Skip to content
Back to announcement

20260903_BCIC_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32144603_lamp1.pdf

Other Text extracted BCIC

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1 OCR 0.934
(0 J TRUST BANK

Jr31 k87

Jakarta, 2 September 2026

Nomor :02c7/S-Dir-ARMD/JTRUST/IX/2026
Lampiran £-

Kepada Yth.

PT BURSA EFEK INDONESIA

Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1 Lantai 6
Jl, Jend. Sudirman Kav. 52-53

Jakarta Selatan 12190

Up. Sdri. Lidia M. Panjaitan
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3

Perihal : Tanggapan Bank atas Pengaduan Debitur PT Delapan Cahaya Timur
Dengan hormat,

Menunjuk Surat PT Bursa Efek Indonesia Nomor s-11209/BEI.PP3/09-2026 tanggal 1 September 2026
terkait dengan pengaduan yang disampaikan oleh PT Delapan Cahaya Timur (“Debitur”), dengan ini
PT Bank JTrust Indonesia Tbk (“Bank”) menyampaikan tanggapan dan penjelasan sebagai berikut:

1. PT Delapan Cahaya Timur merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan keramik
dan sanitary, beralamat di Jl. Komodor Yos Sudarso Nomor 36 - 38, Kelurahan Mandaran Rejo,
Kecamatan Bugul Kidul, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, dengan kontak person Sakinah selaku
Direktur dan Fahmi Nasar selaku Komisaris.

2. Pada tanggal 25 April 2016, Debitur memperoleh fasilitas kredit dari Bank berupa fasilitas modal
kerja, dengan rincian sebagai berikut:

a. Fasilitas Kredit Rekening Koran (KRK) dengan plafon kredit sebesar Rp40.000.000.000, (empat
puluh miliar Rupiah), dengan jangka waktu kredit selama 12 (dua belas) bulan, sebagaimana
dituangkan dalam Akta Perjanjian Kredit Nomor 65 tanggal 25 April 2016 yang dibuat di
hadapan Edhi Susanto, S.H., M.Kn., Notaris, dan

b. Fasilitas Kredit Angsuran Berjangka (KAB) dengan plafon kredit sebesar Rp10.000.000.000,
(sepuluh miliar Rupiah), dengan jangka waktu kredit selama 60 (enam puluh) bulan,
sebagaimana dituangkan dalam Akta Perjanjian Kredit Nomor 66 tanggal 25 April 2016 yang
dibuat di hadapan Edhi Susanto, S.H., M.Kn., Notaris.

3. Dalam perjalanan fasilitas kredit tersebut, Debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada Bank
sebagaimana telah diperjanjikan dalam dokumen-dokumen kredit.

4. Sehubungan dengan hal tersebut, Bank telah melakukan upaya penagihan kepada Debitur sesuai
dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku, baik secara lisan maupun tertulis, antara lain
melalui:

a. Surat Peringatan | (Pertama) Nomor 003/JTRUST/CCBD/SBY/!11/2019 tanggal 18 Maret 2019,
b. Surat Peringatan II (Kedua) Nomor 1757/JTRUST/SAMD/VI/2019 tanggal 12 Juni 2019,

c. Surat Peringatan III (Ketiga) Nomor 1821/JTRUST/SAMD/VI/2019 tanggal 26 Juni 2019, dan
d. Surat Somasi Nomor 1887 C/JTRUST/SAMD/VII/2019 tanggal 11 Juli 2019.

PT BANK JTRUST INDONESIA Tbk.
Sahid Sudirman Center, Jl. Jend. Sudirman No. 86, Jakarta Pusat 10220 Indonesia
Telp : 62-21 2926 1111 | Fax: 62-21 27889248 / 49 | wwwjjtrustbank.co.id
Page 2 OCR 0.925
Ba ea aa aa |
(9 J TRUST BANK

Jk5A h3817

5. Berdasarkan tidak dipenuhinya kewajiban Debitur sebagaimana diperjanjikan, Bank menyatakan
bahwa Debitur telah melakukan wanprestasi (cidera janji) atas kewajibannya berdasarkan fasilitas
kredit tersebut.

6. Selanjutnya, pada tanggal 30 September 2019, Bank telah mengalihkan seluruh hak tagih berikut
hak-hak yang melekat pada jaminan kebendaan terkait kewajiban PT Delapan Cahaya Timur
kepada PT JTrust Investments Indonesia (TI), sebagaimana dituangkan dalam Akta Perjanjian
Pengalihan Piutang Nomor 95 sampai dengan Nomor 101, yang dibuat di hadapan Martina, S.H.,
Notaris di Jakarta.

7. Sehubungan dengan pengalihan piutang tersebut, baik Bank maupun JTII telah memberitahukan
pengalihan dimaksud kepada PT Delapan Cahaya Timur, antara lain melalui:
a. Surat Pemberitahuan Pengalihan Piutang Nomor 2085/JTRUST/SAMD/IX/2019 tanggal 30
September 2019, dan
b. Surat Nomor 22.484/JTII/III/2022 tanggal 17 Maret 2022

8. Dengan efektifnya pengalihan piutang sebagaimana dimaksud dalam Akta Perjanjian Pengalihan
Piutang Nomor 95 sampai dengan Nomor 101 tersebut, PT Bank JTrust Indonesia Tbk tidak lagi
memiliki hak, kewenangan, maupun kepentingan hukum atas piutang dan agunan yang telah
dialihkan kepada JTII.

9, Berdasarkan uraian tersebut di atas, dapat kami tegaskan bahwa Bank bukan lagi merupakan
pihak yang memiliki hak tagih maupun kewenangan atas agunan terkait fasilitas kredit PT Delapan
Cahaya Timur, karena hak tagih beserta hak-hak terkait jaminan kebendaan telah dialihkan kepada
JTII sejak tanggal 30 September 2019.

Demikian tanggapan dan penjelasan ini kami sampaikan. Kami berharap penjelasan tersebut dapat
memberikan informasi yang diperlukan sehubungan dengan pengaduan PT Delapan Cahaya Timur.

Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

Tw BANK JTRUST INDONESIA TBK 10)

JI J TRUST, BAR

DIPA:

Ritsuo Fukadai Felix I. Hartadi
Direktur Utama Direktur
Tembusan:

- PT JTrust Investments Indonesia (JTII)

- Arsip

H.2/2

PT BANK JTRUST INDONESIA Tbk.
Sahid Sudirman Center, Jl. Jend. Sudirman No. 86, Jakarta Pusat 10220 Indonesia
Telp : 62-21 2926 1111 | Fax : 62-21 27889248 / 49 | wwwjtrustbank.co.id

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.47 MB
Published3 Sep 2026
Pages2
Characters4,869
Text sourceOCR
OCR confidence0.930

Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Bank JTrust Indonesia Tbk p.1 ×12
possible org PT BURSA EFEK INDONESIA p.1 ×3
possible person Martina · Notaris p.2
unresolved person Lidia M. Panjaitan Kepala Divisi Penilaian p.1
unresolved org PT Delapan Cahaya Timur p.1 ×6
unresolved — Sakinah · Direktur p.1
unresolved — Fahmi Nasar · Komisaris p.1
unresolved person Edhi Susanto · Notaris p.1 ×3
unresolved org PT JTrust Investments Indonesia p.2 ×2
unresolved org PT Delapan Cahaya Timur. Atas p.2
unresolved org Tw BANK JTRUST INDONESIA TBK p.2
unresolved person Ritsuo Fukadai Felix I. Hartadi · Direktur Utama Direktur p.2 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result