Back to announcement
20260529_WIFI_Laporan Informasi dan Fakta Material_32095791_lamp1.pdf
Other Text extracted WIFISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM (“KETERBUKAAN INFORMASI”)
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL TBK
(“PERSEROAN”)
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN DALAM RANGKA MEMENUHI
KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN
PERUBAHAN KEGIATAN USAHA (“POJK 17/2020”).
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA DAN
DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, PENASEHAT KEUANGAN
ATAU PROFESIONAL LAINNYA.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG
JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI. DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN MENYATAKAN KELENGKAPAN INFORMASI
SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA
SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN
TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI
INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL TBK.
(“Perseroan”)
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang periklanan, serta perusahaan holding yang melakukan investasi dalam bidang periklanan,
produk dan layanan digital dan jaringan serat optik melalui Perusahaan Anak.
KANTOR PUSAT
Fatmawati Mas Blok 328 – 329
Jl. RS Fatmawati No.20
Jakarta Selatan 12430, Indonesia
Telepon: (021) 765 9228
Fax: (021) 765 9229
Email: corporate@surge.co.id
Website: www.surge.co.id
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 29 Mei 2026.
Page 2
PENDAHULUAN
Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka pemenuhan
kewajiban Perseroan untuk mengumumkan keterbukaan informasi atas adanya transaksi yang diIakukan
Perseroan yakni, sehubungan dengan penandatangan akta Perubahan Pertama Perjanjian Kredit dan pencairan
pinjaman sebesar Rp125.000.000.000 (seratus dua puluh lima miliar Rupiah) dari PT Bank JTrust Indonesia
(“Bank JTrust”) dengan tujuan penggunaan dana untuk membiayai project dari anak perusahaan yaitu PT
Integrasi Jaringan Ekosistem untuk pekerjaan yang meliputi Wifi on stations, Commuterline, Passenger
Information Display dan Edge Data Center.
Transaksi tersebut dituangkan dalam:
(i) Perubahan Pertama Perjanjian Kredit No. 59 tertanggal 23-12-2022 (dua puluh tiga Desember dua ribu dua
puluh dua) yang ditandatangani di hadapan RA.Mahyasari A. Notonagoro, S.H., notaris di Jakarta Selatan.
Adapun ringkasan Perubahan Pertama Perjanjian Kredit No. 59 tertanggal 23-12-2022 (dua puluh tiga
Desember dua ribu dua puluh dua) adalah sebagai berikut:
Perubahan Pertama Perjanjian Kredit No. 59 tertanggal 23-12-2022 (dua puluh tiga Desember dua ribu
dua puluh dua) yang ditandatangani di hadapan RA.Mahyasari A. Notonagoro, S.H., notaris di Jakarta
Selatan.
Para Pihak terlebih dahulu menyatakan sebagai berikut:
1. Bahwa Debitur bermaksud mengajukan Fasilitas Kredit kepada Bank, berupa Fasilitas Kredit Investasi
II (KIN II) sebesar Rp125.000.000.000,- (seratus dua puluh lima miliar Rupiah);
2. Bahwa Bank telah menyetujui Permohonan Debitur kepada Bank, sebagaimana ternyata dalam SPPK
(Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit) nomor 181/SPPK/JTRUST/CBOD/XII/2022 tanggal 20
Desember 2022 ___
/
Fasilitas Kredit
Jenis dan Limit Fasilitas Kredit
Fasilitas Pinjaman yang diberikan oleh Bank kepada Debitur adalah Fasilitas Kredit Investasi II (KIN II)
Rp125.000.000.000,- (seratus dua puluh lima miliar Rupiah).
Penggunaan Fasilitas Kredit
Seluruh dana yang didapat dari pinjaman ini digunakan untuk membiayai project dari anak perusahaan yaitu PT
Integrasi Jaringan Ekosistem untuk pekerjaan yang meliputi Wifi on stations, Commuterline, Passenger
Information Display dan Edge Data Center.
Jangka Waktu
Fasilitas Kredit Investasi II (KIN II) diberikan selama 60 (enam puluh) bulan.
Suku Bunga
Suku bunga untuk Fasilitas Kredit sebesar 11,25% (sebelas koma dua puluh lima persen) per annum.
Biaya-Biaya
Biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan pemberian Fasilitas Kredit yang diberikan oleh Bank kepada
Debitur, wajib sepenuhnya ditanggung dan dibayarkan oleh Debitur, yaitu biaya-biaya dibawah ini:
• Provisi
Provisi atas Fasilitas Kredit adalah sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) flat;
• Biaya Administrasi
Biaya Administrasi atas Fasilitas Kredit adalah sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah);
• Upfront Fee
0,75% (nol koma tujuh puluh lima persen) flat
2
Page 3
Pelunasan Dipercepat
Debitur dapat melakukan pelunasan dipercepat (menutup Fasilitas Kredit) tanpa dikenakan penalty jika dana
bersumber dari dana internal. Jika dana tidak bersumber dari internal, dikenakan penalty sebesar 1% dari
outstanding.
URAIAN MENGENAI TRANSAKSI
1. NILAI TRANSAKSI
Nilai Transaksi adalah sebagai berikut:
Berdasarkan laporan keuangan untuk periode bulan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 yang
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Anwar & Rekan, total ekuitas Perseroan adalah sebesar Rp
515.955.398.906 (lima ratus lima belas miliar sembilan ratus lima puluh lima juta tiga ratus sembilan
puluh delapan ribu sembilan ratus enam Rupiah). Selanjutnya, nilai atas keseluruhan Transaksi adalah
sebesar Rp 125.000.000.000,- (seratus dua puluh lima miliar Rupiah). Dengan demikian, nilai Transaksi
adalah sebesar 24,22% (dua puluh dua koma dua dua persen) dari nilai ekuitas Perseroan per tanggal 31
Desember 2021 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Anwar & Rekan sehingga Transaksi
merupakan transaksi material berdasarkan POJK No. 17/2020 Pasal 3 yang tidak membutuhkan
persetujuan Pemegang Saham Perseroan dan tidak wajib menggunakan Penilai.
2. PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI
PT Solusi Sinergi Digital Tbk (‘SSD”)
a. Riwayat Singkat
Perseroan didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta
Selatan. Perseroan awalnya didirikan dengan nama “PT Lucaffe Indonesia” sebagaimana termaktub
dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Lucaffe Indonesia No. 21 tanggal 6 September 2012 yang
dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara yang telah memperoleh
pengesahan Menkumham sesuai dengan Surat Keputusan No. AHU48121.AH.01.01.Tahun 2012 tanggal
10 September 2012, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0081185.AH.01.09.Tahun 2012, tanggal 10 September 2012 (“Akta Pendirian Perseroan”), berikut
perubahan-perubahan yang dilakukan dari waktu ke waktu untuk selanjutnya disebut (“Anggaran Dasar
Perseroan”).
Pada saat didirikan, kegiatan usaha Perseroan adalah berusaha dalam bidang pembangunan,
perdagangan, perindustrian, pengangkutan darat, petanian, percetakan dan jasa, kecuali jasa di bidang
hukum dan pajak.
Anggaran Dasar SSD sebagaimana tercantum dalam Akta Pendirian Perseroan hingga perjanjian ini
ditandatangani telah beberapa kali mengalami perubahan dan perubahan terakhirnya adalah Akta
Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Solusi Sinergi Digital No. 12 tanggal 15 Juli 2020 yang
dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta dan telah memperoleh persetujuan Menkumham
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0049694.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal 21 Juli 2020 dan telah
diterima dan dicatat dalam database SABH di bawah No. AHUAH.01.03-0298570 tanggal 21 Juli 2020
dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU0117218.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 21 Juli
2020 (“Akta No. 12/2020”) yang telah mengubah status Perseroan dan seluruh ketentuan anggaran
dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan ketentuan berlaku sebagaimana termaktub dalam Peraturan
No. IX. J. 1, Peraturan OJK No. 15/2020 dan Peraturan OJK No. 33/2014. Penawaran Umum telah
memperoleh persetujuan para pemegang saham Perseroan dalam RUPSLB Perseroan berdasarkan Akta
No. 12/2020 juncto Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 15 tanggal 18 Agustus 2020,
yang dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta. RUPSLB menyetujui, antara lain (i) rencana
Penawaran Umum, (ii) perubahan atas seluruh anggaran dasar Perseroan sehubungan dengan
perubahan status Perseroan menjadi perseroan terbatas terbuka/publik dalam rangka penyesuaian
dengan ketentuan anggaran dasar perusahaan publik sebagaimana diatur di dalam (a) Peraturan No.
IX.J.1; (b) Peraturan OJK No. 15/2020; dan (c) Peraturan OJK No. 33/2014.
3
Page 4
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana termaktub dalam Akta No.
12/2020, maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha di bidang:
- Perdagangan Besar Eceran;
- Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis;
- Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Ketenagakerjaan, Agen
Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya;
- Aktivitas Keuangan dan Asuransi;
- Informasi dan Komunikasi; dan
- Konstruksi.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
berikut:
1) Kegiatan usaha utama
a) Perdagangan Besar Kopi, Teh dan Kakao (KBLI 46314) mencakup usaha
perdagangan besar kopi, teh dan kakao untuk digunakan sebagai konsumsi
akhir.
b) Periklanan (KBLI 73100) mencakup usaha berbagai jasa periklanan (baik
dengan kemampuan sendiri atau disubkontrakkan), meliputi jasa bantuan
penasihat, kreatif, produksi bahan periklanan, perencanaan dan pembelian
media. Kegiatan yang termasuk seperti penciptaan dan penempatan iklan di
surat kabar, majalah dan tabloid, radio, televisi, internet dan media lainnya;
penciptaan dan penempatan iklan lapangan, misalnya papan pengumuman,
panel-panel, jenis poster dan gambar, selebaran, pamflet, edaran, brosur dan
frames, iklan jendela, desain ruang pamer, iklan mobil dan bus dan lain-lain,
media penggambaran, yaitu penjualan ruang dan waktu untuk berbagai macm
media iklan permohonan, iklan udara (aerial advertising), distribusi atau
pengiriman materi atau contoh iklan, penyediaan ruang iklan di dalam papan
pengumuman atau billboard dan lain-lain; penciptaan stan serta struktur dan
tempat pamer lainnya; dan memimpin kempanye pemasaran dan jasa iklan lain
yang ditujukan pada penarikan dan pempertahankan pelanggan, seperti
promosi produk, pemasaran titik penjualan (point of sale), iklan surat (direct
mail), konsultasi pemasaran.
c) Aktivitas Penyewaan dan Hak Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mesin, Peralatan dan
Barang Berwujud Lainnya YTDL (KBLI 7730) mencakup kegiatan penyewaan
dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) mesin, peralatan dan
barang berwujud lainnya YTDL dalam subgolongan 7730 yang secara umum
digunakan sebagai barang modal, seperti container untuk tempat tinggal atau
kantor, palet (alat pengangkat container) dan sejenisnya. Termasuk penyewaan
hewan ternak, kuda pacu dan sejenisnya. Sewa guna usaha dengan hak opsi
(financial leasing) mesin, peralatan dan barang berwujud ytdl dimasukkan ke
dalam 64910.
d) Aktivitas Perusahaan Holding (KBLI 64200) mencakup kegiatan dari perusahaan
holding (holding companies), yaitu perusahaan yang menguasai aset dari
sekelompok perusahaan subsidiary dan kegiatan utamanya adalah kepemilikan
kelompok tersebut. “Holding Companies” tidak terlibat dalam kegiatan usaha
perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya mencakup jasa yang diberikan oleh
penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators) dalam merancang merger
dan akuisisi perusahaan.
4
Page 5
2) Kegiatan usaha penunjang
a) Aktivitas Komunikasi Dengan Kabel (KBLI 61100) Mencakup kegiatan
pengoperasian, pemeliharaan atau penyediaan akses pada fasilitas untuk
pengiriman suara, data, teks, bunyi dan video dengan menggunakan
infrastruktur kabel telekomunikasi, seperti pengoperasian dan perawatan
fasilitas pengubahan dan pengiriman untuk menyediakan komunikasi titik ke
titik melalui saluran darat, gelombang mikro atau perhubungan saluran data dan
satelit, pengoperasian sistem pendistribusian kabel (yaitu untuk
pendistribusian data dan sinyal televisi) dan perlengkapan telegrap dan
komunikasi non-vokal lainnya yang menggunakan fasilitas sendiri. Dimana
fasilitas transmisi yang melakukan kegiatan ini bisa berdasarkan teknologi
tunggal atau kombinasi dari berbagai teknologi. Termasuk pembelian akses dan
jaringan kapasitas dari pemilik dan operator dari jaringan dan menyediakan jasa
telekomunikasi yang menggunakan kapasitas ini untuk usaha dan rumah tangga
dan penyediaan akses internet melalui operator infrastruktur dengan kabel.
Kegiatan penyelenggaraan jaringan untuk telekomunikasi tetap yang
dimaksudkan bagi terselenggaranya telekomunikasi publik dan sirkuit sewa.
Termasuk kegiatan sambungan komunikasi data yang pengirimannya dilakukan
secara paket, melalui suatu sentral atau melalui jaringan lain, seperti Public
Switched Telephone Network (PSTN). Termasuk juga kegiatan penyelenggaraan
jaringan teristerial yang melayani pelanggan bergerak tertentu, antara lain jasa
radio trunking dan jasa radio panggil untuk umum.
b) Internet Service Provider (KBLI 61921) mencakup usaha jasa pelayanan yang
ditawarkan suatu perusahaan kepada pelanggannya untuk mengakses internet,
atau bisa disebut sebagai pintu gerbang ke internet.
c) Portal web dan/atau platform digital dengan tujuan komersial (KBLI 63122)
mencakup pengoperasian situs web dengan tujuan komersial yang
menggunakan mesin pencari untuk menghasilkan dan memelihara basis data
(database) besar dari alamat dan isi internet dalam format yang mudah dicari.
Pengoperasian situs web yang bertindak sebagai portal ke internet, seperti situs
media yang menyediakan isi yang diperbarui secara berkala baik langsung
ataupun tidak langsung dengan tujuan komersial. Pengoperasian platform
digital dan/atau situs/portal web yang melakukan transaksi elektronik berupa
kegiatan usaha fasilitasi dan/atau mediasi pemindahan kepemilikan barang
dan/atau jasa dan/atau layanan jasa lainnya melalui internet dan/atau
perangkat elektronik dan/atau cara sistem elektronik lainnya yang dilakukan
dengan tujuan komersial (profit) yang mencakup aktivitas baik salah satu,
sebagian ataupun keseluruhan transaksi elektronik yaitu :
(i) Pemesanan dan/atau
(ii) Pembayaran dan/atau
(iii) Pengiriman atas kegiatan tersebut. Termasuk dalam kelompok ini
adalah situs/portal web dan/atau platform digital yang bertujuan
komersial (profit) merupakan aplikasi yang digunakan untuk fasilitasi
dan/atau mediasi layanan-layanan transaksi elektronik seperti namun
tidak terbatas pada; Pengumpul pedagang (marketplace), digital
advertising, financial technology (FinTech) dan on demand online
services.
d) Konstruksi sentral telekomunikasi (KBLI 42217) mencakup kegiatan
pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan konstruksi bangunan sentral
telekomunikasi beserta perlengkapannya, seperti bangunan sentral telepon,
telegraf, bangunan menara pemancar, penerima radar gelombang mikro,
bangunan stasiun bumi kecil dan stasiun satelit. Termasuk jaringan pipa
komunikasi jarak jauh.
5
Page 6
b. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Pada tanggal ditandatanganinya Akta ini, struktur permodalan dan susunan pemegang saham
Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah (Rp) (%)
Modal Dasar 6.030.000.000 603.000.000.000 -
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. PT Investasi Sukses Bersama (“ISB”) 1.500.750.000 150.075.000.000 73,20%
2. Tinawati 6.750.000 675.000.000 0,33%
3. PT Prambanan Investasi Sukses
75.461.500 7.546.150.000 3,68%
(“PIS”)
4. Masyarakat 467.330.787 46.733.078.700 22,79%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
2.050.292.287 205.029.228.700 100,00%
Penuh
Jumlah Saham Dalam Portepel 3.979.707.713 397.970.771.300
c. Susunan Pengurus
Pada tanggal ditandatanganinya Akta ini, susunan pengurus Perseroan adalah sebagai berikut:
Direksi dan Komisaris
• Direktur Utama : Hermansjah Haryono
• Direktur : Martha Rebecca
• Direktur : Wahyudi
• Komisaris Utama : Rudiantara
• Komisaris : Yune Marketatmo
• Komisaris Independen : Doni Satiaji Soetadi
PT Bank JTrust Indonesia Tbk (“Bank JTrust”)
a. Riwayat Singkat
PT Bank JTrust Indonesia Tbk (J Trust Bank) adalah lembaga perbankan yang berfokus pada
layanan ritel, yang resmi berdiri dengan nama tersebut pada 29 Mei 2015. Bank ini hasil akuisisi
Bank Mutiara (sebelumnya Bank Century) oleh J Trust Co. Ltd., perusahaan holding global asal
Jepang pada 2014, yang membawa keahlian perbankan Jepang ke Indonesia.
Berikut sejarah singkat Bank JTrust Indonesia Tbk di Indonesia:
• Asal-Usul (1989-2009): Berawal dari berbagai bentuk lembaga keuangan, termasuk PT Bank Century
Intervest Corporation (1989-1999), PT Bank CIC Internasional Tbk (1999-2004), hingga dikenal
sebagai PT Bank Century Tbk (2004-2009).
• Era Bank Mutiara (2009-2014): Setelah krisis, bank diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan
(LPS) dan berganti nama menjadi PT Bank Mutiara Tbk.
• Akuisisi oleh J Trust (2014-2015): J Trust Co. Ltd. (Jepang) memenangkan divestasi Bank Mutiara
dari LPS pada tahun 2014.
• Rebranding menjadi J Trust Bank (2015-Sekarang): Efektif per 29 Mei 2015, nama perusahaan
resmi diubah menjadi PT Bank JTrust Indonesia Tbk.
Berdasarkan Anggaran Dasar terakhir, Bank menjalankan kegiatan usaha dalam bidang bank umum
konvensional.
Maksud dan tujuan Perseroan sesuai Anggaran Dasar Perseroan dan Tanda Daftar Perusahaan adalah
berusaha di bidang bank umum konvensional. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Bank
melaksanakan kegiatan usahausaha pokok, yaitu sebagai berikut:
6
Page 7
a. Menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka,
sertifikat deposito, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
b. Memberikan kredit/pinjaman, baik jangka panjang, jangka menengah, atau jangka pendek,
dan pinjaman dalam bentuk lainnya yang lazim diberikan dalam dunia perbankan, dengan
tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c. Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.
d. Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain,
baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek
atau sarana lainnya.
e. Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh
Bank Indonesia.
(sumber: Annual Report PT Bank JTrust Indonesia Tbk Tahun 2021 dan Google)
b. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Pada tanggal diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini, struktur permodalan dan susunan
pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nomor Pemegang Saham Percentage
1 Jtrust Co.Ltd 74%
2 Jtrust Asia PTE.LTD 19%
3 Samurai Capital Management No 2 Limited Liability 4%
4 PT Jtrust Investment Indonesia 1%
5 Publik 2%
(sumber: Annual Report PT Bank JTrust Indonesia Tahun 2021)
c. Susunan Pengurus
Pada tanggal diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini, susunan pengurus Perseroan adalah
sebagai berikut:
Direksi dan Komisaris
• Direktur Utama : Ritsuo Fukadai
• Direktur Keuangan & Perencanaan : Helmi A. Hidayat
• Direktur Kepatuhan & Hukum : Felix I. Hartadi
• Direktur Operasi & Administrasi Kredit : Bijono Waliman
• Direktur Kredit Risk & Management : R. Djoko Prayitno
• Direktur Teknologi Informasi : Cho Won June
• Direktur Bisnis : Widjaja Hendra
• Komisaris Utama : Nobiru Adachi
• Komisaris : Nobuiku Chiba
• Komisaris Independen : Sutirta Budiman
• Komisaris Independen : Iwan Nataliputra
• Komisaris Independen : Benny Siswanto
(sumber: Annual Report PT Bank JTrust Indonesia Tbk Tahun 2021)
d. Hubungan Afiliasi
PT Bank JTrust Indonesia Tbk dan grup bisnisnya tidak memiliki hubungan afiliasi dengan SSD
maupun grup bisnis lainnya.
7
Page 8
PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DIIKIUKANNYA TRANSAKSI SERTA
PENGARUH TRANSAKSI PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
a. Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan Transaksi
SSD melakukan addendum perjanjian kredit investasi ini dengan tujuan membiayai proyek dari anak
perusahaan yaitu PT Integrasi Jaringan Ekosistem, untuk pekerjaan yang meliputi Wi-Fi on stations,
Commuterline, Passenger Information Display dan Edge Data Center.
b. Pengaruh Transaksi Pada Kondisi Keuangan Perseroan
Dengan dilakukannya Transaksi Kredit yang dilakukan SSD dari Bank JTrust dengan tujuan membiayai
proyek dari anak Perusahaan, yaitu IJE, diharapkan bisa memperkuat permodalan IJE sehingga bisa
lebih agresif dalam mengerjakan proyek yang akan dikerjakan dan tentunya hal ini akan berpengaruh
baik pada kinerja keuangan Perseroan secara konsolidasi.
PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN
1. Keterbukaan Informasi ini lengkap dan sesuai dengan ketentuan POJK No. 17/2020.
2. Ditinjau dari nilai transaksinya, transaksi merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam
POJK No.17/2020 Pasal 3 yang tidak membutuhkan persetujuan pemegang saham dan juga tidak wajib
menggunakan penilai.
3. Transaksi bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK
No. 42/2020.
4. Transaksi bukan merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020.
5. Semua informasi material telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak menyesatkan.
INFORMASI TAMBAHAN
Bagi para Pemegang Saham yang memerlukan informasi tambahan dapat menghubungi Perseroan dalam jam
kerja dengan alamat:
Corporate Secretary
PT Solusi Sinergi Digital Tbk
Fatmawati Mas Blok 328 – 329
Jl. RS Fatmawati No.20
Jakarta Selatan 12430, Indonesia
Telepon: (021) 765 9228
Fax: (021) 765 9229
Email: corporate@surge.co.id
Website: www.surge.co.id
8
Names mentioned 34 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Bank JTrust
p.2 ×3
unresolved
person
A. Notonagoro
p.2 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Anwar & Rekan
p.3 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Anwar
p.3 ×2
unresolved
org
PT Lucaffe Indonesia
p.3 ×2
unresolved
person
Humberg Lie
· Notaris
p.3
unresolved
person
Rini Yulianti
· Notaris
p.3 ×3
unresolved
org
PT Investasi Sukses Bersama
p.6
unresolved
org
J Trust Co. Ltd.
p.6 ×2
unresolved
org
PT Bank Century Intervest Corporation
p.6
unresolved
org
Bank CIC Internasional Tbk
p.6 ×2
unresolved
org
Bank Century Tbk
p.6 ×3
unresolved
org
Bank Mutiara Tbk.
p.6 ×5
unresolved
org
Bank Indonesia
p.7
unresolved
org
Jtrust Co.Ltd
p.7
unresolved
org
Jtrust Asia PTE.LTD
p.7
unresolved
org
Samurai Capital Management No 2 Limited Liability
p.7
unresolved
org
PT Jtrust Investment Indonesia
p.7
unresolved
org
PT Bank JTrust Indonesia Tahun
p.7
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.