Back to announcement
20240807_BYAN_Informasi Transaksi Afiliasi_31692343_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review BYANSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 14
Page 1 OCR 0.947
KETERBUKAAN INFORMASI SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI
PT BAYAN RESOURCES Tbk.
(“Perseroan”)
Kantor Pusat:
Office 8 Bulding, Lantai 37 Unit A-H
Jl. Senopati No. 8B
Jakarta 12190
Tel: (62-21) 2935 6888
Fax : (62-21) 2935 6999
Website: www.bayan.com.sg
Keterbukaan informasi ini ("Keterbukaan Informasi”) dibuat dan ditujukan dalam rangka memenuhi
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang Transaksi
Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No. 42/2020”) dan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No.31/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015 tentang Keterbukaan Atas Informasi Atau
Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK No.31/2015”).
Keterbukaan informasi ini memuat informasi mengenai transaksi Pemberian Jasa Pengaspalan Jalan
Pengangkutan Sepanjang 93,4 KM dan Side Dump Loops di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur,
yang dilakukan oleh anak perusahaan Perseroan, PT FAJAR SAKTI PRIMA selaku pengguna jasa
dan PT KALIMANTAN CITRA BARA selaku penyedia jasa, yang merupakan pihak terafiliasi dari
Perseroan (“Transaksi Afiliasi”).
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta
pada tanggal 7 Agustus 2024
gk
Page 2 OCR 0.944
l. PENDAHULUAN Keterbukaan Informasi ini disiapkan untuk memberitahukan kepada masyarakat bahwa anak perusahaan Perseroan, PT FAJAR SAKTI PRIMA (“PT FSP”) telah menunjuk PT KALIMANTAN CITRA BARA (“PT KCB”) untuk melakukan kegiatan jasa pelaksana konstruksi atas pengaspalan jalan pengangkutan sepanjang 93,4 KM dan Side Dump Loops di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, antara PT FSP selaku pengguna jasa dan PT KCB selaku penerima jasa. Anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi PT KCB juga menjabat sebagai anggota Direksi PT FSP, oleh karena itu PT KCB dapat dianggap sebagai pihak terafiliasi Perseroan sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020. Sehubungan dengan Transaksi pemberian jasa pelaksana konstruksi atas pengaspalan jalan pengangkutan sepanjang 93,4 KM dan Side Dump Loops di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Perseroan telah menunjuk KJPP Dedy, Arifin, Nazir dan Rekan (“KJPP DAZ REKAN”) untuk melakukan penilaian mengenai kewajaran Transaksi Afiliasi tersebut. II. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI A. Obyek dan Nilai Transaksi Obyek Transaksi Afiliasi adalah pemberian jasa pelaksana konstruksi atas pengaspalan jalan pengangkutan sepanjang 93,4 KM dan Side Dump Loops di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur berdasarkan Perjanjian Jasa Pengaspalan Jalan Pengangkutan Sepanjang 93,4 KM dan Side Dump Loops di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur Nomor 276/FSP-KCBIVIII/2024 tanggal 5 Agustus 2024, selanjutnya disebut “Perjanjian Jasa" Ketentuan penting dari Perjanjian Jasa tersebut di atas antara lain adalah sebagai berikut: a. FSP berkeinginan untuk melapisi permukaan dan mengaspal jalan angkut batubaranya dari KM6,6 sampai KM100 Jalan Pengangkutan Batubara serta Side Dump Loops yang berlokasi di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, sehingga dapat memperlancar jalur distribusi logistik batubara yang dimiliki FSP dari hulu ke hilir. b, Ruang lingkup Perjanjian Jasa meliputi pelaksanaan pengaspalan jalan pengangkutan termasuk namun tidak terbatas pada persiapan lahan, pencampuran, pengangkutan, penyebaran dan pemadatan lapisan permukaan serta penghamparan aspal HMA (Hot Mix Asphalt) dan pemberian marka jalan. c. Perjanjian Jasa dibuat untuk jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan yang terdiri dari segmen 1 dan 2. d. Harga Kontrak sebesar Rp.306.158.242.423 (tiga ratus enam miliar seratus lima puluh delapan juta dua ratus empat puluh dua ribu empat ratus dua puluh tiga rupiah) belum termasuk PPN, yang terbagi atas: i. Pekerjaan Segmen 1 sebesar Rp.102.641.542.975 belum termasuk PPN. ii. Pekerjaan Segmen 2 sebesar Rp.203.516.699.448 belum termasuk PPN. 2 4
Page 3 OCR 0.947
Pihak-Pihak Yang Melakukan Transaksi 1. PT FSP sebagai Pengguna Jasa Riwayat Singkat PT FSP PT Fajar Sakti Prima, berkedudukan di Balikpapan, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia dengan Akta No.72 tanggal 23 September 1987, dibuat dihadapan Laden Mering, SH, Notaris di Samarinda, yang seluruh anggaran dasarnya telah disesuaikan dengan Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, seperti ternyata dari akta No. 1 tanggal 1 September 2007, dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. C-03913.HT.01.01.TH.2007 tanggal 21 November 2007, anggaran dasar sebagaimana diubah yang terakhir dengan Akta No. 100 tanggal 22 September 2022, dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.03-0295784 tanggal 27 September 2022, serta susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang terakhir sebagaimana Akta No. 203 tanggal 20 Desember 2023, dan telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.09-0005182 tanggal 5 Januari 2024, kesemuanya dibuat dihadapan Notaris Jose Dima Satria, SH, M.Kn, Notaris di Jakarta. Struktur Modal dan Susunan Para Pemegang Saham Struktur Modal PT FSP adalah sebagai berikut. Modal Dasar : Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) terbagi dari 148.660 (seratus empat puluh delapan ribu enam ratus enam puluh) saham Seri A dan 1.340 (seribu tiga ratus empat puluh) saham Seri B dengan nilai nominal Rp 5.000,- (lima ribu rupiah). Modal Disetor : Rp. 335.000.000,- (tiga ratus tiga puluh lima juta rupiah) yang dan terdiri dari 65.660 (enam puluh lima ribu enam ratus enam Ditempatkan puluh) saham Seri A dan 1.340 (seribu tiga ratus empat puluh) saham Seri B. Susunan para Pemegang Saham PT FSP per tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut: Jumtah Persentase Pemegang Saham Jumlah Saham (Rp) (on) PT Bayan Resources Tbk 60.300 Seri A 301.500.000 90,00 PT Mineral Energi Pratama 5.360 Seri A 26.800.000 8,0 Furdianto AS, A.Md 1.206 Seri B 6.030.000 1,8 | Alif Machmud Idrus 134 Seri B 670.000 0,2 Total 65.660 Seri A 335.000.000 100,00 1.340 Seri B 8
Page 4 OCR 0.949
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT FSP adalah sebagai berikut: Dewan Komisaris Komisaris Utama : Siska Kasmara Komisaris : Alif Machmud Idrus Direksi Direktur Utama 1 Dato' Dr. Low Tuck Kwong Direktur : Jenny Guantero Direktur : Furdianto AS, A.Md Direktur : Alexander Ery Wibowo, SH.,LLM. Direktur : Merlin Direktur : Low Yi Ngo Kegiatan Usaha Kegiatan usaha utama PT FSP bergerak dibidang pertambangan batubara. PT KCB sebagai Penyedia Jasa Riwayat Singkat PT KCB PT Kalimantan Citra Bara, berkedudukan di Jakarta Selatan, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia dengan Akta No. 9 tanggal 8 Agustus 1997, dibuat dihadapan Samsul Hadi, SH, Notaris di Jakarta, yang seluruh anggaran dasarnya telah disesuaikan dengan Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, seperti ternyata dari akta No. 33 tanggal 6 Agustus 2008, dibuat dihadapan Yani Indrawaty Wibawa, SH, Notaris di Jakarta, dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-62017.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 12 September 2008, anggaran dasar sebagaimana diubah yang terakhir dengan Akta No. 6 tanggal 12 Oktober 2022, dan telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdsarkan surat penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.03- 0302719 tanggal 16 Oktober 2022, serta susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang terakhir sebagaimana Akta No. 3 tanggal 30 November 2020, dan telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.03-0416147 tanggal 7 Desember 2020, kesemuanya dibuat dihadapan Notaris Ratna Sari Utama, SH, M.Kn, MM, Notaris di Kota Cilegon. Struktur Modal dan Susunan Para Pemegang Saham Struktur Modal PT KCB adalah sebagai berikut: Modal Dasar : Rp. 50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah) yang dibagi menjadi 100.000 (seratus ribu) saham dengan nilai nominal Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah). 9
Page 5 OCR 0.933
Modal Disetor : Rp. 50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah) yang dan Ditetapkan terdiri dari 100.000 (seratus ribu) saham saham dengan nilai nominal Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah). Susunan Para Pemegang Saham PT KCB per tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut: Pemegang Saham Jumlah Jumiah Persentase Saham (Rp) (Ia) Dato' Dr. Loew Tuck Kwong 80.000 ......40.000.000.000 80 Jenny Guantero 10.000 5.000.000.000 10 Tjin Silvia Mairanda 10.000 5.000.000.000 10 Total 100.000 50.000.000.000 100 Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT KCB adalah sebagai berikut: Dewan Komisaris Komisaris : Dato' Dr. Low Tuck Kwong Direksi Direktur : Jenny Guantero Kegiatan Usaha Kegiatan usaha utama PT KCB adalah bergerak dalam bidang jasa pertambangan dengan sub bidang usaha jalan pertambangan, jembatan, dan penercwongan (tunneling). Sifat Hubungan Afiliasi Para Pihak yang Melakukan Transaksi Afiliasi Hubungan afiliasi pihak-pihak yang terlibat dalam Transaksi Afiliasi adalah terdapatnya anggota Direksi PT FSP yang juga menjabat sebagai anggota Dewan Komisaris dan Direksi PT KCB, dengan rincian sebagai berikut: - Dato' Dr. Low Tuck Kwong, selain menjabat sebagai Direktur Utama PT FSP juga menjabat sebagai Komisaris PT KCB. - Jenny Guantero, selain menjabat sebagai Direktur PT FSP juga menjabat sebagai Direktur PT KCB.
Page 6 OCR 0.941
IN. RINGKASAN LAPORAN PENDAPAT PENILAI INDEPENDEN Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran Perseroan telah menunjuk KJPP DAZ REKAN untuk memberikan pendapat sebagai penilai independen atas kewajaran Transaksi sesuai dengan Proposal Penawaran Jasa Penilaian Pendapat Kewajaran No. 109/SP-DAZ/PDM-BR/V/2024 tanggal 27 Mei 2024 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan. Selanjutnya, KJPP DAZ REKAN sebagai penilai publik dengan izin dari Menteri Keuangan No. 2.15.00128, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 391/KM.1/2015, tanggal 15 Mei 2015, dan telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Surat No. S-438/PM.02/2023 tanggal 10 Maret 2023 dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.PPB-46/PM.02/2023 tanggal 10 Maret 2023 sebagai Penilai Properti dan Bisnis di Pasar Modal. Berikut adalah ringkasan laporan opini kewajaran atas rencana transaksi Laporan No. 007/LPR- DAZ/PDM-BYN/VI/2024 tanggal 28 Juni 2024 yang disusun oleh KJPP DAZ REKAN: 1. PARA PIHAK YANG TERLIBAT DALAM TRANSAKSI Para pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi Pembelian Jasa Pelaksanaan Konstruksi Atas Pengaspalan Jalan Pengangkutan Sepanjang 93,4 KM dan Side Dump Loops di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur ini adalah : Pihak Pengguna Jasa : PT Fajar Sakti Prima (PT FSP”) “Perseroan memiliki 90,004 saham pada PT FSP Pihak Penyedia Jasa : PT Kalimantan Citra Bara (“PT KCB”) 2. OBYEK TRANSAKSI Adapun objek Rencana Transaksi dari pendapat kewajaran ini adalah rencana PT FSP melakukan transaksi pembelian jasa pelaksana konstruksi atas pengaspalan jalan pengangkutan sepanjang 93,4 KM dan Side Dump Loops di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, dengan jumlah estimasi harga transaksi sebesar Rp.306.158.242.423 (tiga ratus enam miliar seratus lima puluh delapan juta dua ratus empat puluh dua ribu empat ratus dua puluh tiga rupiah) belum termasuk PPN, yang terbagi atas: i. Pekerjaan Segmen 1 sebesar Rp.102.641.542.975 belum termasuk PPN. ii. Pekerjaan Segmen 2 sebesar Rp.203.516.699.4438 belum termasuk PPN. 3. HUBUNGAN ANTARA PIHAK-PIHAK YANG BERTRANSAKSI Berdasarkan analisis terhadap dokumen korporasi Perseroan, bahwa PT FSP adalah entitas anak dan PT KCB adalah afiliasinya, serta informasi yang diperoleh dari Manajemen Perseroan, hubungan afiliasi antara pihak-pihak yang bertransaksi adalah sebagai berikut: . Dato' Dr. Low Tuck Kwong menjabat sebagai Direktur Utama di PT FSP dan menjabat juga sebagai Komisaris di PT KCB. . Jenny Guantero menjabat sebagai Direktur di PT FSP dan menjabat juga sebagai Direktur di PT KCB gt
Page 7 OCR 0.948
MAKSUD DAN TUJUAN PEMBERIAN PENDAPAT KEWAJARAN ATAS TRANSAKSI Maksud dan tujuan dari laporan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi PT FSP melakukan transaksi pembelian jasa pelaksana konstruksi atas pengaspalan jalan pengangkutan sepanjang 93,4 KM dan Side Dump Loops di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur kepada PT KCB ini adalah dalam rangka pelaksanaan Rencana Transaksi, serta untuk memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 42 IPOJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi Dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”) yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) tanggal 1 Juli 2020, dan tidak digunakan diluar konteks atau tujuan penilaian tersebut. Dalam melakukan penilaian atas Rencana Transaksi, KJPP DAZ REKAN berpedoman pada peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilai Bisnis di Pasar Modal, tanggal 25 Mei 2020, Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) dan Standar Penilaian Indonesia 2018 (SPI 2018 Edisi VII) serta peraturan perundangan yang berlaku. Rencana Transaksi di atas memenuhi ketentuan peraturan tentang transaksi afiliasi, namun bukan transaksi material karena nilai Rencana Transaksi dibawah 20” (dua puluh persen) dari ekuitas Perseroan per 31 Desember 2023 KONDISI PEMBATAS DAN ASUMSI-ASUMSI POKOK Asumsi Beberapa asumsi yang digunakan dalam penyusunan pendapat kewajaran adalah : » KJPP DAZ REKAN mengasumsikan bahwa Rencana Transaksi tersebut dijalankan seperii yang telah dijelaskan oleh manajemen Perseroan dan sesuai dengan kesepakatan serta kebenaran informasi mengenai Rencana Transaksi tersebut yang diungkap oleh pihak Perseroan dalam Penjanjian untuk Jasa Pengaspalan Jalan Pengangkutan Sepanjang 93,4 km dan Side Dump Loops di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur antara PT Fajar Sakti Prima dengan PT Kalimantan Citra Bara. « Pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi disusun berdasarkan pertimbangan perekonomian, kondisi umum bisnis dan kondisi keuangan serta kondisi usaha Perseroan dan anak perusahaannya, serta Peraturan OJK. Perubahan atas kondisi- kondisi tertentu yang berada di luar kendali Perseroan akan dapat memberikan dampak yang tidak dapat diprediksi dan dapat berpengaruh terhadap pendapat kewajaran ini. » KJPP DAZ REKAN mengasumsikan bahwa sejak tanggal penerbitan Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi sampai tanggal efektifnya Rencana Transaksi tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan pendapat kewajaran ini. « Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi ini disusun untuk kepentingan Manajemen Perseroan sehubungan dengan rencana tersebut, dan tidak digunakan oleh pihak lain. Selanjutnya Laporan Pendapat Kewajaran ini tidak dimaksudkan untuk memberikan rekomendasi kepada pemegang saham Perseroan untuk menyetujui atau tidak menyetujui Rencana Transaksi tersebut atau mengambil tindakan-tindakan tertentu atas Rencana Transaksi tersebut. St
Page 8 OCR 0.935
» KJPP DAZ REKAN mengasumsikan bahwa Perseroan merupakan perusahaan yang berkelanjutan usahanya dimasa mendatang dan dikelola oleh manajemen yang profesional dan kompeten (going concern). « Seluruh pernyataan dan data yang terdapat di dalam laporan ini adalah relevan, benar dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan prosedur penilaian yang umum berlaku dan disampaikan dengan itikad baik. » KJPP DAZ REKAN bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan Perseroan. » Seluruh asumsi penilaian yang digunakan di dalam proses penelaahan laporan proyeksi keuangan didasarkan kepada dokumen pendukung yang diterima dari Manajemen Perseroan. » Seluruh data yang diterima sehubungan dengan penilaian ini adalah relevan, benar dan dapat dipercaya. » KJPP DAZ REKAN telah menelaah informasi atas status hukum objek penilaian dari pemberi tugas. “ Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap iklim politik, ekonomi dan hukum dimana Perseroan melakukan bisnisnya. » Tidak ada perubahan yang material dan signifikan atas tarif perpajakan atau tingkat suku bunga yang didapat dari Proyeksi Laporan Keuangan yang telah diberikan kepada KJPP DAZ REKAN. “ Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap peraturan dan hukum yang berlaku di dalam negara dimana Perseroan mempunyai bisnis usaha yang mempengaruhi pendapatan Perseroan. “ Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap tenaga kerja dan biaya lain-lain yang signifikan. « Tidak ada gangguan yang material dan signifikan terhadap hubungan industrial atau asosiasi tenaga kerja. « Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap kebijakan akuntansi yang digunakan oleh Manajemen Perseroan. “ Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap teknologi industri dan kompetisi pasar di negara dimana Perseroan menjalankan bisnisnya. » KJPP DAZ REKAN bertanggung jawab atas laporan dan kesimpulan nilai akhir. Batasan-batasan dalam pelaksanaan penugasan ini adalah : “ KJPP DAZ REKAN tidak melakukan proses due diligence terhadap entitas atau pihak-pihak yang melakukan Rencana Transaksi. “ Dalam melaksanakan analisis, KJPP DAZ REKAN mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan, kehandalan dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada kami oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap dan tidak menyesatkan, dan KJPP DAZ REKAN tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. KJPP DAZ REKAN juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KJPP DAZ REKAN menjadi tidak lengkap atau menyesatkan. St
Page 9 OCR 0.938
« Analisis pendapat kewajaran atas aksi korporasi ini dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat KJPP DAZ REKAN secara material. Oleh karenanya, KJPP DAZ REKAN tidak bertanggungjawab atas perubahan kesimpulan atas pendapat kewajaran KJPP DAZ REKAN dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut. . KJPP DAZ REKAN tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana Transaksi ini. Jasa-jasa yang KJPP DAZ REKAN berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Rencana Transaksi ini hanya merupakan pemberian Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi yang akan dilakukan dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. KJPP DAZ REKAN tidak melakukan penelitian atas keabsahan Rencana Transaksi dari aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan dari Rencana Transaksi tersebut. » Penugasan KJPP DAZ REKAN yang berkaitan dengan Rencana Transaksi ini tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran hukum. Selain itu, KJPP DAZ REKAN tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisa suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya diluar aksi korporasi yang ada dan mungkin tersedia untuk Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap aksi korporasi ini. PENDEKATAN DAN PROSEDUR PENDAPAT KEWAJARAN ATAS TRANSAKSI Dalam menyusun Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi ini, KJPP DAZ REKAN telah melakukan analisis melalui pendekatan dan prosedur penilaian Rencana Transaksi dari hal-hal sebagai berikut: « Analisis transaksi: meliputi identifikasi dan hubungan antara pihak-pihak yang bertransaksi, perjanjian dan persyaratan yang disepakati dalam transaksi, dan penilaian atas risiko dan manfaat dari transaksi yang akan dilakukan. “ Analisis kualitatif dan kuantitatif atas rencana transaksi. - Analisis kualitatif meliputi hal-hal sebagai berikut riwayat perusahaan dan sifat kegiatan usaha, analisis industri dan lingkungan, analisis operasional dan prospek perusahaan, alasan dilakukannya transaksi: dan keuntungan dan kerugian yang bersifat kualitatif atas transaksi yang akan dilakukan. - Analisis kuantitatif meliputi hal-hal sebagai berikut : x Penilaian atas potensi pendapatan, aset, kewajiban, dan kondisi keuangan perusahaan, termasuk penilaian kinerja historis: penilaian arus kas: penilaian atas proyeksi keuangan yang diperoleh dari pihak manajemen pemberi tugas: analisis rasio keuangan, dan analisis laporan keuangan sebelum transaksi dan proforma laporan keuangan setelah transaksi dilakukan. « Melakukan analisis inkremental (incremental analysis) untuk mengukur nilai tambah dari transaksi dengan mempertimbangkan paling kurang hal-hal sebagai berikut : kontribusi nilai tambah terhadap perusahaan sebagai at
Page 10 OCR 0.949
akibat dari transaksi yang akan dilakukan, termasuk dampaknya terhadap proyeksi keuangan perusahaan: biaya atau pendapatan yang relevan, informasi non keuangan yang relevan: dan prosedur pengambilan keputusan oleh perusahaan dalam menentukan rencana dan nilai transaksi dengan memperhatikan alternatif lain: dan hal-hal material lainnya yang dapat memberikan keyakinan bagi Penilai Usaha dalam memberikan opini kewajaran transaksi. " Melakukan analisis sensitivitas (sensitivity analysis) untuk mengukur keuntungan dan kerugian dari transaksi yang akan dilakukan (jika diperlukan). Analisis atas kewajaran nilai transaksi meliputi perbandingan antara rencana nilai transaksi dengan hasil penilaian atas transaksi yang akan dilakukan: dan analisis untuk memastikan bahwa rencana nilai transaksi memberikan nilai tambah dari transaksi yang akan dilakukan, dan analisis atas kewajaran nilai transaksi dilakukan untuk meyakini bahwa rencana nilai transaksi berada dalam kisaran Nilai yang didapatkan dari hasil Penilaian. Sebagai tambahan informasi, kewajaran nilai transaksi dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini tidak diperoleh dari perbandingan nilai transaksi dengan Hasil Penilaian, karena transaksi ini adalah pembelian jasa konstruksi, sehingga kewajaran nilai transaksi diperoleh dengan membandingkan rencana nilai transaksi dengan dua penawaran sejenis yang diperoleh dari pihak ketiga, yang dianalisis dengan menggunakan skewed distribution (aturan jarak interguartile atau IOR). Analisis atas faktor lain yang relevan. ANALISIS KEWAJARAN Analisis yang dilakukan dalam menyusun pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi adalah dengan melakukan analisis transaksi, analisis kualitatif, analisis kuantitatif, dan analisis atas kewajaran nilai transaksi adalah sebagai berikut: a. Latar belakang Rencana Transaksi sebagai berikut: » Memperlancar jalur distribusi logistik batubara yang dimiliki PT FSP dari hulu ke bilir, » Meningkatkan kapasitas volume pengangkutan batubara, dimana hal ini sejalan dengan peningkatan rencana produksi PT FSP: » Menambah nilai ekonomis dari aset jalan pengangkutan batubara yang dimiliki PT FSP. » Dengan dilakukan pengaspalan jalan pengangkutan batubara PT FSP ini, diharapkan untuk kegiatan pengangkutan batubara dapat berjalan efektif, dan efisien yang akan berdampak juga pada kelancaran pengiriman batubara kepada customer, » Dengan dilakukan pengaspalan jalan pengangkutan batubara PT FSP ini, diharapkan dapat menambah profitabilitas PT FSP dan Perseroan sebagai induk perusahaan, “ Dengan dilakukan pengaspalan jalan pengangkutan batubara PT FSP ini, diharapkan biaya keterlambatan pengiriman batubara ke customer (demurrage) dapat ditekan dan berkurang dikarenakan efisiensi dan kelancaran dalam pengiriman batubara dari ROM/Coal Pad ke Pelabuhan muat (Jetty Muara Pahu): 10
Page 11 OCR 0.945
» Sinergi dengan rencana PT FSP dalam upaya untuk terus melakukan Investasi Jangka Panjang. b. Berdasarkan analisis terhadap dokumen Korporasi Perseroan, PT FSP dan PT KCB serta informasi yang diperoleh dari Manajemen Perseroan, hubungan afiliasi antara pihak pihak yang bertransaksi adalah sebagai berikut: Bpk. Dato' Dr. Low Tuck Kwong menjabat sebagai Direktur Utama di Perseroan dan PT FSP (pihak pemberi kerja), dan juga menjabat sebagai Komisaris di PT KCB (pihak kontraktor) per 31 Desember 2023, « Ibu Jenny Guantero menjabat sebagai Direktur di Perseroan dan PT FSP (pihak pemberi kerja), dan juga menjabat sebagai Direktur di PT KCB (pihak kontraktor) per 31 Desember 2023. c. Manfaat dan risiko Rencana Transaksi sebagai berikut: » Manfaat Rencana Transaksi adalah: Dengan dilakukan pengaspalan jalan pengangkutan batubara PT FSP ini, diharapkan dapat menunjang kegiatan operasional PT FSP dan grup Perseroan untuk supply chain pengangkutan batubara guna kelancaran operasional kegiatan pertambangan. FSP berkeyakinan dapat menghindari risiko dari hambatan pada distribusi logistik batubara apabila terjadi musim kemarau karena dengan rencana kegiatan pengaspalan jalan pengangkutan batubara FSP ini, Sungai Mahakam yang menjadi muara dari proyek ini merupakan sungai besar. Oleh karena itu pembangunan proyek ini akan sangat menunjang kelancaran distribusi logistik batubara yang menjadi komoditas utama dari grup dengan segala kondisi. » Risiko Rencana Transaksi adalah Transaksi ini menggunakan pembiayaan dana sendiri sehingga adanya kemungkinan keterlambatan arus kas. Dikarenakan pengerjaan dari pengaspalan sangat membutuhkan cuaca yang kering/panas, maka risiko cuaca yang hujan dan berlembab akan mempengaruhi kelancaran dari proses pekerjaan pelapisan dan pengaspalan Ini. Keterlambatan pengiriman material oleh vendor untuk kegiatan Proyek Pengaspalan Jalan Pengangkutan Batubara ini merupakan hal yang diluar jangkauan PT FSP (Tanggung Jawab dan Komitmen dari vendor). d. Keuntungan dan kerugian atas dilakukannya Rencana Transaksi: « Keuntungan Rencana Transaksi adalah: Kegiatan PT FSP dan grup Perseroan akan menjadi lebih efisien dan efektif dalam kegiatan pengangkutan batubara yang menjadi komoditas utama dari grup. Dikarenakan kontraktor yang merupakan pihak berelasi, untuk penyelesaian proyek dapat diselesaikan sesuai dengan apa yang diharapkan baik dari sisi kualitas, desain, waktu penyelesaian dan hal-hal lain-nya yang terkait dengan penyelesaian Proyek. « Kerugian Rencana Transaksi adalah: Adanya saling ketergantungan antara FSP dan Kontraktor (pihak berelasi) karena tidak ada pihak lain yang mampu menunjang dan memfasilitasi kegiatan operasional grup secara efisien dan efektif. 11 at
Page 12 OCR 0.943
e. Dari hasil analisis inkremental, secara finansial dapat disimpulkan bahwa dengan melakukan Rencana Transaksi, perusahaan akan menghasilkan Nilai Tambah (Present Value) yang positif. f. Dari hasil analisis atas kewajaran nilai transaksi, dari perbandingan Harga Penawaran Kontrak dari beberapa kontraktor dapat disimpulkan bahwa Nilai Rencana Transaksi yang ditawarkan oleh PT KCB adalah wajar. 7. KESIMPULAN Atas dasar analisis yang kami lakukan terhadap kewajaran Rencana Transaksi yang meliputi analisis transaksi, analisis kualitatif, analisis kuantitatif, dan analisis atas kewajaran nilai transaksi, maka kami berpendapat bahwa Rencana Transaksi Penjanjian untuk Jasa Pengaspalan Jalan Pengangkutan Sepanjang 93,4 km dan Side Dump Loops di Kutai Kartanegara — Kalimantan Timur antara PT Fajar Sakti Prima dengan PT Kalimantan Citra Bara adalah WAJAR. 8. INDEPENDENSI PENILAI Dalam mempersiapkan laporan ini, KJPP DAZ REKAN telah bertindak secara objektif dan independen tanpa adanya konflik dan tidak terafiliasi dengan Perseroan, PT FSP dan PT KCB ataupun pihak-pihak lain yang terafiliasi. KJPP DAZ REKAN juga tidak mempunyai kepentingan atau keuntungan baik sekarang maupun yang akan datang berkaitan dengan penugasan ini. Selanjutnya laporan ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan atau kerugian pada pihak manapun. Imbalan yang KJPP DAZ REKAN terima adalah sama sekali tidak dipengaruhi oleh nilai yang dihasilkan dari proses penilaian ini IV. PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI AFILIASI DIBANDINGKAN DENGAN APABILA DILAKUKAN TRANSAKSI LAIN SEJENIS YANG TIDAK DILAKUKAN DENGAN PIHAK TERAFILIASI PT FSP yang bergerak dibidang pertambangan batubara, memiliki total area konsesi seluas 3.775 hektar dan berencana meningkatkan produksinya sehingga pada saat ini sedang dalam proses konstruksi untuk membangun fasilitas-fasilitas penunjang kegiatan pertambangan termasuk pengaspalan jalan pengangkutan batubara yang menghubungkan wilayah pertambangan dengan Terminal Khusus Jetty Muara Pahu yang terletak di Desa Sebelang, Kecamatan Muara Pahu, Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur. Dengan pengaspalan jalan pengangkutan batubara, diharapkan: Dapat memperlancar jalur distribusi logistik batubara yang dimiliki FSP dari hulu ke hilir, » Meningkatkan kapasitas volume pengangkutan batubara, dimana hal ini sejalan dengan peningkatan rencana produksi FSP: « Menambah nilai ekonomis dari aset jalan pengangkutan batubara yang dimiliki FSP: e Agar kegiatan pengangkutan batubara dapat berjalan efektif dan efisien yang akan berdampak juga pada kelancaran pengiriman batubara kepada customer, » Dapat menambah profitabilitas FSP dan Perseroan sebagai induk perusahaan, 12 5 &
Page 13 OCR 0.943
» Biaya keterlambatan pengiriman batubara ke customer (demurrage) dapat ditekan dan berkurang dikarenakan efisiensi dan kelancaran dalam pengiriman batubara dari ROM/Coal Pad ke Pelabuhan muat (Jetty Muara Pahu), # Sinergi dengan rencana FSP dalam upaya untuk terus melakukan Investasi Jangka Panjang. Dalam proses pengerjaan pengaspalan jalan pengangkutan batubara sepanjang 93,4 KM tersebut, PT FSP bermaksud melakukan pelapisan permukaan, penghamparan Hot Mix Asphalt (HMA) setebal 8 cm dan penandaan jalan berupa marka jalan (tanda atau simbol) yang diaplikasikan pada permukaan jalan untuk memberikan informasi atau peringatan kepada pengguna jalan. PT FSP telah melakukan seleksi beberapa perusahaan konstruksi dan dari beberapa penawaran yang diterima oleh PT FSP, harga yang ditawarkan mencakup biaya mobilisasi dan demobilisasi yang lebih besar sehingga harga yang ditawarkan menjadi sangat tinggi. PT KCB memberikan penawaran yang lebih rendah dikarenakan dapat menekan biaya Mobilisasi dan Demobilisasi atas peralatan yang dibutuhkan. Berdasarkan hal-hal tersebut, maka akan lebih efisien bagi PT FSP untuk menunjuk PT KCB untuk melaksanakan kegiatan jasa pengaspalan jalan pengangkutan sepanjang 93,4 KM dan Side Dump Loops tersebut V. PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI Direksi Perseoran dengan ini menyatakan bahwa Transaksi Afiliasi telah melalui prosedur yang memadai untuk memastikan bahwa Transaksi Afiliasi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan dengan ini menyatakan bahwa: (i) Transaksi Afilasi tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 42/2020 dan bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha mengingat nilai Transaksi Afiliasi tidak mencapai 2044 dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan (ii) seluruh informasi material telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak menyesatkan. 13 ST
Page 14 OCR 0.943
VI. INFORMASI TAMBAHAN Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi: PT BAYAN RESOURCES Tbk. (“Perseroan”) Kantor Pusat: Office 8 Bulding, Lantai 37 Unit A-H Jl. Senopati No. 8B Jakarta 12190 Tel: (62-21) 2935 6888 Fax : (62-21) 2935 6999 Website: www.bayan.com.sg Email: corporate.secretary@bayan.com.sg Jakarta, 7 Agustus 2024 Hormat kami, Direksi Perseroan Dato' Dr. Low Tuck Kwong Jenny Guantero Direktur Utama Direktur 14
Names mentioned 32 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT FAJAR SAKTI PRIMA
p.1 ×6
unresolved
org
PT KALIMANTAN CITRA BARA
p.1 ×6
unresolved
org
PT KCB
p.2 ×25
unresolved
org
KJPP Dedy
p.2
unresolved
org
Nazir dan Rekan
p.2
unresolved
org
KJPP DAZ REKAN
p.2 ×29
unresolved
person
Laden Mering
· Notaris
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. C-
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.
p.3 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.
p.3 ×2
unresolved
person
Jose Dima Satria
· Notaris
p.3
unresolved
org
PT Mineral Energi Pratama
p.3
unresolved
person
Siska Kasmara
· Komisaris Utama
p.4
unresolved
person
Alif Machmud Idrus
· Komisaris
p.4
unresolved
person
Furdianto AS
· Direktur
p.4
unresolved
person
Yani Indrawaty Wibawa
· Notaris
p.4
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
p.4
unresolved
person
Dr. Loew Tuck Kwong
p.5
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.6 ×2
unresolved
org
PT FSP Pihak Penyedia Jasa
p.6
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Tanudiredja
p.13
unresolved
org
Rintis & Rekan
p.13
unresolved
person
Dr. Low Tuck Kwong Jenny Guantero
· Direktur Utama
p.14 ×25
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.364
898 ms
13 Sep 2026 16:11
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'SERVICE',
'description': 'Afiliasi adalah pemberian jasa pelaksana '
'konstruksi atas pengaspalan'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'Afiliasi adalah pemberian jasa pelaksana konstruksi atas '
'pengaspalan',
'object_truncated': True,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}