Back to announcement
20240724_IBST_Pemanggilan RUPS_31687098_lamp3.pdf
RUPS notice Text extracted IBSTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
Lampiran II
MATA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT Inti Bangun Sejahtera, Tbk. (“Perseroan”)
Usulan perubahan Anggaran Dasar Perseroan:
ANGGARAN DASAR SAAT INI USULAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 1: Nama dan Tempat Kedudukan Pasal 1: Nama dan Tempat Kedudukan
Pasal 1 ayat 1: Pasal 1 ayat 1:
Perseroan terbatas ini bernama Perseroan terbatas ini bernama
”PT INTI BANGUN SEJAHTERA Tbk.” ”PT INTI BANGUN SEJAHTERA Tbk.”
(selanjutnya cukup disingkat dengan ”Perseroan”), berkedudukan di Jakarta Pusat. (selanjutnya cukup disingkat dengan ”Perseroan”), berkedudukan di Kabupaten Kudus.
Pasal 5: Saham Pasal 5: Saham
Pasal 5 ayat 13: Pasal 5 ayat 13:
Untuk saham yang termasuk dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga Penyimpanan Untuk saham yang termasuk dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga Penyimpanan
dan Penyelesaian atau pada Bank Kustodian, Perseroan wajib menerbitkan sertipikat dan Penyelesaian atau pada Bank Kustodian, Perseroan wajib menerbitkan sertipikat
atau konfirmasi tertulis kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau pada atau konfirmasi tertulis kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau pada
Bank Kustodian yang ditandatangani oleh Direktur Utama atau seorang anggota Bank Kustodian yang ditandatangani oleh Direktur Utama atau seorang anggota
Direksi yang ditunjuk oleh Rapat Direksi bersama-sama dengan seorang anggota Direksi bersama-sama dengan seorang anggota Dewan Komisaris atau tanda tangan
Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Rapat Dewan Komisaris atau tanda-tangan tersebut dicetak langsung pada konfirmasi tertulis.
tersebut dicetak langsung pada konfirmasi tertulis.
Pasal 9: Rapat Umum Pemegang Saham Pasal 9: Rapat Umum Pemegang Saham
Pasal 9 ayat 3.a: Pasal 9 ayat 3.a:
Direksi wajib menyampaikan laporan tahunan yang telah ditelaah oleh Dewan Direksi wajib menyampaikan laporan tahunan yang telah ditelaah oleh Dewan
Komisaris sesuai ketentuan Pasal 66, Pasal 67 dan Pasal 68 UUPT dan peraturan Komisaris sesuai peraturan perundang-undangan dibidang Pasar Modal di Indonesia
perundang-undangan dibidang Pasar Modal di Indonesia untuk mendapatkan untuk mendapatkan persetujuan dan pengesahan RUPS;
persetujuan dan pengesahan RUPS;
Pasal 18: Keputusan, Kuorum Kehadran dan Kuorum Keputusan RUPS Pasal 18: Keputusan, Kuorum Kehadran dan Kuorum Keputusan RUPS
Pasal 18 ayat 8: Pasal 18 ayat 8:
Kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPS untuk mata acara mengalihkan Kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPS untuk mata acara mengalihkan
kekayaan Perseroan yang merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kekayaan Perseroan (tidak termasuk jaminan perusahaan oleh Perseroan) yang
kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan
Page 2
satu sama lain maupun tidak, menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan yang dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak,
merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan yang merupakan lebih dari 50% (lima
dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak, puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih,
penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pemisahan, pengajuan permohonan agar baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak, penggabungan, peleburan,
Perseroan dinyatakan pailit, perpanjangan jangka waktu berdirinya Perseroan, dan pengambilalihan, pemisahan, pengajuan permohonan agar Perseroan dinyatakan
pembubaran Perseroan, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: pailit, perpanjangan jangka waktu berdirinya Perseroan, dan pembubaran Perseroan,
a. RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri oleh pemegang saham yang dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
mewakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh saham a. RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri oleh pemegang saham yang
dengan hak suara yang sah, kecuali Anggaran Dasar Perseroan menentukan mewakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh saham
jumlah kuorum yang lebih besar; dengan hak suara yang sah, kecuali Anggaran Dasar Perseroan menentukan
b. keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah sah jika disetujui jumlah kuorum yang lebih besar;
oleh lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari seluruh saham dengan hak suara b. keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah sah jika disetujui
yang hadir dalam RUPS; oleh lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari seluruh saham dengan hak suara
c. dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak tercapai, RUPS yang hadir dalam RUPS;
kedua dapat diadakan dengan ketentuan RUPS kedua sah dan berhak mengambil c. dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak tercapai, RUPS
keputusan jika RUPS dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit kedua dapat diadakan dengan ketentuan RUPS kedua sah dan berhak mengambil
2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah, keputusan jika RUPS dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit
kecuali Anggaran Dasar Perseroan menentukan jumlah kuorum yang lebih besar; 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah,
d. keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga per kecuali Anggaran Dasar Perseroan menentukan jumlah kuorum yang lebih besar;
empat) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS; dan d. keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga per
e. dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada empat) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS; dan
huruf c tidak tercapai, RUPS ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPS ketiga e. dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada
sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dari huruf c tidak tercapai, RUPS ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPS ketiga
saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dari
keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan. saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum
keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan
Pasal 20: Direksi Pasal 20: Direksi
Pasal 20 ayat 5: Pasal 20 ayat 5:
Apabila oleh suatu sebab jabatan anggota Direksi lowong, RUPS harus diadakan Apabila oleh suatu sebab jabatan anggota Direksi lowong, RUPS harus diadakan
selambat-lambatnya dalam jangka waktu 180 hari setelah terjadi lowongan, untuk selambat-lambatnya dalam jangka waktu 90 hari setelah terjadi lowongan, untuk
mengisi lowongan itu dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang - mengisi lowongan itu dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-
undangan dan Anggaran Dasar. undangan dan Anggaran Dasar.
Pasal 20 ayat 6: Pasal 20 ayat 6:
Dalam hal oleh suatu sebab apapun semua jabatan anggota Direksi lowong, maka Dalam hal oleh suatu sebab apapun semua jabatan anggota Direksi lowong, maka
dalam jangka waktu 180 hari sejak terjadinya lowongan tersebut harus dalam jangka waktu 90 hari sejak terjadinya lowongan tersebut harus diselenggarakan
diselenggarakan RUPS untuk mengangkat Direksi baru dan untuk sementara Perseroan RUPS, untuk mengangkat Direksi baru dan untuk sementara Perseroan diurus oleh
diurus oleh Dewan Komisaris. Dewan Komisaris.
Page 3
Pasal 20 ayat 9: Ayat ini diusulkan untuk dihapus karena sudah tertera dan akan tunduk pada
1. Anggota Direksi dapat merangkap jabatan sebagai: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
a. anggota Direksi paling banyak pada 1 (satu) emiten atau Perusahaan Publik
lain;
b. anggota Dewan Komisaris paling banyak pada 3 (tiga) emiten atau Perusahaan
Publik lain; dan/atau
c. anggota komite paling banyak 5 (lima) komite di perseroan, dimana yang
bersangkutan juga menjabat sebagai anggota Direksi atau anggota Dewan
Komisaris.
2. Rangkap jabatan sebagaimana dimaksud pada butir (1) hanya dapat dilakukan
sepanjang tidak bertentangan -dengan perundang-undangan lainnya.
3. Dalam hal terdapat peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur
ketentuan mengenai rangkap jabatan yang berbeda dengan ketentuan dalam
Peraturan OJK, maka berlaku ketentuan yang mengatur lebih ketat.
Pasal 20 ayat 10: Ayat ini diusulkan untuk dihapus karena sudah tertera dan akan tunduk pada
Usulan pengangkatan, pemberhentian dan/atau penggantian anggota Direksi kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
RUPS harus memperhatikan rekomendasi dari Dewan Komisaris atau Komite yang
menjalankan fungsi nominasi.
Pasal 21: Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang Direksi Pasal 21: Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang Direksi
Pasal 21 ayat 8.1: Pasal 21 ayat 8.1:
Direksi berhak dan berwenang mewakili Perseroan dalam dan di luar pengadilan Direksi berhak dan berwenang mewakili Perseroan dalam dan di luar pengadilan
tentang segala hal dan dalam segala kejadian, mengikat Perseroan dengan pihak lain tentang segala hal dan dalam segala kejadian, mengikat Perseroan dengan pihak lain
dan pihak lain dengan Perseroan, serta menjalankan segala tindakan, baik yang dan pihak lain dengan Perseroan, serta menjalankan segala tindakan, baik yang
mengenai kepengurusan maupun kepemilikan, akan tetapi dengan pembatasan mengenai kepengurusan maupun kepemilikan, akan tetapi dengan pembatasan
bahwa untuk: bahwa untuk:
a. meminjam atau meminjamkan uang atas nama Perseroan (tidak termasuk a. meminjam atau meminjamkan uang atas nama Perseroan (tidak termasuk
mengambil uang Perseroan di Bank); mengambil uang Perseroan di Bank);
b. mendirikan perusahaan, turut serta melakukan investasi selaku pemegang saham b. mendirikan perusahaan, turut serta melakukan investasi selaku pemegang saham
perusahaan dan/atau memindahkan hak atas saham Perseroan pada perusahaan perusahaan dan/atau memindahkan hak atas saham Perseroan pada perusahaan
di dalam dan/atau di luar wilayah Republik Indonesia; di dalam dan/atau di luar wilayah Republik Indonesia;
c. membeli, menerima pengalihan dan/atau menerima pelepasan hak atas benda harus dengan persetujuan tertulis dari atau surat-surat/akta-akta yang bersangkutan
tidak bergerak untuk nilai yang akan ditetapkan dari waktu ke waktu berdasarkan turut ditandatangani oleh Dewan Komisaris.
keputusan Dewan Komisaris;
d. mengikat Perseroan sebagai penjamin, borg dan/atau avalist yang nilainya tidak
lebih dari 50% jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau
lebih yang berkaitan satu sama lain atau tidak; dan/atau
e. mengalihkan kekayaan perseroan dan/atau menjadikan jaminan utang kekayaan
Perseroan yang nilainya tidak lebih dari 50% jumlah kekayaan bersih Perseroan
dalam 1 (satu) transaksi atau lebih yang berkaitan satu sama lain atau tidak;
Page 4
harus dengan persetujuan tertulis dari atau surat-surat/akta-akta yang bersangkutan
turut ditandatangani oleh Dewan Komisaris.
Pasal 21 ayat 8.3: Pasal 21 ayat 8.3:
a. Direktur Utama bersama-sama dengan salah seorang anggota Direksi berhak dan a. Direktur Utama dan 1 (satu) orang anggota Direksi lainnya secara bersama-sama
berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan; berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili
b. dalam hal Direktur Utama atau Direktur tidak hadir atau berhalangan karena Perseroan;
sebab apapun juga, yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka salah b. dalam hal Direktur Utama tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun
seorang anggota Direksi lainnya berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas juga, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka 2 (dua) orang
nama Direksi serta mewakili Perseroan. anggota Direksi secara bersama – sama berhak dan berwenang bertindak untuk
dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan.
Pasal 21 ayat 8.6: Pasal 21 ayat 8.6:
Direksi wajib meminta persetujuan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat Untuk menjalankan perbuatan hukum:
(8) butir (1) Anggaran Dasar ini, dan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan di a. mengalihkan, melepaskan hak yang jumlahnya lebih dari ½ (satu per dua) bagian
bidang pasar modal, untuk: dari jumlah kekayaan bersih Perseroan atau merupakan seluruh harta kekayaan
a. Mengalihkan kekayaan Perseroan; atau Perseroan, baik dalam 1 (satu) transaksi atau beberapa transaksi yang berdiri
b. Menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan; sendiri ataupun yang berkaitan satu sama lain dalam 1 (satu) tahun buku; atau
Yang merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) kekayaan bersih Perseroan dalam b. menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan (tidak termasuk jaminan
1 (satu) tahun buku, baik dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu perusahaan oleh Perseroan) yang jumlahnya lebih dari ½ (satu per dua) bagian
sama lain maupun tidak. dari jumlah kekayaan bersih Perseroan atau merupakan seluruh harta kekayaan
Perseroan, baik dalam 1 (satu) transaksi atau beberapa transaksi yang berdiri
sendiri ataupun yang berkaitan satu sama lain;
Direksi harus mendapat persetujuan dari RUPS, yang dihadiri atau diwakili para
pemegang saham yang memiliki paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah, dan disetujui oleh lebih dari ¾ (tiga per
empat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.
Apabila dalam RUPS yang dimaksud tersebut di atas kuorum kehadiran yang
ditentukan tidak tercapai, maka paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21
(dua puluh satu) hari setelah RUPS pertama itu, dapat diselenggarakan RUPS kedua
dengan acara yang sama seperti RUPS pertama. Pemanggilan RUPS kedua harus
dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum RUPS kedua tersebut, disertai informasi
bahwa RUPS pertama telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum kehadiran.
Untuk pemanggilan RUPS kedua tersebut tidak perlu dilakukan pengumuman terlebih
dahulu dan RUPS kedua tersebut harus dihadiri atau diwakili para pemegang saham
yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara yang sah, dan disetujui lebih dari ¾ (tiga per empat) bagian dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.
Dalam hal kuorum kehadiran dalam RUPS kedua tersebut juga tidak tercapai, maka
RUPS ketiga dapat diselenggarakan dengan sah dan berhak mengambil keputusan jika
dihadiri oleh pemegang saham dari saham dengan hak suara yang sah, dalam kuorum
Page 5
kehadiran dan kuorum keputusan, serta ketentuan pemanggilan, yang ditetapkan oleh
OJK, atas permohonan Perseroan.
Dalam pemanggilan RUPS ketiga menyebutkan bahwa RUPS kedua telah
diselenggarakan dan tidak mencapai kuorum kehadiran.
Pasal 23: Dewan Komisaris Pasal 23: Dewan Komisaris
Pasal 23 ayat 6: Ayat ini diusulkan untuk dihapus karena sudah tertera dan akan tunduk pada
1. Anggota Dewan Komisaris dapat merangkap jabatan sebagai: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
a. anggota Direksi paling banyak pada 2 (dua) emiten atau Perusahaan Publik
lain; dan
b. anggota Dewan Komisaris paling banyak pada 2 (dua) emiten atau
Perusahaan publik lain.
2. Dalam hal anggota Dewan Komisaris tidak merangkap jabatan sebagai anggota
Direksi, anggota Dewan Komisaris yang bersangkutan dapat merangkap jabatan
sebagai anggota Dewan Komisaris paling banyak pada 4 (empat) Emiten atau
Perusahaan Publik lain.
3. Anggota Dewan Komisaris dapat merangkap sebagai anggota komite paling
banyak pada 5 (lima) komite di perseroan, dimana yang bersangkutan juga
menjabat sebagai anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris.
4. Rangkap jabatan sebagai anggota komite sebagaimana dimaksud pada butir (3)
hanya dapat dilakukan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan lainnya.
5. Dalam hal terdapat peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur
ketentuan mengenai rangkap jabatan yang berbeda dengan ketentuan dalam
Peraturan OJK, berlaku ketentuan yang mengatur lebih ketat.
Pasal 23 ayat 8: Ayat ini diusulkan untuk dihapus karena sudah tertera dan akan tunduk pada
Usulan pengangkatan, pemberhentian, dan/atau penggantian anggota Direksi kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (10) mutatis mutandis berlaku bagi
anggota Dewan Komisaris.
Pasal 26: Rencana Kerja, Tahun Buku dan Laporan Tahunan Pasal 26: Rencana Kerja, Tahun Buku dan Laporan Tahunan
Pasal 26 ayat 1: Pasal 26 ayat 1:
Direksi wajib membuat dan menyampaikan rencana kerja tahunan, yang memuat juga Direksi menyampaikan rencana kerja tahunan yang memuat juga anggaran tahunan
anggaran tahunan Perseroan kepada Dewan Komisaris untuk mendapat persetujuan, Perseroan kepada Dewan Komisaris untuk mendapat persetujuan dari Dewan
sebelum tahun buku dimulai. Komisaris, sebelum dimulainya tahun buku yang akan datang.
Rencana kerja tahunan tersebut disampaikan, sebelum dimulainya tahun buku yang
akan datang, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan dan peraturan
yang berlaku di bidang Pasar Modal.
Page 6
Pasal 26 ayat 2: Ayat ini diusulkan untuk dihapus karena sudah tertera dan akan tunduk pada
Rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan paling lambat Undang-Undang Perseroan Terbatas.
7 (tujuh) hari sebelum dimulainya tahun buku yang akan datang.
Pasal 26 ayat 4: Pasal 26 ayat 4:
Direksi menyusun laporan tahunan sesuai dengan ketentuan Pasal 66, Pasal 67 dan Direksi menyusun Laporan Tahunan yang diantaranya memuat Laporan Keuangan
Pasal 68 UUPT dan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal serta terdiri dari neraca dan perhitungan laba rugi tahun buku yang bersangkutan beserta
menyediakannya di kantor Perseroan untuk dapat diperiksa oleh para pemegang laporan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
saham terhitung sejak tanggal pemanggilan RUPS Tahunan. berlaku, yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang terdaftar di OJK, serta telah
ditandatangani oleh semua anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris untuk
diajukan kepada dan guna mendapatkan persetujuan dan pengesahan dalam RUPS
Tahunan. Laporan tahunan tersebut sudah tersedia untuk para pemegang saham di
kantor Perseroan sebelum tanggal RUPS Tahunan diselenggarakan, dengan jangka
waktu sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan dan peraturan
yang berlaku di bidang Pasar Modal.
***
Names mentioned 2 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.