Skip to content
Back to announcement

20240718_BNBR_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31685401_lamp5.pdf

RUPS minutes Parsed BNBR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1
                                                          PENGUMUMAN
                                                      RINGKASAN RISALAH
                                       RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                                                  PT BAKRIE & BROTHERS Tbk.


PT BAKRIE & BROTHERS Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, dengan ini memberitahukan bahwa pada hari Jumat, tanggal 21 Juni 2024
di Ruang Nusantara dan Ruang Sulawesi, Bakrie Tower, Lantai 36 dan 37, Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR. Rasuna Said, Karet Kuningan,
Setiabudi, Jakarta Selatan, Indonesia, telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disebut “RUPSLB” atau “Rapat”)
PT BAKRIE & BROTHERS Tbk. (selanjutnya disebut “Perseroan”). RUPSLB dibuka pada pukul 16.25 Waktu Indonesia Barat dan
RUPSLB dihadiri oleh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yakni :


A.   Anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang hadir pada saat RUPSLB
     Dewan Komisaris :
     -Komisaris Utama               : Bapak Armansyah Yamin
     -Komisaris Independen          : Ibu Raniwati, SH

     Direksi :
     -Direktur                      : Bapak Hendrajanto Marta Sakti
     -Direktur                      : Ibu Raden Ajeng Sri Dharmayanti
     -Direktur                      : Ibu Kartini Sally HB Joenoes


                                                                  1
Page 2
B.   Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham
     Bahwa ketentuan mengenai kuorum untuk sahnya penyelenggaraan RUPSLB adalah berdasarkan :
         Untuk seluruh mata acara RUPSLB berlaku ketentuan berdasarkan ketentuan Pasal Pasal 42 huruf (a) Peraturan Otoritas Jasa
          Keuangan (“POJK”) nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
          Terbuka (“POJK 15”) dan Pasal 13 ayat 2 angka (4) Anggaran Dasar Perseroan, bahwa RUPSLB sah apabila dihadiri/diwakili paling
          sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
         Kuorum keputusan untuk seluruh mata acara RUPSLB, berdasarkan ketentuan Pasal 42 huruf (b) POJK 15 dan Pasal 13 ayat 2 angka
          (4) huruf b Anggaran Dasar Perseroan, RUPSLB dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui lebih dari 2/3
          (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh suara yang hadir dalam RUPSLB.


     -   Dalam RUPSLB telah dihadiri oleh para pemegang saham atau kuasanya yang sah yang hadir atau diwakili dalam RUPSLB sebanyak
         139.827.941.540 (seratus tiga puluh sembilan miliar delapan ratus dua puluh tujuh juta sembilan ratus empat puluh satu ribu lima ratus
         empat puluh) saham atau sebesar 87,361% (delapan puluh tujuh koma tiga enam satu persen) dari 160.057.457.509 (seratus enam puluh
         miliar lima puluh tujuh juta empat ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus sembilan) saham, yang merupakan jumlah seluruh saham
         dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan hingga saat ini dengan memperhatikan Daftar Pemegang Saham Perseroan
         yang ditutup pada tanggal 29 Mei 2024 sampai dengan pukul 16.15 Waktu Indonesia Bagian Barat.
     -   Sehingga dengan demikian RUPSLB telah memenuhi kuorum sebagaimana dimaksud dalam POJK 15 dan Anggaran Dasar Perseroan,
         dari dan oleh karenanya RUPSLB dinyatakan sah dan dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat Perseroan.




                                                                      2
Page 3
C.   Mata Acara RUPSLB
     1.   Persetujuan Kuasi Reorganisasi Perseroan beserta dengan pengurangan Modal Dasar, Ditempatkan dan Disetor Penuh
          Perseroan melalui penurunan nilai Nominal Saham dalam rangka pelaksanaan Kuasi Reorganisasi Perseroan;
     2.   Perubahan Pasal 4 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan sebagai akibat pelaksanaan pengurangan Modal
          dalam rangka pelaksanaan Kuasi Reorganisasi; dan
     3.   Perubahan beberapa pasal dalam Anggaran Dasar Perseroan.


D.   Kesempatan Tanya Jawab
     Sebelum pengambilan keputusan, Pimpinan RUPSLB memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham
     untuk mengajukan pertanyaan dalam setiap pembahasan Mata Acara RUPSLB. Tidak ada Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham
     yang mengajukan pertanyaan dalam setiap Mata Acara RUPSLB.


E.   Sebelum melangkah pada acara tanya jawab, Pimpinan RUPSLB menyampaikan bahwa untuk memudahkan para Pemegang Saham atau
     kuasa Pemegang Saham Perseroan dalam mengikuti pembahasan Mata Acara Pertama, maka tanya jawab serta pengambilan keputusan
     untuk Mata Acara Pertama akan dirangkaikan setelah pembahasan Mata Acara Kedua, mengingat materi dari kedua mata acara ini sangat
     erat hubungan dan kaitannya.


F.   Mekanisme Pengambilan Keputusan
     Keputusan diambil secara musyawarah untuk mufakat, namun apabila Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham ada yang tidak
     menyetujui atau memberikan suara abstain, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

                                                                    3
Page 4
G.   Keputusan RUPSLB
                                         Mata Acara Pertama & Mata Acara Kedua RUPSLB
     Jumlah       Pemegang Tidak ada.
     Saham Yang Bertanya
     Hasil      Pemungutan                Setuju                           Abstain                        Tidak Setuju
     Suara                        (termasuk suara abstain)
     Mata Acara Pertama      Sebanyak 139.826.246.890 (seratus Sebanyak 75 (tujuh puluh lima) Sebanyak 1.694.650 (satu juta
     RUPSLB        disetujui tiga puluh sembilan miliar delapan saham.                           enam ratus sembilan puluh empat
     sesuai dengan kuorum ratus dua puluh enam juta dua ratus Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 ribu enam ratus lima puluh)
     yang dipersyaratkan.    empat puluh enam ribu delapan POJK 15 dan pasal 13 ayat 2 butir saham atau sebesar 0,001% (nol
                             ratus sembilan puluh) saham atau (8) Anggaran Dasar Perseroan, koma nol nol satu persen) dari
                             sebesar 99,998% (sembilan puluh suara blanko (abstain), dianggap jumlah suara yang hadir dalam
                             sembilan koma sembilan sembilan mengeluarkan suara yang sama RUPSLB.
                             delapan persen) dari jumlah suara dengan suara mayoritas pemegang
                             yang hadir dalam RUPSLB.          saham yang mengeluarkan suara.
     Keputusan Mata Acara 1. Menyetujui Kuasi Reorganisasi Perseroan;
     Pertama RUPSLB          2. Menyetujui Pengurangan Modal Dasar, Ditempatkan dan Disetor Penuh Perseroan melalui
                                Penurunan Nilai Nominal Saham dalam Rangka Pelaksanaan Kuasi Reorganisasi Perseroan; dan
                             3. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk


                                                                4
Page 5
                                    Mata Acara Pertama & Mata Acara Kedua RUPSLB
                           melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan-keputusan Rapat,
                           termasuk namun tidak terbatas pada menyusun dan menyatakan kembali ketentuan Anggaran
                           Dasar Perseroan sebagai akibat pengurangan modal dasar, ditempatkan dan disetor penuh
                           Perseroan melalui penurunan nilai nominal saham dalam rangka pelaksanaan kuasi reorganisasi
                           Perseroan dalam suatu Akta Notaris dan menyampaikan kepada instansi yang berwenang untuk
                           mendapatkan persetujuan dan/atau tanda penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar
                           Perseroan, melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk keperluan tersebut
                           dengan tidak ada satupun yang dikecualikan.
Mata Acara Kedua       Sebanyak 139.827.491.390 (seratus Sebanyak 75 (tujuh puluh lima) Sebanyak 450.150 (empat ratus
RUPSLB        disetujui tiga puluh sembilan miliar delapan saham.                           lima puluh ribu seratus lima
sesuai dengan kuorum ratus dua puluh tujuh juta empat Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 puluh)       saham   atau   sebesar
yang dipersyaratkan    ratus sembilan puluh satu ribu tiga POJK 15 dan pasal 13 ayat 2 butir 0,000% (nol koma nol nol nol
                       ratus sembilan puluh) saham atau (8) Anggaran Dasar Perseroan, persen) dari jumlah suara yang
                       sebesar 99,999% (sembilan puluh suara blanko (abstain), dianggap hadir dalam RUPSLB.
                       sembilan koma sembilan sembilan mengeluarkan suara yang sama
                       sembilan persen) dari jumlah suara dengan suara mayoritas pemegang
                       yang hadir dalam RUPSLB.           saham yang mengeluarkan suara.



                                                           5
Page 6
                                    Mata Acara Pertama & Mata Acara Kedua RUPSLB
Keputusan Mata Acara Menyetujui Perubahan Pasal 4 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan sebagai akibat
Kedua RUPSLB            pelaksanaan pengurangan Modal dalam rangka pelaksanaan Kuasi Reorganisasi serta memberikan
                        hak dan kuasa penuh kepada Direksi Perseroan guna mengambil segala tindakan dan melakukan hal-
                        hal yang perlu dilaksanakan, sehubungan dengan perubahan Pasal 4 ayat (1), (2) dan (3) Anggaran
                        Dasar Perseroan dalam suatu Akta Notaris dan menyampaikan kepada instansi yang berwenang untuk
                        mendapatkan persetujuan dan/atau tanda penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar
                        Perseroan, melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk keperluan tersebut
                        dengan tidak ada satupun yang dikecualikan.


                                                 Mata Acara Ketiga RUPSLB
Jumlah       Pemegang Tidak ada.
Saham Yang Bertanya
Hasil      Pemungutan                Setuju                            Abstain                       Tidak Setuju
Suara                        (termasuk suara abstain)
RUPSLB        disetujui Sebanyak 139.827.491.390 (seratus Sebanyak 75 (tujuh puluh lima) Sebanyak 450.150 (empat ratus
sesuai dengan kuorum tiga puluh sembilan miliar delapan saham.                              lima puluh ribu seratus lima
yang dipersyaratkan.    ratus dua puluh tujuh juta empat Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 puluh)    saham    atau   sebesar
                        ratus sembilan puluh satu ribu tiga POJK 15 dan pasal 13 ayat 2 butir 0,000% (nol koma nol nol nol

                                                          6
Page 7
                          ratus sembilan puluh) saham atau (8) Anggaran Dasar Perseroan, persen) dari jumlah suara yang
                          sebesar 99,999% (sembilan puluh suara blanko (abstain), dianggap hadir dalam RUPSLB.
                          sembilan koma sembilan sembilan mengeluarkan suara yang sama
                          sembilan persen) dari jumlah suara dengan suara mayoritas pemegang
                          yang hadir dalam RUPSLB.            saham yang mengeluarkan suara.
  Keputusan Mata Acara Menyetujui Perubahan Anggaran Dasar Perseroan serta memberikan hak dan kuasa penuh kepada
  Ketiga RUPSLB           Direksi Perseroan guna mengambil segala tindakan dan melakukan hal-hal yang perlu dilaksanakan,
                          sehubungan dengan penyesuaian maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan yang tercantum
                          dalam pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan agar sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
                          Indonesia (KBLI) tahun 2020, Perubahan Pasal 13 Anggaran Dasar Perseroan tentang Kuorum
                          Kehadiran, Kuorum Keputusan Risalah Rapat dan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham
                          dan Penegasan kembali seluruh Anggaran Dasar Perseroan dalam suatu Akta Notaris dan
                          menyampaikan kepada instansi yang berwenang untuk mendapatkan persetujuan dan/atau tanda
                          penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan, melakukan segala sesuatu yang
                          dipandang perlu dan berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada satupun yang dikecualikan.


RUPSLB Perseroan ditutup pada pukul 17.06 Waktu Indonesia Barat.

                                                      Jakarta, 25 Juni 2024
                                               PT BAKRIE & BROTHERS Tbk.
                                                           DIREKSI
                                                              7

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.34 MB
Published18 Jul 2024
Pages7
Characters12,853
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held21 Jun 2024 · 16:25–
Present139,827,941,540 (87.36%)
Chair—
Agenda 1 approved
For
139,826,246,890
—
Against
1,694,650
—
Abstain
75
—
Agenda 2 approved
For
139,827,491,390
—
Against
450,150
—
Abstain
75
—
RUPS detail

Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Armansyah Yamin p.1
possible person Raniwati p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
unresolved org PT BAKRIE p.1 ×4
unresolved org BROTHERS Tbk. p.1 ×4
unresolved person Hendrajanto Marta Sakti p.1
unresolved person Raden Ajeng Sri Dharmayanti p.1
unresolved person Kartini Sally HB Joenoes p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.778 1184 ms 12 Sep 2026 23:00
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 1,
             'title': 'Sebanyak Mata Acara Pertama RUPSLB disetujui tiga',
             'votes_abstain': '75',
             'votes_against': '1694650',
             'votes_for': '139826246890'},
            {'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Anggaran '
                                'Dasar Perseroan sebagai akibat Kedua RUPSLB '
                                'pelaksanaan pengurangan Modal dalam rangka '
                                'pelaksanaan Kuasi Reorganisasi serta '
                                'memberikan hak dan kuasa penuh kepada Direksi '
                                'Perseroan guna mengambil segala tindakan dan '
                                'melakukan hal- hal yang perlu dilaksanakan, '
                                'sehubungan dengan perubahan Pasal 4 ayat (1), '
                                '(2) dan (3) Anggaran Dasar Perseroan dalam '
                                'suatu Akta Notaris dan menyampaikan kepada '
                                'instansi yang berwenang untuk mendapatkan '
                                'persetujuan dan/atau tanda penerimaan '
                                'pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar '
                                'Perseroan, melakukan segala sesuatu yang '
                                'dipandang perlu dan berguna untuk keperluan '
                                'tersebut dengan tidak ada satupun yang '
                                'dikecualikan.',
             'seq': 2,
             'title': 'RUPSLB disetujui Sebanyak',
             'votes_abstain': '75',
             'votes_against': '450150',
             'votes_for': '139827491390'}],
 'is_electronic': False,
 'meeting_date': '2024-06-21',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '87.361',
 'shares_present': '139827941540',
 'shares_total_voting': '160057457509',
 'time_start': '16:25:00'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result