Back to announcement
20260526_PTMP_Pemanggilan RUPS_32095059_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted PTMPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
Pemanggilan
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
dan Rapat Umum Pemegang Saham Independen
PT Mitra Pack Tbk
(“Perseroan”)
Direksi Perseroan dengan ini mengundang Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) dan Rapat Umum Pemegang Saham Independen (“RUPSI”)
(selanjutnya, RUPSLB dan RUPSI secara bersamasama disebut sebagai (“Rapat”)), yang akan
diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Jumat, 19 Juni 2026
Waktu : Pukul 10.00 WIB – selesai
Tempat : Ruby Ballroom – Fairmont Hotel Jakarta
Jl. Asia Afrika No.8, Gelora, Kecamatan Tanah Abang, JAKARTA, Daerah
Khusus Ibukota Jakarta 10270.
RUPSI segera setelah RUPSLB selesai
Mata Acara RUPSLB:
1. Persetujuan sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melaksanakan transaksi material berupa
penjualan seluruh saham Perseroan dalam PT Master Print Tbk (“Transaksi Divestasi Saham”)
Penjelasan:
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 12 ayat (7) anggaran dasar Perseroan dan Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal
6 ayat (1) huruf d angka 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 Tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, Transaksi Divestasi Saham merupakan transaksi material yang
nilainya melebihi 50% (lima puluh persen) dari ekuitas Perseroan. Maka dari itu, Perseroan wajib
memperoleh persetujuan RUPS untuk melaksanakan Transaksi Divestasi Saham.
Mata Acara RUPSI:
1. Persetujuan sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melaksanakan transaksi material berupa
pembelian dan/atau penerimaan pengalihan seluruh bisnis milik PT Master Print Tbk oleh Perseroan
(“Transaksi Perolehan Bisnis”)
Penjelasan:
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 6 ayat (1) huruf d angka 1 jo. Pasal 14 huruf a
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha, Transaksi Pembelian Aset merupakan transaksi material yang nilainya melebihi 50%
(lima puluh persen) ekuitas Perseroan, serta merupakan transaksi afiliasi sebab PT Master Print Tbk
merupakan afiliasi Perseroan. Maka dari itu, Perseroan wajib memperoleh persetujuan RUPS
Independen untuk melaksanakan Transaksi Perolehan Bisnis.
Page 2
Ketentuan Umum:
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para Pemegang Saham, karena Pemanggilan ini
berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat dilihat juga, antara lain, di laman situs web
Perseroan (www.mitrapack.co.id), situs web PT Bursa Efek Indonesia (IDX) (https://idx.co.id) dan situs
web KSEI (https://www.ksei.co.id) dan/atau platform eASY.KSEI (https://akses.ksei.co.id/).
2. Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir secara elektronik atau diwakili dalam Rapat Perseroan
adalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dengan sah dalam Daftar Pemegang Saham
Perseroan pada hari Senin, 25 Mei 2026 pukul 16.00 WIB (“Pemegang Saham Yang Berhak”) atau
kuasa mereka yang sah.
3. Materi mata acara Rapat, yakni Tata Tertib Rapat serta dokumen lain yang terkait dengan pelaksanaan
Rapat telah tersedia dan dapat diakses dan diunduh melalui situs web Perseroan (www.mitrapack.co.id)
atau platform eASY.KSEI (https://akses.ksei.co.id/) sampai dengan penyelenggaraan Rapat.
4. Dengan memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana Dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”) dan
Peraturan KSEI Nomor: XI-B Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang
Saham secara Elektronik yang disertai dengan Pemberian Suara melalui eASY.KSEI, maka:
a. Rapat akan diselenggarakan secara elektronik ditempat pelaksanaan Rapat. Oleh karena itu
berdasarkan Pasal 24 ayat 5 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 tahun 2025
tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat
Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik (“POJK 14/2025”), pemegang saham diharapkan dapat
menghadiri Rapat secara elektronik melalui melalui eASY.KSEI.
b. Apabila dikuasakan / diwakili pihak lain, pemegang saham dapat memberikan kuasa secara
elektronik (e-Proxy) melalui aplikasi eASY.KSEI (https://akses.ksei.co.id/) atau memberikan kuasa
secara konvensional.
5. Pemegang Saham yang memberikan kuasa secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI sebagaimana
dimaksud pada angka 4 huruf (b) di atas diharapkan dapat memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Pemegang Saham Perseroan yang dapat menggunakan aplikasi eASY.KSEI adalah Pemegang
Saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI;
b. Pemegang Saham Perseroan harus terlebih dahulu terdaftar dalam fasiliats Acuan Kepemilikan
Sekuritas KSEI (“Akses KSEI”). Bagi Pemegang Saham yang belum terdaftar, harap terlebih
dahulu melakukan registrasi melalui situs web eASY.KSEI (https://akses.ksei.co.id);
c. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, Pemegang Saham dapat mengakses eASY.KSEI, sub-
menu Login eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes KSEI (https://akses.ksei.co.id).
Panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI (eProxy dan e-
voting) dapat dilihat pada situs web eASY.KSEI (https://akses.ksei.co.id/).
6. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang akan hadir secara elektronik melalui aplikasi
eASY.KSEI sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf (a) dan (b) di atas, harap memperhatikan hal-
hal sebagai berikut:
a. Pemegang Saham Perseroan dapat mendeklarasikan kehadirannya secara elektronik sampai dengan
1 (satu) hari sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat yaitu pada Kamis, 18 Juni 2026 sebelum pukul
12.00 WIB (“Batas Waktu Deklarasi Kehadiran”), dan dapat memberikan atau mengubah pilihan
suaranya melalui eASY.KSEI sejak tanggal pemanggilan ini sampai dengan Batas Waktu Deklarasi
Kehadiran.
b. Untuk hal-hal sebagai berikut :
Page 3
(i) Pemegang Saham Perseroan yang belum melakukan deklarasi kehadiran secara elektronik
sampai Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
(ii) Pemegang Saham Perseroan yang telah melakukan deklarasi kehadiran secara elektronik namun
belum menetapkan pilihan suara sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
(iii) Individual Representative, dan Pihak Independen yang telah ditunjuk oleh Perseroan
(yaitu, PT Adimitra Jasa Korpora selaku Biro Administrasi Efek Perseroan (“BAE”)) yang telah
menerima kuasa dari Pemegang Saham Perseroan, namun Pemegang Saham yang bersangkutan
belum menetapkan pilihan suara sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
(iv) Partisipan KSEI/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) yang telah
menerima kuasa dari Pemegang Saham Perseroan yang telah menetapkan pilihan suara dalam
aplikasi eASY.KSEI, wajib melakukan registrasi melalui aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
pelaksanaan Rapat dari antara pukul 07.30 WIB sampai dengan 09.30 WIB.
c. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan alasan apapun akan
mengakibatkan Pemegang Saham atau kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik
serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
7. Untuk Pemegang Saham Perseroan dalam bentuk warkat/script dapat memberikan kuasa melalui
surat kuasa yang tersedia di situs web Perseroan (https://www.mitrapack.co.id) dengan
memperhatikan mekanisme pada angka 8 di bawah ini.
8. Pemegang Saham Perseroan dapat diwakili oleh kuasanya:
a. dengan memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy) melalui aplikasi eASY.KSEI dengan
ketentuan Pemegang Saham wajib menyampaikan kuasa dan suaranya, melakukan perubahan
penunjukan penerima kuasa dan/atau pilihan suara untuk mata acara Rapat, maupun
melakukan pencabutan kuasa, secara elektronik melalui eASY.KSEI sejak tanggal
pemanggilan ini sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran; atau
b. dengan menggunakan formulir surat kuasa konvensional yang tersedia pada situs web
Perseroan (https://www.mitrapack.co.id), dengan ketentuan:
(i) anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan karyawan Perseroan dapat bertindak selaku kuasa
dalam Rapat, namun suara yang dikeluarkan tidak diperhitungkan dalam pemungutan
suara;
(ii) Pemegang Saham Perseroan tidak berhak memberikan kuasa kepada lebih dari seorang
kuasa untuk sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya dengan suara yang berbeda;
(iii) dalam hal surat kuasa sebagaimana disebut pada angka 8 huruf (b) ini
ditandatangani di luar wilayah Republik Indonesia maka surat kuasa harus dilegalisasi oleh
Notaris Publik setempat dan kantor perwakilan resmi pemerintah Republik Indonesia
setempat;
(iv) Pemegang Saham dapat memberikan kuasa secara konvensional kepada pihak
independen yang ditunjuk oleh Perseroan yakni perwakilan BAE;dan
(v) formulir surat kuasa dapat diunduh pada situs web Perseroan dan apabila telah diisi lengkap
wajib disampaikan kepada BAE yang beralamat kantor di Gedung Kirana Boutique Office,
jalan kirana avenue III Blok F3 no 5, kelapa gading-jakarta utara 14250, indonesia.
(”Kantor BAE”), pada setiap hari kerja sejak tanggal pemanggilan Rapat sampai dengan
selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum Rapat diselenggarakan, yaitu pada hari
Senin, 15 Juni 2026 sampai dengan pukul 14.00 WIB.
Page 4
9. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang
berlangsung melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI, submenu Tayangan
RUPS yang berada pada fasilitas AKSes KSEI (https://akses.ksei.co.id/) atau pada menu Tayangan
RUPS pada AKSes KSEI mobile, dengan ketentuan:
a. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI paling lambat
tanggal 25 Mei 2026 pukul 16.00 WIB.
b. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap peserta akan
ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi Pemegang Saham Perseroan atau
kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui
Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta kepemilikan saham dan
pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi
eASY.KSEI.
c. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat
melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada aplikasi
eASY.KSEI, maka kehadiran Pemegang Saham atau kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta
tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
10. Apabila setelah tanggal Pemanggilan ini terdapat perubahan teknis operasional pada aplikasi
eASY.KSEI, atau perubahan peraturan, panduan dan/atau penjelasan KSEI terkait dengan
penyelenggaraan Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI, maka perubahan tersebut
berlaku terhadap pelaksanaan Rapat, dan seluruh pengaturan dalam Ketentuan Umum ini yang
terkait dengan penyelenggaraan Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI tersebut
dianggap disesuaikan dengan perubahan tersebut.
11. Notaris dibantu dengan Biro Administrasi Efek, akan melakukan pengecekan dan perhitungan suara
setiap mata acara Rapat dalam setiap pengambilan keputusan Rapat atas mata acara tersebut,
termasuk yang berdasarkan suara yang telah disampaikan oleh pemegang saham melalui
eASY.KSEI sebagaimana dimaksud dalam butir 9 diatas, maupun yang disampaikan dalam Rapat.
12. Sehubungan dengan mata acara RUPSI yang memerlukan persetujuan Pemegang Saham
Independen, Pemegang Saham Independen dihimbau untuk mengisi Formulir Pernyataan
Independen dan menandatanganinya di atas meterai Rp10.000. Formulir dapat diunduh pada situs
web Perseroan di (https://www.mitrapack.co.id). Bagi Pemegang Saham Independen yang akan
hadir secara elektronik atau melakukan pemberian kuasa secara elektronik (e-Proxy), dapat
mengunduh formulir dan menyerahkannya kepada Kantor BAE sebagaimana disebutkan pada
angka 8 huruf (b) di atas atau melalui email di opr@adimitra-jk.co.id selambat-lambatnya 3 (tiga)
hari kerja sebelum Rapat diselenggarakan, yaitu pada hari Senin, 15 Juni 2026 sampai dengan pukul
14.00 WIB. Bagi Pemegang Saham Independen (atau kuasanya yang sah) yang akan hadir secara
fisik, wajib menyerahkan formulir tersebut sebelum Rapat berlangsung.
Page 5
Catatan tambahan:
Pemegang Saham atau kuasanya dapat menghadiri Rapat secara elektronik ataupun hadir secara fisik dalam
Rapat. Bagi Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir secara fisik wajib mengikuti protokol pada tempat
Rapat yang telah ditetapkan oleh Perseroan, antara lain sebagai berikut:
1) Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, pemegang saham atau kuasanya yang sah
dimohon dengan hormat telah hadir pada eASY.KSEI sesuai dengan waktu Rapat.
2) Perseroan tidak menyediakan makanan, minuman, maupun cenderamata/suvenir
3) Dalam pelaksanaan Rapat. Apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi terkait tata cara
pelaksanaan Rapat akan diumumkan pada situs web Perseroan (https://www.mitrapack.co.id).
4) Apabila terdapat situasi darurat sehingga Perseroan terpaksa tidak dapat menyelenggarakan Rapat secara
fisik, maka Perseroan akan mengadakan Rapat secara elektronik tanpa kehadiran Pemegang Saham
dengan menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pemegang Saham Perseroan.
Jakarta, 26 Mei 2026
PT Mitra Pack Tbk
Direksi
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.