Skip to content
Back to announcement

20260529_LPLI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32095834_lamp2.pdf

RUPS minutes Parsed LPLI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
                                  RINGKASAN RISALAH
                         RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                                  PT STAR PACIFIC Tbk


Direksi PT Star Pacific Tbk, berkedudukan di Kabupaten Tangerang (“Perseroan”), dengan ini
memberitahukan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan (”Rapat”) telah
diselenggarakan pada hari Selasa, tanggal 26 Mei 2026, bertempat di Parrot Function Room, Hotel
Aryaduta Lippo Village, #401 Boulevard Jenderal Sudirman, Tangerang, yang dilakukan secara fisik
dan elektronik, dibuka pada pukul 09.49 Waktu Indonesia Barat (”WIB”) dan ditutup pada pukul
10.40 WIB.

A. Mata Acara Rapat
   1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2025 dan persetujuan
      pengesahan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
      31 Desember 2025 termasuk Laporan Pengurusan Direksi dan Laporan Tugas Pengawasan
      Dewan Komisaris untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 serta
      memberikan pembebasan dan pelunasan (Acquit et de Charge) sepenuhnya kepada seluruh
      anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan
      yang telah dijalankan selama tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
   2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
      Desember 2025.
   3. Penunjukan serta penetapan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik dan penetapan
      honorarium serta persyaratan lain sehubungan dengan penunjukan Akuntan Publik yang
      akan melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada
      tanggal 31 Desember 2026 termasuk audit atas Laporan Keuangan lain yang dibutuhkan
      Perseroan.
   4. Penetapan dan/atau perubahan serta pengangkatan susunan anggota Direksi dan Dewan
      Komisaris Perseroan termasuk Komisaris Independen serta penentuan gaji atau honorarium,
      remunerasi dan/atau tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris
      Perseroan untuk tahun 2026.
   5. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan antara lain terkait Penyesuaian Klasifikasi Baku
      Lapangan Usaha Indonesia sehubungan pemenuhan Peraturan Pemerintah Republik
      Indonesia No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

B. Rapat dihadiri oleh anggota Direksi Perseroan dan Profesi Penunjang Pasar Modal secara fisik
   I. Direksi:
      1. Herry Senjaya selaku Presiden Direktur; dan
      2. Heni Widjaja selaku Direktur.

   II. Profesi Penunjang Pasal Modal:
       1. Sriwi Bawana Nawaksari, S.H., M.Kn., Notaris di KabupatenTangerang;
       2. Rosni, dari Kantor Biro Administrasi Efek PT Sharestar Indonesia; dan
       3. Maria Anna Retno Kurniasari, S.E., CPA., Asean CPA., dari Kantor Akuntan Publik Paul
           Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan.

   Rapat dipimpin oleh Herry Senjaya selaku Presiden Direktur Perseroan, sesuai dengan Surat
   Keputusan Dewan Komisaris Perseroan tertanggal 4 Mei 2026.
Page 2
C. Kuroum Kehadiran Para Pemegang Saham
   Para Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang sah Perseroan (”Pemegang Saham”)
   yang hadir dalam Rapat sebanyak 914.117.796 saham atau mewakili 78,100% dari
   1.170.432.803 saham yang merupakan jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan dan
   disetor penuh oleh Perseroan, karenanya sesuai dengan ketentuan yang diatur Undang-Undang
   Perseroan Terbatas, Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan untuk
   pelaksanaan Rapat serta pengambilan keputusan atas seluruh mata acara Rapat telah
   terpenuhi. Oleh karenanya, Rapat ini dapat dilaksanakan dan dapat mengambil keputusan yang
   sah dan mengikat.

D. Kesempatan Mengajukan Pertanyaan, Pendapat, Usul dan/atau Saran
   Pada setiap akhir pembahasan masing-masing mata acara Rapat, Ketua Rapat memberikan
   kesempatan kepada Pemegang Saham untuk mengajukan pertanyaan, pendapat, usul dan/atau
   saran sehubungan dengan mata acara yang sedang dibicarakan dengan tata cara sebagai
   berikut:
   - Bagi Pemegang Saham yang hadir secara fisik dapat mengangkat tangan agar petugas
       Perseroan dapat memberikan lembar pertanyaan dan menyerahkan kembali lembar
       pertanyaan yang telah diisi kepada petugas Perseroan.
   - Bagi Pemegang Saham yang hadir secara elektronik dapat mengirimkan secara online pada
       fasilitas eASY.KSEI.

   Jumlah Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan, pendapat, usul dan/atau saran di setiap
   mata acara Rapat: - Tidak Ada -

E. Mekanisme Pengambilan Keputusan
   Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (12) Anggaran Dasar Perseroan, keputusan-keputusan
   Rapat adalah mengikat apabila diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Apabila tidak
   tercapai musyawarah untuk mufakat, maka keputusan dapat diambil berdasarkan pemungutan
   suara dengan mekanisme sebagai berikut:
   - Bagi Pemegang Saham yang hadir secara fisik dapat mengangkat tangan untuk memberikan
       suara Tidak Setuju atau Abstain dengan menyerahkan kartu suara berbarcode yang telah
       diisi kepada petugas Perseroan, sedangkan yang tidak mengangkat tangan maka dianggap
       menyetujui usulan yang diajukan.
   - Bagi Pemegang Saham yang hadir secara elektronik dapat mengirimkan suaranya secara
       online pada fasilitas eASY.KSEI.

   Pemegang Saham yang hadir secara fisik atau elektronik namun tidak menggunakan hak suaranya
   atau abstain, dianggap sah menghadiri Rapat dan memberikan suara yang sama dengan suara
   mayoritas Pemegang Saham yang memberikan suara dengan menambahkan suara dimaksud pada
   suara mayoritas Pemegang Saham.

F. Rincian Keputusan Mata Acara Rapat

    Mata acara Rapat ke-1      Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku
                               2025 dan persetujuan pengesahan Laporan Keuangan Tahunan
                               Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
                               2025 termasuk Laporan Pengurusan Direksi dan Laporan Tugas
                               Pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun yang berakhir pada
                               tanggal 31 Desember 2025 serta memberikan pembebasan dan
                               pelunasan (Acquit et de Charge) sepenuhnya kepada seluruh
                               anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan
Page 3
                         pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun
                         yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.

Hasil pemungutan suara         Setuju              Tidak Setuju            Abstain
mata acara Rapat ke-1      Jumlah                Jumlah                 Jumlah
                                         %                      %                     %
                           Saham                 Saham                  Saham
                         914.117.796     100              0         0           0         0
Keputusan mata acara     1. Menyetujui dan menerima dengan baik Laporan Tahunan -
Rapat ke-1                  Laporan Keberlanjutan Perseroan untuk tahun buku 2025
                            termasuk Laporan Pengurusan Direksi dan Laporan Tugas
                            Pengawasan Dewan Komisaris, serta mengesahkan Laporan
                            Keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
                            31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan
                            Publik Independen Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno,
                            Palilingan & Rekan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian
                            beserta penjelasannya sebagaimana ternyata pada Laporan
                            Akuntan Publik No. 00735/2.1133/AU.1/05/1822-1/1/III/2026
                            tertanggal 30 Maret 2026.

                         2. Memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab
                            sepenuhnya (“volledig acquit et decharge”) kepada anggota
                            Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan
                            pengurusan dan pengawasan yang dilakukan dalam tahun buku
                            2025, sepanjang tindakan kepengurusan dan pengawasan
                            tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan - Laporan
                            Keberlanjutan Perseroan dan Laporan Keuangan Perseroan
                            untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
                            dan bukan merupakan tindak pidana atau pelanggaran
                            terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

                         3. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak
                            substitusi untuk menyatakan keputusan sehubungan dengan
                            mata acara Rapat ke-1 (satu) dalam akta Notaris tersendiri dan
                            memberitahukan keputusan tersebut kepada instansi yang
                            berwenang.


Mata acara Rapat ke-2    Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun yang
                         berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.

Hasil pemungutan suara         Setuju              Tidak Setuju            Abstain
mata acara Rapat ke-2      Jumlah                Jumlah                 Jumlah
                                         %                      %                     %
                           Saham                 Saham                  Saham
                         914.117.796     100              0         0           0         0
Keputusan mata acara     Menyetujui untuk tidak membagikan dividen kepada para
Rapat ke-2               Pemegang Saham.
Page 4
Mata acara Rapat ke-3    Penunjukan serta penetapan Akuntan Publik dan/atau Kantor
                         Akuntan Publik dan penetapan honorarium serta persyaratan lain
                         sehubungan dengan penunjukan Akuntan Publik yang akan
                         melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun
                         yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026 termasuk audit atas
                         Laporan Keuangan lain yang dibutuhkan Perseroan.

Hasil pemungutan suara            Setuju             Tidak Setuju            Abstain
mata acara Rapat ke-3         Jumlah               Jumlah                 Jumlah
                                           %                      %                     %
                              Saham                Saham                  Saham
                         914.117.796       100             0          0           0         0
Keputusan mata acara     1.    Melimpahkan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk
Rapat ke-3                     menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik
                               dalam rangka memberikan jasa audit atas Laporan Keuangan
                               Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
                               Desember 2026 dan audit atas Laporan Keuangan lain yang
                               dibutuhkan Perseroan, termasuk menunjuk Akuntan Publik
                               dan/atau Kantor Akuntan Publik lainnya yang terdaftar di
                               Otoritas Jasa Keuangan, apabila karena satu dan lain hal
                               Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik di atas tidak
                               dapat melaksanakan tugasnya, dengan memperhatikan
                               rekomendasi Komite Audit.

                         2.    Memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk
                               menetapkan        besaran      honorarium        profesional,
                               menandatangani dokumen-dokumen dan melakukan segala
                               tindakan yang terkait dengan pelaksanaan penunjukan
                               Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut.


Mata acara Rapat ke-4    Penetapan dan/atau perubahan serta pengangkatan susunan
                         anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan termasuk
                         Komisaris Independen serta penentuan gaji atau honorarium,
                         remunerasi dan/atau tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan
                         Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun 2026.

Hasil pemungutan suara            Setuju             Tidak Setuju            Abstain
mata acara Rapat ke-4         Jumlah               Jumlah                 Jumlah
                                           %                      %                     %
                              Saham                Saham                  Saham
                         914.117.796       100             0          0           0         0
Keputusan mata acara     1. Menyetujui pengangkatan Merry Maryati sebagai Komisaris
Rapat ke-4                  Independen Perseroan.

                         2. Menyetujui     penetapan    dan/atau    perubahan       serta
                            pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
                            untuk 1 (satu) periode dengan masa jabatan 3 (tiga) tahun ke
                            depan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan
                            ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan untuk
                            tahun buku 2028 yang akan diselenggarakan pada tahun 2029
Page 5
                               dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham
                               untuk memberhentikannya sewaktu-waktu, sehingga susunan
                               Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan termasuk Komisaris
                               Independen menjadi sebagai berikut:

                               Direksi
                               Presiden Direktur                 : Herry Senjaya
                               Direktur                          : Junarto Sinambung Agung
                               Direktur                          : Heni Widjaja

                               Dewan Komisaris
                               Presiden Komisaris               : Fendi Santoso
                               Komisaris                        : Surya Tatang
                               Komisaris Independen             : Merry Maryati

                         3. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Rapat Dewan
                            Komisaris atas nama Rapat Umum Pemegang Saham untuk
                            menetapkan besarnya gaji atau honorarium dan/atau
                            tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris
                            Perseroan untuk tahun 2026.

                         4. Memberikan wewenang dan kuasa penuh dengan hak
                            substitusi kepada masing-masing anggota Direksi Perseroan
                            baik sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dan/atau Sekretaris
                            Perusahaan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan
                            berkaitan dengan keputusan-keputusan sebagaimana diambil
                            dan/atau diputuskan dalam Rapat ini, termasuk namun tidak
                            terbatas untuk menyatakan pengangkatan anggota Direksi dan
                            Dewan Komisaris Perseroan dalam akta Notaris, menghadap
                            pihak berwenang dan melakukan pemberitahuan kepada
                            Kementerian Hukum Republik Indonesia dan mendaftarkan
                            susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana
                            disebutkan diatas dalam Daftar Perseroan sesuai dengan
                            peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Mata acara Rapat ke-5    Perubahan Anggaran Dasar Perseroan antara lain terkait
                         Penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
                         sehubungan pemenuhan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
                         No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
                         Berbasis Risiko.

Hasil pemungutan suara            Setuju              Tidak Setuju            Abstain
mata acara Rapat ke-5         Jumlah                Jumlah                 Jumlah
                                           %                       %                    %
                              Saham                 Saham                  Saham
                         914.117.796       100              0          0          0         0
Keputusan mata acara     1.     Menyetujui perubahan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar
Rapat ke-5                      Perseroan, terkait penyesuaian kegiatan usaha Perseroan
                                dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2025
                                berdasarkan Peraturan Badan Pusat Statistik No. 7 Tahun 2025
Page 6
      tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang bukan
      perubahan kegiatan usaha sebagaimana diatur dalam
      Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020
      tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

2.    Memberikan wewenang dan kuasa penuh dengan hak
      substitusi kepada masing-masing anggota Direksi Perseroan
      baik sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dan/atau
      Sekretaris Perusahaan untuk melakukan segala tindakan yang
      diperlukan sehubungan dengan penyesuaian maksud dan
      tujuan serta kegiatan usaha Perseroan yang tercantum dalam
      Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan agar sesuai dengan
      Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2025, termasuk
      tetapi tidak terbatas untuk menyusun dan menyatakan
      kembali seluruh Anggaran Dasar dalam suatu akta Notaris,
      menghadap pihak berwenang, memberi dan/atau meminta
      keterangan, mengajukan permohonan persetujuan atas
      perubahan Anggaran Dasar Perseroan kepada Menteri Hukum
      Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-
      undangan yang berlaku untuk mendapatkan persetujuan
      dan/atau tanda penerimaan pemberitahuan perubahan
      Anggaran Dasar, hadir di hadapan Notaris untuk dibuatkan
      dan menandatangani akta pernyataan keputusan rapat
      Perseroan, termasuk menandatangani semua permohonan
      dan atau dokumen lainnya yang diperlukan dan mengadakan
      penambahan dan/atau perubahan dalam perubahan Anggaran
      Dasar tersebut dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang
      sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang
      berlaku.


     Tangerang, 29 Mei 2026
      PT STAR PACIFIC Tbk
            Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.35 MB
Published29 May 2026
Pages6
Characters18,792
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held26 May 2026 · 09:49–
Present914,117,796 (78.10%)
ChairHerry Senjaya
Agenda 1 approved
For
914,117,796
—
Against
0
—
Abstain
0
—
Agenda 2 approved
For
914,117,796
—
Against
0
—
Abstain
0
—
Agenda 3 approved
For
914,117,796
—
Against
0
—
Abstain
0
—
Agenda 4 approved
For
914,117,796
—
Against
0
—
Abstain
0
—
Agenda 5 approved
For
914,117,796
—
Against
0
—
Abstain
0
—
RUPS detail

Names mentioned 17 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org STAR PACIFIC Tbk p.1 ×8
linked person Herry Senjaya · Presiden Direktur p.1 ×4
linked person Heni Widjaja · Direktur p.1 ×2
linked person Junarto Sinambung Agung p.5
linked person Fendi Santoso p.5
linked person Surya Tatang p.5
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.1 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×3
possible person Merry Maryati · Komisaris p.4 ×2
unresolved person Sriwi Bawana Nawaksari p.1
unresolved org PT Sharestar Indonesia p.1
unresolved person Maria Anna Retno Kurniasari p.1
unresolved org Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata p.1
unresolved org Palilingan & Rekan p.1 ×2
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.5
unresolved org Pusat Statistik p.5
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.6

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 809 ms 12 Sep 2026 22:17
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'Perseroan, termasuk menandatangani semua '
                                'permohonan dan atau dokumen lainnya yang '
                                'diperlukan dan mengadakan penambahan dan/atau '
                                'perubahan dalam perubahan Anggaran Dasar '
                                'tersebut dipersyaratkan oleh instansi yang '
                                'berwenang sesuai dengan peraturan dan '
                                'perundang-undangan yang berlaku. Tangerang, '
                                '29 Mei 2026 PT STAR PACIFIC Tbk Direksi',
             'seq': 1,
             'votes_abstain': '0',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '914117796'},
            {'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'gikan dividen kepada para Rapat ke-2 Pemegang '
                                'Saham. Mata acara Rapat ke-3 Penunjukan serta '
                                'penetapan Akuntan Publik dan/atau Kantor '
                                'Akuntan Publik dan penetapan honorarium serta '
                                'persyaratan lain sehubungan dengan penunjukan '
                                'Akuntan Publik yang akan melakukan audit atas '
                                'Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun yang '
                                'berakhir pada tanggal 31 Desember 2026 '
                                'termasuk audit atas Laporan Keuangan lain '
                                'yang dibutuhkan Perseroan. Hasil pemungutan '
                                'suara Setuju',
             'seq': 2,
             'votes_abstain': '0',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '914117796'},
            {'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'pada Dewan Komisaris untuk Rapat ke-3 '
                                'menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor '
                                'Akuntan Publik dalam rangka memberikan jasa '
                                'audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk '
                                'tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember '
                                '2026 dan audit atas Laporan Keuangan lain '
                                'yang dibutuhkan Perseroan, termasuk menunjuk '
                                'Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik '
                                'lainnya yang terdaftar di Otoritas Jasa '
                                'Keuangan, apabila karena satu dan lain hal '
                                'Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik '
                                'di atas tidak dapat melaksanakan tugasnya, '
                                'dengan memperhatikan rekomendasi Komite '
                                'Audit. 2. Memberikan wewenang kepada Direksi '
                                'Perseroan untuk menetapkan besaran honorarium '
                                'profesional, menandatangani dokumen-dokumen '
                                'dan melakukan segala tindakan yang terkait '
                                'dengan pelaksanaan penunjukan Akuntan Publik '
                                'dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut. Mata '
                                'acara Rapat ke-4 Penetapan dan/atau perubahan '
                                'serta pengangkatan susunan anggota Direksi '
                                'dan Dewan Komisaris Perseroan termasuk '
                                'Komisaris Independen serta penentuan gaji '
                                'atau honorarium, remunerasi dan/atau '
                                'tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan '
                                'Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun 2026. '
                                'Hasil pemungutan suara Setuju',
             'seq': 3,
             'votes_abstain': '0',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '914117796'},
            {'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'erry Maryati sebagai Komisaris Rapat ke-4 '
                                'Independen Perseroan. 2. Menyetujui '
                                'pengangkatan anggota Direksi dan Dewan '
                                'Komisaris Perseroan untuk 1 (satu) periode '
                                'dengan masa jabatan 3 (tiga) tahun ke depan '
                                'terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai '
                                'dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham '
                                'Tahunan untuk tahun buku 2028 yang akan '
                                'diselenggarakan pada tahun 2029 dengan tidak '
                                'mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham '
                                'untuk memberhentikannya sewaktu-waktu, '
                                'sehingga susunan Direksi dan Dewan Komisaris '
                                'Perseroan termasuk Komisaris Independen '
                                'menjadi sebagai berikut: Direksi Presiden '
                                'Direktur : Herry Senjaya Direktur Direktur '
                                'Dewan Komisaris Presiden Komisaris : Fendi '
                                'Santoso Komisaris Komisaris Independen : '
                                'Merry Maryati 3. Memberikan kuasa dan '
                                'wewenang kepada Rapat Dewan Komisaris atas '
                                'nama Rapat Umum Pemegang Saham untuk '
                                'menetapkan besarnya gaji atau honorarium '
                                'dan/atau tunjangan lainnya bagi anggota '
                                'Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk '
                                'tahun 2026. 4. Memberikan wewenang dan kuasa '
                                'penuh dengan hak substitusi kepada '
                                'masing-masing anggota Direksi Perseroan baik '
                                'sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dan/atau '
                                'Sekretaris Perusahaan untuk melakukan segala '
                                'tindakan yang diperlukan berkaitan dengan '
                                'keputusan-keputusan sebagaimana diambil '
                                'dan/atau diputuskan dalam Rapat ini, termasuk '
                                'namun tidak terbatas untuk menyatakan '
                                'pengangkatan anggota Direksi dan Dewan '
                                'Komisaris Perseroan dalam akta Notaris, '
                                'menghadap pihak berwenang dan melakukan '
                                'pemberitahuan kepada Kementerian Hukum '
                                'Republik Indonesia dan mendaftarkan susunan '
                                'Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan '
                                'sebagaimana disebutkan diatas dalam Daftar '
                                'Perseroan sesuai dengan peraturan '
                                'perundang-undangan yang berlaku. Mata acara '
                                'Rapat ke-5 Perubahan Anggaran Dasar Perseroan '
                                'antara lain terkait Penyesuaian Klasifikasi '
                                'Baku Lapangan Usaha Indonesia sehubungan '
                                'pemenuhan Peraturan Pemerintah Republik '
                                'Indonesia No. 28 Tahun 2025 tentang '
                                'Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis '
                                'Risiko. Hasil pemungutan suara Setuju',
             'seq': 4,
             'votes_abstain': '0',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '914117796'},
            {'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 5,
             'votes_abstain': '0',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '914117796'}],
 'chair_name': 'Herry Senjaya',
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2026-05-26',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '78.100',
 'shares_present': '914117796',
 'shares_total_voting': '1170432803',
 'time_start': '09:49:00'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result