Back to announcement
20240802_MFMI_Rencana Transaksi Perubahan Kegiatan Usaha_31690462_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review MFMISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 10
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI
KEPADA PEMEGANG SAHAM
SEHUBUNGAN DENGAN PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
PT MULTIFILING MITRA INDONESIA Tbk (“PERSEROAN”)
Keterbukaan Informasi kepada pemegang saham ini disampaikan oleh Perseroan dalam rangka
memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Material Dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”).
Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini penting untuk dibaca dan
diperhatikan oleh Pemegang Saham Perseroan.
Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam
Keterbukaan Informasi ini sebaiknya Anda berkonsultasi dengan penasihat hukum, akuntan publik,
penasehat keuangan atau profesional lainnya.
Direksi Perseroan menyampaikan informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini
dengan maksud untuk memberikan informasi maupun gambaran yang lebih lengkap kepada para
Pemegang Saham Perseroan mengenai rencana penambahan kegiatan usaha sebagai bagian dari
kepatuhan Perseroan atas POJK 17/2020.
Kegiatan Usaha:
Menjalankan kegiatan dokumentasi dan penginformasian, pengorganisasian, penyimpanan,
peminjaman dan kegiatan pencarian kembali arsip dan dokumen dalam bentuk kertas
maupun data elektronik, serta implementasi penggunaan perangkat lunak dan perangkat
keras, dan kegiatan alih media melalui teknologi imaging/ printing.
Kantor Pusat:
Delta Silicon Industrial Park, Jalan Akasia II Blok A7-4A, Lippo Cikarang, Bekasi 17550
Telepon : 021-8990 7636
Faksimili : 021-897 2527
www.mmi.co.id
mmi.corsec@ironmountain.com
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri,
bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran dan kelengkapan informasi sebagaimana diungkapkan
di dalam Keterbukaan Informasi ini, dan setelah melakukan penelitian secara seksama, menegaskan
bahwa tidak ada fakta penting material yang tidak diungkapkan atau dihilangkan dalam Keterbukaan
Informasi ini sehingga menyebabkan informasi yang diberikan dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi
tidak benar dan/atau menyesatkan.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Bekasi pada tanggal 2 Agustus 2024
Page 2
DEFINISI
Hasil Studi Kelayakan : Hasil penilaian Studi Kelayakan atas Penambahan KBLI
Perseroan yang dilakukan oleh KJPP Ferdinand, Danar, Ichsan
dan Rekan dengan laporan No. 000987/2.0176-
00/BS/05/0089/1/VIII/2024 tanggal 1 Agustus 2024.
Keterbukaan Informasi : Keterbukaan Informasi ini yang disampaikan kepada
Pemegang Saham Perseroan dalam rangka pemenuhan
POJK 17/2020.
KJPP : Kantor Jasa Penilai Publik Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan.
OJK : Singkatan dari Otoritas Jasa Keuangan, yaitu lembaga yang
independen yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang
pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan
kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal, perasuransian,
dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa
keuangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang No. 21 tahun 2011 tanggal 22 November 2011 tentang
Otoritas Jasa Keuangan yang merupakan badan pengganti
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan yang
mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2013.
Perseroan : PT Multifiling Mitra Indonesia Tbk, suatu perseroan terbatas
terbuka yang didirikan berdasarkan dan tunduk kepada hukum
negara Republik Indonesia serta berkedudukan di Bekasi.
POJK 15/2020 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
POJK 17/2020 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha.
RUPSLB : Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan.
Page 3
I. PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini disampaikan kepada Para Pemegang Saham Perseroan berkaitan
rencana Perseroan memperluas peluang pelayanan jasa kearsipan di pasar Indonesia dengan
menambah kegiatan usaha baru berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang
diatur dalam Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) dalam Anggaran Dasar Perseroan. Penambahan kegiatan
usaha baru berdasarkan KBLI tersebut adalah sebagai berikut:
No KBLI Kegiatan Usaha
1 62090 Aktivitas Teknologi Informasi Dan Jasa Komputer Lainnya
2 82110 Aktivitas Penyedia Gabungan Jasa Administrasi Kantor
3 81100 Aktivitas Penyedia Gabungan Jasa Penunjang Fasilitas
4 78300 Penyedia Sumber Daya Manusia dan Manajemen Fungsi Daya Manusia
5 38220 Treatment dan Pembuangan Limbah Berbahaya
Penambahan kegiatan usaha ini akan mengubah Anggaran Dasar Perseroan Pasal 3 tentang
Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha, dimana Perseroan harus terlebih
dahulu memperoleh persetujuan Pemegang Saham Perseroan atas rencana penambahan
kegiatan usaha melalui pelaksanaan RUPSLB sebagaimana dinyatakan dalam
Keterbukaan Informasi ini.
Berdasarkan hal-hal di atas dan dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 22 ayat (1) huruf (c)
POJK 17/2020, Keterbukaan Informasi ini menjadi dasar pertimbangan maupun gambaran
yang lengkap bagi para Pemegang Saham Perseroan untuk memberikan persetujuan atas
rencana penambahan kegiatan usaha berdasarkan KBLI dalam rangka memperluas peluang
pelayanan jasa kearsipan di pasar Indonesia, yang akan diusulkan dalam RUPSLB.
II. URAIAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN
A. Riwayat Singkat Perseroan
PT Multifiling Mitra Indonesia Tbk (“Perseroan”) didirikan berdasarkan Akta Notaris
Misahardi Wilamarta, S.H., No. 157 tanggal 9 Juli 1992 dan telah mendapat
pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. C2-
2420.HT.01.01.TH.94 tanggal 12 Februari 1994 dan diumumkan di Lembaran Berita
Negara No. 49 tanggal 21 Juni 1994.
Anggaran Dasar Perseroan telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir dengan
Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 42 tanggal 12 April 2021 yang dibuat oleh Lucy
Octavia Siregar, S.H., Sp.N., Notaris di Bekasi mengenai perubahan beberapa pasal dalam
anggaran dasar Perseroan. Perubahan ini telah mendapat Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dalam surat
No. AHU-AH.01.03-0262807 dan surat No. AHU-AH.01.03-0264357 yang keduanya
tertanggal 26 April 2021.
Page 4
Kantor pusat operasional Perseroan beralamat di Delta Silicon Industrial Park, Jl. Akasia II
Blok A7-4A, Lippo Cikarang, Bekasi 17550. Perseroan beroperasi di Lippo Cikarang,
Medan, Palembang, Pekanbaru, Bandung, Kendal (Semarang), Klaten, Surabaya,
Pasuruan, Bali, Makassar, Balikpapan, Padang dan Batam. Perseroan mulai beroperasi
secara komersial sejak tahun 1993.
B. Kegiatan Usaha Perseroan
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, ruang lingkup kegiatan usaha Perseroan
adalah menjalankan usaha dalam bidang kesenian, hiburan dan rekreasi, di bidang
aktivitas profesional, ilmiah dan teknis, di bidang aktivitas pengangkutan dan
pergudangan, dan di bidang perdagangan dan eceran.
Saat ini Perseroan melakukan kegiatan dokumentasi dan penginformasian,
pengorganisasian, penyimpanan, peminjaman dan kegiatan pencarian kembali arsip dan
dokumen dalam bentuk kertas maupun data elektronik, serta implementasi penggunaan
perangkat lunak dan perangkat keras, dan kegiatan alih media melalui teknologi imaging/
printing.
Adapun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Perseroan saat ini antara lain:
1. KBLI 47650 – Perdagangan eceran kertas, kertas karton dan barang dari kertas/karton
2. KBLI 47919 – Perdagangan eceran melalui media untuk berbagai macam barang
lainnya
3. KBLI 52109 – Pergudangan dan penyimpanan lainnya
4. KBLI 68110 – Real estate yang dimiliki sendiri atau disewa
5. KBLI 70209 – Aktivitas konsultasi manajemen lainnya
6. KBLI 91012 – Perpustakaan dan arsip swasta
C. Struktur Permodalan dan Pemegang Saham
Susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan Daftar Pemegang Saham yang
dikeluarkan oleh Biro Administrasi Efek Perseroan, PT Sharestar Indonesia, per tanggal 30
Juni 2024, adalah sebagai berikut:
Lembar Saham Persentase
Pemegang Saham
(%)
Iron Mountain Hongkong Limited 752.632.700 99,35
Kepemilikan Publik (masing-masing dibawah 5%) 4.948.300 0,65
Total 757.581.000 100
D. Struktur Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan saat ini berdasarkan Akta Pernyataan
Keputusan Rapat No. 08 tanggal 30 April 2024 yang telah diberitahukan kepada
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata
dalam surat penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan No. AHU-AH.01.09-
0201172 tanggal 14 Mei 2024, adalah sebagai berikut:
Page 5
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Gregory Mark Lever
Komisaris : Richard Gordon Johnstone
Komisaris Independen : Patricia Marina Sugondo
Dewan Direksi
Presiden Direktur : Joyce Housien
Direktur : Siva Kumar K Indran
Direktur : Sylvia Lestariwati F K
III. RINGKASAN LAPORAN PENILAI
KJPP Ferdinand, Danar, Ichsan, dan Rekan (selanjutnya disebut “KJPP FDI&R” atau “Kami”)
mendapat penugasan dari PT Multifiling Mitra Indonesia Tbk (selanjutnya disebut
“Perseroan”) untuk memberikan penilaian kelayakan atas penambahan Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) baru (KBLI 62090, 82110, 81100,78300, dan 38220) dengan
tanggal penilaian per 31 Maret 2024 (selanjutnya disebut sebagai “Objek Studi Kelayakan”),
dapat kami sampaikan perihal sebagai berikut:
Objek Studi Kelayakan
Objek studi kelayakan adalah kelayakan atas penambahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia (KBLI) antara lain dengan kode KBLI berikut:
a. KBLI 62090 – Aktivitas teknologi informasi dan jasa komputer lainnya
b. KBLI 82110 – Aktivitas penyedia gabungan jasa administrasi kantor
c. KBLI 81100 – Aktivitas penyedia gabungan jasa penunjang fasilitas
d. KBLI 78300 – Penyedia sumber daya manusia dan manajemen fungsi daya manusia
e. KBLI 38220 – Treatment dan pembuangan limbah berbahaya
Maksud dan Tujuan Studi Kelayakan
Maksud dan tujuan dari penugasan ini adalah untuk memberikan penilaian kelayakan atas
penambahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) baru (KBLI 62090, 82110,
81100, 78300, dan 38220), serta dalam rangka pemenuhan POJK 17/2020.
Tanggal Penilaian
Tanggal studi kelayakan ini adalah 31 Maret 2024.
Pendekatan dan Metodologi Studi Kelayakan
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian
dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal serta Surat Edaran OJK
No. 17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di
Pasar Modal, pendekatan dan metodologi untuk melakukan studi kelayakan bisnis atas
penambahan KBLI baru adalah melakukan analisis atas:
a. Kelayakan Pasar
b. Kelayakan Teknis
c. Kelayakan Pola Bisnis
d. Kelayakan Model Manajemen
e. Kelayakan Keuangan
Page 6
Konfirmasi Bahwa Penilaian Dilakukan Berdasarkan Peraturan dan Standar Penugasan ini dilakukan dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian Dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal serta Surat Edaran OJK No. 17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia Tahun 2018 Edisi VII (KEPI & SPI Edisi VII-2018). Analisis Kelayakan Pasar Pangsa pasar Perseroan yang terus meningkat, dengan ditunjukan oleh naiknya pendapatan serta meningkatnya permintaan dari pelanggan. Perseroan terus berupaya menjadi mitra terpercaya bagi pelanggan untuk melindungi dan memanfaatkan nilai hal yang paling penting bagi pelanggan. Perseroan memanfaatkan teknologi dan tetap on-track dalam mengembangkan bisnis utamanya. Perseroan menargetkan target pendapatan meningkat 10% pada tahun 2024. Perseroan mengembangkan layanan dan jasanya dengan penambahan kegiatan usaha Perseroan. Perseroan aktif mengikuti berbagai tender proyek pengadaan dari instansi swasta maupun pemerintah, serta melakukan business-to-business direct deals untuk mengetahui kebutuhan pelanggan secara pasti. Analisis Kelayakan Teknis Kapasitas saat ini yang dimiliki Perseroan masih mencukupi dan menunjang atas rencana penambahan kegiatan usaha. Ketersediaan dan kualitas sumber daya yang dimiliki Perseroan masih cukup memadai dan dioptimalkan. Alur produksi yang sudah sistematis dan memiliki prosedur baku, memastikan pelayanan jasa dapat dilakukan dengan baik. Analisis Kelayakan Pola Bisnis Dengan keunggulan kompetitif dan keunikan yang dimiliki oleh Perseroan diharapkan dapat memitigasi risiko persaingan, sehingga penambahan KBLI dapat meningkatlan kinerja Perseroan. Keuntungan yang diperoleh Perseroan dengan adanya Penambahan KBLI diharapkan dapat mendukung pertumbuhan jangka panjang Perseroan, serta dapat memberikan nilai tambah bagi Perseroan dan para pemegang saham. Analisis Kelayakan Model Manajemen Perseroan akan menambah karyawan sebagai headcount outsource untuk kegiatan usaha jasa penyedia sumber daya manusia dan manajemen fungsi daya manusia (78300). Serta Perseroan mempersiapkan pemberian pelatihan khusus terkait jasa treatment dan pembuangan limbah berbahaya (38220). Untuk jasa lainnya, karyawan yang saat ini dimiliki oleh Perseroan masih memadai dan mampu melayanai atas jasa yang akan diberikan. Setiap tahun, Perseroan secara berkala menelaah seluruh profil risiko dan risk appetite sebagai bagian proses perencanaan mitigasi risiko.
Page 7
Aktivitas manajemen risiko lainnya melibatkan identifikasi masalah, rencana mitigasi, akomodasi risiko dan rancangan langkah. Dalam rangka melakukan penambahan KBLI baru, Perseroan yakin bahwa kemampuan dan pengalaman manajemen yang cukup lama akan dapat mendukung penambahan KBLI Perseroan. Perseroan tidak melakukan penambahan divisi atau perubahan struktur organisasi terkait rencana penambahan KBLI. Analisis Kelayakan Keuangan Perhitungan analisis kelayakan investasi, diketahui bahwa nilai NPV sebesar Rp36.994 juta dimana nilai NPV > 0, untuk nilai IRR adalah sebesar 95% > dari tingkat diskonto dan untuk nilai PI adalah sebesar 15x. Dari hasil perhitungan tersebut dimana NPV > 0, IRR > tingkat diskonto dan PI > 1 maka dapat disampaikan bahwa investasi tersebut adalah layak. Payback period (PP) atas rencana penambahan KBLI baru ini adalah pada tahun ke 3 dan bulan ke 7, hal tersebut merupakan jangka waktu yang cukup cepat untuk pengembalian investasi. Berdasarkan perhitungan titik impas tercapai pada angka penjualan 71,84% - 81,13% selama proyeksi, atau rata-rata titik impas tercapai pada angka 75,69%. Sedangkan perhitungan imbal balik investasi (Overall Return on Investment) selama proyeksi berkisar antara 0,71 – 5,77, atau secara rata-rata adalah sebesar 2,93. Nilai tersebut mengindikasikan bahwa investasi atas penambahan KBLI adalah layak. Kesimpulan Studi Kelayakan Dengan mempertimbangkan analisis kelayakan atas objek studi kelayakan yang dilakukan meliputi analisis kelayakan pasar, analisis kelayakan teknis, analisis kelayakan pola bisnis, analisis analisis kelayakan model manajemen, analisis keuangan, maka kami berpendapat penilaian kelayakan bisnis atas penambahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) baru (KBLI 62090, 82110, 81100,78300, dan 38220) adalah Layak. Pernyataan Independensi Penilai Dalam mempersiapkan laporan pendapat studi kelayakan ini, KJPP FDI&R bertindak secara independen tanpa adanya benturan kepentingan, dan tidak terafiliasi dengan Perseroan, ataupun pihak-pihak lainnyaa yang terafiliasi dengan Perseroan. KJPP FDI&R juga tidak memiliki kepentingan ataupun keuntungan pribadi terkait dengan penugasan ini. Laporan pendapat studi kelayakan ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan atau merugikan pihak manapun. Imbalan yang kami terima sama sekali tidak dipengaruhi oleh kelayakan nilai yang dihasilkan dari proses analisis kelayakan ini. Asumsi – Asumsi dan Kondisi Pembatas a. Laporan penilaian studi kelayakan ini bersifat non-disclaimer opinion. b. Penilai Bisnis telah melakukan penelahaan atas dokumen yang digunakan dalam proses penilaian studi kelayakan.
Page 8
c. Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya
keakuratannya.
d. Penilai mengunakan proyeksi keuangan yang mencerminkan kewajaran proyeksi
keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary
duty).
e. Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian studi kelayakan.
f. Laporan Penilaian Bisnis ini terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi yang bersifat
rahasia yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
g. Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum Obyek Studi Kelayakan dari
Pemberi Tugas.
h. Penilai bertanggung jawab terhadap semua isi laporan penilaian studi kelayakan ini.
i. FDI&R ingin menekankan bahwa hasil kajian, analisis, serta tanggung jawab kami secara
khusus hanya terbatas pada aspek nilai atas obyek penilaian, di luar dari aspek
perpajakan dan hukum karena hal tersebut berada di luar lingkup penugasan.
j. Laporan penilaian ini dibuat dan ditujukan hanya kepada pemberi tugas, sesuai dengan
maksud dan tujuan yang diungkapkan dalam laporan penilaian dan tidak dapat digunakan
untuk maksud dan tujuan lainnya dan kami tidak bertanggung jawab jika laporan ini
digunakan untuk tujuan lain.
IV. KETERSEDIAAN TENAGA AHLI SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PERUBAHAN KEGIATAN
USAHA
Sehubungan dengan rencana Penambahan Kegiatan Usaha, saat ini Perseroan telah memiliki
sumber daya manusia yang dinilai cukup kompeten untuk menjalankan kegiatan usaha
tersebut.
V. PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
Saat ini Perseroan melakukan kegiatan dokumentasi dan penginformasian, pengorganisasian,
penyimpanan, peminjaman dan kegiatan pencarian kembali arsip dan dokumen dalam
bentuk kertas maupun data elektronik, serta implementasi penggunaan perangkat lunak dan
perangkat keras, dan kegiatan alih media melalui teknologi imaging/ printing.
Perseroan ingin meningkatakan kinerja kedepannya, melalui penambahan KBLI Perseroan
berharap akan dapat mengoptimalkan seluruh potensi dan kesempatan serta meningkatkan
kinerja dan profitabilitas Perseroan di masa mendatang. Keuntungan yang diperoleh
Perseroan dengan adanya Penambahan KBLI diharapkan dapat mendukung pertumbuhan
jangka panjang Perseroan, serta dapat memberikan nilai tambah bagi Perseroan dan para
pemegang saham.
VI. PENGARUH PERUBAHAN KEGIATAN USAHA PADA KONDISI KEUANGAN PERUSAHAAN
PERSEROAN
Penambahan kegiatan usaha akan memberikan dampak yang positif bagi kelangsungan usaha
Perseroan dan tentunya akan berdampak pula terhadap kondisi keuangan Perseroan. Dengan
adanya penambahan kegiatan usaha ini, pendapatan usaha Perseroan akan mengalami
peningkatan dan diharapkan ekuitas Perseroan semakin membaik di tahun-tahun yang akan
datang. Hal ini diharapkan pula dapat memberikan nilai tambah bagi para Pemegang Saham
Perseroan.
Page 9
VII. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Perseroan akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”)
sehubungan dengan persetujuan atas rencana Penambahan Kegiatan Usaha berdasarkan
KBLI. RUPSLB tersebut akan diselenggarakan pada :
Hari, Tanggal : Selasa, 10 September 2024
Waktu : 10.00 WIB - Selesai
Tempat : PT Multifiling Mitra Indonesia Tbk
Delta Silicon Industrial Park, Jalan Akasia II Blok A7-4A,
Lippo Cikarang, Bekasi 17550.
Mata acara RUPSLB yang akan dimohonkan sehubungan dengan penambahan kegiatan usaha
baru berdasarkan KBLI tersebut adalah sebagai berikut:
- Persetujuan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan
Serta Kegiatan Usaha beserta pembahasan studi kelayakan tentang penambahan kegiatan
usaha Perseroan tersebut.
RUPSLB Perseroan akan diselenggarakan dengan mengacu pada ketentuan Anggaran Dasar
Perseroan dan POJK 15/2020 Pasal 42, usulan dan pelaksanaan persyaratan kehadiran dan
pengambilan keputusan dalam RUPSLB untuk mata acara tersebut adalah sebagai berikut:
a. RUPS Perseroan dapat diselenggarakan apabila RUPS tersebut dihadiri oleh pemegang
saham yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara yang sah, dan keputusan adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 2/3
(dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS;
b. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak tercapai, RUPS kedua
dapat diadakan dengan ketentuan RUPS kedua adalah sah dan berhak mengambil
keputusan jika RUPS dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 3/5 (tiga
perlima) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan Keputusan
RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS; dan
c. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada huruf b
tidak tercapai, RUPS ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPS ketiga adalah sah
dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dengan hak suara
yang sah dimana kuorum kehadiran dan kuorum pengambilan keputusan telah
ditetapkan oleh OJK atas permintaan Perseroan.
Dalam rencana perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan
penambahan kegiatan usaha tersebut tidak memperoleh persetujuan RUPSLB, maka rencana
penambahan kegiatan usaha baru dapat dimintakan persetujuan RUPSLB kembali paling
singkat 12 (dua belas) bulan setelah pelaksanaan RUPSLB yang tidak menyetujui penambahan
kegiatan usaha tersebut.
Page 10
Names mentioned 25 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
KJPP Ferdinand
p.2 ×2
unresolved
org
Ichsan dan Rekan
p.2 ×2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Ferdinand
p.2
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.2
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.2 ×2
unresolved
org
Pusat Statistik
p.3
unresolved
person
Akta Notaris Misahardi Wilamarta
p.3
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.3
unresolved
person
Lucy Octavia Siregar
· Notaris
p.3
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi
p.3
unresolved
org
PT Sharestar Indonesia
p.4
unresolved
org
Iron Mountain Hongkong Limited
p.4
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.4
unresolved
org
KJPP FDI
p.5 ×3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.182
1697 ms
12 Sep 2026 23:00
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': '2024-03-31',
'value': None}