Back to announcement
20240724_IBST_Pemanggilan RUPS_31687098_lamp4.pdf
RUPS notice Text extracted IBSTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
TATA TERTIB
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT INTI BANGUN SEJAHTERA TBK
15 AGUSTUS 2024
1. Umum
Rapat ini adalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”). Demi kelancaran
jalannya Rapat, selama Rapat peserta diharapkan untuk tidak meninggalkan ruang Rapat,
menonaktifkan fungsi suara telepon genggam, dan tidak melakukan pembicaraan yang dapat
mengganggu jalannya Rapat.
2. Bahasa
Rapat akan dilaksanakan dalam Bahasa Indonesia.
3. Pimpinan Rapat
a. Sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, Rapat dipimpin oleh seorang anggota
Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris.
b. Pimpinan Rapat bertanggung jawab atas kelancaran jalannya Rapat dan berhak
memutuskan prosedur Rapat yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Tata
Tertib ini dan berhak meminta agar mereka yang hadir membuktikan kewenangannya
untuk hadir dalam Rapat, sesuai dengan persyaratan yang telah diumumkan dalam
Pemanggilan Rapat.
4. Batas Waktu Registrasi Pemegang Saham yang Hadir Secara Fisik
Pemegang Saham atau kuasa pemegang saham yang bermaksud untuk menghadiri Rapat
secara fisik diminta untuk melakukan registrasi paling lambat pada pukul 08.45 WIB. Apabila
terdapat pemegang saham yang datang setelah registrasi dinyatakan ditutup, maka
pemegang saham tersebut tidak diperkenankan untuk mengikuti Rapat.
5. Dalam Rapat ini telah menggunakan aplikasi penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham secara elektronik atau Electronic General Meeting System (aplikasi eASY.KSEI) yang
disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.
6. Mata Acara Rapat
1. Persetujuan atas perubahan susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.
2. Penegasan kembali susunan pemegang saham Perseroan.
3. Persetujuan atas perubahan tempat kedudukan Perseroan.
4. Persetujuan atas perubahan anggaran dasar Perseroan.
7. Kuorum Rapat
Kuorum kehadiran Rapat hanya dihitung sekali, yaitu sesaat sebelum dimulainya Rapat.
- Sesuai dengan ketentuan (i) Pasal 18 ayat 4 Anggaran Dasar Perseroan, dan (ii) ketentuan
Pasal 41 ayat 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana
dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK
15/2020”), Mata Acara Pertama dan Kedua Rapat adalah sah apabila dihadiri oleh
pemegang saham yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara hadir atau diwakili.
- Sesuai dengan ketentuan (i) Pasal 18 ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan, (ii) ketentuan
Pasal 42 huruf a POJK 15/2020 dan (iii) Pasal 88 Undang-Undang No. 40 tahun 2007
1
Page 2
tentang Perseroan Terbatas, Mata Acara Ketiga dan Keempat Rapat adalah sah apabila
dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian
dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah.
8. Peserta Rapat
a. Peserta Rapat adalah para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang sah yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan di Biro Administrasi Efek PT
Sinartama Gunita pada tanggal 23 Juli 2024 selambat - lambatnya pukul 16.00 WIB dan
Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham yang namanya tercatat pada pemegang
rekening atau bank kustodian di KSEI pada tanggal 23 Juli 2024 selambat - lambatnya
pukul 16.00 WIB.
b. Peserta Rapat mempunyai hak untuk mengeluarkan pendapat, mengajukan pertanyaan,
memberikan tanggapan dan memberikan suara dalam Rapat.
c. Pemegang saham yang hadir dalam Rapat dengan mekanisme:
i. Secara Fisik; atau
ii. Secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.
9. Tanya Jawab
a. Dalam setiap mata acara Rapat, diberikan kesempatan untuk tanya jawab, bagi
pemegang saham yang hadir secara fisik dalam ruangan Rapat maupun pemegang
saham yang hadir secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.
b. Pertanyaan-pertanyaan hanya dapat diajukan oleh pemegang saham atau kuasanya yang
sah pada waktu yang ditentukan setelah selesainya pemaparan mata acara Rapat dan
sebelum dilakukan pemungutan suara. Pertanyaan yang diajukan harus berhubungan
langsung dengan mata acara yang dibicarakan. Dalam hal masih terdapat pertanyaan
yang belum terjawab dalam Rapat, Perseroan dapat memberikan jawaban atau
tanggapan secara tertulis di luar Rapat. Sesi tanya jawab hanya dilakukan dalam satu
tahap saja untuk tiap mata acara dan Perseroan memberikan paling banyak 3 (tiga)
kesempatan bertanya dan dibatasi maksimum 5 menit.
c. Sebelum mengajukan pertanyaan atau pendapat, para pemegang saham atau kuasa
pemegang saham diminta untuk menulis nama, alamat email dan alamat serta jumlah
saham yang dimiliki atau diwakilinya.
d. Pertanyaan dan/atau pendapat yang diajukan dilakukan secara tertulis, baik untuk
pemegang saham atau kuasanya yang hadir langsung dalam ruangan Rapat maupun
pemegang saham yang hadir secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI, dengan
mekanisme:
i. Bagi pemegang saham atau kuasanya yang hadir langsung dalam ruangan Rapat
dapat menulis pertanyaan dan/atau pendapat di kertas yang sudah disediakan,
setelah itu diberikan kepada Pimpinan Rapat oleh petugas.
ii. Bagi pemegang saham yang hadir secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI
dapat menulis pertanyaan dan/atau pendapat dengan menggunakan fitur chat
pada kolom “Electronic Opinions” yang tersedia dalam layar E-Meeting Hall di
aplikasi eASY.KSEI.
e. Direksi atau Dewan Komisaris akan memberikan jawaban atau tanggapan atas
pertanyaan dan/atau pendapat yang diajukan secara tertulis, dan untuk hal ini dapat
meminta pihak lain yang berkompeten untuk memberikan jawaban atau tanggapan.
Jawaban pertanyaan atau tanggapan atas pendapat dalam aplikasi aplikasi eASY.KSEI,
akan dilakukan secara tertulis.
10. Keputusan Rapat
a. Pemungutan suara diambil dari:
i. suara elektronik dari e-Voting pada aplikasi eASY.KSEI, yang diajukan oleh
pemegang saham yang hadir secara elektronik dan teregistrasi pada aplikasi
eASY.KSEI;
ii. suara elektronik dari pemberi kuasa e-Proxy pada aplikasi eASY.KSEI;
2
Page 3
iii. suara dari pemegang saham yang hadir di tempat Rapat, yang diajukan pada
saat pemungutan suara untuk mata acara yang bersangkutan;
iv. suara dari kuasa pemegang saham selain e-Proxy yang hadir di ruang Rapat,
yang diajukan pada saat pemungutan suara untuk mata acara yang
bersangkutan.
***
3
Page 4
Pemungutan suara dilakukan dengan prosedur sebagai berikut
Pertama : pemegang saham atau kuasa pemegang saham selain e-Proxy yang
memberikan suara tidak setuju akan diminta untuk mengangkat
tangan, dan petugas kami akan membagikan lembar formulir untuk
diisi dengan menuliskan nama, jumlah saham yang dimiliki atau
diwakili, serta diserahkan kepada petugas untuk dicatat pada
eASY.KSEI.
Kedua : pemegang saham atau kuasa pemegang saham selain e-Proxy yang
memberikan suara blanko/abstain akan diminta untuk mengangkat
tangan, dan petugas kami akan membagikan lembar formulir untuk
diisi dengan menuliskan nama, jumlah saham yang dimiliki atau
diwakili, serta diserahkan kepada petugas untuk dicatat pada
eASY.KSEI.
Ketiga : pemegang saham atau kuasa pemegang saham selain e-Proxy yang
tidak mengangkat tangan maupun yang meninggalkan ruang Rapat
pada saat pemungutan suara, dianggap memberikan suara setuju.
Keempat : pemegang saham yang hadir secara elektronik dan teregistrasi
pada aplikasi eASY.KSEI, memberikan dan memasukkan pilihan
suaranya untuk setiap mata acara Rapat, baik suara setuju, suara
tidak setuju maupun abstain (suara blanko), melalui aplikasi
eASY.KSEI, dan apabila tidak memberikan atau memasukkan pilihan
suaranya maka oleh aplikasi eASY.KSEI dianggap abstain.
b. Pemungutan suara langsung secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI, untuk setiap
mata acara Rapat, akan dilangsungkan selama 2 menit (voting time).
c. Tiap-tiap saham memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu)
suara. Apabila seorang pemegang saham atau kuasanya yang sah memiliki atau mewakili
lebih dari 1 (satu) saham, maka yang bersangkutan (atau kuasa pemegang saham selain
e-Proxy) hanya dapat memberikan 1 (satu) suara dan dianggap telah mewakili saham
yang dimiliki atau diwakilinya.
d. Bagi penerima kuasa pemegang saham selain e-Proxy yang diberikan wewenang oleh
pemegang saham untuk mengeluarkan suara tidak setuju atau suara blanko/abstain,
tetapi pada waktu pengambilan keputusan oleh Pimpinan Rapat tidak mengangkat
tangan untuk memberikan suara tidak setuju atau suara blanko/abstain, maka mereka
dianggap menyetujui usulan tersebut.
e. Sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, pengambilan keputusan dilaksanakan dengan
cara musyawarah untuk mufakat, dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk
mufakat tidak tercapai, keputusan diambil melalui pemungutan suara dengan
memperhatikan ketentuan kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPS.
10. Bagi pemegang saham atau kuasanya yang datang setelah registrasi kehadiran Rapat ditutup
sehingga kehadirannya tidak tercatat dalam daftar hadir pemegang saham, maka yang
bersangkutan tidak diperkenankan untuk mengajukan pertanyaan maupun pendapat, serta
suaranya tidak dihitung.
11. Tata tertib ini berlaku sejak Rapat dibuka oleh Pimpinan Rapat sampai dengan ditutup oleh
Pimpinan Rapat.
Jakarta, 15 Agustus 2024
Direksi Perseroan
4
Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.