Back to announcement
20260903_BCIC_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32144603_lamp1.pdf
Other Text extracted BCICSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.934
(0 J TRUST BANK Jr31 k87 Jakarta, 2 September 2026 Nomor :02c7/S-Dir-ARMD/JTRUST/IX/2026 Lampiran £- Kepada Yth. PT BURSA EFEK INDONESIA Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1 Lantai 6 Jl, Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta Selatan 12190 Up. Sdri. Lidia M. Panjaitan Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 Perihal : Tanggapan Bank atas Pengaduan Debitur PT Delapan Cahaya Timur Dengan hormat, Menunjuk Surat PT Bursa Efek Indonesia Nomor s-11209/BEI.PP3/09-2026 tanggal 1 September 2026 terkait dengan pengaduan yang disampaikan oleh PT Delapan Cahaya Timur (“Debitur”), dengan ini PT Bank JTrust Indonesia Tbk (“Bank”) menyampaikan tanggapan dan penjelasan sebagai berikut: 1. PT Delapan Cahaya Timur merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan keramik dan sanitary, beralamat di Jl. Komodor Yos Sudarso Nomor 36 - 38, Kelurahan Mandaran Rejo, Kecamatan Bugul Kidul, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, dengan kontak person Sakinah selaku Direktur dan Fahmi Nasar selaku Komisaris. 2. Pada tanggal 25 April 2016, Debitur memperoleh fasilitas kredit dari Bank berupa fasilitas modal kerja, dengan rincian sebagai berikut: a. Fasilitas Kredit Rekening Koran (KRK) dengan plafon kredit sebesar Rp40.000.000.000, (empat puluh miliar Rupiah), dengan jangka waktu kredit selama 12 (dua belas) bulan, sebagaimana dituangkan dalam Akta Perjanjian Kredit Nomor 65 tanggal 25 April 2016 yang dibuat di hadapan Edhi Susanto, S.H., M.Kn., Notaris, dan b. Fasilitas Kredit Angsuran Berjangka (KAB) dengan plafon kredit sebesar Rp10.000.000.000, (sepuluh miliar Rupiah), dengan jangka waktu kredit selama 60 (enam puluh) bulan, sebagaimana dituangkan dalam Akta Perjanjian Kredit Nomor 66 tanggal 25 April 2016 yang dibuat di hadapan Edhi Susanto, S.H., M.Kn., Notaris. 3. Dalam perjalanan fasilitas kredit tersebut, Debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada Bank sebagaimana telah diperjanjikan dalam dokumen-dokumen kredit. 4. Sehubungan dengan hal tersebut, Bank telah melakukan upaya penagihan kepada Debitur sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku, baik secara lisan maupun tertulis, antara lain melalui: a. Surat Peringatan | (Pertama) Nomor 003/JTRUST/CCBD/SBY/!11/2019 tanggal 18 Maret 2019, b. Surat Peringatan II (Kedua) Nomor 1757/JTRUST/SAMD/VI/2019 tanggal 12 Juni 2019, c. Surat Peringatan III (Ketiga) Nomor 1821/JTRUST/SAMD/VI/2019 tanggal 26 Juni 2019, dan d. Surat Somasi Nomor 1887 C/JTRUST/SAMD/VII/2019 tanggal 11 Juli 2019. PT BANK JTRUST INDONESIA Tbk. Sahid Sudirman Center, Jl. Jend. Sudirman No. 86, Jakarta Pusat 10220 Indonesia Telp : 62-21 2926 1111 | Fax: 62-21 27889248 / 49 | wwwjjtrustbank.co.id
Page 2 OCR 0.925
Ba ea aa aa | (9 J TRUST BANK Jk5A h3817 5. Berdasarkan tidak dipenuhinya kewajiban Debitur sebagaimana diperjanjikan, Bank menyatakan bahwa Debitur telah melakukan wanprestasi (cidera janji) atas kewajibannya berdasarkan fasilitas kredit tersebut. 6. Selanjutnya, pada tanggal 30 September 2019, Bank telah mengalihkan seluruh hak tagih berikut hak-hak yang melekat pada jaminan kebendaan terkait kewajiban PT Delapan Cahaya Timur kepada PT JTrust Investments Indonesia (TI), sebagaimana dituangkan dalam Akta Perjanjian Pengalihan Piutang Nomor 95 sampai dengan Nomor 101, yang dibuat di hadapan Martina, S.H., Notaris di Jakarta. 7. Sehubungan dengan pengalihan piutang tersebut, baik Bank maupun JTII telah memberitahukan pengalihan dimaksud kepada PT Delapan Cahaya Timur, antara lain melalui: a. Surat Pemberitahuan Pengalihan Piutang Nomor 2085/JTRUST/SAMD/IX/2019 tanggal 30 September 2019, dan b. Surat Nomor 22.484/JTII/III/2022 tanggal 17 Maret 2022 8. Dengan efektifnya pengalihan piutang sebagaimana dimaksud dalam Akta Perjanjian Pengalihan Piutang Nomor 95 sampai dengan Nomor 101 tersebut, PT Bank JTrust Indonesia Tbk tidak lagi memiliki hak, kewenangan, maupun kepentingan hukum atas piutang dan agunan yang telah dialihkan kepada JTII. 9, Berdasarkan uraian tersebut di atas, dapat kami tegaskan bahwa Bank bukan lagi merupakan pihak yang memiliki hak tagih maupun kewenangan atas agunan terkait fasilitas kredit PT Delapan Cahaya Timur, karena hak tagih beserta hak-hak terkait jaminan kebendaan telah dialihkan kepada JTII sejak tanggal 30 September 2019. Demikian tanggapan dan penjelasan ini kami sampaikan. Kami berharap penjelasan tersebut dapat memberikan informasi yang diperlukan sehubungan dengan pengaduan PT Delapan Cahaya Timur. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, Tw BANK JTRUST INDONESIA TBK 10) JI J TRUST, BAR DIPA: Ritsuo Fukadai Felix I. Hartadi Direktur Utama Direktur Tembusan: - PT JTrust Investments Indonesia (JTII) - Arsip H.2/2 PT BANK JTRUST INDONESIA Tbk. Sahid Sudirman Center, Jl. Jend. Sudirman No. 86, Jakarta Pusat 10220 Indonesia Telp : 62-21 2926 1111 | Fax : 62-21 27889248 / 49 | wwwjtrustbank.co.id
Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Lidia M. Panjaitan Kepala Divisi Penilaian
p.1
unresolved
org
PT Delapan Cahaya Timur
p.1 ×6
unresolved
—
Sakinah
· Direktur
p.1
unresolved
—
Fahmi Nasar
· Komisaris
p.1
unresolved
person
Edhi Susanto
· Notaris
p.1 ×3
unresolved
org
PT JTrust Investments Indonesia
p.2 ×2
unresolved
org
PT Delapan Cahaya Timur. Atas
p.2
unresolved
org
Tw BANK JTRUST INDONESIA TBK
p.2
unresolved
person
Ritsuo Fukadai Felix I. Hartadi
· Direktur Utama Direktur
p.2 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.