Back to announcement
20260525_PGAS_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32094775_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review PGASSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1
Nomor : 033300.S/KU.06.01/COS/2026
Sifat : Segera
Lampiran : 2 (dua) Berkas
Perihal : Penyampaian Ringkasan Risalah RUPS Tahunan PT Perusahaan Gas Negara
(Persero) Tbk Tahun Buku 2025
Jakarta, 25 Mei 2026
Yang Terhormat,
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur No. 2 - 4
Jakarta 10710
Sehubungan dengan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Perusahaan Gas Negara
(Persero) Tbk (“Perseroan”) yang diselenggarakan pada tanggal 22 Mei 2026 pukul 14:39 WIB
sampai dengan selesai di Auditorium Grha PGAS, Lantai 2, Jalan K.H. Zainul Arifin Nomor 20,
Jakarta, 11140 (“Rapat”), bersama ini kami sampaikan ringkasan risalah Rapat sebagai berikut:
.
Rapat dihadiri oleh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yaitu:
Direktur Utama : Arief Kurnia Risdianto
Direktur Keuangan : Catur Dermawan
Direktur Komersial : Aldiansyah Idham
Direktur Infrastruktur dan Teknologi : Hery Murahmanta
Direktur Manajemen Risiko : Eri Surya Kelana
Direktur SDM dan Penunjang Bisnis : Rachmat Hutama
Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen : Tony Setia Boedi Hoesodo
Komisaris : Rambe Kamarul Zaman
Komisaris : Thanon Aria Dewangga
Komisaris : Edward Omar Sharif Hiariej
Komisaris Independen : Conny Lolyta Rumondor
Rapat tersebut telah dihadiri oleh 19.838.458.348 saham termasuk Saham Seri A Dwiwarna,
yang memiliki hak suara yang sah atau setara dengan 81,8367330% dari seluruh jumlah saham
dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
Tata Tertib Rapat:
• Rapat dipimpin oleh Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen berdasarkan Surat
Penunjukan Dewan Komisaris Nomor Kep-09/D-KOM/2026 tanggal 21 April 2026.
• Dalam pembahasan setiap mata acara Rapat, para Pemegang Saham diberikan kesempatan
untuk mengajukan pertanyaan yang sesuai dengan mata acara Rapat yang dibicarakan.
• Pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal
keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka dilakukan
pemungutan suara/voting. Perseroan telah menunjuk pihak independen yaitu Biro
Administrasi Efek PT Datindo Entrycom dan Kantor Notaris Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
Warsito, S.H. untuk melakukan penghitungan suara dan/atau melakukan validasi dalam
Rapat.
Page 2
Berikut ini rincian keputusan mata acara Rapat:
Mata Acara Rapat 1 Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan, Persetujuan Laporan Tugas Pengawasan Dewan
Komisaris, serta Pengesahan Laporan Keuangan Program Pendanaan
Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) Tahun Buku 2025, sekaligus
Pemberian Pelunasan dan Pembebasan Tanggung Jawab Sepenuhnya
(volledig acquit et de charge) kepada Direksi atas Tindakan Pengurusan
Perseroan dan Dewan Komisaris atas Tindakan Pengawasan Perseroan
yang Telah Dijalankan Selama Tahun Buku 2025.
Jumlah Pemegang Tidak ada Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan. Namun,
Saham Yang terdapat tanggapan dari BP BUMN selaku Pemegang Saham Seri A
Bertanya/ Dwiwarna sesuai Surat Nomor: S-67BP/Wk1/05/2026 tanggal 21 Mei 2026
Berpendapat perihal Tanggapan atas Laporan Capaian Kinerja PT Perusahaan Gas
Negara (Persero) Tbk Tahun Buku 2025.
Hasil Pemungutan Setuju Abstain Tidak Setuju
Suara 19.353.546.886 suara 372.097.496 suara 112.813.966 suara
(97,5556999%) (1,8756372%) (0,5686630%)
Keputusan Rapat 1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas
Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku 2025 yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
2. Mengesahkan:
a. Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku
2025 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwanto, Susanti, dan Surja
sesuai Laporan Nomor 00105/2.1505/AU.1/02/1726-4/1/III/2026
tanggal 4 Maret 2026 dengan opini wajar dalam semua hal yang
material; dan
b. Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha
Kecil (PUMK) untuk Tahun Buku 2025 yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Purwanto, Susanti dan Surja sesuai Laporan Nomor
00452/2.1505/AU.2/10/1726-4/1/III/2026 tanggal 31 Maret 2026
dengan opini wajar dalam semua hal yang material.
3. Dengan telah disetujui Laporan Tahunan Perseroan, termasuk Laporan
Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, dan disahkannya Laporan
Keuangan Konsolidasian Perseroan, serta Laporan Keuangan Program
PUMK, seluruhnya untuk Tahun Buku 2025 yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025, maka RUPS memberikan pelunasan dan
pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge)
kepada segenap anggota Direksi atas tindakan pengurusan Perseroan
dan anggota Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan Perseroan
yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2025 yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025, sepanjang tindakan tersebut bukan
merupakan tindak pidana dan tercermin dalam laporan-laporan tersebut
di atas.
Mata Acara Rapat 2 Persetujuan Penggunaan Laba Bersih Perseroan Tahun Buku 2025.
Jumlah Pemegang
Saham Yang
Terdapat 1 (satu) Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan.
Bertanya/
Berpendapat
Page 3
Hasil Pemungutan Setuju Abstain Tidak Setuju
Suara 19.588.187.262 suara 233.551.846 suara 16.719.240 suara
(98,7384550%) (1,1772681%) (0,0842769%)
Keputusan Rapat Menyetujui dan menetapkan penggunaan Laba Bersih Konsolidasian
Perseroan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk untuk
Tahun Buku 2025 sebesar USD215,364,799 (dua ratus lima belas juta tiga
ratus enam puluh empat ribu tujuh ratus sembilan puluh sembilan Dolar
Amerika Serikat) sebagai berikut:
1. Sebesar 80% (delapan puluh persen) atau sejumlah USD172,291,839
(seratus tujuh puluh dua juta dua ratus sembilan puluh satu ribu delapan
ratus tiga puluh sembilan Dolar Amerika Serikat) ditetapkan sebagai
Dividen Tunai. Pembayarannya dilaksanakan dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. Dividen untuk Tahun Buku 2025 dibayarkan secara proporsional
kepada setiap Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Saham pada tanggal pencatatan (Recording Date)
dan dibayarkan secara tunai dalam mata uang Rupiah dengan
menggunakan nilai tukar kurs tengah Bank Indonesia sesuai tanggal
pelaksanaan RUPST Tahun Buku 2025.
b. Direksi diberi kuasa dan wewenang dengan hak substitusi untuk
melakukan:
i. Penetapan jadwal dan tata cara pembagian yang berkaitan
dengan Pembayaran Dividen untuk Tahun Buku 2025 sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
ii. Pemotongan pajak Dividen sesuai peraturan perpajakan yang
berlaku.
iii. Hal-hal terkait teknis lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
2. Sebesar 20% (dua puluh persen) atau sejumlah USD43.072.960 (empat
puluh tiga juta tujuh puluh dua ribu sembilan ratus enam puluh Dolar
Amerika Serikat) digunakan sebagai Saldo Laba Ditahan.
Mata Acara Rapat 3 Penetapan Gaji/Honorarium berikut Fasilitas dan Tunjangan Tahun Buku
2026, serta Remunerasi atas Kinerja Tahun Buku 2025 bagi Pengurus
Perseroan.
Jumlah Pemegang
Saham Yang
Tidak ada Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan/pendapat.
Bertanya/
Berpendapat
Hasil Pemungutan Setuju Abstain Tidak Setuju
Suara 18.123.436.318 suara 390.803.442 suara 1.324.218.588 suara
(91,3550640%) (1,9699285%) 6,6750075%)
Page 4
Keputusan Rapat Menyetujui pemberian wewenang kepada:
1. Pemegang Saham Seri B Terbanyak atau kuasanya untuk menetapkan
bagi anggota Dewan Komisaris; dan
2. Dewan Komisaris dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan
tertulis dari Pemegang Saham Seri B Terbanyak atau kuasanya untuk
menetapkan bagi anggota Direksi,
gaji/honorarium berikut fasilitas dan tunjangan untuk Tahun Buku 2026 dan
remunerasi atas kinerja Tahun Buku 2025 sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
Mata Acara Rapat 4 Penetapan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk Mengaudit
Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Laporan Keuangan
Program PUMK untuk Tahun Buku 2026.
Jumlah Pemegang
Saham Yang
Tidak ada Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan/pendapat.
Bertanya/
Berpendapat
Hasil Pemungutan Setuju Abstain Tidak Setuju
Suara 18.258.648.917 suara 233.564.346 suara 1.346.245.085 suara
(92,0366321%) (1,1773311%) (6,7860368%)
Keputusan Rapat 1. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan
dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Pemegang
Saham Seri B Terbanyak untuk menetapkan Akuntan Publik dan/atau
Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2026 dan periode lainnya pada
Tahun Buku 2026 ataupun audit atas Laporan Keuangan khusus tertentu
pada tahun 2026, Laporan Keuangan dan Pelaksanaan Program
Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK) Tahun Buku 2026.
2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris dengan
terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Pemegang Saham Seri B
Terbanyak untuk menetapkan penunjukan Akuntan Publik dan/atau
Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan periode lainnya pada Tahun Buku 2026 untuk
tujuan dan kepentingan Perseroan.
3. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan
setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis Pemegang
Saham Seri B Terbanyak untuk menetapkan besaran imbalan jasa audit
dan persyaratan lainnya bagi Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan
Publik tersebut serta menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan
Publik pengganti dalam hal Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan
Publik tersebut, karena sebab apapun, tidak dapat menyelesaikan audit
Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan, Laporan Keuangan dan
Pelaksanaan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK)
Tahun Buku 2026, termasuk menetapkan imbalan jasa audit dan
persyaratan lainnya bagi Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik
pengganti tersebut.
Mata Acara Rapat 5 Pendelegasian Kewenangan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran
Perusahaan (RKAP) Tahun 2027 beserta perubahannya dari RUPS kepada
pihak yang ditunjuk RUPS.
Page 5
Jumlah Pemegang
Saham Yang
Tidak ada Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan/pendapat.
Bertanya/
Berpendapat
Hasil Pemungutan Setuju Abstain Tidak Setuju
Suara 18.432.992.957 suara 233.566.346 suara 1.171.899.045 suara
(92,9154506%) (1,1773412%) (5,9072082%)
Keputusan Rapat Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris
Perseroan dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari
Pemegang Saham Seri B Terbanyak, untuk menyetujui RKAP Perseroan
Tahun 2027 beserta perubahannya. Persetujuan RKAP Perseroan Tahun
2027 beserta perubahannya agar dilaksanakan sesuai tata kelola
perusahaan yang baik dan ketentuan yang berlaku dengan memperhatikan
prinsip kewajaran dan keterbukaan informasi, serta telah dikoordinasikan
dengan Pemegang Saham Seri A Dwiwarna untuk sinkronisasi dengan
kebijakan Pemerintah.
Mata Acara Rapat 6 Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
Jumlah Pemegang
Saham Yang
Tidak ada Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan/pendapat.
Bertanya/
Berpendapat
Hasil Pemungutan Setuju Abstain Tidak Setuju
Suara 14.920.284.398 suara 233.566.446 suara 4.684.607.504 suara
(75,2088904%) (1,1773417%) (23,6137679%)
Keputusan Rapat 1. Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan Pasal 3 tentang
Maksud Dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha dalam rangka penyesuaian
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) berdasarkan
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi
Baku Lapangan Usaha Indonesia.
2. Menyetujui untuk mengubah pasal-pasal Anggaran Dasar Perseroan
yang berkaitan dengan keputusan butir 1 di atas.
3. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi dengan hak substitusi
untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan
keputusan Mata Acara Keenam Rapat ini, termasuk menyusun dan
menyatakan kembali seluruh Anggaran Dasar Perseroan dalam suatu
Akta Notaris serta melakukan perubahan data Perseroan dan
menyampaikan kepada instansi yang berwenang untuk mendapatkan
persetujuan dan/atau tanda penerimaan pemberitahuan perubahan
Anggaran Dasar Perseroan dan perubahan data Perseroan, serta
melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk
keperluan tersebut dengan tidak ada satu pun yang dikecualikan,
termasuk untuk mengadakan penambahan dan/atau perubahan dalam
perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut jika hal tersebut
dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang.
Page 6
Mata Acara Rapat 7 Penambahan Kegiatan Usaha oleh PT Pertamina Gas (Perubahan Pasal 3
Anggaran Dasar PT Pertamina Gas) sesuai Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan.
Jumlah Pemegang
Saham Yang
Tidak ada Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan/pendapat.
Bertanya/
Berpendapat
Hasil Pemungutan Setuju Abstain Tidak Setuju
Suara 19.604.893.902 suara 233.564.346 suara 100 suara
(98,8226684%) (1,1773311%) (0,0000005%)
Keputusan Rapat Menyetujui Penambahan Kegiatan Usaha Industri Gas Industri (KBLI 20112)
pada PT Pertamina Gas (Perusahaan Terkendali Perseroan) dalam rangka
memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
Usaha.
Mata Acara Rapat 8 Persetujuan atas Penugasan Khusus dari Pemerintah Pusat untuk
Pengelolaan Jaringan Gas Bumi APBN.
Jumlah Pemegang
Saham Yang
Tidak ada Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan/pendapat.
Bertanya/
Berpendapat
Hasil Pemungutan Setuju Abstain Tidak Setuju
Suara 14.771.100.998 suara 233.566.346 suara 4.833.791.004 suara
(74,4568995%) (1,1773412%) (24,3657593%)
Keputusan Rapat 1. Menyetujui pelaksanaan penugasan khusus kepada PT Perusahaan Gas
Negara (Persero) Tbk untuk melakukan pengelolaan Jaringan Gas Bumi
APBN ("Penugasan Jargas");
2. Pelaksanaan Penugasan Jargas dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku.
Pelaksanaan Penugasan Jargas disertai dengan penggantian seluruh
biaya yang telah dikeluarkan serta pemberian margin dalam batas
kewajaran.
Mata Acara Rapat 9 Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
Jumlah Pemegang
Saham Yang
-
Bertanya/
Berpendapat
Hasil Pemungutan Setuju Abstain Tidak Setuju
Suara Tidak ada proses pemungutan suara.
Keputusan Rapat Mata Acara Rapat 9 dibatalkan. Tidak terdapat pengambilan keputusan oleh
Pemegang Saham.
Selanjutnya sehubungan dengan keputusan Mata Acara Rapat Kedua sebagaimana tersebut
di atas dimana Rapat telah memutuskan untuk dilakukan pembayaran Dividen dari Laba Bersih
Perseroan sebesar USD172,291,839 (seratus tujuh puluh dua juta dua ratus sembilan puluh satu
Page 7
ribu delapan ratus tiga puluh sembilan Dolar Amerika Serikat) akan dibayarkan secara tunai
kepada para Pemegang Saham, maka dengan ini diberitahukan Jadwal dan Tata Cara
Pembayaran Dividen Tunai Tahun Buku 2025 sebagai berikut:
Jadwal Pembayaran Dividen Tunai:
No. KETERANGAN TANGGAL
1. Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (Cum
Dividen)
- Pasar Reguler dan Negosiasi 4 Juni 2026
- Pasar Tunai 8 Juni 2026
2. Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (ex Dividen)
- Pasar Reguler dan Negosiasi 5 Juni 2026
- Pasar Tunai 9 Juni 2026
3. Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak Dividen (Recording 8 Juni 2026
Date)
4. Tanggal Pembayaran Dividen Tunai Tahun Buku 2025 24 Juni 2026
Tata Cara Pembayaran Dividen Tunai:
1. Dividen tunai akan dibagikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Saham Perseroan (recording date) pada tanggal 8 Juni 2026 dan/atau
pemilik saham Perseroan pada sub rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
(“KSEI”) pada penutupan perdagangan tanggal 8 Juni 2026.
2. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya dimasukkan dalam Penitipan Kolektif KSEI,
pembayaran dividen tunai akan dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan ke
dalam rekening Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian pada tanggal 24 Juni 2026. Bukti
pembayaran dividen tunai akan disampaikan oleh KSEI kepada Pemegang Saham melalui
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian di mana Pemegang Saham membuka rekening efek.
Sedangkan bagi Pemegang Saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam Penitipan
Kolektif KSEI, maka pembayaran dividen tunai akan ditransfer ke rekening Pemegang
Saham.
3. Dividen tunai yang dibayarkan kepada:
a. Wajib Pajak Badan Dalam Negeri; atau
b. Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri,
dikecualikan dari objek pemotongan Pajak sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah
Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan
Berusaha beserta aturan perpajakan pelaksanaannya.
Khusus bagi dividen yang diterima Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang tidak
memenuhi persyaratan investasi dalam negeri sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 akan dikenakan Pajak dan PPh tersebut wajib disetor
sendiri oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang bersangkutan sesuai ketentuan
perpajakan yang berlaku.
4. Dividen tunai yang dibayarkan kepada Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar
Negeri akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 dengan tarif 20%. Untuk dapat
memanfaatkan tarif pemotongan PPh yang diatur dalam Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda (P3B), Pemegang Saham wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda, serta menyampaikan formulir Surat Keterangan Domisili
(SKD) dalam bentuk Formulir DGT yang diisi secara benar dan lengkap disertai dokumen
Page 8
tanda terima SKD yang telah diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak kepada KSEI atau Biro Administrasi Efek (BAE) sesuai peraturan dan ketentuan KSEI. 5. Pemegang Saham dapat memperoleh konfirmasi pembayaran dividen melalui Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham membuka rekening efek, selanjutnya Pemegang Saham wajib bertanggung jawab melakukan pelaporan penerimaan dividen tersebut dalam pelaporan pajak pada Tahun Pajak yang bersangkutan. Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih. Corporate Secretary Fajriyah Usman Tembusan: 1. Direksi PT Bursa Efek Indonesia; 2. Direksi PT Kustodian Sentral Efek Indonesia; 3. Dewan Komisaris PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk; dan 4. Direksi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.
Names mentioned 26 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
K.H. Zainul Arifin
p.1
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.1
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
p.1 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwanto
p.2 ×2
unresolved
org
Bank Indonesia
p.3
unresolved
org
Pusat Statistik
p.5
unresolved
org
PT Pertamina Gas
p.6 ×3
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.7 ×3
unresolved
org
Negeri
p.7
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.7
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak
p.8
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.500
1192 ms
12 Sep 2026 22:18
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'chair_name': 'Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen',
'is_electronic': False,
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '97.5556999',
'record_date': '2026-06-08',
'shares_present': '19353546886'}