Skip to content
Back to announcement

20260529_MBAP_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32095553_lamp2.pdf

Other Text extracted MBAP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
Skema Ekspor Lewat BUMN Berisiko Pangkas Margin, Emiten Hilirisasi Lebih Aman

JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan pemerintah yang mewajibkan ekspor komoditas strategis
dilakukan melalui badan usaha milik negara (BUMN) dinilai berpotensi menekan margin
eksportir swasta dan mengubah pola perdagangan komoditas nasional. Di tengah perubahan
tersebut, emiten yang fokus pada hilirisasi dan pasar domestik diperkirakan memiliki posisi
lebih aman dibanding perusahaan yang bergantung pada ekspor bahan mentah. Pemerintah
sebelumnya menetapkan reformasi tata kelola ekspor dua fase untuk sejumlah komoditas
strategis, mulai dari crude palm oil (CPO), batu bara, hingga ferro-alloy. Kebijakan tersebut
diumumkan Presiden Prabowo Subianto setelah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP)
tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA).

Melalui aturan tersebut, seluruh ekspor komoditas strategis nantinya diwajibkan melalui BUMN
yang ditunjuk sebagai pengekspor tunggal, yakni PT Danantara Sumberdaya Indonesia yang
dibentuk oleh Danantara Indonesia.

Tahap awal kebijakan akan diterapkan pada tiga komoditas utama, yakni minyak kelapa sawit,
batu bara, dan ferro-alloys. Dalam fase pertama yang berlangsung Juni hingga Agustus 2026,
eksportir swasta diwajibkan mengalihkan kontrak ekspor-impor dengan pembeli luar negeri
melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia. Pada tahap ini, proses kepabeanan akan
ditangani BUMN, sementara aktivitas pra dan pasca-bea cukai masih sebagian dijalankan
perusahaan. Kemudian mulai September 2026, BUMN akan menjadi satu-satunya pihak lawan
transaksi bagi seluruh pembeli luar negeri

Margin Emiten Swasta Berpotensi Tertekan

Analis mata uang dan komoditas Ibrahim Assuaibi menilai implementasi kebijakan tersebut
berpotensi memunculkan persoalan besar apabila tidak disiapkan secara matang. Menurut dia,
pemerintah memang ingin memperbaiki tata kelola ekspor agar lebih teratur. Namun, pasar
komoditas Indonesia selama ini didominasi sektor swasta sehingga perubahan mekanisme
perdagangan berisiko memicu gangguan pada rantai bisnis yang sudah berjalan lama. “Nah ini
ada aturan baru bahwa ekspor komoditas diwajibkan harus melalui BUMN atau Danantara. Ini
cukup menarik karena alasan pemerintah sebenarnya ingin ekspor menjadi lebih rapi dan
teratur. Tapi pasar ini terutama pasar swasta, sehingga bisa menjadi bumerang tersendiri,” ujar
Ibrahim, Kamis (21/5/2026)

Ia menjelaskan mayoritas perusahaan tambang swasta di Indonesia menggunakan pendanaan
asing. Dalam praktiknya, investor asing umumnya sudah memiliki kontrak pembelian langsung
dengan perusahaan tambang di Indonesia. “Tambang-tambang swasta yang ada di Indonesia
kebanyakan menggunakan dana asing. Kalau menggunakan dana asing biasanya sudah ada
kerja sama antara pemodal dengan yang mempunyai tambang di Indonesia. Sehingga barang ini
memang harus dijual atau dibeli oleh pihak pemodal,” katanya. Selain kontrak pembelian,
perusahaan tambang juga memiliki kewajiban pembayaran utang bank yang selama ini
ditopang aktivitas ekspor. Ibrahim menilai pemerintah ingin mengurangi peran broker dalam
perdagangan komoditas. Namun menurut dia, praktik tersebut lazim terjadi di hampir seluruh
negara. “Kita harus ingat bahwa broker itu bukan hanya ada di Indonesia, di Singapura, di
Malaysia, dan di mana pun juga sama. Selama ini kerja sama ekspor itu dibangun oleh swasta
Page 2
dan sekarang seperti dimentahkan oleh pemerintah melalui Danantara dan BUMN,” ucapnya.


Ia memperkirakan kebijakan tersebut berpotensi memangkas margin perusahaan swasta
karena adanya tambahan rantai perdagangan melalui BUMN. “Apakah kebijakan ini berpotensi
memangkas margin swasta karena ada tambahan perantara perdagangan? Ya pastilah,”
katanya. Ibrahim juga mengingatkan bahwa perdagangan komoditas global umumnya berbasis
kontrak jangka panjang. Harga dalam kontrak tidak otomatis berubah mengikuti harga pasar
internasional terkini. “Misalnya kontrak batu bara disepakati di harga 150 dollar AS. Walaupun
tiga bulan kemudian harganya naik menjadi 300 atau 400 dollar AS, itu tidak berlaku karena
kontraknya sudah ada. Harga berjalan biasanya hanya berlaku untuk hedging,” jelasnya.
Menurut dia, pemerintah perlu memastikan mekanisme harga tetap transparan dan mengacu
pada prinsip win-win solution agar perusahaan swasta tidak dirugikan apabila harga ekspor
nantinya ditentukan melalui BUMN

Emiten Hilirisasi Dinilai Lebih Tahan

Di sisi lain, Senior Market Analyst Mirae Asset Sekuritas Indonesia Nafan Aji Gusta menilai
emiten yang memiliki fokus kuat pada hilirisasi justru berpotensi memperoleh manfaat dari
reformasi tata kelola ekspor tersebut. Perusahaan yang bergerak di sektor hilirisasi nikel,
tembaga, dan aluminium dinilai memiliki model bisnis yang lebih bertumpu pada penciptaan
nilai tambah di dalam negeri dibanding ekspor bahan mentah. Beberapa emiten yang dinilai
memiliki eksposur kuat terhadap hilirisasi antara lain PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), PT Vale
Indonesia Tbk (INCO), PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL), dan PT Merdeka Battery
Materials Tbk (MBMA)

“Emiten yang berkomitmen penuh dalam menerapkan hilirisasi tentunya bisa mendapatkan
benefit. Ada hilirisasi nikel, tembaga dan aluminium, misalnya ada Antam, INCO, NCKL, MBMA,
itu memang untuk hilirisasi,” kata Nafan. Selain itu, emiten yang lebih fokus memenuhi
kebutuhan domestik diperkirakan lebih defensif terhadap perubahan mekanisme ekspor
maupun tambahan birokrasi perdagangan internasional. Dalam sektor energi berbasis batu
bara, PT Bukit Asam Tbk (PTBA) dinilai memiliki posisi yang relatif lebih aman karena mayoritas
penjualannya diarahkan untuk memenuhi kebutuhan energi dalam negeri

“Nah kan kalau misalnya emiten yang memang fokus dalam memenuhi kebutuhan komoditas
domestik, seperti dalam rangka memenuhi kebutuhan energi domestik berbasis bara ya, karena
tidak menjalankan ekspor, ya saya rasa PTBA itu bisa mendapatkan benefit,” ujar Nafan.
Disclaimer: Artikel ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Seluruh
rekomendasi berasal dari analis sekuritas. Keputusan investasi menjadi tanggung jawab
investor. Pastikan melakukan riset mandiri sebelum menentukan pilihan.



Sumber: Skema Ekspor Lewat BUMN Berisiko Pangkas Margin, Emiten Hilirisasi Lebih Aman

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.04 MB
Published29 May 2026
Pages2
Characters6,252
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Aneka Tambang Tbk p.2 ×2
linked org Trimegah Bangun Persada Tbk p.2 ×2
linked org Merdeka Battery Materials Tbk p.2 ×2
linked org Bukit Asam Tbk p.2 ×2
possible org Vale Indonesia Tbk p.2 ×2
unresolved org PT Danantara Sumberdaya Indonesia p.1 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result