Back to announcement
20240806_PRAY_Informasi Transaksi Afiliasi_31691952_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review PRAYSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.937
PT Famon Awal Bros Sedaya Tbk. Jakarta, 06 Agustus 2024 No. : 033/CorpSec/FABSI!VIII/2024 Hal : Laporan Transaksi Afiliasi Kepada Yth., Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) Gedung Soemitro Djojohadikusumo Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta 10710 Dengan hormat, Dalam rangka memenuhi ketentuan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”), maka bersama ini kami menyampaikan laporan atas transaksi afiliasi yang telah dilakukan perusahaan terkendali PT Famon Awal Bros Sedaya Tbk., (“Perseroan”). 1. Uraian Mengenai Transaksi Bahwa telah dilakukan penandatanganan Akta Akad Perjanjian Line Facility Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah tertanggal 02 Agustus 2024 antara : a. PT Mata Sehat Indonesia berkedudukan di Jakarta Pusat (“MSI”) selaku Debitur: b. PT Bank Syariah Indonesia Tbk., berkedudukan di Jakarta Selatan (“Bank”) selaku Kreditur, dan C. PT Famon Global Awal Bros berkedudukan di Kota Bekasi (“FGAB”) selaku Pemilik Agunan: (“Fasilitas Pembiayaan”). Sehubungan dengan Fasilitas Pembiayaan tersebut, FGAB telah menandatangani perjanjian pemberian jaminan dengan Bank tanggal 02 Agustus 2024, atas tanah dan bangunan milik FGAB dengan nilai hak tanggungan sebesar Rp80.000.000.000 (delapan puluh miliar Rupiah) serta jaminan lain berupa Corporate Guarantee dan Defisit Cashflow Guarantee (“Transaksi Penjaminan Aset”). 2. Pihak Yang Melakukan Transaksi Dan Hubungan Antar Pihak a. Pihak-pihak yang melakukan transaksi adalah sebagai berikut : — PT MATA SEHAT INDONESIA — PT FAMON GLOBAL AWAL BROS b. Sifat hubungan afiliasi Para Pihak pada saat dilakukannya transaksi adalah sebagai berikut : — MSI dan FGAB memiliki hubungan kepemilikan saham, dalam hal ini Perseroan merupakan pemegang saham pengendali dalam masing-masing perseroan terbatas tersebut dengan komposisi kepemilikan sebagai berikut : (i) MSI dimiliki oleh Perseroan sebesar 99,999Y- (ii) FGAB dimiliki oleh Perseroan sebesar 99,94 — Terdapat anggota Direksi FGAB yang juga menjabat sebagai anggota Direksi dan Dewan Komisaris MSI 3. Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan dilakukannya Transaksi Afiliasi, dibandingkan dengan apabila dilakukan transaksi lain yang sejenis yang tidak dilakukan dengan pihak Afiliasi Transaksi Afiliasi berupa transaksi penjaminan aset FGAB atas Fasilitas Pembiayaan yang diterima MSI dilakukan dengan pertimbangan-pertimbangan di bawah ini : a. Agar MSI sebagai anak perusahaan baru Perseroan memperoleh manfaat dari persyaratan pinjaman yang lebih menguntungkan, termasuk suku bunga yang lebih kompetitif dan jadwal pembayaran yang lebih baik, dibandingkan yang mungkin diperoleh melalui transaksi non-afiliasi. b. Memberikan MSI sebagai entitas anak baru, akses terhadap modal sejalan dengan tujuan strategis grup perusahaan yang lebih luas, mendorong pengembangan dan integrasi ke dalam grup. Graha Cempaka Mas Blok D/5-6 Jl. Let. Jend. Suprapto Jakarta Pusat 10640, Indonesia Telp. (62-21) 4290 0203/04
Page 2 OCR 0.939
PT Famon Awal Bros Sedaya Tbk. C. Hubungan yang sudah ada antara anak-anak perusahaan memungkinkan negosiasi dan pemrosesan pinjaman lebih cepat, sehingga memastikan akses tepat waktu terhadap modal yang dibutuhkan. - Kesimpulannya, memilih transaksi afiliasi ini daripada melakukan transaksi serupa dengan non-afiliasi menawarkan beberapa keuntungan strategis, termasuk persyaratan pinjaman yang lebih baik, pengurangan risiko, penghematan biaya, dan keselarasan dengan tujuan strategis grup perusahaan. Pendekatan ini menjamin stabilitas keuangan dan pertumbuhan entitas anak yang baru berdiri sekaligus menjaga kesejahteraan grup perusahaan dan pemangku kepentingannya secara keseluruhan. 4. Pernyataan Direksi dan Dewan Komisaris Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendir: sendiri maupun bersama-sama menyatakan bahwa semua informasi material telah diungkapkan dalam Surat ini dan informasi tersebut tidak menyesatkan. 5. Informasi Tambahan a. Berdasarkan Pasal 1 huruf d jo Pasal 6 ayat 1 huruf b POJK 42/2020, dimana Transaksi ini merupakan transaksi antara sesama Perusahaan Terkendali yang sahamnya dimiliki paling sedikit 994 (sembilan puluh sembilan persen) oleh Perusahaan Terbuka. Dengan demikian Transaksi tersebut memenuhi kriteria transaksi afiliasi yang dikecualikan dari kewajiban melakukan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 serta tidak wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) POJK 42/2020 akan tetapi diwajibkan untuk melakukan pelaporan kepada OJK berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) POJK 42/2020. b. Transaksi ini tidak termasuk dalam Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha dan bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020. Demikian pelaporan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, PT. Famon Awal Bros Sedaya Tbk. A4 Leona i rnali Direktur Graha Cempaka Mas Blok D/5-6 Jl. Let. Jend. Suprapto Jakarta Pusat 10640, Indonesia Telp. (152-21)4290 0203/04
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
173 ms
13 Sep 2026 16:10
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}