Skip to content
Back to announcement

20260529_INDY_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32095904_lamp1.pdf

Other Text extracted INDY

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
Jakarta, 29 Mei 2026

Nomor Surat : 040/IE/SEC/LET/V/2026
Perihal     : Penjelasan atas Rencana Penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Tata Kelola
              Ekspor SDA 25 Mei 2026


Kepada Yth.
PT Bursa Efek Indonesia
Indonesia Stock Exchange Building, Tower I
Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53
Jakarta 12190
Up. Direksi

Dengan hormat,

Sehubungan dengan surat dari Bursa Efek Indonesia No.S-06217/BEI.PP1/05-2026 yang telah kami
terima melalui SPE IDX-Net tertanggal 25 Mei 2026, perihal Permintaan Penjelasan atas Rencana
Penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Tata Kelola Ekspor SDA 25 Mei 2026, sebagaimana diberitakan
di media massa Kompas pada tanggal 22 Mei 2026, PT Indika Energy Tbk. (“Perseroan”), dengan ini
menyampaikan penjelasan sebagai berikut:

1. Sehubungan dengan rencana Pemerintah terkait penerbitan PP Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam, bagaimana
   Perseroan menyikapi rencana atas penerapan PP Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam tersebut?

     Perseroan senantiasa berkomitmen untuk mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan dan
     kebijakan Pemerintah Republik yang berlaku, termasuk kebijakan yang berkaitan dengan tata kelola
     sumber daya alam.

     Sehubungan dengan rencana penerbitan Peraturan Pemerintah mengenai Tata Kelola Ekspor
     Sumber Daya Alam, Perseroan saat ini terus memantau penyusunan regulasi tersebut serta berbagai
     informasi yang tersedia di ruang publik.

     Mengingat regulasi dimaksud masih dalam tahap pembahasan dan belum diundangkan, Perseroan
     belum dapat memberikan penilaian definitif mengenai dampak maupun mekanisme
     implementasinya terhadap kegiatan usaha Perseroan.

     Perseroan akan melakukan kajian lebih lanjut terhadap ketentuan yang berlaku setelah regulasi
     tersebut diterbitkan secara resmi dan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk
     memastikan kesiapan operasional serta kepatuhan terhadap seluruh ketentuan yang berlaku.
Page 2
2. Dalam hal terdapat pendapatan/penjualan ekspor dari Perseroan, agar disampaikan dampak yang dapat terjadi
   bagi Perseroan atas rencana tersebut, antara lain:
   a. Dampak terhadap kelangsungan usaha Perseroan.
   b. Dampak terhadap kegiatan operasional Perseroan.
   c. Dampak terhadap kondisi keuangan Perseroan, terutama dampak terhadap pendapatan, laba usaha, laba bersih
        dan arus kas Perseroan.
   d. Dampak terhadap perjanjian kerjasama dengan pelanggan eksisting Perseroan.
   e. Dampak terhadap pemenuhan kewajiban maupun covenant dalam perjanjian pembiayaan Perseroan, (jika ada).
   f. Risiko hukum, seperti risiko wanprestasi kontrak.
   g. Dampak lainnya (jika ada).

     Sehubungan dengan dampak yang dapat terjadi bagi Perseroan pada poin (a) sampai dengan (g),
     Perseroan menyampaikan bahwa hingga saat ini Peraturan Pemerintah (PP) Tata Kelola Ekspor
     SDA tersebut belum resmi ditetapkan dan diundangkan. Oleh karena itu, detail mekanisme
     operasional serta kewajiban teknis yang akan berlaku belum dapat dipastikan.

     Tanpa adanya kepastian regulasi tersebut, Perseroan belum dapat melakukan penilaian dampak
     secara spesifik maupun kuantitatif terhadap seluruh aspek yang ditanyakan.



3. Strategi Perseroan dalam memitigasi kebijakan Pemerintah tersebut, termasuk rencana tindakan korporasi yang
   akan dilakukan (jika ada), serta lini masa (timeline) dari rencana tersebut.

     Sampai dengan saat ini, Perseroan belum memiliki rencana tindakan korporasi khusus yang perlu
     dilakukan sehubungan dengan rencana penerapan kebijakan tersebut. Perseroan akan terus
     melakukan pemantauan dan kajian atas perkembangan regulasi dimaksud serta melakukan
     penyesuaian yang diperlukan setelah regulasi resmi beserta mekanisme implementasinya diterbitkan
     oleh Pemerintah.


Sebagai perusahaan publik, Perseroan berkomitmen untuk selalu senantiasa menerapkan prinsip Good
Corporate Governance (GCG) dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
termasuk ketentuan Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia mengenai keterbukaan informasi.
Perseroan akan menyampaikan informasi material lebih lanjut kepada publik sesuai dengan ketentuan
yang berlaku apabila terdapat perkembangan yang relevan atau kejelasan regulasi yang dapat berdampak
terhadap Perseroan.
Page 3
Demikian kami sampaikan penjelasan ini. Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,



Adi Pramono
Corporate Secretary
PT Indika Energy Tbk.

Tembusan:
1. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan;
2. Direksi PT Indika Energy Tbk.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.27 MB
Published29 May 2026
Pages3
Characters4,557
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Indika Energy Tbk. p.1 ×8
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×2
unresolved org PT Bursa Efek Indonesia Indonesia Stock Exchange Building p.1
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.1
unresolved person Adi Pramono · Corporate Secretary p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result