Skip to content
Back to announcement

20240715_PGEO_Pemanggilan RUPS_31684278_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted PGEO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
                             RALAT PEMANGGILAN
                        RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
                                 LUAR BIASA
                           PT Pertamina Geothermal Energy Tbk




Direksi PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan“), berkedudukan
di Jakarta dengan ini memberitahukan perubahan dan/atau penambahan informasi terhadap
Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disebut “Rapat“), yang
sebelumnya telah dimuat pada situs web penyedia e-RUPS, situs web Bursa Efek Indonesia
dan dalam situs web Perseroan, pada hari Selasa, tanggal 9 Juli 2024 (“Pemanggilan Rapat”).
Bahwa sehubungan dengan adanya perubahan dan/atau penambahan informasi perihal
tempat dan ketentuan kehadiran pemegang saham/kuasa pemegang saham yang diatur
dalam catatan dan informasi dalam Pemanggilan Rapat tanggal 9 Juli 2024, maka sesuai
dengan ketentuan Pasal 19 ayat 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020
tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Terbuka
(“POJK RUPS”) serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 16/POJK.04/2020 (“POJK e-RUPS”),
Perseroan melakukan Perubahan dan/atau Penambahan Informasi dalam Pemanggilan Rapat
yang akan diselenggarakan pada:


Hari/Tanggal    :   Rabu, 31 Juli 2024
Waktu           :   14.00 WIB – selesai
Tempat          :
                    Secara fisik      : Grha Pertamina,
                                        Jl. Medan Merdeka Timur No.11-13,
                                        Jakarta Pusat, 10110
                    Secara elektronik : Mengakses fasilitas Electronic General Meeting
                                        System KSEI (“eAsy.KSEI”) dalam tautan
                                      		https:/akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh
                                        PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”)

Tidak terdapat perubahan pada Mata Acara Rapat serta tata cara registrasi dan kehadiran
mengenai mekanisme rapat secara elektonik yang telah diumumkan dalam Pemanggilan
Rapat tanggal 9 Juli 2024.
Page 2
Ralat Catatan dan Informasi tambahan:
1. Mekanisme kehadiran Rapat dilakukan secara hybrid dengan ketentuan kehadiran fisik
   dilakukan dengan pembatasan jumlah kehadiran Pemegang Saham atau Penerima
   Kuasa yang sah dimana jumlah orang yang hadir dalam Rapat secara fisik maksimal
   15 (lima belas) orang berdasarkan urutan daftar kehadiran Pemegang Saham atau
   Penerima Kuasa yang sah.
2. Bagi Pemegang saham atau Kuasa Pemegang Saham yang hadir dalam Rapat secara
   fisik sebelum memasuki ruangan diwajibkan untuk mengisi daftar hadir dengan
   memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau tanda pengenal lainnya.
3. Pemegang Saham yang menguasakan kehadiran Rapat secara fisik dapat mengunduh
   surat kuasa yang terdapat dalam situs web Perseroan dan wajib menyerahkan fotokopi
   KTP pemberi kuasa atau tanda pengenal lainnya dan menunjukkan KTP asli Penerima
   Kuasa kepada Petugas Rapat sebelum memasuki ruangan. Bagi Pemegang Saham yang
   berbentuk Badan Hukum diminta untuk membawa fotokopi Anggaran Dasar Perusahaan
   yang terakhir serta susunan pengurus yang terakhir.
4. Pemegang Saham yang tidak dapat hadir dalam Rapat, dapat diwakili oleh kuasanya,
   dengan ketentuan bahwa anggota Direksi, Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan
   tidak dapat bertindak sebagai kuasa Pemegang Saham Perseroan dalam Rapat ini.
5. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam aplikasi
   eASY.KSEl adalah pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan
   Rapat.
6. Untuk mempermudah prosedur pengaturan dan tertibnya Rapat, maka Pemegang Saham
   atau Kuasa Pemegang Saham yang hadir dalam Rapat secara fisik diharapkan untuk
   hadir di tempat Pelaksanaan Rapat paling lambat 30 menit sebelum Rapat dimulai.
   Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang hadir setelah registrasi ditutup
   tidak diperkenankan dalam Rapat.
7. Mengingat adanya pembatasan jumlah Pemegang Saham atau Penerima Kuasa yang sah
   yang hadir secara fisik dan dapat memasuki ruang Rapat, maka Perseroan mengimbau
   agar Pemegang Saham dapat memberikan kuasanya kepada Biro Administrasi Efek (“BAE”)
   yaitu PT Datindo Entrycom sebagai Pihak Independen yang ditunjuk oleh Perseroan untuk
   menjadi Penerima Kuasa.


Jakarta, 15 Juli 2024
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk



Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.86 MB
Published15 Jul 2024
Pages2
Characters4,414
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Pertamina Geothermal Energy Tbk p.1 ×8
possible org Bursa Efek Indonesia p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved org PT Datindo Entrycom p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result