Back to announcement
20260529_INDY_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32095904_lamp1.pdf
Other Text extracted INDYSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
Jakarta, 29 Mei 2026
Nomor Surat : 040/IE/SEC/LET/V/2026
Perihal : Penjelasan atas Rencana Penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Tata Kelola
Ekspor SDA 25 Mei 2026
Kepada Yth.
PT Bursa Efek Indonesia
Indonesia Stock Exchange Building, Tower I
Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53
Jakarta 12190
Up. Direksi
Dengan hormat,
Sehubungan dengan surat dari Bursa Efek Indonesia No.S-06217/BEI.PP1/05-2026 yang telah kami
terima melalui SPE IDX-Net tertanggal 25 Mei 2026, perihal Permintaan Penjelasan atas Rencana
Penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Tata Kelola Ekspor SDA 25 Mei 2026, sebagaimana diberitakan
di media massa Kompas pada tanggal 22 Mei 2026, PT Indika Energy Tbk. (“Perseroan”), dengan ini
menyampaikan penjelasan sebagai berikut:
1. Sehubungan dengan rencana Pemerintah terkait penerbitan PP Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam, bagaimana
Perseroan menyikapi rencana atas penerapan PP Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam tersebut?
Perseroan senantiasa berkomitmen untuk mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan dan
kebijakan Pemerintah Republik yang berlaku, termasuk kebijakan yang berkaitan dengan tata kelola
sumber daya alam.
Sehubungan dengan rencana penerbitan Peraturan Pemerintah mengenai Tata Kelola Ekspor
Sumber Daya Alam, Perseroan saat ini terus memantau penyusunan regulasi tersebut serta berbagai
informasi yang tersedia di ruang publik.
Mengingat regulasi dimaksud masih dalam tahap pembahasan dan belum diundangkan, Perseroan
belum dapat memberikan penilaian definitif mengenai dampak maupun mekanisme
implementasinya terhadap kegiatan usaha Perseroan.
Perseroan akan melakukan kajian lebih lanjut terhadap ketentuan yang berlaku setelah regulasi
tersebut diterbitkan secara resmi dan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk
memastikan kesiapan operasional serta kepatuhan terhadap seluruh ketentuan yang berlaku.
Page 2
2. Dalam hal terdapat pendapatan/penjualan ekspor dari Perseroan, agar disampaikan dampak yang dapat terjadi
bagi Perseroan atas rencana tersebut, antara lain:
a. Dampak terhadap kelangsungan usaha Perseroan.
b. Dampak terhadap kegiatan operasional Perseroan.
c. Dampak terhadap kondisi keuangan Perseroan, terutama dampak terhadap pendapatan, laba usaha, laba bersih
dan arus kas Perseroan.
d. Dampak terhadap perjanjian kerjasama dengan pelanggan eksisting Perseroan.
e. Dampak terhadap pemenuhan kewajiban maupun covenant dalam perjanjian pembiayaan Perseroan, (jika ada).
f. Risiko hukum, seperti risiko wanprestasi kontrak.
g. Dampak lainnya (jika ada).
Sehubungan dengan dampak yang dapat terjadi bagi Perseroan pada poin (a) sampai dengan (g),
Perseroan menyampaikan bahwa hingga saat ini Peraturan Pemerintah (PP) Tata Kelola Ekspor
SDA tersebut belum resmi ditetapkan dan diundangkan. Oleh karena itu, detail mekanisme
operasional serta kewajiban teknis yang akan berlaku belum dapat dipastikan.
Tanpa adanya kepastian regulasi tersebut, Perseroan belum dapat melakukan penilaian dampak
secara spesifik maupun kuantitatif terhadap seluruh aspek yang ditanyakan.
3. Strategi Perseroan dalam memitigasi kebijakan Pemerintah tersebut, termasuk rencana tindakan korporasi yang
akan dilakukan (jika ada), serta lini masa (timeline) dari rencana tersebut.
Sampai dengan saat ini, Perseroan belum memiliki rencana tindakan korporasi khusus yang perlu
dilakukan sehubungan dengan rencana penerapan kebijakan tersebut. Perseroan akan terus
melakukan pemantauan dan kajian atas perkembangan regulasi dimaksud serta melakukan
penyesuaian yang diperlukan setelah regulasi resmi beserta mekanisme implementasinya diterbitkan
oleh Pemerintah.
Sebagai perusahaan publik, Perseroan berkomitmen untuk selalu senantiasa menerapkan prinsip Good
Corporate Governance (GCG) dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
termasuk ketentuan Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia mengenai keterbukaan informasi.
Perseroan akan menyampaikan informasi material lebih lanjut kepada publik sesuai dengan ketentuan
yang berlaku apabila terdapat perkembangan yang relevan atau kejelasan regulasi yang dapat berdampak
terhadap Perseroan.
Page 3
Demikian kami sampaikan penjelasan ini. Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, Adi Pramono Corporate Secretary PT Indika Energy Tbk. Tembusan: 1. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan; 2. Direksi PT Indika Energy Tbk.
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Bursa Efek Indonesia Indonesia Stock Exchange Building
p.1
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.1
unresolved
person
Adi Pramono
· Corporate Secretary
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.