Skip to content
Back to announcement

20260529_MBAP_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32095553_lamp3.pdf

Other Text extracted MBAP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 1

Page 1
                                       Permintaan Penjelasan
                Rencana Penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Tata Kelola Ekspor SDA
                                            25 Mei 2026

   Merujuk pada pemberitaan media massa Kompas tanggal 22 Mei 2026 terkait rencana Penerbitan
   Peraturan Pemerintah (PP) Tata Kelola Ekspor SDA dan rencana Pemerintah Indonesia untuk
   membentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Khusus Ekspor, agar dijelaskan beberapa hal berikut:

    1. Sehubungan dengan rencana Pemerintah terkait penerbitan PP Tata Kelola Ekspor Sumber Daya
       Alam, bagaimana Perseroan menyikapi rencana atas penerapan PP Tata Kelola Ekspor Sumber
       Daya Alam tersebut?

    2. Dalam hal terdapat pendapatan/penjualan ekspor dari Perseroan, agar disampaikan dampak yang
       dapat terjadi bagi Perseroan atas rencana tersebut, antara lain:
        a. Dampak terhadap kelangsungan usaha Perseroan.
        b. ⁠Dampak terhadap kegiatan operasional Perseroan.
        c. ⁠Dampak terhadap kondisi keuangan Perseroan, terutama dampak terhadap pendapatan, laba
            usaha, laba bersih dan arus kas Perseroan.
        d. Dampak terhadap perjanjian kerjasama dengan pelanggan eksisting Perseroan.
        e. Dampak terhadap pemenuhan kewajiban maupun covenant dalam perjanjian pembiayaan
            Perseroan, (jika ada).
        f. Risiko hukum, seperti risiko wanprestasi kontrak.
        g. ⁠Dampak lainnya (jika ada).

    3. Strategi Perseroan dalam memitigasi kebijakan Pemerintah tersebut, termasuk rencana tindakan
       korporasi yang akan dilakukan (jika ada), serta lini masa (timeline) dari rencana tersebut.

   Tautan pemberitaan: https://money.kompas.com/read/2026/05/22/071517226/skema-ekspor-lewat-
   bumn-berisiko-pangkas-margin-emiten-hilirisasi-lebih-aman

   Selanjutnya Bursa meminta Perseroan untuk menyampaikan Keterbukaan Informasi kepada OJK dan
   Bursa terkait perkembangan permasalahan ini guna memastikan transparansi kepada investor dan
   pemangku kepentingan.

   Sesuai dengan ketentuan II.9 Peraturan Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, Bursa
   meminta agar Perseroan menyampaikan penjelasan terkait dengan hal tersebut di atas berikut hasil
   pemindaian surat Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Bursa setelah diterimanya permintaan
   penjelasan dari Bursa.

   Sebagai komitmen penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik, seluruh Insan BEI dilarang menerima
   gratifikasi dalam bentuk apapun sesuai ketentuan yang berlaku. Jika mengetahui tindakan pelanggaran
   terkait hal tersebut, mohon dilaporkan melalui saluran Whistleblowing System - Letter to IDX pada link
   berikut http://wbs.idx.co.id/.




                      Indonesia Stock Exchange Building, Tower I, 6th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav.52 -53, Jakarta 12190 – Indonesia
www.idx.co.id         Call Center: 150515 (Domestic Only) | Email: contactcenter@idx.co.id | WhatsApp: +62 811 81 150515
                      X/TikTok: @idx_bei | Instagram: @indonesiastockexchange | Facebook/YouTube/LinkedIn: Indonesia Stock Exchange

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.24 MB
Published29 May 2026
Pages1
Characters3,087
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 2 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

unresolved org Milik Negara p.1
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.1 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result