Skip to content
Back to announcement

20240717_TPMA_Informasi Transaksi Afiliasi_31684932_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review TPMA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 8

Page 1 OCR 0.917
MV KJPP MUNIR, WISNU, HERU & REKAN
Property & Business Valuation, Consultant & Advisory Services

29 KMK: 479/KM.1/2015 Wilayah Kerja N

Jakarta, 5 Juli 2024

No. Lap: 00164/2.0129-00/FO/10/00062/2/VI1/2024

Kepada Yth,

Direksi

PT. Trans Power Marine Tbk
Gedung Centennial Lantai 26
Jalan Gatot Subroto Kav 24-25
Jakarta Selatan

Telp: (462 21) t62 21 22958999

Perihal : Laporan Pendapat Kewajaran Atas Rencana Pembelian 6545 saham PT. Bahtera Energi
Samudra Tuah Perusahaan Terafiliasi (Transaksi Afilisi dan Material).

Dengan hormat,

Laporan ini disusun untuk memberikan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) atas rencana pinjam
meminjam modal kerja dari perusahaan terafiliasi, yang mana Rencana Transaksi ini merupakan
Transaksi Afiliasi yang memerlukan Pendapat Kewajaran untuk memenuhi Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Republik Indonesia Nomor: 42/POJK.04/2020 tertanggal 1 Juli 2020 tentang Transaksi
Afiliasi dan Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”) dan Nomor: 17/POJK.04/2020 tertanggal 20
April 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama (“POJK 17/2020”).

Berdasarkan hasil analisis transaksi, kualitatif dan kuantitatif, maka kami dapat meringkas hasilnya
sebagi berikut:

RINGKASAN PENDAPAT KEWAJARAN

1. Penilaian Kewajaran Transaksi dilakukan oleh:

KJPP Munir, Wisnu, Heru & Rekan sebagai konsultan penilai berdasarkan Izin Usaha Kantor
Jasa Penilai Publik dari Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 2.15.0129 berdasarkan KMK
479/KM.1/2015 tanggal 3 Juni 2015, memiliki NPWP No. 72.848.905.5-011.000 yang berdomisili
di Jakarta Selatan, Gedung Lina Lantai 3. R.307 Jl. HR. Rasuna Said Kav B.7 Kuningan, Telepon
021-5204352, Fax 021-5204353, dalam hal ini diwakili oleh:

Nama : Hasan Munir H, MBA., MAPPI (Cert)
Izin Penilai : PB-1.008.00062

STTD OJK : STTD.PPB-03/PM.2/2018
Kualifikasi : Properti dan Bisnis

Jabatan : Pemimpin Rekan

Alamat : Gedung Lina, Lt 3 R 307

Jl. HR. Rasuna Said Kav B-7, Kuningan
Jakarta Selatan 12920
Email : kantor mwh@kjppmwh.com, Kjpp mwh@yahoo.com

Kantor Pusat :
Gedung LINA Lt. 3 R 307 Ji. HR. Rasuna Said Kav. B-7 Kuningan, Jakarta Selatan 12920 T : 462 21 5204352,
"62 21 5204353, F : 462 21 5204353, EC: kantor .mwh@kjppmwh.com, kjipp mwh@yahoo.com
Kantor Cabang Semarang:

J!. Pamularsih Barat VII No. 4 RT. 03 RW. 09 Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah 50141 Hotline : 081225516633

E : mwh.semarang@gmart.com

Kantor Cabang Surabaya :

Jl Taman Jambangan Indah No. 28, Surahaya 60212, Jawa Timur T: 031 82517157, E : kippmwhaby@omail.com

Page 2 OCR 0.935
AA

2. Pemberi Tugas

Nama : PT Trans Power Marine Tbk Tbk
Alamat : Gedung Centennial Lt 26
Jl. Gatot Subroto Kav 24-25
Jakarta Selatan

Telepon 1 #62 21 22958999
Email : corsec@pt-tpm.com
Bidang usaha : Angkutan Laut, Sungai, Danau dan Perdagangan Besar

3. Pengguna Laporan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-
undang Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan
pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.
Sektor ini melingkupi perbankan, pasar modal, dan jasa keuangan non-bank seperti asuransi,
dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya

4. Obyek Analisis Pendapat Kewajaran
Obyek analisis pendapat kewajaran adalah Rencana TPM untuk melakukan pembelian 654
saham BEST milik PT. Patin Resources (terafiliasi) dan material.

5. Identifikasi Pihak-Pihak Yang Bertransaksi

Para pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi adalah Pembeli dan Penjual sebagaimana
diuraikan sebagai berikut:

TPM (Sebagai pembeli 6574 saham BEST) (Pembeli)

Nama : PT Trans Power Marine Tbk Tbk
Alamat : Gedung Centennial Lt 26
Jl. Gatot Subroto Kav 24-25
Jakarta Selatan

Telepon 1 462 21 22958999
Email : corsec@pt-tpm.com
Bidang usaha : Angkutan Laut, Sungai, Danau dan Perdagangan Besar

PT. Patin Resources (Pemilik saham) (Penjual)

Nama : PT. Patin Resources

Alamat : Eguity Tower Lantai 27
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53
SCBD Lot-9, Jakarta Selatan

Bidang usaha : Ruang lingkup kegiatan Perusahaan yang telah dijalankan adalah
bidang keuangan dan asuransi, aktivitas professional dan real estate.

PT. Trans Logistik Indonesia (Kepemilikan tidak langsung oleh PT Patin Resources)

Nama : PT. Trans Logistik Indonesia

Alamat : Centennial Tower Lantai 26, Unit A-B
Jl. Gatot Subroto Kavling 24-25
Jakarta Selatan 12930

Pendapat kewajaran PT. Trans Pawer Marine Tbk Hi
Page 3 OCR 0.940
AW

Bidang usaha 1 Angkutan laut, angkutan sungai, danau dan penyeberangan, aktivitas
penunjang angkutan, perdagangan besar mesin, peralatan dan
perlengkapannya, aktivitas konsultasi manajemen, aktivitas penunjang
pertambangan dan penggalian lainnya dan aktivitas perusahaan

holding.
PT. Dwitunggal Perkasa Mandiri (Kepemilikan tidak langsung PT Patin Resources)
Nama : PT. Dwitunggal Perkasa Mandiri
Alamat : Centennial Tower Lantai 26, Unit A-B

Jl. Gatot Subroto Kavling 24-25
Jakarta Selatan 12930

Bidang usaha : Angkutan laut, angkutan sungai, danau dan penyeberangan, aktivitas
penunjang angkutan, perdagangan besar mesin, peralatan dan
perlengkapannya

PT. Bahtera Energi Samudra Tuah (Penerbit saham yang diperjual belikan)

Nama : PT. Bahtera Energi Samudra Tuah

Alamat : Eguity Tower Lantai 43, Floor Suite F-G
Jl. Jenderal Sudirman Kav.52-53
SCBD Lot-9, Jakarta Selatan

Bidang usaha : Sesuai Nomor Induk Berusaha (NIB) : 9120008112844, perusahaan
bergerak dalam bidanag usaha angkutan laut dalam energi untuk
barang khusus dan tramper untuk barang.

6. Tanggal Penilaian

Sesuai dengan surat penugasan yang kami terima analisis dilakukan untuk tanggal 31 Maret 2024
oleh karenanya paramameter yang dilakukan adalah berdasarkan tanggal tersebut.

7. Sifat Rencana Transaksi

Transaksi Afiliasi

Rencana jual beli 6594 saham BEST, merupakan transaksi afiliasi, melalui kepemilikan saham
PR baik secara langsung maupun tidak langsung.

PR sebagai pengendali TPM melalui kepemilikan langsung sebesar 12,004 dan melalui PT.
Dwitunggal Perkasa Mandiri (“DPM”) sebesar 56,9476 dimana kepemilikan 99,994, DPM oleh
PT. Trans Logistik Indonesi (“TLI”) dan kepemilikan 99,945 TLI oleh PR.

Transaksi Material

Dengan Nilai rencana Transaksi sebesar US$32,500,000 (tiga puluh dua juta lima ratus ribu
Dollar Amarika Serikat) maka perlu dilakukan uji materialitas yaitu membandingkan Nilai
Rencana Transaksi dengan Ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan pada
tanggal 31 Maret 2024 yang telah diaudit oleh KAP, yaitu US$98,234,279 diperoleh 33,084,
maka persentase materialitas Nilai Rencana Transaksi terhadap ekuitas Perseroan melebihi
20”. Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
No.17/POJK.04/2020 rencana transaksi tersebut adalah transaksi material.

Dengan Nilai Rencana Transaksi kurang dari 5096 dari ekuitas Perseroan, maka Rencana
Transaksi tersebut, tidak memerlukan persetujuan para pemegang saham dalam Rapat Umum

Pendapat Kewajaran PT. Trans Power Marine Tbk iii
Page 4 OCR 0.956
AN

Pemegang Saham (RUPS), sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Republik Indonesia No.17/POJK.04/2020, Pasal 6, ayat 1, poin d ngka 1.

Transaksi Benturan Kepentingan

Sesuai surat pernyataan Direktur maupun Komisaris PT. Trans Power Marine Tbk maupun PT.
Bahtera Energi Samudra Tuah bahwa rencana transaksi tidak memiliki benturan kepentingan.

8. Tujuan Penilaian

Laporan ini disusun untuk memberikan Pendapat Kewajaran (fairness opinion) atas rencana
pembelian 654 saham BEST oleh TPM (“Perseroan”) yang merupakan Transaksi Afiliasi dan
Material.

9. Kondisi dan Asumsi

a. Laporan ini ditujukan untuk kepentingan Direksi Perseroan dalam kaitannya dengan
pemberian Pendapat Kewajaran sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Republik Indonesia Nomor 35/POJK.04/2020 Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian
Bisnis di Pasar Modal, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
42/POJK.04/2020 Transaksi Afiliasi Dan Transaksi Benturan Kepentingan, Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/POJK.04/2020 Transaksi Material
Dan Perubahan Kegiatan Usaha atas Rencana Transaksi Afiliasi yang akan dilakukan
Perseroan dan tidak untuk digunakan oleh pihak lain, atau untuk kepentingan lain.

b. Laporan ini bukan merupakan suatu rekomendasi kepada pemegang saham untuk
menyetujui atau tidak menyetujui rencana transaksi tersebut atau untuk melakukan
tindakan lainnya dalam kaitan dengan rencana pembelian 6594 saham BEST. Laporan ini
harus dipandang sebagai satu kesatuan. Penggunaan sebagian dari analisis dan informasi
tanpa mempertimbangkan isi laporan secara keseluruhan dapat menyebabkan pandangan
yang menyesatkan atas proses yang mendasari Pendapat Kewajaran. Kami
mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan laporan ini sampai dengan tanggal
pelaksanaan rencana transaksi tidak terjadi perubahan yang berpengaruh secara material
terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan Laporan Pendapat
Kewajaran.

c. Penugasan kami untuk mengeluarkan Laporan Pendapat Kewajaran telah sesuai dengan
ruang lingkup pekerjaan kami. Penilaian dan analisis kewajaran disusun berdasarkan
kondisi umum keuangan, perekonomian serta peraturan-peraturan pemerintah pada
tanggal penilaian dan pendapat kewajaran ini diterbitkan. Penilai tidak memprediksikan
adanya perubahan ekonomi yang signifikan yang dapat mempengaruhi Perseroan, pasar
maupun industri secara tidak terduga, oleh karenanya kami tidak bertanggung jawab untuk
memutakhirkan atau melengkapi laporan kami karena peristiwa-peristiwa yang terjadi
setelah tanggal laporan.

d. Laporan dibentuk berdasarkan hasil penelaahan atas data dan informasi yang kami
peroleh dari manajemen termasuk namun tidak terbatas pada informasi keuangan
Perseroan terutama dari Laporan Keuangan yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2019, 2020, 2021, 2022, 2023 yang diaudit oleh KAP dan 31 Maret 2024 yang telah
direview terbatas oleh KAP, proyeksi keuangan dan informasi lainnya yang berkaitan
dengan rencana transaksi. Semua data dan informasi yang berpotensi membebani

Pendapat Kewajaran PT. Trans Power Marine Tbk iv
Page 5 OCR 0.960
AW

Perseroan secara signifikan di masa yang akan datang telah disampaikan oleh Manajemen
dan bahwa data dan informasi yang diperoleh adalah benar, cukup memadai dan dapat
dipercaya keakuratannya.

Penilai tidak melakukan audit atau penelitian atas keabsahan rencana transaksi dari segi
hukum dan implikasi aspek perpajakan dari rencana transaksi tersebut. Proyeksi keuangan
yang dipergunakan sebagai dasar penilaian adalah proyeksi keuangan yang dipersiapkan
oleh manajemen yang telah disesuaikan oleh Penilai untuk mencerminkan kewajaran
proyeksi keuangan dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty), dengan asumsi
bahwa semua kondisi dan kewajiban dari semua pihak yang terlibat dalam rencana
transaksi terpenuhi, termasuk persyaratan-persyaratan dalam draft perjanjian. Dalam
memberikan pendapat kewajaran ini kami telah berusaha semaksimal mungkin untuk
bertindak secara obyektif dan independen serta tidak terafiliasi dengan Perseroan ataupun
pihak-pihak lain yang terafiliasi dengan perusahaan tersebut. Laporan ini tidak
dimaksudkan untuk memberikan keuntungan atau kerugian kepada pihak manapun.

Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, kami juga menggunakan beberapa asumsi
lainnya, seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan dan semua pihak
yang terlibat dalam Rencana Transaksi. Rencana Transaksi telah dilaksanakan seperti
yang telah dijelaskan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan, serta keakuratan
informasi mengenai Rencana Transaksi yang diungkapkan oleh Manajemen Perseroan.

Laporan ini terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia yang
dapat mempengaruhi operasional perusahaan dan bersifat non-disclaimer opinion. Penilai
bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan. Penilai
karenanya juga bertanggung jawab atas laporan penilaian dan kesimpulan akhir.

Kami juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran ini sampai
dengan tanggal terjadinya Rencana Transaksi tidak terjadi perubahan apapun yang
berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan
Pendapat Kewajaran ini,

10. Metodologi Penilaian

a

Analisis Transaksi: Melakukan identifikasi dan hubungan antar pihak yang bertransaksi,
Perjanjian dan Persyaratan yang disepakati dalam transaksi, dan Penilaian atas risiko dan
manfaat dari transaksi yang akan dilakukan.

Analisis terhadap profil para pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi antara lain
berupa riwayat singkat perusahaan, dan sifat kegiatan usaha, analisis industri analisis
operasional, alasan dilakukannya transaksi, keuntungan dan kerugian yang bersifat
kualitatif atas transaksi yang akan dilakukan, termasuk analisis terhadap draft perjanjian
Rencana Transaksi.

Analisis Kualitatif: Melakukan analisis terhadap profil para pihak yang terlibat dalam
Rencana Transaksi antara lain berupa riwayat singkat Perseroan, dan sifat kegiatan usaha,
analisis industri, analisis operasional, alasan dilakukannya transaksi, keuntungan dan
kerugian yang bersifat kualitatif atas transaksi yang akan dilakukan, termasuk analisis
terhadap draft perjanjian Rencana Transaksi.

Pendapat Kewajaran PT, Trans Power Marine Tbk v

Page 6 OCR 0.954
AW

14.

12.

Cc. Analisis Kuantitatif: Melakukan analisis kinerja historis dan proyeksi Keuangan para pihak
yang terlibat dalam Rencana Transaksi (historical performance analysis), Analisis Rasio
Keuangan, penilaian atas Proyeksi Keuangan baik sebelum maupun sesudah Rencana
Transaksi, Analisis Proforma laporan posisi keuangan konsolidasian dan proforma laporan
laba/rugi komprehensif konsolidasian.

Pertimbangan dan alasan dilakukannya transaksi tersebut dengan pihak terafiliasi
dibandingkan apabila dilakukan dengan pihak tidak terafiliasi.

Transaksi terafiliasi dimaksud adalah pembelian 6595 saham BEST, hal ini dilakukan karena
pertimbangan — pertimbangan di bawah ini :

a. BEST merupakan perusahaan sejenis dengan TPM sama sama bergerak dalam bidang
angkutan laut sehingga dapat saling melengkapi:

b. Telah sering bekerjasama kedua perusahaan sehingga lebih mudah bagi manajemen
Untuk mengendalikan operasional kedua perusahaan,

Analisis Manfaat dan Risiko Transaksi

Manfaat Transaksi Bagi Perusahaan

TPM diharapkan dengan masuknya BEST sebagai anak perusahaan terkonsolidasi akan
memberikan nilai tambah dan dampak positif bagi keberlangsungan kegiatan usaha TPM.
Pertumbuhan dan daya saing bisnis menjadi semakin besar dan kuat, yang mana sebelumnya
hanya sebatas pada aset TPM, maka proses akuisisi dapat mengakumulasikan aset baru,
sehingga jumlah aset bisnis semakin besar, bahkan berlipat ganda dan market share semakin
luas/besar.

Manfaat Rencana Transaksi Bagi Pemegang Saham

Dengan penggabungan dua perusahaan secara horizontal akan menimbulkan Sinergi dari
pendapatan usaha dan memantapkan kondisi portepel grup perusahaan. Performa yang lebih
baik tentunya berdampak pada laba bersih dan arus kas yang pada akhirnya akan positif
terhadap pembagian dividen.

Manfaat Rencana Transaksi Bagi Pemerintah

Atas Rencana Transaksi tersebut akan dikenakan pajak baik Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
maupun Pajak Penghasilan (PPH) yang menjadi pemasukan bagi Pemerintah, selain itu
meningkatkan devisa negara dan perekonomian nasiona.

Risiko Transaksi

Setiap transaksi bisnis mempunyai resiko. Resiko utama yang mungkin dihadapi Perseroan
adalah tidak berjalannya rencana bisnis karena berbagai faktor seperti menurunnya volume
produksi batubara nasioal karena penggunaan energi terbarukan antara lain biodiesel,
geothermal dil.

Pendapatan TPM dari armada kapal yang dimiliki sangat tergantung pada peningkatan volume
produksi batubara nasional. Semakin besar volume produksi batubara semakin besar peluang
peningkatan pendapatan usaha TPM. Sebaliknya semakin menurun produksi Batubara nasional
pendapatan TPM akan menurun.

Pendapat Kewajaran PT. Trans Power Marine Tbk vi
Page 7 OCR 0.921
AW

Antisipasi Risiko Yang Akan Terjadi
Jika terjadi penurunan produksi Batubara nasioal, maka TPM dapat mengalihkan kapal-kapalnya
untuk pengangkutan barang curah lainnya dengan alternatif cargo antara lain wood chip dan
nikel. Sangat kecil resiko kapal-kapal TPM tidak terutilisasi secara penuh, selain itu kontrak-
kontrak yang ada dengan grup perusahaan besar yang punya reputasi baik.

13. Dampak Rencana Transaksi Atas Keuangan Perseroan

Berdasarkan analisis Proforma Laporan Keuangan Perseroan per tanggal 31 Maret 2024 yang
disiapkan oleh manajemen Perseroan, Rencana Transaksi mengakibatkan antara lain sebagai
berikut:

Neraca
a. Jumlah aset naik dari US$121,533,288 menjadi US$198,367,091 atau naik 63,274.
b. Jumlah aset lancar naik dari US$31,934,825 menjadi US$43,127,753 atau naik 35,072.

»

Aset tidak lancar naik dari US$89,598,462 menjadi US$155,239,338 atau naik 73,3Yo.
d. Jumlah liabilitas naik dari US$14,230,336 menjadi US$25,305,742 atau naik 77,84

e. Ekuitas naik dari US$98,234,279 menjadi US$131,017,232 atau naik 33,4”, kenaikan
tersebut terutama diperoleh dari right issue pada saat yang bersamaan dengan rencana
transaksi untuk kepentingan transaksi tersebut.

Laba (Rugi)
f. Pendapatan naik dari US$15,983,777 menjadi US$28,492,966 atau naik 78,345.
Beban langsung naik dari US$9,427,739 menjadi US$18,714,435 atau naik 98,556.

Beban umum dan administrasi naik dari US$1,240,908 menjadi US$1,860,130 atau naik
49,976.

i. Laba Operasi naik dari US$5,315,130 menjadi US$7,918,401 atau naik 49,075.
j. Laba sebelum pajak naik dari US$5,902,032 menjadi US$8,131,384 atau naik 37,8”
k. Laba setelah pajak naik dari US$5,710,220 menjadi US$7,784,501 atau naik 36,346

14. Uji Kewajaran Nilai Rencana Transaksi

Sesuai dengan Rencana Transaksi pembelian 6544 saham PT. Bahtera Energi Samudra Tuah
dengan harga sebesar US$32,500,000 (tiga puluh dua juta lima ratus ribu Dollar Amerika Serikat),
(Nilai Rencana Transaksi), sedangkan hasil penilaian yang dilakukan oleh Kami (KJPP MWH)
berdasarkan laporan No. 00159/2.0129-00/BS/10/0062/2/VI1/2024 tertanggal 1 Juli 2024, sesuai
hasil kajian KJPP MWH atas informasi / data-data yang di peroleh, maka opini nilai per tanggal
31 Maret 2024 untuk Nilai Pasar yang di peroleh berdasarkan hasil rekonsiliasi nilai dari
Pendekatan Pendapatan metode Arus Kas Terdiskonto (Discounted Cash Flow, DCF) dan
Pendekatan Aset (Asset Approach) metode Adjusted Book Value pada kurs Rp15.853 per US$1
adalah US$33,453,000 (tiga puluh tiga juta empat ratus lima puluh tiga ribu Dollar Amerika
Serikat), maka nilai Rencana Transaksi dengan hasil penilaian selisih 2,974 tidak melebihi 7,5Ya
atas bawah, oleh karena itu harga tersebut adalah wajar sebagaimana Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Republik Indonesia Nomor: 35/POJK.04/2020 tertanggal 25 Mei 2020 tentang
penilaian dan Penyajian Penilaian Bisnis di Pasar Modal Pasal 48.b batas atas dan batas bawah

———wwwwwwwwsovovo

Peridapat Kewajarah PT. Trans Power Marine Tbk vii

Page 8 OCR 0.944
AV

16.

pada kisaran nilai tidak boleh melebihi 7,596 (tujuh koma lima persen) dari Nilai yang dijadikan
acuan kisaran tersebut yang didapatkan berdasarkan perhitungan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 45 ayat (2), maka nilai rencana transaksi adalah wajar.

Kesimpulan Pendapat Kewajaran

Mempertimbangkan analisis kewajaran atas Rencana Transaksi yang dilakukan meliputi Analisis
Rencana Transaksi, Analisis Kualitatif dan Kuantitatif, maka dari segi ekonomis dan keuangan
menurut pendapat kami adalah wajar bagi Perseroan dan Pemegang saham Perseroan, karena
memberikan manfaat bagi Perseroan dimana setelah Transaksi akan meningkatkan kemampuan
Perseroan untuk menghasilkan tambahan pendapatan dan laba perusahaan yang pada akhirnya
akan meningkatkan nilai Perseroan, dengan asumsi-asumsi sebagaiman diuraikan didepan lain
daripada itu Perseroan juga telah memintakan persetujuan kepada pemegang saham atas
transaksi tersebut sebagaimana dalam persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
tanggal 26 April 2024.

Laporan ini terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia yang dapat
mempengaruhi operasional Perseroan dan bersifat non-disclaimer opinion. Penilai karenanya juga
bertanggung jawab atas laporan penilaian dan kesimpulan pendapat akhir.

Laporan ini dipersiapkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik Munir Wisnu Heru & Rekan dengan Managing
Partner Hasan Munir H, MBA, MAPPI (Cert).

Hormat Kami,

NU KJPP MUNIR, WISNU, HERU & REKAN
Property & Business Valuation, Consultant & Advisory Services

“

AC

Hasan Munir H, MBA., MAPPI (Cert)

Managing Partner

Izin Penilai Publik : No. PB-1.08.00062

OJK: STTD.PPB-03/PJ-1/PM.02/23

Klasifikasi Bidang Jasa : Penilai Properti & Bisnis
Anggota MAPPI : No. 88-S-00132

Pendapat Kewajaran PT. Trans Power Marine Tbk viii

File

File Open PDF
Source IDX
Size3.29 MB
Published17 Jul 2024
Pages8
Characters20,795
Text sourceOCR
OCR confidence0.941

Names mentioned 20 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Trans Power Marine Tbk p.1 ×28
linked org PT. Patin Resources p.2 ×9
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
unresolved org KJPP MUNIR p.1 ×3
unresolved org HERU & REKAN p.1 ×3
unresolved org PT. Bahtera Energi Samudra Tuah Perusahaan Terafiliasi p.1
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.1 ×7
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.1
unresolved person MBA. p.1 ×3
unresolved org PT. Trans Logistik Indonesia p.2 ×2
unresolved org Trans Pawer Marine Tbk p.2 ×2
unresolved org PT. Dwitunggal Perkasa Mandiri p.3 ×3
unresolved org PT. Bahtera Energi Samudra Tuah p.3 ×4
unresolved org PT. Trans Logistik Indonesi p.3
unresolved org KJPP MWH p.7 ×2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Munir Wisnu Heru & Rekan p.8
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Munir Wisnu Heru p.8
unresolved person Managing Partner Hasan Munir H p.8 ×2
unresolved person AC Hasan Munir H p.8
unresolved person Hasan Munir H, MBA., MAPPI (Cert) · Managing Partner p.8

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 622 ms 13 Sep 2026 16:15
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result