Back to announcement
20260526_PLIN_Laporan Informasi dan Fakta Material_32094955_lamp1.pdf
Other Text extracted PLINSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 23
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT PLAZA INDONESIA REALTY TBK.
DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
NOMOR 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
DAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI
AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN
Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam
Keterbukaan Informasi ini atau ragu-ragu dalam mengambil keputusan, sebaiknya Anda berkonsultasi
dengan perantara pedagang efek, manajer investasi, penasihat hukum, akuntan publik atau
penasihat profesional lainnya.
PT Plaza Indonesia Realty Tbk.
Berkedudukan di Jakarta Pusat
(“Perseroan”)
Kegiatan Usaha:
Bergerak dalam bidang konstruksi dan real estat yang dimiliki sendiri atau disewa
Kantor Pusat
The Plaza Office Tower, Lantai 10
Jl. M.H.Thamrin Kav.28-30
Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng
Jakarta Pusat, 10350
Tel. (62-21) 2992-0000
Fax. (62-21) 2992-1111
Website: https://www.plazaindonesiarealty.com/
Email: corsec@plazaindonesia.com
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN
INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI
(”KETERBUKAAN INFORMASI”) INI DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA,
MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH
BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING, MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN
ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 26 Mei 2026
Page 2
DEFINISI
Akta Gadai DSRA Perseroan : Akta Gadai Rekening No. 97 tanggal 22 Mei 2026, dibuat di
hadapan Eriko Nicolaus Honanda, S.E., S.H., M.M., Notaris
pengganti di Jakarta Pusat berdasarkan Surat Keputusan Majelis
Pengawas Daerah Notaris Kota Administrasi Jakarta Pusat
tertanggal 22 April 2026 Nomor 02/KET.CUTI-MPDN.JAK-
PUSAT/IV/2026 ditunjuk sebagai pengganti dari Dr. Buntario
Tigris Darmawa Ng, S.H., S.E., M.Hum., Notaris di Jakarta Pusat,
yang ditandatangani oleh dan antara Perseroan sebagai
pemberi gadai dan CIMB Niaga sebagai penerima gadai.
Akta Gadai DSRA PII : Akta Gadai Rekening No. 99 tanggal 22 Mei 2026, dibuat di
hadapan Eriko Nicolaus Honanda, S.E., S.H., M.M., Notaris
pengganti di Jakarta Pusat berdasarkan Surat Keputusan Majelis
Pengawas Daerah Notaris Kota Administrasi Jakarta Pusat
tertanggal 22 April 2026 Nomor 02/KET.CUTI-MPDN.JAK-
PUSAT/IV/2026 ditunjuk sebagai pengganti dari Dr. Buntario
Tigris Darmawa Ng, S.H., S.E., M.Hum., Notaris di Jakarta Pusat,
yang ditandatangani oleh dan antara Perseroan sebagai
pemberi gadai dan CIMB Niaga sebagai penerima gadai.
BCA : PT Bank Central Asia, Tbk.
CIMB Niaga : PT Bank CIMB Niaga, Tbk.
Danamon : PT Bank Danamon Indonesia, Tbk.
Dewan Komisaris Perseroan : Anggota Dewan Komisaris Perseroan yang sedang menjabat
pada tanggal Keterbukaan Informasi ini.
Direksi Perseroan : Anggota Direksi Perseroan yang sedang menjabat pada tanggal
Keterbukaan Informasi ini.
Laporan Keuangan Perseroan : Laporan Keuangan Perseroan yang telah diaudit untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 berdasarkan
Laporan Auditor Independen, Kantor Akuntan Publik Liana
Ramon Xenia & Rekan No. 00045/2.1460/AU.1/03/1626-
2/1/III/2026, tanggal 9 Maret 2026.
Menkum : Menteri Hukum Republik Indonesia (sebelumnya, Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia).
Otoritas Jasa Keuangan atau : Lembaga yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang
OJK peraturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21
Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (sebagaimana
dapat diubah dari waktu ke waktu).
2
Page 3
Perjanjian Pinjaman Sindikasi : Perjanjian Fasilitas Yang Diamandemen dan Dinyatakan Kembali
2023 tanggal 4 September 2023 (sebagaimana diamendemen atau
diubah dari waktu ke waktu), yang ditandatangani oleh dan
antara: (i) Perseroan dan PII, secara bersama-sama sebagai para
penerima pinjaman, (ii) CIMB Bank Berhad, Singapore Branch,
CIMB Niaga, Danamon, RHB Bank (L) Ltd, Woori Bank Singapore
Branch, PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906, Tbk dan PT
Bank KEB Hana Indonesia, sebagai para pemberi pinjaman, (iii)
CIMB Niaga sebagai agen dan (iv) CIMB Niaga sebagai agen
jaminan, sehubungan dengan perolehan pinjaman sindikasi
oleh PII dan Perseroan dalam jumlah pokok keseluruhan sampai
dengan USD300.000.000.
Perjanjian Pinjaman Sindikasi : Akta Perjanjian Fasilitas No. 96 tertanggal 22 Mei 2026, dibuat
2026 di hadapan Eriko Nicolaus Honanda, S.E., S.H., M.M., Notaris
pengganti di Jakarta Pusat berdasarkan Surat Keputusan Majelis
Pengawas Daerah Notaris Kota Administrasi Jakarta Pusat
tertanggal 22 April 2026 Nomor 02/KET.CUTI-MPDN.JAK-
PUSAT/IV/2026 ditunjuk sebagai pengganti dari Dr. Buntario
Tigris Darmawa Ng, S.H., S.E., M.Hum., Notaris di Jakarta Pusat.,
yang ditandatangani oleh dan antara: (i) Perseroan dan PII,
secara bersama-sama sebagai para penerima pinjaman, (ii)
CIMB Niaga, Danamon, dan BCA, sebagai para penerima mandat
pengatur utama dan pengelola pembukuan, (iii) CIMB Niaga
sebagai koordinator keberlanjutan, (iv) entitas-entitas yang
tercantum dalam Lampiran 1 Perjanjian Pinjaman Sindikasi
2026, (v) CIMB Niaga sebagai agen, dan (vii) CIMB Niaga sebagai
agen jaminan, sehubungan dengan perolehan pinjaman
sindikasi oleh Perseroan dan PII dalam jumlah pokok
keseluruhan sampai dengan Rp4.700.000.000.000.
Perseroan : PT Plaza Indonesia Realty Tbk.
PII : PT Plaza Indonesia Investama, suatu perseroan terbatas yang
didirikan berdasarkan dan tunduk kepada hukum negara
Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Pusat, yang
memiliki 3.429.674.130 (tiga milliar empat ratus dua puluh
sembilan juta enam ratus tujuh puluh empat ribu seratus tiga
puluh) saham dalam Perseroan yang mewakili 96,61%
(sembilan puluh enam koma enam satu persen) dari seluruh
modal yang ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.
POJK No. 15/2020 : Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020
tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka.
POJK No. 17/2020 : Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
3
Page 4
POJK No. 42/2020 : Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
RUPS : Rapat Umum Pemegang Saham.
SEOJK No. 17/2020 SEOJK No. 17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian dan
Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal.
SKMHT : Akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan No. 101
tanggal 22 Mei 2026, dibuat di hadapan Eriko Nicolaus Honanda,
S.E., S.H., M.M., Notaris pengganti di Jakarta Pusat berdasarkan
Surat Keputusan Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota
Administrasi Jakarta Pusat tertanggal 22 April 2026 Nomor
02/KET.CUTI-MPDN.JAK-PUSAT/IV/2026 ditunjuk sebagai
pengganti dari Dr. Buntario Tigris Darmawa Ng, S.H., S.E.,
M.Hum., Notaris di Jakarta Pusat, yang ditandatangani oleh dan
antara Perseroan sebagai pemberi kuasa dan CIMB Niaga
sebagai penerima kuasa.
Transaksi Afiliasi : Memiliki arti sebagaimana didefinisikan dalam POJK No.
42/2020.
Transaksi Benturan : Memiliki arti sebagaimana didefinisikan dalam POJK No.
Kepentingan 42/2020.
Transaksi Material : Memiliki arti sebagaimana didefinisikan dalam POJK No.
17/2020.
Transaksi Pinjaman Sindikasi : Transaksi perolehan pinjaman sindikasi oleh Perseroan dan PII
dalam jumlah pokok keseluruhan sebesar Rp4.700.000.000.000
(empat triliun tujuh ratus miliar Rupiah) berdasarkan Perjanjian
Pinjaman Sindikasi 2026.
Transaksi Penjaminan Aset : Transaksi penjaminan harta kekayaan/aset Perseroan
Perseroan sehubungan dengan Transaksi Pinjaman Sindikasi.
UUPT : Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
sebagaimana telah diubah sebagian dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang.
4
Page 5
A. PENDAHULUAN, ALASAN DAN LATAR BELAKANG
Keterbukaan Informasi ini disampaikan kepada para pemegang saham Perseroan sehubungan dengan
penjaminan harta kekayaan (aset) Perseroan atas pinjaman yang diperoleh PII berdasarkan Perjanjian
Pinjaman Sindikasi 2026, dimana masing-masing Perseroan dan PII menandatangani Perjanjian
Pinjaman Sindikasi 2026 dalam rangka pembiayaan kembali seluruh fasilitas pinjaman sindikasi existing
yang diterima oleh Perseroan dan PII, termasuk pembayaran seluruh kewajiban yang terutang oleh
Perseroan dan PII berdasarkan Perjanjian Pinjaman Sindikasi 2023.
Perjanjian Pinjaman Sindikasi 2026 tersebut dijamin dengan harta kekayaan/aset Perseroan dengan
rincian sebagai berikut:
(a) hak tanggungan atas 4 (empat) bidang tanah Hak Guna Bangunan (“HGB”) dan 5 (lima) bidang
tanah Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (“HMSRS”) atas nama Perseroan, yang terdiri dari:
1. tanah yang terdaftar berdasarkan Sertifikat HGB (“SHGB”) No. 700/Gondangdia, yang berlokasi
di Jalan M.H. Thamrin Kav. 28 dan 30, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat;
2. tanah yang terdaftar berdasarkan SHGB No. 786/Gondangdia, yang berlokasi di Jalan M.H.
Thamrin Kav. 28 - 30, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat;
3. tanah yang terdaftar berdasarkan SHGB No. 674/Gondangdia, yang berlokasi di Jalan M.H.
Thamrin Kav. 24 dan 31, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat;
4. tanah yang terdaftar berdasarkan SHGB No. 1208/Gondangdia, yang berlokasi di Jalan M.H.
Thamrin Kav. 28 - 30, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat;
5. tanah yang terdaftar berdasarkan Sertifikat HMSRS (“SHMSRS”) No. 199/Gondangdia, yang
berlokasi di Rumah Susun Komersial Campuran, Keraton Apartemen Plaza Indonesia
("Apartemen Keraton”), Lantai 1 nomor 1-R01;
6. tanah yang terdaftar berdasarkan SHMSRS No. 200/Gondangdia, yang berlokasi di Apartemen
Keraton Lantai 2 nomor 2-R01;
7. tanah yang terdaftar berdasarkan SHMSRS No. 201/Gondangdia, yang berlokasi di Apartemen
Keraton Lantai 3 nomor 3-R01;
8. tanah yang terdaftar berdasarkan SHMSRS No. 202/Gondangdia, yang berlokasi di Apartemen
Keraton Lantai 4 nomor 4-R01; dan
9. tanah yang terdaftar berdasarkan SHMSRS No. 203/Gondangdia, yang berlokasi di Apartemen
Keraton Lantai 5 nomor 5-R01;
(b) jaminan fidusia atas penerimaan dari asuransi atau hasil klaim asuransi Perseroan; dan
(c) jaminan gadai atas rekening Debt Service Reserve Account (“DSRA”) atau dana yang disimpan
dalam DSRA milik Perseroan.
Selanjutnya sehubungan dengan hal-hal di atas, perlu diketahui bahwa:
(a) jumlah keseluruhan pinjaman pokok berdasarkan Perjanjian Pinjaman Sindikasi 2026 adalah
sebesar Rp4.700.000.000.000 (empat triliun tujuh ratus miliar Rupiah) yang terdiri dari:
- fasilitas pinjaman berjangka dalam Rupiah dengan jumlah sebesar Rp3.700.000.000.000
(“Fasilitas A”);
- fasilitas pinjaman berjangka dalam Rupiah dengan jumlah sebesar Rp500.000.000.000
(“Fasilitas B”); dan
- fasilitas pinjaman berjangka dalam Rupiah dengan jumlah sebesar Rp500.000.000.000
(“Fasilitas C”),
5
Page 6
dimana limit Fasilitas A, Fasilitas B dan Fasilitas C dapat dipertukarkan, sehingga setiap jumlah yang
telah ditarik atau terutang berdasarkan suatu fasilitas akan mengurangi jumlah yang tersedia untuk
ditarik berdasarkan fasilitas lainnya.
(b) berdasarkan Pasal 11 huruf b dan c POJK No. 17/2020, Transaksi Pinjaman Sindikasi dan Transaksi
Penjaminan Aset Perseroan, atas pinjaman yang diperoleh Perseroan dari bank-bank terkait
berdasarkan Perjanjian Sindikasi 2026, dikecualikan dari kewajiban untuk memperoleh persetujuan
RUPS Perseroan dan untuk menggunakan penilai.
(c) Transaksi Penjaminan Aset Perseroan atas pinjaman yang diperoleh PII berdasarkan Perjanjian
Pinjaman Sindikasi 2026 merupakan Transaksi Material bagi Perseroan, dimana nilainya melebihi
20% (dua puluh persen), namun kurang dari 50% (lima puluh persen), dari nilai ekuitas Perseroan
berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan. Total nilai jaminan yaitu sampai dengan
Rp5.640.000.000.000 (lima triliun enam ratus empat puluh miliar Rupiah).
Total nilai jaminan tersebut di atas merupakan 49,56% (empat puluh sembilan koma lima enam
persen) dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan, yaitu sebesar
Rp11.380.260.187.000 (sebelas triliun tiga ratus delapan puluh miliar dua ratus enam puluh juta
seratus delapan puluh tujuh ribu Rupiah), sehingga tetap wajib untuk tunduk pada ketentuan Pasal
6 POJK No. 17/2020, kecuali atas kewajiban untuk terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS
Perseroan.
Sehubungan dengan Transaksi Penjaminan Aset Perseroan, Perseroan juga telah memperoleh
persetujuan pemegang saham melalui RUPS Luar Biasa pada tanggal 14 April 2026 sebagaimana
dinyatakan dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 29 tanggal 14 April
2026, dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyani Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta untuk
memenuhi ketentuan (a) Pasal 43 POJK No. 15/2020; dan (b) Pasal 12 Ayat (4) Anggaran Dasar
Perseroan, yang mana Direksi Perseroan wajib meminta persetujuan RUPS Perseroan untuk menjadikan
jaminan utang kekayaan Perseroan yang merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah
kekayaan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain atau tidak.
Lebih lanjut, Transaksi Penjaminan Aset Perseroan atas Transaksi Pinjaman Sindikasi yang diterima oleh
PII merupakan suatu Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020. Berdasarkan
ketentuan Pasal 24 ayat (1) POJK 42/2020, Perseroan hanya wajib memenuhi ketentuan POJK No.
17/2020 dikarenakan nilai Transaksi Penjaminan Aset Perseroan yang merupakan Transaksi Afiliasi
tersebut memenuhi kriteria Transaksi Material yang kurang dari 50% (lima puluh persen) sebagaimana
dimaksud dalam POJK No. 17/2020.
6
Page 7
B. URAIAN SINGKAT MENGENAI TRANSAKSI MATERIAL
I. Objek dan Nilai Transaksi Material
Berikut adalah informasi singkat mengenai Perjanjian Pinjaman Sindikasi 2026 dan Transaksi
Penjaminan Aset Perseroan atas pinjaman yang diperoleh Perseroan dan PII berdasarkan
Perjanjian Pinjaman Sindikasi 2026:
Perjanjian Pinjaman Sindikasi 2026
Nilai : Jumlah pinjaman pokok dengan nilai keseluruhan sebesar
Rp4.700.000.000.000
Jenis Fasilitas dan Nilai : (a) Fasilitas pinjaman berjangka dalam Rupiah dengan jumlah
Masing – Masing sebesar Rp3.700.000.000.000 (“Fasilitas A”);
Fasilitas (b) Fasilitas pinjaman berjangka dalam Rupiah dengan jumlah
sebesar Rp500.000.000.000 (“Fasilitas B”); dan
(c) Fasilitas pinjaman berjangka dalam Rupiah dengan jumlah
sebesar Rp500.000.000.000 (“Fasilitas C”).
Limit Fasilitas A, Fasilitas B dan Fasilitas C dapat dipertukarkan,
sehingga setiap jumlah yang telah ditarik atau terutang
berdasarkan suatu fasilitas akan mengurangi jumlah yang
tersedia untuk ditarik berdasarkan fasilitas lainnya.
Bunga : Tingkat suku bunga atas setiap pinjaman untuk suatu hari
selama suatu jangka waktu bunga adalah tingkat persentase
per tahun yang merupakan jumlah dari:
(a) Margin, sebesar 1,75% (satu koma tujuh lima) per tahun,
yang dapat disesuaikan berdasarkan Penyesuaian Margin
Keberlanjutan (sebagaimana didefinisikan dalam
Perjanjian Pinjaman Sindikasi 2026); dan
(b) tingkat suku bunga acuan IndONIA Majemuk
(Compounded IndONIA) 30 (tiga puluh) hari.
Jangka Waktu : 60 (enam puluh) bulan.
Jaminan : (a) hak tanggungan atas 4 (empat) bidang tanah HGB dan 5
(lima) bidang tanah HMSRS atas nama Perseroan yang
berlokasi di Jalan M. H. Thamrin Kav 28-30, Gondangdia,
Menteng, Jakarta Pusat, Indonesia, yang terdiri dari:
(i) tanah yang terdaftar berdasarkan SHGB No.
700/Gondangdia, yang berlokasi di Jalan M.H.
Thamrin Kav. 28 dan 30, Gondangdia, Menteng,
Jakarta Pusat;
(ii) tanah yang terdaftar berdasarkan SHGB No.
786/Gondangdia, yang berlokasi di Jalan M.H.
Thamrin Kav. 28 - 30, Gondangdia, Menteng, Jakarta
Pusat;
7
Page 8
(iii) tanah yang terdaftar berdasarkan SHGB No.
674/Gondangdia, yang berlokasi di Jalan M.H.
Thamrin Kav. 24 dan 31, Gondangdia, Menteng,
Jakarta Pusat;
(iv) tanah yang terdaftar berdasarkan SHGB No.
1208/Gondangdia, yang berlokasi di–Jalan M.H.
Thamrin Kav. 28 - 30, Gondangdia, Menteng, Jakarta
Pusat;
(v) tanah yang terdaftar berdasarkan SHMSRS No.
199/Gondangdia, yang berlokasi di Apartemen
Keraton, Lantai 1 nomor 1-R01;
(vi) tanah yang terdaftar berdasarkan SHMSRS No.
200/Gondangdia, yang berlokasi di Apartemen
Keraton Lantai 2 nomor 2-R01;
(vii) tanah yang terdaftar berdasarkan SHMSRS No.
201/Gondangdia, yang berlokasi di Apartemen
Keraton Lantai 3 nomor 3-R01;
(viii) tanah yang terdaftar berdasarkan SHMSRS No.
202/Gondangdia, yang berlokasi di Apartemen
Keraton Lantai 4 nomor 4-R01; dan
(ix) tanah yang terdaftar berdasarkan SHMSRS No.
203/Gondangdia, yang berlokasi di Apartemen
Keraton Lantai 5 nomor 5-R01;
(b) jaminan fidusia atas penerimaan dari asuransi atau hasil
klaim asuransi Perseroan (“Jaminan Fidusia Atas
Asuransi”); dan
(c) jaminan gadai atas rekening DSRA atau dana yang
disimpan dalam DSRA milik Perseroan dan PII.
Ketentuan atas Hal – Hal : Ketentuan atas hal-hal yang dilarang untuk dilakukan oleh PII
yang Dilarang untuk dan Perseroan adalah, antara lain, sebagai berikut:
Dilakukan oleh Para
Peminjam (a) Perseroan dan PII tidak akan memberikan atau
mengizinkan diadakannya jaminan apapun atas aset-
asetnya;
(b) Perseroan dan PII tidak akan:
(i) menjual, memindahtangankan, atau dengan cara
lain melepaskan aset-asetnya dengan ketentuan
yang mendasari penyewaannya kepada atau
pengambilalihan kembali oleh Perseroan dan PII
atau anggota Grup (sebagaimana didefinisikan
dalam Perjanjian Pinjaman Sindikasi 2026) lain
mana pun;
(ii) menjual, memindahkan atau dengan cara lain
melepaskan piutangnya dengan ketentuan
regres;
(iii) mengadakan suatu pengaturan berdasarkan
mana uang atau manfaat dari suatu bank atau
rekening lain dapat digunakan, diperjumpakan
8
Page 9
atau dibuat menjadi tunduk pada penggabungan
rekening; atau
(iv) mengadakan suatu pengaturan preferensial
lainnya dengan dampak serupa,
dalam keadaan di mana pengaturan atau transaksi
diadakan terutama sebagai metode untuk meningkatkan
Utang Keuangan (sebagaimana didefinisikan dalam
Perjanjian Pinjaman Sindikasi 2026) atau membiayai
pengambilalihan suatu aset;
(c) tidak akan menandatangani suatu transaksi tunggal atau
rangkaian transaksi (baik yang terkait atau tidak dan baik
secara sukarela atau terpaksa) untuk menjual,
menyewakan, melisensikan, memindahkan atau melepas
aset apa pun; dan
(d) tidak akan menjadi suatu kreditur sehubungan dengan
Utang Keuangan apa pun. Ketentuan ini tidak berlaku
terhadap:
(i) segala pinjaman antara Perseroan, PII, PT Sarana
Mitra Investama atau PT Plaza Lifestyle Prima; atau
(ii) setiap utang usaha yang diberikan oleh Perseroan
atau suatu anggota Grup lainnya (selain PII) kepada
pelanggan-pelanggannya, termasuk vendor dan
supplier, dengan ketentuan komersial yang normal
dan dalam kegiatan perdagangannya sehari-hari.
Hukum yang berlaku : Hukum Negara Republik Indonesia
Transaksi Penjaminan Aset Perseroan
Penjaminan aset-aset Perseroan dilakukan dengan penandatanganan dokumen-dokumen
sebagai berikut:
a. SKMHT
Objek Hak Tanggungan : Hak tanggungan peringkat pertama untuk tanah-tanah
berdasarkan 4 (empat) bidang HGB dan 5 (lima) bidang
HMSRS sebagai berikut:
(a) SHGB No. 700/Gondangdia, yang berlokasi di Jalan M.H.
Thamrin Kav. 28 dan 30, Gondangdia, Menteng, Jakarta
Pusat seluas 16.049 m2;
(b) SHGB No. 786/Gondangdia, yang berlokasi di Jalan M.H.
Thamrin Kav. 28 - 30, Gondangdia, Menteng, Jakarta
Pusat seluas 3.163 m2;
(c) SHGB No. 674/Gondangdia, yang berlokasi di Jalan M.H.
Thamrin Kav. 24 dan 31, Gondangdia, Menteng, Jakarta
Pusat seluas 12.868 m2;
9
Page 10
(d) SHGB No. 1208/Gondangdia, yang berlokasi di Jalan
M.H. Thamrin Kav. 28-30, Gondangdia, Menteng,
Jakarta Pusat seluas 3.761 m2;
(e) SHMSRS No. 199/Gondangdia, yang berlokasi di
Apartemen Keraton, Lantai 1 nomor 1-R01 seluas
1.331,18 m2;
(f) SHMSRS No. 200/Gondangdia, yang berlokasi di
Apartemen Keraton Lantai 2 nomor 2-R01 seluas
1.534,6 m2;
(g) SHMSRS No. 201/Gondangdia, yang berlokasi di
Apartemen Keraton Lantai 3 nomor 3-R01 seluas
2.204,27 m2;
(h) SHMSRS No. 202/Gondangdia, yang berlokasi di
Apartemen Keraton Lantai 4 nomor 4-R01 seluas
1.771,32 m2; dan
(i) SHMSRS No. 203/Gondangdia, yang berlokasi di
Apartemen Keraton Lantai 5 nomor 5-R01 seluas
1.912,57 m2.
Syarat Penjaminan : SKMHT ini meliputi kuasa untuk menghadap di mana perlu,
memberikan keterangan-keterangan serta memperlihatkan
dan menyerahkan surat-surat yang diminta, membuat/minta
dibuatkan serta menandatangani akta pemberian hak
tanggungan peringkat pertama (“APHT Peringkat Pertama”)
serta surat-surat lain yang diperlukan, memilih domisili,
memberi pernyataan bahwa Objek Hak Tanggungan betul
milik Perseroan, tidak tersangkut dalam sengketa, bebas dari
sitaan dan dari beban-beban apapun (kecuali Hak
Tanggungan Yang Ada (sebagaimana didefinisikan di dalam
Perjanjian Pinjaman Sindikasi 2026)), mendaftarkan Hak
Tanggungan tersebut, memberikan dan menyetujui syarat-
syarat, aturan-aturan serta janji-janji yang disetujui oleh
Perseroan dan penerima kuasa dalam APHT Peringkat
Pertama tersebut.
SKMHT ini berlaku untuk 1 (satu) bulan dan dapat
diperbaharui dari waktu ke waktu sebagaimana ditentukan
oleh penerima kuasa, sampai ditandatanganinya APHT
Peringkat Pertama atas tanah-tanah sebagaimana
dideskripsikan dalam SKMHT ini. Dalam hal penerima kuasa
menghendaki pembaharuan SKMHT ini, Perseroan setuju
untuk melakukan seluruh tindakan yang diperlukan untuk
memberlakukan pembaharuan SKMHT ini, termasuk namun
tidak terbatas untuk menandatangani pembaharuan SKMHT
ini di depan notaris.
Nilai Penjaminan : Rp5.640.000.000.000
Hukum yang berlaku : Hukum Negara Republik Indonesia
10
Page 11
b. Akta Gadai DSRA Perseroan
Objek Gadai : (a) Rekening Cadangan Layanan Utang (Debt Service
Reserve Account) dalam mata uang Rupiah, dengan
nomor rekening 003709744720 dibuka dan dikelola
oleh Perseroan dengan Danamon (sebagai Bank
Rekening);
(b) Rekening Cadangan Layanan Utang (Debt Service
Reserve Account) dalam mata uang Rupiah, dengan
nomor rekening 850001110000 dibuka dan dikelola
oleh Perseroan dengan CIMB Niaga (sebagai Bank
Rekening); dan
(c) Rekening Cadangan Layanan Utang (Debt Service
Reserve Account) dalam mata uang Rupiah, dengan
nomor rekening 2050073982 dibuka dan dikelola
oleh Perseroan dengan BCA (sebagai Bank Rekening),
(secara bersama-sama disebut sebagai “DSRA
Perseroan”).
Syarat Penjaminan : Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja dari
tanggal Surat Konfirmasi (sebagaimana didefinisikan
dalam Akta Gadai DSRA Perseroan), dan sehubungan
dengan objek gadai tambahan, selambat-lambatnya 3
(tiga) hari kerja setelah perolehan objek gadai tambahan
maka Perseroan akan melakukan:
(a) mempersiapkan atau memperbaharui (sebagaimana
relevan) daftar objek gadai sebagaimana tercantum
dalam Lampiran 1 Akta Gadai DSRA Perseroan,
menandatangani, dan memberikan Lampiran 1 Akta
DSRA Perseroan tersebut ke penerima gadai;
(b) menandatangani dan menyampaikan suatu
pemberitahuan gadai atas DSRA Perseroan tersebut
kepada penerima gadai, dalam bentuk dan substansi
sebagaimana tercantum pada Lampiran 2 Akta Gadai
DSRA Perseroan, memberitahukan penerima gadai
atas gadai objek gadai yang dibuat berdasarkan Akta
Gadai DSRA Perseroan; dan
(c) memperoleh suatu pengakuan pemberitahuan gadai
dari penerima gadai dalam bentuk dan substansi
sebagaimana tercantum dalam Annex I dari Lampiran
2 Akta Gadai DSRA Perseroan, mengakui gadai yang
dibuat berdasarkan Akta Gadai DSRA Perseroan dan
memberikan asli pengakuan pemberitahuan gadai
yang ditandatangani kepada penerima gadai.
11
Page 12
Hukum yang berlaku : Hukum Negara Republik Indonesia
c. Akta Gadai DSRA PII
Objek Gadai : (a) Rekening Cadangan Layanan Utang (Debt Service
Reserve Account) dalam mata uang Rupiah, dengan
nomor rekening 003709755205 dibuka dan dikelola
oleh PIR dengan Danamon (sebagai Bank Rekening);
(b) Rekening Cadangan Layanan Utang (Debt Service
Reserve Account) dalam mata uang Rupiah, dengan
nomor rekening 849999111100 dibuka dan dikelola
oleh PIR dengan CIMB Niaga (sebagai Bank
Rekening); dan
(c) Rekening Cadangan Layanan Utang (Debt Service
Reserve Account) dalam mata uang Rupiah, dengan
nomor rekening 2050073966 dibuka dan dikelola
oleh PIR dengan BCA (sebagai Bank Rekening),
(secara bersama-sama disebut sebagai “DSRA PII”).
Syarat Penjaminan : Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja dari
tanggal Surat Konfirmasi (sebagaimana didefinisikan
dalam Akta Gadai DSRA PII), dan sehubungan dengan objek
gadai tambahan, selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja
setelah peroleh objek gadai tambahan maka PII akan
melakukan:
(a) mempersiapkan atau memperbaharui (sebagaimana
relevan) daftar objek gadai sebagaimana tercantum
dalam Lampiran 1 Akta Gadai DSRA PII,
menandatangani, dan memberikan Lampiran 1 Akta
DSRA PII tersebut ke penerima gadai;
(b) menandatangani dan menyampaikan suatu
pemberitahuan gadai atas DSRA PII tersebut kepada
penerima gadai, dalam bentuk dan substansi
sebagaimana tercantum pada Lampiran 2 Akta Gadai
DSRA PII, memberitahukan penerima gadai atas
gadai objek gadai yang dibuat berdasarkan Akta
Gadai DSRA PII; dan
(c) memperoleh suatu pengakuan pemberitahuan gadai
dari penerima gadai dalam bentuk dan substansi
sebagaimana tercantum dalam Annex I dari Lampiran
2 Akta Gadai DSRA PII, mengakui gadai yang dibuat
berdasarkan Akta Gadai DSRA PII dan memberikan
asli pengakuan pemberitahuan gadai yang
ditandatangani kepada penerima gadai.
Hukum yang berlaku : Hukum Negara Republik Indonesia
12
Page 13
Sebagai persyaratan lanjutan dalam Perjanjian Pinjaman Sindikasi 2026, Perseroan juga akan
melakukan penandatanganan dokumen-dokumen terkait (i) Jaminan Fidusia atas Asuransi dalam
waktu 5 (lima) hari kerja dari tanggal Surat Konfirmasi (sebagaimana didefinisikan dalam
Perjanjian Pinjaman Sindikasi 2026) dan (ii) APHT Peringkat Pertama atas tanah-tanah
sebagaimana dideskripsikan dalam SKMHT dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja dari tanggal
Surat Konfirmasi.
Risiko yang dapat dihadapi oleh Perseroan sehubungan dengan adanya Transaksi Penjaminan
Aset Perseroan adalah dalam hal PII gagal memenuhi kewajibannya untuk melakukan
pembayaran bunga serta pokok utang berdasarkan Perjanjian Pinjaman Sindikasi 2026, maka
harta kekayaan/aset Perseroan yang dijaminkan dalam rangka pinjaman yang diperoleh PII
berdasarkan Perjanjian Pinjaman Sindikasi 2026 dapat dieksekusi oleh CIMB Niaga (sebagai agen
jaminan yang bertindak untuk dan atas nama Para Pihak Yang Dijamin (sebagaimana didefinisikan
dalam Perjanjian Pinjaman Sindikasi 2026)) yang konsekuensinya dapat berdampak material
terhadap kegiatan usaha dan operasional Perseroan.
II. Rencana Penggunaan Dana
Dana yang diperoleh dari pinjaman sindikasi berdasarkan Perjanjian Pinjaman Sindikasi 2026 akan
digunakan, antara lain, untuk pembiayaan kembali seluruh fasilitas pinjaman sindikasi existing
yang diterima oleh PII dan Perseroan berdasarkan Perjanjian Pinjaman Sindikasi 2023.
III. Para Pihak dalam Transaksi Penjaminan Aset Perseroan
A. Perseroan
Riwayat Singkat
Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 40 tanggal 5 Nopember 1983 yang dibuat
di hadapan Winanto Wiryomartani, S.H., Notaris di Jakarta (“Akta Pendirian Perseroan”).
Akta Pendirian Perseroan ini disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan
Surat Keputusan No. C2-6944-HT01-01 th.84 tanggal 8 Desember 1984 dan diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 95 tanggal 28 November 1986, Tambahan Berita
Negara No. 1466.
Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan terakhir (“Anggaran Dasar Perseroan”)
adalah sebagaimana tercantum dalam Akta No. 32, tanggal 16 Mei 2025, dibuat di hadapan
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta. Perubahan Anggaran Dasar
tersebut telah disetujui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menkumham”)
berdasarkan Surat Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
0033561.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 23 Mei 2025.
Perseroan berkantor pusat di The Plaza Office Tower, Lantai 10, Jl. M.H.Thamrin Kav.28-30,
Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, 10350, dengan nomor telepon
(62-21) 2992-0000 dan nomor faksimili (62-21) 2992-1111.
13
Page 14
Kegiatan Usaha
Berdasarkan Pasal 3 dari Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
Perseroan adalah menjalankan usaha dalam bidang pembangunan, jasa, dan perdagangan.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha
sebagai berikut:
a. Kegiatan Usaha Utama:
(i) Konstruksi Gedung Hunian (41011);
(ii) Konstruksi Gedung Perkantoran (41012);
(iii) Konstruksi Gedung Perbelanjaan (41014);
(iv) Konstruksi Gedung Penginapan (41017);
(v) Konstruksi Gedung Lainnya (41019);
(vi) Hotel Bintang (55110);
(vii) Real Estat Yang Dimiliki Sendiri atau Disewa (68111);
(viii) Penyewaan Venue Penyelenggaraan Aktivitas MICE dan Event Khusus (68112);
(ix) Bar (56301);
(x) Restoran (56101);
(xi) Fasilitas Pusat Kebugaran/ Fitness Center (93116); dan
(xii) Perdagangan Eceran Roti, Kue Kering serta Kue Basah dan Sejenisnya (47242).
b. Kegiatan Usaha Penunjang:
Menjalankan usaha lain, yang berkaitan dan mendukung kegiatan usaha utama
Perseroan seseuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, struktur permodalan Perseroan adalah sebagai
berikut:
Modal Dasar : Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah)
Modal Ditempatkan dan : Rp710.000.000.000,- (tujuh ratus sepuluh miliar
Disetor Penuh Rupiah)
14
Page 15
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham yang diterbitkan oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro
Administrasi Efek per tanggal 30 April 2026, struktur kepemilikan saham Perseroan adalah
sebagai berikut:
Jumlah Nilai Nominal (Rp) %
Keterangan Jumlah Saham
@Rp200,-
Modal Dasar 5.000.000.000 1.000.000.000.000,-
3.429.674.130 685.934.826.000,-
PII 96,61
Masyarakat 106.079.600 21.215.920.000,- 2,99
Saham Treasuri 14.246.270 2.849.254.000- 0,40
Jumlah Modal Ditempatkan dan
3.550.000.000 710.000.000.000,- 100,00
Disetor Penuh
Jumlah Saham dalam Portepel 1.450.000.000 290.000.000.000,-
Kepengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta No. 14 tanggal 13 Mei 2026 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah diterima dan dicatat dalam
database Sistem Administrasi Badan Hukum Menkum berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0290652, tanggal 22 Mei
2026 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan UUPT No. AHU-
0113569.AH.01.11.TAHUN 2026, tanggal 22 Mei 2026, susunan Dewan Komisaris dan
Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Franky Oesman Widjaja
Wakil Komisaris Utama : Amelia Gozali
Komisaris Independen : Sintong Panjaitan
Direksi
Direktur Utama : Rosano Barack
Wakil Direktur Utama : Anthony Prabowo Susilo
Wakil Direktur Utama : Michael J.P Widjaja
Direktur : Evy Tirtasudira
Direktur : Umbas Rombe
15
Page 16
Posisi Keuangan Perseroan
Ringkasan posisi keuangan Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan adalah
sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
POSISI KEUANGAN 31 Desember 2025 31 Desember 2024
Aset
Aset lancar 962.771.214 969.995.396
Aset tidak lancar 11.914.587.478 11.797.564.208
Jumlah Aset 12.877.358.692 12.767.559.604
Liabilitas dan ekuitas
Liabilitas jangka pendek 628.118.039 602.407.544
Liabilitas jangka panjang 868.980.466 815.505.304
Jumlah liabilitas 1.497.098.505 1.417.912.848
Ekuitas 11.380.260.187 11.349.646.756
Jumlah liabilitas dan ekuitas 12.877.358.692 12.767.559.604
(dalam ribuan Rupiah)
LAPORAN LABA RUGI 31 Desember 2025 31 Desember 2024
Penjualan Bersih 1.401.311.465 1.386.217.604
Beban Pokok Penjualan (441.532.637) (448.846.991)
Laba Bruto 959.778.828 937.370.613
Laba/(Rugi) sebelum pajak 667.503.319 1.031.997.232
penghasilan
Laba Neto tahun berjalan 639.343.126 997.540.171
RASIO KEUANGAN 31 Desember 2025 31 Desember 2024
Tingkat Pengembalian Aktiva 4,96 7,81
Rasio Kewajiban terhadap 13,16 12,49
Ekuitas*
Rasio Pinjaman terhadap 4,69 4,67
Ekuitas*
Rasio Kewajiban terhadap 11,63 11,11
Aktiva
Rasio Pinjaman terhadap 4,14 4,15
Aktiva
Marjin Laba Kotor 68,49 67,62
Marjin Laba Bersih 45,62 71,96
16
Page 17
B. PII
Riwayat Singkat
Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 38 tanggal 13 April 2018 yang dibuat di
hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta (“Akta Pendirian
PII”). Akta Pendirian PII ini disahkan oleh Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-
0021160.AH.01.01.TAHUN 2018 tanggal 20 April 2018 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan sesuai dengan UUPT No. AHU-0056011.AH.01.11.TAHUN 2018 tanggal 20 April
2018.
Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan PII terakhir (“Anggaran Dasar PII”) adalah
sebagaimana tercantum dalam:
a. Akta Pendirian PII;
b. Akta No. 1.667, tanggal 29 Mei 2019, dibuat di hadapan Eria Heryanti Poerwandini, S.H.,
Notaris di Jakarta, akta mana telah diterima dan dicatat dalam database Sistem
Administrasi Badan Hukum Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0287403 tanggal 18 Juni 2019 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan UUPT No. AHU-
0093655.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 18 Juni 2019;
c. Akta No. 923, tanggal 21 Juni 2019, dibuat di hadapan Eria Heryanti Poerwandini, S.H.,
Notaris di Jakarta, akta mana telah (i) diterima dan dicatat dalam database Sistem
Administrasi Badan Hukum Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0289080 tanggal 21 Juni 2019; dan (ii)
disetujui oleh Menkumham berdasarkan Keputusan No. AHU-0032210.AH.01.02.TAHUN
2019 tanggal 21 Juni 2019, keduanya telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai
dengan UUPT No. AHU-0096292.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 21 Juni 2019; dan
d. Akta No. 05 tanggal 17 April 2023 yang dibuat di hadapan Yandi Brata Sakti, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kabupaten Serang, akta mana telah (i) diterima dan dicatat dalam database
Sistem Administrasi Badan Hukum Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0057566 dan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0112697,
keduanya tertanggal 26 April 2023; dan (ii) disetujui oleh Menkumham berdasarkan
Keputusan No. AHU-0023822.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 26 April 2023, seluruhnya
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan UUPT No. AHU-
0078851.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 26 April 2023 (“Akta No. 5/2023”).
PII berkantor pusat di The Plaza Office Tower Lantai 10, Jl. M.H.Thamrin Kav.28-30, Kelurahan
Gondangdia, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, 10350, dengan nomor telepon (62-21)
2992-0000 dan nomor faksimili (62-21) 2992-1111.
17
Page 18
Kegiatan Usaha
Berdasarkan Pasal 3 dari Anggaran Dasar PII, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PII
adalah berusaha dalam bidang properti dan real estat.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, PII dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
berikut:
a. Investasi.
b. Pembangunan.
c. Perdagangan yang berhubungan dengan usaha real estat dan properti, yaitu penjualan
dan pembelian bangunan rumah, gedung perkantoran, gedung pertokoan, gedung
perhotelan, unit ruangan apartemen, ruangan kondominium, ruang kantor dan ruang
pertokoan, pasar swalayan, mal dan gedung komersial lainnya.
d. Jasa.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Anggaran Dasar PII, struktur permodalan PII adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp20.000.000.000.000,- (dua puluh triliun Rupiah)
Modal Ditempatkan dan : Rp10.400.001.000.000,- (sepuluh triliun empat ratus
Disetor Penuh miliar satu juta Rupiah)
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham PII per tanggal 31 Desember 2021, struktur
kepemilikan saham PII adalah sebagai berikut:
Jumlah Nilai Nominal (Rp) %
Keterangan Jumlah Saham
@Rp1.000.000,-
Modal Dasar 20.000.000 20.000.000.000.000,-
PT Sinarmas Asset Management qq. 10.400.000
10.400.000.000.000,-
Dana Investasi Real Estat Simas Plaza 99,99
Indonesia
PT Sinarmas Sekuritas 1 1.000.000,- 0,01
Jumlah Modal Ditempatkan dan
10.400.001 10.400.100.000.000,- 100,00
Disetor Penuh
Jumlah Saham dalam Portepel 9.599.999 9.599.999.000.000,-
18
Page 19
Kepengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta No. 09 tanggal 18 Mei 2026 yang dibuat di hadapan Yandi Brata Sakti, S.H.,
M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, akta mana telah diterima dan dicatat dalam database
Sistem Administrasi Badan Hukum Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0290588 tertanggal 22 Mei 2026, dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan UUPT No. AHU-0113555.AH.01.11.TAHUN
2026 tanggal 22 Mei 2026, susunan Dewan Komisaris dan Direksi PII adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Rosano Barack
Wakil Komisaris Utama : Franky Oesman Widjaja
Komisaris : Amelia Gozali
Komisaris : Drs. Sutanto
Direksi
Direktur Utama : Michael Jackson Purwanto Widjaja
Wakil Direktur Utama : Anthony Prabowo Susilo
Direktur : Ferdinand Sadeli
Direktur : Evy Tirtasudira
Posisi Keuangan PII
Ringkasan posisi keuangan PII berdasarkan Laporan Keuangan PII adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
POSISI KEUANGAN 31 Desember 2025 31 December 2024
Aset
Aset lancar 1.242.359.090 1.204.478.483
Aset tidak lancar 15.311.756.640 15.219.712.176
Jumlah Aset 16.554.115.730 16.424.190.659
Liabilitas dan ekuitas
Liabilitas jangka pendek 773.485.391 731.331.466
Liabilitas jangka panjang 4.479.003.538 4.379.749.469
Jumlah liabilitas 5.252.488.929 5.111.080.935
Ekuitas 11.301.626.801 11.313.109.724
Jumlah liabilitas dan ekuitas 16.554.115.730 16.424.190.659
19
Page 20
(dalam ribuan Rupiah)
LAPORAN LABA RUGI 31 Desember 2025 31 December 2024
Penjualan Bersih 1.520.681.566 1.493.556.641
Beban Pokok Penjualan 478.780.726 483.828.723
Laba Bruto 1.041.900.840 1.009.727.918
Laba/(Rugi) sebelum pajak 333.342.270 644.427.286
penghasilan
Laba/Rugi Neto tahun 311.148.535 616.446.030
berjalan
RASIO KEUANGAN 31 Desember 2025 31 December 2024
Tingkat Pengembalian Aktiva 1,88% 3,75%
Rasio Kewajiban terhadap Ekuitas 46,48% 45,18%
Rasio Pinjaman terhadap Ekuitas 36,17% 35,83%
Rasio Kewajiban terhadap Aktiva 31,73% 31,12%
Rasio Pinjaman Terhadap Aktiva 24,70% 24,68%
Marjin Laba Kotor 68,52% 67,61%
Marjin Laba Bersih 20,46% 41,27%
C. Para Penerima Mandat Pengatur Utama dan Pengelola Pembukuan
1. CIMB Niaga
CIMB Niaga didirikan pada tahun 1955 dan menjalankan kegiatan usahanya
berdasarkan hukum negara Republik Indonesia. CIMB Niaga menjalankan kegiatan
usaha di bidang Bank Umum. CIMB Niaga beralamat di Graha CIMB Niaga, Jalan
Jenderal Sudirman Kaveling 58, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
2. Danamon
Danamon didirikan pada tahun 1956 dan menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan
hukum negara Republik Indonesia. Danamon menjalankan kegiatan usaha di bidang
perbankan sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku dan melakukan
kegiatan perbankan lainnya berdasarkan prinsip Syariah. Danamon beralamat di
Menara Bank Danamon, Jl. HR. Rasuna Said, Blok C No 10, Kel. Karet, Kec. Setiabudi,
Jakarta Selatan.
3. BCA
BCA didirikan pada tahun 1955 dan menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan
hukum negara Republik Indonesia. BCA menjalankan kegiatan usaha di bidang
perbankan dan jasa keuangan lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku. BCA
beralamat di Menara BCA, Grand Indonesia Jalan MH Thamrin No. 1 Jakarta 10310.
20
Page 21
C. RINGKASAN LAPORAN PENILAI INDEPENDEN
Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Ferdinand, Danar, Ichsan, dan Rekan Cabang Jakarta Selatan (“KJPP
FDI”) yang memiliki izin usaha dari Kementerian Keuangan No. 582/KM.1/2024 tertanggal 19
September 2024 dan terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal di OJK dengan Surat Tanda
Terdaftar (STTD) Profesi Penunjang Pasar Modal No. B-1.09.00089 yang berlaku sejak 5 Juli 2023 sampai
dengan tanggal 5 Juli 2028 (Penilai Bisnis), telah ditunjuk oleh Perseroan sebagai penilai independen
sebagaimana dinyatakan dalam surat penawaran No. 007/FDI.JKT/PB-FO/II/2026 tanggal 24 Februari
2026 untuk memberikan pendapat kewajaran atas Transaksi Penjaminan Aset Perseroan (“Rencana
Transaksi”) (pendapat kewajaran tersebut selanjutnya disebut sebagai “Pendapat Kewajaran”).
Berikut ini adalah ringkasan dari laporan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi
No. 00019/2.0176-02/BS/03/0089/1/V/2026 tanggal 22 Mei 2026 yang disusun oleh KJPP FDI.
A. Identitas Para Pihak
Pihak-pihak yang terkait dalam Rencana Transaksi terkait pembayaran guarantee fee sehubungan
dengan Rencana Transaksi adalah Perseroan dan PII.
B. Objek Pendapat Kewajaran
Objek Pendapat Kewajaran adalah penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Rencana
Transaksi berupa pemberian jaminan dengan nilai sampai dengan Rp5.640.000.000.000 yang
merupakan jaminan atas pemberian fasilitas pinjaman sebesar Rp4.700.000.000.000 kepada
Peseroan dan PII, dan atas pemberian jaminan aset tersebut, Perseroan memperoleh imbalan
berupa guarantee fee sebesar 0,5% per tahun dari outstanding loan PII.
C. Tujuan & Maksud Pendapat Kewajaran
Maksud pemberian pendapat kewajaran adalah memberikan pendapat kewajaran Rencana
Transaksi berupa pemberian jaminan dengan nilai sampai dengan Rp5.640.000.000.000 yang
merupakan jaminan atas pemberian fasilitas pinjaman sebesar Rp4.700.000.000.000 kepada
Peseroan dan PII, dan atas pemberian jaminan aset tersebut, Perseroan memperoleh imbalan
berupa guarantee fee sebesar 0,5% per tahun dari outstanding loan PII.
Tujuan pemberian pendapat kewajaran dalam rangka memenuhi POJK No. 42/2020 dan POJK No.
17/2020.
D. Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas
1. Laporan penilaian ini bersifat non-disclaimer opinion.
2. Penilai Usaha telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
proses penilaian.
3. Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya.
4. Penilai menggunakan proyeksi keuangan yang mencerminkan kewajaran proyeksi yang
dibuat oleh manajemen dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
5. Laporan penilaian pendapat kewajaran ini terbuka untuk publik.
6. Penilai bertanggung jawab atas laporan pendapat kewajaran dan kesimpulan opini akhir.
21
Page 22
7. Penilai bertanggung jawab atas laporan pendapat kewajaran dan kesimpulan nilai.
8. Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum (perjanjian fasilitas pinjaman) objek
penilaian/ Rencana Transaksi dari pemberi tugas.
E. Pendekatan dan Prosedur Pendapat Kewajaran
Berdasarkan Pasal 94 POJK No.35/POJK.04/2020, tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian
Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, dan SEOJK No. 17/2020, analisis kewajaran Rencana
Transaksi dilakukan melalui analisis yang mencakup hal hal sebagai berikut:
a. Analisis transaksi
b. Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Rencana Transaksi
c. Analisis atas kewajaran nilai Rencana Transaksi
d. Analisis atas faktor lain yang relevan
F. Kesimpulan
Dengan mempertimbangkan analisis kewajaran atas Rencana Transaksi yang dilakukan meliputi
analisis transaksi, analisis kualitatif dan kuantitatif, analisis kewajaran nilai transaksi, analisis
inkremental serta analisis sensitivitas maka KJPP FDI berpendapat bahwa transaksi afiliasi berupa
imbalan atas jaminan yang diberikan Perseroan kepada PII sebesar 0,5% per tahun dari
outstanding loan PII adalah WAJAR.
D. PIHAK – PIHAK INDEPENDEN YANG DITUNJUK DALAM TRANSAKSI PENJAMINAN ASET
PERSEROAN
Pihak-pihak independen yang telah ditunjuk untuk membantu Perseroan dalam Transaksi Penjaminan
Aset Perseroan:
1. Makes & Partners Law Firm, konsultan hukum yang ditunjuk Perseroan untuk membantu
Perseroan dalam menyiapkan Keterbukaan Informasi ini.
2. KJPP Ferdinand, Danar, Ichsan, dan Rekan Cabang Jakarta Selatan, selaku penilai independen
yang memberikan pendapat atas kewajaran atas Rencana Transaksi.
E. PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI PENJAMINAN
ASET PERSEROAN DENGAN PIHAK AFILIASI PERSEROAN DIBANDINGKAN DENGAN
APABILA DILAKUKAN TRANSAKSI LAIN YANG SEJENIS DENGAN BUKAN PIHAK AFILIASI
Dana yang diperoleh dari Perjanjian Pinjaman Sindikasi 2026 ini akan digunakan untuk pembayaran
kembali (refinancing) seluruh kewajiban yang terutang oleh Perseroan dan PII berdasarkan Perjanjian
Pinjaman Sindikasi 2023, yang akan meningkatkan fleksibilitas dan likuiditas keuangan serta arus kas
Perseroan dan PII dalam jangka pendek dan menengah termasuk untuk membayar bunga dan angsuran
pokok, serta memperpanjang jatuh tempo pinjaman sindikasi lama Perseroan menjadi tahun 2031.
Lebih lanjut, realisasi dana yang diperoleh oleh Perseroan dan PII diharapkan dapat meningkatkan
keberlanjutan usaha Perseroan dan PII di masa depan.
22
Page 23
F. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Informasi yang disajikan dalam Keterbukaan Informasi ini telah disetujui oleh Dewan Komisaris
Perseroan dan Direksi Perseroan bertanggung jawab atas kebenaran informasi dalam Keterbukaan
Informasi ini. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa seluruh informasi material
telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak menyesatkan. Informasi material yang dikemukakan
dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan serta tidak terdapat
informasi lain yang belum diungkapkan yang dapat menyebabkan informasi yang disajikan dalam
Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar atau menyesatkan.
Direksi menyatakan bahwa Transaksi Penjaminan Aset Perseroan atas pinjaman yang diperoleh PII
berdasarkan Perjanjian Pinjaman Sindikasi 2026 merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud
dalam POJK No. 42/2020.
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi Penjaminan Aset Perseroan atas
pinjaman yang diperoleh PII berdasarkan Perjanjian Pinjaman Sindikasi 2026 tidak mengandung
benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020 dengan mengingat bahwa
Perseroan mendapatkan keuntungan secara finansial yang diperoleh dari PII atas terdapatnya
penjaminan tersebut.
G. INFORMASI TAMBAHAN
Untuk memperoleh informasi tambahan sehubungan dengan Transaksi Penjaminan Aset Perseroan
sebagaimana diuraikan dalam Keterbukaan Informasi ini, Pemegang Saham Perseroan dapat
menghubungi Corporate Secretary Perseroan, pada setiap hari dan jam kerja Perseroan pada alamat
tersebut di bawah ini:
PT Plaza Indonesia Realty Tbk.
Kantor Pusat
The Plaza Office Tower, Lantai 10
Jl. M.H.Thamrin Kav.28-30
Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng
Jakarta Pusat 10350
Tel. (62-21) 2992-0000
Fax. (62-21) 2992-1111
U.p. Corporate Secretary
23
Names mentioned 47 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Eriko Nicolaus Honanda
· Notaris
p.2 ×7
unresolved
person
Dr. Buntario Tigris Darmawa Ng
p.2 ×8
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia & Rekan
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Bank Berhad
p.3
unresolved
org
Bank Singapore Branch
p.3
unresolved
org
PT Bank Woori Saudara Indonesia
p.3
unresolved
org
PT Plaza Indonesia Investama
p.3
unresolved
person
H. Thamrin
p.5 ×13
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyani Handari Adi Warsito
· Notaris
p.6 ×2
unresolved
org
PT Sarana Mitra Investama
p.9
unresolved
org
PT Plaza Lifestyle Prima
p.9
unresolved
person
Winanto Wiryomartani
· Notaris
p.13
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.13
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
· Notaris
p.13 ×8
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.13
unresolved
org
Menkum
p.15 ×2
unresolved
person
Eria Heryanti Poerwandini
· Notaris
p.17 ×3
unresolved
org
Menkumham
p.17 ×3
unresolved
person
Yandi Brata Sakti
· Notaris
p.17 ×3
unresolved
org
PT Sinarmas Sekuritas
p.18
unresolved
org
Bank Umum. CIMB Niaga
p.20
unresolved
org
KJPP FDI
p.21 ×2
unresolved
org
Kementerian Keuangan
p.21
unresolved
org
KJPP FDI. A.
p.21
unresolved
org
Makes & Partners
p.22
unresolved
org
KJPP Ferdinand
p.22
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.