Back to announcement
20260526_BEEF_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32095359_lamp3.pdf
RUPS minutes Needs review BEEFSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1 OCR 0.942
EMMYRA FAUZIA KARIANA, S.H. M.Kn. NOTARIS/PPAT KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN S.K. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR: AHU-094.AH.02.02-Tahun 2012, tanggal 21 November 2012 Jakarta, 26 Mei 2026 Nomor: 19/V/EFK/2026 RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PT ESTIKA TATA TIARA Tbk. Yang bertanda tangan di bawah ini, saya, EMMYRA FAUZIA KARIANA, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, dengan ini menerangkan sesuai dengan ketentuan Pasal 49 ayat (1) dan Pasal S1 ayat (2) Peraturan, Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK No. 15/2020”), bahwa PT ESTIKA TATA TIARA Tbk. (“Perseroan”) telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) yang diselenggarakan secara fisik dengan pembatasan jumlah kehadiran pemegang saham dan secara elektronik tanpa kehadiran fisik para pemegang saham dengan menggunakan sistem Easy.KSEI yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), dengan rincian informasi sebagai berikut: L Hari / Tanggal, Waktu, Tempat, dan Mata Acara Rapat Hari/Tanggal : Selasa, 26 Mei 2026 Waktu : YO.16” WIB s/d 11.09” WIB Tempat : Eguity Hall, LG Floor Eguity Tower - SCBD, Jl. Jend. Sudirman Kav 53-53, RT.S/RW.3, Senayan, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan Dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut: 1. Persetujuan Laporan Tahunan dan pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, dan pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acguit et de charge) kepada Direksi Perseroan atas tindakan pengurusan Perseroan dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama tahun buku 2025. 2. Persetujuan penetapan Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik yang akan melakukan audit Laporan Keuangan Konsolidasi Perseroan untuk tahun buku 2026 dan penetapan honorarium Kantor Akuntan Publik serta persyaratan lainnya. 3. Penetapan Penggunaan Laba Komprehensif Tahun Berjalan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. 4. Persetujuan perubahan susunan Komisaris dan Direksi Perseroan. Persetujuan perpindahan alamat PT Estika Tata Tiara Tbk. Jalan Senayan No, 17, Kelurahan Rawa Barat, Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12180 T. 46221 27936937, M. 462818888480
Page 2 OCR 0.945
EMMYRA FAUZIA KARIANA, S.H. M.Kn. NOTARIS/PPAT KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN S.K. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR: AHU-094.AH.02.02-Tahun 2012, tanggal 21 November 2012 1. Anggota Dewan Komisaris dan Anggota Direksi yang hadir Rapat: Anggota Dewan Komisaris Perseroan: Komisaris Utama : Bapak Aldi Imam Wibowo Komisaris : Bapak Billy Sabarto Anggota Direksi Perseroan: Direktur Utama : Bapak Ir. Imam Subowo Direktur : Bapak Edie Kehadiran Pemegang Saham dalam Rapat Bahwa dalam Rapat berlaku ketentuan kuorum sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat 2 angka (1) huruf a Anggaran Dasar Perseroan, Pasal 86 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), dan Pasal 41 ayat (1) huruf (a) POJK No. 15/2020, berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, Rapat dapat diselenggarakan apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah. Sehubungan dengan 'hal tersebut, dalam Rapat Pemegang Saham yang hadir atau diwakili oleh kuasanya dalam Rapat tersebut adalah mewakili sebanyak 7.050.781.864 saham atau mewakili 86,83Y4 dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan dengan hak suara yang sah, dan oleh karenanya persyaratan kuorum kehadiran sebagaimana diatur dalam ketentuan-ketentuan tersebut telah terpenuhi, sehingga Rapat tersebut adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat sesuai dengan agenda Rapat. Kesempatan Untuk Mengajukan Pertanyaan Dan/Atau Memberikan Pendapat Dalam Rapat Pemegang saham dan/atau kuasanya telah diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara Rapat, dan tidak terdapat pemegang saham yang mengajukan pertanyaan. Mekanisme Pengambilan Keputusan dalam Rapat Pengambilan keputusan dalam Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai maka dilakukan melalui pemungutan suara. Jalan Senayan No. 17, Kelurahan Rawa Barat, Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12180 T. 46221 27936937, M. 462818888480
Page 3 OCR 0.940
EMMYRA FAUZIA KARIANA, S.H. M.Kn. NOTARIS/PPAT KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN S.K. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR: AHU-094.AH.02.02-Tahun 2012, tanggal 21 November 2012 VI. Hasil Pemungutan Suara dan Jumlah Pertanyaan dalam Rapat: 1. Mata Acara Pertama Setuju Tidak Setuju Abstain Usulan/Pertanyaan 7.050.689.026 Saham 4.738 Saham 88.100 Saham Nihil 2. Mata Acara Kedua Setuju Tidak Setuju Abstain Usulan/Pertanyaan 7.050.693.701 Saham 63 Saham 88.100 Saham Nihil £ 3. Mata Acara Ketiga Setuju Tidak Setuju Abstain Usulan/Pertanyaan 7.050.689.026 Saham 4.738 Saham 88.100 Saham Nihil 4. Mata Acara Keempat Setuju Tidak Setuju Abstain Usulan/Pertanyaan 7.050.693.701 Saham 63 Saham 88.100 Saham Nihil 5. Mata Acara Kelima Setuju Tidak Setuju Abstain Usulan/Pertanyaan 7.050.693.701 Saham 63 Saham 88.100 Saham Nihil Hasi! Keputusan Rapat: 1. Mata Acara Pertama Rapat: 1. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan mengenai jalannya usaha Perseroan dan tata usaha keuangan Perseroan untuk tahun buku 2025, serta Laporan Keuangan Perseroan termasuk di dalamnya Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Heliantono dan Rekan dan menyetujui Laporan Pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, serta memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (Wwolledig acguit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang dilakukan untuk tahun buku yang berakhir Jalan Senayan No. 17, Kelurahan Rawa Barat, Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12180 T, 46221 27936937, M. 462818888480
Page 4 OCR 0.953
EMMYRA FAUZIA KARIANA, S.H. M.Kn. NOTARIS/PPAT KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN S.K. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR: AHU-094.AH.02.02-Tahun 2012, tanggal 21 November 2012 pada tanggal 31 Desember 2025, sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan, Laporan Keuangan dan Laporan Pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku 2025. 2. Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan , untuk menuangkan/menyatakan keputusan pengesahan Laporan Tahunan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 ini dalam akta yang dibuat di hadapan Notaris, dan untuk selanjutnya memberitahukannya pada pihak yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Mata Acara Kedua Rapat: 1. Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik dengan kriteria Independen dan terdaftar di OJK yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku 2026 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026 dan menetapkan honorarium Akuntan Publik Independen tersebut serta persyaratan-persyaratan sehubungan dengan penunjukan tersebut, termasuk pemberhentiannya. 2. Menyetujui memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan, untuk menuangkan/menyatakan keputusan ini dalam akta yang dibuat di hadapan Notaris, dan untuk selanjutnya memberitahukannya pada pihak yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3. Mata Acara Ketiga Rapat: 1. Menyetujui penetapan penggunaan laba bersih untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp.129.087.451.842,- (seratus dua puluh sembilan miliar delapan puluh tujuh juta empat ratus lima puluh satu ribu delapan ratus empat puluh dua Rupiah) sebagai laba ditahan dengan tujuan untuk memperkuat struktur permodalan. 2. Menyetujui memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan, untuk menuangkan/menyatakan keputusan ini dalam akta yang dibuat di hadapan Notaris, dan untuk selanjutnya memberitahukannya pada pihak yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jalan Senayan No. 17, Kelurahan Rawa Barat, Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12180 T. 46221 27936937, M. #6281 18888480
Page 5 OCR 0.945
EMMYRA FAUZIA KARIANA, S.H. M.Kn. NOTARIS/PPAT KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN S.K. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR: AHU-094.AH.02.02-Tahun 2012, tanggal 21 November 2012 4. Mata Acara Keempat Rapat: 1. Menyetujui memberhentikan dengan hormat Bapak IR. Imam Subowo dari jabatannya selaku Direktur Utama Perseroan, Bapak Billy Sabarto dari jabatannya selaku Komisaris Perseroan dan Bapak Yudi Arif dari jabatannya selaku Komisaris Independen Perseroan yang berlaku efektif sejak ditutupnya Rapat ini dengan disertai ucapan terima kasih dan penghargaan atas pengabdian dan jasa-jasanya kepada Perseroan selama masa baktinya serta memberikan pembebasan dan pelunasan (acguit et de charge) atas tindakan pengurusan/pengawasan yang telah dilakukannya terhitung sejak tanggal pengangkatannya sampai dengan tanggal penutupan Rapat ini, sepanjang tindakan-tindakannya tersebut tercermin di dalam Laporan Keuangan Perseroan. » Menyetujui untuk mengangkat Bapak Ari Wijayanto sebagai Direktur Utama Perseroan, Bapak IR. Imam Subowo sebagai Komisaris Perseroan dan Bapak Billy Sabarto sebagai Komisaris Independen Perseroan, yang berlaku efektif sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang diselenggarakan pada tahun 2028, dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikannya sewaktu-waktu. Sehingga untuk selanjutnya susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini adalah sebagai berikut: Dewan Komisaris: Komisaris Utama : Aldi Imam Wibowo Komisaris, : Ir. Imam Subowo Komisaris Independen : Billy Sabarto Direksi: Direktur Utama : Ari Wijayanto Direktur : Edie 3. Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan, untuk melakukan segala tindakan sehubungan dengan perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut di atas termasuk tetapi tidak terbatas untuk membuat atau meminta untuk dibuatkan serta menandatangani segala akta yang dibuat di hadapan Notaris, selanjutnya memberitahukan kepada pihak yang berwenang serta melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jalan Senayan No. 17, Kelurahan Rawa Barat, Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12180 T. 46221 27936937, M. 4628118888480
Page 6 OCR 0.949
EMMYRA FAUZIA KARIANA, S.H. M.Kn. NOTARIS/PPAT KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN S.K. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR: AHU-094.AH.02.02-Tahun 2012, tanggal 21 November 2012 5. Mata Acara Kelima Rapat: 1. Menyetujui perubahan alamat Perseroan dari semula beralamat di: Eguity Tower Lantai 22 Unit A, SCBD Lot 9, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Rukun Tetangga 005, Rukun Warga 003, Kelurahan Senayan, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12190. menjadi beralamat di: Jalan Prof. DR. Soepomo No. 176, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 015, Kelurahan Menteng Dalam, Kecamatan Tebet, Kota Administrasi Jakarta Selatan 12870. Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan, untuk, melakukan segala tindakan sehubungan dengan perubahan alamat Perseroan tersebut di atas termasuk tetapi tidak terbatas untuk membuat atau meminta untuk dibuatkan serta menandatangani segala akta yang dibuat di hadapan Notaris, selanjutnya memberitahukan kepada pihak yang berwenang serta melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Demikian Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT ESTIKA TATA TIARA Tbk. Jakarta, Notaris, (EMMYRA FAUZIA KARIANA, S.H. M.Kn) Jalan Senayan No. 17, Kelurahan Rawa Barat, Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12180 T. 46221 27936937, M. “628118888480
Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
EMMYRA FAUZIA KARIANA
p.1 ×8
unresolved
org
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
p.1 ×6
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
person
Edie Kehadiran
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Heliantono dan Rekan
p.3
unresolved
person
Ari Wijayanto
· Direktur Utama
p.5 ×2
unresolved
person
Prof. DR. Soepomo
p.6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
30 ms
13 Sep 2026 14:17
no text layer - needs OCR