Skip to content
Back to announcement

20240807_BYAN_Informasi Transaksi Afiliasi_31692343_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review BYAN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 14

Page 1 OCR 0.947
KETERBUKAAN INFORMASI SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI

PT BAYAN RESOURCES Tbk.
(“Perseroan”)

Kantor Pusat:

Office 8 Bulding, Lantai 37 Unit A-H
Jl. Senopati No. 8B
Jakarta 12190
Tel: (62-21) 2935 6888
Fax : (62-21) 2935 6999
Website: www.bayan.com.sg

Keterbukaan informasi ini ("Keterbukaan Informasi”) dibuat dan ditujukan dalam rangka memenuhi
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang Transaksi
Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No. 42/2020”) dan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No.31/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015 tentang Keterbukaan Atas Informasi Atau
Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK No.31/2015”).

Keterbukaan informasi ini memuat informasi mengenai transaksi Pemberian Jasa Pengaspalan Jalan
Pengangkutan Sepanjang 93,4 KM dan Side Dump Loops di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur,
yang dilakukan oleh anak perusahaan Perseroan, PT FAJAR SAKTI PRIMA selaku pengguna jasa
dan PT KALIMANTAN CITRA BARA selaku penyedia jasa, yang merupakan pihak terafiliasi dari
Perseroan (“Transaksi Afiliasi”).

Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta
pada tanggal 7 Agustus 2024

gk
Page 2 OCR 0.944
l. PENDAHULUAN

Keterbukaan Informasi ini disiapkan untuk memberitahukan kepada masyarakat bahwa anak
perusahaan Perseroan, PT FAJAR SAKTI PRIMA (“PT FSP”) telah menunjuk PT KALIMANTAN
CITRA BARA (“PT KCB”) untuk melakukan kegiatan jasa pelaksana konstruksi atas
pengaspalan jalan pengangkutan sepanjang 93,4 KM dan Side Dump Loops di Kutai
Kartanegara, Kalimantan Timur, antara PT FSP selaku pengguna jasa dan PT KCB selaku
penerima jasa.

Anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi PT KCB juga menjabat sebagai anggota Direksi
PT FSP, oleh karena itu PT KCB dapat dianggap sebagai pihak terafiliasi Perseroan
sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020.

Sehubungan dengan Transaksi pemberian jasa pelaksana konstruksi atas pengaspalan jalan
pengangkutan sepanjang 93,4 KM dan Side Dump Loops di Kutai Kartanegara, Kalimantan
Timur, Perseroan telah menunjuk KJPP Dedy, Arifin, Nazir dan Rekan (“KJPP DAZ REKAN”)
untuk melakukan penilaian mengenai kewajaran Transaksi Afiliasi tersebut.

II. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI

A. Obyek dan Nilai Transaksi

Obyek Transaksi Afiliasi adalah pemberian jasa pelaksana konstruksi atas pengaspalan
jalan pengangkutan sepanjang 93,4 KM dan Side Dump Loops di Kutai Kartanegara,
Kalimantan Timur berdasarkan Perjanjian Jasa Pengaspalan Jalan Pengangkutan
Sepanjang 93,4 KM dan Side Dump Loops di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur
Nomor 276/FSP-KCBIVIII/2024 tanggal 5 Agustus 2024, selanjutnya disebut “Perjanjian
Jasa"

Ketentuan penting dari Perjanjian Jasa tersebut di atas antara lain adalah sebagai berikut:

a. FSP berkeinginan untuk melapisi permukaan dan mengaspal jalan angkut
batubaranya dari KM6,6 sampai KM100 Jalan Pengangkutan Batubara serta Side
Dump Loops yang berlokasi di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, sehingga dapat
memperlancar jalur distribusi logistik batubara yang dimiliki FSP dari hulu ke hilir.

b, Ruang lingkup Perjanjian Jasa meliputi pelaksanaan pengaspalan jalan pengangkutan
termasuk namun tidak terbatas pada persiapan lahan, pencampuran, pengangkutan,
penyebaran dan pemadatan lapisan permukaan serta penghamparan aspal HMA (Hot
Mix Asphalt) dan pemberian marka jalan.

c. Perjanjian Jasa dibuat untuk jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan yang terdiri dari
segmen 1 dan 2.

d. Harga Kontrak sebesar Rp.306.158.242.423 (tiga ratus enam miliar seratus lima puluh
delapan juta dua ratus empat puluh dua ribu empat ratus dua puluh tiga rupiah) belum
termasuk PPN, yang terbagi atas:

i. Pekerjaan Segmen 1 sebesar Rp.102.641.542.975 belum termasuk PPN.
ii. Pekerjaan Segmen 2 sebesar Rp.203.516.699.448 belum termasuk PPN.

2 4
Page 3 OCR 0.947
Pihak-Pihak Yang Melakukan Transaksi

1.

PT FSP sebagai Pengguna Jasa

Riwayat Singkat PT FSP

PT Fajar Sakti Prima, berkedudukan di Balikpapan, suatu perseroan terbatas yang
didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia dengan Akta No.72 tanggal
23 September 1987, dibuat dihadapan Laden Mering, SH, Notaris di Samarinda, yang
seluruh anggaran dasarnya telah disesuaikan dengan Undang-undang No. 40 Tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas, seperti ternyata dari akta No. 1 tanggal 1
September 2007, dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia No. C-03913.HT.01.01.TH.2007 tanggal 21
November 2007, anggaran dasar sebagaimana diubah yang terakhir dengan Akta No.
100 tanggal 22 September 2022, dan telah mendapat persetujuan dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.03-0295784
tanggal 27 September 2022, serta susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
yang terakhir sebagaimana Akta No. 203 tanggal 20 Desember 2023, dan telah
diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.09-0005182 tanggal 5
Januari 2024, kesemuanya dibuat dihadapan Notaris Jose Dima Satria, SH, M.Kn,
Notaris di Jakarta.

Struktur Modal dan Susunan Para Pemegang Saham
Struktur Modal PT FSP adalah sebagai berikut.

Modal Dasar : Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) terbagi
dari 148.660 (seratus empat puluh delapan ribu enam ratus
enam puluh) saham Seri A dan 1.340 (seribu tiga ratus empat
puluh) saham Seri B dengan nilai nominal Rp 5.000,- (lima ribu

rupiah).
Modal Disetor : Rp. 335.000.000,- (tiga ratus tiga puluh lima juta rupiah) yang
dan terdiri dari 65.660 (enam puluh lima ribu enam ratus enam
Ditempatkan puluh) saham Seri A dan 1.340 (seribu tiga ratus empat puluh)
saham Seri B.

Susunan para Pemegang Saham PT FSP per tanggal Keterbukaan Informasi ini
adalah sebagai berikut:

Jumtah Persentase
Pemegang Saham Jumlah Saham (Rp) (on)
PT Bayan Resources Tbk 60.300 Seri A 301.500.000 90,00
PT Mineral Energi Pratama 5.360 Seri A 26.800.000 8,0
Furdianto AS, A.Md 1.206 Seri B 6.030.000 1,8 |
Alif Machmud Idrus 134 Seri B 670.000 0,2
Total 65.660 Seri A 335.000.000 100,00
1.340 Seri B

8
Page 4 OCR 0.949
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT FSP adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris

Komisaris Utama : Siska Kasmara

Komisaris : Alif Machmud Idrus

Direksi

Direktur Utama 1 Dato' Dr. Low Tuck Kwong
Direktur : Jenny Guantero

Direktur : Furdianto AS, A.Md

Direktur : Alexander Ery Wibowo, SH.,LLM.
Direktur : Merlin

Direktur : Low Yi Ngo

Kegiatan Usaha
Kegiatan usaha utama PT FSP bergerak dibidang pertambangan batubara.

PT KCB sebagai Penyedia Jasa

Riwayat Singkat PT KCB

PT Kalimantan Citra Bara, berkedudukan di Jakarta Selatan, suatu perseroan
terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia dengan Akta
No. 9 tanggal 8 Agustus 1997, dibuat dihadapan Samsul Hadi, SH, Notaris di Jakarta,
yang seluruh anggaran dasarnya telah disesuaikan dengan Undang-undang No. 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, seperti ternyata dari akta No. 33 tanggal 6
Agustus 2008, dibuat dihadapan Yani Indrawaty Wibawa, SH, Notaris di Jakarta, dan
telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia No. AHU-62017.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 12 September 2008,
anggaran dasar sebagaimana diubah yang terakhir dengan Akta No. 6 tanggal 12
Oktober 2022, dan telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan
Hukum berdsarkan surat penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar dari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.03-
0302719 tanggal 16 Oktober 2022, serta susunan anggota Direksi dan Dewan
Komisaris yang terakhir sebagaimana Akta No. 3 tanggal 30 November 2020, dan
telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.03-0416147
tanggal 7 Desember 2020, kesemuanya dibuat dihadapan Notaris Ratna Sari Utama,
SH, M.Kn, MM, Notaris di Kota Cilegon.

Struktur Modal dan Susunan Para Pemegang Saham
Struktur Modal PT KCB adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp. 50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah) yang

dibagi menjadi 100.000 (seratus ribu) saham dengan
nilai nominal Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah).

9
Page 5 OCR 0.933
Modal Disetor : Rp. 50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah) yang

dan Ditetapkan terdiri dari 100.000 (seratus ribu) saham saham
dengan nilai nominal Rp. 500.000 (lima ratus ribu
rupiah).

Susunan Para Pemegang Saham PT KCB per tanggal Keterbukaan Informasi ini
adalah sebagai berikut:

Pemegang Saham Jumlah Jumiah Persentase
Saham (Rp) (Ia)

Dato' Dr. Loew Tuck Kwong 80.000 ......40.000.000.000 80

Jenny Guantero 10.000 5.000.000.000 10

Tjin Silvia Mairanda 10.000 5.000.000.000 10

Total 100.000 50.000.000.000 100

Susunan Direksi dan Dewan Komisaris

Susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT KCB adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris

Komisaris : Dato' Dr. Low Tuck Kwong
Direksi
Direktur : Jenny Guantero

Kegiatan Usaha

Kegiatan usaha utama PT KCB adalah bergerak dalam bidang jasa pertambangan
dengan sub bidang usaha jalan pertambangan, jembatan, dan penercwongan
(tunneling).

Sifat Hubungan Afiliasi Para Pihak yang Melakukan Transaksi Afiliasi

Hubungan afiliasi pihak-pihak yang terlibat dalam Transaksi Afiliasi adalah terdapatnya
anggota Direksi PT FSP yang juga menjabat sebagai anggota Dewan Komisaris dan
Direksi PT KCB, dengan rincian sebagai berikut:

- Dato' Dr. Low Tuck Kwong, selain menjabat sebagai Direktur Utama PT FSP juga
menjabat sebagai Komisaris PT KCB.

- Jenny Guantero, selain menjabat sebagai Direktur PT FSP juga menjabat sebagai
Direktur PT KCB.
Page 6 OCR 0.941
IN. RINGKASAN LAPORAN PENDAPAT PENILAI INDEPENDEN

Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran

Perseroan telah menunjuk KJPP DAZ REKAN untuk memberikan pendapat sebagai penilai
independen atas kewajaran Transaksi sesuai dengan Proposal Penawaran Jasa Penilaian
Pendapat Kewajaran No. 109/SP-DAZ/PDM-BR/V/2024 tanggal 27 Mei 2024 yang telah
disetujui oleh manajemen Perseroan. Selanjutnya, KJPP DAZ REKAN sebagai penilai publik
dengan izin dari Menteri Keuangan No. 2.15.00128, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan
No. 391/KM.1/2015, tanggal 15 Mei 2015, dan telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
berdasarkan Surat No. S-438/PM.02/2023 tanggal 10 Maret 2023 dengan Surat Tanda
Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.PPB-46/PM.02/2023 tanggal 10 Maret
2023 sebagai Penilai Properti dan Bisnis di Pasar Modal.

Berikut adalah ringkasan laporan opini kewajaran atas rencana transaksi Laporan No. 007/LPR-
DAZ/PDM-BYN/VI/2024 tanggal 28 Juni 2024 yang disusun oleh KJPP DAZ REKAN:

1. PARA PIHAK YANG TERLIBAT DALAM TRANSAKSI

Para pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi Pembelian Jasa Pelaksanaan
Konstruksi Atas Pengaspalan Jalan Pengangkutan Sepanjang 93,4 KM dan Side Dump
Loops di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur ini adalah :

Pihak Pengguna Jasa : PT Fajar Sakti Prima (PT FSP”)
“Perseroan memiliki 90,004 saham pada PT FSP

Pihak Penyedia Jasa : PT Kalimantan Citra Bara (“PT KCB”)
2. OBYEK TRANSAKSI

Adapun objek Rencana Transaksi dari pendapat kewajaran ini adalah rencana PT FSP
melakukan transaksi pembelian jasa pelaksana konstruksi atas pengaspalan jalan
pengangkutan sepanjang 93,4 KM dan Side Dump Loops di Kutai Kartanegara,
Kalimantan Timur, dengan jumlah estimasi harga transaksi sebesar Rp.306.158.242.423
(tiga ratus enam miliar seratus lima puluh delapan juta dua ratus empat puluh dua ribu
empat ratus dua puluh tiga rupiah) belum termasuk PPN, yang terbagi atas:

i. Pekerjaan Segmen 1 sebesar Rp.102.641.542.975 belum termasuk PPN.

ii. Pekerjaan Segmen 2 sebesar Rp.203.516.699.4438 belum termasuk PPN.

3. HUBUNGAN ANTARA PIHAK-PIHAK YANG BERTRANSAKSI

Berdasarkan analisis terhadap dokumen korporasi Perseroan, bahwa PT FSP adalah
entitas anak dan PT KCB adalah afiliasinya, serta informasi yang diperoleh dari
Manajemen Perseroan, hubungan afiliasi antara pihak-pihak yang bertransaksi adalah
sebagai berikut:

. Dato' Dr. Low Tuck Kwong menjabat sebagai Direktur Utama di PT FSP dan
menjabat juga sebagai Komisaris di PT KCB.

. Jenny Guantero menjabat sebagai Direktur di PT FSP dan menjabat juga sebagai
Direktur di PT KCB

gt
Page 7 OCR 0.948
MAKSUD DAN TUJUAN PEMBERIAN PENDAPAT KEWAJARAN ATAS TRANSAKSI

Maksud dan tujuan dari laporan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi PT FSP
melakukan transaksi pembelian jasa pelaksana konstruksi atas pengaspalan jalan
pengangkutan sepanjang 93,4 KM dan Side Dump Loops di Kutai Kartanegara,
Kalimantan Timur kepada PT KCB ini adalah dalam rangka pelaksanaan Rencana
Transaksi, serta untuk memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 42
IPOJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi Dan Transaksi Benturan Kepentingan
(“POJK 42/2020”) yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) tanggal 1 Juli
2020, dan tidak digunakan diluar konteks atau tujuan penilaian tersebut.

Dalam melakukan penilaian atas Rencana Transaksi, KJPP DAZ REKAN berpedoman
pada peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan
Penilai Bisnis di Pasar Modal, tanggal 25 Mei 2020, Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI)
dan Standar Penilaian Indonesia 2018 (SPI 2018 Edisi VII) serta peraturan perundangan
yang berlaku.

Rencana Transaksi di atas memenuhi ketentuan peraturan tentang transaksi afiliasi,
namun bukan transaksi material karena nilai Rencana Transaksi dibawah 20” (dua
puluh persen) dari ekuitas Perseroan per 31 Desember 2023

KONDISI PEMBATAS DAN ASUMSI-ASUMSI POKOK

Asumsi
Beberapa asumsi yang digunakan dalam penyusunan pendapat kewajaran adalah :

» KJPP DAZ REKAN mengasumsikan bahwa Rencana Transaksi tersebut dijalankan
seperii yang telah dijelaskan oleh manajemen Perseroan dan sesuai dengan
kesepakatan serta kebenaran informasi mengenai Rencana Transaksi tersebut yang
diungkap oleh pihak Perseroan dalam Penjanjian untuk Jasa Pengaspalan Jalan
Pengangkutan Sepanjang 93,4 km dan Side Dump Loops di Kutai Kartanegara,
Kalimantan Timur antara PT Fajar Sakti Prima dengan PT Kalimantan Citra Bara.

« Pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi disusun berdasarkan pertimbangan
perekonomian, kondisi umum bisnis dan kondisi keuangan serta kondisi usaha
Perseroan dan anak perusahaannya, serta Peraturan OJK. Perubahan atas kondisi-
kondisi tertentu yang berada di luar kendali Perseroan akan dapat memberikan
dampak yang tidak dapat diprediksi dan dapat berpengaruh terhadap pendapat
kewajaran ini.

» KJPP DAZ REKAN mengasumsikan bahwa sejak tanggal penerbitan Laporan
Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi sampai tanggal efektifnya Rencana
Transaksi tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material
terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan pendapat kewajaran ini.

« Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi ini disusun untuk kepentingan
Manajemen Perseroan sehubungan dengan rencana tersebut, dan tidak digunakan
oleh pihak lain. Selanjutnya Laporan Pendapat Kewajaran ini tidak dimaksudkan
untuk memberikan rekomendasi kepada pemegang saham Perseroan untuk
menyetujui atau tidak menyetujui Rencana Transaksi tersebut atau mengambil
tindakan-tindakan tertentu atas Rencana Transaksi tersebut.

St
Page 8 OCR 0.935
» KJPP DAZ REKAN mengasumsikan bahwa Perseroan merupakan perusahaan yang
berkelanjutan usahanya dimasa mendatang dan dikelola oleh manajemen yang
profesional dan kompeten (going concern).

« Seluruh pernyataan dan data yang terdapat di dalam laporan ini adalah relevan,
benar dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan prosedur penilaian yang
umum berlaku dan disampaikan dengan itikad baik.

» KJPP DAZ REKAN bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran
proyeksi keuangan Perseroan.

» Seluruh asumsi penilaian yang digunakan di dalam proses penelaahan laporan
proyeksi keuangan didasarkan kepada dokumen pendukung yang diterima dari
Manajemen Perseroan.

» Seluruh data yang diterima sehubungan dengan penilaian ini adalah relevan, benar
dan dapat dipercaya.

» KJPP DAZ REKAN telah menelaah informasi atas status hukum objek penilaian dari
pemberi tugas.

“ Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap iklim politik, ekonomi dan
hukum dimana Perseroan melakukan bisnisnya.

» Tidak ada perubahan yang material dan signifikan atas tarif perpajakan atau tingkat
suku bunga yang didapat dari Proyeksi Laporan Keuangan yang telah diberikan
kepada KJPP DAZ REKAN.

“ Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap peraturan dan hukum
yang berlaku di dalam negara dimana Perseroan mempunyai bisnis usaha yang
mempengaruhi pendapatan Perseroan.

“ Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap tenaga kerja dan biaya
lain-lain yang signifikan.

« Tidak ada gangguan yang material dan signifikan terhadap hubungan industrial atau
asosiasi tenaga kerja.

« Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap kebijakan akuntansi yang
digunakan oleh Manajemen Perseroan.

“ Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap teknologi industri dan
kompetisi pasar di negara dimana Perseroan menjalankan bisnisnya.

» KJPP DAZ REKAN bertanggung jawab atas laporan dan kesimpulan nilai akhir.

Batasan-batasan dalam pelaksanaan penugasan ini adalah :

“ KJPP DAZ REKAN tidak melakukan proses due diligence terhadap entitas atau
pihak-pihak yang melakukan Rencana Transaksi.

“ Dalam melaksanakan analisis, KJPP DAZ REKAN mengasumsikan dan bergantung
pada keakuratan, kehandalan dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan
informasi-informasi lain yang diberikan kepada kami oleh Perseroan atau yang
tersedia secara umum yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap dan tidak
menyesatkan, dan KJPP DAZ REKAN tidak bertanggung jawab untuk melakukan
pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. KJPP DAZ REKAN
juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak
mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan
kepada KJPP DAZ REKAN menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.

St
Page 9 OCR 0.938
« Analisis pendapat kewajaran atas aksi korporasi ini dipersiapkan menggunakan data
dan informasi sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan
informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat KJPP DAZ REKAN
secara material. Oleh karenanya, KJPP DAZ REKAN tidak bertanggungjawab atas
perubahan kesimpulan atas pendapat kewajaran KJPP DAZ REKAN dikarenakan
adanya perubahan data dan informasi tersebut.

. KJPP DAZ REKAN tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari
Rencana Transaksi ini. Jasa-jasa yang KJPP DAZ REKAN berikan kepada Perseroan
dalam kaitan dengan Rencana Transaksi ini hanya merupakan pemberian Pendapat
Kewajaran atas Rencana Transaksi yang akan dilakukan dan bukan jasa-jasa
akuntansi, audit, atau perpajakan. KJPP DAZ REKAN tidak melakukan penelitian atas
keabsahan Rencana Transaksi dari aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan
dari Rencana Transaksi tersebut.

» Penugasan KJPP DAZ REKAN yang berkaitan dengan Rencana Transaksi ini tidak
merupakan dan tidak dapat ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu
penelaahan atau audit atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi
keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan
kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam
laporan keuangan atau pelanggaran hukum. Selain itu, KJPP DAZ REKAN tidak
mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan
menganalisa suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya diluar aksi korporasi yang ada
dan mungkin tersedia untuk Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi
tersebut terhadap aksi korporasi ini.

PENDEKATAN DAN PROSEDUR PENDAPAT KEWAJARAN ATAS TRANSAKSI

Dalam menyusun Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi ini, KJPP DAZ REKAN
telah melakukan analisis melalui pendekatan dan prosedur penilaian Rencana Transaksi
dari hal-hal sebagai berikut:

« Analisis transaksi: meliputi identifikasi dan hubungan antara pihak-pihak yang
bertransaksi, perjanjian dan persyaratan yang disepakati dalam transaksi, dan
penilaian atas risiko dan manfaat dari transaksi yang akan dilakukan.

“ Analisis kualitatif dan kuantitatif atas rencana transaksi.

- Analisis kualitatif meliputi hal-hal sebagai berikut riwayat perusahaan dan sifat
kegiatan usaha, analisis industri dan lingkungan, analisis operasional dan
prospek perusahaan, alasan dilakukannya transaksi: dan keuntungan dan
kerugian yang bersifat kualitatif atas transaksi yang akan dilakukan.

- Analisis kuantitatif meliputi hal-hal sebagai berikut :

x Penilaian atas potensi pendapatan, aset, kewajiban, dan kondisi keuangan
perusahaan, termasuk penilaian kinerja historis: penilaian arus kas:
penilaian atas proyeksi keuangan yang diperoleh dari pihak manajemen
pemberi tugas: analisis rasio keuangan, dan analisis laporan keuangan
sebelum transaksi dan proforma laporan keuangan setelah transaksi
dilakukan.

« Melakukan analisis inkremental (incremental analysis) untuk mengukur nilai
tambah dari transaksi dengan mempertimbangkan paling kurang hal-hal
sebagai berikut : kontribusi nilai tambah terhadap perusahaan sebagai

at
Page 10 OCR 0.949
akibat dari transaksi yang akan dilakukan, termasuk dampaknya terhadap
proyeksi keuangan perusahaan: biaya atau pendapatan yang relevan,
informasi non keuangan yang relevan: dan prosedur pengambilan
keputusan oleh perusahaan dalam menentukan rencana dan nilai transaksi
dengan memperhatikan alternatif lain: dan hal-hal material lainnya yang
dapat memberikan keyakinan bagi Penilai Usaha dalam memberikan opini
kewajaran transaksi.

" Melakukan analisis sensitivitas (sensitivity analysis) untuk mengukur
keuntungan dan kerugian dari transaksi yang akan dilakukan (jika
diperlukan).

Analisis atas kewajaran nilai transaksi meliputi perbandingan antara rencana nilai
transaksi dengan hasil penilaian atas transaksi yang akan dilakukan: dan analisis
untuk memastikan bahwa rencana nilai transaksi memberikan nilai tambah dari
transaksi yang akan dilakukan, dan analisis atas kewajaran nilai transaksi dilakukan
untuk meyakini bahwa rencana nilai transaksi berada dalam kisaran Nilai yang
didapatkan dari hasil Penilaian.

Sebagai tambahan informasi, kewajaran nilai transaksi dalam Laporan Pendapat
Kewajaran ini tidak diperoleh dari perbandingan nilai transaksi dengan Hasil
Penilaian, karena transaksi ini adalah pembelian jasa konstruksi, sehingga
kewajaran nilai transaksi diperoleh dengan membandingkan rencana nilai transaksi
dengan dua penawaran sejenis yang diperoleh dari pihak ketiga, yang dianalisis
dengan menggunakan skewed distribution (aturan jarak interguartile atau IOR).

Analisis atas faktor lain yang relevan.

ANALISIS KEWAJARAN

Analisis yang dilakukan dalam menyusun pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi
adalah dengan melakukan analisis transaksi, analisis kualitatif, analisis kuantitatif, dan
analisis atas kewajaran nilai transaksi adalah sebagai berikut:

a.

Latar belakang Rencana Transaksi sebagai berikut:

» Memperlancar jalur distribusi logistik batubara yang dimiliki PT FSP dari hulu ke
bilir,

» Meningkatkan kapasitas volume pengangkutan batubara, dimana hal ini sejalan
dengan peningkatan rencana produksi PT FSP:

» Menambah nilai ekonomis dari aset jalan pengangkutan batubara yang dimiliki PT
FSP.

» Dengan dilakukan pengaspalan jalan pengangkutan batubara PT FSP ini,
diharapkan untuk kegiatan pengangkutan batubara dapat berjalan efektif, dan
efisien yang akan berdampak juga pada kelancaran pengiriman batubara kepada
customer,

» Dengan dilakukan pengaspalan jalan pengangkutan batubara PT FSP ini,
diharapkan dapat menambah profitabilitas PT FSP dan Perseroan sebagai induk
perusahaan,

“ Dengan dilakukan pengaspalan jalan pengangkutan batubara PT FSP ini,
diharapkan biaya keterlambatan pengiriman batubara ke customer (demurrage)
dapat ditekan dan berkurang dikarenakan efisiensi dan kelancaran dalam
pengiriman batubara dari ROM/Coal Pad ke Pelabuhan muat (Jetty Muara Pahu):

10
Page 11 OCR 0.945
» Sinergi dengan rencana PT FSP dalam upaya untuk terus melakukan Investasi
Jangka Panjang.

b. Berdasarkan analisis terhadap dokumen Korporasi Perseroan, PT FSP dan PT KCB
serta informasi yang diperoleh dari Manajemen Perseroan, hubungan afiliasi antara
pihak pihak yang bertransaksi adalah sebagai berikut:
Bpk. Dato' Dr. Low Tuck Kwong menjabat sebagai Direktur Utama di Perseroan
dan PT FSP (pihak pemberi kerja), dan juga menjabat sebagai Komisaris di PT
KCB (pihak kontraktor) per 31 Desember 2023,

« Ibu Jenny Guantero menjabat sebagai Direktur di Perseroan dan PT FSP (pihak
pemberi kerja), dan juga menjabat sebagai Direktur di PT KCB (pihak kontraktor)
per 31 Desember 2023.

c. Manfaat dan risiko Rencana Transaksi sebagai berikut:
» Manfaat Rencana Transaksi adalah:

Dengan dilakukan pengaspalan jalan pengangkutan batubara PT FSP ini,
diharapkan dapat menunjang kegiatan operasional PT FSP dan grup
Perseroan untuk supply chain pengangkutan batubara guna kelancaran
operasional kegiatan pertambangan.

FSP berkeyakinan dapat menghindari risiko dari hambatan pada distribusi
logistik batubara apabila terjadi musim kemarau karena dengan rencana
kegiatan pengaspalan jalan pengangkutan batubara FSP ini, Sungai
Mahakam yang menjadi muara dari proyek ini merupakan sungai besar. Oleh
karena itu pembangunan proyek ini akan sangat menunjang kelancaran
distribusi logistik batubara yang menjadi komoditas utama dari grup dengan
segala kondisi.

» Risiko Rencana Transaksi adalah

Transaksi ini menggunakan pembiayaan dana sendiri sehingga adanya
kemungkinan keterlambatan arus kas.

Dikarenakan pengerjaan dari pengaspalan sangat membutuhkan cuaca yang
kering/panas, maka risiko cuaca yang hujan dan berlembab akan
mempengaruhi kelancaran dari proses pekerjaan pelapisan dan pengaspalan
Ini.

Keterlambatan pengiriman material oleh vendor untuk kegiatan Proyek
Pengaspalan Jalan Pengangkutan Batubara ini merupakan hal yang diluar
jangkauan PT FSP (Tanggung Jawab dan Komitmen dari vendor).

d. Keuntungan dan kerugian atas dilakukannya Rencana Transaksi:
« Keuntungan Rencana Transaksi adalah:

Kegiatan PT FSP dan grup Perseroan akan menjadi lebih efisien dan efektif
dalam kegiatan pengangkutan batubara yang menjadi komoditas utama dari
grup.

Dikarenakan kontraktor yang merupakan pihak berelasi, untuk penyelesaian
proyek dapat diselesaikan sesuai dengan apa yang diharapkan baik dari sisi
kualitas, desain, waktu penyelesaian dan hal-hal lain-nya yang terkait dengan
penyelesaian Proyek.

« Kerugian Rencana Transaksi adalah:
Adanya saling ketergantungan antara FSP dan Kontraktor (pihak berelasi) karena
tidak ada pihak lain yang mampu menunjang dan memfasilitasi kegiatan
operasional grup secara efisien dan efektif.

11

at
Page 12 OCR 0.943
e. Dari hasil analisis inkremental, secara finansial dapat disimpulkan bahwa dengan
melakukan Rencana Transaksi, perusahaan akan menghasilkan Nilai Tambah
(Present Value) yang positif.

f. Dari hasil analisis atas kewajaran nilai transaksi, dari perbandingan Harga
Penawaran Kontrak dari beberapa kontraktor dapat disimpulkan bahwa Nilai
Rencana Transaksi yang ditawarkan oleh PT KCB adalah wajar.

7. KESIMPULAN

Atas dasar analisis yang kami lakukan terhadap kewajaran Rencana Transaksi yang
meliputi analisis transaksi, analisis kualitatif, analisis kuantitatif, dan analisis atas
kewajaran nilai transaksi, maka kami berpendapat bahwa Rencana Transaksi Penjanjian
untuk Jasa Pengaspalan Jalan Pengangkutan Sepanjang 93,4 km dan Side Dump
Loops di Kutai Kartanegara — Kalimantan Timur antara PT Fajar Sakti Prima dengan
PT Kalimantan Citra Bara adalah WAJAR.

8. INDEPENDENSI PENILAI

Dalam mempersiapkan laporan ini, KJPP DAZ REKAN telah bertindak secara objektif
dan independen tanpa adanya konflik dan tidak terafiliasi dengan Perseroan, PT FSP
dan PT KCB ataupun pihak-pihak lain yang terafiliasi. KJPP DAZ REKAN juga tidak
mempunyai kepentingan atau keuntungan baik sekarang maupun yang akan datang
berkaitan dengan penugasan ini. Selanjutnya laporan ini tidak dilakukan untuk
memberikan keuntungan atau kerugian pada pihak manapun. Imbalan yang KJPP DAZ
REKAN terima adalah sama sekali tidak dipengaruhi oleh nilai yang dihasilkan dari
proses penilaian ini

IV. PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI
AFILIASI DIBANDINGKAN DENGAN APABILA DILAKUKAN TRANSAKSI LAIN
SEJENIS YANG TIDAK DILAKUKAN DENGAN PIHAK TERAFILIASI

PT FSP yang bergerak dibidang pertambangan batubara, memiliki total area konsesi seluas
3.775 hektar dan berencana meningkatkan produksinya sehingga pada saat ini sedang dalam
proses konstruksi untuk membangun fasilitas-fasilitas penunjang kegiatan pertambangan
termasuk pengaspalan jalan pengangkutan batubara yang menghubungkan wilayah
pertambangan dengan Terminal Khusus Jetty Muara Pahu yang terletak di Desa Sebelang,
Kecamatan Muara Pahu, Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur.

Dengan pengaspalan jalan pengangkutan batubara, diharapkan:

Dapat memperlancar jalur distribusi logistik batubara yang dimiliki FSP dari hulu ke hilir,

» Meningkatkan kapasitas volume pengangkutan batubara, dimana hal ini sejalan dengan
peningkatan rencana produksi FSP:

« Menambah nilai ekonomis dari aset jalan pengangkutan batubara yang dimiliki FSP:

e Agar kegiatan pengangkutan batubara dapat berjalan efektif dan efisien yang akan
berdampak juga pada kelancaran pengiriman batubara kepada customer,

» Dapat menambah profitabilitas FSP dan Perseroan sebagai induk perusahaan,

12

5 &
Page 13 OCR 0.943
» Biaya keterlambatan pengiriman batubara ke customer (demurrage) dapat ditekan dan
berkurang dikarenakan efisiensi dan kelancaran dalam pengiriman batubara dari
ROM/Coal Pad ke Pelabuhan muat (Jetty Muara Pahu),

# Sinergi dengan rencana FSP dalam upaya untuk terus melakukan Investasi Jangka
Panjang.

Dalam proses pengerjaan pengaspalan jalan pengangkutan batubara sepanjang 93,4 KM
tersebut, PT FSP bermaksud melakukan pelapisan permukaan, penghamparan Hot Mix Asphalt
(HMA) setebal 8 cm dan penandaan jalan berupa marka jalan (tanda atau simbol) yang
diaplikasikan pada permukaan jalan untuk memberikan informasi atau peringatan kepada
pengguna jalan.

PT FSP telah melakukan seleksi beberapa perusahaan konstruksi dan dari beberapa
penawaran yang diterima oleh PT FSP, harga yang ditawarkan mencakup biaya mobilisasi dan
demobilisasi yang lebih besar sehingga harga yang ditawarkan menjadi sangat tinggi. PT KCB
memberikan penawaran yang lebih rendah dikarenakan dapat menekan biaya Mobilisasi dan
Demobilisasi atas peralatan yang dibutuhkan. Berdasarkan hal-hal tersebut, maka akan lebih
efisien bagi PT FSP untuk menunjuk PT KCB untuk melaksanakan kegiatan jasa pengaspalan
jalan pengangkutan sepanjang 93,4 KM dan Side Dump Loops tersebut

V. PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI

Direksi Perseoran dengan ini menyatakan bahwa Transaksi Afiliasi telah melalui prosedur yang
memadai untuk memastikan bahwa Transaksi Afiliasi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis
yang berlaku umum.

Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan dengan ini menyatakan bahwa: (i) Transaksi Afilasi
tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.
42/2020 dan bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
mengingat nilai Transaksi Afiliasi tidak mencapai 2044 dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan
Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2023
dan (ii) seluruh informasi material telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak menyesatkan.

13

ST
Page 14 OCR 0.943
VI. INFORMASI TAMBAHAN

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

PT BAYAN RESOURCES Tbk.
(“Perseroan”)

Kantor Pusat:
Office 8 Bulding, Lantai 37 Unit A-H
Jl. Senopati No. 8B

Jakarta 12190

Tel: (62-21) 2935 6888

Fax : (62-21) 2935 6999

Website: www.bayan.com.sg
Email: corporate.secretary@bayan.com.sg

Jakarta, 7 Agustus 2024
Hormat kami,
Direksi Perseroan

Dato' Dr. Low Tuck Kwong Jenny Guantero

Direktur Utama Direktur

14

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.9 MB
Published7 Aug 2024
Pages14
Characters32,076
Text sourceOCR
OCR confidence0.943

Names mentioned 32 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BAYAN RESOURCES Tbk. p.1 ×8
linked person Low Yi Ngo · Direktur p.4
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×5
possible org PT FSP p.2 ×39
possible org negara Republik Indonesia p.3 ×2
possible person Alexander Ery Wibowo · Direktur p.4
possible person Merlin · Direktur p.4
possible person Samsul Hadi · Notaris p.4
possible person Ratna Sari · Notaris p.4
unresolved org PT FAJAR SAKTI PRIMA p.1 ×6
unresolved org PT KALIMANTAN CITRA BARA p.1 ×6
unresolved org PT KCB p.2 ×25
unresolved org KJPP Dedy p.2
unresolved org Nazir dan Rekan p.2
unresolved org KJPP DAZ REKAN p.2 ×29
unresolved person Laden Mering · Notaris p.3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. C- p.3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH. p.3 ×2
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH. p.3 ×2
unresolved person Jose Dima Satria · Notaris p.3
unresolved org PT Mineral Energi Pratama p.3
unresolved person Siska Kasmara · Komisaris Utama p.4
unresolved person Alif Machmud Idrus · Komisaris p.4
unresolved person Furdianto AS · Direktur p.4
unresolved person Yani Indrawaty Wibawa · Notaris p.4
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU- p.4
unresolved person Dr. Loew Tuck Kwong p.5
unresolved org Menteri Keuangan p.6 ×2
unresolved org PT FSP Pihak Penyedia Jasa p.6
unresolved org Kantor Akuntan Publik Tanudiredja p.13
unresolved org Rintis & Rekan p.13
unresolved person Dr. Low Tuck Kwong Jenny Guantero · Direktur Utama p.14 ×25

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.364 898 ms 13 Sep 2026 16:11
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'SERVICE',
             'description': 'Afiliasi adalah pemberian jasa pelaksana '
                            'konstruksi atas pengaspalan'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'Afiliasi adalah pemberian jasa pelaksana konstruksi atas '
                'pengaspalan',
 'object_truncated': True,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result