Skip to content
Back to announcement

20240716_BRPT_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_31684687_lamp1.pdf

Listing Text extracted BRPT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 130

Page 1
                                                                                    JADWAL
 Efektif                             :                  31 Januari 2023          Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                       :              16 Juli 2024
 Masa Penawaran Umum                 :                   9 - 11 Juli 2024        Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik             :              16 Juli 2024
 Tanggal Penjatahan                  :                       12 Juli 2024        Tanggal Pencatatan di PT Bursa Efek Indonesia             :              17 Juli 2024
 OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA
 MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL
 TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
 INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN
 DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
 PT BARITO PACIFIC TBK (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN
 SEMUA INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL, SERTA KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
 PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-3 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN III EFEK
 BERSIFAT UTANG YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.
 INFORMASI TAMBAHAN INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS PROSPEKTUS YANG SEBELUMNYA DITERBITKAN
 OLEH PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN DAN SELURUH PERUBAHAN YANG BERSIFAT MATERIAL TELAH
 DIMUAT DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.




                                                                    PT BARITO PACIFIC Tbk
                                                                       Kegiatan Usaha Utama:
             Industri, Energi Terbarukan, Properti, Perdagangan, Pertambangan, Kehutanan, Perkebunan, Transportasi dan Aktivitas Perusahaan Holding
                                                                                Kantor
                                                               Wisma Barito Pacific Tower B Lantai 8
                                                                Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 62 – 63
                                                                             Jakarta 11410
                                                                        Telepon : (021) 5306711
                                                                       Faksimili : (021) 5306680
                                                                   Website : www.barito-pacific.com
                                                                     Email : corpsec@barito.co.id
                               PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN III BARITO PACIFIC
                          DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP3.000.000.000.000,- (TIGA TRILIUN RUPIAH)
                                  DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERKELANJUTAN III TERSEBUT,
                                                    PERSEROAN TELAH MENERBITKAN
                                      OBLIGASI BERKELANJUTAN III BARITO PACIFIC TAHAP I TAHUN 2023
                                 DENGAN POKOK OBLIGASI SEBESAR RP1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
                                      OBLIGASI BERKELANJUTAN III BARITO PACIFIC TAHAP II TAHUN 2023
                                 DENGAN POKOK OBLIGASI SEBESAR RP1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
                                                                  DAN
                                            PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN
                                      OBLIGASI BERKELANJUTAN III BARITO PACIFIC TAHAP III TAHUN 2024
                            DENGAN POKOK OBLIGASI SEBESAR RP1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH) (“OBLIGASI”)

Obligasi terdiri dari 2 (dua) seri, yaitu Obligasi Seri A dan Obligasi Seri B yang masing-masing ditawarkan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (”KSEI”). Obligasi ini memberikan
pilihan bagi masyarakat untuk memilih Seri Obligasi yang dikehendaki sebagai berikut:
 Seri A     :    Sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,25% (delapan koma dua lima persen) per tahun,
                 berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
 Seri B    :     Sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,00% (sembilan koma nol nol persen) per tahun,
                 berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 16 Oktober 2024 sedangkan
Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 16 Juli 2027 untuk Obligasi Seri A dan tanggal 16 Juli 2029 untuk Obligasi Seri B.
Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.

                                                PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
 OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN SUATU JAMINAN KHUSUS, NAMUN DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK
 BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN
 KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN PASAL 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA INDONESIA. HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH
 PARI PASSU TANPA PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAIN SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG
 BERLAKU. KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI JAMINAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.
 PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI YANG DITUJUKAN SEBAGAI PELUNASAN ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN
 DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR, DENGAN KETENTUAN BAHWA HAL TERSEBUT DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL
 PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI PERSEROAN TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN
 PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMATUHI KETENTUAN-KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN. PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)
 OBLIGASI HANYA DAPAT DILAKUKAN OLEH PERSEROAN DARI PIHAK YANG TIDAK TERAFILIASI. RENCANA PEMBELIAN KEMBALI WAJIB
 DILAPORKAN PERSEROAN KEPADA OJK PALING LAMBAT 2 (DUA) HARI KERJA SEBELUM PENGUMUMAN RENCANA PEMBELIAN KEMBALI
 OBLIGASI. PERSEROAN WAJIB MENGUMUMKAN RENCANA PEMBELIAN OBLIGASI PALING SEDIKIT MELALUI 1 (SATU) SURAT KABAR HARIAN
 BERBAHASA INDONESIA YANG BERPEREDARAN NASIONAL PALING LAMBAT 2 (DUA) HARI KALENDER SEBELUM TANGGAL PENAWARAN
 PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DIMULAI. PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DILAKUKAN MELALUI BURSA EFEK ATAU DI LUAR
 BURSA EFEK.
 PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
 (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
       DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS OBLIGASI
                              BERKELANJUTAN DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”):

                                                                             A+ (Single A Plus)
                                                                            id


                UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.
 RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO SIKLUS INDUSTRI PETROKIMIA DAN EKSPLORASI, PENGEMBANGAN, SERTA
 PRODUKSI SUMBER ENERGI PANAS BUMI TUNDUK PADA RISIKO DAN KETIDAKPASTIAN GEOLOGIS YANG MASING-MASING DAPAT MEMBERIKAN
 DAMPAK MATERIAL DAN MERUGIKAN TERHADAP PROFITABILITAS PERSEROAN.
 RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN
 UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
                                         Pencatatan atas Obligasi yang ditawarkan ini akan dilakukan pada Bursa Efek Indonesia
                                          Penawaran Umum Obligasi ini dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment)
                                                              PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI




           PT BCA Sekuritas                       PT KB Valbury Sekuritas                       PT Sucor Sekuritas               PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk

                                                                     WALI AMANAT OBLIGASI
                                                               PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
                                                 Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 9 Juli 2024
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Obligasi sehubungan dengan Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific dengan target dana yang dihimpun sebesar Rp3.000.000.000.000,-
(tiga triliun Rupiah) kepada OJK dengan No. 082/BP/BOD/XI/2022 tanggal 3 November 2022, sesuai dengan persyaratan
yang ditetapkan dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran
Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No.4
Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan peraturan-peraturan pelaksanaannya
(selanjutnya disebut “UUPPSK”). Pada tanggal 31 Januari 2023, OJK telah mengeluarkan pernyataan efektif melalui surat
No. S-33/D.04/2023 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.

Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III ini, Perseroan telah melakukan
penawaran umum Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap I Tahun 2023 dengan jumlah pokok sebesar
Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) dan Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap II Tahun 2023 dengan
jumlah pokok sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah). Perseroan berencana untuk menerbitkan dan
menawarkan “Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap III Tahun 2024” yang akan dicatatkan pada BEI sesuai dengan
Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang Surat No. S-09899/BEI.PP1/11-2022 tanggal 18 November 2022.
Apabila syarat-syarat pencatatan tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum Obligasi batal demi hukum dan pembayaran
pemesanan Obligasi tersebut wajib dikembalikan kepada para pemesan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK No. KEP-
122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum (“Peraturan No.
IX.A.2”).

Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Informasi Tambahan ini bertanggung jawab
sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma dan standar profesi masing-masing.

Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, semua pihak, termasuk setiap pihak Afiliasi tidak diperkenankan memberikan
keterangan atau membuat pernyataan apapun mengenai data atau hal-hal yang tidak diungkapkan dalam Informasi
Tambahan tanpa sebelumnya memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan dan para Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi.

Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal
dalam Penawaran Umum Obligasi ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan
dalam UUP2SK. Penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan Afiliasi dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
Penjamin Emisi Obligasi serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal masing-masing dapat dilihat pada Bab V dan
Bab VI dalam Informasi Tambahan ini.

 PENAWARAN UMUM INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN
 SELAIN YANG BERLAKU DI NEGARA REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH NEGARA
 REPUBLIK INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN TERSEBUT TIDAK
 DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI INI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN
 PEMBELIAN OBLIGASI TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN
 TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG
 BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR INDONESIA TERSEBUT.
 PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TELAH DIUNGKAPKAN
 DAN INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TERSEBUT TIDAK MENYESATKAN.
 PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI OBLIGASI KEPADA
 OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT
 TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT
 DENGAN OBLIGASI YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN OJK NO.
 49/POJK.04/2020 TENTANG PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI ......................................................................................................................................................................... i
DEFINISI DAN SINGKATAN ............................................................................................................................................... ii
RINGKASAN ...................................................................................................................................................................... xii
I.    PENAWARAN UMUM .............................................................................................................................................. 1
      A. PERSYARATAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN ............................................................................ 2
      B. KETERANGAN RINGKAS MENGENAI OBLIGASI ........................................................................................... 2
II.   PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM ................................................. 13
III.  IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING .............................................................................................................. 16
IV.   KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN
      PROSPEK USAHA ................................................................................................................................................. 20
      A. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN ................................................................................................................ 20
      B. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN .................................. 20
      C. STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN ...................................................................................................... 21
      D. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN ............................................................................................................ 21
      E. TATA KELOLA PERUSAHAAN ....................................................................................................................... 22
      F. SUMBER DAYA MANUSIA ............................................................................................................................. 22
      G. HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN DENGAN PERUSAHAAN
          ANAK .............................................................................................................................................................. 27
      H. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PERUSAHAAN ANAK DAN PENYERTAAN PERSEROAN .............. 28
      I. DOKUMEN PERIZINAN PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK .............................................................. 34
      J. TRANSAKSI DENGAN PIHAK TERAFILIASI .................................................................................................. 35
      K. PERJANJIAN OPERASIONAL DENGAN PIHAK KETIGA .............................................................................. 41
      L. PERJANJIAN PINJAMAN DENGAN PIHAK KETIGA ...................................................................................... 46
      M. KETERANGAN MENGENAI ASET TETAP PERSEROAN ............................................................................. 55
      N. PERKARA-PERKARA YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK, DEWAN
          KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK ........................................................ 55
      O. ASURANSI ...................................................................................................................................................... 56
      P. KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN DAN PERUSAHAAN
          ANAK .............................................................................................................................................................. 56
      Q. TANGGUNG JAWAB SOSIAL (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY - CSR)........................................ 62
V.    PENJAMINAN EMISI OBLIGASI ............................................................................................................................ 65
VI.   LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL ................................................................................... 66
VII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT ........................................................................................................... 68
VIII. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI .................................................................................................................. 75
IX.   PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI ......... 78
X.    PENDAPAT DARI SEGI HUKUM ........................................................................................................................... 79




                                                                                          i
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN

Afiliasi          :   Berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK, yakni:
                      a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai derajat kedua, baik secara
                         horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
                         (i) suami atau istri;
                         (ii) orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                         (iii) kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
                         (iv) saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang
                               bersangkutan; atau
                         (v) suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;
                      b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara
                         horizontal maupun vertikal, yaitu:
                         (i) orang tua dan anak;
                         (ii) kakek dan nenek serta cucu; atau
                         (iii) saudara dari orang yang bersangkutan;
                      c. hubungan antara pihak dengan karyawan, Direktur atau Komisaris dari pihak
                         tersebut;
                      d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih
                         anggota direksi, pengurus, dewan komisaris atau pengawas yang sama;
                      e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung,
                         dengan cara apapun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak
                         tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak
                         dimaksud;
                      f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan baik langsung
                         maupun tidak langsung, dengan cara apapun, dalam menentukan pengelolaan
                         dan/atau kebijakan perusahaan, oleh pihak yang sama; atau
                      g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama, yaitu pihak yang
                         secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh
                         persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut

Agen Pembayaran   :   berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI, berkedudukan di Jakarta
                      Selatan, yang ditunjuk oleh Perseroan, dan berkewajiban untuk (i) menyimpan dan
                      mengadministrasikan penyimpanan masing-masing seri Obligasi berdasarkan
                      Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI; dan (ii) membantu melaksanakan
                      pembayaran jumlah yang terutang oleh Perseroan atas Obligasi dalam Pokok Obligasi,
                      Bunga Obligasi ataupun bentuk lainnya termasuk namun tidak terbatas pada denda
                      (jika ada) kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan
                      ketentuan-ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen Pembayaran
                      atas nama Perseroan segera setelah Agen Pembayaran menerima dana tersebut dari
                      Perseroan.

Akuntan Publik    :   berarti Kantor Akuntan Publik Imelda & Rekan (anggota dari Jaringan Deloitte Asia
                      Pasifik dan Jaringan Deloitte) yang melaksanakan audit atas Laporan Keuangan
                      Konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak dalam rangka Penawaran Umum
                      Obligasi.

Bank Kustodian    :   berarti bank umum dan bank umum syariah yang telah memperoleh persetujuan
                      Otoritas Jasa Keuangan sebagai kustodian sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
                      peraturan perundang-undangan mengenai pasar modal, sebagaimana dimaksud dalam
                      UUPPSK.

Bunga Obligasi    :   berarti bunga Obligasi dari masing-masing Seri Obligasi yang harus dibayar oleh
                      Perseroan kepada Pemegang Obligasi kecuali Obligasi yang dimiliki Perseroan,
                      sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.

Bursa Efek        :   berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk
                      mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan
                      memperdagangkan Efek diantara mereka, yang dalam hal ini adalah PT Bursa Efek
                      Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.

Daftar Pemegang   :   berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
Rekening              kepemilikan Obligasi oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening di KSEI
                      yang memuat keterangan antara lain: nama, jumlah kepemilikan Obligasi, status pajak
                      dan kewarganegaraan Pemegang Obligasi berdasarkan data yang diberikan oleh
                      Pemegang Rekening kepada KSEI.



                                               ii
Page 5
Dampak Negatif yang   :   berarti perubahan material yang merugikan atau perkembangan atau peristiwa yang
Material                  melibatkan peluang terjadinya perubahan material yang merugikan terhadap keadaan
                          keuangan, operasional dan hukum Perseroan dan Perusahaan Anak secara
                          konsolidasian yang dapat mempengaruhi kemampuan Perseroan untuk memenuhi
                          kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.

Denda                 :   berarti sejumlah dana yang wajib dibayar oleh Perseroan akibat adanya keterlambatan
                          kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi yaitu sebesar 1% (satu
                          persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari jumlah dana yang terlambat
                          dibayar, yang dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar
                          lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan,
                          dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan
                          1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Efek                  :   berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional dan
                          digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang memberikan hak
                          kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung memperoleh
                          manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan
                          setiap derivatif atas Efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di Pasar
                          Modal.

Emisi                 :   berarti Penawaran Umum Obligasi oleh Perseroan untuk ditawarkan dan dijual kepada
                          Masyarakat melalui Penawaran Umum.

Force Majeure         :   berarti suatu tindakan dari pemerintah, sanksi ekonomi, pemogokan kerja, atau lock-
                          out (baik ditanggung maupun tidak ditanggung oleh asuransi), kerusuhan, kebakaran,
                          bom, huru hara, tindakan atau pernyataan perang, peningkatan konflik permusuhan
                          (baik dinyatakannya perang atau tidak) atau tindakan terorisme (baik yang telah diakui
                          pertanggungjawabannya atau tidak), deklarasi kondisi negara dalam keadaan darurat
                          atau malapetaka atau krisis yang menyangkut negara Republik Indonesia, atau
                          bencana alam seperti banjir, gempa bumi, erupsi gunung berapi, pandemik, epidemis,
                          wabah penyakit infeksi yang terjadi di luar kemampuan, kekuasaan dan/atau kendali
                          para pihak, yang secara langsung dapat mengakibatkan tidak dapat dilaksanakannya
                          kewajiban-kewajiban dari para pihak sebagaimana diatur dalam Perjanjian
                          Perwaliamanatan.

Hari Kalender         :   berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun menurut Kalender Gregorius, termasuk hari
                          Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah
                          Republik Indonesia.

Hari Kerja            :   berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan
                          oleh Pemerintah Republik Indonesia dan suatu hari yang karena suatu keadaan tertentu
                          ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia bukan sebagai Hari Kerja biasa.

Informasi Tambahan    :   berarti informasi tambahan yang disampaikan Perseroan kepada OJK dalam rangka
                          Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi sebagaimana diatur dalam POJK No.
                          36/2014.

Jumlah Terutang       :   berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
                          berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta perjanjian-perjanjian lainnya yang
                          berhubungan dengan Emisi ini, termasuk tetapi tidak terbatas pada Pokok Obligasi,
                          Bunga Obligasi serta Denda (jika ada) yang terhutang dari waktu ke waktu.

Kemenkumham           :   berarti singkatan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                          (dahulu dikenal dengan nama Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
                          Indonesia, Departemen Kehakiman Republik Indonesia, Departemen Hukum dan
                          Perundang-undangan Republik Indonesia atau nama lainnya).

Kesanggupan Penuh     :   berarti bagian penjaminan dari Penjamin Emisi Obligasi dalam Penawaran Umum ini
(Full Commitment)         berdasarkan mana Penjamin Emisi Obligasi berjanji dan mengikatkan diri akan
                          menawarkan dan menjual Obligasi kepada Masyarakat pada pasar perdana dan wajib
                          membeli sisa Obligasi yang tidak habis terjual sesuai dengan bagian penjaminan dari
                          masing-masing Penjamin Emisi Obligasi pada tanggal penutupan masa Penawaran
                          Umum, berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
                          Obligasi.




                                                    iii
Page 6
Konfirmasi Tertulis         :   berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening Efek yang
                                diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan
                                Rekening Efek dengan Pemegang Obligasi dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi
                                Pemegang Obligasi untuk mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan
                                Pokok Obligasi dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi.

Konfirmasi Tertulis Untuk   :   berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh KSEI kepada
RUPO (KTUR)                     Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus untuk menghadiri RUPO atau
                                meminta diselenggarakan RUPO, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.

Konsultan Hukum             :   berarti Assegaf Hamzah & Partners, yang melakukan pemeriksaan dari segi hukum
                                atas fakta yang ada mengenai Perseroan dan keterangan lain yang berkaitan dalam
                                rangka Penawaran Umum Obligasi.

Kustodian                   :   berarti pihak yang memberi jasa penitipan Obligasi dan harta yang berkaitan dengan
                                Obligasi serta jasa lainnya termasuk menerima bunga dan hak-hak lain, menyelesaikan
                                transaksi efek dan mewakili Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai
                                dengan ketentuan UUPM, yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian

Manajer Penjatahan          :   berarti pihak yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi yang akan melakukan
                                penjatahan atas Obligasi melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan dalam Penawaran
                                Umum berdasrkan Peraturan No. IX.A.7, yang dalam Emisi ini adalah PT BCA
                                Sekuritas.

Masyarakat                  :   berarti perorangan, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing dan/atau
                                badan hukum, baik badan-badan hukum Indonesia maupun badan-badan hukum asing
                                yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia dengan memperhatikan peraturan
                                perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Menkumham                   :   berarti singkatan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                                (sebelumnya dikenal dengan nama Menteri Kehakiman Republik Indonesia, Menteri
                                Hukum dan Perundang-undangan dan/atau nama lainnya).

Obligasi                    :   berarti surat berharga bersifat utang, sesuai dengan seri obligasi, yang diterbitkan
                                dengan nama Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap III Tahun 2024, yang
                                dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, yang dikeluarkan oleh Perseroan dalam
                                2 (dua) seri yaitu:

                                 Seri A   :   Sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) dengan tingkat
                                              bunga tetap sebesar 8,25% (delapan koma dua lima persen) per tahun,
                                              berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
                                 Seri B   :   Sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) dengan tingkat
                                              bunga tetap sebesar 9,00% (sembilan koma nol nol persen) per tahun,
                                              berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.

                                Jumlah Pokok Obligasi masing-masing seri tersebut dapat berkurang sehubungan
                                dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing Seri Obligasi dan/atau
                                pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan
                                dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, dengan syarat-syarat sebagaimana diuraikan dalam
                                Perjanjian Perwaliamanatan.

Otoritas Jasa Keuangan      :   berarti lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang
atau OJK                        pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam
                                Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tanggal 22 November 2011 tentang Otoritas Jasa
                                Keuangan, sebagaimana diubah dengan UUPPSK. Sejak tanggal 31 Desember 2012,
                                fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di
                                sektor Pasar Modal, beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal
                                dan Lembaga Keuangan ke Otoritas Jasa Keuangan, sesuai dengan Pasal 55 Undang-
                                Undang No. 21 Tahun 2011 tanggal 22 November 2011 tentang Otoritas Jasa
                                Keuangan.

Pemegang Obligasi           :   berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi yang
                                disimpan dan diadministrasikan dalam:
                                a. Rekening Efek pada KSEI; atau
                                b. Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efek.




                                                         iv
Page 7
Pemegang Rekening         :   berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI yang
                              meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak lain disetujui oleh
                              KSEI dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.

Pemeringkat               :   berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO), berkedudukan di Jakarta Selatan,
                              atau para pengganti dan penerima hak dan kewajibannya atau perusahaan
                              pemeringkat lain yang terdaftar di OJK.

Pemerintah                :   berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.

Penawaran Umum            :   berarti kegiatan penawaran Obligasi yang dilakukan oleh Perseroan untuk menjual
                              Obligasi kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUPM dan
                              ketentuan dalam perjanjian penjaminan emisi obligasi masing-masing tahap.

Penawaran Umum            :   berarti kegiatan penawaran umum atas Obligasi, yang dilakukan secara bertahap, yang
Berkelanjutan                 dilakukan oleh Perseroan melalui Penjamin Emisi Obligasi untuk menjual Obligasi
                              kepada Masyarakat, berdasarkan tata cara yang diatur dalam POJK No. 36/2014 dan
                              UUPM, yang seluruhnya berjumlah sebesar Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun
                              Rupiah).

Pengakuan Utang           :   berarti pengakuan utang Perseroan sehubungan dengan Obligasi, yang dimuat dalam
                              Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap III Tahun 2024
                              No. 72 tanggal 20 Juni 2024, yang dibuat di hadapan Dedy Syamri, S.H., Notaris di
                              Jakarta Selatan.

Penitipan Kolektif        :   berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang
                              kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana dimaksud dalam UUPM.

Penjamin Emisi Obligasi   :   berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk melakukan
                              Penawaran Umum ini atas nama Perseroan dan melakukan pembayaran kepada
                              Perseroan, yang ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi
                              Obligasi, yang akan memberikan jaminan kesanggupan penuh (full commitment)
                              terhadap penerbitan Obligasi sesuai dengan bagian Penjaminan, yang dalam hal ini
                              adalah PT BCA Sekuritas, PT KB Valbury Sekuritas, PT Sucor Sekuritas, dan PT
                              Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-
                              ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.

Penjamin Pelaksana        :   berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan dan penatalaksanaan
Emisi Obligasi                Penawaran Umum, yang dalam hal ini adalah PT BCA Sekuritas PT KB Valbury
                              Sekuritas, PT Sucor Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, sesuai
                              dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
                              Obligasi.

Peraturan No. IX.A.2      :   berarti Peraturan Bapepam dan LK No.IX.A.2 Lampiran atas Keputusan Ketua
                              Bapepam dan LK No.Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara
                              Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.

Peraturan No.IX.A.7       :   berarti Peraturan Bapepam dan LK No.IX.A.7 Lampiran atas Keputusan Ketua
                              Bapepam dan LK No.Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan
                              dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.

Perjanjian Agen           :   berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Agen Pembayaran perihal
Pembayaran                    pelaksanaan pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi serta
                              pembayaran denda (jika ada) dan/atau pembayaran hak-hak lain atas Obligasi (jika
                              ada), sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi
                              Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap III Tahun 2024 yang dimuat dalam Akta No. 74
                              tanggal 20 Juni 2024, yang dibuat di hadapan Dedy Syamri, S.H., Notaris di Jakarta
                              Selatan.

Perjanjian Pendaftaran    :   berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI perihal Pendaftaran Obligasi
Efek Bersifat Utang di        di KSEI No. SP-065/OBL/KSEI/0624 tanggal 20 Juni 2024.
KSEI

Perjanjian Penjaminan     :   berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin Emisi Obligasi,
Emisi Obligasi                sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan
                              III Barito Pacific Tahap III Tahun 2024 yang dimuat dalam Akta No. 73 tanggal 20 Juni
                              2024, yang dibuat di hadapan Dedy Syamri, S.H., Notaris di Jakarta Selatan.



                                                       v
Page 8
Perjanjian               :   berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Wali Amanat, sebagaimana dimuat
Perwaliamanatan              dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap
                             III Tahun 2024 yang dimuat dalam Akta No. 71 tanggal 20 Juni 2024, yang dibuat di
                             hadapan Dedy Syamri, S.H., Notaris di Jakarta Selatan.

Pernyataan Penawaran     :   berarti Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Barito
Umum Berkelanjutan           Pacific Tahun 2023 yang dimuat dalam Akta No. 2 tanggal 3 November 2022, yang
                             dibuat di hadapan Dedy Syamri, S.H., Notaris di Jakarta Selatan.

Pernyataan Pendaftaran   :   berarti pernyataan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (19) UUPM
                             juncto POJK No. 7/2017, dan Peraturan No. IX.A.1, dan dengan memperhatikan POJK
                             No. 36/2014, berikut dokumen-dokumen yang diajukan oleh Perseroan kepada OJK
                             sebelum melakukan Penawaran Umum kepada Masyarakat termasuk perubahan-
                             perubahan, tambahan-tambahan serta pembetulan-pembetulan untuk memenuhi
                             persyaratan OJK.

Pernyataan Pendaftaran   :   berarti efektifnya Pernyataan Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Menjadi Efektif              Undang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan, yaitu:
                             a. pada hari kerja ke-20 (kedua puluh) sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran
                                 secara lengkap, atau pada tanggal yang lebih awal jika dinyatakan efektif oleh OJK;
                                 atau
                             b. Dalam hal OJK meminta perubahan dan/atau tambahan informasi dari Perseroan,
                                 penghitungan waktu efektifnya Pernyataan Pendaftaran dihitung sejak tanggal
                                 diterimanya perubahan dan/atau tambahan informasi dimaksud dan telah
                                 memenuhi syarat yang ditetapkan oleh OJK.
                             Sehingga Perseroan melalui Penjamin Emisi Efek berhak menawarkan dan menjual
                             Saham yang ditawarkan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Perseroan                :   berarti pihak yang melakukan Penawaran Umum, yang dalam hal ini PT Barito Pacific
                             Tbk., berkedudukan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Perusahaan Anak atau     :   berarti perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan laporan
Entitas Anak                 keuangan Perseroan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia.

Perusahaan Efek          :   berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara
                             Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi sebagaimana dimaksud dalam UUPM.

Persetujuan Prinsip      :   berarti persetujuan yang diberikan oleh Bursa Efek atas permohonan pencatatan yang
                             diajukan oleh Perseroan, di mana Bursa Efek telah memberikan Persetujuan Prinsip
                             Pencatatan Efek Bersifat Utang No. 09899/BEI.PP1/11-2022 tanggal 18 November
                             2022.

Pinjaman Bangkok Bank    :   berarti Facility Agreement for a USD252,700,000 Term Loan/Standby Letter of Credit
                             Facility tanggal 5 Agustus 2020 yang dibuat antara Perseroan sebagai Debitur dan
                             Bangkok Bank Public Company Limited sebagai Kreditur, sebagaimana terakhir diubah
                             dengan Surat Amendemen Kedua tanggal 18 Agustus 2023.

Pinjaman BNI             :   berarti Akta Perjanjian Kredit Nomor: 117 tanggal 21 September 2021, yang dibuat di
                             hadapan Wenda Taurusita Amidjaja, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang dibuat
                             antara Perseroan sebagai Debitur dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
                             sebagai Kreditur, sebagaimana terakhir diubah dengan Persetujuan Perubahan
                             Perjanjian Kredit Term Loan Maksimum USD 125,000,000 No. (1) 117 tanggal 30 Mei
                             2023.

POJK No. 33/2014         :   berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
                             2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

POJK No. 34/2014         :   berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite
                             Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.

POJK No. 35/2014         :   berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
                             2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.

POJK No. 36/2014         :   berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
                             2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.

POJK No. 30/2015         :   berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember
                             2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.


                                                      vi
Page 9
POJK No. 52/2015     :   berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 52/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember
                         2015 tentang Pedoman Perjanjian Pemeringkatan.

POJK No. 55/2015     :   berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember
                         2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.

POJK. No. 56/2015    :   berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember
                         2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.

POJK No. 7/2017      :   berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
                         tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek
                         Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.

POJK No. 9/2017      :   berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
                         tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas dalam rangka Penawaran
                         Umum Efek Bersifat Utang.

POJK No. 23/2017     :   berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017
                         tentang Prospektus Awal dan Info Memo.

POJK No. 15/2020     :   berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020
                         tentang Rencana dan Penyelenggaraan RUPS Perusahaan Terbuka.

POJK No. 17/2020     :   berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020
                         tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

POJK No. 19/2020     :   berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020
                         tentang Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.

POJK No. 20/2020     :   berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020
                         tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

POJK No. 42/2020     :   berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 427/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020
                         tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

POJK No. 49/2020     :   berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember
                         2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk

POJK No. 3/2021      :   berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 3/POJK.04/2021 tanggal 22 Februari
                         2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.

Pokok Obligasi       :   berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi, yang ditawarkan
                         dan diterbitkan Perseroan melalui Penawaran Umum, berdasarkan Obligasi yang
                         terutang dari waktu ke waktu bernilai nominal sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu
                         triliun Rupiah) dan akan dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI, dengan
                         ketentuan sebagai berikut:

                         Seri A   :   Sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) dengan tingkat
                                      bunga tetap sebesar 8,25% (delapan koma dua lima persen) per tahun,
                                      berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
                         Seri B   :   Sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) dengan tingkat
                                      bunga tetap sebesar 9,00% (sembilan koma nol nol persen) per tahun,
                                      berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.

                         Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan
                         Pokok Obligasi dari masing-maing Seri Obligasi dan/atau pembelian kembali Obligasi
                         sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi,
                         sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

PPN                  :   berarti singkatan dari Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan Undang-Undang Republik
                         Indonesia Nomor 29 tahun 2009 berikut seluruh perubahan dan peraturan
                         pelaksanaannya.

Proyek Jawa 9 & 10   :   berarti, proyek pengembangan pembangkit listrik tenaga uap Jawa 9 dan 10 dengan
                         kapasitas 2 x 1.000MW (dua kali seribu Mega Watt) yang dilaksanakan oleh PT Indo
                         Raya Tenaga, suatu perusahaan patungan yang sebagian sahamnya dimiliki secara
                         tidak langsung oleh Perseroan melalui Perusahaan Anaknya.



                                                  vii
Page 10
Prospektus                  :   berarti Prospektus yang diterbitkan dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan
                                yang diterbitkan pada tanggal 2 Februari 2023.

Rekening Cadangan           :   berarti rekening atas nama Perseroan yang digunakan untuk menampung cadangan
Pembayaran Hutang               pembayaran Bunga Obligasi sesuai ketentuan yang diatur dalam Perjanjian
(Debt Service Reserve           Perwaliamanatan.
Account) atau DSRA

Rekening Efek               :   berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana milik Pemegang
                                Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian atau Perusahaan Efek
                                berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang ditandatangani dengan
                                Pemegang Obligasi.

Rp                          :   berarti Rupiah, yang merupakan mata uang resmi Negara Kesatuan Republik
                                Indonesia.

RUPO                        :   berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam
                                Perjanjian Perwaliamanatan.

RUPS                        :   berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang
                                diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.

Satuan Pemindahbukuan       :   berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke
                                Rekening Efek lainnya, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5.2 (2) Perjanjian
                                Perwaliamanatan.

Seri Obligasi               :   Berarti 2 (dua) seri Obligasi, yaitu:

                                a. Obligasi Seri A, dengan jumlah pokok sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus
                                   miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,25% (delapan koma dua lima
                                   persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi, dan
                                   pembayaran Obligasi Seri A tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet
                                   payment sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pokok Seri A pada tanggal
                                   jatuh tempo.
                                b. Obligasi Seri B, dengan jumlah pokok sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus
                                   miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,00% (sembilan koma nol nol
                                   persen) per tahun, dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi, dan
                                   pembayaran Obligasi Seri B tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet
                                   payment sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pokok Obligasi Seri B pada
                                   tanggal jatuh tempo.

                                Jumlah pokok masing-masing Seri Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan
                                dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing Seri Obligasi dan/atau
                                pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan
                                dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian
                                Perwaliamanatan.

Sertifikat Jumbo Obligasi   :   berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif di KSEI yang
                                diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan
                                Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, yang terdiri dari Obligasi Seri A dan
                                Obligasi Seri B.

Tahun Buku                  :   berarti periode pelaporan keuangan atau periode tahun akuntansi.

Tanggal Distribusi          :   berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi hasil Penawaran Umum kepada
                                KSEI yang merupakan tanggal distribusi Obligasi yang dilakukan secara elektronik
                                paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung sejak Tanggal Penjatahan kepada Pemegang
                                Obligasi.

Tanggal Emisi               :   berarti tanggal pembayaran hasil Emisi dari Penjamin Pelaksana Emisi Efek kepada
                                Perseroan, yang merupakan tanggal penerbitan Obligasi.

Tanggal Pelunasan Pokok     :   berarti tanggal dimana jumlah Pokok Obligasi masing-masing Seri Obligasi menjadi
Obligasi                        jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan
                                dalam Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran, dengan memperhatikan
                                ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.




                                                           viii
Page 11
Tanggal Pembayaran    :   berarti tanggal-tanggal pada saat Bunga Obligasi masing-masing Seri Obligasi menjadi
Bunga Obligasi            jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi yang namanya tercantum
                          dalam Daftar Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran dan dengan
                          memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

Tanggal Penjatahan    :   berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi dalam hal jumlah permintaan Obligasi
                          selama Masa Penawaran Umum melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, sesuai
                          dengan Peraturan No. IX.A.7, yang wajib diselesaikan paling lambat 1 (satu) Hari Kerja
                          setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum.

USD                   :   berarti Dolar Amerika Serikat, yang merupakan mata uang resmi Negara Amerika
                          Serikat.

UUPM atau Undang-     :   berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, sebagaimana terakhir
Undang Pasar Modal        diubah dengan UUPPSK.

UUPT                  :   berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 tentang
                          Perseroan Terbatas, sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang berdasarkan
                          Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
                          Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
                          Undang.

UUPPSK                :   berarti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari
                          2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

UU Panas Bumi Baru    :   berarti Undang-Undang No. 21 Tahun 2014 tanggal 17 September 2014 tentang Panas
                          Bumi, sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
                          Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi Undang-
                          Undang berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023.

Utang Konsolidasian   :   Berarti jumlah agregat dari seluruh utang Perseroan dan Perusahaan Anak, tapi tidak
                          termasuk (a) utang antar perusahaan, (b) pinjaman unsubordinated dari pemegang
                          saham kepada Perseroan dan (c) fasilitas modal kerja.

Wali Amanat           :   berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi sebagaimana dimaksud
                          dalam UUPM yang dalam hal ini adalah PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
                          berkedudukan di Jakarta Pusat, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.




                                                   ix
Page 12
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN

Di dalam Informasi Tambahan ini, kata-kata di bawah ini mempunyai arti sebagai berikut, kecuali bila kalimatnya
menyatakan lain:

 Barito Pacific                  PT Barito Pacific Tbk
 BIP                             PT Barito Investa Prima
 BMI                             PT Barito Mitra Investama (dahulu PT Barito Mitra Hasasa)
 BJRK                            PT Binajaya Rodakarya
 BREN                            PT Barito Renewables Energy Tbk
 BWE                             PT Barito Wind Energy
 BWI                             PT Barito Wanabinar Indonesia
 BWL                             PT Barito Wahana Lestari
 BWT                             PT Barito Wahana Tenaga
 CAC                             Chandra Asri Capital Pte. Ltd.
 CAA                             Chandra Asri Alkali
 CAP                             PT Chandra Asri Pacific Tbk (dahulu PT Chandra Asri Petrochemical Tbk)
 CAP-2                           PT Chandra Asri Perkasa
 CATCO                           Chandra Asri Trading Company Pte. Ltd. (dahulu Altus Capital Pte. Ltd.)
 CAPO                            PT Chandra Asri Port
 CCP                             PT Chandra Cilegon Port
 CDI                             PT Chandra Daya Investasi
 CPN                             PT Chandra Pelabuhan Nusantara
 CSP                             PT Chandra Samudera Port
 DGI                             PT Darajat Geothermal Indonesia
 GE                              Green Era Energy Pte. Ltd.
 GI                              PT Griya Idola
 GTA                             PT Griya Tirta Asri
 KCE                             PT Krakatau Chandra Energi
 KSE                             PT Krakatau Sarana Energi
 Marigold                        Marigold Resources Pte. Ltd.
 MCI                             PT Mambruk Cikoneng Indonesia
 MGA                             PT Meranti Griya Asri
 PGE                             PT Pertamina Geothermal Energy
 PLN                             PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
 REP                             PT Rimba Equator Permai
 RIM                             PT Royal Indo Mandiri
 RPU                             PT Redeco Petrolin Utama
 SCG                             Siam Cement Public Company Limited
 SCG Chemicals                   SCG Chemicals Company Limited
 SEGDI                           Star Energy Geothermal Darajat I, Limited
 SEGDII                          Star Energy Geothermal Darajat II, Limited
 SEGI                            PT Star Energy Geothermal Indonesia
 SEGHPL atau Star Energy         Star Energy Group Holdings Pte. Ltd.
 SEGNBV                          Star Energy Geothermal Netherlands B.V
 SEGPBV                          Star Energy Geothermal Phillipine B.V
 SEGPL                           Star Energy Geothermal Pte. Ltd
 SEGSS                           PT Star Energy Geothermal Suoh Sekincau
 SEGS Ltd                        Star Energy Geothermal Salak Ltd
 SEGSP                           Star Energy Geothermal Salak Pratama


                                                           x
Page 13
SEGHSD                     Star Energy Geothermal Holdings
SEGSD                      Star Energy Geothermal (Salak – Darajat) B.V
Star Energy Wayang Windu   Star Energy Geothermal Wayang Windu Ltd.
SMI                        PT Styrindo Mono Indonesia
Sidrap I                   PT UPC Sidrap Bayu Energi
OMI                        PT UPC Operation and Maintenance Indonesia
Sidrap II                  PT UPC Sidrap Bayu Energi Tahap Dua
UPC Lombok                 PT UPC Lombok Timur Bayu Energi
UPC Sukabumi               PT UPC Sukabumi Bayu Energi
TAIWI                      PT Tunggal Agathis Indah Wood Industries




                                                 xi
Page 14
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan keterangan
yang lebih rinci dan laporan keuangan serta catatan-catatan yang tidak tercantum di dalam Informasi Tambahan ini.
Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua
informasi keuangan Perseroan disusun dalam mata uang Rupiah dan telah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan
di Indonesia.

RIWAYAT SINGKAT

Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap II Tahun 2023 sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, anggaran dasar Perseroan tidak mengalami perubahan. Perubahan Anggaran Dasar
dan Anggaran Dasar Perseroan terakhir adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 06
tanggal 11 Mei 2022 yang dibuat di hadapan Kumala Tjahjani Widodo, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat, yang
telah: (i) mendapatkan persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0040605.AH.01.02.Tahun
2022 tanggal 15 Juni 2022, (ii) diberitahukan ke Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0250699 tanggal 15 Juni 2022, dan (iii) telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan pada Kemenkumham dibawah No. AHU-0112038.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 15 Juni 2022 (“Akta No.
06/2022”).

Sesuai dengan Anggaran Dasar, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha utama, yaitu berusaha dalam bidang
industri, energi terbarukan, properti, perdagangan, pertambangan, kehutanan, perkebunan, transportasi dan aktivitas
perusahaan holding.

Saat ini, Perseroan melalui Perusahaan Anak menjalankan kegiatan usaha di bidang industri petrokimia, energi
terbarukan, properti, dan kehutanan. Kegiatan utama Perseroan saat ini berfokus pada investasi pada Perusahaan Anak
dalam rangka pengembangan usaha Perusahaan Anak.

Perseroan berdomisili di Banjarmasin dengan pabrik berlokasi di Jelapat, Banjarmasin. Kantor Perseroan berada di
Jakarta dengan alamat di Wisma Barito Pacific Tower B Lantai 8, Jl. Letjen S. Parman Kav. 62-63 Jakarta.

Per tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki: (i) 1 (satu) pabrik yang terletak di Jelapat, Banjarmasin
Jl. Kuin Selatan RT 007 No. 44, Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjar Barat, Banjarmasin, Kalimantan Selatan; dan
(ii) 3 pabrik milik Perusahaan Anak (CAP) yang terletak di Jl. Raya Anyer Km. 123, Ciwandan, Cilegon, Banten 42447 dan
Jl. Raya Bojonegara, Desa Mangunreja, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Banten 42557 dimana CAP
mengoperasikan sebuah kompleks petrokimia terintegrasi yang berlokasi di Ciwandan, Cilegon di Provinsi Banten,
Indonesia, yang terdiri dari 1 (satu) pabrik Naphtha Cracker, 3 (tiga) lajur Polyethylene, 3 (tiga) lajur Polypropylene, 1 (satu)
satu pabrik Butadiene, 1 (satu) pabrik MTBE, dan 1 (satu) pabrik Butene-1. Di dalam kompleks petrokimia terintegrasi CAP
juga mencakup dua pabrik styrene monomer, yang merupakan pabrik styrene monomer satu-satunya di Indonesia dan
dioperasikan oleh CAP, yang terhubung secara langsung dengan kompleks petrokimia utama di Cilegon melalui saluran
pipa; iii) 3 (tiga) lokasi pembangkit listrik tenaga panas bumi milik Star Energy group yaitu (a) Site Star Energy Wayang
Windu yang terletak di Perkebunan Kertamanah, Margamukti, Kec. Pangalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat 40378;
(b) Site Star Energy Salak yang berlokasi di Jl. Jayanegara, Kabandungan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat 43368; dan
(c) Site Star Energy Darajat yang terletak di Karyamekar, Pasirwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat 44161. Selain itu,
terdapat 2 (dua) gedung milik Perusahaan Anak yaitu GI yang bernama Wisma Barito Pacific yang terletak di Jl. Let. Jend.
S. Parman Kav. 62 – 63, Jakarta 11410 dan Wisma Barito Pacific II yang terletak di Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 60,
Jakarta 11410.

STRUKTUR PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN

Struktur permodalan Perseroan terakhir adalah sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Edaran Sebagai
Pengganti Dari Rapat Dewan Komisaris Perseroan PT Barito Pacific Tbk No. 56 tanggal 28 April 2022 yang dibuat di
hadapan Kumala Tjahjani Widodo, S.H., M.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0235528
tanggal 10 Mei 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0087689.AH.01.11.tahun 2022 tanggal 10
Mei 2022 (“Akta No. 56/2022”). Adapun susunan pemegang saham yang berlaku pada tanggal Informasi Tambahan ini
diterbitkan adalah sebagaimana diungkapkan dalam Daftar Pemegang Saham per tanggal 30 Juni 2024, yang dikeluarkan
oleh PT Raya Saham Registra, selaku Biro Administrasi Efek yang ditunjuk oleh Perseroan, sebagai berikut:

                                                                   Nilai Nominal Rp100 per Saham                         (%)
               Uraian dan Keterangan
                                                               Jumlah Saham         Jumlah Nominal (Rp)
 Modal Dasar                                                      279.000.000.000       27.900.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
   Prajogo Pangestu                                                   66.747.062.073          6.674.706.207.300          71,20
   Masyarakat (di bawah 5%)                                           27.000.155.971          2.700.015.597.100          28,80
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                           93.747.218.044          9.374.721.804.400         100,00
 Saham dalam Portepel                                                185.252.781.956         18.525.278.195.600



                                                               xii
Page 15
KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki, baik langsung maupun tidak langsung, lebih dari
50% (lima puluh persen) saham Perusahaan Anak dan/atau memiliki pengendalian atas manajemen Perusahaan Anak
berikut ini:

                                                                                                             Total Pendapatan
                                                                                           Status
                                                                                                             Perusahaan Anak
                                             Persentase      Tahun        Status         Kepemilikan
 No.   Perusahaan Anak       Jenis Usaha                                                                      Terhadap Total
                                             Kepemilikan   Penyertaan   Operasional      Saham oleh
                                                                                                               Pendapatan
                                                                                          Perseroan
                                                                                                              Konsolidasian
 Kepemilikan Secara Langsung
  1    PT Chandra Asri        Petrokimia        34,63        2007       Beroperasi         Dimiliki secara       76,42%
       Pacific Tbk dan                                                                  langsung 34,63%
       entitas anak                                                                       dan 3,92% tidak
                                                                                         langsung melalui
                                                                                      Marigold Resources
                                                                                                Pte. Ltd.
  2    Marigold                Investasi       100,00        2005          Tidak           Dimiliki secara        0,00%
       Resources Pte. Ltd                                                beroperasi       langsung 100%,
  3    PT Tunggal             Kehutanan         99,99        1990          Tidak           Dimiliki secara        0,00%
       Agathis Indah             dan                                     beroperasi    langsung 99,99%,
       Wood Industries       perdagangan                                              dan tidak langsung
                                                                                        melalui PT Barito
                                                                                          Mitra Investama
                                                                                                 0,01%
  4    PT Rimba Equator       Kehutanan         99,97        1992          Tidak           Dimiliki secara        0,00%
       Permai                                                            beroperasi     langsung 99,97%
                                                                                      dan tidak langsung
                                                                                         melalui PT Griya
                                                                                             Idola 0,03%
  5    PT Binajaya           Lem (Perekat)      99,97        1990       Beroperasi         Dimiliki secara        0,00%
       Rodakarya                 Glue                                                  langsung 99,97%,
                                                                                      dan tidak langsung
                                                                                        melalui PT Barito
                                                                                          Mitra Investama
                                                                                                 0,03%
  6    PT Griya Idola dan     Real Estate       99,99        1993       Beroperasi         Dimiliki secara        0,37%
       entitas anak                                                                     langsung 99,99%
                                                                                      dan tidak langsung
                                                                                      melalui PT Binajaya
                                                                                      Roda karya 0,01%
  7    PT Royal Indo         Perkebunan      99,9998687      2010          Tidak           Dimiliki secara        0,00%
       Mandiri                                                           beroperasi            langsung
                                                                                      99,9998687% dan
                                                                                           tidak langsung
                                                                                         melalui PT Griya
                                                                                      Idola 0,0001313%
  8    PT Barito Investa     Pengangkuta        99,92        2017          Tidak           Dimiliki secara        0,00%
       Prima                      n                                      beroperasi     langsung 99,92%
                                                                                      dan tidak langsung
                                                                                         melalui PT Griya
                                                                                             Idola 0,08%
  9    PT Barito Wahana       Kelistrikan       99,99        2008          Tidak           Dimiliki secara        0,00%
       Lestari dan entitas                                               beroperasi     langsung 99,99%
       anak                                                                           dan tidak langsung
                                                                                      melalui PT Tunggal
                                                                                            Agathis Indah
                                                                                          Wood Industries
                                                                                                 0,01%
 10    PT Barito             Perusahaan         64,67        2018       Beroperasi         Dimiliki secara       23,55%
       Renewables              Holding                                                  langsung 64,67%
       Energy Tbk dan
       entitas anak
 12    PT Barito Mitra       Perusahaan         96,00        2019          Tidak        Dimiliki secara           0,00%
       Investama               holding                                   beroperasi   langsung 96% dan
                                                                                        tidak langsung
                                                                                       melalui PT Barito
                                                                                           Wanabinar
                                                                                         Indonesia 4%
 13    PT Barito             Perdagangan        99,00        2019          Tidak        Dimiliki secara           0,00%
       Wanabinar                besar                                    beroperasi     langsung 99%
       Indonesia




                                                              xiii
Page 16
KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG AKAN DITERBITKAN

Nama Obligasi               :   Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap III Tahun 2024.

Target dana Penawaran       :   Sebesar Rp3.000.000.000.000,- (tiga triliun Rupiah).
Umum Berkelanjutan yang
akan dihimpun

Jumlah Pokok Obligasi       :   Sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah), dijamin secara kesanggupan
                                penuh (full commitment), yang terdiri dari 2 (dua) seri, sebagai berikut:

                                •   Seri A dengan jumlah sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah);
                                    dan
                                •   Seri B dengan jumlah sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah).

Jangka Waktu                :   •   Seri A : 3 (tiga) tahun; dan
                                •   Seri B : 5 (lima) tahun

Tingkat Bunga Obligasi      :   •   Seri A : 8,25% (delapan koma dua lima persen) per tahun; dan
                                •   Seri B : 9,00% (sembilan koma nol nol persen) per tahun

                                Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, di mana Bunga Obligasi pertama akan
                                dibayarkan pada tanggal 16 Oktober 2024, sedangkan Bunga Obligasi terakhir
                                sekaligus pelunasan Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 16 Juli 2027 untuk
                                Obligasi Seri A dan 16 Juli 2029 untuk Obligasi Seri B.

Harga Penawaran             :   100% dari nilai Obligasi.

Satuan Pemindahbukuan       :   Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya

Satuan Pemesanan            :   Sekurang-kurangnya sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau
                                kelipatannya

Peringkat Obligasi          :   idA+ (Single A Plus) dari Pefindo


Jaminan                     :   Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta
                                kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang
                                telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam
                                Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi
                                adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik
                                yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan
                                yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada
                                maupun yang akan ada di kemudian hari.

Penyisihan Dana (Sinking    :   Dalam hal terjadinya penurunan hasil pemeringkatan Obligasi menjadi idA atau
Fund)                           peringkat di bawah itu, maka Perseroan wajib membuka Rekening DSRA dan
                                mencadangkan sinking fund sekurang-kurangnya sebesar 6 (enam) bulan Bunga
                                Obligasi, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kerja setelah diterbitkannya
                                sertifikat hasil pemeringkatan Obligasi, dimana hasil pemeringkatan obligasi yang
                                menunjukkan terjadinya penurunan hasil pemeringkatan menjadi idA tersebut wajib
                                disampaikan termasuk namun tidak terbatas kepada regulator, publik dan Wali
                                Amanat sesuai ketentuan yang berlaku dan dengan memperhatikan ketentuan Pasal
                                3.4 butir 3 Perjanjian Perwaliamanatan. Kewajiban mencadangkan sinking fund ini
                                tidak berlaku jika hasil pemeringkatan Obligasi menjadi di atas idA, dan karenanya
                                dana yang berada di Rekening DSRA dapat dicairkan oleh Perseroan. Adapun
                                ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban untuk mencadangkan sinking fund
                                tersebut, tunduk pada POJK No. 20/2020 beserta perubahannya dari waktu ke waktu.

Hak Senioritas Atas Utang   :   Hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak
                                kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada
                                dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus
                                dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian
                                hari.

Wali Amanat                 :   PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.




                                                        xiv
Page 17
KETERANGAN MENGENAI EFEK BERSIFAT UTANG YANG BELUM DILUNASI

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Efek bersifat utang yang belum dilunasi oleh Perseroan adalah
sebagai berikut:

                                                                                            Nilai Efek       Jumlah yang
                                          Tingkat                                           Dicatatkan           Masih
               Nama Efek                              Peringkat            Jatuh Tempo
                                          Bunga                                               (jutaan          Terutang
                                                                                             Rupiah)         (jutaan USD)
    Obligasi Berkelanjutan I Tahap I
       Seri B                              9,50%    idA+ oleh Pefindo    19 Desember 2024    271.000            16,68
    Obligasi Berkelanjutan I Tahap II
       Seri B                              9,10%    idA+ oleh Pefindo       1 April 2025     136.000              8,37
    Obligasi Berkelanjutan I Tahap III
       Seri C                             10,25%    idA+ oleh Pefindo     8 Desember 2025    163.000            10,03
    Obligasi Berkelanjutan II Tahap I
       Seri A                              8,80%    idA+ oleh Pefindo       8 Juli 2024      561.100            34,53
       Seri B                              9,50%    idA+ oleh Pefindo       8 Juli 2026      188.900            11,62
    Obligasi Berkelanjutan II Tahap II
       Seri A                              8,50%    idA+ oleh Pefindo       1 April 2025     185.600            11,42
       Seri B                              9,50%    idA+ oleh Pefindo       1 April 2027     440.900            27,13
       Seri C                             10,50%    idA+ oleh Pefindo       1 April 2029     123.500             7,60
    Obligasi Berkelanjutan III Tahap I
       Seri A                              8,25%    idA+ oleh Pefindo     8 Februari 2026     52.520             3,23
       Seri B                              9,25%    idA+ oleh Pefindo     8 Februari 2028    821.865            50,58
       Seri C                             10,50%    idA+ oleh Pefindo     8 Februari 2030    125.615             7,73
    Obligasi Berkelanjutan III Tahap II
       Seri A                              8,50%    idA+ oleh Pefindo    28 November 2026    700.000            43,08
       Seri B                              9,50%    idA+ oleh Pefindo    28 November 2028    300.000            18,46
    Total                                                                                   4.070.000           250,46
    * asumsi kurs 1 USD adalah Rp16.250

Pada tanggal 31 Maret 2024, jumlah Obligasi Perseroan yang masih terhutang (diluar biaya perolehan pinjaman yang
belum diamortisasi) adalah sebesar USD 250,46 juta atau Rp4.070.000 juta.

KEWAJIBAN KEUANGAN PERSEROAN YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM JANGKA WAKTU 3 (TIGA) BULAN
KE DEPAN

Berikut adalah kewajiban keuangan Perseroan yang akan jatuh tempo dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak Informasi
Tambahan ini diterbitkan.

                                                                                                         (dalam jutaan USD)
                      Keterangan                                        Jatuh Tempo                      Jumlah
Obligasi berkelanjutan II Tahap I Seri A                                 8 Juli 2024                      34,53
                          Total                                                                           34,53
* asumsi kurs 1USD adalah Rp16.250

Kewajiban-kewajiban keuangan di atas akan dibayar dengan hasil penawaran umum Obligasi Berkelanjutan III Tahap I
Tahun 2023.

RENCANA PENGGUNAAN DANA

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi biaya-biaya emisi, seluruhnya
akan dipergunakan oleh Perseroan untuk memenuhi kewajiban pembayaran kepada pihak terkait, dengan rincian:

•      Pembayaran Penuh Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2023 seri A sebesar Rp52.520.000.000;
•      Pembayaran Sebagian Obligasi Berkelanjutan I Tahap III Tahun 2020 seri C sebesar Rp76.680.537.756;
•      Pembayaran Penuh Obligasi Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2021 seri B sebesar Rp188.900.000.000;
•      Pembayaran sebagian utang berdasarkan Pinjaman BNI sebesar Rp304.687.500.000; dan
•      Pembayaran sebagian utang berdasarkan Pinjaman Bangkok Bank sebesar Rp368.372.488.094.

Penjelasan mengenai rencana penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum Obligasi dapat dilihat lebih lanjut pada Bab
II dalam Informasi Tambahan ini dengan judul “Rencana Penggunaan Dana Yang Diperoleh Dari Hasil Penawaran Umum.”

IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting dari Perseroan dan Perusahaan Anak
berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode 3 (tiga) bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dan 2023 (tidak diaudit) dan tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023 dan 31 Desember 2022.



                                                             xv
Page 18
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2023
dan 2022 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Imelda & Rekan (anggota dari Jaringan Deloitte Asia Pasifik dan
Jaringan Deloitte), sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 00109/2.1265/AU.1/1766-2/1/III/2024
tanggal 27 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Anna Karina Wijaya (Registrasi Akuntan Publik No. 1766) dengan opini
tanpa modifikasian.

Laporan Posisi Keuangan

                                                                                                       (dalam jutaan USD)
                                                       31 Maret*)                             31 Desember
                      KETERANGAN
                                                          2024                          2023                2022
  Jumlah Aset                                                   10.048                       10.150                  9.248
  Jumlah Liabilitas                                               5.906                       6.038                  5.526
  Jumlah Ekuitas                                                  4.142                       4.112                  3.722
*) tidak di audit

Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain

                                                                                                          (dalam jutaan USD)
                                                               31 Maret*)                            31 Desember
                       Keterangan
                                                       2024                  2023               2023               2022
  Pendapatan                                                    619                   651            2,760              2,962
  Beban Pokok Pendapatan dan Beban Langsung                   (501)                 (498)          (2,202)            (2,516)
  Laba Kotor                                                    117                   152              558                446
  Laba Bersih Periode / Tahun Berjalan                           14                    55              100                 32
  Jumlah Penghasilan Komprehensif Periode / Tahun
                                                                29                    45                 77                 178
  Berjalan
*) tidak di audit

Rasio-rasio Keuangan

                                                                31 Maret*)                             31 Desember
                       Keterangan
                                                       2024                  2023               2023                 2022
  Rasio Pertumbuhan
  Pendapatan (%)                                               -4,94            -20,00              -6,79                -6,15
  Beban Pokok Pendapatan (%)                                    0,58            -26,90             -12,47                 6,12
  Laba Kotor (%)                                              -23,00             15,80              25,26               -43,22
  Laba Sebelum Pajak (%)                                      -53,95             49,75              43,73               -67,73
  Laba Bersih Periode / Tahun Berjalan (%)                    -74,49             81,62             210,83               -89,16
  Jumlah Aset (%)                                               6,54              1,99               9,75                 0,07
  Jumlah Liabilitas (%)                                         5,42              1,38               9,26                11,20
  Jumlah Ekuitas (%)                                            8,16              2,89              10,48               -12,87

  Rasio Usaha
  Laba Kotor Terhadap Pendapatan (%)                          18,95                 23,40            20,22              15,05

  Rasio Keuangan
  Rasio Lancar (x)                                             3,41                  4,82              3,19                 3,70
  Imbal Hasil Aset (ROA) (%)                                   0,14                  0,59              0,98                 0,35
  Imbal Hasil Ekuitas (ROE) (%)                                0,34                  1,44              2,43                 0,86
  Jumlah Liabilitas Terhadap Jumlah Ekuitas (x)                1,43                  1,46              1,47                 1,48
  Jumlah Liabilitas Terhadap Jumlah Aset (x)                   0,59                  0,59              0,59                 0,60
  Debt Service Coverage (x)                                    1,62                  3,18              1,31                 1,33
  Interest Service Coverage (x)                                1,48                  2,25              1,69                 1,77
*) tidak di audit




                                                        xvi
Page 19
I.        PENAWARAN UMUM
              PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN III BARITO PACIFIC
                            DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN
                         SEBESAR RP3.000.000.000.000,- (TIGA TRILIUN RUPIAH)
                                 (“OBLIGASI BERKELANJUTAN III”)
                                 PERSEROAN TELAH MENERBITKAN
                    OBLIGASI BERKELANJUTAN III BARITO PACIFIC TAHAP I TAHUN 2023
               DENGAN POKOK OBLIGASI SEBESAR RP1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
                    OBLIGASI BERKELANJUTAN III BARITO PACIFIC TAHAP II TAHUN 2023
               DENGAN POKOK OBLIGASI SEBESAR RP1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
                                                          DAN
                      PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN
                OBLIGASI BERKELANJUTAN III BARITO PACIFIC TAHAP III TAHUN 2024
      DENGAN POKOK OBLIGASI SEBESAR RP1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH) (”OBLIGASI”)

Obligasi terdiri dari 2 (dua) seri, yaitu Obligasi Seri A dan Obligasi Seri B yang masing-masing ditawarkan sebesar 100%
(seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang
diterbitkan atas nama KSEI. Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih Seri Obligasi yang
dikehendaki sebagai berikut:

 Seri A   :    Sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,25%
               (delapan koma dua lima persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
 Seri B   :    Sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,00%
               (sembilan koma nol nol persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.

Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana Bunga Obligasi pertama akan
dibayarkan pada tanggal 16 Oktober 2024 sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi akan
dibayarkan pada tanggal 16 Juli 2027 untuk Obligasi Seri A dan tanggal 16 Juli 2029 untuk Obligasi Seri B. Pelunasan
Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.




                                              PT BARITO PACIFIC TBK

                                                  Kegiatan Usaha Utama:
     Industri, Energi Terbarukan, Properti, Perdagangan, Pertambangan, Kehutanan, Perkebunan, Transportasi dan
                                                Aktivitas Perusahaan Holding
                                                           KANTOR
                                          Wisma Barito Pacific Tower B Lantai 8
                                           Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 62 – 63
                                                        Jakarta 11410
                                                  Telepon : (021) 5306711
                                                  Faksimili : (021) 5306680
                                              Website : www.barito-pacific.com
                                                Email : corpsec@barito.co.id

      Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan atas
                        Obligasi dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”):

                                                 idA+ (Single A Plus)

 RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO SIKLUS INDUSTRI PETROKIMIA DAN
 EKSPLORASI, PENGEMBANGAN, SERTA PRODUKSI SUMBER ENERGI PANAS BUMI TUNDUK PADA RISIKO
 DAN KETIDAKPASTIAN GEOLOGIS YANG MASING-MASING DAPAT MEMBERIKAN DAMPAK MATERIAL DAN
 MERUGIKAN TERHADAP PROFITABILITAS PERSEROAN.
 RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI
 YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN
 PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.

                 Pencatatan atas Obligasi yang ditawarkan ini akan dilakukan pada Bursa Efek Indonesia



                                                           1
Page 20
A.    PERSYARATAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN

Perseroan telah memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana yang diatur
dalam Peraturan OJK No. 36/2014, yaitu:

1.    Telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir sebelum Penyampaian
      Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific;
2.    Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dimana pemberitahuan pelaksanaan
      Penawaran Umum Berkelanjutan terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun ke-2 (kedua)
      sejak Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif;
3.    Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Informasi
      Tambahan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini, sesuai dengan surat pernyataan yang dibuat oleh
      Perseroan pada tanggal 21 Juni 2024.
4.    Efek yang akan diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat utang dan memiliki hasil
      pemeringkatan yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat)
      peringkat terbaik yang dikeluarkan oleh Perusahaan Pemeringkat Efek dan masuk dalam kategori peringkat layak
      investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.

B.    KETERANGAN RINGKAS MENGENAI OBLIGASI

Nama Obligasi

Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap III Tahun 2024.

Jenis Obligasi

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI
sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dan didaftarkan pada tanggal
diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang
Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh Pemegang Rekening dan diadministrasikan oleh KSEI
berdasarkan Perjanjian Pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani Pemegang Obligasi dan Pemegang Rekening.

Jumlah Pokok Obligasi, Jangka Waktu, Jatuh Tempo dan Bunga Obligasi

Jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah), Obligasi ini terdiri dari:

Seri A        :   Sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,25%
                  (delapan koma dua lima persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri B        :   Sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,00%
                  (sembilan koma nol nol persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.

Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana Bunga Obligasi pertama akan
dibayarkan pada tanggal 16 Oktober 2024 sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi akan
dibayarkan pada tanggal 16 Juli 2027 untuk Obligasi Seri A dan tanggal 16 Juli 2029 untuk Obligasi Seri B. Pelunasan
Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.

Bunga Obligasi ini dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran pada Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) terhitung sejak Tanggal Emisi.
Tanggal-tanggal pembayaran Bunga Obligasi adalah sebagai berikut:

                                                  Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
     Bunga Ke-
                                        Seri A                                       Seri B
          1                         16 Oktober 2024                             16 Oktober 2024
          2                         16 Januari 2025                              16 Januari 2025
          3                          16 April 2025                                16 April 2025
          4                           16 Juli 2025                                 16 Juli 2025
          5                         16 Oktober 2025                             16 Oktober 2025
          6                         16 Januari 2026                              16 Januari 2026
          7                          16 April 2026                                16 April 2026
          8                           16 Juli 2026                                 16 Juli 2026
          9                         16 Oktober 2026                             16 Oktober 2026
         10                         16 Januari 2027                              16 Januari 2027
         11                          16 April 2027                                16 April 2027
         12                           16 Juli 2027                                 16 Juli 2027
         13                                                                     16 Oktober 2027
         14                                                                      16 Januari 2028
         15                                                                       16 April 2028
         16                                                                        16 Juli 2028


                                                            2
Page 21
                                              Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
  Bunga Ke-
                                     Seri A                                              Seri B
      17                                                                             16 Oktober 2028
      18                                                                             16 Januari 2029
      19                                                                              16 April 2029
      20                                                                               16 Juli 2029

Tingkat Bunga Obligasi merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang
lewat dengan perhitungan 1 tahun adalah 360 Hari Kalender dan 1 bulan adalah 30 Hari Kalender.

Harga Penawaran

Obligasi ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.

Satuan Pemindahbukuan dan Satuan Perdagangan

Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.

Satuan Perdagangan Obligasi

Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek. Satuan perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan nilai
sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

Cara dan Tempat Pelunasan Pokok Obligasi dan Pembayaran Bunga Obligasi

Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dilakukan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas
nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening di KSEI sesuai dengan jadwal waktu
pembayaran masing-masing sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang
bukan Hari Kerja, maka pembayaran harus dilakukan pada Hari Kerja berikutnya.

Pembayaran Hak - hak / manfaat Lain atas Obligasi berupa Dana

Pembayaran hak-hak lain / manfaat lain atas Obligasi berupa dana (jika ada) akan dilakukan melalui KSEI berdasarkan
instruksi Perseroan dengan tetap memperhatikan hasil keputusan RUPO dan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.

Penarikan Obligasi

Penarikan Obligasi dari Rekening Efek hanya dapat dilakukan dengan pemindahbukuan dari satu Rekening Efek ke
Rekening Efek lainnya. Penarikan Obligasi keluar dari Rekening Efek untuk dikonversikan menjadi sertifikat obligasi
tidak dapat dilakukan, kecuali apabila terjadi pembatalan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI atas
permintaan Perseroan atau Wali Amanat dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Pasar
Modal dan keputusan RUPO.

Pengalihan Obligasi

Hak kepemilikan Obligasi beralih dengan pemindahbukuan Obligasi dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya.
Perseroan, Wali Amanat, dan Agen Pembayaran memberlakukan Pemegang Rekening selaku Pemegang Obligasi yang
sah dalam hubungannya untuk menerima pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi dan hak-hak
lain yang berhubungan dengan Obligasi.

Jaminan

Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang
bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan
ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah pari
passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari,
kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada
maupun yang akan ada di kemudian hari.

Hak Senioritas Atas Utang

Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang
ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus
dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.


Penyisihan dana untuk pembayaran bunga atau DSRA


                                                         3
Page 22
Dalam hal terjadinya penurunan hasil pemeringkatan Obligasi menjadi idA atau peringkat di bawah itu, maka Perseroan
wajib membuka Rekening DSRA dan mencadangkan sinking fund sekurang-kurangnya sebesar 6 (enam) bulan Bunga
Obligasi, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kerja setelah diterbitkannya sertifikat hasil pemeringkatan Obligasi,
dimana hasil pemeringkatan obligasi yang menunjukkan terjadinya penurunan hasil pemeringkatan tersebut wajib
disampaikan termasuk namun tidak terbatas kepada regulator, publik dan Wali Amanat sesuai ketentuan yang berlaku
dan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 3.4 butir 3 Perjanjian Perwaliamanatan. Kewajiban mencadangkan sinking
fund ini tidak berlaku jika hasil pemeringkatan Obligasi menjadi di atas idA, dan karenanya dana yang berada di Rekening
DSRA dimaksud dapat dicairkan oleh Perseroan. Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban untuk
mencadangkan sinking fund tersebut, tunduk pada POJK No. 20/2020 beserta perubahannya dari waktu ke waktu.

Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan

a.   Sebelum dilunasinya semua jumlah terutang atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab Perseroan
     sehubungan dengan penerbitan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri bahwa Perseroan, tanpa
     persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
     i. Melakukan penggabungan, peleburan atau pengambilalihan yang menyebabkan bubarnya Perseroan atau
          memiliki akibat Dampak Negatif yang Material terhadap kelangsungan kegiatan usaha Perseroan, kecuali (i)
          penggabungan, peleburan atau pengambilalihan internal yang dilakukan antar perusahaan dalam rangka
          restrukturisasi perusahaan dan (ii) semua syarat dan kondisi Obligasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan
          dokumen lain yang berkaitan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya terhadap perusahaan penerus (surviving
          company), dan dalam hal Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus, maka seluruh kewajiban Obligasi
          telah dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus;
     ii. Mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan/atau modal disetor Perseroan, kecuali untuk transaksi
          pembelian kembali saham Perseroan (sebagaimana relevan) yang dilakukan sesuai dengan ketentuan
          perundang-undangan yang berlaku dan yang disetujui oleh para pemegang saham Perseroan pada Rapat
          Umum Pemegang Saham sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
     iii. Memberikan pinjaman atau jaminan perusahaan kepada pihak ketiga, kecuali:
          a) pinjaman atau jaminan Perseroan yang telah efektif berlaku sebelum ditandatanganinya Perjanjian
                Perwaliamanatan;
          b) pinjaman atau jaminan perusahaan kepada karyawan, koperasi karyawan dan atau yayasan untuk program
                kesejahteraan pegawai Perseroan serta pembinaan usaha kecil dan koperasi sesuai dengan program
                pemerintah dengan ketentuan jumlah pinjaman atau jaminan perusahaan tersebut tidak melebihi jumlah
                yang setara dengan USD10.000.000 (sepuluh juta Dolar Amerika Serikat);
          c) pinjaman kepada atau pemberian jaminan perusahaan atau jaminan kebendaan lain termasuk undertaking
                (pernyataan kesediaan) untuk kepentingan Perusahaan Anak dan/atau entitas selain Perusahaan Anak
                sehubungan dengan Proyek Jawa 9 & 10;
          d) pinjaman antar Perusahaan Anak;
          e) uang muka, pinjaman atau jaminan yang merupakan utang dagang biasa dan diberikan sehubungan
                dengan kegiatan usaha sehari-hari dengan ketentuan yang wajar (arm’s length); atau
          f) pinjaman atau jaminan perusahaan atau jaminan kebendaan lain termasuk undertaking (pernyataan
                kesediaan) yang diberikan kepada atau untuk kepentingan Perusahaan Anak dan/atau entitas selain
                Perusahaan Anak dimana Perseroan mempunyai kepemilikan saham langsung maupun tidak langsung,
                yang akan digunakan sebagai dukungan dalam bentuk undertaking dari pemegang saham atau
                sehubungan dengan investasi atau belanja modal Perusahaan Anak dan/atau entitas selain Perusahaan
                Anak tersebut;
     iv. Melakukan pengalihan atas aktiva Perseroan, kecuali:
          a) pengalihan yang dilakukan dalam kegiatan usaha perdagangan sehari-hari;
          b) pengalihan aktiva yang sudah tidak digunakan untuk kegiatan usaha dengan syarat penjualan aktiva non
                produktif tersebut tidak mengganggu kelancaran kegiatan produksi dan atau jalannya kegiatan usaha
                Perseroan;
          c) pengalihan aktiva yang dilakukan antar anggota grup Perseroan (baik dalam satu transaksi atau lebih),
                baik dalam rangka restrukturisasi internal maupun tujuan lain, sepanjang pengalihan tersebut tidak
                mengakibatkan Dampak Negatif yang Material dan dilakukan dengan syarat yang wajar (arm’s length);
          d) Pengalihan aktiva tetap Perseroan yang tidak mengakibatkan Dampak Negatif yang Material;
     v. Mengadakan perubahan bidang usaha selain sebagaimana yang telah disebutkan dalam Anggaran Dasar
          Perseroan, kecuali perubahan bidang usaha tersebut disyaratkan berdasarkan peraturan perundang-undangan
          yang berlaku dan/atau yang disetujui oleh para pemegang saham Emiten pada Rapat Umum Pemegang Saham
          sesuai ketentuan perundang – undangan yang berlaku;
     vi. Mengajukan permohonan pailit atau permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh
          Perseroan selama Bunga Obligasi belum dibayar dan Pokok Obligasi belum dilunasi oleh Perseroan;
     vii. Memperoleh pinjaman baru dari bank atau lembaga keuangan lain, kecuali:
          (i) pinjaman dimana dana yang berasal dari pinjaman tersebut digunakan untuk kegiatan usaha sehari-hari,
          (ii) pinjaman yang diperoleh untuk membayar sebagian atau seluruh pinjaman yang telah ada; atau
          (iii) pinjaman dimana dana yang diperoleh dari pinjaman tersebut digunakan untuk Proyek Jawa 9 & 10,
                dan/atau
          (iv) perolehan pinjaman (termasuk namun tidak terbatas, apabila Perseroan akan melakukan penerbitan surat
                utang baik dalam mata uang Rupiah maupun mata uang asing dengan atau tanpa jaminan kebendaan)


                                                           4
Page 23
              yang tidak melanggar        rasio   keuangan       sebagaimana   diatur   dalam   Pasal   6.3.13   Perjanjian
              Perwaliamanatan.

b.   Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas akan diberikan oleh Wali Amanat
     dengan ketentuan sebagai berikut:
     i. permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
     ii. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen pendukung
          lainnya dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut dan dokumen
          pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja
          tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen
          pendukung lainnya dari Wali Amanat, maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
     iii. jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau penolakan
          wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah data/dokumen pendukung
          lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut
          Perseroan tidak menerima persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah
          memberikan persetujuan.

c.   Selama Pokok Obligasi dan Bunga Obligasi belum dilunasi seluruhnya, Perseroan berkewajiban untuk:
     i.    Memenuhi semua syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Perwalimanatan;
     ii.   Menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan untuk pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi,
           yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja (in good funds) sebelum
           Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi ke rekening yang ditunjuk oleh
           KSEI untuk keperluan tersebut;
     iii. Apabila lewat tanggal jatuh tempo Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan Pokok
           Obligasi, Perseroan belum menyetorkan sejumlah uang sesuai dengan poin ii di atas, maka Perseroan harus
           membayar Denda sebesar 1% (satu persen) per tahun diatas bunga Obligasi atas kelalaian tersebut. Jumlah
           Denda tersebut dihitung berdasarkan hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
           atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi hingga Jumlah Terhutang tersebut dibayar sepenuhnya;
     iv. Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayar kepada
           Pemegang Obligasi secara proporsional sesuai dengan besarnya Obligasi yang dimilikinya;
     v.    Mempertahankan dan menjaga kedudukan Perseroan sebagai perseroan terbatas dan badan hukum, semua
           hak, semua kontrak material yang berhubungan dengan kegiatan usaha utama Perseroan, dan semua izin
           material untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya yang sekarang dimiliki oleh Perseroan, dan segera
           memohon izin-izin bilamana izin-izin tersebut berakhir atau diperlukan perpanjangannya untuk menjalankan
           kegiatan usaha utamanya;
     vi. Memelihara sistem akuntansi sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum, dan memelihara buku-
           buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan
           dan hasil operasinya yang diterapkan secara konsisten;
     vii. Segera memberitahu Wali Amanat setiap kali terjadi kejadian atau keadaan penting pada Perseroan yang
           memiliki Dampak Negatif yang Material dalam rangka pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi
           dan hak-hak lainnya sehubungan dengan Obligasi, antara lain, terdapatnya penetapan pengadilan yang
           dikeluarkan terhadap Perseroan, dengan kewajiban untuk melakukan pemeringkatan ulang apabila terdapat
           kejadian penting atau Dampak Negatif yang Material;
     viii. Memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat adanya:
           a. perkara pidana, perdata, administrasi, dan perburuhan yang melibatkan Perseroan yang menimbulkan
                Dampak Negatif yang Material dalam rangka pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi dan
                hak-hak lainnya dan
           b. menyerahkan akta-akta keputusan RUPS Perseroan yang menyetujui perubahan Anggaran Dasar,
                perubahan susunan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan dan penggantian auditor,
                selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kerja setelah kejadian tersebut berlangsung. Untuk menghindari
                keragu-raguan, kewajiban di atas berlaku dalam hal informasi atas hal-hal di atas tidak tersedia di website
                Perseroan;
     ix. Menyerahkan kepada Wali Amanat, sepanjang informasi tersebut di bawah tidak tersedia di website
           Perseroan:
           a.) salinan dari laporan yang disampaikan kepada OJK, Bursa Efek, dan KSEI dalam waktu selambat-
                lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan tersebut diserahkan kepada pihak-pihak yang disebutkan di
                atas. Dalam hal Wali Amanat memandang perlu, berdasarkan permohonan Wali Amanat secara tertulis,
                Perseroan wajib menyampaikan kepada Wali Amanat dokumen-dokumen tambahan yang berkaitan
                dengan laporan tersebut di atas (bila ada) selambat-lambatnya 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah tanggal
                surat permohonan tersebut diterima oleh Perseroan;
           b.) laporan keuangan tahunan, triwulanan, dan tengah tahunan Perseroan yang telah disampaikan ke OJK
                dan Bursa Efek sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
     x.    Memelihara harta kekayaan Perseroan agar tetap dalam keadaan baik dan memelihara asuransi-asuransi
           yang sudah berjalan dan berhubungan dengan harta kekayaan Perseroan yang material pada perusahaan
           asuransi yang mempunyai reputasi baik dengan syarat dan ketentuan yang biasa dilakukan oleh Perseroan
           dan berlaku umum pada bisnis yang sejenis;
     xi. Memberi izin kepada Wali Amanat untuk pada Hari Kerja dan selama jam kerja Perseroan, melakukan
           kunjungan langsung ke Perseroan dan melakukan pemeriksaan atas izin-izin dan dalam hal Wali Amanat


                                                             5
Page 24
            berpendapat terdapat suatu kejadian yang dapat menimbulkan Dampak Negatif yang Material, memeriksa
            catatan keuangan Perseroan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan termasuk
            peraturan Pasar Modal yang berlaku, dengan pemberitahuan secaratertulis terlebih dahulu kepada Perseroan
            yang diajukan sekurangnya 6 (enam) Hari Kerja sebelum kunjungan dilakukan;
     xii. Menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan praktik keuangan dan bisnis yang baik;
     xiii. Memenuhi kewajiban keuangan sesuai dengan laporan keuangan konsolidasi Perseroan akhir tahun buku
            yang telah diaudit oleh auditor independen yang terdaftar di OJK sebagai berikut: memelihara perbandingan
            antara total Utang Konsolidasian yang dikenakan bunga setelah dikurangi kas dan setara kas, deposito, dan
            marketable securities (yang merupakan bagian dari aset keuangan lainnya), terhadap total ekuitas
            konsolidasian tidak lebih dari 1:1 (satu banding satu). Khusus untuk penghitungan rasio di atas, total Utang
            Konsolidasian tidak termasuk utang, jaminan dan/atau pemberian pinjaman yang berkaitan dengan Proyek
            Jawa 9 & 10, dengan ketentuan jumlah pinjaman tersebut tidak melebihi jumlah yang setara dengan
            USD252.700.000 (dua ratus lima puluh dua juta tujuh ratus ribu Dolar Amerika Serikat);
     xiv. Mematuhi semua aturan yang diwajibkan oleh otoritas atau aturan atau lembaga yang ada yang dibentuk
            sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Perseroan harus atau akan tunduk kepadanya;
     xv. Menyerahkan kepada Wali Amanat suatu surat pernyataan yang menyatakan kesiapan Perseroan untuk
            melaksanakan kewajiban pelunasan Pokok Obligasi selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja sebelum Tanggal
            Pembayaran Pokok Obligasi;
     xvi. Mempertahankan statusnya sebagai perusahaan terbuka yang tunduk pada peraturan pasar modal dan
            mencatatkan sahamnya di Bursa Efek;
     xvii. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan POJK No. 49/2020 dan/ atau pengaturan lainnya yang
            wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan;
     xviii. Mempertahankan pengendalian oleh Perseroan dan/atau perusahaan yang dikendalikan Perseroan dan Tuan
            Prajogo Pangestu (secara bersama-sama) baik langsung maupun tidak langsung, pada CAP. Untuk
            kepentingan pasal ini, yang dimaksud dengan pengendalian adalah kondisi dimana Perseroan dan/atau
            perusahaan yang dikendalikan oleh Perseroan dan Tuan Prajogo Pangestu (secara bersama-sama) baik
            langsung maupun tidak langsung: (i) memiliki saham lebih dari 50% (lima puluh persen) dari seluruh saham
            dengan hak suara yang telah disetor penuh dalam perusahaan; atau (ii) memiliki kemampuan untuk
            menentukan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun, pengelolaan (dalam hal ini, antara
            lain, mengangkat atau memberhentikan seluruh atau mayoritas anggota direksi atau dewan komisaris),
            kebijakan suatu perusahaan (baik kebijakan operasional atau finansial) dan/atau mengatur keputusan terkait
            dengan manajemen dan kebijakan suatu perusahaan; atau (iii) ditetapkan sebagai pemegang saham
            pengendali dalam suatu perusahaan terbuka dimana statusnya sebagai pengendali tersebut telah dilaporkan
            kepada OJK sesuai dengan ketentuan Peraturan POJK No. 3/2021;
     xix. Dalam hal terjadinya penurunan hasil pemeringkatan Obligasi menjadi idA atau peringkat di bawah itu, maka
            Perseroan wajib membuka Rekening DSRA dan mencadangkan sinking fund sekurang-kurangnya sebesar 6
            (enam) bulan Bunga Obligasi, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kerja setelah diterbitkannya sertifikat
            hasil pemeringkatan Obligasi, dimana hasil pemeringkatan obligasi yang menunjukkan terjadinya penurunan
            hasil pemeringkatan tersebut wajib disampaikan termasuk namun tidak terbatas kepada regulator, publik dan
            Wali Amanat sesuai ketentuan yang berlaku dan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 3.4 butir 3 Perjanjian
            Perwaliamanatan. Kewajiban mencadangkan sinking fund ini tidak berlaku jika hasil pemeringkatan Obligasi
            menjadi di atas idA, dan karenanya dana yang berdasa di Rekening DSRA dimaksud dapat dicairkan oleh
            Perseroan. Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban untuk mencadangkan sinking fund tersebut,
            tunduk pada POJK No. 20/2020 beserta perubahannya dari waktu ke waktu.

Kelalaian Perseroan

1.   Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih dari
     kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
     a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran Pokok Obligasi
         pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi;
         atau
     b. Apabila CAP dan/atau Star Energy dinyatakan lalai oleh salah satu kreditornya, baik yang telah ada maupun
         yang akan ada di kemudian hari sehubungan dengan suatu perjanjian utang CAP dan/atau Star Energy, dengan
         ketentuan bahwa: (i) jumlah utang yang dinyatakan lalai tersebut melebihi USD10,000,000.00 (sepuluh juta
         Dolar Amerika Serikat); (ii) hal tersebut berakibat jumlah yang terutang oleh CAP dan/atau Star Energy sesuai
         dengan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditur yang bersangkutan
         sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali); (iii) menimbulkan Dampak
         Negatif yang Material atas kemampuan pembayaran Perseroan; dan (iv) melanggar kewajiban-kewajiban
         keuangan Perseroan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
         Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat utang CAP dan/atau Star Energy yang telah
         dinyatakan lalai dan/atau dapat segera ditagih oleh kreditur untuk dibayar; atau
     c. Apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang Perseroan untuk sejumlah nilai
         melebihi USD10.000.000 (sepuluh juta Dolar Amerika Serikat) dari total kewajiban Perseroan berdasarkan
         laporan keuangan konsolidasi terakhir, oleh salah satu krediturnya (cross default), baik yang telah ada maupun
         yang akan ada di kemudian hari, sepanjang hal tersebut berakibat (i) jumlah yang terutang oleh Perseroan
         sesuai dengan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditur yang
         bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali); (ii) menimbulkan


                                                           6
Page 25
          Dampak Negatif yang Material atas kemampuan pembayaran Perseroan; dan (iii) melanggar kewajiban-
          kewajiban keuangan Perseroan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan;
     d.   Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht)
          diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan Dampak Negatif yang
          Material; atau
     e.   Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambilalih dengan cara apapun
          juga semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah mengambil tindakan yang menghalangi
          Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga menimbulkan Dampak Negatif
          yang Material; atau
     f.   Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh badan peradilan yang
          berwenang; atau
     g.   Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan (selain huruf
          a di atas); atau
     h.   Fakta mengenai keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi dan
          keterangan yang diberikan oleh Perseroan.

2.   Ketentuan mengenai pernyataan kelalaian/default, yaitu:
     Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
     a. angka 1 huruf a di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling lama 20 (dua
         puluh) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian yang
         dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk
         menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
     b. angka 1 huruf b, c, d, e dan f di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam
         waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana
         tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, selama 60 (enam puluh) Hari Kalender setelah diterimanya
         teguran tertulis dari Wali Amanat tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya
         perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
     c. angka 1 huruf g dan h di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu
         yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana
         tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, selama 45 (empat puluh lima) Hari Kalender setelah diterimanya
         teguran tertulis dari Wali Amanat tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya
         perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;

     maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang Obligasi
     dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
     nasional dengan biaya ditanggung oleh Perseroan. Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil
     RUPO menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat
     akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut. Apabila RUPO
     tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan maka akan dilaksanakan RUPO berikutnya untuk
     membahas langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan sehubungan dengan Obligasi. Jika RUPO
     berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Obligasi sesuai dengan
     keputusan RUPO menjadi jatuh tempo dan dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan sekaligus. Wali
     Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan kepada Perseroan.
     Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan yang bersangkutan.

3.    Apabila:
      Perseroan dibubarkan karena sebab apapun atau membubarkan diri melalui keputusan Rapat Umum Pemegang
      Saham atau terdapat keputusan PKPU atau pailit yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka Wali Amanat
      berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan
      yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala
      tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi dan pihak lainnya. Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo
      dengan sendirinya.

Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO)

Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku ketentuan-
ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.

1.   RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
     a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai perubahan
        jangka waktu Obligasi, jumlah Pokok Obligasi, atau nilai Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata
        cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi atau penyisihan dana pelunasan dan/atau ketentuan lain dalam
        Perjanjian Perwaliamanatan serta dengan memperhatikan POJK No. 20/2020.
     b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada
        Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian
        Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;



                                                          7
Page 26
     c.   memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian
          Perwaliamanatan;
     d.   mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam penentuan
          potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
          Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam POJK No. 20/2020; dan
     e.   mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam
          Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
          Republik Indonesia.

2.   RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
     a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20%
        (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh
        Perseroan dan/atau Afiliasinya, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan
        RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta,
        dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang
        mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang
        tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah
        mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
     b. Perseroan;
     c. Wali Amanat; atau
     d. OJK.

3.   Permintaan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf a, b, dan d diatas wajib disampaikan secara tertulis
     kepada Wali Amanat dan paling lama 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan
     tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.

4.   Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk mengadakan RUPO,
     maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan
     tembusan kepada OJK, paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.

5.   Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO:
     a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
        berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum pemanggilan.
     b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO, melalui paling
        sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
     c. Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPO
        kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak
        mencapai kuorum.
     d. Panggilan harus memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi antara lain:
        1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
        2) agenda RUPO;
        3) pihak yang mengajukan usulan RUPO;
        4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
        5) kuorum yang dipersyaratkan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
     e. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling singkat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lama 21
        (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.

6. Tata cara RUPO:
    a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO dan
         menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
    b. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam
         Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO yang
         diterbitkan oleh KSEI.
    c. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
    d. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
         dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai
         dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau
         setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada
         tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan
         RUPO.
    e. Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan
         demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
         Obligasi yang dimilikinya.
    f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali Wali Amanat
         memutuskan lain.
    g. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan tidak memiliki hak suara dan tidak
         diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
    h. Sebelum pelaksanaan RUPO:


                                                        8
Page 27
          -  Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya kepada Wali
             Amanat.
          - Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Obligasi yang dimiliki
             oleh Perseroan dan Afiliasinya.
          - Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban untuk membuat
             surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi memiliki atau tidak memiliki
             hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
     i.   RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan dan Wali
          Amanat.
     j.   RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
     k.   Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris untuk membuat
          berita acara RUPO.
     l.   Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka RUPO dipimpin
          oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut.
          Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut diwajibkan untuk
          mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPO.

7.    Dengan memperhatikan ketentuan dalam angka 6 huruf g diatas, kuorum dan pengambilan keputusan:
      a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai addendum Perjanjian Perwaliamanatan
         sebagaimana dimaksud dalam angka 1 diatas diatur sebagai berikut:
         1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
            a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
               Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
               disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
            b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a) tidak tercapai, maka wajib diadakan
               RUPO yang kedua.
            c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
               3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
               keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
               Obligasi yang hadir dalam RUPO.
            d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c) tidak tercapai, maka wajib diadakan
               RUPO yang ketiga.
            e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
               3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
               keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
               Obligasi yang hadir dalam RUPO.
         2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan dengan
            ketentuan sebagai berikut:
            a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi
               yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
               paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
            b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a) tidak tercapai, maka wajib diadakan
               RUPO yang kedua.
            c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
               2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
               keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
               Obligasi yang hadir dalam RUPO.
            d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c) tidak tercapai, maka wajib diadakan
               RUPO yang ketiga.
            e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
               2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
               keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
               Obligasi yang hadir dalam RUPO.
         3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
            a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
               Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
               disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
            b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a) tidak tercapai, maka wajib diadakan
               RUPO yang kedua.
            c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
               1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
               keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
               Obligasi yang hadir dalam RUPO.
            d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c) tidak tercapai, maka wajib diadakan
               RUPO yang ketiga.
            e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
               1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil



                                                            9
Page 28
              keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
              Obligasi yang hadir dalam RUPO.
     b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat diselenggarakan
        dengan ketentuan sebagai berikut:
            1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
                Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
            2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1) tidak tercapai, maka wajib
                diadakan RUPO kedua.
            3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
                3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
                keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
                jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
            4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3) tidak tercapai, maka wajib
                diadakan RUPO yang ketiga.
            5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
                3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
                keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
            6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 5) tidak tercapai, maka dapat
                diadakan RUPO yang keempat.
            7) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang Obligasi atau diwakili yang
                masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum
                kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali Amanat.
            8) pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi ketentuan
                sebagaimana dimaksud dalam angka 5 di atas.

8.   Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling
     lama 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat.

9.   Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil oleh notaris.

10. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya Perseroan,
    Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPO.
    Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lain
    sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya addendum Perjanjian
    Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan Obligasi.

11. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
    berperedaran nasional, dan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut wajib
    ditanggung oleh Perseroan.

12. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan addendum atas Perjanjian
    Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok Obligasi,
    perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi, dan perubahan jangka waktu
    Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau
    perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari
    Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal
    tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya tersebut)
    maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa
    terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.

13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan bila
    perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan Peraturan di
    bidang Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta
    peraturan Bursa Efek.

14. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang Pasar
    Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang berlaku.

Hak Pemegang Obligasi

1.   Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan melalui
     KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga
     Obligasi yang bersangkutan. Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok
     Obligasi adalah dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang
     dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
2.   Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam
     Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali


                                                         10
Page 29
     ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi
     Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang
     menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang
     bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
3.   Apabila Perseroan lalai menyerahkan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok
     Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan Obligasi, maka Perseroan
     harus membayar Denda Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi, yang oleh
     Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi
     yang dimilikinya.
4.   Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh
     persen) dari jumlah Obligasi mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO
     dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan
     sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yangdimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan
     tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut.
     Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis
     dari Wali Amanat.
5.   Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan demikian
     setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang
     dimilikinya.

Pembelian Kembali Obligasi (Buy Back) Oleh Perseroan

Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan
    harga pasar.
2. pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek.
3. pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
4. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat
    memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
5. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi)
    sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah memperoleh persetujuan RUPO.
6. pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang tidak ter-Afiliasi, kecuali Afiliasi
    yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah.
7. rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
    sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut.
8. pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi.
9. rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam poin 7 dan pengumuman sebagaimana
    dimaksud dalam poin 8, paling sedikit memuat informasi tentang:
    a. periode penawaran pembelian kembali;
    b. jumlah dana maksimal yang digunakan untuk pembelian kembali;
    c. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
    d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
    e. tata cara penyelesaian transaksi;
    f. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
    g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
    h. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
    i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi.
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang
    Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang
    Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
11. Perseroan wajib menjaga kerahasian atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan oleh
    Pemegang Obligasi;
12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman sebagaimana
    dimaksud dalam poin 8, dengan ketentuan:
    a. Jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk masing-masing jenis
         Obligasi yang beredar (outstanding) dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
    b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
    c. Obligasi yang dibeli kembali tersebut hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali dan wajib
         dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah terjadinya pembelian kembali Obligasi.
13. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan kembali Obligasi kepada OJK dan Wali Amanat, serta
    mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian
    kembali Obligasi, informasi yang meliputi antara lain:
    a. jumlah Obligasi yang telah dibeli oleh Perseroan;
    b. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
    c. Harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
    d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.
14. Pembelian kembali obligasi dilakukan dengan mendahulukan obligasi yang tidak dijamin jika terdapat lebih dari satu
    obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan.


                                                          11
Page 30
15. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali
    tersebut jika terdapat lebih dari satu Obligasi yang tidak dijamin.
16. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali
    tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh Obligasi.
17. Pembelian kembali oleh Perseroan mengakibatkan:
    a. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri RUPO, hak
         suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika
         dimaksudkan untuk pelunasan; atau
    b. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO,
         hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali, jika
         dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
18. Pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam poin 7 dan 8 di atas wajib
    dilakukan paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai, paling sedikit
    melalui:
    (a) situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang
          digunakan paling sedikit Bahasa Inggris; dan
    (b) situs web Bursa Efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.

Hasil Pemeringkatan Obligasi

Berdasarkan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan
oleh Pefindo. Berdasarkan hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”) atas Obligasi, sesuai
dengan surat No. RC-1006/PEF-DIR/XI/2023 tanggal 2 November 2023 perihal Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan
Atas Obligasi Berkelanjutan III PT Barito Pacific Tbk, yang telah dikonfirmasi kembali berdasarkan Surat No. RTG-
187/PEF-DIR/V/2024 tanggal 29 Mei 2024 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan III Tahap III
Barito Pacific yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), dengan peringkat:

                                               idA+ (Single A Plus)


Hasil pemeringkatan Obligasi diatas berlaku untuk periode 1 November 2023 sampai dengan 1 November 2024.

Lembaga Pemeringkat Efek dalam hal ini Pefindo tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana
didefinisikan dalam UUPPSK.

Perseroan wajib menyampaikan peringkat tahunan atas Obligasi kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja
setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban
yang terkait dengan Obligasi yang diterbitkan, sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.

Wali Amanat

Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, Perseroan menunjuk PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. sebagai
Wali Amanat sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

Alamat dari Wali Amanat adalah:

                                   PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
                               Financial Institution & Capital Market Division (FICD)
                                               Menara 2 BTN Lantai 8
                                            Jl. H.R. Rasuna Said No. 1
                                         Jakarta Selatan 12980, Indonesia
                                                Tel.: (021) 29069999
                                               Website : www.btn.co.id
                          Untuk perhatian : Wali Amanat - Financial Services Department


Keterangan lebih lanjut mengenai Wali Amanat akan dijelaskan pada Bab VII Informasi Tambahan ini.




                                                        12
Page 31
II.       PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Seluruh dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi ini setelah dikurangi biaya-biaya emisi,
seluruhnya akan dipergunakan oleh Perseroan untuk memenuhi kewajiban pembayaran kepada pihak terkait dengan
rincian sebagai berikut:

1)    Pembayaran Penuh Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2023 Seri A

      Sifat Hubungan Afiliasi dengan Kreditur          :   Tidak terafiliasi

      Jumlah Pokok Terutang Hingga              Saat   :   Rp52.520.000.000
      Diterbitkan Informasi Tambahan

      Jumlah yang akan dibayarkan dengan               :   Rp52.520.000.000
      menggunakan dana hasil Penawaran Umum
      Obligasi

      Tingkat Kupon                                    :   8,25%

      Jatuh Tempo                                      :   8 Februari 2026

      Penggunaan Dana Obligasi                         :   Pembayaran       pinjaman     Perseroan:  (i)     sebesar
                                                           Rp73.550.950.000 untuk pembayaran penuh atas sisa
                                                           saldo utang Obligasi Penawaran Umum Berkelanjutan I
                                                           Barito Pacific Tahap II Tahun 2020 Seri A, (ii) sebesar
                                                           Rp56.000.000.000 untuk pembayaran penuh atas sisa
                                                           saldo utang Obligasi Penawaran Umum Berkelanjutan I
                                                           Barito Pacific Tahap III Tahun 2020 Seri B, (iii) sebesar
                                                           USD12.500.000 atau sekitar Rp195.000.000.000 dan
                                                           sebesar Rp87.072.926.494 untuk pembayaran sebagian
                                                           utang berdasarkan Pinjaman BNI, dan (iv) sebesar
                                                           Rp561.100.000.000 untuk pembayaran penuh atas sisa
                                                           saldo utang Obligasi Penawaran Umum Berkelanjutan II
                                                           Barito Pacific Tahap I Tahun 2021 Seri A.

      Perkiraan Saldo Utang setelah Pembayaran         :   Nihil

2)    Pembayaran Sebagian Obligasi Berkelanjutan I Tahap III Tahun 2020 Seri C

      Sifat Hubungan Afiliasi dengan Kreditur          :   Tidak terafiliasi

      Jumlah Pokok Terutang Hingga              Saat   :   Rp163.000.000.000
      Diterbitkan Informasi Tambahan

      Jumlah yang akan dibayarkan dengan               :   Rp76.680.537.756
      menggunakan dana hasil Penawaran Umum
      Obligasi

      Tingkat Kupon                                    :   10,25%

      Jatuh Tempo                                      :   8 Desember 2025

      Penggunaan Dana Obligasi                         :   Pembayaran sebagian utang berdasarkan Facility
                                                           Agreement USD 200,000,000 Single Currency Term Facility
                                                           tanggal 19 Desember 2019 yang dibuat antara Perseroan
                                                           dengan Bangkok Bank Public Company Limited.

      Perkiraan Saldo Utang setelah Pembayaran         :   Rp86.319.462.244

                                                           Catatan:
                                                           Adapun untuk sisa saldo utang setelah pembayaran di atas, akan
                                                           dilunasi oleh Perseroan menggunakan dana hasil Obligasi
                                                           Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2022.

3)    Pembayaran Penuh Obligasi Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2021 Seri B

      Sifat Hubungan Afiliasi dengan Kreditur          :   Tidak terafiliasi



                                                           13
Page 32
     Pokok Terutang Hingga             Saat   Diterbitkan   :   Rp188.900.000.000
     Informasi Tambahan

     Jumlah yang akan dibayarkan dengan                     :   Rp188.900.000.000
     menggunakan dana hasil Penawaran Umum
     Obligasi

     Tingkat Kupon                                          :   9,5%

     Jatuh Tempo                                            :   8 Juli 2026

     Penggunaan Dana Obligasi                               :   Pembayaran sebagian utang berdasarkan Facility
                                                                Agreement for US$200,000,000 Single Currency Term
                                                                Facility tanggal 19 Desember 2019 yang dibuat antara
                                                                Perseroan sebagai Debitur dan Bangkok Bank Public
                                                                Company Limited sebagai Kreditur.

     Perkiraan Saldo Utang setelah Pembayaran               :   Nihil

4)   Pembayaran sebagian utang Perseroan kepada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk berdasarkan Akta
     Perjanjian Kredit No. 117 tanggal 21 September 2021 yang dibuat di hadapan Wenda Taurusita Amidjaja,
     S.H., Notaris di Jakarta (berikut setiap perubahannya) dengan jumlah pokok maksimum sebesar
     USD125.000.000

     Sifat Hubungan Afiliasi dengan Kreditur                :   Tidak terafiliasi

     Jumlah Utang Hingga               Saat   Diterbitkan   :   USD 90.850.667 (atau sekitar Rp1.476.323.338.750)
     Informasi Tambahan

     Jumlah yang akan dibayarkan dengan                     :   Rp304.687.500.000 (atau sekitar USD 18.750.000)
     menggunakan dana hasil Penawaran Umum
     Obligasi

     Tingkat Kupon                                          :   SOFR (Secured overnight financing rate) 3 bulan +
                                                                presentase tertentu per tahun

     Jatuh Tempo                                            :   25 Januari 2026

     Penggunaan Pinjaman                                    :   (i) take over atau pembayaran kembali dipercepat atas
                                                                seluruh fasilitas pinjaman dengan Bangkok Bank dengan
                                                                outstanding per Desember 2020 sebesar USD 150.000.000
                                                                yang akan jatuh tempo pada tahun 2023, dan (ii) pelunasan
                                                                Obligasi PUB I Tahap III Tahun 2020 Seri A senilai Rp
                                                                167.000.000.000 yang jatuh tempo pada bulan Desember
                                                                2021

     Perkiraan Saldo Utang setelah Pembayaran               :   USD    57.100.667     (atau   setara   dengan     sekitar
                                                                Rp927.885.838.750)
     *) asumsi kurs 1USD adalah Rp16.250



5)   Pembayaran sebagian utang Perseroan kepada Bangkok Bank Public Company Limited berdasarkan
     Facility Agreement for a USD252,700,000 Term Loan/Standby Letter of Credit Facility tanggal 5 Agustus 2020
     (berikut setiap perubahannya)

     Sifat Hubungan Afiliasi dengan Kreditur                :   Tidak terafiliasi

     Jumlah Utang Hingga               Saat   Diterbitkan   :   USD 183.848.690 (atau sekitar Rp2.987.541.212.500)
     Informasi Tambahan

     Jumlah yang akan dibayarkan dengan                     :   Rp368.372.488.094 (atau sekitar USD 22.669.076)
     menggunakan dana hasil Penawaran Umum
     Obligasi

     Tingkat Kupon                                          :   SOFR (Secured overnight financing rate) 3 bulan +
                                                                presentase tertentu per tahun

     Jatuh Tempo                                            :   2 September 2026



                                                                14
Page 33
     Penggunaan Pinjaman                            :   Pendanaan kontribusi ekuitas kepada PT Indo Raya Tenaga
                                                        sebagai entitas anak melalui bentuk pinjaman pemegang
                                                        saham.

     Perkiraan Saldo Utang setelah Pembayaran       :   USD 151.179.614
     *) asumsi kurs 1USD adalah Rp16.250



Rencana penggunaan dana Penawaran Umum Obligasi sebagaimana disebutkan di atas bukan merupakan transaksi
afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020 karena merupakan pelunasan kewajiban Perseroan kepada
pihak yang bukan merupakan pihak terafiliasi dari Perseroan.

Apabila dana hasil Penawaran Umum atas Obligasi tidak mencukupi untuk membiayai keperluan di atas, maka
kekurangannya akan dibiayai dengan arus kas internal Perseroan.

Apabila masih terdapat dana hasil Penawaran Umum Obligasi yang belum dipergunakan maka sisa dana hasil Obligasi
tersebut akan ditempatkan sementara pada instrumen keuangan yang aman dan likuid.

Sesuai dengan POJK No. 30/2015, Perseroan wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil Obligasi
ini kepada OJK dan Wali Amanat dengan tembusan kepada OJK, serta Bursa Efek dan mempertanggungjawabkan pada
RUPS Tahunan Perseroan. Laporan realisasi penggunaan dana yang disampaikan kepada OJK dan Wali Amanat wajib
dibuat secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember (“Tanggal Laporan”).
Perseroan wajib menyampaikan laporan tersebut kepada OJK selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya dari
Tanggal Laporan sampai seluruh dana hasil Obligasi ini telah direalisasikan. Dalam hal Perseroan telah menggunakan
dana hasil Obligasi sebelum Tanggal Laporan, Perseroan dapat menyampaikan realisasi penggunaan dana terakhir
lebih awal dari batas waktu penyampaian laporan.

Apabila di kemudian hari Perseroan bermaksud untuk mengubah rencana penggunaan dana hasil Obligasi ini, maka
Perseroan wajib terlebih dahulu menyampaikan rencana tersebut beserta alasannya kepada OJK paling lambat 14
(empat belas) hari sebelum penyelenggaraan RUPO dan perubahan penggunaan dana tersebut harus mendapatkan
persetujuan dari RUPO.

Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan, adalah kurang lebih setara dengan
0,88395% (nol koma delapan delapan tiga sembilan lima persen) dari nilai Pokok Obligasi yang meliputi:

1.   Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) 0,37402%; biaya jasa penjaminan (underwriting fee): 0,08015%;
     dan biaya jasa penjualan (selling fee): 0,08015%.

2.   Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal: 0,12210%, yang terdiri dari biaya jasa Konsultan Hukum: 0,11100%; dan
     Notaris: 0,01110%.

3.   Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal: 0,08658%, yang terdiri dari biaya jasa Wali Amanat: 0,01443% dan
     Perusahaan Pemeringkat Efek: 0,07215%.

4.   Biaya Lain-lain 0,14095%, termasuk biaya biaya pencatatan di Bursa Efek, biaya pencatatan di KSEI, biaya
     percetakan Informasi Tambahan dan formulir-formulir, audit penjatahan dan lain-lain.




                                                        15
Page 34
III.    IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting dari Perseroan dan Perusahaan Anak
berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode 3 (tiga) bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dan 2023 (tidak diaudit) dan tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023 dan 31 Desember 2022.

Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2023
dan 2022 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Imelda & Rekan (anggota dari Jaringan Deloitte Asia Pasifik dan
Jaringan Deloitte), sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 00109/2.1265/AU.1/1766-2/1/III/2024
tanggal 27 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Anna Karina Wijaya (Registrasi Akuntan Publik No. 1766) dengan opini
tanpa modifikasian.

Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian

                                                                                            (dalam jutaan USD)
                                                                  31 Maret*)             31 Desember
                        KETERANGAN
                                                                     2024             2023            2022
 ASET
 ASET LANCAR
 Kas dan setara kas                                                      1.429             1.800            1.638
 Rekening bank yang dibatasi penggunaannya                                 331               267              180
 Aset keuangan lainnya - lancar                                            743               653              343
 Piutang usaha – bersih
   Pihak berelasi                                                           24               16                13
   Pihak ketiga                                                            245              242               218
 Piutang lain-lain
   Pihak berelasi                                                            3                 2                4
   Pihak ketiga                                                             72                67               31
 Piutang sewa pembiayaan - lancar                                            9                 9                8
 Persediaan – bersih                                                       372               417              331
 Pajak dibayar dimuka                                                      105                94               75
 Uang muka                                                                  71                34               25
 Biaya dibayar dimuka                                                       23                20               12
 Aset lancar lainnya                                                         2                 3                1
 Jumlah Aset Lancar                                                      3.429             3.625            2.878

 ASET TIDAK LANCAR
 Piutang lain-lain
   Pihak berelasi                                                          231              231               216
   Pihak ketiga                                                             60               55                57
 Piutang sewa pembiayaan – setelah dikurangi bagian lancar                 361              363               372
 Aset pajak tangguhan – bersih                                               0                0                 0
 Beban yang ditangguhkan – bersih                                           13               15                18
 Uang muka Investasi                                                         2                6                 6
 Investasi pada entitas asosiasi dan ventura bersama                       591              556               367
 Aset keuangan lainnya – tidak lancar                                      396              400               543
 Uang muka pembelian aset tetap                                             11               14                 6
 Aset keuangan derivatif                                                    50               43                66
 Suku cadang dan perlengkapan                                               22               20                19
 Properti investasi - bersih                                                31               26                22
 Aset hak-guna – bersih                                                     14               15                17
 Aset tetap – bersih                                                     3.011            2.964             2.850
 Aset sewa operasi                                                         330              337               355
 Rekening bank yang dibatasi penggunaannya                                  10               11                11
 Tagihan restitusi pajak                                                     6                6                 6
 Aset pengembangan proyek                                                    6               15                 -
 Aset eksplorasi dan evaluasi                                               33                5                 -
 Aset tidak berwujud - bersih                                            1.442            1.442             1.440
 Jumlah Aset Tidak Lancar                                                6.620            6.525             6.370
 JUMLAH ASET                                                            10.048           10.150             9.248

 LIABILITAS DAN EKUITAS
 LIABILITAS JANGKA PENDEK
 Utang usaha                                                               319               668              450
 Utang lain-lain kepada pihak ketiga                                        14                20                6
 Uang muka yang diterima                                                    21                24               23


                                                        16
Page 35
                                                                                               (dalam jutaan USD)
                                                                      31 Maret*)            31 Desember
                         KETERANGAN
                                                                         2024            2023            2022
 Utang pajak                                                                    56             58              35
 Biaya yang masih harus dibayar                                               109              75              64
 Utang bank jangka pendek                                                     125              50               1
 Liabilitas jangka panjang yang jatuh tempo dalam waktu satu
 tahun:
   Liabilitas sewa                                                                 2             3               3
   Utang lembaga keuangan non-bank                                                 0             0               0
   Utang bank jangka panjang                                                      88            86              62
   Utang obligasi dan wesel bayar                                                271           154             134
 Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                                               1.005         1.138             779

 LIABILITAS JANGKA PANJANG
 Liabilitas pajak tangguhan – bersih                                               795         810             873
 Liabilitas kontrak                                                                 22          22              24
 Utang lain-lain - Pihak Ketiga                                                      6           -               -
 Liabilitas jangka panjang - setelah dikurangi bagian yang jatuh
 tempo dalam waktu satu tahun:
   Liabilitas sewa                                                                   7           8               7
   Utang lembaga keuangan non-bank                                                               0               0
   Utang bank jangka panjang                                                   1.804         1.764           1.699
   Utang obligasi dan wesel bayar                                              2.160         2.207           2.065
 Liabilitas keuangan derivatif                                                    39            22              28
 Liabilitas imbalan kerja                                                         65            64              49
 Estimasi biaya pembongkaran aset tetap                                            3             3               3
 Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                                              4.901         4.900           4.748
 JUMLAH LIABILITAS                                                             5.906         6.038           5.526

 EKUITAS
 Ekuitas yang diatribusikan kepada pemilik Entitas Induk
 Modal saham                                                                       981         981             981
 Tambahan modal disetor                                                            100         100             100
 Komponen ekuitas lainnya                                                          291         291             181
 Penghasilan komprehensif lain                                                      18           8              26
 Saldo laba
   Ditentukan penggunaannya                                                         4             4               4
   Tidak ditentukan penggunaannya                                                319           310             294
 Jumlah                                                                        1.713         1.695           1.586
 Dikurangi biaya perolehan saham treasuri                                         (6)           (6)             (6)
 Jumlah ekuitas yang diatribusikan kepada pemilik Entitas
                                                                               1.707         1.688           1.580
 Induk
 Kepentingan non pengendali                                                    2.435         2.424           2.142
 JUMLAH EKUITAS                                                                4.142         4.112           3.722
 JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                                                10.048        10.150           9.248
*) Tidak di audit

Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian

                                                                                                (dalam jutaan USD)
                                                               31 Maret*)                    31 Desember
                    Keterangan
                                                       2024                 2023         2023            2022
 PENDAPATAN                                                    619                 651      2,760             2,962
 BEBAN POKOK PENDAPATAN DAN
 BEBAN LANGSUNG                                             (501)              (498)       (2,202)          (2,516)
 LABA KOTOR                                                   117                152           558              446
 Beban penjualan                                             (15)               (20)          (69)             (62)
 Beban umum dan administrasi                                 (35)               (29)         (139)            (114)
 Beban keuangan                                              (84)               (71)         (322)            (203)
 Keuntungan (kerugian) kurs mata uang asing -                   8               (12)                             19
                                                                                               (9)
 bersih
 Bagian laba entitas asosiasi dan ventura
   bersama - bersih                                             19                 25          70               40
 Kerugian atas instrumen keuangan derivatif                     (3)                (1)          -                -
 Keuntungan lain-lain - bersih                                  34                 44         134               31
 LABA SEBELUM PAJAK                                             41                 88         223              155


                                                          17
Page 36
                                                                                               (dalam jutaan USD)
                                                          31 Maret*)                        31 Desember
                    Keterangan
                                                   2024                2023            2023             2022
 BEBAN PAJAK PENGHASILAN - BERSIH                         (27)                (33)         (123)             (123)
 LABA BERSIH PERIODE / TAHUN
 BERJALAN                                                  14                   55          100                32
 PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
 Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba
 rugi:
     Pengukuran kembali atas program imbalan
           pasti, setelah pajak                            (0)                 (5)           (2)                1
 Pos-pos yang akan diklasifikasi ke laba rugi:
       Selisih kurs penjabaran laporan keuangan            (0)                  26             1               (7)
       Cadangan lindung nilai arus kas                       3                (10)          (22)               56
     Bagian penghasilan komprehensif lain
         entitas asosiasi dan ventura bersama –
         bersih                                            13                 (19)           (9)               95
     Keuntungan (kerugian) nilai wajar bersih
         atas aset keuangan yang diukur pada
         FVTOCI                                             -                  (2)             9                1
 Jumlah rugi komprehensif lain tahun berjalan              15                 (10)          (22)              145
 JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF
 PERIODE / TAHUN BERJALAN                                  29                   45           77               178
 LABA BERSIH PERIODE / TAHUN
 BERJALAN YANG DIATRIBUSIKAN
 KEPADA:
       Pemilik entitas induk                                 9                  23           26                 2
       Kepentingan nonpengendali                             5                  32           74                30
 LABA BERSIH PERIODE / TAHUN
 BERJALAN                                                  14                   55          100                32
 JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF
 PERIODE / TAHUN BERJALAN YANG DI
 ATRIBUSIKAN KEPADA:
       Pemilik entitas induk                               18                   26            8                92
       Kepentingan nonpengendali                           11                   19           69                85
 JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF
 PERIODE / TAHUN BERJALAN                                29                  45              77               178
 LABA (RUGI) PER SAHAM                              0.00009             0.00025         0.00028           0,00002
 (dalam Dolar Amerika Serikat penuh)
*) Tidak di audit

Rasio-rasio Keuangan

                                                            31 Maret*)                     31 Desember
                    Keterangan
                                                    2024                 2023           2023         2022
 Rasio Pertumbuhan
 Pendapatan (%)                                            -4,94              -20,00        -6,79           -6,15
 Beban Pokok Pendapatan (%)                                 0,58              -26,90       -12,47            6,12
 Laba Kotor (%)                                           -23,00               15,80        25,26          -43,22
 Laba Sebelum Pajak (%)                                   -53,95               49,75        43,73          -67,73
 Laba Bersih Tahun Berjalan (%)                           -74,49               81,62       210,83          -89,16
 Jumlah Aset (%)                                            6,54                1,99         9,75            0,07
 Jumlah Liabilitas (%)                                      5,42                1,38         9,26           11,20
 Jumlah Ekuitas (%)                                         8,16                2,89        10,48          -12,87

 Rasio Usaha
 Laba Kotor Terhadap Pendapatan (%)                       18,95               23,40         20,22           15,05

 Rasio Keuangan                                            3,41                 4,82         3,19            3,70
 Rasio Lancar (x)                                          0,14                 0,59         0,98            0,35
 Imbal Hasil Aset (ROA) (%)                                0,34                 1,44         2,43            0,86
 Imbal Hasil Ekuitas (ROE) (%)                             1,43                 1,46         1,47            1,48
 Jumlah Liabilitas Terhadap Jumlah Ekuitas (x)             0,59                 0,59         0,59            0,60
 Jumlah Liabilitas Terhadap Jumlah Aset (x)                3,41                 4,82         3,19            3,70
 Debt Service Coverage (x)                                 1,62                 3,18         1,31            1,33
 Interest Service Coverage (x)                             1,48                 2,25         1,69            1,77
*) Tidak di audit


                                                     18
Page 37
KEWAJIBAN KEUANGAN PERSEROAN YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM JANGKA WAKTU 3 (TIGA) BULAN
KE DEPAN

Berikut adalah kewajiban keuangan Perseroan yang akan jatuh tempo dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak Informasi
Tambahan ini diterbitkan.

                                                                                               (dalam jutaan USD)
                      Keterangan                              Jatuh Tempo                      Jumlah
Obligasi berkelanjutan II Tahap I Seri A                       8 Juli 2024                      34,53
                          Total                                                                 34,53
* asumsi kurs 1USD adalah Rp16.250

Kewajiban-kewajiban keuangan di atas akan dibayar dengan hasil penawaran umum Obligasi Berkelanjutan III Tahap I
Tahun 2023.

 PERSEROAN TELAH MEMENUHI SEMUA RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM
 PERJANJIAN UTANG.




                                                      19
Page 38
IV.      KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA
         SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA

A. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN

Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap II Tahun 2023 sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, anggaran dasar Perseroan tidak mengalami perubahan. Perubahan Anggaran Dasar
dan Anggaran Dasar Perseroan terakhir adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No.
06 tanggal 11 Mei 2022 yang dibuat di hadapan Kumala Tjahjani Widodo, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat,
yang telah: (i) mendapatkan persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0040605.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 15 Juni 2022, (ii) diberitahukan ke Menkumham sebagaimana ternyata dalam
Surat Penerimaan Pemberitahuan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0250699 tanggal 15 Juni 2022, dan (iii) telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham dibawah No. AHU-0112038.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 15
Juni 2022 (“Akta No. 06/2022”).

Sesuai dengan Anggaran Dasar, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha utama, yaitu berusaha dalam bidang
industri, energi terbarukan, properti, perdagangan, pertambangan, kehutanan, perkebunan, transportasi dan aktivitas
perusahaan holding.

Saat ini, Perseroan melalui Perusahaan Anak menjalankan kegiatan usaha di bidang industri petrokimia, energi
terbarukan, properti, dan kehutanan. Kegiatan utama Perseroan saat ini berfokus pada investasi pada Perusahaan Anak
dalam rangka pengembangan usaha Perusahaan Anak.

Perseroan berdomisili di Banjarmasin dengan pabrik berlokasi di Jelapat, Banjarmasin. Kantor Perseroan berada di
Jakarta dengan alamat di Wisma Barito Pacific Tower B Lantai 8, Jl. Letjen S. Parman Kav. 62-63 Jakarta.

Per tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki: (i) 1 (satu) pabrik yang terletak di Jelapat,
Banjarmasin Jl. Kuin Selatan RT 007 No. 44, Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjar Barat, Banjarmasin,
Kalimantan Selatan; dan (ii) 3 pabrik milik Perusahaan Anak (CAP) yang terletak di Jl. Raya Anyer Km. 123, Ciwandan,
Cilegon, Banten 42447 dan Jl. Raya Bojonegara, Desa Mangunreja, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Banten
42557 dimana CAP mengoperasikan sebuah kompleks petrokimia terintegrasi yang berlokasi di Ciwandan, Cilegon di
Provinsi Banten, Indonesia, yang terdiri dari sebuah naphtha cracker, dua pabrik polyethylene dan tiga jalur produksi
polypropylene. Di dalam kompleks petrokimia terintegrasi CAP juga mencakup dua pabrik styrene monomer, yang
merupakan pabrik styrene monomer satu-satunya di Indonesia dan dioperasikan oleh CAP, yang terhubung secara
langsung dengan kompleks petrokimia utama di Cilegon melalui saluran pipa; iii) 3 (tiga) lokasi pembangkit listrik tenaga
panas bumi milik Star Energy group yaitu (a) Site Star Energy Wayang Windu yang terletak di Perkebunan Kertamanah,
Margamukti, Kec. Pangalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat 40378; (b) Site Star Energy Salak yang berlokasi di
Jl. Jayanegara, Kabandungan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat 43368; dan (c) Site Star Energy Darajat yang terletak
di Karyamekar, Pasirwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat 44161. Selain itu, terdapat 2 (dua) gedung milik Perusahaan
Anak yaitu GI yang bernama Wisma Barito Pacific yang terletak di Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 62 – 63, Jakarta 11410
dan Wisma Barito Pacific II yang terletak di Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 60, Jakarta 11410.

B. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN

Tidak terdapat perubahan struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan setelah Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap II Tahun 2023 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan
ini diterbitkan.

Struktur permodalan Perseroan terakhir adalah sebagaimana dimuat dalam Akta No. 56/2022. Adapun susunan
pemegang saham yang berlaku pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagaimana yang
diungkapkan dalam Daftar Pemegang Saham per tanggal 30 Juni 2024, yang dikeluarkan oleh PT Raya Saham Registra,
selaku Biro Administrasi Efek yang ditunjuk oleh Perseroan, sebagai berikut:

                                                               Nilai Nominal Rp100 per Saham                    (%)
               Uraian dan Keterangan
                                                            Jumlah Saham       Jumlah Nominal (Rp)
 Modal Dasar                                                 279.000.000.000     27.900.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
   Prajogo Pangestu                                              66.747.062.073      6.674.706.207.300           71,20
   Masyarakat (di bawah 5%)                                      27.000.155.971      2.700.015.597.100           28,80
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                      93.747.218.044      9.374.721.804.400          100,00
 Saham dalam Portepel                                           185.252.781.956     18.525.278.195.600




                                                           20
Page 39
C. STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN

Berikut adalah struktur organisasi Perseroan per tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan:




D. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN

Tidak terdapat perubahan struktur pengurusan dan pengawasan Perseroan setelah Perseroan melakukan Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap II Tahun 2023 sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan.

Pengangkatan seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah sesuai dengan POJK No. 33/2014.
Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah memenuhi kualifikasi Direksi dan Dewan Komisaris Emiten
dan/atau Perusahaan Publik sesuai dengan POJK No. 33/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau
Perusahaan Publik.

Sifat Hubungan Kekeluargaan di antara Pengurus, Pengawas, dan Pemegang Saham Perseroan:

Sifat hubungan kekeluargaan di antara anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham Perseroan hanya di
antara Prajogo Pangestu yang menjabat sebagai Komisaris Utama sekaligus pemegang saham pengendali Perseroan
dengan Agus Salim Pangestu yang menjabat sebagai Direktur Utama Perseroan. Sementara itu, untuk keseluruhan
anggota Direksi dan Dewan Komisaris lain, tidak ada hubungan kekeluargaan satu sama lain, ataupun hubungan
kekeluargaan dengan pemegang saham Perseroan.




                                                          21
Page 40
E.   TATA KELOLA PERUSAHAAN

Tidak terdapat perubahan tata kelola perusahaan Perseroan setelah Perseroan melakukan Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap II Tahun 2023 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan
ini diterbitkan.

F.   SUMBER DAYA MANUSIA

Per tanggal 31 Maret 2024, terdapat karyawan Perusahaan Anak tergabung dalam serikat pekerja. Serikat pekerja
bekerja sama dengan masing-masing perusahaan melakukan komunikasi melalui fórum Lembaga Kerja Sama Bipartit.
Pada umumnya pertemuan tersebut membahas ketentuan dan kesepakatan pokok terkait hak, kewajiban, negosiasi
perjanjian kerja bersama setiap dua tahun sekali dan pengajuan usulan maupun pendapat kepada manajemen
perusahaan. Hubungan Perseroan dengan karyawan Perseroan pada umumnya berlangsung baik dan belum pernah
terdapat gugatan, pemogokan dan gangguan ketenagakerjaan oleh serikat buruh selama tiga tahun terakhir.

Per tanggal 31 Maret 2024, Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki 3.317 karyawan termasuk Direksi.

Hubungan Perseroan dengan karyawan Perseroan pada umumnya berlangsung baik dan belum pernah terdapat
gugatan, pemogokan dan gangguan ketenagakerjaan oleh serikat buruh selama tiga tahun terakhir.

Karyawan Perseroan menerima paket kompensasi, yang mencakup gaji pokok yang memenuhi peraturan upah gaji
minimum yang berlaku, tunjangan tetap (tunjangan tempat tinggal dan utilitas) dan tunjangan lain (tunjangan transportasi
dan uang makan), dan bonus tahunan yang didistribusikan kepada karyawan yang memenuhi syarat berdasarkan faktor-
faktor termasuk kinerja perorangan dan perusahaan. Perseroan juga memberikan semua karyawan tetap Perseroan
program dana pension beriuran yang dikelola oleh Dana Pensiun Lembaga Keuangan Manulife Indonesia dan program
asuransi jiwa.

Komposisi Karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak

Pada tanggal 31 Maret 2024, jumlah karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak adalah 3.284 orang, dengan komposisi
sebagai berikut:

Perseroan

Komposisi karyawan Perseroan menurut status

                                                  31 Maret                            31 Desember
 Status Karyawan
                                                    2024                      2023                      2022
 Pekerja Tetap                                                 38                        40                        36
 Pekerja Kontrak                                               53                        91                        98
 Jumlah                                                        91                       131                       134

Komposisi karyawan Perseroan menurut jenjang pendidikan

                                                  31 Maret                            31 Desember
              Keterangan
                                                    2024                     2023                       2022
 Sarjana (S1/S2/S3)                                            41                        40                        36
 Sarjana Muda (D1/D2/D3/D4)                                     6                         8                         8
 SMU dan sederajat                                             40                        74                        81
 SD dan SMP                                                     4                         9                         9
 Jumlah                                                        91                       131                       134

Komposisi karyawan Perseroan menurut jenjang manajemen

                                                  31 Maret                            31 Desember
              Keterangan
                                                    2024                     2023                       2022
 Direktur                                                       4                         4                         4
 Manajemen senior                                               1                         1                         1
 Manajer                                                       12                        12                        13
 Pelaksana                                                     74                       114                       116
 Jumlah                                                        91                       131                       134

Komposisi karyawan Perseroan menurut jenjang usia

                                                  31 Maret                            31 Desember
              Keterangan
                                                    2024                     2023                       2022
 ≥ 50 tahun                                                    40                        52                         49


                                                          22
Page 41
                                          31 Maret                   31 Desember
               Keterangan
                                            2024              2023                 2022
 40-49 tahun                                             27            37                   42
 30-39 tahun                                             21            26                   27
 ≤ 29 tahun                                               3            16                   16
 Jumlah                                                  91           131                  134

Komposisi karyawan Perseroan menurut aktivitas utama

                                          31 Maret                   31 Desember
               Keterangan
                                            2024              2023                 2022
 Aktivitas Perusahaan Holding                            91
 Jumlah                                                  91           131                  134

Komposisi karyawan Perseroan menurut lokasi kerja

                                          31 Maret                   31 Desember
               Keterangan
                                            2024              2023                 2022
 Jakarta                                                 91
 Banjarmasin
 Jumlah                                                  91           131                  134

CAP

Komposisi karyawan CAP menurut status

                                          31 Maret                   31 Desember
 Status Karyawan
                                            2024              2023                 2022
 Pekerja Tetap                                       1.947           1.945                1.926
 Pekerja Kontrak                                        89              84                   90
 Jumlah                                              2.036           2.029                2.016

Komposisi karyawan CAP menurut jenjang pendidikan

                                          31 Maret                   31 Desember
               Keterangan
                                            2024              2023                 2022
 Sarjana (S1/S2/S3)                                    973             971                  938
 Sarjana Muda (D1/D2/D3/D4)                            417             403                  397
 SMU dan sederajat                                     631             639                  662
 SD dan SMP                                             15              16                   19
 Jumlah                                              2.036           2.029                2.016

Komposisi karyawan CAP menurut jenjang manajemen

                                          31 Maret                   31 Desember
               Keterangan
                                            2024              2023                 2022
 Direktur                                               15              16                   15
 Manajemen senior                                        3               3                    3
 Manajer                                               223             214                  202
 Pelaksana                                           1.795           1.796                1.796
 Jumlah                                              2.036           2.029                2.016

Komposisi karyawan CAP menurut jenjang usia

                                          31 Maret                   31 Desember
               Keterangan
                                            2024              2023                 2022
 ≥ 50 tahun                                             15              16                   15
 40-49 tahun                                             3               3                    3
 30-39 tahun                                           223             214                  202
 ≤ 29 tahun                                          1.795           1.796                1.796
 Jumlah                                              2.036           2.029                2.016




                                                    23
Page 42
Komposisi karyawan CAP menurut aktivitas utama

                                          31 Maret                  31 Desember
               Keterangan
                                            2024             2023                 2022
 Produksi                                            1.427          1.427                1.420
 Support dan lain-lain                                 609            602                  596
 Jumlah                                              2.036          2.029                2.016

Komposisi karyawan CAP menurut lokasi kerja

                                          31 Maret                  31 Desember
               Keterangan
                                            2024             2023                 2022
 Jakarta                                               285            279                  255
 Cilegon                                             1.497          1.496                1.499
 Bojonegara                                            254            254                  262
 Jumlah                                              2.036          2.029                2.016

BREN

Komposisi karyawan BREN menurut status

                                          31 Maret                  31 Desember
 Status Karyawan
                                            2024             2023                 2022
 Pekerja Tetap                                         610            608                 621
 Pekerja Kontrak                                        29             25                  17
 Jumlah                                                639            633                 638

Komposisi karyawan BREN menurut jenjang pendidikan

                                          31 Maret                  31 Desember
               Keterangan
                                            2024             2023                 2022
 Sarjana (S1/S2/S3)                                    480           473                  491
 Sarjana Muda (D1/D2/D3/D4)                            105           105                   85
 SMU dan sederajat                                      54            55                   62
 Jumlah                                                639           633                  638

Komposisi karyawan BREN menurut jenjang manajemen

                                          31 Maret                  31 Desember
               Keterangan
                                            2024             2023                 2022
 Direktur                                                4             4                    4
 Manajemen senior                                        4             3                    2
 Manajer                                                42            41                   47
 Pelaksana                                             589           585                  585
 Jumlah                                                639           633                  638

Komposisi karyawan BREN menurut jenjang usia

                                          31 Maret                  31 Desember
               Keterangan
                                            2024             2023                 2022
 ≥ 50 tahun                                            175           175                  165
 40-49 tahun                                           244           243                  247
 30-39 tahun                                           154           149                  179
 ≤ 29 tahun                                             66            66                   47
 Jumlah                                                639           633                  638

Komposisi karyawan BREN menurut aktivitas utama

                                          31 Maret                  31 Desember
               Keterangan
                                            2024             2023                 2022
 Pembangkit listrik tenaga panas bumi                  639           633                  638
 Jumlah                                                639           633                  638




                                                  24
Page 43
Komposisi karyawan BREN menurut lokasi kerja

                                              31 Maret                           31 Desember
               Keterangan
                                                2024                     2023                    2022
 Jakarta                                                    298                   296                      307
 Pengalengan                                                 96                    92                       94
 Gunung Salak                                               137                   137                      135
 Darajat                                                    108                   108                      102
 Jumlah                                                     639                   633                      638

Perusahaan Anak Lainnya

Komposisi karyawan Perusahaan Anak Lainnya menurut status

                                               31 Maret                          31 Desember
 Status Karyawan
                                                 2024                    2023                     2022
 Pekerja Tetap                                              432                    433                     384
 Pekerja Kontrak                                            119                    118                     114
 Jumlah                                                     551                    551                     498

Komposisi karyawan Perusahaan Anak Lainnya menurut jenjang pendidikan

                                              31 Maret                           31 Desember
               Keterangan
                                                2024                     2023                    2022
 Sarjana (S1/S2/S3)                                         170                   172                      145
 Sarjana Muda (D1/D2/D3/D4)                                  59                    58                       46
 SMU dan sederajat                                          315                   315                      292
 SD dan SMP                                                   7                     6                       15
 Jumlah                                                     551                   551                      498

Komposisi karyawan Perusahaan Anak Lainnya menurut jenjang manajemen

                                              31 Maret                           31 Desember
               Keterangan
                                                2024                     2023                    2022
 Direktur                                                    10                    10                        9
 Manajemen senior                                             8                     5                        5
 Manajer                                                     31                    32                       36
 Pelaksana                                                  502                   504                      448
 Jumlah                                                     551                   551                      498

Komposisi karyawan Perusahaan Anak Lainnya menurut jenjang usia

                                              31 Maret                           31 Desember
               Keterangan
                                                2024                     2023                    2022
 ≥ 50 tahun                                                  97                    97                       83
 40-49 tahun                                                154                   152                      141
 30-39 tahun                                                159                   165                      139
 ≤ 29 tahun                                                 141                   137                      135
 Jumlah                                                     551                   551                      498

Berkaitan dengan industri dan kegiatan usaha Perseroan dan Perusahaan Anak, jumlah karyawan yang dimiliki
Perseroan dan Perusahaan Anak dengan keahlian khusus per tanggal 31 Maret 2024 adalah sebagai berikut:

a.   10 orang geologist;
b.   5 orang geophysicist;
c.   6 orang geochemist;
d.   4 orang earth science;
e.   11 orang reservoir engineer;
f.   2 orang growth;
g.   10 orang drilling; dan
h.   1 orang well testing.

Tenaga Kerja Asing

Setelah Perseroan melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap II Tahun
2023, Perseroan tidak memperkerjakan tenaga kerja asing.



                                                       25
Page 44
Kesejahteraan karyawan

Karyawan Perseroan menerima penghasilan yang meliputi gaji pokok yang telah memenuhi kewajiban upah minimum
provinsi/regional, tunjangan tetap (tunjangan perumahan) dan tunjangan tidak tetap (tunjangan transportasi dan
tunjangan makan) setiap bulannya serta pemberian bonus tahunan dengan mempertimbangkan kondisi dan kinerja
Perseroan yang biasanya dibayarkan bersamaan dengan gaji bulan Februari. Selain itu, karyawan juga berhak atas cuti
tahunan, fasilitas kendaraan jemputan, fasilitas kantin, bantuan kesehatan, program BPJS, bantuan rekreasi, bantuan
duka cita, dan subsidi kendaraan operasional.

Pelatihan dan Pengembangan

Untuk meningkatkan keunggulan dan daya saing karyawan, Perseroan menjembatani dan mendukung karyawan untuk
berpartisipasi dalam berbagai pelatihan dan pengembangan kompetensi. Kami menuntut setiap individu yang bekerja di
Perseroan harus mampu beradaptasi dengan dinamika bisnis yang terus berubah, serta berkembang secara positif dan
kompetitif.

Perseroan melakukan program pengembangan dengan mengacu pada Annual Learning & Development Plan (ALDP)
untuk tiap-tiap fungsi, yang telah didiskusikan di akhir tahun bersama para manajer lini. Metode pengembangan yang
digunakan bervariasi menggunakan pendekatan konsep 70:20:10, seperti self-learning, classroom, coaching,
shadowing, on-the job training, dan lain-lain.

Koperasi Karyawan

Koperasi Karyawan Barito Pacific Group atau disingkat Kopkar BPG, yang berkedudukan di Jakarta, Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga telah disahkan oleh Departemtn Koperasi dengan Surat No. 75/BLP/VI/90 tanggal 18 Juni
1990. Selanjutnya berdasarkan Akta Perubahan Anggaran Dasar tanggal 31 Oktober 1994, dilakukan perubahan nama
menjadi Koperasi Karyawan Barito Pacific Group dengan nama disingkat KOPKAR BPG. Akta perubahan anggaran
dasar tersebut telah disahkan dengan Keputusan Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusahaan Kecil Republik
Indonesia No: 041/PH/Y/II/1995 tanggal 27 Februari 1995 dan telah didaftarkan dengan Daftar Umum Departemen
Koperasi dan Pembinaan Pengusahaan Kecil No.: 2515a/B.H/I tanggal 27 Februari 1995.

Adapun jenis aktivitas/usaha yang diselenggarakan oleh koperasi karyawan tersebut di atas antara lain berupa:
a. penyediaan barang kebutuhan para anggota;
b. usaha simpan pinjam;




                                                         26
Page 45
G. HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN DENGAN PERUSAHAAN ANAK

Berikut merupakan diagram kepemilikan saham Perseroan per tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan dan kepemilikan Perseroan pada Perusahaan Anak:




Pengendali dan Pemilik Manfaat (Ultimate Beneficial Ownership) Perseroan adalah Bapak Prajogo Pangestu.




                                                                                   27
Page 46
Diagram Hubungan Pengurusan dan Pengawasan Perseroan dengan Perusahaan Anak Yang Memiliki
Operasional

          Nama                 Perseroan       CAP         BJRK             GI        GTA             MCI            BREN
 Dewan Komisaris
 Prajogo Pangestu                  KU
 Lim Chong Thian                    K            K
 Salwati Agustina                  KI
 Henky Susanto                     KI
 Direksi
 Agus Salim Pangestu               DU            K                                                                     KU
 Rudy Suparman                    WDU            K                          K           K                 K
 David Kosasih                      D                        K                                                          K
 Diana Arsiyanti                    D            K

 KU       :   Komisaris Utama                                    DU     :   Direktur Utama
 KI       :   Komisaris Independen                               WDU    :   Wakil Direktur Utama
 K        :   Komisaris                                          D      :   Direktur

H. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PERUSAHAAN ANAK DAN PENYERTAAN PERSEROAN

Pada tanggal informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki, baik langsung maupun tidak langsung, lebih dari
50% (lima puluh persen) saham Perusahaan Anak dan/atau memiliki pengendalian atas manajemen Perusahaan Anak
berikut ini:

                                                                                                              Total Pendapatan
                                                                                         Status
                                                                                                              Perusahaan Anak
         Perusahaan                        Persentase      Tahun         Status        Kepemilikan
 No.                       Jenis Usaha                                                                         Terhadap Total
            Anak                           Kepemilikan   Penyertaan    Operasional     Saham oleh
                                                                                                                Pendapatan
                                                                                        Perseroan
                                                                                                               Konsolidasian
 Kepemilikan Secara Langsung
  1    PT Chandra Asri      Petrokimia        34,63        2007        Beroperasi       Dimiliki secara           76,42%
       Pacific Tbk dan                                                               langsung 34,63%
       entitas anak                                                                    dan 3,92% tidak
                                                                                      langsung melalui
                                                                                           Marigold
                                                                                        Resources Pte.
                                                                                              Ltd.
  2    Marigold              Investasi       100,00        2005           Tidak         Dimiliki secara            0,00%
       Resources Pte.                                                   beroperasi     langsung 100%,
       Ltd
  3    PT Tunggal           Kehutanan         99,99        1990           Tidak         Dimiliki secara            0,00%
       Agathis Indah           dan                                      beroperasi   langsung 99,99%,
       Wood Industries     perdagangan                                               dan tidak langsung
                                                                                      melalui PT Barito
                                                                                       Mitra Investama
                                                                                              0,01%
  4    PT Rimba             Kehutanan         99,97        1992           Tidak         Dimiliki secara            0,00%
       Equator Permai                                                   beroperasi    langsung 99,97%
                                                                                     dan tidak langsung
                                                                                       melalui PT Griya
                                                                                          Idola 0,03%
  5    PT Binajaya         Lem (Perekat)      99,97        1990        Beroperasi       Dimiliki secara            0,00%
       Rodakarya               Glue                                                  langsung 99,97%,
                                                                                     dan tidak langsung
                                                                                      melalui PT Barito
                                                                                       Mitra Investama
                                                                                              0,03%
  6    PT Griya Idola       Real Estate       99,99        1993        Beroperasi       Dimiliki secara            0,37%
       dan entitas anak                                                               langsung 99,99%
                                                                                     dan tidak langsung
                                                                                           melalui PT
                                                                                        Binajaya Roda
                                                                                          karya 0,01%
  7    PT Royal Indo       Perkebunan      99,9998687      2010           Tidak         Dimiliki secara            0,00%
       Mandiri                                                          beroperasi          langsung
                                                                                     99,9998687% dan
                                                                                        tidak langsung
                                                                                       melalui PT Griya
                                                                                     Idola 0,0001313%
  8    PT Barito Investa   Pengangkutan       99,92        2017           Tidak         Dimiliki secara            0,00%
       Prima                                                            beroperasi    langsung 99,92%
                                                                                     dan tidak langsung
                                                                                       melalui PT Griya
                                                                                          Idola 0,08%



                                                            28
Page 47
                                                                                                               Total Pendapatan
                                                                                              Status
                                                                                                               Perusahaan Anak
                 Perusahaan                      Persentase      Tahun        Status        Kepemilikan
 No.                              Jenis Usaha                                                                   Terhadap Total
                    Anak                         Kepemilikan   Penyertaan   Operasional     Saham oleh
                                                                                                                 Pendapatan
                                                                                             Perseroan
                                                                                                                Konsolidasian
     9         PT Barito           Kelistrikan      99,99        2008          Tidak         Dimiliki secara         0,00%
               Wahana Lestari                                                beroperasi    langsung 99,99%
               dan entitas anak                                                           dan tidak langsung
                                                                                          melalui PT Tunggal
                                                                                             Agathis Indah
                                                                                            Wood Industries
                                                                                                 0,01%
     10        PT Barito          Perusahaan        64,67        2018       Beroperasi       Dimiliki secara       23,55%
               Renewables           Holding                                                langsung 64,67%
               Energy Tbk dan
               entitas anak
     12        PT Barito Mitra    Perusahaan        96,00        2019          Tidak        Dimiliki secara         0,00%
               Investama            holding                                  beroperasi   langsung 96% dan
                                                                                            tidak langsung
                                                                                           melalui PT Barito
                                                                                               Wanabinar
                                                                                             Indonesia 4%
     13        PT Barito          Perdagangan       99,00        2019          Tidak        Dimiliki secara         0,00%
               Wanabinar             besar                                   beroperasi     langsung 99%
               Indonesia

Berikut adalah keterangan singkat mengenai Perusahaan Anak yang mempunyai kontribusi 10% (sepuluh persen) atau
lebih dari total aset dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak:

1.        PT Chandra Asri Pacific Tbk (“CAP”)

          Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap II Tahun 2023 sampai dengan tanggal
          Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan pada CAP terkait antara lain, nama, anggaran dasar,
          kegiatan usaha, susunan pemegang saham, dan masa jabatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris CAP, dan
          data keuangan penting, yaitu sebagai berikut:

          Perubahan nama

          Pada tanggal 29 Desember 2023, para pemegang saham CAP melalui rapat umum pemegang saham luar biasa
          telah menyetujui, antara lain, perubahan Pasal 1 ayat (1) anggaran dasar CAP mengenai nama dan tempat
          kedudukan CAP, dimana nama CAP berubah dari PT Chandra Asri Petrochemical Tbk menjadi PT Chandra Asri
          Pacific Tbk. Persetujuan para pemegang saham CAP tersebut telah dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan
          Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 297 tanggal 29 Desember 2023, yang dibuat di hadapan Nabila Mazaya
          Putri, S.H., M.Kn., Notaris Pengganti dari Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah
          mendapatkan persetujuan Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0000277.AH.01.02.TAHUN 2024
          tanggal 3 Januari 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-
          0000953.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 3 Januari 2024.

          Perubahan Anggaran Dasar

          Setelah Perseroan melakukan Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap II Tahun 2023, CAP telah melakukan
          perubahan anggaran dasar, yakni berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No.
          49 tanggal 8 Mei 2024, yang dibuat di hadapan Jose Dima, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah
          memperoleh persetujuan Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0028013.AH.01.02.TAHUN 2024
          tanggal 14 Mei 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-
          0092676.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 14 Mei 2024 (“Akta No. 49/2024”).

          Berdasarkan Akta No. 49/2024, para pemegang CAP telah menyetujui untuk (i) mengubah ketentuan Pasal 3 ayat
          (2) huruf b anggaran dasar CAP dan (ii) menyatakan kembali seluruh ketentuan dalam anggaran dasar CAP.

          Kegiatan Usaha

          Berdasarkan Pasal 3 anggaran dasar CAP, maksud dan tujuan CAP adalah berusaha dalam bidang industri
          pengolahan, perdagangan besar serta aktivitas konsultasi manajemen.

          Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut dalam butir di atas CAP dapat melaksanakan kegiatan usaha utama
          sebagai berikut:

          a.     melaksanakan industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi, gas alam, dan batu bara;

          b.     melakukan usaha pembuatan damar buatan dan bahan baku plastik (bijih plastik murni);



                                                                  29
Page 48
c.     melakukan perdagangan besar bahan bakar padat, cair, dan gas dan produk yang berhubungan dengan itu;

d.     melakukan perdagangan besar bahan dan barang kimia dasar;

e.     melakukan perdagangan besar karet dan plastik dalam bentuk dasar;

f.     melakukan aktivitas konsultasi manajemen lainnya.

Kegiatan usaha penunjang yang mendukung kegiatan usaha utama di atas adalah sebagai berikut:

a.     menyelenggarakan pengangkutan melalui angkutan bermotor untuk barang umum dan barang khusus serta
       angkutan melalui saluran pipa untuk menjamin kesinambungan pengiriman hasil industri kepada konsumen;

b.     melakukan kegiatan memuat dan membongkar barang serta bongkar muat kapal;

c.     real estat yang dimiliki sendiri atau disewa, yang mencakup usaha untuk menyediakan jasa kepada pihak lain
       yang memanfaatkan aset yang dimiliki oleh CAP di bidang industri, termasuk jasa penyewaan lahan, jasa
       perawatan dan jasa lainnya yang berkaitan dengan industri petrokimia;

d.     melakukan aktivitas pergudangan dan penyimpanan barang sementara terkait dengan produksi industri
       petrokimia sebelum barang dikirim ke tujuan akhir dengan tujuan komersial;

e.     melakukan aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi mesin dan peralatan industri pengolahan;

f.     melakukan usaha pembuatan kemasan dari plastik, seperti tas atau kantong plastik, sak atau karung plastik,
       kemasan kosmetik, kemasan film, kemasan obat kemasan makanan dan kemasan lainnya dari plastik (wadah,
       botol, boks, kotak, rak dan lain-lain); dan

g.     kegiatan usaha lainnya di bidang industri petrokimia yang mendukung kegiatan usaha utama CAP sesuai
       dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap II Tahun 2023, struktur permodalan
CAP tidak mengalami perubahan. Dengan demikian, struktur permodalan dan susunan pemegang saham CAP
pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah berdasarkan (i) Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Perubahan Anggaran Dasar No. 35 tanggal 5 Agustus 2022, yang dibuat di hadapan Muhammad Muazzir, S.H.,
M.Kn., Notaris Pengganti dari Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan
kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
No. AHU-AH.01.03-0275914 tanggal 5 Agustus 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkumham di bawah No. AHU-0153010.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 5 Agustus 2022 (“Akta No. 35/222”)
dan (ii) Daftar Pemegang Saham CAP per 31 Mei 2023 yang dikeluarkan oleh PT Raya Saham Registra selaku Biro
Administrasi Efek yang ditunjuk CAP, yakni sebagai berikut:

                                                                                  Nilai Nominal Rp 50,- per saham
     Keterangan
                                                                           Jumlah Saham           Nominal (Rp)                        (%)
     Modal Dasar                                                             245.295.713.280    12.264.785.664.000
     Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
     Barito Pacific(1)                                                         29.957.670.400            1.497.883.520.000           34,63
     SCG Chemicals Public Company Limited                                      26.446.618.924            1.322.330.946.200           30,57
     PT TOP Investment Indonesia                                               12.976.731.760              648.836.588.000           15,00
     Prajogo Pangestu(2)                                                        4.377.679.764              218.883.988.200             5.06
     Marigold Resources Pte. Ltd.                                               3.387.243.720              169.362.186.000             3,92
     Erwin Ciputra                                                                139.099.372                6.954.968.600             0,16
     Raymond Budhin                                                                 1.710.000                   85.500.000           0,00(3)
     Lim Chong Thian                                                                1.182.568                   59.128.400           0,00(3)
     Fransiskus Ruly Aryawan                                                          400.212                   20.010.600           0,00(3)
     Baritono Prajogo Pangestu                                                        229.600                   11.480.000           0,00(3)
     Edi Riva’i                                                                        10.000                      500.000           0,00(3)
     Masyarakat                                                                 9.222.968.772              461.148.438.600           10,66
     Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                                86.511.545.092            4.325.577.254.600          100,00
     Jumlah Saham dalam Portepel                                              158.784.168.188            7.939.208.409.400
 (1)
       Saham-saham Perseroan di CAP sedang dijaminkan kepada (a) Bangkok Bank Public Company Limited (“Bangkok Bank”), masing-masing
       sejumlah (i) 1.200.000.000 saham (atau 4.800.000.000 saham setelah CAP melakukan stock split sebagaimana disetujui para pemegang
       saham CAP berdasarkan Akta No. 35/2022 (“Stock Split”) berdasarkan Akta Perjanjian Gadai Atas Saham No. 08 tanggal 5 Agustus 2020,
       yang dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta dan Surat Pemberitahuan Gadai Atas Saham tanggal 5 Agustus 2020 dari
       Perseroan kepada CAP dan (ii) 2.800.000.000 saham berdasarkan Akta Jaminan Fidusia atas Saham No. 29 tanggal 12 Desember 2022, yang
       dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta dan (b) kepada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, sejumlah 500.000.000
       saham (atau 2.000.000.000 saham setelah CAP melakukan Stock Split) berdasarkan Akta Gadai Saham No. 119 tanggal 21 September 2021
       yang dibuat di hadapan Wenda Taurusita Amidjaja, S.H., Notaris di Jakarta. Gadai saham ini telah diberitahukan kepada CAP berdasarkan


                                                                    30
Page 49
      Surat Pemberitahuan Gadai dari Perseroan kepada CAP pada tanggal 24 September 2021.
(2)
      Saham-saham Prajogo Pangestu di CAP sedang dijaminkan kepada: (i) Bangkok Bank sejumlah 1.279.564.000 saham berdasarkan Akta
      Jaminan Fidusia Atas Saham No. 51 tanggal 24 Februari 2022 sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan Akta Jaminan Fidusia Atas Saham
      No. 79 tanggal 28 Maret 2023, keduanya dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta; dan (ii) HSBC Singapore Branch
      sejumlah 1.500.000.000 saham berdasarkan Akta Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Gadai Atas Saham di PT Chandra Asri
      Petrochemical Tbk No. 28 tanggal 17 November 2023, yang dibuat di hadapan Kumala Tjahjani Widodo, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat.
(3)
      menjadi nol karena pembulatan.

Pengurusan dan Pengawasan

Berdasarkan Akta No. 49/2024, para pemegang saham CAP telah menyetujui untuk mengangkat kembali Direksi
dan Dewan Komisaris CAP untuk masa jabatan yang baru, terhitung sejak ditutupnya rapat umum pemegang saham
tahunan (“RUPST”) CAP tanggal 8 Mei 2024. Dengan demikian, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
CAP pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah berdasarkan Akta No. 49/2024, yakni sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Presiden Komisaris*                        :   Djoko Suyanto
Wakil Presiden Komisaris*                  :   Tan Ek Kia
Komisaris*                                 :   Ho Hon Cheong
Komisaris*                                 :   Surong Bulakul
Komisaris*                                 :   Erry Riyana Hardjapamekas
Komisaris                                  :   Agus Salim Pangestu
Komisaris                                  :   Lim Chong Thian
Komisaris                                  :   Thammasak Sethaudom
Komisaris                                  :   Tanawong Areeratchakul
Komisaris                                  :   Sakchai Patiparnpreechavud
Komisaris                                  :   Chatri Eamsobhana
Komisaris                                  :   Bandhit Thamprajamchit
Komisaris                                  :   Santi Wasanasiri
Komisaris                                  :   Rudy Suparman
Komisaris                                  :   Diana Arsiyanti
*) Merangkap sebagai Komisaris Independen


Direksi
Presiden Direktur                          :   Erwin Ciputra
Wakil Presiden Direktur                    :   Pholavit Thiebpattama
Wakil Presiden Direktur                    :   Baritono Prajogo Pangestu
Direktur                                   :   Andre Khor Kah Hin
Direktur                                   :   Prapote Stianpapong
Direktur                                   :   Fransiskus Ruly Aryawan
Direktur                                   :   Suryandi
Direktur                                   :   Sarayuth Vorapruekjaru
Direktur                                   :   Petch Niyomsen
Direktur                                   :   Anawat Chansaksoong
Direktur                                   :   Suwit Wiwattanawanich
Direktur                                   :   Phuping Taweesarp
Direktur                                   :   Boedijono Hadipoespito
Direktur                                   :   Edi Riva’i
Direktur                                   :   Raymond Budhin

Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan berdasarkan Akta No. 49/2024 tersebut telah diberitahukan
kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.09-0202081 tanggal 14 Mei 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkumham di bawah No. AHU-0092676.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 14 Mei 2024.

Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagaimana di atas berlaku sampai penutupan RUPST CAP
yang diadakan pada tahun 2027.

Ikhtisar data keuangan penting

Ikhtisar data keuangan penting CAP di bawah ini bersumber dari (i) laporan keuangan interim CAP pada tanggal 31
Maret 2024 serta untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dan 2023; dan (ii) laporan
keuangan CAP pada tanggal 31 Desember 2023 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
dan 2022, yang telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.




                                                                   31
Page 50
     Laporan posisi keuangan konsolidasian

                                                                                                    (dalam ribuan USD)
                                                                     31 Maret                31 Desember
                              Keterangan
                                                                      2024*             2023          2022
     Jumlah Aset                                                       5.372.492        5.614.452      4.929.871
     Jumlah Liabilitas                                                 2.411.925        2.620.552      2.120.765
     Jumlah Ekuitas                                                    2.960.567        2.993.900      2.809.106
     * tidak diaudit

     Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian

                                                                                                    (dalam ribuan USD)
                                                  Periode 3 (tiga) bulan yang          Tahun yang berakhir pada
                       Keterangan               berakhir pada tanggal 31 Maret            tanggal 31 Desember
                                                    2024*             2023*              2023            2022
     Pendapatan                                        471.919           502.316         2.159.932        2.384.591
     Beban Pokok Pendapatan                          (471.399)         (468.960)       (2.078.102)      (2.395.545)
     Laba (Rugi) Kotor                                     520            33.356             81.830         (10.954)
     Laba (Rugi) Periode/Tahun Berjalan               (32.620)             8.535           (31.547)       (149.399)
     * tidak diaudit

2.   PT Barito Renewables Energy Tbk (“BREN)

     BREN, berdomisili di Jakarta Barat, didirikan berdasarkan Akta Perseroan Terbatas No. 03 tanggal 5 Februari 2018,
     yang dibuat di hadapan Nanny Wiana Setiawan, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah memperoleh pengesahan dari
     Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0010938.AH.01.01.TAHUN 2018 tanggal 1 Maret 2018 dan
     telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0029085.AH.01.11.TAHUN
     2018 tanggal 1 Maret 2018.

     Perubahan anggaran dasar terakhir BREN adalah sebagaimana termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan
     Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar No. 54 tanggal 15 Juni 2023, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani,
     S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat Persetujuan Perubahan
     Anggaran Dasar No. AHU-0033656.AH.01.02.Tahun 2023 tanggal 16 Juni 2023 yang telah didaftarkan dalam Daftar
     Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0111756.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 16 Juni 2023, serta
     telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
     AHU-AH.01.03-0078225 tanggal 15 Juni 2023, yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham
     di bawah No. AHU-0111756.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 15 Juni 2023 (“Akta No. 54/2023”). Berdasarkan Akta
     No. 54/2023, para pemegang saham BREN telah menyetujui antara lain: (i) perubahan Pasal 4 ayat (1) dan (2)
     anggaran dasar BREN terkait dengan pemecahan nilai nominal saham (stock split) dari semula Rp 1.000.000 per
     saham menjadi Rp 150 per saham dan peningkatan modal dasar BREN dari semula Rp 30.000.000.000.000
     menjadi Rp 75.000.000.000.000, (ii) perubahan Pasal 3 anggaran dasar BREN, serta (iii) penyesuaian anggaran
     dasar BREN menjadi perusahaan terbuka.

     BREN memiliki kantor terdaftar yang beralamat di Wisma Barito Pacific II – Lantai 23, Jalan Letjen S. Parman Kav.
     60, Slipi, Palmerah, Jakarta Barat, DKI Jakarta.

     Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

     Berdasarkan Akta No. 54/2023 dan Daftar Pemegang Saham BREN per 31 Mei 2024 yang dikeluarkan oleh PT
     Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek BREN, struktur permodalan dan susunan pemegang saham BREN
     adalah sebagai berikut:

                                                           Nilai Nominal Rp150 per saham
                 Uraian dan Keterangan                                                                      (%)
                                                      Jumlah Saham            Jumlah Nominal (Rp)
     Modal Dasar                                          500.000.000.000           75.000.000.000.000
     Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
       Perseroan                                           86.514.146.666           12.977.121.999.900      64,67%
       Green Era Energy Pte. Ltd                           29.957.670.400            4.493.650.560.000      23.60%
       Masyarakat                                          15.694.413.334            2.354.162.000.100      11,73%
     Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
     Penuh                                                133.786.220.000           20.067.933.000.000       100,00
     Saham dalam Portepel                                 366.213.780.000           54.932.067.000.000

     Kegiatan Usaha

     Berdasarkan anggaran dasar BREN, kegiatan usaha utama BREN ialah berusaha dalam bidang aktivitas
     perusahaan holding dan aktivitas konsultasi manajemen lainnya. Untuk menjalankan usaha tersebut diatas BREN
     dapat melaksanakan kegiatan usaha utama sebagai berikut:


                                                          32
Page 51
1.   Menjalankan usaha dalam bidang aktivitas perusahaan holding termasuk kepemilikan dan/atau penguasaan
     grup anak perusahaannya (KBLI 64200);

2.   Menjalankan usaha dalam bidang aktivitas konsultasi manajemen lainnya yang mencakup ketentuan bantuan
     nasihat, bimbingan, dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti
     perencanaan strategi dan organisasi, keputusan berkaitan dengan keuangan, tujuan dan kebijakan
     pemasaran, perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia, perencanaan penjadwalan dan
     pengontrolan produksi (KBLI 70209);

Untuk mencapai maksud dan tujuan serta untuk menunjang kegiatan usaha utama BREN tersebut di atas, BREN
dapat melaksanakan kegiatan usaha penunjang sebagai berikut:

1.   Menyediakan jasa sebagai penasihat (counsellors) dan perunding (negotiatiors) dalam merancang merger dan
     akuisisi perusahaan;

2.   Menyediakan jasa mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen,
     konsultasi manajemen olah agronomis dan agricultural ekonomis pada bidang pertanian dan sejenisnya,
     rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran
     belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan,
     pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain. Termasuk jasa pelayanan
     studi investasi infrastruktur.

Pengurusan dan Pengawasan

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 53 tanggal 15 Juni 2023, yang dibuat di hadapan
Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan (“Akta No. 53/2023”), susunan Direksi dan Dewan Komisaris BREN
adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama      : Agus Salim Pangestu
Komisaris            : Erwin Ciputra
Komisaris            : David Kosasih
Komisaris Independen : Todung Mulya Lubis
Komisaris Independen : Tan Ek Kia
Komisaris            : T. Suan Swee
Komisaris Independen : Cholanat Yanaranop

Direksi
Direktur Utama        : Hendra Soetjipto Tan
Direktur              : Merly
Direktur              : Kenneth Riedel
Direktur              : Agus Sandy Widyanto

Susunan Dewan Komisaris dan Direksi BREN berdasarkan Akta No. 53/2023 telah diberitahukan kepada
Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.09-0127932 tanggal 15 Juni 2023, yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di
bawah No. AHU-0111664.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 15 Juni 2023.

Susunan Dewan Komisaris dan Direksi BREN sebagaimana di atas berlaku sampai dengan ditutupnya RUPS
Tahunan yang ke-3 (tiga) sejak tanggal pengangkatan yang dilakukan pada tanggal 8 Juni 2023.

Ikhtisar data keuangan penting

Ikhtisar data keuangan penting BREN di bawah ini bersumber dari (i) laporan keuangan interim BREN pada tanggal
31 Maret 2024 serta untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dan 2023; dan (ii)
laporan keuangan BREN pada tanggal 31 Desember 2023 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023 dan 2022, yang telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di
Indonesia.

Laporan posisi keuangan konsolidasian

                                                                                            (dalam ribuan USD)
                                                               31 Maret               31 Desember
                       Keterangan
                                                                2024*            2023          2022
Jumlah Aset                                                      3.653.545       3.508.431     3.393.722
Jumlah Liabilitas                                                2.961.715       2.858.093     2.958.720
Jumlah Ekuitas                                                     691.830         650.338        435.002


                                                    33
Page 52
          * tidak diaudit


          Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian

                                                                                                                (dalam ribuan USD)
                                                             Periode 3 (tiga) bulan yang          Tahun yang berakhir pada
                            Keterangan                     berakhir pada tanggal 31 Maret           tanggal 31 Desember
                                                               2024*             2023*             2023            2022
          Pendapatan                                              145.410          147.083           594.937         569.780
          Laba Sebelum Pajak Penghasilan                           72.702            76.321          291.421         319.564
          Laba Periode/Tahun Berjalan                              37.148            39.662          145.269         172.560
          * tidak diaudit

I.        DOKUMEN PERIZINAN PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK

Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap II Tahun 2023 sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan dan Perusahaan Anak yang dimiliki lebih dari 50% dan melakukan
kegiatan operasional telah memperoleh penambahan/penyesuaian izin-izin penting antara lain sebagai berikut:

     No.       Perusahaan                                            Izin Operasional
     1.         Perseroan       Nomor Induk Berusaha (“NIB”) terbaru yang dikeluarkan oleh sistem Online Single
                                Submission-Risk Based Approach dengan No. 8120216023801 yang diterbitkan pada tanggal
                                30 Oktober 2018 sebagaimana diubah terakhir kali dengan perubahan ke-1 pada tanggal 29
                                April 2024. NIB ini berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia selama Perseroan
                                menjalankan kegiatan usaha.
     2.             CAP         -    NIB Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan No. 8120011061265 yang diterbitkan
                                     pada tanggal 16 Oktober 2018 sebagaimana diubah berdasarkan Perubahan ke-1
                                     tanggal 5 Januari 2024 yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengelola dan Penyelenggara
                                     Online Single Submission. Berdasarkan NIB CAP, CAP terdaftar dengan KBLI: (i) 20131
                                     (Industri Damar Buatan (Resin Sintetis) dan Bahan Baku Plastik, (ii) 20117 (Industri Kimia
                                     Dasar Organik Yang Bersumber Dari Minyak Bumi, Gas Alam, dan Batu Bara, dan (iii)
                                     77301 (Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mesin dan
                                     Peralatan Industri. NIB CAP berlaku selama CAP menjalankan kegiatan usaha sesuai
                                     ketentuan peraturan perundang-undangan.

                                -       Surat Pemberitahuan Melakukan Kegiatan Usaha No. PMKU.IDBTN.1023.000012
                                        tanggal 10 Oktober 2023 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Kesyahbandaran dan
                                        Otoritas Pelabuhan Kelas I Banten. Berlaku sampai dengan tanggal 10 Oktober 2024.
     3.             OMI             -    NIB No. 8120109862536 diterbitkan tanggal 23 Agustus 2018, dengan perubahan ke-8
                                         pada tanggal 8 November 2023, yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS. Berlaku selama
                                         OMI menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
                                    -    Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL) diterbitkan tanggal 20 September
                                         2018, yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS, untuk kegiatan usaha dengan KBLI 43211
                                         (Instalasi Listrik) untuk lokasi usaha yang terteletak di Pusat Niaga Duta Mas Fatmawati
                                         Blok C1, No. 2-3, JL. R.S. Fatmawati No. 39, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta
                                         Selatan.
                                    -    Izin No. 81201098625360004 diterbitkan tanggal 18 Agustus 2023, yang dikeluarkan
                                         oleh Lembaga OSS, untuk kegiatan usaha dengan KBLI 43211 (Instalasi Listrik) untuk
                                         lokasi usaha yang terteletak di Gedung Ventura Lantai 2 Suite 208, Jl. R.A. Kartini No.
                                         26, Cilandak, Jakarta Selatan. Berlaku selama OMI menjalankan kegiatan usahanya.
     4.          SIDRAP I           -    NIB Perizinan Berusaha Berbasis Risko dengan No. 8120104872405 diterbitkan tanggal
                                         20 Agustus 2018, dan diubah kembali pada tanggal 8 Maret 2023, yang dikeluarkan
                                         oleh Lembaga OSS. Berlaku selama SIDRAP I menjalankan kegiatan usaha sesuai
                                         ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan NIB SIDRAP I, SIDRAP I
                                         terdaftar dengan KBLI 35111 (Pembangkitan Tenaga Listrik).
                                    -    Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (“BKPM”) atas nama Menteri
                                         Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 32/I/PPKH/PMA/2017 tentang Izin Pinjam Pakai
                                         Kawasan Hutan Untuk Kegiatan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Bayu Pada
                                         Kawasan Hutan Produksi Terbatas Atas Nama PT UPC Sidrap Bayu Energi di
                                         Kabupaten Sidenreng Rappang, Provinsi Sulawesi Selatan Seluas 47,64 Hektar
                                         tanggal 27 November 2017. Keputusan ini berlaku sampai dengan tanggal 26 Februari
                                         2047.
                                    -    Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK.97/MENLHK-
                                         PKTL/REN/PLA.0/1/2019 tanggal 14 Januari 2019 tentang Penetapan Areal Kerja Izin
                                         Pinjam Pakai Kawasan Hutan Untuk Kegiatan Pembangunan Pembangkit Listrik
                                         Tenaga Bayu (“PLTB”) Pada Kawasan Hutan Produk Terbatas atas Nama PT UPC



                                                                     34
Page 53
 No.     Perusahaan                                                       Izin Operasional
                                         Sidrap Bayu Energi Di Kabupaten Sidenreng Rappang, Provinsi Sulawesi Selatan
                                         Seluas 47,97. Keputusan ini berlaku sampai dengan tanggal 26 Februari 2047.
                                -        Izin Lokasi diterbitkan tanggal 20 Agustus 2018, yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS,
                                         untuk PLTB yang terletak di Jalan Kincir Angin, Mattirotasi, Watang Pulu, Kab.
                                         Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan untuk luas lahan sebesar 86 hektar.
                                -        Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan No. 7/M.02b.P/P2T/08/2016 tanggal 21
                                         September 2016 tentang Izin Lingkungan Pembangunan PLTB Di Kabupaten Sindereng
                                         Rappang Provinsi Sulawesi Selatan Oleh PT UPC Sidrap Bayu Energi. Izin digunakan
                                         untuk konstruksi dan operasi PLTB angin 75 MW (30 WTG x 2,5 MW) di Desa Mattirotasi
                                         dan Desa Lainungan, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidenreng Rappang,
                                         Provinsi Sulawesi Selatan, dan berlaku selama masa pengembangan dan
                                         pengoperasian PLTB oleh SIDRAP I.
                                -        Keputusan BKPM No. 5/1/IUPTL-T/PMA/2017 tentang Izin Usaha Penyediaan Tenaga
                                         Listrik tanggal 27 Februari 2017, yang berlaku untuk jangka waktu 30 tahun, untuk PLTB
                                         angin dengan daya terpasang 70MW dan lokasi pembangkit Desa Mattirotasi,
                                         Lainungan, Kel. Uluale, Kec. Watang Pulu, Kab. Sidenreng Rappang, Prov. Sulawesi
                                         Selatan (PLTB Sidrap).

 5.          SEGI               -        Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 1869K/30/MEN/2018
                                         tanggal 21 Juni 2018 tentang Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi Panas
                                         Bumi (“PSPE”) kepada SEGI di Wilayah Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi
                                         Panas Bumi Gunung Hamiding jo. Surat Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan,
                                         dan Konservasi Energi (“Dirjen EBTKE”) No. 1323/30/DJE/2020 tanggal 24 Juli 2020
                                         dan sebagaimana terakhir melalui Surat Dirjen EBTKE No. T-1050/EK.04/DJE/2024
                                         tanggal 26 Maret 2024, di mana Dirjen EBTKE menyetujui penghentian sementara
                                         sebagian kegiatan PSPE di Daerah Gunung Hamiding, sehingga jangka waktu kegiatan
                                         PSPE di Daerah Gunung Hamiding akan berakhir pada tanggal 20 Juni 2025.
 6.        SEGSS                -        Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 1870K/30/MEM/2018
                                         tentang PSPE kepada SEGSS di Wilayah Penugasan Survei Pendahuluan dan
                                         Eksplorasi Panas Bumi Sekincau Selatan sebagaimana diperpanjang oleh Surat Dirjen
                                         EBTKE No. T-3282/EK.04/DJE/2022 tanggal 5 Oktober 2022 jo. Surat Dirjen EBTKE
                                         No. 1324/30/DJE/2020 tanggal 24 Juli 2020 dan sebagaimana terakhir melalui Surat
                                         Dirjen EBTKE No. T-1801/EK.04/DJE.P/2024 tanggal 20 Mei 2024, di mana Dirjen
                                         EBTKE menyetujui penghentian sementara sebagian kegiatan PSPE di Daerah
                                         Sekincau Selatan, sehingga jangka waktu kegiatan PSPE di Daerah Sekincau Selatan
                                         akan berakhir pada tanggal 20 Juni 2025.

J.    TRANSAKSI DENGAN PIHAK TERAFILIASI

Dalam melakukan kegiatan usahanya, Perseroan dan Perusahaan Anak melakukan transaksi-transaksi dengan pihak-
pihak yang memiliki hubungan Afiliasi. Manajemen memiliki kebijakan bahwa transaksi dengan pihak-pihak yang
memiliki hubungan Afiliasi dilakukan dengan syarat dan kondisi yang normal (arm’s length basis) sebagaimana halnya
jika dilakukan dengan pihak ketiga.

Berikut disampaikan tambahan perjanjian maupun perjanjian yang mengalami perubahan (penambahan dan/atau
pembaruan dan/atau addendum dan/atau perpanjangan masa berlaku) yang telah dibuat oleh Perseroan dengan pihak
yang memiliki hubungan Afiliasi sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific
Tahap II Tahun 2023 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan:

 No.     Nama Perjanjian                    Pihak           Deskripsi Singkat     Jangka Waktu          Hubungan             Nilai
                                                                                                         Afiliasi          Perjanjian
 CAP
 1.     Perjanjian     Jasa         a.     CAP; dan        CAP       bermaksud    Penunjukkan         CAP merupakan       Tarif Gudang
        Logistik        dan         b.     PT SCG Barito   untuk menunjuk SBL     SBL         untuk   perusahaan          – PE dan PP
        Pengelolaan                        Logistics       untuk menyediakan      menyediakan         yang                Rp45.400
        Gudang tanggal 18                  (“SBL”).        jasa          dalam    jasa-jasa           dikendalikan        (apabila
        Januari        2018                                operasional            dimulai     pada    Perseroan dan       volume
        sebagaimana                                        pergudangan      dan   tanggal         1   SBL merupakan       bulanan
        terakhir     diubah                                transportasi produk    Februari 2018       perusahaan          sampai
        beberapa        kali,                              CAP yang mencakup      sampai dengan       asosiasi     dari   dengan
        terakhir    dengan                                 kegiatan-kegiatan      tanggal        31   Perseroan.          70.000    ton)
        Amandemen No. 3                                    berikut:               Desember 2024                           dan
        atas      Perjanjian                                                      kecuali diakhiri                        selanjutnya
        Jasa Logistik dan                                  a.   Jasa              lebih        awal                       (di       atas
        Pengelolaan                                             transportasi      menurut                                 70.000    ton)
        Gudang tanggal 1                                        kargo darat;      perjanjian.                             Rp12.800 per
        Februari 2020                                      b.   Jasa              Perjanjian akan                         ton.
                                                                manajemen         diperpanjang
                                                                gudang; dan       otomatis dalam


                                                                     35
Page 54
No.    Nama Perjanjian            Pihak            Deskripsi Singkat      Jangka Waktu           Hubungan              Nilai
                                                                                                  Afiliasi          Perjanjian
                                                  c.   Jasa konsultasi    hal          tidak                      Tarif Gudang
                                                       manajemen.         terdapat pihak                          – KSII
                                                                          yang                                    Rp57.500
                                                  Serta       dukungan    memberikan                              (apabila
                                                  berupa         saran,   pemberitahuan                           volume
                                                  petunjuk          dan   tertulis    untuk                       bulanan
                                                  bantuan operasional     tidak                                   sampai
                                                  terhadap usaha atau     memperpanjan                            dengan 6.000
                                                  dan permasalahan        g jangka waktu                          ton)       dan
                                                  manajemen               perjanjian.                             selanjutnya
                                                  organisasi    lainnya                                           (di atas 6.000
                                                  seperti      rencana    Sampai dengan                           ton) Rp19.800
                                                  strategis         dan   tanggal                                 per ton.
                                                  organisasi.             Informasi
                                                                          Tambahan ini                            Tarif Gudang
                                                                          diterbitkan,                            – Antartika
                                                                          para pihak tidak                        Rp57.500
                                                                          mengakhiri                              (apabila
                                                                          perjanjian.                             volume
                                                                          Dengan                                  bulanan
                                                                          demikian,                               sampai
                                                                          perjanjian                              dengan 6.000
                                                                          diperpanjang                            ton)       dan
                                                                          otomatis     dan                        selanjutnya
                                                                          berlaku sampai                          (di atas 6.000
                                                                          dengan tanggal                          ton) Rp19.800
                                                                          31 Desember                             per ton.
                                                                          2025.
                                                                                                                  Tarif Gudang
                                                                                                                  – Sidoarjo
                                                                                                                  Rp33.000
                                                                                                                  (apabila
                                                                                                                  volume
                                                                                                                  bulanan
                                                                                                                  sampai
                                                                                                                  dengan 5.000
                                                                                                                  ton)       dan
                                                                                                                  selanjutnya
                                                                                                                  (di atas 5.000
                                                                                                                  ton) Rp28.700
                                                                                                                  per ton.

                                                                                                                  Tarif Gudang
                                                                                                                  – Semarang
                                                                                                                  Rp16.500
                                                                                                                  (apabila
                                                                                                                  volume
                                                                                                                  bulanan
                                                                                                                  sampai
                                                                                                                  dengan
                                                                                                                  10.000    ton)
                                                                                                                  dan
                                                                                                                  selanjutnya
                                                                                                                  (di       atas
                                                                                                                  10.000    ton)
                                                                                                                  Rp28.700 per
                                                                                                                  ton.
2.    Perjanjian Jaminan    a.   CAP; dan         Berdasarkan             Berlaku sampai       Perjanjian         Tidak diatur.
      dan       Tanggung    b.   Chevron          ketentuan perjanjian,   dengan tanggal       dilakukan oleh
      Jawab tanggal 11           Phillips         CAP       menjamin      31 Desember          CAP        untuk
      Januari 2023 antara        Chemicals        pelaksanaan             2023.                kepentingan
                                 Asia Pte. Ltd.   kewajiban CATCO                              afiliasi   CAP,
                                 (“Chevron”)      dalam        Kontrak    Sampai dengan        yakni CATCO.
                                                  Penjualan      untuk    tanggal              CAP          dan
                                                  Alphaplus 1-Hexene      Informasi            CATCO
                                                  tanggal 11 Januari      Tambahan ini         merupakan
                                                  2023 antara CATCO       diterbitkan,         perusahaan
                                                  dan         Chevron     perjanjian     ini   yang
                                                  (“Kontrak               masih      dalam     dikendalikan
                                                  Penjualan”).            proses               Perseroan.
                                                                          perpanjangan.
                                                  Sehubungan dengan       Sehubungan           CAP       telah
                                                  penjaminan tersebut,    dengan masa          memenuhi
                                                  maka CAP:               berlaku              kewajiban



                                                            36
Page 55
No.    Nama Perjanjian            Pihak      Deskripsi Singkat          Jangka Waktu           Hubungan              Nilai
                                                                                                  Afiliasi         Perjanjian
                                                                        perjanjian yang     pelaporan
                                            (i)    secara      tidak    telah berakhir,     ‘Transaksi
                                                   dapat      ditarik   para        pihak   Afiliasi’
                                                   kembali       dan    dalam               sebagaimana
                                                   tanpa     syarat,    perjanjian          dimaksud       dan
                                                   untuk                masih       terus   sesuai dengan
                                                   mengganti            melaksanakan        ketentuan yang
                                                   kerugian             hak           dan   diatur      dalam
                                                   Chevron              kewajibannya        POJK           No.
                                                   sepenuhnya           dan          oleh   42/2020, yakni
                                                   terhadap,            karenanya           dengan
                                                   antara       lain,   tetap     tunduk    melaporkan
                                                   semua                pada                perjanjian
                                                   kerugian,            ketentuan-          tersebut kepada
                                                   kerusakan, dan       ketentuan           OJK           pada
                                                   klaim apapun         sebagaimana         tanggal         13
                                                   yang Chevron         tercantum           Januari 2023
                                                   dapat                dalam
                                                   menopang atau        perjanjian
                                                   dikenakan            sampai dengan
                                                   sebagai akibat       ditandatangani
                                                   dari atau timbul     nya dokumen
                                                   dari     Kontrak     perpanjangan.
                                                   Penjualan untuk
                                                   atau
                                                   sehubungan
                                                   dengan
                                                   menuntut dan
                                                   memaksakan
                                                   pembayaran
                                                   utang       yang
                                                   dijamin; dan
                                            (ii)   setuju bahwa
                                                   antara CAP dan
                                                   Chevron, CAP
                                                   akan
                                                   bertanggung
                                                   jawab seolah-
                                                   olah      adalah
                                                   satu-satunya
                                                   perusahaan
                                                   yang berutang
                                                   berdasarkan
                                                   Kontrak
                                                   Penjualan yang
                                                   mungkin tidak
                                                   dapat diperoleh
                                                   kembali       dari
                                                   CATCO, namun
                                                   akan       dapat
                                                   diperoleh
                                                   kembali      atas
                                                   permintaan
                                                   Chevron
                                                   seolah-olah itu
                                                   adalah CATCO.

3.    Perjanjian            c.   CAP; dan   Vendor bertanggung          Berlaku selama      CAP dan KCE          Harga     jasa
      Pemasangan dan        d.   KCE.       jawab           untuk       25 tahun sejak      merupakan            untuk
      Jasa Panel Surya                      menyediakan                 tanggal             perusahaan           pemasangan,
      Atap No. KCE:                         seluruh material dan        pengoperasian       terkendali           penggunaan,
      009/DU-                               tenaga kerja yang           komersial           Perseroan.           pengoperasia
      KCE/KONTR/2024                        diperlukan      untuk       (commercial                              n PLTS Atap,
      tanggal 16 Februari                   membangun        dan        date operation)                          dan
      2024                                  mengoperasikan              dan       berita                         penghasilan
                                            PLTS Atap di atap           acara                                    tenaga listrik
                                            bangunan milik CAP,         pencatatan                               dari     PLTS
                                            termasuk       namun        meter pertama                            Atap
                                            tidak terbatas untuk        oleh para pihak,                         ditentukan
                                            memastikan PLTS             atau       sejak                         sesuai      tarif
                                            Atap            dapat       tanggal       16                         sebagaimana
                                            menghasilkan                Februari 2024                            diatur dalam
                                            tenaga listrik sesuai       sampai dengan                            perjanjian.
                                            dengan      kapasitas



                                                         37
Page 56
No.    Nama Perjanjian           Pihak      Deskripsi Singkat          Jangka Waktu         Hubungan        Nilai
                                                                                             Afiliasi     Perjanjian
                                           sebagaimana yang            tanggal      16
                                           diatur pada Pasal 8         Februari 2049.
                                           ayat              (1),
                                           memperbaiki,      dan
                                           melakukan
                                           pemeliharaan atas
                                           PLTS Atap, sesuai
                                           dengan detail ruang
                                           lingkup    Pekerjaan
                                           sebagaimana
                                           disebutkan     dalam
                                           lampiran perjanjian.

                                           ‘PLTS Atap’ berarti
                                           rangkaian        sistem
                                           dari panel surya,
                                           panel listrik, inverter,
                                           sistem      penyangga
                                           konstruksi        panel
                                           surya, transmisi ke
                                           titik interkoneksi dan
                                           kWh meter.
4.    Shared   Services    a.   CAP; dan   CAP                akan     Sampai dengan       CAP dan CDI   CDI     akan
      Agreement tanggal    b.   CDI.       menyediakan         jasa    31 Desember         merupakan     membayar
      12 Desember 2023.                    kepada CDI berupa,          2024.               perusahaan    biaya dalam
                                           antara              lain,                       terkendali    bentuk
                                           information                                     Perseroan.    lumpsum
                                           technology, legal and                                         basis kepada
                                           corporate secretary,                                          CAP.
                                           human        resources,
                                           finance treasury, dan
                                           business
                                           development.
5.    Perjanjian  Jasa     a.   CAP; dan   Berdasarkan                 Perjanjian          CAP dan CPN   Atas
      Terminal     dan     b.   CPN.       perjanjian, CPN yang        berlaku efektif     merupakan     penyediaan
      Penyimpanan                          mengoperasikan dan          sejak tanggal 1     perusahaan    Jasa Terminal
      tanggal 28 Juni                      mengelola terminal          Juli 2024 dan       terkendali    kepada CAP,
      2024                                 untuk penanganan,           akan        terus   Perseroan.    CPN
                                           penyimpanan,                berlaku untuk                     mengenakan
                                           penerimaan,                 jangka     waktu                  (i) biaya tetap
                                           pemuatan kapal, dan         30 tahun dan                      tahunan
                                           pembongkaran                diperpanjang                      (annual fixed
                                           bahan baku dan              secara otomatis                   charges)
                                           produk minyak bumi          setiap tahun.                     sebesar
                                           dan petrokimia dari                                           USD8.07 per
                                           dan ke pabrik-pabrik                                          m3 per tahun
                                           petrokimia             di                                     dan (ii) biaya
                                           Cilegon,        Banten,                                       variabel
                                           Indonesia        (”Jasa                                       tahunan
                                           Terminal”) bersedia                                           (annual
                                           untuk memberikan                                              variable
                                           layanan            Jasa                                       charges) yang
                                           Terminal        kepada                                        jumlahnya
                                           CAP.                                                          dapat
                                                                                                         bervariasi dari
                                                                                                         tahun        ke
                                                                                                         tahun.
6.    Perjanjian   Sewa    a.   CAP; dan   Berdasarkan                 Perjanjian          CAP dan CPN   CAP
      Tanah pada tanggal   b.   CPN.       perjanjian,       CAP       berlaku efektif     merupakan     mengenakan
      28 Juni 2024                         menyewakan                  selama 2 tahun      perusahaan    biaya     sewa
                                           beberapa       bidang       sejak tanggal 1     terkendali    atas     Tanah
                                           tanah         miliknya      Juli 2024 dan       Perseroan.    yaitu       Rp
                                           dengan total seluas         dapat                             132.000 / m2
                                           ±342.851 m2, yang           diperpanjang                      per tahun.
                                           seluruhnya terletak         berdasarkan
                                           di          Kelurahan       kesepakatan
                                           Gunungsugih,                bersama para
                                           Kecamatan                   pihak.
                                           Ciwandan,         Kota
                                           Cilegon,      Provinsi
                                           Banten      (“Tanah”),
                                           kepada CPN untuk
                                           melaksanakan
                                           kegiatan usahanya



                                                       38
Page 57
No.    Nama Perjanjian               Pihak        Deskripsi Singkat           Jangka Waktu          Hubungan         Nilai
                                                                                                     Afiliasi      Perjanjian
                                                 yang bergerak dalam
                                                 bidang            usaha
                                                 pergudangan           dan
                                                 penyimpanan, serta
                                                 pelayanan
                                                 kepelabuhanan laut.
7.    Perjanjian Layanan       a.   CAP; dan     Berdasarkan                  Perjanjian          CAP dan CPN    Total   biaya
      Bersama       pada       b.   CPN.         perjanjian, CAP akan         berlaku efektif     merupakan      layanan per
      tanggal 28 Juni                            menyediakan          jasa    selama 5 tahun      perusahaan     bulan    yang
      2024                                       layanan pendukung            sejak tanggal 1     terkendali     harus
                                                 operasional kepada           Juli 2024, atau     Perseroan.     dibayarkan
                                                 CPN                untuk     sampai dengan                      oleh     CPN
                                                 melaksanakan                 tanggal 1 Juli                     kepada CAP
                                                 urusan manajemen             2029.                              adalah
                                                 perusahaan sehari-                                              sebesar Rp
                                                 hari dan mendukung                                              1.938.660.00
                                                 kegiatan usahanya                                               0.
                                                 dengan syarat-syarat
                                                 dan         ketentuan-
                                                 ketentuan           yang
                                                 diatur            dalam
                                                 perjanjian.
8.    Perjanjian Layanan       a.   CAP; dan     CPN               dapat      Terhitung sejak     CAP dan CPN    Biaya      yang
      Utilitas dan Fasilitas   b.   CPN.         menggunakan                  tanggal 1 Juli      merupakan      dikenakan
      Bersama         pada                       utilitas (seperti uap        2024 dan akan       perusahaan     oleh       CAP
      tanggal 28 Juni                            bertekanan medium            terus   berlaku     terkendali     kepada CPN
      2024                                       (medium        pressure      kecuali diakhiri    Perseroan.     atas jasa-jasa
                                                 steam),               uap    dengan                             sebagaimana
                                                 bertekanan rendah            kesepakatan                        diatur dalam
                                                 (low           pressure      para pihak.                        perjanjian
                                                 steam), air pendingin                                           adalah
                                                 dan          instrumen       Sampai dengan                      sebagai
                                                 udara),         fasilitas    tanggal                            berikut:      (i)
                                                 (seperti kantor dan          Informasi                          biaya utilitas:
                                                 fasilitasnya,     lokasi     Tambahan                           USD 187.500
                                                 pabrik                dan    Informasi     ini                  per       bulan
                                                 transportasi                 diterbitkan,                       yang       akan
                                                 karyawan),           jasa    para pihak tidak                   dibayarkan
                                                 informasi teknologi          mengakhiri                         dalam Rupiah
                                                 (seperti     perangkat       perjanjian.                        sesuai
                                                 keras,       perangkat                                          dengan kurs
                                                 lunak, SAP, jaringan                                            pada tanggal
                                                 internet              dan                                       penagihan; (ii)
                                                 telephone, layanan                                              biaya
                                                 SAP dan sistem                                                  penggunaan
                                                 teknologi informasi                                             fasilitas: Rp
                                                 operasional)          dan                                       189.675.000
                                                 jasa pemeliharaan                                               per bulan; (iii)
                                                 (seperti             jasa                                       biaya       jasa
                                                 pemeliharaan          dari                                      informasi
                                                 pihak ketiga dan                                                teknologi:
                                                 suku            cadang                                          sesuai
                                                 pemeliharaan) dari                                              dengan
                                                 CAP                untuk                                        penggunaan;
                                                 mendukung kegiatan                                              dan (iv) biaya
                                                 usaha                 dan                                       jasa
                                                 operasionalnya                                                  pemeliharaan
                                                 dengan syarat-syarat                                            :        sesuai
                                                 dan         ketentuan-                                          dengan
                                                 ketentuan           yang                                        penggunaan.
                                                 diatur            dalam
                                                 perjanjian.
GI
1.    Perjanjian Sewa-         a.   GI;          GI sebagai pemberi           Sampai dengan       GI merupakan   Per     meter
      Menyewa Wisma            b.   Perseroan.   sewa       melakukan         tanggal    31       perusahaan     persegi  per
      Barito      Pacific                        perjanjian                   Desember            terkendali     bulan     Rp
      Jakarta tanggal 1                          menyetujui       untuk       2024.               Perseroan.     117.000.
      Januari       2014                         melakukan        sewa
      sebagaimana telah                          menyewakan ruang
      diubah terakhir kali                       kantor         dengan
      dengan Perubahan                           Perseroan sebagai
      No. 8 Perjanjian                           penyewa di Wisma
      Sewa        Ruang                          Barito Pacific, Jl. Let.
      Kantor di Wisma



                                                              39
Page 58
No.    Nama Perjanjian               Pihak           Deskripsi Singkat       Jangka Waktu         Hubungan         Nilai
                                                                                                   Afiliasi      Perjanjian
      Barito tanggal 16                             Jend. S. Parman
      November 2023.                                Kav. 62-62, Jakarta.
2.    Perjanjian      Sewa     a.   GI;             BREN       menyewa       Sampai dengan      GI dan BREN     Per     meter
      Menyewa Wisma            b.   BREN.           kepada GI suatu          tanggal    31      merupakan       persegi  per
      Barito Pacific II                             ruangan       seluas     Desember           perusahaan      bulan     Rp
      Jakarta tanggal 1                             245,50 m2 di lantai      2024.              terkendali      130.000.
      Januari         2023,                         23 Wisma Barito                             Perseroan.
      sebagaimana                                   Pacific  II,   Jalan
      terakhir       diubah                         Letjend. S. Parman
      dengan Perubahan                              Kav. 60, Jakarta
      No. 1 tanggal 29                              Barat.
      Desember 2023.
3.    Perjanjian Sewa-         a.   GI;             GI        merupakan      Sampai dengan      GI dan MCI      Per     meter
      Menyewa Wisma            b.   MCI.            pemilik/pengelola        tanggal      28    merupakan       persegi  per
      Barito         Pacific                        gedung           yang    Februari 2025.     perusahaan      bulan     Rp
      Jakarta tanggal 15                            berlokasi di Wisma                          terkendali      95.800.
      Januari          2019                         Barito Pacific, dalam                       Perseroan.
      sebagaimana                                   hal ini menyewakan
      diubah      beberapa                          kepada MCI, ruang
      kali,         terakhir                        dan bangunan yang
      dengan Perubahan                              akan digunakan MCI
      No. 6 Perjanjian                              sebagai ruang kantor
      Sewa        Menyewa                           dengan total area
      Wisma           Barito                        yang disewa seluas
      Pacific       Jakarta                         32,23 m2.
      tanggal 30 Januari
      2024
4.    Perjanjian      Sewa     a.   GI;             GI sebagai pemberi       Sampai dengan      GI merupakan    Rp
      Menyewa Tempat           b.   Perseroan.      sewa      menyetujui     tanggal 4 Juni     perusahaan      30.000.000
      Pemasangan Logo                               untuk menyewakan         2025.              terkendali      per tahun.
      Pylon Wisma Barito                            tempat pemasangan                           Perseroan.
      Pacific II tanggal 3                          logo     perusahaan
      Juni             2022                         pada pylon dengan
      sebagaimana                                   ukuran 160 cm x 85
      terakhir       diubah                         cm yang tersedia di
      dengan Addendum                               Wisma Barito Pacific
      II Perjanjian Sewa                            II yang terletak di
      Menyewa Tempat                                Jalan Let. Jend. S.
      Pemasangan Logo                               Parman Kav. 60,
      Pylon Wisma Barito                            Slipi,    Palmerah,
      Pacific II tanggal 23                         Jakarta Barat.
      April 2024
GTA
1.    Perjanjian    Sewa       a.   GTA;            GTA          sebagai     Sampai dengan      GTA merupakan   Rp148.569.12
      Menyewa         No.      b.   Perseroan.      pemberi         sewa     tanggal    31      perusahaan      0
      002/GTA-                                      menyetujui      untuk    Desember           terkendali
      BP/III/2022 tanggal                           menyewakan objek         2024.              Perseroan.
      11 Maret 2022                                 sewa          kepada
      sebagaimana                                   Perseroan     berupa
      terakhir     diubah                           tanah dengan luas
      dengan Addendum                               476     m2      serta
      II Perjanjian Sewa                            bangunan yang ada
      Menyewa         No.                           di atasnya berupa
      002/GTA-                                      gudang dengan luas
      BP/III/2022 tanggal                           289 m2 yang terletak
      1 Desember 2023                               di Kawasan Industri
                                                    Griya Idola Industrial
                                                    Park, Jalan Raya
                                                    Serang     KM     12,
                                                    Dukuh,        Cikupa,
                                                    Tangerang, Banten.
BREN
1.   Letter of Support         Oleh BREN untuk      LOS       diterbitkan    Akan       terus   BREN dan BWE    Tidak diatur.
     (“LOS”) tanggal 28        kepentingan BWE,     sebagai    prasyarat     berlaku selama     merupakan
     Maret 2024.               yang    diserahkan   pendahuluan      bagi    masih       ada    perusahaan
                               kepada BNI.          BNI            untuk     jumlah terutang    terkendali
                                                    memberikan fasilitas     dari      BWE      Perseroan.
                                                    kepada          BWE      sebagai debitur.
                                                    sehubungan dengan
                                                    pengambilalihan
                                                    Sidrap I dan OMI
                                                    berdasarkan      loan
                                                    agreement     antara
                                                    BWE dan BNI.


                                                               40
Page 59
K. PERJANJIAN OPERASIONAL DENGAN PIHAK KETIGA

Dalam menjalankan kegiatan-kegiatan usahanya Perseroan dan Perusahaan Anak mengadakan perjanjian-perjanjian
operasional dengan pihak ketiga. Berikut disampaikan tambahan perjanjian maupun perjanjian yang mengalami
perubahan (penambahan dan/atau pembaruan dan/atau addendum dan/atau perpanjangan masa berlaku) yang telah
dibuat oleh Perseroan dengan pihak ketiga sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan III
Barito Pacific Tahap II Tahun 2023 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan:

 No.       Nama Perjanjian                Pihak                 Deskripsi Singkat                     Jangka Waktu
 CAP
 A.    Perjanjian Penunjukan Distributor
 1.    Perjanjian    Penunjukan a. CAP; dan               CAP      mengangkat        dan    Sejak tanggal 1 Januari 2024 sampai
       Distributor  tanggal   3 b. PT          Sarana     menunjuk SKI sebagai agen         dengan tanggal 31 Desember 2024.
       Januari 2024                   Kimindo             untuk memasarkan produk
                                      Intiplas            Polyethylene dengan merek
                                      (“SKI”).            Asrene                dan/atau
                                                          Polypropylene dengan merek
                                                          Trilene             (“Produk”)
                                                          berdasarkan     syarat     dan
                                                          ketentuan perjanjian dan SKI
                                                          menerima pengangkatan dan
                                                          penunjukan tersebut selama
                                                          jangka waktu perjanjian.
 2.    Perjanjian    Penunjukan     a.   CAP; dan         CAP      mengangkat        dan    Sejak tanggal 1 Januari 2024 sampai
       Distributor  tanggal   3     b.   PT Indonesia     menunjuk PTIS sebagai agen        dengan tanggal 31 Desember 2024.
       Januari 2024                      Seia (“PTIS”).   untuk memasarkan produk
                                                          Polyethylene dengan merek
                                                          Asrene                dan/atau
                                                          Polypropylene dengan merek
                                                          Trilene             (“Produk”)
                                                          berdasarkan     syarat     dan
                                                          ketentuan perjanjian dan PTIS
                                                          menerima pengangkatan dan
                                                          penunjukan tersebut selama
                                                          jangka waktu perjanjian.

 3.    Perjanjian   Penunjukan      a.   CAP; dan         CAP        mengangkat      dan    Sejak tanggal 1 Januari 2024 sampai
       Distributor tanggal 17       b.   PT      Akino    menunjuk       AW       sebagai   dengan tanggal 31 Desember 2024.
       November 2023                     Wahanamulia      distributor untuk memasarkan
                                         (“AW”).          produk Polyethylene dengan
                                                          merek       Asrene    dan/atau
                                                          Polypropylene dengan merek
                                                          Trilene             (“Produk”)
                                                          berdasarkan      syarat    dan
                                                          ketentuan perjanjian dan AW
                                                          menerima pengangkatan dan
                                                          penunjukan tersebut selama
                                                          jangka waktu perjanjian.
 B.    Perjanjian Jual Beli
 1.    Perjanjian   Jual     Beli   a.   CAP; dan         CAP adalah perusahaan yang        Sampai dengan tanggal 31 Maret
       Polyethylene     dan/atau    b.   SKI.             memproduksi      polyethylene     2024.
       Polypropylene tanggal 3                            dengan      merek     dagang
       Januari 2024                                       ASRENE (“PE ASRENE”) dan          Sampai dengan tanggal Informasi
                                                          polypropylene dengan merek        Tambahan ini diterbitkan, perjanjian
                                                          dagang      TRILENE      (“PP     ini    masih       dalam      proses
                                                          TRILENE”), sedangkan SKI          perpanjangan. Sehubungan dengan
                                                          adalah    perusahaan    yang      masa berlaku perjanjian yang telah
                                                          membutuhkan      polyethylene     berakhir, para pihak dalam perjanjian
                                                          dan/atau polypropylene untuk      masih terus melaksanakan hak dan
                                                          bahan baku produksinya. Oleh      kewajibannya dan oleh karenanya
                                                          karena itu, SKI bermaksud         tetap tunduk pada ketentuan-
                                                          membeli dan CAP bersedia          ketentuan sebagaimana tercantum
                                                          untuk menjual PE ASRENE           dalam perjanjian sampai dengan
                                                          dan/atau PP TRILENE kepada        ditandatanganinya          dokumen
                                                          SKI.                              perpanjangan.
 2.    Perjanjian   Jual    Beli    a.   CAP; dan         CAP adalah perusahaan yang        Sampai dengan tanggal 31 Maret
       Polyethylene    dan/atau     b.   AW.              memproduksi      polyethylene     2024.
       Polypropylene tanggal 3                            dengan      merek     dagang
       Januari 2024                                       ASRENE (“PE ASRENE”) dan          Sampai dengan tanggal Informasi
                                                          polypropylene dengan merek        Tambahan ini diterbitkan, perjanjian
                                                          dagang      TRILENE      (“PP     ini    masih       dalam      proses
                                                          TRILENE”), sedangkan AW           perpanjangan. Sehubungan dengan
                                                          adalah    perusahaan    yang      masa berlaku perjanjian yang telah
                                                          membutuhkan      polyethylene     berakhir, para pihak dalam perjanjian


                                                              41
Page 60
No.       Nama Perjanjian                 Pihak                  Deskripsi Singkat                   Jangka Waktu
                                                           dan/atau polypropylene. Oleh    masih terus melaksanakan hak dan
                                                           karena itu, AW bermaksud        kewajibannya dan oleh karenanya
                                                           membeli dan CAP bersedia        tetap tunduk pada ketentuan-
                                                           untuk menjual PE ASRENE         ketentuan sebagaimana tercantum
                                                           dan/atau PP TRILENE kepada      dalam perjanjian sampai dengan
                                                           AW.                             ditandatanganinya       dokumen
                                                                                           perpanjangan.
3.    Perjanjian     Jual    Beli   a.   CAP; dan          CAP adalah perusahaan yang      Sampai     dengan   tanggal   30
      Polyethylene      dan/atau    b.   PT     Poliplas   memproduksi          Produk,    September 2023.
      Polypropylene tanggal 2            Indah             sedangkan     PIS     adalah
      Januari               2023         Sejahtera         perusahaan              yang    Sampai dengan tanggal Informasi
      sebagaimana         diubah         (“PIS”).          membutuhkan Produk untuk        Tambahan ini diterbitkan, perjanjian
      dengan Amandemen – Q3                                bahan baku produksinya. Oleh    ini    masih       dalam      proses
      2023 atas Perjanjian Jual                            karena itu, PIS bermaksud       perpanjangan. Sehubungan dengan
      Beli          Polyethylene                           membeli dan CAP bersedia        masa berlaku perjanjian yang telah
      dan/atau Polypropylene                               untuk menjual Produk kepada     berakhir, para pihak dalam perjanjian
      tanggal 3 Juli 2023                                  PIS.                            masih terus melaksanakan hak dan
                                                                                           kewajibannya dan oleh karenanya
                                                                                           tetap tunduk pada ketentuan-
                                                                                           ketentuan sebagaimana tercantum
                                                                                           dalam perjanjian sampai dengan
                                                                                           ditandatanganinya          dokumen
                                                                                           perpanjangan.
4.    Perjanjian   Jual    Beli     a.   CAP; dan          CAP adalah perusahaan yang      Sampai dengan tanggal 31 Maret
      Polyethylene    dan/atau      b.   CV       Sinar    memproduksi      polyethylene   2024.
      Polypropylene tanggal 3            Joyoboyo          dengan      merek     dagang
      Januari 2024                       Plastik           ASRENE (“PE ASRENE”) dan        Sampai dengan tanggal Informasi
                                         (“SJP”).          polypropylene dengan merek      Tambahan ini diterbitkan, perjanjian
                                                           dagang      TRILENE      (“PP   ini    masih       dalam      proses
                                                           TRILENE”), sedangkan SJP        perpanjangan. Sehubungan dengan
                                                           adalah    perusahaan    yang    masa berlaku perjanjian yang telah
                                                           membutuhkan      polyethylene   berakhir, para pihak dalam perjanjian
                                                           dan/atau polypropylene untuk    masih terus melaksanakan hak dan
                                                           bahan baku produksinya. Oleh    kewajibannya dan oleh karenanya
                                                           karena itu, SJP bermaksud       tetap tunduk pada ketentuan-
                                                           membeli dan CAP bersedia        ketentuan sebagaimana tercantum
                                                           untuk menjual PE ASRENE         dalam perjanjian sampai dengan
                                                           dan/atau PP TRILENE kepada      ditandatanganinya          dokumen
                                                           SJP.                            perpanjangan.
5.    Perjanjian    Jual     Beli   a.   CAP; dan          CAP adalah perusahaan yang      Sampai      dengan     tanggal     31
      Polyethylene     dan/atau     b.   PT     Cahaya     memproduksi      polyethylene   Desember 2023.
      Polypropylene tanggal 3            Kharisma          dengan      merek     dagang
      Januari               2022         Plasindo          ASRENE (“PE ASRENE”) dan        Sampai dengan tanggal Informasi
      sebagaimana        terakhir        (“CKP”).          polypropylene dengan merek      Tambahan ini diterbitkan, perjanjian
      diubah             dengan                            dagang      TRILENE      (“PP   ini    masih       dalam      proses
      Amandemen – Q4 2023                                  TRILENE”), sedangkan CKP        perpanjangan. Sehubungan dengan
      atas Perjanjian Jual Beli                            adalah    perusahaan    yang    masa berlaku perjanjian yang telah
      Polyethylene     dan/atau                            membutuhkan      polyethylene   berakhir, para pihak dalam perjanjian
      Polyprophylene tanggal 2                             dan/atau polypropylene untuk    masih terus melaksanakan hak dan
      Oktober 2023                                         bahan baku produksinya. Oleh    kewajibannya dan oleh karenanya
                                                           karena itu, CKP bermaksud       tetap tunduk pada ketentuan-
                                                           membeli dan CAP bersedia        ketentuan sebagaimana tercantum
                                                           untuk menjual PE ASRENE         dalam perjanjian sampai dengan
                                                           dan/atau PP TRILENE kepada      ditandatanganinya          dokumen
                                                           CKP.                            perpanjangan.
6.    Perjanjian    Jual     Beli   a.   CAP; dan          CAP adalah perusahaan yang      Sampai      dengan     tanggal     31
      Polyethylene     dan/atau     b.   PTIS.             memproduksi      polyethylene   Desember 2023.
      Polypropylene tanggal 2                              dengan      merek     dagang
      Januari              2023,                           ASRENE (“PE ASRENE”) dan        Sampai dengan tanggal Informasi
      sebagaimana        terakhir                          polypropylene dengan merek      Tambahan ini diterbitkan, perjanjian
      diubah             dengan                            dagang      TRILENE      (“PP   ini    masih       dalam      proses
      Amandemen Q4 - 2023                                  TRILENE”), sedangkan PTIS       perpanjangan. Sehubungan dengan
      tanggal 2 Oktober 2023                               adalah    perusahaan    yang    masa berlaku perjanjian yang telah
                                                           membutuhkan      polyethylene   berakhir, para pihak dalam perjanjian
                                                           dan/atau polypropylene untuk    masih terus melaksanakan hak dan
                                                           bahan baku produksinya. Oleh    kewajibannya dan oleh karenanya
                                                           karena itu, PTIS bermaksud      tetap tunduk pada ketentuan-
                                                           membeli dan CAP bersedia        ketentuan sebagaimana tercantum
                                                           untuk menjual PE ASRENE         dalam perjanjian sampai dengan
                                                           dan/atau PP TRILENE kepada      ditandatanganinya          dokumen
                                                           PTIS.                           perpanjangan.
7.    Perjanjian    Jual  Beli      a.   CAP; dan          CAP      memproduksi      dan   1 Februari 2023 – 31 Desember
      Ethylene    tanggal   1       b.   PT     Sulfindo   menjual ethylene, sedangkan     2023.
      Februari 2023                      Adiusaha          Sulfindo        membutuhkan
                                         (“Sulfindo”).     ethylene sebagai salah satu



                                                              42
Page 61
No.       Nama Perjanjian               Pihak                  Deskripsi Singkat                      Jangka Waktu
                                                         bahan baku untuk mendukung        Sampai dengan tanggal Informasi
                                                         kegiatan   usahanya.      CAP     Tambahan ini diterbitkan, perjanjian
                                                         bersedia menjual ethylene         ini    masih       dalam      proses
                                                         kepada Sulfindo dan Sulfindo      perpanjangan. Sehubungan dengan
                                                         bersedia membeli ethylene dari    masa berlaku perjanjian yang telah
                                                         CAP      untuk     memenuhi       berakhir, para pihak dalam perjanjian
                                                         kebutuhan Sulfindo selama         masih terus melaksanakan hak dan
                                                         jangka waktu perjanjian, 8.500    kewajibannya dan oleh karenanya
                                                         MT sampai dengan 13.500 MT        tetap tunduk pada ketentuan-
                                                         per bulan, dengan toleransi       ketentuan sebagaimana tercantum
                                                         sebesar 5% pada opsi CAP.         dalam perjanjian sampai dengan
                                                                                           ditandatanganinya          dokumen
                                                                                           perpanjangan.
8.    Perjanjian   Jual    Beli   a.   CAP (sebagai      Penjual sepakat untuk menjual     Berlaku selama 1 tahun, sejak
      Toluene tanggal 3 Januari        “Penjual”);       Produk kepada Pembeli dan         tanggal 1 Januari 2024 sampai
      2024                             dan               Pembeli       sepakat     untuk   dengan tanggal 31 Desember 2024.
                                  b.   PT                membeli Produk dari Penjual
                                       Indokemika        untuk memenuhi kebutuhan
                                       Jayatama          Pembeli      selama     periode
                                       (sebagai          perjanjian ini berlaku.
                                       ”Pembeli”).
                                                         “Produk” adalah Toluene.
9.    Perjanjian   Jual    Beli   a.   CAP (sebagai      Penjual sepakat untuk menjual     Berlaku selama 1 tahun, sejak
      Toluene tanggal 3 Januari        “Penjual”);       Produk kepada Pembeli dan         tanggal 1 Januari 2024 sampai
      2024                             dan               Pembeli       sepakat     untuk   dengan tanggal 31 Desember 2024.
                                  b.   PT         Sari   membeli Produk dari Penjual
                                       Sarana            untuk memenuhi kebutuhan
                                       Kimiatama         Pembeli      selama     periode
                                       (sebagai          perjanjian ini berlaku.
                                       ”Pembeli”).
                                                         “Produk” adalah Toluene.
10.   Perjanjian   Jual  Beli     a.   CAP (sebagai      Penjual    bermaksud      untuk   Berlaku selama 1 tahun, sejak
      Styrene Monomer tanggal          “Penjual”);       menjual      dan        Pembeli   tanggal 1 Januari 2024 sampai
      3 Januari 2024                   dan               bermaksud untuk membeli           dengan tanggal 31 Desember 2024.
                                  b.   PT Rohm &         produk    styrene     monomer
                                       Haas              sebagaimana tercantum dan
                                       Indonesia         sesuai    dengan      ketentuan
                                       (sebagai          dalam      perjanjian     untuk
                                       ”Pembeli”).       memenuhi kebutuhan Pembeli
                                                         selama periode perjanjian.
11.   Perjanjian   Jual  Beli     a.   CAP; (sebagai     Penjual    bermaksud      untuk   Berlaku selama 1 tahun, sejak
      Styrene Monomer tanggal          “Penjual”) dan    menjual      dan        Pembeli   tanggal 1 Januari 2024 sampai
      3 Januari 2024              b.   PT Palu Mas       bermaksud untuk membeli           dengan tanggal 31 Desember 2024.
                                       Abadi             produk    styrene     monomer
                                       (sebagai          sebagaimana tercantum dan
                                       ”Pembeli”).       sesuai    dengan      ketentuan
                                                         dalam      perjanjian     untuk
                                                         memenuhi kebutuhan Pembeli
                                                         selama periode perjanjian.
12.   Perjanjian   Jual  Beli     a.   CAP (sebagai      Penjual    bermaksud      untuk   Berlaku selama 1 tahun, sejak
      Styrene Monomer tanggal          “Penjual”);       menjual      dan        Pembeli   tanggal 1 Januari 2024 sampai
      3 Januari 2024                   dan               bermaksud untuk membeli           dengan tanggal 31 Desember 2024.
                                  b.   PT       BASF     produk    styrene     monomer
                                       Indonesia         sebagaimana tercantum dan
                                       (sebagai          sesuai    dengan      ketentuan
                                       ”Pembeli”).       dalam      perjanjian     untuk
                                                         memenuhi kebutuhan Pembeli
                                                         selama periode perjanjian.
13.   Perjanjian   Jual  Beli     a.   CAP (sebagai      Penjual    bermaksud      untuk   Berlaku selama 1 tahun, sejak
      Styrene Monomer tanggal          “Penjual”);       menjual      dan        Pembeli   tanggal 1 Januari 2024 sampai
      3 Januari 2024              b.   PT                bermaksud untuk membeli           dengan tanggal 31 Desember 2024.
                                       Indochemical      produk    styrene     monomer
                                       Citra    Kimia    sebagaimana tercantum dan
                                       (sebagai          sesuai    dengan      ketentuan
                                       ”Pembeli”).       dalam      perjanjian     untuk
                                                         memenuhi kebutuhan Pembeli
                                                         selama periode perjanjian.
14.   Perjanjian   Jual  Beli     a.   CAP (sebagai      Penjual    bermaksud      untuk   Berlaku selama 1 tahun, sejak
      Styrene Monomer tanggal          “Penjual”);       menjual      dan        Pembeli   tanggal 1 Januari 2024 sampai
      3 Januari 2024              b.   PT     Justus     bermaksud untuk membeli           dengan tanggal 31 Desember 2024.
                                       Sakti    Raya     produk    styrene     monomer
                                       (sebagai          sebagaimana tercantum dan
                                       ”Pembeli”).       sesuai    dengan      ketentuan
                                                         dalam      perjanjian     untuk




                                                             43
Page 62
No.       Nama Perjanjian                Pihak                  Deskripsi Singkat                       Jangka Waktu
                                                         memenuhi kebutuhan Pembeli
                                                         selama periode perjanjian.
15.   Perjanjian   Jual  Beli      a.   CAP (sebagai     Penjual    bermaksud      untuk      Berlaku selama 1 tahun, sejak
      Styrene Monomer tanggal           “Penjual”);      menjual       dan       Pembeli      tanggal 1 Januari 2024 sampai
      3 Januari 2024               b.   PT      Kofuku   bermaksud untuk membeli              dengan tanggal 31 Desember 2024.
                                        Plastic          produk     styrene    monomer
                                        Indonesia        sebagaimana tercantum dan
                                        (sebagai         sesuai    dengan      ketentuan
                                        ”Pembeli”).      dalam      perjanjian     untuk
                                                         memenuhi kebutuhan Pembeli
                                                         selama periode perjanjian.
16.   Revised             Trade    a.   CAP; dan         Berdasarkan perjanjian, CAP          Perjanjian berlaku untuk periode
      Confirmation for the Sale    b.   Aramco           sepakat untuk membeli dari           sejak bulan Januari 2023 sampai
      and Purchase of Naphta            Trading          Aramco dan Aramco sepakat            dengan bulan Desember 2023.
      Product    (For    Period         Singapore Pte.   untuk menjual kepada CAP
      January 2023 – December           Ltd              produk Aramco yakni Naphtha          Sampai dengan tanggal Informasi
      2023 No. PTC23SS00016             (“Aramco”)       atau A-180 (NGL) yang akan           Tambahan ini diterbitkan, perjanjian
      tanggal 23 Mei 2023               (sebagai         dikirimkan     ke    Pelabuhan       ini    masih       dalam      proses
      juncto General Terms and          penjual).        Tanjung Leneng, Indonesia.           perpanjangan. Sehubungan dengan
      Conditions for Sales and                                                                masa berlaku perjanjian yang telah
      Purchase of Petroleum                                                                   berakhir, para pihak dalam perjanjian
      Products, November 2011                                                                 masih terus melaksanakan hak dan
      Edition                                                                                 kewajibannya dan oleh karenanya
                                                                                              tetap tunduk pada ketentuan-
                                                                                              ketentuan sebagaimana tercantum
                                                                                              dalam perjanjian sampai dengan
                                                                                              ditandatanganinya          dokumen
                                                                                              perpanjangan.
17.   Kontrak Jual Beli Produk     a.   CAP; dan         Pertamina             mempunyai      Sampai      dengan     tanggal     31
      Propylene            No.     b.   PT Pertamina     kegiatan usaha di bidang             Desember 2023.
      D021/09/PPT/2023-SAC              Petrochemical    energi yaitu minyak dan gas
      tanggal 5 September 2023          Trading          bumi,     energi      baru     dan   Sampai dengan tanggal Informasi
                                        (“Pertamina”).   terbarukan,             termasuk     Tambahan ini diterbitkan, perjanjian
                                                         penjualan              Propylene     ini    masih       dalam      proses
                                                         (selanjutnya               disebut   perpanjangan. Sehubungan dengan
                                                         “Propylene”),        dan      CAP    masa berlaku perjanjian yang telah
                                                         bermaksud untuk membeli              berakhir, para pihak dalam perjanjian
                                                         Propylene       dari   Pertamina     masih terus melaksanakan hak dan
                                                         dengan syarat dan ketentuan          kewajibannya dan oleh karenanya
                                                         sebagaimana diatur dalam             tetap tunduk pada ketentuan-
                                                         perjanjian ini.                      ketentuan sebagaimana tercantum
                                                                                              dalam perjanjian sampai dengan
                                                                                              ditandatanganinya          dokumen
                                                                                              perpanjangan.
C.    Perjanjian Operasional Lainnya
1.    Perjanjian Pemanfaatan a. CAP; dan                 Para pihak sepakat untuk             Perjanjian berlaku efektif terhitung
      Limbah Bahan Berbahaya b. PT             Solusi    melakukan           kegiatan         sejak tanggal 1 Januari 2023 sampai
      dan Beracun No. SHE/23-        Bangun              pemanfaatan limbah bahan             dengan tanggal 31 Maret 2024.
      0001      tanggal       31     Indonesia           berbahaya   dan      beracun
      Desember             2022      (dahulu             (“Limbah B3”), dimana CAP            Sampai dengan tanggal Informasi
      sebagaimana       terakhir     didirikan           akan menyerahkan Limbah B3           Tambahan ini diterbitkan, perjanjian
      diubah            dengan       dengan nama         kepada SBI dan SBI akan              ini     masih      dalam      proses
      Amandemen      II     atas     PT       Holcim     melakukan      pemanfaatan           perpanjangan. Sehubungan dengan
      Perjanjian Pemanfaatan         Indonesia Tbk       Limbah B3 yang diterima dari         masa berlaku perjanjian yang telah
      Limbah Bahan Berbahaya         (“SBI”).            CAP.                                 berakhir, para pihak dalam perjanjian
      dan Beracun No. SHE/23-                                                                 masih terus melaksanakan hak dan
      0001      tanggal       29                                                              kewajibannya dan oleh karenanya
      Desember 2023                                                                           tetap tunduk pada ketentuan-
                                                                                              ketentuan sebagaimana tercantum
                                                                                              dalam perjanjian sampai dengan
                                                                                              ditandatanganinya          dokumen
                                                                                              perpanjangan.
2.    Perjanjian    Pengelolaan    a.   CAP; dan         CAP menunjuk PPLI untuk              Perjanjian berlaku efektif terhitung
      Terkait          Kegiatan    b.   PT Prasadha      melakukan            kegiatan        sejak tanggal 1 Januari 2023 sampai
      Pengangkutan,                     Pamunah          pengangkutan, penimbunan,            dengan tanggal 31 Maret 2024.
      Penimbunan,            dan        Limbah           dan pengolahan limbah B3
      Pengolahan         Limbah         Industri         sebagaimana       disebutkan         Sampai dengan tanggal Informasi
      Bahan Berbahaya dan               (“PPLI”).        dalam perjanjian.                    Tambahan ini diterbitkan, perjanjian
      Beracun No. SHE/23-                                                                     ini    masih       dalam      proses
      0002       tanggal      31                                                              perpanjangan. Sehubungan dengan
      Desember              2022                                                              masa berlaku perjanjian yang telah
      sebagaimana         diubah                                                              berakhir, para pihak dalam perjanjian
      dengan Amandemen I                                                                      masih terus melaksanakan hak dan
      tanggal 29 Desember                                                                     kewajibannya dan oleh karenanya
      2023                                                                                    tetap tunduk pada ketentuan-



                                                             44
Page 63
No.        Nama Perjanjian                     Pihak               Deskripsi Singkat                         Jangka Waktu
                                                                                                 ketentuan sebagaimana tercantum
                                                                                                 dalam perjanjian sampai dengan
                                                                                                 ditandatanganinya          dokumen
                                                                                                 perpanjangan.
3.    Perjanjian      Pengisian          a.   CAP; dan       KSE     bersedia     melakukan      Perjanjian berlaku untuk jangka
      Bahan       Bakar      No.         b.   KSE.           pengisian      bahan      bakar     waktu 1 tahun, yakni mulai tanggal 1
      03/PT.MR/JB.BBM/II/202                                 kendaraan CAP. CAP bersedia         Februari 2023 dan berakhir pada
      2 tanggal 1 Februari 2022*                             membeli dan menerima Bahan          tanggal 31 Januari 2025, kecuali
      sebagaimana        diubah                              Bakar Minyak (“BBM”). Oleh          diakhiri lebih awal oleh salah satu
      dengan Amandemen 1                                     karena itu, para pihak bersedia     Pihak      berdasarkan    ketentuan
      No.                                                    melakukan kerja sama untuk          perjanjian.
      06/PT.KSE/JB.BBM/II/202                                melakukan pengisian BBM
      4 tanggal 1 Februari 2024                              untuk kendaraan CAP.

      *)        Perjanjian         ini
      ditandatangani        sebelum
      laporan     keuangan      KSE
      terkonsolidasi dengan CAP
      (dan     Perseroan),    maka
      perjanjian bukan merupakan
      suatu    ‘Transaksi    Afiliasi’
      sebagaimana          dimaksud
      dalam POJK No. 42/2020
4.    Perjanjian           Layanan       a.   CAP; dan       Vendor       sepakat       untuk    Perjanjian berlaku sejak tanggal 1
      Terkelola                No.       b.   PT Accenture   melaksanakan Jasa sesuai            Maret 2024 sampai dengan tanggal
      4200001085        tanggal 1             (“Vendor”).    dengan ruang lingkup dan            30 Juni 2026.
      Maret 2024                                             persyaratan      teknis    yang
                                                             ditentukan       oleh       CAP
                                                             sebagaimana diatur dalam
                                                             perjanjian dan lampirannya dan
                                                             Vendor                  bersedia
                                                             melaksanakan Jasa dengan
                                                             cara-cara yang baik dan
                                                             profesional sesuai syarat dan
                                                             ketentuan yang diatur dalam
                                                             perjanjian.

                                                             ‘Jasa’    berarti    penyediaan
                                                             aktivitas dan hasil yang
                                                             komprehensif yang dilakukan
                                                             oleh        Vendor         untuk
                                                             mengimplementasikan sistem,
                                                             sesuai dengan persyaratan,
                                                             permintaan, dan kebutuhan
                                                             spesifik CAP, sebagaimana
                                                             diuraikan dalam statement of
                                                             work. Hal ini mencakup, namun
                                                             tidak       terbatas       pada:
                                                             manajemen                proyek,
                                                             konfigurasi sistem, migrasi
                                                             data, pengembangan kustom,
                                                             pengujian       dan     validasi,
                                                             pelatihan, dukungan Go-Live,
                                                             manajemen perubahan.
GI
1.    Perjanjian Kerja Sama              a.   GI             GI menunjuk GPS dan GPS             1 Februari 2024 sampai dengan 31
      Penyediaan        Tenaga           b.   PT     Garda   menyanggupi penunjukkan GI          Desember 2024.
      Keamanan Wisma Barito                   Prima Sejati   untuk melaksanakan kerja
      Pacific               No.                              sama     penyediaan    tenaga
      021/GPS/SPK/I/2024                                     keamanan      Wisma     Barito
      tanggal 23 Januari 2024                                Pacific sebanyak 19 orang.
GTA
1.    Perjanjian    Pembiayaan           a.   GTA            BCAF       menyetujui    untuk      6 April 2024 – 6 Maret 2026
      Multiguna    /    Investasi        b.   PT       BCA   memberikan            fasilitas
      dengan cara Pembelian                   Finance        pembiayaan
      dengan       Pembayaran                 (“BCAF”)       multiguna/investasi   dengan
      Secara Angsuran No.                                    cara      pembelian   dengan
      1192705140-PK-001                                      pembayaran secara angsuran
      tanggal 6 April 2024                                   (“Fasilitas     Pembiayaan”)
                                                             kepada GTA dengan jumlah,
                                                             jangka waktu, tingkat suku
                                                             bunga serta ketentuan dan
                                                             syarat-syarat          lainnya
                                                             sebagaimana diatur dalam
                                                             perjanjian.




                                                                 45
Page 64
 No.        Nama Perjanjian                  Pihak              Deskripsi Singkat                      Jangka Waktu
 2.     Perjanjian    Pembiayaan      a.   GTA            BCAF       menyetujui    untuk    6 April 2024 – 6 Maret 2026
        Multiguna    /    Investasi   b.   PT      BCA    memberikan            fasilitas
        dengan cara Pembelian              Finance        pembiayaan
        dengan       Pembayaran                           multiguna/investasi   dengan
        Secara Angsuran No.                               cara      pembelian   dengan
        1192705140-PK-003                                 pembayaran secara angsuran
        tanggal 6 April 2024                              (“Fasilitas     Pembiayaan”)
                                                          kepada GTA dengan jumlah,
                                                          jangka waktu, tingkat suku
                                                          bunga serta ketentuan dan
                                                          syarat-syarat          lainnya
                                                          sebagaimana diatur dalam
                                                          perjanjian.

L.   PERJANJIAN PINJAMAN DENGAN PIHAK KETIGA

Dalam menjalankan kegiatan-kegiatan usahanya Perseroan dan Perusahaan Anak mengadakan perjanjian-perjanjian
pinjaman dengan pihak ketiga. Atas perjanjian tersebut, tidak terdapat ketentuan yang membatasi Perseroan dalam
melakukan Penawaran Umum. Berikut merupakan ringkasan perjanjian pinjaman dengan pihak ketiga yang
ditandatangani oleh Perseroan dan Anak Perusahaan pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan.

CAP

Setelah Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap II Tahun 2023 sampai
dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, CAP tidak menandatangani atau memiliki perjanjian pinjaman
tambahan dengan pihak ketiga, namun CAP telah menandatangani (dan/atau memperoleh) amandemen, addendum,
dan/atau perpanjangan atas perjanjian-perjanjian pembiayaan tertentu yang dimiliki CAP, dengan rincian sebagai
berikut:

1.   PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”)

     CAP memperoleh fasilitas Omnibus Trade Finance dari Bank Danamon, berdasarkan Akta Perjanjian Perubahan
     Terhadap Perjanjian Kredit No. 43 tanggal 28 September 2011, yang dibuat di hadapan Dewi Kusumawati, S.H.,
     Notaris di Jakarta sebagaimana terakhir diubah dengan Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit No.
     252/PP/EB/0823 tanggal 30 Agustus 2023, antara CAP dan Bank Danamon. Fasilitas yang diperoleh CAP terdiri
     dari (i) Kredit Berjangka yang bersifat committed dan revolving sejumlah USD 20.000.000 (“Fasilitas Kredit
     Berjangka”), (ii) fasilitas valuta asing dan derivatif sampai jumlah fasilitas sebesar USD 8.000.000, dan (iii) fasilitas
     Omnibus Trade Finance sampai jumlah pokok setinggi-tingginya sebesar USD 75.000.000 bersifat uncommitted
     dan revolving (“Fasilitas Omnibus Trade Finance”) yang terdiri dari (a) fasilitas Sight/Usance L/C Impor, (b)
     Sight/Usance Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN), (c) Usance Payable At Usance (UPAU, masing-
     masing dengan batasan kredit maksimal sebesar USD 75.000.000, (d) fasilitas Trust Receipt, (e) Open Account
     Financing, masing-masing sebesar maksimal USD 75.000.000 dan (f) fasilitas Standby LC/Bank Garansi dengan
     limit sebesar USD 3.000.000. Fasilitas Kredit Berjangka dan Fasilitas Omnibus Trade Finance ini berlaku sejak
     tanggal 30 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 30 Juli 2024. Fasilitas ini dikenakan suku bunga sebesar TERM
     SOFR + margin tertentu per tahun untuk mata uang Dolar Amerika Serikat dan JIBOR + marjin tertentu per tahun
     untuk mata uang Rupiah.

2.   PT Bank Central Asia Tbk (“BCA”)

     Pada bulan Desember 2004, CAP menandatangani perjanjian fasilitas dengan BCA berdasarkan Akta Perjanjian
     Kredit No. 91 tanggal 16 Desember 2004, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., pada saat itu pengganti
     Sutjipto, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, sebagaimana terakhir kali diubah dengan Akta No. 66 tanggal 19
     Desember 2023 tentang Perubahan Kedua Puluh Satu Atas Perjanjian Kredit No. 183/Add-KCK/2022 tanggal 20
     Mei 2022, yang dibuat di hadapan Sri Buena Brahmana, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta dan sebagaimana telah
     diperpanjang berdasarkan Surat BCA No. 10312/GBK/2024 tanggal 24 April 2024 tentang Pemberitahuan
     Perpanjangan Batas Waktu Penarikan dan/atau Penggunaan Fasilitas Kredit. Berdasarkan perjanjian tersebut, CAP
     telah diberikan fasilitas: (i) Fasilitas Multi (yang bersifat tidak mengikat dan tanpa jaminan) yang terdiri dari Letter of
     Credit dalam bentuk Sight L/C, Usance L/C, Usance Payable at Sight L/C (“UPAS L/C”), Usance Payable at Usance
     L/C (“UPAU L/C”), SKBDN Atas Unjuk, SKBDN Berjangka, SKBDN Berjangka Dibayar Atas Unjuk dan SKBDN
     Berjangka Dibayar Berjangka dengan jumlah pokok tidak melebihi US$ 80.000.000 (“Fasilitas Multi”), dengan
     sublimit masing-masing untuk penerbitan Bank Garansi dengan jumlah pokok tidak melebihi US$ 30.000.000,
     penerbitan Sight L/C, Usance L/C dengan jumlah pokok tidak melebihi US$80.000.000, SKBDN Atas Unjuk dan/atau
     SKBDN Berjangka dengan jumlah pokok tidak melebihi US$ 55.000.000, penerbitan UPAS L/C dan/atau UPAU L/C
     dengan jumlah pokok tidak melebihi US$ 60.000.000 dan SKBDN Berjangka Dibayar Atas Unjuk dan SKBDN
     Berjangka Dibayar Berjangka dengan jumlah pokok tidak melebihi USD 40.000.000, serta fasilitas Pinjaman
     Berjangka Money Market (“fasilitas PBMM”) dengan jumlah pokok setinggi-tingginya sebesar US$ 20.000.000
     (dapat ditarik dalam mata uang Rupiah dan Dollar Amerika Serikat), (ii) Fasilitas Installment Loan 1 dengan jumlah
     pokok tidak melebihi Rp1.000.000.000.000 (“Fasilitas Installment Loan 1”), dan (iii) Fasilitas Installment Loan 2
     dengan jumlah pokok tidak melebihi US$60.000.000 (“Fasilitas Installment Loan 2”).


                                                              46
Page 65
     Adapun tujuan penggunaan dana khusus untuk fasilitas L/C dan fasilitas SKBDN, yang merupakan bagian dari
     Fasilitas Multi, akan digunakan oleh CAP untuk membiayai kegiatan pembelian/ impor bahan baku (antara lain
     naphtha, LPG, Propylene, dan butene-1). Sedangkan khusus untuk fasilitas Bank Garansi yang merupakan sublimit
     dari Fasilitas Multi, akan digunakan untuk jaminan tender, jaminan pelaksanaan, jaminan pembayaran terhadap
     pihak ketiga, termasuk tetapi tidak terbatas pada perseroan terbatas PT Perusahaan Gas Negara (Persero) dan
     jaminan penangguhan pembayaran bea masuk impor. Khusus untuk fasilitas PBMM yang merupakan sublimit dari
     Fasilitas Multi akan digunakan untuk membiayai modal kerja dan biaya operasional CAP, sedangkan untuk Fasilitas
     Installment Loan 1 dan Fasilitas Installment Loan 2 akan digunakan oleh CAP untuk general multipurpose, termasuk
     keperluan modal kerja.

     Batas waktu penarikan dan/atau penggunaan fasilitas kredit adalah: (a) hingga 27 Juli 2024 untuk Fasilitas Multi
     dan (b) telah berakhir untuk Fasilitas Installment Loan 1 dan Fasilitas Installment Loan 2.

3.   DBS Bank Ltd. (“DBS”)

     CAP telah menandatangani beberapa perjanjian dengan DBS sebagai berikut:

     a.   Pada tanggal 19 November 2010, CAP telah menandatangani Perjanjian Fasilitas Perdagangan (Trade Facility
          Agreement) dengan DBS, sebagaimana diubah beberapa kali, terakhir dengan Eight Supplemental Agreement
          (Amended and Restated Facility Agreement) tanggal 27 September 2023 antara CAP, CATCO, dan DBS
          (“Surat Amandemen VIII”). Berdasarkan perjanjian ini, CAP dan CATCO telah memperoleh Fasilitas Modal
          Kerja dengan limit sebesar USD 110.000.000 dengan sifat committed (“Perjanjian Fasilitas Komitmen”).
          Perjanjian Fasilitas Komitmen ini dimulai sejak dan termasuk tanggal kondisi prasyarat Surat Amandemen VIII
          terpenuhi dan berlaku sampai dengan 3 tahun sejak tanggal kondisi prasyarat Surat Amandemen VIII terpenuhi
          yakni pada tanggal 27 September 2023. Dengan demikian, Perjanjian Fasilitas Komitmen berlaku sampai
          dengan tanggal 27 September 2026. Untuk Advance dan Loan, bunga akan dibebankan sebesar LIBOR
          ditambah marjin tertentu per tahun. Fasilitas berdasarkan Perjanjian Fasilitas Komitmen ini tidak dijamin secara
          khusus dengan aset CAP. Berdasarkan Perjanjian ini, CAP dan CATCO terikat oleh beberapa pembatasan
          atas pelepasan aset, restrukturisasi dan arm’s length dealings.

     b.   Pada tanggal 25 Mei 2018, CAP menandatangani Perjanjian Fasilitas dengan DBS, sebagaimana diubah
          beberapa kali, terakhir dengan Third Supplemental Agreement tanggal 27 September 2023 antara CAP,
          CATCO dan DBS (“Surat Amandemen III”). Berdasarkan perjanjian ini, CAP dan CATCO telah memperoleh
          fasilitas dengan limit sebesar USD 85.000.000 dengan sifat non-commited (“Perjanjian Fasilitas Non-
          Komitmen”). Perjanjian Fasilitas Non-Komitmen ini dimulai sejak dan termasuk tanggal kondisi prasyarat Surat
          Amandemen III terpenuhi dan berlaku sampai dengan 12 bulan sejak tanggal kondisi prasyarat Surat
          Amandemen III terpenuhi, yakni pada tanggal 27 September 2023. Dengan demikian, Perjanjian Fasilitas Non-
          Komitmen berlaku sampai dengan tanggal 27 September 2024, dimana akan secara otomatis diperpanjang
          setiap tahunnya untuk periode 12 bulan kecuali DBS memberikan pemberitahuan pengakhiran tertulis
          sebelumnya kepada CAP. Untuk Advance dan Loan, bunga akan dibebankan sebesar LIBOR ditambah marjin
          tertentu per tahun. Fasilitas berdasarkan Perjanjian Fasilitas Non-Komitmen ini tidak dijamin secara khusus
          dengan aset CAP. Berdasarkan Perjanjian Fasilitas Non-Komitmen ini, CAP dan CATCO terikat oleh beberapa
          pembatasan atas pelepasan aset, restrukturisasi dan arm’s length dealings.

4.   National Bank of Kuwait S.A.K.P, Cabang Singapura (“Bank of Kuwait”)

     CAP dan CATCO memperoleh beberapa fasilitas dari Bank of Kuwait berdasarkan Perjanjian Fasilitas tanggal 6
     Maret 2018 sebagaimana terakhir kali diubah dan dinyatakan kembali berdasarkan Akta Perubahan dan Pernyataan
     Kembali Keempat tanggal 17 Juni 2023 antara CAP dan Bank of Kuwait. Dalam perjanjian tersebut, CAP dan
     CATCO memperoleh beberapa fasilitas dalam jumlah maksimum USD 60.000.000. Fasilitas yang diperoleh adalah
     SBLC Facility tanpa komitmen dan jaminan, serta L/C Facility dan UPAS L/Cs sebesar USD 105.000.000
     (selanjutnya disebut sebagai “Fasilitas NBK”). Tanggal jatuh tempo final perjanjian ini tidak diatur dan akan terus
     berlaku sampai dengan diakhiri oleh para pihak. Tingkat suku bunga yang berlaku untuk setiap pinjaman adalah
     suku bunga per tahun yang ditentukan oleh Bank of Kuwait yaitu total dari marjin tertentu dan Term SOFR. Fasilitas
     NBK ini tidak dijamin dengan jaminan khusus oleh CAP.

5.   PT Bank HSBC Indonesia (“HSBC”)

     a.   Pada tanggal 30 Juli 2018, CAP menandatangani Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan Korporasi No.
          JAK/180329/U/171109 tanggal 30 Juli 2018 dengan HSBC, sebagaimana terakhir diubah dengan Perubahan
          5 dan Pernyataan Kembali Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan Korporasi No. JAK/212477/U/240288
          tanggal 13 Mei 2024. Perjanjian ini meliputi Fasilitas Limit Gabungan sebesar USD 175.000.000, yang terdiri
          dari (i) fasilitas pinjaman berulang dengan limit sebesar USD 50.000.000 (“Fasilitas Pinjaman Berulang”), (ii)
          fasilitas kredit berdokumen dengan limit sebesar USD 175.000.000, (iii) fasilitas kredit berdokumen dengan
          pembayaran tertunda/berjangka dengan limit sebesar USD 175.000.000, (iv) fasilitas kredit berdokumen
          berjangka yang dibayar atas unjuk dengan limit sebesar USD 175.000.000, (v) fasilitas pinjaman impor
          (pinjaman pembeli setelah pengapalan) dengan limit sebesar USD 175.000.000, (vi) fasilitas pembiayaan impor


                                                            47
Page 66
          (pinjaman pembeli setelah pengapalan) 1 dengan limit sebesar USD 100.000.000, (vii) fasilitas bank garansi
          dengan limit sebesar USD 5.000.000. Adapun untuk Fasilitas Treasury sebesar USD 4.000.000, yang termasuk
          di dalamnya (i) limit paparan terhadap risiko sebesar USD 4.000.000 dengan jatuh tempo maksimum 1 (satu)
          tahun, dan (ii) Cross Currency Swap (CCS) / Interest Rate Swap (IRS) sebesar USD 4.000.000 dengan jatuh
          tempo maksimum 3 (tiga) tahun (“Fasilitas Perbankan Korporasi”). Bunga akan dibebankan sebesar marjin
          tertentu per tahun di atas LIBOR yang harus dibayarkan secara bulanan di setiap akhir bulan dengan mendebit
          rekening manapun milik CAP yang menggunakan fasilitas ini di HSBC. Fasilitas HSBC ini tidak dijamin dengan
          jaminan khusus oleh CAP. Perjanjian ini akan terus berlaku secara berkelanjutan sampai dengan HSBC
          membatalkan, menghentikan atau membebaskan CAP dari kewajibannya.

     b.   CAP juga telah menandatangani Akta Perjanjian Pemberian Pinjaman No. 8 tanggal 5 September 2018, yang
          dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta antara CAP dan HSBC, sebagaimana
          terakhir kali diubah berdasarkan Perubahan IV Terhadap Perjanjian Pemberian Pinjaman No.
          JAK/212478/C/240228 tanggal 13 Mei 2024. Perjanjian ini merupakan pengaturan khusus atas Fasilitas
          Pinjaman Berulang. Fasilitas yang diberikan berdasarkan perjanjian tersebut adalah fasilitas pinjaman berulang
          (revolving loan) dengan limit sebesar USD 50.000.000 dimana masing-masing pinjaman akan jatuh tempo
          maksimal 1 (satu) tahun sejak tanggal pencairan, yang bertujuan untuk membiayai kebutuhan modal kerja
          jangka pendek CAP. Perjanjian ini merupakan perjanjian yang berkelanjutan dan akan terus berlaku kecuali
          HSBC secara tertulis membatalkan, menghentikan atau membebaskan CAP dari kewajibannya berdasarkan
          perjanjian atau perjanjian lain yang berkaitan. Fasilitas pinjaman berulang ini akan dibebankan bunga atas
          setiap penarikan secara harian sebesar marjin tertentu per tahun di atas LIBOR yang harus dibayarkan pada
          akhir tenor dari setiap pinjaman dengan mendebit rekening manapun milik CAP yang ada pada HSBC. Fasilitas
          HSBC ini tidak dijamin secara khusus dengan aset CAP.

6.   The Siam Commercial Bank Public Limited (“SCB”)

     CAP bersama dengan CATCO (“Para Peminjam”), menandatangani perjanjian fasilitas untuk fasilitas kredit bergulir
     mata uang tunggal senilai USD 70.000.000. Fasilitas tersebut diperoleh berdasarkan USD 30,000,000 Single
     Currency Revolving Credit Facility Agreement tanggal 12 November 2014 sebagaimana diubah dan dinyatakan
     kembali dengan (i) The Initial Amendment and Restatement Deed tanggal 11 November 2016, (ii) Second
     Amendment and Restatement Deed tanggal 14 November 2018 dan (iii) Third Amendment and Restatement Deed
     tanggal 13 Juni 2022, antara CAP dan SCB.

     Para Peminjam akan menggunakan fasilitas kredit ini untuk membiayai pengadaan bahan-bahan baku dan, untuk
     menghindari keraguan, Tranche B dalam fasilitas yang diperoleh akan digunakan hanya untuk pembayaran letter of
     credit dan Tranche C dapat digunakan untuk pembayaran letter of credit atau pembayaran langsung untuk penyedia
     bahan-bahan baku. Fasilitas kredit ini akan jatuh tempo pada 13 Juni 2025 dan akan diperpanjang untuk 12 bulan
     berikutnya kecuali SCB, atas diskresinya, memberikan pemberitahuan kepada Para Peminjam pada atau sebelum
     satu tahun setelah tanggal perjanjian bahwa tanggal jatuh tempo tidak akan diperpanjang dimana fasilitas yang
     diperoleh Para Peminjam akan segera dibatalkan. Fasilitas kredit ini mengenakan bunga sebagai berikut: (i) untuk
     Tranche B, suku bunga atas setiap uang muka yang dibayarkan atau dianggap dibayarkan oleh pemberi pinjaman
     berdasarkan kewajiban sesuai Tranche B, untuk setiap periode bunga adalah tingkat persentase per tahun yang
     merupakan keseluruhan dari LIBOR dan marjin (sebesar sebagaimana diatur pada surat penawaran) dan (ii) untuk
     Tranche C, suku bunga atas setiap pinjaman yang dibuat atau akan dibuat berdasarkan Tranche C atau jumlah
     pokok terutang atas pinjaman tersebut untuk setiap periode bunga adalah tingkat persentase per tahun yang
     merupakan keseluruhan dari LIBOR dan marjin (sebesar sebagaimana diatur pada surat penawaran).

     Fasilitas ini tidak dijamin dengan jaminan khusus oleh CAP.




7.   Kasikornbank Public Company Limited (“Kasikornbank”)

     CAP (bersama-sama dengan CATCO) menandatangani perjanjian perubahan atas beberapa perjanjian
     kredit/fasilitas yang telah dimiliki dan diperoleh sebelumnya dari Kasikornbank, sebagai berikut:

     a.   CAP dan CATCO memperoleh fasilitas melalui Facilities Agreement tanggal 27 Juni 2016 antara CAP dan
          Kasikornbank, sebagaimana diamandemen dan dinyatakan kembali dengan Amendment and Restatement
          Deed tanggal 14 Maret 2022. Fasilitas yang diperoleh adalah fasilitas untuk modal kerja dalam suatu jumlah
          pokok yang tidak terikat dan tidak dijaminkan sejumlah THB 4.000.000.000 (atau jumlah yang sama dalam
          mata uang lain) dari Kasikornbank dengan jangka waktu ketersediaan sampai dengan 14 Maret 2024 dan
          diperpanjang secara otomatis untuk 12 (dua belas) bulan. Fasilitas ini bertujuan untuk membiayai pembelian
          bahan baku dan persediaan lain. Kasikornbank akan memberitahukan CAP atas penentuan tingkat suku bunga
          yang akan digunakan dalam perjanjian.

          Sampai dengan tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini, tidak terdapat pemberitahuan tertulis dari
          Kasikornbank untuk mengakhiri perjanjian dan oleh karenanya dan sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian,


                                                           48
Page 67
          jangka waktu ketersediaan berdasarkan perjanjian telah diperpanjang secara otomatis pada tanggal 14 Maret
          2024 untuk 12 bulan setelahnya, yakni sampai dengan tanggal 14 Maret 2025.

     b.   CAP dan CATCO telah memperoleh fasilitas melalui US Dollar 50,000,000 Facilities Agreement tanggal 8
          Desember 2020, sebagaimana terakhir diubah dengan Amended and Restated Facilities Agreement tanggal
          14 Maret 2022 dan sebagaimana diubah beberapa kali, terakhir dengan Second Amendment Letter tanggal 27
          Oktober 2023 juncto Surat Kasikornbank Public Company Limited No. MB.11600/2020/2023 tanggal 23
          November 2023 tentang Perpanjangan Masa Ketersediaan. Fasilitas yang diperoleh adalah fasilitas-fasilitas
          modal kerja dalam suatu jumlah pokok yang terikat dan tidak dijaminkan sejumlah tidak lebih dari USD
          50.000.000 dan jumlah yang setara dalam mata uang Dolar Amerika Serikat dari THB 1.600.000.000 (atau
          jumlah yang sama dalam mata uang lain) yang terdiri dari (i) Promissory Note Facility, (ii) Letter of Credit Facility,
          dan (iii) Trust Receipt Facility dari Kasikornbank. Fasilitas ini bertujuan untuk membiayai pembelian bahan baku
          dan persediaan lain. Suku bunga untuk masing-masing pinjaman berdasarkan promissory note facility adalah
          persentase per tahun dengan jumlah keseluruhan dari margin dan LIBOR yang berlaku sebagaimana akan
          dispesifikasikan dalam masing-masing Promissory Note. Masa ketersediaan untuk fasilitas berdasarkan
          perjanjian adalah sampai dengan tanggal 8 Desember 2024.

     c.   CAP juga telah memperoleh fasilitas melalui US Dollar 70,000,000 Facilities Agreement tanggal 27 Mei 2021
          antara CAP dan Kasikornbank sebagaimana diubah dengan First Amendment Letter tanggal 27 Oktober 2023.
          Fasilitas yang diperoleh adalah fasilitas term loan dalam suatu jumlah pokok sebesar USD 70.000.000 dalam
          jangka waktu ketersediaan sampai dengan tanggal yang jatuh 6 bulan setelah tanggal perjanjian fasilitas term
          loan. Fasilitas term loan tersebut digunakan untuk belanja modal CAP. Suku bunga untuk masing-masing
          pinjaman adalah persentase per tahun dengan jumlah keseluruhan dari marjin tertentu ditambah TERM SOFR
          yang berlaku. CAP wajib memastikan bahwa kegiatan usahanya tidak akan berubah secara substansial.
          Fasilitas term loan berakhir pada tanggal yang jatuh setelah 84 bulan setelah tanggal perjanjian fasilitas term
          loan atau pada tanggal 26 Mei 2028.

8.   PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (“Bank Mandiri”)

     CAP dan Bank Mandiri telah menandatangani beberapa perjanjian dengan Bank Mandiri, sebagai berikut:

     a.   CAP dan Bank Mandiri telah menandatangani Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja No. CRO.KP/243/KMK/2018
          No. 68 tanggal 30 Juli 2018, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan
          sebagaimana diubah beberapa kali, terakhir dengan Addendum IV (Keempat) Perjanjian Kredit Modal Kerja
          No. CRO.KO/243/KMK/2018 tanggal 27 Juli 2023 juncto Syarat-Syarat Umum Perjanjian Kredit tanggal 30 Juli
          2018. Fasilitas yang diperoleh CAP dari Bank Mandiri adalah fasilitas kredit modal kerja revolving dengan limit
          sebesar USD 50.000.000 sublimit fasilitas non – cash loan sebesar USD 50.000.000 dengan tujuan untuk
          mendukung kebutuhan modal kerja CAP. Fasilitas ini bersifat committed, advised dan revolving. Fasilitas ini
          tidak dijamin (clean basis) (“Fasilitas KMK Bank Mandiri”). Atas Fasilitas KMK Bank Mandiri, CAP wajib
          membayar bunga sebesar Secured Overnight Financing Rate (“Term SOFR”) ditambah margin sebesar 1,30%
          per tahun. Atas Fasilitas KMK Bank Mandiri, CAP wajib membayar bunga sebesar Secured Overnight Financing
          Rate (“Term SOFR”) ditambah margin sebesar 1,30% per tahun. Fasilitas KMK Bank Mandiri berlaku sejak
          tanggal 30 Juli 2023 sampai dengan tanggal 29 Juli 2024.

     b.   CAP dan Bank Mandiri juga telah menandatangani Akta Perjanjian Pemberian Fasilitas Non Cash Loan No.
          CRO.KP/244/NCL/2018 No. 69 tanggal 30 Juli 2018, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.,
          Notaris di Jakarta Selatan sebagaimana diubah beberapa kali, terakhir dengan Addendum IV (Keempat)
          Perjanjian Pemberian Fasilitas Non Cash Loan CRO.KP/244/NCL/2018 tanggal 27 Juli 2023 juncto Syarat-
          Syarat Umum Perjanjian Kredit tanggal 30 Juli 2018. Fasilitas non-cash loan yang diperoleh adalah fasilitas
          dengan limit sebesar USD 50.000.000 sublimit trust receipt USD 50.000.000 dimana fasilitas ini diberikan untuk
          menunjang kegiatan usaha CAP, antara lain untuk fasilitas non cash loan adalah untuk pembelian/impor bahan
          baku, barang dagang, dan spare part mesin, serta jaminan pembelian gas alam/naphta sesuai dengan Sales
          and Purchase Agreement, serta kebutuhan modal kerja lainnya. Sedangkan tujuan penggunaan Sublimit TR
          adalah untuk membayar tagihan LC dan SKBN yang telah jatuh tempo. Atas penggunaan fasilitas non cash
          loan dikenakan biaya bunga sebesar Term Secured Overnight Financing Rate (“Term SOFR”) + margin 1,00%
          per tahun, sedangkan atas penggunaan fasilitas TR dikenakan bunga sebesar Term SOFR atau JIBOR
          (Rupiah) + margin 1,10% per tahun (“Fasilitas NCL Bank Mandiri”). Fasilitas NCL Bank Mandiri berlaku sejak
          tanggal 30 Juli 2023 sampai dengan tanggal 29 Juli 2024.

     c.   CAP juga telah menandatangani perjanjian treasury line dengan Bank Mandiri berdasarkan Akta Perjanjian
          Treasury Line No. CRO.KP/245/TL/2018 No. 70 tanggal 30 Juli 2018, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria,
          S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan sebagaimana diubah beberapa kali, terakhir dengan Addendum VIII
          (Kedelapan) Perjanjian Treasury Line No. CRO.KP/245/TL/2018 tanggal 27 Juli 2023. Berdasarkan perjanjian
          tersebut CAP memperoleh (i) fasilitas operasional (FX Tomorrow, FX Spot, FX Forward, dan FX Option) notional
          limit maksimal sebesar USD 800.000 atau ekuivalen dan (ii) transaksi Cross Currency Swap (CCS) dan Interest
          Rate Swap dengan notional limit maksimal sebesar USD700.000.000 atau ekuivalen, PFE limit sebesar USD
          336.000.000 atau ekuivalen. Tujuan dari fasilitas ini adalah untuk melakukan transaksi valas dalam rangka
          lindung nilai (hedging) terhadap risiko kurs meliputi transaksi FX Tomorrow, FX Spot, FX Forward, dan FX


                                                              49
Page 68
          Option dan dapat digunakan untuk melakukan transaksi Cross Currency Swap (CCS) dan Interest Rate Swap
          (IRS) (“Fasilitas TL Bank Mandiri”). Adapun Fasilitas TL Bank Mandiri berlaku sejak tanggal 30 Juli 2023
          sampai dengan tanggal 29 Juli 2024.

     d.   CAP dan Bank Mandiri juga telah menandatangani Akta Perjanjian Pemberian Fasilitas Term Loan No.
          WCO.KP/235/TLN/2021 No. 114 tanggal 11 Juni 2021, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.,
          Notaris di Jakarta Selatan antara CAP dengan Bank Mandiri, sebagaimana terakhir diubah oleh Addendum I
          (Pertama) tanggal 20 Desember 2021. Berdasarkan perjanjian tersebut, CAP memperoleh (i) fasilitas term loan
          sebanyak USD 280.000.000 atau ekuivalen dalam Rupiah, yang bersifat non-revolving, committed, advised
          (“Fasilitas Term Loan”) dan (ii) fasilitas account receivables financing (“Fasilitas Trade Finance”) dengan limit
          maksimal Rp 1.000.000.000.000, yang bersifat revolving dan uncommitted. Tujuan pembiayaan Fasilitas Term
          Loan adalah untuk pembiayaan kegiatan operasional CAP sehari-hari (general corporate purposes), sedangkan
          Fasilitas Trade Finance adalah untuk mempercepat penerimaan dana hasil penjualan barang/jasa dari pembeli
          (sebagaimana diatur dalam perjanjian kredit) serta restitusi Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai
          atau pendapatan lain-lain yang telah disetujui oleh Bank Mandiri. CAP wajib membayar bunga kepada Bank
          Mandiri sebesar LIBOR/JIBOR 6 bulan + marjin tertentu per tahun untuk Fasilitas Term Loan. Jangka waktu
          Fasilitas Term Loan ditetapkan maksimal 7 (tujuh) tahun sejak penandatanganan perjanjian, yaitu sejak tanggal
          11 Juni 2021 sampai dengan 10 Juni 2028, sedangkan untuk Fasilitas Trade Finance, berlaku sampai dengan
          tanggal 29 Juli 2023. Dalam hal CAP mengajukan permohonan persetujuan atas perubahan bidang usaha CAP
          kepada Bank Mandiri dan CAP telah mendapat persetujuan tertulis dari Bank Mandiri atas hal tersebut, maka
          CAP wajib memberitahukan kepada Bank Mandiri dengan menyampaikan akta perubahan anggaran dasar
          CAP terkait perubahan bidang usaha tersebut kepada Bank Mandiri selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari
          setelah tanggal pelaksanaan rapat umum pemegang saham.

9.   PT Bank BNP Paribas (“BNPP”)

     CAP dan BNPP telah menandatangani perjanjian fasilitas perbankan tanpa komitmen berdasarkan Surat BNPP No.
     LC/IR-082/LA/2022 tanggal 28 September 2022 tentang Fasilitas Perbankan Tanpa Komitmen Berdasarkan
     Permintaan sebagaimana telah diperpanjang berdasarkan Surat Pemberitahuan Mengenai Perpanjangan Jangka
     Waktu Kredit No. LC/IR-071/LA/2023 tanggal 15 Agustus 2023. Fasilitas yang diperoleh berdasarkan perjanjian
     tersebut terdiri dari (i) fasilitas surat kredit berdokumen sebesar USD 30.000.000; (ii) fasilitas trust receipt sebesar
     USD 30.000.000 dan (iii) fasilitas pembayaran faktur sebesar USD 30.000.000. Fasilitas ini dikenakan bunga
     sebesar SOFR/JIBOR + marjin tertentu per tahunnya. Tujuan pemberian fasilitas ini adalah untuk pembelian bahan
     baku terkait dengan kegiatan usaha utama CAP. Jangka waktu ketersediaan dan tanggal pembayaran akhir fasilitas
     ini adalah 31 Juli 2024 atau tanggal lainnya sesuai dengan surat pemberitahuan dari BNPP. Para pihak sepakat
     bahwa BNPP dapat memperpanjang jangka waktu tersebut dengan menyampaikan surat pemberitahuan
     perpanjangan jangka waktu kepada CAP.

10. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (“BNI”)

     CAP dan BNI telah menandatangani beberapa perjanjian perubahan sebagai berikut:

     a.   CAP dan BNI telah menandatangani Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja Term Loan No. 19 tanggal 5 Oktober
          2021, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan. Berdasarkan perjanjian
          ini CAP telah memperoleh fasilitas kredit Term Loan I dengan maksimum sebesar USD 150.000.000 bersifat
          Aflopend (Kredit dengan angsuran/amortizing loan) / non revolving (“Fasilitas Kredit I”) dan Term Loan II,
          dengan maksimum sebesar USD 100.000.000 bersifat Aflopend (Kredit dengan angsuran/amortizing loan) /
          non revolving (“Fasilitas Kredit II”). Fasilitas Kredit I ini diberikan untuk pengalihan pinjaman dari Kredit
          Sindikasi Japan Bank for International Corporation (JBIC), Nippon Export and Investment Insurance (NEXI) dan
          BNP Paribas (“Kredit Sindikasi”), termasuk financial cost (biaya akuisisi), pelunasan Obligasi luar negeri CAP
          (Senior Unsecured Loan) atau pelunasan obligasi dalam negeri CAP termasuk financial cost (kupon obligasi).
          Sedangkan Fasilitas Kredit II dapat digunakan untuk pembiayaan kebutuhan pra operasi Investasi CAP (second
          petrochemical complex PT Chandra Asri Perkasa (CAP-2)). Atas penggunaan Fasilitas Kredit I dan Fasilitas
          Kredit II dikenakan biaya bunga sebesar LIBOR + marjin tertentu. Fasilitas Kredit I berlaku sampai dengan 4
          Oktober 2028 dan Fasilitas Kredit II berlaku sampai dengan 4 Oktober 2031. Fasilitas berdasarkan perjanjian
          ini tidak dijamin secara khusus dengan aset CAP.

     b.   CAP telah menandatangani Akta Perjanjian Pemberian Fasilitas Treasury Line Maksimum USD40.000.000 No.
          10 tanggal 2 November 2021, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M. Kn., Notaris di Jakarta
          Selatan, sebagaimana beberapa kali diubah dan terakhir kali diubah dengan Persetujuan Perubahan Kedua
          Perjanjian Pemberian Fasilitas Treasury Line No. (2) 10 tanggal 19 Desember 2023. Berdasarkan perjanjian
          tersebut, para pihak dapat melakukan satu atau lebih transaksi berdasarkan Fasilitas Treasury Line sampai
          dengan limit treasury line sebesar USD40.000.000. Fasilitas Treasury Line ini berlaku sejak tanggal 2
          November 2023 sampai dengan tanggal 1 November 2024.

     c.   CAP juga telah menandatangani Akta Perjanjian Kredit Limit Negosiasi Wesel Ekspor Maksimum
          USD5.000.000 No. 11 tanggal 2 November 2021, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris
          di Jakarta Selatan, sebagaimana beberapa kali diubah dan terakhir kali diubah dengan Persetujuan Perubahan


                                                             50
Page 69
         Kedua Perjanjian Kredit Limit Negosiasi Wesel Ekspor Maksimum USD5.000.000 No. (2) 11 tanggal 19
         Desember 2023. Berdasarkan perjanjian ini, maksimum fasilitas limit negosiasi wesel ekspor yang diberikan
         BNI kepada CAP adalah sebesar USD5.000.000, yang bersifat plafond/revolving. Fasilitas limit negosiasi wesel
         ekspor berlaku sejak tanggal 2 November 2023 sampai dengan tanggal 1 November 2024.

    d.   CAP juga telah menandatangani Akta Perjanjian Fasilitas Kredit Tidak Langsung No. 9 tanggal 2 November
         2021, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M. Kn., Notaris di Jakarta Selatan, sebagaimana
         beberapa kali diubah dan terakhir kali diubah dengan Persetujuan Perubahan Perjanjian Fasilitas Kredit Tidak
         Langsung Maksimum USD42.000.000 No. (2) 9 tanggal 19 Desember 2023. Berdasarkan perjanjian ini, fasilitas
         kredit tidak langsung diberikan dalam berbagai bentuk plafond/revolving uncommitted facility sebagaimana
         diatur dalam perjanjian, dengan maksimum fasilitas kredit tidak langsung yang diberikan BNI sejumlah
         USD42.000.000. Permohonan fasilitas kredit tidak langsung berlaku sejak tanggal 2 November 2023 sampai
         dengan tanggal 1 November 2024.

11. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (“BRI”)

    Pada tanggal 3 Januari 2022, CAP telah menandatangani Akta Perjanjian Kredit No. 3, yang dibuat di hadapan Jose
    Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan sebagaimana telah diubah dan dinyatakan
    kembali berdasarkan Addendum Kedua dan Pernyataan Kembali Perjanjian Kredit No. 007/2024 tanggal 31 Januari
    2024. Berdasarkan perjanjian ini, maksimum kredit yang diberikan BRI adalah: (a) Kredit Transaksi Khusus – Term
    Loan sebesar USD 75.000.000 yang bersifat committed, non-revolving, (b) Non Cash Loan sebesar USD
    75.000.000 yang dapat digunakan untuk: (i) Import Line (LC/SKBDN) maksimal sebesar USD 75.000.000 yang
    bersifat contingent dan revolving, (ii) Supply Chain Financing Account Payable maksimal sebesar USD 75.000.000
    yang bersifat uncommitted dan without recourse, (iii) Bank Garansi/SBLC maksimal sebesar USD 25.000.000, (iv)
    Commercial Line maksimal sebesar USD 75.000.000 yang bersifat uncommitted, (c) Trade Line sebesar
    USD100.000.000 yang bersifat uncommitted, dan (d) Forex Line sebesar USD 75.000.000, yang bersifat
    uncommitted. CAP dapat menggunakan fasilitas kredit yang disediakan oleh BRI: (a) Kredit Transaksi Khusus –
    Term Loan untuk keperluan pembiayaan general corporate purposes, (b) Non Cash Loan: (i) Import Line
    (LC/SKBDN) untuk keperluan penerbitan LC dan/atau SKBDN dalam rangka impor dan/atau pembelian bahan baku,
    bahan pendukung, material, serta produk lainnya, (ii) Supply Chain Financing Account Payable untuk keperluan
    pengambilalihan hak tagih supplier dan vendor CAP atas dasar non LC/SKBDN, (iii) Bank Garansi/SBLC untuk
    keperluan penerbitan tender bond, advance payment bonds, performance bond, maintenance bond, dan jaminan
    lainnya dalam rangka kebutuhan operasional CAP, (iv) Commercial Line untuk keperluan transaksi negosiasi wesel
    ekspor untuk LC/SKBDN tertentu atau transaksi negosiasi atas dasar instrument non LC/SKBDN, dan (c) Forex
    Line untuk keperluan transaksi lindung nilai, derivatif, dan produk lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku di
    BRI. Seluruh fasilitas berdasarkan perjanjian-perjanjian di atas tidak dijamin secara khusus dengan aset CAP.

Untuk (a) Kredit Transaksi Khusus – Term Loan, fasilitas diberikan selama 84 (delapan puluh empat) bulan hingga 3
    Januari 2029 dan availability period untuk fasilitas kredit ini telah berakhir, (b) Non Cash Loan: (i) Import Line
    (LC/SKBDN), fasilitas diberikan selama 12 (dua belas) bulan hingga 3 Januari 2025 dengan tenor mengikuti masing-
    masing transaksi import line sebagaimana diatur dalam perjanjian ini, (ii) Supply Chain Financing Account Payable,
    fasilitas diberikan selama 12 (dua belas) bulan hingga 3 Januari 2025 dengan tenor masing-masing transaksi
    maksimal 180 (seratus delapan puluh) hari kalender sejak tanggal penerbitan invoice dan tidak melebihi tanggal
    jatuh tempo invoice, (iii) Bank Garansi/SBLC, fasilitas diberikan selama 12 (dua belas) bulan hingga 3 Januari 2025
    dan tenor dari setiap penerbitan Bank Garansi/SBLC mengikuti kontrak yang mendasari penerbitan Bank
    Garansi/SBLC terkait, (iv) Commercial Line, fasilitas diberikan selama 12 (dua belas) bulan hingga 3 Januari 2025
    dengan tenor masing-masing transaksi adalah maksimal 180 (seratus delapan puluh) hari kalender sepanjang
    fasilitas Commercial Line masih berlaku, dan (c) Forex Line, fasilitas diberikan selama 12 (dua belas) bulan hingga
    3 Januari 2025.



12. PT Bank Permata Tbk (“Bank Permata”)

    Pada tanggal 21 Juni 2018, CAP telah menandatangani Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan (Ketentuan
    Khusus) No. KK/18/0583/N/CG1 tanggal 21 Juni 2018 dan Perubahan dan Pernyataan Kembali Syarat dan
    Ketentuan Umum Pemberian Fasilitas Perbankan No. 2240/SKU/AMD/XII/ 2023 tanggal 22 Desember 2023,
    sebagaimana terakhir diubah dengan Perubahan Kelima Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan No.
    2241/KK/AMD/XII/2023/CG8 tanggal 22 Desember 2023. Perjanjian ini menggabungkan fasilitas yang diperoleh
    sebelumnya berdasarkan perjanjian pemberian fasilitas perbankan dengan Bank Permata pada tanggal 21 Juni
    2018 berikut perubahannya dengan fasilitas yang diperoleh berdasarkan perjanjian kredit tanggal 12 November
    2014 antara CAP dengan Bank Permata (yang telah menerima pengalihan hak dan kewajiban dari Bangkok Bank
    Public Company Limited), berikut perubahannya.

    Dengan demikian, fasilitas ini meliputi: (a) Fasilitas Term Loan 1 dengan pagu fasilitas sebesar USD35.000.000
    bersifat committed yang bertujuan untuk pembiayaan kebutuhan CAP secara umum (general corporate purposes),
    (b) Fasilitas Term Loan 2 dengan pagu fasilitas sebesar Rp585.340.000.000 bersifat committed yang bertujuan
    untuk pembiayaan kebutuhan CAP secara umum (general corporate purposes), (c) Fasilitas Omnibus Revolving


                                                          51
Page 70
    Loan yang terdiri atas beberapa fasilitas yaitu (“Fasilitas Omnibus Revolving Loan”): (i) Fasilitas Letter of Credit,
    (ii) Fasilitas Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri, (iii) Fasilitas Port Import Financing, (iv) Fasilitas Bank Garansi,
    dan (vi) Fasilitas Credit Bills Negotiated Discrepant. Fasilitas Omnibus Revolving Loan ini bersifat committed dengan
    pagu fasilitas gabungan senilai USD60.000.000 yang bertujuan untuk pembiayaan modal kerja.

    Jangka waktu: (a) Fasilitas Term Loan 1 adalah 5 tahun 6 bulan sejak 15 Mei 2020 atau sampai dengan tanggal 15
    November 2025, (b) Fasilitas Term Loan 2 adalah 5 tahun 6 bulan sejak 15 Mei 2020 atau sampai dengan tanggal
    15 November 2025, (c) Fasilitas Omnibus Revolving Loan adalah sejak tanggal 7 September 2023 sampai dengan
    tanggal 7 September 2026.

    Suku bunga untuk Fasilitas Term Loan 1 adalah SOFR 3 bulan + marjin tertentu per tahun dan untuk Fasilitas Term
    Loan 2 adalah JIBOR 3 bulan + marjin tertentu per tahun. Adapun untuk Fasilitas Omnibus Revolving Loan, suku
    bunga yang berlaku adalah SOFR (1, 3, atau 6 bulan) + margin tertentu untuk mata uang USD dan JIBOR (1, 3,
    atau 6 bulan) + margin tertentu untuk mata uang Rupiah.

13. PT Bank KEB Hana Indonesia (“KEB Hana”)

    CAP dan KEB Hana telah menandatangani Akta Perjanjian Kredit No. 89 tanggal 15 April 2021, yang dibuat di
    hadapan Jose Dima Satria, S.H., M. Kn., Notaris di Jakarta Selatan. Berdasarkan perjanjian tersebut, CAP
    memperoleh fasilitas kredit investasi dengan jumlah pokok yang tersedia sebesar USD 13.000.000. Tujuan fasilitas
    ini adalah untuk financing dan refinancing susitainable project (Enclosed Ground Flare) (EGF) dan E-Forklift/Green
    Project). Suku bunga atas fasilitas kredit investasi adalah LIBOR + marjin tertentu per tahun efektif. Fasilitas ini tidak
    dijamin dengan jaminan khusus oleh CAP. Jangka waktu fasilitas kredit investasi adalah 5 (lima) tahun terhitung
    sejak tanggal penarikan fasilitas kredit investasi, sedangkan jangka waktu penarikan adalah 3 (tiga) bulan sejak
    tanggal ditandatanganinya perjanjian fasilitas kredit investasi. CAP telah melakukan penarikan atas fasilitas kredit
    investasi pada tanggal 30 April 2021, dengan demikian jatuh tempo dari fasilitas kredit investasi tersebut adalah
    pada tanggal 30 April 2026.

    Berdasarkan perjanjian fasilitas kredit investasi tersebut, CAP juga wajib untuk memberikan pemberitahuan tertulis
    kepada KEB Hana setelah terjadinya, antara lain (i) perubahan anggaran dasar, termasuk perubahan jumlah saham
    dan perubahan pemegang saham mayoritas dalam anggaran dasar CAP, (ii) memperoleh fasilitas kredit/pinjaman
    dari pihak lain atau kreditur lain, kecuali kredit/pinjaman yang diperoleh CAP digunakan untuk kegiatan usaha
    sehari-hari CAP sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar CAP, atau (iii) melakukan pembagian dividen
    kepada pemegang saham, hanya apabila pembagian dividen tersebut tidak diumumkan dalam situs web CAP
    dan/atau situs web Bursa Efek.

14. Citibank, N.A. (“Citibank”)

    CAP dan Citibank telah menandatangani Perjanjian Pembukaan Letter of Credit/Opening Letter of Credit Agreement
    No. LC/00200/CAP/22082017 tanggal 22 Agustus 2017 sebagaimana diubah dengan Perubahan atas Perjanjian
    Induk Fasilitas Kredit tanggal 10 Januari 2022. Berdasarkan perjanjian tersebut, CAP memperoleh fasilitas kredit
    Trust Receipt/Fasilitas kredit berulang (revolving) sampai dengan jumlah total hingga USD80.000.000, dengan
    jangka waktu ketersediaan selama 1 tahun sampai dengan tanggal 22 Agustus 2024 dan akan secara otomatis
    diperpanjang terus menerus untuk jangka waktu 1 tahun berikutnya sejak setiap tanggal berakhirnya perjanjian, dan
    jangka waktu penyelesaian pembayaran fasilitas kredit adalah selama 6 (enam) bulan sejak penerimaan fasilitas
    kredit. Tujuan pemberian fasilitas ini tidak diatur. Bunga yang wajib dibayarkan CAP kepada Citibank adalah
    sebagaimana disepakati Citibank dan CAP dari waktu ke waktu dan pembayaran dilakukan setiap bulan. Tidak
    terdapat jaminan atas fasilitas ini.




15. PT Bank CIMB Niaga Tbk (“CIMB”)

    CAP telah menandatangani Perjanjian Kredit No. 030/CB/JKT/2018 tanggal 4 Mei 2018 sebagaimana diubah
    beberapa kali, terakhir dengan Perubahan Ke-6 (Keenam) terhadap Perjanjian Kredit No. 030/CB/JKT/2018 tanggal
    4 Mei 2018, tanggal 25 Mei 2023 juncto Syarat Umum Kredit Bank CIMB Niaga 2019 Rev.06 No.
    164/SUK/CB/JKT/2020 tanggal 11 Agustus 2020 sebagaimana telah diperpanjang berdasarkan Surat CIMB No.
    023/SK/COBA-CBTV-YP/IV/2024 tanggal 24 April 2024 tentang Surat Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu
    Fasilitas Kredit. Berdasarkan perjanjian tersebut, CAP memperoleh fasilitas pinjaman dari CIMB berupa (i) Fasilitas
    Pinjaman Rekening Koran (“Fasilitas PRK”) sebesar Rp25.000.000.000, (ii) Fasilitas Commercial Credit Lines –
    L/C / SKBDN (Sight/Usance/Usance Payable at Sight (UPAS)/ Usance Payable at Usance (UPAU) (“Fasilitas CC
    Lines”) sebesar USD 25.000.000, (iii) Fasilitas Trust Receipt (multicurrency) (“Fasilitas TR”) sebesar USD
    25.000.000, (iv) Fasilitas Negotiation Wesel Ekspor dan/atau Diskonto Wesel Ekspor (multicurrency) (“Fasilitas
    NWE/DWE”) sebesar USD 25.000.000, (v) Fasilitas Bank Garansi atau Standby Letter of Credit (multicurrency)
    (“Fasilitas BG/SBLC”) sebesar USD 20.000.000, dan (vi) Fasilitas Pinjaman Tetap (multicurrency) yang bersifat
    uncommitted (“Fasilitas PT”) sebesar USD 15.000.000.



                                                             52
Page 71
   Fasilitas pinjaman berdasarkan perjanjian ini tidak dijamin secara khusus dengan aset CAP.

   Jangka waktu (i) Fasilitas PRK, (ii) Fasilitas CC Lines, (iii) Fasilitas TR, (iv) Fasilitas BG/SBLC, (v) FasiIitas
   NWE/DWE, dan (vi) Fasilitas PT adalah sampai dengan tanggal 4 Agustus 2024.

16. PT Bank OCBC NISP Tbk (“OCBC”)

   CAP dan OCBC telah menandatangani Perjanjian Pinjaman pada tanggal 7 Juli 2022 sebagaimana diubah dengan
   Perubahan Perjanjian Pinjaman No. 419/ILS-JKT/PK/X/2022 tanggal 21 Oktober 2022, berikut dengan syarat dan
   ketentuan standar sehubungan dengan fasilitas perbankan OCBC (“Perjanjian Pinjaman OCBC”). Berdasarkan
   Perjanjian Pinjaman OCBC, OCBC setuju untuk menyediakan fasilitas pinjaman berjangka (term loan) yang bersifat
   mengikat (committed) dengan jumlah sebesar (i) USD 100.000.000 (“TL1”) dan USD 50.000.000 (“TL2”) (“Fasilitas
   OCBC”) dengan tujuan untuk pembiayaan kegiatan usaha CAP sehari-hari (general corporate expenditure
   purposes). Bunga yang berlaku untuk Fasilitas OCBC adalah term SOFR 6 bulan + marjin tertentu per tahun. Jangka
   waktu dari masing-masing Fasilitas OCBC tersebut adalah 10 tahun terhitung sejak tanggal penarikan pertama dari
   masing-masing TL1 dan TL2, yakni: (i) TL1 adalah 10 tahun sejak tanggal 1 Agustus 2022 (tanggal penarikan TL1
   pertama kali), atau sampai dengan tanggal 1 Agustus 2032 dan (ii) TL2 adalah 10 sejak tanggal 5 Juli 2023 (tanggal
   penarikan TL2 pertama kali), atau sampai dengan tanggal 5 Juli 2033.

   Fasilitas pinjaman berdasarkan perjanjian ini tidak dijamin secara khusus dengan aset CAP.

17. PT Bank UOB Indonesia (“UOB Indonesia”)

   CAP dan UOB Indonesia telah menandatangani Akta Perjanjian Kredit No. 42 tanggal 25 Juli 2022, yang dibuat di
   hadapan Veronica Nataadmadja, Notaris di Jakarta Pusat sebagaimana diubah dengan Perubahan I Atas Perjanjian
   Kredit No. 930/07/2023 tanggal 21 Juli 2023 (“Perjanjian Fasilitas UOB Indonesia”). Berdasarkan Perjanjian
   Fasilitas UOB Indonesia, UOB Indonesia menyediakan fasilitas (A) multi option trade (sustainability linked trade
   lines) tanpa komitmen dan tanpa jaminan kepada CAP, dengan jumlah hingga sebesar USD30.000.000, yang tediri
   dari: (i) fasilitas letter of credit/surat kredit berdokumen dalam negeri, (ii) fasilitas trust receipt, (iii) fasilitas clean trust
   receipt (“Fasilitas CTR”) dan (iv) fasilitas early payment discount, (B) fasilitas foreign exchange sebesar USD
   50.000.000, dan (C) fasilitas cross currency swap facility, dengan tujuan untuk membiayai pengadaan bahan baku
   dan tujuan modal kerja masing-masing CAP. Perjanjian Fasilitas UOB Indonesia berlaku sejak tanggal 25 Juli 2023
   sampai dengan tanggal 25 Juli 2025. Bunga yang dibebankan untuk Fasilitas CTR adalah (i) marjin tertentu dan (ii)
   suku bunga acuan. Fasilitas sebagaimana perjanjian ini tidak dijamin secara khusus dengan aset CAP.

18. CIMB Bank Berhad, Singapore Branch (“CIMB”)

   CAP, CATCO, dan CIMB telah menandatangani Perjanjian Fasilitas tanggal 29 Juli 2022 (“Perjanjian Fasilitas
   CIMB”). Berdasarkan Perjanjian Fasilitas CIMB, CIMB menyediakan fasilitas kredit bergulir Dolar Amerika Serikat
   tanpa komitmen dan tanpa jaminan kepada CAP dan CATCO, dengan jumlah hingga sebesar USD 65.000.000, (i)
   fasilitas surat kredit (letter of credit facility) dan (ii) fasilitas trust receipt (“Fasilitas”), dengan tujuan untuk bahan
   baku yang dibeli atau akan dibeli oleh CAP dan CATCO dalam kegiatan usaha sehari-hari mereka, termasuk, tidak
   terbatas, minyak dan petrokimia yang telah (atau akan) dibiayai oleh suatu penggunaan. Perjanjian Fasilitas CIMB
   berlaku sampai dengan tanggal 29 Juli 2024 untuk jangka waktu 12 bulan berikutnya dan akan diperpanjang
   otomatis, kecuali diakhiri oleh CIMB. Bunga yang berlaku untuk Fasilitas adalah (i) marjin tertentu per tahun dan (ii)
   suku bunga acuan. Fasilitas sebagaimana perjanjian ini tidak dijamin secara khusus dengan aset CAP maupun
   CATCO.

19. Oversea-Chinese Banking Corporation Limited (“OCBC Singapore”)

   CAP, CATCO, dan OCBC Singapore telah menandatangani Perjanjian Fasilitas tanggal 15 Agustus 2022
   (“Perjanjian Fasilitas OCBC”). Berdasarkan Perjanjian Fasilitas OCBC, OCBC Singapore menyediakan fasilitas
   kredit bergulir Dolar Amerika Serikat tanpa komitmen dan tanpa jaminan kepada CAP dan CATCO, dengan jumlah
   hingga sebesar USD 60.000.000, (i) fasilitas surat kredit (letter of credit facility), (ii) fasilitas trust receipt, dan (iii)
   fasilitas penanggungan pengiriman (“Fasilitas”), dengan tujuan untuk membiayai pengadaan naphtha, benzene dan
   propylene, atau barang lain yang diizinkan oleh OCBC Singapore. Perjanjian Fasilitas OCBC berlaku sampai
   dengan tanggal 15 Agustus 2024 dan akan diperpanjang otomatis untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan
   berikutnya, kecuali diakhiri oleh OCBC Singapore. Bunga yang berlaku untuk fasilitas adalah suku bunga acuan
   ditambah dengan marjin tertentu. Fasilitas sebagaimana perjanjian ini tidak dijamin secara khusus dengan aset CAP
   maupun CATCO.

20. United Overseas Bank Limited ("UOB”)

   CAP, CATCO, dan UOB telah menandatangani Perjanjian Fasilitas tanggal 29 Juli 2022 (“Perjanjian Fasilitas
   UOB”). Berdasarkan Perjanjian Fasilitas UOB, UOB menyediakan fasilitas kredit bergulir Dolar Amerika Serikat
   tanpa komitmen dan tanpa jaminan kepada CAP dan CATCO, dengan jumlah hingga sebesar US$70.000.000,
   sepanjang tidak dibatalkan, dikurangi atau dipindahkan oleh UOB, (i) fasilitas surat kredit dan (ii) fasilitas trust
   receipt, dengan tujuan untuk membiayai pengadaan bahan baku dan tujuan modal kerja masing-masing CAP dan


                                                                 53
Page 72
     CATCO. Perjanjian Fasilitas UOB berlaku sampai dengan tanggal 29 Juli 2024 dan akan diperpanjang otomatis
     untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan berikutnya, kecuali diakhiri oleh UOB. Bunga yang dibebankan adalah (i)
     marjin, yaitu 1,25% per tahun untuk jangka waktu bunga 2 bulan atau lebih pendek, 1,35% per tahun untuk jangka
     waktu bunga lebih dari 2 bulan tetapi lebih pendek dari atau sama dengan 4 bulan, dan 1,42% per tahun untuk
     jangka waktu bunga lebih dari 4 bulan tetapi lebih pendek dari atau setara dengan 6 bulan, yang mana seluruhnya
     tunduk pada penyesuaian marjin yang dapat dilakukan sesuai dengan perjanjian dan (ii) suku bunga acuan. Fasilitas
     sebagaimana perjanjian ini tidak dijamin secara khusus dengan aset CAP maupun CATCO.

21. OCBC dan OCBC Singapore sebagai Arrangers

     CAP telah menandatangani Facility Agreement tanggal 30 Mei 2024 (“OCBC Facility Agreement”) dengan (i) para
     institusi pembiayaan, yakni (a) OCBC Singapore, (b) OCBC, (c) Kasikornbank, (d) HSBC, dan (e) PT Bank ICBC
     Indonesia, bersama-sama disebut sebagai (“Original Lenders”), (ii) OCBC dan OCBC Singapore, bersama-sama
     sebagai mandated lead arrangers (“Arrangers”), (iii) OCBC Singapore sebagai sustainability coordinator, dan (iv)
     OCBC dan untuk tujuan pembayaran dalam mata uang RMB berdasarkan finance documents (sebagaimana
     dimaksud dalam OCBC Facility Agreement), OCBC Singapore, baik sendiri-sendiri atau bersama-sama untuk tujuan
     tersebut, sebagai agents. Berdasarkan OCBC Facility Agreement, Original Lenders setuju untuk menyediakan CAP
     fasilitas pinjaman yang terdiri dari: (i) fasilitas term loan dengan suku bunga USD sejumlah US$ 565.000.000
     (“Fasilitas A”), (ii) fasilitas term loan dengan suku bunga RMB sejumlah RMB 250.000.000 (“Fasilitas B”), dan (iii)
     fasilitas term loan dengan suku bunga Rp sejumlah Rp 0 (“Fasilitas C”) (Fasilitas A, Fasilitas B, dan Fasilitas C,
     bersama-sama disebut sebagai “Fasilitas OCBC”). CAP wajib untuk menggunakan seluruh pinjaman yang
     diperoleh berdasarkan Fasilitas OCBC untuk (i) pembayaran biaya dan pengeluaran sehubungan dengan finance
     documents (sebagaimana dimaksud dalam OCBC Facility Agreement) dan (ii) tujuan korporasi umum CAP, dengan
     ketentuan CAP dilarang untuk menggunakan Fasilitas OCBC untuk pembiayaan atas biaya dan/atau pengeluaran
     sehubungan dengan pengembangan dan pembangunan coal-fired power plant atau investasi yang berkaitan
     dengan batu bara. Bunga yang harus dibayarkan untuk Fasilitas OCBC adalah: (i) untuk Fasilitas A, yakni Margin*
     ditambah TERM SOFR sesuai dengan waktu yang dimaksud dalam OCBC Facility Agreement, (ii) untuk Fasilitas
     B, yakni Margin* ditambah HIBOR (screen rate yang berlaku sesuai dengan waktu yang dimaksud dalam OCBC
     Facility Agreement untuk RMB), dan (iii) untuk Fasilitas C, yakni Margin* ditambah JIBOR (screen rate yang berlaku
     sesuai dengan waktu yang dimaksud dalam OCBC Facility Agreement untuk Rp).
     *) (i) 2,20% per tahun untuk Original Lenders yang berdomisili pajak di Indonesia dan 2.05% per tahun untuk Original Lenders yang berdomisili pajak
     diluar Indonesia, untuk Fasilitas A, (ii) 1,76% per tahun untuk Original Lenders yang berdomisili pajak di Indonesia dan 1,66% per tahun untuk Original
     Lenders yang berdomisili pajak diluar Indonesia, dan (iii) 1,35% per tahun untuk Fasilitas C.

     OCBC Facility Agreement akan jatuh tempo (i) pada tanggal yang jatuh pada bulan ke-84 sejak tanggal 30 Mei
     2024, yakni 30 Mei 3031 (“Jatuh Tempo Awal”) atau (ii) tanggal Jatuh Tempo Awal yang diperpanjang (dengan
     tunduk pada syarat dan ketentuan OCBC Facility Agreement). Fasilitas OCBC tidak dijamin secara khusus dengan
     aset CAP.

Disamping amandemen, addendum, dan/atau perpanjangan atas perjanjian-perjanjian pembiayaan tertentu yang dimiliki
CAP tersebut di atas, CAP juga telah melakukan pelunasan/pembayaran atas obligasi Seri A dari Penawaran Umum
Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap III Tahun 2021 yang telah jatuh tempo pada tanggal 15 April 2024
sebagaimana ternyata dalam dokumen ‘MT 900 Debit Confirmation’ tanggal 3 April 2024.

GI

Pada tangal 2 Juli 2018, GI telah menandatangani Akta Perjanjian Pinjaman No. 4, yang dibuat di hadapan Christina
Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta dengan PT Bank OCBC NISP Tbk, yang telah diubah berdasarkan
Perubahan Perjanjian No. 202/CBL/PPP/VI/2019 tanggal 11 Juni 2019. Berdasarkan perjanjian tersebut GI telah
mendapatkan fasilitas (i) Term Loan 1 sebesar Rp 170.000.000.000 untuk tujuan pembiayaan pembangunan proyek
(tidak termasuk tanah) dan (ii) Term Loan 2 sebesar Rp 80.000.000.000 untuk pembangunan proyekk (tidak termasuk
tanah). Bunga yang dikenakan untuk kedua fasilitas tersebut adalah sebesar SBDK – 0,25% atau setara dengan 9,75%
floating. Fasilitas-fasilitas tersebut jatuh tempo dalam waktu 7 tahun terhitung sejak masing-masing tanggal penarikan
pertama. Kedua fasilitas tersebut dijaminkan dengan Hak Tanggungan atas SHGB No. 453/Slipi, Jaminan Fidusia atas
Tagihan sebesar Rp 25.000.000.000, dan Gadai atas rekening GI pada OCBC.

BREN

Pada tanggal 31 Oktober 2023, BREN telah menandatangani Perjanjian Fasilitas Perbankan No. 281/PFP-DBSI/X/1-
2/2023 jo. Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Standar Pemberian Fasilitas Perbankan No. 280/STC-DBSI/X/1-
2/2023 dengan PT Bank DBS Indonesia (“DBSI”), dimana DBSI memberikan fasilitas perbankan berbentuk committed
revolving credit facility dengan jumlah pokok fasilitas tersedia maksimum hingga sebesar USD50.000.000 atau
ekuivalennya dalam Rupiah. Dengan jangka waktu pembayaran atas penarikan fasilitas maksimum 12 bulan sejak
tanggal penarikan. BREN akan dikenakan bunga sebesar suku bunga deposito ditambah 0,60%. Perjanjian ini berlaku
untuk jangka waktu 3 tahun.

BWE




                                                                            54
Page 73
Pada tanggal 28 Maret 2024, BWE telah menandatangani Facilities Agreement dengan PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk (“BNI”), di mana BNI memberikan komitmen fasilitas Tranche A sebesar USD 70.000.000 dan fasilitas
Tranche B sebesar USD 40.000.000 kepada BWE. Fasilitas Tranche A digunakan untuk membiayai pengambilalihan PT
UPC Sidrap Bayu Energi dan PT UPC Operation and Maintenance Indonesia oleh BWE, sedangkan fasilitas Tranche B
digunakan untuk keperluan umum perusahaan BWE. Suku bunga yang berlaku adalah tingkat persentase per tahun
yang: (a) sehubungan dengan fasilitas Tranche A, merupakan jumlah keseluruhan dari margin yang berlaku dan Jakarta
Interbank Offered Rate (JIBOR) untuk periode tersebut; dan (b) sehubungan dengan fasilitas Tranche B, sebesar 0,6%.

SIDRAP I

Pada tanggal 2 April 2024, SIDRAP I telah menandatangani Perjanjian Perubahan Ketiga antara (i) SIDRAP I sebagai
Peminjam; (ii) Sumitomo Mitsui Banking Corporation sebagai Agen Antar Kreditur, Agen Fasilitas, dan Agen Jaminan
Luar Negeri; (iii) PT Bank BTPN Tbk. sebagai Agen Jaminan Dalam Negeri; (iv) Sumitomo Mitsui Banking Corporation,
Cabang Singapura, PT Bank BTPN Tbk, PT Indonesia Infrastructure Finance, DEG – Deutsche Investitions, PT Sarana
Multi Infrastruktur, dan Bayfront Infrastructure Capital III Pte. Ltd. sebagai Pemberi Pinjaman. Jumlah pokok keseluruhan
pada tanggal berlaku perubahan ketiga adalah sebesar USD 88.598.721,52. Pembayaran dimulai pada tanggal 15 Juli
2020 dan berakhir pada tanggal 15 Januari 2034.

OMI

Pada tanggal 9 Desember 2021, OMI (sebagai penerima pengalihan) telah menandatangani Perjanjian Novasi antara
UPC Renewables Limited dan PT Binatek Energi Terbarukan sebagai pemberi pengalihan, di mana PT Binatek Energi
Terbarukan menovasikan, mengalihkan, dan mentransfer kepada OMI, semua hak, kepemilikan, kewajiban, dan
kepentingan berdasarkan Perjanjian Pinjaman antara UPC Renewables Limited sebagai kreditur dan PT Binatek Energi
Terbarukan sebagai debitur tertanggal 30 Maret 2020. Jumlah pokok sebesar USD 8,806.95 (atau setara dengan
Rp126.124.331). OMI akan dikenakan bunga pinjaman, dimana bunga pinjaman akan bertambah pada tingkat yang
sama dengan 5% per tahun, ditambah setiap tiga bulan, dan bunga harus dibayar penuh pada tanggal pelunasan. Semua
penarikan yang dibuat berdasarkan pinjaman (bersama-sama dengan bunga yang harus dibayar) akan dibayarkan
dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal pemberitahuan tertulis dari UPC Renewables Limited sebagai pemberi
pinjaman kepada penerima pinjaman yang menuntut pembayaran kembali pinjaman.

Tidak terdapat pembatasan dalam perjanjian pinjaman dengan pihak ketiga yang dapat merugikan hak pemegang
saham publik.

M. KETERANGAN MENGENAI ASET TETAP PERSEROAN

Per tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki: (i) 1 pabrik yang terletak di Jelapat, Banjarmasin Jl.
Kuin Selatan RT 007 No. 44, Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjar Barat, Banjarmasin, Kalimantan Selatan; dan
(ii) 3 pabrik milik Perusahaan Anak (CAP) yang terletak di Jl. Raya Anyer Km. 123, Ciwandan, Cilegon, Banten 42447
dan Jl. Raya Bojonegara, Desa Mangunreja, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Banten 42557 dimana CAP
mengoperasikan sebuah kompleks petrokimia terintegrasi yang berlokasi di Ciwandan, Cilegon di Provinsi Banten,
Indonesia, yang terdiri dari sebuah naphtha cracker, dua pabrik polyethylene dan tiga jalur produksi polypropylene. Di
dalam Kompleks petrokimia terintegrasi CAP juga mencakup dua pabrik styrene monomer, yang merupakan pabrik
styrene monomer satu-satunya di Indonesia dan dioperasikan oleh SMI, yang terhubung secara langsung dengan
kompleks petrokimia utama di Cilegon melalui saluran pipa; iii) 3 (tiga) lokasi pembangkit listrik tenaga panas bumi milik
Star Energy group yaitu (a) Site Star Energy Wayang Windu yang terletak di Perkebunan Kertamanah, Margamukti, Kec.
Pangalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat 40378; (b) Site Star Energy Salak yang berlokasi di Jl. Jayanegara,
Kabandungan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat 43368; dan (c) Site Star Energy Darajat yang terletak di Karyamekar,
Pasirwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat 44161. Selain itu, terdapat 2 (dua) gedung milik Perusahaan Anak (GI) yang
terletak di Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 62 – 63, Jakarta 11410 dan Wisma Barito Pacific II yang terletak di Jl. Let. Jend.
S. Parman Kav. 60, Jakarta 11410.



N. PERKARA-PERKARA YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK, DEWAN KOMISARIS
   DAN DIREKSI PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan dan Perusahaan Anak tidak sedang terlibat dalam suatu
perkara maupun sengketa di luar pengadilan dan/atau perkara perdata, pidana, persaingan usaha dan/atau perselisihan
lain di lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri atau perselisihan
administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban
perpajakan atau perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial atau kepailitan atau
penundaan kewajiban pembayaran utang atau mengajukan permohonan kepailitan atau mengajukan penundaan
kewajiban pembayaran utang, atau tidak sedang menghadapi somasi, yang dapat mempengaruhi secara berarti dan
material kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan, Perusahaan Anak, dan rencana Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap III Tahun 2024 dan rencana penggunaan dananya.




                                                            55
Page 74
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan
Perusahaan Anak : 1. tidak pernah atau tidak sedang terlibat dalam: (a) suatu perkara perdata, pidana, persaingan
usaha dan/atau perselisihan di lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri,
atau (b) perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan
dengan kewajiban perpajakan, atau (c) perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan
industrial, atau (d) tidak pernah dinyatakan pailit, atau (e) terlibat dalam penundaan kewajiban pembayaran utang, yang
dapat mempengaruhi secara berarti kedudukan, peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan, Perusahaan Anak,
dan rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap III Tahun 2024 dan rencana
penggunaan dananya; atau 2. tidak pernah menjadi anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah
menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit atau tidak sedang menghadapi somasi yang dapat mempengaruhi
secara berarti dan material kedudukan, peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan, Perusahaan Anak, dan
rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap III Tahun 2024 dan rencana
penggunaan dananya.

O. ASURANSI

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan telah melakukan penutupan atas risiko-risiko yang mungkin
dihadapi dengan asuransi, antara lain:

                                              Jangka           Objek            Jenis            Jumlah
 No.           No. Polis       Penanggung                                                                        Premi
                                              Waktu       Pertanggungan    Pertanggungan     Pertanggungan
     1.   Polis Standard       PT Malacca   18 Februari   Gedung           Kebakaran,        Rp              Rp
          Asuransi             Trust        2024 – 31     Perseroan        petir, ledakan,   3.000.000.000   1.016.196,72
          Kebakaran            Wuwungan     Desember      yang berlokasi   dampak dari
          Indonesia No.        Insurance    2024          di Jl Pierre     pesawat jatuh,
          100121032400001      Tbk                        Tendean No.      asap
          1 tanggal 15 Maret                              99,
          2024.                                           Banjarmasin.


Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dengan perusahaan asuransi tersebut di atas.

Manajemen Perseroan berkeyakinan bahwa perlindungan asuransi yang dimiliki Perseroan nilai pertanggungannya
cukup untuk menutupi kemungkinan kerugian dari aset yang dipertanggungkan.

P.     KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN DAN PERUSAHAAN
       ANAK

1.     Kegiatan Operasi

CAP

CAP menghasilkan produk-produk berikut ini:
•  olefins; terdiri dari ethylene dan propylene serta produk sampingannya, seperti pygas dan mixed-C4;
•  polyolefins; terdiri dari polyethylene dan polypropylene;
•  styrene monomer serta produk sampingannya, seperti ethyl benzene, toluene dan campuran benzene toluene; dan
•  butadiene serta produk sampingannya, seperti raffinate.
•  Butene-1 dan Methyl Tertiary Butyl Ether.

CAP menjual produknya ke pelanggan baik di pasar Indonesia maupun regional. CAP adalah satu-satunya produsen
ethylene, styrene monomer, butadiene dalam negeri, salah satu dari dua produsen domestic polypropylene dan
polyethylene dan produsen polypropylene terbesar di Indonesia.




a. Olefins dan produk sampingan

Produk utama yang dihasilkan oleh naphtha cracker CAP adalah ethylene dan propylene, yang juga dikenal sebagai
olefins. Selama proses produksi olefins CAP, naphtha cracker CAP menghasilkan produk sampingan, termasuk pygas
dan mixed C4.

Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir tanggal 31 Maret 2024, CAP menjual 47,5 KT olefins dan produk sampingan.
31% dari penjualan olefins dan produk sampingan CAP berasal dari penjualan kepada pelanggan CAP di Indonesia,
sedangkan sisanya sebanyak 69% berasal dari penjualan ekspor.




                                                             56
Page 75
Ethylene

CAP memiliki perjanjian pengadaan ethylene dengan pelanggan utama, yang sebagian besar merupakan pelanggan
domestik. Perjanjian pengadaan CAP dengan pelanggan utama ini dapat diperpanjang setiap tahun.

Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir tanggal 31 Maret 2024 dan 2023, CAP menjual masing-masing 1,4 KT dan
9,1 KT ethylene.

Pygas

Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir tanggal 31 Maret 2024 dan 2023, CAP menjual masing-masing 31,0 KT dan
44,6 KT pygas.

Produk sampingan lainnya

Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir tanggal 31 Maret 2024 dan 2023, CAP menjual masing-masing 13,4 KT dan
39,1 KT produk sampingan lainnya.

b. Polyolefins

Produk polyolefins CAP terdiri dari polyethylene dan polypropylene. Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir tanggal
31 Maret 2024 dan 2023, Perseroan menjual masing-masing 233,3 KT dan 258,2 KT polyolefins.

Polyethylene

Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir tanggal 31 Maret 2024 dan 2023, Perseroan menjual masing-masing 120,7
KT dan 112,6 KT Polyethylene.

Polypropylene

Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir tanggal 31 Maret 2024 dan 2023, Perseroan menjual masing-masing 139,4
KT dan 118,8 KT Polypropylene.

c. Styrene Monomer dan Produk Sampingan

Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir tanggal 31 Maret 2024, CAP menjual 98% dari penjualan styrene monomer
kepada pelanggan domestik dengan total volume penjualan yang mencapai 54,0 KT.

d. Butadiene dan Produk Sampingannya

Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir tanggal 31 Maret 2024, CAP menjual 73% dari penjualan butadiene dan
produk sampingan butadiene CAP kepada pelanggan domestik dan sisanya kepada pelanggan ekspor.

Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir tanggal 31 Maret 2024 dan 2023, CAP menjual masing-masing 29,8 KT dan
45,4 KT.

e. Butene-1 dan Methyl Tertiary Butyl Ether

Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir tanggal 31 Maret 2024 dan 2023, CAP menjual 100% produk MTBE dan B-1
di pasar ekspor, yaitu sebesar 25,5 KT dan 11,4 KT.

Bahan baku

Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir tanggal 31 Maret 2024 dan 2023, seluruh naphtha, kondensat, dan benzene
yang digunakan Perseroan dibeli dari eksternal, dan sebagian besar ethylene dan mixed C4 yang digunakan Perseroan
berasal dari internal. Selama periode yang sama, sekitar 51% dari propylene yang digunakan Perseroan dibeli dari
eksternal, sisanya berasal dari internal.

Berdasarkan perlakuan akuntansi, hanya naphtha dan benzene yang dikategorikan sebagai "bahan baku". Mengingat
Perseroan juga memproduksi ethylene, propylene dan mixed C4, Perseroan mengkategorikannya sebagai "bahan jadi".

a.   Naphtha

Naphtha merupakan bahan baku utama CAP. Untuk mencapai kapasitas produksi penuh, naphtha cracker akan
mengkonsumsi sekitar 416,3 KTA naphtha.




                                                         57
Page 76
Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir tanggal 31 Maret 2024, CAP mengkonsumsi 416,3 KT naphtha sebagai bahan
baku dan CAP membeli 100%, dari naphtha sesuai dengan perjanjian jual beli naphtha dengan perusahaan perantara
besar perdagangan minyak bumi dan kebutuhan yang tersisa di pasar spot.

Tabel berikut ini menguraikan pemasok naphtha CAP dan naphtha yang dibeli dari pemasok untuk jangka waktu yang
dinyatakan.

                                                                                         31 Maret 2024
                           Nama Pemasok
                                                                           (dalam jutaan USD)         Persentase
 Aramco Trading Singapore                                                        285,2                   93%
 Konsorsium PT Titis Samp                                                         10,1                    3%
 Shell Mds (Malaysia) Send                                                        13,3                    4%
 Total                                                                           308,6                  100%

b.   Benzene

Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir tanggal 31 Maret 2024 dan 31 Maret 2023, Perseroan mengkonsumsi masing-
masing 44,46 KT dan 43,74 KT benzene. CAP memperoleh kebutuhan benzene lainnya dari pemasok pihak ketiga
lainnya.

BREN

Operasi Panas bumi Wayang Windu

Operasi Panas bumi Wayang Windu berlokasi di Kabupaten Bandung di Jawa Barat, Indonesia. Sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini, Operasi Panas bumi Wayang Windu terdiri dari dua unit yang dimiliki dan dioperasikan oleh
Star Energy, yang masing-masing mampu menghasilkan 113,5 MW dan 117 MW, dari uap air panas yang diambil dari
sumur panas bumi yang dibor di Area kontrak Wayang Windu. Operasi Panas bumi Wayang Windu diakuisisi oleh Star
Energy pada tahun 2004. Operasi Panas Bumi Wayang Windu memiliki total kapasitas terpasang kotor sebesar 230,5
MW.

Tabel berikut menunjukkan metrik fasilitas utama untuk Operasi Panas Bumi Wayang Windu:

                 Keterangan                                   Unit 1                                     Unit 2
 Kapasitas Terpasang (MW)                                      113,5                                      117
 Tanggal Operasi Komersial (“COD”)                           Juni 2000                                 Maret 2009
 Kepemilikan                                                                     Star Energy
 Jenis operasi oleh Star Energy                                Pembangkit listrik tenaga panas bumi terintegrasi

Operasi Panas Bumi Salak

Operasi Panas Bumi Salak berlokasi di Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Bogor di Jawa Barat, Indonesia. Sampai
dengan tanggal Informasi Tambahan ini, Operasi Panas Bumi Salak terdiri dari fasilitas lapangan dan fasilitas
pembangkit tenaga listrik yang terdiri dari (i) tiga unit yang dimiliki dan dioperasikan oleh Kontraktor Salak, masing-
masing unit memiliki kapasitas yang dipasang sebesar 67 MW dari masing-masing unit dan (ii) tiga unit dimiliki dan
dioperasikan oleh PLN dengan kapasitas terpasang kotor 60 MW dari masing-masing unit. Operasi Panas Bumi Salak
memiliki total kapasitas terpasang kotor sebesar 381 MW.

Tabel berikut menunjukkan metric fasilitas utama untuk Operasi Panas Bumi Salak:

         Keterangan               Unit 1         Unit 2           Unit 3        Unit 4             Unit 5              Unit 6
 Kapasitas Terpasang (MW)          60(1)          60(1)            60(1)          67                 67                  67
                                  Maret           Juni                          Oktober           November          November
 COD                                                           Juli 1997
                                  1994           1994                            1997               1997               1997
                                                                                 Star               Star            Star Energy
 Kepemilikan                         PLN          PLN             PLN
                                                                                Energy             Energy
  Jenis operasi oleh Kontraktor
                                              Pasokan uap                   Pembangkit listrik tenaga panas bumi terintegrasi
  Salak
(1) Sementara kapasitas kontrak 55 MW, Star Energy umumnya menyediakan arus uap hingga 60 MW.

Operasi Panas Bumi Darajat

Operasi Panas Bumi Darajat berlokasi di Kabupaten Garut dan Kabupaten Bandung di Jawa Barat, Indonesia. Sampai
dengan tanggal Informasi Tambahan ini, Operasi Panas Bumi Darajat mencakup fasilitas lapangan dan fasilitas
pembangkit listrik terdiri dari (i) satu unit dimiliki dan dioperasikan oleh PLN, dengan kapasitas terpasang kotor 55 MW,
dan (ii) dua unit dimiliki dan dioperasikan oleh Kontraktor Darajat, dengan kapasitas terpasang rata-rata masing-masing
97,5 MW dan 122 MW. Operasi Panas bumi Darajat memiliki total kapasitas terpasang kotor sebesar 274,5 MW.



                                                             58
Page 77
Tabel berikut menunjukkan metric fasilitas utama untuk Operasi Panas Bumi Darajat:

                Keterangan                      Unit 1                     Unit 2                       Unit 3
 Kapasitas Terpasang (MW)                         55                        97,5                         122
 Tanggal Operasi Komersial (“COD”)           Oktober 1994                 Juni 2000                    Mei 2007
 Kepemilikan                                     PLN                                  Star Energy
 Jenis operasi oleh Kontraktor Darajat       Pasokan uap                   Pembangkit tenaga listrik panas bumi

BREN menjalankan Operasi Panas Bumi Salak dan Operasi Panas Bumi Darajat melalui Badan Usaha Tetap (BUT)
masing-masing.

2.   Penjualan, Pemasaran Dan Pelanggan

CAP

Produk CAP dijual sebagai bahan baku utama untuk produksi beraneka ragam produk pelanggan dan industri. CAP
menjual olefins dan produk sampingannya, polyethylene, styrene monomer dan butadiene di pasar dalam negeri dan
luar negeri, dan polypropylene di pasar dalam negeri. Pada periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret
2024 dan 2023, 81% dan 75% dari total pendapatan bersih CAP berasal dari penjualan dalam negeri dan sisanya berasal
dari penjualan ekspor.

Tabel di bawah ini merupakan rincian pendapatan bersih CAP atas sepuluh pelanggan teratas CAP, yang mewakili 47%
dari total pendapatan bersih CAP selama periode 3 (tiga) bulan yang berakhir tanggal 31 Maret 2024:

                                                                         Pendapatan       Pelanggan
                      Pelanggan                             Produk                                           Lokasi
                                                                          Bersih (%)        Sejak
 AKINO WAHANAMULIA PT.                        pe,pp                          8%              1995                 ID
 INDONESIA SEIA PT.                           pe,pp                          6%              2015                 ID
 SYNTHETIC RUBBER INDONESIA, PT.              bd,sm                          6%              2018                 ID
 SARANA KIMINDO INTIPLAS PT.                  pe,pp                          6%              1995                 ID
 TRINSEO MATERIALS INDONESIA, PT              sm,bd                          6%              2004                 ID
 ATHENA MARITIME TRADING AND                  mtbe,py                        4%              2023                 SG
 NUSANTARA POLYMER SOLUTIONS, PT.             pe                             3%              2018                 ID
 ITOCHU SINGAPORE PTE. LTD.                   mtbe,py                        3%              2020                 SG
 SURYAJAYA PERKASA PRATAMA, PT.               pe                             3%              2023                 ID
 FOX-CHEM PTE. LTD.                           raw py,mtbe,py                 3%              2020                 SG
           Pendapatan Bersih 10 Pelanggan Teratas

BREN

ESC Wayang Windu

Berdasarkan ketentuan ESC, SEGWWL wajib menyerahkan kepada PLN, atas nama PGE, kapasitas masing-masing
unit generator-turbin panas bumi setelah dimulainya operasi komersial unit generator-turbin panas bumi yang
bersangkutan. Di sisi lain, PLN, berdasarkan ESC, wajib melakukan pembayaran kepada Perseroan atas keluaran listrik
bersih, atau, apabila PLN tidak mengambilnya dari generator SEGWWL, 95% dari kapasitas terukur unit masing-masing
unit generator-turbin panas bumi SEGWWL.

Sebagaimana halnya JOC, ESC berlaku untuk jangka waktu awal selama 504 bulan sejak 2 Desember 1994 dan dapat
diperpanjang (“Jangka Waktu ESC”). Perubahan ESC Pertama mengatur bahwa tanggal berakhirnya ESC akan
diperpanjang sehingga bersamaan dengan tanggal yang jatuh pada 360 bulan setelah tanggal pembangkitan komersial
unit generator-turbin panas bumi tambahan. SEGWWL meyakini bahwa SEGWWL telah memperoleh persetujuan yang
dibutuhkan untuk memperpanjang Jangka Waktu ESC hingga 2039. Sehubungan dengan masing-masing unit generator-
turbin panas bumi, periode produksi berlangsung selama 360 bulan terhitung sejak tanggal pembangkitan komersial
masing-masing unit generator-turbin panas bumi, sebagaimana diperpanjang, dengan harga, syarat dan ketentuan yang
disepakati bersama, sehingga bersamaan dengan berakhirnya jangka waktu ESC.

Akan tetapi, apabila periode produksi 360 bulan untuk suatu unit generator-turbin panas bumi berakhir setelah
berakhirnya Jangka Waktu ESC dan Jangka Waktu JOC, maka Jangka Waktu ESC maupun Jangka Waktu JOC dapat
diperpanjang sehingga sama dengan periode produksi berdasarkan kesepakatan bersama antara Perseroan dan PGE,
dalam hal JOC, atau berdasarkan kesepakatan bersama antara Perseroan, PGE, dan PLN, dalam hal ESC. Terkait
dengan perlunya kesepakatan bersama tersebut, Grup Perseroan telah mengambil posisi bahwa persetujuan PGE
(dalam hal JOC) serta persetujuan PLN dan PGE (dalam hal ESC) untuk perpanjangan JOC dan ESC hingga tahun
2039 telah diperoleh dan diberikan dengan ditandatanganinya amandemen pertama JOC dan amandemen pertama
ESC, karena PGE (sebagaimana disetujui oleh Pemerintah) adalah pihak penandatangan untuk amandemen pertama
JOC serta PLN dan PGE adalah pihak penandatangan amandemen pertama ESC.

ESC Darajat


                                                            59
Page 78
ESC Darajat, yang diadakan oleh Kontraktor Darajat, merupakan kontrak take-or-pay untuk masa produksi hingga 16
November 2041 untuk Unit 1 dan 2 Darajat dan hingga 11 Mei 2047 untuk Unit 3 Darajat, dengan pemahaman bahwa
jangka waktu ESC dipersingkat sedemikian rupa untuk mengikuti jangka waktu JOC. Berdasarkan ESC Darajat,
Kontraktor Darajat memiliki kewajiban untuk menyediakan kapasitas terukur unit dari masing-masing unit generator
turbin panas bumi setelah tanggal operasi komersial unit generator turbin panas bumi tersebut kepada PLN atas nama
PGE, dan PLN berkewajiban melakukan pembayaran berdasarkan tarif yang terdiri dari komponen tetap dan komponen
variabel, yang tunduk pada kenaikan tertentu. Tunduk pada keringanan terbatas dalam hal terjadi peristiwa kahar
tertentu, apabila ada, apabila dalam suatu bulan (i) PLN gagal menyerap seluruh tenaga panas bumi yang diserahkan
(atau disediakan untuk diserahkan) oleh Kontraktor Darajat akibat kondisi yang telah ditetapkan sebelumnya, maka
pembayaran tarif bulan tersebut ditetapkan sebagai jumlah tenaga panas bumi yang dinominasikan (atau ditetapkan)
dalam jumlah sekurang-kurangnya 80,0% kapasitas terukur unit dikali harga per kilowatt-jam (kWh) tenaga panas bumi,
dan (ii) apabila PLN gagal menyerap seluruh tenaga listrik yang diserahkan (atau disediakan untuk diserahkan) oleh
Kontraktor Darajat akibat kondisi yang telah ditetapkan sebelumnya, maka pembayaran tarif bulan tersebut ditetapkan
sebagai jumlah tenaga listrik yang dinominasikan (atau ditetapkan) dalam jumlah sekurang-kurangnya 95,0% dari
kapasitas pembangkitan bruto rata-rata unit yang terkait sewaktu pengujian kapasitas terukur unit yang terakhir.

ESC Salak

ESC Salak, yang diadakan oleh Kontraktor Salak, merupakan perjanjian take-or-pay untuk masa produksi hingga 30
November 2040. Berdasarkan ESC Salak, Kontraktor Salak memiliki kewajiban untuk menyediakan kapasitas terukur
unit dari masing-masing unit generator turbin panas bumi setelah tanggal operasi komersial unit generator turbin panas
bumi tersebut kepada PLN atas nama PGE, dan PLN berkewajiban melakukan pembayaran terlepas dari apakah tenaga
listrik tersebut diterima oleh PLN, berdasarkan formula yang telah disepakati, yang terdiri dari komponen tetap dan
komponen variabel. Sehubungan dengan Unit 1, 2, dan 3, kewajiban take-or-pay PLN selama masing-masing masa
pembangkitan tiga-tahun adalah 95,06% dari kapasitas terukur unit gabungan selama masa pembangkitan tiga tahun
tersebut (yang dapat dikurangi menjadi 90,08% untuk masing-masing masa pembangkitan tiga-tahun apabila PLN
melakukan pembayaran sekaligus dalam jumlah sebagaimana ditetapkan dalam ESC Salak). Sehubungan dengan unit
4, 5, dan 6, kewajiban take-or-pay PLN adalah 90,14% dari kapasitas terukur unit gabungan selama masa pembangkitan
tiga-tahun tersebut.

3.   Prospek Usaha

Menurut IMF, proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2024 diperkirakan akan stabil di kisaran 5%. Namun,
sejumlah tantangan berpotensi timbul dari ketidakpastian terkait kebijakan moneter global, ketegangan geopolitik, dan
reformasi kebijakan yang sedang berlangsung.

Di masa mendatang, sektor energi hijau membentangkan cakrawala cerah yang menjanjikan secara jangka panjang.
Komitmen dan aksi nyata dunia untuk melakukan transisi energi membuka peluang dan potensi bagi pelaku usaha
untuk terus berinovasi dan bertransformasi demi masa depan yang lebih baik.

Pada sektor energi, Indonesia meningkatkan target pengurangan emisi menjadi 358 juta CO 2 pada 2030, dengan
mengembangkan energi terbarukan, efisiensi energi, bahan bakar rendah karbon, dan teknologi batubara bersih.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan bahwa Indonesia memiliki potensi energi
terbarukan yang yang sangat besar, yakni 3.687 gigawatt (GW). Dari total tersebut, potensi energi surya menjadi yang
terbesar mencapai 3.294 GW. Pemerintah Indonesia menargetkan industri Energi Baru Terbarukan (EBT) dapat
mengurangi ketergantungan pada energi fosil, yaitu 23% EBT pada tahun 2025 dan terus ditingkatkan hingga 31% pada
2050.

Di sisi lain, industri petrokimia diyakini dapat terus bertumbuh menjadi salah satu industri unggulan yang menjadi
penyangga ekonomi pada tahuntahun mendatang. Kinerja realisasi investasi di sektor petrokimia mencapai Rp46,3 triliun
sepanjang 2023 didorong kebijakan hilirisasi. Investasi industri petrokimia diperkirakan dapat mencapai US$30 miliar
hingga 2030 mendatang.

4.   Sertifikasi dan Penghargaan

Perseroan senantiasa memastikan bahwa setiap Perusahaan Anak telah memenuhi sertifkasi yang diberlakukan di
masing-masing bidang industri yang dijalani. Uraian seluruh sertifkat yang dimiliki oleh Perusahaan Anak Perseroan
adalah sebagai berikut:

CAP

               Akreditasi                                                   Aplikasi
 LRQA Certification Body
                                         Sistem manajemen mutu yang diterima oleh Perseroan sehubungan dengan
                                         operasional pabrik Olefins (Ethylene, Propylene, Pyrolysis Gasoline, Crude C4,
 ISO 9001:2015 (berlaku hingga 29
                                         Pyrolysis Fuel Oil, 1.3 Butadiene, Raffinate-1), Polymer Products (High Density
 Oktober 2025)
                                         Polyethylene, Linear Low Density Polyethylene and Polypropylene), Styrene
                                         Monomer and Toluene.


                                                         60
Page 79
                Akreditasi                                                         Aplikasi
                                              Sistem manajemen lingkungan yang diterima oleh Perseroan sehubungan dengan
                                              operasional pabrik Olefins (Ethylene, Propylene, Pyrolysis Gasoline, Crude C4,
ISO 14001:2015 (berlaku hingga 29
                                              Pyrolysis Fuel Oil, 1.3 Butadiene, Raffinate-1), Polymer Products (High Density
Oktober 2025)
                                              Polyethylene, Linear Low Density Polyethylene and Polypropylene), Styrene
                                              Monomer and Toluene.
ISO 45001:2018 (berlaku hingga 29             Sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang diterima oleh Perseroan
Oktober 2025)                                 sehubungan dengan operasional pabrik Olefins (Ethylene, Propylene, Pyrolysis
                                              Gasoline, Crude C4, Pyrolysis Fuel Oil, 1.3 Butadiene, Raffinate-1), Polyolefins (High
                                              Density Polyethylene, Linear Low Density Polyethylene and Polypropylene), Styrene
                                              Monomer and Toluene.
                                              Sistem manajemen energi untuk produksi Ethylene, Polypropylene, Polyethylene,
ISO 50001:2018 (12 Desember 2026)
                                              Butadiene dan Styrene Monomer.

Kementrian Ketenagakerjaan RI
                                              Sertifikasi yang diterima Perseroan terkait manajemen keselamatan dan kesehatan
SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan
                                              kerja sesuai dengan PP No. 50 Tahun 2012 sehubungan dengan operasi pabrik PT
dan Kesehatan Kerja)
                                              Chandra Asri Pacific Tbk (Ciwandan and Pulo Ampel Site)

BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan
Produk Halal)
                                              Di bulan Oktober 2019, dewan Fatwa Majelis Ulama Indonesia ("MUI"), Ketua MUI,
Sertifikat "Halal" untuk semua produk
                                              dan Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetik MUI
plastik (berlaku hingga 4 November 2025).
                                              menyertifikasi semua produk polypropylene CAP.

LPPOM MUI (Lembaga Pengkajian
Pangan Obat-obatan dan Kosmetika
Majelis Ulama Indonesia)
Sertifikat jaminan halal LPPOM MUI            Sistem manajemen yang menjaga kesinambungan proses produksi secara halal
(berlaku hingga 2 November 2025)              sesuai dengan persyaratan HAS:23000.

STP (Sentra Teknologi Polimer)
                                              Sertifikat kesesesuaian terhadap produk polyethylene Perseroan berdasarkan
SNI 7808:2012 (Bijih Plastik Polietilena)
                                              persyaratan dalam SNI 7808:2012
                                              Sertifikat kesesesuaian terhadap produk polypropylene Perseroan berdasarkan
SNI 0594:2011 (Bijih Plastik Polipropilena)
                                              persyaratan dalam SNI 0594:2011
SNI 8887:2020 (Resin Polietilena untuk        Sertifikat kesesesuaian terhadap produk polyethylene grade SP4808 Perseroan
Bahan Baku Pipa Bahan Bakar Gas)              berdasarkan persyaratan dalam SNI 8887:2020
Ecolabel Type II - Waste Reduction Claim      Sertifikat kesesuaian yang diterima Perseroan untuk produk Monomer Stirena terkait
Monomer Stirena                               pengurangan limbah polimer (polistirena) dalam proses produksi monomer stirena.

BBPK (Balai Besar Pulp dan Kertas)
Ecolabel Type II Waste Reduction Claim        Sertifikat kesesuaian yang diterima Perseroan untuk produk HDPE (High Density Poly
ASRENE & TRILENE                              Ethylene) dan Polypropylene terkait pengurangan limbah dalam proses produksinya.

Institut Pemeliharaan pabrik Jepang
                                              Sertifikasi yang diterima Perseroan sebagai bentuk keterlibatan dalam asosiasi
                                              industri kimia global dan ketaatan kriteria Responsible Care yang bertujuan untuk
Responsible Care Verification
                                              terus meningkatkan kinerja keselamatan, kesehatan dan lingkungan dalam pekerjaan
                                              dan produk.
                                              Hasil dari produktivitas, kualitas produk, pengurangan biaya, dan peningkatan budaya
Penghargaan "Kategori A" TPM
                                              perusahaan, yang diterima oleh SMI untuk pabrik styrene pada tanggal 31 Januari
Excellence
                                              2017
                                              Hasil dari produktivitas, kualitas produk, pengurangan biaya, dan peningkatan budaya
Penghargaan "Keunggulan A" TPM
                                              perusahaan, yang diterima oleh CAP untuk pabrik polymer pada tanggal 31 Januari
Excellence
                                              2018
                                              Hasil dari produktivitas, kualitas produk, pengurangan biaya, dan peningkatan budaya
Penghargaan "Keunggulan A" TPM
                                              perusahaan, yang diterima oleh CAP untuk pabrik monomer pada tanggal 29 Januari
Excellence
                                              2019
                                              Hasil dari implementasi TPM secara konsisten untuk meningkatkan produktifitas,
Penghargaan Excellence in Consistent          kwalitas produk, mengurangi biaya produksi dan perbaik budaya kerja di SM Plant,
                                              diterima pada tgl 31 January 2020.




BREN

   Tahun                             Penghargaan                                              Institusi                 Entitas
                Penghargaan Kecelakaan Nihil (Zero Accident Award)                                                      SEGD II
                                                                                   Kementerian Ketenagakerjaan
                Pencegahaan & Penanggulangan P2 HIV-AIDS (Platinum)                                                      SEGS
                                                                                       Republik Indonesia
                Pencegahaan & Penanggulangan P2 COVID-19 (Platinum)                                                     SEGWW
   2021
                                                                                   Kementerian Ketenagakerjaan          SEGD II
                SMK3 Audit (Bendera Emas)
                                                                                       Republik Indonesia                SEGS
                Subroto Award



                                                                61
Page 80
   Tahun                               Penghargaan                                Institusi             Entitas
                Bidang Pengusahaan Panas Bumi
                                                                                                       SEGD II
                Kategori Kinerja Pengendalian Pencemaran dan/atau         Kementerian Energi dan
                                                                                                      SEGS (Nilai
              Kerusakan Lingkungan Panas Bumi                              Sumber Daya Mineral
                                                                                                       Tertinggi)
                Sub-Kategori Wilayah Kerja Panas Bumi Berproduksi           Republik Indonesia
                                                                                                       SEGWW
                Peringkat Aditama (+ Trophy)
              Subroto Award
                Bidang Pengusahaan Panas Bumi                             Kementerian Energi dan       SEGD II
                Kategori Kontribusi PNBP Panas Bumi Terbesar               Sumber Daya Mineral        SEGS (Nilai
                Sub-Kategori Wilayah Kerja Panas Bumi Berproduksi           Republik Indonesia         Tertinggi)
                Peringkat Aditama (+ Trophy)
              Subroto Award
                Bidang Pengusahaan Panas Bumi                             Kementerian Energi dan
                Kategori Kinerja Penerapan K3 & Keteknikan Panas Bumi      Sumber Daya Mineral          SEGS
                Sub-Kategori WKP Eksisting                                  Republik Indonesia
                Peringkat Juara I (+ Trophy)
                                                                          Kementerian Lingkungan
              Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER)
                                                                           Hidup dan Kehutanan         SEGWW
              Emas
                                                                            Republik Indonesia
                                                                          Kementerian Lingkungan       SEGD II
              Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER)
                                                                           Hidup dan Kehutanan
              Hijau                                                                                     SEGS
                                                                            Republik Indonesia
              Penghargaan Kecelakaan Nihil (Zero Accident Award)
                                                                        Kementerian Ketenagakerjaan    SEGD II
              Pencegahaan & Penanggulangan P2 HIV-AIDS (Platinum)
                                                                            Republik Indonesia         SEGWW
    2022      Pencegahaan & Penanggulangan P2 COVID-19 (Platinum)
                                                                        Kementerian Ketenagakerjaan    SEGD II
              SMK3 (Sertifikat Emas & Bendera Emas)
                                                                            Republik Indonesia          SEGS
              Penghargaan Kecelakaan Nihil (Zero Accident Award)                                       SEGD II
                                                                        Kementerian Ketenagakerjaan
              Pencegahaan & Penanggulangan P2 HIV-AIDS (Platinum)                                       SEGS
                                                                            Republik Indonesia
              Pencegahaan & Penanggulangan P2 COVID-19 (Platinum)                                      SEGWW
                                                                        Pemerintah Daerah Kabupaten     SEGD,
              Pengharaan CSR award                                       Garut, Bandung, Sukabumi       SEGS,
                                                                                 dan Bogor             SEGWW
              Subroto Award
               Bidang Kinerja Penerapan K3 & Keteknikan Panas Bumi
               serta Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan           Kementerian Energi dan
               Lingkungan                                                  Sumber Daya Mineral         SEGD II
               Katagori Penilaian Kinerja Penerapan Keselamatan dan         Republik Indonesia
               Kesehatan Kerja dan Keteknikan Panas Bumi
               Sub-Kategori Wilayah Kerja Berproduksi (Aditama)
              Subroto Award
    2023       Bidang Kinerja Penerapan K3 & Keteknikan Panas Bumi
                                                                          Kementerian Energi dan
               serta Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan
                                                                           Sumber Daya Mineral
               Lingkungan                                                                               SEGS
                                                                            Republik Indonesia
               Katagori Penilaian Kinerja Penerapan Keselamatan dan
               Kesehatan Kerja dan Keteknikan Panas Bumi
               Sub-Kategori Wilayah Kerja Berproduksi (Aditama)
              Subroto Award
               Bidang Kinerja Penerapan K3 & Keteknikan Panas Bumi
               serta Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan
               Lingkungan                                                 Kementerian Energi dan
               Katagori Penilaian Kinerja Pengendalian Pencemaran          Sumber Daya Mineral         SEGWW
               dan/atau Kerusakan Lingkungan                                Republik Indonesia
               Kategori Manajemen Energi di Bangunan Gedung dan
               Industri Sub Kategori Managemen Energi di Gedung Kecil
               dan Menengah : Juara III
                                                                          Kementerian Lingkungan
              Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER)
                                                                            Hidup dan Kehutanan        SEGD II
              Emas
                                                                             Republik Indonesia
                                                                          Kementerian Lingkungan
              Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER)
                                                                            Hidup dan Kehutanan        SEGWW
              Hijau
                                                                             Republik Indonesia
              Penghargaan K3 Perkantoran                                   Kementerian Kesehatan        SEGS
              Penghargaan Program CSR dan Edukasi Panas Bumi di           Dinas Perdagangan Dan
                                                                                                       SEGWW
              Kecamatan Pangalengan                                      Perindustrian Kab. Bandung
                                                                           Pemerintah Kecamatan
              Penghargaan Keikutsertaan Peringatan Hari Gizi Ke-63
                                                                                Pangalengan            SEGWW
              Penghargaan dari Forum CSR Jabar - Kontribusi Membina       Pemerintah Provinsi Jawa
    2024                                                                                               SEGWW
              Petani Milenial (Budidaya Jamur Ramah Lingkungan).                    Barat

Q. TANGGUNG JAWAB SOSIAL (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY - CSR)

Dalam menjalankan tanggung jawab sosialnya, Perseroan juga memperhatikan pemenuhan kebutuhan pelanggan
sebagai salah satu bagian integral yang mendukung perkembangan usaha Perseroan. Adalah loyalitas pelanggan yang


                                                           62
Page 81
mendorong Perseroan untuk dapat melangkah ke arah pertumbuhan yang positif. Oleh karena itu, Perseroan senantiasa
berupaya untuk menjalin hubungan yang baik dengan para pelanggannya. Hal ini diwujudkan melalui pemantauan
terhadap kualitas produk serta penerapan pelayanan yang optimal.

Bisnis Petrokimia

Chandra Asri berkomitmen untuk mempertahankan posisi sebagai pemimpin pasar, didukung dengan komitmen pada
prinsip triple bottom line: Planet, People, Profit, melalui implementasi strategi ESG (Environmental, Social, Governance).
Bagi kami, memulai perjalanan bisnis berkelanjutan berarti kami terus meningkatkan kinerja dan menciptakan kehidupan
yang harmonis dengan masyarakat sekitar dan lingkungan, untuk mendukung tercapainya Tujuan Pembangunan
Keberlanjutan (SDGs).

Chandra Asri berkomitmen untuk terlibat dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat dan menciptakan hubungan
yang harmonis dengan para pemangku kepentingannya untuk berkontribusi positifi melalui program tanggung jawab
sosial dan lingkungan (TJSL) atau corporate social responsibility (CSR).

Melalui program CSR, Chandra Asri Group berupaya menciptakan hubungan simbiosis yang tidak hanya meningkatkan
reputasi Perseroan, tetapi juga menghasilkan nilai bersama bagi Perseroan dan masyarakat yang terlibat. Baik melalui
program pendidikan, kesehatan, ekonomi, sosial, dan juga upaya pelestarian lingkungan. Chandra Asri melakukan studi
pemetaan sosial (social mapping) untuk mengidentifikasi kerentanan serta kebutuhan dari masyarakat sekitar, hasil studi
inilah yang akan menjadi dasar dalam pembuatan program untuk masyarakat guna menjawab isu dan kebutuhan sosial
yang ada di masyarakat sekitar.

Sepanjang tahun 2023, Chandra Asri Group melakukan berbagai pendekatan untuk memelihara sekaligus memperluas
jalinan hubungan dengan masyarakat. Melalui kunjungan rutin kepada tokoh masyarakat, tokoh agama, dan komunitas
setempat untuk mendengarkan persepsi dan aspirasi mereka tentang kegiatan operasional perusahaan. Dilakukan juga
sosialisasi kepada komunitas terkait keamanan jalur pipa industri, distribusi produk Perseroan, tanggap kebencanaan,
penggunaan limbah non-B3 rumah tangga, dan upaya efisiensi energi melalui program kesadaran masyarakat yang
telah dilaksanakan sebanyak 4 kali di desa dan kelurahan sekitar lokasi operasional. Pada pilar pendidikan, Chandra
Asri memberikan beasiswa pendidikan penuh jenjang perguruan tinggi yatim, piatu, dan atau dhuafa kepada 6 orang
mahasiswa yang berasal dari wilayah ring 1 perusahaan. Kemudian, beasiswa untuk jenjang D-3 Teknik Kimia di
Politeknik Negeri Bandung (POLBAN) dan Politeknik Negeri Malang (POLINEMA) dengan ikatan kerja setelah lulus
kepada 15 orang, beasiswa setara jenjang D-1 di P3TIK AMC/CMA, bekerja sama dengan Fakultas Teknik Untirta untuk
12 orang, beasiswa untuk 30 mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Fiqih Syeikh Nawawi Tanara (STIF Syentra), dan beasiswa
jenjang S-1 untuk 15 mahasiswa ITB, UGM, dan ITS.

Chandra Asri juga menjadi salah satu mitra industri Politeknik Industri Petrokimia Banten (PIPB), untuk menjawab
kebutuhan tenaga kerja lokal di bidang teknik kimia. Perusahaan membuka peluang bagi mahasiswa untuk menjalani
praktik kerja lapangan (PKL) dan mempekerjakan mereka setelah lulus dengan ikatan dinas di perusahaan. Hal ini
merupakan bagian dari upaya perusahaan dalam meningkatkan penyerapan tenaga kerja lokal. Sejak tahun 2022 hingga
2023, sudah sebanyak 74 mahasiswa terpilih untuk program ikatan dinas di Chandra Asri melalui PIPB. Bersama dengan
PIPB, Chandra Asri berupaya mengembangkan dan meningkatkan kapasitas para guru melalui pemberian pelatihan
yang berfokus pada materi seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Politeknik Industri Petrokimia Banten (PIPB), yakni Tes
Potensi Akademik (TPA) dan Bahasa Inggris. Sasaran peserta pelatihan adalah guru bidang mata pelajaran Matematika,
IPA, Bahasa Inggris, dan BK dengan total keseluruhan 80 orang. Masih dalam bidang pendidikan, Chandra Asri juga
senantiasa melakukan pembinaan dan edukasi lingkungan serta menjadi mitra adiwiyata 4 sekolah yang berada di Kota
Cilegon dan Kabupaten Serang.

Selanjutnya, upaya perusahaan dalam Pilar Kesehatan diantaranya Program Intervensi kesehatan ibu dan anak yang
merupakan salah satu program utama untuk meningkatkan taraf kesehatan masyarakat. Di dalam program ini,
perusahaan menyediakan pemeriksaan oleh dokter umum dan spesialis anak, pemeriksaan psikologis dan hemoglobin,
konseling ahli gizi dan terapis tumbuh kembang, kelas parenting dan memasak untuk orang tua balita, penyediaan obat
penyakit cacingan dan anemia, serta pengawasan berkala terhadap berat dan tinggi badan 50 bayi/balita
wasting/stunting peserta program Pos Gizi. Program ini juga diperuntukkan bagi 30 ibu hamil yang memiliki Kekurangan
Energi Kronik (KEK) yang akan mendpatkan Makanan Bergizi Siap Antar untuk Ibu Hamil Kekurangan Energi Kronik
(KEK) (Masitabu) serta pemeriksaan dokter obgyn dan juga pemeriksaan rutin oleh bidan yang berlangsung sekitar 40—
48 hari. Kemudian, Chandra Asri juga membangun fasilitas air bersih dan sanitasi berupa jamban ramah lingkungan
dengan penggunaan bio spetic tank untuk 21 KK di Kelurahan Kepuh.

Kemudian untuk meningkatkan perekonomian masyarakat, Chandra Asri bekerja sama dengan Villa Ternak untuk
mengembangkan program Beternak untuk Masyarakat Sejahtera dan Mandiri (BERSERI) bagi masyarakat di ring 1
perusahaan melalui kegiatan budidaya ternak domba yang diikuti oleh 50 peserta. Chandra Asri juga memberdayakan
masyarakat pesisir dalam upaya mengurangi sampah laut dengan implementasi pemilahan sampah di Desa Anyar
melalui pembentukan titik bank sampah di Desa Anyar dan bekerja sama dengan Bank Sampah Digital.

Selanjutnya dalam pilar sosial – lingkungan, perusahaan memberikan Zakat, Infaq dan Shodaqoh (ZIS) saat Idul Fitri
berupa sembako dan saat Idul Adha berupa Hewan Kurban domba dan sapi untuk masyarakat dan instansi di sekitar
wilayah operasional. Kemudian dalam upaya memperbaiki lingkungan, Chandra Asri telah melakukan rehabilitasi


                                                           63
Page 82
terumbu karang di Pulau Panjang Kabupaten Serang dengan melakukan transplantasi karang sebanyak 1.270 bibit.
Selain ekosistem laut, Chandra Asri juga memperhatikan ekosistem daratan dengan mengimplementasikan Payment for
Environmental Services (PES) kepada Kelompok Tani Hutan (KTH) sebagai upaya dalam memelihara tegakan pohon
di area Daerah Aliran Sungai Cidanau. Selain itu, Chandra Asri juga memelihara taman seluas 6,5 ha di Kadubereum,
Kec. Padarincang, Kab. Serang sebagai upaya perlindungan Taman Keanekaragaman Hayati. Chandra Asri bekerja
sama dengan POKDARWIS (Kelompok Sadar Wisata) Putri Gundul Kampung Patikang untuk mengembangkan
Kawasan Edu-ekowisata Mangrove yang mencakup area seluas 9.500 m2 di kawasan Lembur Mangrove, Kampung
Patikang, Desa Citeureup, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang. Salah satu upaya yang dilakukan adalah
dengan memanfaatkan limbah palet kayu perusahaan untuk perbaikan track jalur ke arah mangrove dan pembangunan
saung edukasi, dan juga penanaman mangrove di area konservasi.

Dalam upaya pengelolaan sampah plastik, Chandra Asri turut berkontribusi dengan mendorong implementasi konsep
ekonomi sirkular melalui beberapa program. Chandra Asri berkolaborasi bersama para pemangku kebijakan untuk
mendorong pemanfaatan aspal plastik hingga 120,8 KM sejak 2018 - 2023, dengan memanfaatkan hingga 144,8 juta
lembar sampah kantong belanja plastik dan berhasil mengelola sampah plastik hingga 1.086 ton dari TPA. Selain itu,
Chandra Asri memiliki fasilitas pengelolaan sampah binaan yang diberi nama Industri Pengelolaan Sampah Terpadu –
Atasi Sampah, Kelola Mandiri (IPST ASARI) dengan pemberdayaan masyrakat di wilayah Link. Serdag, Cilegon.
Program ini juga diintegrasikan dengan kolaborasi bersama nelayan yang ada di sekitar Pabrik Chandra Asri untuk
mengumpulkan sampah plastik saat mereka pergi melaut.Pada 2023 telah berhasil mengelola sampah plastik sebanyak
15.927 kg dengan partisipasi dari 6.088 orang yang memilah sampah dan memproduksi total 14.149 liter minyak pirolisis
(akumulasi 2021-2023) yang setara dengan 3 jenis BBM, yakni Bensin, Minyak Tanah, dan Solar.

Pada tahun 2023, Chandra Asri berhasil mendapat rekognisi dan penghargaan atas kontribusinya dalam kegiatan CSR,
kontribusi Perusahaan dalam aspek lingkungan dan sosial. Penghargaan tersebut diantaranya: TOP CSR Award,
Indonesia CSR Award, Indonesia Sustainable Development Goal Award, PROPER Emas, ASEAN Business Awards,
dan Global CSR AWards.

Bisnis Energi Pembangkit Listrik

Star Energy Geothermal percaya pada hubungan positif antara pengelolaan operasi yang bertanggung jawab secara
sosial dan kinerja keberlanjutan pertumbuhan dan perkembangan jangka panjang Perseroan. Star Energy Geothermal
mengambil peran aktif dan terkemuka dalam pengembangan masyarakat dan berinvestasi dalam upaya peningkatan
kesejahtateraan masyarakat dengan memberikan bantuan peningkatan kapasitas kepada masyarakat setempat. Star
Energy Geothermal melaksanakan program pengembangan masyarakat yang fokus pada pilar pendidikan,
pemberdayaan ekonomi dan lingkungan. Star Energy Geothermal telah menerima penghargaan dari Bupati dan
Gubernur Jawa Barat sebagai pengakuan atas program CSR/ pengembangan masyarakat ini, yang merupakan bagian
penting dari program tanggung jawab sosial perusahaan Perseroan.

Star Energy Geothermal melakukan diskusi dengan para pemangku kepentingan tentang ruang lingkup dan fokus
program CSR-nya secara berkala untuk memastikan bahwa program CSR memberikan kontribusi yang efektif kepada
masyarakat, khususnya program CSR di bidang pendidikan, pemberdayaan ekonomi dan perlindungan lingkungan.

Program CSR/ Pengembangan Masyarakat pada pilar pendidikan, Desa Star Terampil, untuk mendukung akses
pendidikan dengan pemberian beasiswa ke perguruan tinggi, dan memberikan pelatihan untuk meningkatkan kualitas
guru. Dalam pilar pemberdayaan ekonomi, Desa Star Sejahtaera, dengan menyediakan pelatihan, sarana dan akses
permodalan pada binaan petani dan wiraswasta andalan terutama dalam sektor perkebunan kopi, budidaya jamur,
ketahanan pangan dan ekowisata, untuk meningkatkan ekonomi lokal. Sehubungan dengan pilar lingkungan, Desa Star
Asri, bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup dalam membangun sekolah Adiwiyata dan Bank Sampah. Selain
itu kerjasama dengan Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak, Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Barat,
PTPN Regional Jawa Barat dan Perhutani setempat untuk melakukan upaya reboisasi di daerah-daerah tertentu di
sekitar fasilitas pembangkit listrik. Selain itu, Star Energy Geothermal memberikan dukungan darurat pada saat
dibutuhkan yang disebabkan oleh banjir, gempa bumi, dan tanah longsor. Star Energy Geothermal merekomendasikan
kontraktor untuk berbagi kesempatan usaha dan mempekerjakan penduduk lokal dalam kegiatan operasionalnya. Hal
ini dilakukan sebagai bagian dari tanggung jawab sosial dan menjaga dukungan masyarakat lokal akan keberlanjutan
operasi/ Social lisence to operate di mana Operasi Panas Bumi Star Energy Geothermal berada.




                                                         64
Page 83
V.      PENJAMINAN EMISI OBLIGASI

Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, para
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui
untuk menawarkan kepada Masyarakat Obligasi secara kesanggupan penuh (full commitment).

Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota sindikasi Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin
Emisi Obligasi adalah sebagai berikut:

                                                                                                        (dalam Rupiah)
            Penjamin Pelaksana Emisi              Porsi Penjaminan (Rp)           Jumlah Penjaminan        Persentase
 No.
                    Obligasi                    Seri A             Seri B                (Rp)                  (%)
  1.   PT BCA Sekuritas                     143.660.000.000     127.780.000.000       271.440.000.000        27,14
  2.   PT KB Valbury Sekuritas               75.780.000.000     124.000.000.000       199.780.000.000        19,98
  3.   PT Sucor Sekuritas                   118.500.000.000     124.000.000.000       242.500.000.000        24,25
       PT Trimegah Sekuritas Indonesia
  4.                                        162.060.000.000     124.220.000.000       286.280.000.000        28,63
       Tbk
     Total Penjaminan Emisi Obligasi        500.000.000.000     500.000.000.000     1.000.000.000.000        100,00

Selanjutnya para Penjamin Emisi Obligasi yang turut dalam Penawaran Umum Obligasi ini telah sepakat untuk
melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No.IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek
Dalam Penawaran Umum.

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dengan tegas menyatakan tidak menjadi pihak yang memiliki Afiliasi atau terasosiasi
dengan Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.

Pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan atas Penawaran Umum ini adalah PT BCA Sekuritas.

Metode penentuan Harga Obligasi

Tingkat bunga Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran awal
(bookbuilding), kondisi pasar obligasi, benchmark kepada Obligasi Pemerintah (sesuai jatuh tempo masing-masing Seri
Obligasi, dan risk premium (sesuai dengan peringkat Obligasi).




                                                         65
Page 84
VI.     LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum Berkelanjutan ini adalah sebagai
berikut:

 Konsultan Hukum     :   Assegaf Hamzah & Partners

                         Capital Place, Level 36-38
                         Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 18
                         Jakarta 12710

                         No. STTD                 :   STTD.KH-115/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 16 Mei 2023 atas
                                                      nama Putu Suryastuti
                         Surat Penunjukkan        :   No. 1311/02/17/06/2024 tanggal 7 Juni 2024
                         Keanggotaan              :   Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (“HKHPM”) No.
                         Asosiasi                     201423
                         Pedoman Kerja            :   Standar Profesi Konsultan Himpunan Hukum Pasar Modal
                                                      Lampiran dari Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar
                                                      Modal No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018
                                                      sebagaimana diubah dengan Keputusan HKHPM No.
                                                      Kep.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021 tentang
                                                      Perubahan        Keputusan      HKHPM       No.       199
                                                      Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang
                                                      Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal.

                         Tugas Pokok              :   Melakukan pemeriksaan dari segi hukum secara independen,
                                                      sesuai dengan norma atau Standar Profesi dan kode etik
                                                      konsultan hukum dan memberikan laporan pemeriksaan dari
                                                      segi hukum atas fakta yang ada mengenai Perseroan yang
                                                      disampaikan oleh Perseroan kepada Konsultan Hukum. Hasil
                                                      pemeriksaan Konsultan Hukum tersebut telah dimuat dalam
                                                      Laporan Uji Tuntas dari Segi Hukum yang merupakan
                                                      penjelasan atas Perseroan dan menjadi dasar dan bagian yang
                                                      tidak terpisahkan dari Pendapat Hukum yang diberikan secara
                                                      obyektif dan mandiri.

 Notaris             :   Notaris Dedy Syamri, S.H.

                         Gedung Palma One, Lantai 2, Ruang #203
                         Jl. H.R. Rasuna Said Kav. X-2 No. 4
                         Jakarta 12950
                         Indonesia

                         No. STTD                :    STTD.N-9/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 10 Februari 2023 atas
                                                      nama Dedy Syamri, S.H.
                         Surat Penunjukkan       :    No. 016/BP/BOD/VI/2024 tanggal 6 Juni 2024
                         Keanggotaan             :    Ikatan Notaris Indonesia No. 0189419710312
                         Asosiasi
                         Pedoman Kerja           :    Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
                                                      dan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia
                         Tugas Pokok             :    Membuat akta-akta dalam rangka Penawaran Umum
                                                      Berkelanjutan dan Penawaran Umum Obligasi, antara lain
                                                      Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan, Perjanjian
                                                      Perwaliamanatan, Pengakuan Utang, Perjanjian Penjaminan
                                                      Emisi Obligasi, dan Perjanjian Agen Pembayaran.

 Perusahaan          :   PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo)
 Pemeringkat Efek
                         Equity Tower Lantai 30
                         Sudirman Central Business District, Lot.9
                         Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53
                         Jakarta 12190

                         Surat Penunjukkan       :    No. 010/BP/BOD/V/2024 tanggal 21 Mei 2024
                         Pedoman Kerja           :    Pedoman Perjanjian Pemeringkatan POJK No. 52/2015
                         Tugas Pokok             :    Mengeluarkan hasil pemeringkatan berupa Peringkat Awal dan
                                                      keputusan akhir atas Peringkat Obligasi setelah secara


                                                         66
Page 85
                                                     seksama mempertimbangakan seluruh informasi dan
                                                     penjelasan, melakukan kaji ulang secara berkala terhadap hasil
                                                     pemeringkatan dan mengeluarkan Peringkat baru apabila terjadi
                                                     perubahan Peringkat sesuai dengan yang telah disyaratkan oleh
                                                     peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 Wali Amanat          :   PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk

                          Financial Institution & Capital Market Division (FICD)
                          Menara 2 Bank BTN Lantai 8
                          Jl. H.R. Rasuna Said No. 1
                          Jakarta Selatan 12980
                          Tel.: (021) 2906 9999
                          Website : www.btn.co.id
                          Untuk Perhatian : Wali Amanat - Financial Services Department

                          No. STTD               :   10/STTD-WA/PM/1996 tanggal 14 Agustus 1996
                          Surat Penunjukkan      :   No. 13/BP/BOD/V/2024 tanggal 29 Mei 2024
                          Pedoman Kerja          :   Perjanjian Perwaliamanatan, UUPM dan Pedoman Operasional
                                                     Wali Amanat.
                          Tugas Pokok            :   Mewakili kepentingan pemegang Obligasi baik di dalam maupun
                                                     di luar pengadilan mengenai pelaksanaan hak-hak pemegang
                                                     Obligasi sesuai dengan syarat-syarat Obligasi, dengan
                                                     memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam
                                                     Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan perundang-
                                                     undangan yang berlaku.


Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam Penawaran Umum ini menyatakan tidak memiliki
hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana definisi hubungan Afiliasi pada UUPPSK.

Sesuai ketentuan dalam POJK No. 19/2020, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. selaku Wali Amanat,
menyatakan bahwa selama menjadi Wali Amanat, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk:
1. Tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan;
2. Tidak memiliki hubungan kredit dengan Perseroan;
3. Tidak menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat selaku
   kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya
   kepada pemegang Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap III Tahun 2024; dan/atau;
4. Tidak merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Obligasi Berkelanjutan III Barito
   Pacific Tahap III Tahun 2024.




                                                        67
Page 86
VII.      KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT

Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (“BTN”) telah ditunjuk oleh
Perseroan sebagai Wali Amanat dalam Penawaran Umum Obligasi ini. BTN yang telah terdaftar di OJK dengan No.
10/STTD-WA/PM/1996 tanggal 14 Agustus 1996 sesuai dengan ketentuan UUPM sebagaimana diubah dengan
UUPPSK. Dengan demikian, BTN akan bertindak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk
mewakili kepentingan dan bertindak untuk dan atas nama Pemegang Obligasi dalam rangka Penawaran Umum ini
sesuai dengan ketentuan UUPM sebagaimana diubah dengan UUPPSK.

Berdasarkan:
- Surat pernyataan No. 370/FICD/FS/VI/2024 tanggal 19 Juni 2024, Wali Amanat menyatakan selama menjadi Wali
   Amanat sebagaimana diatur dalam POJK No.19/2020:
   1) Tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan;
   2) Tidak memiliki hubungan kredit dengan Perseroan dalam jumlah lebih dari 25% dari jumlah Obligasi yang
        diwaliamanati;
   3) Tidak menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat selaku
        kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya
        kepada pemegang Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap III Tahun 2024;
   4) Tidak merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Obligasi Berkelanjutan III
        Barito Pacific Tahap III Tahun 2024.

-    Surat pernyataan No. 369/FICD/FS/VI/2024 tanggal 19 Juni 2024, Wali Amanat menyatakan telah melakukan due
     diligence terhadap Perseroan atas rencana penerbitan Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap III Tahun 2024,
     sebagaimana diatur dalam POJK No. 20/2020.

1.   Riwayat Singkat

     BTN pertama kali didirikan dengan nama Postpaarbank sebagaimana diumumkan dalam Staatsblad van
     Nederlandsch-Indie No. 653 Tahun 1934 yang kemudian berganti nama menjadi Bank Tabungan Pos berdasarkan
     Undang-undang Darurat No. 9 Tahun 1950 jo Undang-undang No. 36 Tahun 1953. Bank Tabungan Pos kemudian
     menjadi Bank Tabungan Negara berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 1964 juncto Undang-Undang No.20
     Tahun 1968 tentang Bank Tabungan Negara.

     Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 24 tanggal 29 April 1992 tentang Penyesuaian Bentuk
     Hukum Bank Tabungan Negara Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) Bank Tabungan Negara disesuaikan
     bentuk hukumnya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). Dengan disesuaikannya bentuk hukum Bank
     Tabungan Negara menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana dimaksud di atas, berdasarkan Undang-
     Undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Bank Tabungan Negara beralih menjadi Perusahaan Perseroan
     (Persero) Bank Tabungan Negara.

     Pendirian Perusahaan Persero BTN berdasarkan Akta Perseroan Terbatas Perusahaan Perseroan (Persero) PT
     Bank Tabungan Negara “PT Bank Tabungan Negara (Persero)” No. 136 tanggal 31 Juli 1992, dibuat dihadapan
     Muhani Salim, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik
     Indonesia dengan Surat Keputusannya No. C2-6587.HT.01.01.TH.92 tanggal 12 Agustus 1992, didaftarkan di dalam
     register pada Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 18 Agustus 1992 di bawah
     No.603/A.P.T/Wapan/1992/PNJS, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.73 tanggal 11
     September 1992, Tambahan No.6A (“Akta Pendirian”).

     Anggaran dasar BTN yang termuat dalam Akta Pendirian telah mengalami beberapa kali perubahan dengan
     perubahan terakhir berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
     Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara Tbk. atau disingkat PT Bank Tabungan Negara
     (Persero) Tbk. No. 8 tanggal 6 Maret 2024 yang dibuat di hadapan Notaris Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di
     Jakarta Selatan, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
     tanggal 5 April 2024 sebagaimana ternyata dari Surat Keputusan No: AHU-0022194.AH.01.02.Tahun 2024 serta
     yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Perubahan Anggaran Dasar No.
     AHU–AH.01.03–0085123 tanggal 5 April 2024.

     Susunan Dewan Komisaris dan Direksi terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta No. 07 tanggal 6 Maret 2024 yang
     dibuat di hadapan Notaris Ashoya Ratam, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta Selatan, yang
     telah diberitahukan kepada Menhumkam berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
     Perseroan No. AHU–AH.01.09–0105385 tanggal 15 Maret 2024 (“Akta No. 07”).

2.   Permodalan

     Berdasarkan Surat Keterangan Daftar Pemegang Saham BTN yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku
     Biro Administrasi Efek No. DE/VI/2024-1878 tanggal 3 Juni 2024 perihal Laporan Bulanan, struktur permodalan dan
     susunan pemegang saham terakhir BTN per 31 Mei 2024 adalah sebagai berikut:


                                                            68
Page 87
                                                          Nilai Nominal Rp500 per lembar Saham            Persentase
                 Uraian dan Keterangan                    Jumlah Lembar       Jumlah Nilai Saham          Kepemilikan
                                                               Saham                Nominal                   (%)
      Modal Dasar
      -   Saham Seri A Dwiwarna                                           1                      500              0,00
      -   Saham Biasa Atas Nama Seri B                       20.478.431.999       10.239.215.999.500            100,00
      Jumlah Modal Dasar                                     20.478.432.000       10.239.216.000.000            100,00
      Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
      -   Saham Seri A Dwiwarna Pemerintah
      -   Saham Seri B                                                       1                   500               0,00
          1. Pemerintah                                          8.420.666.647     4.210.333.323.500              60,00
          2. Masyarakat (<5%)                                    5.613.777.765     2.806.888.882.500              40,00
      Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
      Penuh                                                  14.034.444.413        7.017.222.206.500            100,00
      Sisa Saham dalam Portepel
      -   Saham Seri A Dwiwarna                                              -                     -
      -   Saham Seri B                                           6.443.987.587     3.221.993.793.500
      Total Saham dalam Portepel                                 6.443.987.587     3.221.993.793.500

3.   Pengurus dan Pengawasan

     Susunan Direksi dan Dewan Komisaris terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta No. 07 adalah sebagai berikut:

     Dewan Komisaris:

     Komisaris Utama / Independen                            :     Chandra Hamzah
     Wakil Komisaris Utama / Independen                      :     Iqbal Latanro
     Komisaris                                               :     Andin Hadiyanto
     Komisaris                                               :     Herry Trisaputra Zuna
     Komisaris                                               :     Himawan Arief Sugoto
     Komisaris Independen                                    :     Armand Bachtiar Arief
     Komisaris Independen                                    :     Bambang Widjanarko *)
     Komisaris Independen                                    :     Sentot Achmad Sentausa
     Komisaris Independen                                    :     Adi Sulistyowati *)


     Direksi:

     Direktur Utama                                          :     Nixon Lambok Pahotan Napitupulu
     Wakil Direktur Utama                                    :     Oni Febriarto Rahardjo
     Direktur Consumer                                       :     Hirwandi Gafar
     Direktur Finance                                        :     Nofry Rony Poetra
     Direktur Human Capital, Compliance and Legal            :     Eko Waluyo
     Direktur Assets Management                              :     Elisabeth Novie Riswanti
     Direktur Distribution and Institutional Funding         :     Jasmin
     Direktur Information Technology                         :     Andi Nirwoto
     Direktur Risk Management                                :     Setiyo Wibowo
     Direktur Operational and Customer Experience            :     Hakim Putratama
     Direktur SME and Retail Funding                         :     Muhammad Iqbal *)
     *) Berlaku efektif setelah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkenaan dengan fit & proper test dan
     memenuhi peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

4.   Kegiatan Usaha

     BTN selaku Bank Umum menjalankan usaha di bidang perbankan dalam arti seluas-luasnya dengan visi “Menjadi
     The Best Mortgage Bank di Asia Tenggara pada tahun 2025” dan misi antara lain secara aktif mendukung
     pemerintah dalam memajukan kesejahteraan masyarakat Indonesia melalui kepemilikan rumah, mewujudkan
     kehidupan yang diimpikan jutaan rakyat Indonesia melalui penyediaan rumah yang layak, menjadi mitra keuangan
     bagi para pemangku kepentingan dalam ekosistem perumahan dengan menyediakan solusi menyeluruh dan
     layanan terbaik melalui inovasi digital.

     Pada tahun 1974 BTN ditunjuk Pemerintah sebagai satu-satunya institusi yang menyalurkan Kredit Pemilikan
     Rumah (KPR), sejalan dengan program Pemerintah yang menggalakkan program perumahan untuk rakyat. BTN
     mencatatkan saham perdana pada 17 Desember 2009 di Bursa Efek Indonesia, dan menjadi bank pertama di
     Indonesia yang melakukan Sekuritisasi Aset KPR melalui pencatatan transaksi Kontrak Investasi Kolektif–Efek
     Beragun Aset (KIK–EBA).



                                                            69
Page 88
BTN mengemban amanat utama Program Sejuta Rumah Pemerintah dalam rangka membantu seluruh masyarakat
mendapatkan rumah. BTN telah menjadi kontributor utama pada peningkatan realisasi Program Sejuta Rumah
Pemerintah, dengan konsisten berkontribusi lebih dari 60% per tahunnya.

BTN menjalankan one stop Solutions di sektor perumahan dengan tujuan memberikan hasil terbaik kepada
pemangku kepentingan dan senantiasa konsisten dalam menjalankan fokusnya sebagai pemimpin pembiayaan
perumahan. Sejalan dengan komitmen BTN untuk memperkokoh dominasi bisnis di sektor perumahan, didukung
organisasi yang solid dan sumber daya manusia yang memiliki kapasitas dan kompetensi tinggi, BTN terus
mengembangkan transformasi digital banking untuk mengembangkan potensi pasar yang ada serta mampu
beradaptasi dengan cepat dalam menghadapi persaingan industri perbankan yang semakin dinamis.

Pada tahun 2022, dalam rangka untuk meningkatkan kapasitas bisnis terutama dalam penyaluran kredit
perumahan, BTN telah melakukan aksi korporasi Penambahan Modal Dengan memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu II (PMHMETD II) dalam rangka penerbitan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau
Right Issue. BTN terus meningkatkan layanan perbankan yang dimiliki, disrupsi pandemi COVID–19 memberikan
kesempatan bagi BTN untuk memacu performa layanan digital seperti banking from home dan new aplikasi mobile
banking BTN serta membuat variasi produk KPR bersama produk cash management maupun produk tabungan
untuk menarik nasabah agar lebih loyal terhadap BTN seperti launching KPR BTN Gaess for Milenialls, KPR BTN
Rent To Own, Tabungan BTN Bisnis, peluncuran Portal BTN Properti, BTN Solusi dan Program Batara Spekta.
Diperkuat dengan mengusung budaya AKHLAK yang terdiri dari Amanah, Kompeten, Harmoni, Loyal, Adaptif dan
Kolaboratif, pandemi menjadi motivasi untuk memacu kinerja dalam memperbaiki dan meningkatkan business
processs serta mengembangkan sejumlah strategi meningkatkan pelayanan perbankan dan juga mendukung
Pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi, sebagai mitra Pemerintah dalam menyalurkan bantuan sosial dan
stimulus untuk menunjang perekonomian masyarakat.

BTN melalui penerapan berbagai kebijakan strategis berhasil meraih The Best GRC For Corporate Governance &
Compliance 2022 Category Banking Service dalam ajang GRC 2022 & Performance Exellence Award, Most Trusted
Company Based on Corporate Governance Perception Index (CGPI) pada ajang Indonesia Most Trusted
Companies Award 2022, Top 3 of Indonesia PLCs dan ASEAN Asset Class - ASEAN Corporate Governance
Scorecard (ACGS),The Winner of Asean Governance, Risk & Compliance (GRC) Award 2021 dalam ajang Asean
GRC Awards.

BTN memperoleh sertifikat SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan di bidang kredit komersial dan
pengadaan. Selain itu, BTN juga berhasil memperoleh penghargaan antara lain Millenials Popular Digital Brand
dalam produk KPR Gaess Best Bank For Millenial Mortgage Program, 1st Rank KPR BTN 3 kategori Asset Class >
IDR 200 Trilion dalam ajang 11th Digital Brand Awards 2022, dan Asia’s Best Bank Tranformation 2022 serta meraih
penghargaan Best Bank Award 2023 atas Pencapaian BTN yang menunjukkan Kinerja Keuangan Positif dari
Investor Daily, Strategi Bertahan dan Tumbuh Terbaik I pada Anugerah BUMN 2021, Inovasi Akses Kepemilikan
Hunian untuk Masyarakat, Indonesia Best Bank 2021 with Excellent Financial Health and Corporate Performance:
Delicate Banking Business Expansion, The Most Trusted Companies, Best CEOs, TOP Leader on Digital
Implementation 2021 dll.

BTN telah mengembangkan berbagai produk dan menambah layanan digital berbasis digital banking seperti yang
telah lama berjalan Cash Management BTN dan pembukaan Smart Branch BTN yang dilengkapi beragam layanan
untuk memfasilitasi kebutuhan nasabah yang berbasis digital. BTN sebagai pemeran utama dalam program sejuta
rumah konsisten melakukan pengembangan Digital Housing Ecosystem, layanan Direct Digital Bank dan
memperkuat kapabilitas organisasi serta memperkokoh pilar – pilar enabler untuk pertumbuhan bisnis yang efisien.
Melangkah ke depan BTN menapaki fase transformasi Global-Playership yang mampu membawa produk dan
layanan BTN beroperasi sesuai standar layanan internasional dan kelas dunia.
Tiga produk utama BTN, yakni consumer banking, commercial banking dan perbankan Syariah. Untuk nasabah
dari setiap jenis layanan perbankan ini, BTN menyediakan pinjaman, pendanaan, dan layanan jasa yang ditargetkan
dapat memenuhi kebutuhan berbagai kelompok nasabah tersebut.

Layanan consumer banking BTN ditujukan untuk seluruh lapisan masyarakat yaitu produk kredit perumahan (KPR),
apartemen (KPA), dan kredit lainnya. Consumer banking juga menyalurkan layanan kredit dan perbankan jenis
lainnya kepada nasabah, seperti KPR BTN Gaess for Milenialls, KPR BTN Rent To Own, BTN Property, BTN Smart
Residence, kredit multiguna dengan rumah sebagai jaminan dan kredit tanpa agunan. BTN juga menawarkan
produk pendanaan seperti Tabungan BTN Bisnis, BTN Solusi, giro, tabungan, dan deposito berjangka.

Layanan commercial banking BTN termasuk kredit konstruksi, kredit modal kerja, kredit investasi dan kredit
komersial lainnya, BTN Property for Developer serta kredit usaha kecil dan menengah (UKM). BTN juga
menawarkan produk pendanaan di segmen commercial seperti giro dan deposito berjangka. BTN Syariah
menawarkan produk jasa, pembiayaan dan pendanaan komersial maupun konsumer yang sesuai dengan prinsip-
prinsip hukum Islam seperti produk baru KPR BTN HITS (Hijrah To Syariah) for Milenialls.

BTN syariah menawarkan produk jasa, pembiayaan dan pendanaan komersial maupun konsumer yang sesuai
dengan prinsip-prinsip hukum Islam.



                                                    70
Page 89
     Dalam menunjang kegiatan-kegiatan di pasar modal, BTN selama 3 tahun terakhir berperan aktif antara lain sebagai
     Wali Amanat dalam penerbitan:

     •   Obligasi Berkelanjutan III PLN Tahap VI Tahun 2020;
     •   Sukuk Ijarah Berkelanjutan III PLN Tahap VI Tahun 2020;
     •   Obligasi Berkelanjutan I Tunas Baru Lampung Tahap II Tahun 2020;
     •   Obligasi Berkelanjutan I Barito Pacific Tahap II Tahun 2020;
     •   Obligasi Berkelanjutan II Chandra Asri Petrochemical Tahap III Tahun 2020;
     •   Obligasi Berkelanjutan III PLN Tahap VII Tahun 2020;
     •   Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap I Tahun 2020;
     •   Obligasi Berkelanjutan IV PLN Tahap I Tahun 2020;
     •   Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV PLN Tahap I Tahun 2020;
     •   Obligasi Berkelanjutan IV BFI Finance Indonesia Tahap III Tahun 2020;
     •   Obligasi Berkelanjutan I Barito Pacific Tahap III Tahun 2020;
     •   Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap II Tahun 2020;
     •   Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II BJB Tahap II Tahun 2020;
     •   Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap III Tahun 2021;
     •   Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap I Tahun 2021;
     •   Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap II Tahun 2021;
     •   Obligasi Berkelanjutan II Barito Pacific Tahap I Tahun 2021;
     •   Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap IV Tahun 2021;
     •   Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank BJB Tahap I Tahun 2021;
     •   Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap V Tahun 2022;
     •   Obligasi Berkelanjutan II Barito Pacific Tahap II Tahun 2022;
     •   Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank BJB Tahap II Tahun 2022;
     •   Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahap I Tahun 2022;
     •   Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap IV Tahun 2022;
     •   Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap V Tahun 2022;
     •   Obligasi Berkelanjutan II Semen Indonesia Tahap I Tahun 2022;
     •   Obligasi I Pos Indonesia Tahun 2022;
     •   Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap III Tahun 2023.
     •   Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap VI Tahun 2023;
     •   Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap I Tahun 2023;
     •   Obligasi Wajib Konversi Kimia Farma I Tahun 2023;
     •   Obligasi VII Danareksa Tahun 2023;
     •   Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahap II Tahun 2023;
     •   Obligasi Berkelanjutan II Tunas Baru Lampung Tahap I Tahun 2023;
     •   Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap IV Tahun 2023
     •   Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap V Tahun 2023;
     •   Obligasi Subordinasi IV Bank BRI Tahun 2023;
     •   Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap I Tahun 2023;
     •   Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahap III Tahun 2023;
     •   Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank BRI Tahap II Tahun 2023;
     •   Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap II Tahun 2023;
     •   Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap II Tahun 2023;
     •   Obligasi VIII Danareksa Tahun 2023;
     •   Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap III Tahun 2024;
     •   Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahap IV Tahun 2024; dan
     •   Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank BRI Tahap III Tahun 2024.

5.   Kantor Cabang

     Sejalan dengan perkembangan kegiatan usahanya, jaringan operasional BTN terus meluas sebagai berikut:
     •   Jaringan Perbankan Konvensional:
         BTN telah memiliki 1 Kantor Pusat, 6 Kantor Wilayah, 80 Kantor Cabang, 537 Kantor Cabang Pembantu (KCP),
         3 Kantor Fungsional, 2 Kantor Layanan Setara KCP dan 51 Mobil Kas Keliling (MKK) didukung dengan 2.131
         Automatic Teller Machine (ATM) dan Cash Recycling Machine (CRM) di seluruh Indonesia, serta menyediakan
         akses jaringan lebih dari 80.000 jaringan ATM Link, ATM Bersama, ATM Alto, ATM MEPS dan ATM Prima.
     •   Jaringan Perbankan Syariah :
         30 Kantor Cabang Syariah, 69 Kantor Cabang Pembantu Syariah, 5 Kantor Kas Syariah dan 6 Payment Point
         Syariah.

6.   Tugas Pokok Wali Amanat



                                                         71
Page 90
     Sesuai dengan POJK No. 19/2020 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam akta Perjanjian Perwaliamanatan, tugas
     pokok Wali Amanat antara lain adalah :

     a. mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan
        Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
     b. mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam huruf a
        sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroandan mulai berlaku efektif pada saat
        Obligasi telah dialokasikan kepada Pemegang Obligasi;
     c. melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lainnya yang
        berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan;
     d. memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas perwaliamanatan
        kepada OJK.

7.   Penggantian Wali Amanat

     i.      Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, penggantian Wali Amanat dilakukan karena sebab-sebab antara lain
             sebagai berikut:

             a.   Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai
                  dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
             b.   Ijin usaha bank umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dicabut;
             c.   Pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat di Pasar Modal;
             d.   Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan
                  hukum tetap atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar berdasarkan ketentuan
                  perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
             e.   Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan
                  hukum tetap atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
             f.   Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau
                  keputusan RUPO dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di sektor jasa keuangan;
             g.   Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-undangan
                  di sektor jasa keuangan;
             h.   Atas permintaan para Pemegang Obligasi melalui RUPO sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Perjanjian
                  Perwaliamanatan;
             i.   Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat,
                  kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah;
             j.   Timbulnya hubungan kredit pembiayaan yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam POJK No.
                  19/2020; atau
             k.   Atas permintaan Wali Amanat, dengan ketentuan sebagaimana tersebut dalam Pasal 3.7.(5) Perjanjian
                  Perwaliamanatan.

          ii. Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat:

             a.   Obligasi telah dilunasi baik Pokok Obligasi, Bunga Obligasi termasuk Denda (jika ada), dan Wali Amanat
                  telah menerima laporan pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen Pembayaran
             b.   Obligasi telah dikonversi seluruhnya menjadi saham;
             c.   tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan setelah tanggal jatuh tempo
                  Pokok Obligasi;
             d.   setelah diangkatnya wali amanat baru.

8.   Laporan Keuangan

     Tabel-tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data Laporan keuangan BTN pada tanggal 31 Maret 2024 dan 2023
     yang tidak diaudit serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 telah diaudit
     oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Purwantono, Sungkoro & Surja (member of Ernst & Young Global) berdasarkan
     standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dengan pendapat wajar tanpa
     pengecualian.

     LAPORAN POSISI KEUANGAN

                                                                               31 Maret           31 Desember
                                    Keterangan
                                                                                 2024           2023       2022
          ASET
          Kas dan setara kas                                                   3.334.989      2.127.489      1.661.533
          Giro pada Bank Indonesia                                            17.941.737     18.145.761     25.416.941
          Giro pada bank lain – neto                                           2.918.811      2.201.594      1.470.510
          Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain – neto                 16.655.258     30.561.122     12.975.955
          Efek-efek- neto                                                     16.219.036      5.282.970      1.720.769
          Obligasi Pemerintah                                                 37.903.241     35.893.929     51.964.973


                                                             72
Page 91
                                                                       31 Maret             31 Desember
                           Keterangan
                                                                         2024            2023         2022
Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali                              -                -            -
Kredit yang diberikan – neto                                         290.766.711      282.392.324 252.552.651
Pembiayaan/piutang syariah – neto                                     37.690.280       35.713.853   30.054.130
Tagihan akseptasi                                                      1.325.691          520.691      420.426
Aset pajak tangguhan – neto                                            3.204.200        2.998.282    2.915.428
Aset tetap – neto                                                      8.248.884        8.117.812    6.353.803
Bunga yang masih akan diterima                                        11.933.138       11.526.687   10.750.302
Aset lain-lain                                                         5.806.529        3.235.046    2.352.762
TOTAL ASET                                                           454.018.610      438.749.736 402.148.312

LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas segera                                                      5.130.143        3.277.514      3.205.358
Simpanan dari nasabah                                                329.245.548      322.501.148    297.099.801
Simpanan dari Bank Lain                                                4.134.813           91.312        136.408
Liabilitas akseptasi                                                   1.332.520          544.567        420.562
Liabilitas Derivatif                                                       3.019                -              -
Surat-surat berharga yang diterbitkan – neto                           8.252.472        8.272.098      8.652.260
Pinjaman yang diterima                                                33.511.377       33.762.089     24.821.005
Bunga yang masih harus dibayar                                           584.041          647.496        629.366
Liabilitas imbalan kerja dan lain-lain                                 2.203.840        2.951.848      7.248.985
Pinjaman subordinasi                                                   9.251.537        9.112.837      9.158.219
TOTAL LIABILITAS                                                     395.523.182      381.164.489    351.376.683

DANA SYIRKAH TEMPORER
Simpanan Nasabah                                                       27.896.295      27.082.860     24.823.456
Simpanan dari Bank Lain                                                    31.271          23.235         38.819
TOTAL DANA SYIRKAH TEMPORER                                            27.927.566      27.106.095     24.862.275

EKUITAS
Modal ditempatkan dan disetor penuh                                     7.017.222       7.017.222      5.295.000
Tambahan modal disetor                                                  4.418.900       4.418.900      2.054.454
Opsi saham                                                                      -               -      2.756.575
Keuntungan (Kerugian) neto yang belum direalisasi atas efek-efek
dan obligasi Pemerintah yang tersedia untuk dijual, setelah pajak
tangguhan                                                               (893.189)        (769.001)   (1.193.252)
Pengukuran kembali Program Imbalan Pasti - setelah pajak
tangguhan surplus revaluasi aset tetap                                  (492.580)       (560.339)      (409.657)
Arus kas                                                                  (47.203)        (32.346)       (49.301)
Pajak tangguhan surplus revaluasi aset tetap                            3.565.773       3.565.773      3.508.565
Saldo laba telah ditentukan penggunaannya                              15.982.004      13.181.214     10.745.157
Saldo laba belum ditentukan penggunaannya                               1.016.935        3.657.72      3.201.813
TOTAL EKUITAS                                                          30.567.862      30.479.152     25.909.354
TOTAL LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER DAN
EKUITAS                                                              454.018.610      438.749.736    402.148.312



LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN

                                              Tahun yang berakhir pada               Tahun yang berakhir pada
            Keterangan                            tanggal 31 Maret                      tanggal 31 Desember
                                                 2024               2023                 2023           2022
Pendapatan bunga dan bagi hasil                       7.689.848   5.820.942             28.281.252    25.907.368
Beban bunga, bagi hasil, dan bonus                  (4.494.057) (3.603.287)           (14.850.962) (10.910.084)
Pendapatan bunga dan bagi hasil –
                                                     3.195.791       3.075.340         13.430.290    14.997.284
neto
Pendapatan operasional lainnya                           966.686       872.728          3.891.147      2.274.852
Penyisihan kerugian penurunan nilai
kerugian aset keuangan dan non-aset                  (616.664)       (748.921)         (3.765.397)   (4.017.378)
keuangan
Beban operasional lainnya                           (2.394.181)     (2.064.327)        (9.017.450)   (9.438.880)
Laba operasional                                      1.152.171       1.132.971          4.539.729     3.814.803
Pendapatan        (beban)     bukan
                                                         (21.081)    (118.633)          (159.519)         60.887
operasional – neto


                                                    73
Page 92
                                               Tahun yang berakhir pada           Tahun yang berakhir pada
                 Keterangan                        tanggal 31 Maret                 tanggal 31 Desember
                                                  2024               2023            2023           2022
      Laba sebelum pajak                              1.131.090    1.014.338         4.380.210     3.875.690
      Beban pajak                                     (270.896)     (213.450)         (879.222)    (830.617)
      Laba periode/ tahun berjalan                      860.194       800.888        3.500.988     3.045.073
      Pendapatan (beban) komprehensif
                                                           (71.286)                       347.732    (1.061.317)
      lain
      Laba komprehensif selama periode/
                                                           788.908     947.348           3.848.720    1.983.756
      tahun berjalan
      Laba bersih per saham dasar (nilai
                                                                61          57                249           288
      penuh)



9.   Informasi

                                               Alamat Wali Amanat:
                                  PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
                              Financial Institution & Capital Market Division (FICD)
                                              Menara 2 BTN Lantai 8
                                           Jl. H.R. Rasuna Said No. 1
                                        Jakarta Selatan 12980, Indonesia
                                               Tel.: (021) 29069999
                                              Website : www.btn.co.id
                         Untuk Perhatian : Wali Amanat - Financial Services Department




                                                      74
Page 93
VIII.    TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI
1.   Pemesan Yang Berhak

     Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal,
     serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli
     Obligasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.

2.   Pemesanan Pembelian Obligasi

     Pemesanan pembelian Obligasi harus diajukan dengan menggunakan FPPO yang dapat diperoleh dari Penjamin
     Emisi Obligasi, baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy melaui email, sebagaimana tercantum pada Bab IX
     Informasi Tambahan ini. Setelah FPPO dilengkapi dan ditandatangani oleh pemesan, scan FPPO tersebut beserta
     scan bukti identitas diri wajib disampaikan kembali melalui email dan FPPO asli dikirimkan melalui jasa kurir kepada
     Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum dalam Informasi Tambahan. Pemesanan yang telah dimasukkan
     tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak
     pemesanan pembelian Obligasi secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
     tersebut di atas.

3.   Jumlah Minimum Pemesanan

     Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan yaitu
     Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.

4.   Masa Penawaran Umum Obligasi

     Masa Penawaran Umum akan dimulai pada tanggal 9 Juli 2024 dan ditutup pada tanggal 11 Juli 2024 mulai pukul
     09.00 WIB sampai 16.00 WIB.

5.   Pendaftaran Obligasi Ke Dalam Penitipan Kolektif
     Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini didaftarkan pada
     KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI Nomor: SP-065/OBL/KSEI/0624 tanggal 20
     Juni 2024 serta perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-
     pembaharuannya yang akan dibuat di kemudian hari yang ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI. Dengan
     didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
     a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang disimpan
         KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan didistribusikan dalam bentuk elektronik yang
         diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI. Obligasi hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam
         Rekening Efek pada tanggal 11 Juli 2024.
     b. Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening Efek yang
         diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek dengan
         Pemegang Obligasi. Konfirmasi Tertulis merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi yang tercatat
         dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI. Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.
     c. Pengalihan kepemilikan Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI. Perusahaan
         Efek, atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening.
     d. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam rekening efek berhak atas pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan
         Pokok Obligasi memberikan suara dalam RUPO, serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi.
     e. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi kepada pemegang Obligasi dilaksanakan oleh
         Perseroan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran melalui Rekening Efek di KSEI untuk selanjutnya
         diteruskan kepada pemilik manfaat (beneficial owner) yang menjadi pemegang Rekening Efek di Perusahaan
         Efek atau Bank Kustodian, sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan pokok yang
         ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen Pembayaran. Perseroan
         melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi berdasarkan data kepemilikan
         Obligasi yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan.
     f. Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh pemilik manfaat Obligasi atau kuasanya dengan membawa asli
         surat Konfirmasi Tertulis untuk RUPO yang diterbitkan oleh KSEI dan Obligasi yang bersangkutan dibekukan
         sampai dengan berakhirnya RUPO.
     g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib menunjuk Perusahaan Efek atau Bank
         Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan menyimpan Obligasi yang
         didistribusikan oleh Perseroan.




                                                           75
Page 94
6.   Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi

     Selama Masa Penawaran Umum Obligasi, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi dengan
     mengajukan FPPO selama jam kerja mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB kepada para Penjamin Emisi
     Obligasi, sebagaimana dimuat pada Bab IX dalam Informasti Tambahan ini dengan judul “Penyerbarluasan
     Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi,” pada tempat dimana pemesan memperoleh
     Informasi Tambahan dan FPPO.

7.   Bukti Tanda Terima Pemesanan Obligasi

     Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan
     menyerahkan kembali 1 (satu) tembusan dari FPPO yang telah ditandatanganinya, baik secara hardcopy maupun
     softcopy melalui email, sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan
     pembelian Obligasi tersebut bukan merupakan jaminan dipenuhinya pesanan.

8.   Penjatahan Obligasi

     Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Tanggal Penjatahan adalah tanggal
     12 Juli 2024.

     Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Efek dan terbukti bahwa Pihak tertentu mengajukan pemesanan Efek
     melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk setiap Penawaran Umum, baik secara langsung maupun tidak
     langsung, maka untuk tujuan penjatahan, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat
     mengikutsertakan 1 (satu) formulir pemesanan Efek yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan
     sesuai Peraturan IX.A.7.

     Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi wajib menyerahkan laporan hasil Penawaran Umum kepada Otoritas Jasa
     Keuangan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah Tanggal Penjatahan. Manajer Penjatahan dalam Penawaran
     Umum ini adalah PT BCA Sekuritas, akan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan akuntan kepada Otoritas Jasa
     Keuangan mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman kepada Peraturan No. VIII.G.12
     tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus
     dan Peraturan No. IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.

9.   Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi

     Pemesan dapat melaksanakan pembayaran, yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer, dengan ditujukan
     kepada Penjamin Emisi Obligasi tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada rekening
     Penjamin Emisi Obligasi selambat-lambatnya pada tanggal 15 Juli 2024 (in good funds) ditujukan pada rekening di
     bawah ini:

                       PT BCA Sekuritas                                    PT KB Valbury Sekuritas

                       Bank Central Asia                                       Bank Central Asia
                       Cabang: Thamrin                                         Cabang: Kuningan
                  No. Rekening: 206-353-2223                              No. Rekening: 217-313-0554
                 Atas Nama: PT BCA Sekuritas                          Atas Nama: PT KB Valbury Sekuritas

                      PT Sucor Sekuritas                            PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk

                         Bank Mandiri                                           Bank Mandiri
                 Cabang: Bursa Efek Indonesia                                   Cabang: BEI
                 No. Rekening: 1040004806522                          No. Rekening: 104.00.00900.949
                 Atas Nama: PT Sucor Sekuritas                 Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas Indonesia, Tbk

     Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan
     jika persyaratan tidak dipenuhi.

10. Distribusi Obligasi Secara Elektronik

     Pada Tanggal Emisi yaitu tanggal 16 Juli 2024, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi untuk
     diserahkan kepada KSEI dan memberikan instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening
     Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut maka
     pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan KSEI.

     Apabila Perseroan tidak dapat atau terlambat menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan/atau memberi instruksi
     kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasidi KSEI maka
     Perseroan wajib membayar denda kepada Penjamin Emisi Obligasi sebesar 1% (satu persen) per bulan untuk setiap
     hari keterlambatan dari jumlah Obligasi yang tidak dapat didistribusikan kepada Pemegang Obligasi yang berhak.


                                                         76
Page 95
    Segera setelah Obligasi dikreditkan pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Penjamin Pelaksana
    Emisi Obligasi memberikan instruksi kepada KSEI untuk mendistribusikan Obligasi kedalam Rekening Efek dari
    Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan penyetoran yang telah dilakukan oleh Penjamin Emisi Obligasi menurut
    Bagian Penjaminan. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi kepada Penjamin Emisi Obligasi maka
    tanggung jawab pendistribusian Obligasi selanjutnya kepada Pemegang Obligasi semata-mata menjadi tanggung
    jawab Penjamin Emisi Obligasi yang bersangkutan.

11. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi

    Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya dan jika pesanan Obligasi sudah dibayar maka
    uang pemesanan harus dikembalikan oleh Manajer Penjatahan Efek kepada para pemesan, paling lambat 2 (dua)
    hari kerja sesudah tanggal penjatahan.

    Apabila pencatatan Obligasi tidak dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi dengan
    alasan tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek dan pengembalian uang pemesanan yang telah
    diterima oleh Perseroan, maka tanggung jawab pengembalian tersebut menjadi tanggungan Perseroan yang
    pengembalian pembayarannya melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal tidak dipenuhinya
    persyaratan pencatatan pada Bursa Efek.

    Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Perseroan yang menyebabkan terjadinya
    keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para pemesan untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1%
    (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari masing-masing seri Obligasi yang dihitung secara harian
    (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang
    seharusnya dibayar ditambah denda), dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari
    Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

    Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk
    mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan, maka Perseroan dan/atau Penjamin
    Pelaksana Emisi Obligasi tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi.

    Perseroan tidak bertanggung jawab dan dengan ini dibebaskan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
    Penjamin Emisi Obligasi dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang
    menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi. Penjamin Pelaksana
    Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi tidak bertanggung jawab dan karenanya harus dibebaskan oleh
    Perseroan dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung
    jawab Perseroan.

    Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama
    pemesan atau melalui instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung
    oleh pemesan yang bersangkutan pada Penjamin Emisi Obligasi yang relevan, dengan menunjukkan atau
    menyerahkan bukti tanda terima pemesanan dan bukti identitas diri.

12. Lain-Lain

    Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi secara
    keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.




                                                          77
Page 96
IX.     PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN
        PEMBELIAN OBLIGASI

Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dapat diperoleh pada tanggal 9 - 11 Juli 2024 di
kantor para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi melalui email Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi
Obligasi berikut ini:

                                  PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI

                  PT BCA Sekuritas                                     PT KB Valbury Sekuritas

          Menara BCA Grand Indonesia Lt. 41                    Sahid Sudirman Centre Lantai 41, Unit AC,
               Jl. M.H. Thamrin No. 1                                 Jl. Jenderal Sudirman No.86
                    Jakarta 10310                                            Jakarta 10220
              Telepon: (021) 2358 7222                                 Telepon: (021) 2509 8300
             Faksimili: (021) 2358 7290                                Faksimili: (021) 2509 8400
           Website: www.bcasekuritas.co.id                               Website: kbvalbury.com
           Email: dcm@bcasekuritas.co.id                             Email: dcm.ib@kbvalbury.com

                  PT Sucor Sekuritas                             PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk

           Sahid Sudirman Center, 12th Floor                             Gedung Artha Graha 18
              Jl. Jend. Sudirman Kav. 86                             Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53,
                     Jakarta 10220                                            Jakarta 12190
               Telepon: (021) 8067 3000                                 Telepon: (021) 2924 9088
              Faksimili: (021) 2788 9288                                Faksimili: (021) 2924 9150
           Website: www.sucorsekuritas.com                                Website: trimegah.com
             Email: fi@sucorsekuritas.com                                Email: fit@trimegah.com




                                                      78
Page 97
X.      PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Berikut ini adalah salinan Pendapat dari Segi Hukum mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan Perseroan, dalam
rangka Penawaran Umum Obligasi melalui Informasi Tambahan ini, yang telah disusun oleh Konsultan Hukum Assegaf
Hamzah & Partners.




                                                       79
Page 98
No. 1554/03/17/07/2024                                                           Jakarta, 3 Juli 2024


PT BARITO PACIFIC TBK (“PERSEROAN”)
Wisma Barito Pacific Tower B
Jalan Jenderal S. Parman Kav. 62-63
Jakarta, Indonesia

U.p: Direksi

                       Perihal: Pendapat Dari Segi Hukum atas Perseroan


Dengan hormat,

Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (”OJK”), kami, Assegaf
Hamzah & Partners, suatu firma hukum di Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Putu Suryastuti, S.H.,
M.H., selaku Rekan dalam firma hukum tersebut, yang terdaftar sebagai (i) Konsultan Hukum Profesi
Penunjang Pasar Modal pada OJK yang telah memiliki Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar
Modal dan (ii) anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. 201423 yang berlaku sampai
dengan tanggal 31 Juli 2025, telah ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Surat Penunjukan No.
1311/02/17/06/2024 tanggal 7 Juni 2024 untuk mempersiapkan Tambahan Informasi atas Laporan Uji
Tuntas (“Tambahan Informasi”) dan memberikan Pendapat dari Segi Hukum (“Pendapat Dari Segi
Hukum”) sehubungan dengan rencana Perseroan untuk menerbitkan dan menawarkan obligasi atau
surat utang kepada masyarakat melalui Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III
Barito Pacific Tahap III Tahun 2024 (“Obligasi Berkelanjutan”) dengan jumlah pokok sebesar Rp
1.000.000.000.000 (satu triliun Rupiah) yang akan dijamin dengan kesanggupan penuh (full
commitment), yang terdiri dari 2 (dua) seri, dengan rincian:

1.     obligasi seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar Rupiah),
       dengan tingkat suku bunga tetap sebesar 8,25% (delapan koma dua lima persen) per tahun,
       dengan jangka waktu 3 tahun sejak tanggal emisi; dan

2.     obligasi seri B dengan jumlah pokok sebesar Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar Rupiah),
       dengan tingkat suku bunga tetap sebesar 9,00% (sembilan koma nol nol persen) per tahun,
       dengan jangka waktu 5 tahun sejak tanggal emisi.

(“PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Tahun 2024”) merupakan bagian dari Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific dengan jumlah pokok yang dihimpun sebesar
3.000.000.000.000 (tiga triliun Rupiah) (“PUB Obligasi Berkelanjutan III”) yang telah mendapatkan
pernyataan efektif dari OJK berdasarkan surat No. S-33/D.04/2023 pada tanggal 31 Januari 2023
perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.

Seluruh dana yang diperoleh Perseroan dari hasil PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Tahun 2024
ini, setelah dikurangi biaya-biaya emisi, seluruhnya akan dipergunakan Perseroan untuk memenuhi
kewajiban pembayaran kepada pihak terkait dengan rincian sebagai berikut:

1.     Pembayaran Penuh Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2023 Seri A:

       Sifat Hubungan Afiliasi dengan Kreditur   :   Tidak terafiliasi

       Jumlah Pokok Terutang Hingga Saat         :   Rp52.520.000.000
       Diterbitkan Informasi Tambahan
Page 99
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT BARITO PACIFIC TBK
HALAMAN: 2


        Jumlah yang akan dibayarkan dengan        :   Rp52.520.000.000
        menggunakan dana hasil Penawaran
        Umum Obligasi

        Tingkat Kupon                             :   8,25%

        Jatuh Tempo                               :   8 Februari 2026

        Penggunaan Dana Obligasi                  :   Pembayaran pinjaman Perseroan: (i) sebesar
                                                      Rp73.550.950.000 untuk pembayaran penuh
                                                      atas sisa saldo utang Obligasi Penawaran
                                                      Umum Berkelanjutan I Barito Pacific Tahap II
                                                      Tahun     2020     Seri   A,    (ii)  sebesar
                                                      Rp56.000.000.000 untuk pembayaran penuh
                                                      atas sisa saldo utang Obligasi Penawaran
                                                      Umum Berkelanjutan I Barito Pacific Tahap III
                                                      Tahun     2020     Seri  B,     (iii) sebesar
                                                      USD12.500.000            atau          sekitar
                                                      Rp195.000.000.000         dan         sebesar
                                                      Rp87.072.926.494 untuk pembayaran sebagian
                                                      utang berdasarkan Pinjaman BNI, dan (iv)
                                                      sebesar Rp561.100.000.000 untuk pembayaran
                                                      penuh atas sisa saldo utang Obligasi
                                                      Penawaran Umum Berkelanjutan II Barito
                                                      Pacific Tahap I Tahun 2021 Seri A.

        Perkiraan  Saldo      Utang     setelah   :   Nihil
        Pembayaran

2.      Pembayaran Sebagian Obligasi Berkelanjutan I III Tahun 2020 Seri C:

        Sifat Hubungan Afiliasi dengan Kreditur   :   Tidak terafiliasi

        Jumlah Pokok Terutang Hingga Saat         :   Rp163.000.000.000
        Diterbitkan Informasi Tambahan

        Jumlah yang akan dibayarkan dengan        :   Rp76.680.537.756
        menggunakan dana hasil Penawaran
        Umum Obligasi

        Tingkat Kupon                             :   10,25%

        Jatuh Tempo                               :   8 Desember 2025

        Penggunaan Dana Obligasi                  :   Pembayaran sebagian utang berdasarkan
                                                      Facility Agreement USD 200,000,000 Single
                                                      Currency Term Facility tanggal 19 Desember
                                                      2019 yang dibuat antara Perseroan dengan
                                                      Bangkok Bank Public Company Limited
                                                      (“Bangkok Bank”).

        Perkiraan  Saldo      Utang     setelah   :   Rp86.319.462.244
        Pembayaran
                                                  2
Page 100
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT BARITO PACIFIC TBK
HALAMAN: 3


                                                      Catatan:
                                                      Adapun untuk sisa saldo utang setelah
                                                      pembayaran di atas, akan dilunasi oleh
                                                      Perseroan menggunakan dana hasil Obligasi
                                                      Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2022.

3.      Pembayaran Penuh Obligasi Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2021 Seri B:

        Sifat Hubungan Afiliasi dengan Kreditur   :   Tidak terafiliasi

        Jumlah Pokok Terutang Hingga Saat         :   Rp188.900.000.000
        Diterbitkan Informasi Tambahan

        Jumlah yang akan dibayarkan dengan        :   Rp188.900.000.000
        menggunakan dana hasil Penawaran
        Umum Obligasi

        Tingkat Kupon                             :   9,5%

        Jatuh Tempo                               :   8 Juli 2026

        Penggunaan Dana Obligasi                  :   Pembayaran sebagian utang berdasarkan
                                                      Facility Agreement US$ 200,000,000 Single
                                                      Currency Term Facility tanggal 19 Desember
                                                      2019 yang dibuat antara Perseroan dengan
                                                      Bangkok Bank sebagai Kreditur.

        Perkiraan  Saldo      Utang     setelah   :   Nihil
        Pembayaran

4.      Pembayaran sebagian utang Perseroan kepada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
        berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 117 tanggal 21 September 2021 yang dibuat di
        hadapan Wenda Taurusita Amidjaja, S.H., Notaris di Jakarta (berikut setiap
        perubahannya) dengan jumlah pokok maksimum sebesar USD125.000.000:

        Sifat Hubungan Afiliasi dengan Kreditur   :   Tidak terafiliasi

        Jumlah Utang Hingga Saat Diterbitkan      :   USD 90.850.667 (atau setara dengan sekitar
        Informasi Tambahan                            Rp1.476.323.338.750)

        Jumlah yang akan dibayarkan dengan        :   Rp304.687.500.000      (atau    sekitar   USD
        menggunakan dana hasil Penawaran              18.750.000)
        Umum Obligasi

        Tingkat Kupon                             :   SOFR (secured overnight financing rate) 3
                                                      bulan + presentase tertentu per tahun
        Jatuh Tempo                               :   25 Januari 2026

        Penggunaan Pinjaman                       :   (i) take over atau pembayaran kembali
                                                      dipercepat atas seluruh fasilitas pinjaman
                                                      dengan Bangkok Bank dengan outstanding per
                                                      Desember 2020 sebesar USD 150.000.000
                                                      yang akan jatuh tempo pada tahun 2023, dan (ii)
                                                  3
Page 101
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT BARITO PACIFIC TBK
HALAMAN: 4


                                                            pelunasan Obligasi PUB I Tahap III Tahun 2020
                                                            Seri A senilai Rp 167.000.000.000 yang jatuh
                                                            tempo pada bulan Desember 2021.

        Perkiraan  Saldo          Utang       setelah   :   USD 57.100.667 (atau setara dengan sekitar
        Pembayaran                                          Rp927.885.838.750)
        *) asumsi kurs 1USD adalah Rp16.250

5.      Pembayaran sebagian utang Perseroan kepada Bangkok Bank berdasarkan Facility
        Agreement for a USD252,700,000 Term Loan/Standby Letter of Credit Facility tanggal 5
        Agustus 2020 (berikut setiap perubahannya):

        Sifat Hubungan Afiliasi dengan Kreditur         :   Tidak terafiliasi

        Jumlah Utang Hingga Saat Diterbitkan            :   USD 183.848.690 (atau setara dengan sekitar
        Informasi Tambahan                                  Rp2.987.541.212.500)

        Jumlah yang akan dibayarkan dengan              :   Rp368.372.488.094     (atau   sekitar   USD
        menggunakan dana hasil Penawaran                    22.669.076)
        Umum Obligasi

        Tingkat Kupon                                       SOFR (Secured overnight financing rate) 3
                                                            bulan + presentase tertentu per tahun

        Jatuh Tempo                                     :   2 September 2026

        Penggunaan Pinjaman                             :   Pendanaan kontribusi ekuitas kepada PT Indo
                                                            Raya Tenaga sebagai entitas anak melalui
                                                            bentuk pinjaman pemegang saham.

        Perkiraan  Saldo          Utang       setelah   :   USD 151.179.614
        Pembayaran

        *)asumsi kurs 1US$ adalah Rp16.250



Apabila dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Tahun 2024 tidak mencukupi untuk
membiayai keperluan di atas, maka kekurangannya akan dibiayai dengan arus kas internal Perseroan.

Apabila masih terdapat dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Tahun 2024 yang belum
dipergunakan maka sisa dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Tahun 2024 tersebut akan
ditempatkan sementara pada instrumen keuangan yang aman dan likuid.

Sesuai dengan Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Laporan
Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum (“POJK No. 30/2015”) dan Peraturan I-E tentang
Kewajiban Penyampaian Informasi, Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00066/BEI/09-
2022 tanggal 30 September 2022 (“Peraturan I-E”), Perseroan wajib menyampaikan laporan realisasi
penggunaan dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Tahun 2024 ini kepada OJK, wali
amanat dengan tembusan kepada OJK, serta PT Bursa Efek Indonesia dan mempertanggungjawabkan
pada Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) Tahunan Perseroan. Laporan realisasi penggunaan
dana yang disampaikan kepada OJK akan dibuat secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal
laporan 30 Juni dan 31 Desember (“Tanggal Laporan”). Perseroan wajib menyampaikan laporan
tersebut kepada OJK selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya dari Tanggal Laporan sampai
seluruh dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Tahun 2024 ini telah direalisasikan. Dalam
                                                        4
Page 102
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT BARITO PACIFIC TBK
HALAMAN: 5


hal Perseroan telah menggunakan dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Tahun 2024
sebelum Tanggal Laporan, Perseroan dapat menyampaikan realisasi penggunaan dana terakhir lebih
awal dari batas waktu penyampaian laporan.

Apabila di kemudian hari Perseroan bermaksud mengubah rencana penggunaan dana hasil PUB
Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Tahun 2024 ini, maka Perseroan wajib terlebih dahulu
menyampaikan rencana tersebut beserta alasannya kepada OJK paling lambat 14 hari sebelum
penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Obligasi (“RUPO”), dan perubahan penggunaan dana
tersebut harus mendapatkan persetujuan dari RUPO.

Pendapat Dari Segi Hukum ini disiapkan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di bidang pasar modal dan Standar Uji Tuntas dan Standar Pendapat Hukum
yang dikeluarkan oleh Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (”HKHPM”) berdasarkan Keputusan
HKHPM No. Kep.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021 tentang Perubahan Keputusan
HKHPM No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi Himpunan
Konsultan Hukum Pasar Modal.

Pada bulan Januari 2023 dan November 2023, Perseroan telah melakukan Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap I Tahun 2023 (“PUB Obligasi
Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2023”) dengan jumlah sebesar Rp1.000.000.000.000 (satu triliun
Rupiah) dan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap II Tahun
2023 (“PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2023”) dengan jumlah sebesar
Rp1.000.000.000.000 (satu triliun Rupiah), yang keduanya merupakan bagian dari PUB Obligasi
Berkelanjutan III.

Pendapat Dari Segi Hukum ini disiapkan berdasarkan uji tuntas yang kami lakukan atas Perseroan dan
Perusahaan Anak yang dibuat berdasarkan keadaan Perseroan dan Perusahaan Anak terhitung sejak
tanggal PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2023 hingga tanggal Pendapat Dari Segi Hukum
ini dikeluarkan. Pendapat Dari Segi Hukum ini dibuat berdasarkan data dan informasi yang kami
peroleh dari Perseroan sampai dengan tanggal 3 Juli 2024.

Emisi PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Tahun 2024 ini dijamin oleh PT BCA Sekuritas, PT KB
Valbury Sekuritas, PT Sucor Sekuritas dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk selaku Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang mana dituangkan dalam suatu Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi sebagaimana tercantum dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap III Tahun 2024 No. 73 tanggal 20 Juni 2024, yang dibuat di
hadapan Dedy Syamri, S.H, Notaris di Jakarta Selatan. Masing-masing Penjamin Emisi Obligasi
berjanji dan mengikatkan diri dengan kesanggupan penuh (full commitment) akan menawarkan dan
menjual obligasi kepada masyarakat pada pasar perdana dan wajib membeli sisa obligasi yang tidak
habis terjual sesuai dengan bagian penjaminan dari masing-masing Penjamin Emisi Obligasi pada
tanggal penutupan masa penawaran umum, berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi, dengan rincian sebagai berikut:

1.      PT BCA Sekuritas berkewajiban menawarkan dan menjual habis obligasi dalam jumlah pokok
        sebesar Rp271.440.000.000 (dua ratus tujuh puluh satu miliar empat ratus empat puluh juta
        Rupiah), yang terdiri dari Rp143.660.000.000 (seratus empat puluh tiga miliar enam ratus enam
        puluh juta Rupiah) Obligasi Seri A dan Rp127.780.000.000 (seratus dua puluh tujuh miliar tujuh
        ratus delapan puluh juta Rupiah) Obligasi Seri B;

2.      PT KB Valbury Sekuritas berkewajiban menawarkan dan menjual habis obligasi dalam jumlah
        pokok sebesar Rp199.780.000.000 (seratus sembilan puluh sembilan miliar tujuh ratus delapan
        puluh juta Rupiah), yang terdiri dari Rp75.780.000.000 (tujuh puluh lima miliar tujuh ratus


                                                  5
Page 103
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT BARITO PACIFIC TBK
HALAMAN: 6


        delapan puluh juta Rupiah) Obligasi Seri A dan Rp124.000.000.000 (seratus dua puluh empat
        miliar Rupiah) Obligasi Seri B;

3.      PT Sucor Sekuritas berkewajiban menawarkan dan menjual habis obligasi dalam jumlah pokok
        sebesar Rp242.500.000.000,00 (dua ratus empat puluh dua miliar lima ratus juta Rupiah), yang
        terdiri dari Rp118.500.000.000 (seratus delapan belas miliar lima ratus juta Rupiah) Obligasi
        Seri A dan Rp124.000.000.000 (seratus dua puluh empat miliar Rupiah) Obligasi Seri B; dan

4.      PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk berkewajiban menawarkan dan menjual habis obligasi
        dalam jumlah pokok sebesar Rp286.280.000.000 (dua ratus delapan puluh enam miliar dua
        ratus delapan puluh juta Rupiah), yang terdiri dari Rp162.060.000.000 (seratus enam puluh
        dua miliar enam puluh juta Rupiah) Obligasi Seri A dan Rp124.220.000.000 (seratus dua puluh
        empat miliar dua ratus dua puluh juta Rupiah) Obligasi Seri B.

Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan perusahaan
pemeringkat efek obligasi.

Sehubungan dengan PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Tahun 2024, Perseroan telah menunjuk
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk selaku Wali Amanat yang ketentuan penunjukannya serta
ketentuan-ketentuan tentang Obligasi lainnya yang dimuat secara lebih rinci dalam suatu Perjanjian
Perwaliamanatan sebagaimana tercantum dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap III Tahun 2024 No. 71 tanggal 20 Juni 2024, yang dibuat di
hadapan Dedy Syamri, S.H, Notaris di Jakarta Selatan.

Selain perjanjian-perjanjian di atas, Perseroan juga telah menandatangani:

1.      Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific
        Tahun 2023 No. 2 tanggal 3 November 2022, yang dibuat di hadapan Dedy Syamri, S.H,
        Notaris di Jakarta;

2.      Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 74 tanggal 20 Juni 2024, yang dibuat di hadapan Dedy
        Syamri, S.H, Notaris di Jakarta Selatan;

3.      Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”)
        dengan No. SP-065/OBL/KSEI/0624 pada tanggal 2020 Juni 2024 dengan KSEI;

4.      Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap III Tahun 2024 No. 72
        tanggal 20 Juni 2024, yang dibuat di hadapan Dedy Syamri, S.H, Notaris di Jakarta.

Perseroan juga telah memperoleh persetujuan prinsip dari Bursa Efek Indonesia (“BEI”) atas
permohonan pencatatan Obligasi Berkelanjutan berdasarkan surat Persetujuan Prinsip Pencatatan
Efek Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap I Tahun 2023 PT Barito Pacific Tbk (BRPT) No. S-
09899/BEI.PP1/11-2022 tanggal 18 November 2022.

Obligasi yang diterbitkan melalui PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Tahun 2024 akan dicatatkan
pada PT Bursa Efek Indonesia dan akan diterbitkan tanpa warkat, kecuali sertifikat jumbo dari masing-
masing seri akan diterbitkan atas nama KSEI, untuk diadministrasikan dalam penitipan kolektif di KSEI.

Berdasarkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
melalui (i) Surat No. RC-1058/PEF-FIR/XI/2022 tanggal 2 November 2022 perihal Sertifikat
Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific Periode 2 November 2022 sampai dengan
1 November 2023, (ii) Surat No. RC-1006/PEF-DIR/XI/2023 tanggal 2 November 2023 perihal Sertifikat
Pemantauan Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific Periode 1 November 2023
                                                  6
Page 104
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT BARITO PACIFIC TBK
HALAMAN: 7


sampai dengan 1 November 2024, dan (iii) Surat No. RTG-187/PEF-DIR/V/2024 tanggal 29 Mei 2024
perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Barito Pacific yang
diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), PUB Obligasi Berkelanjutan III
memiliki peringkat idA+ (Single A Plus). Peringkat atas PUB Obligasi Berkelanjutan III telah memenuhi
ketentuan Pasal 5 Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran
Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”).

Dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan III, Direksi Perseroan telah menyetujui rencana PUB
Obligasi Berkelanjutan III sebagaimana ternyata dalam Keputusan Edaran Sebagai Pengganti Dari
Rapat Direksi No. 077/BP/BOD/X/2022 tanggal 24 Oktober 2022 dan Direksi Perseroan telah
memperoleh persetujuan Dewan Komisaris Perseroan atas PUB Obligasi Berkelanjutan III
sebagaimana ternyata dalam Keputusan Edaran Sebagai Pengganti Dari Rapat Dewan Komisaris No.
078/BP/BOC/X/2022 tanggal 24 Oktober 2022.

Pendapat dari Segi Hukum ini menggantikan secara keseluruhan Pendapat dari Segi Hukum No.
1430/03/17/06/2024 yang telah kami sampaikan pada tanggal 21 Juni 2024.

Dalam Pendapat Dari Segi Hukum ini, referensi terhadap ”Perusahaan Anak” berarti perusahaan di
mana Perseroan memiliki penyertaan, baik langsung maupun tidak langsung, sejumlah lebih dari 50%
saham perusahaan tersebut dan laporan keuangan perusahaan tersebut dikonsolidasikan ke dalam
laporan keuangan Perseroan serta perusahaan anak tersebut aktif beroperasi yang dalam hal ini adalah
(i) PT Chandra Asri Pacific Tbk (“CAP”), (ii) PT Binajaya Rodakarya (“BJRK”), (iii) PT Griya Idola (“GI”),
(iv) PT Griya Tirta Asri (“GTA”), (v) PT Mambruk Cikoneng Indonesia (“MCI”), (vi) PT Barito Renewables
Energy Tbk (“BREN”), (vii) PT Star Energy Suoh Sekincau (“SEGSS”), (viii) PT Darajat Geothermal
Indonesia (“DGI”), (ix) PT Star Energy Geothermal Indonesia (“SEGI”), (x) PT Barito Wind Energy
(“BWE”), (xi) PT UPC Operation and Maintenance Indonesia (“OMI”), dan (xii) PT UPC Sidrap Bayu
Energi (“Sidrap I”).


PENDAPAT DARI SEGI HUKUM

Setelah memeriksa dan meneliti dokumen-dokumen sebagaimana dirinci lebih lanjut dalam Laporan
Uji Tuntas dan Tambahan Informasi serta berdasarkan asumsi-asumsi dan pembatasan yang diuraikan
di akhir Pendapat Dari Segi Hukum ini, dengan ini kami memberikan Pendapat Dari Segi Hukum
sebagai berikut:


I.      PERSEROAN

i.      Perseroan berkedudukan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, didirikan berdasarkan Akta
        Pendirian No. 8 tanggal 4 April 1979, yang dibuat di hadapan Kartini Muljadi, S.H., Notaris di
        Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia
        (sebagaimana diubah dari waktu ke waktu menjadi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
        Republik Indonesia, selanjutnya disebut sebagai “Menkumham”) berdasarkan Surat
        Keputusan Menteri Kehakiman No. Y.A.5/195/8 tanggal 23 Juli 1979 dan telah didaftarkan pada
        buku register pada Pengadilan Negeri Jakarta tanggal 3 Agustus 1979 di bawah No. 364, serta
        telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 84 tanggal 19 Oktober 1979,
        Tambahan No. 624 (“Akta Pendirian”).

        Dengan telah diperolehnya pengesahan dari Menkumham, maka status Perseroan sebagai
        badan hukum telah sah.



                                                    7
Page 105
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT BARITO PACIFIC TBK
HALAMAN: 8


ii.     Anggaran Dasar yang dimuat dalam Akta Pendirian tersebut telah mengalami beberapa kali
        perubahan dan perubahan terakhir kali dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No.
        06 tanggal 11 Mei 2022 yang dibuat di hadapan Kumala Tjahjani Widodo, S.H., M.H., M.Kn.,
        Notaris di Jakarta Barat, yang telah: (i) mendapatkan persetujuan dari Menkumham
        berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0040605.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 15 Juni 2022,
        (ii) diberitahukan ke Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
        Pemberitahuan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0250699 tanggal 15 Juni 2022, dan (iii)
        telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham dibawah No. AHU-
        0112038.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 15 Juni 2022 (“Akta No. 06/2022”).

        Akta No. 06/2022 telah dibuat sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan telah
        memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk namun tidak
        terbatas pada Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana
        telah ditetapkan menjadi Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023
        tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
        tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UUPT”), Peraturan No. IX.J.1, Lampiran
        Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. KEP-179/BL/2008 tanggal 14 Mei 2008 tentang Pokok-
        Pokok Anggaran Dasar Perseroan yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas
        dan Perusahaan Publik, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang
        Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan
        Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau
        Perusahaan Publik (“POJK No. 33/2014”).

iii.    Berdasarkan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah
        berusaha di bidang industri, energi terbarukan, properti, perdagangan, pertambangan,
        kehutanan, perkebunan, transportasi, dan aktivitas perusahaan holding.

        Kegiatan usaha utama Perseroan sebagaimana dimuat dalam Akta No. 06/2022 telah
        disesuaikan dengan Peraturan Badan Pusat Statistik No.2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi
        Baku Lapangan Usaha Indonesia.

        Perseroan telah menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan maksud dan tujuan dalam
        Anggaran Dasar Perseroan.

iv.     Setelah dilakukannya PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2023, Perseroan tidak
        melakukan perubahan terhadap struktur permodalan. Struktur permodalan Perseroan terakhir
        adalah sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Edaran Sebagai Pengganti
        Dari Rapat Dewan Komisaris Perseroan PT Barito Pacific Tbk No. 56 tanggal 28 April 2022
        yang dibuat di hadapan Kumala Tjahjani Widodo, S.H., M.H., Notaris di Jakarta, yang telah
        diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
        Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0235528 tanggal 10 Mei 2022
        dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0087689.AH.01.11.tahun 2022 tanggal
        10 Mei 2022 (“Akta No. 56/2022”), yaitu sebagai berikut:

        Modal Dasar             :     Rp 27.900.000.000.000
        Modal Ditempatkan       :     Rp 9.374.721.804.400
        Modal Disetor           :     Rp 9.374.721.804.400

        Modal Dasar Perseroan tersebut terbagi atas 279.000.000.000 saham, sedangkan modal
        ditempatkan dan modal disetor Perseroan terbagi atas 93.747.218.044 saham, dengan
        masing-masing saham memiliki nilai nominal sebesar Rp 100.

                                                8
Page 106
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT BARITO PACIFIC TBK
HALAMAN: 9


        Susunan pemegang saham Perseroan dan susunan pemegang saham yang memiliki saham
        5% atau lebih berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 30 Juni 2024, yang
        dikeluarkan oleh PT Raya Saham Registra, selaku Biro Administrasi Efek yang ditunjuk oleh
        Perseroan, adalah sebagai berikut:

                                                                                  NILAI NOMINAL
                PEMEGANG SAHAM                     JUMLAH SAHAM                                                 (%)
                                                                                       (RP)
         Prajogo Pangestu*                            66.747.062.073               6.674.706.207.300              71,20
         Masyarakat                                   27.000.155.971               2.700.015.597.100              28,80
         Jumlah Modal Ditempatkan                     93.747.218.044               9.374.721.804.400             100,00
         dan Disetor Penuh
        *15.000.000.000 saham Perseroan milik Prajogo Pangestu digadaikan kepada Bangkok Bank berdasarkan Akta
        Jaminan Fidusia Atas Saham No. 28 tanggal 12 Desember 2022 antara Prajogo Pangestu dan Bangkok Bank, yang
        dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta untuk kepentingan Star Energy Group Holdings Pte. Ltd
        (“SEGHPL”).

        Struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham Perseroan pada tanggal Pendapat dari
        Segi Hukum ini dikeluarkan telah dilakukan secara sah, benar, dan berkesinambungan sesuai
        dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan peraturan perundang-undangan
        yang berlaku.

        Pemegang saham pengendali Perseroan adalah Prajogo Pangestu, yang memiliki 69.05%
        saham di Perseroan, sehingga sudah sesuai dengan Pasal 85 ayat (3) Peraturan OJK No.
        3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.

        Perseroan telah melakukan pemenuhan atas kewajiban untuk menetapkan pemilik manfaat
        dari Perseroan sebagaimana diwajibkan berdasarkan Pasal 3 Peraturan Presiden No. 13
        Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam
        Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana
        Terorisme (“Perpres 13/2018”). Berdasarkan pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Pemilik
        Manfaat yang telah disampaikan Perseroan kepada Kemenkumham pada tanggal 20 Agustus
        2020, Perseroan menyatakan bahwa pemilik manfaat dari Perseroan adalah Prajogo Pangestu,
        yang merupakan pemegang saham pengendali Perseroan.

        Penetapan Prajogo Pangestu, yang merupakan pemegang saham pengendali telah sesuai
        dengan definisi Pemilik Manfaat dalam Pasal 1 angka 2 Perpres 13/2018 dan Peraturan
        Menkumham No. 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip
        Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi.

v.      Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 05 tanggal 11 Mei 2022 yang dibuat di
        hadapan Kumala Tjahjani Widodo, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat, yang telah
        diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
        Pemberitahuan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0018115 tanggal 3 Juni 2022 dan telah
        didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham dibawah No. AHU-
        0102929.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 3 Juni 2022, susunan Direksi dan Komisaris Perseroan
        pada tanggal Pendapat dari Segi Hukum ini adalah sebagai berikut:

        Direksi
        Direktur Utama               : Agus Salim Pangestu
        Wakil Direktur Utama         : Rudy Suparman
        Direktur                     : David Kosasih
                                                            9
Page 107
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT BARITO PACIFIC TBK
HALAMAN: 10


        Direktur                : Diana Arsiyanti

        Dewan Komisaris
        Komisaris Utama         : Prajogo Pangestu
        Komisaris               : Lim Chong Tian
        Komisaris Independen : Salwati Agustina
        Komisaris Independen : Henky Susanto

        Pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sah dan telah dilakukan sesuai
        dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundangan-undangan yang
        berlaku termasuk telah sesuai dengan ketentuan POJK 33/2014 dan karenanya sah bertindak
        dalam kewenangannya sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan.

vi.     Perseroan telah mengangkat David Kosasih sebagai Sekretaris Perusahaan sebagaimana
        tercantum dalam Surat Keputusan Direksi No. 075/BP/BOD/X/2022 tanggal 21 Oktober 2022
        tentang Pengangkatan Sekretaris Perusahaan. Penunjukkan Sekretaris Perusahaan
        Perseroan telah dilakukan sesuai dengan Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8
        Desember 2014 tentang Sekretaris Perusahaan.

vii.    Perseroan telah menetapkan anggota Komite Audit berdasarkan Keputusan Edaran Sebagai
        Pengganti dari Rapat Dewan Komisaris Perseroan No. 045/BP/BOC/V/2022 tanggal 11 Mei
        2022, dengan susunan sebagai berikut:

        a.       Henky Susanto sebagai Ketua Komite Audit;
        b.       Jennywati Soewito sebagai anggota Komite Audit; dan
        c.       Toni Setioko sebagai anggota Komite Audit.

        Perseroan telah membentuk Piagam Komite Audit yang mengatur tugas, tanggung jawab dan
        wewenang Komite Audit pada tanggal 30 Oktober 2014.

        Pembentukan Komite Audit telah dilakukan sesuai dengan Peraturan OJK No.
        55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
        Pelaksanaan Kerja Komite Audit.

viii.   Perseroan telah memiliki Piagam Unit Audit Internal berdasarkan Keputusan Direksi No.
        052/BP/BOD/X/2019 tanggal 3 Oktober 2019. Perseroan telah mengangkat Allan Uy Alcazar
        sebagai Kepala Satuan Pengawasan Intern Perseroan berdasarkan Surat Keputusan Direksi
        Perseroan No. 014/BP/BOD/IV/2021 tanggal 14 April 2021.

        Unit Audit Internal dan Piagam Audit Internal Perseroan telah sesuai dengan ketentuan
        Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan
        Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.

ix.     Dalam rangka memenuhi Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
        tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik, pelaksanaan fungsi
        Komite Nominasi dan Remunerasi dalam Perseroan dilaksanakan oleh Dewan Komisaris
        Perseroan. Dewan Komisaris Perseroan telah membentuk Pedoman Fungsi Nominasi dan
        Remunerasi Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal 11 Mei 2022.



                                                    10
Page 108
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT BARITO PACIFIC TBK
HALAMAN: 11


x.      Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, Perseroan telah memperoleh izin-izin
        pokok dan penting dari pihak yang berwenang yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan
        usahanya sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku
        dan izin-izin pokok dan penting tersebut masih berlaku sampai dengan dikeluarkannya
        Pendapat Dari Segi Hukum ini.

xi.     Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, perjanjian-perjanjian yang dianggap
        penting dan material telah dibuat oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
        Perseroan dan ketentuan hukum yang berlaku, dan karenanya perjanjian-perjanjian tersebut
        sah dan mengikat Perseroan.

        Perjanjian-perjanjian yang telah ditandatangani Perseroan dengan pihak ketiga, termasuk
        namun tidak terbatas pada perjanjian pembiayaan, tidak mencakup hal-hal yang dapat
        menghalangi rencana PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Tahun 2024 dan rencana
        penggunaan dana dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Tahun 2024
        Perseroan serta tidak ada pembatasan-pembatasan yang dapat merugikan hak-hak dan
        kepentingan pemegang saham publik Perseroan.

        Untuk melakukan PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Tahun 2024, Perseroan tidak
        diwajibkan untuk menyampaikan pemberitahuan tertulis dan/atau memperoleh persetujuan
        tertulis dari wali amanat berdasarkan perjanjian perwaliamanatan sehubungan dengan PUB
        Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Tahun 2024.

        Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas atas Surat Pernyataan Perseroan tanggal 21 Juni
        2024, Perseroan telah memenuhi semua kewajiban Perseroan dan tidak melanggar suatu
        ketentuan janji keuangan apapun dalam seluruh fasilitas pembiayaan atau perjanjian kredit
        Perseroan, serta tidak terdapat hal material lainnya yang memiliki dampak terhadap
        kemampuan keuangan, baik langsung maupun tidak langsung, untuk memenuhi kewajiban
        Perseroan kepada pemegang Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap III Tahun 2024.

        Berkaitan dengan perjanjian operasional dan perjanjian material lainnya di mana Perseroan
        menjadi pihak di dalamnya, tidak terdapat pembatasan (negative covenant) sehubungan
        dengan PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Tahun 2024.

        Perjanjian-perjanjian sehubungan dengan PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Tahun 2024
        telah dibuat dan ditandatangani oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan
        ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada
        ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 20/POJK.04/2020 tentang Kontrak
        Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk, dan perjanjian-perjanjian tersebut
        adalah sah dan mengikat Perseroan.

xii.    Pada tanggal Pendapat dari Segi Hukum ini, Perseroan memiliki penyertaan saham pada (i)
        Perusahaan Anak dan (ii) perusahaan-perusahaan dimana kepemilikan saham Perseroan baik
        langsung maupun tidak langsung di dalamnya lebih dari 50% namun perusahaan-perusahaan
        tersebut tidak aktif beroperasi secara komersial, dan (iii) perusahaan-perusahaan dimana
        kepemilikan saham Perseroan baik langsung maupun tidak langsung kurang dari 50%, sebagai
        berikut:

        a.       CAP, di mana Perseroan memiliki 29.957.670.400 lembar saham dalam CAP, yang
                 merupakan 34,63% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dalam CAP.

                 CAP juga melakukan penyertaan saham sebagai berikut:


                                                11
Page 109
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT BARITO PACIFIC TBK
HALAMAN: 12


                 i.        PT Synthetic Rubber Indonesia (“SRI”), di mana CAP memiliki 5.400 lembar
                           saham dalam SRI, yang merupakan 45,00% dari seluruh saham yang telah
                           ditempatkan dan disetor dalam SRI.

                 ii.       PT Chandra Asri Perkasa (“CAP-2”), di mana CAP memiliki 591.849 lembar
                           saham dalam CAP-2, yang merupakan 99,99% dari seluruh saham yang telah
                           ditempatkan dan disetor dalam CAP-2.

                           Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas keterangan CAP-2, CAP-
                           2 tidak/belum melakukan kegiatan operasional secara komersial.

                           CAP-2 memiliki penyertaan saham pada PT Chandra Asri Alkali (“CAA”), di
                           mana CAP-2 memiliki 177.316 saham dalam CAA, yang merupakan 99,99%
                           dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam CAA.

                           Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas keterangan CAA, CAA
                           tidak/belum melakukan kegiatan operasional secara komersial.

                 iii.      PT Chandra Daya Investasi (“CDI”), di mana CAP memiliki 3.318.249 lembar
                           saham dalam CDI, yang merupakan 70,00% dari seluruh saham yang telah
                           ditempatkan dan disetor dalam CDI.

                           Sejumlah 782.773 saham milik CAP pada CDI saat ini sedang dibebankan
                           dengan jaminan gadai kepada PT Bank OCBC NISP Tbk berdasarkan Akta
                           Perjanjian Gadai Saham No. 14 tanggal 3 Mei 2023, yang dibuat di hadapan
                           Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan,
                           sebagaimana diubah dengan Perubahan Akta Gadai Saham No. 39/ILS-
                           JKT/GD/IX/2023 tanggal 6 September 2023.

                           CDI memiliki penyertaan saham pada perusahan-perusahaan sebagai berikut:

                           1)     PT Krakatau Chandra Energi (“KCE”), di mana CDI memiliki
                                  904.734.797 saham dalam KCE, yang merupakan 70,00% dari
                                  seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam KCE.

                                  Seluruh saham milik CDI pada KCE tersebut saat ini sedang
                                  dibebankan dengan jaminan gadai kepada PT Bank OCBC NISP Tbk
                                  berdasarkan Akta Perjanjian Gadai Saham No. 16 tanggal 3 Mei 2023,
                                  yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
                                  Administrasi Jakarta Selatan.

                                  KCE memiliki penyertaan saham pada perusahaan-perusahaan
                                  sebagai berikut:

                                  a)      PT Krakatau Sarana Energi (“KSE”), di mana KCE memiliki
                                          116.125 saham dalam KSE, yang merupakan 68,07% dari
                                          seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam
                                          KSE.

                                  b)      PT Krakatau Posco Energy (“KPE”), di mana KCE memiliki
                                          37.395.000 saham dalam KPE, yang merupakan 45,00% dari
                                          seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam
                                          KPE.
                                                    12
Page 110
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT BARITO PACIFIC TBK
HALAMAN: 13


                                c)      PT Krakatau Medika (“KM”), di mana KCE memiliki 3.650.000
                                        saham dalam KM, yang merupakan 9,35% dari seluruh saham
                                        yang telah ditempatkan dan disetor dalam KM.

                                d)      PT Krakatau Perbengkelan dan Perawatan (“KPDP”), di mana
                                        KCE memiliki 2.000 saham dalam KPDP, yang merupakan
                                        10,00% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan
                                        disetor dalam KPDP.

                           2)   PT Krakatau Tirta Industri (“KTI”), di mana CDI memiliki 669.981.804
                                saham dalam KTI, yang merupakan 49,00% dari seluruh saham yang
                                telah ditempatkan dan disetor dalam KTI.

                                Seluruh saham milik CDI pada KTI tersebut saat ini sedang
                                dibebankan dengan jaminan gadai kepada PT Bank OCBC NISP Tbk
                                berdasarkan Akta Perjanjian Gadai Saham No. 15 tanggal 3 Mei 2023,
                                yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
                                Administrasi Jakarta Selatan.

                                KTI memiliki penyertaan saham pada KM, di mana KTI memiliki
                                7.700.000 saham dalam KM, yang merupakan 19,72% dari seluruh
                                saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam KM.

                           3)   PT Redeco Petrolin Utama (“RPU”), di mana CDI memiliki 9.364
                                saham dalam RPU, yang merupakan 50,75% dari seluruh saham yang
                                telah ditempatkan dan disetor dalam RPU.

                           4)   PT Chandra Samudera Port (“CSP”), di mana CDI memiliki 8.950.874
                                saham yang merupakan 99,99% dari seluruh saham yang telah
                                ditempatkan dan disetor dalam CSP.

                                Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas keterangan CSP,
                                CSP telah melakukan kegiatan operasional secara komersial.

                                CSP memiliki penyertaan saham pada perusahaan-perusahaan
                                sebagai berikut:

                                a)      PT Chandra Cilegon Port (“CCP”), di mana CSP memiliki
                                        874.999 saham yang merupakan 99,99% dari seluruh saham
                                        yang telah ditempatkan dan disetor dalam CCP.

                                b)     PT Chandra Asri Port (“CAPO”), di mana CSP memiliki 19.999
                                       saham yang merupakan 99,99% dari seluruh saham yang
                                       telah ditempatkan dan disetor dalam CAPO.

                           5)   CCP, di mana CDI memiliki 1 saham yang merupakan 0,01% dari
                                seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam CCP.

                                Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas keterangan CCP,
                                CCP belum melakukan kegiatan operasional secara komersial.

                           6)   CAPO, di mana CDI memiliki 1 saham yang merupakan 0,01% dari
                                seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam CAPO.
                                                 13
Page 111
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT BARITO PACIFIC TBK
HALAMAN: 14




                                  Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas keterangan
                                  CAPO, CAPO belum melakukan kegiatan operasional secara
                                  komersial.

                 iv.       PT Chandra Pelabuhan Nusantara (“CPAT”), di mana CAP memiliki 19.999
                           saham dalam CPAT, yang merupakan 99,99% dari seluruh saham yang telah
                           ditempatkan dan disetor dalam CPAT.

                           Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas keterangan CPAT, CPAT
                           belum melakukan kegiatan operasional secara komersial.

                 v.        Chandra Asri Trading Company Pte. Ltd. (“CATCO”), yang merupakan
                           perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Singapura, di mana CAP
                           memiliki 67.000.001 lembar saham dalam CATCO, yang merupakan 100,00%
                           dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam CATCO.

                           CATCO memiliki penyertaan saham pada perusahaan-perusahaan sebagai
                           berikut:

                           1)     Chandra Asri Capital Pte. Ltd. (“CAC”), yang merupakan perusahaan
                                  yang didirikan berdasarkan hukum Singapura, di mana CATCO
                                  memiliki 100.001 lembar saham dalam CAC, yang merupakan
                                  100,00% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam
                                  CAC.

                           2)     Chandra Asri Bio Investment Pte. Ltd. (“CABI”), yang merupakan
                                  perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Singapura, di mana
                                  CATCO memiliki 1 lembar saham dalam CABI, yang merupakan
                                  100,00% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam
                                  CABI.

        b.       PT Tunggal Agathis Indah Wood Industries (“TAIWI”), di mana Perseroan memiliki
                 354.521.621 lembar saham dalam TAIWI, yang merupakan 99,99% dari seluruh
                 saham yang telah ditempatkan dalam TAIWI.

                 TAIWI juga melakukan penyertaan saham sebagai berikut:

                 i.        GTA, di mana TAIWI memiliki 1 saham dalam GTA, yang merupakan 0,01%
                           dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam GTA;

                           GTA juga melakukan penyertaan saham sebagai berikut:

                           1)     PT Meranti Griya Asri (“MGA”), di mana GTA memiliki 1 saham dalam
                                  MGA yang merupakan 0,03% dari seluruh saham yang telah
                                  ditempatkan dan disetor dalam MGA.

                           2)     MCI, dimana GTA memiliki 1 saham dalam MCI, yang merupakan
                                  0,01% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam
                                  MCI.

                 ii.       PT Barito Wahana Lestari (“BWL”), dimana TAIWI memiliki 25 saham dalam
                           BWL, yang merupakan 0,01% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan
                                                   14
Page 112
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT BARITO PACIFIC TBK
HALAMAN: 15


                           disetor dalam BWL.

                           Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas keterangan BWL, pada
                           tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, BWL belum menjalankan kegiatan
                           operasional.

                 Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas keterangan TAIWI, pada tanggal
                 Pendapat Dari Segi Hukum ini, TAIWI belum menjalankan kegiatan operasional.

        c.       PT Rimba Equator Permai (“REP”), di mana Perseroan memiliki 7.890 lembar saham
                 dalam REP, yang merupakan 99,97% dari seluruh saham yang telah ditempatkan
                 dalam REP.

                 Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas keterangan REP, pada tanggal
                 Pendapat Dari Segi Hukum ini, REP belum menjalankan kegiatan operasional.

        d.       BJRK, di mana Perseroan memiliki 2.999.000 lembar saham dalam BJRK, yang
                 merupakan 99,97% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dalam BJRK.

                 BJRK juga melakukan penyertaan saham pada GI, di mana BJRK memiliki 1.000
                 lembar saham dalam GI, yang merupakan 0,01% dari seluruh saham yang telah
                 ditempatkan dalam GI.

        e.       GI, di mana Perseroan memiliki 131.900.000 lembar saham dalam GI, yang
                 merupakan 99,99% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dalam GI.

                 GI juga melakukan penyertaan saham sebagai berikut:

                 1)        GTA, di mana GI memiliki 46.324 saham dalam GTA, yang merupakan 99,99%
                           dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam GTA.

                           GTA juga melakukan penyertaan saham dalam PT Griya Kreasi Sukses
                           (“GKS”) di mana GTA memiliki 1 lembar saham dalam GKS, yang merupakan
                           0,002% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam GKS.

                           Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas keterangan GKS, pada
                           tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, GKS belum menjalankan kegiatan
                           operasional.

                 2)        MCI, di mana GI memiliki 52.073 saham dalam MCI, yang merupakan 99,99%
                           dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam MCI.

                 3)        PT Royal Indo Mandiri (“RIM”), di mana GI memiliki 1 saham dalam RIM, yang
                           merupakan 0,01% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor
                           dalam RIM.

                           Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas keterangan RIM, pada
                           tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, RIM belum menjalankan kegiatan
                           operasional.

                 4)        MGA, di mana GI memiliki 3.729 saham dalam MGA, yang merupakan 99,97%
                           dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam MGA.

                                                   15
Page 113
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT BARITO PACIFIC TBK
HALAMAN: 16


                           Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas keterangan MGA, pada
                           tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, MGA belum menjalankan kegiatan
                           operasional.

                 5)        REP, di mana GI memiliki 2 lembar saham dalam REP, yang merupakan
                           0,03% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dalam REP.

                 6)        PT Barito Investa Prima (“BIP”), di mana GI memiliki 10 lembar saham dalam
                           BIP, yang merupakan 0,05% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan
                           disetor dalam BIP.

                           Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas keterangan BIP, pada
                           tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, BIP belum menjalankan kegiatan
                           operasional.

                 7)        GKS, di mana GI memiliki 49.999 lembar saham dalam GKS, yang merupakan
                           99,998% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam GKS.

        f.       RIM, di mana Perseroan memiliki 761.652 saham dalam RIM, yang merupakan 99,99%
                 dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam RIM.

        g.       Marigold Resources Pte. Ltd (“MG”), di mana Perseroan memiliki 1 saham dalam MG,
                 yang merupakan 100% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam
                 MG.

                 MG juga melakukan penyertaan saham pada CAP di mana MG memiliki 3.387.243.720
                 lembar saham dalam CAP, yang merupakan 3,92% dari seluruh saham yang telah
                 ditempatkan dalam CAP.

        h.       BIP, di mana Perseroan memiliki 20.390 saham dalam BIP, yang merupakan 99,95%
                 dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam BIP.

        i.       BWL, di mana Perseroan memiliki 1.187.969 saham dalam BWL, yang merupakan
                 99,99% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam BWL.

                 BWL juga melakukan penyertaan saham pada PT Barito Wahana Tenaga (“BWT”), di
                 mana BWL memiliki 1.598.896.487.445 saham dalam BWT, yang merupakan 69,39%
                 dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam BWT.

                 Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas keterangan BWT, pada tanggal
                 Pendapat Dari Segi Hukum ini, BWT belum menjalankan kegiatan operasional.

        j.       BREN, di mana Perseroan memiliki 86.514.146.666 saham dalam BREN, yang
                 merupakan 64,67% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam
                 BREN.

                 BREN juga melakukan penyertaan saham sebagai berikut:

                 i.        BWE, di mana BREN memiliki 962.388 saham dalam BWE, yang merupakan
                           99,99% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam BWE.
                           BWE juga melakukan penyertaan saham sebagai berikut:



                                                   16
Page 114
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT BARITO PACIFIC TBK
HALAMAN: 17


                           1)     Sidrap I, di mana BWE memiliki 515.515 saham Seri A dan 34.368
                                  saham Seri B dalam Sidrap I, yang merupakan 99,99% dari seluruh
                                  saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam Sidrap I.

                           2)     OMI, dimana BWE secara langsung memiliki penyertaan saham
                                  sejumlah 2.499 saham yang mewakili 99,96% saham dari seluruh
                                  jumlah saham yang dikeluarkan oleh OMI.

                           3)     PT UPC Sidrap Bayu Energi Tahap Dua (“Sidrap II”), di mana BWE
                                  memiliki 10.200 saham dalam Sidrap II, yang merupakan 51% dari
                                  seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam Sidrap II.

                           4)     PT UPC Lombok Timur Bayu Energi (“UPC Lombok”), di mana BWE
                                  memiliki 10.200 saham dalam UPC Lombok, yang merupakan 51% dari
                                  seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam UPC
                                  Lombok.

                           5)     PT UPC Sukabumi Bayu Energi (“UPC Sukabumi”), di mana BWE
                                  memiliki 19.364 saham dalam UPC Sukabumi, yang merupakan 51%
                                  dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam UPC
                                  Sukabumi.

                           Seluruh saham milik BWE pada: (i) Sidrap I, saat ini sedang dibebankan
                           dengan jaminan gadai kepada PT Bank BTPN Tbk selaku Agen Jaminan
                           berdasarkan Akta Perjanjian Gadai Saham No. 39 tanggal 2 April 2024 dan
                           Deed of Pledge of Shares Agreement No. 38 tanggal 2 April 2024, keduanya
                           dibuat di hadapan Jimmy Tanal, S.H, M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan dan (ii)
                           OMI, saat ini sedang dibebankan dengan jaminan gadai kepada PT Bank
                           Negara Indonesia (Persero) Tbk berdasarkan Akta Perjanjian Gadai Saham
                           No. 42 tanggal 4 April 2024 dan Deed of Pledge of Shares Agreement No. 45
                           tanggal 4 April 2024, keduanya dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H.,
                           M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan.

                 ii.       SEGHPL, di mana BREN memiliki 913.229 saham dalam SEGHPL, yang
                           merupakan 100% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor
                           dalam SEGHPL.

                           SEGHPL juga melakukan penyertaan saham sebagai berikut:

                           1)      Star Energy Geothermal Pte. Ltd (“SEGPL”), di mana SEGHPL
                                   memiliki 1.118.582 saham dalam SEGPL, yang merupakan 80% dari
                                   seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam SEGPL.

                                   SEGPL juga melakukan penyertaan saham sebagai berikut:

                                   a)      PT Star Energy Geothermal Halmahera (“SEGH”), di mana
                                           SEGPL memiliki 95.000 saham dalam SEGH, yang
                                           merupakan 95% dari seluruh saham yang telah ditempatkan
                                           dan disetor dalam SEGH.

                                   b)      PT Star Energy Geothermal Drilling Services (“SEGDS”), di
                                           mana SEGPL memiliki 28.560 saham dalam SEGDS, yang


                                                    17
Page 115
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT BARITO PACIFIC TBK
HALAMAN: 18


                                merupakan 51% dari seluruh saham yang telah ditempatkan
                                dan disetor dalam SEGDS.

                           c)   Star Energy Geothermal (Wayang Windu) Ltd (“SEGWW”), di
                                mana SEGPL memiliki 207.182.896 saham dalam SEGWW,
                                yang merupakan 100% dari seluruh saham yang telah
                                ditempatkan dan disetor dalam SEGWW.

                           d)   SEGI, di mana SEGPL memiliki 108.900 saham dalam SEGI,
                                yang merupakan 95% dari seluruh saham yang telah
                                ditempatkan dan disetor dalam SEGI.

                           e)   Star Energy Geothermal Holdings (Salak-Darajat) B.V.
                                (“SEGHSD”), di mana SEGPL memiliki 5.100 saham dalam
                                SEGHSD, yang merupakan 51% dari seluruh saham yang
                                telah ditempatkan dan disetor dalam SEGHSD.

                                i)     Star Energy Geothermal (Salak-Darajat) B.V.
                                       (“SEGSD”), di mana SEGHSD memiliki 8.020 saham
                                       dalam SEGSD, yang merupakan 80,20% dari seluruh
                                       saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam
                                       SEGSD.

                                       SEGSD juga melakukan penyertaan saham sebagai
                                       berikut:

                                       −     DGI, di mana SEGSD memiliki 56.960.582 saham
                                             dalam DGI, yang merupakan 95% dari seluruh
                                             saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam
                                             DGI.

                                       −     SEGSS, di mana SEGSD memiliki 57.000 saham
                                             dalam SEGSS, yang merupakan 95% dari
                                             seluruh saham yang telah ditempatkan dan
                                             disetor dalam SEGSS.

                                       −     SEGDS, di mana SEGSD memiliki 27.440 saham
                                             dalam SEGDS, yang merupakan 49% dari
                                             seluruh saham yang telah ditempatkan dan
                                             disetor dalam SEGDS.

                                       −     Star Energy Geothermal Darajat II, Limited
                                             (“SEGDIIL”), di mana SEGSD memiliki 120
                                             saham dalam SEGDIIL, yang merupakan 100%
                                             dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan
                                             disetor dalam SEGDIIL.

                                       −     Star Energy Geothermal Salak Ltd (“SEGSL”), di
                                             mana SEGSD memiliki 12.000 saham dalam
                                             SEGSL, yang merupakan 100% dari seluruh
                                             saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam
                                             SEGSL.

                                        18
Page 116
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT BARITO PACIFIC TBK
HALAMAN: 19


                                                 SEGSL juga melakukan penyertaan saham sebagai
                                                 berikut:

                                                 −      Star Energy Geothermal Salak Pratama Ltd
                                                        (“SEGSPL”), di mana SEGSL memiliki 200
                                                        saham dalam SEGSPL, yang merupakan 100%
                                                        dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan
                                                        disetor dalam SEGSPL

                                                 −      Star Energy Geothermal Darajat I, Limited
                                                        (“SEGDIL”), di mana SEGSD memiliki 100% dari
                                                        seluruh saham yang telah ditempatkan dan
                                                        disetor dalam SEGDIL.

                           2)     Star Energy Geothermal Netherlands B.V (“SPGBV”), di mana
                                  SEGHPL memiliki 6.975 saham dalam SPGBV, yang merupakan
                                  69,75% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam
                                  SPGBV.

                                  SPGBV juga melakukan penyertaan saham pada SEGHSD, dimana
                                  SPGBV memiliki 4.900 saham dalam SEGHSD, yang merupakan 49%
                                  dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam
                                  SEGHSD.

                           3)     Star Energy Geothermal Philippines B.V. (“SEGP”), di mana SEGHPL
                                  memiliki 1 saham dalam SEGP, yang merupakan 100% dari seluruh
                                  saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam SEGP.

        k.       PT Barito Mitra Investama (“BMI”), dimana Perseroan memiliki 24 saham dalam BMI,
                 yang merupakan 96% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam
                 BMI.

                 BMI juga melakukan penyertaan saham sebagai berikut:

                 i.        TAIWI, dimana BMI memiliki 1 saham dalam TAIWI, yang merupakan 0,01%
                           dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam TAIWI.

                 ii.       BJRK, dimana BMI memiliki 1.000 saham dalam BJRK, yang merupakan
                           0.03% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam BJRK.

                 iii.      BWE, dimana BMI memiliki 1 saham dalam BWE, yang merupakan 0,01% dari
                           seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam BWE.

                 iv.       Sidrap I, dimana BMI memiliki 1 saham dalam SidrapI, yang merupakan 0,01%
                           dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam Sidrap I.

                 v.        OMI, dimana BMI memiliki 1 saham dalam OMI, yang merupakan 0,04% dari
                           seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam OMI.

        l.       PT Barito Wanabinar Indonesia (“BWI”), di mana Perseroan memiliki 2.475 saham
                 dalam BWI, yang merupakan 99% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan
                 disetor dalam BWI.

                                                   19
Page 117
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT BARITO PACIFIC TBK
HALAMAN: 20


                 Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas keterangan BWI, pada tanggal
                 Pendapat Dari Segi Hukum ini, BWI belum menjalankan kegiatan operasional.

                 BWI juga melakukan penyertaan saham pada BMI, dimana BWI memiliki 1 saham
                 dalam BMI, yang meupakan 4% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan
                 disetor dalam BMI.

        m.       SEGH, di mana Perseroan memiliki 5.000 saham dalam SEGH, yang merupakan 5%
                 dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam SEGH.

        n.       DGI, di mana Perseroan memiliki 2.997.925 saham dalam DGI, yang merupakan 5%
                 dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam DGI.

        o.       SEGSS, di mana Perseroan memiliki 3.000 saham dalam SEGSS, yang merupakan
                 5% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam SEGSS.

        p.       SEGI, di mana Perseroan memiliki 5.732 saham dalam SEGI, yang merupakan 5%
                 dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam SEGI.

        Penyertaan saham secara langsung oleh Perseroan pada Perusahaan Anak telah dilakukan
        secara sah sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan
        yang berlaku.

        Penyertaan saham oleh Perseroan pada Perusahaan Anak tidak sedang menjadi obyek
        sengketa atau dibebankan sebagai jaminan atas atau untuk menjamin kewajiban suatu pihak
        kepada pihak ketiga, kecuali saham milik Perseroan di CAP yang sedang dibebankan sebagai
        jaminan kepada:

        a.       Bangkok Bank, masing-masing sejumlah:

                 i.        1.200.000.000 saham (atau 4.800.000.000 saham setelah CAP melakukan
                           stock split sebagaimana disetujui para pemegang saham CAP berdasarkan
                           Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 35 tanggal
                           5 Agustus 2022, yang dibuat di hadapan Muhammad Muazzir, S.H., M.Kn.,
                           Notaris Pengganti dari Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
                           Selatan (“Stock Split”)) berdasarkan Akta Perjanjian Gadai Atas Saham No.
                           08 tanggal 5 Agustus 2020, yang dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H., LL.M.,
                           Notaris di Jakarta dan Surat Pemberitahuan Gadai Atas Saham tanggal 5
                           Agustus 2020 dari Perseroan kepada CAP; dan

                 ii.       2.800.000.000 saham berdasarkan Akta Jaminan Fidusia atas Saham No. 29
                           tanggal 12 Desember 2022, yang dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H., LL.M.,
                           Notaris di Jakarta.

        b.       PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, sejumlah 500.000.000 saham (atau
                 2.000.000.000 saham setelah CAP melakukan Stock Split) berdasarkan Akta Gadai
                 Saham No. 119 tanggal 21 September 2021 yang dibuat di hadapan Wenda Taurusita
                 Amidjaja, S.H., Notaris di Jakarta. Gadai saham ini telah diberitahukan kepada CAP
                 berdasarkan Surat Pemberitahuan Gadai dari Perseroan kepada CAP pada tanggal 24
                 September 2021

        Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan tanggal 21 Juni 2024,
        harta kekayaan Perseroan yang saat ini merupakan objek jaminan atas kewajiban pembayaran
                                                   20
Page 118
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT BARITO PACIFIC TBK
HALAMAN: 21


        Perseroan kepada pihak ketiga tidak mencapai 20% dari ekuitas Perseroan berdasarkan
        Laporan Keuangan Perseroan per tanggal 31 Maret 2024 sehingga tidak bersifat material bagi
        kelangsungan usaha Perseroan dan apabila jaminan yang diberikan oleh Perseroan akan
        dieksekusi, maka hal tersebut tidak akan mengganggu kegiatan usaha/operasional Perseroan
        secara material.

2.      Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, kepemilikan dan/atau penguasaan
        atas aset atau harta kekayaan berupa benda-benda tidak bergerak maupun benda-benda
        bergerak yang material yang digunakan oleh Perseroan untuk menjalankan usahanya telah
        didukung atau dilengkapi dengan dokumen kepemilikan dan/atau penguasaan yang sah
        menurut hukum dan harta kekayaan Perseroan tidak sedang menjadi obyek sengketa atau
        dibebankan sebagai jaminan atas atau untuk menjamin kewajiban suatu pihak kepada pihak
        ketiga, kecuali harta kekayaan milik Perseroan sebagaimana disebutkan pada angka (11) di
        atas serta di bawah ini yang sedang dibebankan sebagai jaminan:

        a.       rekening simpanan dan pembayaran dividen yang dibuka dan dikelola dengan nama
                 Perseroan pada Bank Rekening (PT Bank Permata Tbk) berdasarkan Akta Perjanjian
                 Gadai atas Rekening No. 134 tanggal 19 Desember 2019 sebagaimana terakhir diubah
                 dengan Akta Perubahan Kedua Perjanjian Gadai Atas Rekening Dividen No. 47
                 tanggal 15 Desember 2021, yang keduanya dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H., LL.M.,
                 Notaris di Jakarta, antara Perseroan dan Bangkok Bank;

        b.       rekening simpanan jasa hutang yang dibuka dan dikelola dengan nama Perseroan di
                 PT Bank Permata Tbk berdasarkan Akta Perjanjian Gadai atas Rekening Simpanan
                 Jasa Hutang No. 07 tanggal 5 Agustus 2020, sebagaimana diubah dengan Akta
                 Perubahan Perjanjian Gadai Atas Rekening Simpanan Jasa Hutang No. 48 tanggal 15
                 Desember 2021, yang keduanya dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H., LL.M., Notaris di
                 Jakarta.

        Jaminan di atas diberikan oleh Perseroan berdasarkan Facility Agreement US$ 252,700,000
        Term Loan.Standby Letter of Credit Facility tanggal 5 August 2020 yang dibuat antara
        Perseroan dengan Bangkok Bank.

        Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan tanggal 21 Juni 2024,
        harta kekayaan Perseroan yang saat ini merupakan objek jaminan atas kewajiban pembayaran
        Perseroan kepada pihak ketiga tidak mencapai 20% dari ekuitas Perseroan berdasarkan
        Laporan Keuangan Perseroan per tanggal 31 Maret 2024 sehingga tidak bersifat material bagi
        kelangsungan usaha Perseroan dan apabila jaminan yang diberikan oleh Perseroan akan
        dieksekusi, maka hal tersebut tidak akan mengganggu kegiatan usaha/operasional Perseroan
        secara material.

3.      Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, kepemilikan dan/atau penguasaan
        atas hak atas kekayaan intelektual yang digunakan oleh Perseroan untuk menjalankan
        usahanya telah didukung atau dilengkapi dengan dokumen kepemilikan dan/atau penguasaan
        yang sah menurut hukum serta tidak sedang dijadikan jaminan hutang dan tidak sedang
        menjadi obyek sengketa atau perkara di lembaga peradilan maupun di luar lembaga peradilan,
        baik di Indonesia maupun di luar negeri.

4.      Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan tanggal 21 Juni 2024,
        pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, seluruh harta kekayaan milik Perseroan yang
        dianggap material telah diasuransikan dalam jumlah pertanggungan yang memadai untuk
        mengganti obyek yang diasuransikan atau menutup risiko yang dipertanggungkan dan sampai
        dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, seluruh asuransi tersebut masih berlaku.
                                                 21
Page 119
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT BARITO PACIFIC TBK
HALAMAN: 22


5.      Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan telah menaati ketentuan yang berlaku
        sehubungan dengan aspek ketenagakerjaan, antara lain: (i) Perjanjian Kerja Bersama
        dan/atau Peraturan Perusahaan (sebagaimana relevan), (ii) kewajiban pelaporan Wajib Lapor
        Ketenagakerjaan (“WLTK”), (iii) kewajiban kepesertaan dalam program Badan Penyelenggara
        Jaminan Sosial (“BPJS”) Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, (iv) pemenuhan kewajiban
        Upah Minimum Regional, (v) pembentukan Lembaga Kerjasama Bipartit, dan (vi) kewajiban
        pelaporan Wajib Lapor Penyelenggaraan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja/Buruh pada
        Perusahaan (“WLKP”).

6.      Rencana penggunaan dana PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Tahun 2024 tidak
        bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta ketentuan
        dalam perjanjian-perjanjian yang dimiliki oleh Perseroan.

        Rencana penggunaan dana PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Tahun 2024 sebagaimana
        disebutkan di atas bukan merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
        OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 Tentang Transaksi Afiliasi Dan Transaksi
        Benturan Kepentingan (“POJK No. 42/2020”) karena merupakan pelunasan kewajiban
        Perseroan kepada pihak yang bukan merupakan pihak terafiliasi dari Perseroan.

        Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan tanggal 21 Juni 2024,
        rencana penggunaan dana PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Tahun 2024 akan
        dilakukan berdasarkan prinsip yang wajar dan tanpa adanya benturan kepentingan apapun
        sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020.

7.      Perseroan telah memenuhi persyaratan sebagai pihak yang dapat melakukan Penawaran
        Umum Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 36/2014 yaitu merupakan
        perusahaan publik dalam kurun waktu paling singkat 2 tahun dan tidak pernah mengalami
        gagal bayar selama 2 tahun terakhir sebelum penyampaian pernyataan pendaftaran dalam
        rangka penawaran umum berkelanjutan.

8.      Peringkat yang telah diperoleh Perseroan sehubungan dengan PUB Obligasi III Tahap III
        Tahun 2024 telah memenuhi ketentuan Pasal 5 POJK No. 36/2014.

9.      Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi serta
        tidak memiliki hubungan kredit dengan BTN, yang akan bertindak selaku wali amanat dalam
        PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Tahun 2024 ini, dan berdasarkan hasil pemeriksaan
        uji tuntas kami atas Surat Pernyataan Perseroan tanggal 21 Juni 2024, Perseroan tidak akan
        mempunyai hubungan kredit dengan BTN dalam jumlah lebih dari 25% dari jumlah obligasi
        berdasarkan PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Tahun 2024 sesuai dengan ketentuan
        Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai
        Wali Amanat sampai dengan berakhirnya tugas BTN sebagai wali amanat sehubungan dengan
        PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Tahun 2024.

10.     Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami dan Surat Pernyataan Perseroan tanggal 21
        Juni 2024, pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan tidak sedang terlibat dalam
        suatu perkara maupun sengketa di luar pengadilan dan/atau perkara perdata, pidana,
        persaingan usaha dan/atau perselisihan lain di lembaga peradilan dan/atau di lembaga
        arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri atau perselisihan administratif dengan
        instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban
        perpajakan atau perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan
        industrial atau kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang atau mengajukan
        permohonan kepailitan atau mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang atau tidak
        sedang menghadapi somasi yang dapat mempengaruhi secara berarti dan material terhadap
                                                22
Page 120
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT BARITO PACIFIC TBK
HALAMAN: 23


        kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan dan rencana PUB Obligasi
        Berkelanjutan III Tahap III Tahun 2024 dan rencana penggunaan dananya.

11.     Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami dan Surat Pernyataan dari anggota Direksi dan
        Dewan Komisaris Perseroan tanggal 20 Juni 2024 dan 21 Juni 2024, pada tanggal Pendapat
        Dari Segi Hukum ini, masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tidak
        pernah atau tidak sedang terlibat dalam suatu perkara perdata, pidana, persaingan usaha
        dan/atau perselisihan di lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di Indonesia
        maupun di luar negeri atau perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang
        berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau
        perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial atau tidak
        pernah dinyatakan pailit atau terlibat dalam penundaan kewajiban pembayaran utang yang
        dapat mempengaruhi secara berarti kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha
        Perseroan, atau menjadi anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah
        menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit atau tidak sedang menghadapi somasi yang
        dapat mempengaruhi secara berarti dan material kedudukan peranan dan/atau kelangsungan
        usaha Perseroan dan rencana PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Tahun 2024 dan
        rencana penggunaan dananya.


II.     PERUSAHAAN ANAK PERSEROAN

1.      Seluruh perubahan anggaran dasar masing-masing Perusahaan Anak yang terakhir telah
        sesuai dengan ketentuan anggaran dasar masing-masing Perusahaan Anak dan peraturan
        perundang-undangan yang berlaku.

2.      Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perusahaan Anak sebagaimana
        diungkapkan dalam Laporan Uji Tuntas dan Tambahan Informasi adalah benar dan telah
        dilakukan secara berkesinambungan sesuai dengan anggaran dasar masing-masing
        Perusahaan Anak dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kecuali untuk Akta
        pengambilalihan DGI oleh Star Energy Geothermal (Salak-Darajat) B. V. dan Perseroan,
        berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 79 tanggal 27 September
        2017, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H, M.Kn., Notaris di Jakarta, yang tidak
        dapat ditemukan.

        Berdasarkan Pasal 128 UUPT, pengambilalihan saham yang dilakukan langsung dari
        pemegang saham wajib dinyatakan dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia. Ketiadaan
        atas akta pengambilalihan menimbulkan ketidakpastian apakah pengalihan telah dilakukan.

3.      Pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang saat ini menjabat di Perusahaan
        Anak adalah sah sesuai dengan ketentuan anggaran dasar masing-masing Perusahaan Anak
        dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan karenanya sah bertindak dalam
        kewenangannya sebagaimana diatur dalam anggaran dasar masing-masing Perusahaan
        Anak.

4.      Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, Perusahaan Anak telah memperoleh
        izin-izin pokok dan penting dari pihak yang berwenang yang diperlukan untuk menjalankan
        kegiatan usahanya sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan yang
        berlaku dan izin-izin pokok dan penting tersebut masih berlaku sampai dengan dikeluarkannya
        Pendapat Dari Segi Hukum ini, kecuali:

        a.       MCI sehubungan dengan belum diperolehnya perpanjangan atas Surat Izin Usaha
                 Perdagangan Minuman Beralkohol (“SIUP-MB”) untuk MCI, berdasarkan Tanda
                                                23
Page 121
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT BARITO PACIFIC TBK
HALAMAN: 24


                 Terima Surat dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu per
                 tanggal 28 Februari 2021, Pemerintah Kabupaten Serang, MCI sedang dalam proses
                 pengurusan untuk memperpanjang SIUP-MB. Lebih lanjut, MCI juga telah kembali
                 menyampaikan Surat Proses Permohonan Perpanjangan Surat Izin Usaha Minuman
                 Beralkohol No. 040/MCI/VI/2021 tanggal 7 Juni 2021 kepada dan untuk Bupati Serang
                 dapat menindaklanjuti permohonan perpanjangan SIUP-MB yang telah disampaikan
                 MCI sebelumnya. Lebih lanjut Perseroan juga telah menindaklanjuti permohonan
                 proses perpanjangan berdasarkan dokumen-dokumen sebagai berikut (i) surat
                 permohonan perpanjangan dari MCI kepada Bupati Serang tanggal 7 Juni 2021 dan
                 (ii) tanda terima permohonan perpanjangan dari masing-masing (i) Bupati Serang, (ii)
                 Dinas Koperasi Perindustrian dan Pembangunan, Kabupaten Serang; (iii) Dinas
                 Pemuda Olahraga dan Pariwista, Kabupaten Serang dan (iv) Dinas Penanaman Modal
                 Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kabupaten Serang, seluruhnya tertanggal 7 Juni
                 2021; dan

        b.       GI sehubungan dengan belum diperolehnya (i) Persetujuan Teknis dan Surat
                 Kelayakan Operasional (SLO) sehubungan dengan perpanjangan Izin Pembuangan
                 Limbah Cair dan (ii) perpanjangan Izin Pemanfaatan Air Tanah Sumur Bor.

        c.       Sidrap I sehubungan dengan belum diperolehnya (i) Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
                 sehubungan dengan 45 (empat puluh lima) bangunan dan fasilitas penunjang yang
                 dimilikinya dan (ii) Izin Pengelolaan Limbah B3.

        Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami dan keterangan MCI, peraturan Bupati Serang
        yang merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kabupaten Serang No. 3 Tahun 2021
        tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat (“Perda Kabupaten Serang No. 3/2021”)
        belum terbit. Lebih lanjut dan sehubungan dengan proses penyusunan peraturan Bupati
        Serang tersebut, MCI telah diundang oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Pemerintah
        Provinsi Banten untuk menghadiri rapat kegiatan untuk membahas penyusunan peraturan
        Bupati Serang tersebut berdasarkan Surat No. 006/1282-Indag/2022 tanggal 20 Juni 2022,
        yang telah diselenggarakan pada tanggal 30 Juni 2022 dengan tema ‘Kebijakan Pengawasan
        Kegiatan Perdagangan dan Perizinan Sektor Perdagangan bagi Penjual Langsung Minuman
        Berkalkohol di Wilayah Provinsi Banten. Peraturan Bupati Serang ini merupakan tindak
        lanjut/peraturan turunan dari Perda Kabupaten Serang No. 3/2021, yang antara lain mengatur
        sehubungan dengan kegiatan, antara lain (i) peredaran dan penjualan minuman beralkohol dan
        (ii) pengawasan dan pengendalian peredaran dan pengendalian peredaran dan penjualan
        minumuan beralkohol. Dengan belum terbitnya peraturan Bupati Serang tersebut, maka MCI
        tidak dapat melakukan perpanjangan atas SIUP-MB.

        Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Keterangan PT Unesh Cipta Mandiri
        No. 011/UCM-SP/XI/2023 tanggal 13 November 2023, PT Unesh Cipta Mandiri telah menerima
        berkas dan legalitas dalam rangka pengurusan Persetujuan Teknis GI. Lebih lanjut,
        berdasarkan keterangan GI, Surat Kelayakan Operasional (SLO) akan diproses setelah
        Persetujuan Teknis tersebut diterima oleh GI.

        Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas tangkapan layar dalam situs web OSS, GI
        telah mengajukan proses perpanjangan atas SIPA pada tanggal 10 Februari 2023 dan sampai
        dengan tanggal dikeluarkannya Pendapat Dari Segi Hukum ini, status permohonan SIPA GI
        adalah ‘menunggu verifikasi persyaratan.

        Sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, Sidrap I masih dalam
        proses pengajuan perubahan Persetujuan Lingkungan Sidrap I sehubungan dengan
        penambahan rincian teknis Izin Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3
                                                 24
Page 122
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT BARITO PACIFIC TBK
HALAMAN: 25


        berdasarkan Berita Acara Validasi Permohonan Layanan Registrasi No. R202302220014
        tanggal 5 Februari 2024 yang diterbitkan oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kementerian
        Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.

        Berdasarkan Pasal 506 juncto Pasal 508 - 523 Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021
        tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, penanggung
        jawab usaha dan/atau kegiatan dapat dikenakan sanksi administratif oleh Menteri Lingkungan
        Hidup dan Kehutanan, Gubernur dan Bupati/Walikota apabila melakukan pelanggaran
        terhadap: (i) Perizinan Berusaha terkait Persetujuan Lingkungan; atau (ii) Persetujuan
        Pemerintah terkait Persetujuan Lingkungan berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah,
        denda administratif, pembekuan perizinan berusaha dan/atau pencabutan perizinan berusaha.

        Berdasarkan Pasal 44 juncto 45 Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Gedung dan
        Bangunan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang
        Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta
        Kerja menjadi Undang-Undang, kelalaian untuk mendapatkan SLF dapat dikenakan sanksi
        administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian
        sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, penghentian sementara
        atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung, pembekuan persetujuan bangunan gedung,
        pencabutan persetujuan bangunan gedung, atau perintah pembongkaran bangunan gedung.
        Selain pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud di atas dapat dikenai sanksi
        denda paling banyak 10% dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun.

5.      Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, perjanjian-perjanjian yang dianggap
        penting dan material, yaitu perjanjian-perjanjian yang perlu dibuat atau ditandatangani oleh
        Perusahaan Anak, kecuali Perusahaan Anak yang melakukan kegiatan operasional yang saat
        ini belum memiliki perjanjian dengan pihak ketiga, agar dapat melaksanakan kegiatan
        usahanya dan dalam hal terdapat wanprestasi, dapat mempengaruhi kegiatan usaha
        Perusahaan Anak secara material, telah dibuat oleh Perusahaan Anak sesuai dengan
        ketentuan Anggaran Dasarnya dan ketentuan hukum yang berlaku, dan karenanya perjanjian-
        perjanjian tersebut sah dan mengikat Perusahaan Anak yang bersangkutan.

        Atas perjanjian-perjanjian penting dan material yang telah habis masa berlakunya, termasuk
        perjanjian-perjanjian yang sedang dalam proses perpanjangan, Perusahaan Anak dan pihak
        ketiga masih saling menundukkan diri dan terikat terhadap ketentuan perjanjian tersebut. Oleh
        karena itu, perjanjian-perjanjian tersebut tetap berlaku sah dan mengikat para pihak.

        Perjanjian-perjanjian yang telah ditandatangani Perusahaan Anak, termasuk namun tidak
        terbatas pada perjanjian pembiayaan, tidak mencakup hal-hal yang dapat menghalangi
        rencana PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Tahun 2023 dan rencana penggunaan dana
        dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Tahun 2023 Perseroan serta tidak ada
        pembatasan-pembatasan yang dapat merugikan hak-hak dan kepentingan pemegang saham
        publik Perseroan.

        Ketentuan dalam Pinjaman BNI memuat pembatasan bagi BWE untuk memberikan dividen
        kepada pemegang sahamnya. Tujuan dari Pinjaman BNI adalah untuk mendanai akuisisi oleh
        BWE atas Sidrap I dan OMI. Struktur pembiayaan seperti ini dikenal dengan istilah acquisition
        financing.

        Dalam acquisition financing, struktur atas pinjaman seringkali dilihat berdasarkan penilaian
        bank terhadap proyeksi cash flow, profit margin dan liabilitas dari perusahaan target yang
        menyebabkan bank pada umumnya (market practice) mengenakan ketentuan-ketentuan
        kepada penerima pinjaman sebagai pemegang saham baru dari perusahaan target agar dapat
                                                 25
Page 123
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT BARITO PACIFIC TBK
HALAMAN: 26


        memfokuskan penerimaan keuntungan yang diterima olehnya dari perusahaan target sebagai
        salah satu sumber pembayaran pinjaman.

        Ketentuan umum (market practice) ini dalam Pinjaman BNI terefleksikan pada Pasal 20.16
        dimana BWE dilarang menggunakan hasil dari distribusi yang diterima dari Sidrap I atau OMI
        (beserta anak perusahaannya sebagaimana relevan) untuk menyatakan, melakukan atau
        membayar setiap distribusi atau dividen, beban, biaya -atau distribusi lainnya (atau bunga atas
        dividen, beban, biaya atau distribusi lainnya yang belum dibayarkan) (baik dalam bentuk tunai
        atau barang) pada atau sehubungan dengan sahamnya atau (sebagaimana berlaku) modal
        saham (atau kelas saham atau modal sahamnya (sebagaimana berlaku)).

        BWE adalah perusahaan yang didirikan tahun 2023 dan khusus dibentuk untuk menaungi
        portfolio BREN di bidang energi terbarukan khususnya tenaga angin. Saat ini BWE baru
        memiliki aset yang bergerak di bidang pembangkit tenaga angin melalui Sidrap I, OMI, Sidrap
        II, UPC Lombok dan UPC Sukabumi. Dengan mempertimbangkan tujuan pendirian BWE yaitu
        untuk fokus pada bisnis energi terbarukan khususnya tenaga angin, BWE akan terus
        meningkatkan dan mengembangkan portfolionya dan secara berhati-hati mengelola
        pendapatan yang diperoleh BWE termasuk dalam memenuhi kewajiban maupun memberikan
        dividen kepada pemegang saham maupun stakeholders lainnya.

        Dikaitkan dengan kemampuan BREN dan Perseroan, selaku perusahaan induk dari BWE,
        untuk membayar dividen kepada pemegang saham masing-masing BREN dan Perseroan,
        ketentuan tersebut tidak mempengaruhi kemampuan BREN dan Perseroan dalam
        membagikan dividen kepada masing-masing pemegang saham. Hal ini dikarenakan kontribusi
        pendapatan BWE dan anak perusahaan pada BWE hanya sekitar 5% dari total pendapatan
        BREN. Sehingga BREN dan Perseroan dapat tetap membagikan dividen kepada pemegang
        sahamnya dimana dana yang digunakan untuk pembagian dividen tersebut mayoritas
        diperoleh dari masing-masing pendapatan Grup Star Energy Geothermal dan Grup CAP.

6.      Pada tanggal Pendapat dari Segi Hukum ini, kepemilikan dan/atau penguasaan atas aset atau
        harta kekayaan berupa benda-benda tidak bergerak maupun benda-benda bergerak yang
        material yang digunakan oleh CAP, GTA, GI, MCI, BREN, BWE, Sidrap I untuk menjalankan
        usahanya adalah sah dan telah didukung atau dilengkapi dengan dokumen kepemilikan
        dan/atau penguasaan yang sah menurut hukum Indonesia.

        Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, harta kekayaan milik Perusahaan
        Anak tidak sedang menjadi obyek sengketa atau dibebankan sebagai jaminan atas utang
        Perusahaan Anak atau untuk menjamin kewajiban suatu pihak kepada pihak ketiga, kecuali
        sebagaimana diuraikan sebagai berikut:

        a.       harta kekayaan milik GI di bawah ini sedang dibebankan sebagai jaminan untuk
                 kepentingan PT Bank OCBC NISP Tbk:
                 i.        Bidang tanah dengan sertifkat HGB, No. 453/Slipi, dengan Hak Tanggungan;
                 ii.       Tagihan sebesar Rp 25.000.000.000 dengan fidusia; dan
                 iii.   Rekening GI dengan gadai.
                 Jaminan di atas diberikan oleh GI berdasarkan Akta Perjanjian Pinjaman No. 4 tanggal
                 2 Juli 2018 yang dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, Notaris di Jakarta
                 sebagaimana      diubah     dengan     Perubahan     Perjanjian     Pinjaman     No.
                 202/CBL/PPP/VI/2019 tanggal 11 Juni 2019.

                 Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan GI tanggal 8
                 November 2023, harta kekayaan GI yang saat ini merupakan objek jaminan atas
                                                  26
Page 124
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT BARITO PACIFIC TBK
HALAMAN: 27


                 kewajiban pembayaran oleh GI kepada pihak ketiga bersifat tidak material bagi
                 kelangsungan usaha GI dan apabila jaminan yang diberikan oleh GI akan dieksekusi,
                 maka hal tersebut tidak akan mengganggu kegiatan usaha/operasional GI secara
                 material.

        b.       Harta kekayaan milik CAP di bawah ini sedang dibebankan sebagai jaminan:

                 i.        2 bidang tanah berdasarkan sertifikat-sertifikat HGB No. 481/Gunung Sugih
                           dan No. 486/Gunung Sugih dengan Hak Tanggungan Peringkat Pertama
                           sebagaimana ternyata dalam APHT No. 31/2018 tanggal 19 Februari 2018,
                           yang dibuat di hadapan DR. Hapendi Harahap, S.H., M.H., PPAT di Cilegon
                           dan SHT No. 373/2018 tanggal 12 Maret 2018 yang diterbitkan oleh Kantor
                           Pertanahan Kota Cilegon. Jaminan tersebut diberikan oleh CAP sehubungan
                           dengan transaksi PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2018 yang
                           diterbitkan oleh CAP;

                 ii.       Mesin berdasarkan Akta Perjanjian Pembebanan Jaminan Fidusia atas Mesin-
                           Mesin No. 22 tanggal 9 Februari 2018 yang dibuat di hadapan Dedy Syamri,
                           S.H., Notaris di Jakarta Selatan antara PT Petrokimia Butadiene Indonesia
                           (“PBI”)   dan     BTN      dengan    Sertifikat  Jaminan     Fidusia     No.
                           W10.00092350.AH.05.01 Tahun 2018 tanggal 15 Februari 2018 yang
                           dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia Wilayah DKI Jakarta.
                           Sehubungan dengan penggabungan CAP dan PBI, CAP telah mengajukan
                           surat kepada BTN untuk melakukan perubahan sertifikat jaminan fidusia atas
                           obyek fidusia di atas, di mana kemudian telah diterbitkan Sertifikat Jaminan
                           Fidusia No. W10.00054519.AH.05.02 Tahun 2020 tanggal 28 Januari 2020, di
                           mana nama pemberi fidusia telah diubah dari PBI menjadi CAP. Jaminan
                           tersebut diberikan oleh CAP sehubungan dengan transaksi PUB Obligasi
                           Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2017 dan PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap
                           II Tahun 2018 yang keduanya diterbitkan oleh CAP; dan

                 iii.      782.773 saham CAP di CDI, yang sedang dibebankan dengan jaminan gadai
                           kepada PT Bank OCBC NISP Tbk berdasarkan Akta Perjanjian Gadai Saham
                           No. 14 tanggal 3 Mei 2023, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H.,
                           M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, sebagaimana diubah
                           dengan Perubahan Akta Gadai Saham No. 39/ILS-JKT/GD/IX/2023 tanggal 6
                           September 2023. Jaminan tersebut diberikan oleh CAP sehubungan dengan
                           Akta Perjanjian Pinjaman No. 57 tanggal 17 Februari 2023, yang dibuat di
                           hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
                           Selatan juncto Syarat dan Ketentuan Standar sehubungan dengan Fasilitas
                           Perbankan PT Bank OCBC NISP Tbk tanggal 17 Februari 2023, antara PT
                           Bank OCBC NISP Tbk dan CDI.

        c.      Harta kekayaan milik BWE di bawah ini sedang dibebankan sebagai jaminan:

                 i.        Gadai atas saham milik BWE dalam Sidrap I sebanyak 515.515 lembar saham
                           Seri A dan 34.368 lembar saham Seri B berdasarkan Akta Perjanjian Gadai
                           Saham No. 39 tanggal 2 April 2024 dan Deed of Pledge of Shares Agreement
                           No. 38 tanggal 2 April 2024, keduanya dibuat di hadapan Jimmy Tanal, S.H,
                           M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan.

                           Jaminan tersebut diberikan oleh BWE sehubungan dengan Perjanjian
                           Perubahan Ketiga antara (i) Sidrap I sebagai Peminjam; (ii) Sumitomo Mitsui
                                                    27
Page 125
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT BARITO PACIFIC TBK
HALAMAN: 28


                           Banking Corporation sebagai Agen Antar Kreditur, Agen Fasilitas, dan Agen
                           Jaminan Luar Negeri; (iii) PT Bank BTPN Tbk sebagai Agen Jaminan Dalam
                           Negeri; (iv) Sumitomo Mitsui Banking Corporation, Cabang Singapura, PT
                           Bank BTPN Tbk, PT Indonesia Infrastructure Finance, DEG – Deutsche
                           Investitions, PT Sarana Multi Infrastruktur, dan Bayfront Infrastructure Capital
                           III Pte. Ltd. sebagai Pemberi Pinjaman (“Perjanjian Perubahan Ketiga
                           Sidrap I”).

                 ii.       Gadai atas rekening bank milik BWE sebagaimana ternyata dalam Akta
                           Perjanjian Gadai Saham No. 138 tanggal 28 Maret 2024 dan Deed of Pledge
                           of Bank Account Agreement No. 139 tanggal 28 Maret 2024, keduanya dibuat
                           di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta.

                           Jaminan tersebut diberikan oleh BWE sehubungan dengan Akta Perjanjian
                           Fasilitas No. 137 tanggal 28 Maret 2024, yang dibuat di hadapan Jose Dima
                           Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan antara BWE dan PT Bank
                           Negara Indonesia (Persero) Tbk (“Akta No. 137/2024”).

                 iii.      Gadai atas saham milik BWE dalam OMI sebanyak 2.499 lembar saham
                           berdasarkan Akta Perjanjian Gadai Saham No. 42 tanggal 4 April 2024 dan
                           Deed of Pledge of Shares Agreement No. 45 tanggal 4 April 2024, keduanya
                           dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan.
                           Jaminan tersebut diberikan oleh BWE sehubungan dengan Akta No.
                           137/2024.

        d.      Harta kekayaan milik OMI berupa gadai atas rekening bank milik OMI sebagaimana
                ternyata dalam Akta Perjanjian Gadai atas Rekening Bank No. 54 tanggal 4 April 2023
                dan Deed of Pledge of Bank Accounts Agreement No. 55 tanggal 4 April 2024,
                keduanya dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta. Jaminan
                tersebut diberikan oleh OMI sehubungan dengan Akta No. 137/2024.

        e.      Harta kekayaan milik BREN berupa deposito yang disimpan di PT Bank DBS Indonesia
                (“DBS”) sedang dibebankan sebagai jaminan untuk kepentingan DBS berdasarkan
                Perjanjian Gadai No. 042/PG-DBSI/X/1-2/2023 tanggal 31 Oktober 2023 antara BREN
                dan DBS.

                 Jaminan di atas diberikan oleh BREN sehubungan dengan Perjanjian Fasilitas
                 Perbankan No. 281/PFP-DBSI/X/1-2/2023 tanggal 31 Oktober 2023 jo. Syarat-Syarat
                 dan Ketentuan-Ketentuan Standar Pemberian Fasilitas Perbankan No. 280/STC-
                 DBSI/X/1-2/2023 tanggal 31 Oktober 2023 antara BREN dan DBS.

        f.       Harta kekayaan milik Sidrap I di bawah ini sedang dibebankan sebagai jaminan:

                 i.        7 bidang tanah berdasarkan sertifikat-sertifikat HGB No. 16/Lainungan, HGB
                           No. 00029/Lainungan, HGB No. 51/Lainungan, HGB No. 52/Lainungan, HGB
                           No. 00054/Lainungan, HGB No. 00055/Lainungan dan SHGB No.
                           00057/Lainungan sebagaimana ternyata dalam APHT No. 05/2020 tanggal 7
                           Januari 2020, yang dibuat di hadapan Lia Trizza Firgita Adhilia, S.H., PPAT di
                           Kabupaten Sidenreng Rappang;

                 ii.       10 bidang tanah berdasarkan sertifikat-sertifikat HGB No. 02/Lainungan, HGB
                           No. 00010/Mattirotasi, HGB No. 00011/Mattirotasi, HGB No. 14/Lainungan,
                           HGB No. 00014/Mattirotasi, HGB No. 15/Lainungan, HGB No.
                                                     28
Page 126
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT BARITO PACIFIC TBK
HALAMAN: 29


                           00017/Lainungan, HGB No. 18/Lainungan, HGB No. 19/Lainungan, dan HGB
                           No.     20/Lainungan       sebagaimana    ternyata   dalam    APHT   No.
                           1113/APHT/WP/XII/2016 tanggal 2 Desember 2016 yang dibuat di hadapan
                           Lia Trizza Firgita Adhilia, PPAT di Kabupaten Sidenreng Rappang; dan

                 iii.      9 bidang tanah berdasarkan sertifikat-sertifikat HGB No. 021/Lainungan, HGB
                           No. 023/Lainungan, HGB No. 025/Lainungan, HGB No. 030/Lainungan, HGB
                           No. 34/Lainungan, HGB No. 39/Lainungan, HGB No. 00046/Lainungan, HGB
                           No. 00047/Lainungan, dan HGB No. 00049/Lainungan sebagaimana ternyata
                           dalam APHT No. 1114/APHT/WP/XII/2016 tanggal 2 Desember 2016 yang
                           dibuat di hadapan Lia Trizza Firgita Adhilia, PPAT di Kabupaten Sidenreng
                           Rappang.

                 Jaminan tersebut diberikan oleh Sidrap I sehubungan dengan Perjanjian Perubahan
                 Ketiga Sidrap I.

7.      Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan GI, GTA, MCI, CAP, dan
        SEGI tanggal 21 Juni 2024, pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, seluruh harta
        kekayaan milik GI, GTA, MCI, CAP, dan SEGI yang dianggap material telah diasuransikan
        dalam jumlah pertanggungan yang memadai untuk mengganti obyek yang diasuransikan atau
        menutup risiko yang dipertanggungkan dan sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum
        ini, polis-polis asuransi tersebut masih berlaku.

8.      Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perusahaan Anak yang memiliki tenaga kerja
        telah menaati ketentuan yang berlaku sehubungan dengan aspek ketenagakerjaan, antara lain:
        (i) Perjanjian Kerja Bersama dan/atau Peraturan Perusahaan (sebagaimana relevan), (ii)
        kewajiban pelaporan WLTK, (iii) kewajiban kepesertaan dalam program BPJS
        Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, (iv) pemenuhan kewajiban Upah Minimum Regional,
        (v) RPTKA, (vi) pembentukan Lembaga Kerjasama Bipartit, dan (vii) kewajiban pelaporan
        WLKP, sebagaimana telah kami uraikan dalam Laporan Uji Tuntas dan Tambahan Informasi
        masing-masing Perusahaan Anak, kecuali sehubungan dengan belum dilakukannya:

        a.       Kewajiban pelaporan WLTK untuk SIDRAP I dan OMI (kantor pusat).

                 Berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor
                 Ketenagakerjaan di perusahaan, pengusaha atau pengurus wajib melaporkan secara
                 tertulis kepada Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk selambat-
                 lambatnya 30 hari setelah mendirikan, menjalankan kembali atau memindahkan
                 perusahaan. Setelah menyampaikan laporan tersebut, pengusaha atau pengurus
                 wajib melaporkan setiap tahun secara tertulis mengenai ketenagakerjaan pada Menteri
                 Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk. Bagi pengusaha atau pengurus yang
                 tidak memenuhi kewajiban pelaporan tersebut diancam dengan pidana kurungan
                 selama-lamanya tiga bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000.

        b.       Kewajiban pelaporan WLKP untuk (i) OMI (kantor pusat) sesuai dengan Peraturan
                 Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 6 Tahun 2004 tentang
                 Ketenagakerjaan (“Perda DKI No. 6/2004”) dan (ii) CAP (site office/pabrik di
                 Kabupaten Serang) sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Serang No. 13
                 Tahun 2003 tentang Ketentuan Penyelenggaraan Fasilitas Kesejahteraan
                 Pekerja/Buruh Perusahaan Swasta di Kabupaten Serang (“Perda Serang No.
                 13/2023”)



                                                   29
Page 127
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT BARITO PACIFIC TBK
HALAMAN: 30


                 Berdasarkan Perda DKI No. 6/2004, setiap perusahaan wajib melaporkan
                 penyelenggaraan fasilitas kesejahteraan pekerjanya secara tertulis kepada Gubernur
                 DKI Jakarta. Pelanggaran atas kewajiban pelaporan penyelenggaraan fasilitas
                 kesejahteraan pekerja/buruh pada perusahaan diancam pidana kurungan paling lama
                 6 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp5.000.000.

                 Berdasarkan Pasal 9 Perda Serang No. 13/2003, setiap perusahaan diwajibkan
                 memberikan laporan pelaksanaan pemberian fasilitas kesejahteraan pekerja/buruh,
                 yang disampaikan secara tertulis kepada Bupati melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja
                 Kabupaten Serang, dengan mengisi formulir yang telah disediakan oleh Dinas Tenaga
                 Kerja Kabupaten Serang dalam rangkap 3. Barang siapa yang melanggar ketentuan
                 yang terdapat dalam Perda Serang No. 13/2003, diancam pidana kurungan paling
                 lama 6 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 5.000.000.

12.     Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami dan Surat Pernyataan masing-masing
        Perusahaan Anak tanggal 21 Juni 2024, pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini,
        Perusahaan Anak tidak sedang terlibat dalam suatu perkara maupun sengketa di luar
        pengadilan dan/atau perkara perdata, pidana, persaingan usaha dan/atau perselisihan lain di
        lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri atau
        perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan
        sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau perselisihan yang berhubungan dengan
        masalah perburuhan/hubungan industrial atau kepailitan atau penundaan kewajiban
        pembayaran utang atau mengajukan permohonan kepailitan atau mengajukan penundaan
        kewajiban pembayaran utang, atau tidak sedang menghadapi somasi yang dapat
        mempengaruhi secara berarti dan material kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha
        Perusahaan Anak, Perseroan dan rencana PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Tahun
        2024 dan rencana penggunaan dananya, kecuali sehubungan dengan belum diperolehnya
        Surat Pernyataan BREN.

        Sebagai informasi, sampai dengan tanggal dikeluarkannya Pendapat Dari Segi Hukum ini, CAP
        sedang menghadapi perkara-perkara perpajakan terkait pengajuan keberatan oleh CAP atas
        Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak
        Penanaman Modal Asing Satu. Perkara-perkara ini telah memperoleh putusan Direktorat
        Jenderal Pajak serta putusan banding Pengadilan Pajak dan CAP telah mengajukan memori
        peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia. Pada tanggal
        dikeluarkannya Pendapat Dari Segi Hukum ini, Mahkamah Agung belum menerbitkan putusan
        apapun sehubungan dengan peninjauan kembali terkait.

        Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami dan Surat Pernyataan CAP tanggal 21 Juni
        2024, perkara perpajakan tersebut tidak akan mempengaruhi secara berarti dan material
        kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha CAP.

13.     Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami dan Surat Pernyataan masing-masing anggota
        Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan Anak tanggal 12 Juni 2024, 13 Juni 2024, 19 Juni
        2024, 21 Juni 2024, dan 2 Juli 2024, 3 Juli 2024 serta CAP tanggal 21 Juni 2024, pada tanggal
        Pendapat Dari Segi Hukum ini, masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris
        Perusahaan Anak (dan sepanjang pengetahuan terbaik CAP, masing-masing anggota Direksi
        dan Dewan Komisaris CAP), 1. tidak pernah atau tidak sedang terlibat dalam: (a) suatu perkara
        perdata, pidana, persaingan usaha dan/atau perselisihan di lembaga peradilan dan/atau di
        lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri atau (b) perselisihan administratif
        dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan
        kewajiban perpajakan atau (c) perselisihan yang berhubungan dengan masalah
        perburuhan/hubungan industrial atau (d) tidak pernah dinyatakan pailit atau (e) terlibat dalam
                                                 30
Page 128
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT BARITO PACIFIC TBK
HALAMAN: 31


        penundaan kewajiban pembayaran utang, yang dapat mempengaruhi secara berarti
        kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Perusahaan Anak, Perseroan dan rencana
        PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Tahun 2024 dan rencana penggunaan dananya, atau
        2. tidak menjadi anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah
        menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit atau tidak sedang menghadapi somasi yang
        dapat mempengaruhi secara berarti dan material kedudukan peranan dan/atau kelangsungan
        usaha Perusahaan Anak, Perseroan dan rencana PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap III
        Tahun 2024 dan rencana penggunaan dananya.


ASUMSI-ASUMSI DAN PEMBATASAN

Pendapat Dari Segi Hukum kami berikan dengan mendasarkan pada asumsi-asumsi dan pembatasan
sebagai berikut:

1.      Bahwa tanda tangan atas semua dokumen asli yang diberikan atau diperlihatkan oleh
        Perseroan dan Perusahaan Anak sebagaimana diuraikan dalam Pendapat Dari Segi Hukum
        ini dan/atau pihak ketiga kepada kami dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap III
        Tahun 2024 adalah asli, dan (i) dokumen-dokumen asli yang diberikan atau diperlihatkan
        kepada kami adalah otentik, (ii) dokumen-dokumen yang diberikan kepada kami dalam bentuk
        fotokopi atau salinan lainnya adalah sesuai dengan aslinya, (iii) dokumen-dokumen yang
        diberikan kepada kami dalam bentuk rancangan telah ditandatangani dalam bentuk dan isi
        yang sama dengan rancangan tersebut.

2.      Bahwa dokumen-dokumen, pernyataan-pernyataan, data, fakta-fakta, informasi-informasi dan
        keterangan-keterangan serta penegasan-penegasan baik lisan maupun tulisan yang diberikan
        oleh Perseroan dan Perusahaan Anak dan pihak ketiga kepada kami untuk tujuan pembuatan
        Pendapat Dari Segi Hukum adalah benar, akurat, lengkap, tidak menyesatkan dan sesuai
        dengan keadaan yang sebenarnya, serta tidak mengalami perubahan sampai dengan tanggal
        Pendapat Dari Segi Hukum.

3.      Pihak yang mengadakan perjanjian dengan Perseroan dan/atau Perusahaan Anak mempunyai
        kewenangan dan kekuasaan untuk melakukan tindakan tersebut secara sah dan mengikat.

4.      Para pejabat pemerintah yang mengeluarkan perizinan kepada, melakukan pendaftaran atau
        pencatatan untuk kepentingan, Perseroan dan/atau masing-masing Perusahaan Anak: (i)
        mempunyai kewenangan dan kekuasaan untuk melakukan tindakan tersebut secara sah dan
        mengikat; (ii) telah melakukan tindakannya sesuai peraturan perundang-undangan yang
        berlaku dan setiap permohonan perizinan atau dokumen pendaftaran atau pencatatan telah
        memuat setiap dan seluruh prasyarat yang ditentukan menurut peraturan perundang-
        undangan maupun kebijakan yang terkait.

5.      Pernyataan, pendapat, dan keterangan tertulis atau lisan yang diberikan oleh anggota Direksi,
        Dewan Komisaris, wakil-wakil lain dan/atau pegawai Perseroan dan/atau Perusahaan Anak
        secara langsung maupun tidak langsung, pejabat pemerintah dan pihak lainnya adalah benar,
        lengkap dan sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya.

6.      Bahwa sehubungan dengan pendapat hukum kami secara umum dan khususnya yang
        menyangkut perizinan, harta kekayaan, atau perjanjian-perjanjian atau perkara/sengketa yang
        telah kami uraikan dalam Tambahan Informasi, kami menerapkan prinsip materialitas yang
        umum berlaku dalam bidang pasar modal di Indonesia dan berdasarkan pandangan
        profesional kami terhadap hal-hal yang dapat mempengaruhi secara berarti operasi dan
        kelangsungan usaha dari Perseroan dan Perusahaan Anak.
                                                 31
Page 129
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT BARITO PACIFIC TBK
HALAMAN: 32


7.      Pendapat Dari Segi Hukum ini disusun dan disiapkan berdasarkan hasil pemeriksaan atas
        dokumen-dokumen yang kami peroleh sampai dengan tanggal 3 Juli 2024.

8.      Pendapat Dari Segi Hukum sama sekali tidak dapat digunakan untuk menilai: (i) kewajaran
        atau finansial atas suatu transaksi, termasuk namun tidak terbatas pada transaksi di mana
        Perseroan menjadi pihak atau mempunyai kepentingan atau harta kekayaannya yang terkait,
        dan/atau (ii) aspek komersial dan finansial terkait rencana dan pelaksanaan penggunaan dana
        hasil PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Tahun 2024.

9.      Pendapat Dari Segi Hukum ini diberikan berdasarkan hukum yang berlaku di Negara Republik
        Indonesia, sehingga karenanya: (i) tidak dimaksudkan untuk berlaku atau dapat ditafsirkan
        menurut hukum atau yurisdiksi hukum lain dan (ii) tidak mencakup kepatuhan Perseroan atas
        hukum atau yurisdiksi hukum lain maupun hukum internasional sehubungan dengan kegiatan
        usaha maupun harta kekayaan Perseroan dan Perusahaan Anak.

10.     Informasi, fakta dan pendapat yang dimuat dalam Pendapat Dari Segi Hukum dapat
        terpengaruh bilamana asumsi-asumsi dan pembatasan tersebut di atas tidak tepat atau tidak
        benar atau tidak sesuai dengan kenyataannya.

11.     Peraturan sehubungan dengan perizinan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah di mana
        Perseroan dan/atau Perusahaan Anak memiliki kegiatan operasional pada umumnya tidak
        menyimpang dari kerangka peraturan hukum tentang hal yang sama yang diterbitkan oleh
        pemerintah pusat.



                                                ***




                                                32
Page 130
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT BARITO PACIFIC TBK
HALAMAN: 33


Demikianlah Pendapat Dari Segi Hukum ini kami persiapkan dalam kapasitas kami sebagai konsultan
hukum yang bebas dan mandiri, dengan penuh kejujuran dan tidak berpihak serta terlepas dari
kepentingan pribadi, baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap usaha Perseroan maupun
Perusahaan Anak dan kami bertanggungjawab atas isi Pendapat Dari Segi Hukum ini.



Hormat kami,
ASSEGAF HAMZAH & PARTNERS




Putu Suryastuti, S.H., M.H.
Partner


No. STTD         : STTD.KH-115/PJ-1/PM.02/2023
No. HKHPM        : 201423




                                                 33

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.86 MB
Published16 Jul 2024
Pages130
Characters624,508
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 237 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT BCA Sekuritas p.1 ×9
linked org PT KB Valbury Sekuritas p.1 ×7
linked org Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk p.1 ×10
linked org Bangkok Bank Public p.8 ×6
linked org Barito Renewables Energy Tbk p.12 ×8
linked org Chandra Daya Investasi p.12
linked org Marigold Resources Pte. Ltd. p.12 ×7
linked org Pertamina Geothermal Energy p.12
linked org Star Energy Geothermal Salak Ltd p.12 ×2
linked person Agus Salim Pangestu · Direktur Utama p.39 ×5
linked org Dana Pensiun p.40
linked person Lim Chong Thian p.46 ×3
linked person Salwati Agustina · Komisaris Independen p.46 ×2
linked person Henky Susanto · Ketua Komite Audit p.46 ×4
linked person Rudy Suparman p.46 ×3
linked person David Kosasih · Sekretaris Perusahaan p.46 ×4
linked person Diana Arsiyanti p.46 ×3
linked person Fransiskus Ruly Aryawan p.48 ×2
linked person Baritono Prajogo Pangestu · Komisaris Utama p.48 ×20
linked person Tan Ek Kia · Komisaris Independen p.49 ×2
linked person Erry Riyana Hardjapamekas p.49
linked person Andre Khor Kah Hin p.49
linked person Cholanat Yanaranop · Komisaris Independen p.51
linked person Agus Sandy Widyanto p.51
linked org Bank Danamon Indonesia Tbk p.64 ×2
linked org Bank Danamon p.64 ×4
linked org Bank Central Asia Tbk p.64 ×2
linked org PT Bank HSBC Indonesia p.65
linked org Bank Mandiri (Persero) Tbk p.67 ×47
linked org Bank Permata Tbk p.69 ×8
linked org PT Bank KEB Hana Indonesia p.70
linked org Bank CIMB Niaga Tbk p.70 ×4
linked org Bank OCBC NISP Tbk p.71 ×5
linked org PT Bank UOB Indonesia p.71
linked org PT Bank DBS Indonesia p.72
linked — Sumitomo Mitsui Banking p.73
linked person Andin Hadiyanto p.87
linked person Herry Trisaputra Zuna p.87
linked person Himawan Arief Sugoto p.87
linked person Armand Bachtiar Arief p.87
linked person Oni Febriarto Rahardjo p.87
linked person Hirwandi Gafar p.87
linked person Nofry Rony Poetra p.87
linked person Elisabeth Novie Riswanti p.87
linked person Jennywati Soewito p.107
linked person Toni Setioko p.107
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×7
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×27
possible org BARITO PACIFIC TBK p.1 ×108
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×10
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.5 ×4
possible org Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk p.8 ×10
possible org Chandra Asri Pacific Tbk p.12 ×11
possible — SCG Chemicals p.12 ×2
possible person Erwin Ciputra p.48 ×3
possible — HSBC Singapore p.49
possible person Djoko Suyanto p.49
possible person Hendra Soetjipto p.51
possible org PT Pertamina p.62
possible org DBS Bank Ltd. p.65
possible org Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk p.69 ×2
possible org Bank BTPN Tbk. p.73 ×4
possible person Chandra Hamzah p.87
possible person Iqbal Latanro p.87
possible person Bambang Widjanarko p.87
possible person Adi Sulistyowati p.87
possible person Eko Waluyo p.87
possible person Andi Nirwoto p.87
possible person Setiyo Wibowo p.87
possible person Hakim Putratama p.87
possible person Muhammad Iqbal p.87
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×5
unresolved org PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA p.1 ×4
unresolved org PT Sucor Sekuritas p.1 ×4
unresolved org Bapepam-LK p.2 ×2
unresolved person H. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PERUSAHAAN ANAK DAN PENYERTAAN p.3 ×2
unresolved org | berarti Kantor Akuntan Publik Imelda & Rekan (anggota dari Jaringan Deloitte Asia · Akuntan Publik p.4
unresolved org Kantor Akuntan Publik Imelda & Rekan p.4 ×3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Imelda p.4 ×3
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.5
unresolved org Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.5
unresolved org Departemen Kehakiman Republik Indonesia p.5
unresolved org Departemen p.5
unresolved org | berarti Assegaf Hamzah & Partners, yang melakukan pemeriksaan dari segi · Konsultan Hukum p.6
unresolved org Assegaf Hamzah & Partners p.6 ×2
unresolved org PT BCA Sekuritas. Masyarakat p.6
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.6 ×3
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.6 ×3
unresolved org Menteri Hukum dan Perundang-undangan p.6
unresolved person Dedy Syamri · Notaris p.7 ×9
unresolved org Bapepam p.7 ×10
unresolved org Bangkok Bank Public Company Limited p.8 ×6
unresolved org PT Indo Raya Tenaga p.9 ×3
unresolved org PT Barito Investa Prima BMI p.12
unresolved org PT Barito Mitra Investama p.12 ×5
unresolved org PT Barito Mitra Hasasa p.12
unresolved org PT Binajaya Rodakarya BREN p.12
unresolved org PT Barito Wind Energy BWI p.12
unresolved org PT Barito Wanabinar Indonesia BWL p.12
unresolved org PT Barito Wahana Lestari BWT p.12
unresolved org PT Barito Wahana Tenaga CAC p.12
unresolved org Chandra Asri Capital Pte. Ltd. p.12
unresolved org Chandra Asri Petrochemical Tbk p.12 ×6
unresolved org PT Chandra Asri Perkasa CATCO p.12
unresolved org Chandra Asri Trading Company Pte. Ltd. p.12
unresolved org Altus Capital Pte. Ltd. p.12
unresolved org PT Chandra Asri Port CCP p.12
unresolved org PT Chandra Cilegon Port CDI p.12
unresolved org PT Chandra Daya Investasi CPN p.12
unresolved org PT Chandra Pelabuhan Nusantara CSP p.12
unresolved org PT Chandra Samudera Port DGI p.12
unresolved org PT Darajat Geothermal Indonesia GE p.12
unresolved org PT Griya Idola GTA p.12
unresolved org PT Griya Tirta Asri KCE p.12
unresolved org PT Krakatau Chandra Energi KSE p.12
unresolved org PT Krakatau Sarana Energi Marigold p.12
unresolved org PT Mambruk Cikoneng Indonesia MGA p.12
unresolved org PT Meranti Griya Asri PGE p.12
unresolved org PT Pertamina Geothermal Energy PLN p.12
unresolved org PT Rimba Equator Permai RIM p.12
unresolved org PT Royal Indo Mandiri RPU p.12
unresolved org PT Redeco Petrolin Utama SCG p.12
unresolved org Siam Cement Public Company Limited p.12
unresolved org SCG Chemicals Company Limited p.12
unresolved org PT Star Energy Geothermal Indonesia SEGHPL p.12
unresolved org Star Energy Group Holdings Pte. Ltd. p.12 ×2
unresolved org Star Energy Geothermal Pte. Ltd p.12
unresolved org PT Star Energy Geothermal Suoh Sekincau SEGS Ltd p.12
unresolved org PT Styrindo Mono Indonesia Sidrap I p.13
unresolved org PT UPC Sidrap Bayu Energi OMI p.13
unresolved org PT UPC Operation p.13 ×3
unresolved org PT UPC Sidrap Bayu Energi Tahap Dua UPC p.13
unresolved org PT UPC Lombok Timur Bayu Energi UPC Sukabumi p.13
unresolved org PT UPC Sukabumi Bayu Energi TAIWI p.13
unresolved org PT Tunggal Agathis Indah Wood Industries p.13 ×3
unresolved person Kumala Tjahjani Widodo · Notaris p.14 ×13
unresolved org PT Raya Saham Registra p.14 ×4
unresolved org PT Chandra Asri p.15 ×2
unresolved org Pacific Tbk p.15 ×2
unresolved org PT Tunggal p.15 ×2
unresolved org PT Rimba Equator p.15
unresolved org PT Griya Idola p.15 ×9
unresolved org PT Binajaya p.15 ×2
unresolved org PT Binajaya Roda p.15 ×2
unresolved org PT Royal Indo p.15 ×2
unresolved org PT Barito Investa p.15 ×2
unresolved org PT Barito Wahana p.15
unresolved org PT Barito p.15 ×5
unresolved org Energy Tbk p.15 ×2
unresolved org PT Barito Mitra p.15 ×2
unresolved org PT Barito Wanabinar Indonesia p.15 ×2
unresolved person Wenda Taurusita Amidjaja · Notaris p.32 ×3
unresolved org Dana Pensiun Lembaga Keuangan Manulife Indonesia p.40
unresolved org Koperasi Karyawan Koperasi Karyawan Barito Pacific Group p.44
unresolved org Koperasi Karyawan Barito Pacific Group p.44
unresolved org Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusahaan Kecil Republik Indonesia p.44
unresolved org Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusahaan Kecil p.44
unresolved person WDU · Komisaris Independen p.46
unresolved org PT Rimba p.46
unresolved person Nabila Mazaya Putri · Notaris p.47
unresolved person Jose Dima Satria · Notaris p.47 ×23
unresolved person Muhammad Muazzir · Notaris p.48
unresolved person Mala Mukti · Notaris p.48 ×7
unresolved — Erry Riyana Hardjapamek · Komisaris p.49
unresolved person Nanny Wiana Setiawan · Notaris p.50
unresolved person Aulia Taufani · Notaris p.50 ×4
unresolved org PT Datindo Entrycom p.50 ×2
unresolved person Todung Mulya Lubis · Komisaris Independen p.51
unresolved org Koordinasi Penanaman Modal p.52
unresolved org Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan p.52
unresolved org PT UPC Sidrap Bayu Energi p.52 ×3
unresolved org Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK. p.52
unresolved org PT UPC p.52
unresolved org PT UPC Sidrap Bayu Energi. Izin p.53
unresolved org Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral p.53 ×2
unresolved org Direktorat Jenderal Energi Baru p.53
unresolved org PT SCG Barito p.53
unresolved org Asia Pte. Ltd. p.54
unresolved org PT Rohm p.61
unresolved org PT Palu Mas p.61
unresolved org Indonesia Tbk p.62
unresolved org PT Prasadha p.62
unresolved org PT Accenture p.63
unresolved person Dewi Kusumawati · Notaris p.64
unresolved org Bank Danamon. Fasilitas p.64
unresolved org Bank Garansi p.64 ×10
unresolved person Sutjipto p.64
unresolved person Sri Buena Brahmana · Notaris p.64
unresolved org Siam Commercial Bank Public Limited p.66
unresolved org Kasikornbank Public Company Limited p.66 ×2
unresolved org Bank Mandiri. CAP p.68
unresolved org PT Bank BNP Paribas p.68
unresolved org International Corporation p.68
unresolved org PT Chandra Asri Perkasa p.68
unresolved person Veronica Nataadmadja · Notaris p.71
unresolved org Bank Berhad p.71
unresolved org PT Bank ICBC Indonesia p.72
unresolved person Christina Dwi Utami · Notaris p.72
unresolved org Sumitomo Mitsui Banking Corporation p.73 ×2
unresolved org Bayfront Infrastructure Capital III Pte. Ltd. p.73
unresolved org UPC Renewables Limited p.73 ×3
unresolved org PT Binatek Energi Terbarukan p.73 ×3
unresolved org PT Malacca p.74
unresolved org PT BCA Sekuritas. Metode p.83
unresolved org Bank Tabungan p.86 ×2
unresolved org Bank Tabungan Negara. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia p.86
unresolved org Bank Tabungan Negara Menjadi Perusahaan p.86
unresolved org Bank Tabungan Negara. Pendirian Perusahaan Persero BTN p.86
unresolved person Muhani Salim · Notaris p.86
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Selatan p.86
unresolved person Ashoya Ratam · Notaris p.86
unresolved person Putu Suryastuti · Partner p.98
unresolved org PT Binajaya Rodakarya p.104
unresolved org PT Griya Tirta Asri p.104
unresolved org PT Mambruk Cikoneng Indonesia p.104
unresolved org PT Star Energy Suoh Sekincau p.104
unresolved org PT Darajat Geothermal Indonesia p.104
unresolved org PT Star Energy Geothermal Indonesia p.104
unresolved org PT Barito Wind Energy p.104
unresolved person Kartini Muljadi · Notaris p.104
unresolved org Menteri Kehakiman No. Y.A. p.104
unresolved org Pengadilan Negeri p.104
unresolved org Pusat Statistik p.105
unresolved org Mahkamah Agung Republik Indonesia p.127
unresolved org Mahkamah Agung p.127
unresolved org PARTNERS Putu Suryastuti p.130
unresolved person H. Partner No. STTD p.130

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result