Skip to content
Back to announcement

20260526_PSGO_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32095109_lamp1.pdf

RUPS minutes Needs review PSGO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1 OCR 0.947
Palma
Serasih

Plantation &
Palm Oil Processing

Pemberitahuan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
PT Palma Serasih Tbk

PT Palma Serasih Tbk (selanjutnya disebut sebagai “Perseroan”), dengan ini menyampaikan bahwa Perseroan telah
mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disebut sebagai “Rapat”) pada:

Hari/Tanggal : Jumat, 22 Mei 2026
Waktu 1:14:17 - 15:18 WIB
Tempat : Gedung Graha Arda, Lantai Dasar Zona A

Jl. HR Rasuna Said Kav. B-6
Setiabudi, Jakarta Selatan 12910

Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir dalam Rapat:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama
Komisaris Independen

: PROF. DR. IR. BUNGARAN SARAGIH
IKDIK SUGIHARTO

Komisaris : IR. MARTUSIN YAPRIADI
Direksi

Wakil Direktur Utama : ELISABETH PRISKA CHAIRIL
Direktur : ANGELICA OCTAVIA CHAIRIL
Direktur : JOHANES GOSAL

Direktur : ASTRIDA NIOVITA BACHTIAR

Pimpinan Rapat:
Rapat dipimpin oleh PROF. DR. IR. BUNGARAN SARAGIH, selaku Komisaris Utama.

Kuorum Kehadiran Pemegang Saham:
Rapat dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mewakili 17.042.739.267 (tujuh belas miliar

empat puluh dua juta tujuh ratus tiga puluh sembilan ribu dua ratus enam puluh tujuh) saham atau mewakili 90,416
(sembilan puluh koma empat satu persen) dari 18.850.000.000 (delapan belas miliar delapan ratus lima puluh juta) saham
yang merupakan seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.

Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat:

Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat dalam
Rapat, namun tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.

Mekanisme Pengambilan Keputusan:

Pengambilan keputusan mata acara Rapat dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal musyawarah untuk
mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan Rapat dilakukan dengan pemungutan suara.

Hasil Pemungutan Suara:

Mata Acara Setuju Abstain Tidak Setuju Total Setuju
Pertama 17.042.738.667 600 0 17.042.739.267
Kedua 17.042.738.667 600 0 17.042.739.267
Ketiga 17.042.738.667 600 0 17.042.739.267
Keempat 17.042.733.367 900 5.000 17.042.734.267
Kelima 17.042.738.667 600 0 17.042.739.267
Keenam 17.042.738.367 900 0 17.042.739.267

PT. Palma Serasih Tbk
Page 2 OCR 0.953
Keputusan Rapat:

Mata Acara Pertama:

Menyetujui dan mengesahkan Laporan-Laporan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember

2025 yang meliputi:

- Laporan Direksi Perseroan mengenai kegiatan, keadaan, dan jalannya usaha Perseroan dan Laporan Tugas
Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan,

- Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan: dan

- Laporan Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan yang merupakan bagian dari Laporan Keberlanjutan
Perseroan.

Serta persetujuan pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris

Perseroan (volledig acguit et de charge) dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab kepengurusan dan kewajiban

pengawasan-pengawasannya untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.

Mata Acara Kedua:

1. Menetapkan penggunaan saldo laba Perseroan tahun buku 2025 sebagai berikut:

a. Sebesar 14,62Y6 (empat belas koma enam puluh dua persen) dari saldo laba Perseroan yaitu Rp100.000.000.000,-
(seratus milyar Rupiah) disisihkan sebagai Dana Cadangan Wajib,

b. Sebesar 16,54Y6 (enam belas koma lima puluh empat persen) dari saldo laba Perseroan atau 25,54Y6 (dua puluh
lima koma lima puluh empat persen) dari laba bersih tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
yaitu Rp113.100.000.000,- (seratus tiga belas miliar seratus juta Rupiah) atau sebesar Rp6,- (enam Rupiah) per
lembar saham sebagai Dividen Tunai untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 kepada
para pemegang saham yang memiliki hak untuk menerima Dividen Tunai: dan

c. Sisa saldo laba Perseroan sebesar 68,8496 (enam puluh delapan koma delapan puluh empat persen) yaitu
Rp470.844.644.426,- (empat ratus tujuh puluh milyar delapan ratus empat puluh empat juta enam ratus empat
puluh empat ribu empat ratus dua puluh enam Rupiah) belum ditetapkan penggunaannya, dan masih sebagai saldo
laba ditahan.

2. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan
pembayaran Dividen Tunai untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, antara lain (akan tetapi
tidak terbatas pada):

a. Menentukan tanggal pencatatan (recording date) untuk menentukan para pemegang saham Perseroan yang berhak
untuk menerima Dividen Tunai untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, dan

b. Menentukan tanggal pelaksanaan pembayaran Dividen Tunai untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 dan hal-hal teknis lainnya dengan tidak mengurangi ketentuan peraturan yang berlaku.

3. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan persetujuan Dewan Komisaris dan
pertimbangan Direksi atas kondisi keuangan Perseroan, serta dengan mempertimbangkan ketentuan hukum dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk menetapkan dan membayar dividen interim untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026 termasuk menyatakan dalam akta notaris tersendiri.

Mata Acara Ketiga:
Memberikan kuasa dan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk:

1. Menunjuk Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai
Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk
tahun buku yang sedang berjalan dan akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2026, termasuk honorarium dan
menetapkan persyaratan-persyaratan lain sehubungan penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik
tersebut: dan

KE
Page 3 OCR 0.955
2.

Memberhentikan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik dalam hal Akuntan Publik dan/atau Kantor
Akuntan Publik tersebut tidak dapat melaksanakan tugas auditnya sesuai dengan standar akuntansi dan ketentuan
perundangan yang berlaku, termasuk peraturan di bidang pasar modal, peraturan Bapepam dan LK dan/atau
peraturan OJK, serta menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik pengganti, termasuk honorarium,
dan menetapkan persyaratan-persyaratan lain sehubungan penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan
Publik pengganti tersebut.

Mata Acara Keempat:

1

»

Menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan dan
menetapkan gaji/honorarium, tunjangan, dan fasilitas lainnya untuk anggota Direksi Perseroan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026, serta bonus/tantiem terhadap kinerja anggota Direksi Perseroan
selama tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025 dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Komite
Remunerasi dan Nominasi Perseroan: dan

. Menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan kepada Pemegang Saham Mayoritas/Utama Perseroan untuk

menentukan dan menetapkan gaji/honorarium, tunjangan, dan fasilitas lainnya untuk anggota Dewan Komisaris
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026, serta bonus/tantiem terhadap kinerja
anggota Dewan Komisaris Perseroan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dengan
mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Remunerasi dan Nominasi Perseroan.

Mata Acara Kelima:

1

Menerima pengunduran diri tuan Budiono Tanbun sebagai Direktur Utama Perseroan dan tuan Johanes Gosal sebagai
Direktur Perseroan, efektif sejak ditutupnya Rapat ini dengan memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung
jawab sepenuhnya (acguit et de charge) atas tindakan-tindakan pengurusan yang telah dilakukannya selama
menjabat, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan, Laporan Keberlanjutan, Laporan Keuangan
Auditan Perseroan serta tindakan-tindakan tersebut tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang
berlaku:

. Memberhentikan dengan hormat tuan Ir. Martusin Yapriadi sebagai Komisaris Perseroan dengan memberikan

pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de charge) atas tindakan-tindakan pengawasan
yang telah dilakukannya selama menjabat, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan, Laporan
Keberlanjutan, Laporan Keuangan Auditan Perseroan serta tindakan-tindakan tersebut tidak bertentangan dengan
Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan seketika itu juga mengangkat yang bersangkutan sebagai Direktur
Utama Perseroan dengan masa jabatan mengikuti jabatan Direksi dan Dewan Komisaris lainnya: dan

. Memberhentikan dengan hormat nyonya Elisabeth Priska Chairil sebagai Wakil Direktur Utama Perseroan dengan

memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de charge) atas tindakan-tindakan
pengurusan yang telah dilakukannya selama menjabat, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan,
Laporan Keberlanjutan, Laporan Keuangan Auditan Perseroan serta tindakan-tindakan tersebut tidak bertentangan
dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan seketika itu juga mengangkat yang bersangkutan sebagai
Komisaris Perseroan dengan masa jabatan mengikuti jabatan Direksi dan Dewan Komisaris lainnya,

. Menegaskan pengangkatan tuan Prof. Dr. Ir. Bungaran Saragih sebagai Komisaris Utama (Independen) Perseroan,

dan

. Memutuskan untuk selanjutnya terhitung sejak ditutupnya Rapat susunan Direksi dan Anggota Dewan Komisaris

Perseroan adalah sebagai berikut:
Page 4 OCR 0.952
DIREKSI

- Direktur Utama : Tuan Ir. Martusin Yapriadi

- Direktur : Nyonya Angelica Octavia Chairil

- Direktur : Nyonya Astrida Niovita Bachtiar
DEWAN KOMISARIS

- Komisaris Utama (Independen) : Tuan Prof. Dr. Ir. Bungaran Saragih
- Komisaris : Nyonya Elisabeth Priska Chairil

- Komisaris Independen : Tuan Dikdik Sugiharto

Memberikan kuasa kepada salah seorang Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menyatakan keputusan ini
dalam suatu akta Notaris dan untuk itu dikuasakan menghadap Notaris, menandatangani akta, dokumen atau
surat-surat serta melakukan segala sesuatu yang diperlukan untuk tercapainya maksud tersebut di atas tanpa ada yang
dikecualikan sekaligus memberitahukan perubahan susunan pengurus ini kepada instansi yang berwenang.

Mata Acara Keenam:

1:

Menyetujui penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Perseroan terhadap KBLI tahun 2025:

. Menyetujui penyesuaian Pasal 19 ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Tugas dan Wewenang Dewan

Komisaris terhadap peraturan yang berlaku di bidang pasar modal, dan

. Memberikan kuasa kepada salah seorang Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menyatakan keputusan-

keputusan yang diambil dalam Rapat ini baik secara keseluruhan maupun sebagian isi keputusan Rapat ini secara
terpisah dalam suatu akta Notaris dan untuk itu dikuasakan menghadap Notaris, menandatangani akta, dokumen atau
surat-surat serta melakukan segala sesuatu yang diperlukan untuk tercapainya maksud tersebut di atas tanpa ada yang
dikecualikan sekaligus melaporkan perubahan Anggaran Dasar ini dan keputusan-keputusan lainnya yang diambil
dalam Rapat ini kepada instansi yang berwenang.

Jakarta, 25 Mei 2026
Direksi
PT Palma Serasih Tbk t
Le

File

File Open PDF
Source IDX
Size3.09 MB
Published26 May 2026
Pages4
Characters11,226
Text sourceOCR
OCR confidence0.952

Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Palma Serasih Tbk p.1 ×12
linked person IR. MARTUSIN YAPRIADI · Komisaris p.1 ×7
linked person ELISABETH PRISKA CHAIRIL · Wakil Direktur Utama p.1 ×6
linked person ANGELICA OCTAVIA CHAIRIL · Direktur p.1 ×3
linked person JOHANES GOSAL · Direktur p.1 ×3
linked person ASTRIDA NIOVITA BACHTIAR · Direktur p.1 ×3
linked — Budiono Tanbun · Direktur Utama p.3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
unresolved person PROF. DR. IR. BUNGARAN SARAGIH IKDIK SUGIHARTO · Komisaris Utama p.1 ×8
unresolved org Bapepam p.3 ×2
unresolved person Dikdik Sugiharto Memberikan · Komisaris Independen p.4 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.000 44 ms 13 Sep 2026 14:17

no text layer - needs OCR

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result