Back to announcement
20240805_MFIN_Pengumuman Jatuh Tempo Obligasi dan Sukuk_31690974_lamp1.pdf
Other Text extracted MFINSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 132
Page 1
JADWAL
Tanggal Efektif : 29 Juni 2020 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 6 Agustus 2021
Masa Penawaran Umum : 29, 30 Juli & 2 Agustus 2021 Tanggal Distribusi Obligasi secara Elekronik : 6 Agustus 2021
Tanggal Penjatahan : 4 Agustus 2021 Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia : 9 Agustus 2021
INFORMASI TAMBAHAN OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN
ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA
BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT MANDALA MULTIFINANCE TBK (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI,
FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-3 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN IV YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.
PT MANDALA MULTIFINANCE TBK
Kegiatan Usaha Utama : Perusahaan Pembiayaan
Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
KANTOR PUSAT KANTOR CABANG
Jl. Menteng Raya No. 24 A-B, Jakarta Pusat 10340 Perseroan memiliki 270 kantor cabang dan 4 jaringan kantor pelayanan
Telp: (021) 2925 9955, Fax: (021) 2925 9950 wilayah Jawa, Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua
Email: corsec@mandalafinance.com
Website: www.mandalafinance.com
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN IV MANDALA MULTIFINANCE
DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp1.500.000.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV MANDALA MULTIFINANCE TAHAP I TAHUN 2020
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp150.000.000.000,- (SERATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
DAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV MANDALA MULTIFINANCE TAHAP II TAHUN 2020
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp315.000.000.000,- (TIGA RATUS LIMA BELAS MILIAR RUPIAH)
BAHWA DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV MANDALA MULTIFINANCE TAHAP III TAHUN 2021 (“OBLIGASI”)
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp300.000.000.000,- (TIGA RATUS MILIAR RUPIAH)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti
utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi dan terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai
berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp150.000.000.000,- (seratus lima puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,75%
(delapan koma tujuh lima persen) per tahun dengan jangka waktu 367 (tiga ratus enam puluh tujuh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp150.000.000.000,- (seratus lima puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,50%
(sembilan koma lima nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 6 November 2021, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir
akan dilakukan pada tanggal jatuh tempo masing-masing Seri Obligasi yaitu tanggal 13 Agustus 2022 untuk Obligasi Seri A dan tanggal 6 Agustus 2024 untuk Obligasi Seri B.
Pembayaran masing-masing seri Obligasi akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
Obligasi Berkelanjutan IV Mandala Multifinance Tahap IV dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI INI AKAN DIJAMIN DENGAN JAMINAN FIDUSIA BERUPA PIUTANG PEMBIAYAAN KONSUMEN SETIAP SAAT SEKURANG-KURANGNYA 60% (ENAM PULUH PERSEN) DARI
POKOK OBLIGASI DAN PERSEROAN DENGAN INI BERJANJI DAN MENGIKATKAN DIRI AKAN MENANDATANGANI AKTA JAMINAN FIDUSIA SELAMBAT-LAMBATNYA PADA
TANGGAL EMISI. APABILA NILAI JAMINAN FIDUSIA KURANG DARI YANG DIPERSYARATKAN, MAKA PERSEROAN BERKEWAJIBAN MENYETOR UANG TUNAI YANG DITEMPATKAN
PADA REKENING PENAMPUNG YANG DITUNJUK, SEHINGGA JAMINAN TERHADAP OBLIGASI SETIAP SAAT SEKURANG-KURANGNYA 60% (ENAM PULUH PERSEN) DARI POKOK
OBLIGASI ATAU DALAM HAL TERJADI PENURUNAN HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI, DALAM JUMLAH SEBAGAIMANA TERSEBUT DALAM PERJANJIAN PEWALIAMANATAN.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DENGAN KETENTUAN PEMBELIAN OBLIGASI DITUJUKAN SEBAGAI PELUNASAN ATAU DISIMPAN UNTUK
KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR DIMANA PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DILAKUKAN MELALUI BURSA EFEK ATAU DI LUAR BURSA EFEK
DAN BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT
MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMENUHI KETENTUAN-KETENTUAN DI DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN APABILA PERSEROAN MELAKUKAN
KELALAIAN (WANPRESTASI) SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN, KECUALI TELAH MEMPEROLEH PERSETUJUAN RAPAT UMUM PEMEGANG
OBLIGASI (“RUPO”). PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI BARU DAPAT DILAKUKAN SETELAH PENGUMUMAN RENCANA PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DIMANA PENGUMUMAN
TERSEBUT WAJIB DILAKUKAN PALING LAMBAT 2 (DUA) HARI SEBELUM TANGGAL PENAWARAN UNTUK PEMBELIAN KEMBALI DIMULAI PALING SEDIKIT MELALUI SITUS WEB
PERSEROAN DAN SITUS WEB BURSA EFEK ATAU 1 (SATU) SURAT KABAR HARIAN BERBAHASA INDONESIA YANG BERPEREDARAN NASIONAL .
RISIKO USAHA UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO PEMBIAYAAN, YAITU KETIDAKMAMPUAN NASABAH/DEBITUR UNTUK MEMBAYAR KEMBALI FASILITAS
PEMBIAYAAN YANG DIBERIKAN, DAN YANG APABILA JUMLAHNYA CUKUP MATERIAL DAPAT MENURUNKAN KINERJA PERSEROAN.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN
DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG
DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
Dalam rangka penerbitan Obligasi ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang dari :
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (PEFINDO)
idA (Single A)
Untuk keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab I dalam Informasi Tambahan ini.
PENCATATAN ATAS OBLIGASI YANG DITAWARKAN INI AKAN DILAKUKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT Sucor Sekuritas
EMISI OBLIGASI INI DIJAMIN SECARA KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)
WALI AMANAT
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 29 Juli 2021
Page 2
PT Mandala Multifinance Tbk (selanjutnya dalam Informasi Tambahan ini disebut ”Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dengan surat 035/MM-DIR/IV/20 pada tanggal 27 April 2020, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan-peraturan pelaksanaannya (selanjutnya disebut “UUPM”), khususnya Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”) dan telah mendapatkan efektif sesuai dengan Surat dari OJK No. S-180/D.04/2020 tanggal 29 Juni 2020 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran. Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV ini, Perseroan telah menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV Mandala Multifinance Tahap I Tahun 2020 dengan jumlah pokok sebesar Rp150.000.000.000,- (seratus lima puluh miliar Rupiah) dan Obligasi Berkelanjutan IV Mandala Multifinance Tahap II Tahun 2020 dengan jumlah pokok sebesar Rp315.000.000.000,- (tiga ratus lima belas miliar Rupiah) yang telah dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia (“BEI”) sesuai dengan Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Efek No. SP-00003/BEI.PP3/05-2020 tanggal 13 Mei 2020 yang dibuat antara Perseroan dengan BEI. Perseroan berencana untuk menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan IV Mandala Multifinance Tahap III Tahun 2021 dengan jumlah pokok sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah) yang juga akan dicatatkan pada BEI. Apabila Perseroan tidak memenuhi persyaratan pencatatan yang ditetapkan oleh BEI, maka Penawaran Umum Obligasi batal demi hukum dan uang pemesanan yang telah diterima akan dikembalikan kepada para pemesan sesuai ketentuan- ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. KEP-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum (“Peraturan No. IX.A.2”). Sehubungan dengan pemenuhan persyaratan Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018 tanggal 28 Desember 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan (“Peraturan OJK No.35/2018”), Perseroan telah menyampaikan Pelaporan Rencana Penerbitan Efek melalui Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV Mandala Multifinance dan selanjutnya OJK telah mencatatkan rencana penerbitan efek melalui Penawaran Umum tersebut sesuai dengan Surat Pencatatan dari OJK No. S-899/NB.221/2020 tertanggal 9 April 2020. Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Informasi Tambahan ini bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma serta standar profesi masing-masing. Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, setiap pihak terafiliasi dilarang untuk memberikan keterangan atau pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan ini tanpa memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang turut serta dalam Penawaran Umum Obligasi ini dengan tegas menyatakan bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan sesuai dengan definisi “Afiliasi” dalam UUPM. Selanjutnya penjelasan secara lengkap mengenai hubungan afiliasi dapat dilihat pada Bab IX dan X dalam Informasi Tambahan ini. PENAWARAN UMUM “OBLIGASI BERKELANJUTAN IV MANDALA MULTIFINANCE TAHAP III TAHUN 2021” INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERUNDANG- UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR WILAYAH INDONESIA TERSEBUT. PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK ADA LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.
Page 3
DAFTAR ISI
DEFINISI DAN SINGKATAN ……………………………………………………………………………………………………... iii
RINGKASAN …………………………………………………………………………………………………………………………... xii
I. PENAWARAN UMUM …………………………………………………………………………………………………… 1
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM ……………..….. 21
III. PERNYATAAN UTANG ………………………………………………………………………………………………….. 22
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING ………………………………………………………………………….. 35
V. ANALISA DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN ………………………………………………………… 38
VI. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN …………………………………….. 54
VII. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN ……………………………………………………….. 55
1. Riwayat Singkat Perseroan ………………………………………………………………………………… 55
2. Perkembangan Kepemilikan Saham Perseroan ……………………………………………….... 56
3. Perjanjian-Perjanjian Penting Dengan Pihak Ketiga …………………………………………... 56
4. Transaksi dengan Pihak Afiliasi ……………………………………………………………………….…. 57
5. Pengurusan dan Pengawasan ………………………..……………………………………………….…. 57
6. Struktur Organisasi Perseroan …………………………………………………………………………… 59
7. Sumber Daya Manusia ….....………………………………………………………………………………. 59
8. Perkara Hukum yang Dihadapi Perseroan, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
…………………………………………………………………………………………..................................... 61
9. Kegiatan Usaha …………………………………………………….……......................................... 61
10. Asuransi ............……………………………………………………................................................ 74
11. Prospek Usaha ……………………………………………….............…………………………………....... 74
VIII. PERPAJAKAN .....................……………………………………………………………………………………….….. 77
IX. PENJAMIN EMISI OBLIGASI .........................................………………………………………………….. 78
X. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL ………………………………………………….. 79
XI. KETERANGAN TENTANG WALIAMANAT …………………….………………………………………………….. 81
XII. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI ……………………………………………………………………………… 87
1. Pemesanan Yang Berhak …………………………………………………………………………………..…... 87
2. Pemesanan Pembelian Obligasi …………………………………………………………………………….. 87
3. Jumlah Minimum Pemesanan Obligasi …………………………………………………………………….. 87
4. Masa Penawaran Obligasi ………………………………………………………………………………………… 87
5. Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi ………………………………………………………………. 87
6. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi ………………………………………………… 87
7. Penjatahan Obligasi ………………………………………………………………………………………………….. 87
8. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi …………………………………………………………… 88
9. Distribusi Obligasi Secara Elektronik ………………………………………………………………………... 88
10. Pendaftaran Obligasi Pada Penitipan Kolektif …………………………………………………………… 88
11. Pengembalian Uang Pemesanan ………………………………………………………………………………. 89
12. Lain-Lain ……………………………………………………………………………………………………….............. 90
XIII. AGEN PEMBAYARAN ……………………………………………………………………………………………………. 91
XIV. PENYEBARAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
………………………………………………………………………………………………………………………………………. 92
XV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM …………………………………………………………………………………….. 93
PT Mandala Multifinance Tbk
ii
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN
Afiliasi Berarti:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai
derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
b. hubungan antara 1 (satu) pihak dengan pegawai, direktur atau
dewan komisaris dari pihak tersebut;
c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau
lebih anggota direksi atau komisaris yang sama;
d. hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung
maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh
perusahaan tersebut;
e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik
langsung maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama atau;
f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
Agen Pembayaran Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), berkedudukan di
Jakarta, yang ditunjuk Perseroan dengan perjanjian tertulis yang
berkewajiban membantu melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi
dan/atau pelunasan jumlah Pokok Obligasi termasuk denda (jika ada)
kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening untuk dan atas
nama Perseroan, sebagaimana diatur dalam Perjanjian Agen
Pembayaran.
Anggaran Dasar Berarti Anggaran Dasar Perseroan yang dapat diubah dari waktu ke
waktu.
Bank Kustodian Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan dari Bapepam
atau Bapepam dan LK atau Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan
kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Pasar Modal.
Bapepam Berarti Badan Pengawas Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Pasar Modal.
Bapepam dan LK Berarti Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dan Lembaga Keuangan
(LK) yang merupakan penggabungan dari Bapepam dan Direktorat
Jenderal Lembaga Keuangan (DJLK), sesuai dengan Keputusan Menteri
Keuangan Republik Indonesia No.606/KMK.01/2005 tanggal 30
Desember 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Pasar
Modal dan Lembaga Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan
Republik Indonesia No.184/PMK.01/2010 tanggal 11 Oktober 2010
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, sejak tanggal
31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan
pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, beralih dari
Menteri Keuangan dan Bapepam dan LK ke Otoritas Jasa Keuangan, sesuai
dengan Pasal 55 UU No.21 Tahun 2011.
Bursa Efek Berarti bursa efek sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang
Pasar Modal dan Peraturan OJK No.9/2017 yang dalam hal ini adalah
PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.
Bunga Obligasi Berarti bunga Obligasi dari masing-masing Seri Obligasi yang harus
dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi, kecuali Obligasi yang
PT Mandala Multifinance Tbk
iii
Page 5
dimiliki oleh Perseroan, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan.
Daftar Pemegang Rekening Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan
tentang kepemilikan Obligasi oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang
Rekening di KSEI yang memuat antara lain: nama, jumlah kepemilikan
Obligasi, status pajak dan kewarganegaraan Pemegang Obligasi
berdasarkan data-data yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada
KSEI.
Denda Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan
kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi yaitu
sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi masing-
masing Seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar yang
dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar
lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.
Dokumen Emisi Berarti Pernyataan Pendaftaran Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Pengakuan Utang Obligasi,
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran
Obligasi, Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI, Perjanjian
Pendahuluan Pencatatan Efek, Prospektus, Informasi Tambahan,
Dokumen Jaminan dan dokumen-dokumen lainnya yang dibuat dalam
rangka Penawaran Umum.
Efek Berarti surat berharga yaitu surat pengakuan utang, surat berharga
komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan Kontrak
Investasi Kolektif, Kontrak Berjangka atas Efek dan setiap derivatif Efek.
Efektif Berarti telah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan
Pendaftaran yang ditetapkan dalam Pasal 74 Undang-undang Pasar
Modal Juncto Peraturan IX.A.2.
Emisi Berarti tindakan menerbitkan Obligasi oleh Perseroan yang selanjutnya
ditawarkan dan dijual kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum.
Force Majeure Berarti suatu kejadian di luar kemampuan wajar salah satu pihak sehingga
pihak yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan yang dalam Perjanjian Perwaliamanatan
secara limitatif dimaksudkan sebagai berikut:
- terjadi banjir, gempa bumi, gunung meletus, kebakaran, perang, atau
huru hara di Indonesia yang mempunyai akibat negatif secara
material terhadap Obligasi;
- terjadi kegagalan dalam sistem administrasi dan transaksi Obligasi di
KSEI.
GCG Berarti Good Corporate Governance atau Penerapan Tata Kelola
Perusahaan.
Hari Bursa Berarti hari-hari dimana Bursa Efek melakukan kegiatan transaksi
perdagangan efek menurut peraturan perundang-undangan di Negara
Republik Indonesia yang berlaku dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek
tersebut.
PT Mandala Multifinance Tbk
iv
Page 6
Hari Kalender Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorius
tanpa kecuali, termasuk Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang
sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Hari
Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh
Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja biasa.
Hari Kerja Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut
merupakan hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik
Indonesia atau Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu
ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia bukan sebagai Hari Kerja
biasa.
Jaminan Berarti jaminan yang diberikan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
berupa fidusia atas Piutang Lancar sebagaimana ditentukan dalam Pasal
11 Perjanjian Perwaliamanatan.
Joint Financing Berarti kerjasama pembiayaan antara Perseroan dengan pihak perbankan
dan/atau pihak lainnya.
Jumlah Terutang Berarti seluruh jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta
perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Emisi termasuk
tetapi tidak terbatas Pokok Obligasi, Bunga Obligasi serta denda (jika ada)
yang terhutang dari waktu ke waktu sebagaimana dinyatakan dalam
Pengakuan Utang.
Konfirmasi Tertulis Berarti Konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam
Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening
berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang ditandatangani
Pemegang Obligasi dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi Pemegang
Obligasi untuk mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
pelunasan Pokok Obligasi dan hak-hak lain yang berkaitan dengan
Obligasi.
Konfirmasi Tertulis Untuk RUPO Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh KSEI
(KTUR) kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus untuk
keperluan menghadiri RUPO atau meminta diselenggarakannya RUPO,
dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.
Konsultan Hukum Berarti konsultan hukum yang terdaftar di Bapepam atau Bapepam dan
LK atau OJK.
KSEI Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta
Selatan, atau pengganti dan penerima hak dan kewajibannya yang
menjalankan kegiatan sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Pasar Modal, yang
dalam Emisi bertugas sebagai Agen Pembayaran dan
mengadministrasikan Obligasi berdasarkan Perjanjian Pendaftaran
Obligasi di KSEI.
Kustodian Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Obligasi dan harta yang
berkaitan dengan Obligasi serta jasa lainnya termasuk menerima bunga
dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek dan mewakili Pemegang
Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan Undang-
Undang Pasar Modal, yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank
Kustodian.
PT Mandala Multifinance Tbk
v
Page 7
Manajer Penjatahan Berarti pihak yang bertangung jawab atas penjatahan Obligasi menurut
syarat-syarat yang ditetapkan dalam peraturan No.IX.A.7 dalam
Penawaran Umum Obligasi adalah PT Sucor Sekuritas.
Masyarakat Berarti perorangan maupun badan hukum, baik Warga Negara
Indonesia/Badan Indonesia maupun Warga Negara Asing/Badan Asing
dan Badan Hukum Indonesia maupun Badan Hukum Asing, baik yang
bertempat tinggal atau berkedudukan hukum di Indonesia maupun
bertempat tinggal atau berkedudukan hukum di luar wilayah Negara
Republik Indonesia.
Menkumham Berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Obligasi Berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Berkelanjutan IV Mandala Multifinance Tahap III Tahun 2021, yang
dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, yang dikeluarkan oleh
Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Penawaran Umum
Berkelanjutan, yang merupakan penerbitan obligasi tahap III dari
rangkaian Penawaran Umum Berkelanjutan, dengan jangka waktu
terlama 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi dalam jumlah pokok sebesar
Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah) yang terdiri dari Seri
Obligasi yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, dan akan
dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing Seri Obligasi dan/atau
pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan
dengan Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai dengan ketentuan Pasal 5
Perjanjian Perwaliamanatan.
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Berarti lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak
lain, yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan,
pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam
UU No.21 tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Pemegang Obligasi Berarti masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh
Obligasi yang disimpan dan diadministrasikan: (i) dalam Rekening Efek
pada KSEI; atau (ii) Rekening Efek pada KSEI melalui Pemegang Rekening.
Pemegang Rekening Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di
KSEI yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau
pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan peraturan
perundang-undangan dibidang pasar modal.
Pemeringkat Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia perusahaan pemeringkat lain yang
terdaftar di OJK dan disetujui sebagai penggantinya oleh Wali Amanat.
Pemerintah Berarti Pemerintah Republik Indonesia.
Penawaran Umum Berarti kegiatan penawaran Obligasi yang merupakan penawaran umum
Obligasi Berkelanjutan IV Mandala Multifinance Tahap III Tahun 2021,
yang dilakukan oleh Perseroan untuk menjual Obligasi kepada
Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang
Pasar Modal dan peraturan pelaksananya, dan ketentuan dalam
Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.
PT Mandala Multifinance Tbk
vi
Page 8
Penawaran Umum Berkelanjutan Berarti kegiatan penawaran umum atas Obligasi yang dilakukan secara
bertahap oleh Perseroan, yang merupakan Penawaran Umum
Berkelanjutan IV, sesuai dengan Peraturan OJK No.36/2014.
Pengakuan Utang Berarti Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan IV Mandala
Multifinance Tahap III Tahun 2021 No. 44 tanggal 16 Juli 2021, yang dibuat
dihadapan Fathiah Helmi, Notaris di Jakarta.
Penitipan Kolektif Berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu
pihak yang kepentingannya diwakili oleh KSEI sebagaimana dimaksud
dalam UUPM.
Penjamin Emisi Efek Berarti pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk
melakukan Penawaran Umum ini bagi kepentingan Perseroan, yang
ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek,
yang dalam hal ini adalah PT Sucor Sekuritas, sesuai dengan syarat-syarat
dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.
Penjamin Pelaksana Emisi Efek Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Penawaran
Umum sesuai dengan peraturan Pasar Modal, yang dalam hal ini adalah
PT Sucor Sekuritas, sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.
Peraturan OJK No.7/2017 Berarti Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran
Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk tanggal
14 Maret 2017, yang diundangkan pada tanggal 14 Maret 2017.
Peraturan OJK No.9/2017 Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.9/POJK.04/2017 tentang
Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas dalam Rangka
Penawaran Umum Efek Bersifat Utang tanggal 14 Maret 2017, yang
diundangkan pada tanggal 14 Maret 2017.
Peraturan OJK No.15/2020 Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020 tentang
Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka tanggal 20 April 2020, yang diundangkan pada
tanggal 21 April 2020.
Peraturan OJK No.16/2020 Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.16/POJK.04/2020 tentang
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara
Elektronik tanggal 20 April 2020, yang diundangkan pada tanggal 21 April
2020.
Peraturan OJK No.17/2020 Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.17/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha tanggal 20 April 2020,
yang diundangkan pada tanggal 21 April 2020.
Peraturan OJK No.19/2020 Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.19/POJK.04/2020 tentang
Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat tanggal
22 April 2020, yang diundangkan pada tanggal 23 April 2020.
Peraturan OJK No.20/2020 Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.20/POJK.04/2020 tentang
Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk tanggal
22 April 2020, yang diundangkan pada tanggal 23 April 2020.
PT Mandala Multifinance Tbk
vii
Page 9
Peraturan OJK No.29/2020 Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.29/POJK.05/2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan OJK Nomor 30/POJK.05/2014 tentang Tata
Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan tanggal
22 April 2020, yang diundangkan pada tanggal 29 April 2020.
Peraturan OJK No.30/2014 Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.30/POJK.05/2020 tentang
tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan
tanggal 19 November 2014, yang diundangkan pada tanggal
19 November 2014.
Peraturan OJK No.30/2015 Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.30/POJK.04/2015 tanggal
16 Desember 2015, yang diundangkan pada tanggal 22 Desember 2015
tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
Peraturan OJK No. 33/2014 berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik,
yang diundangkan pada tanggal 8 Desember 2014.
Peraturan OJK No.35/2018 Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.35/POJK.05/2018 tanggal
27 Desember 2018, yang diundangkan pada tanggal 28 Desember 2018
tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Peraturan OJK No.36/2014 Berarti Peraturan Otoritas jasa Keuangan No.36/POJK.04/2014 tanggal
8 Desember 2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat
Utang dan/atau Sukuk.
Peraturan OJK No.42/2020 Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan tanggal 1 Juli 2020,
yang diundangkan pada tanggal 2 Juli 2020.
Peraturan OJK No.49/2020 berarti Peraturan Otoritas jasa Keuangan No. 49/POJK.04/2020 tanggal
3 Desember 2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau
Sukuk, yang diundangkan pada tangal 11 Desember 2020.
Peraturan OJK No. 55/2015 berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit,
yang diundangkan pada tanggal 29 Desember 2015.
Peraturan No.IX.A.2 Berarti Peraturan No.IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK
No.Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran
dalam Rangka Penawaran Umum.
Peraturan No.IX.A.7 Berarti Peraturan No.IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
No.Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan Dan
Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
Periode Penawaran Umum Berarti periode dilaksanakannya Penawaran Umum Berkelanjutan
Berkelanjutan Obligasi yaitu dalam periode 2 (dua) tahun dengan ketentuan
pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan terakhir
disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada ulang
tahun kedua sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka
Penawaran Umum Berkelanjutan.
Perjanjian Agen Pembayaran Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, yaitu Perjanjian
Agen Pembayaran Obligasi Berkelanjutan IV Mandala Multifinance Tahap
III Tahun 2021 sebagaimana termaktub dalam Akta No. 46 tanggal 16 Juli
2021, yang dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.
PT Mandala Multifinance Tbk
viii
Page 10
Perjanjian Pendaftaran Efek berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI sebagaimana
Bersifat Utang di KSEI dimuat dalam Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI
No. SP-076/OBL/KSEI/0721 tanggal 16 Juli 2021, yang dibuat dibawah
tangan bermaterai cukup.
Perjanjian Penjaminan Emisi Berarti Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan IV
Obligasi Mandala Multifinance Tahap III Tahun 2021 sebagaimana termaktub
dalam Akta No. 45 tanggal 16 Juli 2021, yang dibuat dihadapan Fathiah
Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.
Perjanjian Pendahuluan Berarti perjanjian yang akan dibuat antara Perseroan dengan
Pencatatan Efek PT Bursa Efek Indonesia perihal pencatatan efek Nomor:
SP-00003/BEI.PP3/05-2020 tanggal 13 Mei 2020 yang dibuat dibawah
tangan bermeterai cukup.
Perjanjian Perwaliamanatan Berarti Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Mandala
Obligasi Multifinance Tahap III Tahun 2021 sebagaimana termaktub dalam Akta
No. 43 tanggal 16 Juli 2021, yang dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H.,
Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya dan/atau
pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak
yang bersangkutan dikemudian hari.
Pernyataan Penawaran Umum Berarti akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Mandala Multifinance No. 17 tanggal 23 April 2020
juncto Akta Perubahan I Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan IV Mandala Multifinance No. 22 tanggal 18 Mei
2020, yang semuanya dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di
Jakarta.
Pernyataan Pendaftaran Berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan
oleh Perseroan dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan, dengan
memperhatikan Peraturan OJK No.7/2017, Peraturan No.IX.A.1 Tentang
Ketentuan Umum Pengajuan Pernyataan Pendaftaran dan dengan
memperhatikan Peraturan OJK No.36/2014.
Perseroan Berarti pihak yang melakukan Emisi Obligasi serta pengelola usaha/modal
yang dalam hal ini PT Mandala Multifinance Tbk, berkedudukan di
Tangerang.
Piutang Pembiayaan Konsumen Berarti piutang yang pembayaran angsurannya tidak tertunggak lebih dari
90 (sembilan puluh) Hari Kalender sejak tanggal jatuh tempo.
Piutang Lancar Berarti Piutang selain Piutang Tidak Lancar.
Piutang Tidak Lancar Berarti Piutang yang telah jatuh tempo atau salah satu angsurannya tidak
dilunasi dalam waktu lebih dari 90 (sembilan puluh) Hari Kalender sejak
tanggal jatuh tempo.
Pokok Obligasi Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi,
yang ditawarkan dan diterbitkan Perseroan melalui Penawaran Umum
yang merupakan rangkaian dari Penawaran Umum Berkelanjutan,
berdasarkan Obligasi yang terutang dari waktu ke waktu bernilai nominal
sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah), yang terdiri dari
Seri Obligasi dan akan dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.
PT Mandala Multifinance Tbk
ix
Page 11
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan pelunasan
Pokok Obligasi dari masing-masing Seri Obligasi dan/atau pelaksanaan
pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan
dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 5
Perjanjian Perwaliamanatan.
Prospektus Berarti setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran Umum
Berkelanjutan dengan tujuan agar pihak lain membeli Obligasi, yang wajib
disusun sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan
disektor Pasar Modal termasuk Peraturan OJK No. 36/2014 dan Peraturan
OJK No.9/2017.
Rekening Efek Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana milik
Pemegang Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian,
atau Perusahaan Efek berdasarkan kontrak pembukaan rekening efek
yang ditandatangani dengan Pemegang Obligasi.
RUPO Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan.
RUPS Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang diselenggarakan
sesuai dengan ketentuan-ketentuan anggaran dasar Perseroan dan
Undang-Undang No.1 tahun 1995 tanggal 7 Maret 1995 tentang
Perseroan Terbatas dan Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan-
peraturan pelaksanaannya.
Satuan Pemindahbukuan Berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu
rekening efek ke rekening efek lainnya di KSEI, Perusahaan Efek atau Bank
Kustodian yaitu senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
Satuan Perdagangan Berarti satuan jumlah Obligasi yang diperdagangkan, yaitu senilai
Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan kelipatannya.
Seri Obligasi Berarti 2 (dua) Seri Obligasi, yaitu:
a. Obligasi Seri A, dengan jumlah pokok sebesar Rp150.000.000.000,-
(seratus lima puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga sebesar
8,75% (delapan koma tujuh lima persen) per tahun, dengan jangka
waktu 367 (tiga ratus enam puluh tujuh) Hari Kalender sejak Tanggal
Emisi, dan pembayaran Obligasi Seri A tersebut akan dilakukan
secara penuh atau bullet payment sebesar 100% (seratus persen) dari
jumlah pokok Obligasi Seri A pada tanggal jatuh tempo.
b. Obligasi Seri B, dengan jumlah pokok sebesar Rp150.000.000.000,-
(seratus lima puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga sebesar
9,50% (sembilan koma lima nol persen) per tahun dengan jangka
waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi, dan pembayaran Obligasi
Seri B tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet payment
sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pokok Obligasi Seri B pada
tanggal jatuh tempo.
Sertifikat Jumbo Obligasi Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif
di KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat atas
nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang
Rekening yang terdiri dari Obligasi Seri A dan Obligasi Seri B.
PT Mandala Multifinance Tbk
x
Page 12
Tanggal Distribusi Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi hasil Penawaran
Umum kepada KSEI yang merupakan Tanggal Distribusi Obligasi yang
dilakukan secara elektronik paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung
setelah Tanggal Penjatahan kepada Pemegang Obligasi.
Tanggal Efektif Berarti tanggal dimana Pernyataan Pendaftaran dalam rangka penawaran
umum yang diserahkan Perseroan kepada OJK telah menjadi Efektif.
Tanggal Emisi Berarti tanggal pembayaran hasil Emisi dari Penjamin Pelaksana Emisi
Efek kepada Perseroan, yang merupakan tanggal penerbitan Obligasi.
Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Berarti tanggal dimana jumlah Pokok Obligasi masing-masing Seri Obligasi
menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi
sebagaimana ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen
Pembayaran dan dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5
Perjanjian Perwaliamanatan.
Tanggal Pembayaran Berarti tanggal pembayaran Obligasi yang telah disetor oleh Penjamin
Emisi Obligasi melalui Penjamin Pelaksana Emisi Efek kepada Perseroan
berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi.
Tanggal Pembayaran Bunga Berarti tanggal-tanggal saat Bunga Obligasi masing-masing Seri Obligasi
Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi yang
namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening melalui Agen
Pembayaran dan dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5
Perjanjian Perwaliamanatan.
Tanggal Penjatahan Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi, yaitu tanggal 4 Agustus
2021.
Undang-Undang Pasar Modal atau Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No.8 Tahun 1995 tanggal 10
“UUPM” November 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan-peraturan
pelaksanaannya.
Wali Amanat Berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal yang dalam
hal ini adalah Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia
Tbk disingkat PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, berkedudukan di
Jakarta Pusat.
PT Mandala Multifinance Tbk
xi
Page 13
RINGKASAN
Ringkasan ini memuat fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan penting yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan keterangan yang lebih rinci serta laporan keuangan dan
penjelasan yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini. Semua informasi keuangan Perseroan yang
berkedudukan hukum di Indonesia disusun dalam mata uang Rupiah dan sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan di Indonesia.
RIWAYAT SINGKAT
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, perubahan terakhir anggaran dasar Perseroan adalah didasarkan Akta Pernyataan
Keputusan Rapat No.70 tanggal 18 Juli 2019 yang dibuat dihadapan Leolin Jayayanti, SH, M.Kn., Notaris di Jakarta
sebagaimana telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan keputusannya
No.AHU-0042577.AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal 26 Juli 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
dibawah No.AHU-0121361.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 26 Juli 2019 (“Akta PKR No.70/2019”) yang mengubah
Pasal 3 anggaran dasar mengenai Maksud Dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha PERSEROAN untuk disesuaikan dengan
ketentuan Lampiran Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik No.19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan
Kepala Badan Pusat Statistik No.95 Tahun 2015 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI 2017) dan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.35/POJK.05/2018 tanggal 28 Desember 2018 Tentang Penyelenggaraan
Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Maksud dan tujuan dari Perseroan adalah berusaha dalam bidang Aktivitas Keuangan (Pembiayaan). Untuk
mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha pembiayaan investasi,
pembiayaan modal kerja, pembiayaan multiguna, kegiatan usaha pembiayaan lain berdasarkan persetujuan OJK
dan menyediakan pembiayaan dan/atau melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan oleh OJK, Pemerintah dan/atau Dewan Syariah Nasional yang berlaku.
Per 31 Maret 2021, Perseroan memiliki sejumlah 468.122 pelanggan aktif yang dilayani melalui 270 kantor cabang
dan 4 jaringan kantor pelayanan di berbagai wilayah Indonesia.
STRUKTUR PERMODALAN
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham yang dikeluarkan oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi Efek
Perseroan pada tanggal 30 Juni 2021, susunan pemegang saham Perseroan dengan kepemilikan di atas 5% (lima
persen) adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp50,- per saham
Keterangan %
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp)
Modal Dasar 8.000.000.000 400.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Jayamandiri Gemasejati 1.866.000.000 93.300.000.000 70,42
Alex Hendrawan (Komisaris Utama) 134.000.000 6.700.000.000 5,06
Masyarakat* 650.000.000 32.500.000.000 24,52
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor 2.650.000.000 132.500.000.000 100,00
Saham dalam Portepel 5.350.000.000 267.500.000.000
*) kepemilikan masing-masing saham di bawah 5%
EFEK BERSIFAT UTANG YANG BELUM DILUNASI
Efek bersifat utang yang belum dilunasi Perseroan adalah sebagai berikut:
PT Mandala Multifinance Tbk
xii
Page 14
Total Nilai
Tingkat
Jumlah Jangka Efek yang
No Nama Rating Bunga/ Jatuh Tempo
(Rp juta) Waktu Terutang
Bagi Hasil
(Rp juta)
Obligasi Berkelanjutan III Mandala
1 Multifinance Tahap II Tahun 2019 idA 50.000 3 tahun 10,50% 5 Juli 2022 50.000
Seri B
Obligasi Berkelanjutan III Mandala
27 Agustus
2 Multifinance Tahap III Tahun 2019 idA 68.000 3 tahun 10,50% 68.000
2022
Seri B
Obligasi Berkelanjutan III Mandala
20 Desember
3 Multifinance Tahap IV Tahun 2019 idA 10.000 3 tahun 9,75% 10.000
2022
Seri B
Obligasi Berkelanjutan IV Mandala
370 Hari 14 Desember
4 Multifinance Tahap II Tahun 2020 idA 300.000 9,20% 300.000
Kalender 2021
Seri A
Obligasi Berkelanjutan IV Mandala
4 Desember
5 Multifinance Tahap II Tahun 2020 idA 15.000 3 tahun 10,00% 15.000
2023
Seri B
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
367 Hari
6 I Mandala Multifinance Tahap I idA(sy) 350.000 8,75% 8 Juli 2022 350.000
Kalender
Tahun 2021
Jumlah 793.000 793.000
Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan masih memiliki utang obligasi dan sukuk sebesar
Rp793.000 juta.
PENAWARAN UMUM
Nama Obligasi : Obligasi Berkelanjutan IV Mandala Multifinance Tahap III Tahun
2021
Target Dana Obligasi Berkelanjutan IV : Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar Rupiah)
Jumlah Pokok Obligasi Berkelanjutan IV : Sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah) yang
Tahap III terdiri dari 2 (dua) seri sebagai berikut:
- Seri A: sebesar Rp150.000.000.000,- (seratus lima puluh
miliar Rupiah)
- Seri B: sebesar Rp150.000.000.000,- (seratus lima puluh
miliar Rupiah)
Harga Penawaran : 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi
Jangka Waktu Obligasi : - Seri A: 367 (tiga ratus enam puluh tujuh) Hari Kalender
- Seri B: 3 (tiga) tahun
Satuan Pemindahbukuan : Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya
Jumlah Minimum Pemesanan : Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya
Bunga Obligasi : - Seri A: 8,75% (delapan koma tujuh lima persen) per tahun
- Seri B: 9,50% (sembilan koma lima nol persen) per tahun
Periode Pembayaran Bunga Obligasi : Setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Bunga
Obligasi masing-masing seri Obligasi, terhitung sejak Tanggal
Emisi.
- Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada
tanggal 6 November 2021, sedangkan pembayaran Bunga
Obligasi terakhir akan dilakukan pada tanggal jatuh tempo
PT Mandala Multifinance Tbk
xiii
Page 15
masing-masing Seri Obligasi yaitu tanggal 13 Agustus 2021 untuk
Obligasi Seri A dan tanggal 6 Agustus 2024 untuk Obligasi Seri B.
Jaminan : Guna menjamin pembayaran dari seluruh jumlah uang yang oleh
sebab apapun juga terutang dan wajib dibayar oleh Perseroan
kepada Pemegang Obligasi berdasarkan ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan, Perseroan akan memberikan Jaminan kepada
Pemegang Obligasi.
Jenis benda Jaminan adalah Piutang Pembiayaan Konsumen
untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Wali Amanat,
yang dibebankan dengan Fidusia.
Nilai Jaminan selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi, sekurang-
kurangnya sebesar 60% (enam puluh persen) dari Pokok Obligasi;
atau apabila hasil pemeringkatan mengalami penurunan
sehingga hasil pemeringkatan menjadi idA- (single A minus) atau
di bawahnya dari PT Pemeringkat Efek Indonesia atau yang setara
dengan hasil pemeringkatan tersebut dalam hal pemeringkatan
dilakukan oleh perusahaan pemeringkat selain PT Pemeringkat
Efek Indonesia, maka Perseroan berkewajiban menambah
Jaminan menjadi sekurang-kurangnya sebesar 80% (delapan
puluh persen) dari Pokok Obligasi.
Apabila nilai Jaminan kurang dari 60% (enam puluh persen) dari
nilai Pokok Obligasi atau dalam hal terjadinya penurunan
pemeringkatan dan nilai Jaminan kurang dari 80% (delapan puluh
persen) dari Pokok Obligasi, maka Perseroan berkewajiban
menyetor kekurangannya tersebut dengan uang tunai.
Keterangan selengkapnya mengenai Jaminan Obligasi dapat
dilihat pada Bab I Informasi Tambahan ini tentang Penawaran
Umum.
Dana Pelunasan Obligasi (Sinking Fund) : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk
Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
penggunaan dana hasil emisi sesuai dengan tujuan penggunaan
dana bersih hasil Penawaran Umum Obligasi ini.
Peringkat Obligasi : idA (Single A) dari Pefindo
Wali Amanat : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI
1. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan
melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Pokok Obligasi dan/atau Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Pokok Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama
dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi.
2. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi kecuali
ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi
Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli Obligasi
yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi
yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
PT Mandala Multifinance Tbk
xiv
Page 16
3. Bila terjadi kelalaian dalam pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi, Pemegang
Obligasi berhak untuk menerima pembayaran Denda atas setiap kelalaian pembayaran pelunasan Pokok
Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi sebesar 1% (satu persen) diatas tingkat Bunga Obligasi masing-
masing Seri Obligasi yang bersangkutan dari jumlah dana yang terlambat dibayar atas Jumlah Terhutang.
Jumlah Denda tersebut dihitung harian dengan ketentuan bahwa 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam
puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender sampai dengan pelunasan efektif
jumlah Denda tersebut diatas. Denda yang dibayarkan oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi
akan dibayarkan kepada Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang
dimilikinya sesuai dengan ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran.
4. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua
puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan
dan/atau Afiliasinya, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO
dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat cara yang diminta, dengan
ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang
mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang
tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah
mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat. Permintaan tersebut wajib disampaikan secara
tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat
permintaan tersebut, Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
5. Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan demikian
setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang
dimilikinya.
PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI (BUY BACK)
Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan. Perseroan dapat
melakukan pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali
dengan harga pasar.
Kondisi-kondisi dan pengaturan mengenai pembelian kembali diatur sesuai dengan ketentuan yang tercantum
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, yang juga dijelaskan pada Bab I Informasi Tambahan ini mengenai
Penawaran Umum.
PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM OBLIGASI
Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum ini setelah dikurangi biaya-biaya Emisi, seluruhnya akan
dipergunakan oleh Perseroan sebagai modal kerja sebagaimana yang ditentukan oleh izin yang dimiliki Perseroan
berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Informasi selengkapnya mengenai penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi dapat dilihat pada Bab II
Informasi Tambahan ini.
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Tabel berikut ini adalah ikhtisar data keuangan penting Perseroan yang bersumber dari laporan keuangan
Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir tanggal 31 Maret 2021 yang tidak diaudit dan tahun-tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2020 yang diaudit.
Ikhtisar data keuangan penting Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan
2020 diekstrak dari laporan keuangan Perseroan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Tanudiredja,
Wibisana, Rintis & Rekan (anggota jaringan firma PricewaterhouseCoopers) berdasarkan standar audit yang
ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”), dengan opini wajar tanpa modifikasian dalam laporannya
tanggal 30 April 2021 yang ditandatangani oleh Drs. Irhoan Tanudiredja, CPA.
PT Mandala Multifinance Tbk
xv
Page 17
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam Jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2021 2020 2019
Jumlah Aset 4.264.926 4.210.393 4.726.154
Jumlah Liabilitas 1.825.562 1.875.421 2.448.259
Jumlah Ekuitas 2.439.364 2.334.972 2.277.895
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
(dalam Jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2021 2020 2020 2019
Jumlah Pendapatan 398.646 470.462 1.561.215 1.745.719
Jumlah Beban (265.354) (332.804) (1.327.729) (1.231.859)
Laba Sebelum Pajak Penghasilan 133.292 137.658 233.486 513.860
Beban Pajak Penghasilan (28.900) (30.534) (59.089) (136.776)
Laba Bersih Tahun Berjalan 104.392 107.124 174.397 377.084
Rugi Komprehensif Lain - - 4.407 (27.356)
Jumlah Laba Komprehensif Tahun Berjalan 104.392 107.124 178.804 349.728
Laba Bersih Per Saham 39 40 66 142
RASIO-RASIO KEUANGAN PENTING
(dalam persentase, kecuali dinyatakan lain)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2021 2020 2019
Rasio Pertumbuhan
Pendapatan -15,26 -10,57 18,26
Laba bersih tahun berjalan -2,55 -53,75 13,12
Jumlah aset 1,30 -10,91 30,50
Jumlah liabilitas -2,66 -23,40 56,84
Jumlah ekuitas 4,47 2,51 10,54
Rasio Usaha
Laba sebelum pajak penghasilan / pendapatan 33,44 14,96 29,44
Pendapatan / jumlah aset 9,35 37,08 36,94
Laba bersih tahun berjalan / pendapatan 26,19 11,17 21,60
Laba bersih tahun berjalan / jumlah aset (ROA) 2,45 4,14 7,98
Laba bersih tahun berjalan / jumlah ekuitas (ROE) 4,28 7,47 16,55
Gearing ratio1) 63,97 69,59 94,47
Jumlah liabilitas / jumlah aset 42,80 44,54 51,80
Debt ratio 2) 74,84 80,32 107,48
Financing asset ratio3) 42,75 44,19 47,96
Rasio net worth terhadap modal disetor4) 15,26x 14,61x 14,25x
Rasio Permodalan 72,75 71,97 56,95
Rasio Saldo Piutang Pembiayaan untuk Pembiayaan Investasi & Modal Kerja -
Pembiayaan Investasi dan Pembiayaan Modal Kerja / saldo Piutang 0,00 0,00 0,30
Pembiayaan sebelum dikurangi cadangan penyisihan piutang pembiayaan
Rasio Saldo Piutang Pembiayaan untuk Piutang pembiayaan bermasalah -
Piutang Pembiayaan kurang lancar, diragukan, macet setelah dikurangi 2,07 1,51 0,45
cadangan penghapusan Piutang Pembiayaan / saldo Piutang Pembiayaan
Rasio Saldo Piutang Pembiayaan Neto terhadap Total Pendanaan yang 506,60 438,77 319,21
diterima
Rasio modal sendiri terhadap modal disetor 20,60 20,60 20,60
Interest Coverage Ratio5) 4,31x 2,30x 3,91x
Debt Service Coverage Ratio6) 0,46x 0,26x 0,31x
Current ratio – aset lancar/liabilitas lancar 2,42x 2,85x 2,49x
NPF* > 90 hari terhadap jumlah piutang pembiayaan konsumen 2,20** 1,50 0,45
PT Mandala Multifinance Tbk
xvi
Page 18
Keterangan:
1)Gearing ratio = Jumlah liabilitas yang mengandung beban bunga (pinjaman & surat berharga yang diterbitkan) / Jumlah Ekuitas
2)Debt ratio = Jumlah Liabilitas / Jumlah Ekuitas
3)Financing asset ratio = Jumlah liabilitas yang mengandung beban bunga (pinjaman & surat berharga yang diterbitkan /Aset yang dibayai
liabilitas tersebut)
4)Rasio net worth terhadap modal disetor = (Jumlah aset-Jumlah liabilitas) / (Modal saham+Tambahan modal disetor-bersih)
5) Interest Coverage Ratio = laba sebelum bunga dan pajak/beban bunga
6) Debt Service Coverage Ratio = laba sebelum bunga dan pajak/ bunga+pokok pinjaman
* NPF adalah Non Performing Financing merupakan piutang pembiayaan konsumen yang telah jatuh tempo
**Perseroan telah mendapat persetujuan kelonggaran untuk rasio-rasio tersebut dari kreditur Perseroan atas kondisi ekonomi saat ini.
Keterangan lebih detail mengenai Ikhtisar Data Keuangan Penting dapat dilihat pada Bab IV Informasi Tambahan
ini.
PT Mandala Multifinance Tbk
xvii
Page 19
I. PENAWARAN UMUM
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK BERSIFAT UTANG
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV MANDALA MULTIFINANCE
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP 1.500.000.000.000,-
(SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT,
PERSEROAN TELAH MENERBITKAN:
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV MANDALA MULTIFINANCE TAHAP I TAHUN 2020
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp150.000.000.000,- (SERATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
DAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV MANDALA MULTIFINANCE TAHAP II TAHUN 2020
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp315.000.000.000,- ( TIGA RATUS LIMA BELAS MILIAR RUPIAH)
BAHWA DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT,
PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV MANDALA MULTIFINANCE TAHAP III TAHUN 2021
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp300.000.000.000,- ( TIGA RATUS MILIAR RUPIAH)
Obligasi ini terdiri dari 2 (dua) Seri, yaitu Obligasi Seri A dan Seri B yang masing-masing ditawarkan sebesar 100% (seratus persen)
dari jumlah Pokok Obligasi. Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama KSEI.
Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih Seri Obligasi yang dikehendaki sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp150.000.000.000,- (seratus lima puluh miliar Rupiah)
dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,75% (delapan koma tujuh lima persen) per tahun dengan jangka waktu 367 (tiga
ratus enam puluh tujuh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp150.000.000.000,- (seratus lima puluh miliar Rupiah)
dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,50% (sembilan koma lima nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga)
tahun sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 6 November
2021, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir akan dilakukan pada tanggal jatuh tempo masing-masing Seri Obligasi yaitu
tanggal 13 Agustus 2022 untuk Obligasi Seri A dan tanggal 6 Agustus 2024 untuk Obligasi Seri B. Pembayaran masing-masing seri
Obligasi akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
Obligasi Berkelanjutan IV Mandala Multifinance Tahap IV dan/atau Tahap Selanjutnya (Jika Ada) Akan Ditentukan Kemudian
Obligasi ini akan dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia.
Dalam rangka penerbitan Obligasi ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang dari Pefindo
sebagai berikut:
idA (Single A)
Untuk keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan ini.
PT MANDALA MULTIFINANCE Tbk.
Kegiatan Usaha Utama : Perusahaan Pembiayaan
Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
KANTOR PUSAT KANTOR CABANG
Jl. Menteng Raya No. 24 A-B, Jakarta Pusat 10340 Perseroan memiliki 270 kantor cabang dan 4 jaringan kantor pelayanan
Telp: (021) 2925 9955, Fax: (021) 2925 9950 wilayah Jawa, Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua
Email: corsec@mandalafinance.com
Website: www.mandalafinance.com
RISIKO USAHA UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO PEMBIAYAAN, YAITU KETIDAKMAMPUAN
NASABAH/DEBITUR UNTUK MEMBAYAR KEMBALI FASILITAS PEMBIAYAAN YANG DIBERIKAN, DAN YANG APABILA
JUMLAHNYA CUKUP MATERIAL DAPAT MENURUNKAN KINERJA PERSEROAN.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN
PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI
JANGKA PANJANG.
PT Mandala Multifinance Tbk
1
Page 20
A. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITERBITKAN
NAMA OBLIGASI
Nama Obligasi yang ditawarkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah Obligasi Berkelanjutan IV
Mandala Multifinance Tahap III Tahun 2021.
JENIS OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas
nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI
untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan
didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Yang menjadi
bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang tidak dapat dialihkan atau
diperdagangkan.
HARGA PENAWARAN
100% (seratus persen) dari nilai nominal Obligasi.
JUMLAH POKOK, BUNGA OBLIGASI, JANGKA WAKTU DAN JATUH TEMPO
Jumlah Pokok Obligasi yang diterbitkan pada tahap ketiga adalah sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar
Rupiah), yang terdiri dari:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp150.000.000.000,- (seratus lima
puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,75% (delapan koma tujuh lima persen)
per tahun dengan jangka waktu 367 (tiga ratus enam puluh tujuh) Hari Kalender sejak Tanggal
Emisi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp150.000.000.000,- (seratus lima
puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,50% (sembilan koma lima nol persen)
per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada
tanggal 6 November 2021, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir akan dilakukan pada tanggal jatuh
tempo masing-masing Seri Obligasi yaitu tanggal 13 Agustus 2022 untuk Obligasi Seri A dan tanggal 6 Agustus
2024 untuk Obligasi Seri B. Pembayaran masing-masing seri Obligasi akan dilakukan secara penuh (bullet
payment) pada saat jatuh tempo.
Tingkat bunga Obligasi merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah
hari yang lewat, dimana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) hari dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus
enam puluh) hari.
Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi
Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi dan ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan.
JADWAL PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI
Jadwal pembayaran Pokok dan Bunga Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel berikut di bawah ini:
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
Bunga Ke-
Seri A Seri B
1 6 November 2021 6 November 2021
2 6 Februari 2022 6 Februari 2022
3 6 Mei 2022 6 Mei 2022
4 13 Agustus 2022 6 Agustus 2022
5 - 6 November 2022
6 - 6 Februari 2023
PT Mandala Multifinance Tbk
2
Page 21
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
Bunga Ke-
Seri A Seri B
7 - 6 Mei 2023
8 - 6 Agustus 2023
9 - 6 November 2023
10 - 6 Februari 2024
11 - 6 Mei 2024
12 - 6 Agustus 2024
Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi
melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan berdasarkan Daftar
Pemegang Obligasi. Bunga Obligasi merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung
berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari
Kalender dan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN OBLIGASI
Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI
Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan
dalam peraturan Bursa Efek. Satuan perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar
Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan kelipatannya.
JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan
senilai Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
JAMINAN
Guna menjamin pembayaran dari seluruh jumlah uang yang oleh sebab apapun juga terutang dan wajib dibayar
oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi berdasarkan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, Perseroan akan
memberikan Jaminan kepada Pemegang Obligasi.
Jenis benda Jaminan adalah Piutang Pembiayaan Konsumen untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Wali
Amanat, yang dibebankan dengan Fidusia.
Nilai benda Jaminan:
a. Nilai jaminan selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi, sekurang-kurangnya sebesar 60% (enam puluh
persen) dari Pokok Obligasi; atau
b. Apabila hasil pemeringkatan mengalami penurunan sehingga hasil pemeringkatan menjadi idA- (single A
minus) atau di bawahnya dari PT Pemeringkat Efek Indonesia atau yang setara dengan hasil pemeringkatan
tersebut dalam hal pemeringkatan dilakukan oleh perusahaan pemeringkat selain PT Pemeringkat Efek
Indonesia, maka Perseroan berkewajiban menambah Jaminan menjadi sekurang-kurangnya sebesar 80%
(delapan puluh puluh persen) dari Pokok Obligasi.
c. Penambahan Jaminan tersebut di atas harus dipenuhi dalam jangka waktu selambat-lambatnya 14 (empat
belas) Hari Kalender sejak tanggal dikeluarkannya hasil pemeringkatan oleh Pemeringkat. Syarat-syarat dan
ketentuan mengenai penambahan Jaminan tersebut tunduk pada Perjanjian Perwaliamanatan.
d. Perseroan dengan ini berjanji dan mengikatkan diri akan mempertahankan pada setiap saat sejak
ditandatanganinya akta Jaminan fidusia agar nilai Jaminan selalu sebesar sekurang-kurangnya 60% (enam
puluh persen) dari Pokok Obligasi atau dalam jumlah sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh persen) dari
Pokok Obligasi, dalam hal terjadinya penurunan pemeringkatan.
e. Apabila nilai Jaminan kurang dari 60% (enam puluh persen) dari nilai Pokok Obligasi atau dalam hal
terjadinya penurunan pemeringkatan dan nilai Jaminan kurang dari 80% (delapan puluh persen) dari Pokok
Obligasi, maka Perseroan berkewajiban menyetor kekurangannya tersebut dengan uang tunai.
PT Mandala Multifinance Tbk
3
Page 22
f. Perseroan akan melakukan penyetoran uang tunai yang ditempatkan pada rekening penampungan atas
nama Perseroan pada bank yang ditunjuk Wali Amanat, dengan jumlah sebesar kekurangan nilai Jaminan
tersebut. Penyetoran uang tunai tersebut dilakukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sejak
terjadinya kekurangan nilai Jaminan,sampai nilai Jaminan tersebut mencapai sekurangkurangnya 80%
(delapan puluh persen) dari Pokok Obligasi.
Status Kepemilikan:
Piutang yang dijaminkan adalah Piutang Pembiayaan Konsumen milik Perseroan.
Pembebanan Jaminan Fidusia:
Pembebanan Jaminan wajib dilakukan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku khususnya Undang-
Undang Republik Indonesia No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, tanggal 30 September 1999,
pembebanan tersebut akan dilakukan untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Wali Amanat, dan
Perseroan dengan ini berjanji dan mengikatkan diri akan menandatangani akta Jaminan Fidusia berupa Piutang
Pembiayaan Konsumen dalam waktu selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi. Wali Amanat dengan bantuan dari
notaris yang ditunjuk oleh Perseroan berkewajiban mendaftarkan akta jaminan fidusia pada Kantor Pendaftaran
Fidusia Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja
setelah penandatanganan akta jaminan fidusia tersebut dan Wali Amanat akan menyerahkan fotokopi bukti
pendaftaran fidusia tersebut kepada OJK setelah diperolehnya bukti pendaftaran fidusia atas Jaminan tersebut
dari notaris. Permohonan pendaftaran jaminan fidusia dilakukan oleh Wali Amanat setelah Perseroan memenuhi
seluruh persyaratan yang diperlukan guna dapat dilakukannya permohonan pendaftaran fidusia tersebut dan
terpenuhinya semua persyaratan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, namun Wali Amanat
tidak bertanggung jawab apabila tidak dapat diterbitkannya Sertifikat Jaminan Fidusia oleh Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Hak Pemegang Obligasi berdasarkan akta Jaminan Fidusia adalah preferen terhadap hak-hak kreditur Perseroan
lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 7/2017 dan Peraturan OJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Obligasi ini,
Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”).
Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari Pefindo sesuai dengan Surat No. RC-316/PEF-DIR/IV/2021
tanggal 5 April 2021 perihal Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan IV Mandala
Multifinance Tahun 2020 Periode 1 April 2021 sampai dengan 1 April 2022 dan sebagaimana dikonfirmasi melalui
Surat No. RTG-068/PEF-DIR/VII/2021 tanggal 6 Juli 2021 Perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi
Berkelanjutan IV Mandala Multifinance Tahap III Tahun 2021 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum
Berkelanjutan (PUB), dengan peringkat:
idA
(Single A)
Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama
kewajiban atas efek tersebut belum lunas, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Peraturan OJK
No. 49/2020. Perseroan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Pefindo, selaku perusahaan pemeringkat
efek Obligasi.
DANA PELUNASAN OBLIGASI (SINKING FUND)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil emisi sesuai dengan tujuan penggunaan dana bersih hasil Penawaran
Umum Obligasi ini.
WALI AMANAT
Sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan, dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk, (selanjutnya disebut sebagai "BRI") bertindak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi
PT Mandala Multifinance Tbk
4
Page 23
kepercayaan untuk mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam UUPM. BRI
sebagai Wali Amanat telah terdaftar di OJK dengan No. 08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996.
BRI sebagai Wali Amanat menyatakan (i) tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan; (ii) tidak mempunyai
hubungan kredit dengan Perseroan melebihi 25% dari jumlah obligasi yang diwaliamanati; (iii) tidak merangkap
sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dan menjadi Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi
Berkelanjutan IV Mandala Multifinance Tahap III Tahun 2021; dan (iv) tidak menerima dan meminta terlebih
dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan
keuangan, berdasarkan pertimbangan Wali Amanat, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada
Pemegang Obligasi, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 19/2020 sesuai dengan Surat Pernyataan No.
No. 494-INV/TCT/TRU/07/2021 tanggal 16 Juli 2021.
BRI sebagai Wali Amanat telah melakukan penelaahan/uji tuntas (due diligence) terhadap Perseroan, sesuai
dengan Surat Pernyataan No. 493-INV/TCT/TRU/07/2021 tanggal 16 Juli 2021 sebagaimana diatur dalam
Peraturan OJK No. 20/2020.
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Divisi Investment Services
Bagian Trust & Corporate Services
Gedung BRI II Lt.30
Jl. Jend.Sudirman Kav.44-46
Jakarta 10210 - Indonesia
Tel. (021) 5758144 / 5752362
Faksimili: (021) 2510316 / 5752444
HAK SENIORITAS ATAS HUTANG
Pada saat diterbitkannya Sertifikat Jaminan Fidusia, Pemegang Obligasi mempunyai hak untuk didahulukan
terhadap kreditur lainnya (hak preferen) dan Pemegang Obligasi mendapatkan hak untuk mengambil pelunasan
Obligasi atas hasil eksekusi Jaminan tersebut secara proporsional sesuai jumlah Obligasi yang dimilikinya dengan
jumlah sebesar 60% (enam puluh persen) dari Pokok Obligasi, sedangkan sebesar 40% (empat puluh persen) dari
Pokok Obligasi adalah paripassu dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun
yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan
Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada.
Perseroan mempunyai utang senioritas yang mempunyai hak keutamaan atau preferen sesuai laporan keuangan
Perseroan per 31 Maret 2021 adalah sejumlah Rp 1.374.718.160.848,- (satu trilliun tiga ratus tujuh puluh empat
milliar tujuh ratus delapan belas juta seratus enam puluh ribu delapan ratus empat puluh delapan Rupiah).
Batasan atas penerbitan tambahan utang dengan senioritas (hak keutamaan atau Preferen) adalah adalah
selama Perseroan dapat menjaga rasio keuangan sebagaimana dimaksud Pasal 72 Peraturan OJK No. 35/2018.
B. IKHTISAR PERSYARATAN POKOK DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI
PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN
Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terutang atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab Perseroan
sehubungan dengan penerbitan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa:
1. Pembatasan keuangan dan pembatasan-pembatasan lain terhadap Perseroan (debt covenants) adalah
sebagai berikut:
Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
PT Mandala Multifinance Tbk
5
Page 24
(i) Membayar atau membuat atau distribusi pembayaran lain pada tahun buku Perseroan selama
Perseroan lalai dalam melakukan pembayaran Jumlah Terutang atau Perseroan tidak melakukan
pembayaran Jumlah Terutang berdasarkan ketentuan Perjanjian Perwaliamantan dan Pengakuan
Hutang;
(ii) memberikan pinjaman atau kredit kepada pihak yang memiliki hubungan Afiliasi (kecuali karyawan
Perseroan dan/atau dalam rangka kegiatan usaha Perseroan sehari-hari) ataupun pihak ketiga lainnya
dimana keseluruhan jumlah dari semua pinjaman tersebut melebihi 10% (sepuluh persen) dari piutang
pembiayaan konsumen Perseroan berdasarkan laporan keuangan terkini;
(iii) menjual, menyewakan, mentransfer atau mengalihkan baik melalui jual beli maupun jual sewa atau cara
lainnya, yang nilai per transaksi lebih dari 40% (empat puluh persen) dari total aktiva Perseroan
berdasarkan laporan keuangan terkini.
(iv) menjaminkan, menggadaikan, dan/atau mengagunkan baik sebagian maupun seluruh harta dan/atau
pendapatan Perseroan, baik yang ada sekarang maupun yang akan diperoleh dikemudian hari, kepada
pihak ketiga manapun, dalam rangka penerbitan hutang, kecuali:
a. jaminan dan agunan yang telah diberikan sebelum tanggal penandatanganan Perjanjian
Perwaliamanatan;
b. jaminan dan agunan yang diberikan atas hutang Perseroan yang digunakan untuk melunasi Obligasi
ini;
c. jaminan dan agunan yang diberikan atas pinjaman atau penerbitan instrumen pasar modal yang
digunakan untuk membiayai kegiatan usaha Perseroan sehari-hari termasuk pembiayaan sewa guna
usaha, anjak piutang, kartu kredit, pembiayaan konsumen, atau kerjasama pembiayaan (joint
financing, chanelling) maupun perjanjian kerjasama pemasaran fasilitas kredit kendaraan bermotor
dan pengelolaan piutang.
(v) melakukan penggabungan, konsolidasi dan peleburan dengan perusahaan atau pihak lain, kecuali untuk
penggabungan, konsolidasi atau peleburan dengan perusahaan dalam bidang usaha yang sama dimana
Perseroan akan tetap berdiri dan penggabungan, konsolidasi atau peleburan tersebut tidak berdampak
negatif terhadap jalannya usaha Perseroan dan tidak mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam
melakukan pembayaran Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi;
(vi) melakukan kegiatan usaha selain yang disebutkan dalam Anggaran Dasar Perseroan pada saat
ditandatanganinya Perjanjian Perwalimanatan;
(vii) melakukan penurunan modal dasar dan/atau modal ditempatkan dan/atau modal disetor Perseroan;
(viii) mengadakan perjanjian manajemen atau perjanjian serupa lainnya yang mengakibatkan kegiatan usaha
Perseroan dikendalikan oleh pihak lain yang dapat mengakibatkan dampak negatif yang material
terhadap kegiatan usaha Perseroan;
(ix) Melakukan investasi secara langsung dalam bentuk portofolio saham dari perusahaan lain untuk
diperjualbelikan;
(x) Melaksanakan transaksi dan/atau mengadakan kerjasama dan/atau membuat perjanjian yang
mempunyai syarat dan ketentuan yang dapat membatasi kepentingan serta hak dari para Pemegang
Obligasi setiap dan seluruhnya dengan mengacu kepada ketentuan-ketentuan mengenai hak dari para
Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam poin 1 akan diberikan oleh Wali Amanat
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
PT Mandala Multifinance Tbk
6
Page 25
b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
pendukung lainnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut
dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu
14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan, penolakan atau
permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat maka Wali Amanat
dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau
penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah
data/dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat dan jika dalam
waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau penolakan dari
Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuan.
3. Perseroan berkewajiban untuk:
(i) Menyetorkan dana (in good fund) yang diperlukan untuk pelunasan Pokok Obligasi atau pembayaran
Bunga Obligasi yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran paling lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelum
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan menyerahkan
kepada Wali Amanat fotokopi bukti penyetoran dana tersebut selambat-lambatnya pada Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Apabila lewat jatuh tempo Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga
Obligasi, Perseroan harus membayar Denda atas kelalaian tersebut. Jumlah Denda tersebut dihitung
harian dengan ketentuan bahwa satu tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan satu
bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender sampai dengan pelunasan efektif jumlah Denda tersebut di
atas. Denda yang dibayarkan oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayarkan
kepada Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya sesuai
dengan ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran.
(ii) memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga
tetap berlakunya segala kuasa, ijin, dan persetujuan (baik dari pemerintah maupun lainnya) dan
dengan segera memberikan laporan dan melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan perundang-
undangan Negara Republik Indonesia termasuk namun tidak terbatas pada Peraturan OJK
No. 35/2018, atau perubahan-perubahannya yang berlaku dari waktu kewaktu (kecuali untuk rasio
yang diatur dalam butir (iii) sehingga Perseroan dapat secara sah menjalankan kewajibannya
berdasarkan setiap Dokumen Emisi dalam mana Perseroan menjadi salah satu pihaknya atau
memastikan keabsahan, keberlakuan, dapat dilaksanakannya setiap Dokumen Emisi di Republik
Indonesia;
(iii) memenuhi ketentuan Gearing Ratio paling rendah 0 (nol) kali dan paling tinggi 10 (sepuluh) kali,
dengan memperhatikan pembatasan sebagaimana diatur dalam Pasal 79 Peraturan OJK No.35/2018.
Yang dimaksud dengan Gearing Ratio adalah perbandingan antara penjumlahan:
a. pinjaman dari lembaga pemerintah, bank, industri keuangan non bank, lembaga, dan/atau badan
usaha lain;
b. pinjaman subordinasi;
c. penerbitan efek melalui penawaran umum;
d. penerbitan efek bersifat utang tidak melalui penawaran umum;
dengan selisih penjumlahan ekuitas dan pinjaman subordinasi dengan penyertaan.
(iv) memenuhi persyaratan Tingkat Kesehatan Keuangan Dengan Kondisi Minimum Sehat.
Yang dimaksud dengan Tingkat Kesehatan Keuangan Dengan Kondisi Minimum Sehat adalah tingkat
kesehatan keuangan yang meliputi:
a. rasio permodalan;
b. kualitas piutang pembiayaan;
PT Mandala Multifinance Tbk
7
Page 26
c. rentabilitas; dan
d. likuiditas.
(v) memenuhi rasio permodalan paling sedikit sebesar 10% (sepuluh persen) yaitu perbandingan antara
modal yang disesuaikan dengan aset yang disesuaikan.
(vi) memiliki rasio Saldo Piutang Pembiayaan (Outstanding Principal) neto terhadap total aset (financing
to asset ratio) paling rendah 40% (empat puluh persen).
Yang dimaksud dengan Saldo Piutang Pembiayaan (Outstanding Principal) yaitu piutang pembiayaan
yang dikategorikan sebagai piutang pembiayaan bermasalah (non performing financing) terdiri dari
piutang pembiayaan dengan kualitas kurang lancar, diragukan, dan macet setelah dikurangi cadangan
penyisihan penghapusan piutang pembiayaan yang telah dibentuk oleh Perusahaan Pembiayaan
untuk piutang pembiayaan dengan kualitas kurang lancar, diragukan, dan macet dibandingkan
dengan total Saldo Piutang Pembiayaan (Outstanding Principal).
(vii) memiliki rasio Saldo Piutang Pembiayaan (Outstanding Principal) untuk Pembiayaan Investasi dan
Pembiayaan Modal Kerja dibandingkan dengan total Saldo Piutang Pembiayaan (Outstanding
Principal) sebelum dikurangi cadangan penyisihan penghapusan piutang pembiayaan yang telah
dibentuk paling sedikit 10% (sepuluh persen).
(viii) memiliki rasio Ekuitas terhadap Modal Disetor paling rendah sebesar 50% (lima puluh persen).
(ix) mempertahankan rasio Saldo Piutang Pembiayaan (Outstanding Principal) dengan kategori kualitas
piutang pembiayaan bermasalah (non performing financing) setelah dikurangi cadangan penyisihan
penghapusan piutang pembiayaan yang telah dibentuk untuk piutang pembiayaan dengan kualitas
kurang lancar, diragukan, dan macet dibandingkan dengan total Saldo Piutang Pembiayaan
(Outstanding Principal) paling tinggi sebesar 5% (lima persen).
(x) memiliki Ekuitas lebih besar dari Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar Rupiah).
(xi) mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
(xii) memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha dan harta
kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik terhadap segala risiko yang biasa
dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan
Perseroan.
(xiii) mengijinkan Wali Amanat (atas biayanya sendiri) dan/atau orang yang diberikan kuasa oleh Wali
Amanat (termasuk tetapi tidak terbatas, auditor atau akuntan yang ditunjuk untuk maksud tersebut)
dari waktu ke waktu memiliki akses dan memeriksa buku-buku, memberikan tanggapan atas segala
pertanyaan atau informasi yang diminta oleh wakilnya tersebut dan mendiskusikan dengan orang
tersebut dengan itikad baik atas segala aspek dari pembukuan dan operasi Perseroan.
(xiv) menyerahkan laporan-laporan yang diminta oleh OJK kepada Wali Amanat dan persetujuan-
persetujuan atas penerbitan dan penawaran Obligasi sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, dan
untuk membuat dan mengimplementasikan setiap perjanjian yang berhubungan dengan hal tersebut,
termasuk tetapi tidak terbatas penyerahan atas :
a. laporan keuangan tahunan Perseroan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang terdaftar di OJK
dalam waktu bersamaan pada saat dilaporkannya laporan keuangan tahunan Perseroan tersebut
kepada OJK, dengan memperhatikan peraturan Pasar Modal.
b. laporan-laporan keuangan tengah tahunan Perseroan yang telah disahkan oleh Direksi Perseroan,
dalam waktu bersamaan pada saat dilaporkannya laporan keuangan tengah tahunan Perseroan
tersebut kepada OJK, dengan memperhatikan peraturan Pasar Modal.
PT Mandala Multifinance Tbk
8
Page 27
Selain laporan yang diserahkan sebagaimana tersebut di atas, Perseroan juga berkewajibkan
menyerahkan laporan keuangan triwulanan Perseroan yang telah diserahkan Direksi Perseroan
selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah periode laporan berakhir.
(xv) memelihara sistem akuntansi, pembukuan dan pengawasan biaya sesuai dengan Prinsip Akuntansi
Indonesia yang berlaku dari waktu ke waktu.
(xvi) mengusahakan agar harta kekayaan yang digunakan dalam menjalankan kegiatan usahanya berada
dalam keadaan baik, memperbaikinya dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjalankan
kegiatan usaha Perseroan.
(xvii) memberitahu Wali Amanat atas :
a. setiap perubahan anggaran dasar, susunan direksi dan dewan komisaris, saham Perseroan;
b. perkara pidana, perdata, tata usaha negara dan arbitrase yang dihadapi Perseroan yang secara
material mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam menjalankan dan mematuhi segala
kewajibannya berdasarkan Dokumen Emisi;
c. terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian dengan segera, dan melalui permintaan tertulis dari
Wali Amanat, menyerahkan pada Wali Amanat suatu pernyataan yang ditandatangani oleh
seseorang yang dapat diterima oleh Wali Amanat untuk maksud tersebut, yang
mengkonfirmasikan bahwa kecuali sebelumnya telah diberitahukan kepada Wali Amanat atau
diberitahukan pada saat konfirmasi bahwa peristiwa kelalaian tersebut tidak terjadi, atau apabila
terjadi peristiwa kelalaian, memberikan gambaran lengkap atas kejadian tersebut dan tindakan
atau langkah-langkah yang diambil (atau diusulkan untuk diambil) oleh Perseroan untuk
memperbaiki kejadian tersebut;
d. setiap kejadian lainnya yang menurut pendapat atau pertimbangan Perseroan dapat mempunyai
pengaruh negatif yang material atas jalannya usaha atau operasi atau keadaan keuangan
Perseroan dan Anak Perusahaan (jika ada).
e. setiap terjadi kejadian atau keadaan penting pada Perseroan dan/atau Anak Perusahaan (jika ada)
yang dapat mempunyai pengaruh penting atas jalannya usaha dan operasi atau keadaan keuangan
Perseroan serta pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan dan pelunasan
Obligasi, sesuai dengan ketentuan tentang keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya, serta menyampaikan dokumen-
dokumen sehubungan dengan hal tersebut, baik diminta ataupun tidak diminta oleh Wali Amanat.
(xviii) mengupayakan bahwa selama jangka waktu Obligasi, pemilikan saham yang telah ditempatkan dan
disetor dalam Perseroan, baik langsung maupun tidak langsung, PT Jayamandiri Gemasejati tetap
merupakan pemegang saham mayoritas {lebih dari 50% (lima puluh persen)} dari seluruh saham yang
dikeluarkan Perseroan dari waktu ke waktu.
(xix) melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan OJK No. 49/2020, berikut
pengubahannya dan atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan
pemeringkatan.
(xx) menerapkan prinsip pengelolaan perusahaan yang baik (good corporate governance) dan melakukan
tindakan dari waktu ke waktu atas permintaan yang wajar dari Wali Amanat, melaksanakan atau
memelihara pelaksanaan kewajiban berdasarkan Dokumen Emisi, yang berdasarkan pendapat yang
wajar dari Wali Amanat diperlukan atau, untuk menjalankan Perjanjian Perwaliamanatan ini atau
memberikan jaminan yang penuh atas hak, kekuasaan dan perbaikan yang diberikan kepada Wali
Amanat berdasarkan Dokumen Emisi.
(xxi) mempertahankan Jaminan dengan jumlah sekurang-kurangnya sebesar 60% (enam puluh persen) dari
Pokok Obligasi, sejak ditandatanganinya perjanjian penjaminan fidusia (Piutang) yang akan
PT Mandala Multifinance Tbk
9
Page 28
ditandatangani oleh Perseroan dan Wali Amanat selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi, atau dalam
hal terjadi penurunan hasil pemeringkatan, dalam jumlah sebagaimana tersebut dalam butir (xxiii).
(xxii) Mempertahankan hasil pemeringkatan Obligasi tidak lebih rendah dari hasil pemeringkatan pada saat
Emisi, yaitu idA (single A).
(xxiii) Apabila hasil pemeringkatan mengalami penurunan sehingga hasil pemeringkatan menjadi idA- (single
A minus) atau di bawahnya dari PT Pemeringkat Efek Indonesia atau yang setara dengan hasil
pemeringkatan tersebut dalam hal pemeringkatan dilakukan oleh perusahaan pemeringkat selain
PT Pemeringkat Efek Indonesia, dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan
Peraturan OJK No. 49/2020, maka Emiten berkewajiban menambah Jaminan menjadi sekurang
kurangnya sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Pokok Obligasi. Penambahan Jaminan tersebut di
atas harus dipenuhi dalam jangka waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kalender sejak
tanggal dikeluarkannya hasil pemeringkatan oleh Pemeringkat. Syarat-syarat dan ketentuan mengenai
penambahan Jaminan sebagai tersebut dalam butir ini, tunduk pada ketentuan tentang Jaminan pada
Perjanjian Perwaliamanatan.
(xxiv) Akan melakukan penyetoran uang tunai yang ditempatkan pada rekening penampungan atas nama
Perseroan pada bank yang ditunjuk Wali Amanat, dalam hal nilai Jaminan sebagaimana kurang dari
60% (enam puluh persen) dari Pokok Obligasi atau dalam hal terjadi penurunan hasil pemeringkatan
sebagaimana tersebut dalam butir (xxii) atau dalam hal terjadi penurunan pemeringkatan dalam butir
(xxiii) Perjanjian Perwaliamanatan, dengan jumlah sebesar kekurangan nilai Jaminan tersebut.
Penyetoran uang tunai tersebut dilakukan sampai nilai Jaminan tersebut mencapai sekurang-
kurangnya 80% (delapan puluh persen) dari Pokok Obligasi. Perseroan dengan ini memberi kuasa
kepada Wali Amanat untuk menguasai uang tunai senilai kekurangan jaminan tersebut di atas dan
menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan sehubungan dengan penguasaan uang tunai
tersebut.
Apabila Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud dalam subbab Kelalaian Perseroan di
bawah ini, maka Wali Amanat dengan ini diberi kuasa oleh Perseroan untuk mengambil, menerima
dan melakukan tindakan-tindakan lain sehubungan dengan penerimaan uang tunai tersebut di atas
termasuk menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan, yang akan dipergunakan untuk
pembayaran Jumlah Terhutang;
Dalam hal nilai Jaminan telah memenuhi 60% (enam puluh persen) dari Pokok Obligasi dan sepanjang
Perseroan tidak melakukan kelalaian berdasarkan sub bab Kelalaian Perseroan di bawah ini, maka
uang tunai yang ada dalam rekening penampungan tersebut menjadi hak Perseroan sepenuhnya.
Dalam hal terjadi penurunan pemeringkatan sebagaimana tersebut dalam butir (xxiii) dan nilai
Jaminan telah memenuhi 80% (delapan puluh persen) dari Pokok Obligasi, dan sepanjang Perseroan
tidak melakukan kelalaian berdasarkan subbab Kelalaian Perseroan di bawah ini , maka uang tunai
yang ada dalam rekening penampungan tersebut menjadi hak Perseroan sepenuhnya.
(xxv) Perseroan berkewajiban mengganti seluruh atau sebagian tagihan Perseroan kepada nasabah yang
menjadi objek Jaminan yang telah melewati jangka waktu untuk selama 90 (sembilan puluh) Hari
Kalender sejak berakhirnya penagihan namun tidak dibayar oleh nasabah dengan tagihan Perseroan
kepada nasabah lainnya yang nilainnya sekurang-kurangnya setara dengan yang digantikan.
(xxvi) Perseroan tidak akan menjaminkan Jaminan yang telah diberikan kepada Pemegang Obligasi kepada
pihak manapun.
KELALAIAN PERSEROAN
1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih dari
kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini :
PT Mandala Multifinance Tbk
10
Page 29
a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran Pokok
Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi; atau
b. Apabila Perseroan tidak memberikan Jaminan sebagaimana ditentukan dalam subbab Jaminan; atau
c. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan (selain
butir 1.a dan butir 1.b); atau
d. Fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan
informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
e. Apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian hutang oleh salah satu atau lebih
krediturnya (cross default) dalam jumlah hutang keseluruhannya melebihi 25% (dua puluh lima persen)
dari ekuitas Perseroan, baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari yang
berakibat jumlah yang terhutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian hutang tersebut seluruhnya
menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang bersangkutan
sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali); atau
f. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran hutang (moratorium) oleh badan peradilan yang
berwenang.
2. Ketentuan mengenai pernyataan default, yaitu:
Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam :
a. Butir 1.a dan e ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling lama 14 (empat
belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian
yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk
menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
b. Butir 1.b dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang ditentukan
oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana tercantum dalam
teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran
tertulis dari Wali Amanat tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya
perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
c. Butir 1.c dan d dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang
ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana
tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah
diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa
adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh
Wali Amanat;
maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang
Obligasi dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional.
Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut tata cara yang ditentukan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk
memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut.
Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan maka akan dilaksanakan RUPO
berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan sehubungan
dengan Obligasi. Jika RUPO berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada
Perseroan, maka Obligasi sesuai dengan keputusan RUPO menjadi jatuh tempo dan dapat dituntut
pembayarannya dengan segera dan sekaligus.
PT Mandala Multifinance Tbk
11
Page 30
Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan
kepada Perseroan. Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam
tagihan yang bersangkutan.
d. butir 1.f, maka Wali Amanat berhak melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam butir 3.
3. Apabila:
a. Perseroan dicabut izin usahanya oleh Menteri Keuangan atau Instansi lain yang berwenang sesuai dengan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia; atau
b. Perseroan membubarkan diri melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham atau terdapat keputusan
pailit yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; atau
c. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara
apapun juga semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah mengambil tindakan yang
menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga
mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam
Perjanjian Perwaliamanatan; atau
d. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht)
diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi
secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya yang
ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan
mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat
dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh
tempo dengan sendirinya.
PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)
1. Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali
dengan harga pasar;
b. pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
c. pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
d. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak
dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
e. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi)
sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah memperoleh persetujuan
RUPO;
f. pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari Pihak yang tidak terAfiliasi,
kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh Pemerintah;
g. rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua)
Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut di surat kabar;
h. pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali
Obligasi.
PT Mandala Multifinance Tbk
12
Page 31
i. rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir g dan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam butir h, paling sedikit memuat informasi tentang:
a. periode penawaran pembelian kembali;
b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
c. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
e. tata cara penyelesaian transaksi;
f. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi
h. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;
j. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
Pemegang Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk
dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
k. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
disampaikan oleh Pemegang Obligasi;
l. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam butir h dengan ketentuan:
a. jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk masing-
masing jenis Obligasi yang beredar (outstanding) dalam periode satu tahun setelah Tanggal
Penjatahan;
b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
c. Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya
pembelian kembali Obligasi;
m. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Obligasi kepada OJK dan
Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah
dilakukannya pembelian kembali Obligasi.
n. pembelian kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan obligasi yang tidak dijamin jika terdapat
lebih dari satu obligasi yang diterbitkan Perseroan.
o. pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis
Perseroan atas pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu obligasi yang tidak dijamin
p. pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian
kembali Obligasi tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh obligasi; dan
q. pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
1. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri
RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli
kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
2. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi
hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi dari Obligasi yang dibeli
kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 1 huruf e dikecualikan jika telah memperoleh persetujuan
RUPO.
3. Pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud pada butir 1 huruf g dan huruf h
wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai,
dengan ketentuan sebagai berikut:
PT Mandala Multifinance Tbk
13
Page 32
Perseroan yang sahamnya tercatat pada bursa efek paling sedikit melalui:
1. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing
yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
2. situs web bursa efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional.
4. Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada butir 1 huruf m paling sedikit:
1. jumlah Obligasi yang telah dibeli oleh Perseroan;
2. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual
kembali;
3. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
4. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.
RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (RUPO)
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku
ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
1. RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai
perubahan jangka waktu, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau periode
pembayaran Bunga Obligasi, Jaminan atau penyisihan dana pelunasan (sinking fund) (jika ada), dan
ketentuan lain Perjanjian Perwaliamanatan, dengan memperhatikan Peraturan OJK No. 20/2020;
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan
kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan
dengan kelalaian;
c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan;
d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam
penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud
dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam Peraturan No. 20/2020; dan
e. mengambil tindakan lain yang tidak diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak
termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
2. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari
20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki
oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau
penyertaan modal pemerintah).
b. Perseroan.
c. Wali Amanat, atau
d. OJK.
3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf a, huruf b dan huruf d wajib disampaikan secara
tertulis kepada Wali Amanat dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat
acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh
Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI
sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya
PT Mandala Multifinance Tbk
14
Page 33
dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat dan paling lama 30 (tiga
puluh) hari setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut, Wali Amanat wajib melakukan panggilan
untuk RUPO.
4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk mengadakan
RUPO, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada
pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya
surat permohonan.
5. Pengumuman, pemanggilan dan waktu penyelenggaraan RUPO:
a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum
pemanggilan.
b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO, melalui
paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
c. Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum
RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah
diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
d. Panggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi antara lain:
(1) tanggal, tempat dan waktu penyelenggaraan RUPO;
(2) agenda RUPO;
(3) pihak yang mengajukan usulan RUPO;
(4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
(5) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
e. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling
lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
6. Tata cara RUPO:, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPSI
dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
b. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi-nya tidak memiliki hak suara dan tidak
diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau
penyertaan modal pemerintah.
c. Sebelum pelaksanaan RUPO, Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan Daftar Pemegang Obligasi
yang merupakan Afiliasi-nya kepada Wali Amanat.
d. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan
dan Wali Amanat.
e. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
f. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris untuk
membuat berita acara RUPO.
g. dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, RUPO dipimpin
oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut.
h. Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut sebagaimana dimaksud
pada angka 7 diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO.
PT Mandala Multifinance Tbk
15
Page 34
i. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO
yang diterbitkan oleh KSEI, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang
berlaku.
j. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
k. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai
dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat
atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Obligasi yang penyelesaiannya
jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah
tanggal pelaksanaan RUPO.
l. Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan
demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
Obligasi yang dimilikinya.
m. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali Wali
Amanat memutuskan lain.
n. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena
kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
o. Sebelum pelaksanaan RUPO:
• Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Obligasi yang
dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya.
• Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban untuk
membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi memiliki atau
tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
7. Kuorum dan Pengambilan Keputusan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
sebagaimana dimaksud dalam angka 1 diatur sebagai berikut :
1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
hadir dalam RUPO .
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO yang kedua.
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO yang ketiga.
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per
dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan
dengan ketentuan sebagai berikut:
PT Mandala Multifinance Tbk
16
Page 35
(a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari
jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang
hadir dalam RUPO.
(b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO yang kedua.
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per
dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO yang ketiga.
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per
dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang
hadir dalam RUPO.
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO yang kedua.
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per
dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO .
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO yang ketiga.
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per
dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
RUPO.
2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO kedua.
3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO yang ketiga.
5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (5) tidak tercapai, maka dapat
diadakan RUPO yang keempat.
7) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili yang
masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum
kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJKB atas permohonan Wali Amanat; dan
PT Mandala Multifinance Tbk
17
Page 36
8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf e.
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat
paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat.
9. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notarial.
10. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya
Perseroan, Wali Amanat dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam
RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian
lain sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan
Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan Obligasi.
11. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut wajib
ditanggung oleh Perseroan.
12. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok
Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi dan
perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu
selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan
RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk
melakukan penagihan Jumlah Terhutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan
RUPO.
13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan
bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan
Peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia
serta peraturan Bursa Efek.
14. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di
bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang berlaku.
15. Penyedia e-RUPS sebagaimana dimaksud Peraturan OJK No. 16/2020, dapat menyediakan dan mengelola
penyelenggaraan rapat lain selain Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Selain RUPO
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 20/2020, Perseroan dapat melaksanakan RUPO secara
elektonik menggunakan e-RUPO yang disediakan oleh penyedia e-RUPO sebagaimana dimaksud dalam
penjelasan Pasal 5 Peraturan OJK No. 16/2020.
CARA DAN TEMPAT PELUNASAN POKOK OBLIGASI DAN PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI
Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran
atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen
Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran
masing-masing sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan
Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI
1. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan
melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Pokok Obligasi dan/atau Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Pokok Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama
dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi.
PT Mandala Multifinance Tbk
18
Page 37
2. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi kecuali
ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi
Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli Obligasi
yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi
yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
3. Bila terjadi kelalaian dalam pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi, Pemegang
Obligasi berhak untuk menerima pembayaran Denda atas setiap kelalaian pembayaran pelunasan Pokok
Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi sebesar 1% (satu persen) diatas tingkat Bunga Obligasi
masing-masing Seri Obligasi yang bersangkutan dari jumlah dana yang terlambat dibayar atas Jumlah
Terhutang. Jumlah Denda tersebut dihitung harian dengan ketentuan bahwa 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga
ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender sampai dengan
pelunasan efektif jumlah Denda tersebut diatas. Denda yang dibayarkan oleh Perseroan yang merupakan
hak Pemegang Obligasi akan dibayarkan kepada Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan
besarnya Obligasi yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran.
4. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20%
(dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh
Perseroan dan/atau Afiliasinya, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan
RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat cara yang diminta,
dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang
mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang
tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah
mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat. Permintaan tersebut wajib disampaikan secara
tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya
surat permintaan tersebut, Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
5. Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan
demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
Obligasi yang dimilikinya.
PERUBAHAN DAN/ATAU PENAMBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN
Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Apabila perubahan perjanjian perwaliamanatan dilakukan sebelum Tanggal Emisi, maka perubahan
dan/atau penambahan perjanjian perwaliamanatan tersebut harus dibuat dalam suatu Perjanjian tertulis
yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan dan setelah perubahan tersebut dilakukan,
memberitahukan kepada OJK dengan tidak mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Negara Republik Indonesia.
2) Apabila perubahan perjanjian perwaliamanatan dilakukan pada dan/atau setelah Tanggal Emisi, maka
perubahan perjanjian perwaliamanatan hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari
RUPO dan perubahan dan/atau penambahan tersebut dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang
ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan, kecuali ditentukan lain dalam peraturan/perundangan
yang berlaku, atau apabila dilakukan penyesuaian/perubahan terhadap perjanjian perwaliamanatan
berdasarkan peraturan baru yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan.
PEMBERITAHUAN
Semua pemberitahuan dari satu pihak kepada pihak lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan dianggap telah
dilakukan dengan sah dan sebagaimana mestinya apabila disampaikan kepada alamat tersebut di bawah ini
secara tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat atau disampaikan langsung dengan
memperoleh tanda terima atau dengan faksimili yang sudah dikonfirmasikan:
PT Mandala Multifinance Tbk
19
Page 38
PERSEROAN
PT Mandala Multifinance Tbk
Berkedudukan di Jakarta Pusat
Jl. Menteng Raya No. 24 A-B
Jakarta Pusat 10340
Tlp. (021) 2925 9955
Fax. (021) 2925 9961
WALI AMANAT
Alamat Wali Amanat
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Divisi Investment Services
Bagian Trust & Corporate Services
Gedung BRI II Lt.30
Jl. Jend.Sudirman Kav.44-46
Jakarta 10210 - Indonesia
Tel.(021)5758144
HUKUM YANG BERLAKU
Seluruh Perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi ini berada dan tunduk di bawah hukum yang berlaku di
Indonesia.
C. PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Perseroan telah memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang
dan/atau Sukuk sebagaimana yang diatur dalam Peraturan OJK No. 36/2014 yaitu:
1. Penawaran Umum Berkelanjutan akan dilaksanakan dalam periode paling lama 2 (dua) tahun dengan
ketentuan pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi terakhir disampaikan
kepada OJK paling lambat pada ulang tahun kedua sejak Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif;
2. Merupakan Emiten atau Perusahaan Publik dalam kurun waktu paling singkat 2 (dua) tahun dan tidak pernah
mengalami Gagal Bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran dalam
rangka PUB Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk;
3. Tidak pernah mengalami Gagal Bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Pernyataan
Pendaftaran dalam rangka PUB Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk telah dipenuhi sesuai dengan Surat
Pernyataan dari Perseroan tanggal 22 April 2020 dan tanggal 13 November 2020 dan dari Laporan dari
Kantor Akuntan Publik tanggal 23 April 2020. Perseroan selanjutnya telah memperbaharui Surat Pernyataan
Tidak Pernah Gagal Bayar pada tanggal 16 Juli 2021 yang menyatakan bahwa Perseroan tidak sedang
mengalami Gagal Bayar sampai dengan penyampaian Informasi Tambahan dalam rangka Penawaran Umum
Obligasi ini;
4. Memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4
(empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang
dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.
PT Mandala Multifinance Tbk
20
Page 39
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum ini setelah dikurangi biaya-biaya Emisi, seluruhnya akan
dipergunakan oleh Perseroan sebagai modal kerja sebagaimana yang ditentukan oleh izin yang dimiliki Perseroan
berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 9/2017, total biaya (belum termasuk pajak) yang dikeluarkan Perseroan adalah
kurang lebih setara dengan 0,70% dari nilai Emisi Obligasi. Semua biaya di bawah ini merupakan presentasi dari
total biaya yang meliputi :
1. Biaya jasa untuk Penjamin Emisi Obligasi sebesar 0,50%, yang terdiri dari biaya jasa penyelenggaraan
(management fee) 0,30%; biaya jasa penjaminan (underwriting fee) 0,10%; biaya jasa penjualan (selling fee)
0,10%;
2. Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,06%%, yang terdiri dari biaya jasa Konsultan Hukum
sebesar 0,04%; biaya jasa Notaris sebesar 0,02%;
3. Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sebesar 0,09% yang terdiri dari biaya jasa Wali Amanat 0,02% dan
Pemeringkat Efek sebesar 0,07%;
4. Biaya lain-lain sekitar 0,05%, termasuk biaya pencatatan di BEI, biaya-biaya untuk KSEI, biaya audit
penjatahan, biaya percetakan Informasi Tambahan, formulir-formulir dan biaya-biaya yang berhubungan
dengan hal-hal tersebut.
Perseroan akan melaporkan realisasi penggunaan dana kepada OJK secara berkala dan wajib
dipertanggungjawabkan pada RUPS Tahunan, sesuai dengan Peraturan OJK No. 30/2015 dan kepada Pemegang
Obligasi melalui Wali Amanat sampai dengan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini terpakai seluruhnya.
Realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum tersebut wajib pula disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia
dan KSEI.
Apabila penggunaan dana hasil Emisi Obligasi akan diubah, maka rencana tersebut harus dilaporkan terlebih
dahulu kepada OJK dengan mengemukakan alasan beserta pertimbangannya dan perubahan penggunaan dana
tersebut harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari RUPSu, sesuai dengan Peraturan OJK No. 30/2015,
kecuali apabila ditentukan lain dalam peraturan OJK.
Tujuan penggunaan dana hasil penawaran umum Obligasi yang diperoleh Perseroan tidak memenuhi kualifikasi
sebagai transaksi afiliasi baik yang memiliki atau tidak memiliki benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam
Peraturan OJK No. 42/2020 dan tidak pula memenuhi kualifikasi sebagai transaksi material sebagaimana diatur
dalam Peraturan OJK No. 17/2020.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan sementara
dana hasil Penawaran Umum Obligasi tersebut harus dilakukan Perseroan dengan memperhatikan keamanan
dan likuiditas serta dapat memberikan keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan.
Adapun dana hasil Penawaran Umum sebelumnya yaitu Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III Mandala
Multifinance Tahap II Tahun 2020, seluruhnya telah habis digunakan sesuai dengan tujuan penggunaan dana
obligasi tersebut dan telah dilaporkan kepada OJK sesuai dengan Peraturan OJK No. 30/2015 dengan surat
No. 003/MM-CORSEC/I/21 tanggal 11 Januari 2021. Untuk dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap I Tahun 2021, telah digunakan sesuai dengan tujuan penggunaan
dana obligasi tersebut dan akan dilaporkan sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No. 30/2015.
PT Mandala Multifinance Tbk
21
Page 40
III. PERNYATAAN UTANG
Tabel di bawah ini menyajikan posisi liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Maret 2021 yang bersumber dari
Laporan Keuangan Perseroan pada tanggal 31 Maret 2021 yang tidak diaudit. Saldo liabilitas Perseroan pada
tanggal 31 Maret 2021 adalah sebesar Rp 1.825.562 juta dengan perincian sebagai berikut:
A. LIABILITAS
(dalam Jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Utang Usaha
Pihak Ketiga 50.695
Pihak Berelasi 1.305
Akrual 49.744
Utang Pajak 51.554
Utang Lain-lain 33.952
Pinjaman 720.525
Utang Obligasi 839.903
Liabilitas Imbalan Pasca Kerja 77.884
JUMLAH LIABILITAS 1.825.562
a. Utang Usaha
Pada tanggal 31 Maret 2021, saldo utang usaha Perseroan berjumlah Rp 52.000 juta yang terdiri dari utang
ke pihak ketiga sebesar Rp 50.695 juta dan utang ke pihak berelasi sebesar Rp 1.305 juta, terdiri dari:
(dalam Jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Pihak Ketiga
Utang dealer 45.516
Asuransi 5.179
Jumlah Pihak Ketiga 50.695
Pihak Berelasi
Utang dealer 1.305
JUMLAH UTANG USAHA 52.000
Utang dealer merupakan liabilitas Perseroan kepada dealer atas konsumen-konsumen yang telah
memperoleh persetujuan kredit dan pihak dealer telah menyerahkan kendaraan yang dibiayai kepada
konsumen tersebut.
b. Akrual
Pada tanggal 31 Maret 2021, saldo akrual Perseroan berjumlah Rp 49.774 juta yang seluruhnya merupakan
beban umum dan administrasi, beban bunga dan beban karyawan.
(dalam Jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Beban umum dan administrasi 19.035
Beban bunga 14.147
Beban karyawan 16.562
JUMLAH AKRUAL 49.774
c. Utang pajak
Pada tanggal 31 Maret 2021, utang pajak Perseroan berjumlah Rp 51.554 juta dengan rincian sebagai berikut:
PT Mandala Multifinance Tbk
22
Page 41
(dalam Jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Pajak penghasilan:
Pasal 21 965
Pasal 23 64
Pasal 29 50.200
Pasal 4(2) 325
JUMLAH UTANG PAJAK 51.554
d. Utang Lain-lain
Pada tanggal 31 Maret 2021, saldo utang lain-lain Perseroan berjumlah Rp 33.952 juta dengan rincian sebagai
berikut:
(dalam Jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Titipan konsumen 22.117
Titipan koperasi karyawan 3.807
Lain-lain 8.028
JUMLAH UTANG LAIN-LAIN 33.952
e. Pinjaman
Pada tanggal 31 Maret 2021, saldo pinjaman bank Perseroan berjumlah Rp 720.525 juta yang terdiri dari
pinjaman yang diperoleh Perseroan dengan rincian sebagai berikut:
(dalam Jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Pinjaman Konvensional
PT Bank KEB Hana Indonesia 133.951
PT Bank Danamon Indonesia Tbk 74.444
PT Bank Permata Tbk 82.801
PT Bank Central Asia Tbk 27.292
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 25.671
PT Bank OCBC NISP Tbk 35.611
PT Bank BTPN Tbk 20.000
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk 7.581
Jumlah 407.351
Dikurangi biaya transaksi yang belum diamortisasi (838)
Jumlah Pinjaman Konvensional 406.513
Pinjaman Syariah
PT Bank Danamon Indonesia Tbk - Divisi Syariah 68.472
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk 59.445
PT Bank Permata Tbk - Divisi Syariah 117.844
PT Bank BCA Syariah 62.844
PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk 6.430
Jumlah 315.035
Dikurangi biaya transaksi yang belum diamortisasi (1.023)
Jumlah Pinjaman Syariah 314.012
JUMLAH PINJAMAN 720.525
PT Mandala Multifinance Tbk
23
Page 42
1. Fasilitas Pinjaman Konvensional
PT Bank KEB Hana Indonesia (Bank Hana)
Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman dari Bank Hana sebagai berikut:
Saldo terutang Tanggal jatuh Tingkat
Jenis fasilitas kredit Jaminan
(Rp juta) tempo suku bunga
Piutang pembiayaan
konsumen minimal sebesar
Maksimal 3 tahun
110% dari jumlah fasilitas
sejak setiap tanggal
Kredit modal kerja yang digunakan dan jaminan
133.951 penarikan, terakhir 10,00%
Rp 200.000.000.000 perusahaan dari
pada tanggal 27
PT Jayamandiri Gemasejati
Desember 2022
serta jaminan pihak berelasi
dari Alex Hendrawan
Perseroan wajib mempertahankan rasio utang terhadap ekuitas maksimal sebesar 8 kali, rasio aktiva lancar
terhadap liabilitas lancar minimum 1 kali, dan jumlah tunggakan di atas 90 hari maksimal 3% dari jumlah
piutang pembiayaan konsumen.
Perseroan juga wajib memberitahukan kepada Bank Hana secara tertulis apabila terdapat, antara lain,
pembagian laba dan dividen, pelunasan utang pemegang saham (dengan syarat sebagai berikut: utang
pemegang saham yang disubordinasikan tidak dapat ditarik/berkurang, tidak mengganggu arus kas dan
kinerja keuangan cukup baik), penjaminan harta kekayaan dalam bentuk dan maksud apapun kepada pihak
lain.
PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Bank Danamon)
Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman dari Bank Danamon sebagai berikut:
Saldo terutang Tanggal jatuh Tingkat
Jenis fasilitas kredit Jaminan
(Rp juta) tempo suku bunga
Piutang pembiayaan
Kredit rekening koran
konsumen minimal sebesar
(revolving) - 26 September 2021 10,50%
105% dari jumlah fasilitas
Rp5.000.000.000
yang digunakan
Kredit angsuran berjangka
Maksimal 4 tahun
(revolving) Piutang pembiayaan
sejak setiap tanggal
Rp359.000.000.000 sub- 9,80% - konsumen minimal sebesar
9.722 penarikan, terakhir
limit medium term 10,50% 105% dari jumlah fasilitas
pada tanggal 29 Juni
notes/obligasi sebesar yang digunakan
2021
Rp1.000.000.000
Maksimal 3 tahun
Piutang pembiayaan
Kredit angsuran berjangka sejak setiap tanggal
konsumen minimal sebesar
(non revolving) 64.722 penarikan, terakhir 10,00%
105% dari jumlah fasilitas
Rp100.000.000.000 pada tanggal 5
yang digunakan
Desember 2023
Perseroan, antara lain, wajib mempertahankan rasio utang terhadap ekuitas maksimum sebesar 7 kali, rasio
net credit loss terhadap rata-rata piutang maksimal sebesar 4% dan jumlah tunggakan di atas 90 hari
maksimal 3,5% dari jumlah piutang pembiayaan konsumen. Selain itu Perseroan wajib memperoleh
persetujuan secara tertulis kepada Bank Danamon apabila hendak merubah komposisi pemegang saham
utama dan wajib memberitahukan secara tertulis kepada Bank apabila terjadi perubahan struktur modal,
jenis usaha, nilai saham dan struktur pemegang saham.
PT Mandala Multifinance Tbk
24
Page 43
PT Bank Permata Tbk (Bank Permata)
Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman dari Bank Permata sebagai berikut:
Saldo terutang Tanggal jatuh Tingkat suku
Jenis fasilitas kredit Jaminan
(Rp juta) tempo bunga
Piutang pembiayaan
konsumen sebesar 100%
Maksimal 3 tahun dari jumlah fasilitas yang
Pinjaman pembiayaan
sejak setiap tanggal digunakan dan jaminan
atas piutang kendaraan 10,50% -
29 penarikan, terakhir perusahaan dari
(revolving) 11,00%
pada tanggal 26 Juni PT Jayamandiri Gemasejati
Rp350.000.000.000
2021 serta jaminan pihak berelasi
dari Alex Hendrawan dan
Harryjanto Lasmana
Piutang pembiayaan
konsumen sebesar 100%
Maksimal 3 tahun dari jumlah fasilitas yang
Pinjaman pembiayaan
sejak setiap tanggal digunakan dan jaminan
atas piutang kendaraan 10,50% -
12.772 penarikan, terakhir perusahaan dari
(non revolving) 10,75%
pada tanggal 17 Juli PT Jayamandiri Gemasejati
Rp350.000.000.000
2023 serta jaminan pihak berelasi
dari Alex Hendrawan dan
Harryjanto Lasmana
Piutang pembiayaan
konsumen sebesar 100%
dari jumlah fasilitas yang
Pinjaman money market digunakan dan jaminan
(revolving) 70.000 29 Juli 2021 9,25% perusahaan dari
Rp70.000.000.000 PT Jayamandiri Gemasejati
serta jaminan pihak berelasi
dari Alex Hendrawan dan
Harryjanto Lasmana
Perseroan wajib mempertahankan rasio utang terhadap ekuitas maksimal 8,5 kali, rata-rata penghapusan
piutang terhadap total portofolio selama 12 bulan terakhir di bawah 5%, dan jumlah tunggakan di atas 90
hari maksimal 4% dari jumlah piutang pembiayaan konsumen.
PT Bank Central Asia Tbk (Bank BCA)
Perseroan memperoleh beberapa fasilitas pinjaman dari Bank BCA sebagai berikut:
Saldo terutang Tanggal jatuh Tingkat
Jenis fasilitas kredit Jaminan
(Rp juta) tempo suku bunga
Piutang pembiayaan
konsumen minimal sebesar
110% dari jumlah plafon dan
fasilitas kredit yang
Pinjaman rekening Koran
- 23 Juli 2021 9,75% digunakan dan jaminan
Rp50.000.000.000
perusahaan dari
PT Jayamandiri Gemasejati
serta jaminan pihak berelasi,
Alex Hendrawan
Piutang pembiayaan
Maksimal 3 tahun konsumen minimal sebesar
sejak setiap tanggal 110% dari jumlah plafon dan
Pinjaman Angsuran 5 10,25% -
27.292 penarikan, terakhir fasilitas kredit yang
Rp400.000.000.000 10,75%
pada tanggal 16 Juli digunakan dan jaminan
2022 perusahaan dari
PT Jayamandiri Gemasejati
PT Mandala Multifinance Tbk
25
Page 44
Saldo terutang Tanggal jatuh Tingkat
Jenis fasilitas kredit Jaminan
(Rp juta) tempo suku bunga
serta jaminan dari pihak
berelasi, Alex Hendrawan
Perseroan wajib menjaga dan memelihara rasio total utang terhadap ekuitas maksimal 8 kali .
Perseroan wajib mendapatkan persetujuan tertulis dari Bank BCA sebelum melakukan hal-hal berikut ini,
antara lain, memperoleh pinjaman baru kecuali dalam rangka menjalankan kegiatan usaha sehari-hari,
mengubah status, anggaran dasar, susunan Direksi dan Dewan Komisaris serta para pemegang
sahamamayoritas.
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (Bank BNI)
Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman dari Bank BNI sebagai berikut:
Saldo terutang Tanggal jatuh Tingkat
Jenis fasilitas kredit Jaminan
(Rp juta) tempo suku bunga
Piutang pembiayaan
konsumen minimal sebesar
Maksimal 3 tahun 105% dari jumlah fasilitas
sejak setiap tanggal yang digunakan dan jaminan
Kredit modal kerja
25.671 penarikan, terakhir 10,50% perusahaan PT Jayamandiri
Rp265.000.000.000
pada tanggal 27 Gemasejati serta jaminan
Desember 2022 pihak berelasi dari Alex
Hendrawan, Harryjanto
Lasmana dan Elise
Perseroan wajib mempertahankan rasio utang terhadap ekuitas maksimal sebesar 10 kali, rasio aset lancar
terhadap liabilitas lancar minimum 1 kali, dan jumlah tunggakan di atas 90 hari maksimal 2% dari jumlah
piutang pembiayaan konsumen.
Perseroan wajib memberitahukan kepada Bank BNI secara tertulis apabila terdapat, antara lain, pembagian
laba dan dividen, pelunasan utang pemegang saham (dengan syarat sebagai berikut: utang pemegang saham
yang disubordinasikan tidak dapat ditarik/berkurang, tidak mengganggu arus kas dan kinerja keuangan cukup
baik), penjaminan harta kekayaan dalam bentuk dan maksud apapun kepada pihak lain.
PT Bank OCBC NISP Tbk (Bank OCBC NISP)
Perseroan memperoleh beberapa fasilitas pinjaman bank yang diperoleh dari Bank OCBC NISP sebagai
berikut:
Saldo terutang Tanggal jatuh Tingkat
Jenis fasilitas kredit Jaminan
(Rp juta) tempo suku bunga
Piutang pembiayaan
konsumen minimal sebesar
Maksimal 3 tahun
110% dari jumlah fasilitas
sejak setiap tanggal
Kredit berjangka yang digunakan dan jaminan
- penarikan, terakhir 10,25%
Rp50.000.000.000 perusahaan PT Jayamandiri
pada tanggal 28
Gemasejati serta jaminan
Februari 2020
pihak berelasi dari Alex
Hendrawan
Piutang pembiayaan
Maksimal 3 tahun
konsumen minimal sebesar
sejak setiap tanggal
Kredit berjangka 9,75% - 110% dari jumlah fasilitas
1.667 penarikan, terakhir
Rp80.000.000.000 10,00% yang digunakan dan jaminan
pada tanggal 7 Mei
perusahaan PT Jayamandiri
2021
Gemasejati serta jaminan
PT Mandala Multifinance Tbk
26
Page 45
Saldo terutang Tanggal jatuh Tingkat
Jenis fasilitas kredit Jaminan
(Rp juta) tempo suku bunga
pihak berelasi dari Alex
Hendrawan
Piutang pembiayaan
konsumen minimal sebesar
Maksimal 3 tahun
110% dari jumlah fasilitas
sejak setiap tanggal
Kredit berjangka yang digunakan dan jaminan
14.722 penarikan, terakhir 10,75%
Rp35.000.000.000 perusahaan PT Jayamandiri
pada tanggal 23
Gemasejati serta jaminan
Agustus 2022
pihak berelasi dari Alex
Hendrawan
Piutang pembiayaan
konsumen minimal sebesar
Maksimal 3 tahun
110% dari jumlah fasilitas
sejak setiap tanggal
Kredit berjangka yang digunakan dan jaminan
19.222 penarikan, terakhir 10,75%
Rp 35.000.000.000 perusahaan PT Jayamandiri
pada tanggal 25
Gemasejati serta jaminan
Oktober 2022
pihak berelasi dari Alex
Hendrawan
Perseroan wajib mempertahankan gearing ratio maksimal 6 kali dan jumlah ekuitas minimum Rp 1.000.000
juta.
Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank OCBC NISP, Perseroan tidak boleh melakukan hal-hal
sebagai berikut, antara lain merubah susunan pemegang saham dalam kepemilikan atau pengendalian
(langsung atau tidak langsung), susunan direksi dan dewan komisaris.
PT Bank BTPN Tbk (Bank BTPN)
Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman dari Bank BTPN sebagai berikut:
Saldo terutang Tanggal jatuh Tingkat suku
Jenis fasilitas kredit Jaminan
(Rp juta) tempo bunga
Piutang pembiayaan
konsumen minimal sebesar
Maksimal 3 tahun 100% dari jumlah fasilitas
sejak setiap tanggal yang digunakan dan jaminan
Kredit modal kerja 10,75% -
20.000 penarikan, terakhir perusahaan dari
Rp200.000.000.000 11,25%
pada tanggal 18 PT Jayamandiri Gemasejati
November 2022 serta jaminan pihak berelasi
dari Alex Hendrawan dan
Harryjanto Lasmana
Perseroan wajib mempertahankan rasio utang terhadap ekuitas maksimal sebesar 8 kali, rasio aset lancar
terhadap liabilitas lancar minimum 1 kali, dan jumlah tunggakan di atas 90 hari maksimal 3% dari jumlah
piutang pembiayaan konsumen.
Perseroan juga wajib memberitahukan kepada Bank BTPN secara tertulis apabila terdapat, antara lain,
pembagian laba dan dividen, pelunasan utang pemegang saham (dengan syarat sebagai berikut: utang
pemegang saham yang disubordinasikan tidak dapat ditarik/berkurang, tidak mengganggu arus kas dan
kinerja keuangan cukup baik), penjaminan harta kekayaan dalam bentuk dan maksud apapun kepada pihak
lain.
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank Jabar Banten)
Perseroan memperoleh beberapa fasilitas pinjaman dari Bank Jabar Banten sebagai berikut:
PT Mandala Multifinance Tbk
27
Page 46
Saldo terutang Tanggal jatuh Tingkat
Jenis fasilitas kredit Jaminan
(Rp juta) tempo suku bunga
Piutang pembiayaan
Maksimal 3 tahun
konsumen yang berstatus
sejak setiap tanggal
Kredit modal kerja lancar atau menunggak di
- penarikan, terakhir 10,50%
Rp95.000.000.000 bawah 90 hari sebesar 100%
pada tanggal 13
dari jumlah fasilitas yang
Januari 2020
digunakan
Piutang pembiayaan
Maksimal 3 tahun
konsumen yang berstatus
sejak setiap tanggal
Kredit modal kerja 10,50% - lancar atau menunggak di
7.581 penarikan, terakhir
Rp93.000.000.000 11,00% bawah 30 hari sebesar 100%
pada tanggal 30
dari jumlah fasilitas yang
September 2021
digunakan
Perseroan wajib mempertahankan rasio utang terhadap ekuitas maksimal sebesar 8 kali, rasio aset lancar
terhadap liabilitas lancar minimum 1 kali dan jumlah tunggakan di atas 90 hari maksimal 3% dari total piutang
pembiayaan konsumen.
Perseroan juga wajib memberitahukan kepada Bank Jabar Banten secara tertulis apabila terdapat, antara lain
perubahan anggaran dasar, struktur pemegang saham non-publik dan/atau perubahan pengurus, investasi
material di luar aktivitas usaha Perusahaan dan pembagian dividen kepada pemegang saham.
2. Fasilitas Pinjaman Syariah
PT Bank Danamon Indonesia Tbk - Divisi Syariah (Bank Danamon - Syariah)
Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman dari Bank Danamon - Syariah sebagai berikut:
Saldo terutang Tanggal jatuh Tingkat bagi
Jenis fasilitas kredit Jaminan
(Rp juta) tempo hasil
Maksimal 3 tahun
Piutang pembiayaan
sejak setiap tanggal
Pembiayaan Mudharabah 9,80% - konsumen minimum sebesar
2.222 penarikan, terakhir
Rp100.000.000.000 10,50% 105% dari jumlah fasilitas
pada tanggal 28 Juni
yang digunakan
2021
Maksimal 3 tahun
Piutang pembiayaan
sejak setiap tanggal
Pembiayaan Mudharabah konsumen minimum sebesar
66.250 penarikan, terakhir 10,00%
Rp100.000.000.000 105% dari jumlah fasilitas
pada tanggal 30
yang digunakan
Desember 2022
Perseroan harus memberitahukan secara tertulis kepada Bank Danamon - Syariah dalam hal terdapat
perubahan yang menyangkut Perseroan dan usahanya.
PT Bank Muamalat Indonesia (Bank Muamalat)
Perseroan memperoleh beberapa fasilitas pinjaman dari Bank Muamalat sebagai berikut:
Saldo terutang Tanggal jatuh Tingkat bagi
Jenis fasilitas kredit Jaminan
(Rp juta) tempo hasil
Maksimal 3 tahun
sejak setiap tanggal Piutang pembiayaan
Pembiayaan Mudharabah
59.445 penarikan, terakhir 10,00% konsumen minimal sebesar
Rp100.000.000.000
pada tanggal 16 105% dari plafond pinjaman
Desember 2022
PT Mandala Multifinance Tbk
28
Page 47
Perusahaan wajib mempertahankan rasio utang terhadap ekuitas maksimal sebesar 6 kali, jumlah tunggakan
di atas 30 hari maksmal 4,45% dari jumlah piutang pembiayaan konsumen, and rasio net credit loss maksimal
5%.
PT Bank Permata Tbk - Divisi Syariah (Bank Permata - Syariah)
Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman dari Bank Permata - Syariah sebagai berikut:
Saldo terutang Tanggal jatuh Tingkat bagi
Jenis fasilitas kredit Jaminan
(Rp juta) tempo hasil
Piutang pembiayaan
konsumen minimum sebesar
Maksimal 3 tahun
100% dari jumlah fasilitas
Pembiayaan Murabahah sejak setiap tanggal
9,65% - yang digunakan, jaminan
(revolving) 4.429 penarikan, terakhir
10,50% perusahaan dari
Rp200.000.000.000 pada tanggal 26
PT Jayamandiri Gemasejati
September 2021
serta jaminan pihak berelasi
dari Alex Hendrawan
Piutang pembiayaan
konsumen minimum sebesar
Maksimal 3 tahun
100% dari jumlah fasilitas
Pembiayaan Murabahah sejak setiap tanggal
yang digunakan, jaminan
(non revolving) 13.415 penarikan, terakhir 10,50%
perusahaan dari
Rp200.000.000.000 pada tanggal 21
PT Jayamandiri Gemasejati
November 2022
serta jaminan pihak berelasi
dari Alex Hendrawan
Piutang pembiayaan
konsumen minimum sebesar
Maksimal 3 tahun
100% dari jumlah fasilitas
Pembiayaan Murabahah sejak setiap tanggal
9,50% - yang digunakan, jaminan
(non revolving) 100.000 penarikan, terakhir
9,65% perusahaan dari
Rp200.000.000.000 pada tanggal 19
PT Jayamandiri Gemasejati
April 2024
serta jaminan pihak berelasi
dari Alex Hendrawan
Perseroan wajib menjaga persentase rata-rata penghapusan piutang terhadap total portofolio selama 12
bulan terakhir di bawah 5%, gearing ratio tidak melebihi 8,5 kali, dan jumlah tunggakan di atas 90 hari
maksimal 4% dari total piutang pembiayaan konsumen.
PT Bank BCA Syariah (Bank BCA Syariah)
Perseroan memperoleh beberapa fasilitas pinjaman dari Bank BCA Syariah sebagai berikut:
Saldo terutang Tanggal jatuh Tingkat bagi
Jenis fasilitas kredit Jaminan
(Rp juta) tempo hasil
Maksimal 3 tahun
Pembiayaan modal kerja sejak setiap tanggal Piutang pembiayaan
Mudharabah 1 (revolving) 62.844 penarikan, terakhir 10,50% konsumen minimal sebesar
Rp125.000.000.000 pada tanggal 12 Juli 100% dari plafond pinjaman
2022
Perseroan wajib mempertahankan rasio utang terhadap ekuitas maksimal sebesar 8 kali.
PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk (Bank BTPN Syariah)
Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman dari Bank BTPN Syariah sebagai berikut:
PT Mandala Multifinance Tbk
29
Page 48
Saldo terutang Tanggal jatuh Tingkat bagi
Jenis fasilitas kredit Jaminan
(Rp juta) tempo hasil
Piutang pembiayaan
konsumen minimal sebesar
Maksimal 3 tahun
105% dari jumlah
Kredit modal kerja sejak setiap tanggal
outstanding pinjaman,
Musyarakah (revolving) 6.430 penarikan, terakhir 10,75%
jaminan perusahaan dari
Rp50.000.000.000 pada tanggal 18
PT Jayamandiri Gemasejati
Desember 2022
serta jaminan pihak berelasi
dari Alex Hendrawan
Perseroan wajib mempertahankan rasio utang terhadap ekuitas maksimal sebesar 8 kali, rasio aset lancar
terhadap liabilitas lancar minimum 1 kali, dan jumlah tunggakan di atas 90 hari maksimal 3% dari jumlah
piutang pembiayaan konsumen.
Perseroan juga wajib memberitahukan kepada Bank BTPN Syariah secara tertulis apabila terdapat, antara
lain, pembagian laba dan dividen, pelunasan utang pemegang saham (dengan syarat utang pemegang saham
yang disubordinasikan tidak dapat ditarik/berkurang, tidak mengganggu arus kas dan kinerja keuangan cukup
baik), penjaminan harta kekayaan dalam bentuk dan maksud apapun kepada pihak lain.
f. Utang Obligasi
Pada tanggal 31 Maret 2021, saldo utang obligasi Perseroan berjumlah Rp 839.903 juta yang terdiri dari:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Obligasi Berkelanjutan III Tahap I 150.000
Obligasi Berkelanjutan III Tahap II 50.000
Obligasi Berkelanjutan III Tahap III 68.000
Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV 10.000
Obligasi Berkelanjutan III Tahap V 100.000
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I 150.000
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II 315.000
Dikurangi:
Biaya emisi yang belum diamortisasi (3.097)
JUMLAH UTANG OBLIGASI 839.903
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II
Pada bulan Desember 2020, Perusahaan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV Mandala Multifinance Tahap
II Tahun 2020 (Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II) melalui Bursa Efek Indonesia dengan jumlah nominal secara
keseluruhan sebesar Rp 315.000 juta. Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II ini terbagi menjadi 2 seri, yaitu Seri
A sebesar Rp 300.000 juta yang akan jatuh tempo pada tanggal 14 Desember 2021 dengan tingkat suku bunga
sebesar 9,2% per tahun dan Seri B sebesar Rp 15.000 juta yang akan jatuh tempo pada tanggal 4 Desember
2023 dengan tingkat suku bunga sebesar 10,0% per tahun.
Perusahaan menunjuk PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai Wali Amanat atas Obligasi
Berkelanjutan IV Tahap II.
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I
Pada bulan Juli 2020, Perusahaan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV Mandala Multifinance Tahap I Tahun
2020 (Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I) melalui Bursa Efek Indonesia dengan jumlah nominal secara
keseluruhan sebesar Rp 150.000 juta. Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I ini yang akan jatuh tempo pada
tanggal 16 Juli 2021 dengan tingkat suku bunga sebesar 9,0% per tahun.
PT Mandala Multifinance Tbk
30
Page 49
Perusahaan menunjuk PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai Wali Amanat atas Obligasi
Berkelanjutan IV Tahap I.
Obligasi Berkelanjutan III Tahap V
Pada bulan April 2020, Perusahaan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III Mandala Multifinance Tahap V
Tahun 2020 (Obligasi Berkelanjutan III Tahap V) melalui Bursa Efek Indonesia dengan jumlah nominal secara
keseluruhan sebesar Rp 100.000. Obligasi Berkelanjutan III Tahap V ini yang akan jatuh tempo pada tanggal
12 April 2021 dengan tingkat suku bunga sebesar 8,5% per tahun.
Perusahaan menunjuk PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai Wali Amanat atas Obligasi
Berkelanjutan III Tahap V.
Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV
Pada bulan Desember 2019, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III Mandala Multifinance Tahap
IV Tahun 2019 (Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV) melalui Bursa Efek Indonesia dengan jumlah nominal
secara keseluruhan sebesar Rp 135.000 juta. Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV ini terbagi menjadi 2 seri,
yaitu Seri A sebesar Rp 125.000 juta yang akan jatuh tempo pada tanggal 30 Desember 2020 dengan tingkat
suku bunga sebesar 8,50% per tahun dan Seri B sebesar Rp 10.000 juta yang akan jatuh tempo pada tanggal
20 Desember 2022 dengan tingkat suku bunga sebesar 9,75% per tahun.
Perseroan menunjuk PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai Wali Amanat atas Obligasi
Berkelanjutan III Tahap IV.
Obligasi Berkelanjutan III Tahap III
Pada bulan Agustus 2019, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III Mandala Multifinance Tahap III
Tahun 2019 (Obligasi Berkelanjutan III Tahap III) melalui Bursa Efek Indonesia dengan jumlah nominal secara
keseluruhan sebesar Rp 171.000 juta. Obligasi Berkelanjutan III Tahap III ini terbagi menjadi 2 seri, yaitu Seri
A sebesar Rp 103.000 juta yang akan jatuh tempo pada tanggal 7 September 2020 dengan tingkat suku bunga
sebesar 8,75% per tahun dan Seri B sebesar Rp 68.000 juta yang akan jatuh tempo pada tanggal 27 Agustus
2022 dengan tingkat suku bunga sebesar 10,50% per tahun.
Perseroan menunjuk PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai Wali Amanat atas Obligasi
Berkelanjutan III Tahap III.
Obligasi Berkelanjutan III Tahap II
Pada bulan Juli 2019, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III Mandala Multifinance Tahap II Tahun
2019 (Obligasi Berkelanjutan III Tahap II) melalui Bursa Efek Indonesia dengan jumlah nominal secara
keseluruhan sebesar Rp 321.000 juta. Obligasi Berkelanjutan III Tahap II ini terbagi menjadi 2 seri, yaitu Seri
A sebesar Rp 271.000 juta yang akan jatuh tempo pada tanggal 9 Juli 2020 dengan tingkat suku bunga sebesar
8,75% per tahun dan Seri B sebesar Rp 50.000 juta yang akan jatuh tempo pada tanggal 5 Juli 2022 dengan
tingkat suku bunga sebesar 10,50% per tahun.
Perseroan menunjuk PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai Wali Amanat atas Obligasi
Berkelanjutan III Tahap II.
Obligasi Berkelanjutan III Tahap I
Pada bulan Juni 2018, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III Mandala Multifinance Tahap I Tahun
2018 (Obligasi Berkelanjutan III Tahap I) melalui Bursa Efek Indonesia dengan jumlah nominal secara
keseluruhan sebesar Rp 450.000 juta. Obligasi Berkelanjutan III Tahap I ini terbagi menjadi 2 seri, yaitu Seri A
sebesar Rp 300.000 juta yang telah dilunasi pada tanggal 9 Juli 2019 dengan tingkat suku bunga sebesar 8,75%
per tahun dan Seri B sebesar Rp 150.000 juta yang akan jatuh tempo pada tanggal 5 Juli 2021 dengan tingkat
suku bunga sebesar 9,50% per tahun.
PT Mandala Multifinance Tbk
31
Page 50
Perseroan menunjuk PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai Wali Amanat atas Obligasi
Berkelanjutan III Tahap I.
Obligasi Berkelanjutan ini dijamin secara fidusia dengan piutang pembiayaan konsumen, minimum 60% dari
pokok obligasi. Selain itu, Perseroan wajib menambah jaminan hingga minimum 80% apabila hasil
pemeringkatan mengalami penurunan menjadi di bawah hasil pemeringkatan awal.
Perseroan wajib mempertahankan gearing ratio kurang dari 8 kali.
Perseroan tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak diperkenankan melakukan tindakan-tindakan,
antara lain, melakukan pembayaran lain selama Perseroan lalai dalam melakukan pembayaran jumlah
terutang berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, menjual, menyewakan, mentransfer atau mengalihkan
lebih dari 40% total aset Perseroan, melakukan peleburan, konsolidasi dan penggabungan usaha yang akan
mempunyai akibat yang negatif terhadap Perseroan, melakukan kegiatan usaha selain yang disebutkan dalam
Anggaran Dasar, melakukan penurunan modal dasar, modal ditempatkan dan disetor.
Perseroan juga wajib mempertahankan hasil pemeringkatan Obligasi tidak lebih rendah dari hasil
pemeringkatan pada saat Emisi, yaitu idA (Single A). Apabila hasil pemeringkatan mengalami penurunan
sehingga hasil pemeringkatan menjadi idA- (Single A Minus) atau dibawahnya dari Pefindo atau yang setara
dengan hasil pemeringkatan tersebut dalam hal pemeringkatan dilakukan oleh perusahaan pemeringkat
selain Pefindo maka Perseroan berkewajiban menambah jaminan berupa piutang pembiayaan konsumen dari
60% menjadi sekurang-kurangnya 80% dari nilai pokok obligasi.
Berdasarkan surat No. RC-347/PEF-DIR/IV/2020 tanggal 2 April 2020 dari Pefindo, hasil pemeringkatan atas
kemampuan Perseroan dalam memenuhi komitmen keuangan jangka panjangnya atas Obligasi Berkelanjutan
IV PT Mandala Multifinance Tbk mendapat peringkat idA (Single A), yang berlaku mulai tanggal 1 April 2020
sampai dengan tanggal 1 April 2021.
Pada tanggal 31 Maret 2021, Perseroan telah memenuhi seluruh covenant yang disyaratkan.
g. Liabilitas Imbalan Pasca-Kerja
Liabilitas imbalan kerja karyawan Perseroan pada 31 Desember 2020 dihitung oleh aktuaris independen, PT
Bumi Dharma Aktuaria, sesuai dengan Undang-undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 sesuai dengan
laporan tanggal 15 Maret 2021.
Pada tanggal 31 Maret 2021, liabilitas imbalan pasca kerja yang termasuk dalam laporan posisi keuangan
merupakan nilai kini kewajiban yang tidak didanai sebesar Rp 77.884 juta.
Sensitivitas dari kewajiban imbalan pasti terhadap perubahan asumsi aktuarial utama adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Pengaruh terhadap imbalan pasca kerja
Tingkat diskonto
Tingkat diskonto +1% (9.036)
Tingkat diskonto -1% 11.684
Tingkat kenaikan gaji
Tingkat kenaikan gaji +1% 11.689
Tingkat kenaikan gaji -1% (9.013)
Rata-rata durasi kewajiban imbalan pasti adalah 22,45 tahun.
Asumsi utama yang digunakan dalam menentukan penilaian aktuaria adalah sebagai berikut:
Tingkat kenaikan gaji/tahun : 5,00%
Tingkat diskonto/tahun : 6,95%
PT Mandala Multifinance Tbk
32
Page 51
Tingkat kecacatan/tahun : 10% x TMI-2019
Tabel mortalitas/tahun : TMI-2019
Umur pensiun : 56
B. KOMITMEN DAN KONTINJENSI
a. Perjanjian pembiayaan Bersama
i. PT Bank CIMB Niaga Tbk (Bank Niaga)
Pada tanggal 12 Februari 2020, Perusahaan memperoleh fasilitas kerja sama pembiayaan bersifat
revolving dari Bank CIMB Niaga dengan nilai maksimum Rp 100.000 juta. Jangka waktu penarikan
fasilitas adalah 12 bulan sejak tanggal penandatanganan perjanjian dengan tenor angsuran ke
konsumen maksimal 36 bulan sejak tanggal pemberian kredit. Perusahaan wajib mempertahankan
leverage ratio untuk pinjaman on balance maksimal sebesar 8 kali, tingkat kerugian bersih
pertahun (NCL) maksimal 6% dan jumlah tunggakan di atas 90 hari maksimal sebesar 2% dari
jumlah piutang pembiayaan konsumen. Saldo atas transaksi pinjaman kerja sama tersebut pada
tanggal 31 Maret 2021 adalah sebesar Rp 32.278 juta (31 Desember 2020: Rp 48.434 juta).
ii. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (Bank BRI)
Pada tanggal 15 Oktober 2019, Perusahaan memperoleh fasilitas kerja sama pembiayaan bersifat
non revolving dari Bank BRI dengan nilai maksimum Rp 100.000 juta. Jangka waktu penarikan
fasilitas adalah 24 bulan sejak tanggal penandatanganan perjanjian dengan tenor angsuran ke
konsumen maksimal 36 bulan sejak tanggal pemberian kredit. Perusahaan wajib mempertahankan
gearing ratio untuk pinjaman on balance maksimal sebesar 8 kali, gearing ratio untuk pinjaman off
balance maksimal sebesar 10 kali dan jumlah tunggakan di atas 90 hari maksimal sebesar 3% dari
jumlah piutang pembiayaan konsumen. Saldo atas transaksi pinjaman kerja sama tersebut pada
tanggal 31 Desember 2020 adalah sebesar Rp 23.751 juta (2019: Rp 13.654 juta).
Pada tanggal 31 Januari 2017, Perusahaan memperoleh fasilitas kerja sama pembiayaan bersifat
non revolving dari Bank BRI dengan nilai maksimum Rp 250.000 juta. Jangka waktu penarikan
fasilitas adalah 24 bulan sejak tanggal penandatanganan perjanjian dengan tenor angsuran ke
konsumen maksimal 36 bulan sejak tanggal pemberian kredit. Perusahaan wajib mempertahankan
gearing ratio untuk pinjaman on balance maksimal sebesar 8 kali, gearing ratio untuk pinjaman off
balance maksimal sebesar 10 kali dan jumlah tunggakan di atas 90 hari maksimal sebesar 2% dari
jumlah piutang pembiayaan konsumen. Saldo atas transaksi pinjaman kerja sama tersebut pada
tanggal 31 Maret 2021 adalah sebesar Rp 42 juta (31 Desember 2020: Rp 144 juta).
b. Perjanjian lainnya
Perusahaan memiliki perjanjian sewa bangunan kantor untuk keperluan operasional kantor cabang di
berbagai wilayah di Indonesia dengan pihak ketiga, dengan jangka waktu sewa rata-rata antara 1 - 5
tahun. Jumlah beban sewa sebesar Rp 5.520 juta pada periode tiga bulan yang berakhir 31 Maret 2021
(2020: Rp 5.914 juta) dan disajikan sebagai bagian dari “Beban Umum dan Administrasi” pada laporan
laba rugi.
C. UTANG YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM 3 (TIGA) BULAN
Utang yang akan jatuh tempo dalam 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya Informasi Tambahan ini adalah
sebesar Rp 166.158 juta, yang terdiri dari utang obligasi dan utang bank. Utang-utang tersebut akan dibayar
dengan dana yang diperoleh dari kas internal Perseroan.
Penjelasan lebih rinci dari liabilitas-liabilitas diatas, dapat dilihat pada Catatan atas Laporan Keuangan
Perseroan.
PT Mandala Multifinance Tbk
33
Page 52
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL
31 MARET 2021 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS
DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL 31 MARET 2021 SAMPAI DENGAN TANGGAL
DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI SELAIN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI
TAMBAHAN INI.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN KESANGGUPAN UNTUK MENYELESAIKAN SELURUH
LIABILITASNYA.
TIDAK ADA PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN OLEH
PERSEROAN, YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.
TIDAK ADA KEADAAN LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN SETELAH
TANGGAL 31 MARET 2021 SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI.
PT Mandala Multifinance Tbk
34
Page 53
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan dengan
laporan keuangan Perseroan pada tanggal 31 Maret 2021 dan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember
2020 dan 2019 beserta catatan atas laporan keuangan tersebut, yang tidak terdapat dalam Informasi Tambahan
ini. Calon investor juga harus membaca Bab V mengenai Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen.
Tabel berikut ini adalah ikhtisar data keuangan penting Perseroan yang bersumber dari laporan keuangan
Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir tanggal 31 Maret 2021 yang tidak diaudit dan tahun-tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2020 yang diaudit.
Laporan keuangan pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2020 dan 2019 , telah diaudit
oleh Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (anggota jaringan firma
PricewaterhouseCoopers) berdasarkan standar audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”),
dengan opini wajar tanpa modifikasian dalam laporannya tanggal 30 April 2021 yang ditandatangani oleh Drs.
Irhoan Tanudiredja, CPA.
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam Jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2021 2020 2019
ASET
Kas dan setara kas 327.333 476.595 54.272
Piutang pembiayaan konsumen – setelah dikurangi penyisihan
3.650.202 4.402.457
kerugian penurunan nilai 3.454.379
Piutang lain-lain 23.768 22.192 20.745
Biaya dibayar dimuka 14.128 14.139 38.306
Uang muka 32.850 23.513 14.579
Aset tetap – setelah dikurangi akumulasi penyusutan 174.810 177.857 167.840
Aset tak berwujud – setelah dikurangi akumulasi amortisasi 3.643 3.968 2.269
Aset pajak tangguhan – bersih 38.192 37.750 25.686
JUMLAH ASET 4.264.926 4.210.393 4.726.154
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Utang usaha
Pihak ketiga 50.695 62.392 92.647
Pihak berelasi 1.305 2.950 2.876
Akrual 49.744 38.274 50.170
Utang pajak 51.554 31.226 49.875
Utang lain-lain 33.952 38.008 14.449
Pinjaman 720.525 787.278 1.379.191
Utang obligasi 839.903 837.565 772.695
Liabilitas imbalan
pasca kerja 77.884 77.728 86.356
JUMLAH LIABILITAS 1.825.562 1.875.421 2.448.259
EKUITAS
Modal dasar – ditempatkan dan disetor penuh 132.500 132.500 132.500
Tambahan modal disetor – bersih 27.329 27.329 27.329
Penghasilan komprehensif lain (83.664) (83.664) (88.071)
Saldo laba
Ditentukan penggunaannya 26.500 26.500 26.500
PT Mandala Multifinance Tbk
35
Page 54
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2021 2020 2019
Tidak ditentukan penggunaannya 2.336.699 2.232.307 2.179.637
JUMLAH EKUITAS 2.439.364 2.334.972 2.277.895
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 4.264.926 4.210.393 4.726.154
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
(dalam Jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2021 2020 2020 2019
Pendapatan
Pembiayaan konsumen – bersih 384.040 462.741 1.515.488 1.724.267
Bunga bank 2.892 86 6.136 950
Lain-lain 11.714 7.635 39.591 20.502
Jumlah Pendapatan 398.646 470.462 1.561.215 1.745.719
Beban
Beban kepegawaian (99.571) (122.106) (507.897) (576.641)
Umum dan administrasi (47.392) (63.060) (198.567) (241.280)
Beban pendanaan (42.789) (58.133) (206.504) (185.614)
Penyisihan kerugian penurunan nilai (55.916) (68.556) (330.995) (161.139)
Lain-lain (19.686) (20.949) (83.766) (67.185)
Jumlah Beban (265.354) (332.804) (1.327.729) (1.231.859)
Laba Sebelum Pajak Penghasilan 133.292 137.658 233.486 513.860
Beban Pajak Penghasilan (28.900) (30.534) (59.089) (136.776)
Laba Bersih Tahun Berjalan 104.392 107.124 174.397 377.084
Rugi Komprehensif Lain
Pos yang tidak direklasifikasi ke laba rugi
- Pengukuran kembali atas
program imbalan pasca - - (36.474)
kerja 1.133
- Pajak penghasilan terkait - - (249) 9.118
- Dampak penyesuaian tarif pajak - - 3.523 -
- - 4.407 (27.356)
Jumlah Laba Komprehensif Tahun Berjalan 104.392 107.124 178.804 349.728
Laba Bersih Per Saham 39 40 66 142
RASIO-RASIO KEUANGAN PENTING
(dalam persentase, kecuali dinyatakan lain)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2021 2020 2019
Rasio Pertumbuhan
Pendapatan -15,26 -10,57 18,26
Laba bersih tahun berjalan -2,55 -53,75 13,12
Jumlah aset 1,30 -10,91 30,50
Jumlah liabilitas -2,66 -23,40 56,84
Jumlah ekuitas 4,47 2,51 10,54
Rasio Usaha
Laba sebelum pajak penghasilan / pendapatan 33,44 14,96 29,44
Pendapatan / jumlah aset 9,35 37,08 36,94
Laba bersih tahun berjalan / pendapatan 26,19 11,17 21,60
Laba bersih tahun berjalan / jumlah aset (ROA) 2,45 4,14 7,98
Laba bersih tahun berjalan / jumlah ekuitas (ROE) 4,28 7,47 16,55
Gearing ratio1) 63,97 69,59 94,47
PT Mandala Multifinance Tbk
36
Page 55
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2021 2020 2019
Jumlah liabilitas / jumlah aset 42,80 44,54 51,80
Debt ratio 2) 74,84 80,32 107,48
Financing asset ratio3) 42,75 44,19 47,96
Rasio net worth terhadap modal disetor4) 15,26x 14,61x 14,25x
Rasio Permodalan 72,75 71,97 56,95
Rasio Saldo Piutang Pembiayaan untuk Pembiayaan Investasi & Modal Kerja
- Pembiayaan Investasi dan Pembiayaan Modal Kerja / saldo Piutang 0,00 0,00 0,30
Pembiayaan sebelum dikurangi cadangan penyisihan piutang pembiayaan
Rasio Saldo Piutang Pembiayaan untuk Piutang pembiayaan bermasalah -
Piutang Pembiayaan kurang lancar, diragukan, macet setelah dikurangi 2,07 1,51 0,45
cadangan penghapusan Piutang Pembiayaan / saldo Piutang Pembiayaan
Rasio Saldo Piutang Pembiayaan Neto terhadap Total Pendanaan yang 506,60 438,77 319,21
diterima
Rasio modal sendiri terhadap modal disetor 20,60 20,60 20,60
Interest Coverage Ratio5) 4,31x 2,30x 3,91x
Debt Service Coverage Ratio6) 0,46x 0,26x 0,31x
Keterangan:
1)Gearing ratio = Jumlah liabilitas yang mengandung beban bunga (pinjaman & surat berharga yang diterbitkan) / Jumlah Ekuitas
2)Debt ratio = Jumlah Liabilitas / Jumlah Ekuitas
3)Financing asset ratio = Jumlah liabilitas yang mengandung beban bunga (pinjaman & surat berharga yang diterbitkan /Aset yang dibayai
liabilitas tersebut)
4)Rasio net worth terhadap modal disetor = (Jumlah aset-Jumlah liabilitas) / (Modal saham+Tambahan modal disetor-bersih)
5) Interest Coverage Ratio = laba sebelum bunga dan pajak/beban bunga
6) Debt Service Coverage Ratio = laba sebelum bunga dan pajak/ bunga+pokok pinjaman
* NPF adalah Non Performing Financing merupakan piutang pembiayaan konsumen yang telah jatuh tempo
**Perseroan telah mendapat persetujuan kelonggaran untuk rasio-rasio tersebut dari kreditur Perseroan atas kondisi ekonomi saat ini.
TINGKAT PEMENUHAN RASIO KEUANGAN DALAM PERJANJIAN UTANG
(dalam persentase, kecuali dinyatakan lain)
31 Maret 31 Desember
Keterangan Pembatasan
2021 2020 2019
DER (debt to equity ratio) – jumlah liabilitas/jumlah ekuitas maksimum 6x 0,75x 0,80x 1,07x
Financial receivable to total assets ratio – piutang pembiayaan minimum 50% 85,59 82,04 93,15
konsumen-bersih/jumlah aset
Gearing ratio – (jumlah pinjaman-kas & setara kas)/jumlah maksimum 6x 0,64x 0,69x 0,94x
ekuitas
Net credit loss to total consumer financing receivables - maksimum 4% 1,32 6,50** 2,44
(penghapusan selama tahun berjalan-penerimaan kembali
piutang yang telah dihapusbukukan)/Piutang pembiayaan
konsumen
Current ratio – aset lancar/liabilitas lancar minimum 1x 2,42x 2,85x 2,49x
NPF* > 30 hari terhadap jumlah piutang pembiayaan maksimum 4,45% 5,62** 5** 2,25
konsumen
NPF* > 90 hari terhadap jumlah piutang pembiayaan maksimum 2% 2,20** 1,50 0,45
konsumen
Keterangan:
* NPF adalah Non Performing Financing merupakan piutang pembiayaan konsumen yang telah jatuh tempo
**Perseroan telah mendapat persetujuan kelonggaran untuk rasio-rasio tersebut dari kreditur Perseroan atas kondisi ekonomi saat ini.
PT Mandala Multifinance Tbk
37
Page 56
V. ANALISA DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan oleh manajemen atas kondisi keuangan serta hasil operasi Perusahaan dalam bab ini
harus dibaca bersama-sama dengan Ikhtisar Data Keuangan Penting dalam Informasi Tambahan ini, laporan
keuangan Perseroan periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 dan untuk tahun-tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 beserta catatan-catatan atas laporan keuangan
tersebut.
Informasi keuangan di bawah ini diambil dari laporan keuangan Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 yang tidak diaudit dan tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2020 dan 2019 yang telah diaudit oleh KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (anggota jaringan
firma PricewaterhouseCoopers) berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI, dengan opini wajar tanpa
modifikasian dalam laporannya tanggal 30 April 2021 yang ditandatangani oleh Drs. Irhoan Tanudiredja, CPA.”
A. UMUM
Perseroan merupakan perusahaan pembiayaan yang telah berpengalaman lebih dari 35 tahun. Perseroan
memiliki keunggulan dalam pembiayaan motor bekas di Indonesia, yang mencapai hampir 60% dari total unit
pembiayaan konsumen Perseroan. Pembiayaan yang dilakukan Perseroan menjangkau hampir semua merek
motor ternama di Indonesia, seperti Yamaha, Honda, Suzuki dan Kawasaki. Berdasarkan unit pembiayaan yang
dilakukan oleh Perseroan, lebih dari 90% dari total unit pembiayaan merupakan pembiayaan merek Honda dan
Yamaha. Jika dilansir dari lokasi, sekitar 46% dari total unit pembiayaan Perseroan terdapat di Sulawesi.
Perseroan menitikberatkan keunggulannya dalam pembiayaan motor di Indonesia. Berdasarkan data dari AISI,
penjualan sepeda motor domestik di tanah air mengalami peningkatan yang cukup signifikan dari tahun ke tahun
dimulai sejak tahun 2000 hingga tahun 2019 dimana rata-rata pertumbuhan sebesar 11,19% per tahun sejak
tahun 2000 - 2019. Namun penjualan domestik sepeda motor pada tahun 2020 mengalami penurunan yang
cukup signifikan akibat dari adanya pandemi Covid-19, yakni menurun sekitar 43,5% dibandingkan dengan tahun
2019, yang merupakan angka tertinggi sejak tahun 2015. Namun AISI telah mencatat pada bulan Januari dan
Februari 2021, penjualan sepeda motor domestik telah mencapai hampir 800.000 unit. AISI memproyeksikan
jumlah penjualan sepeda motor di tahun 2021 berada di angka 4 juta - 4,3 juta unit atau meningkat 17%
dibandingkan dengan total penjualan di tahun sebelumnya. Hal ini membuat Perseroan memiliki prospek usaha
yang kuat dalam menjalankan bisnis pembiayaan konsumen di masa mendatang. Perseroan memiliki strategi
yang solid dalam pengembangan bisnisnya di Indonesia, yakni dengan cara memperluas jaringan pemasaran ke
seluruh pelosok Indonesia, menjalin hubungan yang harmonis dengan mitra bisnis Perseroan, mengembangkan
sumber daya manusia yang dimiliki Perseroan dan menggunakan teknologi informasi dalam menjalankan bisnis
pembiayaan Perseroan.
B. ANALISA KEUANGAN
1. Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
Tabel di bawah ini merupakan ikhtisar laporan keuangan Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir
pada tanggal 31 Maret 2021 dan 31 Maret 2020 serta tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2020 dan 2019.
(dalam Jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2021 2020 2020 2019
Pendapatan 398.646 470.462 1.561.215 1.745.719
Beban (265.354) (332.804) (1.327.729) (1.231.859)
Laba Sebelum Pajak Penghasilan 133.292 137.658 233.486 513.860
Beban Pajak Penghasilan (28.900) (30.534) (59.089) (136.776)
Laba Bersih Tahun Berjalan 104.392 107.124 174.397 377.084
PT Mandala Multifinance Tbk
38
Page 57
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2021 2020 2020 2019
Rugi Komprehensif Lain - - 4.407 (27.356)
Jumlah Laba Komprehensif Tahun Berjalan 104.392 107.124 178.804 349.728
a. Pendapatan
Tabel berikut merupakan rincian dari komponen-komponen utama pendapatan Perseroan untuk periode 3 (tiga)
bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 dan 31 Maret 2020 serta tahun-tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2020 dan 2019.
(dalam Jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2021 2020 2020 2019
Pembiayaan Konsumen
Pendapatan pembiayaan konsumen bruto 385.753 463.737 1.522.661 1.726.486
Hak bank sehubungan dengan transaksi kerjasama (1.713) (996) (7.173) (2.219)
Jumlah Pembiayaan Konsumen Bersih 384.040 462.741 1.515.488 1.724.267
Jumlah Pendapatan Bunga 2.892 86 6.136 950
Pendapatan Lain-lain
Penerimaan kembali piutang yang telah
5.162 2.721 9.747 7.934
dihapusbukukan
Keuntungan penjualan aset tetap 13 38 2.523 3.291
Keuntungan selisih kurs – bersih 2 14 1 -
Lain-lain 6.537 4.862 27.320 9.277
Jumlah pendapatan lain-lain 11.714 7.635 39.591 20.502
JUMLAH PENDAPATAN 398.646 470.462 1.561.215 1.745.719
Periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 dibandingkan dengan periode tiga bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2020
Pendapatan Perseroan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 adalah Rp 398.646
juta atau turun sebesar Rp 71.816 juta atau minus 15,26% dibandingkan dengan 31 Maret 2020 yang sebesar Rp
470.462 juta. Penurunan pendapatan ini disebabkan karena karena menurunnya jumlah pembiayaan baru pada
tahun 2020 yang disebabkan karena Pandemi Covid-19.
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2020 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir Pada
Tanggal 31 Desember 2019
Pendapatan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 adalah Rp 1.561.215 juta atau
turun sebesar Rp 184.504 juta atau minus 10,57% dibandingkan dengan 31 Desember 2019 yang sebesar Rp
1.745.719 juta. Penurunan pendapatan ini disebabkan karena menurunnya jumlah pembiayaan baru pada tahun
2020 yang disebabkan karena Pandemi Covid-19.
b. Beban
Tabel berikut merupakan rincian dari komponen-komponen utama beban Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan
yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 dan 31 Maret 2020 serta tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2020 dan 2019.
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2021 2020 2020 2019
Beban Kepegawaian
Gaji dan kesejahteraan karyawan 95.539 117.893 456.530 560.510
Imbalan kerja 4.032 4.213 51.367 16.131
Jumlah Beban Kepegawaian 99.571 122.106 507.897 576.641
PT Mandala Multifinance Tbk
39
Page 58
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2021 2020 2020 2019
Beban Umum dan Administrasi
Penyusutan dan amortisasi 8.305 6.707 34.454 27.036
Transportasi dan telekomunikasi 8.901 12.427 34.292 42.949
Perlengkapan kantor 7.980 6.409 29.278 30.546
Outsource 5.034 6.257 25.760 9.576
Sewa 2.644 5.914 11.650 22.643
Utilitas 2.319 3.059 10.737 11.333
Iklan dan promosi 2.815 6.033 10.363 29.780
Perbaikan dan pemeliharaan 2.069 2.864 7.606 8.932
Pos dan materai 2.094 3.595 7.437 11.691
Pendidikan dan pelatihan 548 2.356 5.856 15.022
Cetakan dan dokumentasi 1.044 2.487 4.931 4.266
Pajak dan perijinan 857 830 4.692 6.042
Perjalanan dinas 1.156 1.833 4.659 8.553
Jamuan dan sumbangan 680 1.030 2.518 3.715
Asuransi 333 371 1.450 1.532
Lain-lain 613 888 2.884 7.664
Jumlah Beban Umum dan Administrasi 47.392 63.060 198.567 241.280
Beban Pendanaan
Beban bunga, amortisasi provisi dan administrasi 129.827
130.883
pinjaman 20.963 39.026
Beban bunga, administrasi dan amortisasi biaya emisi 76.677
54.731
obligasi 21.826 19.107
Jumlah Beban Pendanaan 42.789 58.133 206.504 185.614
Penyisihan Kerugian Penurunan Nilai 55.916 68.556 330.995 161.139
Beban Lain-lain
Beban dan rugi atas piutang perhatian khusus 17.724 18.033 72.903 58.884
Beban administrasi bank 1.820 2.060 6.959 7.852
Beban lain-lain 142 856 3.904 445
Jumlah Beban Lain-lain 19.686 20.949 83.766 67.185
JUMLAH BEBAN 265.354 332.804 1.327.729 1.231.859
Periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 dibandingkan dengan periode tiga bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2020
Beban Perseroan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 adalah Rp 265.354 juta
atau turun sebesar Rp 67.450 juta atau minus 20,27% dibandingkan dengan 31 Maret 2020 yang sebesar Rp
332.804 juta. Peningkatan beban ini sebagian besar disebabkan oleh menurunnya biaya gaji dan tunjangan dan
efisiensi biaya administrasi dan umum.
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2020 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir Pada
Tanggal 31 Desember 2019
Beban Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 adalah Rp 1.327.729 juta atau naik
sebesar Rp 95.870 juta atau 7,78% dibandingkan dengan 31 Desember 2019 yang sebesar Rp 1.231.859 juta.
Peningkatan beban ini sebagian besar disebabkan oleh adanya penerapan PSAK 71 atas Cadangan penyisihan
penurunan nilai Piutang Pembiayaan.
PT Mandala Multifinance Tbk
40
Page 59
c. Laba Sebelum Pajak
Periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 dibandingkan dengan periode tiga bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2020
Laba sebelum pajak Perseroan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 adalah Rp
133.292 juta atau turun sebesar Rp 4.366 juta atau minus 3,17% dibandingkan dengan 31 Maret 2020 yang
sebesar Rp 137.658 juta. Penurunan laba sebelum pajak ini disebabkan oleh menurunnya pendapatan akibat
menurunnya jumlah pembiayaan baru pada tahun 2020 yang disebabkan karena Pandemi Covid-19.
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2020 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir Pada
Tanggal 31 Desember 2019
Laba sebelum pajak Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 adalah Rp 233.486
juta atau turun sebesar Rp 280.374 juta atau minus 54,56% dibandingkan dengan 31 Desember 2019 yang
sebesar Rp 513.860 juta. Penurunan laba sebelum pajak ini disebabkan oleh menurunnya pendapatan dan
naiknya jumlah biaya pencadangan penyisihan penurunan nilai piutang pembiayaan yang disebabkan penerapan
PSAK 71.
d. Beban Pajak Penghasilan
Tabel berikut merupakan rincian dari beban pajak penghasilan Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 dan 31 Maret 2020 serta tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2020 dan 2019.
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2021 2020 2020 2019
Beban Pajak kini
Beban pajak untuk tahun berjalan 29.341 31.095 53.804 126.209
Pajak tangguhan (441) (561) 5.285 3.842
JUMLAH BEBAN PAJAK 28.900 30.534 59.089 136.776
Periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 dibandingkan dengan periode tiga bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2020
Beban pajak Perseroan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 adalah Rp 28.900
juta atau turun sebesar Rp 1.634 juta atau minus 5,35% dibandingkan dengan 31 Maret 2020 yang sebesar
Rp 30.534 juta. Penurunan beban pajak ini disebabkan karena menurunnya jumlah laba pada tahun 2021.
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2020 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir Pada
Tanggal 31 Desember 2019
Beban pajak Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 adalah Rp 59.089 juta atau
turun sebesar Rp 77.687 juta atau minus 56,80% dibandingkan dengan 31 Desember 2019 yang sebesar
Rp 136.776 juta. Penurunan beban pajak ini disebabkan karena penyesuaian tarif PPh 25 sebesar 3% dari 25%
menjadi 22% dan juga disebabkan menurunnya jumlah laba pada tahun 2020.
e. Laba Bersih Tahun Berjalan
Periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 dibandingkan dengan periode tiga bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2020
Laba bersih tahun berjalan Perseroan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 adalah
Rp 104.392 juta atau turun sebesar Rp 2.732 juta atau minus 2,55% dibandingkan dengan 31 Maret 2020 yang
sebesar Rp107.124 juta. Penurunan laba bersih tahun berjalan ini disebabkan oleh menurunnya jumlah
pendapatan pada periode tersebut.
PT Mandala Multifinance Tbk
41
Page 60
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2020 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir Pada
Tanggal 31 Desember 2019
Laba bersih tahun berjalan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 adalah Rp
174.397 juta atau turun sebesar Rp 202.687 juta atau minus 53,75 % dibandingkan dengan 31 Desember 2019
yang sebesar Rp377.084 juta. Penurunan laba bersih tahun berjalan ini disebabkan oleh menurunnya tingkat
kolektibilitas akibat pandemi covid-19 yang mempengaruhi penurunan pendapatan sebesar 12,11% dan
meningkatnya jumlah biaya pencadangan penyisihan penurunan nilai piutang pembiayaan sebesar 105,41%
yang disebabkan penerapan PSAK 71 disesuaikan dengan kualitas piutang pembiayaan Perseroan.
f. Laba Komprehensif Tahun Berjalan
Periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 dibandingkan dengan periode tiga bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2020
Penghasilan laba komprehensif tahun berjalan Perseroan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2021 adalah Rp Rp 104.392 juta atau turun sebesar Rp 2.732 juta atau minus 2,55% dibandingkan
dengan 31 Maret 2020 yang sebesar Rp107.124 juta. Penurunan laba komprehensif tahun berjalan ini disebabkan
karena menurunnya jumlah pendapatan pada periode tersebut.
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2020 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir Pada
Tanggal 31 Desember 2019
Penghasilan laba komprehensif tahun berjalan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2020 adalah Rp 178.804 juta atau turun sebesar Rp 170.924 juta atau minus 48,87% dibandingkan dengan 31
Desember 2019 yang sebesar Rp 349.728 juta. Penurunan laba komprehensif tahun berjalan ini disebabkan
karena menurunnya pendapatan dan naiknya jumlah biaya pencadangan penyisihan penurunan nilai piutang
pembiayaan yang disebabkan penerapan PSAK 71.
2. Analisis Pertumbuhan Aset, Liabilitas dan Ekuitas
a. Aset
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2021 2020 2019
Kas dan setara kas 327.333 476.595 54.272
Piutang pembiayaan- bersih 3.650.202 3.454.379 4.402.457
Piutang lain-lain 23.768 22.192 20.745
Biaya dibayar dimuka 14.128 14.139 38.306
Uang muka 32.850 23.513 14.579
Aset tetap – setelah dikurangi akumulasi penyusutan 174.810 177.857 167.840
Aset tak berwujud – setelah dikurangi akumulasi amortisasi 3.643 3.968 2.269
Aset pajak tangguhan – bersih 38.192 37.750 25.686
JUMLAH ASET 4.264.926 4.210.393 4.726.154
Saldo pada Tanggal 31 Maret 2021 Dibandingkan dengan Saldo Pada Tanggal 31 Maret 2020
Jumlah aset Perseroan pada tanggal 31 Maret 2021 adalah Rp 4.264.926 juta atau naik sebesar Rp 54.533 juta
atau 1,30% dibandingkan dengan 31 Desember 2020 yang sebesar Rp 4.210.393 juta. Kenaikan total aset ini
terutama disebabkan karena adanya peningkatan piutang pembiayaan yang disebabkan karena adanya
peningkatan jumlah pembiayaan ditahun 2021 dibandingkan tahun 2020.
PT Mandala Multifinance Tbk
42
Page 61
Saldo pada Tanggal 31 Desember 2020 Dibandingkan dengan Saldo Pada Tanggal 31 Desember 2019
Jumlah aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2020 adalah Rp 4.210.393 juta atau turun sebesar Rp 515.761
juta atau minus 10,91% dibandingkan dengan 31 Desember 2019 yang sebesar Rp 4.726.154 juta. Penurunan
total aset ini terutama disebabkan karena sebagian besar disebabkan menurunnya jumlah piutang pembiayaan
konsumen dikarenakan menurunnya jumlah pembiayaan baru di tahun 2020.
• Kas dan Setara Kas
(dalam jutaan Rupiah)
30 Maret 31 Desember
Keterangan
2021 2020 2019
Kas
Rupiah 37.101 45.384 43.339
Dolar AS 55 54 53
37.156 45.438 43.392
Bank
Rupiah
PT Bank Permata Tbk 150.430 150.398 16
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 4.658 7.927 5.449
PT Bank Central Asia Tbk 3.622 5.401 1.583
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk 3.515 3.516 15
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 1.191 1.509 1.507
PT Bank Negara Indonesia Syariah (Persero) 1.132 400 15
PT Bank Rakyat Indonesia Syariah (Persero) 435 297 -
PT Bank Danamon Indonesia Tbk 421 826 389
PT Bank Danamon Indonesia Tbk – Divisi Syariah 15 1.554 15
Lain-lain 153 189 168
Dolar AS
PT Bank Danamon Indonesia (Persero) Tbk 23 22 24
165.595 172.039 9.181
Setara kas
Deposito on call
Rupiah
PT Bank Central Asia Tbk 124.500 259.000 -
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 82 118 199
124.500 259.118 1.699
JUMLAH KAS DAN SETARA KAS 327.333 476.595 54.272
Saldo pada Tanggal 31 Maret 2021 Dibandingkan dengan Saldo Pada Tanggal 31 Maret 2020
Kas dan setara kas Perseroan pada tanggal 31 Maret 2021 adalah Rp 327.333 juta atau turun sebesar Rp 149.262
juta atau minus 31,32% dibandingkan dengan 31 Desember 2020 yang sebesar Rp 476.595 juta. Penurunan kas
dan setara kas ini disebabkan karena adanya penurunan jumlah dana tersimpan di bank pada tahun 2021
dibandingkan tahun 2020.
Saldo pada Tanggal 31 Desember 2020 Dibandingkan dengan Saldo Pada Tanggal 31 Desember 2019
Kas dan setara kas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2020 adalah Rp 476.595 juta atau naik sebesar
Rp 422.323 juta atau 778,16% dibandingkan dengan 31 Desember 2019 yang sebesar Rp 54.272 juta. Kenaikan
kas dan setara kas ini disebabkan karena jumlah dana tersimpan di bank meningkat, hal ini dilakukan untuk
menjaga tingkat likuiditas perusahaan.
PT Mandala Multifinance Tbk
43
Page 62
• Piutang Pembiayaan Konsumen – Bersih
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2021 2020 2019
Piutang pembiayaan konsumen – bruto 5.211.284 4.952.960 6.072.260
Dikurangi:
Pendapatan pembiayaan konsumen yang belum diakui - bruto (1.289.485) (1.203.901) (1.567.479)
Bagian pinjaman yang dibiayai bank-bank sehubungan dengan (46.436)
transaksi kerja sama pembiayaan bersama (72.186) (18.400)
Piutang pembiayaan konsumen 3.875.363 3.676.873 4.486.381
Penyisihan kerugian penurunan nilai (225.161) (222.494) (83.924)
JUMLAH PIUTANG PEMBIAYAAN KONSUMEN 3.650.202 3.454.379 4.402.457
Saldo pada Tanggal 31 Maret 2021 Dibandingkan dengan Saldo Pada Tanggal 31 Maret 2020
Piutang pembiayaan konsumen Perseroan pada tanggal 31 Maret 2021 adalah Rp 3.650.202 juta atau naik
sebesar Rp 195.823 juta atau 5,67% dibandingkan dengan 31 Desember 2020 yang sebesar Rp 3.454.379 juta.
Kenaikan piutang pembiayaan konsumen ini disebabkan karena adanya peningkatan nilai pembiayaan.
Saldo pada Tanggal 31 Desember 2020 Dibandingkan dengan Saldo Pada Tanggal 31 Desember 2019
Piutang pembiayaan konsumen Perseroan pada tanggal 31 Desember 2020 adalah Rp 3.454.379 juta atau turun
sebesar Rp 948.078 juta atau minus 21,54% dibandingkan dengan 31 Desember 2019 yang sebesar Rp 4.402.457
juta. Penurunan piutang pembiayaan konsumen ini disebabkan karena menurunnya jumlah pembiayaan baru
sebesar 41,28% pada tahun 2020 yang disebabkan karena kebijakan Perseroan untuk melakukan pembiayaan
baru yang menyesuaikan dengan kondisi Pandemi Covid-19.
• Piutang Lain-lain
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2021 2020 2019
Piutang pembiayaan dalam perhatian khusus 23.961 18.330 18.057
Dikurangi:
Penyisihan kerugian penurunan nilai (9.088) (7.500) (7.075)
14.873 10.830 10.982
Piutang penerimaan angsuran konsumen 7.159 9.455 6.888
Piutang karyawan 1.525 1.700 2.628
Lain-lain 211 207 247
JUMLAH PIUTANG LAIN-LAIN 23.768 22.192 20.745
Saldo pada Tanggal 31 Maret 2021 Dibandingkan dengan Saldo Pada Tanggal 31 Maret 2020
Piutang lain-lain Perseroan pada tanggal 31 Maret 2021 adalah Rp 23.768 juta atau naik sebesar Rp 1.576 juta
atau 7,10% dibandingkan dengan 31 Desember 2020 yang sebesar Rp 22.192 juta. Peningkatan piutang lain-lain
ini disebabkan oleh meningkatnya jumlah pembiayaan dalam perhatian khusus akibat dari upaya perusahaan
menyelematkan aset perusahaan yang diakibatkan karena menurunnya kolektibilitas.
Saldo pada Tanggal 31 Desember 2020 Dibandingkan dengan Saldo Pada Tanggal 31 Desember 2019
Piutang lain-lain Perseroan pada tanggal 31 Desember 2020 adalah Rp 22.192 juta atau naik sebesar Rp 1.447
juta atau 6,98% dibandingkan dengan 31 Desember 2019 yang sebesar Rp 20.745 juta. Peningkatan piutang lain-
lain ini disebabkan oleh peningkatan penerimaan angsuran konsumen yang dibayarkan melalui payment point
yang belum dilakukan settlement oleh pihak payment point.
PT Mandala Multifinance Tbk
44
Page 63
• Aset Tetap
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2021 2020 2019
Harga perolehan
Tanah 59.065 59.065 56.733
Bangunan 119.092 119.092 118.874
Kendaraan 40.609 39.206 44.420
Peralatan kantor 146.538 145.989 142.799
365.304 363.352 362.826
Aset hak-guna - Bangunan 35.685 33.048 -
Jumlah Harga Perolehan 400.989 396.400 362.826
Akumulasi Penyusutan
Bangunan 50.112 48.647 42.794
Kendaraan 29.081 27.518 29.953
Peralatan kantor 132.305 130.573 122.239
211.498 206.738 194.986
Aset hak-guna - Bangunan 14.681 11.805 -
Jumlah Akumulasi Penyusutan 226.179 218.543 194.986
JUMLAH ASET TETAP 174.810 177.857 167.840
Saldo pada Tanggal 31 Maret 2021 Dibandingkan dengan Saldo Pada Tanggal 31 Maret 2020
Aset tetap Perseroan pada tanggal 31 Maret 2021 adalah Rp 174.810 juta atau turun sebesar Rp 3.047 juta atau
minus 1,71% dibandingkan dengan 31 Desember 2020 yang sebesar Rp 177.857 juta. Penurunan aset tetap ini
disebabkan karena adanya efisiensi belanja modal perusahaan dan diimbangi dengan amortisasi aset.
Saldo pada Tanggal 31 Desember 2020 Dibandingkan dengan Saldo Pada Tanggal 31 Desember 2019
Aset tetap Perseroan pada tanggal 31 Desember 2020 adalah Rp 177.857 juta atau naik sebesar Rp 10.017 juta
atau 5,97% dibandingkan dengan 31 Desember 2019 yang sebesar Rp 167.840 juta. Kenaikan aset tetap ini
disebabkan karena adanya perubahan PSAK 73 atas aset hak guna bangunan.
• Aset Tak Berwujud
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2021 2020 2019
Harga perolehan perangkat lunak 16.169 16.147 13.508
Akumulasi amortisasi perangkat lunak 12.526 12.179 11.239
JUMLAH ASET TAK BERWUJUD 3.643 3.968 2.269
Saldo pada Tanggal 31 Maret 2021 Dibandingkan dengan Saldo Pada Tanggal 31 Maret 2020
Aset tak berwujud Perseroan pada tanggal 31 Maret 2021 adalah Rp 3.643 juta atau turun sebesar Rp 325 juta
atau minus 8,19% dibandingkan dengan 31 Desember 2020 yang sebesar Rp 3.968 juta. Penurunan aset tak
berwujud ini disebabkan karena tidak ada penambahan aset dan diimbangi dengan amortisasi aset.
Saldo pada Tanggal 31 Desember 2020 Dibandingkan dengan Saldo Pada Tanggal 31 Desember 2019
Aset tak berwujud Perseroan pada tanggal 31 Desember 2020 adalah Rp 3.968 juta atau naik sebesar Rp 1.699
juta atau 74,88% dibandingkan dengan 31 Desember 2019 yang sebesar Rp 2.269 juta. Kenaikan aset tak
berwujud ini disebabkan karena adanya penambahan aset tidak berwujud selama tahun 2020.
PT Mandala Multifinance Tbk
45
Page 64
• Aset Pajak Tangguhan
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2021 2020 2019
Liabilitas imbalan pasca kerja 17.135 17.099 21.589
Selisih antara penyusutan komersial dan fiskal 1.685 1.627 2.328
Penyisihan kerugian penurunan nilai atas piutang pembiayaan konsumen 17.373 17.373 -
Penyisihan kerugian penurunan nilai atas piutang
dalam perhatian khusus 1.999 1.651 1.769
JUMLAH ASET PAJAK TANGGUHAN 38.192 37.750 25.686
Saldo pada Tanggal 31 Maret 2021 Dibandingkan dengan Saldo Pada Tanggal 31 Maret 2020
Aset pajak tangguhan Perseroan pada tanggal 31 Maret 2021 adalah Rp 38.192 juta atau naik sebesar
Rp 442 juta atau 1,17% dibandingkan dengan 31 Desember 2020 yang sebesar Rp 37.750 juta. Kenaikan aset
pajak tangguhan ini disebabkan oleh sebagian besar karena peningkatan koreksi fiskal atas penyisihan kerugian
penurunan nilai atas piutang dalam perhatian khusus.
Saldo pada Tanggal 31 Desember 2020 Dibandingkan dengan Saldo Pada Tanggal 31 Desember 2019
Aset pajak tangguhan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2020 adalah Rp 37.750 juta atau naik sebesar
Rp 12.064 juta atau 46,97% dibandingkan dengan 31 Desember 2019 yang sebesar Rp 25.686 juta. Kenaikan aset
pajak tangguhan ini disebabkan sebagian besar karena peningkatan koreksi fiskal atas penyisihan kerugian
penurunan nilai atas piutang pembiayaan konsumen.
b. Liabilitas
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2021 2020 2019
Utang usaha
Pihak ketiga 50.695 62.392 92.647
Pihak berelasi 1.305 2.950 2.876
Akrual 49.744 38.274 50.170
Utang pajak 51.554 31.226 49.875
Utang lain-lain 33.952 38.008 14.449
Pinjaman 720.525 787.278 1.379.191
Utang obligasi 839.903 837.565 772.695
Liabilitas imbalan
77.884 86.356
pasca kerja 77.728
JUMLAH LIABILITAS 1.825.562 1.875.421 2.448.259
Saldo pada Tanggal 31 Maret 2021 Dibandingkan dengan Saldo Pada Tanggal 31 Maret 2020
Liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Maret 2021 adalah Rp 1.825.562 juta atau turun sebesar Rp 49.859 juta atau
minus 2,66% dibandingkan dengan 31 Desember 2020 yang sebesar Rp 1.875.421 juta. Penurunan liabilitas ini
disebabkan oleh menurunnya jumlah pinjaman dari perbankan yang disesuaikan dengan kebutuhan pinjaman.
Saldo pada Tanggal 31 Desember 2020 Dibandingkan dengan Saldo Pada Tanggal 31 Desember 2019
Liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2020 adalah Rp 1.875.421 juta atau turun sebesar Rp 572.838
juta atau minus 23,40% dibandingkan dengan 31 Desember 2019 yang sebesar Rp 2.448.259 juta. Penurunan
liabilitas ini sebagian besar disebabkan oleh menurunnya jumlah pinjaman dari perbankan yang disesuaikan
dengan kebutuhan pinjaman yang mengikuti penurunan pembiayan baru sebesar 41,28% di tahun 2020.
PT Mandala Multifinance Tbk
46
Page 65
c. Ekuitas
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2021 2020 2019
Modal dasar – ditempatkan dan disetor penuh 132.500 132.500 132.500
Tambahan modal disetor – bersih 27.329 27.329 27.329
Penghasilan komprehensif lain (83.664) (83.664) (88.071)
Saldo laba
Ditentukan penggunaannya 26.500 26.500 26.500
2.232.307 2.179.63
Tidak ditentukan penggunaannya 2.336.699
7
2.334.972 2.277.89
JUMLAH EKUITAS 2.439.364
5
Saldo pada Tanggal 31 Maret 2021 Dibandingkan dengan Saldo Pada Tanggal 31 Maret 2020
Ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Maret 2021 adalah Rp 2.439.364 juta atau naik sebesar Rp 104.392 juta atau
4,47% dibandingkan dengan 31 Desember 2020 yang sebesar Rp 2.334.972 juta. Kenaikan ekuitas ini disebabkan
karena adanya penambahan perolehan laba bersih Perseroan selama periode berjalan.
Saldo pada Tanggal 31 Desember 2020 Dibandingkan dengan Saldo Pada Tanggal 31 Desember 2019
Ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2020 adalah Rp 2.334.972 juta atau naik sebesar Rp 57.077 juta
atau 2,51% dibandingkan dengan 31 Desember 2019 yang sebesar Rp 2.277.895 juta. Kenaikan ekuitas ini
disebabkan karena adanya penambahan perolehan laba bersih Perseroan selama periode berjalan.
C. RASIO KEUANGAN
a. Rasio Likuiditas
Likuiditas menggambarkan kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajiban liabilitas jangka pendek dengan
menggunakan aktiva lancar. Rasio ini terdiri dari Cash Ratio dan Current Ratio. Cash Ratio didapat dengan
membandingkan antara kas dengan liabilitas lancar. Sedangkan untuk Current Ratio didapat dengan
membandingkan antara aset lancar dengan liabilitas lancar.
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2021 2020 2019
Cash Ratio 20,31% 28,20% 3,17%
Current Ratio 242,49 285,36% 249,95%
Cash ratio Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 dan untuk tahun
yang berakhir pada 31 Desember 2020 masing-masing adalah sebesar 20,31% dan 28,20%. Penurunan cash ratio
tersebut disebabkan karena pada tahun 2021 kas dan setara kas menurun sebesar Rp 149.262 juta
Cash ratio Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2020 dan 2019 masing-masing adalah
sebesar 28,30% dan 3,17%. Peningkatan cash ratio tersebut disebabkan karena pada tahun 2020 kas dan setara
kas meningkat sebesar Rp 422.323 juta sedangkan liabilitas lancar menurun sebesar Rp 302.942 juta.
Current ratio Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 dan untuk tahun
yang berakhir pada 31 Desember 2020 masing-masing adalah sebesar 242,49% dan 285,26%. Penurunan current
ratio tersebut disebabkan karena penurunan liabilitas lancar sebesar 7,5 % atau sebesar 105.403 juta.
Current ratio Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2020 dan 2019 masing-masing
adalah sebesar 285,36% dan 249,95%. Penurunan current ratio tersebut disebabkan karena pada tahun 2020
liabilitas lancar menurun sebesar 16,68% atau sebesar Rp 302.942 juta, sedangkan peningkatan aset lancar pada
tahun 2020 hanya sekitar 0,67% atau sebesar Rp 20.024 juta.
PT Mandala Multifinance Tbk
47
Page 66
b. Rasio Solvabilitas
Solvabilitas adalah kemampuan Perseroan untuk membayar kembali liabilitas pinjaman jangka pendek maupun
jangka panjang yang sudah jatuh tempo menggunakan aset yang dimiliki. Dalam perhitungan solvabilitas ini
dikenal rasio‑rasio keuangan seperti: rasio liabilitas terhadap ekuitas, rasio liabilitas terhadap aset dan gearing
ratio.
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2021 2020 2019
Jumlah Liabilitas/ Jumlah Ekuitas 74,84% 80,32% 107,48%
Jumlah Liabilitas/ Jumlah Aset 42,80% 44,54% 51,80%
Gearing ratio 0,64x 0,70x 0,94x
Rasio liabilitas terhadap ekuitas adalah tingkat perbandingan jumlah liabilitas dengan jumlah ekuitas. Rasio
liabilitas terhadap ekuitas Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 dan
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 masing-masing adalah sebesar 74,84% dan 80,32%.
Penurunan rasio liabilitas terhadap ekuitas disebabkan karena adanya penurunan pada utang bank sebesar
Rp 64.415 juta.
Rasio liabilitas terhadap ekuitas adalah tingkat perbandingan jumlah liabilitas dengan jumlah ekuitas. Rasio
liabilitas terhadap ekuitas Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019
masing-masing adalah sebesar 80,32% dan 107,48%. Penurunan rasio liabilitas terhadap ekuitas disebabkan
karena adanya penurunan pada utang bank sebesar Rp 591.913 juta.
Rasio liabilitas terhadap aset adalah perbandingan antara seluruh liabilitas dengan jumlah aset. Rasio liabilitas
terhadap aset Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 dan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 masing-masing adalah sebesar 42,80% dan 44,54%. Penurunan rasio
liabilitas terhadap aset disebabkan karena adanya penurunan pada utang bank sebesar Rp 64.415 juta.
Rasio liabilitas terhadap aset adalah perbandingan antara seluruh liabilitas dengan jumlah aset. Rasio liabilitas
terhadap aset Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 masing-
masing adalah sebesar 44,54% dan 51,80%. Penurunan rasio liabilitas terhadap aset disebabkan karena adanya
penurunan pada utang bank sebesar Rp 591.913 juta.
Gearing ratio adalah ratio jumlah kewajiban yang mengandung beban bunga (pinjaman & surat berharga yang
diterbitkan) dibandingkan dengan jumlah ekuitas Perseroan. Gearing ratio untuk periode 3 (tiga) bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 dan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 masing-masing
adalah sebesar 0,64% dan 0,70%. Penurunan gearing ratio ini disebabkan karena penurunan utang bank sebesar
Rp 64.415 juta.
Gearing ratio adalah ratio jumlah kewajiban yang mengandung beban bunga (pinjaman & surat berharga yang
diterbitkan) dibandingkan dengan jumlah ekuitas Perseroan. Gearing ratio untuk tahun-tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 masing-masing adalah sebesar 0,70x dan 0,94x. Penurunan gearing
ratio tersebut disebabkan karena adanya penurunan pada utang bank sebesar Rp 591.913 juta.
Sesuai dengan Peraturan OJK No.35/2018, tingkat kesehatan perusahaan pembiayaan diukur dengan gearing
ratio setinggi-tingginya 10 kali. Kondisi gearing ratio Perseroan yang masih jauh dibawah ketentuan Keputusan
Menteri Keuangan membuktikan bahwa Perseroan telah memenuhi tingkat kesehatan perusahaan pembiayaan
sebagaimana dipersyaratkan oleh regulator.
c. Rasio Profitabilitas
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2021 2020 2019
Return on Asset (ROA) 2,45% 4,14% 7,98%
PT Mandala Multifinance Tbk
48
Page 67
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2021 2020 2019
Return on Equity (ROE) 4,28% 7,47% 16,55%
Tingkat pengembalian aset (Return on Asset) menunjukan kemampuan Perseroan dalam menghasilkan laba
periode berjalan dari operasi yang dilanjutkan dari aset yang dimiliki Perseroan. Tingkat pengembalian aset
Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 dan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2020 masing-masing adalah sebesar 2,45% dan 4,14%. Penurunan ROA Perseroan
disebabkan karena adanya penurunan laba bersih pada tahun 2021 sebesar Rp 2.372 juta.
Tingkat pengembalian aset (Return on Asset) menunjukan kemampuan Perseroan dalam menghasilkan laba
periode berjalan dari operasi yang dilanjutkan dari aset yang dimiliki Perseroan. Tingkat pengembalian aset
Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 masing-masing adalah
sebesar 4,14% dan 7,98%. Penurunan ROA Perseroan disebabkan karena adanya penurunan laba bersih pada
tahun 2020 sebesar Rp 202.687 juta dan penurunan jumlah aset di tahun 2020 sebesar Rp 515.761 juta
dibandingkan tahun 2019.
Tingkat pengembalian ekuitas (Return on Equity) menunjukkan kemampuan Perseroan dalam menghasilkan laba
periode berjalan dari operasi yang dilanjutkan dari ekuitas yang ditanamkan. Tingkat pengembalian ekuitas
Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 dan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2020 masing-masing adalah sebesar 4,28% dan 7,47%. Penurunan ROE Perseroan
disebabkan karena adanya penurunan laba bersih pada tahun 2021 sebesar Rp 2.372 juta.
Tingkat pengembalian ekuitas (Return on Equity) menunjukkan kemampuan Perseroan dalam menghasilkan laba
periode berjalan dari operasi yang dilanjutkan dari ekuitas yang ditanamkan. Tingkat pengembalian ekuitas
Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 masing-masing adalah
sebesar 7,47% dan 16,55%. Penurunan ROE Perseroan disebabkan karena penurunan laba bersih pada tahun
2020 sebesar Rp 202.687 juta dan peningkatan jumlah ekuitas di tahun 2020 sebesar Rp 57.077 juta dibandingkan
tahum 2019.
D. DATA LAPORAN ARUS KAS
Tabel berikut ini menyajikan ringkasan laporan arus kas Perseroan:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2021 2020 2020 2019
Kas Bersih digunakan untuk Aktivitas Operasi (77.403) (131.578) 1.052.458 (640.513)
Kas Bersih digunakan untuk Aktivitas Investasi (4.997) (7.713) (19.570) (31.597)
Kas Bersih diperoleh dari Aktivitas Pendanaan (66.864) 234.627 (608.572) 664.261
Arus Kas Bersih digunakan untuk Aktivitas Operasi
Periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 dibandingkan dengan periode tiga bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2020
Nilai aliran arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasi Perseroan untuk periode tiga bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 adalah sebesar minus Rp 77.403 juta meningkat sebesar Rp 54.175 juta
atau 41,17% dibandingkan pada 31 Maret 2020 yang sebesar minus Rp 131.578 juta. Peningkatan arus kas dari
aktivitas operasi ini terutama disebabkan oleh efisiensi beban gaji dan kesejahteraan karyawan mengikuti
penurunan jumlah karyawan.
PT Mandala Multifinance Tbk
49
Page 68
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2020 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir Pada
Tanggal 31 Desember 2019
Nilai aliran arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasi Perseroan untuk tahun yang berakhir pada
31 Desember 2020 adalah sebesar Rp 1.052.458 juta meningkat sebesar Rp 1.692.971 juta atau 264,31%
dibandingkan pada 31 Desember 2019 yang sebesar minus Rp 640.513 juta. Peningkatan arus kas dari aktivitas
operasi ini terutama disebabkan oleh penurunan atas pelepasan pembiayaan baru di tahun 2020 sebesar 41,28%
dan efisiensi beban gaji dan kesejahteraan karyawan mengikuti penurunan jumlah karyawan.
Arus Kas Bersih digunakan untuk Aktivitas Investasi
Periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 dibandingkan dengan periode tiga bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2020
Nilai aliran arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi Perseroan untuk periode tiga bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 adalah sebesar minus Rp 4.997 juta meningkat sebesar Rp 2.716 juta atau
35,21% dibandingkan pada 31 Maret 2020 yang sebesar minus Rp 7.713 juta yang diperoleh dari aktivitas
investasi. Peningkatan arus kas dari aktivitas investasi ini terutama disebabkan oleh efisiensi pembelian aset.
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2020 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir Pada
Tanggal 31 Desember 2019
Nilai aliran arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi Perseroan untuk tahun yang berakhir pada
31 Desember 2020 adalah sebesar minus Rp 19.570 juta meningkat sebesar Rp 12.027 juta atau 38,06%
dibandingkan pada 31 Desember 2019 yang sebesar minus Rp 31.597 juta yang diperoleh dari aktivitas investasi.
Peningkatan arus kas dari aktivitas investasi ini terutama disebabkan oleh penuruan pembelian aset yang
disesuaikan dengan kebutuhan aset Perseroan.
Arus Kas Bersih diperoleh dari Aktivitas Pendanaan
Periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 dibandingkan dengan periode tiga bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2020
Nilai aliran arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan Perseroan untuk periode tiga bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 adalah sebesar minus Rp 66.864 juta menurun sebesar Rp 301.491 juta
atau minus 128,50% dibandingkan pada 31 Maret 2020 yang sebesar Rp 234.627juta. Penurunan arus kas dari
aktivitas pendanaan ini terutama disebabkan oleh penurunan perolehan pinjaman baru dari kreditur
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2020 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir Pada
Tanggal 31 Desember 2019
Nilai aliran arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada
31 Desember 2020 adalah sebesar minus Rp 608.572 juta menurun sebesar Rp 1.272.833 juta atau minus
191,62% dibandingkan pada 31 Desember 2019 yang sebesar Rp 664.261 juta. Penurunan arus kas dari aktivitas
pendanaan ini terutama disebabkan oleh penurunan perolehan pinjaman baru dari kreditur yang disesuaikan
dengan penurunan kebutuhan untuk pembiayaan baru akibat Covid-19.
E. LIKUIDITAS DAN SUMBER MODAL
Likuiditas dalam perusahaan pembiayaan merupakan gambaran dan kemampuan Perseroan dalam hal
mengelola perputaran arus kas dalam jangka pendek, terdiri dari arus kas masuk (cash inflow) ataupun arus kas
keluar (cash outflow). Arus kas masuk Perseroan yang utama diperoleh dari penerimaan angsuran pelanggan,
pinjaman bank, penerbitan obligasi, dan penerimaan fasilitas pembiayaan bersama dengan bank. Arus kas keluar
Perseroan yang utama bank. Perseroan mengelola likuiditasnya melalui kebijakan keuangan yang terpusat dan
konsisten khususnya dalam hal penyelarasan waktu antara sumber pendanaan dengan piutang pembiayaan.
PT Mandala Multifinance Tbk
50
Page 69
Sumber pendanaan Perseroan pada periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada 31 Maret 2021 berasal dari
pinjaman bank dan utang obligasi sebesar Rp 720.525 juta dan Rp 839,903 juta, sisanya berasal dari modal
Perseroan. Sumber pendanaan dari pinjaman bank yang belum digunakan adalah sebesar Rp 521.792 juta pada
tanggal 31 Maret 2021. Pada awal Juli 2021, Perseroan juga memperoleh pendanaan dari penerbitan Sukuk
sebesar Rp 350 miliar. Pada saat Informasi tambahan ini diterbitkan, tidak dapat permintaan, perikatan atau
komitmen, kejadian dan/atau ketidakpastian yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan atau
penurunan yang material terhadap likuiditas Perseroan.
Sumber likuiditas Perseroan terutama berasal dari penerimaan angsuran konsumen, pinjaman bank serta
penerbitan surat utang. Tidak terdapat sumber likuiditas yang material yang belum digunakan. Jika modal kerja
Perseroan tidak mencukupi, Perseroan akan mencari sumber pendanaan melalui pinjaman bank atau penerbitan
surat utang. Sejauh ini, tidak terdapat kecenderungan yang diketahui, permintaan, perikatan dan komitmen,
kejadian dan/atau ketidakpastian yang mungkin dapat mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan
yang material terhadap likuiditas Perseroan. Perseroan menyatakan memiliki modal kerja yang cukup. Jika terjadi
ketidakcukupan modal kerja, maka Perseroan akan menyesuaikan target pembiayaan baru dan mengutamakan
pemenuhan kewajiban pembayaran pinjaman bank dan surat utang.
F. OPERASIONAL PER SEGMEN OPERASI
Perseroan melaporkan segmen-segmen sesuai dengan PSAK 5 (revisi 2009) berdasarkan sifat pembiayaan dan
wilayah kegiatan usahanya.
Perseroan menyediakan pembiayaan kendaraan bermotor kepada konsumen dengan basis konvensional dan
syariah. Penyediaan pembiayaan konsumen harus sesuai dengan sumber daya keuangan yang diperoleh melalui
pinjaman yang bersifat konvensional dan syariah. Rincian pendapatan menurut segmen operasi adalah sebagai
berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Maret 31 Desember
2021 2020 2020 2019
Konvensional 311.259 343.406 1.150.978 1.274.843
Syariah 87.387 127.056 410.237 470.876
Jumlah pendapatan 398.646 470.462 1.561.215 1.745.719
Jumlah Beban 265.354 332.804 1.327.729 1.231.859
Laba Sebelum Pajak 133.292 137.658 233.486 513.860
Pendapatan dari Pembiayaan Konvensional
Periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 dibandingkan dengan periode tiga bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2020
Pendapatan dari pembiayaan konvensional Perseroan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31
Maret 2021 adalah Rp 311.259 juta atau turun sebesar Rp 32.147 juta atau minus 9,36% dibandingkan dengan
31 Maret 2020 yang sebesar Rp 343.406. Penurunan pendapatan ini disebabkan karena penurunan tingkat
kolektibilitas yang menurun.
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2020 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir Pada
Tanggal 31 Desember 2019
Pendapatan dari pembiayaan konvensional Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2020 adalah Rp 1.150.978 juta atau turun sebesar Rp 123.865 juta atau minus 9,72% dibandingkan dengan 31
Desember 2019 yang sebesar Rp 1.274.843 juta. Penurunan pendapatan ini disebabkan karena penurunan
pembiayaan baru konvensional dan tingkat kolektibilitas yang menurun. Kontribusi pendapatan dari pembiayaan
konvensional Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 adalah sebesar
73,72% dan 73,03% dari total pendapatan pembiayaan Perseroan.
PT Mandala Multifinance Tbk
51
Page 70
Pendapatan dari Pembiayaan Syariah
Periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 dibandingkan dengan periode tiga bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2020
Pendapatan dari pembiayaan syariah Perseroan untuk tahun periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31
Maret 2021 adalah Rp 87.387 juta atau turun sebesar Rp 39.669 juta atau minus 31,22% dibandingkan dengan
31 Maret 2020 yang sebesar Rp 127.056 juta. Penurunan pendapatan ini disebabkan karena penurunan tingkat
kolektibilitas yang menurun.
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2020 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir Pada
Tanggal 31 Desember 2019
Pendapatan dari pembiayaan syariah Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020
adalah Rp 410.237 juta atau turun sebesar Rp 60.639 juta atau minus 12,88% dibandingkan dengan 31 Desember
2019 yang sebesar Rp 470.876 juta. Peningkatan pendapatan ini disebabkan karena penurunan pembiayaan
baru syariah dan tingkat kolektibilitas yang menurun. Kontribusi pendapatan dari pembiayaan syariah Perseroan
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 adalah sebesar 26,28% dan 26,97% dari
total pendapatan pembiayaan Perseroan.
G. BELANJA MODAL
Selama tahun 2019 dan 2020, Perseroan melakukan belanja barang modal (capital expenditure) dengan jumlah
keseluruhan masing-masing mencapai Rp 36.133 juta dan Rp 22.720 juta. Tujuan dari pengeluaran barang modal
tersebut adalah untuk menunjang kegiatan operasional Perseroan. Sumber dana yang digunakan untuk belanja
barang modal terutama berasal dari dana internal Perseroan. Seluruh transaksi pembelian barang modal
dilakukan dalam mata uang Rupiah sehingga dalam hal ini tidak diperlukan adanya transaksi lindung nilai.
Selama tahun 2021 Perseroan berencana melakukan belanja barang modal sebesar Rp 41.500 juta yang terdiri
dari pembelian kendaraan bermotor sebesar Rp 6.600 juta, pembelian peralatan kantor termasuk computer
hardware sebesar Rp 9.900 juta dan pengembangan core system baru sebesar Rp 25.000 juta. Pihak yang sudah
terkait dalam perjanjian sampai dengan saat ini adalah beberapa vendor yang terkait dalam pengembangan core
system baru.
Seluruh transaksi pembelian barang modal menggunakan mata uang rupiah, dengan nilai keseluruhan sebesar
Rp 41.500 juta dan bagian yang telah terealisasi hingga saat ini sebesar Rp 8.000 juta. Khusus untuk
pengembangan core system baru, sanksi akan dikenakan atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan yang mana
telah disebutkan dalam perjanjian kerja, dimana target penyelesaian di kuartal 3 tahun 2021.
Tujuan dari investasi barang modal tersebut, selain menunjang kegiatan operasional Perseroan dan peningkatan
kinerja Perseroan, juga sebagai strategi Perseroan dalam meningkatkan efisensi dan pelayanan bagi debitur
sehingga Perseroan mencapai kinerja yang ditargetkan untuk tahun 2021 dan tahun-tahun berikutnya. Belanja
barang modal tersebut, berkonsentrasi di Kantor Pusat (DKI Jakarta) dan tersebar di seluruh cabang-cabang
Perseroan di seluruh Indonesia. Dalam rencana belanja modal, Perseroan memakai dana internal dengan tetap
mempertimbangkan kondisi yang sedang berlangsung.
Dalam rangka mengurangi penggunaan kertas dalam operasional Perseroan, saat ini Perseroan telah memiliki
sistem approval paperless dan pada tahun 2021 Perseroan berencana melakukan investasi barang modal berupa
pengembangan dan penerapan core system yang bertujuan antara lain pengurangan penggunaan kertas
(paperless system) dan efisiensi proses kerja.
H. ASET DAN LIABILITAS DALAM MATA UANG ASING
Rincian aset dan liabilitas Perseroan dalam mata uang asing adalah sebagai berikut:
PT Mandala Multifinance Tbk
52
Page 71
31 Maret 31 Desember
2021 2020 2019
Uraian Ekuivalen Ekuivalen Ekuivalen
USD (jutaan USD (jutaan USD (jutaan
Rupiah) Rupiah) Rupiah)
Aset
Kas dan setara kas 5.641 82 5.391 76 5.516 77
Aset Bersih 5.641 82 5.391 76 5.516 77
• Aset
Aset dalam mata uang asing pada tanggal-tanggal 31 Maret 2021 serta 31 Desember 2020 dan 2019 berasal dari
Kas dan Setara Kas dengan nilai masing-masing adalah sebesar USD 5.641 serta USD 5.391 dan USD 5.516.
PT Mandala Multifinance Tbk
53
Page 72
VI. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN
Tidak ada kejadian penting yang memiliki dampak material terhadap kondisi keuangan dan hasil usaha Perseroan
yang terjadi setelah tanggal Laporan Keuangan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 sampai dengan
Informasi Tambahan ini diterbitkan, kecuali:
- Pada tanggal 1 Juli 2021, Perseroan menerbitkan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance
Tahap I Tahun 2021 dengan jumlah Dana Sukuk sebesar Rp350.000.000.000,- (tiga ratus lima puluh miliar
Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara
Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah sebesar 29,17% (dua puluh sembilan koma satu tujuh persen) dari
Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 8,75% (delapan koma tujuh
lima persen) per tahun dan jangka waktu 367 (tiga ratus enam puluh tujuh) Hari Kalender terhitung sejak
Tanggal Emisi.
PT Mandala Multifinance Tbk
54
Page 73
VII. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA,
SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
1. Riwayat Singkat Perseroan
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, perubahan terakhir anggaran dasar Perseroan adalah didasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Rapat No.70 tanggal 18 Juli 2019 yang dibuat dihadapan Leolin Jayayanti, SH, M.Kn.,
Notaris di Jakarta sebagaimana telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dengan keputusannya No.AHU-0042577.AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal 26 Juli 2019 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan dibawah No.AHU-0121361.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 26 Juli 2019
(“Akta PKR No.70/2019”) yang mengubah Pasal 3 anggaran dasar mengenai Maksud Dan Tujuan Serta
Kegiatan Usaha Perseroan untuk disesuaikan dengan ketentuan Lampiran Peraturan Kepala Badan Pusat
Statistik No.19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik No.95 Tahun 2015
tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI 2017) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No.35/POJK.05/2018 tanggal 28 Desember 2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Maksud dan tujuan dari Perseroan adalah berusaha dalam bidang Aktivitas Keuangan (Pembiayaan). Untuk
mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha pembiayaan investasi,
pembiayaan modal kerja, pembiayaan multiguna, kegiatan usaha pembiayaan lain berdasarkan persetujuan
OJK dan menyediakan pembiayaan dan/atau melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, sesuai
dengan ketentuan yang ditetapkan oleh OJK, Pemerintah dan/atau Dewan Syariah Nasional yang berlaku.
Per 31 Maret 2021, Perseroan memiliki sejumlah 468.122 pelanggan aktif yang dilayani melalui 270 kantor
cabang dan 4 jaringan kantor pelayanan di berbagai wilayah Indonesia.
Perseroan telah beberapa kali menerbitkan efek bersifat utang melalui Penawaran Umum, berupa obligasi
dan sukuk. Efek bersifat utang yang belum dilunasi Perseroan adalah sebagai berikut:
Total Nilai
Tingkat
Jumlah Jangka Efek yang
No Nama Rating Bunga/ Jatuh Tempo
(Rp juta) Waktu Terutang
Bagi Hasil
(Rp juta)
Obligasi Berkelanjutan III
1 Mandala Multifinance Tahap II idA 50.000 3 tahun 10,50% 5 Juli 2022 50.000
Tahun 2019 Seri B
Obligasi Berkelanjutan III
27 Agustus
2 Mandala Multifinance Tahap III idA 68.000 3 tahun 10,50% 68.000
2022
Tahun 2019 Seri B
Obligasi Berkelanjutan III
20 Desember
3 Mandala Multifinance Tahap IV idA 10.000 3 tahun 9,75% 10.000
2022
Tahun 2019 Seri B
Obligasi Berkelanjutan IV
370 Hari 14 Desember
4 Mandala Multifinance Tahap II idA 300.000 9,20% 300.000
Kalender 2021
Tahun 2020 Seri A
Obligasi Berkelanjutan IV
4 Desember
5 Mandala Multifinance Tahap II idA 15.000 3 tahun 10,00% 15.000
2023
Tahun 2020 Seri B
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Mandala 367 Hari
6 idA(sy) 350.000 8,75% 8 Juli 2022 350.000
Multifinance Tahap I Tahun Kalender
2021
Jumlah 793.000 793.000
Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan masih memiliki utang obligasi dan sukuk sebesar
Rp793.000 juta.
PT Mandala Multifinance Tbk
55
Page 74
2. Perkembangan Kepemilikan Saham Perseroan
Perkembangan struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sejak Perseroan menerbitkan
dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan IV Mandala Multifinance Tahap II Tahun 2020 sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham yang dikeluarkan oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi
Efek Perseroan pada tanggal 30 Juni 2021, susunan pemegang saham Perseroan dengan kepemilikan di atas
5% (lima persen) adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp50,- per saham
Keterangan Jumlah Jumlah Nilai Nominal %
Saham (Rp)
Modal Dasar 8.000.000.000 400.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Jayamandiri Gemasejati 1.866.000.000 93.300.000.000 70,42
Alex Hendrawan (Komisaris Utama) 134.000.000 6.700.000.000 5,06
Masyarakat* 650.000.000 32.500.000.000 24,52
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor 2.650.000.000 132.500.000.000 100,00
Saham dalam Portepel 5.350.000.000 267.500.000.000
*) kepemilikan masing-masing saham di bawah 5%
3. Perjanjian-Perjanjian Penting Dengan Pihak Ketiga
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, perjanjian-perjanjian penting dengan pihak ketiga yang
telah mengalami perubahan data atau yang telah ditandatangani setelah Obligasi Berkelanjutan IV Mandala
Multifinance Tahap II Tahun 2020 adalah sebagai berikut:
Perjanjian-Perjanjian dalam rangka Penerimaan Fasilitas Kredit/Pinjaman
No. Keterangan No. Perjanjian Pihak Ketiga Jangka Waktu
1 Revolving Loan I sebesar Akta Perjanjian Pemberian PT Bank Permata Tbk Revolving Loan I
Rp 350 miliar Fasilitas Pinjaman Atas Piutang Sampai dengan
Pembayaran Kendaraan No.129 26 Juni 2021
Revolving Loan II sebesar tanggal 31 Maret 2010 jo Akta
Rp.258.649.001.220,- Perubahan Keduabelas Perjanjian Revolving Loan II
Pemberian Fasilitas Pinjaman Atas 42 bulan setelah
Piutang Pembayaran Kendaraan Perjanjian terakhir
No.17 tanggal 17 Januari 2019 ditandatangani
yang dibuat dihadapan Susanna Sampai dengan
Tanu, SH, Notaris di Jakarta jo 30 Maret 2023
Surat No.335/BP/LOO-JKT/WB/IX/
2020 tanggal 29 September 2020
jo Perubahan dan Pernyataan
Kembali Syarat dan Ketentuan
Umum Pemberian Fasilitas
Perbankan No.SKU/14/1727/
AMD/FI tanggal 27 Agustus 2014 jo
Surat No.525/BP/CRC-WB/XI/2014
tanggal 6 November 2014
2 Fasilitas Kredit Lokal Akta Perjanjian Kredit No.27 PT Bank Central Asia Fasilitas Kredit Lokal
(Rekening Koran) sebesar tanggal 23 April 2010 jo Surat Tbk (Rekening Koran
Rp 50 miliar, Fasilitas No.40360/GBK/2021 tanggal 20 sampai dengan
Installment Loan 5 sebesar April 2021 tanggal 23 Juli 2021
Rp.199.375.000.000,- sedangkan Fasilitas
Installment Loan 5
berlaku sampai
dengan tanggal
18 Juli 2021*
PT Mandala Multifinance Tbk
56
Page 75
No. Keterangan No. Perjanjian Pihak Ketiga Jangka Waktu
3 Fasilitas Kredit sebesar Akta Perjanjian Kredit No.27 PT Bank Negara Sampai dengan
Rp 265 miliar tanggal 25 Februari 2008 juncto Indonesia (Persero) tanggal 24 Agustus
Persetujuan Perubahan Perjanjian Tbk. 2021
Kredit No.(15)27 tanggal
24 Februari 2021 jo Surat
No.INT/16/0368/R tanggal 20 Mei
2021
*) sedang dalam proses perpanjangan
Berdasarkan perjanjian-perjanjian kredit Perseroan sebagaimana diuraikan di atas tidak terdapat ketentuan-
ketentuan pembatasan (negative covenants) yang dapat: (a) menghalangi pelaksanaan Penawaran Umum
Obligasi ini, kecuali kewajiban Perseroan untuk melakukan pelaporan kepada dan/atau permohonan
persetujuan dari krediturnya yang sedang dalam proses pelaporan dan permohonan dan atau (b) membatasi
dan merugikan kepentingan serta hak dari para pemegang Obligasi ini dan obligasi-obligasi sebelumnya yang
telah diterbitkan Perseroan, setiap dan seluruhnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan mengenai hak dari
para pemegang Obligasi ini dan obligasi-obligasi sebelumnya yang telah diterbitkan Perseroan sebagaimana
termaktub dalam Perjanjian Perwaliamanatan dari masing-masing obligasi Perseroan yang bersangkutan, dan
karenanya Perseroan tidak berkewajiban untuk meminta persetujuan tertulis terlebih dahulu kepada para
kreditor Perseroan untuk melaksanakan Penawaran Umum Obligasi ini.
4. Transaksi dengan Pihak Afiliasi
Transaksi-transaksi Pihak Afiliasi
a. Selain sebagai pemegang saham utama Perseroan, PT Jayamandiri Gemasejati, PT Lautan Teduh dan PT
Lautan Teduh Interniaga juga sebagai dealer kendaraan bermotor yang dalam melaksanakan aktivitas
operasionalnya bekerjasama dengan Perseroan, transaksi dengan pihak afiliasi ini dilakukan dengan syarat
dan kondisi normal yang sama sebagaimana dilakukan dengan pihak-pihak yang tidak berelasi.
b. Rincian transaksi dengan pihak afiliasi per 31 Maret 2021 adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Biaya
No. Pihak Afiliasi Sifat Hubungan Afiliasi Pembelian administrasi Utang usaha
dealer
1. PT Jayamandiri Gemasejati Pengurus dan Pemegang Saham Utama 5.650 523 75
Pemegang Saham Utama PT
2. PT Lautan Teduh 361 32 -
Jayamandiri Gemasejati
3. PT Lautan Teduh Pengurus 12.424 1.140 1.230
Interniaga
c. Perseroan memberikan Gaji dan Tunjangan kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk periode
yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 masing-masing berjumlah Rp 2.283 juta dan Rp 2.997 juta.
5. Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No.01 Tanggal 2 Juni 2021 yang dibuat dihadapan Leolin
Jayayanti, SH, M.Kn., Notaris di Jakarta sebagaimana pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah
diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia - Direktorat Jenderal
Administrasi Hukum Umum dibawah No.AHU-AH.01.03.0346867 tanggal 3 Juni 2021 serta telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan dibawah No.AHU-0097438.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 3 Juni 2021, susunan
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang sedang menjabat pada tanggal diterbitkannya Informasi
Tambahan ini adalah sebagai berikut:
PT Mandala Multifinance Tbk
57
Page 76
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Alex Hendrawan
Komisaris Independen : Drs. Deddy Heruwanto, MBA, MM
Direksi
Direktur Utama : Harryjanto Lasmana*)
Direktur : Felix Ciptadi Nugroho
Direktur : Christel Lasmana
*) Pengangkatan Harryjanto Lasmana sebagai Direktur Utama akan berlaku efektif setelah mendapatkan persetujuan
dari Otoritas Jasa Keuangan atas penilaian kemampuan dan kepatutan (fit & proper test) dan memenuhi peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini, susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana tersebut
di atas adalah benar dan sah serta telah sesuai dengan ketentuan anggaran dasar dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku kecuali ketentuan Pasal 10 ayat 1 Peraturan OJK No. 30/2014, dimana pengangkatan
Harryjanto Lasmana dalam jabatannya sebagai Direktur Utama Perseroan Perseroan belum efektif berlaku
dikarenakan belum mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
Hubungan kekeluargaan yang terjadi antara anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan dengan
pemegang saham Perseroan adalah dimana Alex Hendrawan merupakan pemegang saham dan Komisaris
Utama Perseroan. Alex Hendrawan juga sebagai pemegang saham dan Komisaris Utama PT Jayamandiri
Gemasejati selaku pemegang saham mayoritas Perseroan. Disamping itu, terdapat hubungan kekeluargaan
yaitu ayah dan anak antara Harryjanto Lasmana selaku Direktur Utama dengan Christel Lasmana selaku
Direktur.
Anggota Direksi Perseroan telah memenuhi ketentuan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 9 ayat 1
Peraturan OJK No. 30/2014, dimana anggota Direksi Perseroan tidak melakukan perangkapan jabatan sebagai
direksi pada perusahaan lain dan disamping itu anggota Dewan Komisaris Perseroan telah pula memenuhi
ketentuan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 18 Peraturan OJK No. 30/2014 termasuk mengenai aturan
mengenai tidak melakukan pelanggaran rangkap jabatan.
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan serta ketentuan anggaran dasar Perseroan terkait yang
mengatur mengenai Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah memenuhi ketentuan yang diatur dalam
Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 Tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
a. Remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi
Sesuai Anggaran Dasar Perseroan, Penetapkan remunerasi Dewan Komisaris melalui mekanisme persetujan
RUPS, jumlahnya disesuaikan dengan kinerja Perseroan.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019, jumlah remunerasi yang diterima oleh
Dewan Komisaris adalah masing-masing sebesar Rp 17.474 juta dan Rp 22.754 juta dan yang diterima Direksi
Perseroan adalah masing-masing sebesar Rp 25.591 juta dan Rp 33.209 juta.
Untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 dan 2020, jumlah remunerasi yang diterima oleh
Dewan Komisaris adalah masing-masing sebesar Rp 2.283 juta dan Rp 1.854 juta dan yang diterima Direksi
Perseroan adalah masing-masing sebesar Rp 2.997 juta dan Rp 3.548 juta.
b. Komite Nominasi dan Remunerasi
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, sehubungan dengan pemenuhan Peraturan OJK
No.34/2014, Peraturan OJK No. 29/2020, dan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan
No.001/SK-DEKOM/I/21 tanggal 6 Januari 2021 Tentang Pengangkatan Komite Nominasi dan Remunerasi,
berikut susunan komite nominasi dan remunerasi Perseroan:
Ketua : Drs. Deddy Heruwanto, MBA, MM, Komisaris Independen
Anggota : Alex Hendrawan, Komisaris Utama
PT Mandala Multifinance Tbk
58
Page 77
Anggota : Purwanto Hadityono
Warga Negara Indonesia, lulusan Universitas Diponegoro dan Universitas Gajah Mada ini
mengawali karirnya sebagai Corporate Trainer (2001 – 2002) dan Education & Training Junior
Manager (2003 – 2007) di PT Indomarco Prismatama, kemudian menjadi Training &
Development Manager (2007) di PT Modern Photo Tbk. Setelah itu menjabat sebagai HRD &
GA Department Head (2008 – 2011) di PT Dharmacitra Cendekia. Beliau kemudian menjabat
sebagai Corporate HR & GA Division Head (2011 – 2012) di IN Group (Essenza Ceramic).
Kemudian menjadi Policy & People Development Department Head (2013 – 2016) di PT
Mandala Multifinance Tbk sebelum bekerja menjadi Direktur HR & GA (2016 – 2018) di
Rumah Sakit St. Carolus Jakarta. Pada tahun 2019, bergabung kembali di PT Mandala
Multifinance Tbk sebagai People Development Division Head.
c. Komite Audit
Struktur Komite Audit
Sehubungan dengan pemenuhan ketentuan Peraturan OJK No. 30/2014 juncto Peraturan OJK
No.55/POJK.04/2015 Tentang Pembentukan Dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, Perseroan telah
memiliki Piagam Komite Audit (Audit Committee Charter) tanggal 7 November 2013 dan berdasarkan Surat
Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No.003/SK-DK/VI/21 tanggal 21 Mei 2021 tentang Pengangkatan
Komite Audit, Perseroan telah membentuk komite audit yang terdiri dari:
Ketua : Drs. Deddy Heruwanto, MBA, MM, Komisaris Independen
Anggota : Elly Buyung
Anggota : B. Maruli HP. Sitorus Pane
6. Struktur Organisasi Perseroan
Struktur organisasi Perseroan sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
7. Sumber Daya Manusia
a. Komposisi Karyawan
Jumlah karyawan pada tanggal 31 Maret 2021 tercatat seluruhnya berjumlah 4.705 orang, dimana 4559
orang merupakan karyawan tetap. Perseroan tidak memiliki serikat pekerja yang dibentuk oleh karyawan
Perseroan. Berikut ini adalah komposisi karyawan dengan perincian sebagai berikut:
PT Mandala Multifinance Tbk
59
Page 78
Komposisi Karyawan Menurut Status Kepegawaian
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2021 2020 2019
Tetap 4.559 4.277 6.738
Tidak Tetap 146 138 -
Jumlah 4.705 4.415 6.738
Komposisi Karyawan Tetap Menurut Jenjang Manajemen
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2021 2020 2019
Direksi 3 3 5
General Manager 15 16 15
Manajer 62 64 76
Head 274 300 411
Supervisor 978 887 1.429
Pelaksana 3.227 3.007 4.802
Jumlah 4.559 4.277 6.738
Komposisi Karyawan Tetap Menurut Jenjang Pendidikan
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2021 2020 2019
Sarjana 2.427 2.406 2.699
Diploma 490 512 2.769
SMU 1.636 1.353 1.252
SMP/SD 6 6 18
Jumlah 4.559 4.277 6.738
Komposisi Karyawan Tetap Menurut Kelompok Usia
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2021 2020 2019
Dibawah 25 tahun 379 397 764
26 s/d 35 tahun 2.650 2.444 4.218
36 s/d 45 tahun 1.359 1.276 1.621
46 s/d 55 tahun 165 154 130
Diatas 55 tahun 6 6 5
Jumlah 4.559 4.277 6.738
Komposisi Karyawan Tetap Menurut Aktivitas Utama
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2021 2020 2019
Operation 878 1.446 2.877
Marketing 3.681 2.831 3.861
Jumlah 4.559 4.277 6.738
Komposisi Karyawan Tetap Menurut Lokasi Kegiatan
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2021 2020 2019
Bangka Belitung 98 98 162
Banten 58 46 71
Bengkulu 19 17 38
D.I. Yogyakarta 14 14 38
PT Mandala Multifinance Tbk
60
Page 79
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2021 2020 2019
D.K.I. Jakarta 377 321 503
Gorontalo 57 52 93
Jambi 39 30 63
Jawa Barat 851 846 1164
Jawa Tengah 246 214 327
Jawa Timur 121 110 193
Kalimantan Barat 5 5 8
Kalimantan Selatan 77 78 169
Kalimantan Tengah 73 68 82
Kalimantan Timur 140 144 240
Lampung 145 130 304
Maluku 89 94 150
Maluku Utara 57 52 101
Nanggroe Aceh Darussalam 251 226 346
Nusa Tenggara 44 35 60
Papua 21 22 34
Riau 12 12 27
Sulawesi Barat 102 98 138
Sulawesi Selatan 697 678 965
Sulawesi Tengah 336 316 436
Sulawesi Tenggara 191 195 306
Sulawesi Utara 104 92 191
Sumatera Barat 122 111 198
Sumatera Selatan 175 146 277
Sumatera Utara 38 27 54
Jumlah 4.559 4.277 6.738
Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak mempunyai pegawai yang memiliki keahlian
khusus.
Tenaga Asing
Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak mempunyai tenaga kerja asing.
8. Perkara Hukum yang Dihadapi Perseroan, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tidak
sedang terlibat dalam perkara apapun baik perkara perdata, pidana, tata usaha negara, hubungan industrial,
arbitrase, dan perpajakan serta tidak terdaftar sebagai termohon dalam perkara kepailitan atau telah
dinyatakan dalam kedaan pailit dengan pihak lain di badan-badan peradilan.
Disamping itu, Perseroan, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tidak terlibat dalam suatu sengketa
hukum/perselisihan yang terjadi di luar pengadilan dan/atau mendapatkan teguran (somasi) dari pihak ketiga
yang dapat berpengaruh secara material terhadap kondisi keuangan dan kegiatan usaha Perseroan serta
rencana Penawaran Umum ini.
9. Kegiatan Usaha
Tabel berikut menunjukan Pendapatan Perseroan pada 31 Maret 2021 dan 2020:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret
Keterangan
2021 2020
Pendapatan 398.646 470.462
PT Mandala Multifinance Tbk
61
Page 80
Sumber pendapatan yang memberikan kontribusi terbesar untuk periode yang berakhir tanggal 31 Maret
2021 yakni sebesar 96,33% berasal dari pendapatan pembiayaan konsumen.
Tabel berikut menunjukan posisi saldo Piutang Pembiayaan Konsumen Yang Dikelola Oleh Perseroan pada
tanggal-tanggal 31 Maret 2021, 31 Desember 2020 dan 2019:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2021 2020 2019
Piutang Pembiayaan Konsumen – bruto 5.211.284 4.952.960 6.072.260
Piutang Pembiayaan Konsumen – bersih 3.650.202 3.454.379 4.402.457
Jumlah kontrak (unit) 468.122 457.081 426.996
Seperti terlihat pada tabel diatas, nilai piutang pembiayaan konsumen - bruto mengalami kenaikan sebesar
5,22%.
a. Pembiayaan Sepeda Motor
Berikut adalah perkembangan portofolio pembiayaan Perseroan berdasarkan kondisi, merek, dan wilayah
geografis pada tanggal 31 Maret 2021, 31 Desember 2020 dan 2019:
(dalam jutaan Rupiah, kecuali unit dalam satuan)
Unit Amount
Kondisi 31 Maret 31 Desember 31 Maret 31 Desember
2021 2020 2019 2021 2020 2019
Motor baru 196.875 197.798 214.828 2.511.775 2.519.294 2.963.826
Motor bekas 271.247 259.283 321.758 1.410.024 1.229.765 1.540.954
Jumlah kontak 468.122 457.081 536.586 3.921.799 3.749.059 4.504.780
(dalam jutaan Rupiah, kecuali unit dalam satuan)
Unit Amount
Merk 31 Maret 31 Desember 31 Maret 31 Desember
2021 2020 2019 2021 2020 2019
Yamaha 212.733 212.915 247.078 1.860.924 1.846.338 2.210.131
Honda 220.052 208.770 228.269 1.884.306 1.725.853 2.001.988
Suzuki 10.040 9.978 14.458 44.698 42.546 65.998
Kawasaki 7.068 7.150 8.458 98.195 100.724 132.526
Lain-lain 18.229 18.268 38.323 33.676 33.598 94.137
Jumlah kontrak 468.122 457.081 536.586 3.921.799 3.749.059 4.504.780
(dalam jutaan Rupiah, kecuali unit dalam satuan)
Unit Amount
Area 31 Maret 31 Desember 31 Maret 31 Desember
2021 2020 2019 2021 2020 2019
Jawa 117.425 110.454 140.455 680.602 610.123 777.977
Sumatera 102.891 102.480 119.733 904.623 862.635 1.041.251
Kalimantan 29.570 31.166 42.072 260.187 269.570 402.692
Sulawesi 214.306 194.918 213.417 2.052.992 1.863.511 2.113.002
Nusa Tenggara 3.930 18.063 20.909 23.395 143.220 169.858
Jumlah kontrak 468.122 457.081 536.586 3.921.799 3.749.059 4.504.780
Saat ini Perseroan mengkhususkan dirinya dalam kegiatan pembiayaan konsumen, khususnya pembiayaan
sepeda motor. Pembiayaan konsumen yang diberikan adalah dalam bentuk kepemilikan sepeda motor
dengan fasilitas pembiayaan yang meliputi jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun. Per 31 Maret 2021, rata-
PT Mandala Multifinance Tbk
62
Page 81
rata tenor kredit pelanggan Perseroan adalah 22 (dua puluh dua) bulan. Selain fasilitas pembiayaan untuk
sepeda motor baru, Perseroan juga memberikan fasilitas pembiayaan untuk sepeda motor bekas.
Berikut adalah perkembangan piutang pembiayaan konsumen baru yang dikelola oleh Perseroan pada
tanggal-tanggal 31 Maret 2021, 31 Desember 2020 dan 2019:
(dalam jutaan Rupiah, kecuali unit dalam satuan)
Unit Amount
Keterangan 31 Maret 31 Desember 31 Maret 31 Desember
2021 2020 2019 2021 2020 2019
Pembiayaan Baru 102.563 257.215 426.996 1.125.77 2.892.447 4.926.018
Dalam memberikan fasilitas pembiayaan kepada konsumen, selain menggunakan dana sendiri, Perseroan
juga menjalin kerja sama dengan beberapa bank nasional dan lembaga pembiayaan dalam memberikan
fasilitas pembiayaan bersama (joint-financing), dimana pihak bank dan lembaga pembiayaan memberikan
fasilitas pembiayaan sebagian dari nilai kredit, sisanya dibiayai oleh Perseroan.
Jumlah piutang pembiayaan yang merupakan piutang pembiayaan dari fasilitas joint-financing adalah sebagai
berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Periode
2021 2020 2019
Jumlah piutang pembiayaan dari fasilitas joint-financing 46.436 72.186 18.400
Dalam hal pembiayaan bersama ini seluruh aktivitas mulai dari seleksi konsumen (underwriting) sampai
penagihan (collection) dan pemeliharaan account receivable dilakukan oleh Perseroan, pihak bank akan
menerima pembayaran sesuai dengan tanggal jatuh tempo dari masing-masing fasilitas pembiayaan yang
telah dicairkan.
Skema pembiayaan bersama ini saling menguntungkan baik bagi Perseroan maupun pihak bank. Perseroan
mendapatkan keuntungan dari selisih tingkat bunga yang diberikan oleh bank dengan tingkat bunga yang
diberikan kepada konsumen.
Sementara pihak bank mendapatkan berbagai keuntungan antara lain menambah luas jangkauan pelanggan,
diversifikasi risiko dan bebas dari kerepotan administrasi, karena telah dikelola oleh Perseroan. Dalam
pembiayaan bersama ini, perjanjian pembiayaan melibatkan tiga pihak, konsumen, Perseroan dan pihak bank
yang memberikan kuasa kepada Perseroan.
Pada saat ini, bank yang telah menjalin kerjasama pembiayaan bersama dengan Perseroan antara lain:
• PT Bank CIMB Niaga Tbk
• PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
b. Pemasaran
Kegiatan Pemasaran memegang peranan penting dalam rangka memperluas kegiatan usaha maupun
meningkatkan pangsa pasar. Strategi pemasaran Perseroan dengan penambahan kantor cabang serta melihat
potensi pasar yang ada berhasil meningkatkan pangsa pasar di sektor penjualan sepeda motor.
Proporsi pembiayaan yang disalurkan menurut daerah pemasaran untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2021 adalah sebagai berikut:
PT Mandala Multifinance Tbk
63
Page 82
Portofolio Pembiayaan Perseroan Periode 31 Maret 2021
(dalam jumlah unit)
Sumber: Perseroan
c. Jaringan Perseroan
Sampai dengan Informasi Tambahan diterbitkan, tidak ada perubahan terhadap jumlah jaringan operasional
Perusahan yaitu 270 kantor cabang dan 4 jaringan kantor pelayanan yang tersebar diseluruh wilayah
Indonesia.
Dari seluruh jaringan Perseroan, berikut ini adalah informasi mengenai jumlah konsumen per 31 Maret 2021:
Jumlah Jumlah Jumlah
No. Cabang No. Cabang No. Cabang
Konsumen Konsumen Konsumen
1 Cinere 1.690 91 Indralaya 1.138 181 Tompe 951
2 Tangerang 1.827 92 Betung 1.036 182 Takalar 3.608
3 Serang 1.178 93 Martapura 334 183 Gowa 4.894
4 Balaraja 1.168 94 Lahat 2.479 184 Maros 3.429
5 Bekasi 5.847 95 Sungai Lilin 1.641 185 Donggala 1.777
6 Cikarang 1.939 96 Bayung Lencir 2.030 186 Bungku 3.456
7 Bogor 20.032 97 Bangka 2.550 187 Salakan 3.075
8 Parung 1.293 98 Belitung 1.733 188 Malili 2.269
9 Cibinong 2.266 99 Sungai Liat 694 189 Pendolo 1.098
10 Cigudeg 156 100 Kelapa 921 190 Belopa 2.347
11 Leuwiliang 2.337 101 Mentok 959 191 Barru 1.519
12 Cileungsi 3.080 102 Belitung Timur 705 192 Majene 1.593
13 Karawang 3.083 103 Koba 700 193 Soppeng 1.408
14 Purwakarta 1.573 104 Jebus 519 194 Tentena 1.854
15 Bandung 1.612 105 Toboali 544 195 Makassar 3 6.102
16 Sumedang 1.007 106 Belinyu 541 196 Bantaeng 1.601
17 Garut 2.599 107 Jambi 797 197 Sinjai 1.406
18 Cimahi 2.232 108 Tebo 492 198 Gowa 2 4.224
19 Ujung Berung 1.099 109 Muara Bulian 14 199 Bangkala 5.718
20 Banjaran 1.608 110 Bangko 724 200 Malino 913
21 Cianjur 1.867 111 Lubuk Linggau 996 201 Selayar 1.917
PT Mandala Multifinance Tbk
64
Page 83
Jumlah Jumlah Jumlah
No. Cabang No. Cabang No. Cabang
Konsumen Konsumen Konsumen
22 Sukabumi 1.387 112 Bungo 502 202 Makale 1.887
23 Tanggeung 1.150 113 Tungkal 386 203 Sigi -
24 Parungkuda 2.059 114 Sabak 678 204 Kendari 5.025
Pelabuhan
25 1.091 115 Sorolangun 20 205 Buton 3.886
Ratu
26 Jampang 710 116 Curup 704 206 Kolaka 4.043
27 Tasikmalaya 2.061 117 Payakumbuh 647 207 Raha 2.143
28 Banjar 1.473 118 Solok 1.151 208 Lasusua 800
29 Pangandaran 1.765 119 Batu Sangkar 1.048 209 Ladongi 1.335
30 Ciawi 946 120 Kotobaru 2.269 210 Boepinang 1.208
31 Cirebon 1.151 121 Lubukbasung 700 211 Unaaha 2.163
32 Jatibarang 1.613 122 Ujung Gading 1.688 212 Punggaluku 1.965
33 Kadipaten 1.360 123 Pariaman 1.323 213 Kasipute 1.579
34 Patrol 1.147 124 Bukittinggi 1.125 214 Ereke 1.069
35 Tegal 1.111 125 Pasaman 932 215 Bacan 598
36 Kuningan 925 126 Sijungjung 1.180 216 Morotai 201
37 Subang 1.081 127 Padang 1.746 217 Buli 125
38 Yogyakarta 1.255 128 Medan 1.066 218 Molibagu 561
39 Wonosari 998 129 Binjai 737 219 Ambon 4.579
Pangkalan
40 Solo 1.903 130 155 220 Masohi 2.320
Brandan
41 Boyolali 1.279 131 Langsa Aceh 1.053 221 Namlea 1.760
42 Karanganyar 1.461 132 Kuala Simpang 3.600 222 Waisarisa 1.659
43 Wonogiri 1.603 133 Idie 3.216 223 Saumlaki 1.302
44 Semarang 2.678 134 Panton Labu 1.074 224 Tual 1.474
45 Bawen 1.755 135 Sigli 1.194 225 Manado 3.672
46 Pati 1.011 136 Ulee Glee 599 226 Tahuna 1.392
Pematang
47 Temanggung 2.892 137 1.557 227 Talaud 1.204
Siantar
48 Purwokerto 1.289 138 Aceh 3.053 228 Siau 999
49 Pekalongan 732 139 Meulaboh 3.395 229 Bitung 3.225
50 Magelang 1.204 140 Blang Pidie 1.727 230 Kotamobagu 1.173
51 Wonosobo 2.275 141 Nagan 1.341 231 Ratahan 2.721
52 Cilacap 1.352 142 Alue Bilie 795 232 Boroko 633
53 Sragen 1.038 143 Kota Fajar 2.126 233 Tomohon 2.880
54 Kebumen 901 144 Lhokseumawe 2.779 234 Ternate 1.329
55 Surabaya 870 145 Takengon 2.370 235 Tobelo 2.543
56 Sidoarjo 1.469 146 Lhoksukon 826 236 Jailolo 3.108
57 Gresik 701 147 Bireuen 2.372 237 Gorontalo 2.002
58 Bojonegoro 469 148 Bengkulu 572 238 Marisa 1.802
59 Madiun 572 149 Arga Makmur 797 239 Boalemo 1.867
60 Mojokerto 744 150 Pekanbaru 1.576 240 Balikpapan 939
61 Malang 1.080 151 Makassar 7.096 241 Tanahgrogot 597
62 Probolinggo 588 152 Palopo 4.340 242 Penajam 562
63 Jember 1.014 153 Bulukumba 3.526 243 Tarakan 4.180
64 Kediri 1.359 154 Pare-pare 2.532 244 Banjarmasin 1.241
PT Mandala Multifinance Tbk
65
Page 84
Jumlah Jumlah Jumlah
No. Cabang No. Cabang No. Cabang
Konsumen Konsumen Konsumen
65 Tulungagung 622 155 Jeneponto 4.246 245 Tanjung 1.165
66 Blitar 1.491 156 Palu 10.991 246 Pelihari 1.995
Martapura -
67 Lampung 4.069 157 Mamuju 2.138 247 333
Kalimantan
68 Metro 1.592 158 Toraja 3.356 248 Kapuas 1.704
69 Pringsewu 995 159 Parigi 1.783 249 Batu Licin 1.265
70 Kotabumi 904 160 Toli-Toli 1.663 250 Kotabaru 789
71 Kalianda 1.746 161 Luwuk 1.641 251 Barabai 1.694
72 Bandar Jaya 924 162 Pangkep 3.335 252 Samarinda 1.374
73 Way Jepara 927 163 Masamba 3.175 253 Tenggarong 2.603
74 Kota Agung 622 164 Mangkutana 2.315 254 Berau 1.747
75 Rumbia 1.099 165 Bone 2.936 255 Sangatta 969
Simpang Samarinda
76 653 166 Polmas 1.936 256 1.537
Pematang Seberang
77 Liwa 932 167 Sengkang 2.380 257 Palangkaraya 233
78 Daya Murni 560 168 Pinrang 2.543 258 Pontianak 382
Tanjung
79 878 169 Sidrap 2.777 259 Pangkalanbun 678
Bintang
80 Rawajitu 748 170 Enrekang 1.236 260 Sampit 1.680
81 Waykanan 1.126 171 Morowali 2.165 261 Muara Teweh 570
82 Palembang 3.716 172 Ampana 1.934 262 Sorong 644
83 Prabumulih 1.306 173 Buol 2.223 263 Jayapura 1.174
84 Baturaja 592 174 Kotaraya 1.704 264 Manokwari 423
85 Muara Enim 1.089 175 Poso 2.596 265 Ende 769
86 Kayu Agung 814 176 Pasangkayu 2.089 266 Ruteng 603
87 Tugumulyo 967 177 Toppoyo 2.422 267 Labuan Bajo 1.155
88 Belitang 670 178 Bunta 2.038 268 Masbagik 530
89 Sekayu 528 179 Toili 2.085 269 Sumbawa 445
90 Babat Toman 560 180 Bangkir - 270 Dompu 779
Total 468.122
Kantor Cabang dan Kantor Pelayanan
Setelah Obligasi Berkelanjutan IV Mandala Multifinance Tahap II Tahun 2020 sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan telah melakukan pembaharuan atas status kepemilikan
jaringan Perseroan yang telah habis masa berlakunya. Berikut adalah uraian singkat dari pembaharuan status
kepemilikan jaringan Perseroan tersebut:
Kantor Cabang
No. Surat
No Kantor Cabang Alamat Tanggal Surat Masa Berlaku Sewa
Keputusan
Jl. Dr. Muwardi 148
1 Cianjur Kep-312/KM.6/2003 5 September 2003 1 April 2023
C, Cianjur
Jl. Honggowongso
No.150 Tipes
2 Solo KEP-106/KM.6/2004 15 Maret 2004 28 Februari 2024
Surakarta, Tipes
Serengan, Surakarta
PT Mandala Multifinance Tbk
66
Page 85
No. Surat
No Kantor Cabang Alamat Tanggal Surat Masa Berlaku Sewa
Keputusan
Jl.Prof DR M Yamin,
3 Jambi Payo Lebar, KEP-279/KM.5/2005 29 Agustus 2005 31 Maret 2024
Jelutung, Jambi
Jl. Residen Abdul
Rozak 41 No.11-12,
4 Palembang KEP-279/KM.5/2005 29 Agustus 2005 31 Maret 2024
Bukit Sangkal,
Kalidoni, Palembang
Jl. Soekarno Hatta
No.101, Bulaken
KEP-
5 Payakumbuh Balai Kandi, 21 Januari 2008 30 Juni 2024
015/KM.10/2008
Payakumbuh,
Sumatera Barat
Jl. Jend. H. Amir
Mahmud No.310
Kep-
6 Cimahi Ruko B-2, Cibabat, 18 Agustus 2010 31 Maret 2024
465/KM.10/2010
Cimahi Utara, Jawa
Barat.
Jl. Ahmad.Yani, Paya
Bujok Tunong, Kep-
7 Langsa Aceh 19 September 2012 31 Maret 2024
Langsa Baro, Langsa, 531/KM.10/2012
Aceh
Jl.Karang Tengah
Bergabung Dengan
Raya B I-2, Lebak Kep-
8 Cinere 19 September 2012 Kantor Pelayanan
Bulus, Cilandak, 528/KM.10/2012
Ciledug
Jakarta Selatan.
Jl. Andi Djemma
Kep-
9 Palopo No.6-7 Kota Palopo 19 September 2012 30 April 2023
532/KM.10/2012
Sulawesi Selatan
Jl. Ahmad Yani No.
23, Bende, Kadia, Kep-
10 Kendari 19 September 2012 31 Mei 2023
Kendari, Sulawesi 535/KM.10/2012
Tenggara
Jl. Bhayangkara
No.5, Citepus,
11 Pelabuhan Ratu Pelabuhan Ratu, Kep-04/NB.11/2013 26 Februari 2013 15 April 2023
Sukabumi, Jawa
Barat.
Jl. Otista No.277,
Tarogong, Tarogong
12 Garut Kep-03/NB.11/2013 26 Februari 2013 3 Februari 2023
Kidul, Garut, Jawa
Barat
Jl. Ibrahim
Singadilaga No.51,
13 Purwakarta Nagri Kaler, Kep-02/NB.11/2013 26 Februari 2013 28 Februari 2024
Purwakarta, Jawa
Barat
Jl. A.Yani No.77,
14 Pringsewu Pringsewu Utara, Kep-11/NB.11/2013 26 Februari 2013 31 Mei 2024
Pringsewu, Lampung
Jl. Arifin Ahmad
No.88, Sidomulyo
15 Pekanbaru Timur, Marpoyan Kep-13/NB.11/2013 26 Februari 2013 31 Januari 2023
Damai, Pekanbaru,
Riau.
Jl. Kusuma Bangsa,
Caile, Ujung Bulu,
16 Bulukumba Kep-14/NB.11/2013 26 Februari 2013 1 Januari 2024
Bulukamba,
Sulawesi Selatan
Jl. Khairil Anwar
17 Kolaka Kep-18/NB.11/2013 26 Februari 2013 31 Januari 2024
No.34 E, Lamokato,
PT Mandala Multifinance Tbk
67
Page 86
No. Surat
No Kantor Cabang Alamat Tanggal Surat Masa Berlaku Sewa
Keputusan
Kolaka, Sulawesi
Tenggara.
Jl. Kuala Simpang-
Medan, Karang
18 Kuala Simpang Baru, Kuala Kep-71/NB.11/2013 8 Maret 2013 28 Februari 2024
Simpang, Aceh
Tamiang, Aceh
Jl. Jend.Sudirman,
Maccorawalie,
19 Pinrang Watang Sawitto, Kep-69/NB.11/2013 8 Maret 2013 30 April 2026
Pinrang Sulawesi
Selatan
Jl. Tgk. Imuem Lueng
Bata, Blang Cut, KEP-
20 Banda Aceh 26 Nopember 2007 30 Juni 2024
Lueng Bata, Banda 214/KM.10/2007
Aceh, Aceh.
Jl. Danau Raya
No.50, Jembatan KEP-
21 Bengkulu 13 Juli 2017 30 November 2022
Kecil, Singaran Pati, 102/NB.111/2017
Bengkulu.
Jl. Darussalam No 5-
6A, Lancang Garam,
KEP-
22 Lhokseumawe Banda Sakti, 8 September 2017 31 Desember 2023
160/NB.111/2017
Lhokseumawe,
Aceh.
Jl.Raja Cijulang
No.168, Wonoharjo, KEP-
23 Pangandaran 8 September 2017 31 Januari 2024
Pangandaran, Jawa 163/NB.111/2017
Barat
Jl. Nusantara,
Bombongan, KEP-
24 Makale 8 September 2017 30 Juni 2023
Makale, Tana Toraja, 161/NB.111/2017
Sulawesi Selatan.
Jl. Andi Magga
Amirullah No.43A-B,
KEP-
25 Sengkang Teddopu, Tempe, 8 September 2017 30 April 2024
167/NB.111/2017
Wajo, Sulawesi
Selatan.
Jl. Bhayangkara
Salakan,
KEP-
26 Salakan Tinangkung, Banggai 8 September 2017 31 Maret 2026
166/NB.111/2017
Kepulauan, Sulawesi
Tengah
Jl. Lintas Sumatera
Km.13, Jorong Koto,
KEP-
27 Kotobaru Koto Baru, 8 September 2017 1 September 2023
159/NB.111/2017
Dharmasraya,
Lampung
Jl. Raya Batulicin,
Kampung Baru,
KEP-
28 Batu Licin Simpang Empat, 9 Oktober 2017 31 Mei 2024
214/NB.111/2017
Tanah Bumbu, Kal-
Sel
Jl. Durian II, Gunung
Panjang, Tanjung KEP-
29 Berau 9 Oktober 2017 28 Februari 2023
Redeb, Berau, 223/NB.111/2017
Kalimantan timur
Jl. Alamsyah Ratu
Perwira Negara, KEP-
30 Kotabumi 9 Oktober 2017 31 Maret 2024
Kelapa Tujuh, 220/NB.111/2017
Kotabumi Selatan,
PT Mandala Multifinance Tbk
68
Page 87
No. Surat
No Kantor Cabang Alamat Tanggal Surat Masa Berlaku Sewa
Keputusan
Lampung Utara,
Lampung
Jl. Poros Muh. Hatta,
Baliase, Masamba, KEP-
31 Masamba 9 Oktober 2017 31 Desember 2025
Luwu Utara, 211/NB.111/2017
Sulawesi Selatan
Jl. Ir. Soekarno,
Pasang Kayu, Pasang
KEP-
32 Pasangkayu Kayu, Mamuju 9 Oktober 2017 30 April 2024
216/NB.111/2017
Utara, Sulawesi
Barat
Jl. Poros Palangga,
Bontoala, Pallangga, KEP-
33 Gowa 2 27 Oktober 2017 30 April 2024
Gowa, Sulawesi 243/NB.111/2017
Selatan
Jl. Perintis
Kemerdekaan No.1-
KEP-
34 Makassar 3 2 Km.12, Ruko Satu 27 Oktober 2017 1 Januari 2024
246/NB.111/2017
Dua, Tamalanrea,
Makassar
Ruko Abragen
Square, Jl. Mayjen
Bambang Sugeng KEP-
35 Wonosobo 30 Nopember 2017 28 Februari 2024
Sidojoyo, 286/NB.111/2017
Wonosobo, Jawa
Tengah.
Jl. Iskandar No.72,
Madurejo, Arut
KEP-
36 Pangkalan Bun Selatan, 30 Nopember 2017 31 Mei 2022
283/NB.111/2017
Kotawaringin Barat,
Kal-Teng
Jl. A. Yani, Angsau,
Pelaihari, Tanah KEP-
37 Pelaihari 30 Nopember 2017 31 Desember 2022
Laut, Kalimantan 284/NB.111/2017
Selatan
Jl. H. Sunandar Priyo
Sudarmo No.138- KEP-
38 Sidoarjo 10 Januari 2018 31 Mei 2023
148 Blok J, Sidokare, 25/NB.111/2018
Sidoarjo, Jatim
Jl. Veteran No 189C,
Dirgahayu, Pulau
KEP-
39 Kotabaru Laut Utara, 10 Januari 2018 31 Januari 2023
13/NB.111/2018
Kotabaru,
Kalimantan selatan
Jl. DR Sam Ratulangi
No.7B, Lingkungan
Panggilian Selatan, KEP- 10 Januari 2018
40 Selayar 16 Juni 2024
Benteng Selatan, 24/NB.111/2018
Benteng, Kepulauan
Selayar
Jl. A.A. Bau
Massepe,
41 Barru Mangempang, KEP-8/NB.111/2018 10 Januari 2018 31 Januari 2023
Barru, Sulawesi
Selatan
Jl. Trans Sulawesi,
Lasusua, Kolaka KEP-
42 Lasusua 10 Januari 2018 1 Juli 2024
Utara, Sulawesi 17/NB.111/2018
Tenggara
PT Mandala Multifinance Tbk
69
Page 88
No. Surat
No Kantor Cabang Alamat Tanggal Surat Masa Berlaku Sewa
Keputusan
Ruko Grand Puri
KEP-
43 Pati Blok A7, Desa Puri, 17 Januari 2018 31 Juli 2024
32/NB.111/2018
Pati, Jawa Tengah
Jl. H. Andi Depu,
Lantora, Polewali, KEP-
44 Polmas 17 Januari 2018 1 Juli 2023
Polman, Sulawesi 34/NB.111/2018
Barat
Jl. Sriwijaya, Kuto
Panji, Belinyu, KEP-
45 Belinyu 22 Januari 2018 30 Juni 2023
Bangka, Bangka 90/NB.111/2018
Belitung
Jl. Dusun Assalam,
Baru, Manggar, KEP-
46 Beltim 22 Januari 2018 28 Februari 2023
BelitungTimur, 91/NB.111/2018
Bangka Belitung
Jl Raya Pangkal
Pinang, Mentok,
Simpang Kayu KEP- 22 Januari 2018
47 Kelapa 28 Februari 2023
Arang, Kelapa, 62/NB.111/2018
Bangka Barat,
Bangka Belitung
Jl Sudirman PAL II,
Air Belo, Muntok, KEP-
48 Mentok 22 Januari 2018 21 Juli 2023
Bangka Barat, 97/NB.111/2018
Bangka Belitung
Jl. Jend Sudirman,
Teladan, Toboali, KEP-
49 Toboali 22 Januari 2018 7 Januari 2023
Bangka Selatan, 109/NB.111/2018
Bangka Belitung
Jl. Jenderal
Sudirman, Rengas
KEP-
50 Muara Bulian Condong, Muara 22 Januari 2018 31 Maret 2024
99/NB.111/2018
Bulian, Batang Hari,
Jambi
Jl. Kapt. Hanafiah
Blok B5, KEP-
51 Subang 22 Januari 2018 7 Mei 2023
Karanganyar, 70/NB.111/2018
Subang, Jawa Barat
Ruko Mega Surya, Jl.
Raya Cibarusah
KEP- 22 Januari 2018
52 Cikarang No.16M, Pasirsari, 15 Januari 2024
58/NB.111/2018
Cikarang Selatan,
Bekasi, Jawa Barat
Jl. Diponegoro
No.187, Genuk, KEP-
53 Bawen 22 Januari 2018 1 Juli 2022
Ungaran, Semarang, 56/NB.111/2018
Jawa Tengah
Jl. Raya Sapugarut
135, Ruko Sapugarut
KEP-
54 Pekalongan No.2, Sapugarut, 22 Januari 2018 1 Juni 2022
102/NB.111/2018
Buaran, Pekalongan,
Jawa Tengah
Jl. Setiabudi No.52,
Mojosari, Sragen KEP-
55 Sragen 22 Januari 2018 31 Desember 2023
Kulon, Sragen, Jawa 69/NB.111/2018
Tengah
Jl. Yos Sudarso
No.20, Mintaragen, KEP-
56 Tegal 22 Januari 2018 30 November 2021
Tegal Timur, Tegal, 108/NB.111/2018
Jawa Tengah
PT Mandala Multifinance Tbk
70
Page 89
No. Surat
No Kantor Cabang Alamat Tanggal Surat Masa Berlaku Sewa
Keputusan
Jl. Hayam Wuruk
No.134-135,
KEP-
57 Jember Sempusari, 22 Januari 2018 31 Mei 2023
61/NB.111/2018
Kaliwates, Jember,
Jawa Timur
Jl. MT. Haryono
No.40, Mojorejo, KEP-
58 Madiun 22 Januari 2018 31 Maret 2023
Taman, Madiun, 98/NB.111/2018
Jawa timur
Jl. Pangeran
Antasari, Barabai
KEP-
59 Barabai Utara, Barabai, Hulu 22 Januari 2018 15 Maret 2024
88/NB.111/2018
Sungai Tengah, Kal-
Sel
Jl. M. Sohor No.45B,
Akcaya, Pontianak KEP-
60 Pontianak 22 Januari 2018 30 April 2023
Selatan, Pontianak, 103/NB.111/2018
Kalimantan Barat
Jl. Raya Serdang
Dusun 4A, Serdang, KEP-
61 Tanjung Bintang 22 Januari 2018 31 Januari 2024
Tanjung Bintang, 72/NB.111/2018
Lampung Selatan,
Jl. Jenderal
Sudirman, Lembang,
KEP-
62 Majene Banggae Timur, 22 Januari 2018 2 Juli 2024
65/NB.111/2018
Majene, Sulawesi
Barat
Jl. Trans Palu - Toli
Toli, Tompe, Sirenja, KEP-
63 Tompe 22 Januari 2018 31 Mei 2022
Donggala, Sulawesi 73/NB.111/2018
Tengah
Jl. Sapati No.20,
Ambekairi, Unaaha, KEP-
64 Unaaha 22 Januari 2018 28 Februari 2024
Konawe, Sulawesi 76/NB.111/2018
Tenggara
Lingkungan IV,
Tosuraya, Ratahan, KEP-
65 Ratahan 22 Januari 2018 2 Mei 2024
Minahasa Tenggara, 47/NB.111/2018
Sulawesi Utara
Jl. WR. Monginsidi,
Jati Mudik,
KEP-
66 Pariaman Pariaman Tengah, 22 Januari 2018 31 Desember 2022
44/NB.111/2018
Pariaman, Sumatera
Barat
Jl. Sudirman No.24,
Bedilan, Belitang, KEP-
67 Belitang 22 Januari 2018 30 Juni 2024
OKU Timur, 36/NB.111/2018
Sumatera Selatan
Jl. Raya Bunder,
KEP-
68 Patrol Patrol, Indramayu 2 Februari 2018 31 Desember 2023
153/NB.111/2018
Jawa Barat
Jl. Gatot Subroto
No.554, Sidanegara,
KEP-
69 Cilacap Cilacap Tengah, 2 Februari 2018 14 Maret 2024
140/NB.111/2018
Cilacap, Jawa
Tengah
Ruko Blondo Asri
Blok B-C, Jl. Mayjend KEP- 2 Februari 2018
70 Magelang 31 Mei 2024
Bambang Soegeng 149/NB.111/2018
Km.7, Blondo,
PT Mandala Multifinance Tbk
71
Page 90
No. Surat
No Kantor Cabang Alamat Tanggal Surat Masa Berlaku Sewa
Keputusan
Mungkid, Magelang,
Jawa Tengah
Jl. Basuki Rahmat
No.42C,
KEP-
71 Bojonegoro Mojokampung, 2 Februari 2018 1 Maret 2023
138/NB.111/2018
Bojonegoro, Jawa
Timur
Jl. Arif Rahman
KEP-
72 Gresik Hakim No.84, 2 Februari 2018 8 Mei 2022
142/NB.111/2018
Gresik, Jawa Timur
Jl. Lintas Timur Km
34, Komp. Persada, KEP-
73 Indralaya 2 Februari 2018 31 Januari 2024
Indralaya Indah, 143/NB.111/2018
Indralaya, Ogan Ilir
Jl. Letnan Muchtar
Saleh, Mangun Jaya,
KEP-
74 Kayu Agung Kayu Agung, Ogan 2 Februari 2018 31 Desember 2023
147/NB.111/2018
Komering Ilir,
Sumatera Selatan
Jl. Setia Budi No.14,
Seketeng, Sumbawa, KEP-
75 Sumbawa 10 April 2018 1 April 2024
Sumbawa, Nusa 214/NB.111/2018
Tenggara Barat
Jl. Kartini
Lingkungan
KEP-
76 Dompu Magenda, Potu, 10 April 2018 1 April 2024
215/NB.111/2018
Dompu, Nusa
Tenggara Barat.
Jl. Raya Abepura,
Entrop, Jayapura KEP-
77 Jayapura 10 April 2018 31 Desember 2022
Selatan, Jayapura, 216/NB.111/2018
Papua.
Jl. Trikora No.1 Ruko
Bambu Kuning Wosi, KEP-
78 Manokwari 10 April 2018 31 Desember 2022
Wosi, Manokwari, 217/NB.111/2018
Papua Barat
Jl. DR. Ratulangi,
KEP-
79 Bantaeng Lembang, Bantaeng, 10 April 2018 1 Januari 2024
219/NB.111/2018
Sulawesi Selatan
Jl. Kebun Karet,
Labuha, Bacan, KEP-
80 Bacan 23 Agustus 2018 1 Maret 2023
Halmahera Selatan, 309/NB.111/2018
Maluku Utara
Jl. Iyantoa, Buli,
KEP-
81 Buli Maba, Halmahera 23 Agustus 2018 31 Mei 2023
309/NB.111/2018
Timur, Maluku Utara
Jl. Kusuma Bangsa,
Gunung Lingkas,
KEP-
82 Tarakan Tarakan Timur, 24 September 2018 1 Januari 2022
367/NB.111/2018
Tarakan, Kalimantan
Utara
d. Operasional
Pembiayaan kepemilikan kendaraan bermotor hanya akan diberikan Perseroan kepada calon konsumen yang
mengambil unit sepeda motor pada dealer-dealer yang telah menandatangani Memorandum of
Understanding dengan Perseroan.
PT Mandala Multifinance Tbk
72
Page 91
Profil konsumen Perseroan per 31 Maret 2021 adalah sebagai berikut:
Profil Konsumen Perseroan Berdasarkan Penghasilan
Sumber: Perseroan
Profil Konsumen Berdasarkan Jenis Pekerjaan
Sumber: Perseroan
e. Fasilitas Pembiayaan dan Kolektabilitas Utang
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan mengutamakan pemberian fasilitas pembiayaan kepada
pelanggan ritel atau perorangan, dimana fasilitas kredit atau pembiayaan yang diberikan dapat diklasifikasikan
dengan memperhatikan harga sepeda motor, lamanya jangka waktu pembiayaan, uang muka yang diberikan
serta tingkat bunga yang dikenakan kepada pelanggan.
Uang muka yang dibayarkan konsumen juga bervariasi antara 20%-25%. Pada 31 Maret 2021 rata-rata uang muka
yang dibayarkan oleh konsumen adalah sebesar 20%. Sedangkan tingkat bunga yang diberikan kepada pelanggan
ditentukan berdasarkan jangka waktu pembiayaan, pola angsuran maupun tingkat persaingan antar perusahaan
pembiayaan di daerah tertentu. Dalam memberikan fasilitas pembiayaan kepada pelanggan, Perseroan
menetapkan kebijakan tingkat suku bunga tetap selama masa kontrak.
Tabel berikut merupakan ikhtisar rata-rata pembiayaan baru untuk pembiayaan konsumen sepeda motor
Perseroan:
PT Mandala Multifinance Tbk
73
Page 92
31 Maret 31 Desember
Uraian
2021 2020 2019
Rata-rata piutang Pembiayaan (ribu Rp ) 10.976 11.245 11.536
Rata-rata jangka waktu kredit (bulan) 22 20 22
Rata-rata uang muka (%) 20 20 20
Dilihat dari tingkat kolektibilitas fasilitas pembiayaan yang diberikan, Perseroan mengklasifikasikan
keterlambatan ke dalam 4 kelompok, yaitu (i) tunggakan 1 sampai dengan 30 hari; (ii) tunggakan 31 sampai
dengan 60 hari, (iii) tunggakan 61 hari sampai 90 hari (iv) tunggakan di atas 90 hari.
Dalam hal terjadi kredit bermasalah, Perseroan terlebih dahulu secara informal bersama-sama dengan nasabah
menyelesaikan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat. Secara umum, Perseroan menetapkan sistem
penagihan kredit melalui cara-cara yang sopan dan manusiawi, tetapi jika kredit sudah masuk dalam kategori
tunggakan 61 sampai 90 hari dari tanggal jatuh tempo, Perseroan akan bertindak tegas dalam penarikan
kendaraan. Penarikan kendaraan dilakukan oleh tim khusus Perseroan dengan memberikan pemberitahuan
terlebih dahulu. Tim dilengkapi dengan pemahaman etika dan hukum yang memadai.
10. Asuransi
Setelah tanggal diterbitkan Informasi Tambahan Obligasi Berkelanjutan IV Mandala Multifinance Tahap II Tahun
2020, Perseroan telah melakukan pembaharuan atas asuransi-asuransi yang telah habis masa berlakunya baik
untuk asuransi bangunan/gedung dari kantor-kantor Perseroan termasuk inventaris dan/atau perlengkapan yang
ada di dalam bangunan kantor-kantor tersebut serta kendaraan bermotor roda empat yang dimilkinya dengan
nilai pertanggungan yang wajar dan memadai kepada beberapa perusahaan asuransi.
11. Prospek Usaha
Bagi masyarakat Indonesia, sepeda motor masih menjadi alat transportasi yang murah dan mudah baik di
perkotaan maupun pedesaan. Pengoperasiannya juga praktis dan lebih mudah menembus kemacetan lalu lintas
di pusat-pusat perkotaan yang semakin parah. Apalagi pengadaan sarana transportasi massal perkotaan masih
belum memadai, baik dari sisi kuantitas maupun kualitas. Demikian juga dengan kondisi infrastruktur jalan raya.
Sebagian pemukiman juga berada di jalan kecil (gang) yang tidak bisa dimasuki mobil. Sebagai sarana transportasi
personal yang populis, sepeda motor digunakan tidak saja untuk kegiatan sehari-hari keluarga, sekolah, tetapi
juga untuk ke kantor, perjalanan panjang antar kota, bahkan untuk mata pencaharian.
Industri sepeda motor Indonesia masih sangat menarik untuk dijalani. Menurut data dari Badan Pusat Statistik
(BPS), mulai tahun 2016, populasi sepeda motor di Indonesia melebihi 100 juta unit, sebuah angka fantastik yang
saat itu memberikan kontribusi terbesar yaitu lebih dari 80% dari total jumlah kendaraan yang terdaftar di
Indonesia. Pada penutupan tahun 2019, BPS mencatat populasi sepeda motor di Indonesia mencapai lebih dari
133 juta unit atau melebihi setengah dari populasi penduduk Indonesia. Perkembangan ini terus melaju dengan
cepat, menurut Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI), sepanjang tahun 2020 sendiri, penjualan sepeda
motor di Indonesia mencapai sekitar 3,6 juta unit. Hal ini membuat populasi sepeda motor di Indonesia mencapai
hampir sekitar 140 juta unit pada akhir tahun lalu. Dengan besarnya jumlah penduduk dan tidak memadainya
fasilitas transportasi publik telah menempatkan Indonesia sebagai negara yang memiliki peran yang signifikan
dalam penjualan dan produksi sepeda motor di pasar internasional. Indonesia saat ini menjadi negara terbesar
ketiga dari sisi penjualan sepeda motor, setelah China dan India. Di kawasan ASEAN, Indonesia menempati
peringkat pertama.
Pasar pembiayaan sepeda motor bekas cukup menjanjikan dan menjadi incaran perusahaan pembiayaan. Pasar
pembiayaan sepeda motor bekas menawarkan marjin yang lebih tinggi bagi industri pembiayaan. Selain itu,
belum banyak perusahaan pembiayaan yang bermain di ceruk pasar ini.
PT Mandala Multifinance Tbk
74
Page 93
Perkembangan Industri Sepeda Motor di Indonesia
Sepeda motor merupakan alat transportasi yang penting bagi masyarakat di Indonesia, khususnya bagi
masyarakat dengan golongan pendapatan menengah. Dengan laju pertumbuhan penduduk Indonesia yang
cukup tinggi dan dengan daya beli masyarakat yang masih rendah, industri sepeda motor memiliki prospek yang
baik.
Berdasarkan data dari AISI, penjualan sepeda motor domestik di tanah air mengalami peningkatan yang cukup
signifikan dari tahun ke tahun dimulai sejak tahun 2000 hingga tahun 2019 dimana rata-rata pertumbuhan
sebesar 11,19% per tahun. Namun penjualan domestik sepeda motor pada tahun 2020 mengalami penurunan
yang cukup signifikan akibat dari adanya pandemi Covid-19, yakni menurun sekitar 43,5% dibandingkan dengan
tahun 2019, yang merupakan angka tertinggi sejak tahun 2015. Seiring membaiknya perekonomian dunia serta
investasi pemerintah di infrastuktur, pada tahun 2021, diharapkan industri sepeda motor akan terus membaik
untuk tahun 2021 kedepan. AISI telah mencatat pada bulan Januari dan Februari 2021, penjualan sepeda motor
domestik telah mencapai hampir 800.000 unit. AISI memproyeksikan jumlah penjualan sepeda motor di tahun
2021 berada di angka 4 juta - 4,3 juta unit atau meningkat 17% dibandingkan dengan total penjualan di tahun
sebelumnya.
Data Produksi dan Penjualan Sepeda Motor di Indonesia
(dalam ribuan unit)
7.011 7.297
6.708 6.480 6.321 5.886 6.383 6.487
5.931 5.931
4.361
3.661
2015 2016 2017 2018 2019 2020
Produksi Penjualan
Sumber: AISI (2015-2020)
Perkembangan Industri Pembiayaan
Pola penjualan sepeda motor mulai bergeser dari penjualan tunai ke penjualan kredit sejak ketersediaan dana di
akhir 1980an, setelah deregulasi perbankan tahun 1988 yang disusul dengan deregulasi lembaga pembiayaan di
tahun 1989. Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) mencatat bahwa industri pembiayaan sepanjang
tahun 2020 mengalami penurunan yang signifikan, yakni turunnya piutang pembiayaan lebih dari 17%
dibandingkan tahun 2019. Hal ini terjadi akibat dari tergerusnya penjualan mobil dan motor sekitar 50%
sepanjang tahun 2020. Namun profil risiko perusahaan pembiayaan masih dapat terkendali pada tahun 2020,
yakni dengan NPF sebesar 4,5%. Bisnis pembiayaan diperkirakan membaik di tahun 2021 mendatang. Hal ini
seiring optimisme industri terhadap peningkatan penjualan kendaraan yang akan turut meningkatkan
penyaluran pembiayaan industri multifinance ke debitur. Potensi kenaikan pembiayaan diprediksi akan didorong
oleh dua faktor. Pertama, rencana kebijakan relaksasi dari OJK akan mendorong bisnis pembiayaan. Lalu
pemanfaatan teknologi seperti slik, rapindo dan biro kredit akan memperbaiki kualitas kredit. Seiring dengan
optimisme vaksinasi dan pemulihan ekonomi dengan meningkatnya konsumsi masyarakat yang kembali pulih,
maka diharapkan tahun 2021 industri pembiayaan dapat tumbuh positif sekitar 5%. Jika ditinjau dengan jangka
waktu yang lama kedepannya, industri pembiayaan akan bertumbuh pesat seperti yang telah dibuktikan pada
tahun-tahun sebelumnya. Selain itu, pembiayaan multiguna yang umumnya merupakan pembiayaan kredit
sepeda motor masih merupakan tulang punggung bagi industri pembiayaan. Perusahaan pembiayaan tidak
hanya fokus kepada pembiayaan penjualan sepeda motor baru, namun juga melayani pembiayaan sepeda motor
bekas. Hal ini menyebabkan bisnis perusahaan pembiayaan tidak tergantung pada pasang surutnya penjualan
PT Mandala Multifinance Tbk
75
Page 94
sepeda motor baru, melainkan lebih pada pasar motor bekas yang akan terus meningkat dengan pulih dan
bertumbuhnya perekonomian dan tingkat konsumsi masyarakat Indonesia di tahun-tahun mendatang.
Di Indonesia saat ini terdapat ratusan perusahaan yang menjalankan usaha pembiayaan kepemilikan sepeda
motor, baik yang khusus melakukan pembiayaan sepeda motor maupun yang merupakan bagian dari usaha
multi-financing. Namun dalam skala usaha tidak banyak perusahaan pembiayaan sepeda motor yang memiliki
jaringan nasional.
Sebagai bagian dari industri pembiayaan konsumen, pembiayaan sepeda motor memiliki prospek yang baik
karena beberapa hal-hal berikut :
• Fasilitas transportasi publik yang masih belum memadai di Indonesia sehingga mendorong pertumbuhan
kepemilikan alat transportasi khususnya sepeda motor.
• Peningkatan pendapatan masyarakat kelas bawah dan menengah di pedesaan yang mulai menggeser pola
transportasi sehari-hari dari alat transportasi tradisional ke sepeda motor.
• Banyak dimanfaatkan sebagai salah satu sarana mata pencaharian terutama di daerah pedesaan dan
pinggiran kota.
• Alat transportasi yang lebih terjangkau dibandingkan kendaraan roda empat sehingga mendorong
peningkatan atas permintaan sepeda motor.
• Kenaikan biaya transportasi umum yang memicu penggunaan sarana transportasi sepeda motor karena d
dinilai lebih efisien dalam hal uang dan waktu.
Dengan faktor-faktor pendorong tersebut, potensi pertumbuhan industri pembiayaan akan terbuka lebar.
PT Mandala Multifinance Tbk
76
Page 95
VIII. PERPAJAKAN
Perpajakan atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi yang diterima atau diperoleh oleh
Pemegang Obligasi diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku di
Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 100 Tahun 2013 tanggal 31 Desember 2013 tentang
perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 16 Tahun 2009 tanggal 9 Februari 2009 tentang
Pajak Penghasilan Atas Penghasilan berupa Bunga Obligasi, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi Wajib
Pajak berupa bunga obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar:
1. Atas bunga obligasi dengan kupon (interest bearing bond) sebesar 15% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan
bentuk usaha tetap (BUT) dan 20% atau sesuai tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
(P3B) bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari jumlah
bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan (holding period) obligasi.
2. Atas diskonto dari obligasi dengan kupon sebesar 15% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap
(BUT) dan 20% atau sesuai dengan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) bagi
Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga
jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi dan tidak termasuk bunga berjalan (accrued interest).
3. Atas diskonto obligasi tanpa bunga (zero coupon bond) sebesar 15% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk
usaha tetap (BUT) dan 20% atau sesuai tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B)
bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih
harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi.
4. Atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana yang
terdaftar pada OJK sebesar 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020 dan 10% untuk tahun 2021 dan
seterusnya.
Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto obligasi yang diterima
atau diperoleh oleh Wajib Pajak:
• Dana Pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan memenuhi
persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-Undang No.7 Tahun 1983 tentang
Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 36 Tahun
2008 tentang Perubahan keempat atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan; dan
• Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI
DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI
PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN OBLIGASI YANG
DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM INI.
PT Mandala Multifinance Tbk
77
Page 96
IX. PENJAMIN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi, Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan
kepada Masyarakat secara kesanggupan penuh (full commitment) Obligasi Berkelanjutan IV Mandala
Multifinance Tahap III Tahun 2021 dengan jumlah pokok sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah).
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi tersebut merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua
persetujuan atau perjanjian yang mungkin telah dibuat sebelumnya antara pihak-pihak dalam Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi. Selain Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi tidak ada lagi perjanjian yang dibuat
antara para pihak yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
Susunan dan jumlah porsi serta persentase Penjamin Emisi Obligasi Berkelanjutan IV Mandala Multifinance
Tahap III Tahun 2021 yang dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) adalah sebagai berikut:
Porsi Penjaminan
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Total
No. Seri A Seri B %
dan Penjamin Emisi Obligasi
(Rp) (Rp)
1 PT Sucor Sekuritas 150.000.000.000 150.000.000.000 300.000.000.000 100,00
Total 150.000.000.000 150.000.000.000 300.000.000.000 100,00
Selanjutnya Penjamin Emisi Efek yang turut dalam Emisi Obligasi ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya
masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Pada Penawaran Umum Obligasi ini, yang bertindak sebagai
Manajer Penjatahan adalah PT Sucor Sekuritas.
Penjamin Pelaksana Emisi Efek serta Penjamin Emisi Efek dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan
pihak terafiliasi dengan Perseroan, sesuai dengan definisi Afiliasi dalam UUPM.
METODE PENENTUAN BUNGA OBLIGASI
Tingkat Bunga Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran
awal (bookbuilding), kondisi pasar obligasi, benchmark kepada Obligasi Pemerintah (sesuai jatuh tempo Obligasi,
dan risk premium (sesuai dengan rating dari Obligasi).
PT Mandala Multifinance Tbk
78
Page 97
X. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam rangka Penawaran Umum ini adalah sebagai
berikut:
Konsultan Hukum : HKGM & Partners
Pondok Indah Plaza 3, Blok E/4 & E/5
Jl. TB Simatupang
Jakarta 12130
Telp. : +62 21 – 75900215
Fax. : +62 21 – 75900225
Nama Rekan: Ruli Fajar Hidayat
Perseroan menunjuk Konsultan Hukum berdasarkan Surat
Penunjukan tanggal 29 Juni 2021.
Keanggotaan Asosiasi : Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
(HKHPM) No. 200134
No. STTD: STTD.KH-38/PM.22/2018 tanggal 28 Maret 2018.
Tugas Utama : Melakukan pemeriksaan dari segi hukum atas fakta mengenai
Perseroan yang disampaikan oleh Perseroan kepada Konsultan
Hukum secara independen sesuai dengan norma atau standar profesi
dan kode etik konsultan hukum. Hasil pemeriksaan Konsultan Hukum
tersebut telah dimuat dalam Laporan Pemeriksaan dari Segi Hukum
yang merupakan penjelasan atas Perseroan dari segi hukum dan
menjadi dasar dan bagian yang tidak terpisahkan dari Pendapat Dari
Segi Hukum yang diberikan secara obyektif dan mandiri.
Pedoman kerja yang digunakan oleh HKGM & Partners dalam
menjalankan tugasnya sebagai Konsultan Hukum adalah Standar
Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal Lampiran dari Keputusan
Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
No.KEP.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018.
Notaris : Fathiah Helmi, S.H.
Gedung Graha Irama, 6 Floor, Room 6C
Jalan H.R. Rasuna Said Kav. 1-2
Jakarta 12950
Indonesia
Telepon: (021) 5290-7304/06
Faksimili: (021) 526-1136
Perseroan menunjuk Notaris berdasarkan Surat Penunjukan tanggal
29 Juni 2021.
No. STTD : STTD.N-93/PM.22/2018 tanggal 9 April 2018.
Keanggotaan asosiasi: Ikatan Notaris Indonesia (INI)
No. 011.003.027.260958
Tugas Utama : Membuat akta-akta dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, antara
lain Perjanjian Perwaliamanatan, Pengakuan Hutang dan Perjanjian
Penjaminan Emisi Efek, Perjanjian Agen Pembayaran, serta akta-akta
pengubahannya dengan berpedoman pada Peraturan Jabatan
Notaris dan Kode etik Notaris.
Pedoman Kerja yang digunakan oleh Fathiah Helmi, S.H. dalam
menjalankan tugasnya sebagai Notaris adalah Undang-Undang
PT Mandala Multifinance Tbk
79
Page 98
No. 30 tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris dan Undang-undang
No. 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 30
Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris serta Kode Etik Ikatan Notaris
Indonesia.
Perusahaan Pemeringkat Efek : PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
Panin Tower Senayan City. Lantai 17
Jl. Asia Afrika Lot 19
Jakarta 10270
Tel: + (62 21) 7278 2380
Fax: + (62 21) 7278 2370
PEFINDO melakukan pemeringkatan berdasarkan Perjanjian
Pekerjaan Jasa Pemeringkatan Atas Perusahaan dan/atau Obligasi
Berkelanjutan IV Mandala Multifinance Tahun 2020
No.044/PPJP/PEF-DIRE/IV/2020 tanggal 1 April 2020 oleh dan antara
Perseroan dan PEFINDO.
Tugas Utama : Melakukan pemeringkatan atas Obligasi dan Perseroan.
Wali Amanat : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
BRI II Building, 30th Floor
Jl. Jend. Sudirman Kav. 44 – 46
Jakarta 10210
Tel: + (62 21) 5758144
Fax: + (62 21) 57932949
Perseroan menunjuk Wali Amanat berdasarkan Surat Penunjukan
tanggal 5 Juli 2021.
Surat Keterangan No. AWAI/03/12/2008 tanggal 17 Desember 2008.
Surat Tanda Terdaftar Profesi Penjunjang Pasar Modal No. 08/STTD-
WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996.
Tugas Utama : Mewakili kepentingan Pemegang Obligasi baik di dalam maupun di
luar pengadilan mengenai pelaksanaan hak-hak Pemegang Obligasi
sesuai dengan syarat-syarat Obligasi dengan memperhatikan
ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian
Perwaliamanatan serta peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pedoman kerja yang digunakan oleh Wali Amanat mengikuti
ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan
Undang-Undang Pasar Modal serta peraturan yang berkaitan dengan
tugas Wali Amanat.
Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam Penawaran Umum ini menyatakan tidak
memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan sebagaimana definisi Afiliasi dalam UUPM.
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dengan ini menyatakan bahwa telah memenuhi ketentuan pada
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 3/POJK.02/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan Oleh Otoritas
Jasa Keuangan.
PT Mandala Multifinance Tbk
80
Page 99
XI. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Mandala Multifinance Tahap III Tahun
2021, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, (selanjutnya disebut sebagai "BRI") bertindak sebagai Wali Amanat
atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi sebagaimana
ditetapkan dalam UUPM. BRI sebagai Wali Amanat telah terdaftar di OJK dengan No. 08/STTD-WA/PM/1996
tanggal 11 Juni 1996.
BRI sebagai Wali Amanat menyatakan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan. BRI tidak mempunyai
hubungan kredit dengan Perseroan melebihi 25% dari jumlah Obligasi yang diwaliamanati dan/atau tidak
merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Obligasi, dan/atau kewajiban
Perseroan dan menjadi Wali Amanat dari Obligasi, sesuai dengan Surat Pernyataan No. 494-
INV/TCT/TRU/07/2021 tanggal 16 Juli 2021 sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 19/2020.
BRI sebagai Wali Amanat telah melakukan penelaahan/uji tuntas (due diligence) terhadap Perseroan, dengan
Surat Pernyataan Surat Pernyataan No. 493-INV/TCT/TRU/07/2021 tanggal 16 Juli 2021 sebagaimana diatur
dalam Peraturan OJK No. 20/2020.
1. Umum
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (selanjutnya disebut “BRI”) didirikan dan mulai beroperasi secara
komersial pada tanggal 18 Desember 1968 berdasarkan Undang-undang No. 21 Tahun 1968. Pada tanggal
29 April 1992, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (“Pemerintah”) No. 21 Tahun 1992, bentuk
badan hukum BRI diubah menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). Pengalihan BRI menjadi Persero
didokumentasikan dengan akta No. 133 tanggal 31 Juli 1992 Notaris Muhani Salim, S.H. dan telah disahkan oleh
Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C2-6584.HT.01.01.TH.92 tanggal 12 Agustus
1992, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 73, Tambahan No. 3A tanggal 11 September
1992. Anggaran Dasar BRI kemudian diubah dengan Akta No. 7 tanggal 4 September 1998 Notaris Imas Fatimah,
S.H., pasal 2 tentang “Jangka Waktu Berdirinya Perseroan” dan pasal 3 tentang “Maksud dan Tujuan serta
Kegiatan Usaha” untuk menyesuaikan dengan ketentuan Undang-undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 1995
tentang “Perseroan Terbatas” dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat
Keputusan No. C2-24930.HT.01.04.TH.98 tanggal 13 November 1998 dan telah diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 86, Tambahan No. 7216 tanggal 26 Oktober 1999 dan akta No. 7 tanggal 3 Oktober 2003
Notaris Imas Fatimah, S.H., antara lain tentang status perusahaan dan penyesuaian dengan Undang-undang
Pasar Modal dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan
Surat Keputusan No. C-23726 HT.01.04.TH.2003 tanggal 6 Oktober 2003 dan telah diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No. 88, Tambahan No. 11053 tanggal 4 November 2003.
Berdasarkan Surat Keputusan Bank Indonesia No. 5/117/DPwB2/PWPwB24 tanggal 15 Oktober 2003, tentang
“SK Penunjukan BRI sebagai bank umum devisa”, BRI telah ditetapkan sebagai bank devisa melalui Surat Dewan
Moneter No. SEKR/BRI/328 tanggal 25 September 1956.
Berdasarkan akta No. 51 tanggal 26 Mei 2008 Notaris Fathiah Helmi, S.H., telah dilakukan perubahan terhadap
Anggaran Dasar BRI, antara lain untuk penyesuaian dengan ketentuan Undang-undang Republik Indonesia
No. 40 Tahun 2007 tentang “Perseroan Terbatas” dan Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
Keuangan (“Bapepam-LK”) (fungsinya sejak 1 Januari 2013 dialihkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)), No.
IX.J.I tentang “Pokok-pokok Anggaran Dasar Perseroan yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas
dan Perusahaan Publik”, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-48353.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 6 Agustus 2008 dan
telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 68, Tambahan No. 23079 tanggal 25 Agustus 2009.
Selanjutnya, Anggaran Dasar BRI telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan terakhir
didokumentasikan dalam Akta Notaris Fathiah Helmi S.H., No. 3 tanggal 09 Maret 2021, mengenai perubahan-
perubahan terhadap beberapa ketentuan dari Anggaran Dasar BRI, yang telah diterima dan dicatat dalam Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat
PT Mandala Multifinance Tbk
81
Page 100
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk No. AHU-
AH.01.03-0159493Tahun 2021 tanggal 12 Maret 2021.
Berdasarkan pasal 3 Anggaran Dasar BRI, ruang lingkup kegiatan BRI adalah melakukan usaha di bidang
perbankan serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki BRI untuk menghasilkan jasa yang bermutu
tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapat keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan dengan
menerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas.
BRI dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia selaku pemegang saham mayoritas.
2. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Wali Amanat
Berdasarkan Akta No. tanggal 9 Maret 2021 dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah
didaftarkan dan dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kemenkumham berdasarkan Surat No.AHU-AH.01.03-
0159493 tanggal 12 Maret 2021 dan Daftar Pemegang Saham tanggal 31 Desember 2020 yang dikeluarkan oleh
PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek, struktur permodalan dan susunan pemegang saham
Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp50 per saham
Keterangan Jumlah Lembar Jumlah Nilai Saham (%)
Saham (Rp)
Modal Dasar
- Saham Seri A Dwiwarna 1 50 0,00
- Saham Biasa Atas Nama Seri B 299.999.999.999 14.999.999.999.950 100,00
Jumlah Modal Dasar 300.000.000.000 15.000.000.000.000 100,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Negara Republik Indonesia
- Saham Seri A Dwiwarna 1 50 0,00
- Saham Biasa Atas Nama Seri B 69.999.999.999 3.499.999.999.950 56,75
Dewan Komisaris & Direksi
13.828.401
Masyarakat
- Saham Biasa Atas Nama Seri B (masing-masing
53.331.981.600 2.667.290.500.000 43,25
dibawah 5%)*
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 123.345.810.000 6.167.290.500.000 100,00
*termasuk saham treasury sebanyak 750.463.500 saham
3. Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Notaris Nomor 24 Tanggal 23 April 2021 yang dibuat oleh Notaris Fathiah Helmi, S.H., Notaris
di Jakarta, maka susunan Dewan Komisaris dan Direksi BRI adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Kartika Wirjoatmodjo
Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen : Ari Kuncoro
Komisaris : Nicolaus Teguh Budi Harjanto
Komisaris : Hadiyanto
Komisaris : Rabin Indrajad Hattari
Komisaris Independen : Rofikoh Rokhim
Komisaris Independen : Hendrikus Ivo
Komisaris Independen : Zulnahar Usman
Komisaris Independen : R. Widyo Pramono
Komisaris Independen : Dwi Ria Latifa
Direksi
Direktur Utama : Sunarso
Wakil Direktur Utama : Catur Budi Harto
Direktur : V. Dyah Ayu Retno
Direktur : Agus Noorsanto
Direktur : Supari
PT Mandala Multifinance Tbk
82
Page 101
Direktur : Indra Utoyo
Direktur : Amam Sukriyanto
Direktur : Ahmad Solichin Lutfiyanto
Direktur : Agus Winardono
Direktur : Agus Sudiarto
Direktur : Handayani
4. Kegiatan Usaha
Selaku Bank Umum, BRI melaksanakan kegiatan usaha perbankan sebagaimana yang tercantum dalam Undang-
Undang No. 7 tahun 1992 berikut perubahannya dalam Undang-Undang No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan.
Dalam rangka mendukung dan mengembangkan kegiatan usahanya, BRI juga melakukan penyertaan pada
entitas anak sebagai berikut:
Persentase Tahun Status
No. Perusahaan Anak Jenis Usaha
Kepemilikan Penyertaan Operasional
Bank Umum Swasta
1 PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk 87,10% 2011 Beroperasi
Nasional
Perusahaan
2 BRI Remittance Co. Ltd. 100% 2011 Beroperasi
Remittance
3 PT Asuransi BRI Life Asuransi Jiwa 91,00% 2015 Beroperasi
4 PT BRI Asuransi Indonesia Asuransi Umum 90,00% 2019 Beroperasi
5 PT BRI Multifinance Indonesia Pembiayaan 99,00% 2016 Beroperasi
6 PT BRI Ventura Investama Perusahaan Ventura 97,61% 2018 Beroperasi
7 PT BRI Danareksa Sekuritas Sekuritas 67,00% 2018 Beroperasi
Dalam rangka mengembangkan Fee Based Income dan pengembangan Pasar Modal di Indonesia, BRI saat ini
melayani jasa Wali Amanat (Trustee), Agen Pembayaran (Paying Agent), Agen Jaminan (Security Agent), dan Jasa
Kustodian.
a. Jasa Wali Amanat (Trustee)
Efek bersifat Utang yang menggunakan Jasa Wali Amanat BRI selama tahun 2020 adalah sebagai berikut:
Nama Obligasi/ Medium Term Notes (MTN)
- Obligasi Berkelanjutan I J Resources Asia Pasifik Tahap III Tahun 2020
- Obligasi Berkelanjutan III Medco Energi Internasional Tahap III Tahun 2020
- Medium Term Notes (MTN) II Graha Informatika Nusantara Tahun 2020
- Obligasi Berkelanjutan III Tower Bersama Infrastructure Tahap IV Tahun 2020
- Obligasi Berkelanjutan IV Astra Sedaya Finance Tahap IV Tahun 2020
- Obligasi Berkelanjutan I J Resources Asia Pasifik Tahap IV Tahun 2020
- Obligasi Berkelanjutan III Toyota Astra Financial Services Tahap I Tahun 2020
- Obligasi Berkelanjutan III WOM Finance Tahap III Tahun 2020
- Obligasi Berkelanjutan I Hartadinata Abadi Tahap II Tahun 2020
- Obligasi Berkelanjutan IV Mandala Multifinance Tahap I Tahun 2020
- Obligasi Berkelanjutan I J Resources Asia Pasifik Tahap V Tahun 2020
- Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2020
- Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Elnusa Tahap I Tahun 2020
- Obligasi Berkelanjutan V Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2020
- Obligasi I Perusahaan Pengelola Aset Tahun 2020
- Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2020
- Obligasi Berkelanjutan III WOM Finance Tahap IV Tahun 2020
- Obligasi Berkelanjutan V Astra Sedaya Finance Tahap I Tahun 2020
- Obligasi Berkelanjutan IV Tower Bersama Infrastructure Tahap I Tahun 2020
- Obligasi Berkelanjutan I Medikaloka Hermina Tahap I Tahun 2020
- Obligasi Berkelanjutan IV Federal International Finance Tahap II Tahun 2020
PT Mandala Multifinance Tbk
83
Page 102
Nama Obligasi/ Medium Term Notes (MTN)
- Obligasi Berkelanjutan I J Resources Asia Pasifik Tahap VI Tahun 2020
- MTN Ultrajaya Tahun 2020
- Obligasi Berkelanjutan IV Tower Bersama Infrastructure Tahap II Tahun 2020
- Obligasi Berkelanjutan IV Mandala Multifinance Tahap II Tahun 2020
b. Jasa Agen Pembayaran (Paying Agent)
Wali Amanat BRI dapat memberikan jasa berupa layanan pembukaan rekening dan pengadministrasian
rekening sinking fund ataupun transaksi pendistribusian dana pembayaran kupon dan/atau pokok Medium
Term Notes kepada investor dalam penerbitan Efek bersifat Utang.
c. Jasa Agen Jaminan (Security Agent)
Wali Amanat BRI dapat memberikan jasa penatausahaan atas dokumen jaminan yang terkait dengan
Perjanjian Perwaliamanatan, dokumen pengikatan lainnya serta surat – surat jaminan yang terkait dengan
penerbitan Efek bersifat Utang.
d. Produk dan Jasa Lainnya
Saat ini, BRI juga telah menjalani dan mengembangkan jasa Pasar Modal lainnya, antara lain :
1) Jasa Trust & Corporate Services lainnya :
• Jasa Escrow Agent
• Jasa Arranger Sindikasi
2) Custodian Services
3) Jasa Trustee
4) DPLK BRI
5. Perizinan BRI
a. Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 tahun 1992, tanggal 29 April 1992, perihal status BRI menjadi Perusahaan
Perseroan;
b. Anggaran Dasar BRI No. 113 tanggal 31 Juli 1992 yang dibuat oleh Muhani Salim, SH., Notaris di Jakarta;
c. Surat Tanda Terdaftar dari Bapepam dan LK No.08/STTD-WA/PM/1996, tanggal 11 Juni 1996, perihal
Pemberian Ijin BRI sebagai Wali Amanat;
d. SK Bank Indonesia No. 5/117/DPwB24, tanggal 15 Oktober 2003, perihal Pemberian Ijin BRI sebagai Bank
Devisa;
e. Nomor Induk Berusaha (NIB) BRI No. 8120114132268 tanggal 26 November 2018.
6. Tugas Pokok Wali Amanat
Sesuai dengan Pasal 51 UUPM dan Peraturan OJK No. 19/2020, dan kemudian ditegaskan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan, tugas pokok Wali Amanat adalah mewakili kepentingan Pemegang Obligasi baik di dalam
maupun di luar pengadilan dalam melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan kepentingan Pemegang
Obligasi dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia khususnya peraturan di
bidang pasar modal. Tugas pokok dan tanggung jawab mewakili kepentingan Pemegang Obligasi mulai berlaku
efektif pada saat Obligasi telah didistribusikan kepada Pemegang Obligasi.
7. Penunjukan, Penggantian dan Berakhirnya Tugas Wali Amanat
Berdasarkan Peraturan OJK No. 20/2020, ketentuan mengenai penunjukan, penggantian, dan berakhirnya tugas
Wali Amanat, paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
a. Penunjukan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Emiten;
b. Penggantian Wali Amanat dilakukan dengan alasan sebagai berikut:
PT Mandala Multifinance Tbk
84
Page 103
1. Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
2. Izin usaha Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dicabut
3. pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat
4. Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya
dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
5. Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya;
6. Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-
undangan di sektor jasa keuangan
7. atas permintaan para Pemegang Obligasi
8. timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat,
kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh Pemerintah
9. timbulnya hubungan kredit pembiayaan yang melampaui -jumlah sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali
Amanat; atau
c. Apabila telah Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat:
- Obligasi telah dipenuhi kewajibannya baik Pokok, bunga termasuk denda (jika ada) dan Wali Amanat telah
menerima laporan pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen Pembayaran atau Perseroan;
- Tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan setelah tanggal jatuh tempo
pokok Obligasi;
- Setelah diangkatnya Wali Amanat baru.
8. Laporan Keuangan Wali Amanat
Berikut ini adalah kutipan dari Ikhtisar Laporan Keuangan Konsolidasian BRI per tanggal 31 Desember 2020 dan
2019 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja, dengan opini wajar dalam
laporannya tanggal 29 Januari 2020 yang ditandatangani oleh Christorphorus Alvin Kossim.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2020 2019
Total Aset 1.511.804.628 1.416.758.840
Total Liabilitas 1.278.346.276 1.183.155.670
Dana Syirkah Temporer 33.546.976 24.818.834
Total Ekuitas 199.911.376 208.784.336
Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2020 2019
Pendapatan Bunga dan Syariah – neto 79.209.917 81.707.305
Pendapatan Premi – neto 881.651 1.010.728
Pendapatan Operasional lainnya 29.463.839 28.439.130
Laba Operasional 26.774.164 43.431.933
Laba Sebelum Beban Pajak 26.724.846 43.364.053
Laba Tahun Berjalan 18.660.393 34.413.825
Rasio Penting
(dalam persentase)
31 Desember
Keterangan
2020 2019
Capital Adequate Ratio (CAR) 20,77 22,77
Non Performing Loan Ratio (Gross) 3,12 2,80
Loan to Deposits Ratio (LDR) 83,70 88,86
Return On Asset (ROA) 1,87 3,28
Return On Equity (ROE) 10,48 18,40
PT Mandala Multifinance Tbk
85
Page 104
31 Desember
Keterangan
2020 2019
Net Interest Margin (NIM) 5,89 6,73
Operating Expense to Operating Income (BOPO) 72,08 72,08
9. Informasi
Alamat Wali Amanat :
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Investment Services Division
Trust Team
Gedung BRI II Lt.30
Jl. Jend.Sudirman Kav.44-46
Jakarta 10210 - Indonesia
Tel. (021) 5758144 / 5752362
Faksimili: (021) 2510316 / 5752444
PT Mandala Multifinance Tbk
86
Page 105
XII. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI
Sehubungan dengan anjuran pemerintah baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk
mengurangi interaksi sosial, menjaga jarak aman (social distancing) dan menghindari keramaian guna
meminimalisir penyebaran penularan virus Corona (Covid-19), maka Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi
membuat langkah-langkah antisipasi sehubungan dengan proses atau mekanisme pemesanan dan pembelian
obligasi Perseroan selama masa penawaran umum sebagai berikut:
1. Pemesanan yang Berhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat
tinggal serta lembaga/Badan Usaha Indonesia atau asing di manapun mereka berkedudukan sepanjang
tidak bertentangan dengan atau bukan merupakan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan yang
berlaku bagi Warga Negara Asing dan/atau Badan Usaha Asing tersebut.
2. Pemesanan Pembelian Obligasi
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi
(“FPPO”) yang disiapkan untuk keperluan ini yang dapat diperoleh dari Penjamin Emisi Obligasi
sebagaimana tercantum pada Bab XIV dalam Informasi Tambahan ini, baik dalam bentuk fisik (hardcopy)
maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui email. Setelah FPPO diisi dengan lengkap dan ditandatangani
oleh pemesan, scan FPPO tersebut wajib disampaikan kembali, baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun
bentuk elektronik (softcopy) melalui email, kepada Penjamin Emisi Obligasi dimana pemesan memperoleh
Informasi Tambahan dan FPPO. Pemesanan wajib dilengkapi dengan tanda jati diri (KTP/paspor bagi
perorangan dan anggaran dasar dan perubahannya yang memuat susunan pengurus terakhir bagi badan
hukum). Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan pembelian
Obligasi yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.
3. Jumlah Minimum Pemesanan Obligasi
Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya Rp5.000.000,- (lima juta
Rupiah) atau kelipatannya.
4. Masa Penawaran Obligasi
Masa Penawaran Obligasi akan dimulai pada tanggal 29, 30 Juli dan 2 Agustus 2021 sejak pukul 09.00 WIB
sampai dengan pukul 16.00 WIB.
5. Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi
Selama Masa Penawaran Umum Obligasi, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi
dengan mengajukan FPPO selama jam kerja yang umum berlaku kepada Penjamin Emisi Obligasi,
sebagaimana dimuat pada Bab XIV dalam Informasi Tambahan ini, melalui email.
6. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi
Para Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesan pembelian Obligasi akan mengirimkan
kembali kepada pemesan FPPO yang telah ditandatangani dalam bentuk elektronik (softcopy) melalui email
sebagai tanda terima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian
Obligasi bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.
7. Penjatahan Obligasi
Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan maka
penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi Efek sesuai dengan porsi
penjaminannya masing-masing dimana akan dilakukan pada tanggal 4 Agustus 2021.
PT Mandala Multifinance Tbk
87
Page 106
Penjamin Emisi Efek akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5
(lima) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2.
Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT Sucor Sekuritas, wajib menunjuk Akuntan yang terdaftar di
OJK untuk melakukan audit Penjatahan dan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan Akuntan kepada OJK
mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada peraturan No. VIII.G.12
Tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Efek Atau Pembagian
Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7; paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa
penawaran Umum.
8. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi
Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi, pemesan harus segera melaksanakan
pembayaran melalui pemindahbukuan atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi selambat-lambatnya tanggal 6 Agustus 2021 pukul 12.00 WIB dana efektif (in good fund) kepada
rekening di bawah ini:
Bank Sinarmas
Cabang Tanah Abang
No. Rekening: 002.909.5116
Atas Nama: PT Sucor Sekuritas
Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan
dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
9. Distribusi Obligasi Secara Elektronik
Pada Tanggal Emisi yaitu tanggal 6 Agustus 2021, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo untuk
diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening
Efek Penjamin Pelaksana Emisi Efek di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka
pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggungjawab Penjamin Pelaksana Emisi Efek.
Segera setelah Obligasi diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Efek, selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi
Efek memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Obligasi dari Rekening Efek Penjamin
Pelaksana Emisi Efek ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Efek sesuai dengan bagian penjaminan masing-
masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi kepada Penjamin Emisi Efek maka tanggung
jawab pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggungjawab Penjamin Emisi Efek yang
bersangkutan.
10. Pendaftaran Obligasi pada Penitipan Kolektif
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI, yang ditandatangani Perseroan dengan KSEI. Dengan
didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai
berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo yang diterbitkan
untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan
diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi hasil
Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya tanggal emisi.
b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda
bukti pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti
kepemilikan yang sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek.
PT Mandala Multifinance Tbk
88
Page 107
c. Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI,
yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening.
d. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak atas
pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO serta hak-hak
lainnya yang melekat pada Obligasi.
e. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku
Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai
dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi yang ditetapkan
Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi.
Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi berdasarkan data
kepemilikan Obligasi yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan.
f. Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dengan menyerahkan KTUR asli yang
diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. Yang dapat menghadiri RUPO adalah Pemegang Obligasi di
Rekening Efek pada hari ketiga sebelum pelaksanaan RUPO (R-3). Terhitung sejak R-3 sampai dengan
berakhirnya RUPO, seluruh Obligasi di Rekening Efek di KSEI akan dibekukan sehingga tidak dapat
dilakukan pemindahbukuan antar Rekening Efek. Transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada R-
3 sampai dengan tanggal pelaksanaan RUPO akan diselesaikan oleh KSEI mulai hari pertama setelah
berakhirnya RUPO.
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan
Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.
11. Pengembalian Uang Pemesanan
Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya, jika:
a. Uang pembayaran pemesanan Obligasi yang telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek atau Penjamin
Pelaksana Emisi Efek, maka Penjamin Emisi Efek wajib mengembalikan uang pesanan tersebut kepada
para pemesan dengan cara transfer melalui rekening para pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
sesudah Tanggal Penjatahan. Pengembalian uang dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke
rekening atas nama pemesan atau melalui instrument pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet
giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada Penjamin Emisi Obligasi
dimana pemesanan diajukan dengan menyerahkan bukti tanda terima pemesanan Obligasi dan bukti
jati diri.
b. Dalam hal pencatatan Obligasi di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja
setelah Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak terpenuhi, penawaran atas Obligasi
batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi wajib dikembalikan kepada para pemesan Obligasi
oleh Perseroan melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak batalnya Penawaran Umum Obligasi.
c. Jika terjadi keterlambatan maka pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Emisi Efek
dan/atau Penjamin Emisi Efek atau Perseroan wajib membayar kepada para pemesan Denda untuk tiap
hari keterlambatan sebesar 1% (satu perseratus) di atas tingkat Bunga Obligasi per tahun dari jumlah
dana yang terlambat dibayar. Denda tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah
360 (tiga ratus enam puluh) hari. Denda tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun
adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari. Denda dikenakan sejak hari ke-3 (tiga) setelah berakhirnya
Perjanjian Penjaminan Emisi Efek yang dihitung secara harian. Pembayaran Denda para pemesan
dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui instrument
pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang
bersangkutan.
d. Apabila uang pengembalian pemesanan obligasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang
untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal Penjatahan, Perseroan dan/atau
PT Mandala Multifinance Tbk
89
Page 108
Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan/atau Penjamin Emisi Efek tidak diwajibkan membayar denda kepada
para pemesan Obligasi.
12. Lain-lain
Penjamin Pelaksana Emisi Efek berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi
secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
PT Mandala Multifinance Tbk
90
Page 109
XIII. AGEN PEMBAYARAN
Perseroan telah menunjuk KSEI sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran . Pelunasan
Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama
Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran
kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing
sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana Tanggal Pembayaran jatuh pada bukan Hari Bursa, maka
pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
Alamat Agen Pembayaran adalah sebagai berikut :
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower I, Lantai 5
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
Telepon : (021) 5299 1099
Faksimili : (021) 5299 1199
Website : www.ksei.co.id
Email : helpdesk@ksei.co.id
PT Mandala Multifinance Tbk
91
Page 110
XIV. PENYEBARAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN
PEMBELIAN OBLIGASI
Pada Masa Penawaran Umum yaitu tanggal 29, 30 Juli dan 2 Agustus 2021, Informasi Tambahan dan Formulir
Pemesanan Pembelian Obligasi dapat diperoleh melalui email Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin
Emisi Obligasi di bawah ini:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT Sucor Sekuritas
Sahid Sudirman Center Lantai 12
Jl. Jend. Sudirman Kav. 86
Jakarta 10220
Tel. (021) 8067 3000
Fax. (021) 2788 9288
Website: www.sucorsekuritas.com
Email: ib@sucorsekuritas.com
PT Mandala Multifinance Tbk
92
Page 111
XV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Berikut ini adalah salinan pendapat dari segi hukum mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan Perseroan,
dalam rangka Penawaran Umum Obligasi melalui Informasi Tambahan ini, yang telah disusun oleh Konsultan
Hukum HKGM & Partners.
PT Mandala Multifinance Tbk
93
Page 112
No. Ref.: 076/HKGM-RL/Ext/VII/2021
16 Juli 2021
Kepada yang terhormat,
PT MANDALA MULTIFINANCE Tbk.
Jl. Menteng Raya No.24 A-B
Jakarta Pusat
Indonesia
u.p. Direksi
Perihal: Pendapat Dari Segi Hukum Atas PT Mandala Multifinance Tbk. Dalam
Rangka Penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Mandala Multifinance
Tahap III Tahun 2021.
Dengan hormat,
Sehubungan dengan maksud PT Mandala Multifinance Tbk., berkedudukan di Jakarta
Pusat (selanjutnya disebut “Perseroan”) untuk melakukan penerbitan dan penawaran
umum berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Mandala Multifinance dengan target dana
yang akan dihimpun secara bertahap dalam rangka penawaran umum berkelanjutan yakni
secara keseluruhan sebesar Rp.1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah).
Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan
menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan IV Mandala Multifinance Tahap III
Tahun 2021 dengan jumlah pokok pada tanggal emisi sebesar Rp.300.000.000.000,00 (tiga
ratus miliar Rupiah) (untuk selanjutnya disebut “Obligasi”), yang terdiri dari 2 (dua) seri
Obligasi, yaitu:
1. Obligasi Seri A
Jumlah pokok Obligasi sebesar Rp.150.000.000.000,00 (seratus lima puluh miliar
Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,75% per tahun, dengan jangka waktu 367
(tiga ratus enam puluh tujuh) hari kalender sejak tanggal emisi. Pembayaran Obligasi
Seri A dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo Obligasi
Seri A yaitu tanggal 13 Agustus 2022; dan
2. Obligasi Seri B
Jumlah pokok Obligasi sebesar Rp.150.000.000.000,00 (seratus lima puluh miliar
Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,50% per tahun, dengan jangka waktu 3
(tiga) tahun sejak tanggal emisi. Pembayaran Obligasi Seri B dilakukan secara penuh
(bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo Obligasi Seri B yaitu tanggal 6 Agustus
2024.
Page 113
Obligasi tersebut telah mendapatkan peringkat id A (single A) dari PT Pemeringkat Efek
Indonesia berdasarkan surat No.:RC-316/PEF-DIR/IV/2021 tanggal 5 April 2021 yang
berlaku untuk periode 1 April 2021 sampai dengan 1 April 2022 dan akan dicatatkan pada
PT Bursa Efek Indonesia yang dijamin oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
Penjamin Emisi Obligasi secara kesanggupan penuh (full commitment) berdasarkan hasil
penawaran awal.
Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum ini, setelah dikurangi biaya-biaya emisi,
seluruhnya akan dipergunakan oleh Perseroan untuk modal kerja sebagaimana yang
ditentukan oleh izin yang dimiliki Perseroan berdasarkan ketentuan dan perundang-
undangan yang berlaku.
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen)
dari jumlah pokok Obligasi pada tanggal Emisi dengan satuan jumlah Obligasi yang dapat
dipindahbukukan dari satu rekening Efek ke rekening efek lainnya yang pada tanggal emisi
adalah senilai Rp.1,00 (satu Rupiah) atau kelipatannya dan dengan satuan perdagangan
Obligasi di bursa sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta Rupiah) dan kelipatannya.
Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah tanggal
penjatahan, Perseroan dapat melakukan pembelian kembali untuk sebagian atau seluruh
Obligasi sebelum tanggal pelunasan pokok Obligasi, Perseroan mempunyai hak untuk
memberlakukan pembelian kembali tersebut untuk dipergunakan sebagai pelunasan
Obligasi atau untuk disimpan dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kami yang bertandatangan di bawah ini, Ruli Fajar Hidayat, Partner pada, dan oleh karena
itu bertindak untuk dan atas nama Kantor Konsultan Hukum HKGM & Partners, berkantor
di Pondok Indah Plaza 3, Blok E/4 & E/5, Jl. TB Simatupang, Jakarta 12310, yang terdaftar
sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal pada Otoritas Jasa Keuangan dengan nomor
pendaftaran STTD.KH-38/PM.22/2018 tanggal 28 Maret 2018 dan terdaftar sebagai
anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal dengan No.200134 , telah ditunjuk oleh
Perseroan berdasarkan surat PERSEROAN tanggal 6 Maret 2020, untuk melaksanakan uji
tuntas sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Uji Tuntas kami No. Ref.:056/HKGM-
RL/Ext/V/2020 tanggal 18 Mei 2020 juncto Informasi Tambahan atas Laporan Hasil Uji
Tuntas No. Ref.: 075/HKGM-RL/Ext/VI/2020 tanggal 22 Juni 2020 (untuk selanjutnya
disebut “LHUT”) juncto surat PERSEROAN tanggal 2 Nopember 2020, untuk
melaksanakan uji tuntas sebagaimana termuat dalam Informasi Tambahan atas Laporan
Hasil Uji Tuntas Atas PT Mandala Multifinance Tbk. Dalam Rangka Penerbitan Obligasi
Berkelanjutan IV Mandala Multifinance Tahap II Tahun 2020 No. Ref.: 117/HKGM-
RL/Ext/XI/2020 tanggal 13 Nopember 2020 (untuk selanjutnya disebut “INTAM I”)
juncto surat PERSEROAN tanggal 29 Juni 2021, untuk melaksanakan uji tuntas
sebagaimana termuat dalam Informasi Tambahan atas Laporan Hasil Uji Tuntas Atas PT
Mandala Multifinance Tbk. Dalam Rangka Penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Mandala
Multifinance Tahap III Tahun 2021 No. Ref.: 075/HKGM-RL/Ext/VII/2021 tanggal 16 Juli
2021 (untuk selanjutnya disebut “INTAM II”) sebagaimana dipersyaratkan dalam
Peraturan OJK No.36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran Umum
95
Page 114
Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk, dengan tembusan kepada Kepala
Eksekutif Pasar Modal, Otoritas Jasa Keuangan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
yaitu PT Sucor Sekuritas.
Pelaksanaan uji tuntas tersebut pada pokoknya merupakan kelanjutan dari LHUT yang
dibuat oleh kami, akan tetapi, pemeriksaan tersebut meliputi pula pada dokumen-dokumen
yang diperoleh Perseroan pada saat sebelum tanggal LHUT dan INTAM I atas dasar
pertimbangan bahwa dokumen-dokumen tersebut bersifat material dan/atau masih tetap
berlaku sampai dengan tanggal INTAM II.
Dalam melakukan pelaksanaan uji tuntas untuk kepentingan Pendapat Dari Segi Hukum
ini, kami menganggap dan mendasarkan pada:
1. Bahwa dokumen, pernyataan, data, fakta, informasi dan keterangan serta konfirmasi
baik lisan maupun tertulis, baik dalam bentuk hard copy maupun soft copy, sehubungan
dengan aspek hukum yang kami peroleh langsung dari Perseroan termasuk namun tidak
terbatas pada pernyataan atau konfirmasi Perseroan sebagaimana termuat dalam Surat
Konfirmasi Perseroan No.106/MM-DIR/VII/21 tanggal 15 Juli 2021 (“Surat
Konfirmasi”) dan dokumen, pernyataan, data, fakta, informasi dan keterangan serta
konfirmasi yang diberikan pihak ketiga yang berkepentingan kepada kami untuk tujuan
pelaksanaan uji tuntas adalah benar, akurat, lengkap dan sesuai dengan keadaan yang
sebenarnya dan tidak menghilangkan fakta yang penting atau perlu diketahui, serta
sampai dengan tanggal LHUT, INTAM I, INTAM II dan Pendapat Dari Segi Hukum
tidak mengalami perubahan, dan tidak ada data, fakta, informasi dan keterangan serta
konfirmasi material yang tidak diberikan Perseroan dan/atau pihak ketiga lainnya
kepada kami dan tidak ada data, fakta, informasi dan keterangan serta konfirmasi yang
salah, tidak benar dan/atau keliru yang diberikan kepada kami yang dapat
mengakibatkan terjadinya kesalahan dalam LHUT, INTAM I, INTAM II dan Pendapat
Dari Segi Hukum;
2. Bahwa tanda tangan atas semua dokumen asli yang diberikan atau diperlihatkan oleh
pihak ketiga yang berkepentingan kepada kami dalam rangka LHUT, INTAM I,
INTAM II dan Pendapat Dari Segi Hukum adalah asli dan ditandatangani oleh yang
berwenang, dan dokumen asli yang diberikan atau diperlihatkan kepada kami adalah
otentik, dan bahwa dokumen yang diberikan kepada kami dalam bentuk fotokopi atau
salinan lain adalah sesuai dengan aslinya;
3. Bahwa data, informasi, keterangan, fakta, pernyataan, pemeriksaan dan penegasan
tertentu, baik lisan maupun tertulis, baik dalam bentuk hard copy maupun soft copy,
sehubungan dengan aspek hukum yang kami peroleh langsung dari pihak ketiga yang
berhubungan erat dengan pelaksanaan uji tuntas dan untuk maksud pemberian LHUT,
INTAM I, INTAM II dan Pendapat Dari Segi Hukum adalah benar, lengkap dan tidak
menghilangkan fakta yang penting atau perlu diketahui sampai dengan tanggal LHUT,
INTAM I, INTAM II dan Pendapat Dari Segi Hukum;
4. Di dalam melakukan pelaksanaan uji tuntas dan pemberian pendapat hukum ini, atas
suatu transaksi dimana Perseroan menjadi pihak atau mempunyai kepentingan di
dalamnya atau harta kekayaannya terkait, kami tidak memberikan penilaian atas
kewajaran nilai komersial atau finansialnya.
96
Page 115
Berdasarkan pelaksanaan uji tuntas serta peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
asumsi-asumsi tersebut di atas, bersama ini kami sampaikan Pendapat Dari Segi Hukum
sebagai berikut:
1. Perseroan, berkedudukan di Jakarta Pusat, adalah suatu perseroan terbatas yang
didirikan dengan nama PT Vidya Cipta Leasing Corporation berdasarkan Akta
Perseroan Terbatas No.147 tanggal 13 Agustus 1983 juncto Akta Perubahan No.261
tanggal 23 September 1983 juncto Akta Perubahan No.105 tanggal 11 Oktober 1983,
yang seluruhnya dibuat dihadapan Joenoes Enoeng Maogimon, SH, Notaris di Jakarta,
yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia
dengan keputusan No.C2-6783.HT.01.01.TH.83 tanggal 15 Oktober 1983 dan telah
didaftarkan pada buku register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dibawah
No.4072/1983, No.4073/1983 dan No.4074/1983 tertanggal 21 Oktober 1983 serta telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.63 tanggal 8 Agustus 1989,
Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No.1526/1989 (“Akta Pendirian”).
Perubahan terakhir anggaran dasar Perseroan dilakukan dengan Akta Pernyataan
Keputusan Rapat No.70 tanggal 18 Juli 2019 yang dibuat dihadapan Leolin Jayayanti,
SH, M.Kn., Notaris di Jakarta sebagaimana telah disetujui oleh Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan keputusannya No.AHU-0042577.
AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal 26 Juli 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan dibawah No.AHU-0121361.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 26 Juli 2019
(“Akta PKR No.70/2019”) yang mengubah Pasal 3 anggaran dasar mengenai Maksud
Dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha Perseroan untuk disesuaikan dengan ketentuan
Lampiran Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik No.19 Tahun 2017 tentang Perubahan
atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik No.95 Tahun 2015 tentang Klasifikasi
Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI 2017) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No.35/POJK.05/2018 tanggal 28 Desember 2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha
Perusahaan Pembiayaan.
Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum, Akta Pendirian Perseroan dan Akta PKR
No.70/2019 belum didaftarkan dalam daftar perusahaan di kantor pendaftaran
perusahaan. Dalam hal Perseroan melalaikan kewajiban pendaftaran tersebut maka
sesuai dengan ketentuan Pasal 32 Undang-Undang No.3 Tahun 1982 tentang Wajib
Daftar Perusahaan (“UUWDP”), Perseroan dapat dikenakan denda sanksi kurungan
selama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp.3.000.000,00 (tiga juta Rupiah).
Namun demikian pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum, tidak ada konsekuesi hukum
atas pelanggaran tersebut sehubungan dengan telah dicabut dan dinyatakan tidak
berlakunya UUWDP dengan berdasarkan Pasal 116 jo Pasal 186 Undang-Undang
No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja sejak tanggal 2 Nopember 2020. Disamping itu
Akta PKR No.70/2019 belum diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana diatur dalam pasal 30 Undang-Undang No.40 Tahun 2007
Tentang Perseroan Terbatas (“UUPT), namun demikian UUPT tidak mengatur
mengenai konsekuensi hukum dalam hal belum diumumkannya perubahan anggaran
dasar suatu perseroan terbatas dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.
97
Page 116
Akta pendirian dan perubahan terakhir anggaran dasar Perseroan adalah benar dan sah
serta sesuai dengan anggaran dasar dan tidak menyalahi peraturan perundang-undangan
yang berlaku termasuk peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal dimana
seluruh akta anggaran dasar yang tersebut di atas adalah akta-akta yang berlaku bagi
anggaran dasar Perseroan sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum.
2. Sejalan dengan perubahan-perubahan yang terjadi pada anggaran dasar Perseroan,
perubahan-perubahan yang terjadi pada struktur permodalan Perseroan dan susunan
pemegang saham Perseroan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terakhir adalah sebagai
berikut:
Tahun 2019 - sekarang
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan didasarkan pada Akta
Pernyataan Keputusan Rapat No.81 tanggal 29 Juni 2018 yang dibuat dihadapan Leolin
Jayayanti, SH, M.Kn., Notaris di Jakarta sebagaimana pemberitahuan perubahan
anggaran dasarnya telah diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dibawah
No.AHU-AH.01.03.0220343 tanggal 10 Juli 2018 serta telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan dibawah No.AHU-0088506.AH.01.11.TAHUN 2018 tanggal 10 Juli 2018
(“Akta PKR No.81/2018”), struktur permodalan dan susunan pemegang saham
Perseroan adalah sebagai berikut:
a. Modal Dasar Perseroan sebesar Rp.400.000.000.000,00 terbagi atas 8.000.000.000
saham biasa atas nama dengan nilai nominal setiap saham Rp.50,00;
b. Modal Ditempatkan Perseroan sebesar Rp.132.500.000.000,00 yang terbagi atas
2.650.000.000 saham;
c. Modal Disetor Perseroan sebesar Rp.132.500.000.000,00 yang terbagi atas
2.650.000.000 saham.
Nama Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal %
PT Jayamandiri Gemasejati. 1.866.000.000 Rp. 93.300.000.000,00 70,42
Alex Hendrawan 134.000.000 Rp. 6.700.000.000.00 5,06
Masyarakat 650.000.000 Rp. 32.500.000.000,00 24,52
Jumlah 2.650.000.000 Rp.132.500.000.000,00 100,00
Saham dalam Portepel 5.350.000.000 Rp 267.500.000.000,00
Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum, Akta PKR No.81/2018 belum didaftarkan
dalam daftar perusahaan di kantor pendaftaran perusahaan. Dalam hal Perseroan
melalaikan kewajiban pendaftaran tersebut maka sesuai dengan ketentuan Pasal 32
UUWDP, Perseroan dapat dikenakan denda sanksi kurungan selama 3 (tiga) bulan atau
denda setinggi-tingginya Rp.3.000.000,00 (tiga juta Rupiah). Namun demikian pada
tanggal Pendapat Dari Segi Hukum, tidak ada konsekuesi hukum atas pelanggaran
tersebut sehubungan dengan telah dicabut dan dinyatakan tidak berlakunya UUWDP
dengan berdasarkan Pasal 116 jo Pasal 186 Undang-Undang No.11 Tahun 2020
Tentang Cipta Kerja sejak tanggal 2 Nopember 2020. Disamping itu Akta PKR
98
Page 117
No.81/2018 belum diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana diatur dalam pasal 30 UUPT, namun demikian UUPT tidak mengatur
mengenai konsekuensi hukum dalam hal belum diumumkannya perubahan anggaran
dasar suatu perseroan terbatas dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.
Susunan pemegang saham berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan, yang
dikeluarkan oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi Efek yang mengurus
administrasi dari saham Perseroan, pada tanggal 30 Juni 2021 adalah sebagai berikut:
Nama Jumlah Saham %
PT Jayamandiri Gemasejati. 1.866.000.000 70,42
Alex Hendrawan 134.000.000 5,06
Masyarakat 650.000.000 24,52
Jumlah 2.650.000.000 100,00
Saham dalam Portepel 5.350.000.000
Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum, Direksi Perseroan telah melaksanakan
kewajiban untuk mengadakan dan menyimpan daftar pemegang saham dan daftar
khusus pemegang saham.
Tidak terdapat perubahan struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan
dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terakhir dan setiap perubahan struktur permodalan
dan susunan pemegang saham Perseroan serta pengalihan saham yang terjadi sejak
pendirian Perseroan sampai dengan saat ini adalah benar dan sah serta telah dilakukan
secara berkesinambungan dan telah disetor penuh dan tunai sesuai dengan ketentuan
anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah benar dan
sah serta telah sesuai dengan ketentuan anggaran dasar dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 30 Juni 2021, tidak ada
pemegang saham masyarakat yang memiliki 5% (lima persen) atau lebih saham
Perseroan. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum, Direksi Perseroan telah
melaksanakan kewajiban untuk mengadakan dan menyimpan daftar pemegang saham
dan daftar khusus pemegang saham.
Berdasarkan Daftar Khusus Pemegang Saham per tanggal 31 Mei 2021, terdapat
anggota Dewan Komisaris Perseroan yang memiliki saham Perseroan. Anggota Dewan
Komisaris telah melakukan pemenuhan kewajiban pelaporan atas perolehan dan/atau
perubahan kepemilikan saham Perseroan yang dimilikinya sebagaimana diatur dalam
Pasal 87 ayat 1 Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal juncto Pasal 2
ayat 1 Peraturan OJK No.11/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 Tentang Laporan
Kepemilikan Atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
99
Page 118
Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum, Perseroan telah melakukan kewajiban untuk
menyisihkan jumlah tertentu dari laba bersih setiap tahun buku untuk cadangan dengan
nilai mencapai 20% (dua puluh persen) dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor
sebagaimana diatur dalam Pasal 70 Undang-Undang Republik Indonesia No.40 Tahun
2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT) dengan jumlah nilai sebesar
Rp.26.500.000.000,00 (dua puluh enam miliar lima ratus juta Rupiah) yang dilakukan
berdasarkan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun 2012 yang
termuat dalam Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No.15 Tanggal 15
Juni 2012 yang dibuat oleh Leolin Jayayanti, SH, M.Kn., Notaris di Jakarta.
Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum, Perseroan telah melakukan pemenuhan
terhadap Peraturan Presiden Republik Indonesia No.13 Tahun 2018 Tentang Penerapan
Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan Dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana Pendanaan
Terorisme (PerPres No.13/2018) dengan telah dilakukannya pelaporan mengenai
pemilik manfaat dari Perseroan kepada instansi yang berwenang dengan berdasarkan
laporan elektronik kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum pada tanggal 17 Juni 2020.
Adapun pemilik manfaat dari Perseroan adalah Alex Hendrawan.
Alex Hendrawan adalah bapak kandung dari Randy Guan dan Bryan Guan yang
merupakan keluarga inti. Bapak Alex Hendrawan sebagai satu-satunya pihak
pengendali, penerima manfaat dan pengambil keputusan dari PT Lautan Teduh dan
anak-anak perusahaan dibawahnya termasuk namun tidak terbatas pada Perseroan.
Alex Hendrawan memenuhi kriteria sebagai pemilik manfaat dari Perseroan
sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 1 huruf e, f dan g PerPres No.13/2018.
3. Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No.01 Tanggal 2 Juni 2021 yang dibuat
dihadapan Leolin Jayayanti, SH, M.Kn., Notaris di Jakarta sebagaimana pemberitahuan
perubahan anggaran dasarnya telah diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
dibawah No.AHU-AH.01.03.0346867 tanggal 3 Juni 2021 serta telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan dibawah No.AHU-0097438.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 3 Juni
2021 (“Akta PKR No.01/2021”), susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama : Alex Hendrawan 2021 - 2024
Komisaris Independen : Drs. Deddy Heruwanto, MBA, MM. 2021 - 2024
100
Page 119
Direksi:
Direktur Utama : Harryjanto Lasmana*) 2021 - 2024
Direktur : Felix Ciptadi Nugroho 2021 - 2024
Direktur : Christel Lasmana 2021 - 2024
*) Pengangkatan Harryjanto Lasmana sebagai Direktur Utama akan berlaku efektif setelah mendapatkan
persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas penilaian kemampuan dan kepatutan (fit & proper test) dan
memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun masa jabatan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan akan berakhir sampai
dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang akan diadakan pada
Tahun 2024.
Perseroan telah melakukan pelaporan susunan anggota direksi dan dewan komisaris
Perseroan terakhir sesuai dengan Akta PKR No.01/2021 kepada OJK - Kepala
Eksekutif Pengawas IKNB up. Direktur Kelembagaan dan Produk IKNB, yang
disampaikan kepada OJK melalui surat elektronik dengan alamat
mailingroomwismul@ojk.go.id pada tanggal 15 Juni 2021 dan telah memperoleh
jawaban bahwa surat elektronik tersebut telah diterima dan akan disampaikan kepada
satuan kerja yang dituju pada tanggal 15 Juni 2021 berdasarkan surat elektronik dari
OJK IKNB sehubungan dengan pelaporan tersebut.
Berdasarkan Pasal 11 dan Pasal 14 anggaran dasar Perseroan, masa jabatan dari
anggota direksi dan dewan komisaris Perseroan adalah terhitung sejak tanggal yang
ditetapkan oleh RUPS yang mengangkatnya dan berakhir pada penutupan RUPS
Tahunan ke 3 (tiga) pada akhir 1 (satu) periode masa jabatan dimaksud dengan
ketentuan 1 (satu) periode masa jabatan anggota direksi atau dewan komisaris adalah 3
(tiga) tahun, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar
Modal, namun demikian dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan
anggota direksi atau dewan komisaris sewaktu-waktu sebelum masa jabatannya
berakhir, dengan memperhatikan ketentuan anggaran dasar ini. Dalam hal terdapat
penggantian dan pengangkatan anggota direksi atau dewan komisaris, maka masa
jabatan anggota direksi atau dewan komisaris yang menggantikan tersebut adalah untuk
sisa masa jabatan dari direksi atau dewan komisaris yang masih menjabat pada masa
itu, kecuali apabila ditentukan lain dalam RUPS.
Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum, susunan Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan sebagaimana tersebut di atas adalah benar dan sah serta telah sesuai dengan
ketentuan anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku kecuali
ketentuan Pasal 10 ayat 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.30/POJK.05/2014
tanggal 19 Nopember 2014 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi
Perusahaan Pembiayaan (“Peraturan OJK No.30/2014”), dimana pengangkatan
Harryjanto Lasmana dalam jabatannya sebagai direktur utama Perseroan belum efektif
berlaku dikarenakan belum mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
101
Page 120
Anggota Direksi Perseroan telah memenuhi ketentuan sebagaimana ditentukan dalam
Pasal 9 ayat 1 Peraturan OJK No.30/2014, dimana anggota Direksi Perseroan tidak
melakukan perangkapan jabatan sebagai direksi pada perusahaan lain dan disamping itu
anggota Dewan Komisaris Perseroan telah pula memenuhi ketentuan sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 18 Peraturan OJK No.30/2014 juncto Peraturan OJK No.29/
POJK.05/2020 tanggal 22 April 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No.30/POJK.05/2014 Tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi
Perusahaan Pembiayaan (“Peraturan OJK No.29/2020”) termasuk mengenai aturan
mengenai tidak melakukan pelanggaran rangkap jabatan.
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan serta ketentuan anggaran dasar
Perseroan terkait yang mengatur mengenai Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
telah memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No.33/POJK.04/2014 Tanggal 8 Desember 2014 Tentang Direksi dan Dewan
Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik (“Peraturan OJK No.33/2014”).
Masing-masing anggota Dewan Komisaris PERSEROAN yang telah lulus dalam
penilaian kemampuan dan kepatutan telah melakukan pemenuhan syarat keberlanjutan
minimal 1 (satu) kali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebagaimana telah dilaporkan
kepada Otoritas Jasa Keuangan u.p. Direktorat Kelembagaan dan Informasi IKNB
berdasarkan Surat PERSEROAN No.006/MM-CORSEC/I/21 tanggal 15 Januari 2021
Perihal Penyampaian Laporan Syarat Keberlanjutan Pihak Utama Perusahaan, untuk
memenuhi ketentuan pasal 66 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.35/POJK.05/2018
tanggal 28 Desember 2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan
(“Peraturan OJK No.35/2018”).
4. Sehubungan dengan pemenuhan ketentuan Peraturan OJK No.30/2014 juncto Peraturan
OJK No.29/2020 juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.55/POJK.04/2015
tanggal 23 Desember 2015 Tentang Pembentukan Dan Pedoman Pelaksanaan Kerja
Komite Audit, Perseroan telah memenuhi ketentuan tersebut dengan telah memiliki
Piagam Komite Audit (Audit Committee Charter) tanggal 7 Nopember 2013 yang telah
memuat hal-hal sebagaimana diatur dalam pasal 12 ayat 2 Peraturan OJK No.55/2015.
Piagam Komite Audit (Audit Committee Charter) tersebut telah diumumkan oleh
PERSEROAN di dalam situs web PERSEROAN yaitu www.mandalafinance.com.
Dewan Komisaris Perseroan telah membentuk komite audit berdasarkan Surat
Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No.003/SK-DK/V/21 tanggal 21 Mei 2021
Tentang Pengangkatan Komite Audit, yang telah memenuhi ketentuan persyaratan
keanggotaan dan masa tugas komite audit sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK
No.55/2015.
5. Sehubungan pemenuhan Peraturan OJK No.35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten Atau Perusahaan Publik (“Peraturan OJK
No.35/2014”), berdasarkan Surat Perseroan No.156/MM-DIR/VI/07 tanggal 20 Juni
2007 jo Surat Keputusan Direksi Perseroan No.005/SK-DIR/IV/15 tanggal 10 April
102
Page 121
2015 Tentang Sekretaris Perusahaan, Direksi Perseroan telah mengangkat dan
mengumumkan Mahrus sebagai Sekretaris Perusahaan. Pelaksanaan fungsi sekretaris
perusahaan yang dilaksanakan oleh Sekretaris Perusahaan Perseroan telah memenuhi
ketentuan dalam Peraturan OJK No.35/2014.
6. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum, Perseroan telah memiliki piagam audit
internal sebagaimana disyaratkan dalam ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No.56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 Tentang Pembentukan Dan Pedoman
Penyusunan Piagam Unit Audit Internal (“Peraturan OJK No.56/2015“), dengan
berdasarkan PT Mandala Multifinance Internal Audit Charter tertanggal 1 Mei 2009
yang ditandatangani oleh Direksi Perseroan serta telah mendapatkan persetujuan dari
Dewan Komisaris Perseroan.
Perseroan telah menunjuk dan mengangkat Usman, SE selaku Kepala Internal Audit
berdasarkan Surat Manajemen tanggal 26 Oktober 2015 jo Surat Keputusan Direksi
Perseroan No.004/SK-DIR/II/16 tanggal 12 Pebruari 2016 Tentang Internal Audit.
Pelaksanaan fungsi internal audit yang dilaksanakan oleh Kepala Internal Audit
Perseroan telah memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK No.56/2015.
7. Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No.001/SK-DEKOM/I/21
tertanggal 6 Januari 2021, Perseroan telah memiliki Komite Nominasi dan Remunerasi
sebagaimana diwajibkan oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.34/POJK.04/2014
Tanggal 8 Desember 2014 Tentang Komite Nominasi Dan Renumerasi Emiten Atau
Perusahaan Publik (“Peraturan OJK No.34/2014”) juncto pasal 28 ayat 1 huruf c
Peraturan OJK No.29/2020.
8. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum, Perseroan telah memiliki Dewan Pengawas
Syariah yang dibentuk berdasarkan surat rekomendasi Dewan Pengawas Syariah
Majelis Ulama Indonesia No.U-075/DSN-MUI/IV/2006 tanggal 21 April 2006 (Surat
Rekomendasi) juncto Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
No.99 tanggal 24 Juni 2016 yang dibuat oleh Leolin Jayayanti, SH, M.Kn., Notaris di
Jakarta, dimana Perseroan telah mengangkat Saptono Budi Satryo sebagai Dewan
Pengawas Syariah.
Pengangkatan anggota Dewan Pengawas Syariah Perseroan telah sesuai dengan
ketentuan yang mengatur mengenai kegiatan usaha Perseroan termasuk namun tidak
terbatas pada Peraturan OJK No.30/2014 juncto Peraturan OJK No.29/2020 dan
anggota Dewan Pengawas Syariah Perseroan telah memperoleh penetapan kelulusan
penilaian kemampuan dan kepatutan (fit & proper test) dari OJK.
9. Maksud dan tujuan Perseroan sebagaimana tercantum dalam pasal 3 anggaran dasar
Perseroan sebagaimana tercantum dalam Akta PKR No.70/2019, maksud dan tujuan
Perseroan ialah berusaha dalam bidang Aktivitas Keuangan (Pembiayaan).
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan
usaha utama sebagai berikut:
103
Page 122
a. Pembiayaan Investasi yang dilakukan dengan cara:
- Sewa Pembiayaan (64910);
meliputi usaha pembiayaan perusahaan dalam bentuk ”finance lease” untuk
digunakan oleh penyewa guna usaha (lessee) selama jangka waktu tertentu
berdasarkan pembayaran secara berkala. Apabila jangka waktu sudah habis
lessee boleh membeli barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang
jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang telah disepakati bersama.
- Jual dan Sewa Balik
- Anjak Piutang dengan Pemberian Jaminan dari Penjual Piutang (64992)
meliputi usaha yang kegiatan utamanya melakukan kegiatan pembiayaan dalam
bentuk pembelian atau pengalihan piutang atau tagihan jangka pendek suatu
perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.
- Anjak Piutang tanpa Pemberian Jaminan dari Penjual Piutang (64992)
Pembelian dengan Pembayaran secara Angsuran (64922)
meliputi usaha yang kegiatan utamanya melakukan pembiayaan untuk
mengadakan barang dan jasa berdasarkan kebutuhan konsumen dengan sistem
pembayaran secara angsuran atau berkala.
- Pembiayaan Proyek (64929)
meliputi usaha pembiayaan non leasing selain yang mencakup pembiayaan
pegadaian dan pembiayaan kartu kredit.
- Pembiayaan infrastruktur (64929) dan/atau
- pembiayaan lain setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari OJK.
b. Pembiayaan Modal Kerja yang dilakukan dengan cara:
- Jual dan Sewa Balik;
- Anjak Piutang dengan Pemberian Jaminan dari Penjual Piutang (64992);
- Anjak Piutang tanpa Pemberian Jaminan dari Penjual Piutang (64992)
- Fasilitas Modal Usaha; dan/atau
- pembiayaan lain setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari OJK.
c. Pembiayaan Multiguna yang dilakukan dengan cara:
- Sewa Pembiayaan;
- Pembelian dengan Pembayaran secara Angsuran (64922);
- Fasilitas Dana; dan/atau
- pembiayaan lain setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari OJK.
d. Kegiatan usaha pembiayaan lain berdasarkan persetujuan dari OJK.
e. Menyediakan pembiayaan dan/atau melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip
syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh OJK, Pemerintah dan/atau
Dewan Syariah Nasional yang berlaku, meliputi:
- Pembiayaan Jual Beli yang dilakukan dengan menggunakan akad:
i. Murabahah;
ii. Salam; dan/atau
iii. Istishna’
- Pembiayaan Investasi yang dilakukan dengan menggunakan akad:
i. Mudharabah;
ii. Musyarakah;
iii. Mudharabah Musytarakah; dan/atau
iv. Musyarakah Mutanaqishoh.
104
Page 123
- Pembiayaan Jasa yang dilakukan dengan menggunakan akad:
i. Ijarah;
ii. Ijarah Muntahiyah Bittamlik;
iii. Hawalah atau Hawalah bil Ujrah;
iv. Wakalah atau Wakalah bil Ujrah;
v. Kafalah atau Kafalah bil Ujrah;
vi Ju’alah; dan/atau
vii. Qardh.
f. Selain kegiatan usaha sebagaimana dimaksud di atas, Perseroan dapat melakukan
kegiatan usaha lainnya sebagai berikut:
- Sewa operasi (operating lease);
- Kegiatan berbasis imbal jasa sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; dan/atau
- mengusahakan usaha-usaha lain yang berhubungan langsung maupun tidak
langsung dengan maksud tersebut di atas yang pelaksanaannya tidak
bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku di Negara Republik
Indonesia.
Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
Perseroan tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 2 Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No.35/POJK.05/2018 tanggal 28 Desember 2018 Tentang Penyelenggaraan
Usaha Perusahaan Pembiayaan (“Peraturan OJK No.35/2018”) juncto Pasal 3 Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No.31/POJK.05/2014 tanggal 19 Nopember 2014 Tentang
Penyelenggaraan Usaha Pembiayaan Syariah juncto Peraturan Bapepam dan LK
No.IX.J.1, Keputusan Ketua Bapepam dan LK No.KEP-179/BL/2008 tanggal 14 Mei
2008 tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan Yang Melakukan Penawaran
Umum Efek Bersifat Ekuitas Dan Perusahaan Publik.
Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
Perseroan telah disesuaikan dengan ketentuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia (KBLI) 2017 sebagaimana ditegaskan dalam Pengumuman Bersama
Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Cq. Direktorat Jenderal
Administrasi Hukum Umum dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Republik Indonesia Cq. Lembaga OSS tanggal 11 Oktober 2018.
Sehubungan dengan pemenuhan ketentuan Peraturan OJK No.35/2018 juncto Surat
Edaran OJK No.1/SEOJK.05/2016 tentang Tingkat Kesehatan Keuangan Perusahaan
Pembiayaan (“SE OJK No.1/2016”) juncto Surat Edaran OJK No.11/SEOJK.05/2020
tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Keuangan Perusahaan Pembiayaan Dan
Perusahaan Pembiayaan Syariah (“SE OJK No.11/2020”), Perseroan telah melakukan
sendiri penilaian tingkat kesehatan keuangan Perseroan, dimana berdasarkan
pengukuran tingkat kesehatan periode Juni 2021 dinyatakan bahwa tingkat kesehatan
keuangan Perseroan adalah Sehat dengan nilai 1,08.
105
Page 124
10. Dalam rangka melaksanakan kegiatan usahanya, berdasarkan pelaksanaan uji tuntas
yang kami lakukan, Perseroan telah memperoleh dan memiliki seluruh perizinan yang
diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan usahanya sebagai lembaga/perusahaan
pembiayaan serta izin-izin untuk pembukaan kantor-kantor Perseroan dari instansi yang
berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang masih
tetap berlaku sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum, Perseroan telah
memiliki izin usaha lembaga/perusahaan pembiayaan yang dikeluarkan oleh Menteri
Keuangan Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik
Indonesia No.KEP-002/KM.11/1984 tanggal 6 Januari 1984 tentang Pemberian Izin
Usaha Leasing Kepada PT Vidya Cipta Leasing Corporation, yang telah diperpanjang
terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.KEP-
133/KM.13/1988 tanggal 18 Juli 1988 tentang Pemberian Perpanjangan Izin Usaha
Dalam Bidang Leasing Kepada PT Vidya Cipta Leasing Corporation.
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.323/KMK.017/1997
tanggal 21 Juli 1997, Tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Republik
Indonesia No.KEP-002/KM.11/1984 tanggal 6 Januari 1984 tentang Pemberian Izin
Usaha Leasing Kepada Mandala Multifinance (d/h PT Vidya Cipta Leasing
Corporation) Yang Telah Diperpanjang Terakhir Dengan Keputusan Menteri Keuangan
Republik Indonesia No.KEP-133/KM.13/1988 tanggal 18 Juli 1988, dinyatakan bahwa
telah diberikan izin usaha lembaga pembiayaan kepada Perseroan untuk melakukan
kegiatan usaha sewa guna usaha, anjak piutang, kartu kredit dan pembiayaan konsumen.
Perseroan telah memenuhi ketentuan Pasal 29 dan 31 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No.47/POJK.05/2020 tanggal 17 Nopember 2020 Tentang Perizinan Usaha Dan
Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan Dan Perusahaan Pembiayaan Syariah
(“Peraturan OJK No.47/2020”), dimana Perseroan telah memiliki izin pembukaan unit
usaha syariah berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
No.KEP-125/NB.223/ 2015 tanggal 9 Juni 2015 Tentang Pemberian Izin Pembukaan
Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan Kepada PT Mandala Multifinance.
Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum, Perseroan memiliki 270 (dua ratus tujuh
puluh) kantor cabang yang telah memiliki izin pembukaan kantor cabang dari
Departemen Keuangan Republik Indonesia dan/atau Otoritas Jasa Keuangan yang
melakukan kegiatan operasional sesuai dengan izin dari instansi yang berwenang.
Disamping itu Perseroan juga memiliki 4 (empat) Kantor Pelayanan yang merupakan
jaringan pemasaran yang berfungsi terbatas pada bidang pemasaran dan merupakan
perpanjangan tangan dari kantor cabang terdekat dari kantor pelayanan tersebut dimana
kantor-kantor cabang terdekat tersebut bertanggung jawab atas kantor pelayanan
tersebut dan izin-izin yang dipergunakan untuk kantor-kantor pelayanan tersebut adalah
mengikuti/melekat pada kantor-kantor cabang yang bertanggung jawab kepadanya.
106
Page 125
Perseroan telah memenuhi ketentuan Pasal 18 Peraturan OJK No.28/2014, dimana
Perseroan telah menjadi anggota Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI)
dengan nomor anggota 1187/JKT/04.
Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum, Perseroan belum terdaftar menjadi anggota
lembaga pengelola informasi perkreditan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Peraturan
OJK No.47/2020, namun demikian, berdasarkan hasil uji tuntas, Perseroan tidak
dinyatakan melakukan pelanggaran dikarenakan sesuai dengan ketentuan Pasal 20
tersebut, bukanlah merupakan suatu kewajiban untuk menjadi anggota lembaga
pengelola informasi perkreditan.
Perseroan hanya menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan maksud dan tujuan
Perseroan yang termuat dalam anggaran dasar Perseroan dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku dan Perseroan tidak pernah melakukan kegiatan usaha lain yang
menyimpang dari maksud dan tujuan tersebut.
Perizinan-perizinan yang dimiliki Perseroan telah sesuai dengan maksud dan tujuan
serta kegiatan usaha Perseroan sebagaimana yang diatur dalam anggaran dasar
Perseroan dan pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum seluruh perizinan yang dimiliki
oleh Perseroan masih tetap berlaku.
11. Sehubungan dengan pemenuhan ketentuan Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2018
tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, Perseroan telah
memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) No.8120104921128 yang ditetapkan tanggal 12
September 2018 yang berlaku selama PERSEROAN menjalankan kegiatan usaha sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan nama KBLI Pembiayaan Konsumen
(Consumers Credit) dan Kode KBLI 64922 dengan status penanaman modal PMDN.
Kegiatan usaha yang dilakukan oleh Perseroan tidak melanggar ketentuan Peraturan
Kepala Badan Pusat Statistik No.19 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan
Kepala Badan Pusat Statistik No.95 Tahun 2015 Tentang Klasifikasi Baku Lapangan
Usaha Indonesia.
Kantor pusat dan kantor-kantor cabang Perseroan telah memiliki izin tempat usaha dari
instansi yang berwenang yang masih tetap berlaku pada tanggal Pendapat Dari Segi
Hukum.
12. Perseroan telah memenuhi kewajiban perizinan perpajakannya dengan telah
dikukuhkannya sebagai Pengusaha Kena Pajak, berdasarkan Surat Pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak No.PEM-00085/WPJ.07/KP.0803/2011 tanggal 15 September
2011 yang dikeluarkan oleh Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus - Kantor Pelayanan
Pajak Perusahaan Masuk Bursa.
107
Page 126
Perseroan telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak untuk kantor pusat dan kantor-
kantor cabang Perseroan, dimana kewajiban perpajakan dari kantor cabang Perseroan
meliputi pula kewajiban perpajakan dari kantor pelayanan yang menjadi tanggung
jawab dari kantor cabang tersebut.
13 Perseroan telah melaksanakan pemenuhan atas kewajiban-kewajiban penyampaian
pelaporan dengan secara tertib dan benar kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai
ketentuan pasal 103 Peraturan OJK No.35/2018.
14. Perseroan telah melaksanakan pemenuhan atas kewajiban-kewajiban sebagaimana
ditentukan oleh peraturan perundangan mengenai ketenagakerjaan seperti pemenuhan
terhadap peraturan perusahaan dan koperasi karyawan yang masing-masing telah
memperoleh persetujuan dan/atau pengesahan dari instansi yang berwenang,
pemenuhan wajib lapor ketenagakerjaan perusahaan (WLKP) dari kantor pusat maupun
kantor-kantor cabang Perseroan serta program asuransi/jaminan sosial ketenagakerjaan
(sekarang disebut Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)) baik untuk program
asuransi BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan yang diikuti oleh seluruh
karyawan Perseroan dan penerapan upah minimum baik propinsi maupun kota.
15. Harta kekayaan Perseroan baik yang berupa benda tidak bergerak dan benda bergerak
serta hak kekayaan intelektual berupa hak merek yang ada pada tanggal Pendapat Dari
Segi Hukum, setelah diteliti bukti pemilikannya dan penguasaannya berdasarkan
dokumen Perseroan adalah dimiliki dan dikuasai secara sah oleh Perseroan serta tidak
ada gugatan dari pihak lain terhadap harta kekayaan yang dimiliki dan dikuasai oleh
Perseroan tersebut dan terhadap harta kekayaan tersebut tidak ada yang dijadikan
jaminan atas hutang Perseroan kepada krediturnya kecuali sebagian dari harta kekayaan
berupa piutang usaha berupa tagihan pembiayaan dari para konsumen berdasarkan
perjanjian kredit Perseroan dan perjanjian obligasi termasuk perjanjian dalam rangka
penerbitan Obligasi.
Pemberian jaminan oleh Perseroan untuk hutang-hutang yang timbul berdasarkan
perjanjian hutang yang telah ditandatangani oleh Perseroan baik untuk perjanjian kredit
dengan para krediturnya maupun perjanjian obligasi telah dilakukan sesuai dengan
ketentuan anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dimana
jaminan yang diberikan tersebut tidak terikat sebagai jaminan utang dengan pihak lain
dan tidak dalam sengketa.
Dalam hal terjadi peristiwa kelalaian yang dialami Perseroan terhadap pelaksanaan
ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam perjanjian hutang Perseroan yang
mengakibatkan dapat dieksekusinya jaminan atas hutang tersebut yang berupa piutang
usaha, yaitu tagihan pembiayaan dari para konsumen, yang dijaminkan, maka hal
tersebut akan dapat memberikan dampak negatif terhadap kondisi keuangan dan
kelangsungan usaha Perseroan dan juga dapat memberikan dampak negatif terhadap
kemampuan pembayaran Perseroan kepada pemegang Obligasi.
108
Page 127
Pemilikan dan/atau penguasaan Perseroan atas harta kekayaannya adalah sah dan sesuai
dengan ketentuan anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
16. Perseroan telah melakukan perlindungan terhadap seluruh harta kekayaan material yang
dimilikinya dengan melakukan penutupan asuransi terhadap resiko kebakaran,
kerusakan dan kehilangan serta resiko lainnya sesuai kebutuhan dan kondisi harta
kekayaannya tersebut dengan nilai pertanggungan dan jangka waktu asuransi yang
memadai untuk mengganti objek yang diasuransikan atau menutup risiko yang
dipertanggungkan.
17. Perjanjian yang telah dibuat dan ditandatangani Perseroan dengan pihak ketiga yang
material adalah sah dan mengikat Perseroan serta tidak bertentangan dengan anggaran
dasar Perseroan dan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
serta tidak terdapat pembatasan-pembatasan dari perjanjian-perjanjian material yang
ditandatangani oleh Perseroan dengan pihak ketiga yang dapat merugikan hak dan
kepentingan dari pemegang saham publik dan pemegang Obligasi (negative covenants).
Tidak ada kewajiban bagi Perseroan, berdasarkan perjanjian kredit yang telah dibuat
dan ditandatangani Perseroan untuk meminta persetujuan dari dan/atau melakukan
penyampaian pemberitahuan kepada para krediturnya sehubungan dengan pelaksanaan
penawaran umum Obligasi dan rencana penggunaan dana Obligasi yang diterima.
Perjanjian sewa menyewa bangunan dan atau ruang kantor yang digunakan oleh
Perseroan dalam melakukan kegiatan usahanya adalah sah dan mengikat Perseroan serta
tidak bertentangan dengan anggaran dasar Perseroan dan telah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku yang sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi
Hukum masih tetap berlaku.
18. Perseroan tidak melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal
79 ayat 1 Peraturan OJK No.35/2018 yang mengatur bahwa perbandingan jumlah
pinjaman dengan selisih penjumlahan ekuitas dan pinjaman subordinasi dengan
penyertaan (gearing ratio) ditetapkan setinggi-tingginya sebesar 10 (sepuluh) kali.
Adapun gearing ratio Perseroan pada tanggal 30 Juni 2021 adalah sebesar 0,69 (nol
koma enam puluh sembilan) kali.
Penerbitan Obligasi yang akan dilakukan oleh Perseroan tidak akan mengakibatkan
terjadinya pelanggaran kewajiban pemenuhan ketentuan gearing ratio sebagaimana
diatur dalam Pasal 79 ayat 1 Peraturan OJK No.35/2018.
19. Sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum, Perseroan tidak sedang terlibat
dalam perkara apapun yang berpengaruh secara material yang negatif terhadap kondisi
keuangan dan kegiatan usaha baik perkara perdata, pidana, tata usaha negara, hubungan
industrial, arbitrase dan perpajakan serta tidak terdaftar sebagai termohon dalam
perkara kepailitan atau telah dinyatakan dalam keadaan pailit dengan pihak lain di
badan-badan peradilan.
109
Page 128
Disamping itu, Perseroan tidak terlibat dalam suatu sengketa hukum/perselisihan yang
terjadi di luar pengadilan dengan dan/atau mendapatkan teguran (somasi) dari pihak
ketiga yang dapat berpengaruh secara material yang negatif terhadap kondisi keuangan
dan kegiatan usaha Perseroan serta tidak akan menghalangi rencana penerbitan dan
penawaran umum Obligasi.
Sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum, Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan dalam kedudukannya sebagai pribadi dan sesuai jabatannya masing-masing,
tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa atau gugatan di badan-badan peradilan di
Indonesia baik untuk perkara perdata dan atau perkara pidana dan atau perkara tata
usaha negara dan atau perkara hubungan industrial/ketenagakerjaan dan atau arbitrase
dan atau perkara perpajakan serta tidak terdaftar sebagai termohon dalam perkara
kepailitan atau telah dinyatakan dalam keadaan pailit dan disamping itu Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan tidak pula terlibat dalam suatu sengketa hukum/
perselisihan yang terjadi di luar pengadilan dengan dan/atau mendapatkan teguran
(somasi) dari pihak ketiga yang dapat memberikan dampak negatif secara material
terhadap kondisi keuangan dan kegiatan usaha Perseroan dan rencana Penawaran
Umum Obligasi.
20. Semua Perjanjian yang berkenaan dengan penerbitan Obligasi, yaitu sebagaimana
dimaksud dalam:
a. Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV
Mandala Multifinance No.17, Tanggal 23 April 2020 yang dibuat dihadapan
Fathiah Helmi, SH, Notaris di Jakarta sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan
I Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Mandala
Multifinance No.22, tanggal 18 Mei 2020 yang dibuat dihadapan Fathiah Helmi,
SH, Notaris di Jakarta;
b. Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Mandala Multifinance
Tahap III Tahun 2021 No.43, Tanggal 16 Juli 2021 yang dibuat dihadapan Fathiah
Helmi, SH, Notaris di Jakarta;
c. Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan IV Mandala Multifinance Tahap III
Tahun 2021 No.44, Tanggal 16 Juli 2021 yang dibuat dihadapan Fathiah Helmi,
SH, Notaris di Jakarta;
d. Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan IV Mandala
Multifinance Tahap III Tahun 2021 No.45, Tanggal 16 Juli 2021 yang dibuat
dihadapan Fathiah Helmi, SH, Notaris di Jakarta;
e. Akta Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berkelanjutan IV Mandala
Multifinance Tahap III Tahun 2021 No.46, Tanggal 16 Juli 2021 yang dibuat
dihadapan Fathiah Helmi, SH, Notaris di Jakarta;
f. Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI No.SP-076/OBL/KSEI/0721, tanggal 16
Juli 2021, yang dibuat di bawah tangan antara Perseroan dan PT Kustodian Sentral
Efek Indonesia;
g. Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Efek No.SP-00003/BEI.PP3/05-2020 tanggal 13
Mei 2020, yang dibuat di bawah tangan antara Perseroan dan PT Bursa Efek
Indonesia.
110
Page 129
telah dibuat secara sah dan memiliki sifat yang mengikat bagi Perseroan yang sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal, khususnya
peraturan mengenai penawaran obligasi kepada masyarakat dan perjanjian-perjanjian
yang berkenaan dengan penerbitan Obligasi tersebut tidak bertentangan dengan
anggaran dasar Perseroan.
Adapun perjanjian perwaliamanatan yang dibuat dan ditandatangani oleh Perseroan dan
Wali Amanat sehubungan dengan penerbitan Obligasi telah sesuai dengan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 Tentang
Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.
21. Tujuan penggunaan dana hasil penawaran umum Obligasi yang diperoleh Perseroan
setelah dikurangi biaya-biaya emisi, seluruhnya akan dipergunakan oleh Perseroan
untuk modal kerja, sebagaimana yang ditentukan oleh izin yang dimiliki Perseroan
berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Tujuan penggunaan dana hasil penawaran umum Obligasi yang diperoleh Perseroan
untuk Modal Kerja, sesuai dengan Pasal 1 angka 5 juncto Pasal 13 Peraturan OJK
No.17/2020, tidak termasuk dalam kualifikasi sebagai transaksi material dikarenakan
tujuan penggunaan dana untuk modal kerja adalah merupakan kegiatan usaha Perseroan
yang telah termuat dalam anggaran dasar Perseroan yang dijalankan dalam rangka
menghasilkan pendapatan usaha dan dijalankan secara rutin, berulang dan/atau
berkelanjutan disamping itu tujuan penggunaan dana hasil penawaran umum Obligasi
yang diperoleh Perseroan untuk Modal Kerja juga tidak memenuhi kualifikasi sebagai
transaksi afiliasi baik yang memiliki atau tidak memiliki benturan kepentingan
sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No.42/2020 dikarenakan pembiayaan
multiguna tersebut tidak ditujukan kepada membiayai Peseroan dan/atau afiliasinya
namun ditujukan untuk pembiayaan kepada pihak ketiga.
Apabila Perseroan bermaksud untuk mengubah penggunaan dana hasil penawaran
umum Obligasi sebagaimana tersebut di atas maka sesuai dengan pasal 10 Peraturan
OJK No.30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dan Hasil
Penawaran Umum, Perseroan wajib menyampaikan rencana dan alasan perubahan
penggunaan dana hasil penawaran umum Obligasi kepada OJK paling lambat 14
(empat belas) hari sebelum penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Obligasi serta
memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Obligasi dan Perseroan harus
menyampaikan hasil Rapat Umum Pemegang Obligasi tersebut kepada OJK paling
lambat 2 (dua) hari kerja setelah penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Obligasi.
Dalam hal terdapat dana hasil penawaran yang belum direalisasikan maka Perseroan
wajib menempatkan dana tersebut dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid
dengan kewajiban mengungkapkan bentuk dan tempat dimana dana tersebut
ditempatkan, tingkat suku bunga atau imbal hasil yang diperoleh dan ada atau tidaknya
hubungan afiliasi dan sifat hubungan afiliasi antara Perseroan dengan pihak dimana
dana tersebut ditempatkan.
111
Page 130
Sehubungan dengan Penerbitan dan Penawaran Umum Obligasi, sesuai dengan Surat
OJK No.S-210/D.04/2020 tanggal 10 Agustus 2020 perihal Penegasan Ketentuan dalam
Peraturan OJK No.17/2020, bahwa penerbitan efek selain efek bersifat ekuitas oleh
Perusahaan Terbuka melalui Penawaran Umum yang nilainya memenuhi batas nilai
material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.17/2020 tidak wajib
mengikuti prosedur transaksi material, tetapi hanya wajib memenuhi ketentuan dalam
peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal yang mengatur mengenai
Penawaran Umum.
Obligasi ini telah mendapatkan peringkat id A (single A) dari PT Pemeringkat Efek
Indonesia berdasarkan surat No.:RC-316/PEF-DIR/IV/2021 tanggal 5 April 2021 yang
berlaku untuk periode 1 April 2021 sampai dengan 1 April 2022.
22. Sehubungan dengan penerbitan dan penawaran umum Obligasi yang dilakukan oleh
Perseroan maka berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa No.59 tanggal 20 Juni 2019 yang dibuat oleh Leolin Jayanti, SH., M.Kn, Notaris
di Jakarta, Pemegang Saham telah menyetujui rencana penerbitan Obligasi dan
menyetujui penjaminan sebagian besar atau seluruh kekayaan milik Perseroan dalam
rangka penerbitan Obligasi dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari
Dewan Komisaris Perseroan dan berdasarkan Surat Persetujuan Dewan Komisaris
tertanggal 20 April 2020, dinyatakan bahwa Dewan Komisaris telah memberikan
persetujuannya atas penerbitan Obligasi dengan dengan nilai Obligasi sebesar-besarnya
Rp.1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah) dalam beberapa tahap
penerbitan.
Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum, Perseroan telah memenuhi ketentuan
mengenai pencatatan terhadap pelaporan rencana penerbitan efek melalui penawaran
umum sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No.35/2018, dimana Perseroan telah
melakukan pelaporan atas rencana penerbitan Obligasi kepada OJK - Kepala Eksekutif
Pengawas Industri Keuangan Non Bank - Direktur Pengawas Lembaga Pembiayaan,
berdasarkan Surat Perseroan No.022/MM-DIR/III/20 tanggal 12 Maret 2020 dan
berdasarkan Surat Otoritas Jasa Keuangan - Direktur Pengawasan Lembaga
Pembiayaan No.S-899/NB.221/2020 tanggal 09 April 2020 perihal Surat Pencatatan,
disampaikan bahwa OJK telah mencatat rencana penerbitan efek melalui penawaran
umum yang akan dilakukan oleh Perseroan dalam administrasi OJK.
23. Obligasi ini dijamin dengan piutang lancar milik Perseroan berupa piutang pembiayaan
konsumen untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Wali Amanat, yang
dibebankan dengan fidusia dengan nilai jaminan selambat-lambatnya pada Tanggal
Emisi, sekurang-kurangnya sebesar 60% (enam puluh persen) dari pokok Obligasi, atau
dalam jumlah sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh persen) dari pokok Obligasi,
dalam hal terjadinya penurunan pemeringkatan sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
Pembebanan jaminan dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia
No.42 Tahun 1999 tanggal 30 September 1999 tentang Jaminan Fidusia dimana
Perseroan berjanji dan mengikatkan diri akan menandatangani akta jaminan fidusia
112
Page 131
berupa piutang pembiayaan konsumen dalam waktu selambat-lambatnya pada Tanggal
Emisi. Wali Amanat dengan bantuan notaris yang ditunjuk oleh Perseroan wajib
mendaftarkan akta jaminan fidusia pada Kantor Pendaftaran Fidusia, Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari
kerja setelah penandatanganan akta jaminan fidusia tersebut.
Pemberian jaminan untuk Obligasi oleh Perseroan telah dilakukan sesuai dengan
ketentuan anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dimana
jaminan yang diberikan tersebut tidak terikat sebagai jaminan utang dengan pihak lain
dan tidak dalam sengketa.
Dalam hal terjadi peristiwa kelalaian yang dialami Perseroan terhadap pelaksanaan
ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam perjanjian Obligasi yang mengakibatkan
dapat dieksekusinya jaminan atas hutang tersebut yang berupa piutang usaha, yaitu
tagihan pembiayaan dari para konsumen, yang dijaminkan, maka hal tersebut akan
dapat memberikan dampak negatif terhadap kondisi keuangan dan kelangsungan usaha
Perseroan.
24. Perseroan telah memenuhi kriteria sebagai pihak yang dapat melakukan penawaran
umum berkelanjutan sebagaimana diatur dalam pasal 3 huruf a Peraturan OJK
No.36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014, tentang Penawaran Umum
Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“Peraturan OJK No.36/2014”)
dikarenakan Perseroan merupakan emiten dalam kurun waktu paling singkat 2 (dua)
tahun dan tidak pernah mengalami gagal bayar sampai dengan penyampaian informasi
tambahan dalam rangka penawaran umum Obligasi.
Obligasi yang akan diterbitkan telah memenuhi persyaratan sebagai efek bersifat utang
yang diterbitkan dengan tata cara penawaran umum berkelanjutan serta telah memenuhi
persyaratan peringkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan OJK
No.36/2014, dimana Obligasi masuk dalam kategori peringkat layak investasi
berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaaan Pemeringkat Efek.
25. Perseroan tidak memiliki hubungan terafiliasi dengan penjamin pelaksana emisi
obligasi dan penjamin emisi obligasi, wali amanat, para profesi penunjang pasar modal
dan PT Pemeringkat Efek Indonesia yang terlibat dalam penerbitan Obligasi dan
Perseroan tidak memiliki hubungan kredit dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)
Tbk selaku Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi yang jumlahnya melebihi
ketentuan dalam Peraturan OJK No.19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang
Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat..
26. Sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum, tidak ada kewajiban-kewajiban
yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan perjanjian perwaliamanatan dari
penerbitan obligasi terdahulu yang tidak dipenuhi oleh Perseroan kepada wali amanat
dan tidak ada kewajiban untuk mendapatkan izin terlebih dahulu dari wali amanat
dan/atau pemegang obligasi terdahulu sehubungan dengan penerbitan Obligasi.
113
Page 132
Sehubungan rencana penerbitan dan penawaran umum Obligasi dan rencana
penggunaan dana Obligasi yang diterima, Perseroan telah melakukan kewajiban untuk
meminta persetujuan dan perijinan serta pelaporan dari dan/atau kepada instansi
pemerintah yang berwenang dan/atau pihak lainnya yang wajib diperoleh dan/atau
dilakukan oleh Perseroan.
27. LHUT, INTAM I, INTAM II dan Pendapat Dari Segi Hukum telah sesuai dengan
ketentuan Peraturan Pasar Modal termasuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No.7/POJK.04/2017 Tanggal 14 Maret 2017 Tentang Dokumen Pernyataan
Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat
Utang, Dan/Atau Sukuk dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.9/POJK.04/2017
Tanggal 14 Maret 2017 Tentang Bentuk Dan Isi Prospektus Dan Prospektus Ringkas
Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.
28. Sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum, tidak terdapat hal-hal yang dapat
menghalangi Perseroan untuk melakukan penawaran umum Obligasi dan tidak ada isi
mengenai aspek hukum yang termuat dalam Prospektus yang bertentangan dengan hal-
hal yang termuat dalam LHUT, INTAM I, INTAM II dan Pendapat Dari Segi Hukum.
Demikianlah Pendapat Dari Segi Hukum ini kami buat secara bertanggung jawab dalam
profesi kami sebagai konsultan hukum yang bebas dengan penuh kejujuran dan objektif
serta tidak dipengaruhi atau terlepas dari kepentingan-kepentingan pribadi, baik secara
langsung maupun tidak langsung terhadap usaha Perseroan dan kami bertanggung jawab
atas isi Pendapat Dari Segi Hukum ini.
Hormat kami,
HKGM & PARTNERS
Tembusan:
- Yang terhormat Kepala Eksekutif Pasar Modal, Otoritas Jasa Keuangan
- Yang terhormat Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yaitu PT Sucor Sekuritas
114
Names mentioned 93 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×7
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1 ×10
unresolved
org
PT Sucor Sekuritas EMISI OBLIGASI INI DIJAMIN SECARA
p.1
unresolved
org
Bapepam
p.2 ×24
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal
p.4 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.4
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.4
unresolved
org
Kementerian Keuangan
p.4
unresolved
org
Menteri Keuangan dan Bapepam dan LK
p.4
unresolved
org
PT Sucor Sekuritas. Masyarakat
p.7
unresolved
org
Indonesia
p.7 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Obligasi
p.7
unresolved
person
Fathiah Helmi
· Notaris
p.8 ×24
unresolved
org
PT Sucor Sekuritas
p.8 ×3
unresolved
person
Leolin Jayayanti
· Notaris
p.13 ×11
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.13 ×2
unresolved
org
Pusat Statistik
p.13 ×5
unresolved
org
PT Jayamandiri Gemasejati
p.13 ×15
unresolved
org
Rintis & Rekan
p.16 ×3
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.22 ×4
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Hak Pemegang Obligasi
p.22
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.30 ×2
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
p.41 ×2
unresolved
org
Banten Tbk
p.41 ×2
unresolved
org
Bank Muamalat Indonesia Tbk
p.41 ×5
unresolved
org
PT Bank BCA Syariah
p.41 ×4
unresolved
org
Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk
p.41 ×4
unresolved
org
Bank Hana
p.42 ×3
unresolved
org
PT Jayamandiri Gemasejati Rp
p.43 ×2
unresolved
org
Bank BCA
p.43 ×3
unresolved
org
PT Jayamandiri Rp
p.44
unresolved
org
Bank Jabar Banten
p.45 ×3
unresolved
org
Bank Muamalat
p.46 ×2
unresolved
org
PT Bumi Dharma Aktuaria
p.50
unresolved
org
Bank Niaga
p.51
unresolved
org
Bank BRI
p.51 ×3
unresolved
org
Tanudiredja
p.56
unresolved
org
PT Bank Negara Indonesia Syariah (Persero)
p.61
unresolved
org
PT Bank Rakyat Indonesia Syariah (Persero)
p.61
unresolved
person
Tanu
p.74
unresolved
org
PT Lautan Teduh
p.75 ×4
unresolved
org
PT Lautan Teduh Interniaga
p.75
unresolved
org
PT Jayamandiri Gemasejati Pengurus
p.75
unresolved
org
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
p.75 ×3
unresolved
person
Drs. Deddy Heruwanto
p.76 ×8
unresolved
person
MBA
p.76 ×4
unresolved
—
Pengangkatan Harryjanto Lasmana
· Direktur Utama
p.76 ×14
unresolved
org
PT Indomarco Prismatama
p.77
unresolved
org
Modern Photo Tbk.
p.77 ×2
unresolved
org
PT Dharmacitra Cendekia. Beliau
p.77
unresolved
person
H. Amir Mahmud
p.85
unresolved
person
H. Sunandar Priyo Sudarmo
p.87
unresolved
person
H. Andi Depu
p.88
unresolved
person
DR. Ratulangi
p.90
unresolved
org
Kemenkumham
p.100
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.100
unresolved
org
Konsultan Hukum HKGM & Partners
p.111
unresolved
org
PT Mandala Multifinance Internal Audit Charter
p.121
unresolved
person
Usman
p.121
unresolved
person
Leolin Jayanti
· Notaris
p.130
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.