Back to announcement
20260529_MBAP_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32095553_lamp1.pdf
Other Text extracted MBAPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.947
Jakarta, 29 Mei 2026 Nomor 1 085/CORSEC-MA/LEG/V/2026 Perihal : Tanggapan Permintaan Penjelasan PT Mitrabara Adiperdana Tbk mengenai Rencana Penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Tata Kelola Ekspor SDA (“Perseroan”) Lampiran 1 1 bundel Kepada Yth. BURSA EFEK INDONESIA u.p. Kepala Divisi Penilaian Perusahaan I Gedung Bursa Efek Indonesia Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta Selatan 12190 Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dengan hormat, Sehubungan dengan surat Permintaan Penjelasan terkait rencana penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam (“PP Tata Kelola Ekspor SDA”) yang kami terima 25 Mei 2026 (“Permintaan Penjelasan”), bersama ini Perseroan menyampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Sikap Perseroan terhadap rencana penerbitan PP Tata Kelola Ekspor SDA Perseroan senantiasa mendukung kebijakan Pemerintah Republik Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan tata kelola perdagangan dan ekspor sumber daya alam nasional. Sampai dengan saat ini, Perseroan masih menunggu substansi dan implementasi teknis dari rencana penerbitan PP Tata Kelola Ekspor SDA tersebut, mengingat kebijakan dimaksud masih dalam tahap pembahasan dan belum diterbitkan secara resmi. Perseroan masih melakukan pemantauan terhadap perkembangan regulasi dimaksud untuk selanjutnya melakukan evaluasi atas potensi dampaknya terhadap kegiatan usaha Perseroan. 2. Sampai dengan tanggal tanggapan Permintaan Penjelasan ini, belum terdapat ketentuan resmi maupun mekanisme implementasi yang diterbitkan Pemerintah terkait rencana tersebut. Oleh karena itu, Perseroan belum dapat melakukan analisa secara kualitatif dan kuantitatif atas dampak yang mungkin timbul. Namun demikian, secara umum Perseroan menyampaikan sebagai berikut: a. Dampak terhadap kelangsungan usaha Perseroan, Perseroan menilai bahwa pada saat ini rencana kebijakan tersebut belum memberikan dampak material terhadap kelangsungan usaha Perseroan. PT. MITRABARA ADIPERDANA, Tbk. GRHA BARAMULTI, Komp. Harmoni Blok A8, Jl. Suryopranoto No. 2 Kel. Petojo Utara, Kec. Gambir, Jakarta Pusat 10130 - Indonesia “T. (62-21) 6385 6211 - F. (62-21) 6385 2326 - E.ma@baramultigroup.co.id www.mitrabaraadiperdana.co.id
Page 2 OCR 0.936
b. Dampak terhadap kegiatan operasional Perseroan: Sampai dengan saat ini, kegiatan operasional Perseroan masih berjalan normal. Perseroan akan melakukan penyesuaian operasional apabila terdapat ketentuan teknis yang wajib diterapkan berdasarkan regulasi yang nantinya diterbitkan Pemerintah. c. Dampak terhadap kondisi keuangan Perseroan, Perseroan masih melakukan kajian atas potensi dampak terhadap pendapatan, laba usaha, laba bersih, dan arus kas Perseroan. Adapun sampai saat ini belum terdapat dasar yang memadai untuk menyimpulkan adanya dampak material terhadap kondisi keuangan Perseroan. d. Dampak terhadap perjanjian kerja sama dengan pelanggan eksisting Perseroan, Sampai dengan saat ini belum terdapat perubahan maupun dampak langsung terhadap pelaksanaan perjanjian kerja sama dengan pelanggan Perseroan. e. Dampak terhadap pemenuhan kewajiban maupun covenant dalam perjanjian pembiayaan Perseroan, (jika ada) menilai bahwa sampai saat ini tidak terdapat dampak langsung terhadap pemenuhan kewajiban maupun covenant dalam perjanjian pembiayaan Perseroan. f. Risiko hukum, termasuk risiko wanprestasi kontrak, Pada saat ini Perseroan belum melihat adanya risiko hukum maupun potensi wanprestasi kontrak yang bersifat material sebagai akibat dari rencana kebijakan dimaksud. g. Dampak lainnya (jika ada): Perseroan akan terus melakukan evaluasi dan pemantauan atas perkembangan regulasi untuk mengantisipasi potensi dampak lainnya yang mungkin timbul di kemudian hari. 3. Strategi Perseroan dalam memitigasi kebijakan Pemerintah Dalam rangka mengantisipasi potensi dampak dari kebijakan Pemerintah tersebut, Perseroan akan melakukan beberapa langkah mitigasi, antara lain: a. Melakukan pemantauan secara aktif terhadap perkembangan regulasi dan implementasi kebijakan Pemerintah, b. Melakukan kajian internal terhadap potensi dampak operasional, komersial, dan keuangan, c. Menjalin komunikasi dan koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait, termasuk pelanggan dan institusi keuangan, d. Menyiapkan langkah-langkah penyesuaian operasional dan komersial apabila diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku. Sampai dengan saat ini, Perseroan belum memiliki rencana tindakan korporasi khusus terkait rencana kebijakan dimaksud, mengingat regulasi tersebut masih, dalam tahap pembahasan. Adapun lini masa penyesuaian terhadap implementasi regulasi tersebut akan disusun lebih lanjut setelah terdapat ketentuan resmi dari Pemerintah. PT. MITRABARA ADIPERDANA, Tbk. GRHA BARAMULTI, Komp. Harmoni Blok A8, Jl. Suryopranoto No. 2 Kel. Petojo Utara, Kec. Gambir, Jakarta Pusat 10130 - Indonesia “T. (62-21) 6385 6211 - F. (62-21) 6385 2326 - E.ma@baramultigroup.co.id www.mitrabaraadiperdana.co.id
Page 3 OCR 0.891
Demikian Surat Tanggapan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih. Hormat kami, PT MITRABARA ADIPERDANA Tbk PT MI Tbk Meliana Gunawan Sekretaris Perusahaan PT. MITRABARA ADIPERDANA, Tbk. GRHA BARAMULTI, Komp. Harmoni Blok A8, Jl. Suryopranoto No. 2 Kel. Petojo Utara, Kec. Gambir, Jakarta Pusat 10130 - Indonesia “T. (62-21) 6385 6211 - F. (62-21) 6385 2326 - E.ma@baramultigroup.co.id www.mitrabaraadiperdana.co.id
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
MI Tbk
p.3 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.