Skip to content
Back to announcement

20240718_BELI_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31685508.pdf

Other Text extracted BELI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                          264/GDN-LEG/Corsec/SKL/VII/2024

 Nama Perusahaan                      PT Global Digital Niaga Tbk

 Kode Emiten                          BELI

 Lampiran                             1

 Perihal                              Penjelasan atas Volatilitas Transaksi

Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-07327/BEI.PP1/07-2024 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:

           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
           Perusahaan Publik?
    1
           Sampai dengan saat ini, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
           mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam
           Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta
           Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik.
           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
           Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
           Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
    2
           Sampai dengan saat ini, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
           mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam
           Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir poin III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran
           Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021.
           Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
           kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
    3      Selain yang Perseroan telah ungkapkan kepada publik hingga saat ini, tidak ada informasi/fakta/kejadian
           penting lainnya yang material yang dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup
           Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
           Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
           Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
           Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
    4
           Sampai dengan saat ini, Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu
           sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 tentang Laporan
           Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
           Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
           rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
           3 bulan mendatang)?
           Sampai dengan saat ini, Perseroan tidak memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu
    5
           dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa
           (paling tidak dalam 3 bulan mendatang). Namun demikian, bilamana terdapat rencana tindakan korporasi
           yang sudah definitif, maka Perseroan akan melaporkan kepada pihak-pihak terkait sesuai dengan peraturan
           perundang-undangan di bidang pasar modal yang berlaku di Indonesia.
           Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
           mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam
    6      menjawab konfirmasi tersebut.
           Berdasarkan keterangan yang diperoleh Perseroan dari pemegang saham utama Perseroan, sampai
           dengan saat ini belum terdapat rencana untuk melakukan perubahan kepemilikan sahamnya di Perseroan.

 Demikian untuk diketahui.


 Hormat Kami,
 PT Global Digital Niaga Tbk
Page 2
Eric Alamsjah Winarta

Chief Corporate Secretary & Investor Relations




PT Global Digital Niaga Tbk
Jl. Jendral Ahmad Yani No. 34 Kel. Panjunan, Kec. Kota Kudus Kab. Kudus 59317,
Telepon : (0291) 431695, Fax : , https://about.blibli.com/id



Nama Pengirim                        Eric Alamsjah Winarta

Jabatan                              Chief Corporate Secretary & Investor Relations
Tanggal dan Waktu                    18-07-2024 17:20

Lampiran                            1. GDN - Tanggapan Permintaan Penjelasan Bursa.pdf


 Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Global Digital Niaga Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan karena
dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Global Digital Niaga Tbk bertanggung jawab penuh
                                   atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page

Letter / Announcement No.            264/GDN-LEG/Corsec/SKL/VII/2024

Issuer Name                          PT Global Digital Niaga Tbk

Issuer Code                          BELI

Attachment                           1

Subject                              Explanation for Volatility Transaction


Volatility Transaction

Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-07327/BEI.PP1/07-2024
dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.

          Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
          Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
          Perusahaan Publik?
   1
          Sampai dengan saat ini, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
          mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam
          Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta
          Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik.
          Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
          Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
          Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
   2
          Sampai dengan saat ini, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
          mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam
          Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir poin III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran
          Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021.
          Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
          kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
   3      Selain yang Perseroan telah ungkapkan kepada publik hingga saat ini, tidak ada informasi/fakta/kejadian
          penting lainnya yang material yang dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup
          Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
          Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
          Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
          Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
   4
          Sampai dengan saat ini, Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu
          sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 tentang Laporan
          Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
          Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
          rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
          3 bulan mendatang)?
          Sampai dengan saat ini, Perseroan tidak memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu
   5
          dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa
          (paling tidak dalam 3 bulan mendatang). Namun demikian, bilamana terdapat rencana tindakan korporasi
          yang sudah definitif, maka Perseroan akan melaporkan kepada pihak-pihak terkait sesuai dengan peraturan
          perundang-undangan di bidang pasar modal yang berlaku di Indonesia.
          Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
          mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam
   6      menjawab konfirmasi tersebut.
          Berdasarkan keterangan yang diperoleh Perseroan dari pemegang saham utama Perseroan, sampai
          dengan saat ini belum terdapat rencana untuk melakukan perubahan kepemilikan sahamnya di Perseroan.
Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
PT Global Digital Niaga Tbk
Page 4
Eric Alamsjah Winarta

Chief Corporate Secretary & Investor Relations




PT Global Digital Niaga Tbk
Jl. Jendral Ahmad Yani No. 34 Kel. Panjunan, Kec. Kota Kudus Kab. Kudus 59317,
Phone : (0291) 431695, Fax : , https://about.blibli.com/id



Sender Name                          Eric Alamsjah Winarta

Function                             Chief Corporate Secretary & Investor Relations

Date and Time                        18-07-2024 17:20

Attachment                          1. GDN - Tanggapan Permintaan Penjelasan Bursa.pdf


  This is an official document of PT Global Digital Niaga Tbk that does not require a signature as it was generated
 electronically by the electronic reporting system. PT Global Digital Niaga Tbk is fully responsible for the information
                                             contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.01 MB
Published18 Jul 2024
Pages4
Characters10,586
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Global Digital Niaga Tbk · Nama Perusahaan p.1 ×30
linked person Eric Alamsjah Winarta · Chief Corporate Secretary & Investor Relations p.2 ×5
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×8
possible person Ahmad Yani p.2 ×2
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result