Skip to content
Back to announcement

20260526_PLIN_Laporan Informasi dan Fakta Material_32094955_lamp1.pdf

Other Text extracted PLIN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 23

Page 1
                KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
                           PT PLAZA INDONESIA REALTY TBK.
         DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
NOMOR 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
DAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI
                  AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN

Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam
Keterbukaan Informasi ini atau ragu-ragu dalam mengambil keputusan, sebaiknya Anda berkonsultasi
dengan perantara pedagang efek, manajer investasi, penasihat hukum, akuntan publik atau
penasihat profesional lainnya.




                                PT Plaza Indonesia Realty Tbk.
                                Berkedudukan di Jakarta Pusat
                                        (“Perseroan”)

                                      Kegiatan Usaha:
         Bergerak dalam bidang konstruksi dan real estat yang dimiliki sendiri atau disewa

                                            Kantor Pusat
                                The Plaza Office Tower, Lantai 10
                                   Jl. M.H.Thamrin Kav.28-30
                          Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng
                                       Jakarta Pusat, 10350
                                      Tel. (62-21) 2992-0000
                                     Fax. (62-21) 2992-1111

                        Website: https://www.plazaindonesiarealty.com/
                             Email: corsec@plazaindonesia.com

DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN
INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI
(”KETERBUKAAN INFORMASI”) INI DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA,
MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH
BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING, MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN
ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.

                 Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 26 Mei 2026
Page 2
                                           DEFINISI

Akta Gadai DSRA Perseroan     :   Akta Gadai Rekening No. 97 tanggal 22 Mei 2026, dibuat di
                                  hadapan Eriko Nicolaus Honanda, S.E., S.H., M.M., Notaris
                                  pengganti di Jakarta Pusat berdasarkan Surat Keputusan Majelis
                                  Pengawas Daerah Notaris Kota Administrasi Jakarta Pusat
                                  tertanggal 22 April 2026 Nomor 02/KET.CUTI-MPDN.JAK-
                                  PUSAT/IV/2026 ditunjuk sebagai pengganti dari Dr. Buntario
                                  Tigris Darmawa Ng, S.H., S.E., M.Hum., Notaris di Jakarta Pusat,
                                  yang ditandatangani oleh dan antara Perseroan sebagai
                                  pemberi gadai dan CIMB Niaga sebagai penerima gadai.

Akta Gadai DSRA PII           :   Akta Gadai Rekening No. 99 tanggal 22 Mei 2026, dibuat di
                                  hadapan Eriko Nicolaus Honanda, S.E., S.H., M.M., Notaris
                                  pengganti di Jakarta Pusat berdasarkan Surat Keputusan Majelis
                                  Pengawas Daerah Notaris Kota Administrasi Jakarta Pusat
                                  tertanggal 22 April 2026 Nomor 02/KET.CUTI-MPDN.JAK-
                                  PUSAT/IV/2026 ditunjuk sebagai pengganti dari Dr. Buntario
                                  Tigris Darmawa Ng, S.H., S.E., M.Hum., Notaris di Jakarta Pusat,
                                  yang ditandatangani oleh dan antara Perseroan sebagai
                                  pemberi gadai dan CIMB Niaga sebagai penerima gadai.

BCA                           :   PT Bank Central Asia, Tbk.

CIMB Niaga                    :   PT Bank CIMB Niaga, Tbk.

Danamon                       :   PT Bank Danamon Indonesia, Tbk.

Dewan Komisaris Perseroan     :   Anggota Dewan Komisaris Perseroan yang sedang menjabat
                                  pada tanggal Keterbukaan Informasi ini.

Direksi Perseroan             :   Anggota Direksi Perseroan yang sedang menjabat pada tanggal
                                  Keterbukaan Informasi ini.

Laporan Keuangan Perseroan    :   Laporan Keuangan Perseroan yang telah diaudit untuk tahun
                                  yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 berdasarkan
                                  Laporan Auditor Independen, Kantor Akuntan Publik Liana
                                  Ramon Xenia & Rekan No. 00045/2.1460/AU.1/03/1626-
                                  2/1/III/2026, tanggal 9 Maret 2026.

Menkum                        :   Menteri Hukum Republik Indonesia (sebelumnya, Menteri
                                  Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia).

Otoritas Jasa Keuangan atau   :   Lembaga yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang
OJK                               peraturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
                                  sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21
                                  Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (sebagaimana
                                  dapat diubah dari waktu ke waktu).



                                           2
Page 3
Perjanjian Pinjaman Sindikasi   :   Perjanjian Fasilitas Yang Diamandemen dan Dinyatakan Kembali
2023                                tanggal 4 September 2023 (sebagaimana diamendemen atau
                                    diubah dari waktu ke waktu), yang ditandatangani oleh dan
                                    antara: (i) Perseroan dan PII, secara bersama-sama sebagai para
                                    penerima pinjaman, (ii) CIMB Bank Berhad, Singapore Branch,
                                    CIMB Niaga, Danamon, RHB Bank (L) Ltd, Woori Bank Singapore
                                    Branch, PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906, Tbk dan PT
                                    Bank KEB Hana Indonesia, sebagai para pemberi pinjaman, (iii)
                                    CIMB Niaga sebagai agen dan (iv) CIMB Niaga sebagai agen
                                    jaminan, sehubungan dengan perolehan pinjaman sindikasi
                                    oleh PII dan Perseroan dalam jumlah pokok keseluruhan sampai
                                    dengan USD300.000.000.

Perjanjian Pinjaman Sindikasi   :   Akta Perjanjian Fasilitas No. 96 tertanggal 22 Mei 2026, dibuat
2026                                di hadapan Eriko Nicolaus Honanda, S.E., S.H., M.M., Notaris
                                    pengganti di Jakarta Pusat berdasarkan Surat Keputusan Majelis
                                    Pengawas Daerah Notaris Kota Administrasi Jakarta Pusat
                                    tertanggal 22 April 2026 Nomor 02/KET.CUTI-MPDN.JAK-
                                    PUSAT/IV/2026 ditunjuk sebagai pengganti dari Dr. Buntario
                                    Tigris Darmawa Ng, S.H., S.E., M.Hum., Notaris di Jakarta Pusat.,
                                    yang ditandatangani oleh dan antara: (i) Perseroan dan PII,
                                    secara bersama-sama sebagai para penerima pinjaman, (ii)
                                    CIMB Niaga, Danamon, dan BCA, sebagai para penerima mandat
                                    pengatur utama dan pengelola pembukuan, (iii) CIMB Niaga
                                    sebagai koordinator keberlanjutan, (iv) entitas-entitas yang
                                    tercantum dalam Lampiran 1 Perjanjian Pinjaman Sindikasi
                                    2026, (v) CIMB Niaga sebagai agen, dan (vii) CIMB Niaga sebagai
                                    agen jaminan, sehubungan dengan perolehan pinjaman
                                    sindikasi oleh Perseroan dan PII dalam jumlah pokok
                                    keseluruhan sampai dengan Rp4.700.000.000.000.

Perseroan                       :   PT Plaza Indonesia Realty Tbk.

PII                             :   PT Plaza Indonesia Investama, suatu perseroan terbatas yang
                                    didirikan berdasarkan dan tunduk kepada hukum negara
                                    Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Pusat, yang
                                    memiliki 3.429.674.130 (tiga milliar empat ratus dua puluh
                                    sembilan juta enam ratus tujuh puluh empat ribu seratus tiga
                                    puluh) saham dalam Perseroan yang mewakili 96,61%
                                    (sembilan puluh enam koma enam satu persen) dari seluruh
                                    modal yang ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.

POJK No. 15/2020                :   Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020
                                    tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
                                    Saham Perusahaan Terbuka.

POJK No. 17/2020                :   Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020
                                    tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.




                                             3
Page 4
POJK No. 42/2020               :   Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang
                                   Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

RUPS                           :   Rapat Umum Pemegang Saham.

SEOJK No. 17/2020                  SEOJK No. 17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian dan
                                   Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal.

SKMHT                          :   Akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan No. 101
                                   tanggal 22 Mei 2026, dibuat di hadapan Eriko Nicolaus Honanda,
                                   S.E., S.H., M.M., Notaris pengganti di Jakarta Pusat berdasarkan
                                   Surat Keputusan Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota
                                   Administrasi Jakarta Pusat tertanggal 22 April 2026 Nomor
                                   02/KET.CUTI-MPDN.JAK-PUSAT/IV/2026            ditunjuk   sebagai
                                   pengganti dari Dr. Buntario Tigris Darmawa Ng, S.H., S.E.,
                                   M.Hum., Notaris di Jakarta Pusat, yang ditandatangani oleh dan
                                   antara Perseroan sebagai pemberi kuasa dan CIMB Niaga
                                   sebagai penerima kuasa.

Transaksi Afiliasi             :   Memiliki arti sebagaimana didefinisikan dalam POJK No.
                                   42/2020.

Transaksi Benturan             :   Memiliki arti sebagaimana didefinisikan dalam POJK No.
Kepentingan                        42/2020.

Transaksi Material             :   Memiliki arti sebagaimana didefinisikan dalam POJK No.
                                   17/2020.

Transaksi Pinjaman Sindikasi   :   Transaksi perolehan pinjaman sindikasi oleh Perseroan dan PII
                                   dalam jumlah pokok keseluruhan sebesar Rp4.700.000.000.000
                                   (empat triliun tujuh ratus miliar Rupiah) berdasarkan Perjanjian
                                   Pinjaman Sindikasi 2026.

Transaksi Penjaminan Aset      :   Transaksi penjaminan harta kekayaan/aset             Perseroan
Perseroan                          sehubungan dengan Transaksi Pinjaman Sindikasi.

UUPT                           :   Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
                                   sebagaimana telah diubah sebagian dengan Undang-Undang
                                   Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
                                   Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
                                   Kerja menjadi Undang-Undang.




                                            4
Page 5
                          A. PENDAHULUAN, ALASAN DAN LATAR BELAKANG

Keterbukaan Informasi ini disampaikan kepada para pemegang saham Perseroan sehubungan dengan
penjaminan harta kekayaan (aset) Perseroan atas pinjaman yang diperoleh PII berdasarkan Perjanjian
Pinjaman Sindikasi 2026, dimana masing-masing Perseroan dan PII menandatangani Perjanjian
Pinjaman Sindikasi 2026 dalam rangka pembiayaan kembali seluruh fasilitas pinjaman sindikasi existing
yang diterima oleh Perseroan dan PII, termasuk pembayaran seluruh kewajiban yang terutang oleh
Perseroan dan PII berdasarkan Perjanjian Pinjaman Sindikasi 2023.

Perjanjian Pinjaman Sindikasi 2026 tersebut dijamin dengan harta kekayaan/aset Perseroan dengan
rincian sebagai berikut:

(a) hak tanggungan atas 4 (empat) bidang tanah Hak Guna Bangunan (“HGB”) dan 5 (lima) bidang
    tanah Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (“HMSRS”) atas nama Perseroan, yang terdiri dari:
    1. tanah yang terdaftar berdasarkan Sertifikat HGB (“SHGB”) No. 700/Gondangdia, yang berlokasi
       di Jalan M.H. Thamrin Kav. 28 dan 30, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat;
    2. tanah yang terdaftar berdasarkan SHGB No. 786/Gondangdia, yang berlokasi di Jalan M.H.
       Thamrin Kav. 28 - 30, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat;
    3. tanah yang terdaftar berdasarkan SHGB No. 674/Gondangdia, yang berlokasi di Jalan M.H.
       Thamrin Kav. 24 dan 31, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat;
    4. tanah yang terdaftar berdasarkan SHGB No. 1208/Gondangdia, yang berlokasi di Jalan M.H.
       Thamrin Kav. 28 - 30, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat;
    5. tanah yang terdaftar berdasarkan Sertifikat HMSRS (“SHMSRS”) No. 199/Gondangdia, yang
       berlokasi di Rumah Susun Komersial Campuran, Keraton Apartemen Plaza Indonesia
       ("Apartemen Keraton”), Lantai 1 nomor 1-R01;
    6. tanah yang terdaftar berdasarkan SHMSRS No. 200/Gondangdia, yang berlokasi di Apartemen
       Keraton Lantai 2 nomor 2-R01;
    7. tanah yang terdaftar berdasarkan SHMSRS No. 201/Gondangdia, yang berlokasi di Apartemen
       Keraton Lantai 3 nomor 3-R01;
    8. tanah yang terdaftar berdasarkan SHMSRS No. 202/Gondangdia, yang berlokasi di Apartemen
       Keraton Lantai 4 nomor 4-R01; dan
    9. tanah yang terdaftar berdasarkan SHMSRS No. 203/Gondangdia, yang berlokasi di Apartemen
       Keraton Lantai 5 nomor 5-R01;
(b) jaminan fidusia atas penerimaan dari asuransi atau hasil klaim asuransi Perseroan; dan
(c) jaminan gadai atas rekening Debt Service Reserve Account (“DSRA”) atau dana yang disimpan
    dalam DSRA milik Perseroan.

Selanjutnya sehubungan dengan hal-hal di atas, perlu diketahui bahwa:

(a) jumlah keseluruhan pinjaman pokok berdasarkan Perjanjian Pinjaman Sindikasi 2026 adalah
    sebesar Rp4.700.000.000.000 (empat triliun tujuh ratus miliar Rupiah) yang terdiri dari:

    -   fasilitas pinjaman berjangka dalam Rupiah dengan jumlah sebesar Rp3.700.000.000.000
        (“Fasilitas A”);
    -   fasilitas pinjaman berjangka dalam Rupiah dengan jumlah sebesar Rp500.000.000.000
        (“Fasilitas B”); dan
    -   fasilitas pinjaman berjangka dalam Rupiah dengan jumlah sebesar Rp500.000.000.000
        (“Fasilitas C”),




                                              5
Page 6
    dimana limit Fasilitas A, Fasilitas B dan Fasilitas C dapat dipertukarkan, sehingga setiap jumlah yang
    telah ditarik atau terutang berdasarkan suatu fasilitas akan mengurangi jumlah yang tersedia untuk
    ditarik berdasarkan fasilitas lainnya.

(b) berdasarkan Pasal 11 huruf b dan c POJK No. 17/2020, Transaksi Pinjaman Sindikasi dan Transaksi
    Penjaminan Aset Perseroan, atas pinjaman yang diperoleh Perseroan dari bank-bank terkait
    berdasarkan Perjanjian Sindikasi 2026, dikecualikan dari kewajiban untuk memperoleh persetujuan
    RUPS Perseroan dan untuk menggunakan penilai.

(c) Transaksi Penjaminan Aset Perseroan atas pinjaman yang diperoleh PII berdasarkan Perjanjian
    Pinjaman Sindikasi 2026 merupakan Transaksi Material bagi Perseroan, dimana nilainya melebihi
    20% (dua puluh persen), namun kurang dari 50% (lima puluh persen), dari nilai ekuitas Perseroan
    berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan. Total nilai jaminan yaitu sampai dengan
    Rp5.640.000.000.000 (lima triliun enam ratus empat puluh miliar Rupiah).

    Total nilai jaminan tersebut di atas merupakan 49,56% (empat puluh sembilan koma lima enam
    persen) dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan, yaitu sebesar
    Rp11.380.260.187.000 (sebelas triliun tiga ratus delapan puluh miliar dua ratus enam puluh juta
    seratus delapan puluh tujuh ribu Rupiah), sehingga tetap wajib untuk tunduk pada ketentuan Pasal
    6 POJK No. 17/2020, kecuali atas kewajiban untuk terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS
    Perseroan.

Sehubungan dengan Transaksi Penjaminan Aset Perseroan, Perseroan juga telah memperoleh
persetujuan pemegang saham melalui RUPS Luar Biasa pada tanggal 14 April 2026 sebagaimana
dinyatakan dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 29 tanggal 14 April
2026, dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyani Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta untuk
memenuhi ketentuan (a) Pasal 43 POJK No. 15/2020; dan (b) Pasal 12 Ayat (4) Anggaran Dasar
Perseroan, yang mana Direksi Perseroan wajib meminta persetujuan RUPS Perseroan untuk menjadikan
jaminan utang kekayaan Perseroan yang merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah
kekayaan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain atau tidak.

Lebih lanjut, Transaksi Penjaminan Aset Perseroan atas Transaksi Pinjaman Sindikasi yang diterima oleh
PII merupakan suatu Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020. Berdasarkan
ketentuan Pasal 24 ayat (1) POJK 42/2020, Perseroan hanya wajib memenuhi ketentuan POJK No.
17/2020 dikarenakan nilai Transaksi Penjaminan Aset Perseroan yang merupakan Transaksi Afiliasi
tersebut memenuhi kriteria Transaksi Material yang kurang dari 50% (lima puluh persen) sebagaimana
dimaksud dalam POJK No. 17/2020.




                                                6
Page 7
                      B. URAIAN SINGKAT MENGENAI TRANSAKSI MATERIAL

I.   Objek dan Nilai Transaksi Material

     Berikut adalah informasi singkat mengenai Perjanjian Pinjaman Sindikasi 2026 dan Transaksi
     Penjaminan Aset Perseroan atas pinjaman yang diperoleh Perseroan dan PII berdasarkan
     Perjanjian Pinjaman Sindikasi 2026:

     Perjanjian Pinjaman Sindikasi 2026

      Nilai                     :   Jumlah pinjaman pokok dengan nilai keseluruhan sebesar
                                    Rp4.700.000.000.000

      Jenis Fasilitas dan Nilai :   (a) Fasilitas pinjaman berjangka dalam Rupiah dengan jumlah
      Masing       –    Masing          sebesar Rp3.700.000.000.000 (“Fasilitas A”);
      Fasilitas                     (b) Fasilitas pinjaman berjangka dalam Rupiah dengan jumlah
                                        sebesar Rp500.000.000.000 (“Fasilitas B”); dan
                                    (c) Fasilitas pinjaman berjangka dalam Rupiah dengan jumlah
                                        sebesar Rp500.000.000.000 (“Fasilitas C”).

                                    Limit Fasilitas A, Fasilitas B dan Fasilitas C dapat dipertukarkan,
                                    sehingga setiap jumlah yang telah ditarik atau terutang
                                    berdasarkan suatu fasilitas akan mengurangi jumlah yang
                                    tersedia untuk ditarik berdasarkan fasilitas lainnya.

      Bunga                     :   Tingkat suku bunga atas setiap pinjaman untuk suatu hari
                                    selama suatu jangka waktu bunga adalah tingkat persentase
                                    per tahun yang merupakan jumlah dari:
                                    (a) Margin, sebesar 1,75% (satu koma tujuh lima) per tahun,
                                          yang dapat disesuaikan berdasarkan Penyesuaian Margin
                                          Keberlanjutan (sebagaimana didefinisikan dalam
                                          Perjanjian Pinjaman Sindikasi 2026); dan
                                    (b) tingkat suku bunga acuan IndONIA Majemuk
                                          (Compounded IndONIA) 30 (tiga puluh) hari.

      Jangka Waktu              :   60 (enam puluh) bulan.

      Jaminan                   :   (a)    hak tanggungan atas 4 (empat) bidang tanah HGB dan 5
                                           (lima) bidang tanah HMSRS atas nama Perseroan yang
                                           berlokasi di Jalan M. H. Thamrin Kav 28-30, Gondangdia,
                                           Menteng, Jakarta Pusat, Indonesia, yang terdiri dari:
                                           (i) tanah yang terdaftar berdasarkan SHGB No.
                                               700/Gondangdia, yang berlokasi di Jalan M.H.
                                               Thamrin Kav. 28 dan 30, Gondangdia, Menteng,
                                               Jakarta Pusat;
                                          (ii) tanah yang terdaftar berdasarkan SHGB No.
                                               786/Gondangdia, yang berlokasi di Jalan M.H.
                                               Thamrin Kav. 28 - 30, Gondangdia, Menteng, Jakarta
                                               Pusat;



                                              7
Page 8
                                 (iii) tanah yang terdaftar berdasarkan SHGB No.
                                        674/Gondangdia, yang berlokasi di Jalan M.H.
                                        Thamrin Kav. 24 dan 31, Gondangdia, Menteng,
                                        Jakarta Pusat;
                                 (iv) tanah yang terdaftar berdasarkan SHGB No.
                                        1208/Gondangdia, yang berlokasi di–Jalan M.H.
                                        Thamrin Kav. 28 - 30, Gondangdia, Menteng, Jakarta
                                        Pusat;
                                 (v) tanah yang terdaftar berdasarkan SHMSRS No.
                                        199/Gondangdia, yang berlokasi di Apartemen
                                        Keraton, Lantai 1 nomor 1-R01;
                                 (vi) tanah yang terdaftar berdasarkan SHMSRS No.
                                        200/Gondangdia, yang berlokasi di Apartemen
                                        Keraton Lantai 2 nomor 2-R01;
                                 (vii) tanah yang terdaftar berdasarkan SHMSRS No.
                                        201/Gondangdia, yang berlokasi di Apartemen
                                        Keraton Lantai 3 nomor 3-R01;
                                 (viii) tanah yang terdaftar berdasarkan SHMSRS No.
                                        202/Gondangdia, yang berlokasi di Apartemen
                                        Keraton Lantai 4 nomor 4-R01; dan
                                 (ix) tanah yang terdaftar berdasarkan SHMSRS No.
                                        203/Gondangdia, yang berlokasi di Apartemen
                                        Keraton Lantai 5 nomor 5-R01;
                             (b) jaminan fidusia atas penerimaan dari asuransi atau hasil
                                  klaim asuransi Perseroan (“Jaminan Fidusia Atas
                                  Asuransi”); dan
                             (c) jaminan gadai atas rekening DSRA atau dana yang
                                  disimpan dalam DSRA milik Perseroan dan PII.

Ketentuan atas Hal – Hal :   Ketentuan atas hal-hal yang dilarang untuk dilakukan oleh PII
yang Dilarang untuk          dan Perseroan adalah, antara lain, sebagai berikut:
Dilakukan oleh Para
Peminjam                     (a)   Perseroan dan PII tidak akan memberikan atau
                                   mengizinkan diadakannya jaminan apapun atas aset-
                                   asetnya;
                             (b)   Perseroan dan PII tidak akan:
                                   (i)    menjual, memindahtangankan, atau dengan cara
                                          lain melepaskan aset-asetnya dengan ketentuan
                                          yang mendasari penyewaannya kepada atau
                                          pengambilalihan kembali oleh Perseroan dan PII
                                          atau anggota Grup (sebagaimana didefinisikan
                                          dalam Perjanjian Pinjaman Sindikasi 2026) lain
                                          mana pun;
                                   (ii)   menjual, memindahkan atau dengan cara lain
                                          melepaskan piutangnya dengan ketentuan
                                          regres;
                                   (iii)  mengadakan suatu pengaturan berdasarkan
                                          mana uang atau manfaat dari suatu bank atau
                                          rekening lain dapat digunakan, diperjumpakan



                                      8
Page 9
                                                   atau dibuat menjadi tunduk pada penggabungan
                                                   rekening; atau
                                        (iv)       mengadakan suatu pengaturan preferensial
                                                   lainnya dengan dampak serupa,

                                        dalam keadaan di mana pengaturan atau transaksi
                                        diadakan terutama sebagai metode untuk meningkatkan
                                        Utang Keuangan (sebagaimana didefinisikan dalam
                                        Perjanjian Pinjaman Sindikasi 2026) atau membiayai
                                        pengambilalihan suatu aset;

                                  (c)   tidak akan menandatangani suatu transaksi tunggal atau
                                        rangkaian transaksi (baik yang terkait atau tidak dan baik
                                        secara sukarela atau terpaksa) untuk menjual,
                                        menyewakan, melisensikan, memindahkan atau melepas
                                        aset apa pun; dan
                                  (d)   tidak akan menjadi suatu kreditur sehubungan dengan
                                        Utang Keuangan apa pun. Ketentuan ini tidak berlaku
                                        terhadap:
                                        (i)    segala pinjaman antara Perseroan, PII, PT Sarana
                                               Mitra Investama atau PT Plaza Lifestyle Prima; atau
                                        (ii) setiap utang usaha yang diberikan oleh Perseroan
                                               atau suatu anggota Grup lainnya (selain PII) kepada
                                               pelanggan-pelanggannya, termasuk vendor dan
                                               supplier, dengan ketentuan komersial yang normal
                                               dan dalam kegiatan perdagangannya sehari-hari.

 Hukum yang berlaku       :       Hukum Negara Republik Indonesia


Transaksi Penjaminan Aset Perseroan

Penjaminan aset-aset Perseroan dilakukan dengan penandatanganan dokumen-dokumen
sebagai berikut:

a. SKMHT

 Objek Hak Tanggungan         :     Hak tanggungan peringkat pertama untuk tanah-tanah
                                    berdasarkan 4 (empat) bidang HGB dan 5 (lima) bidang
                                    HMSRS sebagai berikut:
                                    (a) SHGB No. 700/Gondangdia, yang berlokasi di Jalan M.H.
                                         Thamrin Kav. 28 dan 30, Gondangdia, Menteng, Jakarta
                                         Pusat seluas 16.049 m2;
                                    (b) SHGB No. 786/Gondangdia, yang berlokasi di Jalan M.H.
                                         Thamrin Kav. 28 - 30, Gondangdia, Menteng, Jakarta
                                         Pusat seluas 3.163 m2;
                                    (c) SHGB No. 674/Gondangdia, yang berlokasi di Jalan M.H.
                                         Thamrin Kav. 24 dan 31, Gondangdia, Menteng, Jakarta
                                         Pusat seluas 12.868 m2;



                                               9
Page 10
                         (d)   SHGB No. 1208/Gondangdia, yang berlokasi di Jalan
                               M.H. Thamrin Kav. 28-30, Gondangdia, Menteng,
                               Jakarta Pusat seluas 3.761 m2;
                         (e)   SHMSRS No. 199/Gondangdia, yang berlokasi di
                               Apartemen Keraton, Lantai 1 nomor 1-R01 seluas
                               1.331,18 m2;
                         (f)   SHMSRS No. 200/Gondangdia, yang berlokasi di
                               Apartemen Keraton Lantai 2 nomor 2-R01 seluas
                               1.534,6 m2;
                         (g)   SHMSRS No. 201/Gondangdia, yang berlokasi di
                               Apartemen Keraton Lantai 3 nomor 3-R01 seluas
                               2.204,27 m2;
                         (h)   SHMSRS No. 202/Gondangdia, yang berlokasi di
                               Apartemen Keraton Lantai 4 nomor 4-R01 seluas
                               1.771,32 m2; dan
                         (i)   SHMSRS No. 203/Gondangdia, yang berlokasi di
                               Apartemen Keraton Lantai 5 nomor 5-R01 seluas
                               1.912,57 m2.

Syarat Penjaminan    :   SKMHT ini meliputi kuasa untuk menghadap di mana perlu,
                         memberikan keterangan-keterangan serta memperlihatkan
                         dan menyerahkan surat-surat yang diminta, membuat/minta
                         dibuatkan serta menandatangani akta pemberian hak
                         tanggungan peringkat pertama (“APHT Peringkat Pertama”)
                         serta surat-surat lain yang diperlukan, memilih domisili,
                         memberi pernyataan bahwa Objek Hak Tanggungan betul
                         milik Perseroan, tidak tersangkut dalam sengketa, bebas dari
                         sitaan dan dari beban-beban apapun (kecuali Hak
                         Tanggungan Yang Ada (sebagaimana didefinisikan di dalam
                         Perjanjian Pinjaman Sindikasi 2026)), mendaftarkan Hak
                         Tanggungan tersebut, memberikan dan menyetujui syarat-
                         syarat, aturan-aturan serta janji-janji yang disetujui oleh
                         Perseroan dan penerima kuasa dalam APHT Peringkat
                         Pertama tersebut.

                         SKMHT ini berlaku untuk 1 (satu) bulan dan dapat
                         diperbaharui dari waktu ke waktu sebagaimana ditentukan
                         oleh penerima kuasa, sampai ditandatanganinya APHT
                         Peringkat Pertama atas tanah-tanah sebagaimana
                         dideskripsikan dalam SKMHT ini. Dalam hal penerima kuasa
                         menghendaki pembaharuan SKMHT ini, Perseroan setuju
                         untuk melakukan seluruh tindakan yang diperlukan untuk
                         memberlakukan pembaharuan SKMHT ini, termasuk namun
                         tidak terbatas untuk menandatangani pembaharuan SKMHT
                         ini di depan notaris.

Nilai Penjaminan     :   Rp5.640.000.000.000

Hukum yang berlaku   :   Hukum Negara Republik Indonesia



                                10
Page 11
b. Akta Gadai DSRA Perseroan

     Objek Gadai               :   (a)    Rekening Cadangan Layanan Utang (Debt Service
                                          Reserve Account) dalam mata uang Rupiah, dengan
                                          nomor rekening 003709744720 dibuka dan dikelola
                                          oleh Perseroan dengan Danamon (sebagai Bank
                                          Rekening);
                                   (b)    Rekening Cadangan Layanan Utang (Debt Service
                                          Reserve Account) dalam mata uang Rupiah, dengan
                                          nomor rekening 850001110000 dibuka dan dikelola
                                          oleh Perseroan dengan CIMB Niaga (sebagai Bank
                                          Rekening); dan
                                   (c)    Rekening Cadangan Layanan Utang (Debt Service
                                          Reserve Account) dalam mata uang Rupiah, dengan
                                          nomor rekening 2050073982 dibuka dan dikelola
                                          oleh Perseroan dengan BCA (sebagai Bank Rekening),

                                   (secara bersama-sama         disebut    sebagai    “DSRA
                                   Perseroan”).

     Syarat Penjaminan         :   Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja dari
                                   tanggal Surat Konfirmasi (sebagaimana didefinisikan
                                   dalam Akta Gadai DSRA Perseroan), dan sehubungan
                                   dengan objek gadai tambahan, selambat-lambatnya 3
                                   (tiga) hari kerja setelah perolehan objek gadai tambahan
                                   maka Perseroan akan melakukan:

                                   (a)    mempersiapkan atau memperbaharui (sebagaimana
                                          relevan) daftar objek gadai sebagaimana tercantum
                                          dalam Lampiran 1 Akta Gadai DSRA Perseroan,
                                          menandatangani, dan memberikan Lampiran 1 Akta
                                          DSRA Perseroan tersebut ke penerima gadai;
                                   (b)    menandatangani dan menyampaikan suatu
                                          pemberitahuan gadai atas DSRA Perseroan tersebut
                                          kepada penerima gadai, dalam bentuk dan substansi
                                          sebagaimana tercantum pada Lampiran 2 Akta Gadai
                                          DSRA Perseroan, memberitahukan penerima gadai
                                          atas gadai objek gadai yang dibuat berdasarkan Akta
                                          Gadai DSRA Perseroan; dan
                                   (c)    memperoleh suatu pengakuan pemberitahuan gadai
                                          dari penerima gadai dalam bentuk dan substansi
                                          sebagaimana tercantum dalam Annex I dari Lampiran
                                          2 Akta Gadai DSRA Perseroan, mengakui gadai yang
                                          dibuat berdasarkan Akta Gadai DSRA Perseroan dan
                                          memberikan asli pengakuan pemberitahuan gadai
                                          yang ditandatangani kepada penerima gadai.




                                         11
Page 12
     Hukum yang berlaku   :   Hukum Negara Republik Indonesia


c. Akta Gadai DSRA PII

     Objek Gadai          :   (a)    Rekening Cadangan Layanan Utang (Debt Service
                                     Reserve Account) dalam mata uang Rupiah, dengan
                                     nomor rekening 003709755205 dibuka dan dikelola
                                     oleh PIR dengan Danamon (sebagai Bank Rekening);
                              (b)    Rekening Cadangan Layanan Utang (Debt Service
                                     Reserve Account) dalam mata uang Rupiah, dengan
                                     nomor rekening 849999111100 dibuka dan dikelola
                                     oleh PIR dengan CIMB Niaga (sebagai Bank
                                     Rekening); dan
                              (c)    Rekening Cadangan Layanan Utang (Debt Service
                                     Reserve Account) dalam mata uang Rupiah, dengan
                                     nomor rekening 2050073966 dibuka dan dikelola
                                     oleh PIR dengan BCA (sebagai Bank Rekening),

                              (secara bersama-sama disebut sebagai “DSRA PII”).

     Syarat Penjaminan    :   Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja dari
                              tanggal Surat Konfirmasi (sebagaimana didefinisikan
                              dalam Akta Gadai DSRA PII), dan sehubungan dengan objek
                              gadai tambahan, selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja
                              setelah peroleh objek gadai tambahan maka PII akan
                              melakukan:
                              (a) mempersiapkan atau memperbaharui (sebagaimana
                                    relevan) daftar objek gadai sebagaimana tercantum
                                    dalam Lampiran 1 Akta Gadai DSRA PII,
                                    menandatangani, dan memberikan Lampiran 1 Akta
                                    DSRA PII tersebut ke penerima gadai;
                              (b) menandatangani dan menyampaikan suatu
                                    pemberitahuan gadai atas DSRA PII tersebut kepada
                                    penerima gadai, dalam bentuk dan substansi
                                    sebagaimana tercantum pada Lampiran 2 Akta Gadai
                                    DSRA PII, memberitahukan penerima gadai atas
                                    gadai objek gadai yang dibuat berdasarkan Akta
                                    Gadai DSRA PII; dan
                              (c) memperoleh suatu pengakuan pemberitahuan gadai
                                    dari penerima gadai dalam bentuk dan substansi
                                    sebagaimana tercantum dalam Annex I dari Lampiran
                                    2 Akta Gadai DSRA PII, mengakui gadai yang dibuat
                                    berdasarkan Akta Gadai DSRA PII dan memberikan
                                    asli pengakuan pemberitahuan      gadai      yang
                                    ditandatangani kepada penerima gadai.

     Hukum yang berlaku   :   Hukum Negara Republik Indonesia




                                    12
Page 13
       Sebagai persyaratan lanjutan dalam Perjanjian Pinjaman Sindikasi 2026, Perseroan juga akan
       melakukan penandatanganan dokumen-dokumen terkait (i) Jaminan Fidusia atas Asuransi dalam
       waktu 5 (lima) hari kerja dari tanggal Surat Konfirmasi (sebagaimana didefinisikan dalam
       Perjanjian Pinjaman Sindikasi 2026) dan (ii) APHT Peringkat Pertama atas tanah-tanah
       sebagaimana dideskripsikan dalam SKMHT dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja dari tanggal
       Surat Konfirmasi.

       Risiko yang dapat dihadapi oleh Perseroan sehubungan dengan adanya Transaksi Penjaminan
       Aset Perseroan adalah dalam hal PII gagal memenuhi kewajibannya untuk melakukan
       pembayaran bunga serta pokok utang berdasarkan Perjanjian Pinjaman Sindikasi 2026, maka
       harta kekayaan/aset Perseroan yang dijaminkan dalam rangka pinjaman yang diperoleh PII
       berdasarkan Perjanjian Pinjaman Sindikasi 2026 dapat dieksekusi oleh CIMB Niaga (sebagai agen
       jaminan yang bertindak untuk dan atas nama Para Pihak Yang Dijamin (sebagaimana didefinisikan
       dalam Perjanjian Pinjaman Sindikasi 2026)) yang konsekuensinya dapat berdampak material
       terhadap kegiatan usaha dan operasional Perseroan.

II.    Rencana Penggunaan Dana

       Dana yang diperoleh dari pinjaman sindikasi berdasarkan Perjanjian Pinjaman Sindikasi 2026 akan
       digunakan, antara lain, untuk pembiayaan kembali seluruh fasilitas pinjaman sindikasi existing
       yang diterima oleh PII dan Perseroan berdasarkan Perjanjian Pinjaman Sindikasi 2023.

III.   Para Pihak dalam Transaksi Penjaminan Aset Perseroan

       A. Perseroan

          Riwayat Singkat

          Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 40 tanggal 5 Nopember 1983 yang dibuat
          di hadapan Winanto Wiryomartani, S.H., Notaris di Jakarta (“Akta Pendirian Perseroan”).
          Akta Pendirian Perseroan ini disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan
          Surat Keputusan No. C2-6944-HT01-01 th.84 tanggal 8 Desember 1984 dan diumumkan
          dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 95 tanggal 28 November 1986, Tambahan Berita
          Negara No. 1466.

          Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan terakhir (“Anggaran Dasar Perseroan”)
          adalah sebagaimana tercantum dalam Akta No. 32, tanggal 16 Mei 2025, dibuat di hadapan
          Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta. Perubahan Anggaran Dasar
          tersebut telah disetujui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menkumham”)
          berdasarkan     Surat    Persetujuan     Perubahan        Anggaran      Dasar   No.    AHU-
          0033561.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 23 Mei 2025.

          Perseroan berkantor pusat di The Plaza Office Tower, Lantai 10, Jl. M.H.Thamrin Kav.28-30,
          Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, 10350, dengan nomor telepon
          (62-21) 2992-0000 dan nomor faksimili (62-21) 2992-1111.




                                               13
Page 14
Kegiatan Usaha

Berdasarkan Pasal 3 dari Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
Perseroan adalah menjalankan usaha dalam bidang pembangunan, jasa, dan perdagangan.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha
sebagai berikut:

a. Kegiatan Usaha Utama:
   (i) Konstruksi Gedung Hunian (41011);
   (ii) Konstruksi Gedung Perkantoran (41012);
   (iii) Konstruksi Gedung Perbelanjaan (41014);
   (iv) Konstruksi Gedung Penginapan (41017);
   (v) Konstruksi Gedung Lainnya (41019);
   (vi) Hotel Bintang (55110);
   (vii) Real Estat Yang Dimiliki Sendiri atau Disewa (68111);
   (viii) Penyewaan Venue Penyelenggaraan Aktivitas MICE dan Event Khusus (68112);
   (ix) Bar (56301);
   (x) Restoran (56101);
   (xi) Fasilitas Pusat Kebugaran/ Fitness Center (93116); dan
   (xii) Perdagangan Eceran Roti, Kue Kering serta Kue Basah dan Sejenisnya (47242).

b. Kegiatan Usaha Penunjang:
   Menjalankan usaha lain, yang berkaitan dan mendukung kegiatan usaha utama
   Perseroan seseuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, struktur permodalan Perseroan adalah sebagai
berikut:

Modal Dasar                      : Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah)
Modal Ditempatkan dan            : Rp710.000.000.000,- (tujuh ratus sepuluh miliar
Disetor Penuh                      Rupiah)




                                    14
Page 15
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham yang diterbitkan oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro
Administrasi Efek per tanggal 30 April 2026, struktur kepemilikan saham Perseroan adalah
sebagai berikut:


                                                      Jumlah Nilai Nominal (Rp)         %
            Keterangan            Jumlah Saham
                                                             @Rp200,-


  Modal Dasar                     5.000.000.000                  1.000.000.000.000,-
                                  3.429.674.130                    685.934.826.000,-
  PII                                                                                   96,61
  Masyarakat                        106.079.600                    21.215.920.000,-      2,99
  Saham Treasuri                     14.246.270                      2.849.254.000-      0,40
  Jumlah Modal Ditempatkan dan
                                  3.550.000.000                    710.000.000.000,-   100,00
  Disetor Penuh
  Jumlah Saham dalam Portepel     1.450.000.000                    290.000.000.000,-


  Kepengurusan dan Pengawasan

  Berdasarkan Akta No. 14 tanggal 13 Mei 2026 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
  Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah diterima dan dicatat dalam
  database Sistem Administrasi Badan Hukum Menkum berdasarkan Surat Penerimaan
  Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0290652, tanggal 22 Mei
  2026 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan UUPT No. AHU-
  0113569.AH.01.11.TAHUN 2026, tanggal 22 Mei 2026, susunan Dewan Komisaris dan
  Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:

  Dewan Komisaris
  Komisaris Utama                        :   Franky Oesman Widjaja
  Wakil Komisaris Utama                  :   Amelia Gozali
  Komisaris Independen                   :   Sintong Panjaitan

  Direksi
  Direktur Utama                         :   Rosano Barack
  Wakil Direktur Utama                   :   Anthony Prabowo Susilo
  Wakil Direktur Utama                   :   Michael J.P Widjaja
  Direktur                               :   Evy Tirtasudira
  Direktur                               :   Umbas Rombe




                                    15
Page 16
Posisi Keuangan Perseroan

Ringkasan posisi keuangan Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan adalah
sebagai berikut:

                                                            (dalam ribuan Rupiah)
 POSISI KEUANGAN                  31 Desember 2025         31 Desember 2024
 Aset
   Aset lancar                         962.771.214           969.995.396
   Aset tidak lancar                  11.914.587.478        11.797.564.208
 Jumlah Aset                          12.877.358.692        12.767.559.604
 Liabilitas dan ekuitas
   Liabilitas jangka pendek             628.118.039           602.407.544
   Liabilitas jangka panjang            868.980.466           815.505.304
   Jumlah liabilitas                   1.497.098.505         1.417.912.848
   Ekuitas                            11.380.260.187        11.349.646.756
 Jumlah liabilitas dan ekuitas        12.877.358.692        12.767.559.604

                                                            (dalam ribuan Rupiah)
 LAPORAN LABA RUGI                    31 Desember 2025     31 Desember 2024
   Penjualan Bersih                     1.401.311.465       1.386.217.604
   Beban Pokok Penjualan                (441.532.637)       (448.846.991)
   Laba Bruto                            959.778.828         937.370.613
   Laba/(Rugi) sebelum pajak             667.503.319        1.031.997.232
   penghasilan
   Laba Neto tahun berjalan             639.343.126          997.540.171


 RASIO KEUANGAN                       31 Desember 2025     31 Desember 2024
 Tingkat Pengembalian Aktiva                 4,96                7,81
 Rasio Kewajiban terhadap                   13,16               12,49
 Ekuitas*
 Rasio Pinjaman terhadap                    4,69                 4,67
 Ekuitas*
 Rasio Kewajiban terhadap                  11,63                11,11
 Aktiva
 Rasio Pinjaman terhadap                    4,14                 4,15
 Aktiva
 Marjin Laba Kotor                         68,49                67,62
 Marjin Laba Bersih                        45,62                71,96




                                 16
Page 17
B. PII

   Riwayat Singkat

   Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 38 tanggal 13 April 2018 yang dibuat di
   hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta (“Akta Pendirian
   PII”). Akta Pendirian PII ini disahkan oleh Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-
   0021160.AH.01.01.TAHUN 2018 tanggal 20 April 2018 dan telah didaftarkan dalam Daftar
   Perseroan sesuai dengan UUPT No. AHU-0056011.AH.01.11.TAHUN 2018 tanggal 20 April
   2018.

   Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan PII terakhir (“Anggaran Dasar PII”) adalah
   sebagaimana tercantum dalam:
   a. Akta Pendirian PII;
   b. Akta No. 1.667, tanggal 29 Mei 2019, dibuat di hadapan Eria Heryanti Poerwandini, S.H.,
      Notaris di Jakarta, akta mana telah diterima dan dicatat dalam database Sistem
      Administrasi Badan Hukum Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
      Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0287403 tanggal 18 Juni 2019 dan telah
      didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan UUPT No. AHU-
      0093655.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 18 Juni 2019;
   c. Akta No. 923, tanggal 21 Juni 2019, dibuat di hadapan Eria Heryanti Poerwandini, S.H.,
      Notaris di Jakarta, akta mana telah (i) diterima dan dicatat dalam database Sistem
      Administrasi Badan Hukum Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
      Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0289080 tanggal 21 Juni 2019; dan (ii)
      disetujui oleh Menkumham berdasarkan Keputusan No. AHU-0032210.AH.01.02.TAHUN
      2019 tanggal 21 Juni 2019, keduanya telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai
      dengan UUPT No. AHU-0096292.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 21 Juni 2019; dan
   d. Akta No. 05 tanggal 17 April 2023 yang dibuat di hadapan Yandi Brata Sakti, S.H., M.Kn.,
      Notaris di Kabupaten Serang, akta mana telah (i) diterima dan dicatat dalam database
      Sistem Administrasi Badan Hukum Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
      Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0057566 dan Surat
      Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0112697,
      keduanya tertanggal 26 April 2023; dan (ii) disetujui oleh Menkumham berdasarkan
      Keputusan No. AHU-0023822.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 26 April 2023, seluruhnya
      telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan UUPT No. AHU-
      0078851.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 26 April 2023 (“Akta No. 5/2023”).

   PII berkantor pusat di The Plaza Office Tower Lantai 10, Jl. M.H.Thamrin Kav.28-30, Kelurahan
   Gondangdia, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, 10350, dengan nomor telepon (62-21)
   2992-0000 dan nomor faksimili (62-21) 2992-1111.




                                        17
Page 18
Kegiatan Usaha

Berdasarkan Pasal 3 dari Anggaran Dasar PII, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PII
adalah berusaha dalam bidang properti dan real estat.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, PII dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
berikut:
a. Investasi.
b. Pembangunan.
c. Perdagangan yang berhubungan dengan usaha real estat dan properti, yaitu penjualan
    dan pembelian bangunan rumah, gedung perkantoran, gedung pertokoan, gedung
    perhotelan, unit ruangan apartemen, ruangan kondominium, ruang kantor dan ruang
    pertokoan, pasar swalayan, mal dan gedung komersial lainnya.
d. Jasa.

Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

Berdasarkan Anggaran Dasar PII, struktur permodalan PII adalah sebagai berikut:

Modal Dasar                             : Rp20.000.000.000.000,- (dua puluh triliun Rupiah)
Modal Ditempatkan dan                   : Rp10.400.001.000.000,- (sepuluh triliun empat ratus
Disetor Penuh                             miliar satu juta Rupiah)

Berdasarkan Daftar Pemegang Saham PII per tanggal 31 Desember 2021, struktur
kepemilikan saham PII adalah sebagai berikut:


                                                             Jumlah Nilai Nominal (Rp)    %
              Keterangan                  Jumlah Saham
                                                                 @Rp1.000.000,-


Modal Dasar                                    20.000.000          20.000.000.000.000,-
PT Sinarmas Asset Management qq.               10.400.000
                                                                   10.400.000.000.000,-
Dana Investasi Real Estat Simas Plaza                                                      99,99
Indonesia
PT Sinarmas Sekuritas                                    1                  1.000.000,-       0,01
Jumlah Modal Ditempatkan dan
                                               10.400.001          10.400.100.000.000,-   100,00
Disetor Penuh
Jumlah Saham dalam Portepel                     9.599.999           9.599.999.000.000,-




                                          18
Page 19
Kepengurusan dan Pengawasan

Berdasarkan Akta No. 09 tanggal 18 Mei 2026 yang dibuat di hadapan Yandi Brata Sakti, S.H.,
M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, akta mana telah diterima dan dicatat dalam database
Sistem Administrasi Badan Hukum Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0290588 tertanggal 22 Mei 2026, dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan UUPT No. AHU-0113555.AH.01.11.TAHUN
2026 tanggal 22 Mei 2026, susunan Dewan Komisaris dan Direksi PII adalah sebagai berikut:

  Dewan Komisaris
  Komisaris Utama                        :     Rosano Barack
  Wakil Komisaris Utama                  :     Franky Oesman Widjaja
  Komisaris                              :     Amelia Gozali
  Komisaris                              :     Drs. Sutanto

  Direksi
  Direktur Utama                         :     Michael Jackson Purwanto Widjaja
  Wakil Direktur Utama                   :     Anthony Prabowo Susilo
  Direktur                               :     Ferdinand Sadeli
  Direktur                               :     Evy Tirtasudira

Posisi Keuangan PII

Ringkasan posisi keuangan PII berdasarkan Laporan Keuangan PII adalah sebagai berikut:

                                                                        (dalam ribuan Rupiah)
  POSISI KEUANGAN                     31 Desember 2025                 31 December 2024
  Aset
    Aset lancar                               1.242.359.090             1.204.478.483
    Aset tidak lancar                        15.311.756.640            15.219.712.176
  Jumlah Aset                                16.554.115.730            16.424.190.659
  Liabilitas dan ekuitas
    Liabilitas jangka pendek                   773.485.391               731.331.466
    Liabilitas jangka panjang                 4.479.003.538             4.379.749.469
    Jumlah liabilitas                         5.252.488.929             5.111.080.935
    Ekuitas                                  11.301.626.801            11.313.109.724
  Jumlah liabilitas dan ekuitas              16.554.115.730            16.424.190.659




                                    19
Page 20
                                                                     (dalam ribuan Rupiah)
     LAPORAN LABA RUGI                       31 Desember 2025       31 December 2024
       Penjualan Bersih                        1.520.681.566         1.493.556.641
       Beban Pokok Penjualan                    478.780.726           483.828.723
       Laba Bruto                              1.041.900.840         1.009.727.918
       Laba/(Rugi) sebelum pajak                333.342.270           644.427.286
       penghasilan
       Laba/Rugi Neto tahun                    311.148.535            616.446.030
       berjalan


     RASIO KEUANGAN                          31 Desember 2025       31 December 2024
     Tingkat Pengembalian Aktiva                   1,88%                  3,75%
     Rasio Kewajiban terhadap Ekuitas             46,48%                 45,18%
     Rasio Pinjaman terhadap Ekuitas              36,17%                 35,83%
     Rasio Kewajiban terhadap Aktiva              31,73%                 31,12%
     Rasio Pinjaman Terhadap Aktiva               24,70%                 24,68%
     Marjin Laba Kotor                            68,52%                 67,61%
     Marjin Laba Bersih                           20,46%                 41,27%


C. Para Penerima Mandat Pengatur Utama dan Pengelola Pembukuan

    1.   CIMB Niaga

         CIMB Niaga didirikan pada tahun 1955 dan menjalankan kegiatan usahanya
         berdasarkan hukum negara Republik Indonesia. CIMB Niaga menjalankan kegiatan
         usaha di bidang Bank Umum. CIMB Niaga beralamat di Graha CIMB Niaga, Jalan
         Jenderal Sudirman Kaveling 58, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

    2.   Danamon

         Danamon didirikan pada tahun 1956 dan menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan
         hukum negara Republik Indonesia. Danamon menjalankan kegiatan usaha di bidang
         perbankan sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku dan melakukan
         kegiatan perbankan lainnya berdasarkan prinsip Syariah. Danamon beralamat di
         Menara Bank Danamon, Jl. HR. Rasuna Said, Blok C No 10, Kel. Karet, Kec. Setiabudi,
         Jakarta Selatan.

    3.   BCA

         BCA didirikan pada tahun 1955 dan menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan
         hukum negara Republik Indonesia. BCA menjalankan kegiatan usaha di bidang
         perbankan dan jasa keuangan lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku. BCA
         beralamat di Menara BCA, Grand Indonesia Jalan MH Thamrin No. 1 Jakarta 10310.




                                        20
Page 21
                             C. RINGKASAN LAPORAN PENILAI INDEPENDEN

Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Ferdinand, Danar, Ichsan, dan Rekan Cabang Jakarta Selatan (“KJPP
FDI”) yang memiliki izin usaha dari Kementerian Keuangan No. 582/KM.1/2024 tertanggal 19
September 2024 dan terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal di OJK dengan Surat Tanda
Terdaftar (STTD) Profesi Penunjang Pasar Modal No. B-1.09.00089 yang berlaku sejak 5 Juli 2023 sampai
dengan tanggal 5 Juli 2028 (Penilai Bisnis), telah ditunjuk oleh Perseroan sebagai penilai independen
sebagaimana dinyatakan dalam surat penawaran No. 007/FDI.JKT/PB-FO/II/2026 tanggal 24 Februari
2026 untuk memberikan pendapat kewajaran atas Transaksi Penjaminan Aset Perseroan (“Rencana
Transaksi”) (pendapat kewajaran tersebut selanjutnya disebut sebagai “Pendapat Kewajaran”).

Berikut ini adalah ringkasan dari laporan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi
No. 00019/2.0176-02/BS/03/0089/1/V/2026 tanggal 22 Mei 2026 yang disusun oleh KJPP FDI.

A.    Identitas Para Pihak

      Pihak-pihak yang terkait dalam Rencana Transaksi terkait pembayaran guarantee fee sehubungan
      dengan Rencana Transaksi adalah Perseroan dan PII.

B.    Objek Pendapat Kewajaran

      Objek Pendapat Kewajaran adalah penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Rencana
      Transaksi berupa pemberian jaminan dengan nilai sampai dengan Rp5.640.000.000.000 yang
      merupakan jaminan atas pemberian fasilitas pinjaman sebesar Rp4.700.000.000.000 kepada
      Peseroan dan PII, dan atas pemberian jaminan aset tersebut, Perseroan memperoleh imbalan
      berupa guarantee fee sebesar 0,5% per tahun dari outstanding loan PII.

C.    Tujuan & Maksud Pendapat Kewajaran

      Maksud pemberian pendapat kewajaran adalah memberikan pendapat kewajaran Rencana
      Transaksi berupa pemberian jaminan dengan nilai sampai dengan Rp5.640.000.000.000 yang
      merupakan jaminan atas pemberian fasilitas pinjaman sebesar Rp4.700.000.000.000 kepada
      Peseroan dan PII, dan atas pemberian jaminan aset tersebut, Perseroan memperoleh imbalan
      berupa guarantee fee sebesar 0,5% per tahun dari outstanding loan PII.

      Tujuan pemberian pendapat kewajaran dalam rangka memenuhi POJK No. 42/2020 dan POJK No.
      17/2020.

D.    Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas

      1.   Laporan penilaian ini bersifat non-disclaimer opinion.
      2.   Penilai Usaha telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
           proses penilaian.
      3.   Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya.
      4.   Penilai menggunakan proyeksi keuangan yang mencerminkan kewajaran proyeksi yang
           dibuat oleh manajemen dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
      5.   Laporan penilaian pendapat kewajaran ini terbuka untuk publik.
      6.   Penilai bertanggung jawab atas laporan pendapat kewajaran dan kesimpulan opini akhir.



                                              21
Page 22
      7.   Penilai bertanggung jawab atas laporan pendapat kewajaran dan kesimpulan nilai.
      8.   Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum (perjanjian fasilitas pinjaman) objek
           penilaian/ Rencana Transaksi dari pemberi tugas.

E.    Pendekatan dan Prosedur Pendapat Kewajaran

      Berdasarkan Pasal 94 POJK No.35/POJK.04/2020, tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian
      Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, dan SEOJK No. 17/2020, analisis kewajaran Rencana
      Transaksi dilakukan melalui analisis yang mencakup hal hal sebagai berikut:
      a. Analisis transaksi
      b. Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Rencana Transaksi
      c. Analisis atas kewajaran nilai Rencana Transaksi
      d. Analisis atas faktor lain yang relevan

F.    Kesimpulan

      Dengan mempertimbangkan analisis kewajaran atas Rencana Transaksi yang dilakukan meliputi
      analisis transaksi, analisis kualitatif dan kuantitatif, analisis kewajaran nilai transaksi, analisis
      inkremental serta analisis sensitivitas maka KJPP FDI berpendapat bahwa transaksi afiliasi berupa
      imbalan atas jaminan yang diberikan Perseroan kepada PII sebesar 0,5% per tahun dari
      outstanding loan PII adalah WAJAR.


       D. PIHAK – PIHAK INDEPENDEN YANG DITUNJUK DALAM TRANSAKSI PENJAMINAN ASET
                                         PERSEROAN

Pihak-pihak independen yang telah ditunjuk untuk membantu Perseroan dalam Transaksi Penjaminan
Aset Perseroan:

1.     Makes & Partners Law Firm, konsultan hukum yang ditunjuk Perseroan untuk membantu
       Perseroan dalam menyiapkan Keterbukaan Informasi ini.

2.     KJPP Ferdinand, Danar, Ichsan, dan Rekan Cabang Jakarta Selatan, selaku penilai independen
       yang memberikan pendapat atas kewajaran atas Rencana Transaksi.


      E. PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI PENJAMINAN
           ASET PERSEROAN DENGAN PIHAK AFILIASI PERSEROAN DIBANDINGKAN DENGAN
          APABILA DILAKUKAN TRANSAKSI LAIN YANG SEJENIS DENGAN BUKAN PIHAK AFILIASI

Dana yang diperoleh dari Perjanjian Pinjaman Sindikasi 2026 ini akan digunakan untuk pembayaran
kembali (refinancing) seluruh kewajiban yang terutang oleh Perseroan dan PII berdasarkan Perjanjian
Pinjaman Sindikasi 2023, yang akan meningkatkan fleksibilitas dan likuiditas keuangan serta arus kas
Perseroan dan PII dalam jangka pendek dan menengah termasuk untuk membayar bunga dan angsuran
pokok, serta memperpanjang jatuh tempo pinjaman sindikasi lama Perseroan menjadi tahun 2031.
Lebih lanjut, realisasi dana yang diperoleh oleh Perseroan dan PII diharapkan dapat meningkatkan
keberlanjutan usaha Perseroan dan PII di masa depan.




                                                 22
Page 23
                         F. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS

Informasi yang disajikan dalam Keterbukaan Informasi ini telah disetujui oleh Dewan Komisaris
Perseroan dan Direksi Perseroan bertanggung jawab atas kebenaran informasi dalam Keterbukaan
Informasi ini. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa seluruh informasi material
telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak menyesatkan. Informasi material yang dikemukakan
dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan serta tidak terdapat
informasi lain yang belum diungkapkan yang dapat menyebabkan informasi yang disajikan dalam
Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar atau menyesatkan.

Direksi menyatakan bahwa Transaksi Penjaminan Aset Perseroan atas pinjaman yang diperoleh PII
berdasarkan Perjanjian Pinjaman Sindikasi 2026 merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud
dalam POJK No. 42/2020.

Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi Penjaminan Aset Perseroan atas
pinjaman yang diperoleh PII berdasarkan Perjanjian Pinjaman Sindikasi 2026 tidak mengandung
benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020 dengan mengingat bahwa
Perseroan mendapatkan keuntungan secara finansial yang diperoleh dari PII atas terdapatnya
penjaminan tersebut.

                                    G. INFORMASI TAMBAHAN

Untuk memperoleh informasi tambahan sehubungan dengan Transaksi Penjaminan Aset Perseroan
sebagaimana diuraikan dalam Keterbukaan Informasi ini, Pemegang Saham Perseroan dapat
menghubungi Corporate Secretary Perseroan, pada setiap hari dan jam kerja Perseroan pada alamat
tersebut di bawah ini:

                                 PT Plaza Indonesia Realty Tbk.

                                             Kantor Pusat
                                 The Plaza Office Tower, Lantai 10
                                    Jl. M.H.Thamrin Kav.28-30
                           Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng
                                        Jakarta Pusat 10350
                                       Tel. (62-21) 2992-0000
                                     Fax. (62-21) 2992-1111

                                    U.p. Corporate Secretary




                                             23

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.53 MB
Published26 May 2026
Pages23
Characters65,501
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 47 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PLAZA INDONESIA REALTY TBK. p.1 ×8
linked person Menteng Jakarta Pusat p.1 ×17
linked org PT Bank Central Asia p.2
linked org PT Bank CIMB Niaga p.2
linked org PT Bank Danamon Indonesia p.2
linked person Franky Oesman Widjaja p.15 ×2
linked person Amelia Gozali p.15 ×2
linked person Sintong Panjaitan p.15
linked person Rosano Barack p.15 ×2
linked person Anthony Prabowo p.15 ×2
linked person Evy Tirtasudira p.15 ×2
linked person Umbas Rombe p.15
linked org Bank Danamon p.20
linked org Grand Indonesia p.20
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×4
possible org negara Republik Indonesia p.3 ×9
possible person Drs. Sutanto p.19
unresolved person Eriko Nicolaus Honanda · Notaris p.2 ×7
unresolved person Dr. Buntario Tigris Darmawa Ng p.2 ×8
unresolved org Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia & Rekan p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia p.2
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.2
unresolved org Bank Berhad p.3
unresolved org Bank Singapore Branch p.3
unresolved org PT Bank Woori Saudara Indonesia p.3
unresolved org PT Plaza Indonesia Investama p.3
unresolved person H. Thamrin p.5 ×13
unresolved person Ir. Nanette Cahyani Handari Adi Warsito · Notaris p.6 ×2
unresolved org PT Sarana Mitra Investama p.9
unresolved org PT Plaza Lifestyle Prima p.9
unresolved person Winanto Wiryomartani · Notaris p.13
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.13
unresolved person Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito · Notaris p.13 ×8
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.13
unresolved org Menkum p.15 ×2
unresolved person Eria Heryanti Poerwandini · Notaris p.17 ×3
unresolved org Menkumham p.17 ×3
unresolved person Yandi Brata Sakti · Notaris p.17 ×3
unresolved org PT Sinarmas Sekuritas p.18
unresolved org Bank Umum. CIMB Niaga p.20
unresolved org KJPP FDI p.21 ×2
unresolved org Kementerian Keuangan p.21
unresolved org KJPP FDI. A. p.21
unresolved org Makes & Partners p.22
unresolved org KJPP Ferdinand p.22

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result