Skip to content
Back to announcement

20260525_PGAS_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32094775_lamp2.pdf

RUPS minutes Needs review PGAS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
                            PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
                        RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                        PT PERUSAHAAN GAS NEGARA (PERSERO) Tbk
Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 49 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana
dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, Direksi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk
(“Perseroan”) mengumumkan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang diselenggarakan
pada tanggal 22 Mei 2026 pukul 14:39 WIB sampai dengan selesai di Auditorium Graha PGAS, Lantai 2, Jalan K.H. Zainul
Arifin Nomor 20, Jakarta, 11140 (“Rapat”), sebagai berikut:

Rapat dihadiri oleh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yaitu:

       Direktur Utama                                      :    Arief Kurnia Risdianto
       Direktur Keuangan                                   :    Catur Dermawan
       Direktur Komersial                                  :    Aldiansyah Idham
       Direktur Infrastruktur dan Teknologi                :    Hery Murahmanta
       Direktur Manajemen Risiko                           :    Eri Surya Kelana
       Direktur SDM dan Penunjang Bisnis                   :    Rachmat Hutama

       Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen      :    Tony Setia Boedi Hoesodo
       Komisaris                                           :    Rambe Kamarul Zaman
       Komisaris                                           :    Thanon Aria Dewangga
       Komisaris                                           :    Edward Omar Sharif Hiariej
       Komisaris Independen                                :    Conny Lolyta Rumondor

Rapat tersebut telah dihadiri oleh 19.838.458.348 saham termasuk Saham Seri A Dwiwarna, yang memiliki hak suara yang
sah atau setara dengan 81,8367330% dari seluruh jumlah saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh
Perseroan.

Tata Tertib Rapat:
• Rapat dipimpin oleh Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen berdasarkan Surat Penunjukan Dewan
     Komisaris Nomor Kep-09/D-KOM/2026 tanggal 21 April 2026.
• Dalam pembahasan setiap mata acara Rapat, para Pemegang Saham diberikan kesempatan untuk mengajukan
     pertanyaan yang sesuai dengan mata acara Rapat yang dibicarakan.
• Pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan
     musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka dilakukan pemungutan suara/voting. Perseroan telah menunjuk pihak
     independen yaitu Biro Administrasi Efek PT Datindo Entrycom dan Kantor Notaris Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
     Warsito, S.H. untuk melakukan penghitungan suara dan/atau melakukan validasi dalam Rapat.

Berikut ini rincian keputusan mata acara Rapat:
Mata Acara 1             Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan,
                         Persetujuan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, serta Pengesahan Laporan Keuangan
                         Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) Tahun Buku 2025, sekaligus
                         Pemberian Pelunasan dan Pembebasan Tanggung Jawab Sepenuhnya (volledig acquit et de
                         charge) kepada Direksi atas Tindakan Pengurusan Perseroan dan Dewan Komisaris atas Tindakan
                         Pengawasan Perseroan yang Telah Dijalankan Selama Tahun Buku 2025.
Jumlah Pemegang          Tidak ada Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan. Namun, terdapat tanggapan dari BP
Saham Yang Bertanya/     BUMN selaku Pemegang Saham Seri A Dwiwarna sesuai Surat Nomor: S-67BP/Wk1/05/2026
Berpendapat              tanggal 21 Mei 2026 perihal Tanggapan atas Laporan Capaian Kinerja PT Perusahaan Gas Negara
                         (Persero) Tbk Tahun Buku 2025.
Hasil Pemungutan Suara               Setuju                         Abstain                    Tidak Setuju
                              19.353.546.886 suara             372.097.496 suara             112.813.966 suara
                                 (97,5556999%)                   (1,8756372%)                  (0,5686630%)
Page 2
Keputusan Rapat        1.   Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan
                            Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku 2025 yang berakhir pada tanggal 31 Desember
                            2025.
                       2.   Mengesahkan:
                            a. Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku 2025 yang berakhir
                                pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
                                Purwanto, Susanti, dan Surja sesuai Laporan Nomor 00105/2.1505/AU.1/02/1726-
                                4/1/III/2026 tanggal 4 Maret 2026 dengan opini wajar dalam semua hal yang material;
                                dan
                            b.   Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) untuk
                                 Tahun Buku 2025 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit
                                 oleh Kantor Akuntan Publik Purwanto, Susanti dan Surja sesuai Laporan Nomor
                                 00452/2.1505/AU.2/10/1726-4/1/III/2026 tanggal 31 Maret 2026 dengan opini wajar
                                 dalam semua hal yang material.
                       3.   Dengan telah disetujui Laporan Tahunan Perseroan, termasuk Laporan Tugas Pengawasan
                            Dewan Komisaris, dan disahkannya Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan, serta
                            Laporan Keuangan Program PUMK, seluruhnya untuk Tahun Buku 2025 yang berakhir pada
                            tanggal 31 Desember 2025, maka Rapat memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung
                            jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada segenap anggota Direksi atas
                            tindakan pengurusan Perseroan dan anggota Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan
                            Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2025 yang berakhir pada tanggal 31
                            Desember 2025, sepanjang tindakan tersebut bukan merupakan tindak pidana dan
                            tercermin dalam laporan-laporan tersebut di atas.


Mata Acara Rapat 2     Persetujuan Penggunaan Laba Bersih Perseroan Tahun Buku 2025.
Jumlah Pemegang
Saham Yang Bertanya/   Terdapat 1 (satu) Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan.
Berpendapat
Hasil Pemungutan                   Setuju                         Abstain                       Tidak Setuju
Suara
                            19.588.187.262 suara             233.551.846 suara                16.719.240 suara
                               (98,7384550%)                   (1,1772681%)                    (0,0842769%)
Keputusan Rapat        Menyetujui dan menetapkan penggunaan Laba Bersih Konsolidasian Perseroan yang dapat
                       diatribusikan kepada pemilik entitas induk untuk Tahun Buku 2025 sebesar USD215,364,799
                       (dua ratus lima belas juta tiga ratus enam puluh empat ribu tujuh ratus sembilan puluh sembilan
                       Dolar Amerika Serikat) sebagai berikut:
                       1. Sebesar 80% (delapan puluh persen) atau sejumlah USD172,291,839 (seratus tujuh puluh
                             dua juta dua ratus sembilan puluh satu ribu delapan ratus tiga puluh sembilan Dolar
                             Amerika Serikat) ditetapkan sebagai Dividen Tunai. Pembayarannya dilaksanakan dengan
                             ketentuan sebagai berikut:
                             a. Dividen untuk Tahun Buku 2025 dibayarkan secara proporsional kepada setiap
                                  Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada tanggal
                                  pencatatan (Recording Date) dan dibayarkan secara tunai dalam mata uang Rupiah
                                  dengan menggunakan nilai tukar kurs tengah Bank Indonesia sesuai tanggal
                                  pelaksanaan RUPST Tahun Buku 2025.
                             b. Direksi diberi kuasa dan wewenang dengan hak substitusi untuk melakukan:
                                     i.   Penetapan jadwal dan tata cara pembagian yang berkaitan dengan
                                          Pembayaran Dividen untuk Tahun Buku 2025 sesuai dengan ketentuan
                                          peraturan perundang-undangan yang berlaku.
                                    ii.   Pemotongan pajak Dividen sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.
                                   iii.   Hal-hal terkait teknis lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
                                          undangan yang berlaku.
                       2. Sebesar 20% (dua puluh persen) atau sejumlah USD43.072.960 (empat puluh tiga juta tujuh
                            puluh dua ribu sembilan ratus enam puluh Dolar Amerika Serikat) digunakan sebagai Saldo
                            Laba Ditahan.
Page 3
Mata Acara Rapat 3       Penetapan Gaji/Honorarium berikut Fasilitas dan Tunjangan Tahun Buku 2026, serta Remunerasi
                         atas Kinerja Tahun Buku 2025 bagi Pengurus Perseroan.
Jumlah Pemegang
Saham Yang Bertanya/     Tidak ada Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan/pendapat.
Berpendapat
Hasil Pemungutan Suara               Setuju                       Abstain                      Tidak Setuju
                              18.123.436.318 suara           390.803.442 suara             1.324.218.588 suara
                                 (91,3550640%)                 (1,9699285%)                   (6,6750075%)
Keputusan Rapat          Menyetujui pemberian wewenang kepada:
                         1. Pemegang Saham Seri B Terbanyak atau kuasanya untuk menetapkan bagi anggota Dewan
                              Komisaris; dan
                         2. Dewan Komisaris dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Pemegang
                              Saham Seri B Terbanyak atau kuasanya untuk menetapkan bagi anggota Direksi,
                         gaji/honorarium berikut fasilitas dan tunjangan untuk Tahun Buku 2026 dan remunerasi atas
                         kinerja Tahun Buku 2025 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Mata Acara Rapat 4       Penetapan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk Mengaudit Laporan Keuangan
                         Konsolidasian Perseroan dan Laporan Keuangan Program PUMK untuk Tahun Buku 2026.
Jumlah Pemegang
Saham Yang Bertanya/     Tidak ada Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan/pendapat.
Berpendapat
Hasil Pemungutan Suara               Setuju                       Abstain                      Tidak Setuju
                              18.258.648.917 suara           233.564.346 suara             1.346.245.085 suara
                                 (92,0366321%)                 (1,1773311%)                   (6,7860368%)
Keputusan Rapat          1.   Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan terlebih
                              dahulu mendapatkan persetujuan dari Pemegang Saham Seri B Terbanyak untuk
                              menetapkan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit atas
                              Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2026 dan periode lainnya pada
                              Tahun Buku 2026 ataupun audit atas Laporan Keuangan khusus tertentu pada tahun 2026,
                              Laporan Keuangan dan Pelaksanaan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil
                              (UMK) Tahun Buku 2026.
                         2.   Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris dengan terlebih dahulu
                              mendapatkan persetujuan dari Pemegang Saham Seri B Terbanyak untuk menetapkan
                              penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit atas
                              Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan periode lainnya pada Tahun Buku 2026 untuk
                              tujuan dan kepentingan Perseroan.
                         3.   Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan setelah terlebih
                              dahulu mendapatkan persetujuan tertulis Pemegang Saham Seri B Terbanyak untuk
                              menetapkan besaran imbalan jasa audit dan persyaratan lainnya bagi Akuntan Publik
                              dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut serta menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor
                              Akuntan Publik pengganti dalam hal Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik
                              tersebut, karena sebab apapun, tidak dapat menyelesaikan audit Laporan Keuangan
                              Konsolidasian Perseroan, Laporan Keuangan dan Pelaksanaan Program Pendanaan Usaha
                              Mikro dan Usaha Kecil (UMK) Tahun Buku 2026, termasuk menetapkan imbalan jasa audit
                              dan persyaratan lainnya bagi Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik pengganti
                              tersebut.



Mata Acara Rapat 5       Pendelegasian Kewenangan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun
                         2027 beserta perubahannya dari RUPS kepada pihak yang ditunjuk RUPS.
Jumlah Pemegang
Saham Yang Bertanya/     Tidak ada Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan/pendapat.
Berpendapat
Hasil Pemungutan Suara               Setuju                       Abstain                      Tidak Setuju
                              18.432.992.957 suara           233.566.346 suara             1.171.899.045 suara
                                 (92,9154506%)                 (1,1773412%)                   (5,9072082%)
Page 4
Keputusan Rapat          Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan
                         terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Pemegang Saham Seri B Terbanyak, untuk
                         menyetujui RKAP Perseroan Tahun 2027 beserta perubahannya. Persetujuan RKAP Perseroan
                         Tahun 2027 beserta perubahannya agar dilaksanakan sesuai tata kelola perusahaan yang baik
                         dan ketentuan yang berlaku dengan memperhatikan prinsip kewajaran dan keterbukaan
                         informasi, serta telah dikoordinasikan dengan Pemegang Saham Seri A Dwiwarna untuk
                         sinkronisasi dengan kebijakan Pemerintah.


Mata Acara Rapat 6       Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
Jumlah Pemegang
Saham Yang Bertanya/     Tidak ada Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan/pendapat.
Berpendapat
Hasil Pemungutan Suara               Setuju                        Abstain                        Tidak Setuju
                              14.920.284.398 suara            233.566.446 suara               4.684.607.504 suara
                                 (75,2088904%)                  (1,1773417%)                     (23,6137679%)
Keputusan Rapat          1.     Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan Pasal 3 tentang Maksud Dan Tujuan Serta
                                Kegiatan Usaha dalam rangka penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
                                berdasarkan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku
                                Lapangan Usaha Indonesia.
                         2.     Menyetujui untuk mengubah pasal-pasal Anggaran Dasar Perseroan yang berkaitan dengan
                                keputusan butir 1 di atas.
                         3.     Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi dengan hak substitusi untuk melakukan
                                segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan Mata Acara Keenam Rapat ini,
                                termasuk menyusun dan menyatakan kembali seluruh Anggaran Dasar Perseroan dalam
                                suatu Akta Notaris serta melakukan perubahan data Perseroan dan menyampaikan kepada
                                instansi yang berwenang untuk mendapatkan persetujuan dan/atau tanda penerimaan
                                pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan dan perubahan data Perseroan, serta
                                melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk keperluan tersebut
                                dengan tidak ada satu pun yang dikecualikan, termasuk untuk mengadakan penambahan
                                dan/atau perubahan dalam perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut jika hal tersebut
                                dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang.


Mata Acara Rapat 7       Penambahan Kegiatan Usaha oleh PT Pertamina Gas (Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar
                         PT Pertamina Gas) sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Jumlah Pemegang
Saham Yang Bertanya/     Tidak ada Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan/pendapat.
Berpendapat
Hasil Pemungutan Suara               Setuju                         Abstain                        Tidak Setuju
                              19.604.893.902 suara             233.564.346 suara                    100 suara
                                 (98,8226684%)                   (1,1773311%)                     (0,0000005%)
Keputusan Rapat          Menyetujui Penambahan Kegiatan Usaha Industri Gas Industri (KBLI 20112) pada PT Pertamina
                         Gas (Perusahaan Terkendali Perseroan) dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas
                         Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
                         Usaha.


Mata Acara Rapat 8       Persetujuan atas Penugasan Khusus dari Pemerintah Pusat untuk Pengelolaan Jaringan Gas
                         Bumi APBN.
Jumlah Pemegang
Saham Yang Bertanya/     Tidak ada Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan/pendapat.
Berpendapat
Hasil Pemungutan Suara               Setuju                         Abstain                        Tidak Setuju
                              14.771.100.998 suara             233.566.346 suara               4.833.791.004 suara
                                 (74,4568995%)                   (1,1773412%)                     (24,3657593%)
Page 5
 Keputusan Rapat                1.   Menyetujui pelaksanaan penugasan khusus kepada PT Perusahaan Gas Negara (Persero)
                                     Tbk untuk melakukan pengelolaan Jaringan Gas Bumi APBN ("Penugasan Jargas").
                                2.   Pelaksanaan Penugasan Jargas dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
                                     undangan dan tata kelola yang berlaku. Pelaksanaan Penugasan Jargas disertai dengan
                                     penggantian seluruh biaya yang telah dikeluarkan serta pemberian margin dalam batas
                                     kewajaran.


 Mata Acara Rapat 9            Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
 Jumlah Pemegang
 Saham Yang Bertanya/          -
 Berpendapat
 Hasil Pemungutan Suara                   Setuju                         Abstain                        Tidak Setuju
                                                            Tidak ada proses pemungutan suara.
 Keputusan Rapat               Mata Acara Rapat 9 dibatalkan. Tidak terdapat pengambilan keputusan oleh Pemegang Saham.



Selanjutnya sehubungan dengan keputusan Mata Acara Rapat Kedua sebagaimana tersebut di atas dimana Rapat telah
memutuskan untuk dilakukan pembayaran Dividen dari Laba Bersih Perseroan sebesar USD172,291,839 (seratus tujuh puluh
dua juta dua ratus sembilan puluh satu ribu delapan ratus tiga puluh sembilan Dolar Amerika Serikat) akan dibayarkan secara
tunai kepada para Pemegang Saham, maka dengan ini diberitahukan Jadwal dan Tata Cara Pembayaran Dividen Tunai Tahun
Buku 2025 sebagai berikut:
Jadwal Pembayaran Dividen Tunai:
     No.                                           KETERANGAN                                                TANGGAL
     1.        Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (Cum Dividen)
                    -    Pasar Reguler dan Negosiasi                                                         4 Juni 2026
                    -    Pasar Tunai                                                                         8 Juni 2026
     2.        Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (ex Dividen)
                    -    Pasar Reguler dan Negosiasi                                                        5 Juni 2026
                    -    Pasar Tunai                                                                        9 Juni 2026
     3.        Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak Dividen (Recording Date)                           8 Juni 2026
     4.        Tanggal Pembayaran Dividen Tunai Tahun Buku 2025                                             24 Juni 2026

Tata Cara Pembayaran Dividen Tunai:
1.        Dividen tunai akan dibagikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham
          Perseroan (recording date) pada tanggal 8 Juni 2026 dan/atau pemilik saham Perseroan pada sub rekening efek di
          PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan tanggal 8 Juni 2026.
2.        Bagi Pemegang Saham yang sahamnya dimasukkan dalam Penitipan Kolektif KSEI, pembayaran dividen tunai akan
          dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan ke dalam rekening Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian pada
          tanggal 24 Juni 2026. Bukti pembayaran dividen tunai akan disampaikan oleh KSEI kepada Pemegang Saham melalui
          Perusahaan Efek atau Bank Kustodian di mana Pemegang Saham membuka rekening efek. Sedangkan bagi Pemegang
          Saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam Penitipan Kolektif KSEI maka pembayaran dividen tunai akan ditransfer
          ke rekening Pemegang Saham.
3.        Dividen tunai yang dibayarkan kepada:
      a.      Wajib Pajak Badan Dalam Negeri (WPDN Badan), atau
      b.      Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WPDN OP),
          dikecualikan dari objek pemotongan Pajak sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang
          Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha beserta aturan perpajakan pelaksanaannya.
          Khusus bagi dividen yang diterima Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang tidak memenuhi persyaratan investasi
          dalam negeri yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 akan dikenakan Pajak dan PPh
          tersebut wajib disetor sendiri oleh WPDN OP yang bersangkutan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
4.        Dividen tunai yang dibayarkan kepada Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri akan dikenakan
          pemotongan PPh Pasal 26 dengan tarif 20%. Untuk dapat memanfaatkan tarif pemotongan PPh yang diatur dalam
          Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), Pemegang Saham wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur
          Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, serta
          menyampaikan formulir Surat Keterangan Domisili (SKD) dalam bentuk Formulir DGT yang diisi secara benar dan lengkap
          disertai dokumen tanda terima SKD yang telah diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak kepada KSEI atau BAE sesuai
          peraturan dan ketentuan KSEI.
Page 6
5.   Pemegang Saham dapat memperoleh konfirmasi pembayaran dividen melalui Perusahaan Efek dan atau Bank Kustodian
     dimana Pemegang Saham membuka rekening efek, selanjutnya Pemegang Saham wajib bertanggung jawab melakukan
     pelaporan penerimaan dividen termaksud dalam pelaporan pajak pada Tahun Pajak yang bersangkutan.

                                                 Jakarta, 25 Mei 2026
                                        PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk
                                                        Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.78 MB
Published25 May 2026
Pages6
Characters24,324
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 24 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Arief Kurnia Risdianto p.1
linked person Catur Dermawan p.1
linked person Aldiansyah Idham p.1
linked person Hery Murahmanta p.1
linked person Eri Surya Kelana p.1
linked person Rachmat Hutama p.1
linked person Tony Setia Boedi Hoesodo p.1
linked person Thanon Aria Dewangga p.1
linked person Edward Omar Sharif Hiariej p.1
linked person Conny Lolyta Rumondor p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×3
possible org BUMN · Pemegang Saham p.1
unresolved person K.H. Zainul Arifin p.1
unresolved org PT Datindo Entrycom p.1
unresolved person Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito p.1 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Purwanto p.2 ×2
unresolved org Bank Indonesia p.2
unresolved org Pusat Statistik p.4
unresolved org PT Pertamina Gas p.4 ×3
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.5
unresolved org Negeri p.5
unresolved org Menteri Keuangan p.5
unresolved org Direktorat Jenderal Pajak p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.500 1088 ms 12 Sep 2026 22:18
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_abstain': '1.8756372',
             'pct_against': '0.5686630',
             'pct_for': '97.5556999',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'seroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan '
                                'Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku '
                                '2025 yang berakhir pada tanggal 31 Desember '
                                '2025. 2. Mengesahkan: a. Laporan Keuangan '
                                'Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku 2025 '
                                'yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 '
                                'yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik '
                                'Purwanto, Susanti, dan Surja sesuai Laporan '
                                'Nomor 00105/2.1505/AU.1/02/1726- 4/1/III/2026 '
                                'tanggal 4 Maret 2026 dengan opini wajar dalam '
                                'semua hal yang material; dan b. Laporan '
                                'Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan '
                                'Usaha Kecil (PUMK) untuk Tahun Buku 2025 yang '
                                'berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang '
                                'telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik '
                                'Purwanto, Susanti dan Surja sesuai Laporan '
                                'Nomor 00452/2.1505/AU.2/10/1726-4/1/III/2026 '
                                'tanggal 31 Maret 2026 dengan opini wajar '
                                'dalam semua hal yang material. 3. Dengan '
                                'telah disetujui Laporan Tahunan Perseroan, '
                                'termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan '
                                'Komisaris, dan disahkannya Laporan Keuangan '
                                'Konsolidasian Perseroan, serta Laporan '
                                'Keuangan Program PUMK, seluruhnya untuk Tahun '
                                'Buku 2025 yang berakhir pada tanggal 31 '
                                'Desember 2025, maka Rapat memberikan '
                                'pelunasan dan pembebasan tanggung jawab '
                                'sepenuhnya (volledig acquit et de charge) '
                                'kepada segenap anggota Direksi atas tindakan '
                                'pengurusan Perseroan dan anggota Dewan '
                                'Komisaris atas tindakan pengawasan Perseroan '
                                'yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2025 '
                                'yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, '
                                'sepanjang tindakan tersebut bukan merupakan '
                                'tindak pidana dan tercermin dalam '
                                'laporan-laporan tersebut di atas. Mata Acara '
                                'Rapat 2 Persetujuan Penggunaan Laba Bersih '
                                'Perseroan Tahun Buku 2025. Jumlah Pemegang '
                                'Saham Yang Bertanya/ Terdapat 1 (satu) '
                                'Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan. '
                                'Berpendapat Hasil Pemungutan Setuju Suara '
                                '19.588.187.262 suara (98,7384550%) Keputusan '
                                'Rapat Menyetujui dan menetapkan penggunaan '
                                'Laba Bersih Konsolidasian Perseroan yang '
                                'dapat diatribusikan kepada pemilik entitas '
                                'induk untuk Tahun Buku 2025 sebesar '
                                'USD215,364,799 (dua ratus lima belas juta '
                                'tiga ratus enam puluh empat ribu tujuh ratus '
                                'sembilan puluh sembilan Dolar Amerika '
                                'Serikat) sebagai berikut: 1. Sebesar 80% '
                                '(delapan puluh persen) atau sejumlah '
                                'USD172,291,839 (seratus tujuh puluh dua juta '
                                'dua ratus sembilan puluh satu ribu delapan '
                                'ratus tiga puluh sembilan Dolar Amerika '
                                'Serikat) ditetapkan sebagai Dividen Tunai. '
                                'Pembayarannya dilaksanakan dengan ketentuan '
                                'sebagai berikut: a. Dividen untuk Tahun Buku '
                                '2025 dibayarkan secara proporsional kepada '
                                'setiap Pemegang Saham yang namanya tercatat '
                                'dalam Daftar Pemegang Saham pada tanggal '
                                'pencatatan (Recording Date) dan dibayarkan '
                                'secara tunai dalam mata uang Rupiah dengan '
                                'menggunakan nilai tukar kurs tengah Bank '
                                'Indonesia sesuai tanggal pelaksanaan RUPST '
                                'Tahun Buku 2025. b. Direksi diberi kuasa dan '
                                'wewenang dengan hak substitusi untuk '
                                'melakukan: i. Penetapan jadwal dan tata cara '
                                'pembagian yang berkaitan dengan Pembayaran '
                                'Dividen untuk Tahun Buku 2025 sesuai dengan '
                                'ketentuan peraturan perundang-undangan yang '
                                'berlaku. ii. Pemotongan pajak Dividen sesuai '
                                'peraturan perpajakan yang berlaku. iii. '
                                'Hal-hal terkait teknis lainnya sesuai dengan '
                                'ketentuan peraturan perundang- undangan yang '
                                'berlaku. 2. Sebesar 20% (dua puluh persen) '
                                'atau sejumlah USD43.072.960 (empat puluh tiga '
                                'juta tujuh puluh dua ribu sembilan ratus enam '
                                'puluh Dolar Amerika Serikat) digunakan '
                                'sebagai Saldo Laba Ditahan.',
             'seq': 1,
             'votes_abstain': '372097496',
             'votes_against': '112813966',
             'votes_for': '19353546886'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '1.1772681',
             'pct_against': '0.0842769',
             'pct_for': '98.7384550',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 2,
             'votes_abstain': '233551846',
             'votes_against': '16719240',
             'votes_for': '19588187262'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '1.9699285',
             'pct_against': '6.6750075',
             'pct_for': '91.3550640',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'ada: 1. Pemegang Saham Seri B Terbanyak atau '
                                'kuasanya untuk menetapkan bagi anggota Dewan '
                                'Komisaris; dan 2. Dewan Komisaris dengan '
                                'terlebih dahulu mendapatkan persetujuan '
                                'tertulis dari Pemegang Saham Seri B Terbanyak '
                                'atau kuasanya untuk menetapkan bagi anggota '
                                'Direksi, gaji/honorarium berikut fasilitas '
                                'dan tunjangan untuk Tahun Buku 2026 dan '
                                'remunerasi atas kinerja Tahun Buku 2025 '
                                'sesuai dengan ketentuan yang berlaku.',
             'seq': 3,
             'votes_abstain': '390803442',
             'votes_against': '1324218588',
             'votes_for': '18123436318'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '1.1773311',
             'pct_against': '6.7860368',
             'pct_for': '92.0366321',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan '
                                'terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari '
                                'Pemegang Saham Seri B Terbanyak untuk '
                                'menetapkan Akuntan Publik dan/atau Kantor '
                                'Akuntan Publik untuk melakukan audit atas '
                                'Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan '
                                'Tahun Buku 2026 dan periode lainnya pada '
                                'Tahun Buku 2026 ataupun audit atas Laporan '
                                'Keuangan khusus tertentu pada tahun 2026, '
                                'Laporan Keuangan dan Pelaksanaan Program '
                                'Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK) '
                                'Tahun Buku 2026. 2. Memberikan wewenang dan '
                                'kuasa kepada Dewan Komisaris dengan terlebih '
                                'dahulu mendapatkan persetujuan dari Pemegang '
                                'Saham Seri B Terbanyak untuk menetapkan '
                                'penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor '
                                'Akuntan Publik untuk melakukan audit atas '
                                'Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan '
                                'periode lainnya pada Tahun Buku 2026 untuk '
                                'tujuan dan kepentingan Perseroan. 3. '
                                'Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan '
                                'Komisaris Perseroan setelah terlebih dahulu '
                                'mendapatkan persetujuan tertulis Pemegang '
                                'Saham Seri B Terbanyak untuk menetapkan '
                                'besaran imbalan jasa audit dan persyaratan '
                                'lainnya bagi Akuntan Publik dan/atau Kantor '
                                'Akuntan Publik tersebut serta menunjuk '
                                'Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik '
                                'pengganti dalam hal Akuntan Publik dan/atau '
                                'Kantor Akuntan Publik tersebut, karena sebab '
                                'apapun, tidak dapat menyelesaikan audit '
                                'Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan, '
                                'Laporan Keuangan dan Pelaksanaan Program '
                                'Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK) '
                                'Tahun Buku 2026, termasuk menetapkan imbalan '
                                'jasa audit dan persyaratan lainnya bagi '
                                'Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik '
                                'pengganti tersebut.',
             'seq': 4,
             'title': '1. Keputusan Rapat',
             'votes_abstain': '233564346',
             'votes_against': '1346245085',
             'votes_for': '18258648917'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '1.1773412',
             'pct_against': '5.9072082',
             'pct_for': '92.9154506',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'wenang kepada Dewan Komisaris Perseroan '
                                'dengan terlebih dahulu mendapatkan '
                                'persetujuan tertulis dari Pemegang Saham Seri '
                                'B Terbanyak, untuk menyetujui RKAP Perseroan '
                                'Tahun 2027 beserta perubahannya. Persetujuan '
                                'RKAP Perseroan Tahun 2027 beserta '
                                'perubahannya agar dilaksanakan sesuai tata '
                                'kelola perusahaan yang baik dan ketentuan '
                                'yang berlaku dengan memperhatikan prinsip '
                                'kewajaran dan keterbukaan informasi, serta '
                                'telah dikoordinasikan dengan Pemegang Saham '
                                'Seri A Dwiwarna untuk sinkronisasi dengan '
                                'kebijakan Pemerintah. Mata Acara Rapat 6 '
                                'Perubahan Anggaran Dasar Perseroan. Jumlah '
                                'Pemegang Saham Yang Bertanya/ Tidak ada '
                                'Pemegang Saham yang mengajukan '
                                'pertanyaan/pendapat. Berpendapat Hasil '
                                'Pemungutan Suara Setuju 14.920.284.398 suara '
                                '(75,2088904%) Keputusan Rapat 1. Menyetujui '
                                'perubahan Anggaran Dasar Perseroan Pasal 3 '
                                'tentang Maksud Dan Tujuan Serta Kegiatan '
                                'Usaha dalam rangka penyesuaian Klasifikasi '
                                'Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) '
                                'berdasarkan Peraturan Badan Pusat Statistik '
                                'Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku '
                                'Lapangan Usaha Indonesia. 2. Menyetujui untuk '
                                'mengubah pasal-pasal Anggaran Dasar Perseroan '
                                'yang berkaitan dengan keputusan butir 1 di '
                                'atas. 3. Memberikan kuasa dan wewenang kepada '
                                'Direksi dengan hak substitusi untuk melakukan '
                                'segala tindakan yang diperlukan berkaitan '
                                'dengan keputusan',
             'seq': 5,
             'votes_abstain': '233566346',
             'votes_against': '1171899045',
             'votes_for': '18432992957'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '1.1773417',
             'pct_against': '23.6137679',
             'pct_for': '75.2088904',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 6,
             'votes_abstain': '233566446',
             'votes_against': '4684607504',
             'votes_for': '14920284398'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '1.1773311',
             'pct_against': '5E-7',
             'pct_for': '98.8226684',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'aha Industri Gas Industri (KBLI 20112) pada '
                                'PT Pertamina Gas (Perusahaan Terkendali '
                                'Perseroan) dalam rangka memenuhi ketentuan '
                                'Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor '
                                '17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material '
                                'dan Perubahan Kegiatan Usaha.',
             'seq': 7,
             'votes_abstain': '233564346',
             'votes_against': '100',
             'votes_for': '19604893902'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '1.1773412',
             'pct_against': '24.3657593',
             'pct_for': '74.4568995',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'an khusus kepada PT Perusahaan Gas Negara '
                                '(Persero) Tbk untuk melakukan pengelolaan '
                                'Jaringan Gas Bumi APBN ("Penugasan Jargas"). '
                                '2. Pelaksanaan Penugasan Jargas dilakukan '
                                'sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- '
                                'undangan dan tata kelola yang berlaku. '
                                'Pelaksanaan Penugasan Jargas disertai dengan '
                                'penggantian seluruh biaya yang telah '
                                'dikeluarkan serta pemberian margin dalam '
                                'batas kewajaran. Mata Acara Rapat 9 Perubahan '
                                'Susunan Pengurus Perseroan. Jumlah Pemegang '
                                'Saham Yang Bertanya/ - Berpendapat Hasil '
                                'Pemungutan Suara Setuju Tidak ada proses '
                                'pemungutan suara. Keputusan Rapat',
             'seq': 8,
             'votes_abstain': '233566346',
             'votes_against': '4833791004',
             'votes_for': '14771100998'}],
 'chair_name': 'Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen',
 'is_electronic': False,
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '97.5556999',
 'record_date': '2026-06-08',
 'shares_present': '19353546886'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result