Back to announcement
20260529_MBAP_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32095553_lamp3.pdf
Other Text extracted MBAPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 1
Page 1
Permintaan Penjelasan
Rencana Penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Tata Kelola Ekspor SDA
25 Mei 2026
Merujuk pada pemberitaan media massa Kompas tanggal 22 Mei 2026 terkait rencana Penerbitan
Peraturan Pemerintah (PP) Tata Kelola Ekspor SDA dan rencana Pemerintah Indonesia untuk
membentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Khusus Ekspor, agar dijelaskan beberapa hal berikut:
1. Sehubungan dengan rencana Pemerintah terkait penerbitan PP Tata Kelola Ekspor Sumber Daya
Alam, bagaimana Perseroan menyikapi rencana atas penerapan PP Tata Kelola Ekspor Sumber
Daya Alam tersebut?
2. Dalam hal terdapat pendapatan/penjualan ekspor dari Perseroan, agar disampaikan dampak yang
dapat terjadi bagi Perseroan atas rencana tersebut, antara lain:
a. Dampak terhadap kelangsungan usaha Perseroan.
b. Dampak terhadap kegiatan operasional Perseroan.
c. Dampak terhadap kondisi keuangan Perseroan, terutama dampak terhadap pendapatan, laba
usaha, laba bersih dan arus kas Perseroan.
d. Dampak terhadap perjanjian kerjasama dengan pelanggan eksisting Perseroan.
e. Dampak terhadap pemenuhan kewajiban maupun covenant dalam perjanjian pembiayaan
Perseroan, (jika ada).
f. Risiko hukum, seperti risiko wanprestasi kontrak.
g. Dampak lainnya (jika ada).
3. Strategi Perseroan dalam memitigasi kebijakan Pemerintah tersebut, termasuk rencana tindakan
korporasi yang akan dilakukan (jika ada), serta lini masa (timeline) dari rencana tersebut.
Tautan pemberitaan: https://money.kompas.com/read/2026/05/22/071517226/skema-ekspor-lewat-
bumn-berisiko-pangkas-margin-emiten-hilirisasi-lebih-aman
Selanjutnya Bursa meminta Perseroan untuk menyampaikan Keterbukaan Informasi kepada OJK dan
Bursa terkait perkembangan permasalahan ini guna memastikan transparansi kepada investor dan
pemangku kepentingan.
Sesuai dengan ketentuan II.9 Peraturan Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, Bursa
meminta agar Perseroan menyampaikan penjelasan terkait dengan hal tersebut di atas berikut hasil
pemindaian surat Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Bursa setelah diterimanya permintaan
penjelasan dari Bursa.
Sebagai komitmen penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik, seluruh Insan BEI dilarang menerima
gratifikasi dalam bentuk apapun sesuai ketentuan yang berlaku. Jika mengetahui tindakan pelanggaran
terkait hal tersebut, mohon dilaporkan melalui saluran Whistleblowing System - Letter to IDX pada link
berikut http://wbs.idx.co.id/.
Indonesia Stock Exchange Building, Tower I, 6th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav.52 -53, Jakarta 12190 – Indonesia
www.idx.co.id Call Center: 150515 (Domestic Only) | Email: contactcenter@idx.co.id | WhatsApp: +62 811 81 150515
X/TikTok: @idx_bei | Instagram: @indonesiastockexchange | Facebook/YouTube/LinkedIn: Indonesia Stock Exchange
Names mentioned 2 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Milik Negara
p.1
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.1 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.