Skip to content
Back to announcement

20240805_MFIN_Pengumuman Jatuh Tempo Obligasi dan Sukuk_31690974_lamp1.pdf

Other Text extracted MFIN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 132

Page 1
                                                                                                            JADWAL

                      Tanggal Efektif                      :                                      29 Juni 2020   Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                           :          6 Agustus 2021
                      Masa Penawaran Umum                  :                     29, 30 Juli & 2 Agustus 2021    Tanggal Distribusi Obligasi secara Elekronik                  :          6 Agustus 2021
                      Tanggal Penjatahan                   :                                   4 Agustus 2021    Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia                    :          9 Agustus 2021
INFORMASI TAMBAHAN   OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN
                     ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.

                     INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA
                     BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.

                     PT MANDALA MULTIFINANCE TBK (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI,
                     FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

                     PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-3 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN IV YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.




                                                                                             PT MANDALA MULTIFINANCE TBK
                                                                                      Kegiatan Usaha Utama : Perusahaan Pembiayaan
                                                                                            Berkedudukan di Jakarta, Indonesia

                                                         KANTOR PUSAT                                                                              KANTOR CABANG
                                       Jl. Menteng Raya No. 24 A-B, Jakarta Pusat 10340                                 Perseroan memiliki 270 kantor cabang dan 4 jaringan kantor pelayanan
                                           Telp: (021) 2925 9955, Fax: (021) 2925 9950                                  wilayah Jawa, Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua
                                               Email: corsec@mandalafinance.com
                                               Website: www.mandalafinance.com

                                                          PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN IV MANDALA MULTIFINANCE
                                                 DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp1.500.000.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)

                                                         DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN
                                                                  OBLIGASI BERKELANJUTAN IV MANDALA MULTIFINANCE TAHAP I TAHUN 2020
                                                           DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp150.000.000.000,- (SERATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
                                                                                                DAN
                                                                  OBLIGASI BERKELANJUTAN IV MANDALA MULTIFINANCE TAHAP II TAHUN 2020
                                                          DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp315.000.000.000,- (TIGA RATUS LIMA BELAS MILIAR RUPIAH)

                                          BAHWA DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN

                                                                OBLIGASI BERKELANJUTAN IV MANDALA MULTIFINANCE TAHAP III TAHUN 2021 (“OBLIGASI”)
                                                               DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp300.000.000.000,- (TIGA RATUS MILIAR RUPIAH)

                     Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti
                     utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi dan terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai
                     berikut:

                       Seri A      :     Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp150.000.000.000,- (seratus lima puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,75%
                                         (delapan koma tujuh lima persen) per tahun dengan jangka waktu 367 (tiga ratus enam puluh tujuh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
                       Seri B      :     Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp150.000.000.000,- (seratus lima puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,50%
                                         (sembilan koma lima nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.

                     Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 6 November 2021, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir
                     akan dilakukan pada tanggal jatuh tempo masing-masing Seri Obligasi yaitu tanggal 13 Agustus 2022 untuk Obligasi Seri A dan tanggal 6 Agustus 2024 untuk Obligasi Seri B.
                     Pembayaran masing-masing seri Obligasi akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.

                     Obligasi Berkelanjutan IV Mandala Multifinance Tahap IV dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian.

                                                                                   PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
                      OBLIGASI INI AKAN DIJAMIN DENGAN JAMINAN FIDUSIA BERUPA PIUTANG PEMBIAYAAN KONSUMEN SETIAP SAAT SEKURANG-KURANGNYA 60% (ENAM PULUH PERSEN) DARI
                      POKOK OBLIGASI DAN PERSEROAN DENGAN INI BERJANJI DAN MENGIKATKAN DIRI AKAN MENANDATANGANI AKTA JAMINAN FIDUSIA SELAMBAT-LAMBATNYA PADA
                      TANGGAL EMISI. APABILA NILAI JAMINAN FIDUSIA KURANG DARI YANG DIPERSYARATKAN, MAKA PERSEROAN BERKEWAJIBAN MENYETOR UANG TUNAI YANG DITEMPATKAN
                      PADA REKENING PENAMPUNG YANG DITUNJUK, SEHINGGA JAMINAN TERHADAP OBLIGASI SETIAP SAAT SEKURANG-KURANGNYA 60% (ENAM PULUH PERSEN) DARI POKOK
                      OBLIGASI ATAU DALAM HAL TERJADI PENURUNAN HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI, DALAM JUMLAH SEBAGAIMANA TERSEBUT DALAM PERJANJIAN PEWALIAMANATAN.
                      PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DENGAN KETENTUAN PEMBELIAN OBLIGASI DITUJUKAN SEBAGAI PELUNASAN ATAU DISIMPAN UNTUK
                      KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR DIMANA PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DILAKUKAN MELALUI BURSA EFEK ATAU DI LUAR BURSA EFEK
                      DAN BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT
                      MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMENUHI KETENTUAN-KETENTUAN DI DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN APABILA PERSEROAN MELAKUKAN
                      KELALAIAN (WANPRESTASI) SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN, KECUALI TELAH MEMPEROLEH PERSETUJUAN RAPAT UMUM PEMEGANG
                      OBLIGASI (“RUPO”). PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI BARU DAPAT DILAKUKAN SETELAH PENGUMUMAN RENCANA PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DIMANA PENGUMUMAN
                      TERSEBUT WAJIB DILAKUKAN PALING LAMBAT 2 (DUA) HARI SEBELUM TANGGAL PENAWARAN UNTUK PEMBELIAN KEMBALI DIMULAI PALING SEDIKIT MELALUI SITUS WEB
                      PERSEROAN DAN SITUS WEB BURSA EFEK ATAU 1 (SATU) SURAT KABAR HARIAN BERBAHASA INDONESIA YANG BERPEREDARAN NASIONAL .
                      RISIKO USAHA UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO PEMBIAYAAN, YAITU KETIDAKMAMPUAN NASABAH/DEBITUR UNTUK MEMBAYAR KEMBALI FASILITAS
                      PEMBIAYAAN YANG DIBERIKAN, DAN YANG APABILA JUMLAHNYA CUKUP MATERIAL DAPAT MENURUNKAN KINERJA PERSEROAN.
                      RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN
                      DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
                      PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG
                      DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.

                                                Dalam rangka penerbitan Obligasi ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang dari :

                                                                                       PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (PEFINDO)
                                                                                                        idA (Single A)
                                                                     Untuk keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab I dalam Informasi Tambahan ini.

                                                         PENCATATAN ATAS OBLIGASI YANG DITAWARKAN INI AKAN DILAKUKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA

                                                                           PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI



                                                                                                      PT Sucor Sekuritas

                                                                    EMISI OBLIGASI INI DIJAMIN SECARA KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)

                                                                                                     WALI AMANAT
                                                                                          PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk

                                                                           Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 29 Juli 2021
Page 2
PT Mandala Multifinance Tbk (selanjutnya dalam Informasi Tambahan ini disebut ”Perseroan”) telah menyampaikan
Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV kepada Otoritas Jasa
Keuangan (“OJK”) dengan surat 035/MM-DIR/IV/20 pada tanggal 27 April 2020, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan
dalam Undang-Undang Republik Indonesia No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan-peraturan pelaksanaannya
(selanjutnya disebut “UUPM”), khususnya Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek
Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”) dan telah mendapatkan efektif sesuai dengan Surat dari OJK
No. S-180/D.04/2020 tanggal 29 Juni 2020 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.

Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV ini, Perseroan telah menerbitkan Obligasi
Berkelanjutan IV Mandala Multifinance Tahap I Tahun 2020 dengan jumlah pokok sebesar Rp150.000.000.000,- (seratus lima
puluh miliar Rupiah) dan Obligasi Berkelanjutan IV Mandala Multifinance Tahap II Tahun 2020 dengan jumlah pokok sebesar
Rp315.000.000.000,- (tiga ratus lima belas miliar Rupiah) yang telah dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia (“BEI”) sesuai dengan
Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Efek No. SP-00003/BEI.PP3/05-2020 tanggal 13 Mei 2020 yang dibuat antara Perseroan
dengan BEI. Perseroan berencana untuk menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan IV Mandala Multifinance Tahap
III Tahun 2021 dengan jumlah pokok sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah) yang juga akan dicatatkan pada
BEI. Apabila Perseroan tidak memenuhi persyaratan pencatatan yang ditetapkan oleh BEI, maka Penawaran Umum Obligasi
batal demi hukum dan uang pemesanan yang telah diterima akan dikembalikan kepada para pemesan sesuai ketentuan-
ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK
No. KEP-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum (“Peraturan No.
IX.A.2”).

Sehubungan dengan pemenuhan persyaratan Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018 tanggal 28 Desember 2018 tentang
Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan (“Peraturan OJK No.35/2018”), Perseroan telah menyampaikan Pelaporan
Rencana Penerbitan Efek melalui Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV Mandala Multifinance dan selanjutnya OJK telah
mencatatkan rencana penerbitan efek melalui Penawaran Umum tersebut sesuai dengan Surat Pencatatan dari OJK
No. S-899/NB.221/2020 tertanggal 9 April 2020.

Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Informasi Tambahan ini bertanggung jawab
sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma serta standar profesi masing-masing.

Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, setiap pihak terafiliasi dilarang untuk memberikan keterangan atau pernyataan
mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan ini tanpa memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan
dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang turut
serta dalam Penawaran Umum Obligasi ini dengan tegas menyatakan bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan
sesuai dengan definisi “Afiliasi” dalam UUPM.

Selanjutnya penjelasan secara lengkap mengenai hubungan afiliasi dapat dilihat pada Bab IX dan X dalam Informasi Tambahan
ini.

 PENAWARAN UMUM “OBLIGASI BERKELANJUTAN IV MANDALA MULTIFINANCE TAHAP III TAHUN 2021” INI TIDAK
 DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA.
 BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN TERSEBUT
 TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN
 OBLIGASI TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERUNDANG-
 UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR
 WILAYAH INDONESIA TERSEBUT.

 PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK ADA LAGI
 INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.
Page 3
DAFTAR ISI

DEFINISI DAN SINGKATAN ……………………………………………………………………………………………………... iii
RINGKASAN …………………………………………………………………………………………………………………………... xii
I.    PENAWARAN UMUM …………………………………………………………………………………………………… 1
II.   PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM ……………..….. 21
III.  PERNYATAAN UTANG ………………………………………………………………………………………………….. 22
IV.   IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING ………………………………………………………………………….. 35
V.    ANALISA DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN ………………………………………………………… 38
VI.   KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN …………………………………….. 54
VII. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN ……………………………………………………….. 55
           1. Riwayat Singkat Perseroan ………………………………………………………………………………… 55
           2. Perkembangan Kepemilikan Saham Perseroan ……………………………………………….... 56
           3. Perjanjian-Perjanjian Penting Dengan Pihak Ketiga …………………………………………... 56
           4. Transaksi dengan Pihak Afiliasi ……………………………………………………………………….…. 57
           5. Pengurusan dan Pengawasan ………………………..……………………………………………….…. 57
           6. Struktur Organisasi Perseroan …………………………………………………………………………… 59
           7. Sumber Daya Manusia ….....………………………………………………………………………………. 59
           8. Perkara Hukum yang Dihadapi Perseroan, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
                …………………………………………………………………………………………..................................... 61
           9. Kegiatan Usaha …………………………………………………….……......................................... 61
           10. Asuransi ............……………………………………………………................................................ 74
           11. Prospek Usaha ……………………………………………….............…………………………………....... 74
VIII. PERPAJAKAN .....................……………………………………………………………………………………….….. 77
IX.   PENJAMIN EMISI OBLIGASI .........................................………………………………………………….. 78
X.    LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL ………………………………………………….. 79
XI.   KETERANGAN TENTANG WALIAMANAT …………………….………………………………………………….. 81
XII. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI ……………………………………………………………………………… 87
      1. Pemesanan Yang Berhak …………………………………………………………………………………..…... 87
      2. Pemesanan Pembelian Obligasi …………………………………………………………………………….. 87
      3. Jumlah Minimum Pemesanan Obligasi …………………………………………………………………….. 87
      4. Masa Penawaran Obligasi ………………………………………………………………………………………… 87
      5. Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi ………………………………………………………………. 87
      6. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi ………………………………………………… 87
      7. Penjatahan Obligasi ………………………………………………………………………………………………….. 87
      8. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi …………………………………………………………… 88
      9. Distribusi Obligasi Secara Elektronik ………………………………………………………………………... 88
      10. Pendaftaran Obligasi Pada Penitipan Kolektif …………………………………………………………… 88
      11. Pengembalian Uang Pemesanan ………………………………………………………………………………. 89
      12. Lain-Lain ……………………………………………………………………………………………………….............. 90
XIII. AGEN PEMBAYARAN ……………………………………………………………………………………………………. 91
XIV. PENYEBARAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
      ………………………………………………………………………………………………………………………………………. 92
XV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM …………………………………………………………………………………….. 93




PT Mandala Multifinance Tbk
                                                          ii
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN

 Afiliasi                     Berarti:
                              a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai
                                  derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
                              b. hubungan antara 1 (satu) pihak dengan pegawai, direktur atau
                                  dewan komisaris dari pihak tersebut;
                              c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau
                                  lebih anggota direksi atau komisaris yang sama;
                              d. hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung
                                  maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh
                                  perusahaan tersebut;
                              e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik
                                  langsung maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama atau;
                              f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.

 Agen Pembayaran              Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), berkedudukan di
                              Jakarta, yang ditunjuk Perseroan dengan perjanjian tertulis yang
                              berkewajiban membantu melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi
                              dan/atau pelunasan jumlah Pokok Obligasi termasuk denda (jika ada)
                              kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening untuk dan atas
                              nama Perseroan, sebagaimana diatur dalam Perjanjian Agen
                              Pembayaran.

 Anggaran Dasar               Berarti Anggaran Dasar Perseroan yang dapat diubah dari waktu ke
                              waktu.

 Bank Kustodian               Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan dari Bapepam
                              atau Bapepam dan LK atau Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan
                              kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud dalam Undang-
                              Undang Pasar Modal.

 Bapepam                      Berarti Badan Pengawas Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam
                              Undang-Undang Pasar Modal.

 Bapepam dan LK               Berarti Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dan Lembaga Keuangan
                              (LK) yang merupakan penggabungan dari Bapepam dan Direktorat
                              Jenderal Lembaga Keuangan (DJLK), sesuai dengan Keputusan Menteri
                              Keuangan Republik Indonesia No.606/KMK.01/2005 tanggal 30
                              Desember 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Pasar
                              Modal dan Lembaga Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan
                              Republik Indonesia No.184/PMK.01/2010 tanggal 11 Oktober 2010
                              tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, sejak tanggal
                              31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan
                              pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, beralih dari
                              Menteri Keuangan dan Bapepam dan LK ke Otoritas Jasa Keuangan, sesuai
                              dengan Pasal 55 UU No.21 Tahun 2011.

 Bursa Efek                   Berarti bursa efek sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang
                              Pasar Modal dan Peraturan OJK No.9/2017 yang dalam hal ini adalah
                              PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.

 Bunga Obligasi               Berarti bunga Obligasi dari masing-masing Seri Obligasi yang harus
                              dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi, kecuali Obligasi yang



PT Mandala Multifinance Tbk
                                             iii
Page 5
                              dimiliki oleh Perseroan, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 Perjanjian
                              Perwaliamanatan.

 Daftar Pemegang Rekening     Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan
                              tentang kepemilikan Obligasi oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang
                              Rekening di KSEI yang memuat antara lain: nama, jumlah kepemilikan
                              Obligasi, status pajak dan kewarganegaraan Pemegang Obligasi
                              berdasarkan data-data yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada
                              KSEI.

 Denda                        Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan
                              kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi yaitu
                              sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi masing-
                              masing Seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar yang
                              dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar
                              lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian
                              Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
                              enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.

 Dokumen Emisi                Berarti Pernyataan Pendaftaran Penawaran Umum Berkelanjutan
                              Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Pengakuan Utang Obligasi,
                              Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran
                              Obligasi, Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI, Perjanjian
                              Pendahuluan Pencatatan Efek, Prospektus, Informasi Tambahan,
                              Dokumen Jaminan dan dokumen-dokumen lainnya yang dibuat dalam
                              rangka Penawaran Umum.

 Efek                         Berarti surat berharga yaitu surat pengakuan utang, surat berharga
                              komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan Kontrak
                              Investasi Kolektif, Kontrak Berjangka atas Efek dan setiap derivatif Efek.

 Efektif                      Berarti telah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan
                              Pendaftaran yang ditetapkan dalam Pasal 74 Undang-undang Pasar
                              Modal Juncto Peraturan IX.A.2.

 Emisi                        Berarti tindakan menerbitkan Obligasi oleh Perseroan yang selanjutnya
                              ditawarkan dan dijual kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum.

 Force Majeure                Berarti suatu kejadian di luar kemampuan wajar salah satu pihak sehingga
                              pihak yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya berdasarkan
                              Perjanjian Perwaliamanatan yang dalam Perjanjian Perwaliamanatan
                              secara limitatif dimaksudkan sebagai berikut:
                              - terjadi banjir, gempa bumi, gunung meletus, kebakaran, perang, atau
                                  huru hara di Indonesia yang mempunyai akibat negatif secara
                                  material terhadap Obligasi;
                              - terjadi kegagalan dalam sistem administrasi dan transaksi Obligasi di
                                  KSEI.

 GCG                          Berarti Good Corporate Governance atau Penerapan Tata Kelola
                              Perusahaan.

 Hari Bursa                   Berarti hari-hari dimana Bursa Efek melakukan kegiatan transaksi
                              perdagangan efek menurut peraturan perundang-undangan di Negara
                              Republik Indonesia yang berlaku dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek
                              tersebut.



PT Mandala Multifinance Tbk
                                              iv
Page 6
 Hari Kalender                    Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorius
                                  tanpa kecuali, termasuk Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang
                                  sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Hari
                                  Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh
                                  Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja biasa.

 Hari Kerja                       Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut
                                  merupakan hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik
                                  Indonesia atau Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu
                                  ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia bukan sebagai Hari Kerja
                                  biasa.

 Jaminan                          Berarti jaminan yang diberikan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
                                  berupa fidusia atas Piutang Lancar sebagaimana ditentukan dalam Pasal
                                  11 Perjanjian Perwaliamanatan.

 Joint Financing                  Berarti kerjasama pembiayaan antara Perseroan dengan pihak perbankan
                                  dan/atau pihak lainnya.

 Jumlah Terutang                  Berarti seluruh jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
                                  Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta
                                  perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Emisi termasuk
                                  tetapi tidak terbatas Pokok Obligasi, Bunga Obligasi serta denda (jika ada)
                                  yang terhutang dari waktu ke waktu sebagaimana dinyatakan dalam
                                  Pengakuan Utang.

 Konfirmasi Tertulis              Berarti Konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam
                                  Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening
                                  berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang ditandatangani
                                  Pemegang Obligasi dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi Pemegang
                                  Obligasi untuk mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
                                  pelunasan Pokok Obligasi dan hak-hak lain yang berkaitan dengan
                                  Obligasi.

 Konfirmasi Tertulis Untuk RUPO   Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh KSEI
 (KTUR)                           kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus untuk
                                  keperluan menghadiri RUPO atau meminta diselenggarakannya RUPO,
                                  dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.

 Konsultan Hukum                  Berarti konsultan hukum yang terdaftar di Bapepam atau Bapepam dan
                                  LK atau OJK.

 KSEI                             Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta
                                  Selatan, atau pengganti dan penerima hak dan kewajibannya yang
                                  menjalankan kegiatan sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
                                  sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Pasar Modal, yang
                                  dalam      Emisi  bertugas    sebagai    Agen     Pembayaran    dan
                                  mengadministrasikan Obligasi berdasarkan Perjanjian Pendaftaran
                                  Obligasi di KSEI.

 Kustodian                        Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Obligasi dan harta yang
                                  berkaitan dengan Obligasi serta jasa lainnya termasuk menerima bunga
                                  dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek dan mewakili Pemegang
                                  Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan Undang-
                                  Undang Pasar Modal, yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank
                                  Kustodian.


PT Mandala Multifinance Tbk
                                                   v
Page 7
 Manajer Penjatahan                Berarti pihak yang bertangung jawab atas penjatahan Obligasi menurut
                                   syarat-syarat yang ditetapkan dalam peraturan No.IX.A.7 dalam
                                   Penawaran Umum Obligasi adalah PT Sucor Sekuritas.

 Masyarakat                        Berarti perorangan maupun badan hukum, baik Warga Negara
                                   Indonesia/Badan Indonesia maupun Warga Negara Asing/Badan Asing
                                   dan Badan Hukum Indonesia maupun Badan Hukum Asing, baik yang
                                   bertempat tinggal atau berkedudukan hukum di Indonesia maupun
                                   bertempat tinggal atau berkedudukan hukum di luar wilayah Negara
                                   Republik Indonesia.

 Menkumham                         Berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

 Obligasi                          Berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
                                   Berkelanjutan IV Mandala Multifinance Tahap III Tahun 2021, yang
                                   dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, yang dikeluarkan oleh
                                   Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Penawaran Umum
                                   Berkelanjutan, yang merupakan penerbitan obligasi tahap III dari
                                   rangkaian Penawaran Umum Berkelanjutan, dengan jangka waktu
                                   terlama 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi dalam jumlah pokok sebesar
                                   Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah) yang terdiri dari Seri
                                   Obligasi yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, dan akan
                                   dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.

                                   Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
                                   pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing Seri Obligasi dan/atau
                                   pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan
                                   dengan Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai dengan ketentuan Pasal 5
                                   Perjanjian Perwaliamanatan.

 Otoritas Jasa Keuangan atau OJK   Berarti lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak
                                   lain, yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan,
                                   pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam
                                   UU No.21 tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan.

 Pemegang Obligasi                 Berarti masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh
                                   Obligasi yang disimpan dan diadministrasikan: (i) dalam Rekening Efek
                                   pada KSEI; atau (ii) Rekening Efek pada KSEI melalui Pemegang Rekening.

 Pemegang Rekening                 Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di
                                   KSEI yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau
                                   pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan peraturan
                                   perundang-undangan dibidang pasar modal.

 Pemeringkat                       Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia perusahaan pemeringkat lain yang
                                   terdaftar di OJK dan disetujui sebagai penggantinya oleh Wali Amanat.

 Pemerintah                        Berarti Pemerintah Republik Indonesia.

 Penawaran Umum                    Berarti kegiatan penawaran Obligasi yang merupakan penawaran umum
                                   Obligasi Berkelanjutan IV Mandala Multifinance Tahap III Tahun 2021,
                                   yang dilakukan oleh Perseroan untuk menjual Obligasi kepada
                                   Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang
                                   Pasar Modal dan peraturan pelaksananya, dan ketentuan dalam
                                   Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.



PT Mandala Multifinance Tbk
                                                   vi
Page 8
 Penawaran Umum Berkelanjutan    Berarti kegiatan penawaran umum atas Obligasi yang dilakukan secara
                                 bertahap oleh Perseroan, yang merupakan Penawaran Umum
                                 Berkelanjutan IV, sesuai dengan Peraturan OJK No.36/2014.

 Pengakuan Utang                 Berarti Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan IV Mandala
                                 Multifinance Tahap III Tahun 2021 No. 44 tanggal 16 Juli 2021, yang dibuat
                                 dihadapan Fathiah Helmi, Notaris di Jakarta.

 Penitipan Kolektif              Berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu
                                 pihak yang kepentingannya diwakili oleh KSEI sebagaimana dimaksud
                                 dalam UUPM.

 Penjamin Emisi Efek             Berarti pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk
                                 melakukan Penawaran Umum ini bagi kepentingan Perseroan, yang
                                 ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek,
                                 yang dalam hal ini adalah PT Sucor Sekuritas, sesuai dengan syarat-syarat
                                 dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.

 Penjamin Pelaksana Emisi Efek   Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Penawaran
                                 Umum sesuai dengan peraturan Pasar Modal, yang dalam hal ini adalah
                                 PT Sucor Sekuritas, sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
                                 dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.

 Peraturan OJK No.7/2017         Berarti Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran
                                 Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk tanggal
                                 14 Maret 2017, yang diundangkan pada tanggal 14 Maret 2017.

 Peraturan OJK No.9/2017         Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.9/POJK.04/2017 tentang
                                 Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas dalam Rangka
                                 Penawaran Umum Efek Bersifat Utang tanggal 14 Maret 2017, yang
                                 diundangkan pada tanggal 14 Maret 2017.

 Peraturan OJK No.15/2020        Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020 tentang
                                 Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
                                 Perusahaan Terbuka tanggal 20 April 2020, yang diundangkan pada
                                 tanggal 21 April 2020.

 Peraturan OJK No.16/2020        Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.16/POJK.04/2020 tentang
                                 Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara
                                 Elektronik tanggal 20 April 2020, yang diundangkan pada tanggal 21 April
                                 2020.

 Peraturan OJK No.17/2020        Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.17/POJK.04/2020 tentang
                                 Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha tanggal 20 April 2020,
                                 yang diundangkan pada tanggal 21 April 2020.

 Peraturan OJK No.19/2020        Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.19/POJK.04/2020 tentang
                                 Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat tanggal
                                 22 April 2020, yang diundangkan pada tanggal 23 April 2020.

 Peraturan OJK No.20/2020        Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.20/POJK.04/2020 tentang
                                 Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk tanggal
                                 22 April 2020, yang diundangkan pada tanggal 23 April 2020.




PT Mandala Multifinance Tbk
                                                 vii
Page 9
 Peraturan OJK No.29/2020     Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.29/POJK.05/2020 tentang
                              Perubahan Atas Peraturan OJK Nomor 30/POJK.05/2014 tentang Tata
                              Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan tanggal
                              22 April 2020, yang diundangkan pada tanggal 29 April 2020.

 Peraturan OJK No.30/2014     Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.30/POJK.05/2020 tentang
                              tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan
                              tanggal 19 November 2014, yang diundangkan pada tanggal
                              19 November 2014.

 Peraturan OJK No.30/2015     Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.30/POJK.04/2015 tanggal
                              16 Desember 2015, yang diundangkan pada tanggal 22 Desember 2015
                              tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

 Peraturan OJK No. 33/2014    berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                              tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik,
                              yang diundangkan pada tanggal 8 Desember 2014.

 Peraturan OJK No.35/2018     Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.35/POJK.05/2018 tanggal
                              27 Desember 2018, yang diundangkan pada tanggal 28 Desember 2018
                              tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

 Peraturan OJK No.36/2014     Berarti Peraturan Otoritas jasa Keuangan No.36/POJK.04/2014 tanggal
                              8 Desember 2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat
                              Utang dan/atau Sukuk.

 Peraturan OJK No.42/2020     Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.42/POJK.04/2020 tentang
                              Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan tanggal 1 Juli 2020,
                              yang diundangkan pada tanggal 2 Juli 2020.

 Peraturan OJK No.49/2020     berarti Peraturan Otoritas jasa Keuangan No. 49/POJK.04/2020 tanggal
                              3 Desember 2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau
                              Sukuk, yang diundangkan pada tangal 11 Desember 2020.

 Peraturan OJK No. 55/2015    berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
                              tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit,
                              yang diundangkan pada tanggal 29 Desember 2015.

 Peraturan No.IX.A.2          Berarti Peraturan No.IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK
                              No.Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran
                              dalam Rangka Penawaran Umum.

 Peraturan No.IX.A.7          Berarti Peraturan No.IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
                              No.Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan Dan
                              Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.

 Periode Penawaran Umum       Berarti periode dilaksanakannya Penawaran Umum Berkelanjutan
 Berkelanjutan                Obligasi yaitu dalam periode 2 (dua) tahun dengan ketentuan
                              pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan terakhir
                              disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada ulang
                              tahun kedua sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka
                              Penawaran Umum Berkelanjutan.

 Perjanjian Agen Pembayaran   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, yaitu Perjanjian
                              Agen Pembayaran Obligasi Berkelanjutan IV Mandala Multifinance Tahap
                              III Tahun 2021 sebagaimana termaktub dalam Akta No. 46 tanggal 16 Juli
                              2021, yang dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.

PT Mandala Multifinance Tbk
                                              viii
Page 10
 Perjanjian Pendaftaran Efek   berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI sebagaimana
 Bersifat Utang di KSEI        dimuat dalam Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI
                               No. SP-076/OBL/KSEI/0721 tanggal 16 Juli 2021, yang dibuat dibawah
                               tangan bermaterai cukup.

 Perjanjian Penjaminan Emisi   Berarti Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan IV
 Obligasi                      Mandala Multifinance Tahap III Tahun 2021 sebagaimana termaktub
                               dalam Akta No. 45 tanggal 16 Juli 2021, yang dibuat dihadapan Fathiah
                               Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.

 Perjanjian Pendahuluan        Berarti perjanjian yang akan dibuat antara Perseroan dengan
 Pencatatan Efek               PT Bursa Efek Indonesia perihal pencatatan efek Nomor:
                               SP-00003/BEI.PP3/05-2020 tanggal 13 Mei 2020 yang dibuat dibawah
                               tangan bermeterai cukup.

 Perjanjian Perwaliamanatan    Berarti Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Mandala
 Obligasi                      Multifinance Tahap III Tahun 2021 sebagaimana termaktub dalam Akta
                               No. 43 tanggal 16 Juli 2021, yang dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H.,
                               Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya dan/atau
                               pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak
                               yang bersangkutan dikemudian hari.

 Pernyataan Penawaran Umum     Berarti akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
 Berkelanjutan Obligasi        Berkelanjutan IV Mandala Multifinance No. 17 tanggal 23 April 2020
                               juncto Akta Perubahan I Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan
                               Obligasi Berkelanjutan IV Mandala Multifinance No. 22 tanggal 18 Mei
                               2020, yang semuanya dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di
                               Jakarta.

 Pernyataan Pendaftaran        Berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan
                               oleh Perseroan dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan, dengan
                               memperhatikan Peraturan OJK No.7/2017, Peraturan No.IX.A.1 Tentang
                               Ketentuan Umum Pengajuan Pernyataan Pendaftaran dan dengan
                               memperhatikan Peraturan OJK No.36/2014.

 Perseroan                     Berarti pihak yang melakukan Emisi Obligasi serta pengelola usaha/modal
                               yang dalam hal ini PT Mandala Multifinance Tbk, berkedudukan di
                               Tangerang.

 Piutang Pembiayaan Konsumen   Berarti piutang yang pembayaran angsurannya tidak tertunggak lebih dari
                               90 (sembilan puluh) Hari Kalender sejak tanggal jatuh tempo.

 Piutang Lancar                Berarti Piutang selain Piutang Tidak Lancar.

 Piutang Tidak Lancar          Berarti Piutang yang telah jatuh tempo atau salah satu angsurannya tidak
                               dilunasi dalam waktu lebih dari 90 (sembilan puluh) Hari Kalender sejak
                               tanggal jatuh tempo.

 Pokok Obligasi                Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi,
                               yang ditawarkan dan diterbitkan Perseroan melalui Penawaran Umum
                               yang merupakan rangkaian dari Penawaran Umum Berkelanjutan,
                               berdasarkan Obligasi yang terutang dari waktu ke waktu bernilai nominal
                               sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah), yang terdiri dari
                               Seri Obligasi dan akan dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.



PT Mandala Multifinance Tbk
                                               ix
Page 11
                              Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan pelunasan
                              Pokok Obligasi dari masing-masing Seri Obligasi dan/atau pelaksanaan
                              pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan
                              dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 5
                              Perjanjian Perwaliamanatan.

 Prospektus                   Berarti setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran Umum
                              Berkelanjutan dengan tujuan agar pihak lain membeli Obligasi, yang wajib
                              disusun sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan
                              disektor Pasar Modal termasuk Peraturan OJK No. 36/2014 dan Peraturan
                              OJK No.9/2017.

 Rekening Efek                Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana milik
                              Pemegang Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian,
                              atau Perusahaan Efek berdasarkan kontrak pembukaan rekening efek
                              yang ditandatangani dengan Pemegang Obligasi.

 RUPO                         Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi, sebagaimana dimaksud dalam
                              Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan.


 RUPS                         Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang diselenggarakan
                              sesuai dengan ketentuan-ketentuan anggaran dasar Perseroan dan
                              Undang-Undang No.1 tahun 1995 tanggal 7 Maret 1995 tentang
                              Perseroan Terbatas dan Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan-
                              peraturan pelaksanaannya.

 Satuan Pemindahbukuan        Berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu
                              rekening efek ke rekening efek lainnya di KSEI, Perusahaan Efek atau Bank
                              Kustodian yaitu senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.

 Satuan Perdagangan           Berarti satuan jumlah Obligasi yang diperdagangkan, yaitu senilai
                              Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan kelipatannya.

 Seri Obligasi                Berarti 2 (dua) Seri Obligasi, yaitu:
                               a. Obligasi Seri A, dengan jumlah pokok sebesar Rp150.000.000.000,-
                                  (seratus lima puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga sebesar
                                  8,75% (delapan koma tujuh lima persen) per tahun, dengan jangka
                                  waktu 367 (tiga ratus enam puluh tujuh) Hari Kalender sejak Tanggal
                                  Emisi, dan pembayaran Obligasi Seri A tersebut akan dilakukan
                                  secara penuh atau bullet payment sebesar 100% (seratus persen) dari
                                  jumlah pokok Obligasi Seri A pada tanggal jatuh tempo.
                               b. Obligasi Seri B, dengan jumlah pokok sebesar Rp150.000.000.000,-
                                  (seratus lima puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga sebesar
                                  9,50% (sembilan koma lima nol persen) per tahun dengan jangka
                                  waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi, dan pembayaran Obligasi
                                  Seri B tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet payment
                                  sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pokok Obligasi Seri B pada
                                  tanggal jatuh tempo.

 Sertifikat Jumbo Obligasi    Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif
                              di KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat atas
                              nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang
                              Rekening yang terdiri dari Obligasi Seri A dan Obligasi Seri B.




PT Mandala Multifinance Tbk
                                              x
Page 12
 Tanggal Distribusi                 Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi hasil Penawaran
                                    Umum kepada KSEI yang merupakan Tanggal Distribusi Obligasi yang
                                    dilakukan secara elektronik paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung
                                    setelah Tanggal Penjatahan kepada Pemegang Obligasi.

 Tanggal Efektif                    Berarti tanggal dimana Pernyataan Pendaftaran dalam rangka penawaran
                                    umum yang diserahkan Perseroan kepada OJK telah menjadi Efektif.

 Tanggal Emisi                      Berarti tanggal pembayaran hasil Emisi dari Penjamin Pelaksana Emisi
                                    Efek kepada Perseroan, yang merupakan tanggal penerbitan Obligasi.

 Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi   Berarti tanggal dimana jumlah Pokok Obligasi masing-masing Seri Obligasi
                                    menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi
                                    sebagaimana ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen
                                    Pembayaran dan dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5
                                    Perjanjian Perwaliamanatan.

 Tanggal Pembayaran                 Berarti tanggal pembayaran Obligasi yang telah disetor oleh Penjamin
                                    Emisi Obligasi melalui Penjamin Pelaksana Emisi Efek kepada Perseroan
                                    berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi.

 Tanggal Pembayaran Bunga           Berarti tanggal-tanggal saat Bunga Obligasi masing-masing Seri Obligasi
 Obligasi                           menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi yang
                                    namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening melalui Agen
                                    Pembayaran dan dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5
                                    Perjanjian Perwaliamanatan.

 Tanggal Penjatahan                 Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi, yaitu tanggal 4 Agustus
                                    2021.

 Undang-Undang Pasar Modal atau     Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No.8 Tahun 1995 tanggal 10
 “UUPM”                             November 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan-peraturan
                                    pelaksanaannya.

 Wali Amanat                        Berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi
                                    sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal yang dalam
                                    hal ini adalah Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia
                                    Tbk disingkat PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, berkedudukan di
                                    Jakarta Pusat.




PT Mandala Multifinance Tbk
                                                    xi
Page 13
RINGKASAN

Ringkasan ini memuat fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan penting yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan keterangan yang lebih rinci serta laporan keuangan dan
penjelasan yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini. Semua informasi keuangan Perseroan yang
berkedudukan hukum di Indonesia disusun dalam mata uang Rupiah dan sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan di Indonesia.

RIWAYAT SINGKAT

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, perubahan terakhir anggaran dasar Perseroan adalah didasarkan Akta Pernyataan
Keputusan Rapat No.70 tanggal 18 Juli 2019 yang dibuat dihadapan Leolin Jayayanti, SH, M.Kn., Notaris di Jakarta
sebagaimana telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan keputusannya
No.AHU-0042577.AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal 26 Juli 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
dibawah No.AHU-0121361.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 26 Juli 2019 (“Akta PKR No.70/2019”) yang mengubah
Pasal 3 anggaran dasar mengenai Maksud Dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha PERSEROAN untuk disesuaikan dengan
ketentuan Lampiran Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik No.19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan
Kepala Badan Pusat Statistik No.95 Tahun 2015 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI 2017) dan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.35/POJK.05/2018 tanggal 28 Desember 2018 Tentang Penyelenggaraan
Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Maksud dan tujuan dari Perseroan adalah berusaha dalam bidang Aktivitas Keuangan (Pembiayaan). Untuk
mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha pembiayaan investasi,
pembiayaan modal kerja, pembiayaan multiguna, kegiatan usaha pembiayaan lain berdasarkan persetujuan OJK
dan menyediakan pembiayaan dan/atau melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan oleh OJK, Pemerintah dan/atau Dewan Syariah Nasional yang berlaku.

Per 31 Maret 2021, Perseroan memiliki sejumlah 468.122 pelanggan aktif yang dilayani melalui 270 kantor cabang
dan 4 jaringan kantor pelayanan di berbagai wilayah Indonesia.

STRUKTUR PERMODALAN

Berdasarkan Daftar Pemegang Saham yang dikeluarkan oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi Efek
Perseroan pada tanggal 30 Juni 2021, susunan pemegang saham Perseroan dengan kepemilikan di atas 5% (lima
persen) adalah sebagai berikut:

                                                                    Nilai Nominal Rp50,- per saham
                        Keterangan                                                                            %
                                                             Jumlah Saham      Jumlah Nilai Nominal (Rp)
 Modal Dasar                                                   8.000.000.000               400.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
    PT Jayamandiri Gemasejati                                 1.866.000.000                93.300.000.000     70,42
    Alex Hendrawan (Komisaris Utama)                            134.000.000                 6.700.000.000      5,06
    Masyarakat*                                                 650.000.000                32.500.000.000     24,52
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor                   2.650.000.000               132.500.000.000    100,00
 Saham dalam Portepel                                         5.350.000.000               267.500.000.000
*) kepemilikan masing-masing saham di bawah 5%

EFEK BERSIFAT UTANG YANG BELUM DILUNASI

Efek bersifat utang yang belum dilunasi Perseroan adalah sebagai berikut:




PT Mandala Multifinance Tbk
                                                       xii
Page 14
                                                                                                          Total Nilai
                                                                               Tingkat
                                                        Jumlah     Jangka                                 Efek yang
  No                 Nama                   Rating                             Bunga/      Jatuh Tempo
                                                       (Rp juta)   Waktu                                  Terutang
                                                                              Bagi Hasil
                                                                                                          (Rp juta)
       Obligasi Berkelanjutan III Mandala
  1    Multifinance Tahap II Tahun 2019      idA        50.000     3 tahun     10,50%       5 Juli 2022    50.000
                     Seri B
       Obligasi Berkelanjutan III Mandala
                                                                                           27 Agustus
  2    Multifinance Tahap III Tahun 2019     idA        68.000     3 tahun     10,50%                      68.000
                                                                                              2022
                     Seri B
       Obligasi Berkelanjutan III Mandala
                                                                                           20 Desember
  3    Multifinance Tahap IV Tahun 2019      idA        10.000     3 tahun     9,75%                       10.000
                                                                                               2022
                     Seri B
       Obligasi Berkelanjutan IV Mandala
                                                                   370 Hari                14 Desember
  4    Multifinance Tahap II Tahun 2020      idA       300.000                 9,20%                       300.000
                                                                   Kalender                    2021
                     Seri A
       Obligasi Berkelanjutan IV Mandala
                                                                                           4 Desember
  5    Multifinance Tahap II Tahun 2020      idA        15.000     3 tahun     10,00%                      15.000
                                                                                              2023
                     Seri B
       Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
                                                                   367 Hari
  6     I Mandala Multifinance Tahap I      idA(sy)    350.000                 8,75%        8 Juli 2022    350.000
                                                                   Kalender
                  Tahun 2021
                    Jumlah                             793.000                                             793.000

Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan masih memiliki utang obligasi dan sukuk sebesar
Rp793.000 juta.

PENAWARAN UMUM

Nama Obligasi                                    : Obligasi Berkelanjutan IV Mandala Multifinance Tahap III Tahun
                                                   2021

Target Dana Obligasi Berkelanjutan IV            : Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar Rupiah)

Jumlah Pokok Obligasi Berkelanjutan IV : Sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah) yang
Tahap III                                terdiri dari 2 (dua) seri sebagai berikut:
                                          - Seri A: sebesar Rp150.000.000.000,- (seratus lima puluh
                                             miliar Rupiah)
                                          - Seri B: sebesar Rp150.000.000.000,- (seratus lima puluh
                                             miliar Rupiah)

Harga Penawaran                                  : 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi

Jangka Waktu Obligasi                            :    - Seri A: 367 (tiga ratus enam puluh tujuh) Hari Kalender
                                                      - Seri B: 3 (tiga) tahun
Satuan Pemindahbukuan                            : Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya

Jumlah Minimum Pemesanan                         : Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya

Bunga Obligasi                                   :    - Seri A: 8,75% (delapan koma tujuh lima persen) per tahun
                                                      - Seri B: 9,50% (sembilan koma lima nol persen) per tahun

Periode Pembayaran Bunga Obligasi                : Setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Bunga
                                                   Obligasi masing-masing seri Obligasi, terhitung sejak Tanggal
                                                   Emisi.

                                                   - Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada
                                                     tanggal 6 November 2021, sedangkan pembayaran Bunga
                                                     Obligasi terakhir akan dilakukan pada tanggal jatuh tempo

PT Mandala Multifinance Tbk
                                                           xiii
Page 15
                                                 masing-masing Seri Obligasi yaitu tanggal 13 Agustus 2021 untuk
                                                 Obligasi Seri A dan tanggal 6 Agustus 2024 untuk Obligasi Seri B.

Jaminan                                      : Guna menjamin pembayaran dari seluruh jumlah uang yang oleh
                                               sebab apapun juga terutang dan wajib dibayar oleh Perseroan
                                               kepada Pemegang Obligasi berdasarkan ketentuan Perjanjian
                                               Perwaliamanatan, Perseroan akan memberikan Jaminan kepada
                                               Pemegang Obligasi.

                                                 Jenis benda Jaminan adalah Piutang Pembiayaan Konsumen
                                                 untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Wali Amanat,
                                                 yang dibebankan dengan Fidusia.

                                                 Nilai Jaminan selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi, sekurang-
                                                 kurangnya sebesar 60% (enam puluh persen) dari Pokok Obligasi;
                                                 atau apabila hasil pemeringkatan mengalami penurunan
                                                 sehingga hasil pemeringkatan menjadi idA- (single A minus) atau
                                                 di bawahnya dari PT Pemeringkat Efek Indonesia atau yang setara
                                                 dengan hasil pemeringkatan tersebut dalam hal pemeringkatan
                                                 dilakukan oleh perusahaan pemeringkat selain PT Pemeringkat
                                                 Efek Indonesia, maka Perseroan berkewajiban menambah
                                                 Jaminan menjadi sekurang-kurangnya sebesar 80% (delapan
                                                 puluh persen) dari Pokok Obligasi.

                                                 Apabila nilai Jaminan kurang dari 60% (enam puluh persen) dari
                                                 nilai Pokok Obligasi atau dalam hal terjadinya penurunan
                                                 pemeringkatan dan nilai Jaminan kurang dari 80% (delapan puluh
                                                 persen) dari Pokok Obligasi, maka Perseroan berkewajiban
                                                 menyetor kekurangannya tersebut dengan uang tunai.

                                                 Keterangan selengkapnya mengenai Jaminan Obligasi dapat
                                                 dilihat pada Bab I Informasi Tambahan ini tentang Penawaran
                                                 Umum.

Dana Pelunasan Obligasi (Sinking Fund)       : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk
                                               Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
                                               penggunaan dana hasil emisi sesuai dengan tujuan penggunaan
                                               dana bersih hasil Penawaran Umum Obligasi ini.

Peringkat Obligasi                           :   idA (Single A) dari Pefindo


Wali Amanat                                  : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk


HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI

1.   Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan
     melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Pokok Obligasi dan/atau Tanggal
     Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Pokok Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama
     dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi.

2.   Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam
     Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi kecuali
     ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi
     Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli Obligasi
     yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi
     yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.

PT Mandala Multifinance Tbk
                                                        xiv
Page 16
3.   Bila terjadi kelalaian dalam pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi, Pemegang
     Obligasi berhak untuk menerima pembayaran Denda atas setiap kelalaian pembayaran pelunasan Pokok
     Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi sebesar 1% (satu persen) diatas tingkat Bunga Obligasi masing-
     masing Seri Obligasi yang bersangkutan dari jumlah dana yang terlambat dibayar atas Jumlah Terhutang.
     Jumlah Denda tersebut dihitung harian dengan ketentuan bahwa 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam
     puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender sampai dengan pelunasan efektif
     jumlah Denda tersebut diatas. Denda yang dibayarkan oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi
     akan dibayarkan kepada Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang
     dimilikinya sesuai dengan ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran.

4.   Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua
     puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan
     dan/atau Afiliasinya, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO
     dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat cara yang diminta, dengan
     ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang
     mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang
     tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah
     mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat. Permintaan tersebut wajib disampaikan secara
     tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat
     permintaan tersebut, Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.

5.   Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan demikian
     setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang
     dimilikinya.

PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI (BUY BACK)

Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan. Perseroan dapat
melakukan pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali
dengan harga pasar.

Kondisi-kondisi dan pengaturan mengenai pembelian kembali diatur sesuai dengan ketentuan yang tercantum
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, yang juga dijelaskan pada Bab I Informasi Tambahan ini mengenai
Penawaran Umum.

PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM OBLIGASI

Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum ini setelah dikurangi biaya-biaya Emisi, seluruhnya akan
dipergunakan oleh Perseroan sebagai modal kerja sebagaimana yang ditentukan oleh izin yang dimiliki Perseroan
berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Informasi selengkapnya mengenai penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi dapat dilihat pada Bab II
Informasi Tambahan ini.


IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Tabel berikut ini adalah ikhtisar data keuangan penting Perseroan yang bersumber dari laporan keuangan
Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir tanggal 31 Maret 2021 yang tidak diaudit dan tahun-tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2020 yang diaudit.

Ikhtisar data keuangan penting Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan
2020 diekstrak dari laporan keuangan Perseroan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Tanudiredja,
Wibisana, Rintis & Rekan (anggota jaringan firma PricewaterhouseCoopers) berdasarkan standar audit yang
ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”), dengan opini wajar tanpa modifikasian dalam laporannya
tanggal 30 April 2021 yang ditandatangani oleh Drs. Irhoan Tanudiredja, CPA.

PT Mandala Multifinance Tbk
                                                        xv
Page 17
LAPORAN POSISI KEUANGAN
                                                                                                            (dalam Jutaan Rupiah)
                                                                                 31 Maret               31 Desember
 Keterangan
                                                                                 2021               2020               2019
 Jumlah Aset                                                                 4.264.926              4.210.393         4.726.154
 Jumlah Liabilitas                                                           1.825.562              1.875.421         2.448.259
 Jumlah Ekuitas                                                              2.439.364              2.334.972         2.277.895


LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
                                                                                                            (dalam Jutaan Rupiah)
                                                                      31 Maret                           31 Desember
 Keterangan
                                                               2021              2020                2020              2019
 Jumlah Pendapatan                                              398.646            470.462           1.561.215        1.745.719
 Jumlah Beban                                                  (265.354)         (332.804)         (1.327.729)      (1.231.859)
 Laba Sebelum Pajak Penghasilan                                 133.292            137.658             233.486          513.860
 Beban Pajak Penghasilan                                        (28.900)          (30.534)             (59.089)       (136.776)
 Laba Bersih Tahun Berjalan                                     104.392            107.124             174.397          377.084
 Rugi Komprehensif Lain                                               -                  -               4.407          (27.356)
 Jumlah Laba Komprehensif Tahun Berjalan                        104.392            107.124             178.804          349.728
 Laba Bersih Per Saham                                               39                 40                  66               142


RASIO-RASIO KEUANGAN PENTING
                                                                                        (dalam persentase, kecuali dinyatakan lain)
                                                                                 31 Maret                31 Desember
                                Keterangan
                                                                                   2021               2020        2019
Rasio Pertumbuhan
Pendapatan                                                                              -15,26           -10,57           18,26
Laba bersih tahun berjalan                                                               -2,55           -53,75           13,12
Jumlah aset                                                                               1,30           -10,91           30,50
Jumlah liabilitas                                                                        -2,66           -23,40           56,84
Jumlah ekuitas                                                                            4,47             2,51           10,54
Rasio Usaha
Laba sebelum pajak penghasilan / pendapatan                                              33,44           14,96            29,44
Pendapatan / jumlah aset                                                                  9,35           37,08            36,94
Laba bersih tahun berjalan / pendapatan                                                  26,19           11,17            21,60
Laba bersih tahun berjalan / jumlah aset (ROA)                                            2,45            4,14             7,98
Laba bersih tahun berjalan / jumlah ekuitas (ROE)                                         4,28            7,47            16,55
Gearing ratio1)                                                                          63,97           69,59            94,47
Jumlah liabilitas / jumlah aset                                                          42,80           44,54            51,80
Debt ratio 2)                                                                            74,84           80,32           107,48
Financing asset ratio3)                                                                  42,75           44,19            47,96
Rasio net worth terhadap modal disetor4)                                                15,26x          14,61x           14,25x
Rasio Permodalan                                                                         72,75           71,97            56,95
Rasio Saldo Piutang Pembiayaan untuk Pembiayaan Investasi & Modal Kerja -
Pembiayaan Investasi dan Pembiayaan Modal Kerja / saldo Piutang                           0,00             0,00             0,30
Pembiayaan sebelum dikurangi cadangan penyisihan piutang pembiayaan
Rasio Saldo Piutang Pembiayaan untuk Piutang pembiayaan bermasalah -
Piutang Pembiayaan kurang lancar, diragukan, macet setelah dikurangi                      2,07             1,51             0,45
cadangan penghapusan Piutang Pembiayaan / saldo Piutang Pembiayaan
Rasio Saldo Piutang Pembiayaan Neto terhadap Total Pendanaan yang                       506,60          438,77           319,21
diterima
Rasio modal sendiri terhadap modal disetor                                               20,60           20,60            20,60
Interest Coverage Ratio5)                                                                4,31x           2,30x            3,91x
Debt Service Coverage Ratio6)                                                            0,46x           0,26x            0,31x
Current ratio – aset lancar/liabilitas lancar                                            2,42x           2,85x            2,49x
NPF* > 90 hari terhadap jumlah piutang pembiayaan konsumen                              2,20**            1,50             0,45



PT Mandala Multifinance Tbk
                                                         xvi
Page 18
Keterangan:
1)Gearing ratio = Jumlah liabilitas yang mengandung beban bunga (pinjaman & surat berharga yang diterbitkan) / Jumlah Ekuitas
2)Debt ratio = Jumlah Liabilitas / Jumlah Ekuitas
3)Financing asset ratio = Jumlah liabilitas yang mengandung beban bunga (pinjaman & surat berharga yang diterbitkan /Aset yang dibayai
liabilitas tersebut)
4)Rasio net worth terhadap modal disetor = (Jumlah aset-Jumlah liabilitas) / (Modal saham+Tambahan modal disetor-bersih)
5) Interest Coverage Ratio = laba sebelum bunga dan pajak/beban bunga
6) Debt Service Coverage Ratio = laba sebelum bunga dan pajak/ bunga+pokok pinjaman
* NPF adalah Non Performing Financing merupakan piutang pembiayaan konsumen yang telah jatuh tempo
**Perseroan telah mendapat persetujuan kelonggaran untuk rasio-rasio tersebut dari kreditur Perseroan atas kondisi ekonomi saat ini.

Keterangan lebih detail mengenai Ikhtisar Data Keuangan Penting dapat dilihat pada Bab IV Informasi Tambahan
ini.




PT Mandala Multifinance Tbk
                                                                 xvii
Page 19
I.        PENAWARAN UMUM

                               PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK BERSIFAT UTANG
                                 OBLIGASI BERKELANJUTAN IV MANDALA MULTIFINANCE
                        DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP 1.500.000.000.000,-
                                      (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)

                            DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT,
                                          PERSEROAN TELAH MENERBITKAN:
                       OBLIGASI BERKELANJUTAN IV MANDALA MULTIFINANCE TAHAP I TAHUN 2020
                DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp150.000.000.000,- (SERATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
                                                      DAN
                       OBLIGASI BERKELANJUTAN IV MANDALA MULTIFINANCE TAHAP II TAHUN 2020
               DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp315.000.000.000,- ( TIGA RATUS LIMA BELAS MILIAR RUPIAH)

                        BAHWA DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT,
                                 PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
                      OBLIGASI BERKELANJUTAN IV MANDALA MULTIFINANCE TAHAP III TAHUN 2021
                DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp300.000.000.000,- ( TIGA RATUS MILIAR RUPIAH)

Obligasi ini terdiri dari 2 (dua) Seri, yaitu Obligasi Seri A dan Seri B yang masing-masing ditawarkan sebesar 100% (seratus persen)
dari jumlah Pokok Obligasi. Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama KSEI.
Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih Seri Obligasi yang dikehendaki sebagai berikut:

 Seri A    :   Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp150.000.000.000,- (seratus lima puluh miliar Rupiah)
               dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,75% (delapan koma tujuh lima persen) per tahun dengan jangka waktu 367 (tiga
               ratus enam puluh tujuh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
 Seri B    :   Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp150.000.000.000,- (seratus lima puluh miliar Rupiah)
               dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,50% (sembilan koma lima nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga)
               tahun sejak Tanggal Emisi.

  Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 6 November
  2021, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir akan dilakukan pada tanggal jatuh tempo masing-masing Seri Obligasi yaitu
  tanggal 13 Agustus 2022 untuk Obligasi Seri A dan tanggal 6 Agustus 2024 untuk Obligasi Seri B. Pembayaran masing-masing seri
  Obligasi akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.

  Obligasi Berkelanjutan IV Mandala Multifinance Tahap IV dan/atau Tahap Selanjutnya (Jika Ada) Akan Ditentukan Kemudian
                                    Obligasi ini akan dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia.

Dalam rangka penerbitan Obligasi ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang dari Pefindo
sebagai berikut:
                                                         idA (Single A)


                          Untuk keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan ini.




                                                PT MANDALA MULTIFINANCE Tbk.

                                          Kegiatan Usaha Utama : Perusahaan Pembiayaan
                                                Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
                        KANTOR PUSAT                                                    KANTOR CABANG
      Jl. Menteng Raya No. 24 A-B, Jakarta Pusat 10340       Perseroan memiliki 270 kantor cabang dan 4 jaringan kantor pelayanan
          Telp: (021) 2925 9955, Fax: (021) 2925 9950        wilayah Jawa, Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua
              Email: corsec@mandalafinance.com
              Website: www.mandalafinance.com
 RISIKO USAHA UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO PEMBIAYAAN, YAITU KETIDAKMAMPUAN
 NASABAH/DEBITUR UNTUK MEMBAYAR KEMBALI FASILITAS PEMBIAYAAN YANG DIBERIKAN, DAN YANG APABILA
 JUMLAHNYA CUKUP MATERIAL DAPAT MENURUNKAN KINERJA PERSEROAN.

 RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN
 PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI
 JANGKA PANJANG.



PT Mandala Multifinance Tbk
                                                                 1
Page 20
A. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITERBITKAN

NAMA OBLIGASI

Nama Obligasi yang ditawarkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah Obligasi Berkelanjutan IV
Mandala Multifinance Tahap III Tahun 2021.

JENIS OBLIGASI

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas
nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI
untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan
didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Yang menjadi
bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang tidak dapat dialihkan atau
diperdagangkan.

HARGA PENAWARAN

100% (seratus persen) dari nilai nominal Obligasi.

JUMLAH POKOK, BUNGA OBLIGASI, JANGKA WAKTU DAN JATUH TEMPO

Jumlah Pokok Obligasi yang diterbitkan pada tahap ketiga adalah sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar
Rupiah), yang terdiri dari:
 Seri A    : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp150.000.000.000,- (seratus lima
               puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,75% (delapan koma tujuh lima persen)
               per tahun dengan jangka waktu 367 (tiga ratus enam puluh tujuh) Hari Kalender sejak Tanggal
               Emisi.
 Seri B    : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp150.000.000.000,- (seratus lima
               puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,50% (sembilan koma lima nol persen)
               per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.

Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada
tanggal 6 November 2021, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir akan dilakukan pada tanggal jatuh
tempo masing-masing Seri Obligasi yaitu tanggal 13 Agustus 2022 untuk Obligasi Seri A dan tanggal 6 Agustus
2024 untuk Obligasi Seri B. Pembayaran masing-masing seri Obligasi akan dilakukan secara penuh (bullet
payment) pada saat jatuh tempo.

Tingkat bunga Obligasi merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah
hari yang lewat, dimana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) hari dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus
enam puluh) hari.

Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi
Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi dan ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan.

JADWAL PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI

Jadwal pembayaran Pokok dan Bunga Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel berikut di bawah ini:

                                                         Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
          Bunga Ke-
                                                Seri A                                       Seri B
              1                                          6 November 2021                              6 November 2021
              2                                            6 Februari 2022                              6 Februari 2022
              3                                                6 Mei 2022                                    6 Mei 2022
              4                                           13 Agustus 2022                                6 Agustus 2022
              5                                                          -                            6 November 2022
              6                                                          -                              6 Februari 2023


PT Mandala Multifinance Tbk
                                                          2
Page 21
                                                        Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
          Bunga Ke-
                                               Seri A                                       Seri B
               7                                                      -                                     6 Mei 2023
               8                                                      -                                 6 Agustus 2023
               9                                                      -                              6 November 2023
              10                                                      -                                6 Februari 2024
              11                                                      -                                     6 Mei 2024
              12                                                      -                                 6 Agustus 2024

Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi
melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan berdasarkan Daftar
Pemegang Obligasi. Bunga Obligasi merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung
berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari
Kalender dan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender.

SATUAN PEMINDAHBUKUAN OBLIGASI

Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.

SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI

Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan
dalam peraturan Bursa Efek. Satuan perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar
Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan kelipatannya.

JUMLAH MINIMUM PEMESANAN

Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan
senilai Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.

JAMINAN

Guna menjamin pembayaran dari seluruh jumlah uang yang oleh sebab apapun juga terutang dan wajib dibayar
oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi berdasarkan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, Perseroan akan
memberikan Jaminan kepada Pemegang Obligasi.

Jenis benda Jaminan adalah Piutang Pembiayaan Konsumen untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Wali
Amanat, yang dibebankan dengan Fidusia.

Nilai benda Jaminan:
a. Nilai jaminan selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi, sekurang-kurangnya sebesar 60% (enam puluh
      persen) dari Pokok Obligasi; atau
b. Apabila hasil pemeringkatan mengalami penurunan sehingga hasil pemeringkatan menjadi idA- (single A
      minus) atau di bawahnya dari PT Pemeringkat Efek Indonesia atau yang setara dengan hasil pemeringkatan
      tersebut dalam hal pemeringkatan dilakukan oleh perusahaan pemeringkat selain PT Pemeringkat Efek
      Indonesia, maka Perseroan berkewajiban menambah Jaminan menjadi sekurang-kurangnya sebesar 80%
      (delapan puluh puluh persen) dari Pokok Obligasi.
c. Penambahan Jaminan tersebut di atas harus dipenuhi dalam jangka waktu selambat-lambatnya 14 (empat
      belas) Hari Kalender sejak tanggal dikeluarkannya hasil pemeringkatan oleh Pemeringkat. Syarat-syarat dan
      ketentuan mengenai penambahan Jaminan tersebut tunduk pada Perjanjian Perwaliamanatan.
d. Perseroan dengan ini berjanji dan mengikatkan diri akan mempertahankan pada setiap saat sejak
      ditandatanganinya akta Jaminan fidusia agar nilai Jaminan selalu sebesar sekurang-kurangnya 60% (enam
      puluh persen) dari Pokok Obligasi atau dalam jumlah sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh persen) dari
      Pokok Obligasi, dalam hal terjadinya penurunan pemeringkatan.
e. Apabila nilai Jaminan kurang dari 60% (enam puluh persen) dari nilai Pokok Obligasi atau dalam hal
      terjadinya penurunan pemeringkatan dan nilai Jaminan kurang dari 80% (delapan puluh persen) dari Pokok
      Obligasi, maka Perseroan berkewajiban menyetor kekurangannya tersebut dengan uang tunai.


PT Mandala Multifinance Tbk
                                                         3
Page 22
f.   Perseroan akan melakukan penyetoran uang tunai yang ditempatkan pada rekening penampungan atas
     nama Perseroan pada bank yang ditunjuk Wali Amanat, dengan jumlah sebesar kekurangan nilai Jaminan
     tersebut. Penyetoran uang tunai tersebut dilakukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sejak
     terjadinya kekurangan nilai Jaminan,sampai nilai Jaminan tersebut mencapai sekurangkurangnya 80%
     (delapan puluh persen) dari Pokok Obligasi.

Status Kepemilikan:
Piutang yang dijaminkan adalah Piutang Pembiayaan Konsumen milik Perseroan.

Pembebanan Jaminan Fidusia:
Pembebanan Jaminan wajib dilakukan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku khususnya Undang-
Undang Republik Indonesia No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, tanggal 30 September 1999,
pembebanan tersebut akan dilakukan untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Wali Amanat, dan
Perseroan dengan ini berjanji dan mengikatkan diri akan menandatangani akta Jaminan Fidusia berupa Piutang
Pembiayaan Konsumen dalam waktu selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi. Wali Amanat dengan bantuan dari
notaris yang ditunjuk oleh Perseroan berkewajiban mendaftarkan akta jaminan fidusia pada Kantor Pendaftaran
Fidusia Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja
setelah penandatanganan akta jaminan fidusia tersebut dan Wali Amanat akan menyerahkan fotokopi bukti
pendaftaran fidusia tersebut kepada OJK setelah diperolehnya bukti pendaftaran fidusia atas Jaminan tersebut
dari notaris. Permohonan pendaftaran jaminan fidusia dilakukan oleh Wali Amanat setelah Perseroan memenuhi
seluruh persyaratan yang diperlukan guna dapat dilakukannya permohonan pendaftaran fidusia tersebut dan
terpenuhinya semua persyaratan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, namun Wali Amanat
tidak bertanggung jawab apabila tidak dapat diterbitkannya Sertifikat Jaminan Fidusia oleh Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Hak Pemegang Obligasi berdasarkan akta Jaminan Fidusia adalah preferen terhadap hak-hak kreditur Perseroan
lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI

Sesuai dengan Peraturan OJK No. 7/2017 dan Peraturan OJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Obligasi ini,
Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”).
Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari Pefindo sesuai dengan Surat No. RC-316/PEF-DIR/IV/2021
tanggal 5 April 2021 perihal Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan IV Mandala
Multifinance Tahun 2020 Periode 1 April 2021 sampai dengan 1 April 2022 dan sebagaimana dikonfirmasi melalui
Surat No. RTG-068/PEF-DIR/VII/2021 tanggal 6 Juli 2021 Perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi
Berkelanjutan IV Mandala Multifinance Tahap III Tahun 2021 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum
Berkelanjutan (PUB), dengan peringkat:

                                                     idA
                                                 (Single A)

Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama
kewajiban atas efek tersebut belum lunas, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Peraturan OJK
No. 49/2020. Perseroan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Pefindo, selaku perusahaan pemeringkat
efek Obligasi.

DANA PELUNASAN OBLIGASI (SINKING FUND)

Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil emisi sesuai dengan tujuan penggunaan dana bersih hasil Penawaran
Umum Obligasi ini.

WALI AMANAT

Sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan, dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk, (selanjutnya disebut sebagai "BRI") bertindak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi


PT Mandala Multifinance Tbk
                                                     4
Page 23
kepercayaan untuk mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam UUPM. BRI
sebagai Wali Amanat telah terdaftar di OJK dengan No. 08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996.

BRI sebagai Wali Amanat menyatakan (i) tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan; (ii) tidak mempunyai
hubungan kredit dengan Perseroan melebihi 25% dari jumlah obligasi yang diwaliamanati; (iii) tidak merangkap
sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dan menjadi Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi
Berkelanjutan IV Mandala Multifinance Tahap III Tahun 2021; dan (iv) tidak menerima dan meminta terlebih
dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan
keuangan, berdasarkan pertimbangan Wali Amanat, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada
Pemegang Obligasi, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 19/2020 sesuai dengan Surat Pernyataan No.
No. 494-INV/TCT/TRU/07/2021 tanggal 16 Juli 2021.

BRI sebagai Wali Amanat telah melakukan penelaahan/uji tuntas (due diligence) terhadap Perseroan, sesuai
dengan Surat Pernyataan No. 493-INV/TCT/TRU/07/2021 tanggal 16 Juli 2021 sebagaimana diatur dalam
Peraturan OJK No. 20/2020.

Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:

                                   PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
                                           Divisi Investment Services
                                       Bagian Trust & Corporate Services
                                               Gedung BRI II Lt.30
                                         Jl. Jend.Sudirman Kav.44-46
                                           Jakarta 10210 - Indonesia
                                        Tel. (021) 5758144 / 5752362
                                      Faksimili: (021) 2510316 / 5752444

HAK SENIORITAS ATAS HUTANG

Pada saat diterbitkannya Sertifikat Jaminan Fidusia, Pemegang Obligasi mempunyai hak untuk didahulukan
terhadap kreditur lainnya (hak preferen) dan Pemegang Obligasi mendapatkan hak untuk mengambil pelunasan
Obligasi atas hasil eksekusi Jaminan tersebut secara proporsional sesuai jumlah Obligasi yang dimilikinya dengan
jumlah sebesar 60% (enam puluh persen) dari Pokok Obligasi, sedangkan sebesar 40% (empat puluh persen) dari
Pokok Obligasi adalah paripassu dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun
yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan
Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada.

Perseroan mempunyai utang senioritas yang mempunyai hak keutamaan atau preferen sesuai laporan keuangan
Perseroan per 31 Maret 2021 adalah sejumlah Rp 1.374.718.160.848,- (satu trilliun tiga ratus tujuh puluh empat
milliar tujuh ratus delapan belas juta seratus enam puluh ribu delapan ratus empat puluh delapan Rupiah).

Batasan atas penerbitan tambahan utang dengan senioritas (hak keutamaan atau Preferen) adalah adalah
selama Perseroan dapat menjaga rasio keuangan sebagaimana dimaksud Pasal 72 Peraturan OJK No. 35/2018.


B. IKHTISAR PERSYARATAN POKOK DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI

PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN

Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terutang atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab Perseroan
sehubungan dengan penerbitan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa:

1. Pembatasan keuangan dan pembatasan-pembatasan lain terhadap Perseroan (debt covenants) adalah
   sebagai berikut:

   Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:



PT Mandala Multifinance Tbk
                                                       5
Page 24
   (i)    Membayar atau membuat atau distribusi pembayaran lain pada tahun buku Perseroan selama
          Perseroan lalai dalam melakukan pembayaran Jumlah Terutang atau Perseroan tidak melakukan
          pembayaran Jumlah Terutang berdasarkan ketentuan Perjanjian Perwaliamantan dan Pengakuan
          Hutang;

   (ii)   memberikan pinjaman atau kredit kepada pihak yang memiliki hubungan Afiliasi (kecuali karyawan
          Perseroan dan/atau dalam rangka kegiatan usaha Perseroan sehari-hari) ataupun pihak ketiga lainnya
          dimana keseluruhan jumlah dari semua pinjaman tersebut melebihi 10% (sepuluh persen) dari piutang
          pembiayaan konsumen Perseroan berdasarkan laporan keuangan terkini;

   (iii) menjual, menyewakan, mentransfer atau mengalihkan baik melalui jual beli maupun jual sewa atau cara
         lainnya, yang nilai per transaksi lebih dari 40% (empat puluh persen) dari total aktiva Perseroan
         berdasarkan laporan keuangan terkini.

   (iv) menjaminkan, menggadaikan, dan/atau mengagunkan baik sebagian maupun seluruh harta dan/atau
        pendapatan Perseroan, baik yang ada sekarang maupun yang akan diperoleh dikemudian hari, kepada
        pihak ketiga manapun, dalam rangka penerbitan hutang, kecuali:

          a. jaminan dan agunan yang telah diberikan sebelum tanggal penandatanganan Perjanjian
             Perwaliamanatan;
          b. jaminan dan agunan yang diberikan atas hutang Perseroan yang digunakan untuk melunasi Obligasi
             ini;
          c. jaminan dan agunan yang diberikan atas pinjaman atau penerbitan instrumen pasar modal yang
             digunakan untuk membiayai kegiatan usaha Perseroan sehari-hari termasuk pembiayaan sewa guna
             usaha, anjak piutang, kartu kredit, pembiayaan konsumen, atau kerjasama pembiayaan (joint
             financing, chanelling) maupun perjanjian kerjasama pemasaran fasilitas kredit kendaraan bermotor
             dan pengelolaan piutang.

   (v)    melakukan penggabungan, konsolidasi dan peleburan dengan perusahaan atau pihak lain, kecuali untuk
          penggabungan, konsolidasi atau peleburan dengan perusahaan dalam bidang usaha yang sama dimana
          Perseroan akan tetap berdiri dan penggabungan, konsolidasi atau peleburan tersebut tidak berdampak
          negatif terhadap jalannya usaha Perseroan dan tidak mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam
          melakukan pembayaran Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi;

   (vi) melakukan kegiatan usaha selain yang disebutkan dalam Anggaran Dasar Perseroan pada saat
        ditandatanganinya Perjanjian Perwalimanatan;

   (vii) melakukan penurunan modal dasar dan/atau modal ditempatkan dan/atau modal disetor Perseroan;

   (viii) mengadakan perjanjian manajemen atau perjanjian serupa lainnya yang mengakibatkan kegiatan usaha
          Perseroan dikendalikan oleh pihak lain yang dapat mengakibatkan dampak negatif yang material
          terhadap kegiatan usaha Perseroan;

   (ix) Melakukan investasi secara langsung dalam bentuk portofolio saham dari perusahaan lain untuk
        diperjualbelikan;

   (x)    Melaksanakan transaksi dan/atau mengadakan kerjasama dan/atau membuat perjanjian yang
          mempunyai syarat dan ketentuan yang dapat membatasi kepentingan serta hak dari para Pemegang
          Obligasi setiap dan seluruhnya dengan mengacu kepada ketentuan-ketentuan mengenai hak dari para
          Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam poin 1 akan diberikan oleh Wali Amanat
   dengan ketentuan sebagai berikut:

   a.     permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;




PT Mandala Multifinance Tbk
                                                       6
Page 25
   b.      Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
           pendukung lainnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut
           dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu
           14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan, penolakan atau
           permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat maka Wali Amanat
           dianggap telah memberikan persetujuannya; dan

   c.      Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau
           penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah
           data/dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat dan jika dalam
           waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau penolakan dari
           Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuan.

3. Perseroan berkewajiban untuk:

   (i)      Menyetorkan dana (in good fund) yang diperlukan untuk pelunasan Pokok Obligasi atau pembayaran
            Bunga Obligasi yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran paling lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelum
            Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan menyerahkan
            kepada Wali Amanat fotokopi bukti penyetoran dana tersebut selambat-lambatnya pada Tanggal
            Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.

            Apabila lewat jatuh tempo Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga
            Obligasi, Perseroan harus membayar Denda atas kelalaian tersebut. Jumlah Denda tersebut dihitung
            harian dengan ketentuan bahwa satu tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan satu
            bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender sampai dengan pelunasan efektif jumlah Denda tersebut di
            atas. Denda yang dibayarkan oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayarkan
            kepada Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya sesuai
            dengan ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran.

   (ii)     memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga
            tetap berlakunya segala kuasa, ijin, dan persetujuan (baik dari pemerintah maupun lainnya) dan
            dengan segera memberikan laporan dan melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan perundang-
            undangan Negara Republik Indonesia termasuk namun tidak terbatas pada Peraturan OJK
            No. 35/2018, atau perubahan-perubahannya yang berlaku dari waktu kewaktu (kecuali untuk rasio
            yang diatur dalam butir (iii) sehingga Perseroan dapat secara sah menjalankan kewajibannya
            berdasarkan setiap Dokumen Emisi dalam mana Perseroan menjadi salah satu pihaknya atau
            memastikan keabsahan, keberlakuan, dapat dilaksanakannya setiap Dokumen Emisi di Republik
            Indonesia;

   (iii)    memenuhi ketentuan Gearing Ratio paling rendah 0 (nol) kali dan paling tinggi 10 (sepuluh) kali,
            dengan memperhatikan pembatasan sebagaimana diatur dalam Pasal 79 Peraturan OJK No.35/2018.

            Yang dimaksud dengan Gearing Ratio adalah perbandingan antara penjumlahan:

             a.   pinjaman dari lembaga pemerintah, bank, industri keuangan non bank, lembaga, dan/atau badan
                  usaha lain;
             b.   pinjaman subordinasi;
             c.   penerbitan efek melalui penawaran umum;
             d.   penerbitan efek bersifat utang tidak melalui penawaran umum;

             dengan selisih penjumlahan ekuitas dan pinjaman subordinasi dengan penyertaan.

   (iv)      memenuhi persyaratan Tingkat Kesehatan Keuangan Dengan Kondisi Minimum Sehat.
             Yang dimaksud dengan Tingkat Kesehatan Keuangan Dengan Kondisi Minimum Sehat adalah tingkat
             kesehatan keuangan yang meliputi:
             a. rasio permodalan;
             b. kualitas piutang pembiayaan;


PT Mandala Multifinance Tbk
                                                       7
Page 26
            c.   rentabilitas; dan
            d.   likuiditas.

   (v)      memenuhi rasio permodalan paling sedikit sebesar 10% (sepuluh persen) yaitu perbandingan antara
            modal yang disesuaikan dengan aset yang disesuaikan.

   (vi)     memiliki rasio Saldo Piutang Pembiayaan (Outstanding Principal) neto terhadap total aset (financing
            to asset ratio) paling rendah 40% (empat puluh persen).

            Yang dimaksud dengan Saldo Piutang Pembiayaan (Outstanding Principal) yaitu piutang pembiayaan
            yang dikategorikan sebagai piutang pembiayaan bermasalah (non performing financing) terdiri dari
            piutang pembiayaan dengan kualitas kurang lancar, diragukan, dan macet setelah dikurangi cadangan
            penyisihan penghapusan piutang pembiayaan yang telah dibentuk oleh Perusahaan Pembiayaan
            untuk piutang pembiayaan dengan kualitas kurang lancar, diragukan, dan macet dibandingkan
            dengan total Saldo Piutang Pembiayaan (Outstanding Principal).

   (vii)    memiliki rasio Saldo Piutang Pembiayaan (Outstanding Principal) untuk Pembiayaan Investasi dan
            Pembiayaan Modal Kerja dibandingkan dengan total Saldo Piutang Pembiayaan (Outstanding
            Principal) sebelum dikurangi cadangan penyisihan penghapusan piutang pembiayaan yang telah
            dibentuk paling sedikit 10% (sepuluh persen).

   (viii)   memiliki rasio Ekuitas terhadap Modal Disetor paling rendah sebesar 50% (lima puluh persen).

   (ix)     mempertahankan rasio Saldo Piutang Pembiayaan (Outstanding Principal) dengan kategori kualitas
            piutang pembiayaan bermasalah (non performing financing) setelah dikurangi cadangan penyisihan
            penghapusan piutang pembiayaan yang telah dibentuk untuk piutang pembiayaan dengan kualitas
            kurang lancar, diragukan, dan macet dibandingkan dengan total Saldo Piutang Pembiayaan
            (Outstanding Principal) paling tinggi sebesar 5% (lima persen).

   (x)      memiliki Ekuitas lebih besar dari Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar Rupiah).

   (xi)     mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;

   (xii)    memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha dan harta
            kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik terhadap segala risiko yang biasa
            dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan
            Perseroan.

   (xiii)   mengijinkan Wali Amanat (atas biayanya sendiri) dan/atau orang yang diberikan kuasa oleh Wali
            Amanat (termasuk tetapi tidak terbatas, auditor atau akuntan yang ditunjuk untuk maksud tersebut)
            dari waktu ke waktu memiliki akses dan memeriksa buku-buku, memberikan tanggapan atas segala
            pertanyaan atau informasi yang diminta oleh wakilnya tersebut dan mendiskusikan dengan orang
            tersebut dengan itikad baik atas segala aspek dari pembukuan dan operasi Perseroan.

   (xiv)    menyerahkan laporan-laporan yang diminta oleh OJK kepada Wali Amanat dan persetujuan-
            persetujuan atas penerbitan dan penawaran Obligasi sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, dan
            untuk membuat dan mengimplementasikan setiap perjanjian yang berhubungan dengan hal tersebut,
            termasuk tetapi tidak terbatas penyerahan atas :

            a. laporan keuangan tahunan Perseroan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang terdaftar di OJK
               dalam waktu bersamaan pada saat dilaporkannya laporan keuangan tahunan Perseroan tersebut
               kepada OJK, dengan memperhatikan peraturan Pasar Modal.
            b. laporan-laporan keuangan tengah tahunan Perseroan yang telah disahkan oleh Direksi Perseroan,
               dalam waktu bersamaan pada saat dilaporkannya laporan keuangan tengah tahunan Perseroan
               tersebut kepada OJK, dengan memperhatikan peraturan Pasar Modal.




PT Mandala Multifinance Tbk
                                                        8
Page 27
           Selain laporan yang diserahkan sebagaimana tersebut di atas, Perseroan juga berkewajibkan
           menyerahkan laporan keuangan triwulanan Perseroan yang telah diserahkan Direksi Perseroan
           selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah periode laporan berakhir.

   (xv)    memelihara sistem akuntansi, pembukuan dan pengawasan biaya sesuai dengan Prinsip Akuntansi
           Indonesia yang berlaku dari waktu ke waktu.

   (xvi)   mengusahakan agar harta kekayaan yang digunakan dalam menjalankan kegiatan usahanya berada
           dalam keadaan baik, memperbaikinya dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjalankan
           kegiatan usaha Perseroan.

   (xvii) memberitahu Wali Amanat atas :

           a. setiap perubahan anggaran dasar, susunan direksi dan dewan komisaris, saham Perseroan;

           b. perkara pidana, perdata, tata usaha negara dan arbitrase yang dihadapi Perseroan yang secara
              material mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam menjalankan dan mematuhi segala
              kewajibannya berdasarkan Dokumen Emisi;

           c. terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian dengan segera, dan melalui permintaan tertulis dari
              Wali Amanat, menyerahkan pada Wali Amanat suatu pernyataan yang ditandatangani oleh
              seseorang yang dapat diterima oleh Wali Amanat untuk maksud tersebut, yang
              mengkonfirmasikan bahwa kecuali sebelumnya telah diberitahukan kepada Wali Amanat atau
              diberitahukan pada saat konfirmasi bahwa peristiwa kelalaian tersebut tidak terjadi, atau apabila
              terjadi peristiwa kelalaian, memberikan gambaran lengkap atas kejadian tersebut dan tindakan
              atau langkah-langkah yang diambil (atau diusulkan untuk diambil) oleh Perseroan untuk
              memperbaiki kejadian tersebut;

           d. setiap kejadian lainnya yang menurut pendapat atau pertimbangan Perseroan dapat mempunyai
              pengaruh negatif yang material atas jalannya usaha atau operasi atau keadaan keuangan
              Perseroan dan Anak Perusahaan (jika ada).

           e. setiap terjadi kejadian atau keadaan penting pada Perseroan dan/atau Anak Perusahaan (jika ada)
              yang dapat mempunyai pengaruh penting atas jalannya usaha dan operasi atau keadaan keuangan
              Perseroan serta pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan dan pelunasan
              Obligasi, sesuai dengan ketentuan tentang keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam
              Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya, serta menyampaikan dokumen-
              dokumen sehubungan dengan hal tersebut, baik diminta ataupun tidak diminta oleh Wali Amanat.

   (xviii) mengupayakan bahwa selama jangka waktu Obligasi, pemilikan saham yang telah ditempatkan dan
           disetor dalam Perseroan, baik langsung maupun tidak langsung, PT Jayamandiri Gemasejati tetap
           merupakan pemegang saham mayoritas {lebih dari 50% (lima puluh persen)} dari seluruh saham yang
           dikeluarkan Perseroan dari waktu ke waktu.

   (xix)   melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan OJK No. 49/2020, berikut
           pengubahannya dan atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan
           pemeringkatan.

   (xx)    menerapkan prinsip pengelolaan perusahaan yang baik (good corporate governance) dan melakukan
           tindakan dari waktu ke waktu atas permintaan yang wajar dari Wali Amanat, melaksanakan atau
           memelihara pelaksanaan kewajiban berdasarkan Dokumen Emisi, yang berdasarkan pendapat yang
           wajar dari Wali Amanat diperlukan atau, untuk menjalankan Perjanjian Perwaliamanatan ini atau
           memberikan jaminan yang penuh atas hak, kekuasaan dan perbaikan yang diberikan kepada Wali
           Amanat berdasarkan Dokumen Emisi.

   (xxi)   mempertahankan Jaminan dengan jumlah sekurang-kurangnya sebesar 60% (enam puluh persen) dari
           Pokok Obligasi, sejak ditandatanganinya perjanjian penjaminan fidusia (Piutang) yang akan


PT Mandala Multifinance Tbk
                                                       9
Page 28
          ditandatangani oleh Perseroan dan Wali Amanat selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi, atau dalam
          hal terjadi penurunan hasil pemeringkatan, dalam jumlah sebagaimana tersebut dalam butir (xxiii).

   (xxii) Mempertahankan hasil pemeringkatan Obligasi tidak lebih rendah dari hasil pemeringkatan pada saat
          Emisi, yaitu idA (single A).

   (xxiii) Apabila hasil pemeringkatan mengalami penurunan sehingga hasil pemeringkatan menjadi idA- (single
           A minus) atau di bawahnya dari PT Pemeringkat Efek Indonesia atau yang setara dengan hasil
           pemeringkatan tersebut dalam hal pemeringkatan dilakukan oleh perusahaan pemeringkat selain
           PT Pemeringkat Efek Indonesia, dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan
           Peraturan OJK No. 49/2020, maka Emiten berkewajiban menambah Jaminan menjadi sekurang
           kurangnya sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Pokok Obligasi. Penambahan Jaminan tersebut di
           atas harus dipenuhi dalam jangka waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kalender sejak
           tanggal dikeluarkannya hasil pemeringkatan oleh Pemeringkat. Syarat-syarat dan ketentuan mengenai
           penambahan Jaminan sebagai tersebut dalam butir ini, tunduk pada ketentuan tentang Jaminan pada
           Perjanjian Perwaliamanatan.

   (xxiv) Akan melakukan penyetoran uang tunai yang ditempatkan pada rekening penampungan atas nama
          Perseroan pada bank yang ditunjuk Wali Amanat, dalam hal nilai Jaminan sebagaimana kurang dari
          60% (enam puluh persen) dari Pokok Obligasi atau dalam hal terjadi penurunan hasil pemeringkatan
          sebagaimana tersebut dalam butir (xxii) atau dalam hal terjadi penurunan pemeringkatan dalam butir
          (xxiii) Perjanjian Perwaliamanatan, dengan jumlah sebesar kekurangan nilai Jaminan tersebut.

          Penyetoran uang tunai tersebut dilakukan sampai nilai Jaminan tersebut mencapai sekurang-
          kurangnya 80% (delapan puluh persen) dari Pokok Obligasi. Perseroan dengan ini memberi kuasa
          kepada Wali Amanat untuk menguasai uang tunai senilai kekurangan jaminan tersebut di atas dan
          menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan sehubungan dengan penguasaan uang tunai
          tersebut.

          Apabila Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud dalam subbab Kelalaian Perseroan di
          bawah ini, maka Wali Amanat dengan ini diberi kuasa oleh Perseroan untuk mengambil, menerima
          dan melakukan tindakan-tindakan lain sehubungan dengan penerimaan uang tunai tersebut di atas
          termasuk menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan, yang akan dipergunakan untuk
          pembayaran Jumlah Terhutang;

          Dalam hal nilai Jaminan telah memenuhi 60% (enam puluh persen) dari Pokok Obligasi dan sepanjang
          Perseroan tidak melakukan kelalaian berdasarkan sub bab Kelalaian Perseroan di bawah ini, maka
          uang tunai yang ada dalam rekening penampungan tersebut menjadi hak Perseroan sepenuhnya.

          Dalam hal terjadi penurunan pemeringkatan sebagaimana tersebut dalam butir (xxiii) dan nilai
          Jaminan telah memenuhi 80% (delapan puluh persen) dari Pokok Obligasi, dan sepanjang Perseroan
          tidak melakukan kelalaian berdasarkan subbab Kelalaian Perseroan di bawah ini , maka uang tunai
          yang ada dalam rekening penampungan tersebut menjadi hak Perseroan sepenuhnya.

   (xxv) Perseroan berkewajiban mengganti seluruh atau sebagian tagihan Perseroan kepada nasabah yang
         menjadi objek Jaminan yang telah melewati jangka waktu untuk selama 90 (sembilan puluh) Hari
         Kalender sejak berakhirnya penagihan namun tidak dibayar oleh nasabah dengan tagihan Perseroan
         kepada nasabah lainnya yang nilainnya sekurang-kurangnya setara dengan yang digantikan.

   (xxvi) Perseroan tidak akan menjaminkan Jaminan yang telah diberikan kepada Pemegang Obligasi kepada
          pihak manapun.

KELALAIAN PERSEROAN

1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih dari
   kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini :



PT Mandala Multifinance Tbk
                                                      10
Page 29
   a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran Pokok
      Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran
      Bunga Obligasi; atau

   b. Apabila Perseroan tidak memberikan Jaminan sebagaimana ditentukan dalam subbab Jaminan; atau

   c. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan (selain
      butir 1.a dan butir 1.b); atau

   d. Fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan
      informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau

   e. Apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian hutang oleh salah satu atau lebih
      krediturnya (cross default) dalam jumlah hutang keseluruhannya melebihi 25% (dua puluh lima persen)
      dari ekuitas Perseroan, baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari yang
      berakibat jumlah yang terhutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian hutang tersebut seluruhnya
      menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang bersangkutan
      sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali); atau

   f. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran hutang (moratorium) oleh badan peradilan yang
      berwenang.

2. Ketentuan mengenai pernyataan default, yaitu:

   Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam :

   a. Butir 1.a dan e ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling lama 14 (empat
      belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian
      yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk
      menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau

   b. Butir 1.b dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang ditentukan
      oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana tercantum dalam
      teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran
      tertulis dari Wali Amanat tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya
      perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;

   c. Butir 1.c dan d dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang
      ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana
      tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah
      diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa
      adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh
      Wali Amanat;

       maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang
       Obligasi dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
       berperedaran nasional.

       Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut tata cara yang ditentukan
       dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk
       memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut.

       Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan maka akan dilaksanakan RUPO
       berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan sehubungan
       dengan Obligasi. Jika RUPO berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada
       Perseroan, maka Obligasi sesuai dengan keputusan RUPO menjadi jatuh tempo dan dapat dituntut
       pembayarannya dengan segera dan sekaligus.


PT Mandala Multifinance Tbk
                                                     11
Page 30
           Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan
           kepada Perseroan. Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam
           tagihan yang bersangkutan.

     d.    butir 1.f, maka Wali Amanat berhak melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam butir 3.

3. Apabila:

     a. Perseroan dicabut izin usahanya oleh Menteri Keuangan atau Instansi lain yang berwenang sesuai dengan
        perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia; atau

     b. Perseroan membubarkan diri melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham atau terdapat keputusan
        pailit yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; atau

     c. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara
        apapun juga semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah mengambil tindakan yang
        menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga
        mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam
        Perjanjian Perwaliamanatan; atau

     d. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht)
        diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi
        secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya yang
        ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;

     maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan
     mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat
     dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh
     tempo dengan sendirinya.

PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)

1.    Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
      a. pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali
          dengan harga pasar;

      b.    pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;

      c.    pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.

      d.    pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak
            dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;

      e.    pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi)
            sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah memperoleh persetujuan
            RUPO;

      f.    pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari Pihak yang tidak terAfiliasi,
            kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh Pemerintah;

      g.    rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua)
            Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut di surat kabar;

      h.    pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali
            Obligasi.



PT Mandala Multifinance Tbk
                                                         12
Page 31
     i.   rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir g dan pengumuman
          sebagaimana dimaksud dalam butir h, paling sedikit memuat informasi tentang:
          a. periode penawaran pembelian kembali;
          b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
          c. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
          d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
          e. tata cara penyelesaian transaksi;
          f.   persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
          g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi
          h. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
          i.   hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;

     j.   Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
          Pemegang Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk
          dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;

     k.   Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
          disampaikan oleh Pemegang Obligasi;

     l.   Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman
          sebagaimana dimaksud dalam butir h dengan ketentuan:
           a. jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk masing-
               masing jenis Obligasi yang beredar (outstanding) dalam periode satu tahun setelah Tanggal
               Penjatahan;
          b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
          c. Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
          dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya
          pembelian kembali Obligasi;

     m. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Obligasi kepada OJK dan
        Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah
        dilakukannya pembelian kembali Obligasi.

     n.   pembelian kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan obligasi yang tidak dijamin jika terdapat
          lebih dari satu obligasi yang diterbitkan Perseroan.

     o.   pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis
          Perseroan atas pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu obligasi yang tidak dijamin

     p.   pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian
          kembali Obligasi tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh obligasi; dan

     q.   pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
           1. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri
               RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli
               kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
           2. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi
               hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi dari Obligasi yang dibeli
               kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.

2.   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 1 huruf e dikecualikan jika telah memperoleh persetujuan
     RUPO.

3.   Pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud pada butir 1 huruf g dan huruf h
     wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai,
     dengan ketentuan sebagai berikut:



PT Mandala Multifinance Tbk
                                                      13
Page 32
      Perseroan yang sahamnya tercatat pada bursa efek paling sedikit melalui:
         1. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing
              yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
         2. situs web bursa efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
              nasional.
4.   Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada butir 1 huruf m paling sedikit:
          1. jumlah Obligasi yang telah dibeli oleh Perseroan;
          2. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual
              kembali;
          3. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
          4. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.


RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (RUPO)

Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku
ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.

1.   RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:

     a.    mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai
           perubahan jangka waktu, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau periode
           pembayaran Bunga Obligasi, Jaminan atau penyisihan dana pelunasan (sinking fund) (jika ada), dan
           ketentuan lain Perjanjian Perwaliamanatan, dengan memperhatikan Peraturan OJK No. 20/2020;

     b.    menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan
           kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan
           Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan
           dengan kelalaian;

     c.    memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian
           Perwaliamanatan;

     d.    mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam
           penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud
           dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam Peraturan No. 20/2020; dan

      e.   mengambil tindakan lain yang tidak diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak
           termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
           undangan.


2.   RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:

     a.    Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari
           20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki
           oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau
           penyertaan modal pemerintah).
     b.    Perseroan.
     c.    Wali Amanat, atau
     d.    OJK.

3.   Permintaan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf a, huruf b dan huruf d wajib disampaikan secara
     tertulis kepada Wali Amanat dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat
     acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh
     Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI
     sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya


PT Mandala Multifinance Tbk
                                                       14
Page 33
     dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat dan paling lama 30 (tiga
     puluh) hari setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut, Wali Amanat wajib melakukan panggilan
     untuk RUPO.

4.   Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk mengadakan
     RUPO, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada
     pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya
     surat permohonan.

5.   Pengumuman, pemanggilan dan waktu penyelenggaraan RUPO:

     a.   Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
          berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum
          pemanggilan.

     b.   Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO, melalui
          paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.

     c.   Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum
          RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah
          diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.

     d.   Panggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi antara lain:
          (1) tanggal, tempat dan waktu penyelenggaraan RUPO;
          (2) agenda RUPO;
          (3) pihak yang mengajukan usulan RUPO;
          (4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
          (5) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.

     e.   RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling
          lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.

6.   Tata cara RUPO:, dengan ketentuan sebagai berikut:

     a.   Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPSI
          dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.

     b.   Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi-nya tidak memiliki hak suara dan tidak
          diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau
          penyertaan modal pemerintah.

     c.   Sebelum pelaksanaan RUPO, Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan Daftar Pemegang Obligasi
          yang merupakan Afiliasi-nya kepada Wali Amanat.

     d.   RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan
          dan Wali Amanat.

     e.   RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.

     f.   Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris untuk
          membuat berita acara RUPO.

     g.   dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, RUPO dipimpin
          oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut.

     h.   Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut sebagaimana dimaksud
          pada angka 7 diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO.


PT Mandala Multifinance Tbk
                                                     15
Page 34
     i.   Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat
          dalam Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO
          yang diterbitkan oleh KSEI, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang
          berlaku.

     j.   Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat.

     k.   Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
          dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai
          dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat
          atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Obligasi yang penyelesaiannya
          jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah
          tanggal pelaksanaan RUPO.

     l.   Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan
          demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
          Obligasi yang dimilikinya.

     m.   Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali Wali
          Amanat memutuskan lain.

     n.   Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
          diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena
          kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.

     o.   Sebelum pelaksanaan RUPO:
          • Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Obligasi yang
             dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya.
          • Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban untuk
             membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi memiliki atau
             tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.

7.   Kuorum dan Pengambilan Keputusan dengan ketentuan sebagai berikut:
     a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
         sebagaimana dimaksud dalam angka 1 diatur sebagai berikut :
         1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
            berikut:
            (a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
                 jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                 mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
                 hadir dalam RUPO .
            (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka
                 wajib diadakan RUPO yang kedua.
            (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
                 sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
                 mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
                 empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
            (d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka
                 wajib diadakan RUPO yang ketiga.
            (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
                 sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
                 mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per
                 dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.

          2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan
             dengan ketentuan sebagai berikut:


PT Mandala Multifinance Tbk
                                                      16
Page 35
              (a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari
                  jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                  mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang
                  hadir dalam RUPO.
              (b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka
                  wajib diadakan RUPO yang kedua.
              (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
                  sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
                  mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per
                  dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
              (d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka
                  wajib diadakan RUPO yang ketiga.
              (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
                  sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
                  mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per
                  dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.

          3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
             (a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
                 jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                 mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang
                 hadir dalam RUPO.
             (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka
                 wajib diadakan RUPO yang kedua.
             (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
                 sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
                 mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per
                 dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO .
             (d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka
                 wajib diadakan RUPO yang ketiga.
             (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
                 sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
                 mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per
                 dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.

     b.   RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat
          diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
          1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
              Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
              apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
              RUPO.
          2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) tidak tercapai, maka wajib
              diadakan RUPO kedua.
          3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
              sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
              mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
              bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
          4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) tidak tercapai, maka wajib
              diadakan RUPO yang ketiga.
          5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
              sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
              mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
          6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (5) tidak tercapai, maka dapat
              diadakan RUPO yang keempat.
          7) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili yang
              masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum
              kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJKB atas permohonan Wali Amanat; dan


PT Mandala Multifinance Tbk
                                                      17
Page 36
          8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi
             ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf e.

8.   Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat
     paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat.

9.   Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notarial.

10. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya
    Perseroan, Wali Amanat dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam
    RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian
    lain sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan
    Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan Obligasi.

11. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
    berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut wajib
    ditanggung oleh Perseroan.

12. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
    Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok
    Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi dan
    perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian
    Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu
    selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan
    RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian
    Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk
    melakukan penagihan Jumlah Terhutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan
    RUPO.

13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan
    bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan
    Peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia
    serta peraturan Bursa Efek.

14. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di
    bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang berlaku.

15. Penyedia e-RUPS sebagaimana dimaksud Peraturan OJK No. 16/2020, dapat menyediakan dan mengelola
    penyelenggaraan rapat lain selain Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Selain RUPO
    sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 20/2020, Perseroan dapat melaksanakan RUPO secara
    elektonik menggunakan e-RUPO yang disediakan oleh penyedia e-RUPO sebagaimana dimaksud dalam
    penjelasan Pasal 5 Peraturan OJK No. 16/2020.

CARA DAN TEMPAT PELUNASAN POKOK OBLIGASI DAN PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI

Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran
atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen
Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran
masing-masing sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan
Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.

HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI

1.   Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan
     melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Pokok Obligasi dan/atau Tanggal
     Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Pokok Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama
     dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi.


PT Mandala Multifinance Tbk
                                                      18
Page 37
2.   Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam
     Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi kecuali
     ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi
     Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli Obligasi
     yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi
     yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.

3.   Bila terjadi kelalaian dalam pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi, Pemegang
     Obligasi berhak untuk menerima pembayaran Denda atas setiap kelalaian pembayaran pelunasan Pokok
     Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi sebesar 1% (satu persen) diatas tingkat Bunga Obligasi
     masing-masing Seri Obligasi yang bersangkutan dari jumlah dana yang terlambat dibayar atas Jumlah
     Terhutang. Jumlah Denda tersebut dihitung harian dengan ketentuan bahwa 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga
     ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender sampai dengan
     pelunasan efektif jumlah Denda tersebut diatas. Denda yang dibayarkan oleh Perseroan yang merupakan
     hak Pemegang Obligasi akan dibayarkan kepada Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan
     besarnya Obligasi yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran.

4.   Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20%
     (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh
     Perseroan dan/atau Afiliasinya, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan
     RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat cara yang diminta,
     dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang
     mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang
     tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah
     mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat. Permintaan tersebut wajib disampaikan secara
     tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya
     surat permintaan tersebut, Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.

5.   Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan
     demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
     Obligasi yang dimilikinya.

PERUBAHAN DAN/ATAU PENAMBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN

Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

1)    Apabila perubahan perjanjian perwaliamanatan dilakukan sebelum Tanggal Emisi, maka perubahan
     dan/atau penambahan perjanjian perwaliamanatan tersebut harus dibuat dalam suatu Perjanjian tertulis
     yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan dan setelah perubahan tersebut dilakukan,
     memberitahukan kepada OJK dengan tidak mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang
     berlaku di Negara Republik Indonesia.

2)   Apabila perubahan perjanjian perwaliamanatan dilakukan pada dan/atau setelah Tanggal Emisi, maka
     perubahan perjanjian perwaliamanatan hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari
     RUPO dan perubahan dan/atau penambahan tersebut dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang
     ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan, kecuali ditentukan lain dalam peraturan/perundangan
     yang berlaku, atau apabila dilakukan penyesuaian/perubahan terhadap perjanjian perwaliamanatan
     berdasarkan peraturan baru yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan.

PEMBERITAHUAN

Semua pemberitahuan dari satu pihak kepada pihak lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan dianggap telah
dilakukan dengan sah dan sebagaimana mestinya apabila disampaikan kepada alamat tersebut di bawah ini
secara tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat atau disampaikan langsung dengan
memperoleh tanda terima atau dengan faksimili yang sudah dikonfirmasikan:



PT Mandala Multifinance Tbk
                                                       19
Page 38
                                                PERSEROAN

                                       PT Mandala Multifinance Tbk
                                       Berkedudukan di Jakarta Pusat
                                        Jl. Menteng Raya No. 24 A-B
                                             Jakarta Pusat 10340
                                             Tlp. (021) 2925 9955
                                             Fax. (021) 2925 9961


                                              WALI AMANAT

                                            Alamat Wali Amanat
                                  PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
                                         Divisi Investment Services
                                     Bagian Trust & Corporate Services
                                             Gedung BRI II Lt.30
                                       Jl. Jend.Sudirman Kav.44-46
                                         Jakarta 10210 - Indonesia
                                              Tel.(021)5758144

HUKUM YANG BERLAKU

Seluruh Perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi ini berada dan tunduk di bawah hukum yang berlaku di
Indonesia.


C.   PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN

Perseroan telah memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang
dan/atau Sukuk sebagaimana yang diatur dalam Peraturan OJK No. 36/2014 yaitu:

1.   Penawaran Umum Berkelanjutan akan dilaksanakan dalam periode paling lama 2 (dua) tahun dengan
     ketentuan pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi terakhir disampaikan
     kepada OJK paling lambat pada ulang tahun kedua sejak Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif;

2.   Merupakan Emiten atau Perusahaan Publik dalam kurun waktu paling singkat 2 (dua) tahun dan tidak pernah
     mengalami Gagal Bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran dalam
     rangka PUB Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk;

3.   Tidak pernah mengalami Gagal Bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Pernyataan
     Pendaftaran dalam rangka PUB Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk telah dipenuhi sesuai dengan Surat
     Pernyataan dari Perseroan tanggal 22 April 2020 dan tanggal 13 November 2020 dan dari Laporan dari
     Kantor Akuntan Publik tanggal 23 April 2020. Perseroan selanjutnya telah memperbaharui Surat Pernyataan
     Tidak Pernah Gagal Bayar pada tanggal 16 Juli 2021 yang menyatakan bahwa Perseroan tidak sedang
     mengalami Gagal Bayar sampai dengan penyampaian Informasi Tambahan dalam rangka Penawaran Umum
     Obligasi ini;

4.   Memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4
     (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang
     dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.




PT Mandala Multifinance Tbk
                                                     20
Page 39
II.     PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM

Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum ini setelah dikurangi biaya-biaya Emisi, seluruhnya akan
dipergunakan oleh Perseroan sebagai modal kerja sebagaimana yang ditentukan oleh izin yang dimiliki Perseroan
berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Sesuai dengan Peraturan OJK No. 9/2017, total biaya (belum termasuk pajak) yang dikeluarkan Perseroan adalah
kurang lebih setara dengan 0,70% dari nilai Emisi Obligasi. Semua biaya di bawah ini merupakan presentasi dari
total biaya yang meliputi :

1.    Biaya jasa untuk Penjamin Emisi Obligasi sebesar 0,50%, yang terdiri dari biaya jasa penyelenggaraan
      (management fee) 0,30%; biaya jasa penjaminan (underwriting fee) 0,10%; biaya jasa penjualan (selling fee)
      0,10%;
2.    Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,06%%, yang terdiri dari biaya jasa Konsultan Hukum
      sebesar 0,04%; biaya jasa Notaris sebesar 0,02%;
3.    Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sebesar 0,09% yang terdiri dari biaya jasa Wali Amanat 0,02% dan
      Pemeringkat Efek sebesar 0,07%;
4.    Biaya lain-lain sekitar 0,05%, termasuk biaya pencatatan di BEI, biaya-biaya untuk KSEI, biaya audit
      penjatahan, biaya percetakan Informasi Tambahan, formulir-formulir dan biaya-biaya yang berhubungan
      dengan hal-hal tersebut.

Perseroan akan melaporkan realisasi penggunaan dana kepada OJK secara berkala dan wajib
dipertanggungjawabkan pada RUPS Tahunan, sesuai dengan Peraturan OJK No. 30/2015 dan kepada Pemegang
Obligasi melalui Wali Amanat sampai dengan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini terpakai seluruhnya.
Realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum tersebut wajib pula disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia
dan KSEI.

Apabila penggunaan dana hasil Emisi Obligasi akan diubah, maka rencana tersebut harus dilaporkan terlebih
dahulu kepada OJK dengan mengemukakan alasan beserta pertimbangannya dan perubahan penggunaan dana
tersebut harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari RUPSu, sesuai dengan Peraturan OJK No. 30/2015,
kecuali apabila ditentukan lain dalam peraturan OJK.

Tujuan penggunaan dana hasil penawaran umum Obligasi yang diperoleh Perseroan tidak memenuhi kualifikasi
sebagai transaksi afiliasi baik yang memiliki atau tidak memiliki benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam
Peraturan OJK No. 42/2020 dan tidak pula memenuhi kualifikasi sebagai transaksi material sebagaimana diatur
dalam Peraturan OJK No. 17/2020.

Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan sementara
dana hasil Penawaran Umum Obligasi tersebut harus dilakukan Perseroan dengan memperhatikan keamanan
dan likuiditas serta dapat memberikan keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan.

Adapun dana hasil Penawaran Umum sebelumnya yaitu Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III Mandala
Multifinance Tahap II Tahun 2020, seluruhnya telah habis digunakan sesuai dengan tujuan penggunaan dana
obligasi tersebut dan telah dilaporkan kepada OJK sesuai dengan Peraturan OJK No. 30/2015 dengan surat
No. 003/MM-CORSEC/I/21 tanggal 11 Januari 2021. Untuk dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap I Tahun 2021, telah digunakan sesuai dengan tujuan penggunaan
dana obligasi tersebut dan akan dilaporkan sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No. 30/2015.




PT Mandala Multifinance Tbk
                                                       21
Page 40
III. PERNYATAAN UTANG

Tabel di bawah ini menyajikan posisi liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Maret 2021 yang bersumber dari
Laporan Keuangan Perseroan pada tanggal 31 Maret 2021 yang tidak diaudit. Saldo liabilitas Perseroan pada
tanggal 31 Maret 2021 adalah sebesar Rp 1.825.562 juta dengan perincian sebagai berikut:

A. LIABILITAS

                                                                                           (dalam Jutaan Rupiah)
                                       Keterangan                                                 Jumlah
 Utang Usaha
   Pihak Ketiga                                                                                       50.695
   Pihak Berelasi                                                                                      1.305
 Akrual                                                                                               49.744
 Utang Pajak                                                                                          51.554
 Utang Lain-lain                                                                                      33.952
 Pinjaman                                                                                            720.525
 Utang Obligasi                                                                                      839.903
 Liabilitas Imbalan Pasca Kerja                                                                       77.884
 JUMLAH LIABILITAS                                                                                 1.825.562

a. Utang Usaha

   Pada tanggal 31 Maret 2021, saldo utang usaha Perseroan berjumlah Rp 52.000 juta yang terdiri dari utang
   ke pihak ketiga sebesar Rp 50.695 juta dan utang ke pihak berelasi sebesar Rp 1.305 juta, terdiri dari:

                                                                                           (dalam Jutaan Rupiah)
                                          Keterangan                                                   Jumlah
      Pihak Ketiga
        Utang dealer                                                                                   45.516
        Asuransi                                                                                        5.179
      Jumlah Pihak Ketiga                                                                              50.695
      Pihak Berelasi
        Utang dealer                                                                                    1.305
      JUMLAH UTANG USAHA                                                                               52.000

   Utang dealer merupakan liabilitas Perseroan kepada dealer atas konsumen-konsumen yang telah
   memperoleh persetujuan kredit dan pihak dealer telah menyerahkan kendaraan yang dibiayai kepada
   konsumen tersebut.

b. Akrual

   Pada tanggal 31 Maret 2021, saldo akrual Perseroan berjumlah Rp 49.774 juta yang seluruhnya merupakan
   beban umum dan administrasi, beban bunga dan beban karyawan.

                                                                                           (dalam Jutaan Rupiah)
                                         Keterangan                                               Jumlah
      Beban umum dan administrasi                                                                      19.035
      Beban bunga                                                                                      14.147
      Beban karyawan                                                                                   16.562
      JUMLAH AKRUAL                                                                                    49.774

c. Utang pajak

   Pada tanggal 31 Maret 2021, utang pajak Perseroan berjumlah Rp 51.554 juta dengan rincian sebagai berikut:


PT Mandala Multifinance Tbk
                                                       22
Page 41
                                                                                            (dalam Jutaan Rupiah)
                                         Keterangan                                                Jumlah
      Pajak penghasilan:
        Pasal 21                                                                                           965
        Pasal 23                                                                                            64
        Pasal 29                                                                                        50.200
        Pasal 4(2)                                                                                         325
      JUMLAH UTANG PAJAK                                                                                51.554

d. Utang Lain-lain

   Pada tanggal 31 Maret 2021, saldo utang lain-lain Perseroan berjumlah Rp 33.952 juta dengan rincian sebagai
   berikut:
                                                                                            (dalam Jutaan Rupiah)
                                         Keterangan                                                Jumlah
      Titipan konsumen                                                                                  22.117
      Titipan koperasi karyawan                                                                          3.807
      Lain-lain                                                                                          8.028
      JUMLAH UTANG LAIN-LAIN                                                                            33.952

e. Pinjaman

   Pada tanggal 31 Maret 2021, saldo pinjaman bank Perseroan berjumlah Rp 720.525 juta yang terdiri dari
   pinjaman yang diperoleh Perseroan dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                            (dalam Jutaan Rupiah)
                                          Keterangan                                              Jumlah
      Pinjaman Konvensional
        PT Bank KEB Hana Indonesia                                                                     133.951
        PT Bank Danamon Indonesia Tbk                                                                   74.444
        PT Bank Permata Tbk                                                                             82.801
        PT Bank Central Asia Tbk                                                                        27.292
        PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk                                                          25.671
        PT Bank OCBC NISP Tbk                                                                           35.611
        PT Bank BTPN Tbk                                                                                20.000
        PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk                                             7.581
        Jumlah                                                                                         407.351
        Dikurangi biaya transaksi yang belum diamortisasi                                                (838)
      Jumlah Pinjaman Konvensional                                                                     406.513
      Pinjaman Syariah
        PT Bank Danamon Indonesia Tbk - Divisi Syariah                                                  68.472
        PT Bank Muamalat Indonesia Tbk                                                                  59.445
        PT Bank Permata Tbk - Divisi Syariah                                                           117.844
        PT Bank BCA Syariah                                                                             62.844
        PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk                                                   6.430
        Jumlah                                                                                         315.035
        Dikurangi biaya transaksi yang belum diamortisasi                                               (1.023)
     Jumlah Pinjaman Syariah                                                                           314.012
     JUMLAH PINJAMAN                                                                                   720.525




PT Mandala Multifinance Tbk
                                                       23
Page 42
   1. Fasilitas Pinjaman Konvensional

   PT Bank KEB Hana Indonesia (Bank Hana)

   Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman dari Bank Hana sebagai berikut:

                                 Saldo terutang      Tanggal jatuh         Tingkat
       Jenis fasilitas kredit                                                                  Jaminan
                                    (Rp juta)           tempo            suku bunga
                                                                                          Piutang pembiayaan
                                                                                       konsumen minimal sebesar
                                                   Maksimal 3 tahun
                                                                                        110% dari jumlah fasilitas
                                                  sejak setiap tanggal
        Kredit modal kerja                                                            yang digunakan dan jaminan
                                    133.951       penarikan, terakhir     10,00%
       Rp 200.000.000.000                                                                    perusahaan dari
                                                    pada tanggal 27
                                                                                       PT Jayamandiri Gemasejati
                                                    Desember 2022
                                                                                      serta jaminan pihak berelasi
                                                                                          dari Alex Hendrawan

   Perseroan wajib mempertahankan rasio utang terhadap ekuitas maksimal sebesar 8 kali, rasio aktiva lancar
   terhadap liabilitas lancar minimum 1 kali, dan jumlah tunggakan di atas 90 hari maksimal 3% dari jumlah
   piutang pembiayaan konsumen.

   Perseroan juga wajib memberitahukan kepada Bank Hana secara tertulis apabila terdapat, antara lain,
   pembagian laba dan dividen, pelunasan utang pemegang saham (dengan syarat sebagai berikut: utang
   pemegang saham yang disubordinasikan tidak dapat ditarik/berkurang, tidak mengganggu arus kas dan
   kinerja keuangan cukup baik), penjaminan harta kekayaan dalam bentuk dan maksud apapun kepada pihak
   lain.


   PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Bank Danamon)

   Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman dari Bank Danamon sebagai berikut:

                                 Saldo terutang      Tanggal jatuh         Tingkat
        Jenis fasilitas kredit                                                                 Jaminan
                                    (Rp juta)           tempo            suku bunga
                                                                                         Piutang pembiayaan
       Kredit rekening koran
                                                                                      konsumen minimal sebesar
            (revolving)                -          26 September 2021       10,50%
                                                                                       105% dari jumlah fasilitas
         Rp5.000.000.000
                                                                                           yang digunakan
     Kredit angsuran berjangka
                                                   Maksimal 4 tahun
             (revolving)                                                                 Piutang pembiayaan
                                                  sejak setiap tanggal
      Rp359.000.000.000 sub-                                              9,80% -     konsumen minimal sebesar
                                     9.722         penarikan, terakhir
        limit medium term                                                 10,50%       105% dari jumlah fasilitas
                                                  pada tanggal 29 Juni
       notes/obligasi sebesar                                                              yang digunakan
                                                          2021
         Rp1.000.000.000
                                                   Maksimal 3 tahun
                                                                                         Piutang pembiayaan
     Kredit angsuran berjangka                    sejak setiap tanggal
                                                                                      konsumen minimal sebesar
           (non revolving)           64.722       penarikan, terakhir     10,00%
                                                                                       105% dari jumlah fasilitas
        Rp100.000.000.000                           pada tanggal 5
                                                                                           yang digunakan
                                                    Desember 2023

   Perseroan, antara lain, wajib mempertahankan rasio utang terhadap ekuitas maksimum sebesar 7 kali, rasio
   net credit loss terhadap rata-rata piutang maksimal sebesar 4% dan jumlah tunggakan di atas 90 hari
   maksimal 3,5% dari jumlah piutang pembiayaan konsumen. Selain itu Perseroan wajib memperoleh
   persetujuan secara tertulis kepada Bank Danamon apabila hendak merubah komposisi pemegang saham
   utama dan wajib memberitahukan secara tertulis kepada Bank apabila terjadi perubahan struktur modal,
   jenis usaha, nilai saham dan struktur pemegang saham.




PT Mandala Multifinance Tbk
                                                        24
Page 43
   PT Bank Permata Tbk (Bank Permata)

   Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman dari Bank Permata sebagai berikut:

                                Saldo terutang      Tanggal jatuh       Tingkat suku
       Jenis fasilitas kredit                                                                    Jaminan
                                   (Rp juta)           tempo               bunga
                                                                                           Piutang pembiayaan
                                                                                         konsumen sebesar 100%
                                                  Maksimal 3 tahun                       dari jumlah fasilitas yang
       Pinjaman pembiayaan
                                                 sejak setiap tanggal                     digunakan dan jaminan
      atas piutang kendaraan                                             10,50% -
                                     29           penarikan, terakhir                         perusahaan dari
             (revolving)                                                  11,00%
                                                 pada tanggal 26 Juni                   PT Jayamandiri Gemasejati
        Rp350.000.000.000
                                                         2021                          serta jaminan pihak berelasi
                                                                                         dari Alex Hendrawan dan
                                                                                            Harryjanto Lasmana
                                                                                           Piutang pembiayaan
                                                                                         konsumen sebesar 100%
                                                  Maksimal 3 tahun                       dari jumlah fasilitas yang
       Pinjaman pembiayaan
                                                 sejak setiap tanggal                     digunakan dan jaminan
      atas piutang kendaraan                                             10,50% -
                                   12.772        penarikan, terakhir                          perusahaan dari
           (non revolving)                                                10,75%
                                                 pada tanggal 17 Juli                   PT Jayamandiri Gemasejati
        Rp350.000.000.000
                                                         2023                          serta jaminan pihak berelasi
                                                                                         dari Alex Hendrawan dan
                                                                                            Harryjanto Lasmana
                                                                                           Piutang pembiayaan
                                                                                         konsumen sebesar 100%
                                                                                         dari jumlah fasilitas yang
     Pinjaman money market                                                                digunakan dan jaminan
           (revolving)             70.000            29 Juli 2021          9,25%              perusahaan dari
        Rp70.000.000.000                                                                PT Jayamandiri Gemasejati
                                                                                       serta jaminan pihak berelasi
                                                                                         dari Alex Hendrawan dan
                                                                                            Harryjanto Lasmana

   Perseroan wajib mempertahankan rasio utang terhadap ekuitas maksimal 8,5 kali, rata-rata penghapusan
   piutang terhadap total portofolio selama 12 bulan terakhir di bawah 5%, dan jumlah tunggakan di atas 90
   hari maksimal 4% dari jumlah piutang pembiayaan konsumen.


   PT Bank Central Asia Tbk (Bank BCA)

   Perseroan memperoleh beberapa fasilitas pinjaman dari Bank BCA sebagai berikut:

                                Saldo terutang      Tanggal jatuh         Tingkat
       Jenis fasilitas kredit                                                                    Jaminan
                                   (Rp juta)           tempo            suku bunga
                                                                                           Piutang pembiayaan
                                                                                        konsumen minimal sebesar
                                                                                       110% dari jumlah plafon dan
                                                                                            fasilitas kredit yang
     Pinjaman rekening Koran
                                      -              23 Juli 2021         9,75%           digunakan dan jaminan
         Rp50.000.000.000
                                                                                              perusahaan dari
                                                                                        PT Jayamandiri Gemasejati
                                                                                       serta jaminan pihak berelasi,
                                                                                              Alex Hendrawan
                                                                                           Piutang pembiayaan
                                                  Maksimal 3 tahun                      konsumen minimal sebesar
                                                 sejak setiap tanggal                  110% dari jumlah plafon dan
       Pinjaman Angsuran 5                                               10,25% -
                                   27.292        penarikan, terakhir                        fasilitas kredit yang
        Rp400.000.000.000                                                 10,75%
                                                 pada tanggal 16 Juli                     digunakan dan jaminan
                                                         2022                                 perusahaan dari
                                                                                        PT Jayamandiri Gemasejati


PT Mandala Multifinance Tbk
                                                       25
Page 44
                                Saldo terutang     Tanggal jatuh          Tingkat
       Jenis fasilitas kredit                                                                 Jaminan
                                   (Rp juta)          tempo             suku bunga
                                                                                       serta jaminan dari pihak
                                                                                      berelasi, Alex Hendrawan

   Perseroan wajib menjaga dan memelihara rasio total utang terhadap ekuitas maksimal 8 kali .

   Perseroan wajib mendapatkan persetujuan tertulis dari Bank BCA sebelum melakukan hal-hal berikut ini,
   antara lain, memperoleh pinjaman baru kecuali dalam rangka menjalankan kegiatan usaha sehari-hari,
   mengubah status, anggaran dasar, susunan Direksi dan Dewan Komisaris serta para pemegang
   sahamamayoritas.


   PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (Bank BNI)

   Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman dari Bank BNI sebagai berikut:

                                Saldo terutang      Tanggal jatuh         Tingkat
       Jenis fasilitas kredit                                                                 Jaminan
                                   (Rp juta)           tempo            suku bunga
                                                                                         Piutang pembiayaan
                                                                                      konsumen minimal sebesar
                                                  Maksimal 3 tahun                     105% dari jumlah fasilitas
                                                 sejak setiap tanggal                yang digunakan dan jaminan
        Kredit modal kerja
                                    25.671       penarikan, terakhir      10,50%      perusahaan PT Jayamandiri
        Rp265.000.000.000
                                                   pada tanggal 27                     Gemasejati serta jaminan
                                                   Desember 2022                        pihak berelasi dari Alex
                                                                                        Hendrawan, Harryjanto
                                                                                          Lasmana dan Elise

   Perseroan wajib mempertahankan rasio utang terhadap ekuitas maksimal sebesar 10 kali, rasio aset lancar
   terhadap liabilitas lancar minimum 1 kali, dan jumlah tunggakan di atas 90 hari maksimal 2% dari jumlah
   piutang pembiayaan konsumen.

   Perseroan wajib memberitahukan kepada Bank BNI secara tertulis apabila terdapat, antara lain, pembagian
   laba dan dividen, pelunasan utang pemegang saham (dengan syarat sebagai berikut: utang pemegang saham
   yang disubordinasikan tidak dapat ditarik/berkurang, tidak mengganggu arus kas dan kinerja keuangan cukup
   baik), penjaminan harta kekayaan dalam bentuk dan maksud apapun kepada pihak lain.


   PT Bank OCBC NISP Tbk (Bank OCBC NISP)

   Perseroan memperoleh beberapa fasilitas pinjaman bank yang diperoleh dari Bank OCBC NISP sebagai
   berikut:

                                Saldo terutang     Tanggal jatuh          Tingkat
       Jenis fasilitas kredit                                                                 Jaminan
                                   (Rp juta)          tempo             suku bunga
                                                                                         Piutang pembiayaan
                                                                                      konsumen minimal sebesar
                                                  Maksimal 3 tahun
                                                                                       110% dari jumlah fasilitas
                                                 sejak setiap tanggal
         Kredit berjangka                                                            yang digunakan dan jaminan
                                      -          penarikan, terakhir      10,25%
        Rp50.000.000.000                                                              perusahaan PT Jayamandiri
                                                   pada tanggal 28
                                                                                       Gemasejati serta jaminan
                                                    Februari 2020
                                                                                        pihak berelasi dari Alex
                                                                                              Hendrawan
                                                                                         Piutang pembiayaan
                                                  Maksimal 3 tahun
                                                                                      konsumen minimal sebesar
                                                 sejak setiap tanggal
         Kredit berjangka                                                 9,75% -      110% dari jumlah fasilitas
                                    1.667        penarikan, terakhir
        Rp80.000.000.000                                                  10,00%     yang digunakan dan jaminan
                                                 pada tanggal 7 Mei
                                                                                      perusahaan PT Jayamandiri
                                                         2021
                                                                                       Gemasejati serta jaminan


PT Mandala Multifinance Tbk
                                                       26
Page 45
                                Saldo terutang     Tanggal jatuh          Tingkat
       Jenis fasilitas kredit                                                                   Jaminan
                                   (Rp juta)          tempo             suku bunga
                                                                                          pihak berelasi dari Alex
                                                                                                Hendrawan
                                                                                           Piutang pembiayaan
                                                                                        konsumen minimal sebesar
                                                  Maksimal 3 tahun
                                                                                         110% dari jumlah fasilitas
                                                 sejak setiap tanggal
         Kredit berjangka                                                              yang digunakan dan jaminan
                                   14.722        penarikan, terakhir      10,75%
        Rp35.000.000.000                                                                perusahaan PT Jayamandiri
                                                   pada tanggal 23
                                                                                         Gemasejati serta jaminan
                                                    Agustus 2022
                                                                                          pihak berelasi dari Alex
                                                                                                Hendrawan
                                                                                           Piutang pembiayaan
                                                                                        konsumen minimal sebesar
                                                  Maksimal 3 tahun
                                                                                         110% dari jumlah fasilitas
                                                 sejak setiap tanggal
         Kredit berjangka                                                              yang digunakan dan jaminan
                                   19.222        penarikan, terakhir      10,75%
        Rp 35.000.000.000                                                               perusahaan PT Jayamandiri
                                                   pada tanggal 25
                                                                                         Gemasejati serta jaminan
                                                    Oktober 2022
                                                                                          pihak berelasi dari Alex
                                                                                                Hendrawan

   Perseroan wajib mempertahankan gearing ratio maksimal 6 kali dan jumlah ekuitas minimum Rp 1.000.000
   juta.

   Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank OCBC NISP, Perseroan tidak boleh melakukan hal-hal
   sebagai berikut, antara lain merubah susunan pemegang saham dalam kepemilikan atau pengendalian
   (langsung atau tidak langsung), susunan direksi dan dewan komisaris.


   PT Bank BTPN Tbk (Bank BTPN)

   Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman dari Bank BTPN sebagai berikut:

                                Saldo terutang     Tanggal jatuh        Tingkat suku
       Jenis fasilitas kredit                                                                   Jaminan
                                   (Rp juta)          tempo                bunga
                                                                                           Piutang pembiayaan
                                                                                        konsumen minimal sebesar
                                                  Maksimal 3 tahun                       100% dari jumlah fasilitas
                                                 sejak setiap tanggal                  yang digunakan dan jaminan
        Kredit modal kerja                                               10,75% -
                                   20.000        penarikan, terakhir                          perusahaan dari
        Rp200.000.000.000                                                 11,25%
                                                   pada tanggal 18                      PT Jayamandiri Gemasejati
                                                   November 2022                       serta jaminan pihak berelasi
                                                                                         dari Alex Hendrawan dan
                                                                                           Harryjanto Lasmana

   Perseroan wajib mempertahankan rasio utang terhadap ekuitas maksimal sebesar 8 kali, rasio aset lancar
   terhadap liabilitas lancar minimum 1 kali, dan jumlah tunggakan di atas 90 hari maksimal 3% dari jumlah
   piutang pembiayaan konsumen.

   Perseroan juga wajib memberitahukan kepada Bank BTPN secara tertulis apabila terdapat, antara lain,
   pembagian laba dan dividen, pelunasan utang pemegang saham (dengan syarat sebagai berikut: utang
   pemegang saham yang disubordinasikan tidak dapat ditarik/berkurang, tidak mengganggu arus kas dan
   kinerja keuangan cukup baik), penjaminan harta kekayaan dalam bentuk dan maksud apapun kepada pihak
   lain.


   PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank Jabar Banten)

   Perseroan memperoleh beberapa fasilitas pinjaman dari Bank Jabar Banten sebagai berikut:



PT Mandala Multifinance Tbk
                                                       27
Page 46
                                Saldo terutang      Tanggal jatuh         Tingkat
       Jenis fasilitas kredit                                                                   Jaminan
                                   (Rp juta)           tempo            suku bunga
                                                                                           Piutang pembiayaan
                                                  Maksimal 3 tahun
                                                                                        konsumen yang berstatus
                                                 sejak setiap tanggal
        Kredit modal kerja                                                              lancar atau menunggak di
                                      -          penarikan, terakhir      10,50%
        Rp95.000.000.000                                                               bawah 90 hari sebesar 100%
                                                   pada tanggal 13
                                                                                         dari jumlah fasilitas yang
                                                     Januari 2020
                                                                                                digunakan
                                                                                           Piutang pembiayaan
                                                  Maksimal 3 tahun
                                                                                        konsumen yang berstatus
                                                 sejak setiap tanggal
        Kredit modal kerja                                               10,50% -       lancar atau menunggak di
                                    7.581        penarikan, terakhir
        Rp93.000.000.000                                                  11,00%       bawah 30 hari sebesar 100%
                                                   pada tanggal 30
                                                                                         dari jumlah fasilitas yang
                                                  September 2021
                                                                                                digunakan

   Perseroan wajib mempertahankan rasio utang terhadap ekuitas maksimal sebesar 8 kali, rasio aset lancar
   terhadap liabilitas lancar minimum 1 kali dan jumlah tunggakan di atas 90 hari maksimal 3% dari total piutang
   pembiayaan konsumen.

   Perseroan juga wajib memberitahukan kepada Bank Jabar Banten secara tertulis apabila terdapat, antara lain
   perubahan anggaran dasar, struktur pemegang saham non-publik dan/atau perubahan pengurus, investasi
   material di luar aktivitas usaha Perusahaan dan pembagian dividen kepada pemegang saham.


   2. Fasilitas Pinjaman Syariah

   PT Bank Danamon Indonesia Tbk - Divisi Syariah (Bank Danamon - Syariah)

   Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman dari Bank Danamon - Syariah sebagai berikut:

                                Saldo terutang      Tanggal jatuh       Tingkat bagi
       Jenis fasilitas kredit                                                                   Jaminan
                                   (Rp juta)            tempo               hasil
                                                  Maksimal 3 tahun
                                                                                           Piutang pembiayaan
                                                 sejak setiap tanggal
     Pembiayaan Mudharabah                                                9,80% -      konsumen minimum sebesar
                                    2.222         penarikan, terakhir
       Rp100.000.000.000                                                  10,50%        105% dari jumlah fasilitas
                                                 pada tanggal 28 Juni
                                                                                             yang digunakan
                                                         2021
                                                  Maksimal 3 tahun
                                                                                           Piutang pembiayaan
                                                 sejak setiap tanggal
     Pembiayaan Mudharabah                                                             konsumen minimum sebesar
                                   66.250         penarikan, terakhir     10,00%
       Rp100.000.000.000                                                                105% dari jumlah fasilitas
                                                   pada tanggal 30
                                                                                             yang digunakan
                                                   Desember 2022

   Perseroan harus memberitahukan secara tertulis kepada Bank Danamon - Syariah dalam hal terdapat
   perubahan yang menyangkut Perseroan dan usahanya.


   PT Bank Muamalat Indonesia (Bank Muamalat)

   Perseroan memperoleh beberapa fasilitas pinjaman dari Bank Muamalat sebagai berikut:

                                Saldo terutang      Tanggal jatuh       Tingkat bagi
       Jenis fasilitas kredit                                                                   Jaminan
                                   (Rp juta)            tempo               hasil
                                                  Maksimal 3 tahun
                                                 sejak setiap tanggal                     Piutang pembiayaan
     Pembiayaan Mudharabah
                                   59.445        penarikan, terakhir      10,00%       konsumen minimal sebesar
       Rp100.000.000.000
                                                   pada tanggal 16                     105% dari plafond pinjaman
                                                   Desember 2022




PT Mandala Multifinance Tbk
                                                       28
Page 47
   Perusahaan wajib mempertahankan rasio utang terhadap ekuitas maksimal sebesar 6 kali, jumlah tunggakan
   di atas 30 hari maksmal 4,45% dari jumlah piutang pembiayaan konsumen, and rasio net credit loss maksimal
   5%.


   PT Bank Permata Tbk - Divisi Syariah (Bank Permata - Syariah)

   Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman dari Bank Permata - Syariah sebagai berikut:

                                Saldo terutang     Tanggal jatuh        Tingkat bagi
       Jenis fasilitas kredit                                                                   Jaminan
                                   (Rp juta)          tempo                 hasil
                                                                                           Piutang pembiayaan
                                                                                       konsumen minimum sebesar
                                                  Maksimal 3 tahun
                                                                                         100% dari jumlah fasilitas
     Pembiayaan Murabahah                        sejak setiap tanggal
                                                                          9,65% -        yang digunakan, jaminan
           (revolving)              4.429        penarikan, terakhir
                                                                          10,50%              perusahaan dari
       Rp200.000.000.000                           pada tanggal 26
                                                                                        PT Jayamandiri Gemasejati
                                                  September 2021
                                                                                       serta jaminan pihak berelasi
                                                                                           dari Alex Hendrawan
                                                                                           Piutang pembiayaan
                                                                                       konsumen minimum sebesar
                                                  Maksimal 3 tahun
                                                                                         100% dari jumlah fasilitas
     Pembiayaan Murabahah                        sejak setiap tanggal
                                                                                         yang digunakan, jaminan
         (non revolving)           13.415        penarikan, terakhir      10,50%
                                                                                              perusahaan dari
       Rp200.000.000.000                           pada tanggal 21
                                                                                        PT Jayamandiri Gemasejati
                                                   November 2022
                                                                                       serta jaminan pihak berelasi
                                                                                           dari Alex Hendrawan
                                                                                           Piutang pembiayaan
                                                                                       konsumen minimum sebesar
                                                  Maksimal 3 tahun
                                                                                         100% dari jumlah fasilitas
     Pembiayaan Murabahah                        sejak setiap tanggal
                                                                          9,50% -        yang digunakan, jaminan
         (non revolving)           100.000       penarikan, terakhir
                                                                           9,65%              perusahaan dari
       Rp200.000.000.000                           pada tanggal 19
                                                                                        PT Jayamandiri Gemasejati
                                                      April 2024
                                                                                       serta jaminan pihak berelasi
                                                                                           dari Alex Hendrawan

   Perseroan wajib menjaga persentase rata-rata penghapusan piutang terhadap total portofolio selama 12
   bulan terakhir di bawah 5%, gearing ratio tidak melebihi 8,5 kali, dan jumlah tunggakan di atas 90 hari
   maksimal 4% dari total piutang pembiayaan konsumen.


   PT Bank BCA Syariah (Bank BCA Syariah)

   Perseroan memperoleh beberapa fasilitas pinjaman dari Bank BCA Syariah sebagai berikut:

                                Saldo terutang      Tanggal jatuh       Tingkat bagi
       Jenis fasilitas kredit                                                                   Jaminan
                                   (Rp juta)            tempo               hasil
                                                  Maksimal 3 tahun
     Pembiayaan modal kerja                      sejak setiap tanggal                     Piutang pembiayaan
     Mudharabah 1 (revolving)      62.844        penarikan, terakhir      10,50%       konsumen minimal sebesar
       Rp125.000.000.000                         pada tanggal 12 Juli                  100% dari plafond pinjaman
                                                         2022

   Perseroan wajib mempertahankan rasio utang terhadap ekuitas maksimal sebesar 8 kali.


   PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk (Bank BTPN Syariah)

   Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman dari Bank BTPN Syariah sebagai berikut:




PT Mandala Multifinance Tbk
                                                       29
Page 48
                                 Saldo terutang       Tanggal jatuh        Tingkat bagi
       Jenis fasilitas kredit                                                                      Jaminan
                                    (Rp juta)            tempo                 hasil
                                                                                              Piutang pembiayaan
                                                                                          konsumen minimal sebesar
                                                     Maksimal 3 tahun
                                                                                                105% dari jumlah
       Kredit modal kerja                           sejak setiap tanggal
                                                                                             outstanding pinjaman,
      Musyarakah (revolving)         6.430          penarikan, terakhir      10,75%
                                                                                            jaminan perusahaan dari
       Rp50.000.000.000                               pada tanggal 18
                                                                                           PT Jayamandiri Gemasejati
                                                      Desember 2022
                                                                                          serta jaminan pihak berelasi
                                                                                              dari Alex Hendrawan

   Perseroan wajib mempertahankan rasio utang terhadap ekuitas maksimal sebesar 8 kali, rasio aset lancar
   terhadap liabilitas lancar minimum 1 kali, dan jumlah tunggakan di atas 90 hari maksimal 3% dari jumlah
   piutang pembiayaan konsumen.

   Perseroan juga wajib memberitahukan kepada Bank BTPN Syariah secara tertulis apabila terdapat, antara
   lain, pembagian laba dan dividen, pelunasan utang pemegang saham (dengan syarat utang pemegang saham
   yang disubordinasikan tidak dapat ditarik/berkurang, tidak mengganggu arus kas dan kinerja keuangan cukup
   baik), penjaminan harta kekayaan dalam bentuk dan maksud apapun kepada pihak lain.


f. Utang Obligasi

   Pada tanggal 31 Maret 2021, saldo utang obligasi Perseroan berjumlah Rp 839.903 juta yang terdiri dari:

                                                                                                 (dalam jutaan Rupiah)
                                              Keterangan                                                  Jumlah
      Obligasi Berkelanjutan III Tahap I                                                                      150.000
      Obligasi Berkelanjutan III Tahap II                                                                      50.000
      Obligasi Berkelanjutan III Tahap III                                                                     68.000
      Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV                                                                      10.000
      Obligasi Berkelanjutan III Tahap V                                                                      100.000
      Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I                                                                       150.000
      Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II                                                                      315.000
      Dikurangi:
        Biaya emisi yang belum diamortisasi                                                                    (3.097)
      JUMLAH UTANG OBLIGASI                                                                                   839.903

   Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II

   Pada bulan Desember 2020, Perusahaan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV Mandala Multifinance Tahap
   II Tahun 2020 (Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II) melalui Bursa Efek Indonesia dengan jumlah nominal secara
   keseluruhan sebesar Rp 315.000 juta. Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II ini terbagi menjadi 2 seri, yaitu Seri
   A sebesar Rp 300.000 juta yang akan jatuh tempo pada tanggal 14 Desember 2021 dengan tingkat suku bunga
   sebesar 9,2% per tahun dan Seri B sebesar Rp 15.000 juta yang akan jatuh tempo pada tanggal 4 Desember
   2023 dengan tingkat suku bunga sebesar 10,0% per tahun.

   Perusahaan menunjuk PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai Wali Amanat atas Obligasi
   Berkelanjutan IV Tahap II.

   Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I

   Pada bulan Juli 2020, Perusahaan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV Mandala Multifinance Tahap I Tahun
   2020 (Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I) melalui Bursa Efek Indonesia dengan jumlah nominal secara
   keseluruhan sebesar Rp 150.000 juta. Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I ini yang akan jatuh tempo pada
   tanggal 16 Juli 2021 dengan tingkat suku bunga sebesar 9,0% per tahun.



PT Mandala Multifinance Tbk
                                                           30
Page 49
   Perusahaan menunjuk PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai Wali Amanat atas Obligasi
   Berkelanjutan IV Tahap I.

   Obligasi Berkelanjutan III Tahap V

   Pada bulan April 2020, Perusahaan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III Mandala Multifinance Tahap V
   Tahun 2020 (Obligasi Berkelanjutan III Tahap V) melalui Bursa Efek Indonesia dengan jumlah nominal secara
   keseluruhan sebesar Rp 100.000. Obligasi Berkelanjutan III Tahap V ini yang akan jatuh tempo pada tanggal
   12 April 2021 dengan tingkat suku bunga sebesar 8,5% per tahun.

   Perusahaan menunjuk PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai Wali Amanat atas Obligasi
   Berkelanjutan III Tahap V.

   Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV

   Pada bulan Desember 2019, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III Mandala Multifinance Tahap
   IV Tahun 2019 (Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV) melalui Bursa Efek Indonesia dengan jumlah nominal
   secara keseluruhan sebesar Rp 135.000 juta. Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV ini terbagi menjadi 2 seri,
   yaitu Seri A sebesar Rp 125.000 juta yang akan jatuh tempo pada tanggal 30 Desember 2020 dengan tingkat
   suku bunga sebesar 8,50% per tahun dan Seri B sebesar Rp 10.000 juta yang akan jatuh tempo pada tanggal
   20 Desember 2022 dengan tingkat suku bunga sebesar 9,75% per tahun.

   Perseroan menunjuk PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai Wali Amanat atas Obligasi
   Berkelanjutan III Tahap IV.

   Obligasi Berkelanjutan III Tahap III

   Pada bulan Agustus 2019, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III Mandala Multifinance Tahap III
   Tahun 2019 (Obligasi Berkelanjutan III Tahap III) melalui Bursa Efek Indonesia dengan jumlah nominal secara
   keseluruhan sebesar Rp 171.000 juta. Obligasi Berkelanjutan III Tahap III ini terbagi menjadi 2 seri, yaitu Seri
   A sebesar Rp 103.000 juta yang akan jatuh tempo pada tanggal 7 September 2020 dengan tingkat suku bunga
   sebesar 8,75% per tahun dan Seri B sebesar Rp 68.000 juta yang akan jatuh tempo pada tanggal 27 Agustus
   2022 dengan tingkat suku bunga sebesar 10,50% per tahun.

   Perseroan menunjuk PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai Wali Amanat atas Obligasi
   Berkelanjutan III Tahap III.

   Obligasi Berkelanjutan III Tahap II

   Pada bulan Juli 2019, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III Mandala Multifinance Tahap II Tahun
   2019 (Obligasi Berkelanjutan III Tahap II) melalui Bursa Efek Indonesia dengan jumlah nominal secara
   keseluruhan sebesar Rp 321.000 juta. Obligasi Berkelanjutan III Tahap II ini terbagi menjadi 2 seri, yaitu Seri
   A sebesar Rp 271.000 juta yang akan jatuh tempo pada tanggal 9 Juli 2020 dengan tingkat suku bunga sebesar
   8,75% per tahun dan Seri B sebesar Rp 50.000 juta yang akan jatuh tempo pada tanggal 5 Juli 2022 dengan
   tingkat suku bunga sebesar 10,50% per tahun.

   Perseroan menunjuk PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai Wali Amanat atas Obligasi
   Berkelanjutan III Tahap II.

   Obligasi Berkelanjutan III Tahap I

   Pada bulan Juni 2018, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III Mandala Multifinance Tahap I Tahun
   2018 (Obligasi Berkelanjutan III Tahap I) melalui Bursa Efek Indonesia dengan jumlah nominal secara
   keseluruhan sebesar Rp 450.000 juta. Obligasi Berkelanjutan III Tahap I ini terbagi menjadi 2 seri, yaitu Seri A
   sebesar Rp 300.000 juta yang telah dilunasi pada tanggal 9 Juli 2019 dengan tingkat suku bunga sebesar 8,75%
   per tahun dan Seri B sebesar Rp 150.000 juta yang akan jatuh tempo pada tanggal 5 Juli 2021 dengan tingkat
   suku bunga sebesar 9,50% per tahun.


PT Mandala Multifinance Tbk
                                                       31
Page 50
   Perseroan menunjuk PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai Wali Amanat atas Obligasi
   Berkelanjutan III Tahap I.

   Obligasi Berkelanjutan ini dijamin secara fidusia dengan piutang pembiayaan konsumen, minimum 60% dari
   pokok obligasi. Selain itu, Perseroan wajib menambah jaminan hingga minimum 80% apabila hasil
   pemeringkatan mengalami penurunan menjadi di bawah hasil pemeringkatan awal.

   Perseroan wajib mempertahankan gearing ratio kurang dari 8 kali.

   Perseroan tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak diperkenankan melakukan tindakan-tindakan,
   antara lain, melakukan pembayaran lain selama Perseroan lalai dalam melakukan pembayaran jumlah
   terutang berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, menjual, menyewakan, mentransfer atau mengalihkan
   lebih dari 40% total aset Perseroan, melakukan peleburan, konsolidasi dan penggabungan usaha yang akan
   mempunyai akibat yang negatif terhadap Perseroan, melakukan kegiatan usaha selain yang disebutkan dalam
   Anggaran Dasar, melakukan penurunan modal dasar, modal ditempatkan dan disetor.

   Perseroan juga wajib mempertahankan hasil pemeringkatan Obligasi tidak lebih rendah dari hasil
   pemeringkatan pada saat Emisi, yaitu idA (Single A). Apabila hasil pemeringkatan mengalami penurunan
   sehingga hasil pemeringkatan menjadi idA- (Single A Minus) atau dibawahnya dari Pefindo atau yang setara
   dengan hasil pemeringkatan tersebut dalam hal pemeringkatan dilakukan oleh perusahaan pemeringkat
   selain Pefindo maka Perseroan berkewajiban menambah jaminan berupa piutang pembiayaan konsumen dari
   60% menjadi sekurang-kurangnya 80% dari nilai pokok obligasi.

   Berdasarkan surat No. RC-347/PEF-DIR/IV/2020 tanggal 2 April 2020 dari Pefindo, hasil pemeringkatan atas
   kemampuan Perseroan dalam memenuhi komitmen keuangan jangka panjangnya atas Obligasi Berkelanjutan
   IV PT Mandala Multifinance Tbk mendapat peringkat idA (Single A), yang berlaku mulai tanggal 1 April 2020
   sampai dengan tanggal 1 April 2021.

   Pada tanggal 31 Maret 2021, Perseroan telah memenuhi seluruh covenant yang disyaratkan.

g. Liabilitas Imbalan Pasca-Kerja

   Liabilitas imbalan kerja karyawan Perseroan pada 31 Desember 2020 dihitung oleh aktuaris independen, PT
   Bumi Dharma Aktuaria, sesuai dengan Undang-undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 sesuai dengan
   laporan tanggal 15 Maret 2021.

   Pada tanggal 31 Maret 2021, liabilitas imbalan pasca kerja yang termasuk dalam laporan posisi keuangan
   merupakan nilai kini kewajiban yang tidak didanai sebesar Rp 77.884 juta.

   Sensitivitas dari kewajiban imbalan pasti terhadap perubahan asumsi aktuarial utama adalah sebagai berikut:

                                                                                         (dalam jutaan Rupiah)
                           Keterangan                               Pengaruh terhadap imbalan pasca kerja
    Tingkat diskonto
       Tingkat diskonto +1%                                                       (9.036)
       Tingkat diskonto -1%                                                       11.684
    Tingkat kenaikan gaji
       Tingkat kenaikan gaji +1%                                                  11.689
       Tingkat kenaikan gaji -1%                                                  (9.013)

   Rata-rata durasi kewajiban imbalan pasti adalah 22,45 tahun.

   Asumsi utama yang digunakan dalam menentukan penilaian aktuaria adalah sebagai berikut:

     Tingkat kenaikan gaji/tahun          :   5,00%
     Tingkat diskonto/tahun               :   6,95%


PT Mandala Multifinance Tbk
                                                      32
Page 51
        Tingkat kecacatan/tahun              :   10% x TMI-2019
        Tabel mortalitas/tahun               :   TMI-2019
        Umur pensiun                         :   56



B. KOMITMEN DAN KONTINJENSI

   a.      Perjanjian pembiayaan Bersama

           i.   PT Bank CIMB Niaga Tbk (Bank Niaga)

                Pada tanggal 12 Februari 2020, Perusahaan memperoleh fasilitas kerja sama pembiayaan bersifat
                revolving dari Bank CIMB Niaga dengan nilai maksimum Rp 100.000 juta. Jangka waktu penarikan
                fasilitas adalah 12 bulan sejak tanggal penandatanganan perjanjian dengan tenor angsuran ke
                konsumen maksimal 36 bulan sejak tanggal pemberian kredit. Perusahaan wajib mempertahankan
                leverage ratio untuk pinjaman on balance maksimal sebesar 8 kali, tingkat kerugian bersih
                pertahun (NCL) maksimal 6% dan jumlah tunggakan di atas 90 hari maksimal sebesar 2% dari
                jumlah piutang pembiayaan konsumen. Saldo atas transaksi pinjaman kerja sama tersebut pada
                tanggal 31 Maret 2021 adalah sebesar Rp 32.278 juta (31 Desember 2020: Rp 48.434 juta).

          ii.   PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (Bank BRI)

                Pada tanggal 15 Oktober 2019, Perusahaan memperoleh fasilitas kerja sama pembiayaan bersifat
                non revolving dari Bank BRI dengan nilai maksimum Rp 100.000 juta. Jangka waktu penarikan
                fasilitas adalah 24 bulan sejak tanggal penandatanganan perjanjian dengan tenor angsuran ke
                konsumen maksimal 36 bulan sejak tanggal pemberian kredit. Perusahaan wajib mempertahankan
                gearing ratio untuk pinjaman on balance maksimal sebesar 8 kali, gearing ratio untuk pinjaman off
                balance maksimal sebesar 10 kali dan jumlah tunggakan di atas 90 hari maksimal sebesar 3% dari
                jumlah piutang pembiayaan konsumen. Saldo atas transaksi pinjaman kerja sama tersebut pada
                tanggal 31 Desember 2020 adalah sebesar Rp 23.751 juta (2019: Rp 13.654 juta).

                Pada tanggal 31 Januari 2017, Perusahaan memperoleh fasilitas kerja sama pembiayaan bersifat
                non revolving dari Bank BRI dengan nilai maksimum Rp 250.000 juta. Jangka waktu penarikan
                fasilitas adalah 24 bulan sejak tanggal penandatanganan perjanjian dengan tenor angsuran ke
                konsumen maksimal 36 bulan sejak tanggal pemberian kredit. Perusahaan wajib mempertahankan
                gearing ratio untuk pinjaman on balance maksimal sebesar 8 kali, gearing ratio untuk pinjaman off
                balance maksimal sebesar 10 kali dan jumlah tunggakan di atas 90 hari maksimal sebesar 2% dari
                jumlah piutang pembiayaan konsumen. Saldo atas transaksi pinjaman kerja sama tersebut pada
                tanggal 31 Maret 2021 adalah sebesar Rp 42 juta (31 Desember 2020: Rp 144 juta).

   b.      Perjanjian lainnya

           Perusahaan memiliki perjanjian sewa bangunan kantor untuk keperluan operasional kantor cabang di
           berbagai wilayah di Indonesia dengan pihak ketiga, dengan jangka waktu sewa rata-rata antara 1 - 5
           tahun. Jumlah beban sewa sebesar Rp 5.520 juta pada periode tiga bulan yang berakhir 31 Maret 2021
           (2020: Rp 5.914 juta) dan disajikan sebagai bagian dari “Beban Umum dan Administrasi” pada laporan
           laba rugi.


C. UTANG YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM 3 (TIGA) BULAN

   Utang yang akan jatuh tempo dalam 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya Informasi Tambahan ini adalah
   sebesar Rp 166.158 juta, yang terdiri dari utang obligasi dan utang bank. Utang-utang tersebut akan dibayar
   dengan dana yang diperoleh dari kas internal Perseroan.

   Penjelasan lebih rinci dari liabilitas-liabilitas diatas, dapat dilihat pada Catatan atas Laporan Keuangan
   Perseroan.


PT Mandala Multifinance Tbk
                                                        33
Page 52
  MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL
  31 MARET 2021 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

  TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS
  DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL 31 MARET 2021 SAMPAI DENGAN TANGGAL
  DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI SELAIN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI
  TAMBAHAN INI.

  MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN KESANGGUPAN UNTUK MENYELESAIKAN SELURUH
  LIABILITASNYA.

  TIDAK ADA PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN OLEH
  PERSEROAN, YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.

  TIDAK ADA KEADAAN LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN SETELAH
  TANGGAL 31 MARET 2021 SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI.




PT Mandala Multifinance Tbk
                                          34
Page 53
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan dengan
laporan keuangan Perseroan pada tanggal 31 Maret 2021 dan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember
2020 dan 2019 beserta catatan atas laporan keuangan tersebut, yang tidak terdapat dalam Informasi Tambahan
ini. Calon investor juga harus membaca Bab V mengenai Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen.

Tabel berikut ini adalah ikhtisar data keuangan penting Perseroan yang bersumber dari laporan keuangan
Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir tanggal 31 Maret 2021 yang tidak diaudit dan tahun-tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2020 yang diaudit.

Laporan keuangan pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2020 dan 2019 , telah diaudit
oleh Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (anggota jaringan firma
PricewaterhouseCoopers) berdasarkan standar audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”),
dengan opini wajar tanpa modifikasian dalam laporannya tanggal 30 April 2021 yang ditandatangani oleh Drs.
Irhoan Tanudiredja, CPA.

LAPORAN POSISI KEUANGAN
                                                                                            (dalam Jutaan Rupiah)
                                                                      31 Maret          31 Desember
 Keterangan
                                                                      2021           2020            2019
 ASET
 Kas dan setara kas                                                    327.333        476.595           54.272
 Piutang pembiayaan konsumen – setelah dikurangi penyisihan
                                                                      3.650.202                      4.402.457
     kerugian penurunan nilai                                                       3.454.379
 Piutang lain-lain                                                       23.768        22.192          20.745
 Biaya dibayar dimuka                                                    14.128        14.139          38.306
 Uang muka                                                               32.850        23.513          14.579
 Aset tetap – setelah dikurangi akumulasi penyusutan                    174.810       177.857         167.840
 Aset tak berwujud – setelah dikurangi akumulasi amortisasi               3.643         3.968           2.269
 Aset pajak tangguhan – bersih                                           38.192        37.750          25.686
 JUMLAH ASET                                                          4.264.926     4.210.393       4.726.154

 LIABILITAS DAN EKUITAS

 LIABILITAS
 Utang usaha
   Pihak ketiga                                                         50.695         62.392           92.647
   Pihak berelasi                                                        1.305          2.950            2.876
 Akrual                                                                 49.744         38.274           50.170
 Utang pajak                                                            51.554         31.226           49.875
 Utang lain-lain                                                        33.952         38.008           14.449
 Pinjaman                                                              720.525        787.278        1.379.191
 Utang obligasi                                                        839.903        837.565          772.695
 Liabilitas imbalan
   pasca kerja                                                           77.884        77.728          86.356
 JUMLAH LIABILITAS                                                    1.825.562     1.875.421       2.448.259

 EKUITAS
 Modal dasar – ditempatkan dan disetor penuh                           132.500        132.500         132.500
 Tambahan modal disetor – bersih                                         27.329         27.329          27.329
 Penghasilan komprehensif lain                                         (83.664)       (83.664)        (88.071)
 Saldo laba
   Ditentukan penggunaannya                                             26.500         26.500           26.500

PT Mandala Multifinance Tbk
                                                        35
Page 54
                                                                       31 Maret                31 Desember
 Keterangan
                                                                        2021               2020              2019
   Tidak ditentukan penggunaannya                                      2.336.699          2.232.307         2.179.637
 JUMLAH EKUITAS                                                        2.439.364          2.334.972         2.277.895

 JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                                         4.264.926          4.210.393         4.726.154



LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
                                                                                                   (dalam Jutaan Rupiah)
                                                                31 Maret                       31 Desember
 Keterangan
                                                         2021              2020             2020             2019
 Pendapatan
   Pembiayaan konsumen – bersih                           384.040           462.741        1.515.488        1.724.267
   Bunga bank                                               2.892                86            6.136              950
   Lain-lain                                               11.714             7.635           39.591           20.502
 Jumlah Pendapatan                                        398.646           470.462        1.561.215        1.745.719
 Beban
   Beban kepegawaian                                      (99.571)         (122.106)        (507.897)       (576.641)
   Umum dan administrasi                                  (47.392)          (63.060)        (198.567)       (241.280)
   Beban pendanaan                                        (42.789)          (58.133)        (206.504)       (185.614)
   Penyisihan kerugian penurunan nilai                    (55.916)          (68.556)        (330.995)       (161.139)
   Lain-lain                                              (19.686)          (20.949)         (83.766)        (67.185)
 Jumlah Beban                                            (265.354)         (332.804)      (1.327.729)     (1.231.859)
 Laba Sebelum Pajak Penghasilan                           133.292           137.658          233.486          513.860
 Beban Pajak Penghasilan                                  (28.900)          (30.534)         (59.089)       (136.776)
 Laba Bersih Tahun Berjalan                               104.392           107.124          174.397          377.084
 Rugi Komprehensif Lain
   Pos yang tidak direklasifikasi ke laba rugi
    - Pengukuran kembali atas
         program imbalan pasca                                    -                 -                         (36.474)
         kerja                                                                                 1.133
    - Pajak penghasilan terkait                                 -                 -            (249)            9.118
    - Dampak penyesuaian tarif pajak                            -                 -            3.523                -
                                                                -                 -            4.407         (27.356)
 Jumlah Laba Komprehensif Tahun Berjalan                  104.392           107.124          178.804         349.728
 Laba Bersih Per Saham                                         39                40               66              142



RASIO-RASIO KEUANGAN PENTING
                                                                              (dalam persentase, kecuali dinyatakan lain)
                                                                           31 Maret            31 Desember
                                  Keterangan
                                                                             2021           2020        2019
Rasio Pertumbuhan
Pendapatan                                                                     -15,26          -10,57           18,26
Laba bersih tahun berjalan                                                      -2,55          -53,75           13,12
Jumlah aset                                                                      1,30          -10,91           30,50
Jumlah liabilitas                                                               -2,66          -23,40           56,84
Jumlah ekuitas                                                                   4,47            2,51           10,54
Rasio Usaha
Laba sebelum pajak penghasilan / pendapatan                                       33,44         14,96           29,44
Pendapatan / jumlah aset                                                           9,35         37,08           36,94
Laba bersih tahun berjalan / pendapatan                                           26,19         11,17           21,60
Laba bersih tahun berjalan / jumlah aset (ROA)                                     2,45          4,14            7,98
Laba bersih tahun berjalan / jumlah ekuitas (ROE)                                  4,28          7,47           16,55
Gearing ratio1)                                                                   63,97         69,59           94,47


PT Mandala Multifinance Tbk
                                                    36
Page 55
                                                                                          31 Maret              31 Desember
                                     Keterangan
                                                                                            2021             2020        2019
Jumlah liabilitas / jumlah aset                                                                42,80            44,54       51,80
Debt ratio 2)                                                                                  74,84            80,32     107,48
Financing asset ratio3)                                                                        42,75            44,19       47,96
Rasio net worth terhadap modal disetor4)                                                      15,26x           14,61x      14,25x
Rasio Permodalan                                                                               72,75            71,97       56,95
Rasio Saldo Piutang Pembiayaan untuk Pembiayaan Investasi & Modal Kerja
- Pembiayaan Investasi dan Pembiayaan Modal Kerja / saldo Piutang                                0,00            0,00             0,30
Pembiayaan sebelum dikurangi cadangan penyisihan piutang pembiayaan
Rasio Saldo Piutang Pembiayaan untuk Piutang pembiayaan bermasalah -
Piutang Pembiayaan kurang lancar, diragukan, macet setelah dikurangi                             2,07            1,51             0,45
cadangan penghapusan Piutang Pembiayaan / saldo Piutang Pembiayaan
Rasio Saldo Piutang Pembiayaan Neto terhadap Total Pendanaan yang                             506,60           438,77          319,21
diterima
Rasio modal sendiri terhadap modal disetor                                                      20,60           20,60           20,60
Interest Coverage Ratio5)                                                                       4,31x           2,30x           3,91x
Debt Service Coverage Ratio6)                                                                   0,46x           0,26x           0,31x
Keterangan:
1)Gearing ratio = Jumlah liabilitas yang mengandung beban bunga (pinjaman & surat berharga yang diterbitkan) / Jumlah Ekuitas
2)Debt ratio = Jumlah Liabilitas / Jumlah Ekuitas
3)Financing asset ratio = Jumlah liabilitas yang mengandung beban bunga (pinjaman & surat berharga yang diterbitkan /Aset yang dibayai
liabilitas tersebut)
4)Rasio net worth terhadap modal disetor = (Jumlah aset-Jumlah liabilitas) / (Modal saham+Tambahan modal disetor-bersih)
5) Interest Coverage Ratio = laba sebelum bunga dan pajak/beban bunga
6) Debt Service Coverage Ratio = laba sebelum bunga dan pajak/ bunga+pokok pinjaman
* NPF adalah Non Performing Financing merupakan piutang pembiayaan konsumen yang telah jatuh tempo
**Perseroan telah mendapat persetujuan kelonggaran untuk rasio-rasio tersebut dari kreditur Perseroan atas kondisi ekonomi saat ini.



TINGKAT PEMENUHAN RASIO KEUANGAN DALAM PERJANJIAN UTANG

                                                                                              (dalam persentase, kecuali dinyatakan lain)
                                                                                              31 Maret           31 Desember
                            Keterangan                                    Pembatasan
                                                                                                2021           2020       2019
DER (debt to equity ratio) – jumlah liabilitas/jumlah ekuitas   maksimum 6x                       0,75x          0,80x     1,07x
Financial receivable to total assets ratio – piutang pembiayaan minimum 50%                       85,59          82,04     93,15
   konsumen-bersih/jumlah aset
Gearing ratio – (jumlah pinjaman-kas & setara kas)/jumlah       maksimum 6x                        0,64x          0,69x         0,94x
   ekuitas
Net credit loss to total consumer financing receivables - maksimum 4%                                1,32        6,50**          2,44
   (penghapusan selama tahun berjalan-penerimaan kembali
   piutang yang telah dihapusbukukan)/Piutang pembiayaan
   konsumen
Current ratio – aset lancar/liabilitas lancar                    minimum 1x                        2,42x          2,85x         2,49x
NPF* > 30 hari terhadap jumlah piutang pembiayaan maksimum 4,45%                                  5,62**            5**          2,25
   konsumen
NPF* > 90 hari terhadap jumlah piutang pembiayaan               maksimum 2%                       2,20**           1,50          0,45
konsumen
Keterangan:
* NPF adalah Non Performing Financing merupakan piutang pembiayaan konsumen yang telah jatuh tempo
**Perseroan telah mendapat persetujuan kelonggaran untuk rasio-rasio tersebut dari kreditur Perseroan atas kondisi ekonomi saat ini.




PT Mandala Multifinance Tbk
                                                                   37
Page 56
V.     ANALISA DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN

Analisis dan pembahasan oleh manajemen atas kondisi keuangan serta hasil operasi Perusahaan dalam bab ini
harus dibaca bersama-sama dengan Ikhtisar Data Keuangan Penting dalam Informasi Tambahan ini, laporan
keuangan Perseroan periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 dan untuk tahun-tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 beserta catatan-catatan atas laporan keuangan
tersebut.

Informasi keuangan di bawah ini diambil dari laporan keuangan Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 yang tidak diaudit dan tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2020 dan 2019 yang telah diaudit oleh KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (anggota jaringan
firma PricewaterhouseCoopers) berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI, dengan opini wajar tanpa
modifikasian dalam laporannya tanggal 30 April 2021 yang ditandatangani oleh Drs. Irhoan Tanudiredja, CPA.”


A. UMUM

Perseroan merupakan perusahaan pembiayaan yang telah berpengalaman lebih dari 35 tahun. Perseroan
memiliki keunggulan dalam pembiayaan motor bekas di Indonesia, yang mencapai hampir 60% dari total unit
pembiayaan konsumen Perseroan. Pembiayaan yang dilakukan Perseroan menjangkau hampir semua merek
motor ternama di Indonesia, seperti Yamaha, Honda, Suzuki dan Kawasaki. Berdasarkan unit pembiayaan yang
dilakukan oleh Perseroan, lebih dari 90% dari total unit pembiayaan merupakan pembiayaan merek Honda dan
Yamaha. Jika dilansir dari lokasi, sekitar 46% dari total unit pembiayaan Perseroan terdapat di Sulawesi.

Perseroan menitikberatkan keunggulannya dalam pembiayaan motor di Indonesia. Berdasarkan data dari AISI,
penjualan sepeda motor domestik di tanah air mengalami peningkatan yang cukup signifikan dari tahun ke tahun
dimulai sejak tahun 2000 hingga tahun 2019 dimana rata-rata pertumbuhan sebesar 11,19% per tahun sejak
tahun 2000 - 2019. Namun penjualan domestik sepeda motor pada tahun 2020 mengalami penurunan yang
cukup signifikan akibat dari adanya pandemi Covid-19, yakni menurun sekitar 43,5% dibandingkan dengan tahun
2019, yang merupakan angka tertinggi sejak tahun 2015. Namun AISI telah mencatat pada bulan Januari dan
Februari 2021, penjualan sepeda motor domestik telah mencapai hampir 800.000 unit. AISI memproyeksikan
jumlah penjualan sepeda motor di tahun 2021 berada di angka 4 juta - 4,3 juta unit atau meningkat 17%
dibandingkan dengan total penjualan di tahun sebelumnya. Hal ini membuat Perseroan memiliki prospek usaha
yang kuat dalam menjalankan bisnis pembiayaan konsumen di masa mendatang. Perseroan memiliki strategi
yang solid dalam pengembangan bisnisnya di Indonesia, yakni dengan cara memperluas jaringan pemasaran ke
seluruh pelosok Indonesia, menjalin hubungan yang harmonis dengan mitra bisnis Perseroan, mengembangkan
sumber daya manusia yang dimiliki Perseroan dan menggunakan teknologi informasi dalam menjalankan bisnis
pembiayaan Perseroan.


B.   ANALISA KEUANGAN

1.   Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain

Tabel di bawah ini merupakan ikhtisar laporan keuangan Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir
pada tanggal 31 Maret 2021 dan 31 Maret 2020 serta tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2020 dan 2019.
                                                                                               (dalam Jutaan Rupiah)
                                                                31 Maret                    31 Desember
                     Keterangan
                                                         2021              2020           2020           2019
 Pendapatan                                                398.646           470.462     1.561.215     1.745.719
 Beban                                                   (265.354)         (332.804)   (1.327.729)    (1.231.859)
 Laba Sebelum Pajak Penghasilan                            133.292           137.658       233.486        513.860
 Beban Pajak Penghasilan                                  (28.900)          (30.534)       (59.089)     (136.776)
 Laba Bersih Tahun Berjalan                                104.392           107.124       174.397        377.084


PT Mandala Multifinance Tbk
                                                    38
Page 57
                                                                 31 Maret                  31 Desember
                     Keterangan
                                                          2021              2020        2020             2019
 Rugi Komprehensif Lain                                          -                 -       4.407         (27.356)
 Jumlah Laba Komprehensif Tahun Berjalan                   104.392           107.124     178.804         349.728

a.   Pendapatan

Tabel berikut merupakan rincian dari komponen-komponen utama pendapatan Perseroan untuk periode 3 (tiga)
bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 dan 31 Maret 2020 serta tahun-tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2020 dan 2019.
                                                                                           (dalam Jutaan Rupiah)
                                                             31 Maret                     31 Desember
                    Keterangan
                                                     2021               2020           2020              2019
 Pembiayaan Konsumen
   Pendapatan pembiayaan konsumen bruto                  385.753            463.737    1.522.661       1.726.486
   Hak bank sehubungan dengan transaksi kerjasama         (1.713)             (996)       (7.173)         (2.219)
 Jumlah Pembiayaan Konsumen Bersih                       384.040            462.741    1.515.488       1.724.267
 Jumlah Pendapatan Bunga                                    2.892                86         6.136             950
 Pendapatan Lain-lain
   Penerimaan kembali piutang yang telah
                                                           5.162              2.721        9.747            7.934
   dihapusbukukan
   Keuntungan penjualan aset tetap                            13                 38        2.523            3.291
   Keuntungan selisih kurs – bersih                            2                 14            1                -
   Lain-lain                                               6.537              4.862       27.320            9.277
 Jumlah pendapatan lain-lain                              11.714              7.635       39.591           20.502
 JUMLAH PENDAPATAN                                       398.646            470.462    1.561.215       1.745.719

Periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 dibandingkan dengan periode tiga bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2020

Pendapatan Perseroan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 adalah Rp 398.646
juta atau turun sebesar Rp 71.816 juta atau minus 15,26% dibandingkan dengan 31 Maret 2020 yang sebesar Rp
470.462 juta. Penurunan pendapatan ini disebabkan karena karena menurunnya jumlah pembiayaan baru pada
tahun 2020 yang disebabkan karena Pandemi Covid-19.

Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2020 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir Pada
Tanggal 31 Desember 2019

Pendapatan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 adalah Rp 1.561.215 juta atau
turun sebesar Rp 184.504 juta atau minus 10,57% dibandingkan dengan 31 Desember 2019 yang sebesar Rp
1.745.719 juta. Penurunan pendapatan ini disebabkan karena menurunnya jumlah pembiayaan baru pada tahun
2020 yang disebabkan karena Pandemi Covid-19.

b.   Beban

Tabel berikut merupakan rincian dari komponen-komponen utama beban Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan
yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 dan 31 Maret 2020 serta tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2020 dan 2019.

                                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
                                                                 31 Maret                  31 Desember
                     Keterangan
                                                          2021              2020        2020             2019
 Beban Kepegawaian
    Gaji dan kesejahteraan karyawan                         95.539           117.893     456.530         560.510
    Imbalan kerja                                            4.032             4.213      51.367          16.131
 Jumlah Beban Kepegawaian                                   99.571           122.106     507.897         576.641

PT Mandala Multifinance Tbk
                                                    39
Page 58
                                                                      31 Maret                31 Desember
                      Keterangan
                                                               2021              2020      2020         2019
 Beban Umum dan Administrasi
   Penyusutan dan amortisasi                                     8.305             6.707     34.454      27.036
   Transportasi dan telekomunikasi                               8.901            12.427     34.292      42.949
   Perlengkapan kantor                                           7.980             6.409     29.278      30.546
   Outsource                                                     5.034             6.257     25.760       9.576
   Sewa                                                          2.644             5.914     11.650      22.643
   Utilitas                                                      2.319             3.059     10.737      11.333
   Iklan dan promosi                                             2.815             6.033     10.363      29.780
   Perbaikan dan pemeliharaan                                    2.069             2.864      7.606       8.932
   Pos dan materai                                               2.094             3.595      7.437      11.691
   Pendidikan dan pelatihan                                        548             2.356      5.856      15.022
   Cetakan dan dokumentasi                                       1.044             2.487      4.931       4.266
   Pajak dan perijinan                                             857               830      4.692       6.042
   Perjalanan dinas                                              1.156             1.833      4.659       8.553
   Jamuan dan sumbangan                                            680             1.030      2.518       3.715
   Asuransi                                                        333               371      1.450       1.532
   Lain-lain                                                       613               888      2.884       7.664
 Jumlah Beban Umum dan Administrasi                             47.392            63.060    198.567     241.280

 Beban Pendanaan
   Beban bunga, amortisasi provisi dan administrasi                                         129.827
                                                                                                        130.883
   pinjaman                                                     20.963            39.026
   Beban bunga, administrasi dan amortisasi biaya emisi                                      76.677
                                                                                                            54.731
   obligasi                                                     21.826            19.107
 Jumlah Beban Pendanaan                                         42.789            58.133    206.504     185.614
   Penyisihan Kerugian Penurunan Nilai                          55.916            68.556    330.995     161.139
 Beban Lain-lain
   Beban dan rugi atas piutang perhatian khusus                 17.724            18.033     72.903         58.884
   Beban administrasi bank                                       1.820             2.060      6.959          7.852
   Beban lain-lain                                                 142               856      3.904            445
 Jumlah Beban Lain-lain                                         19.686            20.949     83.766         67.185
 JUMLAH BEBAN                                                  265.354           332.804   1.327.729   1.231.859

Periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 dibandingkan dengan periode tiga bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2020

Beban Perseroan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 adalah Rp 265.354 juta
atau turun sebesar Rp 67.450 juta atau minus 20,27% dibandingkan dengan 31 Maret 2020 yang sebesar Rp
332.804 juta. Peningkatan beban ini sebagian besar disebabkan oleh menurunnya biaya gaji dan tunjangan dan
efisiensi biaya administrasi dan umum.

Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2020 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir Pada
Tanggal 31 Desember 2019

Beban Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 adalah Rp 1.327.729 juta atau naik
sebesar Rp 95.870 juta atau 7,78% dibandingkan dengan 31 Desember 2019 yang sebesar Rp 1.231.859 juta.
Peningkatan beban ini sebagian besar disebabkan oleh adanya penerapan PSAK 71 atas Cadangan penyisihan
penurunan nilai Piutang Pembiayaan.




PT Mandala Multifinance Tbk
                                                          40
Page 59
c.   Laba Sebelum Pajak

Periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 dibandingkan dengan periode tiga bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2020

Laba sebelum pajak Perseroan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 adalah Rp
133.292 juta atau turun sebesar Rp 4.366 juta atau minus 3,17% dibandingkan dengan 31 Maret 2020 yang
sebesar Rp 137.658 juta. Penurunan laba sebelum pajak ini disebabkan oleh menurunnya pendapatan akibat
menurunnya jumlah pembiayaan baru pada tahun 2020 yang disebabkan karena Pandemi Covid-19.

Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2020 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir Pada
Tanggal 31 Desember 2019

Laba sebelum pajak Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 adalah Rp 233.486
juta atau turun sebesar Rp 280.374 juta atau minus 54,56% dibandingkan dengan 31 Desember 2019 yang
sebesar Rp 513.860 juta. Penurunan laba sebelum pajak ini disebabkan oleh menurunnya pendapatan dan
naiknya jumlah biaya pencadangan penyisihan penurunan nilai piutang pembiayaan yang disebabkan penerapan
PSAK 71.

d.   Beban Pajak Penghasilan

Tabel berikut merupakan rincian dari beban pajak penghasilan Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 dan 31 Maret 2020 serta tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2020 dan 2019.

                                                                                             (dalam jutaan Rupiah)
                                                                 31 Maret                31 Desember
                     Keterangan
                                                          2021              2020      2020             2019
 Beban Pajak kini
   Beban pajak untuk tahun berjalan                        29.341            31.095     53.804         126.209
 Pajak tangguhan                                            (441)             (561)      5.285           3.842
 JUMLAH BEBAN PAJAK                                        28.900            30.534     59.089         136.776

Periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 dibandingkan dengan periode tiga bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2020

Beban pajak Perseroan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 adalah Rp 28.900
juta atau turun sebesar Rp 1.634 juta atau minus 5,35% dibandingkan dengan 31 Maret 2020 yang sebesar
Rp 30.534 juta. Penurunan beban pajak ini disebabkan karena menurunnya jumlah laba pada tahun 2021.

Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2020 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir Pada
Tanggal 31 Desember 2019

Beban pajak Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 adalah Rp 59.089 juta atau
turun sebesar Rp 77.687 juta atau minus 56,80% dibandingkan dengan 31 Desember 2019 yang sebesar
Rp 136.776 juta. Penurunan beban pajak ini disebabkan karena penyesuaian tarif PPh 25 sebesar 3% dari 25%
menjadi 22% dan juga disebabkan menurunnya jumlah laba pada tahun 2020.

e.   Laba Bersih Tahun Berjalan

Periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 dibandingkan dengan periode tiga bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2020

Laba bersih tahun berjalan Perseroan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 adalah
Rp 104.392 juta atau turun sebesar Rp 2.732 juta atau minus 2,55% dibandingkan dengan 31 Maret 2020 yang
sebesar Rp107.124 juta. Penurunan laba bersih tahun berjalan ini disebabkan oleh menurunnya jumlah
pendapatan pada periode tersebut.

PT Mandala Multifinance Tbk
                                                     41
Page 60
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2020 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir Pada
Tanggal 31 Desember 2019

Laba bersih tahun berjalan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 adalah Rp
174.397 juta atau turun sebesar Rp 202.687 juta atau minus 53,75 % dibandingkan dengan 31 Desember 2019
yang sebesar Rp377.084 juta. Penurunan laba bersih tahun berjalan ini disebabkan oleh menurunnya tingkat
kolektibilitas akibat pandemi covid-19 yang mempengaruhi penurunan pendapatan sebesar 12,11% dan
meningkatnya jumlah biaya pencadangan penyisihan penurunan nilai piutang pembiayaan sebesar 105,41%
yang disebabkan penerapan PSAK 71 disesuaikan dengan kualitas piutang pembiayaan Perseroan.

f.   Laba Komprehensif Tahun Berjalan

Periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 dibandingkan dengan periode tiga bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2020

Penghasilan laba komprehensif tahun berjalan Perseroan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2021 adalah Rp Rp 104.392 juta atau turun sebesar Rp 2.732 juta atau minus 2,55% dibandingkan
dengan 31 Maret 2020 yang sebesar Rp107.124 juta. Penurunan laba komprehensif tahun berjalan ini disebabkan
karena menurunnya jumlah pendapatan pada periode tersebut.

Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2020 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir Pada
Tanggal 31 Desember 2019

Penghasilan laba komprehensif tahun berjalan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2020 adalah Rp 178.804 juta atau turun sebesar Rp 170.924 juta atau minus 48,87% dibandingkan dengan 31
Desember 2019 yang sebesar Rp 349.728 juta. Penurunan laba komprehensif tahun berjalan ini disebabkan
karena menurunnya pendapatan dan naiknya jumlah biaya pencadangan penyisihan penurunan nilai piutang
pembiayaan yang disebabkan penerapan PSAK 71.


2.   Analisis Pertumbuhan Aset, Liabilitas dan Ekuitas

a.   Aset
                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
                                                                     31 Maret          31 Desember
                              Keterangan
                                                                     2021          2020            2019
 Kas dan setara kas                                                   327.333        476.595         54.272
 Piutang pembiayaan- bersih                                         3.650.202      3.454.379      4.402.457
 Piutang lain-lain                                                     23.768         22.192         20.745
 Biaya dibayar dimuka                                                  14.128         14.139         38.306
 Uang muka                                                             32.850         23.513         14.579
 Aset tetap – setelah dikurangi akumulasi penyusutan                  174.810        177.857        167.840
 Aset tak berwujud – setelah dikurangi akumulasi amortisasi             3.643          3.968          2.269
 Aset pajak tangguhan – bersih                                         38.192         37.750         25.686
 JUMLAH ASET                                                        4.264.926      4.210.393      4.726.154

Saldo pada Tanggal 31 Maret 2021 Dibandingkan dengan Saldo Pada Tanggal 31 Maret 2020

Jumlah aset Perseroan pada tanggal 31 Maret 2021 adalah Rp 4.264.926 juta atau naik sebesar Rp 54.533 juta
atau 1,30% dibandingkan dengan 31 Desember 2020 yang sebesar Rp 4.210.393 juta. Kenaikan total aset ini
terutama disebabkan karena adanya peningkatan piutang pembiayaan yang disebabkan karena adanya
peningkatan jumlah pembiayaan ditahun 2021 dibandingkan tahun 2020.




PT Mandala Multifinance Tbk
                                                          42
Page 61
Saldo pada Tanggal 31 Desember 2020 Dibandingkan dengan Saldo Pada Tanggal 31 Desember 2019

Jumlah aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2020 adalah Rp 4.210.393 juta atau turun sebesar Rp 515.761
juta atau minus 10,91% dibandingkan dengan 31 Desember 2019 yang sebesar Rp 4.726.154 juta. Penurunan
total aset ini terutama disebabkan karena sebagian besar disebabkan menurunnya jumlah piutang pembiayaan
konsumen dikarenakan menurunnya jumlah pembiayaan baru di tahun 2020.

• Kas dan Setara Kas
                                                                                             (dalam jutaan Rupiah)
                                                                  30 Maret               31 Desember
                              Keterangan
                                                                    2021          2020                 2019
 Kas
   Rupiah                                                             37.101        45.384               43.339
   Dolar AS                                                               55            54                   53
                                                                      37.156        45.438               43.392
 Bank
  Rupiah
  PT Bank Permata Tbk                                                150.430       150.398                   16
   PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk                              4.658         7.927                5.449
   PT Bank Central Asia Tbk                                            3.622         5.401                1.583
   PT Bank Muamalat Indonesia Tbk                                      3.515         3.516                   15
   PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk                              1.191         1.509                1.507
   PT Bank Negara Indonesia Syariah (Persero)                          1.132           400                   15
   PT Bank Rakyat Indonesia Syariah (Persero)                            435           297                    -
   PT Bank Danamon Indonesia Tbk                                         421           826                  389
   PT Bank Danamon Indonesia Tbk – Divisi Syariah                         15         1.554                   15
   Lain-lain                                                             153           189                  168
  Dolar AS
   PT Bank Danamon Indonesia (Persero) Tbk                                23            22                   24
                                                                     165.595       172.039                9.181
 Setara kas
  Deposito on call
  Rupiah
   PT Bank Central Asia Tbk                                          124.500       259.000                    -
   PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk                                 82           118                  199
                                                                     124.500       259.118                1.699
 JUMLAH KAS DAN SETARA KAS                                           327.333       476.595               54.272


Saldo pada Tanggal 31 Maret 2021 Dibandingkan dengan Saldo Pada Tanggal 31 Maret 2020

Kas dan setara kas Perseroan pada tanggal 31 Maret 2021 adalah Rp 327.333 juta atau turun sebesar Rp 149.262
juta atau minus 31,32% dibandingkan dengan 31 Desember 2020 yang sebesar Rp 476.595 juta. Penurunan kas
dan setara kas ini disebabkan karena adanya penurunan jumlah dana tersimpan di bank pada tahun 2021
dibandingkan tahun 2020.

Saldo pada Tanggal 31 Desember 2020 Dibandingkan dengan Saldo Pada Tanggal 31 Desember 2019

Kas dan setara kas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2020 adalah Rp 476.595 juta atau naik sebesar
Rp 422.323 juta atau 778,16% dibandingkan dengan 31 Desember 2019 yang sebesar Rp 54.272 juta. Kenaikan
kas dan setara kas ini disebabkan karena jumlah dana tersimpan di bank meningkat, hal ini dilakukan untuk
menjaga tingkat likuiditas perusahaan.




PT Mandala Multifinance Tbk
                                                    43
Page 62
• Piutang Pembiayaan Konsumen – Bersih
                                                                                                (dalam jutaan Rupiah)
                                                                  31 Maret               31 Desember
                              Keterangan
                                                                    2021            2020                 2019
 Piutang pembiayaan konsumen – bruto                               5.211.284       4.952.960            6.072.260
 Dikurangi:
 Pendapatan pembiayaan konsumen yang belum diakui - bruto         (1.289.485)     (1.203.901)          (1.567.479)
 Bagian pinjaman yang dibiayai bank-bank sehubungan dengan           (46.436)
   transaksi kerja sama pembiayaan bersama                                           (72.186)             (18.400)
 Piutang pembiayaan konsumen                                       3.875.363       3.676.873            4.486.381
 Penyisihan kerugian penurunan nilai                               (225.161)       (222.494)              (83.924)
 JUMLAH PIUTANG PEMBIAYAAN KONSUMEN                                3.650.202       3.454.379            4.402.457

Saldo pada Tanggal 31 Maret 2021 Dibandingkan dengan Saldo Pada Tanggal 31 Maret 2020

Piutang pembiayaan konsumen Perseroan pada tanggal 31 Maret 2021 adalah Rp 3.650.202 juta atau naik
sebesar Rp 195.823 juta atau 5,67% dibandingkan dengan 31 Desember 2020 yang sebesar Rp 3.454.379 juta.
Kenaikan piutang pembiayaan konsumen ini disebabkan karena adanya peningkatan nilai pembiayaan.

Saldo pada Tanggal 31 Desember 2020 Dibandingkan dengan Saldo Pada Tanggal 31 Desember 2019

Piutang pembiayaan konsumen Perseroan pada tanggal 31 Desember 2020 adalah Rp 3.454.379 juta atau turun
sebesar Rp 948.078 juta atau minus 21,54% dibandingkan dengan 31 Desember 2019 yang sebesar Rp 4.402.457
juta. Penurunan piutang pembiayaan konsumen ini disebabkan karena menurunnya jumlah pembiayaan baru
sebesar 41,28% pada tahun 2020 yang disebabkan karena kebijakan Perseroan untuk melakukan pembiayaan
baru yang menyesuaikan dengan kondisi Pandemi Covid-19.

• Piutang Lain-lain
                                                                                                (dalam jutaan Rupiah)
                                                                     31 Maret             31 Desember
                               Keterangan
                                                                       2021           2020                 2019
 Piutang pembiayaan dalam perhatian khusus                              23.961          18.330             18.057
 Dikurangi:
  Penyisihan kerugian penurunan nilai                                   (9.088)         (7.500)            (7.075)
                                                                        14.873          10.830             10.982
 Piutang penerimaan angsuran konsumen                                     7.159           9.455              6.888
 Piutang karyawan                                                         1.525           1.700              2.628
 Lain-lain                                                                  211             207                247
 JUMLAH PIUTANG LAIN-LAIN                                               23.768          22.192             20.745

Saldo pada Tanggal 31 Maret 2021 Dibandingkan dengan Saldo Pada Tanggal 31 Maret 2020

Piutang lain-lain Perseroan pada tanggal 31 Maret 2021 adalah Rp 23.768 juta atau naik sebesar Rp 1.576 juta
atau 7,10% dibandingkan dengan 31 Desember 2020 yang sebesar Rp 22.192 juta. Peningkatan piutang lain-lain
ini disebabkan oleh meningkatnya jumlah pembiayaan dalam perhatian khusus akibat dari upaya perusahaan
menyelematkan aset perusahaan yang diakibatkan karena menurunnya kolektibilitas.

Saldo pada Tanggal 31 Desember 2020 Dibandingkan dengan Saldo Pada Tanggal 31 Desember 2019

Piutang lain-lain Perseroan pada tanggal 31 Desember 2020 adalah Rp 22.192 juta atau naik sebesar Rp 1.447
juta atau 6,98% dibandingkan dengan 31 Desember 2019 yang sebesar Rp 20.745 juta. Peningkatan piutang lain-
lain ini disebabkan oleh peningkatan penerimaan angsuran konsumen yang dibayarkan melalui payment point
yang belum dilakukan settlement oleh pihak payment point.




PT Mandala Multifinance Tbk
                                                    44
Page 63
• Aset Tetap
                                                                                            (dalam jutaan Rupiah)
                                                                 31 Maret               31 Desember
                              Keterangan
                                                                   2021          2020                 2019
 Harga perolehan
  Tanah                                                              59.065        59.065               56.733
  Bangunan                                                          119.092       119.092              118.874
  Kendaraan                                                          40.609        39.206               44.420
  Peralatan kantor                                                  146.538       145.989              142.799
                                                                    365.304       363.352              362.826
   Aset hak-guna - Bangunan                                          35.685        33.048                    -
 Jumlah Harga Perolehan                                             400.989       396.400              362.826
 Akumulasi Penyusutan
  Bangunan                                                           50.112        48.647               42.794
  Kendaraan                                                          29.081        27.518               29.953
  Peralatan kantor                                                  132.305       130.573              122.239
                                                                    211.498       206.738              194.986
  Aset hak-guna - Bangunan                                           14.681        11.805                    -
 Jumlah Akumulasi Penyusutan                                        226.179       218.543              194.986
 JUMLAH ASET TETAP                                                  174.810       177.857              167.840

Saldo pada Tanggal 31 Maret 2021 Dibandingkan dengan Saldo Pada Tanggal 31 Maret 2020

Aset tetap Perseroan pada tanggal 31 Maret 2021 adalah Rp 174.810 juta atau turun sebesar Rp 3.047 juta atau
minus 1,71% dibandingkan dengan 31 Desember 2020 yang sebesar Rp 177.857 juta. Penurunan aset tetap ini
disebabkan karena adanya efisiensi belanja modal perusahaan dan diimbangi dengan amortisasi aset.

Saldo pada Tanggal 31 Desember 2020 Dibandingkan dengan Saldo Pada Tanggal 31 Desember 2019

Aset tetap Perseroan pada tanggal 31 Desember 2020 adalah Rp 177.857 juta atau naik sebesar Rp 10.017 juta
atau 5,97% dibandingkan dengan 31 Desember 2019 yang sebesar Rp 167.840 juta. Kenaikan aset tetap ini
disebabkan karena adanya perubahan PSAK 73 atas aset hak guna bangunan.

• Aset Tak Berwujud
                                                                                            (dalam jutaan Rupiah)
                                                                 31 Maret               31 Desember
                              Keterangan
                                                                   2021          2020                 2019
 Harga perolehan perangkat lunak                                     16.169        16.147               13.508
 Akumulasi amortisasi perangkat lunak                                12.526        12.179               11.239
 JUMLAH ASET TAK BERWUJUD                                             3.643         3.968                2.269

Saldo pada Tanggal 31 Maret 2021 Dibandingkan dengan Saldo Pada Tanggal 31 Maret 2020

Aset tak berwujud Perseroan pada tanggal 31 Maret 2021 adalah Rp 3.643 juta atau turun sebesar Rp 325 juta
atau minus 8,19% dibandingkan dengan 31 Desember 2020 yang sebesar Rp 3.968 juta. Penurunan aset tak
berwujud ini disebabkan karena tidak ada penambahan aset dan diimbangi dengan amortisasi aset.

Saldo pada Tanggal 31 Desember 2020 Dibandingkan dengan Saldo Pada Tanggal 31 Desember 2019

Aset tak berwujud Perseroan pada tanggal 31 Desember 2020 adalah Rp 3.968 juta atau naik sebesar Rp 1.699
juta atau 74,88% dibandingkan dengan 31 Desember 2019 yang sebesar Rp 2.269 juta. Kenaikan aset tak
berwujud ini disebabkan karena adanya penambahan aset tidak berwujud selama tahun 2020.




PT Mandala Multifinance Tbk
                                                    45
Page 64
• Aset Pajak Tangguhan
                                                                                                     (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                  31 Maret           31 Desember
                              Keterangan
                                                                                    2021           2020        2019
 Liabilitas imbalan pasca kerja                                                      17.135         17.099    21.589
 Selisih antara penyusutan komersial dan fiskal                                       1.685          1.627     2.328
 Penyisihan kerugian penurunan nilai atas piutang pembiayaan konsumen                17.373         17.373          -
 Penyisihan kerugian penurunan nilai atas piutang
   dalam perhatian khusus                                                            1.999          1.651         1.769
 JUMLAH ASET PAJAK TANGGUHAN                                                        38.192         37.750        25.686

Saldo pada Tanggal 31 Maret 2021 Dibandingkan dengan Saldo Pada Tanggal 31 Maret 2020

Aset pajak tangguhan Perseroan pada tanggal 31 Maret 2021 adalah Rp 38.192 juta atau naik sebesar
Rp 442 juta atau 1,17% dibandingkan dengan 31 Desember 2020 yang sebesar Rp 37.750 juta. Kenaikan aset
pajak tangguhan ini disebabkan oleh sebagian besar karena peningkatan koreksi fiskal atas penyisihan kerugian
penurunan nilai atas piutang dalam perhatian khusus.

Saldo pada Tanggal 31 Desember 2020 Dibandingkan dengan Saldo Pada Tanggal 31 Desember 2019

Aset pajak tangguhan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2020 adalah Rp 37.750 juta atau naik sebesar
Rp 12.064 juta atau 46,97% dibandingkan dengan 31 Desember 2019 yang sebesar Rp 25.686 juta. Kenaikan aset
pajak tangguhan ini disebabkan sebagian besar karena peningkatan koreksi fiskal atas penyisihan kerugian
penurunan nilai atas piutang pembiayaan konsumen.

b.   Liabilitas
                                                                                                     (dalam jutaan Rupiah)
                                                                  31 Maret                    31 Desember
                         Keterangan
                                                                    2021               2020                  2019
 Utang usaha
  Pihak ketiga                                                           50.695          62.392                 92.647
  Pihak berelasi                                                          1.305           2.950                  2.876
 Akrual                                                                  49.744          38.274                 50.170
 Utang pajak                                                             51.554          31.226                 49.875
 Utang lain-lain                                                         33.952          38.008                 14.449
 Pinjaman                                                               720.525         787.278              1.379.191
 Utang obligasi                                                         839.903         837.565                772.695
 Liabilitas imbalan
                                                                         77.884                                  86.356
    pasca kerja                                                                           77.728
 JUMLAH LIABILITAS                                                  1.825.562          1.875.421             2.448.259

Saldo pada Tanggal 31 Maret 2021 Dibandingkan dengan Saldo Pada Tanggal 31 Maret 2020

Liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Maret 2021 adalah Rp 1.825.562 juta atau turun sebesar Rp 49.859 juta atau
minus 2,66% dibandingkan dengan 31 Desember 2020 yang sebesar Rp 1.875.421 juta. Penurunan liabilitas ini
disebabkan oleh menurunnya jumlah pinjaman dari perbankan yang disesuaikan dengan kebutuhan pinjaman.

Saldo pada Tanggal 31 Desember 2020 Dibandingkan dengan Saldo Pada Tanggal 31 Desember 2019

Liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2020 adalah Rp 1.875.421 juta atau turun sebesar Rp 572.838
juta atau minus 23,40% dibandingkan dengan 31 Desember 2019 yang sebesar Rp 2.448.259 juta. Penurunan
liabilitas ini sebagian besar disebabkan oleh menurunnya jumlah pinjaman dari perbankan yang disesuaikan
dengan kebutuhan pinjaman yang mengikuti penurunan pembiayan baru sebesar 41,28% di tahun 2020.




PT Mandala Multifinance Tbk
                                                        46
Page 65
c.     Ekuitas
                                                                                           (dalam jutaan Rupiah)
                                                                      31 Maret           31 Desember
                               Keterangan
                                                                        2021         2020            2019
 Modal dasar – ditempatkan dan disetor penuh                             132.500     132.500       132.500
 Tambahan modal disetor – bersih                                          27.329       27.329        27.329
 Penghasilan komprehensif lain                                          (83.664)     (83.664)      (88.071)
 Saldo laba
   Ditentukan penggunaannya                                               26.500       26.500          26.500
                                                                                    2.232.307        2.179.63
     Tidak ditentukan penggunaannya                                    2.336.699
                                                                                                            7
                                                                                    2.334.972        2.277.89
 JUMLAH EKUITAS                                                        2.439.364
                                                                                                            5

Saldo pada Tanggal 31 Maret 2021 Dibandingkan dengan Saldo Pada Tanggal 31 Maret 2020

Ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Maret 2021 adalah Rp 2.439.364 juta atau naik sebesar Rp 104.392 juta atau
4,47% dibandingkan dengan 31 Desember 2020 yang sebesar Rp 2.334.972 juta. Kenaikan ekuitas ini disebabkan
karena adanya penambahan perolehan laba bersih Perseroan selama periode berjalan.

Saldo pada Tanggal 31 Desember 2020 Dibandingkan dengan Saldo Pada Tanggal 31 Desember 2019

Ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2020 adalah Rp 2.334.972 juta atau naik sebesar Rp 57.077 juta
atau 2,51% dibandingkan dengan 31 Desember 2019 yang sebesar Rp 2.277.895 juta. Kenaikan ekuitas ini
disebabkan karena adanya penambahan perolehan laba bersih Perseroan selama periode berjalan.


C.     RASIO KEUANGAN

a.     Rasio Likuiditas

Likuiditas menggambarkan kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajiban liabilitas jangka pendek dengan
menggunakan aktiva lancar. Rasio ini terdiri dari Cash Ratio dan Current Ratio. Cash Ratio didapat dengan
membandingkan antara kas dengan liabilitas lancar. Sedangkan untuk Current Ratio didapat dengan
membandingkan antara aset lancar dengan liabilitas lancar.

                                                                      31 Maret           31 Desember
                               Keterangan
                                                                        2021        2020             2019
 Cash Ratio                                                              20,31%      28,20%            3,17%
 Current Ratio                                                           242,49     285,36%          249,95%

Cash ratio Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 dan untuk tahun
yang berakhir pada 31 Desember 2020 masing-masing adalah sebesar 20,31% dan 28,20%. Penurunan cash ratio
tersebut disebabkan karena pada tahun 2021 kas dan setara kas menurun sebesar Rp 149.262 juta

Cash ratio Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2020 dan 2019 masing-masing adalah
sebesar 28,30% dan 3,17%. Peningkatan cash ratio tersebut disebabkan karena pada tahun 2020 kas dan setara
kas meningkat sebesar Rp 422.323 juta sedangkan liabilitas lancar menurun sebesar Rp 302.942 juta.

Current ratio Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 dan untuk tahun
yang berakhir pada 31 Desember 2020 masing-masing adalah sebesar 242,49% dan 285,26%. Penurunan current
ratio tersebut disebabkan karena penurunan liabilitas lancar sebesar 7,5 % atau sebesar 105.403 juta.

Current ratio Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2020 dan 2019 masing-masing
adalah sebesar 285,36% dan 249,95%. Penurunan current ratio tersebut disebabkan karena pada tahun 2020
liabilitas lancar menurun sebesar 16,68% atau sebesar Rp 302.942 juta, sedangkan peningkatan aset lancar pada
tahun 2020 hanya sekitar 0,67% atau sebesar Rp 20.024 juta.


PT Mandala Multifinance Tbk
                                                     47
Page 66
b.   Rasio Solvabilitas

Solvabilitas adalah kemampuan Perseroan untuk membayar kembali liabilitas pinjaman jangka pendek maupun
jangka panjang yang sudah jatuh tempo menggunakan aset yang dimiliki. Dalam perhitungan solvabilitas ini
dikenal rasio‑rasio keuangan seperti: rasio liabilitas terhadap ekuitas, rasio liabilitas terhadap aset dan gearing
ratio.

                                                                         31 Maret             31 Desember
                                Keterangan
                                                                           2021           2020           2019
 Jumlah Liabilitas/ Jumlah Ekuitas                                           74,84%        80,32%        107,48%
 Jumlah Liabilitas/ Jumlah Aset                                              42,80%        44,54%         51,80%
 Gearing ratio                                                                 0,64x         0,70x          0,94x

Rasio liabilitas terhadap ekuitas adalah tingkat perbandingan jumlah liabilitas dengan jumlah ekuitas. Rasio
liabilitas terhadap ekuitas Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 dan
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 masing-masing adalah sebesar 74,84% dan 80,32%.
Penurunan rasio liabilitas terhadap ekuitas disebabkan karena adanya penurunan pada utang bank sebesar
Rp 64.415 juta.

Rasio liabilitas terhadap ekuitas adalah tingkat perbandingan jumlah liabilitas dengan jumlah ekuitas. Rasio
liabilitas terhadap ekuitas Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019
masing-masing adalah sebesar 80,32% dan 107,48%. Penurunan rasio liabilitas terhadap ekuitas disebabkan
karena adanya penurunan pada utang bank sebesar Rp 591.913 juta.

Rasio liabilitas terhadap aset adalah perbandingan antara seluruh liabilitas dengan jumlah aset. Rasio liabilitas
terhadap aset Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 dan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 masing-masing adalah sebesar 42,80% dan 44,54%. Penurunan rasio
liabilitas terhadap aset disebabkan karena adanya penurunan pada utang bank sebesar Rp 64.415 juta.

Rasio liabilitas terhadap aset adalah perbandingan antara seluruh liabilitas dengan jumlah aset. Rasio liabilitas
terhadap aset Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 masing-
masing adalah sebesar 44,54% dan 51,80%. Penurunan rasio liabilitas terhadap aset disebabkan karena adanya
penurunan pada utang bank sebesar Rp 591.913 juta.

Gearing ratio adalah ratio jumlah kewajiban yang mengandung beban bunga (pinjaman & surat berharga yang
diterbitkan) dibandingkan dengan jumlah ekuitas Perseroan. Gearing ratio untuk periode 3 (tiga) bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 dan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 masing-masing
adalah sebesar 0,64% dan 0,70%. Penurunan gearing ratio ini disebabkan karena penurunan utang bank sebesar
Rp 64.415 juta.

Gearing ratio adalah ratio jumlah kewajiban yang mengandung beban bunga (pinjaman & surat berharga yang
diterbitkan) dibandingkan dengan jumlah ekuitas Perseroan. Gearing ratio untuk tahun-tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 masing-masing adalah sebesar 0,70x dan 0,94x. Penurunan gearing
ratio tersebut disebabkan karena adanya penurunan pada utang bank sebesar Rp 591.913 juta.

Sesuai dengan Peraturan OJK No.35/2018, tingkat kesehatan perusahaan pembiayaan diukur dengan gearing
ratio setinggi-tingginya 10 kali. Kondisi gearing ratio Perseroan yang masih jauh dibawah ketentuan Keputusan
Menteri Keuangan membuktikan bahwa Perseroan telah memenuhi tingkat kesehatan perusahaan pembiayaan
sebagaimana dipersyaratkan oleh regulator.

c.   Rasio Profitabilitas

                                                                         31 Maret             31 Desember
                                Keterangan
                                                                           2021           2020           2019
 Return on Asset (ROA)                                                        2,45%         4,14%           7,98%


PT Mandala Multifinance Tbk
                                                        48
Page 67
                                                                       31 Maret           31 Desember
                               Keterangan
                                                                         2021           2020           2019
 Return on Equity (ROE)                                                    4,28%          7,47%         16,55%

Tingkat pengembalian aset (Return on Asset) menunjukan kemampuan Perseroan dalam menghasilkan laba
periode berjalan dari operasi yang dilanjutkan dari aset yang dimiliki Perseroan. Tingkat pengembalian aset
Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 dan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2020 masing-masing adalah sebesar 2,45% dan 4,14%. Penurunan ROA Perseroan
disebabkan karena adanya penurunan laba bersih pada tahun 2021 sebesar Rp 2.372 juta.

Tingkat pengembalian aset (Return on Asset) menunjukan kemampuan Perseroan dalam menghasilkan laba
periode berjalan dari operasi yang dilanjutkan dari aset yang dimiliki Perseroan. Tingkat pengembalian aset
Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 masing-masing adalah
sebesar 4,14% dan 7,98%. Penurunan ROA Perseroan disebabkan karena adanya penurunan laba bersih pada
tahun 2020 sebesar Rp 202.687 juta dan penurunan jumlah aset di tahun 2020 sebesar Rp 515.761 juta
dibandingkan tahun 2019.

Tingkat pengembalian ekuitas (Return on Equity) menunjukkan kemampuan Perseroan dalam menghasilkan laba
periode berjalan dari operasi yang dilanjutkan dari ekuitas yang ditanamkan. Tingkat pengembalian ekuitas
Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 dan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2020 masing-masing adalah sebesar 4,28% dan 7,47%. Penurunan ROE Perseroan
disebabkan karena adanya penurunan laba bersih pada tahun 2021 sebesar Rp 2.372 juta.

Tingkat pengembalian ekuitas (Return on Equity) menunjukkan kemampuan Perseroan dalam menghasilkan laba
periode berjalan dari operasi yang dilanjutkan dari ekuitas yang ditanamkan. Tingkat pengembalian ekuitas
Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 masing-masing adalah
sebesar 7,47% dan 16,55%. Penurunan ROE Perseroan disebabkan karena penurunan laba bersih pada tahun
2020 sebesar Rp 202.687 juta dan peningkatan jumlah ekuitas di tahun 2020 sebesar Rp 57.077 juta dibandingkan
tahum 2019.


D.   DATA LAPORAN ARUS KAS

Tabel berikut ini menyajikan ringkasan laporan arus kas Perseroan:
                                                                                             (dalam jutaan Rupiah)
                                                                     31 Maret               31 Desember
                           Keterangan
                                                                2021        2020          2020         2019
 Kas Bersih digunakan untuk Aktivitas Operasi                   (77.403)   (131.578)    1.052.458     (640.513)
 Kas Bersih digunakan untuk Aktivitas Investasi                  (4.997)      (7.713)     (19.570)     (31.597)
 Kas Bersih diperoleh dari Aktivitas Pendanaan                  (66.864)     234.627    (608.572)       664.261

Arus Kas Bersih digunakan untuk Aktivitas Operasi

Periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 dibandingkan dengan periode tiga bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2020

Nilai aliran arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasi Perseroan untuk periode tiga bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 adalah sebesar minus Rp 77.403 juta meningkat sebesar Rp 54.175 juta
atau 41,17% dibandingkan pada 31 Maret 2020 yang sebesar minus Rp 131.578 juta. Peningkatan arus kas dari
aktivitas operasi ini terutama disebabkan oleh efisiensi beban gaji dan kesejahteraan karyawan mengikuti
penurunan jumlah karyawan.




PT Mandala Multifinance Tbk
                                                      49
Page 68
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2020 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir Pada
Tanggal 31 Desember 2019

Nilai aliran arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasi Perseroan untuk tahun yang berakhir pada
31 Desember 2020 adalah sebesar Rp 1.052.458 juta meningkat sebesar Rp 1.692.971 juta atau 264,31%
dibandingkan pada 31 Desember 2019 yang sebesar minus Rp 640.513 juta. Peningkatan arus kas dari aktivitas
operasi ini terutama disebabkan oleh penurunan atas pelepasan pembiayaan baru di tahun 2020 sebesar 41,28%
dan efisiensi beban gaji dan kesejahteraan karyawan mengikuti penurunan jumlah karyawan.

Arus Kas Bersih digunakan untuk Aktivitas Investasi

Periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 dibandingkan dengan periode tiga bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2020

Nilai aliran arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi Perseroan untuk periode tiga bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 adalah sebesar minus Rp 4.997 juta meningkat sebesar Rp 2.716 juta atau
35,21% dibandingkan pada 31 Maret 2020 yang sebesar minus Rp 7.713 juta yang diperoleh dari aktivitas
investasi. Peningkatan arus kas dari aktivitas investasi ini terutama disebabkan oleh efisiensi pembelian aset.

Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2020 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir Pada
Tanggal 31 Desember 2019

Nilai aliran arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi Perseroan untuk tahun yang berakhir pada
31 Desember 2020 adalah sebesar minus Rp 19.570 juta meningkat sebesar Rp 12.027 juta atau 38,06%
dibandingkan pada 31 Desember 2019 yang sebesar minus Rp 31.597 juta yang diperoleh dari aktivitas investasi.
Peningkatan arus kas dari aktivitas investasi ini terutama disebabkan oleh penuruan pembelian aset yang
disesuaikan dengan kebutuhan aset Perseroan.

Arus Kas Bersih diperoleh dari Aktivitas Pendanaan

Periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 dibandingkan dengan periode tiga bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2020

Nilai aliran arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan Perseroan untuk periode tiga bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 adalah sebesar minus Rp 66.864 juta menurun sebesar Rp 301.491 juta
atau minus 128,50% dibandingkan pada 31 Maret 2020 yang sebesar Rp 234.627juta. Penurunan arus kas dari
aktivitas pendanaan ini terutama disebabkan oleh penurunan perolehan pinjaman baru dari kreditur

Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2020 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir Pada
Tanggal 31 Desember 2019

Nilai aliran arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada
31 Desember 2020 adalah sebesar minus Rp 608.572 juta menurun sebesar Rp 1.272.833 juta atau minus
191,62% dibandingkan pada 31 Desember 2019 yang sebesar Rp 664.261 juta. Penurunan arus kas dari aktivitas
pendanaan ini terutama disebabkan oleh penurunan perolehan pinjaman baru dari kreditur yang disesuaikan
dengan penurunan kebutuhan untuk pembiayaan baru akibat Covid-19.


E.   LIKUIDITAS DAN SUMBER MODAL

Likuiditas dalam perusahaan pembiayaan merupakan gambaran dan kemampuan Perseroan dalam hal
mengelola perputaran arus kas dalam jangka pendek, terdiri dari arus kas masuk (cash inflow) ataupun arus kas
keluar (cash outflow). Arus kas masuk Perseroan yang utama diperoleh dari penerimaan angsuran pelanggan,
pinjaman bank, penerbitan obligasi, dan penerimaan fasilitas pembiayaan bersama dengan bank. Arus kas keluar
Perseroan yang utama bank. Perseroan mengelola likuiditasnya melalui kebijakan keuangan yang terpusat dan
konsisten khususnya dalam hal penyelarasan waktu antara sumber pendanaan dengan piutang pembiayaan.



PT Mandala Multifinance Tbk
                                                      50
Page 69
Sumber pendanaan Perseroan pada periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada 31 Maret 2021 berasal dari
pinjaman bank dan utang obligasi sebesar Rp 720.525 juta dan Rp 839,903 juta, sisanya berasal dari modal
Perseroan. Sumber pendanaan dari pinjaman bank yang belum digunakan adalah sebesar Rp 521.792 juta pada
tanggal 31 Maret 2021. Pada awal Juli 2021, Perseroan juga memperoleh pendanaan dari penerbitan Sukuk
sebesar Rp 350 miliar. Pada saat Informasi tambahan ini diterbitkan, tidak dapat permintaan, perikatan atau
komitmen, kejadian dan/atau ketidakpastian yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan atau
penurunan yang material terhadap likuiditas Perseroan.

Sumber likuiditas Perseroan terutama berasal dari penerimaan angsuran konsumen, pinjaman bank serta
penerbitan surat utang. Tidak terdapat sumber likuiditas yang material yang belum digunakan. Jika modal kerja
Perseroan tidak mencukupi, Perseroan akan mencari sumber pendanaan melalui pinjaman bank atau penerbitan
surat utang. Sejauh ini, tidak terdapat kecenderungan yang diketahui, permintaan, perikatan dan komitmen,
kejadian dan/atau ketidakpastian yang mungkin dapat mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan
yang material terhadap likuiditas Perseroan. Perseroan menyatakan memiliki modal kerja yang cukup. Jika terjadi
ketidakcukupan modal kerja, maka Perseroan akan menyesuaikan target pembiayaan baru dan mengutamakan
pemenuhan kewajiban pembayaran pinjaman bank dan surat utang.


F.   OPERASIONAL PER SEGMEN OPERASI

Perseroan melaporkan segmen-segmen sesuai dengan PSAK 5 (revisi 2009) berdasarkan sifat pembiayaan dan
wilayah kegiatan usahanya.

Perseroan menyediakan pembiayaan kendaraan bermotor kepada konsumen dengan basis konvensional dan
syariah. Penyediaan pembiayaan konsumen harus sesuai dengan sumber daya keuangan yang diperoleh melalui
pinjaman yang bersifat konvensional dan syariah. Rincian pendapatan menurut segmen operasi adalah sebagai
berikut:

                                                                                             (dalam jutaan Rupiah)
                      Keterangan                             31 Maret                    31 Desember
                                                      2021              2020         2020             2019
 Konvensional                                           311.259          343.406     1.150.978       1.274.843
 Syariah                                                 87.387          127.056       410.237         470.876
 Jumlah pendapatan                                      398.646          470.462     1.561.215       1.745.719
 Jumlah Beban                                           265.354          332.804     1.327.729       1.231.859
 Laba Sebelum Pajak                                     133.292          137.658       233.486         513.860

Pendapatan dari Pembiayaan Konvensional

Periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 dibandingkan dengan periode tiga bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2020

Pendapatan dari pembiayaan konvensional Perseroan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31
Maret 2021 adalah Rp 311.259 juta atau turun sebesar Rp 32.147 juta atau minus 9,36% dibandingkan dengan
31 Maret 2020 yang sebesar Rp 343.406. Penurunan pendapatan ini disebabkan karena penurunan tingkat
kolektibilitas yang menurun.

Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2020 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir Pada
Tanggal 31 Desember 2019

Pendapatan dari pembiayaan konvensional Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2020 adalah Rp 1.150.978 juta atau turun sebesar Rp 123.865 juta atau minus 9,72% dibandingkan dengan 31
Desember 2019 yang sebesar Rp 1.274.843 juta. Penurunan pendapatan ini disebabkan karena penurunan
pembiayaan baru konvensional dan tingkat kolektibilitas yang menurun. Kontribusi pendapatan dari pembiayaan
konvensional Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 adalah sebesar
73,72% dan 73,03% dari total pendapatan pembiayaan Perseroan.


PT Mandala Multifinance Tbk
                                                      51
Page 70
Pendapatan dari Pembiayaan Syariah

Periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 dibandingkan dengan periode tiga bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2020

Pendapatan dari pembiayaan syariah Perseroan untuk tahun periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31
Maret 2021 adalah Rp 87.387 juta atau turun sebesar Rp 39.669 juta atau minus 31,22% dibandingkan dengan
31 Maret 2020 yang sebesar Rp 127.056 juta. Penurunan pendapatan ini disebabkan karena penurunan tingkat
kolektibilitas yang menurun.

Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2020 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir Pada
Tanggal 31 Desember 2019

Pendapatan dari pembiayaan syariah Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020
adalah Rp 410.237 juta atau turun sebesar Rp 60.639 juta atau minus 12,88% dibandingkan dengan 31 Desember
2019 yang sebesar Rp 470.876 juta. Peningkatan pendapatan ini disebabkan karena penurunan pembiayaan
baru syariah dan tingkat kolektibilitas yang menurun. Kontribusi pendapatan dari pembiayaan syariah Perseroan
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 adalah sebesar 26,28% dan 26,97% dari
total pendapatan pembiayaan Perseroan.


G.   BELANJA MODAL

Selama tahun 2019 dan 2020, Perseroan melakukan belanja barang modal (capital expenditure) dengan jumlah
keseluruhan masing-masing mencapai Rp 36.133 juta dan Rp 22.720 juta. Tujuan dari pengeluaran barang modal
tersebut adalah untuk menunjang kegiatan operasional Perseroan. Sumber dana yang digunakan untuk belanja
barang modal terutama berasal dari dana internal Perseroan. Seluruh transaksi pembelian barang modal
dilakukan dalam mata uang Rupiah sehingga dalam hal ini tidak diperlukan adanya transaksi lindung nilai.

Selama tahun 2021 Perseroan berencana melakukan belanja barang modal sebesar Rp 41.500 juta yang terdiri
dari pembelian kendaraan bermotor sebesar Rp 6.600 juta, pembelian peralatan kantor termasuk computer
hardware sebesar Rp 9.900 juta dan pengembangan core system baru sebesar Rp 25.000 juta. Pihak yang sudah
terkait dalam perjanjian sampai dengan saat ini adalah beberapa vendor yang terkait dalam pengembangan core
system baru.

Seluruh transaksi pembelian barang modal menggunakan mata uang rupiah, dengan nilai keseluruhan sebesar
Rp 41.500 juta dan bagian yang telah terealisasi hingga saat ini sebesar Rp 8.000 juta. Khusus untuk
pengembangan core system baru, sanksi akan dikenakan atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan yang mana
telah disebutkan dalam perjanjian kerja, dimana target penyelesaian di kuartal 3 tahun 2021.

Tujuan dari investasi barang modal tersebut, selain menunjang kegiatan operasional Perseroan dan peningkatan
kinerja Perseroan, juga sebagai strategi Perseroan dalam meningkatkan efisensi dan pelayanan bagi debitur
sehingga Perseroan mencapai kinerja yang ditargetkan untuk tahun 2021 dan tahun-tahun berikutnya. Belanja
barang modal tersebut, berkonsentrasi di Kantor Pusat (DKI Jakarta) dan tersebar di seluruh cabang-cabang
Perseroan di seluruh Indonesia. Dalam rencana belanja modal, Perseroan memakai dana internal dengan tetap
mempertimbangkan kondisi yang sedang berlangsung.

Dalam rangka mengurangi penggunaan kertas dalam operasional Perseroan, saat ini Perseroan telah memiliki
sistem approval paperless dan pada tahun 2021 Perseroan berencana melakukan investasi barang modal berupa
pengembangan dan penerapan core system yang bertujuan antara lain pengurangan penggunaan kertas
(paperless system) dan efisiensi proses kerja.


H.   ASET DAN LIABILITAS DALAM MATA UANG ASING

Rincian aset dan liabilitas Perseroan dalam mata uang asing adalah sebagai berikut:



PT Mandala Multifinance Tbk
                                                      52
Page 71
                                        31 Maret                             31 Desember
                                          2021                     2020                     2019
                  Uraian                     Ekuivalen                Ekuivalen                Ekuivalen
                                    USD       (jutaan       USD         (jutaan      USD         (jutaan
                                             Rupiah)                    Rupiah)                  Rupiah)
    Aset
    Kas dan setara kas                 5.641          82       5.391          76       5.516          77
    Aset Bersih                        5.641          82       5.391          76       5.516          77



•      Aset

Aset dalam mata uang asing pada tanggal-tanggal 31 Maret 2021 serta 31 Desember 2020 dan 2019 berasal dari
Kas dan Setara Kas dengan nilai masing-masing adalah sebesar USD 5.641 serta USD 5.391 dan USD 5.516.




PT Mandala Multifinance Tbk
                                                   53
Page 72
VI. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN

Tidak ada kejadian penting yang memiliki dampak material terhadap kondisi keuangan dan hasil usaha Perseroan
yang terjadi setelah tanggal Laporan Keuangan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 sampai dengan
Informasi Tambahan ini diterbitkan, kecuali:

-   Pada tanggal 1 Juli 2021, Perseroan menerbitkan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance
    Tahap I Tahun 2021 dengan jumlah Dana Sukuk sebesar Rp350.000.000.000,- (tiga ratus lima puluh miliar
    Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara
    Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah sebesar 29,17% (dua puluh sembilan koma satu tujuh persen) dari
    Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 8,75% (delapan koma tujuh
    lima persen) per tahun dan jangka waktu 367 (tiga ratus enam puluh tujuh) Hari Kalender terhitung sejak
    Tanggal Emisi.




PT Mandala Multifinance Tbk
                                                    54
Page 73
VII. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA,
     SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA

1. Riwayat Singkat Perseroan

   Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II sampai dengan tanggal
   Informasi Tambahan ini diterbitkan, perubahan terakhir anggaran dasar Perseroan adalah didasarkan Akta
   Pernyataan Keputusan Rapat No.70 tanggal 18 Juli 2019 yang dibuat dihadapan Leolin Jayayanti, SH, M.Kn.,
   Notaris di Jakarta sebagaimana telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
   Indonesia dengan keputusannya No.AHU-0042577.AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal 26 Juli 2019 dan telah
   didaftarkan dalam Daftar Perseroan dibawah No.AHU-0121361.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 26 Juli 2019
   (“Akta PKR No.70/2019”) yang mengubah Pasal 3 anggaran dasar mengenai Maksud Dan Tujuan Serta
   Kegiatan Usaha Perseroan untuk disesuaikan dengan ketentuan Lampiran Peraturan Kepala Badan Pusat
   Statistik No.19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik No.95 Tahun 2015
   tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI 2017) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
   No.35/POJK.05/2018 tanggal 28 Desember 2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

   Maksud dan tujuan dari Perseroan adalah berusaha dalam bidang Aktivitas Keuangan (Pembiayaan). Untuk
   mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha pembiayaan investasi,
   pembiayaan modal kerja, pembiayaan multiguna, kegiatan usaha pembiayaan lain berdasarkan persetujuan
   OJK dan menyediakan pembiayaan dan/atau melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, sesuai
   dengan ketentuan yang ditetapkan oleh OJK, Pemerintah dan/atau Dewan Syariah Nasional yang berlaku.

   Per 31 Maret 2021, Perseroan memiliki sejumlah 468.122 pelanggan aktif yang dilayani melalui 270 kantor
   cabang dan 4 jaringan kantor pelayanan di berbagai wilayah Indonesia.

   Perseroan telah beberapa kali menerbitkan efek bersifat utang melalui Penawaran Umum, berupa obligasi
   dan sukuk. Efek bersifat utang yang belum dilunasi Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                                                                        Total Nilai
                                                                             Tingkat
                                                      Jumlah     Jangka                                 Efek yang
    No                Nama                 Rating                            Bunga/      Jatuh Tempo
                                                     (Rp juta)   Waktu                                  Terutang
                                                                            Bagi Hasil
                                                                                                        (Rp juta)
            Obligasi Berkelanjutan III
     1    Mandala Multifinance Tahap II     idA      50.000      3 tahun     10,50%       5 Juli 2022    50.000
               Tahun 2019 Seri B
            Obligasi Berkelanjutan III
                                                                                         27 Agustus
     2    Mandala Multifinance Tahap III    idA      68.000      3 tahun     10,50%                      68.000
                                                                                            2022
               Tahun 2019 Seri B
            Obligasi Berkelanjutan III
                                                                                         20 Desember
     3    Mandala Multifinance Tahap IV     idA      10.000      3 tahun     9,75%                       10.000
                                                                                             2022
               Tahun 2019 Seri B
            Obligasi Berkelanjutan IV
                                                                 370 Hari                14 Desember
     4    Mandala Multifinance Tahap II     idA      300.000                 9,20%                       300.000
                                                                 Kalender                    2021
               Tahun 2020 Seri A
            Obligasi Berkelanjutan IV
                                                                                         4 Desember
     5    Mandala Multifinance Tahap II     idA      15.000      3 tahun     10,00%                      15.000
                                                                                            2023
               Tahun 2020 Seri B
              Sukuk Mudharabah
            Berkelanjutan I Mandala                              367 Hari
     6                                     idA(sy)   350.000                 8,75%        8 Juli 2022    350.000
           Multifinance Tahap I Tahun                            Kalender
                      2021
                     Jumlah                          793.000                                             793.000

   Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan masih memiliki utang obligasi dan sukuk sebesar
   Rp793.000 juta.



PT Mandala Multifinance Tbk
                                                        55
Page 74
2. Perkembangan Kepemilikan Saham Perseroan

     Perkembangan struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sejak Perseroan menerbitkan
     dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan IV Mandala Multifinance Tahap II Tahun 2020 sampai dengan
     tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

     Berdasarkan Daftar Pemegang Saham yang dikeluarkan oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi
     Efek Perseroan pada tanggal 30 Juni 2021, susunan pemegang saham Perseroan dengan kepemilikan di atas
     5% (lima persen) adalah sebagai berikut:

                                                                           Nilai Nominal Rp50,- per saham
                              Keterangan                                Jumlah           Jumlah Nilai Nominal              %
                                                                        Saham                     (Rp)
          Modal Dasar                                                8.000.000.000              400.000.000.000
          Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
          PT Jayamandiri Gemasejati                                  1.866.000.000              93.300.000.000         70,42
          Alex Hendrawan (Komisaris Utama)                             134.000.000               6.700.000.000          5,06
          Masyarakat*                                                  650.000.000              32.500.000.000         24,52
          Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor                 2.650.000.000             132.500.000.000        100,00
          Saham dalam Portepel                                       5.350.000.000             267.500.000.000
     *) kepemilikan masing-masing saham di bawah 5%



3. Perjanjian-Perjanjian Penting Dengan Pihak Ketiga

     Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, perjanjian-perjanjian penting dengan pihak ketiga yang
     telah mengalami perubahan data atau yang telah ditandatangani setelah Obligasi Berkelanjutan IV Mandala
     Multifinance Tahap II Tahun 2020 adalah sebagai berikut:

Perjanjian-Perjanjian dalam rangka Penerimaan Fasilitas Kredit/Pinjaman

 No.             Keterangan                        No. Perjanjian                 Pihak Ketiga           Jangka Waktu
 1       Revolving Loan I sebesar       Akta      Perjanjian    Pemberian     PT Bank Permata Tbk    Revolving Loan I
         Rp 350 miliar                  Fasilitas Pinjaman Atas Piutang                              Sampai dengan
                                        Pembayaran Kendaraan No.129                                  26 Juni 2021
         Revolving Loan II sebesar      tanggal 31 Maret 2010 jo Akta
         Rp.258.649.001.220,-           Perubahan Keduabelas Perjanjian                              Revolving Loan II
                                        Pemberian Fasilitas Pinjaman Atas                            42 bulan setelah
                                        Piutang Pembayaran Kendaraan                                 Perjanjian terakhir
                                        No.17 tanggal 17 Januari 2019                                ditandatangani
                                        yang dibuat dihadapan Susanna                                Sampai dengan
                                        Tanu, SH, Notaris di Jakarta jo                              30 Maret 2023
                                        Surat No.335/BP/LOO-JKT/WB/IX/
                                        2020 tanggal 29 September 2020
                                        jo Perubahan dan Pernyataan
                                        Kembali Syarat dan Ketentuan
                                        Umum        Pemberian     Fasilitas
                                        Perbankan         No.SKU/14/1727/
                                        AMD/FI tanggal 27 Agustus 2014 jo
                                        Surat No.525/BP/CRC-WB/XI/2014
                                        tanggal 6 November 2014
 2       Fasilitas   Kredit   Lokal     Akta Perjanjian Kredit No.27          PT Bank Central Asia   Fasilitas Kredit Lokal
         (Rekening Koran) sebesar       tanggal 23 April 2010 jo Surat        Tbk                    (Rekening Koran
         Rp 50 miliar,      Fasilitas   No.40360/GBK/2021 tanggal 20                                 sampai dengan
         Installment Loan 5 sebesar     April 2021                                                   tanggal 23 Juli 2021
         Rp.199.375.000.000,-                                                                        sedangkan Fasilitas
                                                                                                     Installment Loan 5
                                                                                                     berlaku sampai
                                                                                                     dengan tanggal
                                                                                                     18 Juli 2021*

PT Mandala Multifinance Tbk
                                                             56
Page 75
 No.                Keterangan                  No. Perjanjian                Pihak Ketiga        Jangka Waktu
 3         Fasilitas Kredit sebesar   Akta Perjanjian Kredit No.27       PT Bank Negara        Sampai dengan
           Rp 265 miliar              tanggal 25 Februari 2008 juncto    Indonesia (Persero)   tanggal 24 Agustus
                                      Persetujuan Perubahan Perjanjian   Tbk.                  2021
                                      Kredit No.(15)27 tanggal
                                      24 Februari 2021 jo Surat
                                      No.INT/16/0368/R tanggal 20 Mei
                                      2021
*) sedang dalam proses perpanjangan

     Berdasarkan perjanjian-perjanjian kredit Perseroan sebagaimana diuraikan di atas tidak terdapat ketentuan-
     ketentuan pembatasan (negative covenants) yang dapat: (a) menghalangi pelaksanaan Penawaran Umum
     Obligasi ini, kecuali kewajiban Perseroan untuk melakukan pelaporan kepada dan/atau permohonan
     persetujuan dari krediturnya yang sedang dalam proses pelaporan dan permohonan dan atau (b) membatasi
     dan merugikan kepentingan serta hak dari para pemegang Obligasi ini dan obligasi-obligasi sebelumnya yang
     telah diterbitkan Perseroan, setiap dan seluruhnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan mengenai hak dari
     para pemegang Obligasi ini dan obligasi-obligasi sebelumnya yang telah diterbitkan Perseroan sebagaimana
     termaktub dalam Perjanjian Perwaliamanatan dari masing-masing obligasi Perseroan yang bersangkutan, dan
     karenanya Perseroan tidak berkewajiban untuk meminta persetujuan tertulis terlebih dahulu kepada para
     kreditor Perseroan untuk melaksanakan Penawaran Umum Obligasi ini.


4.   Transaksi dengan Pihak Afiliasi

     Transaksi-transaksi Pihak Afiliasi

     a. Selain sebagai pemegang saham utama Perseroan, PT Jayamandiri Gemasejati, PT Lautan Teduh dan PT
        Lautan Teduh Interniaga juga sebagai dealer kendaraan bermotor yang dalam melaksanakan aktivitas
        operasionalnya bekerjasama dengan Perseroan, transaksi dengan pihak afiliasi ini dilakukan dengan syarat
        dan kondisi normal yang sama sebagaimana dilakukan dengan pihak-pihak yang tidak berelasi.

     b. Rincian transaksi dengan pihak afiliasi per 31 Maret 2021 adalah sebagai berikut:

                                                                                                  (dalam jutaan Rupiah)


                                                                                             Biaya
     No.           Pihak Afiliasi     Sifat Hubungan Afiliasi                Pembelian     administrasi Utang usaha
                                                                                             dealer
     1.     PT Jayamandiri Gemasejati Pengurus dan Pemegang Saham Utama         5.650              523           75
                                      Pemegang Saham Utama PT
     2.     PT Lautan Teduh                                                      361               32                -
                                      Jayamandiri Gemasejati
     3.     PT Lautan Teduh           Pengurus                                 12.424            1.140          1.230
            Interniaga

     c. Perseroan memberikan Gaji dan Tunjangan kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk periode
        yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 masing-masing berjumlah Rp 2.283 juta dan Rp 2.997 juta.

5. Pengurusan dan Pengawasan

     Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No.01 Tanggal 2 Juni 2021 yang dibuat dihadapan Leolin
     Jayayanti, SH, M.Kn., Notaris di Jakarta sebagaimana pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah
     diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia - Direktorat Jenderal
     Administrasi Hukum Umum dibawah No.AHU-AH.01.03.0346867 tanggal 3 Juni 2021 serta telah didaftarkan
     dalam Daftar Perseroan dibawah No.AHU-0097438.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 3 Juni 2021, susunan
     Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang sedang menjabat pada tanggal diterbitkannya Informasi
     Tambahan ini adalah sebagai berikut:




PT Mandala Multifinance Tbk
                                                           57
Page 76
   Dewan Komisaris
   Komisaris Utama                 : Alex Hendrawan
   Komisaris Independen            : Drs. Deddy Heruwanto, MBA, MM

   Direksi
   Direktur Utama                  : Harryjanto Lasmana*)
   Direktur                        : Felix Ciptadi Nugroho
   Direktur                        : Christel Lasmana
   *) Pengangkatan Harryjanto Lasmana sebagai Direktur Utama akan berlaku efektif setelah mendapatkan persetujuan
     dari Otoritas Jasa Keuangan atas penilaian kemampuan dan kepatutan (fit & proper test) dan memenuhi peraturan
     perundang-undangan yang berlaku.

   Pada tanggal Informasi Tambahan ini, susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana tersebut
   di atas adalah benar dan sah serta telah sesuai dengan ketentuan anggaran dasar dan peraturan perundang-
   undangan yang berlaku kecuali ketentuan Pasal 10 ayat 1 Peraturan OJK No. 30/2014, dimana pengangkatan
   Harryjanto Lasmana dalam jabatannya sebagai Direktur Utama Perseroan Perseroan belum efektif berlaku
   dikarenakan belum mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.

   Hubungan kekeluargaan yang terjadi antara anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan dengan
   pemegang saham Perseroan adalah dimana Alex Hendrawan merupakan pemegang saham dan Komisaris
   Utama Perseroan. Alex Hendrawan juga sebagai pemegang saham dan Komisaris Utama PT Jayamandiri
   Gemasejati selaku pemegang saham mayoritas Perseroan. Disamping itu, terdapat hubungan kekeluargaan
   yaitu ayah dan anak antara Harryjanto Lasmana selaku Direktur Utama dengan Christel Lasmana selaku
   Direktur.

   Anggota Direksi Perseroan telah memenuhi ketentuan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 9 ayat 1
   Peraturan OJK No. 30/2014, dimana anggota Direksi Perseroan tidak melakukan perangkapan jabatan sebagai
   direksi pada perusahaan lain dan disamping itu anggota Dewan Komisaris Perseroan telah pula memenuhi
   ketentuan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 18 Peraturan OJK No. 30/2014 termasuk mengenai aturan
   mengenai tidak melakukan pelanggaran rangkap jabatan.

   Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan serta ketentuan anggaran dasar Perseroan terkait yang
   mengatur mengenai Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah memenuhi ketentuan yang diatur dalam
   Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 Tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

   a.   Remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi

   Sesuai Anggaran Dasar Perseroan, Penetapkan remunerasi Dewan Komisaris melalui mekanisme persetujan
   RUPS, jumlahnya disesuaikan dengan kinerja Perseroan.

   Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019, jumlah remunerasi yang diterima oleh
   Dewan Komisaris adalah masing-masing sebesar Rp 17.474 juta dan Rp 22.754 juta dan yang diterima Direksi
   Perseroan adalah masing-masing sebesar Rp 25.591 juta dan Rp 33.209 juta.

   Untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 dan 2020, jumlah remunerasi yang diterima oleh
   Dewan Komisaris adalah masing-masing sebesar Rp 2.283 juta dan Rp 1.854 juta dan yang diterima Direksi
   Perseroan adalah masing-masing sebesar Rp 2.997 juta dan Rp 3.548 juta.

   b.   Komite Nominasi dan Remunerasi

   Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, sehubungan dengan pemenuhan Peraturan OJK
   No.34/2014, Peraturan OJK No. 29/2020, dan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan
   No.001/SK-DEKOM/I/21 tanggal 6 Januari 2021 Tentang Pengangkatan Komite Nominasi dan Remunerasi,
   berikut susunan komite nominasi dan remunerasi Perseroan:

   Ketua          : Drs. Deddy Heruwanto, MBA, MM, Komisaris Independen
   Anggota        : Alex Hendrawan, Komisaris Utama


PT Mandala Multifinance Tbk
                                                       58
Page 77
        Anggota        : Purwanto Hadityono
                         Warga Negara Indonesia, lulusan Universitas Diponegoro dan Universitas Gajah Mada ini
                         mengawali karirnya sebagai Corporate Trainer (2001 – 2002) dan Education & Training Junior
                         Manager (2003 – 2007) di PT Indomarco Prismatama, kemudian menjadi Training &
                         Development Manager (2007) di PT Modern Photo Tbk. Setelah itu menjabat sebagai HRD &
                         GA Department Head (2008 – 2011) di PT Dharmacitra Cendekia. Beliau kemudian menjabat
                         sebagai Corporate HR & GA Division Head (2011 – 2012) di IN Group (Essenza Ceramic).
                         Kemudian menjadi Policy & People Development Department Head (2013 – 2016) di PT
                         Mandala Multifinance Tbk sebelum bekerja menjadi Direktur HR & GA (2016 – 2018) di
                         Rumah Sakit St. Carolus Jakarta. Pada tahun 2019, bergabung kembali di PT Mandala
                         Multifinance Tbk sebagai People Development Division Head.

c.      Komite Audit

        Struktur Komite Audit

        Sehubungan dengan pemenuhan ketentuan Peraturan OJK No. 30/2014 juncto Peraturan OJK
        No.55/POJK.04/2015 Tentang Pembentukan Dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, Perseroan telah
        memiliki Piagam Komite Audit (Audit Committee Charter) tanggal 7 November 2013 dan berdasarkan Surat
        Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No.003/SK-DK/VI/21 tanggal 21 Mei 2021 tentang Pengangkatan
        Komite Audit, Perseroan telah membentuk komite audit yang terdiri dari:

        Ketua          : Drs. Deddy Heruwanto, MBA, MM, Komisaris Independen
        Anggota        : Elly Buyung
        Anggota        : B. Maruli HP. Sitorus Pane


     6. Struktur Organisasi Perseroan

        Struktur organisasi Perseroan sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:




     7. Sumber Daya Manusia

        a.   Komposisi Karyawan

        Jumlah karyawan pada tanggal 31 Maret 2021 tercatat seluruhnya berjumlah 4.705 orang, dimana 4559
        orang merupakan karyawan tetap. Perseroan tidak memiliki serikat pekerja yang dibentuk oleh karyawan
        Perseroan. Berikut ini adalah komposisi karyawan dengan perincian sebagai berikut:

     PT Mandala Multifinance Tbk
                                                           59
Page 78
   Komposisi Karyawan Menurut Status Kepegawaian

                                             31 Maret             31 Desember
    Keterangan
                                               2021      2020                   2019
    Tetap                                      4.559     4.277                  6.738
    Tidak Tetap                                 146       138                     -
    Jumlah                                    4.705      4.415                  6.738

   Komposisi Karyawan Tetap Menurut Jenjang Manajemen

                                             31 Maret             31 Desember
    Keterangan
                                               2021      2020                   2019
    Direksi                                       3        3                       5
    General Manager                              15        16                     15
    Manajer                                      62        64                     76
    Head                                        274       300                    411
    Supervisor                                  978       887                   1.429
    Pelaksana                                  3.227     3.007                  4.802
    Jumlah                                    4.559      4.277                  6.738

   Komposisi Karyawan Tetap Menurut Jenjang Pendidikan

                                             31 Maret             31 Desember
    Keterangan
                                               2021      2020                   2019
    Sarjana                                    2.427     2.406                  2.699
    Diploma                                     490       512                   2.769
    SMU                                        1.636     1.353                  1.252
    SMP/SD                                       6         6                      18
    Jumlah                                    4.559      4.277                  6.738

   Komposisi Karyawan Tetap Menurut Kelompok Usia

                                             31 Maret             31 Desember
    Keterangan
                                               2021      2020                   2019
    Dibawah 25 tahun                            379       397                    764
    26 s/d 35 tahun                            2.650     2.444                  4.218
    36 s/d 45 tahun                            1.359     1.276                  1.621
    46 s/d 55 tahun                             165       154                    130
    Diatas 55 tahun                              6         6                      5
    Jumlah                                    4.559      4.277                  6.738

   Komposisi Karyawan Tetap Menurut Aktivitas Utama

                                             31 Maret             31 Desember
    Keterangan
                                               2021      2020                   2019
    Operation                                   878      1.446                  2.877
    Marketing                                  3.681     2.831                  3.861
    Jumlah                                    4.559      4.277                  6.738

   Komposisi Karyawan Tetap Menurut Lokasi Kegiatan

                                              31 Maret            31 Desember
    Keterangan
                                                2021       2020                 2019
    Bangka Belitung                                 98      98                  162
    Banten                                          58      46                   71
    Bengkulu                                        19      17                   38
    D.I. Yogyakarta                                 14      14                   38


PT Mandala Multifinance Tbk
                                                60
Page 79
                                                  31 Maret                        31 Desember
    Keterangan
                                                    2021                 2020                      2019
    D.K.I. Jakarta                                    377                 321                      503
    Gorontalo                                           57                 52                       93
    Jambi                                               39                 30                       63
    Jawa Barat                                        851                 846                     1164
    Jawa Tengah                                       246                 214                      327
    Jawa Timur                                        121                 110                      193
    Kalimantan Barat                                     5                  5                        8
    Kalimantan Selatan                                  77                 78                      169
    Kalimantan Tengah                                   73                 68                       82
    Kalimantan Timur                                  140                 144                      240
    Lampung                                           145                 130                      304
    Maluku                                              89                 94                      150
    Maluku Utara                                        57                 52                      101
    Nanggroe Aceh Darussalam                          251                 226                      346
    Nusa Tenggara                                       44                 35                       60
    Papua                                               21                 22                       34
    Riau                                                12                 12                       27
    Sulawesi Barat                                    102                  98                      138
    Sulawesi Selatan                                  697                 678                      965
    Sulawesi Tengah                                   336                 316                      436
    Sulawesi Tenggara                                 191                 195                      306
    Sulawesi Utara                                    104                  92                      191
    Sumatera Barat                                    122                 111                      198
    Sumatera Selatan                                  175                 146                      277
    Sumatera Utara                                      38                 27                       54
    Jumlah                                           4.559               4.277                     6.738

   Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak mempunyai pegawai yang memiliki keahlian
   khusus.

   Tenaga Asing

   Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak mempunyai tenaga kerja asing.


8. Perkara Hukum yang Dihadapi Perseroan, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan

   Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tidak
   sedang terlibat dalam perkara apapun baik perkara perdata, pidana, tata usaha negara, hubungan industrial,
   arbitrase, dan perpajakan serta tidak terdaftar sebagai termohon dalam perkara kepailitan atau telah
   dinyatakan dalam kedaan pailit dengan pihak lain di badan-badan peradilan.

   Disamping itu, Perseroan, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tidak terlibat dalam suatu sengketa
   hukum/perselisihan yang terjadi di luar pengadilan dan/atau mendapatkan teguran (somasi) dari pihak ketiga
   yang dapat berpengaruh secara material terhadap kondisi keuangan dan kegiatan usaha Perseroan serta
   rencana Penawaran Umum ini.


9. Kegiatan Usaha

   Tabel berikut menunjukan Pendapatan Perseroan pada 31 Maret 2021 dan 2020:

                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                           31 Maret
                                 Keterangan
                                                                                  2021                 2020
    Pendapatan                                                                   398.646              470.462




PT Mandala Multifinance Tbk
                                                     61
Page 80
   Sumber pendapatan yang memberikan kontribusi terbesar untuk periode yang berakhir tanggal 31 Maret
   2021 yakni sebesar 96,33% berasal dari pendapatan pembiayaan konsumen.

   Tabel berikut menunjukan posisi saldo Piutang Pembiayaan Konsumen Yang Dikelola Oleh Perseroan pada
   tanggal-tanggal 31 Maret 2021, 31 Desember 2020 dan 2019:

                                                                                                     (dalam jutaan Rupiah)
                                                            31 Maret                      31 Desember
                         Keterangan
                                                              2021               2020                      2019
    Piutang Pembiayaan Konsumen – bruto                     5.211.284         4.952.960                  6.072.260
    Piutang Pembiayaan Konsumen – bersih                    3.650.202         3.454.379                  4.402.457
    Jumlah kontrak (unit)                                    468.122           457.081                    426.996

   Seperti terlihat pada tabel diatas, nilai piutang pembiayaan konsumen - bruto mengalami kenaikan sebesar
   5,22%.

   a.     Pembiayaan Sepeda Motor

   Berikut adalah perkembangan portofolio pembiayaan Perseroan berdasarkan kondisi, merek, dan wilayah
   geografis pada tanggal 31 Maret 2021, 31 Desember 2020 dan 2019:

                                                                           (dalam jutaan Rupiah, kecuali unit dalam satuan)
                                                Unit                                                  Amount
             Kondisi            31 Maret            31 Desember            31 Maret               31 Desember
                                  2021           2020             2019      2021               2020         2019
        Motor baru               196.875        197.798          214.828     2.511.775      2.519.294         2.963.826
        Motor bekas              271.247        259.283          321.758     1.410.024      1.229.765         1.540.954
        Jumlah kontak            468.122        457.081          536.586     3.921.799      3.749.059         4.504.780

                                                                           (dalam jutaan Rupiah, kecuali unit dalam satuan)
                                                Unit                                       Amount
              Merk              31 Maret            31 Desember            31 Maret               31 Desember
                                  2021           2020             2019      2021               2020         2019
        Yamaha                        212.733     212.915        247.078     1.860.924        1.846.338        2.210.131
        Honda                         220.052     208.770        228.269     1.884.306        1.725.853        2.001.988
        Suzuki                         10.040       9.978         14.458        44.698           42.546           65.998
        Kawasaki                        7.068       7.150          8.458        98.195          100.724          132.526
        Lain-lain                      18.229      18.268         38.323        33.676           33.598           94.137
        Jumlah kontrak                468.122     457.081        536.586     3.921.799        3.749.059        4.504.780

                                                                           (dalam jutaan Rupiah, kecuali unit dalam satuan)
                                                Unit                                       Amount
               Area             31 Maret            31 Desember            31 Maret               31 Desember
                                  2021           2020             2019      2021               2020         2019
        Jawa                          117.425     110.454        140.455       680.602          610.123          777.977
        Sumatera                      102.891     102.480        119.733       904.623          862.635        1.041.251
        Kalimantan                     29.570      31.166         42.072       260.187          269.570          402.692
        Sulawesi                      214.306     194.918        213.417     2.052.992        1.863.511        2.113.002
        Nusa Tenggara                   3.930      18.063         20.909        23.395          143.220          169.858
        Jumlah kontrak                468.122     457.081        536.586     3.921.799        3.749.059        4.504.780


   Saat ini Perseroan mengkhususkan dirinya dalam kegiatan pembiayaan konsumen, khususnya pembiayaan
   sepeda motor. Pembiayaan konsumen yang diberikan adalah dalam bentuk kepemilikan sepeda motor
   dengan fasilitas pembiayaan yang meliputi jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun. Per 31 Maret 2021, rata-


PT Mandala Multifinance Tbk
                                                            62
Page 81
   rata tenor kredit pelanggan Perseroan adalah 22 (dua puluh dua) bulan. Selain fasilitas pembiayaan untuk
   sepeda motor baru, Perseroan juga memberikan fasilitas pembiayaan untuk sepeda motor bekas.

   Berikut adalah perkembangan piutang pembiayaan konsumen baru yang dikelola oleh Perseroan pada
   tanggal-tanggal 31 Maret 2021, 31 Desember 2020 dan 2019:

                                                                              (dalam jutaan Rupiah, kecuali unit dalam satuan)
                                                Unit                                                     Amount
          Keterangan           31 Maret             31 Desember              31 Maret                31 Desember
                                 2021             2020           2019          2021               2020         2019
     Pembiayaan Baru               102.563        257.215        426.996         1.125.77        2.892.447        4.926.018

   Dalam memberikan fasilitas pembiayaan kepada konsumen, selain menggunakan dana sendiri, Perseroan
   juga menjalin kerja sama dengan beberapa bank nasional dan lembaga pembiayaan dalam memberikan
   fasilitas pembiayaan bersama (joint-financing), dimana pihak bank dan lembaga pembiayaan memberikan
   fasilitas pembiayaan sebagian dari nilai kredit, sisanya dibiayai oleh Perseroan.

   Jumlah piutang pembiayaan yang merupakan piutang pembiayaan dari fasilitas joint-financing adalah sebagai
   berikut:
                                                                                                        (dalam jutaan Rupiah)
                                                                           31 Maret                    31 Desember
                              Periode
                                                                             2021                  2020             2019
    Jumlah piutang pembiayaan dari fasilitas joint-financing                46.436                72.186           18.400

   Dalam hal pembiayaan bersama ini seluruh aktivitas mulai dari seleksi konsumen (underwriting) sampai
   penagihan (collection) dan pemeliharaan account receivable dilakukan oleh Perseroan, pihak bank akan
   menerima pembayaran sesuai dengan tanggal jatuh tempo dari masing-masing fasilitas pembiayaan yang
   telah dicairkan.

   Skema pembiayaan bersama ini saling menguntungkan baik bagi Perseroan maupun pihak bank. Perseroan
   mendapatkan keuntungan dari selisih tingkat bunga yang diberikan oleh bank dengan tingkat bunga yang
   diberikan kepada konsumen.

   Sementara pihak bank mendapatkan berbagai keuntungan antara lain menambah luas jangkauan pelanggan,
   diversifikasi risiko dan bebas dari kerepotan administrasi, karena telah dikelola oleh Perseroan. Dalam
   pembiayaan bersama ini, perjanjian pembiayaan melibatkan tiga pihak, konsumen, Perseroan dan pihak bank
   yang memberikan kuasa kepada Perseroan.

   Pada saat ini, bank yang telah menjalin kerjasama pembiayaan bersama dengan Perseroan antara lain:
   • PT Bank CIMB Niaga Tbk
   • PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk

   b. Pemasaran

   Kegiatan Pemasaran memegang peranan penting dalam rangka memperluas kegiatan usaha maupun
   meningkatkan pangsa pasar. Strategi pemasaran Perseroan dengan penambahan kantor cabang serta melihat
   potensi pasar yang ada berhasil meningkatkan pangsa pasar di sektor penjualan sepeda motor.

   Proporsi pembiayaan yang disalurkan menurut daerah pemasaran untuk tahun yang berakhir pada tanggal
   31 Maret 2021 adalah sebagai berikut:




PT Mandala Multifinance Tbk
                                                            63
Page 82
                                  Portofolio Pembiayaan Perseroan Periode 31 Maret 2021
                                                    (dalam jumlah unit)




                                                      Sumber: Perseroan

   c.        Jaringan Perseroan

   Sampai dengan Informasi Tambahan diterbitkan, tidak ada perubahan terhadap jumlah jaringan operasional
   Perusahan yaitu 270 kantor cabang dan 4 jaringan kantor pelayanan yang tersebar diseluruh wilayah
   Indonesia.

   Dari seluruh jaringan Perseroan, berikut ini adalah informasi mengenai jumlah konsumen per 31 Maret 2021:

                                Jumlah                             Jumlah                           Jumlah
     No.          Cabang                   No.      Cabang                      No.    Cabang
                               Konsumen                           Konsumen                         Konsumen
        1          Cinere         1.690     91     Indralaya          1.138     181    Tompe           951
        2        Tangerang         1.827    92      Betung            1.036     182    Takalar       3.608
        3          Serang          1.178    93     Martapura              334   183     Gowa         4.894
        4         Balaraja         1.168    94       Lahat            2.479     184     Maros        3.429
        5          Bekasi          5.847    95    Sungai Lilin        1.641     185   Donggala       1.777
        6         Cikarang         1.939    96   Bayung Lencir        2.030     186    Bungku        3.456
        7          Bogor          20.032    97      Bangka            2.550     187    Salakan       3.075
        8          Parung          1.293    98      Belitung          1.733     188     Malili       2.269
        9         Cibinong         2.266    99     Sungai Liat            694   189    Pendolo       1.098
        10        Cigudeg           156    100       Kelapa               921   190    Belopa        2.347
        11       Leuwiliang        2.337   101      Mentok                959   191     Barru        1.519
        12        Cileungsi        3.080   102   Belitung Timur           705   192    Majene        1.593
        13       Karawang          3.083   103       Koba                 700   193    Soppeng       1.408
        14       Purwakarta        1.573   104       Jebus                519   194    Tentena       1.854
        15        Bandung          1.612   105      Toboali               544   195   Makassar 3     6.102
        16       Sumedang          1.007   106      Belinyu               541   196   Bantaeng       1.601
        17         Garut           2.599   107       Jambi                797   197     Sinjai       1.406
        18         Cimahi          2.232   108       Tebo                 492   198    Gowa 2        4.224
        19      Ujung Berung       1.099   109   Muara Bulian         14        199    Bangkala      5.718
        20        Banjaran         1.608   110      Bangko                724   200    Malino          913
        21         Cianjur         1.867   111   Lubuk Linggau            996   201    Selayar       1.917



PT Mandala Multifinance Tbk
                                                             64
Page 83
                               Jumlah                             Jumlah                         Jumlah
     No.      Cabang                     No.      Cabang                    No.     Cabang
                              Konsumen                           Konsumen                       Konsumen
     22      Sukabumi           1.387    112      Bungo              502    202     Makale          1.887
     23     Tanggeung           1.150    113      Tungkal            386    203       Sigi      -
     24     Parungkuda          2.059    114       Sabak             678    204     Kendari         5.025
             Pelabuhan
     25                         1.091    115    Sorolangun          20      205     Buton           3.886
                Ratu
     26       Jampang            710     116      Curup              704    206     Kolaka          4.043
     27     Tasikmalaya         2.061    117   Payakumbuh            647    207      Raha           2.143
     28        Banjar           1.473    118       Solok           1.151    208     Lasusua          800
     29    Pangandaran          1.765    119   Batu Sangkar        1.048    209     Ladongi         1.335
     30        Ciawi             946     120     Kotobaru          2.269    210   Boepinang         1.208
     31       Cirebon           1.151    121   Lubukbasung           700    211     Unaaha          2.163
     32      Jatibarang         1.613    122   Ujung Gading        1.688    212   Punggaluku        1.965
     33      Kadipaten          1.360    123     Pariaman          1.323    213    Kasipute         1.579
     34        Patrol           1.147    124    Bukittinggi        1.125    214      Ereke          1.069
     35        Tegal            1.111    125     Pasaman             932    215     Bacan            598
     36      Kuningan            925     126    Sijungjung         1.180    216    Morotai           201
     37       Subang            1.081    127      Padang           1.746    217      Buli            125
     38     Yogyakarta          1.255    128      Medan            1.066    218    Molibagu          561
     39      Wonosari            998     129       Binjai            737    219     Ambon           4.579
                                                 Pangkalan
     40         Solo            1.903    130                         155    220     Masohi          2.320
                                                  Brandan
     41       Boyolali          1.279    131    Langsa Aceh        1.053    221     Namlea          1.760
     42     Karanganyar         1.461    132   Kuala Simpang       3.600    222    Waisarisa        1.659
     43      Wonogiri           1.603    133        Idie           3.216    223    Saumlaki         1.302
     44      Semarang           2.678    134   Panton Labu         1.074    224      Tual           1.474
     45       Bawen             1.755    135        Sigli          1.194    225    Manado           3.672
     46         Pati            1.011    136     Ulee Glee           599    226     Tahuna          1.392
                                                 Pematang
     47     Temanggung          2.892    137                       1.557    227     Talaud          1.204
                                                  Siantar
     48     Purwokerto          1.289    138       Aceh            3.053    228      Siau            999
     49     Pekalongan           732     139    Meulaboh           3.395    229     Bitung          3.225
     50      Magelang           1.204    140    Blang Pidie        1.727    230   Kotamobagu        1.173
     51     Wonosobo            2.275    141      Nagan            1.341    231    Ratahan          2.721
     52       Cilacap           1.352    142     Alue Bilie          795    232     Boroko           633
     53       Sragen            1.038    143     Kota Fajar        2.126    233    Tomohon          2.880
     54      Kebumen             901     144   Lhokseumawe         2.779    234     Ternate         1.329
     55      Surabaya            870     145     Takengon          2.370    235     Tobelo          2.543
     56       Sidoarjo          1.469    146    Lhoksukon            826    236     Jailolo         3.108
     57        Gresik            701     147      Bireuen          2.372    237    Gorontalo        2.002
     58     Bojonegoro           469     148     Bengkulu            572    238     Marisa          1.802
     59       Madiun             572     149   Arga Makmur           797    239    Boalemo          1.867
     60      Mojokerto           744     150    Pekanbaru          1.576    240   Balikpapan         939
     61       Malang            1.080    151     Makassar          7.096    241   Tanahgrogot        597
     62     Probolinggo          588     152      Palopo           4.340    242    Penajam           562
     63       Jember            1.014    153    Bulukumba          3.526    243     Tarakan         4.180
     64        Kediri           1.359    154     Pare-pare         2.532    244   Banjarmasin       1.241



PT Mandala Multifinance Tbk
                                                            65
Page 84
                               Jumlah                                 Jumlah                              Jumlah
     No.       Cabang                     No.      Cabang                        No.      Cabang
                              Konsumen                               Konsumen                            Konsumen
        65   Tulungagung         622      155     Jeneponto             4.246    245     Tanjung            1.165
        66      Blitar          1.491     156           Palu           10.991    246      Pelihari          1.995
                                                                                        Martapura -
        67    Lampung           4.069     157      Mamuju               2.138    247                          333
                                                                                        Kalimantan
        68     Metro            1.592     158          Toraja           3.356    248      Kapuas            1.704
        69    Pringsewu          995      159          Parigi           1.783    249     Batu Licin         1.265
        70    Kotabumi           904      160      Toli-Toli            1.663    250     Kotabaru             789
        71    Kalianda          1.746     161          Luwuk            1.641    251      Barabai           1.694
        72   Bandar Jaya         924      162      Pangkep              3.335    252    Samarinda           1.374
        73   Way Jepara          927      163     Masamba               3.175    253    Tenggarong          2.603
        74   Kota Agung          622      164    Mangkutana             2.315    254      Berau             1.747
        75     Rumbia           1.099     165          Bone             2.936    255     Sangatta             969
               Simpang                                                                  Samarinda
        76                       653      166          Polmas           1.936    256                        1.537
              Pematang                                                                   Seberang
        77       Liwa            932      167      Sengkang             2.380    257   Palangkaraya           233
        78   Daya Murni          560      168      Pinrang              2.543    258     Pontianak            382
              Tanjung
        79                       878      169          Sidrap           2.777    259   Pangkalanbun           678
              Bintang
        80    Rawajitu           748      170      Enrekang             1.236    260      Sampit            1.680
        81    Waykanan          1.126     171     Morowali              2.165    261   Muara Teweh            570
        82   Palembang          3.716     172      Ampana               1.934    262      Sorong              644
        83   Prabumulih         1.306     173           Buol            2.223    263     Jayapura           1.174
        84     Baturaja          592      174      Kotaraya             1.704    264    Manokwari             423
        85   Muara Enim         1.089     175           Poso            2.596    265       Ende               769
        86   Kayu Agung          814      176    Pasangkayu             2.089    266      Ruteng              603
        87   Tugumulyo           967      177      Toppoyo              2.422    267    Labuan Bajo         1.155
        88     Belitang          670      178          Bunta            2.038    268     Masbagik             530
        89     Sekayu            528      179           Toili           2.085    269     Sumbawa              445
        90   Babat Toman         560      180      Bangkir                  -    270      Dompu               779
    Total                                                                                                 468.122



   Kantor Cabang dan Kantor Pelayanan

   Setelah Obligasi Berkelanjutan IV Mandala Multifinance Tahap II Tahun 2020 sampai dengan tanggal
   Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan telah melakukan pembaharuan atas status kepemilikan
   jaringan Perseroan yang telah habis masa berlakunya. Berikut adalah uraian singkat dari pembaharuan status
   kepemilikan jaringan Perseroan tersebut:

   Kantor Cabang

                                                                No. Surat
    No       Kantor Cabang              Alamat                                   Tanggal Surat        Masa Berlaku Sewa
                                                                Keputusan
                                 Jl. Dr. Muwardi 148
    1            Cianjur                                 Kep-312/KM.6/2003      5 September 2003         1 April 2023
                                       C, Cianjur
                                  Jl. Honggowongso
                                      No.150 Tipes
    2             Solo                                   KEP-106/KM.6/2004       15 Maret 2004         28 Februari 2024
                                    Surakarta, Tipes
                                 Serengan, Surakarta




PT Mandala Multifinance Tbk
                                                                66
Page 85
                                                      No. Surat
    No      Kantor Cabang           Alamat                                Tanggal Surat     Masa Berlaku Sewa
                                                      Keputusan
                               Jl.Prof DR M Yamin,
    3           Jambi                 Payo Lebar,   KEP-279/KM.5/2005    29 Agustus 2005      31 Maret 2024
                                   Jelutung, Jambi
                                 Jl. Residen Abdul
                               Rozak 41 No.11-12,
    4         Palembang                             KEP-279/KM.5/2005    29 Agustus 2005      31 Maret 2024
                                    Bukit Sangkal,
                              Kalidoni, Palembang
                                Jl. Soekarno Hatta
                                  No.101, Bulaken
                                                           KEP-
    5        Payakumbuh               Balai Kandi,                       21 Januari 2008       30 Juni 2024
                                                     015/KM.10/2008
                                    Payakumbuh,
                                  Sumatera Barat
                                  Jl. Jend. H. Amir
                                 Mahmud No.310
                                                           Kep-
    6           Cimahi          Ruko B-2, Cibabat,                       18 Agustus 2010      31 Maret 2024
                                                     465/KM.10/2010
                               Cimahi Utara, Jawa
                                          Barat.
                              Jl. Ahmad.Yani, Paya
                                    Bujok Tunong,          Kep-
    7        Langsa Aceh                                                19 September 2012     31 Maret 2024
                              Langsa Baro, Langsa,   531/KM.10/2012
                                           Aceh
                                 Jl.Karang Tengah
                                                                                            Bergabung Dengan
                                 Raya B I-2, Lebak         Kep-
    8           Cinere                                                  19 September 2012    Kantor Pelayanan
                                  Bulus, Cilandak,   528/KM.10/2012
                                                                                                 Ciledug
                                  Jakarta Selatan.
                                  Jl. Andi Djemma
                                                           Kep-
    9           Palopo         No.6-7 Kota Palopo                       19 September 2012     30 April 2023
                                                     532/KM.10/2012
                                  Sulawesi Selatan
                                Jl. Ahmad Yani No.
                                 23, Bende, Kadia,         Kep-
    10         Kendari                                                  19 September 2012      31 Mei 2023
                                 Kendari, Sulawesi   535/KM.10/2012
                                        Tenggara
                                   Jl. Bhayangkara
                                    No.5, Citepus,
    11      Pelabuhan Ratu        Pelabuhan Ratu,   Kep-04/NB.11/2013    26 Februari 2013     15 April 2023
                                  Sukabumi, Jawa
                                          Barat.
                                 Jl. Otista No.277,
                              Tarogong, Tarogong
    12          Garut                               Kep-03/NB.11/2013    26 Februari 2013    3 Februari 2023
                                 Kidul, Garut, Jawa
                                           Barat
                                       Jl. Ibrahim
                                Singadilaga No.51,
    13        Purwakarta              Nagri Kaler,  Kep-02/NB.11/2013    26 Februari 2013    28 Februari 2024
                                 Purwakarta, Jawa
                                           Barat
                                  Jl. A.Yani No.77,
    14        Pringsewu          Pringsewu Utara,   Kep-11/NB.11/2013    26 Februari 2013      31 Mei 2024
                              Pringsewu, Lampung
                                  Jl. Arifin Ahmad
                                 No.88, Sidomulyo
    15        Pekanbaru          Timur, Marpoyan    Kep-13/NB.11/2013    26 Februari 2013    31 Januari 2023
                               Damai, Pekanbaru,
                                           Riau.
                                Jl. Kusuma Bangsa,
                                 Caile, Ujung Bulu,
    16        Bulukumba                             Kep-14/NB.11/2013    26 Februari 2013     1 Januari 2024
                                      Bulukamba,
                                  Sulawesi Selatan
                                  Jl. Khairil Anwar
    17          Kolaka                              Kep-18/NB.11/2013    26 Februari 2013    31 Januari 2024
                               No.34 E, Lamokato,



PT Mandala Multifinance Tbk
                                                      67
Page 86
                                                       No. Surat
    No      Kantor Cabang           Alamat                                 Tanggal Surat    Masa Berlaku Sewa
                                                       Keputusan
                                  Kolaka, Sulawesi
                                       Tenggara.
                                Jl. Kuala Simpang-
                                   Medan, Karang
    18      Kuala Simpang             Baru, Kuala    Kep-71/NB.11/2013     8 Maret 2013      28 Februari 2024
                                   Simpang, Aceh
                                   Tamiang, Aceh
                                Jl. Jend.Sudirman,
                                   Maccorawalie,
    19         Pinrang            Watang Sawitto,    Kep-69/NB.11/2013     8 Maret 2013       30 April 2026
                                 Pinrang Sulawesi
                                        Selatan
                              Jl. Tgk. Imuem Lueng
                                  Bata, Blang Cut,          KEP-
    20        Banda Aceh                                                 26 Nopember 2007      30 Juni 2024
                                Lueng Bata, Banda     214/KM.10/2007
                                     Aceh, Aceh.
                                   Jl. Danau Raya
                                 No.50, Jembatan            KEP-
    21         Bengkulu                                                     13 Juli 2017    30 November 2022
                               Kecil, Singaran Pati,  102/NB.111/2017
                                       Bengkulu.
                              Jl. Darussalam No 5-
                               6A, Lancang Garam,
                                                            KEP-
    22      Lhokseumawe              Banda Sakti,                        8 September 2017   31 Desember 2023
                                                      160/NB.111/2017
                                   Lhokseumawe,
                                         Aceh.
                                   Jl.Raja Cijulang
                              No.168, Wonoharjo,            KEP-
    23       Pangandaran                                                 8 September 2017    31 Januari 2024
                               Pangandaran, Jawa      163/NB.111/2017
                                         Barat
                                    Jl. Nusantara,
                                     Bombongan,             KEP-
    24          Makale                                                   8 September 2017      30 Juni 2023
                              Makale, Tana Toraja, 161/NB.111/2017
                                 Sulawesi Selatan.
                                   Jl. Andi Magga
                              Amirullah No.43A-B,
                                                            KEP-
    25         Sengkang          Teddopu, Tempe,                         8 September 2017     30 April 2024
                                                      167/NB.111/2017
                                   Wajo, Sulawesi
                                        Selatan.
                                  Jl. Bhayangkara
                                        Salakan,
                                                            KEP-
    26         Salakan        Tinangkung, Banggai                        8 September 2017     31 Maret 2026
                                                      166/NB.111/2017
                              Kepulauan, Sulawesi
                                        Tengah
                                Jl. Lintas Sumatera
                              Km.13, Jorong Koto,
                                                            KEP-
    27         Kotobaru               Koto Baru,                         8 September 2017   1 September 2023
                                                      159/NB.111/2017
                                    Dharmasraya,
                                       Lampung
                                 Jl. Raya Batulicin,
                                  Kampung Baru,
                                                            KEP-
    28        Batu Licin          Simpang Empat,                          9 Oktober 2017       31 Mei 2024
                                                      214/NB.111/2017
                               Tanah Bumbu, Kal-
                                           Sel
                              Jl. Durian II, Gunung
                                 Panjang, Tanjung           KEP-
    29          Berau                                                     9 Oktober 2017     28 Februari 2023
                                    Redeb, Berau,     223/NB.111/2017
                                 Kalimantan timur
                                 Jl. Alamsyah Ratu
                                  Perwira Negara,           KEP-
    30        Kotabumi                                                    9 Oktober 2017      31 Maret 2024
                                    Kelapa Tujuh,     220/NB.111/2017
                                Kotabumi Selatan,


PT Mandala Multifinance Tbk
                                                      68
Page 87
                                                          No. Surat
    No      Kantor Cabang            Alamat                                  Tanggal Surat    Masa Berlaku Sewa
                                                          Keputusan
                                  Lampung Utara,
                                        Lampung
                              Jl. Poros Muh. Hatta,
                               Baliase, Masamba,            KEP-
    31        Masamba                                                       9 Oktober 2017    31 Desember 2025
                                     Luwu Utara,       211/NB.111/2017
                                 Sulawesi Selatan
                                  Jl. Ir. Soekarno,
                              Pasang Kayu, Pasang
                                                            KEP-
    32        Pasangkayu           Kayu, Mamuju                             9 Oktober 2017      30 April 2024
                                                       216/NB.111/2017
                                  Utara, Sulawesi
                                           Barat
                                Jl. Poros Palangga,
                              Bontoala, Pallangga,          KEP-
    33         Gowa 2                                                       27 Oktober 2017     30 April 2024
                                  Gowa, Sulawesi       243/NB.111/2017
                                         Selatan
                                       Jl. Perintis
                               Kemerdekaan No.1-
                                                            KEP-
    34        Makassar 3       2 Km.12, Ruko Satu                           27 Oktober 2017     1 Januari 2024
                                                       246/NB.111/2017
                                 Dua, Tamalanrea,
                                       Makassar
                                   Ruko Abragen
                                Square, Jl. Mayjen
                                 Bambang Sugeng             KEP-
    35        Wonosobo                                                     30 Nopember 2017    28 Februari 2024
                                        Sidojoyo,      286/NB.111/2017
                                 Wonosobo, Jawa
                                         Tengah.
                                Jl. Iskandar No.72,
                                  Madurejo, Arut
                                                            KEP-
    36      Pangkalan Bun                Selatan,                          30 Nopember 2017      31 Mei 2022
                                                       283/NB.111/2017
                               Kotawaringin Barat,
                                        Kal-Teng
                                Jl. A. Yani, Angsau,
                                  Pelaihari, Tanah          KEP-
    37         Pelaihari                                                   30 Nopember 2017   31 Desember 2022
                                 Laut, Kalimantan      284/NB.111/2017
                                         Selatan
                              Jl. H. Sunandar Priyo
                                 Sudarmo No.138-             KEP-
    38         Sidoarjo                                                     10 Januari 2018      31 Mei 2023
                              148 Blok J, Sidokare,     25/NB.111/2018
                                   Sidoarjo, Jatim
                              Jl. Veteran No 189C,
                                 Dirgahayu, Pulau
                                                             KEP-
    39         Kotabaru               Laut Utara,                           10 Januari 2018    31 Januari 2023
                                                        13/NB.111/2018
                                       Kotabaru,
                               Kalimantan selatan
                              Jl. DR Sam Ratulangi
                               No.7B, Lingkungan
                               Panggilian Selatan,           KEP-           10 Januari 2018
    40          Selayar                                                                          16 Juni 2024
                                 Benteng Selatan,       24/NB.111/2018
                              Benteng, Kepulauan
                                         Selayar
                                      Jl. A.A. Bau
                                       Massepe,
    41          Barru              Mangempang,         KEP-8/NB.111/2018    10 Januari 2018    31 Januari 2023
                                  Barru, Sulawesi
                                         Selatan
                                Jl. Trans Sulawesi,
                                  Lasusua, Kolaka            KEP-
    42         Lasusua                                                      10 Januari 2018       1 Juli 2024
                                  Utara, Sulawesi       17/NB.111/2018
                                        Tenggara




PT Mandala Multifinance Tbk
                                                          69
Page 88
                                                         No. Surat
    No      Kantor Cabang            Alamat                              Tanggal Surat     Masa Berlaku Sewa
                                                         Keputusan
                                  Ruko Grand Puri
                                                            KEP-
    43           Pati          Blok A7, Desa Puri,                       17 Januari 2018      31 Juli 2024
                                                       32/NB.111/2018
                                Pati, Jawa Tengah
                                  Jl. H. Andi Depu,
                                Lantora, Polewali,          KEP-
    44          Polmas                                                   17 Januari 2018       1 Juli 2023
                                 Polman, Sulawesi      34/NB.111/2018
                                          Barat
                                 Jl. Sriwijaya, Kuto
                                    Panji, Belinyu,         KEP-
    45          Belinyu                                                  22 Januari 2018      30 Juni 2023
                                  Bangka, Bangka       90/NB.111/2018
                                        Belitung
                                Jl. Dusun Assalam,
                                   Baru, Manggar,           KEP-
    46          Beltim                                                   22 Januari 2018    28 Februari 2023
                                   BelitungTimur,      91/NB.111/2018
                                  Bangka Belitung
                                   Jl Raya Pangkal
                                  Pinang, Mentok,
                                    Simpang Kayu            KEP-         22 Januari 2018
    47          Kelapa                                                                      28 Februari 2023
                                   Arang, Kelapa,      62/NB.111/2018
                                    Bangka Barat,
                                  Bangka Belitung
                               Jl Sudirman PAL II,
                                Air Belo, Muntok,           KEP-
    48         Mentok                                                    22 Januari 2018      21 Juli 2023
                                    Bangka Barat,      97/NB.111/2018
                                  Bangka Belitung
                                Jl. Jend Sudirman,
                                 Teladan, Toboali,          KEP-
    49          Toboali                                                  22 Januari 2018     7 Januari 2023
                                  Bangka Selatan,      109/NB.111/2018
                                  Bangka Belitung
                                      Jl. Jenderal
                                Sudirman, Rengas
                                                            KEP-
    50       Muara Bulian        Condong, Muara                          22 Januari 2018     31 Maret 2024
                                                       99/NB.111/2018
                              Bulian, Batang Hari,
                                          Jambi
                                 Jl. Kapt. Hanafiah
                                        Blok B5,            KEP-
    51          Subang                                                   22 Januari 2018      7 Mei 2023
                                    Karanganyar,       70/NB.111/2018
                               Subang, Jawa Barat
                              Ruko Mega Surya, Jl.
                                   Raya Cibarusah
                                                            KEP-         22 Januari 2018
    52         Cikarang         No.16M, Pasirsari,                                          15 Januari 2024
                                                       58/NB.111/2018
                                 Cikarang Selatan,
                               Bekasi, Jawa Barat
                                   Jl. Diponegoro
                                   No.187, Genuk,           KEP-
    53          Bawen                                                    22 Januari 2018       1 Juli 2022
                              Ungaran, Semarang,       56/NB.111/2018
                                     Jawa Tengah
                                Jl. Raya Sapugarut
                              135, Ruko Sapugarut
                                                            KEP-
    54        Pekalongan         No.2, Sapugarut,                        22 Januari 2018      1 Juni 2022
                                                       102/NB.111/2018
                              Buaran, Pekalongan,
                                     Jawa Tengah
                               Jl. Setiabudi No.52,
                                 Mojosari, Sragen           KEP-
    55          Sragen                                                   22 Januari 2018   31 Desember 2023
                              Kulon, Sragen, Jawa      69/NB.111/2018
                                         Tengah
                                   Jl. Yos Sudarso
                              No.20, Mintaragen,            KEP-
    56           Tegal                                                   22 Januari 2018   30 November 2021
                               Tegal Timur, Tegal,     108/NB.111/2018
                                     Jawa Tengah



PT Mandala Multifinance Tbk
                                                         70
Page 89
                                                          No. Surat
    No      Kantor Cabang            Alamat                               Tanggal Surat     Masa Berlaku Sewa
                                                          Keputusan
                                 Jl. Hayam Wuruk
                                     No.134-135,
                                                             KEP-
    57          Jember                Sempusari,                          22 Januari 2018      31 Mei 2023
                                                        61/NB.111/2018
                               Kaliwates, Jember,
                                      Jawa Timur
                                  Jl. MT. Haryono
                                 No.40, Mojorejo,            KEP-
    58         Madiun                                                     22 Januari 2018     31 Maret 2023
                                 Taman, Madiun,         98/NB.111/2018
                                      Jawa timur
                                     Jl. Pangeran
                                 Antasari, Barabai
                                                             KEP-
    59         Barabai        Utara, Barabai, Hulu                        22 Januari 2018     15 Maret 2024
                                                        88/NB.111/2018
                              Sungai Tengah, Kal-
                                            Sel
                              Jl. M. Sohor No.45B,
                                Akcaya, Pontianak            KEP-
    60        Pontianak                                                   22 Januari 2018     30 April 2023
                               Selatan, Pontianak,      103/NB.111/2018
                                 Kalimantan Barat
                                  Jl. Raya Serdang
                              Dusun 4A, Serdang,             KEP-
    61     Tanjung Bintang                                                22 Januari 2018    31 Januari 2024
                                 Tanjung Bintang,       72/NB.111/2018
                                Lampung Selatan,
                                      Jl. Jenderal
                              Sudirman, Lembang,
                                                             KEP-
    62         Majene             Banggae Timur,                          22 Januari 2018       2 Juli 2024
                                                        65/NB.111/2018
                                 Majene, Sulawesi
                                          Barat
                                Jl. Trans Palu - Toli
                              Toli, Tompe, Sirenja,          KEP-
    63          Tompe                                                     22 Januari 2018      31 Mei 2022
                               Donggala, Sulawesi       73/NB.111/2018
                                         Tengah
                                  Jl. Sapati No.20,
                              Ambekairi, Unaaha,             KEP-
    64         Unaaha                                                     22 Januari 2018    28 Februari 2024
                                Konawe, Sulawesi        76/NB.111/2018
                                       Tenggara
                                   Lingkungan IV,
                               Tosuraya, Ratahan,            KEP-
    65         Ratahan                                                    22 Januari 2018      2 Mei 2024
                              Minahasa Tenggara,        47/NB.111/2018
                                   Sulawesi Utara
                               Jl. WR. Monginsidi,
                                      Jati Mudik,
                                                             KEP-
    66         Pariaman         Pariaman Tengah,                          22 Januari 2018   31 Desember 2022
                                                        44/NB.111/2018
                              Pariaman, Sumatera
                                          Barat
                               Jl. Sudirman No.24,
                                 Bedilan, Belitang,          KEP-
    67         Belitang                                                   22 Januari 2018      30 Juni 2024
                                      OKU Timur,        36/NB.111/2018
                                Sumatera Selatan
                                  Jl. Raya Bunder,
                                                             KEP-
    68          Patrol          Patrol, Indramayu                         2 Februari 2018   31 Desember 2023
                                                        153/NB.111/2018
                                      Jawa Barat
                                 Jl. Gatot Subroto
                              No.554, Sidanegara,
                                                             KEP-
    69          Cilacap           Cilacap Tengah,                         2 Februari 2018     14 Maret 2024
                                                        140/NB.111/2018
                                    Cilacap, Jawa
                                         Tengah
                                 Ruko Blondo Asri
                              Blok B-C, Jl. Mayjend          KEP-         2 Februari 2018
    70        Magelang                                                                         31 Mei 2024
                                Bambang Soegeng         149/NB.111/2018
                                   Km.7, Blondo,



PT Mandala Multifinance Tbk
                                                          71
Page 90
                                                          No. Surat
    No      Kantor Cabang            Alamat                                 Tanggal Surat     Masa Berlaku Sewa
                                                          Keputusan
                              Mungkid, Magelang,
                                     Jawa Tengah
                                 Jl. Basuki Rahmat
                                         No.42C,
                                                             KEP-
    71        Bojonegoro           Mojokampung,                            2 Februari 2018      1 Maret 2023
                                                        138/NB.111/2018
                                 Bojonegoro, Jawa
                                          Timur
                                   Jl. Arif Rahman
                                                             KEP-
    72          Gresik              Hakim No.84,                           2 Februari 2018       8 Mei 2022
                                                        142/NB.111/2018
                                Gresik, Jawa Timur
                                Jl. Lintas Timur Km
                               34, Komp. Persada,            KEP-
    73         Indralaya                                                   2 Februari 2018     31 Januari 2024
                                  Indralaya Indah,      143/NB.111/2018
                                Indralaya, Ogan Ilir
                                Jl. Letnan Muchtar
                              Saleh, Mangun Jaya,
                                                             KEP-
    74        Kayu Agung         Kayu Agung, Ogan                          2 Februari 2018    31 Desember 2023
                                                        147/NB.111/2018
                                     Komering Ilir,
                                 Sumatera Selatan
                               Jl. Setia Budi No.14,
                              Seketeng, Sumbawa,             KEP-
    75        Sumbawa                                                       10 April 2018        1 April 2024
                                  Sumbawa, Nusa         214/NB.111/2018
                                   Tenggara Barat
                                        Jl. Kartini
                                      Lingkungan
                                                             KEP-
    76          Dompu             Magenda, Potu,                            10 April 2018        1 April 2024
                                                        215/NB.111/2018
                                    Dompu, Nusa
                                  Tenggara Barat.
                                 Jl. Raya Abepura,
                                  Entrop, Jayapura           KEP-
    77         Jayapura                                                     10 April 2018     31 Desember 2022
                                 Selatan, Jayapura,     216/NB.111/2018
                                          Papua.
                              Jl. Trikora No.1 Ruko
                              Bambu Kuning Wosi,             KEP-
    78        Manokwari                                                     10 April 2018     31 Desember 2022
                                 Wosi, Manokwari,       217/NB.111/2018
                                      Papua Barat
                                  Jl. DR. Ratulangi,
                                                             KEP-
    79         Bantaeng       Lembang, Bantaeng,                            10 April 2018       1 Januari 2024
                                                        219/NB.111/2018
                                  Sulawesi Selatan
                                   Jl. Kebun Karet,
                                   Labuha, Bacan,            KEP-
    80          Bacan                                                      23 Agustus 2018      1 Maret 2023
                               Halmahera Selatan,       309/NB.111/2018
                                    Maluku Utara
                                   Jl. Iyantoa, Buli,
                                                             KEP-
    81           Buli            Maba, Halmahera                           23 Agustus 2018       31 Mei 2023
                                                        309/NB.111/2018
                              Timur, Maluku Utara
                                Jl. Kusuma Bangsa,
                                  Gunung Lingkas,
                                                             KEP-
    82         Tarakan             Tarakan Timur,                         24 September 2018     1 Januari 2022
                                                        367/NB.111/2018
                              Tarakan, Kalimantan
                                           Utara



   d. Operasional

   Pembiayaan kepemilikan kendaraan bermotor hanya akan diberikan Perseroan kepada calon konsumen yang
   mengambil unit sepeda motor pada dealer-dealer yang telah menandatangani Memorandum of
   Understanding dengan Perseroan.




PT Mandala Multifinance Tbk
                                                          72
Page 91
   Profil konsumen Perseroan per 31 Maret 2021 adalah sebagai berikut:

                              Profil Konsumen Perseroan Berdasarkan Penghasilan




                                               Sumber: Perseroan

                                 Profil Konsumen Berdasarkan Jenis Pekerjaan




                                               Sumber: Perseroan



e. Fasilitas Pembiayaan dan Kolektabilitas Utang

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan mengutamakan pemberian fasilitas pembiayaan kepada
pelanggan ritel atau perorangan, dimana fasilitas kredit atau pembiayaan yang diberikan dapat diklasifikasikan
dengan memperhatikan harga sepeda motor, lamanya jangka waktu pembiayaan, uang muka yang diberikan
serta tingkat bunga yang dikenakan kepada pelanggan.

Uang muka yang dibayarkan konsumen juga bervariasi antara 20%-25%. Pada 31 Maret 2021 rata-rata uang muka
yang dibayarkan oleh konsumen adalah sebesar 20%. Sedangkan tingkat bunga yang diberikan kepada pelanggan
ditentukan berdasarkan jangka waktu pembiayaan, pola angsuran maupun tingkat persaingan antar perusahaan
pembiayaan di daerah tertentu. Dalam memberikan fasilitas pembiayaan kepada pelanggan, Perseroan
menetapkan kebijakan tingkat suku bunga tetap selama masa kontrak.

Tabel berikut merupakan ikhtisar rata-rata pembiayaan baru untuk pembiayaan konsumen sepeda motor
Perseroan:




PT Mandala Multifinance Tbk
                                                      73
Page 92
                                                             31 Maret                     31 Desember
                       Uraian
                                                               2021                   2020          2019
 Rata-rata piutang Pembiayaan (ribu Rp )                      10.976                 11.245        11.536
 Rata-rata jangka waktu kredit (bulan)                          22                     20             22
 Rata-rata uang muka (%)                                        20                     20             20

Dilihat dari tingkat kolektibilitas fasilitas pembiayaan yang diberikan, Perseroan mengklasifikasikan
keterlambatan ke dalam 4 kelompok, yaitu (i) tunggakan 1 sampai dengan 30 hari; (ii) tunggakan 31 sampai
dengan 60 hari, (iii) tunggakan 61 hari sampai 90 hari (iv) tunggakan di atas 90 hari.

Dalam hal terjadi kredit bermasalah, Perseroan terlebih dahulu secara informal bersama-sama dengan nasabah
menyelesaikan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat. Secara umum, Perseroan menetapkan sistem
penagihan kredit melalui cara-cara yang sopan dan manusiawi, tetapi jika kredit sudah masuk dalam kategori
tunggakan 61 sampai 90 hari dari tanggal jatuh tempo, Perseroan akan bertindak tegas dalam penarikan
kendaraan. Penarikan kendaraan dilakukan oleh tim khusus Perseroan dengan memberikan pemberitahuan
terlebih dahulu. Tim dilengkapi dengan pemahaman etika dan hukum yang memadai.


10. Asuransi

Setelah tanggal diterbitkan Informasi Tambahan Obligasi Berkelanjutan IV Mandala Multifinance Tahap II Tahun
2020, Perseroan telah melakukan pembaharuan atas asuransi-asuransi yang telah habis masa berlakunya baik
untuk asuransi bangunan/gedung dari kantor-kantor Perseroan termasuk inventaris dan/atau perlengkapan yang
ada di dalam bangunan kantor-kantor tersebut serta kendaraan bermotor roda empat yang dimilkinya dengan
nilai pertanggungan yang wajar dan memadai kepada beberapa perusahaan asuransi.


11. Prospek Usaha

Bagi masyarakat Indonesia, sepeda motor masih menjadi alat transportasi yang murah dan mudah baik di
perkotaan maupun pedesaan. Pengoperasiannya juga praktis dan lebih mudah menembus kemacetan lalu lintas
di pusat-pusat perkotaan yang semakin parah. Apalagi pengadaan sarana transportasi massal perkotaan masih
belum memadai, baik dari sisi kuantitas maupun kualitas. Demikian juga dengan kondisi infrastruktur jalan raya.
Sebagian pemukiman juga berada di jalan kecil (gang) yang tidak bisa dimasuki mobil. Sebagai sarana transportasi
personal yang populis, sepeda motor digunakan tidak saja untuk kegiatan sehari-hari keluarga, sekolah, tetapi
juga untuk ke kantor, perjalanan panjang antar kota, bahkan untuk mata pencaharian.

Industri sepeda motor Indonesia masih sangat menarik untuk dijalani. Menurut data dari Badan Pusat Statistik
(BPS), mulai tahun 2016, populasi sepeda motor di Indonesia melebihi 100 juta unit, sebuah angka fantastik yang
saat itu memberikan kontribusi terbesar yaitu lebih dari 80% dari total jumlah kendaraan yang terdaftar di
Indonesia. Pada penutupan tahun 2019, BPS mencatat populasi sepeda motor di Indonesia mencapai lebih dari
133 juta unit atau melebihi setengah dari populasi penduduk Indonesia. Perkembangan ini terus melaju dengan
cepat, menurut Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI), sepanjang tahun 2020 sendiri, penjualan sepeda
motor di Indonesia mencapai sekitar 3,6 juta unit. Hal ini membuat populasi sepeda motor di Indonesia mencapai
hampir sekitar 140 juta unit pada akhir tahun lalu. Dengan besarnya jumlah penduduk dan tidak memadainya
fasilitas transportasi publik telah menempatkan Indonesia sebagai negara yang memiliki peran yang signifikan
dalam penjualan dan produksi sepeda motor di pasar internasional. Indonesia saat ini menjadi negara terbesar
ketiga dari sisi penjualan sepeda motor, setelah China dan India. Di kawasan ASEAN, Indonesia menempati
peringkat pertama.

Pasar pembiayaan sepeda motor bekas cukup menjanjikan dan menjadi incaran perusahaan pembiayaan. Pasar
pembiayaan sepeda motor bekas menawarkan marjin yang lebih tinggi bagi industri pembiayaan. Selain itu,
belum banyak perusahaan pembiayaan yang bermain di ceruk pasar ini.




PT Mandala Multifinance Tbk
                                                      74
Page 93
Perkembangan Industri Sepeda Motor di Indonesia

Sepeda motor merupakan alat transportasi yang penting bagi masyarakat di Indonesia, khususnya bagi
masyarakat dengan golongan pendapatan menengah. Dengan laju pertumbuhan penduduk Indonesia yang
cukup tinggi dan dengan daya beli masyarakat yang masih rendah, industri sepeda motor memiliki prospek yang
baik.

Berdasarkan data dari AISI, penjualan sepeda motor domestik di tanah air mengalami peningkatan yang cukup
signifikan dari tahun ke tahun dimulai sejak tahun 2000 hingga tahun 2019 dimana rata-rata pertumbuhan
sebesar 11,19% per tahun. Namun penjualan domestik sepeda motor pada tahun 2020 mengalami penurunan
yang cukup signifikan akibat dari adanya pandemi Covid-19, yakni menurun sekitar 43,5% dibandingkan dengan
tahun 2019, yang merupakan angka tertinggi sejak tahun 2015. Seiring membaiknya perekonomian dunia serta
investasi pemerintah di infrastuktur, pada tahun 2021, diharapkan industri sepeda motor akan terus membaik
untuk tahun 2021 kedepan. AISI telah mencatat pada bulan Januari dan Februari 2021, penjualan sepeda motor
domestik telah mencapai hampir 800.000 unit. AISI memproyeksikan jumlah penjualan sepeda motor di tahun
2021 berada di angka 4 juta - 4,3 juta unit atau meningkat 17% dibandingkan dengan total penjualan di tahun
sebelumnya.

                                Data Produksi dan Penjualan Sepeda Motor di Indonesia
                                                    (dalam ribuan unit)




                                                                7.011             7.297
         6.708 6.480                         6.321 5.886                  6.383           6.487
                              5.931 5.931
                                                                                                  4.361
                                                                                                          3.661



         2015                 2016           2017                2018             2019            2020

                                                  Produksi      Penjualan

                                               Sumber: AISI (2015-2020)

Perkembangan Industri Pembiayaan

Pola penjualan sepeda motor mulai bergeser dari penjualan tunai ke penjualan kredit sejak ketersediaan dana di
akhir 1980an, setelah deregulasi perbankan tahun 1988 yang disusul dengan deregulasi lembaga pembiayaan di
tahun 1989. Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) mencatat bahwa industri pembiayaan sepanjang
tahun 2020 mengalami penurunan yang signifikan, yakni turunnya piutang pembiayaan lebih dari 17%
dibandingkan tahun 2019. Hal ini terjadi akibat dari tergerusnya penjualan mobil dan motor sekitar 50%
sepanjang tahun 2020. Namun profil risiko perusahaan pembiayaan masih dapat terkendali pada tahun 2020,
yakni dengan NPF sebesar 4,5%. Bisnis pembiayaan diperkirakan membaik di tahun 2021 mendatang. Hal ini
seiring optimisme industri terhadap peningkatan penjualan kendaraan yang akan turut meningkatkan
penyaluran pembiayaan industri multifinance ke debitur. Potensi kenaikan pembiayaan diprediksi akan didorong
oleh dua faktor. Pertama, rencana kebijakan relaksasi dari OJK akan mendorong bisnis pembiayaan. Lalu
pemanfaatan teknologi seperti slik, rapindo dan biro kredit akan memperbaiki kualitas kredit. Seiring dengan
optimisme vaksinasi dan pemulihan ekonomi dengan meningkatnya konsumsi masyarakat yang kembali pulih,
maka diharapkan tahun 2021 industri pembiayaan dapat tumbuh positif sekitar 5%. Jika ditinjau dengan jangka
waktu yang lama kedepannya, industri pembiayaan akan bertumbuh pesat seperti yang telah dibuktikan pada
tahun-tahun sebelumnya. Selain itu, pembiayaan multiguna yang umumnya merupakan pembiayaan kredit
sepeda motor masih merupakan tulang punggung bagi industri pembiayaan. Perusahaan pembiayaan tidak
hanya fokus kepada pembiayaan penjualan sepeda motor baru, namun juga melayani pembiayaan sepeda motor
bekas. Hal ini menyebabkan bisnis perusahaan pembiayaan tidak tergantung pada pasang surutnya penjualan


PT Mandala Multifinance Tbk
                                                           75
Page 94
sepeda motor baru, melainkan lebih pada pasar motor bekas yang akan terus meningkat dengan pulih dan
bertumbuhnya perekonomian dan tingkat konsumsi masyarakat Indonesia di tahun-tahun mendatang.

Di Indonesia saat ini terdapat ratusan perusahaan yang menjalankan usaha pembiayaan kepemilikan sepeda
motor, baik yang khusus melakukan pembiayaan sepeda motor maupun yang merupakan bagian dari usaha
multi-financing. Namun dalam skala usaha tidak banyak perusahaan pembiayaan sepeda motor yang memiliki
jaringan nasional.

Sebagai bagian dari industri pembiayaan konsumen, pembiayaan sepeda motor memiliki prospek yang baik
karena beberapa hal-hal berikut :
 • Fasilitas transportasi publik yang masih belum memadai di Indonesia sehingga mendorong pertumbuhan
     kepemilikan alat transportasi khususnya sepeda motor.
 • Peningkatan pendapatan masyarakat kelas bawah dan menengah di pedesaan yang mulai menggeser pola
     transportasi sehari-hari dari alat transportasi tradisional ke sepeda motor.
 • Banyak dimanfaatkan sebagai salah satu sarana mata pencaharian terutama di daerah pedesaan dan
     pinggiran kota.
 • Alat transportasi yang lebih terjangkau dibandingkan kendaraan roda empat sehingga mendorong
     peningkatan atas permintaan sepeda motor.
 • Kenaikan biaya transportasi umum yang memicu penggunaan sarana transportasi sepeda motor karena d
     dinilai lebih efisien dalam hal uang dan waktu.


Dengan faktor-faktor pendorong tersebut, potensi pertumbuhan industri pembiayaan akan terbuka lebar.




PT Mandala Multifinance Tbk
                                                   76
Page 95
VIII. PERPAJAKAN

Perpajakan atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi yang diterima atau diperoleh oleh
Pemegang Obligasi diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku di
Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 100 Tahun 2013 tanggal 31 Desember 2013 tentang
perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 16 Tahun 2009 tanggal 9 Februari 2009 tentang
Pajak Penghasilan Atas Penghasilan berupa Bunga Obligasi, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi Wajib
Pajak berupa bunga obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar:

1. Atas bunga obligasi dengan kupon (interest bearing bond) sebesar 15% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan
   bentuk usaha tetap (BUT) dan 20% atau sesuai tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
   (P3B) bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari jumlah
   bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan (holding period) obligasi.

2. Atas diskonto dari obligasi dengan kupon sebesar 15% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap
   (BUT) dan 20% atau sesuai dengan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) bagi
   Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga
   jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi dan tidak termasuk bunga berjalan (accrued interest).

3. Atas diskonto obligasi tanpa bunga (zero coupon bond) sebesar 15% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk
   usaha tetap (BUT) dan 20% atau sesuai tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B)
   bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih
   harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi.

4. Atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana yang
   terdaftar pada OJK sebesar 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020 dan 10% untuk tahun 2021 dan
   seterusnya.

Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto obligasi yang diterima
atau diperoleh oleh Wajib Pajak:

• Dana Pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan memenuhi
  persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-Undang No.7 Tahun 1983 tentang
  Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 36 Tahun
  2008 tentang Perubahan keempat atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan; dan

• Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.

  CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI
  DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI
  PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN OBLIGASI YANG
  DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM INI.




PT Mandala Multifinance Tbk
                                                      77
Page 96
IX. PENJAMIN EMISI OBLIGASI

Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi, Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan
kepada Masyarakat secara kesanggupan penuh (full commitment) Obligasi Berkelanjutan IV Mandala
Multifinance Tahap III Tahun 2021 dengan jumlah pokok sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah).

Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi tersebut merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua
persetujuan atau perjanjian yang mungkin telah dibuat sebelumnya antara pihak-pihak dalam Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi. Selain Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi tidak ada lagi perjanjian yang dibuat
antara para pihak yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.

Susunan dan jumlah porsi serta persentase Penjamin Emisi Obligasi Berkelanjutan IV Mandala Multifinance
Tahap III Tahun 2021 yang dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) adalah sebagai berikut:

                                                      Porsi Penjaminan
        Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi                                                 Total
 No.                                             Seri A               Seri B                             %
          dan Penjamin Emisi Obligasi
                                                  (Rp)                 (Rp)
  1    PT Sucor Sekuritas                   150.000.000.000      150.000.000.000    300.000.000.000    100,00
       Total                                150.000.000.000      150.000.000.000    300.000.000.000    100,00

Selanjutnya Penjamin Emisi Efek yang turut dalam Emisi Obligasi ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya
masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Pada Penawaran Umum Obligasi ini, yang bertindak sebagai
Manajer Penjatahan adalah PT Sucor Sekuritas.

Penjamin Pelaksana Emisi Efek serta Penjamin Emisi Efek dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan
pihak terafiliasi dengan Perseroan, sesuai dengan definisi Afiliasi dalam UUPM.

METODE PENENTUAN BUNGA OBLIGASI

Tingkat Bunga Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran
awal (bookbuilding), kondisi pasar obligasi, benchmark kepada Obligasi Pemerintah (sesuai jatuh tempo Obligasi,
dan risk premium (sesuai dengan rating dari Obligasi).




PT Mandala Multifinance Tbk
                                                      78
Page 97
X. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam rangka Penawaran Umum ini adalah sebagai
berikut:

 Konsultan Hukum                :     HKGM & Partners
                                      Pondok Indah Plaza 3, Blok E/4 & E/5
                                      Jl. TB Simatupang
                                      Jakarta 12130
                                      Telp. : +62 21 – 75900215
                                      Fax. : +62 21 – 75900225

                                      Nama Rekan: Ruli Fajar Hidayat
                                      Perseroan menunjuk Konsultan Hukum berdasarkan Surat
                                      Penunjukan tanggal 29 Juni 2021.
                                      Keanggotaan Asosiasi : Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
                                      (HKHPM) No. 200134
                                      No. STTD: STTD.KH-38/PM.22/2018 tanggal 28 Maret 2018.

 Tugas Utama                    :     Melakukan pemeriksaan dari segi hukum atas fakta mengenai
                                      Perseroan yang disampaikan oleh Perseroan kepada Konsultan
                                      Hukum secara independen sesuai dengan norma atau standar profesi
                                      dan kode etik konsultan hukum. Hasil pemeriksaan Konsultan Hukum
                                      tersebut telah dimuat dalam Laporan Pemeriksaan dari Segi Hukum
                                      yang merupakan penjelasan atas Perseroan dari segi hukum dan
                                      menjadi dasar dan bagian yang tidak terpisahkan dari Pendapat Dari
                                      Segi Hukum yang diberikan secara obyektif dan mandiri.

                                      Pedoman kerja yang digunakan oleh HKGM & Partners dalam
                                      menjalankan tugasnya sebagai Konsultan Hukum adalah Standar
                                      Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal Lampiran dari Keputusan
                                      Himpunan         Konsultan     Hukum         Pasar   Modal
                                      No.KEP.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018.

 Notaris                        :     Fathiah Helmi, S.H.
                                      Gedung Graha Irama, 6 Floor, Room 6C
                                      Jalan H.R. Rasuna Said Kav. 1-2
                                      Jakarta 12950
                                      Indonesia
                                      Telepon: (021) 5290-7304/06
                                      Faksimili: (021) 526-1136

                                      Perseroan menunjuk Notaris berdasarkan Surat Penunjukan tanggal
                                      29 Juni 2021.
                                      No. STTD : STTD.N-93/PM.22/2018 tanggal 9 April 2018.
                                      Keanggotaan     asosiasi: Ikatan    Notaris     Indonesia  (INI)
                                      No. 011.003.027.260958

 Tugas Utama                    :     Membuat akta-akta dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, antara
                                      lain Perjanjian Perwaliamanatan, Pengakuan Hutang dan Perjanjian
                                      Penjaminan Emisi Efek, Perjanjian Agen Pembayaran, serta akta-akta
                                      pengubahannya dengan berpedoman pada Peraturan Jabatan
                                      Notaris dan Kode etik Notaris.

                                      Pedoman Kerja yang digunakan oleh Fathiah Helmi, S.H. dalam
                                      menjalankan tugasnya sebagai Notaris adalah Undang-Undang

PT Mandala Multifinance Tbk
                                                  79
Page 98
                                      No. 30 tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris dan Undang-undang
                                      No. 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 30
                                      Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris serta Kode Etik Ikatan Notaris
                                      Indonesia.

 Perusahaan Pemeringkat Efek     :     PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
                                       Panin Tower Senayan City. Lantai 17
                                       Jl. Asia Afrika Lot 19
                                       Jakarta 10270
                                       Tel: + (62 21) 7278 2380
                                       Fax: + (62 21) 7278 2370

                                       PEFINDO melakukan pemeringkatan berdasarkan Perjanjian
                                       Pekerjaan Jasa Pemeringkatan Atas Perusahaan dan/atau Obligasi
                                       Berkelanjutan    IV   Mandala    Multifinance     Tahun     2020
                                       No.044/PPJP/PEF-DIRE/IV/2020 tanggal 1 April 2020 oleh dan antara
                                       Perseroan dan PEFINDO.

 Tugas Utama                     :     Melakukan pemeringkatan atas Obligasi dan Perseroan.

 Wali Amanat                     :    PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
                                      BRI II Building, 30th Floor
                                      Jl. Jend. Sudirman Kav. 44 – 46
                                      Jakarta 10210
                                      Tel: + (62 21) 5758144
                                      Fax: + (62 21) 57932949

                                      Perseroan menunjuk Wali Amanat berdasarkan Surat Penunjukan
                                      tanggal 5 Juli 2021.
                                      Surat Keterangan No. AWAI/03/12/2008 tanggal 17 Desember 2008.
                                      Surat Tanda Terdaftar Profesi Penjunjang Pasar Modal No. 08/STTD-
                                      WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996.

 Tugas Utama                     :     Mewakili kepentingan Pemegang Obligasi baik di dalam maupun di
                                       luar pengadilan mengenai pelaksanaan hak-hak Pemegang Obligasi
                                       sesuai dengan syarat-syarat Obligasi dengan memperhatikan
                                       ketentuan-ketentuan    yang    tercantum    dalam    Perjanjian
                                       Perwaliamanatan serta peraturan perundang-undangan yang
                                       berlaku.

                                       Pedoman kerja yang digunakan oleh Wali Amanat mengikuti
                                       ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan
                                       Undang-Undang Pasar Modal serta peraturan yang berkaitan dengan
                                       tugas Wali Amanat.

Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam Penawaran Umum ini menyatakan tidak
memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan sebagaimana definisi Afiliasi dalam UUPM.

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dengan ini menyatakan bahwa telah memenuhi ketentuan pada
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 3/POJK.02/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan Oleh Otoritas
Jasa Keuangan.




PT Mandala Multifinance Tbk
                                                  80
Page 99
XI. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT

Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Mandala Multifinance Tahap III Tahun
2021, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, (selanjutnya disebut sebagai "BRI") bertindak sebagai Wali Amanat
atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi sebagaimana
ditetapkan dalam UUPM. BRI sebagai Wali Amanat telah terdaftar di OJK dengan No. 08/STTD-WA/PM/1996
tanggal 11 Juni 1996.

BRI sebagai Wali Amanat menyatakan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan. BRI tidak mempunyai
hubungan kredit dengan Perseroan melebihi 25% dari jumlah Obligasi yang diwaliamanati dan/atau tidak
merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Obligasi, dan/atau kewajiban
Perseroan dan menjadi Wali Amanat dari Obligasi, sesuai dengan Surat Pernyataan No. 494-
INV/TCT/TRU/07/2021 tanggal 16 Juli 2021 sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 19/2020.

BRI sebagai Wali Amanat telah melakukan penelaahan/uji tuntas (due diligence) terhadap Perseroan, dengan
Surat Pernyataan Surat Pernyataan No. 493-INV/TCT/TRU/07/2021 tanggal 16 Juli 2021 sebagaimana diatur
dalam Peraturan OJK No. 20/2020.

1. Umum

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (selanjutnya disebut “BRI”) didirikan dan mulai beroperasi secara
komersial pada tanggal 18 Desember 1968 berdasarkan Undang-undang No. 21 Tahun 1968. Pada tanggal
29 April 1992, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (“Pemerintah”) No. 21 Tahun 1992, bentuk
badan hukum BRI diubah menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). Pengalihan BRI menjadi Persero
didokumentasikan dengan akta No. 133 tanggal 31 Juli 1992 Notaris Muhani Salim, S.H. dan telah disahkan oleh
Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C2-6584.HT.01.01.TH.92 tanggal 12 Agustus
1992, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 73, Tambahan No. 3A tanggal 11 September
1992. Anggaran Dasar BRI kemudian diubah dengan Akta No. 7 tanggal 4 September 1998 Notaris Imas Fatimah,
S.H., pasal 2 tentang “Jangka Waktu Berdirinya Perseroan” dan pasal 3 tentang “Maksud dan Tujuan serta
Kegiatan Usaha” untuk menyesuaikan dengan ketentuan Undang-undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 1995
tentang “Perseroan Terbatas” dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat
Keputusan No. C2-24930.HT.01.04.TH.98 tanggal 13 November 1998 dan telah diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 86, Tambahan No. 7216 tanggal 26 Oktober 1999 dan akta No. 7 tanggal 3 Oktober 2003
Notaris Imas Fatimah, S.H., antara lain tentang status perusahaan dan penyesuaian dengan Undang-undang
Pasar Modal dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan
Surat Keputusan No. C-23726 HT.01.04.TH.2003 tanggal 6 Oktober 2003 dan telah diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No. 88, Tambahan No. 11053 tanggal 4 November 2003.

Berdasarkan Surat Keputusan Bank Indonesia No. 5/117/DPwB2/PWPwB24 tanggal 15 Oktober 2003, tentang
“SK Penunjukan BRI sebagai bank umum devisa”, BRI telah ditetapkan sebagai bank devisa melalui Surat Dewan
Moneter No. SEKR/BRI/328 tanggal 25 September 1956.

Berdasarkan akta No. 51 tanggal 26 Mei 2008 Notaris Fathiah Helmi, S.H., telah dilakukan perubahan terhadap
Anggaran Dasar BRI, antara lain untuk penyesuaian dengan ketentuan Undang-undang Republik Indonesia
No. 40 Tahun 2007 tentang “Perseroan Terbatas” dan Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
Keuangan (“Bapepam-LK”) (fungsinya sejak 1 Januari 2013 dialihkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)), No.
IX.J.I tentang “Pokok-pokok Anggaran Dasar Perseroan yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas
dan Perusahaan Publik”, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-48353.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 6 Agustus 2008 dan
telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 68, Tambahan No. 23079 tanggal 25 Agustus 2009.

Selanjutnya, Anggaran Dasar BRI telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan terakhir
didokumentasikan dalam Akta Notaris Fathiah Helmi S.H., No. 3 tanggal 09 Maret 2021, mengenai perubahan-
perubahan terhadap beberapa ketentuan dari Anggaran Dasar BRI, yang telah diterima dan dicatat dalam Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat


PT Mandala Multifinance Tbk
                                                      81
Page 100
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk No. AHU-
AH.01.03-0159493Tahun 2021 tanggal 12 Maret 2021.

Berdasarkan pasal 3 Anggaran Dasar BRI, ruang lingkup kegiatan BRI adalah melakukan usaha di bidang
perbankan serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki BRI untuk menghasilkan jasa yang bermutu
tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapat keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan dengan
menerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas.

BRI dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia selaku pemegang saham mayoritas.

2. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Wali Amanat

Berdasarkan Akta No. tanggal 9 Maret 2021 dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah
didaftarkan dan dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kemenkumham berdasarkan Surat No.AHU-AH.01.03-
0159493 tanggal 12 Maret 2021 dan Daftar Pemegang Saham tanggal 31 Desember 2020 yang dikeluarkan oleh
PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek, struktur permodalan dan susunan pemegang saham
Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                                 Nilai Nominal Rp50 per saham
                        Keterangan                            Jumlah Lembar         Jumlah Nilai Saham     (%)
                                                                 Saham                      (Rp)
 Modal Dasar
 -   Saham Seri A Dwiwarna                                                      1                   50       0,00
 -   Saham Biasa Atas Nama Seri B                                 299.999.999.999   14.999.999.999.950     100,00
 Jumlah Modal Dasar                                               300.000.000.000   15.000.000.000.000     100,00
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 Negara Republik Indonesia
 -   Saham Seri A Dwiwarna                                                      1                     50     0,00
 -   Saham Biasa Atas Nama Seri B                                  69.999.999.999      3.499.999.999.950    56,75
  Dewan Komisaris & Direksi
                                                                       13.828.401
  Masyarakat
 -   Saham Biasa Atas Nama Seri B (masing-masing
                                                                   53.331.981.600      2.667.290.500.000    43,25
     dibawah 5%)*
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                       123.345.810.000      6.167.290.500.000   100,00
*termasuk saham treasury sebanyak 750.463.500 saham

3. Pengurusan dan Pengawasan

Berdasarkan Akta Notaris Nomor 24 Tanggal 23 April 2021 yang dibuat oleh Notaris Fathiah Helmi, S.H., Notaris
di Jakarta, maka susunan Dewan Komisaris dan Direksi BRI adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama                                       : Kartika Wirjoatmodjo
Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen            : Ari Kuncoro
Komisaris                                             : Nicolaus Teguh Budi Harjanto
Komisaris                                             : Hadiyanto
Komisaris                                             : Rabin Indrajad Hattari
Komisaris Independen                                  : Rofikoh Rokhim
Komisaris Independen                                  : Hendrikus Ivo
Komisaris Independen                                  : Zulnahar Usman
Komisaris Independen                                  : R. Widyo Pramono
Komisaris Independen                                  : Dwi Ria Latifa

Direksi
Direktur Utama                                        : Sunarso
Wakil Direktur Utama                                  : Catur Budi Harto
Direktur                                              : V. Dyah Ayu Retno
Direktur                                              : Agus Noorsanto
Direktur                                              : Supari

PT Mandala Multifinance Tbk
                                                       82
Page 101
Direktur                                                 : Indra Utoyo
Direktur                                                 : Amam Sukriyanto
Direktur                                                 : Ahmad Solichin Lutfiyanto
Direktur                                                 : Agus Winardono
Direktur                                                 : Agus Sudiarto
Direktur                                                 : Handayani

4. Kegiatan Usaha

Selaku Bank Umum, BRI melaksanakan kegiatan usaha perbankan sebagaimana yang tercantum dalam Undang-
Undang No. 7 tahun 1992 berikut perubahannya dalam Undang-Undang No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan.
Dalam rangka mendukung dan mengembangkan kegiatan usahanya, BRI juga melakukan penyertaan pada
entitas anak sebagai berikut:

                                                                          Persentase     Tahun        Status
 No.                 Perusahaan Anak                   Jenis Usaha
                                                                         Kepemilikan   Penyertaan   Operasional
                                                    Bank Umum Swasta
  1        PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk                          87,10%        2011       Beroperasi
                                                        Nasional
                                                        Perusahaan
  2               BRI Remittance Co. Ltd.                                   100%         2011       Beroperasi
                                                       Remittance
  3                 PT Asuransi BRI Life               Asuransi Jiwa       91,00%        2015       Beroperasi
  4              PT BRI Asuransi Indonesia            Asuransi Umum        90,00%        2019       Beroperasi
  5            PT BRI Multifinance Indonesia            Pembiayaan         99,00%        2016       Beroperasi
  6              PT BRI Ventura Investama           Perusahaan Ventura     97,61%        2018       Beroperasi
  7             PT BRI Danareksa Sekuritas               Sekuritas         67,00%        2018       Beroperasi

Dalam rangka mengembangkan Fee Based Income dan pengembangan Pasar Modal di Indonesia, BRI saat ini
melayani jasa Wali Amanat (Trustee), Agen Pembayaran (Paying Agent), Agen Jaminan (Security Agent), dan Jasa
Kustodian.

a. Jasa Wali Amanat (Trustee)

Efek bersifat Utang yang menggunakan Jasa Wali Amanat BRI selama tahun 2020 adalah sebagai berikut:

       Nama Obligasi/ Medium Term Notes (MTN)
       - Obligasi Berkelanjutan I J Resources Asia Pasifik Tahap III Tahun 2020
       - Obligasi Berkelanjutan III Medco Energi Internasional Tahap III Tahun 2020
       - Medium Term Notes (MTN) II Graha Informatika Nusantara Tahun 2020
       - Obligasi Berkelanjutan III Tower Bersama Infrastructure Tahap IV Tahun 2020
       - Obligasi Berkelanjutan IV Astra Sedaya Finance Tahap IV Tahun 2020
       - Obligasi Berkelanjutan I J Resources Asia Pasifik Tahap IV Tahun 2020
       - Obligasi Berkelanjutan III Toyota Astra Financial Services Tahap I Tahun 2020
       - Obligasi Berkelanjutan III WOM Finance Tahap III Tahun 2020
       - Obligasi Berkelanjutan I Hartadinata Abadi Tahap II Tahun 2020
       - Obligasi Berkelanjutan IV Mandala Multifinance Tahap I Tahun 2020
       - Obligasi Berkelanjutan I J Resources Asia Pasifik Tahap V Tahun 2020
       - Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2020
       - Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Elnusa Tahap I Tahun 2020
       - Obligasi Berkelanjutan V Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2020
       - Obligasi I Perusahaan Pengelola Aset Tahun 2020
       - Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2020
       - Obligasi Berkelanjutan III WOM Finance Tahap IV Tahun 2020
       - Obligasi Berkelanjutan V Astra Sedaya Finance Tahap I Tahun 2020
       - Obligasi Berkelanjutan IV Tower Bersama Infrastructure Tahap I Tahun 2020
       - Obligasi Berkelanjutan I Medikaloka Hermina Tahap I Tahun 2020
       - Obligasi Berkelanjutan IV Federal International Finance Tahap II Tahun 2020

PT Mandala Multifinance Tbk
                                                           83
Page 102
     Nama Obligasi/ Medium Term Notes (MTN)
     - Obligasi Berkelanjutan I J Resources Asia Pasifik Tahap VI Tahun 2020
     - MTN Ultrajaya Tahun 2020
     - Obligasi Berkelanjutan IV Tower Bersama Infrastructure Tahap II Tahun 2020
     - Obligasi Berkelanjutan IV Mandala Multifinance Tahap II Tahun 2020

b. Jasa Agen Pembayaran (Paying Agent)

   Wali Amanat BRI dapat memberikan jasa berupa layanan pembukaan rekening dan pengadministrasian
   rekening sinking fund ataupun transaksi pendistribusian dana pembayaran kupon dan/atau pokok Medium
   Term Notes kepada investor dalam penerbitan Efek bersifat Utang.

c. Jasa Agen Jaminan (Security Agent)

   Wali Amanat BRI dapat memberikan jasa penatausahaan atas dokumen jaminan yang terkait dengan
   Perjanjian Perwaliamanatan, dokumen pengikatan lainnya serta surat – surat jaminan yang terkait dengan
   penerbitan Efek bersifat Utang.

d. Produk dan Jasa Lainnya

   Saat ini, BRI juga telah menjalani dan mengembangkan jasa Pasar Modal lainnya, antara lain :
   1) Jasa Trust & Corporate Services lainnya :
      • Jasa Escrow Agent
      • Jasa Arranger Sindikasi
   2) Custodian Services
   3) Jasa Trustee
   4) DPLK BRI

5. Perizinan BRI

a. Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 tahun 1992, tanggal 29 April 1992, perihal status BRI menjadi Perusahaan
   Perseroan;
b. Anggaran Dasar BRI No. 113 tanggal 31 Juli 1992 yang dibuat oleh Muhani Salim, SH., Notaris di Jakarta;
c. Surat Tanda Terdaftar dari Bapepam dan LK No.08/STTD-WA/PM/1996, tanggal 11 Juni 1996, perihal
   Pemberian Ijin BRI sebagai Wali Amanat;
d. SK Bank Indonesia No. 5/117/DPwB24, tanggal 15 Oktober 2003, perihal Pemberian Ijin BRI sebagai Bank
   Devisa;
e. Nomor Induk Berusaha (NIB) BRI No. 8120114132268 tanggal 26 November 2018.

6. Tugas Pokok Wali Amanat

Sesuai dengan Pasal 51 UUPM dan Peraturan OJK No. 19/2020, dan kemudian ditegaskan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan, tugas pokok Wali Amanat adalah mewakili kepentingan Pemegang Obligasi baik di dalam
maupun di luar pengadilan dalam melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan kepentingan Pemegang
Obligasi dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia khususnya peraturan di
bidang pasar modal. Tugas pokok dan tanggung jawab mewakili kepentingan Pemegang Obligasi mulai berlaku
efektif pada saat Obligasi telah didistribusikan kepada Pemegang Obligasi.

7. Penunjukan, Penggantian dan Berakhirnya Tugas Wali Amanat

Berdasarkan Peraturan OJK No. 20/2020, ketentuan mengenai penunjukan, penggantian, dan berakhirnya tugas
Wali Amanat, paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
a. Penunjukan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Emiten;
b. Penggantian Wali Amanat dilakukan dengan alasan sebagai berikut:



PT Mandala Multifinance Tbk
                                                     84
Page 103
   1.     Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai
          dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
   2.     Izin usaha Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dicabut
   3.     pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat
   4.     Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya
          dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
   5.     Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya;
   6.     Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-
          undangan di sektor jasa keuangan
   7.     atas permintaan para Pemegang Obligasi
   8.     timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat,
          kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh Pemerintah
   9.     timbulnya hubungan kredit pembiayaan yang melampaui -jumlah sebagaimana diatur dalam
          Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali
          Amanat; atau
c. Apabila telah Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat:
   - Obligasi telah dipenuhi kewajibannya baik Pokok, bunga termasuk denda (jika ada) dan Wali Amanat telah
      menerima laporan pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen Pembayaran atau Perseroan;
   - Tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan setelah tanggal jatuh tempo
      pokok Obligasi;
   - Setelah diangkatnya Wali Amanat baru.

8. Laporan Keuangan Wali Amanat

Berikut ini adalah kutipan dari Ikhtisar Laporan Keuangan Konsolidasian BRI per tanggal 31 Desember 2020 dan
2019 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja, dengan opini wajar dalam
laporannya tanggal 29 Januari 2020 yang ditandatangani oleh Christorphorus Alvin Kossim.

Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian

                                                                                           (dalam jutaan Rupiah)
                                                                            31 Desember
                         Keterangan
                                                                   2020                      2019
 Total Aset                                                         1.511.804.628             1.416.758.840
 Total Liabilitas                                                   1.278.346.276             1.183.155.670
 Dana Syirkah Temporer                                                 33.546.976                24.818.834
 Total Ekuitas                                                        199.911.376               208.784.336

Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian

                                                                                           (dalam jutaan Rupiah)
                                                                            31 Desember
                         Keterangan
                                                                    2020                     2019
 Pendapatan Bunga dan Syariah – neto                                   79.209.917               81.707.305
 Pendapatan Premi – neto                                                  881.651                 1.010.728
 Pendapatan Operasional lainnya                                        29.463.839               28.439.130
 Laba Operasional                                                      26.774.164               43.431.933
 Laba Sebelum Beban Pajak                                              26.724.846               43.364.053
 Laba Tahun Berjalan                                                   18.660.393               34.413.825

Rasio Penting

                                                                                              (dalam persentase)
                                                                            31 Desember
                         Keterangan
                                                                    2020                     2019
 Capital Adequate Ratio (CAR)                                               20,77                      22,77
 Non Performing Loan Ratio (Gross)                                           3,12                       2,80
 Loan to Deposits Ratio (LDR)                                               83,70                      88,86
 Return On Asset (ROA)                                                       1,87                       3,28
 Return On Equity (ROE)                                                     10,48                      18,40


PT Mandala Multifinance Tbk
                                                     85
Page 104
                                                                               31 Desember
                        Keterangan
                                                                       2020                  2019
 Net Interest Margin (NIM)                                                      5,89                 6,73
 Operating Expense to Operating Income (BOPO)                                  72,08                72,08

9. Informasi

                                                Alamat Wali Amanat :

                                     PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
                                           Investment Services Division
                                                     Trust Team
                                                 Gedung BRI II Lt.30
                                           Jl. Jend.Sudirman Kav.44-46
                                             Jakarta 10210 - Indonesia
                                          Tel. (021) 5758144 / 5752362
                                        Faksimili: (021) 2510316 / 5752444




PT Mandala Multifinance Tbk
                                                        86
Page 105
XII. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI

Sehubungan dengan anjuran pemerintah baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk
mengurangi interaksi sosial, menjaga jarak aman (social distancing) dan menghindari keramaian guna
meminimalisir penyebaran penularan virus Corona (Covid-19), maka Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi
membuat langkah-langkah antisipasi sehubungan dengan proses atau mekanisme pemesanan dan pembelian
obligasi Perseroan selama masa penawaran umum sebagai berikut:

1.   Pemesanan yang Berhak

     Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat
     tinggal serta lembaga/Badan Usaha Indonesia atau asing di manapun mereka berkedudukan sepanjang
     tidak bertentangan dengan atau bukan merupakan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan yang
     berlaku bagi Warga Negara Asing dan/atau Badan Usaha Asing tersebut.

2.   Pemesanan Pembelian Obligasi

     Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi
     (“FPPO”) yang disiapkan untuk keperluan ini yang dapat diperoleh dari Penjamin Emisi Obligasi
     sebagaimana tercantum pada Bab XIV dalam Informasi Tambahan ini, baik dalam bentuk fisik (hardcopy)
     maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui email. Setelah FPPO diisi dengan lengkap dan ditandatangani
     oleh pemesan, scan FPPO tersebut wajib disampaikan kembali, baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun
     bentuk elektronik (softcopy) melalui email, kepada Penjamin Emisi Obligasi dimana pemesan memperoleh
     Informasi Tambahan dan FPPO. Pemesanan wajib dilengkapi dengan tanda jati diri (KTP/paspor bagi
     perorangan dan anggaran dasar dan perubahannya yang memuat susunan pengurus terakhir bagi badan
     hukum). Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan pembelian
     Obligasi yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.

3.   Jumlah Minimum Pemesanan Obligasi

     Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya Rp5.000.000,- (lima juta
     Rupiah) atau kelipatannya.

4.   Masa Penawaran Obligasi

     Masa Penawaran Obligasi akan dimulai pada tanggal 29, 30 Juli dan 2 Agustus 2021 sejak pukul 09.00 WIB
     sampai dengan pukul 16.00 WIB.

5.   Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi

     Selama Masa Penawaran Umum Obligasi, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi
     dengan mengajukan FPPO selama jam kerja yang umum berlaku kepada Penjamin Emisi Obligasi,
     sebagaimana dimuat pada Bab XIV dalam Informasi Tambahan ini, melalui email.

6.   Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi

     Para Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesan pembelian Obligasi akan mengirimkan
     kembali kepada pemesan FPPO yang telah ditandatangani dalam bentuk elektronik (softcopy) melalui email
     sebagai tanda terima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian
     Obligasi bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.

7.   Penjatahan Obligasi

     Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan maka
     penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi Efek sesuai dengan porsi
     penjaminannya masing-masing dimana akan dilakukan pada tanggal 4 Agustus 2021.

PT Mandala Multifinance Tbk
                                                    87
Page 106
     Penjamin Emisi Efek akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5
     (lima) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2.

     Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT Sucor Sekuritas, wajib menunjuk Akuntan yang terdaftar di
     OJK untuk melakukan audit Penjatahan dan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan Akuntan kepada OJK
     mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada peraturan No. VIII.G.12
     Tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Efek Atau Pembagian
     Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7; paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa
     penawaran Umum.

8.   Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi

     Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi, pemesan harus segera melaksanakan
     pembayaran melalui pemindahbukuan atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Pelaksana Emisi
     Obligasi selambat-lambatnya tanggal 6 Agustus 2021 pukul 12.00 WIB dana efektif (in good fund) kepada
     rekening di bawah ini:

                                                Bank Sinarmas
                                              Cabang Tanah Abang
                                          No. Rekening: 002.909.5116
                                         Atas Nama: PT Sucor Sekuritas

     Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan
     dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.

9.   Distribusi Obligasi Secara Elektronik

     Pada Tanggal Emisi yaitu tanggal 6 Agustus 2021, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo untuk
     diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening
     Efek Penjamin Pelaksana Emisi Efek di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka
     pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggungjawab Penjamin Pelaksana Emisi Efek.

     Segera setelah Obligasi diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Efek, selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi
     Efek memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Obligasi dari Rekening Efek Penjamin
     Pelaksana Emisi Efek ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Efek sesuai dengan bagian penjaminan masing-
     masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi kepada Penjamin Emisi Efek maka tanggung
     jawab pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggungjawab Penjamin Emisi Efek yang
     bersangkutan.

10. Pendaftaran Obligasi pada Penitipan Kolektif

     Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI
     berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI, yang ditandatangani Perseroan dengan KSEI. Dengan
     didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai
     berikut:

     a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo yang diterbitkan
        untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi.                   Obligasi akan
        diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi hasil
        Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya tanggal emisi.

     b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda
        bukti pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti
        kepemilikan yang sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek.




PT Mandala Multifinance Tbk
                                                     88
Page 107
     c. Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI,
        yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening.

     d. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak atas
        pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO serta hak-hak
        lainnya yang melekat pada Obligasi.

     e. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku
        Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai
        dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi yang ditetapkan
        Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi.
        Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi berdasarkan data
        kepemilikan Obligasi yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan.

     f. Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dengan menyerahkan KTUR asli yang
        diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. Yang dapat menghadiri RUPO adalah Pemegang Obligasi di
        Rekening Efek pada hari ketiga sebelum pelaksanaan RUPO (R-3). Terhitung sejak R-3 sampai dengan
        berakhirnya RUPO, seluruh Obligasi di Rekening Efek di KSEI akan dibekukan sehingga tidak dapat
        dilakukan pemindahbukuan antar Rekening Efek. Transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada R-
        3 sampai dengan tanggal pelaksanaan RUPO akan diselesaikan oleh KSEI mulai hari pertama setelah
        berakhirnya RUPO.

     g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan
        Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.

11. Pengembalian Uang Pemesanan

     Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya, jika:

     a. Uang pembayaran pemesanan Obligasi yang telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek atau Penjamin
        Pelaksana Emisi Efek, maka Penjamin Emisi Efek wajib mengembalikan uang pesanan tersebut kepada
        para pemesan dengan cara transfer melalui rekening para pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
        sesudah Tanggal Penjatahan. Pengembalian uang dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke
        rekening atas nama pemesan atau melalui instrument pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet
        giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada Penjamin Emisi Obligasi
        dimana pemesanan diajukan dengan menyerahkan bukti tanda terima pemesanan Obligasi dan bukti
        jati diri.

     b. Dalam hal pencatatan Obligasi di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja
        setelah Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak terpenuhi, penawaran atas Obligasi
        batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi wajib dikembalikan kepada para pemesan Obligasi
        oleh Perseroan melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak batalnya Penawaran Umum Obligasi.

     c. Jika terjadi keterlambatan maka pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Emisi Efek
        dan/atau Penjamin Emisi Efek atau Perseroan wajib membayar kepada para pemesan Denda untuk tiap
        hari keterlambatan sebesar 1% (satu perseratus) di atas tingkat Bunga Obligasi per tahun dari jumlah
        dana yang terlambat dibayar. Denda tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah
        360 (tiga ratus enam puluh) hari. Denda tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun
        adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari. Denda dikenakan sejak hari ke-3 (tiga) setelah berakhirnya
        Perjanjian Penjaminan Emisi Efek yang dihitung secara harian. Pembayaran Denda para pemesan
        dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui instrument
        pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang
        bersangkutan.

     d. Apabila uang pengembalian pemesanan obligasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang
        untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal Penjatahan, Perseroan dan/atau



PT Mandala Multifinance Tbk
                                                      89
Page 108
        Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan/atau Penjamin Emisi Efek tidak diwajibkan membayar denda kepada
        para pemesan Obligasi.

12. Lain-lain

     Penjamin Pelaksana Emisi Efek berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi
     secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.




PT Mandala Multifinance Tbk
                                                   90
Page 109
XIII. AGEN PEMBAYARAN

Perseroan telah menunjuk KSEI sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran . Pelunasan
Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama
Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran
kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing
sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana Tanggal Pembayaran jatuh pada bukan Hari Bursa, maka
pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.

Alamat Agen Pembayaran adalah sebagai berikut :

                               PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
                              Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower I, Lantai 5
                                    Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53
                                              Jakarta 12190
                                         Telepon : (021) 5299 1099
                                        Faksimili : (021) 5299 1199
                                         Website : www.ksei.co.id
                                       Email : helpdesk@ksei.co.id




PT Mandala Multifinance Tbk
                                                   91
Page 110
XIV. PENYEBARAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN
     PEMBELIAN OBLIGASI

Pada Masa Penawaran Umum yaitu tanggal 29, 30 Juli dan 2 Agustus 2021, Informasi Tambahan dan Formulir
Pemesanan Pembelian Obligasi dapat diperoleh melalui email Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin
Emisi Obligasi di bawah ini:

                   PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI

                                             PT Sucor Sekuritas
                                     Sahid Sudirman Center Lantai 12
                                        Jl. Jend. Sudirman Kav. 86
                                               Jakarta 10220
                                            Tel. (021) 8067 3000
                                            Fax. (021) 2788 9288
                                    Website: www.sucorsekuritas.com
                                      Email: ib@sucorsekuritas.com




PT Mandala Multifinance Tbk
                                                   92
Page 111
XV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM

Berikut ini adalah salinan pendapat dari segi hukum mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan Perseroan,
dalam rangka Penawaran Umum Obligasi melalui Informasi Tambahan ini, yang telah disusun oleh Konsultan
Hukum HKGM & Partners.




PT Mandala Multifinance Tbk
                                                    93
Page 112
No. Ref.: 076/HKGM-RL/Ext/VII/2021

16 Juli 2021

Kepada yang terhormat,
PT MANDALA MULTIFINANCE Tbk.
Jl. Menteng Raya No.24 A-B
Jakarta Pusat
Indonesia

u.p.   Direksi


Perihal:   Pendapat Dari Segi Hukum Atas PT Mandala Multifinance Tbk. Dalam
           Rangka Penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Mandala Multifinance
           Tahap III Tahun 2021.


Dengan hormat,

Sehubungan dengan maksud PT Mandala Multifinance Tbk., berkedudukan di Jakarta
Pusat (selanjutnya disebut “Perseroan”) untuk melakukan penerbitan dan penawaran
umum berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Mandala Multifinance dengan target dana
yang akan dihimpun secara bertahap dalam rangka penawaran umum berkelanjutan yakni
secara keseluruhan sebesar Rp.1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah).
Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan
menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan IV Mandala Multifinance Tahap III
Tahun 2021 dengan jumlah pokok pada tanggal emisi sebesar Rp.300.000.000.000,00 (tiga
ratus miliar Rupiah) (untuk selanjutnya disebut “Obligasi”), yang terdiri dari 2 (dua) seri
Obligasi, yaitu:

1. Obligasi Seri A
   Jumlah pokok Obligasi sebesar Rp.150.000.000.000,00 (seratus lima puluh miliar
   Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,75% per tahun, dengan jangka waktu 367
   (tiga ratus enam puluh tujuh) hari kalender sejak tanggal emisi. Pembayaran Obligasi
   Seri A dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo Obligasi
   Seri A yaitu tanggal 13 Agustus 2022; dan
2. Obligasi Seri B
   Jumlah pokok Obligasi sebesar Rp.150.000.000.000,00 (seratus lima puluh miliar
   Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,50% per tahun, dengan jangka waktu 3
   (tiga) tahun sejak tanggal emisi. Pembayaran Obligasi Seri B dilakukan secara penuh
   (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo Obligasi Seri B yaitu tanggal 6 Agustus
   2024.
Page 113
Obligasi tersebut telah mendapatkan peringkat id A (single A) dari PT Pemeringkat Efek
Indonesia berdasarkan surat No.:RC-316/PEF-DIR/IV/2021 tanggal 5 April 2021 yang
berlaku untuk periode 1 April 2021 sampai dengan 1 April 2022 dan akan dicatatkan pada
PT Bursa Efek Indonesia yang dijamin oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
Penjamin Emisi Obligasi secara kesanggupan penuh (full commitment) berdasarkan hasil
penawaran awal.

Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum ini, setelah dikurangi biaya-biaya emisi,
seluruhnya akan dipergunakan oleh Perseroan untuk modal kerja sebagaimana yang
ditentukan oleh izin yang dimiliki Perseroan berdasarkan ketentuan dan perundang-
undangan yang berlaku.

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen)
dari jumlah pokok Obligasi pada tanggal Emisi dengan satuan jumlah Obligasi yang dapat
dipindahbukukan dari satu rekening Efek ke rekening efek lainnya yang pada tanggal emisi
adalah senilai Rp.1,00 (satu Rupiah) atau kelipatannya dan dengan satuan perdagangan
Obligasi di bursa sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta Rupiah) dan kelipatannya.

Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah tanggal
penjatahan, Perseroan dapat melakukan pembelian kembali untuk sebagian atau seluruh
Obligasi sebelum tanggal pelunasan pokok Obligasi, Perseroan mempunyai hak untuk
memberlakukan pembelian kembali tersebut untuk dipergunakan sebagai pelunasan
Obligasi atau untuk disimpan dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kami yang bertandatangan di bawah ini, Ruli Fajar Hidayat, Partner pada, dan oleh karena
itu bertindak untuk dan atas nama Kantor Konsultan Hukum HKGM & Partners, berkantor
di Pondok Indah Plaza 3, Blok E/4 & E/5, Jl. TB Simatupang, Jakarta 12310, yang terdaftar
sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal pada Otoritas Jasa Keuangan dengan nomor
pendaftaran STTD.KH-38/PM.22/2018 tanggal 28 Maret 2018 dan terdaftar sebagai
anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal dengan No.200134 , telah ditunjuk oleh
Perseroan berdasarkan surat PERSEROAN tanggal 6 Maret 2020, untuk melaksanakan uji
tuntas sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Uji Tuntas kami No. Ref.:056/HKGM-
RL/Ext/V/2020 tanggal 18 Mei 2020 juncto Informasi Tambahan atas Laporan Hasil Uji
Tuntas No. Ref.: 075/HKGM-RL/Ext/VI/2020 tanggal 22 Juni 2020 (untuk selanjutnya
disebut “LHUT”) juncto surat PERSEROAN tanggal 2 Nopember 2020, untuk
melaksanakan uji tuntas sebagaimana termuat dalam Informasi Tambahan atas Laporan
Hasil Uji Tuntas Atas PT Mandala Multifinance Tbk. Dalam Rangka Penerbitan Obligasi
Berkelanjutan IV Mandala Multifinance Tahap II Tahun 2020 No. Ref.: 117/HKGM-
RL/Ext/XI/2020 tanggal 13 Nopember 2020 (untuk selanjutnya disebut “INTAM I”)
juncto surat PERSEROAN tanggal 29 Juni 2021, untuk melaksanakan uji tuntas
sebagaimana termuat dalam Informasi Tambahan atas Laporan Hasil Uji Tuntas Atas PT
Mandala Multifinance Tbk. Dalam Rangka Penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Mandala
Multifinance Tahap III Tahun 2021 No. Ref.: 075/HKGM-RL/Ext/VII/2021 tanggal 16 Juli
2021 (untuk selanjutnya disebut “INTAM II”) sebagaimana dipersyaratkan dalam
Peraturan OJK No.36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran Umum




                                          95
Page 114
Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk, dengan tembusan kepada Kepala
Eksekutif Pasar Modal, Otoritas Jasa Keuangan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
yaitu PT Sucor Sekuritas.

Pelaksanaan uji tuntas tersebut pada pokoknya merupakan kelanjutan dari LHUT yang
dibuat oleh kami, akan tetapi, pemeriksaan tersebut meliputi pula pada dokumen-dokumen
yang diperoleh Perseroan pada saat sebelum tanggal LHUT dan INTAM I atas dasar
pertimbangan bahwa dokumen-dokumen tersebut bersifat material dan/atau masih tetap
berlaku sampai dengan tanggal INTAM II.

Dalam melakukan pelaksanaan uji tuntas untuk kepentingan Pendapat Dari Segi Hukum
ini, kami menganggap dan mendasarkan pada:

1. Bahwa dokumen, pernyataan, data, fakta, informasi dan keterangan serta konfirmasi
   baik lisan maupun tertulis, baik dalam bentuk hard copy maupun soft copy, sehubungan
   dengan aspek hukum yang kami peroleh langsung dari Perseroan termasuk namun tidak
   terbatas pada pernyataan atau konfirmasi Perseroan sebagaimana termuat dalam Surat
   Konfirmasi Perseroan No.106/MM-DIR/VII/21 tanggal 15 Juli 2021 (“Surat
   Konfirmasi”) dan dokumen, pernyataan, data, fakta, informasi dan keterangan serta
   konfirmasi yang diberikan pihak ketiga yang berkepentingan kepada kami untuk tujuan
   pelaksanaan uji tuntas adalah benar, akurat, lengkap dan sesuai dengan keadaan yang
   sebenarnya dan tidak menghilangkan fakta yang penting atau perlu diketahui, serta
   sampai dengan tanggal LHUT, INTAM I, INTAM II dan Pendapat Dari Segi Hukum
   tidak mengalami perubahan, dan tidak ada data, fakta, informasi dan keterangan serta
   konfirmasi material yang tidak diberikan Perseroan dan/atau pihak ketiga lainnya
   kepada kami dan tidak ada data, fakta, informasi dan keterangan serta konfirmasi yang
   salah, tidak benar dan/atau keliru yang diberikan kepada kami yang dapat
   mengakibatkan terjadinya kesalahan dalam LHUT, INTAM I, INTAM II dan Pendapat
   Dari Segi Hukum;
2. Bahwa tanda tangan atas semua dokumen asli yang diberikan atau diperlihatkan oleh
   pihak ketiga yang berkepentingan kepada kami dalam rangka LHUT, INTAM I,
   INTAM II dan Pendapat Dari Segi Hukum adalah asli dan ditandatangani oleh yang
   berwenang, dan dokumen asli yang diberikan atau diperlihatkan kepada kami adalah
   otentik, dan bahwa dokumen yang diberikan kepada kami dalam bentuk fotokopi atau
   salinan lain adalah sesuai dengan aslinya;
3. Bahwa data, informasi, keterangan, fakta, pernyataan, pemeriksaan dan penegasan
   tertentu, baik lisan maupun tertulis, baik dalam bentuk hard copy maupun soft copy,
   sehubungan dengan aspek hukum yang kami peroleh langsung dari pihak ketiga yang
   berhubungan erat dengan pelaksanaan uji tuntas dan untuk maksud pemberian LHUT,
   INTAM I, INTAM II dan Pendapat Dari Segi Hukum adalah benar, lengkap dan tidak
   menghilangkan fakta yang penting atau perlu diketahui sampai dengan tanggal LHUT,
   INTAM I, INTAM II dan Pendapat Dari Segi Hukum;
4. Di dalam melakukan pelaksanaan uji tuntas dan pemberian pendapat hukum ini, atas
   suatu transaksi dimana Perseroan menjadi pihak atau mempunyai kepentingan di
   dalamnya atau harta kekayaannya terkait, kami tidak memberikan penilaian atas
   kewajaran nilai komersial atau finansialnya.




                                          96
Page 115
Berdasarkan pelaksanaan uji tuntas serta peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
asumsi-asumsi tersebut di atas, bersama ini kami sampaikan Pendapat Dari Segi Hukum
sebagai berikut:

1. Perseroan, berkedudukan di Jakarta Pusat, adalah suatu perseroan terbatas yang
   didirikan dengan nama PT Vidya Cipta Leasing Corporation berdasarkan Akta
   Perseroan Terbatas No.147 tanggal 13 Agustus 1983 juncto Akta Perubahan No.261
   tanggal 23 September 1983 juncto Akta Perubahan No.105 tanggal 11 Oktober 1983,
   yang seluruhnya dibuat dihadapan Joenoes Enoeng Maogimon, SH, Notaris di Jakarta,
   yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia
   dengan keputusan No.C2-6783.HT.01.01.TH.83 tanggal 15 Oktober 1983 dan telah
   didaftarkan pada buku register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dibawah
   No.4072/1983, No.4073/1983 dan No.4074/1983 tertanggal 21 Oktober 1983 serta telah
   diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.63 tanggal 8 Agustus 1989,
   Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No.1526/1989 (“Akta Pendirian”).

   Perubahan terakhir anggaran dasar Perseroan dilakukan dengan Akta Pernyataan
   Keputusan Rapat No.70 tanggal 18 Juli 2019 yang dibuat dihadapan Leolin Jayayanti,
   SH, M.Kn., Notaris di Jakarta sebagaimana telah disetujui oleh Menteri Hukum dan
   Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan keputusannya No.AHU-0042577.
   AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal 26 Juli 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar
   Perseroan dibawah No.AHU-0121361.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 26 Juli 2019
   (“Akta PKR No.70/2019”) yang mengubah Pasal 3 anggaran dasar mengenai Maksud
   Dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha Perseroan untuk disesuaikan dengan ketentuan
   Lampiran Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik No.19 Tahun 2017 tentang Perubahan
   atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik No.95 Tahun 2015 tentang Klasifikasi
   Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI 2017) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
   No.35/POJK.05/2018 tanggal 28 Desember 2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha
   Perusahaan Pembiayaan.

   Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum, Akta Pendirian Perseroan dan Akta PKR
   No.70/2019 belum didaftarkan dalam daftar perusahaan di kantor pendaftaran
   perusahaan. Dalam hal Perseroan melalaikan kewajiban pendaftaran tersebut maka
   sesuai dengan ketentuan Pasal 32 Undang-Undang No.3 Tahun 1982 tentang Wajib
   Daftar Perusahaan (“UUWDP”), Perseroan dapat dikenakan denda sanksi kurungan
   selama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp.3.000.000,00 (tiga juta Rupiah).
   Namun demikian pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum, tidak ada konsekuesi hukum
   atas pelanggaran tersebut sehubungan dengan telah dicabut dan dinyatakan tidak
   berlakunya UUWDP dengan berdasarkan Pasal 116 jo Pasal 186 Undang-Undang
   No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja sejak tanggal 2 Nopember 2020. Disamping itu
   Akta PKR No.70/2019 belum diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik
   Indonesia sebagaimana diatur dalam pasal 30 Undang-Undang No.40 Tahun 2007
   Tentang Perseroan Terbatas (“UUPT), namun demikian UUPT tidak mengatur
   mengenai konsekuensi hukum dalam hal belum diumumkannya perubahan anggaran
   dasar suatu perseroan terbatas dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.




                                          97
Page 116
   Akta pendirian dan perubahan terakhir anggaran dasar Perseroan adalah benar dan sah
   serta sesuai dengan anggaran dasar dan tidak menyalahi peraturan perundang-undangan
   yang berlaku termasuk peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal dimana
   seluruh akta anggaran dasar yang tersebut di atas adalah akta-akta yang berlaku bagi
   anggaran dasar Perseroan sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum.

2. Sejalan dengan perubahan-perubahan yang terjadi pada anggaran dasar Perseroan,
   perubahan-perubahan yang terjadi pada struktur permodalan Perseroan dan susunan
   pemegang saham Perseroan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terakhir adalah sebagai
   berikut:

   Tahun 2019 - sekarang

   Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan didasarkan pada Akta
   Pernyataan Keputusan Rapat No.81 tanggal 29 Juni 2018 yang dibuat dihadapan Leolin
   Jayayanti, SH, M.Kn., Notaris di Jakarta sebagaimana pemberitahuan perubahan
   anggaran dasarnya telah diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
   Republik Indonesia - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dibawah
   No.AHU-AH.01.03.0220343 tanggal 10 Juli 2018 serta telah didaftarkan dalam Daftar
   Perseroan dibawah No.AHU-0088506.AH.01.11.TAHUN 2018 tanggal 10 Juli 2018
   (“Akta PKR No.81/2018”), struktur permodalan dan susunan pemegang saham
   Perseroan adalah sebagai berikut:
   a. Modal Dasar Perseroan sebesar Rp.400.000.000.000,00 terbagi atas 8.000.000.000
       saham biasa atas nama dengan nilai nominal setiap saham Rp.50,00;
   b. Modal Ditempatkan Perseroan sebesar Rp.132.500.000.000,00 yang terbagi atas
       2.650.000.000 saham;
   c. Modal Disetor Perseroan sebesar Rp.132.500.000.000,00 yang terbagi atas
       2.650.000.000 saham.

             Nama                Jumlah Saham       Jumlah Nilai Nominal    %
    PT Jayamandiri Gemasejati.     1.866.000.000    Rp. 93.300.000.000,00 70,42
    Alex Hendrawan                   134.000.000    Rp. 6.700.000.000.00    5,06
    Masyarakat                       650.000.000    Rp. 32.500.000.000,00 24,52
    Jumlah                         2.650.000.000    Rp.132.500.000.000,00 100,00
    Saham dalam Portepel           5.350.000.000    Rp 267.500.000.000,00

   Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum, Akta PKR No.81/2018 belum didaftarkan
   dalam daftar perusahaan di kantor pendaftaran perusahaan. Dalam hal Perseroan
   melalaikan kewajiban pendaftaran tersebut maka sesuai dengan ketentuan Pasal 32
   UUWDP, Perseroan dapat dikenakan denda sanksi kurungan selama 3 (tiga) bulan atau
   denda setinggi-tingginya Rp.3.000.000,00 (tiga juta Rupiah). Namun demikian pada
   tanggal Pendapat Dari Segi Hukum, tidak ada konsekuesi hukum atas pelanggaran
   tersebut sehubungan dengan telah dicabut dan dinyatakan tidak berlakunya UUWDP
   dengan berdasarkan Pasal 116 jo Pasal 186 Undang-Undang No.11 Tahun 2020
   Tentang Cipta Kerja sejak tanggal 2 Nopember 2020. Disamping itu Akta PKR




                                         98
Page 117
No.81/2018 belum diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana diatur dalam pasal 30 UUPT, namun demikian UUPT tidak mengatur
mengenai konsekuensi hukum dalam hal belum diumumkannya perubahan anggaran
dasar suatu perseroan terbatas dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.

Susunan pemegang saham berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan, yang
dikeluarkan oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi Efek yang mengurus
administrasi dari saham Perseroan, pada tanggal 30 Juni 2021 adalah sebagai berikut:

            Nama                        Jumlah Saham               %
 PT Jayamandiri Gemasejati.                   1.866.000.000        70,42
 Alex Hendrawan                                 134.000.000         5,06
 Masyarakat                                     650.000.000        24,52
 Jumlah                                       2.650.000.000       100,00
 Saham dalam Portepel                         5.350.000.000

Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum, Direksi Perseroan telah melaksanakan
kewajiban untuk mengadakan dan menyimpan daftar pemegang saham dan daftar
khusus pemegang saham.

Tidak terdapat perubahan struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan
dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terakhir dan setiap perubahan struktur permodalan
dan susunan pemegang saham Perseroan serta pengalihan saham yang terjadi sejak
pendirian Perseroan sampai dengan saat ini adalah benar dan sah serta telah dilakukan
secara berkesinambungan dan telah disetor penuh dan tunai sesuai dengan ketentuan
anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah benar dan
sah serta telah sesuai dengan ketentuan anggaran dasar dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.

Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 30 Juni 2021, tidak ada
pemegang saham masyarakat yang memiliki 5% (lima persen) atau lebih saham
Perseroan. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum, Direksi Perseroan telah
melaksanakan kewajiban untuk mengadakan dan menyimpan daftar pemegang saham
dan daftar khusus pemegang saham.

Berdasarkan Daftar Khusus Pemegang Saham per tanggal 31 Mei 2021, terdapat
anggota Dewan Komisaris Perseroan yang memiliki saham Perseroan. Anggota Dewan
Komisaris telah melakukan pemenuhan kewajiban pelaporan atas perolehan dan/atau
perubahan kepemilikan saham Perseroan yang dimilikinya sebagaimana diatur dalam
Pasal 87 ayat 1 Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal juncto Pasal 2
ayat 1 Peraturan OJK No.11/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 Tentang Laporan
Kepemilikan Atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.




                                      99
Page 118
   Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum, Perseroan telah melakukan kewajiban untuk
   menyisihkan jumlah tertentu dari laba bersih setiap tahun buku untuk cadangan dengan
   nilai mencapai 20% (dua puluh persen) dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor
   sebagaimana diatur dalam Pasal 70 Undang-Undang Republik Indonesia No.40 Tahun
   2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT) dengan jumlah nilai sebesar
   Rp.26.500.000.000,00 (dua puluh enam miliar lima ratus juta Rupiah) yang dilakukan
   berdasarkan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun 2012 yang
   termuat dalam Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No.15 Tanggal 15
   Juni 2012 yang dibuat oleh Leolin Jayayanti, SH, M.Kn., Notaris di Jakarta.

   Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum, Perseroan telah melakukan pemenuhan
   terhadap Peraturan Presiden Republik Indonesia No.13 Tahun 2018 Tentang Penerapan
   Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan Dan
   Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana Pendanaan
   Terorisme (PerPres No.13/2018) dengan telah dilakukannya pelaporan mengenai
   pemilik manfaat dari Perseroan kepada instansi yang berwenang dengan berdasarkan
   laporan elektronik kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
   Indonesia - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum pada tanggal 17 Juni 2020.
   Adapun pemilik manfaat dari Perseroan adalah Alex Hendrawan.

   Alex Hendrawan adalah bapak kandung dari Randy Guan dan Bryan Guan yang
   merupakan keluarga inti. Bapak Alex Hendrawan sebagai satu-satunya pihak
   pengendali, penerima manfaat dan pengambil keputusan dari PT Lautan Teduh dan
   anak-anak perusahaan dibawahnya termasuk namun tidak terbatas pada Perseroan.

   Alex Hendrawan memenuhi kriteria sebagai pemilik manfaat dari Perseroan
   sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 1 huruf e, f dan g PerPres No.13/2018.

3. Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No.01 Tanggal 2 Juni 2021 yang dibuat
   dihadapan Leolin Jayayanti, SH, M.Kn., Notaris di Jakarta sebagaimana pemberitahuan
   perubahan anggaran dasarnya telah diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi
   Manusia Republik Indonesia - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
   dibawah No.AHU-AH.01.03.0346867 tanggal 3 Juni 2021 serta telah didaftarkan dalam
   Daftar Perseroan dibawah No.AHU-0097438.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 3 Juni
   2021 (“Akta PKR No.01/2021”), susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
   adalah sebagai berikut:

       Dewan Komisaris:

        Komisaris Utama         : Alex Hendrawan                          2021 - 2024
        Komisaris Independen    : Drs. Deddy Heruwanto, MBA, MM.          2021 - 2024




                                        100
Page 119
   Direksi:

    Direktur Utama                   : Harryjanto Lasmana*)                                  2021 - 2024
    Direktur                         : Felix Ciptadi Nugroho                                 2021 - 2024
    Direktur                         : Christel Lasmana                                      2021 - 2024
   *)   Pengangkatan Harryjanto Lasmana sebagai Direktur Utama akan berlaku efektif setelah mendapatkan
        persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas penilaian kemampuan dan kepatutan (fit & proper test) dan
        memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Adapun masa jabatan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan akan berakhir sampai
dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang akan diadakan pada
Tahun 2024.

Perseroan telah melakukan pelaporan susunan anggota direksi dan dewan komisaris
Perseroan terakhir sesuai dengan Akta PKR No.01/2021 kepada OJK - Kepala
Eksekutif Pengawas IKNB up. Direktur Kelembagaan dan Produk IKNB, yang
disampaikan     kepada    OJK     melalui    surat    elektronik   dengan    alamat
mailingroomwismul@ojk.go.id pada tanggal 15 Juni 2021 dan telah memperoleh
jawaban bahwa surat elektronik tersebut telah diterima dan akan disampaikan kepada
satuan kerja yang dituju pada tanggal 15 Juni 2021 berdasarkan surat elektronik dari
OJK IKNB sehubungan dengan pelaporan tersebut.

Berdasarkan Pasal 11 dan Pasal 14 anggaran dasar Perseroan, masa jabatan dari
anggota direksi dan dewan komisaris Perseroan adalah terhitung sejak tanggal yang
ditetapkan oleh RUPS yang mengangkatnya dan berakhir pada penutupan RUPS
Tahunan ke 3 (tiga) pada akhir 1 (satu) periode masa jabatan dimaksud dengan
ketentuan 1 (satu) periode masa jabatan anggota direksi atau dewan komisaris adalah 3
(tiga) tahun, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar
Modal, namun demikian dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan
anggota direksi atau dewan komisaris sewaktu-waktu sebelum masa jabatannya
berakhir, dengan memperhatikan ketentuan anggaran dasar ini. Dalam hal terdapat
penggantian dan pengangkatan anggota direksi atau dewan komisaris, maka masa
jabatan anggota direksi atau dewan komisaris yang menggantikan tersebut adalah untuk
sisa masa jabatan dari direksi atau dewan komisaris yang masih menjabat pada masa
itu, kecuali apabila ditentukan lain dalam RUPS.

Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum, susunan Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan sebagaimana tersebut di atas adalah benar dan sah serta telah sesuai dengan
ketentuan anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku kecuali
ketentuan Pasal 10 ayat 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.30/POJK.05/2014
tanggal 19 Nopember 2014 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi
Perusahaan Pembiayaan (“Peraturan OJK No.30/2014”), dimana pengangkatan
Harryjanto Lasmana dalam jabatannya sebagai direktur utama Perseroan belum efektif
berlaku dikarenakan belum mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.




                                                101
Page 120
   Anggota Direksi Perseroan telah memenuhi ketentuan sebagaimana ditentukan dalam
   Pasal 9 ayat 1 Peraturan OJK No.30/2014, dimana anggota Direksi Perseroan tidak
   melakukan perangkapan jabatan sebagai direksi pada perusahaan lain dan disamping itu
   anggota Dewan Komisaris Perseroan telah pula memenuhi ketentuan sebagaimana
   ditentukan dalam Pasal 18 Peraturan OJK No.30/2014 juncto Peraturan OJK No.29/
   POJK.05/2020 tanggal 22 April 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa
   Keuangan No.30/POJK.05/2014 Tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi
   Perusahaan Pembiayaan (“Peraturan OJK No.29/2020”) termasuk mengenai aturan
   mengenai tidak melakukan pelanggaran rangkap jabatan.

   Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan serta ketentuan anggaran dasar
   Perseroan terkait yang mengatur mengenai Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
   telah memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
   No.33/POJK.04/2014 Tanggal 8 Desember 2014 Tentang Direksi dan Dewan
   Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik (“Peraturan OJK No.33/2014”).

   Masing-masing anggota Dewan Komisaris PERSEROAN yang telah lulus dalam
   penilaian kemampuan dan kepatutan telah melakukan pemenuhan syarat keberlanjutan
   minimal 1 (satu) kali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebagaimana telah dilaporkan
   kepada Otoritas Jasa Keuangan u.p. Direktorat Kelembagaan dan Informasi IKNB
   berdasarkan Surat PERSEROAN No.006/MM-CORSEC/I/21 tanggal 15 Januari 2021
   Perihal Penyampaian Laporan Syarat Keberlanjutan Pihak Utama Perusahaan, untuk
   memenuhi ketentuan pasal 66 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.35/POJK.05/2018
   tanggal 28 Desember 2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan
   (“Peraturan OJK No.35/2018”).

4. Sehubungan dengan pemenuhan ketentuan Peraturan OJK No.30/2014 juncto Peraturan
   OJK No.29/2020 juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.55/POJK.04/2015
   tanggal 23 Desember 2015 Tentang Pembentukan Dan Pedoman Pelaksanaan Kerja
   Komite Audit, Perseroan telah memenuhi ketentuan tersebut dengan telah memiliki
   Piagam Komite Audit (Audit Committee Charter) tanggal 7 Nopember 2013 yang telah
   memuat hal-hal sebagaimana diatur dalam pasal 12 ayat 2 Peraturan OJK No.55/2015.
   Piagam Komite Audit (Audit Committee Charter) tersebut telah diumumkan oleh
   PERSEROAN di dalam situs web PERSEROAN yaitu www.mandalafinance.com.

   Dewan Komisaris Perseroan telah membentuk komite audit berdasarkan Surat
   Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No.003/SK-DK/V/21 tanggal 21 Mei 2021
   Tentang Pengangkatan Komite Audit, yang telah memenuhi ketentuan persyaratan
   keanggotaan dan masa tugas komite audit sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK
   No.55/2015.

5. Sehubungan pemenuhan Peraturan OJK No.35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
   2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten Atau Perusahaan Publik (“Peraturan OJK
   No.35/2014”), berdasarkan Surat Perseroan No.156/MM-DIR/VI/07 tanggal 20 Juni
   2007 jo Surat Keputusan Direksi Perseroan No.005/SK-DIR/IV/15 tanggal 10 April




                                        102
Page 121
   2015 Tentang Sekretaris Perusahaan, Direksi Perseroan telah mengangkat dan
   mengumumkan Mahrus sebagai Sekretaris Perusahaan. Pelaksanaan fungsi sekretaris
   perusahaan yang dilaksanakan oleh Sekretaris Perusahaan Perseroan telah memenuhi
   ketentuan dalam Peraturan OJK No.35/2014.

6. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum, Perseroan telah memiliki piagam audit
   internal sebagaimana disyaratkan dalam ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
   No.56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 Tentang Pembentukan Dan Pedoman
   Penyusunan Piagam Unit Audit Internal (“Peraturan OJK No.56/2015“), dengan
   berdasarkan PT Mandala Multifinance Internal Audit Charter tertanggal 1 Mei 2009
   yang ditandatangani oleh Direksi Perseroan serta telah mendapatkan persetujuan dari
   Dewan Komisaris Perseroan.

   Perseroan telah menunjuk dan mengangkat Usman, SE selaku Kepala Internal Audit
   berdasarkan Surat Manajemen tanggal 26 Oktober 2015 jo Surat Keputusan Direksi
   Perseroan No.004/SK-DIR/II/16 tanggal 12 Pebruari 2016 Tentang Internal Audit.
   Pelaksanaan fungsi internal audit yang dilaksanakan oleh Kepala Internal Audit
   Perseroan telah memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK No.56/2015.

7. Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No.001/SK-DEKOM/I/21
   tertanggal 6 Januari 2021, Perseroan telah memiliki Komite Nominasi dan Remunerasi
   sebagaimana diwajibkan oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.34/POJK.04/2014
   Tanggal 8 Desember 2014 Tentang Komite Nominasi Dan Renumerasi Emiten Atau
   Perusahaan Publik (“Peraturan OJK No.34/2014”) juncto pasal 28 ayat 1 huruf c
   Peraturan OJK No.29/2020.

8. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum, Perseroan telah memiliki Dewan Pengawas
   Syariah yang dibentuk berdasarkan surat rekomendasi Dewan Pengawas Syariah
   Majelis Ulama Indonesia No.U-075/DSN-MUI/IV/2006 tanggal 21 April 2006 (Surat
   Rekomendasi) juncto Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
   No.99 tanggal 24 Juni 2016 yang dibuat oleh Leolin Jayayanti, SH, M.Kn., Notaris di
   Jakarta, dimana Perseroan telah mengangkat Saptono Budi Satryo sebagai Dewan
   Pengawas Syariah.

   Pengangkatan anggota Dewan Pengawas Syariah Perseroan telah sesuai dengan
   ketentuan yang mengatur mengenai kegiatan usaha Perseroan termasuk namun tidak
   terbatas pada Peraturan OJK No.30/2014 juncto Peraturan OJK No.29/2020 dan
   anggota Dewan Pengawas Syariah Perseroan telah memperoleh penetapan kelulusan
   penilaian kemampuan dan kepatutan (fit & proper test) dari OJK.

9. Maksud dan tujuan Perseroan sebagaimana tercantum dalam pasal 3 anggaran dasar
   Perseroan sebagaimana tercantum dalam Akta PKR No.70/2019, maksud dan tujuan
   Perseroan ialah berusaha dalam bidang Aktivitas Keuangan (Pembiayaan).

   Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan
   usaha utama sebagai berikut:




                                        103
Page 122
a. Pembiayaan Investasi yang dilakukan dengan cara:
   - Sewa Pembiayaan (64910);
       meliputi usaha pembiayaan perusahaan dalam bentuk ”finance lease” untuk
       digunakan oleh penyewa guna usaha (lessee) selama jangka waktu tertentu
       berdasarkan pembayaran secara berkala. Apabila jangka waktu sudah habis
       lessee boleh membeli barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang
       jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang telah disepakati bersama.
   - Jual dan Sewa Balik
   - Anjak Piutang dengan Pemberian Jaminan dari Penjual Piutang (64992)
       meliputi usaha yang kegiatan utamanya melakukan kegiatan pembiayaan dalam
       bentuk pembelian atau pengalihan piutang atau tagihan jangka pendek suatu
       perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.
   - Anjak Piutang tanpa Pemberian Jaminan dari Penjual Piutang (64992)
       Pembelian dengan Pembayaran secara Angsuran (64922)
       meliputi usaha yang kegiatan utamanya melakukan pembiayaan untuk
       mengadakan barang dan jasa berdasarkan kebutuhan konsumen dengan sistem
       pembayaran secara angsuran atau berkala.
   - Pembiayaan Proyek (64929)
       meliputi usaha pembiayaan non leasing selain yang mencakup pembiayaan
       pegadaian dan pembiayaan kartu kredit.
   - Pembiayaan infrastruktur (64929) dan/atau
   - pembiayaan lain setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari OJK.
b. Pembiayaan Modal Kerja yang dilakukan dengan cara:
   - Jual dan Sewa Balik;
   - Anjak Piutang dengan Pemberian Jaminan dari Penjual Piutang (64992);
   - Anjak Piutang tanpa Pemberian Jaminan dari Penjual Piutang (64992)
   - Fasilitas Modal Usaha; dan/atau
   - pembiayaan lain setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari OJK.
c. Pembiayaan Multiguna yang dilakukan dengan cara:
   - Sewa Pembiayaan;
   - Pembelian dengan Pembayaran secara Angsuran (64922);
   - Fasilitas Dana; dan/atau
   - pembiayaan lain setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari OJK.
d. Kegiatan usaha pembiayaan lain berdasarkan persetujuan dari OJK.
e. Menyediakan pembiayaan dan/atau melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip
   syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh OJK, Pemerintah dan/atau
   Dewan Syariah Nasional yang berlaku, meliputi:
   - Pembiayaan Jual Beli yang dilakukan dengan menggunakan akad:
       i. Murabahah;
       ii. Salam; dan/atau
       iii. Istishna’
   - Pembiayaan Investasi yang dilakukan dengan menggunakan akad:
       i. Mudharabah;
       ii. Musyarakah;
       iii. Mudharabah Musytarakah; dan/atau
       iv. Musyarakah Mutanaqishoh.




                                    104
Page 123
   -   Pembiayaan Jasa yang dilakukan dengan menggunakan akad:
       i. Ijarah;
       ii. Ijarah Muntahiyah Bittamlik;
       iii. Hawalah atau Hawalah bil Ujrah;
       iv. Wakalah atau Wakalah bil Ujrah;
       v. Kafalah atau Kafalah bil Ujrah;
       vi Ju’alah; dan/atau
       vii. Qardh.
f. Selain kegiatan usaha sebagaimana dimaksud di atas, Perseroan dapat melakukan
   kegiatan usaha lainnya sebagai berikut:
   - Sewa operasi (operating lease);
   - Kegiatan berbasis imbal jasa sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
       peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; dan/atau
   - mengusahakan usaha-usaha lain yang berhubungan langsung maupun tidak
       langsung dengan maksud tersebut di atas yang pelaksanaannya tidak
       bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku di Negara Republik
       Indonesia.

Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
Perseroan tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 2 Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No.35/POJK.05/2018 tanggal 28 Desember 2018 Tentang Penyelenggaraan
Usaha Perusahaan Pembiayaan (“Peraturan OJK No.35/2018”) juncto Pasal 3 Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No.31/POJK.05/2014 tanggal 19 Nopember 2014 Tentang
Penyelenggaraan Usaha Pembiayaan Syariah juncto Peraturan Bapepam dan LK
No.IX.J.1, Keputusan Ketua Bapepam dan LK No.KEP-179/BL/2008 tanggal 14 Mei
2008 tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan Yang Melakukan Penawaran
Umum Efek Bersifat Ekuitas Dan Perusahaan Publik.

Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
Perseroan telah disesuaikan dengan ketentuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia (KBLI) 2017 sebagaimana ditegaskan dalam Pengumuman Bersama
Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Cq. Direktorat Jenderal
Administrasi Hukum Umum dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Republik Indonesia Cq. Lembaga OSS tanggal 11 Oktober 2018.

Sehubungan dengan pemenuhan ketentuan Peraturan OJK No.35/2018 juncto Surat
Edaran OJK No.1/SEOJK.05/2016 tentang Tingkat Kesehatan Keuangan Perusahaan
Pembiayaan (“SE OJK No.1/2016”) juncto Surat Edaran OJK No.11/SEOJK.05/2020
tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Keuangan Perusahaan Pembiayaan Dan
Perusahaan Pembiayaan Syariah (“SE OJK No.11/2020”), Perseroan telah melakukan
sendiri penilaian tingkat kesehatan keuangan Perseroan, dimana berdasarkan
pengukuran tingkat kesehatan periode Juni 2021 dinyatakan bahwa tingkat kesehatan
keuangan Perseroan adalah Sehat dengan nilai 1,08.




                                    105
Page 124
10. Dalam rangka melaksanakan kegiatan usahanya, berdasarkan pelaksanaan uji tuntas
    yang kami lakukan, Perseroan telah memperoleh dan memiliki seluruh perizinan yang
    diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan usahanya sebagai lembaga/perusahaan
    pembiayaan serta izin-izin untuk pembukaan kantor-kantor Perseroan dari instansi yang
    berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang masih
    tetap berlaku sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum, Perseroan telah
    memiliki izin usaha lembaga/perusahaan pembiayaan yang dikeluarkan oleh Menteri
    Keuangan Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik
    Indonesia No.KEP-002/KM.11/1984 tanggal 6 Januari 1984 tentang Pemberian Izin
    Usaha Leasing Kepada PT Vidya Cipta Leasing Corporation, yang telah diperpanjang
    terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.KEP-
    133/KM.13/1988 tanggal 18 Juli 1988 tentang Pemberian Perpanjangan Izin Usaha
    Dalam Bidang Leasing Kepada PT Vidya Cipta Leasing Corporation.

   Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.323/KMK.017/1997
   tanggal 21 Juli 1997, Tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Republik
   Indonesia No.KEP-002/KM.11/1984 tanggal 6 Januari 1984 tentang Pemberian Izin
   Usaha Leasing Kepada Mandala Multifinance (d/h PT Vidya Cipta Leasing
   Corporation) Yang Telah Diperpanjang Terakhir Dengan Keputusan Menteri Keuangan
   Republik Indonesia No.KEP-133/KM.13/1988 tanggal 18 Juli 1988, dinyatakan bahwa
   telah diberikan izin usaha lembaga pembiayaan kepada Perseroan untuk melakukan
   kegiatan usaha sewa guna usaha, anjak piutang, kartu kredit dan pembiayaan konsumen.

   Perseroan telah memenuhi ketentuan Pasal 29 dan 31 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
   No.47/POJK.05/2020 tanggal 17 Nopember 2020 Tentang Perizinan Usaha Dan
   Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan Dan Perusahaan Pembiayaan Syariah
   (“Peraturan OJK No.47/2020”), dimana Perseroan telah memiliki izin pembukaan unit
   usaha syariah berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
   No.KEP-125/NB.223/ 2015 tanggal 9 Juni 2015 Tentang Pemberian Izin Pembukaan
   Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan Kepada PT Mandala Multifinance.

   Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum, Perseroan memiliki 270 (dua ratus tujuh
   puluh) kantor cabang yang telah memiliki izin pembukaan kantor cabang dari
   Departemen Keuangan Republik Indonesia dan/atau Otoritas Jasa Keuangan yang
   melakukan kegiatan operasional sesuai dengan izin dari instansi yang berwenang.

   Disamping itu Perseroan juga memiliki 4 (empat) Kantor Pelayanan yang merupakan
   jaringan pemasaran yang berfungsi terbatas pada bidang pemasaran dan merupakan
   perpanjangan tangan dari kantor cabang terdekat dari kantor pelayanan tersebut dimana
   kantor-kantor cabang terdekat tersebut bertanggung jawab atas kantor pelayanan
   tersebut dan izin-izin yang dipergunakan untuk kantor-kantor pelayanan tersebut adalah
   mengikuti/melekat pada kantor-kantor cabang yang bertanggung jawab kepadanya.




                                          106
Page 125
   Perseroan telah memenuhi ketentuan Pasal 18 Peraturan OJK No.28/2014, dimana
   Perseroan telah menjadi anggota Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI)
   dengan nomor anggota 1187/JKT/04.

   Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum, Perseroan belum terdaftar menjadi anggota
   lembaga pengelola informasi perkreditan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Peraturan
   OJK No.47/2020, namun demikian, berdasarkan hasil uji tuntas, Perseroan tidak
   dinyatakan melakukan pelanggaran dikarenakan sesuai dengan ketentuan Pasal 20
   tersebut, bukanlah merupakan suatu kewajiban untuk menjadi anggota lembaga
   pengelola informasi perkreditan.

   Perseroan hanya menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan maksud dan tujuan
   Perseroan yang termuat dalam anggaran dasar Perseroan dan peraturan perundang-
   undangan yang berlaku dan Perseroan tidak pernah melakukan kegiatan usaha lain yang
   menyimpang dari maksud dan tujuan tersebut.

   Perizinan-perizinan yang dimiliki Perseroan telah sesuai dengan maksud dan tujuan
   serta kegiatan usaha Perseroan sebagaimana yang diatur dalam anggaran dasar
   Perseroan dan pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum seluruh perizinan yang dimiliki
   oleh Perseroan masih tetap berlaku.

11. Sehubungan dengan pemenuhan ketentuan Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2018
    tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, Perseroan telah
    memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) No.8120104921128 yang ditetapkan tanggal 12
    September 2018 yang berlaku selama PERSEROAN menjalankan kegiatan usaha sesuai
    ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan nama KBLI Pembiayaan Konsumen
    (Consumers Credit) dan Kode KBLI 64922 dengan status penanaman modal PMDN.

   Kegiatan usaha yang dilakukan oleh Perseroan tidak melanggar ketentuan Peraturan
   Kepala Badan Pusat Statistik No.19 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan
   Kepala Badan Pusat Statistik No.95 Tahun 2015 Tentang Klasifikasi Baku Lapangan
   Usaha Indonesia.

   Kantor pusat dan kantor-kantor cabang Perseroan telah memiliki izin tempat usaha dari
   instansi yang berwenang yang masih tetap berlaku pada tanggal Pendapat Dari Segi
   Hukum.

12. Perseroan telah memenuhi kewajiban perizinan perpajakannya dengan telah
    dikukuhkannya sebagai Pengusaha Kena Pajak, berdasarkan Surat Pengukuhan
    Pengusaha Kena Pajak No.PEM-00085/WPJ.07/KP.0803/2011 tanggal 15 September
    2011 yang dikeluarkan oleh Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus - Kantor Pelayanan
    Pajak Perusahaan Masuk Bursa.




                                         107
Page 126
   Perseroan telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak untuk kantor pusat dan kantor-
   kantor cabang Perseroan, dimana kewajiban perpajakan dari kantor cabang Perseroan
   meliputi pula kewajiban perpajakan dari kantor pelayanan yang menjadi tanggung
   jawab dari kantor cabang tersebut.

13 Perseroan telah melaksanakan pemenuhan atas kewajiban-kewajiban penyampaian
   pelaporan dengan secara tertib dan benar kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai
   ketentuan pasal 103 Peraturan OJK No.35/2018.

14. Perseroan telah melaksanakan pemenuhan atas kewajiban-kewajiban sebagaimana
    ditentukan oleh peraturan perundangan mengenai ketenagakerjaan seperti pemenuhan
    terhadap peraturan perusahaan dan koperasi karyawan yang masing-masing telah
    memperoleh persetujuan dan/atau pengesahan dari instansi yang berwenang,
    pemenuhan wajib lapor ketenagakerjaan perusahaan (WLKP) dari kantor pusat maupun
    kantor-kantor cabang Perseroan serta program asuransi/jaminan sosial ketenagakerjaan
    (sekarang disebut Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)) baik untuk program
    asuransi BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan yang diikuti oleh seluruh
    karyawan Perseroan dan penerapan upah minimum baik propinsi maupun kota.

15. Harta kekayaan Perseroan baik yang berupa benda tidak bergerak dan benda bergerak
    serta hak kekayaan intelektual berupa hak merek yang ada pada tanggal Pendapat Dari
    Segi Hukum, setelah diteliti bukti pemilikannya dan penguasaannya berdasarkan
    dokumen Perseroan adalah dimiliki dan dikuasai secara sah oleh Perseroan serta tidak
    ada gugatan dari pihak lain terhadap harta kekayaan yang dimiliki dan dikuasai oleh
    Perseroan tersebut dan terhadap harta kekayaan tersebut tidak ada yang dijadikan
    jaminan atas hutang Perseroan kepada krediturnya kecuali sebagian dari harta kekayaan
    berupa piutang usaha berupa tagihan pembiayaan dari para konsumen berdasarkan
    perjanjian kredit Perseroan dan perjanjian obligasi termasuk perjanjian dalam rangka
    penerbitan Obligasi.

   Pemberian jaminan oleh Perseroan untuk hutang-hutang yang timbul berdasarkan
   perjanjian hutang yang telah ditandatangani oleh Perseroan baik untuk perjanjian kredit
   dengan para krediturnya maupun perjanjian obligasi telah dilakukan sesuai dengan
   ketentuan anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dimana
   jaminan yang diberikan tersebut tidak terikat sebagai jaminan utang dengan pihak lain
   dan tidak dalam sengketa.

   Dalam hal terjadi peristiwa kelalaian yang dialami Perseroan terhadap pelaksanaan
   ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam perjanjian hutang Perseroan yang
   mengakibatkan dapat dieksekusinya jaminan atas hutang tersebut yang berupa piutang
   usaha, yaitu tagihan pembiayaan dari para konsumen, yang dijaminkan, maka hal
   tersebut akan dapat memberikan dampak negatif terhadap kondisi keuangan dan
   kelangsungan usaha Perseroan dan juga dapat memberikan dampak negatif terhadap
   kemampuan pembayaran Perseroan kepada pemegang Obligasi.




                                          108
Page 127
   Pemilikan dan/atau penguasaan Perseroan atas harta kekayaannya adalah sah dan sesuai
   dengan ketentuan anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

16. Perseroan telah melakukan perlindungan terhadap seluruh harta kekayaan material yang
    dimilikinya dengan melakukan penutupan asuransi terhadap resiko kebakaran,
    kerusakan dan kehilangan serta resiko lainnya sesuai kebutuhan dan kondisi harta
    kekayaannya tersebut dengan nilai pertanggungan dan jangka waktu asuransi yang
    memadai untuk mengganti objek yang diasuransikan atau menutup risiko yang
    dipertanggungkan.

17. Perjanjian yang telah dibuat dan ditandatangani Perseroan dengan pihak ketiga yang
    material adalah sah dan mengikat Perseroan serta tidak bertentangan dengan anggaran
    dasar Perseroan dan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
    serta tidak terdapat pembatasan-pembatasan dari perjanjian-perjanjian material yang
    ditandatangani oleh Perseroan dengan pihak ketiga yang dapat merugikan hak dan
    kepentingan dari pemegang saham publik dan pemegang Obligasi (negative covenants).

   Tidak ada kewajiban bagi Perseroan, berdasarkan perjanjian kredit yang telah dibuat
   dan ditandatangani Perseroan untuk meminta persetujuan dari dan/atau melakukan
   penyampaian pemberitahuan kepada para krediturnya sehubungan dengan pelaksanaan
   penawaran umum Obligasi dan rencana penggunaan dana Obligasi yang diterima.

   Perjanjian sewa menyewa bangunan dan atau ruang kantor yang digunakan oleh
   Perseroan dalam melakukan kegiatan usahanya adalah sah dan mengikat Perseroan serta
   tidak bertentangan dengan anggaran dasar Perseroan dan telah sesuai dengan peraturan
   perundang-undangan yang berlaku yang sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi
   Hukum masih tetap berlaku.

18. Perseroan tidak melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal
    79 ayat 1 Peraturan OJK No.35/2018 yang mengatur bahwa perbandingan jumlah
    pinjaman dengan selisih penjumlahan ekuitas dan pinjaman subordinasi dengan
    penyertaan (gearing ratio) ditetapkan setinggi-tingginya sebesar 10 (sepuluh) kali.
    Adapun gearing ratio Perseroan pada tanggal 30 Juni 2021 adalah sebesar 0,69 (nol
    koma enam puluh sembilan) kali.

   Penerbitan Obligasi yang akan dilakukan oleh Perseroan tidak akan mengakibatkan
   terjadinya pelanggaran kewajiban pemenuhan ketentuan gearing ratio sebagaimana
   diatur dalam Pasal 79 ayat 1 Peraturan OJK No.35/2018.

19. Sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum, Perseroan tidak sedang terlibat
    dalam perkara apapun yang berpengaruh secara material yang negatif terhadap kondisi
    keuangan dan kegiatan usaha baik perkara perdata, pidana, tata usaha negara, hubungan
    industrial, arbitrase dan perpajakan serta tidak terdaftar sebagai termohon dalam
    perkara kepailitan atau telah dinyatakan dalam keadaan pailit dengan pihak lain di
    badan-badan peradilan.




                                         109
Page 128
   Disamping itu, Perseroan tidak terlibat dalam suatu sengketa hukum/perselisihan yang
   terjadi di luar pengadilan dengan dan/atau mendapatkan teguran (somasi) dari pihak
   ketiga yang dapat berpengaruh secara material yang negatif terhadap kondisi keuangan
   dan kegiatan usaha Perseroan serta tidak akan menghalangi rencana penerbitan dan
   penawaran umum Obligasi.

   Sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum, Direksi dan Dewan Komisaris
   Perseroan dalam kedudukannya sebagai pribadi dan sesuai jabatannya masing-masing,
   tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa atau gugatan di badan-badan peradilan di
   Indonesia baik untuk perkara perdata dan atau perkara pidana dan atau perkara tata
   usaha negara dan atau perkara hubungan industrial/ketenagakerjaan dan atau arbitrase
   dan atau perkara perpajakan serta tidak terdaftar sebagai termohon dalam perkara
   kepailitan atau telah dinyatakan dalam keadaan pailit dan disamping itu Direksi dan
   Dewan Komisaris Perseroan tidak pula terlibat dalam suatu sengketa hukum/
   perselisihan yang terjadi di luar pengadilan dengan dan/atau mendapatkan teguran
   (somasi) dari pihak ketiga yang dapat memberikan dampak negatif secara material
   terhadap kondisi keuangan dan kegiatan usaha Perseroan dan rencana Penawaran
   Umum Obligasi.

20. Semua Perjanjian yang berkenaan dengan penerbitan Obligasi, yaitu sebagaimana
    dimaksud dalam:
    a. Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV
       Mandala Multifinance No.17, Tanggal 23 April 2020 yang dibuat dihadapan
       Fathiah Helmi, SH, Notaris di Jakarta sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan
       I Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Mandala
       Multifinance No.22, tanggal 18 Mei 2020 yang dibuat dihadapan Fathiah Helmi,
       SH, Notaris di Jakarta;
    b. Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Mandala Multifinance
       Tahap III Tahun 2021 No.43, Tanggal 16 Juli 2021 yang dibuat dihadapan Fathiah
       Helmi, SH, Notaris di Jakarta;
    c. Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan IV Mandala Multifinance Tahap III
       Tahun 2021 No.44, Tanggal 16 Juli 2021 yang dibuat dihadapan Fathiah Helmi,
       SH, Notaris di Jakarta;
    d. Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan IV Mandala
       Multifinance Tahap III Tahun 2021 No.45, Tanggal 16 Juli 2021 yang dibuat
       dihadapan Fathiah Helmi, SH, Notaris di Jakarta;
    e. Akta Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berkelanjutan IV Mandala
       Multifinance Tahap III Tahun 2021 No.46, Tanggal 16 Juli 2021 yang dibuat
       dihadapan Fathiah Helmi, SH, Notaris di Jakarta;
    f. Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI No.SP-076/OBL/KSEI/0721, tanggal 16
       Juli 2021, yang dibuat di bawah tangan antara Perseroan dan PT Kustodian Sentral
       Efek Indonesia;
    g. Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Efek No.SP-00003/BEI.PP3/05-2020 tanggal 13
       Mei 2020, yang dibuat di bawah tangan antara Perseroan dan PT Bursa Efek
       Indonesia.




                                         110
Page 129
   telah dibuat secara sah dan memiliki sifat yang mengikat bagi Perseroan yang sesuai
   dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal, khususnya
   peraturan mengenai penawaran obligasi kepada masyarakat dan perjanjian-perjanjian
   yang berkenaan dengan penerbitan Obligasi tersebut tidak bertentangan dengan
   anggaran dasar Perseroan.

   Adapun perjanjian perwaliamanatan yang dibuat dan ditandatangani oleh Perseroan dan
   Wali Amanat sehubungan dengan penerbitan Obligasi telah sesuai dengan Peraturan
   Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 Tentang
   Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.

21. Tujuan penggunaan dana hasil penawaran umum Obligasi yang diperoleh Perseroan
    setelah dikurangi biaya-biaya emisi, seluruhnya akan dipergunakan oleh Perseroan
    untuk modal kerja, sebagaimana yang ditentukan oleh izin yang dimiliki Perseroan
    berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

   Tujuan penggunaan dana hasil penawaran umum Obligasi yang diperoleh Perseroan
   untuk Modal Kerja, sesuai dengan Pasal 1 angka 5 juncto Pasal 13 Peraturan OJK
   No.17/2020, tidak termasuk dalam kualifikasi sebagai transaksi material dikarenakan
   tujuan penggunaan dana untuk modal kerja adalah merupakan kegiatan usaha Perseroan
   yang telah termuat dalam anggaran dasar Perseroan yang dijalankan dalam rangka
   menghasilkan pendapatan usaha dan dijalankan secara rutin, berulang dan/atau
   berkelanjutan disamping itu tujuan penggunaan dana hasil penawaran umum Obligasi
   yang diperoleh Perseroan untuk Modal Kerja juga tidak memenuhi kualifikasi sebagai
   transaksi afiliasi baik yang memiliki atau tidak memiliki benturan kepentingan
   sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No.42/2020 dikarenakan pembiayaan
   multiguna tersebut tidak ditujukan kepada membiayai Peseroan dan/atau afiliasinya
   namun ditujukan untuk pembiayaan kepada pihak ketiga.

   Apabila Perseroan bermaksud untuk mengubah penggunaan dana hasil penawaran
   umum Obligasi sebagaimana tersebut di atas maka sesuai dengan pasal 10 Peraturan
   OJK No.30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dan Hasil
   Penawaran Umum, Perseroan wajib menyampaikan rencana dan alasan perubahan
   penggunaan dana hasil penawaran umum Obligasi kepada OJK paling lambat 14
   (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Obligasi serta
   memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Obligasi dan Perseroan harus
   menyampaikan hasil Rapat Umum Pemegang Obligasi tersebut kepada OJK paling
   lambat 2 (dua) hari kerja setelah penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Obligasi.

   Dalam hal terdapat dana hasil penawaran yang belum direalisasikan maka Perseroan
   wajib menempatkan dana tersebut dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid
   dengan kewajiban mengungkapkan bentuk dan tempat dimana dana tersebut
   ditempatkan, tingkat suku bunga atau imbal hasil yang diperoleh dan ada atau tidaknya
   hubungan afiliasi dan sifat hubungan afiliasi antara Perseroan dengan pihak dimana
   dana tersebut ditempatkan.




                                         111
Page 130
   Sehubungan dengan Penerbitan dan Penawaran Umum Obligasi, sesuai dengan Surat
   OJK No.S-210/D.04/2020 tanggal 10 Agustus 2020 perihal Penegasan Ketentuan dalam
   Peraturan OJK No.17/2020, bahwa penerbitan efek selain efek bersifat ekuitas oleh
   Perusahaan Terbuka melalui Penawaran Umum yang nilainya memenuhi batas nilai
   material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.17/2020 tidak wajib
   mengikuti prosedur transaksi material, tetapi hanya wajib memenuhi ketentuan dalam
   peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal yang mengatur mengenai
   Penawaran Umum.
   Obligasi ini telah mendapatkan peringkat id A (single A) dari PT Pemeringkat Efek
   Indonesia berdasarkan surat No.:RC-316/PEF-DIR/IV/2021 tanggal 5 April 2021 yang
   berlaku untuk periode 1 April 2021 sampai dengan 1 April 2022.

22. Sehubungan dengan penerbitan dan penawaran umum Obligasi yang dilakukan oleh
    Perseroan maka berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar
    Biasa No.59 tanggal 20 Juni 2019 yang dibuat oleh Leolin Jayanti, SH., M.Kn, Notaris
    di Jakarta, Pemegang Saham telah menyetujui rencana penerbitan Obligasi dan
    menyetujui penjaminan sebagian besar atau seluruh kekayaan milik Perseroan dalam
    rangka penerbitan Obligasi dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari
    Dewan Komisaris Perseroan dan berdasarkan Surat Persetujuan Dewan Komisaris
    tertanggal 20 April 2020, dinyatakan bahwa Dewan Komisaris telah memberikan
    persetujuannya atas penerbitan Obligasi dengan dengan nilai Obligasi sebesar-besarnya
    Rp.1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah) dalam beberapa tahap
    penerbitan.

   Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum, Perseroan telah memenuhi ketentuan
   mengenai pencatatan terhadap pelaporan rencana penerbitan efek melalui penawaran
   umum sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No.35/2018, dimana Perseroan telah
   melakukan pelaporan atas rencana penerbitan Obligasi kepada OJK - Kepala Eksekutif
   Pengawas Industri Keuangan Non Bank - Direktur Pengawas Lembaga Pembiayaan,
   berdasarkan Surat Perseroan No.022/MM-DIR/III/20 tanggal 12 Maret 2020 dan
   berdasarkan Surat Otoritas Jasa Keuangan - Direktur Pengawasan Lembaga
   Pembiayaan No.S-899/NB.221/2020 tanggal 09 April 2020 perihal Surat Pencatatan,
   disampaikan bahwa OJK telah mencatat rencana penerbitan efek melalui penawaran
   umum yang akan dilakukan oleh Perseroan dalam administrasi OJK.

23. Obligasi ini dijamin dengan piutang lancar milik Perseroan berupa piutang pembiayaan
    konsumen untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Wali Amanat, yang
    dibebankan dengan fidusia dengan nilai jaminan selambat-lambatnya pada Tanggal
    Emisi, sekurang-kurangnya sebesar 60% (enam puluh persen) dari pokok Obligasi, atau
    dalam jumlah sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh persen) dari pokok Obligasi,
    dalam hal terjadinya penurunan pemeringkatan sebagaimana diatur dalam Perjanjian
    Perwaliamanatan.

   Pembebanan jaminan dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia
   No.42 Tahun 1999 tanggal 30 September 1999 tentang Jaminan Fidusia dimana
   Perseroan berjanji dan mengikatkan diri akan menandatangani akta jaminan fidusia




                                          112
Page 131
   berupa piutang pembiayaan konsumen dalam waktu selambat-lambatnya pada Tanggal
   Emisi. Wali Amanat dengan bantuan notaris yang ditunjuk oleh Perseroan wajib
   mendaftarkan akta jaminan fidusia pada Kantor Pendaftaran Fidusia, Kementerian
   Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari
   kerja setelah penandatanganan akta jaminan fidusia tersebut.

   Pemberian jaminan untuk Obligasi oleh Perseroan telah dilakukan sesuai dengan
   ketentuan anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dimana
   jaminan yang diberikan tersebut tidak terikat sebagai jaminan utang dengan pihak lain
   dan tidak dalam sengketa.

   Dalam hal terjadi peristiwa kelalaian yang dialami Perseroan terhadap pelaksanaan
   ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam perjanjian Obligasi yang mengakibatkan
   dapat dieksekusinya jaminan atas hutang tersebut yang berupa piutang usaha, yaitu
   tagihan pembiayaan dari para konsumen, yang dijaminkan, maka hal tersebut akan
   dapat memberikan dampak negatif terhadap kondisi keuangan dan kelangsungan usaha
   Perseroan.

24. Perseroan telah memenuhi kriteria sebagai pihak yang dapat melakukan penawaran
    umum berkelanjutan sebagaimana diatur dalam pasal 3 huruf a Peraturan OJK
    No.36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014, tentang Penawaran Umum
    Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“Peraturan OJK No.36/2014”)
    dikarenakan Perseroan merupakan emiten dalam kurun waktu paling singkat 2 (dua)
    tahun dan tidak pernah mengalami gagal bayar sampai dengan penyampaian informasi
    tambahan dalam rangka penawaran umum Obligasi.

   Obligasi yang akan diterbitkan telah memenuhi persyaratan sebagai efek bersifat utang
   yang diterbitkan dengan tata cara penawaran umum berkelanjutan serta telah memenuhi
   persyaratan peringkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan OJK
   No.36/2014, dimana Obligasi masuk dalam kategori peringkat layak investasi
   berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaaan Pemeringkat Efek.

25. Perseroan tidak memiliki hubungan terafiliasi dengan penjamin pelaksana emisi
    obligasi dan penjamin emisi obligasi, wali amanat, para profesi penunjang pasar modal
    dan PT Pemeringkat Efek Indonesia yang terlibat dalam penerbitan Obligasi dan
    Perseroan tidak memiliki hubungan kredit dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)
    Tbk selaku Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi yang jumlahnya melebihi
    ketentuan dalam Peraturan OJK No.19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang
    Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat..

26. Sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum, tidak ada kewajiban-kewajiban
    yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan perjanjian perwaliamanatan dari
    penerbitan obligasi terdahulu yang tidak dipenuhi oleh Perseroan kepada wali amanat
    dan tidak ada kewajiban untuk mendapatkan izin terlebih dahulu dari wali amanat
    dan/atau pemegang obligasi terdahulu sehubungan dengan penerbitan Obligasi.




                                         113
Page 132
    Sehubungan rencana penerbitan dan penawaran umum Obligasi dan rencana
    penggunaan dana Obligasi yang diterima, Perseroan telah melakukan kewajiban untuk
    meminta persetujuan dan perijinan serta pelaporan dari dan/atau kepada instansi
    pemerintah yang berwenang dan/atau pihak lainnya yang wajib diperoleh dan/atau
    dilakukan oleh Perseroan.

27. LHUT, INTAM I, INTAM II dan Pendapat Dari Segi Hukum telah sesuai dengan
    ketentuan Peraturan Pasar Modal termasuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
    No.7/POJK.04/2017 Tanggal 14 Maret 2017 Tentang Dokumen Pernyataan
    Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat
    Utang, Dan/Atau Sukuk dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.9/POJK.04/2017
    Tanggal 14 Maret 2017 Tentang Bentuk Dan Isi Prospektus Dan Prospektus Ringkas
    Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.

28. Sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum, tidak terdapat hal-hal yang dapat
    menghalangi Perseroan untuk melakukan penawaran umum Obligasi dan tidak ada isi
    mengenai aspek hukum yang termuat dalam Prospektus yang bertentangan dengan hal-
    hal yang termuat dalam LHUT, INTAM I, INTAM II dan Pendapat Dari Segi Hukum.

Demikianlah Pendapat Dari Segi Hukum ini kami buat secara bertanggung jawab dalam
profesi kami sebagai konsultan hukum yang bebas dengan penuh kejujuran dan objektif
serta tidak dipengaruhi atau terlepas dari kepentingan-kepentingan pribadi, baik secara
langsung maupun tidak langsung terhadap usaha Perseroan dan kami bertanggung jawab
atas isi Pendapat Dari Segi Hukum ini.

Hormat kami,
HKGM & PARTNERS




Tembusan:
- Yang terhormat Kepala Eksekutif Pasar Modal, Otoritas Jasa Keuangan
- Yang terhormat Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yaitu PT Sucor Sekuritas




                                               114

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.11 MB
Published5 Aug 2024
Pages132
Characters509,779
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 93 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MANDALA MULTIFINANCE TBK p.1 ×377
linked person Alex Hendrawan p.13 ×28
linked person Drs. Irhoan Tanudiredja p.16 ×8
linked org PT Bank KEB Hana Indonesia p.41 ×3
linked org Bank Danamon Indonesia Tbk p.41 ×20
linked org Bank Permata Tbk p.41 ×25
linked org Bank Central Asia Tbk p.41 ×13
linked org Bank OCBC NISP Tbk p.41 ×11
linked org Bank Danamon p.42 ×11
linked org Bank BTPN Syariah p.47 ×5
linked org Bank CIMB Niaga Tbk p.51 ×7
linked person Christel Lasmana · Direktur p.76 ×3
linked person Rabin Indrajad Hattari p.100
linked person Rofikoh Rokhim p.100
linked person Dwi Ria Latifa p.100
linked person Catur Budi Harto p.100
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×15
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×39
possible org Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk p.1 ×57
possible org Negara Republik Indonesia p.5 ×10
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.6 ×6
possible org Mandala 1 | Multifinance p.14
possible org Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk p.41 ×6
possible org Bank BTPN Tbk p.41 ×4
possible org PT Jayamandiri p.44 ×4
possible person Dr. Muwardi p.84
possible person Ir. Soekarno p.87
possible person Kartika Wirjoatmodjo p.100
possible person Hendrikus Ivo p.100
possible person Widyo Pramono p.100
possible person Agus Noorsanto p.100
possible — Mahrus · Sekretaris Perusahaan p.121
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×7
unresolved org PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA p.1 ×10
unresolved org PT Sucor Sekuritas EMISI OBLIGASI INI DIJAMIN SECARA p.1
unresolved org Bapepam p.2 ×24
unresolved org Pengawas Pasar Modal p.4 ×2
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.4
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia p.4
unresolved org Kementerian Keuangan p.4
unresolved org Menteri Keuangan dan Bapepam dan LK p.4
unresolved org PT Sucor Sekuritas. Masyarakat p.7
unresolved org Indonesia p.7 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Obligasi p.7
unresolved person Fathiah Helmi · Notaris p.8 ×24
unresolved org PT Sucor Sekuritas p.8 ×3
unresolved person Leolin Jayayanti · Notaris p.13 ×11
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.13 ×2
unresolved org Pusat Statistik p.13 ×5
unresolved org PT Jayamandiri Gemasejati p.13 ×15
unresolved org Rintis & Rekan p.16 ×3
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.22 ×4
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Hak Pemegang Obligasi p.22
unresolved org Menteri Keuangan p.30 ×2
unresolved org PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat p.41 ×2
unresolved org Banten Tbk p.41 ×2
unresolved org Bank Muamalat Indonesia Tbk p.41 ×5
unresolved org PT Bank BCA Syariah p.41 ×4
unresolved org Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk p.41 ×4
unresolved org Bank Hana p.42 ×3
unresolved org PT Jayamandiri Gemasejati Rp p.43 ×2
unresolved org Bank BCA p.43 ×3
unresolved org PT Jayamandiri Rp p.44
unresolved org Bank Jabar Banten p.45 ×3
unresolved org Bank Muamalat p.46 ×2
unresolved org PT Bumi Dharma Aktuaria p.50
unresolved org Bank Niaga p.51
unresolved org Bank BRI p.51 ×3
unresolved org Tanudiredja p.56
unresolved org PT Bank Negara Indonesia Syariah (Persero) p.61
unresolved org PT Bank Rakyat Indonesia Syariah (Persero) p.61
unresolved person Tanu p.74
unresolved org PT Lautan Teduh p.75 ×4
unresolved org PT Lautan Teduh Interniaga p.75
unresolved org PT Jayamandiri Gemasejati Pengurus p.75
unresolved org Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum p.75 ×3
unresolved person Drs. Deddy Heruwanto p.76 ×8
unresolved person MBA p.76 ×4
unresolved — Pengangkatan Harryjanto Lasmana · Direktur Utama p.76 ×14
unresolved org PT Indomarco Prismatama p.77
unresolved org Modern Photo Tbk. p.77 ×2
unresolved org PT Dharmacitra Cendekia. Beliau p.77
unresolved person H. Amir Mahmud p.85
unresolved person H. Sunandar Priyo Sudarmo p.87
unresolved person H. Andi Depu p.88
unresolved person DR. Ratulangi p.90
unresolved org Kemenkumham p.100
unresolved org PT Datindo Entrycom p.100
unresolved org Konsultan Hukum HKGM & Partners p.111
unresolved org PT Mandala Multifinance Internal Audit Charter p.121
unresolved person Usman p.121
unresolved person Leolin Jayanti · Notaris p.130

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result