Skip to content
Back to announcement

20260526_GOTO_Pemanggilan RUPS_32095094_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted GOTO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 19

Page 1
                                       PEMANGGILAN
                         RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN
                          RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                          PT GOTO GOJEK TOKOPEDIA Tbk (“Perseroan”)

Direksi Perseroan dengan ini mengundang para pemegang saham Perseroan untuk menghadiri Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
(“RUPSLB”, selanjutnya bersama dengan RUPST akan disebut sebagai “RUPS”) Perseroan yang akan
diselenggarakan pada:

 Hari/Tanggal        :      Kamis, 18 Juni 2026


 Waktu               :      09.30 - 13.30 Waktu Indonesia Barat


 Tempat              :     Ballroom 3, The Ritz-Carlton Jakarta, Pacific Place, Jalan Jendral
                           Sudirman Kav 52-53, Sudirman Central Business District (SCBD),
                           Jakarta, Indonesia, 12190

 Mekanisme           :      Secara rapat elektronik melalui platform eASY.KSEI dan rapat fisik
                            dengan kehadiran terbatas, hingga 100 orang, berdasarkan first come
                            first serve, karena keterbatasan kapasitas ruangan.


Mata Acara RUPS adalah sebagai berikut:

  No.             Mata Acara                       Penjelasan                  Rasio Hak Suara
                                                                                Saham Seri B

 RUPST
 1.    Persetujuan laporan tahunan        Perseroan akan memberikan         Untuk menyetujui Mata
       Perseroan tahun buku 2025          penjelasan     kepada      para   Acara ini, rasio hak suara
       yang telah ditelaah oleh Dewan     pemegang       saham       atau   untuk saham Seri B
       Komisaris,             termasuk    kuasanya              mengenai    adalah sebesar 30 hak
       pengesahan laporan keuangan        pelaksanaan kegiatan usaha        suara untuk setiap saham
       konsolidasian Perseroan dan        Perseroan selama tahun buku       Seri B.
       entitas anak pada tanggal dan      yang berakhir pada tanggal 31
       untuk tahun buku yang berakhir     Desember 2025 dan keadaan
       pada tanggal 31 Desember 2025      keuangan              Perseroan
       yang telah diaudit oleh kantor     sebagaimana tercantum dalam
       akuntan      publik    Purwanto    Laporan Keuangan Perseroan
       Susanti dan Surja (anggota         untuk tahun buku yang berakhir
       firma dari Ernst & Young Global    pada tanggal 31 Desember
       Limited)     serta   pemberian     2025 sesuai dengan ketentuan
       pelunasan dan pembebasan           Pasal 11 ayat (4) Anggaran
       tanggung jawab sepenuhnya          Dasar Perseroan juncto Pasal
       (acquit et de charge) kepada       69 Undang-Undang No. 40
       seluruh anggota Direksi dan        Tahun 2007 tentang Perseroan
       Dewan Komisaris Perseroan          Terbatas sebagaimana diubah
       atas tindakan pengurusan dan       dari waktu ke waktu (“UUPT”).
       pengawasan yang dilakukan


                                                                                                         1
Page 2
No.             Mata Acara                        Penjelasan                  Rasio Hak Suara
                                                                               Saham Seri B

       dalam tahun buku yang berakhir    Sesuai dengan ketentuan Pasal
       pada tanggal 31 Desember          11 ayat (5) Anggaran Dasar
       2025, sejauh tercermin dalam      Perseroan,         pengesahan
       laporan tahunan Perseroan         laporan              keuangan
       tahun buku 2025 dan laporan       konsolidasian Perseroan pada
       keuangan          konsolidasian   tanggal dan untuk tahun buku
       Perseroan dan entitas anak        yang berakhir pada tanggal 31
       pada tanggal dan untuk tahun      Desember 2025 oleh RUPST
       buku yang berakhir pada tanggal   sebagaimana dimaksud di atas
       31 Desember 2025 yang telah       berarti            memberikan
       diaudit.                          pembebasan dan pelunasan
                                         sepenuhnya (acquit et de
                                         charge) kepada para anggota
                                         Direksi dan Dewan Komisaris
                                         Perseroan     atas    tindakan
                                         pengurusan dan pengawasan
                                         yang telah dilakukan selama
                                         tahun buku tersebut, sejauh
                                         tindakan tersebut tercermin
                                         dalam laporan tahunan dan
                                         laporan keuangan, kecuali atas
                                         perbuatan        penggelapan,
                                         penipuan dan tindak pidana
                                         lainnya.

  2.   Persetujuan atas penentuan gaji   Mata Acara ini diajukan dalam     Untuk menyetujui Mata
       dan tunjangan bagi Direksi dan    rangka memenuhi ketentuan         Acara ini, rasio hak suara
       penentuan honorarium dan/atau     Pasal 96 dan 113 UUPT terkait     untuk saham Seri B
       tunjangan Dewan Komisaris         penentuan remunerasi untuk        adalah sebesar 30 hak
       Perseroan untuk tahun buku        Direksi dan Dewan Komisaris       suara untuk setiap saham
       2026.                             Perseroan tahun buku 2026.        Seri B.

  3.   Persetujuan untuk menunjuk        Mata Acara ini diajukan dalam     Untuk menyetujui Mata
       Akuntan Publik Independen         rangka memenuhi ketentuan         Acara ini, pemegang
       yang akan mengaudit laporan       Pasal 59 ayat (1) Peraturan       Saham Seri B memiliki
       keuangan        konsolidasian     Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)    hak suara yang sama
       Perseroan untuk tahun buku        No. 15/POJK.04/2020 tentang       dengan      pemegang
       2026.                             Rencana dan Penyelenggaraan       Saham Seri A, yaitu 1
                                         Rapat      Umum      Pemegang     saham mewakili 1 suara.
                                         Saham Perusahaan Terbuka
                                         dan Pasal 11 ayat (4) huruf d
                                         Anggaran Dasar Perseroan,
                                         dimana               Perseroan
                                         mengusulkan untuk menunjuk
                                         kembali Akuntan Publik dari
                                         Kantor Akuntan Publik Purwanto
                                         Susanti dan Surja (anggota
                                         firma dari Ernst & Young Global
                                         Limited).




                                                                                                        2
Page 3
No.             Mata Acara                         Penjelasan                   Rasio Hak Suara
                                                                                 Saham Seri B

                                         Sesuai dengan ketentuan Pasal
                                         3          Peraturan         OJK
                                         No.9/POJK.04/2023        tentang
                                         Pengaturan Penggunaan Jasa
                                         Akuntan Publik dan Kantor
                                         Akuntan Publik dalam Kegiatan
                                         Jasa Keuangan, penunjukan
                                         akuntan publik wajib didasarkan
                                         pada penilaian Komite Audit
                                         sebelum         direkomendasikan
                                         kepada         dan     mendapat
                                         persetujuan Dewan Komisaris
                                         untuk disampaikan kepada
                                         pemegang         saham      untuk
                                         disetujui dalam RUPS. Penilaian
                                         yang dilakukan oleh Komite
                                         Audit termasuk namun tidak
                                         terbatas       pada     penilaian
                                         independensi akuntan publik
                                         dan/atau kantor akuntan publik
                                         yang      juga     memperhatikan
                                         penelaahan atas biaya jasa non-
                                         audit (yang pada tahun buku
                                         2025 di bawah 10% dari biaya
                                         audit tahunan laporan keuangan
                                         Perseroan dan entitas anaknya
                                         yang       diungkapkan     dalam
                                         Laporan Tahunan 2025).

  4.   Penyampaian laporan atas          Mata Acara ini dilakukan dalam      Mata Acara ini tidak
       realisasi penggunaan dana hasil   rangka memenuhi ketentuan           memerlukan
       Penawaran Umum Perdana.           Pasal 6 ayat (1) dan (2)            pengambilan keputusan
                                         Peraturan        OJK         No.    oleh pemegang saham
                                         30/POJK.04/2015         tentang     dan     hanya  berupa
                                         Laporan Realisasi Penggunaan        laporan        kepada
                                         Dana Hasil Penawaran Umum           pemegang saham.
                                         (“POJK 30/2015”). Berdasarkan
                                         POJK 30/2015, Perseroan wajib
                                         menyampaikan           realisasi
                                         penggunaan        dana     hasil
                                         Penawaran Umum Perdana
                                         (Initial Public Offering atau
                                         “IPO”) di RUPST sampai
                                         dengan dana tersebut telah
                                         digunakan seluruhnya. Sebagai
                                         informasi, Peraturan OJK No. 40
                                         Tahun        2025       tentang
                                         Penggunaan       Dana     Hasil
                                         Penawaran Umum (“POJK
                                         40/2025”) telah diundangkan


                                                                                                     3
Page 4
No.             Mata Acara                        Penjelasan                   Rasio Hak Suara
                                                                                Saham Seri B

                                        pada tanggal 22 Desember
                                        2025 yang akan mencabut
                                        keberlakuan POJK 30/2015.
                                        Namun demikian, berdasarkan
                                        Pasal 32 POJK 40/2025, POJK
                                        40/2025 ini mulai berlaku pada
                                        tanggal 22 Juni 2026.

                                        Mata    Acara   ini   hanya
                                        merupakan laporan kepada
                                        pemegang saham, sehingga
                                        tidak memerlukan persetujuan
                                        pemegang saham.

  5.   Penyampaian laporan atas telah   Sebagai informasi, Perseroan        Mata Acara ini tidak
       diselesaikannya   pelaksanaan    telah memperoleh persetujuan        memerlukan
       pembelian    kembali    saham    pemegang      saham     dalam       pengambilan keputusan
       Perseroan periode 19 Juni 2025   RUPSLB tanggal 18 Juni 2025         oleh pemegang saham
       sampai dengan 18 Juni 2026       untuk melakukan Pembelian           dan     hanya  berupa
       (“Pembelian Kembali Saham        Kembali Saham 2025-2026             laporan        kepada
       2025-2026”).                     yang telah dilaksanakan oleh        pemegang saham.
                                        Perseroan dalam periode 12
                                        bulan terhitung sejak 19 Juni
                                        2025 – 18 Juni 2026.

                                        Mata Acara ini dilakukan
                                        sehubungan dengan Peraturan
                                        OJK No. 29 Tahun 2023 tentang
                                        Pembelian Kembali Saham
                                        Yang       Dikeluarkan       oleh
                                        Perusahaan Terbuka (“POJK
                                        29/2023”). Berdasarkan POJK
                                        29/2023,      Perseroan     wajib
                                        melaporkan hasil pembelian
                                        kembali saham kepada OJK
                                        dalam hal pembelian kembali
                                        saham      telah    diselesaikan.
                                        Dengan demikian, Perseroan
                                        secara sukarela bermaksud
                                        untuk menyampaikan laporan
                                        hasil Pembelian Kembali Saham
                                        2025-2026 pada saat RUPST
                                        selain dari laporan kepada OJK
                                        sehubungan dengan selesainya
                                        Pembelian Kembali Saham
                                        2025-2026 yang akan dilakukan
                                        oleh Perseroan sesuai dengan
                                        peraturan perundang-undangan
                                        yang berlaku.




                                                                                                    4
Page 5
No.              Mata Acara                         Penjelasan                  Rasio Hak Suara
                                                                                 Saham Seri B

                                           Mata    Acara   ini   hanya
                                           merupakan laporan kepada
                                           pemegang saham, sehingga
                                           tidak memerlukan persetujuan
                                           pemegang saham.


RUPSLB
  1.   Persetujuan      kembali     atas   Mata Acara ini diajukan dalam     Untuk menyetujui Mata
       penerbitan saham baru yang          rangka memenuhi ketentuan         Acara ini, rasio hak suara
       akan     diterbitkan      kepada    Pasal 41 ayat (2) UUPT dan        untuk saham Seri B
       anggota     Direksi,     anggota    Pasal 28 ayat (1) huruf c dan d   adalah sebesar 30 hak
       Dewan Komisaris, dan/atau           Peraturan       OJK         No.   suara untuk setiap saham
       karyawan Perseroan dan anak         22/POJK.04/2021         tentang   Seri B.
       perusahaan           Perseroan      Penerapan Klasifikasi Saham
       berdasarkan            Program      dengan Hak Suara Multipel oleh
       Kepemilikan Saham (“Program         Emiten dengan Inovasi dan
       Kepemilikan Saham”) dan             Tingkat Pertumbuhan Tinggi
       penyerahan         kewenangan       yang Melakukan Penawaran
       kepada Dewan Komisaris.             Umum Efek Bersifat Ekuitas
                                           Berupa Saham (sebagaimana
                                           diubah dari waktu ke waktu)
                                           (“POJK 22/2021”).

                                           Sebagai informasi dan untuk
                                           menghindari          keraguan,
                                           sebagaimana       diungkapkan
                                           dalam      prospektus      IPO
                                           Perseroan, Perseroan telah
                                           menetapkan            Program
                                           Kepemilikan             Saham
                                           berdasarkan        persetujuan
                                           pemegang saham pada bulan
                                           Desember 2021 (“Persetujuan
                                           Pemegang Saham Desember
                                           2021”), dimana Perseroan telah
                                           memperoleh         persetujuan
                                           pemegang      saham     sesuai
                                           dengan ketentuan Pasal 28 ayat
                                           (1) huruf a POJK 22/2021 dan
                                           telah dilakukan keterbukaan
                                           didalam     prospektus     IPO
                                           Perseroan     sesuai   dengan
                                           ketentuan Pasal 28 ayat (1)
                                           huruf b POJK 22/2021.




                                                                                                          5
Page 6
No.   Mata Acara             Penjelasan                Rasio Hak Suara
                                                        Saham Seri B

                   Sehubungan dengan Program
                   Kepemilikan      Saham       dan
                   mengacu pada ketentuan POJK
                   22/2021,     Perseroan      akan
                   menerbitkan      hak     kepada
                   partisipan Program Kepemilikan
                   Saham untuk mengambil bagian
                   atas Saham Seri A baru
                   sebanyak-banyaknya sebesar
                   16.870.601.100 (enam belas
                   miliar delapan ratus tujuh puluh
                   juta enam ratus satu ribu
                   seratus) Saham Seri A atau
                   sebesar-besarnya 1,5% (satu
                   koma lima persen) dari modal
                   ditempatkan      dan      disetor
                   Perseroan, setiap tahunnya,
                   untuk periode 10 tahun setelah
                   tanggal efektif IPO Perseroan
                   yaitu 30 Maret 2022.

                   Sesuai dengan Persetujuan
                   Pemegang Saham Desember
                   2021, telah diputuskan bahwa
                   RUPS menyetujui penerbitan
                   saham baru dalam jumlah
                   sebesar-besarnya 1,5% (satu
                   koma lima persen) setiap tahun
                   untuk periode 10 tahun setelah
                   tanggal efektif IPO Perseroan
                   yaitu 30 Maret 2022 dengan
                   persetujuan kembali dari RUPS
                   pada tahun ke-5 yang jatuh
                   pada periode 1 April 2026
                   sampai dengan 30 Maret 2027.

                   Selanjutnya,       berdasarkan
                   Persetujuan Pemegang Saham
                   Desember        2021,       para
                   pemegang saham juga telah
                   menyetujui            pemberian
                   pelimpahan wewenang kepada
                   Dewan       Komisaris      untuk
                   menyetujui pengeluaran saham
                   untuk    keperluan      Program
                   Kepemilikan              Saham.
                   Selanjutnya, dalam RUPST
                   yang diselenggarakan pada
                   tanggal 18 Juni 2025, Perseroan
                   telah memperoleh persetujuan


                                                                         6
Page 7
No.   Mata Acara             Penjelasan               Rasio Hak Suara
                                                       Saham Seri B

                   untuk         memperbaharui
                   pelimpahan wewenang kepada
                   Dewan Komisaris, yang berlaku
                   sampai dengan tanggal 18 Juni
                   2026.

                   Guna memenuhi hal yang telah
                   disetujui pada Persetujuan
                   Pemegang Saham Desember
                   2021 dan Pasal 41 ayat (2)
                   UUPT,        dalam        rangka
                   melaksanakan            Program
                   Kepemilikan Saham, Perseroan
                   kembali meminta pembaruan
                   persetujuan dari pemegang
                   saham      untuk    menerbitkan
                   saham baru dalam jumlah
                   sebanyak-banyaknya sebesar
                   16.870.601.100 (enam belas
                   miliar delapan ratus tujuh puluh
                   juta enam ratus satu ribu
                   seratus) Saham Seri A atau
                   1,5% (satu koma lima persen)
                   dari modal ditempatkan dan
                   disetor Perseroan pada tanggal
                   Persetujuan Pemegang Saham
                   Desember 2021, setiap tahun
                   untuk periode 10 tahun setelah
                   tanggal efektif IPO Perseroan
                   yaitu 30 Maret 2022 dan
                   memberikan        pendelegasian
                   wewenang      kepada     Dewan
                   Komisaris untuk menyetujui
                   pengeluaran saham baru dalam
                   rangka Program Kepemilikan
                   Saham untuk periode satu tahun
                   sampai dengan 18 Juni 2027.

                   Sejak tahun 2022 sampai
                   dengan 2025, Perseroan telah
                   terus memperoleh pembaruan
                   persetujuan penerbitan saham
                   baru dan pemberian pelimpahan
                   wewenang     kepada     Dewan
                   Komisaris    untuk     Program
                   Kepemilikan Saham. Namun
                   dikarenakan        berdasarkan
                   Persetujuan Pemegang Saham
                   Desember 2021 diputuskan
                   bahwa     RUPS      menyetujui


                                                                        7
Page 8
No.             Mata Acara                         Penjelasan                    Rasio Hak Suara
                                                                                  Saham Seri B

                                         penerbitan saham baru dalam
                                         jumlah sebesar-besarnya 1,5%
                                         (satu koma lima persen) setiap
                                         tahun untuk periode 10 tahun
                                         setelah tanggal efektif IPO
                                         Perseroan yaitu 30 Maret 2022
                                         dengan persetujuan kembali
                                         dari RUPS pada tahun ke-5
                                         yang jatuh pada periode 1 April
                                         2026 sampai dengan 30 Maret
                                         2027,     maka       Perseroan
                                         bermaksud untuk meminta
                                         pembaruan persetujuan kembali
                                         atas   Program Kepemilikan
                                         Saham tersebut.

  2.   Persetujuan atas perubahan        Mata Acara ini diajukan dalam        Untuk menyetujui Mata
       Anggaran Dasar Perseroan          rangka mengubah Anggaran             Acara ini, rasio hak suara
       sehubungan             dengan     Dasar Perseroan sehubungan           untuk saham Seri B
       peningkatan modal ditempatkan     dengan Mata Acara RUPSLB             adalah sebesar 30 hak
       dan       disetor     sebagai     nomor 1. Perubahan Anggaran          suara untuk setiap saham
       pelaksanaan dari Program          Dasar Perseroan terkait dengan       Seri B.
       Kepemilikan Saham.                peningkatan modal ditempatkan
                                         dan disetor sehubungan dengan
                                         Program Kepemilikan Saham
                                         sebagaimana tercantum dalam
                                         Mata Acara RUPSLB nomor 1
                                         hanya akan dilakukan apabila
                                         peningkatan modal ditempatkan
                                         dan       disetor      tersebut
                                         diimplementasikan          oleh
                                         Perseroan.

  3.   Persetujuan     atas   rencana    Mata       Acara    ini   diajukan   Untuk menyetujui Mata
       pembelian     kembali   saham     sehubungan dengan rencana            Acara ini, rasio hak suara
       Perseroan (shares buyback)        Perseroan untuk melakukan            untuk saham Seri B
       sesuai dengan POJK 29/2023        Pembelian Kembali Saham              adalah sebesar 30 hak
       untuk periode tahun 2026 - 2027   2026 – 2027. Perseroan akan          suara untuk setiap saham
       (“Pembelian Kembali Saham         terus memprioritaskan investasi      Seri B.
       2026 - 2027”)                     secara        hati-hati     dalam
                                         fundamental bisnis, sambil terus
                                         mempertahankan disiplin biaya
                                         karena Perseroan bertujuan
                                         untuk menjaga pertumbuhan
                                         jangka         panjang        yang
                                         berkelanjutan.          Pembelian
                                         Kembali Saham 2026 - 2027
                                         dilakukan dengan pertimbangan
                                         dan tujuan untuk memberikan
                                         fleksibilitas bagi Perseroan


                                                                                                           8
Page 9
No.   Mata Acara             Penjelasan                 Rasio Hak Suara
                                                         Saham Seri B

                   dalam pengelolaan modal dan
                   mendukung               potensi
                   pengembalian nilai yang lebih
                   baik bagi pemegang saham di
                   masa depan serta harapan
                   Perseroan agar performa harga
                   saham dapat mencerminkan
                   nilai fundamental sesungguhnya
                   dari Perseroan.

                   Pembelian Kembali Saham
                   2026 - 2027 dapat dilakukan
                   dalam jangka waktu 12 (dua
                   belas) bulan terhitung setelah
                   tanggal RUPSLB Perseroan.
                   Besarnya         dana      yang
                   dialokasikan oleh Perseroan
                   dalam       rangka    Pembelian
                   Kembali Saham 2026 - 2027
                   adalah       sebanyak-banyaknya
                   sebesar Rp3.500.000.000.000
                   (tiga triliun lima ratus miliar
                   Rupiah).

                   Informasi lengkap mengenai
                   Pembelian Kembali Saham
                   2026 - 2027 telah diungkapkan
                   dalam keterbukaan informasi
                   sehubungan dengan Rencana
                   Pembelian Kembali Saham
                   Perseroan        yang        telah
                   diumumkan oleh Perseroan
                   dalam situs web BEI dan situs
                   web Perseroan melalui surat
                   Perseroan                      No.
                   039/GOTO/CS/JKT/V/2026
                   tanggal      11    Mei      2026,
                   bersamaan                dengan
                   pengumuman RUPS kepada
                   pemegang                  saham,
                   sebagaimana dapat diakses
                   melalui link sebagai berikut:

                   1. Situs web BEI
                   https://www.idx.co.id/StaticData
                   /NewsAndAnnouncement/ANN
                   OUNCEMENTSTOCK/From_E
                   REP/202605/22a5b6c24d_b83f
                   ca9406.pdf




                                                                          9
Page 10
No.            Mata Acara                       Penjelasan                    Rasio Hak Suara
                                                                               Saham Seri B

                                      2. Situs web Perseroan
                                      https://content.goinfra.co.id/asts
                                      /InvestorRelation/Disclosure/20
                                      26-05-
                                      11/Keterbukaan%20Informasi%
                                      2011052026.pdf

                                      Setiap   pengalihan    kembali
                                      saham yang berasal dari
                                      Pembelian Kembali Saham
                                      2026 - 2027 dapat bergantung
                                      kepada persetujuan pemegang
                                      saham di kemudian hari sesuai
                                      dengan peraturan perundang-
                                      undangan yang berlaku.

  4.   Persetujuan atas penyesuaian   Mata Acara ini diajukan dalam        Untuk menyetujui Mata
       Pasal 3 Anggaran Dasar         rangka             menyesuaikan      Acara ini, pemegang
       Perseroan sehubungan dengan    ketentuan Pasal 3 Anggaran           Saham Seri B memiliki
       maksud dan tujuan Perseroan    Dasar       Perseroan      perihal   hak suara yang sama
       untuk     disesuaikan dengan   Maksud dan Tujuan serta              dengan      pemegang
       Klasifikasi Baku Lapangan      Kegiatan Usaha Perseroan             Saham Seri A, yaitu 1
       Usaha Indonesia 2025.          untuk diselaraskan dengan            saham mewakili 1 suara.
                                      Klasifikasi    Baku    Lapangan
                                      Usaha Indonesia (KBLI) tahun
                                      2025 berdasarkan Peraturan
                                      Badan Pusat Statistik No. 7
                                      Tahun 2025 tentang Klasifikasi
                                      Baku        Lapangan       Usaha
                                      Indonesia. Penyesuaian ini tidak
                                      diakibatkan              maupun
                                      mengakibatkan         perubahan
                                      terhadap      kegiatan      usaha
                                      Perseroan baik penambahan
                                      maupun pengurangan kegiatan
                                      usaha.      Dengan      demikian,
                                      penyesuaian dimaksud bukan
                                      merupakan perubahan Kegiatan
                                      Usaha (sebagaimana dimaksud
                                      dalam Peraturan OJK No.
                                      17/POJK.04/2020           tentang
                                      Transaksi       Material       dan
                                      Perubahan Kegiatan Usaha),
                                      mengingat seluruh kegiatan
                                      usaha Perseroan tetap sama,
                                      dan penyesuaian ini dilakukan
                                      semata-mata       untuk     tujuan
                                      penyelarasan dengan ketentuan
                                      peraturan yang berlaku.




                                                                                                     10
Page 11
No.               Mata Acara                           Penjelasan                       Rasio Hak Suara
                                                                                         Saham Seri B


Berikut perbandingan penyesuaian KBLI Perseroan

 Kategori Penyesuaian        Kegiatan Usaha         Kegiatan Usaha               Penjelasan Penyesuaian
                             Perseroan Saat        Perseroan Setelah
                             ini Berdasarkan         Penyesuaian
                                 KBLI 2020         Berdasarkan KBLI
                                                         2025

Spesialisasi / Pemecahan     64200: Aktivitas    64210:        Aktivitas      Kode 64200 berdasarkan KBLI
Kode                         Perusahaan          Perusahaan Induk             2020 dipecah menjadi 2 KBLI pada
                             Holding                                          KBLI 2025, salah satunya adalah
Kode yang sebelumnya                                                          Kode 64210 yang tepat untuk
mencakup sektor yang                                                          digunakan untuk kegiatan usaha
luas,   dipecah menjadi                                                       Perseroan.
beberapa       kode untuk
mencakup sektor yang         58200: Penerbitan   58290:         Penerbitan    Kode 58200 berdasarkan KBLI
lebih spesifik.              Piranti    Lunak    Perangkat          Lunak     2020 dipecah menjadi 3 KBLI pada
                             (Software)          (Software)                   KBLI 2025, salah satunya adalah
                                                                              Kode 58290 yang tepat untuk
                                                                              digunakan untuk kegiatan usaha
                                                                              Perseroan.

Pembaruan      Deskripsi     70209: Aktivitas    70209:         Aktivitas     Tidak terdapat perubahan Kode
Kegiatan Usaha               Konsultasi          Konsultasi Manajemen         KBLI,    namun      KBLI  70209
                             Manajemen           dan Bisnis Lainnya           berdasarkan KBLI 2025 juga
Tidak terdapat perubahan     Lainnya                                          mencakup aktivitas konsultasi di
kode       KBLI,   hanya                                                      bidang transportasi.
perubahan        deskripsi
cakupan kegiatan usaha       73100: Periklanan   73100:           Aktivitas   Tidak terdapat perubahan Kode
menjadi lebih luas atau                          Periklanan                   KBLI,   namun    KBLI   73100
lebih lengkap.                                                                berdasarkan     KBLI     2025
                                                                              memberikan deskripsi kegiatan
                                                                              usaha yang lebih lengkap dan
                                                                              jelas.




Pembaruan Kode               63111: Aktivitas    63101:       Aktivitas       Tidak     terdapat    perubahan
                             Pengolahan Data     Pengolahan Data              deskripsi kegiatan usaha, hanya
Tidak terdapat perubahan                                                      merupakan pembaruan kode KBLI
deskripsi cakupan kegiatan                                                    berdasarkan KBLI 2025.
usaha, hanya penyesuaian
kode       KBLI    secara
administratif.




Penghapusan          dan     63122: Portal Web   52329:              Jasa     Kode KBLI 63122 berdasarkan
Reklasifikasi Sektor         Dan/Atau Platform   Intermediasi                 KBLI 2020 dipecah berdasarkan



                                                                                                                 11
Page 12
No.               Mata Acara                          Penjelasan                     Rasio Hak Suara
                                                                                      Saham Seri B

                             Digital  Dengan    Transportasi Lainnya      sektor operasional pada KBLI
Kode KBLI platform digital   Tujuan Komersial   Untuk Penumpang           2025. Kode-kode berdasarkan
sebelumnya         dihapus                                                sektor operasional ini yang sesuai
secara keseluruhan dan                          53301: Aktivitas Jasa     dengan kegiatan usaha Perseroan
aktivitas platform digital                      Portal Intermediasi Pos   yang sudah dijalankan seperti
dipecah        berdasarkan                      Dan Kurir                 GoRide,      GoCar,       GoSend,
sektor operasionalnya.                                                    GoFood, GoMart, dan lain-lain.
                                                52319:          Jasa
                                                Intermediasi
                                                Transportasi Lainnya
                                                Untuk Barang

                                                56400: Aktivitas Jasa
                                                Intermediasi
                                                Penyediaan Makanan
                                                Dan Minuman

                                                47901: Platform Digital
                                                Intermediasi
                                                Perdagangan Eceran

                                                82400:            Jasa
                                                Intermediasi     Untuk
                                                Aktivitas    Penunjang
                                                Usaha Yang Tidak
                                                Termasuk         Dalam
                                                Lainnya          Selain
                                                Intermediasi Finansial



  5.   Persetujuan atas pengangkatan  Berdasarkan Pasal 20 ayat (2)              Untuk menyetujui Mata
       kembali Ibu Marjorie Tiu Lao   Anggaran Dasar Perseroan                   Acara ini, pemegang
       sebagai Komisaris Independen   juncto Pasal 3 ayat (1) dan                Saham Seri B memiliki
       Perseroan.                     Pasal 23 Peraturan OJK No.                 hak suara yang sama
                                      33/POJK.04/2014       tentang              dengan      pemegang
                                      Direksi dan Dewan Komisaris                Saham Seri A, yaitu 1
                                      Emiten dan Perusahaan Publik               saham mewakili 1 suara.
                                      (“POJK 33/2014”), anggota
  6.   Persetujuan atas pengangkatan Dewan Komisaris diangkat dan                Untuk menyetujui Mata
       kembali Bapak Agus D.W. diberhentikan oleh rapat umum                     Acara ini, rasio hak suara
       Martowardojo           sebagai pemegang saham.                            untuk saham Seri B
       Komisaris Utama Perseroan.                                                adalah sebesar 30 hak
                                      Sebagai    informasi,   masa               suara untuk setiap saham
                                      jabatan    anggota     Dewan               Seri B.
                                      Komisaris Perseroan sebagai
  7.   Persetujuan atas pengangkatan berikut:
       kembali Bapak Santoso Kartono
       sebagai Komisaris Perseroan.




                                                                                                               12
Page 13
No.   Mata Acara             Penjelasan                Rasio Hak Suara
                                                        Saham Seri B

                   1. Ibu Marjorie Tiu Lao sebagai
                      Komisaris        Independen
                      Perseroan;
                   2. Bapak        Agus      D.W.
                      Martowardojo         sebagai
                      Komisaris             Utama
                      Perseroan; dan
                   3. Bapak Santoso Kartono
                      sebagai            Komisaris
                      Perseroan,
                   akan berakhir pada penutupan
                   RUPST tahun 2026.

                   Mengingat kinerja dari anggota-
                   anggota Dewan Komisaris di
                   atas dalam mendukung kinerja
                   Perseroan,           Perseroan
                   mengusulkan individu-individu
                   tersebut untuk diangkat kembali
                   sebagai     anggota      Dewan
                   Komisaris.        Pengangkatan
                   kembali ini akan menjadi
                   pengangkatan masa jabatan
                   kedua mereka sebagai anggota
                   Dewan Komisaris Perseroan.

                   Sehubungan        dengan      hal
                   tersebut di atas, Perseroan
                   mengusulkan                untuk
                   memperoleh           persetujuan
                   pemegang        saham       atas
                   pengangkatan kembali anggota
                   Dewan Komisaris di atas,
                   dengan masa jabatan efektif
                   sejak ditutupnya RUPSLB ini
                   sampai dengan RUPS Tahunan
                   yang ke-3 setelah RUPSLB ini
                   (dalam hal ini, tahun 2029),
                   dengan tidak mengurangi hak
                   rapat umum pemegang saham
                   untuk memberhentikan individu-
                   individu tersebut sewaktu-waktu
                   sesuai dengan ketentuan Pasal
                   20 ayat (2) Anggaran Dasar
                   Perseroan.




                                                                         13
Page 14
No.   Mata Acara              Penjelasan              Rasio Hak Suara
                                                       Saham Seri B

                   Dengan demikian, berdasarkan
                   Mata Acara 5 sampai dengan 7,
                   susunan Dewan Komisaris dan
                   Direksi   Perseroan   setelah
                   diperolehnya      persetujuan
                   RUPSLB akan menjadi sebagai
                   berikut:

                   Dewan Komisaris

                      ●      Komisaris Utama:
                             Bapak Agus D.W.
                             Martowardojo
                      ●      Komisaris Independen:
                             Bapak John A. Prasetio
                      ●      Komisaris Independen:
                             Bapak Dirk Van den
                             Berghe
                      ●      Komisaris Independen:
                             Ibu Marjorie Tiu Lao
                      ●      Komisaris: Bapak
                             Wishnutama
                             Kusubandio
                      ●      Komisaris: Bapak
                             Andre Soelistyo
                      ●      Komisaris: Bapak
                             Santoso Kartono

                   Direksi

                      ●      Direktur Utama: Bapak
                             Hans Patuwo
                      ●      Wakil Direktur Utama:
                             Ibu Catherine Hindra
                             Sutjahyo
                      ●      Direktur: Bapak Simon
                             Tak Leung Ho
                      ●      Direktur: Bapak
                             Sudhanshu Raheja
                      ●      Direktur: Ibu R.A.
                             Koesoemohadiani
                      ●      Direktur: Bapak
                             Wuzhen (William)
                             Xiong
                      ●      Direktur: Ibu Monica
                             Lynn Mulyanto




                                                                        14
Page 15
  No.                Mata Acara                       Penjelasan                Rasio Hak Suara
                                                                                 Saham Seri B

                                            Daftar riwayat hidup Ibu Marjorie
                                            Tiu Lao, Bapak Agus D.W.
                                            Martowardojo      dan     Bapak
                                            Santoso Kartono diumumkan
                                            bersamaan                dengan
                                            pemanggilan RUPS melalui
                                            situs web Perseroan.



Catatan:

   1. Pengumuman RUPS telah diumumkan oleh Perseroan pada tanggal 11 Mei 2026 melalui situs
      web BEI, situs web Perseroan dan platform Electronic General Meeting System KSEI
      (“eASY.KSEI”).

   2. Perseroan tidak akan mengirimkan undangan tersendiri kepada masing-masing pemegang
      saham Perseroan, sehingga pemanggilan ini merupakan undangan resmi bagi para pemegang
      saham Perseroan.

   3. Pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPS, adalah pemegang saham Perseroan yang
      namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan/atau pemilik saham Perseroan
      pada sub rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada tanggal 25 Mei
      2026, pada penutupan perdagangan saham di BEI sampai dengan pukul 16.00 Waktu Indonesia
      Barat (“Pemegang Saham yang Berhak”).

   4. Bahan terkait RUPS telah tersedia dan dapat diakses melalui situs web Perseroan di
      https://www.gotocompany.com/investor-relations/gms        dan    eASY.KSEI    pada    tautan
      http://easy.ksei.co.id, sejak tanggal pemanggilan sampai dengan tanggal RUPS. Perseroan tidak
      akan menyediakan salinan dokumen fisik kepada para pemegang saham.

   5. RUPS Perseroan akan diselenggarakan secara fisik dengan kehadiran terbatas dan secara
      elektronik dengan menggunakan platform eASY.KSEI dengan memperhatikan Peraturan OJK
      No. 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum
      Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik. Karena
      keterbatasan kapasitas ruangan, kehadiran secara fisik terbatas sampai dengan 100 orang,
      dengan basis first come first serve.

   6. Keikutsertaan para pemegang saham dalam RUPS dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai
      berikut:

           (a) hadir dalam RUPS secara elektronik melalui platform eASY.KSEI; atau

           (b) hadir dalam RUPS secara fisik, dengan pembatasan jumlah kehadiran fisik sampai
               dengan 100 pemegang saham atau kuasa pemegang saham (first come first serve
               basis).




                                                                                                      15
Page 16
7. Prosedur kehadiran RUPS secara elektronik:

    (a) Pemegang Saham Yang Berhak harus terlebih dahulu terdaftar dalam fasilitas Acuan
        Kepemilikan Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”). Dalam hal Pemegang Saham belum terdaftar,
        mohon untuk melakukan registrasi melalui situs web https://akses.ksei.co.id/

    (b) Pemegang Saham Yang Berhak dapat mendeklarasikan kehadirannya sampai dengan
        selambat-lambatnya tanggal 17 Juni 2026 pukul 12.00 Waktu Indonesia Barat ("Batas
        Waktu Deklarasi Kehadiran").

    (c) Pihak-pihak yang disebutkan di bawah ini wajib melakukan registrasi melalui fasilitas
        eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan RUPS dari pukul 08.30 sampai dengan 09.30 Waktu
        Indonesia Barat, yaitu:

        (i)    Pemegang Saham Yang Berhak yang belum melakukan deklarasi kehadiran secara
               elektronik sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;

       (ii)    Pemegang Saham Yang Berhak yang telah melakukan deklarasi kehadiran secara
               elektronik namun belum menetapkan pilihan suara sampai dengan Batas Waktu
               Deklarasi Kehadiran;

       (iii)   perwakilan individu dan pihak independen yang telah ditunjuk oleh Perseroan (yaitu
               PT Datindo Entrycom sebagai Biro Administrasi Efek Perseroan) yang telah menerima
               kuasa dari Pemegang Saham Yang Berhak, namun pemegang saham yang
               bersangkutan belum menetapkan pilihan suara sampai dengan Batas Waktu
               Deklarasi Kehadiran; dan

       (iv)    partisipan KSEI atau intermediary (bank kustodian atau perusahaan efek) yang telah
               menerima kuasa dari Pemegang Saham Yang Berhak yang telah menetapkan pilihan
               suara dalam aplikasi eASY.KSEI.

    (d) Pemegang Saham Yang Berhak yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa
        kepada pihak perwakilan individu atau pihak independen dan telah menetapkan pilihan
        suara untuk Mata Acara RUPS dalam eASY.KSEI sampai dengan batas waktu yang
        ditentukan, maka yang bersangkutan tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara
        elektronik dalam eASY.KSEI.

    (e) Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan alasan
        apapun akan mengakibatkan Pemegang Saham Yang Berhak atau penerima kuasanya
        tidak dapat menghadiri RUPS secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak
        diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran.

8. Prosedur untuk memberikan surat kuasa:

    (a) Untuk pemegang saham individual yang memegang saham dalam bentuk tanpa warkat

        Perseroan menyiapkan 2 (dua) jenis kuasa yaitu: (i) Surat Kuasa Elektronik ("e-Proxy") yang
        dapat diakses secara elektronik di platform eASY.KSEI melalui http://www.ksei.co.id; dan (ii)
        Surat Kuasa Konvensional.




                                                                                                        16
Page 17
        (i)   e-Proxy melalui eASY.KSEI – suatu sistem pemberian kuasa yang disediakan oleh
              KSEI untuk memfasilitasi dan mengintegrasikan surat kuasa dari pemegang saham
              tanpa warkat yang sahamnya berada dalam Penitipan Kolektif KSEI kepada kuasanya
              secara elektronik. Penerima kuasa yang tersedia di eASY.KSEI adalah pihak
              independen yang ditunjuk oleh Perseroan. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris
              serta karyawan Perseroan tidak boleh bertindak sebagai kuasa pemegang saham
              dalam RUPS. Informasi lebih lanjut mengenai penerima kuasa independen yang
              ditunjuk Perseroan dapat diperoleh melalui platform eASY.KSEI melalui
              http://www.ksei.co.id. e-Proxy wajib tunduk pada prosedur, syarat dan ketentuan yang
              ditetapkan oleh KSEI. Sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
              No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
              Saham Perusahaan Terbuka, pemberian kuasa tersebut harus dilakukan paling
              lambat 1 (satu) hari kerja sebelum penyelenggaraan RUPS.

       (ii)   Surat Kuasa Konvensional – formulir surat kuasa yang mencakup pemilihan suara.
              Surat Kuasa yang telah dilengkapi dan ditandatangani oleh pemegang saham berikut
              dengan dokumen pendukungnya harus disampaikan kepada PT Datindo Entrycom,
              Biro Administrasi Efek Perseroan, pada alamat Jl. Hayam Wuruk No. 28, Jakarta
              10210, Indonesia paling lambat pada tanggal 17 Juni 2026 2026 pukul 12.00 Waktu
              Indonesia Barat atau melalui surat elektronik (email) ke dm@datindo.com.


    (b) Untuk pemegang saham yang memegang saham dalam bentuk warkat

        Perseroan menyiapkan Surat Kuasa Konvensional - formulir surat kuasa yang mencakup
        pemilihan suara. Surat kuasa yang telah dilengkapi dan ditandatangani oleh pemegang
        saham berikut dengan dokumen pendukungnya harus disampaikan kepada PT Datindo
        Entrycom, Biro Administrasi Efek Perseroan, pada alamat Jl. Hayam Wuruk No. 28, Jakarta
        10210, Indonesia paling lambat pada tanggal 17 Juni 2026 pukul 12.00 Waktu Indonesia
        Barat atau melalui surat elektronik (email) ke dm@datindo.com.

        Formulir Surat Kuasa Konvensional dan informasi mengenai penerima kuasa independen
        yang ditunjuk Perseroan dapat diperoleh melalui situs web Perseroan
        https://www.gotocompany.com/investor-relations/gms atau dapat menghubungi Sekretaris
        Perusahaan Perseroan melalui email corpsecretary@gotocompany.com atau kepada PT
        Datindo Entrycom, Biro Administrasi Efek Perseroan pada alamat Jl. Hayam Wuruk No. 28,
        Jakarta 10210, Indonesia.

    (c) Hanya Surat Kuasa yang tervalidasi sebagai pemegang saham Perseroan yang berhak
        hadir dalam RUPS dan akan dihitung sebagai kuorum untuk pengambilan keputusan.

        Verifikasi akan dilakukan secara fisik oleh (i) PT Datindo Entrycom, Biro Administrasi Efek
        Perseroan, dan (ii) Notaris pada saat sebelum memasuki ruang RUPS. Dengan demikian,
        kuasa yang ditunjuk melalui surat kuasa konvensional, baik oleh pemegang saham
        individual ataupun pemegang saham berbentuk badan hukum, wajib membawa surat kuasa
        asli dokumen-dokumen pendukungnya ke RUPS.

9. Pemegang Saham Yang Berhak atau kuasanya dapat menyaksikan pelaksanaan RUPS yang
   sedang berlangsung melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI, submenu
   Tayangan RUPS yang berada pada fasilitas AKSes KSEI (https://akses.ksei.co.id/), dengan
   ketentuan sebagai berikut:




                                                                                                      17
Page 18
    (a) Pemegang Saham Yang Berhak atau kuasanya telah terdaftar di platform eASY.KSEI paling
        lambat tanggal 17 Juni 2026 pukul 12.00 Waktu Indonesia Barat;

    (b) tayangan video RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap
        peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi Pemegang Saham
        Yang Berhak atau kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan
        pelaksanaan RUPS melalui tayangan video RUPS tetap dianggap sah hadir secara
        elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam RUPS,
        sepanjang telah teregistrasi dalam platform eASY.KSEI;

    (c) Pemegang Saham Yang Berhak atau kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan RUPS
        melalui tayangan video RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada platform
        eASY.KSEI, maka kehadiran Pemegang Saham Yang Berhak atau kuasanya tersebut
        dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran RUPS;
        dan

    (d) untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan platform eASY.KSEI
        dan/atau tayangan video RUPS, para pemegang saham atau kuasanya disarankan
        menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.

        Bagi para pemegang saham yang tidak dapat mengakses fasilitas eASY.KSEI dan para
        pemegang saham yang memegang saham dalam bentuk warkat, anda dapat melihat
        tayangan video RUPS yang sedang berlangsung melalui Zoom.

        Zoom RUPST: https://bit.ly/AGMSGOTO2026

        Zoom RUPSLB: https://bit.ly/EGMSGOTO2026

10. Pemegang Saham Yang Berhak atau kuasanya, yang akan menghadiri RUPS secara fisik,
    dimohon untuk menyerahkan salinan (photocopy) Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti jati diri
    lainnya, baik untuk pemegang saham maupun yang diberi kuasa, kepada petugas pendaftaran
    RUPS Perseroan sebelum memasuki ruang RUPS. Bagi pemegang saham yang berbentuk
    badan hukum dimohon untuk memberikan salinan (photocopy) Anggaran Dasar dan perubahan-
    perubahannya, termasuk susunan pengurus terakhir. Bagi para pemegang saham yang
    sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI diwajibkan membawa Konfirmasi Tertulis
    Untuk RUPS (KTUR) yang dapat diperoleh dari perusahaan efek atau di bank kustodian mereka
    masing-masing, dimana pemegang saham Perseroan membuka rekening efeknya.

11. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya RUPS:

   a. pemegang saham atau kuasanya wajib hadir dan melakukan registrasi kehadiran yang akan
      dimulai pada pukul 08.00 Waktu Indonesia Barat. Meja registrasi akan ditutup 30 menit
      sebelum RUPS dimulai. Para pemegang saham atau kuasanya yang tiba setelah meja
      registrasi ditutup atau terlambat/tidak melakukan registrasi secara elektronik dengan alasan
      apapun, dianggap tidak hadir atau tidak akan diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.

   b. Para pemegang saham atau kuasanya yang telah tiba di tempat RUPS, namun tidak dapat
      memasuki tempat RUPS karena keterbatasan kapasitas ruangan, tetap dapat menggunakan
      haknya dengan memberikan kuasa kepada pihak independen yang ditunjuk oleh Perseroan
      (yaitu PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek Perseroan) dengan mengisi dan
      menandatangani surat kuasa yang disediakan oleh Perseroan, sehingga mereka tetap dapat
      menggunakan haknya untuk hadir dan memberikan suara dalam RUPS dengan diwakili oleh
      pihak independen.


                                                                                                     18
Page 19
12. Perseroan tidak menyediakan Laporan Tahunan 2025 dalam bentuk salinan cetak, makanan,
    minuman, dan souvenir. Pemegang Saham dapat mengakses dan mengunduh Laporan Tahunan
    2025 pada situs web BEI dan situs web Perseroan.


                                 Jakarta, 26 Mei 2026

                            PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk
                                      Direksi




                                                                                            19

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.31 MB
Published26 May 2026
Pages19
Characters58,654
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 24 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org GOTO GOJEK TOKOPEDIA Tbk p.1 ×5
linked person Marjorie Tiu Lao · Komisaris p.12 ×7
linked person Santoso Kartono · Komisaris p.12 ×7
linked person John A. Prasetio p.14
linked person Dirk Van den Berghe p.14 ×2
linked person Wishnutama Kusubandio p.14
linked person Andre Soelistyo p.14
linked person Hans Patuwo p.14
linked person Catherine Hindra Sutjahyo p.14
linked person Simon Tak Leung Ho p.14
linked person Sudhanshu Raheja p.14
linked person R.A. Koesoemohadiani p.14
linked person Monica Lynn Mulyanto p.14
possible — Central Business p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti p.2
unresolved org Young Global Limited p.2
unresolved org Pusat Statistik p.10
unresolved person Agus D.W. Martowardojo p.14 ×3
unresolved person Bapak Simon · Direktur p.14
unresolved person Wuzhen p.14
unresolved person Ibu Monica · Direktur p.14
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.15
unresolved org PT Datindo Entrycom p.16 ×6

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result