Skip to content
Back to announcement

20240802_MFMI_Rencana Transaksi Perubahan Kegiatan Usaha_31690462_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review MFMI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 10

Page 1
                  KETERBUKAAN INFORMASI
                               KEPADA PEMEGANG SAHAM
                  SEHUBUNGAN DENGAN PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
                   PT MULTIFILING MITRA INDONESIA Tbk (“PERSEROAN”)

Keterbukaan Informasi kepada pemegang saham ini disampaikan oleh Perseroan dalam rangka
memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Material Dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”).

Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini penting untuk dibaca dan
diperhatikan oleh Pemegang Saham Perseroan.

Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam
Keterbukaan Informasi ini sebaiknya Anda berkonsultasi dengan penasihat hukum, akuntan publik,
penasehat keuangan atau profesional lainnya.

Direksi Perseroan menyampaikan informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini
dengan maksud untuk memberikan informasi maupun gambaran yang lebih lengkap kepada para
Pemegang Saham Perseroan mengenai rencana penambahan kegiatan usaha sebagai bagian dari
kepatuhan Perseroan atas POJK 17/2020.




                                    Kegiatan Usaha:
Menjalankan kegiatan dokumentasi dan penginformasian, pengorganisasian, penyimpanan,
  peminjaman dan kegiatan pencarian kembali arsip dan dokumen dalam bentuk kertas
 maupun data elektronik, serta implementasi penggunaan perangkat lunak dan perangkat
          keras, dan kegiatan alih media melalui teknologi imaging/ printing.
                                          Kantor Pusat:
    Delta Silicon Industrial Park, Jalan Akasia II Blok A7-4A, Lippo Cikarang, Bekasi 17550
                                    Telepon : 021-8990 7636
                                     Faksimili : 021-897 2527
                                         www.mmi.co.id
                                mmi.corsec@ironmountain.com

 Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri,
 bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran dan kelengkapan informasi sebagaimana diungkapkan
 di dalam Keterbukaan Informasi ini, dan setelah melakukan penelitian secara seksama, menegaskan
 bahwa tidak ada fakta penting material yang tidak diungkapkan atau dihilangkan dalam Keterbukaan
 Informasi ini sehingga menyebabkan informasi yang diberikan dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi
 tidak benar dan/atau menyesatkan.

        Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Bekasi pada tanggal 2 Agustus 2024
Page 2
                                      DEFINISI

Hasil Studi Kelayakan   : Hasil penilaian Studi Kelayakan atas Penambahan KBLI
                          Perseroan yang dilakukan oleh KJPP Ferdinand, Danar, Ichsan
                          dan Rekan dengan laporan No. 000987/2.0176-
                          00/BS/05/0089/1/VIII/2024 tanggal 1 Agustus 2024.

Keterbukaan Informasi   : Keterbukaan Informasi ini yang disampaikan kepada
                          Pemegang Saham Perseroan dalam rangka pemenuhan
                          POJK 17/2020.

KJPP                    : Kantor Jasa Penilai Publik Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan.

OJK                     : Singkatan dari Otoritas Jasa Keuangan, yaitu lembaga yang
                          independen yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang
                          pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan
                          kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal, perasuransian,
                          dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa
                          keuangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-
                          Undang No. 21 tahun 2011 tanggal 22 November 2011 tentang
                          Otoritas Jasa Keuangan yang merupakan badan pengganti
                          Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan yang
                          mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2013.

Perseroan               : PT Multifiling Mitra Indonesia Tbk, suatu perseroan terbatas
                          terbuka yang didirikan berdasarkan dan tunduk kepada hukum
                          negara Republik Indonesia serta berkedudukan di Bekasi.

POJK 15/2020            : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
                          15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan
                          Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.

POJK 17/2020            : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
                          17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
                          Kegiatan Usaha.

RUPSLB                  : Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan.
Page 3
 I. PENDAHULUAN

Keterbukaan Informasi ini disampaikan kepada Para Pemegang Saham Perseroan berkaitan
rencana Perseroan memperluas peluang pelayanan jasa kearsipan di pasar Indonesia dengan
menambah kegiatan usaha baru berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang
diatur dalam Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) dalam Anggaran Dasar Perseroan. Penambahan kegiatan
usaha baru berdasarkan KBLI tersebut adalah sebagai berikut:

  No       KBLI                                 Kegiatan Usaha
   1      62090      Aktivitas Teknologi Informasi Dan Jasa Komputer Lainnya
   2      82110      Aktivitas Penyedia Gabungan Jasa Administrasi Kantor
   3      81100      Aktivitas Penyedia Gabungan Jasa Penunjang Fasilitas
   4      78300      Penyedia Sumber Daya Manusia dan Manajemen Fungsi Daya Manusia
   5      38220      Treatment dan Pembuangan Limbah Berbahaya

Penambahan kegiatan usaha ini akan mengubah Anggaran Dasar Perseroan Pasal 3 tentang
Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha, dimana Perseroan harus terlebih
dahulu memperoleh persetujuan Pemegang Saham Perseroan atas rencana penambahan
kegiatan usaha melalui pelaksanaan RUPSLB sebagaimana dinyatakan dalam
Keterbukaan Informasi ini.

Berdasarkan hal-hal di atas dan dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 22 ayat (1) huruf (c)
POJK 17/2020, Keterbukaan Informasi ini menjadi dasar pertimbangan maupun gambaran
yang lengkap bagi para Pemegang Saham Perseroan untuk memberikan persetujuan atas
rencana penambahan kegiatan usaha berdasarkan KBLI dalam rangka memperluas peluang
pelayanan jasa kearsipan di pasar Indonesia, yang akan diusulkan dalam RUPSLB.

 II. URAIAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN

A. Riwayat Singkat Perseroan

    PT Multifiling Mitra Indonesia Tbk (“Perseroan”) didirikan berdasarkan Akta Notaris
    Misahardi Wilamarta, S.H., No. 157 tanggal 9 Juli 1992 dan telah mendapat
    pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. C2-
    2420.HT.01.01.TH.94 tanggal 12 Februari 1994 dan diumumkan di Lembaran Berita
    Negara No. 49 tanggal 21 Juni 1994.

    Anggaran Dasar Perseroan telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir dengan
    Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 42 tanggal 12 April 2021 yang dibuat oleh Lucy
    Octavia Siregar, S.H., Sp.N., Notaris di Bekasi mengenai perubahan beberapa pasal dalam
    anggaran dasar Perseroan. Perubahan ini telah mendapat Surat Penerimaan
    Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
    Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dalam surat
    No. AHU-AH.01.03-0262807 dan surat No. AHU-AH.01.03-0264357 yang keduanya
    tertanggal 26 April 2021.
Page 4
   Kantor pusat operasional Perseroan beralamat di Delta Silicon Industrial Park, Jl. Akasia II
   Blok A7-4A, Lippo Cikarang, Bekasi 17550. Perseroan beroperasi di Lippo Cikarang,
   Medan, Palembang, Pekanbaru, Bandung, Kendal (Semarang), Klaten, Surabaya,
   Pasuruan, Bali, Makassar, Balikpapan, Padang dan Batam. Perseroan mulai beroperasi
   secara komersial sejak tahun 1993.

B. Kegiatan Usaha Perseroan

   Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, ruang lingkup kegiatan usaha Perseroan
   adalah menjalankan usaha dalam bidang kesenian, hiburan dan rekreasi, di bidang
   aktivitas profesional, ilmiah dan teknis, di bidang aktivitas pengangkutan dan
   pergudangan, dan di bidang perdagangan dan eceran.

   Saat ini Perseroan melakukan kegiatan dokumentasi dan penginformasian,
   pengorganisasian, penyimpanan, peminjaman dan kegiatan pencarian kembali arsip dan
   dokumen dalam bentuk kertas maupun data elektronik, serta implementasi penggunaan
   perangkat lunak dan perangkat keras, dan kegiatan alih media melalui teknologi imaging/
   printing.

   Adapun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Perseroan saat ini antara lain:
   1. KBLI 47650 – Perdagangan eceran kertas, kertas karton dan barang dari kertas/karton
   2. KBLI 47919 – Perdagangan eceran melalui media untuk berbagai macam barang
      lainnya
   3. KBLI 52109 – Pergudangan dan penyimpanan lainnya
   4. KBLI 68110 – Real estate yang dimiliki sendiri atau disewa
   5. KBLI 70209 – Aktivitas konsultasi manajemen lainnya
   6. KBLI 91012 – Perpustakaan dan arsip swasta

C. Struktur Permodalan dan Pemegang Saham

   Susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan Daftar Pemegang Saham yang
   dikeluarkan oleh Biro Administrasi Efek Perseroan, PT Sharestar Indonesia, per tanggal 30
   Juni 2024, adalah sebagai berikut:

                                                             Lembar Saham         Persentase
                         Pemegang Saham
                                                                                      (%)
      Iron Mountain Hongkong Limited                              752.632.700           99,35
      Kepemilikan Publik (masing-masing dibawah 5%)                 4.948.300            0,65
      Total                                                       757.581.000             100

D. Struktur Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan

   Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan saat ini berdasarkan Akta Pernyataan
   Keputusan Rapat No. 08 tanggal 30 April 2024 yang telah diberitahukan kepada
   Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata
   dalam surat penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan No. AHU-AH.01.09-
   0201172 tanggal 14 Mei 2024, adalah sebagai berikut:
Page 5
    Dewan Komisaris
    Presiden Komisaris              : Gregory Mark Lever
    Komisaris                       : Richard Gordon Johnstone
    Komisaris Independen            : Patricia Marina Sugondo

    Dewan Direksi
    Presiden Direktur               : Joyce Housien
    Direktur                        : Siva Kumar K Indran
    Direktur                        : Sylvia Lestariwati F K

 III. RINGKASAN LAPORAN PENILAI

KJPP Ferdinand, Danar, Ichsan, dan Rekan (selanjutnya disebut “KJPP FDI&R” atau “Kami”)
mendapat penugasan dari PT Multifiling Mitra Indonesia Tbk (selanjutnya disebut
“Perseroan”) untuk memberikan penilaian kelayakan atas penambahan Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) baru (KBLI 62090, 82110, 81100,78300, dan 38220) dengan
tanggal penilaian per 31 Maret 2024 (selanjutnya disebut sebagai “Objek Studi Kelayakan”),
dapat kami sampaikan perihal sebagai berikut:

Objek Studi Kelayakan

Objek studi kelayakan adalah kelayakan atas penambahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia (KBLI) antara lain dengan kode KBLI berikut:
 a. KBLI 62090 – Aktivitas teknologi informasi dan jasa komputer lainnya
 b. KBLI 82110 – Aktivitas penyedia gabungan jasa administrasi kantor
 c. KBLI 81100 – Aktivitas penyedia gabungan jasa penunjang fasilitas
 d. KBLI 78300 – Penyedia sumber daya manusia dan manajemen fungsi daya manusia
 e. KBLI 38220 – Treatment dan pembuangan limbah berbahaya

Maksud dan Tujuan Studi Kelayakan

Maksud dan tujuan dari penugasan ini adalah untuk memberikan penilaian kelayakan atas
penambahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) baru (KBLI 62090, 82110,
81100, 78300, dan 38220), serta dalam rangka pemenuhan POJK 17/2020.

Tanggal Penilaian

Tanggal studi kelayakan ini adalah 31 Maret 2024.

Pendekatan dan Metodologi Studi Kelayakan

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian
dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal serta Surat Edaran OJK
No. 17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di
Pasar Modal, pendekatan dan metodologi untuk melakukan studi kelayakan bisnis atas
penambahan KBLI baru adalah melakukan analisis atas:
 a. Kelayakan Pasar
 b. Kelayakan Teknis
 c. Kelayakan Pola Bisnis
 d. Kelayakan Model Manajemen
 e. Kelayakan Keuangan
Page 6
Konfirmasi Bahwa Penilaian Dilakukan Berdasarkan Peraturan dan Standar

Penugasan ini dilakukan dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian Dan Penyajian Laporan Penilaian
Bisnis di Pasar Modal serta Surat Edaran OJK No. 17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman
Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, Kode Etik Penilai Indonesia
dan Standar Penilaian Indonesia Tahun 2018 Edisi VII (KEPI & SPI Edisi VII-2018).

Analisis Kelayakan Pasar

Pangsa pasar Perseroan yang terus meningkat, dengan ditunjukan oleh naiknya pendapatan
serta meningkatnya permintaan dari pelanggan. Perseroan terus berupaya menjadi mitra
terpercaya bagi pelanggan untuk melindungi dan memanfaatkan nilai hal yang paling penting
bagi pelanggan. Perseroan memanfaatkan teknologi dan tetap on-track dalam
mengembangkan bisnis utamanya.

Perseroan menargetkan target pendapatan meningkat 10% pada tahun 2024. Perseroan
mengembangkan layanan dan jasanya dengan penambahan kegiatan usaha Perseroan.
Perseroan aktif mengikuti berbagai tender proyek pengadaan dari instansi swasta maupun
pemerintah, serta melakukan business-to-business direct deals untuk mengetahui kebutuhan
pelanggan secara pasti.

Analisis Kelayakan Teknis

Kapasitas saat ini yang dimiliki Perseroan masih mencukupi dan menunjang atas rencana
penambahan kegiatan usaha. Ketersediaan dan kualitas sumber daya yang dimiliki Perseroan
masih cukup memadai dan dioptimalkan. Alur produksi yang sudah sistematis dan memiliki
prosedur baku, memastikan pelayanan jasa dapat dilakukan dengan baik.

Analisis Kelayakan Pola Bisnis

Dengan keunggulan kompetitif dan keunikan yang dimiliki oleh Perseroan diharapkan dapat
memitigasi risiko persaingan, sehingga penambahan KBLI dapat meningkatlan kinerja
Perseroan. Keuntungan yang diperoleh Perseroan dengan adanya Penambahan KBLI
diharapkan dapat mendukung pertumbuhan jangka panjang Perseroan, serta dapat
memberikan nilai tambah bagi Perseroan dan para pemegang saham.

Analisis Kelayakan Model Manajemen

Perseroan akan menambah karyawan sebagai headcount outsource untuk kegiatan usaha jasa
penyedia sumber daya manusia dan manajemen fungsi daya manusia (78300). Serta
Perseroan mempersiapkan pemberian pelatihan khusus terkait jasa treatment dan
pembuangan limbah berbahaya (38220). Untuk jasa lainnya, karyawan yang saat ini dimiliki
oleh Perseroan masih memadai dan mampu melayanai atas jasa yang akan diberikan. Setiap
tahun, Perseroan secara berkala menelaah seluruh profil risiko dan risk appetite sebagai
bagian proses perencanaan mitigasi risiko.
Page 7
Aktivitas manajemen risiko lainnya melibatkan identifikasi masalah, rencana mitigasi,
akomodasi risiko dan rancangan langkah. Dalam rangka melakukan penambahan KBLI baru,
Perseroan yakin bahwa kemampuan dan pengalaman manajemen yang cukup lama akan
dapat mendukung penambahan KBLI Perseroan. Perseroan tidak melakukan penambahan
divisi atau perubahan struktur organisasi terkait rencana penambahan KBLI.

Analisis Kelayakan Keuangan

Perhitungan analisis kelayakan investasi, diketahui bahwa nilai NPV sebesar Rp36.994 juta
dimana nilai NPV > 0, untuk nilai IRR adalah sebesar 95% > dari tingkat diskonto dan untuk
nilai PI adalah sebesar 15x. Dari hasil perhitungan tersebut dimana NPV > 0, IRR > tingkat
diskonto dan PI > 1 maka dapat disampaikan bahwa investasi tersebut adalah layak.

Payback period (PP) atas rencana penambahan KBLI baru ini adalah pada tahun ke 3 dan bulan
ke 7, hal tersebut merupakan jangka waktu yang cukup cepat untuk pengembalian investasi.
Berdasarkan perhitungan titik impas tercapai pada angka penjualan 71,84% - 81,13% selama
proyeksi, atau rata-rata titik impas tercapai pada angka 75,69%. Sedangkan perhitungan
imbal balik investasi (Overall Return on Investment) selama proyeksi berkisar antara 0,71 –
5,77, atau secara rata-rata adalah sebesar 2,93. Nilai tersebut mengindikasikan bahwa
investasi atas penambahan KBLI adalah layak.

Kesimpulan Studi Kelayakan

Dengan mempertimbangkan analisis kelayakan atas objek studi kelayakan yang dilakukan
meliputi analisis kelayakan pasar, analisis kelayakan teknis, analisis kelayakan pola bisnis,
analisis analisis kelayakan model manajemen, analisis keuangan, maka kami berpendapat
penilaian kelayakan bisnis atas penambahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
baru (KBLI 62090, 82110, 81100,78300, dan 38220) adalah Layak.

Pernyataan Independensi Penilai

Dalam mempersiapkan laporan pendapat studi kelayakan ini, KJPP FDI&R bertindak secara
independen tanpa adanya benturan kepentingan, dan tidak terafiliasi dengan Perseroan,
ataupun pihak-pihak lainnyaa yang terafiliasi dengan Perseroan. KJPP FDI&R juga tidak
memiliki kepentingan ataupun keuntungan pribadi terkait dengan penugasan ini. Laporan
pendapat studi kelayakan ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan atau merugikan
pihak manapun. Imbalan yang kami terima sama sekali tidak dipengaruhi oleh kelayakan nilai
yang dihasilkan dari proses analisis kelayakan ini.

Asumsi – Asumsi dan Kondisi Pembatas

a. Laporan penilaian studi kelayakan ini bersifat non-disclaimer opinion.
b. Penilai Bisnis telah melakukan penelahaan atas dokumen yang digunakan dalam proses
   penilaian studi kelayakan.
Page 8
c. Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya
   keakuratannya.
d. Penilai mengunakan proyeksi keuangan yang mencerminkan kewajaran proyeksi
   keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary
   duty).
e. Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian studi kelayakan.
f. Laporan Penilaian Bisnis ini terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi yang bersifat
   rahasia yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
g. Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum Obyek Studi Kelayakan dari
   Pemberi Tugas.
h. Penilai bertanggung jawab terhadap semua isi laporan penilaian studi kelayakan ini.
i. FDI&R ingin menekankan bahwa hasil kajian, analisis, serta tanggung jawab kami secara
   khusus hanya terbatas pada aspek nilai atas obyek penilaian, di luar dari aspek
   perpajakan dan hukum karena hal tersebut berada di luar lingkup penugasan.
j. Laporan penilaian ini dibuat dan ditujukan hanya kepada pemberi tugas, sesuai dengan
   maksud dan tujuan yang diungkapkan dalam laporan penilaian dan tidak dapat digunakan
   untuk maksud dan tujuan lainnya dan kami tidak bertanggung jawab jika laporan ini
   digunakan untuk tujuan lain.

IV. KETERSEDIAAN TENAGA AHLI SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PERUBAHAN KEGIATAN
    USAHA

Sehubungan dengan rencana Penambahan Kegiatan Usaha, saat ini Perseroan telah memiliki
sumber daya manusia yang dinilai cukup kompeten untuk menjalankan kegiatan usaha
tersebut.

 V. PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA

Saat ini Perseroan melakukan kegiatan dokumentasi dan penginformasian, pengorganisasian,
penyimpanan, peminjaman dan kegiatan pencarian kembali arsip dan dokumen dalam
bentuk kertas maupun data elektronik, serta implementasi penggunaan perangkat lunak dan
perangkat keras, dan kegiatan alih media melalui teknologi imaging/ printing.

Perseroan ingin meningkatakan kinerja kedepannya, melalui penambahan KBLI Perseroan
berharap akan dapat mengoptimalkan seluruh potensi dan kesempatan serta meningkatkan
kinerja dan profitabilitas Perseroan di masa mendatang. Keuntungan yang diperoleh
Perseroan dengan adanya Penambahan KBLI diharapkan dapat mendukung pertumbuhan
jangka panjang Perseroan, serta dapat memberikan nilai tambah bagi Perseroan dan para
pemegang saham.

VI. PENGARUH PERUBAHAN KEGIATAN USAHA PADA KONDISI KEUANGAN PERUSAHAAN
    PERSEROAN
Penambahan kegiatan usaha akan memberikan dampak yang positif bagi kelangsungan usaha
Perseroan dan tentunya akan berdampak pula terhadap kondisi keuangan Perseroan. Dengan
adanya penambahan kegiatan usaha ini, pendapatan usaha Perseroan akan mengalami
peningkatan dan diharapkan ekuitas Perseroan semakin membaik di tahun-tahun yang akan
datang. Hal ini diharapkan pula dapat memberikan nilai tambah bagi para Pemegang Saham
Perseroan.
Page 9
 VII. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA

Perseroan akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”)
sehubungan dengan persetujuan atas rencana Penambahan Kegiatan Usaha berdasarkan
KBLI. RUPSLB tersebut akan diselenggarakan pada :
Hari, Tanggal        : Selasa, 10 September 2024
Waktu                : 10.00 WIB - Selesai
Tempat               : PT Multifiling Mitra Indonesia Tbk
                        Delta Silicon Industrial Park, Jalan Akasia II Blok A7-4A,
                        Lippo Cikarang, Bekasi 17550.

Mata acara RUPSLB yang akan dimohonkan sehubungan dengan penambahan kegiatan usaha
baru berdasarkan KBLI tersebut adalah sebagai berikut:

- Persetujuan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan
  Serta Kegiatan Usaha beserta pembahasan studi kelayakan tentang penambahan kegiatan
  usaha Perseroan tersebut.

RUPSLB Perseroan akan diselenggarakan dengan mengacu pada ketentuan Anggaran Dasar
Perseroan dan POJK 15/2020 Pasal 42, usulan dan pelaksanaan persyaratan kehadiran dan
pengambilan keputusan dalam RUPSLB untuk mata acara tersebut adalah sebagai berikut:
a. RUPS Perseroan dapat diselenggarakan apabila RUPS tersebut dihadiri oleh pemegang
    saham yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham
    dengan hak suara yang sah, dan keputusan adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 2/3
    (dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS;
b. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak tercapai, RUPS kedua
    dapat diadakan dengan ketentuan RUPS kedua adalah sah dan berhak mengambil
    keputusan jika RUPS dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 3/5 (tiga
    perlima) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan Keputusan
    RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
    seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS; dan
c. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada huruf b
    tidak tercapai, RUPS ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPS ketiga adalah sah
    dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dengan hak suara
    yang sah dimana kuorum kehadiran dan kuorum pengambilan keputusan telah
    ditetapkan oleh OJK atas permintaan Perseroan.

Dalam rencana perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan
penambahan kegiatan usaha tersebut tidak memperoleh persetujuan RUPSLB, maka rencana
penambahan kegiatan usaha baru dapat dimintakan persetujuan RUPSLB kembali paling
singkat 12 (dua belas) bulan setelah pelaksanaan RUPSLB yang tidak menyetujui penambahan
kegiatan usaha tersebut.
Page 10

          

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.94 MB
Published2 Aug 2024
Pages10
Characters23,430
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 25 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MULTIFILING MITRA INDONESIA Tbk p.1 ×14
linked org Lippo Cikarang p.1 ×4
linked — Iron Mountain p.4
linked person Gregory Mark Lever p.5
linked person Richard Gordon Johnstone p.5
linked person Patricia Marina Sugondo p.5
linked person Joyce Housien p.5
linked person Siva Kumar K Indran p.5
linked person Sylvia Lestariwati F K p.5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×5
possible org negara Republik Indonesia p.2
unresolved org KJPP Ferdinand p.2 ×2
unresolved org Ichsan dan Rekan p.2 ×2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Ferdinand p.2
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan p.2
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.2 ×2
unresolved org Pusat Statistik p.3
unresolved person Akta Notaris Misahardi Wilamarta p.3
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.3
unresolved person Lucy Octavia Siregar · Notaris p.3
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi p.3
unresolved org PT Sharestar Indonesia p.4
unresolved org Iron Mountain Hongkong Limited p.4
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.4
unresolved org KJPP FDI p.5 ×3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.182 1697 ms 12 Sep 2026 23:00
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': '2024-03-31',
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result