Back to announcement
20240806_NISP_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31691909_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed NISPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT BANK OCBC NISP TBK
Direksi PT Bank OCBC NISP Tbk (“Perseroan”) dengan ini mengumumkan Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa (“Rapat”) telah diselenggarakan sebagai berikut:
A. Pelaksanaan Rapat
Hari/Tanggal : Jumat, 2 Agustus 2024
Waktu : Pukul 10.14 s.d.11.22 WIB
Tempat : OCBC Tower lantai 23
Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 25, Jakarta 12940
Mekanisme : Rapat secara fisik dan elektronik melalui aplikasi Electronic General Meeting
System KSEI (“eASY.KSEI”)
Mata Acara Rapat:
1. Persetujuan Rencana Penggabungan Perseroan dengan PT Bank Commonwealth.
2. Persetujuan Pengkinian Rencana Resolusi.
3. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
4. Perubahan Susunan Dewan Pengawas Syariah Perseroan.
Pimpinan Rapat
Rapat dipimpin oleh Pramukti Surjaudaja selaku Presiden Komisaris Perseroan, sesuai penunjukan
Dewan Komisaris.
B. Anggota Dewan Komisaris, Direksi, Dewan Pengawas Syariah, dan Komite yang hadir dalam
Rapat
Dewan Komisaris
1. Presiden Komisaris : Pramukti Surjaudaja
2. Komisaris : Na Wu Beng *)
3. Komisaris Independen : Jusuf Halim
4. Komisaris Independen : Betti S. Alisjahbana
5. Komisaris Independen : Rama P. Kusumaputra
Direksi
1. Presiden Direktur : Parwati Surjaudaja
2. Direktur : Hartati
3. Direktur : Martin Widjaja
4. Direktur : Andrae Krishnawan W.
5. Direktur : Johannes Husin
6. Direktur : Joseph Chan Fook Onn
7. Direktur : The Ka Jit
8. Direktur : Lili S. Budiana
Dewan Pengawas Syariah
1. Ketua : Muhammad Anwar Ibrahim *)
2. Anggota : Mohammad Bagus Teguh Perwira
Komite Audit
1. Anggota (Pihak Independen) : Angeline Nangoi
2. Anggota (Pihak Independen) : Antony Kurniawan
3. Anggota (Pihak Independen) : Lioe Fei Ling *)
OCBC Information Classification: Public
Page 2
Komite Pemantau Risiko
1. Anggota (Pihak Independen) : Paulus Agus Tjarman *)
2. Anggota (Pihak Independen) : Antony Kurniawan
*) hadir dalam Rapat secara daring melalui media yang disediakan oleh KSEI.
C. Pihak Independen yang Menghitung Kehadiran dan Memastikan Proses Penyelenggaraan
Rapat
Perseroan telah menunjuk pihak independen yaitu Biro Administrasi Efek PT Raya Saham Registra
untuk menghitung kehadiran pemegang saham, dan menunjuk Notaris Fathiah Helmi, S.H. untuk
memastikan proses penyelenggaraan Rapat.
D. Kuorum Kehadiran Pemegang Saham
Dalam Rapat jumlah saham yang hadir atau diwakili termasuk pemegang saham yang hadir secara
elektronik melalui online easy.KSEI adalah 21.519.425.094 saham atau setara dengan 93,7858% dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sehingga Rapat
telah memenuhi kuorum dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat.
E. Mekanisme Pengambilan Keputusan dalam Rapat
Keputusan Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah untuk
mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan pemungutan suara.
F. Kesempatan Mengajukan Pertanyaan/Pendapat dan Hasil Pemungutan Suara
Para pemegang saham telah diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
memberikan pendapat terkait Mata Acara Rapat. Hasil pemungutan suara dari seluruh saham dengan
hak suara yang sah dan hadir dalam Rapat yang di dalamnya termasuk suara e-Proxy dan e-Voting
dari eASY.KSEI adalah sebagai berikut:
Pertanyaan/
Mata Acara Setuju Tidak setuju Abstain *) Total Setuju**)
Pendapat
21.517.378.394 900.100 saham 1.146.600 21.518.524.994
Pertama saham atau atau saham atau saham atau 3 (tiga)
99,99048906% 0,00418273% 0,00532821% 99,99581727%
21.516.975.659 1.302.835 1.146.600 21.518.122.259
Kedua saham atau saham atau saham atau saham atau -
99,98861756% 0,00605423% 0,00532821% 99,99394577%
21.517.378.494 900.100 saham 1.146.500 21.518.524.994
Ketiga saham atau atau saham atau saham atau -
99,99048952% 0,00418273% 0,00532774% 99,99581727%
21.517.378.494 900.100 saham 1.146.500 21.518.524.994
Keempat saham atau atau saham atau saham atau -
99,99048952% 0,00418273% 0,00532774% 99,99581727%
*) Sesuai POJK No.15/POJK.04/2020, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas
pemegang saham yang mengeluarkan suara.
**) Total dari suara abstain ditambahkan kedalam suara setuju, jumlah tersebut merupakan perhitungan dari sistem KSEI
dan BAE Perseroan.
OCBC Information Classification: Public
Page 3
G. Hasil Keputusan Rapat
Keputusan Rapat yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Mata Acara Pertama
1. Menyetujui Penggabungan PT Bank Commonwealth (“PTBC”) dengan Perseroan dimana
Perseroan akan menjadi perusahaan penerima Penggabungan, dengan persyaratan dan
ketentuan sebagaimana termuat dalam Rancangan Penggabungan.
2. Menyetujui Rancangan Penggabungan berikut seluruh perubahan atau tambahannya yang telah
dipersiapkan dan diterbitkan secara bersama-sama oleh Perseroan dan PTBC.
3. Menyetujui konsep Akta Penggabungan yang telah dipersiapkan secara bersama-sama oleh
Perseroan dengan PTBC, termasuk dokumen-dokumen transaksi yang diperlukan sehubungan
dengan Penggabungan.
4. Menyetujui dan memberikan kuasa dengan hak substitusi, kepada Direksi Perseroan untuk
melaksanakan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan Penggabungan, termasuk
namun tidak terbatas pada melakukan tindakan-tindakan lain yang diperlukan dan/atau
disyaratkan guna melaksanakan dan menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan
penggabungan serta guna mencapai maksud dan tujuan dari keputusan-keputusan yang diambil
oleh Pemegang Saham berdasarkan dan sebagaimana yang tercantum dalam Keputusan
Pemegang Saham ini, termasuk tindakan-tindakan yang dikuasakan kepada penerima kuasa dan
menyelesaikan segala sesuatu yang berkaitan dengan setiap atau seluruh hal tersebut, termasuk,
namun tidak terbatas pada, menghadap atau hadir di hadapan Notaris untuk menyatakan
Keputusan Pemegang Saham ini, memberikan, mendapatkan dan/atau menerima keterangan
dan/atau dokumen apapun, memberi paraf pada dan/atau menandatangani dokumen apapun,
termasuk amandemen, perubahan, variasi dan tambahan apapun atas dokumen-dokumen
tersebut, dengan memperhatikan anggaran dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
5. Menyetujui dan memberikan kuasa dengan hak substitusi, kepada Direksi Perseroan untuk
melakukan segala dan setiap tindakan tanpa ada yang dikecualikan sehubungan dengan hal-hal
yang berkaitan dengan Rancangan Penggabungan berikut seluruh perubahan atau tambahannya
dengan memperhatikan anggaran dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
6. Menyetujui dan memberikan kuasa dengan hak substitusi, kepada Direksi Perseroan untuk
mengubah Akta Penggabungan (jika diperlukan), menandatangani Akta Penggabungan berikut
seluruh perubahannya (jika ada) serta dokumen-dokumen transaksi lainnya sehubungan dengan
Penggabungan, menetapkan waktu pelaksanaan penandatanganan Akta Penggabungan; serta
untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan Akta Penggabungan,
termasuk untuk melaksanakan hal-hal yang diperlukan sebagaimana terdapat dalam Akta
Penggabungan, menghadap atau hadir di hadapan Notaris, mengajukan permohonan untuk
melakukan pemberitahuan kepada pihak/pejabat yang berwenang untuk memperoleh persetujuan
dari OJK, memperoleh persetujuan dan/atau diterimanya pemberitahuan, termasuk dari
Menkumham.
7. Menyetujui pelaksanaan pembelian kembali saham (buyback) oleh Perseroan dalam rangka
pemenuhan ketentuan Pasal 62 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
(sebagaimana diubah) sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dan memberikan
kewenangan kepada Direksi Perseroan untuk menentukan prosedur dan tata cara serta syarat dan
ketentuan pembelian kembali saham Perseroan dari pemegang saham Perseroan yang tidak
menyetujui Penggabungan dan yang telah menyatakan kehendaknya untuk menjual saham
miliknya dalam Perseroan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Menyetujui, jika terjadi pembatalan rencana Penggabungan, maka memberi kuasa kepada Direksi
Perseroan untuk membuat sebuah pengumuman atas pembatalan rencana Penggabungan dan
melakukan segala tindakan yang diperlukan sesuai dengan persyaratan dan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Rancangan Penggabungan dan Akta Penggabungan antara
Perseroan dan PTBC.
OCBC Information Classification: Public
Page 4
Mata Acara Kedua
Menyetujui pengkinian secara sewaktu-waktu Rencana Resolusi yang telah disusun sesuai PLPS
No. 1 Tahun 2021 dan telah disampaikan ke LPS pada tanggal 30 Mei 2024.
Mata Acara Ketiga
1. Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka menyesuaikan ketentuan dengan
POJK No. 2 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Umum Syariah Dan
Unit Usaha Syariah, serta menyusun kembali seluruh Anggaran Dasar Perseroan.
2. Menyetujui memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk:
- Menyatakan keputusan agenda Rapat dalam bentuk akta Notaris tersendiri dan melakukan
segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan Rapat; dan
- Mengurus persetujuan dan pemberitahuan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia, mendaftarkan dan mengumumkan perubahan Anggaran Dasar tersebut,
sehingga perubahan Anggaran Dasar tersebut berlaku menurut hukum, termasuk untuk
mengadakan perubahan atau penambahan atas perubahan ketentuan Anggaran Dasar ini
apabila disyaratkan oleh instansi yang berwenang dan melakukan segala sesuatu yang
diperlukan dan disyaratkan oleh perundang-undangan yang berlaku.
Mata Acara Keempat
1. Menyetujui pengangkatan Jaenal Effendi sebagai anggota Dewan Pengawas Syariah Perseroan
dengan masa jabatan efektif setelah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan sampai
dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan tahun 2027.
Dengan demikian susunan anggota Dewan Pengawas Syariah Perseroan adalah sebagai berikut:
Ketua : Muhammad Anwar Ibrahim;
Anggota : Mohammad Bagus Teguh Perwira;
Anggota : Jaenal Effendi *)
*) efektif setelah memperoleh persetujuan OJK.
2. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan kembali keputusan Rapat dalam
akta Notaris tersendiri, memberitahukan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia/instansi yang berwenang, dan melakukan segala tindakan yang diperlukan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia.
Jakarta, 6 Agustus 2024
PT Bank OCBC NISP Tbk
Direksi
OCBC Information Classification: Public
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 2 Aug 2024 · 10:14–11:22 |
| Present | 21,519,425,094 (93.79%) |
| Chair | Pramukti Surjaudaja |
Agenda 1
approved
For
21,517,378,394
99.99%
Against
900,100
0.00%
Abstain
1,146,600
0.01%
Agenda 2
approved
For
21,516,975,659
99.99%
Against
1,302,835
0.01%
Abstain
1,146,600
0.01%
Agenda 3
approved
For
21,517,378,494
99.99%
Against
900,100
0.00%
Abstain
1,146,500
0.01%
Agenda 4
approved
For
21,517,378,494
99.99%
Against
900,100
0.00%
Abstain
1,146,500
0.01%
Names mentioned 24 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Bank Commonwealth.
p.1 ×2
unresolved
org
PT Raya Saham Registra
p.2
unresolved
person
Fathiah Helmi
p.2
unresolved
org
Bank Umum Syariah Dan Unit Usaha Syariah
p.4
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.4
unresolved
person
Mohammad Bagus Teguh Perwira
· Anggota
p.4
unresolved
person
Jaenal Effendi
· Anggota
p.4
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
442 ms
12 Sep 2026 23:00
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_abstain': '0.00532821',
'pct_against': '0.00418273',
'pct_for': '99.99048906',
'pct_in_favor_total': '99.99581727',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'oleh Pemegang Saham berdasarkan dan '
'sebagaimana yang tercantum dalam Keputusan '
'Pemegang Saham ini, termasuk '
'tindakan-tindakan yang dikuasakan kepada '
'penerima kuasa dan menyelesaikan segala '
'sesuatu yang berkaitan dengan setiap atau '
'seluruh hal tersebut, termasuk, namun tidak '
'terbatas pada, menghadap atau hadir di '
'hadapan Notaris untuk menyatakan Keputusan '
'Pemegang Saham ini, memberikan, mendapatkan '
'dan/atau menerima keterangan dan/atau dokumen '
'apapun, memberi paraf pada dan/atau '
'menandatangani dokumen apapun, termasuk '
'amandemen, perubahan, variasi dan tambahan '
'apapun atas dokumen-dokumen tersebut, dengan '
'memperhatikan anggaran dasar Perseroan dan '
'peraturan perundang-undangan yang berlaku. 5. '
'Menyetujui dan memberikan kuasa dengan hak '
'substitusi, kepada Direksi Perseroan untuk '
'melakukan segala dan setiap tindakan tanpa '
'ada yang dikecualikan sehubungan dengan '
'hal-hal yang berkaitan dengan Rancangan '
'Penggabungan berikut seluruh perubahan atau '
'tambahannya dengan memperhatikan anggaran '
'dasar Perseroan dan peraturan '
'perundang-undangan yang berlaku. 6. '
'Menyetujui dan memberikan kuasa dengan hak '
'substitusi, kepada Direksi Perseroan untuk '
'mengubah Akta Penggabungan (jika diperlukan), '
'menandatangani Akta Penggabungan berikut '
'seluruh perubahannya (jika ada) serta '
'dokumen-dokumen transaksi lainnya sehubungan '
'dengan Penggabungan, menetapkan waktu '
'pelaksanaan penandatanganan Akta '
'Penggabungan; serta untuk melaksanakan segala '
'tindakan yang diperlukan sehubungan dengan '
'Akta Penggabungan, termasuk untuk '
'melaksanakan hal-hal yang diperlukan '
'sebagaimana terdapat dalam Akta Penggabungan, '
'menghadap atau hadir di hadapan Notaris, '
'mengajukan permohonan untuk melakukan '
'pemberitahuan kepada pihak/pejabat yang '
'berwenang untuk memperoleh persetujuan dari '
'OJK, memperoleh persetujuan dan/atau '
'diterimanya pemberitahuan, termasuk dari '
'Menkumham. 7. Menyetujui pelaksanaan '
'pembelian kembali saham (buyback) oleh '
'Perseroan dalam rangka pemenuhan ketentuan '
'Pasal 62 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 '
'tentang Perseroan Terbatas (sebagaimana '
'diubah) sesuai dengan perundang-undangan yang '
'berlaku dan memberikan kewenangan kepada '
'Direksi Perseroan untuk menentukan prosedur '
'dan tata cara serta syarat dan ketentuan '
'pembelian kembali saham Perseroan dari '
'pemegang saham Perseroan yang tidak '
'menyetujui Penggabungan dan yang telah '
'menyatakan kehendaknya untuk menjual saham '
'miliknya dalam Perseroan sesuai dengan '
'ketentuan peraturan perundang-undangan yang '
'berlaku. 8. Menyetujui, jika terjadi '
'pembatalan rencana Penggabungan, maka memberi '
'kuasa kepada Direksi Perseroan untuk membuat '
'sebuah pengumuman atas pembatalan rencana '
'Penggabungan dan melakukan segala tindakan '
'yang diperlukan sesuai dengan persyaratan dan '
'ketentuan sebagaimana dimaksud dalam '
'Rancangan Penggabungan dan Akta Penggabungan '
'antara Perseroan dan PTBC. OCBC Information '
'Classification: Public',
'seq': 1,
'title': 'Persetujuan Rencana Penggabungan Perseroan dengan PT '
'Bank Commonwealth. 2. Persetujuan Pengkinian Rencana '
'Resolusi. 3. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan. 4. '
'Perubahan Susunan Dewan Pengawas Syariah Perseroan. '
'Pimpinan Rapat Rapat dipimpin oleh Pramukti Surjaudaja '
'selaku Presiden Komisaris Perseroan, sesuai penunjukan '
'Dewan Komisaris. B. Anggota Dewan Komisaris, Direksi, '
'Dewan Pengawas Syariah, da',
'votes_abstain': '1146600',
'votes_against': '900100',
'votes_for': '21517378394',
'votes_in_favor_total': '21518524994'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.00532821',
'pct_against': '0.00605423',
'pct_for': '99.98861756',
'pct_in_favor_total': '99.99394577',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 2,
'votes_abstain': '1146600',
'votes_against': '1302835',
'votes_for': '21516975659',
'votes_in_favor_total': '21518122259'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.00532774',
'pct_against': '0.00418273',
'pct_for': '99.99048952',
'pct_in_favor_total': '99.99581727',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'tersendiri dan melakukan segala tindakan yang '
'diperlukan sehubungan dengan keputusan Rapat; '
'dan - Mengurus persetujuan dan pemberitahuan '
'kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia '
'Republik Indonesia, mendaftarkan dan '
'mengumumkan perubahan Anggaran Dasar '
'tersebut, sehingga perubahan Anggaran Dasar '
'tersebut berlaku menurut hukum, termasuk '
'untuk mengadakan perubahan atau penambahan '
'atas perubahan ketentuan Anggaran Dasar ini '
'apabila disyaratkan oleh instansi yang '
'berwenang dan melakukan segala sesuatu yang '
'diperlukan dan disyaratkan oleh '
'perundang-undangan yang berlaku.',
'seq': 3,
'votes_abstain': '1146500',
'votes_against': '900100',
'votes_for': '21517378494',
'votes_in_favor_total': '21518524994'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.00532774',
'pct_against': '0.00418273',
'pct_for': '99.99048952',
'pct_in_favor_total': '99.99581727',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'akta Notaris tersendiri, memberitahukan '
'kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi '
'Manusia Republik Indonesia/instansi yang '
'berwenang, dan melakukan segala tindakan yang '
'diperlukan sesuai dengan peraturan '
'perundang-undangan yang berlaku di negara '
'Republik Indonesia. Jakarta, 6 Agustus 2024 '
'PT Bank OCBC NISP Tbk Direksi OCBC '
'Information Classification: Public',
'seq': 4,
'votes_abstain': '1146500',
'votes_against': '900100',
'votes_for': '21517378494',
'votes_in_favor_total': '21518524994'}],
'chair_name': 'Pramukti Surjaudaja',
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2024-08-02',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '93.7858',
'shares_present': '21519425094',
'time_end': '11:22:00',
'time_start': '10:14:00',
'venue': 'OCBC Tower lantai 23 Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 25, Jakarta 12940 '
'Mekanisme : Rapat secara fisik dan elektronik melalui aplikasi '
'Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”)'}