Back to announcement
20260526_GOTO_Pemanggilan RUPS_32095094_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted GOTOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 19
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT GOTO GOJEK TOKOPEDIA Tbk (“Perseroan”)
Direksi Perseroan dengan ini mengundang para pemegang saham Perseroan untuk menghadiri Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
(“RUPSLB”, selanjutnya bersama dengan RUPST akan disebut sebagai “RUPS”) Perseroan yang akan
diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Kamis, 18 Juni 2026
Waktu : 09.30 - 13.30 Waktu Indonesia Barat
Tempat : Ballroom 3, The Ritz-Carlton Jakarta, Pacific Place, Jalan Jendral
Sudirman Kav 52-53, Sudirman Central Business District (SCBD),
Jakarta, Indonesia, 12190
Mekanisme : Secara rapat elektronik melalui platform eASY.KSEI dan rapat fisik
dengan kehadiran terbatas, hingga 100 orang, berdasarkan first come
first serve, karena keterbatasan kapasitas ruangan.
Mata Acara RUPS adalah sebagai berikut:
No. Mata Acara Penjelasan Rasio Hak Suara
Saham Seri B
RUPST
1. Persetujuan laporan tahunan Perseroan akan memberikan Untuk menyetujui Mata
Perseroan tahun buku 2025 penjelasan kepada para Acara ini, rasio hak suara
yang telah ditelaah oleh Dewan pemegang saham atau untuk saham Seri B
Komisaris, termasuk kuasanya mengenai adalah sebesar 30 hak
pengesahan laporan keuangan pelaksanaan kegiatan usaha suara untuk setiap saham
konsolidasian Perseroan dan Perseroan selama tahun buku Seri B.
entitas anak pada tanggal dan yang berakhir pada tanggal 31
untuk tahun buku yang berakhir Desember 2025 dan keadaan
pada tanggal 31 Desember 2025 keuangan Perseroan
yang telah diaudit oleh kantor sebagaimana tercantum dalam
akuntan publik Purwanto Laporan Keuangan Perseroan
Susanti dan Surja (anggota untuk tahun buku yang berakhir
firma dari Ernst & Young Global pada tanggal 31 Desember
Limited) serta pemberian 2025 sesuai dengan ketentuan
pelunasan dan pembebasan Pasal 11 ayat (4) Anggaran
tanggung jawab sepenuhnya Dasar Perseroan juncto Pasal
(acquit et de charge) kepada 69 Undang-Undang No. 40
seluruh anggota Direksi dan Tahun 2007 tentang Perseroan
Dewan Komisaris Perseroan Terbatas sebagaimana diubah
atas tindakan pengurusan dan dari waktu ke waktu (“UUPT”).
pengawasan yang dilakukan
1
Page 2
No. Mata Acara Penjelasan Rasio Hak Suara
Saham Seri B
dalam tahun buku yang berakhir Sesuai dengan ketentuan Pasal
pada tanggal 31 Desember 11 ayat (5) Anggaran Dasar
2025, sejauh tercermin dalam Perseroan, pengesahan
laporan tahunan Perseroan laporan keuangan
tahun buku 2025 dan laporan konsolidasian Perseroan pada
keuangan konsolidasian tanggal dan untuk tahun buku
Perseroan dan entitas anak yang berakhir pada tanggal 31
pada tanggal dan untuk tahun Desember 2025 oleh RUPST
buku yang berakhir pada tanggal sebagaimana dimaksud di atas
31 Desember 2025 yang telah berarti memberikan
diaudit. pembebasan dan pelunasan
sepenuhnya (acquit et de
charge) kepada para anggota
Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan atas tindakan
pengurusan dan pengawasan
yang telah dilakukan selama
tahun buku tersebut, sejauh
tindakan tersebut tercermin
dalam laporan tahunan dan
laporan keuangan, kecuali atas
perbuatan penggelapan,
penipuan dan tindak pidana
lainnya.
2. Persetujuan atas penentuan gaji Mata Acara ini diajukan dalam Untuk menyetujui Mata
dan tunjangan bagi Direksi dan rangka memenuhi ketentuan Acara ini, rasio hak suara
penentuan honorarium dan/atau Pasal 96 dan 113 UUPT terkait untuk saham Seri B
tunjangan Dewan Komisaris penentuan remunerasi untuk adalah sebesar 30 hak
Perseroan untuk tahun buku Direksi dan Dewan Komisaris suara untuk setiap saham
2026. Perseroan tahun buku 2026. Seri B.
3. Persetujuan untuk menunjuk Mata Acara ini diajukan dalam Untuk menyetujui Mata
Akuntan Publik Independen rangka memenuhi ketentuan Acara ini, pemegang
yang akan mengaudit laporan Pasal 59 ayat (1) Peraturan Saham Seri B memiliki
keuangan konsolidasian Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) hak suara yang sama
Perseroan untuk tahun buku No. 15/POJK.04/2020 tentang dengan pemegang
2026. Rencana dan Penyelenggaraan Saham Seri A, yaitu 1
Rapat Umum Pemegang saham mewakili 1 suara.
Saham Perusahaan Terbuka
dan Pasal 11 ayat (4) huruf d
Anggaran Dasar Perseroan,
dimana Perseroan
mengusulkan untuk menunjuk
kembali Akuntan Publik dari
Kantor Akuntan Publik Purwanto
Susanti dan Surja (anggota
firma dari Ernst & Young Global
Limited).
2
Page 3
No. Mata Acara Penjelasan Rasio Hak Suara
Saham Seri B
Sesuai dengan ketentuan Pasal
3 Peraturan OJK
No.9/POJK.04/2023 tentang
Pengaturan Penggunaan Jasa
Akuntan Publik dan Kantor
Akuntan Publik dalam Kegiatan
Jasa Keuangan, penunjukan
akuntan publik wajib didasarkan
pada penilaian Komite Audit
sebelum direkomendasikan
kepada dan mendapat
persetujuan Dewan Komisaris
untuk disampaikan kepada
pemegang saham untuk
disetujui dalam RUPS. Penilaian
yang dilakukan oleh Komite
Audit termasuk namun tidak
terbatas pada penilaian
independensi akuntan publik
dan/atau kantor akuntan publik
yang juga memperhatikan
penelaahan atas biaya jasa non-
audit (yang pada tahun buku
2025 di bawah 10% dari biaya
audit tahunan laporan keuangan
Perseroan dan entitas anaknya
yang diungkapkan dalam
Laporan Tahunan 2025).
4. Penyampaian laporan atas Mata Acara ini dilakukan dalam Mata Acara ini tidak
realisasi penggunaan dana hasil rangka memenuhi ketentuan memerlukan
Penawaran Umum Perdana. Pasal 6 ayat (1) dan (2) pengambilan keputusan
Peraturan OJK No. oleh pemegang saham
30/POJK.04/2015 tentang dan hanya berupa
Laporan Realisasi Penggunaan laporan kepada
Dana Hasil Penawaran Umum pemegang saham.
(“POJK 30/2015”). Berdasarkan
POJK 30/2015, Perseroan wajib
menyampaikan realisasi
penggunaan dana hasil
Penawaran Umum Perdana
(Initial Public Offering atau
“IPO”) di RUPST sampai
dengan dana tersebut telah
digunakan seluruhnya. Sebagai
informasi, Peraturan OJK No. 40
Tahun 2025 tentang
Penggunaan Dana Hasil
Penawaran Umum (“POJK
40/2025”) telah diundangkan
3
Page 4
No. Mata Acara Penjelasan Rasio Hak Suara
Saham Seri B
pada tanggal 22 Desember
2025 yang akan mencabut
keberlakuan POJK 30/2015.
Namun demikian, berdasarkan
Pasal 32 POJK 40/2025, POJK
40/2025 ini mulai berlaku pada
tanggal 22 Juni 2026.
Mata Acara ini hanya
merupakan laporan kepada
pemegang saham, sehingga
tidak memerlukan persetujuan
pemegang saham.
5. Penyampaian laporan atas telah Sebagai informasi, Perseroan Mata Acara ini tidak
diselesaikannya pelaksanaan telah memperoleh persetujuan memerlukan
pembelian kembali saham pemegang saham dalam pengambilan keputusan
Perseroan periode 19 Juni 2025 RUPSLB tanggal 18 Juni 2025 oleh pemegang saham
sampai dengan 18 Juni 2026 untuk melakukan Pembelian dan hanya berupa
(“Pembelian Kembali Saham Kembali Saham 2025-2026 laporan kepada
2025-2026”). yang telah dilaksanakan oleh pemegang saham.
Perseroan dalam periode 12
bulan terhitung sejak 19 Juni
2025 – 18 Juni 2026.
Mata Acara ini dilakukan
sehubungan dengan Peraturan
OJK No. 29 Tahun 2023 tentang
Pembelian Kembali Saham
Yang Dikeluarkan oleh
Perusahaan Terbuka (“POJK
29/2023”). Berdasarkan POJK
29/2023, Perseroan wajib
melaporkan hasil pembelian
kembali saham kepada OJK
dalam hal pembelian kembali
saham telah diselesaikan.
Dengan demikian, Perseroan
secara sukarela bermaksud
untuk menyampaikan laporan
hasil Pembelian Kembali Saham
2025-2026 pada saat RUPST
selain dari laporan kepada OJK
sehubungan dengan selesainya
Pembelian Kembali Saham
2025-2026 yang akan dilakukan
oleh Perseroan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
4
Page 5
No. Mata Acara Penjelasan Rasio Hak Suara
Saham Seri B
Mata Acara ini hanya
merupakan laporan kepada
pemegang saham, sehingga
tidak memerlukan persetujuan
pemegang saham.
RUPSLB
1. Persetujuan kembali atas Mata Acara ini diajukan dalam Untuk menyetujui Mata
penerbitan saham baru yang rangka memenuhi ketentuan Acara ini, rasio hak suara
akan diterbitkan kepada Pasal 41 ayat (2) UUPT dan untuk saham Seri B
anggota Direksi, anggota Pasal 28 ayat (1) huruf c dan d adalah sebesar 30 hak
Dewan Komisaris, dan/atau Peraturan OJK No. suara untuk setiap saham
karyawan Perseroan dan anak 22/POJK.04/2021 tentang Seri B.
perusahaan Perseroan Penerapan Klasifikasi Saham
berdasarkan Program dengan Hak Suara Multipel oleh
Kepemilikan Saham (“Program Emiten dengan Inovasi dan
Kepemilikan Saham”) dan Tingkat Pertumbuhan Tinggi
penyerahan kewenangan yang Melakukan Penawaran
kepada Dewan Komisaris. Umum Efek Bersifat Ekuitas
Berupa Saham (sebagaimana
diubah dari waktu ke waktu)
(“POJK 22/2021”).
Sebagai informasi dan untuk
menghindari keraguan,
sebagaimana diungkapkan
dalam prospektus IPO
Perseroan, Perseroan telah
menetapkan Program
Kepemilikan Saham
berdasarkan persetujuan
pemegang saham pada bulan
Desember 2021 (“Persetujuan
Pemegang Saham Desember
2021”), dimana Perseroan telah
memperoleh persetujuan
pemegang saham sesuai
dengan ketentuan Pasal 28 ayat
(1) huruf a POJK 22/2021 dan
telah dilakukan keterbukaan
didalam prospektus IPO
Perseroan sesuai dengan
ketentuan Pasal 28 ayat (1)
huruf b POJK 22/2021.
5
Page 6
No. Mata Acara Penjelasan Rasio Hak Suara
Saham Seri B
Sehubungan dengan Program
Kepemilikan Saham dan
mengacu pada ketentuan POJK
22/2021, Perseroan akan
menerbitkan hak kepada
partisipan Program Kepemilikan
Saham untuk mengambil bagian
atas Saham Seri A baru
sebanyak-banyaknya sebesar
16.870.601.100 (enam belas
miliar delapan ratus tujuh puluh
juta enam ratus satu ribu
seratus) Saham Seri A atau
sebesar-besarnya 1,5% (satu
koma lima persen) dari modal
ditempatkan dan disetor
Perseroan, setiap tahunnya,
untuk periode 10 tahun setelah
tanggal efektif IPO Perseroan
yaitu 30 Maret 2022.
Sesuai dengan Persetujuan
Pemegang Saham Desember
2021, telah diputuskan bahwa
RUPS menyetujui penerbitan
saham baru dalam jumlah
sebesar-besarnya 1,5% (satu
koma lima persen) setiap tahun
untuk periode 10 tahun setelah
tanggal efektif IPO Perseroan
yaitu 30 Maret 2022 dengan
persetujuan kembali dari RUPS
pada tahun ke-5 yang jatuh
pada periode 1 April 2026
sampai dengan 30 Maret 2027.
Selanjutnya, berdasarkan
Persetujuan Pemegang Saham
Desember 2021, para
pemegang saham juga telah
menyetujui pemberian
pelimpahan wewenang kepada
Dewan Komisaris untuk
menyetujui pengeluaran saham
untuk keperluan Program
Kepemilikan Saham.
Selanjutnya, dalam RUPST
yang diselenggarakan pada
tanggal 18 Juni 2025, Perseroan
telah memperoleh persetujuan
6
Page 7
No. Mata Acara Penjelasan Rasio Hak Suara
Saham Seri B
untuk memperbaharui
pelimpahan wewenang kepada
Dewan Komisaris, yang berlaku
sampai dengan tanggal 18 Juni
2026.
Guna memenuhi hal yang telah
disetujui pada Persetujuan
Pemegang Saham Desember
2021 dan Pasal 41 ayat (2)
UUPT, dalam rangka
melaksanakan Program
Kepemilikan Saham, Perseroan
kembali meminta pembaruan
persetujuan dari pemegang
saham untuk menerbitkan
saham baru dalam jumlah
sebanyak-banyaknya sebesar
16.870.601.100 (enam belas
miliar delapan ratus tujuh puluh
juta enam ratus satu ribu
seratus) Saham Seri A atau
1,5% (satu koma lima persen)
dari modal ditempatkan dan
disetor Perseroan pada tanggal
Persetujuan Pemegang Saham
Desember 2021, setiap tahun
untuk periode 10 tahun setelah
tanggal efektif IPO Perseroan
yaitu 30 Maret 2022 dan
memberikan pendelegasian
wewenang kepada Dewan
Komisaris untuk menyetujui
pengeluaran saham baru dalam
rangka Program Kepemilikan
Saham untuk periode satu tahun
sampai dengan 18 Juni 2027.
Sejak tahun 2022 sampai
dengan 2025, Perseroan telah
terus memperoleh pembaruan
persetujuan penerbitan saham
baru dan pemberian pelimpahan
wewenang kepada Dewan
Komisaris untuk Program
Kepemilikan Saham. Namun
dikarenakan berdasarkan
Persetujuan Pemegang Saham
Desember 2021 diputuskan
bahwa RUPS menyetujui
7
Page 8
No. Mata Acara Penjelasan Rasio Hak Suara
Saham Seri B
penerbitan saham baru dalam
jumlah sebesar-besarnya 1,5%
(satu koma lima persen) setiap
tahun untuk periode 10 tahun
setelah tanggal efektif IPO
Perseroan yaitu 30 Maret 2022
dengan persetujuan kembali
dari RUPS pada tahun ke-5
yang jatuh pada periode 1 April
2026 sampai dengan 30 Maret
2027, maka Perseroan
bermaksud untuk meminta
pembaruan persetujuan kembali
atas Program Kepemilikan
Saham tersebut.
2. Persetujuan atas perubahan Mata Acara ini diajukan dalam Untuk menyetujui Mata
Anggaran Dasar Perseroan rangka mengubah Anggaran Acara ini, rasio hak suara
sehubungan dengan Dasar Perseroan sehubungan untuk saham Seri B
peningkatan modal ditempatkan dengan Mata Acara RUPSLB adalah sebesar 30 hak
dan disetor sebagai nomor 1. Perubahan Anggaran suara untuk setiap saham
pelaksanaan dari Program Dasar Perseroan terkait dengan Seri B.
Kepemilikan Saham. peningkatan modal ditempatkan
dan disetor sehubungan dengan
Program Kepemilikan Saham
sebagaimana tercantum dalam
Mata Acara RUPSLB nomor 1
hanya akan dilakukan apabila
peningkatan modal ditempatkan
dan disetor tersebut
diimplementasikan oleh
Perseroan.
3. Persetujuan atas rencana Mata Acara ini diajukan Untuk menyetujui Mata
pembelian kembali saham sehubungan dengan rencana Acara ini, rasio hak suara
Perseroan (shares buyback) Perseroan untuk melakukan untuk saham Seri B
sesuai dengan POJK 29/2023 Pembelian Kembali Saham adalah sebesar 30 hak
untuk periode tahun 2026 - 2027 2026 – 2027. Perseroan akan suara untuk setiap saham
(“Pembelian Kembali Saham terus memprioritaskan investasi Seri B.
2026 - 2027”) secara hati-hati dalam
fundamental bisnis, sambil terus
mempertahankan disiplin biaya
karena Perseroan bertujuan
untuk menjaga pertumbuhan
jangka panjang yang
berkelanjutan. Pembelian
Kembali Saham 2026 - 2027
dilakukan dengan pertimbangan
dan tujuan untuk memberikan
fleksibilitas bagi Perseroan
8
Page 9
No. Mata Acara Penjelasan Rasio Hak Suara
Saham Seri B
dalam pengelolaan modal dan
mendukung potensi
pengembalian nilai yang lebih
baik bagi pemegang saham di
masa depan serta harapan
Perseroan agar performa harga
saham dapat mencerminkan
nilai fundamental sesungguhnya
dari Perseroan.
Pembelian Kembali Saham
2026 - 2027 dapat dilakukan
dalam jangka waktu 12 (dua
belas) bulan terhitung setelah
tanggal RUPSLB Perseroan.
Besarnya dana yang
dialokasikan oleh Perseroan
dalam rangka Pembelian
Kembali Saham 2026 - 2027
adalah sebanyak-banyaknya
sebesar Rp3.500.000.000.000
(tiga triliun lima ratus miliar
Rupiah).
Informasi lengkap mengenai
Pembelian Kembali Saham
2026 - 2027 telah diungkapkan
dalam keterbukaan informasi
sehubungan dengan Rencana
Pembelian Kembali Saham
Perseroan yang telah
diumumkan oleh Perseroan
dalam situs web BEI dan situs
web Perseroan melalui surat
Perseroan No.
039/GOTO/CS/JKT/V/2026
tanggal 11 Mei 2026,
bersamaan dengan
pengumuman RUPS kepada
pemegang saham,
sebagaimana dapat diakses
melalui link sebagai berikut:
1. Situs web BEI
https://www.idx.co.id/StaticData
/NewsAndAnnouncement/ANN
OUNCEMENTSTOCK/From_E
REP/202605/22a5b6c24d_b83f
ca9406.pdf
9
Page 10
No. Mata Acara Penjelasan Rasio Hak Suara
Saham Seri B
2. Situs web Perseroan
https://content.goinfra.co.id/asts
/InvestorRelation/Disclosure/20
26-05-
11/Keterbukaan%20Informasi%
2011052026.pdf
Setiap pengalihan kembali
saham yang berasal dari
Pembelian Kembali Saham
2026 - 2027 dapat bergantung
kepada persetujuan pemegang
saham di kemudian hari sesuai
dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
4. Persetujuan atas penyesuaian Mata Acara ini diajukan dalam Untuk menyetujui Mata
Pasal 3 Anggaran Dasar rangka menyesuaikan Acara ini, pemegang
Perseroan sehubungan dengan ketentuan Pasal 3 Anggaran Saham Seri B memiliki
maksud dan tujuan Perseroan Dasar Perseroan perihal hak suara yang sama
untuk disesuaikan dengan Maksud dan Tujuan serta dengan pemegang
Klasifikasi Baku Lapangan Kegiatan Usaha Perseroan Saham Seri A, yaitu 1
Usaha Indonesia 2025. untuk diselaraskan dengan saham mewakili 1 suara.
Klasifikasi Baku Lapangan
Usaha Indonesia (KBLI) tahun
2025 berdasarkan Peraturan
Badan Pusat Statistik No. 7
Tahun 2025 tentang Klasifikasi
Baku Lapangan Usaha
Indonesia. Penyesuaian ini tidak
diakibatkan maupun
mengakibatkan perubahan
terhadap kegiatan usaha
Perseroan baik penambahan
maupun pengurangan kegiatan
usaha. Dengan demikian,
penyesuaian dimaksud bukan
merupakan perubahan Kegiatan
Usaha (sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan OJK No.
17/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha),
mengingat seluruh kegiatan
usaha Perseroan tetap sama,
dan penyesuaian ini dilakukan
semata-mata untuk tujuan
penyelarasan dengan ketentuan
peraturan yang berlaku.
10
Page 11
No. Mata Acara Penjelasan Rasio Hak Suara
Saham Seri B
Berikut perbandingan penyesuaian KBLI Perseroan
Kategori Penyesuaian Kegiatan Usaha Kegiatan Usaha Penjelasan Penyesuaian
Perseroan Saat Perseroan Setelah
ini Berdasarkan Penyesuaian
KBLI 2020 Berdasarkan KBLI
2025
Spesialisasi / Pemecahan 64200: Aktivitas 64210: Aktivitas Kode 64200 berdasarkan KBLI
Kode Perusahaan Perusahaan Induk 2020 dipecah menjadi 2 KBLI pada
Holding KBLI 2025, salah satunya adalah
Kode yang sebelumnya Kode 64210 yang tepat untuk
mencakup sektor yang digunakan untuk kegiatan usaha
luas, dipecah menjadi Perseroan.
beberapa kode untuk
mencakup sektor yang 58200: Penerbitan 58290: Penerbitan Kode 58200 berdasarkan KBLI
lebih spesifik. Piranti Lunak Perangkat Lunak 2020 dipecah menjadi 3 KBLI pada
(Software) (Software) KBLI 2025, salah satunya adalah
Kode 58290 yang tepat untuk
digunakan untuk kegiatan usaha
Perseroan.
Pembaruan Deskripsi 70209: Aktivitas 70209: Aktivitas Tidak terdapat perubahan Kode
Kegiatan Usaha Konsultasi Konsultasi Manajemen KBLI, namun KBLI 70209
Manajemen dan Bisnis Lainnya berdasarkan KBLI 2025 juga
Tidak terdapat perubahan Lainnya mencakup aktivitas konsultasi di
kode KBLI, hanya bidang transportasi.
perubahan deskripsi
cakupan kegiatan usaha 73100: Periklanan 73100: Aktivitas Tidak terdapat perubahan Kode
menjadi lebih luas atau Periklanan KBLI, namun KBLI 73100
lebih lengkap. berdasarkan KBLI 2025
memberikan deskripsi kegiatan
usaha yang lebih lengkap dan
jelas.
Pembaruan Kode 63111: Aktivitas 63101: Aktivitas Tidak terdapat perubahan
Pengolahan Data Pengolahan Data deskripsi kegiatan usaha, hanya
Tidak terdapat perubahan merupakan pembaruan kode KBLI
deskripsi cakupan kegiatan berdasarkan KBLI 2025.
usaha, hanya penyesuaian
kode KBLI secara
administratif.
Penghapusan dan 63122: Portal Web 52329: Jasa Kode KBLI 63122 berdasarkan
Reklasifikasi Sektor Dan/Atau Platform Intermediasi KBLI 2020 dipecah berdasarkan
11
Page 12
No. Mata Acara Penjelasan Rasio Hak Suara
Saham Seri B
Digital Dengan Transportasi Lainnya sektor operasional pada KBLI
Kode KBLI platform digital Tujuan Komersial Untuk Penumpang 2025. Kode-kode berdasarkan
sebelumnya dihapus sektor operasional ini yang sesuai
secara keseluruhan dan 53301: Aktivitas Jasa dengan kegiatan usaha Perseroan
aktivitas platform digital Portal Intermediasi Pos yang sudah dijalankan seperti
dipecah berdasarkan Dan Kurir GoRide, GoCar, GoSend,
sektor operasionalnya. GoFood, GoMart, dan lain-lain.
52319: Jasa
Intermediasi
Transportasi Lainnya
Untuk Barang
56400: Aktivitas Jasa
Intermediasi
Penyediaan Makanan
Dan Minuman
47901: Platform Digital
Intermediasi
Perdagangan Eceran
82400: Jasa
Intermediasi Untuk
Aktivitas Penunjang
Usaha Yang Tidak
Termasuk Dalam
Lainnya Selain
Intermediasi Finansial
5. Persetujuan atas pengangkatan Berdasarkan Pasal 20 ayat (2) Untuk menyetujui Mata
kembali Ibu Marjorie Tiu Lao Anggaran Dasar Perseroan Acara ini, pemegang
sebagai Komisaris Independen juncto Pasal 3 ayat (1) dan Saham Seri B memiliki
Perseroan. Pasal 23 Peraturan OJK No. hak suara yang sama
33/POJK.04/2014 tentang dengan pemegang
Direksi dan Dewan Komisaris Saham Seri A, yaitu 1
Emiten dan Perusahaan Publik saham mewakili 1 suara.
(“POJK 33/2014”), anggota
6. Persetujuan atas pengangkatan Dewan Komisaris diangkat dan Untuk menyetujui Mata
kembali Bapak Agus D.W. diberhentikan oleh rapat umum Acara ini, rasio hak suara
Martowardojo sebagai pemegang saham. untuk saham Seri B
Komisaris Utama Perseroan. adalah sebesar 30 hak
Sebagai informasi, masa suara untuk setiap saham
jabatan anggota Dewan Seri B.
Komisaris Perseroan sebagai
7. Persetujuan atas pengangkatan berikut:
kembali Bapak Santoso Kartono
sebagai Komisaris Perseroan.
12
Page 13
No. Mata Acara Penjelasan Rasio Hak Suara
Saham Seri B
1. Ibu Marjorie Tiu Lao sebagai
Komisaris Independen
Perseroan;
2. Bapak Agus D.W.
Martowardojo sebagai
Komisaris Utama
Perseroan; dan
3. Bapak Santoso Kartono
sebagai Komisaris
Perseroan,
akan berakhir pada penutupan
RUPST tahun 2026.
Mengingat kinerja dari anggota-
anggota Dewan Komisaris di
atas dalam mendukung kinerja
Perseroan, Perseroan
mengusulkan individu-individu
tersebut untuk diangkat kembali
sebagai anggota Dewan
Komisaris. Pengangkatan
kembali ini akan menjadi
pengangkatan masa jabatan
kedua mereka sebagai anggota
Dewan Komisaris Perseroan.
Sehubungan dengan hal
tersebut di atas, Perseroan
mengusulkan untuk
memperoleh persetujuan
pemegang saham atas
pengangkatan kembali anggota
Dewan Komisaris di atas,
dengan masa jabatan efektif
sejak ditutupnya RUPSLB ini
sampai dengan RUPS Tahunan
yang ke-3 setelah RUPSLB ini
(dalam hal ini, tahun 2029),
dengan tidak mengurangi hak
rapat umum pemegang saham
untuk memberhentikan individu-
individu tersebut sewaktu-waktu
sesuai dengan ketentuan Pasal
20 ayat (2) Anggaran Dasar
Perseroan.
13
Page 14
No. Mata Acara Penjelasan Rasio Hak Suara
Saham Seri B
Dengan demikian, berdasarkan
Mata Acara 5 sampai dengan 7,
susunan Dewan Komisaris dan
Direksi Perseroan setelah
diperolehnya persetujuan
RUPSLB akan menjadi sebagai
berikut:
Dewan Komisaris
● Komisaris Utama:
Bapak Agus D.W.
Martowardojo
● Komisaris Independen:
Bapak John A. Prasetio
● Komisaris Independen:
Bapak Dirk Van den
Berghe
● Komisaris Independen:
Ibu Marjorie Tiu Lao
● Komisaris: Bapak
Wishnutama
Kusubandio
● Komisaris: Bapak
Andre Soelistyo
● Komisaris: Bapak
Santoso Kartono
Direksi
● Direktur Utama: Bapak
Hans Patuwo
● Wakil Direktur Utama:
Ibu Catherine Hindra
Sutjahyo
● Direktur: Bapak Simon
Tak Leung Ho
● Direktur: Bapak
Sudhanshu Raheja
● Direktur: Ibu R.A.
Koesoemohadiani
● Direktur: Bapak
Wuzhen (William)
Xiong
● Direktur: Ibu Monica
Lynn Mulyanto
14
Page 15
No. Mata Acara Penjelasan Rasio Hak Suara
Saham Seri B
Daftar riwayat hidup Ibu Marjorie
Tiu Lao, Bapak Agus D.W.
Martowardojo dan Bapak
Santoso Kartono diumumkan
bersamaan dengan
pemanggilan RUPS melalui
situs web Perseroan.
Catatan:
1. Pengumuman RUPS telah diumumkan oleh Perseroan pada tanggal 11 Mei 2026 melalui situs
web BEI, situs web Perseroan dan platform Electronic General Meeting System KSEI
(“eASY.KSEI”).
2. Perseroan tidak akan mengirimkan undangan tersendiri kepada masing-masing pemegang
saham Perseroan, sehingga pemanggilan ini merupakan undangan resmi bagi para pemegang
saham Perseroan.
3. Pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPS, adalah pemegang saham Perseroan yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan/atau pemilik saham Perseroan
pada sub rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada tanggal 25 Mei
2026, pada penutupan perdagangan saham di BEI sampai dengan pukul 16.00 Waktu Indonesia
Barat (“Pemegang Saham yang Berhak”).
4. Bahan terkait RUPS telah tersedia dan dapat diakses melalui situs web Perseroan di
https://www.gotocompany.com/investor-relations/gms dan eASY.KSEI pada tautan
http://easy.ksei.co.id, sejak tanggal pemanggilan sampai dengan tanggal RUPS. Perseroan tidak
akan menyediakan salinan dokumen fisik kepada para pemegang saham.
5. RUPS Perseroan akan diselenggarakan secara fisik dengan kehadiran terbatas dan secara
elektronik dengan menggunakan platform eASY.KSEI dengan memperhatikan Peraturan OJK
No. 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum
Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik. Karena
keterbatasan kapasitas ruangan, kehadiran secara fisik terbatas sampai dengan 100 orang,
dengan basis first come first serve.
6. Keikutsertaan para pemegang saham dalam RUPS dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai
berikut:
(a) hadir dalam RUPS secara elektronik melalui platform eASY.KSEI; atau
(b) hadir dalam RUPS secara fisik, dengan pembatasan jumlah kehadiran fisik sampai
dengan 100 pemegang saham atau kuasa pemegang saham (first come first serve
basis).
15
Page 16
7. Prosedur kehadiran RUPS secara elektronik:
(a) Pemegang Saham Yang Berhak harus terlebih dahulu terdaftar dalam fasilitas Acuan
Kepemilikan Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”). Dalam hal Pemegang Saham belum terdaftar,
mohon untuk melakukan registrasi melalui situs web https://akses.ksei.co.id/
(b) Pemegang Saham Yang Berhak dapat mendeklarasikan kehadirannya sampai dengan
selambat-lambatnya tanggal 17 Juni 2026 pukul 12.00 Waktu Indonesia Barat ("Batas
Waktu Deklarasi Kehadiran").
(c) Pihak-pihak yang disebutkan di bawah ini wajib melakukan registrasi melalui fasilitas
eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan RUPS dari pukul 08.30 sampai dengan 09.30 Waktu
Indonesia Barat, yaitu:
(i) Pemegang Saham Yang Berhak yang belum melakukan deklarasi kehadiran secara
elektronik sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
(ii) Pemegang Saham Yang Berhak yang telah melakukan deklarasi kehadiran secara
elektronik namun belum menetapkan pilihan suara sampai dengan Batas Waktu
Deklarasi Kehadiran;
(iii) perwakilan individu dan pihak independen yang telah ditunjuk oleh Perseroan (yaitu
PT Datindo Entrycom sebagai Biro Administrasi Efek Perseroan) yang telah menerima
kuasa dari Pemegang Saham Yang Berhak, namun pemegang saham yang
bersangkutan belum menetapkan pilihan suara sampai dengan Batas Waktu
Deklarasi Kehadiran; dan
(iv) partisipan KSEI atau intermediary (bank kustodian atau perusahaan efek) yang telah
menerima kuasa dari Pemegang Saham Yang Berhak yang telah menetapkan pilihan
suara dalam aplikasi eASY.KSEI.
(d) Pemegang Saham Yang Berhak yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa
kepada pihak perwakilan individu atau pihak independen dan telah menetapkan pilihan
suara untuk Mata Acara RUPS dalam eASY.KSEI sampai dengan batas waktu yang
ditentukan, maka yang bersangkutan tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara
elektronik dalam eASY.KSEI.
(e) Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan alasan
apapun akan mengakibatkan Pemegang Saham Yang Berhak atau penerima kuasanya
tidak dapat menghadiri RUPS secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak
diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran.
8. Prosedur untuk memberikan surat kuasa:
(a) Untuk pemegang saham individual yang memegang saham dalam bentuk tanpa warkat
Perseroan menyiapkan 2 (dua) jenis kuasa yaitu: (i) Surat Kuasa Elektronik ("e-Proxy") yang
dapat diakses secara elektronik di platform eASY.KSEI melalui http://www.ksei.co.id; dan (ii)
Surat Kuasa Konvensional.
16
Page 17
(i) e-Proxy melalui eASY.KSEI – suatu sistem pemberian kuasa yang disediakan oleh
KSEI untuk memfasilitasi dan mengintegrasikan surat kuasa dari pemegang saham
tanpa warkat yang sahamnya berada dalam Penitipan Kolektif KSEI kepada kuasanya
secara elektronik. Penerima kuasa yang tersedia di eASY.KSEI adalah pihak
independen yang ditunjuk oleh Perseroan. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris
serta karyawan Perseroan tidak boleh bertindak sebagai kuasa pemegang saham
dalam RUPS. Informasi lebih lanjut mengenai penerima kuasa independen yang
ditunjuk Perseroan dapat diperoleh melalui platform eASY.KSEI melalui
http://www.ksei.co.id. e-Proxy wajib tunduk pada prosedur, syarat dan ketentuan yang
ditetapkan oleh KSEI. Sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka, pemberian kuasa tersebut harus dilakukan paling
lambat 1 (satu) hari kerja sebelum penyelenggaraan RUPS.
(ii) Surat Kuasa Konvensional – formulir surat kuasa yang mencakup pemilihan suara.
Surat Kuasa yang telah dilengkapi dan ditandatangani oleh pemegang saham berikut
dengan dokumen pendukungnya harus disampaikan kepada PT Datindo Entrycom,
Biro Administrasi Efek Perseroan, pada alamat Jl. Hayam Wuruk No. 28, Jakarta
10210, Indonesia paling lambat pada tanggal 17 Juni 2026 2026 pukul 12.00 Waktu
Indonesia Barat atau melalui surat elektronik (email) ke dm@datindo.com.
(b) Untuk pemegang saham yang memegang saham dalam bentuk warkat
Perseroan menyiapkan Surat Kuasa Konvensional - formulir surat kuasa yang mencakup
pemilihan suara. Surat kuasa yang telah dilengkapi dan ditandatangani oleh pemegang
saham berikut dengan dokumen pendukungnya harus disampaikan kepada PT Datindo
Entrycom, Biro Administrasi Efek Perseroan, pada alamat Jl. Hayam Wuruk No. 28, Jakarta
10210, Indonesia paling lambat pada tanggal 17 Juni 2026 pukul 12.00 Waktu Indonesia
Barat atau melalui surat elektronik (email) ke dm@datindo.com.
Formulir Surat Kuasa Konvensional dan informasi mengenai penerima kuasa independen
yang ditunjuk Perseroan dapat diperoleh melalui situs web Perseroan
https://www.gotocompany.com/investor-relations/gms atau dapat menghubungi Sekretaris
Perusahaan Perseroan melalui email corpsecretary@gotocompany.com atau kepada PT
Datindo Entrycom, Biro Administrasi Efek Perseroan pada alamat Jl. Hayam Wuruk No. 28,
Jakarta 10210, Indonesia.
(c) Hanya Surat Kuasa yang tervalidasi sebagai pemegang saham Perseroan yang berhak
hadir dalam RUPS dan akan dihitung sebagai kuorum untuk pengambilan keputusan.
Verifikasi akan dilakukan secara fisik oleh (i) PT Datindo Entrycom, Biro Administrasi Efek
Perseroan, dan (ii) Notaris pada saat sebelum memasuki ruang RUPS. Dengan demikian,
kuasa yang ditunjuk melalui surat kuasa konvensional, baik oleh pemegang saham
individual ataupun pemegang saham berbentuk badan hukum, wajib membawa surat kuasa
asli dokumen-dokumen pendukungnya ke RUPS.
9. Pemegang Saham Yang Berhak atau kuasanya dapat menyaksikan pelaksanaan RUPS yang
sedang berlangsung melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI, submenu
Tayangan RUPS yang berada pada fasilitas AKSes KSEI (https://akses.ksei.co.id/), dengan
ketentuan sebagai berikut:
17
Page 18
(a) Pemegang Saham Yang Berhak atau kuasanya telah terdaftar di platform eASY.KSEI paling
lambat tanggal 17 Juni 2026 pukul 12.00 Waktu Indonesia Barat;
(b) tayangan video RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap
peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi Pemegang Saham
Yang Berhak atau kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan
pelaksanaan RUPS melalui tayangan video RUPS tetap dianggap sah hadir secara
elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam RUPS,
sepanjang telah teregistrasi dalam platform eASY.KSEI;
(c) Pemegang Saham Yang Berhak atau kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan RUPS
melalui tayangan video RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada platform
eASY.KSEI, maka kehadiran Pemegang Saham Yang Berhak atau kuasanya tersebut
dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran RUPS;
dan
(d) untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan platform eASY.KSEI
dan/atau tayangan video RUPS, para pemegang saham atau kuasanya disarankan
menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.
Bagi para pemegang saham yang tidak dapat mengakses fasilitas eASY.KSEI dan para
pemegang saham yang memegang saham dalam bentuk warkat, anda dapat melihat
tayangan video RUPS yang sedang berlangsung melalui Zoom.
Zoom RUPST: https://bit.ly/AGMSGOTO2026
Zoom RUPSLB: https://bit.ly/EGMSGOTO2026
10. Pemegang Saham Yang Berhak atau kuasanya, yang akan menghadiri RUPS secara fisik,
dimohon untuk menyerahkan salinan (photocopy) Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti jati diri
lainnya, baik untuk pemegang saham maupun yang diberi kuasa, kepada petugas pendaftaran
RUPS Perseroan sebelum memasuki ruang RUPS. Bagi pemegang saham yang berbentuk
badan hukum dimohon untuk memberikan salinan (photocopy) Anggaran Dasar dan perubahan-
perubahannya, termasuk susunan pengurus terakhir. Bagi para pemegang saham yang
sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI diwajibkan membawa Konfirmasi Tertulis
Untuk RUPS (KTUR) yang dapat diperoleh dari perusahaan efek atau di bank kustodian mereka
masing-masing, dimana pemegang saham Perseroan membuka rekening efeknya.
11. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya RUPS:
a. pemegang saham atau kuasanya wajib hadir dan melakukan registrasi kehadiran yang akan
dimulai pada pukul 08.00 Waktu Indonesia Barat. Meja registrasi akan ditutup 30 menit
sebelum RUPS dimulai. Para pemegang saham atau kuasanya yang tiba setelah meja
registrasi ditutup atau terlambat/tidak melakukan registrasi secara elektronik dengan alasan
apapun, dianggap tidak hadir atau tidak akan diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
b. Para pemegang saham atau kuasanya yang telah tiba di tempat RUPS, namun tidak dapat
memasuki tempat RUPS karena keterbatasan kapasitas ruangan, tetap dapat menggunakan
haknya dengan memberikan kuasa kepada pihak independen yang ditunjuk oleh Perseroan
(yaitu PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek Perseroan) dengan mengisi dan
menandatangani surat kuasa yang disediakan oleh Perseroan, sehingga mereka tetap dapat
menggunakan haknya untuk hadir dan memberikan suara dalam RUPS dengan diwakili oleh
pihak independen.
18
Page 19
12. Perseroan tidak menyediakan Laporan Tahunan 2025 dalam bentuk salinan cetak, makanan,
minuman, dan souvenir. Pemegang Saham dapat mengakses dan mengunduh Laporan Tahunan
2025 pada situs web BEI dan situs web Perseroan.
Jakarta, 26 Mei 2026
PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk
Direksi
19
Names mentioned 24 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti
p.2
unresolved
org
Young Global Limited
p.2
unresolved
org
Pusat Statistik
p.10
unresolved
person
Agus D.W. Martowardojo
p.14 ×3
unresolved
person
Bapak Simon
· Direktur
p.14
unresolved
person
Wuzhen
p.14
unresolved
person
Ibu Monica
· Direktur
p.14
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.15
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.16 ×6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.