Back to announcement
20240716_BRPT_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_31684687_lamp1.pdf
Listing Text extracted BRPTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 130
Page 1
JADWAL
Efektif : 31 Januari 2023 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 16 Juli 2024
Masa Penawaran Umum : 9 - 11 Juli 2024 Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik : 16 Juli 2024
Tanggal Penjatahan : 12 Juli 2024 Tanggal Pencatatan di PT Bursa Efek Indonesia : 17 Juli 2024
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA
MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL
TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN
DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT BARITO PACIFIC TBK (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN
SEMUA INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL, SERTA KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-3 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN III EFEK
BERSIFAT UTANG YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.
INFORMASI TAMBAHAN INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS PROSPEKTUS YANG SEBELUMNYA DITERBITKAN
OLEH PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN DAN SELURUH PERUBAHAN YANG BERSIFAT MATERIAL TELAH
DIMUAT DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PT BARITO PACIFIC Tbk
Kegiatan Usaha Utama:
Industri, Energi Terbarukan, Properti, Perdagangan, Pertambangan, Kehutanan, Perkebunan, Transportasi dan Aktivitas Perusahaan Holding
Kantor
Wisma Barito Pacific Tower B Lantai 8
Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 62 – 63
Jakarta 11410
Telepon : (021) 5306711
Faksimili : (021) 5306680
Website : www.barito-pacific.com
Email : corpsec@barito.co.id
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN III BARITO PACIFIC
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP3.000.000.000.000,- (TIGA TRILIUN RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERKELANJUTAN III TERSEBUT,
PERSEROAN TELAH MENERBITKAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN III BARITO PACIFIC TAHAP I TAHUN 2023
DENGAN POKOK OBLIGASI SEBESAR RP1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
OBLIGASI BERKELANJUTAN III BARITO PACIFIC TAHAP II TAHUN 2023
DENGAN POKOK OBLIGASI SEBESAR RP1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
DAN
PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN III BARITO PACIFIC TAHAP III TAHUN 2024
DENGAN POKOK OBLIGASI SEBESAR RP1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH) (“OBLIGASI”)
Obligasi terdiri dari 2 (dua) seri, yaitu Obligasi Seri A dan Obligasi Seri B yang masing-masing ditawarkan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (”KSEI”). Obligasi ini memberikan
pilihan bagi masyarakat untuk memilih Seri Obligasi yang dikehendaki sebagai berikut:
Seri A : Sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,25% (delapan koma dua lima persen) per tahun,
berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,00% (sembilan koma nol nol persen) per tahun,
berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 16 Oktober 2024 sedangkan
Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 16 Juli 2027 untuk Obligasi Seri A dan tanggal 16 Juli 2029 untuk Obligasi Seri B.
Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN SUATU JAMINAN KHUSUS, NAMUN DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK
BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN
KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN PASAL 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA INDONESIA. HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH
PARI PASSU TANPA PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAIN SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG
BERLAKU. KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI JAMINAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI YANG DITUJUKAN SEBAGAI PELUNASAN ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN
DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR, DENGAN KETENTUAN BAHWA HAL TERSEBUT DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL
PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI PERSEROAN TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN
PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMATUHI KETENTUAN-KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN. PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)
OBLIGASI HANYA DAPAT DILAKUKAN OLEH PERSEROAN DARI PIHAK YANG TIDAK TERAFILIASI. RENCANA PEMBELIAN KEMBALI WAJIB
DILAPORKAN PERSEROAN KEPADA OJK PALING LAMBAT 2 (DUA) HARI KERJA SEBELUM PENGUMUMAN RENCANA PEMBELIAN KEMBALI
OBLIGASI. PERSEROAN WAJIB MENGUMUMKAN RENCANA PEMBELIAN OBLIGASI PALING SEDIKIT MELALUI 1 (SATU) SURAT KABAR HARIAN
BERBAHASA INDONESIA YANG BERPEREDARAN NASIONAL PALING LAMBAT 2 (DUA) HARI KALENDER SEBELUM TANGGAL PENAWARAN
PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DIMULAI. PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DILAKUKAN MELALUI BURSA EFEK ATAU DI LUAR
BURSA EFEK.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
(“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS OBLIGASI
BERKELANJUTAN DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”):
A+ (Single A Plus)
id
UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO SIKLUS INDUSTRI PETROKIMIA DAN EKSPLORASI, PENGEMBANGAN, SERTA
PRODUKSI SUMBER ENERGI PANAS BUMI TUNDUK PADA RISIKO DAN KETIDAKPASTIAN GEOLOGIS YANG MASING-MASING DAPAT MEMBERIKAN
DAMPAK MATERIAL DAN MERUGIKAN TERHADAP PROFITABILITAS PERSEROAN.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN
UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
Pencatatan atas Obligasi yang ditawarkan ini akan dilakukan pada Bursa Efek Indonesia
Penawaran Umum Obligasi ini dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI
PT BCA Sekuritas PT KB Valbury Sekuritas PT Sucor Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
WALI AMANAT OBLIGASI
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 9 Juli 2024
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Obligasi sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific dengan target dana yang dihimpun sebesar Rp3.000.000.000.000,- (tiga triliun Rupiah) kepada OJK dengan No. 082/BP/BOD/XI/2022 tanggal 3 November 2022, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No.4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan peraturan-peraturan pelaksanaannya (selanjutnya disebut “UUPPSK”). Pada tanggal 31 Januari 2023, OJK telah mengeluarkan pernyataan efektif melalui surat No. S-33/D.04/2023 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran. Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III ini, Perseroan telah melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap I Tahun 2023 dengan jumlah pokok sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) dan Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap II Tahun 2023 dengan jumlah pokok sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah). Perseroan berencana untuk menerbitkan dan menawarkan “Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap III Tahun 2024” yang akan dicatatkan pada BEI sesuai dengan Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang Surat No. S-09899/BEI.PP1/11-2022 tanggal 18 November 2022. Apabila syarat-syarat pencatatan tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum Obligasi batal demi hukum dan pembayaran pemesanan Obligasi tersebut wajib dikembalikan kepada para pemesan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK No. KEP- 122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum (“Peraturan No. IX.A.2”). Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Informasi Tambahan ini bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma dan standar profesi masing-masing. Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, semua pihak, termasuk setiap pihak Afiliasi tidak diperkenankan memberikan keterangan atau membuat pernyataan apapun mengenai data atau hal-hal yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan tanpa sebelumnya memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan dan para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi. Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam Penawaran Umum Obligasi ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK. Penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan Afiliasi dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal masing-masing dapat dilihat pada Bab V dan Bab VI dalam Informasi Tambahan ini. PENAWARAN UMUM INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI NEGARA REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI INI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR INDONESIA TERSEBUT. PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TELAH DIUNGKAPKAN DAN INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TERSEBUT TIDAK MENYESATKAN. PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI OBLIGASI KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN OBLIGASI YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN OJK NO. 49/POJK.04/2020 TENTANG PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI ......................................................................................................................................................................... i
DEFINISI DAN SINGKATAN ............................................................................................................................................... ii
RINGKASAN ...................................................................................................................................................................... xii
I. PENAWARAN UMUM .............................................................................................................................................. 1
A. PERSYARATAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN ............................................................................ 2
B. KETERANGAN RINGKAS MENGENAI OBLIGASI ........................................................................................... 2
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM ................................................. 13
III. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING .............................................................................................................. 16
IV. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN
PROSPEK USAHA ................................................................................................................................................. 20
A. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN ................................................................................................................ 20
B. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN .................................. 20
C. STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN ...................................................................................................... 21
D. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN ............................................................................................................ 21
E. TATA KELOLA PERUSAHAAN ....................................................................................................................... 22
F. SUMBER DAYA MANUSIA ............................................................................................................................. 22
G. HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN DENGAN PERUSAHAAN
ANAK .............................................................................................................................................................. 27
H. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PERUSAHAAN ANAK DAN PENYERTAAN PERSEROAN .............. 28
I. DOKUMEN PERIZINAN PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK .............................................................. 34
J. TRANSAKSI DENGAN PIHAK TERAFILIASI .................................................................................................. 35
K. PERJANJIAN OPERASIONAL DENGAN PIHAK KETIGA .............................................................................. 41
L. PERJANJIAN PINJAMAN DENGAN PIHAK KETIGA ...................................................................................... 46
M. KETERANGAN MENGENAI ASET TETAP PERSEROAN ............................................................................. 55
N. PERKARA-PERKARA YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK, DEWAN
KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK ........................................................ 55
O. ASURANSI ...................................................................................................................................................... 56
P. KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN DAN PERUSAHAAN
ANAK .............................................................................................................................................................. 56
Q. TANGGUNG JAWAB SOSIAL (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY - CSR)........................................ 62
V. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI ............................................................................................................................ 65
VI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL ................................................................................... 66
VII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT ........................................................................................................... 68
VIII. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI .................................................................................................................. 75
IX. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI ......... 78
X. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM ........................................................................................................................... 79
i
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN
Afiliasi : Berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK, yakni:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai derajat kedua, baik secara
horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
(i) suami atau istri;
(ii) orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
(iii) kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
(iv) saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang
bersangkutan; atau
(v) suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara
horizontal maupun vertikal, yaitu:
(i) orang tua dan anak;
(ii) kakek dan nenek serta cucu; atau
(iii) saudara dari orang yang bersangkutan;
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, Direktur atau Komisaris dari pihak
tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih
anggota direksi, pengurus, dewan komisaris atau pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung,
dengan cara apapun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak
tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak
dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan baik langsung
maupun tidak langsung, dengan cara apapun, dalam menentukan pengelolaan
dan/atau kebijakan perusahaan, oleh pihak yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama, yaitu pihak yang
secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh
persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut
Agen Pembayaran : berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI, berkedudukan di Jakarta
Selatan, yang ditunjuk oleh Perseroan, dan berkewajiban untuk (i) menyimpan dan
mengadministrasikan penyimpanan masing-masing seri Obligasi berdasarkan
Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI; dan (ii) membantu melaksanakan
pembayaran jumlah yang terutang oleh Perseroan atas Obligasi dalam Pokok Obligasi,
Bunga Obligasi ataupun bentuk lainnya termasuk namun tidak terbatas pada denda
(jika ada) kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan
ketentuan-ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen Pembayaran
atas nama Perseroan segera setelah Agen Pembayaran menerima dana tersebut dari
Perseroan.
Akuntan Publik : berarti Kantor Akuntan Publik Imelda & Rekan (anggota dari Jaringan Deloitte Asia
Pasifik dan Jaringan Deloitte) yang melaksanakan audit atas Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak dalam rangka Penawaran Umum
Obligasi.
Bank Kustodian : berarti bank umum dan bank umum syariah yang telah memperoleh persetujuan
Otoritas Jasa Keuangan sebagai kustodian sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai pasar modal, sebagaimana dimaksud dalam
UUPPSK.
Bunga Obligasi : berarti bunga Obligasi dari masing-masing Seri Obligasi yang harus dibayar oleh
Perseroan kepada Pemegang Obligasi kecuali Obligasi yang dimiliki Perseroan,
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
Bursa Efek : berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk
mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan
memperdagangkan Efek diantara mereka, yang dalam hal ini adalah PT Bursa Efek
Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.
Daftar Pemegang : berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
Rekening kepemilikan Obligasi oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening di KSEI
yang memuat keterangan antara lain: nama, jumlah kepemilikan Obligasi, status pajak
dan kewarganegaraan Pemegang Obligasi berdasarkan data yang diberikan oleh
Pemegang Rekening kepada KSEI.
ii
Page 5
Dampak Negatif yang : berarti perubahan material yang merugikan atau perkembangan atau peristiwa yang
Material melibatkan peluang terjadinya perubahan material yang merugikan terhadap keadaan
keuangan, operasional dan hukum Perseroan dan Perusahaan Anak secara
konsolidasian yang dapat mempengaruhi kemampuan Perseroan untuk memenuhi
kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
Denda : berarti sejumlah dana yang wajib dibayar oleh Perseroan akibat adanya keterlambatan
kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi yaitu sebesar 1% (satu
persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari jumlah dana yang terlambat
dibayar, yang dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar
lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan,
dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan
1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Efek : berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional dan
digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang memberikan hak
kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung memperoleh
manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan
setiap derivatif atas Efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di Pasar
Modal.
Emisi : berarti Penawaran Umum Obligasi oleh Perseroan untuk ditawarkan dan dijual kepada
Masyarakat melalui Penawaran Umum.
Force Majeure : berarti suatu tindakan dari pemerintah, sanksi ekonomi, pemogokan kerja, atau lock-
out (baik ditanggung maupun tidak ditanggung oleh asuransi), kerusuhan, kebakaran,
bom, huru hara, tindakan atau pernyataan perang, peningkatan konflik permusuhan
(baik dinyatakannya perang atau tidak) atau tindakan terorisme (baik yang telah diakui
pertanggungjawabannya atau tidak), deklarasi kondisi negara dalam keadaan darurat
atau malapetaka atau krisis yang menyangkut negara Republik Indonesia, atau
bencana alam seperti banjir, gempa bumi, erupsi gunung berapi, pandemik, epidemis,
wabah penyakit infeksi yang terjadi di luar kemampuan, kekuasaan dan/atau kendali
para pihak, yang secara langsung dapat mengakibatkan tidak dapat dilaksanakannya
kewajiban-kewajiban dari para pihak sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
Hari Kalender : berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun menurut Kalender Gregorius, termasuk hari
Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah
Republik Indonesia.
Hari Kerja : berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan
oleh Pemerintah Republik Indonesia dan suatu hari yang karena suatu keadaan tertentu
ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia bukan sebagai Hari Kerja biasa.
Informasi Tambahan : berarti informasi tambahan yang disampaikan Perseroan kepada OJK dalam rangka
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi sebagaimana diatur dalam POJK No.
36/2014.
Jumlah Terutang : berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta perjanjian-perjanjian lainnya yang
berhubungan dengan Emisi ini, termasuk tetapi tidak terbatas pada Pokok Obligasi,
Bunga Obligasi serta Denda (jika ada) yang terhutang dari waktu ke waktu.
Kemenkumham : berarti singkatan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
(dahulu dikenal dengan nama Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia, Departemen Kehakiman Republik Indonesia, Departemen Hukum dan
Perundang-undangan Republik Indonesia atau nama lainnya).
Kesanggupan Penuh : berarti bagian penjaminan dari Penjamin Emisi Obligasi dalam Penawaran Umum ini
(Full Commitment) berdasarkan mana Penjamin Emisi Obligasi berjanji dan mengikatkan diri akan
menawarkan dan menjual Obligasi kepada Masyarakat pada pasar perdana dan wajib
membeli sisa Obligasi yang tidak habis terjual sesuai dengan bagian penjaminan dari
masing-masing Penjamin Emisi Obligasi pada tanggal penutupan masa Penawaran
Umum, berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi.
iii
Page 6
Konfirmasi Tertulis : berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening Efek yang
diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan
Rekening Efek dengan Pemegang Obligasi dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi
Pemegang Obligasi untuk mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan
Pokok Obligasi dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi.
Konfirmasi Tertulis Untuk : berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh KSEI kepada
RUPO (KTUR) Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus untuk menghadiri RUPO atau
meminta diselenggarakan RUPO, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.
Konsultan Hukum : berarti Assegaf Hamzah & Partners, yang melakukan pemeriksaan dari segi hukum
atas fakta yang ada mengenai Perseroan dan keterangan lain yang berkaitan dalam
rangka Penawaran Umum Obligasi.
Kustodian : berarti pihak yang memberi jasa penitipan Obligasi dan harta yang berkaitan dengan
Obligasi serta jasa lainnya termasuk menerima bunga dan hak-hak lain, menyelesaikan
transaksi efek dan mewakili Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai
dengan ketentuan UUPM, yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian
Manajer Penjatahan : berarti pihak yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi yang akan melakukan
penjatahan atas Obligasi melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan dalam Penawaran
Umum berdasrkan Peraturan No. IX.A.7, yang dalam Emisi ini adalah PT BCA
Sekuritas.
Masyarakat : berarti perorangan, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing dan/atau
badan hukum, baik badan-badan hukum Indonesia maupun badan-badan hukum asing
yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia dengan memperhatikan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Menkumham : berarti singkatan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
(sebelumnya dikenal dengan nama Menteri Kehakiman Republik Indonesia, Menteri
Hukum dan Perundang-undangan dan/atau nama lainnya).
Obligasi : berarti surat berharga bersifat utang, sesuai dengan seri obligasi, yang diterbitkan
dengan nama Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap III Tahun 2024, yang
dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, yang dikeluarkan oleh Perseroan dalam
2 (dua) seri yaitu:
Seri A : Sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) dengan tingkat
bunga tetap sebesar 8,25% (delapan koma dua lima persen) per tahun,
berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) dengan tingkat
bunga tetap sebesar 9,00% (sembilan koma nol nol persen) per tahun,
berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Jumlah Pokok Obligasi masing-masing seri tersebut dapat berkurang sehubungan
dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing Seri Obligasi dan/atau
pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan
dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, dengan syarat-syarat sebagaimana diuraikan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan.
Otoritas Jasa Keuangan : berarti lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang
atau OJK pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tanggal 22 November 2011 tentang Otoritas Jasa
Keuangan, sebagaimana diubah dengan UUPPSK. Sejak tanggal 31 Desember 2012,
fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di
sektor Pasar Modal, beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal
dan Lembaga Keuangan ke Otoritas Jasa Keuangan, sesuai dengan Pasal 55 Undang-
Undang No. 21 Tahun 2011 tanggal 22 November 2011 tentang Otoritas Jasa
Keuangan.
Pemegang Obligasi : berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi yang
disimpan dan diadministrasikan dalam:
a. Rekening Efek pada KSEI; atau
b. Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efek.
iv
Page 7
Pemegang Rekening : berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI yang
meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak lain disetujui oleh
KSEI dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
Pemeringkat : berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO), berkedudukan di Jakarta Selatan,
atau para pengganti dan penerima hak dan kewajibannya atau perusahaan
pemeringkat lain yang terdaftar di OJK.
Pemerintah : berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.
Penawaran Umum : berarti kegiatan penawaran Obligasi yang dilakukan oleh Perseroan untuk menjual
Obligasi kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUPM dan
ketentuan dalam perjanjian penjaminan emisi obligasi masing-masing tahap.
Penawaran Umum : berarti kegiatan penawaran umum atas Obligasi, yang dilakukan secara bertahap, yang
Berkelanjutan dilakukan oleh Perseroan melalui Penjamin Emisi Obligasi untuk menjual Obligasi
kepada Masyarakat, berdasarkan tata cara yang diatur dalam POJK No. 36/2014 dan
UUPM, yang seluruhnya berjumlah sebesar Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun
Rupiah).
Pengakuan Utang : berarti pengakuan utang Perseroan sehubungan dengan Obligasi, yang dimuat dalam
Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap III Tahun 2024
No. 72 tanggal 20 Juni 2024, yang dibuat di hadapan Dedy Syamri, S.H., Notaris di
Jakarta Selatan.
Penitipan Kolektif : berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang
kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana dimaksud dalam UUPM.
Penjamin Emisi Obligasi : berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk melakukan
Penawaran Umum ini atas nama Perseroan dan melakukan pembayaran kepada
Perseroan, yang ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi, yang akan memberikan jaminan kesanggupan penuh (full commitment)
terhadap penerbitan Obligasi sesuai dengan bagian Penjaminan, yang dalam hal ini
adalah PT BCA Sekuritas, PT KB Valbury Sekuritas, PT Sucor Sekuritas, dan PT
Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-
ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
Penjamin Pelaksana : berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan dan penatalaksanaan
Emisi Obligasi Penawaran Umum, yang dalam hal ini adalah PT BCA Sekuritas PT KB Valbury
Sekuritas, PT Sucor Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, sesuai
dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi.
Peraturan No. IX.A.2 : berarti Peraturan Bapepam dan LK No.IX.A.2 Lampiran atas Keputusan Ketua
Bapepam dan LK No.Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara
Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.
Peraturan No.IX.A.7 : berarti Peraturan Bapepam dan LK No.IX.A.7 Lampiran atas Keputusan Ketua
Bapepam dan LK No.Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan
dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
Perjanjian Agen : berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Agen Pembayaran perihal
Pembayaran pelaksanaan pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi serta
pembayaran denda (jika ada) dan/atau pembayaran hak-hak lain atas Obligasi (jika
ada), sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi
Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap III Tahun 2024 yang dimuat dalam Akta No. 74
tanggal 20 Juni 2024, yang dibuat di hadapan Dedy Syamri, S.H., Notaris di Jakarta
Selatan.
Perjanjian Pendaftaran : berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI perihal Pendaftaran Obligasi
Efek Bersifat Utang di di KSEI No. SP-065/OBL/KSEI/0624 tanggal 20 Juni 2024.
KSEI
Perjanjian Penjaminan : berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin Emisi Obligasi,
Emisi Obligasi sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan
III Barito Pacific Tahap III Tahun 2024 yang dimuat dalam Akta No. 73 tanggal 20 Juni
2024, yang dibuat di hadapan Dedy Syamri, S.H., Notaris di Jakarta Selatan.
v
Page 8
Perjanjian : berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Wali Amanat, sebagaimana dimuat
Perwaliamanatan dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap
III Tahun 2024 yang dimuat dalam Akta No. 71 tanggal 20 Juni 2024, yang dibuat di
hadapan Dedy Syamri, S.H., Notaris di Jakarta Selatan.
Pernyataan Penawaran : berarti Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Barito
Umum Berkelanjutan Pacific Tahun 2023 yang dimuat dalam Akta No. 2 tanggal 3 November 2022, yang
dibuat di hadapan Dedy Syamri, S.H., Notaris di Jakarta Selatan.
Pernyataan Pendaftaran : berarti pernyataan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (19) UUPM
juncto POJK No. 7/2017, dan Peraturan No. IX.A.1, dan dengan memperhatikan POJK
No. 36/2014, berikut dokumen-dokumen yang diajukan oleh Perseroan kepada OJK
sebelum melakukan Penawaran Umum kepada Masyarakat termasuk perubahan-
perubahan, tambahan-tambahan serta pembetulan-pembetulan untuk memenuhi
persyaratan OJK.
Pernyataan Pendaftaran : berarti efektifnya Pernyataan Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Menjadi Efektif Undang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan, yaitu:
a. pada hari kerja ke-20 (kedua puluh) sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran
secara lengkap, atau pada tanggal yang lebih awal jika dinyatakan efektif oleh OJK;
atau
b. Dalam hal OJK meminta perubahan dan/atau tambahan informasi dari Perseroan,
penghitungan waktu efektifnya Pernyataan Pendaftaran dihitung sejak tanggal
diterimanya perubahan dan/atau tambahan informasi dimaksud dan telah
memenuhi syarat yang ditetapkan oleh OJK.
Sehingga Perseroan melalui Penjamin Emisi Efek berhak menawarkan dan menjual
Saham yang ditawarkan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Perseroan : berarti pihak yang melakukan Penawaran Umum, yang dalam hal ini PT Barito Pacific
Tbk., berkedudukan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Perusahaan Anak atau : berarti perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan laporan
Entitas Anak keuangan Perseroan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia.
Perusahaan Efek : berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara
Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi sebagaimana dimaksud dalam UUPM.
Persetujuan Prinsip : berarti persetujuan yang diberikan oleh Bursa Efek atas permohonan pencatatan yang
diajukan oleh Perseroan, di mana Bursa Efek telah memberikan Persetujuan Prinsip
Pencatatan Efek Bersifat Utang No. 09899/BEI.PP1/11-2022 tanggal 18 November
2022.
Pinjaman Bangkok Bank : berarti Facility Agreement for a USD252,700,000 Term Loan/Standby Letter of Credit
Facility tanggal 5 Agustus 2020 yang dibuat antara Perseroan sebagai Debitur dan
Bangkok Bank Public Company Limited sebagai Kreditur, sebagaimana terakhir diubah
dengan Surat Amendemen Kedua tanggal 18 Agustus 2023.
Pinjaman BNI : berarti Akta Perjanjian Kredit Nomor: 117 tanggal 21 September 2021, yang dibuat di
hadapan Wenda Taurusita Amidjaja, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang dibuat
antara Perseroan sebagai Debitur dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
sebagai Kreditur, sebagaimana terakhir diubah dengan Persetujuan Perubahan
Perjanjian Kredit Term Loan Maksimum USD 125,000,000 No. (1) 117 tanggal 30 Mei
2023.
POJK No. 33/2014 : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
POJK No. 34/2014 : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite
Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
POJK No. 35/2014 : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
POJK No. 36/2014 : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.
POJK No. 30/2015 : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember
2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
vi
Page 9
POJK No. 52/2015 : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 52/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember
2015 tentang Pedoman Perjanjian Pemeringkatan.
POJK No. 55/2015 : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember
2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
POJK. No. 56/2015 : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember
2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
POJK No. 7/2017 : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek
Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.
POJK No. 9/2017 : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas dalam rangka Penawaran
Umum Efek Bersifat Utang.
POJK No. 23/2017 : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017
tentang Prospektus Awal dan Info Memo.
POJK No. 15/2020 : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020
tentang Rencana dan Penyelenggaraan RUPS Perusahaan Terbuka.
POJK No. 17/2020 : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
POJK No. 19/2020 : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020
tentang Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
POJK No. 20/2020 : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020
tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
POJK No. 42/2020 : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 427/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
POJK No. 49/2020 : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember
2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk
POJK No. 3/2021 : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 3/POJK.04/2021 tanggal 22 Februari
2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.
Pokok Obligasi : berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi, yang ditawarkan
dan diterbitkan Perseroan melalui Penawaran Umum, berdasarkan Obligasi yang
terutang dari waktu ke waktu bernilai nominal sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu
triliun Rupiah) dan akan dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI, dengan
ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) dengan tingkat
bunga tetap sebesar 8,25% (delapan koma dua lima persen) per tahun,
berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) dengan tingkat
bunga tetap sebesar 9,00% (sembilan koma nol nol persen) per tahun,
berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan
Pokok Obligasi dari masing-maing Seri Obligasi dan/atau pembelian kembali Obligasi
sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi,
sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
PPN : berarti singkatan dari Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 29 tahun 2009 berikut seluruh perubahan dan peraturan
pelaksanaannya.
Proyek Jawa 9 & 10 : berarti, proyek pengembangan pembangkit listrik tenaga uap Jawa 9 dan 10 dengan
kapasitas 2 x 1.000MW (dua kali seribu Mega Watt) yang dilaksanakan oleh PT Indo
Raya Tenaga, suatu perusahaan patungan yang sebagian sahamnya dimiliki secara
tidak langsung oleh Perseroan melalui Perusahaan Anaknya.
vii
Page 10
Prospektus : berarti Prospektus yang diterbitkan dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan
yang diterbitkan pada tanggal 2 Februari 2023.
Rekening Cadangan : berarti rekening atas nama Perseroan yang digunakan untuk menampung cadangan
Pembayaran Hutang pembayaran Bunga Obligasi sesuai ketentuan yang diatur dalam Perjanjian
(Debt Service Reserve Perwaliamanatan.
Account) atau DSRA
Rekening Efek : berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana milik Pemegang
Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian atau Perusahaan Efek
berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang ditandatangani dengan
Pemegang Obligasi.
Rp : berarti Rupiah, yang merupakan mata uang resmi Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
RUPO : berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam
Perjanjian Perwaliamanatan.
RUPS : berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang
diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
Satuan Pemindahbukuan : berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke
Rekening Efek lainnya, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5.2 (2) Perjanjian
Perwaliamanatan.
Seri Obligasi : Berarti 2 (dua) seri Obligasi, yaitu:
a. Obligasi Seri A, dengan jumlah pokok sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus
miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,25% (delapan koma dua lima
persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi, dan
pembayaran Obligasi Seri A tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet
payment sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pokok Seri A pada tanggal
jatuh tempo.
b. Obligasi Seri B, dengan jumlah pokok sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus
miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,00% (sembilan koma nol nol
persen) per tahun, dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi, dan
pembayaran Obligasi Seri B tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet
payment sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pokok Obligasi Seri B pada
tanggal jatuh tempo.
Jumlah pokok masing-masing Seri Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan
dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing Seri Obligasi dan/atau
pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan
dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
Sertifikat Jumbo Obligasi : berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif di KSEI yang
diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan
Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, yang terdiri dari Obligasi Seri A dan
Obligasi Seri B.
Tahun Buku : berarti periode pelaporan keuangan atau periode tahun akuntansi.
Tanggal Distribusi : berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi hasil Penawaran Umum kepada
KSEI yang merupakan tanggal distribusi Obligasi yang dilakukan secara elektronik
paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung sejak Tanggal Penjatahan kepada Pemegang
Obligasi.
Tanggal Emisi : berarti tanggal pembayaran hasil Emisi dari Penjamin Pelaksana Emisi Efek kepada
Perseroan, yang merupakan tanggal penerbitan Obligasi.
Tanggal Pelunasan Pokok : berarti tanggal dimana jumlah Pokok Obligasi masing-masing Seri Obligasi menjadi
Obligasi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan
dalam Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran, dengan memperhatikan
ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
viii
Page 11
Tanggal Pembayaran : berarti tanggal-tanggal pada saat Bunga Obligasi masing-masing Seri Obligasi menjadi
Bunga Obligasi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi yang namanya tercantum
dalam Daftar Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran dan dengan
memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Tanggal Penjatahan : berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi dalam hal jumlah permintaan Obligasi
selama Masa Penawaran Umum melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, sesuai
dengan Peraturan No. IX.A.7, yang wajib diselesaikan paling lambat 1 (satu) Hari Kerja
setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum.
USD : berarti Dolar Amerika Serikat, yang merupakan mata uang resmi Negara Amerika
Serikat.
UUPM atau Undang- : berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, sebagaimana terakhir
Undang Pasar Modal diubah dengan UUPPSK.
UUPT : berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 tentang
Perseroan Terbatas, sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang berdasarkan
Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
Undang.
UUPPSK : berarti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari
2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
UU Panas Bumi Baru : berarti Undang-Undang No. 21 Tahun 2014 tanggal 17 September 2014 tentang Panas
Bumi, sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi Undang-
Undang berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023.
Utang Konsolidasian : Berarti jumlah agregat dari seluruh utang Perseroan dan Perusahaan Anak, tapi tidak
termasuk (a) utang antar perusahaan, (b) pinjaman unsubordinated dari pemegang
saham kepada Perseroan dan (c) fasilitas modal kerja.
Wali Amanat : berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi sebagaimana dimaksud
dalam UUPM yang dalam hal ini adalah PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
berkedudukan di Jakarta Pusat, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
ix
Page 12
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN
Di dalam Informasi Tambahan ini, kata-kata di bawah ini mempunyai arti sebagai berikut, kecuali bila kalimatnya
menyatakan lain:
Barito Pacific PT Barito Pacific Tbk
BIP PT Barito Investa Prima
BMI PT Barito Mitra Investama (dahulu PT Barito Mitra Hasasa)
BJRK PT Binajaya Rodakarya
BREN PT Barito Renewables Energy Tbk
BWE PT Barito Wind Energy
BWI PT Barito Wanabinar Indonesia
BWL PT Barito Wahana Lestari
BWT PT Barito Wahana Tenaga
CAC Chandra Asri Capital Pte. Ltd.
CAA Chandra Asri Alkali
CAP PT Chandra Asri Pacific Tbk (dahulu PT Chandra Asri Petrochemical Tbk)
CAP-2 PT Chandra Asri Perkasa
CATCO Chandra Asri Trading Company Pte. Ltd. (dahulu Altus Capital Pte. Ltd.)
CAPO PT Chandra Asri Port
CCP PT Chandra Cilegon Port
CDI PT Chandra Daya Investasi
CPN PT Chandra Pelabuhan Nusantara
CSP PT Chandra Samudera Port
DGI PT Darajat Geothermal Indonesia
GE Green Era Energy Pte. Ltd.
GI PT Griya Idola
GTA PT Griya Tirta Asri
KCE PT Krakatau Chandra Energi
KSE PT Krakatau Sarana Energi
Marigold Marigold Resources Pte. Ltd.
MCI PT Mambruk Cikoneng Indonesia
MGA PT Meranti Griya Asri
PGE PT Pertamina Geothermal Energy
PLN PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
REP PT Rimba Equator Permai
RIM PT Royal Indo Mandiri
RPU PT Redeco Petrolin Utama
SCG Siam Cement Public Company Limited
SCG Chemicals SCG Chemicals Company Limited
SEGDI Star Energy Geothermal Darajat I, Limited
SEGDII Star Energy Geothermal Darajat II, Limited
SEGI PT Star Energy Geothermal Indonesia
SEGHPL atau Star Energy Star Energy Group Holdings Pte. Ltd.
SEGNBV Star Energy Geothermal Netherlands B.V
SEGPBV Star Energy Geothermal Phillipine B.V
SEGPL Star Energy Geothermal Pte. Ltd
SEGSS PT Star Energy Geothermal Suoh Sekincau
SEGS Ltd Star Energy Geothermal Salak Ltd
SEGSP Star Energy Geothermal Salak Pratama
x
Page 13
SEGHSD Star Energy Geothermal Holdings
SEGSD Star Energy Geothermal (Salak – Darajat) B.V
Star Energy Wayang Windu Star Energy Geothermal Wayang Windu Ltd.
SMI PT Styrindo Mono Indonesia
Sidrap I PT UPC Sidrap Bayu Energi
OMI PT UPC Operation and Maintenance Indonesia
Sidrap II PT UPC Sidrap Bayu Energi Tahap Dua
UPC Lombok PT UPC Lombok Timur Bayu Energi
UPC Sukabumi PT UPC Sukabumi Bayu Energi
TAIWI PT Tunggal Agathis Indah Wood Industries
xi
Page 14
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan keterangan
yang lebih rinci dan laporan keuangan serta catatan-catatan yang tidak tercantum di dalam Informasi Tambahan ini.
Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua
informasi keuangan Perseroan disusun dalam mata uang Rupiah dan telah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan
di Indonesia.
RIWAYAT SINGKAT
Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap II Tahun 2023 sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, anggaran dasar Perseroan tidak mengalami perubahan. Perubahan Anggaran Dasar
dan Anggaran Dasar Perseroan terakhir adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 06
tanggal 11 Mei 2022 yang dibuat di hadapan Kumala Tjahjani Widodo, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat, yang
telah: (i) mendapatkan persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0040605.AH.01.02.Tahun
2022 tanggal 15 Juni 2022, (ii) diberitahukan ke Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0250699 tanggal 15 Juni 2022, dan (iii) telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan pada Kemenkumham dibawah No. AHU-0112038.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 15 Juni 2022 (“Akta No.
06/2022”).
Sesuai dengan Anggaran Dasar, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha utama, yaitu berusaha dalam bidang
industri, energi terbarukan, properti, perdagangan, pertambangan, kehutanan, perkebunan, transportasi dan aktivitas
perusahaan holding.
Saat ini, Perseroan melalui Perusahaan Anak menjalankan kegiatan usaha di bidang industri petrokimia, energi
terbarukan, properti, dan kehutanan. Kegiatan utama Perseroan saat ini berfokus pada investasi pada Perusahaan Anak
dalam rangka pengembangan usaha Perusahaan Anak.
Perseroan berdomisili di Banjarmasin dengan pabrik berlokasi di Jelapat, Banjarmasin. Kantor Perseroan berada di
Jakarta dengan alamat di Wisma Barito Pacific Tower B Lantai 8, Jl. Letjen S. Parman Kav. 62-63 Jakarta.
Per tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki: (i) 1 (satu) pabrik yang terletak di Jelapat, Banjarmasin
Jl. Kuin Selatan RT 007 No. 44, Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjar Barat, Banjarmasin, Kalimantan Selatan; dan
(ii) 3 pabrik milik Perusahaan Anak (CAP) yang terletak di Jl. Raya Anyer Km. 123, Ciwandan, Cilegon, Banten 42447 dan
Jl. Raya Bojonegara, Desa Mangunreja, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Banten 42557 dimana CAP
mengoperasikan sebuah kompleks petrokimia terintegrasi yang berlokasi di Ciwandan, Cilegon di Provinsi Banten,
Indonesia, yang terdiri dari 1 (satu) pabrik Naphtha Cracker, 3 (tiga) lajur Polyethylene, 3 (tiga) lajur Polypropylene, 1 (satu)
satu pabrik Butadiene, 1 (satu) pabrik MTBE, dan 1 (satu) pabrik Butene-1. Di dalam kompleks petrokimia terintegrasi CAP
juga mencakup dua pabrik styrene monomer, yang merupakan pabrik styrene monomer satu-satunya di Indonesia dan
dioperasikan oleh CAP, yang terhubung secara langsung dengan kompleks petrokimia utama di Cilegon melalui saluran
pipa; iii) 3 (tiga) lokasi pembangkit listrik tenaga panas bumi milik Star Energy group yaitu (a) Site Star Energy Wayang
Windu yang terletak di Perkebunan Kertamanah, Margamukti, Kec. Pangalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat 40378;
(b) Site Star Energy Salak yang berlokasi di Jl. Jayanegara, Kabandungan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat 43368; dan
(c) Site Star Energy Darajat yang terletak di Karyamekar, Pasirwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat 44161. Selain itu,
terdapat 2 (dua) gedung milik Perusahaan Anak yaitu GI yang bernama Wisma Barito Pacific yang terletak di Jl. Let. Jend.
S. Parman Kav. 62 – 63, Jakarta 11410 dan Wisma Barito Pacific II yang terletak di Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 60,
Jakarta 11410.
STRUKTUR PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
Struktur permodalan Perseroan terakhir adalah sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Edaran Sebagai
Pengganti Dari Rapat Dewan Komisaris Perseroan PT Barito Pacific Tbk No. 56 tanggal 28 April 2022 yang dibuat di
hadapan Kumala Tjahjani Widodo, S.H., M.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0235528
tanggal 10 Mei 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0087689.AH.01.11.tahun 2022 tanggal 10
Mei 2022 (“Akta No. 56/2022”). Adapun susunan pemegang saham yang berlaku pada tanggal Informasi Tambahan ini
diterbitkan adalah sebagaimana diungkapkan dalam Daftar Pemegang Saham per tanggal 30 Juni 2024, yang dikeluarkan
oleh PT Raya Saham Registra, selaku Biro Administrasi Efek yang ditunjuk oleh Perseroan, sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100 per Saham (%)
Uraian dan Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp)
Modal Dasar 279.000.000.000 27.900.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Prajogo Pangestu 66.747.062.073 6.674.706.207.300 71,20
Masyarakat (di bawah 5%) 27.000.155.971 2.700.015.597.100 28,80
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 93.747.218.044 9.374.721.804.400 100,00
Saham dalam Portepel 185.252.781.956 18.525.278.195.600
xii
Page 15
KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki, baik langsung maupun tidak langsung, lebih dari
50% (lima puluh persen) saham Perusahaan Anak dan/atau memiliki pengendalian atas manajemen Perusahaan Anak
berikut ini:
Total Pendapatan
Status
Perusahaan Anak
Persentase Tahun Status Kepemilikan
No. Perusahaan Anak Jenis Usaha Terhadap Total
Kepemilikan Penyertaan Operasional Saham oleh
Pendapatan
Perseroan
Konsolidasian
Kepemilikan Secara Langsung
1 PT Chandra Asri Petrokimia 34,63 2007 Beroperasi Dimiliki secara 76,42%
Pacific Tbk dan langsung 34,63%
entitas anak dan 3,92% tidak
langsung melalui
Marigold Resources
Pte. Ltd.
2 Marigold Investasi 100,00 2005 Tidak Dimiliki secara 0,00%
Resources Pte. Ltd beroperasi langsung 100%,
3 PT Tunggal Kehutanan 99,99 1990 Tidak Dimiliki secara 0,00%
Agathis Indah dan beroperasi langsung 99,99%,
Wood Industries perdagangan dan tidak langsung
melalui PT Barito
Mitra Investama
0,01%
4 PT Rimba Equator Kehutanan 99,97 1992 Tidak Dimiliki secara 0,00%
Permai beroperasi langsung 99,97%
dan tidak langsung
melalui PT Griya
Idola 0,03%
5 PT Binajaya Lem (Perekat) 99,97 1990 Beroperasi Dimiliki secara 0,00%
Rodakarya Glue langsung 99,97%,
dan tidak langsung
melalui PT Barito
Mitra Investama
0,03%
6 PT Griya Idola dan Real Estate 99,99 1993 Beroperasi Dimiliki secara 0,37%
entitas anak langsung 99,99%
dan tidak langsung
melalui PT Binajaya
Roda karya 0,01%
7 PT Royal Indo Perkebunan 99,9998687 2010 Tidak Dimiliki secara 0,00%
Mandiri beroperasi langsung
99,9998687% dan
tidak langsung
melalui PT Griya
Idola 0,0001313%
8 PT Barito Investa Pengangkuta 99,92 2017 Tidak Dimiliki secara 0,00%
Prima n beroperasi langsung 99,92%
dan tidak langsung
melalui PT Griya
Idola 0,08%
9 PT Barito Wahana Kelistrikan 99,99 2008 Tidak Dimiliki secara 0,00%
Lestari dan entitas beroperasi langsung 99,99%
anak dan tidak langsung
melalui PT Tunggal
Agathis Indah
Wood Industries
0,01%
10 PT Barito Perusahaan 64,67 2018 Beroperasi Dimiliki secara 23,55%
Renewables Holding langsung 64,67%
Energy Tbk dan
entitas anak
12 PT Barito Mitra Perusahaan 96,00 2019 Tidak Dimiliki secara 0,00%
Investama holding beroperasi langsung 96% dan
tidak langsung
melalui PT Barito
Wanabinar
Indonesia 4%
13 PT Barito Perdagangan 99,00 2019 Tidak Dimiliki secara 0,00%
Wanabinar besar beroperasi langsung 99%
Indonesia
xiii
Page 16
KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG AKAN DITERBITKAN
Nama Obligasi : Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap III Tahun 2024.
Target dana Penawaran : Sebesar Rp3.000.000.000.000,- (tiga triliun Rupiah).
Umum Berkelanjutan yang
akan dihimpun
Jumlah Pokok Obligasi : Sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah), dijamin secara kesanggupan
penuh (full commitment), yang terdiri dari 2 (dua) seri, sebagai berikut:
• Seri A dengan jumlah sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah);
dan
• Seri B dengan jumlah sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah).
Jangka Waktu : • Seri A : 3 (tiga) tahun; dan
• Seri B : 5 (lima) tahun
Tingkat Bunga Obligasi : • Seri A : 8,25% (delapan koma dua lima persen) per tahun; dan
• Seri B : 9,00% (sembilan koma nol nol persen) per tahun
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, di mana Bunga Obligasi pertama akan
dibayarkan pada tanggal 16 Oktober 2024, sedangkan Bunga Obligasi terakhir
sekaligus pelunasan Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 16 Juli 2027 untuk
Obligasi Seri A dan 16 Juli 2029 untuk Obligasi Seri B.
Harga Penawaran : 100% dari nilai Obligasi.
Satuan Pemindahbukuan : Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya
Satuan Pemesanan : Sekurang-kurangnya sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau
kelipatannya
Peringkat Obligasi : idA+ (Single A Plus) dari Pefindo
Jaminan : Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta
kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang
telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam
Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi
adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik
yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan
yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada
maupun yang akan ada di kemudian hari.
Penyisihan Dana (Sinking : Dalam hal terjadinya penurunan hasil pemeringkatan Obligasi menjadi idA atau
Fund) peringkat di bawah itu, maka Perseroan wajib membuka Rekening DSRA dan
mencadangkan sinking fund sekurang-kurangnya sebesar 6 (enam) bulan Bunga
Obligasi, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kerja setelah diterbitkannya
sertifikat hasil pemeringkatan Obligasi, dimana hasil pemeringkatan obligasi yang
menunjukkan terjadinya penurunan hasil pemeringkatan menjadi idA tersebut wajib
disampaikan termasuk namun tidak terbatas kepada regulator, publik dan Wali
Amanat sesuai ketentuan yang berlaku dan dengan memperhatikan ketentuan Pasal
3.4 butir 3 Perjanjian Perwaliamanatan. Kewajiban mencadangkan sinking fund ini
tidak berlaku jika hasil pemeringkatan Obligasi menjadi di atas idA, dan karenanya
dana yang berada di Rekening DSRA dapat dicairkan oleh Perseroan. Adapun
ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban untuk mencadangkan sinking fund
tersebut, tunduk pada POJK No. 20/2020 beserta perubahannya dari waktu ke waktu.
Hak Senioritas Atas Utang : Hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak
kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada
dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus
dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian
hari.
Wali Amanat : PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
xiv
Page 17
KETERANGAN MENGENAI EFEK BERSIFAT UTANG YANG BELUM DILUNASI
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Efek bersifat utang yang belum dilunasi oleh Perseroan adalah
sebagai berikut:
Nilai Efek Jumlah yang
Tingkat Dicatatkan Masih
Nama Efek Peringkat Jatuh Tempo
Bunga (jutaan Terutang
Rupiah) (jutaan USD)
Obligasi Berkelanjutan I Tahap I
Seri B 9,50% idA+ oleh Pefindo 19 Desember 2024 271.000 16,68
Obligasi Berkelanjutan I Tahap II
Seri B 9,10% idA+ oleh Pefindo 1 April 2025 136.000 8,37
Obligasi Berkelanjutan I Tahap III
Seri C 10,25% idA+ oleh Pefindo 8 Desember 2025 163.000 10,03
Obligasi Berkelanjutan II Tahap I
Seri A 8,80% idA+ oleh Pefindo 8 Juli 2024 561.100 34,53
Seri B 9,50% idA+ oleh Pefindo 8 Juli 2026 188.900 11,62
Obligasi Berkelanjutan II Tahap II
Seri A 8,50% idA+ oleh Pefindo 1 April 2025 185.600 11,42
Seri B 9,50% idA+ oleh Pefindo 1 April 2027 440.900 27,13
Seri C 10,50% idA+ oleh Pefindo 1 April 2029 123.500 7,60
Obligasi Berkelanjutan III Tahap I
Seri A 8,25% idA+ oleh Pefindo 8 Februari 2026 52.520 3,23
Seri B 9,25% idA+ oleh Pefindo 8 Februari 2028 821.865 50,58
Seri C 10,50% idA+ oleh Pefindo 8 Februari 2030 125.615 7,73
Obligasi Berkelanjutan III Tahap II
Seri A 8,50% idA+ oleh Pefindo 28 November 2026 700.000 43,08
Seri B 9,50% idA+ oleh Pefindo 28 November 2028 300.000 18,46
Total 4.070.000 250,46
* asumsi kurs 1 USD adalah Rp16.250
Pada tanggal 31 Maret 2024, jumlah Obligasi Perseroan yang masih terhutang (diluar biaya perolehan pinjaman yang
belum diamortisasi) adalah sebesar USD 250,46 juta atau Rp4.070.000 juta.
KEWAJIBAN KEUANGAN PERSEROAN YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM JANGKA WAKTU 3 (TIGA) BULAN
KE DEPAN
Berikut adalah kewajiban keuangan Perseroan yang akan jatuh tempo dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak Informasi
Tambahan ini diterbitkan.
(dalam jutaan USD)
Keterangan Jatuh Tempo Jumlah
Obligasi berkelanjutan II Tahap I Seri A 8 Juli 2024 34,53
Total 34,53
* asumsi kurs 1USD adalah Rp16.250
Kewajiban-kewajiban keuangan di atas akan dibayar dengan hasil penawaran umum Obligasi Berkelanjutan III Tahap I
Tahun 2023.
RENCANA PENGGUNAAN DANA
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi biaya-biaya emisi, seluruhnya
akan dipergunakan oleh Perseroan untuk memenuhi kewajiban pembayaran kepada pihak terkait, dengan rincian:
• Pembayaran Penuh Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2023 seri A sebesar Rp52.520.000.000;
• Pembayaran Sebagian Obligasi Berkelanjutan I Tahap III Tahun 2020 seri C sebesar Rp76.680.537.756;
• Pembayaran Penuh Obligasi Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2021 seri B sebesar Rp188.900.000.000;
• Pembayaran sebagian utang berdasarkan Pinjaman BNI sebesar Rp304.687.500.000; dan
• Pembayaran sebagian utang berdasarkan Pinjaman Bangkok Bank sebesar Rp368.372.488.094.
Penjelasan mengenai rencana penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum Obligasi dapat dilihat lebih lanjut pada Bab
II dalam Informasi Tambahan ini dengan judul “Rencana Penggunaan Dana Yang Diperoleh Dari Hasil Penawaran Umum.”
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting dari Perseroan dan Perusahaan Anak
berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode 3 (tiga) bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dan 2023 (tidak diaudit) dan tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023 dan 31 Desember 2022.
xv
Page 18
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2023
dan 2022 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Imelda & Rekan (anggota dari Jaringan Deloitte Asia Pasifik dan
Jaringan Deloitte), sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 00109/2.1265/AU.1/1766-2/1/III/2024
tanggal 27 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Anna Karina Wijaya (Registrasi Akuntan Publik No. 1766) dengan opini
tanpa modifikasian.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan USD)
31 Maret*) 31 Desember
KETERANGAN
2024 2023 2022
Jumlah Aset 10.048 10.150 9.248
Jumlah Liabilitas 5.906 6.038 5.526
Jumlah Ekuitas 4.142 4.112 3.722
*) tidak di audit
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam jutaan USD)
31 Maret*) 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2023 2022
Pendapatan 619 651 2,760 2,962
Beban Pokok Pendapatan dan Beban Langsung (501) (498) (2,202) (2,516)
Laba Kotor 117 152 558 446
Laba Bersih Periode / Tahun Berjalan 14 55 100 32
Jumlah Penghasilan Komprehensif Periode / Tahun
29 45 77 178
Berjalan
*) tidak di audit
Rasio-rasio Keuangan
31 Maret*) 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2023 2022
Rasio Pertumbuhan
Pendapatan (%) -4,94 -20,00 -6,79 -6,15
Beban Pokok Pendapatan (%) 0,58 -26,90 -12,47 6,12
Laba Kotor (%) -23,00 15,80 25,26 -43,22
Laba Sebelum Pajak (%) -53,95 49,75 43,73 -67,73
Laba Bersih Periode / Tahun Berjalan (%) -74,49 81,62 210,83 -89,16
Jumlah Aset (%) 6,54 1,99 9,75 0,07
Jumlah Liabilitas (%) 5,42 1,38 9,26 11,20
Jumlah Ekuitas (%) 8,16 2,89 10,48 -12,87
Rasio Usaha
Laba Kotor Terhadap Pendapatan (%) 18,95 23,40 20,22 15,05
Rasio Keuangan
Rasio Lancar (x) 3,41 4,82 3,19 3,70
Imbal Hasil Aset (ROA) (%) 0,14 0,59 0,98 0,35
Imbal Hasil Ekuitas (ROE) (%) 0,34 1,44 2,43 0,86
Jumlah Liabilitas Terhadap Jumlah Ekuitas (x) 1,43 1,46 1,47 1,48
Jumlah Liabilitas Terhadap Jumlah Aset (x) 0,59 0,59 0,59 0,60
Debt Service Coverage (x) 1,62 3,18 1,31 1,33
Interest Service Coverage (x) 1,48 2,25 1,69 1,77
*) tidak di audit
xvi
Page 19
I. PENAWARAN UMUM
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN III BARITO PACIFIC
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN
SEBESAR RP3.000.000.000.000,- (TIGA TRILIUN RUPIAH)
(“OBLIGASI BERKELANJUTAN III”)
PERSEROAN TELAH MENERBITKAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN III BARITO PACIFIC TAHAP I TAHUN 2023
DENGAN POKOK OBLIGASI SEBESAR RP1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
OBLIGASI BERKELANJUTAN III BARITO PACIFIC TAHAP II TAHUN 2023
DENGAN POKOK OBLIGASI SEBESAR RP1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
DAN
PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN III BARITO PACIFIC TAHAP III TAHUN 2024
DENGAN POKOK OBLIGASI SEBESAR RP1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH) (”OBLIGASI”)
Obligasi terdiri dari 2 (dua) seri, yaitu Obligasi Seri A dan Obligasi Seri B yang masing-masing ditawarkan sebesar 100%
(seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang
diterbitkan atas nama KSEI. Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih Seri Obligasi yang
dikehendaki sebagai berikut:
Seri A : Sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,25%
(delapan koma dua lima persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,00%
(sembilan koma nol nol persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana Bunga Obligasi pertama akan
dibayarkan pada tanggal 16 Oktober 2024 sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi akan
dibayarkan pada tanggal 16 Juli 2027 untuk Obligasi Seri A dan tanggal 16 Juli 2029 untuk Obligasi Seri B. Pelunasan
Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
PT BARITO PACIFIC TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Industri, Energi Terbarukan, Properti, Perdagangan, Pertambangan, Kehutanan, Perkebunan, Transportasi dan
Aktivitas Perusahaan Holding
KANTOR
Wisma Barito Pacific Tower B Lantai 8
Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 62 – 63
Jakarta 11410
Telepon : (021) 5306711
Faksimili : (021) 5306680
Website : www.barito-pacific.com
Email : corpsec@barito.co.id
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan atas
Obligasi dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”):
idA+ (Single A Plus)
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO SIKLUS INDUSTRI PETROKIMIA DAN
EKSPLORASI, PENGEMBANGAN, SERTA PRODUKSI SUMBER ENERGI PANAS BUMI TUNDUK PADA RISIKO
DAN KETIDAKPASTIAN GEOLOGIS YANG MASING-MASING DAPAT MEMBERIKAN DAMPAK MATERIAL DAN
MERUGIKAN TERHADAP PROFITABILITAS PERSEROAN.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI
YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN
PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
Pencatatan atas Obligasi yang ditawarkan ini akan dilakukan pada Bursa Efek Indonesia
1
Page 20
A. PERSYARATAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Perseroan telah memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana yang diatur
dalam Peraturan OJK No. 36/2014, yaitu:
1. Telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir sebelum Penyampaian
Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific;
2. Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dimana pemberitahuan pelaksanaan
Penawaran Umum Berkelanjutan terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun ke-2 (kedua)
sejak Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif;
3. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Informasi
Tambahan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini, sesuai dengan surat pernyataan yang dibuat oleh
Perseroan pada tanggal 21 Juni 2024.
4. Efek yang akan diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat utang dan memiliki hasil
pemeringkatan yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat)
peringkat terbaik yang dikeluarkan oleh Perusahaan Pemeringkat Efek dan masuk dalam kategori peringkat layak
investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.
B. KETERANGAN RINGKAS MENGENAI OBLIGASI
Nama Obligasi
Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap III Tahun 2024.
Jenis Obligasi
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI
sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dan didaftarkan pada tanggal
diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang
Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh Pemegang Rekening dan diadministrasikan oleh KSEI
berdasarkan Perjanjian Pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani Pemegang Obligasi dan Pemegang Rekening.
Jumlah Pokok Obligasi, Jangka Waktu, Jatuh Tempo dan Bunga Obligasi
Jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah), Obligasi ini terdiri dari:
Seri A : Sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,25%
(delapan koma dua lima persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,00%
(sembilan koma nol nol persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana Bunga Obligasi pertama akan
dibayarkan pada tanggal 16 Oktober 2024 sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi akan
dibayarkan pada tanggal 16 Juli 2027 untuk Obligasi Seri A dan tanggal 16 Juli 2029 untuk Obligasi Seri B. Pelunasan
Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
Bunga Obligasi ini dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran pada Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) terhitung sejak Tanggal Emisi.
Tanggal-tanggal pembayaran Bunga Obligasi adalah sebagai berikut:
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
Bunga Ke-
Seri A Seri B
1 16 Oktober 2024 16 Oktober 2024
2 16 Januari 2025 16 Januari 2025
3 16 April 2025 16 April 2025
4 16 Juli 2025 16 Juli 2025
5 16 Oktober 2025 16 Oktober 2025
6 16 Januari 2026 16 Januari 2026
7 16 April 2026 16 April 2026
8 16 Juli 2026 16 Juli 2026
9 16 Oktober 2026 16 Oktober 2026
10 16 Januari 2027 16 Januari 2027
11 16 April 2027 16 April 2027
12 16 Juli 2027 16 Juli 2027
13 16 Oktober 2027
14 16 Januari 2028
15 16 April 2028
16 16 Juli 2028
2
Page 21
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
Bunga Ke-
Seri A Seri B
17 16 Oktober 2028
18 16 Januari 2029
19 16 April 2029
20 16 Juli 2029
Tingkat Bunga Obligasi merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang
lewat dengan perhitungan 1 tahun adalah 360 Hari Kalender dan 1 bulan adalah 30 Hari Kalender.
Harga Penawaran
Obligasi ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.
Satuan Pemindahbukuan dan Satuan Perdagangan
Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
Satuan Perdagangan Obligasi
Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek. Satuan perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan nilai
sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Cara dan Tempat Pelunasan Pokok Obligasi dan Pembayaran Bunga Obligasi
Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dilakukan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas
nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening di KSEI sesuai dengan jadwal waktu
pembayaran masing-masing sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang
bukan Hari Kerja, maka pembayaran harus dilakukan pada Hari Kerja berikutnya.
Pembayaran Hak - hak / manfaat Lain atas Obligasi berupa Dana
Pembayaran hak-hak lain / manfaat lain atas Obligasi berupa dana (jika ada) akan dilakukan melalui KSEI berdasarkan
instruksi Perseroan dengan tetap memperhatikan hasil keputusan RUPO dan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
Penarikan Obligasi
Penarikan Obligasi dari Rekening Efek hanya dapat dilakukan dengan pemindahbukuan dari satu Rekening Efek ke
Rekening Efek lainnya. Penarikan Obligasi keluar dari Rekening Efek untuk dikonversikan menjadi sertifikat obligasi
tidak dapat dilakukan, kecuali apabila terjadi pembatalan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI atas
permintaan Perseroan atau Wali Amanat dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Pasar
Modal dan keputusan RUPO.
Pengalihan Obligasi
Hak kepemilikan Obligasi beralih dengan pemindahbukuan Obligasi dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya.
Perseroan, Wali Amanat, dan Agen Pembayaran memberlakukan Pemegang Rekening selaku Pemegang Obligasi yang
sah dalam hubungannya untuk menerima pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi dan hak-hak
lain yang berhubungan dengan Obligasi.
Jaminan
Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang
bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan
ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah pari
passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari,
kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada
maupun yang akan ada di kemudian hari.
Hak Senioritas Atas Utang
Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang
ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus
dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
Penyisihan dana untuk pembayaran bunga atau DSRA
3
Page 22
Dalam hal terjadinya penurunan hasil pemeringkatan Obligasi menjadi idA atau peringkat di bawah itu, maka Perseroan
wajib membuka Rekening DSRA dan mencadangkan sinking fund sekurang-kurangnya sebesar 6 (enam) bulan Bunga
Obligasi, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kerja setelah diterbitkannya sertifikat hasil pemeringkatan Obligasi,
dimana hasil pemeringkatan obligasi yang menunjukkan terjadinya penurunan hasil pemeringkatan tersebut wajib
disampaikan termasuk namun tidak terbatas kepada regulator, publik dan Wali Amanat sesuai ketentuan yang berlaku
dan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 3.4 butir 3 Perjanjian Perwaliamanatan. Kewajiban mencadangkan sinking
fund ini tidak berlaku jika hasil pemeringkatan Obligasi menjadi di atas idA, dan karenanya dana yang berada di Rekening
DSRA dimaksud dapat dicairkan oleh Perseroan. Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban untuk
mencadangkan sinking fund tersebut, tunduk pada POJK No. 20/2020 beserta perubahannya dari waktu ke waktu.
Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan
a. Sebelum dilunasinya semua jumlah terutang atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab Perseroan
sehubungan dengan penerbitan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri bahwa Perseroan, tanpa
persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
i. Melakukan penggabungan, peleburan atau pengambilalihan yang menyebabkan bubarnya Perseroan atau
memiliki akibat Dampak Negatif yang Material terhadap kelangsungan kegiatan usaha Perseroan, kecuali (i)
penggabungan, peleburan atau pengambilalihan internal yang dilakukan antar perusahaan dalam rangka
restrukturisasi perusahaan dan (ii) semua syarat dan kondisi Obligasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan
dokumen lain yang berkaitan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya terhadap perusahaan penerus (surviving
company), dan dalam hal Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus, maka seluruh kewajiban Obligasi
telah dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus;
ii. Mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan/atau modal disetor Perseroan, kecuali untuk transaksi
pembelian kembali saham Perseroan (sebagaimana relevan) yang dilakukan sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku dan yang disetujui oleh para pemegang saham Perseroan pada Rapat
Umum Pemegang Saham sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
iii. Memberikan pinjaman atau jaminan perusahaan kepada pihak ketiga, kecuali:
a) pinjaman atau jaminan Perseroan yang telah efektif berlaku sebelum ditandatanganinya Perjanjian
Perwaliamanatan;
b) pinjaman atau jaminan perusahaan kepada karyawan, koperasi karyawan dan atau yayasan untuk program
kesejahteraan pegawai Perseroan serta pembinaan usaha kecil dan koperasi sesuai dengan program
pemerintah dengan ketentuan jumlah pinjaman atau jaminan perusahaan tersebut tidak melebihi jumlah
yang setara dengan USD10.000.000 (sepuluh juta Dolar Amerika Serikat);
c) pinjaman kepada atau pemberian jaminan perusahaan atau jaminan kebendaan lain termasuk undertaking
(pernyataan kesediaan) untuk kepentingan Perusahaan Anak dan/atau entitas selain Perusahaan Anak
sehubungan dengan Proyek Jawa 9 & 10;
d) pinjaman antar Perusahaan Anak;
e) uang muka, pinjaman atau jaminan yang merupakan utang dagang biasa dan diberikan sehubungan
dengan kegiatan usaha sehari-hari dengan ketentuan yang wajar (arm’s length); atau
f) pinjaman atau jaminan perusahaan atau jaminan kebendaan lain termasuk undertaking (pernyataan
kesediaan) yang diberikan kepada atau untuk kepentingan Perusahaan Anak dan/atau entitas selain
Perusahaan Anak dimana Perseroan mempunyai kepemilikan saham langsung maupun tidak langsung,
yang akan digunakan sebagai dukungan dalam bentuk undertaking dari pemegang saham atau
sehubungan dengan investasi atau belanja modal Perusahaan Anak dan/atau entitas selain Perusahaan
Anak tersebut;
iv. Melakukan pengalihan atas aktiva Perseroan, kecuali:
a) pengalihan yang dilakukan dalam kegiatan usaha perdagangan sehari-hari;
b) pengalihan aktiva yang sudah tidak digunakan untuk kegiatan usaha dengan syarat penjualan aktiva non
produktif tersebut tidak mengganggu kelancaran kegiatan produksi dan atau jalannya kegiatan usaha
Perseroan;
c) pengalihan aktiva yang dilakukan antar anggota grup Perseroan (baik dalam satu transaksi atau lebih),
baik dalam rangka restrukturisasi internal maupun tujuan lain, sepanjang pengalihan tersebut tidak
mengakibatkan Dampak Negatif yang Material dan dilakukan dengan syarat yang wajar (arm’s length);
d) Pengalihan aktiva tetap Perseroan yang tidak mengakibatkan Dampak Negatif yang Material;
v. Mengadakan perubahan bidang usaha selain sebagaimana yang telah disebutkan dalam Anggaran Dasar
Perseroan, kecuali perubahan bidang usaha tersebut disyaratkan berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku dan/atau yang disetujui oleh para pemegang saham Emiten pada Rapat Umum Pemegang Saham
sesuai ketentuan perundang – undangan yang berlaku;
vi. Mengajukan permohonan pailit atau permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh
Perseroan selama Bunga Obligasi belum dibayar dan Pokok Obligasi belum dilunasi oleh Perseroan;
vii. Memperoleh pinjaman baru dari bank atau lembaga keuangan lain, kecuali:
(i) pinjaman dimana dana yang berasal dari pinjaman tersebut digunakan untuk kegiatan usaha sehari-hari,
(ii) pinjaman yang diperoleh untuk membayar sebagian atau seluruh pinjaman yang telah ada; atau
(iii) pinjaman dimana dana yang diperoleh dari pinjaman tersebut digunakan untuk Proyek Jawa 9 & 10,
dan/atau
(iv) perolehan pinjaman (termasuk namun tidak terbatas, apabila Perseroan akan melakukan penerbitan surat
utang baik dalam mata uang Rupiah maupun mata uang asing dengan atau tanpa jaminan kebendaan)
4
Page 23
yang tidak melanggar rasio keuangan sebagaimana diatur dalam Pasal 6.3.13 Perjanjian
Perwaliamanatan.
b. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas akan diberikan oleh Wali Amanat
dengan ketentuan sebagai berikut:
i. permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
ii. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen pendukung
lainnya dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut dan dokumen
pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja
tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen
pendukung lainnya dari Wali Amanat, maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
iii. jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau penolakan
wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah data/dokumen pendukung
lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut
Perseroan tidak menerima persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah
memberikan persetujuan.
c. Selama Pokok Obligasi dan Bunga Obligasi belum dilunasi seluruhnya, Perseroan berkewajiban untuk:
i. Memenuhi semua syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Perwalimanatan;
ii. Menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan untuk pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi,
yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja (in good funds) sebelum
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi ke rekening yang ditunjuk oleh
KSEI untuk keperluan tersebut;
iii. Apabila lewat tanggal jatuh tempo Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi, Perseroan belum menyetorkan sejumlah uang sesuai dengan poin ii di atas, maka Perseroan harus
membayar Denda sebesar 1% (satu persen) per tahun diatas bunga Obligasi atas kelalaian tersebut. Jumlah
Denda tersebut dihitung berdasarkan hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi hingga Jumlah Terhutang tersebut dibayar sepenuhnya;
iv. Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayar kepada
Pemegang Obligasi secara proporsional sesuai dengan besarnya Obligasi yang dimilikinya;
v. Mempertahankan dan menjaga kedudukan Perseroan sebagai perseroan terbatas dan badan hukum, semua
hak, semua kontrak material yang berhubungan dengan kegiatan usaha utama Perseroan, dan semua izin
material untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya yang sekarang dimiliki oleh Perseroan, dan segera
memohon izin-izin bilamana izin-izin tersebut berakhir atau diperlukan perpanjangannya untuk menjalankan
kegiatan usaha utamanya;
vi. Memelihara sistem akuntansi sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum, dan memelihara buku-
buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan
dan hasil operasinya yang diterapkan secara konsisten;
vii. Segera memberitahu Wali Amanat setiap kali terjadi kejadian atau keadaan penting pada Perseroan yang
memiliki Dampak Negatif yang Material dalam rangka pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi
dan hak-hak lainnya sehubungan dengan Obligasi, antara lain, terdapatnya penetapan pengadilan yang
dikeluarkan terhadap Perseroan, dengan kewajiban untuk melakukan pemeringkatan ulang apabila terdapat
kejadian penting atau Dampak Negatif yang Material;
viii. Memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat adanya:
a. perkara pidana, perdata, administrasi, dan perburuhan yang melibatkan Perseroan yang menimbulkan
Dampak Negatif yang Material dalam rangka pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi dan
hak-hak lainnya dan
b. menyerahkan akta-akta keputusan RUPS Perseroan yang menyetujui perubahan Anggaran Dasar,
perubahan susunan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan dan penggantian auditor,
selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kerja setelah kejadian tersebut berlangsung. Untuk menghindari
keragu-raguan, kewajiban di atas berlaku dalam hal informasi atas hal-hal di atas tidak tersedia di website
Perseroan;
ix. Menyerahkan kepada Wali Amanat, sepanjang informasi tersebut di bawah tidak tersedia di website
Perseroan:
a.) salinan dari laporan yang disampaikan kepada OJK, Bursa Efek, dan KSEI dalam waktu selambat-
lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan tersebut diserahkan kepada pihak-pihak yang disebutkan di
atas. Dalam hal Wali Amanat memandang perlu, berdasarkan permohonan Wali Amanat secara tertulis,
Perseroan wajib menyampaikan kepada Wali Amanat dokumen-dokumen tambahan yang berkaitan
dengan laporan tersebut di atas (bila ada) selambat-lambatnya 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah tanggal
surat permohonan tersebut diterima oleh Perseroan;
b.) laporan keuangan tahunan, triwulanan, dan tengah tahunan Perseroan yang telah disampaikan ke OJK
dan Bursa Efek sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
x. Memelihara harta kekayaan Perseroan agar tetap dalam keadaan baik dan memelihara asuransi-asuransi
yang sudah berjalan dan berhubungan dengan harta kekayaan Perseroan yang material pada perusahaan
asuransi yang mempunyai reputasi baik dengan syarat dan ketentuan yang biasa dilakukan oleh Perseroan
dan berlaku umum pada bisnis yang sejenis;
xi. Memberi izin kepada Wali Amanat untuk pada Hari Kerja dan selama jam kerja Perseroan, melakukan
kunjungan langsung ke Perseroan dan melakukan pemeriksaan atas izin-izin dan dalam hal Wali Amanat
5
Page 24
berpendapat terdapat suatu kejadian yang dapat menimbulkan Dampak Negatif yang Material, memeriksa
catatan keuangan Perseroan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan termasuk
peraturan Pasar Modal yang berlaku, dengan pemberitahuan secaratertulis terlebih dahulu kepada Perseroan
yang diajukan sekurangnya 6 (enam) Hari Kerja sebelum kunjungan dilakukan;
xii. Menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan praktik keuangan dan bisnis yang baik;
xiii. Memenuhi kewajiban keuangan sesuai dengan laporan keuangan konsolidasi Perseroan akhir tahun buku
yang telah diaudit oleh auditor independen yang terdaftar di OJK sebagai berikut: memelihara perbandingan
antara total Utang Konsolidasian yang dikenakan bunga setelah dikurangi kas dan setara kas, deposito, dan
marketable securities (yang merupakan bagian dari aset keuangan lainnya), terhadap total ekuitas
konsolidasian tidak lebih dari 1:1 (satu banding satu). Khusus untuk penghitungan rasio di atas, total Utang
Konsolidasian tidak termasuk utang, jaminan dan/atau pemberian pinjaman yang berkaitan dengan Proyek
Jawa 9 & 10, dengan ketentuan jumlah pinjaman tersebut tidak melebihi jumlah yang setara dengan
USD252.700.000 (dua ratus lima puluh dua juta tujuh ratus ribu Dolar Amerika Serikat);
xiv. Mematuhi semua aturan yang diwajibkan oleh otoritas atau aturan atau lembaga yang ada yang dibentuk
sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Perseroan harus atau akan tunduk kepadanya;
xv. Menyerahkan kepada Wali Amanat suatu surat pernyataan yang menyatakan kesiapan Perseroan untuk
melaksanakan kewajiban pelunasan Pokok Obligasi selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja sebelum Tanggal
Pembayaran Pokok Obligasi;
xvi. Mempertahankan statusnya sebagai perusahaan terbuka yang tunduk pada peraturan pasar modal dan
mencatatkan sahamnya di Bursa Efek;
xvii. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan POJK No. 49/2020 dan/ atau pengaturan lainnya yang
wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan;
xviii. Mempertahankan pengendalian oleh Perseroan dan/atau perusahaan yang dikendalikan Perseroan dan Tuan
Prajogo Pangestu (secara bersama-sama) baik langsung maupun tidak langsung, pada CAP. Untuk
kepentingan pasal ini, yang dimaksud dengan pengendalian adalah kondisi dimana Perseroan dan/atau
perusahaan yang dikendalikan oleh Perseroan dan Tuan Prajogo Pangestu (secara bersama-sama) baik
langsung maupun tidak langsung: (i) memiliki saham lebih dari 50% (lima puluh persen) dari seluruh saham
dengan hak suara yang telah disetor penuh dalam perusahaan; atau (ii) memiliki kemampuan untuk
menentukan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun, pengelolaan (dalam hal ini, antara
lain, mengangkat atau memberhentikan seluruh atau mayoritas anggota direksi atau dewan komisaris),
kebijakan suatu perusahaan (baik kebijakan operasional atau finansial) dan/atau mengatur keputusan terkait
dengan manajemen dan kebijakan suatu perusahaan; atau (iii) ditetapkan sebagai pemegang saham
pengendali dalam suatu perusahaan terbuka dimana statusnya sebagai pengendali tersebut telah dilaporkan
kepada OJK sesuai dengan ketentuan Peraturan POJK No. 3/2021;
xix. Dalam hal terjadinya penurunan hasil pemeringkatan Obligasi menjadi idA atau peringkat di bawah itu, maka
Perseroan wajib membuka Rekening DSRA dan mencadangkan sinking fund sekurang-kurangnya sebesar 6
(enam) bulan Bunga Obligasi, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kerja setelah diterbitkannya sertifikat
hasil pemeringkatan Obligasi, dimana hasil pemeringkatan obligasi yang menunjukkan terjadinya penurunan
hasil pemeringkatan tersebut wajib disampaikan termasuk namun tidak terbatas kepada regulator, publik dan
Wali Amanat sesuai ketentuan yang berlaku dan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 3.4 butir 3 Perjanjian
Perwaliamanatan. Kewajiban mencadangkan sinking fund ini tidak berlaku jika hasil pemeringkatan Obligasi
menjadi di atas idA, dan karenanya dana yang berdasa di Rekening DSRA dimaksud dapat dicairkan oleh
Perseroan. Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban untuk mencadangkan sinking fund tersebut,
tunduk pada POJK No. 20/2020 beserta perubahannya dari waktu ke waktu.
Kelalaian Perseroan
1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih dari
kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran Pokok Obligasi
pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi;
atau
b. Apabila CAP dan/atau Star Energy dinyatakan lalai oleh salah satu kreditornya, baik yang telah ada maupun
yang akan ada di kemudian hari sehubungan dengan suatu perjanjian utang CAP dan/atau Star Energy, dengan
ketentuan bahwa: (i) jumlah utang yang dinyatakan lalai tersebut melebihi USD10,000,000.00 (sepuluh juta
Dolar Amerika Serikat); (ii) hal tersebut berakibat jumlah yang terutang oleh CAP dan/atau Star Energy sesuai
dengan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditur yang bersangkutan
sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali); (iii) menimbulkan Dampak
Negatif yang Material atas kemampuan pembayaran Perseroan; dan (iv) melanggar kewajiban-kewajiban
keuangan Perseroan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat utang CAP dan/atau Star Energy yang telah
dinyatakan lalai dan/atau dapat segera ditagih oleh kreditur untuk dibayar; atau
c. Apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang Perseroan untuk sejumlah nilai
melebihi USD10.000.000 (sepuluh juta Dolar Amerika Serikat) dari total kewajiban Perseroan berdasarkan
laporan keuangan konsolidasi terakhir, oleh salah satu krediturnya (cross default), baik yang telah ada maupun
yang akan ada di kemudian hari, sepanjang hal tersebut berakibat (i) jumlah yang terutang oleh Perseroan
sesuai dengan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditur yang
bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali); (ii) menimbulkan
6
Page 25
Dampak Negatif yang Material atas kemampuan pembayaran Perseroan; dan (iii) melanggar kewajiban-
kewajiban keuangan Perseroan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan;
d. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht)
diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan Dampak Negatif yang
Material; atau
e. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambilalih dengan cara apapun
juga semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah mengambil tindakan yang menghalangi
Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga menimbulkan Dampak Negatif
yang Material; atau
f. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh badan peradilan yang
berwenang; atau
g. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan (selain huruf
a di atas); atau
h. Fakta mengenai keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi dan
keterangan yang diberikan oleh Perseroan.
2. Ketentuan mengenai pernyataan kelalaian/default, yaitu:
Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
a. angka 1 huruf a di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling lama 20 (dua
puluh) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian yang
dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk
menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
b. angka 1 huruf b, c, d, e dan f di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam
waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana
tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, selama 60 (enam puluh) Hari Kalender setelah diterimanya
teguran tertulis dari Wali Amanat tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya
perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
c. angka 1 huruf g dan h di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu
yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana
tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, selama 45 (empat puluh lima) Hari Kalender setelah diterimanya
teguran tertulis dari Wali Amanat tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya
perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang Obligasi
dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional dengan biaya ditanggung oleh Perseroan. Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil
RUPO menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat
akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut. Apabila RUPO
tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan maka akan dilaksanakan RUPO berikutnya untuk
membahas langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan sehubungan dengan Obligasi. Jika RUPO
berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Obligasi sesuai dengan
keputusan RUPO menjadi jatuh tempo dan dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan sekaligus. Wali
Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan kepada Perseroan.
Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan yang bersangkutan.
3. Apabila:
Perseroan dibubarkan karena sebab apapun atau membubarkan diri melalui keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham atau terdapat keputusan PKPU atau pailit yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka Wali Amanat
berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan
yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala
tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi dan pihak lainnya. Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo
dengan sendirinya.
Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO)
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku ketentuan-
ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
1. RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai perubahan
jangka waktu Obligasi, jumlah Pokok Obligasi, atau nilai Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata
cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi atau penyisihan dana pelunasan dan/atau ketentuan lain dalam
Perjanjian Perwaliamanatan serta dengan memperhatikan POJK No. 20/2020.
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada
Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
7
Page 26
c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan;
d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam penentuan
potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam POJK No. 20/2020; dan
e. mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam
Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia.
2. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20%
(dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh
Perseroan dan/atau Afiliasinya, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan
RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta,
dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang
mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang
tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah
mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. OJK.
3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf a, b, dan d diatas wajib disampaikan secara tertulis
kepada Wali Amanat dan paling lama 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan
tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk mengadakan RUPO,
maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan
tembusan kepada OJK, paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO:
a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum pemanggilan.
b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO, melalui paling
sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
c. Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPO
kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak
mencapai kuorum.
d. Panggilan harus memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi antara lain:
1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
2) agenda RUPO;
3) pihak yang mengajukan usulan RUPO;
4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
5) kuorum yang dipersyaratkan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
e. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling singkat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lama 21
(dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
6. Tata cara RUPO:
a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO dan
menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
b. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO yang
diterbitkan oleh KSEI.
c. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
d. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai
dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau
setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada
tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan
RUPO.
e. Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan
demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
Obligasi yang dimilikinya.
f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali Wali Amanat
memutuskan lain.
g. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan tidak memiliki hak suara dan tidak
diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
h. Sebelum pelaksanaan RUPO:
8
Page 27
- Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya kepada Wali
Amanat.
- Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Obligasi yang dimiliki
oleh Perseroan dan Afiliasinya.
- Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban untuk membuat
surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi memiliki atau tidak memiliki
hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
i. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan dan Wali
Amanat.
j. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
k. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris untuk membuat
berita acara RUPO.
l. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka RUPO dipimpin
oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut.
Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut diwajibkan untuk
mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPO.
7. Dengan memperhatikan ketentuan dalam angka 6 huruf g diatas, kuorum dan pengambilan keputusan:
a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai addendum Perjanjian Perwaliamanatan
sebagaimana dimaksud dalam angka 1 diatas diatur sebagai berikut:
1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a) tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPO yang kedua.
c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO.
d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c) tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPO yang ketiga.
e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO.
2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan dengan
ketentuan sebagai berikut:
a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a) tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPO yang kedua.
c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO.
d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c) tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPO yang ketiga.
e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO.
3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a) tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPO yang kedua.
c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO.
d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c) tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPO yang ketiga.
e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
9
Page 28
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO.
b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat diselenggarakan
dengan ketentuan sebagai berikut:
1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO kedua.
3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO yang ketiga.
5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 5) tidak tercapai, maka dapat
diadakan RUPO yang keempat.
7) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang Obligasi atau diwakili yang
masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum
kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali Amanat.
8) pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam angka 5 di atas.
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling
lama 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat.
9. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil oleh notaris.
10. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya Perseroan,
Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPO.
Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lain
sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya addendum Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan Obligasi.
11. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional, dan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut wajib
ditanggung oleh Perseroan.
12. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan addendum atas Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok Obligasi,
perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi, dan perubahan jangka waktu
Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau
perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari
Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal
tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya tersebut)
maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa
terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan bila
perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan Peraturan di
bidang Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta
peraturan Bursa Efek.
14. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang Pasar
Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang berlaku.
Hak Pemegang Obligasi
1. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan melalui
KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga
Obligasi yang bersangkutan. Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi adalah dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang
dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
2. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali
10
Page 29
ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi
Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang
menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang
bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
3. Apabila Perseroan lalai menyerahkan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok
Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan Obligasi, maka Perseroan
harus membayar Denda Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi, yang oleh
Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi
yang dimilikinya.
4. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh
persen) dari jumlah Obligasi mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO
dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan
sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yangdimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan
tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut.
Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis
dari Wali Amanat.
5. Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan demikian
setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang
dimilikinya.
Pembelian Kembali Obligasi (Buy Back) Oleh Perseroan
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan
harga pasar.
2. pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek.
3. pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
4. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat
memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
5. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi)
sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah memperoleh persetujuan RUPO.
6. pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang tidak ter-Afiliasi, kecuali Afiliasi
yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah.
7. rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut.
8. pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi.
9. rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam poin 7 dan pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam poin 8, paling sedikit memuat informasi tentang:
a. periode penawaran pembelian kembali;
b. jumlah dana maksimal yang digunakan untuk pembelian kembali;
c. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
e. tata cara penyelesaian transaksi;
f. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
h. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi.
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang
Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang
Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
11. Perseroan wajib menjaga kerahasian atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan oleh
Pemegang Obligasi;
12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam poin 8, dengan ketentuan:
a. Jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk masing-masing jenis
Obligasi yang beredar (outstanding) dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
c. Obligasi yang dibeli kembali tersebut hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali dan wajib
dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah terjadinya pembelian kembali Obligasi.
13. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan kembali Obligasi kepada OJK dan Wali Amanat, serta
mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian
kembali Obligasi, informasi yang meliputi antara lain:
a. jumlah Obligasi yang telah dibeli oleh Perseroan;
b. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
c. Harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.
14. Pembelian kembali obligasi dilakukan dengan mendahulukan obligasi yang tidak dijamin jika terdapat lebih dari satu
obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan.
11
Page 30
15. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali
tersebut jika terdapat lebih dari satu Obligasi yang tidak dijamin.
16. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali
tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh Obligasi.
17. Pembelian kembali oleh Perseroan mengakibatkan:
a. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri RUPO, hak
suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika
dimaksudkan untuk pelunasan; atau
b. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO,
hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali, jika
dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
18. Pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam poin 7 dan 8 di atas wajib
dilakukan paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai, paling sedikit
melalui:
(a) situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang
digunakan paling sedikit Bahasa Inggris; dan
(b) situs web Bursa Efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
Hasil Pemeringkatan Obligasi
Berdasarkan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan
oleh Pefindo. Berdasarkan hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”) atas Obligasi, sesuai
dengan surat No. RC-1006/PEF-DIR/XI/2023 tanggal 2 November 2023 perihal Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan
Atas Obligasi Berkelanjutan III PT Barito Pacific Tbk, yang telah dikonfirmasi kembali berdasarkan Surat No. RTG-
187/PEF-DIR/V/2024 tanggal 29 Mei 2024 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan III Tahap III
Barito Pacific yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), dengan peringkat:
idA+ (Single A Plus)
Hasil pemeringkatan Obligasi diatas berlaku untuk periode 1 November 2023 sampai dengan 1 November 2024.
Lembaga Pemeringkat Efek dalam hal ini Pefindo tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana
didefinisikan dalam UUPPSK.
Perseroan wajib menyampaikan peringkat tahunan atas Obligasi kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja
setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban
yang terkait dengan Obligasi yang diterbitkan, sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.
Wali Amanat
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, Perseroan menunjuk PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. sebagai
Wali Amanat sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Alamat dari Wali Amanat adalah:
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
Financial Institution & Capital Market Division (FICD)
Menara 2 BTN Lantai 8
Jl. H.R. Rasuna Said No. 1
Jakarta Selatan 12980, Indonesia
Tel.: (021) 29069999
Website : www.btn.co.id
Untuk perhatian : Wali Amanat - Financial Services Department
Keterangan lebih lanjut mengenai Wali Amanat akan dijelaskan pada Bab VII Informasi Tambahan ini.
12
Page 31
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Seluruh dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi ini setelah dikurangi biaya-biaya emisi,
seluruhnya akan dipergunakan oleh Perseroan untuk memenuhi kewajiban pembayaran kepada pihak terkait dengan
rincian sebagai berikut:
1) Pembayaran Penuh Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2023 Seri A
Sifat Hubungan Afiliasi dengan Kreditur : Tidak terafiliasi
Jumlah Pokok Terutang Hingga Saat : Rp52.520.000.000
Diterbitkan Informasi Tambahan
Jumlah yang akan dibayarkan dengan : Rp52.520.000.000
menggunakan dana hasil Penawaran Umum
Obligasi
Tingkat Kupon : 8,25%
Jatuh Tempo : 8 Februari 2026
Penggunaan Dana Obligasi : Pembayaran pinjaman Perseroan: (i) sebesar
Rp73.550.950.000 untuk pembayaran penuh atas sisa
saldo utang Obligasi Penawaran Umum Berkelanjutan I
Barito Pacific Tahap II Tahun 2020 Seri A, (ii) sebesar
Rp56.000.000.000 untuk pembayaran penuh atas sisa
saldo utang Obligasi Penawaran Umum Berkelanjutan I
Barito Pacific Tahap III Tahun 2020 Seri B, (iii) sebesar
USD12.500.000 atau sekitar Rp195.000.000.000 dan
sebesar Rp87.072.926.494 untuk pembayaran sebagian
utang berdasarkan Pinjaman BNI, dan (iv) sebesar
Rp561.100.000.000 untuk pembayaran penuh atas sisa
saldo utang Obligasi Penawaran Umum Berkelanjutan II
Barito Pacific Tahap I Tahun 2021 Seri A.
Perkiraan Saldo Utang setelah Pembayaran : Nihil
2) Pembayaran Sebagian Obligasi Berkelanjutan I Tahap III Tahun 2020 Seri C
Sifat Hubungan Afiliasi dengan Kreditur : Tidak terafiliasi
Jumlah Pokok Terutang Hingga Saat : Rp163.000.000.000
Diterbitkan Informasi Tambahan
Jumlah yang akan dibayarkan dengan : Rp76.680.537.756
menggunakan dana hasil Penawaran Umum
Obligasi
Tingkat Kupon : 10,25%
Jatuh Tempo : 8 Desember 2025
Penggunaan Dana Obligasi : Pembayaran sebagian utang berdasarkan Facility
Agreement USD 200,000,000 Single Currency Term Facility
tanggal 19 Desember 2019 yang dibuat antara Perseroan
dengan Bangkok Bank Public Company Limited.
Perkiraan Saldo Utang setelah Pembayaran : Rp86.319.462.244
Catatan:
Adapun untuk sisa saldo utang setelah pembayaran di atas, akan
dilunasi oleh Perseroan menggunakan dana hasil Obligasi
Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2022.
3) Pembayaran Penuh Obligasi Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2021 Seri B
Sifat Hubungan Afiliasi dengan Kreditur : Tidak terafiliasi
13
Page 32
Pokok Terutang Hingga Saat Diterbitkan : Rp188.900.000.000
Informasi Tambahan
Jumlah yang akan dibayarkan dengan : Rp188.900.000.000
menggunakan dana hasil Penawaran Umum
Obligasi
Tingkat Kupon : 9,5%
Jatuh Tempo : 8 Juli 2026
Penggunaan Dana Obligasi : Pembayaran sebagian utang berdasarkan Facility
Agreement for US$200,000,000 Single Currency Term
Facility tanggal 19 Desember 2019 yang dibuat antara
Perseroan sebagai Debitur dan Bangkok Bank Public
Company Limited sebagai Kreditur.
Perkiraan Saldo Utang setelah Pembayaran : Nihil
4) Pembayaran sebagian utang Perseroan kepada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk berdasarkan Akta
Perjanjian Kredit No. 117 tanggal 21 September 2021 yang dibuat di hadapan Wenda Taurusita Amidjaja,
S.H., Notaris di Jakarta (berikut setiap perubahannya) dengan jumlah pokok maksimum sebesar
USD125.000.000
Sifat Hubungan Afiliasi dengan Kreditur : Tidak terafiliasi
Jumlah Utang Hingga Saat Diterbitkan : USD 90.850.667 (atau sekitar Rp1.476.323.338.750)
Informasi Tambahan
Jumlah yang akan dibayarkan dengan : Rp304.687.500.000 (atau sekitar USD 18.750.000)
menggunakan dana hasil Penawaran Umum
Obligasi
Tingkat Kupon : SOFR (Secured overnight financing rate) 3 bulan +
presentase tertentu per tahun
Jatuh Tempo : 25 Januari 2026
Penggunaan Pinjaman : (i) take over atau pembayaran kembali dipercepat atas
seluruh fasilitas pinjaman dengan Bangkok Bank dengan
outstanding per Desember 2020 sebesar USD 150.000.000
yang akan jatuh tempo pada tahun 2023, dan (ii) pelunasan
Obligasi PUB I Tahap III Tahun 2020 Seri A senilai Rp
167.000.000.000 yang jatuh tempo pada bulan Desember
2021
Perkiraan Saldo Utang setelah Pembayaran : USD 57.100.667 (atau setara dengan sekitar
Rp927.885.838.750)
*) asumsi kurs 1USD adalah Rp16.250
5) Pembayaran sebagian utang Perseroan kepada Bangkok Bank Public Company Limited berdasarkan
Facility Agreement for a USD252,700,000 Term Loan/Standby Letter of Credit Facility tanggal 5 Agustus 2020
(berikut setiap perubahannya)
Sifat Hubungan Afiliasi dengan Kreditur : Tidak terafiliasi
Jumlah Utang Hingga Saat Diterbitkan : USD 183.848.690 (atau sekitar Rp2.987.541.212.500)
Informasi Tambahan
Jumlah yang akan dibayarkan dengan : Rp368.372.488.094 (atau sekitar USD 22.669.076)
menggunakan dana hasil Penawaran Umum
Obligasi
Tingkat Kupon : SOFR (Secured overnight financing rate) 3 bulan +
presentase tertentu per tahun
Jatuh Tempo : 2 September 2026
14
Page 33
Penggunaan Pinjaman : Pendanaan kontribusi ekuitas kepada PT Indo Raya Tenaga
sebagai entitas anak melalui bentuk pinjaman pemegang
saham.
Perkiraan Saldo Utang setelah Pembayaran : USD 151.179.614
*) asumsi kurs 1USD adalah Rp16.250
Rencana penggunaan dana Penawaran Umum Obligasi sebagaimana disebutkan di atas bukan merupakan transaksi
afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020 karena merupakan pelunasan kewajiban Perseroan kepada
pihak yang bukan merupakan pihak terafiliasi dari Perseroan.
Apabila dana hasil Penawaran Umum atas Obligasi tidak mencukupi untuk membiayai keperluan di atas, maka
kekurangannya akan dibiayai dengan arus kas internal Perseroan.
Apabila masih terdapat dana hasil Penawaran Umum Obligasi yang belum dipergunakan maka sisa dana hasil Obligasi
tersebut akan ditempatkan sementara pada instrumen keuangan yang aman dan likuid.
Sesuai dengan POJK No. 30/2015, Perseroan wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil Obligasi
ini kepada OJK dan Wali Amanat dengan tembusan kepada OJK, serta Bursa Efek dan mempertanggungjawabkan pada
RUPS Tahunan Perseroan. Laporan realisasi penggunaan dana yang disampaikan kepada OJK dan Wali Amanat wajib
dibuat secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember (“Tanggal Laporan”).
Perseroan wajib menyampaikan laporan tersebut kepada OJK selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya dari
Tanggal Laporan sampai seluruh dana hasil Obligasi ini telah direalisasikan. Dalam hal Perseroan telah menggunakan
dana hasil Obligasi sebelum Tanggal Laporan, Perseroan dapat menyampaikan realisasi penggunaan dana terakhir
lebih awal dari batas waktu penyampaian laporan.
Apabila di kemudian hari Perseroan bermaksud untuk mengubah rencana penggunaan dana hasil Obligasi ini, maka
Perseroan wajib terlebih dahulu menyampaikan rencana tersebut beserta alasannya kepada OJK paling lambat 14
(empat belas) hari sebelum penyelenggaraan RUPO dan perubahan penggunaan dana tersebut harus mendapatkan
persetujuan dari RUPO.
Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan, adalah kurang lebih setara dengan
0,88395% (nol koma delapan delapan tiga sembilan lima persen) dari nilai Pokok Obligasi yang meliputi:
1. Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) 0,37402%; biaya jasa penjaminan (underwriting fee): 0,08015%;
dan biaya jasa penjualan (selling fee): 0,08015%.
2. Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal: 0,12210%, yang terdiri dari biaya jasa Konsultan Hukum: 0,11100%; dan
Notaris: 0,01110%.
3. Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal: 0,08658%, yang terdiri dari biaya jasa Wali Amanat: 0,01443% dan
Perusahaan Pemeringkat Efek: 0,07215%.
4. Biaya Lain-lain 0,14095%, termasuk biaya biaya pencatatan di Bursa Efek, biaya pencatatan di KSEI, biaya
percetakan Informasi Tambahan dan formulir-formulir, audit penjatahan dan lain-lain.
15
Page 34
III. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting dari Perseroan dan Perusahaan Anak
berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode 3 (tiga) bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dan 2023 (tidak diaudit) dan tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023 dan 31 Desember 2022.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2023
dan 2022 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Imelda & Rekan (anggota dari Jaringan Deloitte Asia Pasifik dan
Jaringan Deloitte), sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 00109/2.1265/AU.1/1766-2/1/III/2024
tanggal 27 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Anna Karina Wijaya (Registrasi Akuntan Publik No. 1766) dengan opini
tanpa modifikasian.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam jutaan USD)
31 Maret*) 31 Desember
KETERANGAN
2024 2023 2022
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas 1.429 1.800 1.638
Rekening bank yang dibatasi penggunaannya 331 267 180
Aset keuangan lainnya - lancar 743 653 343
Piutang usaha – bersih
Pihak berelasi 24 16 13
Pihak ketiga 245 242 218
Piutang lain-lain
Pihak berelasi 3 2 4
Pihak ketiga 72 67 31
Piutang sewa pembiayaan - lancar 9 9 8
Persediaan – bersih 372 417 331
Pajak dibayar dimuka 105 94 75
Uang muka 71 34 25
Biaya dibayar dimuka 23 20 12
Aset lancar lainnya 2 3 1
Jumlah Aset Lancar 3.429 3.625 2.878
ASET TIDAK LANCAR
Piutang lain-lain
Pihak berelasi 231 231 216
Pihak ketiga 60 55 57
Piutang sewa pembiayaan – setelah dikurangi bagian lancar 361 363 372
Aset pajak tangguhan – bersih 0 0 0
Beban yang ditangguhkan – bersih 13 15 18
Uang muka Investasi 2 6 6
Investasi pada entitas asosiasi dan ventura bersama 591 556 367
Aset keuangan lainnya – tidak lancar 396 400 543
Uang muka pembelian aset tetap 11 14 6
Aset keuangan derivatif 50 43 66
Suku cadang dan perlengkapan 22 20 19
Properti investasi - bersih 31 26 22
Aset hak-guna – bersih 14 15 17
Aset tetap – bersih 3.011 2.964 2.850
Aset sewa operasi 330 337 355
Rekening bank yang dibatasi penggunaannya 10 11 11
Tagihan restitusi pajak 6 6 6
Aset pengembangan proyek 6 15 -
Aset eksplorasi dan evaluasi 33 5 -
Aset tidak berwujud - bersih 1.442 1.442 1.440
Jumlah Aset Tidak Lancar 6.620 6.525 6.370
JUMLAH ASET 10.048 10.150 9.248
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang usaha 319 668 450
Utang lain-lain kepada pihak ketiga 14 20 6
Uang muka yang diterima 21 24 23
16
Page 35
(dalam jutaan USD)
31 Maret*) 31 Desember
KETERANGAN
2024 2023 2022
Utang pajak 56 58 35
Biaya yang masih harus dibayar 109 75 64
Utang bank jangka pendek 125 50 1
Liabilitas jangka panjang yang jatuh tempo dalam waktu satu
tahun:
Liabilitas sewa 2 3 3
Utang lembaga keuangan non-bank 0 0 0
Utang bank jangka panjang 88 86 62
Utang obligasi dan wesel bayar 271 154 134
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 1.005 1.138 779
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabilitas pajak tangguhan – bersih 795 810 873
Liabilitas kontrak 22 22 24
Utang lain-lain - Pihak Ketiga 6 - -
Liabilitas jangka panjang - setelah dikurangi bagian yang jatuh
tempo dalam waktu satu tahun:
Liabilitas sewa 7 8 7
Utang lembaga keuangan non-bank 0 0
Utang bank jangka panjang 1.804 1.764 1.699
Utang obligasi dan wesel bayar 2.160 2.207 2.065
Liabilitas keuangan derivatif 39 22 28
Liabilitas imbalan kerja 65 64 49
Estimasi biaya pembongkaran aset tetap 3 3 3
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 4.901 4.900 4.748
JUMLAH LIABILITAS 5.906 6.038 5.526
EKUITAS
Ekuitas yang diatribusikan kepada pemilik Entitas Induk
Modal saham 981 981 981
Tambahan modal disetor 100 100 100
Komponen ekuitas lainnya 291 291 181
Penghasilan komprehensif lain 18 8 26
Saldo laba
Ditentukan penggunaannya 4 4 4
Tidak ditentukan penggunaannya 319 310 294
Jumlah 1.713 1.695 1.586
Dikurangi biaya perolehan saham treasuri (6) (6) (6)
Jumlah ekuitas yang diatribusikan kepada pemilik Entitas
1.707 1.688 1.580
Induk
Kepentingan non pengendali 2.435 2.424 2.142
JUMLAH EKUITAS 4.142 4.112 3.722
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 10.048 10.150 9.248
*) Tidak di audit
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam jutaan USD)
31 Maret*) 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2023 2022
PENDAPATAN 619 651 2,760 2,962
BEBAN POKOK PENDAPATAN DAN
BEBAN LANGSUNG (501) (498) (2,202) (2,516)
LABA KOTOR 117 152 558 446
Beban penjualan (15) (20) (69) (62)
Beban umum dan administrasi (35) (29) (139) (114)
Beban keuangan (84) (71) (322) (203)
Keuntungan (kerugian) kurs mata uang asing - 8 (12) 19
(9)
bersih
Bagian laba entitas asosiasi dan ventura
bersama - bersih 19 25 70 40
Kerugian atas instrumen keuangan derivatif (3) (1) - -
Keuntungan lain-lain - bersih 34 44 134 31
LABA SEBELUM PAJAK 41 88 223 155
17
Page 36
(dalam jutaan USD)
31 Maret*) 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2023 2022
BEBAN PAJAK PENGHASILAN - BERSIH (27) (33) (123) (123)
LABA BERSIH PERIODE / TAHUN
BERJALAN 14 55 100 32
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba
rugi:
Pengukuran kembali atas program imbalan
pasti, setelah pajak (0) (5) (2) 1
Pos-pos yang akan diklasifikasi ke laba rugi:
Selisih kurs penjabaran laporan keuangan (0) 26 1 (7)
Cadangan lindung nilai arus kas 3 (10) (22) 56
Bagian penghasilan komprehensif lain
entitas asosiasi dan ventura bersama –
bersih 13 (19) (9) 95
Keuntungan (kerugian) nilai wajar bersih
atas aset keuangan yang diukur pada
FVTOCI - (2) 9 1
Jumlah rugi komprehensif lain tahun berjalan 15 (10) (22) 145
JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF
PERIODE / TAHUN BERJALAN 29 45 77 178
LABA BERSIH PERIODE / TAHUN
BERJALAN YANG DIATRIBUSIKAN
KEPADA:
Pemilik entitas induk 9 23 26 2
Kepentingan nonpengendali 5 32 74 30
LABA BERSIH PERIODE / TAHUN
BERJALAN 14 55 100 32
JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF
PERIODE / TAHUN BERJALAN YANG DI
ATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk 18 26 8 92
Kepentingan nonpengendali 11 19 69 85
JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF
PERIODE / TAHUN BERJALAN 29 45 77 178
LABA (RUGI) PER SAHAM 0.00009 0.00025 0.00028 0,00002
(dalam Dolar Amerika Serikat penuh)
*) Tidak di audit
Rasio-rasio Keuangan
31 Maret*) 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2023 2022
Rasio Pertumbuhan
Pendapatan (%) -4,94 -20,00 -6,79 -6,15
Beban Pokok Pendapatan (%) 0,58 -26,90 -12,47 6,12
Laba Kotor (%) -23,00 15,80 25,26 -43,22
Laba Sebelum Pajak (%) -53,95 49,75 43,73 -67,73
Laba Bersih Tahun Berjalan (%) -74,49 81,62 210,83 -89,16
Jumlah Aset (%) 6,54 1,99 9,75 0,07
Jumlah Liabilitas (%) 5,42 1,38 9,26 11,20
Jumlah Ekuitas (%) 8,16 2,89 10,48 -12,87
Rasio Usaha
Laba Kotor Terhadap Pendapatan (%) 18,95 23,40 20,22 15,05
Rasio Keuangan 3,41 4,82 3,19 3,70
Rasio Lancar (x) 0,14 0,59 0,98 0,35
Imbal Hasil Aset (ROA) (%) 0,34 1,44 2,43 0,86
Imbal Hasil Ekuitas (ROE) (%) 1,43 1,46 1,47 1,48
Jumlah Liabilitas Terhadap Jumlah Ekuitas (x) 0,59 0,59 0,59 0,60
Jumlah Liabilitas Terhadap Jumlah Aset (x) 3,41 4,82 3,19 3,70
Debt Service Coverage (x) 1,62 3,18 1,31 1,33
Interest Service Coverage (x) 1,48 2,25 1,69 1,77
*) Tidak di audit
18
Page 37
KEWAJIBAN KEUANGAN PERSEROAN YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM JANGKA WAKTU 3 (TIGA) BULAN
KE DEPAN
Berikut adalah kewajiban keuangan Perseroan yang akan jatuh tempo dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak Informasi
Tambahan ini diterbitkan.
(dalam jutaan USD)
Keterangan Jatuh Tempo Jumlah
Obligasi berkelanjutan II Tahap I Seri A 8 Juli 2024 34,53
Total 34,53
* asumsi kurs 1USD adalah Rp16.250
Kewajiban-kewajiban keuangan di atas akan dibayar dengan hasil penawaran umum Obligasi Berkelanjutan III Tahap I
Tahun 2023.
PERSEROAN TELAH MEMENUHI SEMUA RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM
PERJANJIAN UTANG.
19
Page 38
IV. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA
SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
A. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap II Tahun 2023 sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, anggaran dasar Perseroan tidak mengalami perubahan. Perubahan Anggaran Dasar
dan Anggaran Dasar Perseroan terakhir adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No.
06 tanggal 11 Mei 2022 yang dibuat di hadapan Kumala Tjahjani Widodo, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat,
yang telah: (i) mendapatkan persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0040605.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 15 Juni 2022, (ii) diberitahukan ke Menkumham sebagaimana ternyata dalam
Surat Penerimaan Pemberitahuan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0250699 tanggal 15 Juni 2022, dan (iii) telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham dibawah No. AHU-0112038.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 15
Juni 2022 (“Akta No. 06/2022”).
Sesuai dengan Anggaran Dasar, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha utama, yaitu berusaha dalam bidang
industri, energi terbarukan, properti, perdagangan, pertambangan, kehutanan, perkebunan, transportasi dan aktivitas
perusahaan holding.
Saat ini, Perseroan melalui Perusahaan Anak menjalankan kegiatan usaha di bidang industri petrokimia, energi
terbarukan, properti, dan kehutanan. Kegiatan utama Perseroan saat ini berfokus pada investasi pada Perusahaan Anak
dalam rangka pengembangan usaha Perusahaan Anak.
Perseroan berdomisili di Banjarmasin dengan pabrik berlokasi di Jelapat, Banjarmasin. Kantor Perseroan berada di
Jakarta dengan alamat di Wisma Barito Pacific Tower B Lantai 8, Jl. Letjen S. Parman Kav. 62-63 Jakarta.
Per tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki: (i) 1 (satu) pabrik yang terletak di Jelapat,
Banjarmasin Jl. Kuin Selatan RT 007 No. 44, Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjar Barat, Banjarmasin,
Kalimantan Selatan; dan (ii) 3 pabrik milik Perusahaan Anak (CAP) yang terletak di Jl. Raya Anyer Km. 123, Ciwandan,
Cilegon, Banten 42447 dan Jl. Raya Bojonegara, Desa Mangunreja, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Banten
42557 dimana CAP mengoperasikan sebuah kompleks petrokimia terintegrasi yang berlokasi di Ciwandan, Cilegon di
Provinsi Banten, Indonesia, yang terdiri dari sebuah naphtha cracker, dua pabrik polyethylene dan tiga jalur produksi
polypropylene. Di dalam kompleks petrokimia terintegrasi CAP juga mencakup dua pabrik styrene monomer, yang
merupakan pabrik styrene monomer satu-satunya di Indonesia dan dioperasikan oleh CAP, yang terhubung secara
langsung dengan kompleks petrokimia utama di Cilegon melalui saluran pipa; iii) 3 (tiga) lokasi pembangkit listrik tenaga
panas bumi milik Star Energy group yaitu (a) Site Star Energy Wayang Windu yang terletak di Perkebunan Kertamanah,
Margamukti, Kec. Pangalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat 40378; (b) Site Star Energy Salak yang berlokasi di
Jl. Jayanegara, Kabandungan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat 43368; dan (c) Site Star Energy Darajat yang terletak
di Karyamekar, Pasirwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat 44161. Selain itu, terdapat 2 (dua) gedung milik Perusahaan
Anak yaitu GI yang bernama Wisma Barito Pacific yang terletak di Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 62 – 63, Jakarta 11410
dan Wisma Barito Pacific II yang terletak di Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 60, Jakarta 11410.
B. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
Tidak terdapat perubahan struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan setelah Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap II Tahun 2023 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan
ini diterbitkan.
Struktur permodalan Perseroan terakhir adalah sebagaimana dimuat dalam Akta No. 56/2022. Adapun susunan
pemegang saham yang berlaku pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagaimana yang
diungkapkan dalam Daftar Pemegang Saham per tanggal 30 Juni 2024, yang dikeluarkan oleh PT Raya Saham Registra,
selaku Biro Administrasi Efek yang ditunjuk oleh Perseroan, sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100 per Saham (%)
Uraian dan Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp)
Modal Dasar 279.000.000.000 27.900.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Prajogo Pangestu 66.747.062.073 6.674.706.207.300 71,20
Masyarakat (di bawah 5%) 27.000.155.971 2.700.015.597.100 28,80
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 93.747.218.044 9.374.721.804.400 100,00
Saham dalam Portepel 185.252.781.956 18.525.278.195.600
20
Page 39
C. STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN
Berikut adalah struktur organisasi Perseroan per tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan:
D. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN
Tidak terdapat perubahan struktur pengurusan dan pengawasan Perseroan setelah Perseroan melakukan Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap II Tahun 2023 sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan.
Pengangkatan seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah sesuai dengan POJK No. 33/2014.
Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah memenuhi kualifikasi Direksi dan Dewan Komisaris Emiten
dan/atau Perusahaan Publik sesuai dengan POJK No. 33/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau
Perusahaan Publik.
Sifat Hubungan Kekeluargaan di antara Pengurus, Pengawas, dan Pemegang Saham Perseroan:
Sifat hubungan kekeluargaan di antara anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham Perseroan hanya di
antara Prajogo Pangestu yang menjabat sebagai Komisaris Utama sekaligus pemegang saham pengendali Perseroan
dengan Agus Salim Pangestu yang menjabat sebagai Direktur Utama Perseroan. Sementara itu, untuk keseluruhan
anggota Direksi dan Dewan Komisaris lain, tidak ada hubungan kekeluargaan satu sama lain, ataupun hubungan
kekeluargaan dengan pemegang saham Perseroan.
21
Page 40
E. TATA KELOLA PERUSAHAAN
Tidak terdapat perubahan tata kelola perusahaan Perseroan setelah Perseroan melakukan Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap II Tahun 2023 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan
ini diterbitkan.
F. SUMBER DAYA MANUSIA
Per tanggal 31 Maret 2024, terdapat karyawan Perusahaan Anak tergabung dalam serikat pekerja. Serikat pekerja
bekerja sama dengan masing-masing perusahaan melakukan komunikasi melalui fórum Lembaga Kerja Sama Bipartit.
Pada umumnya pertemuan tersebut membahas ketentuan dan kesepakatan pokok terkait hak, kewajiban, negosiasi
perjanjian kerja bersama setiap dua tahun sekali dan pengajuan usulan maupun pendapat kepada manajemen
perusahaan. Hubungan Perseroan dengan karyawan Perseroan pada umumnya berlangsung baik dan belum pernah
terdapat gugatan, pemogokan dan gangguan ketenagakerjaan oleh serikat buruh selama tiga tahun terakhir.
Per tanggal 31 Maret 2024, Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki 3.317 karyawan termasuk Direksi.
Hubungan Perseroan dengan karyawan Perseroan pada umumnya berlangsung baik dan belum pernah terdapat
gugatan, pemogokan dan gangguan ketenagakerjaan oleh serikat buruh selama tiga tahun terakhir.
Karyawan Perseroan menerima paket kompensasi, yang mencakup gaji pokok yang memenuhi peraturan upah gaji
minimum yang berlaku, tunjangan tetap (tunjangan tempat tinggal dan utilitas) dan tunjangan lain (tunjangan transportasi
dan uang makan), dan bonus tahunan yang didistribusikan kepada karyawan yang memenuhi syarat berdasarkan faktor-
faktor termasuk kinerja perorangan dan perusahaan. Perseroan juga memberikan semua karyawan tetap Perseroan
program dana pension beriuran yang dikelola oleh Dana Pensiun Lembaga Keuangan Manulife Indonesia dan program
asuransi jiwa.
Komposisi Karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak
Pada tanggal 31 Maret 2024, jumlah karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak adalah 3.284 orang, dengan komposisi
sebagai berikut:
Perseroan
Komposisi karyawan Perseroan menurut status
31 Maret 31 Desember
Status Karyawan
2024 2023 2022
Pekerja Tetap 38 40 36
Pekerja Kontrak 53 91 98
Jumlah 91 131 134
Komposisi karyawan Perseroan menurut jenjang pendidikan
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022
Sarjana (S1/S2/S3) 41 40 36
Sarjana Muda (D1/D2/D3/D4) 6 8 8
SMU dan sederajat 40 74 81
SD dan SMP 4 9 9
Jumlah 91 131 134
Komposisi karyawan Perseroan menurut jenjang manajemen
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022
Direktur 4 4 4
Manajemen senior 1 1 1
Manajer 12 12 13
Pelaksana 74 114 116
Jumlah 91 131 134
Komposisi karyawan Perseroan menurut jenjang usia
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022
≥ 50 tahun 40 52 49
22
Page 41
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022
40-49 tahun 27 37 42
30-39 tahun 21 26 27
≤ 29 tahun 3 16 16
Jumlah 91 131 134
Komposisi karyawan Perseroan menurut aktivitas utama
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022
Aktivitas Perusahaan Holding 91
Jumlah 91 131 134
Komposisi karyawan Perseroan menurut lokasi kerja
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022
Jakarta 91
Banjarmasin
Jumlah 91 131 134
CAP
Komposisi karyawan CAP menurut status
31 Maret 31 Desember
Status Karyawan
2024 2023 2022
Pekerja Tetap 1.947 1.945 1.926
Pekerja Kontrak 89 84 90
Jumlah 2.036 2.029 2.016
Komposisi karyawan CAP menurut jenjang pendidikan
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022
Sarjana (S1/S2/S3) 973 971 938
Sarjana Muda (D1/D2/D3/D4) 417 403 397
SMU dan sederajat 631 639 662
SD dan SMP 15 16 19
Jumlah 2.036 2.029 2.016
Komposisi karyawan CAP menurut jenjang manajemen
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022
Direktur 15 16 15
Manajemen senior 3 3 3
Manajer 223 214 202
Pelaksana 1.795 1.796 1.796
Jumlah 2.036 2.029 2.016
Komposisi karyawan CAP menurut jenjang usia
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022
≥ 50 tahun 15 16 15
40-49 tahun 3 3 3
30-39 tahun 223 214 202
≤ 29 tahun 1.795 1.796 1.796
Jumlah 2.036 2.029 2.016
23
Page 42
Komposisi karyawan CAP menurut aktivitas utama
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022
Produksi 1.427 1.427 1.420
Support dan lain-lain 609 602 596
Jumlah 2.036 2.029 2.016
Komposisi karyawan CAP menurut lokasi kerja
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022
Jakarta 285 279 255
Cilegon 1.497 1.496 1.499
Bojonegara 254 254 262
Jumlah 2.036 2.029 2.016
BREN
Komposisi karyawan BREN menurut status
31 Maret 31 Desember
Status Karyawan
2024 2023 2022
Pekerja Tetap 610 608 621
Pekerja Kontrak 29 25 17
Jumlah 639 633 638
Komposisi karyawan BREN menurut jenjang pendidikan
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022
Sarjana (S1/S2/S3) 480 473 491
Sarjana Muda (D1/D2/D3/D4) 105 105 85
SMU dan sederajat 54 55 62
Jumlah 639 633 638
Komposisi karyawan BREN menurut jenjang manajemen
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022
Direktur 4 4 4
Manajemen senior 4 3 2
Manajer 42 41 47
Pelaksana 589 585 585
Jumlah 639 633 638
Komposisi karyawan BREN menurut jenjang usia
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022
≥ 50 tahun 175 175 165
40-49 tahun 244 243 247
30-39 tahun 154 149 179
≤ 29 tahun 66 66 47
Jumlah 639 633 638
Komposisi karyawan BREN menurut aktivitas utama
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022
Pembangkit listrik tenaga panas bumi 639 633 638
Jumlah 639 633 638
24
Page 43
Komposisi karyawan BREN menurut lokasi kerja
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022
Jakarta 298 296 307
Pengalengan 96 92 94
Gunung Salak 137 137 135
Darajat 108 108 102
Jumlah 639 633 638
Perusahaan Anak Lainnya
Komposisi karyawan Perusahaan Anak Lainnya menurut status
31 Maret 31 Desember
Status Karyawan
2024 2023 2022
Pekerja Tetap 432 433 384
Pekerja Kontrak 119 118 114
Jumlah 551 551 498
Komposisi karyawan Perusahaan Anak Lainnya menurut jenjang pendidikan
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022
Sarjana (S1/S2/S3) 170 172 145
Sarjana Muda (D1/D2/D3/D4) 59 58 46
SMU dan sederajat 315 315 292
SD dan SMP 7 6 15
Jumlah 551 551 498
Komposisi karyawan Perusahaan Anak Lainnya menurut jenjang manajemen
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022
Direktur 10 10 9
Manajemen senior 8 5 5
Manajer 31 32 36
Pelaksana 502 504 448
Jumlah 551 551 498
Komposisi karyawan Perusahaan Anak Lainnya menurut jenjang usia
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022
≥ 50 tahun 97 97 83
40-49 tahun 154 152 141
30-39 tahun 159 165 139
≤ 29 tahun 141 137 135
Jumlah 551 551 498
Berkaitan dengan industri dan kegiatan usaha Perseroan dan Perusahaan Anak, jumlah karyawan yang dimiliki
Perseroan dan Perusahaan Anak dengan keahlian khusus per tanggal 31 Maret 2024 adalah sebagai berikut:
a. 10 orang geologist;
b. 5 orang geophysicist;
c. 6 orang geochemist;
d. 4 orang earth science;
e. 11 orang reservoir engineer;
f. 2 orang growth;
g. 10 orang drilling; dan
h. 1 orang well testing.
Tenaga Kerja Asing
Setelah Perseroan melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap II Tahun
2023, Perseroan tidak memperkerjakan tenaga kerja asing.
25
Page 44
Kesejahteraan karyawan
Karyawan Perseroan menerima penghasilan yang meliputi gaji pokok yang telah memenuhi kewajiban upah minimum
provinsi/regional, tunjangan tetap (tunjangan perumahan) dan tunjangan tidak tetap (tunjangan transportasi dan
tunjangan makan) setiap bulannya serta pemberian bonus tahunan dengan mempertimbangkan kondisi dan kinerja
Perseroan yang biasanya dibayarkan bersamaan dengan gaji bulan Februari. Selain itu, karyawan juga berhak atas cuti
tahunan, fasilitas kendaraan jemputan, fasilitas kantin, bantuan kesehatan, program BPJS, bantuan rekreasi, bantuan
duka cita, dan subsidi kendaraan operasional.
Pelatihan dan Pengembangan
Untuk meningkatkan keunggulan dan daya saing karyawan, Perseroan menjembatani dan mendukung karyawan untuk
berpartisipasi dalam berbagai pelatihan dan pengembangan kompetensi. Kami menuntut setiap individu yang bekerja di
Perseroan harus mampu beradaptasi dengan dinamika bisnis yang terus berubah, serta berkembang secara positif dan
kompetitif.
Perseroan melakukan program pengembangan dengan mengacu pada Annual Learning & Development Plan (ALDP)
untuk tiap-tiap fungsi, yang telah didiskusikan di akhir tahun bersama para manajer lini. Metode pengembangan yang
digunakan bervariasi menggunakan pendekatan konsep 70:20:10, seperti self-learning, classroom, coaching,
shadowing, on-the job training, dan lain-lain.
Koperasi Karyawan
Koperasi Karyawan Barito Pacific Group atau disingkat Kopkar BPG, yang berkedudukan di Jakarta, Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga telah disahkan oleh Departemtn Koperasi dengan Surat No. 75/BLP/VI/90 tanggal 18 Juni
1990. Selanjutnya berdasarkan Akta Perubahan Anggaran Dasar tanggal 31 Oktober 1994, dilakukan perubahan nama
menjadi Koperasi Karyawan Barito Pacific Group dengan nama disingkat KOPKAR BPG. Akta perubahan anggaran
dasar tersebut telah disahkan dengan Keputusan Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusahaan Kecil Republik
Indonesia No: 041/PH/Y/II/1995 tanggal 27 Februari 1995 dan telah didaftarkan dengan Daftar Umum Departemen
Koperasi dan Pembinaan Pengusahaan Kecil No.: 2515a/B.H/I tanggal 27 Februari 1995.
Adapun jenis aktivitas/usaha yang diselenggarakan oleh koperasi karyawan tersebut di atas antara lain berupa:
a. penyediaan barang kebutuhan para anggota;
b. usaha simpan pinjam;
26
Page 45
G. HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN DENGAN PERUSAHAAN ANAK
Berikut merupakan diagram kepemilikan saham Perseroan per tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan dan kepemilikan Perseroan pada Perusahaan Anak:
Pengendali dan Pemilik Manfaat (Ultimate Beneficial Ownership) Perseroan adalah Bapak Prajogo Pangestu.
27
Page 46
Diagram Hubungan Pengurusan dan Pengawasan Perseroan dengan Perusahaan Anak Yang Memiliki
Operasional
Nama Perseroan CAP BJRK GI GTA MCI BREN
Dewan Komisaris
Prajogo Pangestu KU
Lim Chong Thian K K
Salwati Agustina KI
Henky Susanto KI
Direksi
Agus Salim Pangestu DU K KU
Rudy Suparman WDU K K K K
David Kosasih D K K
Diana Arsiyanti D K
KU : Komisaris Utama DU : Direktur Utama
KI : Komisaris Independen WDU : Wakil Direktur Utama
K : Komisaris D : Direktur
H. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PERUSAHAAN ANAK DAN PENYERTAAN PERSEROAN
Pada tanggal informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki, baik langsung maupun tidak langsung, lebih dari
50% (lima puluh persen) saham Perusahaan Anak dan/atau memiliki pengendalian atas manajemen Perusahaan Anak
berikut ini:
Total Pendapatan
Status
Perusahaan Anak
Perusahaan Persentase Tahun Status Kepemilikan
No. Jenis Usaha Terhadap Total
Anak Kepemilikan Penyertaan Operasional Saham oleh
Pendapatan
Perseroan
Konsolidasian
Kepemilikan Secara Langsung
1 PT Chandra Asri Petrokimia 34,63 2007 Beroperasi Dimiliki secara 76,42%
Pacific Tbk dan langsung 34,63%
entitas anak dan 3,92% tidak
langsung melalui
Marigold
Resources Pte.
Ltd.
2 Marigold Investasi 100,00 2005 Tidak Dimiliki secara 0,00%
Resources Pte. beroperasi langsung 100%,
Ltd
3 PT Tunggal Kehutanan 99,99 1990 Tidak Dimiliki secara 0,00%
Agathis Indah dan beroperasi langsung 99,99%,
Wood Industries perdagangan dan tidak langsung
melalui PT Barito
Mitra Investama
0,01%
4 PT Rimba Kehutanan 99,97 1992 Tidak Dimiliki secara 0,00%
Equator Permai beroperasi langsung 99,97%
dan tidak langsung
melalui PT Griya
Idola 0,03%
5 PT Binajaya Lem (Perekat) 99,97 1990 Beroperasi Dimiliki secara 0,00%
Rodakarya Glue langsung 99,97%,
dan tidak langsung
melalui PT Barito
Mitra Investama
0,03%
6 PT Griya Idola Real Estate 99,99 1993 Beroperasi Dimiliki secara 0,37%
dan entitas anak langsung 99,99%
dan tidak langsung
melalui PT
Binajaya Roda
karya 0,01%
7 PT Royal Indo Perkebunan 99,9998687 2010 Tidak Dimiliki secara 0,00%
Mandiri beroperasi langsung
99,9998687% dan
tidak langsung
melalui PT Griya
Idola 0,0001313%
8 PT Barito Investa Pengangkutan 99,92 2017 Tidak Dimiliki secara 0,00%
Prima beroperasi langsung 99,92%
dan tidak langsung
melalui PT Griya
Idola 0,08%
28
Page 47
Total Pendapatan
Status
Perusahaan Anak
Perusahaan Persentase Tahun Status Kepemilikan
No. Jenis Usaha Terhadap Total
Anak Kepemilikan Penyertaan Operasional Saham oleh
Pendapatan
Perseroan
Konsolidasian
9 PT Barito Kelistrikan 99,99 2008 Tidak Dimiliki secara 0,00%
Wahana Lestari beroperasi langsung 99,99%
dan entitas anak dan tidak langsung
melalui PT Tunggal
Agathis Indah
Wood Industries
0,01%
10 PT Barito Perusahaan 64,67 2018 Beroperasi Dimiliki secara 23,55%
Renewables Holding langsung 64,67%
Energy Tbk dan
entitas anak
12 PT Barito Mitra Perusahaan 96,00 2019 Tidak Dimiliki secara 0,00%
Investama holding beroperasi langsung 96% dan
tidak langsung
melalui PT Barito
Wanabinar
Indonesia 4%
13 PT Barito Perdagangan 99,00 2019 Tidak Dimiliki secara 0,00%
Wanabinar besar beroperasi langsung 99%
Indonesia
Berikut adalah keterangan singkat mengenai Perusahaan Anak yang mempunyai kontribusi 10% (sepuluh persen) atau
lebih dari total aset dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak:
1. PT Chandra Asri Pacific Tbk (“CAP”)
Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap II Tahun 2023 sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan pada CAP terkait antara lain, nama, anggaran dasar,
kegiatan usaha, susunan pemegang saham, dan masa jabatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris CAP, dan
data keuangan penting, yaitu sebagai berikut:
Perubahan nama
Pada tanggal 29 Desember 2023, para pemegang saham CAP melalui rapat umum pemegang saham luar biasa
telah menyetujui, antara lain, perubahan Pasal 1 ayat (1) anggaran dasar CAP mengenai nama dan tempat
kedudukan CAP, dimana nama CAP berubah dari PT Chandra Asri Petrochemical Tbk menjadi PT Chandra Asri
Pacific Tbk. Persetujuan para pemegang saham CAP tersebut telah dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan
Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 297 tanggal 29 Desember 2023, yang dibuat di hadapan Nabila Mazaya
Putri, S.H., M.Kn., Notaris Pengganti dari Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah
mendapatkan persetujuan Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0000277.AH.01.02.TAHUN 2024
tanggal 3 Januari 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-
0000953.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 3 Januari 2024.
Perubahan Anggaran Dasar
Setelah Perseroan melakukan Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap II Tahun 2023, CAP telah melakukan
perubahan anggaran dasar, yakni berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No.
49 tanggal 8 Mei 2024, yang dibuat di hadapan Jose Dima, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah
memperoleh persetujuan Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0028013.AH.01.02.TAHUN 2024
tanggal 14 Mei 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-
0092676.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 14 Mei 2024 (“Akta No. 49/2024”).
Berdasarkan Akta No. 49/2024, para pemegang CAP telah menyetujui untuk (i) mengubah ketentuan Pasal 3 ayat
(2) huruf b anggaran dasar CAP dan (ii) menyatakan kembali seluruh ketentuan dalam anggaran dasar CAP.
Kegiatan Usaha
Berdasarkan Pasal 3 anggaran dasar CAP, maksud dan tujuan CAP adalah berusaha dalam bidang industri
pengolahan, perdagangan besar serta aktivitas konsultasi manajemen.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut dalam butir di atas CAP dapat melaksanakan kegiatan usaha utama
sebagai berikut:
a. melaksanakan industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi, gas alam, dan batu bara;
b. melakukan usaha pembuatan damar buatan dan bahan baku plastik (bijih plastik murni);
29
Page 48
c. melakukan perdagangan besar bahan bakar padat, cair, dan gas dan produk yang berhubungan dengan itu;
d. melakukan perdagangan besar bahan dan barang kimia dasar;
e. melakukan perdagangan besar karet dan plastik dalam bentuk dasar;
f. melakukan aktivitas konsultasi manajemen lainnya.
Kegiatan usaha penunjang yang mendukung kegiatan usaha utama di atas adalah sebagai berikut:
a. menyelenggarakan pengangkutan melalui angkutan bermotor untuk barang umum dan barang khusus serta
angkutan melalui saluran pipa untuk menjamin kesinambungan pengiriman hasil industri kepada konsumen;
b. melakukan kegiatan memuat dan membongkar barang serta bongkar muat kapal;
c. real estat yang dimiliki sendiri atau disewa, yang mencakup usaha untuk menyediakan jasa kepada pihak lain
yang memanfaatkan aset yang dimiliki oleh CAP di bidang industri, termasuk jasa penyewaan lahan, jasa
perawatan dan jasa lainnya yang berkaitan dengan industri petrokimia;
d. melakukan aktivitas pergudangan dan penyimpanan barang sementara terkait dengan produksi industri
petrokimia sebelum barang dikirim ke tujuan akhir dengan tujuan komersial;
e. melakukan aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi mesin dan peralatan industri pengolahan;
f. melakukan usaha pembuatan kemasan dari plastik, seperti tas atau kantong plastik, sak atau karung plastik,
kemasan kosmetik, kemasan film, kemasan obat kemasan makanan dan kemasan lainnya dari plastik (wadah,
botol, boks, kotak, rak dan lain-lain); dan
g. kegiatan usaha lainnya di bidang industri petrokimia yang mendukung kegiatan usaha utama CAP sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap II Tahun 2023, struktur permodalan
CAP tidak mengalami perubahan. Dengan demikian, struktur permodalan dan susunan pemegang saham CAP
pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah berdasarkan (i) Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Perubahan Anggaran Dasar No. 35 tanggal 5 Agustus 2022, yang dibuat di hadapan Muhammad Muazzir, S.H.,
M.Kn., Notaris Pengganti dari Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan
kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
No. AHU-AH.01.03-0275914 tanggal 5 Agustus 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkumham di bawah No. AHU-0153010.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 5 Agustus 2022 (“Akta No. 35/222”)
dan (ii) Daftar Pemegang Saham CAP per 31 Mei 2023 yang dikeluarkan oleh PT Raya Saham Registra selaku Biro
Administrasi Efek yang ditunjuk CAP, yakni sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp 50,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 245.295.713.280 12.264.785.664.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Barito Pacific(1) 29.957.670.400 1.497.883.520.000 34,63
SCG Chemicals Public Company Limited 26.446.618.924 1.322.330.946.200 30,57
PT TOP Investment Indonesia 12.976.731.760 648.836.588.000 15,00
Prajogo Pangestu(2) 4.377.679.764 218.883.988.200 5.06
Marigold Resources Pte. Ltd. 3.387.243.720 169.362.186.000 3,92
Erwin Ciputra 139.099.372 6.954.968.600 0,16
Raymond Budhin 1.710.000 85.500.000 0,00(3)
Lim Chong Thian 1.182.568 59.128.400 0,00(3)
Fransiskus Ruly Aryawan 400.212 20.010.600 0,00(3)
Baritono Prajogo Pangestu 229.600 11.480.000 0,00(3)
Edi Riva’i 10.000 500.000 0,00(3)
Masyarakat 9.222.968.772 461.148.438.600 10,66
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 86.511.545.092 4.325.577.254.600 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel 158.784.168.188 7.939.208.409.400
(1)
Saham-saham Perseroan di CAP sedang dijaminkan kepada (a) Bangkok Bank Public Company Limited (“Bangkok Bank”), masing-masing
sejumlah (i) 1.200.000.000 saham (atau 4.800.000.000 saham setelah CAP melakukan stock split sebagaimana disetujui para pemegang
saham CAP berdasarkan Akta No. 35/2022 (“Stock Split”) berdasarkan Akta Perjanjian Gadai Atas Saham No. 08 tanggal 5 Agustus 2020,
yang dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta dan Surat Pemberitahuan Gadai Atas Saham tanggal 5 Agustus 2020 dari
Perseroan kepada CAP dan (ii) 2.800.000.000 saham berdasarkan Akta Jaminan Fidusia atas Saham No. 29 tanggal 12 Desember 2022, yang
dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta dan (b) kepada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, sejumlah 500.000.000
saham (atau 2.000.000.000 saham setelah CAP melakukan Stock Split) berdasarkan Akta Gadai Saham No. 119 tanggal 21 September 2021
yang dibuat di hadapan Wenda Taurusita Amidjaja, S.H., Notaris di Jakarta. Gadai saham ini telah diberitahukan kepada CAP berdasarkan
30
Page 49
Surat Pemberitahuan Gadai dari Perseroan kepada CAP pada tanggal 24 September 2021.
(2)
Saham-saham Prajogo Pangestu di CAP sedang dijaminkan kepada: (i) Bangkok Bank sejumlah 1.279.564.000 saham berdasarkan Akta
Jaminan Fidusia Atas Saham No. 51 tanggal 24 Februari 2022 sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan Akta Jaminan Fidusia Atas Saham
No. 79 tanggal 28 Maret 2023, keduanya dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta; dan (ii) HSBC Singapore Branch
sejumlah 1.500.000.000 saham berdasarkan Akta Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Gadai Atas Saham di PT Chandra Asri
Petrochemical Tbk No. 28 tanggal 17 November 2023, yang dibuat di hadapan Kumala Tjahjani Widodo, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat.
(3)
menjadi nol karena pembulatan.
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta No. 49/2024, para pemegang saham CAP telah menyetujui untuk mengangkat kembali Direksi
dan Dewan Komisaris CAP untuk masa jabatan yang baru, terhitung sejak ditutupnya rapat umum pemegang saham
tahunan (“RUPST”) CAP tanggal 8 Mei 2024. Dengan demikian, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
CAP pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah berdasarkan Akta No. 49/2024, yakni sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris* : Djoko Suyanto
Wakil Presiden Komisaris* : Tan Ek Kia
Komisaris* : Ho Hon Cheong
Komisaris* : Surong Bulakul
Komisaris* : Erry Riyana Hardjapamekas
Komisaris : Agus Salim Pangestu
Komisaris : Lim Chong Thian
Komisaris : Thammasak Sethaudom
Komisaris : Tanawong Areeratchakul
Komisaris : Sakchai Patiparnpreechavud
Komisaris : Chatri Eamsobhana
Komisaris : Bandhit Thamprajamchit
Komisaris : Santi Wasanasiri
Komisaris : Rudy Suparman
Komisaris : Diana Arsiyanti
*) Merangkap sebagai Komisaris Independen
Direksi
Presiden Direktur : Erwin Ciputra
Wakil Presiden Direktur : Pholavit Thiebpattama
Wakil Presiden Direktur : Baritono Prajogo Pangestu
Direktur : Andre Khor Kah Hin
Direktur : Prapote Stianpapong
Direktur : Fransiskus Ruly Aryawan
Direktur : Suryandi
Direktur : Sarayuth Vorapruekjaru
Direktur : Petch Niyomsen
Direktur : Anawat Chansaksoong
Direktur : Suwit Wiwattanawanich
Direktur : Phuping Taweesarp
Direktur : Boedijono Hadipoespito
Direktur : Edi Riva’i
Direktur : Raymond Budhin
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan berdasarkan Akta No. 49/2024 tersebut telah diberitahukan
kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.09-0202081 tanggal 14 Mei 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkumham di bawah No. AHU-0092676.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 14 Mei 2024.
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagaimana di atas berlaku sampai penutupan RUPST CAP
yang diadakan pada tahun 2027.
Ikhtisar data keuangan penting
Ikhtisar data keuangan penting CAP di bawah ini bersumber dari (i) laporan keuangan interim CAP pada tanggal 31
Maret 2024 serta untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dan 2023; dan (ii) laporan
keuangan CAP pada tanggal 31 Desember 2023 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
dan 2022, yang telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
31
Page 50
Laporan posisi keuangan konsolidasian
(dalam ribuan USD)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2024* 2023 2022
Jumlah Aset 5.372.492 5.614.452 4.929.871
Jumlah Liabilitas 2.411.925 2.620.552 2.120.765
Jumlah Ekuitas 2.960.567 2.993.900 2.809.106
* tidak diaudit
Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian
(dalam ribuan USD)
Periode 3 (tiga) bulan yang Tahun yang berakhir pada
Keterangan berakhir pada tanggal 31 Maret tanggal 31 Desember
2024* 2023* 2023 2022
Pendapatan 471.919 502.316 2.159.932 2.384.591
Beban Pokok Pendapatan (471.399) (468.960) (2.078.102) (2.395.545)
Laba (Rugi) Kotor 520 33.356 81.830 (10.954)
Laba (Rugi) Periode/Tahun Berjalan (32.620) 8.535 (31.547) (149.399)
* tidak diaudit
2. PT Barito Renewables Energy Tbk (“BREN)
BREN, berdomisili di Jakarta Barat, didirikan berdasarkan Akta Perseroan Terbatas No. 03 tanggal 5 Februari 2018,
yang dibuat di hadapan Nanny Wiana Setiawan, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah memperoleh pengesahan dari
Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0010938.AH.01.01.TAHUN 2018 tanggal 1 Maret 2018 dan
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0029085.AH.01.11.TAHUN
2018 tanggal 1 Maret 2018.
Perubahan anggaran dasar terakhir BREN adalah sebagaimana termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan
Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar No. 54 tanggal 15 Juni 2023, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani,
S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat Persetujuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-0033656.AH.01.02.Tahun 2023 tanggal 16 Juni 2023 yang telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0111756.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 16 Juni 2023, serta
telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
AHU-AH.01.03-0078225 tanggal 15 Juni 2023, yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham
di bawah No. AHU-0111756.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 15 Juni 2023 (“Akta No. 54/2023”). Berdasarkan Akta
No. 54/2023, para pemegang saham BREN telah menyetujui antara lain: (i) perubahan Pasal 4 ayat (1) dan (2)
anggaran dasar BREN terkait dengan pemecahan nilai nominal saham (stock split) dari semula Rp 1.000.000 per
saham menjadi Rp 150 per saham dan peningkatan modal dasar BREN dari semula Rp 30.000.000.000.000
menjadi Rp 75.000.000.000.000, (ii) perubahan Pasal 3 anggaran dasar BREN, serta (iii) penyesuaian anggaran
dasar BREN menjadi perusahaan terbuka.
BREN memiliki kantor terdaftar yang beralamat di Wisma Barito Pacific II – Lantai 23, Jalan Letjen S. Parman Kav.
60, Slipi, Palmerah, Jakarta Barat, DKI Jakarta.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta No. 54/2023 dan Daftar Pemegang Saham BREN per 31 Mei 2024 yang dikeluarkan oleh PT
Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek BREN, struktur permodalan dan susunan pemegang saham BREN
adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp150 per saham
Uraian dan Keterangan (%)
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp)
Modal Dasar 500.000.000.000 75.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Perseroan 86.514.146.666 12.977.121.999.900 64,67%
Green Era Energy Pte. Ltd 29.957.670.400 4.493.650.560.000 23.60%
Masyarakat 15.694.413.334 2.354.162.000.100 11,73%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh 133.786.220.000 20.067.933.000.000 100,00
Saham dalam Portepel 366.213.780.000 54.932.067.000.000
Kegiatan Usaha
Berdasarkan anggaran dasar BREN, kegiatan usaha utama BREN ialah berusaha dalam bidang aktivitas
perusahaan holding dan aktivitas konsultasi manajemen lainnya. Untuk menjalankan usaha tersebut diatas BREN
dapat melaksanakan kegiatan usaha utama sebagai berikut:
32
Page 51
1. Menjalankan usaha dalam bidang aktivitas perusahaan holding termasuk kepemilikan dan/atau penguasaan
grup anak perusahaannya (KBLI 64200);
2. Menjalankan usaha dalam bidang aktivitas konsultasi manajemen lainnya yang mencakup ketentuan bantuan
nasihat, bimbingan, dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti
perencanaan strategi dan organisasi, keputusan berkaitan dengan keuangan, tujuan dan kebijakan
pemasaran, perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia, perencanaan penjadwalan dan
pengontrolan produksi (KBLI 70209);
Untuk mencapai maksud dan tujuan serta untuk menunjang kegiatan usaha utama BREN tersebut di atas, BREN
dapat melaksanakan kegiatan usaha penunjang sebagai berikut:
1. Menyediakan jasa sebagai penasihat (counsellors) dan perunding (negotiatiors) dalam merancang merger dan
akuisisi perusahaan;
2. Menyediakan jasa mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen,
konsultasi manajemen olah agronomis dan agricultural ekonomis pada bidang pertanian dan sejenisnya,
rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran
belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan,
pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain. Termasuk jasa pelayanan
studi investasi infrastruktur.
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 53 tanggal 15 Juni 2023, yang dibuat di hadapan
Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan (“Akta No. 53/2023”), susunan Direksi dan Dewan Komisaris BREN
adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Agus Salim Pangestu
Komisaris : Erwin Ciputra
Komisaris : David Kosasih
Komisaris Independen : Todung Mulya Lubis
Komisaris Independen : Tan Ek Kia
Komisaris : T. Suan Swee
Komisaris Independen : Cholanat Yanaranop
Direksi
Direktur Utama : Hendra Soetjipto Tan
Direktur : Merly
Direktur : Kenneth Riedel
Direktur : Agus Sandy Widyanto
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi BREN berdasarkan Akta No. 53/2023 telah diberitahukan kepada
Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.09-0127932 tanggal 15 Juni 2023, yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di
bawah No. AHU-0111664.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 15 Juni 2023.
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi BREN sebagaimana di atas berlaku sampai dengan ditutupnya RUPS
Tahunan yang ke-3 (tiga) sejak tanggal pengangkatan yang dilakukan pada tanggal 8 Juni 2023.
Ikhtisar data keuangan penting
Ikhtisar data keuangan penting BREN di bawah ini bersumber dari (i) laporan keuangan interim BREN pada tanggal
31 Maret 2024 serta untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dan 2023; dan (ii)
laporan keuangan BREN pada tanggal 31 Desember 2023 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023 dan 2022, yang telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di
Indonesia.
Laporan posisi keuangan konsolidasian
(dalam ribuan USD)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2024* 2023 2022
Jumlah Aset 3.653.545 3.508.431 3.393.722
Jumlah Liabilitas 2.961.715 2.858.093 2.958.720
Jumlah Ekuitas 691.830 650.338 435.002
33
Page 52
* tidak diaudit
Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian
(dalam ribuan USD)
Periode 3 (tiga) bulan yang Tahun yang berakhir pada
Keterangan berakhir pada tanggal 31 Maret tanggal 31 Desember
2024* 2023* 2023 2022
Pendapatan 145.410 147.083 594.937 569.780
Laba Sebelum Pajak Penghasilan 72.702 76.321 291.421 319.564
Laba Periode/Tahun Berjalan 37.148 39.662 145.269 172.560
* tidak diaudit
I. DOKUMEN PERIZINAN PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK
Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap II Tahun 2023 sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan dan Perusahaan Anak yang dimiliki lebih dari 50% dan melakukan
kegiatan operasional telah memperoleh penambahan/penyesuaian izin-izin penting antara lain sebagai berikut:
No. Perusahaan Izin Operasional
1. Perseroan Nomor Induk Berusaha (“NIB”) terbaru yang dikeluarkan oleh sistem Online Single
Submission-Risk Based Approach dengan No. 8120216023801 yang diterbitkan pada tanggal
30 Oktober 2018 sebagaimana diubah terakhir kali dengan perubahan ke-1 pada tanggal 29
April 2024. NIB ini berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia selama Perseroan
menjalankan kegiatan usaha.
2. CAP - NIB Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan No. 8120011061265 yang diterbitkan
pada tanggal 16 Oktober 2018 sebagaimana diubah berdasarkan Perubahan ke-1
tanggal 5 Januari 2024 yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengelola dan Penyelenggara
Online Single Submission. Berdasarkan NIB CAP, CAP terdaftar dengan KBLI: (i) 20131
(Industri Damar Buatan (Resin Sintetis) dan Bahan Baku Plastik, (ii) 20117 (Industri Kimia
Dasar Organik Yang Bersumber Dari Minyak Bumi, Gas Alam, dan Batu Bara, dan (iii)
77301 (Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mesin dan
Peralatan Industri. NIB CAP berlaku selama CAP menjalankan kegiatan usaha sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Surat Pemberitahuan Melakukan Kegiatan Usaha No. PMKU.IDBTN.1023.000012
tanggal 10 Oktober 2023 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Kesyahbandaran dan
Otoritas Pelabuhan Kelas I Banten. Berlaku sampai dengan tanggal 10 Oktober 2024.
3. OMI - NIB No. 8120109862536 diterbitkan tanggal 23 Agustus 2018, dengan perubahan ke-8
pada tanggal 8 November 2023, yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS. Berlaku selama
OMI menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL) diterbitkan tanggal 20 September
2018, yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS, untuk kegiatan usaha dengan KBLI 43211
(Instalasi Listrik) untuk lokasi usaha yang terteletak di Pusat Niaga Duta Mas Fatmawati
Blok C1, No. 2-3, JL. R.S. Fatmawati No. 39, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta
Selatan.
- Izin No. 81201098625360004 diterbitkan tanggal 18 Agustus 2023, yang dikeluarkan
oleh Lembaga OSS, untuk kegiatan usaha dengan KBLI 43211 (Instalasi Listrik) untuk
lokasi usaha yang terteletak di Gedung Ventura Lantai 2 Suite 208, Jl. R.A. Kartini No.
26, Cilandak, Jakarta Selatan. Berlaku selama OMI menjalankan kegiatan usahanya.
4. SIDRAP I - NIB Perizinan Berusaha Berbasis Risko dengan No. 8120104872405 diterbitkan tanggal
20 Agustus 2018, dan diubah kembali pada tanggal 8 Maret 2023, yang dikeluarkan
oleh Lembaga OSS. Berlaku selama SIDRAP I menjalankan kegiatan usaha sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan NIB SIDRAP I, SIDRAP I
terdaftar dengan KBLI 35111 (Pembangkitan Tenaga Listrik).
- Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (“BKPM”) atas nama Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 32/I/PPKH/PMA/2017 tentang Izin Pinjam Pakai
Kawasan Hutan Untuk Kegiatan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Bayu Pada
Kawasan Hutan Produksi Terbatas Atas Nama PT UPC Sidrap Bayu Energi di
Kabupaten Sidenreng Rappang, Provinsi Sulawesi Selatan Seluas 47,64 Hektar
tanggal 27 November 2017. Keputusan ini berlaku sampai dengan tanggal 26 Februari
2047.
- Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK.97/MENLHK-
PKTL/REN/PLA.0/1/2019 tanggal 14 Januari 2019 tentang Penetapan Areal Kerja Izin
Pinjam Pakai Kawasan Hutan Untuk Kegiatan Pembangunan Pembangkit Listrik
Tenaga Bayu (“PLTB”) Pada Kawasan Hutan Produk Terbatas atas Nama PT UPC
34
Page 53
No. Perusahaan Izin Operasional
Sidrap Bayu Energi Di Kabupaten Sidenreng Rappang, Provinsi Sulawesi Selatan
Seluas 47,97. Keputusan ini berlaku sampai dengan tanggal 26 Februari 2047.
- Izin Lokasi diterbitkan tanggal 20 Agustus 2018, yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS,
untuk PLTB yang terletak di Jalan Kincir Angin, Mattirotasi, Watang Pulu, Kab.
Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan untuk luas lahan sebesar 86 hektar.
- Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan No. 7/M.02b.P/P2T/08/2016 tanggal 21
September 2016 tentang Izin Lingkungan Pembangunan PLTB Di Kabupaten Sindereng
Rappang Provinsi Sulawesi Selatan Oleh PT UPC Sidrap Bayu Energi. Izin digunakan
untuk konstruksi dan operasi PLTB angin 75 MW (30 WTG x 2,5 MW) di Desa Mattirotasi
dan Desa Lainungan, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidenreng Rappang,
Provinsi Sulawesi Selatan, dan berlaku selama masa pengembangan dan
pengoperasian PLTB oleh SIDRAP I.
- Keputusan BKPM No. 5/1/IUPTL-T/PMA/2017 tentang Izin Usaha Penyediaan Tenaga
Listrik tanggal 27 Februari 2017, yang berlaku untuk jangka waktu 30 tahun, untuk PLTB
angin dengan daya terpasang 70MW dan lokasi pembangkit Desa Mattirotasi,
Lainungan, Kel. Uluale, Kec. Watang Pulu, Kab. Sidenreng Rappang, Prov. Sulawesi
Selatan (PLTB Sidrap).
5. SEGI - Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 1869K/30/MEN/2018
tanggal 21 Juni 2018 tentang Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi Panas
Bumi (“PSPE”) kepada SEGI di Wilayah Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi
Panas Bumi Gunung Hamiding jo. Surat Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan,
dan Konservasi Energi (“Dirjen EBTKE”) No. 1323/30/DJE/2020 tanggal 24 Juli 2020
dan sebagaimana terakhir melalui Surat Dirjen EBTKE No. T-1050/EK.04/DJE/2024
tanggal 26 Maret 2024, di mana Dirjen EBTKE menyetujui penghentian sementara
sebagian kegiatan PSPE di Daerah Gunung Hamiding, sehingga jangka waktu kegiatan
PSPE di Daerah Gunung Hamiding akan berakhir pada tanggal 20 Juni 2025.
6. SEGSS - Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 1870K/30/MEM/2018
tentang PSPE kepada SEGSS di Wilayah Penugasan Survei Pendahuluan dan
Eksplorasi Panas Bumi Sekincau Selatan sebagaimana diperpanjang oleh Surat Dirjen
EBTKE No. T-3282/EK.04/DJE/2022 tanggal 5 Oktober 2022 jo. Surat Dirjen EBTKE
No. 1324/30/DJE/2020 tanggal 24 Juli 2020 dan sebagaimana terakhir melalui Surat
Dirjen EBTKE No. T-1801/EK.04/DJE.P/2024 tanggal 20 Mei 2024, di mana Dirjen
EBTKE menyetujui penghentian sementara sebagian kegiatan PSPE di Daerah
Sekincau Selatan, sehingga jangka waktu kegiatan PSPE di Daerah Sekincau Selatan
akan berakhir pada tanggal 20 Juni 2025.
J. TRANSAKSI DENGAN PIHAK TERAFILIASI
Dalam melakukan kegiatan usahanya, Perseroan dan Perusahaan Anak melakukan transaksi-transaksi dengan pihak-
pihak yang memiliki hubungan Afiliasi. Manajemen memiliki kebijakan bahwa transaksi dengan pihak-pihak yang
memiliki hubungan Afiliasi dilakukan dengan syarat dan kondisi yang normal (arm’s length basis) sebagaimana halnya
jika dilakukan dengan pihak ketiga.
Berikut disampaikan tambahan perjanjian maupun perjanjian yang mengalami perubahan (penambahan dan/atau
pembaruan dan/atau addendum dan/atau perpanjangan masa berlaku) yang telah dibuat oleh Perseroan dengan pihak
yang memiliki hubungan Afiliasi sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific
Tahap II Tahun 2023 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan:
No. Nama Perjanjian Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu Hubungan Nilai
Afiliasi Perjanjian
CAP
1. Perjanjian Jasa a. CAP; dan CAP bermaksud Penunjukkan CAP merupakan Tarif Gudang
Logistik dan b. PT SCG Barito untuk menunjuk SBL SBL untuk perusahaan – PE dan PP
Pengelolaan Logistics untuk menyediakan menyediakan yang Rp45.400
Gudang tanggal 18 (“SBL”). jasa dalam jasa-jasa dikendalikan (apabila
Januari 2018 operasional dimulai pada Perseroan dan volume
sebagaimana pergudangan dan tanggal 1 SBL merupakan bulanan
terakhir diubah transportasi produk Februari 2018 perusahaan sampai
beberapa kali, CAP yang mencakup sampai dengan asosiasi dari dengan
terakhir dengan kegiatan-kegiatan tanggal 31 Perseroan. 70.000 ton)
Amandemen No. 3 berikut: Desember 2024 dan
atas Perjanjian kecuali diakhiri selanjutnya
Jasa Logistik dan a. Jasa lebih awal (di atas
Pengelolaan transportasi menurut 70.000 ton)
Gudang tanggal 1 kargo darat; perjanjian. Rp12.800 per
Februari 2020 b. Jasa Perjanjian akan ton.
manajemen diperpanjang
gudang; dan otomatis dalam
35
Page 54
No. Nama Perjanjian Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu Hubungan Nilai
Afiliasi Perjanjian
c. Jasa konsultasi hal tidak Tarif Gudang
manajemen. terdapat pihak – KSII
yang Rp57.500
Serta dukungan memberikan (apabila
berupa saran, pemberitahuan volume
petunjuk dan tertulis untuk bulanan
bantuan operasional tidak sampai
terhadap usaha atau memperpanjan dengan 6.000
dan permasalahan g jangka waktu ton) dan
manajemen perjanjian. selanjutnya
organisasi lainnya (di atas 6.000
seperti rencana Sampai dengan ton) Rp19.800
strategis dan tanggal per ton.
organisasi. Informasi
Tambahan ini Tarif Gudang
diterbitkan, – Antartika
para pihak tidak Rp57.500
mengakhiri (apabila
perjanjian. volume
Dengan bulanan
demikian, sampai
perjanjian dengan 6.000
diperpanjang ton) dan
otomatis dan selanjutnya
berlaku sampai (di atas 6.000
dengan tanggal ton) Rp19.800
31 Desember per ton.
2025.
Tarif Gudang
– Sidoarjo
Rp33.000
(apabila
volume
bulanan
sampai
dengan 5.000
ton) dan
selanjutnya
(di atas 5.000
ton) Rp28.700
per ton.
Tarif Gudang
– Semarang
Rp16.500
(apabila
volume
bulanan
sampai
dengan
10.000 ton)
dan
selanjutnya
(di atas
10.000 ton)
Rp28.700 per
ton.
2. Perjanjian Jaminan a. CAP; dan Berdasarkan Berlaku sampai Perjanjian Tidak diatur.
dan Tanggung b. Chevron ketentuan perjanjian, dengan tanggal dilakukan oleh
Jawab tanggal 11 Phillips CAP menjamin 31 Desember CAP untuk
Januari 2023 antara Chemicals pelaksanaan 2023. kepentingan
Asia Pte. Ltd. kewajiban CATCO afiliasi CAP,
(“Chevron”) dalam Kontrak Sampai dengan yakni CATCO.
Penjualan untuk tanggal CAP dan
Alphaplus 1-Hexene Informasi CATCO
tanggal 11 Januari Tambahan ini merupakan
2023 antara CATCO diterbitkan, perusahaan
dan Chevron perjanjian ini yang
(“Kontrak masih dalam dikendalikan
Penjualan”). proses Perseroan.
perpanjangan.
Sehubungan dengan Sehubungan CAP telah
penjaminan tersebut, dengan masa memenuhi
maka CAP: berlaku kewajiban
36
Page 55
No. Nama Perjanjian Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu Hubungan Nilai
Afiliasi Perjanjian
perjanjian yang pelaporan
(i) secara tidak telah berakhir, ‘Transaksi
dapat ditarik para pihak Afiliasi’
kembali dan dalam sebagaimana
tanpa syarat, perjanjian dimaksud dan
untuk masih terus sesuai dengan
mengganti melaksanakan ketentuan yang
kerugian hak dan diatur dalam
Chevron kewajibannya POJK No.
sepenuhnya dan oleh 42/2020, yakni
terhadap, karenanya dengan
antara lain, tetap tunduk melaporkan
semua pada perjanjian
kerugian, ketentuan- tersebut kepada
kerusakan, dan ketentuan OJK pada
klaim apapun sebagaimana tanggal 13
yang Chevron tercantum Januari 2023
dapat dalam
menopang atau perjanjian
dikenakan sampai dengan
sebagai akibat ditandatangani
dari atau timbul nya dokumen
dari Kontrak perpanjangan.
Penjualan untuk
atau
sehubungan
dengan
menuntut dan
memaksakan
pembayaran
utang yang
dijamin; dan
(ii) setuju bahwa
antara CAP dan
Chevron, CAP
akan
bertanggung
jawab seolah-
olah adalah
satu-satunya
perusahaan
yang berutang
berdasarkan
Kontrak
Penjualan yang
mungkin tidak
dapat diperoleh
kembali dari
CATCO, namun
akan dapat
diperoleh
kembali atas
permintaan
Chevron
seolah-olah itu
adalah CATCO.
3. Perjanjian c. CAP; dan Vendor bertanggung Berlaku selama CAP dan KCE Harga jasa
Pemasangan dan d. KCE. jawab untuk 25 tahun sejak merupakan untuk
Jasa Panel Surya menyediakan tanggal perusahaan pemasangan,
Atap No. KCE: seluruh material dan pengoperasian terkendali penggunaan,
009/DU- tenaga kerja yang komersial Perseroan. pengoperasia
KCE/KONTR/2024 diperlukan untuk (commercial n PLTS Atap,
tanggal 16 Februari membangun dan date operation) dan
2024 mengoperasikan dan berita penghasilan
PLTS Atap di atap acara tenaga listrik
bangunan milik CAP, pencatatan dari PLTS
termasuk namun meter pertama Atap
tidak terbatas untuk oleh para pihak, ditentukan
memastikan PLTS atau sejak sesuai tarif
Atap dapat tanggal 16 sebagaimana
menghasilkan Februari 2024 diatur dalam
tenaga listrik sesuai sampai dengan perjanjian.
dengan kapasitas
37
Page 56
No. Nama Perjanjian Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu Hubungan Nilai
Afiliasi Perjanjian
sebagaimana yang tanggal 16
diatur pada Pasal 8 Februari 2049.
ayat (1),
memperbaiki, dan
melakukan
pemeliharaan atas
PLTS Atap, sesuai
dengan detail ruang
lingkup Pekerjaan
sebagaimana
disebutkan dalam
lampiran perjanjian.
‘PLTS Atap’ berarti
rangkaian sistem
dari panel surya,
panel listrik, inverter,
sistem penyangga
konstruksi panel
surya, transmisi ke
titik interkoneksi dan
kWh meter.
4. Shared Services a. CAP; dan CAP akan Sampai dengan CAP dan CDI CDI akan
Agreement tanggal b. CDI. menyediakan jasa 31 Desember merupakan membayar
12 Desember 2023. kepada CDI berupa, 2024. perusahaan biaya dalam
antara lain, terkendali bentuk
information Perseroan. lumpsum
technology, legal and basis kepada
corporate secretary, CAP.
human resources,
finance treasury, dan
business
development.
5. Perjanjian Jasa a. CAP; dan Berdasarkan Perjanjian CAP dan CPN Atas
Terminal dan b. CPN. perjanjian, CPN yang berlaku efektif merupakan penyediaan
Penyimpanan mengoperasikan dan sejak tanggal 1 perusahaan Jasa Terminal
tanggal 28 Juni mengelola terminal Juli 2024 dan terkendali kepada CAP,
2024 untuk penanganan, akan terus Perseroan. CPN
penyimpanan, berlaku untuk mengenakan
penerimaan, jangka waktu (i) biaya tetap
pemuatan kapal, dan 30 tahun dan tahunan
pembongkaran diperpanjang (annual fixed
bahan baku dan secara otomatis charges)
produk minyak bumi setiap tahun. sebesar
dan petrokimia dari USD8.07 per
dan ke pabrik-pabrik m3 per tahun
petrokimia di dan (ii) biaya
Cilegon, Banten, variabel
Indonesia (”Jasa tahunan
Terminal”) bersedia (annual
untuk memberikan variable
layanan Jasa charges) yang
Terminal kepada jumlahnya
CAP. dapat
bervariasi dari
tahun ke
tahun.
6. Perjanjian Sewa a. CAP; dan Berdasarkan Perjanjian CAP dan CPN CAP
Tanah pada tanggal b. CPN. perjanjian, CAP berlaku efektif merupakan mengenakan
28 Juni 2024 menyewakan selama 2 tahun perusahaan biaya sewa
beberapa bidang sejak tanggal 1 terkendali atas Tanah
tanah miliknya Juli 2024 dan Perseroan. yaitu Rp
dengan total seluas dapat 132.000 / m2
±342.851 m2, yang diperpanjang per tahun.
seluruhnya terletak berdasarkan
di Kelurahan kesepakatan
Gunungsugih, bersama para
Kecamatan pihak.
Ciwandan, Kota
Cilegon, Provinsi
Banten (“Tanah”),
kepada CPN untuk
melaksanakan
kegiatan usahanya
38
Page 57
No. Nama Perjanjian Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu Hubungan Nilai
Afiliasi Perjanjian
yang bergerak dalam
bidang usaha
pergudangan dan
penyimpanan, serta
pelayanan
kepelabuhanan laut.
7. Perjanjian Layanan a. CAP; dan Berdasarkan Perjanjian CAP dan CPN Total biaya
Bersama pada b. CPN. perjanjian, CAP akan berlaku efektif merupakan layanan per
tanggal 28 Juni menyediakan jasa selama 5 tahun perusahaan bulan yang
2024 layanan pendukung sejak tanggal 1 terkendali harus
operasional kepada Juli 2024, atau Perseroan. dibayarkan
CPN untuk sampai dengan oleh CPN
melaksanakan tanggal 1 Juli kepada CAP
urusan manajemen 2029. adalah
perusahaan sehari- sebesar Rp
hari dan mendukung 1.938.660.00
kegiatan usahanya 0.
dengan syarat-syarat
dan ketentuan-
ketentuan yang
diatur dalam
perjanjian.
8. Perjanjian Layanan a. CAP; dan CPN dapat Terhitung sejak CAP dan CPN Biaya yang
Utilitas dan Fasilitas b. CPN. menggunakan tanggal 1 Juli merupakan dikenakan
Bersama pada utilitas (seperti uap 2024 dan akan perusahaan oleh CAP
tanggal 28 Juni bertekanan medium terus berlaku terkendali kepada CPN
2024 (medium pressure kecuali diakhiri Perseroan. atas jasa-jasa
steam), uap dengan sebagaimana
bertekanan rendah kesepakatan diatur dalam
(low pressure para pihak. perjanjian
steam), air pendingin adalah
dan instrumen Sampai dengan sebagai
udara), fasilitas tanggal berikut: (i)
(seperti kantor dan Informasi biaya utilitas:
fasilitasnya, lokasi Tambahan USD 187.500
pabrik dan Informasi ini per bulan
transportasi diterbitkan, yang akan
karyawan), jasa para pihak tidak dibayarkan
informasi teknologi mengakhiri dalam Rupiah
(seperti perangkat perjanjian. sesuai
keras, perangkat dengan kurs
lunak, SAP, jaringan pada tanggal
internet dan penagihan; (ii)
telephone, layanan biaya
SAP dan sistem penggunaan
teknologi informasi fasilitas: Rp
operasional) dan 189.675.000
jasa pemeliharaan per bulan; (iii)
(seperti jasa biaya jasa
pemeliharaan dari informasi
pihak ketiga dan teknologi:
suku cadang sesuai
pemeliharaan) dari dengan
CAP untuk penggunaan;
mendukung kegiatan dan (iv) biaya
usaha dan jasa
operasionalnya pemeliharaan
dengan syarat-syarat : sesuai
dan ketentuan- dengan
ketentuan yang penggunaan.
diatur dalam
perjanjian.
GI
1. Perjanjian Sewa- a. GI; GI sebagai pemberi Sampai dengan GI merupakan Per meter
Menyewa Wisma b. Perseroan. sewa melakukan tanggal 31 perusahaan persegi per
Barito Pacific perjanjian Desember terkendali bulan Rp
Jakarta tanggal 1 menyetujui untuk 2024. Perseroan. 117.000.
Januari 2014 melakukan sewa
sebagaimana telah menyewakan ruang
diubah terakhir kali kantor dengan
dengan Perubahan Perseroan sebagai
No. 8 Perjanjian penyewa di Wisma
Sewa Ruang Barito Pacific, Jl. Let.
Kantor di Wisma
39
Page 58
No. Nama Perjanjian Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu Hubungan Nilai
Afiliasi Perjanjian
Barito tanggal 16 Jend. S. Parman
November 2023. Kav. 62-62, Jakarta.
2. Perjanjian Sewa a. GI; BREN menyewa Sampai dengan GI dan BREN Per meter
Menyewa Wisma b. BREN. kepada GI suatu tanggal 31 merupakan persegi per
Barito Pacific II ruangan seluas Desember perusahaan bulan Rp
Jakarta tanggal 1 245,50 m2 di lantai 2024. terkendali 130.000.
Januari 2023, 23 Wisma Barito Perseroan.
sebagaimana Pacific II, Jalan
terakhir diubah Letjend. S. Parman
dengan Perubahan Kav. 60, Jakarta
No. 1 tanggal 29 Barat.
Desember 2023.
3. Perjanjian Sewa- a. GI; GI merupakan Sampai dengan GI dan MCI Per meter
Menyewa Wisma b. MCI. pemilik/pengelola tanggal 28 merupakan persegi per
Barito Pacific gedung yang Februari 2025. perusahaan bulan Rp
Jakarta tanggal 15 berlokasi di Wisma terkendali 95.800.
Januari 2019 Barito Pacific, dalam Perseroan.
sebagaimana hal ini menyewakan
diubah beberapa kepada MCI, ruang
kali, terakhir dan bangunan yang
dengan Perubahan akan digunakan MCI
No. 6 Perjanjian sebagai ruang kantor
Sewa Menyewa dengan total area
Wisma Barito yang disewa seluas
Pacific Jakarta 32,23 m2.
tanggal 30 Januari
2024
4. Perjanjian Sewa a. GI; GI sebagai pemberi Sampai dengan GI merupakan Rp
Menyewa Tempat b. Perseroan. sewa menyetujui tanggal 4 Juni perusahaan 30.000.000
Pemasangan Logo untuk menyewakan 2025. terkendali per tahun.
Pylon Wisma Barito tempat pemasangan Perseroan.
Pacific II tanggal 3 logo perusahaan
Juni 2022 pada pylon dengan
sebagaimana ukuran 160 cm x 85
terakhir diubah cm yang tersedia di
dengan Addendum Wisma Barito Pacific
II Perjanjian Sewa II yang terletak di
Menyewa Tempat Jalan Let. Jend. S.
Pemasangan Logo Parman Kav. 60,
Pylon Wisma Barito Slipi, Palmerah,
Pacific II tanggal 23 Jakarta Barat.
April 2024
GTA
1. Perjanjian Sewa a. GTA; GTA sebagai Sampai dengan GTA merupakan Rp148.569.12
Menyewa No. b. Perseroan. pemberi sewa tanggal 31 perusahaan 0
002/GTA- menyetujui untuk Desember terkendali
BP/III/2022 tanggal menyewakan objek 2024. Perseroan.
11 Maret 2022 sewa kepada
sebagaimana Perseroan berupa
terakhir diubah tanah dengan luas
dengan Addendum 476 m2 serta
II Perjanjian Sewa bangunan yang ada
Menyewa No. di atasnya berupa
002/GTA- gudang dengan luas
BP/III/2022 tanggal 289 m2 yang terletak
1 Desember 2023 di Kawasan Industri
Griya Idola Industrial
Park, Jalan Raya
Serang KM 12,
Dukuh, Cikupa,
Tangerang, Banten.
BREN
1. Letter of Support Oleh BREN untuk LOS diterbitkan Akan terus BREN dan BWE Tidak diatur.
(“LOS”) tanggal 28 kepentingan BWE, sebagai prasyarat berlaku selama merupakan
Maret 2024. yang diserahkan pendahuluan bagi masih ada perusahaan
kepada BNI. BNI untuk jumlah terutang terkendali
memberikan fasilitas dari BWE Perseroan.
kepada BWE sebagai debitur.
sehubungan dengan
pengambilalihan
Sidrap I dan OMI
berdasarkan loan
agreement antara
BWE dan BNI.
40
Page 59
K. PERJANJIAN OPERASIONAL DENGAN PIHAK KETIGA
Dalam menjalankan kegiatan-kegiatan usahanya Perseroan dan Perusahaan Anak mengadakan perjanjian-perjanjian
operasional dengan pihak ketiga. Berikut disampaikan tambahan perjanjian maupun perjanjian yang mengalami
perubahan (penambahan dan/atau pembaruan dan/atau addendum dan/atau perpanjangan masa berlaku) yang telah
dibuat oleh Perseroan dengan pihak ketiga sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan III
Barito Pacific Tahap II Tahun 2023 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan:
No. Nama Perjanjian Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
CAP
A. Perjanjian Penunjukan Distributor
1. Perjanjian Penunjukan a. CAP; dan CAP mengangkat dan Sejak tanggal 1 Januari 2024 sampai
Distributor tanggal 3 b. PT Sarana menunjuk SKI sebagai agen dengan tanggal 31 Desember 2024.
Januari 2024 Kimindo untuk memasarkan produk
Intiplas Polyethylene dengan merek
(“SKI”). Asrene dan/atau
Polypropylene dengan merek
Trilene (“Produk”)
berdasarkan syarat dan
ketentuan perjanjian dan SKI
menerima pengangkatan dan
penunjukan tersebut selama
jangka waktu perjanjian.
2. Perjanjian Penunjukan a. CAP; dan CAP mengangkat dan Sejak tanggal 1 Januari 2024 sampai
Distributor tanggal 3 b. PT Indonesia menunjuk PTIS sebagai agen dengan tanggal 31 Desember 2024.
Januari 2024 Seia (“PTIS”). untuk memasarkan produk
Polyethylene dengan merek
Asrene dan/atau
Polypropylene dengan merek
Trilene (“Produk”)
berdasarkan syarat dan
ketentuan perjanjian dan PTIS
menerima pengangkatan dan
penunjukan tersebut selama
jangka waktu perjanjian.
3. Perjanjian Penunjukan a. CAP; dan CAP mengangkat dan Sejak tanggal 1 Januari 2024 sampai
Distributor tanggal 17 b. PT Akino menunjuk AW sebagai dengan tanggal 31 Desember 2024.
November 2023 Wahanamulia distributor untuk memasarkan
(“AW”). produk Polyethylene dengan
merek Asrene dan/atau
Polypropylene dengan merek
Trilene (“Produk”)
berdasarkan syarat dan
ketentuan perjanjian dan AW
menerima pengangkatan dan
penunjukan tersebut selama
jangka waktu perjanjian.
B. Perjanjian Jual Beli
1. Perjanjian Jual Beli a. CAP; dan CAP adalah perusahaan yang Sampai dengan tanggal 31 Maret
Polyethylene dan/atau b. SKI. memproduksi polyethylene 2024.
Polypropylene tanggal 3 dengan merek dagang
Januari 2024 ASRENE (“PE ASRENE”) dan Sampai dengan tanggal Informasi
polypropylene dengan merek Tambahan ini diterbitkan, perjanjian
dagang TRILENE (“PP ini masih dalam proses
TRILENE”), sedangkan SKI perpanjangan. Sehubungan dengan
adalah perusahaan yang masa berlaku perjanjian yang telah
membutuhkan polyethylene berakhir, para pihak dalam perjanjian
dan/atau polypropylene untuk masih terus melaksanakan hak dan
bahan baku produksinya. Oleh kewajibannya dan oleh karenanya
karena itu, SKI bermaksud tetap tunduk pada ketentuan-
membeli dan CAP bersedia ketentuan sebagaimana tercantum
untuk menjual PE ASRENE dalam perjanjian sampai dengan
dan/atau PP TRILENE kepada ditandatanganinya dokumen
SKI. perpanjangan.
2. Perjanjian Jual Beli a. CAP; dan CAP adalah perusahaan yang Sampai dengan tanggal 31 Maret
Polyethylene dan/atau b. AW. memproduksi polyethylene 2024.
Polypropylene tanggal 3 dengan merek dagang
Januari 2024 ASRENE (“PE ASRENE”) dan Sampai dengan tanggal Informasi
polypropylene dengan merek Tambahan ini diterbitkan, perjanjian
dagang TRILENE (“PP ini masih dalam proses
TRILENE”), sedangkan AW perpanjangan. Sehubungan dengan
adalah perusahaan yang masa berlaku perjanjian yang telah
membutuhkan polyethylene berakhir, para pihak dalam perjanjian
41
Page 60
No. Nama Perjanjian Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
dan/atau polypropylene. Oleh masih terus melaksanakan hak dan
karena itu, AW bermaksud kewajibannya dan oleh karenanya
membeli dan CAP bersedia tetap tunduk pada ketentuan-
untuk menjual PE ASRENE ketentuan sebagaimana tercantum
dan/atau PP TRILENE kepada dalam perjanjian sampai dengan
AW. ditandatanganinya dokumen
perpanjangan.
3. Perjanjian Jual Beli a. CAP; dan CAP adalah perusahaan yang Sampai dengan tanggal 30
Polyethylene dan/atau b. PT Poliplas memproduksi Produk, September 2023.
Polypropylene tanggal 2 Indah sedangkan PIS adalah
Januari 2023 Sejahtera perusahaan yang Sampai dengan tanggal Informasi
sebagaimana diubah (“PIS”). membutuhkan Produk untuk Tambahan ini diterbitkan, perjanjian
dengan Amandemen – Q3 bahan baku produksinya. Oleh ini masih dalam proses
2023 atas Perjanjian Jual karena itu, PIS bermaksud perpanjangan. Sehubungan dengan
Beli Polyethylene membeli dan CAP bersedia masa berlaku perjanjian yang telah
dan/atau Polypropylene untuk menjual Produk kepada berakhir, para pihak dalam perjanjian
tanggal 3 Juli 2023 PIS. masih terus melaksanakan hak dan
kewajibannya dan oleh karenanya
tetap tunduk pada ketentuan-
ketentuan sebagaimana tercantum
dalam perjanjian sampai dengan
ditandatanganinya dokumen
perpanjangan.
4. Perjanjian Jual Beli a. CAP; dan CAP adalah perusahaan yang Sampai dengan tanggal 31 Maret
Polyethylene dan/atau b. CV Sinar memproduksi polyethylene 2024.
Polypropylene tanggal 3 Joyoboyo dengan merek dagang
Januari 2024 Plastik ASRENE (“PE ASRENE”) dan Sampai dengan tanggal Informasi
(“SJP”). polypropylene dengan merek Tambahan ini diterbitkan, perjanjian
dagang TRILENE (“PP ini masih dalam proses
TRILENE”), sedangkan SJP perpanjangan. Sehubungan dengan
adalah perusahaan yang masa berlaku perjanjian yang telah
membutuhkan polyethylene berakhir, para pihak dalam perjanjian
dan/atau polypropylene untuk masih terus melaksanakan hak dan
bahan baku produksinya. Oleh kewajibannya dan oleh karenanya
karena itu, SJP bermaksud tetap tunduk pada ketentuan-
membeli dan CAP bersedia ketentuan sebagaimana tercantum
untuk menjual PE ASRENE dalam perjanjian sampai dengan
dan/atau PP TRILENE kepada ditandatanganinya dokumen
SJP. perpanjangan.
5. Perjanjian Jual Beli a. CAP; dan CAP adalah perusahaan yang Sampai dengan tanggal 31
Polyethylene dan/atau b. PT Cahaya memproduksi polyethylene Desember 2023.
Polypropylene tanggal 3 Kharisma dengan merek dagang
Januari 2022 Plasindo ASRENE (“PE ASRENE”) dan Sampai dengan tanggal Informasi
sebagaimana terakhir (“CKP”). polypropylene dengan merek Tambahan ini diterbitkan, perjanjian
diubah dengan dagang TRILENE (“PP ini masih dalam proses
Amandemen – Q4 2023 TRILENE”), sedangkan CKP perpanjangan. Sehubungan dengan
atas Perjanjian Jual Beli adalah perusahaan yang masa berlaku perjanjian yang telah
Polyethylene dan/atau membutuhkan polyethylene berakhir, para pihak dalam perjanjian
Polyprophylene tanggal 2 dan/atau polypropylene untuk masih terus melaksanakan hak dan
Oktober 2023 bahan baku produksinya. Oleh kewajibannya dan oleh karenanya
karena itu, CKP bermaksud tetap tunduk pada ketentuan-
membeli dan CAP bersedia ketentuan sebagaimana tercantum
untuk menjual PE ASRENE dalam perjanjian sampai dengan
dan/atau PP TRILENE kepada ditandatanganinya dokumen
CKP. perpanjangan.
6. Perjanjian Jual Beli a. CAP; dan CAP adalah perusahaan yang Sampai dengan tanggal 31
Polyethylene dan/atau b. PTIS. memproduksi polyethylene Desember 2023.
Polypropylene tanggal 2 dengan merek dagang
Januari 2023, ASRENE (“PE ASRENE”) dan Sampai dengan tanggal Informasi
sebagaimana terakhir polypropylene dengan merek Tambahan ini diterbitkan, perjanjian
diubah dengan dagang TRILENE (“PP ini masih dalam proses
Amandemen Q4 - 2023 TRILENE”), sedangkan PTIS perpanjangan. Sehubungan dengan
tanggal 2 Oktober 2023 adalah perusahaan yang masa berlaku perjanjian yang telah
membutuhkan polyethylene berakhir, para pihak dalam perjanjian
dan/atau polypropylene untuk masih terus melaksanakan hak dan
bahan baku produksinya. Oleh kewajibannya dan oleh karenanya
karena itu, PTIS bermaksud tetap tunduk pada ketentuan-
membeli dan CAP bersedia ketentuan sebagaimana tercantum
untuk menjual PE ASRENE dalam perjanjian sampai dengan
dan/atau PP TRILENE kepada ditandatanganinya dokumen
PTIS. perpanjangan.
7. Perjanjian Jual Beli a. CAP; dan CAP memproduksi dan 1 Februari 2023 – 31 Desember
Ethylene tanggal 1 b. PT Sulfindo menjual ethylene, sedangkan 2023.
Februari 2023 Adiusaha Sulfindo membutuhkan
(“Sulfindo”). ethylene sebagai salah satu
42
Page 61
No. Nama Perjanjian Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
bahan baku untuk mendukung Sampai dengan tanggal Informasi
kegiatan usahanya. CAP Tambahan ini diterbitkan, perjanjian
bersedia menjual ethylene ini masih dalam proses
kepada Sulfindo dan Sulfindo perpanjangan. Sehubungan dengan
bersedia membeli ethylene dari masa berlaku perjanjian yang telah
CAP untuk memenuhi berakhir, para pihak dalam perjanjian
kebutuhan Sulfindo selama masih terus melaksanakan hak dan
jangka waktu perjanjian, 8.500 kewajibannya dan oleh karenanya
MT sampai dengan 13.500 MT tetap tunduk pada ketentuan-
per bulan, dengan toleransi ketentuan sebagaimana tercantum
sebesar 5% pada opsi CAP. dalam perjanjian sampai dengan
ditandatanganinya dokumen
perpanjangan.
8. Perjanjian Jual Beli a. CAP (sebagai Penjual sepakat untuk menjual Berlaku selama 1 tahun, sejak
Toluene tanggal 3 Januari “Penjual”); Produk kepada Pembeli dan tanggal 1 Januari 2024 sampai
2024 dan Pembeli sepakat untuk dengan tanggal 31 Desember 2024.
b. PT membeli Produk dari Penjual
Indokemika untuk memenuhi kebutuhan
Jayatama Pembeli selama periode
(sebagai perjanjian ini berlaku.
”Pembeli”).
“Produk” adalah Toluene.
9. Perjanjian Jual Beli a. CAP (sebagai Penjual sepakat untuk menjual Berlaku selama 1 tahun, sejak
Toluene tanggal 3 Januari “Penjual”); Produk kepada Pembeli dan tanggal 1 Januari 2024 sampai
2024 dan Pembeli sepakat untuk dengan tanggal 31 Desember 2024.
b. PT Sari membeli Produk dari Penjual
Sarana untuk memenuhi kebutuhan
Kimiatama Pembeli selama periode
(sebagai perjanjian ini berlaku.
”Pembeli”).
“Produk” adalah Toluene.
10. Perjanjian Jual Beli a. CAP (sebagai Penjual bermaksud untuk Berlaku selama 1 tahun, sejak
Styrene Monomer tanggal “Penjual”); menjual dan Pembeli tanggal 1 Januari 2024 sampai
3 Januari 2024 dan bermaksud untuk membeli dengan tanggal 31 Desember 2024.
b. PT Rohm & produk styrene monomer
Haas sebagaimana tercantum dan
Indonesia sesuai dengan ketentuan
(sebagai dalam perjanjian untuk
”Pembeli”). memenuhi kebutuhan Pembeli
selama periode perjanjian.
11. Perjanjian Jual Beli a. CAP; (sebagai Penjual bermaksud untuk Berlaku selama 1 tahun, sejak
Styrene Monomer tanggal “Penjual”) dan menjual dan Pembeli tanggal 1 Januari 2024 sampai
3 Januari 2024 b. PT Palu Mas bermaksud untuk membeli dengan tanggal 31 Desember 2024.
Abadi produk styrene monomer
(sebagai sebagaimana tercantum dan
”Pembeli”). sesuai dengan ketentuan
dalam perjanjian untuk
memenuhi kebutuhan Pembeli
selama periode perjanjian.
12. Perjanjian Jual Beli a. CAP (sebagai Penjual bermaksud untuk Berlaku selama 1 tahun, sejak
Styrene Monomer tanggal “Penjual”); menjual dan Pembeli tanggal 1 Januari 2024 sampai
3 Januari 2024 dan bermaksud untuk membeli dengan tanggal 31 Desember 2024.
b. PT BASF produk styrene monomer
Indonesia sebagaimana tercantum dan
(sebagai sesuai dengan ketentuan
”Pembeli”). dalam perjanjian untuk
memenuhi kebutuhan Pembeli
selama periode perjanjian.
13. Perjanjian Jual Beli a. CAP (sebagai Penjual bermaksud untuk Berlaku selama 1 tahun, sejak
Styrene Monomer tanggal “Penjual”); menjual dan Pembeli tanggal 1 Januari 2024 sampai
3 Januari 2024 b. PT bermaksud untuk membeli dengan tanggal 31 Desember 2024.
Indochemical produk styrene monomer
Citra Kimia sebagaimana tercantum dan
(sebagai sesuai dengan ketentuan
”Pembeli”). dalam perjanjian untuk
memenuhi kebutuhan Pembeli
selama periode perjanjian.
14. Perjanjian Jual Beli a. CAP (sebagai Penjual bermaksud untuk Berlaku selama 1 tahun, sejak
Styrene Monomer tanggal “Penjual”); menjual dan Pembeli tanggal 1 Januari 2024 sampai
3 Januari 2024 b. PT Justus bermaksud untuk membeli dengan tanggal 31 Desember 2024.
Sakti Raya produk styrene monomer
(sebagai sebagaimana tercantum dan
”Pembeli”). sesuai dengan ketentuan
dalam perjanjian untuk
43
Page 62
No. Nama Perjanjian Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
memenuhi kebutuhan Pembeli
selama periode perjanjian.
15. Perjanjian Jual Beli a. CAP (sebagai Penjual bermaksud untuk Berlaku selama 1 tahun, sejak
Styrene Monomer tanggal “Penjual”); menjual dan Pembeli tanggal 1 Januari 2024 sampai
3 Januari 2024 b. PT Kofuku bermaksud untuk membeli dengan tanggal 31 Desember 2024.
Plastic produk styrene monomer
Indonesia sebagaimana tercantum dan
(sebagai sesuai dengan ketentuan
”Pembeli”). dalam perjanjian untuk
memenuhi kebutuhan Pembeli
selama periode perjanjian.
16. Revised Trade a. CAP; dan Berdasarkan perjanjian, CAP Perjanjian berlaku untuk periode
Confirmation for the Sale b. Aramco sepakat untuk membeli dari sejak bulan Januari 2023 sampai
and Purchase of Naphta Trading Aramco dan Aramco sepakat dengan bulan Desember 2023.
Product (For Period Singapore Pte. untuk menjual kepada CAP
January 2023 – December Ltd produk Aramco yakni Naphtha Sampai dengan tanggal Informasi
2023 No. PTC23SS00016 (“Aramco”) atau A-180 (NGL) yang akan Tambahan ini diterbitkan, perjanjian
tanggal 23 Mei 2023 (sebagai dikirimkan ke Pelabuhan ini masih dalam proses
juncto General Terms and penjual). Tanjung Leneng, Indonesia. perpanjangan. Sehubungan dengan
Conditions for Sales and masa berlaku perjanjian yang telah
Purchase of Petroleum berakhir, para pihak dalam perjanjian
Products, November 2011 masih terus melaksanakan hak dan
Edition kewajibannya dan oleh karenanya
tetap tunduk pada ketentuan-
ketentuan sebagaimana tercantum
dalam perjanjian sampai dengan
ditandatanganinya dokumen
perpanjangan.
17. Kontrak Jual Beli Produk a. CAP; dan Pertamina mempunyai Sampai dengan tanggal 31
Propylene No. b. PT Pertamina kegiatan usaha di bidang Desember 2023.
D021/09/PPT/2023-SAC Petrochemical energi yaitu minyak dan gas
tanggal 5 September 2023 Trading bumi, energi baru dan Sampai dengan tanggal Informasi
(“Pertamina”). terbarukan, termasuk Tambahan ini diterbitkan, perjanjian
penjualan Propylene ini masih dalam proses
(selanjutnya disebut perpanjangan. Sehubungan dengan
“Propylene”), dan CAP masa berlaku perjanjian yang telah
bermaksud untuk membeli berakhir, para pihak dalam perjanjian
Propylene dari Pertamina masih terus melaksanakan hak dan
dengan syarat dan ketentuan kewajibannya dan oleh karenanya
sebagaimana diatur dalam tetap tunduk pada ketentuan-
perjanjian ini. ketentuan sebagaimana tercantum
dalam perjanjian sampai dengan
ditandatanganinya dokumen
perpanjangan.
C. Perjanjian Operasional Lainnya
1. Perjanjian Pemanfaatan a. CAP; dan Para pihak sepakat untuk Perjanjian berlaku efektif terhitung
Limbah Bahan Berbahaya b. PT Solusi melakukan kegiatan sejak tanggal 1 Januari 2023 sampai
dan Beracun No. SHE/23- Bangun pemanfaatan limbah bahan dengan tanggal 31 Maret 2024.
0001 tanggal 31 Indonesia berbahaya dan beracun
Desember 2022 (dahulu (“Limbah B3”), dimana CAP Sampai dengan tanggal Informasi
sebagaimana terakhir didirikan akan menyerahkan Limbah B3 Tambahan ini diterbitkan, perjanjian
diubah dengan dengan nama kepada SBI dan SBI akan ini masih dalam proses
Amandemen II atas PT Holcim melakukan pemanfaatan perpanjangan. Sehubungan dengan
Perjanjian Pemanfaatan Indonesia Tbk Limbah B3 yang diterima dari masa berlaku perjanjian yang telah
Limbah Bahan Berbahaya (“SBI”). CAP. berakhir, para pihak dalam perjanjian
dan Beracun No. SHE/23- masih terus melaksanakan hak dan
0001 tanggal 29 kewajibannya dan oleh karenanya
Desember 2023 tetap tunduk pada ketentuan-
ketentuan sebagaimana tercantum
dalam perjanjian sampai dengan
ditandatanganinya dokumen
perpanjangan.
2. Perjanjian Pengelolaan a. CAP; dan CAP menunjuk PPLI untuk Perjanjian berlaku efektif terhitung
Terkait Kegiatan b. PT Prasadha melakukan kegiatan sejak tanggal 1 Januari 2023 sampai
Pengangkutan, Pamunah pengangkutan, penimbunan, dengan tanggal 31 Maret 2024.
Penimbunan, dan Limbah dan pengolahan limbah B3
Pengolahan Limbah Industri sebagaimana disebutkan Sampai dengan tanggal Informasi
Bahan Berbahaya dan (“PPLI”). dalam perjanjian. Tambahan ini diterbitkan, perjanjian
Beracun No. SHE/23- ini masih dalam proses
0002 tanggal 31 perpanjangan. Sehubungan dengan
Desember 2022 masa berlaku perjanjian yang telah
sebagaimana diubah berakhir, para pihak dalam perjanjian
dengan Amandemen I masih terus melaksanakan hak dan
tanggal 29 Desember kewajibannya dan oleh karenanya
2023 tetap tunduk pada ketentuan-
44
Page 63
No. Nama Perjanjian Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
ketentuan sebagaimana tercantum
dalam perjanjian sampai dengan
ditandatanganinya dokumen
perpanjangan.
3. Perjanjian Pengisian a. CAP; dan KSE bersedia melakukan Perjanjian berlaku untuk jangka
Bahan Bakar No. b. KSE. pengisian bahan bakar waktu 1 tahun, yakni mulai tanggal 1
03/PT.MR/JB.BBM/II/202 kendaraan CAP. CAP bersedia Februari 2023 dan berakhir pada
2 tanggal 1 Februari 2022* membeli dan menerima Bahan tanggal 31 Januari 2025, kecuali
sebagaimana diubah Bakar Minyak (“BBM”). Oleh diakhiri lebih awal oleh salah satu
dengan Amandemen 1 karena itu, para pihak bersedia Pihak berdasarkan ketentuan
No. melakukan kerja sama untuk perjanjian.
06/PT.KSE/JB.BBM/II/202 melakukan pengisian BBM
4 tanggal 1 Februari 2024 untuk kendaraan CAP.
*) Perjanjian ini
ditandatangani sebelum
laporan keuangan KSE
terkonsolidasi dengan CAP
(dan Perseroan), maka
perjanjian bukan merupakan
suatu ‘Transaksi Afiliasi’
sebagaimana dimaksud
dalam POJK No. 42/2020
4. Perjanjian Layanan a. CAP; dan Vendor sepakat untuk Perjanjian berlaku sejak tanggal 1
Terkelola No. b. PT Accenture melaksanakan Jasa sesuai Maret 2024 sampai dengan tanggal
4200001085 tanggal 1 (“Vendor”). dengan ruang lingkup dan 30 Juni 2026.
Maret 2024 persyaratan teknis yang
ditentukan oleh CAP
sebagaimana diatur dalam
perjanjian dan lampirannya dan
Vendor bersedia
melaksanakan Jasa dengan
cara-cara yang baik dan
profesional sesuai syarat dan
ketentuan yang diatur dalam
perjanjian.
‘Jasa’ berarti penyediaan
aktivitas dan hasil yang
komprehensif yang dilakukan
oleh Vendor untuk
mengimplementasikan sistem,
sesuai dengan persyaratan,
permintaan, dan kebutuhan
spesifik CAP, sebagaimana
diuraikan dalam statement of
work. Hal ini mencakup, namun
tidak terbatas pada:
manajemen proyek,
konfigurasi sistem, migrasi
data, pengembangan kustom,
pengujian dan validasi,
pelatihan, dukungan Go-Live,
manajemen perubahan.
GI
1. Perjanjian Kerja Sama a. GI GI menunjuk GPS dan GPS 1 Februari 2024 sampai dengan 31
Penyediaan Tenaga b. PT Garda menyanggupi penunjukkan GI Desember 2024.
Keamanan Wisma Barito Prima Sejati untuk melaksanakan kerja
Pacific No. sama penyediaan tenaga
021/GPS/SPK/I/2024 keamanan Wisma Barito
tanggal 23 Januari 2024 Pacific sebanyak 19 orang.
GTA
1. Perjanjian Pembiayaan a. GTA BCAF menyetujui untuk 6 April 2024 – 6 Maret 2026
Multiguna / Investasi b. PT BCA memberikan fasilitas
dengan cara Pembelian Finance pembiayaan
dengan Pembayaran (“BCAF”) multiguna/investasi dengan
Secara Angsuran No. cara pembelian dengan
1192705140-PK-001 pembayaran secara angsuran
tanggal 6 April 2024 (“Fasilitas Pembiayaan”)
kepada GTA dengan jumlah,
jangka waktu, tingkat suku
bunga serta ketentuan dan
syarat-syarat lainnya
sebagaimana diatur dalam
perjanjian.
45
Page 64
No. Nama Perjanjian Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
2. Perjanjian Pembiayaan a. GTA BCAF menyetujui untuk 6 April 2024 – 6 Maret 2026
Multiguna / Investasi b. PT BCA memberikan fasilitas
dengan cara Pembelian Finance pembiayaan
dengan Pembayaran multiguna/investasi dengan
Secara Angsuran No. cara pembelian dengan
1192705140-PK-003 pembayaran secara angsuran
tanggal 6 April 2024 (“Fasilitas Pembiayaan”)
kepada GTA dengan jumlah,
jangka waktu, tingkat suku
bunga serta ketentuan dan
syarat-syarat lainnya
sebagaimana diatur dalam
perjanjian.
L. PERJANJIAN PINJAMAN DENGAN PIHAK KETIGA
Dalam menjalankan kegiatan-kegiatan usahanya Perseroan dan Perusahaan Anak mengadakan perjanjian-perjanjian
pinjaman dengan pihak ketiga. Atas perjanjian tersebut, tidak terdapat ketentuan yang membatasi Perseroan dalam
melakukan Penawaran Umum. Berikut merupakan ringkasan perjanjian pinjaman dengan pihak ketiga yang
ditandatangani oleh Perseroan dan Anak Perusahaan pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan.
CAP
Setelah Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap II Tahun 2023 sampai
dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, CAP tidak menandatangani atau memiliki perjanjian pinjaman
tambahan dengan pihak ketiga, namun CAP telah menandatangani (dan/atau memperoleh) amandemen, addendum,
dan/atau perpanjangan atas perjanjian-perjanjian pembiayaan tertentu yang dimiliki CAP, dengan rincian sebagai
berikut:
1. PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”)
CAP memperoleh fasilitas Omnibus Trade Finance dari Bank Danamon, berdasarkan Akta Perjanjian Perubahan
Terhadap Perjanjian Kredit No. 43 tanggal 28 September 2011, yang dibuat di hadapan Dewi Kusumawati, S.H.,
Notaris di Jakarta sebagaimana terakhir diubah dengan Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit No.
252/PP/EB/0823 tanggal 30 Agustus 2023, antara CAP dan Bank Danamon. Fasilitas yang diperoleh CAP terdiri
dari (i) Kredit Berjangka yang bersifat committed dan revolving sejumlah USD 20.000.000 (“Fasilitas Kredit
Berjangka”), (ii) fasilitas valuta asing dan derivatif sampai jumlah fasilitas sebesar USD 8.000.000, dan (iii) fasilitas
Omnibus Trade Finance sampai jumlah pokok setinggi-tingginya sebesar USD 75.000.000 bersifat uncommitted
dan revolving (“Fasilitas Omnibus Trade Finance”) yang terdiri dari (a) fasilitas Sight/Usance L/C Impor, (b)
Sight/Usance Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN), (c) Usance Payable At Usance (UPAU, masing-
masing dengan batasan kredit maksimal sebesar USD 75.000.000, (d) fasilitas Trust Receipt, (e) Open Account
Financing, masing-masing sebesar maksimal USD 75.000.000 dan (f) fasilitas Standby LC/Bank Garansi dengan
limit sebesar USD 3.000.000. Fasilitas Kredit Berjangka dan Fasilitas Omnibus Trade Finance ini berlaku sejak
tanggal 30 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 30 Juli 2024. Fasilitas ini dikenakan suku bunga sebesar TERM
SOFR + margin tertentu per tahun untuk mata uang Dolar Amerika Serikat dan JIBOR + marjin tertentu per tahun
untuk mata uang Rupiah.
2. PT Bank Central Asia Tbk (“BCA”)
Pada bulan Desember 2004, CAP menandatangani perjanjian fasilitas dengan BCA berdasarkan Akta Perjanjian
Kredit No. 91 tanggal 16 Desember 2004, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., pada saat itu pengganti
Sutjipto, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, sebagaimana terakhir kali diubah dengan Akta No. 66 tanggal 19
Desember 2023 tentang Perubahan Kedua Puluh Satu Atas Perjanjian Kredit No. 183/Add-KCK/2022 tanggal 20
Mei 2022, yang dibuat di hadapan Sri Buena Brahmana, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta dan sebagaimana telah
diperpanjang berdasarkan Surat BCA No. 10312/GBK/2024 tanggal 24 April 2024 tentang Pemberitahuan
Perpanjangan Batas Waktu Penarikan dan/atau Penggunaan Fasilitas Kredit. Berdasarkan perjanjian tersebut, CAP
telah diberikan fasilitas: (i) Fasilitas Multi (yang bersifat tidak mengikat dan tanpa jaminan) yang terdiri dari Letter of
Credit dalam bentuk Sight L/C, Usance L/C, Usance Payable at Sight L/C (“UPAS L/C”), Usance Payable at Usance
L/C (“UPAU L/C”), SKBDN Atas Unjuk, SKBDN Berjangka, SKBDN Berjangka Dibayar Atas Unjuk dan SKBDN
Berjangka Dibayar Berjangka dengan jumlah pokok tidak melebihi US$ 80.000.000 (“Fasilitas Multi”), dengan
sublimit masing-masing untuk penerbitan Bank Garansi dengan jumlah pokok tidak melebihi US$ 30.000.000,
penerbitan Sight L/C, Usance L/C dengan jumlah pokok tidak melebihi US$80.000.000, SKBDN Atas Unjuk dan/atau
SKBDN Berjangka dengan jumlah pokok tidak melebihi US$ 55.000.000, penerbitan UPAS L/C dan/atau UPAU L/C
dengan jumlah pokok tidak melebihi US$ 60.000.000 dan SKBDN Berjangka Dibayar Atas Unjuk dan SKBDN
Berjangka Dibayar Berjangka dengan jumlah pokok tidak melebihi USD 40.000.000, serta fasilitas Pinjaman
Berjangka Money Market (“fasilitas PBMM”) dengan jumlah pokok setinggi-tingginya sebesar US$ 20.000.000
(dapat ditarik dalam mata uang Rupiah dan Dollar Amerika Serikat), (ii) Fasilitas Installment Loan 1 dengan jumlah
pokok tidak melebihi Rp1.000.000.000.000 (“Fasilitas Installment Loan 1”), dan (iii) Fasilitas Installment Loan 2
dengan jumlah pokok tidak melebihi US$60.000.000 (“Fasilitas Installment Loan 2”).
46
Page 65
Adapun tujuan penggunaan dana khusus untuk fasilitas L/C dan fasilitas SKBDN, yang merupakan bagian dari
Fasilitas Multi, akan digunakan oleh CAP untuk membiayai kegiatan pembelian/ impor bahan baku (antara lain
naphtha, LPG, Propylene, dan butene-1). Sedangkan khusus untuk fasilitas Bank Garansi yang merupakan sublimit
dari Fasilitas Multi, akan digunakan untuk jaminan tender, jaminan pelaksanaan, jaminan pembayaran terhadap
pihak ketiga, termasuk tetapi tidak terbatas pada perseroan terbatas PT Perusahaan Gas Negara (Persero) dan
jaminan penangguhan pembayaran bea masuk impor. Khusus untuk fasilitas PBMM yang merupakan sublimit dari
Fasilitas Multi akan digunakan untuk membiayai modal kerja dan biaya operasional CAP, sedangkan untuk Fasilitas
Installment Loan 1 dan Fasilitas Installment Loan 2 akan digunakan oleh CAP untuk general multipurpose, termasuk
keperluan modal kerja.
Batas waktu penarikan dan/atau penggunaan fasilitas kredit adalah: (a) hingga 27 Juli 2024 untuk Fasilitas Multi
dan (b) telah berakhir untuk Fasilitas Installment Loan 1 dan Fasilitas Installment Loan 2.
3. DBS Bank Ltd. (“DBS”)
CAP telah menandatangani beberapa perjanjian dengan DBS sebagai berikut:
a. Pada tanggal 19 November 2010, CAP telah menandatangani Perjanjian Fasilitas Perdagangan (Trade Facility
Agreement) dengan DBS, sebagaimana diubah beberapa kali, terakhir dengan Eight Supplemental Agreement
(Amended and Restated Facility Agreement) tanggal 27 September 2023 antara CAP, CATCO, dan DBS
(“Surat Amandemen VIII”). Berdasarkan perjanjian ini, CAP dan CATCO telah memperoleh Fasilitas Modal
Kerja dengan limit sebesar USD 110.000.000 dengan sifat committed (“Perjanjian Fasilitas Komitmen”).
Perjanjian Fasilitas Komitmen ini dimulai sejak dan termasuk tanggal kondisi prasyarat Surat Amandemen VIII
terpenuhi dan berlaku sampai dengan 3 tahun sejak tanggal kondisi prasyarat Surat Amandemen VIII terpenuhi
yakni pada tanggal 27 September 2023. Dengan demikian, Perjanjian Fasilitas Komitmen berlaku sampai
dengan tanggal 27 September 2026. Untuk Advance dan Loan, bunga akan dibebankan sebesar LIBOR
ditambah marjin tertentu per tahun. Fasilitas berdasarkan Perjanjian Fasilitas Komitmen ini tidak dijamin secara
khusus dengan aset CAP. Berdasarkan Perjanjian ini, CAP dan CATCO terikat oleh beberapa pembatasan
atas pelepasan aset, restrukturisasi dan arm’s length dealings.
b. Pada tanggal 25 Mei 2018, CAP menandatangani Perjanjian Fasilitas dengan DBS, sebagaimana diubah
beberapa kali, terakhir dengan Third Supplemental Agreement tanggal 27 September 2023 antara CAP,
CATCO dan DBS (“Surat Amandemen III”). Berdasarkan perjanjian ini, CAP dan CATCO telah memperoleh
fasilitas dengan limit sebesar USD 85.000.000 dengan sifat non-commited (“Perjanjian Fasilitas Non-
Komitmen”). Perjanjian Fasilitas Non-Komitmen ini dimulai sejak dan termasuk tanggal kondisi prasyarat Surat
Amandemen III terpenuhi dan berlaku sampai dengan 12 bulan sejak tanggal kondisi prasyarat Surat
Amandemen III terpenuhi, yakni pada tanggal 27 September 2023. Dengan demikian, Perjanjian Fasilitas Non-
Komitmen berlaku sampai dengan tanggal 27 September 2024, dimana akan secara otomatis diperpanjang
setiap tahunnya untuk periode 12 bulan kecuali DBS memberikan pemberitahuan pengakhiran tertulis
sebelumnya kepada CAP. Untuk Advance dan Loan, bunga akan dibebankan sebesar LIBOR ditambah marjin
tertentu per tahun. Fasilitas berdasarkan Perjanjian Fasilitas Non-Komitmen ini tidak dijamin secara khusus
dengan aset CAP. Berdasarkan Perjanjian Fasilitas Non-Komitmen ini, CAP dan CATCO terikat oleh beberapa
pembatasan atas pelepasan aset, restrukturisasi dan arm’s length dealings.
4. National Bank of Kuwait S.A.K.P, Cabang Singapura (“Bank of Kuwait”)
CAP dan CATCO memperoleh beberapa fasilitas dari Bank of Kuwait berdasarkan Perjanjian Fasilitas tanggal 6
Maret 2018 sebagaimana terakhir kali diubah dan dinyatakan kembali berdasarkan Akta Perubahan dan Pernyataan
Kembali Keempat tanggal 17 Juni 2023 antara CAP dan Bank of Kuwait. Dalam perjanjian tersebut, CAP dan
CATCO memperoleh beberapa fasilitas dalam jumlah maksimum USD 60.000.000. Fasilitas yang diperoleh adalah
SBLC Facility tanpa komitmen dan jaminan, serta L/C Facility dan UPAS L/Cs sebesar USD 105.000.000
(selanjutnya disebut sebagai “Fasilitas NBK”). Tanggal jatuh tempo final perjanjian ini tidak diatur dan akan terus
berlaku sampai dengan diakhiri oleh para pihak. Tingkat suku bunga yang berlaku untuk setiap pinjaman adalah
suku bunga per tahun yang ditentukan oleh Bank of Kuwait yaitu total dari marjin tertentu dan Term SOFR. Fasilitas
NBK ini tidak dijamin dengan jaminan khusus oleh CAP.
5. PT Bank HSBC Indonesia (“HSBC”)
a. Pada tanggal 30 Juli 2018, CAP menandatangani Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan Korporasi No.
JAK/180329/U/171109 tanggal 30 Juli 2018 dengan HSBC, sebagaimana terakhir diubah dengan Perubahan
5 dan Pernyataan Kembali Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan Korporasi No. JAK/212477/U/240288
tanggal 13 Mei 2024. Perjanjian ini meliputi Fasilitas Limit Gabungan sebesar USD 175.000.000, yang terdiri
dari (i) fasilitas pinjaman berulang dengan limit sebesar USD 50.000.000 (“Fasilitas Pinjaman Berulang”), (ii)
fasilitas kredit berdokumen dengan limit sebesar USD 175.000.000, (iii) fasilitas kredit berdokumen dengan
pembayaran tertunda/berjangka dengan limit sebesar USD 175.000.000, (iv) fasilitas kredit berdokumen
berjangka yang dibayar atas unjuk dengan limit sebesar USD 175.000.000, (v) fasilitas pinjaman impor
(pinjaman pembeli setelah pengapalan) dengan limit sebesar USD 175.000.000, (vi) fasilitas pembiayaan impor
47
Page 66
(pinjaman pembeli setelah pengapalan) 1 dengan limit sebesar USD 100.000.000, (vii) fasilitas bank garansi
dengan limit sebesar USD 5.000.000. Adapun untuk Fasilitas Treasury sebesar USD 4.000.000, yang termasuk
di dalamnya (i) limit paparan terhadap risiko sebesar USD 4.000.000 dengan jatuh tempo maksimum 1 (satu)
tahun, dan (ii) Cross Currency Swap (CCS) / Interest Rate Swap (IRS) sebesar USD 4.000.000 dengan jatuh
tempo maksimum 3 (tiga) tahun (“Fasilitas Perbankan Korporasi”). Bunga akan dibebankan sebesar marjin
tertentu per tahun di atas LIBOR yang harus dibayarkan secara bulanan di setiap akhir bulan dengan mendebit
rekening manapun milik CAP yang menggunakan fasilitas ini di HSBC. Fasilitas HSBC ini tidak dijamin dengan
jaminan khusus oleh CAP. Perjanjian ini akan terus berlaku secara berkelanjutan sampai dengan HSBC
membatalkan, menghentikan atau membebaskan CAP dari kewajibannya.
b. CAP juga telah menandatangani Akta Perjanjian Pemberian Pinjaman No. 8 tanggal 5 September 2018, yang
dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta antara CAP dan HSBC, sebagaimana
terakhir kali diubah berdasarkan Perubahan IV Terhadap Perjanjian Pemberian Pinjaman No.
JAK/212478/C/240228 tanggal 13 Mei 2024. Perjanjian ini merupakan pengaturan khusus atas Fasilitas
Pinjaman Berulang. Fasilitas yang diberikan berdasarkan perjanjian tersebut adalah fasilitas pinjaman berulang
(revolving loan) dengan limit sebesar USD 50.000.000 dimana masing-masing pinjaman akan jatuh tempo
maksimal 1 (satu) tahun sejak tanggal pencairan, yang bertujuan untuk membiayai kebutuhan modal kerja
jangka pendek CAP. Perjanjian ini merupakan perjanjian yang berkelanjutan dan akan terus berlaku kecuali
HSBC secara tertulis membatalkan, menghentikan atau membebaskan CAP dari kewajibannya berdasarkan
perjanjian atau perjanjian lain yang berkaitan. Fasilitas pinjaman berulang ini akan dibebankan bunga atas
setiap penarikan secara harian sebesar marjin tertentu per tahun di atas LIBOR yang harus dibayarkan pada
akhir tenor dari setiap pinjaman dengan mendebit rekening manapun milik CAP yang ada pada HSBC. Fasilitas
HSBC ini tidak dijamin secara khusus dengan aset CAP.
6. The Siam Commercial Bank Public Limited (“SCB”)
CAP bersama dengan CATCO (“Para Peminjam”), menandatangani perjanjian fasilitas untuk fasilitas kredit bergulir
mata uang tunggal senilai USD 70.000.000. Fasilitas tersebut diperoleh berdasarkan USD 30,000,000 Single
Currency Revolving Credit Facility Agreement tanggal 12 November 2014 sebagaimana diubah dan dinyatakan
kembali dengan (i) The Initial Amendment and Restatement Deed tanggal 11 November 2016, (ii) Second
Amendment and Restatement Deed tanggal 14 November 2018 dan (iii) Third Amendment and Restatement Deed
tanggal 13 Juni 2022, antara CAP dan SCB.
Para Peminjam akan menggunakan fasilitas kredit ini untuk membiayai pengadaan bahan-bahan baku dan, untuk
menghindari keraguan, Tranche B dalam fasilitas yang diperoleh akan digunakan hanya untuk pembayaran letter of
credit dan Tranche C dapat digunakan untuk pembayaran letter of credit atau pembayaran langsung untuk penyedia
bahan-bahan baku. Fasilitas kredit ini akan jatuh tempo pada 13 Juni 2025 dan akan diperpanjang untuk 12 bulan
berikutnya kecuali SCB, atas diskresinya, memberikan pemberitahuan kepada Para Peminjam pada atau sebelum
satu tahun setelah tanggal perjanjian bahwa tanggal jatuh tempo tidak akan diperpanjang dimana fasilitas yang
diperoleh Para Peminjam akan segera dibatalkan. Fasilitas kredit ini mengenakan bunga sebagai berikut: (i) untuk
Tranche B, suku bunga atas setiap uang muka yang dibayarkan atau dianggap dibayarkan oleh pemberi pinjaman
berdasarkan kewajiban sesuai Tranche B, untuk setiap periode bunga adalah tingkat persentase per tahun yang
merupakan keseluruhan dari LIBOR dan marjin (sebesar sebagaimana diatur pada surat penawaran) dan (ii) untuk
Tranche C, suku bunga atas setiap pinjaman yang dibuat atau akan dibuat berdasarkan Tranche C atau jumlah
pokok terutang atas pinjaman tersebut untuk setiap periode bunga adalah tingkat persentase per tahun yang
merupakan keseluruhan dari LIBOR dan marjin (sebesar sebagaimana diatur pada surat penawaran).
Fasilitas ini tidak dijamin dengan jaminan khusus oleh CAP.
7. Kasikornbank Public Company Limited (“Kasikornbank”)
CAP (bersama-sama dengan CATCO) menandatangani perjanjian perubahan atas beberapa perjanjian
kredit/fasilitas yang telah dimiliki dan diperoleh sebelumnya dari Kasikornbank, sebagai berikut:
a. CAP dan CATCO memperoleh fasilitas melalui Facilities Agreement tanggal 27 Juni 2016 antara CAP dan
Kasikornbank, sebagaimana diamandemen dan dinyatakan kembali dengan Amendment and Restatement
Deed tanggal 14 Maret 2022. Fasilitas yang diperoleh adalah fasilitas untuk modal kerja dalam suatu jumlah
pokok yang tidak terikat dan tidak dijaminkan sejumlah THB 4.000.000.000 (atau jumlah yang sama dalam
mata uang lain) dari Kasikornbank dengan jangka waktu ketersediaan sampai dengan 14 Maret 2024 dan
diperpanjang secara otomatis untuk 12 (dua belas) bulan. Fasilitas ini bertujuan untuk membiayai pembelian
bahan baku dan persediaan lain. Kasikornbank akan memberitahukan CAP atas penentuan tingkat suku bunga
yang akan digunakan dalam perjanjian.
Sampai dengan tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini, tidak terdapat pemberitahuan tertulis dari
Kasikornbank untuk mengakhiri perjanjian dan oleh karenanya dan sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian,
48
Page 67
jangka waktu ketersediaan berdasarkan perjanjian telah diperpanjang secara otomatis pada tanggal 14 Maret
2024 untuk 12 bulan setelahnya, yakni sampai dengan tanggal 14 Maret 2025.
b. CAP dan CATCO telah memperoleh fasilitas melalui US Dollar 50,000,000 Facilities Agreement tanggal 8
Desember 2020, sebagaimana terakhir diubah dengan Amended and Restated Facilities Agreement tanggal
14 Maret 2022 dan sebagaimana diubah beberapa kali, terakhir dengan Second Amendment Letter tanggal 27
Oktober 2023 juncto Surat Kasikornbank Public Company Limited No. MB.11600/2020/2023 tanggal 23
November 2023 tentang Perpanjangan Masa Ketersediaan. Fasilitas yang diperoleh adalah fasilitas-fasilitas
modal kerja dalam suatu jumlah pokok yang terikat dan tidak dijaminkan sejumlah tidak lebih dari USD
50.000.000 dan jumlah yang setara dalam mata uang Dolar Amerika Serikat dari THB 1.600.000.000 (atau
jumlah yang sama dalam mata uang lain) yang terdiri dari (i) Promissory Note Facility, (ii) Letter of Credit Facility,
dan (iii) Trust Receipt Facility dari Kasikornbank. Fasilitas ini bertujuan untuk membiayai pembelian bahan baku
dan persediaan lain. Suku bunga untuk masing-masing pinjaman berdasarkan promissory note facility adalah
persentase per tahun dengan jumlah keseluruhan dari margin dan LIBOR yang berlaku sebagaimana akan
dispesifikasikan dalam masing-masing Promissory Note. Masa ketersediaan untuk fasilitas berdasarkan
perjanjian adalah sampai dengan tanggal 8 Desember 2024.
c. CAP juga telah memperoleh fasilitas melalui US Dollar 70,000,000 Facilities Agreement tanggal 27 Mei 2021
antara CAP dan Kasikornbank sebagaimana diubah dengan First Amendment Letter tanggal 27 Oktober 2023.
Fasilitas yang diperoleh adalah fasilitas term loan dalam suatu jumlah pokok sebesar USD 70.000.000 dalam
jangka waktu ketersediaan sampai dengan tanggal yang jatuh 6 bulan setelah tanggal perjanjian fasilitas term
loan. Fasilitas term loan tersebut digunakan untuk belanja modal CAP. Suku bunga untuk masing-masing
pinjaman adalah persentase per tahun dengan jumlah keseluruhan dari marjin tertentu ditambah TERM SOFR
yang berlaku. CAP wajib memastikan bahwa kegiatan usahanya tidak akan berubah secara substansial.
Fasilitas term loan berakhir pada tanggal yang jatuh setelah 84 bulan setelah tanggal perjanjian fasilitas term
loan atau pada tanggal 26 Mei 2028.
8. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (“Bank Mandiri”)
CAP dan Bank Mandiri telah menandatangani beberapa perjanjian dengan Bank Mandiri, sebagai berikut:
a. CAP dan Bank Mandiri telah menandatangani Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja No. CRO.KP/243/KMK/2018
No. 68 tanggal 30 Juli 2018, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan
sebagaimana diubah beberapa kali, terakhir dengan Addendum IV (Keempat) Perjanjian Kredit Modal Kerja
No. CRO.KO/243/KMK/2018 tanggal 27 Juli 2023 juncto Syarat-Syarat Umum Perjanjian Kredit tanggal 30 Juli
2018. Fasilitas yang diperoleh CAP dari Bank Mandiri adalah fasilitas kredit modal kerja revolving dengan limit
sebesar USD 50.000.000 sublimit fasilitas non – cash loan sebesar USD 50.000.000 dengan tujuan untuk
mendukung kebutuhan modal kerja CAP. Fasilitas ini bersifat committed, advised dan revolving. Fasilitas ini
tidak dijamin (clean basis) (“Fasilitas KMK Bank Mandiri”). Atas Fasilitas KMK Bank Mandiri, CAP wajib
membayar bunga sebesar Secured Overnight Financing Rate (“Term SOFR”) ditambah margin sebesar 1,30%
per tahun. Atas Fasilitas KMK Bank Mandiri, CAP wajib membayar bunga sebesar Secured Overnight Financing
Rate (“Term SOFR”) ditambah margin sebesar 1,30% per tahun. Fasilitas KMK Bank Mandiri berlaku sejak
tanggal 30 Juli 2023 sampai dengan tanggal 29 Juli 2024.
b. CAP dan Bank Mandiri juga telah menandatangani Akta Perjanjian Pemberian Fasilitas Non Cash Loan No.
CRO.KP/244/NCL/2018 No. 69 tanggal 30 Juli 2018, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta Selatan sebagaimana diubah beberapa kali, terakhir dengan Addendum IV (Keempat)
Perjanjian Pemberian Fasilitas Non Cash Loan CRO.KP/244/NCL/2018 tanggal 27 Juli 2023 juncto Syarat-
Syarat Umum Perjanjian Kredit tanggal 30 Juli 2018. Fasilitas non-cash loan yang diperoleh adalah fasilitas
dengan limit sebesar USD 50.000.000 sublimit trust receipt USD 50.000.000 dimana fasilitas ini diberikan untuk
menunjang kegiatan usaha CAP, antara lain untuk fasilitas non cash loan adalah untuk pembelian/impor bahan
baku, barang dagang, dan spare part mesin, serta jaminan pembelian gas alam/naphta sesuai dengan Sales
and Purchase Agreement, serta kebutuhan modal kerja lainnya. Sedangkan tujuan penggunaan Sublimit TR
adalah untuk membayar tagihan LC dan SKBN yang telah jatuh tempo. Atas penggunaan fasilitas non cash
loan dikenakan biaya bunga sebesar Term Secured Overnight Financing Rate (“Term SOFR”) + margin 1,00%
per tahun, sedangkan atas penggunaan fasilitas TR dikenakan bunga sebesar Term SOFR atau JIBOR
(Rupiah) + margin 1,10% per tahun (“Fasilitas NCL Bank Mandiri”). Fasilitas NCL Bank Mandiri berlaku sejak
tanggal 30 Juli 2023 sampai dengan tanggal 29 Juli 2024.
c. CAP juga telah menandatangani perjanjian treasury line dengan Bank Mandiri berdasarkan Akta Perjanjian
Treasury Line No. CRO.KP/245/TL/2018 No. 70 tanggal 30 Juli 2018, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria,
S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan sebagaimana diubah beberapa kali, terakhir dengan Addendum VIII
(Kedelapan) Perjanjian Treasury Line No. CRO.KP/245/TL/2018 tanggal 27 Juli 2023. Berdasarkan perjanjian
tersebut CAP memperoleh (i) fasilitas operasional (FX Tomorrow, FX Spot, FX Forward, dan FX Option) notional
limit maksimal sebesar USD 800.000 atau ekuivalen dan (ii) transaksi Cross Currency Swap (CCS) dan Interest
Rate Swap dengan notional limit maksimal sebesar USD700.000.000 atau ekuivalen, PFE limit sebesar USD
336.000.000 atau ekuivalen. Tujuan dari fasilitas ini adalah untuk melakukan transaksi valas dalam rangka
lindung nilai (hedging) terhadap risiko kurs meliputi transaksi FX Tomorrow, FX Spot, FX Forward, dan FX
49
Page 68
Option dan dapat digunakan untuk melakukan transaksi Cross Currency Swap (CCS) dan Interest Rate Swap
(IRS) (“Fasilitas TL Bank Mandiri”). Adapun Fasilitas TL Bank Mandiri berlaku sejak tanggal 30 Juli 2023
sampai dengan tanggal 29 Juli 2024.
d. CAP dan Bank Mandiri juga telah menandatangani Akta Perjanjian Pemberian Fasilitas Term Loan No.
WCO.KP/235/TLN/2021 No. 114 tanggal 11 Juni 2021, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta Selatan antara CAP dengan Bank Mandiri, sebagaimana terakhir diubah oleh Addendum I
(Pertama) tanggal 20 Desember 2021. Berdasarkan perjanjian tersebut, CAP memperoleh (i) fasilitas term loan
sebanyak USD 280.000.000 atau ekuivalen dalam Rupiah, yang bersifat non-revolving, committed, advised
(“Fasilitas Term Loan”) dan (ii) fasilitas account receivables financing (“Fasilitas Trade Finance”) dengan limit
maksimal Rp 1.000.000.000.000, yang bersifat revolving dan uncommitted. Tujuan pembiayaan Fasilitas Term
Loan adalah untuk pembiayaan kegiatan operasional CAP sehari-hari (general corporate purposes), sedangkan
Fasilitas Trade Finance adalah untuk mempercepat penerimaan dana hasil penjualan barang/jasa dari pembeli
(sebagaimana diatur dalam perjanjian kredit) serta restitusi Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai
atau pendapatan lain-lain yang telah disetujui oleh Bank Mandiri. CAP wajib membayar bunga kepada Bank
Mandiri sebesar LIBOR/JIBOR 6 bulan + marjin tertentu per tahun untuk Fasilitas Term Loan. Jangka waktu
Fasilitas Term Loan ditetapkan maksimal 7 (tujuh) tahun sejak penandatanganan perjanjian, yaitu sejak tanggal
11 Juni 2021 sampai dengan 10 Juni 2028, sedangkan untuk Fasilitas Trade Finance, berlaku sampai dengan
tanggal 29 Juli 2023. Dalam hal CAP mengajukan permohonan persetujuan atas perubahan bidang usaha CAP
kepada Bank Mandiri dan CAP telah mendapat persetujuan tertulis dari Bank Mandiri atas hal tersebut, maka
CAP wajib memberitahukan kepada Bank Mandiri dengan menyampaikan akta perubahan anggaran dasar
CAP terkait perubahan bidang usaha tersebut kepada Bank Mandiri selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari
setelah tanggal pelaksanaan rapat umum pemegang saham.
9. PT Bank BNP Paribas (“BNPP”)
CAP dan BNPP telah menandatangani perjanjian fasilitas perbankan tanpa komitmen berdasarkan Surat BNPP No.
LC/IR-082/LA/2022 tanggal 28 September 2022 tentang Fasilitas Perbankan Tanpa Komitmen Berdasarkan
Permintaan sebagaimana telah diperpanjang berdasarkan Surat Pemberitahuan Mengenai Perpanjangan Jangka
Waktu Kredit No. LC/IR-071/LA/2023 tanggal 15 Agustus 2023. Fasilitas yang diperoleh berdasarkan perjanjian
tersebut terdiri dari (i) fasilitas surat kredit berdokumen sebesar USD 30.000.000; (ii) fasilitas trust receipt sebesar
USD 30.000.000 dan (iii) fasilitas pembayaran faktur sebesar USD 30.000.000. Fasilitas ini dikenakan bunga
sebesar SOFR/JIBOR + marjin tertentu per tahunnya. Tujuan pemberian fasilitas ini adalah untuk pembelian bahan
baku terkait dengan kegiatan usaha utama CAP. Jangka waktu ketersediaan dan tanggal pembayaran akhir fasilitas
ini adalah 31 Juli 2024 atau tanggal lainnya sesuai dengan surat pemberitahuan dari BNPP. Para pihak sepakat
bahwa BNPP dapat memperpanjang jangka waktu tersebut dengan menyampaikan surat pemberitahuan
perpanjangan jangka waktu kepada CAP.
10. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (“BNI”)
CAP dan BNI telah menandatangani beberapa perjanjian perubahan sebagai berikut:
a. CAP dan BNI telah menandatangani Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja Term Loan No. 19 tanggal 5 Oktober
2021, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan. Berdasarkan perjanjian
ini CAP telah memperoleh fasilitas kredit Term Loan I dengan maksimum sebesar USD 150.000.000 bersifat
Aflopend (Kredit dengan angsuran/amortizing loan) / non revolving (“Fasilitas Kredit I”) dan Term Loan II,
dengan maksimum sebesar USD 100.000.000 bersifat Aflopend (Kredit dengan angsuran/amortizing loan) /
non revolving (“Fasilitas Kredit II”). Fasilitas Kredit I ini diberikan untuk pengalihan pinjaman dari Kredit
Sindikasi Japan Bank for International Corporation (JBIC), Nippon Export and Investment Insurance (NEXI) dan
BNP Paribas (“Kredit Sindikasi”), termasuk financial cost (biaya akuisisi), pelunasan Obligasi luar negeri CAP
(Senior Unsecured Loan) atau pelunasan obligasi dalam negeri CAP termasuk financial cost (kupon obligasi).
Sedangkan Fasilitas Kredit II dapat digunakan untuk pembiayaan kebutuhan pra operasi Investasi CAP (second
petrochemical complex PT Chandra Asri Perkasa (CAP-2)). Atas penggunaan Fasilitas Kredit I dan Fasilitas
Kredit II dikenakan biaya bunga sebesar LIBOR + marjin tertentu. Fasilitas Kredit I berlaku sampai dengan 4
Oktober 2028 dan Fasilitas Kredit II berlaku sampai dengan 4 Oktober 2031. Fasilitas berdasarkan perjanjian
ini tidak dijamin secara khusus dengan aset CAP.
b. CAP telah menandatangani Akta Perjanjian Pemberian Fasilitas Treasury Line Maksimum USD40.000.000 No.
10 tanggal 2 November 2021, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M. Kn., Notaris di Jakarta
Selatan, sebagaimana beberapa kali diubah dan terakhir kali diubah dengan Persetujuan Perubahan Kedua
Perjanjian Pemberian Fasilitas Treasury Line No. (2) 10 tanggal 19 Desember 2023. Berdasarkan perjanjian
tersebut, para pihak dapat melakukan satu atau lebih transaksi berdasarkan Fasilitas Treasury Line sampai
dengan limit treasury line sebesar USD40.000.000. Fasilitas Treasury Line ini berlaku sejak tanggal 2
November 2023 sampai dengan tanggal 1 November 2024.
c. CAP juga telah menandatangani Akta Perjanjian Kredit Limit Negosiasi Wesel Ekspor Maksimum
USD5.000.000 No. 11 tanggal 2 November 2021, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris
di Jakarta Selatan, sebagaimana beberapa kali diubah dan terakhir kali diubah dengan Persetujuan Perubahan
50
Page 69
Kedua Perjanjian Kredit Limit Negosiasi Wesel Ekspor Maksimum USD5.000.000 No. (2) 11 tanggal 19
Desember 2023. Berdasarkan perjanjian ini, maksimum fasilitas limit negosiasi wesel ekspor yang diberikan
BNI kepada CAP adalah sebesar USD5.000.000, yang bersifat plafond/revolving. Fasilitas limit negosiasi wesel
ekspor berlaku sejak tanggal 2 November 2023 sampai dengan tanggal 1 November 2024.
d. CAP juga telah menandatangani Akta Perjanjian Fasilitas Kredit Tidak Langsung No. 9 tanggal 2 November
2021, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M. Kn., Notaris di Jakarta Selatan, sebagaimana
beberapa kali diubah dan terakhir kali diubah dengan Persetujuan Perubahan Perjanjian Fasilitas Kredit Tidak
Langsung Maksimum USD42.000.000 No. (2) 9 tanggal 19 Desember 2023. Berdasarkan perjanjian ini, fasilitas
kredit tidak langsung diberikan dalam berbagai bentuk plafond/revolving uncommitted facility sebagaimana
diatur dalam perjanjian, dengan maksimum fasilitas kredit tidak langsung yang diberikan BNI sejumlah
USD42.000.000. Permohonan fasilitas kredit tidak langsung berlaku sejak tanggal 2 November 2023 sampai
dengan tanggal 1 November 2024.
11. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (“BRI”)
Pada tanggal 3 Januari 2022, CAP telah menandatangani Akta Perjanjian Kredit No. 3, yang dibuat di hadapan Jose
Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan sebagaimana telah diubah dan dinyatakan
kembali berdasarkan Addendum Kedua dan Pernyataan Kembali Perjanjian Kredit No. 007/2024 tanggal 31 Januari
2024. Berdasarkan perjanjian ini, maksimum kredit yang diberikan BRI adalah: (a) Kredit Transaksi Khusus – Term
Loan sebesar USD 75.000.000 yang bersifat committed, non-revolving, (b) Non Cash Loan sebesar USD
75.000.000 yang dapat digunakan untuk: (i) Import Line (LC/SKBDN) maksimal sebesar USD 75.000.000 yang
bersifat contingent dan revolving, (ii) Supply Chain Financing Account Payable maksimal sebesar USD 75.000.000
yang bersifat uncommitted dan without recourse, (iii) Bank Garansi/SBLC maksimal sebesar USD 25.000.000, (iv)
Commercial Line maksimal sebesar USD 75.000.000 yang bersifat uncommitted, (c) Trade Line sebesar
USD100.000.000 yang bersifat uncommitted, dan (d) Forex Line sebesar USD 75.000.000, yang bersifat
uncommitted. CAP dapat menggunakan fasilitas kredit yang disediakan oleh BRI: (a) Kredit Transaksi Khusus –
Term Loan untuk keperluan pembiayaan general corporate purposes, (b) Non Cash Loan: (i) Import Line
(LC/SKBDN) untuk keperluan penerbitan LC dan/atau SKBDN dalam rangka impor dan/atau pembelian bahan baku,
bahan pendukung, material, serta produk lainnya, (ii) Supply Chain Financing Account Payable untuk keperluan
pengambilalihan hak tagih supplier dan vendor CAP atas dasar non LC/SKBDN, (iii) Bank Garansi/SBLC untuk
keperluan penerbitan tender bond, advance payment bonds, performance bond, maintenance bond, dan jaminan
lainnya dalam rangka kebutuhan operasional CAP, (iv) Commercial Line untuk keperluan transaksi negosiasi wesel
ekspor untuk LC/SKBDN tertentu atau transaksi negosiasi atas dasar instrument non LC/SKBDN, dan (c) Forex
Line untuk keperluan transaksi lindung nilai, derivatif, dan produk lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku di
BRI. Seluruh fasilitas berdasarkan perjanjian-perjanjian di atas tidak dijamin secara khusus dengan aset CAP.
Untuk (a) Kredit Transaksi Khusus – Term Loan, fasilitas diberikan selama 84 (delapan puluh empat) bulan hingga 3
Januari 2029 dan availability period untuk fasilitas kredit ini telah berakhir, (b) Non Cash Loan: (i) Import Line
(LC/SKBDN), fasilitas diberikan selama 12 (dua belas) bulan hingga 3 Januari 2025 dengan tenor mengikuti masing-
masing transaksi import line sebagaimana diatur dalam perjanjian ini, (ii) Supply Chain Financing Account Payable,
fasilitas diberikan selama 12 (dua belas) bulan hingga 3 Januari 2025 dengan tenor masing-masing transaksi
maksimal 180 (seratus delapan puluh) hari kalender sejak tanggal penerbitan invoice dan tidak melebihi tanggal
jatuh tempo invoice, (iii) Bank Garansi/SBLC, fasilitas diberikan selama 12 (dua belas) bulan hingga 3 Januari 2025
dan tenor dari setiap penerbitan Bank Garansi/SBLC mengikuti kontrak yang mendasari penerbitan Bank
Garansi/SBLC terkait, (iv) Commercial Line, fasilitas diberikan selama 12 (dua belas) bulan hingga 3 Januari 2025
dengan tenor masing-masing transaksi adalah maksimal 180 (seratus delapan puluh) hari kalender sepanjang
fasilitas Commercial Line masih berlaku, dan (c) Forex Line, fasilitas diberikan selama 12 (dua belas) bulan hingga
3 Januari 2025.
12. PT Bank Permata Tbk (“Bank Permata”)
Pada tanggal 21 Juni 2018, CAP telah menandatangani Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan (Ketentuan
Khusus) No. KK/18/0583/N/CG1 tanggal 21 Juni 2018 dan Perubahan dan Pernyataan Kembali Syarat dan
Ketentuan Umum Pemberian Fasilitas Perbankan No. 2240/SKU/AMD/XII/ 2023 tanggal 22 Desember 2023,
sebagaimana terakhir diubah dengan Perubahan Kelima Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan No.
2241/KK/AMD/XII/2023/CG8 tanggal 22 Desember 2023. Perjanjian ini menggabungkan fasilitas yang diperoleh
sebelumnya berdasarkan perjanjian pemberian fasilitas perbankan dengan Bank Permata pada tanggal 21 Juni
2018 berikut perubahannya dengan fasilitas yang diperoleh berdasarkan perjanjian kredit tanggal 12 November
2014 antara CAP dengan Bank Permata (yang telah menerima pengalihan hak dan kewajiban dari Bangkok Bank
Public Company Limited), berikut perubahannya.
Dengan demikian, fasilitas ini meliputi: (a) Fasilitas Term Loan 1 dengan pagu fasilitas sebesar USD35.000.000
bersifat committed yang bertujuan untuk pembiayaan kebutuhan CAP secara umum (general corporate purposes),
(b) Fasilitas Term Loan 2 dengan pagu fasilitas sebesar Rp585.340.000.000 bersifat committed yang bertujuan
untuk pembiayaan kebutuhan CAP secara umum (general corporate purposes), (c) Fasilitas Omnibus Revolving
51
Page 70
Loan yang terdiri atas beberapa fasilitas yaitu (“Fasilitas Omnibus Revolving Loan”): (i) Fasilitas Letter of Credit,
(ii) Fasilitas Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri, (iii) Fasilitas Port Import Financing, (iv) Fasilitas Bank Garansi,
dan (vi) Fasilitas Credit Bills Negotiated Discrepant. Fasilitas Omnibus Revolving Loan ini bersifat committed dengan
pagu fasilitas gabungan senilai USD60.000.000 yang bertujuan untuk pembiayaan modal kerja.
Jangka waktu: (a) Fasilitas Term Loan 1 adalah 5 tahun 6 bulan sejak 15 Mei 2020 atau sampai dengan tanggal 15
November 2025, (b) Fasilitas Term Loan 2 adalah 5 tahun 6 bulan sejak 15 Mei 2020 atau sampai dengan tanggal
15 November 2025, (c) Fasilitas Omnibus Revolving Loan adalah sejak tanggal 7 September 2023 sampai dengan
tanggal 7 September 2026.
Suku bunga untuk Fasilitas Term Loan 1 adalah SOFR 3 bulan + marjin tertentu per tahun dan untuk Fasilitas Term
Loan 2 adalah JIBOR 3 bulan + marjin tertentu per tahun. Adapun untuk Fasilitas Omnibus Revolving Loan, suku
bunga yang berlaku adalah SOFR (1, 3, atau 6 bulan) + margin tertentu untuk mata uang USD dan JIBOR (1, 3,
atau 6 bulan) + margin tertentu untuk mata uang Rupiah.
13. PT Bank KEB Hana Indonesia (“KEB Hana”)
CAP dan KEB Hana telah menandatangani Akta Perjanjian Kredit No. 89 tanggal 15 April 2021, yang dibuat di
hadapan Jose Dima Satria, S.H., M. Kn., Notaris di Jakarta Selatan. Berdasarkan perjanjian tersebut, CAP
memperoleh fasilitas kredit investasi dengan jumlah pokok yang tersedia sebesar USD 13.000.000. Tujuan fasilitas
ini adalah untuk financing dan refinancing susitainable project (Enclosed Ground Flare) (EGF) dan E-Forklift/Green
Project). Suku bunga atas fasilitas kredit investasi adalah LIBOR + marjin tertentu per tahun efektif. Fasilitas ini tidak
dijamin dengan jaminan khusus oleh CAP. Jangka waktu fasilitas kredit investasi adalah 5 (lima) tahun terhitung
sejak tanggal penarikan fasilitas kredit investasi, sedangkan jangka waktu penarikan adalah 3 (tiga) bulan sejak
tanggal ditandatanganinya perjanjian fasilitas kredit investasi. CAP telah melakukan penarikan atas fasilitas kredit
investasi pada tanggal 30 April 2021, dengan demikian jatuh tempo dari fasilitas kredit investasi tersebut adalah
pada tanggal 30 April 2026.
Berdasarkan perjanjian fasilitas kredit investasi tersebut, CAP juga wajib untuk memberikan pemberitahuan tertulis
kepada KEB Hana setelah terjadinya, antara lain (i) perubahan anggaran dasar, termasuk perubahan jumlah saham
dan perubahan pemegang saham mayoritas dalam anggaran dasar CAP, (ii) memperoleh fasilitas kredit/pinjaman
dari pihak lain atau kreditur lain, kecuali kredit/pinjaman yang diperoleh CAP digunakan untuk kegiatan usaha
sehari-hari CAP sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar CAP, atau (iii) melakukan pembagian dividen
kepada pemegang saham, hanya apabila pembagian dividen tersebut tidak diumumkan dalam situs web CAP
dan/atau situs web Bursa Efek.
14. Citibank, N.A. (“Citibank”)
CAP dan Citibank telah menandatangani Perjanjian Pembukaan Letter of Credit/Opening Letter of Credit Agreement
No. LC/00200/CAP/22082017 tanggal 22 Agustus 2017 sebagaimana diubah dengan Perubahan atas Perjanjian
Induk Fasilitas Kredit tanggal 10 Januari 2022. Berdasarkan perjanjian tersebut, CAP memperoleh fasilitas kredit
Trust Receipt/Fasilitas kredit berulang (revolving) sampai dengan jumlah total hingga USD80.000.000, dengan
jangka waktu ketersediaan selama 1 tahun sampai dengan tanggal 22 Agustus 2024 dan akan secara otomatis
diperpanjang terus menerus untuk jangka waktu 1 tahun berikutnya sejak setiap tanggal berakhirnya perjanjian, dan
jangka waktu penyelesaian pembayaran fasilitas kredit adalah selama 6 (enam) bulan sejak penerimaan fasilitas
kredit. Tujuan pemberian fasilitas ini tidak diatur. Bunga yang wajib dibayarkan CAP kepada Citibank adalah
sebagaimana disepakati Citibank dan CAP dari waktu ke waktu dan pembayaran dilakukan setiap bulan. Tidak
terdapat jaminan atas fasilitas ini.
15. PT Bank CIMB Niaga Tbk (“CIMB”)
CAP telah menandatangani Perjanjian Kredit No. 030/CB/JKT/2018 tanggal 4 Mei 2018 sebagaimana diubah
beberapa kali, terakhir dengan Perubahan Ke-6 (Keenam) terhadap Perjanjian Kredit No. 030/CB/JKT/2018 tanggal
4 Mei 2018, tanggal 25 Mei 2023 juncto Syarat Umum Kredit Bank CIMB Niaga 2019 Rev.06 No.
164/SUK/CB/JKT/2020 tanggal 11 Agustus 2020 sebagaimana telah diperpanjang berdasarkan Surat CIMB No.
023/SK/COBA-CBTV-YP/IV/2024 tanggal 24 April 2024 tentang Surat Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu
Fasilitas Kredit. Berdasarkan perjanjian tersebut, CAP memperoleh fasilitas pinjaman dari CIMB berupa (i) Fasilitas
Pinjaman Rekening Koran (“Fasilitas PRK”) sebesar Rp25.000.000.000, (ii) Fasilitas Commercial Credit Lines –
L/C / SKBDN (Sight/Usance/Usance Payable at Sight (UPAS)/ Usance Payable at Usance (UPAU) (“Fasilitas CC
Lines”) sebesar USD 25.000.000, (iii) Fasilitas Trust Receipt (multicurrency) (“Fasilitas TR”) sebesar USD
25.000.000, (iv) Fasilitas Negotiation Wesel Ekspor dan/atau Diskonto Wesel Ekspor (multicurrency) (“Fasilitas
NWE/DWE”) sebesar USD 25.000.000, (v) Fasilitas Bank Garansi atau Standby Letter of Credit (multicurrency)
(“Fasilitas BG/SBLC”) sebesar USD 20.000.000, dan (vi) Fasilitas Pinjaman Tetap (multicurrency) yang bersifat
uncommitted (“Fasilitas PT”) sebesar USD 15.000.000.
52
Page 71
Fasilitas pinjaman berdasarkan perjanjian ini tidak dijamin secara khusus dengan aset CAP.
Jangka waktu (i) Fasilitas PRK, (ii) Fasilitas CC Lines, (iii) Fasilitas TR, (iv) Fasilitas BG/SBLC, (v) FasiIitas
NWE/DWE, dan (vi) Fasilitas PT adalah sampai dengan tanggal 4 Agustus 2024.
16. PT Bank OCBC NISP Tbk (“OCBC”)
CAP dan OCBC telah menandatangani Perjanjian Pinjaman pada tanggal 7 Juli 2022 sebagaimana diubah dengan
Perubahan Perjanjian Pinjaman No. 419/ILS-JKT/PK/X/2022 tanggal 21 Oktober 2022, berikut dengan syarat dan
ketentuan standar sehubungan dengan fasilitas perbankan OCBC (“Perjanjian Pinjaman OCBC”). Berdasarkan
Perjanjian Pinjaman OCBC, OCBC setuju untuk menyediakan fasilitas pinjaman berjangka (term loan) yang bersifat
mengikat (committed) dengan jumlah sebesar (i) USD 100.000.000 (“TL1”) dan USD 50.000.000 (“TL2”) (“Fasilitas
OCBC”) dengan tujuan untuk pembiayaan kegiatan usaha CAP sehari-hari (general corporate expenditure
purposes). Bunga yang berlaku untuk Fasilitas OCBC adalah term SOFR 6 bulan + marjin tertentu per tahun. Jangka
waktu dari masing-masing Fasilitas OCBC tersebut adalah 10 tahun terhitung sejak tanggal penarikan pertama dari
masing-masing TL1 dan TL2, yakni: (i) TL1 adalah 10 tahun sejak tanggal 1 Agustus 2022 (tanggal penarikan TL1
pertama kali), atau sampai dengan tanggal 1 Agustus 2032 dan (ii) TL2 adalah 10 sejak tanggal 5 Juli 2023 (tanggal
penarikan TL2 pertama kali), atau sampai dengan tanggal 5 Juli 2033.
Fasilitas pinjaman berdasarkan perjanjian ini tidak dijamin secara khusus dengan aset CAP.
17. PT Bank UOB Indonesia (“UOB Indonesia”)
CAP dan UOB Indonesia telah menandatangani Akta Perjanjian Kredit No. 42 tanggal 25 Juli 2022, yang dibuat di
hadapan Veronica Nataadmadja, Notaris di Jakarta Pusat sebagaimana diubah dengan Perubahan I Atas Perjanjian
Kredit No. 930/07/2023 tanggal 21 Juli 2023 (“Perjanjian Fasilitas UOB Indonesia”). Berdasarkan Perjanjian
Fasilitas UOB Indonesia, UOB Indonesia menyediakan fasilitas (A) multi option trade (sustainability linked trade
lines) tanpa komitmen dan tanpa jaminan kepada CAP, dengan jumlah hingga sebesar USD30.000.000, yang tediri
dari: (i) fasilitas letter of credit/surat kredit berdokumen dalam negeri, (ii) fasilitas trust receipt, (iii) fasilitas clean trust
receipt (“Fasilitas CTR”) dan (iv) fasilitas early payment discount, (B) fasilitas foreign exchange sebesar USD
50.000.000, dan (C) fasilitas cross currency swap facility, dengan tujuan untuk membiayai pengadaan bahan baku
dan tujuan modal kerja masing-masing CAP. Perjanjian Fasilitas UOB Indonesia berlaku sejak tanggal 25 Juli 2023
sampai dengan tanggal 25 Juli 2025. Bunga yang dibebankan untuk Fasilitas CTR adalah (i) marjin tertentu dan (ii)
suku bunga acuan. Fasilitas sebagaimana perjanjian ini tidak dijamin secara khusus dengan aset CAP.
18. CIMB Bank Berhad, Singapore Branch (“CIMB”)
CAP, CATCO, dan CIMB telah menandatangani Perjanjian Fasilitas tanggal 29 Juli 2022 (“Perjanjian Fasilitas
CIMB”). Berdasarkan Perjanjian Fasilitas CIMB, CIMB menyediakan fasilitas kredit bergulir Dolar Amerika Serikat
tanpa komitmen dan tanpa jaminan kepada CAP dan CATCO, dengan jumlah hingga sebesar USD 65.000.000, (i)
fasilitas surat kredit (letter of credit facility) dan (ii) fasilitas trust receipt (“Fasilitas”), dengan tujuan untuk bahan
baku yang dibeli atau akan dibeli oleh CAP dan CATCO dalam kegiatan usaha sehari-hari mereka, termasuk, tidak
terbatas, minyak dan petrokimia yang telah (atau akan) dibiayai oleh suatu penggunaan. Perjanjian Fasilitas CIMB
berlaku sampai dengan tanggal 29 Juli 2024 untuk jangka waktu 12 bulan berikutnya dan akan diperpanjang
otomatis, kecuali diakhiri oleh CIMB. Bunga yang berlaku untuk Fasilitas adalah (i) marjin tertentu per tahun dan (ii)
suku bunga acuan. Fasilitas sebagaimana perjanjian ini tidak dijamin secara khusus dengan aset CAP maupun
CATCO.
19. Oversea-Chinese Banking Corporation Limited (“OCBC Singapore”)
CAP, CATCO, dan OCBC Singapore telah menandatangani Perjanjian Fasilitas tanggal 15 Agustus 2022
(“Perjanjian Fasilitas OCBC”). Berdasarkan Perjanjian Fasilitas OCBC, OCBC Singapore menyediakan fasilitas
kredit bergulir Dolar Amerika Serikat tanpa komitmen dan tanpa jaminan kepada CAP dan CATCO, dengan jumlah
hingga sebesar USD 60.000.000, (i) fasilitas surat kredit (letter of credit facility), (ii) fasilitas trust receipt, dan (iii)
fasilitas penanggungan pengiriman (“Fasilitas”), dengan tujuan untuk membiayai pengadaan naphtha, benzene dan
propylene, atau barang lain yang diizinkan oleh OCBC Singapore. Perjanjian Fasilitas OCBC berlaku sampai
dengan tanggal 15 Agustus 2024 dan akan diperpanjang otomatis untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan
berikutnya, kecuali diakhiri oleh OCBC Singapore. Bunga yang berlaku untuk fasilitas adalah suku bunga acuan
ditambah dengan marjin tertentu. Fasilitas sebagaimana perjanjian ini tidak dijamin secara khusus dengan aset CAP
maupun CATCO.
20. United Overseas Bank Limited ("UOB”)
CAP, CATCO, dan UOB telah menandatangani Perjanjian Fasilitas tanggal 29 Juli 2022 (“Perjanjian Fasilitas
UOB”). Berdasarkan Perjanjian Fasilitas UOB, UOB menyediakan fasilitas kredit bergulir Dolar Amerika Serikat
tanpa komitmen dan tanpa jaminan kepada CAP dan CATCO, dengan jumlah hingga sebesar US$70.000.000,
sepanjang tidak dibatalkan, dikurangi atau dipindahkan oleh UOB, (i) fasilitas surat kredit dan (ii) fasilitas trust
receipt, dengan tujuan untuk membiayai pengadaan bahan baku dan tujuan modal kerja masing-masing CAP dan
53
Page 72
CATCO. Perjanjian Fasilitas UOB berlaku sampai dengan tanggal 29 Juli 2024 dan akan diperpanjang otomatis
untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan berikutnya, kecuali diakhiri oleh UOB. Bunga yang dibebankan adalah (i)
marjin, yaitu 1,25% per tahun untuk jangka waktu bunga 2 bulan atau lebih pendek, 1,35% per tahun untuk jangka
waktu bunga lebih dari 2 bulan tetapi lebih pendek dari atau sama dengan 4 bulan, dan 1,42% per tahun untuk
jangka waktu bunga lebih dari 4 bulan tetapi lebih pendek dari atau setara dengan 6 bulan, yang mana seluruhnya
tunduk pada penyesuaian marjin yang dapat dilakukan sesuai dengan perjanjian dan (ii) suku bunga acuan. Fasilitas
sebagaimana perjanjian ini tidak dijamin secara khusus dengan aset CAP maupun CATCO.
21. OCBC dan OCBC Singapore sebagai Arrangers
CAP telah menandatangani Facility Agreement tanggal 30 Mei 2024 (“OCBC Facility Agreement”) dengan (i) para
institusi pembiayaan, yakni (a) OCBC Singapore, (b) OCBC, (c) Kasikornbank, (d) HSBC, dan (e) PT Bank ICBC
Indonesia, bersama-sama disebut sebagai (“Original Lenders”), (ii) OCBC dan OCBC Singapore, bersama-sama
sebagai mandated lead arrangers (“Arrangers”), (iii) OCBC Singapore sebagai sustainability coordinator, dan (iv)
OCBC dan untuk tujuan pembayaran dalam mata uang RMB berdasarkan finance documents (sebagaimana
dimaksud dalam OCBC Facility Agreement), OCBC Singapore, baik sendiri-sendiri atau bersama-sama untuk tujuan
tersebut, sebagai agents. Berdasarkan OCBC Facility Agreement, Original Lenders setuju untuk menyediakan CAP
fasilitas pinjaman yang terdiri dari: (i) fasilitas term loan dengan suku bunga USD sejumlah US$ 565.000.000
(“Fasilitas A”), (ii) fasilitas term loan dengan suku bunga RMB sejumlah RMB 250.000.000 (“Fasilitas B”), dan (iii)
fasilitas term loan dengan suku bunga Rp sejumlah Rp 0 (“Fasilitas C”) (Fasilitas A, Fasilitas B, dan Fasilitas C,
bersama-sama disebut sebagai “Fasilitas OCBC”). CAP wajib untuk menggunakan seluruh pinjaman yang
diperoleh berdasarkan Fasilitas OCBC untuk (i) pembayaran biaya dan pengeluaran sehubungan dengan finance
documents (sebagaimana dimaksud dalam OCBC Facility Agreement) dan (ii) tujuan korporasi umum CAP, dengan
ketentuan CAP dilarang untuk menggunakan Fasilitas OCBC untuk pembiayaan atas biaya dan/atau pengeluaran
sehubungan dengan pengembangan dan pembangunan coal-fired power plant atau investasi yang berkaitan
dengan batu bara. Bunga yang harus dibayarkan untuk Fasilitas OCBC adalah: (i) untuk Fasilitas A, yakni Margin*
ditambah TERM SOFR sesuai dengan waktu yang dimaksud dalam OCBC Facility Agreement, (ii) untuk Fasilitas
B, yakni Margin* ditambah HIBOR (screen rate yang berlaku sesuai dengan waktu yang dimaksud dalam OCBC
Facility Agreement untuk RMB), dan (iii) untuk Fasilitas C, yakni Margin* ditambah JIBOR (screen rate yang berlaku
sesuai dengan waktu yang dimaksud dalam OCBC Facility Agreement untuk Rp).
*) (i) 2,20% per tahun untuk Original Lenders yang berdomisili pajak di Indonesia dan 2.05% per tahun untuk Original Lenders yang berdomisili pajak
diluar Indonesia, untuk Fasilitas A, (ii) 1,76% per tahun untuk Original Lenders yang berdomisili pajak di Indonesia dan 1,66% per tahun untuk Original
Lenders yang berdomisili pajak diluar Indonesia, dan (iii) 1,35% per tahun untuk Fasilitas C.
OCBC Facility Agreement akan jatuh tempo (i) pada tanggal yang jatuh pada bulan ke-84 sejak tanggal 30 Mei
2024, yakni 30 Mei 3031 (“Jatuh Tempo Awal”) atau (ii) tanggal Jatuh Tempo Awal yang diperpanjang (dengan
tunduk pada syarat dan ketentuan OCBC Facility Agreement). Fasilitas OCBC tidak dijamin secara khusus dengan
aset CAP.
Disamping amandemen, addendum, dan/atau perpanjangan atas perjanjian-perjanjian pembiayaan tertentu yang dimiliki
CAP tersebut di atas, CAP juga telah melakukan pelunasan/pembayaran atas obligasi Seri A dari Penawaran Umum
Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap III Tahun 2021 yang telah jatuh tempo pada tanggal 15 April 2024
sebagaimana ternyata dalam dokumen ‘MT 900 Debit Confirmation’ tanggal 3 April 2024.
GI
Pada tangal 2 Juli 2018, GI telah menandatangani Akta Perjanjian Pinjaman No. 4, yang dibuat di hadapan Christina
Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta dengan PT Bank OCBC NISP Tbk, yang telah diubah berdasarkan
Perubahan Perjanjian No. 202/CBL/PPP/VI/2019 tanggal 11 Juni 2019. Berdasarkan perjanjian tersebut GI telah
mendapatkan fasilitas (i) Term Loan 1 sebesar Rp 170.000.000.000 untuk tujuan pembiayaan pembangunan proyek
(tidak termasuk tanah) dan (ii) Term Loan 2 sebesar Rp 80.000.000.000 untuk pembangunan proyekk (tidak termasuk
tanah). Bunga yang dikenakan untuk kedua fasilitas tersebut adalah sebesar SBDK – 0,25% atau setara dengan 9,75%
floating. Fasilitas-fasilitas tersebut jatuh tempo dalam waktu 7 tahun terhitung sejak masing-masing tanggal penarikan
pertama. Kedua fasilitas tersebut dijaminkan dengan Hak Tanggungan atas SHGB No. 453/Slipi, Jaminan Fidusia atas
Tagihan sebesar Rp 25.000.000.000, dan Gadai atas rekening GI pada OCBC.
BREN
Pada tanggal 31 Oktober 2023, BREN telah menandatangani Perjanjian Fasilitas Perbankan No. 281/PFP-DBSI/X/1-
2/2023 jo. Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Standar Pemberian Fasilitas Perbankan No. 280/STC-DBSI/X/1-
2/2023 dengan PT Bank DBS Indonesia (“DBSI”), dimana DBSI memberikan fasilitas perbankan berbentuk committed
revolving credit facility dengan jumlah pokok fasilitas tersedia maksimum hingga sebesar USD50.000.000 atau
ekuivalennya dalam Rupiah. Dengan jangka waktu pembayaran atas penarikan fasilitas maksimum 12 bulan sejak
tanggal penarikan. BREN akan dikenakan bunga sebesar suku bunga deposito ditambah 0,60%. Perjanjian ini berlaku
untuk jangka waktu 3 tahun.
BWE
54
Page 73
Pada tanggal 28 Maret 2024, BWE telah menandatangani Facilities Agreement dengan PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk (“BNI”), di mana BNI memberikan komitmen fasilitas Tranche A sebesar USD 70.000.000 dan fasilitas
Tranche B sebesar USD 40.000.000 kepada BWE. Fasilitas Tranche A digunakan untuk membiayai pengambilalihan PT
UPC Sidrap Bayu Energi dan PT UPC Operation and Maintenance Indonesia oleh BWE, sedangkan fasilitas Tranche B
digunakan untuk keperluan umum perusahaan BWE. Suku bunga yang berlaku adalah tingkat persentase per tahun
yang: (a) sehubungan dengan fasilitas Tranche A, merupakan jumlah keseluruhan dari margin yang berlaku dan Jakarta
Interbank Offered Rate (JIBOR) untuk periode tersebut; dan (b) sehubungan dengan fasilitas Tranche B, sebesar 0,6%.
SIDRAP I
Pada tanggal 2 April 2024, SIDRAP I telah menandatangani Perjanjian Perubahan Ketiga antara (i) SIDRAP I sebagai
Peminjam; (ii) Sumitomo Mitsui Banking Corporation sebagai Agen Antar Kreditur, Agen Fasilitas, dan Agen Jaminan
Luar Negeri; (iii) PT Bank BTPN Tbk. sebagai Agen Jaminan Dalam Negeri; (iv) Sumitomo Mitsui Banking Corporation,
Cabang Singapura, PT Bank BTPN Tbk, PT Indonesia Infrastructure Finance, DEG – Deutsche Investitions, PT Sarana
Multi Infrastruktur, dan Bayfront Infrastructure Capital III Pte. Ltd. sebagai Pemberi Pinjaman. Jumlah pokok keseluruhan
pada tanggal berlaku perubahan ketiga adalah sebesar USD 88.598.721,52. Pembayaran dimulai pada tanggal 15 Juli
2020 dan berakhir pada tanggal 15 Januari 2034.
OMI
Pada tanggal 9 Desember 2021, OMI (sebagai penerima pengalihan) telah menandatangani Perjanjian Novasi antara
UPC Renewables Limited dan PT Binatek Energi Terbarukan sebagai pemberi pengalihan, di mana PT Binatek Energi
Terbarukan menovasikan, mengalihkan, dan mentransfer kepada OMI, semua hak, kepemilikan, kewajiban, dan
kepentingan berdasarkan Perjanjian Pinjaman antara UPC Renewables Limited sebagai kreditur dan PT Binatek Energi
Terbarukan sebagai debitur tertanggal 30 Maret 2020. Jumlah pokok sebesar USD 8,806.95 (atau setara dengan
Rp126.124.331). OMI akan dikenakan bunga pinjaman, dimana bunga pinjaman akan bertambah pada tingkat yang
sama dengan 5% per tahun, ditambah setiap tiga bulan, dan bunga harus dibayar penuh pada tanggal pelunasan. Semua
penarikan yang dibuat berdasarkan pinjaman (bersama-sama dengan bunga yang harus dibayar) akan dibayarkan
dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal pemberitahuan tertulis dari UPC Renewables Limited sebagai pemberi
pinjaman kepada penerima pinjaman yang menuntut pembayaran kembali pinjaman.
Tidak terdapat pembatasan dalam perjanjian pinjaman dengan pihak ketiga yang dapat merugikan hak pemegang
saham publik.
M. KETERANGAN MENGENAI ASET TETAP PERSEROAN
Per tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki: (i) 1 pabrik yang terletak di Jelapat, Banjarmasin Jl.
Kuin Selatan RT 007 No. 44, Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjar Barat, Banjarmasin, Kalimantan Selatan; dan
(ii) 3 pabrik milik Perusahaan Anak (CAP) yang terletak di Jl. Raya Anyer Km. 123, Ciwandan, Cilegon, Banten 42447
dan Jl. Raya Bojonegara, Desa Mangunreja, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Banten 42557 dimana CAP
mengoperasikan sebuah kompleks petrokimia terintegrasi yang berlokasi di Ciwandan, Cilegon di Provinsi Banten,
Indonesia, yang terdiri dari sebuah naphtha cracker, dua pabrik polyethylene dan tiga jalur produksi polypropylene. Di
dalam Kompleks petrokimia terintegrasi CAP juga mencakup dua pabrik styrene monomer, yang merupakan pabrik
styrene monomer satu-satunya di Indonesia dan dioperasikan oleh SMI, yang terhubung secara langsung dengan
kompleks petrokimia utama di Cilegon melalui saluran pipa; iii) 3 (tiga) lokasi pembangkit listrik tenaga panas bumi milik
Star Energy group yaitu (a) Site Star Energy Wayang Windu yang terletak di Perkebunan Kertamanah, Margamukti, Kec.
Pangalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat 40378; (b) Site Star Energy Salak yang berlokasi di Jl. Jayanegara,
Kabandungan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat 43368; dan (c) Site Star Energy Darajat yang terletak di Karyamekar,
Pasirwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat 44161. Selain itu, terdapat 2 (dua) gedung milik Perusahaan Anak (GI) yang
terletak di Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 62 – 63, Jakarta 11410 dan Wisma Barito Pacific II yang terletak di Jl. Let. Jend.
S. Parman Kav. 60, Jakarta 11410.
N. PERKARA-PERKARA YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK, DEWAN KOMISARIS
DAN DIREKSI PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan dan Perusahaan Anak tidak sedang terlibat dalam suatu
perkara maupun sengketa di luar pengadilan dan/atau perkara perdata, pidana, persaingan usaha dan/atau perselisihan
lain di lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri atau perselisihan
administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban
perpajakan atau perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial atau kepailitan atau
penundaan kewajiban pembayaran utang atau mengajukan permohonan kepailitan atau mengajukan penundaan
kewajiban pembayaran utang, atau tidak sedang menghadapi somasi, yang dapat mempengaruhi secara berarti dan
material kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan, Perusahaan Anak, dan rencana Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap III Tahun 2024 dan rencana penggunaan dananya.
55
Page 74
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan
Perusahaan Anak : 1. tidak pernah atau tidak sedang terlibat dalam: (a) suatu perkara perdata, pidana, persaingan
usaha dan/atau perselisihan di lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri,
atau (b) perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan
dengan kewajiban perpajakan, atau (c) perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan
industrial, atau (d) tidak pernah dinyatakan pailit, atau (e) terlibat dalam penundaan kewajiban pembayaran utang, yang
dapat mempengaruhi secara berarti kedudukan, peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan, Perusahaan Anak,
dan rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap III Tahun 2024 dan rencana
penggunaan dananya; atau 2. tidak pernah menjadi anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah
menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit atau tidak sedang menghadapi somasi yang dapat mempengaruhi
secara berarti dan material kedudukan, peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan, Perusahaan Anak, dan
rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap III Tahun 2024 dan rencana
penggunaan dananya.
O. ASURANSI
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan telah melakukan penutupan atas risiko-risiko yang mungkin
dihadapi dengan asuransi, antara lain:
Jangka Objek Jenis Jumlah
No. No. Polis Penanggung Premi
Waktu Pertanggungan Pertanggungan Pertanggungan
1. Polis Standard PT Malacca 18 Februari Gedung Kebakaran, Rp Rp
Asuransi Trust 2024 – 31 Perseroan petir, ledakan, 3.000.000.000 1.016.196,72
Kebakaran Wuwungan Desember yang berlokasi dampak dari
Indonesia No. Insurance 2024 di Jl Pierre pesawat jatuh,
100121032400001 Tbk Tendean No. asap
1 tanggal 15 Maret 99,
2024. Banjarmasin.
Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dengan perusahaan asuransi tersebut di atas.
Manajemen Perseroan berkeyakinan bahwa perlindungan asuransi yang dimiliki Perseroan nilai pertanggungannya
cukup untuk menutupi kemungkinan kerugian dari aset yang dipertanggungkan.
P. KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN DAN PERUSAHAAN
ANAK
1. Kegiatan Operasi
CAP
CAP menghasilkan produk-produk berikut ini:
• olefins; terdiri dari ethylene dan propylene serta produk sampingannya, seperti pygas dan mixed-C4;
• polyolefins; terdiri dari polyethylene dan polypropylene;
• styrene monomer serta produk sampingannya, seperti ethyl benzene, toluene dan campuran benzene toluene; dan
• butadiene serta produk sampingannya, seperti raffinate.
• Butene-1 dan Methyl Tertiary Butyl Ether.
CAP menjual produknya ke pelanggan baik di pasar Indonesia maupun regional. CAP adalah satu-satunya produsen
ethylene, styrene monomer, butadiene dalam negeri, salah satu dari dua produsen domestic polypropylene dan
polyethylene dan produsen polypropylene terbesar di Indonesia.
a. Olefins dan produk sampingan
Produk utama yang dihasilkan oleh naphtha cracker CAP adalah ethylene dan propylene, yang juga dikenal sebagai
olefins. Selama proses produksi olefins CAP, naphtha cracker CAP menghasilkan produk sampingan, termasuk pygas
dan mixed C4.
Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir tanggal 31 Maret 2024, CAP menjual 47,5 KT olefins dan produk sampingan.
31% dari penjualan olefins dan produk sampingan CAP berasal dari penjualan kepada pelanggan CAP di Indonesia,
sedangkan sisanya sebanyak 69% berasal dari penjualan ekspor.
56
Page 75
Ethylene
CAP memiliki perjanjian pengadaan ethylene dengan pelanggan utama, yang sebagian besar merupakan pelanggan
domestik. Perjanjian pengadaan CAP dengan pelanggan utama ini dapat diperpanjang setiap tahun.
Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir tanggal 31 Maret 2024 dan 2023, CAP menjual masing-masing 1,4 KT dan
9,1 KT ethylene.
Pygas
Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir tanggal 31 Maret 2024 dan 2023, CAP menjual masing-masing 31,0 KT dan
44,6 KT pygas.
Produk sampingan lainnya
Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir tanggal 31 Maret 2024 dan 2023, CAP menjual masing-masing 13,4 KT dan
39,1 KT produk sampingan lainnya.
b. Polyolefins
Produk polyolefins CAP terdiri dari polyethylene dan polypropylene. Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir tanggal
31 Maret 2024 dan 2023, Perseroan menjual masing-masing 233,3 KT dan 258,2 KT polyolefins.
Polyethylene
Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir tanggal 31 Maret 2024 dan 2023, Perseroan menjual masing-masing 120,7
KT dan 112,6 KT Polyethylene.
Polypropylene
Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir tanggal 31 Maret 2024 dan 2023, Perseroan menjual masing-masing 139,4
KT dan 118,8 KT Polypropylene.
c. Styrene Monomer dan Produk Sampingan
Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir tanggal 31 Maret 2024, CAP menjual 98% dari penjualan styrene monomer
kepada pelanggan domestik dengan total volume penjualan yang mencapai 54,0 KT.
d. Butadiene dan Produk Sampingannya
Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir tanggal 31 Maret 2024, CAP menjual 73% dari penjualan butadiene dan
produk sampingan butadiene CAP kepada pelanggan domestik dan sisanya kepada pelanggan ekspor.
Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir tanggal 31 Maret 2024 dan 2023, CAP menjual masing-masing 29,8 KT dan
45,4 KT.
e. Butene-1 dan Methyl Tertiary Butyl Ether
Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir tanggal 31 Maret 2024 dan 2023, CAP menjual 100% produk MTBE dan B-1
di pasar ekspor, yaitu sebesar 25,5 KT dan 11,4 KT.
Bahan baku
Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir tanggal 31 Maret 2024 dan 2023, seluruh naphtha, kondensat, dan benzene
yang digunakan Perseroan dibeli dari eksternal, dan sebagian besar ethylene dan mixed C4 yang digunakan Perseroan
berasal dari internal. Selama periode yang sama, sekitar 51% dari propylene yang digunakan Perseroan dibeli dari
eksternal, sisanya berasal dari internal.
Berdasarkan perlakuan akuntansi, hanya naphtha dan benzene yang dikategorikan sebagai "bahan baku". Mengingat
Perseroan juga memproduksi ethylene, propylene dan mixed C4, Perseroan mengkategorikannya sebagai "bahan jadi".
a. Naphtha
Naphtha merupakan bahan baku utama CAP. Untuk mencapai kapasitas produksi penuh, naphtha cracker akan
mengkonsumsi sekitar 416,3 KTA naphtha.
57
Page 76
Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir tanggal 31 Maret 2024, CAP mengkonsumsi 416,3 KT naphtha sebagai bahan
baku dan CAP membeli 100%, dari naphtha sesuai dengan perjanjian jual beli naphtha dengan perusahaan perantara
besar perdagangan minyak bumi dan kebutuhan yang tersisa di pasar spot.
Tabel berikut ini menguraikan pemasok naphtha CAP dan naphtha yang dibeli dari pemasok untuk jangka waktu yang
dinyatakan.
31 Maret 2024
Nama Pemasok
(dalam jutaan USD) Persentase
Aramco Trading Singapore 285,2 93%
Konsorsium PT Titis Samp 10,1 3%
Shell Mds (Malaysia) Send 13,3 4%
Total 308,6 100%
b. Benzene
Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir tanggal 31 Maret 2024 dan 31 Maret 2023, Perseroan mengkonsumsi masing-
masing 44,46 KT dan 43,74 KT benzene. CAP memperoleh kebutuhan benzene lainnya dari pemasok pihak ketiga
lainnya.
BREN
Operasi Panas bumi Wayang Windu
Operasi Panas bumi Wayang Windu berlokasi di Kabupaten Bandung di Jawa Barat, Indonesia. Sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini, Operasi Panas bumi Wayang Windu terdiri dari dua unit yang dimiliki dan dioperasikan oleh
Star Energy, yang masing-masing mampu menghasilkan 113,5 MW dan 117 MW, dari uap air panas yang diambil dari
sumur panas bumi yang dibor di Area kontrak Wayang Windu. Operasi Panas bumi Wayang Windu diakuisisi oleh Star
Energy pada tahun 2004. Operasi Panas Bumi Wayang Windu memiliki total kapasitas terpasang kotor sebesar 230,5
MW.
Tabel berikut menunjukkan metrik fasilitas utama untuk Operasi Panas Bumi Wayang Windu:
Keterangan Unit 1 Unit 2
Kapasitas Terpasang (MW) 113,5 117
Tanggal Operasi Komersial (“COD”) Juni 2000 Maret 2009
Kepemilikan Star Energy
Jenis operasi oleh Star Energy Pembangkit listrik tenaga panas bumi terintegrasi
Operasi Panas Bumi Salak
Operasi Panas Bumi Salak berlokasi di Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Bogor di Jawa Barat, Indonesia. Sampai
dengan tanggal Informasi Tambahan ini, Operasi Panas Bumi Salak terdiri dari fasilitas lapangan dan fasilitas
pembangkit tenaga listrik yang terdiri dari (i) tiga unit yang dimiliki dan dioperasikan oleh Kontraktor Salak, masing-
masing unit memiliki kapasitas yang dipasang sebesar 67 MW dari masing-masing unit dan (ii) tiga unit dimiliki dan
dioperasikan oleh PLN dengan kapasitas terpasang kotor 60 MW dari masing-masing unit. Operasi Panas Bumi Salak
memiliki total kapasitas terpasang kotor sebesar 381 MW.
Tabel berikut menunjukkan metric fasilitas utama untuk Operasi Panas Bumi Salak:
Keterangan Unit 1 Unit 2 Unit 3 Unit 4 Unit 5 Unit 6
Kapasitas Terpasang (MW) 60(1) 60(1) 60(1) 67 67 67
Maret Juni Oktober November November
COD Juli 1997
1994 1994 1997 1997 1997
Star Star Star Energy
Kepemilikan PLN PLN PLN
Energy Energy
Jenis operasi oleh Kontraktor
Pasokan uap Pembangkit listrik tenaga panas bumi terintegrasi
Salak
(1) Sementara kapasitas kontrak 55 MW, Star Energy umumnya menyediakan arus uap hingga 60 MW.
Operasi Panas Bumi Darajat
Operasi Panas Bumi Darajat berlokasi di Kabupaten Garut dan Kabupaten Bandung di Jawa Barat, Indonesia. Sampai
dengan tanggal Informasi Tambahan ini, Operasi Panas Bumi Darajat mencakup fasilitas lapangan dan fasilitas
pembangkit listrik terdiri dari (i) satu unit dimiliki dan dioperasikan oleh PLN, dengan kapasitas terpasang kotor 55 MW,
dan (ii) dua unit dimiliki dan dioperasikan oleh Kontraktor Darajat, dengan kapasitas terpasang rata-rata masing-masing
97,5 MW dan 122 MW. Operasi Panas bumi Darajat memiliki total kapasitas terpasang kotor sebesar 274,5 MW.
58
Page 77
Tabel berikut menunjukkan metric fasilitas utama untuk Operasi Panas Bumi Darajat:
Keterangan Unit 1 Unit 2 Unit 3
Kapasitas Terpasang (MW) 55 97,5 122
Tanggal Operasi Komersial (“COD”) Oktober 1994 Juni 2000 Mei 2007
Kepemilikan PLN Star Energy
Jenis operasi oleh Kontraktor Darajat Pasokan uap Pembangkit tenaga listrik panas bumi
BREN menjalankan Operasi Panas Bumi Salak dan Operasi Panas Bumi Darajat melalui Badan Usaha Tetap (BUT)
masing-masing.
2. Penjualan, Pemasaran Dan Pelanggan
CAP
Produk CAP dijual sebagai bahan baku utama untuk produksi beraneka ragam produk pelanggan dan industri. CAP
menjual olefins dan produk sampingannya, polyethylene, styrene monomer dan butadiene di pasar dalam negeri dan
luar negeri, dan polypropylene di pasar dalam negeri. Pada periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret
2024 dan 2023, 81% dan 75% dari total pendapatan bersih CAP berasal dari penjualan dalam negeri dan sisanya berasal
dari penjualan ekspor.
Tabel di bawah ini merupakan rincian pendapatan bersih CAP atas sepuluh pelanggan teratas CAP, yang mewakili 47%
dari total pendapatan bersih CAP selama periode 3 (tiga) bulan yang berakhir tanggal 31 Maret 2024:
Pendapatan Pelanggan
Pelanggan Produk Lokasi
Bersih (%) Sejak
AKINO WAHANAMULIA PT. pe,pp 8% 1995 ID
INDONESIA SEIA PT. pe,pp 6% 2015 ID
SYNTHETIC RUBBER INDONESIA, PT. bd,sm 6% 2018 ID
SARANA KIMINDO INTIPLAS PT. pe,pp 6% 1995 ID
TRINSEO MATERIALS INDONESIA, PT sm,bd 6% 2004 ID
ATHENA MARITIME TRADING AND mtbe,py 4% 2023 SG
NUSANTARA POLYMER SOLUTIONS, PT. pe 3% 2018 ID
ITOCHU SINGAPORE PTE. LTD. mtbe,py 3% 2020 SG
SURYAJAYA PERKASA PRATAMA, PT. pe 3% 2023 ID
FOX-CHEM PTE. LTD. raw py,mtbe,py 3% 2020 SG
Pendapatan Bersih 10 Pelanggan Teratas
BREN
ESC Wayang Windu
Berdasarkan ketentuan ESC, SEGWWL wajib menyerahkan kepada PLN, atas nama PGE, kapasitas masing-masing
unit generator-turbin panas bumi setelah dimulainya operasi komersial unit generator-turbin panas bumi yang
bersangkutan. Di sisi lain, PLN, berdasarkan ESC, wajib melakukan pembayaran kepada Perseroan atas keluaran listrik
bersih, atau, apabila PLN tidak mengambilnya dari generator SEGWWL, 95% dari kapasitas terukur unit masing-masing
unit generator-turbin panas bumi SEGWWL.
Sebagaimana halnya JOC, ESC berlaku untuk jangka waktu awal selama 504 bulan sejak 2 Desember 1994 dan dapat
diperpanjang (“Jangka Waktu ESC”). Perubahan ESC Pertama mengatur bahwa tanggal berakhirnya ESC akan
diperpanjang sehingga bersamaan dengan tanggal yang jatuh pada 360 bulan setelah tanggal pembangkitan komersial
unit generator-turbin panas bumi tambahan. SEGWWL meyakini bahwa SEGWWL telah memperoleh persetujuan yang
dibutuhkan untuk memperpanjang Jangka Waktu ESC hingga 2039. Sehubungan dengan masing-masing unit generator-
turbin panas bumi, periode produksi berlangsung selama 360 bulan terhitung sejak tanggal pembangkitan komersial
masing-masing unit generator-turbin panas bumi, sebagaimana diperpanjang, dengan harga, syarat dan ketentuan yang
disepakati bersama, sehingga bersamaan dengan berakhirnya jangka waktu ESC.
Akan tetapi, apabila periode produksi 360 bulan untuk suatu unit generator-turbin panas bumi berakhir setelah
berakhirnya Jangka Waktu ESC dan Jangka Waktu JOC, maka Jangka Waktu ESC maupun Jangka Waktu JOC dapat
diperpanjang sehingga sama dengan periode produksi berdasarkan kesepakatan bersama antara Perseroan dan PGE,
dalam hal JOC, atau berdasarkan kesepakatan bersama antara Perseroan, PGE, dan PLN, dalam hal ESC. Terkait
dengan perlunya kesepakatan bersama tersebut, Grup Perseroan telah mengambil posisi bahwa persetujuan PGE
(dalam hal JOC) serta persetujuan PLN dan PGE (dalam hal ESC) untuk perpanjangan JOC dan ESC hingga tahun
2039 telah diperoleh dan diberikan dengan ditandatanganinya amandemen pertama JOC dan amandemen pertama
ESC, karena PGE (sebagaimana disetujui oleh Pemerintah) adalah pihak penandatangan untuk amandemen pertama
JOC serta PLN dan PGE adalah pihak penandatangan amandemen pertama ESC.
ESC Darajat
59
Page 78
ESC Darajat, yang diadakan oleh Kontraktor Darajat, merupakan kontrak take-or-pay untuk masa produksi hingga 16
November 2041 untuk Unit 1 dan 2 Darajat dan hingga 11 Mei 2047 untuk Unit 3 Darajat, dengan pemahaman bahwa
jangka waktu ESC dipersingkat sedemikian rupa untuk mengikuti jangka waktu JOC. Berdasarkan ESC Darajat,
Kontraktor Darajat memiliki kewajiban untuk menyediakan kapasitas terukur unit dari masing-masing unit generator
turbin panas bumi setelah tanggal operasi komersial unit generator turbin panas bumi tersebut kepada PLN atas nama
PGE, dan PLN berkewajiban melakukan pembayaran berdasarkan tarif yang terdiri dari komponen tetap dan komponen
variabel, yang tunduk pada kenaikan tertentu. Tunduk pada keringanan terbatas dalam hal terjadi peristiwa kahar
tertentu, apabila ada, apabila dalam suatu bulan (i) PLN gagal menyerap seluruh tenaga panas bumi yang diserahkan
(atau disediakan untuk diserahkan) oleh Kontraktor Darajat akibat kondisi yang telah ditetapkan sebelumnya, maka
pembayaran tarif bulan tersebut ditetapkan sebagai jumlah tenaga panas bumi yang dinominasikan (atau ditetapkan)
dalam jumlah sekurang-kurangnya 80,0% kapasitas terukur unit dikali harga per kilowatt-jam (kWh) tenaga panas bumi,
dan (ii) apabila PLN gagal menyerap seluruh tenaga listrik yang diserahkan (atau disediakan untuk diserahkan) oleh
Kontraktor Darajat akibat kondisi yang telah ditetapkan sebelumnya, maka pembayaran tarif bulan tersebut ditetapkan
sebagai jumlah tenaga listrik yang dinominasikan (atau ditetapkan) dalam jumlah sekurang-kurangnya 95,0% dari
kapasitas pembangkitan bruto rata-rata unit yang terkait sewaktu pengujian kapasitas terukur unit yang terakhir.
ESC Salak
ESC Salak, yang diadakan oleh Kontraktor Salak, merupakan perjanjian take-or-pay untuk masa produksi hingga 30
November 2040. Berdasarkan ESC Salak, Kontraktor Salak memiliki kewajiban untuk menyediakan kapasitas terukur
unit dari masing-masing unit generator turbin panas bumi setelah tanggal operasi komersial unit generator turbin panas
bumi tersebut kepada PLN atas nama PGE, dan PLN berkewajiban melakukan pembayaran terlepas dari apakah tenaga
listrik tersebut diterima oleh PLN, berdasarkan formula yang telah disepakati, yang terdiri dari komponen tetap dan
komponen variabel. Sehubungan dengan Unit 1, 2, dan 3, kewajiban take-or-pay PLN selama masing-masing masa
pembangkitan tiga-tahun adalah 95,06% dari kapasitas terukur unit gabungan selama masa pembangkitan tiga tahun
tersebut (yang dapat dikurangi menjadi 90,08% untuk masing-masing masa pembangkitan tiga-tahun apabila PLN
melakukan pembayaran sekaligus dalam jumlah sebagaimana ditetapkan dalam ESC Salak). Sehubungan dengan unit
4, 5, dan 6, kewajiban take-or-pay PLN adalah 90,14% dari kapasitas terukur unit gabungan selama masa pembangkitan
tiga-tahun tersebut.
3. Prospek Usaha
Menurut IMF, proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2024 diperkirakan akan stabil di kisaran 5%. Namun,
sejumlah tantangan berpotensi timbul dari ketidakpastian terkait kebijakan moneter global, ketegangan geopolitik, dan
reformasi kebijakan yang sedang berlangsung.
Di masa mendatang, sektor energi hijau membentangkan cakrawala cerah yang menjanjikan secara jangka panjang.
Komitmen dan aksi nyata dunia untuk melakukan transisi energi membuka peluang dan potensi bagi pelaku usaha
untuk terus berinovasi dan bertransformasi demi masa depan yang lebih baik.
Pada sektor energi, Indonesia meningkatkan target pengurangan emisi menjadi 358 juta CO 2 pada 2030, dengan
mengembangkan energi terbarukan, efisiensi energi, bahan bakar rendah karbon, dan teknologi batubara bersih.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan bahwa Indonesia memiliki potensi energi
terbarukan yang yang sangat besar, yakni 3.687 gigawatt (GW). Dari total tersebut, potensi energi surya menjadi yang
terbesar mencapai 3.294 GW. Pemerintah Indonesia menargetkan industri Energi Baru Terbarukan (EBT) dapat
mengurangi ketergantungan pada energi fosil, yaitu 23% EBT pada tahun 2025 dan terus ditingkatkan hingga 31% pada
2050.
Di sisi lain, industri petrokimia diyakini dapat terus bertumbuh menjadi salah satu industri unggulan yang menjadi
penyangga ekonomi pada tahuntahun mendatang. Kinerja realisasi investasi di sektor petrokimia mencapai Rp46,3 triliun
sepanjang 2023 didorong kebijakan hilirisasi. Investasi industri petrokimia diperkirakan dapat mencapai US$30 miliar
hingga 2030 mendatang.
4. Sertifikasi dan Penghargaan
Perseroan senantiasa memastikan bahwa setiap Perusahaan Anak telah memenuhi sertifkasi yang diberlakukan di
masing-masing bidang industri yang dijalani. Uraian seluruh sertifkat yang dimiliki oleh Perusahaan Anak Perseroan
adalah sebagai berikut:
CAP
Akreditasi Aplikasi
LRQA Certification Body
Sistem manajemen mutu yang diterima oleh Perseroan sehubungan dengan
operasional pabrik Olefins (Ethylene, Propylene, Pyrolysis Gasoline, Crude C4,
ISO 9001:2015 (berlaku hingga 29
Pyrolysis Fuel Oil, 1.3 Butadiene, Raffinate-1), Polymer Products (High Density
Oktober 2025)
Polyethylene, Linear Low Density Polyethylene and Polypropylene), Styrene
Monomer and Toluene.
60
Page 79
Akreditasi Aplikasi
Sistem manajemen lingkungan yang diterima oleh Perseroan sehubungan dengan
operasional pabrik Olefins (Ethylene, Propylene, Pyrolysis Gasoline, Crude C4,
ISO 14001:2015 (berlaku hingga 29
Pyrolysis Fuel Oil, 1.3 Butadiene, Raffinate-1), Polymer Products (High Density
Oktober 2025)
Polyethylene, Linear Low Density Polyethylene and Polypropylene), Styrene
Monomer and Toluene.
ISO 45001:2018 (berlaku hingga 29 Sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang diterima oleh Perseroan
Oktober 2025) sehubungan dengan operasional pabrik Olefins (Ethylene, Propylene, Pyrolysis
Gasoline, Crude C4, Pyrolysis Fuel Oil, 1.3 Butadiene, Raffinate-1), Polyolefins (High
Density Polyethylene, Linear Low Density Polyethylene and Polypropylene), Styrene
Monomer and Toluene.
Sistem manajemen energi untuk produksi Ethylene, Polypropylene, Polyethylene,
ISO 50001:2018 (12 Desember 2026)
Butadiene dan Styrene Monomer.
Kementrian Ketenagakerjaan RI
Sertifikasi yang diterima Perseroan terkait manajemen keselamatan dan kesehatan
SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan
kerja sesuai dengan PP No. 50 Tahun 2012 sehubungan dengan operasi pabrik PT
dan Kesehatan Kerja)
Chandra Asri Pacific Tbk (Ciwandan and Pulo Ampel Site)
BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan
Produk Halal)
Di bulan Oktober 2019, dewan Fatwa Majelis Ulama Indonesia ("MUI"), Ketua MUI,
Sertifikat "Halal" untuk semua produk
dan Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetik MUI
plastik (berlaku hingga 4 November 2025).
menyertifikasi semua produk polypropylene CAP.
LPPOM MUI (Lembaga Pengkajian
Pangan Obat-obatan dan Kosmetika
Majelis Ulama Indonesia)
Sertifikat jaminan halal LPPOM MUI Sistem manajemen yang menjaga kesinambungan proses produksi secara halal
(berlaku hingga 2 November 2025) sesuai dengan persyaratan HAS:23000.
STP (Sentra Teknologi Polimer)
Sertifikat kesesesuaian terhadap produk polyethylene Perseroan berdasarkan
SNI 7808:2012 (Bijih Plastik Polietilena)
persyaratan dalam SNI 7808:2012
Sertifikat kesesesuaian terhadap produk polypropylene Perseroan berdasarkan
SNI 0594:2011 (Bijih Plastik Polipropilena)
persyaratan dalam SNI 0594:2011
SNI 8887:2020 (Resin Polietilena untuk Sertifikat kesesesuaian terhadap produk polyethylene grade SP4808 Perseroan
Bahan Baku Pipa Bahan Bakar Gas) berdasarkan persyaratan dalam SNI 8887:2020
Ecolabel Type II - Waste Reduction Claim Sertifikat kesesuaian yang diterima Perseroan untuk produk Monomer Stirena terkait
Monomer Stirena pengurangan limbah polimer (polistirena) dalam proses produksi monomer stirena.
BBPK (Balai Besar Pulp dan Kertas)
Ecolabel Type II Waste Reduction Claim Sertifikat kesesuaian yang diterima Perseroan untuk produk HDPE (High Density Poly
ASRENE & TRILENE Ethylene) dan Polypropylene terkait pengurangan limbah dalam proses produksinya.
Institut Pemeliharaan pabrik Jepang
Sertifikasi yang diterima Perseroan sebagai bentuk keterlibatan dalam asosiasi
industri kimia global dan ketaatan kriteria Responsible Care yang bertujuan untuk
Responsible Care Verification
terus meningkatkan kinerja keselamatan, kesehatan dan lingkungan dalam pekerjaan
dan produk.
Hasil dari produktivitas, kualitas produk, pengurangan biaya, dan peningkatan budaya
Penghargaan "Kategori A" TPM
perusahaan, yang diterima oleh SMI untuk pabrik styrene pada tanggal 31 Januari
Excellence
2017
Hasil dari produktivitas, kualitas produk, pengurangan biaya, dan peningkatan budaya
Penghargaan "Keunggulan A" TPM
perusahaan, yang diterima oleh CAP untuk pabrik polymer pada tanggal 31 Januari
Excellence
2018
Hasil dari produktivitas, kualitas produk, pengurangan biaya, dan peningkatan budaya
Penghargaan "Keunggulan A" TPM
perusahaan, yang diterima oleh CAP untuk pabrik monomer pada tanggal 29 Januari
Excellence
2019
Hasil dari implementasi TPM secara konsisten untuk meningkatkan produktifitas,
Penghargaan Excellence in Consistent kwalitas produk, mengurangi biaya produksi dan perbaik budaya kerja di SM Plant,
diterima pada tgl 31 January 2020.
BREN
Tahun Penghargaan Institusi Entitas
Penghargaan Kecelakaan Nihil (Zero Accident Award) SEGD II
Kementerian Ketenagakerjaan
Pencegahaan & Penanggulangan P2 HIV-AIDS (Platinum) SEGS
Republik Indonesia
Pencegahaan & Penanggulangan P2 COVID-19 (Platinum) SEGWW
2021
Kementerian Ketenagakerjaan SEGD II
SMK3 Audit (Bendera Emas)
Republik Indonesia SEGS
Subroto Award
61
Page 80
Tahun Penghargaan Institusi Entitas
Bidang Pengusahaan Panas Bumi
SEGD II
Kategori Kinerja Pengendalian Pencemaran dan/atau Kementerian Energi dan
SEGS (Nilai
Kerusakan Lingkungan Panas Bumi Sumber Daya Mineral
Tertinggi)
Sub-Kategori Wilayah Kerja Panas Bumi Berproduksi Republik Indonesia
SEGWW
Peringkat Aditama (+ Trophy)
Subroto Award
Bidang Pengusahaan Panas Bumi Kementerian Energi dan SEGD II
Kategori Kontribusi PNBP Panas Bumi Terbesar Sumber Daya Mineral SEGS (Nilai
Sub-Kategori Wilayah Kerja Panas Bumi Berproduksi Republik Indonesia Tertinggi)
Peringkat Aditama (+ Trophy)
Subroto Award
Bidang Pengusahaan Panas Bumi Kementerian Energi dan
Kategori Kinerja Penerapan K3 & Keteknikan Panas Bumi Sumber Daya Mineral SEGS
Sub-Kategori WKP Eksisting Republik Indonesia
Peringkat Juara I (+ Trophy)
Kementerian Lingkungan
Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER)
Hidup dan Kehutanan SEGWW
Emas
Republik Indonesia
Kementerian Lingkungan SEGD II
Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER)
Hidup dan Kehutanan
Hijau SEGS
Republik Indonesia
Penghargaan Kecelakaan Nihil (Zero Accident Award)
Kementerian Ketenagakerjaan SEGD II
Pencegahaan & Penanggulangan P2 HIV-AIDS (Platinum)
Republik Indonesia SEGWW
2022 Pencegahaan & Penanggulangan P2 COVID-19 (Platinum)
Kementerian Ketenagakerjaan SEGD II
SMK3 (Sertifikat Emas & Bendera Emas)
Republik Indonesia SEGS
Penghargaan Kecelakaan Nihil (Zero Accident Award) SEGD II
Kementerian Ketenagakerjaan
Pencegahaan & Penanggulangan P2 HIV-AIDS (Platinum) SEGS
Republik Indonesia
Pencegahaan & Penanggulangan P2 COVID-19 (Platinum) SEGWW
Pemerintah Daerah Kabupaten SEGD,
Pengharaan CSR award Garut, Bandung, Sukabumi SEGS,
dan Bogor SEGWW
Subroto Award
Bidang Kinerja Penerapan K3 & Keteknikan Panas Bumi
serta Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Kementerian Energi dan
Lingkungan Sumber Daya Mineral SEGD II
Katagori Penilaian Kinerja Penerapan Keselamatan dan Republik Indonesia
Kesehatan Kerja dan Keteknikan Panas Bumi
Sub-Kategori Wilayah Kerja Berproduksi (Aditama)
Subroto Award
2023 Bidang Kinerja Penerapan K3 & Keteknikan Panas Bumi
Kementerian Energi dan
serta Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan
Sumber Daya Mineral
Lingkungan SEGS
Republik Indonesia
Katagori Penilaian Kinerja Penerapan Keselamatan dan
Kesehatan Kerja dan Keteknikan Panas Bumi
Sub-Kategori Wilayah Kerja Berproduksi (Aditama)
Subroto Award
Bidang Kinerja Penerapan K3 & Keteknikan Panas Bumi
serta Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan
Lingkungan Kementerian Energi dan
Katagori Penilaian Kinerja Pengendalian Pencemaran Sumber Daya Mineral SEGWW
dan/atau Kerusakan Lingkungan Republik Indonesia
Kategori Manajemen Energi di Bangunan Gedung dan
Industri Sub Kategori Managemen Energi di Gedung Kecil
dan Menengah : Juara III
Kementerian Lingkungan
Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER)
Hidup dan Kehutanan SEGD II
Emas
Republik Indonesia
Kementerian Lingkungan
Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER)
Hidup dan Kehutanan SEGWW
Hijau
Republik Indonesia
Penghargaan K3 Perkantoran Kementerian Kesehatan SEGS
Penghargaan Program CSR dan Edukasi Panas Bumi di Dinas Perdagangan Dan
SEGWW
Kecamatan Pangalengan Perindustrian Kab. Bandung
Pemerintah Kecamatan
Penghargaan Keikutsertaan Peringatan Hari Gizi Ke-63
Pangalengan SEGWW
Penghargaan dari Forum CSR Jabar - Kontribusi Membina Pemerintah Provinsi Jawa
2024 SEGWW
Petani Milenial (Budidaya Jamur Ramah Lingkungan). Barat
Q. TANGGUNG JAWAB SOSIAL (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY - CSR)
Dalam menjalankan tanggung jawab sosialnya, Perseroan juga memperhatikan pemenuhan kebutuhan pelanggan
sebagai salah satu bagian integral yang mendukung perkembangan usaha Perseroan. Adalah loyalitas pelanggan yang
62
Page 81
mendorong Perseroan untuk dapat melangkah ke arah pertumbuhan yang positif. Oleh karena itu, Perseroan senantiasa
berupaya untuk menjalin hubungan yang baik dengan para pelanggannya. Hal ini diwujudkan melalui pemantauan
terhadap kualitas produk serta penerapan pelayanan yang optimal.
Bisnis Petrokimia
Chandra Asri berkomitmen untuk mempertahankan posisi sebagai pemimpin pasar, didukung dengan komitmen pada
prinsip triple bottom line: Planet, People, Profit, melalui implementasi strategi ESG (Environmental, Social, Governance).
Bagi kami, memulai perjalanan bisnis berkelanjutan berarti kami terus meningkatkan kinerja dan menciptakan kehidupan
yang harmonis dengan masyarakat sekitar dan lingkungan, untuk mendukung tercapainya Tujuan Pembangunan
Keberlanjutan (SDGs).
Chandra Asri berkomitmen untuk terlibat dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat dan menciptakan hubungan
yang harmonis dengan para pemangku kepentingannya untuk berkontribusi positifi melalui program tanggung jawab
sosial dan lingkungan (TJSL) atau corporate social responsibility (CSR).
Melalui program CSR, Chandra Asri Group berupaya menciptakan hubungan simbiosis yang tidak hanya meningkatkan
reputasi Perseroan, tetapi juga menghasilkan nilai bersama bagi Perseroan dan masyarakat yang terlibat. Baik melalui
program pendidikan, kesehatan, ekonomi, sosial, dan juga upaya pelestarian lingkungan. Chandra Asri melakukan studi
pemetaan sosial (social mapping) untuk mengidentifikasi kerentanan serta kebutuhan dari masyarakat sekitar, hasil studi
inilah yang akan menjadi dasar dalam pembuatan program untuk masyarakat guna menjawab isu dan kebutuhan sosial
yang ada di masyarakat sekitar.
Sepanjang tahun 2023, Chandra Asri Group melakukan berbagai pendekatan untuk memelihara sekaligus memperluas
jalinan hubungan dengan masyarakat. Melalui kunjungan rutin kepada tokoh masyarakat, tokoh agama, dan komunitas
setempat untuk mendengarkan persepsi dan aspirasi mereka tentang kegiatan operasional perusahaan. Dilakukan juga
sosialisasi kepada komunitas terkait keamanan jalur pipa industri, distribusi produk Perseroan, tanggap kebencanaan,
penggunaan limbah non-B3 rumah tangga, dan upaya efisiensi energi melalui program kesadaran masyarakat yang
telah dilaksanakan sebanyak 4 kali di desa dan kelurahan sekitar lokasi operasional. Pada pilar pendidikan, Chandra
Asri memberikan beasiswa pendidikan penuh jenjang perguruan tinggi yatim, piatu, dan atau dhuafa kepada 6 orang
mahasiswa yang berasal dari wilayah ring 1 perusahaan. Kemudian, beasiswa untuk jenjang D-3 Teknik Kimia di
Politeknik Negeri Bandung (POLBAN) dan Politeknik Negeri Malang (POLINEMA) dengan ikatan kerja setelah lulus
kepada 15 orang, beasiswa setara jenjang D-1 di P3TIK AMC/CMA, bekerja sama dengan Fakultas Teknik Untirta untuk
12 orang, beasiswa untuk 30 mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Fiqih Syeikh Nawawi Tanara (STIF Syentra), dan beasiswa
jenjang S-1 untuk 15 mahasiswa ITB, UGM, dan ITS.
Chandra Asri juga menjadi salah satu mitra industri Politeknik Industri Petrokimia Banten (PIPB), untuk menjawab
kebutuhan tenaga kerja lokal di bidang teknik kimia. Perusahaan membuka peluang bagi mahasiswa untuk menjalani
praktik kerja lapangan (PKL) dan mempekerjakan mereka setelah lulus dengan ikatan dinas di perusahaan. Hal ini
merupakan bagian dari upaya perusahaan dalam meningkatkan penyerapan tenaga kerja lokal. Sejak tahun 2022 hingga
2023, sudah sebanyak 74 mahasiswa terpilih untuk program ikatan dinas di Chandra Asri melalui PIPB. Bersama dengan
PIPB, Chandra Asri berupaya mengembangkan dan meningkatkan kapasitas para guru melalui pemberian pelatihan
yang berfokus pada materi seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Politeknik Industri Petrokimia Banten (PIPB), yakni Tes
Potensi Akademik (TPA) dan Bahasa Inggris. Sasaran peserta pelatihan adalah guru bidang mata pelajaran Matematika,
IPA, Bahasa Inggris, dan BK dengan total keseluruhan 80 orang. Masih dalam bidang pendidikan, Chandra Asri juga
senantiasa melakukan pembinaan dan edukasi lingkungan serta menjadi mitra adiwiyata 4 sekolah yang berada di Kota
Cilegon dan Kabupaten Serang.
Selanjutnya, upaya perusahaan dalam Pilar Kesehatan diantaranya Program Intervensi kesehatan ibu dan anak yang
merupakan salah satu program utama untuk meningkatkan taraf kesehatan masyarakat. Di dalam program ini,
perusahaan menyediakan pemeriksaan oleh dokter umum dan spesialis anak, pemeriksaan psikologis dan hemoglobin,
konseling ahli gizi dan terapis tumbuh kembang, kelas parenting dan memasak untuk orang tua balita, penyediaan obat
penyakit cacingan dan anemia, serta pengawasan berkala terhadap berat dan tinggi badan 50 bayi/balita
wasting/stunting peserta program Pos Gizi. Program ini juga diperuntukkan bagi 30 ibu hamil yang memiliki Kekurangan
Energi Kronik (KEK) yang akan mendpatkan Makanan Bergizi Siap Antar untuk Ibu Hamil Kekurangan Energi Kronik
(KEK) (Masitabu) serta pemeriksaan dokter obgyn dan juga pemeriksaan rutin oleh bidan yang berlangsung sekitar 40—
48 hari. Kemudian, Chandra Asri juga membangun fasilitas air bersih dan sanitasi berupa jamban ramah lingkungan
dengan penggunaan bio spetic tank untuk 21 KK di Kelurahan Kepuh.
Kemudian untuk meningkatkan perekonomian masyarakat, Chandra Asri bekerja sama dengan Villa Ternak untuk
mengembangkan program Beternak untuk Masyarakat Sejahtera dan Mandiri (BERSERI) bagi masyarakat di ring 1
perusahaan melalui kegiatan budidaya ternak domba yang diikuti oleh 50 peserta. Chandra Asri juga memberdayakan
masyarakat pesisir dalam upaya mengurangi sampah laut dengan implementasi pemilahan sampah di Desa Anyar
melalui pembentukan titik bank sampah di Desa Anyar dan bekerja sama dengan Bank Sampah Digital.
Selanjutnya dalam pilar sosial – lingkungan, perusahaan memberikan Zakat, Infaq dan Shodaqoh (ZIS) saat Idul Fitri
berupa sembako dan saat Idul Adha berupa Hewan Kurban domba dan sapi untuk masyarakat dan instansi di sekitar
wilayah operasional. Kemudian dalam upaya memperbaiki lingkungan, Chandra Asri telah melakukan rehabilitasi
63
Page 82
terumbu karang di Pulau Panjang Kabupaten Serang dengan melakukan transplantasi karang sebanyak 1.270 bibit.
Selain ekosistem laut, Chandra Asri juga memperhatikan ekosistem daratan dengan mengimplementasikan Payment for
Environmental Services (PES) kepada Kelompok Tani Hutan (KTH) sebagai upaya dalam memelihara tegakan pohon
di area Daerah Aliran Sungai Cidanau. Selain itu, Chandra Asri juga memelihara taman seluas 6,5 ha di Kadubereum,
Kec. Padarincang, Kab. Serang sebagai upaya perlindungan Taman Keanekaragaman Hayati. Chandra Asri bekerja
sama dengan POKDARWIS (Kelompok Sadar Wisata) Putri Gundul Kampung Patikang untuk mengembangkan
Kawasan Edu-ekowisata Mangrove yang mencakup area seluas 9.500 m2 di kawasan Lembur Mangrove, Kampung
Patikang, Desa Citeureup, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang. Salah satu upaya yang dilakukan adalah
dengan memanfaatkan limbah palet kayu perusahaan untuk perbaikan track jalur ke arah mangrove dan pembangunan
saung edukasi, dan juga penanaman mangrove di area konservasi.
Dalam upaya pengelolaan sampah plastik, Chandra Asri turut berkontribusi dengan mendorong implementasi konsep
ekonomi sirkular melalui beberapa program. Chandra Asri berkolaborasi bersama para pemangku kebijakan untuk
mendorong pemanfaatan aspal plastik hingga 120,8 KM sejak 2018 - 2023, dengan memanfaatkan hingga 144,8 juta
lembar sampah kantong belanja plastik dan berhasil mengelola sampah plastik hingga 1.086 ton dari TPA. Selain itu,
Chandra Asri memiliki fasilitas pengelolaan sampah binaan yang diberi nama Industri Pengelolaan Sampah Terpadu –
Atasi Sampah, Kelola Mandiri (IPST ASARI) dengan pemberdayaan masyrakat di wilayah Link. Serdag, Cilegon.
Program ini juga diintegrasikan dengan kolaborasi bersama nelayan yang ada di sekitar Pabrik Chandra Asri untuk
mengumpulkan sampah plastik saat mereka pergi melaut.Pada 2023 telah berhasil mengelola sampah plastik sebanyak
15.927 kg dengan partisipasi dari 6.088 orang yang memilah sampah dan memproduksi total 14.149 liter minyak pirolisis
(akumulasi 2021-2023) yang setara dengan 3 jenis BBM, yakni Bensin, Minyak Tanah, dan Solar.
Pada tahun 2023, Chandra Asri berhasil mendapat rekognisi dan penghargaan atas kontribusinya dalam kegiatan CSR,
kontribusi Perusahaan dalam aspek lingkungan dan sosial. Penghargaan tersebut diantaranya: TOP CSR Award,
Indonesia CSR Award, Indonesia Sustainable Development Goal Award, PROPER Emas, ASEAN Business Awards,
dan Global CSR AWards.
Bisnis Energi Pembangkit Listrik
Star Energy Geothermal percaya pada hubungan positif antara pengelolaan operasi yang bertanggung jawab secara
sosial dan kinerja keberlanjutan pertumbuhan dan perkembangan jangka panjang Perseroan. Star Energy Geothermal
mengambil peran aktif dan terkemuka dalam pengembangan masyarakat dan berinvestasi dalam upaya peningkatan
kesejahtateraan masyarakat dengan memberikan bantuan peningkatan kapasitas kepada masyarakat setempat. Star
Energy Geothermal melaksanakan program pengembangan masyarakat yang fokus pada pilar pendidikan,
pemberdayaan ekonomi dan lingkungan. Star Energy Geothermal telah menerima penghargaan dari Bupati dan
Gubernur Jawa Barat sebagai pengakuan atas program CSR/ pengembangan masyarakat ini, yang merupakan bagian
penting dari program tanggung jawab sosial perusahaan Perseroan.
Star Energy Geothermal melakukan diskusi dengan para pemangku kepentingan tentang ruang lingkup dan fokus
program CSR-nya secara berkala untuk memastikan bahwa program CSR memberikan kontribusi yang efektif kepada
masyarakat, khususnya program CSR di bidang pendidikan, pemberdayaan ekonomi dan perlindungan lingkungan.
Program CSR/ Pengembangan Masyarakat pada pilar pendidikan, Desa Star Terampil, untuk mendukung akses
pendidikan dengan pemberian beasiswa ke perguruan tinggi, dan memberikan pelatihan untuk meningkatkan kualitas
guru. Dalam pilar pemberdayaan ekonomi, Desa Star Sejahtaera, dengan menyediakan pelatihan, sarana dan akses
permodalan pada binaan petani dan wiraswasta andalan terutama dalam sektor perkebunan kopi, budidaya jamur,
ketahanan pangan dan ekowisata, untuk meningkatkan ekonomi lokal. Sehubungan dengan pilar lingkungan, Desa Star
Asri, bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup dalam membangun sekolah Adiwiyata dan Bank Sampah. Selain
itu kerjasama dengan Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak, Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Barat,
PTPN Regional Jawa Barat dan Perhutani setempat untuk melakukan upaya reboisasi di daerah-daerah tertentu di
sekitar fasilitas pembangkit listrik. Selain itu, Star Energy Geothermal memberikan dukungan darurat pada saat
dibutuhkan yang disebabkan oleh banjir, gempa bumi, dan tanah longsor. Star Energy Geothermal merekomendasikan
kontraktor untuk berbagi kesempatan usaha dan mempekerjakan penduduk lokal dalam kegiatan operasionalnya. Hal
ini dilakukan sebagai bagian dari tanggung jawab sosial dan menjaga dukungan masyarakat lokal akan keberlanjutan
operasi/ Social lisence to operate di mana Operasi Panas Bumi Star Energy Geothermal berada.
64
Page 83
V. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, para
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui
untuk menawarkan kepada Masyarakat Obligasi secara kesanggupan penuh (full commitment).
Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota sindikasi Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin
Emisi Obligasi adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Penjamin Pelaksana Emisi Porsi Penjaminan (Rp) Jumlah Penjaminan Persentase
No.
Obligasi Seri A Seri B (Rp) (%)
1. PT BCA Sekuritas 143.660.000.000 127.780.000.000 271.440.000.000 27,14
2. PT KB Valbury Sekuritas 75.780.000.000 124.000.000.000 199.780.000.000 19,98
3. PT Sucor Sekuritas 118.500.000.000 124.000.000.000 242.500.000.000 24,25
PT Trimegah Sekuritas Indonesia
4. 162.060.000.000 124.220.000.000 286.280.000.000 28,63
Tbk
Total Penjaminan Emisi Obligasi 500.000.000.000 500.000.000.000 1.000.000.000.000 100,00
Selanjutnya para Penjamin Emisi Obligasi yang turut dalam Penawaran Umum Obligasi ini telah sepakat untuk
melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No.IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek
Dalam Penawaran Umum.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dengan tegas menyatakan tidak menjadi pihak yang memiliki Afiliasi atau terasosiasi
dengan Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
Pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan atas Penawaran Umum ini adalah PT BCA Sekuritas.
Metode penentuan Harga Obligasi
Tingkat bunga Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran awal
(bookbuilding), kondisi pasar obligasi, benchmark kepada Obligasi Pemerintah (sesuai jatuh tempo masing-masing Seri
Obligasi, dan risk premium (sesuai dengan peringkat Obligasi).
65
Page 84
VI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum Berkelanjutan ini adalah sebagai
berikut:
Konsultan Hukum : Assegaf Hamzah & Partners
Capital Place, Level 36-38
Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 18
Jakarta 12710
No. STTD : STTD.KH-115/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 16 Mei 2023 atas
nama Putu Suryastuti
Surat Penunjukkan : No. 1311/02/17/06/2024 tanggal 7 Juni 2024
Keanggotaan : Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (“HKHPM”) No.
Asosiasi 201423
Pedoman Kerja : Standar Profesi Konsultan Himpunan Hukum Pasar Modal
Lampiran dari Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar
Modal No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018
sebagaimana diubah dengan Keputusan HKHPM No.
Kep.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021 tentang
Perubahan Keputusan HKHPM No. 199
Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang
Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal.
Tugas Pokok : Melakukan pemeriksaan dari segi hukum secara independen,
sesuai dengan norma atau Standar Profesi dan kode etik
konsultan hukum dan memberikan laporan pemeriksaan dari
segi hukum atas fakta yang ada mengenai Perseroan yang
disampaikan oleh Perseroan kepada Konsultan Hukum. Hasil
pemeriksaan Konsultan Hukum tersebut telah dimuat dalam
Laporan Uji Tuntas dari Segi Hukum yang merupakan
penjelasan atas Perseroan dan menjadi dasar dan bagian yang
tidak terpisahkan dari Pendapat Hukum yang diberikan secara
obyektif dan mandiri.
Notaris : Notaris Dedy Syamri, S.H.
Gedung Palma One, Lantai 2, Ruang #203
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. X-2 No. 4
Jakarta 12950
Indonesia
No. STTD : STTD.N-9/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 10 Februari 2023 atas
nama Dedy Syamri, S.H.
Surat Penunjukkan : No. 016/BP/BOD/VI/2024 tanggal 6 Juni 2024
Keanggotaan : Ikatan Notaris Indonesia No. 0189419710312
Asosiasi
Pedoman Kerja : Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
dan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia
Tugas Pokok : Membuat akta-akta dalam rangka Penawaran Umum
Berkelanjutan dan Penawaran Umum Obligasi, antara lain
Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan, Perjanjian
Perwaliamanatan, Pengakuan Utang, Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi, dan Perjanjian Agen Pembayaran.
Perusahaan : PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo)
Pemeringkat Efek
Equity Tower Lantai 30
Sudirman Central Business District, Lot.9
Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53
Jakarta 12190
Surat Penunjukkan : No. 010/BP/BOD/V/2024 tanggal 21 Mei 2024
Pedoman Kerja : Pedoman Perjanjian Pemeringkatan POJK No. 52/2015
Tugas Pokok : Mengeluarkan hasil pemeringkatan berupa Peringkat Awal dan
keputusan akhir atas Peringkat Obligasi setelah secara
66
Page 85
seksama mempertimbangakan seluruh informasi dan
penjelasan, melakukan kaji ulang secara berkala terhadap hasil
pemeringkatan dan mengeluarkan Peringkat baru apabila terjadi
perubahan Peringkat sesuai dengan yang telah disyaratkan oleh
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Wali Amanat : PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Financial Institution & Capital Market Division (FICD)
Menara 2 Bank BTN Lantai 8
Jl. H.R. Rasuna Said No. 1
Jakarta Selatan 12980
Tel.: (021) 2906 9999
Website : www.btn.co.id
Untuk Perhatian : Wali Amanat - Financial Services Department
No. STTD : 10/STTD-WA/PM/1996 tanggal 14 Agustus 1996
Surat Penunjukkan : No. 13/BP/BOD/V/2024 tanggal 29 Mei 2024
Pedoman Kerja : Perjanjian Perwaliamanatan, UUPM dan Pedoman Operasional
Wali Amanat.
Tugas Pokok : Mewakili kepentingan pemegang Obligasi baik di dalam maupun
di luar pengadilan mengenai pelaksanaan hak-hak pemegang
Obligasi sesuai dengan syarat-syarat Obligasi, dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam
Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam Penawaran Umum ini menyatakan tidak memiliki
hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana definisi hubungan Afiliasi pada UUPPSK.
Sesuai ketentuan dalam POJK No. 19/2020, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. selaku Wali Amanat,
menyatakan bahwa selama menjadi Wali Amanat, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk:
1. Tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan;
2. Tidak memiliki hubungan kredit dengan Perseroan;
3. Tidak menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat selaku
kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya
kepada pemegang Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap III Tahun 2024; dan/atau;
4. Tidak merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Obligasi Berkelanjutan III Barito
Pacific Tahap III Tahun 2024.
67
Page 86
VII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (“BTN”) telah ditunjuk oleh
Perseroan sebagai Wali Amanat dalam Penawaran Umum Obligasi ini. BTN yang telah terdaftar di OJK dengan No.
10/STTD-WA/PM/1996 tanggal 14 Agustus 1996 sesuai dengan ketentuan UUPM sebagaimana diubah dengan
UUPPSK. Dengan demikian, BTN akan bertindak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk
mewakili kepentingan dan bertindak untuk dan atas nama Pemegang Obligasi dalam rangka Penawaran Umum ini
sesuai dengan ketentuan UUPM sebagaimana diubah dengan UUPPSK.
Berdasarkan:
- Surat pernyataan No. 370/FICD/FS/VI/2024 tanggal 19 Juni 2024, Wali Amanat menyatakan selama menjadi Wali
Amanat sebagaimana diatur dalam POJK No.19/2020:
1) Tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan;
2) Tidak memiliki hubungan kredit dengan Perseroan dalam jumlah lebih dari 25% dari jumlah Obligasi yang
diwaliamanati;
3) Tidak menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat selaku
kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya
kepada pemegang Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap III Tahun 2024;
4) Tidak merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Obligasi Berkelanjutan III
Barito Pacific Tahap III Tahun 2024.
- Surat pernyataan No. 369/FICD/FS/VI/2024 tanggal 19 Juni 2024, Wali Amanat menyatakan telah melakukan due
diligence terhadap Perseroan atas rencana penerbitan Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap III Tahun 2024,
sebagaimana diatur dalam POJK No. 20/2020.
1. Riwayat Singkat
BTN pertama kali didirikan dengan nama Postpaarbank sebagaimana diumumkan dalam Staatsblad van
Nederlandsch-Indie No. 653 Tahun 1934 yang kemudian berganti nama menjadi Bank Tabungan Pos berdasarkan
Undang-undang Darurat No. 9 Tahun 1950 jo Undang-undang No. 36 Tahun 1953. Bank Tabungan Pos kemudian
menjadi Bank Tabungan Negara berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 1964 juncto Undang-Undang No.20
Tahun 1968 tentang Bank Tabungan Negara.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 24 tanggal 29 April 1992 tentang Penyesuaian Bentuk
Hukum Bank Tabungan Negara Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) Bank Tabungan Negara disesuaikan
bentuk hukumnya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). Dengan disesuaikannya bentuk hukum Bank
Tabungan Negara menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana dimaksud di atas, berdasarkan Undang-
Undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Bank Tabungan Negara beralih menjadi Perusahaan Perseroan
(Persero) Bank Tabungan Negara.
Pendirian Perusahaan Persero BTN berdasarkan Akta Perseroan Terbatas Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Bank Tabungan Negara “PT Bank Tabungan Negara (Persero)” No. 136 tanggal 31 Juli 1992, dibuat dihadapan
Muhani Salim, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik
Indonesia dengan Surat Keputusannya No. C2-6587.HT.01.01.TH.92 tanggal 12 Agustus 1992, didaftarkan di dalam
register pada Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 18 Agustus 1992 di bawah
No.603/A.P.T/Wapan/1992/PNJS, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.73 tanggal 11
September 1992, Tambahan No.6A (“Akta Pendirian”).
Anggaran dasar BTN yang termuat dalam Akta Pendirian telah mengalami beberapa kali perubahan dengan
perubahan terakhir berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara Tbk. atau disingkat PT Bank Tabungan Negara
(Persero) Tbk. No. 8 tanggal 6 Maret 2024 yang dibuat di hadapan Notaris Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di
Jakarta Selatan, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
tanggal 5 April 2024 sebagaimana ternyata dari Surat Keputusan No: AHU-0022194.AH.01.02.Tahun 2024 serta
yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Perubahan Anggaran Dasar No.
AHU–AH.01.03–0085123 tanggal 5 April 2024.
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta No. 07 tanggal 6 Maret 2024 yang
dibuat di hadapan Notaris Ashoya Ratam, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta Selatan, yang
telah diberitahukan kepada Menhumkam berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU–AH.01.09–0105385 tanggal 15 Maret 2024 (“Akta No. 07”).
2. Permodalan
Berdasarkan Surat Keterangan Daftar Pemegang Saham BTN yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku
Biro Administrasi Efek No. DE/VI/2024-1878 tanggal 3 Juni 2024 perihal Laporan Bulanan, struktur permodalan dan
susunan pemegang saham terakhir BTN per 31 Mei 2024 adalah sebagai berikut:
68
Page 87
Nilai Nominal Rp500 per lembar Saham Persentase
Uraian dan Keterangan Jumlah Lembar Jumlah Nilai Saham Kepemilikan
Saham Nominal (%)
Modal Dasar
- Saham Seri A Dwiwarna 1 500 0,00
- Saham Biasa Atas Nama Seri B 20.478.431.999 10.239.215.999.500 100,00
Jumlah Modal Dasar 20.478.432.000 10.239.216.000.000 100,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- Saham Seri A Dwiwarna Pemerintah
- Saham Seri B 1 500 0,00
1. Pemerintah 8.420.666.647 4.210.333.323.500 60,00
2. Masyarakat (<5%) 5.613.777.765 2.806.888.882.500 40,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh 14.034.444.413 7.017.222.206.500 100,00
Sisa Saham dalam Portepel
- Saham Seri A Dwiwarna - -
- Saham Seri B 6.443.987.587 3.221.993.793.500
Total Saham dalam Portepel 6.443.987.587 3.221.993.793.500
3. Pengurus dan Pengawasan
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta No. 07 adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama / Independen : Chandra Hamzah
Wakil Komisaris Utama / Independen : Iqbal Latanro
Komisaris : Andin Hadiyanto
Komisaris : Herry Trisaputra Zuna
Komisaris : Himawan Arief Sugoto
Komisaris Independen : Armand Bachtiar Arief
Komisaris Independen : Bambang Widjanarko *)
Komisaris Independen : Sentot Achmad Sentausa
Komisaris Independen : Adi Sulistyowati *)
Direksi:
Direktur Utama : Nixon Lambok Pahotan Napitupulu
Wakil Direktur Utama : Oni Febriarto Rahardjo
Direktur Consumer : Hirwandi Gafar
Direktur Finance : Nofry Rony Poetra
Direktur Human Capital, Compliance and Legal : Eko Waluyo
Direktur Assets Management : Elisabeth Novie Riswanti
Direktur Distribution and Institutional Funding : Jasmin
Direktur Information Technology : Andi Nirwoto
Direktur Risk Management : Setiyo Wibowo
Direktur Operational and Customer Experience : Hakim Putratama
Direktur SME and Retail Funding : Muhammad Iqbal *)
*) Berlaku efektif setelah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkenaan dengan fit & proper test dan
memenuhi peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
4. Kegiatan Usaha
BTN selaku Bank Umum menjalankan usaha di bidang perbankan dalam arti seluas-luasnya dengan visi “Menjadi
The Best Mortgage Bank di Asia Tenggara pada tahun 2025” dan misi antara lain secara aktif mendukung
pemerintah dalam memajukan kesejahteraan masyarakat Indonesia melalui kepemilikan rumah, mewujudkan
kehidupan yang diimpikan jutaan rakyat Indonesia melalui penyediaan rumah yang layak, menjadi mitra keuangan
bagi para pemangku kepentingan dalam ekosistem perumahan dengan menyediakan solusi menyeluruh dan
layanan terbaik melalui inovasi digital.
Pada tahun 1974 BTN ditunjuk Pemerintah sebagai satu-satunya institusi yang menyalurkan Kredit Pemilikan
Rumah (KPR), sejalan dengan program Pemerintah yang menggalakkan program perumahan untuk rakyat. BTN
mencatatkan saham perdana pada 17 Desember 2009 di Bursa Efek Indonesia, dan menjadi bank pertama di
Indonesia yang melakukan Sekuritisasi Aset KPR melalui pencatatan transaksi Kontrak Investasi Kolektif–Efek
Beragun Aset (KIK–EBA).
69
Page 88
BTN mengemban amanat utama Program Sejuta Rumah Pemerintah dalam rangka membantu seluruh masyarakat
mendapatkan rumah. BTN telah menjadi kontributor utama pada peningkatan realisasi Program Sejuta Rumah
Pemerintah, dengan konsisten berkontribusi lebih dari 60% per tahunnya.
BTN menjalankan one stop Solutions di sektor perumahan dengan tujuan memberikan hasil terbaik kepada
pemangku kepentingan dan senantiasa konsisten dalam menjalankan fokusnya sebagai pemimpin pembiayaan
perumahan. Sejalan dengan komitmen BTN untuk memperkokoh dominasi bisnis di sektor perumahan, didukung
organisasi yang solid dan sumber daya manusia yang memiliki kapasitas dan kompetensi tinggi, BTN terus
mengembangkan transformasi digital banking untuk mengembangkan potensi pasar yang ada serta mampu
beradaptasi dengan cepat dalam menghadapi persaingan industri perbankan yang semakin dinamis.
Pada tahun 2022, dalam rangka untuk meningkatkan kapasitas bisnis terutama dalam penyaluran kredit
perumahan, BTN telah melakukan aksi korporasi Penambahan Modal Dengan memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu II (PMHMETD II) dalam rangka penerbitan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau
Right Issue. BTN terus meningkatkan layanan perbankan yang dimiliki, disrupsi pandemi COVID–19 memberikan
kesempatan bagi BTN untuk memacu performa layanan digital seperti banking from home dan new aplikasi mobile
banking BTN serta membuat variasi produk KPR bersama produk cash management maupun produk tabungan
untuk menarik nasabah agar lebih loyal terhadap BTN seperti launching KPR BTN Gaess for Milenialls, KPR BTN
Rent To Own, Tabungan BTN Bisnis, peluncuran Portal BTN Properti, BTN Solusi dan Program Batara Spekta.
Diperkuat dengan mengusung budaya AKHLAK yang terdiri dari Amanah, Kompeten, Harmoni, Loyal, Adaptif dan
Kolaboratif, pandemi menjadi motivasi untuk memacu kinerja dalam memperbaiki dan meningkatkan business
processs serta mengembangkan sejumlah strategi meningkatkan pelayanan perbankan dan juga mendukung
Pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi, sebagai mitra Pemerintah dalam menyalurkan bantuan sosial dan
stimulus untuk menunjang perekonomian masyarakat.
BTN melalui penerapan berbagai kebijakan strategis berhasil meraih The Best GRC For Corporate Governance &
Compliance 2022 Category Banking Service dalam ajang GRC 2022 & Performance Exellence Award, Most Trusted
Company Based on Corporate Governance Perception Index (CGPI) pada ajang Indonesia Most Trusted
Companies Award 2022, Top 3 of Indonesia PLCs dan ASEAN Asset Class - ASEAN Corporate Governance
Scorecard (ACGS),The Winner of Asean Governance, Risk & Compliance (GRC) Award 2021 dalam ajang Asean
GRC Awards.
BTN memperoleh sertifikat SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan di bidang kredit komersial dan
pengadaan. Selain itu, BTN juga berhasil memperoleh penghargaan antara lain Millenials Popular Digital Brand
dalam produk KPR Gaess Best Bank For Millenial Mortgage Program, 1st Rank KPR BTN 3 kategori Asset Class >
IDR 200 Trilion dalam ajang 11th Digital Brand Awards 2022, dan Asia’s Best Bank Tranformation 2022 serta meraih
penghargaan Best Bank Award 2023 atas Pencapaian BTN yang menunjukkan Kinerja Keuangan Positif dari
Investor Daily, Strategi Bertahan dan Tumbuh Terbaik I pada Anugerah BUMN 2021, Inovasi Akses Kepemilikan
Hunian untuk Masyarakat, Indonesia Best Bank 2021 with Excellent Financial Health and Corporate Performance:
Delicate Banking Business Expansion, The Most Trusted Companies, Best CEOs, TOP Leader on Digital
Implementation 2021 dll.
BTN telah mengembangkan berbagai produk dan menambah layanan digital berbasis digital banking seperti yang
telah lama berjalan Cash Management BTN dan pembukaan Smart Branch BTN yang dilengkapi beragam layanan
untuk memfasilitasi kebutuhan nasabah yang berbasis digital. BTN sebagai pemeran utama dalam program sejuta
rumah konsisten melakukan pengembangan Digital Housing Ecosystem, layanan Direct Digital Bank dan
memperkuat kapabilitas organisasi serta memperkokoh pilar – pilar enabler untuk pertumbuhan bisnis yang efisien.
Melangkah ke depan BTN menapaki fase transformasi Global-Playership yang mampu membawa produk dan
layanan BTN beroperasi sesuai standar layanan internasional dan kelas dunia.
Tiga produk utama BTN, yakni consumer banking, commercial banking dan perbankan Syariah. Untuk nasabah
dari setiap jenis layanan perbankan ini, BTN menyediakan pinjaman, pendanaan, dan layanan jasa yang ditargetkan
dapat memenuhi kebutuhan berbagai kelompok nasabah tersebut.
Layanan consumer banking BTN ditujukan untuk seluruh lapisan masyarakat yaitu produk kredit perumahan (KPR),
apartemen (KPA), dan kredit lainnya. Consumer banking juga menyalurkan layanan kredit dan perbankan jenis
lainnya kepada nasabah, seperti KPR BTN Gaess for Milenialls, KPR BTN Rent To Own, BTN Property, BTN Smart
Residence, kredit multiguna dengan rumah sebagai jaminan dan kredit tanpa agunan. BTN juga menawarkan
produk pendanaan seperti Tabungan BTN Bisnis, BTN Solusi, giro, tabungan, dan deposito berjangka.
Layanan commercial banking BTN termasuk kredit konstruksi, kredit modal kerja, kredit investasi dan kredit
komersial lainnya, BTN Property for Developer serta kredit usaha kecil dan menengah (UKM). BTN juga
menawarkan produk pendanaan di segmen commercial seperti giro dan deposito berjangka. BTN Syariah
menawarkan produk jasa, pembiayaan dan pendanaan komersial maupun konsumer yang sesuai dengan prinsip-
prinsip hukum Islam seperti produk baru KPR BTN HITS (Hijrah To Syariah) for Milenialls.
BTN syariah menawarkan produk jasa, pembiayaan dan pendanaan komersial maupun konsumer yang sesuai
dengan prinsip-prinsip hukum Islam.
70
Page 89
Dalam menunjang kegiatan-kegiatan di pasar modal, BTN selama 3 tahun terakhir berperan aktif antara lain sebagai
Wali Amanat dalam penerbitan:
• Obligasi Berkelanjutan III PLN Tahap VI Tahun 2020;
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan III PLN Tahap VI Tahun 2020;
• Obligasi Berkelanjutan I Tunas Baru Lampung Tahap II Tahun 2020;
• Obligasi Berkelanjutan I Barito Pacific Tahap II Tahun 2020;
• Obligasi Berkelanjutan II Chandra Asri Petrochemical Tahap III Tahun 2020;
• Obligasi Berkelanjutan III PLN Tahap VII Tahun 2020;
• Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap I Tahun 2020;
• Obligasi Berkelanjutan IV PLN Tahap I Tahun 2020;
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV PLN Tahap I Tahun 2020;
• Obligasi Berkelanjutan IV BFI Finance Indonesia Tahap III Tahun 2020;
• Obligasi Berkelanjutan I Barito Pacific Tahap III Tahun 2020;
• Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap II Tahun 2020;
• Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II BJB Tahap II Tahun 2020;
• Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap III Tahun 2021;
• Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap I Tahun 2021;
• Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap II Tahun 2021;
• Obligasi Berkelanjutan II Barito Pacific Tahap I Tahun 2021;
• Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap IV Tahun 2021;
• Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank BJB Tahap I Tahun 2021;
• Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap V Tahun 2022;
• Obligasi Berkelanjutan II Barito Pacific Tahap II Tahun 2022;
• Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank BJB Tahap II Tahun 2022;
• Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahap I Tahun 2022;
• Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap IV Tahun 2022;
• Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap V Tahun 2022;
• Obligasi Berkelanjutan II Semen Indonesia Tahap I Tahun 2022;
• Obligasi I Pos Indonesia Tahun 2022;
• Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap III Tahun 2023.
• Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap VI Tahun 2023;
• Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap I Tahun 2023;
• Obligasi Wajib Konversi Kimia Farma I Tahun 2023;
• Obligasi VII Danareksa Tahun 2023;
• Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahap II Tahun 2023;
• Obligasi Berkelanjutan II Tunas Baru Lampung Tahap I Tahun 2023;
• Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap IV Tahun 2023
• Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap V Tahun 2023;
• Obligasi Subordinasi IV Bank BRI Tahun 2023;
• Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap I Tahun 2023;
• Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahap III Tahun 2023;
• Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank BRI Tahap II Tahun 2023;
• Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap II Tahun 2023;
• Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap II Tahun 2023;
• Obligasi VIII Danareksa Tahun 2023;
• Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap III Tahun 2024;
• Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahap IV Tahun 2024; dan
• Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank BRI Tahap III Tahun 2024.
5. Kantor Cabang
Sejalan dengan perkembangan kegiatan usahanya, jaringan operasional BTN terus meluas sebagai berikut:
• Jaringan Perbankan Konvensional:
BTN telah memiliki 1 Kantor Pusat, 6 Kantor Wilayah, 80 Kantor Cabang, 537 Kantor Cabang Pembantu (KCP),
3 Kantor Fungsional, 2 Kantor Layanan Setara KCP dan 51 Mobil Kas Keliling (MKK) didukung dengan 2.131
Automatic Teller Machine (ATM) dan Cash Recycling Machine (CRM) di seluruh Indonesia, serta menyediakan
akses jaringan lebih dari 80.000 jaringan ATM Link, ATM Bersama, ATM Alto, ATM MEPS dan ATM Prima.
• Jaringan Perbankan Syariah :
30 Kantor Cabang Syariah, 69 Kantor Cabang Pembantu Syariah, 5 Kantor Kas Syariah dan 6 Payment Point
Syariah.
6. Tugas Pokok Wali Amanat
71
Page 90
Sesuai dengan POJK No. 19/2020 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam akta Perjanjian Perwaliamanatan, tugas
pokok Wali Amanat antara lain adalah :
a. mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan
Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
b. mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam huruf a
sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroandan mulai berlaku efektif pada saat
Obligasi telah dialokasikan kepada Pemegang Obligasi;
c. melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lainnya yang
berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan;
d. memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas perwaliamanatan
kepada OJK.
7. Penggantian Wali Amanat
i. Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, penggantian Wali Amanat dilakukan karena sebab-sebab antara lain
sebagai berikut:
a. Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Ijin usaha bank umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dicabut;
c. Pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat di Pasar Modal;
d. Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan
hukum tetap atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar berdasarkan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
e. Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan
hukum tetap atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
f. Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau
keputusan RUPO dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di sektor jasa keuangan;
g. Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-undangan
di sektor jasa keuangan;
h. Atas permintaan para Pemegang Obligasi melalui RUPO sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Perjanjian
Perwaliamanatan;
i. Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat,
kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah;
j. Timbulnya hubungan kredit pembiayaan yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam POJK No.
19/2020; atau
k. Atas permintaan Wali Amanat, dengan ketentuan sebagaimana tersebut dalam Pasal 3.7.(5) Perjanjian
Perwaliamanatan.
ii. Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat:
a. Obligasi telah dilunasi baik Pokok Obligasi, Bunga Obligasi termasuk Denda (jika ada), dan Wali Amanat
telah menerima laporan pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen Pembayaran
b. Obligasi telah dikonversi seluruhnya menjadi saham;
c. tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan setelah tanggal jatuh tempo
Pokok Obligasi;
d. setelah diangkatnya wali amanat baru.
8. Laporan Keuangan
Tabel-tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data Laporan keuangan BTN pada tanggal 31 Maret 2024 dan 2023
yang tidak diaudit serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 telah diaudit
oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Purwantono, Sungkoro & Surja (member of Ernst & Young Global) berdasarkan
standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dengan pendapat wajar tanpa
pengecualian.
LAPORAN POSISI KEUANGAN
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022
ASET
Kas dan setara kas 3.334.989 2.127.489 1.661.533
Giro pada Bank Indonesia 17.941.737 18.145.761 25.416.941
Giro pada bank lain – neto 2.918.811 2.201.594 1.470.510
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain – neto 16.655.258 30.561.122 12.975.955
Efek-efek- neto 16.219.036 5.282.970 1.720.769
Obligasi Pemerintah 37.903.241 35.893.929 51.964.973
72
Page 91
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022
Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali - - -
Kredit yang diberikan – neto 290.766.711 282.392.324 252.552.651
Pembiayaan/piutang syariah – neto 37.690.280 35.713.853 30.054.130
Tagihan akseptasi 1.325.691 520.691 420.426
Aset pajak tangguhan – neto 3.204.200 2.998.282 2.915.428
Aset tetap – neto 8.248.884 8.117.812 6.353.803
Bunga yang masih akan diterima 11.933.138 11.526.687 10.750.302
Aset lain-lain 5.806.529 3.235.046 2.352.762
TOTAL ASET 454.018.610 438.749.736 402.148.312
LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas segera 5.130.143 3.277.514 3.205.358
Simpanan dari nasabah 329.245.548 322.501.148 297.099.801
Simpanan dari Bank Lain 4.134.813 91.312 136.408
Liabilitas akseptasi 1.332.520 544.567 420.562
Liabilitas Derivatif 3.019 - -
Surat-surat berharga yang diterbitkan – neto 8.252.472 8.272.098 8.652.260
Pinjaman yang diterima 33.511.377 33.762.089 24.821.005
Bunga yang masih harus dibayar 584.041 647.496 629.366
Liabilitas imbalan kerja dan lain-lain 2.203.840 2.951.848 7.248.985
Pinjaman subordinasi 9.251.537 9.112.837 9.158.219
TOTAL LIABILITAS 395.523.182 381.164.489 351.376.683
DANA SYIRKAH TEMPORER
Simpanan Nasabah 27.896.295 27.082.860 24.823.456
Simpanan dari Bank Lain 31.271 23.235 38.819
TOTAL DANA SYIRKAH TEMPORER 27.927.566 27.106.095 24.862.275
EKUITAS
Modal ditempatkan dan disetor penuh 7.017.222 7.017.222 5.295.000
Tambahan modal disetor 4.418.900 4.418.900 2.054.454
Opsi saham - - 2.756.575
Keuntungan (Kerugian) neto yang belum direalisasi atas efek-efek
dan obligasi Pemerintah yang tersedia untuk dijual, setelah pajak
tangguhan (893.189) (769.001) (1.193.252)
Pengukuran kembali Program Imbalan Pasti - setelah pajak
tangguhan surplus revaluasi aset tetap (492.580) (560.339) (409.657)
Arus kas (47.203) (32.346) (49.301)
Pajak tangguhan surplus revaluasi aset tetap 3.565.773 3.565.773 3.508.565
Saldo laba telah ditentukan penggunaannya 15.982.004 13.181.214 10.745.157
Saldo laba belum ditentukan penggunaannya 1.016.935 3.657.72 3.201.813
TOTAL EKUITAS 30.567.862 30.479.152 25.909.354
TOTAL LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER DAN
EKUITAS 454.018.610 438.749.736 402.148.312
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Tahun yang berakhir pada Tahun yang berakhir pada
Keterangan tanggal 31 Maret tanggal 31 Desember
2024 2023 2023 2022
Pendapatan bunga dan bagi hasil 7.689.848 5.820.942 28.281.252 25.907.368
Beban bunga, bagi hasil, dan bonus (4.494.057) (3.603.287) (14.850.962) (10.910.084)
Pendapatan bunga dan bagi hasil –
3.195.791 3.075.340 13.430.290 14.997.284
neto
Pendapatan operasional lainnya 966.686 872.728 3.891.147 2.274.852
Penyisihan kerugian penurunan nilai
kerugian aset keuangan dan non-aset (616.664) (748.921) (3.765.397) (4.017.378)
keuangan
Beban operasional lainnya (2.394.181) (2.064.327) (9.017.450) (9.438.880)
Laba operasional 1.152.171 1.132.971 4.539.729 3.814.803
Pendapatan (beban) bukan
(21.081) (118.633) (159.519) 60.887
operasional – neto
73
Page 92
Tahun yang berakhir pada Tahun yang berakhir pada
Keterangan tanggal 31 Maret tanggal 31 Desember
2024 2023 2023 2022
Laba sebelum pajak 1.131.090 1.014.338 4.380.210 3.875.690
Beban pajak (270.896) (213.450) (879.222) (830.617)
Laba periode/ tahun berjalan 860.194 800.888 3.500.988 3.045.073
Pendapatan (beban) komprehensif
(71.286) 347.732 (1.061.317)
lain
Laba komprehensif selama periode/
788.908 947.348 3.848.720 1.983.756
tahun berjalan
Laba bersih per saham dasar (nilai
61 57 249 288
penuh)
9. Informasi
Alamat Wali Amanat:
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
Financial Institution & Capital Market Division (FICD)
Menara 2 BTN Lantai 8
Jl. H.R. Rasuna Said No. 1
Jakarta Selatan 12980, Indonesia
Tel.: (021) 29069999
Website : www.btn.co.id
Untuk Perhatian : Wali Amanat - Financial Services Department
74
Page 93
VIII. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI
1. Pemesan Yang Berhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal,
serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli
Obligasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.
2. Pemesanan Pembelian Obligasi
Pemesanan pembelian Obligasi harus diajukan dengan menggunakan FPPO yang dapat diperoleh dari Penjamin
Emisi Obligasi, baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy melaui email, sebagaimana tercantum pada Bab IX
Informasi Tambahan ini. Setelah FPPO dilengkapi dan ditandatangani oleh pemesan, scan FPPO tersebut beserta
scan bukti identitas diri wajib disampaikan kembali melalui email dan FPPO asli dikirimkan melalui jasa kurir kepada
Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum dalam Informasi Tambahan. Pemesanan yang telah dimasukkan
tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak
pemesanan pembelian Obligasi secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
tersebut di atas.
3. Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan yaitu
Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
4. Masa Penawaran Umum Obligasi
Masa Penawaran Umum akan dimulai pada tanggal 9 Juli 2024 dan ditutup pada tanggal 11 Juli 2024 mulai pukul
09.00 WIB sampai 16.00 WIB.
5. Pendaftaran Obligasi Ke Dalam Penitipan Kolektif
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini didaftarkan pada
KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI Nomor: SP-065/OBL/KSEI/0624 tanggal 20
Juni 2024 serta perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-
pembaharuannya yang akan dibuat di kemudian hari yang ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI. Dengan
didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang disimpan
KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan didistribusikan dalam bentuk elektronik yang
diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI. Obligasi hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam
Rekening Efek pada tanggal 11 Juli 2024.
b. Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening Efek yang
diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek dengan
Pemegang Obligasi. Konfirmasi Tertulis merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi yang tercatat
dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI. Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.
c. Pengalihan kepemilikan Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI. Perusahaan
Efek, atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening.
d. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam rekening efek berhak atas pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan
Pokok Obligasi memberikan suara dalam RUPO, serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi.
e. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi kepada pemegang Obligasi dilaksanakan oleh
Perseroan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran melalui Rekening Efek di KSEI untuk selanjutnya
diteruskan kepada pemilik manfaat (beneficial owner) yang menjadi pemegang Rekening Efek di Perusahaan
Efek atau Bank Kustodian, sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan pokok yang
ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen Pembayaran. Perseroan
melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi berdasarkan data kepemilikan
Obligasi yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan.
f. Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh pemilik manfaat Obligasi atau kuasanya dengan membawa asli
surat Konfirmasi Tertulis untuk RUPO yang diterbitkan oleh KSEI dan Obligasi yang bersangkutan dibekukan
sampai dengan berakhirnya RUPO.
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib menunjuk Perusahaan Efek atau Bank
Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan menyimpan Obligasi yang
didistribusikan oleh Perseroan.
75
Page 94
6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi
Selama Masa Penawaran Umum Obligasi, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi dengan
mengajukan FPPO selama jam kerja mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB kepada para Penjamin Emisi
Obligasi, sebagaimana dimuat pada Bab IX dalam Informasti Tambahan ini dengan judul “Penyerbarluasan
Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi,” pada tempat dimana pemesan memperoleh
Informasi Tambahan dan FPPO.
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Obligasi
Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan
menyerahkan kembali 1 (satu) tembusan dari FPPO yang telah ditandatanganinya, baik secara hardcopy maupun
softcopy melalui email, sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan
pembelian Obligasi tersebut bukan merupakan jaminan dipenuhinya pesanan.
8. Penjatahan Obligasi
Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Tanggal Penjatahan adalah tanggal
12 Juli 2024.
Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Efek dan terbukti bahwa Pihak tertentu mengajukan pemesanan Efek
melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk setiap Penawaran Umum, baik secara langsung maupun tidak
langsung, maka untuk tujuan penjatahan, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat
mengikutsertakan 1 (satu) formulir pemesanan Efek yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan
sesuai Peraturan IX.A.7.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi wajib menyerahkan laporan hasil Penawaran Umum kepada Otoritas Jasa
Keuangan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah Tanggal Penjatahan. Manajer Penjatahan dalam Penawaran
Umum ini adalah PT BCA Sekuritas, akan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan akuntan kepada Otoritas Jasa
Keuangan mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman kepada Peraturan No. VIII.G.12
tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus
dan Peraturan No. IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.
9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi
Pemesan dapat melaksanakan pembayaran, yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer, dengan ditujukan
kepada Penjamin Emisi Obligasi tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada rekening
Penjamin Emisi Obligasi selambat-lambatnya pada tanggal 15 Juli 2024 (in good funds) ditujukan pada rekening di
bawah ini:
PT BCA Sekuritas PT KB Valbury Sekuritas
Bank Central Asia Bank Central Asia
Cabang: Thamrin Cabang: Kuningan
No. Rekening: 206-353-2223 No. Rekening: 217-313-0554
Atas Nama: PT BCA Sekuritas Atas Nama: PT KB Valbury Sekuritas
PT Sucor Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Bank Mandiri Bank Mandiri
Cabang: Bursa Efek Indonesia Cabang: BEI
No. Rekening: 1040004806522 No. Rekening: 104.00.00900.949
Atas Nama: PT Sucor Sekuritas Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas Indonesia, Tbk
Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan
jika persyaratan tidak dipenuhi.
10. Distribusi Obligasi Secara Elektronik
Pada Tanggal Emisi yaitu tanggal 16 Juli 2024, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi untuk
diserahkan kepada KSEI dan memberikan instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening
Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut maka
pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan KSEI.
Apabila Perseroan tidak dapat atau terlambat menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan/atau memberi instruksi
kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasidi KSEI maka
Perseroan wajib membayar denda kepada Penjamin Emisi Obligasi sebesar 1% (satu persen) per bulan untuk setiap
hari keterlambatan dari jumlah Obligasi yang tidak dapat didistribusikan kepada Pemegang Obligasi yang berhak.
76
Page 95
Segera setelah Obligasi dikreditkan pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi memberikan instruksi kepada KSEI untuk mendistribusikan Obligasi kedalam Rekening Efek dari
Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan penyetoran yang telah dilakukan oleh Penjamin Emisi Obligasi menurut
Bagian Penjaminan. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi kepada Penjamin Emisi Obligasi maka
tanggung jawab pendistribusian Obligasi selanjutnya kepada Pemegang Obligasi semata-mata menjadi tanggung
jawab Penjamin Emisi Obligasi yang bersangkutan.
11. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi
Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya dan jika pesanan Obligasi sudah dibayar maka
uang pemesanan harus dikembalikan oleh Manajer Penjatahan Efek kepada para pemesan, paling lambat 2 (dua)
hari kerja sesudah tanggal penjatahan.
Apabila pencatatan Obligasi tidak dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi dengan
alasan tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek dan pengembalian uang pemesanan yang telah
diterima oleh Perseroan, maka tanggung jawab pengembalian tersebut menjadi tanggungan Perseroan yang
pengembalian pembayarannya melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal tidak dipenuhinya
persyaratan pencatatan pada Bursa Efek.
Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Perseroan yang menyebabkan terjadinya
keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para pemesan untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1%
(satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari masing-masing seri Obligasi yang dihitung secara harian
(berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang
seharusnya dibayar ditambah denda), dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari
Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk
mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan, maka Perseroan dan/atau Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi.
Perseroan tidak bertanggung jawab dan dengan ini dibebaskan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
Penjamin Emisi Obligasi dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang
menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi. Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi tidak bertanggung jawab dan karenanya harus dibebaskan oleh
Perseroan dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung
jawab Perseroan.
Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama
pemesan atau melalui instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung
oleh pemesan yang bersangkutan pada Penjamin Emisi Obligasi yang relevan, dengan menunjukkan atau
menyerahkan bukti tanda terima pemesanan dan bukti identitas diri.
12. Lain-Lain
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi secara
keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
77
Page 96
IX. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN
PEMBELIAN OBLIGASI
Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dapat diperoleh pada tanggal 9 - 11 Juli 2024 di
kantor para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi melalui email Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi
Obligasi berikut ini:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI
PT BCA Sekuritas PT KB Valbury Sekuritas
Menara BCA Grand Indonesia Lt. 41 Sahid Sudirman Centre Lantai 41, Unit AC,
Jl. M.H. Thamrin No. 1 Jl. Jenderal Sudirman No.86
Jakarta 10310 Jakarta 10220
Telepon: (021) 2358 7222 Telepon: (021) 2509 8300
Faksimili: (021) 2358 7290 Faksimili: (021) 2509 8400
Website: www.bcasekuritas.co.id Website: kbvalbury.com
Email: dcm@bcasekuritas.co.id Email: dcm.ib@kbvalbury.com
PT Sucor Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Sahid Sudirman Center, 12th Floor Gedung Artha Graha 18
Jl. Jend. Sudirman Kav. 86 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53,
Jakarta 10220 Jakarta 12190
Telepon: (021) 8067 3000 Telepon: (021) 2924 9088
Faksimili: (021) 2788 9288 Faksimili: (021) 2924 9150
Website: www.sucorsekuritas.com Website: trimegah.com
Email: fi@sucorsekuritas.com Email: fit@trimegah.com
78
Page 97
X. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Berikut ini adalah salinan Pendapat dari Segi Hukum mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan Perseroan, dalam
rangka Penawaran Umum Obligasi melalui Informasi Tambahan ini, yang telah disusun oleh Konsultan Hukum Assegaf
Hamzah & Partners.
79
Page 98
No. 1554/03/17/07/2024 Jakarta, 3 Juli 2024
PT BARITO PACIFIC TBK (“PERSEROAN”)
Wisma Barito Pacific Tower B
Jalan Jenderal S. Parman Kav. 62-63
Jakarta, Indonesia
U.p: Direksi
Perihal: Pendapat Dari Segi Hukum atas Perseroan
Dengan hormat,
Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (”OJK”), kami, Assegaf
Hamzah & Partners, suatu firma hukum di Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Putu Suryastuti, S.H.,
M.H., selaku Rekan dalam firma hukum tersebut, yang terdaftar sebagai (i) Konsultan Hukum Profesi
Penunjang Pasar Modal pada OJK yang telah memiliki Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar
Modal dan (ii) anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. 201423 yang berlaku sampai
dengan tanggal 31 Juli 2025, telah ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Surat Penunjukan No.
1311/02/17/06/2024 tanggal 7 Juni 2024 untuk mempersiapkan Tambahan Informasi atas Laporan Uji
Tuntas (“Tambahan Informasi”) dan memberikan Pendapat dari Segi Hukum (“Pendapat Dari Segi
Hukum”) sehubungan dengan rencana Perseroan untuk menerbitkan dan menawarkan obligasi atau
surat utang kepada masyarakat melalui Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III
Barito Pacific Tahap III Tahun 2024 (“Obligasi Berkelanjutan”) dengan jumlah pokok sebesar Rp
1.000.000.000.000 (satu triliun Rupiah) yang akan dijamin dengan kesanggupan penuh (full
commitment), yang terdiri dari 2 (dua) seri, dengan rincian:
1. obligasi seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar Rupiah),
dengan tingkat suku bunga tetap sebesar 8,25% (delapan koma dua lima persen) per tahun,
dengan jangka waktu 3 tahun sejak tanggal emisi; dan
2. obligasi seri B dengan jumlah pokok sebesar Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar Rupiah),
dengan tingkat suku bunga tetap sebesar 9,00% (sembilan koma nol nol persen) per tahun,
dengan jangka waktu 5 tahun sejak tanggal emisi.
(“PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Tahun 2024”) merupakan bagian dari Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific dengan jumlah pokok yang dihimpun sebesar
3.000.000.000.000 (tiga triliun Rupiah) (“PUB Obligasi Berkelanjutan III”) yang telah mendapatkan
pernyataan efektif dari OJK berdasarkan surat No. S-33/D.04/2023 pada tanggal 31 Januari 2023
perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
Seluruh dana yang diperoleh Perseroan dari hasil PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Tahun 2024
ini, setelah dikurangi biaya-biaya emisi, seluruhnya akan dipergunakan Perseroan untuk memenuhi
kewajiban pembayaran kepada pihak terkait dengan rincian sebagai berikut:
1. Pembayaran Penuh Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2023 Seri A:
Sifat Hubungan Afiliasi dengan Kreditur : Tidak terafiliasi
Jumlah Pokok Terutang Hingga Saat : Rp52.520.000.000
Diterbitkan Informasi Tambahan
Page 99
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT BARITO PACIFIC TBK
HALAMAN: 2
Jumlah yang akan dibayarkan dengan : Rp52.520.000.000
menggunakan dana hasil Penawaran
Umum Obligasi
Tingkat Kupon : 8,25%
Jatuh Tempo : 8 Februari 2026
Penggunaan Dana Obligasi : Pembayaran pinjaman Perseroan: (i) sebesar
Rp73.550.950.000 untuk pembayaran penuh
atas sisa saldo utang Obligasi Penawaran
Umum Berkelanjutan I Barito Pacific Tahap II
Tahun 2020 Seri A, (ii) sebesar
Rp56.000.000.000 untuk pembayaran penuh
atas sisa saldo utang Obligasi Penawaran
Umum Berkelanjutan I Barito Pacific Tahap III
Tahun 2020 Seri B, (iii) sebesar
USD12.500.000 atau sekitar
Rp195.000.000.000 dan sebesar
Rp87.072.926.494 untuk pembayaran sebagian
utang berdasarkan Pinjaman BNI, dan (iv)
sebesar Rp561.100.000.000 untuk pembayaran
penuh atas sisa saldo utang Obligasi
Penawaran Umum Berkelanjutan II Barito
Pacific Tahap I Tahun 2021 Seri A.
Perkiraan Saldo Utang setelah : Nihil
Pembayaran
2. Pembayaran Sebagian Obligasi Berkelanjutan I III Tahun 2020 Seri C:
Sifat Hubungan Afiliasi dengan Kreditur : Tidak terafiliasi
Jumlah Pokok Terutang Hingga Saat : Rp163.000.000.000
Diterbitkan Informasi Tambahan
Jumlah yang akan dibayarkan dengan : Rp76.680.537.756
menggunakan dana hasil Penawaran
Umum Obligasi
Tingkat Kupon : 10,25%
Jatuh Tempo : 8 Desember 2025
Penggunaan Dana Obligasi : Pembayaran sebagian utang berdasarkan
Facility Agreement USD 200,000,000 Single
Currency Term Facility tanggal 19 Desember
2019 yang dibuat antara Perseroan dengan
Bangkok Bank Public Company Limited
(“Bangkok Bank”).
Perkiraan Saldo Utang setelah : Rp86.319.462.244
Pembayaran
2
Page 100
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT BARITO PACIFIC TBK
HALAMAN: 3
Catatan:
Adapun untuk sisa saldo utang setelah
pembayaran di atas, akan dilunasi oleh
Perseroan menggunakan dana hasil Obligasi
Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2022.
3. Pembayaran Penuh Obligasi Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2021 Seri B:
Sifat Hubungan Afiliasi dengan Kreditur : Tidak terafiliasi
Jumlah Pokok Terutang Hingga Saat : Rp188.900.000.000
Diterbitkan Informasi Tambahan
Jumlah yang akan dibayarkan dengan : Rp188.900.000.000
menggunakan dana hasil Penawaran
Umum Obligasi
Tingkat Kupon : 9,5%
Jatuh Tempo : 8 Juli 2026
Penggunaan Dana Obligasi : Pembayaran sebagian utang berdasarkan
Facility Agreement US$ 200,000,000 Single
Currency Term Facility tanggal 19 Desember
2019 yang dibuat antara Perseroan dengan
Bangkok Bank sebagai Kreditur.
Perkiraan Saldo Utang setelah : Nihil
Pembayaran
4. Pembayaran sebagian utang Perseroan kepada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 117 tanggal 21 September 2021 yang dibuat di
hadapan Wenda Taurusita Amidjaja, S.H., Notaris di Jakarta (berikut setiap
perubahannya) dengan jumlah pokok maksimum sebesar USD125.000.000:
Sifat Hubungan Afiliasi dengan Kreditur : Tidak terafiliasi
Jumlah Utang Hingga Saat Diterbitkan : USD 90.850.667 (atau setara dengan sekitar
Informasi Tambahan Rp1.476.323.338.750)
Jumlah yang akan dibayarkan dengan : Rp304.687.500.000 (atau sekitar USD
menggunakan dana hasil Penawaran 18.750.000)
Umum Obligasi
Tingkat Kupon : SOFR (secured overnight financing rate) 3
bulan + presentase tertentu per tahun
Jatuh Tempo : 25 Januari 2026
Penggunaan Pinjaman : (i) take over atau pembayaran kembali
dipercepat atas seluruh fasilitas pinjaman
dengan Bangkok Bank dengan outstanding per
Desember 2020 sebesar USD 150.000.000
yang akan jatuh tempo pada tahun 2023, dan (ii)
3
Page 101
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT BARITO PACIFIC TBK
HALAMAN: 4
pelunasan Obligasi PUB I Tahap III Tahun 2020
Seri A senilai Rp 167.000.000.000 yang jatuh
tempo pada bulan Desember 2021.
Perkiraan Saldo Utang setelah : USD 57.100.667 (atau setara dengan sekitar
Pembayaran Rp927.885.838.750)
*) asumsi kurs 1USD adalah Rp16.250
5. Pembayaran sebagian utang Perseroan kepada Bangkok Bank berdasarkan Facility
Agreement for a USD252,700,000 Term Loan/Standby Letter of Credit Facility tanggal 5
Agustus 2020 (berikut setiap perubahannya):
Sifat Hubungan Afiliasi dengan Kreditur : Tidak terafiliasi
Jumlah Utang Hingga Saat Diterbitkan : USD 183.848.690 (atau setara dengan sekitar
Informasi Tambahan Rp2.987.541.212.500)
Jumlah yang akan dibayarkan dengan : Rp368.372.488.094 (atau sekitar USD
menggunakan dana hasil Penawaran 22.669.076)
Umum Obligasi
Tingkat Kupon SOFR (Secured overnight financing rate) 3
bulan + presentase tertentu per tahun
Jatuh Tempo : 2 September 2026
Penggunaan Pinjaman : Pendanaan kontribusi ekuitas kepada PT Indo
Raya Tenaga sebagai entitas anak melalui
bentuk pinjaman pemegang saham.
Perkiraan Saldo Utang setelah : USD 151.179.614
Pembayaran
*)asumsi kurs 1US$ adalah Rp16.250
Apabila dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Tahun 2024 tidak mencukupi untuk
membiayai keperluan di atas, maka kekurangannya akan dibiayai dengan arus kas internal Perseroan.
Apabila masih terdapat dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Tahun 2024 yang belum
dipergunakan maka sisa dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Tahun 2024 tersebut akan
ditempatkan sementara pada instrumen keuangan yang aman dan likuid.
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Laporan
Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum (“POJK No. 30/2015”) dan Peraturan I-E tentang
Kewajiban Penyampaian Informasi, Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00066/BEI/09-
2022 tanggal 30 September 2022 (“Peraturan I-E”), Perseroan wajib menyampaikan laporan realisasi
penggunaan dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Tahun 2024 ini kepada OJK, wali
amanat dengan tembusan kepada OJK, serta PT Bursa Efek Indonesia dan mempertanggungjawabkan
pada Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) Tahunan Perseroan. Laporan realisasi penggunaan
dana yang disampaikan kepada OJK akan dibuat secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal
laporan 30 Juni dan 31 Desember (“Tanggal Laporan”). Perseroan wajib menyampaikan laporan
tersebut kepada OJK selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya dari Tanggal Laporan sampai
seluruh dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Tahun 2024 ini telah direalisasikan. Dalam
4
Page 102
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT BARITO PACIFIC TBK
HALAMAN: 5
hal Perseroan telah menggunakan dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Tahun 2024
sebelum Tanggal Laporan, Perseroan dapat menyampaikan realisasi penggunaan dana terakhir lebih
awal dari batas waktu penyampaian laporan.
Apabila di kemudian hari Perseroan bermaksud mengubah rencana penggunaan dana hasil PUB
Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Tahun 2024 ini, maka Perseroan wajib terlebih dahulu
menyampaikan rencana tersebut beserta alasannya kepada OJK paling lambat 14 hari sebelum
penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Obligasi (“RUPO”), dan perubahan penggunaan dana
tersebut harus mendapatkan persetujuan dari RUPO.
Pendapat Dari Segi Hukum ini disiapkan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di bidang pasar modal dan Standar Uji Tuntas dan Standar Pendapat Hukum
yang dikeluarkan oleh Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (”HKHPM”) berdasarkan Keputusan
HKHPM No. Kep.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021 tentang Perubahan Keputusan
HKHPM No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi Himpunan
Konsultan Hukum Pasar Modal.
Pada bulan Januari 2023 dan November 2023, Perseroan telah melakukan Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap I Tahun 2023 (“PUB Obligasi
Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2023”) dengan jumlah sebesar Rp1.000.000.000.000 (satu triliun
Rupiah) dan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap II Tahun
2023 (“PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2023”) dengan jumlah sebesar
Rp1.000.000.000.000 (satu triliun Rupiah), yang keduanya merupakan bagian dari PUB Obligasi
Berkelanjutan III.
Pendapat Dari Segi Hukum ini disiapkan berdasarkan uji tuntas yang kami lakukan atas Perseroan dan
Perusahaan Anak yang dibuat berdasarkan keadaan Perseroan dan Perusahaan Anak terhitung sejak
tanggal PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2023 hingga tanggal Pendapat Dari Segi Hukum
ini dikeluarkan. Pendapat Dari Segi Hukum ini dibuat berdasarkan data dan informasi yang kami
peroleh dari Perseroan sampai dengan tanggal 3 Juli 2024.
Emisi PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Tahun 2024 ini dijamin oleh PT BCA Sekuritas, PT KB
Valbury Sekuritas, PT Sucor Sekuritas dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk selaku Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang mana dituangkan dalam suatu Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi sebagaimana tercantum dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap III Tahun 2024 No. 73 tanggal 20 Juni 2024, yang dibuat di
hadapan Dedy Syamri, S.H, Notaris di Jakarta Selatan. Masing-masing Penjamin Emisi Obligasi
berjanji dan mengikatkan diri dengan kesanggupan penuh (full commitment) akan menawarkan dan
menjual obligasi kepada masyarakat pada pasar perdana dan wajib membeli sisa obligasi yang tidak
habis terjual sesuai dengan bagian penjaminan dari masing-masing Penjamin Emisi Obligasi pada
tanggal penutupan masa penawaran umum, berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi, dengan rincian sebagai berikut:
1. PT BCA Sekuritas berkewajiban menawarkan dan menjual habis obligasi dalam jumlah pokok
sebesar Rp271.440.000.000 (dua ratus tujuh puluh satu miliar empat ratus empat puluh juta
Rupiah), yang terdiri dari Rp143.660.000.000 (seratus empat puluh tiga miliar enam ratus enam
puluh juta Rupiah) Obligasi Seri A dan Rp127.780.000.000 (seratus dua puluh tujuh miliar tujuh
ratus delapan puluh juta Rupiah) Obligasi Seri B;
2. PT KB Valbury Sekuritas berkewajiban menawarkan dan menjual habis obligasi dalam jumlah
pokok sebesar Rp199.780.000.000 (seratus sembilan puluh sembilan miliar tujuh ratus delapan
puluh juta Rupiah), yang terdiri dari Rp75.780.000.000 (tujuh puluh lima miliar tujuh ratus
5
Page 103
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT BARITO PACIFIC TBK
HALAMAN: 6
delapan puluh juta Rupiah) Obligasi Seri A dan Rp124.000.000.000 (seratus dua puluh empat
miliar Rupiah) Obligasi Seri B;
3. PT Sucor Sekuritas berkewajiban menawarkan dan menjual habis obligasi dalam jumlah pokok
sebesar Rp242.500.000.000,00 (dua ratus empat puluh dua miliar lima ratus juta Rupiah), yang
terdiri dari Rp118.500.000.000 (seratus delapan belas miliar lima ratus juta Rupiah) Obligasi
Seri A dan Rp124.000.000.000 (seratus dua puluh empat miliar Rupiah) Obligasi Seri B; dan
4. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk berkewajiban menawarkan dan menjual habis obligasi
dalam jumlah pokok sebesar Rp286.280.000.000 (dua ratus delapan puluh enam miliar dua
ratus delapan puluh juta Rupiah), yang terdiri dari Rp162.060.000.000 (seratus enam puluh
dua miliar enam puluh juta Rupiah) Obligasi Seri A dan Rp124.220.000.000 (seratus dua puluh
empat miliar dua ratus dua puluh juta Rupiah) Obligasi Seri B.
Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan perusahaan
pemeringkat efek obligasi.
Sehubungan dengan PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Tahun 2024, Perseroan telah menunjuk
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk selaku Wali Amanat yang ketentuan penunjukannya serta
ketentuan-ketentuan tentang Obligasi lainnya yang dimuat secara lebih rinci dalam suatu Perjanjian
Perwaliamanatan sebagaimana tercantum dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap III Tahun 2024 No. 71 tanggal 20 Juni 2024, yang dibuat di
hadapan Dedy Syamri, S.H, Notaris di Jakarta Selatan.
Selain perjanjian-perjanjian di atas, Perseroan juga telah menandatangani:
1. Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific
Tahun 2023 No. 2 tanggal 3 November 2022, yang dibuat di hadapan Dedy Syamri, S.H,
Notaris di Jakarta;
2. Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 74 tanggal 20 Juni 2024, yang dibuat di hadapan Dedy
Syamri, S.H, Notaris di Jakarta Selatan;
3. Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”)
dengan No. SP-065/OBL/KSEI/0624 pada tanggal 2020 Juni 2024 dengan KSEI;
4. Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap III Tahun 2024 No. 72
tanggal 20 Juni 2024, yang dibuat di hadapan Dedy Syamri, S.H, Notaris di Jakarta.
Perseroan juga telah memperoleh persetujuan prinsip dari Bursa Efek Indonesia (“BEI”) atas
permohonan pencatatan Obligasi Berkelanjutan berdasarkan surat Persetujuan Prinsip Pencatatan
Efek Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap I Tahun 2023 PT Barito Pacific Tbk (BRPT) No. S-
09899/BEI.PP1/11-2022 tanggal 18 November 2022.
Obligasi yang diterbitkan melalui PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Tahun 2024 akan dicatatkan
pada PT Bursa Efek Indonesia dan akan diterbitkan tanpa warkat, kecuali sertifikat jumbo dari masing-
masing seri akan diterbitkan atas nama KSEI, untuk diadministrasikan dalam penitipan kolektif di KSEI.
Berdasarkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
melalui (i) Surat No. RC-1058/PEF-FIR/XI/2022 tanggal 2 November 2022 perihal Sertifikat
Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific Periode 2 November 2022 sampai dengan
1 November 2023, (ii) Surat No. RC-1006/PEF-DIR/XI/2023 tanggal 2 November 2023 perihal Sertifikat
Pemantauan Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific Periode 1 November 2023
6
Page 104
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT BARITO PACIFIC TBK
HALAMAN: 7
sampai dengan 1 November 2024, dan (iii) Surat No. RTG-187/PEF-DIR/V/2024 tanggal 29 Mei 2024
perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Barito Pacific yang
diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), PUB Obligasi Berkelanjutan III
memiliki peringkat idA+ (Single A Plus). Peringkat atas PUB Obligasi Berkelanjutan III telah memenuhi
ketentuan Pasal 5 Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran
Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”).
Dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan III, Direksi Perseroan telah menyetujui rencana PUB
Obligasi Berkelanjutan III sebagaimana ternyata dalam Keputusan Edaran Sebagai Pengganti Dari
Rapat Direksi No. 077/BP/BOD/X/2022 tanggal 24 Oktober 2022 dan Direksi Perseroan telah
memperoleh persetujuan Dewan Komisaris Perseroan atas PUB Obligasi Berkelanjutan III
sebagaimana ternyata dalam Keputusan Edaran Sebagai Pengganti Dari Rapat Dewan Komisaris No.
078/BP/BOC/X/2022 tanggal 24 Oktober 2022.
Pendapat dari Segi Hukum ini menggantikan secara keseluruhan Pendapat dari Segi Hukum No.
1430/03/17/06/2024 yang telah kami sampaikan pada tanggal 21 Juni 2024.
Dalam Pendapat Dari Segi Hukum ini, referensi terhadap ”Perusahaan Anak” berarti perusahaan di
mana Perseroan memiliki penyertaan, baik langsung maupun tidak langsung, sejumlah lebih dari 50%
saham perusahaan tersebut dan laporan keuangan perusahaan tersebut dikonsolidasikan ke dalam
laporan keuangan Perseroan serta perusahaan anak tersebut aktif beroperasi yang dalam hal ini adalah
(i) PT Chandra Asri Pacific Tbk (“CAP”), (ii) PT Binajaya Rodakarya (“BJRK”), (iii) PT Griya Idola (“GI”),
(iv) PT Griya Tirta Asri (“GTA”), (v) PT Mambruk Cikoneng Indonesia (“MCI”), (vi) PT Barito Renewables
Energy Tbk (“BREN”), (vii) PT Star Energy Suoh Sekincau (“SEGSS”), (viii) PT Darajat Geothermal
Indonesia (“DGI”), (ix) PT Star Energy Geothermal Indonesia (“SEGI”), (x) PT Barito Wind Energy
(“BWE”), (xi) PT UPC Operation and Maintenance Indonesia (“OMI”), dan (xii) PT UPC Sidrap Bayu
Energi (“Sidrap I”).
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Setelah memeriksa dan meneliti dokumen-dokumen sebagaimana dirinci lebih lanjut dalam Laporan
Uji Tuntas dan Tambahan Informasi serta berdasarkan asumsi-asumsi dan pembatasan yang diuraikan
di akhir Pendapat Dari Segi Hukum ini, dengan ini kami memberikan Pendapat Dari Segi Hukum
sebagai berikut:
I. PERSEROAN
i. Perseroan berkedudukan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, didirikan berdasarkan Akta
Pendirian No. 8 tanggal 4 April 1979, yang dibuat di hadapan Kartini Muljadi, S.H., Notaris di
Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia
(sebagaimana diubah dari waktu ke waktu menjadi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia, selanjutnya disebut sebagai “Menkumham”) berdasarkan Surat
Keputusan Menteri Kehakiman No. Y.A.5/195/8 tanggal 23 Juli 1979 dan telah didaftarkan pada
buku register pada Pengadilan Negeri Jakarta tanggal 3 Agustus 1979 di bawah No. 364, serta
telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 84 tanggal 19 Oktober 1979,
Tambahan No. 624 (“Akta Pendirian”).
Dengan telah diperolehnya pengesahan dari Menkumham, maka status Perseroan sebagai
badan hukum telah sah.
7
Page 105
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT BARITO PACIFIC TBK
HALAMAN: 8
ii. Anggaran Dasar yang dimuat dalam Akta Pendirian tersebut telah mengalami beberapa kali
perubahan dan perubahan terakhir kali dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No.
06 tanggal 11 Mei 2022 yang dibuat di hadapan Kumala Tjahjani Widodo, S.H., M.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta Barat, yang telah: (i) mendapatkan persetujuan dari Menkumham
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0040605.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 15 Juni 2022,
(ii) diberitahukan ke Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0250699 tanggal 15 Juni 2022, dan (iii)
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham dibawah No. AHU-
0112038.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 15 Juni 2022 (“Akta No. 06/2022”).
Akta No. 06/2022 telah dibuat sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan telah
memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk namun tidak
terbatas pada Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana
telah ditetapkan menjadi Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UUPT”), Peraturan No. IX.J.1, Lampiran
Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. KEP-179/BL/2008 tanggal 14 Mei 2008 tentang Pokok-
Pokok Anggaran Dasar Perseroan yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas
dan Perusahaan Publik, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang
Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan
Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau
Perusahaan Publik (“POJK No. 33/2014”).
iii. Berdasarkan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah
berusaha di bidang industri, energi terbarukan, properti, perdagangan, pertambangan,
kehutanan, perkebunan, transportasi, dan aktivitas perusahaan holding.
Kegiatan usaha utama Perseroan sebagaimana dimuat dalam Akta No. 06/2022 telah
disesuaikan dengan Peraturan Badan Pusat Statistik No.2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi
Baku Lapangan Usaha Indonesia.
Perseroan telah menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan maksud dan tujuan dalam
Anggaran Dasar Perseroan.
iv. Setelah dilakukannya PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2023, Perseroan tidak
melakukan perubahan terhadap struktur permodalan. Struktur permodalan Perseroan terakhir
adalah sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Edaran Sebagai Pengganti
Dari Rapat Dewan Komisaris Perseroan PT Barito Pacific Tbk No. 56 tanggal 28 April 2022
yang dibuat di hadapan Kumala Tjahjani Widodo, S.H., M.H., Notaris di Jakarta, yang telah
diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0235528 tanggal 10 Mei 2022
dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0087689.AH.01.11.tahun 2022 tanggal
10 Mei 2022 (“Akta No. 56/2022”), yaitu sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp 27.900.000.000.000
Modal Ditempatkan : Rp 9.374.721.804.400
Modal Disetor : Rp 9.374.721.804.400
Modal Dasar Perseroan tersebut terbagi atas 279.000.000.000 saham, sedangkan modal
ditempatkan dan modal disetor Perseroan terbagi atas 93.747.218.044 saham, dengan
masing-masing saham memiliki nilai nominal sebesar Rp 100.
8
Page 106
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT BARITO PACIFIC TBK
HALAMAN: 9
Susunan pemegang saham Perseroan dan susunan pemegang saham yang memiliki saham
5% atau lebih berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 30 Juni 2024, yang
dikeluarkan oleh PT Raya Saham Registra, selaku Biro Administrasi Efek yang ditunjuk oleh
Perseroan, adalah sebagai berikut:
NILAI NOMINAL
PEMEGANG SAHAM JUMLAH SAHAM (%)
(RP)
Prajogo Pangestu* 66.747.062.073 6.674.706.207.300 71,20
Masyarakat 27.000.155.971 2.700.015.597.100 28,80
Jumlah Modal Ditempatkan 93.747.218.044 9.374.721.804.400 100,00
dan Disetor Penuh
*15.000.000.000 saham Perseroan milik Prajogo Pangestu digadaikan kepada Bangkok Bank berdasarkan Akta
Jaminan Fidusia Atas Saham No. 28 tanggal 12 Desember 2022 antara Prajogo Pangestu dan Bangkok Bank, yang
dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta untuk kepentingan Star Energy Group Holdings Pte. Ltd
(“SEGHPL”).
Struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham Perseroan pada tanggal Pendapat dari
Segi Hukum ini dikeluarkan telah dilakukan secara sah, benar, dan berkesinambungan sesuai
dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Pemegang saham pengendali Perseroan adalah Prajogo Pangestu, yang memiliki 69.05%
saham di Perseroan, sehingga sudah sesuai dengan Pasal 85 ayat (3) Peraturan OJK No.
3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.
Perseroan telah melakukan pemenuhan atas kewajiban untuk menetapkan pemilik manfaat
dari Perseroan sebagaimana diwajibkan berdasarkan Pasal 3 Peraturan Presiden No. 13
Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam
Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana
Terorisme (“Perpres 13/2018”). Berdasarkan pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Pemilik
Manfaat yang telah disampaikan Perseroan kepada Kemenkumham pada tanggal 20 Agustus
2020, Perseroan menyatakan bahwa pemilik manfaat dari Perseroan adalah Prajogo Pangestu,
yang merupakan pemegang saham pengendali Perseroan.
Penetapan Prajogo Pangestu, yang merupakan pemegang saham pengendali telah sesuai
dengan definisi Pemilik Manfaat dalam Pasal 1 angka 2 Perpres 13/2018 dan Peraturan
Menkumham No. 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip
Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi.
v. Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 05 tanggal 11 Mei 2022 yang dibuat di
hadapan Kumala Tjahjani Widodo, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat, yang telah
diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0018115 tanggal 3 Juni 2022 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham dibawah No. AHU-
0102929.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 3 Juni 2022, susunan Direksi dan Komisaris Perseroan
pada tanggal Pendapat dari Segi Hukum ini adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Agus Salim Pangestu
Wakil Direktur Utama : Rudy Suparman
Direktur : David Kosasih
9
Page 107
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT BARITO PACIFIC TBK
HALAMAN: 10
Direktur : Diana Arsiyanti
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Prajogo Pangestu
Komisaris : Lim Chong Tian
Komisaris Independen : Salwati Agustina
Komisaris Independen : Henky Susanto
Pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sah dan telah dilakukan sesuai
dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundangan-undangan yang
berlaku termasuk telah sesuai dengan ketentuan POJK 33/2014 dan karenanya sah bertindak
dalam kewenangannya sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan.
vi. Perseroan telah mengangkat David Kosasih sebagai Sekretaris Perusahaan sebagaimana
tercantum dalam Surat Keputusan Direksi No. 075/BP/BOD/X/2022 tanggal 21 Oktober 2022
tentang Pengangkatan Sekretaris Perusahaan. Penunjukkan Sekretaris Perusahaan
Perseroan telah dilakukan sesuai dengan Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8
Desember 2014 tentang Sekretaris Perusahaan.
vii. Perseroan telah menetapkan anggota Komite Audit berdasarkan Keputusan Edaran Sebagai
Pengganti dari Rapat Dewan Komisaris Perseroan No. 045/BP/BOC/V/2022 tanggal 11 Mei
2022, dengan susunan sebagai berikut:
a. Henky Susanto sebagai Ketua Komite Audit;
b. Jennywati Soewito sebagai anggota Komite Audit; dan
c. Toni Setioko sebagai anggota Komite Audit.
Perseroan telah membentuk Piagam Komite Audit yang mengatur tugas, tanggung jawab dan
wewenang Komite Audit pada tanggal 30 Oktober 2014.
Pembentukan Komite Audit telah dilakukan sesuai dengan Peraturan OJK No.
55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
viii. Perseroan telah memiliki Piagam Unit Audit Internal berdasarkan Keputusan Direksi No.
052/BP/BOD/X/2019 tanggal 3 Oktober 2019. Perseroan telah mengangkat Allan Uy Alcazar
sebagai Kepala Satuan Pengawasan Intern Perseroan berdasarkan Surat Keputusan Direksi
Perseroan No. 014/BP/BOD/IV/2021 tanggal 14 April 2021.
Unit Audit Internal dan Piagam Audit Internal Perseroan telah sesuai dengan ketentuan
Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan
Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
ix. Dalam rangka memenuhi Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik, pelaksanaan fungsi
Komite Nominasi dan Remunerasi dalam Perseroan dilaksanakan oleh Dewan Komisaris
Perseroan. Dewan Komisaris Perseroan telah membentuk Pedoman Fungsi Nominasi dan
Remunerasi Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal 11 Mei 2022.
10
Page 108
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT BARITO PACIFIC TBK
HALAMAN: 11
x. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, Perseroan telah memperoleh izin-izin
pokok dan penting dari pihak yang berwenang yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan
usahanya sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku
dan izin-izin pokok dan penting tersebut masih berlaku sampai dengan dikeluarkannya
Pendapat Dari Segi Hukum ini.
xi. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, perjanjian-perjanjian yang dianggap
penting dan material telah dibuat oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
Perseroan dan ketentuan hukum yang berlaku, dan karenanya perjanjian-perjanjian tersebut
sah dan mengikat Perseroan.
Perjanjian-perjanjian yang telah ditandatangani Perseroan dengan pihak ketiga, termasuk
namun tidak terbatas pada perjanjian pembiayaan, tidak mencakup hal-hal yang dapat
menghalangi rencana PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Tahun 2024 dan rencana
penggunaan dana dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Tahun 2024
Perseroan serta tidak ada pembatasan-pembatasan yang dapat merugikan hak-hak dan
kepentingan pemegang saham publik Perseroan.
Untuk melakukan PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Tahun 2024, Perseroan tidak
diwajibkan untuk menyampaikan pemberitahuan tertulis dan/atau memperoleh persetujuan
tertulis dari wali amanat berdasarkan perjanjian perwaliamanatan sehubungan dengan PUB
Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Tahun 2024.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas atas Surat Pernyataan Perseroan tanggal 21 Juni
2024, Perseroan telah memenuhi semua kewajiban Perseroan dan tidak melanggar suatu
ketentuan janji keuangan apapun dalam seluruh fasilitas pembiayaan atau perjanjian kredit
Perseroan, serta tidak terdapat hal material lainnya yang memiliki dampak terhadap
kemampuan keuangan, baik langsung maupun tidak langsung, untuk memenuhi kewajiban
Perseroan kepada pemegang Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap III Tahun 2024.
Berkaitan dengan perjanjian operasional dan perjanjian material lainnya di mana Perseroan
menjadi pihak di dalamnya, tidak terdapat pembatasan (negative covenant) sehubungan
dengan PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Tahun 2024.
Perjanjian-perjanjian sehubungan dengan PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Tahun 2024
telah dibuat dan ditandatangani oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada
ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 20/POJK.04/2020 tentang Kontrak
Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk, dan perjanjian-perjanjian tersebut
adalah sah dan mengikat Perseroan.
xii. Pada tanggal Pendapat dari Segi Hukum ini, Perseroan memiliki penyertaan saham pada (i)
Perusahaan Anak dan (ii) perusahaan-perusahaan dimana kepemilikan saham Perseroan baik
langsung maupun tidak langsung di dalamnya lebih dari 50% namun perusahaan-perusahaan
tersebut tidak aktif beroperasi secara komersial, dan (iii) perusahaan-perusahaan dimana
kepemilikan saham Perseroan baik langsung maupun tidak langsung kurang dari 50%, sebagai
berikut:
a. CAP, di mana Perseroan memiliki 29.957.670.400 lembar saham dalam CAP, yang
merupakan 34,63% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dalam CAP.
CAP juga melakukan penyertaan saham sebagai berikut:
11
Page 109
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT BARITO PACIFIC TBK
HALAMAN: 12
i. PT Synthetic Rubber Indonesia (“SRI”), di mana CAP memiliki 5.400 lembar
saham dalam SRI, yang merupakan 45,00% dari seluruh saham yang telah
ditempatkan dan disetor dalam SRI.
ii. PT Chandra Asri Perkasa (“CAP-2”), di mana CAP memiliki 591.849 lembar
saham dalam CAP-2, yang merupakan 99,99% dari seluruh saham yang telah
ditempatkan dan disetor dalam CAP-2.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas keterangan CAP-2, CAP-
2 tidak/belum melakukan kegiatan operasional secara komersial.
CAP-2 memiliki penyertaan saham pada PT Chandra Asri Alkali (“CAA”), di
mana CAP-2 memiliki 177.316 saham dalam CAA, yang merupakan 99,99%
dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam CAA.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas keterangan CAA, CAA
tidak/belum melakukan kegiatan operasional secara komersial.
iii. PT Chandra Daya Investasi (“CDI”), di mana CAP memiliki 3.318.249 lembar
saham dalam CDI, yang merupakan 70,00% dari seluruh saham yang telah
ditempatkan dan disetor dalam CDI.
Sejumlah 782.773 saham milik CAP pada CDI saat ini sedang dibebankan
dengan jaminan gadai kepada PT Bank OCBC NISP Tbk berdasarkan Akta
Perjanjian Gadai Saham No. 14 tanggal 3 Mei 2023, yang dibuat di hadapan
Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan,
sebagaimana diubah dengan Perubahan Akta Gadai Saham No. 39/ILS-
JKT/GD/IX/2023 tanggal 6 September 2023.
CDI memiliki penyertaan saham pada perusahan-perusahaan sebagai berikut:
1) PT Krakatau Chandra Energi (“KCE”), di mana CDI memiliki
904.734.797 saham dalam KCE, yang merupakan 70,00% dari
seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam KCE.
Seluruh saham milik CDI pada KCE tersebut saat ini sedang
dibebankan dengan jaminan gadai kepada PT Bank OCBC NISP Tbk
berdasarkan Akta Perjanjian Gadai Saham No. 16 tanggal 3 Mei 2023,
yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan.
KCE memiliki penyertaan saham pada perusahaan-perusahaan
sebagai berikut:
a) PT Krakatau Sarana Energi (“KSE”), di mana KCE memiliki
116.125 saham dalam KSE, yang merupakan 68,07% dari
seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam
KSE.
b) PT Krakatau Posco Energy (“KPE”), di mana KCE memiliki
37.395.000 saham dalam KPE, yang merupakan 45,00% dari
seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam
KPE.
12
Page 110
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT BARITO PACIFIC TBK
HALAMAN: 13
c) PT Krakatau Medika (“KM”), di mana KCE memiliki 3.650.000
saham dalam KM, yang merupakan 9,35% dari seluruh saham
yang telah ditempatkan dan disetor dalam KM.
d) PT Krakatau Perbengkelan dan Perawatan (“KPDP”), di mana
KCE memiliki 2.000 saham dalam KPDP, yang merupakan
10,00% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan
disetor dalam KPDP.
2) PT Krakatau Tirta Industri (“KTI”), di mana CDI memiliki 669.981.804
saham dalam KTI, yang merupakan 49,00% dari seluruh saham yang
telah ditempatkan dan disetor dalam KTI.
Seluruh saham milik CDI pada KTI tersebut saat ini sedang
dibebankan dengan jaminan gadai kepada PT Bank OCBC NISP Tbk
berdasarkan Akta Perjanjian Gadai Saham No. 15 tanggal 3 Mei 2023,
yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan.
KTI memiliki penyertaan saham pada KM, di mana KTI memiliki
7.700.000 saham dalam KM, yang merupakan 19,72% dari seluruh
saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam KM.
3) PT Redeco Petrolin Utama (“RPU”), di mana CDI memiliki 9.364
saham dalam RPU, yang merupakan 50,75% dari seluruh saham yang
telah ditempatkan dan disetor dalam RPU.
4) PT Chandra Samudera Port (“CSP”), di mana CDI memiliki 8.950.874
saham yang merupakan 99,99% dari seluruh saham yang telah
ditempatkan dan disetor dalam CSP.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas keterangan CSP,
CSP telah melakukan kegiatan operasional secara komersial.
CSP memiliki penyertaan saham pada perusahaan-perusahaan
sebagai berikut:
a) PT Chandra Cilegon Port (“CCP”), di mana CSP memiliki
874.999 saham yang merupakan 99,99% dari seluruh saham
yang telah ditempatkan dan disetor dalam CCP.
b) PT Chandra Asri Port (“CAPO”), di mana CSP memiliki 19.999
saham yang merupakan 99,99% dari seluruh saham yang
telah ditempatkan dan disetor dalam CAPO.
5) CCP, di mana CDI memiliki 1 saham yang merupakan 0,01% dari
seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam CCP.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas keterangan CCP,
CCP belum melakukan kegiatan operasional secara komersial.
6) CAPO, di mana CDI memiliki 1 saham yang merupakan 0,01% dari
seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam CAPO.
13
Page 111
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT BARITO PACIFIC TBK
HALAMAN: 14
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas keterangan
CAPO, CAPO belum melakukan kegiatan operasional secara
komersial.
iv. PT Chandra Pelabuhan Nusantara (“CPAT”), di mana CAP memiliki 19.999
saham dalam CPAT, yang merupakan 99,99% dari seluruh saham yang telah
ditempatkan dan disetor dalam CPAT.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas keterangan CPAT, CPAT
belum melakukan kegiatan operasional secara komersial.
v. Chandra Asri Trading Company Pte. Ltd. (“CATCO”), yang merupakan
perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Singapura, di mana CAP
memiliki 67.000.001 lembar saham dalam CATCO, yang merupakan 100,00%
dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam CATCO.
CATCO memiliki penyertaan saham pada perusahaan-perusahaan sebagai
berikut:
1) Chandra Asri Capital Pte. Ltd. (“CAC”), yang merupakan perusahaan
yang didirikan berdasarkan hukum Singapura, di mana CATCO
memiliki 100.001 lembar saham dalam CAC, yang merupakan
100,00% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam
CAC.
2) Chandra Asri Bio Investment Pte. Ltd. (“CABI”), yang merupakan
perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Singapura, di mana
CATCO memiliki 1 lembar saham dalam CABI, yang merupakan
100,00% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam
CABI.
b. PT Tunggal Agathis Indah Wood Industries (“TAIWI”), di mana Perseroan memiliki
354.521.621 lembar saham dalam TAIWI, yang merupakan 99,99% dari seluruh
saham yang telah ditempatkan dalam TAIWI.
TAIWI juga melakukan penyertaan saham sebagai berikut:
i. GTA, di mana TAIWI memiliki 1 saham dalam GTA, yang merupakan 0,01%
dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam GTA;
GTA juga melakukan penyertaan saham sebagai berikut:
1) PT Meranti Griya Asri (“MGA”), di mana GTA memiliki 1 saham dalam
MGA yang merupakan 0,03% dari seluruh saham yang telah
ditempatkan dan disetor dalam MGA.
2) MCI, dimana GTA memiliki 1 saham dalam MCI, yang merupakan
0,01% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam
MCI.
ii. PT Barito Wahana Lestari (“BWL”), dimana TAIWI memiliki 25 saham dalam
BWL, yang merupakan 0,01% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan
14
Page 112
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT BARITO PACIFIC TBK
HALAMAN: 15
disetor dalam BWL.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas keterangan BWL, pada
tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, BWL belum menjalankan kegiatan
operasional.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas keterangan TAIWI, pada tanggal
Pendapat Dari Segi Hukum ini, TAIWI belum menjalankan kegiatan operasional.
c. PT Rimba Equator Permai (“REP”), di mana Perseroan memiliki 7.890 lembar saham
dalam REP, yang merupakan 99,97% dari seluruh saham yang telah ditempatkan
dalam REP.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas keterangan REP, pada tanggal
Pendapat Dari Segi Hukum ini, REP belum menjalankan kegiatan operasional.
d. BJRK, di mana Perseroan memiliki 2.999.000 lembar saham dalam BJRK, yang
merupakan 99,97% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dalam BJRK.
BJRK juga melakukan penyertaan saham pada GI, di mana BJRK memiliki 1.000
lembar saham dalam GI, yang merupakan 0,01% dari seluruh saham yang telah
ditempatkan dalam GI.
e. GI, di mana Perseroan memiliki 131.900.000 lembar saham dalam GI, yang
merupakan 99,99% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dalam GI.
GI juga melakukan penyertaan saham sebagai berikut:
1) GTA, di mana GI memiliki 46.324 saham dalam GTA, yang merupakan 99,99%
dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam GTA.
GTA juga melakukan penyertaan saham dalam PT Griya Kreasi Sukses
(“GKS”) di mana GTA memiliki 1 lembar saham dalam GKS, yang merupakan
0,002% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam GKS.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas keterangan GKS, pada
tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, GKS belum menjalankan kegiatan
operasional.
2) MCI, di mana GI memiliki 52.073 saham dalam MCI, yang merupakan 99,99%
dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam MCI.
3) PT Royal Indo Mandiri (“RIM”), di mana GI memiliki 1 saham dalam RIM, yang
merupakan 0,01% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor
dalam RIM.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas keterangan RIM, pada
tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, RIM belum menjalankan kegiatan
operasional.
4) MGA, di mana GI memiliki 3.729 saham dalam MGA, yang merupakan 99,97%
dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam MGA.
15
Page 113
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT BARITO PACIFIC TBK
HALAMAN: 16
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas keterangan MGA, pada
tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, MGA belum menjalankan kegiatan
operasional.
5) REP, di mana GI memiliki 2 lembar saham dalam REP, yang merupakan
0,03% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dalam REP.
6) PT Barito Investa Prima (“BIP”), di mana GI memiliki 10 lembar saham dalam
BIP, yang merupakan 0,05% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan
disetor dalam BIP.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas keterangan BIP, pada
tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, BIP belum menjalankan kegiatan
operasional.
7) GKS, di mana GI memiliki 49.999 lembar saham dalam GKS, yang merupakan
99,998% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam GKS.
f. RIM, di mana Perseroan memiliki 761.652 saham dalam RIM, yang merupakan 99,99%
dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam RIM.
g. Marigold Resources Pte. Ltd (“MG”), di mana Perseroan memiliki 1 saham dalam MG,
yang merupakan 100% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam
MG.
MG juga melakukan penyertaan saham pada CAP di mana MG memiliki 3.387.243.720
lembar saham dalam CAP, yang merupakan 3,92% dari seluruh saham yang telah
ditempatkan dalam CAP.
h. BIP, di mana Perseroan memiliki 20.390 saham dalam BIP, yang merupakan 99,95%
dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam BIP.
i. BWL, di mana Perseroan memiliki 1.187.969 saham dalam BWL, yang merupakan
99,99% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam BWL.
BWL juga melakukan penyertaan saham pada PT Barito Wahana Tenaga (“BWT”), di
mana BWL memiliki 1.598.896.487.445 saham dalam BWT, yang merupakan 69,39%
dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam BWT.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas keterangan BWT, pada tanggal
Pendapat Dari Segi Hukum ini, BWT belum menjalankan kegiatan operasional.
j. BREN, di mana Perseroan memiliki 86.514.146.666 saham dalam BREN, yang
merupakan 64,67% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam
BREN.
BREN juga melakukan penyertaan saham sebagai berikut:
i. BWE, di mana BREN memiliki 962.388 saham dalam BWE, yang merupakan
99,99% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam BWE.
BWE juga melakukan penyertaan saham sebagai berikut:
16
Page 114
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT BARITO PACIFIC TBK
HALAMAN: 17
1) Sidrap I, di mana BWE memiliki 515.515 saham Seri A dan 34.368
saham Seri B dalam Sidrap I, yang merupakan 99,99% dari seluruh
saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam Sidrap I.
2) OMI, dimana BWE secara langsung memiliki penyertaan saham
sejumlah 2.499 saham yang mewakili 99,96% saham dari seluruh
jumlah saham yang dikeluarkan oleh OMI.
3) PT UPC Sidrap Bayu Energi Tahap Dua (“Sidrap II”), di mana BWE
memiliki 10.200 saham dalam Sidrap II, yang merupakan 51% dari
seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam Sidrap II.
4) PT UPC Lombok Timur Bayu Energi (“UPC Lombok”), di mana BWE
memiliki 10.200 saham dalam UPC Lombok, yang merupakan 51% dari
seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam UPC
Lombok.
5) PT UPC Sukabumi Bayu Energi (“UPC Sukabumi”), di mana BWE
memiliki 19.364 saham dalam UPC Sukabumi, yang merupakan 51%
dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam UPC
Sukabumi.
Seluruh saham milik BWE pada: (i) Sidrap I, saat ini sedang dibebankan
dengan jaminan gadai kepada PT Bank BTPN Tbk selaku Agen Jaminan
berdasarkan Akta Perjanjian Gadai Saham No. 39 tanggal 2 April 2024 dan
Deed of Pledge of Shares Agreement No. 38 tanggal 2 April 2024, keduanya
dibuat di hadapan Jimmy Tanal, S.H, M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan dan (ii)
OMI, saat ini sedang dibebankan dengan jaminan gadai kepada PT Bank
Negara Indonesia (Persero) Tbk berdasarkan Akta Perjanjian Gadai Saham
No. 42 tanggal 4 April 2024 dan Deed of Pledge of Shares Agreement No. 45
tanggal 4 April 2024, keduanya dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan.
ii. SEGHPL, di mana BREN memiliki 913.229 saham dalam SEGHPL, yang
merupakan 100% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor
dalam SEGHPL.
SEGHPL juga melakukan penyertaan saham sebagai berikut:
1) Star Energy Geothermal Pte. Ltd (“SEGPL”), di mana SEGHPL
memiliki 1.118.582 saham dalam SEGPL, yang merupakan 80% dari
seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam SEGPL.
SEGPL juga melakukan penyertaan saham sebagai berikut:
a) PT Star Energy Geothermal Halmahera (“SEGH”), di mana
SEGPL memiliki 95.000 saham dalam SEGH, yang
merupakan 95% dari seluruh saham yang telah ditempatkan
dan disetor dalam SEGH.
b) PT Star Energy Geothermal Drilling Services (“SEGDS”), di
mana SEGPL memiliki 28.560 saham dalam SEGDS, yang
17
Page 115
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT BARITO PACIFIC TBK
HALAMAN: 18
merupakan 51% dari seluruh saham yang telah ditempatkan
dan disetor dalam SEGDS.
c) Star Energy Geothermal (Wayang Windu) Ltd (“SEGWW”), di
mana SEGPL memiliki 207.182.896 saham dalam SEGWW,
yang merupakan 100% dari seluruh saham yang telah
ditempatkan dan disetor dalam SEGWW.
d) SEGI, di mana SEGPL memiliki 108.900 saham dalam SEGI,
yang merupakan 95% dari seluruh saham yang telah
ditempatkan dan disetor dalam SEGI.
e) Star Energy Geothermal Holdings (Salak-Darajat) B.V.
(“SEGHSD”), di mana SEGPL memiliki 5.100 saham dalam
SEGHSD, yang merupakan 51% dari seluruh saham yang
telah ditempatkan dan disetor dalam SEGHSD.
i) Star Energy Geothermal (Salak-Darajat) B.V.
(“SEGSD”), di mana SEGHSD memiliki 8.020 saham
dalam SEGSD, yang merupakan 80,20% dari seluruh
saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam
SEGSD.
SEGSD juga melakukan penyertaan saham sebagai
berikut:
− DGI, di mana SEGSD memiliki 56.960.582 saham
dalam DGI, yang merupakan 95% dari seluruh
saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam
DGI.
− SEGSS, di mana SEGSD memiliki 57.000 saham
dalam SEGSS, yang merupakan 95% dari
seluruh saham yang telah ditempatkan dan
disetor dalam SEGSS.
− SEGDS, di mana SEGSD memiliki 27.440 saham
dalam SEGDS, yang merupakan 49% dari
seluruh saham yang telah ditempatkan dan
disetor dalam SEGDS.
− Star Energy Geothermal Darajat II, Limited
(“SEGDIIL”), di mana SEGSD memiliki 120
saham dalam SEGDIIL, yang merupakan 100%
dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan
disetor dalam SEGDIIL.
− Star Energy Geothermal Salak Ltd (“SEGSL”), di
mana SEGSD memiliki 12.000 saham dalam
SEGSL, yang merupakan 100% dari seluruh
saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam
SEGSL.
18
Page 116
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT BARITO PACIFIC TBK
HALAMAN: 19
SEGSL juga melakukan penyertaan saham sebagai
berikut:
− Star Energy Geothermal Salak Pratama Ltd
(“SEGSPL”), di mana SEGSL memiliki 200
saham dalam SEGSPL, yang merupakan 100%
dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan
disetor dalam SEGSPL
− Star Energy Geothermal Darajat I, Limited
(“SEGDIL”), di mana SEGSD memiliki 100% dari
seluruh saham yang telah ditempatkan dan
disetor dalam SEGDIL.
2) Star Energy Geothermal Netherlands B.V (“SPGBV”), di mana
SEGHPL memiliki 6.975 saham dalam SPGBV, yang merupakan
69,75% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam
SPGBV.
SPGBV juga melakukan penyertaan saham pada SEGHSD, dimana
SPGBV memiliki 4.900 saham dalam SEGHSD, yang merupakan 49%
dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam
SEGHSD.
3) Star Energy Geothermal Philippines B.V. (“SEGP”), di mana SEGHPL
memiliki 1 saham dalam SEGP, yang merupakan 100% dari seluruh
saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam SEGP.
k. PT Barito Mitra Investama (“BMI”), dimana Perseroan memiliki 24 saham dalam BMI,
yang merupakan 96% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam
BMI.
BMI juga melakukan penyertaan saham sebagai berikut:
i. TAIWI, dimana BMI memiliki 1 saham dalam TAIWI, yang merupakan 0,01%
dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam TAIWI.
ii. BJRK, dimana BMI memiliki 1.000 saham dalam BJRK, yang merupakan
0.03% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam BJRK.
iii. BWE, dimana BMI memiliki 1 saham dalam BWE, yang merupakan 0,01% dari
seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam BWE.
iv. Sidrap I, dimana BMI memiliki 1 saham dalam SidrapI, yang merupakan 0,01%
dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam Sidrap I.
v. OMI, dimana BMI memiliki 1 saham dalam OMI, yang merupakan 0,04% dari
seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam OMI.
l. PT Barito Wanabinar Indonesia (“BWI”), di mana Perseroan memiliki 2.475 saham
dalam BWI, yang merupakan 99% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan
disetor dalam BWI.
19
Page 117
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT BARITO PACIFIC TBK
HALAMAN: 20
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas keterangan BWI, pada tanggal
Pendapat Dari Segi Hukum ini, BWI belum menjalankan kegiatan operasional.
BWI juga melakukan penyertaan saham pada BMI, dimana BWI memiliki 1 saham
dalam BMI, yang meupakan 4% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan
disetor dalam BMI.
m. SEGH, di mana Perseroan memiliki 5.000 saham dalam SEGH, yang merupakan 5%
dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam SEGH.
n. DGI, di mana Perseroan memiliki 2.997.925 saham dalam DGI, yang merupakan 5%
dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam DGI.
o. SEGSS, di mana Perseroan memiliki 3.000 saham dalam SEGSS, yang merupakan
5% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam SEGSS.
p. SEGI, di mana Perseroan memiliki 5.732 saham dalam SEGI, yang merupakan 5%
dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam SEGI.
Penyertaan saham secara langsung oleh Perseroan pada Perusahaan Anak telah dilakukan
secara sah sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Penyertaan saham oleh Perseroan pada Perusahaan Anak tidak sedang menjadi obyek
sengketa atau dibebankan sebagai jaminan atas atau untuk menjamin kewajiban suatu pihak
kepada pihak ketiga, kecuali saham milik Perseroan di CAP yang sedang dibebankan sebagai
jaminan kepada:
a. Bangkok Bank, masing-masing sejumlah:
i. 1.200.000.000 saham (atau 4.800.000.000 saham setelah CAP melakukan
stock split sebagaimana disetujui para pemegang saham CAP berdasarkan
Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 35 tanggal
5 Agustus 2022, yang dibuat di hadapan Muhammad Muazzir, S.H., M.Kn.,
Notaris Pengganti dari Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
Selatan (“Stock Split”)) berdasarkan Akta Perjanjian Gadai Atas Saham No.
08 tanggal 5 Agustus 2020, yang dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H., LL.M.,
Notaris di Jakarta dan Surat Pemberitahuan Gadai Atas Saham tanggal 5
Agustus 2020 dari Perseroan kepada CAP; dan
ii. 2.800.000.000 saham berdasarkan Akta Jaminan Fidusia atas Saham No. 29
tanggal 12 Desember 2022, yang dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H., LL.M.,
Notaris di Jakarta.
b. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, sejumlah 500.000.000 saham (atau
2.000.000.000 saham setelah CAP melakukan Stock Split) berdasarkan Akta Gadai
Saham No. 119 tanggal 21 September 2021 yang dibuat di hadapan Wenda Taurusita
Amidjaja, S.H., Notaris di Jakarta. Gadai saham ini telah diberitahukan kepada CAP
berdasarkan Surat Pemberitahuan Gadai dari Perseroan kepada CAP pada tanggal 24
September 2021
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan tanggal 21 Juni 2024,
harta kekayaan Perseroan yang saat ini merupakan objek jaminan atas kewajiban pembayaran
20
Page 118
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT BARITO PACIFIC TBK
HALAMAN: 21
Perseroan kepada pihak ketiga tidak mencapai 20% dari ekuitas Perseroan berdasarkan
Laporan Keuangan Perseroan per tanggal 31 Maret 2024 sehingga tidak bersifat material bagi
kelangsungan usaha Perseroan dan apabila jaminan yang diberikan oleh Perseroan akan
dieksekusi, maka hal tersebut tidak akan mengganggu kegiatan usaha/operasional Perseroan
secara material.
2. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, kepemilikan dan/atau penguasaan
atas aset atau harta kekayaan berupa benda-benda tidak bergerak maupun benda-benda
bergerak yang material yang digunakan oleh Perseroan untuk menjalankan usahanya telah
didukung atau dilengkapi dengan dokumen kepemilikan dan/atau penguasaan yang sah
menurut hukum dan harta kekayaan Perseroan tidak sedang menjadi obyek sengketa atau
dibebankan sebagai jaminan atas atau untuk menjamin kewajiban suatu pihak kepada pihak
ketiga, kecuali harta kekayaan milik Perseroan sebagaimana disebutkan pada angka (11) di
atas serta di bawah ini yang sedang dibebankan sebagai jaminan:
a. rekening simpanan dan pembayaran dividen yang dibuka dan dikelola dengan nama
Perseroan pada Bank Rekening (PT Bank Permata Tbk) berdasarkan Akta Perjanjian
Gadai atas Rekening No. 134 tanggal 19 Desember 2019 sebagaimana terakhir diubah
dengan Akta Perubahan Kedua Perjanjian Gadai Atas Rekening Dividen No. 47
tanggal 15 Desember 2021, yang keduanya dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H., LL.M.,
Notaris di Jakarta, antara Perseroan dan Bangkok Bank;
b. rekening simpanan jasa hutang yang dibuka dan dikelola dengan nama Perseroan di
PT Bank Permata Tbk berdasarkan Akta Perjanjian Gadai atas Rekening Simpanan
Jasa Hutang No. 07 tanggal 5 Agustus 2020, sebagaimana diubah dengan Akta
Perubahan Perjanjian Gadai Atas Rekening Simpanan Jasa Hutang No. 48 tanggal 15
Desember 2021, yang keduanya dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H., LL.M., Notaris di
Jakarta.
Jaminan di atas diberikan oleh Perseroan berdasarkan Facility Agreement US$ 252,700,000
Term Loan.Standby Letter of Credit Facility tanggal 5 August 2020 yang dibuat antara
Perseroan dengan Bangkok Bank.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan tanggal 21 Juni 2024,
harta kekayaan Perseroan yang saat ini merupakan objek jaminan atas kewajiban pembayaran
Perseroan kepada pihak ketiga tidak mencapai 20% dari ekuitas Perseroan berdasarkan
Laporan Keuangan Perseroan per tanggal 31 Maret 2024 sehingga tidak bersifat material bagi
kelangsungan usaha Perseroan dan apabila jaminan yang diberikan oleh Perseroan akan
dieksekusi, maka hal tersebut tidak akan mengganggu kegiatan usaha/operasional Perseroan
secara material.
3. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, kepemilikan dan/atau penguasaan
atas hak atas kekayaan intelektual yang digunakan oleh Perseroan untuk menjalankan
usahanya telah didukung atau dilengkapi dengan dokumen kepemilikan dan/atau penguasaan
yang sah menurut hukum serta tidak sedang dijadikan jaminan hutang dan tidak sedang
menjadi obyek sengketa atau perkara di lembaga peradilan maupun di luar lembaga peradilan,
baik di Indonesia maupun di luar negeri.
4. Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan tanggal 21 Juni 2024,
pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, seluruh harta kekayaan milik Perseroan yang
dianggap material telah diasuransikan dalam jumlah pertanggungan yang memadai untuk
mengganti obyek yang diasuransikan atau menutup risiko yang dipertanggungkan dan sampai
dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, seluruh asuransi tersebut masih berlaku.
21
Page 119
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT BARITO PACIFIC TBK
HALAMAN: 22
5. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan telah menaati ketentuan yang berlaku
sehubungan dengan aspek ketenagakerjaan, antara lain: (i) Perjanjian Kerja Bersama
dan/atau Peraturan Perusahaan (sebagaimana relevan), (ii) kewajiban pelaporan Wajib Lapor
Ketenagakerjaan (“WLTK”), (iii) kewajiban kepesertaan dalam program Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial (“BPJS”) Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, (iv) pemenuhan kewajiban
Upah Minimum Regional, (v) pembentukan Lembaga Kerjasama Bipartit, dan (vi) kewajiban
pelaporan Wajib Lapor Penyelenggaraan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja/Buruh pada
Perusahaan (“WLKP”).
6. Rencana penggunaan dana PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Tahun 2024 tidak
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta ketentuan
dalam perjanjian-perjanjian yang dimiliki oleh Perseroan.
Rencana penggunaan dana PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Tahun 2024 sebagaimana
disebutkan di atas bukan merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 Tentang Transaksi Afiliasi Dan Transaksi
Benturan Kepentingan (“POJK No. 42/2020”) karena merupakan pelunasan kewajiban
Perseroan kepada pihak yang bukan merupakan pihak terafiliasi dari Perseroan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan tanggal 21 Juni 2024,
rencana penggunaan dana PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Tahun 2024 akan
dilakukan berdasarkan prinsip yang wajar dan tanpa adanya benturan kepentingan apapun
sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020.
7. Perseroan telah memenuhi persyaratan sebagai pihak yang dapat melakukan Penawaran
Umum Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 36/2014 yaitu merupakan
perusahaan publik dalam kurun waktu paling singkat 2 tahun dan tidak pernah mengalami
gagal bayar selama 2 tahun terakhir sebelum penyampaian pernyataan pendaftaran dalam
rangka penawaran umum berkelanjutan.
8. Peringkat yang telah diperoleh Perseroan sehubungan dengan PUB Obligasi III Tahap III
Tahun 2024 telah memenuhi ketentuan Pasal 5 POJK No. 36/2014.
9. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi serta
tidak memiliki hubungan kredit dengan BTN, yang akan bertindak selaku wali amanat dalam
PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Tahun 2024 ini, dan berdasarkan hasil pemeriksaan
uji tuntas kami atas Surat Pernyataan Perseroan tanggal 21 Juni 2024, Perseroan tidak akan
mempunyai hubungan kredit dengan BTN dalam jumlah lebih dari 25% dari jumlah obligasi
berdasarkan PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Tahun 2024 sesuai dengan ketentuan
Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai
Wali Amanat sampai dengan berakhirnya tugas BTN sebagai wali amanat sehubungan dengan
PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Tahun 2024.
10. Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami dan Surat Pernyataan Perseroan tanggal 21
Juni 2024, pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan tidak sedang terlibat dalam
suatu perkara maupun sengketa di luar pengadilan dan/atau perkara perdata, pidana,
persaingan usaha dan/atau perselisihan lain di lembaga peradilan dan/atau di lembaga
arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri atau perselisihan administratif dengan
instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban
perpajakan atau perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan
industrial atau kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang atau mengajukan
permohonan kepailitan atau mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang atau tidak
sedang menghadapi somasi yang dapat mempengaruhi secara berarti dan material terhadap
22
Page 120
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT BARITO PACIFIC TBK
HALAMAN: 23
kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan dan rencana PUB Obligasi
Berkelanjutan III Tahap III Tahun 2024 dan rencana penggunaan dananya.
11. Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami dan Surat Pernyataan dari anggota Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan tanggal 20 Juni 2024 dan 21 Juni 2024, pada tanggal Pendapat
Dari Segi Hukum ini, masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tidak
pernah atau tidak sedang terlibat dalam suatu perkara perdata, pidana, persaingan usaha
dan/atau perselisihan di lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di Indonesia
maupun di luar negeri atau perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang
berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau
perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial atau tidak
pernah dinyatakan pailit atau terlibat dalam penundaan kewajiban pembayaran utang yang
dapat mempengaruhi secara berarti kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha
Perseroan, atau menjadi anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah
menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit atau tidak sedang menghadapi somasi yang
dapat mempengaruhi secara berarti dan material kedudukan peranan dan/atau kelangsungan
usaha Perseroan dan rencana PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Tahun 2024 dan
rencana penggunaan dananya.
II. PERUSAHAAN ANAK PERSEROAN
1. Seluruh perubahan anggaran dasar masing-masing Perusahaan Anak yang terakhir telah
sesuai dengan ketentuan anggaran dasar masing-masing Perusahaan Anak dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
2. Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perusahaan Anak sebagaimana
diungkapkan dalam Laporan Uji Tuntas dan Tambahan Informasi adalah benar dan telah
dilakukan secara berkesinambungan sesuai dengan anggaran dasar masing-masing
Perusahaan Anak dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kecuali untuk Akta
pengambilalihan DGI oleh Star Energy Geothermal (Salak-Darajat) B. V. dan Perseroan,
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 79 tanggal 27 September
2017, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H, M.Kn., Notaris di Jakarta, yang tidak
dapat ditemukan.
Berdasarkan Pasal 128 UUPT, pengambilalihan saham yang dilakukan langsung dari
pemegang saham wajib dinyatakan dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia. Ketiadaan
atas akta pengambilalihan menimbulkan ketidakpastian apakah pengalihan telah dilakukan.
3. Pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang saat ini menjabat di Perusahaan
Anak adalah sah sesuai dengan ketentuan anggaran dasar masing-masing Perusahaan Anak
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan karenanya sah bertindak dalam
kewenangannya sebagaimana diatur dalam anggaran dasar masing-masing Perusahaan
Anak.
4. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, Perusahaan Anak telah memperoleh
izin-izin pokok dan penting dari pihak yang berwenang yang diperlukan untuk menjalankan
kegiatan usahanya sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan izin-izin pokok dan penting tersebut masih berlaku sampai dengan dikeluarkannya
Pendapat Dari Segi Hukum ini, kecuali:
a. MCI sehubungan dengan belum diperolehnya perpanjangan atas Surat Izin Usaha
Perdagangan Minuman Beralkohol (“SIUP-MB”) untuk MCI, berdasarkan Tanda
23
Page 121
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT BARITO PACIFIC TBK
HALAMAN: 24
Terima Surat dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu per
tanggal 28 Februari 2021, Pemerintah Kabupaten Serang, MCI sedang dalam proses
pengurusan untuk memperpanjang SIUP-MB. Lebih lanjut, MCI juga telah kembali
menyampaikan Surat Proses Permohonan Perpanjangan Surat Izin Usaha Minuman
Beralkohol No. 040/MCI/VI/2021 tanggal 7 Juni 2021 kepada dan untuk Bupati Serang
dapat menindaklanjuti permohonan perpanjangan SIUP-MB yang telah disampaikan
MCI sebelumnya. Lebih lanjut Perseroan juga telah menindaklanjuti permohonan
proses perpanjangan berdasarkan dokumen-dokumen sebagai berikut (i) surat
permohonan perpanjangan dari MCI kepada Bupati Serang tanggal 7 Juni 2021 dan
(ii) tanda terima permohonan perpanjangan dari masing-masing (i) Bupati Serang, (ii)
Dinas Koperasi Perindustrian dan Pembangunan, Kabupaten Serang; (iii) Dinas
Pemuda Olahraga dan Pariwista, Kabupaten Serang dan (iv) Dinas Penanaman Modal
Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kabupaten Serang, seluruhnya tertanggal 7 Juni
2021; dan
b. GI sehubungan dengan belum diperolehnya (i) Persetujuan Teknis dan Surat
Kelayakan Operasional (SLO) sehubungan dengan perpanjangan Izin Pembuangan
Limbah Cair dan (ii) perpanjangan Izin Pemanfaatan Air Tanah Sumur Bor.
c. Sidrap I sehubungan dengan belum diperolehnya (i) Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
sehubungan dengan 45 (empat puluh lima) bangunan dan fasilitas penunjang yang
dimilikinya dan (ii) Izin Pengelolaan Limbah B3.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami dan keterangan MCI, peraturan Bupati Serang
yang merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kabupaten Serang No. 3 Tahun 2021
tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat (“Perda Kabupaten Serang No. 3/2021”)
belum terbit. Lebih lanjut dan sehubungan dengan proses penyusunan peraturan Bupati
Serang tersebut, MCI telah diundang oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Pemerintah
Provinsi Banten untuk menghadiri rapat kegiatan untuk membahas penyusunan peraturan
Bupati Serang tersebut berdasarkan Surat No. 006/1282-Indag/2022 tanggal 20 Juni 2022,
yang telah diselenggarakan pada tanggal 30 Juni 2022 dengan tema ‘Kebijakan Pengawasan
Kegiatan Perdagangan dan Perizinan Sektor Perdagangan bagi Penjual Langsung Minuman
Berkalkohol di Wilayah Provinsi Banten. Peraturan Bupati Serang ini merupakan tindak
lanjut/peraturan turunan dari Perda Kabupaten Serang No. 3/2021, yang antara lain mengatur
sehubungan dengan kegiatan, antara lain (i) peredaran dan penjualan minuman beralkohol dan
(ii) pengawasan dan pengendalian peredaran dan pengendalian peredaran dan penjualan
minumuan beralkohol. Dengan belum terbitnya peraturan Bupati Serang tersebut, maka MCI
tidak dapat melakukan perpanjangan atas SIUP-MB.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Keterangan PT Unesh Cipta Mandiri
No. 011/UCM-SP/XI/2023 tanggal 13 November 2023, PT Unesh Cipta Mandiri telah menerima
berkas dan legalitas dalam rangka pengurusan Persetujuan Teknis GI. Lebih lanjut,
berdasarkan keterangan GI, Surat Kelayakan Operasional (SLO) akan diproses setelah
Persetujuan Teknis tersebut diterima oleh GI.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas tangkapan layar dalam situs web OSS, GI
telah mengajukan proses perpanjangan atas SIPA pada tanggal 10 Februari 2023 dan sampai
dengan tanggal dikeluarkannya Pendapat Dari Segi Hukum ini, status permohonan SIPA GI
adalah ‘menunggu verifikasi persyaratan.
Sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, Sidrap I masih dalam
proses pengajuan perubahan Persetujuan Lingkungan Sidrap I sehubungan dengan
penambahan rincian teknis Izin Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3
24
Page 122
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT BARITO PACIFIC TBK
HALAMAN: 25
berdasarkan Berita Acara Validasi Permohonan Layanan Registrasi No. R202302220014
tanggal 5 Februari 2024 yang diterbitkan oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.
Berdasarkan Pasal 506 juncto Pasal 508 - 523 Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, penanggung
jawab usaha dan/atau kegiatan dapat dikenakan sanksi administratif oleh Menteri Lingkungan
Hidup dan Kehutanan, Gubernur dan Bupati/Walikota apabila melakukan pelanggaran
terhadap: (i) Perizinan Berusaha terkait Persetujuan Lingkungan; atau (ii) Persetujuan
Pemerintah terkait Persetujuan Lingkungan berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah,
denda administratif, pembekuan perizinan berusaha dan/atau pencabutan perizinan berusaha.
Berdasarkan Pasal 44 juncto 45 Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Gedung dan
Bangunan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang, kelalaian untuk mendapatkan SLF dapat dikenakan sanksi
administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian
sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, penghentian sementara
atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung, pembekuan persetujuan bangunan gedung,
pencabutan persetujuan bangunan gedung, atau perintah pembongkaran bangunan gedung.
Selain pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud di atas dapat dikenai sanksi
denda paling banyak 10% dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun.
5. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, perjanjian-perjanjian yang dianggap
penting dan material, yaitu perjanjian-perjanjian yang perlu dibuat atau ditandatangani oleh
Perusahaan Anak, kecuali Perusahaan Anak yang melakukan kegiatan operasional yang saat
ini belum memiliki perjanjian dengan pihak ketiga, agar dapat melaksanakan kegiatan
usahanya dan dalam hal terdapat wanprestasi, dapat mempengaruhi kegiatan usaha
Perusahaan Anak secara material, telah dibuat oleh Perusahaan Anak sesuai dengan
ketentuan Anggaran Dasarnya dan ketentuan hukum yang berlaku, dan karenanya perjanjian-
perjanjian tersebut sah dan mengikat Perusahaan Anak yang bersangkutan.
Atas perjanjian-perjanjian penting dan material yang telah habis masa berlakunya, termasuk
perjanjian-perjanjian yang sedang dalam proses perpanjangan, Perusahaan Anak dan pihak
ketiga masih saling menundukkan diri dan terikat terhadap ketentuan perjanjian tersebut. Oleh
karena itu, perjanjian-perjanjian tersebut tetap berlaku sah dan mengikat para pihak.
Perjanjian-perjanjian yang telah ditandatangani Perusahaan Anak, termasuk namun tidak
terbatas pada perjanjian pembiayaan, tidak mencakup hal-hal yang dapat menghalangi
rencana PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Tahun 2023 dan rencana penggunaan dana
dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Tahun 2023 Perseroan serta tidak ada
pembatasan-pembatasan yang dapat merugikan hak-hak dan kepentingan pemegang saham
publik Perseroan.
Ketentuan dalam Pinjaman BNI memuat pembatasan bagi BWE untuk memberikan dividen
kepada pemegang sahamnya. Tujuan dari Pinjaman BNI adalah untuk mendanai akuisisi oleh
BWE atas Sidrap I dan OMI. Struktur pembiayaan seperti ini dikenal dengan istilah acquisition
financing.
Dalam acquisition financing, struktur atas pinjaman seringkali dilihat berdasarkan penilaian
bank terhadap proyeksi cash flow, profit margin dan liabilitas dari perusahaan target yang
menyebabkan bank pada umumnya (market practice) mengenakan ketentuan-ketentuan
kepada penerima pinjaman sebagai pemegang saham baru dari perusahaan target agar dapat
25
Page 123
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT BARITO PACIFIC TBK
HALAMAN: 26
memfokuskan penerimaan keuntungan yang diterima olehnya dari perusahaan target sebagai
salah satu sumber pembayaran pinjaman.
Ketentuan umum (market practice) ini dalam Pinjaman BNI terefleksikan pada Pasal 20.16
dimana BWE dilarang menggunakan hasil dari distribusi yang diterima dari Sidrap I atau OMI
(beserta anak perusahaannya sebagaimana relevan) untuk menyatakan, melakukan atau
membayar setiap distribusi atau dividen, beban, biaya -atau distribusi lainnya (atau bunga atas
dividen, beban, biaya atau distribusi lainnya yang belum dibayarkan) (baik dalam bentuk tunai
atau barang) pada atau sehubungan dengan sahamnya atau (sebagaimana berlaku) modal
saham (atau kelas saham atau modal sahamnya (sebagaimana berlaku)).
BWE adalah perusahaan yang didirikan tahun 2023 dan khusus dibentuk untuk menaungi
portfolio BREN di bidang energi terbarukan khususnya tenaga angin. Saat ini BWE baru
memiliki aset yang bergerak di bidang pembangkit tenaga angin melalui Sidrap I, OMI, Sidrap
II, UPC Lombok dan UPC Sukabumi. Dengan mempertimbangkan tujuan pendirian BWE yaitu
untuk fokus pada bisnis energi terbarukan khususnya tenaga angin, BWE akan terus
meningkatkan dan mengembangkan portfolionya dan secara berhati-hati mengelola
pendapatan yang diperoleh BWE termasuk dalam memenuhi kewajiban maupun memberikan
dividen kepada pemegang saham maupun stakeholders lainnya.
Dikaitkan dengan kemampuan BREN dan Perseroan, selaku perusahaan induk dari BWE,
untuk membayar dividen kepada pemegang saham masing-masing BREN dan Perseroan,
ketentuan tersebut tidak mempengaruhi kemampuan BREN dan Perseroan dalam
membagikan dividen kepada masing-masing pemegang saham. Hal ini dikarenakan kontribusi
pendapatan BWE dan anak perusahaan pada BWE hanya sekitar 5% dari total pendapatan
BREN. Sehingga BREN dan Perseroan dapat tetap membagikan dividen kepada pemegang
sahamnya dimana dana yang digunakan untuk pembagian dividen tersebut mayoritas
diperoleh dari masing-masing pendapatan Grup Star Energy Geothermal dan Grup CAP.
6. Pada tanggal Pendapat dari Segi Hukum ini, kepemilikan dan/atau penguasaan atas aset atau
harta kekayaan berupa benda-benda tidak bergerak maupun benda-benda bergerak yang
material yang digunakan oleh CAP, GTA, GI, MCI, BREN, BWE, Sidrap I untuk menjalankan
usahanya adalah sah dan telah didukung atau dilengkapi dengan dokumen kepemilikan
dan/atau penguasaan yang sah menurut hukum Indonesia.
Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, harta kekayaan milik Perusahaan
Anak tidak sedang menjadi obyek sengketa atau dibebankan sebagai jaminan atas utang
Perusahaan Anak atau untuk menjamin kewajiban suatu pihak kepada pihak ketiga, kecuali
sebagaimana diuraikan sebagai berikut:
a. harta kekayaan milik GI di bawah ini sedang dibebankan sebagai jaminan untuk
kepentingan PT Bank OCBC NISP Tbk:
i. Bidang tanah dengan sertifkat HGB, No. 453/Slipi, dengan Hak Tanggungan;
ii. Tagihan sebesar Rp 25.000.000.000 dengan fidusia; dan
iii. Rekening GI dengan gadai.
Jaminan di atas diberikan oleh GI berdasarkan Akta Perjanjian Pinjaman No. 4 tanggal
2 Juli 2018 yang dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, Notaris di Jakarta
sebagaimana diubah dengan Perubahan Perjanjian Pinjaman No.
202/CBL/PPP/VI/2019 tanggal 11 Juni 2019.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan GI tanggal 8
November 2023, harta kekayaan GI yang saat ini merupakan objek jaminan atas
26
Page 124
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT BARITO PACIFIC TBK
HALAMAN: 27
kewajiban pembayaran oleh GI kepada pihak ketiga bersifat tidak material bagi
kelangsungan usaha GI dan apabila jaminan yang diberikan oleh GI akan dieksekusi,
maka hal tersebut tidak akan mengganggu kegiatan usaha/operasional GI secara
material.
b. Harta kekayaan milik CAP di bawah ini sedang dibebankan sebagai jaminan:
i. 2 bidang tanah berdasarkan sertifikat-sertifikat HGB No. 481/Gunung Sugih
dan No. 486/Gunung Sugih dengan Hak Tanggungan Peringkat Pertama
sebagaimana ternyata dalam APHT No. 31/2018 tanggal 19 Februari 2018,
yang dibuat di hadapan DR. Hapendi Harahap, S.H., M.H., PPAT di Cilegon
dan SHT No. 373/2018 tanggal 12 Maret 2018 yang diterbitkan oleh Kantor
Pertanahan Kota Cilegon. Jaminan tersebut diberikan oleh CAP sehubungan
dengan transaksi PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2018 yang
diterbitkan oleh CAP;
ii. Mesin berdasarkan Akta Perjanjian Pembebanan Jaminan Fidusia atas Mesin-
Mesin No. 22 tanggal 9 Februari 2018 yang dibuat di hadapan Dedy Syamri,
S.H., Notaris di Jakarta Selatan antara PT Petrokimia Butadiene Indonesia
(“PBI”) dan BTN dengan Sertifikat Jaminan Fidusia No.
W10.00092350.AH.05.01 Tahun 2018 tanggal 15 Februari 2018 yang
dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia Wilayah DKI Jakarta.
Sehubungan dengan penggabungan CAP dan PBI, CAP telah mengajukan
surat kepada BTN untuk melakukan perubahan sertifikat jaminan fidusia atas
obyek fidusia di atas, di mana kemudian telah diterbitkan Sertifikat Jaminan
Fidusia No. W10.00054519.AH.05.02 Tahun 2020 tanggal 28 Januari 2020, di
mana nama pemberi fidusia telah diubah dari PBI menjadi CAP. Jaminan
tersebut diberikan oleh CAP sehubungan dengan transaksi PUB Obligasi
Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2017 dan PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap
II Tahun 2018 yang keduanya diterbitkan oleh CAP; dan
iii. 782.773 saham CAP di CDI, yang sedang dibebankan dengan jaminan gadai
kepada PT Bank OCBC NISP Tbk berdasarkan Akta Perjanjian Gadai Saham
No. 14 tanggal 3 Mei 2023, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H.,
M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, sebagaimana diubah
dengan Perubahan Akta Gadai Saham No. 39/ILS-JKT/GD/IX/2023 tanggal 6
September 2023. Jaminan tersebut diberikan oleh CAP sehubungan dengan
Akta Perjanjian Pinjaman No. 57 tanggal 17 Februari 2023, yang dibuat di
hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Selatan juncto Syarat dan Ketentuan Standar sehubungan dengan Fasilitas
Perbankan PT Bank OCBC NISP Tbk tanggal 17 Februari 2023, antara PT
Bank OCBC NISP Tbk dan CDI.
c. Harta kekayaan milik BWE di bawah ini sedang dibebankan sebagai jaminan:
i. Gadai atas saham milik BWE dalam Sidrap I sebanyak 515.515 lembar saham
Seri A dan 34.368 lembar saham Seri B berdasarkan Akta Perjanjian Gadai
Saham No. 39 tanggal 2 April 2024 dan Deed of Pledge of Shares Agreement
No. 38 tanggal 2 April 2024, keduanya dibuat di hadapan Jimmy Tanal, S.H,
M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan.
Jaminan tersebut diberikan oleh BWE sehubungan dengan Perjanjian
Perubahan Ketiga antara (i) Sidrap I sebagai Peminjam; (ii) Sumitomo Mitsui
27
Page 125
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT BARITO PACIFIC TBK
HALAMAN: 28
Banking Corporation sebagai Agen Antar Kreditur, Agen Fasilitas, dan Agen
Jaminan Luar Negeri; (iii) PT Bank BTPN Tbk sebagai Agen Jaminan Dalam
Negeri; (iv) Sumitomo Mitsui Banking Corporation, Cabang Singapura, PT
Bank BTPN Tbk, PT Indonesia Infrastructure Finance, DEG – Deutsche
Investitions, PT Sarana Multi Infrastruktur, dan Bayfront Infrastructure Capital
III Pte. Ltd. sebagai Pemberi Pinjaman (“Perjanjian Perubahan Ketiga
Sidrap I”).
ii. Gadai atas rekening bank milik BWE sebagaimana ternyata dalam Akta
Perjanjian Gadai Saham No. 138 tanggal 28 Maret 2024 dan Deed of Pledge
of Bank Account Agreement No. 139 tanggal 28 Maret 2024, keduanya dibuat
di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta.
Jaminan tersebut diberikan oleh BWE sehubungan dengan Akta Perjanjian
Fasilitas No. 137 tanggal 28 Maret 2024, yang dibuat di hadapan Jose Dima
Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan antara BWE dan PT Bank
Negara Indonesia (Persero) Tbk (“Akta No. 137/2024”).
iii. Gadai atas saham milik BWE dalam OMI sebanyak 2.499 lembar saham
berdasarkan Akta Perjanjian Gadai Saham No. 42 tanggal 4 April 2024 dan
Deed of Pledge of Shares Agreement No. 45 tanggal 4 April 2024, keduanya
dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan.
Jaminan tersebut diberikan oleh BWE sehubungan dengan Akta No.
137/2024.
d. Harta kekayaan milik OMI berupa gadai atas rekening bank milik OMI sebagaimana
ternyata dalam Akta Perjanjian Gadai atas Rekening Bank No. 54 tanggal 4 April 2023
dan Deed of Pledge of Bank Accounts Agreement No. 55 tanggal 4 April 2024,
keduanya dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta. Jaminan
tersebut diberikan oleh OMI sehubungan dengan Akta No. 137/2024.
e. Harta kekayaan milik BREN berupa deposito yang disimpan di PT Bank DBS Indonesia
(“DBS”) sedang dibebankan sebagai jaminan untuk kepentingan DBS berdasarkan
Perjanjian Gadai No. 042/PG-DBSI/X/1-2/2023 tanggal 31 Oktober 2023 antara BREN
dan DBS.
Jaminan di atas diberikan oleh BREN sehubungan dengan Perjanjian Fasilitas
Perbankan No. 281/PFP-DBSI/X/1-2/2023 tanggal 31 Oktober 2023 jo. Syarat-Syarat
dan Ketentuan-Ketentuan Standar Pemberian Fasilitas Perbankan No. 280/STC-
DBSI/X/1-2/2023 tanggal 31 Oktober 2023 antara BREN dan DBS.
f. Harta kekayaan milik Sidrap I di bawah ini sedang dibebankan sebagai jaminan:
i. 7 bidang tanah berdasarkan sertifikat-sertifikat HGB No. 16/Lainungan, HGB
No. 00029/Lainungan, HGB No. 51/Lainungan, HGB No. 52/Lainungan, HGB
No. 00054/Lainungan, HGB No. 00055/Lainungan dan SHGB No.
00057/Lainungan sebagaimana ternyata dalam APHT No. 05/2020 tanggal 7
Januari 2020, yang dibuat di hadapan Lia Trizza Firgita Adhilia, S.H., PPAT di
Kabupaten Sidenreng Rappang;
ii. 10 bidang tanah berdasarkan sertifikat-sertifikat HGB No. 02/Lainungan, HGB
No. 00010/Mattirotasi, HGB No. 00011/Mattirotasi, HGB No. 14/Lainungan,
HGB No. 00014/Mattirotasi, HGB No. 15/Lainungan, HGB No.
28
Page 126
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT BARITO PACIFIC TBK
HALAMAN: 29
00017/Lainungan, HGB No. 18/Lainungan, HGB No. 19/Lainungan, dan HGB
No. 20/Lainungan sebagaimana ternyata dalam APHT No.
1113/APHT/WP/XII/2016 tanggal 2 Desember 2016 yang dibuat di hadapan
Lia Trizza Firgita Adhilia, PPAT di Kabupaten Sidenreng Rappang; dan
iii. 9 bidang tanah berdasarkan sertifikat-sertifikat HGB No. 021/Lainungan, HGB
No. 023/Lainungan, HGB No. 025/Lainungan, HGB No. 030/Lainungan, HGB
No. 34/Lainungan, HGB No. 39/Lainungan, HGB No. 00046/Lainungan, HGB
No. 00047/Lainungan, dan HGB No. 00049/Lainungan sebagaimana ternyata
dalam APHT No. 1114/APHT/WP/XII/2016 tanggal 2 Desember 2016 yang
dibuat di hadapan Lia Trizza Firgita Adhilia, PPAT di Kabupaten Sidenreng
Rappang.
Jaminan tersebut diberikan oleh Sidrap I sehubungan dengan Perjanjian Perubahan
Ketiga Sidrap I.
7. Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan GI, GTA, MCI, CAP, dan
SEGI tanggal 21 Juni 2024, pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, seluruh harta
kekayaan milik GI, GTA, MCI, CAP, dan SEGI yang dianggap material telah diasuransikan
dalam jumlah pertanggungan yang memadai untuk mengganti obyek yang diasuransikan atau
menutup risiko yang dipertanggungkan dan sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum
ini, polis-polis asuransi tersebut masih berlaku.
8. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perusahaan Anak yang memiliki tenaga kerja
telah menaati ketentuan yang berlaku sehubungan dengan aspek ketenagakerjaan, antara lain:
(i) Perjanjian Kerja Bersama dan/atau Peraturan Perusahaan (sebagaimana relevan), (ii)
kewajiban pelaporan WLTK, (iii) kewajiban kepesertaan dalam program BPJS
Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, (iv) pemenuhan kewajiban Upah Minimum Regional,
(v) RPTKA, (vi) pembentukan Lembaga Kerjasama Bipartit, dan (vii) kewajiban pelaporan
WLKP, sebagaimana telah kami uraikan dalam Laporan Uji Tuntas dan Tambahan Informasi
masing-masing Perusahaan Anak, kecuali sehubungan dengan belum dilakukannya:
a. Kewajiban pelaporan WLTK untuk SIDRAP I dan OMI (kantor pusat).
Berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor
Ketenagakerjaan di perusahaan, pengusaha atau pengurus wajib melaporkan secara
tertulis kepada Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk selambat-
lambatnya 30 hari setelah mendirikan, menjalankan kembali atau memindahkan
perusahaan. Setelah menyampaikan laporan tersebut, pengusaha atau pengurus
wajib melaporkan setiap tahun secara tertulis mengenai ketenagakerjaan pada Menteri
Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk. Bagi pengusaha atau pengurus yang
tidak memenuhi kewajiban pelaporan tersebut diancam dengan pidana kurungan
selama-lamanya tiga bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000.
b. Kewajiban pelaporan WLKP untuk (i) OMI (kantor pusat) sesuai dengan Peraturan
Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 6 Tahun 2004 tentang
Ketenagakerjaan (“Perda DKI No. 6/2004”) dan (ii) CAP (site office/pabrik di
Kabupaten Serang) sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Serang No. 13
Tahun 2003 tentang Ketentuan Penyelenggaraan Fasilitas Kesejahteraan
Pekerja/Buruh Perusahaan Swasta di Kabupaten Serang (“Perda Serang No.
13/2023”)
29
Page 127
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT BARITO PACIFIC TBK
HALAMAN: 30
Berdasarkan Perda DKI No. 6/2004, setiap perusahaan wajib melaporkan
penyelenggaraan fasilitas kesejahteraan pekerjanya secara tertulis kepada Gubernur
DKI Jakarta. Pelanggaran atas kewajiban pelaporan penyelenggaraan fasilitas
kesejahteraan pekerja/buruh pada perusahaan diancam pidana kurungan paling lama
6 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp5.000.000.
Berdasarkan Pasal 9 Perda Serang No. 13/2003, setiap perusahaan diwajibkan
memberikan laporan pelaksanaan pemberian fasilitas kesejahteraan pekerja/buruh,
yang disampaikan secara tertulis kepada Bupati melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja
Kabupaten Serang, dengan mengisi formulir yang telah disediakan oleh Dinas Tenaga
Kerja Kabupaten Serang dalam rangkap 3. Barang siapa yang melanggar ketentuan
yang terdapat dalam Perda Serang No. 13/2003, diancam pidana kurungan paling
lama 6 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 5.000.000.
12. Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami dan Surat Pernyataan masing-masing
Perusahaan Anak tanggal 21 Juni 2024, pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini,
Perusahaan Anak tidak sedang terlibat dalam suatu perkara maupun sengketa di luar
pengadilan dan/atau perkara perdata, pidana, persaingan usaha dan/atau perselisihan lain di
lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri atau
perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan
sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau perselisihan yang berhubungan dengan
masalah perburuhan/hubungan industrial atau kepailitan atau penundaan kewajiban
pembayaran utang atau mengajukan permohonan kepailitan atau mengajukan penundaan
kewajiban pembayaran utang, atau tidak sedang menghadapi somasi yang dapat
mempengaruhi secara berarti dan material kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha
Perusahaan Anak, Perseroan dan rencana PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Tahun
2024 dan rencana penggunaan dananya, kecuali sehubungan dengan belum diperolehnya
Surat Pernyataan BREN.
Sebagai informasi, sampai dengan tanggal dikeluarkannya Pendapat Dari Segi Hukum ini, CAP
sedang menghadapi perkara-perkara perpajakan terkait pengajuan keberatan oleh CAP atas
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak
Penanaman Modal Asing Satu. Perkara-perkara ini telah memperoleh putusan Direktorat
Jenderal Pajak serta putusan banding Pengadilan Pajak dan CAP telah mengajukan memori
peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia. Pada tanggal
dikeluarkannya Pendapat Dari Segi Hukum ini, Mahkamah Agung belum menerbitkan putusan
apapun sehubungan dengan peninjauan kembali terkait.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami dan Surat Pernyataan CAP tanggal 21 Juni
2024, perkara perpajakan tersebut tidak akan mempengaruhi secara berarti dan material
kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha CAP.
13. Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami dan Surat Pernyataan masing-masing anggota
Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan Anak tanggal 12 Juni 2024, 13 Juni 2024, 19 Juni
2024, 21 Juni 2024, dan 2 Juli 2024, 3 Juli 2024 serta CAP tanggal 21 Juni 2024, pada tanggal
Pendapat Dari Segi Hukum ini, masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perusahaan Anak (dan sepanjang pengetahuan terbaik CAP, masing-masing anggota Direksi
dan Dewan Komisaris CAP), 1. tidak pernah atau tidak sedang terlibat dalam: (a) suatu perkara
perdata, pidana, persaingan usaha dan/atau perselisihan di lembaga peradilan dan/atau di
lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri atau (b) perselisihan administratif
dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan
kewajiban perpajakan atau (c) perselisihan yang berhubungan dengan masalah
perburuhan/hubungan industrial atau (d) tidak pernah dinyatakan pailit atau (e) terlibat dalam
30
Page 128
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT BARITO PACIFIC TBK
HALAMAN: 31
penundaan kewajiban pembayaran utang, yang dapat mempengaruhi secara berarti
kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Perusahaan Anak, Perseroan dan rencana
PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Tahun 2024 dan rencana penggunaan dananya, atau
2. tidak menjadi anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah
menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit atau tidak sedang menghadapi somasi yang
dapat mempengaruhi secara berarti dan material kedudukan peranan dan/atau kelangsungan
usaha Perusahaan Anak, Perseroan dan rencana PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap III
Tahun 2024 dan rencana penggunaan dananya.
ASUMSI-ASUMSI DAN PEMBATASAN
Pendapat Dari Segi Hukum kami berikan dengan mendasarkan pada asumsi-asumsi dan pembatasan
sebagai berikut:
1. Bahwa tanda tangan atas semua dokumen asli yang diberikan atau diperlihatkan oleh
Perseroan dan Perusahaan Anak sebagaimana diuraikan dalam Pendapat Dari Segi Hukum
ini dan/atau pihak ketiga kepada kami dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap III
Tahun 2024 adalah asli, dan (i) dokumen-dokumen asli yang diberikan atau diperlihatkan
kepada kami adalah otentik, (ii) dokumen-dokumen yang diberikan kepada kami dalam bentuk
fotokopi atau salinan lainnya adalah sesuai dengan aslinya, (iii) dokumen-dokumen yang
diberikan kepada kami dalam bentuk rancangan telah ditandatangani dalam bentuk dan isi
yang sama dengan rancangan tersebut.
2. Bahwa dokumen-dokumen, pernyataan-pernyataan, data, fakta-fakta, informasi-informasi dan
keterangan-keterangan serta penegasan-penegasan baik lisan maupun tulisan yang diberikan
oleh Perseroan dan Perusahaan Anak dan pihak ketiga kepada kami untuk tujuan pembuatan
Pendapat Dari Segi Hukum adalah benar, akurat, lengkap, tidak menyesatkan dan sesuai
dengan keadaan yang sebenarnya, serta tidak mengalami perubahan sampai dengan tanggal
Pendapat Dari Segi Hukum.
3. Pihak yang mengadakan perjanjian dengan Perseroan dan/atau Perusahaan Anak mempunyai
kewenangan dan kekuasaan untuk melakukan tindakan tersebut secara sah dan mengikat.
4. Para pejabat pemerintah yang mengeluarkan perizinan kepada, melakukan pendaftaran atau
pencatatan untuk kepentingan, Perseroan dan/atau masing-masing Perusahaan Anak: (i)
mempunyai kewenangan dan kekuasaan untuk melakukan tindakan tersebut secara sah dan
mengikat; (ii) telah melakukan tindakannya sesuai peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan setiap permohonan perizinan atau dokumen pendaftaran atau pencatatan telah
memuat setiap dan seluruh prasyarat yang ditentukan menurut peraturan perundang-
undangan maupun kebijakan yang terkait.
5. Pernyataan, pendapat, dan keterangan tertulis atau lisan yang diberikan oleh anggota Direksi,
Dewan Komisaris, wakil-wakil lain dan/atau pegawai Perseroan dan/atau Perusahaan Anak
secara langsung maupun tidak langsung, pejabat pemerintah dan pihak lainnya adalah benar,
lengkap dan sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya.
6. Bahwa sehubungan dengan pendapat hukum kami secara umum dan khususnya yang
menyangkut perizinan, harta kekayaan, atau perjanjian-perjanjian atau perkara/sengketa yang
telah kami uraikan dalam Tambahan Informasi, kami menerapkan prinsip materialitas yang
umum berlaku dalam bidang pasar modal di Indonesia dan berdasarkan pandangan
profesional kami terhadap hal-hal yang dapat mempengaruhi secara berarti operasi dan
kelangsungan usaha dari Perseroan dan Perusahaan Anak.
31
Page 129
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT BARITO PACIFIC TBK
HALAMAN: 32
7. Pendapat Dari Segi Hukum ini disusun dan disiapkan berdasarkan hasil pemeriksaan atas
dokumen-dokumen yang kami peroleh sampai dengan tanggal 3 Juli 2024.
8. Pendapat Dari Segi Hukum sama sekali tidak dapat digunakan untuk menilai: (i) kewajaran
atau finansial atas suatu transaksi, termasuk namun tidak terbatas pada transaksi di mana
Perseroan menjadi pihak atau mempunyai kepentingan atau harta kekayaannya yang terkait,
dan/atau (ii) aspek komersial dan finansial terkait rencana dan pelaksanaan penggunaan dana
hasil PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Tahun 2024.
9. Pendapat Dari Segi Hukum ini diberikan berdasarkan hukum yang berlaku di Negara Republik
Indonesia, sehingga karenanya: (i) tidak dimaksudkan untuk berlaku atau dapat ditafsirkan
menurut hukum atau yurisdiksi hukum lain dan (ii) tidak mencakup kepatuhan Perseroan atas
hukum atau yurisdiksi hukum lain maupun hukum internasional sehubungan dengan kegiatan
usaha maupun harta kekayaan Perseroan dan Perusahaan Anak.
10. Informasi, fakta dan pendapat yang dimuat dalam Pendapat Dari Segi Hukum dapat
terpengaruh bilamana asumsi-asumsi dan pembatasan tersebut di atas tidak tepat atau tidak
benar atau tidak sesuai dengan kenyataannya.
11. Peraturan sehubungan dengan perizinan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah di mana
Perseroan dan/atau Perusahaan Anak memiliki kegiatan operasional pada umumnya tidak
menyimpang dari kerangka peraturan hukum tentang hal yang sama yang diterbitkan oleh
pemerintah pusat.
***
32
Page 130
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT BARITO PACIFIC TBK
HALAMAN: 33
Demikianlah Pendapat Dari Segi Hukum ini kami persiapkan dalam kapasitas kami sebagai konsultan
hukum yang bebas dan mandiri, dengan penuh kejujuran dan tidak berpihak serta terlepas dari
kepentingan pribadi, baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap usaha Perseroan maupun
Perusahaan Anak dan kami bertanggungjawab atas isi Pendapat Dari Segi Hukum ini.
Hormat kami,
ASSEGAF HAMZAH & PARTNERS
Putu Suryastuti, S.H., M.H.
Partner
No. STTD : STTD.KH-115/PJ-1/PM.02/2023
No. HKHPM : 201423
33
Names mentioned 237 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×5
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1 ×4
unresolved
org
PT Sucor Sekuritas
p.1 ×4
unresolved
org
Bapepam-LK
p.2 ×2
unresolved
person
H. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PERUSAHAAN ANAK DAN PENYERTAAN
p.3 ×2
unresolved
org
| berarti Kantor Akuntan Publik Imelda & Rekan (anggota dari Jaringan Deloitte Asia
· Akuntan Publik
p.4
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Imelda & Rekan
p.4 ×3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Imelda
p.4 ×3
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.5
unresolved
org
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.5
unresolved
org
Departemen Kehakiman Republik Indonesia
p.5
unresolved
org
Departemen
p.5
unresolved
org
| berarti Assegaf Hamzah & Partners, yang melakukan pemeriksaan dari segi
· Konsultan Hukum
p.6
unresolved
org
Assegaf Hamzah & Partners
p.6 ×2
unresolved
org
PT BCA Sekuritas. Masyarakat
p.6
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.6 ×3
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.6 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Perundang-undangan
p.6
unresolved
person
Dedy Syamri
· Notaris
p.7 ×9
unresolved
org
Bapepam
p.7 ×10
unresolved
org
Bangkok Bank Public Company Limited
p.8 ×6
unresolved
org
PT Indo Raya Tenaga
p.9 ×3
unresolved
org
PT Barito Investa Prima BMI
p.12
unresolved
org
PT Barito Mitra Investama
p.12 ×5
unresolved
org
PT Barito Mitra Hasasa
p.12
unresolved
org
PT Binajaya Rodakarya BREN
p.12
unresolved
org
PT Barito Wind Energy BWI
p.12
unresolved
org
PT Barito Wanabinar Indonesia BWL
p.12
unresolved
org
PT Barito Wahana Lestari BWT
p.12
unresolved
org
PT Barito Wahana Tenaga CAC
p.12
unresolved
org
Chandra Asri Capital Pte. Ltd.
p.12
unresolved
org
Chandra Asri Petrochemical Tbk
p.12 ×6
unresolved
org
PT Chandra Asri Perkasa CATCO
p.12
unresolved
org
Chandra Asri Trading Company Pte. Ltd.
p.12
unresolved
org
Altus Capital Pte. Ltd.
p.12
unresolved
org
PT Chandra Asri Port CCP
p.12
unresolved
org
PT Chandra Cilegon Port CDI
p.12
unresolved
org
PT Chandra Daya Investasi CPN
p.12
unresolved
org
PT Chandra Pelabuhan Nusantara CSP
p.12
unresolved
org
PT Chandra Samudera Port DGI
p.12
unresolved
org
PT Darajat Geothermal Indonesia GE
p.12
unresolved
org
PT Griya Idola GTA
p.12
unresolved
org
PT Griya Tirta Asri KCE
p.12
unresolved
org
PT Krakatau Chandra Energi KSE
p.12
unresolved
org
PT Krakatau Sarana Energi Marigold
p.12
unresolved
org
PT Mambruk Cikoneng Indonesia MGA
p.12
unresolved
org
PT Meranti Griya Asri PGE
p.12
unresolved
org
PT Pertamina Geothermal Energy PLN
p.12
unresolved
org
PT Rimba Equator Permai RIM
p.12
unresolved
org
PT Royal Indo Mandiri RPU
p.12
unresolved
org
PT Redeco Petrolin Utama SCG
p.12
unresolved
org
Siam Cement Public Company Limited
p.12
unresolved
org
SCG Chemicals Company Limited
p.12
unresolved
org
PT Star Energy Geothermal Indonesia SEGHPL
p.12
unresolved
org
Star Energy Group Holdings Pte. Ltd.
p.12 ×2
unresolved
org
Star Energy Geothermal Pte. Ltd
p.12
unresolved
org
PT Star Energy Geothermal Suoh Sekincau SEGS Ltd
p.12
unresolved
org
PT Styrindo Mono Indonesia Sidrap I
p.13
unresolved
org
PT UPC Sidrap Bayu Energi OMI
p.13
unresolved
org
PT UPC Operation
p.13 ×3
unresolved
org
PT UPC Sidrap Bayu Energi Tahap Dua UPC
p.13
unresolved
org
PT UPC Lombok Timur Bayu Energi UPC Sukabumi
p.13
unresolved
org
PT UPC Sukabumi Bayu Energi TAIWI
p.13
unresolved
org
PT Tunggal Agathis Indah Wood Industries
p.13 ×3
unresolved
person
Kumala Tjahjani Widodo
· Notaris
p.14 ×13
unresolved
org
PT Raya Saham Registra
p.14 ×4
unresolved
org
PT Chandra Asri
p.15 ×2
unresolved
org
Pacific Tbk
p.15 ×2
unresolved
org
PT Tunggal
p.15 ×2
unresolved
org
PT Rimba Equator
p.15
unresolved
org
PT Griya Idola
p.15 ×9
unresolved
org
PT Binajaya
p.15 ×2
unresolved
org
PT Binajaya Roda
p.15 ×2
unresolved
org
PT Royal Indo
p.15 ×2
unresolved
org
PT Barito Investa
p.15 ×2
unresolved
org
PT Barito Wahana
p.15
unresolved
org
PT Barito
p.15 ×5
unresolved
org
Energy Tbk
p.15 ×2
unresolved
org
PT Barito Mitra
p.15 ×2
unresolved
org
PT Barito Wanabinar Indonesia
p.15 ×2
unresolved
person
Wenda Taurusita Amidjaja
· Notaris
p.32 ×3
unresolved
org
Dana Pensiun Lembaga Keuangan Manulife Indonesia
p.40
unresolved
org
Koperasi Karyawan Koperasi Karyawan Barito Pacific Group
p.44
unresolved
org
Koperasi Karyawan Barito Pacific Group
p.44
unresolved
org
Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusahaan Kecil Republik Indonesia
p.44
unresolved
org
Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusahaan Kecil
p.44
unresolved
person
WDU
· Komisaris Independen
p.46
unresolved
org
PT Rimba
p.46
unresolved
person
Nabila Mazaya Putri
· Notaris
p.47
unresolved
person
Jose Dima Satria
· Notaris
p.47 ×23
unresolved
person
Muhammad Muazzir
· Notaris
p.48
unresolved
person
Mala Mukti
· Notaris
p.48 ×7
unresolved
—
Erry Riyana Hardjapamek
· Komisaris
p.49
unresolved
person
Nanny Wiana Setiawan
· Notaris
p.50
unresolved
person
Aulia Taufani
· Notaris
p.50 ×4
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.50 ×2
unresolved
person
Todung Mulya Lubis
· Komisaris Independen
p.51
unresolved
org
Koordinasi Penanaman Modal
p.52
unresolved
org
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
p.52
unresolved
org
PT UPC Sidrap Bayu Energi
p.52 ×3
unresolved
org
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK.
p.52
unresolved
org
PT UPC
p.52
unresolved
org
PT UPC Sidrap Bayu Energi. Izin
p.53
unresolved
org
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
p.53 ×2
unresolved
org
Direktorat Jenderal Energi Baru
p.53
unresolved
org
PT SCG Barito
p.53
unresolved
org
Asia Pte. Ltd.
p.54
unresolved
org
PT Rohm
p.61
unresolved
org
PT Palu Mas
p.61
unresolved
org
Indonesia Tbk
p.62
unresolved
org
PT Prasadha
p.62
unresolved
org
PT Accenture
p.63
unresolved
person
Dewi Kusumawati
· Notaris
p.64
unresolved
org
Bank Danamon. Fasilitas
p.64
unresolved
org
Bank Garansi
p.64 ×10
unresolved
person
Sutjipto
p.64
unresolved
person
Sri Buena Brahmana
· Notaris
p.64
unresolved
org
Siam Commercial Bank Public Limited
p.66
unresolved
org
Kasikornbank Public Company Limited
p.66 ×2
unresolved
org
Bank Mandiri. CAP
p.68
unresolved
org
PT Bank BNP Paribas
p.68
unresolved
org
International Corporation
p.68
unresolved
org
PT Chandra Asri Perkasa
p.68
unresolved
person
Veronica Nataadmadja
· Notaris
p.71
unresolved
org
Bank Berhad
p.71
unresolved
org
PT Bank ICBC Indonesia
p.72
unresolved
person
Christina Dwi Utami
· Notaris
p.72
unresolved
org
Sumitomo Mitsui Banking Corporation
p.73 ×2
unresolved
org
Bayfront Infrastructure Capital III Pte. Ltd.
p.73
unresolved
org
UPC Renewables Limited
p.73 ×3
unresolved
org
PT Binatek Energi Terbarukan
p.73 ×3
unresolved
org
PT Malacca
p.74
unresolved
org
PT BCA Sekuritas. Metode
p.83
unresolved
org
Bank Tabungan
p.86 ×2
unresolved
org
Bank Tabungan Negara. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
p.86
unresolved
org
Bank Tabungan Negara Menjadi Perusahaan
p.86
unresolved
org
Bank Tabungan Negara. Pendirian Perusahaan Persero BTN
p.86
unresolved
person
Muhani Salim
· Notaris
p.86
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
p.86
unresolved
person
Ashoya Ratam
· Notaris
p.86
unresolved
person
Putu Suryastuti
· Partner
p.98
unresolved
org
PT Binajaya Rodakarya
p.104
unresolved
org
PT Griya Tirta Asri
p.104
unresolved
org
PT Mambruk Cikoneng Indonesia
p.104
unresolved
org
PT Star Energy Suoh Sekincau
p.104
unresolved
org
PT Darajat Geothermal Indonesia
p.104
unresolved
org
PT Star Energy Geothermal Indonesia
p.104
unresolved
org
PT Barito Wind Energy
p.104
unresolved
person
Kartini Muljadi
· Notaris
p.104
unresolved
org
Menteri Kehakiman No. Y.A.
p.104
unresolved
org
Pengadilan Negeri
p.104
unresolved
org
Pusat Statistik
p.105
unresolved
org
Mahkamah Agung Republik Indonesia
p.127
unresolved
org
Mahkamah Agung
p.127
unresolved
org
PARTNERS Putu Suryastuti
p.130
unresolved
person
H. Partner No. STTD
p.130
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.