Skip to content
Back to announcement

20240806_PRAY_Informasi Transaksi Afiliasi_31691952_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review PRAY

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1 OCR 0.937
PT Famon Awal Bros Sedaya Tbk.

Jakarta, 06 Agustus 2024

No. : 033/CorpSec/FABSI!VIII/2024
Hal : Laporan Transaksi Afiliasi
Kepada Yth.,

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)

Gedung Soemitro Djojohadikusumo

Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
Jakarta 10710

Dengan hormat,

Dalam rangka memenuhi ketentuan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”), maka bersama ini kami
menyampaikan laporan atas transaksi afiliasi yang telah dilakukan perusahaan terkendali PT Famon Awal Bros
Sedaya Tbk., (“Perseroan”).

1. Uraian Mengenai Transaksi

Bahwa telah dilakukan penandatanganan Akta Akad Perjanjian Line Facility Pembiayaan Berdasarkan Prinsip
Syariah tertanggal 02 Agustus 2024 antara :

a. PT Mata Sehat Indonesia berkedudukan di Jakarta Pusat (“MSI”) selaku Debitur:

b. PT Bank Syariah Indonesia Tbk., berkedudukan di Jakarta Selatan (“Bank”) selaku Kreditur, dan

C. PT Famon Global Awal Bros berkedudukan di Kota Bekasi (“FGAB”) selaku Pemilik Agunan:
(“Fasilitas Pembiayaan”).

Sehubungan dengan Fasilitas Pembiayaan tersebut, FGAB telah menandatangani perjanjian pemberian jaminan
dengan Bank tanggal 02 Agustus 2024, atas tanah dan bangunan milik FGAB dengan nilai hak tanggungan
sebesar Rp80.000.000.000 (delapan puluh miliar Rupiah) serta jaminan lain berupa Corporate Guarantee dan
Defisit Cashflow Guarantee (“Transaksi Penjaminan Aset”).

2. Pihak Yang Melakukan Transaksi Dan Hubungan Antar Pihak

a. Pihak-pihak yang melakukan transaksi adalah sebagai berikut :
— PT MATA SEHAT INDONESIA
— PT FAMON GLOBAL AWAL BROS

b. Sifat hubungan afiliasi Para Pihak pada saat dilakukannya transaksi adalah sebagai berikut :

— MSI dan FGAB memiliki hubungan kepemilikan saham, dalam hal ini Perseroan merupakan
pemegang saham pengendali dalam masing-masing perseroan terbatas tersebut dengan komposisi
kepemilikan sebagai berikut :

(i) MSI dimiliki oleh Perseroan sebesar 99,999Y-
(ii) FGAB dimiliki oleh Perseroan sebesar 99,94

— Terdapat anggota Direksi FGAB yang juga menjabat sebagai anggota Direksi dan Dewan Komisaris
MSI
3. Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan dilakukannya Transaksi Afiliasi, dibandingkan dengan apabila
dilakukan transaksi lain yang sejenis yang tidak dilakukan dengan pihak Afiliasi

Transaksi Afiliasi berupa transaksi penjaminan aset FGAB atas Fasilitas Pembiayaan yang diterima MSI
dilakukan dengan pertimbangan-pertimbangan di bawah ini :

a. Agar MSI sebagai anak perusahaan baru Perseroan memperoleh manfaat dari persyaratan pinjaman
yang lebih menguntungkan, termasuk suku bunga yang lebih kompetitif dan jadwal pembayaran yang
lebih baik, dibandingkan yang mungkin diperoleh melalui transaksi non-afiliasi.

b. Memberikan MSI sebagai entitas anak baru, akses terhadap modal sejalan dengan tujuan strategis
grup perusahaan yang lebih luas, mendorong pengembangan dan integrasi ke dalam grup.

Graha Cempaka Mas Blok D/5-6
Jl. Let. Jend. Suprapto

Jakarta Pusat 10640, Indonesia
Telp. (62-21) 4290 0203/04
Page 2 OCR 0.939
PT Famon Awal Bros Sedaya Tbk.

C. Hubungan yang sudah ada antara anak-anak perusahaan memungkinkan negosiasi dan pemrosesan
pinjaman lebih cepat, sehingga memastikan akses tepat waktu terhadap modal yang dibutuhkan.

- Kesimpulannya, memilih transaksi afiliasi ini daripada melakukan transaksi serupa dengan non-afiliasi
menawarkan beberapa keuntungan strategis, termasuk persyaratan pinjaman yang lebih baik, pengurangan
risiko, penghematan biaya, dan keselarasan dengan tujuan strategis grup perusahaan. Pendekatan ini
menjamin stabilitas keuangan dan pertumbuhan entitas anak yang baru berdiri sekaligus menjaga
kesejahteraan grup perusahaan dan pemangku kepentingannya secara keseluruhan.

4. Pernyataan Direksi dan Dewan Komisaris
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendir: sendiri maupun bersama-sama menyatakan
bahwa semua informasi material telah diungkapkan dalam Surat ini dan informasi tersebut tidak menyesatkan.

5. Informasi Tambahan

a. Berdasarkan Pasal 1 huruf d jo Pasal 6 ayat 1 huruf b POJK 42/2020, dimana Transaksi ini merupakan
transaksi antara sesama Perusahaan Terkendali yang sahamnya dimiliki paling sedikit 994 (sembilan
puluh sembilan persen) oleh Perusahaan Terbuka. Dengan demikian Transaksi tersebut memenuhi
kriteria transaksi afiliasi yang dikecualikan dari kewajiban melakukan prosedur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 serta tidak wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
POJK 42/2020 akan tetapi diwajibkan untuk melakukan pelaporan kepada OJK berdasarkan ketentuan
Pasal 6 ayat (2) POJK 42/2020.

b. Transaksi ini tidak termasuk dalam Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
dan bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020.

Demikian pelaporan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,
PT. Famon Awal Bros Sedaya Tbk.

A4

Leona i rnali
Direktur

Graha Cempaka Mas Blok D/5-6
Jl. Let. Jend. Suprapto

Jakarta Pusat 10640, Indonesia
Telp. (152-21)4290 0203/04

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.31 MB
Published6 Aug 2024
Pages2
Characters5,230
Text sourceOCR
OCR confidence0.938

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Famon Awal Bros Sedaya Tbk. p.1 ×11
linked org Bank Syariah Indonesia Tbk. p.1 ×2
linked org PT Famon Global Awal Bros p.1 ×3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 173 ms 13 Sep 2026 16:10
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result