Skip to content
Back to announcement

20260526_BEEF_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32095359_lamp3.pdf

RUPS minutes Needs review BEEF

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1 OCR 0.942
EMMYRA FAUZIA KARIANA, S.H. M.Kn.
NOTARIS/PPAT KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN
S.K. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: AHU-094.AH.02.02-Tahun 2012, tanggal 21 November 2012

Jakarta, 26 Mei 2026 Nomor: 19/V/EFK/2026

RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT ESTIKA TATA TIARA Tbk.

Yang bertanda tangan di bawah ini, saya, EMMYRA FAUZIA KARIANA, S.H., M.Kn., Notaris di
Jakarta, dengan ini menerangkan sesuai dengan ketentuan Pasal 49 ayat (1) dan Pasal S1 ayat (2) Peraturan,
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK No. 15/2020”), bahwa PT ESTIKA TATA TIARA Tbk.
(“Perseroan”) telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) yang
diselenggarakan secara fisik dengan pembatasan jumlah kehadiran pemegang saham dan secara elektronik
tanpa kehadiran fisik para pemegang saham dengan menggunakan sistem Easy.KSEI yang disediakan oleh
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), dengan rincian informasi sebagai berikut:

L Hari / Tanggal, Waktu, Tempat, dan Mata Acara Rapat
Hari/Tanggal : Selasa, 26 Mei 2026
Waktu : YO.16” WIB s/d 11.09” WIB
Tempat : Eguity Hall, LG Floor Eguity Tower - SCBD,
Jl. Jend. Sudirman Kav 53-53, RT.S/RW.3, Senayan,

Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

Dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut:

1. Persetujuan Laporan Tahunan dan pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, dan pemberian pelunasan dan pembebasan
tanggung jawab sepenuhnya (volledig acguit et de charge) kepada Direksi Perseroan atas
tindakan pengurusan Perseroan dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan
Perseroan yang telah dijalankan selama tahun buku 2025.

2. Persetujuan penetapan Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik yang akan melakukan audit
Laporan Keuangan Konsolidasi Perseroan untuk tahun buku 2026 dan penetapan honorarium
Kantor Akuntan Publik serta persyaratan lainnya.

3. Penetapan Penggunaan Laba Komprehensif Tahun Berjalan untuk Tahun Buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025.

4. Persetujuan perubahan susunan Komisaris dan Direksi Perseroan.

Persetujuan perpindahan alamat PT Estika Tata Tiara Tbk.

Jalan Senayan No, 17, Kelurahan Rawa Barat, Kecamatan Kebayoran Baru
Jakarta Selatan 12180
T. 46221 27936937, M. 462818888480
Page 2 OCR 0.945
EMMYRA FAUZIA KARIANA, S.H. M.Kn.
NOTARIS/PPAT KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN
S.K. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: AHU-094.AH.02.02-Tahun 2012, tanggal 21 November 2012

1.

Anggota Dewan Komisaris dan Anggota Direksi yang hadir Rapat:
Anggota Dewan Komisaris Perseroan:
Komisaris Utama : Bapak Aldi Imam Wibowo

Komisaris : Bapak Billy Sabarto

Anggota Direksi Perseroan:
Direktur Utama : Bapak Ir. Imam Subowo
Direktur : Bapak Edie

Kehadiran Pemegang Saham dalam Rapat

Bahwa dalam Rapat berlaku ketentuan kuorum sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat 2 angka (1)
huruf a Anggaran Dasar Perseroan, Pasal 86 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), dan Pasal 41 ayat (1) huruf (a) POJK
No. 15/2020, berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, Rapat dapat diselenggarakan apabila
dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah

seluruh saham dengan hak suara yang sah.

Sehubungan dengan 'hal tersebut, dalam Rapat Pemegang Saham yang hadir atau diwakili oleh
kuasanya dalam Rapat tersebut adalah mewakili sebanyak 7.050.781.864 saham atau mewakili
86,83Y4 dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan dengan hak suara yang sah, dan
oleh karenanya persyaratan kuorum kehadiran sebagaimana diatur dalam ketentuan-ketentuan
tersebut telah terpenuhi, sehingga Rapat tersebut adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang

mengikat sesuai dengan agenda Rapat.

Kesempatan Untuk Mengajukan Pertanyaan Dan/Atau Memberikan Pendapat Dalam Rapat
Pemegang saham dan/atau kuasanya telah diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan
dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara Rapat, dan tidak terdapat pemegang saham yang

mengajukan pertanyaan.

Mekanisme Pengambilan Keputusan dalam Rapat
Pengambilan keputusan dalam Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Apabila

musyawarah untuk mufakat tidak tercapai maka dilakukan melalui pemungutan suara.

Jalan Senayan No. 17, Kelurahan Rawa Barat, Kecamatan Kebayoran Baru
Jakarta Selatan 12180
T. 46221 27936937, M. 462818888480
Page 3 OCR 0.940
EMMYRA FAUZIA KARIANA, S.H. M.Kn.

NOTARIS/PPAT KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN
S.K. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: AHU-094.AH.02.02-Tahun 2012, tanggal 21 November 2012

VI.

Hasil Pemungutan Suara dan Jumlah Pertanyaan dalam Rapat:

1. Mata Acara Pertama

Setuju Tidak Setuju Abstain Usulan/Pertanyaan
7.050.689.026 Saham 4.738 Saham 88.100 Saham Nihil
2. Mata Acara Kedua
Setuju Tidak Setuju Abstain Usulan/Pertanyaan
7.050.693.701 Saham 63 Saham 88.100 Saham Nihil £
3. Mata Acara Ketiga
Setuju Tidak Setuju Abstain Usulan/Pertanyaan
7.050.689.026 Saham 4.738 Saham 88.100 Saham Nihil
4. Mata Acara Keempat
Setuju Tidak Setuju Abstain Usulan/Pertanyaan
7.050.693.701 Saham 63 Saham 88.100 Saham Nihil
5. Mata Acara Kelima
Setuju Tidak Setuju Abstain Usulan/Pertanyaan
7.050.693.701 Saham 63 Saham 88.100 Saham Nihil

Hasi! Keputusan Rapat:

1. Mata Acara Pertama Rapat:

1. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan mengenai jalannya usaha Perseroan

dan tata usaha keuangan Perseroan untuk tahun buku 2025, serta Laporan Keuangan

Perseroan termasuk di dalamnya Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi Perseroan untuk

tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor

Akuntan Publik Heliantono dan Rekan dan menyetujui Laporan Pengawasan Dewan

Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, serta

memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (Wwolledig acguit

et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas

tindakan pengawasan dan pengurusan yang dilakukan untuk tahun buku yang berakhir

Jalan Senayan No. 17, Kelurahan Rawa Barat, Kecamatan Kebayoran Baru
Jakarta Selatan 12180
T, 46221 27936937, M. 462818888480

Page 4 OCR 0.953
EMMYRA FAUZIA KARIANA, S.H. M.Kn.
NOTARIS/PPAT KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN
S.K. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: AHU-094.AH.02.02-Tahun 2012, tanggal 21 November 2012

pada tanggal 31 Desember 2025, sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam Laporan

Tahunan, Laporan Keuangan dan Laporan Pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun

buku 2025.

2. Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan , untuk

menuangkan/menyatakan keputusan pengesahan Laporan Tahunan untuk tahun buku yang

berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 ini dalam akta yang dibuat di hadapan Notaris,

dan untuk selanjutnya memberitahukannya pada pihak yang berwenang, serta melakukan

semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai

dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Mata Acara Kedua Rapat:

1. Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk

menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik dengan kriteria Independen dan

terdaftar di OJK yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku 2026

yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026 dan menetapkan honorarium Akuntan

Publik Independen tersebut serta persyaratan-persyaratan sehubungan dengan penunjukan

tersebut, termasuk pemberhentiannya.

2. Menyetujui memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi

Perseroan, untuk menuangkan/menyatakan keputusan ini dalam akta yang dibuat di

hadapan Notaris, dan untuk selanjutnya memberitahukannya pada pihak yang berwenang,

serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan

tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Mata Acara Ketiga Rapat:

1. Menyetujui penetapan penggunaan laba bersih untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp.129.087.451.842,- (seratus dua puluh sembilan

miliar delapan puluh tujuh juta empat ratus lima puluh satu ribu delapan ratus empat puluh

dua Rupiah) sebagai laba ditahan dengan tujuan untuk memperkuat struktur permodalan.

2. Menyetujui memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi

Perseroan, untuk menuangkan/menyatakan keputusan ini dalam akta yang dibuat di

hadapan Notaris, dan untuk selanjutnya memberitahukannya pada pihak yang berwenang,

serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan

keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jalan Senayan No. 17, Kelurahan Rawa Barat, Kecamatan Kebayoran Baru
Jakarta Selatan 12180
T. 46221 27936937, M. #6281 18888480
Page 5 OCR 0.945
EMMYRA FAUZIA KARIANA, S.H. M.Kn.
NOTARIS/PPAT KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN
S.K. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: AHU-094.AH.02.02-Tahun 2012, tanggal 21 November 2012

4. Mata Acara Keempat Rapat:

1. Menyetujui memberhentikan dengan hormat Bapak IR. Imam Subowo dari jabatannya

selaku Direktur Utama Perseroan, Bapak Billy Sabarto dari jabatannya selaku Komisaris

Perseroan dan Bapak Yudi Arif dari jabatannya selaku Komisaris Independen Perseroan

yang berlaku efektif sejak ditutupnya Rapat ini dengan disertai ucapan terima kasih dan

penghargaan atas pengabdian dan jasa-jasanya kepada Perseroan selama masa baktinya

serta memberikan pembebasan dan pelunasan (acguit et de charge) atas tindakan

pengurusan/pengawasan yang telah dilakukannya terhitung sejak tanggal pengangkatannya

sampai dengan tanggal penutupan Rapat ini, sepanjang tindakan-tindakannya tersebut

tercermin di dalam Laporan Keuangan Perseroan.

»

Menyetujui untuk mengangkat Bapak Ari Wijayanto sebagai Direktur Utama Perseroan,

Bapak IR. Imam Subowo sebagai Komisaris Perseroan dan Bapak Billy Sabarto sebagai

Komisaris Independen Perseroan, yang berlaku efektif sejak ditutupnya Rapat ini sampai

dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang

diselenggarakan pada tahun 2028, dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang

Saham untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.

Sehingga untuk selanjutnya susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan

terhitung sejak ditutupnya Rapat ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris:

Komisaris Utama : Aldi Imam Wibowo

Komisaris, : Ir. Imam Subowo

Komisaris Independen  : Billy Sabarto

Direksi:
Direktur Utama : Ari Wijayanto
Direktur : Edie

3. Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan, untuk

melakukan segala tindakan sehubungan dengan perubahan susunan anggota Direksi dan

Dewan Komisaris Perseroan tersebut di atas termasuk tetapi tidak terbatas untuk membuat

atau meminta untuk dibuatkan serta menandatangani segala akta yang dibuat di hadapan

Notaris, selanjutnya memberitahukan kepada pihak yang berwenang serta melakukan

segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan

peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jalan Senayan No. 17, Kelurahan Rawa Barat, Kecamatan Kebayoran Baru
Jakarta Selatan 12180
T. 46221 27936937, M. 4628118888480

Page 6 OCR 0.949
EMMYRA FAUZIA KARIANA, S.H. M.Kn.
NOTARIS/PPAT KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN

S.K. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

NOMOR: AHU-094.AH.02.02-Tahun 2012, tanggal 21 November 2012

5.

Mata Acara Kelima Rapat:

1.

Menyetujui perubahan alamat Perseroan dari semula beralamat di:

Eguity Tower Lantai 22 Unit A, SCBD Lot 9, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Rukun
Tetangga 005, Rukun Warga 003, Kelurahan Senayan, Kecamatan Kebayoran Baru,
Jakarta Selatan 12190.

menjadi beralamat di:

Jalan Prof. DR. Soepomo No. 176, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 015, Kelurahan
Menteng Dalam, Kecamatan Tebet, Kota Administrasi Jakarta Selatan 12870.
Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan, untuk,
melakukan segala tindakan sehubungan dengan perubahan alamat Perseroan tersebut di
atas termasuk tetapi tidak terbatas untuk membuat atau meminta untuk dibuatkan serta
menandatangani segala akta yang dibuat di hadapan Notaris, selanjutnya memberitahukan
kepada pihak yang berwenang serta melakukan segala tindakan yang diperlukan
sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.

Demikian Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT ESTIKA TATA TIARA Tbk.

Jakarta,

Notaris,

(EMMYRA FAUZIA KARIANA, S.H. M.Kn)

Jalan Senayan No. 17, Kelurahan Rawa Barat, Kecamatan Kebayoran Baru
Jakarta Selatan 12180
T. 46221 27936937, M. “628118888480

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.51 MB
Published26 May 2026
Pages6
Characters12,809
Text sourceOCR
OCR confidence0.946

Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org ESTIKA TATA TIARA Tbk. p.1 ×11
linked person Aldi Imam Wibowo · Komisaris Utama p.2 ×3
linked person Billy Sabarto · Komisaris p.2 ×8
linked person Ir. Imam Subowo · Direktur Utama p.2 ×10
linked person Yudi Arif p.5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible person Bapak Edie · Direktur p.2 ×2
unresolved person EMMYRA FAUZIA KARIANA p.1 ×8
unresolved org MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA p.1 ×6
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved person Edie Kehadiran p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Heliantono dan Rekan p.3
unresolved person Ari Wijayanto · Direktur Utama p.5 ×2
unresolved person Prof. DR. Soepomo p.6

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.000 30 ms 13 Sep 2026 14:17

no text layer - needs OCR

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result