Back to announcement
20260529_LPLI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32095834_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review LPLISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 9
Page 1 OCR 0.949
StaROPACIFIc
No. S028/CS-SP/V/2026 Tangerang, 29 Mei 2026
Kepada Yth,
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur 2-4
Jakarta 10710
U.p. : Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Perihal: Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Star Pacific Tbk
Dengan hormat,
Dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ("OJK") No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana
dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Peraturan OJK No. 14 tahun
2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi dan Rapat
Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik, bersama ini kami sampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) PT Star Pacific Tbk (“Perseroan”).
Rapat Perseroan telah diselenggarakan pada hari Selasa, tanggal 26 Mei 2026, bertempat di Parrot Function
Room, Hotel Aryaduta Lippo Village, #401 Boulevard Jenderal Sudirman, Tangerang, yang dilakukan secara
fisik dan elektronik, dibuka pada pukul 09.49 Waktu Indonesia Barat ("WIB") dan ditutup pada pukul 10.40 WIB,
yang dihadiri oleh para Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang sah Perseroan sebanyak
914.117.796 saham atau mewakili 78,100”6 dari 1.170.432.803 saham yang merupakan seluruh saham yang
telah ditempatkan dan disetor penuh oleh Perseroan dan telah diambil keputusan mata acara Rapat sebagai
berikut:
Mata acara ke-1 (satu):
1. Menyetujui dan menerima dengan baik Laporan Tahunan - Laporan Keberlanjutan Perseroan untuk tahun
buku 2025 termasuk Laporan Pengurusan Direksi dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, serta
mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Independen Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno,
Palilingan & Rekan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian beserta penjelasannya sebagaimana ternyata
pada Laporan Akuntan Publik No. 00735/2.1133/AU.1/05/1822-1/1/11/2026 tertanggal 30 Maret 2026
2. Memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (“volledig acguit et decharge”)
kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang
dilakukan dalam tahun buku 2025, sepanjang tindakan kepengurusan dan pengawasan tersebut tercermin
dalam Laporan Tahunan - Laporan Keberlanjutan Perseroan dan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan bukan merupakan tindak pidana atau pelanggaran
terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menyatakan keputusan
sehubungan dengan mata acara Rapat ke-1 (satu) dalam akta Notaris tersendiri dan memberitahukan
keputusan tersebut kepada instansi yang berwenang.
Mata acara ke-2 (dua):
Menyetujui untuk tidak membagikan dividen kepada para Pemegang Saham.
Menara Matahari, Lantai 2, Jl. Boulevard Palem Raya No. 7, Lippo Karawaci, Tangerang 15811, Banten, Indonesia
Telp.: (62-21) 5577-7111, Fax.: (62-21) 5577-7222
Page 2 OCR 0.954
StaROPACIFIc Mata acara ke-3 (tiga): 1. Melimpahkan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik dalam rangka memberikan jasa audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026 dan audit atas Laporan Keuangan lain yang dibutuhkan Perseroan, termasuk menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik lainnya yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, apabila karena satu dan lain hal Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik di atas tidak dapat melaksanakan tugasnya, dengan memperhatikan rekomendasi Komite Audit. 2. Memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan besaran honorarium profesional, menandatangani dokumen-dokumen dan melakukan segala tindakan yang terkait dengan pelaksanaan penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut. Mata acara ke-4 (empat): 1. Menyetujui pengangkatan Merry Maryati sebagai Komisaris Independen Perseroan. 2. Menyetujui penetapan dan/atau perubahan serta pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk 1 (satu) periode dengan masa jabatan 3 (tiga) tahun ke depan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan untuk tahun buku 2028 yang akan diselenggarakan pada tahun 2029 dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikannya sewaktu-waktu, sehingga susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan termasuk Komisaris Independen menjadi sebagai berikut: Direksi Presiden Direktur : Herry Senjaya Direktur : Junarto Sinambung Agung Direktur : Heni Widjaja Dewan Komisaris Presiden Komisaris : Fendi Santoso Komisaris : Surya Tatang Komisaris Independen ! Merry Maryati 3. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Rapat Dewan Komisaris atas nama Rapat Umum Pemegang Saham untuk menetapkan besarnya gaji atau honorarium dan/atau tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun 2026. 4. Memberikan wewenang dan kuasa penuh dengan hak substitusi kepada masing-masing anggota Direksi Perseroan baik sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dan/atau Sekretaris Perusahaan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan-keputusan sebagaimana diambil dan/atau diputuskan dalam Rapat ini, termasuk namun tidak terbatas untuk menyatakan pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dalam akta Notaris, menghadap pihak berwenang dan melakukan pemberitahuan kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia dan mendaftarkan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana disebutkan diatas dalam Daftar Perseroan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mata acara ke-5 (lima): 1. Menyetujui perubahan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, terkait penyesuaian kegiatan usaha Perseroan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2025 berdasarkan Peraturan Badan Pusat Statistik No. 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang bukan perubahan kegiatan usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. Menara Matahari, Lantai 2, Jl. Boulevard Palem Raya No. 7, Lippo Karawaci, Tangerang 15811, Banten, Indonesia Telp.: (62-21) 5577-7111, Fax.: (62-21) 5577-7222 t
Page 3 OCR 0.942
StaROPACIFic 2. Memberikan wewenang dan kuasa penuh dengan hak substitusi kepada masing-masing anggota Direksi Perseroan baik sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dan/atau Sekretaris Perusahaan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan penyesuaian maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan yang tercantum dalam Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan agar sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2025, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyusun dan menyatakan kembali seluruh Anggaran Dasar dalam suatu akta Notaris, menghadap pihak berwenang, memberi dan/atau meminta keterangan, mengajukan permohonan persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang- Undangan yang berlaku untuk mendapatkan persetujuan dan/atau tanda penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar, hadir di hadapan Notaris untuk dibuatkan dan menandatangani akta pernyataan keputusan rapat Perseroan, termasuk menandatangani semua permohonan dan atau dokumen lainnya yang diperlukan dan mengadakan penambahan dan/atau perubahan dalam perubahan Anggaran Dasar tersebut dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan dan perundang- undangan yang berlaku. Terlampir kami sampaikan surat dari Notaris Sriwi Bawana Nawaksari, S.H., M.Kn. dengan No. 060/SBN- Not/CN/V/2026 tanggal 26 Mei 2026. Demikian kami sampaikan. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, PT Star Pacific Tbk Heni Widjaja Direktur/Corporate Secretary Tembusan: - Yth. Direksi PT Bursa Efek Indonesia - Yth. Kadiv. Jasa Kustodian Sentral Efek Indonesia - Vih. Direksi PT Sharestar Indonesia - Menara Matahari, Lantai 2, Jl. Boulevard Palem Raya No. 7, Lippo Karawaci, Tangerang 15811, Banten, Indonesia Telp.: (62-21) 5577-7111, Fax.: (62-21) 5577-7222
Page 4 OCR 0.955
NOTARIS & PPAT
SRIWI BAWANA NAWAKSARI, S.H.,M.Kn
Nomor: 060/SBN-Not/CN/V/2026 Tangerang, 26 Mei 2026
Kepada Yth.
Direksi PT STAR PACIFIC Tbk
Menara Matahari, Lantai 2
Jl. Boulevard Palem Raya No. 7
Lippo Karawaci, Tangerang 15811
Perihal: Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Star Pacific Tbk
Dengan Hormat,
Dengan ini disampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan ("Rapat")
PT STAR PACIFIC Tbk, berkedudukan di Kabupaten Tangerang (“Perseroan”).
Rapat diselenggarakan pada hari Selasa, tanggal 26 Mei 2026 bertempat di Parrot Function
Room, Hotel Aryaduta Lippo Village #401 Boulevard Jenderal Sudirman, Tangerang, yang
dilakukan secara fisik dan elektronik, dibuka pada pukul 09.49 Waktu Indonesia Barat ("WIB”)
dan ditutup pada pukul 10.40 WIB.
Ringkasan Risalah Rapat tersebut adalah sebagai berikut:
A. Mata acara Rapat adalah sebagai berikut:
1,
Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2025 dan persetujuan
pengesahan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025 termasuk Laporan Pengurusan Direksi dan Laporan Tugas
Pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025 serta memberikan pembebasan dan pelunasan (Acguit et de Charge) sepenuhnya
kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan
pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025.
Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025.
Penunjukan serta penetapan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik dan
penetapan honorarium serta persyaratan lain sehubungan dengan penunjukan
Akuntan Publik yang akan melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026 termasuk audit atas Laporan
Keuangan lain yang dibutuhkan Perseroan.
Penetapan dan/atau perubahan serta pengangkatan susunan anggota Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan termasuk Komisaris Independen serta penentuan gaji atau
honorarium, remunerasi dan/atau tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan untuk tahun 2026.
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan antara lain terkait Penyesuaian Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia sehubungan pemenuhan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko.
Ruko L'Agricola Blok B-21, Gading Serpong, Tangerang, Banten 15810
Telp. 021-29443375, 021-29443376, Fax. 021-54202011.
E-mail : sriwinotaris1@gmail.com
Page 5 OCR 0.949
NOTARIS & PPAT SRIWI BAWANA NAWAKSARI, S.H.,M.Kn Rapat dihadiri oleh anggota Direksi Perseroan dan Profesi Penunjang Pasar Modal secara fisik 1. Direksi: 1. Herry Senjaya selaku Presiden Direktur, dan 2. Heni Widjaja selaku Direktur. II. Profesi Penunjang Pasal Modal: 1. Sriwi Bawana Nawaksari,S.H., M.Kn., Notaris di KabupatenTangerang: 2. Rosni, dari Kantor Biro Administrasi Efek PT Sharestar Indonesia, dan 3. Maria Anna Retno Kurniasari, S.E., CPA., Asean CPA., dari Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan. Rapat dipimpin oleh Herry Senjaya selaku Presiden Direktur Perseroan, sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan tertanggal 4 Mei 2026. Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham Rapat dihadiri sebanyak 914.117.796 saham atau mewakili 78,100Y6 dari 1.170.432.803 saham yang merupakan jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh oleh Perseroan, karenanya sesuai dengan ketentuan yang diatur Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar Perseroan serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan untuk pelaksanaan Rapat serta pengambilan keputusan atas seluruh mata acara Rapat telah terpenuhi. Kesempatan Tanya Jawab Para Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham yang sah Perseroan (“Pemegang Saham”) yang hadir dalam Rapat diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan, pendapat, usul dan/atau saran yang berhubungan dengan mata acara Rapat yang dibicarakan, dengan mekanisme sebagai berikut: - Bagi Pemegang Saham yang hadir secara fisik dapat mengangkat tangan agar petugas Perseroan dapat memberikan lembar pertanyaan dan menyerahkan kembali lembar pernyataan yang telah diisi kepada petugas Perseroan. — Bagi Pemegang Saham yang hadir secara elektronik dapat mengirimkan secara online pada fasilitas eASY.KSEI. Jumlah Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan, pendapat, usul dan/atau saran di setiap mata acara Rapat: -Tidak Ada - Mekanisme Pengambilan Keputusan. Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (12) Anggaran Dasar Perseroan, keputusan- keputusan Rapat adalah mengikat apabila diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Apabila tidak tercapai musyawarah untuk mufakat, maka keputusan dapat diambil berdasarkan pemungutan suara dengan mekanisme sebagai berikut : — Bagi Pemegang Saham yang hadir secara fisik dapat mengangkat tangan untuk memberikan suara Tidak Setuju atau Abstain dengan menyerahkan kartu suara berbarcode yang telah diisi kepada petugas Perseroan, sedangkan yang tidak mengangkat tangan maka dianggap menyetujui usulan yang diajukan. Ruko L'Agricola Blok 8-21, Gading Serpong, Tangerang, Banten 15810 Telp. 021-29443375, 021-29443376, Fax. 021-54202011. E-mail : sriwinotaris1@gmail.com
Page 6 OCR 0.946
NOTARIS & PPAT SRIWI BAWANA NAWAKSARI, S.H.,M.Kn — Bagi Pemegang Saham yang hadir secara elektronik dapat mengirimkan suaranya secara online pada fasilitas eASY.KSEI. Pemegang Saham yang hadir secara fisik atau elektronik namun tidak menggunakan hak suaranya atau abstain, dianggap sah menghadiri Rapat dan memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang memberikan suara dengan menambahkan suara dimaksud pada suara mayoritas Pemegang Saham. Keputusan Rapat. Mata Acara I — Jumlah saham yang hadir dalam Rapat sebanyak 914.117.796 saham, — Jumlah suara yang tidak setuju: - — Jumlah suara yang abstain/blanko: - — Jumlah suara yang setuju sebanyak 914.117.796 saham atau 10096 dari jumlah suara yang hadir dalam Rapat. Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak memutuskan: 1. Menyetujui dan menerima dengan baik Laporan Tahunan - Laporan Keberlanjutan Perseroan untuk tahun buku 2025 termasuk Laporan Pengurusan Direksi dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, serta mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Independen Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian beserta penjelasannya sebagaimana ternyata pada Laporan Akuntan Publik No. 00735/2.1133/AU.1/05/1822-1/1/INI/2026 tertanggal 30 Maret 2026. 2. Memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (“volledig acguit et decharge”) kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang dilakukan dalam tahun buku 2025, sepanjang tindakan kepengurusan dan pengawasan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan - Laporan Keberlanjutan Perseroan dan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan bukan merupakan tindak pidana atau pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menyatakan keputusan sehubungan dengan mata acara Rapat ke-1 (satu) dalam akta Notaris tersendiri dan memberitahukan keputusan tersebut kepada instansi yang berwenang. Mata Acara II - Jumlah saham yang hadir dalam Rapat sebanyak 914.117.796 saham, — Jumlah suara yang tidak setuju: - — Jumlah suara yang abstain/blanko: - — Jumlah suara yang setuju sebanyak 914.117.796 saham atau 1004 dari jumlah suara yang hadir dalam Rapat. Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak memutuskan: --Menyetujui untuk tidak membagikan dividen kepada para Pemegang Saham. Ruko L'Agricola Blok B-21, Gading Serpong, Tangerang, Banten 15810 Telp. 021-29443375, 021-29443376, Fax. 021-54202011 E-mail : sriwinotaris1@gmail.com
Page 7 OCR 0.947
NOTARIS & PPAT SRIWI BAWANA NAWAKSARI, S.H.,M.Kn Mata Acara III — Jumlah saham yang hadir dalam Rapat sebanyak 914.117.796 saham, — Jumlah suara yang tidak setuju: - — Jumlah suara yang abstain/blanko: - — Jumlah suara yang setuju sebanyak 914.117.796 saham atau 10096 dari jumlah suara yang hadir dalam Rapat. Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak memutuskan: 1. Melimpahkan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik dalam rangka memberikan jasa audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026 dan audit atas Laporan Keuangan lain yang dibutuhkan Perseroan, termasuk menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik lainnya yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, apabila karena satu dan lain hal Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik di atas tidak dapat melaksanakan tugasnya, dengan memperhatikan rekomendasi Komite Audit. Memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan besaran honorarium profesional, menandatangani dokumen-dokumen dan melakukan segala tindakan yang terkait dengan pelaksanaan penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut. Mata Acara IV — Jumlah saham yang hadir dalam Rapat sebanyak 914.117.796 saham, — Jumlah suara yang tidak setuju: - - Jumlah suara yang abstain/blanko: - — Jumlah suara yang setuju sebanyak 914.117.796 saham atau 100Y6 dari jumlah suara yang hadir dalam Rapat. Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak memutuskan: 1. 2. Menyetujui pengangkatan Merry Maryati sebagai Komisaris Independen Perseroan. Menyetujui penetapan dan/atau perubahan serta pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk 1 (satu) periode dengan masa jabatan 3 (tiga) tahun ke depan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan untuk tahun buku 2028 yang akan diselenggarakan pada tahun 2029 dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikannya sewaktu-waktu, sehingga susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan termasuk Komisaris Independen menjadi sebagai berikut: DIREKSI: Presiden Direktur : Herry Senjaya Direktur : Junarto Sinambung Agung Direktur : Heni Widjaja Ruko L'Agricola Blok B-21, Gading Serpong, Tangerang, Banten 15810 Telp. 021-29443375, 021-29443376, Fax. 021-54202011. E-mail : sriwinotaris1@gmail.com
Page 8 OCR 0.957
NOTARIS & PPAT SRIWI BAWANA NAWAKSARI, S.H.,M.Kn DEWAN KOMISARIS: Presiden Komisaris : Fendi Santoso Komisaris : Surya Tatang Komisaris Independen : Merry Maryati Memberikan kuasa dan wewenang kepada Rapat Dewan Komisaris atas nama Rapat Umum Pemegang Saham untuk menetapkan besarnya gaji atau honorarium dan/atau tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun 2026. Memberikan wewenang dan kuasa penuh dengan hak substitusi kepada masing- masing anggota Direksi Perseroan baik sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dan/atau Sekretaris Perusahaan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan-keputusan sebagaimana diambil dan/atau diputuskan dalam Rapat ini, termasuk namun tidak terbatas untuk menyatakan pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dalam akta Notaris, menghadap pihak berwenang dan melakukan pemberitahuan kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia dan mendaftarkan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana disebutkan diatas dalam Daftar Perseroan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mata Acara V Jumlah saham yang hadir dalam Rapat sebanyak 914.117.796 saham, Jumlah suara yang tidak setuju: - Jumlah suara yang abstain/blanko: - Jumlah suara yang setuju sebanyak 914.117.796 saham atau 10096 dari jumlah suara yang hadir dalam Rapat. Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak memutuskan: 1. Menyetujui perubahan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, terkait penyesuaian kegiatan usaha Perseroan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2025 berdasarkan Peraturan Badan Pusat Statistik No. 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang bukan perubahan kegiatan usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. Memberikan wewenang dan kuasa penuh dengan hak substitusi kepada masing- masing anggota Direksi Perseroan baik sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dan/atau Sekretaris Perusahaan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan penyesuaian maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan yang tercantum dalam Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan agar sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2025, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyusun dan menyatakan kembali seluruh Anggaran Dasar dalam suatu akta Notaris, menghadap pihak berwenang, memberi dan/atau meminta keterangan, mengajukan permohonan persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku untuk mendapatkan persetujuan dan/atau tanda penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar, hadir di hadapan Notaris untuk dibuatkan dan menandatangani akta pernyataan keputusan rapat Perseroan, termasuk Ruko L'Agricola Blok 8-21, Gading Serpong, Tangerang, Banten 15810 Telp. 021-29443375, 021-29443376, Fax. 021-54202011. E-mail : sriwinotaris1@gmail.com
Page 9 OCR 0.956
NOTARIS & PPAT SRIWI BAWANA NAWAKSARI, S.H.,M.Kn menandatangani semua permohonan dan/atau dokumen lainnya yang diperlukan dan mengadakan penambahan dan/atau perubahan dalam perubahan Anggaran Dasar tersebut dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Risalah Rapat Perseroan tersebut dimuat dalam akta saya, Notaris tertanggal 26 Mei 2026 Nomor 118. Demikian Ringkasan Risalah Rapat ini saya sampaikan, untuk memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbukadan Peraturan OJK Nomor 14 tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik. Hormat saya, Ruko L'Agricola Blok B-21, Gading Serpong, Tangerang, Banten 15810 Telp. 021-29443375, 021-29443376, Fax. 021-54202011. E-mail : sriwinotaris1@gmail.com
Names mentioned 21 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Independen Paul Hadiwinata
p.1 ×2
unresolved
org
Palilingan & Rekan
p.1 ×3
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.2 ×2
unresolved
org
Pusat Statistik
p.2 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.3 ×2
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.3
unresolved
org
PT Sharestar Indonesia
p.3 ×2
unresolved
person
PPAT SRIWI BAWANA NAWAKSARI
p.4 ×8
unresolved
person
Maria Anna Retno Kurniasari
p.5
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
50 ms
13 Sep 2026 14:19
no text layer - needs OCR