Back to announcement
20260529_LPLI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32095834_lamp2.pdf
RUPS minutes Parsed LPLISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT STAR PACIFIC Tbk
Direksi PT Star Pacific Tbk, berkedudukan di Kabupaten Tangerang (“Perseroan”), dengan ini
memberitahukan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan (”Rapat”) telah
diselenggarakan pada hari Selasa, tanggal 26 Mei 2026, bertempat di Parrot Function Room, Hotel
Aryaduta Lippo Village, #401 Boulevard Jenderal Sudirman, Tangerang, yang dilakukan secara fisik
dan elektronik, dibuka pada pukul 09.49 Waktu Indonesia Barat (”WIB”) dan ditutup pada pukul
10.40 WIB.
A. Mata Acara Rapat
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2025 dan persetujuan
pengesahan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 termasuk Laporan Pengurusan Direksi dan Laporan Tugas Pengawasan
Dewan Komisaris untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 serta
memberikan pembebasan dan pelunasan (Acquit et de Charge) sepenuhnya kepada seluruh
anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan
yang telah dijalankan selama tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025.
3. Penunjukan serta penetapan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik dan penetapan
honorarium serta persyaratan lain sehubungan dengan penunjukan Akuntan Publik yang
akan melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2026 termasuk audit atas Laporan Keuangan lain yang dibutuhkan
Perseroan.
4. Penetapan dan/atau perubahan serta pengangkatan susunan anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan termasuk Komisaris Independen serta penentuan gaji atau honorarium,
remunerasi dan/atau tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan untuk tahun 2026.
5. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan antara lain terkait Penyesuaian Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia sehubungan pemenuhan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
B. Rapat dihadiri oleh anggota Direksi Perseroan dan Profesi Penunjang Pasar Modal secara fisik
I. Direksi:
1. Herry Senjaya selaku Presiden Direktur; dan
2. Heni Widjaja selaku Direktur.
II. Profesi Penunjang Pasal Modal:
1. Sriwi Bawana Nawaksari, S.H., M.Kn., Notaris di KabupatenTangerang;
2. Rosni, dari Kantor Biro Administrasi Efek PT Sharestar Indonesia; dan
3. Maria Anna Retno Kurniasari, S.E., CPA., Asean CPA., dari Kantor Akuntan Publik Paul
Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan.
Rapat dipimpin oleh Herry Senjaya selaku Presiden Direktur Perseroan, sesuai dengan Surat
Keputusan Dewan Komisaris Perseroan tertanggal 4 Mei 2026.
Page 2
C. Kuroum Kehadiran Para Pemegang Saham
Para Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang sah Perseroan (”Pemegang Saham”)
yang hadir dalam Rapat sebanyak 914.117.796 saham atau mewakili 78,100% dari
1.170.432.803 saham yang merupakan jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan dan
disetor penuh oleh Perseroan, karenanya sesuai dengan ketentuan yang diatur Undang-Undang
Perseroan Terbatas, Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan untuk
pelaksanaan Rapat serta pengambilan keputusan atas seluruh mata acara Rapat telah
terpenuhi. Oleh karenanya, Rapat ini dapat dilaksanakan dan dapat mengambil keputusan yang
sah dan mengikat.
D. Kesempatan Mengajukan Pertanyaan, Pendapat, Usul dan/atau Saran
Pada setiap akhir pembahasan masing-masing mata acara Rapat, Ketua Rapat memberikan
kesempatan kepada Pemegang Saham untuk mengajukan pertanyaan, pendapat, usul dan/atau
saran sehubungan dengan mata acara yang sedang dibicarakan dengan tata cara sebagai
berikut:
- Bagi Pemegang Saham yang hadir secara fisik dapat mengangkat tangan agar petugas
Perseroan dapat memberikan lembar pertanyaan dan menyerahkan kembali lembar
pertanyaan yang telah diisi kepada petugas Perseroan.
- Bagi Pemegang Saham yang hadir secara elektronik dapat mengirimkan secara online pada
fasilitas eASY.KSEI.
Jumlah Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan, pendapat, usul dan/atau saran di setiap
mata acara Rapat: - Tidak Ada -
E. Mekanisme Pengambilan Keputusan
Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (12) Anggaran Dasar Perseroan, keputusan-keputusan
Rapat adalah mengikat apabila diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Apabila tidak
tercapai musyawarah untuk mufakat, maka keputusan dapat diambil berdasarkan pemungutan
suara dengan mekanisme sebagai berikut:
- Bagi Pemegang Saham yang hadir secara fisik dapat mengangkat tangan untuk memberikan
suara Tidak Setuju atau Abstain dengan menyerahkan kartu suara berbarcode yang telah
diisi kepada petugas Perseroan, sedangkan yang tidak mengangkat tangan maka dianggap
menyetujui usulan yang diajukan.
- Bagi Pemegang Saham yang hadir secara elektronik dapat mengirimkan suaranya secara
online pada fasilitas eASY.KSEI.
Pemegang Saham yang hadir secara fisik atau elektronik namun tidak menggunakan hak suaranya
atau abstain, dianggap sah menghadiri Rapat dan memberikan suara yang sama dengan suara
mayoritas Pemegang Saham yang memberikan suara dengan menambahkan suara dimaksud pada
suara mayoritas Pemegang Saham.
F. Rincian Keputusan Mata Acara Rapat
Mata acara Rapat ke-1 Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku
2025 dan persetujuan pengesahan Laporan Keuangan Tahunan
Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025 termasuk Laporan Pengurusan Direksi dan Laporan Tugas
Pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025 serta memberikan pembebasan dan
pelunasan (Acquit et de Charge) sepenuhnya kepada seluruh
anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan
Page 3
pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
Hasil pemungutan suara Setuju Tidak Setuju Abstain
mata acara Rapat ke-1 Jumlah Jumlah Jumlah
% % %
Saham Saham Saham
914.117.796 100 0 0 0 0
Keputusan mata acara 1. Menyetujui dan menerima dengan baik Laporan Tahunan -
Rapat ke-1 Laporan Keberlanjutan Perseroan untuk tahun buku 2025
termasuk Laporan Pengurusan Direksi dan Laporan Tugas
Pengawasan Dewan Komisaris, serta mengesahkan Laporan
Keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan
Publik Independen Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno,
Palilingan & Rekan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian
beserta penjelasannya sebagaimana ternyata pada Laporan
Akuntan Publik No. 00735/2.1133/AU.1/05/1822-1/1/III/2026
tertanggal 30 Maret 2026.
2. Memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab
sepenuhnya (“volledig acquit et decharge”) kepada anggota
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan
pengurusan dan pengawasan yang dilakukan dalam tahun buku
2025, sepanjang tindakan kepengurusan dan pengawasan
tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan - Laporan
Keberlanjutan Perseroan dan Laporan Keuangan Perseroan
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
dan bukan merupakan tindak pidana atau pelanggaran
terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak
substitusi untuk menyatakan keputusan sehubungan dengan
mata acara Rapat ke-1 (satu) dalam akta Notaris tersendiri dan
memberitahukan keputusan tersebut kepada instansi yang
berwenang.
Mata acara Rapat ke-2 Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
Hasil pemungutan suara Setuju Tidak Setuju Abstain
mata acara Rapat ke-2 Jumlah Jumlah Jumlah
% % %
Saham Saham Saham
914.117.796 100 0 0 0 0
Keputusan mata acara Menyetujui untuk tidak membagikan dividen kepada para
Rapat ke-2 Pemegang Saham.
Page 4
Mata acara Rapat ke-3 Penunjukan serta penetapan Akuntan Publik dan/atau Kantor
Akuntan Publik dan penetapan honorarium serta persyaratan lain
sehubungan dengan penunjukan Akuntan Publik yang akan
melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026 termasuk audit atas
Laporan Keuangan lain yang dibutuhkan Perseroan.
Hasil pemungutan suara Setuju Tidak Setuju Abstain
mata acara Rapat ke-3 Jumlah Jumlah Jumlah
% % %
Saham Saham Saham
914.117.796 100 0 0 0 0
Keputusan mata acara 1. Melimpahkan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk
Rapat ke-3 menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik
dalam rangka memberikan jasa audit atas Laporan Keuangan
Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2026 dan audit atas Laporan Keuangan lain yang
dibutuhkan Perseroan, termasuk menunjuk Akuntan Publik
dan/atau Kantor Akuntan Publik lainnya yang terdaftar di
Otoritas Jasa Keuangan, apabila karena satu dan lain hal
Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik di atas tidak
dapat melaksanakan tugasnya, dengan memperhatikan
rekomendasi Komite Audit.
2. Memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk
menetapkan besaran honorarium profesional,
menandatangani dokumen-dokumen dan melakukan segala
tindakan yang terkait dengan pelaksanaan penunjukan
Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut.
Mata acara Rapat ke-4 Penetapan dan/atau perubahan serta pengangkatan susunan
anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan termasuk
Komisaris Independen serta penentuan gaji atau honorarium,
remunerasi dan/atau tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun 2026.
Hasil pemungutan suara Setuju Tidak Setuju Abstain
mata acara Rapat ke-4 Jumlah Jumlah Jumlah
% % %
Saham Saham Saham
914.117.796 100 0 0 0 0
Keputusan mata acara 1. Menyetujui pengangkatan Merry Maryati sebagai Komisaris
Rapat ke-4 Independen Perseroan.
2. Menyetujui penetapan dan/atau perubahan serta
pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
untuk 1 (satu) periode dengan masa jabatan 3 (tiga) tahun ke
depan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan
ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan untuk
tahun buku 2028 yang akan diselenggarakan pada tahun 2029
Page 5
dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham
untuk memberhentikannya sewaktu-waktu, sehingga susunan
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan termasuk Komisaris
Independen menjadi sebagai berikut:
Direksi
Presiden Direktur : Herry Senjaya
Direktur : Junarto Sinambung Agung
Direktur : Heni Widjaja
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Fendi Santoso
Komisaris : Surya Tatang
Komisaris Independen : Merry Maryati
3. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Rapat Dewan
Komisaris atas nama Rapat Umum Pemegang Saham untuk
menetapkan besarnya gaji atau honorarium dan/atau
tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan untuk tahun 2026.
4. Memberikan wewenang dan kuasa penuh dengan hak
substitusi kepada masing-masing anggota Direksi Perseroan
baik sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dan/atau Sekretaris
Perusahaan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan
berkaitan dengan keputusan-keputusan sebagaimana diambil
dan/atau diputuskan dalam Rapat ini, termasuk namun tidak
terbatas untuk menyatakan pengangkatan anggota Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan dalam akta Notaris, menghadap
pihak berwenang dan melakukan pemberitahuan kepada
Kementerian Hukum Republik Indonesia dan mendaftarkan
susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana
disebutkan diatas dalam Daftar Perseroan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mata acara Rapat ke-5 Perubahan Anggaran Dasar Perseroan antara lain terkait
Penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
sehubungan pemenuhan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko.
Hasil pemungutan suara Setuju Tidak Setuju Abstain
mata acara Rapat ke-5 Jumlah Jumlah Jumlah
% % %
Saham Saham Saham
914.117.796 100 0 0 0 0
Keputusan mata acara 1. Menyetujui perubahan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar
Rapat ke-5 Perseroan, terkait penyesuaian kegiatan usaha Perseroan
dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2025
berdasarkan Peraturan Badan Pusat Statistik No. 7 Tahun 2025
Page 6
tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang bukan
perubahan kegiatan usaha sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
2. Memberikan wewenang dan kuasa penuh dengan hak
substitusi kepada masing-masing anggota Direksi Perseroan
baik sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dan/atau
Sekretaris Perusahaan untuk melakukan segala tindakan yang
diperlukan sehubungan dengan penyesuaian maksud dan
tujuan serta kegiatan usaha Perseroan yang tercantum dalam
Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan agar sesuai dengan
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2025, termasuk
tetapi tidak terbatas untuk menyusun dan menyatakan
kembali seluruh Anggaran Dasar dalam suatu akta Notaris,
menghadap pihak berwenang, memberi dan/atau meminta
keterangan, mengajukan permohonan persetujuan atas
perubahan Anggaran Dasar Perseroan kepada Menteri Hukum
Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku untuk mendapatkan persetujuan
dan/atau tanda penerimaan pemberitahuan perubahan
Anggaran Dasar, hadir di hadapan Notaris untuk dibuatkan
dan menandatangani akta pernyataan keputusan rapat
Perseroan, termasuk menandatangani semua permohonan
dan atau dokumen lainnya yang diperlukan dan mengadakan
penambahan dan/atau perubahan dalam perubahan Anggaran
Dasar tersebut dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang
sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang
berlaku.
Tangerang, 29 Mei 2026
PT STAR PACIFIC Tbk
Direksi
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 26 May 2026 · 09:49– |
| Present | 914,117,796 (78.10%) |
| Chair | Herry Senjaya |
Agenda 1
approved
For
914,117,796
—
Against
0
—
Abstain
0
—
Agenda 2
approved
For
914,117,796
—
Against
0
—
Abstain
0
—
Agenda 3
approved
For
914,117,796
—
Against
0
—
Abstain
0
—
Agenda 4
approved
For
914,117,796
—
Against
0
—
Abstain
0
—
Agenda 5
approved
For
914,117,796
—
Against
0
—
Abstain
0
—
Names mentioned 17 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Sriwi Bawana Nawaksari
p.1
unresolved
org
PT Sharestar Indonesia
p.1
unresolved
person
Maria Anna Retno Kurniasari
p.1
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata
p.1
unresolved
org
Palilingan & Rekan
p.1 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.5
unresolved
org
Pusat Statistik
p.5
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
809 ms
12 Sep 2026 22:17
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'Perseroan, termasuk menandatangani semua '
'permohonan dan atau dokumen lainnya yang '
'diperlukan dan mengadakan penambahan dan/atau '
'perubahan dalam perubahan Anggaran Dasar '
'tersebut dipersyaratkan oleh instansi yang '
'berwenang sesuai dengan peraturan dan '
'perundang-undangan yang berlaku. Tangerang, '
'29 Mei 2026 PT STAR PACIFIC Tbk Direksi',
'seq': 1,
'votes_abstain': '0',
'votes_against': '0',
'votes_for': '914117796'},
{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'gikan dividen kepada para Rapat ke-2 Pemegang '
'Saham. Mata acara Rapat ke-3 Penunjukan serta '
'penetapan Akuntan Publik dan/atau Kantor '
'Akuntan Publik dan penetapan honorarium serta '
'persyaratan lain sehubungan dengan penunjukan '
'Akuntan Publik yang akan melakukan audit atas '
'Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun yang '
'berakhir pada tanggal 31 Desember 2026 '
'termasuk audit atas Laporan Keuangan lain '
'yang dibutuhkan Perseroan. Hasil pemungutan '
'suara Setuju',
'seq': 2,
'votes_abstain': '0',
'votes_against': '0',
'votes_for': '914117796'},
{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'pada Dewan Komisaris untuk Rapat ke-3 '
'menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor '
'Akuntan Publik dalam rangka memberikan jasa '
'audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk '
'tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember '
'2026 dan audit atas Laporan Keuangan lain '
'yang dibutuhkan Perseroan, termasuk menunjuk '
'Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik '
'lainnya yang terdaftar di Otoritas Jasa '
'Keuangan, apabila karena satu dan lain hal '
'Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik '
'di atas tidak dapat melaksanakan tugasnya, '
'dengan memperhatikan rekomendasi Komite '
'Audit. 2. Memberikan wewenang kepada Direksi '
'Perseroan untuk menetapkan besaran honorarium '
'profesional, menandatangani dokumen-dokumen '
'dan melakukan segala tindakan yang terkait '
'dengan pelaksanaan penunjukan Akuntan Publik '
'dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut. Mata '
'acara Rapat ke-4 Penetapan dan/atau perubahan '
'serta pengangkatan susunan anggota Direksi '
'dan Dewan Komisaris Perseroan termasuk '
'Komisaris Independen serta penentuan gaji '
'atau honorarium, remunerasi dan/atau '
'tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan '
'Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun 2026. '
'Hasil pemungutan suara Setuju',
'seq': 3,
'votes_abstain': '0',
'votes_against': '0',
'votes_for': '914117796'},
{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'erry Maryati sebagai Komisaris Rapat ke-4 '
'Independen Perseroan. 2. Menyetujui '
'pengangkatan anggota Direksi dan Dewan '
'Komisaris Perseroan untuk 1 (satu) periode '
'dengan masa jabatan 3 (tiga) tahun ke depan '
'terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai '
'dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham '
'Tahunan untuk tahun buku 2028 yang akan '
'diselenggarakan pada tahun 2029 dengan tidak '
'mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham '
'untuk memberhentikannya sewaktu-waktu, '
'sehingga susunan Direksi dan Dewan Komisaris '
'Perseroan termasuk Komisaris Independen '
'menjadi sebagai berikut: Direksi Presiden '
'Direktur : Herry Senjaya Direktur Direktur '
'Dewan Komisaris Presiden Komisaris : Fendi '
'Santoso Komisaris Komisaris Independen : '
'Merry Maryati 3. Memberikan kuasa dan '
'wewenang kepada Rapat Dewan Komisaris atas '
'nama Rapat Umum Pemegang Saham untuk '
'menetapkan besarnya gaji atau honorarium '
'dan/atau tunjangan lainnya bagi anggota '
'Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk '
'tahun 2026. 4. Memberikan wewenang dan kuasa '
'penuh dengan hak substitusi kepada '
'masing-masing anggota Direksi Perseroan baik '
'sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dan/atau '
'Sekretaris Perusahaan untuk melakukan segala '
'tindakan yang diperlukan berkaitan dengan '
'keputusan-keputusan sebagaimana diambil '
'dan/atau diputuskan dalam Rapat ini, termasuk '
'namun tidak terbatas untuk menyatakan '
'pengangkatan anggota Direksi dan Dewan '
'Komisaris Perseroan dalam akta Notaris, '
'menghadap pihak berwenang dan melakukan '
'pemberitahuan kepada Kementerian Hukum '
'Republik Indonesia dan mendaftarkan susunan '
'Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan '
'sebagaimana disebutkan diatas dalam Daftar '
'Perseroan sesuai dengan peraturan '
'perundang-undangan yang berlaku. Mata acara '
'Rapat ke-5 Perubahan Anggaran Dasar Perseroan '
'antara lain terkait Penyesuaian Klasifikasi '
'Baku Lapangan Usaha Indonesia sehubungan '
'pemenuhan Peraturan Pemerintah Republik '
'Indonesia No. 28 Tahun 2025 tentang '
'Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis '
'Risiko. Hasil pemungutan suara Setuju',
'seq': 4,
'votes_abstain': '0',
'votes_against': '0',
'votes_for': '914117796'},
{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 5,
'votes_abstain': '0',
'votes_against': '0',
'votes_for': '914117796'}],
'chair_name': 'Herry Senjaya',
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2026-05-26',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '78.100',
'shares_present': '914117796',
'shares_total_voting': '1170432803',
'time_start': '09:49:00'}