Back to announcement
20260529_INDY_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32095904.pdf
Other Text extracted INDYSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat 040/IE/SEC/LET/V/2026
Nama Perusahaan Indika Energy Tbk
Kode Emiten INDY
Lampiran 1
Perihal Penjelasan atas Permintaan Penjelasan Bursa
Permintaan Penjelasan Bursa
Sehubungan dengan surat dari Bursa Efek Indonesia No.S-06217/BEI.PP1/05-2026 yang telah kami terima melalui
SPE IDX-Net tertanggal 25 Mei 2026, perihal Permintaan Penjelasan atas Rencana Penerbitan Peraturan
Pemerintah (PP) Tata Kelola Ekspor SDA 25 Mei 2026, sebagaimana diberitakan di media massa Kompas pada
tanggal 22 Mei 2026, PT Indika Energy Tbk. ("Perseroan"), dengan ini menyampaikan penjelasan sebagai berikut:
1. Sehubungan dengan rencana Pemerintah terkait penerbitan PP Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam,
bagaimana Perseroan menyikapi rencana atas penerapan PP Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam tersebut?
Perseroan senantiasa berkomitmen untuk mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan dan kebijakan
Pemerintah Republik yang berlaku, termasuk kebijakan yang berkaitan dengan tata kelola sumber daya alam.
Sehubungan dengan rencana penerbitan Peraturan Pemerintah mengenai Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam,
Perseroan saat ini terus memantau penyusunan regulasi tersebut serta berbagai informasi yang tersedia di ruang
publik.
Mengingat regulasi dimaksud masih dalam tahap pembahasan dan belum diundangkan, Perseroan belum dapat
memberikan penilaian definitif mengenai dampak maupun mekanisme implementasinya terhadap kegiatan usaha
Perseroan.
Perseroan akan melakukan kajian lebih lanjut terhadap ketentuan yang berlaku setelah regulasi tersebut diterbitkan
secara resmi dan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan kesiapan operasional serta
kepatuhan terhadap seluruh ketentuan yang berlaku.
2. Dalam hal terdapat pendapatan/penjualan ekspor dari Perseroan, agar disampaikan dampak yang dapat terjadi
bagi Perseroan atas rencana tersebut, antara lain:
a. Dampak terhadap kelangsungan usaha Perseroan.
b. Dampak terhadap kegiatan operasional Perseroan.
c. Dampak terhadap kondisi keuangan Perseroan, terutama dampak terhadap pendapatan, laba usaha, laba bersih
dan arus kas Perseroan.
d. Dampak terhadap perjanjian kerjasama dengan pelanggan eksisting Perseroan.
e. Dampak terhadap pemenuhan kewajiban maupun covenant dalam perjanjian pembiayaan Perseroan, (jika ada).
f. Risiko hukum, seperti risiko wanprestasi kontrak.
g. Dampak lainnya (jika ada).
Sehubungan dengan dampak yang dapat terjadi bagi Perseroan pada poin (a) sampai dengan (g), Perseroan
menyampaikan bahwa hingga saat ini Peraturan Pemerintah (PP) Tata Kelola Ekspor SDA tersebut belum resmi
ditetapkan dan diundangkan. Oleh karena itu, detail mekanisme operasional serta kewajiban teknis yang akan
berlaku belum dapat dipastikan.
Tanpa adanya kepastian regulasi tersebut, Perseroan belum dapat melakukan penilaian dampak secara spesifik
maupun kuantitatif terhadap seluruh aspek yang ditanyakan.
Page 2
3. Strategi Perseroan dalam memitigasi kebijakan Pemerintah tersebut, termasuk rencana tindakan korporasi yang
akan dilakukan (jika ada), serta lini masa (timeline) dari rencana tersebut.
Sampai dengan saat ini, Perseroan belum memiliki rencana tindakan korporasi khusus yang perlu dilakukan
sehubungan dengan rencana penerapan kebijakan tersebut. Perseroan akan terus melakukan pemantauan dan
kajian atas perkembangan regulasi dimaksud serta melakukan penyesuaian yang diperlukan setelah regulasi resmi
beserta mekanisme implementasinya diterbitkan oleh Pemerintah.
Sebagai perusahaan publik, Perseroan berkomitmen untuk selalu senantiasa menerapkan prinsip Good Corporate
Governance (GCG) dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan
Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia mengenai keterbukaan informasi. Perseroan akan
menyampaikan informasi material lebih lanjut kepada publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku apabila terdapat
perkembangan yang relevan atau kejelasan regulasi yang dapat berdampak terhadap Perseroan.
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
Indika Energy Tbk
Adi Pramono
Corporate Secretary
Indika Energy Tbk
Gedung Mitra Lantai 3, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav.21, Jakarta 12930
Telepon : (021) 25579888 , Fax : (021) 25579889, www.indikaenergy.co.id
Nama Pengirim Adi Pramono
Jabatan Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu 29-05-2026 21:14
Lampiran 1. 040 INDY Penjelasan PP Tata Kelola 29 Mei 2026.pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi Indika Energy Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan karena dihasilkan
secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. Indika Energy Tbk bertanggung jawab penuh atas informasi yang
tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page
Letter / Announcement No. 040/IE/SEC/LET/V/2026
Issuer Name Indika Energy Tbk
Issuer Code INDY
Attachment 1
Subject Explanation for Request for Explanation Of Indonesia Stock Exchange
Request for Explanation from the Exchange
Sehubungan dengan surat dari Bursa Efek Indonesia No.S-06217/BEI.PP1/05-2026 yang telah kami terima melalui
SPE IDX-Net tertanggal 25 Mei 2026, perihal Permintaan Penjelasan atas Rencana Penerbitan Peraturan
Pemerintah (PP) Tata Kelola Ekspor SDA 25 Mei 2026, sebagaimana diberitakan di media massa Kompas pada
tanggal 22 Mei 2026, PT Indika Energy Tbk. ("Perseroan"), dengan ini menyampaikan penjelasan sebagai berikut:
1. Sehubungan dengan rencana Pemerintah terkait penerbitan PP Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam,
bagaimana Perseroan menyikapi rencana atas penerapan PP Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam tersebut?
Perseroan senantiasa berkomitmen untuk mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan dan kebijakan
Pemerintah Republik yang berlaku, termasuk kebijakan yang berkaitan dengan tata kelola sumber daya alam.
Sehubungan dengan rencana penerbitan Peraturan Pemerintah mengenai Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam,
Perseroan saat ini terus memantau penyusunan regulasi tersebut serta berbagai informasi yang tersedia di ruang
publik.
Mengingat regulasi dimaksud masih dalam tahap pembahasan dan belum diundangkan, Perseroan belum dapat
memberikan penilaian definitif mengenai dampak maupun mekanisme implementasinya terhadap kegiatan usaha
Perseroan.
Perseroan akan melakukan kajian lebih lanjut terhadap ketentuan yang berlaku setelah regulasi tersebut diterbitkan
secara resmi dan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan kesiapan operasional serta
kepatuhan terhadap seluruh ketentuan yang berlaku.
2. Dalam hal terdapat pendapatan/penjualan ekspor dari Perseroan, agar disampaikan dampak yang dapat terjadi
bagi Perseroan atas rencana tersebut, antara lain:
a. Dampak terhadap kelangsungan usaha Perseroan.
b. Dampak terhadap kegiatan operasional Perseroan.
c. Dampak terhadap kondisi keuangan Perseroan, terutama dampak terhadap pendapatan, laba usaha, laba bersih
dan arus kas Perseroan.
d. Dampak terhadap perjanjian kerjasama dengan pelanggan eksisting Perseroan.
e. Dampak terhadap pemenuhan kewajiban maupun covenant dalam perjanjian pembiayaan Perseroan, (jika ada).
f. Risiko hukum, seperti risiko wanprestasi kontrak.
g. Dampak lainnya (jika ada).
Sehubungan dengan dampak yang dapat terjadi bagi Perseroan pada poin (a) sampai dengan (g), Perseroan
menyampaikan bahwa hingga saat ini Peraturan Pemerintah (PP) Tata Kelola Ekspor SDA tersebut belum resmi
ditetapkan dan diundangkan. Oleh karena itu, detail mekanisme operasional serta kewajiban teknis yang akan
berlaku belum dapat dipastikan.
Tanpa adanya kepastian regulasi tersebut, Perseroan belum dapat melakukan penilaian dampak secara spesifik
maupun kuantitatif terhadap seluruh aspek yang ditanyakan.
Page 4
3. Strategi Perseroan dalam memitigasi kebijakan Pemerintah tersebut, termasuk rencana tindakan korporasi yang
akan dilakukan (jika ada), serta lini masa (timeline) dari rencana tersebut.
Sampai dengan saat ini, Perseroan belum memiliki rencana tindakan korporasi khusus yang perlu dilakukan
sehubungan dengan rencana penerapan kebijakan tersebut. Perseroan akan terus melakukan pemantauan dan
kajian atas perkembangan regulasi dimaksud serta melakukan penyesuaian yang diperlukan setelah regulasi resmi
beserta mekanisme implementasinya diterbitkan oleh Pemerintah.
Sebagai perusahaan publik, Perseroan berkomitmen untuk selalu senantiasa menerapkan prinsip Good Corporate
Governance (GCG) dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan
Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia mengenai keterbukaan informasi. Perseroan akan
menyampaikan informasi material lebih lanjut kepada publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku apabila terdapat
perkembangan yang relevan atau kejelasan regulasi yang dapat berdampak terhadap Perseroan.
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
Indika Energy Tbk
Adi Pramono
Corporate Secretary
Indika Energy Tbk
Gedung Mitra Lantai 3, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav.21, Jakarta 12930
Phone : (021) 25579888 , Fax : (021) 25579889, www.indikaenergy.co.id
Sender Name Adi Pramono
Function Corporate Secretary
Date and Time 29-05-2026 21:14
Attachment 1. 040 INDY Penjelasan PP Tata Kelola 29 Mei 2026.pdf
This is an official document of Indika Energy Tbk that does not require a signature as it was generated
electronically by the electronic reporting system. Indika Energy Tbk is fully responsible for the information contained
within this document.
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Adi Pramono
· Corporate Secretary
p.2 ×3
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.