Back to announcement
20260529_APLI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32095708_lamp2.pdf
RUPS minutes Needs review APLISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.946
NOTARIS BASTIAN HARIJANTO, S.H., M.Kn. Ruko The Prominence Kav. 38G No. 46 Jalan Jalur Sutera Boulevard Panunggangan Timur, Pinang, Kota Tangerang - 15143 Telp.: (021) 3110 8020 Email: notarisbastian@gmaill.com SURAT KETERANGAN Nomor : 028/CN-NOT/V/2026 Yang bertanda tangan di bawah ini, saya: BASTIAN HARIJANTO, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Tangerang, dengan ini menerangkan bahwa : PT ASIAPLAST INDUSTRIES Tbk, berkedudukan di Kota Tangerang (selanjutnya disebut Perseroan) telah mengadakan : Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, pada : Hari/tanggal : Senin, 25 Mei 2026. Tempat : Jalan K.H. E.Z. Muttagien Nomor 94, Kelurahan Gembor, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang — Banten. Pukul 1 10.51 - 11.45 WIB. Mata Acara: Tg Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2025 termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Tahun Buku 2025, Laporan Pelaksanaan Fungsi Sekretaris Perusahaan, dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2025, serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et decharge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2025. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2025. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026, dan pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut serta persyaratan-persyaratan sehubungan dengan penunjukan tersebut. Penentuan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi Komisaris Perseroan serta pemberian kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menentukan gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi Perseroan untuk tahun buku 2026. (untuk selanjutnya disebut Rapat). Untuk kepentingan Perseroan dibuat akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT ASIAPLAST INDUSTRIES Tbk, tertanggal 25 Mei 2026, dengan nomor 20. Kehadiran Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan : Anggota Direksi yang hadir dalam Rapat : Direktur Utama : Tuan WILSON AGUNG PRANOTO Direktur : Tuan ALBERT SUGIANTO Direktur : Tuan Insinyur ALI PRANATA Direktur : Tuan GIMAN Anggota Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat : Komisaris Utama : Tuan ALEXANDER AGUNG PRANOTO Komisaris : Tuan ROFIE SOEANDY Komisaris Independen: Tuan SUSANTO TJIOE
Page 2 OCR 0.950
NOTARIS BASTIAN HARIJANTO, S.H., M.Kn. Ruko The Prominence Kav. 38G No. 46 Jalan Jalur Sutera Boulevard Panunggangan Timur, Pinang, Kota Tangerang - 15143 Telp.: (021) 3110 8020 Email: notarisbastian@gmail.com Pimpinan Rapat: -Rapat dipimpin oleh Tuan SUSANTO TJIOE, selaku Komisaris Independen Perseroan. Kehadiran Pemegang Saham : -Rapat telah dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mewakili 1.189.727.148 saham atau sebesar 87,31”9 dari 1.362.671.400 saham yang merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan. Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat : Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat untuk tiap mata acara Rapat, namun tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. Mekanisme Pengambilan Keputusan : -Pengambilan keputusan seluruh mata acara dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara. Hasil Pemungutan Suara : Mata Acara Pertama sampai dengan Mata Acara Keempat: -Tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat, yang memberikan suara tidak setuju, -Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat, yang memberikan suara blanko/abstain: -Seluruh pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat memberikan suara setuju. -Sehingga keputusan disetujui oleh Rapat secara musyawarah untuk mufakat. Keputusan Rapat : Keputusan Mata Acara Pertama : - Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan mengenai keadaan dan jalannya Perseroan selama Tahun Buku 2025 termasuk Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris selama Tahun Buku 2025, Laporan Pelaksanaan Fungsi Sekretaris Perusahaan dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2025, sekaligus memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2025 sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan tersebut. Keputusan Mata Acara Kedua : a. Menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku 2025 dan tahun buku sebelumnya sebagai berikut: i. sebesar Rp 60.000.000.000,00 dibagikan sebagai dividen tunai, sehingga
Page 3 OCR 0.953
NOTARIS BASTIAN HARIJANTO, S.H., M.Kn. Ruko The Prominence Kav. 38G No. 46 Jalan Jalur Sutera Boulevard Panunggangan Timur, Pinang, Kota Tangerang - 15143 Telp.: (021) 3110 8020 Email: notarisbastian@gmail.com setiap saham memperoleh Rp. 44,03, yang berasal dari laba bersih Perseroan tahun buku 2025 dan tahun buku sebelumnya, li. (sebesar Rp100.000.000,00 disisihkan dan dibukukan sebagai dana cadangan wajib: iii. sisanya dimasukkan dan dibukukan sebagai laba ditahan untuk memperkuat struktur permodalan Perseroan. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan setiap dan semua tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut di atas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keputusan Mata Acara Ketiga : Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026 dan memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut serta persyaratan-persyaratan sehubungan dengan penunjukan tersebut, dikarenakan masih memerlukan waktu untuk memonitor dan menilai kinerja serta mempertimbangkan calon Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan ditunjuk oleh Dewan Komisaris Perseroan dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit Perseroan serta mempertimbangkan kondisi objektif lainnya yang dirasa perlu dalam mengambil keputusan. Kriteria minimal dalam penunjukan Kantor akuntan Publik untuk melakukan audit atas laporan keuangan perseroan tahun buku 2026 minimal meliputi hal berikut ini, yaitu Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan profesional dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana kelaziman yang berlaku umum. Keputusan Mata Acara Keempat : Menyetujui penetapan gaji atau honorarium dan tunjangan lainnya kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2026 yaitu dalam jumlah seluruhnya sebanyak-banyaknya Rp. 7.300.000.000,00 (tujuh miliar tiga ratus juta Rupiah), dan memberikan kuasa dan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi Perseroan. -Demikian Surat Keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan dimana perlu.
Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
BASTIAN HARIJANTO
p.1 ×3
unresolved
person
K.H. E.Z. Muttagien
p.1
unresolved
person
Insinyur ALI PRANATA
· Direktur
p.1 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
84 ms
13 Sep 2026 14:18
no text layer - needs OCR