Back to announcement
20260903_TAPG_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32144755.pdf
Other Needs review TAPGSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat 076/TAP/S-CORSEC-HO/IX/2026
Nama Perusahaan PT Triputra Agro Persada Tbk.
Kode Emiten TAPG
Lampiran 1
Perihal Penjelasan atas Volatilitas Transaksi
Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-11260/BEI.PP2/09-2026 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
1 Perseroan tidak memiliki/mengetahui informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor
31/POJK.04/2015. Apabila perseroan memiliki/mengetahui informasi atau fakta material yang dimaksud,
Perseroan akan menyampaikan keterbukaan informasi sebagaimana diwajibkan dalam Peraturan OJK
Nomor 31/POJK.04/2015
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi harga Efek
Perusahaan Tercatat dan/atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam ketentuan III.2.1.
Peraturan Nomor I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00087/BEI/12-
2025?
2 Perseroan tidak memiliki/mengetahui informasi atau fakta material yang dimaksud dalam ketentuan
Peraturan Nomor I-E butir III.2.1. sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa
Efek Indonesia Kep-00087/BEI/12-2025. Apabila perseroan memiliki/mengetahui informasi atau fakta
material yang dimaksud, Perseroan akan menyampaikan keterbukaan informasi sebagaimana diwajibkan
dalam Peraturan tersebut.
Apakah Perseroan mengetahui aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan
atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan
3 Saham Perusahaan Terbuka?
Perseroan tidak mengetahui aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam POJK
Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham
Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
4
Perseroan belum memiliki rencana tindakan korporasi dalam waktu dekat, yang akan berakibat terhadap
pencatatan saham di Bursa. Jikalau ada rencana tindakan korporasi dalam waktu dekat, Perseroan akan
menyampaikan keterbukaan informasi sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Bursa.
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
5 Tidak terdapat informasi, fakta, maupun kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi
harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
Seluruh keterbukaan informasi telah kami sampaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam
menjawab konfirmasi tersebut.
Berdasarkan konfirmasi yang telah dilakukan, kecuali rencana sell down untuk meningkatkan jumlah free
float dalam rangka pemenuhan ketentuan dari Bursa, belum terdapat rencana dari pemegang saham utama
6
terkait perubahan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Jikalau terdapat rencana dari pemegang saham
utama terkait perubahan kepemilikan sahamnya di Perseroan, maka Pemegang saham utama akan
melaporkan secara langsung sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan
Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas
Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka.
Demikian untuk diketahui.
Page 2
Hormat Kami,
PT Triputra Agro Persada Tbk.
Joni Tjeng
Corporate Secretary
PT Triputra Agro Persada Tbk.
The East Building, Lantai 23
Telepon : (62-21) 5794-4737, Fax : Fax (62-21) 5794-4745, www.tap-agri.com
Nama Pengirim Joni Tjeng
Jabatan Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu 03-09-2026 17:42
Lampiran 1. TAPG Tanggapan S11260_BEI.PP2_09-2026 Volatilitas.pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Triputra Agro Persada Tbk. yang tidak memerlukan tanda tangan
karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Triputra Agro Persada Tbk. bertanggung
jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page
Letter / Announcement No. 076/TAP/S-CORSEC-HO/IX/2026
Issuer Name PT Triputra Agro Persada Tbk.
Issuer Code TAPG
Attachment 1
Subject Explanation for Volatility Transaction
Volatility Transaction
Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-11260/BEI.PP2/09-2026
dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
1 Perseroan tidak memiliki/mengetahui informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor
31/POJK.04/2015. Apabila perseroan memiliki/mengetahui informasi atau fakta material yang dimaksud,
Perseroan akan menyampaikan keterbukaan informasi sebagaimana diwajibkan dalam Peraturan OJK
Nomor 31/POJK.04/2015
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi harga Efek
Perusahaan Tercatat dan/atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam ketentuan III.2.1.
Peraturan Nomor I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00087/BEI/12-
2025?
2 Perseroan tidak memiliki/mengetahui informasi atau fakta material yang dimaksud dalam ketentuan
Peraturan Nomor I-E butir III.2.1. sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa
Efek Indonesia Kep-00087/BEI/12-2025. Apabila perseroan memiliki/mengetahui informasi atau fakta
material yang dimaksud, Perseroan akan menyampaikan keterbukaan informasi sebagaimana diwajibkan
dalam Peraturan tersebut.
Apakah Perseroan mengetahui aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan
atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan
3 Saham Perusahaan Terbuka?
Perseroan tidak mengetahui aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam POJK
Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham
Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
4
Perseroan belum memiliki rencana tindakan korporasi dalam waktu dekat, yang akan berakibat terhadap
pencatatan saham di Bursa. Jikalau ada rencana tindakan korporasi dalam waktu dekat, Perseroan akan
menyampaikan keterbukaan informasi sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Bursa.
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
5 Tidak terdapat informasi, fakta, maupun kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi
harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
Seluruh keterbukaan informasi telah kami sampaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam
menjawab konfirmasi tersebut.
Berdasarkan konfirmasi yang telah dilakukan, kecuali rencana sell down untuk meningkatkan jumlah free
float dalam rangka pemenuhan ketentuan dari Bursa, belum terdapat rencana dari pemegang saham utama
6
terkait perubahan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Jikalau terdapat rencana dari pemegang saham
utama terkait perubahan kepemilikan sahamnya di Perseroan, maka Pemegang saham utama akan
melaporkan secara langsung sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan
Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas
Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka.
Thus to be informed accordingly.
Page 4
Respectfully,
PT Triputra Agro Persada Tbk.
Joni Tjeng
Corporate Secretary
PT Triputra Agro Persada Tbk.
The East Building, Lantai 23
Phone : (62-21) 5794-4737, Fax : Fax (62-21) 5794-4745, www.tap-agri.com
Sender Name Joni Tjeng
Function Corporate Secretary
Date and Time 03-09-2026 17:42
Attachment 1. TAPG Tanggapan S11260_BEI.PP2_09-2026 Volatilitas.pdf
This is an official document of PT Triputra Agro Persada Tbk. that does not require a signature as it was generated
electronically by the electronic reporting system. PT Triputra Agro Persada Tbk. is fully responsible for the
information contained within this document.
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.1 ×2
unresolved
person
Joni Tjeng
· Corporate Secretary
p.2 ×2
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.118
346 ms
12 Sep 2026 17:59
Raw output
{'is_controller': None,
'issuer_name': '',
'issuer_raw': '',
'issuer_ticker': '',
'lines': [],
'pct_after': None,
'pct_before': None,
'report_date': None,
'report_number': '076/TAP/S-CORSEC-HO/IX/2026',
'reporter_is_board_member': None,
'reporter_name': '',
'reporter_nationality': '',
'reporter_position': 'Corporate Secretary',
'retains_control': None,
'shares_after': None,
'shares_before': None}