Skip to content
Back to announcement

20240718_BNBR_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31685401_lamp6.pdf

RUPS minutes Needs review BNBR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1 OCR 0.911
1

KANTOR NOTARIS & PPAT
HUMBERG LIFE, SH, SE, MKn

Raya Pluit Selatan 103, Jakarta 14450
Telp. (021) — 66697171, 66697272, 66697315-6
Fax. (021) — 6678527

Email : humberg@humberglie.com

Nomor 1 014/KET-N/VI/2024 Kepada Yth :
Hal : Covemnote Notaris PT BAKRIE & BROTHERS Tbk.
Tanggal 121 Juni 2024

Yang bertanda tangan di bawah ini :

HUMBERG LIE, SH, SE, MKn
Notaris di Jakarta Utara

Dengan ini menerangkan :

1. Bahwa pada hari Jumat, tanggal 21 Juni 2024, telah diadakan Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB” atau “Rapat”) PT BAKRIE &
BROTHERS Tbk. di Ruang Nusantara dan Ruang Sulawesi, Bakrie Tower,
Lantai 36 dan 37, Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR. Rasuna Said, Karet
Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Indonesia, sebagaimana tertuang dalam
akta saya, Notaris, tertanggal 21 Juni 2024 nomor 42, yaitu Akta Berita Acara
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT BAKRIE & BROTIIERS
Tbk. (“Perseroan”):

2. Bahwa RUPSLB dihadiri oleh Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagai

berikut:

DEWAN KOMISARIS :

-Komisaris Utama : Bapak ARMANSYAH YAMIN
-Komisaris Independen : Ibu RANJIWATI, SH

DIREKSI :
-Direktur : Bapak HENDRAJANTO MARTA SAKTI

“Direktur : Ibu RADEN AJENG SRI
DHARMAYANTI
-Direktur : Ibu KARTINI SALLY HB JOENOES
Page 2 OCR 0.934
Bahwa RUPSLB diadakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
((POJK”) nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15”), POJK No.
16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (selanjutnya disebut sebagai "POJK
16”) dan Anggaran Dasar Perseroan.

Bahwa mengenai rencana dan pelaksanaan RUPSLB, Direksi telah melakukan

hal-hal sebagai berikut :

# Menyampaikan Mata Acara Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan
sebagaimana tercantum dalam surat Nomor 029/BNBR/CS-OJK/V/24
tertanggal 6 Mei 2024 Perihal Pemberitahuan Mata Acara Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa PT Bakrie & Brothers Tbk,

# Pengumuman RUPSLB telah ditayangkan pada situs web Kustodian
Sentral Efek Indonesia, situs web Bursa Efek Indonesia, dan situs web
Perseroan, masing-masing pada tanggal 15 Mei 2024,

# Pemanggilan RUPSLB telah ditayangkan pada situs web Kustodian
Sentral Efek Indonesia, situs web Bursa Efek Indonesia, dan situs web

Perseroan, masing-masing pada tanggal 30 Mei 2024,

Bahwa Mata Acara RUPSLB adalah sebagai berikut :

1. Persetujuan Kuasi Reorganisasi Perseroan beserta dengan
pengurangan Modal Dasar, Ditempatkan dan Disetor Penuh
Perseroan melalui penurunan nilai Nominal Saham dalam rangka
pelaksanaan Kuasi Reorganisasi Perseroan,

2. Perubahan Pasal 4 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Anggaran Dasar
Perseroan sebagai akibat pelaksanaan pengurangan Modal dalam
rangka pelaksanaan Kuasi Reorganisasi, dan

3. Perubahan beberapa pasal dalam Anggaran Dasar Perseroan,

Bahwa mengenai kuorum kehadiran dan kuorum pengambilan keputusan dalam

RUPSLB adalah sebagai berikut :

— Untuk seluruh mata acara RUPSLB beriaku ketentuan berdasarkan
ketentuan Pasal 42 huruf (a) POJK 15 dan Pasal 13 ayat 2 angka (4)
Anggaran Dasar Perseroan, bahwa RUPSLB sah apabila dihadiri/diwakili

2
Page 3 OCR 0.942
paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan
hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.

Kuorum keputusan untuk seluruh mata acara RUPSLB, berdasarkan
ketentuan Pasal 42 huruf (b) POJK 15 dan Pasal 13 ayat 2 angka (4) huruf
b Anggaran Dasar Perseroan, RUPSLB dapat mengambil keputusan yang
sah dan mengikat apabila disetujui lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian
dari jumlah seluruh suara yang hadir dalam RUPSLB.

Bahwa RUPSLB dihadiri oleh pemegang saham atau kuasanya yang sah,

dengan perincian sebagai berikut :

Para pemegang saham atau kuasanya yang sah yang hadir atau diwakili
dalam RUPSLB sebanyak 139.827.941.540 (seratus tiga puluh sembilan
miliar delapan ratus dua puluh tujuh juta sembilan ratus empat puluh satu
ribu lima ratus empat puluh) saham atau sebesar 87,36196 (delapan puluh
tujuh koma tiga enam satu persen) dari 160.057.457.509 (seratus enam
puluh miliar lima puluh tujuh juta empat ratus lima puluh tujuh ribu lima
ratus sembilan) saham, yang merupakan seluruh saham yang telah
dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan tanggal diselenggarakannya
RUPSLB.

Berdasarkan jumlah kuorum kehadiran tersebut, maka RUPSLB adalah
sah dan dapat mengambil keputusan-keputusan yang sah dan mengikat

untuk seluruh mata acara RUPSLB.

Sesi Pertanyaan :

Sebelum pengambilan keputusan, Pimpinan RUPSLB memberikan
kesempatan kepada Pemegang Saham atau kuasanya yang sah untuk
mengajukan pertanyaan dalam setiap pembahasan mata acara RUPSLB.
Tidak ada Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan dalam setiap
mata acara RUPSLB,

Keputusan Mata Acara RUPSLB :

RUPSLB telah menyetujui keputusan-keputusan sebagai berikut :
IL Keputusan Mata Acara Pertama RUPSLB, yaitu :
1. Menyetujui Kuasi Reorganisasi Perseroan:
2. Menyetujui Pengurangan Modal Dasar, Ditempatkan dan

Disetor Penuh Perseroan melalui Penurunan Nilai Nominal

3
Page 4 OCR 0.947
Saham dalam Rangka Pelaksanaan Kuasi Reorganisasi
Perseroan, dan

Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi
Perseroan dengan hak substitusi untuk melakukan segala
tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan-
keputusan Rapat, termasuk namun tidak terbatas pada
menyusun dan menyatakan kembali ketentuan Anggaran
Dasar Perseroan sebagai akibat pengurangan modal dasar,
ditempatkan dan disetor penuh Perseroan melalui
penurunan nilai nominal saham dalam rangka pelaksanaan
kuasi reorganisasi Perseroan dalam suatu Akta Notaris dan
menyampaikan kepada instansi yang berwenang untuk
mendapatkan persetujuan dan/atau tanda penerimaan
pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan,
melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan
berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada

satupun yang dikecualikan.

-Setelah dicatat, ternyata :

Para Pemegang Saham yang menyatakan suara abstain
sebanyak 75 (tujuh puluh lima) saham.

-Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 POJK 15 dan pasal 13 ayat
2 butir (8) Anggaran Dasar Perseroan, suara blanko (abstain),
dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara
mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.

Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju
sebanyak 1.694.650 (satu juta enam ratus sembilan puluh
empat ribu enam ratus lima puluh) saham atau sebesar 0,00196
(nol koma nol nol satu persen) dari jumlah suara yang hadir
dalam RUPSLB.

Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju (termasuk
suara abstain) sebanyak 139,826.246.890 (seratus tiga puluh
sembilan miliar delapan ratus dua puluh enam juta dua ratus
empat puluh enam ribu delapan ratus sembilan puluh) saham
atau sebesar 99,998Y5 (sembilan puluh sembilan koma
Page 5 OCR 0.944
|
|

1.

sembilan sembilan delapan persen) dari jumlah suara yang
hadir dalam RUPSLB.

-sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPSLB,

maka RUPSLB dengan ini menyetujui usulan Mata Acara Pertama

RUPSLB sesuai dengan kuorum yang dipersyaratkan, dari dan oleh

karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat.

Keputusan Mata Acara Kedua RUPSLB, yaitu :

Menyetujui Perubahan Pasal 4 ayat (1), ayat (2) dan ayat
(8) Anggaran Dasar Perseroan sebagai akibat pelaksanaan
pengurangan Modal dalam rangka pelaksanaan Kuasi
Reorganisasi serta memberikan hak dan kuasa penuh
kepada Direksi Perseroan guna mengambil segala tindakan
dan melakukan hal-hal yang perlu dilaksanakan,
sehubungan dengan perubahan Pasal 4 ayat (1), (2) dan (3)
Anggaran Dasar Perseroan dalam suatu Akta Notaris dan
menyampaikan kepada instansi yang berwenang untuk
mendapatkan persetujuan dan/atau tanda penerimaan
pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan,
melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan
berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada

satupun yang dikecualikan.

-Setelah dicatat, ternyata :

Para Pemegang Saham yang menyatakan suara abstain
sebanyak 75 (tujuh puluh lima) saham.

-Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 POJK 15 dan pasal 13 ayat
2 butir (8) Anggaran Dasar Perseroan, suara blanko (abstain),
dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara
mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.

Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju
sebanyak 450.150 (empat ratus lima puluh ribu seratus lima
puluh) saham atau sebesar 0,00046 (nol koma nol nol nol
persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPSLB.

Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju (termasuk

suara abstain) sebanyak 139.827.491.390 (seratus tiga puluh
5
Page 6 OCR 0.945
IL.

sembilan miliar delapan ratus dua puluh tujuh juta empat ratus
sembilan puluh satu ribu tiga ratus sembilan puluh) saham atau
sebesar 99,99945 (sembilan puluh sembilan koma sembilan
sembilan sembilan persen) dari jumlah suara yang hadir dalam

RUPSLB.

-sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPSLB,
maka RUPSLB dengan ini menyetujui usulan Mata Acara Kedua

RUPSLB sesuai dengan kuorum yang dipersyaratkan, dari dan oleh

karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat.

Keputusan Mata Acara Ketiga RUPSLB, yaitu :

Menyetujui Perubahan Anggaran Dasar Perseroan serta
memberikan hak dan kuasa penuh kepada Direksi
Perseroan guna mengambil segala tindakan dan
melakukan hal-hal yang perlu dilaksanakan, sehubungan
dengan penyesuaian maksud dan tujuan serta kegiatan
usaha Perseroan yang tercantum dalam pasal 3 Anggaran
Dasar Perseroan agar sesuai dengan Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2020, Perubahan
Pasal 13 Anggaran Dasar Perseroan tentang Kuorum
Kehadiran, Kuorum Keputusan Risalah Rapat dan
Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham dan
Penegasan kembali seluruh Anggaran Dasar Perseroan
dalam suatu Akta Notaris dan menyampaikan kepada
instansi yang berwenang untuk mendapatkan persetujuan
dan/atau tanda penerimaan pemberitahuan perubahan
Anggaran Dasar Perseroan, melakukan segala sesuatu
yang dipandang perlu dan berguna untuk keperluan

tersebut dengan tidak ada satupun yang dikecualikan,

-Setelah dicatat, ternyata :

Para Pemegang Saham yang menyatakan suara abstain
sebanyak 75 (tujuh puluh lima) saham.

-Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 POJK 15 dan pasal 13 ayat
2 butir (8) Anggaran Dasar Perseroan, suara blanko (abstain),
Page 7 OCR 0.946
dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara
mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.

e Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju
sebanyak 450.150 (empat ratus lima puluh ribu seratus lima
puluh) saham atau sebesar 0,000Y6 (nol koma nol nol nol
persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPSLB.

e Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju (termasuk
suara abstain) sebanyak 139.827.491.390 (seratus tiga puluh
sembilan miliar delapan ratus dua puluh tujuh juta empat ratus
sembilan puluh satu ribu tiga ratus sembilan puluh) saham atau
sebesar 99,999Y4 (sembilan puluh sembilan koma sembilan
sembilan sembilan persen) dari jumlah suara yang hadir dalam
RUPSLB.

-sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPSLB,

maka RUPSLB dengan ini menyetujui usulan Mata Acara Ketiga

RUPSLB sesuai dengan kuorum yang dipersyaratkan, dari dan oleh

karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat.

Demikianlah surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana

mestinya.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.57 MB
Published18 Jul 2024
Pages7
Characters11,213
Text sourceOCR
OCR confidence0.938

Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person ARMANSYAH YAMIN · Komisaris Utama p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.2 ×2
unresolved person PPAT HUMBERG LIFE p.1
unresolved org PT BAKRIE p.1 ×4
unresolved org BROTHERS Tbk. p.1 ×3
unresolved person HUMBERG LIE p.1
unresolved org BROTIIERS Tbk. p.1
unresolved person RANJIWATI · Komisaris Independen p.1
unresolved person HENDRAJANTO MARTA SAKTI · Direktur p.1
unresolved person RADEN AJENG SRI DHARMAYANTI · Direktur p.1 ×2
unresolved person KARTINI SALLY HB JOENOES · Direktur p.1
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.2 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.333 200 ms 13 Sep 2026 16:15

no shares_present; no pct_present; no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2024-06-21',
 'meeting_type': 'EGM'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result