Back to announcement
20240718_SILO_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31685315_lamp3.pdf
RUPS minutes Needs review SILOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1 OCR 0.949
NOTARIS & PPAT SRIWI BAWANA NAWAKSARI, S.H., M.Kn SURAT KETERANGAN No. : 034/SBN-Not/CN/V/2024 Yang bertandatangan di bawah ini : SRIWI BAWANA NAWAKSARI, S.H., M.Kn. Notaris Kabupaten Tangerang Dengan ini menerangkan: A. Bahwa pada hari ini, Kamis, tanggal 30 Mei 2024 bertempat di Mochtar Riady Institute For Nanotechnology (MRIN) Auditorium, Lippo Karawaci Tangerang, telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT SILOAM INTERNATIONAL HOSPITALS TBK (“Rapat”), berkedudukan di Kabupaten Tangerang (“Perseroan”) dan atas Rapat tersebut telah dibuat akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan nomor 124 tertanggal 30 Mei 2024 yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di kantor kami. Rapat dihadiri sebanyak 11.787.596.963 saham, atau mewakili 90,79849 dari 12.982.224.800 saham yang merupakan jumlah seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh setelah tidak memperhitungkan saham yang dibeli kembali oleh Perseroan, maka ketentuan yang diatur dalam UUPT, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan Anggaran Dasar Perseroan untuk pelaksanaan Rapat ini, serta pengambilan keputusan atas seluruh agenda Rapat telah terpenuhi. Perseroan telah melakukan pemberitahuan mata acara Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) pada tanggal 05 April 2024 sedangkan pengumuman dan pemanggilan kepada Pemegang Saham, masing-masing pada tanggal 23 April 2024 dan 08 Mei 2024, semuanya melalui situs web penyedia fasilitas e-RUPS, situs web BEI dan situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Rapat memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat. Pada kesempatan tersebut tidak terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir yang mengajukan pertanyaan dan/atau tanggapan. Bahwa dalam Rapat tersebut telah diambil keputusan-keputusan sebagai berikut : Mata Acara Pertama. 1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, serta mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku Ruko VAgricola Blok 8-21, Gading Serpong, Tangerang, Banten 15810 Telp. 021-29443375, 021-29443376, Faks. 021-54202011
Page 2 OCR 0.953
NOTARIS & PPAT SRIWI BAWANA NAWAKSARI, S.H., M.Kn yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik “Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan” sebagaimana dinyatakan dalam laporannya Nomor 00209/2.1030/AU.1/10/1680- 1/1/11/2024 tertanggal 22 Maret 2024, dengan opini bahwa “laporan keuangan disajikan secara wajar”. 2. Memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankannya untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 (acguit et de charge), sepanjang tindakan-tindakan mereka tersebut termasuk tindakan-tindakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha yang merupakan turunan dari kegiatan usaha utama Perseroan tercermin dalam Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan serta Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2023 tersebut dan bukan merupakan tindak pidana atau pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mata Acara Kedua 1. Menyetujui pembagian dividen final tunai untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 kepada pemegang saham yang berasal dari laba bersih Perseroan tahun 2023 sebesar Rp260.000.000.000 (dua ratus enam puluh miliar Rupiah) atau 2144 dari laba bersih Perseroan tahun 2023. 2. Menyetujui untuk membukukan sisa laba bersih tahun 2023 sebesar Rp987.044.000.000 (sembilan ratus delapan puluh tujuh miliar empat puluh empat juta Rupiah) sebagai laba ditahan Perseroan. 3. Memberikan kuasa dengan hak subtitusi dan wewenang penuh kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan daftar pemegang saham yang berhak atas dividen final tunai, menetapkan jadwal dan tata cara pembagian dividen serta melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pembagian dividen termasuk mengumumkannya sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Mata Acara Ketiga 1. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris, atas rekomendasi Komite Audit, untuk menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan memberikan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan termasuk audit atas Laporan Keuangan lain yang dibutuhkan Persercan. 2. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris dan/atau Direksi Perseroan untuk melakukan tindakan dan segala pengurusan, termasuk namun tidak terbatas pada menunjuk Akuntan Publik serta menetapkan besaran honorarium professional, menandatangani dokumen-dokumen, dan/atau menunjuk Kantor Akuntan Publik lainnya yang terdaftar di OJK apabila karena satu dan lain hal Kantor Akuntan Publik di atas tidak dapat melaksanakan tugasnya. Ruko LAgricola Blok B-21, Gading Serpong, Tangerang, Banten 15810 Telp. 021-29443375, 021-29443376, Faks. 021-54202011
Page 3 OCR 0.942
NOTARIS & PPAT SRIWI BAWANA NAWAKSARI, S.H., M.Kn Mata Acara Keempat 1. Menerima pengunduran diri dan memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (volledig acguit et de charge) kepada Bapak John Riady sebagai Presiden Komisaris Perseroan, Bapak Peter John Chambers sebagai Komisaris Independen Perseroan dan Ibu Monica Surjapranata sebagai Direktur Perseroan, masing-masing atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang dilakukannya sejak pengangkatan beliau sampai dengan berakhirnya masa jabatannya yaitu terhitung sejak ditutupnya Rapat ini, sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercatat dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan serta catatan Perseroan lainnya, dan bukan merupakan tindak pidana atau pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Menetapkan dan mengangkat Bapak Rosan Perkasa MBA., MA sebagai Presiden Komisaris Perseroan merangkap Komisaris Independen Perseroan untuk masa jabatan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan di tahun 2026, dengan demikian susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menjadi sebagai berikut: DIREKSI Presiden Direktur : Benny Haryanto Djie Direktur : dr. Grace Frelita Indradjaja Direktur : dr. Anang Prayudi Direktur : Atif Ibrahim Gill Direktur : Phua Meng Kuan (Daniel Phua) Direktur A : Hendy Widjaja DEWAN KOMISARIS : Presiden Komisaris/ : Rosan Perkasa MBA., MA Komisaris Independen Komisaris : Lim Suet Wun Komisaris : Andy Nugroho Purwohardono Komisaris Independen : DR. Kartini Syahrir Komisaris Independen yang diusulkan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan telah menyatakan bahwa dirinya independen dan memenuhi persyaratan sebagai Komisaris Independen sebagaimana ditentukan dalam Pasal 21 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik. Ruko UAgricola Blok B-21, Gading Serpong, Tangerang, Banten 15810 Telp. 021-29443375, 021-29443376, Faks. 021-54202011 E-mail « eriwinntariel Momail ram
Page 4 OCR 0.950
3. NOTARIS & PPAT SRIWI BAWANA NAWAKSARI, S.H., M.Kn Memberikan wewenang dan kuasa penuh dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan-keputusan sebagaimana diambil dan/atau diputuskan dalam Rapat ini, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan dalam akta notaris, melakukan pemberitahuan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan mendaftarkan susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagaimana disebutkan di atas dalam Daftar Perseroan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mata Acara Kelima 1 £ Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besaran gaji, bonus dan tunjangan lainnya bagi para anggota Direksi sesuai dengan struktur dan besaran remunerasi berdasarkan kebijakan remunerasi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024: dan . Memberikan kuasa dan wewenang kepada Komite Nominasi dan Remunerasi untuk menetapkan besaran gaji dan tunjangan lainnya bagi para anggota Dewan Komisaris sesuai dengan struktur dan besaran remunerasi berdasarkan kebijakan remunerasi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. Mata Acara Keenam 1. Memberikan persetujuan untuk pengalihan saham hasil pembelian kembali saham sebagaimana telah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan tanggal 25 Mei 2023, yaitu sebesar 23.880.200 (dua puluh tiga juga delapan ratus delapan puluh ribu dua ratus) saham. Memberikan kewenangan kepada Direksi untuk melaksanakan tahapan-tahapan yang diperlukan terkait pengalihan saham, termasuk melakukan segala tindakan yang diperlukan untuk dan dalam rangka program MESOP, antara lain, namun tidak terbatas pada, menentukan kriteria dan pelaksanaan seleksi peserta, syarat dan ketentuan partisipasi dan hal-hal lain yang diperlukan dalam pelaksanaan program MESOP. Mata Acara Ketujuh 1. 2. Menyetujui atas penambahandan/atau perubahan Pasal 12 ayat 4 dan ayat 5 Anggaran Dasar Perseroan. Menyetujui untuk menyusun dan menyatakan kembali seluruh ketentuan dalam Anggaran Dasar sehubungan dengan penambahan dan/atau perubahan Pasal 12 ayat 4 dan ayat 5 Anggaran Dasar Perseroan. Ruko LAgricola Blok B-21, Gading Serpong, Tangerang, Banten 15810 Telp. 021-29443375, 021-29443376, Faks. 021-54202011
Page 5 OCR 0.953
NOTARIS & PPAT SRIWI BAWANA NAWAKSARI, S.H., M.Kn 3. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak subtitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan mata acara Rapat ini, termasuk menyusun dan menyatakan kembali seluruh ketentuan dalam Anggaran Dasar dalam suatu Akta Notaris dan menyampaikan kepada instansi yang berwenang untuk mendapatkan persetujuan dan/atau tanda penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar, melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada satupun yang dikecualikan, termasuk untuk mengadakan penambahan dan/atau perubahan dalam perubahan Anggaran Dasar tersebut dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang. Demikian Surat Keterangan ini dibuat untuk dapat digunakan seperlunya . Ruko UAgricola Blok B-21, Gading Serpong, Tangerang, Banten 15810 Telp. 021-29443375, 021-29443376, Faks. 021-54202011
Names mentioned 20 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
PPAT SRIWI BAWANA NAWAKSARI
p.1 ×6
unresolved
org
Mawar & Rekan
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.222
190 ms
13 Sep 2026 16:14
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2024-05-30',
'meeting_type': 'AGM'}