Skip to content
Back to announcement

20240724_IBST_Pemanggilan RUPS_31687098_lamp3.pdf

RUPS notice Text extracted IBST

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
                                                                                Lampiran II

                                                      MATA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                                                            PT Inti Bangun Sejahtera, Tbk. (“Perseroan”)

Usulan perubahan Anggaran Dasar Perseroan:

                             ANGGARAN DASAR SAAT INI                                                        USULAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
 Pasal 1: Nama dan Tempat Kedudukan                                                   Pasal 1: Nama dan Tempat Kedudukan
 Pasal 1 ayat 1:                                                                      Pasal 1 ayat 1:
 Perseroan terbatas ini bernama                                                       Perseroan terbatas ini bernama
 ”PT INTI BANGUN SEJAHTERA Tbk.”                                                      ”PT INTI BANGUN SEJAHTERA Tbk.”
 (selanjutnya cukup disingkat dengan ”Perseroan”), berkedudukan di Jakarta Pusat.     (selanjutnya cukup disingkat dengan ”Perseroan”), berkedudukan di Kabupaten Kudus.

 Pasal 5: Saham                                                                       Pasal 5: Saham
 Pasal 5 ayat 13:                                                                     Pasal 5 ayat 13:
 Untuk saham yang termasuk dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga Penyimpanan          Untuk saham yang termasuk dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga Penyimpanan
 dan Penyelesaian atau pada Bank Kustodian, Perseroan wajib menerbitkan sertipikat    dan Penyelesaian atau pada Bank Kustodian, Perseroan wajib menerbitkan sertipikat
 atau konfirmasi tertulis kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau pada       atau konfirmasi tertulis kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau pada
 Bank Kustodian yang ditandatangani oleh Direktur Utama atau seorang anggota          Bank Kustodian yang ditandatangani oleh Direktur Utama atau seorang anggota
 Direksi yang ditunjuk oleh Rapat Direksi bersama-sama dengan seorang anggota         Direksi bersama-sama dengan seorang anggota Dewan Komisaris atau tanda tangan
 Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Rapat Dewan Komisaris atau tanda-tangan           tersebut dicetak langsung pada konfirmasi tertulis.
 tersebut dicetak langsung pada konfirmasi tertulis.


 Pasal 9: Rapat Umum Pemegang Saham                                                   Pasal 9: Rapat Umum Pemegang Saham
 Pasal 9 ayat 3.a:                                                                    Pasal 9 ayat 3.a:
 Direksi wajib menyampaikan laporan tahunan yang telah ditelaah oleh Dewan            Direksi wajib menyampaikan laporan tahunan yang telah ditelaah oleh Dewan
 Komisaris sesuai ketentuan Pasal 66, Pasal 67 dan Pasal 68 UUPT dan peraturan        Komisaris sesuai peraturan perundang-undangan dibidang Pasar Modal di Indonesia
 perundang-undangan dibidang Pasar Modal di Indonesia untuk mendapatkan               untuk mendapatkan persetujuan dan pengesahan RUPS;
 persetujuan dan pengesahan RUPS;


 Pasal 18: Keputusan, Kuorum Kehadran dan Kuorum Keputusan RUPS                       Pasal 18: Keputusan, Kuorum Kehadran dan Kuorum Keputusan RUPS
 Pasal 18 ayat 8:                                                                     Pasal 18 ayat 8:
 Kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPS untuk mata acara mengalihkan              Kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPS untuk mata acara mengalihkan
 kekayaan Perseroan yang merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah          kekayaan Perseroan (tidak termasuk jaminan perusahaan oleh Perseroan) yang
 kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan   merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan
Page 2
satu sama lain maupun tidak, menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan yang           dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak,
merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan           menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan yang merupakan lebih dari 50% (lima
dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak,   puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih,
penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pemisahan, pengajuan permohonan agar          baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak, penggabungan, peleburan,
Perseroan dinyatakan pailit, perpanjangan jangka waktu berdirinya Perseroan, dan        pengambilalihan, pemisahan, pengajuan permohonan agar Perseroan dinyatakan
pembubaran Perseroan, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:                       pailit, perpanjangan jangka waktu berdirinya Perseroan, dan pembubaran Perseroan,
a. RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri oleh pemegang saham yang                 dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
     mewakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh saham      a. RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri oleh pemegang saham yang
     dengan hak suara yang sah, kecuali Anggaran Dasar Perseroan menentukan                   mewakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh saham
     jumlah kuorum yang lebih besar;                                                          dengan hak suara yang sah, kecuali Anggaran Dasar Perseroan menentukan
b. keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah sah jika disetujui                 jumlah kuorum yang lebih besar;
     oleh lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari seluruh saham dengan hak suara    b. keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah sah jika disetujui
     yang hadir dalam RUPS;                                                                   oleh lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari seluruh saham dengan hak suara
c. dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak tercapai, RUPS                    yang hadir dalam RUPS;
     kedua dapat diadakan dengan ketentuan RUPS kedua sah dan berhak mengambil          c. dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak tercapai, RUPS
     keputusan jika RUPS dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit            kedua dapat diadakan dengan ketentuan RUPS kedua sah dan berhak mengambil
     2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah,           keputusan jika RUPS dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit
     kecuali Anggaran Dasar Perseroan menentukan jumlah kuorum yang lebih besar;              2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah,
d. keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga per               kecuali Anggaran Dasar Perseroan menentukan jumlah kuorum yang lebih besar;
     empat) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS; dan       d. keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga per
e. dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada                       empat) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS; dan
     huruf c tidak tercapai, RUPS ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPS ketiga    e. dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada
     sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dari                huruf c tidak tercapai, RUPS ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPS ketiga
     saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum                        sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dari
     keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan.                            saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum
                                                                                              keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan


Pasal 20: Direksi                                                                       Pasal 20: Direksi
Pasal 20 ayat 5:                                                                        Pasal 20 ayat 5:
Apabila oleh suatu sebab jabatan anggota Direksi lowong, RUPS harus diadakan            Apabila oleh suatu sebab jabatan anggota Direksi lowong, RUPS harus diadakan
selambat-lambatnya dalam jangka waktu 180 hari setelah terjadi lowongan, untuk          selambat-lambatnya dalam jangka waktu 90 hari setelah terjadi lowongan, untuk
mengisi lowongan itu dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang -               mengisi lowongan itu dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-
undangan dan Anggaran Dasar.                                                            undangan dan Anggaran Dasar.

Pasal 20 ayat 6:                                                                        Pasal 20 ayat 6:
Dalam hal oleh suatu sebab apapun semua jabatan anggota Direksi lowong, maka            Dalam hal oleh suatu sebab apapun semua jabatan anggota Direksi lowong, maka
dalam jangka waktu 180 hari sejak terjadinya lowongan tersebut harus                    dalam jangka waktu 90 hari sejak terjadinya lowongan tersebut harus diselenggarakan
diselenggarakan RUPS untuk mengangkat Direksi baru dan untuk sementara Perseroan        RUPS, untuk mengangkat Direksi baru dan untuk sementara Perseroan diurus oleh
diurus oleh Dewan Komisaris.                                                            Dewan Komisaris.
Page 3
Pasal 20 ayat 9:                                                                       Ayat ini diusulkan untuk dihapus karena sudah tertera dan akan tunduk pada
1. Anggota Direksi dapat merangkap jabatan sebagai:                                    Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
    a. anggota Direksi paling banyak pada 1 (satu) emiten atau Perusahaan Publik
        lain;
    b. anggota Dewan Komisaris paling banyak pada 3 (tiga) emiten atau Perusahaan
        Publik lain; dan/atau
    c. anggota komite paling banyak 5 (lima) komite di perseroan, dimana yang
        bersangkutan juga menjabat sebagai anggota Direksi atau anggota Dewan
        Komisaris.
2. Rangkap jabatan sebagaimana dimaksud pada butir (1) hanya dapat dilakukan
    sepanjang tidak bertentangan -dengan perundang-undangan lainnya.
3. Dalam hal terdapat peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur
    ketentuan mengenai rangkap jabatan yang berbeda dengan ketentuan dalam
    Peraturan OJK, maka berlaku ketentuan yang mengatur lebih ketat.

Pasal 20 ayat 10:                                                                      Ayat ini diusulkan untuk dihapus karena sudah tertera dan akan tunduk pada
Usulan pengangkatan, pemberhentian dan/atau penggantian anggota Direksi kepada         Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
RUPS harus memperhatikan rekomendasi dari Dewan Komisaris atau Komite yang
menjalankan fungsi nominasi.


Pasal 21: Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang Direksi                                   Pasal 21: Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang Direksi
Pasal 21 ayat 8.1:                                                                     Pasal 21 ayat 8.1:
Direksi berhak dan berwenang mewakili Perseroan dalam dan di luar pengadilan           Direksi berhak dan berwenang mewakili Perseroan dalam dan di luar pengadilan
tentang segala hal dan dalam segala kejadian, mengikat Perseroan dengan pihak lain     tentang segala hal dan dalam segala kejadian, mengikat Perseroan dengan pihak lain
dan pihak lain dengan Perseroan, serta menjalankan segala tindakan, baik yang          dan pihak lain dengan Perseroan, serta menjalankan segala tindakan, baik yang
mengenai kepengurusan maupun kepemilikan, akan tetapi dengan pembatasan                mengenai kepengurusan maupun kepemilikan, akan tetapi dengan pembatasan
bahwa untuk:                                                                           bahwa untuk:
a. meminjam atau meminjamkan uang atas nama Perseroan (tidak termasuk                  a. meminjam atau meminjamkan uang atas nama Perseroan (tidak termasuk
     mengambil uang Perseroan di Bank);                                                     mengambil uang Perseroan di Bank);
b. mendirikan perusahaan, turut serta melakukan investasi selaku pemegang saham        b. mendirikan perusahaan, turut serta melakukan investasi selaku pemegang saham
     perusahaan dan/atau memindahkan hak atas saham Perseroan pada perusahaan               perusahaan dan/atau memindahkan hak atas saham Perseroan pada perusahaan
     di dalam dan/atau di luar wilayah Republik Indonesia;                                  di dalam dan/atau di luar wilayah Republik Indonesia;
c. membeli, menerima pengalihan dan/atau menerima pelepasan hak atas benda             harus dengan persetujuan tertulis dari atau surat-surat/akta-akta yang bersangkutan
     tidak bergerak untuk nilai yang akan ditetapkan dari waktu ke waktu berdasarkan   turut ditandatangani oleh Dewan Komisaris.
     keputusan Dewan Komisaris;
d. mengikat Perseroan sebagai penjamin, borg dan/atau avalist yang nilainya tidak
     lebih dari 50% jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau
     lebih yang berkaitan satu sama lain atau tidak; dan/atau
e. mengalihkan kekayaan perseroan dan/atau menjadikan jaminan utang kekayaan
     Perseroan yang nilainya tidak lebih dari 50% jumlah kekayaan bersih Perseroan
     dalam 1 (satu) transaksi atau lebih yang berkaitan satu sama lain atau tidak;
Page 4
harus dengan persetujuan tertulis dari atau surat-surat/akta-akta yang bersangkutan
turut ditandatangani oleh Dewan Komisaris.

Pasal 21 ayat 8.3:                                                                        Pasal 21 ayat 8.3:
a. Direktur Utama bersama-sama dengan salah seorang anggota Direksi berhak dan            a. Direktur Utama dan 1 (satu) orang anggota Direksi lainnya secara bersama-sama
    berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan;                 berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili
b. dalam hal Direktur Utama atau Direktur tidak hadir atau berhalangan karena                 Perseroan;
    sebab apapun juga, yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka salah        b. dalam hal Direktur Utama tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun
    seorang anggota Direksi lainnya berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas             juga, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka 2 (dua) orang
    nama Direksi serta mewakili Perseroan.                                                    anggota Direksi secara bersama – sama berhak dan berwenang bertindak untuk
                                                                                              dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan.

Pasal 21 ayat 8.6:                                                                        Pasal 21 ayat 8.6:
Direksi wajib meminta persetujuan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat           Untuk menjalankan perbuatan hukum:
(8) butir (1) Anggaran Dasar ini, dan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan di       a. mengalihkan, melepaskan hak yang jumlahnya lebih dari ½ (satu per dua) bagian
bidang pasar modal, untuk:                                                                     dari jumlah kekayaan bersih Perseroan atau merupakan seluruh harta kekayaan
a. Mengalihkan kekayaan Perseroan; atau                                                        Perseroan, baik dalam 1 (satu) transaksi atau beberapa transaksi yang berdiri
b. Menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan;                                                sendiri ataupun yang berkaitan satu sama lain dalam 1 (satu) tahun buku; atau
Yang merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) kekayaan bersih Perseroan dalam         b. menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan (tidak termasuk jaminan
1 (satu) tahun buku, baik dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu        perusahaan oleh Perseroan) yang jumlahnya lebih dari ½ (satu per dua) bagian
sama lain maupun tidak.                                                                        dari jumlah kekayaan bersih Perseroan atau merupakan seluruh harta kekayaan
                                                                                               Perseroan, baik dalam 1 (satu) transaksi atau beberapa transaksi yang berdiri
                                                                                               sendiri ataupun yang berkaitan satu sama lain;
                                                                                          Direksi harus mendapat persetujuan dari RUPS, yang dihadiri atau diwakili para
                                                                                          pemegang saham yang memiliki paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah
                                                                                          seluruh saham dengan hak suara yang sah, dan disetujui oleh lebih dari ¾ (tiga per
                                                                                          empat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.
                                                                                          Apabila dalam RUPS yang dimaksud tersebut di atas kuorum kehadiran yang
                                                                                          ditentukan tidak tercapai, maka paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21
                                                                                          (dua puluh satu) hari setelah RUPS pertama itu, dapat diselenggarakan RUPS kedua
                                                                                          dengan acara yang sama seperti RUPS pertama. Pemanggilan RUPS kedua harus
                                                                                          dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum RUPS kedua tersebut, disertai informasi
                                                                                          bahwa RUPS pertama telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum kehadiran.
                                                                                          Untuk pemanggilan RUPS kedua tersebut tidak perlu dilakukan pengumuman terlebih
                                                                                          dahulu dan RUPS kedua tersebut harus dihadiri atau diwakili para pemegang saham
                                                                                          yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham
                                                                                          dengan hak suara yang sah, dan disetujui lebih dari ¾ (tiga per empat) bagian dari
                                                                                          jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.
                                                                                          Dalam hal kuorum kehadiran dalam RUPS kedua tersebut juga tidak tercapai, maka
                                                                                          RUPS ketiga dapat diselenggarakan dengan sah dan berhak mengambil keputusan jika
                                                                                          dihadiri oleh pemegang saham dari saham dengan hak suara yang sah, dalam kuorum
Page 5
                                                                                   kehadiran dan kuorum keputusan, serta ketentuan pemanggilan, yang ditetapkan oleh
                                                                                   OJK, atas permohonan Perseroan.
                                                                                   Dalam pemanggilan RUPS ketiga menyebutkan bahwa RUPS kedua telah
                                                                                   diselenggarakan dan tidak mencapai kuorum kehadiran.


Pasal 23: Dewan Komisaris                                                          Pasal 23: Dewan Komisaris
Pasal 23 ayat 6:                                                                   Ayat ini diusulkan untuk dihapus karena sudah tertera dan akan tunduk pada
1. Anggota Dewan Komisaris dapat merangkap jabatan sebagai:                        Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
    a. anggota Direksi paling banyak pada 2 (dua) emiten atau Perusahaan Publik
          lain; dan
    b. anggota Dewan Komisaris paling banyak pada 2 (dua) emiten atau
          Perusahaan publik lain.
2. Dalam hal anggota Dewan Komisaris tidak merangkap jabatan sebagai anggota
    Direksi, anggota Dewan Komisaris yang bersangkutan dapat merangkap jabatan
    sebagai anggota Dewan Komisaris paling banyak pada 4 (empat) Emiten atau
    Perusahaan Publik lain.
3. Anggota Dewan Komisaris dapat merangkap sebagai anggota komite paling
    banyak pada 5 (lima) komite di perseroan, dimana yang bersangkutan juga
    menjabat sebagai anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris.
4. Rangkap jabatan sebagai anggota komite sebagaimana dimaksud pada butir (3)
    hanya dapat dilakukan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan
    perundang-undangan lainnya.
5. Dalam hal terdapat peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur
    ketentuan mengenai rangkap jabatan yang berbeda dengan ketentuan dalam
    Peraturan OJK, berlaku ketentuan yang mengatur lebih ketat.

Pasal 23 ayat 8:                                                                   Ayat ini diusulkan untuk dihapus karena sudah tertera dan akan tunduk pada
Usulan pengangkatan, pemberhentian, dan/atau penggantian anggota Direksi kepada    Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (10) mutatis mutandis berlaku bagi
anggota Dewan Komisaris.


Pasal 26: Rencana Kerja, Tahun Buku dan Laporan Tahunan                            Pasal 26: Rencana Kerja, Tahun Buku dan Laporan Tahunan
Pasal 26 ayat 1:                                                                   Pasal 26 ayat 1:
Direksi wajib membuat dan menyampaikan rencana kerja tahunan, yang memuat juga     Direksi menyampaikan rencana kerja tahunan yang memuat juga anggaran tahunan
anggaran tahunan Perseroan kepada Dewan Komisaris untuk mendapat persetujuan,      Perseroan kepada Dewan Komisaris untuk mendapat persetujuan dari Dewan
sebelum tahun buku dimulai.                                                        Komisaris, sebelum dimulainya tahun buku yang akan datang.
                                                                                   Rencana kerja tahunan tersebut disampaikan, sebelum dimulainya tahun buku yang
                                                                                   akan datang, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan dan peraturan
                                                                                   yang berlaku di bidang Pasar Modal.
Page 6
Pasal 26 ayat 2:                                                                   Ayat ini diusulkan untuk dihapus karena sudah tertera dan akan tunduk pada
Rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan paling lambat   Undang-Undang Perseroan Terbatas.
7 (tujuh) hari sebelum dimulainya tahun buku yang akan datang.

Pasal 26 ayat 4:                                                                   Pasal 26 ayat 4:
Direksi menyusun laporan tahunan sesuai dengan ketentuan Pasal 66, Pasal 67 dan    Direksi menyusun Laporan Tahunan yang diantaranya memuat Laporan Keuangan
Pasal 68 UUPT dan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal serta         terdiri dari neraca dan perhitungan laba rugi tahun buku yang bersangkutan beserta
menyediakannya di kantor Perseroan untuk dapat diperiksa oleh para pemegang        laporan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
saham terhitung sejak tanggal pemanggilan RUPS Tahunan.                            berlaku, yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang terdaftar di OJK, serta telah
                                                                                   ditandatangani oleh semua anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris untuk
                                                                                   diajukan kepada dan guna mendapatkan persetujuan dan pengesahan dalam RUPS
                                                                                   Tahunan. Laporan tahunan tersebut sudah tersedia untuk para pemegang saham di
                                                                                   kantor Perseroan sebelum tanggal RUPS Tahunan diselenggarakan, dengan jangka
                                                                                   waktu sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan dan peraturan
                                                                                   yang berlaku di bidang Pasar Modal.




                                                                               ***

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.56 MB
Published24 Jul 2024
Pages6
Characters25,303
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 2 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org INTI BANGUN SEJAHTERA Tbk. p.1 ×7
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.3 ×4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result