Back to announcement
20260903_BCIC_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32144603.pdf
Other Text extracted BCICSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
Go To English Page Nomor Surat 02.02/S.Dir-ARMD/JTRUST/IX/2026 Nama Perusahaan PT Bank JTrust Indonesia Tbk. Kode Emiten BCIC Lampiran 1 Perihal Penjelasan atas Permintaan Penjelasan Bursa Permintaan Penjelasan Bursa Sehubungan dengan Surat PT Delapan Cahaya Timur dengan nomor 26-04/DCT/VIII/2026 pada tanggal 19 Agustus 2026 perihal Tanggapan dan Pengaduan, dapat disampaikan: 1. PT Delapan Cahaya Timur sebagai pemilik sah atas aset jaminan telah dinilai oleh KJPP pilihan Perseroan tidak dibawah nilai standar wajar. Sebagai tambahan informasi, PT Delapan Cahaya Timur telah menggunakan KJPP Independen sebagai acuan resmi dalam proses fasilitas kredit modal kerja. Hal ini juga berpotensi merusak harga pasar di sekitar wilayah aset jaminan tersebut. 2. PT Delapan Cahaya Timur meminta Perseroan dapat meninjau ulang dan tidak mengakui hutang/peralihan hutang tersebut yang dianggap telah terpenuhi lunas melalui seluruh pembayaran bunga sejak era PT Bank Mutiara hinga PT Bank JTrust Indonesia. Selain itu, aset jaminan tersebut tidak diperbolehkan dijual atau dilelang secara sepihak. 3. PT Delapan Cahaya Timur juga melakukan permohonan restrukturisasi kredit dalam mengupayakan negosiasi penyelesaian yang saling menguntungkan. Sehubungan dengan hal tersebut, mohon penjelasan mengenai : 1. Kebenaran atas kasus yang dialami Perseroan dengan PT Delapan Cahaya Timur. 2. Latar belakang dan kronologis kasus permasalahan dengan PT Delapan Cahaya Timur. 3. Langkah hukum atau negosiasi yang telah dilakukan Perseroan terhadap kasus tersebut. 4. Kantor Jasa Penilai Publik dan metode penilaian yang digunakan Perseroan dalam menilai objek jaminan PT Delapan Cahaya Timur. 5. Objek jaminan yang menjadi kasus dalam permasalahan dengan PT Delapan Cahaya Timur. 6. Tanggapan Perseroan terkait dengan permohonan restrukturisasi kredit oleh PT Delapan Cahaya Timur. 7. Materialitas atas keberlangsungan atau kinerja Perseroan dengan pengaduan tersebut. 8. Dampak terhadap kelangsungan usaha, hukum, operasional, dan kondisi keuangan Perseroan. 9. Perkembangan terkini atas kasus tersebut. 10. Strategi dan upaya yang dilakukan oleh Perseroan apabila Perseroan digugat atas perkara kasus tersebut. 11. Langkah yang akan diambil Perseroan untuk melindungi kepentingan pemegang saham publik setelah adanya keputusan. 12. Informasi/ kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham perusahaan. Menanggapi pertanyaan dari PT Bursa Efek Indonesia diatas kami sampaikan tanggapan kami terlampir. Demikian untuk diketahui.
Page 2
Hormat Kami,
PT Bank JTrust Indonesia Tbk.
Hendy Deiny Wong
Corsec Division Head
PT Bank JTrust Indonesia Tbk.
Gedung Sahid Sudirman Center, Lantai 33, Jl. jend.Sudirman No. 86
Telepon : 02129261111 , Fax : 02129261492 , www.jtrustbank.co.id
Nama Pengirim Hendy Deiny Wong
Jabatan Corsec Division Head
Tanggal dan Waktu 03-09-2026 13:46
Lampiran 1. Tanggapan Bank JTrust Indonesia fin.pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Bank JTrust Indonesia Tbk. yang tidak memerlukan tanda tangan
karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Bank JTrust Indonesia Tbk. bertanggung
jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page Letter / Announcement No. 02.02/S.Dir-ARMD/JTRUST/IX/2026 Issuer Name PT Bank JTrust Indonesia Tbk. Issuer Code BCIC Attachment 1 Subject Explanation for Request for Explanation Of Indonesia Stock Exchange Request for Explanation from the Exchange Sehubungan dengan Surat PT Delapan Cahaya Timur dengan nomor 26-04/DCT/VIII/2026 pada tanggal 19 Agustus 2026 perihal Tanggapan dan Pengaduan, dapat disampaikan: 1. PT Delapan Cahaya Timur sebagai pemilik sah atas aset jaminan telah dinilai oleh KJPP pilihan Perseroan tidak dibawah nilai standar wajar. Sebagai tambahan informasi, PT Delapan Cahaya Timur telah menggunakan KJPP Independen sebagai acuan resmi dalam proses fasilitas kredit modal kerja. Hal ini juga berpotensi merusak harga pasar di sekitar wilayah aset jaminan tersebut. 2. PT Delapan Cahaya Timur meminta Perseroan dapat meninjau ulang dan tidak mengakui hutang/peralihan hutang tersebut yang dianggap telah terpenuhi lunas melalui seluruh pembayaran bunga sejak era PT Bank Mutiara hinga PT Bank JTrust Indonesia. Selain itu, aset jaminan tersebut tidak diperbolehkan dijual atau dilelang secara sepihak. 3. PT Delapan Cahaya Timur juga melakukan permohonan restrukturisasi kredit dalam mengupayakan negosiasi penyelesaian yang saling menguntungkan. Sehubungan dengan hal tersebut, mohon penjelasan mengenai : 1. Kebenaran atas kasus yang dialami Perseroan dengan PT Delapan Cahaya Timur. 2. Latar belakang dan kronologis kasus permasalahan dengan PT Delapan Cahaya Timur. 3. Langkah hukum atau negosiasi yang telah dilakukan Perseroan terhadap kasus tersebut. 4. Kantor Jasa Penilai Publik dan metode penilaian yang digunakan Perseroan dalam menilai objek jaminan PT Delapan Cahaya Timur. 5. Objek jaminan yang menjadi kasus dalam permasalahan dengan PT Delapan Cahaya Timur. 6. Tanggapan Perseroan terkait dengan permohonan restrukturisasi kredit oleh PT Delapan Cahaya Timur. 7. Materialitas atas keberlangsungan atau kinerja Perseroan dengan pengaduan tersebut. 8. Dampak terhadap kelangsungan usaha, hukum, operasional, dan kondisi keuangan Perseroan. 9. Perkembangan terkini atas kasus tersebut. 10. Strategi dan upaya yang dilakukan oleh Perseroan apabila Perseroan digugat atas perkara kasus tersebut. 11. Langkah yang akan diambil Perseroan untuk melindungi kepentingan pemegang saham publik setelah adanya keputusan. 12. Informasi/ kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham perusahaan. Menanggapi pertanyaan dari PT Bursa Efek Indonesia diatas kami sampaikan tanggapan kami terlampir.
Page 4
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
PT Bank JTrust Indonesia Tbk.
Hendy Deiny Wong
Corsec Division Head
PT Bank JTrust Indonesia Tbk.
Gedung Sahid Sudirman Center, Lantai 33, Jl. jend.Sudirman No. 86
Phone : 02129261111 , Fax : 02129261492 , www.jtrustbank.co.id
Sender Name Hendy Deiny Wong
Function Corsec Division Head
Date and Time 03-09-2026 13:46
Attachment 1. Tanggapan Bank JTrust Indonesia fin.pdf
This is an official document of PT Bank JTrust Indonesia Tbk. that does not require a signature as it was generated
electronically by the electronic reporting system. PT Bank JTrust Indonesia Tbk. is fully responsible for the
information contained within this document.
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Delapan Cahaya Timur
p.1 ×20
unresolved
org
PT Bank Mutiara
p.1 ×2
unresolved
org
PT Bank JTrust Indonesia. Selain
p.1 ×2
unresolved
person
Hendy Deiny Wong
· Corsec Division Head
p.2 ×2
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.