Skip to content
Back to announcement

20260513_KKGI_Pemanggilan RUPS_32090930_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted KKGI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
                                     PEMANGGILAN
                         RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                            PT RESOURCE ALAM INDONESIA Tbk.
                                      (“Perseroan”)

Direksi PT RESOURCE ALAM INDONESIA Tbk., (selanjutnya disebut “Perseroan”) dengan ini
mengundang Para Pemegang Saham untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
(”Rapat”) yang akan diselenggarakan pada :

Hari/Tanggal          : Kamis, 18 Juni 2026
Waktu                 : 10.30 WIB
Tempat                : Financial Hall Lantai 2 Graha Cimb Niaga Jl. Jenderal Sudirman No.Kav 58
                        Cimb Niaga, RT.5/RW.3, Senayan, Kec. Kby. Baru, Kota Jakarta Selatan,
                        Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12190.

Tautan untuk mengikuti Rapat         : System KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan
                                       http://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh KSEI.


Dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut :

   1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Direksi, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan
      pengesahan Neraca serta Laporan Laba Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
      tanggal 31 Desember 2025;
   2. Persetujuan pengunaan Laba bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2025;
   3. Persetujuan penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan
      untuk tahun buku 2026;
   4. Persetujuan penetapan besarnya gaji atau honorarium serta tunjangan lain bagi anggota Direksi
      dan Dewan Komisaris Perseroan;
   5. Persetujuan Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan serta
      Kegiatan Usaha Perseroan, termasuk pembahasan Studi Kelayakan tentang Rencana Penambahan
      Kegiatan Usaha Perseroan dalam rangka pemenuhan persyaratan dan ketentuan Peraturan
      Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
      Usaha serta Penyesuaian dengan Peraturan Badan Pusat Statistik (BPS) Nomor 7 Tahun 2025
      tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025;
Page 2
Dengan penjelasan mata acara sebagai berikut :

   1. Untuk memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (4) huruf a Anggaran Dasar Perseroan serta Pasal 69 ayat
      (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), Laporan Tahunan
      Perseroan termasuk di dalamnya Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris yang berakhir pada
      tanggal 31 Desember 2025 diajukan ke Rapat untuk memperoleh persetujuan, serta Laporan
      Keuangan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 diajukan ke Rapat untuk memperoleh
      pengesahan.
   2. Berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (4) huruf c Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 71 ayat (1) UUPT,
      Direksi mengajukan rencana penggunaan laba bersih tahun buku 2025 untuk disetujui oleh Rapat.
   3. Berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (4) huruf d Anggaran dasar Perseroan, Perseroan mengajukan
      rencana penunjukan Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk
      tahun buku yang akan berakhir 31 Desember 2026 untuk disetujui oleh Rapat dengan memperhatikan
      usulan Dewan Komisaris.
   4. Berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat 4 huruf (e) Anggaran Dasar Perseroan, pemberian wewenang
      kepada Dewan Komisaris untuk melakukan penentuan honorarium, tunjangan, gaji, bonus dan atau
      remunerasi lainnya bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
   5. Dilakukan sehubungan dengan penambahan KBLI yaitu :
               • KBLI 52101           - Pergudangan dan Penyimpanan
               • KBLI 55900           - Peyediaan Akomodasi lainnya
               • KBLI 68120           - Kawasan Pariwisata
               • KBLI 79911           - Jasa Informasi Pariwisata
               • KBLI 79912           - Jasa Informasi Daya Tarik Wisata

        dan telah diundangkannya Peraturan BPS No.7/2025 pada tanggal 18 Desember 2025, Perseroan
        diwajibkan menyesuaikan Pasal 3 Anggaran Dasarnya dengan KBLI 2025 paling lambat 6 bulan setelah
        diundangkan.


        Catatan:
   1.       Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para pemegang saham, karena
            Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat dilihat juga di
            laman situs Perseroan www.raintbk.com, situs Bursa Efek Indonesia dan aplikasi
            eASY.KSEI.

   2.      Bahan-bahan terkait mata acara Rapat tersedia di Kantor Perseroan sejak tanggal
           dilakukannya pemanggilan pada tanggal 26 Mei 2026 sampai dengan Rapat
           diselenggarakan pada tanggal 18 Juni 2026, sesuai informasi Perseroan di atas.

   3.       Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat tersebut di atas
            hanyalah Para Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
            Saham Perseroan pada penutupan jam perdagangan Bursa Efek tanggal 25 Mei 2026.
Page 3
4.   Mengacu pada surat KSEI No. KSEI 4012/0521 tanggal 31 Mei 2021 perihal Penerapan
     Modul eProxy dan Modul e-Voting pada Aplikasi eASY, maka Rapat akan
     diselenggarakan secara elektronik, sehingga para Pemegang Saham dapat hadir melalui
     aplikasi     Electronic     General      Meeting      System     dengan     tautan
     https://easy.ksei.co.id/egken/ yang disediakan oleh KSEI.
     Pemegang saham yang dapat hadir secara elektronik adalah pemegang saham
     individu lokal yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI.

5.   Perseroan dengan ini menghimbau agar para pemegang saham yang ingin hadir
     secara fisik agar dapat memberikan kuasanya kepada Pihak Independen yang ditunjuk
     Perseroan secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI

6.   Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, pemegang saham wajib membaca
     ketentuan yang disampaikan melalui pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait
     pelaksanaan Rapat berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh Perseroan.
     Ketentuan lainnya dapat dilihat melalui lampiran dokumen pada fitur ‘Meeting Info’
     pada aplikasi eASY.KSEI dan/atau pemanggilan Rapat yang terdapat pada laman situs
     Perseroan. Perseroan berhak untuk menentukan persyaratan lain sehubungan
     dengan keikutsertaan pemegang saham atau penerima kuasanya yang akan hadir
     dalam Rapat secara fisik.

7.   Bagi pemegang saham yang akan hadir dalam Rapat secara fisik atau pemegang
     saham yang akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI, dapat
     menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan
     pilihan suaranya ke dalam aplikasi eASY.KSEI.

8.   Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam
     aplikasi eASY.KSEI adalah pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal
     Rapat.

9.   Sebelum memasuki ruang Rapat, pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam
     Rapat secara fisik diwajibkan untuk mengisi daftar hadir dengan memperlihatkan
     bukti identitas diri yang asli dan memberikan 1 copynya.
Page 4
10.   Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke
      dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
      a. Proses Registrasi
          i.     Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran
                 atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 8 dan ingin
                 menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran
                 dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
                 registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
          ii.    Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran
                 tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat
                 dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 8 dan ingin menghadiri
                 Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam
                 aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
          iii.   registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
          iv.    Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang
                 disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual
                 Representative tetapi pemegang saham belum memberikan pilihan suara
                 minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas
                 waktu pada butir 8, maka penerima kuasa yang mewakili pemegang saham wajib
                 melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
                 pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik
                 ditutup oleh Perseroan.
          v.     Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
                 partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah
                 memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada
                 butir 8, maka perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi
                 eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada
                 tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
                 elektronik ditutup oleh Perseroan.
          vi.    Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan
                 kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent
                 Representative) atau Individual Representative dan telah memberikan pilihan
                 suara minimal untuk 1 (satu) atau ke seluruh mata acara Rapat dalam aplikasi
                 eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 8, maka pemegang saham
                 atau penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara
                 elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat. Kepemilikan
                 saham akan otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran
                 dan pilihan suara yang telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam
                 pemungutan suara Rapat.
Page 5
   vii.    Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik
           sebagaimana dimaksud dalam angka i - iv dengan alasan apapun akan
           mengakibatkan pemegang saham atau penerima kuasanya tidak dapat
           menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak
           diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.

b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik
    i.     Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan untuk
           menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi per mata
           acara Rapat. Pertanyaan dan/atau pendapat per mata acara Rapat dapat
           disampaikan secara tertulis oleh pemegang saham atau penerima kuasa dengan
           menggunakan fitur chat pada kolom ‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam
           layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan dan/atau
           pendapat dapat dilakukan selama status pelaksanaan Rapat pada kolom ‘General
           Meeting Flow Text’ adalah “Discussion started for agenda item        no. [ ]”.
    ii.    Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara tertulis
           melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan bagi
           setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib
           Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
    iii.   Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan
           pertanyaan dan/atau pendapat pemegang sahamnya selama sesi diskusi per
           mata acara Rapat berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan nama
           pemegang saham dan besar kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan
           pertanyaan atau pendapat terkait.
c. Proses Pemungutan Suara/Voting
    i.     Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi eASY.KSEI
           pada menu E-Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
    ii.    Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya namun
           belum memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat sebagaimana dimaksud
           pada butir 10 huruf a angka i – iii, maka pemegang saham atau penerima
           kuasanya memiliki kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya selama
           masa pemungutan suara melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka
           oleh Perseroan. Ketika masa pemungutan suara secara elektronik per mata acara
           Rapat dimulai, sistem secara otomatis menjalankan waktu pemungutan suara
           (voting time) dengan menghitung mundur maksimum selama 5 (lima) menit.
           Selama proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung akan terlihat
           status “Voting for agenda item         no [ ] has started” pada kolom ‘General
           Meeting Flow Text’.
           Apabila pemegang saham atau penerima kuasanya tidak memberikan pilihan
           suara untuk mata acara Rapat tertentu hingga status pelaksanaan Rapat yang
           terlihat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ berubah menjadi “Voting for
           agenda item no [ ] has ended”, maka akan dianggap memberikan suara Abstain
           untuk mata acara Rapat yang bersangkutan.
Page 6
   iii.   Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan
          waktu standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Setiap Perseroan dapat
          menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara langsung secara elektronik per
          mata acara dalam Rapat (dengan waktu maksimum adalah 5 (lima) menit per
          mata acara Rapat) dan akan dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat
          melalui aplikasi eASY.KSEI.
d. Menyaksikan Pelaksanaan Rapat pada Tayangan RUPS
   i.     Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di aplikasi
          eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 8 dapat menyaksikan
          pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui webinar Zoom dengan
          mengakses menu eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPS yang berada pada
          fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
   ii.    Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap
          peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi pemegang
          saham atau penerima kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk
          menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah
          hadir secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya
          diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi
          eASY.KSEI sebagaimana ketentuan pada butir 10 huruf a angka i - v.
   iii.   Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan
          Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik
          pada aplikasi eASY.KSEI sesuai ketentuan pada butir 10 huruf a angka i - v, maka
          kehadiran pemegang saham atau penerima kuasanya tersebut dianggap tidak
          sah serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
   iv.    Pemegang saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan Rapat
          melalui Tayangan RUPS memiliki fitur raise hand yang dapat digunakan untuk
          mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat selama sesi diskusi per mata acara
          Rapat berlangsung. Apabila Perseroan mengizinkan dengan mengaktifkan fitur
          allow to talk, maka pemegang saham atau penerima kuasanya dapat
          menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat dengan berbicara langsung.
          Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat menggunakan
          fitur allow to talk yang terdapat dalam Tayangan RUPS merupakan kewenangan
          setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib
          Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
   v.     Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI
          dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham atau penerima kuasanya disarankan
          menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.

                           Jakarta, 26 Mei 2026
                    PT RESOURCE ALAM INDONESIA Tbk.
                                    Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.23 MB
Published26 May 2026
Pages6
Characters16,627
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org RESOURCE ALAM INDONESIA Tbk. p.1 ×8
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible org Bursa Efek Indonesia p.2
unresolved org Pusat Statistik p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result