Back to announcement
20260526_PSGO_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32095109_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review PSGOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.947
Palma Serasih Plantation & Palm Oil Processing Pemberitahuan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Palma Serasih Tbk PT Palma Serasih Tbk (selanjutnya disebut sebagai “Perseroan”), dengan ini menyampaikan bahwa Perseroan telah mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disebut sebagai “Rapat”) pada: Hari/Tanggal : Jumat, 22 Mei 2026 Waktu 1:14:17 - 15:18 WIB Tempat : Gedung Graha Arda, Lantai Dasar Zona A Jl. HR Rasuna Said Kav. B-6 Setiabudi, Jakarta Selatan 12910 Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir dalam Rapat: Dewan Komisaris Komisaris Utama Komisaris Independen : PROF. DR. IR. BUNGARAN SARAGIH IKDIK SUGIHARTO Komisaris : IR. MARTUSIN YAPRIADI Direksi Wakil Direktur Utama : ELISABETH PRISKA CHAIRIL Direktur : ANGELICA OCTAVIA CHAIRIL Direktur : JOHANES GOSAL Direktur : ASTRIDA NIOVITA BACHTIAR Pimpinan Rapat: Rapat dipimpin oleh PROF. DR. IR. BUNGARAN SARAGIH, selaku Komisaris Utama. Kuorum Kehadiran Pemegang Saham: Rapat dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mewakili 17.042.739.267 (tujuh belas miliar empat puluh dua juta tujuh ratus tiga puluh sembilan ribu dua ratus enam puluh tujuh) saham atau mewakili 90,416 (sembilan puluh koma empat satu persen) dari 18.850.000.000 (delapan belas miliar delapan ratus lima puluh juta) saham yang merupakan seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan. Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat: Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat dalam Rapat, namun tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. Mekanisme Pengambilan Keputusan: Pengambilan keputusan mata acara Rapat dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan Rapat dilakukan dengan pemungutan suara. Hasil Pemungutan Suara: Mata Acara Setuju Abstain Tidak Setuju Total Setuju Pertama 17.042.738.667 600 0 17.042.739.267 Kedua 17.042.738.667 600 0 17.042.739.267 Ketiga 17.042.738.667 600 0 17.042.739.267 Keempat 17.042.733.367 900 5.000 17.042.734.267 Kelima 17.042.738.667 600 0 17.042.739.267 Keenam 17.042.738.367 900 0 17.042.739.267 PT. Palma Serasih Tbk
Page 2 OCR 0.953
Keputusan Rapat: Mata Acara Pertama: Menyetujui dan mengesahkan Laporan-Laporan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang meliputi: - Laporan Direksi Perseroan mengenai kegiatan, keadaan, dan jalannya usaha Perseroan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan, - Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan: dan - Laporan Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan yang merupakan bagian dari Laporan Keberlanjutan Perseroan. Serta persetujuan pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan (volledig acguit et de charge) dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab kepengurusan dan kewajiban pengawasan-pengawasannya untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. Mata Acara Kedua: 1. Menetapkan penggunaan saldo laba Perseroan tahun buku 2025 sebagai berikut: a. Sebesar 14,62Y6 (empat belas koma enam puluh dua persen) dari saldo laba Perseroan yaitu Rp100.000.000.000,- (seratus milyar Rupiah) disisihkan sebagai Dana Cadangan Wajib, b. Sebesar 16,54Y6 (enam belas koma lima puluh empat persen) dari saldo laba Perseroan atau 25,54Y6 (dua puluh lima koma lima puluh empat persen) dari laba bersih tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yaitu Rp113.100.000.000,- (seratus tiga belas miliar seratus juta Rupiah) atau sebesar Rp6,- (enam Rupiah) per lembar saham sebagai Dividen Tunai untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 kepada para pemegang saham yang memiliki hak untuk menerima Dividen Tunai: dan c. Sisa saldo laba Perseroan sebesar 68,8496 (enam puluh delapan koma delapan puluh empat persen) yaitu Rp470.844.644.426,- (empat ratus tujuh puluh milyar delapan ratus empat puluh empat juta enam ratus empat puluh empat ribu empat ratus dua puluh enam Rupiah) belum ditetapkan penggunaannya, dan masih sebagai saldo laba ditahan. 2. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan pembayaran Dividen Tunai untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, antara lain (akan tetapi tidak terbatas pada): a. Menentukan tanggal pencatatan (recording date) untuk menentukan para pemegang saham Perseroan yang berhak untuk menerima Dividen Tunai untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, dan b. Menentukan tanggal pelaksanaan pembayaran Dividen Tunai untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan hal-hal teknis lainnya dengan tidak mengurangi ketentuan peraturan yang berlaku. 3. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan persetujuan Dewan Komisaris dan pertimbangan Direksi atas kondisi keuangan Perseroan, serta dengan mempertimbangkan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk menetapkan dan membayar dividen interim untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026 termasuk menyatakan dalam akta notaris tersendiri. Mata Acara Ketiga: Memberikan kuasa dan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk: 1. Menunjuk Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang sedang berjalan dan akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2026, termasuk honorarium dan menetapkan persyaratan-persyaratan lain sehubungan penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut: dan KE
Page 3 OCR 0.955
2. Memberhentikan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik dalam hal Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut tidak dapat melaksanakan tugas auditnya sesuai dengan standar akuntansi dan ketentuan perundangan yang berlaku, termasuk peraturan di bidang pasar modal, peraturan Bapepam dan LK dan/atau peraturan OJK, serta menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik pengganti, termasuk honorarium, dan menetapkan persyaratan-persyaratan lain sehubungan penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik pengganti tersebut. Mata Acara Keempat: 1 » Menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan dan menetapkan gaji/honorarium, tunjangan, dan fasilitas lainnya untuk anggota Direksi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026, serta bonus/tantiem terhadap kinerja anggota Direksi Perseroan selama tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025 dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Remunerasi dan Nominasi Perseroan: dan . Menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan kepada Pemegang Saham Mayoritas/Utama Perseroan untuk menentukan dan menetapkan gaji/honorarium, tunjangan, dan fasilitas lainnya untuk anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026, serta bonus/tantiem terhadap kinerja anggota Dewan Komisaris Perseroan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Remunerasi dan Nominasi Perseroan. Mata Acara Kelima: 1 Menerima pengunduran diri tuan Budiono Tanbun sebagai Direktur Utama Perseroan dan tuan Johanes Gosal sebagai Direktur Perseroan, efektif sejak ditutupnya Rapat ini dengan memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de charge) atas tindakan-tindakan pengurusan yang telah dilakukannya selama menjabat, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan, Laporan Keberlanjutan, Laporan Keuangan Auditan Perseroan serta tindakan-tindakan tersebut tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku: . Memberhentikan dengan hormat tuan Ir. Martusin Yapriadi sebagai Komisaris Perseroan dengan memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de charge) atas tindakan-tindakan pengawasan yang telah dilakukannya selama menjabat, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan, Laporan Keberlanjutan, Laporan Keuangan Auditan Perseroan serta tindakan-tindakan tersebut tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan seketika itu juga mengangkat yang bersangkutan sebagai Direktur Utama Perseroan dengan masa jabatan mengikuti jabatan Direksi dan Dewan Komisaris lainnya: dan . Memberhentikan dengan hormat nyonya Elisabeth Priska Chairil sebagai Wakil Direktur Utama Perseroan dengan memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de charge) atas tindakan-tindakan pengurusan yang telah dilakukannya selama menjabat, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan, Laporan Keberlanjutan, Laporan Keuangan Auditan Perseroan serta tindakan-tindakan tersebut tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan seketika itu juga mengangkat yang bersangkutan sebagai Komisaris Perseroan dengan masa jabatan mengikuti jabatan Direksi dan Dewan Komisaris lainnya, . Menegaskan pengangkatan tuan Prof. Dr. Ir. Bungaran Saragih sebagai Komisaris Utama (Independen) Perseroan, dan . Memutuskan untuk selanjutnya terhitung sejak ditutupnya Rapat susunan Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:
Page 4 OCR 0.952
DIREKSI - Direktur Utama : Tuan Ir. Martusin Yapriadi - Direktur : Nyonya Angelica Octavia Chairil - Direktur : Nyonya Astrida Niovita Bachtiar DEWAN KOMISARIS - Komisaris Utama (Independen) : Tuan Prof. Dr. Ir. Bungaran Saragih - Komisaris : Nyonya Elisabeth Priska Chairil - Komisaris Independen : Tuan Dikdik Sugiharto Memberikan kuasa kepada salah seorang Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menyatakan keputusan ini dalam suatu akta Notaris dan untuk itu dikuasakan menghadap Notaris, menandatangani akta, dokumen atau surat-surat serta melakukan segala sesuatu yang diperlukan untuk tercapainya maksud tersebut di atas tanpa ada yang dikecualikan sekaligus memberitahukan perubahan susunan pengurus ini kepada instansi yang berwenang. Mata Acara Keenam: 1: Menyetujui penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan terhadap KBLI tahun 2025: . Menyetujui penyesuaian Pasal 19 ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Tugas dan Wewenang Dewan Komisaris terhadap peraturan yang berlaku di bidang pasar modal, dan . Memberikan kuasa kepada salah seorang Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menyatakan keputusan- keputusan yang diambil dalam Rapat ini baik secara keseluruhan maupun sebagian isi keputusan Rapat ini secara terpisah dalam suatu akta Notaris dan untuk itu dikuasakan menghadap Notaris, menandatangani akta, dokumen atau surat-surat serta melakukan segala sesuatu yang diperlukan untuk tercapainya maksud tersebut di atas tanpa ada yang dikecualikan sekaligus melaporkan perubahan Anggaran Dasar ini dan keputusan-keputusan lainnya yang diambil dalam Rapat ini kepada instansi yang berwenang. Jakarta, 25 Mei 2026 Direksi PT Palma Serasih Tbk t Le
Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
PROF. DR. IR. BUNGARAN SARAGIH IKDIK SUGIHARTO
· Komisaris Utama
p.1 ×8
unresolved
org
Bapepam
p.3 ×2
unresolved
person
Dikdik Sugiharto Memberikan
· Komisaris Independen
p.4 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
44 ms
13 Sep 2026 14:17
no text layer - needs OCR