Back to announcement
20240807_BYAN_Informasi Transaksi Afiliasi_31692343_lamp5.pdf
Asset transaction Needs review BYANSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1
R e g i s t e re d P r o p e r t y & B u s i n e s s A p p r a i s e r s
No. Izin K J P P 2.15.00128 Wilayah Kerja Seluruh Indonesia
Jakarta, 28 Juni 2024
No. : 007/LPR-DAZ/PDM-BYN/VI/2024
Perihal : Laporan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) atas Rencana Transaksi
Penjanjian untuk Jasa Pengaspalan Jalan Pengangkutan Sepanjang
93,4 km dan Side Dump Loops di Kutai Kartanegara – Kalimantan Timur
antara PT Fajar Sakti Prima dengan PT Kalimantan Citra Bara.
Kepada Yth,
PT BAYAN RESOURCES TBK
Gedung Office 8, Lantai 37, Unit A-H,
Jl. Senopati No. 8B
Senayan, Kebayoran Baru
Jakarta Selatan – 12190
Dengan Hormat,
Berdasarkan permintaan dari PT Bayan Resources Tbk (dalam Fairness Opinion ini disebut “BYAN”
atau “Perseroan”) untuk melakukan penilaian atas kewajaran Rencana Transaksi Penjanjian
untuk Jasa Pengaspalan Jalan Pengangkutan Sepanjang 93,4 km dan Side Dump Loops di
Kutai Kartanegara – Kalimantan Timur antara PT Fajar Sakti Prima (selanjutnya disebut “FSP”)
dengan PT Kalimantan Citra Bara (selanjutnya disebut “KCB”), yang tertuang dalam Surat
Penawaran No. 109/SP-DAZ/PDM-BR/V/2024, tanggal 27 Mei 2024 dari Kantor Jasa Penilai
Publik Dedy, Arifin, Nazir dan Rekan yang telah disetujui. Dengan ini kami menyatakan bahwa
kami telah melakukan investigasi dan analisis atas opini kewajaran rencana transaksi di atas
serta menyampaikan laporan ini untuk keperluan pengguna laporan.
1. Identifikasi Status Penilai
Penilaian ini telah dilaksanakan oleh Pardomuan, S.T.P., M.M., MAPPI (Cert.), dengan Izin
Penilai Bisnis No. B-1.12.00327 yang merupakan Penilai Publik pada Kantor Jasa Penilai Publik
Dedy, Arifin, Nazir dan Rekan (“KJPP DAZ REKAN”).
KJPP DAZ REKAN merupakan Persekutuan Perdata (Partnership) yang bergerak dalam bidang
Penilaian Properti dan Bisnis. KJPP DAZ REKAN memiliki kompetensi sebagai penilai publik
dengan izin dari Menteri Keuangan No. 2.15.00128, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan
No. 391/KM.1/2015, tanggal 15 Mei 2015, dan telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
berdasarkan Surat No. S-438/PM.02/2023 tanggal 10 Maret 2023 dengan Surat Tanda Terdaftar
Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.PPB-46/PM.02/2023 tanggal 10 Maret 2023 sebagai
Penilai Properti dan Bisnis di Pasar Modal.
Seluruh penilai, tenaga ahli dan staf pelaksana dalam penugasan ini adalah satu kesatuan
tim penugasan di bawah koordinator Penilai Publik atau penanggung jawab penilaian, serta
tidak memiliki potensi benturan kepentingan dengan objek penilaian.
2. Identifikasi Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan
• Identitas Pemberi Tugas
Nama Perusahaan : PT Bayan Resources Tbk
Alamat : Gedung Office 8, Lantai 37, Unit A-H,
Jl. Senopati No. 8B
Senayan, Kebayoran Baru
Kota ADM Jakarta Selatan
DKI Jakarta – 12190
Bidang usaha : Holding, Perdagangan Besar, dan Pengelolaan Terminal Khusus
Batubara
Telepon/Faks : (021) 29356888 / (021) 29356999
Email : corporate.secretary@bayan.com.sg
• Pengguna Laporan : PT Bayan Resources Tbk
JAKARTA BRANCH OFFICE : HEAD OFFICE :
Apple 1 Condovilla, Unit C/Q/GF/07 The Bellagio Boutique Mall Lt. 2 No. OL314B
Jl. Jati Padang Raya, Pasar Minggu Jl. Mega Kuningan Barat Kav. E4.3, Kuningan Timur,
Jakarta Selatan - 12540 Setiabudi, Jakarta Selatan - 12950
Phone/fax : (021) 27844160 Website : www.kjppdazrekan.co.id
Email : contact1kjppdazrekan@gmail.com
contact1@kjppdazjakarta.co.id
Kantor Pusat : Jakarta Selatan (P) Kantor Cabang : Jakarta Selatan (PB); Pekanbaru (P); Medan (P)
Page 2
3. Identifikasi Objek Penilaian
Objek penilaian adalah penyusunan pendapat kewajaran (fairness opinion) atas Rencana
Transaksi Penjanjian untuk Jasa Pengaspalan Jalan Pengangkutan Sepanjang 93,4 km dan
Side Dump Loops di Lokasi Kutai Kartanegara – Kalimantan Timur antara PT Fajar Sakti Prima
dengan PT Kalimantan Citra Bara.
Selanjutnya dalam laporan ini rencana transaksi di atas akan disebut sebagai “Rencana
Transaksi”.
4. Alasan dan Latar Belakang
Komoditas batubara tidak bisa dipungkiri merupakan salah satu faktor pendorong kemajuan
peradaban sejak era industri dimulai hingga ke masa modern. Terlepas dari reputasinya yang
negatif, batubara tetap menjadi sumber energi utama bagi dunia terutama negara
berkembang agar dapat terus mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan pasar
yang berkembang. Di sisi lain, BYAN memahami bahwa pelaku industri pertambangan juga
mengemban tanggung jawab yang besar untuk meminimalkan dampak terhadap
lingkungan hidup selama transisi dunia menuju energi terbarukan dan memastikan
pembangunan yang berkelanjutan di dunia untuk waktu yang akan datang.
Rencana Pengaspalan Jalan Pengangkutan milik FSP yang merupakan anak perusahaan
BYAN, sepanjang 93,4 km dan Side Dump Loops di Kutai Kartanegara – Kalimantan Timur
diharapkan :
- Dapat memperlancar jalur distribusi logistik batubara yang dimiliki FSP dari hulu ke hilir;
- Meningkatkan kapasitas volume pengangkutan batubara, dimana hal ini sejalan dengan
peningkatan rencana produksi FSP;
- Menambah nilai ekonomis dari aset jalan pengangkutan batubara yang dimiliki FSP;
- Agar kegiatan pengangkutan batubara dapat berjalan efektif dan efisien yang akan
berdampak juga pada kelancaran pengiriman batubara kepada customer;
- Dapat menambah profitabilitas FSP dan Perseroan sebagai induk perusahaan;
- Biaya keterlambatan pengiriman batubara ke customer (demurrage) dapat ditekan dan
berkurang dikarenakan efisiensi dan kelancaran dalam pengiriman batubara dari
ROM/Coal Pad ke Pelabuhan muat (Jetty Muara Pahu);
- Sinergi dengan rencana FSP dalam upaya untuk terus melakukan Investasi Jangka
Panjang.
5. Jenis Mata Uang yang Digunakan
Rencana Transaksi menggunakan mata uang Rupiah.
6. Maksud dan Tujuan Penilaian
Pelaksanaan penilaian ini dimaksudkan untuk memberikan pendapat kewajaran (fairness
opinion) atas Rencana Transaksi yang ditujukan dalam rangka memenuhi ketentuan
peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan, tanggal 1 Juli 2020 (“POJK 42/2020”).
Dalam melakukan penilaian atas Rencana Transaksi, kami berpedoman pada peraturan OJK
Nomor 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilai Bisnis di Pasar
Modal, tanggal 25 Mei 2020, Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) dan Standar Penilaian Indonesia
2018 (SPI 2018 Edisi VII) serta peraturan perundangan yang berlaku.
Berdasarkan penjelasan dari manajemen BYAN, rencana transaksi di atas memenuhi
ketentuan peraturan tentang transaksi afiliasi, namun bukan transaksi material karena nilai
rencana transaksi di bawah 20% dari ekuitas BYAN per 31 Desember 2023.
ii
Page 3
7. Tanggal Penilaian
• Tanggal penilaian adalah per 31 Desember 2023.
• Tanggal laporan penilaian adalah 28 Juni 2024.
8. Tingkat Kedalaman Investigasi
Dalam melaksanakan penilaian ini kami telah melakukan investigasi untuk mengumpulkan
data dengan cara melakukan inspeksi, wawancara dengan manajemen, serta melakukan
penelaahan, perhitungan dan analisis dari data dan informasi yang diperoleh dari
manajemen maupun sumber-sumber lainnya yang relevan dan dapat diandalkan.
9. Metode dan Prosedur Penyusunan Pendapat Kewajaran
Untuk dapat memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi, kami melakukan
analisis transaksi, analisis kualitatif, analisis kuantitatif, dan analisis atas kewajaran nilai transaksi.
Analisis dilakukan berdasarkan data dan informasi yang diperoleh dari manajemen BYAN
serta dari berbagai sumber lainnya, yaitu:
1. Laporan keuangan konsolidasian BYAN tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, yang telah
diaudit oleh KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan, sebagaimana tertuang dalam
laporan No: 00219/2.1025/AU.1/02/1122-1/1/II/2024 tanggal 29 Februari 2024;
2. Laporan keuangan konsolidasian BYAN tanggal 31 Desember 2021 dan 2020, yang telah
diaudit oleh KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan, sebagaimana tertuang dalam
laporan No: 00463/2.1025/AU.1/02/1130-2/1/III/2022 tanggal 30 Maret 2022;
3. Laporan keuangan konsolidasian BYAN tanggal 31 Desember 2020 dan 2019, yang telah
diaudit oleh KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan, sebagaimana tertuang dalam
laporan No: 00448/2.1025/AU.1/02/1130-1/1/III/2021 tanggal 30 Maret 2021;
4. Laporan keuangan FSP tanggal 31 Desember 2023, yang telah diaudit oleh KAP
Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan, sebagaimana tertuang dalam laporan No:
00237/2.1025/AU.1/02/1122-1/1/II/2024 tanggal 29 Februari 2024;
5. Laporan keuangan FSP tanggal 31 Desember 2022, yang telah diaudit oleh KAP
Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan, sebagaimana tertuang dalam laporan No:
00263/2.1025/AU.1/02/1130-3/1/III/2023 tanggal 9 Maret 2023;
6. Laporan keuangan FSP tanggal 31 Desember 2021, yang telah diaudit oleh KAP
Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan, sebagaimana tertuang dalam laporan No:
00410/2.1025/AU.1/02/1130-2/1/III/2022 tanggal 24 Maret 2022;
7. Laporan keuangan KCB tanggal 31 Desember 2023, yang telah diaudit oleh Efendy &
Rekan, sebagaimana tertuang dalam laporan No: 00053/2.0937/AU.1/02/1791-
1/1/IV/2024 tanggal 15 April 2024;
8. Laporan keuangan KCB tanggal 31 Desember 2022, yang telah diaudit oleh Dra Suhartati
& Rekan, sebagaimana tertuang dalam laporan No: 00042/3.0406/AU.1/02/1265-
3/1/IV/2023 tanggal 3 April 2023;
9. Laporan keuangan KCB tanggal 31 Desember 2021, yang telah diaudit oleh Dra Suhartati
& Rekan, sebagaimana tertuang dalam laporan No: 00038/3.0406/AU.1/02/1265-
2/1/IV/2022 tanggal 7 April 2022;
10. Proyeksi Laporan Keuangan BYAN yang diperoleh dari Manajemen BYAN;
11. Dokumen legal BYAN seperti akta pendirian dan akta perubahannya, SIUP, TDP, NPWP,
serta dokumen-dokumen penting lainnya;
12. Draft Perjanjian untuk Jasa Pengaspalan Jalan Pengangkutan Sepanjang 93,4 Km dan
Side Dump Loops di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, dan dokumen-dokumen
penawaran jasa lainnya;
13. Wawancara dengan manajemen BYAN sehubungan dengan Rencana Transaksi;
iii
Page 4
14. Berbagai sumber informasi, baik dari media cetak dan elektronik maupun dari hasil analisis
lainnya yang kami anggap relevan;
15. Review atas data dan informasi yang kami peroleh yang berkaitan dengan Rencana
Transaksi tersebut yang kami anggap relevan;
Kami berasumsi bahwa data dan informasi yang diberikan telah diungkapkan sepenuhnya,
sejujurnya, benar dan dapat dipertanggung- jawabkan.
10. Asumsi
Penilaian ini bergantung pada hal-hal sebagai berikut:
1. Kami mengasumsikan bahwa Rencana Transaksi tersebut dijalankan seperti yang telah
dijelaskan oleh manajemen BYAN dan sesuai dengan kesepakatan serta kebenaran
informasi mengenai Rencana Transaksi tersebut yang diungkap oleh pihak BYAN dalam
Penjanjian untuk Jasa Pengaspalan Jalan Pengangkutan Sepanjang 93,4 km dan Side
Dump Loops di Kutai Kartanegara – Kalimantan Timur antara PT Fajar Sakti Prima dengan
PT Kalimantan Citra Bara.
2. Pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi disusun berdasarkan pertimbangan
perekonomian, kondisi umum bisnis dan kondisi keuangan serta kondisi usaha BYAN dan
anak perusahaannya, serta Peraturan OJK. Perubahan atas kondisi-kondisi tertentu yang
berada di luar kendali BYAN akan dapat memberikan dampak yang tidak dapat
diprediksi dan dapat berpengaruh terhadap pendapat kewajaran ini.
3. Kami mengasumsikan bahwa sejak tanggal penerbitan Laporan Pendapat Kewajaran
atas Rencana Transaksi sampai tanggal efektifnya Rencana Transaksi tidak terjadi
perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang
digunakan dalam penyusunan pendapat kewajaran ini.
4. Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi ini disusun untuk kepentingan
Manajemen BYAN sehubungan dengan rencana tersebut, dan tidak digunakan oleh
pihak lain. Selanjutnya Laporan Pendapat Kewajaran ini tidak dimaksudkan untuk
memberikan rekomendasi kepada pemegang saham BYAN untuk menyetujui atau tidak
menyetujui Rencana Transaksi tersebut atau mengambil tindakan-tindakan tertentu atas
Rencana Transaksi tersebut.
5. Kami mengasumsikan bahwa BYAN merupakan perusahaan yang berkelanjutan
usahanya dimasa mendatang dan dikelola oleh manajemen yang profesional dan
kompeten (going concern).
6. Seluruh pernyataan dan data yang terdapat di dalam laporan ini adalah relevan, benar
dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan prosedur penilaian yang umum
berlaku dan disampaikan dengan itikad baik.
7. Kami bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan
BYAN.
8. Seluruh asumsi penilaian yang digunakan di dalam proses penelaahan laporan proyeksi
keuangan didasarkan kepada dokumen pendukung yang diterima dari Manajemen
BYAN.
9. Seluruh data yang diterima sehubungan dengan penilaian ini adalah relevan, benar dan
dapat dipercaya.
10. Kami telah menelaah informasi atas status hukum objek penilaian dari pemberi tugas.
11. Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap iklim politik, ekonomi dan
hukum dimana BYAN melakukan bisnisnya.
12. Tidak ada perubahan yang material dan signifikan atas tarif perpajakan atau tingkat suku
bunga yang didapat dari Proyeksi Laporan Keuangan yang telah diberikan kepada kami.
13. Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap peraturan dan hukum yang
berlaku di dalam negara dimana BYAN mempunyai bisnis usaha yang mempengaruhi
pendapatan BYAN.
iv
Page 5
14. Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap tenaga kerja dan biaya lain-
lain yang signifikan.
15. Tidak ada gangguan yang material dan signifikan terhadap hubungan industrial atau
asosiasi tenaga kerja.
16. Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap kebijakan akuntansi yang
digunakan oleh Manajemen BYAN.
17. Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap teknologi industri dan
kompetisi pasar di negara dimana BYAN menjalankan bisnisnya.
18. Kami bertanggung jawab atas laporan ini dan kesimpulan nilai akhir.
11. Persyaratan Atas Persetujuan Untuk Publikasi
Laporan pendapat kewajaran ini beserta lampirannya diterbitkan sesuai dengan tujuan
penilaian dan hanya ditujukan untuk pemberi tugas dan pengguna laporan sebagaimana
dimaksud di dalam laporan ini. Penggunaan dan/atau pengutipan untuk tujuan lain diluar
dari ketentuan dalam laporan ini harus mendapat persetujuan tertulis dari KJPP DAZ REKAN.
12. Ringkasan Rencana Transaksi
FSP merupakan entitas anak dari BYAN sebagai pihak pemberi kerja dan KCB sebagai pihak
kontraktor, yang merupakan Perusahaan terafiliasi dengan BYAN, yaitu hubungan
kepengurusan di BYAN dan di KCB, sepakat untuk melakukan rencana transaksi jasa
pengaspalan jalan pengangkutan batubara milik FSP dimana syarat dan ketentuannya telah
disetujui oleh kedua belah pihak yang tercantum di dalam Perjanjian untuk Jasa Pengaspalan
Jalan Pengangkutan sepanjang 93,4 km dan Side Dump Loops di Kutai Kartanegara,
Kalimantan Timur.
Syarat dan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian tersebut antara lain sebagai berikut:
• Jangka waktu Perjanjian ini adalah 24 bulan kalender untuk pekerjaan segmen 1 dan 2
dari Tanggal Perjanjian kecuali diperpanjang oleh Pemberi Kerja secara tertulis.
• Pekerjaan di Lokasi Proyek yang dibagi menjadi 2 tahapan Pekerjaan (“Segmen”)
sebagaimana tercantum dalam Skedul 1 dengan Spesifikasi Teknis, sebagaimana
tercantum dalam Skedul 2 yang terdiri dari :
- Pelapisan Permukaan
- Penghamparan Aspal HMA (Hot Mix Asphalt)
- Penandaan Jalan
• Harga Kontrak adalah Rp306.158.242.423,- belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
tetapi sudah termasuk Pajak Penghasilan (PPh). Harga Pekerjaan berdasarkan Segmen
sebagai berikut:
- Pekerjaan Segmen 1 sebesar Rp102.641.542.975,- belum termasuk Pajak Pertambahan
Nilai (PPN);
- Pekerjaan Segmen 2 sebesar Rp203.516.699.448,- belum termasuk Pajak Pertambahan
Nilai (PPN);
13. Pihak-pihak yang Bertransaksi
Pihak-pihak yang terlibat dalam rencana transaksi adalah:
• FSP merupakan entitas anak dari BYAN sebagai pihak pemberi kerja;
• KCB sebagai pihak kontraktor, yang merupakan Perusahaan terafiliasi dengan BYAN, yaitu
hubungan kepengurusan di BYAN dan di KCB.
v
Page 6
14. Hubungan antara Pihak-pihak yang Bertransaksi
Berdasarkan analisis terhadap dokumen korporasi BYAN, entitas anaknya FSP ,dan KCB, serta
informasi yang diperoleh dari Manajemen BYAN, hubungan afiliasi antara pihak-pihak yang
bertransaksi adalah sebagai berikut:
• Bpk. Dato’ DR. Low Tuck Kwong menjabat sebagai Direktur Utama di BYAN dan FSP
per 31 Desember 2023;
• Bpk. Dato’ DR. Low Tuck Kwong juga menjabat sebagai Komisaris di KCB (pihak kontraktor)
per 31 Desember 2023;
• Ibu Jenny Quantero menjabat sebagai Direktur di BYAN dan FSP per 31 Desember 2023;
• Ibu Jenny Quantero juga menjabat sebagai Direktur di KCB (pihak kontraktor) per 31
Desember 2023.
15. Analisis Pendapat Kewajaran
Analisis yang dilakukan dalam menyusun pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi
adalah dengan melakukan analisis transaksi, analisis kualitatif, analisis kuantitatif, dan analisis
atas kewajaran nilai transaksi adalah sebagai berikut:
a. Latar belakang Rencana Transaksi sebagai berikut:
• Memperlancar jalur distribusi logistik batubara yang dimiliki FSP dari hulu ke hilir;
• Meningkatkan kapasitas volume pengangkutan batubara, dimana hal ini sejalan
dengan peningkatan rencana produksi FSP;
• Menambah nilai ekonomis dari aset jalan pengangkutan batubara yang dimiliki FSP.
• Dengan dilakukan pengaspalan jalan pengangkutan batubara FSP ini, diharapkan
untuk kegiatan pengangkutan batubara dapat berjalan efektif, dan efisien yang akan
berdampak juga pada kelancaran pengiriman batubara kepada customer;
• Dengan dilakukan pengaspalan jalan pengangkutan FSP ini, diharapkan dapat
menambah profitabilitas FSP dan Perseroan sebagai induk perusahaan;
• Dengan dilakukan pengaspalan jalan pengangkutan batubara FSP ini, diharapkan
biaya keterlambatan pengiriman batubara ke customer (demurrage) dapat ditekan
dan berkurang dikarenakan efisiensi dan kelancaran dalam pengiriman batubara dari
ROM/Coal Pad ke Pelabuhan muat (Jetty Muara Pahu);
• Sinergi dengan rencana FSP dalam upaya untuk terus melakukan Investasi Jangka
Panjang.
b. Berdasarkan analisis terhadap dokumen korporasi BYAN, FSP dan KCB serta informasi yang
diperoleh dari Manajemen BYAN, hubungan afiliasi antara pihak-pihak yang bertransaksi
adalah sebagai berikut :
• Bpk. Dato’ DR. Low Tuck Kwong menjabat sebagai Direktur Utama di BYAN dan FSP
(pihak pemberi kerja), dan juga menjabat sebagai Komisaris di KCB (pihak kontraktor)
per 31 Desember 2023;
• Ibu Jenny Quantero menjabat sebagai Direktur di BYAN dan FSP (pihak pemberi kerja),
dan juga menjabat sebagai Direktur di KCB (pihak kontraktor) per 31 Desember 2023.
c. Manfaat dan risiko Rencana Transaksi sebagai berikut:
• Manfaat Rencana Transaksi adalah:
- Dengan dilakukan pengaspalan jalan pengangkutan batubara FSP ini, diharapkan
dapat menunjang kegiatan operasional FSP dan grup Perseroan untuk supply chain
pengangkutan batubara guna kelancaran operasional kegiatan pertambangan.
- FSP berkeyakinan dapat menghindari risiko dari hambatan pada distribusi logistik
vi
Page 7
batubara apabila terjadi musim kemarau karena dengan rencana kegiatan
pengaspalan jalan pengangkutan batubara FSP ini, Sungai Mahakam yang
menjadi muara dari proyek ini merupakan sungai besar. Oleh karena itu
pembangunan proyek ini akan sangat menunjang kelancaran distribusi logistik
batubara yang menjadi komoditas utama dari grup dengan segala kondisi.
• Risiko Rencana Transaksi adalah:
- Transaksi ini menggunakan pembiayaan dana sendiri sehingga adanya
kemungkinan keterlambatan arus kas.
- Dikarenakan pengerjaan dari pengaspalan sangat membutuhkan cuaca yang
kering/panas, maka risiko cuaca yang hujan dan berlembab akan mempengaruhi
kelancaran dari proses pekerjaan pelapisan dan pengaspalan ini.
- Keterlambatan pengiriman material oleh vendor untuk kegiatan Proyek
Pengaspalan Jalan Pengangkutan Batubara ini merupakan hal yang diluar
jangkauan FSP (Tanggung Jawab dan Komitmen dari vendor).
d. Keuntungan dan kerugian atas dilakukannya Rencana Transaksi :
• Keuntungan Rencana Transaksi adalah:
- Kegiatan FSP dan BYAN grup akan menjadi lebih efisien dan efektif dalam kegiatan
pengangkutan batubara yang menjadi komoditas utama dari grup.
- Dikarenakan kontraktor yang merupakan pihak berelasi, untuk penyelesaian proyek
dapat diselesaikan sesuai dengan apa yang diharapkan baik dari sisi kualitas,
desain, waktu penyelesaian dan hal-hal lain-nya yang terkait dengan penyelesaian
Proyek.
• Kerugian Rencana Transaksi adalah:
- Adanya saling ketergantungan antara FSP dan Kontraktor (pihak berelasi) karena
tidak ada pihak lain yang mampu menunjang dan memfasilitasi kegiatan
operasional grup secara efisien dan efektif.
e. Dari hasil analisis inkremental, secara finansial dapat disimpulkan bahwa dengan
melakukan Rencana Transaksi, perusahaan akan menghasilkan Nilai Tambah (Present
Value) yang positif.
f. Dari hasil analisis atas kewajaran nilai transaksi, dari perbandingan Harga Penawaran
Kontrak dari beberapa kontraktor dapat disimpulkan bahwa Nilai Rencana Transaksi yang
ditawarkan oleh PT Kalimantan Citra Bara (KCB) adalah wajar.
16. Kesimpulan
Atas dasar analisis yang kami lakukan terhadap kewajaran Rencana Transaksi yang meliputi
analisis transaksi, analisis kualitatif, analisis kuantitatif, dan analisis atas kewajaran nilai transaksi,
maka kami berpendapat bahwa Rencana Transaksi Penjanjian untuk Jasa Pengaspalan
Jalan Pengangkutan Sepanjang 93,4 km dan Side Dump Loops di Kutai Kartanegara –
Kalimantan Timur antara PT Fajar Sakti Prima dengan PT Kalimantan Citra Bara adalah Wajar.
17. Independensi penilai
Dalam mempersiapkan laporan ini, kami telah bertindak secara objektif dan independen
tanpa adanya konflik dan tidak terafiliasi dengan BYAN, FSP dan KCB ataupun pihak-pihak
lain yang terafiliasi. Kami juga tidak mempunyai kepentingan atau keuntungan baik sekarang
maupun yang akan datang berkaitan dengan penugasan ini. Selanjutnya laporan ini tidak
dilakukan untuk memberikan keuntungan atau kerugian pada pihak manapun. Imbalan yang
kami terima adalah sama sekali tidak dipengaruhi oleh nilai yang dihasilkan dari proses
penilaian ini.
vii
Page 8
18. Penutup
Laporan ini harus dipandang sebagai satu kesatuan. Penggunaan sebagian laporan dan
informasi tanpa mempertimbangkan keseluruhan informasi dapat menyebabkan pengertian
yang berbeda.
Dalam melakukan penilaian atas Rencana Transaksi, kami berpedoman pada peraturan OJK
Nomor 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilai Bisnis di Pasar
Modal, tanggal 25 Mei 2020, Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) dan Standar Penilaian Indonesia
2018 (SPI 2018 Edisi VII) serta peraturan perundangan yang berlaku.
Demikian disampaikan dan atas kepercayaan yang diberikan kepada kami dalam
melakukan penilaian dan menyusun laporan ini, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Kantor Jasa Penilai Publik
Dedi, Arifin, Nazir dan Rekan
Pardomuan, S.TP. M.M., MAPPI (Cert)
Penilai Bisnis & Properti
No. Ijin Penilai : B-1.12.00327
No Ijin Penilai : P-1.17.00478
No. STTD : STTD.PPB-46/PM.02/2023
No. MAPPI : S-02181
Kualifikasi : Penilai Bisnis & Properti
viii
Names mentioned 20 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Fajar Sakti Prima
p.1 ×5
unresolved
org
PT Kalimantan Citra Bara.
p.1 ×5
unresolved
org
Nazir dan Rekan
p.1 ×3
unresolved
person
Pardomuan
p.1
unresolved
person
S.T.P.
p.1
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Dedy
p.1
unresolved
org
KJPP DAZ REKAN
p.1 ×4
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.1 ×2
unresolved
org
PT Kalimantan Citra Bara. Selanjutnya
p.2
unresolved
org
Tanudiredja
p.3 ×6
unresolved
org
Rintis & Rekan
p.3 ×6
unresolved
org
Efendy & Rekan
p.3
unresolved
org
Dra Suhartati & Rekan
p.3 ×2
unresolved
person
Dra Suhartati
p.3 ×2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Dedi
p.8
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
2022 ms
12 Sep 2026 22:59
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}