Skip to content
Back to announcement

20240712_BVIC_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_31683314_lamp1.pdf

Listing Text extracted BVIC

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 256

Page 1
                                                                                                                                                                          Tanggal Efektif                  :          28 Februari 2023     Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                    :            12 Juli 2024




                                                                                                                                                     INFORMASI TAMBAHAN
                                                                                                                                                                          Masa Penawaran Umum              :            2 – 8 Juli 2024    Tanggal Distribusi Secara Elektronik                   :            12 Juli 2024
                                                                                                                                                                          Tanggal Penjatahan               :               10 Juli 2024    Tanggal Pencatatan Pada Bursa Efek Indonesia           :            15 Juli 2024

                                                                                                                                                                           OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK
                                                                                                                                                                           JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN
                                                                                                                                                                           DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.

PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK                                                                                                                                         INFORMASI TAMBAHAN INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS PROSPEKTUS YANG SEBELUMNYA
                                                                                                                                                                           DITERBITKAN OLEH PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN DAN SELURUH PERUBAHAN
Gedung Graha BIP, Lantai 10                                                                                                                                                YANG BERSIFAT MATERIAL TELAH DIMUAT DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.




                                            PEN AWA R A N UMUM B ER KELA N JUTA N OB LIGASI BERKELANJUTAN I II BANK VIC TORIA TAHAP II TAHUN 2 024
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 23,                                                                                                                                           INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA
Jakarta Selatan 12930, Indonesia                                                                                                                                           TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
Telp: (021) 522 8888, Fax: (021) 522 8777
Email : corsec@victoriabank.co.id                                                                                                                                          PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG
                                                                                                                                                                           JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG
                                                                                                                                                                           TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
www.victoriabank.co.id
                                                                                                                                                                           PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE 2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN I
                                                                                                                                                                           YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.




                                                                                                                                                                                                         PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
                                                                                                                                                                                                                                    Kegiatan Usaha Utama:
                                                                                                                                                                                                                      Bergerak dalam bidang usaha Bank Umum Konvensional
                                                                                                                                                                                                                  Berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Selatan, Indonesia
                                                                                                                                                                                                       Kantor Pusat:                                                      Kantor Operasional:
                                                                                                                                                                                                Gedung Graha BIP, Lantai 10                            Perseroan memiliki 39 Jaringan Kantor Operasional terdiri dari
                                                                                                                                                                             Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 23, Jakarta Selatan 12930, Indonesia              1 Kantor Pusat Operasional, 14 Kantor Cabang dan
                                                                                                                                                                                         Telp: (021) 522 8888, Fax: (021) 522 8777                  24 Kantor Cabang Pembantu yang tersebar di wilayah Jakarta, Bogor,
                                                                                                                                                                                              Email: corsec@victoriabank.co.id                        Tangerang, Bandung, Surabaya, Solo, Semarang, Bali, Manado,
                                                                                                                                                                                              Website: www.victoriabank.co.id                                             Makassar, dan Medan

                                                                                                                                                                                                PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN III BANK VICTORIA
                                                                                                                                                                                            DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
                                                                                                                                                                                                     Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
                                                                                                                                                                                                          OBLIGASI BERKELANJUTAN III BANK VICTORIA TAHAP I TAHUN 2023
                                                                                                                                                                                                   DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                                                                                                                                                              Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
                                                                                                                                                                                                   OBLIGASI BERKELANJUTAN III BANK VICTORIA TAHAP II TAHUN 2024 (“OBLIGASI”)
                                                                                                                                                                                                  DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                                                                                                                                          Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan pada nilai nominal dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Obligasi
                                                                                                                                                                          ini diterbitkan dengan tingkat bunga sebesar 9,50% (sembilan koma lima nol persen) per tahun. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus
                                                                                                                                                                          persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, terhitung
                                                                                                                                                                          sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 12 Oktober 2024. Pembayaran Bunga Obligasi terakhir
                                                                                                                                                                          akan dibayarkan bersamaan dengan pelunasan Pokok Obligasi pada tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal 12 Juli 2027. Pelunasan Obligasi dilakukan
                                                                                                                                                                          secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
                                                                                                                                                                                                                                PENTING UNTUK DI PERHATIKAN
                                                                                                                                                                           OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN SUATU JAMINAN KHUSUS BERUPA BENDA ATAU PENDAPATAN ATAU AKTIVA LAIN MILIK
                                                                                                                                                                           PERSEROAN DALAM BENTUK APAPUN SERTA TIDAK DIJAMIN PIHAK LAIN MANAPUN, SELURUH KEKAYAAN PERSEROAN,
                                                                                                                                                                           BAIK BERUPA BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA
                                                                                                                                                                           KEMUDIAN HARI, KECUALI AKTIVA PERSEROAN YANG TELAH DIJAMINKAN SECARA KHUSUS KEPADA KREDITURNYA, MENJADI
                                                                                                                                                                           JAMINAN ATAS SEMUA UTANG PERSEROAN KEPADA SEMUA KREDITURNYA YANG TIDAK DIJAMIN SECARA KHUSUS ATAU TANPA
                                                                                                                                                                           HAK ISTIMEWA TERMASUK OBLIGASI INI SECARA PARIPASSU BERDASARKAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN, SESUAI PASAL
                                                                                                                                                                           1131 DAN 1132 KITAB UNDANG UNDANG PERDATA.

                                                                                                                                                                           1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) UNTUK
                                                                                                                                                                           SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK
                                                                                                                                                                           MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI
                                                                                                                                                                           ATAU UNTUK DISIMPAN DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN
                                                                                                                                                                           PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.

                                                                                                                                                                           OBLIGASI TIDAK MEMILIKI PERSYARATAN PERCEPATAN PEMBAYARAN BUNGA ATAU POKOK OBLIGASI.

                                                                                                                                                                           PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL
                                                                                                                                                                           EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM
                                                                                                                                                                           BENTUK PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.

                                                                                                                                                                           RISIKO USAHA UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT YANG BERPOTENSI TERHADAP PENURUNAN
                                                                                                                                                                           KINERJA KEUANGAN PERSEROAN DAN MEMPENGARUHI TINGKAT KESEHATAN PERSEROAN.

                                                                                                                                                                           RISIKO YANG DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN PADA
                                                                                                                                                                           PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA
                                                                                                                                                                           PANJANG.

                                                                                                                                                                                     DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN DARI
                                                                                                                                                                                                             PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (PEFINDO):
                                                                                                                                                                                                                           id
                                                                                                                                                                                                                             A- (Single A Minus)

                                                                                                                                                                                                      Pencatatan atas Obligasi yang ditawarkan ini akan dilakukan pada Bursa Efek Indonesia
                                                                                                                                                                                                                PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI




                                                                                                                                                                                          379,&725,$6(.85,7$6,1'21(6,$ 7HUD¿OLDVL                     PT ALDIRACITA SEKURITAS INDONESIA

                                                                                                                                                                                             PENAWARAN EMISI OBLIGASI INI DIJAMIN SECARA KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)

                                                                                                                                                                                                                                          WALI AMANAT
                                                                                                                                                                                                                                       PT BANK MEGA TBK
                                                                                                                                                                                                               Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2024
Page 2
PT Bank Victoria International Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) telah menyampaikan
Pernyataan Pendaftaran Emisi Obligasi sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap I tahun 2023 melalui surat No. 136/DIR-EKS/12/22 pada tanggal
28 Desember 2022 kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) di Jakarta, sesuai dengan persyaratan
yang ditetapkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1995 tanggal 10 November 1995
tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608
beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya (“UUPM”).

Perseroan telah menerima surat dari OJK No. S-64/D.04/2023 tanggal 28 Februari 2023 perihal
Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran dan telah melakukan Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap I Tahun 2023 dengan Jumlah Pokok sebesar Rp500.000.000.000,-
(lima ratus miliar Rupiah).

Perseroan akan mencatatkan Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap II Tahun 2024 (“Obligasi”)
dengan Jumlah Pokok sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) pada PT Bursa Efek
Indonesia (“BEI”). Apabila syarat-syarat pencatatan Obligasi di BEI tidak terpenuhi, maka Penawaran
Umum batal demi hukum dan uang pemesanan pembelian Obligasi yang telah diterima akan dikembalikan
kepada para pemesan Obligasi sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.

Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Informasi Tambahan
bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma,
serta standar profesi masing-masing.

6HKXEXQJDQGHQJDQ3HQDZDUDQ8PXP2EOLJDVLLQLVHWLDSSLKDNWHUD¿OLDVLGLODUDQJXQWXNPHPEHULNDQ
keterangan atau pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan, tanpa
persetujuan tertulis dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini bukan
PHUXSDNDQSLKDN\DQJWHUD¿OLDVLGHQJDQ3HUVHURDQVHEDJDLPDQDGLGH¿QLVLNDQGDODP8836.NHFXDOL
37 9LFWRULD 6HNXULWDV ,QGRQHVLD PHUXSDNDQ SLKDN WHUD¿OLDVL GHQJDQ 3HUVHURDQ PHODOXL NHSHPLOLNDQ
saham Perseroan. Penjelasan mengenai GH¿QLVL$¿OLDVLGDSDWGLOLKDWSDGD%DE IX tentang Penjaminan
Emisi Obligasi.

PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN “OBLIGASI BERKELANJUTAN III BANK VICTORIA TAHAP II
TAHUN 2024” INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN
LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA
MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN
SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN
PEMBELIAN OBLIGASI TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN
PELANGGARAN TERHADAP PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA
EFEK INDONESIA YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR WILAYAH INDONESIA
TERSEBUT.

PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH
PUBLIK DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA
TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.

PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI
OBLIGASI KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA
MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN
SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN OBLIGASI DITERBITKAN, SEBAGAIMANA
DIATUR DALAM PERATURAN POJK NO. 49/2020.
Page 3
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




DAFTAR ISI

DEFINISI DAN SINGKATAN. ..................................................................................................................ii
RINGKASAN. .........................................................................................................................................xi
I.       PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN...................................................................................1
II.      PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM.....................15
III.     PERNYATAAN UTANG. ..............................................................................................................16
IV.      IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING...................................................................................29
V.       ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN. ............................................................38
VI.      FAKTOR RISIKO.........................................................................................................................64
VII.     KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN
         DAN PROSPEK USAHA.............................................................................................................68
         1.    RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN. .....................................................................................68
         2.    STRUKTUR PERMODALAN DAN PERUBAHAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN. ....71
         3.    PERIZINAN PERSEROAN...................................................................................................74
         4.    PERJANJIAN PENTING.......................................................................................................84
         5.    PENGAWASAN DAN PENGURUSAN PERSEROAN........................................................102
         6.    STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN. ........................................................................127
         7.    STRUKTUR KEPEMILIKAN. ..............................................................................................128
         8.    SUMBER DAYA MANUSIA.................................................................................................128
         9.  TABEL HUBUNGAN KEPENGURUSAN, PENGAWASAN, KEPEMILI KAN DAN
             AFILIASI ANTARA PERSEROAN DAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN...................136
         10. TABEL HUBUNGAN KEKELUARGAAN DI ANTARA ANGGOTA DIREKSI,
             ANGGOTA DEWAN KOMISARIS DAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN. ..................136
         11. KETERANGAN TENTANG PEMEGANG SAHAM UTAMA BERBENTUK BADAN HUKUM
             (DENGAN KEPEMILIKAN DIATAS 5%). ............................................................................137
         12. PERKARA HUKUM.............................................................................................................138
         13. KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN....150
VIII.    PERPAJAKAN. .........................................................................................................................177
IX.      PENJAMIN EMISI OBLIGASI. ..................................................................................................179
X.       LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL. ...................................................181
XI.      KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT. ............................................................................184
XII.     TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI.....................................................................................195
XIII.    PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN
         PEMBELIAN OBLIGASI. ..........................................................................................................200
XIV.     PENDAPAT DARI SEGI HUKUM..............................................................................................201




                                                                          i
Page 4
                                                                PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




DEFINISI DAN SINGKATAN

“ALCO”                   :   Adalah singkatan dari “Asset Liabilities Committee”, komite yang
                             merupakan kumpulan dari para pengambil keputusan dibidang
                             pengelolaan aset dan liabilitas Perseroan yang diketuai oleh Presiden
                             Direktur.
“Afiliasi”               :   Berarti pihak-pihak yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
                             Undang-undang No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan
                             Penguatan Sektor Keuangan (“UUP2SK”) yaitu:
                             a. Hubungan keluarga karena perkawinan sampai derajat kedua,
                                baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
                                dengan:
                                1. suami atau istri;
                                2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                                3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari
                                      cucu;
                                4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
                                      saudara yang bersangkutan; atau
                                5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;
                             b. Hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua,
                                baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu: (i) orang tua dan anak,
                                (ii) kakek dan nenek serta cucu atau (iii) saudara dari orang yang
                                bersangkutan;
                             c. Hubungan antara pihak dengan karyawan, Direktur atau Komisaris
                                dari pihak tersebut;
                             d. Hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat
                                1 (satu) atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris
                                atau pengawas yang sama;
                             e. Hubungan antara perusahaan dengan pihak, baik langsung
                                maupun tidak langsung, dengan cara apapun, mengendalikan
                                atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut dalam menentukan
                                pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
                             f. Hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan
                                baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun, dalam
                                menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan, oleh
                                pihak yang sama; atau
                             g. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama, yaitu
                                pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling
                                kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara
                                dari perusahaan tersebut.
“Aset Tetap”             :   Berarti harta tetap berwujud yang digunakan dalam kegiatan sebuah usaha.
“Agen Pembayaran”        :   Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta
                             Selatan, yang ditunjuk oleh Perseroan serta berkewajiban membantu
                             melaksanakan pembayaran Pokok Obligasi dan Bunga serta denda
                             (jika ada) kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
                             untuk dan atas nama Perseroan, setelah Agen Pembayaran menerima
                             dana tersebut dari Perseroan dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban
                             sebagaimana akan diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran,
                             dengan memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian
                             Perwaliamanatan.
“Anak Perusahaan” atau   :   Berarti perusahaan yang dimiliki Perseroan dan laporan keuangannya
 “Entitas Anak”              dikonsolidasikan dengan Perseroan sesuai Pernyataan Standar Akuntansi
                             Keuangan yang berlaku di Indonesia.



                                                ii
Page 5
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




“BAE”                      :   Berarti Biro Administrasi Efek.
“Bank Kustodian”           :   Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan Otoritas
                               Jasa Keuangan untuk melakukan kegiatan usaha sebagai Kustodian
                               sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal.
“BEI” atau “Bursa Efek”    :   Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem
                               dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli
                               Efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di
                               antara mereka, yang dalam hal ini adalah PT Bursa Efek Indonesia,
                               berkedudukan di Jakarta Selatan, atau para pengganti dan penerima
                               hak dan kewajibannya.
“Bunga Obligasi”           :   Berarti bunga Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
                               Pemegang Obligasi kecuali Obligasi yang dimiliki Perseroan, sesuai
                               dengan ketentuan yang termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
“CAR”                      :   Berarti singkatan dari Capital Adequacy Ratio, yaitu rasio tingkat kecukupan
                               modal bank yang dihitung dari jumlah modal bank, yang terdiri dari modal
                               inti dan modal pelengkap dibagi jumlah ATMR.
“Daftar Pemegang Rekening” :   Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan
                               tentang kepemilikan Obligasi oleh Pemegang Obligasi melalui
                               Pemegang Rekening di KSEI yang memuat keterangan antara lain:
                               nama, jumlah kepemilikan Obligasi, status pajak dan kewarganegaraan
                               Pemegang Obligasi berdasarkan data yang diberikan oleh Pemegang
                               Rekening kepada KSEI.
“Denda”                    :   Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan
                               kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi yaitu
                               sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari
                               jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian, sejak
                               hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban
                               yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan
                               ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari
                               Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari Hari Kalender.
“DPS”                      :   Berarti Daftar Pemegang Saham Perseroan.
“Dokumen Emisi”            :   Berarti Perjanjian Perwaliamanatan, Pengakuan Hutang, Perjanjian
                               Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran, Perjanjian
                               Pendaftaran Obligasi di KSEI, Perjanjian Pendahuluan Pencatatan
                               Efek, Informasi Tambahan, Informasi Tambahan Ringkas dan dokumen-
                               dokumen lainnya yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum ini.
“Efek”                     :   Berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk
                               konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan
                               teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara
                               langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis dari
                               penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap
                               Derivatif atas Efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan
                               di Pasar Modal, sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 22 angka 1
                               UUP2SK.
“Emisi”                    :   Berarti penerbitan Obligasi oleh Perseroan untuk ditawarkan dan dijual
                               kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum.
“Force Majeure”            :   Berarti salah satu atau lebih peristiwa sebagaimana dimaksud dalam
                               Perjanjian Perwaliamanatan.




                                                   iii
Page 6
                                                                   PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




“GWM”                        :   Berarti Giro Wajib Minimum.
“Hari Bank”                  :   Berarti hari pada setiap saat Kantor Pusat Bank Indonesia di Jakarta
                                 menyelengarakan kegiatan kliring antar bank.
“Hari Bursa”                 :   Berarti hari-hari dimana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi
                                 perdagangan efek menurut peraturan perundang-undangan di Negara
                                 Republik Indonesia yang berlaku dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek
                                 tersebut.
“Hari Kalender”              :   Berarti setiap hari dalam satu tahun sesuai dengan kalender Gregorian
                                 tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang
                                 sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah.
“Hari Kerja”                 :   Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional
                                 yang ditetapkan oleh Pemerintah atau Hari Kerja biasa yang karena suatu
                                 keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah sebagai bukan Hari Kerja
                                 biasa.
“Informasi Tambahan”         :   Berarti Informasi Tambahan atas Prospektus yang disampaikan
                                 Perseroan kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka Penawaran
                                 Umum Berkelanjutan Obligasi sebagaimana diatur dalam POJK No. 36/
                                 POJK.04/2014.
“Harga Pasar Yang Wajar”     :   Berarti harga tunai dari suatu aset yang dapat dinegosiasikan dalam
                                 suatu transaksi komersial yang wajar antara penjual dan pembeli.
“Jumlah Terutang”            :   Berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
                                 Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta
                                 perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Emisi ini yang
                                 terdiri dari Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan Denda (jika ada) yang
                                 terutang dari waktu ke waktu.
“Jadwal Emisi”               :   Berarti jadwal waktu Penawaran Umum yang ditentukan bersama oleh
                                 Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.
“Konfirmasi Tertulis”        :   Berarti laporan konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi
                                 dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang
                                 Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek dengan
                                 Pemegang Obligasi dan konfirmasi tersebut menjadi dasar untuk
                                 pembayaran bunga, pelunasan pokok dan hak-hak lain yang berkaitan
                                 dengan Obligasi.
“Konfirmasi Tertulis Untuk   :   Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh
 RUPO (KTUR)”                    KSEI kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus
                                 untuk keperluan menghadiri RUPO atau mengajukan permintaan
                                 diselenggarakannya RUPO.
                             :   Berarti singkatan dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia,
“KSEI”                           berkedudukan di Jakarta Selatan, atau pengganti dan penerima
                                 hak dan kewajibannya yang menjalankan kegiatan usaha sebagai
                                 Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana didefinisikan
                                 dalam UUP2SK yang dalam Emisi bertugas sebagai Agen Pembayaran
                                 berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran dan mengadministrasikan
                                 Obligasi berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI.
“Kustodian”                  :   Berarti pihak yang memberi jasa penitipan efek dan harta yang berkaitan
                                 dengan Obligasi serta jasa lainnya termasuk menerima bunga dan
                                 hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek dan mewakili Pemegang
                                 Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan UUP2SK
                                 yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.




                                                   iv
Page 7
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




“Kreditur Preferen”        :   Berarti para kreditur sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 1139
                               dan Pasal 1149 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Pasal 21
                               Undang-Undang Perpajakan.
“LDR”                      :   Berarti Loan to Deposit ratio.
“Likuidasi”                :   Berarti pemberesan harta benda/harta kekayaan (aset-aset) sebagai
                               tindak lanjut dari Penutupan Usaha.
“Masyarakat”               :   Berarti perorangan dan/atau badan, baik Warga Negara Indonesia/Badan
                               Indonesia maupun Warga Negara Asing/Badan Asing baik yang bertempat
                               tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun yang bertempat tinggal/
                               berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
“Material”                 :   Berarti kejadian atau peristiwa yang mempunyai nilai materil, yakni sebesar
                               10% (sepuluh persen) dari pendapatan (revenues) atau 20% (dua puluh
                               persen) dari modal sendiri yang diperhitungkan dari Laporan Keuangan
                               Tahunan Perseroan yang telah disahkan oleh RUPS Tahunan Perseroan.
“Masa Penawaran Umum”      :   Berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan pemesanan
                               Obligasi sebagaimana diatur dalam Informasi Tambahan yaitu selama
                               5 (lima) Hari Kerja.
“Manajer Penjatahan”       :   Berarti Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang bertanggung jawab
                               atas penjatahan Obligasi dalam hal ini PT Victoria Sekuritas Indonesia
                               (Terafiliasi).
“Nasabah Penyimpanan”      :   Berarti Nasabah yang menempatkan dananya dalam bentuk simpanan
                               berdasarkan perjanjian Perseroan dengan nasabah yang bersangkutan.
“NPL”                      :   Berarti Non Performing Loan, yang berarti kredit yang bermasalah, meliputi
                               kolektibilitas kurang lancar, diragukan dan macet sebagaimana diatur
                               dalam peraturan BI.
“Obligasi Berkelanjutan”   :   Berarti Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria, yang akan ditawarkan
                               oleh Penjamin Emisi Obligasi kepada Masyarakat melalui Penawaran
                               Umum Berkelanjutan dengan target dana yang dihimpun sebesar
                               Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah).
“Obligasi”                 :   Berarti surat utang yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang
                               Obligasi dengan nama Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap II
                               Tahun 2024 dengan jumlah pokok sebesar Rp500.000.000.000,- (lima
                               ratus miliar Rupiah) yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi
                               untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan Jumlah Pokok Obligasi tersebut
                               dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi
                               sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, yang
                               akan dicatatkan di Bursa Efek dan didaftarkan di KSEI berdasarkan
                               Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI, sesuai dengan Perjanjian
                               Perwaliamanatan.
“Otoritas Jasa Keuangan”   :   Berarti lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi,
 atau “OJK”                    tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan
                               penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21
                               tahun 2011 tanggal 22 November 2012 tentang Otoritas Jasa Keuangan,
                               sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
“PBI No. 17/11/PBI/2015”   :   Berarti Peraturan Bank Indonesia Nomor: 17/11/PBI/2015 Tentang
                               Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/PBI/2013
                               Tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum Dalam Rupiah Dan Valuta
                               Asing Bagi Bank Umum Konvensional tanggal 25 Juni 2015.




                                                  v
Page 8
                                                                   PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




“Pemegang Obligasi”         :   Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh
                                Obligasi yang disimpan dan diadministrasikan dalam (a) Rekening Efek
                                pada KSEI; atau (b) Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian
                                atau Perusahaan Efek.
“Pemegang Rekening”         :   Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI
                                yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak
                                lain yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan perundang-undangan
                                di bidang pasar modal.
“Pemeringkat”               :   Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), atau para pengganti dan
                                penerima hak dan kewajibannya atau perusahaan pemeringkat lain yang
                                terdaftar di OJK dan disetujui sebagai penggantinya oleh Wali Amanat.
“Penawaran Awal”            :   Berarti ajakan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan
                                menggunakan Informasi Tambahan yang antara lain bertujuan untuk
                                mengetahui minat calon pembeli atas Obligasi yang akan ditawarkan
                                dan/atau perkiraan Harga Penawaran dan tingkat Bunga Obligasi.
“Penawaran Umum”            :   Berarti kegiatan penawaran efek yang dilakukan oleh Perseroan
                                untuk menjual efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang
                                diatur dalam UUP2SK dan peraturan pelaksanaannya sebagaimana
                                dimaksud dalam Pasal 22 angka 1 UUP2SK, dan ketentuan-ketentuan
                                lain yang berhubungan, serta menurut ketentuan-ketentuan yang
                                dimuat dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
“Penawaran Umum             :   Berarti kegiatan Penawaran Umum atas Obligasi dengan nama
 Berkelanjutan Obligasi         Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria yang diterbitkan dan ditawarkan
 Berkelanjutan III”             secara bertahap dengan target dana sebesar Rp1.000.000.000.000,-
                                (satu triliun Rupiah) untuk Obligasi sesuai dengan POJK
                                No. 36/POJK.04/2014.
“Penitipan Kolektif”        :   Berarti jasa penitipan atas Efek dan/atau dana yang dimiliki bersama oleh
                                lebih dari 1 (satu) pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian,
                                sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 angka 1 UUP2SK.
“Penjamin Emisi Obligasi”   :   Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk
                                melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III
                                Bank Victoria Tahap II Tahun 2024 dalam hal ini adalah dan
                                PT Victoria Sekuritas Indonesia (Terafiliasi) dan PT Aldiracita Sekuritas
                                Indonesia sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam
                                Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
“Penjamin Pelaksana Emisi   :   Berarti pihak yang bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan dan
 Obligasi”                      pelaksanaan emisi Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap II Tahun
                                2024 dalam hal ini adalah PT Victoria Sekuritas Indonesia (Terafiliasi)
                                dan PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, sesuai dengan syarat-syarat
                                dan ketentuanketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
“Penutupan Usaha”           :   Berarti keadaan dimana Perseroan dinyatakan atau diperintahkan
                                dengan keputusan pemegang saham Perseroan atau Bank Indonesia
                                atau lembaga otoritas keuangan yang berwenang, yang mempunyai
                                kewenangan terhadap Perseroan untuk membubarkan, membekukan
                                atau menutup atau dengan suatu keputusan pengadilan yang berwenang
                                yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dinyatakan dalam
                                keadaan pailit.
“Peraturan No. IX.A.2”      :   Berarti Peraturan Nomor IX.A.2 Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM
                                dan LK Nomor Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara
                                Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.




                                                   vi
Page 9
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




“Peraturan No. IX.A.7”       :   Berarti Peraturan Nomor IX.A.7 lampiran keputusan Ketua Bapepam
                                 dan LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang
                                 Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
“Pengakuan Utang Obligasi” :     Berarti pengakuan Perseroan atas hutang yang diperoleh sehubungan
                                 dengan emisi Obligasi, dengan syarat dan ketentuan yang termaktub
                                 dalam Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria
                                 Tahap II Tahun 2024 No. 16 tanggal 13 Juni 2024 yang dibuat di
                                 hadapan Notaris Mutiara Hafidzah, SH., M.Kn. Notaris Pengganti dari
                                 Rini Yulianti S.H, Notaris di Jakarta.
“Perjanjian Agen             :   Berarti Perjanjian antara Perseroan dan Agen Pembayaran perihal
 Pembayaran”                     pelaksanaan pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok
                                 Obligasi berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran No. 11 tanggal 12
                                 Juni 2024 yang dibuat di hadapan Notaris Mutiara Hafidzah, SH., M.Kn.
                                 Notaris Pengganti dari Rini Yulianti S.H, Notaris di Jakarta.
“Perjanjian Pendaftaran Efek :   Berarti suatu perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan KSEI
 Bersifat Utang di KSEI”         dengan syarat dan ketentuan sebagaimana termaktub dalam Perjanjian
                                 Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI dengan No. SP-067/OBL/
                                 KSEI/0624 tanggal 12 Juni 2024.
“Perjanjian Penjaminan       :   Berarti Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan III Bank
 Emisi Obligasi”                 Victoria Tahap II Tahun 2024 No. 15 tanggal 13 Juni 2024 yang dibuat
                                 di hadapan Notaris Mutiara Hafidzah, SH., M.Kn. Notaris Pengganti dari
                                 Rini Yulianti S.H, Notaris di Jakarta.
“Perjanjian Perwaliamanatan :    Berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III
 Obligasi”                       Bank Victoria Tahap II Tahun 2024 yang dibuat oleh dan antara
                                 Perseroan dan Wali Amanat dengan syarat dan ketentuan berdasarkan
                                 Akta No. 14 tanggal 13 Juni 2024 yang dibuat di hadapan Notaris
                                 Mutiara Hafidzah, SH., M.Kn. Notaris Pengganti dari Rini Yulianti S.H,
                                 Notaris di Jakarta.
“Pernyataan Penawaran        :   BerartiAkta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan III Bank Victoria
 Umum Berkelanjutan”             Tahap I Tahun 2023 No. 40 tanggal 28 Desember 2022 sebagaimana
                                 telah diubah dengan Addendum I Akta Pernyataan Penawaran Umum
                                 Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap I Tahun 2023 No. 29 tanggal
                                 24 Januari 2023 sebagaimana telah diubah dengan Addendum II
                                 Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan III Bank Victoria
                                 Tahap I Tahun 2023 No. 9 tanggal 9 Februari 2023 sebagaimana telah
                                 diubah dengan Addendum III Akta Pernyataan Penawaran Umum
                                 Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap I Tahun 2023 No. 16 tanggal 22
                                 Februari 2023 yang dibuat di hadapan Notaris Rini Yulianti S.H, Notaris
                                 di Jakarta.
“Pernyataan Pendaftaran”     :   Berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan
                                 dalam rangka Penawaran Umum atau Perusahaan Publik, sebagaimana
                                 dimaksud dalam Pasal 22 angka 1 UUP2SK.
“Perusahaan Efek”            :   Berarti pihak yang melakukan kegiatan sebagai Penjamin Emisi
                                 Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek dan/atau Manajer Investasi
                                 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 angka 1 UUP2SK.
“Perseroan”                  :   Berarti pihak yang melakukan Emisi yang dalam hal ini adalah
                                 PT Bank Victoria International Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan.




                                                   vii
Page 10
                                                                PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




“Pernyataan Pendaftaran   :   Berarti efektifnya Pernyataan Pendaftaran sebagaimana dimaksud
 menjadi Efektif”             dalam ketentuan Pasal 74 UUP2SK, yaitu:
                              1. Atas dasar lewatnya waktu, yakni:
                                  a. 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran
                                      diterima OJK secara lengkap, yaitu telah mencakup seluruh
                                      kriteria yang ditetapkan dalam peraturan yang terkait dengan
                                      Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum
                                      Perdana dan peraturan dengan Penawaran Umum Perdana;
                                      atau
                                  b.		20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal perubahan terakhir yang
                                      disampaikan Perseroan atau yang diminta OJK dipenuhi; atau
                              2. Atas dasar Pernyataan Efektif dari OJK bahwa tidak ada lagi
                                  perubahan dan/atau tambahan informasi lebih lanjut yang
                                  diperlukan.
“Persyaratan Obligasi”    :   Berarti ketentuan dan persyaratan yang berlaku untuk Obligasi
                              sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
                              tetapi tidak terbatas pada Pokok Obligasi dan tingkat Bunga Obligasi
                              sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi,
                              yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian
                              Penjaminan Emisi Obligasi.
“POJK No. 11/             :   Berarti Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2016 sebagaimana telah
 POJK.03/2016”                diubah terakhir dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 27
                              Tahun 2022 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank
                              Umum.
“POJK No. 15/             :   Berarti Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020
 POJK.04/2020”                tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
                              Saham Perusahaan Terbuka.
“POJK No. 19/             :   Berarti Peraturan OJK Nomor 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020
 POJK.04/2020”                tentang Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
“POJK No. 20/             :   Berarti Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020
 POJK.04/2020”                tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“POJK No. 27/2022”        :   Berarti Peraturan OJK Nomor 27/2022 tanggal 28 Desember 2022
                              tentang Perubahan Kedua Atas POJK No. 11/POJK.03/2016 Tentang
                              Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum.
“POJK No. 30/             :   Berarti Peraturan OJK Nomor 30/POJK.04/2015 tentang Laporan
 POJK.04/2015”                Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
“POJK No. 33/             :   Berarti Peraturan OJK Nomor 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
 POJK.04/2014”                2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan
                              Publik.
“POJK No. 34/             :   Berarti Peraturan OJK Nomor 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
 POJK.04/2014”                2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau
                              Perusahaan Publik.
“POJK No. 36/             :   Berarti Peraturan OJK Nomor 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
 POJK.04/2014”                2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang
                              dan/atau Sukuk.
“POJK No. 49/             :   Berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember 2020
 POJK.04/2020”                tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.
“POJK No. 55/             :   Berarti Peraturan OJK Nomor 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember
 POJK.04/2015”                2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite
                              Audit.



                                                viii
Page 11
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




“POJK No. 56/                 :   Berarti Peraturan OJK Nomor 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember
 POJK.04/2015”                    2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit
                                  Audit Internal.
“Pokok Obligasi”              :   Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi
                                  berdasarkan Obligasi dalam jumlah pokok sebesar Rp500.000.000.000,-
                                  (lima ratus miliar Rupiah).
“Rekening Efek”               :   Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana
                                  milik Pemegang Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank
                                  Kustodian, atau Perusahaan Efek berdasarkan perjanjian pembukaan
                                  rekening efek yang ditandatangani dengan Pemegang Obligasi.
“RUPO”                        :   Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam
                                  Perjanjian Perwaliamanatan.
“RUPS”                        :   Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang
                                  diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
“RUPSLB”                      :   Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang
                                  diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
“Satuan Pemindahbukuan” :         Berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari
                                  satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya, yaitu senilai Rp1,00
                                  (satu Rupiah) atau kelipatannya sebagaimana ditentukan dalam
                                  Perjanjian Perwaliamanatan.
“Sertifikat Jumbo Obligasi”   :   Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam penitipan kolektif
                                  KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat atas
                                  nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang
                                  Rekening.
“Tanggal Distribusi”          :   Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi hasil Penawaran
                                  Umum kepada KSEI yang merupakan tanggal distribusi Obligasi yang
                                  dilakukan secara elektronik paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung
                                  setelah Tanggal Penjatahan kepada Pemegang Obligasi paling
                                  lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung sejak Tanggal Penjatahan, yang
                                  kepastian tanggalnya akan ditentukan dalam addendum perjanjian
                                  perwaliamanatan.
“Tanggal Emisi”               :   Berarti tanggal distribusi Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin
                                  Pelaksana Emisi Obligasi berdasarkan penyerahan Sertifikat Jumbo
                                  Obligasi yang diterima KSEI dari Perseroan, yang jatuh pada tanggal
                                  yang sama dengan Tanggal Pembayaran.
“Tanggal Pencatatan”          :   Berarti tanggal pencatatan Obligasi untuk diperdagangkan di Bursa
                                  Efek yang akan ditentukan dalam Addendum Perjanjian Penjaminan
                                  Emisi Obligasi.
“Tanggal Penjatahan”          :   Berarti tanggal di mana Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi menetapkan
                                  penjatahan Obligasi. Tanggal yang mana selambat-lambatnya 2 (dua)
                                  Hari Kerja setelah tanggal berakhirnya Masa Penawaran yang akan
                                  ditentukan dalam Addendum Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi,
                                  yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
“Tanggal Pelunasan Pokok :        Berarti tanggal-tanggal jatuh tempo Obligasi yang wajib dibayar oleh
 Obligasi”                        Perseroan melalui Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi
                                  berdasarkan Daftar Pemegang Rekening, dikenal sebagai “Tanggal
                                  Pelunasan Pokok Obligasi”, dengan memperhatikan ketentuan
                                  Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, sebagaimana dicantumkan
                                  dalam Informasi Tambahan.




                                                    ix
Page 12
                                                          PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




“Tanggal Pembayaran”   :   Berarti tanggal pembayaran seluruh nilai Pokok Obligasi kepada
                           Perseroan oleh Penjamin Emisi (in good funds) yang juga merupakan
                           Tanggal Emisi Obligasi sebagaimana didefinisikan dalam Addendum
                           Perjanjian Perwaliamanatan.
“Tanggal Pembayaran    :   Berarti tanggal-tanggal saat mana Bunga Obligasi menjadi jatuh
 Bunga Obligasi”           tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi yang namanya
                           tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening Obligasi melalui Agen
                           Pembayaran dan dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian
                           Perwaliamanatan Obligasi.
“Undang-Undang Pasar   :   Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal
 Modal” atau “UUPM”        10 November 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana diubah sebagian
                           dengan UUP2SK.
“UUPT”                 :   Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tanggal
                           16 Agustus 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah
                           dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
                           Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022
                           tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang tanggal 31 Maret 2023.
“UUP2SK”               :   Berarti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023
                           tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang
                           dimuat dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 6845,
                           Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 No. 4.
“Wali Amanat”          :   Berarti PT Bank Mega Tbk, berkedudukan di Jakarta, atau para
                           pengganti dan penerima hak dan kewajibannya yang bertindak selaku
                           kuasa dari dan sebagai demikian untuk dan atas nama serta sah
                           mewakili kepentingan seluruh Pemegang Obligasi.




                                            x
Page 13
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




RINGKASAN

Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya
dengan keterangan yang lebih terperinci dan laporan keuangan konsolidasian serta catatan-catatan
yang tercantum di dalam Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan
pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan
disusun dalam jutaan Rupiah dan secara konsolidasian, kecuali dinyatakan lain, serta disusun sesuai
dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.

1.   Riwayat Singkat dan Kegiatan Usaha

Perseroan didirikan di Jakarta dengan nama PT Bank Victoria berdasarkan Akta Perseroan Terbatas
No. 71 tanggal 28 Oktober 1992, dibuat di hadapan Amrul Partomuan Pohan, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta
dan kemudian berubah nama menjadi PT Bank Victoria International berdasarkan Akta Pembetulan
No. 30 tanggal 8 Juni 1993 dibuat dihadapan Notaris yang sama yang telah mendapatkan pengesahan
Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-4903.HT.01.01.Th.93
tanggal 19 Juni 1993 dan telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara
dibawah No.342/Leg/1993 tanggal 29 Juni 1993, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 39 tanggal 15 Mei 1998 Tambahan No. 2602 (“Akta Pendirian”). Berdasarkan Akta
Pendirian, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:

Modal Dasar                       :   Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar Rupiah) yang terdiri dari
                                      50.000 (lima puluh ribu) saham dengan nilai nominal Rp1.000.000,-
                                      (satu juta Rupiah).
Modal ditempatkan dan disetor     :   Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) yang terdiri dari
                                      10.000 (sepuluh ribu) saham.

                                                          Nilai Nominal per Saham Rp1.000.000,-
                  Keterangan
                                                    Jumlah Saham      Jumlah Nominal (Rp)    Persentase (%)
Modal Dasar                                                50.000           50.000.000.000
Modal ditempatkan dan disetor penuh:
1. Drs. Richard R. Wiriahardja                              5.000            5.000.000.000           50,00
2. Juanetta Hertati Tjandra                                 5.000            5.000.000.000           50,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                 10.000           10.000.000.000          100,00
Jumlah Saham dalam Portepel                                40.000           40.000.000.000

Anggaran Dasar Perseroan telah beberapa kali mengalami perubahan, Anggaran Dasar Perseroan
terakhir diubah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 48 tanggal
26 Mei 2023, dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang memuat persetujuan
pemegang saham atas perubahan terhadap ketentuan Pasal 17 ayat (9) huruf b dan Pasal 23 ayat (5).
Akta tersebut telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.02-0073634 tanggal 8 Juni 2023 dan
didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0105254.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 8 Juni
2023 (“Akta No. 48/2023”).

Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan adalah sebagaimana tercantum dalam Pasal
3 Anggaran Dasar Perseroan yang tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan No. 6 tanggal
10 Agustus 2022, dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh
Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-0059070.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 19 Agustus
2022 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0162900.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal
19 Agustus 2022 (“Akta No. 6/2022”). Berdasarkan Akta No. 6/2022, maksud dan tujuan Perseroan
ialah berusaha dalam bidang bank umum konvensional. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut,
Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha, sebagai berikut:




                                                   xi
Page 14
                                                               PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




A.   Kegiatan Usaha:

a. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, deposito berjangka, sertifikat
   deposito, tabungan dan/atau bentuk lainnya dipersamakan dengan itu;
b. Memberikan kredit;
c. Menerbitkan surat pengakuan hutang;
d. Membeli, menjual atau menjamin atas resiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah
   nasabahnya;
   i. Surat-surat wesel, termasuk wesel yang diakseptasi oleh Bank yang masa berlakunya tidak
        lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
   ii. Surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama
        dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
   iii. Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah;
   iv. Sertifikat Bank Indonesia (SBI);
   v. Obligasi;
   vi. Surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun; dan
   vii. Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
e. Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah;
f. Menempatkan dan pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik
   dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana
   lainnya;
g. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau
   antar pihak ketiga;
h. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
i. Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak;
j. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga
   yang tercatat di bursa efek;
k. Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat;
l. Menyediakan pembiayaan dan/atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai
   dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
m. Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank
   Indonesia;
n. Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan, seperti
   sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi, serta Lembaga Kliring Penyelesaian
   dan Penyimpanan, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
o. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau
   kegagalan pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, dengan syarat harus menarik kembali
   penyertaannya, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
p. Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun sesuai dengan ketentuan
   dalam peraturan perundang-undangan dana pensiun yang berlaku;
q. Melakukan kegiatan yang berkaitan dengan penyediaan jasa pembayaran kepada pengguna akhir
   (end user) jasa layanan Sistem Pembayaran (SP) pada sisi front end, yang mencakup aktivitas
   antara lain: menampilkan informasi sumber dana; menginisiasi transaksi/acquiring (dompet
   elektronik, acquirer dan payment gateway); menerbitkan instrument/akun pembayaran; layanan
   remintansi/transfer dana; dan
r. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan
   undang-undang perbankan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

B.   Kegiatan Usaha Utama, untuk merealisasi maksud dan tujuan Perseroan, adalah sebagai berikut:

a.   Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, deposito berjangka, sertifikat
     deposito, tabungan dan/atau bentuk lainnya dipersamakan dengan itu;
b.   Memberikan kredit;
c.   Menerbitkan surat pengakuan hutang;




                                                xii
Page 15
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




d.   Membeli, menjual, atau menjamin atas resiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah
     nasabahnya:
     i. Surat-surat wesel, termasuk wesel yang diakseptasi oleh Bank yang masa berlakunya tidak
          lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
     ii. Surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama
          dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
     iii. Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah;
     iv. Sertifikat Bank Indonesia (SBI);
     v. Obligasi;
     vi. Surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
     vii. Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
e.   Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah;
f.   Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik
     dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana
     lainnya;
g.   Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan atau antar
     pihak ketiga;
h.   Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga
     yang tercatat di bursa efek;
i.   Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank
     Indonesia;
j.   Menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai
     dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia; dan
k.   Melakukan kegiatan yang berkaitan dengan penyedia jasa pembayaran kepada pengguna akhir
     (end user) jasa layanan Sistem Pembayaran (SP) pada sisi front end, yang mencakup aktivitas
     antara lain: menampilkan informasi sumber dana; menginisiasi transaksi/acquiring (dompet
     elektronik, acquirer dan payment gateway); menerbitkan instrument/akun pembayaran; layanan
     remintasi/transfer dana.

C. Kegiatan Usaha Penunjang, yang mendukung kegiatan usaha utama Perseroan, adalah sebagai
   berikut:

a.   Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
b.   Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak;
c.   Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat;
d.   Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun sesuai dengan ketentuan
     dalam peraturan perundang-undangan dana pensiun yang berlaku;
e.   Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan, seperti
     sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi, serta Lembaga Kliring Penyelesaian
     dan Penyimpanan, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
f.   Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau
     kegagalan pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, dengan syarat harus menarik kembali
     penyertaannya, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia; dan
g.   Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan
     undang-undang perbankan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kegiatan-kegiatan sebagaimana diuraikan di atas wajib dilakukan dengan tetap memperhatikan
ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya di bidang perbankan.

Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan telah sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan
Usaha Industri Indonesia Tahun 2020 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Badan Pusat Statistik
No. 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.




                                                xiii
Page 16
                                                                               PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




2.   Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No. 7 tanggal
3 Juni 2022, dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta juncto Akta Pernyataan Keputusan
Rapat No. 48 tanggal 26 Mei 2023, dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, struktur
permodalan Perseroan saat ini adalah:

Modal Dasar                   : Rp4.100.000.000.000,- (empat triliun seratus miliar Rupiah) terbagi
                                atas 41.000.000.000 (empat puluh satu miliar) saham, masing-
                                masing saham bernilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per
                                saham.
Modal ditempatkan dan disetor : Rp1.584.852.667.700,- (satu triliun lima ratus delapan puluh empat
                                miliar delapan ratus lima puluh dua juta enam ratus enam puluh
                                tujuh ribu tujuh ratus Rupiah), terbagi atas 15.848.526.677 (lima
                                belas miliar delapan ratus empat puluh delapan juta lima ratus
                                dua puluh enam ribu enam ratus tujuh puluh tujuh) saham bernilai
                                nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per saham.

Berdasarkan Daftar Pemegang Saham dan Laporan Bulanan tentang Komposisi Pemegang Saham per
tanggal 31 Mei 2024, yang dipersiapkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora selaku Biro Administrasi Efek
Perseroan, susunan pemegang saham Perseroan dengan struktur permodalan sebagaimana tercatat
di Daftar Pemegang Saham Perseroan yang dikelola oleh PT Adimitra Jasa Korpora adalah sebagai
berikut:

                                                                                                      (dalam Rupiah penuh)
                                                                             Nilai nominal Rp100,- per saham
 Keterangan
                                                                         Jumlah saham            Nominal (Rp)           %
Modal dasar                                                              41.000.000.000      4.100.000.000.000
Modal ditempatkan dan disetor penuh:
1. PT Victoria Investama Tbk*)                                            7.010.537.747        701.053.774.700       44,23
2. Suzanna Tanojo                                                         3.066.411.303        306.641.130.300       19,35
3. Masyarakat*)                                                           5.771.577.627        577.157.762.700       36,42
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                               15.848.526.677      1.584.852.667.700      100,00
Jumlah Saham dalam Portepel                                              25.151.473.323      2.515.147.332.300
*) Jumlah saham yang tidak dicatatkan di Bursa Efek Indonesia adalah saham milik PT Victoria Investama Tbk dengan jumlah
sebesar 1% (satu persen) dari total modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan saat ini yakni sejumlah 158.482.348 saham.


3.   Keterangan Tentang Obligasi Yang Akan Diterbitkan

Nama Obligasi                           :   Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap II Tahun 2024
Target dana Penawaran Umum :                Sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah)
Berkelanjutan III
Jumlah Pokok Obligasi                   :   Sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah)
Tenor                                   :   3 (tiga) Tahun
Harga Penawaran                         :   100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi
Tingkat Bunga                           :   9,50%
Periode Pembayaran Bunga                :   Setiap 3 (tiga) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi
Peringkat Efek                          :   id
                                                 A- (Single A Minus) dari PEFINDO
Penggunaan Dana                         :   Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan
                                            Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap II Tahun 2024
                                            (“Obligasi”) ini setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi,
                                            seluruhnya akan dipergunakan untuk modal kerja dalam bentuk
                                            pemberian kredit.



                                                            xiv
Page 17
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




Pembelian Kembali Obligasi        :    1 (satu) tahun setelah tanggal penjatahan, Perseroan dapat
(Buy Back)                             melakukan pembelian kembali (buy back) untuk sebagian atau
                                       seluruh Obligasi sebelum tanggal pelunasan Pokok Obligasi.
                                       Perseroan mempunyai hak untuk memberlakukan pembelian
                                       kembali (buy back) tersebut untuk dipergunakan sebagai pelunasan
                                       Obligasi atau untuk disimpan dengan memperhatikan ketentuan
                                       dalam perjanjian perwaliamanatan dan peraturan perundang-
                                       undangan yang berlaku.
Jaminan                           :    Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus berupa
                                       benda atau pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan dalam
                                       bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak lain manapun, seluruh
                                       kekayaan Perseroan, baik berupa barang bergerak maupun
                                       barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada
                                       dikemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang telah dijaminkan
                                       secara khusus kepada para krediturnya, menjadijaminan atas
                                       semua utang Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak
                                       dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk Obligasi
                                       ini secara pari passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan,
                                       sesuai pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Wali Amanat                       :    PT Bank Mega Tbk
Hasil Pemeringkatan               :    Berdasarkan surat dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
                                       No.RC-369/PEF-DIR/IV/2024 tanggal 2 April 2024, hasil
                                       pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahun
                                       2023 untuk periode 2 April 2024 sampai dengan 1 April 2025
                                       adalah:
                                                            id
                                                              A- (Single A Minus)

4.   Rencana Penggunaan Dana

Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria
Tahap II Tahun 2024 (“Obligasi”) ini setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi, seluruhnya akan
dipergunakan untuk modal kerja dalam bentuk pemberian kredit.

5.   Faktor Risiko

1.   Risiko Usaha Utama Yang Berpengaruh Signifikan Terhadap Kelangsungan Usaha Perseroan

     -   Risiko Kredit (Credit Risk)

2.   Risiko Usaha Yang Bersifat Material (Yang Langsung Maupun Tidak Langsung Dapat
     Mempengaruhi Hasil Usaha Dan Kondisi Keuangan Perseroan)

     -   Risiko Pasar (Market Risk)
     -   Risiko Likuiditas (Liquidity Risk)
     -   Risiko Operasional (Operational Risk)
     -   Risiko Stratejik (Strategic Risk)
     -   Risiko Hukum (Legal Risk)
     -   Risiko Reputasi (Reputation Risk)
     -   Risiko Kepatuhan (Compliance Risk)
     -   Risiko Perubahan Teknologi
     -   Risiko Kelangkaan Sumber Daya
     -   Risiko Kebijakan
     -   Risiko Negara (Country Risk)
     -   Risiko Investasi yang berkaitan dengan Obligasi




                                                    xv
Page 18
                                                                                   PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




6.      Ikhitisar Data Keuangan Penting

Tabel di bawah ini juga menyajikan ikhtisar data keuangan penting Perseroan tanggal 31 Desember
2023 dan 2022 yang disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan
di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Rupiah, yang tercantum dalam Informasi Tambahan
ini dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota dari
Ernst & Young Global Limited), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh
Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen
No. 01627/2.1032/AU.1/07/0242-3/1/VI/2024 tanggal 7 Juni 2024 yang telah ditandatangani oleh Yovita
(Registrasi Akuntan Publik No.AP.0242).

Tabel di bawah ini juga menyajikan ikhtisar data keuangan penting Perseroan tanggal 31 Maret 2024
yang disusun oleh Manajemen Perseroan dan telah ditelaah secara terbatas oleh Kantor Akuntan Publik
Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota dari Ernst & Young Global Limited), auditor independen,
berdasarkan Standar Perikatan Reviu 2410 (Revisi 2023) yang ditetapkan oleh IAPI sebagaimana
tercantum dalam laporan atas reviu keuangan interim No. 00171/2.1032/JL.0/07/0242-4/1V/2024
tanggal 27 Mei 2024 yang telah ditandatangani oleh Yovita (Registrasi Akuntan Publik No.AP.0242).

Laporan Posisi Keuangan
                                                                                                         (dalam ribuan Rupiah)
                                                                          31 Maret                   31 Desember
                             Keterangan
                                                                            2024                2023            2022*)
 JUMLAH ASET                                                             29.022.162.650      29.624.240.421    25.932.001.125
 JUMLAH LIABILITAS                                                       25.165.133.463      25.799.455.411    22.231.537.644
 JUMLAH EKUITAS                                                           3.857.029.187       3.824.785.010     3.700.463.481
 JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                                           29.022.162.650      29.624.240.421    25.932.001.125
*)
     Konsolidasian sampai dengan divestasi Entitas Anak pada tanggal 22 Desember 2022


Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
                                                                                                         (dalam ribuan Rupiah)
                                                                   31 Maret                           31 Desember
     Keterangan
                                                           2024                2023**)            2023          2022*)
 PENDAPATAN DAN BEBAN OPERASIONAL
 Pendapatan bunga dan syariah
  Pendapatan bunga                                        497.078.667         429.774.701      1.836.391.130    1.635.522.726
  Pendapatan syariah                                                -                   -                  -       69.495.685
                                                          497.078.667         429.774.701      1.836.391.130    1.705.018.411

 Beban bunga dan syariah                                (361.251.560)       (289.325.565)    (1.257.661.775)    (971.637.742)
 Pendapatan bunga dan syariah - bersih                    135.827.107         140.449.136        578.729.355      733.380.669

 Pendapatan operasional lainnya
  Pendapatan dari investasi reksadana                       5.547.912             718.182        13.292.046         5.133.142
      Keuntungan atas penjualan
       efek-efek yang diukur pada
       nilai wajar melalui laba rugi
       dan penghasilan komprehensif lain – bersih          13.352.897          13.568.418        35.431.712       19.273.193
   Provisi dan komisi selain dari pinjaman                  1.988.185           2.831.406        15.679.319        7.143.802
   Keuntungan yang belum terealisasi
     atas perubahan nilai wajar
     efek-efek yang diukur pada
     nilai wajar melalui laba rugi – bersih                         -             629.398
 Lain-lain – bersih                                        50.125.201          54.632.090       188.962.184      348.653.086
 Jumlah pendapatan operasional lainnya                     71.014.195          72.379.494       253.365.261      380.203.223

 Pendapatan (Beban) operasional lainnya
  Beban penyisihan kerugian
    penurunan nilai aset keuangan                         (48.308.730)        (61.232.196)     (242.509.120)    (223.959.331)
  Pembalikan (beban) penyisihan kerugian
    penurunan nilai aset non-keuangan                       8.731.105          (5.000.000)       54.964.162      (47.616.890)



                                                             xvi
Page 19
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




                                                                    31 Maret                            31 Desember
     Keterangan
                                                            2024                2023**)             2023          2022*)
       Kerugian atas perubahan nilai wajar penyertaan
        saham yang diukur pada nilai
        wajar melalui laba rugi                                        -                     -    (31.877.279)     (2.980.457)
       Keuntungan/(kerugian) yang belum terealisasi
        atas perubahan nilai wajar efek-efek
        yang diukur pada nilai
        wajar melalui laba rugi – bersih                    (3.001.665)                      -      3.930.662      (1.263.942)

 Beban umum dan administrasi                              (46.955.188)      (35.510.198)         (158.899.846)   (148.563.568)
 Beban tenaga kerja                                       (40.501.858)      (33.652.015)         (157.155.510)   (163.030.989)
 Lain-lain                                                (19.523.904)      (22.702.030)         (126.476.550)   (112.102.276)
 Jumlah beban operasional lainnya                        (149.560.240)     (158.096.439)         (658.023.481)   (699.517.453)

 LABA OPERASIONAL                                           57.281.062          54.732.191        174.071.135     414.066.439

 Pendapatan (Beban) Non Operasional – Bersih               (15.454.835)          2.471.638        (44.534.907)    (57.135.612)

 LABA SEBELUM BEBAN PAJAK PENGHASILAN                       41.826.227          57.203.829        129.536.228     356.930.827

 BEBAN PAJAK PENGHASILAN – BERSIH                           (8.480.654)        (11.096.605)       (27.719.887)   (130.757.374)

 LABA BERSIH TAHUN BERJALAN                                 33.345.573          46.107.224        101.816.341     226.173.453

 PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN

 Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi
 Perubahan nilai wajar
  efek-efek yang diukur pada
  nilai wajar melalui penghasilan
  komprehensif lain                                         (1.427.982)         12.940.525         27.894.092     (84.273.995)
 Pajak tangguhan terkait                                        314.156         (3.059.960)        (6.136.700)      15.958.836
                                                            (1.113.826)           9.880.565        21.757.392     (68.315.159)
 Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi
 Pengukuran kembali atas liabilitas imbalan kerja                      -                     -      3.394.639      (2.230.737)
 Pajak tangguhan terkait                                               -                     -      (746.821)          307.249
                                                                       -                     -      2.647.818      (1.923.488)

 PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN,
  SETELAH PAJAK PENGHASILAN                                 (1.113.826)          9.880.565         24.405.210     (70.238.647)

 JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF                            32.231.747          55.987.789        126.221.551     155.934.806

 Laba bersih yang dapat diatribusikan kepada:
   Pemilik entitas induk                                    33.345.573          46.107.224        101.816.341     226.173.453
   Kepentingan nonpengendali                                         -                   -                  -               -
                                                            33.345.573          46.107.224        101.816.341     226.173.453

 Penghasilan komprehensif yang dapat diatribusikan
 kepada:
   Pemilik entitas induk                                    32.231.747          55.987.789        126.221.551     155.934.806
   Kepentingan nonpengendali                                         -                   -                  -               -
                                                            32.231.747          55.987.789        126.221.551     155.934.806
 LABA BERSIH PER SAHAM YANG DAPAT
  DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMILIK
  ENTITAS INDUK
  Dasar (Rupiah penuh)                                              2,10                  3,51           6,42           19,17
  Dilusian (Rupiah penuh)                                           2,10                  3,51           6,42           19,17
*)
      Konsolidasian sampai dengan divestasi Entitas Anak pada tanggal 22 Desember 2022
**)
      Tidak diaudit dan Tidak direviu




                                                             xvii
Page 20
                                                                PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




Laporan Arus Kas
                                                                                     (dalam ribuan Rupiah)
                                                31 Maret                          31 Desember
Keterangan
                                       2024                 2023**)           2023          2022*)
ARUS KAS DARI
 AKTIVITAS OPERASI
Penerimaan dari pendapatan
 bunga dan syariah dan komisi          464.835.198       412.012.255        1.866.455.131    1.585.072.007
Pembayaran bunga dan syariah         (356.806.770)     (188.775.977)      (1.241.689.538)    (936.209.912)
Penerimaan dari pendapatan
 operasional lainnya                   69.078.903           71.504.464       253.716.401       363.010.679
Penerimaan dari penjualan
 agunan yang diambil alih              46.128.487           24.489.941       385.438.160        14.100.990
Pembayaran beban umum
 dan administrasi                     (40.394.688)         (29.439.996)    (135.297.898)     (118.616.627)
Pembayaran beban tenaga kerja         (43.214.767)         (46.530.206)    (161.897.333)     (132.899.824)
Pembayaran beban
 operasional lainnya                      301.206          (89.480.727)    (128.942.847)      (62.433.855)
Pendapatan (pembayaran)
 non-operasional lainnya               (9.752.131)           2.149.497         3.870.773      (28.897.837)
Pembayaran pajak penghasilan                     -                   -      (16.049.378)                 -
                                      130.175.438          155.929.251      825.603.471       683.125.621
Kenaikan dalam aset operasi:
 Pinjaman yang diberikan             (456.107.476)     (531.802.921)      (3.012.792.297)   (1.435.674.433)
 Beban dibayar dimuka                 (15.361.330)      (13.199.578)          (5.750.347)      (12.026.402)
 Aset hak guna                         (1.600.000)       (1.970.228)         (21.754.778)      (26.880.935)
 Efek-efek yang dibeli dengan
   janji dijual kembali                          -                    -                 -    (148.717.805)
 Aset lain-lain                        (7.953.729)         (26.031.468)                 -     (20.283.799)

Penurunan dalam aset operasi:
 Efek-efek yang dibeli dengan
   janji dijual kembali               650.000.000          839.432.375       202.699.821                 -
 Tagihan akseptasi                      7.486.940            6.320.303                 -                 -
 Penyertaan saham                               -                    -        26.173.818       147.361.993
 Aset lain-lain                                 -                    -         9.055.375                 -

Kenaikan dalam kewajiban operasi:
 Simpanan nasabah                                 -                   -    3.057.342.854     1.299.895.991
 Efek-efek yang dijual dengan
   janji dibeli kembali                         -                     -      402.401.570       240.865.160
 Utang akseptasi                                -                     -       11.959.811                 -
 Utang pajak lainnya                            -                     -       14.518.346         3.224.742
 Simpanan dari bank lain              526.790.271                     -                -       326.161.686

Penurunan dalam kewajiban operasi:
 Simpanan nasabah                    (727.358.660)     (204.294.994)                   -                  -
 Simpanan dari bank lain                         -     (404.285.147)       (230.149.261)                  -
 Efek-efek yang dijual dengan
   janji dibeli kembali              (440.716.720)     (240.865.160)                    -                 -
 Utang akseptasi                       (6.971.912)                 -                    -                 -
 Utang pajak lainnya                   (5.092.968)          (14.942)                    -                 -
Arus kas bersih diperoleh
 dari aktivitas operasi              (346.710.146)     (420.782.509)       1.279.308.383     1.057.051.819




                                        xviii
Page 21
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




                                                                    31 Maret                          31 Desember
 Keterangan
                                                             2024              2023**)            2023          2022*)
 ARUS KAS DARI AKTIVITAS
  INVESTASI
 Hasil penjualan aset tetap                                       6.050              1.110        45.395.525      17.287.045
 Pembelian aset tetap                                         (245.734)        (5.721.333)      (16.195.800)      (7.526.642)
 Pembelian aset tak berwujud                                (3.393.624)          (596.237)       (7.289.250)      (1.879.808)
 Pembelian/(penjualan)
  efek-efek                                                (82.175.413)    (701.285.371)      (1.435.185.586)   (240.818.457)
 Arus kas bersih digunakan
  untuk aktivitas investasi                                (85.808.721)    (707.601.831)      (1.413.275.111)   (232.937.862)

 ARUS KAS DARI AKTIVITAS
   PENDANAAN
 Penambahan modal disetor                                        29.090                   -       (1.900.021)    520.909.143
 Pembayaran emisi efek                                         (16.660)         (1.602.870)
 Penerbitan obligasi                                                  -        500.000.000       500.000.000                -
 Pinjaman yang diterima                                               -                   -                -     (50.000.000)
 Pelunasan jatuh tempo obligasi                                       -                   -    (200.000.000)    (300.000.000)
 Pembayaran sewa                                            (3.458.736)                   -     (10.757.017)     (10.958.755)
 Arus kas bersih diperoleh dari/
   (digunakan untuk) aktivitas pendanaan                    (3.446.306)        498.397.130       287.342.962     159.950.388

 KENAIKAN (PENURUNAN) BERSIH
  KAS DAN SETARA KAS                                      (435.965.173)    (629.987.210)         153.376.234     984.064.345

 KAS DAN SETARA
  KAS PADA AWAL TAHUN                                    2.798.564.165     2.645.187.928       2.645.187.929    1.886.562.456

 Dampak kehilangan pengendalian
  entitas anak                                                        -                   -                 -   (225.438.872)

 KAS DAN SETARA KAS
  PADA AKHIR TAHUN                                       2.362.598.992     2.015.200.718       2.798.564.163    2.645.187.929

 Kas dan setara kas terdiri dari:
  Kas                                                      214.087.579        61.404.391          92.820.864       51.897.124
  Giro pada Bank Indonesia                               1.615.536.869     1.701.532.883       1.493.076.850    1.506.565.848
  Giro pada bank lain                                      478.783.871       104.290.655         296.298.919      228.384.427
  Penempatan pada Bank
    Indonesia dan Bank
    lain dibawah 3 bulan                                    54.190.673         147.972.789       916.367.530     858.340.530

 Jumlah kas dan setara kas                               2.362.598.992     2.015.200.718       2.798.564.163    2.645.187.929

*)
      Konsolidasian sampai dengan divestasi Entitas Anak pada tanggal 22 Desember 2022
**)
      Tidak diaudit dan Tidak direviu




                                                              xix
Page 22
                                                                                PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




Rasio Keuangan

                                                                                   31 Maret          31 Desember
Keterangan
                                                                                2024      2023      2023     2022
Rasio Pertumbuhan
Pendapatan bunga dan syariah – bersih                                            -3.29%    -2.83%   -21,09%    58,17%
Pendapatan operasional lainnya                                                   -1.89%    31.67%   -33,36%   -16,30%
Laba operasional                                                                  4.66%    10.09%   -57,96%   576,02%
Laba bersih tahun berjalan                                                      -27.68%   114.67%   -54,98%   289,96%
Jumlah aset                                                                      13.11%     0.62%    14,24%     3,95%
Jumlah liabilitas                                                                14.89%     2.01%    16,05%     1,36%
Jumlah ekuitas                                                                    2.71%    25.63%     3,36%    22,76%

Permodalan (Perseroan)
CAR dengan memperhitungkan risiko kredit dan operasional 1)                     20.86%    22.00%    20,69%    22,59%
CAR dengan memperhitungkan risiko kredit, operasional, dan pasar 1)             19.54%    21.39%    19,95%    21,97%
CAR sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia                                       8.00%     8.00%     8,00%     8,00%

Aset Produktif
Aset tetap terhadap modal 2)                                                    10.97%    12.12%     11,08%   12,15%
Aset produktif dan non-produktif bermasalah terhadap total aset produktif dan
non-produktif 3)                                                                  3.86%     5.55%     3,91%     5,89%
Aset produktif bermasalah terhadap total aset produktif 4)                        2.79%     3.17%     2,79%     3,19%
CKPN aset keuangan terhadap aset produktif 5)                                     2.11%     2.59%     2,19%     2,49%
Pemenuhan CKPN aset produktif 6)                                                160.78%   176.84%   165,67%   214,37%
Non Performing Loan (NPL) Gross 7)                                                3.83%     4.13%     3,99%     4,23%
NPL Net 8)                                                                        2.94%     2.84%     3,24%     3,42%

Solvabilitas
Debt to Asset Ratio (DAR) 9)                                                     86.71%    85.36%    87,09%    85,73%
Debt to Equity Ratio (DER) 10)                                                  652.45%   583.25%   674,53%   600,78%

Profitabilitas
Return on Asset (ROA) 11)                                                        0.58%     0.90%     0,48%     1,47%
Return on Equity (ROE) 12)                                                       3.96%     5.67%     3,12%     9,48%
Net Interest Margin (NIM) 13)                                                    2.24%     2.67%     2,58%     3,52%
Beban Operasional Terhadap Pendapatan Operasional (BOPO) 14)                    89.92%    88.22%    91,67%    79,44%
Laba (rugi) terhadap pendapatan bunga 15)                                       24.55%    32.83%    17,59%    32,34%

Likuiditas
Loan to Deposit Ratio (LDR) 16)                                                 87.67%    85.32%    83,06%    81,69%
Loan to Funding Ratio (LFR) 17)                                                 92.65%    95.06%    81,93%    81,08%

Kepatuhan
Persentase pelanggaran BMPK:
    -    Pihak terkait                                                           0.00%     0.00%     0,00%     0,00%
    -    Pihak tidak terkait                                                     0.00%     0.00%     0,00%     0,00%
Persentase pelampauan BMPK:
    -    Pihak terkait                                                           0.00%     0.00%     0,00%     0,00%
    -    Pihak tidak terkait                                                     0.00%     0.00%     0,00%     0,00%

Rasio Giro Wajib Minimum 18)
    -    GWM primer - rupiah                                                     7.38%     8.49%     7,32%     7,69%
    -    GWM Sekunder - rupiah                                                  21.71%    21.07%    23,73%    22,82%
    -    GWM - Valuta                                                            4.04%     4.05%     4,05%     4,05%
    -    Posisi devisa neto secara keseluruhan 19)                               0.25%     0.54%     0,39%     0,12%




                                                            xx
Page 23
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




Catatan:
1)    Rasio dihitung berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kecukupan modal dengan cara membagi modal
      dengan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR)
2)    Jumlat aset tetap yang telah dikurangi penyusutan dibagi Total Modal pada perhitungan CAR
3)    Jumlah aset produktif dan non-produktif bermasalah dibagi jumlah aset produktif dan non-produktif. Aset produktif dan non-
      produktif bermasalah adalah aset produktif dan non-produktif dengan kualitas kurang lancar, diragukan dan macet
4)    Jumlah aset produktif bermasalah dibagi jumlah aset produktif
5)    Jumlah cadangan kerugian penurunan nilai aset produktif dibagi jumlah aset produktif
6)    Jumlah cadangan kerugian penurunan nilai aset produktif dibagi PPAP yang wajib dibentuk untuk aset produktif
7)    Jumlah kredit bermasalah sebelum dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai dibagi jumlah kredit yang diberikan. Kredit
      bermasalah adalah kredit dengan kualitas kurang lancar, diragukan dan macet
8)    Jumlah kredit bermasalah setelah dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai dibagi jumlah kredit yang diberikan
9)    Total liabilitas dibagi dengan total aset
10)   Total liabilitas dibagi dengan total ekuitas
11)   Laba sebelum pajak penghasilan konsolidasian dibagi rata-rata total aset konsolidasian kuartalan selama tahun/periode
      berjalan
12)   Laba bersih setelah pajak penghasilan konsolidasian dibagi rata-rata total modal (pada perhitungan CAR) kuartalan selama
      tahun/periode berjalan
13)   Pendapatan bunga bersih dibagi rata-rata total aset produktif akhir bulan selama tahun/periode berjalan
14)   Jumlah beban bunga dan beban operasional lainnya dibagi jumlah pendapatan bunga dan pendapatan operasional lainnya
15)   Jumlah laba (rugi) bersih dibagi jumlah pendapatan bunga bersih
16)   Jumlah kredit yang diberikan dibagi jumlah simpanan nasabah (kecuali simpanan dari bank lain)
17)   Jumlah kredit yang diberikan dibagi jumlah simpanan nasabah (kecuali simpanan dari bank lain) dan jumlah obligasi yang
      diterbitkan yang dimiliki oleh pihak ketiga selain bank
18)   Saldo rekening giro pada Bank Indonesia dibagi dengan rata-rata harian jumlah dana pihak ketiga bukan bank dalam masa
      laporan
19)   Posisi devisa neto (nilai absolut) dibagi Total Modal (posisi bulan sebelumnya) pada perhitungan CAR


7.    Obligasi Dan Obligasi Subordinasi Yang Belum Dilunasi Oleh Perseroan

Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, jumlah Obligasi yang terutang adalah
Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) dan jumlah Obligasi Subordinasi yang terutang adalah
Rp860.000.000.000,- (delapan ratus enam puluh miliar Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

Obligasi

                                                       Tanggal                         Bunga Tetap
                   Keterangan                                         Jatuh Tempo                           Jumlah Pokok
                                                      Penerbitan                        Tahunan
Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap I
                                                      9 Maret 2023     9 Maret 2026        9,25%         Rp300.000.000.000,-
Tahun 2023 Seri A
Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap I
                                                      9 Maret 2023     9 Maret 2028       10,25%         Rp200.000.000.000,-
Tahun 2023 Seri B
            Total Obligasi Terutang                                                                      Rp500.000.000.000,-

Obligasi Subordinasi

                                                        Tanggal                        Bunga Tetap
                    Keterangan                                        Jatuh Tempo                           Jumlah Pokok
                                                       Penerbitan                       Tahunan
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Victoria
                                                       11 Juli 2017    11 Juli 2024       11,00%         Rp50.000.000.000,-
Tahap I Tahun 2017*)
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Victoria
                                                       5 Juni 2018     5 Juni 2025        11,00%         Rp350.000.000.000,-
Tahap II Tahun 2018
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria
                                                      28 Juni 2019     28 Juni 2026       11,75%         Rp250.000.000.000,-
Tahap I Tahun 2019
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria   8 November       8 November
                                                                                          11,25%         Rp150.000.000.000,-
Tahap II Tahun 2019                                      2019             2026
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria
                                                       1 April 2020    1 April 2027       11,25%         Rp60.000.000.000,-
Tahap III Tahun 2020
      Total Obligasi Subordinasi Terutang                                                                Rp860.000.000.000,-
*) Perseroan telah menyediakan dana untuk melunasi pokok dan kupon bunga obligasi kepada pemegang obligasi yang
dialokasikan dari Surat Berharga Negara yang dimiliki oleh Perseoran.




                                                              xxi
Page 24
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 25
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN

     PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN III BANK VICTORIA
          DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp1.000.000.000.000,-
                             (SATU TRILIUN RUPIAH)
                         (“OBLIGASI BERKELANJUTAN III”)
      Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Tersebut, Perseroan telah Menerbitkan:
             OBLIGASI BERKELANJUTAN III BANK VICTORIA TAHAP I TAHUN 2023
                   DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp500.000.000.000,-
                              (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Tersebut, Perseroan Akan Menerbitkan Dan Menawarkan:
             OBLIGASI BERKELANJUTAN III BANK VICTORIA TAHAP II TAHUN 2024
                  DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp500.000.000.000,-
                              (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
                                       (“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan pada nilai nominal dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun
terhitung sejak Tanggal Emisi. Obligasi ini diterbitkan dengan tingkat bunga sebesar 9,50% (sembilan koma
lima nol persen) per tahun. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok
Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Bunga
Obligasi, terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal
12 Oktober 2024. Pembayaran Bunga Obligasi terakhir akan dibayarkan bersamaan dengan pelunasan Pokok
Obligasi pada tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal 12 Juli 2027. Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh
(bullet payment) pada saat jatuh tempo.
                OBLIGASI INI AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA

                Dalam rangka Penerbitan Obligasi ini, Perseroan telah memperoleh hasil
                         pemeringkatan atas surat utang jangka panjang dari:
                             PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) yaitu:
                                                  id
                                                    A-
                                          (Single A Minus)
       Hasil pemeringkatan di atas berlaku untuk periode 2 April 2024 sampai dengan 1 April 2025




                           PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
                                      Kegiatan Usaha Utama:
                        Bergerak dalam bidang usaha Bank Umum Konvensional
                              Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia

                   Kantor Pusat:                                     Kantor Operasional:
           Gedung Graha BIP, Lantai 10               Perseroan memiliki 39 Jaringan Kantor Operasional
          Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 23                  terdiri dari 1 Kantor Pusat Operasional,
         Jakarta Selatan 12930, Indonesia            14 Kantor Cabang dan 24 Kantor Cabang Pembantu
               Telp: (021) 7278 1800                 yang tersebar di wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang,
                Fax: (021) 7278 1900                 Bandung, Surabaya, Solo, Semarang, Bali, Manado,
         Email: corsec@victoriabank.co.id                            Makassar dan Medan
          Website: www.victoriabank.co.id
RISIKO USAHA UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT DIMANA APABILA TERJADI
DALAM JUMLAH YANG CUKUP MATERIAL AKAN MENGAKIBATKAN MENURUNNYA KINERJA KEUANGAN
PERSEROAN DAN MEMPENGARUHI TINGKAT KESEHATAN PERSEROAN. RISIKO USAHA LAINNYA YANG
MUNGKIN DIHADAPI PERSEROAN DAPAT DILIHAT PADA BAB VI INFORMASI TAMBAHAN INI.

RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI
YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA
TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.




                                                    1
Page 26
                                                                     PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




1.     Pemenuhan Kriteria Penawaran Umum Berkelanjutan

Perseroan telah memenuhi syarat untuk melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana
diatur dalam ketentuan POJK No. 36/2014, sebagai berikut:

i.     Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III akan dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dengan
       ketentuan pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III terakhir
       disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun kedua sejak efektifnya Pernyataan
       Pendaftaran;
ii.    Telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) sebelum penyampaian
       Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan;
iii.   Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian
       Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan, di mana hal ini telah
       dipenuhi oleh Perseroan dengan Surat Pernyataan dari Perseroan tanggal 14 Juni 2024, yang
       menyatakan bahwa Perseroan tidak pernah mengalami Gagal Bayar selama 2 (dua) tahun terakhir
       sebelum penyampaian Informasi Tambahan dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan;
iv.    Efek yang akan diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat utang
       dan memiliki hasil pemeringkatan yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang
       merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik yang dikeluarkan oleh Perusahaan Pemeringkat
       Efek.

2.     Keterangan Tentang Obligasi Yang Diterbitkan

Nama Obligasi

Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap II Tahun 2024 (“Obligasi”).

Jenis Obligasi

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan
atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan
pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan
Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI melalui
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.

Jumlah Pokok Obligasi, Jangka Waktu, Jatuh Tempo Obligasi dan Bunga Obligasi

Jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah).

Obligasi ini berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi dan jatuh tempo pada tanggal 12 Juli
2027.

Bunga Obligasi sebesar 9,50% (sembilan koma lima nol persen) per tahun, akan dibayarkan oleh
Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran pada tanggal Pembayaran Bunga
Obligasi dibawah ini. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulanan (3 bulan), dimana bunga pertama
akan dibayarkan pada tanggal 12 Oktober 2024.

Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung
berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.

Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang
Rekening pada tanggal pembayaran Bunga yang bersangkutan yang namanya tercantum dalam Daftar
Pemegang Rekening yang dibayar melalui KSEI selaku Agen Pembayaran.




                                                    2
Page 27
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




Harga Penawaran

Harga penawaran Obligasi ini adalah 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.

Satuan Pemindahbukuan

Satuan pemindahbukuan dari satu rekening efek ke rekening efek lainnya adalah senilai Rp1,-
(satu Rupiah) dan kelipatannya.

Satuan Perdagangan

Satuan perdagangan adalah sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan kelipatannya.

Mata Uang Obligasi

Mata uang Obligasi ini adalah Rupiah.

Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi

Tanggal-tanggal pembayaran Bunga Obligasi adalah sebagai berikut:

Bunga ke-1             :   12 Oktober 2024             Bunga ke-7              :   12 April 2026
Bunga ke-2             :   12 Januari 2025             Bunga ke-8              :   12 Juli 2026
Bunga ke-3             :   12 April 2025               Bunga ke-9              :   12 Oktober 2026
Bunga ke-4             :   12 Juli 2025                Bunga ke-10             :   12 Januari 2027
Bunga ke-5             :   12 Oktober 2025             Bunga ke-11             :   12 April 2027
Bunga ke-6             :   12 Januari 2026             Bunga ke-12             :   12 Juli 2027

Tata Cara Pembayaran Bunga

1.   Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada
     Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang
     bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening;
2.   Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan
     oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran;
3.   Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya
     tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran
     Bunga Obligasi kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
     Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal
     Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak
     berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan, kecuali ditentukan
     lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku;
4.   Pembayaran Bunga Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang
     Obligasi melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana
     tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan
     memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari
     kewajiban untuk melakukan pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan;
5.   Jika tanggal pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari libur nasional maka bunga/pokok obligasi
     akan dibayarkan pada hari kerja berikutnya.

Pembelian Kembali Obligasi (Buy Back)

1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat melakukan pembelian kembali (buy
back) untuk sebagian atau seluruh Obligasi sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi. Perseroan
mempunyai hak untuk memberlakukan pembelian kembali (buy back) tersebut untuk dipergunakan
sebagai pelunasan Obligasi atau untuk disimpan dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


                                                  3
Page 28
                                                                  PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




Jaminan

Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain
milik Perseroan dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak lain manapun, seluruh kekayaan
Perseroan, baik berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun
yang akan ada dikemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang telah dijaminkan secara khusus kepada
para krediturnya, menjadi jaminan atas semua utang Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak
dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk Obligasi ini secara pari passu berdasarkan
perjanjian perwaliamanatan, sesuai pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Pembatasan-Pembatasan Dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan (Covenants)

Sebelum dilunasinya semua jumlah terhutang atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab
Perseroan sehubungan dengan penerbitan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa:

Perseroan tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut :

a.   Melakukan pengeluaran obligasi atau surat berharga atau instrumen utang lain yang mempunyai
     kedudukan lebih tinggi dan pembayarannya didahulukan dari Obligasi;
b.   Melaksanakan perubahan bidang usaha utama di luar maksud dan tujuan yang sudah tertuang/
     ditetapkan dalam anggaran dasar;
c.   Mengurangi modal dasar dan modal disetor Perseroan
d.   Melakukan penggabungan, konsolidasi, dengan perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya
     Perseroan atau yang akan mempunyai akibat negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan
     kecuali sepanjang dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
     Semua syarat dan kondisi Obligasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lain yang
     berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya perusahaan
     penerus (surviving company) dan dalam hal Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus
     maka seluruh kewajiban Obligasi telah dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus dan
     perusahaan penerus tersebut memiliki aktiva dan kemampuan yang memadai untuk menjamin
     pembayaran Obligasi;
e.   Melakukan penjualan atau pengalihan aset tetap milik Perseroan kepada pihak manapun, baik
     seluruhnya atau sebagian besar/melebihi 50% (lima puluh persen) dari seluruh aset tetap milik
     Perseroan berdasarkan laporan keuangan tahunan terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik
     yang terdaftar di OJK, dalam satu transaksi atau gabungan transaksi dalam 1 (satu) tahun berjalan;
f.   Melakukan transaksi dengan pihak ter Afiliasinya kecuali bila transaksi tersebut dilakukan dengan
     persyaratan yang menguntungkan Perseroan atau setidak-tidaknya sama dengan persyaratan
     yang diperoleh Perseroan dari Pihak Ketiga yang bukan ter Afiliasinya dalam transaksi yang lazim;
g.   Memberi pinjaman kepada atau melakukan investasi dalam bentuk penyertaan saham pada
     pihak lain, yang nilainya melebihi 50% (lima puluh persen) dari total ekuitas berdasarkan laporan
     keuangan konsolidasian audited terakhir Perseroan kecuali dilakukan sehubungan dengan kegiatan
     yang sesuai dengan bidang usahanya atau sehubungan dengan pembangunan fasilitas usaha
     Perseroan.

Pemberian persetujuan tertulis akan diberikan oleh Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut:

a.   Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b.   Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan, tanggapan atau meminta tambahan data/
     dokumen pendukung lainnya dalam waktu maksimal 14 (empat belas) Hari Kerja setelah Perseroan
     mengajukan permohonan persetujuan tersebut. Jika dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja,
     dokumen pendukungnya telah diterima secara lengkap oleh Wali Amanat dan Perseroan tidak
     menerima persetujuan, tanggapan lainnya dari Wali Amanat, maka Wali Amanat dianggap telah
     memberikan persetujuannya;
c.   Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau
     penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah data/
     dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat dan jika dalam
     waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau penolakan
     dari Wali Amanat maka Wali Amanat.


                                                   4
Page 29
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




Perseroan berkewajiban untuk:

a.   Memenuhi semua syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
b.   Menyetorkan dana yang sudah tersedia (in good funds) untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/
     atau pelunasan Pokok Obligasi yang jatuh tempo selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum
     Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi. Pembayaran
     Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi dilakukan kepada Agen Pembayaran melalui
     rekening Perseroan dan menyerahkan fotokopi bukti transfer kepada Wali Amanat pada hari
     yang sama. Apabila lewat tanggal jatuh tempo pembayaran Bunga Obligasi dan/atau jumlah
     Pokok Obligasi, Perseroan belum menyerahkan dana dana tersebut, maka Perseroan harus
     membayar Denda atas kelalaian membayar jumlah Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi
     secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi. Denda
     tersebut dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) bulan adalah
     30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1(satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh Hari Kalender
     dan sampai dengan efektif dilakukannya pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok
     Obligasi;
c.   Mengupayakan untuk mempertahankan tingkat kesehatan Perseroan minimal berada dalam
     peringkat komposit 3 (tiga) yang tergolong “cukup baik” sesuai penilaian internal berdasarkan
     ketentuan Bank Indonesia;
d.   Menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya dan secara efisien, dan tidak bertentangan dengan
     praktek kegiatan usaha yang umum;
e.   Segera memberikan kepada Wali Amanat keterangan yang sewaktu-waktu diminta oleh Wali
     Amanat dengan wajar mengenai operasi, keadaan keuangan, aktiva Perseroan dan hal lain-lain;
f.   Memberikan izin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat untuk selama
     jam kerja Perseroan memasuki gedung-gedung dan halaman-halaman yang dimiliki atau dikuasai
     Perseroan dan untuk melakukan pemeriksaan atas buku-buku, izin-izin dan catatan keuangan
     Perseroan yang terkait dengan penerbitan Obligasi sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan
     yang berlaku. Dalam hal Wali Amanat memerlukan penjelasan yang didukung dengan data-data
     yang diperlukan sehubungan dengan pemeriksaan tersebut maka data-data tersebut diserahkan
     dalam waktu paling lambat 5 (lima) Hari Kerja sejak permintaan penjelasan dari Wali Amanat;
g.   Segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis dalam waktu paling lambat 10
     (sepuluh hari) Hari Kerja setelah terjadinya hal-hal sebagai berikut:
     -    Membuat pinjaman baru (dengan bunga) yang dilakukan oleh Perseroan kecuali dalam rangka
          pembiayaan kegiatan usaha Perseroan dengan memperhatikan ketentuan mengenai rasio
          keuangan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan ini;
     -    Setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh penting atas jalannya usaha
          atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan serta pemenuhan kewajiban Perseroan dalam
          rangka penerbitan dan pelunasan Obligasi ini;
     -    Setiap perubahan anggaran dasar, susunan Direksi dan Dewan Komisaris, dan akan
          disampaikan penyerahan akta-akta keputusan tersebut setelah diterbitkan oleh Notaris;
     -    Perkara pidana, perdata, tata usaha negara dan perburuhan yang dihadapi Perseroan yang
          telah memiliki kekuatan hukum tetap dan secara material mempengaruhi kelangsungan usaha
          Perseroan.
h.   Menyampaikan kepada Wali Amanat:
     -    Salinan/tembusan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan
          aspek keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang Pasar Modal
          yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek, KSEI dalam waktu selambat-
          lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan-laporan tersebut diserahkan kepada pihak-pihak
          yang disebutkan di atas;
     -    Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di Otoritas
          Jasa Keuangan disampaikan selambat lambatnya pada akhir bulan ke-3 (tiga) setelah tanggal
          laporan keuangan tahunan Perseroan atau pada saat penyerahan laporan ke Otoritas Jasa
          Keuangan.




                                                  5
Page 30
                                                                  PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




    -   Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan selambat-lambatnya dalam waktu:
        -     30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan, jika tidak
              disertai laporan Akuntan Publik Perseroan yang telah terdaftar di OJK; atau
        -     60 (enam puluh) Hari Kalender setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan, jika
              disertai laporan Akuntan Publik Perseroan yang telah terdaftar di OJK dalam rangka
              penelaahan terbatas; atau
        -     90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan, jika
              disertai laporan Akuntan Publik Perseroan yang telah terdaftar di OJK yang memberikan
              pendapat tentang kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan; atau pada saat
              penyerahan laporan ke Otoritas Jasa Keuangan.
   -    Untuk penyampaian laporan keuangan tahunan sebagaimana diatur di atas, menyerahkan
        juga kepada Wali Amanat suratyang ditandatangani direksi Perseroan yan menyatakan bahwa
        Perseroan dalam masa laporan keuangan tersebut telah memenuhi seluruh pembatasan dan
        kewajiban sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan;
i. Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya kelalaian
   sebagaimana tersebut dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan ini atau adanya pemberitahuan
   mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan kepada Perseroan. Pemberitahuan
   tertulis tersebut wajib disampaikan kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja
   sejak timbulnya kelalaian tersebut;
j. Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan pernyataan standard akuntansi
   yang berlaku di Indonesia dan memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk
   menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan dan hasil operasionalnya sesuai
   dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten dengan
   memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
k. Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga
   tetap berlakunya segala kuasa, izin dan persetujuan (baik dari pemerintah ataupun lainnya) dan
   melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia sehingga
   Perseroan dapat secara sah menjalankan kewajibannya berdasarkan setiap Dokumen Emisi dalam
   mana Perseroan menjadi salah satu pihaknya atau memastikan keabsahan, keberlakuan, dapat
   dilaksanakannya setiap Dokumen Emisi di Republik Indonesia;
l. Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha dan
   harta kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik terhadap segala risiko
   yang biasa dihadapi oleh perusahaan perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama
   dengan Perseroan;
m. Membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam menjalankan
   usahanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
n. memenuhi kewajiban-kewajiban keuangan sesuai dengan laporan keuangan konsolidasi tahunan
   Perseroan
o. Mematuhi semua aturan yang diwajibkan oleh otoritas, atau lembaga yang ada yang dibentuk
   sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Perseroan harus atau akan tunduk kepadanya;
p. Memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian dalam hal yang material untuk setiap laporan
   keuangan konsolidasi tahunan Perseroan yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik dan laporan
   tersebut sudah harus diterima oleh Wali Amanat sesuai dengan jadwal yang ditetapkan dalam
   Peraturan Pasar Modal;
q. Mempertahankan statusnya sebagai perusahaan terbuka yang tunduk pada peraturan perundang
   undangan di bidang Pasar Modal dan mencatatkan sahamnya di Bursa Efek;
r. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor:
   49/POJK.04/2020, yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan, yaitu
   antara lain :
   1) Pemeringkatan Tahunan:
        i. Perseroan wajib menyampaikan pemeringkatan tahunan atas Obligasi kepada Otoritas
              Jasa Keuangan dan Wali Amanat paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya
              masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh
              kewajiban yang terkait dengan Obligasi yang diterbitkan.




                                                  6
Page 31
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




         ii.  Dalam hal peringkat Obligasi yang diperoleh berbeda dari peringkat sebelumnya, Perseroan
              wajib mengumumkan kepada Masyarakat paling sedikit dalam 1(satu) surat kabar harian
              berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek
              paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir,
              mencakup hal-hal sebagai berikut:
              a) peringkat tahunan yang diperoleh; dan
              b) penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat.
     2) Pemeringkatan Karena Terdapat Fakta Material/Kejadian Penting:
          i. Dalam hal Pemeringkat menerbitkan peringkat baru maka Perseroan wajib menyampaikan
              kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada masyarakat
              paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
              nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah
              diterimanya peringkat baru tersebut, mencakup hal-hal sebagai berikut:
              a) peringkat baru; dan
              b) penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat baru;
          ii. Masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat tahunan.
     Pemeringkatan Obligasi Dalam Penawaran Umum Berkelanjutan.
          i. Perseroan yang menerbitkan Obligasi melalui Penawaran Umum Berkelanjutan
              sebagaimana diatur pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 36/POJK.04/2014
              wajib memperoleh peringkat yang mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum
              Berkelanjutan yang direncanakan.
          ii. Peringkat tahunan dan peringkat baru wajib mencakup keseluruhan nilai Penawaran
              Umum Berkelanjutan sepanjang:
              a) periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku; dan
              b) Perseroan tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk melaksanakan penawaran
                   obligasi tahap berikutnya dalam periode Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana
                   diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 36/POJK.04/2014.
     4) Pemeringkatan Ulang:
          i. Dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari Pemeringkat terkait dengan
              peringkat Obligasi selain karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam butir r angka 1)
              butir i dan angka 2) butir i, maka Perseroan wajib menyampaikan hasil pemeringkatan
              ulang dimaksud kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Wali Amanat paling lama akhir Hari
              Kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat dimaksud.
          ii. Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam butir i berbeda dari
              peringkat sebelumnya, maka Perseroan wajib mengumumkan kepada Masyarakat paling
              kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
              nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah
              diterimanya peringkat dimaksud.
     atau melakukan pemeringkatan sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan, apabila ada
     perubahan terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 49/POJK.04/2020.
s.   Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi kepada KSEI untuk kepentingan
     Pemegang Obligasi serta menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi yang baru kepada KSEI untuk
     ditukarkan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi yang lama apabila Perseroan melakukan pembelian
     kembali Obligasi dengan tujuan untuk pelunasan Obligasi, dan fotokopinya diserahkan kepada
     Wali Amanat.
t.   Menjamin dan memastikan Perseroan tidak akan dinyatakan bubar dan/atau berinisiatif
     membubarkan diri dan/atau bubar karena sebab lain (termasuk penggabungan atau konsolidasi
     yang mengakibatkan Perseroan menjadi bubar demi hukum kecuali apabila dilakukan sesuai
     dengan Pasal 6 ayat 1 huruf d Perjanjian Perwaliamanatan).
u.   Menjamin dan memastikan tidak akan terdapat pernyataan pailit terhadap Perseroan dan/atau
     Perseroan dinyatakan dalam keadaan pailit oleh badan peradilan atau instansi yang berwenang,
     dimana pernyataan pailit tersebut telah mendapatkan kekuatan hukum tetap.
v.   Menjamin dan memastikan tidak akan terdapat penyitaan atau pengambilalihan dengan cara apapun
     juga atas seluruh atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau dilakukannya tindakan yang
     menghalangi Perseroan untuk menjalankan seluruh atau sebagian besar usahanya, yang dilakukan
     dan/atau diperintahkan oleh pengadilan dan/atau instansi pemerintah yang berwenang, sehingga
     mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-
     kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan.


                                                  7
Page 32
                                                                 PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




w.   Menjamin dan memastikan bahwa hak, izin, dan/atau persetujuan lainnya dari Pemerintah
     Republik Indonesia yang dimiliki Perseroan tidak akan dibatalkan atau dinyatakan tidak sah, atau
     Perseroan tidak mendapatkan izin atau persetujuan yang disyaratkan oleh ketentuan hukum yang
     berlaku, sehingga berakibat negatif/ mempengaruhi secara material terhadap kelangsungan usaha
     Perseroan dan/atau kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan
     dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
x.   Menjamin dan memastikan bahwa Perseroan tidak akan mendapatkan dan/atau dijatuhi hukum
     berdasarkan perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht) yang
     mengharuskan Perseroan untuk membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga, yang apabila
     dibayarkan akan mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuh
     kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

Jumlah Minimum Pemesanan Obligasi

Pemesanan Obligasi harus dilakukan dalam jumlah minimal sebesar Rp5.000.000.,- (lima juta Rupiah)
atau kelipatannya.

Perpajakan

Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi diperhitungkan dan diperlakukan
sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Hasil Pemeringkatan

Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan
pemeringkatan yang dilaksanakan oleh Pefindo. Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang
jangka panjang sesuai dengan Surat Pefindo No. RC-369/PEF-DIR/IV/2024 tanggal 2 April 2024 perihal
Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahun 2023 Periode
2 April 2024 sampai dengan 1 April 2025. Obligasi Berkelanjutan ini telah memperoleh peringkat:

                                                 id
                                                   A-
                                          (Single A minus)

Peringkat tersebut berlaku untuk periode sejak tanggal 2 April 2024 sampai dengan 1 April 2025.

Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo yang bertindak sebagai lembaga pemeringkat.

Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali
selama kewajiban atas efek tersebut belum lunas, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam POJK
No. 49/2020.

Dana Pelunasan Obligasi (Sinking Fund)

Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Pokok Obligasi dengan pertimbangan
untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil emisi sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana
emisi.

Hak Senioritas Atas Hutang

Berdasarkan Laporan Keuangan yang di audit Kantor Akuntan Publik per tanggal 31 Desember 2023
dan 2022 serta Laporan Keuangan tanggal 31 Maret 2024 yang disusun oleh Manajemen Perseroan
dan telah ditelaah secara terbatas oleh Kantor Akuntan Publik, Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak
untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak
kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali
hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara kuhusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah
ada maupun yang akan ada di kemudian hari, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 11 Perjanjian
Perwaliamanatan. Perseroan tidak mempunyai hutang senioritas yang mempunyai hak keutamaan atau
preferen.


                                                  8
Page 33
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




Tambahan Utang Yang Dapat Dibuat Perseroan Pada Masa Yang Akan Datang

Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terutang yang harus dibayar oleh Perseroan berkenaan dengan
Obligasi, tanpa ijin tertulis dari Wali Amanat (dimana ijin tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang
jelas dan wajar dan jika Wali Amanat tidak memberikan tanggapan dalam waktu 14 (empat belas) Hari
Kerja setelah permohonan ijin dan dokumen pendukungnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali
Amanat dan Wali Amanat menganggap dokumen pendukung yang dibutuhkan telah lengkap selambat-
lambatnya 14 (empat belas) Hari Kerja sejak diterimanya kelengkapan dokumen terakhir dan Perseroan
tidak menerima tanggapan apa pun dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan
ijinnya), Perseroan tidak akan melakukan pengeluaran obligasi atau medium term notes yang memiliki
kedudukan lebih tinggi dari kedudukan utang Obligasi.

Hak-hak Pemegang Obligasi:

1.   Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang
     dibayarkan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
     dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Pokok Obligasi harus dilunasi
     dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis
     yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi.
2.   Yang berhak mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya
     tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening, pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran
     Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang
     berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi setelah tanggal penentuan pihak yang
     berhak memperoleh Bunga Obligasi tersebut, maka pihak yang menerima pengalihan Obligasi
     tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan.
3.   Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga
     Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau
     Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, maka Perseroan harus membayar denda yang merupakan
     hak Pemegang Obligasi atas kelalaian membayar Jumlah Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi
     tersebut sebesar 1 % (satu perseratus) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi yang berlaku atas
     jumlah dana yang terlambat dibayar. Denda tersebut dihitung harian (berdasarkan jumlah hari yang
     terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan
     adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak
     Pemegang Obligasi, oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Obligasi secara
     proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya.
4.   Dengan memperhatikan peraturan di bidang pasar modal yang berlaku. RUPO dapat diselenggarakan
     bilamana:
     a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari
          20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang
          dimiliki oleh Perseroan dan/atau milik Afiliasi Perseroan kecuali hubungan afiliasi tersebut
          terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah, mengajukan permintaan
          tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR.
          Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak
          diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan
          permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang
          tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh KSEI tersebut hanya
          dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
     b. Wali Amanat atau OJK atau Perseroan menganggap perlu untuk mengadakan RUPO.
5.   RUPO dapat diselenggarakan pada setiap waktu dan sewaktu-waktu menurut ketentuan-ketentuan
     dari poin ini, antara lain untuk maksud-maksud berikut:
     a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Emiten atau Pemegang Obligasi
          mengenai perubahan jangka waktu Obligasi, jumlah Obligasi, Bunga Obligasi, perubahan
          tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi dan/atau ketentuan lain dalam Perjanjian
          Perwaliamanatan, dengan memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 20/
          POJK.04/2020;




                                                   9
Page 34
                                                                 PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




    b.   menyampaikan pemberitahuan kepada Emiten dan/atau kepada Wali Amanat, atau untuk
         memberikan pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu
         atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibatnya, atau untuk
         mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
    c.   memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-
         ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan;
    d.   mengambil tindakan lain yang dikuasakan untuk diambil oleh atau atas nama Pemegang
         Obligasi termasuk tetapi tidak terbatas pada mengubah Perjanjian Perwaliamanatan dengan
         memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan
         perundang-undangan yang berlaku atau menentukan potensi kelalaia yang dapat menyebabkan
         terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan dan
         Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020;
    e.   mengambil keputusan yang diperlukan sehubungan dengan maksud Emiten atau Wali
         Amanat untuk melakukan pembatalan pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI sesuai dengan
         ketentuan peraturan Pasar Modal dan KSEI;
    f.   mengambil keputusan sehubungan dengan terjadinya kejadian kelalaian sebagaimana
         dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan termasuk untuk menyetujui suatu
         kelonggaran waktu atas suatu kelalaian dan akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan
         lain sehubungan dengan kelalaian;
    g.   Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak
         dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan
         perundang-undangan; dan
    h.   mengambil keputusan tentang terjadinya peristiwa Force Majeure dalam hal tidak tercapai
         kesepakatan antara Emiten dan Wali Amanat.

Rapat Umum Pemegang Obligasi (“RUPO”)

Untuk menyelenggarakan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini tanpa mengurangi ketentuan dalam peraturan Pasar Modal
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa
Efek:

a). RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
    a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit
         lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi (tidak termasuk
         Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, kecuali hubungan Afiliasi
         tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah) mengajukan
         permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar diselenggarakan RUPO dengan melampirkan
         asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta dengan ketentuan
         sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang
         mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah
         Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut.. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh KSEI
         tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
    b. Perseroan;
    c. Wali Amanat; atau
    d. OJK.
b). Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir b) poin a, b, dan d wajib disampaikan secara
    tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya
    surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO. Permintaan
    tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta.
c). Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk
    mengadakan RUPO, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan
    tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) hari
    setelah diterimanya surat permohonan.
d). Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO.
    a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
         yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum
         pemanggilan.


                                                 10
Page 35
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




    b.  Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum RUPO, melalui
        paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia berperedaran nasional.
    c. Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum
        RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah
        diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum
    d. Panggilan RUPO harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi
        antara lain:
        1. Tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
        2. Agenda RUPO;
        3. Pihak yang mengajukan usulan RUPO;
        4. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
        5. kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO
    e. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) hari dan paling lambat
        21 (dua puluh satu) hari dari RUPO sebelumnya.
e). Tata cara RUPO:
    a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri
        RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
    b. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan tidak memiliki hak suara dan
        tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali hubngan Afiliasi tersebut terjadi karena
        kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
    c. Sebelum pelaksanaan RUPO:
        -    Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya
             kepada Wali Amanat;
        -    Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
             Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya, kecuali hubungan Afiliasi tersebut
             terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
        -    Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban
             untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi
             memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
    d. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
        Perseroan dan Wali Amanat.
    e. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
    f. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO dan bahan-bahan RUPO serta menunjuk
        Notaris yang harus untuk membuat berita acara RUPO.
    g. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka
        RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya
        RUPO tersebut. Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO
        tersebut harus mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta menunjuk Notaris untuk
        membuat berita acara RUPO.
    h. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang memiliki
        KTUR dan namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh KSEI
        4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO, kecuali ditentukan lain oleh
        KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
    i. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib memperlihatkan atau menyerahkan asli
        KTUR kepada Wali Amanat.
    j. Satuan Pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) atau kelipatannya.
        Satu Satuan Pemindahbukuan Obligasi mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara
        dalam RUPO.
    k. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR,
        kecuali Wali Amanat memutuskan lain.
    l. Suara blanko, abstain, dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan, termasuk Obligasi
        yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi Emiten, kecuali Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi
        yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
    m. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
        dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai
        dengan tanggal berakhirnya RUPO. Transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada
        tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal
        pelaksanaan RUPO.


                                                  11
Page 36
                                                                     PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




Kelalaian Perseroan

Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila salah satu atau lebih
kejadian kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
a. Perseroan tidak membayar kepada Pemegang Obligasi berupa Pokok Obligasi pada Tanggal
    Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
    berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan; atau
b. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati dan/atau melanggar salah satu atau lebih
    ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan (selain dalam Kelalaian Perseroan); atau
c. Keterangan-keterangan dan jaminan-jaminan Perseroan tentang keadaan atau status korporasi
    atau keuangan Perseroan dan/atau pengelolaan Perseroan secara material tidak sesuai dengan
    kenyataan atau tidak benar adanya, termasuk pernyataan dan jaminan Perseroan sebagaimana
    dimaksud dalam Pernyataan dan Jaminan Perseroan; atau
d. Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan perjanjian-hutang antara Perseroan oleh salah
    satu krediturnya (cross default) yang berupa pinjaman (debt), baik yang telah ada sekarang
    maupun yang akan ada di kemudian hari yang berakibat jumlah yang terhutang oleh Perseroan
    berdasarkan perjanjian hutang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditur yang
    bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali) yang
    apabila dibayarkan akan mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk
    memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
e. Adanya putusan penundaan kewajiban pembayaran utang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
    peraturan perundang-undangan (moratorium) yang diberikan kepada Perseroan.

Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam :

1)   Huruf a di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 14 (empat
     belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan
     keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut,
     yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau

2)   Huruf d di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang
     ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana
     tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, selama 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah
     diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau
     tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan
     diterima oleh Wali Amanat; atau

3)   Huruf b dan c di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam
     waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum,
     sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, selama 90 (sembilan puluh) Hari
     Kalender, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki kehilangan
     keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut,
     yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;

Maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang
Obligasi dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional. Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO
menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Jika RUPO memutuskan
agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan maka Obligasi menjadi jatuh waktu dan
Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan
kepada Perseroan. Bilamana dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan yang bersangkutan Emiten
belum juga memenuhi kewajibannya untuk membayar, Wali Amanat wajib segera melaksanakan hak-
hak Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan. Selama proses penyelesaian atas
kejadian kelalaian/cidera janji, kewajiban-kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat dilakukan sesuai
dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Perseroan berkewajiban melakukan
pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan yang bersangkutan.




                                                    12
Page 37
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




3.   Cara dan Tempat Pelunasan Pokok Obligasi dan Pembayaran Bunga

Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dilakukan oleh KSEI selaku Agen
Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi yang menyerahkan konfirmasi
kepemilikan Obligasi sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam
Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening di KSEI sesuai
dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana
tanggal pembayaran jatuh pada bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa
berikutnya.

4.   Pemberitahuan

Semua pemberitahuan dari satu Pihak kepada Pihak lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan dianggap
telah dilakukan dengan sah dan dengan sebagaimana mestinya apabila ditandatangani oleh pihak-
pihak yang berwenang, pihak-pihak mana akan ditentukan bersama antara Emiten dan Wali Amanat
dan disampaikan kepada alamat tersebut di bawah ini, yang tertera disamping nama pihak yang
bersangkutan, dan diberikan secara tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat
atau disampaikan langsung dengan memperoleh tanda terima.

                                                      Perseroan:
                                        PT Bank Victoria International Tbk
                                            Gedung Graha BIP, Lantai 10
                                           Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 23
                                               Jakarta 12930, Indonesia
                                               Telepon: (021) 522-8888
                                               Faksimili: (021) 522-8777
                                        Situs Internet: www.victoriabank.co.id

                                                    Wali Amanat:
                                                 PT Bank Mega Tbk
                                            Menara Bank Mega Lantai 16
                                        Jalan Kapten P. Tendean No. 12-14 A
                                              Jakarta 12790, Indonesia
                                             Telepon : (021) 7917-5000
                                              Faksimili : (021) 799-0720
                                        Email : waliamanat@bankmega.com
                                         Situs Internet: www.bankmega.com

5.   Obligasi dan Obligasi Subordinasi Yang Pernah Diterbitkan Oleh Perseroan

Obligasi dan Obligasi Subordinasi yang pernah diterbitkan Perseroan sebelum diterbitkannya Informasi
Tambahan ini adalah sebagai berikut:

                                                                       Jumlah                         Jumlah Obligasi
                                                      Tanggal                       Tanggal Jatuh
          Penerbitan Surat Utang                                      Obligasi                           Terutang
                                                       Efektif                         Tempo
                                                                      (juta Rp)                          (juta Rp)
Obligasi Bank Victoria I Tahun 2000 Dengan
Tingkat Bunga Tetap Dan Mengambang
- Seri A                                          28 Desember 1999         75.000     3 Maret 2007        Lunas
- Seri B                                          28 Desember 1999         25.000     3 Maret 2007        Lunas
Obligasi II Bank Victoria Tahun 2007 Dengan
                                                      9 Maret 2007        200.000    21 Maret 2012        Lunas
Tingkat Bunga Tetap
Obligasi Subordinasi I Bank Victoria Tahun 2007
                                                      9 Maret 2017        200.000    21 Maret 2017        Lunas
Dengan Tingkat Bunga Tetap
Obligasi Bank Victoria III Tahun 2012
                                                       19 Juni 2012       200.000      27 Juni 2017       Lunas
Dengan Tingkat Bunga Tetap
Obligasi Bank Victoria IV Tahun 2013 Dengan
                                                       19 Juni 2013       200.000      27 Juni 2018       Lunas
Tingkat Bunga Tetap




                                                             13
Page 38
                                                                             PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




                                                                      Jumlah                         Jumlah Obligasi
                                                    Tanggal                        Tanggal Jatuh
          Penerbitan Surat Utang                                     Obligasi                           Terutang
                                                     Efektif                          Tempo
                                                                     (juta Rp)                          (juta Rp)
Obligasi   Subordinasi     Bank    Victoria  II
                                                     19 Juni 2012        300.000      27 Juni 2019       Lunas
Tahun 2012 Dengan Tingkat Bunga Tetap
Obligasi Subordinasi Bank Victoria III
                                                     19 Juni 2013        300.000      27 Juni 2020       Lunas
Tahun 2013 Dengan Tingkat Bunga Tetap
Obligasi Berkelanjutan I Bank Victoria Tahap I
                                                     21 Juni 2017        300.000      11 Juli 2022       Lunas
Tahun 2017
Obligasi Berkelanjutan I Bank Victoria Tahap II
                                                     21 Juni 2017        100.000       5 Juni 2021       Lunas
Tahun 2018 Seri A
Obligasi Berkelanjutan I Bank Victoria Tahap II
                                                     21 Juni 2017        200.000       5 Juni 2023       Lunas
Tahun 2018 Seri B
Obligasi    Subordinasi     Berkelanjutan     I
                                                     21 Juni 2017         50.000      11 Juli 2024       50.000
Bank Victoria Tahap I Tahun 2017*)
Obligasi    Subordinasi     Berkelanjutan     I
                                                     21 Juni 2017        350.000       5 Juni 2025      350.000
Bank Victoria Tahap II Tahun 2018
Obligasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap
                                                     24 Juni 2019        100.000      28 Juni 2021       Lunas
I Tahun 2019
Obligasi    Subordinasi     Berkelanjutan    II
                                                     24 Juni 2019        250.000      28 Juni 2026      250.000
Bank Victoria Tahap I Tahun 2019
Obligasi    Subordinasi     Berkelanjutan    II
                                                     24 Juni 2019        150.000 8 November 2026        150.000
Bank Victoria Tahap II Tahun 2019
Obligasi    Subordinasi     Berkelanjutan    II
                                                     24 Juni 2019        150.000      1 April 2027       60.000
Bank Victoria Tahap III Tahun 2020
Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap
I Tahun 2023
- Seri A                                          28 Februari 2023       300.000     9 Maret 2026       300.000
- Seri B                                          28 Februari 2023       200.000     9 Maret 2028       200.000

Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, jumlah Obligasi yang terutang adalah
Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) dan jumlah Obligasi Subordinasi yang terutang adalah
Rp860.000.000.000,- (delapan ratus enam puluh miliar Rupiah).

*) Perseroan telah menyediakan dana untuk melunasi pokok dan kupon bunga obligasi kepada
pemegang obligasi yang dialokasikan dari Surat Berharga Negara yang dimiliki oleh Perseoran.




                                                            14
Page 39
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL
    PENAWARAN UMUM

Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria
Tahap II Tahun 2024 (“Obligasi”) ini setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi, seluruhnya akan
dipergunakan untuk modal kerja dalam bentuk pemberian kredit.

Apabila dana hasil Penawaran Umum tersebut tidak mencukupi untuk membiayai rencana penggunaan
dana, maka sumber lain yang menjadi alternatif dari dana internal Perseroan.

Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dan Wali Amanat sebagai wakil Pemegang Obligasi secara
berkala setiap 6 (enam) bulan sampai seluruh dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
digunakan sesuai Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 (“POJK No. 30/2015”).

Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi sebagaimana dimaksud di atas, maka Perseroan wajib menyampaikan rencana
dan alasan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi kepada
OJK paling lambat 14 (empat belas) Hari Kerja sebelum penyelenggaraan RUPO, dan memperoleh
persetujuan terlebih dahulu dari RUPO, serta hasil RUPO yang telah disetujui tersebut harus disampaikan
kepada OJK paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah penyelenggaraan RUPO sesuai dengan POJK
No. 30/2015.

Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah 1,16% (satu
koma satu enam persen) dari nilai emisi Obligasi yang meliputi:

•   Biaya jasa Penjaminan Emisi adalah 1,00% (satu persen) dari total nilai emisi yang terdiri dari:
    -   0,80% (nol koma delapan nol persen) Jasa Penyelenggaraan (Management Fee)
    -   0,10% (nol koma satu nol persen) Jasa Penjualan (Selling Fee)
    -   0,10% (nol koma satu nol persen) Jasa Penjaminan (Underwriting Fee);
•   Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal adalah 0,05% (nol koma nol lima persen) yang terdiri dari:
    -   0,04% (nol koma nol empat persen) Jasa Konsultan Hukum,
    -   0,01% (nol koma nol satu persen) Notaris;
•   Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal adalah 0,05% (nol koma nol lima persen) yang terdiri dari:
    -   0,02% (nol koma nol dua persen) Wali Amanat,
    -   0,03% (nol koma nol tiga persen) Jasa Pemeringkat Efek;
•   Biaya lain-lain sekitar 0,06% (nol koma nol enam persen) termasuk biaya pencatatan BEI, biaya
    untuk KSEI, biaya audit penjatahan, dan percetakan.

Penggunaan dana atas penerbitan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Bank
Victoria Tahap I Tahun 2023 setelah dikurangi biaya-biaya emisi seluruhnya telah habis dipergunakan
sesuai rencana penggunaan dana seperti yang telah dilaporkan melalui surat No. 030/DIR-EKS/07/03
tanggal 17 Juli 2023 perihal Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap I Tahun 2023 Seri A dan Obligasi Berkelanjutan III Bank
Victoria Tahap I Tahun 2023 Seri B serta Laporan Pelaksanaan Waran Seri VII.




                                                  15
Page 40
                                                                 PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




III. PERNYATAAN UTANG

Tabel di bawah ini menyajikan posisi liabilitas Perseroan tanggal 31 Maret 2024 yang disusun oleh
Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam
mata uang Rupiah yang diambil dari laporan keuangan Perseroan tanggal 31 Maret 2024 yang tercantum
dalam Informasi Tambahan dan telah ditelaah secara terbatas oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono,
Sungkoro & Surja (firma anggota dari Ernst & Young Global Limited), auditor independen, berdasarkan
Standar Perikatan Reviu 2410 (Revisi 2023) yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia
(“IAPI”) sebagaimana tercantum dalam laporan atas reviu keuangan interim No. 00171/2.1032/
JL.0/07/0242-4/1/V/2024 tanggal 27 Mei 2024 yang telah ditandatangani oleh Yovita (Registrasi Akuntan
Publik No.AP.0242).

Pada tanggal 31 Maret 2024, Perseroan mempunyai liabilitas sebesar Rp25.165.133.463,- ribu dengan
perincian sebagai berikut:
                                                                                   (dalam ribuan Rupiah)
                                                                                     31 Maret
 Keterangan
                                                                                       2024
LIABILITAS
Simpanan nasabah
-   Pihak berelasi                                                                       1.167.401.702
-   Pihak ketiga                                                                        20.534.420.130
                                                                                        21.701.821.832

Simpanan dari bank lain
-   Pihak berelasi                                                                             467.420
-   Pihak ketiga                                                                         1.631.126.211
                                                                                         1.631.593.631

Efek-efek yang dijual dengan
  janji dibeli kembali                                                                     202.550.010
Efek-efek yang diterbitkan                                                               1.348.834.571
Utang Akseptasi                                                                              4.987.899
Utang pajak
-    Pajak penghasilan badan                                                                         -
-    Pajak lainnya                                                                          24.217.473
                                                                                            24.217.473

Liabilitas imbalan kerja karyawan                                                           40.463.521
Akrual dan liabilitas lain-lain                                                            210.664.526

JUMLAH LIABILITAS                                                                       25.165.133.463

LIABILITAS

1.   SIMPANAN NASABAH

Simpanan nasabah pada tanggal 31 Maret 2024 sebesar Rp21.701.821.832,- ribu terdiri dari:

                                                                                   (dalam ribuan Rupiah)
                                        Keterangan                                       31 Maret 2024
Rupiah
Negotiable Certificate Deposits                                                            440.000.000
Dikurangi:
  Diskonto                                                                                 (35.988.160)
  Beban emisi yang belum diamortisasi                                                       (2.477.849)
Deposito berjangka                                                                      15.225.611.118
Tabungan                                                                                 3.193.982.062
Giro                                                                                     2.083.744.491
Sub jumlah                                                                              20.904.901.662



                                                     16
Page 41
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




                                 Keterangan                                           31 Maret 2024
Mata uang asing
Deposito berjangka                                                                      731.657.412
Giro                                                                                     65.262.758
Sub jumlah                                                                              796.920.170
Jumlah                                                                               21.701.821.832

Simpanan nasabah dalam mata uang asing adalah Dolar Amerika Serikat, Dolar Singapura, Euro Eropa,
dan Yen Jepang.

Giro

-      Berdasarkan pihak lawan
                                                                                (dalam ribuan Rupiah)
                           Keterangan                                                 31 Maret 2024
Pihak berelasi                                                                          499.456.664
Pihak ketiga                                                                          1.649.550.585
Jumlah                                                                                2.149.007.249

-      Berdasarkan mata uang
                                                                                (dalam ribuan Rupiah)
                           Keterangan                                                 31 Maret 2024
Rupiah                                                                                2.083.744.491
Dolar Amerika                                                                            59.345.531
Yen Jepang                                                                                2.858.750
Euro Eropa                                                                                1.583.465
Dolar Singapura                                                                           1.475.012
Jumlah                                                                                2.149.007.249

Giro yang dijadikan sebagai jaminan tunai atas pinjaman yang diberikan pada tanggal 31 Maret 2024
sebesar Rp245.563.800,- ribu.

Tabungan

-      Berdasarkan pihak lawan
                                                                                (dalam ribuan Rupiah)
                           Keterangan                                                 31 Maret 2024
Rupiah
Pihak berelasi                                                                           31.499.867
Pihak ketiga                                                                          3.162.482.195
Jumlah                                                                                3.193.982.062

Tabungan yang dijadikan sebagai jaminan tunai atas pinjaman yang diberikan pada tanggal 31 Maret
2024 sebesar Rp135.650.000,- ribu.

Deposito berjangka

-      Berdasarkan pihak lawan
                                                                                (dalam ribuan Rupiah)
                            Keterangan                                                31 Maret 2024
Pihak berelasi                                                                          636.445.172
Pihak ketiga                                                                         15.320.823.358
Jumlah                                                                               15.967.268.530




                                               17
Page 42
                                                                PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




-   Berdasarkan mata uang
                                                                                  (dalam ribuan Rupiah)
                                  Keterangan                                            31 Maret 2024
Rupiah                                                                                 15.225.611.118
Dolar Amerika                                                                             731.657.412
Jumlah                                                                                 15.957.268.530

-   Berdasarkan periode
                                                                                  (dalam ribuan Rupiah)
                                  Keterangan                                            31 Maret 2024
1 bulan                                                                                 6.524.010.190
3 bulan                                                                                 4.477.115.650
6 bulan                                                                                 3.491.643.688
12 bulan                                                                                1.464.499.002
Jumlah                                                                                 15.957.268.530

-   Berdasarkan sisa umur sampai dengan jatuh tempo
                                                                                  (dalam ribuan Rupiah)
                                  Keterangan                                            31 Maret 2024
Kurang dari 1 bulan                                                                     8.301.970.557
1 sampai dengan 3 bulan                                                                 4.733.372.177
3 sampai dengan 6 bulan                                                                 2.086.019.942
6 sampai dengan 12 bulan                                                                  835.905.854
Jumlah                                                                                 15.957.268.530

Deposito berjangka yang dijadikan sebagai jaminan tunai atas pinjaman yang diberikan pada tanggal
31 Maret 2024 adalah sebesar Rp1.838.114.856,- ribu.

-   Negotiable Certificate Deposits

                                          Keterangan                                   31 Maret 2024
Pihak ketiga
Negotiable Certificate Deposits                                                          329.600.000
Dikurangi:
 Diskonto                                                                                (26.270.511)
 Beban emisi yang belum diamortisasi                                                      (1.833.662)
Sub jumlah                                                                               301.495.827

Pihak berelasi
Negotiable Certificate Deposits                                                           110.400.000
Dikurangi:
 Diskonto                                                                                 (9.717.649)
 Beban emisi yang belum diamortisasi                                                        (614.187)
Sub jumlah                                                                               100.068.164
Jumlah                                                                                   401.563.991

Perseroan melakukan penerbitan Negotiable Certificate of Deposit (NCD) pada tanggal 5 September 2023
sebesar Rp440.000.000,- ribu yang terbagi dua seri, yaitu seri A dengan nilai sebesar Rp50.000.000,-
ribu dengan suku bunga 6,5% dan jatuh tempo pada tanggal 5 September 2024 dan seri B dengan
nilai sebesar Rp390.000.000,- ribu dengan suku bunga 7% dan jatuh tempo pada tanggal 5 September
2025.

Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang dijadikan sebagai jaminan tunai atas pinjaman yang
diberikan pada tanggal 31 Maret 2024 adalah sebesar Rp116.900.000,- ribu.




                                                       18
Page 43
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




2.   SIMPANAN DARI BANK LAIN

Semua simpanan dari bank lain adalah dalam mata yang uang Rupiah pada tanggal 31 Maret 2024
sebesar Rp1.631.593.631,- ribu terdiri dari:
                                                                           (dalam ribuan Rupiah)
                                    Keterangan                                  31 Maret 2024
Call money                                                                      1.265.000.000
Giro                                                                              275.196.752
Deposito berjangka                                                                 48.738.763
Tabungan                                                                           40.958.116
Deposit on call                                                                     1.700.000
Jumlah                                                                          1.631.593.631

Call money

-    Berdasarkan pihak lawan
                                                                           (dalam ribuan Rupiah)
                                   Keterangan                                   31 Maret 2024
Pihak ketiga
PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara                   200.000.000
PT Bank Pembangunan Daerah Istimewa Yogyakarta                                     200.000.000
PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan                                      200.000.000
PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat                     200.000.000
PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah                                         165.000.000
PT Bank Ina Perdana Tbk                                                            100.000.000
PT Bank Pembangunan Daerah Papua                                                   100.000.000
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk                                50.000.000
PT Bank Multiarta Sentosa Tbk                                                       30.000.000
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk                                           20.000.000
Jumlah                                                                           1.265.000.000

-    Berdasarkan periode
                                                                           (dalam ribuan Rupiah)
                             Keterangan                                          31 Maret 2024
Kurang dari 1 bulan                                                              1.265.000.000
Jumlah                                                                           1.265.000.000

Deposito berjangka

-    Berdasarkan pihak lawan
                                                                           (dalam ribuan Rupiah)
                             Keterangan                                          31 Maret 2024
Pihak ketiga                                                                        48.738.763
Jumlah                                                                              48.738.763

-    Berdasarkan periode
                                                                           (dalam ribuan Rupiah)
                             Keterangan                                          31 Maret 2024
1 bulan                                                                             30.238.763
3 bulan                                                                             17.500.000
12 bulan                                                                             1.000.000
Jumlah                                                                              48.738.763

-    Berdasarkan sisa umur sampai dengan jatuh tempo
                                                                           (dalam ribuan Rupiah)
                             Keterangan                                          31 Maret 2024
Kurang dari 1 bulan                                                                 39.138.763
1 sampai dengan 3 bulan                                                              9.100.000
6 sampai dengan 12 bulan                                                               500.000
Jumlah                                                                              48.738.763




                                                      19
Page 44
                                                                               PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




Giro

-      Berdasarkan pihak lawan

                                Keterangan                                                               31 Maret 2024
Pihak berelasi                                                                                                 467.420
Pihak ketiga                                                                                               274.729.332
Jumlah                                                                                                     275.196.752

Tabungan

-      Berdasarkan pihak lawan

                                Keterangan                                                               31 Maret 2024
Pihak ketiga                                                                                                40.958.116
Jumlah                                                                                                      40.958.116

Pada tanggal 31 Maret 2024, tidak terdapat saldo tabungan dari pihak berelasi.

3.     EFEK-EFEK YANG DIJUAL DENGAN JANJI DIBELI KEMBALI

Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali pada tanggal 31 Maret 2024 sebesar Rp202.550.010,- ribu
terdiri dari:

                                                                                                   (dalam ribuan Rupiah)
                  Jenis                       Tingkat Suku
    Pihak Lawan             Nilai Nominal                    Tanggal Dimulai    Tanggal Jatuh Tempo    Nilai Tercatatat
                  Efek                           Bunga
Bank Negara
                  FR0077     100.000.000         5,95%        28 Maret 2024         1 April 2024         101.275.005
Indonesia
Bank Negara
                  FR0077     100.000.000         5,95%        28 Maret 2024         1 April 2024         101.275.005
Indonesia
                             200.000.000                                                                 202.550.010


4.     EFEK-EFEK YANG DITERBITKAN

Efek-efek yang diterbitkan pada tanggal 31 Maret 2024 sebesar Rp1.348.834.571,- ribu terdiri dari:

                                                                                                   (dalam ribuan Rupiah)
                                            Keterangan                                                   31 Maret 2024
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I
  Bank Victoria Tahap I Tahun 2017                                                                          50.000.000
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I
  Bank Victoria Tahap II Tahun 2018                                                                        350.000.000
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II
  Bank Victoria Tahap I Tahun 2019                                                                         250.000.000
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II
  Bank Victoria Tahap II Tahun 2019                                                                        150.000.000
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II
  Bank Victoria Tahap III Tahun 2020                                                                        60.000.000
Obligasi Berkelanjutan III
  Bank Victoria Tahap I Tahun 2023 Seri A                                                                  300.000.000
Obligasi Berkelanjutan III
  Bank Victoria Tahap I Tahun 2023 Seri B                                                                  200.000.000
Jumlah                                                                                                   1.360.000.000
Dikurangi: Biaya emisi yang
  belum diamortisasi                                                                                       (11.165.429)
Jumlah – bersih                                                                                          1.348.834.571




                                                             20
Page 45
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




-   Berdasarkan pihak lawan

                              Keterangan                                                 31 Maret 2024
Pihak berelasi                                                                              92.285.000
Pihak ketiga                                                                             1.267.715.000
Jumlah                                                                                   1.360.000.000
Dikurangi: Biaya emisi yang
  belum diamortisasi                                                                       (11.165.429)
Jumlah – bersih                                                                          1.348.834.571

Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap I Tahun 2023

Pada tanggal 10 Maret 2023 Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap I
Tahun 2023 sebesar Rp500.000.000,- ribu.

Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap I Tahun 2023 terdiri dari 2 (dua) seri Obligasi, yaitu
sebagai berikut:
•   Seri A dengan jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp300.000.000,- ribu dengan tingkat suku bunga
    tetap sebesar 9,25% per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
•   Seri B dengan jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp200.000.000,- ribu dengan tingkat bunga tetap
    sebesar 10,25% per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.

Bunga obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sekali. Pembayaran bunga obligasi pertama dilakukan
pada tanggal 9 Juni 2023 sedangkan pembayaran bunga Obligasi terakhir akan dilakukan pada tanggal
jatuh tempo masing-masing seri Obligasi yaitu pada tanggal 9 Maret 2026 untuk Obligasi Seri A dan
9 Maret 2028 untuk Obligasi Seri B.

Berdasarkan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh Pefindo sesuai dengan Surat No.RC-1230/PEF-
DIR/XII/2022 tanggal 26 Desember 2022 tentang Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan III
Bank Victoria Tahun 2023 periode 26 Desember 2022 sampai dengan 1 Desember 2023, hasil
pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap I Tahun 2023 adalah idA-.

Pada tanggal 31 Desember 2023, peringkat Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap I Tahun 2023
menurut Pefindo adalah idA-.

Obligasi tersebut di atas tidak dijamin dengan suatu agunan khusus dan tidak dijamin oleh pihak ketiga
manapun dan tidak termasuk dalam Program Jaminan Pemerintah Terhadap Liabilitas Pembayaran
Bank Umum.

Selaku Wali Amanat dari penerbitan obligasi ini adalah PT Bank Mega Tbk.

Tidak terdapat pelanggaran atas pembatasan perjanjian perwaliamanatan obligasi pada tanggal
31 Maret 2024.

Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap III Tahun 2020

Pada tanggal 13 Maret 2020 Perseroan menerbitkan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria
Tahap III Tahun 2020 dengan jumlah pokok sebanyak-banyaknya sebesar Rp60.000.000,- ribu.

Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap III Tahun 2020 memiliki tingkat suku bunga
tetap sebesar 11,25% per tahun yang akan dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan. Pembayaran bunga
Obligasi Subordinasi pertama dilakukan pada tanggal 1 Juli 2020, sedangkan pembayaran bunga
Obligasi Subordinasi terakhir akan dilakukan pada tanggal jatuh tempo Obligasi Subordinasi yaitu pada
tanggal 1 April 2027.

Berdasarkan hasil pemeringkatan surat utang jangka panjang sesuai dengan surat PT Pemeringkat Efek
Indonesia (Pefindo) No. RC-329/PEF-DIR/IV/2019 tanggal 4 April 2019 tentang Sertifikat Pemeringkatan




                                                 21
Page 46
                                                                   PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II dari PT Bank Victoria International Tbk sejak 4 April 2019 sampai
dengan 1 April 2020, serta konfirmasi sesuai dengan surat Pefindo No. RTG-020/PEF-DIR/II/2020
tanggal 4 Februari 2020 perihal Sertifikat Pemeringkatan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Tahap III
yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan PUB, hasil pemeringkatan Obligasi
Subordinasi adalah idBBB.

Pada tanggal 31 Maret 2024, peringkat Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap III
Tahun 2020 menurut Pefindo adalah idBBB.

Obligasi subordinasi tersebut di atas tidak dijamin dengan suatu agunan khusus dan tidak dijamin oleh
pihak ketiga manapun dan tidak termasuk dalam Program Jaminan Pemerintah Terhadap Liabilitas
Pembayaran Bank Umum.

Selaku Wali Amanat dari penerbitan obligasi subordinasi ini adalah PT Bank Mega Tbk. Tidak terdapat
pelanggaran atas pembatasan perjanjian perwaliamanatan obligasi dan obligasi subordinasi pada
tanggal 31 Maret 2024.

Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap II Tahun 2019

Pada tanggal 8 November 2019 Perseroan menerbitkan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank
Victoria Tahap II Tahun 2019 sebesar Rp150.000.000,- ribu.

Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap II Tahun 2019 memiliki tingkat suku bunga
tetap sebesar 11,25% per tahun yang akan dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan. Pembayaran bunga Obligasi
Subordinasi pertama dilakukan pada tanggal 8 Februari 2020, sedangkan pembayaran bunga Obligasi
Subordinasi terakhir akan dilakukan pada tanggal jatuh tempo Obligasi Subordinasi yaitu pada tanggal
8 November 2026.

Berdasarkan Surat Keterangan PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”) No. RTG-129/PEF-
DIR/IX/2019 tanggal 26 September 2019 berlaku peringkat sebagaimana tercantum pada Sertifikat
Pemeringkatan PT Pemeringkat Efek Indonesia No. RC-329/PEF-DIR/IV/2019 tanggal 4 April 2019
yaitu peringkat idBBB pada Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap II Tahun 2019.

Pada tanggal 31 Maret 2024, peringkat Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap II
Tahun 2019 menurut Pefindo adalah idBBB.

Obligasi subordinasi tersebut di atas tidak dijamin dengan suatu agunan khusus dan tidak dijamin oleh
pihak ketiga manapun dan tidak termasuk dalam Program Jaminan Pemerintah Terhadap Liabilitas
Pembayaran Bank Umum.

Selaku Wali Amanat dari penerbitan obligasi subordinasi ini adalah PT Bank Mega Tbk. Tidak terdapat
pelanggaran atas pembatasan perjanjian perwaliamanatan obligasi subordinasi pada tanggal 31 Maret
2024.

Obligasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap I Tahun 2019 dan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II
Bank Victoria Tahap I Tahun 2019

Pada tanggal 28 September 2019 Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap I
Tahun 2019 dan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap I Tahun 2019 masing-masing
sebesar Rp100.000.000,- ribu dan Rp250.000.000,- ribu.

Obligasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap I Tahun 2019 diterbitkan dengan tingkat suku bunga tetap
sebesar 9,75% per tahun, berjangka waktu 2 (dua) tahun sejak Tanggal Emisi.

Bunga obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sekali terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Bunga
Obligasi pertama dilakukan pada tanggal 28 September 2019, sedangkan pembayaran Bunga obligasi
terakhir akan dilakukan pada tanggal jatuh tempo obligasi yaitu pada tanggal 28 September 2021.



                                                  22
Page 47
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap I Tahun 2019 memiliki tingkat suku bunga
tetap sebesar 11,75% per tahun yang akan dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan. Pembayaran Bunga
Obligasi Subordinasi pertama dilakukan pada tanggal 28 September 2019, sedangkan pembayaran
Bunga Obligasi Subordinasi terakhir akan dilakukan pada tanggal jatuh tempo Obligasi Subordinasi
yaitu pada tanggal 28 Juni 2026.

Berdasarkan Sertifikat Pemeringkatan Pefindo No. RC-328/PEF-DIR/IV/2019 dan No. RC-329/PEF-DIR/
IV/2019 tanggal 4 April 2019, memutuskan memberikan peringkat idA- terhadap Obligasi Berkelanjutan II
Bank Victoria Tahap I Tahun 2019 serta memberikan peringkat idBBB pada Obligasi Subordinasi
Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap I Tahun 2019.

Pada tanggal 31 Desember 2021, peringkat Obligasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap I Tahun 2019
menurut Pefindo adalah idA-.

Pada tanggal 31 Maret 2024, peringkat Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap I
Tahun 2019 menurut Pefindo adalah idBBB.

Obligasi dan obligasi subordinasi tersebut di atas tidak dijamin dengan suatu agunan khusus dan tidak
dijamin oleh pihak ketiga manapun dan tidak termasuk dalam Program Jaminan Pemerintah Terhadap
Liabilitas Pembayaran Bank Umum.

Selaku Wali Amanat dari penerbitan obligasi dan obligasi subordinasi ini adalah PT Bank Mega Tbk.

Tidak terdapat pelanggaran atas pembatasan perjanjian perwaliamanatan obligasi dan obligasi
subordinasi pada tanggal 31 Maret 2024.

Obligasi Berkelanjutan I Bank Victoria Tahap II Tahun 2018 dan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I
Bank Victoria Tahap II 2018

Pada tanggal 5 September 2018 Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Bank Victoria Tahap II
Tahun 2018 dan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Victoria Tahap II Tahun 2018 masing-masing
sebesar Rp300.000.000,- ribu dan Rp350.000.000,- ribu.

Obligasi Berkelanjutan I Bank Victoria Tahap II Tahun 2018 terdiri dari 2 (dua) seri Obligasi, yaitu sebagai
berikut:
•    Seri A dengan jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp100.000.000,- ribu dengan tingkat suku bunga
     tetap sebesar 9,70% per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
•    Seri B dengan jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp200.000.000,- ribu dengan tingkat bunga tetap
     sebesar 10,30% per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.

Bunga obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sekali. Pembayaran bunga obligasi pertama dilakukan
pada tanggal 5 September 2018 sedangkan pembayaran bunga Obligasi terakhir akan dilakukan pada
tanggal jatuh tempo masing-masing seri Obligasi yaitu pada tanggal 5 September 2021 untuk Obligasi
Seri A dan 5 September 2023 untuk Obligasi Seri B.

Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Victoria Tahap II Tahun 2018 memiliki tingkat suku bunga
tetap sebesar 11,00% per tahun yang akan dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan. Pembayaran Bunga
Obligasi Subordinasi pertama dilakukan pada tanggal 5 September 2018, sedangkan pembayaran
Bunga Obligasi Subordinasi terakhir akan dilakukan pada tanggal jatuh tempo Obligasi Subordinasi
yaitu pada tanggal 5 Juni 2025.

Berdasarkan surat keterangan yang diberikan oleh Pefindo No. 031/PEWF-DIR/IV/2018 pada 2 April
2018, keterangan terkait pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan I Bank Victoria Tahap II Tahun
2018 dan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Victoria Tahap II Tahun 2018 yang diterbitkan
melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) terdapat pada surat Sertifikat Pemeringkatan
No. 369/PEF-DIR/IV/2018 tanggal 2 April 2018 atas penetapan kembali peringkat Obligasi Berkelanjutan I
Bank Victoria Tahap I Tahun 2017 yang juga merupakan pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan I
Bank Victoria Tahap II Tahun 2018 (berdasarkan pemantauan atas Obligasi Berkelanjutan I Tahun
2017) yakni idA- dan pada surat Sertifikat Pemeringkatan No. 370/PEF-DIR/IV/2018 tanggal
2 April 2018 atas Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Victoria Tahap I 2017 yang juga merupakan
pemeringkatan atas Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Victoria Tahap II 2018 yakni idBBB.


                                                    23
Page 48
                                                                 PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




Pada tanggal 31 Desember 2023, peringkat Obligasi Berkelanjutan I Bank Victoria Tahap II Tahun 2018
menurut Pefindo adalah idA-.

Pada tanggal 31 Maret 2024, peringkat Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Victoria Tahap II
2018 menurut Pefindo adalah idBBB.

Obligasi dan obligasi subordinasi tersebut di atas tidak dijamin dengan suatu agunan khusus dan tidak
dijamin oleh pihak ketiga manapun dan tidak termasuk dalam Program Jaminan Pemerintah Terhadap
Liabilitas Pembayaran Bank Umum.

Selaku Wali Amanat dari penerbitan ini adalah PT Bank Mega Tbk.

Tidak terdapat pelanggaran atas pembatasan perjanjian perwaliamanatan obligasi dan obligasi
subordinasi pada tanggal 31 Maret 2024.

Obligasi Berkelanjutan I Bank Victoria Tahap I Tahun 2017 dan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I
Bank Victoria Tahap I Tahun 2017

Pada tanggal 11 Juli 2017, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Bank Victoria Tahap I
Tahun 2017 dan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Victoria Tahap I Tahun 2017 masing-masing
sebesar Rp300.000.000,- ribu dan Rp50.000.000,- ribu.

Obligasi Berkelanjutan I Bank Victoria Tahap I Tahun 2017 memiliki tingkat suku bunga tetap sebesar
10,30% sebesar Rp300.000.000,- ribu per tahun, yang akan dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan.
Pembayaran bunga pertama dilakukan pada tanggal 11 Oktober 2017 sedangkan pembayaran bunga
obligasi terakhir yang sekaligus telah jatuh tempo obligasi akan dilakukan pada tanggal 11 Juli 2022.

Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Victoria Tahap I Tahun 2017 memiliki tingkat suku bunga
tetap sebesar 11,00% per tahun, yang akan dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan. Pembayaran bunga
pertama dilakukan pada tanggal 11 Oktober 2017 sedangkan pembayaran bunga obligasi terakhir yang
sekaligus menjadi tanggal jatuh tempo obligasi akan dilakukan pada tanggal 11 Juli 2024.

Berdasarkan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh Pefindo sesuai dengan Surat No. 369/PEF-Dir/
IV/2018 tanggal 2 April 2018, hasil pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan I Bank Victoria Tahap I
Tahun 2017 adalah idA- dan Surat No. 370/PEF-Dir/IV/2018 tanggal 2 April 2018, hasil pemeringkatan
atas Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Victoria Tahap I Tahun 2017 adalah idBBB.

Pada tanggal 31 Desember 2021, peringkat Obligasi Berkelanjutan I Bank Victoria Tahap I Tahun 2017
menurut Pefindo adalah idA-.

Pada tanggal 31 Maret 2024, peringkat Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Victoria Tahap I 2017
menurut Pefindo adalah idBBB.

Obligasi dan obligasi subordinasi tersebut di atas tidak dijamin dengan suatu agunan khusus dan tidak
dijamin oleh pihak ketiga manapun dan tidak termasuk dalam Program Jaminan Pemerintah Terhadap
Liabilitas Pembayaran Bank Umum.

Selaku Wali Amanat dari penerbitan obligasi ini adalah PT Bank Mega Tbk.

Tidak terdapat pelanggaran atas pembatasan perjanjian perwaliamanatan obligasi dan obligasi
subordinasi pada tanggal 31 Maret 2024.




                                                 24
Page 49
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




5.   UTANG PAJAK

Utang pajak pada tanggal 31 Maret 2024 sebesar Rp24.217.473,- ribu terdiri dari:
                                                                                   (dalam ribuan Rupiah)
                                     Keterangan                                         31 Maret 2024
  Pasal 4 ayat 2                                                                           20.687.616
  Pajak Pertambahan Nilai                                                                      96.420
  Pasal 21                                                                                  3.319.687
  Pasal 23                                                                                     47.994
  Pasal 26                                                                                     65.756
Jumlah utang pajak                                                                         24.217.473

6.   LIABILITAS IMBALAN KERJA KARYAWAN
                                                                                   (dalam ribuan Rupiah)
                                     Keterangan                                          31 Maret 2024
Liabilitas imbalan pasca kerja                                                              40.463.521
Jumlah                                                                                      40.463.521

Imbalan kerja jangka panjang

Informasi di bawah ini mengikhtisarkan komponen beban imbalan pasca kerja karyawan yang diakui di
laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dan liabilitas imbalan pasca kerja karyawan yang
diakui di laporan posisi keuangan pada tanggal 31 Maret 2024.

a.   Beban imbalan pasca kerja
                                                                                   (dalam ribuan Rupiah)
                                     Keterangan                                         31 Maret 2024
Biaya jasa kini                                                                             2.046.906
Biaya bunga                                                                                         -
Jumlah                                                                                      2.046.906

b.   Liabilitas imbalan pasca kerja
                                                                                   (dalam ribuan Rupiah)
                                     Keterangan                                         31 Maret 2024
Nilai kini kewajiban imbalan pasti                                                         40.463.521
Jumlah                                                                                     40.463.521

Mutasi nilai kini kewajban untuk periode tiga bulan yang berakhir pada 31 Maret 2024 adalah sebagai
berikut:

                                                                                   (dalam ribuan Rupiah)
                                     Keterangan                                         31 Maret 2024
Pada awal periode                                                                          39.837.511
Biaya jasa kini                                                                              2.046.906
Imbalan yang dibayar                                                                       (1.420.896)
Pada akhir periode                                                                         40.463.521

Asumsi-asumsi utama yang digunakan dalam menghitung liabilitas imbalan pasca kerja pada tanggal
31 Maret 2024 adalah sebagai berikut:

•    Usia pensiun normal                 :    55 tahun
•    Tingkat mortalita                   :    TM IV
•    Tingkat cacat                       :    5,00% dari tingkat mortalita
•    Tingkat pengunduran diri            :    5,00% per tahun
•    Tingkat kenaikan gaji               :    7,32% per tahun
•    Tingkat suku bunga                  :    7,20% per tahun




                                                         25
Page 50
                                                                    PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




Perseroan terekspos dengan beberapa risiko melalui program imbalan pasti, dengan risiko paling
signifikan pada tingkat diskonto obligasi dan kenaikan gaji.

Tabel di bawah menunjukkan sensitivitas atas kemungkinan perubahan tingkat kenaikan gaji dan tingkat
diskonto terhadap kewajiban imbalan pasca kerja Perseroan (tidak diaudit):

                                                                                      (dalam ribuan Rupiah)
            Keterangan                      Peningkatan 100 bps              Penurunan 100 bps
Tingkat diskonto                                (1.790.545)                      3.334.735
Kenaikan gaji                                    3.294.471                      (1.800.762)

Analisis sensitivitas di atas didasarkan pada perubahan atas asumsi tunggal dengan asumsi lainnya
konstan. Pada praktiknya, kecil kemungkinan hal tersebut terjadi, dan perubahan-perubahan dalam
beberapa asumsi mungkin saling berhubungan. Ketika melakukan perhitungan sensitivitas dari kewajiban
imbalan pasti ke asumsi aktuarial yang signifikan, metode yang sama (nilai kini dari kewajiban imbalan
pasti yang dihitung menggunakan projected unit credit pada akhir periode pelaporan) telah diterapkan
seperti saat menghitung kewajiban pensiun yang diakui pada laporan posisi keuangan.

Pada 31 Maret 2024, durasi rata-rata tertimbang dari liabilitas imbalan pasti adalah 14,5 tahun (tidak
diaudit).

Analisis jatuh tempo yang diharapkan dari manfaat pensiun adalah sebagai berikut (tidak diaudit):

                                                                                      (dalam ribuan Rupiah)
                                 Keterangan                                                 31 Maret 2024
Kurang dari 1 tahun                                                                             3.036.606
2 – 5 tahun                                                                                    15.404.764
5 – 10 tahun                                                                                    9.624.514
Lebih dari 10 tahun                                                                            12.397.637
Jumlah                                                                                         40.463.521

7.   AKRUAL DAN LIABILITAS LAIN-LAIN

Akrual dan liabilitas lain-lain pada tanggal 31 Maret 2024 sebesar Rp210.664.526,- ribu terdiri dari:

                                                                                      (dalam ribuan Rupiah)
                                      Keterangan                                           31 Maret 2024
Bunga yang masih harus dibayar                                                                78.597.634
Liabilitas sewa                                                                               44.747.156
Beban akrual                                                                                  19.216.097
Kewajiban Transaksi ATM, Internet Banking dan Mobile Banking                                  18.519.177
Hutang kepada supplier                                                                        13.402.305
Cadangan THR dan bonus                                                                         7.600.000
Cadangan personalia dan biaya pendidikan karyawan                                              4.239.960
Hutang pungutan OJK                                                                            3.334.119
Kewajiban derivatif                                                                            1.156.077
Pendapatan diterima di muka                                                                      337.681
Lainnya                                                                                       19.514.320
Jumlah                                                                                       210.664.526

Beban akrual lainnya meliputi biaya administrasi dan operasional.

Saldo lain-lain pada tanggal 31 Maret 2024 terutama terdiri dari hutang kepada pihak ketiga.




                                                         26
Page 51
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




KOMITMEN DAN KONTINJENSI

Ikhtisar komitmen dan kontinjensi Perseroan yang dinyatakan dalam nilai kontrak adalah sebagai
berikut:

                                                                                    (dalam ribuan Rupiah)
                                              Keterangan                                  31 Maret 2024
Komitmen
Liabilitas komitmen:
     Fasilitas pinjaman yang belum digunakan:
    Pihak ketiga                                                                        (4.573.926.172)
    Pihak berelasi                                                                         (16.937.410)
Liabilitas komitmen – bersih                                                            (4.590.863.582)


Kontijensi
Tagihan kontinjensi:
  Pendapatan bunga atas pinjaman
    bermasalah – pihak ketiga                                                               245.780.663
Liabilitas kontijensi:
  Garansi yang diterbitkan – pihak berelasi                                                   (271.300)
  Garansi yang diterbitkan – pihak ketiga                                               (1.056.572.148)
  Letter of Credit                                                                          (8.155.075)
Kontijensi – bersih                                                                       (819.217.860)
Jumlah liabilitas komitmen dan
 kontinjensi – bersih                                                                   (5.410.081.442)

Pada tanggal 31 Maret 2024, tidak terdapat komitmen dan kontinjensi signifikan lainnya selain komitmen
dan kontinjensi yang telah diungkapkan di atas.

PERJANJIAN PENTING

Perjanjian Implementasi Sistem Aplikasi Terintegrasi Transaksi Manajemen - PT Sigma Cipta
Caraka

Pada tanggal 26 Agustus 2014, Perseroan dan PT Sigma Cipta Caraka telah menandatangani Perjanjian
Aplikasi Terintegrasi Transaksi Manajemen, dimana PT Sigma Cipta Caraka setuju untuk memberikan
layanan jasa untuk membuat sistem untuk operasi bisnis Perseroan.

Berdasarkan perjanjian ini, PT Sigma Cipta Caraka memiliki hak dan kewajiban sebagai berikut:

1.     PT Sigma Cipta Caraka berhak mendapatkan pembayaran dari Perseroan;
2.     PT Sigma Cipta Caraka wajib memberikan lisensi aplikasi kepada Perseroan;
3.     PT Sigma Cipta Caraka wajib membuat aplikasi sesuai dengan keinginan Perseroan;
4.     PT Sigma Cipta Caraka wajib membuat laporan kemajuan proses implementasi; dan
5.     PT Sigma Cipta Caraka wajib memastikan program telah benar untuk mencegah kesalahan.

Berdasarkan Addendum VI No.461/SCC/BVIC/B/19 tanggal 24 Juli 2019, jangka waktu perjanjian
diubah menjadi tanpa jangka waktu hingga salah satu pihak melakukan pengakhiran perjanjian.

Biaya jasa yang telah dibayarkan sampai dengan 31 Maret 2024 adalah sebesar:
                                                                                    (dalam ribuan Rupiah)
                                      Keterangan                                          31 Maret 2024
Rupiah                                                                                           78.683
Jumlah                                                                                           78.683




                                                           27
Page 52
                                                                PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




Perjanjian Implementasi Sistem Aplikasi Terintegrasi Transaksi Manajemen - PT Panen Berkah
Solusi

Pada tanggal 21 Juni 2022, Perseroan dan PT Panen Berkah Solusi telah menandatangani Perjanjian
Pemeliharaan Server AS400, dimana PT Panen Berkah Solusi setuju untuk memberikan layanan jasa
pemeliharaan server AS400 untuk operasi Perseroan.

Berdasarkan perjanjian ini, PT Panen Berkah Solusi memiliki hak dan kewajiban sebagai berikut:

1.   PT Panen Berkah Solusi berhak mendapatkan pembayaran dari Perseroan;
2.   PT Panen Berkah Solusi, wajib menyediakan jasa tenaga kerja sesuai kemampuan teknis;
3.   PT Panen Berkah Solusi, wajib memberikan informasi tertulis kepada Perseroan yang diperlukan
     dalam penyelesaian tugas;
4.   PT Panen Berkah Solusi, wajib mengirimkan suku cadang kepada Perseroan;
5.   PT Panen Berkah Solusi, wajib melakukan kunjungan setiap dua bulan untuk melakukan pengecekan
     pada semua perangkat.
6.   PT Panen Berkah Solusi, berhak melakukan penagihan atas jasa penyediaan suku cadang;
7.   PT Panen Berkah Solusi, wajib menyediakan semua kebutuhan suku cadang yang diperlukan
     dalam rangka perbaikan mesin;
8.   PT Panen Berkah Solusi bersedia di audit oleh auditor internal Perseroan atau Otoritas Jasa
     Keuangan atau pihak eksternal yang ditunjuk oleh Perseroan; dan
9.   PT Panen Berkah Solusi, wajib melaporkan kepada Perseroan setiap kejadian kritis yang dapat
     mengakibatkan kerugian/menganggu kelancaran operasional Perseroan.

Surat perjanjian tertanggal 21 Juni 2022 pada terhadap perjanjian kerja sama antara Perseroan dan
PTPanen Berkah Solusi pada No.016/SPK/PBS/VI/2022 bahwa jangka waktu perjanjian adalah sejak tanggal
21 Juni 2022 sampai dengan 20 Juni 2023, sebagaimana telah diubah pada Adendum perjanjian
No.027/SPK/PBS/VII/2023 tanggal 12 Juli 2023, jangka waktu perjanjian adalah sejak tanggal 20 Juni
2023 sampai dengan 19 Juni 2024.

Biaya jasa yang telah dibayarkan sampai dengan 31 Maret 2024 yang termasuk dalam perjanjian ini
adalah RpNihil.

 SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL 31 MARET 2024 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM
 INFORMASI TAMBAHAN INI. SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI,
 PERSEROAN TELAH MELUNASI LIABILITASNYA YANG TELAH JATUH TEMPO. TIDAK ADA LIABILITAS
 YANG TELAH JATUH TEMPO YANG BELUM DILUNASI OLEH PERSEROAN.

 DENGAN ADANYA PENGELOLAAN YANG SISTEMATIS ATAS ASET DAN LIABILITAS SERTA
 PENINGKATAN HASIL OPERASI DI MASA YANG AKAN DATANG, MANAJEMEN PERSEROAN
 MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK DAPAT MENYELESAIKAN SELURUH LIABILITASNYA
 YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI SESUAI DENGAN PERSYARATAN
 SEBAGAIMANA MESTINYA.

 TIDAK ADANYA PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG
 DILAKUKAN OLEH PERSEROAN DALAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN YANG BERDAMPAK
 MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN, TERMASUK PENJELASAN
 MENGENAI PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG DILANGGAR, DAN TINDAKAN
 YANG TELAH ATAU AKAN DIAMBIL OLEH PERSEROAN DALAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN
 TERMASUK PERKEMBANGAN TERAKHIR DARI NEGOSIASI DALAM RANGKA RESTRUKTURISASI
 KREDIT.

 SETELAH TANGGAL 31 MARET 2024 DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
 SAMPAI DENGAN TANGGAL TERBITNYA INFORMASI TAMBAHAN INI, TIDAK TERDAPAT KEADAAN
 LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN YANG DILAKUKAN OLEH
 PERSEROAN.




                                                28
Page 53
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Tabel di bawah ini juga menyajikan ikhtisar data keuangan penting Perseroan tanggal 31 Desember
2023 dan 2022 yang disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan
di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Rupiah, yang tercantum dalam Informasi Tambahan
ini dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota dari
Ernst & Young Global Limited), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh
Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen
No. 01627/2.1032/AU.1/07/0242-3/1/VI/2024 tanggal 7 Juni 2024 yang telah ditandatangani oleh Yovita
(Registrasi Akuntan Publik No.AP.0242).

Tabel di bawah ini juga menyajikan ikhtisar data keuangan penting Perseroan tanggal 31 Maret 2024
yang disusun oleh Manajemen Perseroan dan telah ditelaah secara terbatas oleh Kantor Akuntan Publik
Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota dari Ernst & Young Global Limited), auditor independen,
berdasarkan Standar Perikatan Reviu 2410 (Revisi 2023) yang ditetapkan oleh IAPI sebagaimana
tercantum dalam laporan atas reviu keuangan interim No. 00171/2.1032/JL.0/07/0242-4/1/V/2024
tanggal 27 Mei 2024 yang telah ditandatangani oleh Yovita (Registrasi Akuntan Publik No.AP.0242).

Laporan Posisi Keuangan

                                                                                      (dalam ribuan Rupiah)
                                                          31 Maret                 31 Desember
 Keterangan
                                                            2024              2023              2022*)
ASET
Kas                                                        214.087.579        92.820.864        51.897.124
Giro pada Bank Indonesia                                 1.615.536.869     1.493.076.850     1.506.565.848
Giro pada bank lain                                        478.783.871       296.298.919       228.384.427
Dikurangi: Cadangan kerugian
  penurunan nilai                                           (434.116)            (1.726)                -
                                                          478.349.755       296.297.193       228.384.427

Penempatan pada Bank Indonesia
  dan bank lain                                             54.190.673      916.367.530       858.340.530
Dikurangi: Cadangan kerugian
  penurunan nilai                                                    -        (998.782)           (13.015)
                                                            54.190.673      915.368.748       858.327.515

Efek-efek                                                6.363.309.502     6.285.563.736     4.818.553.397
Dikurangi: Cadangan kerugian
  penurunan nilai                                           (7.319.164)       (8.271.969)       (8.862.949)
                                                         6.355.990.338     6.277.291.767     4.809.690.448

Efek-efek yang dibeli dengan
  janji dijual kembali                                                -     636.732.554       839.432.375
Pendapatan bunga dan syariah
  yang masih akan diterima                                405.143.174       386.167.151       416.231.152
Dikurangi: Cadangan kerugian
  penurunan nilai                                         (10.391.682)      (17.759.228)      (24.551.373)
                                                          394.751.492       368.407.923       391.679.779

Pinjaman yang diberikan,
  pembiayaan dan piutang syariah
  Pihak berelasi                                           133.203.991       143.896.441        73.265.683
  Pihak ketiga                                          18.893.843.037    18.484.846.736    15.751.345.408
                                                        19.027.047.028    18.628.743.177    15.824.611.091




                                                29
Page 54
                                                 PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




                                           31 Maret                 31 Desember
Keterangan
                                             2024            2023              2022*)
Dikurangi: Cadangan kerugian
  penurunan nilai                         (566.510.566)    (574.872.202)     (538.118.251)
                                         18.460.536.462   18.053.870.975    15.286.492.840

Tagihan akseptasi                             4.987.899       12.474.839         7.754.446
Penyertaan saham                           217.840.757      215.930.505       242.104.323
Biaya dibayar dimuka                         40.826.354       25.465.024        19.714.677
Aset tetap dan aset hak guna               504.385.558      505.086.595       544.733.377
Dikurangi: Akumulasi penyusutan            (85.104.869)     (81.859.391)      (73.880.350)
                                           419.280.689      423.227.204       470.853.027

Agunan yang diambil alih                   742.486.682      802.486.682      1.237.844.890
Dikurangi: Cadangan kerugian
  penurunan nilai                         (243.139.384)    (251.870.489)     (306.834.651)
                                            499.347.298      550.616.193       931.010.239

Aset tak berwujud - bersih                  10.818.187        8.192.813          2.531.184
Aset pajak tangguhan - bersih              154.837.428      163.003.926        197.607.333
Aset lain-lain                             111.773.540      103.819.813        102.279.016
Dikurangi: Cadangan kerugian
  penurunan nilai                          (10.992.670)     (12.356.770)      (14.323.476)
                                           100.780.870        91.463.043        87.955.540

JUMLAH ASET                              29.022.162.650   29.624.240.421    25.932.001.125

LIABILITAS DAN EKUITAS

LIABILITAS
Simpanan nasabah
-   Pihak berelasi                        1.167.401.702    1.397.970.027       387.327.309
-   Pihak ketiga                         20.534.420.130   21.031.210.465    18.984.510.328
                                         21.701.821.832   22.429.180.492    19.371.837.637

Simpanan dari bank lain
-   Pihak berelasi                              467.420          478.732           167.870
-   Pihak ketiga                          1.631.126.211    1.104.324.627     1.334.784.750
                                          1.631.593.631    1.104.803.359     1.334.952.620

Efek-efek yang dijual dengan
  janji dibeli kembali                      202.550.010      643.266.730       240.865.160
Efek-efek yang diterbitkan                1.348.834.571    1.347.639.528     1.051.903.552
Utang Akseptasi                               4.987.899       11.959.811                 -
Utang pajak
-    Pajak penghasilan badan                         -                -         16.049.378
-    Pajak lainnya                          24.217.473       29.310.442         14.792.095
                                            24.217.473       29.310.442         30.841.473

Liabilitas imbalan kerja karyawan           40.463.521       39.837.511         40.196.622
Akrual dan liabilitas lain-lain            210.664.526      193.457.538        160.940.580

JUMLAH LIABILITAS                        25.165.133.463   25.799.455.411    22.231.537.644




                                    30
Page 55
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




                                                                        31 Maret                    31 Desember
 Keterangan
                                                                          2024               2023              2022*)
EKUITAS
Ekuitas yang dapat diatribusikan
  kepada pemilik entitas induk
Modal saham – nilai nominal Rp100
  (nilai penuh) per saham
  Modal dasar –
  41.000.000.000 lembar saham
  pada 31 Maret 2024,
  31 Desember 2023 dan 2022
Modal ditempatkan dan disetor
  penuh – 15.848.526.679,
  15.848.235.778 dan
  15.848.234.714
  masing-masing saham pada
  tanggal 31 Maret 2024,
  31 Desember 2023 dan 2022                                            1.584.852.668       1.584.823.578     1.584.823.471
Tambahan modal disetor                                                   668.668.068         668.684.728       670.584.856
Kerugian yang belum
  direalisasi atas perubahan nilai wajar
  efek-efek yang diukur pada
  nilai wajar melalui penghasilan
  komprehensif lain, setelah pajak                                      (17.946.113)        (16.832.287)      (38.589.677)
Surplus revaluasi aset tetap,
  setelah pajak                                                         382.456.152         382.456.152        382.456.152
Pengukuran kembali atas liabilitas
  imbalan kerja, setelah pajak                                              19.466.902       19.466.902         16.819.083
Saldo laba:
-     Telah ditentukan penggunaannya                                     202.200.000        202.200.000        177.200.000
-     Belum ditentukan penggunaannya                                   1.017.331.510        983.985.937        907.169.596

  JUMLAH EKUITAS                                                        3.857.029.187      3.824.785.010     3.700.463.481
  JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                                        29.022.162.650     29.624.240.421    25.932.001.125
*)
   Konsolidasian sampai dengan divestasi Entitas Anak pada tanggal 22 Desember 2022


Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain

                                                                                                     (dalam ribuan Rupiah)
                                                                 31 Maret                         31 Desember
 Keterangan
                                                          2024               2023**)          2023             2022*)
PENDAPATAN DAN BEBAN
 OPERASIONAL
Pendapatan bunga dan syariah
 Pendapatan bunga                                       497.078.667         429.774.701    1.836.391.130     1.635.522.726
 Pendapatan syariah                                               -                   -                -        69.495.685
                                                        497.078.667         429.774.701    1.836.391.130     1.705.018.411

Beban bunga dan syariah                                (361.251.560)     (289.325.565)    (1.257.661.775)    (971.637.742)
Pendapatan bunga dan
 syariah - bersih                                       135.827.107         140.449.136      578.729.355       733.380.669

Pendapatan operasional lainnya
 Pendapatan dari investasi
   reksadana                                               5.547.912            718.182       13.292.046         5.133.142




                                                           31
Page 56
                                                                      PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




                                                      31 Maret                        31 Desember
Keterangan
                                               2024               2023**)         2023          2022*)

  Keuntungan atas penjualan
    efek-efek yang diukur pada
    nilai wajar melalui laba rugi
    dan penghasilan
    komprehensif lain – bersih                 13.352.897         13.568.418      35.431.712      19.273.193
  Provisi dan komisi selain dari
    pinjaman                                    1.988.185          2.831.406      15.679.319       7.143.802
  Keuntungan yang belum terealisasi
    atas perubahan nilai wajar
    efek-efek yang diukur pada
    nilai wajar melalui laba rugi – bersih              -            629.398
Lain-lain – bersih                             50.125.201         54.632.090     188.962.184     348.653.086
Jumlah pendapatan
  operasional lainnya                          71.014.195         72.379.494     253.365.261     380.203.223

Pendapatan (Beban) operasional lainnya
 Beban penyisihan kerugian
   penurunan nilai aset keuangan              (48.308.730)       (61.232.196)   (242.509.120)   (223.959.331)
 Pembalikan (beban) penyisihan
   kerugian penurunan nilai
   aset non-keuangan                            8.731.105         (5.000.000)     54.964.162     (47.616.890)
 Kerugian atas perubahan
   nilai wajar penyertaan
   saham yang diukur pada nilai
   wajar melalui laba rugi                               -                  -    (31.877.279)     (2.980.457)
 Keuntungan/(kerugian) yang
   belum terealisasi atas
   perubahan nilai wajar efek-efek
   yang diukur pada nilai
   wajar melalui laba rugi – bersih            (3.001.665)                  -      3.930.662      (1.263.942)

Beban umum dan administrasi                   (46.955.188)    (35.510.198)      (158.899.846)   (148.563.568)
Beban tenaga kerja                            (40.501.858)    (33.652.015)      (157.155.510)   (163.030.989)
Lain-lain                                     (19.523.904)    (22.702.030)      (126.476.550)   (112.102.276)
Jumlah beban operasional lainnya             (149.560.240)   (158.096.439)      (658.023.481)   (699.517.453)

LABA OPERASIONAL                               57.281.062         54.732.191     174.071.135     414.066.439

Pendapatan (Beban) Non
 Operasional – Bersih                         (15.454.835)         2.471.638     (44.534.907)    (57.135.612)

LABA SEBELUM BEBAN
 PAJAK PENGHASILAN                             41.826.227         57.203.829     129.536.228     356.930.827

BEBAN PAJAK
 PENGHASILAN – BERSIH                          (8.480.654)       (11.096.605)    (27.719.887)   (130.757.374)

LABA BERSIH
 TAHUN BERJALAN                                33.345.573         46.107.224     101.816.341     226.173.453




                                                 32
Page 57
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




                                                                 31 Maret                      31 Desember
 Keterangan
                                                          2024              2023**)        2023          2022*)
PENGHASILAN
 KOMPREHENSIF LAIN

Pos-pos yang akan direklasifikasi
 ke laba rugi
Perubahan nilai wajar
 efek-efek yang diukur pada
 nilai wajar melalui penghasilan
 komprehensif lain                                       (1.427.982)        12.940.525    27.894.092    (84.273.995)
Pajak tangguhan terkait                                      314.156        (3.059.960)   (6.136.700)     15.958.836
                                                         (1.113.826)          9.880.565   21.757.392    (68.315.159)
Pos yang tidak akan
 direklasifikasi ke laba rugi
Pengukuran kembali atas
 liabilitas imbalan kerja                                          -                  -     3.394.639    (2.230.737)
Pajak tangguhan terkait                                            -                  -     (746.821)        307.249
                                                                   -                  -     2.647.818    (1.923.488)

PENGHASILAN (RUGI)
 KOMPREHENSIF LAIN,
 SETELAH PAJAK PENGHASILAN                               (1.113.826)         9.880.565     24.405.210   (70.238.647)

JUMLAH PENGHASILAN
 KOMPREHENSIF                                            32.231.747         55.987.789    126.221.551    155.934.806

Laba bersih yang dapat
  diatribusikan kepada:
  Pemilik entitas induk                                  33.345.573         46.107.224    101.816.341    226.173.453
  Kepentingan nonpengendali                                       -                  -              -              -
                                                         33.345.573         46.107.224    101.816.341    226.173.453

Penghasilan komprehensif
 yang dapat diatribusikan kepada:
 Pemilik entitas induk                                   32.231.747         55.987.789    126.221.551    155.934.806
 Kepentingan nonpengendali                                        -                  -              -              -
                                                         32.231.747         55.987.789    126.221.551    155.934.806
  LABA BERSIH PER SAHAM
     YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN
     KEPADA PEMILIK
     ENTITAS INDUK
     Dasar (Rupiah penuh)                                         2,10            3,51           6,42          19,17
     Dilusian (Rupiah penuh)                                      2,10            3,51           6,42          19,17
*)
    Konsolidasian sampai dengan divestasi Entitas Anak pada tanggal 22 Desember 2022
**)
    Tidak diaudit dan Tidak direviu




                                                           33
Page 58
                                                                     PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




Laporan Arus Kas

                                                                                         (dalam ribuan Rupiah)
                                               31 Maret                              31 Desember
Keterangan                             2024                2023**)              2023               2022*)
ARUS KAS DARI
 AKTIVITAS OPERASI
Penerimaan dari pendapatan
 bunga dan syariah dan komisi          464.835.198          412.012.255       1.866.455.131    1.585.072.007
Pembayaran bunga dan syariah         (356.806.770)        (188.775.977)     (1.241.689.538)    (936.209.912)
Penerimaan dari pendapatan
 operasional lainnya                   69.078.903           71.504.464         253.716.401       363.010.679
Penerimaan dari penjualan
 agunan yang diambil alih              46.128.487           24.489.941         385.438.160        14.100.990
Pembayaran beban umum
 dan administrasi                     (40.394.688)         (29.439.996)      (135.297.898)      (118.616.627)
Pembayaran beban tenaga kerja         (43.214.767)         (46.530.206)      (161.897.333)      (132.899.824)
Pembayaran beban
 operasional lainnya                      301.206          (89.480.727)      (128.942.847)       (62.433.855)
Pendapatan (pembayaran)
 non-operasional lainnya               (9.752.131)           2.149.497           3.870.773       (28.897.837)
Pembayaran pajak penghasilan                     -                   -        (16.049.378)                  -
                                      130.175.438          155.929.251        825.603.471        683.125.621
Kenaikan dalam aset operasi:
 Pinjaman yang diberikan             (456.107.476)        (531.802.921)     (3.012.792.297)   (1.435.674.433)
 Beban dibayar dimuka                 (15.361.330)         (13.199.578)         (5.750.347)      (12.026.402)
 Aset hak guna                         (1.600.000)          (1.970.228)        (21.754.778)      (26.880.935)
 Efek-efek yang dibeli dengan
   janji dijual kembali                          -                    -                   -     (148.717.805)
 Aset lain-lain                        (7.953.729)         (26.031.468)                   -      (20.283.799)

Penurunan dalam aset operasi:
 Efek-efek yang dibeli dengan
   janji dijual kembali               650.000.000          839.432.375         202.699.821                 -
 Tagihan akseptasi                      7.486.940            6.320.303                   -                 -
 Penyertaan saham                               -                    -          26.173.818       147.361.993
 Aset lain-lain                                 -                    -           9.055.375                 -

Kenaikan dalam kewajiban operasi:
 Simpanan nasabah                                  -                    -    3.057.342.854     1.299.895.991
 Efek-efek yang dijual dengan
   janji dibeli kembali                         -                       -      402.401.570       240.865.160
 Utang akseptasi                                -                       -       11.959.811                 -
 Utang pajak lainnya                            -                       -       14.518.346         3.224.742
 Simpanan dari bank lain              526.790.271                       -                -       326.161.686

Penurunan dalam kewajiban operasi:
 Simpanan nasabah                    (727.358.660)        (204.294.994)                  -                  -
 Simpanan dari bank lain                         -        (404.285.147)      (230.149.261)                  -
 Efek-efek yang dijual dengan
   janji dibeli kembali              (440.716.720)        (240.865.160)                   -                 -
 Utang akseptasi                       (6.971.912)                    -                   -                 -
 Utang pajak lainnya                   (5.092.968)             (14.942)                   -                 -
Arus kas bersih diperoleh
 dari aktivitas operasi              (346.710.146)        (420.782.509)      1.279.308.383     1.057.051.819




                                              34
Page 59
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




                                                                31 Maret                              31 Desember
 Keterangan                                             2024                2023**)            2023              2022*)
 ARUS KAS DARI AKTIVITAS
  INVESTASI
 Hasil penjualan aset tetap                                   6.050                1.110       45.395.525         17.287.045
 Pembelian aset tetap                                     (245.734)          (5.721.333)     (16.195.800)         (7.526.642)
 Pembelian aset tak berwujud                            (3.393.624)            (596.237)      (7.289.250)         (1.879.808)
 Pembelian/(penjualan)
  efek-efek                                            (82.175.413)        (701.285.371)   (1.435.185.586)      (240.818.457)
 Arus kas bersih digunakan
  untuk aktivitas investasi                            (85.808.721)        (707.601.831)   (1.413.275.111)      (232.937.862)

 ARUS KAS DARI AKTIVITAS
   PENDANAAN
 Penambahan modal disetor                                    29.090                    -       (1.900.021)       520.909.143
 Pembayaran emisi efek                                     (16.660)          (1.602.870)
 Penerbitan obligasi                                              -         500.000.000       500.000.000                   -
 Pinjaman yang diterima                                           -                    -                -        (50.000.000)
 Pelunasan jatuh tempo obligasi                                   -                    -    (200.000.000)       (300.000.000)
 Pembayaran sewa                                        (3.458.736)                    -     (10.757.017)        (10.958.755)
 Arus kas bersih diperoleh dari/
   (digunakan untuk) aktivitas pendanaan                (3.446.306)         498.397.130       287.342.962        159.950.388

 KENAIKAN (PENURUNAN) BERSIH
  KAS DAN SETARA KAS                                  (435.965.173)        (629.987.210)      153.376.234        984.064.345

 KAS DAN SETARA
  KAS PADA AWAL TAHUN                                 2.798.564.165     2.645.187.928       2.645.187.929      1.886.562.456

 Dampak kehilangan pengendalian
  entitas anak                                                      -                  -                  -     (225.438.872)

 KAS DAN SETARA KAS
  PADA AKHIR TAHUN                                    2.362.598.992     2.015.200.718       2.798.564.163      2.645.187.929

 Kas dan setara kas terdiri dari:
  Kas                                                   214.087.579        61.404.391          92.820.864         51.897.124
  Giro pada Bank Indonesia                            1.615.536.869     1.701.532.883       1.493.076.850      1.506.565.848
  Giro pada bank lain                                   478.783.871       104.290.655         296.298.919        228.384.427
  Penempatan pada Bank
    Indonesia dan Bank
    lain dibawah 3 bulan                                 54.190.673         147.972.789       916.367.530        858.340.530

 Jumlah kas dan setara kas                            2.362.598.992     2.015.200.718       2.798.564.163      2.645.187.929

*)
      Konsolidasian sampai dengan divestasi Entitas Anak pada tanggal 22 Desember 2022
**)
      Tidak diaudit dan Tidak direviu




                                                               35
Page 60
                                                                             PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




Rasio Keuangan

                                                                               31 Maret           31 Desember
Keterangan
                                                                            2024      2023      2023      2022
Rasio Pertumbuhan
Pendapatan bunga dan syariah – bersih                                        -3.29%    -2.83%   -21,09%    58,17%
Pendapatan operasional lainnya                                               -1.89%    31.67%   -33,36%   -16,30%
Laba operasional                                                              4.66%    10.09%   -57,96%   576,02%
Laba bersih tahun berjalan                                                  -27.68%   114.67%   -54,98%   289,96%
Jumlah aset                                                                  13.11%     0.62%    14,24%     3,95%
Jumlah liabilitas                                                            14.89%     2.01%    16,05%     1,36%
Jumlah ekuitas                                                                2.71%    25.63%     3,36%    22,76%

Permodalan (Perseroan)
CAR dengan memperhitungkan risiko kredit dan operasional 1)                 20.86%    22.00%    20,69%    22,59%
CAR dengan memperhitungkan risiko kredit, operasional, dan pasar 1)         19.54%    21.39%    19,95%    21,97%
CAR sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia                                   8.00%     8.00%     8,00%     8,00%

Aset Produktif
Aset tetap terhadap modal 2)                                                10.97%    12.12%     11,08%   12,15%
Aset produktif dan non-produktif bermasalah terhadap total aset produktif
dan non-produktif 3)                                                          3.86%     5.55%     3,91%     5,89%
Aset produktif bermasalah terhadap total aset produktif 4)                    2.79%     3.17%     2,79%     3,19%
CKPN aset keuangan terhadap aset produktif 5)                                 2.11%     2.59%     2,19%     2,49%
Pemenuhan CKPN aset produktif 6)                                            160.78%   176.84%   165,67%   214,37%
Non Performing Loan (NPL) Gross 7)                                            3.83%     4.13%     3,99%     4,23%
NPL Net 8)                                                                    2.94%     2.84%     3,24%     3,42%

Solvabilitas
Debt to Asset Ratio (DAR) 9)                                                 86.71%    85.36%    87,09%    85,73%
Debt to Equity Ratio (DER) 10)                                              652.45%   583.25%   674,53%   600,78%

Profitabilitas
Return on Asset (ROA) 11)                                                    0.58%     0.90%     0,48%     1,47%
Return on Equity (ROE) 12)                                                   3.96%     5.67%     3,12%     9,48%
Net Interest Margin (NIM) 13)                                                2.24%     2.68%     2,58%     3,52%
Beban Operasional Terhadap Pendapatan Operasional (BOPO) 14)                90.14%    88.22%    91,67%    79,44%
Laba (rugi) terhadap pendapatan bunga 15)                                   24.55%    32.83%    17,59%    32,34%

Likuiditas
Loan to Deposit Ratio (LDR) 16)                                             87.67%    85.32%    83,06%    81,69%
Loan to Funding Ratio (LFR) 17)                                             92.65%    95.06%    81,93%    81,08%

Kepatuhan
Persentase pelanggaran BMPK:
    -    Pihak terkait                                                       0.00%     0.00%     0,00%     0,00%
    -    Pihak tidak terkait                                                 0.00%     0.00%     0,00%     0,00%
Persentase pelampauan BMPK:
    -    Pihak terkait                                                       0.00%     0.00%     0,00%     0,00%
    -    Pihak tidak terkait                                                 0.00%     0.00%     0,00%     0,00%

Rasio Giro Wajib Minimum 18)
    -    GWM primer - rupiah                                                 7.38%     8.49%     7,32%     7,69%
    -    GWM Sekunder - rupiah                                              21.71%    21.07%    23,73%    22,82%
    -    GWM - Valuta                                                        4.04%     4.05%     4,05%     4,05%
    -    Posisi devisa neto secara keseluruhan 19)                           0.25%     0.54%     0,39%     0,12%




                                                           36
Page 61
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




Catatan:
1) Rasio dihitung berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kecukupan modal dengan cara membagi modal
    dengan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR)
2) Jumlat aset tetap yang telah dikurangi penyusutan dibagi Total Modal pada perhitungan CAR
3) Jumlah aset produktif dan non-produktif bermasalah dibagi jumlah aset produktif dan non-produktif. Aset produktif dan non-
    produktif bermasalah adalah aset produktif dan non-produktif dengan kualitas kurang lancar, diragukan dan macet
4) Jumlah aset produktif bermasalah dibagi jumlah aset produktif
5) Jumlah cadangan kerugian penurunan nilai aset produktif dibagi jumlah aset produktif
6) Jumlah cadangan kerugian penurunan nilai aset produktif dibagi PPAP yang wajib dibentuk untuk aset produktif
7) Jumlah kredit bermasalah sebelum dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai dibagi jumlah kredit yang diberikan. Kredit
    bermasalah adalah kredit dengan kualitas kurang lancar, diragukan dan macet
8) Jumlah kredit bermasalah setelah dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai dibagi jumlah kredit yang diberikan
9) Total liabilitas dibagi dengan total aset
10) Total liabilitas dibagi dengan total ekuitas
11) Laba sebelum pajak penghasilan konsolidasian dibagi rata-rata total aset konsolidasian kuartalan selama tahun/periode
    berjalan
12) Laba bersih setelah pajak penghasilan konsolidasian dibagi rata-rata total modal (pada perhitungan CAR) kuartalan selama
    tahun/periode berjalan
13) Pendapatan bunga bersih dibagi rata-rata total aset produktif akhir bulan selama tahun/periode berjalan
14) Jumlah beban bunga dan beban operasional lainnya dibagi jumlah pendapatan bunga dan pendapatan operasional lainnya
15) Jumlah laba (rugi) bersih dibagi jumlah pendapatan bunga bersih
16) Jumlah kredit yang diberikan dibagi jumlah simpanan nasabah (kecuali simpanan dari bank lain)
17) Jumlah kredit yang diberikan dibagi jumlah simpanan nasabah (kecuali simpanan dari bank lain) dan jumlah obligasi yang
    diterbitkan yang dimiliki oleh pihak ketiga selain bank
18) Saldo rekening giro pada Bank Indonesia dibagi dengan rata-rata harian jumlah dana pihak ketiga bukan bank dalam masa
    laporan
19) Posisi devisa neto (nilai absolut) dibagi Total Modal (posisi bulan sebelumnya) pada perhitungan CAR




                                                            37
Page 62
                                                               PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN

Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen ini harus dibaca bersama dengan Ikhtisar Data Keuangan
Penting, laporan keuangan Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan terkait, dan informasi
keuangan lainnya.

Laporan keuangan Perseroan tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, disusun oleh Manajemen Perseroan
sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Rupiah,
tercantum dalam Informasi Tambahan ini dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono,
Sungkoro & Surja (firma anggota dari Ernst & Young Global Limited), auditor independen, berdasarkan
Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) sebagaimana tercantum
dalam laporan auditor independen No. 01627/2.1032/AU.1/07/0242-3/1/VI/2024 tanggal 7 Juni 2024
yang telah ditandatangani oleh Yovita (Registrasi Akuntan Publik No.AP.0242).

Laporan Keuangan Perseroan tanggal 31 Maret 2024 yang disusun oleh Manajemen Perseroan dan
tercantum dalam Informasi Tambahan ini telah ditelaah secara terbatas oleh Kantor Akuntan Publik
Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota dari Ernst & Young Global Limited), auditor independen,
berdasarkan Standar Perikatan Reviu 2410 (Revisi 2023) yang ditetapkan oleh IAPI sebagaimana
tercantum dalam laporan atas reviu keuangan interim No. 01627/2.1032/AU.1/07/0242-3/1/VI/2024
tanggal 7 Juni 2024 yang telah ditandatangani oleh Yovita (Registrasi Akuntan Publik No.AP.0242).

1.   UMUM

Perseroan didirikan di Jakarta dengan nama PT Bank Victoria berdasarkan Akta Perseroan Terbatas
No. 71 tanggal 28 Oktober 1992, dibuat di hadapan Amrul Partomuan Pohan, S.H., LL.M., Notaris
di Jakarta dan kemudian berubah nama menjadi PT Bank Victoria International berdasarkan Akta
Pembetulan No. 30 tanggal 8 Juni 1993 dibuat dihadapan Notaris yang sama yang telah mendapatkan
pengesahan Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-4903.
HT.01.01.Th.93 tanggal 19 Juni 1993 dan telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri
Jakarta Utara dibawah No. 342/Leg/1993 tanggal 29 Juni 1993, serta telah diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No. 39 tanggal 15 Mei 1998 Tambahan No. 2602 (“Akta Pendirian”).

Anggaran Dasar Perseroan telah beberapa kali mengalami perubahan, Anggaran Dasar Perseroan
terakhir diubah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 48 tanggal
26 Mei 2023, dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang memuat persetujuan
pemegang saham atas perubahan terhadap ketentuan Pasal 17 ayat (9) huruf b dan Pasal 23 ayat (5).
Akta tersebut telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.02-0073634 tanggal8 Juni 2023 dan
didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0105254.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 8 Juni
2023 (“Akta No. 48/2023”).

2.   IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI

a.   Dasar Penyajian Laporan Keuangan

Laporan keuangan telah disusun sesuai dengan dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia yang
mencakup Pernyataan dan Interpretasi yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan
Akuntan Indonesia dan Dewan Standar Akuntansi Syariah Ikatan Akuntan Indonesia serta Peraturan
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (sekarang Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”))
No. VIII.G.7 tentang “Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan
Publik”.

Laporan keuangan disusun berdasarkan harga perolehan kecuali untuk aset keuangan yang diukur
pada nilai wajar melalui pendapatan komprehensif lain (“FVOCI”) dan aset keuangan yang diukur pada
nilai wajar melalui laporan laba rugi (“FVTPL”). Laporan keuangan disusun berdasarkan akuntansi
berbasis akrual, kecuali untuk laporan arus kas.



                                                38
Page 63
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




Seluruh angka dalam laporan keuangan, kecuali dinyatakan secara khusus, dibulatkan menjadi dan
disajikan dalam ribuan Rupiah yang terdekat.

Laporan arus kas disusun dengan menggunakan metode langsung dengan mengelompokkan arus
kas dalam aktivitas operasi, investasi dan pendanaan. Untuk tujuan laporan arus kas, kas dan setara
kas mencakup kas, giro pada Bank Indonesia, giro pada bank lain, penempatan pada Bank Indonesia
dan bank lain, dan Sertifikat Bank Indonesia yang jatuh tempo dalam 3 (tiga) bulan atau kurang sejak
tanggal perolehan yang tidak dijaminkan atau dibatasi penggunaannya.

b.   Perubahan Kebijakan Akuntansi yang Signifikan

Tidak terdapat perubahan kebijakan akuntansi pada tahun 2023 yang memiliki dampak material terhadap
laporan keuangan Perseroan untuk tahun berjalan atau periode tahun sebelumnya.

c.   Prinsip Konsolidasi

Laporan keuangan konsolidasian meliputi laporan keuangan Perseroan beserta seluruh Entitas
Anak yang berada di bawah pengendalian Perseroan. Entitas Anak adalah entitas (termasuk entitas
terstruktur) dimana Perseroan memiliki pengendalian. Perseroan mengendalikan entitas lain ketika
Perseroan terekspos atas, atau memiliki hak atas imbal hasil variabel dari keterlibatannya dengan
Entitas Anak dan memiliki kemampuan untuk mempengaruhi imbal hasil tersebut melalui kekuasaannya
atas Entitas Anak.

Laporan keuangan dari Entitas Anak dimasukkan ke dalam laporan keuangan konsolidasian sejak
tanggal pengendalian dimulai sampai dengan tanggal pengendalian berakhir.

Dampak signifikan dari seluruh transaksi dan saldo antara perusahaan-perusahaan yang dikonsolidasikan
telah dieliminasi dalam penyajian laporan keuangan konsolidasian, sehingga laporan keuangan
konsolidasian hanya mencakup transaksi dan saldo dengan pihak lain.

Kebijakan akuntansi penting yang dipakai dalam penyajian laporan keuangan konsolidasian telah
diterapkan secara konsisten oleh Perseroan, kecuali dinyatakan secara khusus.

Kepentingan nonpengendali disajikan di ekuitas dalam laporan posisi keuangan konsolidasian dan
dinyatakan sebesar proporsi pemegang saham nonpengendali atas laba tahun berjalan dan ekuitas
Entitas Anak tersebut berdasarkan persentase kepemilikan pemegang saham nonpengendali pada
Entitas Anak tersebut.

Dalam hal pengendalian terhadap Entitas Anak dimulai atau diakhiri dalam suatu tahun berjalan, maka
hasil usaha Entitas Anak yang diperhitungkan ke dalam laporan keuangan konsolidasian hanya sebatas
hasil pada saat pengendalian tersebut mulai diperoleh atau hingga saat pengendalian itu berakhir.

3.   ANALISA KEUANGAN

3.1. Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain

                                                                                            (dalam ribuan Rupiah)
                                                    31 Maret                            31 Desember
 Keterangan
                                            2024                2023**)            2023               2022*)
PENDAPATAN DAN BEBAN OPERASIONAL
Pendapatan bunga dan syariah
 Pendapatan bunga                          497.078.667          429.774.701     1.836.391.130     1.635.522.726
 Pendapatan syariah                                  -                    -                 -        69.495.685
                                           497.078.667          429.774.701     1.836.391.130     1.705.018.411

Beban bunga dan syariah                   (361.251.560)        (289.325.565)   (1.257.661.775)     (971.637.742)
Pendapatan bunga dan
 syariah - bersih                          135.827.107          140.449.136       578.729.355       733.380.669




                                                   39
Page 64
                                                                             PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




                                                       31 Maret                               31 Desember
Keterangan
                                               2024                2023**)             2023              2022*)
Pendapatan operasional lainnya
  Pendapatan dari investasi
    reksadana                                   5.547.912              718.182         13.292.046          5.133.142
  Keuntungan atas penjualan
    efek-efek yang diukur pada
    nilai wajar melalui laba rugi
    dan penghasilan
    komprehensif lain – bersih                 13.352.897           13.568.418         35.431.712         19.273.193
  Provisi dan komisi selain dari
    pinjaman                                    1.988.185            2.831.406         15.679.319          7.143.802
  Keuntungan yang belum terealisasi
    atas perubahan nilai wajar
    efek-efek yang diukur pada
    nilai wajar melalui laba rugi – bersih              -              629.398
Lain-lain – bersih                             50.125.201           54.632.090        188.962.184        348.653.086
Jumlah pendapatan
  operasional lainnya                          71.014.195           72.379.494        253.365.261        380.203.223

Pendapatan (Beban) operasional lainnya
 Beban penyisihan kerugian
   penurunan nilai aset keuangan              (48.308.730)         (61.232.196)      (242.509.120)      (223.959.331)
 Pembalikan (beban) penyisihan
   kerugian penurunan nilai
   aset non-keuangan                            8.731.105           (5.000.000)        54.964.162        (47.616.890)
 Kerugian atas perubahan
   nilai wajar penyertaan
   saham yang diukur pada nilai
   wajar melalui laba rugi                                 -                    -     (31.877.279)        (2.980.457)
 Keuntungan/(kerugian) yang
   belum terealisasi atas
   perubahan nilai wajar efek-efek
   yang diukur pada nilai
   wajar melalui laba rugi – bersih            (3.001.665)                      -       3.930.662         (1.263.942)

Beban umum dan administrasi                   (46.955.188)         (35.510.198)      (158.899.846)      (148.563.568)
Beban tenaga kerja                            (40.501.858)         (33.652.015)      (157.155.510)      (163.030.989)
Lain-lain                                     (19.523.904)         (22.702.030)      (126.476.550)      (112.102.276)
Jumlah beban operasional lainnya             (149.560.240)        (158.096.439)      (658.023.481)      (699.517.453)

LABA OPERASIONAL                               57.281.062           54.732.191        174.071.135        414.066.439

Pendapatan (Beban) Non
 Operasional – Bersih                         (15.454.835)           2.471.638        (44.534.907)       (57.135.612)

LABA SEBELUM BEBAN
 PAJAK PENGHASILAN                             41.826.227           57.203.829        129.536.228        356.930.827

BEBAN PAJAK PENGHASILAN – BERSIH               (8.480.654)         (11.096.605)       (27.719.887)      (130.757.374)

LABA BERSIH TAHUN BERJALAN                     33.345.573           46.107.224        101.816.341        226.173.453

PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN

Pos-pos yang akan direklasifikasi
 ke laba rugi
Perubahan nilai wajar
 efek-efek yang diukur pada
 nilai wajar melalui penghasilan
 komprehensif lain                             (1.427.982)          12.940.525         27.894.092        (84.273.995)
Pajak tangguhan terkait                            314.156          (3.059.960)        (6.136.700)         15.958.836
                                               (1.113.826)            9.880.565        21.757.392        (68.315.159)




                                                      40
Page 65
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




                                                              31 Maret                                31 Desember
 Keterangan
                                                      2024                2023**)              2023              2022*)
Pos yang tidak akan
 direklasifikasi ke laba rugi
Pengukuran kembali atas
 liabilitas imbalan kerja                                         -                        -     3.394.639        (2.230.737)
Pajak tangguhan terkait                                           -                        -     (746.821)            307.249
                                                                  -                        -     2.647.818        (1.923.488)

PENGHASILAN (RUGI)
 KOMPREHENSIF LAIN,
 SETELAH PAJAK PENGHASILAN                            (1.113.826)           9.880.565           24.405.210       (70.238.647)

JUMLAH PENGHASILAN
 KOMPREHENSIF                                         32.231.747           55.987.789          126.221.551       155.934.806

Laba bersih yang dapat
  diatribusikan kepada:
  Pemilik entitas induk                               33.345.573           46.107.224          101.816.341       226.173.453
  Kepentingan nonpengendali                                    -                    -                    -                 -
                                                      33.345.573           46.107.224          101.816.341       226.173.453

Penghasilan komprehensif
 yang dapat diatribusikan kepada:
 Pemilik entitas induk                                32.231.747           55.987.789          126.221.551       155.934.806
 Kepentingan nonpengendali                                     -                    -                    -                 -
                                                      32.231.747           55.987.789          126.221.551       155.934.806

  LABA BERSIH PER SAHAM
     YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN
     KEPADA PEMILIK
     ENTITAS INDUK
     Dasar (Rupiah penuh)                                      2,10             3,51                   6,42               19,17
     Dilusian (Rupiah penuh)                                   2,10             3,51                   6,42               19,17
*)
    Konsolidasian sampai dengan divestasi Entitas Anak pada tanggal 22 Desember 2022
**)
    Tidak diaudit dan Tidak direviu


3.1.1. Pendapatan Bunga dan Syariah

Di bawah ini merupakan rincian pendapatan bunga dan syariah Perseroan:

                                                                                                       (dalam ribuan Rupiah)
                                                                      31 Maret                       31 Desember
                     Keterangan
                                                             2024                2023**)          2023           2022*)
Pendapatan bunga
Pinjaman yang diberikan                                   403.658.603        347.941.619       1.477.526.055   1.328.667.150
Efek-efek                                                  87.844.008         75.013.534         333.248.344     294.174.567
Penempatan pada Bank Indonesia
  dan bank lain                                             5.576.056          6.819.548          25.616.731      12.681.009
Sub jumlah                                                497.078.667        429.774.701       1.836.391.130   1.635.522.726

  Pendapatan syariah
  Pendapatan bagi hasil                                                 -             -                    -      21.416.012
  Pendapatan margin                                                     -             -                    -      10.943.114
  Pendapatan ijarah – bersih                                            -             -                    -         155.606
  Pendapatan usaha utama lainnya                                        -             -                    -      36.980.953
  Sub jumlah                                                            -             -                    -      69.495.685
  Jumlah                                                     497.078.667    429.774.701        1.836.391.130   1.705.018.411
*)
    Konsolidasian sampai dengan divestasi Entitas Anak pada tanggal 22 Desember 2022
**)
    Tidak diaudit dan Tidak direviu




                                                             41
Page 66
                                                                                PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




Perbandingan pendapatan bunga dan syariah untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret
2024 dan 31 Maret 2023

Pendapatan bunga dan syariah Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 adalah sebesar
Rp497.078.667,- ribu naik sebesar Rp67.303.966,- ribu atau sebesar 15,66% dibandingkan dengan
pendapatan bunga dan syariah Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31 Maret 2023 sebesar
Rp429.774.701,- ribu. Kenaikan tersebut disebabkan oleh meningkatnya pendapatan bunga dari
pinjaman yang diberikan. Pendapatan bunga dari pinjaman yang diberikan pada periode 31 Maret
2024 tercatat sebesar Rp403.658.603,- ribu, naik sebesar Rp55.716.984,- atau sebesar 16,01%
dibandingkan dengan pendapatan bunga dari pinjaman yang diberikan untuk periode 31 Maret 2023
sebesar Rp347.941.619,- ribu. Selain itu, pendapatan bunga atas efek-efek mengalami peningkatan
menjadi Rp87.844.008,- ribu dibandingkan Rp75.013.534,- ribu pada 31 Maret 2023.

Perbandingan pendapatan bunga dan syariah untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 dan 31 Desember 2022

Pendapatan bunga dan syariah Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023 adalah sebesar Rp1.836.391.130,- ribu naik sebesar Rp131.372.719,- ribu atau sebesar 7,71%
dibandingkan dengan pendapatan bunga dan syariah Perseroan untuk tahun yang berakhir pada
31 Desember 2022 sebesar Rp1.705.018.411,- ribu. Kenaikan tersebut disebabkan oleh meningkatnya
pendapatan bunga dari pinjaman yang diberikan. Pendapatan bunga dari pinjaman yang diberikan pada
periode 31 Desember 2023 tercatat sebesar Rp1.477.526.055,- ribu, naik sebesar Rp148.858.905,-
atau sebesar 11,20% dibandingkan dengan pendapatan bunga dari pinjaman yang diberikan untuk
periode 31 Desember 2022 sebesar Rp1.328.667.150,- ribu. Selain itu, pendapatan bunga atas efek-
efek mengalami peningkatan menjadi Rp333.248.344,- ribu dibandingkan Rp294.174.567,- ribu pada
31 Desember 2022.

3.1.2. Beban Bunga dan Syariah

Di bawah ini merupakan rincian beban bunga dan syariah Perseroan:

                                                                                                   (dalam ribuan Rupiah)
                                                                  31 Maret                      31 Desember
                     Keterangan
                                                           2024              2023**)        2023             2022*)
  Simpanan dana pihak ketiga
     Deposito                                               238.669.684    193.201.129    831.833.370      641.002.657
     Tabungan                                                36.796.762     34.556.003    135.286.864      116.774.716
     Giro                                                    27.586.751     22.894.674     97.105.785       53.650.627
     Negotiable Certificate Deposits                          7.255.421      3.800.404     18.551.748        5.132.618
  Simpanan dari bank lain
     Call money                                              13.035.736      1.391.047      24.553.240      16.525.592
  Efek-efek yang diterbitkan                                 36.312.500     32.348.612     144.948.333     133.908.333
  Amortisasi emisi obligasi                                   1.594.706      1.133.696       5.382.435       4.643.199
  Jumlah                                                    361.251.560    289.325.565   1.257.661.775     971.637.742
*)
    Konsolidasian sampai dengan divestasi Entitas Anak pada tanggal 22 Desember 2022
**)
    Tidak diaudit dan Tidak direviu


Perbandingan beban bunga dan syariah untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024
dan 31 Maret 2023

Beban bunga dan syariah Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 adalah sebesar
Rp361.251.560,- ribu, dimana terdapat kenaikan sebesar Rp71.925.995,- ribu atau sebesar 24,86%
dibandingkan dengan beban bunga dan syariah untuk tahun yang berakhir pada 31 Maret 2023 sebesar
Rp289.325.565,- ribu. Kenaikan ini terutama disebabkan dari meningkatnya beban bunga atas deposito
sebesar Rp45.468.555,- ribu atau sebesar 23,53%.




                                                           42
Page 67
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




Perbandingan beban bunga dan syariah untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023 dan 31 Desember 2022

Beban bunga dan syariah Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
adalah sebesar Rp1.257.661.775,- ribu, dimana terdapat kenaikan sebesar Rp286.024.033,- ribu atau
sebesar 29,44% dibandingkan dengan beban bunga dan syariah untuk tahun yang berakhir pada
31 Desember 2022 sebesar Rp971.637.742,- ribu. Kenaikan ini terutama disebabkan dari meningkatnya
beban bunga atas deposito sebesar Rp190.830.713,- ribu atau sebesar 29,77%.

3.1.3. Pendapatan Operasional Lainnya

Di bawah ini merupakan rincian pendapatan operasional lainnya Perseroan:

                                                                                                 (dalam ribuan Rupiah)
                                                                  31 Maret                    31 Desember
                     Keterangan
                                                           2024              2023**)      2023             2022*)
  Pendapatan dari investasi
     reksadana                                                5.547.912        718.182    13.292.046       5.133.142
  Keuntungan atas penjualan
     efek-efek yang diukur pada
     nilai wajar melalui laba rugi
     dan penghasilan
     komprehensif lain – bersih                              13.352.897     13.568.418    35.431.712      19.273.193
  Provisi dan komisi selain dari
     pinjaman                                                 1.988.185      2.831.406    15.679.319       7.143.802
  Keuntungan yang belum terealisasi
     atas perubahan nilai wajar
     efek-efek yang diukur pada
     nilai wajar melalui laba rugi - bersih                            -       629.398             -               -
  Lain-lain – bersih                                         50.125.201     54.632.090   188.962.184     348.653.086
  Jumlah                                                     71.014.195     72.379.494   253.365.261     380.203.223
*)
    Konsolidasian sampai dengan divestasi Entitas Anak pada tanggal 22 Desember 2022
**)
    Tidak diaudit dan Tidak direviu


Perbandingan pendapatan operasional lainnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret
2024 dan 31 Maret 2023

Pendapatan operasional lainnya yang berakhir pada 31 Maret 2024 adalah sebesar Rp71.014.195,-
ribu mengalami penurunan sebesar Rp1.365.299,- ribu atau turun sebesar 1,89% dibandingkan dengan
tahun sebelumnya yang berakhir pada 31 Maret 2023 yaitu sebesar Rp72.379.494,- ribu. Penurunan
tersebut terutama disebabkan oleh menurunnya pendapatan lain-lain bersih sebesar Rp4.506.889,-
ribu atau sebesar 8,25% jika dibandingkan dengan 31 Maret 2023.

Perbandingan pendapatan operasional lainnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 dan 31 Desember 2022

Pendapatan operasional lainnya untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 adalah sebesar
Rp253.365.261,- ribu mengalami penurunan sebesar Rp126.837.962,- ribu atau turun sebesar 33,36%
dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang berakhir pada 31 Desember 2022 yaitu sebesar
Rp380.203.223,- ribu. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh menurunnya pendapatan lain-lain
bersih sebesar Rp159.690.902,- ribu atau sebesar 45,80% jika dibandingkan dengan 31 Desember
2022.




                                                           43
Page 68
                                                                                 PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




3.1.4. Beban Operasional Lainnya

Di bawah ini merupakan rincian beban operasional lainnya Perseroan:

                                                                                                   (dalam ribuan Rupiah)
                                                                   31 Maret                     31 Desember
                     Keterangan
                                                            2024              2023**)       2023             2022*)
  Beban penyisihan kerugian
     penurunan nilai aset keuangan                          (48.308.730)   (61.232.196)   (242.509.120)   (223.959.331)
  Pembalikan (beban) penyisihan
     kerugian penurunan nilai
     aset non-keuangan                                         8.731.105    (5.000.000)     54.964.162     (47.616.890)
  Kerugian atas perubahan
     nilai wajar penyertaan
     saham yang diukur pada nilai
     wajar melalui laba rugi                                 (3.001.665)              -    (31.877.279)     (2.980.457)
  Keuntungan/(kerugian) yang
     belum terealisasi atas
     perubahan nilai wajar efek-efek
     yang diukur pada nilai
     wajar melalui laba rugi – bersih                                  -              -       3.930.662     (1.263.942)
  Beban umum dan administrasi                               (46.955.188)   (35.510.198)   (158.899.846)   (148.563.568)
  Beban tenaga kerja                                        (40.501.858)   (33.652.015)   (157.155.510)   (163.030.989)
  Lain-lain                                                 (19.523.904)   (22.702.030)   (126.476.550)   (112.102.276)
  Jumlah                                                  (149.560.240) (158.096.439)     (658.023.481)   (699.517.453)
*)
    Konsolidasian sampai dengan divestasi Entitas Anak pada tanggal 22 Desember 2022
**)
    Tidak diaudit dan Tidak direviu


Perbandingan beban operasional lainnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024
dan 31 Maret 2023

Beban operasional lainnya yang berakhir pada 31 Maret 2024 adalah sebesar Rp149.560.240,-
ribu, mengalami penurunan sebesar Rp8.536.199,- ribu atau sebesar 5,40% dibandingkan dengan
beban operasional lainnya untuk tahun sebelumnya yang berakhir pada 31 Maret 2023 yaitu sebesar
Rp158.096.439,- ribu. Adanya penurunan ini terutama disebabkan karena beban penyisihan kerugian
penurunan nilai aset non-keuangan mengalami penurunan sebesar Rp13.731.105,- ribu atau sebesar
274,62% jika dibandingkan dengan per 31 Maret 2023.

Perbandingan beban operasional lainnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023 dan 31 Desember 2022

Beban operasional lainnya untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 adalah sebesar
Rp658.023.481,- ribu, mengalami penurunan sebesar Rp41.493.972,- ribu atau sebesar 5,93%
dibandingkan dengan beban operasional lainnya untuk tahun sebelumnya yang berakhir pada
31 Desember 2022 yaitu sebesar Rp699.517.453,- ribu. Adanya penurunan ini terutama disebabkan
karena beban penyisihan kerugian penurunan nilai aset non-keuangan mengalami penurunan sebesar
Rp102.581.052,- ribu atau sebesar 215,43% jika dibandingkan dengan tahun 31 Desember 2022.

3.1.5. Laba Operasional

Perbandingan laba operasional untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dan
31 Maret 2023

Laba operasional yang berakhir pada 31 Maret 2024 adalah sebesar Rp57.281.062,- ribu, mengalami
kenaikan sebesar Rp2.548.871,- ribu atau sebesar 4,66% jika dibandingkan laba operasional
sebelumnya yang berakhir pada 31 Maret 2023 yaitu sebesar Rp54.732.191,- ribu. Adanya kenaikan ini
disebabkan karena beban operasional lainnya mengalami penurunan sebesar Rp8.536.199,- ribu jika
dibandingkan dengan per 31 Maret 2023.




                                                            44
Page 69
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




Perbandingan laba operasional untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan
31 Desember 2022

Laba operasional untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp174.071.135,-
ribu, menurun sebesar Rp239.995.304,- ribu atau sebesar 57,96% jika dibandingkan laba operasional
pada tahun sebelumnya yang berakhir pada 31 Desember 2022 yaitu sebesar Rp414.066.439,- ribu.
Adanya penurunan ini disebabkan karena meningkatnya beban bunga dan syariah dan disertai dengan
penurunan pendapatan operasional lainnya pada 31 Desember 2023.

3.1.6. Beban Non-Operasional – Bersih

Di bawah ini merupakan rincian beban non-operasional – bersih Perseroan:

                                                                                                    (dalam ribuan Rupiah)
                                                                     31 Maret                     31 Desember
                      Keterangan
                                                              2024              2023**)       2023            2022*)
  Pendapatan non-operasional:
     Laba revaluasi valuta asing                                        -      3.639.388    (17.561.150)    (20.023.007)
     Laba penjualan aset tetap                                      6.050           1.110              -               -
     Laba penjualan AYDA                                                -               -   (14.338.270)     (4.851.065)
     Hasil sewa                                                    43.605          53.955      (156.735)        (85.320)
     Pendapatan dari Ta’widh                                            -               -              -        (37.100)
     Pendapatan lainnya                                           234.844         811.873    (2.527.327)       (846.453)
  Beban non-operasional:
     Rugi penjualan AYDA                                     (13.871.513)    (1.992.914)     64.258.318       76.921.474
     Laba/(rugi) penjualan aset tetap                                   -               -     3.636.801        (217.726)
     Rugi penjualan properti terbengkalai                               -               -     2.318.310                -
     Rugi penurunan nilai aset tetap                                    -               -     1.450.000                -
     Rugi revaluasi valuta asing                              (1.217.120)               -
     Beban non-operasional lainnya                              (650.701)        (41.774)     7.454.960        6.274.809
  Jumlah                                                     (15.454.835)      2.471.638     44.534.907       57.135.612
*)
    Konsolidasian sampai dengan divestasi Entitas Anak pada tanggal 22 Desember 2022
**)
    Tidak diaudit dan Tidak direviu


Perbandingan beban non-operasional – bersih untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret
2024 dan 31 Maret 2023

Beban non-operasional – bersih untuk tahun yang berakhir pada 31 Maret 2024 adalah sebesar
Rp15.454.835,- ribu, mengalami kenaikan sebesar Rp17.926.473,- ribu atau sebesar 725,29%
dibandingkan pendapatan non-operasional – bersih yang berakhir pada 31 Maret 2023 yaitu sebesar
(Rp2.471.638),- ribu. Terjadinya kenaikan beban non-operasional – bersih paling banyak dikarenakan
oleh meningkatnya rugi penjualan AYDA pada 31 Maret 2023 sebesar Rp11.878.599,- ribu.

Perbandingan beban non-operasional – bersih untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 dan 31 Desember 2022

Beban non-operasional – bersih untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 adalah sebesar
Rp44.534.907,- ribu, menurun sebesar Rp12.600.705,- ribu atau sebesar 22,05% dibandingkan beban
non-operasional – bersih pada tahun sebelumnya yang berakhir pada 31 Desember 2022 yaitu sebesar
Rp57.135.612,- ribu. Terjadinya penurunan beban non-operasional – bersih paling banyak dikarenakan
oleh meningkatnya laba penjualan AYDA pada 31 Desember 2022 sebesar Rp9.487.205,- ribu.




                                                            45
Page 70
                                                                                 PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




3.1.7. Laba Sebelum Beban Pajak Penghasilan

Perbandingan laba sebelum beban pajak penghasilan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2024 dan 31 Maret 2023

Laba sebelum beban pajak penghasilan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret
2024 adalah sebesar Rp41.826.227,- ribu, turun sebesar Rp15.377.602,- ribu atau sebesar 26,88%
dibandingkan dengan laba sebelum beban pajak penghasilan untuk tahun yang berakhir pada 31 Maret
2023 sebesar Rp57.203.829,- ribu. Penurunan tersebut disebabkan oleh laba operasional Perseroan
yang mengalami peningkatan pada 31 Maret 2024.

Perbandingan laba sebelum beban pajak penghasilan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 dan 31 Desember 2022

Laba sebelum beban pajak penghasilan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 adalah sebesar Rp129.536.228,- ribu, turun sebesar Rp227.394.599,- ribu atau
sebesar 63,71% dibandingkan dengan laba sebelum beban pajak penghasilan untuk tahun yang
berakhir pada 31 Desember 2022 sebesar Rp356.930.827,- ribu. Penurunan tersebut disebabkan oleh
menurunnya laba operasional Perseroan pada 31 Desember 2023.

3.1.8. Beban Pajak Penghasilan – Bersih

Di bawah ini merupakan rincian beban pajak penghasilan – bersih Perseroan:

                                                                                                   (dalam ribuan Rupiah)
                                                                   31 Maret                     31 Desember
                       Keterangan
                                                            2024              2023**)       2023             2022*)
Entitas Induk
  Pajak kini                                                       -                -                -      16.049.378
  Pajak tangguhan                                          8.480.654       11.096.605       27.719.887     113.573.037
Jumlah Entitas Induk                                       8.480.654       11.096.605       27.719.887     129.622.415

Entitas Anak
  Pajak kini                                                        -                   -            -         289.074
  Pajak tangguhan                                                   -                   -            -         845.885
Jumlah Entitas Anak                                                 -                   -            -       1.134.959

  Konsolidasi
     Pajak kini                                                        -             -               -      16.338.452
     Pajak tangguhan                                          8.480.654     11.096.605      27.719.887     114.418.922
  Jumlah                                                      8.480.654     11.096.605      27.719.887     130.757.374
*)
    Konsolidasian sampai dengan divestasi Entitas Anak pada tanggal 22 Desember 2022
**)
    Tidak diaudit dan Tidak direviu

Perbandingan beban pajak penghasilan – bersih untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2024 dan 31 Maret 2023

Beban pajak penghasilan – bersih Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024
adalah sebesar Rp8.480.654,- ribu, mengalami penurunan sebesar Rp2.615.951,- ribu atau sebesar
23,57% dibandingkan dengan beban pajak penghasilan – bersih untuk tahun yang berakhir pada
31 Maret 2023 sebesar Rp11.096.605,- ribu. Penurunan ini dikarenakan manfaat pajak penghasilan
Perseroan mengalami peningkatan pada tahun 31 Maret 2024 dibandingkan dengan tahun 31 Maret
2023.




                                                           46
Page 71
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




Perbandingan beban pajak penghasilan – bersih untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 dan 31 Desember 2022

Beban pajak penghasilan – bersih Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023 adalah sebesar Rp27.719.887,- ribu, mengalami penurunan sebesar Rp103.037.487,- ribu atau
sebesar 78,80% dibandingkan dengan beban pajak penghasilan – bersih untuk tahun yang berakhir
pada 31 Desember 2022 sebesar Rp130.757.374,- ribu. Penurunan ini dikarenakan manfaat pajak
penghasilan Perseroan mengalami peningkatan pada tahun 31 Desember 2023 dibandingkan dengan
tahun 31 Desember 2022.

3.1.9. Laba Bersih Tahun Berjalan

Perbandingan laba bersih tahun berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024
dan 31 Maret 2023

Laba Bersih Tahun Berjalan untuk tahun yang berakhir pada 31 Maret 2024 adalah sebesar
Rp33.345.573,- ribu, menurun sebesar Rp12.761.651,- ribu atau sebesar 27,68% dibandingkan dengan
tahun sebelumnya yang berakhir pada 31 Maret 2023 yaitu sebesar Rp46.107.224,- ribu. Penurunan
ini disebabkan karena laba sebelum beban pajak penghasilan mengalami penurunan sebesar
Rp15.377.602,- ribu pada 31 Maret 2024.

Perbandingan laba bersih tahun berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023 dan 31 Desember 2022

Laba Bersih Tahun Berjalan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 adalah sebesar
Rp101.816.341,- ribu, menurun sebesar Rp124.357.112,- ribu atau sebesar 54,98% dibandingkan
dengan tahun sebelumnya yang berakhir pada 31 Desember 2022 yaitu sebesar Rp226.173.453,- ribu.
Penurunan ini disebabkan karena laba sebelum beban pajak penghasilan mengalami penurunan pada
31 Desember 2023.

3.1.10. Penghasilan (Rugi) Komprehensif Lain

Di bawah ini merupakan rincian penghasilan (rugi) komprehensif lain Perseroan:

                                                                                                    (dalam ribuan Rupiah)
                                                                   31 Maret                      31 Desember
                     Keterangan
                                                            2024              2023**)        2023             2022*)
Pos-pos yang akan direklasifikasi
 ke laba rugi
Perubahan nilai wajar
 efek-efek yang diukur pada
 nilai wajar melalui penghasilan
 komprehensif lain                                        (1.427.982)      12.940.525       27.894.092      (84.273.995)
Pajak tangguhan terkait                                       314.156      (3.059.960)      (6.136.700)       15.958.836
                                                          (1.113.826)        9.880.565      21.757.392      (68.315.159)

Pos yang tidak akan
 direklasifikasi ke laba rugi
Pengukuran kembali atas
 liabilitas imbalan kerja                                            -                  -     3.394.639      (2.230.737)
Pajak tangguhan terkait                                              -                  -     (746.821)          307.249
                                                                     -                  -     2.647.818      (1.923.488)
PENGHASILAN (RUGI)
 KOMPREHENSIF LAIN,
 SETELAH PAJAK PENGHASILAN                                (1.113.826)          9.880.565     24.405.210     (70.238.647)

  JUMLAH PENGHASILAN
     KOMPREHENSIF                                            32.231.747     55.987.789      126.221.551     155.934.806
*)
    Konsolidasian sampai dengan divestasi Entitas Anak pada tanggal 22 Desember 2022
**)
    Tidak diaudit dan Tidak direviu




                                                           47
Page 72
                                                                              PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




Perbandingan penghasilan (rugi) komprehensif lain untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2024 dan 31 Maret 2023

Penghasilan komprehensif lain untuk tahun yang berakhir pada 31 Maret 2024 adalah sebesar
Rp1.113.826,- ribu, mengalami penurunan sebesar Rp10.994.391,- ribu atau sebesar 111,27%
dibandingkan dengan rugi komprehensif lain tahun sebelumnya yang berakhir pada 31 Maret 2023 yaitu
sebesar Rp9.880.565,- ribu. Terjadinya penurunan ini terutama disebabkan oleh perubahan nilai wajar
efek-efek yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain mengalami penurunan
sebesar Rp14.368.507,- ribu pada 31 Maret 2024.

Perbandingan penghasilan (rugi) komprehensif lain untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 dan 31 Desember 2022

Penghasilan komprehensif lain untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 adalah sebesar
Rp24.405.210,- ribu, mengalami peningkatan sebesar Rp94.643.857,- ribu atau sebesar 134,75%
dibandingkan dengan rugi komprehensif lain tahun sebelumnya yang berakhir pada 31 Desember 2022
yaitu sebesar Rp70.238.647,- ribu. Terjadinya peningkatan ini terutama disebabkan oleh perubahan nilai
wajar efek-efek yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain pada 31 Desember
2023.

3.1.11. Penghasilan Komprehensif

Perbandingan penghasilan komprehensif untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024
dan 31 Maret 2023

Penghasilan komprehensif untuk tahun yang berakhir pada 31 Maret 2024 adalah sebesar Rp32.231.747,-
ribu, menurun sebesar Rp23.756.042,- ribu atau sebesar 42,43% dibandingkan dengan penghasilan
komprehensif di tahun sebelumnya yang berakhir pada 31 Maret 2023 yaitu sebesar Rp55.987.789,-
ribu. Terjadi penurunan ini dikarenakan laba bersih tahun berjalan Perseroan mengalami penurunan
sebesar Rp12.761.651 pada 31 Maret 2024.

Perbandingan penghasilan komprehensif untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023 dan 31 Desember 2022

Penghasilan komprehensif untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 adalah sebesar
Rp126.221.551,- ribu, menurun sebesar Rp29.713.255,- ribu atau sebesar 19,05% dibandingkan
dengan penghasilan komprehensif di tahun sebelumnya yang berakhir pada 31 Desember 2022 yaitu
sebesar Rp155.934.806,- ribu. Terjadi penurunan ini dikarenakan laba bersih tahun berjalan Perseroan
mengalami penurunan pada 31 Desember 2023.

3.2. Ikhtisar Laporan Posisi Keuangan

Tabel berikut menggambarkan perkembangan jumlah aset, liabilitas, dan ekuitas Perseroan untuk
periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024, 31 Desember 2023 dan 2022:

                                                                                                     (dalam ribuan Rupiah)
                                                                   31 Maret                     31 Desember
                        Keterangan
                                                                     2024                 2023                2022*)
  JUMLAH ASET                                                        29.022.162.650    29.624.240.421     25.932.001.125
  JUMLAH LIABILITAS                                                  25.165.133.463    25.799.455.411     22.231.537.644
  JUMLAH EKUITAS                                                      3.857.029.187     3.824.785.010      3.700.463.481
  JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                                      29.022.162.650    29.624.240.421     25.932.001.125
*)
    Konsolidasian sampai dengan divestasi Entitas Anak pada tanggal 22 Desember 2022
**)
    Tidak diaudit dan Tidak direviu




                                                           48
Page 73
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




3.2.1. Aset

Di bawah ini merupakan rincian aset Perseroan:

                                                                                                 (dalam ribuan Rupiah)
                                                                   31 Maret                  31 Desember
     Keterangan
                                                                     2024               2023              2022*)
 ASET
 Kas                                                                 214.087.579         92.820.864        51.897.124
 Giro pada Bank Indonesia                                          1.615.536.869      1.493.076.850     1.506.565.848
 Giro pada bank lain                                                 478.783.871        296.298.919       228.384.427
 Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai                          (434.116)             (1.726)                -
                                                                     478.349.755        296.297.193       228.384.427

 Penempatan pada Bank Indonesia
   dan bank lain                                                      54.190.673       916.367.530       858.340.530
 Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai                                  -         (998.782)           (13.015)
                                                                      54.190.673       915.368.748       858.327.515

 Efek-efek                                                         6.363.309.502      6.285.563.736     4.818.553.397
 Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai                         (7.319.164)        (8.271.969)       (8.862.949)
                                                                   6.355.990.338      6.277.291.767     4.809.690.448

 Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali                             -       636.732.554       839.432.375
 Pendapatan bunga dan syariah yang masih akan diterima              405.143.174        386.167.151       416.231.152
 Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai                       (10.391.682)       (17.759.228)      (24.551.373)
                                                                    394.751.492        368.407.923       391.679.779

 Pinjaman yang diberikan, pembiayaan dan piutang syariah
   Pihak berelasi                                                    133.203.991        143.896.441        73.265.683
   Pihak ketiga                                                   18.893.843.037     18.484.846.736    15.751.345.408
                                                                  19.027.047.028     18.628.743.177    15.824.611.091

 Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai                      (566.510.566)      (574.872.202)     (538.118.251)
                                                                  18.460.536.462     18.053.870.975    15.286.492.840

 Tagihan akseptasi                                                     4.987.899         12.474.839         7.754.446
 Penyertaan saham                                                   217.840.757        215.930.505       242.104.323
 Biaya dibayar dimuka                                                 40.826.354         25.465.024        19.714.677
 Aset tetap dan aset hak guna                                       504.385.558        505.086.595       544.733.377
 Dikurangi: Akumulasi penyusutan                                    (85.104.869)       (81.859.391)      (73.880.350)
                                                                    419.280.689        423.227.204       470.853.027

 Agunan yang diambil alih                                            742.486.682        802.486.682     1.237.844.890
 Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai                      (243.139.384)      (251.870.489)     (306.834.651)
                                                                     499.347.298        550.616.193       931.010.239

 Aset tak berwujud - bersih                                           10.818.187          8.192.813         2.531.184
 Aset pajak tangguhan - bersih                                      154.837.428        163.003.926       197.607.333
 Aset lain-lain                                                      111.773.540       103.819.813       102.279.016
 Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai                       (10.992.670)       (12.356.770)      (14.323.476)
                                                                    100.780.870          91.463.043        87.955.540

 JUMLAH ASET                                                        29.022.162.650   29.624.240.421    25.932.001.125
*)
  Konsolidasian sampai dengan divestasi Entitas Anak pada tanggal 22 Desember 2022




                                                           49
Page 74
                                                                             PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




Jumlah aset posisi tanggal 31 Maret 2024 dibandingkan posisi tanggal 31 Desember 2023

Jumlah aset Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 adalah sebesar
Rp29.022.162.650,- ribu, mengalami penurunan sebesar Rp602.077.771,- ribu atau sebesar 2,03%
dibandingkan dengan jumlah aset untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 sebesar
Rp29.624.240.421,- ribu. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh adanya penurunan penempatan
pada bank Indonesia dan bank lain sebesar Rp861.178.075,- ribu atau sebesar 94,09% dan adanya
penurunan Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali sebesar Rp636.732.554,- atau sebesar
100% pada 31 Maret 2024.

Jumlah aset posisi tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan posisi tanggal 31 Desember 2022

Jumlah aset Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar
Rp29.624.240.421,- ribu, meningkat sebesar Rp3.692.239.296,- ribu atau sebesar 14,24% dibandingkan
dengan jumlah aset untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 sebesar Rp25.932.001.125,-
ribu. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh adanya peningkatan efek-efek sebesar
Rp1.467.601.319,- ribu atau sebesar 30,51% dan adanya peningkatan pinjaman yang diberikan sebesar
Rp2.767.378.135,- atau sebesar 18,10% pada 31 Desember 2023.

3.2.2. Liabilitas

Berikut merupakan rincian liabilitas Perseroan:

                                                                                                  (dalam ribuan Rupiah)
                                                                 31 Maret                     31 Desember
     Keterangan
                                                                   2024                2023                 2022*)
 LIABILITAS
 Simpanan nasabah
 -   Pihak berelasi                                              1.167.401.702        1.397.970.027       387.327.309
 -   Pihak ketiga                                               20.534.420.130       21.031.210.465    18.984.510.328
                                                                21.701.821.832       22.429.180.492    19.371.837.637

 Simpanan dari bank lain
 -   Pihak berelasi                                                    467.420              478.732           167.870
 -   Pihak ketiga                                                1.631.126.211        1.104.324.627     1.334.784.750
                                                                 1.631.593.631        1.104.803.359     1.334.952.620

 Efek-efek yang dijual dengan
   janji dibeli kembali                                            202.550.010          643.266.730       240.865.160
 Efek-efek yang diterbitkan                                      1.348.834.571        1.347.639.528     1.051.903.552
 Utang Akseptasi                                                     4.987.899           11.959.811                 -
 Utang pajak
 -    Pajak penghasilan badan                                                -                   -           16.049.378
 -    Pajak lainnya                                                 24.217.473          29.310.442           14.792.095
                                                                    24.217.473          29.310.442           30.841.473

 Liabilitas imbalan kerja karyawan                                 40.463.521           39.837.511           40.196.622
 Akrual dan liabilitas lain-lain                                  210.664.526          193.457.538          160.940.580

 JUMLAH LIABILITAS                                                25.165.133.463     25.799.455.411    22.231.537.644
*)
  Konsolidasian sampai dengan divestasi Entitas Anak pada tanggal 22 Desember 2022




                                                          50
Page 75
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




Jumlah liabilitas posisi tanggal 31 Maret 2024 dibandingkan posisi tanggal 31 Desember 2023

Jumlah liabilitas Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 adalah sebesar
Rp25.165.133.463 ribu, mengalami penurunan sebesar Rp634.321.948,- ribu atau sebesar 2,46%
dibandingkan dengan jumlah liabilitas untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 sebesar
Rp25.799.455.411,- ribu. Peningkatan liabilitas pada 31 Maret 2024 disebabkan oleh menurunnya
simpanan nasabah baik pihak berelasi maupun pihak ketiga masing-masing sebesar Rp230.568.325,-
ribu atau 16,49% dan sebesar Rp496.790.335,- ribu atau 2,36%.

Jumlah liabilitas posisi tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan posisi tanggal 31 Desember
2022

Jumlah liabilitas Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar
Rp25.799.455.411,- ribu, meningkat sebesar Rp3.567.917.767,- ribu atau sebesar 16,05% dibandingkan
dengan jumlah liabilitas untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 sebesar Rp22.231.537.644,-
ribu. Peningkatan liabilitas pada 31 Desember 2023 disebabkan oleh meningkatnya simpanan nasabah
baik pihak berelasi maupun pihak ketiga masing-masing sebesar Rp1.010.642.718,- ribu atau 260,93%
dan sebesar Rp2.046.700.137,- ribu atau 10,78%.

3.2.3. Ekuitas

Berikut merupakan rincian ekuitas Perseroan:

                                                                                                  (dalam ribuan Rupiah)
                                                                  31 Maret                    31 Desember
     Keterangan
                                                                    2024               2023                 2022*)
 EKUITAS
 Ekuitas yang dapat diatribusikan
   kepada pemilik entitas induk
 Modal saham – nilai nominal Rp100
   (nilai penuh) per saham
   Modal dasar –
   41.000.000.000 lembar saham
   pada 31 Maret 2024,
   31 Desember 2023 dan 2022
 Modal ditempatkan dan disetor
   penuh – 15.848.526.679,
   15.848.235.778 dan
   15.848.234.714
   masing-masing saham pada
   tanggal 31 Maret 2024,
   31 Desember 2023 dan 2022                                      1.584.852.668      1.584.823.578      1.584.823.471
 Tambahan modal disetor                                             668.668.068        668.684.728        670.584.856
 Kerugian yang belum
   direalisasi atas perubahan nilai wajar
   efek-efek yang diukur pada
   nilai wajar melalui penghasilan
   komprehensif lain, setelah pajak                                 (17.946.113)      (16.832.287)          (38.589.677)
 Surplus revaluasi aset tetap,
   setelah pajak                                                    382.456.152       382.456.152           382.456.152
 Pengukuran kembali atas liabilitas
   imbalan kerja, setelah pajak                                      19.466.902        19.466.902            16.819.083
 Saldo laba:
 -     Telah ditentukan penggunaannya                               202.200.000       202.200.000           177.200.000
 -     Belum ditentukan penggunaannya                             1.017.331.510       983.985.937           907.169.596

 JUMLAH EKUITAS                                                     3.857.029.187    3.824.785.010      3.700.463.481
*)
  Konsolidasian sampai dengan divestasi Entitas Anak pada tanggal 22 Desember 2022




                                                          51
Page 76
                                                                                  PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




Jumlah ekuitas posisi tanggal 31 Maret 2024 dibandingkan posisi tanggal 31 Desember 2023

Jumlah ekuitas Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 adalah sebesar
Rp3.857.029.187,- ribu, meningkat sebesar Rp32.244.177,- ribu atau sebesar 0,84% dibandingkan
dengan jumlah ekuitas untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 sebesar Rp3.824.785.010,-
ribu. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh bertambahnya saldo laba yang belum ditentukan
penggunaanya sebesar Rp33.345.573,- ribu atau 3,39% pada 31 Maret 2024.

Jumlah ekuitas posisi tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan posisi tanggal 31 Desember 2022

Jumlah ekuitas Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar
Rp3.824.785.010,- ribu, meningkat sebesar Rp124.321.529,- ribu atau sebesar 3,36% dibandingkan
dengan jumlah ekuitas untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 sebesar Rp3.700.463.481,-
ribu. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh bertambahnya saldo laba baik yang telah
ditentukan penggunaanya maupun yang belum ditentukan penggunaanya masing-masing sebesar
Rp25.000.000,- ribu atau 14,11% dan Rp76.816.341,- ribu atau 8,47% pada 31 Desember 2023.

3.3. Laporan Arus Kas

Laporan arus kas Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dan 2023, serta
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 adalah sebagai berikut:

                                                                                                       (dalam ribuan Rupiah)
                                                                 31 Maret                          31 Desember
                   Keterangan
                                                         2024                2023**)           2023             2022*)
  Arus kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi      (346.710.146)    (420.782.509)      1.279.308.383    1.057.051.819
  Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi    (85.808.721)    (707.601.831)     (1.413.275.111)   (232.937.862)
  Arus kas bersih diperoleh dari (digunakan untuk)
  aktivitas pendanaan                                     (3.446.306)      498.397.130        287.342.962      159.950.388
*)
    Konsolidasian sampai dengan divestasi Entitas Anak pada tanggal 22 Desember 2022
**)
    Tidak diaudit dan Tidak direviu


3.3.1 Arus Kas dari Aktivitas Operasi

Arus kas dari aktivitas operasi berasal dari hasil operasi Perseroan yang terutama terdiri dari penerimaan
dari pendapatan bunga dan syariah dan komisi, pembayaran bunga dan syariah, penerimaan dari
penjualan agunan yang diambil alih, pembayaran beban umum administrasi, dan pembayaran beban
tenaga kerja. Perseroan tidak memiliki pola arus kas khusus untuk aktivitas operasi terkait dengan
karakteristik dan siklus usaha Perseroan.

Berikut merupakan rincian arus kas dari aktivitas operasi Perseroan:

                                                                                                       (dalam ribuan Rupiah)
                                                                 31 Maret                           31 Desember
Keterangan
                                                        2024                2023**)            2023              2022*)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Penerimaan dari pendapatan
 bunga dan syariah dan komisi                          464.835.198        412.012.255        1.866.455.131   1.585.072.007
Pembayaran bunga dan syariah                         (356.806.770)      (188.775.977)      (1.241.689.538)   (936.209.912)
Penerimaan dari pendapatan operasional lainnya          69.078.903         71.504.464          253.716.401     363.010.679
Penerimaan dari penjualan
 agunan yang diambil alih                                46.128.487           24.489.941      385.438.160        14.100.990
Pembayaran beban umum dan administrasi                 (40.394.688)         (29.439.996)    (135.297.898)     (118.616.627)
Pembayaran beban tenaga kerja                          (43.214.767)         (46.530.206)    (161.897.333)     (132.899.824)
Pembayaran beban operasional lainnya                        301.206         (89.480.727)    (128.942.847)      (62.433.855)
Pendapatan (pembayaran)
 non-operasional lainnya                                (9.752.131)           2.149.497         3.870.773      (28.897.837)
Pembayaran pajak penghasilan                                      -                   -      (16.049.378)                 -
                                                       130.175.438          155.929.251      825.603.471       683.125.621




                                                            52
Page 77
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




                                                                   31 Maret                             31 Desember
 Keterangan
                                                          2024                2023**)            2023              2022*)
 Kenaikan dalam aset operasi:
  Pinjaman yang diberikan                               (456.107.476)     (531.802.921)      (3.012.792.297)    (1.435.674.433)
  Beban dibayar dimuka                                   (15.361.330)      (13.199.578)          (5.750.347)       (12.026.402)
  Aset hak guna                                           (1.600.000)       (1.970.228)         (21.754.778)       (26.880.935)
  Efek-efek yang dibeli dengan
    janji dijual kembali                                            -                    -                  -    (148.717.805)
  Aset lain-lain                                          (7.953.729)         (26.031.468)                  -     (20.283.799)

 Penurunan dalam aset operasi:
  Efek-efek yang dibeli dengan
    janji dijual kembali                                 650.000.000          839.432.375       202.699.821                  -
  Tagihan akseptasi                                        7.486.940            6.320.303                 -                  -
  Penyertaan saham                                                 -                    -        26.173.818        147.361.993
  Aset lain-lain                                                   -                    -         9.055.375                  -

 Kenaikan dalam kewajiban operasi:
  Simpanan nasabah                                                   -                   -    3.057.342.854      1.299.895.991
  Efek-efek yang dijual dengan
    janji dibeli kembali                                           -                     -      402.401.570        240.865.160
  Utang akseptasi                                                  -                     -       11.959.811                  -
  Utang pajak lainnya                                              -                     -       14.518.346          3.224.742
  Simpanan dari bank lain                                526.790.271                     -                -        326.161.686

 Penurunan dalam kewajiban operasi:
  Simpanan nasabah                                      (727.358.660)     (204.294.994)                   -                   -
  Simpanan dari bank lain                                           -     (404.285.147)       (230.149.261)                   -
  Efek-efek yang dijual dengan
    janji dibeli kembali                                (440.716.720)     (240.865.160)                     -                 -
  Utang akseptasi                                         (6.971.912)                 -                     -                 -
  Utang pajak lainnya                                     (5.092.968)          (14.942)                     -                 -
 Arus kas bersih diperoleh
  dari aktivitas operasi                                (346.710.146)     (420.782.509)       1.279.308.383      1.057.051.819

*)
      Konsolidasian sampai dengan divestasi Entitas Anak pada tanggal 22 Desember 2022
**)
      Tidak diaudit dan Tidak direviu


Perbandingan arus kas dari aktivitas operasi pada tanggal 31 Maret 2024 dan 31 Maret 2023

Arus kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi untuk tahun yang berakhir pada 31 Maret 2024 adalah
sebesar Rp346.710.146,- ribu mengalami peningkatan sebesar Rp74.072.363,- ribu atau sebesar
17,60% dibandingkan dengan arus kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi untuk tahun yang berakhir
pada 31 Maret 2023 sebesar Rp420.782.509,- ribu. Peningkatan ini terutama disebabkan karena
meningkatnya pinjaman yang diberikan sebesar Rp75.695.445,- ribu, serta mencatatkan simpanan dari
bank lain sebesar Rp526.790.271,- ribu pada 31 Maret 2024.

Perbandingan arus kas dari aktivitas operasi pada tanggal 31 Desember 2023 dan 31 Desember
2022

Arus kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023
adalah sebesar Rp1.279.308.383,- ribu mengalami peningkatan sebesar Rp222.256.564,- ribu atau
sebesar 21,03% dibandingkan dengan arus kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi untuk tahun yang
berakhir pada 31 Desember 2022 sebesar Rp1.057.051.819,- ribu. Peningkatan ini terutama disebabkan
karena meningkatnya simpanan nasabah pada periode 31 Desember 2023 sebesar Rp1.757.446.863,-
ribu.




                                                              53
Page 78
                                                                                      PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




3.3.2 Arus Kas dari Aktivitas Investasi

Arus kas untuk aktivitas investasi sebagian besar digunakan untuk pembelian/(penjualan) efek-efek.
Perseroan tidak memiliki pola arus kas khusus untuk aktivitas investasi terkait dengan karakteristik dan
siklus usaha Perseroan.

Berikut merupakan rincian arus kas dari aktivitas investasi Perseroan:
                                                                                                         (dalam ribuan Rupiah)
                                                                31 Maret                             31 Desember
 Keterangan
                                                        2024                2023**)             2023               2022*)
 ARUS KAS DARI AKTIVITAS
  INVESTASI
 Hasil penjualan aset tetap                                   6.050                1.110         45.395.525       17.287.045
 Pembelian aset tetap                                     (245.734)          (5.721.333)       (16.195.800)       (7.526.642)
 Pembelian aset tak berwujud                            (3.393.624)            (596.237)        (7.289.250)       (1.879.808)
 Pembelian/(penjualan)
  efek-efek                                            (82.175.413)        (701.285.371)    (1.435.185.586)     (240.818.457)
 Arus kas bersih digunakan
  untuk aktivitas investasi                            (85.808.721)        (707.601.831)    (1.413.275.111)     (232.937.862)

*)
      Konsolidasian sampai dengan divestasi Entitas Anak pada tanggal 22 Desember 2022
**)
      Tidak diaudit dan Tidak direviu


Perbandingan arus kas dari aktivitas investasi pada tanggal 31 Maret 2024 dan 31 Maret 2023

Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi pada tahun yang berakhir di 31 Maret 2024 adalah
sebesar Rp85.808.721,- ribu, mengalami penurunan sebesar Rp621.793.110,- ribu atau sebesar 87,87%
dibandingkan dengan arus kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi pada tahun yang berakhir
di 31 Maret 2023 sebesar Rp707.601.831,- ribu. Peningkatan tersebut dikarenakan meningkatnya
penjualan efek-efek pada 31 Maret 2024 sebesar Rp619.109.958,- ribu.

Perbandingan arus kas dari aktivitas investasi pada tanggal 31 Desember 2023 dan 31 Desember
2022

Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi pada tahun yang berakhir di 31 Desember 2023
adalah sebesar Rp1.413.275.111,- ribu, mengalami peningkatan sebesar Rp1.180.337.249,- ribu atau
sebesar 506,72% dibandingkan dengan arus kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi pada tahun
yang berakhir di 31 Desember 2022 sebesar Rp232.937.862,- ribu. Peningkatan tersebut dikarenakan
meningkatnya pembelian efek-efek pada 31 Desember 2023 sebesar Rp1.194.367.129,- ribu.

3.3.3 Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan

Arus kas dari aktivitas pendanaan sebagian besar berasal dari penerbitan obligasi. Perseroan tidak
memiliki pola arus kas khusus untuk aktivitas pendanaan terkait dengan karakteristik dan siklus usaha
Perseroan.

Berikut merupakan rincian arus kas dari aktivitas pendanaan Perseroan:
                                                                                                         (dalam ribuan Rupiah)
                                                                31 Maret                             31 Desember
 Keterangan
                                                        2024                2023**)             2023               2022*)
 ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
 Penambahan modal disetor                                    29.090                    -        (1.900.021)      520.909.143
 Pembayaran emisi efek                                     (16.660)          (1.602.870)
 Penerbitan obligasi                                              -         500.000.000         500.000.000                 -
 Pinjaman yang diterima                                           -                    -                  -      (50.000.000)
 Pelunasan jatuh tempo obligasi                                   -                    -      (200.000.000)     (300.000.000)
 Pembayaran sewa                                        (3.458.736)                    -       (10.757.017)      (10.958.755)
 Arus kas bersih diperoleh dari/
   (digunakan untuk) aktivitas pendanaan                (3.446.306)         498.397.130        287.342.962       159.950.388

*)
      Konsolidasian sampai dengan divestasi Entitas Anak pada tanggal 22 Desember 2022
**)
      Tidak diaudit dan Tidak direviu


                                                               54
Page 79
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




Perbandingan arus kas dari aktivitas pendanaan pada tanggal 31 Maret 2024 dan 31 Maret 2023

Arus kas bersih diperoleh dari aktivitas pendanaan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret
2024 adalah sebesar Rp3.446.306,- ribu mengalami penurunan sebesar Rp501.843.436,- ribu atau
sebesar 100,69% dibandingkan dengan arus kas bersih diperoleh dari aktivitas pendanaan untuk tahun
yang berakhir pada 31 Maret 2023 sebesar Rp498.397.130,- ribu. Penurunan tersebut dikarenakan
tidak adanya penerbitan obligasi, serta mencatat pembayaran sewa sebesar Rp3.458.736,- ribu pada
31 Maret 2024.

Perbandingan arus kas dari aktivitas pendanaan pada tanggal 31 Desember 2023 dan
31 Desember 2022

Arus kas bersih diperoleh dari aktivitas pendanaan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023 adalah sebesar Rp287.342.962,- ribu mengalami peningkatan sebesar Rp127.392.574,- ribu
atau sebesar 79,65% dibandingkan dengan arus kas bersih diperoleh dari aktivitas pendanaan untuk
tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 sebesar Rp159.950.388,- ribu. Peningkatan tersebut
dikarenakan adanya penerbitan obligasi pada 31 Desember 2023 sebesar Rp500.000.000,- ribu.

4.   LIKUIDITAS

Likuiditas menunjukkan kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajibannya dengan menjaga Giro
Wajib Minimum (GWM) sebagai cadangan wajib (perbandingan antara saldo rekening giro Perseroan
pada Bank Indonesia dengan dana pihak ketiga) seperti yang telah ditentukan oleh Bank Indonesia.
GWM primer dalam Rupiah Perseroan untuk periode 31 Maret 2024, 31 Desember 2023 dan 2022
adalah 7,38%, 7,32% dan 7,69%, dan GWM dalam Valuta Asing Perseroan untuk periode 31 Maret
2024, 31 Desember 2023 dan 2022 adalah 4,04%, 4,05% dan 4,05%, sedangkan Rasio GWM sekunder
Perseroan untuk periode 31 Maret 2024, 31 Desember 2023 dan 2022 adalah 21,71%, 23,73% dan
22,82%, dan rasio posisi devisa neto secara keseluruhan untuk periode 31 Maret 2024, 31 Desember
2023 dan 2022 adalah 0,25%, 0,39% dan 0,12%.

Pengelolaan likuiditas merupakan salah satu aspek penting prinsip-prinsip perbankan yang sehat.
Risiko likuiditas merupakan risiko dimana Perseroan tidak dapat memenuhi kewajiban keuangannya
pada saat jatuh tempo.

Ketidaksesuaian waktu arus kas masuk dan keluar serta risiko likuiditas terkait merupakan suatu
hal yang melekat pada keseluruhan kegiatan operasional Perseroan dan mungkin dipengaruhi dari
kejadian-kejadian internal dan/atau eksternal, termasuk risiko kredit atau operasional, kondisi pasar
atau goncangan sistemik. Pengelolaan posisi serta risiko likuiditas dan pendanaan, dilakukan oleh ALM
dan disupervisi oleh ALCO.

Perseroan menyusun kebijakan pengelolaan risiko likuiditas yang memaparkan tanggung jawab,
pengelolaan dan pendekatan strategik yang diambil untuk menjamin ketersediaan likuiditas yang cukup
guna memenuhi kewajiban Perseroan secara kontraktual maupun behavioral yang dipersyaratkan oleh
regulator.

Perseroan bergantung pada simpanan dari nasabah dan simpanan dari bank-bank lain sebagai sumber
pendanaan utamanya yang memiliki jatuh tempo yang lebih pendek dan sebagian besar dapat ditarik
sewaktu waktu. Pendanaan dengan jangka waktu yang pendek tersebut meningkatkan risiko likuiditas
Perseroan dan Perseroan secara aktif mengelola risiko tersebut dengan memberikan tingkat suku
bunga yang bersaing dan secara konstan memantau kecenderungan suku bunga pasar.




                                                 55
Page 80
                                                                 PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




Kerangka pengelolaan risiko likuiditas mengharuskan Perseroan untuk menetapkan batas-batas
likuiditas untuk pengelolaan likuiditas secara hati-hati. Batas-batas tersebut di antaranya adalah:
-    Ketidaksesuaian waktu arus kas kontraktual dan behavioral mata uang lokal dan valuta asing;
-    Tingkat pinjaman wholesale untuk memastikan bahwa besarnya pendanaan sesuai dengan kondisi
     pasar;
-    Komitmen, baik pada laporan posisi keuangan dan rekening administratif, untuk memastikan
     tersedianya dana yang cukup apabila terjadi penarikan atas komitmen tersebut;
-    Jumlah pendanaan jangka menengah untuk mendukung portofolio aset jangka menengah; dan
-    Jumlah pembiayaan dalam mata uang lokal yang bersumber dari pendanaan dalam mata uang
     asing.

Pada saat kekurangan likuiditas dimana kebutuhan dana tidak dapat dipenuhi dengan pinjaman dari
pasar uang sesuai dengan kondisi yang dikehendaki, alternative yang dilakukan adalah sebagai berikut:
-   Melakukan penjualan SBI,
-   Melakukan repo surat berharga ke BI,
-   Melakukan penjualan surat berharga.

Untuk pengukuran likuiditas dalam dunia perbankan, rasio yang lazim digunakan adalah rasio kredit
yang diberikan terhadap simpanan (LFR). Rasio LFR pada tanggal 31 Maret 2024, 31 Desember 2023
dan 2022 masing-masing sebesar 85,67%, 81,93% dan 81,08%. Selain itu, berdasarkan rasio total
liabilitas terhadap total aset pada tanggal 31 Maret 2024, 31 Desember 2023 dan 2022 masing-masing
sebesar 86,71%, 87,09% dan 85,73%. Sedangkan rasio total liabilitas terhadap total ekuitas pada
tanggal 31 Maret 2024, 31 Desember 2023 dan 2022 masing-masing sebesar 652,45%, 674,53% dan
600,78%.

Adapun sumber likuiditas Perseroan saat ini ada yang berasal dari internal dan eksternal. Sumber
likuiditas Perseroan yang berasal dari internal diperoleh dari penambahan modal disetor oleh pemegang
saham sedangkan sumber likuiditas eksternal diperoleh dari Dana Pihak Ketiga Bank (DPK Bank). Atas
dasar ini, Perseroan berkeyakinan memiliki likuiditas yang cukup untuk mendanai modal kerja dan
pembelajaan barang modal.

Dalam hal tidak mencukupi likuiditas, Perseroan akan melakukan langkah berupa:
1. Melakukan penjualan Negotiable Certificate of Deposit (NCD);
2. Menerbitkan Surat Berharga Obligasi;
3. Melakukan Repo pada surat berharga yang dimiliki.

Tidak ada sumber likuiditas yang material yang belum digunakan Perseroan.

Tidak terdapat kecenderungan yang diketahui, permintaan, perikatan atau komitmen, kejadian dan/atau
ketidakpastian yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang material
terhadap likuiditas Perseroan.

5.   MANAJEMEN RISIKO

a). Risiko Kredit

Risiko kredit adalah risiko yang terjadi akibat kegagalan debitur dan/atau pihak lawan (counterparty)
dalam memenuhi kewajiban mereka. Tujuan dari pengelolaan risiko kredit adalah untuk mengendalikan
dan mengelola eksposur risiko kredit dalam parameter yang dapat diterima, sekaligus memaksimalkan
return on risk.

Dalam mengelola risiko kredit, Perseroan telah memiliki kebijakan dan pedoman perkreditan, yang
disempurnakan secara berkala, dengan tetap didasarkan pada prinsip pengelolaan risiko yang
independen sesuai dengan peraturan OJK dan peraturan eksternal lainnya dan kebijakan manajemen
risiko yang terkait dengan pemberian pinjaman. Pengelolaan risiko kredit mencakup aktivitas penyaluran
kredit serta eksposur risiko kredit lainnya seperti penempatan, pembelian efek-efek, dan penyertaan,
yang dikelola secara komprehensif baik pada tingkat portofolio maupun transaksi.



                                                 56
Page 81
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




Perseroan melakukan evaluasi atas tingkat risiko kredit terkait pemberian fasilitas kepada nasabah atau
proyek dengan mempertimbangkan berbagai faktor, antara lain sebagai berikut:

i.   Historis dan proyeksi kondisi keuangan, termasuk laporan posisi keuangan, laporan laba rugi, dan
     laporan arus kas nasabah;
ii. Riwayat hubungan kredit;
iii. Kualitas, kinerja dan pengalaman dari pengelolaan nasabah;
iv. Sektor industri nasabah;
v. Kualitas agunan debitur, baik berupa aset berwujud maupun agunan setara kas;
vi. Posisi nasabah dalam persaingan industri sejenis; serta
vii. Kondisi ekonomi secara umum.

Terhadap eksposur risiko kredit yang lebih khusus seperti kredit perorangan, fasilitas antar bank dan
sebagainya, Perseroan melakukan evaluasi secara tersendiri dengan menggunakan faktor yang
mungkin berbeda, sesuai dengan karakteristik spesifik dari setiap jenis eksposur. Proses persetujuan
fasilitas dengan eksposur risiko kredit dilakukan berdasarkan prinsip bahwa setiap fasilitas dan eksposur
risiko kredit harus diproses melalui komite kredit dan/atau komite lainnya.

Selain itu, pengelolaan risiko kredit yang lebih spesifik juga dilakukan atas portofolio pinjaman yang
bermasalah maupun eksposur risiko kredit lain. Upaya yang dilakukan di antaranya adalah restrukturisasi
fasilitas pinjaman yang bermasalah, pengambilalihan agunan dan pembentukan cadangan untuk
menutup potensi kerugian, hingga pelaksanaan hapus buku. Perseroan telah menjalankan proses
identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian risiko yang mencakup profil risiko kredit secara
komprehensif. Dalam rangka pengendalian risiko kredit secara komprehensif, Perseroan terus meninjau
dan menyempurnakan pelaksanaan fungsi pengendalian risiko kredit.

Manajemen risiko kredit diarahkan untuk meningkatkan keseimbangan antara ekspansi kredit yang
sehat dengan pengelolaan pinjaman yang berprinsip kehati-hatian (prudent) agar terhindar dari risiko
penurunan kualitas kredit atau menjadi Non Performing Loan (NPL), serta mengoptimalkan penggunaan
modal yang dialokasikan untuk risiko kredit.

b). Risiko Pasar

Risiko pasar adalah risiko pada laporan posisi keuangan dan rekening administratif termasuk transaksi
derivatif, akibat perubahan secara keseluruhan dari kondisi pasar, termasuk risiko perubahan harga
opsi. Risiko pasar meliputi, antara lain, risiko tingkat suku bunga, risiko nilai tukar, risiko ekuitas dan
risiko komoditas. Risiko tingkat suku bunga, risiko nilai tukar dan risiko komoditas dapat berasal baik
dari posisi trading book maupun posisi banking book, sedangkan risiko ekuitas berasal dari posisi
trading book. Assets & Liabilities Committee (ALCO) merupakan komite yang membantu Direksi dalam
mengawasi dan mengelola risiko pasar.

Risiko pasar melekat pada aktivitas fungsional Perseroan seperti kegiatan treasury dan investasi dalam
bentuk efek-efek dan pasar uang maupun penyertaan pada lembaga keuangan lainnya, penyediaan
dana dan pinjaman, kegiatan pendanaan dan penerbitan surat utang, serta kegiatan pembiayaan
perdagangan. Untuk itu, Perseroan harus dan selalu melakukan identifikasi dan pemantauan dari
waktu ke waktu untuk mengantisipasi adanya risiko pasar. LFR (Loan to Funding Ratio) Perseroan
pada tanggal 31 Maret 2024, 31 Desember 2023 dan 2022 masing-masing adalah sebesar 85,67%,
81,93% dan 81,08%.

Tujuan dari manajemen risiko pasar adalah untuk melakukan identifikasi, pengukuran, pengendalian,
dan pengelolaan eksposur risiko pasar dalam parameter yang dapat diterima, serta memaksimalkan
tingkat pengembalian. Hal ini dilakukan melalui kebijakan yang komprehensif dan kerangka limit untuk
mengidentifikasi, mengukur dan memonitor nilai risiko berdasarkan tingkat risiko yang akan diambil (risk
appetite) oleh Perseroan.

Dalam melakukan pengukuran risiko pasar, Perseroan menggunakan perhitungan Metode Standar
untuk menghitung Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) untuk risiko pasar.



                                                    57
Page 82
                                                                  PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




c). Risiko Likuiditas

Risiko likuiditas merupakan risiko akibat ketidakmampuan Perseroan memenuhi kewajiban yang jatuh
tempo dari sumber pendanaan arus kas dan/atau dari aset likuid berkualitas tinggi yang dapat diagunkan,
tanpa mengganggu aktivitas dan kondisi keuangan Perseroan. Ketidakmampuan memperoleh sumber
pendanaan arus kas sehingga menimbulkan risiko likuiditas dapat disebabkan antara lain oleh:

a.   Ketidakmampuan menghasilkan arus kas yang berasal dari aset produktif maupun yang berasal
     dari penjualan aset termasuk aset likuid; dan/atau
b.   Ketidakmampuan menghasilkan arus kas yang berasal dari penghimpunan dana dan transaksi
     antar Bank.

Risiko likuiditas berhubungan dengan adanya kemungkinan Perseroan tidak dapat memenuhi
kewajibannya terhadap deposan, investor atau kreditur yang diantaranya disebabkan dari keterbatasan
akses pendanaan atau ketidakmampuan Perseroan untuk melikuidasi aset yang dimiliki dengan harga
yang wajar. Assets and Liabilities Committee (ALCO) merupakan komite yang membantu Direksi dalam
mengawasi dan mengelola risiko likuiditas.

Secara umum, tujuan utama manajemen risiko untuk risiko likuiditas adalah untuk meminimalkan
kemungkinan ketidakmampuan Perseroan dalam memperoleh sumber pendanaan arus kas. Dengan
demikian Perseroan dapat memenuhi setiap kewajiban keuangan yang sudah diperjanjikan secara
tepat waktu, dan agar senantiasa dapat memelihara tingkat likuiditas yang memadai dan optimal.

Kebijakan pengelolaan risiko likuiditas antara lain mencakup pengawasan aktif Dewan Komisaris dan
Direksi, yang pada intinya mengatur penerapan Manajemen Risiko likuiditas pada Perseroan, Kebijakan
Manajemen Risiko likuiditas yang secara umum mencakup strategi manajemen risiko likuiditas, tingkat
risiko yang akan diambil (risk appetite) dan toleransi risiko (risk tolerance) dan Sistem Informasi
Manajemen Risiko serta Sistem Pengendalian Internal dengan menerapkan pengendalian internal dan
kaji ulang independen yang memadai terhadap penerapan Manajemen Risiko untuk Risiko likuiditas
yang dilaksanakan oleh Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) dan Satuan Kerja Manajemen Risiko (SKMR).

Tujuan dari manajemen risiko likuiditas adalah untuk memastikan bahwa setiap kebutuhan dana di saat
ini maupun di masa datang baik untuk kondisi normal maupun kondisi stres dapat dipenuhi.

Perseroan mengelola risiko likuiditas melalui analisis perbedaan jatuh tempo likuiditas dan rasio-rasio
likuiditas. Risiko likuiditas diukur dan dipantau secara harian berdasarkan kerangka kerja limit risiko
likuiditas. Analisis kesenjangan likuiditas memberikan pandangan terhadap ketidaksesuaian arus kas
masuk dengan arus kas keluar pada waktu tertentu. Kondisi ini dikelola secara terpusat oleh Tresuri
yang mempunyai akses dan otorisasi secara langsung ke interbank market, wholesale dan professional
market lainnya, dalam upaya membantu aktivitas utama bisnis Perseroan seperti pengumpulan dana
dan pemberian pinjaman.

d). Risiko Operasional

Risiko operasional adalah risiko kerugian yang langsung ataupun tidak langsung yang terjadi karena
tidak memadainya atau karena adanya kegagalan proses internal, kesalahan manusia, kegagalan
sistem, dan/atau adanya kejadian-kejadian eksternal yang mempengaruhi operasional Perseroan.

Risiko ini melekat dalam semua proses bisnis, kegiatan operasional, sistem dan produk Perseroan, dari
mulai Kantor Pusat sampai Kantor Kas. Kegagalan mengelola risiko operasional dapat menyebabkan
kerugian keuangan, keselamatan karyawan dan reputasi Perseroan hingga akhirnya mempengaruhi
kecukupan modal Perseroan. Tujuan Perseroan dalam mengelola risiko operasional adalah
meminimalisasi dampak kegagalan atau ketidakcukupan proses internal, faktor manusia, sistem atau
kejadian-kejadian eksternal yang dapat mempunyai dampak kerugian.




                                                  58
Page 83
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




Perseroan menerapkan manajemen risiko operasional dengan sasaran memastikan bahwa Perseroan
telah melakukan proses manajemen risiko yang meliputi identifikasi, penilaian, pengkajian, mitigasi
risiko serta dilakukan pengawasan dan pelaporan atas pelaksanaannya. Hal tersebut dilakukan dengan
tujuan akhir memaksimalkan benefit dari suatu produk/layanan atau proses transaksi/aktivitas dengan
potensi atas risiko operasional yang telah diperhitungkan.

Proses pengkajian risiko dilakukan untuk menilai kecukupan pengendalian internal serta proses
identifikasi dan penelaahan risiko untuk setiap proses dan produk di masing-masing unit kerja untuk
memastikan kepatuhan terhadap kebijakan, peraturan dan batasan-batasan yang dibuat oleh manajemen
Perseroan. Pengelolaan risiko operasional juga dilakukan dengan memperkuat aspek keamanan dan
kehandalan operasi dari teknologi informasi sehingga kesalahan manusia, fraud, kesalahan proses dan
potensi kegagalan sistem yang dapat menyebabkan terganggunya kelangsungan bisnis dapat ditekan
dan diantisipasi lebih dini.

Dalam pemantauan risiko operasional, fungsi Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) melaksanakan penilaian
terhadap penerapan kebijakan dan prosedur manajemen risiko pada setiap aktivitas fungsional, produk
atau layanan baru dan Satuan Kerja Manajemen Risiko (SKMR) memastikan proses identifikasi,
pengukuran, pemantauan dan pengendalian risiko berjalan dengan efektif pada setiap aktivitas
fungsional, produk atau layanan baru.

Pengawasan oleh Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas profil risiko Perseroan dan pelaksanaan
manajemen risiko dilakukan melalui rapat yang dilakukan secara berkala dengan jadwal yang telah
ditentukan.

Selain kebijakan dan metode tersebut di atas, Perseroan juga telah menerapkan upaya yang terus
menerus dikembangkan untuk membangun lingkungan budaya yang mendukung pelaksanaan
manajemen risiko operasional. Hal tersebut dilakukan melalui penguatan pada tiga lini pertahanan (three
line of defense) yaitu pemberdayaan unit bisnis sebagai lini pertahanan pertama, pembentukan fungsi
manajemen risiko operasional sebagai lini pertahanan kedua dan koordinasi kerja dengan Internal Audit
(SKAI) sebagai lini pertahanan ketiga.

e). Risiko Hukum

Risiko hukum adalah risiko akibat tuntutan hukum dan/atau kelemahan aspek yuridis. Kelemahan
aspek yuridis tersebut antara lain disebabkan adanya ketiadaan peraturan perundang-undangan yang
mendukung atau kelemahan perikatan seperti tidak dipenuhinya syarat sahnya kontrak dan pengikatan
dokumen yang tidak sempurna.

Perseroan melaksanakan identifikasi risiko hukum berdasarkan beberapa faktor-faktor yang meliputi
tuntutan hukum, tidak adanya peraturan regulasi hukum yang mendukung, dan kelemahan perjanjian.
Pengendalian risiko hukum dilakukan Perseroan dengan memastikan bahwa seluruh kegiatan dan
hubungan kerja dengan pihak ketiga telah didasarkan pada aturan maupun persyaratan yang dapat
melindungi kepentingan Perseroan dari segi hukum termasuk antisipasi terhadap potensi tuntutan dari
pihak eksternal.

Untuk memitigasi risiko hukum yang mungkin timbul akibat tuntutan hukum atau kelemahan dari aspek
hukum, Perseroan memiliki Biro Hukum. Dengan adanya biro tersebut, maka kebijakan hukum dan
standar dokumen hukum yang terkait dengan produk atau fasilitas perbankan yang ditawarkan oleh
Perseroan kepada masyarakat dimana kebijakan hukum dan standar dokumen hukum dimaksud
dibuat dengan mengacu kepada ketentuan peraturan perundangan yang berlaku serta memperhatikan
kepentingan aspek hukum dari Perseroan.

Pengelolaan risiko hukum dilakukan dengan memantau perkembangan kasus-kasus hukum yang terjadi
dan mengambil pembelajaran dari kasus-kasus tersebut. Penanganan kasus hukum yang dilakukan
pada Perseroan senantiasa memperhitungkan potensi kerugian.




                                                  59
Page 84
                                                                PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




f).   Risiko Reputasi

Risiko reputasi adalah risiko akibat menurunnya tingkat kepercayaan stakeholder yang bersumber dari
persepsi negatif terhadap Perseroan. Risiko ini melekat dalam setiap kegiatan yang dilakukan oleh
Perseroan. Kegagalan Perseroan dalam menjaga reputasinya di mata masyarakat dapat menimbulkan
pandangan maupun persepsi negatif masyarakat terhadap Perseroan. Apabila risiko ini dihadapi oleh
Perseroan, maka dalam waktu singkat dapat terjadi penurunan atau hilangnya kepercayaan nasabah
terhadap Perseroan yang pada akhirnya akan memberikan dampak negatif terhadap pendapatan dan
volume aktivitas Perseroan.

Risiko reputasi dapat berdampak langsung pada berkurangnya kepercayaan nasabah sehingga jumlah
nasabah ataupun pendapatan Perseroan menurun. Dalam mengelola risiko reputasi, Perseroan
berupaya untuk menjaga reputasi dengan memberikan pelayanan terbaik dalam menangani keluhan
dan memberikan kepuasan kepada nasabah untuk menghindari munculnya keluhan tersebut di media.

Corporate Secretary setiap hari melakukan pengawasan atas pemberitaan media untuk memantau
publikasi negatif atau keluhan nasabah yang muncul di media. Sedangkan pengawasan atas keluhan
nasabah yang disampaikan langsung ke Perseroan dilakukan oleh Group Quality Service untuk
kemudian ditindaklanjuti penyelesaiannya.

Untuk pemberitaan negatif dan keluhan nasabah yang muncul di media selanjutnya dibuatkan klarifikasi
dan tanggapan sesuai dengan langkah yang akan ditempuh Perseroan. Upaya mitigasi risiko reputasi
juga dilakukan saat Perseroan meluncurkan produk/layanan/program baru dengan menganalisis risiko
reputasi yang mungkin timbul dan bagaimana mengantisipasi risiko tersebut. Demikian pula, untuk
informasi yang material atau yang penting untuk diketahui oleh nasabah, Corporate Secretary juga
menyiapkan panduan untuk para frontliner dan spokespersons agar mereka bisa menjelaskan informasi
tersebut secara benar dan proporsional kepada nasabah.

g). Risiko Stratejik

Risiko stratejik adalah risiko akibat ketidaktepatan dalam pengambilan dan/atau penerapan
suatu keputusan stratejik serta kegagalan dalam mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis.
Ketidakmampuan Perseroan dalam melakukan penyusunan strategi yang tepat dapat menimbulkan
kegagalan bisnis Perseroan di masa yang akan datang.

Risiko ini juga mencakup kemampuan Perseroan dalam meningkatkan daya saing dan menciptakan
keunggulan kompetitif Perseroan di tengah kompetisi perbankan yang semakin ketat. Ketidakmampuan
Perseroan dalam menghadapi tantangan bisnis yang terus mengalami perubahan dari waktu ke waktu
akan mengakibatkan kegagalan bagi Perseroan untuk mencapai visi yang selama ini telah ditetapkan.

Perseroan mengelola risiko stratejik melalui proses pertimbangan dan pengambilan keputusan
secara komprehensif dan kolektif di lingkungan komite-komite pengawasan dan eksekutif, yang turut
mempengaruhi dan berdampak pada langkah-langkah bisnis yang akan diambil dalam kerangka
kebijakan dan arah yang telah ditetapkan oleh Perseroan.

h). Risiko Kepatuhan

Risiko kepatuhan merupakan risiko akibat Perseroan tidak mematuhi dan/atau tidak melaksanakan
peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku. Dalam menjalankan kegiatan usaha pada
industri Perbankan, Perseroan diwajibkan untuk selalu tunduk terhadap peraturan perbankan yang
diterbitkan baik oleh Pemerintah, Bank Indonesia maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pada umumnya, risiko kepatuhan melekat pada Perseroan sebagai sebuah lembaga perbankan,
seperti: risiko kredit terkait dengan ketentuan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM);
Penilaian Kualitas Aset; Pembentukan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN); Batas Maksimum
Pemberian Kredit (BMPK); penerapan tata kelola yang baik (GCG) dan risiko lain yang terkait dengan
ketentuan tertentu termasuk peraturan OJK dan Bank Indonesia yang relevan. Ketidakmampuan
Perseroan untuk mengikuti dan mematuhi seluruh peraturan perundangan yang terkait dengan kegiatan
usaha Perseroan dapat berdampak terhadap kelangsungan usaha Perseroan.




                                                60
Page 85
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




Wujud penerapan manajemen risiko kepatuhan antara lain dengan mewujudkan terlaksananya
budaya kepatuhan pada seluruh kegiatan usaha Perseroan di setiap jenjang organisasi, menilai dan
mengevaluasi kecukupan, dan kesesuaian kebijakan, ketentuan, sistem maupun prosedur yang dimiliki
oleh Perseroan dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, memantau atas pelaksanaan prinsip
kehati-hatian Perseroan.

Perseroan melakukan identifikasi dan pengelolaan risiko kepatuhan sejak awal dengan memberikan
bantuan kepada unit bisnis dan unit operasional dalam hal pengembangan produk dan aktivitas baru
dan secara aktif melakukan penilaian terhadap kebijakan Pedoman dan Prosedur Internal yang dimiliki
oleh Perseroan untuk memastikan bahwa seluruh peraturan eksternal telah diakomodir sedemikian
rupa dan selanjutnya untuk dipatuhi dalam pelaksanaannya.

6.   FLUKTUASI KURS MATA UANG ASING DAN SUKU BUNGA ACUAN

Perseroan menghadapi secara langsung fluktuasi kurs mata uang asing pada kegiatan usaha yang
dilakukan Perseroan. Ketika sebuah mata uang mengalami apresiasi ataupun depresiasi terhadap mata
uang lainnya, maka terdapat potensi hal tersebut mempengaruhi kinerja keuangan Perseroan.

Selain itu, kegiatan fungsional Perseroan seperti kegiatan treasuri, investasi dalam surat berharga,
hasil usaha, kegiatan pendanaan dan keadaan keuangan Perseroan juga terpengaruh oleh suku bunga
acuan yang diterapkan oleh Bank Indonesia. Adanya penurunan suku bunga acuan yang diterapkan
oleh Bank Indonesia, akan membuat Perseroan dapat memberikan pinjaman dengan bunga yang lebih
bersahabat kepada calon debitur dari Perseroan dan juga memberikan ruang bagi Perseroan untuk
menurunkan biaya bunga pada simpanan yang ditawarkan Perseroan. Sebaliknya, ketika suku bunga
acuan yang diterapkan oleh Bank Indonesia dinaikkan, maka Perseroan juga harus menaikkan bunga
pinjaman pada calon debitur Perseroan dan juga menaikkan bunga yang diberikan pada simpanan
yang ditawarkan Perseroan.

Perseroan tidak memiliki pinjaman dan perikatan atau komitmen tanpa proteksi yang dinyatakan
dalam mata uang asing, atau pinjaman yang suku bunganya tidak ditentukan terlebih dahulu yang
mempengaruhi tingkat profitabilitas Perseroan dan keadaan keuangan Perseroan pada masa yang
akan datang.

7.   PEMBATASAN PENGALIHAN DANA

Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki Perusahaan Anak sehingga
tidak terdapat pembatasan pengalihan dana dari Perusahaan Anak kepada Perseroan.

8.   KOMITMEN INVESTASI BARANG MODAL

Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki komitmen investasi barang
modal material yang dilakukan. Perseroan juga tidak memiliki investasi barang modal dalam rangka
pemenuhan persyaratan regulasi dan isu lingkungan hidup.

9.   KEBIJAKAN PEMERINTAH

Perseroan bergerak di bidang pemberian pembiayaan kepada sektor usaha baik barang ataupun
jasa di Indonesia. Karena itu, setiap kebijakan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah baik berimbas
positif atau negatif pada suatu industri akan mempengaruhi kinerja Perseroan. Selain itu, kebijakan
pemerintah sektor moneter juga mempengaruhi kebijakan yang diambil oleh Perseroan seperti tingkat
suku bunga dan giro wajib minimum. Perubahan kebijakan pemerintah akan mempengaruhi posisi
Perseroan terhadap risiko-risiko lainnya.

10. KOMPONEN PENTING DARI PENDAPATAN ATAU BEBAN LAINNYA

Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat komponen penting dari pendapatan
atau beban lainnya yang dianggap perlu oleh Perseroan untuk mengetahui hasil usaha Perseroan.



                                                61
Page 86
                                                                            PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




11. KEJADIAN/TRANSAKSI YANG TIDAK NORMAL

Selama menjalankan kegiatan usaha, Perseroan tidak mengalami kejadian atau transaksi yang tidak
normal dan jarang terjadi atau perubahan penting dalam ekonomi yang dapat memepengaruhi jumlah
pendapatan dan profitabilitas yang dilaporkan dalam laporan keuangan yang telah diaudit Akuntan
Publik.

12. PINJAMAN TERUTANG

 Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak mencatat pinjaman yang masih
terutang.

13. INFORMASI SEGMEN USAHA

Segmen Operasi

Berikut adalah informasi segmen Perseroan berdasarkan segmen operasi:
                                                                                                  (dalam ribuan Rupiah)
                                                                                      31 Maret
                           Keterangan
                                                                            2024                       2023*)
Pendapatan bunga – bersih                                                       135.827.107                140.449.136
Pendapatan operasional lainnya                                                   71.014.195                 72.379.494
Beban operasional lainnya                                                     (149.560.240)              (158.096.439)
Laba operasional                                                                 57.281.062                 54.732.191
Jumlah aset                                                                 29.022.162.650             25.658.637.417
Jumlah liabilitas                                                           25.165.133.463             21.903.265.195

Segmen Geografis

Berikut adalah informasi segmen Perseroan berdasarkan daerah geografis:

                                                                                                  (dalam ribuan Rupiah)
                                                                    31 Maret 2024
        Keterangan                                                 Jawa Tengah &
                                  Jadetabek       Jawa Barat                          Luar Jawa           Jumlah
                                                                     Jawa Timur
Pendapatan bunga – bersih          136.536.645       2.401.567           2.463.695      (5.574.800)       135.827.107
Pendapatan operasional
lainnya                             54.267.461         660.164           5.702.401       10.384.169        71.014.195
Beban penyisihan kerugian
penurunan nilai aset
keuangan dan non-keuangan          (20.116.463)       (678.174)        (6.323.391)     (12.459.598)       (39.577.626)
Beban umum dan
administrasi, tenaga kerja,
kerugian atas perubahan nilai
wajar dan lain-lain                (93.658.914)     (4.057.869)        (8.848.860)      (3.416.971)      (109.982.614)
Laba (rugi) operasional              77.028.729     (1.674.312)        (7.006.155)     (11.067.200)         57.281.062
Beban non operasional –
bersih                             (15.481.695)              320           16.092             10.448      (15.454.835)
Laba (rugi) sebelum beban
pajak penghasilan                   61.547.034      (1.673.992)        (6.990.063)     (11.056.752)        41.826.227
Beban pajak penghasilan             (8.480.654)               -                  -                -        (8.480.654)
Laba/(rugi) bersih
tahun berjalan                       53.066.380     (1.673.992)        (6.990.063)     (11.056.752)        33.345.573
Jumlah aset                      27.801.328.518    270.767.656        658.039.076      292.027.400     29.022.162.650
Jumlah liabilitas                23.211.394.723    323.049.762        831.298.970      799.390.008     25.165.133.463




                                                        62
Page 87
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




14. PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI

Perseroan menerapkan pertama kali seluruh standar baru dan/atau yang direvisi yang berlaku efektif
untuk periode yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2024, termasuk standar yang direvisi berikut ini
yang mempengaruhi laporan keuangan:

Pilar Standar Akuntansi Keuangan

Standar ini memberikan persyaratan dan pedoman bagi entitas induk untuk menerapkan standar
akuntansi keuangan yang benar dalam menyusun laporan keuangan bertujuan umum. Akan ada 4
(empat) standar akuntansi keuangan yang saat ini diterapkan di Indonesia, yaitu:
1. Pilar 1 Standar Akuntansi Keuangan Internasional,
2. Pilar 2 Standar Akuntansi Keuangan Indonesia (PSAK),
3. Pilar 3 Standar Akuntansi Keuangan Indonesia untuk Entitas Swasta/Standar Akuntansi Keuangan
    Indonesia untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik, dan
4. Pilar 4 Standar Akuntansi Keuangan Indonesia untuk Entitas Mikro Kecil dan Menengah.

Standar Akuntansi Keuangan Internasional

Standar ini merupakan adopsi penuh dari International Financial Reporting Standards (“IFRS”) yang
diterjemahkan kata demi kata dan tidak ada modifikasi dari Standar IFRS, termasuk tanggal efektifnya.
Entitas yang memenuhi persyaratan dapat menerapkan standar ini, sejak tanggal efektif.

Nomenklatur Standar Akuntansi Keuangan

Standar ini mengatur penomoran baru untuk standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia
yang diterbitkan oleh DSAK IAI.

Amandemen PSAK 116 (dahulu PSAK 73): Liabilitas Sewa dalam Jual Beli dan Sewa-balik

Amandemen PSAK 116 (dahulu PSAK 73) Sewa menetapkan persyaratan yang digunakan penjual-
penyewa dalam mengukur kewajiban sewa yang timbul dalam transaksi jual beli dan sewa-balik, untuk
memastikan penjual-penyewa tidak mengakui jumlah setiap keuntungan atau kerugian yang terkait
dengan hak guna yang dipertahankan.




                                                  63
Page 88
                                                                     PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




VI. FAKTOR RISIKO

Kegiatan Perseroan tidak lepas dari risiko, risiko yang dihadapi disebabkan dari berbagai keputusan
yang dilakukan dalam kegiatan usaha seperti keputusan penyaluran kredit, penerimaan dana, dan
berbagai keputusan finansial maupun non-finansial lainnya. Semakin berkembangnya kegiatan usaha
perseroan harus diikuti dengan meningkatkan transparansi informasi tentang praktik manajemen risiko,
jenis risiko, dan kinerja manajemen risiko, sehingga hal tersebut bermanfaat bagi pemangku kepentingan
dalam menilai kinerja perseroan yang menghasilkan keputusan-keputusan bisnis yang baik.

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, baik penghimpunan dana, pemberian pinjaman maupun
penyediaan jasa perbankan lainnya, Perseroan tidak terlepas dari berbagai risiko usaha. Pelaksanaan
kegiatan usaha tersebut dapat mengakibatkan timbulnya dampak negatif bagi kelangsungan usaha
Perseroan. Risiko-risiko yang akan diungkapkan dalam uraian berikut merupakan risiko usaha utama
serta risiko usaha yang material yang langsung maupun tidak langsung dapat mempengaruhi hasil
usaha dan kondisi keuangan Perseroan.

1.   Risiko Usaha Utama Yang Berpengaruh Signifikan Terhadap Kelangsungan Usaha Perseroan

Risiko Kredit (Credit Risk)

Sesuai dengan usaha yang dijalankan Perseroan, terdapat potensi risiko kredit yang timbul dari berbagai
aktivitas fungsional bank seperti diantaranya perkreditan, penempatan dana, investasi, serta trade
finance. Risiko kredit yang utama adalah risiko kegagalan pihak lain dalam memenuhi kewajiban kepada
Perseroan, termasuk risiko kredit akibat kegagalan debitur, risiko konsentrasi kredit, counterparty credit
risk, settlement risk, dan country risk.

2.   Risiko Usaha Yang Bersifat Material (Yang Langsung Maupun Tidak Langsung Dapat
     Mempengaruhi Hasil Usaha Dan Kondisi Keuangan Perseroan)

Risiko Pasar (Market Risk)

Risiko pasar adalah risiko pada laporan posisi keuangan Perseroan dan rekening administratif termasuk
transaksi derivatif, akibat perubahan secara keseluruhan dari kondisi pasar, termasuk risiko perubahan
harga opsi. Risiko pasar melekat pada aktivitas fungsional Perseroan seperti kegiatan treasury dan
investasi dalam surat-surat berharga dan pasar uang, penyediaan dana, kegiatan pendanaan dan
penebitan surat hutang yang berpotensi menurunkan pendapatan dan mempengaruhi tingkat kesehatan
Perseroan.

Risiko pasar meliputi, antara lain, risiko suku bunga dan risiko nilai tukar. Risiko tingkat suku bunga dan
risiko nilai tukar dapat berasal baik dari posisi trading book maupun posisi banking book.

a.   Risiko Suku Bunga

     Risiko suku bunga adalah risiko kemungkinan turunnya pendapatan bunga bersih dan nilai pasar
     portofolio aset akibat perubahan suku bunga di pasar uang. Komposisi portofolio termasuk aset
     dan liabilitas cukup sensitif terhadap perubahan suku bunga. Aset dan liabilitas seperti deposito
     pada bank lain, investasi dalam surat berharga, pinjaman yang diberikan, Dana Pihak Ketiga
     dan kewajiban-kewajiban pasar uang lainnya memiliki berbagai suku bunga dan jangka waktu,
     maka perubahan-perubahan pada suku bunga akan mengakibatkan kenaikan atau penurunan
     pendapatan bunga bersih. Selain itu, dampak kenaikan suku bunga yang signifikan berpengaruh
     pada bunga bersih yang dihasilkan juga terhadap permodalan Perseroan.




                                                    64
Page 89
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




b.   Risiko Nilai Tukar

     Perseroan memiliki aset dan kewajiban dalam valuta asing, sehingga nilai dari aset dan kewajiban
     tersebut selalu terkait dengan perubahan kurs valuta asing terhadap Rupiah. Apabila terjadi
     perubahan pada kurs mata uang asing terhadap Rupiah pada saat Perseroan memiliki posisi mata
     uang asing yang kurang menguntungkan akan menimbulkan kerugian yang berdampak negatif
     terhadap kinerja Perseroan.

Risiko Likuiditas (Liquidity Risk)

Risiko likuiditas merupakan risiko akibat ketidakmampuan Perseroan memenuhi kewajiban yang
jatuh tempo dari sumber pendanaan arus kas dan/atau dari aset likuid berkualitas tinggi yang dapat
diagunkan, tanpa mengganggu aktivitas dan kondisi keuangan Perseroan.

Risiko likuiditas dapat disebabkan karena Perseroan tidak mampu menghasilkan arus kas dari aset
produktif, atau yang berasal dari hasil penjualan aset termasuk aset likuid, atau dari penghimpunan
dana masyarakat atau pinjaman yang diterima. Apabila Perseroan tidak mampu menghasilkan arus
kas dari aset produktif dan terjadi penarikan dana meliputi jumlah yang signifikan dan dalam waktu
serentak, hal ini dapat mempengaruhi Perseroan dalam memenuhi kewajibannya pada saat jatuh
tempo sehingga Perseroan akan mengalami kesulitan dari sisi likuiditasnya yang dapat berpengaruh
negatif pada kinerja Perseroan.

Risiko Operasional (Operational Risk)

Risiko operasional adalah risiko akibat ketidakcukupan dan/atau tidak berfungsinya proses internal,
kesalahan manusia, kegagalan sistem, dan/atau adanya kejadian-kejadian eksternal yang memengaruhi
operasional Perseroan. Risiko ini melekat dalam semua proses bisnis, kegiatan operasional, sistem dan
produk Perseroan, dari mulai Kantor Pusat sampai Kantor Cabang Pembantu. Kegagalan mengelola
risiko operasional dapat menyebabkan kerugian keuangan, karyawan, dan reputasi Perseroan hingga
akhirnya mempengaruhi kecukupan modal Perseroan.

Risiko operasional dapat menimbulkan kerugian keuangan secara langsung maupun tidak langsung
dan menimbulkan potensi kesempatan yang hilang untuk memperoleh keuntungan. Risiko operasional
melekat pada seluruh proses bisnis, produk, dan aktivitas Perseroan, berdampak finansial dan/atau
non-finansial serta dapat memicu timbulnya risiko lainnya, contohnya antara lain adalah petugas kredit
tidak teliti dalam melakukan analisa kredit sehingga menimbulkan kredit bermasalah (risiko kredit),
kesalahan petugas dalam memasukkan data untuk laporan kepada regulator (risiko kepatuhan).

Risiko Stratejik (Strategic Risk)

Risiko stratejik adalah risiko ketidaktepatan dalam pengambilan dan/atau pelaksanaan suatu keputusan
strategi serta kegagalan dalam mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis. Ketidakmampuan
Perseroan dalam melakukan penyusunan strategi yang tepat dapat menimbulkan kegagalan bisnis
Perseroan di masa yang akan datang. Risiko ini juga mencakup kemampuan Perseroan dalam
mengembangkan daya saing dan menciptakan keunggulan kompetitif di tengah kompetisi perbankan
yang semakin ketat.

Risiko Hukum (Legal Risk)

Risiko hukum adalah risiko akibat tuntutan hukum dan/atau kelemahan aspek yuridis yang dapat
disebabkan oleh lemahnya perikatan yang dilakukan Perseroan, ketiadaan dan/atau perubahan
peraturan perundang-undangan yang menyebabkan suatu transaksi yang telah dilakukan Perseroan
menjadi tidak sesuai dengan ketentuan, dan proses litigasi, baik yang timbul dari gugatan pihak ketiga
terhadap Perseroan maupun Perseroan terhadap pihak ketiga.




                                                 65
Page 90
                                                                 PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




Risiko Reputasi (Reputation Risk)

Risiko reputasi adalah risiko akibat menurunnya tingkat kepercayaan stakeholder yang bersumber dari
persepsi negatif terhadap Perseroan. Risiko ini melekat dalam setiap kegiatan yang dilakukan oleh
Perseroan. Kegagalan Perseroan dalam menjaga reputasinya di mata masyarakat dapat menimbulkan
pandangan maupun persepsi negatif masyarakat terhadap Perseroan. Apabila risiko ini dihadapi oleh
Perseroan, maka dalam waktu singkat dapat terjadi penurunan atau hilangnya kepercayaan nasabah
terhadap Perseroan yang pada akhirnya akan memberikan dampak negatif terhadap pendapatan dan
volume aktivitas Perseroan.

Risiko Kepatuhan (Compliance Risk)

Risiko kepatuhan merupakan risiko akibat Perseroan tidak mematuhi dan/atau tidak melaksanakan
peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku. Dalam menjalankan kegiatan usaha pada
industri Perbankan, Perseroan diwajibkan untuk selalu tunduk terhadap peraturan perbankan yang
diterbitkan baik oleh Pemerintah maupun Otoritas. Selain itu, Perseroan juga tunduk kepada beberapa
ketentuan lainnya seperti: peraturan yang mengatur Penjaminan Simpanan, Perseroan Terbatas,
Perpajakan dan peraturan di bidang pasar modal (Otoritas Jasa Keuangan).

3.   Risiko Umum

Risiko Perubahan Teknologi

Industri bank di Indonesia relatif memiliki kegiatan usaha utama yang serupa dan tumbuh secara
kompetitif serta menghadapi kompetisi yang ketat dari bank – bank lain maupun dari lembaga keuangan
non bank. Perseroan dalam menjalankan kegiatan usaha utamanya, baik dalam upaya memperoleh
dana pihak ketiga maupun penyaluran kredit kepada pihak lain harus memiliki daya saing yang baik
agar dapat menarik minat para nasabah maupun peminjam dana.

Dengan semakin ketatnya persaingan dalam industri perbankan, teknologi merupakan salah satu basis
keunggulan persaingan suatu bank. Dengan teknologi yang mendukung, kalangan perbankan mampu
menciptakan produk baru dan meningkatkan mutu pelayanan serta kenyamanan kepada nasabah yang
semakin kritis dalam menilai kualitas pelayanan bank. Apabila Perseroan tidak mengikuti perkembangan
teknologi, maka hal ini akan berdampak terhadap pelayanan kepada nasabah dan mempengaruhi daya
saing serta kinerja Perseroan.

Risiko Kelangkaan Sumber Daya

Kesuksesan Perseroan bergantung pada komitmen yang berkelanjutan dari Manajemen kunci dan
tenaga teknis serta kemampuan Perseroan dalam memotivasi dan mempertahankan pegawai yang
berkualitas. Faktor eksternal seperti tingkat pengangguran, perubahan demografi, upah minimum,
dan peraturan ketenagakerjaan lain terkait jam kerja minimum dan pemutusan hubungan kerja, dapat
mempengaruhi kemampuan Perseroan untuk memenuhi kebutuhan dan pengendalian biaya tenaga
kerja. Apabila Perseroan tidak dapat menarik dan mempertahankan pegawai yang berkualitas, maka
hal ini dapat mempengaruhi fokus bisnis Perseroan sehingga terdapat kemungkinan bahwa Perseroan
tidak bisa mengidentifikasi serta memanfaatkan peluang yang potensial, seperti memperluas jaringan
pemasaran. Apabila Perseroan tidak mampu mempertahankan kecukupan jumlah karyawan yang
sesuai dengan kapasitas produksi yang dimiliki Perseroan saat ini, atau Perseroan tidak dapat merekrut
tambahan karyawan untuk memenuhi rencana ekspansi, maka kegiatan usaha, kondisi keuangan, hasil
usaha dan prospek usaha Perseroan dapat terpengaruh dan Perseroan mungkin tidak dapat berhasil
menerapkan strategi ekspansi maka kegiatan usaha, kondisi keuangan, hasil usaha dan prospek usaha
Perseroan dapat terpengaruh dan Perseroan mungkin tidak dapat berhasil menerapkan strategi yang
telah direncanakan.




                                                 66
Page 91
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




Perseroan berupaya untuk menjaga hubungan baik dengan para pegawai dengan memberikan hak
upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mendukung perkembangan kemampuan karyawan
dengan memberikan pelatihan-pelatihan baik internal maupun eksternal, dan berupaya menciptakan
lingkungan kerja yang nyaman, sehingga risiko kelangkaan sumber daya dapat dikendalikan dengan
baik.

Risiko Kebijakan

Industri perbankan memperoleh pengawasan yang cukup ketat dari pemerintah, Bank Indonesia
maupun Otoritas, karena kegiatan-kegiatannya banyak menyangkut kepentingan umum. Pengawasan
yang ketat ini tercermin dari banyaknya peraturan-peraturan Pemerintah, Bank Indonesia dan Otoritas
yang mengatur penyelenggaraan kegiatan perbankan dan senantiasa dilakukan pembaharuan dari
waktu ke waktu. Perubahan kebijaksanaan dalam industri perbankan dari waktu ke waktu ini akan
mempengaruhi kinerja dan kegiatan usaha Perseroan karena menuntut dilakukannya penyesuaian-
penyesuaian tata cara pelaksanaan kegiatan operasional Perseroan. Ketidakmampuan Perseroan
dalam mengantisipasi, memenuhi dan/atau menyesuaikan diri dengan ketentuan-ketentuan tersebut
akan menimbulkan kerugian atau dikenakan sanksi yang berdampak negatif terhadap performance
Perseroan.

Risiko Negara (Country Risk)

Industri perbankan di Indonesia tidak terlepas dari pengaruh perekonomian nasional maupun internasional.
Perubahan kondisi perekonomian yang kurang menguntungkan seperti penurunan laju pertumbuhan
ekonomi, inflasi, dan kenaikan suku bunga akan mempengaruhi kegiatan usaha perbankan di dalam
penghimpunan dana, pemberian kredit serta aktivitas lainnya yang berdampak negatif pada kinerja
keuangan Perseroan.

Ketentuan Negara lain secara tidak langsung berdampak kepada perekonomian nasional, secara tidak
langsung Perseroan juga akan mengalami peningkatan risiko apabila terjadi perubahan ketentuan
pada Negara lain yang memberikan dampak negatif bagi perekonomian nasional. Salah satu ketentuan
negara lain yang secara tidak langsung berdampak kepada perekonomian adalah dalam hal kenaikan
atau penurunan suku bunga The Fed (Bank Sentral Amerika). Kenaikan suku bunga The Fed selama
tahun 2023 membuat Bank Indonesia ke depan juga akan cenderung ikut menaikkan suku bunga
7-day reverse repo rate (“BI7DRRR”) yang di mana saat ini suku bunga yaitu 6,00%. Kecenderungan
akan kenaikan BI7DRRR ini bisa menyebabkan persaingan yang ketat untuk menyalurkan kredit di
masyarakat sehingga Bank akan sulit mendapatkan pendapatan dari aktivitas mereka menyalurkan
kredit.

Risiko Investasi Yang Berkaitan Dengan Obligasi:

1. Risiko tidak likuidnya Obligasi yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini yang antara lain
    disebabkan karena tujuan pembelian Obligasi sebagai investasi jangka panjang.
2. Risiko gagal bayar disebabkan kegagalan dari Perseroan untuk melakukan pembayaran bunga
    Obligasi serta hutang pokok Obligasi pada waktu yang telah ditetapkan, atau kegagalan Perseroan
    untuk memenuhi ketentuan lain yang ditetapkan dalam Perjanjian sehubungan dengan penerbitan
    Obligasi, yang merupakan dampak dari memburuknya kinerja dan perkembangan usaha Perseroan.

 PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI MENGENAI RISIKO YANG
 MATERIAL DALAM MENJALANKAN KEGIATAN USAHANYA.

 MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SEMUA RISIKO YANG DIHADAPI OLEH
 PERSEROAN DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA TELAH DIUNGKAPKAN DAN
 DISUSUN BERDASARKAN BOBOT DAN DAMPAK MASING-MASING RISIKO TERHADAP
 KINERJA KEUANGAN PERSEROAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN.




                                                  67
Page 92
                                                                  PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




VII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA,
     SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA

A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN

1.   RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN

Perseroan didirikan di Jakarta dengan nama PT Bank Victoria berdasarkan Akta Perseroan Terbatas
No. 71 tanggal 28 Oktober 1992, dibuat di hadapan Amrul Partomuan Pohan, S.H., LL.M., Notaris
di Jakarta dan kemudian berubah nama menjadi PT Bank Victoria International berdasarkan
Akta Pembetulan No. 30 tanggal 8 Juni 1993 dibuat dihadapan Notaris yang sama yang telah
mendapatkan pengesahan Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan
No. C2-4903.HT.01.01.Th.93 tanggal 19 Juni 1993 dan telah didaftarkan pada Kepaniteraan
Pengadilan Negeri Jakarta Utara dibawah No.342/Leg/1993 tanggal 29 Juni 1993, serta telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 39 tanggal 15 Mei 1998 Tambahan No. 2602
(“Akta Pendirian”). Berdasarkan Akta Pendirian, struktur permodalan dan susunan pemegang saham
Perseroan adalah sebagai berikut:

Modal Dasar                   : Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar Rupiah) yang terdiri dari
                                50.000 (lima puluh ribu) saham dengan nilai nominal Rp1.000.000,-
                                (satu juta Rupiah).
Modal ditempatkan dan disetor : Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) yang terdiri dari 10.000
                                (sepuluh ribu) saham.

                                                        Nilai Nominal per Saham Rp1.000.000,-
                  Keterangan
                                                 Jumlah Saham     Jumlah Nominal (Rp)     Persentase (%)
Modal Dasar                                             50.000          50.000.000.000
Modal ditempatkan dan disetor penuh:
1. Drs. Richard R. Wiriahardja                           5.000           5.000.000.000             50,00
2. Juanetta Hertati Tjandra                              5.000           5.000.000.000             50,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh              10.000          10.000.000.000            100,00
Jumlah Saham dalam Portepel                             40.000          40.000.000.000

Anggaran Dasar Perseroan telah beberapa kali mengalami perubahan, Anggaran Dasar Perseroan
terakhir diubah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 48 tanggal
26 Mei 2023, dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang memuat persetujuan
pemegang saham atas perubahan terhadap ketentuan Pasal 17 ayat (9) huruf b dan Pasal 23 ayat (5).
Akta tersebut telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.02-0073634 tanggal 8 Juni 2023 dan
didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0105254.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 8 Juni
2023 (“Akta No. 48/2023”).

Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan adalah sebagaimana tercantum dalam Pasal 3
Anggaran Dasar Perseroan yang tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan No. 6 tanggal
10 Agustus 2022, dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh
Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-0059070.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 19 Agustus
2022 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0162900.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal
19 Agustus 2022 (“Akta No. 6/2022”). Berdasarkan Akta No. 6/2022, maksud dan tujuan Perseroan
ialah berusaha dalam bidang bank umum konvensional. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut,
Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha, sebagai berikut:




                                                 68
Page 93
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




A.   Kegiatan Usaha:

a. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, deposito berjangka, sertifikat
   deposito, tabungan dan/atau bentuk lainnya dipersamakan dengan itu;
b. Memberikan kredit;
c. Menerbitkan surat pengakuan hutang;
d. Membeli, menjual atau menjamin atas resiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah
   nasabahnya;
   i. Surat-surat wesel, termasuk wesel yang diakseptasi oleh Bank yang masa berlakunya tidak
        lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
   ii. Surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama
        dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
   iii. Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah;
   iv. Sertifikat Bank Indonesia (SBI);
   v. Obligasi;
   vi. Surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun; dan
   vii. Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
e. Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah;
f. Menempatkan dan pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik
   dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana
   lainnya;
g. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau
   antar pihak ketiga;
h. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
i. Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak;
j. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga
   yang tercatat di bursa efek;
k. Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat;
l. Menyediakan pembiayaan dan/atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai
   dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
m. Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank
   Indonesia;
n. Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan, seperti
   sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi, serta Lembaga Kliring Penyelesaian
   dan Penyimpanan, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
o. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau
   kegagalan pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, dengan syarat harus menarik kembali
   penyertaannya, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
p. Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun sesuai dengan ketentuan
   dalam peraturan perundang-undangan dana pensiun yang berlaku;
q. Melakukan kegiatan yang berkaitan dengan penyediaan jasa pembayaran kepada pengguna akhir
   (end user) jasa layanan Sistem Pembayaran (SP) pada sisi front end, yang mencakup aktivitas
   antara lain: menampilkan informasi sumber dana; menginisiasi transaksi/acquiring (dompet
   elektronik, acquirer dan payment gateway); menerbitkan instrument/akun pembayaran; layanan
   remintansi/transfer dana; dan
r. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan
   undang-undang perbankan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

B.   Kegiatan Usaha Utama, untuk merealisasi maksud dan tujuan Perseroan, adalah sebagai berikut:

a.   Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, deposito berjangka, sertifikat
     deposito, tabungan dan/atau bentuk lainnya dipersamakan dengan itu;
b.   Memberikan kredit;
c.   Menerbitkan surat pengakuan hutang;




                                               69
Page 94
                                                                PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




d.   Membeli, menjual, atau menjamin atas resiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah
     nasabahnya:
     i. Surat-surat wesel, termasuk wesel yang diakseptasi oleh Bank yang masa berlakunya tidak
          lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
     ii. Surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama
          dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
     iii. Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah;
     iv. Sertifikat Bank Indonesia (SBI);
     v. Obligasi;
     vi. Surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
     vii. Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
e.   Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah;
f.   Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik
     dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana
     lainnya;
g.   Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan atau antar
     pihak ketiga;
h.   Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga
     yang tercatat di bursa efek;
i.   Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank
     Indonesia;
j.   Menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai
     dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia; dan
k.   Melakukan kegiatan yang berkaitan dengan penyedia jasa pembayaran kepada pengguna akhir
     (end user) jasa layanan Sistem Pembayaran (SP) pada sisi front end, yang mencakup aktivitas
     antara lain: menampilkan informasi sumber dana; menginisiasi transaksi/acquiring (dompet
     elektronik, acquirer dan payment gateway); menerbitkan instrument/akun pembayaran; layanan
     remintasi/transfer dana.

C. Kegiatan Usaha Penunjang, yang mendukung kegiatan usaha utama Perseroan, adalah sebagai
   berikut:

a.   Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
b.   Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak;
c.   Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat;
d.   Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun sesuai dengan ketentuan
     dalam peraturan perundang-undangan dana pensiun yang berlaku;
e.   Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan, seperti
     sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi, serta Lembaga Kliring Penyelesaian
     dan Penyimpanan, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
f.   Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau
     kegagalan pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, dengan syarat harus menarik kembali
     penyertaannya, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia; dan
g.   Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan
     undang-undang perbankan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kegiatan-kegiatan sebagaimana diuraikan di atas wajib dilakukan dengan tetap memperhatikan
ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya di bidang perbankan.

Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan telah sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan
Usaha Industri Indonesia Tahun 2020 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Badan Pusat Statistik
No. 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.

Sampai dengan diterbitkannya Informasi Tambahan ini, Perseroan berkantor Pusat di Jakarta dengan
kantor beralamat di Gedung Graha BIP, Lantai 10. Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 23, Jakarta Selatan
12930, dan memiliki 39 Kantor, terdiri dari 1 Kantor Pusat Operasional, 14 Kantor Cabang, 24 Kantor
Cabang Pembantu yang tersebar di wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang, Bandung, Surabaya, Solo,
Semarang, Bali, Manado, Makassar dan Medan.


                                                70
Page 95
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




2.     STRUKTUR PERMODALAN DAN PERUBAHAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN

Dibawah ini disajikan struktur pemodalan dan perubahan kepemilikan saham Perseroan dalam jangka
waktu 2 (dua) tahun sebelum Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria
Tahap II Tahun 2024 sebagai berikut:

Tahun 2022

•      Akta No. 7/2022

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No. 7 tanggal
3 Juni 2022, dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang memuat antara lain
persetujuan pemegang saham atas perubahan terhadap ketentuan Pasal 4 ayat (1) anggaran dasar
Perseroan tentang Modal sehubungan dengan peningkatan modal dasar Perseroan dari semula sebesar
Rp1.400.000.000.000,- (satu triliun empat ratus miliar Rupiah) menjadi sebesar Rp4.100.000.000.000,-
(empat triliun seratus miliar Rupiah). Akta tersebut telah disetujui oleh Menkumham dengan Surat
Keputusan No. AHU-0037529.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 4 Juni 2022 dan didaftarkan dalam Daftar
Perseroan di bawah No. AHU-0103473.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 4 Juni 2022 (“Akta No. 7/2022”),
struktur permodalan Perseroan adalah sebagai berikut:

Modal Dasar                   :   Rp4.100.000.000.000,- (empat triliun seratus miliar Rupiah), terbagi
                                  atas 41.000.000.000 (empat puluh satu miliar) saham, masing-masing
                                  saham bernilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah)
Modal ditempatkan dan         :   Rp1.048.713.256.800 (satu triliun empat puluh delapan miliar tujuh
disetor                           ratus tiga belas juta dua ratus lima puluh enam ribu delapan ratus
                                  Rupiah), terbagi atas 10.487.132.568 (sepuluh miliar empat ratus
                                  delapan puluh tujuh juta seratus tiga puluh dua ribu lima ratus enam
                                  puluh delapan) bernilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per saham

                                                                                       (dalam Rupiah penuh)
                                                               Nilai nominal Rp100,- per saham
    Keterangan
                                                          Jumlah saham               Nominal (Rp)       %
Modal dasar                                               41.000.000.000        4.100.000.000.000
Modal ditempatkan dan disetor penuh:
1. State Street Bank-DEG-Deutsche Inv Und EG MBH             780.394.335           78.039.433.500     7,44
2.		 PT Victoria Investama Tbk                             4.128.870.132          412.887.013.200    39,37
3.		 Suzanna Tanojo                                        1.538.152.114          153.815.211.400    14,67
4.		 Masyarakat                                            4.039.715.987          403.971.598.700    38,52
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                10.487.132.568        1.048.713.256.800   100,00
Jumlah Saham dalam Portepel                               30.512.867.432        3.051.286.743.200

•      Akta No. 48/2022

Akta Pernyataan Keputusan Perseoran No. 48 tanggal 29 Desember 2022, dibuat di hadapan Rini
Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta Timur, yang memuat antara lain persetujuan pemegang saham
sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan dari 13.040.594.487
(tiga belas miliar empat puluh juta lima ratus sembilan puluh empat ribu empat ratus delapan puluh
tujuh) saham menjadi 15.848.234.714 (lima belas miliar delapan ratus empat puluh delapan juta dua
ratus tiga puluh empat ribu tujuh ratus empat belas) saham, sehingga mengubah Pasal 4 ayat (2) dan
(3) anggaran dasar Perseroan.

Penyetoran atas peningkatan modal sebagaimana tersebut di atas telah dilakukan melalui pelaksanaan
Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) dengan harga
pelaksanaan sebesar Rp150,- (seratus lima puluh Rupiah) per lembar saham, yang keseluruhan
dananya telah disetor secara tunai ke Perseroan.




                                                   71
Page 96
                                                                                 PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




Akta tersebut telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0497387 tanggal 29 Desember 2022, dan didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0263092.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 29 Desember 2022 (“Akta
No. 48/2022”), struktur permodalan Perseroan adalah sebagaimana tercantum dalam Akta No. 48/2022,
yaitu sebagai berikut:

Modal Dasar                         :   Rp4.100.000.000.000,- (empat triliun seratus miliar Rupiah), terbagi
                                        atas 41.000.000.000 (empat puluh satu miliar) saham, masing-masing
                                        saham bernilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah)
Modal ditempatkan dan               :   Rp1.584.823.471.400,- (satu triliun lima ratus delapan puluh empat
disetor                                 miliar delapan ratus dua puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh satu
                                        ribu empat ratus Rupiah), terbagi atas 15.848.234.714 (lima belas
                                        miliar delapan ratus empat puluh delapan juta dua ratus tiga puluh
                                        empat ribu tujuh ratus empat belas) bernilai nominal Rp100,- (seratus
                                        Rupiah) per saham

                                                                                                        (dalam Rupiah penuh)
                                                                              Nilai nominal Rp100,- per saham
    Keterangan
                                                                          Jumlah saham            Nominal (Rp)             %
Modal dasar                                                               41.000.000.000      4.100.000.000.000
Modal ditempatkan dan disetor penuh:
1. PT Victoria Investama Tbk*)                                             7.010.537.747          701.053.774.700       44,23
2. Suzanna Tanojo                                                          3.066.411.303          306.641.130.300       19,35
3. Masyarakat*)                                                            5.771.577.627          577.157.762.700       36,42
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                                15.848.526.677        1.584.852.667.700      100,00
Jumlah Saham dalam Portepel                                               25.251.473.323        2.525.147.332.300
*) Jumlah saham yang tidak dicatatkan di Bursa Efek Indonesia adalah saham milik VICO dan PT Gratamulia Pratama dengan
jumlah sebesar 1% (satu persen) dari total modal ditempatkan dan disetor penuh saat ini yakni sejumlah 79.575.910 (tujuh puluh
sembilan miliar lima ratus tujuh puluh lima ribu sembilan ratus sepuluh) saham milik PT Victoria Investama Tbk, dan sejumlah
78.906.538 (tujuh puluh delapan juta sembilan ratus enam ribu lima ratus tiga puluh delapan) saham milik PT Gratamulia Pratama.


Rincian pemegang saham yang mengambil bagian berdasarkan Surat Perseroan kepada OJK No. 034/
DIR-EKS/01/23 tanggal 10 Januari 2023 tentang Laporan Perubagan Komposisi Kepemilikan Perseroan
Bulan Desember 2022 adalah sebagai berikut:

a.     VICO sejumlah 1.093.260.982 (satu miliar sembilan puluh tiga juta dua ratus enam puluh ribu
       sembilan ratus delapan puluh dua) saham; dan
b.     Suzanna Tanojo sejumlah 1.333.333.333 (satu miliar tiga ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus tiga
       puluh tiga ribu) saham.

Tahun 2023

•      DPS 29 Februari 2023

Berdasarkan Daftar Pemegang Saham dan Laporan Bulanan tentang Komposisi Pemegang Saham per
tanggal 29 Februari 2023, yang dipersiapkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora selaku Biro Administrasi
Efek Perseroan (“DPS 29 Februari 2023”), susunan pemegang saham Perseroan dengan struktur
permodalan sebagaimana tercatat di Daftar Pemegang Saham Perseroan yang dikelola oleh
PT Adimitra Jasa Korpora adalah sebagai berikut:

Modal Dasar                         :   Rp4.100.000.000.000,- (empat triliun seratus miliar Rupiah) terbagi
                                        atas 41.000.000.000 (empat puluh satu miliar) saham, masing-masing
                                        saham bernilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per saham.
Modal ditempatkan dan               :   Rp1.584.823.471.400,- (satu triliun lima ratus delapan puluh empat miliar
disetor                                 delapan ratus dua puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh satu ribu empat
                                        ratus Rupiah), terbagi atas 15.848.234.714 (lima belas miliar delapan
                                        ratus empat puluh delapan juta dua ratus tiga puluh empat ribu tujuh ratus
                                        empat belas) saham bernilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per
                                        saham.

                                                             72
Page 97
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




                                                                                                        (dalam Rupiah penuh)
                                                                             Nilai nominal Rp100,- per saham
    Keterangan
                                                                        Jumlah saham               Nominal (Rp)            %
Modal dasar                                                             41.000.000.000        4.100.000.000.000
Modal ditempatkan dan disetor penuh:
1. PT Victoria Investama Tbk*)                                           6.880.162.747            688.016.274.700       43,41
2.		 Suzanna Tanojo                                                      3.066.411.303            306.641.130.300       19,35
3. Chemical Asia Corporation Pte. Ltd.                                     871.275.600             87.127.560.000        5,50
4.		 PT Nata Patindo                                                        48.823.665              4.882.366.500        0,31
5.		 Masyarakat*)                                                        4.981.561.399            498.156.139.900       31,43
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                              15.848.234.714          1.584.823.471.400      100,00
Jumlah Saham dalam Portepel                                             25.151.765.286          2.515.176.528.600
*) Jumlah saham yang tidak dicatatkan di Bursa Efek Indonesia adalah saham milik VICO dan PT Gratamulia Pratama dengan
jumlah sebesar 1% (satu persen) dari total modal ditempatkan dan disetor penuh saat ini yakni sejumlah 79.575.910 (tujuh puluh
sembilan miliar lima ratus tujuh puluh lima ribu sembilan ratus sepuluh) saham milik PT Victoria Investama Tbk, dan sejumlah
78.906.538 (tujuh puluh delapan juta sembilan ratus enam ribu lima ratus tiga puluh delapan) saham milik PT Gratamulia Pratama.


Kewajiban mencatatkan saham di PT Bursa Efek Indonesia dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
telah dilakukan oleh Perseroan kecuali yang tidak dicatatkan sesuai dengan ketentuan Peraturan
Pemerintah No.29 Tahun 1999 (“PP No. 29”) tentang Pembelian Saham Bank Umum, yang berlaku 1%
dari modal ditempatkan dan disetor tidak dicatatkan di Bursa Efek Indonesia.

Tahun 2024

•      DPS 31 Mei 2024

Berdasarkan Daftar Pemegang Saham dan Laporan Bulanan tentang Komposisi Pemegang Saham per
tanggal 31 Mei 2024, yang dipersiapkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora selaku Biro Administrasi Efek
Perseroan (“DPS 31 Mei 2024”), susunan pemegang saham Perseroan dengan struktur permodalan
sebagaimana tercatat di Daftar Pemegang Saham Perseroan yang dikelola oleh PT Adimitra Jasa
Korpora adalah sebagai berikut:

Modal Dasar                      :   Rp4.100.000.000.000,- (empat triliun seratus miliar Rupiah) terbagi atas
                                     41.000.000.000 (empat puluh satu miliar) saham, masing-masing saham
                                     bernilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per saham.
Modal ditempatkan dan            :   Rp1.584.852.667.700,- (satu triliun lima ratus delapan puluh empat miliar
disetor                              delapan ratus lima puluh dua juta enam ratus enam puluh tujuh ribu tujuh
                                     ratus Rupiah), terbagi atas 15.848.526.677 (lima belas miliar delapan
                                     ratus empat puluh delapan juta lima ratus dua puluh enam ribu enam ratus
                                     tujuh puluh tujuh) saham bernilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah)
                                     per saham.

                                                                                                        (dalam Rupiah penuh)
                                                                              Nilai nominal Rp100,- per saham
    Keterangan
                                                                          Jumlah saham            Nominal (Rp)             %
Modal dasar                                                               41.000.000.000      4.100.000.000.000
Modal ditempatkan dan disetor penuh:
1. PT Victoria Investama Tbk*)                                             7.010.537.747          701.053.774.700       44,23
2.		 Suzanna Tanojo                                                        3.066.411.303          306.641.130.300       19,35
3.		 Masyarakat*)                                                          5.771.577.627          577.157.762.700       36,42
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                                15.848.526.677        1.584.852.667.700      100,00
Jumlah Saham dalam Portepel                                               25.151.473.323        2.515.147.332.300
*) Jumlah saham yang tidak dicatatkan di Bursa Efek Indonesia adalah saham milik VICO dengan jumlah sebesar 1% (satu
persen) dari total modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan saat ini yakni sejumlah 158.482.348 saham.




                                                             73
Page 98
                                                                          PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




3.     PERIZINAN PERSEROAN

Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki Kantor Cabang (“KC”) dan Kantor
Cabang Pembantu (“KCP”) sebagai berikut:

No.           Kantor                                                   Alamat
Kantor Pusat
 1. Graha BIP                   Gedung Graha BIP Lantai 10, Jl. Gatot Subroto Kav. 23,
                                Kel, RT.2/RW.2, Karet Semanggi, Kec. Setiabudi,
                                Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, 12930
KC
Jakarta
 1. KC Senayan                  Gedung Bank Panin Senayan Lantai Dasar,
                                Jl. Jend. Sudirman Kav. 1, Kel. Gelora, Kec. Tanah Abang, Jakarta Pusat, 10270
 2.    KC Cideng                Jl. Cideng Timur No. 33, Kel. Petojo Utara, Kec. Gambir,
                                Jakarta, 10130
 3.    KC Fatmawati             Jl. Fatmawati No. 85, Kel. Cipete Utara, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
 4.    KC Kelapa Gading         Jl. Taman Mandiri I No. 8 Kav. A1-81 Kelapa Gading Timur, Jakarta Utara, 14240
 5.    KC BIP                   Graha BIP Lantai Dasar, Jl. Gatoto Subroto Kav. 23, Kel. Karet Semanggi, Kec.
                                Setiabudi, Jakarta Selatan, 12930
Bogor
 6. KC Bogor                    Jl. Pakuan No. 8, Kel. Baranangsiang, Kec. Kota Bogor Timur, Kotamadya Bogor
Surabaya
 7. KC Surabaya                 Jalan Raya Darmo No. 173, Kel. Darmo, Kec. Wonokromo, Surabaya, Jawa Timur
Bandung
 8. KC Bandung                  Jl. Braga No. 16, Kel. Braga, Kec. Sumur Bandung, Bandung, Jawa Barat, 40111
Manado
 9. KC Manado                   Jl. Walter Mononginsidi Komplek Ruko Baju Mall Blok E No. 5, Kel. Bahu, Kec.
                                Malalayang, Manado, Sulawesi Utara, 95115
Bali
 10.   KC Bali                  Jl. Raya Imam Bojol No. 117, Dusun BR. Tenten,
                                Kel. Pemecutan Kelod, Kec. Denpasar Barat, Bali, 80113
Semarang
 11. KC Semarang                Ruko Bangkong Plaza Blok B-7 Jl. MT. Haryono No.864-866 Kel. Peterongan , Kec.
                                Semarang Selatan, Semarang - 50242
Makassar
12. KC Makassar                 Ruko Poros Boulevard/Ruko Emerald, No. 16,
                                Jl. Boulevard Masale, Kel. Masale, Kec. Panakukang, Makassar, Sulawesi Selatan
Solo
 13. KC Solo                    Jl. Slamet Riyadi No. 330, Kel. Penumping, Kecamatan Laweyan, Surakarta - 57141

Medan
14. KC Medan                    Jl. Zainal Arifin No. 53, Kel. Madras Hulu, Kec. Medan Polonia, Medan, Sumatera Utara,
                                20151
KCP
Jakarta
 1. KCP Senayan City            Mall Senayan City Lt. LG Unit 06/A2, Jl. Asia Afrika Lot. 19,
                                Kec. Tanah abang, Kel. Gelora Senayan, Jakarta Pusat, 10270
 2.    KCP Patal Senayan        Rukan Permata Senayan Blok B No. 6, Jl. Tentara Pelajar,
                                Kel. Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, 12210
 3.    KCP Duta Mas Jelambar    Komplek Perumahan Taman Duta Mas Blok D8 No. 12,
                                Kel. Wijaya Kusuma, Kec. Grogol Petamburan, Jakarta Barat, 11460
 4.    KCP Pantai Indah Kapuk   Bukit Golf Mediterania Blok B/18, Pantai Indah Kapuk,
                                Kel. Kamal Muara, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara, 14460
 5.    KCP Central Park         Garden Shopping Arcade B/08/BG, Jl. Tanjung Duren Raya
                                Kav. 5-9, Tanjung Duren, Jakarta Pusat, 11470
 6.    KCP Duta Merlin          Komplek Pertokoan Duta Merlin, Blok A No. 10,
                                Jl. Gajah Mada No. 3-5, Kel. Petojo Utara, Kec. Gambir, Jakarta Pusat
 7.    KCP Puri Indah           Komplek Puri Indah Blok A No. 3, Jl. Puri Indah Raya,
                                Kel. Kembangan Selatan, Kec. Kembangan, Jakarta Barat, 11610
 8.    KCP Green Garden         Komplek Green Garden Blok A 14 No. 28,
                                Jl. Panjang Kedoya Utara, Kel. Kedoya Utara, Kec. Kebon Jeruk, Jakarta, 11520




                                                      74
Page 99
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




 No.          Kantor                                                          Alamat
  9. KCP Kebon Jeruk                 Kompleks Pertokoan Intercon Blok B No. 4-5,
                                     Jl. Meruya Ilir Raya, Kel. Srengseng, Kec. Kembangan, Jakarta Barat, 11620
 10.    KCP Citra 2                  Rukan Citra Niaga 2 Blok A/5, Jl. Utan Jati, Kel. Pegadungan, Kec. Kalideres, Jakarta
                                     Barat, 11830
 11.    KCP Taman Palem              Ruko Taman Palem Blok D1 No. 19, Kel. Cengkareng Barat,
                                     Kec. Cengkareng, Jakarta Barat, 11730
 12.    KCP Kemang                   Jl. Kemang Raya No. 82 C, Kel. Bangka,
                                     Kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, 12730
 13.    KCP Pondok Indah             Plaza Pondok Indah Blok II Blok UPS No. 51,
                                     Jl. Metro Pondok Indah, Kel. Pondok Pinang, Kec. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan,
                                     12310
 14.    KCP Grand Wijaya             Komplek Grand Wijaya Blok C No. 10, Jl. Wijaya II,
                                     Kel. Pulo, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 12160
 15.    KCP Gading Serpong           Ruko Rodeo Drive Blok B No. 6, Jl. Boulevard Gading Serpong, Kel. Pakulonan Barat,
                                     Kec. Kelapa Dua, Tangerang, 15333
 16.    KCP Bumi Serpong Damai       Bumi Serpong Damai Sektor IV Blok RE No. 52,
                                     Kel. Lengkong Wetan, Kec. Serpong, Tangerang, 15332
 17.    KCP Kelapa Gading Blvd       Komplek Ruko Kelapa Gading Blok LC-6, No. 14,
                                     Jl. Raya Boulevard Barat, Kel. Kelapa Gading Barat,
                                     Kec. Kelapa Gading, Jakarta Utara, 14240
 18.    KCP Pecenongan               Jl. Pecenongan Raya No. 26, Kel. Kebon Kelapa, Kec. Gambir, Jakarta Pusat, 10120
 19.    KCP Sunter                   Kompleks Rukan Sunter Permai Blok A-9,
                                     Jl. Danau Sunter Utara, Kel. Sunter Agung, Kec. Tanjung Priok, Jakarta Utara, 14350
 20.    KCP Wisma Indocement         Wisma Indocement Lantai Dasar, Jl. Jend. Sudirman Kav. 70-71, Kel. Setiabudi, Kec.
                                     Setiabudi, Jakarta Selatan, 12970
 21.    KCP WBI Slipi                Wisma Slipi Lantai Dasar, Jl. Let. Jend. S. Parman, Kav. 12,
                                     Kel. Kemanggisan, Kec. Palmerah, Jakarta Barat, 12970
 22.    KCP Tanah Abang Blok B       Jl. KH. Fachrudin Pertokoan Grosir Mall Tanah Abang Blok B Lantai 5 Loss Ktr No. 2,
                                     Kel. Kampung Bali, Kec. Tanah Abang, Jakarta Pusat, 10240
 23.    KCP Mandala Tomang           Lobby Gedung Mandala Airlines, Jl. Tomang Raya, No. 33-37, Kec. Grogol Petamburan,
                                     Jakarta Barat, 11440
 24.    KCP Muara Karang             Jl. Pluit Karang Utara No. 46 Blok I1 Selatan Kav. 48, Penjaringan, Jakarta Utara,
                                     14450

Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, dalam rangka mencapai maksud dan tujuannya serta
melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana tercantum di dalam Anggaran Dasarnya, Perseroan
telah memperoleh izin-izin dan/atau persetujuan-persetujuan pokok yang diperlukan dari pihak yang
berwenang, yaitu sebagai berikut:

a.     Perizinan Usaha Berbasis Risko
       Perseroan telah memiliki Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan No. 9120003412559 yang
       diterbitkan oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal melalui sistem
       OSS pada tanggal 25 April 2019 dengan perubahan ke-95 tanggal 21 Juli 2022, yang antara lain
       menerangkan sebagai berikut:

       Nama Perusahaan           :   Perseroan
       Alamat Perusahaan         :   Gedung Graha BIP Lantai 10, Jalan Jend. Gatot Subroto Kav. 23, Kota
                                     Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, Kode Pos: 12930.
       Kode dan Judul KBLI :         - 66411 (Penyedia Jasa Pembayaran);
                                     - 64121 (Bank Umum Konvensional);
                                     - 63122 (Portal Web dan/atau Platform Digital dengan Tujuan
                                        Komersial)
       Lokasi Usaha              :   66411:
                                     - Jl Gatot Subroto Kav 23, Desa/Kelurahan Karet Semanggi,
                                       Kec. Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta;




                                                           75
Page 100
                                  PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




64121:
- Ruko Rodeo Drive Blok B No. 6, Desa/Kelurahan Pakulonan Barat,
  Kec. Kelapa Dua, Kab. Tangerang, Provinsi Banten;
- Jl. Braga No. 16, Desa/Kel. Braga, Kec. Sumur Bandung, Kota
  Bandung, Prov. Jawa Barat;
- Kantor Pusat, Jl Gatot Subroto Kav 23, Desa/Kelurahan Karet
  Semanggi, Kec. Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, Provinsi
  DKI Jakarta;
- Jl. Cideng Timur No. 33, Desa/Kel. Petojo Utara, Kec. Gambir, Kota
  Adm. Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta;
- Komplek Taman Duta Mas Blok D8 No. 12,
  Desa/Kel. Wijaya Kusuma, Kec. Grogol Petamburan,
  Kota Adm. Jakarta Barat, Prov. DKI Jakarta;
- Wisma Slipi Lantai Dasar Jl. Let. Jend. S. Parman Kav 12, Desa/
  Kelurahan Kemanggisan, Kec. Pal Merah,
  Kota Adm. Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta;
- Komplek Duta Merlin Blok A No.10 Jl. Gajah Mada No. 3-5, Desa/
  Kelurahan Petojo Utara, Kec. Gambir, Kota Adm. Jakarta Pusat,
  Provinsi DKI Jakarta;
- Ruko Pasar Puri Blok A No.3 Jl. Puri Indah Raya, Desa/Kelurahan
  Kembangan Selatan, Kec. Kembangan, Kota Adm. Jakarta Barat,
  Provinsi DKI Jakarta;
- Jl. RS Fatmawati No. 85, Desa/Kelurahan Cipete Utara,
  Kec. Kebayoran Baru, Kota Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI
  Jakarta;
- Gedung The Victoria JL. Tomang Raya No. 33-37, Desa/Kelurahan
  Tomang, Kec. Grogol Petamburan, Kota Adm. Jakarta Barat,
  Provinsi DKI Jakarta;
- Kompleks Rukan Sunter Permai Blok A-9 Jl. Danau Sunter Utara,
  Desa/Kelurahan Sunter Agung, Kec. Tanjung Priok,
  Kota Adm. Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta;
- Jl. Pakuan Raya No.8, Desa/Kelurahan Baranangsiang,
  Kec. Bogor Timur, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat;
- Bumi Serpong Damai Sektor IV Blok RE No. 52, Desa/Kelurahan
  Lengkong Gudang, Kec. Serpong, Kota Tangerang Selatan,
  Provinsi Banten;
- Tanah Abang Blok B Lantai 5 Los KTR No. 2 Jl. KH. Fachrudin,
  Desa/Kelurahan Kampung Bali, Kec. Tanah Abang,
  Kota Adm. Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta;
- Komplek Ruko Emerald No.16 Jl. Boulevard,
  Desa/Kelurahan Masale, Kec. Panakkukang, Kota Makassar,
  Provinsi Sulawesi Selatan;
- Jl. Taman Mandiri I No.8 Kav A1-B1, Desa/Kelurahan Kelapa Gading
  Timur, Kec. Kelapa Gading, Kota Adm. Jakarta Utara,
  Provinsi DKI Jakarta;
- Komplek Ruko Bahu Mall Blok E-5 Jl. Wolter Mongisidi, Desa/
  Kelurahan Batu Kota, Kec. Malalayang, Kota Manado, Provinsi
  Sulawesi Utara;
- Rukan Citra Niaga 2 Blok A/5, Desa/Kelurahan Pegadungan, Kec.
  Kalideres, Kota Adm. Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta;
- Komplek Grand Wijaya Center Blok C No. 10 Jl. Wijaya II, Desa/
  Kelurahan Pulo, Kec. Kebayoran Baru,
  Kota Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta;
- Wisma Indocement Lantai Dasar Jl. Jend. Sudirman Kav 70 - 71,
  Desa/Kelurahan Setia Budi, Kec. Setiabudi, Kota Adm. Jakarta
  Selatan, Provinsi DKI Jakarta;




                  76
Page 101
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




                            - Kompleks Pertokoan Intercon Blok B No. 4-5 Jl. Meruya Ilir Raya,
                              Desa/Kelurahan Srengseng, Kec. Kembangan,
                              Kota Adm. Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta;
                            - Jl. KH. Zainul Arifin No.53 C, Desa/Kelurahan Madras Hulu,
                              Kec. Medan Polonia, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara;
                            - Jl. Pluit Karang Utara No.46 Blok I-1 Selatan Kav. 48, Desa/
                              Kelurahan Pluit, Kec. Penjaringan, Kota Adm. Jakarta Utara, Provinsi
                              DKI Jakarta;
                            - Ruko Garden Shopping Arcade B/08/BG Jl.Let.Jend.S.Parman,
                              Desa/Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Kec. Grogol Petamburan,
                              Kota Adm. Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta;
                            - Komplek Ruko Kelapa Gading Blok LC-6 No.14
                              Jl. Raya Boulevard Barat, Desa/Kelurahan Kelapa Gading Barat,
                              Kec. Kelapa Gading, Kota Adm. Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta;
                            - Plaza Pondok Indah I Blok II UA PS No.51 Jl. Metro Pondok Indah,
                              Desa/Kelurahan Pondok Pinang, Kec. Kebayoran Lama,
                              Kota Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta;
                            - Jl. Kemang Raya No. 82 C, Desa/Kelurahan Bangka,
                              Kec. Mampang Prapatan, Kota Adm. Jakarta Selatan,
                              Provinsi DKI Jakarta;
                            - Jl. Pecenongan Raya No.26, Desa/Kelurahan Kebon Kelapa,
                              Kec. Gambir, Kota Adm. Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta;
                            - Rukan Permata Senayan Blok B No. 6, Desa/Kelurahan Grogol
                              Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Adm. Jakarta Selatan,
                              Provinsi DKI Jakarta;
                            - Gedung Bank Panin Senayan Lantai Dasar Jl. Jend. Sudirman No.
                              1, Desa/Kelurahan Gelora, Kec. Tanah Abang, Kota Adm. Jakarta
                              Pusat,
                              Provinsi DKI Jakarta;
                            - Bukit Golf Mediterania Blok B/18 Pantai Indah Kapuk, Desa/
                              Kelurahan Kamal Muara, Kec. Penjaringan, Kota Adm. Jakarta Utara,
                              Provinsi DKI Jakarta;
                            - Jl. Raya Darmo No. 173, Desa/Kelurahan Darmo, Kec. Wonokromo,
                              Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur;
                            - Jl. Slamet Riyadi No. 424, Desa/Kelurahan Purwosari, Kec. Laweyan,
                              Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah;
                            - Jl. Pemuda No. 108, Desa/Kelurahan Kembangsari,
                              Kec. Semarang Tengah, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah;
                            - Komplek Green Garden Blok A14 No. 28 Jl. Panjang,
                              Desa/Kelurahan Kedoya Utara, Kec. Kebon Jeruk,
                              Kota Adm. Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta;
                            - Mall Senayan City Lantai LG Unit Toko L- 06A2 Jl. Asia Afrika Lot.19,
                              Desa/Kelurahan Gelora, Kec. Tanah Abang, Kota Adm. Jakarta
                              Pusat,
                              Provinsi DKI Jakarta;
                            - Jl. Imam Bonjol No.117, Desa/Kelurahan Pemecutan,
                              Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar, Provinsi Bali;
                            - Ruko Taman Palem Lestari Blok D1 No.19D, Desa/Kelurahan
                              Cengkareng Barat, Kec. Cengkareng, Kota Adm. Jakarta Barat,
                              Provinsi DKI Jakarta;
                            - Jl Gatot Subroto Kav 23, Desa/Kelurahan Karet Semanggi,
                              Kec. Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta;
                            63122:
                            - Jl. Gatot Subroto Kav 23, Desa/Kelurahan Karet Semanggi,
                              Kec. Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta,
                              Kode Pos: 12930




                                               77
Page 102
                                                                         PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




     Klasifikasi Risiko      :   Tinggi
     Lembaga Verifikasi      :   - 66411 (Bank Indonesia)
                                 - 64121 (Otoritas Jasa Keuangan)
                                 - 63122 (Kementerian Komunikasi dan Informatika)
     Masa Berlaku            :   N/A

b.   Izin Pembukaan Kantor Cabang dan Kantor Cabang Pembantu
     Berikut adalah keterangan terkait dengan perolehan izin pembukaan kantor cabang dan kantor
     cabang pembantu Perseroan:

      No.           Kantor                                                Izin
     Kantor Cabang
     Jakarta
       1. KC Senayan                Surat Bank Indonesia No. 14/261/DPIP tanggal 10 Oktober 2012 perihal Rencana
                                    Pemindahan Alamat Kantor Pusat dan Pembukaan Kantor Cabang PT Bank Victoria
                                    International Tbk
      2. KC Cideng                  Surat Bank Indonesia No. 10/1196/DPIP/Prz tanggal
                                    6 November 2008 perihal Rencana Peningkatan Status Kantor Cabang Pembantu
                                    menjadi Kantor Cabang
                                    PT Bank Victoria International Tbk dan Surat Bank Indonesia
                                    No. 10/184/DPB3/TPB 3-5 tanggal 12 Desembeer 2008 perihal Laporan
                                    Pelaksanaan Peningkatan Status Kantor Cabang Pembantu menjadi Kantor Cabang
                                    PT Bank Victoria International Tbk
      3. KC Fatmawati               Surat Bank Indonesia No. 14/128/DPIP/Prz tanggal 5 April 2012 perihal Rencana
                                    Peningkatan Status Kantor Cabang Pembantu menjadi Kantor Cabang PT Bank
                                    Victoria International Tbk
      4. KC Kelapa Gading           Surat OJK No. S-228/PB.12/2016 tanggal 10 Agustus 2016 perihal Rencana
                                    Perubahan Jaringan Kantor
      5. KC BIP                     Surat OJK No. S-118/PB.12/2018 tanggal 9 April 2018 perihal Rencana Pemindahan
                                    Alamat sekaligus Peningkatan Status Kantor Cabang Pembantu menjadi Kantor
                                    Cabang
     Bogor
      6. KC Bogor                   Surat Bank Indonesia No. 15/45/DPIP tanggal 24 Juni 2013 perihal Rencana
                                    Pembukaan Kantor Cabang
                                    PT Bank Victoria International Tbk
     Surabaya
      7. KC Surabaya                Surat OJK No. S-14/PB.12/2014 tanggal 13 Februari 2014
                                    perihal Rencana Pembukaan Kantor Cabang
                                    PT Bank Victoria International Tbk
     Bandung
      8. KC Bandung                 Surat OJK No. S-117/PB.12/2014 tanggal 29 September 2014 peerihal Rencana
                                    Pembukaan Kantor Cabang
                                    PT Bank Victoria International Tbk
     Manado
      9. KC Manado                  Surat OJK No. S-115/PB.12/2016 tanggal 13 April 2016 perihal Rencana
                                    Pembukaan Kantor Cabang
     Bali
      10. KC Bali                   Surat OJK No. S-341/PB.12/2017 tanggal 4 Oktober 2017 perihal Rencana
                                    Pembukaan Kantor Cabang
     Semarang
      11. KC Semarang               Surat OJK No. S-40/PB.12/2018 tanggal 1 Februari 2018 perihal Rencana
                                    Pembukaan Kantor Cabang
     Makassar
      12. KC Makassar               Surat No. S-339/PB.12/2018 tanggal 8 November 2018 perihal Rencana
                                    Pembukaan Kantor Cabang
     Solo
      13. KC Solo                   Surat No. S-34/PB.12/2019 tanggal 12 Februari 2019 perihal Rencana Pembukaan
                                    Kantor Cabang
     Medan
      14. KC Medan                  Surat No. S-182/PB.12/2019 tanggal 17 Juli 2019 perihal Rencana Pembukaan
                                    Kantor Cabang




                                                      78
Page 103
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




     No.           Kantor                                               Izin
    Kantor Cabang Pembantu
    Jakarta
      1. KCP Senayan City         Surat Bank Indonesia No. 10/1292/DPIP/Prz tanggal 26 November 2008 perihal
                                  Rencana Pembukaan Kantor Cabang Pembantu PT Bank Victoria International Tbk
     2. KCP Patal Senayan         Surat Bank Indonesia No. 7/53/DPwB1/PwB14 tanggal 24 Maret 2005 perihal
                                  Pelaksanaan Pemindahan Alamat Kantor Cabang Pembantu (KCP) PT Bank Victoria
                                  International Tbk
     3. KCP Duta Mas Jelambar     Surat Bank Indonesia No. 8/697/DPIP/Prz tanggal 29 Agustus 2006 perihal Rencana
                                  Pembukaan Kantor Cabang Pembantu PT Bank Victoria International Tbk
     4. KCP Pantai Indah Kapuk    Surat Bank Indonesia No. 10/863/DPIP/Prz tanggal 20 Agustus 2008 perihal Rencana
                                  Pembukaan Kantor Cabang Pembantu PT Bank Victoria International Tbk dan Surat
                                  Bank Indonesia No. 10/160/DPB3/TPB 3-5 tanggal 24 September 2008 perihal
                                  Laporan Pelaksanaan Pembukaan Kantor Cabang Pembantu PT Bank Victoria
                                  International Tbk
     5. KCP Central Park          Surat OJK No. S-23/PB.121/2016 tanggal 16 Februari 2016 perihal Rencana
                                  Peningkatan Status Kantor Kas menjadi Kantor Cabang Pembantu
     6. KCP Duta Merlin           Surat OJK No. S-37/PB.121/2018 tanggal 26 Februari 2018 perihal Rencana
                                  Peningkatan Status Kantor Kas menjadi Kantor Cabang Pembantu
     7. KCP Puri Indah            Surat Bank Indonesia No. 6/496/DPIP/Prz tanggal 3 Agustus 2004 perihal Rencana
                                  Pemindahan Alamat Kantor Cabang Pembantu PT Bank Victoria International Tbk
     8. KCP Green Garden          Surat Bank Indonesia No. 11/607/DPIP/Prz tanggal 16 Oktober 2009 perihal Rencana
                                  Pembukaan Kantor Cabang Pembantu PT Bank Victoria International Tbk dan Surat
                                  No. 11/104/DPB3/TPB 3 – 2 tanggal 2 Desember 2009 perihal Laporan Pelaksanaan
                                  Pembukaan Kantor Cabang Pembantu
     9. KCP Kebon Jeruk           Surat Bank Indonesia No. 29/1546/UPB3/AdB3 tanggal 26 Desember 1996 perihal
                                  Pembukaan Kantor Cabang Pembantu PT Bank Victoria International Tbk
     10. KCP Citra 2              Surat Bank Indonesia No. 11/607/DPIP/Prz tanggal 16 Oktober 2009 perihal Rencana
                                  Pembukaan Kantor Cabang Pembantu PT Bank Victoria International Tbk dan Surat
                                  No. 11/104/DPB3/TPB 3-2 tanggal 2 Desember 2009 perihal Laporan Pelaksanaan
                                  Pembukaan Kantor Cabang Pembantu
     11. KCP Taman Palem          Surat Bank Indonesia No. 4/684/DPIP/Prz tanggal 29 November 2002 perihal
                                  Pembukaan Kantor Cabang Pembantu PT Bank Victoria International Tbk
     12. KCP Kemang               Surat Bank Indonesia No. 9/1158/DPIP/Prz tanggal 20 November 2007 perihal
                                  Rencana Pembukaan Kantor Cabang Pembantu PT Bank Victoria International Tbk
     13. KCP Pondok Indah         Surat Bank Indonesia No. 5/646/DPIP/Prz tanggal 17 Oktober 2004 perihal Rencana
                                  Pemindahan Alamat Kantor Cabang Pembantu PT Bank Victoria International Tbk
     14. KCP Grand Wijaya         Surat OJK No. S-77/PB.121/2018 tanggal 30 April 2018 perihal Rencana Peningkatan
                                  Status Kantor Kas menjadi Kantor Cabang Pembantu
     15. KCP Gading Serpong       Surat Bank Indonesia No. 10/83/DPB3/TPB 3-5 tanggal 3 Juni 2008 perihal Laporan
                                  Pelaksanaan Pembukaan Kantor Cabang Pembantu PT Bank Victoria International
                                  Tbk
     16. KCP Bumi Serpong Damai   Surat Bank Indonesia No. 10/83/DPB3/TPB 3-5 tanggal 3 Juni 2008 perihal
                                  Laporan Pelaksanaan Pembukaan Kantor Cabang Pembantu PT Bank Victoria
                                  International Tbk
     17. KCP Kelapa Gading Blvd   Surat OJK No. S-228/PB.12/2016 tanggal 10 Agustus 2016 perihal Rencana
                                  Perubahan Jaringan Kantor
     18. KCP Pecenongan           Surat Bank Indonesia No. 9/233/DPIP/Prz tanggal 16 Maret 2007 perihal Rencana
                                  Pembukaan 3 (tiga) Kantor Cabang Pembantu PT Bank Victoria International Tbk
     19. KCP Sunter               Surat No. 8/188/DPIP/Prz tanggal 20 Maret 2006 perihal Rencana Pembukaan Kantor
                                  Cabang Pembantu PT Bank Victoria International Tbk
     20. KCP Wisma Indocement     Surat OJK No. S-3/PB.121/2017 tanggal 6 Januari 2017 perihal Persetujuan
                                  Peningkatan Status Kantor Kas menjadi Kantor Cabang Pembantu
     21. KCP WBI Slipi            Surat Bank Indonesia No. 4/684/DPIP/Prz tanggal 29 November 2002 perihal
                                  Pembukaan Kantor Cabang Pembantu PT Bank Victoria International Tbk
     22. KCP Tanah Abang Blok B   Surat OJK No. S-23/PB.121/2016 tanggal 16 Februari 2016 perihal Rencana
                                  Peningkatan Status Kantor Kas menjadi Kantor Cabang Pembantu
     23. KCP Mandala Tomang       Surat OJK No. S-77/PB.121/2020 tanggal 9 Oktober 2020 perihal Rencana
                                  Peningkatan Status Kantor Kas menjadi Kantor Cabang Pembantu
     24. KCP Muara Karang 2       Surat OJK No. S-260/PB.12/2019 tanggal 6 September 2019 perihal Rencana
                                  Peningkatan Status Kantor Kas menjadi Kantor Cabang Pembantu




                                                    79
Page 104
                                                                  PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




c.   Izin Usaha Pedagang Valuta Asing
     Perseroan telah memiliki Izin Usaha yang berlaku efektif sebagaimana ternyata dari Surat Izin
     Usaha Pedagang Valuta Asing No. 29/126/UOPM tanggal 25 Maret 1997, yang diterbitkan oleh
     Bank Indonesia, yang antara lain menerangkan sebagai berikut:

     Nama Perusahaan        :   Perseroan
     Alamat Perusahaan      :   Gedung Bank Panin, Lantai Dasar Jalan Jenderal Sudirman,
                                Kav. 1, Jakarta, 10270.
     Kelembagaan            :   Bank Indonesia
     Masa Berlaku           :   Mulai berlaku 25 Maret 1997 (tidak terdapat masa berlaku)
     Status Izin            :   Berlaku

d.   Izin Usaha Bank Umum
     Perseroan telah memperoleh izin usaha sebagai bank umum sebagaimana dinyatakan dalam Surat
     Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 402/KMK.017/1994 tentang Pemberian Izin
     Usaha PT Bank Victoria International Tbk. di Jakarta tanggal 10 Agustus 1994.

e.   Surat Tanda Terdaftar Sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana
     Perseroan telah terdaftar sebagai agen penjual efek reksa dana sebagaimana ternyata dalam
     Surat Tanda Terdaftar sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana No. 2/PM.21/STTD/APERD/2018
     tanggal 10 Juli 2018.

f.   Izin Bank Devisa
     Perseroan telah memperoleh izin sebagai bank devisa sebagaimana dinyatakan dalam Surat
     Keputusan Otoritas Jasa Keuangan No. S-423/PB.12/2016 tentang Penyampaian Salinan
     Keputusan Anggota Dewan Komisioner tentang Pemberian Izin untuk Melakukan Kegiatan Usaha
     dalam Valuta Asing (Bank Devisa) tanggal 13 Desember 2016.

g.   Persetujuan Penerbitan Sertifikat Deposito Tanpa Warkat/Negotiable Certificate of Deposit
     (“NCD”)
     Perseroan telah memperoleh persetujuan untuk menerbitkan sertifikat deposito tanpa warkat/NCD
     sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan Otoritas Jasa Keuangan No. S-93/PB.331/2018
     tentang Permohonan Persetujuan Penerbitan Sertifikat Deposito Tanpa Warkat/Negotiable
     Certificate of Deposit tanggal 19 Desember 2018.

h.   Izin Penerbit Sertifikat Deposito yang Ditransaksikan di Pasar Uang
     Perseroan telah memperoleh izin usaha untuk menerbitkan Sertifikat Deposito yang ditransaksikan
     di Pasar Uang sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan Kepala Departemen Pengembangan
     Pasar Keuangan No. 21/2/KEP.KADEP.DPPK/2019 tentang Pemberian Izin sebagai Penerbit
     Sertifikat Deposito yang Ditransaksikan di Pasar Uang kepada PT Bank Victoria International Tbk.
     tanggal 11 Januari 2019.

i.   Persetujuan Aktivitas Baru Layanan Cash Management Service (via Internet Bank Bisnis
     dan Virtual Account)
     Perseroan telah memperoleh persetujuan untuk melaksanakan aktivitas baru Layanan Cash
     Management Service (Via Internet Banking Bisnis dan Virtual Account) sebagaimana dinyatakan
     dalam Surat No. S-30/PB.331/2019 tentang Persetujuan Aktivitas Baru Layanan Cash Management
     Service (via Internet Bank Bisnis dan Virtual Account) PT Bank Victoria International Tbk. Tanggal
     15 Maret 2019.




                                                  80
Page 105
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




j.   Izin Penyelenggara Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu dan Uang
     Elektronik (E-Money)
     Perseroan telah memperoleh izin untuk menyelenggarakan penerbitan kartu ATM dan kartu Debet
     sebagaimana dinyatakan dalam Surat No. 11/471/DASP tentang Penetapan Status dan Pemenuhan
     Dokumen Persyaratan Penyelenggara Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu
     dan Uang Elektronik (E-Money), tanggal 3 Juli 2009.

k.   Penunjukan sebagai Bank Persepsi
     Perseroan telah ditunjuk sebagai Bank Persepsi yang melaksanakan sistem penerimaan negara
     secara elektronik sebagaimana dinyatakan dalam Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan
     No. KEP-284/PB/2021 tentang Penunjukan PT Bank Victoria International Tbk sebagai Bank
     Persepsi yang Melaksanakan Sistem Penerimaan Negara secara Elektronik, tanggal 16 November
     2021.

l.   Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (“TDPSE”)
     Perseroan telah memperoleh TDPSE dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik
     Indonesia dengan No. Tanda Daftar 000859.02/DJAI.PSE/06/2021 tanggal 2 Juni 2021 untuk
     sistem elektronik “Internet Banking Bisnis” dengan situs web https://vib.victoriabank.co.id.

m. TDPSE
   Perseroan telah memperoleh TDPSE dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia
   dengan No. Tanda Daftar 000859.01/DJAI.PSE/06/2021 tanggal 2 Juni 2021 untuk sistem elektronik
   “Internet Banking Program” dengan situs web https://ib.victoriabank.co.id.

n.   TDPSE
     Perseroan telah memperoleh TDPSE dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik
     Indonesia dengan No. Tanda Daftar 000859.03/DJAI.PSE/06/2021 tanggal 2 Juni 2021 untuk
     sistem elektronik “Victoria Mobile” dengan situs web https://vib.victoriabank.co.id.

o.   Mitra Distribusi Penjualan Surat Berharga Negara (“SBN”) Ritel
     Perseroan telah dicatat dalam administrasi pengawasan OJK untuk melaksanakan aktivitas
     baru sebagai Mitra Distribusi Penjualan SBN sebagaimana dinyatakan dalam Surat No. S-42/
     PB.331/2020 tentang Laporan Rencana Aktivitas Baru sebagai Mitra Distribusi Penjualan SBN Ritel
     Perseroan tanggal 22 April 2020.

p.   Agen Penjual Efek Reksa Dana Terproteksi (“RDT”) Setiabudi Dana Proteksi 7
     Perseroan telah dicatat dalam administrasi pengawasan OJK untuk melakukan aktivitas baru
     sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana Setiabudi Dana Proteksi 7 berdasarkan Surat No. S-39/
     PB.331/2022 tentang Rencana Pemasaran RDT Setiabudi Dana Proteksi 7 – PT Bank Victoria
     International Tbk tanggal 28 Juli 2022.

q.   Pemasaran RDT Setiabudi Dana Proteksi 3
     Perseroan telah dicatat dalam administrasi pengawasan OJK untuk melakukan aktivitas baru
     sebagai Agen Penjual Efek RDT Setiabudi Dana Proteksi 3 berdasarkan Surat No. S-S-78/
     PB.331/2019 tentang Rencana Pelaksanaan Aktivitas Baru Pemasaran Reksa Dana Setiabudi
     Dana Proteksi 3 (RDT) PT Bank Victoria International Tbk tanggal 19 September 2019.

r.   Agen Penjual Efek RDT Setiabudi Dana Proteksi 6, Reksa Dana Lancar Victoria Merkurius
     dan Reksa Dana TRIM Kas 2
     Perseroan telah dicatat dalam administrasi pengawasan OJK untuk melakukan aktivitas baru
     sebagai Agen Penjual Efek RDT Setiabudi Dana Proteksi 6, Reksa Dana Lancar Victoria Merkurius
     dan Reksa Dana TRIM Kas 2, berdasarkan Surat No. S-63/PB.331/2021 tentang Rencana
     Penjualan Efek RDT Setiabudi Dana Proteksi 6, Reksa Dana Lancar Victoria Merkurius dan Reksa
     Dana TRIM Kas 2 PT Bank Victoria International Tbk tanggal 28 September 2021.




                                                 81
Page 106
                                                                 PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




s.   Pencatatan Produk Bancassurance VIP Platinum Safe Assurance
     Perseroan telah dicatat dalam administrasi pengawasan OJK untuk melakukan aktivitas baru
     Bancassurance VIP Platinum Safe Assurance bekerjasama dengan PT Victoria Alife Indonesia,
     berdasarkan Surat No. S-61/PB.331/2018 tentang Rencana Pelaksanaan Aktivitas Baru
     Bancassurance VIP Platinum Safe Assurance tanggal 16 Juli 2018.

t.   Mitra Distribusi Penjualan Surat Utang Negara (“SUN”) Ritel
     Perseroan telah ditetapkan oleh pejabat Kuasa Pengguna Anggaran sebagai Mitra Distribusi
     dalam rangka penjualan SUN Ritel di Pasar Perdana Domestik untuk melayani pemesanan
     pembelian secara langsung kepada Pemerintah melalui sistem elektronik yang disediakan oleh
     Mitra Distribusi, berdasarkan Surat No. S-126/PPK/SUN-RITEL/2020 tentang Penunjukan PT Bank
     Victoria International Tbk sebagai Mitra Distribusi dalam Rangka Penjualan Surat Utang Negara
     Ritel tanggal 4 Mei 2020.

u.   Pencatatan Produk Bancassurance VIP Platinum Safe Assurance
     Perseroan telah dicatat dalam administrasi pengawasan OJK untuk melakukan aktivitas baru
     Bancassurance Allianz Wealthlink Preferred Life bekerja sama dengan PT Asuransi Allianz Life
     Indonesia dengan model bisnis referensi tidak dalam rangka produk bank, berdasarkan Surat No.
     S-75/PB.331/2021 tentang Rencana Kerja Sama Pemasaran Produk Allianz Wealthlink Preferred
     Life (Bancassurance) PT Bank Victoria International Tbk dengan PT Asuransi Allianz Life Indonesia
     tanggal 17 November 2021.

v.   Pencatatan Produk Bancassurance Allianz Life Secure PASTI
     Perseroan telah dicatat dalam administrasi pengawasan OJK untuk melakukan aktivitas baru
     Bancassurance Allianz Life Secure PASTI bekerja sama dengan PT Asuransi Allianz Life
     Indonesia dengan model bisnis referensi tidak dalam rangka produk bank, berdasarkan Surat
     No. S-85/PB.331/2021 tentang Rencana Kerja Sama Pemasaran Produk Allianz Life Secure PASTI
     (Bancassurance) Bank Saudara dengan PT Asuransi Allianz Life Indonesia tanggal 22 Desember
     2021.

w. Pemasaran Produk RDT Setiabudi Dana Proteksi 1
   Perseroan telah dicatat dalam administrasi pengawasan OJK untuk melakukan aktivitas baru
   pemasaran produk RDT – Setiabudi Dana Proteksi 1 melalui kerjasama dengan PT Setiabudi
   Investment Management, berdasarkan Surat No. S-91/PB.331/2018 tentang Rencana Pelaksanaan
   Aktivitas Baru Pemasaran Reksa Dana Terproteksi Setiabudi Dana Proteksi 1 PT Bank Victoria
   International Tbk. tanggal 18 Desember 2018.

x.   Tanda Terdaftar Perantara Pedagang Efek untuk Efek Bersifat Utang dan Sukuk
     Perseroan telah terdaftar sebagai Perantara Pedagang Efek untuk Efek Bersifat Utang dan Sukuk
     berdasarkan Surat Tanda Terdaftar sebagai Perantara Pedagang Efek untuk Efek Bersifat Utang
     dan Sukuk No. 51/D.04/STTD/PPE-EBUS/2020 tanggal 26 Februari 2020.

y.   Rencana Korporasi
     Perseroan telah menyusun rencana strategis dalam bentuk rencana korporasi yang disusun oleh
     Direksi dan disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana ternyata dalam Rencana
     Bisnis Bank Tahun 2022-2024 Perseroan tanggal 30 November 2021.

z.   Kelompok Usaha Bank (“KUB”)
     Rencana Pembentukan KUB Perseroan telah dicatat dalam administrasi pengawasan Otoritas Jasa
     Keuangan sebagaimana ternyata dalam Surat No. S-73/PB.331/2022 perihal Perubahan Struktur
     Kelompok Usaha Bank (KUB).




                                                  82
Page 107
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




aa. Izin Mendirikan Bangunan (“IMB”)
    Perseroan telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan sebagai berikut:

                                                               Izin Mendirikan Bangunan
      No.        Kantor Pusat/Cabang
                                                                     Nomor/Tanggal
      1.    Kelapa Gading 2            10526/IMB/1991 tanggal 28 November 1991
            (Jakarta Timur)
      2.    Jembatan Lima, Jakbar      01136/IMB/1989 tanggal 15 Februari 1989
      3.    KCP Green Garden           04012/IMB/1986 tanggal 24 Juni 1986
      4.    Kembangan, Jakarta Barat   10918/IMB/2007 tanggal 22 Januari 2007
      5.    Karawaci                   684.3/87/-DisBang/IMB/1996 tanggal 3 Mei 1996
      6.    KC Bali                    IMB No. 02/581/1472/DB/DISPER/2011 tanggal 18 Maret 2011 sebagaimana
                                       telah dilakukan Perubahan Fungsi Izin Mendirikan Bangunan No. 03/45/3338/
                                       DB/DPMPTSP/2019 tanggal 27 September 2019
      7.    KC Bandung                 503.644.4/3591/BPPT tanggal 8 Oktober 2014
      8.    Bekasi                     1451/PY/030/I-B/1981 tanggal 31 Desember 1990
      9.    Bintaro                    644/PMDN.68-DPU/1995 tanggal 14 Desember 1995
      10.   KCP Bumi Serpong Damai     644.2/212-HUK/1992 tanggal 21 April 1992
      11.   KC Cideng                  3994/IMB/1990 tanggal 31 Mei 1990
      12.   Cinere                     29/I/P/87 tanggal 4 Januari 1987
      13.   KCP Citra 2                05925/IMB/2004 tanggal 28 Juni 2004
      14.   KCP Duta Mas Jelambar      5077/IMB/1990 tanggal 5 Juli 1990
      15.   KCP Duta Merlin            14310/IMB/1981 tanggal 27 November 1981
      16.   KC Fatmawati               5654/IMB/1984 tanggal 4 Juni 1984
      17.   Grand Boutique             10082/IMB/1992 tanggal 23 Oktober 1992
      18.   KCP Grand Wijaya           03299/IMB/1987 tanggal 16 Juni 1987
      19.   ITC Mangga 2               7305/IMB/1990 tanggal 16 September 1990
      20.   Hang Tuah                  04485/IMB/1999 tanggal 2 Desember 1999
      21.   Hybrida (Jakarta Timur)    20644/IMB/1994 tanggal 3 Juni 1994
      22.   Jababeka Cikarang          503/12297/C/DPPB tanggal 15 Juni 2006
      23.   Kalimalang                 503/0718/RE/I-B/DTKP tanggal 22 April 2004
      24.   KCP Kebon Jeruk            4244/IMB/1989 tanggal 21 Juni 1989
      25.   Asemka                     6494/IMB/1991 tanggal 2 Juli 1991
      26.   KCP Kemang                 000305/IMB/2304 tanggal 9 Agustus 2004
      27.   Central Park               10815/IMB/2007 tanggal 20 November 2007




                                                   83
Page 108
                                                                              PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




4.    PERJANJIAN PENTING

Perjanjian dengan Pihak Ketiga

                                                                 Jangka Waktu
       Nama Perjanjian dan                                                                Ketentuan Material dalam
No.                           Objek dan Nilai Perjanjian         Perjanjian dan
          Para Pihak                                                                             Perjanjian
                                                                 Perpanjangan
Perjanjian dengan Kerja Sama
 1. Nama Perjanjian          Objek Perjanjian               Jangka Waktu dan          Pembatasan
     Perjanjian Kerjasama    Para Pihak sepakat             Perpanjangan              Tidak ada pembatasan sehubungan
     Model Bisnis Referensi  untuk mengadakan               Perjanjian ini berlaku    dengan rencana transaksi.
     Asuransi Gempa Bumi     kerjasama pemasaran            dan mengikat Para Pihak
     dalam Rangka Produk     Produk Asuransi dengan         terhitung sejak tanggal   Pengakhiran Dipercepat
     Bank No. 002/ADM/PD/ menggunakan Model Bisnis          29 Agustus 2022 sampai    Perseroan dapat mengakhiri
     PKS-Victoria/VII/2018   Referensi dalam rangka         3 (tiga) tahun dan        perjanjian ini dalam hal:
     tanggal 24 Juli 2018    produk Perseroan sesuai        otomatis diperpanjang     Terdapat permintaan/ perintah dari
                             syarat dan ketentuan yang      setiap                    Otoritas Jasa Keuangan Republik
     Addendum I Perjanjian   diatur dalam perjanjian ini.   1 tahun sekali dan        Indonesia untuk mengakhiri
     Kerjasama Model Bisnis                                 berkelanjutan ke tahun-   perjanjian
     Referensi Asuransi      Pelaksanaan Kerjasama          tahun berikutnya.         Pihak Kedua tidak lagi memenuhi
     Gempat Bumi dalam       dimana Perseroan akan                                    persyaratan tingkat solvabilitas
     rangka Produk Bank      memberikan referensi                                     sebagaimana yang ditetapkan oleh
     No. 019/ADM/PD/         atau rekomendasi dalam                                   peraturan yang berlaku;
     ADD-PKS Victoria        rangka produk Perseroan                                  Pihak Kedua mengalami penurunan
     (002-2018)/VIII/2022    atas produk asuransi                                     reputasi secara signifikan sehingga
     tanggal 29 Agustus 2022 milik Pihak Kedua kepada                                 akan mempengaruhi profil risiko
     (“Perjanjian”).         calon Debitur tertanggung                                Perseroan.
                             sebagai syarat untuk                                     Pihak Kedua melakukan
     Para Pihak              memperoleh fasilitas                                     pelanggaran material yaitu
     Perseroan               kredit/pembiayaan dari                                   pelanggaran terhadap suatu
     PT Asuransi Dayin Mitra Perseroan dan Pihak                                      ketentuan atau syarat dalam
     Tbk (“Pihak Kedua”).    kedua akan melakukan                                     Perjanjian yang menyebabkan
     (secara sendiri-sendiri penutupan pertanggungan                                  kegagalan Perseroan untuk
     disebut “Pihak” dan     produk asuransi bagi                                     melaksanakan tujuan Perjanjian.
     secara bersama-sama     Debitur Perseroan yang
     disebut “Para Pihak”).  direferensikan atau                                      Pengalihan
                             direkomendasikan oleh                                    N/A
                             Perseroan sesuai dengan
                             ketentuan hukum yang                                     Hukum yang Berlaku
                             berlaku.                                                 Hukum Negara Republik Indonesia

                              Nilai Perjanjian                                        Penyelesaian Sengketa
                              Perseroan akan                                          Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di
                              memperoleh imbalan jasa                                 Jakarta.
                              dari Pihak Kedua atas
                              setiap penutupan Produk
                              Asuransi yang dilakukan
                              melalui Perseroan sesuai
                              dengan ketentuan OJK dan
                              mengikuti peraturan terbaru
                              yang dikeluarkan oleh OJK.
                              Besarnya dan tata cara
                              pembayaran imbalan jasa
                              untuk setiap penutupan
                              Produk Asuransi disepakati
                              oleh Para Pihak sesuai
                              dengan Lampiran 1
                              Perjanjian yakni komisi
                              sebesar 15% (sesuai
                              Ketentuan Otoritas Jasa
                              Keuangan)




                                                            84
Page 109
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




                                                                 Jangka Waktu
       Nama Perjanjian dan                                                               Ketentuan Material dalam
No.                            Objek dan Nilai Perjanjian        Perjanjian dan
          Para Pihak                                                                            Perjanjian
                                                                 Perpanjangan
 2.   Nama Perjanjian         Objek Perjanjian             Jangka Waktu dan          Pembatasan
      Perjanjian Kerjasama    Para Pihak sepakat           Perpanjangan              Tidak ada pembatasan sehubungan
      Model Bisnis Referensi  untuk mengadakan             Perjanjian ini berlaku    dengan rencana transaksi.
      Asuransi Harta Benda    kerjasama pemasaran          dan mengikat Para Pihak
      Dalam Rangka Produk     Produk Asuransi dengan       terhitung sejak tanggal   Pengakhiran Dipercepat
      Bank No. 003/ADM/PD/ menggunakan Model Bisnis 29 Agustus 2022 sampai           Perseroan dapat mengakhiri
      PKS-Victoria/VII/2018   Referensi dalam rangka       3 (tiga) tahun dan        perjanjian ini dalam hal:
      tanggal 24 Juli 2018    produk Perseroan sesuai      otomatis diperpanjang     Terdapat permintaan/ perintah dari
                              syarat dan ketentuan yang setiap 1 tahun sekali dan    Otoritas Jasa Keuangan Republik
      Addendum I Perjanjian   diatur dalam perjanjian ini. berkelanjutan ke tahun-   Indonesia untuk mengakhiri
      Kerjasama Model Bisnis                               tahun berikutnya.         perjanjian;
      Referensi Harta Benda   Pelaksanaan Kerjasama                                  Pihak Kedua tidak lagi memenuhi
      dalam rangka Produk     dimana Perseroan akan                                  persyaratan tingkat solvabilitas
      Bank No. 020/ADM/       memberikan referensi                                   sebagaimana yang ditetapkan oleh
      PD/ADD-PKS Victoria     atau rekomendasi dalam                                 peraturan yang berlaku;
      (003-2018)/VIII/2022    rangka produk Perseroan                                Pihak Kedua mengalami penurunan
      tanggal 29 Agustus 2022 atas produk asuransi                                   reputasi secara signifikan sehingga
      (“Perjanjian”).         milik Pihak Kedua kepada                               akan mempengaruhi profil risiko
                              calon Debitur tertanggung                              Perseroan;
      Para Pihak              sebagai syarat untuk                                   Pihak Kedua melakukan
      Perseroan; dan          memperoleh fasilitas                                   pelanggaran material yaitu
      PT Asuransi Dayin Mitra kredit/pembiayaan dari                                 pelanggaran terhadap suatu
      Tbk (“Pihak Kedua”).    Perseroan dan Pihak                                    ketentuan atau syarat dalam
      (secara sendiri-sendiri kedua akan melakukan                                   Perjanjian yang menyebabkan
      disebut “Pihak” dan     penutupan pertanggungan                                kegagalan Perseroan untuk
      secara bersama-sama     produk asuransi bagi                                   melaksanakan tujuan Perjanjian.
      disebut “Para Pihak”).  Debitur Perseroan yang
                              direferensikan atau                                    Pengalihan
                              direkomendasikan oleh                                  N/A
                              Perseroan sesuai dengan
                              ketentuan hukum yang                                   Hukum yang Berlaku
                              berlaku.                                               Hukum Negara Republik Indonesia

                               Nilai Perjanjian                                      Penyelesaian Sengketa
                               Perseroan akan                                        Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di
                               memperoleh imbalan jasa                               Jakarta.
                               dari Pihak Kedua atas
                               setiap penutupan Produk
                               Asuransi yang dilakukan
                               melalui Perseroan sesuai
                               dengan ketentuan OJK dan
                               mengikuti peraturan terbaru
                               yang dikeluarkan oleh OJK.
                               Besarnya dan tata cara
                               pembayaran imbalan jasa
                               untuk setiap penutupan
                               Produk Asuransi disepakati
                               oleh Para Pihak sesuai
                               dengan Lampiran 1
                               Perjanjian yakni komisi
                               sebesar 15% (sesuai
                               SEOJK No.6/SEOJK
                               No.5/2017 SEOJK No.
                               SEOJK05/2017 tentang
                               Penetapan Tarif Premi atau
                               Kontribusi Pada Lini Usaha
                               Asuransi Harta Benda
                               dan ASuransi Kendaraan
                               Bermotor Tahun 2017)




                                                             85
Page 110
                                                                            PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




                                                                 Jangka Waktu
       Nama Perjanjian dan                                                               Ketentuan Material dalam
No.                            Objek dan Nilai Perjanjian        Perjanjian dan
          Para Pihak                                                                            Perjanjian
                                                                 Perpanjangan
3.    Nama Perjanjian         Objek Perjanjian             Jangka Waktu dan          Pembatasan
      Perjanjian Kerjasama    Para Pihak sepakat           Perpanjangan              Tidak ada pembatasan sehubungan
      Model Bisnis Referensi  untuk mengadakan             Perjanjian ini berlaku    dengan rencana transaksi.
      Asuransi Kebakaran      kerjasama pemasaran          dan mengikat Para Pihak
      Dalam Rangka Produk     Produk Asuransi dengan       terhitung sejak tanggal   Pengakhiran Dipercepat
      Bank No. 001/ADM/PD/ menggunakan Model Bisnis 29 Agustus 2022 sampai           Perseroan dapat mengakhiri
      PKS-Victoria/VII/2018   Referensi dalam rangka       3 (tiga) tahun dan        perjanjian ini dalam hal:
      tanggal 24 Juli 2018    produk Perseroan sesuai      otomatis diperpanjang     Terdapat permintaan/ perintah dari
                              syarat dan ketentuan yang setiap 1 tahun sekali dan    Otoritas Jasa Keuangan Republik
      Addendum I Perjanjian   diatur dalam perjanjian ini. berkelanjutan ke tahun-   Indonesia untuk mengakhiri
      Kerjasama Model                                      tahun berikutnya.         perjanjian;
      Bisnis Referensi        Pelaksanaan Kerjasama                                  Pihak Kedua tidak lagi memenuhi
      Asuransi Kebakaran      dimana Perseroan akan                                  persyaratan tingkat solvabilitas
      dalam rangka Produk     memberikan referensi                                   sebagaimana yang ditetapkan oleh
      Bank No. 018/ADM/       atau rekomendasi dalam                                 peraturan yang berlaku;
      PD/ADD-PKS Victoria     rangka produk Perseroan                                Pihak Kedua mengalami penurunan
      (001-2018)/VIII/2022    atas produk asuransi                                   reputasi secara signifikan sehingga
      tanggal 29 Agustus 2022 milik Pihak Kedua kepada                               akan mempengaruhi profil risiko
      (“Perjanjian”).         calon Debitur tertanggung                              Perseroan;
                              sebagai syarat untuk                                   Pihak Kedua melakukan
      Para Pihak              memperoleh fasilitas                                   pelanggaran material yaitu
      Perseroan; dan          kredit/pembiayaan dari                                 pelanggaran terhadap suatu
      PT Asuransi Dayin Mitra Perseroan dan Pihak                                    ketentuan atau syarat dalam
      Tbk (“Pihak Kedua”).    kedua akan melakukan                                   Perjanjian yang menyebabkan
      (secara sendiri-sendiri penutupan pertanggungan                                kegagalan Perseroan untuk
      disebut “Pihak” dan     produk asuransi bagi                                   melaksanakan tujuan Perjanjian.
      secara bersama-sama     Debitur Perseroan yang
      disebut “Para Pihak”).  direferensikan atau                                    Pengalihan
                              direkomendasikan oleh                                  N/A
                              Perseroan sesuai dengan
                              ketentuan hukum yang                                   Hukum yang Berlaku
                              berlaku.                                               Hukum Negara Republik Indonesia

                                                                                     Penyelesaian Sengketa
                                                                                     Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di
                               Nilai Perjanjian                                      Jakarta.
                               Perseroan akan
                               memperoleh imbalan jasa
                               dari Pihak Kedua atas
                               setiap penutupan Produk
                               Asuransi yang dilakukan
                               melalui Perseroan sesuai
                               dengan ketentuan OJK dan
                               mengikuti peraturan terbaru
                               yang dikeluarkan oleh OJK.
                               Besarnya dan tata cara
                               pembayaran imbalan jasa
                               untuk setiap penutupan
                               Produk Asuransi disepakati
                               oleh Para Pihak sesuai
                               dengan Lampiran 1
                               Perjanjian yakni komisi
                               sebesar 15% (sesuai
                               SEOJK No.6/SEOJK
                               No.5/2017 tentang
                               Penetapan Tarif Premi
                               atau Konstribusi pada Lini
                               Usaha Asuransi Harta
                               Benda dan Asuransi
                               Kendaraan Bermotor Tahun
                               2017).




                                                             86
Page 111
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




                                                                  Jangka Waktu
       Nama Perjanjian dan                                                                Ketentuan Material dalam
No.                            Objek dan Nilai Perjanjian         Perjanjian dan
          Para Pihak                                                                             Perjanjian
                                                                  Perpanjangan
 4.   Nama Perjanjian          Objek Perjanjian             Jangka Waktu dan          Pembatasan
      Perjanjian Kerjasama     Para Pihak sepakat           Perpanjangan              Tidak ada pembatasan sehubungan
      Model Bisnis Referensi   untuk mengadakan             Perjanjian ini berlaku    dengan rencana transaksi.
      Asuransi Kendaraan       kerjasama pemasaran          dan mengikat Para Pihak
      Bermotor Dalam Rangka Produk Asuransi dengan          terhitung sejak tanggal   Pengakhiran Dipercepat
      Produk Bank No. 004/     menggunakan Model Bisnis 29 Agustus 2022 sampai        Perseroan dapat mengakhiri
      ADM/PD/PKS-Victoria/     Referensi dalam rangka       3 (tiga) tahun dan        perjanjian ini dalam hal:
      VII/2018 tanggal 24 Juli produk Perseroan sesuai      otomatis diperpanjang     Terdapat permintaan/ perintah dari
      2018                     syarat dan ketentuan yang setiap 1 tahun sekali dan    Otoritas Jasa Keuangan Republik
                               diatur dalam perjanjian ini. berkelanjutan ke tahun-   Indonesia untuk mengakhiri
      Addendum I Perjanjian                                 tahun berikutnya.         perjanjian;
      Kerjasama Model Bisnis Pelaksanaan Kerjasama                                    Pihak Kedua tidak lagi memenuhi
      Referensi Asuransi       dimana Perseroan akan                                  persyaratan tingkat solvabilitas
      Kendaraan Bermotor       memberikan referensi                                   sebagaimana yang ditetapkan oleh
      dalam rangka Produk      atau rekomendasi dalam                                 peraturan yang berlaku;
      Bank No. 021/ADM/        rangka produk Perseroan                                Pihak Kedua mengalami penurunan
      PD/ADD-PKS Victoria      atas produk asuransi                                   reputasi secara signifikan sehingga
      (004-2018)/VIII/2018     milik Pihak Kedua kepada                               akan mempengaruhi profil risiko
      tanggal 29 Agustus 2022 calon Debitur tertanggung                               Perseroan; dan
      (“Perjanjian”).          sebagai syarat untuk                                   Pihak Kedua melakukan
                               memperoleh fasilitas                                   pelanggaran material yaitu
      Para Pihak               kredit/pembiayaan dari                                 pelanggaran terhadap suatu
      Perseroan; dan           Perseroan dan Pihak                                    ketentuan atau syarat dalam
      PT Asuransi Dayin Mitra kedua akan melakukan                                    Perjanjian yang menyebabkan
      Tbk (“Pihak Kedua”).     penutupan pertanggungan                                kegagalan Perseroan untuk
      (secara sendiri-sendiri  produk asuransi bagi                                   melaksanakan tujuan Perjanjian.
      disebut “Pihak” dan      Debitur Perseroan yang
      secara bersama-sama      direferensikan atau                                    Pengalihan
      disebut “Para Pihak”).   direkomendasikan oleh                                  N/A
                               Perseroan sesuai dengan
                               ketentuan hukum yang                                   Hukum yang Berlaku
                               berlaku.                                               Hukum Negara Republik Indonesia

                               Nilai Perjanjian                                       Penyelesaian Sengketa
                               Perseroan akan                                         Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di
                               memperoleh imbalan jasa                                Jakarta.
                               dari Pihak Kedua atas
                               setiap penutupan Produk
                               Asuransi yang dilakukan
                               melalui Perseroan sesuai
                               dengan ketentuan OJK dan
                               mengikuti peraturan terbaru
                               yang dikeluarkan oleh OJK.
                               Besarnya dan tata cara
                               pembayaran imbalan jasa
                               untuk setiap penutupan
                               Produk Asuransi disepakati
                               oleh Para Pihak sesuai
                               dengan Lampiran 1
                               Perjanjian yakni komisi
                               sebesar 25% (sesuai
                               SEOJK No.6/SEOJK
                               No.5/2017 tentang
                               Penetapan Tarif Premi atau
                               Pada Lini Usaha Asuransi
                               Harta Benda dan Asuransi
                               Kendaraan Bermotor Tahun
                               2017).




                                                             87
Page 112
                                                                              PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




                                                                   Jangka Waktu
       Nama Perjanjian dan                                                                 Ketentuan Material dalam
No.                            Objek dan Nilai Perjanjian          Perjanjian dan
          Para Pihak                                                                              Perjanjian
                                                                   Perpanjangan
5.    Nama Perjanjian           Objek Perjanjian             Jangka Waktu dan          Pembatasan
      Perjanjian Kerjasama      Para Pihak sepakat           Perpanjangan              Tidak ada pembatasan sehubungan
      Model Bisnis Referensi    untuk mengadakan             Perjanjian ini berlaku    dengan rencana transaksi.
      Asuransi Mesin Dalam      kerjasama pemasaran          dan mengikat Para Pihak
      Rangka Produk Bank        Produk Asuransi dengan       terhitung sejak tanggal   Pengakhiran Dipercepat
      No. 006/ADM/PD/PKS-       menggunakan Model Bisnis 29 Agustus 2022 sampai        Perseroan dapat mengakhiri
      Victoria/VII/2018 tanggal Referensi dalam rangka       3 (tiga) tahun dan        perjanjian ini dalam hal:
      24 Juli 2018              produk Perseroan sesuai      otomatis diperpanjang     Terdapat permintaan/ perintah dari
                                syarat dan ketentuan yang setiap 1 tahun sekali dan    Otoritas Jasa Keuangan Republik
      Addendum I Perjanjian     diatur dalam perjanjian ini. berkelanjutan ke tahun-   Indonesia untuk mengakhiri
      Kerjasama Model Bisnis                                 tahun berikutnya.         perjanjian;
      Referensi Asuransi Mesin Pelaksanaan Kerjasama                                   Pihak Kedua tidak lagi memenuhi
      dalam rangka Produk       dimana Perseroan akan                                  persyaratan tingkat solvabilitas
      Bank No. 023/ADM/         memberikan referensi                                   sebagaimana yang ditetapkan oleh
      PD/ADD-PKS Victoria       atau rekomendasi dalam                                 peraturan yang berlaku;
      (006-2018)/VIII/2022      rangka produk Perseroan                                Pihak Kedua mengalami penurunan
      tanggal 29 Agustus 2022 atas produk asuransi milik                               reputasi secara signifikan sehingga
      (“Perjanjian”).           Pihak Kedua kepada calon                               akan mempengaruhi profil risiko
                                Debitur/ Tertanggung                                   Perseroan; dan
      Para Pihak                sebagai syarat untuk                                   Pihak Kedua melakukan
      Perseroan; dan            memperoleh fasilitas                                   pelanggaran material yaitu
      PT Asuransi Dayin Mitra kredit/pembiayaan dari                                   pelanggaran terhadap suatu
      Tbk (“Pihak Kedua”).      Perseroan dan Pihak                                    ketentuan atau syarat dalam
      (secara sendiri-sendiri   kedua akan melakukan                                   Perjanjian yang menyebabkan
      disebut “Pihak” dan       penutupan pertanggungan                                kegagalan Perseroan untuk
      secara bersama-sama       produk asuransi bagi                                   melaksanakan tujuan Perjanjian.
      disebut “Para Pihak”).    Debitur Perseroan yang
                                direferensikan atau                                    Pengalihan
                                direkomendasikan oleh                                  N/A
                                Perseroan sesuai dengan
                                ketentuan hukum yang                                   Hukum yang Berlaku
                                berlaku.                                               Hukum Negara Republik Indonesia

                               Nilai Perjanjian                                        Penyelesaian Sengketa
                               Perseroan akan                                          Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di
                               memperoleh imbalan jasa                                 Jakarta.
                               dari Pihak Kedua atas
                               setiap penutupan Produk
                               Asuransi yang dilakukan
                               melalui Perseroan sesuai
                               dengan ketentuan OJK dan
                               mengikuti peraturan terbaru
                               yang dikeluarkan oleh OJK.
                               Besarnya dan tata cara
                               pembayaran imbalan jasa
                               untuk setiap penutupan
                               Produk Asuransi disepakati
                               oleh Para Pihak sesuai
                               dengan Lampiran 1
                               Perjanjian yakni komisi
                               sebesar 10%.




                                                             88
Page 113
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




                                                                   Jangka Waktu
       Nama Perjanjian dan                                                                 Ketentuan Material dalam
No.                             Objek dan Nilai Perjanjian         Perjanjian dan
          Para Pihak                                                                              Perjanjian
                                                                   Perpanjangan
 6.   Nama Perjanjian           Objek Perjanjian             Jangka Waktu dan          Pembatasan
      Perjanjian Kerjasama      Para Pihak sepakat           Perpanjangan              Tidak ada pembatasan sehubungan
      Model Bisnis Referensi    untuk mengadakan             Perjanjian ini berlaku    dengan rencana transaksi.
      Asuransi Konstruksi dan   kerjasama pemasaran          dan mengikat Para Pihak
      Pembangunan Mesin         Produk Asuransi dengan       terhitung sejak tanggal   Pengakhiran Dipercepat
      Dalam Rangka Produk       menggunakan Model Bisnis 29 Agustus 2022 sampai        Perseroan dapat mengakhiri
      Bank No. 008/ADM/PD/      Referensi dalam rangka       3 (tiga) tahun dan        perjanjian ini dalam hal:
      PKS-Victoria/VII/2018     produk Perseroan sesuai      otomatis diperpanjang     Terdapat permintaan/ perintah dari
      tanggal 24 Juli 2018      syarat dan ketentuan yang setiap 1 tahun sekali dan    Otoritas Jasa Keuangan Republik
                                diatur dalam perjanjian ini. berkelanjutan ke tahun-   Indonesia untuk mengakhiri
      Addendum I Perjanjian                                  tahun berikutnya.         perjanjian;
      Kerjasama Model           Pelaksanaan Kerjasama                                  Pihak Kedua tidak lagi memenuhi
      Bisnis Referensi          dimana Perseroan akan                                  persyaratan tingkat solvabilitas
      Asuransi Konstruksi dan   memberikan referensi                                   sebagaimana yang ditetapkan oleh
      Pembangunan Mesin         atau rekomendasi dalam                                 peraturan yang berlaku;
      dalam rangka Produk       rangka produk Perseroan                                Pihak Kedua mengalami penurunan
      Bank No. 025/ADM/         atas produk asuransi milik                             reputasi secara signifikan sehingga
      PD/ADD-PKS Victoria       Pihak Kedua kepada calon                               akan mempengaruhi profil risiko
      (008-2018)/VIII/2022      Debitur/ Tertanggung                                   Perseroan; dan
      tatggal 29 Agustus 2022   sebagai syarat untuk                                   Pihak Kedua melakukan
      (“Perjanjian”).           memperoleh fasilitas                                   pelanggaran material yaitu
                                kredit/pembiayaan dari                                 pelanggaran terhadap suatu
      Para Pihak                Perseroan dan Pihak                                    ketentuan atau syarat dalam
      Perseroan; dan            kedua akan melakukan                                   Perjanjian yang menyebabkan
      PT Asuransi Dayin Mitra   penutupan pertanggungan                                kegagalan Perseroan untuk
      Tbk (“Pihak Kedua”).      produk asuransi bagi                                   melaksanakan tujuan Perjanjian.
      (secara sendiri-sendiri   Debitur Perseroan yang
      disebut “Pihak” dan       direferensikan atau                                    Pengalihan
      secara bersama-sama       direkomendasikan oleh                                  N/A
      disebut “Para Pihak”).    Perseroan sesuai dengan
                                ketentuan hukum yang                                   Hukum yang Berlaku
                                berlaku.                                               Hukum Negara Republik Indonesia

                                Nilai Perjanjian                                       Penyelesaian Sengketa
                                Perseroan akan                                         Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di
                                memperoleh imbalan jasa                                Jakarta.
                                dari Pihak Kedua atas
                                setiap penutupan Produk
                                Asuransi yang dilakukan
                                melalui Perseroan sesuai
                                dengan ketentuan OJK dan
                                mengikuti peraturan terbaru
                                yang dikeluarkan oleh OJK.
                                Besarnya dan tata cara
                                pembayaran imbalan jasa
                                untuk setiap penutupan
                                Produk Asuransi disepakati
                                oleh Para Pihak sesuai
                                dengan Lampiran 1
                                Perjanjian yakni komisi
                                sebesar 15%.




                                                              89
Page 114
                                                                            PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




                                                                 Jangka Waktu
       Nama Perjanjian dan                                                               Ketentuan Material dalam
No.                            Objek dan Nilai Perjanjian        Perjanjian dan
          Para Pihak                                                                            Perjanjian
                                                                 Perpanjangan
6.    Nama Perjanjian         Objek Perjanjian             Jangka Waktu dan          Pembatasan
      Perjanjian Kerjasama    Para Pihak sepakat           Perpanjangan              Tidak ada pembatasan sehubungan
      Model Bisnis Referensi  untuk mengadakan             Perjanjian ini berlaku    dengan rencana transaksi.
      Asuransi Pengangkutan kerjasama pemasaran            dan mengikat Para Pihak
      Dalam Rangka Produk     Produk Asuransi dengan       terhitung sejak tanggal   Pengakhiran Dipercepat
      Bank No. 009/ADM/PD/ menggunakan Model Bisnis 29 Agustus 2022 sampai           Perseroan dapat mengakhiri
      PKS-Victoria/VII/2018   Referensi dalam rangka       3 (tiga) tahun dan        perjanjian ini dalam hal:
      tanggal 24 Juli 2018    produk Perseroan sesuai      otomatis diperpanjang     Terdapat permintaan/ perintah dari
                              syarat dan ketentuan yang setiap                       Otoritas Jasa Keuangan Republik
      Addendum I Perjanjian   diatur dalam perjanjian ini. 1 tahun sekali dan        Indonesia untuk mengakhiri
      Kerjasama Model Bisnis                               berkelanjutan ke tahun-   perjanjian;
      Referensi Asuransi      Pelaksanaan Kerjasama        tahun berikutnya.         Pihak Kedua tidak lagi memenuhi
      Pengangkutan dalam      dimana Perseroan akan                                  persyaratan tingkat solvabilitas
      rangka Produk Bank      memberikan referensi                                   sebagaimana yang ditetapkan oleh
      No. 026/ADM/PD/         atau rekomendasi dalam                                 peraturan yang berlaku;
      ADD-PKS Victoria        rangka produk Perseroan                                Pihak Kedua mengalami penurunan
      (009-2018)/VIII/2022    atas produk asuransi milik                             reputasi secara signifikan sehingga
      tanggal 29 Agustus 2022 Pihak Kedua kepada calon                               akan mempengaruhi profil risiko
      (“Perjanjian”).         Debitur/ Tertanggung                                   Perseroan; dan
                              sebagai syarat untuk                                   Pihak Kedua melakukan
      Para Pihak              memperoleh fasilitas                                   pelanggaran material yaitu
      Perseroan; dan          kredit/pembiayaan dari                                 pelanggaran terhadap suatu
      PT Asuransi Dayin Mitra Perseroan dan Pihak                                    ketentuan atau syarat dalam
      Tbk (“Pihak Kedua”).    kedua akan melakukan                                   Perjanjian yang menyebabkan
      (secara sendiri-sendiri penutupan pertanggungan                                kegagalan Perseroan untuk
      disebut “Pihak” dan     produk asuransi bagi                                   melaksanakan tujuan Perjanjian.
      secara bersama-sama     Debitur Perseroan yang
      disebut “Para Pihak”).  direferensikan atau                                    Pengalihan
                              direkomendasikan oleh                                  N/A
                              Perseroan sesuai dengan
                              ketentuan hukum yang                                   Hukum yang Berlaku
                              berlaku.                                               Hukum Negara Republik Indonesia

                               Nilai Perjanjian                                      Penyelesaian Sengketa
                               Perseroan akan                                        Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di
                               memperoleh imbalan jasa                               Jakarta.
                               dari Pihak Kedua atas
                               setiap penutupan Produk
                               Asuransi yang dilakukan
                               melalui Perseroan sesuai
                               dengan ketentuan OJK dan
                               mengikuti peraturan terbaru
                               yang dikeluarkan oleh OJK.
                               Besarnya dan tata cara
                               pembayaran imbalan jasa
                               untuk setiap penutupan
                               Produk Asuransi disepakati
                               oleh Para Pihak sesuai
                               dengan Lampiran 1
                               Perjanjian yakni komisi
                               sebesar 15%.




                                                             90
Page 115
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




                                                                  Jangka Waktu
       Nama Perjanjian dan                                                                  Ketentuan Material dalam
No.                             Objek dan Nilai Perjanjian        Perjanjian dan
          Para Pihak                                                                               Perjanjian
                                                                  Perpanjangan
 7.   Nama Perjanjian          Objek Perjanjian             Jangka Waktu dan            Pembatasan
      Perjanjian Kerjasama     Para Pihak sepakat           Perpanjangan                Tidak ada pembatasan sehubungan
      Model Bisnis Referensi   untuk mengadakan             Perjanjian ini berlaku      dengan rencana transaksi.
      Asuransi Peralatan Berat kerjasama pemasaran          dan mengikat Para Pihak
      Dalam Rangka Produk      Produk Asuransi dengan       terhitung sejak tanggal     Pengakhiran Dipercepat
      Bank No. 005/ADM/PD/ menggunakan Model Bisnis 29 September 2022                   Perseroan dapat mengakhiri
      PKS-Victoria/VII/2018    Referensi dalam rangka       sampai 3 (tiga) tahun dan   perjanjian ini dalam hal:
      tanggal 24 Juli 2018     produk Perseroan sesuai      otomatis diperpanjang       Terdapat permintaan/ perintah dari
                               syarat dan ketentuan yang setiap 1 tahun sekali dan      Otoritas Jasa Keuangan Republik
      Addendum I Perjanjian    diatur dalam perjanjian ini. berkelanjutan ke tahun-     Indonesia untuk mengakhiri
      Kerjasama Model Bisnis                                tahun berikutnya.           perjanjian;
      Referensi Asuransi       Pelaksanaan Kerjasama                                    Pihak Kedua tidak lagi memenuhi
      Peralatan Berat dalam    dimana Perseroan akan                                    persyaratan tingkat solvabilitas
      rangka Produk Bank       memberikan referensi                                     sebagaimana yang ditetapkan oleh
      No. 022/ADM/PD/          atau rekomendasi dalam                                   peraturan yang berlaku;
      ADD-PKS Victoria (005- rangka produk Perseroan                                    Pihak Kedua mengalami penurunan
      2018)/VIII/2022 tanggal  atas produk asuransi milik                               reputasi secara signifikan sehingga
      29 September 2022        Pihak Kedua kepada calon                                 akan mempengaruhi profil risiko
      (“Perjanjian”).          Debitur/ Tertanggung                                     Perseroan; dan
                               sebagai syarat untuk                                     Pihak Kedua melakukan
      Para Pihak               memperoleh fasilitas                                     pelanggaran material yaitu
      Perseroan; dan           kredit/pembiayaan dari                                   pelanggaran terhadap suatu
      PT Asuransi Dayin Mitra Perseroan dan Pihak                                       ketentuan atau syarat dalam
      Tbk (“Pihak Kedua”).     kedua akan melakukan                                     Perjanjian yang menyebabkan
      (secara sendiri-sendiri  penutupan pertanggungan                                  kegagalan Perseroan untuk
      disebut “Pihak” dan      produk asuransi bagi                                     melaksanakan tujuan Perjanjian.
      secara bersama-sama      Debitur Perseroan yang
      disebut “Para Pihak”).   direferensikan atau                                      Pengalihan
                               direkomendasikan oleh                                    N/A
                               Perseroan sesuai dengan
                               ketentuan hukum yang                                     Hukum yang Berlaku
                               berlaku.                                                 Hukum Negara Republik Indonesia

                                Nilai Perjanjian                                        Penyelesaian Sengketa
                                Perseroan akan                                          Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di
                                memperoleh imbalan jasa                                 Jakarta.
                                dari Pihak Kedua atas
                                setiap penutupan Produk
                                Asuransi yang dilakukan
                                melalui Perseroan sesuai
                                dengan ketentuan OJK dan
                                mengikuti peraturan terbaru
                                yang dikeluarkan oleh OJK.
                                Besarnya dan tata cara
                                pembayaran imbalan jasa
                                untuk setiap penutupan
                                Produk Asuransi disepakati
                                oleh Para Pihak sesuai
                                dengan Lampiran 1
                                Perjanjian yakni komisi
                                sebesar 10%.




                                                              91
Page 116
                                                                             PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




                                                                  Jangka Waktu
       Nama Perjanjian dan                                                                Ketentuan Material dalam
No.                            Objek dan Nilai Perjanjian         Perjanjian dan
          Para Pihak                                                                             Perjanjian
                                                                  Perpanjangan
8.    Nama Perjanjian          Objek Perjanjian             Jangka Waktu dan          Pembatasan
      Perjanjian Kerjasama     Para Pihak sepakat           Perpanjangan              Tidak ada pembatasan sehubungan
      Model Bisnis Referensi   untuk mengadakan             Perjanjian ini berlaku    dengan rencana transaksi.
      Asuransi Peralatan Berat kerjasama pemasaran          dan mengikat Para Pihak
      Dalam Rangka Produk      Produk Asuransi dengan       terhitung sejak tanggal   Pengakhiran Dipercepat
      Bank No. 007/ADM/PD/ menggunakan Model Bisnis 29 Agustus 2022 sampai            Perseroan dapat mengakhiri
      PKS-Victoria/VII/2018    Referensi dalam rangka       3 (tiga) tahun dan        perjanjian ini dalam hal:
      tanggal 24 Juli 2018     produk Perseroan sesuai      otomatis diperpanjang     Terdapat permintaan/ perintah dari
                               syarat dan ketentuan yang setiap 1 tahun sekali dan    Otoritas Jasa Keuangan Republik
      Addendum I Perjanjian    diatur dalam perjanjian ini. berkelanjutan ke tahun-   Indonesia untuk mengakhiri
      Kerjasama Model Bisnis                                tahun berikutnya.         perjanjian;
      Referensi Asuransi       Pelaksanaan Kerjasama                                  Pihak Kedua tidak lagi memenuhi
      Rangka Kapal dalam       dimana Perseroan akan                                  persyaratan tingkat solvabilitas
      rangka Produk Bank       memberikan referensi                                   sebagaimana yang ditetapkan oleh
      No. 024/ADM/PD/          atau rekomendasi dalam                                 peraturan yang berlaku;
      ADD-PKS Victoria         rangka produk Perseroan                                Pihak Kedua mengalami penurunan
      (007-2018/VIII/2022      atas produk asuransi milik                             reputasi secara signifikan sehingga
      tanggal 29 Agustus 2022 Pihak Kedua kepada calon                                akan mempengaruhi profil risiko
      (“Perjanjian”).          Debitur/ Tertanggung                                   Perseroan;
                               sebagai syarat untuk                                   Pihak Kedua melakukan
      Para Pihak               memperoleh fasilitas                                   pelanggaran material yaitu
      Perseroan; dan           kredit/pembiayaan dari                                 pelanggaran terhadap suatu
      PT Asuransi Dayin Mitra Perseroan dan Pihak                                     ketentuan atau syarat dalam
      Tbk (“Pihak Kedua”).     kedua akan melakukan                                   Perjanjian yang menyebabkan
      (secara sendiri-sendiri  penutupan pertanggungan                                kegagalan Perseroan untuk
      disebut “Pihak” dan      produk asuransi bagi                                   melaksanakan tujuan Perjanjian.
      secara bersama-sama      Debitur Perseroan yang
      disebut “Para Pihak”).   direferensikan atau                                    Pengalihan
                               direkomendasikan oleh                                  N/A
                               Perseroan sesuai dengan
                               ketentuan hukum yang                                   Hukum yang Berlaku
                               berlaku.                                               Hukum Negara Republik Indonesia

                               Nilai Perjanjian                                       Penyelesaian Sengketa
                               Perseroan akan                                         Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di
                               memperoleh imbalan jasa                                Jakarta.
                               dari Pihak Kedua atas
                               setiap penutupan Produk
                               Asuransi yang dilakukan
                               melalui Perseroan sesuai
                               dengan ketentuan OJK dan
                               mengikuti peraturan terbaru
                               yang dikeluarkan oleh OJK.
                               Besarnya dan tata cara
                               pembayaran imbalan jasa
                               untuk setiap penutupan
                               Produk Asuransi disepakati
                               oleh Para Pihak sesuai
                               dengan Lampiran 1
                               Perjanjian yakni komisi
                               sebesar 5%.




                                                             92
Page 117
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




                                                                  Jangka Waktu
       Nama Perjanjian dan                                                                   Ketentuan Material dalam
No.                             Objek dan Nilai Perjanjian        Perjanjian dan
          Para Pihak                                                                                Perjanjian
                                                                  Perpanjangan
 9.   Nama Perjanjian           Objek Perjanjian             Jangka Waktu dan           Pembatasan
      Perjanjian Pemeliharaan   Obyek yang diperjanjikan     Perpanjangan               Tidak ada pembatasan sehubungan
      untuk AudioCodes          untuk diperlihara/ dicegah   1 tahun sejak 1 Januari    dengan rencana transaksi.
      Media Gateway System      kerusakannya melalui         2024 sampai dengan 31
      No. MA-039/MA/            Jasa Pemeliharaan            Desember 2024.             Pengakhiran Dipercepat
      AudioCodes/X/2017         yang dilakukan oleh                                     Perjanjian ini berakhir apabila jangka
      tanggal 3 Oktober         Pihak Pertama adalah                                    waktu berlaku telah berakhir dan
      2017 sebagaimana          AudioCodes Media                                        tidak diperpanjang oleh Para Pihak.
      diubah terakhir dengan    Gateway System
      Addendum VI Perjanjian    (selanjutnya disebut                                    Perjanjian ini dapat diakhiri secara
      Pemeliharaan untuk        “Peralatan”). Ruang                                     sepihak oleh Pihak Kedua sebelum
      Audiocodes Media          Lingkup Peralatan                                       berakhirnya jangka waktu perjanjian
      Gateway System No.        tercantum dalam                                         dengan pemberitahuan secara
      005/ADD-Audicodes/        Lampiran I Perjanjian I.                                tertulis kepada Pihak Pertama
      IPT/I/I/2024 tanggal 1                                                            dalam jangka waktu 30 hari kalender
      Januari 2024.                                                                     sebelum tanggal berakhirnya
      (“Perjanjian”).                                                                   Perjanjian ini.

      Para Pihak                                                                        Pihak Pertama berhak untuk
      PT Inov Perdana                                                                   mengakhiri Perjanjian ini secara
      Teknologi (“Pihak                                                                 sepihak apabila Pihak Kedua tidak
      Pertama”); dan                                                                    melakukan pembayaran, dengan
      Perseroan (“Pihak                                                                 dibuktikan secara tertulis.
      Kedua”),
      (secara sendiri-sendiri                                                           Pengalihan
      disebut “Pihak” dan                                                               Perjanjian ini tidak dapat diserahkan
      secara bersama-sama                                                               oleh Pihak Pertama baik secara
      disebut “Para Pihak”).                                                            keseluruhan atau sebagian kepada
                                                                                        Pihak Ketiga di luar Perjanjian.
                                Nilai Perjanjian                                        Setiap upaya untuk menyerahkan
                                Pihak Kedua sepakat                                     hak-hak atau kewajiban-kewajiban
                                untuk membayar biaya                                    yang tercantum dalam Perjanjian
                                pemeliharaan sebesar Rp.                                ini tanpa ijin tertulis dari Pihak
                                9.775.500,- untuk masa 1                                Kedua Perjanjian ini, akan membuat
                                tahun dan belum termasuk                                Perjanjian ini menjadi tidak berlaku.
                                PPN sebesar 11%.
                                                                                        Hukum yang Berlaku
                                                                                        Hukum Negara Republik Indonesia.

                                                                                        Penyelesaian Sengketa
                                                                                        Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
                                                                                        di Jakarta.

10.   Nama Perjanjian         Objek Perjanjian               Jangka Waktu dan           Pembatasan
      Perjanjian Pemeliharaan Bahwa Pihak Kedua              Perpanjangan               Tidak ada pembatasan sehubungan
      Perangkat No. 013/0919/ menunjuk Pihak Pertama         3 November 2023            dengan rencana transaksi.
      MC tanggal 20           untuk melaksanakan             sampai dengan 2
      September 2019.         pemeliharaan (selanjutnya      November 2024              Pengakhiran Dipercepat
                              disebut sebagai                                           Pihak Kedua berhak untuk
      Addendum I Perjanjian   “Pemeliharaan”) Perangkat      Perjanjian ini dapat       mengakhiri Perjanjian ini apabila
      Pemeliharaan Perangkat milik Pihak Kedua dan           diperpanjang oleh Para     Pihak Pertama tidak melaksanakan
      No. 013/0919/MC-ADDI Pihak Pertama dengan              Pihak untuk jangka         sebagian maupun seluruh
      tanggal 3 November      ini menerima penunjukan        waktu yang akan            kewajibannya berdasarkan
      2020.                   dari Pihak Kedua               ditentukan dan disetujui   Perjanjian ini dengan pemberitahuan
                              untuk melaksanakan             oleh Para Pihak, dengan    secara tertulis terlebih dahulu
      Addendum II Perjanjian  Pemeliharaan atas              pemberitahuan tertulis     kepada Pihak Pertama minimal
      Pemeliharaan Perangkat Perangkat milik Pihak           minimal 30 hari sebelum    30 hari sebelum tanggal efektif
      No. 060/2021/XI/        Kedua dengan perincian         Perjanjian berakhir.       pengakhiran. Pihak Pertama wajib
      MC-Murni tanggal 11     sebagaimana tertera                                       menyelesaikan kewajiban yang
      November 2021.          dalam lampiran (untuk                                     belum dilaksanakan kepada Pihak
                              selanjutnya disebut sebagai                               Kedua berdasarkan Perjanjian ini.
      Addendum III Perjanjian “Lampiran”).
      Pemeliharaan Perangkat
      No. 055/2022/XI/
      MC-Murni tanggal 3
      November 2022.




                                                             93
Page 118
                                                                                PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




                                                                  Jangka Waktu
       Nama Perjanjian dan                                                                  Ketentuan Material dalam
No.                             Objek dan Nilai Perjanjian        Perjanjian dan
          Para Pihak                                                                               Perjanjian
                                                                  Perpanjangan
      Addendum IV Perjanjian                                                           Pengalihan
      Pemeliharaan Perangkat                                                           Pihak Pertama dan Pihak Kedua
      No. 046/2023/XI/                                                                 dengan ketentuan bahwa Para
      MC-Murni tanggal                                                                 Pihak tidak dapat mengalihkan atau
      1 November 2023                                                                  melepaskan hak dan kewajibannya
      (“Perjanjian”).                                                                  berdasarkan Perjanjian ini kepada
                                                                                       pihak lain tanpa persetujuan tertulis
      Para Pihak                                                                       terlebih dahulu dari pihak lainnya.
      PT Murni Solusindo
      Nusantara (“Pihak                                                                Hukum yang Berlaku
      Pertama”); dan            Nilai Perjanjian                                       Hukum Negara Republik Indonesia.
      Perseroan (“Pihak         Rp60.384.000
      Kedua”),                                                                         Penyelesaian Sengketa
      (secara sendiri-sendiri                                                          Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
      disebut “Pihak” dan
      secara bersama-sama
      disebut “Para Pihak”).

Perjanjian Sewa Menyewa

1.    Nama Perjanjian          Objek Perjanjian              Jangka Waktu dan          Pembatasan
      Perjanjian Sewa          Pihak Pertama bersedia        Perpanjangan              Tidak ada pembatasan sehubungan
      Menyewa tanggal 29       untuk menyewakan Obyek        1 Januari 2023 sampai     dengan rencana transaksi.
      Mei 2019 sebagaimana     Sewa berupa Ruangan           31 Desember 2024.
      diubah berdasarkan       di lantai 4 Gedung Bank                                 Pengakhiran Dipercepat
      Addendum III Perjanjian  Victoria Kantor Cabang        Apabila Pihak Kedua       Perjanjian Sewa Menyewa ini
      Sewa Menyewa tanggal     Pembantu Grand                berkehendak untuk         tidak akan berakhir dikarenakan
      27 Desember 2022         Boutique Mangga dua           memperpanjang jangka      salah satu pihak pailit/dipailitkan,
      (“Perjanjian”).          yang terletak di Grand        waktu sewa, maka hal      dibubarkan/likuidasi sampai jangka
                               Boutique Center Blok D        itu harus diberitahukan   waktu sewa menyewa tersebut
      Para Pihak               Kav. 1, jalan Mangga Dua      secara tertulis kepada    berakhir dan sampai kewajiban Para
      Perseroan (“Pihak        Raya, Kelurahan Ancol,        Pihak Pertama 3           Pihak terpenuhi.
      Pertama”); dan           Kecamatan Pademangan,         (tiga) bulan sebelum
      PT Bank Victoria Syariah Jakarta Utara, DKI Jakarta,   berakhirnya jangka        Pengalihan
      (“Pihak Kedua”),         dengan luas ruangan           waktu sewa.               Selama Perjanjian Sewa Meyewa
      (secara sendiri-sendiri  lebih kurang 168 m2.                                    ini berjalan, Pihak Kedua tidak
      disebut “Pihak” dan      (untuk selanjutnya disebut                              diperbolehkan untuk mengalihkan
      secara bersama-sama      “Ruangan”).                                             hak sewanya kepada pihak lain baik
      disebut “Para Pihak”).                                                           sebagian maupun seluruhnya tanpa
                               Nilai Perjanjian                                        ada persetujuan dari Pihak Pertama.
                               Rp. 40.000.000,- ditambah                               Hukum yang Berlaku
                               PPN 10% dan dipotong                                    Hukum Negara Republik Indonesia.
                               PPH 4 (2) Final, dimana
                               harga sewa tersebut akan                                Penyelesaian Sengketa
                               dibayar oleh Pihak Kedua                                Memilih tempat kediaman hukum
                               kepada Pihak Pertama                                    (domisili) yang umum dan tetap di
                               setiap 3 bulan.                                         kantor Panitera Pengadilan Negeri
                                                                                       Jakarta Barat atau Pengadilan
                                                                                       Agama Jakarta Barat dan atau
                                                                                       Pengadilan Negeri atau Pengadilan
                                                                                       Agama Lainnya dalm wilayah Hukum
                                                                                       Republik Indonesia.




                                                             94
Page 119
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




                                                                 Jangka Waktu
       Nama Perjanjian dan                                                                Ketentuan Material dalam
No.                             Objek dan Nilai Perjanjian       Perjanjian dan
          Para Pihak                                                                             Perjanjian
                                                                 Perpanjangan
 2.   Nama Perjanjian           Objek Perjanjian           Jangka Waktu dan           Pembatasan
      Perjanjian Sewa           Bahwa Penyewa adalah       Perpanjangan               Penyewa wajib memberitahukan
      Menyewa No. 012/LA/       perusahaan yang menyewa 1 Januari 2023 – 31           kepada Pemilik setiap terjadi
      AKG-BVIC/III/2018         ruangan di dalam bagian    Desember 2027              perubahan kepengurusan dalam
      tanggal 29 Maret          Gedung perkantoran yang                               Penyewa dalam waktu selambat-
      2018 sebagaimana          terletak di Jalan Jenderal Penyewa diberi             lambatnya 30 (tiga puluh) hari.
      diubah berdasarkan        Gatot Subroto Kav. 23,     kesempatan untuk
      Amandemen Perjanjian      Jakarta Selatan 12930 dari memperpanjang Jangka       Pengakhiran Dipercepat
      Sewa Menyewa No.          Pemilik dan Pemilik setuju Waktu Sewa dengan          Dalam hal terjadi salah satu
      0433/AMD/AKG-BVIC/        untuk menyewakan kepada cara mengajukan               peristiwa tersebut dibawah
      IX/2022 tanggal 19        Penyewa ruangan dari       permohonan tertulis        ini, Pemilik memiliki hak opsi
      September 2022            Gedung dengan luas total   kepada Pemilik yang        dan berhak dengan segera
      (“Perjanjian”).           kurang lebih 258 m2 (dua   harus diterima oleh        mengakhiri Perjanjian ini dengan
                                ratus lima puluh depan     Pemilik paling lambat 30   cara memberikan pemberitahuan
      Para Pihak                meter persegi) semi gross  hari sebelum berakhirnya   tertulis kepada Penyewa tentang
      PT Asri Kencana           yang terletak di Lantai 1. Jangka Waktu Sewa.         pengakhiran Perjanjian, yaitu
      Gemilang (“Pemilik”);                                                           apabila:
      dan                                                                             Penyewa lalai dan/ atau tidak
      Perseroan (“Penyewa”),    Nilai Perjanjian                                      mentaati atau tidak memenuhi salah
      (secara sendiri-sendiri   Penyewa sepakat dan                                   satu dan/ atau seluruh ketentuan-
      disebut “Pihak” dan       setuju untuk membayar                                 ketentuan yang termaksud dalam
      secara bersama-sama       Uang Sewa permeter                                    Perjanjian ini.
      disebut “Para Pihak”).    persegi semigross perbulan                            Usaha Penyewa yang dijalankan
                                kepa Pemilik yaitu sebesar:                           dalam Ruang Swa tidak dilakukan
                                Periode 01 Agustus 2018                               sebagaimana yang ditentukan
                                sampai 31 Desember 2018                               dalam Pasal 10 Perjanjian ini atau
                                sejumlah Rp.240.000                                   bertentangan dengan peraturan
                                Periode 1 Januari 2019                                perundang-undangan yang berlaku
                                sampai 31 Desember 2019                               atau ditutup atas perintah instansi
                                sejumlah Rp. 255.000,-                                yang berwenang dan Penyewa
                                Periode 1 Januari 2020                                tidak dapat melaksanakan tindakan-
                                sampai 31 Desember 2020                               tindakan untuk menyelesaikan
                                sejumlah Rp. 270.000,-                                secara tuntas keadaan tersebut
                                Periode 1 Januari 2021                                dalam waktu 30 hari setelah ada
                                sampai 31 Desember 2021                               surat teguran atau perintah atau
                                sejumlah Rp. 285.000,-                                tindakan lainnya oleh pihak yang
                                Periode 1 Januari 2022                                berwenang, atau
                                sampai 31 Desember 2022                               Penyewa dinyatakan pailit/
                                sejumlah Rp. 300.000,-                                dibubarkan berdasarkan ketetapan
                                Penyewa sepakat dan                                   Pengadilan yang telah berkekuatan
                                setuju untuk membayar                                 hukum tetap/ berdasarkan ketetapan
                                Service Charge, permeter                              instansi yang berwenang.
                                persegi semigross perbulan                            Apabila penyewa karena
                                kepada Pemilik sebesar:                               alasan apapun mengakhiri atau
                                Periode 1 Agustus 2018                                menghentikan Perjanjian secara
                                sampai 31 Desember 2020                               sepihak sebelum berakhirnya
                                sejumlah                                              Jangka Waktu Sewa, maka
                                Rp. 85.000,-                                          Penyewa wajib melakukan
                                                                                      pemberitahuan secara tertulis 60
                                                                                      hari kalender sebelumnya kepada
                                                                                      Pemilik. Pengakhiran Perjanjian
                                                                                      yang dilakukan oleh Penyewa hanya
                                                                                      dapat disetujui oleh Pemilik Jika
                                                                                      Penyewa membayar ganti rugi.
                                                                                      Apabila penyewa belum
                                                                                      membayar ganti rugi kepada pemilik,
                                                                                      maka Penyewa dengan ini sekarang
                                                                                      dan untuk kemudian pada waktunya
                                                                                      memberi kuasa dan wewenang
                                                                                      penuh kepada pemilik untuk
                                                                                      menahan dan/ atau menyita semua
                                                                                      barang/ inventaris kantor milik
                                                                                      Penyewa yang tersimpan didalam
                                                                                      Ruang Sewa untuk sementara waktu
                                                                                      sampai dengan diselesaikan dan
                                                                                      dilunasinya kewajiban Penyewa.




                                                              95
Page 120
                                                                                PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




                                                                   Jangka Waktu
       Nama Perjanjian dan                                                                    Ketentuan Material dalam
No.                             Objek dan Nilai Perjanjian         Perjanjian dan
          Para Pihak                                                                                 Perjanjian
                                                                   Perpanjangan
                                                                                         Pengalihan
                                                                                         Penyewa tidak dapat mengalihkan
                                                                                         Perjanjian ini kepada pihak mana
                                                                                         pun kecuali dengan persetujuan
                                                                                         tertulis terlebih dahulu dari Pemilik,
                                                                                         bilamana perlu Pemilik akan
                                                                                         membuat perjanjian pengalihan
                                                                                         tersebut.

                                                                                         Hukum yang Berlaku
                                                                                         Hukum Negara Republik Indonesia.

                                                                                         Penyelesaian Sengketa
                                                                                         Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di
                                                                                         Jakarta.

3.    Nama Perjanjian           Objek Perjanjian              Jangka Waktu dan           Pembatasan
      Perjanjian Sewa           Bahwa Penyewa adalah          Perpanjangan               Penyewa wajib memberitahukan
      Menyewa No. 013/LA/       perusahaan yang menyewa       1 Januari 2023 – 31        kepada Pemilik setiap terjadi
      AKG-BVIC/III/2018         ruangan di dalam bagian       Desember 2027              perubahan kepengurusan dalam
      tanggal 29 Maret          Gedung perkantoran yang                                  Penyewa dalam waktu selambat-
      2018 sebagaimana          terletak di Jalan Jenderal    Penyewa diberi             lambatnya 30 (tiga puluh) hari.
      diubah berdasarkan        Gatot Subroto Kav. 23,        kesempatan untuk
      Amandemen Perjanjian      Jakarta Selatan 12930         memperpanjang Jangka       Pengakhiran Dipercepat
      Sewa Menyewa No. 044/     dari Pemilik dan Pemilik      Waktu Sewa dengan          Dalam hal terjadi salah satu
      AMD/AKG-BVIC/IX/2022      setuju untuk menyewakan       cara mengajukan            peristiwa tersebut dibawah
      tanggal 19 September      kepada Penyewa ruangan        permohonan tertulis        ini, Pemilik memiliki hak opsi
      2022                      dari Gedung dengan luas       kepada Pemilik yang        dan berhak dengan segera
      (“Perjanjian”).           total kurang lebih 300 m2     harus diterima oleh        mengakhiri Perjanjian ini dengan
                                (tiga ratus meter persegi)    Pemilik paling lambat 30   cara memberikan pemberitahuan
      Para Pihak                semi gross yang terletak di   hari sebelum berakhirnya   tertulis kepada Penyewa tentang
      PT Asri Kencana           Lantai 6.                     Jangka Waktu Sewa.         pengakhiran Perjanjian, yaitu
      Gemilang (“Pemilik”);                                                              apabila:
      dan                       Nilai Perjanjian                                         Penyewa lalai dan/ atau tidak
      Perseroan (“Penyewa”),    Penyewa sepakat dan                                      mentaati atau tidak memenuhi salah
      (secara sendiri-sendiri   setuju untuk membayar                                    satu dan/ atau seluruh ketentuan-
      disebut “Pihak” dan       Uang Sewa permeter                                       ketentuan yang termaksud dalam
      secara bersama-sama       persegi semigross perbulan                               Perjanjian ini.
      disebut “Para Pihak”).    kepa Pemilik yaitu sebesar:                              Usaha Penyewa yang dijalankan
                                Periode 1 November 2018                                  dalam Ruang Swa tidak dilakukan
                                sampai 31 Desember 2018                                  sebagaimana yang ditentukan
                                sejumlah Rp. 95.000,-                                    dalam Pasal 10 Perjanjian ini atau
                                Periode 1 Januari 2019                                   bertentangan dengan peraturan
                                sampai 31 Desember 2019                                  perundang-undangan yang berlaku
                                sejumlah Rp 110.000,-                                    atau ditutup atas perintah instansi
                                Periode 1 Januari 2020                                   yang berwenang dan Penyewa
                                sampai 31 Desember 2020                                  tidak dapat melaksanakan tindakan-
                                Sejumlah Rp. 125.000,-                                   tindakan untuk menyelesaikan
                                Periode 1 Januari 2021                                   secara tuntas keadaan tersebut
                                sampai 31 Desember 2021                                  dalam waktu 30 hari setelah ada
                                sejumlah Rp. 140.000,-                                   surat teguran atau perintah atau
                                Periode 1 Januari 2022                                   tindakan lainnya oleh pihak yang
                                sampai 31 Desember 2022                                  berwenang, atau
                                sejumlah Rp. 155.000,-                                   Penyewa dinyatakan pailit/
                                Penyewa sepakat dan                                      dibubarkan berdasarkan ketetapan
                                setuju untuk membayar                                    Pengadilan yang telah berkekuatan
                                Service Charge, permeter                                 hukum tetap/ berdasarkan ketetapan
                                persegi semigross perbulan                               instansi yang berwenang.
                                kepada Pemilik sebesar:                                  Apabila penyewa karena
                                Periode 1 November 2018                                  alasan apapun mengakhiri atau
                                sampai 31 Desember 2020                                  menghentikan Perjanjian secara
                                sejumlah Rp. 85.000,-                                    sepihak sebelum berakhirnya
                                                                                         Jangka Waktu Sewa, maka Penyewa
                                                                                         wajib melakukan pemberitahuan
                                                                                         secara tertulis 60 hari kalender
                                                                                         sebelumnya kepada Pemilik.




                                                              96
Page 121
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




                                                                   Jangka Waktu
       Nama Perjanjian dan                                                                    Ketentuan Material dalam
No.                             Objek dan Nilai Perjanjian         Perjanjian dan
          Para Pihak                                                                                 Perjanjian
                                                                   Perpanjangan
                                                                                         Pengakhiran Perjanjian yang
                                                                                         dilakukan oleh Penyewa hanya
                                                                                         dapat disetujui oleh Pemilik Jika
                                                                                         Penyewa membayar ganti rugi.
                                                                                         Apabila penyewa belum membayar
                                                                                         ganti rugi kepada pemilik, maka
                                                                                         Penyewa dengan ini sekarang dan
                                                                                         untuk kemudian pada waktunya
                                                                                         memberi kuasa dan wewenang
                                                                                         penuh kepada pemilik untuk
                                                                                         menahan dan/ atau menyita semua
                                                                                         barang/ inventaris kantor milik
                                                                                         Penyewa yang tersimpan didalam
                                                                                         Ruang Sewa untuk sementara waktu
                                                                                         sampai dengan diselesaikan dan
                                                                                         dilunasinya kewajiban Penyewa.

                                                                                         Pengalihan
                                                                                         Penyewa tidak dapat mengalihkan
                                                                                         Perjanjian ini kepada pihak mana
                                                                                         pun kecuali dengan persetujuan
                                                                                         tertulis terlebih dahulu dari Pemilik,
                                                                                         bilamana perlu Pemilik akan
                                                                                         membuat perjanjian pengalihan
                                                                                         tersebut.

                                                                                         Hukum yang Berlaku
                                                                                         Hukum Negara Republik Indonesia.

                                                                                         Penyelesaian Sengketa
                                                                                         Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di
                                                                                         Jakarta.

4.    Nama Perjanjian           Objek Perjanjian              Jangka Waktu dan           Pembatasan
      Perjanjian Sewa           Bahwa Penyewa adalah          Perpanjangan               Penyewa wajib memberitahukan
      Menyewa No. 014/LA/       perusahaan yang menyewa       1 Januari 2023 – 31        kepada Pemilik setiap terjadi
      AKG-BVIC/III/2018         ruangan di dalam bagian       Desember 2027              perubahan kepengurusan dalam
      tanggal 29 Maret          Gedung perkantoran yang                                  Penyewa dalam waktu selambat-
      2018 sebagaimana          terletak di Jalan Jenderal    Penyewa diberi             lambatnya 30 (tiga puluh) hari.
      diubah berdasarkan        Gatot Subroto Kav. 23,        kesempatan untuk
      Amandemen Perjanjian      Jakarta Selatan 12930         memperpanjang Jangka       Pengakhiran Dipercepat
      Sewa Menyewa No. 045/     dari Pemilik dan Pemilik      Waktu Sewa dengan          Dalam hal terjadi salah satu
      AMD/AKG-BVIC/IX/022       setuju untuk menyewakan       cara mengajukan            peristiwa tersebut dibawah
      tanggal 19 September      kepada Penyewa ruangan        permohonan tertulis        ini, Pemilik memiliki hak opsi
      2022                      dari Gedung dengan luas       kepada Pemilik yang        dan berhak dengan segera
      (“Perjanjian”).           total kurang lebih 1.780 m2   harus diterima oleh        mengakhiri Perjanjian ini dengan
                                (seribu tujuh ratus delapan   Pemilik paling lambat 30   cara memberikan pemberitahuan
      Para Pihak                puluh meter persegi) semi     hari sebelum berakhirnya   tertulis kepada Penyewa tentang
      PT Asri Kencana           gross yang terletak di        Jangka Waktu Sewa.         pengakhiran Perjanjian, yaitu
      Gemilang (“Pemilik”);     Lantai 10.                                               apabila:
      dan                                                                                Penyewa lalai dan/ atau tidak
      Perseroan (“Penyewa”),    Nilai Perjanjian                                         mentaati atau tidak memenuhi salah
      (secara sendiri-sendiri   Penyewa sepakat dan                                      satu dan/ atau seluruh ketentuan-
      disebut “Pihak” dan       setuju untuk membayar                                    ketentuan yang termaksud dalam
      secara bersama-sama       Uang Sewa permeter                                       Perjanjian ini.
      disebut “Para Pihak”).    persegi semigross perbulan                               Usaha Penyewa yang dijalankan
                                kepa Pemilik yaitu sebesar:                              dalam Ruang Swa tidak dilakukan
                                Periode 1 Agustus 2018                                   sebagaimana yang ditentukan
                                sampai 31 Desember 2018                                  dalam Pasal 10 Perjanjian ini atau
                                sejumlah Rp. 95.000,-                                    bertentangan dengan peraturan
                                Periode 1 Januari 2019                                   perundang-undangan yang berlaku
                                sampai 31 Desember 2019                                  atau ditutup atas perintah instansi
                                sejumlah Rp. 110.000,-                                   yang berwenang dan Penyewa
                                Periode 1 Januari 2020                                   tidak dapat melaksanakan tindakan-
                                sampai 31 Desember 2020                                  tindakan untuk menyelesaikan
                                sejumlah Rp. 125.000,-                                   secara tuntas keadaan tersebut
                                                                                         dalam waktu 30 hari setelah ada
                                                                                         surat teguran atau perintah atau
                                                                                         tindakan lainnya oleh pihak yang
                                                                                         berwenang,

                                                              97
Page 122
                                                                              PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




                                                                 Jangka Waktu
       Nama Perjanjian dan                                                                  Ketentuan Material dalam
No.                           Objek dan Nilai Perjanjian         Perjanjian dan
          Para Pihak                                                                               Perjanjian
                                                                 Perpanjangan
                              Periode 1 Januari 2021                                   atau Penyewa dinyatakan pailit/
                              sampai 31 Desember 2021                                  dibubarkan berdasarkan ketetapan
                              sejumlah Rp. 140.000,-                                   Pengadilan yang telah berkekuatan
                              Perioder 1 Januari 2022                                  hukum tetap/ berdasarkan ketetapan
                              sampai 31 Desember 2022                                  instansi yang berwenang.
                              sejumlah Rp. 155.000,-
                              Penyewa sepakat dan                                      Apabila penyewa karena
                              setuju unutk membayar                                    alasan apapun mengakhiri atau
                              Service Charge, permeter                                 menghentikan Perjanjian secara
                              persegi semigross perbulan                               sepihak sebelum berakhirnya Jangka
                              kepada Pemilik sebesar:                                  Waktu Sewa, maka Penyewa wajib
                              Periode 1 Agustus 2018                                   melakukan pemberitahuan secara
                              sampai 31 Desember 2020                                  tertulis 60 hari kalender sebelumnya
                              sejumlah                                                 kepada Pemilik. Pengakhiran
                              Rp. 85.000,-                                             Perjanjian yang dilakukan oleh
                                                                                       Penyewa hanya dapat disetujui oleh
                                                                                       Pemilik Jika Penyewa membayar
                                                                                       ganti rugi. Apabila penyewa belum
                                                                                       membayar ganti rugi kepada pemilik,
                                                                                       maka Penyewa dengan ini sekarang
                                                                                       dan untuk kemudian pada waktunya
                                                                                       memberi kuasa dan wewenang
                                                                                       penuh kepada pemilik untuk
                                                                                       menahan dan/ atau menyita semua
                                                                                       barang/ inventaris kantor milik
                                                                                       Penyewa yang tersimpan didalam
                                                                                       Ruang Sewa untuk sementara waktu
                                                                                       sampai dengan diselesaikan dan
                                                                                       dilunasinya kewajiban Penyewa.

                                                                                       Pengalihan
                                                                                       Penyewa tidak dapat mengalihkan
                                                                                       Perjanjian ini kepada pihak mana
                                                                                       pun kecuali dengan persetujuan
                                                                                       tertulis terlebih dahulu dari Pemilik,
                                                                                       bilamana perlu Pemilik akan
                                                                                       membuat perjanjian pengalihan
                                                                                       tersebut.

                                                                                       Hukum yang Berlaku
                                                                                       Hukum Negara Republik Indonesia.

                                                                                       Penyelesaian Sengketa
                                                                                       Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di
                                                                                       Jakarta.

5.    Nama Perjanjian         Objek Perjanjian              Jangka Waktu dan           Pembatasan
      Perjanjian Sewa         Bahwa Penyewa adalah          Perpanjangan               Penyewa wajib memberitahukan
      Menyewa No. 037/        perusahaan yang menyewa       1 Januari 2023 –           kepada Pemilik setiap terjadi
      LA/AKG-BVIC/            ruangan di dalam bagian       31 Desember 2027           perubahan kepengurusan dalam
      VII/2019 tanggal 15     Gedung perkantoran                                       Penyewa dalam waktu selambat-
      Juli 2019 sebagaimana   yang terletak di Jalan        Penyewa diberi             lambatnya 30 (tiga puluh) hari.
      diubah berdasarkan      Jenderal Gatot Subroto        kesempatan untuk
      Amandemen Perjanjian    Kav. 23, Jakarta Selatan      memperpanjang Jangka       Pengakhiran Dipercepat
      Sewa Menyewa No. 050/   12930 dari Pemiluk            Waktu Sewa dengan          Dalam hal terjadi salah satu
      AMD/AKG-BVIC/IX/2022    setuju untuk menyewakan       cara mengajukan            peristiwa tersebut dibawah
      tanggal 19 September    kepada Penyewa ruangan        permohonan tertulis        ini, Pemilik memiliki hak opsi
      2022                    dari Gedung dengan luas       kepada Pemilik yang        dan berhak dengan segera
      (“Perjanjian”).         total kurang lebih 170 m2     harus diterima oleh        mengakhiri Perjanjian ini dengan
                              (serratus tujuh puluh meter   Pemilik paling lambat 30   cara memberikan pemberitahuan
                              persegi) semi gross yang      hari sebelum berakhirnya   tertulis kepada Penyewa tentang
                              terletak di Lantai 9 Zone I   Jangka Waktu Sewa.         pengakhiran Perjanjian, yaitu
                              dan J.                                                   apabila:
                                                                                       Penyewa lalai dan/ atau tidak
                                                                                       mentaati atau tidak memenuhi salah
                                                                                       satu dan/ atau seluruh ketentuan-
                                                                                       ketentuan yang termaksud dalam
                                                                                       Perjanjian ini.




                                                            98
Page 123
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




                                                                   Jangka Waktu
       Nama Perjanjian dan                                                               Ketentuan Material dalam
No.                             Objek dan Nilai Perjanjian         Perjanjian dan
          Para Pihak                                                                            Perjanjian
                                                                   Perpanjangan
      Para Pihak                Nilai Perjanjian                                    Usaha Penyewa yang dijalankan
      PT Asri Kencana           Penyewa sepakat dan                                 dalam Ruang Swa tidak dilakukan
      Gemilang (“Pemilik”);     setuju untuk membayar                               sebagaimana yang ditentukan
      dan                       Uang Sewa permeter                                  dalam Pasal 10 Perjanjian ini atau
      Perseroan (“Penyewa”),    persegi semigross perbulan                          bertentangan dengan peraturan
      (secara sendiri-sendiri   kepa Pemilik yaitu sebesar:                         perundang-undangan yang berlaku
      disebut “Pihak” dan       Periode 1 Januari 2019                              atau ditutup atas perintah instansi
      secara bersama-sama       sampai 31 Desember 2019                             yang berwenang dan Penyewa
      disebut “Para Pihak”).    sejumlah                                            tidak dapat melaksanakan ersama-
                                Rp. 110.000,-                                       tindakan untuk menyelesaikan
                                Periode 1 Januari 2020                              secara tuntas keadaan tersebut
                                sampai 31 Desember 2020                             dalam waktu 30 hari setelah ada
                                sejumlah                                            surat teguran atau perintah atau
                                Rp. 125.000,-                                       ersama lainnya oleh pihak yang
                                Periode 1 Januari 2021                              berwenang, atau
                                sampai 31 Desember 2021                             Penyewa dinyatakan pailit/
                                sejumlah                                            dibubarkan berdasarkan ketetapan
                                Rp. 140.000,-                                       Pengadilan yang telah berkekuatan
                                Periode 1 Januari 2022                              hukum tetap/ berdasarkan ketetapan
                                sampai 31 Desember 2022                             instansi yang berwenang.
                                sejumlah
                                Rp. 155.000,-                                       Apabila penyewa karena
                                Harga tersebut belum                                ersama apapun mengakhiri atau
                                termasuk PPN sebesar                                menghentikan Perjanjian secara
                                10% (sepuluh persen) atau                           sepihak sebelum berakhirnya Jangka
                                sesuai ,ketentuan berlaku.                          Waktu Sewa, maka Penyewa wajib
                                Penyewa sepakat dan                                 melakukan pemberitahuan secara
                                setuju unutk membayar                               tertulis 60 hari kalender sebelumnya
                                Service Charge, permeter                            kepada Pemilik. Pengakhiran
                                persegi semigross perbulan                          Perjanjian yang dilakukan oleh
                                kepada Pemilik selama                               Penyewa hanya dapat disetujui oleh
                                Jangka Waktu Sewa yaitu                             Pemilik Jika Penyewa membayar
                                sebesar Rp. 85.000,- Harga                          ganti rugi. Apabila penyewa belum
                                tersebut belum termasuk                             membayar ganti rugi kepada pemilik,
                                PPN sebesar 10% (sepuluh                            maka Penyewa dengan ini sekarang
                                persen) atau sesuai dengan                          dan untuk kemudian pada waktunya
                                ketentuan yang berlaku.                             memberi kuasa dan wewenang
                                                                                    penuh kepada pemilik untuk
                                                                                    menahan dan/ atau menyita semua
                                                                                    barang/ inventaris kantor milik
                                                                                    Penyewa yang tersimpan didalam
                                                                                    Ruang Sewa untuk sementara waktu
                                                                                    sampai dengan diselesaikan dan
                                                                                    dilunasinya kewajiban Penyewa.

                                                                                    Pengalihan
                                                                                    Penyewa tidak dapat mengalihkan
                                                                                    Perjanjian ini kepada pihak mana
                                                                                    pun kecuali dengan persetujuan
                                                                                    tertulis terlebih dahulu dari Pemilik,
                                                                                    bilamana perlu Pemilik akan
                                                                                    membuat perjanjian pengalihan
                                                                                    tersebut.

                                                                                    Hukum yang Berlaku
                                                                                    Hukum Negara Republik Indonesia.

                                                                                    Penyelesaian Sengketa
                                                                                    Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
                                                                                    di Jakarta.




                                                              99
Page 124
                                                                            PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




                                                                Jangka Waktu
       Nama Perjanjian dan                                                               Ketentuan Material dalam
No.                            Objek dan Nilai Perjanjian       Perjanjian dan
          Para Pihak                                                                            Perjanjian
                                                                Perpanjangan
6.    Nama Perjanjian         Objek Perjanjian            Jangka Waktu dan           Pembatasan
      Perjanjian Sewa         Bahwa Penyewa adalah        Perpanjangan               Tidak ada pembatasan sehubungan
      Menyewa No. 026/LA/     perusahaan yang menyewa 1 Januari 2023 –               dengan rencana transaksi.
      AKG-BVIC/VI/2022        ruangan di dalam bagian     31 Desember 2027
      tanggal                 Gedung perkantoran yang                                Pengakhiran Dipercepat
      6 Juni 2022             terletak di Jalan Jenderal  Penyewa diberi             Dalam hal terjadi salah satu
      sebagaimana             Gatot Subroto Kav. 23,      kesempatan untuk           peristiwa tersebut dibawah
      diubah berdasarkan      Jakarta Selatan 12930       memperpanjang Jangka       ini, Pemilik memiliki hak opsi
      Amandemen Perjanjian    dari Pemilik dan Pemilik    Waktu Sewa dengan          dan berhak dengan segera
      Sewa Menyewa            setuju untuk menyewakan     cara mengajukan            mengakhiri Perjanjian ini dengan
      No. 049/AMD/AKG-        kepada Penyewa ruangan permohonan tertulis             cara memberikan pemberitahuan
      BVIC/IX/2022 tanggal 19 dari Gedung dengan luas     kepada Pemilik yang        tertulis kepada Penyewa tentang
      September 2022          total kurang lebih 420 m2   harus diterima oleh        pengakhiran Perjanjian, yaitu
      (“Perjanjian”).         (empat ratus dua puluh      Pemilik paling lambat 30   apabila:
                              meter persegi) semi gross   hari sebelum berakhirnya   Penyewa lalai dan/ atau tidak
      Para Pihak              yang terletak di Lantai 9.  Jangka Waktu Sewa.         mentaati atau tidak memenuhi salah
      PT Asri Kencana                                                                satu dan/ atau seluruh ketentuan-
      Gemilang (“Pemilik”);   Nilai Perjanjian                                       ketentuan yang termaksud dalam
      dan                     Penyewa sepakat dan                                    Perjanjian ini.
      Perseroan (“Penyewa”), setuju untuk membayar                                   Usaha Penyewa yang dijalankan
      (secara sendiri-sendiri Uang Sewa permeter                                     dalam Ruang Swa tidak dilakukan
      disebut “Pihak” dan     persegi semigross perbulan                             sebagaimana yang ditentukan
      secara ersama-sama      kepa Pemilik yaitu sebesar:                            dalam Pasal 10 Perjanjian ini atau
      disebut “Para Pihak”).  Periode 1 Juli 2022                                    bertentangan dengan peraturan
                              sampai 31 Desember 2022                                perundang-undangan yang berlaku
                              sejumlah                                               atau ditutup atas perintah instansi
                              Rp. 115.000,-                                          yang berwenang dan Penyewa tidak
                              Penyewa sepakat dan                                    dapat melaksanakan las an-tindakan
                              setuju unutk membayar                                  untuk menyelesaikan secara tuntas
                              Service Charge, permeter                               keadaan tersebut dalam waktu 30
                              persegi semigross perbulan                             hari setelah ada surat teguran atau
                              kepada Pemilik selama                                  perintah atau las an lainnya oleh
                              Jangka Waktu Sewa yaitu                                pihak yang berwenang, atau
                              sebesar Rp. 85.000,-.                                  Penyewa dinyatakan pailit/
                              Harga tersebut belum                                   dibubarkan berdasarkan ketetapan
                              termasuk PPN sebesar                                   Pengadilan yang telah berkekuatan
                              11% (sebelas persen) atau                              hukum tetap/ berdasarkan ketetapan
                              sesuai dengan ketentuan                                instansi yang berwenang.
                              berlaku.                                               Apabila penyewa karena las
                                                                                     an apapun mengakhiri atau
                                                                                     menghentikan Perjanjian secara
                                                                                     sepihak sebelum berakhirnya
                                                                                     Jangka Waktu Sewa, maka Penyewa
                                                                                     wajib melakukan pemberitahuan
                                                                                     secara tertulis
                                                                                     60 hari kalender sebelumnya kepada
                                                                                     Pemilik. Pengakhiran Perjanjian
                                                                                     yang dilakukan oleh Penyewa hanya
                                                                                     dapat disetujui oleh Pemilik Jika
                                                                                     Penyewa membayar ganti rugi.
                                                                                     Apabila penyewa belum membayar
                                                                                     ganti rugi kepada pemilik, maka
                                                                                     Penyewa dengan ini sekarang dan
                                                                                     untuk kemudian pada waktunya
                                                                                     memberi kuasa dan wewenang
                                                                                     penuh kepada pemilik untuk
                                                                                     menahan dan/ atau menyita semua
                                                                                     barang/ inventaris kantor milik
                                                                                     Penyewa yang tersimpan didalam
                                                                                     Ruang Sewa untuk sementara waktu
                                                                                     sampai dengan diselesaikan dan
                                                                                     dilunasinya kewajiban Penyewa.




                                                            100
Page 125
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




                                                                  Jangka Waktu
       Nama Perjanjian dan                                                               Ketentuan Material dalam
No.                            Objek dan Nilai Perjanjian         Perjanjian dan
          Para Pihak                                                                            Perjanjian
                                                                  Perpanjangan
                                                                                    Pengalihan
                                                                                    Penyewa tidak dapat mengalihkan
                                                                                    Perjanjian ini kepada pihak mana
                                                                                    pun kecuali dengan persetujuan
                                                                                    tertulis terlebih dahulu dari Pemilik,
                                                                                    bilamana perlu Pemilik akan
                                                                                    membuat perjanjian pengalihan
                                                                                    tersebut.

                                                                                    Hukum yang Berlaku
                                                                                    Hukum Negara Republik Indonesia.

                                                                                    Penyelesaian Sengketa
                                                                                    Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
                                                                                    di Jakarta.

 7.   Nama Perjanjian         Objek Perjanjian              Jangka Waktu dan        Pembatasan
      Perjanjian Persewaan    Obyek Persewaan adalah        Perpanjangan            Tidak ada pembatasan sehubungan
      No. 2023/12/LA/062-BVI  ruangan perkantoran           1 Januari 2024 sampai   dengan rencana transaksi.
      tanggal                 dengan luas sejumlah          31 Desember 2024.
      15 Desember 2023        34,50 meter persegi yang                              Pengakhiran Dipercepat
      (“Perjanjian”).         berlokasi di Jalan Jend.      Perpanjangan perjanjian Penyewa tidak dapat secara sepihak
                              Sudirman Kav 70 – 71,         tidak diatur.           dan tidak ada persyaratan pada
      Para Pihak              Jakarta 12910 pada                                    penjanjian ini untuk Pemutusan
      PT Serasi Tunggal       Persyaratan Persewaan                                 Perjanjian lebih awal.
      Mandiri (“Yang          berukuran semi bruto yang
      Menyewakan”); dan       mana ukuran tersebut                                  Pengalihan
      Perseroan (“Penyewa”), terdiri dari adanya pro-rata                           Penyewa tidak akan mengalihan,
      (secara sendiri-sendiri atas toilet-toilet, pantry,                           menyewakan lagi atau dengan cara
      disebut “Pihak” dan     koridor dan lift lobby,                               lain menyerahkan penguasaan
      secara bersama-sama     lokasinya di Lantai dasar.                            seluruh atau sebagian dari Obyek
      disebut “Para Pihak”).                                                        Persewaan baik dengan cara
                              Nilai Perjanjian                                      menyewakan lagi, meminjamkan,
                              Tarif sewa: Rp604.400                                 membagi atau dengan cara-cara
                              Tarif layanan: Rp223.600                              lain, yang dengan itu seseorang atau
                                                                                    orang-orang yang bukan merupakan
                                                                                    salah satu pihak dalam Perjanjian
                                                                                    Persewaan ini memperoleh
                                                                                    penggunaan atau hak seluruh atau
                                                                                    sebagian dari Obyek Persewaan,
                                                                                    terlepas apakah untuk penggunaan
                                                                                    atau untuk hak itu dibayarnya Uang
                                                                                    Sewa atau atas dasar pertimbangan
                                                                                    lain, tanpa persetujuan tertulis dari
                                                                                    Yang Menyewakan.

                                                                                    Hukum yang Berlaku
                                                                                    Hukum Negara Republik Indonesia.

                                                                                    Penyelesaian Sengketa
                                                                                    Badan Arbitrase Nasional Indonesia




                                                            101
Page 126
                                                                                   PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




                                                                      Jangka Waktu
       Nama Perjanjian dan                                                                       Ketentuan Material dalam
No.                             Objek dan Nilai Perjanjian            Perjanjian dan
          Para Pihak                                                                                    Perjanjian
                                                                      Perpanjangan
 8.   Nama Perjanjian           Objek Perjanjian                 Jangka Waktu dan           Pembatasan
      Perjanjian Sewa           Gedung seluas kurang             Perpanjangan               Tidak ada pembatasan sehubungan
      Menyewa No. 048/          lebih 290m2 semi gross           1 Januari 2024 –           dengan rencana transaksi.
      LA/AKG-BVIC/X/2017        yang terletak di Lantai 1.       31 Desember 2024
      tanggal 30 Oktober 2020                                                               Pengakhiran Dipercepat
      sebagaimana diubah        Nilai Perjanjian                 Penyewa diberi             Perjanjian ini berakhir:
      terakhir berdasarkan      Periode 2021: Rp280.000          kesempatan untuk           Karena jangka waktu sewa berakhir;
      Amandemen Perjanjian      per bulan                        memperpanjang jangka       Pemilik memiliki hak opsi dan
      Sewa Menyewa No. 063/                                      waktu sewa dengan cara     berakhir mengakhiri Perjanjian
      AMD/AKG-BVIC/XII/2023     Periode 2022: Rp295.000          mengajukan permohonan      dengan pemberitahuan tertulis
      tanggal 29 Desember       per bulan                        tertulis kepada Pemilik    kepada Penyewa apabila (i)
      2023                                                       yang harus diterima oleh   Penyewa lalai dan/atau tidak
      (“Perjanjian”).           Periode 2023: Rp310.000          Pemilik paling lambat 30   mentaati atau tidak memenuhi salah
                                per bulan                        hari sebelum berakhirnya   satu dan/atau seluruh ketentuan
      Para Pihak                                                 jangka waktu sewa.         dalam Perjanjian ini; (ii) Usaha
      PT Asri Kencana         Periode 2024: Rp315.000                                       Penyewa yang dijalankan dalam
      Gemilang (“Pemilik”);   per bulan                                                     ruang sewa tidak dilakukan sesuai
      dan                                                                                   Perjanjian; atau (iii) Penyewa
      Perseroan (“Penyewa”),                                                                dinyatakan pailit/dibubarkan
      (secara sendiri-sendiri                                                               berdasarkan ketetapan Pengadilan
      disebut “Pihak” dan                                                                   yang telah berkekuatan hukum tetap/
      secara bersama-sama                                                                   instansi yang berwenang.
      disebut “Para Pihak”).
                                                                                            Pengalihan
                                                                                            Penyewa tidak dapat mengalihkan
                                                                                            Perjanjian ini kepada pihak mana
                                                                                            pun kecuali dengan persetujuan
                                                                                            tertulis terlebih dahulu dari Pemilik,
                                                                                            bilamana perlu Pemilik akan
                                                                                            membuat perjanjian pengalihan
                                                                                            tersebut.

                                                                                            Hukum yang Berlaku
                                                                                            Hukum Negara Republik Indonesia.

                                                                                            Penyelesaian Sengketa
                                                                                            Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di
                                                                                            Jakarta.



5.    PENGAWASAN DAN PENGURUSAN PERSEROAN

Dewan Komisaris dan Direksi

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 44 tanggal
28 Oktober 2022 yang dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta Timur. Akta tersebut telah
diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.09-0070671 tanggal 28 Oktober 2022 dan didaftarkan
dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0216800.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 28 Oktober 2022
(“Akta No. 44/2022”), susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama Independen                                   :    Zaenal Abidin
Komisaris Independen                                         :    Gunawan Tenggarahardja
Komisaris                                                    :    Sia Leng Ho

Direksi
Direktur Utama                                               :    Achmad Friscantono
Wakil Direktur Utama                                         :    Rusli
Direktur		                                                   :    Debora Wahjutirto Tanoyo
Direktur		                                                   :    Lembing
Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko                      :    Tamunan



                                                                 102
Page 127
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




Berikut merupakan keterangan singkat mengenai masing-masing anggota Dewan Komisaris dan
Direksi:

Dewan Komisaris

                          Zaenal Abidin
                          Komisaris Utama Independen

                          Warga Negara Indonesia, 60 tahun. Beliau menyelesaikan Sarjana
                          Ekonomi dari Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta pada tahun
                          1987, Master Manajemen dari ASIAN Institute of Management (AIM),
                          Filipina pada tahun 1997 dan Doctor of Philosophy dari Santo Tomas
                          University, Filipina pada tahun 2006.

                          Menjabat sebagai Komisaris Utama Independen Perseroan sejak
                          tahun 2022.

                          Memulai karir perbankan sebagai Pro Manager Treasury dan Analisa
                          di Bidang Dana Perbankan pada tahun 1989-1992 di Bank Summa. Beliau
                          juga aktif sebagai pengajar pada Perbanas Institute sejak tahun 1993 hingga
                          saat ini, dan juga sebagai Asesor Manajemen Risiko Pasar Modal dari
                          tahun 2016 sampai sekarang. Pada tahun 2013 sd 2019 beliau aktif sebagai
                          Dosen di STIE IBS. Pada tahun 2011 sd 2012 beliau juga aktif sebagai
                          Koordinator Staf Khusus Bidang Riset Asosiasi Perbanas dan sebagai
                          peneliti senior GCG pada Indonesia Institute Corporate Governance periode
                          2008 sd 2018. Sebagai Komisaris merangkap Komisaris Independen
                          Perseroan dari tahun 2012-2022. Selain menjabat sebagai anggota
                          Komisaris Perseroan, beliau juga menduduki posisi Komisaris Independen
                          di PT Sumberdaya Sewatama pada tahun 2021 sd 2022.

                          Pada tahun 2022 sampai dengan sekarang menjabat sebagai Komisaris
                          Independen Perseroan.

                          Selama tahun 2023 seminar dan pelatihan yang diikuti antara lain:

                          Outlook Banking Regulation : Tantangan Industri Perbankan, Arah Regulasi,
                          dan Future Banking (Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia),
                          Expert Sharing Session - Keuangan Berkelanjutan (Otoritas Jasa
                          Keuangan Institut), Governance, Risk & Compliance (Internal Perseroan),
                          Membentuk Pribadi Yang Amanah Dan Terpercaya (Internal Perseroan),
                          Philosophy That Flows In My Soul (Internal Perseroan) Refreshment
                          Sertifikasi Manajemen Risiko (PT Efektifpro Knowledge Source).




                                              103
Page 128
                                    PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




Gunawan Tenggarahardja
Komisaris Independen

Warga Negara Indonesia, 68 tahun. Beliau menyelesaikan Sarjana
Teknik Sipil dari Institut Teknologi Bandung pada tahun 1981.

Menjabat sebagai Komisaris/ Komisaris Independen Perseroan sejak
tahun 2003.

Memulai karir di Schlumberger OSA sebagai International Field Engineer
1 pada tahun 1982 sampai dengan tahun 1984. Pada tahun 1985
sampai dengan tahun 1988, beliau menjabat sebagai Assistant Manager
di PT Bank Bali. Selanjutnya, beliau menjabat sebagai General Manager
PT Sampoerna Transport Nusantara tahun 1989 sampai dengan tahun
1992 dan menjabat sebagai Direktur Eksekutif pada PT Duta Pertiwi Tbk
tahun 1992 sampai dengan tahun 1996. Pada tahun 1996 sampai dengan
tahun 1998, beliau menjabat sebagai Direktur di PT Bhuwanatala Indah
Permai Tbk. Beliau juga pernah menjabat sebagai Komisaris Utama
PT Sigma Karya Sempurna (Bali Camp) pada tahun 1998 sampai dengan
tahun 2004 dan mengawali karir di Perseroan sebagai Komisaris sejak
tahun 2003 dan pada tahun 2007 beliau merangkap sebagai Komisaris
Independen sampai sekarang. Selain menjabat sebagai anggota
Komisaris Perseroan, beliau juga menduduki posisi Komisaris Independen
di PT Jakarta Setiabudi International Tbk sejak 2004.

Pada tahun 2003 sampai dengan             sekarang   menjabat    sebagai
Komisaris Independen Perseroan.

Beliau telah menjabat 7 (tujuh) periode sebagai Komisaris Independen dan
telah menandatangani surat pernyataan independensi yang menyatakan
dirinya tetap independen dalam rangka pemenuhan Pasal 25 POJK
No. 33/POJK.04/2014.

Selama tahun 2023 seminar dan pelatihan yang diikuti antara lain:

Outlook Banking Regulation : Tantangan Industri Perbankan, Arah Regulasi,
dan Future Banking (Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia),
Expert Sharing Session - Keuangan Berkelanjutan (Otoritas Jasa
Keuangan Institut), Governance, Risk & Compliance (Internal Perseroan),
Managing Environmental, Social and Governance Risks and Opportunities
(Otoritas Jasa Keuangan Institut), Membentuk Pribadi Yang Amanah Dan
Terpercaya (Internal Perseroan), Peluang Metaverse di Industri Jasa
Keuangan (Otoritas Jasa Keuangan Institut), Philosophy That Flows In
My Soul (Philosophy That Flows In My Soul), Refreshment Sertifikasi
Manajemen Risiko (PT Efektifpro Knowledge Source).




                    104
Page 129
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




                          Sia Leng Ho
                          Komisaris

                          Warga Negara Indonesia, 64 tahun. Beliau menyelesaikan Bachelor of
                          Business Administration dari San Fransisco State University, USA pada
                          tahun 1981-1985.

                          Menjabat sebagai Komisaris Perseroan sejak tahun 2022.

                          Memulai karir perbankan di PT Bank Bali dengan posisi terakhir sebagai
                          Vice President-Corporate Banking Segment Head pada tahun 1985-1991,
                          kemudian beliau menjabat sebagai Deputy President Director di PT Bank
                          Ekonomi Rahardja Tbk pada tahun 1991-2012 dan sebagai komisaris pada
                          tahun 2012, pada tahun 2012-2019 beliau menjabat sebagai President
                          Director di PT Bank Agris Tbk dan pada tahun 2019-2021 beliau menjabat
                          sebagai Management Advisor pada PT Bank IBK Indonesia Tbk.

                          Pada tahun 2022 sampai dengan sekarang menjabat sebagai Komisaris
                          Perseroan.

                          Selama tahun 2023 seminar dan pelatihan yang diikuti antara lain:

                          Outlook Banking Regulation : Tantangan Industri Perbankan, Arah Regulasi,
                          dan Future Banking (Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia),
                          Expert Sharing Session - Keuangan Berkelanjutan (Otoritas Jasa
                          Keuangan Institut), Governance, Risk & Compliance (Internal Perseroan),
                          Managing Environmental, Social and Governance Risks and Opportunities
                          (Otoritas Jasa Keuangan Institut), Membentuk Pribadi Yang Amanah Dan
                          Terpercaya (Internal Perseroan), Peluang Metaverse di Industri Jasa
                          Keuangan (Otoritas Jasa Keuangan Institut), Philosophy That Flows In
                          My Soul (Philosophy That Flows In My Soul), Refreshment Credit SME
                          Segmentation (Internal Perseroan), Refreshment Sertifikasi Manajemen
                          Risiko (PT Efektifpro Knowledge Source).


Direksi

                          Achmad Friscantono
                          Direktur Utama

                          Warga Negara Indonesia, 62 tahun. Beliau menyelesaikan Bachelor
                          of Science Degree in Agricultural Economics (Business & Industry)
                          University of Wisconsin, Madison, Wisconsin, USA pada tahun 1987 dan
                          Master of Business Administration Degree (Marketing) City University,
                          Seattle, Washington, USA pada tahun 1987.

                          Menjabat sebagai Direktur Utama Perseroan sejak tahun 2022.

                          Memulai karir di perbankan pada PT Bank Internasional Indonesia
                          Tbk, menjabat sebagai Senior Assistant Manager, Divisi Treasury Bank
                          Internasional Indonesia pada tahun 1990-1994. Pada tahun 1994-1996 di
                          PT Bank Namura Internusa sebagai Manager Divisi Treasury Pada tahun
                          1996-2000 di PT Bank Rama Tbk sebagai Senior Manager Divisi Treasury
                          & Divisi Internasional. Pada tahun 2000-2006 di PT Bank Danamon
                          Indonesia Tbk sebagai Kepala Risiko Likuiditas (Senior Assistant Vice
                          President) Market & Likuiditas Risiko Divisi. Pada tahun 2006-2016
                          di PT Bank Tabungan Pensiun Nasional Tbk Treasury & Financial Institution
                          Head (Executive Vice President). Pada tahun 2019-sekarang sebagai
                          Komisaris Utama PT Bank Victoria Syariah.



                                              105
Page 130
                                    PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




Pada tahun 2022 sampai dengan sekarang menjabat sebagai Direktur
Utama Perseroan.

Selama tahun 2023 seminar dan pelatihan yang diikuti antara lain:

Expert Sharing Session - Keuangan Berkelanjutan (Otoritas Jasa
Keuangan Institut), Governance, Risk & Compliance (Internal Perseroan),
Membentuk Pribadi Yang Amanah Dan Terpercaya (Internal Perseroan),
Mini Town Hall (Internal Bank), Outbond : Working Together in
Harmony (Internal Perseroan), Outlook Banking Regulation : Tantangan
Industri Perbankan, Arah Regulasi, dan Future Banking (Lembaga
Pengembangan Perbankan Indonesia), Philosophy That Flows In My
Soul (Internal Perseroan), Refreshment Credit SME Segmentation
(Internal Perseroan), Refreshment Sertifikasi Manajemen Risiko
(PT Efektifpro Knowledge Source), Refreshment Sertifikasi Treasury
(ACI FMA Indonesia).

Rusli
Wakil Direktur Utama

Warga Negara Indonesia, 52 tahun. Beliau menyelesaikan Insinyur jurusan
Teknik Industri dari Universitas Trisakti di Jakarta pada tahun 1993.

Menjabat sebagai Wakil Direktur Utama Perseroan sejak tahun 2016.

Mengawali karir di dunia perbankan pada tahun 1992, dengan menduduki
jabatan sebagai Ka. Div Treasury di PT Bank Kesawan (sekarang
PT Bank QNB Indonesia Tbk) tahun 2000 sampai dengan tahun 2002,
selain itu sebagai Direktur Treasury tahun 2002 sampai dengan tahun
2009, Direktur Bisnis tahun 2009 sampai dengan tahun 2012, dan
sebagai Direktur Operasional tahun 2012 sampai dengan tahun 2016.
Beliau kemudian bergabung di Perseroan sebagai Direktur Operasional
dan Sistem pada tahun 2016 dan diangkat sebagai Wakil Direktur Utama
Perseroan pada tahun 2016 sampai dengan sekarang.

Pada tahun 2016 sampai dengan            sekarang    menjabat   sebagai
Wakil Direktur Utama Perseroan.

Selama tahun 2023 seminar dan pelatihan yang diikuti antara lain:

Aspek Hukum dan Dokumen Pembukaan Rekening Perusahaan
(Internal Perseroan), DEG South East Asia Client Forum 2023
“Shaping Transformation” (DEG South East Asia Client Forum), Expert
Sharing Session - Keuangan Berkelanjutan (Otoritas Jasa Keuangan
Institut), Governance, Risk & Compliance (Internal Perseroan),
Membentuk Pribadi Yang Amanah Dan Terpercaya (Internal Bank),
Mini Town Hall (Internal Perseroan), Outbond : Together We Growth
(Internal Perseroan), Outbond: Together We Can Do More Great
Things (Internal Perseroan), Outlook Banking Regulation : Tantangan
Industri Perbankan, Arah Regulasi, dan Future Banking (Lembaga
Pengembangan Perbankan Indonesia), Philosophy That Flows In My
Soul (Internal Perseroan), Refreshment Credit SME Segmentation
(Internal Perseroan), Refreshment Sertifikasi Manajemen Risiko (PT
Efektifpro Knowledge Source), Undangan International Talks 2023 (Bank
Indonesia).




                    106
Page 131
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




                          Debora Wahjutirto Tanoyo
                          Direktur

                          Warga Negara Indonesia, 38 tahun. Beliau menyelesaikan
                          Bachelor of Science dari University of San Francisco, California pada
                          tahun 2006 dan Master of Business Administration dari University of San
                          Francisco, California pada tahun 2009.

                          Menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak tahun 2018.

                          Pernah menjabat sebagai Assurance Staff Burr Pilger & Mayer LLP
                          San Fransisco tahun 2007 sampai dengan tahun 2008. Sebagai Senior
                          Associate 2 di Ernst & Young LLP, Singapore tahun 2011 sampai dengan
                          tahun 2013. Tahun 2014 sampai dengan tahun 2015 bergabung dengan
                          Perseroan sebagai Senior Staff Risk Management Div. Sebagai Finance
                          Manager di PT Victoria Investama Tbk tahun 2013 sampai dengan
                          tahun 2014 dan menjabat sebagai Direktur PT Victoria Investama Tbk
                          pada tahun 2014 sampai dengan tahun sampai dengan tahun 2018.
                          Sebagai President Commissioner PT Sulfindo Adiusaha tahun 2017-2018.
                          Beliau kemudian bergabung sebagai Komisaris di Perseroan pada tahun
                          2016 sampai dengan tahun 2018. Kemudian sebagai Direktur di Perseroan.

                          Pada tahun 2018       sampai    dengan    sekarang   menjabat    sebagai
                          Direktur Perseroan.

                          Selama tahun 2023 seminar dan pelatihan yang diikuti antara lain:

                          Outlook Banking Regulation : Tantangan Industri Perbankan, Arah Regulasi,
                          dan Future Banking (Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia),
                          Expert Sharing Session - Keuangan Berkelanjutan (Otoritas Jasa
                          Keuangan Institut), Governance, Risk & Compliance (Internal Perseroan),
                          Managing Environmental, Social and Governance Risks and Opportunities
                          (Otoritas Jasa Keuangan Institut), Membentuk Pribadi Yang Amanah Dan
                          Terpercaya (Internal Perseroan), Mini Town Hall (Internal Perseroan),
                          Philosophy That Flows In My Soul (Internal Perseroan), Refreshment
                          Sertifikasi Manajemen Risiko (PT Efektifpro Knowledge Source).

                          Beliau memiliki hubungan keluarga dengan Ultimate Beneficial Owner
                          (UBO) Perseroan.

                          Lembing
                          Direktur

                          Warga Negara Indonesia, 59 tahun. Beliau menyelesaikan Sarjana
                          Ekonomi dari Universitas Tarumanegara, Jakarta pada tahun 1989.

                          Menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak tahun 2018.

                          Mengawali karir sebagai Export Import Staff di Golden Dragon tahun 1988
                          sampai dengan tahun 1989. Tahun 1989 sampai dengan tahun 2008 beliau
                          berkiprah di Bank Lippo dimana jabatan terakhir sebagai Kepala Wilayah
                          Jakarta dan Kalimantan, pada tahun 2008-2009 menjabat SME Regional
                          Business Head di PT Bank Danamon Indonesia, Tbk.




                                              107
Page 132
                                    PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




Sebagai SME & Enterprise Banking Head di PT Bank International
Indonesia tahun 2009 sampai dengan tahun 2012. Beliau menjabat
sebagai Direktur Marketing di PT Elang Kurniasakti pada tahun 2012-
2017. Kemudian sebagai Retail SME Banking Head di PT Maybank tahun
2017 sampai dengan tahun 2018. Beliau kemudian bergabung sebagai
Direktur di Perseroan pada tahun 2018 sampai dengan sekarang.

Pada tahun 2018       sampai    dengan    sekarang   menjabat    sebagai
Direktur Perseroan.

Selama tahun 2023 seminar dan pelatihan yang diikuti antara lain:

Outlook Banking Regulation : Tantangan Industri Perbankan, Arah Regulasi,
dan Future Banking (Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia),
Expert Sharing Session - Keuangan Berkelanjutan (Otoritas Jasa
Keuangan Institut), Governance, Risk & Compliance (Internal Perseroan),
Managing Environmental, Social and Governance Risks and Opportunities
(Otoritas Jasa Keuangan Institut), Membentuk Pribadi Yang Amanah
Dan Terpercaya (Internal Perseroan), Mini Town Hall (Internal Bank),
Philosophy That Flows In My Soul (Internal Perseroan), Refreshment
Credit SME Segmentation (Internal Perseroan), Refreshment Sertifikasi
Manajemen Risiko (PT Efektifpro Knowledge Source).

Tamunan
Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko

Warga Negara Indonesia, 58 tahun. Beliau menyelesaikan Sarjana Ekonomi
bidang Akuntansi dari Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin pada
tahun 1990 dan Magister Manajemen bidang Manajemen Risiko dari
Universitas Indonesia pada tahun 2008.

Menjabat sebagai Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko sejak tahun
2008.

Beliau memulai kiprah dibidang perbankan di Bank Andromeda dengan
jabatan terakhir sebagai Kepala Bagian Akunting, tahun 1990 sampai
dengan tahun 1996, diantaranya sebagai Kepala Bagian Kredit Korporasi
tahun 1996 sampai dengan tahun 1997, dan Kepala Kantor tahun
1997. Kemudian sebagai Kepala Kantor di Bank Alfa tahun 1997-1999,
sebagai Staff Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Bank
Alfa – (BBKU) pada tahun 1999. Bergabung di PT Victoria Sekuritas
sebagai Manager Operasional tahun 1999 sampai dengan tahun 2001.
Sebagai Kepala Operasional dan Compliance di PT Mahastra Capital
2001 sampai dengan tahun 2003. Bergabung di Perseroan, diantaranya
sebagai Kepala Bagian Satuan Kerja Manajemen Risiko pada tahun 2004,
sebagai Kepala Divisi Compliance 2004 sampai dengan tahun 2006,
Direktur Muda Operasi dan Sistem tahun 2006-2007, sebagai Direktur
Operasi dan Teknologi tahun 2007-2008, sebagai Corporate Secretary
tahun 2008 sampai dengan tahun 2010, dan sebagai Direktur Kepatuhan
dan Manajemen Risiko tahun 2008 sampai dengan sekarang.

Pada tahun 2008 sampai dengan sekarang menjabat sebagai Direktur
Kepatuhan dan Manajemen Risiko.




                    108
Page 133
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




                           Selama tahun 2023 seminar dan pelatihan yang diikuti antara lain:

                           Outlook Banking Regulation : Tantangan Industri Perbankan, Arah Regulasi,
                           dan Future Banking (Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia),
                           Expert Sharing Session - Keuangan Berkelanjutan (Otoritas Jasa
                           Keuangan Institut), Governance, Risk & Compliance (Internal Perseroan),
                           Membentuk Pribadi Yang Amanah Dan Terpercaya (Internal Perseroan),
                           Outbond : Change The Future (Internal Perseroan), Philosophy That
                           Flows In My Soul (Internal Bank), Refreshment Sertifikasi Manajemen
                           Risiko (PT Efektifpro Knowledge Source), Resertifikat “Sertifikasi
                           Kompetensi Manajemen Risiko Perbankan - Kualifikasi 7” (Lembaga
                           Sertifikasi Profesional Perbankan), Sosialisasi Kebijakan Risk Register
                           (Internal Perseroan), Webinar “Managing Environmental, Social and
                           Governance Risk and Opportunities” (OJK Institute), Sosialisasi
                           “Penguatan Kerangka Hukum Terkait Pencegahan dan Pemberantasan
                           Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal” (Pusat Pelaporan dan
                           Analisis Transaksi Keuangan), Webinar dengan tema “Peluang, Harapan
                           dan Tantangan Perekonomian Nasional” (Forum Komunikasi Direktur
                           Kepatuhan Perbankan), Seminar OJK Carbon (Otoritas Jasa Keuangan),
                           4TH Legal Forum “Urgensi Regulatory Technology dan Digital Evidence
                           Dalam Mendukung Efektivitas Penegakan Hukum TPPU dan TPPT
                           (Forum Komunikasi Direktur Kepatuhan Perbankan), FGD “lmplementasi
                           APU PPT & PPPSPM dan Kewajiban Pelaporan” (Forum Komunikasi
                           Direktur Kepatuhan Perbankan), Undangan Kegiatan “Risk and Governance
                           Summit (RGS) 2023” (Otoritas Jasa Keuangan), Diseminasi PPATK
                           “Securing Hasil Tindak Pidana Lintas Batas Negara Melalui Implementasi
                           Regulasi Mengenai Penundaan, Penghentian, dan Pemblokiran (Pusat
                           Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan).

Achmad Friscantono, selaku Direktur Utama tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan,
kepemilikan saham dengan pemegang saham pengendali Perseroan.

Debora Wahjutirto Tanoyo memiliki hubungan keluarga sebagai keponakan dari Ibu Suzana Tanojo selaku
Ultimate Beneficial Owner (UBO) Perseroan.

Penunjukan seluruh anggota Komisaris dan anggota Direksi Perseroan telah sesuai dengan
POJK No. 33/POJK.04/2014.

Tidak terdapat hal-hal yang dapat menghambat kemampuan anggota Direksi untuk melaksanakan
tugas dan tanggung jawabnya sebagai anggota Direksi demi kepentingan Perseroan.

Tidak terdapat informasi mengenai perjanjian atau kesepakatan antara anggota Dewan Komisaris dan
anggota Direksi dengan Pemegang Saham Utama, dan/atau pihak lain berkaitan dengan penempatan
atau penunjukan sebagai anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan.

Masa jabatan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan Akta No. 42/2022 berlaku sampai
dengan tanggal berakhirnya RUPST Perseroan yang dilaksanakan pada tahun 2025.

Perseroan dengan Dewan Komisaris dan Direksi, tidak memiliki kontrak terkait dengan imbalan kerja
setelah masa kerja berakhir.




                                               109
Page 134
                                                                        PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




Frekuensi Kehadiran Rapat Dewan Komisaris dan Direksi

Tabel berikut menjelaskan frekuensi kehadiran rapat Dewan Komisaris, rapat Direksi dan rapat gabungan
Dewan Komisaris dan Direksi pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.

                                                                                   Rapat Gabungan Dewan
                     Rapat Dewan Komisaris              Rapat Direksi
                                                                                     Komisaris dan Direksi
                          Jumlah    Tingkat              Jumlah    Tingkat                Jumlah      Tingkat
                  Jumlah                       Jumlah                           Jumlah
     Nama                Kehadiran Kehadiran            Kehadiran Kehadiran             Kehadiran Kehadiran
                   Rapat                        Rapat                            Rapat
                           Rapat   Rapat (%)              Rapat   Rapat (%)                Rapat     Rapat (%)
  Zaenal Abidin      8       8      100,00       -          -         -           13        13         100,00
    Gunawan
                    8        8       100,00      -           -            -       13        13        100,00
 Tenggarahardja
  Sia Leng Ho       8        8       100,00      -           -            -       13        13        100,00
     Achmad
                    -        -          -        52         51          98,08     13        13        100,00
   Friscantono
       Rusli        -        -          -        52         49          94,23     13        13        100,00
     Debora
    Wahjutirto      -        -          -        52         49          94,23     13        13        100,00
     Tanoyo
    Lembing         -        -          -        52         45          86,54     13        12         92,31
    Tamunan         -        -          -        52         49          94,23     13        13        100,00

Tugas Dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris

Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris berpedoman pada Board of Commissioners
Charter (BOC Charter) yang telah dimutakhirkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisaris
No. 001/SK-KOM/12/23 tanggal 6 Desember 2023. Penyusunan BOC Charter Bank Victoria
mengacu pada Undang-Undang Perseroan Terbatas, Akta Pernyataan RUPS Luar Biasa No. 134
Tahun 2015, Surat Edaran Bank Indonesia tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance
bagi Bank Umum, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Direksi dan Dewan Komisaris
Emiten atau Perusahaan Publik, serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Tata Kelola bagi
Bank Umum.

Tugas dan kewajiban Dewan Komisaris berdasarkan BOC Charter beserta realisasinya diuraikan
sebagai berikut:

a.   Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan untuk kepentingan Perseroan atas kebijakan
     dan jalannya pengurusan oleh Direksi, memberikan nasihat kepada Direksi, dan bertanggung
     jawab atas pengawasan tersebut, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan yang ditetapkan
     dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, anggaran dasar, dan keputusan RUPS.
b.   Dewan Komisaris wajib melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab dengan itikad baik
     dan dengan prinsip kehati-hatian.
c.   Memberikan pengesahan tentang arah kebijakan, strategi usaha dari Rencana Bisnis Bank (RBB)
     dan Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (RAKB) baik rencana jangka pendek (program kerja
     tahunan), jangka menengah, maupun jangka panjang, yang wajib dilaporkan kepada OJK.
d.   Melakukan pengawasan atas pelaksanaan maupun pencapaian Rencana Bisnis Bank (RBB) dan
     Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (RAKB).
e.   Memberikan keputusan tertulis disertai dengan alasan-alasan atas transaksi-transaksi yang
     diusulkan yang melampaui batas wewenang Direksi.
f.   Dalam melakukan pengawasan, Dewan Komisaris wajib mengarahkan, memantau, dan
     mengevaluasi pelaksanaan tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan secara terintegrasi
     serta kebijakan strategis Perseroan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
     anggaran dasar, dan/atau keputusan RUPS.
g.   Dewan Komisaris menerima dan melaksanakan kewenangan yang diserahkan dan/atau diberikan
     kepada Dewan Komisaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, anggaran
     dasar dan/atau keputusan RUPS.
h.   Dewan Komisaris dapat melaksanakan tugas dan kewenangan pengawasan lain.




                                                      110
Page 135
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




i. Dalam melaksanakan pengawasan, Dewan Komisaris dilarang ikut serta dalam pengambilan
   keputusan kegiatan operasional Perseroan, kecuali :
   -    Penyediaan dana kepada pihak terkait sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
        mengenai batas maksimum pemberian kredit dan penyediaan dana besar bagi bank umum
        dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai batas maksimum penyaluran dana dan
        penyaluran dana besar bagi bank umum syariah, dan
   -    Hal lain yang ditetapkan dalam anggaran dasar Perseroan atau ketentuan peraturan perundang-
        undangan.
j. Pengambilan keputusan kegiatan operasional Perseroan oleh Dewan Komisaris sebagaimana
   dimaksud pada poin 5.1.9 merupakan bagian dari tugas pengawasan oleh Dewan Komisaris
   sehingga tidak meniadakan tanggung jawab Direksi atas pelaksanaan kepengurusan Perseroan.
k. Dewan Komisaris wajib melakukan pengawasan terhadap tindak lanjut Direksi atas temuan audit
   atau pemeriksaan dan rekomendasi dari satuan kerja audit intern Perseroan, auditor ekstern, hasil
   pengawasan Otoritas Jasa Keuangan dan/atau hasil pengawasan otoritas dan lembaga lain.
l. Dewan Komisaris wajib secara aktif melakukan pengawasan terhadap pengelolaan asset
   bermasalah, penyisihan, dan pencadangan yang dilakukan Perseroan dalam pengelolaan risiko
   kredit.
m. Dewan Komisaris wajib memiliki pedoman dan tata tertib yang bersifat mengikat bagi setiap anggota
   Dewan Komisaris.
n. Dewan Komisaris bersama dengan Direksi wajib menyusun :
   -    Pedoman yang mengikat setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi sesuai dengan
        ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
   -    Kode etik yang berlaku bagi seluruh anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi, karyawan/
        pegawai, serta pendukung organ yang dimiliki Perseroan sesuai dengan ketentuan peraturan
        perundangan yang berlaku.
o. Dewan Komisaris wajib menyediakan waktu untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara
   optimal sesuai dengan pedoman dan tata tertib kerja.
p. Dewan Komisaris wajib menjaga segala data dan informasi terkait Perseroan yang disampaikan
   oleh Direksi, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
q. Dalam rangka pengendalian internal, Dewan Komisaris wajib:
   -    Memberikan persetujuan terhadap pengangkatan dan/atau pemberhentian Kepala Satuan
        Kerja Audit Intern & Anti Fraud (SKAI & Anti Fraud) setelah mempertimbangkan rekomendasi
        Komite Audit.
   -    Memberikan persetujuan terhadap Piagam Audit Intern setelah mempertimbangkan rekomendasi
        Komite Audit.
   -    Memberikan persetujuan terhadap rencana Audit Tahunan dan alokasi anggaran setelah
        mempertimbangkan rekomendasi Komite Audit.
   -    Memastikan Direksi menyusun dan memelihara sistem pengendalian internal yang memadai, efektif
        dan efisien.
   -    Mengkaji efektivitas dan efisiensi sistem pengendalian internal berdasarkan informasi yang
        diperoleh dari SKAI & Anti Fraud paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
   -    Mengkaji kinerja SKAI & Anti Fraud.
   -    Menunjuk quality assurance independent dari pihak eksternal untuk melakukan kaji ulang
        terhadap kinerja SKAI.
r. Menyelenggarakan rapat intern Dewan Komisaris, sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 2 (dua)
   bulan, sesuai dengan ketentuan Good Corporate Governance.
s. Menghadiri rapat gabungan dengan Direksi untuk membahas perkembangan dari laporan kinerja
   Direksi minimal 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan.
t. Membuat laporan Dewan Komisaris kepada OJK pada setiap akhir semester perihal pengelolaan
   dan kinerja Perseroan termasuk pencapaian target-target rencana bisnis tahunan yang wajib
   disampaikan dalam batas waktu 2 (dua) bulan setelah bulan laporan.
u. Membentuk Komite Audit, Komite Pemantau Risiko dan Komite Nominasi dan Remunerasi
   serta Komite lainnya (jika dianggap perlu) dengan memperhatikan kebutuhan dan kemampuan
   Perseroan.




                                                111
Page 136
                                                                PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




v.  Menyampaikan laporan kepada OJK paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak ditemukan:
    -    Pelanggaran perundang-undangan di bidang keuangan dan perbankan dan/atau,
    -    Keadaan atau perkiraan keadaan yang dapat membahayakan kelangsungan usaha Perseroan.
w. Dalam pemenuhan pelaksanaan tata kelola, anggota Dewan Komisaris mengungkapkan:
      - Kepemilikan saham yang mencapai 5% (lima persen) atau lebih, baik pada Perseroan yang
         bersangkutan maupun pada bank dan/atau perusahaan lain, yang berkedudukan di dalam dan
         di luar negeri,
      - Hubungan keuangan dengan anggota Dewan Komisaris lain, anggota Direksi, dan/atau
         pemegang saham pengendali Perseroan, dan
      - Hubungan keluarga sampai derajat kedua dengan anggota Dewan Komisaris lain, anggota
         Direksi, dan/atau pemegang saham pengendali Perseroan.
x. Menyusun Key Performance Indicators (KPI) Dewan Komisaris.
y. Melakukan evaluasi kinerja Dewan Komisaris berdasarkan KPI Dewan Komisaris dengan sistem
    self assessment atau sistem lain untuk kemudian diputuskan dalam rapat Dewan Komisaris.
z. Memberikan tanggapan dan rekomendasi mengenai penetapan KPI Direksi pada setiap awal tahun
    kerja.
aa. Melakukan evaluasi atas kinerja Direksi berdasarkan KPI Direksi dan memberikan tanggapan
    kepada Direksi, selanjutnya menyampaikan rekomendasi kepada RUPS.
ab. Secara rinci, pembagian tugas dan tanggung jawab setiap anggota Dewan Komisaris diatur dalam
    surat keputusan Dewan Komisaris secara terpisah.

Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang Direksi

Dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab dan wewenangnya, Direksi berpedoman pada Board of
Directors Charter (BOD Charter) PT Bank Victoria International Tbk yang telah dimutakhirkan melalui
Surat Keputusan Direksi No. 006A/SK-DIR/12/23 tanggal 6 Desember 2023. Penyusunan BOD Charter
Bank Victoria mengacu pada Undang-Undang Perseroan Terbatas, Surat Edaran Bank Indonesia
tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum, Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan tentang Tata Kelola bagi Bank Umum, serta Anggaran Dasar Bank.

Tugas, tanggung jawab, dan wewenang Direksi berdasarkan BOD Charter dijelaskan sebagai berikut:

a.   Menjalankan dan bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan
     sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan
     perundang-undangan, Anggaran Dasar, dan keputusan RUPS.
b.   Melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab dengan itikad baik dan dengan prinsip
     kehati-hatian.
c.   Berwenang mewakili Perseroan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
     Anggaran Dasar, dan keputusan RUPS.
d.   Menyusun strategi usaha dan arah kebijakan sesuai dengan Visi dan Misi Perseroan yang telah
     ditetapkan dalam Rencana Bisnis Bank serta bertanggung jawab mengawasi dan melaksanakan
     dari waktu ke waktu dan menjamin partisipasi seluruh pegawai untuk ikut berperan sesuai dengan
     bidang dan kompetensi masing-masing.
e.   Menerapkan Tata Kelola yang Baik pada Perseroan, manajemen risiko, dan kepatuhan secara
     terintegrasi yang disesuaikan dengan perkembangan ekosistem perbankan terkini serta didukung
     dengan digitalisasi dan inovasi teknologi.
f.   Menindaklanjuti temuan audit atau pemeriksaan dan rekomendasi dari Satuan Kerja Audit Internal
     Perseroan & Anti Fraud Perseroan, auditor ekstern, hasil pengawasan Otoritas Jasa Keuangan,
     dan/atau hasil pengawasan otoritas dan lembaga lain.
g.   Menyusun dan menetapkan struktur organisasi Perseroan beserta uraian tugas, wewenang dan
     tanggung jawab serta mengelola sumber daya secara optimal.
h.   Mengungkapkan kepada pegawai mengenai kebijakan internal Perseroan yang bersifat strategis
     di bidang kepegawaian termasuk meningkatkan pengetahuan dan penetapan remunerasi sesuai
     dengan kemampuan Perseroan dan lingkungan peer group serta menciptakan jenjang karir
     yang baik dan terbuka dengan menerapkan reward & punishment (promosi, demosi, mutasi dan
     pemutusan hubungan kerja).



                                                112
Page 137
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




i. Menerapkan tata tertib serta ketentuan tentang benturan kepentingan yang mengikat dan wajib ditaati.
   Termasuk pengaturan tentang mekanisme pengambilan keputusan dan hak bagi anggota Direksi,
   jika diantara mereka memiliki pendapat yang berbeda, termasuk hak untuk menyampaikan
   pendapat kepada Dewan Komisaris dan Otoritas Pengawas Perseroan atas hal-hal yang dapat
   membahayakan Perseroan.
j. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada pemegang saham melalui RUPS.
k. Memastikan kualitas serta akurasi laporan dan data keuangan yang disajikan untuk keperluan
   internal maupun eksternal, sesuai dengan pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK),
   International Accounting Standard (IAS) dan ketentuan lain yang berlaku dengan memberdayakan
   fungsi pengendalian internal secara efektif termasuk peran SKAI & Anti Fraud.
l. Memiliki dan menyediakan data dan informasi yang akurat, relevan, dan tepat waktu, termasuk kepada
   Dewan Komisaris, dan melaksanakan pengelolaan data dan informasi sesuai dengan Tata Kelola
   yang Baik pada Perseroan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
m. Mengungkapkan kepemilikan saham yang mencapai 5% (lima persen) atau lebih, baik pada
   Perseroan yang bersangkutan, maupun pada bank dan/atau perusahaan lain, yang berkedudukan
   di dalam dan di luar negeri.
n. Mengungkapkan hubungan keuangan dengan anggota Direksi lain, anggota Dewan Komisaris,
   dan/atau pemegang saham pengendali Perseroan dan hubungan keluarga sampai derajat kedua
   dengan anggota Direksi lain, anggota Dewan Komisaris, dan/atau pemegang saham pengendali
   Perseroan.
o. Menyusun kebijakan dan prosedur untuk mengidentifikasi dan mengelola aset bermasalah,
   klasifikasi aset, perhitungan terkait penyisihan dan pencadangan, dan hapus buku aset; serta
   melakukan reviu secara berkala atas pengklasifikasian aset dan pencadangan untuk kredit dan/
   atau pembiayaan bermasalah, mengidentifikasi dan mengelola aset bermasalah secara memadai,
   termasuk pencadangan yang sejalan dengan risiko yang terjadi; dan melakukan reviu secara
   berkala terhadap pencadangan yang dibentuk agar sesuai dengan kondisi terkini sesuai ketentuan
   peraturan perundang-undangan.

Remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi

Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menerima gaji dan/atau tunjangan yang jumlah/besarnya
ditetapkan oleh RUPS. Khusus untuk gaji dan/atau tunjangan yang diterima Direksi Perseroan,
kewenangan tersebut dapat didelegasikan atau dilimpahkan oleh RUPS kepada Dewan Komisaris.

Remunerasi Dewan Komisaris untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar
Rp3.275.654,- ribu dan 31 Desember 2022 sebesar Rp3.542.105,- ribu.

Sedangkan Remunerasi Dewan Direksi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
sebesar Rp16.956.763,- ribu dan 31 Desember 2022 sebesar Rp17.038.025,- ribu.

Komite di bawah Dewan Komisaris

Berdasarkan POJK No. 55/POJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum pasal
32, dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab, Dewan Komisaris
Perseroan telah membentuk Komite Pemantau Risiko, Komite Nominasi dan Remunerasi, dan Komite
Audit.

KOMITE PEMANTAU RISIKO

Komite Pemantau Risiko membantu Dewan Komisaris melaksanakan fungsi dan tugas Dewan Komisaris
dalam penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance khususnya yang berkaitan dengan
bidang manajemen risiko dengan memonitor proses perbaikan Perseroan yang berkesinambungan
atas kebijakan, prosedur dan praktik pada semua tingkatan dalam Perseroan guna memastikan telah
dilakukannya pengelolaan dan pengendalian risiko yang baik.




                                                 113
Page 138
                                                                 PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Komite Pemantau Risiko mengacu pada Pedoman Kerja Komite
Pemantau Risiko yang telah dimutakhirkan melalui Keputusan Dewan Komisaris No. 002/SK-KOM/12/23
tanggal 6 Desember 2023 tentang Pedoman dan Tata Tertib Kerja Komite Pemantau Risiko
PT Bank Victoria International Tbk.

Perseroan telah memiliki Komite Pemantau Risiko dengan susunan keanggotaan Komite Pemantau
Risiko periode 26 Oktober 2021 yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Direksi No. 008/SK-DIR/03/24
tentang Susunan Anggota Komite Pemantau Risiko tanggal 14 Maret 2024 sebagai berikut:

Ketua 		     : Zaenal Abidin
Anggota		    : Gunawan Tenggarahardja
Anggota      : Medi Sejati
Anggota      : Yozef Abdulrachman

Berikut ini keterangan singkat mengenai masing-masing anggota Komite Pemantau Risiko :

Zaenal Abidin ─ Ketua Komite Pemantau Risiko

Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 5 Pengawasan dan Pengurus Perseroan
poin 5.1 Dewan Komisaris dan Direksi dalam Informasi Tambahan.

Gunawan Tenggarahardja ─ Anggota Komite Pemantau Risiko

Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 5 Pengawasan dan Pengurus Perseroan poin
5.1 Dewan Komisaris dan Direksi dalam Informasi Tambahan.

Medi Sejati ─ Anggota Komite Pemantau Risiko

Warga Negara Indonesia, saat ini berusia 58 tahun.

Meraih Diploma Manajemen Perbankan dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi AKPI Bandung pada
tahun 1990.

Selain menjabat sebagai Anggota Komite Audit di Perseroan sejak tahun 2021 beliau juga menjabat
sebagai Anggota Komite Pemantau Risiko di Perseroan, Anggota Komite Audit PT Bank Victoria Syariah
dan Anggota Komite Pemantau Risiko PT Bank Victoria Syariah.

Sebelumnya pernah menjabat sebagai kolektor di PT Jasa Marga Persero pada tahun 1984 sampai
dengan tahun 1986, menjadi Teller Bank Swadesi pada tahun 1990 sampai dengan tahun 1991, di
Bank Intan sebagai Sekretaris Kepala Biro Kredit; Internal Control Officer; Kepala Bagian Audit Kredit
dan Marketing; dan Kepala Bagian Kredit Support, dari tahun 1991 sampai dengan tahun 1999,
menjadi Auditor Kantor Akuntan Publik Edi Kaslim & Kantor Akuntan Publik Gatot Permadi Djuwono,
tahun 1999 sampai dengan tahun 2002, di Bank Harmoni menjabat sebagai Kepala Bagian Akunting
pada tahun 2002 sampai dengan tahun 2007, menjabat sebagai Kepala Bagian Akunting PT Bank
Index Selindo pada tahun 2007 sampai dengan tahun 2008, menjabat sebagai Kepala Divisi Akunting
PT Bank Swaguna pada tahun 2008 sampai dengan tahun 2010, menjabat sebagai Kepala Divisi
Akunting PT Bank Victoria Syariah Tahun 2010 sampai dengan tahun 2014, menjadi Akunting Officer
PT Bank Victoria International Tbk pada tahun 2014, menjabat sebagai Kepala Bagian Sentral Operasional
PT Bank Victoria Syariah pada tahun 2014, menjabat sebagai Kepala Bagian Support Pembiayaan
PTBank Victoria Syariah pada tahun 2015, menjabat sebagai Kepala Divisi Manajemen Risiko dan Kepatuhan
PT Bank Victoria Syariah pada tahun 2015 sampai dengan tahun 2016, menjabat sebagai Kepala Divisi
Kepatuhan dan Sekretaris Perusahaan PT Bank Victoria Syariah pada tahun 2017 sampai dengan
tahun 2019 dan menjabat sebagai Kepala Divisi Kepatuhan PT Bank Victoria Syariah pada tahun 2019
sampai dengan tahun 2020.




                                                 114
Page 139
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




Yozef Abdulrachman ─ Anggota Komite Pemantau Risiko

Warga Negara Indonesia, saat ini berusia 66 tahun.

Selain menjabat sebagai Anggota Komite Audit di Perseroan, beliau juga menjabat sebagai Anggota
Komite Tata Kelola Terintegrasi sejak tahun 2019. Beliau juga menjabat sebagai Konsultan dan Trainer
bidang Manajemen Risiko sejak tahun 2010, Trainer dan Fasilitator Pembekalan Sertifikasi Manajemen
Risiko dan Surveilance/Refreshment Manajemen Risiko sejak tahun 2011, Konsultan Manajemen
Risiko Operasional PT Bank Agro Tbk sejak tahun 2011, Konsultan Manajemen Risiko Operasional
PT Bank Mutiara Tbk sejak tahun 2013), Konsultan Mapping dan Pengukuran Eksposur Corporate
Loans Portfolio PT Perusahaan Gas Negara Tbk sejak tahun 2014) dan Konsultan PT Bank Perkreditan
Rakyat Sumber Artha Waru Agung, Sidoarjo sejak tahun 2018.

Sebelumnya pernah menjabat di PT Bank Dagang Negara sebagai Officer Development Program
pada tahun 1985 sampai dengan 1986; System and Procedure Department Staff - Electronic
Data Processing Desk pada tahun 1986 sampai dengan 1987; Technical Support Department
Staff - Electronic Data Processing Desk pada tahun 1988 sampai dengan tahun 1989);
Setup MIDAS Application System, Los Angeles Agency, Los Angeles, USA pada tahun 1989;
Programmer III - Electronic Data Processing Desk pada tahun 1989 sampai dengan tahun 1990);
Kepala Seksi Pengembangan Sistem Aplikasi – Divisi Informasi Teknologi pada tahun 1991 sampai dengan
tahun 1994; Kepala Bagian Operasi Komputer – Divisi Informasi Teknologi pada tahun 1995 sampai dengan
tahun 1996; dan Kepala Bagian Dukungan Pengguna – Divisi Informasi Teknologi pada tahun 1997 sampai
dengan tahun 1998. Selanjutnya beliau menjabat di PT Bank Mandiri Tbk sebagai Project Manager Y2K
(Legacy PT Bank Dagang Negara) pada tahun 1999; Group Head, Branch IT Deployment – IT Retail
Banking Services Delivery Division pada tahun 1999 sampai dengan tahun 2000; Integrasi Sistem
Aplikasi Core Banking (implementasi 600 cabang) pada tahun 1999 sampai dengan tahun 2000; Senior
Manager of Operational Risk Management Review – Operational Risk Department – Portfolio and
Operational Risk Management Group pada tahun 2001 sampai dengan tahun 2004; Team Leader of
Business Line II – Operational Risk Department – Portfolio and Operational Risk Management Group
pada tahun 2005 sampai dengan tahun 2006; Trainer Implementation and Workshop Manajemen Risiko
Operasional kepada ORM Coordinator Kantor Wilayah, Kantor Pusat, dan Kantor Cabang Timor Leste
pada tahun 2006 sampai dengan tahun 2010; Team Leader of Policy – Operational Risk Department
– Market and Operational Risk Group pada tahun 2007 sampai dengan tahun 2008; dan Team Leader
of MIS – Operational Risk Department – Market and Operational Risk Group pada tahun 2009 sampai
dengan tahun 2010.

KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI

Komite Nominasi dan Remunerasi dibentuk dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris dalam
melaksanakan fungsi dan tugasnya di bidang yang berkaitan dengan nominasi dan remunerasi terhadap
anggota Direksi dan Dewan Komisaris.

Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, Komite Nominasi dan Remunerasi telah dilengkapi
dengan Pedoman yang telah disahkan berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris No. 001/SK-KOM/01/24
tanggal 5 Januari 2024 tentang Pedoman dan Tata Tertib Komite Nominasi dan Remunerasi
PT Bank Victoria International Tbk.

Sesuai dengan Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten
atau Perusahaan Publik dan Peraturan OJK No. 55/POJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola bagi
Bank Umum (“POJK No. 55/2016”), Perseroan telah memiliki Keanggotaan Komite Nominasi dan
Remunerasi dengan periode 26 Juli 2018 sampai dengan sekarang yang diangkat berdasarkan Surat
Keputusan Direksi No. 002C/SK-DIR/11/22 tentang Pengangkatan Komite Nominasi dan Remunerasi
tanggal 9 November 2022 sebagai berikut:

Ketua 		     : Gunawan Tenggarahardja
Anggota		    : Sia Leng Ho
Anggota      : Syahda Candra



                                                115
Page 140
                                                                 PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




Berikut ini keterangan singkat mengenai masing-masing anggota Komite Nominasi dan Remunerasi :

Gunawan Tenggarahardja ─ Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi

Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 5 Pengawasan dan Pengurus Perseroan
poin 5.1 Dewan Komisaris dan Direksi dalam Informasi Tambahan.

Sia Leng Ho ─ Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi

Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 5 Pengawasan dan Pengurus Perseroan
poin 5.1 Dewan Komisaris dan Direksi dalam Informasi Tambahan.

Syahda Chandra ─ Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi

Warga Negara Indonesia, saat ini berusia 50 tahun.

Meraih gelar Sarjana Psikologi dari Universitas Persada Indonesia YAI, Jakarta pada tahun 1998.

Menjabat sebagai Kepala Divisi HCM & General Affair di Perseroan, sebelumnya pernah menjabat
sebagai:
Senior Staff Human Resource Department (Recruitment and Man Power) di PT Bank Ekonomi Rahardja
pada tahun 1997 sampai dengan tahun 2000; Assistant Manager Human Resource Department
di PT Hawaii di Confectionery Factory pada tahun 2001 sampai dengan tahun 2002; Supervisor Human
Resource Department di PT JS Multi Collection pada tahun 2002 sampai dengan tahun 2003; Sebelum
menjabat sebagai Kepala Divisi HCM & General Affair, menjabat sebagai Kepala Divisi Human Resource
and General Affair pada tahun 2003 sampai dengan tahun 2012. Pada tahun 2012 menjadi Kepala
Divisi Human Capital Management sampai dengan tahun 2017.

KOMITE AUDIT

Komite Audit dibentuk oleh Dewan Komisaris dengan tujuan membantu dan memfasilitasi Dewan
Komisaris dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan atas hal-hal yang terkait dengan kualitas
informasi keuangan, sistem pengendalian internal, efektivitas pemeriksaan auditor eksternal dan
internal, efektivitas pelaksanaan manajemen risiko serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-
undangan yang berlaku.

Dasar pembentukan Komite Audit Perseroan mengacu pada POJK No. 55/2016, Komite Audit merupakan
alat kelengkapan Dewan Komisaris yang berfungsi untuk melakukan pengawasan atas efektivitas
sistem pengendalian intern, internal audit, proses pelaporan keuangan, sehingga Perseroan dapat
dikelola berdasarkan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, pertangungjawaban, independensi, dan
kewajaran. Penetapan dan pengangkatan Komite Audit Perseroan telah memenuhi ketentuan POJK
No. 55/2016.

Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya Komite Audit berpedoman pada Piagam dan
Pedoman Kerja Komite Audit. Piagam dan Pedoman tersebut disusun sesuai peraturan dan perundang-
undangan yang berlaku, serta telah dimutakhirkan melalui Keputusan Dewan Komisaris No. 001/SK-
KOM/12/23 tanggal 6 Desember 2023 tentang Pedoman dan Tata Tertib Kerja Komite Audit PT Bank
Victoria International Tbk.

Perseroan telah memiliki Komite Audit dengan komposisi anggota Komite Audit terakhir sampai pada
tanggal Informasi Tambahan ini berdasarkan Keputusan Direksi No. 002A/SK-DIR/11/22 tentang
Perubahan Susunan Anggota Komite Audit tanggal 9 November 2022 adalah sebagai berikut:

Ketua 		     : Zaenal Abidin
Anggota		    : Medi Sejati
Anggota      : Yozef Abdulrachman




                                                 116
Page 141
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




Zaenal Abidin ─ Ketua Komite Audit

Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 5 Pengawasan dan Pengurus Perseroan poin
5.1 Dewan Komisaris dan Direksi dalam Informasi Tambahan.

Medi Sejati ─ Anggota Komite Audit

Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 5 Pengawasan dan Pengurus Perseroan
poin 5.2 pada pembahasan Komite Pemantau Risiko dalam Informasi Tambahan.

Yozef Abdulrachman ─ Anggota Komite Pemantau Risiko

Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 5 Pengawasan dan Pengurus Perseroan
poin 5.2 pada pembahasan Komite Pemantau Risiko dalam Informasi Tambahan.

Komite di bawah Direksi

KOMITE MANAJEMEN RISIKO

Komite Manajemen Risiko adalah komite eksekutif di bawah Direksi yang di antaranya berperan untuk
memastikan bahwa penerapan manajemen risiko telah memadai, sesuai skala dan kompleksitas usaha
Bank.

Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, Komite Manajemen Risiko mengacu pada Peraturan
OJK No. 18/POJK.03/2016 tanggal 22 Maret 2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank
Umum dan Surat Edaran OJK No. 34/SEOJK.03/2016 tanggal 1 September 2016 tentang Penerapan
Manajemen Risiko bagi Bank Umum.

Susunan keanggotan Komite Manajemen Risiko Bank berdasarkan Surat Keputusan Direksi
No. 020/SK-DIR/01/24 diuraikan sebagai berikut :

Susunan:                                  Diisi oleh:
Ketua                                     Direktur Utama
Wakil Ketua                               Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko
Sekretaris                                Risk Management/Integrated Division Head

Anggota                                   Wakil Direktur Utama
                                          Direktur Keuangan
                                          Direktur Bisnis
                                          SEVP of Change Management Office
                                          SEVP of Operation & International Banking
                                          SEVP of Business
                                          SEVP of Finance, Accounting & MIS

Undangan Tetap                            SKAI & Anti Fraud Division Head
                                          Information Technology Division Head
                                          Treasury Division Head
                                          Operations & Internal Control Division Head
                                          Accounting Division Head
                                          Change Management Office Divion Head
                                          Compliance & System Procedure Divion Head

Undangan Tidak Tetap                      Pihak Internal dan Eksternal yang diundang




                                               117
Page 142
                                                                     PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




Tugas, wewenang, dan tanggung jawab Komite Manajemen Risiko berdasarkan Surat Keputusan Direksi
No. 019A/SK-DIR/10/23 diuraikan sebagai berikut:

a.   memberikan rekomendasi kepada Direktur Utama dengan sepengetahuan komisaris, yang meliputi :
     -    Penyusunan dan persetujuan kebijakan, strategi dan pedoman penerapan manajemen risiko
          Bank, termasuk strategi kerangka kerja, metodologi system dan tools pengelolaan risiko
          termasuk rencana - rencana kontinjensi dan memastikan penerapannya yang meliputi risiko
          kredit, risiko pasar risiko likuiditas, risiko operasional, risiko hukum, risiko reputasi, risiko
          strategi dan risiko kepatuhan.
     -    Penyempurnaan proses Manajemen Risiko secara berkala maupun bersifat insidentil sebagai
          akibat dari suatu perubahan kondisi eksternal dan internal yang mempengaruhi kecukupan
          permodalan, profil risiko, dan tidak efektifnya penerapan Manajemen Risiko berdasarkan hasil
          evaluasi.
     -    Penetapan hal-hal yang terkait dengan keputusan bisnis yang menyimpang dari prosedur
          normal seperti pelampauan ekspansi usaha yang signifikan dibandingkan dengan rencana
          bisnis yang telah ditetapkan sebelumnya atau pengambilan posisi/eksposur risiko yang
          melampaui limit yang telah ditetapkan.
b.   Melakukan pengembangan atas penerapan budaya risiko untuk setiap jenjang organisasi;
c.   Mengevaluasi dan menyesuaikan Kebijakan dan Pedoman Umum Penerapan Manajemen Risiko
     dengan kebijakan otoritas yang disesuaikan dengan ukuran dan kompleksitas usaha Bank serta
     risiko yang melekat pada Bank;
d.   Mengevaluasi arah, strategi, dan program manajemen risiko;
e.   Mengevaluasi penerapan manajemen risiko, yang meliputi:
     -    Pemantauan terhadap implementasi Kebijakan dan Pedoman Umum Penerapan Manajemen
          Risiko;
     -    Pemantauan posisi risiko secara keseluruhan (composite), per jenis risiko, dan per jenis
          aktivitas fungsional Bank dan stress testing guna mengetahui dampak dari implementasi
          kebijakan dan strategi manajemen risiko;
     -    Pengkajian secara berkala terhadap proses manajemen risiko;
     -    Pengkajian terhadap usulan aktivitas/produk baru dan penerbitan produk dan/atau
          pelaksanaan aktivitas tertentu, termasuk mengevaluasi sistem dan prosedur yang digunakan
          serta dampaknya terhadap eksposur risiko Bank secara keseluruhan; dan
     -    Pengungkapan manajemen risiko paling sedikit mencakup kinerja manajemen risiko dan arah
          kebijakan manajemen risiko.

KOMITE MANAJEMEN RISIKO TERINTEGRASI DALAM GRUP KEUANGAN

Komite Manajemen Risiko Terintegrasi dalam Grup Keuangan merupakan komite eksekutif yang
bertanggung jawab untuk memastikan penerapan manajemen risiko telah memadai dan sesuai dengan
karakteristik serta kompleksitas usaha Grup Keuangan Victoria.

Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Komite Manajemen Risiko Terintegrasi dalam Grup Keuangan
mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.03/2014 tanggal 18 November 2014
tentang Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan, Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No. 18/POJK.03/2014 tanggal 18 November 2014 tentang Penerapan Tata Kelola
Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 45/POJK.03/2020
tanggal 14 Oktober 2020 tentang Konglomerasi Keuangan, dan Surat Otoritas Jasa Keuangan
No. S-66/PB.33/2021 tanggal 23 Juni 2021 hal Perubahan Status Konglomerasi Keuangan Grup Victoria
menjadi Grup Keuangan Victoria, dimana Bank ditunjuk sebagai Entitas Koordinator.




                                                   118
Page 143
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




Pedoman dan Tata Tertib Komite Manajemen Risiko Grup Keuangan Victoria serta tugas dan tanggung
jawab Komite Manajemen Risiko Terintegrasi dalam Grup Keuangan berdasarkan Surat Keputusan
Direksi No. 002/SK-DIR/08/21 tertanggal 20 Agustus 2021 yang diuraikan sebagai berikut:

a.   Pengembangkan atas penerapan budaya risiko secara terintegrasi sebagai bagian dari penerapan
     Manajemen Risiko Grup Keuangan Victoria;
b.   Melaksanakan kebijakan manajemen risiko secara terintegrasi dalam Grup Keuangan Victoria
     yang telah ditetapkan;
c.   Memberikan rekomendasi serta perbaikan atau penyempurnaan dalam hal penyusunan kebijakan
     manajemen risiko secara terintegrasi dalam Grup Keuangan Victoria;
d.   Mengarahkan, menyetujui, memantau, mengevaluasi, dan menyesuaikan kebijakan dan/atau
     pedoman umum penerapan manajemen risiko terintegrasi dalam Grup Keuangan Victoria sesuai
     dengan ukuran dan kompleksitas usaha anggota Grup Keuangan Victoria; dan
e.   Evaluasi atas arah, strategi, dan program manajemen risiko terintegrasi dalam Grup Keuangan
     Victoria.

Susunan keanggotaan Komite Manajemen Risiko Terintegrasi dalam Grup Keuangan Victoria berdasarkan
Surat Keputusan Direksi No. 001/SK-DIR/08/21 tanggal 20 Agustus 2021. Informasi terkait komposisi
Komite Manajemen Risiko Terintegrasi dalam Grup Keuangan diungkapkan pada tabel berikut.

Susunan:                                 Diisi oleh:
Ketua (Anggota)                          Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Entitas Utama

Sekretaris (Anggota)                     Kepala Divisi Risk Management/Integrated Entitas Utama

Anggota                                  PT Bank Victoria Syariah
                                         Direktur yang membawahi fungsi manajemen risiko
                                         Unit Manajemen Risiko
                                         PT Victoria Sekuritas Indonesia
                                         Direktur yang membawahi fungsi manajemen risiko
                                         Unit Manajemen Risiko
                                         PT Victoria Insurance Tbk
                                         Direktur yang membawahi fungsi manajemen risiko
                                         Pejabat Eksekutif yang memimpin Satuan Kerja
                                         Manajemen Risiko
                                         PT Victoria Manajemen Investasi
                                         Direktur yang membawahi fungsi manajemen risiko
                                         Unit Manajemen Risiko
                                         PT Victoria Alife Indonesia
                                         Direktur yang membawahi fungsi manajemen risiko

ASSET AND LIABILITY COMMITTEE (ALCO)

Assets and Liabilities Committee (ALCO) merupakan Komite yang dibentuk untuk membantu Direksi
dalam menetapkan strategi terhadap pengendalian risiko likuiditas dan rentabilitas serta pengambilan
keputusan manajemen dalam rangka pengelolaan aset dan liabilitas.

Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, ALCO mengacu pada Surat Keputusan Direksi
No. 006/SK-DIR/09/16 tanggal 5 September 2016 tentang Pedoman dan Tata Tertib Kerja Assets and
Liabilities Committee (ALCO) Perseroan.




                                                119
Page 144
                                                                   PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




Kedudukan ALCO dalam struktur organisasi berada di bawah Direksi dengan Ketua Komite diangkat
dan diberhentikan oleh Direksi. Berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 009/SK-DIR/03/2019 tentang
Susunan Keanggotaan Assets and Liabilities Committee (ALCO) PT Bank Victoria International Tbk,
komposisi keanggotaan ALCO, yaitu:

Susunan                                 Diisi oleh
Ketua                                   Direktur Utama
Sekretaris                              Kepala Divisi Treasury
Anggota Tetap                           Direksi
                                        Seluruh SEVP
                                        Seluruh Kepala Divisi pada Direktorat Bisnis
                                        Kepala Divisi Risk Management/Integrated
                                        Kepala Divisi Finance and Accounting
Anggota Tidak Tetap                     Divisi atau Unit Kerja Lain dan Seluruh Kepala Area

KOMITE KREDIT

Komite Kredit merupakan komite yang dibentuk dalam rangka menunjang proses pemberian kredit dan
memutuskan jumlah Credit Exposure Perseroan dalam bentuk aktiva produktif sesuai dengan jumlah
atau limit tertentu yang telah ditetapkan.

Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, Komite Kredit mengacu pada Peraturan OJK
No. 42/POJK.03/2017 tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan atau
Pembiayaan Bank bagi Bank Umum, Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 001/SK-KOM/02/21
tanggal 1 Februari 2021 tentang Prosedur Persetujuan dan Wewenang Komite Kredit Pusat Perseroan,
serta peraturan terkait lainnya.

Komite Kredit memiliki tugas dan tanggung jawab untuk memberikan persetujuan/penolakan terhadap
usulan fasilitas penyediaan dana dari masing-masing divisi/unit pengusul.

Kedudukan Komite Kredit dalam struktur organisasi berada di bawah Direksi dengan ketua komite
diangkat dan diberhentikan oleh Direksi. Informasi terkait komposisi anggota Komite Kredit diungkapkan
sebagai berikut :

Susunan:                                               Diisi oleh:
Ketua (Angota)                                         Direktur Utama
Anggota                                                Wakil Direktur Utama
                                                       Direktur Bisnis
                                                       Direktur Keuangan
                                                       Kepala Divisi Credit Risk Review
SEVP atau Division Head pengusul yang mengelola SEVP of Corporate & Commercial Banking
jenis fasilitas penyediaan dana yang diproses,  Kepala Divisi SME Banking
sebagai anggota dan sebagai sumber informasi    Kepala Divisi Multifinance & Consumer Banking
                                                Kepala Divisi International Banking
                                                Kepala Divisi Special Asset Management

KOMITE KEBIJAKAN PERKREDITAN

Komite Kebijakan Perkreditan merupakan Komite yang dibentuk untuk membantu Direksi dalam
merumuskan kebijakan, mengawasi pelaksanaan kebijakan, memantau perkembangan dan kondisi
portofolio perkreditan, serta memberikan saran-saran langkah perbaikan.

Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, Komite Kebijakan Perkreditan berpedoman pada
Peraturan OJK No. 42/POJK.03/2017 tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan
Perkreditan atau Pembiayaan Bank bagi Bank Umum.


                                                 120
Page 145
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, Komite Kebijakan Perkreditan mengacu pada
Surat Keputusan Direksi No. 016B/SK-DIR/08/23 tanggal 16 Agustus 2023 tentang Komite Kebijakan
Perkreditan (KKP) Perseroan.

Kedudukan Komite Kebijakan Perkreditan dalam struktur organisasi berada di bawah Direksi dengan
Ketua Komite diangkat dan diberhentikan oleh Direksi. Komposisi anggota Komite Kebijakan Perkreditan
terdiri dari:

Susunan:                                     Diisi oleh:
Ketua                                        Direktur Utama

Wakil Ketua merangkap Anggota                Wakil Direktur Utama dan/atau Direktur Bisnis

Sekretaris merangkap Anggota                 Risk Management/ Integrated Divison Head

Anggota                                      Direktur Keuangan
                                             SEVP of Business
                                             SEVP of Operations & International Banking
                                             SME Banking Division Head
                                             Commercial Banking Division Head
                                             Credit Risk Review Division Head
                                             Loan & Trade Operations Division Head
                                             Special Asset Management Division Head
                                             Credit Legal Division Head
                                             SKAI & Anti Fraud Division Head
                                             International Banking Division Head
                                             Credit Monitoring & Collection Vice Division Head

Anggota (Non Voting)                         Direktur Kepatuhan & Manajemen Risiko
                                             Compliance & System Procedure Division Head
                                             Corporate Legal Division Head

KOMITE PENGARAH TEKNOLOGI INFORMASI

Komite Pengarah Teknologi Informasi merupakan komite yang berfungsi untuk menyusun rencana
strategis teknologi informasi yang searah dengan rencana strategis kegiatan usaha Perseroan, serta
merumuskan kebijakan dan prosedur teknologi informasi yang utama seperti kebijakan pengamanan
teknologi informasi dan manajemen risiko terkait penggunaan teknologi informasi di Perseroan.

Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, Komite Pengarah Teknologi Informasi
berpedoman pada Peraturan OJK No. 38/POJK.03/2016 dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
No. 21/SEOJK.03/2017 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi
oleh Bank Umum.

Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, Komite Pengarah Teknologi Informasi mengacu pada
Surat Keputusan Direksi No. 022A/SK-DIR/01/24 tanggal 24 Januari 2024 tentang Pedoman dan Tata
Tertib Kerja Komite Pengarah Teknologi Informasi Perseroan.

Kedudukan Komite Pengarah Teknologi Informasi dalam struktur organisasi berada di bawah Direksi
dengan ketua komite diangkat dan diberhentikan oleh Direksi. Informasi terkait susunan komposisi
Komite Pengarah Teknologi Informasi diuraikan pada tabel berikut:

Susunan:                             Diisi oleh:
Ketua                                Direktur Utama

Wakil Ketua                          Wakil Direktur Utama

Sekretaris                           Kepala Divisi Information Technology

Sekretariat                          Divisi Information Technology



                                                 121
Page 146
                                                               PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




Anggota                            Direktur Keuangan
                                   Direktur Bisnis
                                   Direktur Kepatuhan & Manajemen Risiko
                                   SEVP of Change Management Office
                                   SEVP of Business
                                   SEVP of Finance, Accounting & MIS
                                   SEVP of Operations & International Banking
                                   Risk Management/ Integrated Division Head
                                   Change Management Office Division Head
                                   HCM & General Affairs Division Head
Undangan Tetap                     SKAI & Anti Fraud Division Head
                                   General Affairs Vice Division Head
                                   Accounting Division Head
                                   Branch Banking Network & Digital Sales Division Head
Undangan Tidak Tetap               Pihak Internal & Eksternal Yang Diundang

KOMITE PEMANTAU DAN PELAKSANAAN GCG

Komite Pemantau dan Pelaksanaan GCG merupakan komite yang dibentuk untuk membantu Direksi
dalam memberikan arahan kebijakan yang berkaitan dengan pelaksanaan GCG di Perseroan.

Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, Komite Pemantau dan Pelaksanaan GCG
mengacu pada Peraturan OJK No. 55/POJK.03/2016 dan Surat Edaran OJK No. 13/SEOJK.03/2017
tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum, Surat Keputusan Direksi No. 016A/SK-DIR/08/23
tanggal 16 Agustus 2023 tentang Komite Pemantau dan Pelaksanaan Good Corporate Governance
(GCG).

Kedudukan Komite Pemantau dan Pelaksanaan GCG dalam struktur organisasi berada di bawah Direksi
dengan Ketua Komite diangkat dan diberhentikan oleh Direksi. Informasi terkait susunan keanggotaan
Komite Pemantau dan Pelaksanaan GCG Perseroan diungkapkan sebagai berikut:

Susunan:                              Diisi oleh:
Ketua                                 Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko

Sekretaris                            Kepala Divisi Compliance & System Procedure

Anggota Tetap                         Direksi
                                      Senior Executive Vice President (SEVP)
                                      Kepala Divisi SKAI & Anti Fraud
                                      Kepala Divisi Risk Management/Integrated

Anggota Tidak Tetap                   Seluruh Kepala Divisi

KOMITE PERSONALIA

Komite Personalia merupakan Komite yang berfungsi untuk membantu Direksi dalam merumuskan
kebijakan, mengawasi pelaksanaan kebijakan, memantau perkembangan dan kondisi ketenagakerjaan,
serta memberikan saran-saran dan langkah perbaikan yang sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan
di perbankan dan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku di lndonesia.

Kedudukan Komite Personalia dalam struktur organisasi berada di bawah Direksi dengan Ketua
Komite diangkat dan diberhentikan oleh Direksi. Saat ini, Komite Personalia diangkat berdasarkan
Surat Keputusan Direktur No. 008/SK-DIR/03/19 tanggal 27 Maret 2019. Adapun keanggotaan Komite
Personalia Perseroan untuk periode 2021 diungkapkan sebagai berikut.




                                               122
Page 147
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




Susunan:                              Diisi oleh:
Ketua                                 Direktur Utama

Sekretaris                            Kepala Divisi Human Capital

Anggota Tetap                         Wakil Direktur Utama

Anggota Tidak Tetap                   Direktur Terkait
                                      Kepala Divisi

KOMITE PENGADAAN

Komite Pengadaan merupakan Komite yang berfungsi membantu Direksi dalam memberikan masukan
untuk hal-hal yang penting dan relevan dalam perumusan Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa,
serta memberikan persetujuan untuk setiap pengadaan barang dan jasa.

Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, Komite Pengadaan berpedoman pada Surat
Keputusan Direksi No. 010A/SK-DIR/01/23 tanggal 10 Januari 2023 tentang Komite Pengadaan
Perseroan.

Kedudukan Komite Pengadaan dalam struktur organisasi berada di bawah Direksi. Susunan komposisi
Komite Pengadaan diungkapkan sebagai berikut:

Susunan:                                Diisi oleh:
Ketua                                   Direktur Utama

Wakil Ketua                             Wakil Direktur Utama

Sekretaris                              HCM & General Affairs Division Head
                                        General Affairs Vice Division Head

Anggota Tetap                           Direktur

Anggota Tidak Tetap                     Senior EVP
                                        Division Head
                                        Vice Division Head

KOMITE PRODUK

Komite Produk merupakan Komite yang bertugas membantu Direksi dalam memberikan arahan
kebijakan yang berkaitan dengan pengelolaan produk liabilities dan wealth management yang akan
dan/atau telah diterbitkan agar produk tersebut mampu bersaing dengan bank lain dan menghasilkan
keuntungan bagi Bank. Komite produk wajib memperhatikan kepentingan nasabah dan Bank, sekaligus
menerapkan prinsip-prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko dalam menjalankan tugasnya tersebut.

Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, Komite Produk mengacu pada Surat Keputusan Direksi
No. 002A/SK-DIR/10/22 tanggal 20 Oktober 2022 tentang Komite Produk Perseroan.

Kedudukan Komite Produk dalam struktur organisasi berada di bawah Direksi dengan Ketua Komite
diangkat dan diberhentikan oleh Direksi. Struktur dan keanggotaan Komite Produk diungkapkan sebagai
berikut:

Susunan:                               Diisi oleh:
Ketua Steering Committee               Direktur Utama

Anggota Steering Committee             Wakil Direktur Utama
                                       Direktur Bisnis
                                       Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko




                                               123
Page 148
                                                            PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




Ketua Product Committee               SEVP of Change Management Office
Sekretaris                            Change Management Office Division Head
Anggota                               SEVP of Operations & International Banking
                                      SEVP of Finance, Accounting & MIS
                                      Information Technology Division Head
                                      Operations & Internal Control Division Head
                                      Compliance & System Procedure Division Head
                                      Accounting Division Head
                                      Treasury Division Head
                                      Risk Management/Intergrated Division Head
                                      Branch Banking Network & Performance Vice Division Head
                                      Product and Marketing Communication Vice Division Head
                                      E-channel and Digital Transformation Departement Head
                                      Commercial Banking Department Head

Satuan Kerja Audit Internal (SKAI)

SKAI adalah organ di bawah Direksi yang memiliki peran dalam melaksanakan kegiatan assurance
dan consulting secara independen dan objektif yang dirancang untuk memberikan nilai tambah dan
meningkatkan kualitas operasional Perseroan. SKAI juga berperan dalam membantu Perseroan
mencapai tujuannya melalui suatu pendekatan yang sistematis dan teratur untuk mengevaluasi dan
meningkatkan efektivitas pengelolaan risiko dan pengendalian internal dalam proses governance.

Struktur Organisasi SKAI Perseroan berdasarkan Keputusan Direksi No. 008A/SK-DIR/09/23 tanggal
8 September 2023 tentang Struktur Organisasi Perseroan, yang diuraikan sebagai berikut:




a.   Kepala SKAI bertanggung Jawab secara langsung kepada Direktur Utama dan secara fungsional
     kepada Dewan Komisaris melalui Komite Audit. Hal ini untuk mendukung independensi dan
     menjamin kelancaran tugas dan tanggung jawab Audit Internal dalam menjalankan tugasnya;
b.   SKAI harus mendapat dukungan dari Manajemen dan Dewan Komisaris agar auditor dapat
     memperoleh kerja sama sepenuhnya dari auditee dalam melaksanakan pekerjaannya tanpa
     hambatan;


                                             124
Page 149
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




c.   Kepala SKAI diangkat dan diberhentikan oleh Direktu Utama setelah mendapat persetujuan dari
     Dewa Komisaris dengan mempertimbangkan rekomendas Komite Audit;
d.   Komunikasi SKAI dengan Komite Audit adalah dalam bentuk koordinasi dalam hal terkait dengan
     pengembangan fungsi dan kinerja SKAI; serta
e.   SKAI menyampaikan laporan kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris. Laporan yang
     disampaikan kepada Direktur Utama salinannya agar disampaikan kepada Dewan Komisaris
     melalui Komite Audit dan Direktur Kepatuhan serta Manajemen Risiko.

Kedudukan SKAI berada langsung di bawah Direktur Utama. SKA bertindak independen dan bertanggung
jawab secara langsung kepada Direktur Utama.

Kepala SKAI diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama atas persetujuan Dewan Komisaris.
Pengangkatan dan pemberhentian tersebut dilaporkan kepada regulator.

Pada tahun 2023, jumlah personel SKAI sebanyak 9 (sembilan) orang serta seluruhnya memiliki
latar belakang pendidikan dan kompetensi yang memadai dalam menjalankan tugas sebagai auditor.
Sertifikasi profesi menjadi salah satu faktor penting dalam meningkatkan keahlian SKAI serta menjadi
parameter yang menjadi tolak ukur kemampuan dan keahlian SKAI. Berikut adalah informasi mengenai
SKAI dan sertifikasi profesi yang telah diperoleh personel SKAI:

         Nama                Jabatan              Sertifikasi            Masa Berlaku          Penyelenggara
Sertifikasi Audit Internal
                                                                                         Lembaga Sertifikasi Profesi
Djoko Soendjojo          Kepala Divisi    Level Auditor Supervisor   05 Desember 2026
                                                                                         Perbankan
                                                                                         Lembaga Sertifikasi Profesi
Ferry A Deuning          Kepala Unit      Level Auditor              24 Agustus 2023
                                                                                         Perbankan
                                                                                         Lembaga Sertifikasi Profesi
Joel Eka M Krissata      Senior Officer   Level Supervisor           05 Desember 2026
                                                                                         Perbankan
                                                                                         Lembaga Sertifikasi Profesi
Fadillah Syarif          Senior Officer   Level Supervisor           05 Desember 2026
                                                                                         Perbankan
                                                                                         Lembaga Sertifikasi Profesi
Jantamen Simanjuntak     Officer          Level Auditor              05 Desember 2026
                                                                                         Perbankan
Diah Rucihto Januar    Senior Officer     -                          -                   -
Yohanes Reynaldi       Officer            -                          -                   -
Made Putera Kemara     Officer            -                          -                   -
Sertifikasi Manajemen Risiko
                                                                                         Lembaga Sertifikasi Profesi
Djoko Soendjojo          Kepala Divisi    Manajemen Risiko Level 4   07 September 2024
                                                                                         Perbankan
                                                                                         Lembaga Sertifikasi Profesi
Ferry A Deuning          Kepala Unit      Manajemen Risiko Level 3   08 Desember 2024
                                                                                         Perbankan
                                                                                         Lembaga Sertifikasi Profesi
Joel Eka M Krissata      Senior Officer   Manajemen Risiko Level 3   26 September 2024
                                                                                         Perbankan
                                                                                         Lembaga Sertifikasi Profesi
Fadillah Syarif          Senior Officer   Manajemen Risiko Level 3   26 September 2024
                                                                                         Perbankan
                                                                                         Lembaga Sertifikasi Profesi
Jantamen Simanjuntak     Officer          Manajemen Risiko Level 1   22 November 2026
                                                                                         Perbankan
                                                                                         Lembaga Sertifikasi Profesi
Yohanes Reynaldi         Officer          Manajemen Risiko Level 1   29 November 2026
                                                                                         Perbankan
                                                                     15 Februari 2024    Lembaga Sertifikasi Profesi
Made Putera Kemara       Officer          Manajemen Risiko Level 1
                                                                                         Perbankan
Diah Rucihto Januar      Senior Officer   -                          -                   -

Sekretaris Perseroan (Corporate Secretary)

Untuk memenuhi Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Sekretaris
Perusahaan atau Perusahaan Publik dan Keputusan Direksi PT Bursa Efek Jakarta No. Kep 305/
BEJ/07-2004 tanggal 19 Juli 2004, maka berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 010/SK-DIR/
HCM/01/21 tanggal 11 Januari 2021, Perseroan telah menunjuk Caprie Ardira Azhar sebagai Sekretaris
Perusahaan (Corporate Secretary).




                                                          125
Page 150
                                                                PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




Berikut ini adalah informasi tentang Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary) Perseroan :

Nama		        : Caprie Ardira Azhar
No. Telp.		   : +62 21 522 8888
No. Fax		     : +62 21 522 8777
Email		       : corsec@victoriabank.co.id
Alamat 		     : Gedung Graha BIP Lt. 10
			             Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 23
			             Jakarta Selatan 12930

Riwayat Caprie Ardira Azhar

Warna Negara Indonesia, saat ini berusia 35 tahun.

Meraih gelar Sarjana Hukum dari Universitas Padjajaran pada tahun 2012.

Mulai berkarir di Perseroan sejak tahun 2019 sebagai Unit Head Corporate Secretary Perseroan.
Sebelum berkarir di Perseroan, Caprie Ardira Azhar menjabat sebagai Associate Lawyer Makes &
Partners Lawfirm pada tahun 2012 sampai dengan tahun 2014; pernah menjabat sebagai Legal &
Corporate Secretary di PT Victoria Investama Tbk pada tahun 2014 sampai dengan tahun 2018; terakhir
menjabat sebagai Head Legal and Compliance di PT Sucor Sekuritas pada tahun 2018 sampai dengan
tahun 2019.

Kedudukan Corporate Secretary berada langsung di bawah Direktur Kepatuhan dan Manajemen
Risiko sehingga setiap bentuk pelaksanaan tugasnya dipertanggungjawabkan secara langsung kepada
Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko.

Struktur Corporate Secretary sebagai berikut :




Tugas dan tanggung jawab Corporate Secretary diuraikan sebagai berikut:

a.   Mengikuti perkembangan pasar modal, khususnya peraturan-peraturan yang berlaku di bidang
     pasar modal.
b.   Memberikan pelayanan kepada masyarakat atas setiap Informasi yang dibutuhkan pemodal
     berkaitan dengan kondisi Bank.
c.   Memberikan masukan kepada Direksi Bank untuk mematuhi ketentuan Undang-Undang No. 8
     Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya.
d.   Sebagai penghubung atau contact person antara Bank dengan Otoritas Jasa Keuangan serta
     masyarakat.

                                                  126
Page 151
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




Uraian pelatihan yang pernah diikuti oleh Sekretaris Perusahaan adalah sebagai berikut:

            TANGGAL
NO.                             PENYELENGGARA                                      TOPIK / MATERI
         PELAKSANAAN
 1.   12 Agustus 2023                Kanatta Daya           Anti Fraud Management For Leaders Batch 2
 2.   7 November 2023      Otoritas Jasa Keuangan Institute Expert Sharing Session - Keuangan Berkelanjutan
 3.   28 Januari 2023                Internal Bank          Governance, Risk & Compliance
 4.   30 Mei 2023          Otoritas Jasa keuangan Institute Membangun keyakinan Nasabah Aset Digital Dari Risiko Siber
 5.   14 April 2023                  Internal Bank          Membentuk Pribadi Yang Amanah Dan Terpercaya
 6.   28 Juli 2023                   Internal Bank          Mini Town Hall
 7.   14-15 January 2023             Internal Bank          Outbond : SQEW
 8.   30 Mei 2023             Lembaga Pengembangan          Outlook Banking Regulation : Tantangan Industri Perbankan,
                                 Perbankan Indonesia        Arah Regulasi, dan Future Banking
  9. 28 Januari 2023                 Internal Bank          Philosophy That Flows In My Soul
 10. 08 April 2023                     Efektif Pro          Refreshment Sertifikasi Manajemen Risiko Jenjang 5
 11. 13 Juni 2023             PT Bursa Efek Indonesia       The Future of Sustainability Reporting: An Exclusive Forum for
                                                            Regulators and Listed Companies in Indonesia
 12. 22 Juni 2023              Otoritas Jasa Keuangan       Seminar Accelerating Sustainable Development :
                                                            “Experiences from the Frontlines in Promoting Sustainable
                                                            Bond/Sukuk Issuances and Investment”
 13. 13 Juli 2023          Indonesia Corporate Secretary Pendalaman POJK No. 42/POJK.04/2020 Tentang Transaksi
                                      Association           Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan dan POJK
                                                            No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
                                                            Perubahan Kegiatan Usaha Utama
 14. 20 Juli 2023          Otoritas Jasa keuangan Institute Mengenal Lebih Jauh Pengaturan UUP2SK Dalam Rangka
                                                            Penguatan Sektor Pasar Modal
 15. 22 Agustus 2023          PT Bursa Efek Indonesia       Compliance Refreshment Emiten dan Perusahaan Publik
 16. 18 September 2023         Otoritas Jasa Keuangan       Rapat Dengar Pendapat RPOJK Klustering SSK
 17. 5 Oktober 2023           PT Bursa Efek Indonesia       Sosialisasi Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon
                                                            Indonesia (IDXCarbon)
 18. 6 Oktober 2023          Asosiasi Emiten Indonesia      Penjelasan atas Peraturan Bursa No. I-A Tahun 2021 terkait
                                                            Ketentuan Free Float dan Penggunaan Form E009 pada
                                                            Sistem Pelaporan SPE IDXnet
 19. 7 November 2023          Lembaga Pengembangan          Sustainable Finance Making Our Sky Become Blue Forever
                                 Perbankan Indonesia
 20. 20 Desember 2023      Otoritas Jasa keuangan Institute ASEAN Corporate Governance Scorecard (ACGS) 2024

6.    STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN

Struktur Organisasi Perseroan berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 008A/SK-DIR/09/23 tanggal
8 September 2023 tentang Perubahan Struktur Organisasi Perseroan adalah sebagai berikut:




                                                         127
Page 152
                                                               PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




7.   STRUKTUR KEPEMILIKAN

Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, komposisi Pemegang Saham Perseroan adalah
sebagai berikut:




Pemegang saham pengendali Perseroan adalah PT Victoria Investama Tbk.

Pemilik Manfaat Akhir (Ultimate Beneficial Owner) adalah Suzanna Tanojo.

Suzanna Tanojo telah memenuhi kriteria sebagai pemilik manfaat akhir sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Presiden No. 13 tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari
Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak
Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres 13/2018”). Pelaporan Suzanna Tanojo sebagai pemilik
manfaat akhir (Ultimate Beneficial Owner) Perseroan ke Menkumham telah dilakukan pada tanggal
30 Juni 2022.

8.   SUMBER DAYA MANUSIA

Sampai dengan periode 31 Maret 2024, jumlah karyawan Perseroan sebanyak 710 karyawan dengan
perincian sebagai berikut:

Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Jabatan

                                                  31 Maret                      31 Desember
             Jenjang Jabatan
                                                    2024                   2023            2022
Direksi                                               5                      5               5
Manajemen                                            175                    171             161
Staff                                                530                    537             522
Total                                                710                    713             688




                                               128
Page 153
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Usia

                                             31 Maret        31 Desember
                  Jenjang Usia
                                               2024     2023            2022
> 60 tahun                                       15       13              15
51-60 tahun                                      79       77              70
41-50 tahun                                     154      155             148
31-40 tahun                                     243      246             263
21-30 tahun                                     215      218             186
≤ 20 tahun                                        4        4               6
Total                                           710      713             688

Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Pendidikan

                                             31 Maret        31 Desember
               Jenjang Pendidikan
                                               2024     2023            2022
S3                                                2        2               -
Pasca Sarjana                                    36       36              36
Sarjana                                         405      408             378
Diploma                                         103      100             107
< SMA                                           164      167             167
Total                                           710      713             688

Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Status Karyawan

                                             31 Maret        31 Desember
          Jenjang Status Karyawan
                                               2024     2023            2022
Karyawan Tetap                                  405      410             399
Karyawan Tidak Tetap                            172      169             153
Outsourcing                                     133      134             136
Total                                           710      713             688

Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Masa Kerja

                                             31 Maret        31 Desember
               Jenjang Masa Kerja
                                               2024     2023            2022
>20 tahun                                        30       22              22
16-20 tahun                                      62       37              47
11-15 tahun                                     120      101              97
6-10 tahun                                      128      153             192
0-5 tahun                                       370      400             330
Total                                           710      713             688

Komposisi Karyawan Menurut Jenis Kelamin

                                             31 Maret        31 Desember
              Jenjang Jenis Kelamin
                                               2024     2023            2022
Pria                                            370      374             364
Wanita                                          340      339             324
Total                                           710      713             688




                                           129
Page 154
                                                          PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




Komposisi Karyawan Menurut Lokasi

                                             31 Maret                    31 Desember
                     Lokasi
                                               2024                 2023            2022
KPO                                             308                  312             285
KCU Bali                                         15                   15              14
KCU Bandung                                      17                   17              17
KCU Makassar                                     15                   14              16
KCU Manado                                       12                   12              12
KCU Medan                                        16                   17              17
KCU Semarang                                     16                   17              17
KCU Surabaya                                     22                   22              22
KCU Bogor                                        14                   14              15
KCU Solo                                         12                   13              13
KCU BIP                                          18                   18              18
KCU Cideng                                       20                   18              20
KCU Fatmawati                                    18                   18              20
KCU Kelapa Gading                                14                   15              15
KCU Senayan                                      20                   19              19
KCP BSD                                           7                    7               7
KCP Central Park                                  7                    7               6
KCP Citra 2                                       7                    7               7
KCP Duta Mas                                      7                    7               7
KCP Duta Merlin                                   7                    7               7
KCP Gading Serpong                                8                    8               8
KCP Grand Wijaya                                  6                    6               7
KCP Green Garden                                  8                    8               8
KCP Kebon Jeruk                                   8                    8               8
KCP Kelapa Gading 2                               7                    7               7
KCP Kemang                                        8                    8               7
KCP Muara Karang 2                                9                    9               7
KCP Patal Senayan                                 7                    7               7
KCP Pecenongan                                    8                    7               7
KCP PIK                                           8                    8               8
KCP Pondok Indah                                  7                    7               6
KCP Puri                                          7                    7               8
KCP Senayan City                                  7                    7               7
KCP Sunter                                        6                    6               6
KCP Taman Palem                                   7                    7               7
KCP Tanah Abang Blok B                            7                    7               7
KCP Tomang                                        6                    6               5
KCP WBI Slipi                                     7                    7               7
KCP Wisma Indocement                              7                    7               7
Total                                           710                  713             688

Komposisi Karyawan Menurut Aktivitas Utama

                                               31 Maret                   31 Desember
            Jenjang Aktivitas Utama
                                                 2024                2023            2022
Komisaris                                           3                   3               3
Direksi                                             5                   5               5
Senior EVP                                          4                   4               4
Advisor                                             0                   0               1
Anggota Komite                                      2                   2               2
Operations & Internal Control Division            225                 225             223
Information Technology Division                    40                  41              34
Commercial Banking Division                        23                  22               0
Commercial & SME Banking Division                   0                   0              29
SME & Consumer Banking Division                    28                  29               0
Consumer Banking                                    0                   0               4



                                         130
Page 155
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




                                                            31 Maret                         31 Desember
           Jenjang Aktivitas Utama
                                                              2024                      2023            2022
Corporate Banking                                                0                         0               7
Business Linkage                                                 0                         0               5
Loan & Trade Operations Division                                18                        18              17
Human Capital Management & General Affair                      145                       146             147
Accounting Division                                             12                        12               8
Finance & Tax                                                    0                         0               3
Change Management Office Division                               18                        18              15
Treasury Division                                                9                        10              10
Compliance & System Procedure Division                           7                         8               6
Special Asset Management Division                                8                         8               8
Credit Risk Review Division                                     10                        10               9
Risk Management/Integrated Division                              7                         8               7
SKAI & Anti Fraud Division                                       9                         8               8
International Banking Division                                   8                         8               8
Credit Legal Division                                           10                        10               8
Corporate Secretary Division                                     5                         5               5
Corporate Legal Division                                         4                         4               3
Credit Monitoring & Collection                                   4                         4               4
Branch Banking Network & Digital Sales                          84                        83              84
Management Information System                                    4                         4               4
AML, CTF & WMD                                                   4                         4               3
Officer Luar Kota                                               14                        14              14
Total                                                          710                       713             688

Perseroan memiliki pejabat Senior Executive Vice President (SEVP) yang dianggap memiliki keahlian
khusus dibidangnya. Ketiadaan SEVP tersebut dapat mengganggu kegiatan usaha Perseroan.

Sampai dengan 31 Maret 2024, Perseroan memiliki 4 (empat) SEVP dengan informasi mengenai
riwayat singkat sebagai berikut:

                                                                            Tugas dan Tanggung
    Nama         Jabatan      Umur             Pengalaman Kerja                                          Sertifikasi
                                                                                  Jawab Utama
  Muhammad        SEVP    48 tahun a.		 Pricing Actuary Tugu Mandiri       a.		 Bertanggung           Manajemen
 Rakhmadhani     Change                  Insurance (Subsidiary of               jawab dalam           Risiko Level 5
               Management                Pertamina) (2002–2003);Pricing         penyusunan strategi   (LSPP)
                  Office                 Actuary AIA Indonesia (2003 –          berkaitan dengan
                                         2005);                                 IT perusahaan dan     Selain sertifikasi
                                                                                                      yang telah
                                   b.		 Pricing Actuary Manulife                serta memastikan
                                                                                                      disebutkan
                                         Financial(2005 – 2006);                pelaksanaannya        diatas,
                                   c. Pricing/Marketing Actuary AIA             sesuai dengan         pegawai yang
                                         Indonesia                              ketentuan yang        bersangkutan
                                         (2006 – 2007);                         berlaku,              tidak memiliki
                                   d. Head of Operations and Product       b.		 Bertanggung jawab     perizinan lain
                                         of Insurance Business Group            dalam seluruh
                                         Citibank, N.A (2007 – 2008);           project Change
                                   e.		 Group Head of Process, Policy           Management
                                         and Control, Business Planning         Office Division dan
                                         Customer Analytics Bank ANZ            serta memastikan
                                         Indonesia (2008 – 2013);               pelaksanaanya
                                   f.			 Associate Director of Products,        sesuai dengan
                                         Ops, Tech, Marketing PT Bank           ketentuan yang
                                         Victoria International                 berlaku.
                                         (2013 – 2018);
                                   g.		 Chief of Business Development
                                         PT Lippo Securities Tbk, Lippo
                                         Financial Service Group (2018 –
                                         2020); dan
                                   h.		 Founder SimpanDuit Start Up
                                         Fintech Company (2019 – 2020).




                                                      131
Page 156
                                                                           PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




                                                                           Tugas dan Tanggung
 Nama          Jabatan      Umur              Pengalaman Kerja                                             Sertifikasi
                                                                                Jawab Utama
Yohanes          SEVP      48 tahun a.		 Account Officer Kantor Cabang    Bertanggung jawab             Manajemen
             Operations &                Pluit                            dalam penyusunan              Risikot Level 5
             International               PT Bank Lippo Tbk (1991 –        strategi berkaitan            (BSMR)
               Banking                   2000);                           dengan Operations
                                    b.		 Pimpinan Cabang Kantor Cabang & Internal Control               Selain sertifikasi
                                                                                                        yang telah
                                         Pembantu Gedung Tifa PT Bank dan International
                                                                                                        disebutkan
                                         Century Tbk (2000 – 2007);       Banking perusahaan            diatas,
                                    c.		 Kepala Divisi Operasi PT Bank    dan memastikan                pegawai yang
                                         Windu Kentjana International Tbk pelaksanaannya sesuai         bersangkutan
                                         (2007 – 2016);                   dengan ketentuan yang         tidak memiliki
                                    d.		 Kepala Divisi Operasi PT         berlaku.                      perizinan lain
                                         Bank China Construction Bank
                                         Indonesia Tbk
                                         (2016 – 2017); dan
                                    e.		 Credit & Finance Director PT
                                         Bank Harda International Tbk
                                         (2017 – 2021).

  Mira       Senior EVP    45 tahun a.		 Officer Development Program        a.		 Membina,               Manajemen
Christiana   of Business                 Batch XII                               mengendalikan,         Risiko Level 4
                                         PT Bank Mandiri Tbk (2004 –             mengawasi serta        (LSPP)
                                         2005);                                  mengarahkan
                                    b.		 Relationship Manager                    seluruh team dalam     Selain sertifikasi
                                                                                                        yang telah
                                         Commercial Banking Center PT            melaksanakan
                                                                                                        disebutkan
                                         Bank Mandiri Tbk (2005 – 2013);         kegiatan               diatas,
                                    c.		 Medium Loan Business                    perkreditan guna       pegawai yang
                                         Department Head                         mengoptimalkan         bersangkutan
                                         PT Bank Mutiara Tbk (2013 –             laba melalui           tidak memiliki
                                         2014);                                  pemberian kredit       perizinan lain)
                                    d.		 SME Business Division Head              yang berkualitas dan
                                         PT Bank Jtrust Indonesia (2014          pengendalian resiko
                                         – 2015);                                yang tepat.
                                    e.		 Commercial Business Deputy         b.		 Membantu Director
                                         Division Head                           of Business dalam
                                         PT Bank Jtrust Indonesia (2015          merumuskan,
                                         – 2016);                                mengevaluasi,
                                    f.		 Corporate Business Division PT          merevisi prosedur
                                         Bank Jtrust Indonesia Tbk (2016         perkreditan serta
                                         – 2017);                                Strategi Commercial
                                    g.		 Vice President Remedial                 & Business Linkage.
                                         Management & Credit Reposition
                                         PT Bank Jtrust Indonesia Tbk
                                         (2016 – 2017);
                                    h.		 Head of Corporate Credit PT
                                         Radana Bhaskara Finance Tbk
                                         (2017 – 2018);
                                    i.		 Credit Risk Review Deputy
                                         Division Head PT Bank Victoria
                                         International Tbk (2018 – 2018);
                                    j.		 Credit Risk Review Division Head
                                         PT Bank Victoria International Tbk
                                         (2019 – 2020);
                                    k.		 Corporate, Business Linkage
                                         & Consumer Banking PT Bank
                                         Victoria International Tbk
                                         (2021 – 2022); dan
                                    l.		 Senior EVP of Business PT Bank
                                         Victoria International Tbk (2022 –
                                         saat ini).




                                                       132
Page 157
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




                                                                           Tugas dan Tanggung
    Nama          Jabatan     Umur               Pengalaman Kerja                                  Sertifikasi
                                                                                Jawab Utama
   Suryadi      Senior EVP 46 tahun a.		 Group Head KAP Johan Malonda Bertanggung jawab          -
                      of                 Astika dan Rekan (2000 – 2005); dalam penyusunan
                Accounting,         b.		 Kepala Bagian Accounting PT      strategi Finance,
                  Finance &              Unitama Sari Mas (2005 – 2006); Accounting &
                Management          c.		 FA Manager PT Triteguh           Management Information
                 Information             Manunggal Sejati                 System perusahaan
                   System
                                         (2006 – 2008);                   dan memastikan
                    (MIS)
                                    d.		 Finance Deputy Manager PT        pelaksanaannya sesuai
                                         Menamas Mitra Energi (2008 –     dengan ketentuan yang
                                         2011);                           berlaku,
                                    e.		 Finance & Accounting Vice
                                         President
                                         PT Skybee Tbk (2011 – 2013);
                                    f.		 Direktur Keuangan PT Victoria
                                         Insurance Tbk (2013 – 2022); dan
                                    g.		 Direktur Keuangan PT Victoria
                                         Investama Tbk
                                         (2022 – 2023).

Selain SEVP, Perseroan juga memiliki tenaga ahli yang memiliki pengetahuan teknis tertentu dengan
standar kualifikasi keahlian yang memadai sebagai berikut:

                                                                                  Tugas dan Tanggung
    Nama          Jabatan     Umur               Pengalaman Kerja                                                Sertifikasi
                                                                                       Jawab Utama
    Yozef         Anggota    66 tahun   a.		 Kepala Bagian Help Desk & User a.		 Bertanggung jawab             LSPP Level 2
 Abdulrachman     Komite                     Support                                 kepada Ketua
                 Pemantau                    PT Bank Dagang Negara (1985             Komite Pemantau           Selain
                   Risiko                    – 1999);                                Risiko                    sertifikasi
                                        b.		 Senior Manager & Risk                   PT Bank Victoria          yang telah
                                             Management Group                        International Tbk.        disebutkan
                                             PT Bank Mandiri Tbk (1999 -        b.		 Memberikan                diatas,
                                                                                                               pegawai yang
                                             2010); dan                              masukan kepada
                                                                                                               bersangkutan
                                        c.		 Anggota Komite Audit & Pemantau         Dewan Komisaris           tidak memiliki
                                             Risiko                                  dalam penyusunan          perizinan lain
                                             PT Bank Victoria International Tbk      dan perbaikan
                                             (2019 – saat ini).                      kebijakan
                                                                                     manajemen
                                                                                     risiko yang
                                                                                     berkaitan dengan
                                                                                     pengendalian risiko
                                                                                     dibidang pengelolaan
                                                                                     asset & liability,
                                                                                     likuiditas, perkreditan
                                                                                     serta operasional.
                                                                                c.		 Menyampaikan
                                                                                     masukan kepada
                                                                                     Dewan Komisaris
                                                                                     atas hal-hal yang
                                                                                     perlu mendapat
                                                                                     perhatian dan yang
                                                                                     perlu dibicarakan
                                                                                     dengan Direksi.
                                                                                d.		 Melakukan evaluasi
                                                                                     terhadap kebijakan
                                                                                     dan peraturan-
                                                                                     peraturan internal
                                                                                     tentang kebijakan
                                                                                     manajemen risiko
                                                                                     beserta pedoman
                                                                                     pelaksanaannya dan
                                                                                     semua perubahan
                                                                                     serta penyesuaian
                                                                                     kebijakan
                                                                                     manajemen risiko
                                                                                     tersebut.




                                                          133
Page 158
                                                                        PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




                                                                           Tugas dan Tanggung
  Nama        Jabatan   Umur              Pengalaman Kerja                                              Sertifikasi
                                                                                Jawab Utama
                                                                         e.		 Memastikan telah
                                                                              dipertimbangkannya
                                                                              segala risiko yang
                                                                              penting dalam
                                                                              produk-produk Bank
                                                                              Victoria yang baru
                                                                              dan segala dampak
                                                                              adanya perubahan
                                                                              atau kejadian yang
                                                                              signifikan baik yang
                                                                              berasal dari internal
                                                                              maupun eksternal
                                                                              Bank Victoria.
                                                                         f.		 Mengikuti dan
                                                                              mempelajari
                                                                              keputusan-
                                                                              keputusan Komite
                                                                              Manajemen Risiko
                                                                         g.		 Melakukan kajian
                                                                              draft laporan
                                                                              triwulanan profil
                                                                              risiko Bank Victoria
                                                                              kepada Otoritas Jasa
                                                                              Keuangan.
                                                                         h.		 Melakukan diskusi
                                                                              dengan Direksi
                                                                              atau unit kerja yang
                                                                              terkait dengan
                                                                              manajemen risiko,
                                                                              bila diperlukan.
                                                                         i.		Pemantauan
                                                                              pelaksanaan
                                                                              Good Corporate
                                                                              Governance telah
                                                                              berjalan sesuai
                                                                              peraturan Otoritas
                                                                              Jasa Keuangan.
                                                                         j.		 Melakukan training
                                                                              kepada Divisi
                                                                              Manajemen Risiko
                                                                              terkait Manajemen
                                                                              Risiko.
                                                                         k.		 Menjadi bagian
                                                                              dari Aggota Komite
                                                                              Terintegrasi dan
                                                                              membantu entitas
                                                                              group Victoria.

Medi Sejati   Anggota   57 thn   a.		 Collector PT Hasa Marga (1984 –    a.		 Melakukan               LSPP Level 3
              Komite                  1986);                                  penelaahan
               Audit             b.		 Teller PT. Bank Swadesi (1990 –         atas informasi
                                      1991);                                  keuangan yang
                                 c.		 Kepala Bagian Kredit Support            akan dikeluarkan        Selain
                                      PT Bank Intan (1991 – 1999);            Bank seperti laporan    sertifikasi
                                 d.		 Auditor KAP Edi Kaslim dan KAP          keuangan, proyeksi,     yang telah
                                      Gatot Permadi Djuwono (GPJ)             dan informasi           disebutkan
                                                                                                      diatas,
                                      (1999 – 2002);                          keuangan lainnya.
                                                                                                      pegawai yang
                                 e.		 Kepala Bagian Akunting PT Bank     b.		 Melakukan               bersangkutan
                                      Harmoni (2002 – 2007);                  penelaahan atas         tidak memiliki
                                 f.		 Kepala Bagian Akunting PT Bank          ketaatan Bank           perizinan lain
                                      Index Selindo (2007 – 2008);            terhadap peraturan
                                 g.		 Kepala Divisi Akunting PT Bank          perundang-undangan
                                      Swaguna (2008 – 2010);                  di bidang Pasar
                                 h.		 Kepala DIvisi Akunting Bank             Modal dan peraturan
                                      Victoria Syariah (2010 – 2014);         perundang-
                                 i.		 Kepala Divisi Kepatuhan Bank            undangan lainnya
                                      Victoria Syariah (2014 – 2020);         yang berhubungan
                                                                              dengan kegiatan
                                                                              Bank.



                                                 134
Page 159
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




                                                                            Tugas dan Tanggung
    Nama       Jabatan     Umur            Pengalaman Kerja                                            Sertifikasi
                                                                                 Jawab Utama
                                  j.		 Anggota Komite Audit & Pemantau c.		 Melakukan
                                       Risiko Victoria Alife Indonesia         penelaahan atas
                                       (2021 – Oktober 2021); dan              pelaksanaan
                                  k.		 Anggota Komite Audit & Pemantau         pemeriksaan oleh
                                       Risiko                                  auditor internal.
                                       PT Bank Victoria International Tbk d.		 Melaporkan
                                       dan                                     kepada Komisaris
                                       PT Bank Victoria Syariah (2021 –        berbagai resiko
                                       saat ini).                              yang dihadapi Bank
                                                                               dan pelaksanaan
                                                                               menajemen resiko
                                                                               oleh Direksi.
                                                                          e.		 Melakukan
                                                                               penelaahan dan
                                                                               melaporkan kepada
                                                                               Komisaris atas
                                                                               pengaduan yang
                                                                               berkaitan dengan
                                                                               Bank.
                                                                          f.		 Memberikan
                                                                               masukan atau saran
                                                                               terkait dengan
                                                                               temuan pemeriksaan
                                                                               SKAI.
                                                                          g.		 Melakukan
                                                                               penyempurnaan
                                                                               atas Sistem &
                                                                               Prosedur SKAI,
                                                                               Internal Kontrol,
                                                                               Manajemen Risiko,
                                                                               General Affair,
                                                                               Kredit, Administrasi
                                                                               Perkreditan,
                                                                               Operasional dan
                                                                               Sisdur Divisi /
                                                                               Cabang lainnya.
                                                                          h.		 Menjaga kerahasiaan
                                                                               dokumen, data dan
                                                                               informasi Bank.
                                                                          i.		Pemantauan
                                                                               pelaksanaan
                                                                               Good Corporate
                                                                               Governance telah
                                                                               berjalan sesuai
                                                                               peraturan Otoritas
                                                                               Jasa Keuangan.
                                                                          j.		 Melakukan training
                                                                               kepada team Audit
                                                                               Internal terkait Risk
                                                                               Based Audit.
                                                                          k.		 Menjadi bagian
                                                                               dari Aggota Komite
                                                                               Terintegrasi dan
                                                                               membantu entitas
                                                                               group Victoria.

Perseroan telah memenuhi kewajibannya sehubungan dengan pembayaran upah minimum tenaga
kerja hingga informasi tambahan ini diterbitkan.

Program kegiatan Pelatihan Perseroan, baik berupa in house training, public training/seminar/workshop
(dalam negeri maupun luar negeri). Program pendidikan dan pelatihan tersebut telah diupayakan untuk
disesuaikan dan diselaraskan dengan kebutuhan dan bidang fokus pendidikan masing-masing unit
kerja dan berikut adalah beberapa pelatihan yang diberikan:




                                                   135
Page 160
                                                                             PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




-    Mitigasi Kejadian Fraud melalui Penguatan Tata Kelola Bank.
-    To Grow CASA & Add New to Bank Client.
-    Penguatan Keuangan Hijau dalam Menjawab Tantangan dan Peluang Perubahan Iklim bagi
     Stabilitas Sistem Keuangan.
-    Aspek Finansial dan Legal Merger, Akuisisi dan Valuasi Bisnis.
-    APU PPT, Implementasi Pendekatan Berbasis Risiko TPPU/TPPT pada Perbankan.
-    Pelatihan Gugatan Sederhana sebagai Langkah Jitu Penyelesaian Kredit Macet pada Bank.
-    Aspek Hukum Tanda Tangan Elektronik dan Keamanan Data Nasabah dalam Layanan Keuangan
     Berbasis Teknologi Informasi.
-    Conflict of Interest: Legal & Ethical Aspect.
-    Corporate Restructuring Enhancing Economic and Social Value.

Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki serikat pekerja dan tenaga
kerja asing.

Tidak terdapat perjanjian untuk melibatkan karyawan dan manajemen dalam kepemilikan saham
Perseroan termasuk perjanjian yang berkaitan dengan program kepemilikan saham Perseroan oleh
karyawan atau anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris.

9.   TABEL HUBUNGAN KEPENGURUSAN, PENGAWASAN, KEPEMILIKAN DAN AFILIASI
     ANTARA PERSEROAN DAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN

                         NAMA                                    PERSEROAN                           VICO
     Zaenal Abidin                                        Komisaris Utama Independen                    -
     Gunawan Tenggarahardja                                  Komisaris Independen                       -
     Sia Leng Ho                                                   Komisaris                            -
     Achmad Friscantono                                         Direktur Utama                          -
     Rusli                                                    Wakil Direktur Utama                      -
     Debora Wahjutirto Tanoyo                                       Direktur                            -
     Lembing                                                        Direktur                            -
     Tamunan                                       Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko              -
     Untung Woenardi                                                    -                      Komisaris Utama
     Eko R. Gindo                                                       -                    Komisaris Independen
     Aldo Jusuf Tjahaja                                                 -                       Direktur Utama
     Jimmy Kurniawan Setio                                              -                           Direktur
     Keterangan:
     VICO : Victoria Investama

10. TABEL HUBUNGAN KEKELUARGAAN DI ANTARA ANGGOTA DIREKSI, ANGGOTA DEWAN
    KOMISARIS DAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN

                                                                                       Hubungan
                                                      Hubungan
                                                                      Hubungan        Kekeluargaan
                                                     Kekeluargaan                                      Hubungan
                                                                     Kekeluargaan      Pemegang
             Nama                    Jabatan            Dewan                                        Kepengurusan
                                                                        Direksi          Saham
                                                      Komisaris
                                                                                       Pengendali
                                                      Ya     Tidak    Ya     Tidak     Ya    Tidak     Ya    Tidak
                          Komisaris Utama
     Zaenal Abidin                                               x             x               x               x
                          Independen
     Gunawan
                          Komisaris Independen                   x             x               x               x
     Tenggarahardja
     Sia Leng Ho          Komisaris                              x             x               x               x
     Achmad Friscantono Direktur Utama                           x             x               x               X
     Rusli                Wakil Direktur Utama                   x             x               x               x
     Debora Wahjutirto
                          Direktur                               x             x       x                       x
     Tanoyo
     Lembing              Direktur                               x             x               x               x
                          Direktur Kepatuhan dan
     Tamunan                                                     x             x               x               x
                          Manajemen Risiko



                                                           136
Page 161
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




11. KETERANGAN TENTANG PEMEGANG SAHAM UTAMA BERBENTUK BADAN HUKUM
    (DENGAN KEPEMILIKAN DIATAS 5%)

    PT VICTORIA INVESTAMA TBK (“VICO”)

    Riwayat Singkat

    VICO berkedudukan di Jakarta Selatan, adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan
    berdasarkan dan tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
    VICO didirikan pertama kali dengan nama PT Tata Sekuritas Maju berdasarkan Akta Pendirian
    No. 39 tanggal 26 Oktober 1989, dibuat di hadapan Ny. Machrani Moertolo Soenarto, S.H., Notaris
    di Serang. Akta tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia
    berdasarkan Surat Keputusan No. C2-10137.HT.01.01-Th.89 tanggal 2 November 1989 serta
    telah didaftarkan di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 7 November 1989 di
    bawah No. 1612/1989 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 3537 tanggal
    26 Oktober 1989, Tambahan No. 100.

    Anggaran dasar VICO telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir kali anggaran dasar
    VICO berubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 1 tanggal 3 Januari 2022,
    dibuat di hadapan Jimmy Tanal S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang memuat persetujuan
    pemegang saham atas perubahan terhadap ketentuan Pasal 4 ayat (1) Anggaran Dasar VICO
    sehubungan dengan peningkatan Modal Tanpa Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMHMETD”) dari
    semula sebesar Rp915.009.468.000 (sembilan ratus lima belas miliar sembilan juta empat ratus
    enam puluh delapan ribu Rupiah) menjadi sebesar Rp1.006.456.836.300 (satu triliun enam miliar
    empat ratus lima puluh enam juta delapan ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus Rupiah). Akta
    tersebut telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
    Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0031331 tanggal 14 Januari 2022
    dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0009349.AH.01.11.TAHUN 2022
    tanggal 14 Januari 2022 (“Akta No. 1/2022”).

    Bidang Usaha

    VICO awalnya didirikan dengan nama PT Tata Sekuritas Maju pada tahun 1989, merupakan sebuah
    induk perusahaan dibidang investasi untuk kebutuhan jasa keuangan bagi korporasi dan pelanggan
    ritel. VICO telah berdiri selama lebih dari 33 (tiga puluh tiga) tahun hingga saat ini. Perseroan
    telah melayani berbagai jasa, baik secara langsung maupun Entitas Anak usaha. Berbagai jasa
    tersebut meliputi perdagangan efek, asuransi umum, asuransi jiwa, serta perbankan konvensional
    dan syariah.

    VICO menjadi perusahaan tercatat di Bursa Efek Jakarta (sekarang Bursa Efek Indonesia) dan
    terdaftar sebagai emiten ke-19 yang listing perdana pada tanggal 8 Juli 2013 dengan kode saham
    “VICO”. Saham VICO tercatat di papan utama dan masuk ke sektor jasa keuangan dan sub sektor
    lain-lain. Aksi korporasi Initial Public Offering (IPO) tersebut bertujuan untuk mengakomodasi
    ekspansi usaha Perseroan dan Entitas Anak di masa mendatang.

    Pada tahun 2000, VICO melakukan transformasi dengan berganti nama menjadi PT Victoria
    Sekuritas. Pergantian nama ini berimplikasi pada perluasan kegiatan usaha, yakni sebagai
    Penjamin Emisi Efek. Kemudian, pada tanggal 28 Mei 2012, VICO berganti nama menjadi
    PT Victoria Investama.

    Setelah berganti nama, VICO fokus dan konsolidasi usaha menjadi Perusahaan Bidang Investasi
    dan Jasa Konsultasi Bisnis, Manajemen dan Administrasi. Bidang investasi berupa Penyertaan
    Saham baik secara langsung maupun tidak langsung melalui Pasar Modal dan Non Pasar Modal.

    VICO dan Entitas Anak tergabung dalam kelompok usaha Victoria Group. VICO berdomisili di
    Jakarta dengan kantor beralamat di Graha BIP Lantai 3A, JI. Gatot Subroto Kav. 23, Jakarta.




                                                137
Page 162
                                                                    PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




  Permodalan

  Berdasarkan susunan pemegang saham VICO sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan
  Keputusan Rapat No. 23 tanggal 21 Desember 2022, dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris
  di Jakarta, yang memuat persetujuan pemegang saham atas perubahan terhadap ketentuan Pasal
  4 ayat (2) Anggaran Dasar VICO tentang sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan
  dan disetor VICO dari semula sebesar Rp1.006.456.836.300,- (satu triliun enam miliar empat
  ratus lima puluh enam juta delapan ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus Rupiah) menjadi sebesar
  Rp1.521.707.565.800,- (satu triliun lima ratus dua puluh satu miliar tujuh ratus tujuh juta lima ratus
  enam puluh lima ribu delapan ratus Rupiah). Akta tersebut telah diberitahukan kepada Menkumham
  sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
  No. AHU-AH.01.03-0330921 tanggal 22 Desember 2022 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan
  di bawah No. AHU-0258631.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 22 Desember 2022.

  Susunan pemegang saham VICO dengan struktur permodalan sebagaimana disebutkan di atas
  serta sebagaimana tercantum dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan per 29 Februari 2024
  berdasarkan Daftar Pemegang Saham yang diterbitkan oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro
  Administrasi Efek Perseroan, adalah sebagai berikut:
                                                                                      (dalam Rupiah penuh)
                                                       Nilai Nominal per Saham Rp100,- per saham

                     Keterangan                    Jumlah Saham            Nilai Nominal (Rp)         (%)
   Modal Dasar                                     36.000.000.000           3.600.000.000.000
   Modal ditempatkan dan disetor penuh:
   1. PT Gratamulia Pratama                         6.856.943.900             685.694.390.000       45,06
   2. Suzanna Tanojo                                2.489.307.407             248.930.740.700       16,36
   3. Chemical Asia Corporation Pte. Ltd.           3.524.836.731             352.483.673.100       23,17
   4. Masyarakat                                    2.345.987.620             234.598.762.000       15,41
   Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh      15.217.075.658           1.521.707.564.800      100,00
   Jumlah Saham Dalam Portepel                     20.782.924.342           2.078.292.435.200           -

  Manajemen dan Pengawasan

  Susunan Dewan Komisaris dan Direksi VICO adalah sebagaimana tercantum dalam Akta
  Pernyataan Keputusan Rapat No. 11 tanggal 8 September 2023, dibuat di hadapan Rini Yulianti,
  S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata
  dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0163547
  tanggal 15 September 2023 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0182898.
  AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 15 September 2023 (“Akta No. 8/2023”), yaitu sebagai berikut:

  Dewan Komisaris
  Komisaris Utama			          : Untung Woenardi
  Komisaris Independen        : Eko Rachmansyah Gindo

  Direksi
  Direktur Utama			 : Aldo Jusuf Tjahaja
  Direktur					: Suryadi

12. PERKARA HUKUM

  Perkara Hukum Yang Dihadapi / Melibatkan Perseroan Serta Anggota Direksi, Anggota
  Dewan Komisaris, Karyawan Kunci, Dan Karyawan Perseroan

  Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan Perseroan tidak memiliki perkara hukum dibidang
  pidana, perkara hukum dibidang perpajakan, perkara hukum dibidang persaingan usaha, perkara
  hukum dibidang ketenagakerjaan dan hubungan industrial, perkara hukum yang penyelesaisannya
  melalui badan arbitrase, perkara hukum dibidang kepailitan, penundaan kewajiban pembayaran
  utang (PKPU) dan perkara penundaan kewajiban pembayaran utang, somasi dan tidak memiliki
  perkara perpajakan/perkara pajak.

                                                138
Page 163
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




    Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan tidak ada anggota Direksi dan anggota Dewan
    Komisaris Perseroan yang sedang menjabat dan tidak ada karyawan kunci dan staf Perseroan
    yang masih memiliki jabatan pada Perseroan ataupun yang masih memiliki hubungan kerja dengan
    Perseroan yang terlibat atau tersangkut atau menghadapi perkara hukum di pengadilan atau badan
    arbitrase atau suatu lembaga penyelesaian sengketa ataupun yang sedang dalam pemeriksaan
    penyelidikan/penyidikan aparat penegak hukum karena diduga terlibat kasus hukum atau perkara
    hukum, dan tidak ada anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan yang sedang
    menjabat dan tidak ada karyawan kunci dan staf Perseroan yang masih memiliki jabatan pada
    Perseroan ataupun yang masih memiliki hubungan kerja dengan Perseroan yang berdasarkan
    putusan pengadilan yang berkuatan hukum tetap telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan
    atau turut serta melakukan atau membantu melakukan suatu tindak pidana perbankan (fraud) dan/
    atau tindak pidana kejahatan lainnya.

    Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan Perseroan memiliki perkara hukum perdata dan
    perkara hukum tata usaha negara sebagaimana akan diuraikan dibawah ini. Seluruh perkara yang
    dimiliki Perseroan tidak akan berdampak negatif terhadap kelangsungan usaha.

    1.   Perkara Perdata Umum – Perbuatan Melawan Hukum – (No. Register Perkara
         No. 434/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst)

         Bahwa pada tanggal 2 Agustus 2022 Yayasan Pendidikan Kader Keuangan dan Perbankan
         Bandung (selaku Penggugat 1), Riska Nurasyiah (selaku Penggugat 2) dan Rinalwan Buchari
         (selaku Penggugat 3) yang selanjutnya disebut “Para Penggugat”, mengajukan gugatan
         Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada Perseroan (selaku
         Tergugat 1) dan PT Corex Intek Indonesia (selaku Tergugat 2) yang selanjutnya disebut “Para
         Tergugat”. Bahwa Petitum yang disampaikan melalui gugatan Para Penggugat adalah:
         1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
         2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
         3. Menghukum dan memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi
              kerugian secara tanggung renteng kepada Para Penggugat secara sekaligus dan seketika total
              Rp7.077.079.809,50 (tujuh miliar tujuh puluh tujuh juta tujuh puluh sembilan ribu delapan
              ratus sembilan koma lima kosong Rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
              •    Kerugian material sebesar Rp. 6.077.079.809,50 (enam miliar tujuh puluh tujuh juta
                   tujuh puluh Sembilan ribu delapan ratus Sembilan koma lima puluh rupiah)

         Bahwa berdasarkan surat gugatannya, Para Penggugat mendalilkan:
         a. Bahwa Penggugat I dan Tergugat I sepakat fasilitas kredit tersebut dituangkan dalam
            akta notaris yakni Akta Perjanjian Kredit Dengan Memakai Jaminan Nomor 28 tanggal 25
            Juni 2018. Penggugat II dan Penggugat III merupakan penjamin dalam perjanjian kredit
            tersebut; dan
         b. Tergugat I dan Tergugat 2 melakukan pengalihan (cessie) secara diam-diam dan tidak
            melakukan pemberitahuan kepada Para Penggugat baik sesudah maupun setelah
            Tergugat I dan Tergugat II melakukan pengalihan piutang (cessie), selain hal tersebut
            dipersidangkan juga terbukti bahwa Penggugat I juga telah melanggar kesepakatan
            bersama tertanggal 7 Agustus 2020 yang pada pokoknya menyatakan apabila Para
            Penggugat tidak melakukan pembayaran maka upaya yang disepakati adalah melakukan
            lelang terhadap objek jaminan sebagaimana dalam Akta Perjanjian Kredit Dengan
            Memakai Jaminan Nomor 28 tanggal 25 Juni 2018, namun faktanya Penggugat justru
            melakukan pengalihan piutang (cessie) secara diam-diam dan kesepakatan tertanggal
            7 Agustus 2020 tersebut.

         Bahwa sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan telah menerima relaas
         pemberitahuan kasasi No. 16/Srt.Pdt.Kas/2024/PN.Jkt.Pst jo. No. 434/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst
         pada tanggal 26 Februari 2024 yang menerangkan bahwa Para Penggugat telah menyatakan
         Kasasi terhadap Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 1099/Pdt/2023/PT DKI tanggal
         29 November 2023.




                                                  139
Page 164
                                                                PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




     Bahwa berdasarkan Pernyataan Perseroan, dalam hal Perseroan menjadi pihak yang
     dikalahkan dalam upaya hukum kasasi yang diajukan Para Penggugat dalam perkara ini, maka
     hal tersebut tidak akan mempengaruhi operasional, kegiatan usaha, kelangsungan usaha,
     dan pendapatan Perseroan yang dapat berdampak negatif terhadap pelaksanaan Penawaran
     Umum Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2024.

2.   Perkara Perdata Umum – Perbuatan Melawan Hukum – (No. Register Perkara
     No. 1150/Pdt.G/2022/PN Jkt.Sel)

     Bahwa pada tanggal 31 Desember 2022 PT Surya Eden Utama yang selanjutnya disebut
     “Penggugat”, mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri Selatan
     kepada Perseroan yang selanjutnya disebut “Tergugat”. Bahwa Petitum yang disampaikan
     melalui gugatan Para Penggugat adalah:

     1.   Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

     2.   Menyatakan perbuatan Tergugat yang melakukan penjualan di bawah tangan atas objek
          jaminan Hak Tanggungan berupa 35 (tiga puluh lima) bidang tanah dan bangunan di atasnya
          yang semuanya dikenal sebagai HOTEL YASMIN (Resort & Conference Hotel) yang
          dilakukan dengan menggunakan klausul kuasa mutlak, dikategorikan sebagai tindakan
          PMH karena bertentangan dengan Pasal 39 ayat (1) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor
          24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;

          atau

          Menyatakan perbuatan Tergugat, yang melakukan penjualan di bawah tangan objek
          jaminan Hak Tanggungan berupa 35 (tiga puluh lima) bidang tanah dan bangunan di
          atasnya yang semuanya dikenal sebagai HOTEL YASMIN (Resort & Conference Hotel)
          yang dilakukan yang dilakukan oleh Tergugat yaitu tanpa pemberitahuan dan atau tanpa
          persetujuan dari Penggugat, adalah merupakan tindakan PMH karena bertentangan
          dengan syarat yang digariskan dalam Pasal 20 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No.
          4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda Yang Berkaitan
          Dengan Tanah;

     3.   Menyatakan batal, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penjualan
          di bawah tangan yang dilakukan oleh Tergugat atas penjualan objek Hak Tanggungan
          yaitu atas 35 (tiga puluh lima) bidang tanah dan bangunan yang ada di atasnya, yang
          kesemuanya terletak di Desa Palasari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Propinsi
          Jawa Barat, berturut-turut diuraikan dalam:

          a.     Sertifikat Hak Guna Bangunan (“SHGB”) Nomor 810/Palasari, sebagaimana diuraikan
                 lebih lanjut dalam Gambar Situasi tanggal dua Juni seribu sembilan ratus sembilan
                 puluh tiga (02-06-1993) Nomor 1792/1993, seluas 386 M2 (tiga ratus delapan puluh
                 enam meter persegi) setempat dikenal sebagai Villa Yasmin Kavling Nomor 1;
          b.     SHGB Nomor 811/Palasari, sebagaimana diuraikan lebih lanjut dalam Gambar Situasi
                 tanggal dua Juni seribu sembilan ratus sembilan puluh tiga (02-06-1993) Nomor
                 1793/1993, seluas 321 M2 (tiga ratus dua puluh satu meter persegi) setempat dikenal
                 sebagai Villa Yasmin Kavling Nomor 2;
          c.     SHGB Nomor 812/Palasari, sebagaimana diuraikan lebih lanjut dalam Gambar Situasi
                 tanggal dua Juni seribu sembilan ratus sembilan puluh tiga (02-06-1993) Nomor
                 1794/1993, seluas 418 M2 (empat ratus delapan belas meter persegi) setempat
                 dikenal sebagai Villa Yasmin Kavling Nomor 3;
          d.     SHGB Nomor 813/Palasari, sebagaimana diuraikan lebih lanjut dalam Gambar Situasi
                 tanggal dua Juni seribu sembilan ratus sembilan puluh tiga (02-06-1993) Nomor
                 1795/1993, seluas 458 M2 (empat ratus lima puluh delapan meter persegi) setempat
                 dikenal sebagai Villa Yasmin Kavling Nomor 4;




                                               140
Page 165
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




            e. SHGB Nomor 814/Palasari, sebagaimana diuraikan lebih lanjut dalam Gambar Situasi
               tanggal dua Juni seribu sembilan ratus sembilan puluh tiga (02-06-1993) Nomor
               1796/1993, seluas 644 M2 (enam ratus empat puluh empat meter persegi) setempat
               dikenal sebagai Villa Yasmin Kavling Nomor 5;
            f. SHGB Nomor 815/Palasari, sebagaimana diuraikan lebih lanjut dalam Gambar Situasi
               tanggal dua Juni seribu sembilan ratus sembilan puluh tiga (02-06-1993) Nomor
               1797/1993, seluas 874 M2 (delapan ratus tujuh puluh empat meter persegi) setempat
               dikenal sebagai Villa Yasmin Kavling Nomor 6;
            g. SHGB Nomor 816/Palasari, sebagaimana diuraikan lebih lanjut dalam Gambar Situasi
               tanggal dua Juni seribu sembilan ratus sembilan puluh tiga (02-06-1993) Nomor
               1798/1993, seluas 445 M2 (empat ratus empat puluh lima meter persegi) setempat
               dikenal sebagai Villa Yasmin Kavling Nomor 7;
            h. SHGB Nomor 817/Palasari, sebagaimana diuraikan lebih lanjut dalam Gambar Situasi
               tanggal dua Juni seribu sembilan ratus sembilan puluh tiga (02-06-1993) Nomor
               1799/1993, seluas 492 M2 (empat ratus sembilan puluh dua meter persegi) setempat
               dikenal sebagai Villa Yasmin Kavling Nomor 8;
            i. SHGB Nomor 818/Palasari, sebagaimana diuraikan lebih lanjut dalam Gambar Situasi
               tanggal dua Juni seribu sembilan ratus sembilan puluh tiga (02-06-1993) Nomor
               1800/1993, seluas 467 M2 (empat ratus enam puluh tujuh meter persegi) setempat
               dikenal sebagai Villa Yasmin Kavling Nomor 9;
            j. SHGB Nomor 828/Palasari, sebagaimana diuraikan lebih lanjut dalam Gambar Situasi
               tanggal dua Juni seribu sembilan ratus sembilan puluh tiga (02-06-1993) Nomor
               1810/1993, seluas 455 M2 (empat ratus lima puluh lima meter persegi) setempat
               dikenal sebagai Villa Yasmin Kavling Nomor 19;
            k. SHGB Nomor 830/Palasari, sebagaimana diuraikan lebih lanjut dalam Gambar Situasi
               tanggal dua Juni seribu sembilan ratus sembilan puluh tiga (02-06-1993) Nomor
               1812/1993, seluas 436 M2 (empat ratus tiga puluh enam meter persegi) setempat
               dikenal sebagai Villa Yasmin Kavling Nomor 21;
            l. SHGB Nomor 831/Palasari, sebagaimana diuraikan lebih lanjut dalam Gambar Situasi
               tanggal dua Juni seribu sembilan ratus sembilan puluh tiga (02-06-1993) Nomor
               1813/1993, seluas 435 M2 (empat ratus tiga puluh lima meter persegi) setempat
               dikenal sebagai Villa Yasmin Kavling Nomor 22;
            m. SHGB Nomor 832/Palasari, sebagaimana diuraikan lebih lanjut dalam Gambar Situasi
               tanggal dua Juni seribu sembilan ratus sembilan puluh tiga (02-06-1993) Nomor
               1814/1993, seluas 682 M2 (enam ratus delapan puluh dua meter persegi) setempat
               dikenal sebagai Villa Yasmin Kavling Nomor 23;
            n. SHGB Nomor 852/Palasari, sebagaimana diuraikan lebih lanjut dalam Gambar Situasi
               tanggal dua Juni seribu sembilan ratus sembilan puluh tiga (02-06-1993) Nomor
               1835/1993, seluas 450 M2 (empat ratus lima puluh meter persegi) setempat dikenal
               sebagai Villa Yasmin Kavling Nomor 43 A;
            o. SHGB Nomor 853/Palasari, sebagaimana diuraikan lebih lanjut dalam Gambar Situasi
               tanggal dua Juni seribu sembilan ratus sembilan puluh tiga (02-06-1993) Nomor
               1836/1993, seluas 467 M2 (empat ratus enam puluh tujuh meter persegi) setempat
               dikenal sebagai Villa Yasmin Kavling Nomor 45;
            p. SHGB Nomor 854/Palasari, sebagaimana diuraikan lebih lanjut dalam Gambar Situasi
               tanggal dua Juni seribu sembilan ratus sembilan puluh tiga (02-06-1993) Nomor
               1837/1993, seluas 453 M2 (empat ratus lima puluh tiga meter persegi) setempat
               dikenal sebagai Villa Yasmin Kavling Nomor 46;
            q. SHGB Nomor 855/Palasari, sebagaimana diuraikan lebih lanjut dalam Gambar Situasi
               tanggal dua Juni seribu sembilan ratus sembilan puluh tiga (02-06-1993) Nomor
               1838/1993, seluas 478 M2 (empat ratus tujuh puluh delapan meter persegi) setempat
               dikenal sebagai Villa Yasmin Kavling Nomor 47;
            r. SHGB Nomor 856/Palasari, sebagaimana diuraikan lebih lanjut dalam Gambar Situasi
               tanggal dua Juni seribu sembilan ratus sembilan puluh tiga (02-06-1993) Nomor
               1839/1993, seluas 574 M2 (lima ratus tujuh puluh empat meter persegi) setempat
               dikenal sebagai Villa Yasmin Kavling Nomor 48;




                                             141
Page 166
                                                   PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




s.  SHGB Nomor 857/Palasari, sebagaimana diuraikan lebih lanjut dalam Gambar Situasi
    tanggal dua Juni seribu sembilan ratus sembilan puluh tiga (02-06-1993) Nomor
    1840/1993, seluas 546 M2 (lima ratus empat puluh enam meter persegi) setempat
    dikenal sebagai Villa Yasmin Kavling Nomor 49;
t. SHGB Nomor 858/Palasari, sebagaimana diuraikan lebih lanjut dalam Gambar Situasi
    tanggal dua Juni seribu sembilan ratus sembilan puluh tiga (02-06-1993) Nomor
    1841/1993, seluas 462 M2 (empat ratus enam puluh dua meter persegi) setempat
    dikenal sebagai Villa Yasmin Kavling Nomor 50;
u. SHGB Nomor 859/Palasari, sebagaimana diuraikan lebih lanjut dalam Gambar Situasi
    tanggal dua Juni seribu sembilan ratus sembilan puluh tiga (02-06-1993) Nomor
    1842/1993, seluas 478 M2 (empat ratus tujuh puluh delapan meter persegi) setempat
    dikenal sebagai Villa Yasmin Kavling Nomor 51;
v. SHGB Nomor 860/Palasari, sebagaimana diuraikan lebih lanjut dalam Gambar Situasi
    tanggal dua Juni seribu sembilan ratus sembilan puluh tiga (02-06-1993) Nomor
    1843/1993, seluas 470 M2 (empat ratus tujuh puluh meter persegi) setempat dikenal
    sebagai Villa Yasmin Kavling Nomor 52;
w. SHGB Nomor 861/Palasari, sebagaimana diuraikan lebih lanjut dalam Gambar Situasi
    tanggal dua Juni seribu sembilan ratus sembilan puluh tiga (02-06-1993) Nomor
    1844/1993, seluas 410 M2 (empat ratus sepuluh meter persegi) setempat dikenal
    sebagai Villa Yasmin Kavling Nomor 53;
x. SHGB Nomor 864/Palasari, sebagaimana diuraikan lebih lanjut dalam Gambar Situasi
    tanggal dua Juni seribu sembilan ratus sembilan puluh tiga (02-06-1993) Nomor
    1847/1993, seluas 462 M2 (empat ratus enam puluh dua meter persegi) setempat
    dikenal sebagai Villa Yasmin Kavling Nomor 56;
y. SHGB Nomor 865/Palasari, sebagaimana diuraikan lebih lanjut dalam Gambar Situasi
    tanggal dua Juni seribu sembilan ratus sembilan puluh tiga (02-06-1993) Nomor
    1848/1993, seluas 466 M2 (empat ratus enam puluh enam meter persegi) setempat
    dikenal sebagai Villa Yasmin Kavling Nomor 57;
z. SHGB Nomor 866/Palasari, sebagaimana diuraikan lebih lanjut dalam Gambar Situasi
    tanggal dua Juni seribu sembilan ratus sembilan puluh tiga (02-06-1993) Nomor
    1849/1993, seluas 424 M2 (empat ratus dua puluh empat meter persegi) setempat
    dikenal sebagai Villa Yasmin Kavling Nomor;
aa. SHGB Nomor 869/Palasari, sebagaimana diuraikan lebih lanjut dalam Gambar Situasi
    tanggal dua Juni seribu sembilan ratus sembilan puluh tiga (02-06-1993) Nomor
    1853/1993, seluas 791 M2 (tujuh ratus sembilan puluh satu meter persegi) setempat
    dikenal sebagai Villa Yasmin Kavling Nomor 60;
bb. SHGB Nomor 870/Palasari, sebagaimana diuraikan lebih lanjut dalam Gambar Situasi
    tanggal dua Juni seribu sembilan ratus sembilan puluh tiga (02-06-1993) Nomor
    1854/1993, seluas 578 M2 (lima ratus tujuh puluh delapan meter persegi) setempat
    dikenal sebagai Villa Yasmin Kavling Nomor 61;
cc. SHGB Nomor 874/Palasari, sebagaimana diuraikan lebih lanjut dalam Gambar
    Situasi tanggal dua Juni seribu sembilan ratus sembilan puluh tiga (02-06-1993)
    Nomor 1858/1993, seluas 537 M2 (lima ratus tiga puluh tujuh meter persegi) setempat
    dikenal sebagai Villa Yasmin Kavling Nomor 66;
dd. SHGB Nomor 875/Palasari, sebagaimana diuraikan lebih lanjut dalam Gambar
    Situasi tanggal dua Juni seribu sembilan ratus sembilan puluh tiga (02-06-1993)
    Nomor 1859/1993, seluas 448 M2 (empat ratus empat puluh delapan meter persegi)
    setempat dikenal sebagai Villa Yasmin Kavling Nomor 67;
ee. SHGB Nomor 1745/Palasari, sebagaimana diuraikan lebih lanjut dalam Surat Ukur
    tanggal empat Mei dua ribu enam (04-05-2006), dengan Nomor 218/2006, dengan
    Nomor Identifikasi Bidang tanah (NIB) 10.13.28.18.00621, seluas 295 M2 (dua ratus
    sembilan puluh lima meter persegi);
ff.  SHGB Nomor 1746/Palasari, sebagaimana diuraikan lebih lanjut dalam Surat Ukur
    tanggal empat Mei dua ribu enam (04-05-2006), dengan Nomor 219/2006, dengan
    Nomor Identifikasi Bidang tanah (NIB) 10.13.28.18.00622, seluas 230 M2 (dua ratus
    tiga puluh meter persegi);




                                   142
Page 167
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




             gg. Yang kesemuanya terdaftar atas nama PT. Surya Eden Utama, berkedudukan di
                 Jakarta;
                 i. 1 (satu) bidang tanah yang terletak di Propinsi Jawa Barat, Kabupaten Cianjur,
                      Kecamatan Cipanas, Desa Palasari, sebagaimana ternyata dari SHGB Nomor
                      1155/Palasari, sebagaimana diuraikan lebih lanjut dalam Gambar Situasi tanggal
                      sepuluh Desember seribu sembilan ratus sembilan puluh empat (10-12-1994)
                      Nomor 6120/1994, seluas 7.300 M2 (tujuh ribu tiga ratus meter persegi), terdaftar
                      atas nama PT Surya Eden Utama;
                 ii. 1 (satu) bidang tanah yang terletak di Propinsi Jawa Barat, Kabupaten Cianjur,
                      Kecamatan Cipanas, Desa Palasari, sebagaimana ternyata dari SHGB Nomor
                      1641/Palasari, seperti diuraikan lebih lanjut dalam Surat Ukur tanggal dua
                      puluh empat September seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan (24-
                      09-1999) Nomor 00120/1999, dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB)
                      10.13.17.18.00234, seluas 680 M2 (enam ratus delapan puluh meter persegi),
                      terdaftar atas nama RUDY SIRAPANDJI;
                 iii. 1 (satu) bidang tanah hak milik yang terletak di dalam Propinsi Jawa Barat,
                      Kabupaten Cianjur, Kecamatan Pacet, Desa Cimacan, sebagaimana ternyata
                      dari Sertipikat Hak Milik, Nomor 289/Palasari, seperti diuraikan dalam Gambar
                      Ikhtisar tanggal sembilan April seribu sembilan ratus tujuh puluh lima (09-04-
                      1975) Nomor 225/1973 (225/1975), seluas 4.654 M2 (empat ribu enam ratus lima
                      puluh empat meter persegi), terdaftar atas nama RUDY SIRAPANDJI, dahulu
                      KWEE HOK SIN;

                 Kesemuanya bidang-bidang tanah ini dikenal sebagai HOTEL YASMIN (Resort &
                 Conference Hotel) yang terletak di Jalan Jeprah Nomor 69 Palasari, Pacet, Cianjur,
                 Jawa Barat;

        4.   Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Perjanjian Kesepakatan Bersama antara
             Penggugat dan Tergugat mengenai penebusan/pembelian kembali aset Hak Tanggungan
             berupa tanah dan bangunan HOTEL dan VILLA yang terletak di Jl. Jeprah Nomor 69,
             RT.003/RW.002, Desa Palasari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat
             dengan total 35 (tiga puluh lima sertifikat) dan total luas tanah 28.166 M2;

        5.   Menghukum Tergugat untuk tetap melaksanakan Perjanjian Kesepakatan Bersama antara
             Penggugat dan Tergugat mengenai penebusan/pembelian kembali aset Hak Tanggungan
             berupa tanah dan bangunan HOTEL dan VILLA yang terletak di Jl. Jeprah Nomor 69,
             RT.003/RW.002, Desa Palasari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat
             dengan total 35 (tiga puluh lima sertifikat) dan total luas tanah 28.166 M2;

        6.   Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat adalah bersifat melawan
             hukum, dan oleh karena Penggugat dinyatakan melakukan PMH maka beralasan secara
             hukum Penggugat mengajukan tuntutan ganti kerugian materil dan immateril, yaitu:

             •   KERUGIAN MATERIL:
                 Adapun kerugian materil yang dialami oleh Penggugat dalam bentuk uang sebagaimana
                 kerugian yang nyata dialami Penggugat yaitu senilai Rp. 45.000.000.000,- (empat
                 puluh miliar rupiah) karena beralihnya kepemilikan 35 (tiga puluh lima) bidang tanah
                 dan bangunan yang ada di atasnya, yang dikenal dengan HOTEL YASMIN (Resort
                 & Conference Hotel) yang sebelumnya atas nama Penggugat menjadi kemudian
                 beralih menjadi atas nama pihak lain.

             •   KERUGIAN IMMATERIL:
                 Akibat perbuatan Tergugat, Penggugat merasakan nama baik Perseroan dan atau HOTEL
                 YASMIN (Resort & Conference Hotel) telah dicemarkan dan telah menimbulkan kerugian
                 bagi Penggugat yang sudah barang tentu tidak dapat dinilai dengan sejumlah uang, namun
                 untuk mudahnya dalam gugatan ini, kerugian immateril tersebut ditentukan sebesar
                 Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah);



                                                 143
Page 168
                                                              PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




              Atau,

              Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, bersama ini Penggugat meminta ganti
              kerugian dalam bentuk natura atau pengembalian keadaan pada keadaan semula
              yaitu dengan menyatakan terlebih dahulu bahwa penjualan di bawah tangan tidak
              sah dan batal demi hukum, memerintahkan Tergugat untuk melanjutkan penebusan/
              pembelian dengan Penggugat dengan harga yang sudah disepakati sebelumnya
              antara Penggugat dan Tergugat yaitu Rp. 45.000.000.000,- (empat puluh miliar
              rupiah).

     7.   Memutuskan, menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar
          Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana
          Tergugat dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak putusan diucapkan, Para Tergugat sengaja/lalai
          untuk tidak menjalankan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

     8.   Memutuskan, menyatakan sah dan berharga sita jaminan berupa objek Hak Tanggungan
          yaitu atas 35 (tiga puluh lima) bidang tanah yang semuanya dikenal sebagai HOTEL YASMIN
          (Resort & Conference Hotel), yang terletak di Jalan Jeprah Nomor 69, Palasari, Pacet,
          Cianjur, Propinsi Jawa Barat.

     9.   Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan dengan serta merta (uitvoerbaar
          bij voorraad) meskipun ada perlawanan Banding maupun Kasasi;

     10. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara.

          Jumlah outstanding hutang Penggugat setelah di AYDA berdasarkan Akta Penyerahan
          Jaminan sebagai Penyelesaian Kewajiban Hutang tertanggal 23 Desember 2019 dengan
          nilai buku AYDA Rp57.680.710.371,16 (Lima Puluh Tujuh Miliar Enam Ratus Delapan
          Puluh Juta Tujuh Ratus Sepuluh Ribu Rupiah Tiga Ratus Tujuh Puluh Satu koma satu
          enam sen). Pengalihan atas aset jaminan AYDA tidak dilakukan melalui eksekusi lelang
          hak tanggungan melainkan melalui Jual Beli berdasarkan kuasa untuk menjual yang
          diberikan oleh debitur kepada Bank Victoria, dimana kuasa jual tersebut dibuat secara
          notariil.

          Bahwa sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, perkara ini masih dalam tahap
          pemeriksaan ingkat pertama pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang selanjutnya
          akan diadakan pada tanggal 2 April 2024 dengan agenda Penyampaian Duplik dari
          Penggugat.

          Bahwa sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan dan berdasarkan Pernyataan
          Perseroan, perkara tidak akan mempengaruhi operasional, kegiatan usaha, kelangsungan
          usaha, dan pendapatan Perseroan yang dapat berdampak negatif bahwa sampai dengan
          Informasi Tambahan ini diterbitkan, perkara ini masih dalam tahap pemeriksaan tingkat
          pertama pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang selanjutnya akan diadakan
          pada tanggal 24 Maret 2024.

3.   Perkara Perdata Umum – Perbuatan Melawan Hukum – (Register Perkara No. 156/Pdt.G/2023/
     PN Jkt.Pst)Perkara Perdata Umum – Perbuatan Melawan Hukum – (No. Register Perkara
     No. 767/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst)

     Bahwa pada tanggal 7 Maret 2024, Sucik Mardi yang selanjutnya disebut “Penggugat”,
     mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada
     Perseroan yang selanjutnya disebut “Tergugat I” dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara
     dan Lelang Jakarta III yang selanjutnya disebut “Tergugat II” (Tergugat I dan Tergugat II
     secara bersama-sama disebut (“Para Tergugat”). Bahwa Petitum yang disampaikan melalui
     gugatan Para Penggugat adalah:




                                             144
Page 169
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




         1.   Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
         2.   Menyatakan Penggugat adalah Debitur yang baik dan harus dilindungi hukum; dan
              keputusan Tergugat I yang menyatakan Penggugat adalah debitur kredit macet adalah
              Perbuatan Melawan Hukum;
         3.   Menyatakan keputusan Tergugat II yang menyetujui permohonan penjualan agunan/
              jaminan dari Tergugat I merupakan Perbuatan Melawan Hukum.

         Jumlah outstanding hutang Penggugat setelah di AYDA dengan nilai buku AYDA sebesar
         Rp22.729.695.470,66 (Dua Puluh Dua Miliar Tujuh Ratus Dua Puluh Sembilan Juta Enam
         Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Rupiah koma enam enam sen).

         Bahwa pada tanggal 15 November 2023 perkara ini telah diputus oleh Majelis Hakim
         Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan pada tanggal 27 November 2024 Penggugat melakukan
         upaya hukum Banding. Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, perkara ini masih dalam
         tahap proses Banding.

         Bahwa sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan dan berdasarkan Pernyataan
         Perseroan, perkara tidak akan mempengaruhi operasional, kegiatan usaha, kelangsungan
         usaha, dan pendapatan Perseroan yang dapat berdampak negatif terhadap pelaksanaan
         Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2024.

    4.   Perkara Perdata Umum - Perbuatan Melawan Hukum - (Register Perkara No. 826/
         Pdt.G.2023/PN JKT.SEL)

         Bahwa pada tanggal 30 Agustus 2023, Firzia Resita yang selanjutnya disebut “Penggugat”,
         mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
         kepada Perseroan yang selanjutnya disebut “Tergugat I”, Kantor Pelayanan Kekayaan
         Negara dan Lelang Tangerang II yang selanjutnya disebut “Tergugat II”, PT Matador Lelang
         Sukses yang selanjutnya disebut “Tergugat III” (Tergugat I dan Tergugat II secara bersama-
         sama disebut (“Para Tergugat”), dan Kementerian ATR/BPN C.q. Kantor Badan Pertanahan
         Nasional Kota Tangerang Selatan yang selanjutnya disebut “Turut Tergugat” . Bahwa Petitum
         yang disampaikan melalui gugatan Penggugat adalah:

         Dalam Provisi

         Mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan C.q Majelis Hakim pemeriksa dan
         pemutus perkara ini untuk segera memerintahkan Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
         untuk membatalkan rencana lelang atas tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya yang
         terletak di diDesa Kampung Pisangan, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Luas
         Tanah 243 M2 dan Luas Bangunan 207 m2 dengan Sertifikat Hak Milik No.2812, atas nama
         Firzia Resita yang menjadi obyek sengketa, hingga perkara a quo mempunyai kekuatan hukum
         yang tetap (Inkracht Van Gewisjde).

         Dalam Pokok Perkara

         Primair
         1. Menerima dan mengabulkan Perlawanan yang diajukan oleh Penggugat untuk seluruhnya;
         2. Menyatakan sah dan berharga surat-surat yang diajukan oleh Penggugat sebagai bukti
             dalam perkara ini;
         3. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas atas tanah dan bangunan yang
             berdiri diatasnya yang terletak di yang terletak di di Desa Kampung Pisangan, Kecamatan
             Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Luas Tanah 243 M2 dan Luas Bangunan 207 m2 dengan
             Sertifikat Hak Milik No.2812, atas nama Firzia Resita;
         4. Bahwa Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan perbuatan
             melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat;
         5. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian yang dialami Penggugat baik Kerugian
             Materiil maupun Kerugian Imateriil total senilai Rp 2.400.000.000,- (Dua Milyar Empat
             Ratus Juta Rupiah) sebagaimana harga aset/pasaran sekarang ini;


                                                145
Page 170
                                                           PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




     6.  Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatat atau memblokir objek sengketa tersebut,
         sampai adanya putusan tetap;
     7. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada
         perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukuman lainnya dari Para Tergugat atau
         pihak ketiga lainnya (uitvoerbaar bij Vorraad);
     8. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng harus membayar uang paksa
         (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) per hari atas keterlambatan
         melaksanakan putusan;
     9. Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara ini;
     10. Menghukum Para Tergugat untuk patuh dan tunduk serta mentaati isi putusan perkara ini.

     Tunggakan kewajiban pokok dan bunga per tanggal 7 Mei 2024 (akhir hari) adalah:
     a. Pokok     : Rp800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah);
     b. Bunga      : Rp187.295.620,08 (Seratus Delapan Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Sembilan
         Puluh Lima Ribu Enam Ratus Dua Puluh Rupiah koma nol delapan sen).

     Bahwa sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, perkara ini masih berjalan.
     Persidangan akan dilanjutkan pada tanggal 14 Mei 2024 dengan agenda pembacaan Putusan
     Sela.

     Bahwa sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan dan berdasarkan Pernyataan
     Perseroan, perkara tidak akan mempengaruhi operasional, kegiatan usaha, kelangsungan
     usaha, dan pendapatan Perseroan yang dapat berdampak negatif terhadap pelaksanaan
     Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2024.

5.   Perkara Perdata Umum - Perbuatan Melawan Hukum - (Register Perkara No. 222/
     Pdt.G/2024/PN. Sby.)

     Bahwa pada tanggal 22 Februari 2024, PT Mas Murni Indonesia Tbk yang selanjutnya disebut
     “Penggugat”, mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri
     Surabaya kepada Perseroan yang selanjutnya disebut “Tergugat”, PT Tunas Unggul Lestari
     yang selanjutnya disebut “Turut Tergugat I”, Badan Pertanahan Nasional Surabaya II yang
     selanjutnya disebut “Turut Tergugat II”, KPKNL Surabaya yang selanjutnya disebut “Turut
     Tergugat III” . Bahwa Petitum yang disampaikan melalui gugatan Penggugat adalah:

     1.  Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
     2.  Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
     3.  Menyatakan lelang tertanggal 27 Oktober 2023, pada hari Jumat pada KPKNL
         Surabaya,Gedung Keuangan Negara jalan Indrapura No.05, Surabaya adalah batal demi
         hukum;
     4. Bahwa pemenang Lelang (Turut Tergugat I ) batal demi Hukum;
     5. Menetapkan batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum segala perubahan
         atau pengalihan hak penguasaan ,pengosongan serta segala sesuatu yang timbul
         kemudian hari terhadap objek lelang berdasarkan lelang tertanggal 27 Oktober 2023,
         pada hari Jumat pada KPKNL Surabaya ,Gedung Keuangan Negara jalan Indrapura
         No.05, Surabaya;
     6. Menetapkan sita jaminan atas sita jaminan atas di Jalan Yos Sudarso 11, Kelurahan
         Embong Kaliasin, Kec Genteng sebagaimana tercantum dalam SHGB No 161/K/Embong
         Kaliasin seluas 2,410 M-2, SHGB No.826/Embong Kaliasin seluas 1.625 M-2 dan SHGB
         No 827/Embong Kaliasin seluas 1.940 M-2 keseluruhannya tercatat atas nama Penggugat;
     7. Menghukum Turut Tergugat II tidak melakukan buka blokir atas sertifikat Penggugat
         hingga putusan berkekuatan hukum tetap;
     8. Menghukum Tergugat membayar biaya kerugian materiil dan immateril sebesar
         Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) secara tunai dan sekaligus;
     9. Menghukum Tergugat membayar kerugian materiil dan immateriil sebesar
         Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah);
     10. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan dahulu meskipun upaya hukum lain;
     11. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat.


                                           146
Page 171
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




         Bahwa sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, perkara ini masih berjalan.
         Persidangan akan dilanjutkan pada tanggal 26 Maret 2024 dengan agenda pembacaan
         Putusan Sela.

         Bahwa sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan dan berdasarkan Pernyataan
         Perseroan, dalam hal Perseroan menjadi pihak yang dikalahkan dalam perkara ini, maka hal
         tersebut tidak akan mempengaruhi operasional, kegiatan usaha, kelangsungan usaha, dan
         pendapatan Perseroan yang dapat berdampak negatif terhadap pelaksanaan Penawaran
         Umum Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2024.

    6.   Perkara Perdata Umum - Perbuatan Melawan Hukum - (Register Perkara No. 604/
         Pdt.G/2024/PN. Jkt. Sel.)

         Bahwa pada tanggal 8 Juli 2021, PT Iswara Dewata yang selanjutnya disebut “Penggugat”,
         mengajukan gugatan Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Perseroan
         yang selanjutnya disebut “Tergugat” . Bahwa Petitum yang disampaikan melalui gugatan
         Penggugat adalah:

         1.   Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
         2.   Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi karena tidak melakukan pencairan
              kredit milik Penggugat sesuai dengan Akta Perjanjian Kredit Dengan Memakai Jaminan
              No. 40 tanggal 11 November 2016;
         3.   Menyatakan Akta Perjanjian Kredit Dengan Memakai Jaminan No. 40 tanggal 11 November
              2016 yang dibuat oleh Suwarni Sukiman, SH Notaris di Jakarta adalah batal demi hukum;
         4.   Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar
              Rp. 219.483.844.757,- (dua ratus sembilan belas milyar empat ratus delapan puluh tiga
              juta delapan ratus empat puluh empat ribu tujuh ratus lima puluh tujuh Rupiah) dan USD
              11.600.000 (sebelas juta enam ratus ribu Dollar Amerika Serikat) secara tunai.
         5.   Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Pengugat akibat hilangnya
              keuntungan yang diharapkan sebesar USD 347.238.224,66 (tiga ratus empat puluh tujuh
              juta dua ratus tiga puluh delapan ribu dua ratus dua puluh empat poin enam puluh enam
              Dollar Amerika Serikat) secara tunai.
         6.   Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian imateriil kepada Penggugat sebesar
              USD 201.448.631,91 (dua ratus satu juta empat ratus empat puluh delapan ribu enam
              ratus tiga puluh satu sembilan puluh satu sen Dollar Amerika Serikat) secara tunai.
         7.   Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 100.000.000,-
              (seratus juta rupiah) setiap hari jika Tergugat tidak melaksanakan isi Putusan ini, terhitung
              sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
         8.   Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan dalam perkara a quo terhadap
              harta kekayaan/aset bergerak dan tidak bergerak milik Tergugat.
         9.   Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.

         Berdasarkan Putusan Banding pada Pengadilan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta 604/Pdt.G/2024/
         PN. Jkt. Sel. juncto 226/PDT/2023/PT DKI tanggal 22 Mei 2023 adalah:
         1. Menerima permohonan banding dari Pembanding I PT. Bank Victoria Internasional, Tbk.
             Semula Tergugat, dan Pembanding II PT.Iswara Dewata semula Penggugat tersebut;
         2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 604/Pdt.G/2021/PN Jkt.
             Sel., tanggal 31 Agustus 2022 yang dimohonkan banding, dengan memperbaiki amar
             putusan tentang Tuntutan Provisi, Status Perjanjian serta besarnya jumlah ganti rugi,
             sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut :

         Dalam Provisi:
         3. Menolak Tuntutan Provisi Penggugat;

         Dalam Eksepsi
         4. Menolak Eksepsi Tergugat;




                                                   147
Page 172
                                                        PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




Dalam Pokok Perkara
5. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
6. Menyatakan Tergugat telah wanprestasi karena tidak melakukan pencairan kredit milik
    Penggugat dengan Akta Perjanjian Kredit dengan memakai jaminan No.40 tanggal
    11 November 2016;
7. Menyatakan Akta Perjanjian Kredit dengan memakai jaminan No.40 tanggal 11 November
    2016 yang dibuat oleh Suwami Sukiman, S.H., Notaris di Jakarta adalah batal dan tidak
    memiliki kekuatan hukum mengikat;
8. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan dan menyerahkan Sertifikat atas tanah yang
    dijadikan jaminan kepada Penggugat yaitu :
    -    Sertifikat Hak Milik Nomor 2418/Kedewatan;
    -    Sertifikat Hak Milik Nomor 2419/Kedewatan;
    -    Sertifikat Hak Milik Nomor 2420/Kedewatan;
    -    Sertifikat Hak Milik Nomor 2421/Kedewatan;
    -    Sertifikat Hak Milik Nomor 2422/Kedewatan;
    -    Sertifikat Hak Milik Nomor 2434/Kedewatan;
    -    Sertifikat Hak Milik Nomor 1710/Kedewatan;
    -    Sertifikat Hak Milik Nomor 2371/Kedewatan;
    -    Sertifikat Hak Milik Nomor 2327/Kedewatan;
    -    Sertifikat Hak Milik Nomor 2394/Kedewatan;
    -    Sertifikat Hak Milik Nomor 1880/Kedewatan dan sebidang tanah yang terletak di
         Propinsi Bali, Kabupaten Gianyar, Kecamatan Ubud, Desa Kedewatan dengan bukti
         kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 03443/Kdewatan dan sebaliknya
         Penggugat diwajibkan mengembalikan pinjaman yang sudah diterima dari Tergugat
         sejumlah Rp.54.204.496.250 ( lima puluh empat milyar dua ratus empat juta empat
         ratus sembilan puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah);
9. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar
    Rp.87.793.448.640 (delapan puluh tujuh milyar tujuh ratus sembilan puluh tiga juta empat
    ratus empat puluh delapan ribu enam ratus empat puluh rupiah) dan USD 2.900.000.-
    (dua juta sembilan ratus ribu Dollar Amerika Serikat);
10. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
11. Menghukum Pembanding I semula Tergugat untuk membayar biaya perkara pada kedua
    tingkat pengadilan, untuk tingkat pertama sejumlah Rp.629.000.- (enam ratus dua puluh
    sembilan ribu rupiah) dan untuk tingkat banding sejumlah Rp.150.000.- (seratus lima
    puluh ribu rupiah).

Bahwa pertimbangan Perseroan tidak melakukan pencairan kredit disebabkan Ending balance
dalam setiap tahunnya di nilai dalam posisi minus karena hotel masih belum terbangun.
Proyek berhenti dikarenakan terjadi pergantian operator yang awalnya sudah disetujui oleh
Bank Victoria yaitu Jumeirah diubah menjadi W Hotel (Marriot Group) yang menyebabkan
meningkatnya harga RAB pembangunan dari 230 M menjadi 352 M, sehingga Bank Victoria
mengambil keputusan untuk melakukan freeze sisa kelonggaran tarik plafon Debitur.

Bahwa pada tanggal 31 Agustus 2022 perkara ini telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat dan pada tanggal 22 Mei 2023 perkara ini telah memperoleh putusan
banding di Pengadilan Tinggi Jakarta. Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, Tergugat
melakukan upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung. Sehingga saat ini perkara sedang
proses kasasi di Mahkamah Agung.

Bahwa sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan dan berdasarkan Pernyataan
Perseroan, dalam hal Perseroan menjadi pihak yang dikalahkan dalam upaya hukum kasasi
yang diajukan Penggugat dalam perkara ini, maka hal tersebut tidak akan mempengaruhi
operasional, kegiatan usaha, kelangsungan usaha, dan pendapatan Perseroan yang dapat
berdampak negatif terhadap pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III
Tahap II Tahun 2024.




                                       148
Page 173
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




    7.   Perkara Perdata Umum - Perbuatan Melawan Hukum - (Register Perkara No. 977/
         Pdt.G/2024/PN. Jkt. Sel.)

         Bahwa pada tanggal 14 Desember 2018, Podo Wibowo yang selanjutnya disebut “Penggugat I”
         dan Neneng Naldy selanjutnya disebut “Penggugat II” (Penggugat I dan Penggugat II
         bersama-sama disebut “Para Penggugat”), mengajukan gugatan lain-lain ke Pengadilan
         Jakarta Selatan kepada Haryoni Eddyarto selanjutnya disebut “Tergugat I”, H. Naldy Nazar
         Haroen selanjutnya disebut “Tergugat II”, Eddy Rinaldy selanjutnya disebut “Tergugat III”
         (Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III secara bersama-sama disebut “Para Tergugat”),
         PT Bank Harda Internasional Tbk., selanjutnya disebut “Turut Tergugat I”, Perseroan
         selanjutnya disebut “Turut Tergugat II”, dan Kantor BPN Kota Jakarta Selatan yang selanjutnya
         disebut “Turut Tergugat III”. Bahwa Petitum yang disampaikan melalui gugatan Penggugat
         adalah:

         1.  Mengabulkan Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) Para Penggugat untuk seluruhnya;
         2.  Menyatakan perlawanan Para Penggugat pihak ketiga adalah tepat dan beralasan;
         3.  Menyatakan Para Penggugat adalah Para Penggugat yang jujur;
         4.  Menyatakan Batal tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sita
             jaminan (conservatoir beslag) berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
             No. 428/PDT.G/2015/PN.JKT.SEL Jo. Putusan Pengadilan Tinggi No. 131/PDT/2017/PT.DKI
             Jo. Putusan Mahkamah Agung No. 3273 K/PDT/2017.;
         5. Menyatakan Tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Kebon Anggrek Nomor 24,
             RT 001, RW 005, Kelurahan Cipete Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan adalah
             milik Penggugat I;
         6. Menyatakan Tanah dan Bangunan yang terletak di Jalan KH. Ahmad Dahlan Nomor
             15, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan adalah milik
             Penggugat II;
         7. Menyatakan menurut hukum Objek Sita Jaminan (conservatoir beslag) Tanah dan
             bangunan yang terletak di Jalan Kebon Anggrek Nomor 24, RT 001, RW 005, Kelurahan
             Cipete Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan milik Pelawan I sah sebagai
             Jaminan dan dalam penguasaan Hak Tanggungan pada Turut Tergugat I.
         8. Menyatakan menurut hukum Objek Sita Jaminan (conservatoir beslag) berupa tanah dan
             bangunan yang terletak di Jalan KH. Ahmad Dahlan Nomor 15, Kelurahan Kramat Pela,
             Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan milik Pelawan II sah sebagai Jaminan dan
             dalam penguasaan Hak Tanggungan pada Turut Tergugat II;
         9. Memerintahkan untuk mengangkat kembali Objek Sita Jaminan (conservatoir beslag)
             berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 428/PDT.G/2015/PN.JKT.
             SEL Jo. Putusan Pengadilan Tinggi No. 131/PDT/2017/PT.DKI Jo. Putusan Mahkamah
             Agung No. 3273 K/PDT/2017 Jo. Penetapan sita No. 428/Pdt.G/2015/PN.Sel. tanggal
             8 Agustus 2016 sepanjang mengenai hak Para Pelawan sebagaimana petitum diatas.
         10. Mengukuhkan Putusan Provisi dalam perkara ini;
         11. Menyatakan Putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada verzet, banding,
             kasasi, maupun peninjauan kembali (uit voerbaar bij voorraad);
         12. Menghukum Para Tergugat Untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

         Berdasarkan Putusan Banding pada Pengadilan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta 977/
         Pdt.G/2024/PN. Jkt. Sel. juncto 193/PDT/2023/PT DKI tanggal 22 Mei 2023 adalah:
         1. Menerima permohonan banding yang diajukan masing-masing oleh Pembanding I
             semula Pelawan II, Pembanding II semula Turut Terlawan II dan Pembanding III semula
             Terlawan I;
         2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 977/Pdt.G.PLW/2018/PN
             JKT.SEL, tanggal 19 Nopember 2019 yang dimohonkan banding tersebut;
         3. Menghukum Pembanding I semula Pelawan II dan Para Terlawan untuk membayar biaya
             perkara secara tanggung renteng dalam kedua tingkat Pengadilan yang dalam tingkat
             banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);




                                                 149
Page 174
                                                               PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




        Latarbelakangi upaya hukum kasasi oleh Perseroan adanya putusan perkara No. 977/
        Pdt.G/2024/PN. Jkt. Sel yang pada pokoknya menyatakan sertipikat yang merupakan jaminan
        Debitur Perseroan masih dalam Sita Jaminan, sehingga untuk melindungi hak dari Perseroan,
        Perseroan mengajukan upaya hukum Banding, namun putusan Banding tersebut menguatkan
        putusan Pengadilan Negeri. Kemudian, Perseroan mengajukan upaya hukum kasasi dan
        meminta untuk mengangkat sita jaminan yang ada pada jaminan Perseroan serta menyatakan
        sita jaminan tersebut tidak sah.

        Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, perkara sedang dalam tahap kasasi di Mahkamah
        Agung, yang dimana pada tanggal 19 September 2023 Perseroan mengajukan permohonan
        kasasi atas putusan banding tanggal 31 Mei 2023.

        Bahwa sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan dan berdasarkan Pernyataan
        Perseroan, perkara ini tidak akan mempengaruhi operasional, kegiatan usaha, kelangsungan
        usaha, dan pendapatan Perseroan yang dapat berdampak negatif terhadap pelaksanaan
        Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2024.

        Dalam hal Perseroan menjadi pihak yang dikalahkan dalam perkara-perkara di atas, maka
        hal tersebut tidak akan mempengaruhi operasional, kegiatan usaha, kelangsungan usaha,
        dan pendapatan Perseroan yang dapat berdampak negatif terhadap pelaksanaan Penawaran
        Umum Berkelanjutan III Obligasi Tahap II.

        Anggota Dewan Komisaris dan Direksi

        Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan – baik dalam kedudukan sebagai pribadi
        maupun dalam jabatan sebagai anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan – tidak
        sedang menghadapi atau terlibat sebagai pihak dalam suatu perkara, baik perkara perdata,
        pidana, niaga, kepailitan, penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), persaingan
        usaha, hubungan industrial, tata usaha negara, arbitrase dan/atau pajak pada Pengadilan
        Negeri, Pengadilan Niaga, Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Hubungan Industrial
        dan/atau Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), ataupun di luar pengadilan, yang dapat
        mempengaruhi operasional, kegiatan usaha, dan pendapatan Perseroan, yang secara material
        dapat berdampak negatif terhadap penerbitan Obligasi ini.

13. KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN

1.   UMUM

Perseroan telah berdiri selama lebih dari 29 tahun untuk menjalankan kegiatan operasional di bidang
bank umum. Pada tahun 1997, Perseroan memperluas portofolio layanan dengan memperdagangkan
valuta asing. Kemudian, seiring dengan berkembangnya kinerja produk dan layanan Perseroan di
kelompok BUKU II, maka pada tahun 2017, Perseroan mulai menyediakan layanan bank devisa.

Dalam rangka memperkuat permodalan dan menjaga tingkat kesehatan keuangan, Perseroan melakukan
penawaran umum saham perdana dan mencatatkan saham di Bursa Efek Surabaya (sekarang Bursa
Efek Indonesia) pada tahun 1999 dengan kode saham “BVIC”. Langkah ini mengubah status Perseroan
menjadi perusahaan terbuka. Sejak saat itu, Perseroan aktif melaksanakan berbagai aksi korporasi,
seperti Penambahan Modal Dengan Hak Memberikan Efek Terlebih Dahulu dan penerbitan obligasi.

Dalam perjalanan usaha, Perseroan melakukan ekspansi dengan mengakuisisi 99,80% saham Bank
Swaguna. Akuisisi ini menjadikan Bank Swaguna sebagai Entitas Anak Bank Victoria. Bank Swaguna
kemudian berubah nama menjadi PT Bank Victoria Syariah pada 19 Januari 2010 dan mulai melakukan
kegiatan usaha bank umum dengan prinsip syariah sejak tanggal 1 April 2010, setelah memperoleh
izin dari Bank Indonesia. Selanjutnya, guna memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp3 triliun per
31 Desember 2021, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi
Bank Umum, pada 7 Mei 2021 dan 10 Desember 2021, Perseroan telah melaksanakan Penambahan
Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD). Penguatan struktur permodalan ini
akan meningkatkan jumlah saham yang beredar serta meningkatkan likuiditas perdagangan atas saham
Perseroan.



                                               150
Page 175
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




Sesuai dengan pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, ruang lingkup kegiatan Perseroan adalah
menjalankan usaha sebagai bank umum dalam arti kata seluas-luasnya sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.

Sebagai Bank komersial, Perseroan menjalankan kegiatan usaha pokok yaitu menghimpun dana dari
masyarakat untuk kemudian disalurkan kembali dalam bentuk pemberian kredit baik kepada individu
maupun perusahaan. Perseroan secara bertahap melakukan transformasi usahanya menjadi bank ritel
dan bisnis yang kokoh. Dalam mendukung visi misi tersebut, Perseroan aktif mengembangkan produk-
produk yang inovatif dan bernilai tambah.

Berikut ini adalah gambaran mengenai kantor operasional Perseroan sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini dikeluarkan beserta status kepemilikan gedung dan/atau bidang tanahnya.

No.   Status Operasional                          Status Kepemilikan / Penggunaan                    Tanggal Berakhir
 1.   Kantor Pusat Operasional: Sewa menyewa dengan pihak ketiga berdasarkan:
      Graha BIP, Jl. Gatot Subroto a.		 Lantai 1: Perjanjian Sewa Menyewa No. 12/LA/AKG-                   31-12-2027
      Kav. 23, Kelurahan Karet          BVIC/III/2018 tanggal 29 Maret 2018 yang diubah dengan
      Semanggi,        Kecamatan.       Amandemen Perjanjian Sewa Menyewa No. 0433/AMD/
      Setiabudi, Jakarta Selatan        AKG-BVIC/IX/2022 tanggal 19 September 2022 dibuat
      12930                             dibawah tangan dan bermeterai cukup oleh dan antara
                                        PT Asri Kencana Gemilang, berkedudukan di Jakarta
                                        Selatan selaku pihak yang menyewakan dengan Perseroan
                                        selaku penyewa.
                                   b.		 Lantai 6: Perjanjian Sewa Menyewa No. 012/LA/AKG-                  31-12-2027
                                        BVIC/III/2018 tanggal 29 Maret 2018 yang diubah dengan
                                        Amandemen Perjanjian Sewa Menyewa No. 0433/AMD/
                                        AKG-BVIC/IX/2022 tanggal 19 September 2022 yang dibuat
                                        dibawah tangan dan bermeterai cukup oleh dan antara
                                        PT Asri Kencana Gemilang, berkedudukan di Jakarta
                                        Selatan selaku pihak yang menyewakan dengan Perseroan
                                        selaku penyewa.
                                   c . Lantai 9: Perjanjian Sewa Menyewa No. 013/LA/AKG-                   31-12-2027
                                        BVIC/III/2018 tanggal 29 Maret 2018 yang diubah dengan
                                        Amandemen Perjanjian Sewa Menyewa No. 044/AMD/
                                        AKG-BVIC/IX/2022 tanggal 19 September 2022 seluruhnya
                                        dibuat dibawah tangan dan bermeterai cukup oleh dan antara
                                        PT Asri Kencana Gemilang, berkedudukan di Jakarta
                                        Selatan selaku pihak yang menyewakan dengan Perseroan
                                        selaku penyewa.
                                   d.		 Lantai 9 (Zona I dan J): Perjanjian Sewa Menyewa No. 037/          31-12-2027
                                        LA/AKG-BVIC/VII/2019 tanggal 15 Juli 2019 yang diubah
                                        sebagian dengan Amandemen Perjanjian Sewa Menyewa
                                        No. 050/AMD/AKG-BVIC/IX/2022 tanggal 19 September 2022
                                        yang dibuat dibawah tangan dan bermeterai cukup oleh dan
                                        antara PT Asri Kencana Gemilang, berkedudukan di Jakarta
                                        Selatan selaku pihak yang menyewakan dengan Perseroan
                                        selaku penyewa.
                                   e. Lantai 10: Perjanjian Sewa Menyewa No. 014/LA/AKG-                   31-12-2027
                                        BVIC/III/2018 tanggal 29 Maret 2018 yang diubah dengan
                                        Amandemen Perjanjian Sewa Menyewa No. 045/AMD/
                                        AKG-BVIC/IX/022 tanggal 19 September 2022 seluruhnya
                                        dibuat dibawah tangan dan bermeterai cukup oleh dan antara
                                        PT Asri Kencana Gemilang, berkedudukan di Jakarta
                                        Selatan selaku pihak yang menyewakan dengan Perseroan
                                        selaku penyewa




                                                         151
Page 176
                                                                                  PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




No.   Status Operasional                              Status Kepemilikan / Penggunaan                       Tanggal Berakhir
2.    Kantor Cabang Senayan:            Sewa menyewa pada pihak ketiga berdasarkan Perjanjian Sewa                30-11-2024
      Gedung Bank Panin Senayan         Menyewa Ruang Kantor No. 009/PS-AJ/X/94 tanggal 1 Oktober
      Lantai   Dasar,    Jl.   Jend.    1994, dibuat di bawah tangan yang bermeterai cukup dan
      Sudirman No. 1, Kelurahan         kemudian beberapa kali diubah, perubahan terakhir termasuk
      Gelora, Jakarta Selatan 12710     perpanjangan jangka waktu sewa dimuat dalam:
                                        Addendum #1 No. 01/ADD-PS/AJ/II/11 tanggal 17 Februari 2011,
                                        Addendum #2 No. 01/ADD-PS/AJ/II/12 tanggal 21 Februari 2012,
                                        Addendum #3 No. 01/ADD-PS/AJ/II/13 tanggal 19 Februari 2013,
                                        Addendum #4 No. 01/ADD-PS/AJ/III/14 tanggal 26 Maret 2014,
                                        Addendum #5 No. 01/ADD-PS/AJ/II/15 tanggal 6 Februari 2015,
                                        Addendum #6 No. 01/ADD-PS/AJ/II/16 tanggal 26 Februari 2016,
                                        Addendum #7 No. 01/ADD-PS/AJ/II/18 tanggal 14 Februari 2018,
                                        Addendum #8 No. 01/ADD-PS/AJ/II/19 tanggal 21 Februari 2019,
                                        Addendum #9 No. 01/ADD-PS/AJ/II/2020 tanggal 24 Februari
                                        2020,
                                        Addendum #10 No. 04/ADD-PS/AJ/X/2020 tanggal 13 Oktober
                                        2020,
                                        Addendum #11 No. 04/ADD-PS/AJ/X/2021 tanggal 6 Oktober
                                        2021, dan terakhir
                                        Addendum #13 No. 22/ADD-PS/AJ/XI/2023 tanggal 22 Agustus
                                        2023
                                        seluruhnya dibuat dibawah tangan dan bermeterai cukup, oleh dan
                                        antara PT Amana Jaya, berkedudukan di Jakarta selaku pihak
                                        yang menyewakan dengan Perseroan selaku pihak penyewa.
3.    Kantor    Cabang    Cideng:       Milik sendiri berdasarkan Sertipikat HGB No. 3720/Petojo                  11-11-2033
      Jl. Cideng Timur No. 33,          Utara yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Agraria a.n. Bupati/
      Kelurahan    Petojo   Utara,      Walikotamadya KDH Jakarta Pusat tanggal 25 Agustus 1988,
      Kecamatan Gambir, Jakarta         terdaftar atas nama Perseroan (sejak tanggal 21 November 2003).
      Pusat 10130
4.    Kantor Cabang Fatmawati:          Milik sendiri berdasarkan Sertipikat HGB No. 924/Cipete Utara             18-12-2038
      Jl. RS. Fatmawati No. 85A,        yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya
      RT 006 RW 005, Cipete Utara,      Jakarta Selatan tanggal 22 Agustus 1986, terdaftar atas nama
      Kebayoran    Baru,   Jakarta      Perseroan (sejak 7 Juli 2009).
      Selatan 12150
5.    Kantor    Cabang     Kelapa       Milik sendiri berdasarkan:
      Gading 1: Jalan Taman             a. Sertipikat HGB No. 5557/Kelapa Gading Timur yang
      Mandiri I No. 8 Kav. A1-B1,            diterbitkan Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta               10-10-2040
      Kelapa Gading Timur, Jakarta           Utara tanggal 11 Oktober 2000, terdaftar atas nama Perseroan
      Utara 14240                            (sejak tanggal 9 Desember 2010).
                                        b. Sertipikat HGB No. 5558/Kelapa Gading Timur yang                       10-10-2040
                                             diterbitkan Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta
                                             Utara tanggal 11 Oktober 2000, terdaftar atas nama Perseroan
                                             (sejak tanggal 9 Desember 2010).
6.    Kantor Cabang BIP: Graha BIP      Sewa menyewa pada pihak ketiga berdasarkan Perjanjian Sewa                31-12-2024
      Lantai Dasar, Jl. Gatot Subroto   Menyewa No. 048/LA/AKG-BVIC/X/2017 tanggal 30 Oktober
      Kav. 23, Kel Karet Semanggi,      2017 yang diubah dengan Addendum Perjanjian Sewa Menyewa
      Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan   No. 063 AMD/AKG-BVIC/XII/2023 tanggal 29 Desember 2023
      12930                             seluruhnya dibuat dibawah tangan dan bermeterai cukup oleh dan
                                        antara PT Asri Kencana Gemilang, berkedudukan di Jakarta
                                        Selatan selaku pihak yang menyewakan dengan Perseroan
                                        selaku penyewa.

                                        Catatan: Lokasi yang digunakan Perseroan untuk KC BIP terkait
                                        dengan perjanjian ini adalah di lantai dasar.




7.    Kantor     Cabang    Bogor:       Sewa menyewa dengan pihak ketiga berdasarkan Perjanjian                   15-05-2027
      Jl. Pakuan No. 8, Kel.            Sewa Menyewa Rumah tanggal 15 Mei 2012 yang diperpanjang
      Baranangsiang, Kec. Bogor         dengan Perjanjian Perpanjangan Sewa Menyewa tanggal 2 Mei
      Timur, Kotamadya Bogor, Jawa      2017, dan Perjanjian Perpanjangan Sewa Menyewa tanggal
      Barat                             9 Mei 2022 seluruhnya dibuat dibawah tangan dan bermeterai
                                        cukup oleh dan antara Nona Hong Fang, beralamat di Jakarta
                                        selaku pihak yang menyewakan dengan Perseroan selaku pihak
                                        penyewa.




                                                             152
Page 177
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




No.    Status Operasional                             Status Kepemilikan / Penggunaan                      Tanggal Berakhir
 8.    Kantor Cabang Surabaya:           Milik sendiri berdasarkan Sertipikat HGB No. 605/Darmo yang             07-04-2039
       Jl. Raya Darmo No. 173,           diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Surabaya
       Kelurahan Darmo, Kecamatan        tanggal 01 Mei S1999, terdaftar atas nama Perseroan (sejak
       Wonokromo, Surabaya 60241         tanggal 10 April 2003).
 9.    Kantor Cabang Bandung:            Milik sendiri berdasarkan Sertipikat HGB No.739/Braga, yang             20-12-2042
       Jl. Braga No. 16, Kelurahan       diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung
       Braga, Kecamatan Sumur            tanggal 14 Januari 2013, terdaftar atas nama PT Bank Victoria
       Bandung,          Bandung,        International Tbk.
       Jawa Barat
 10.   Kantor Cabang Manado:             Sewa menyewa pada pihak ketiga berdasarkan Perjanjian Sewa              31-05-2025
       Jalan    Wolter  Monginsidi,      Menyewa tanggal 5 Maret 2015 dibuat dibawah tangan dan
       Komplek Bahu Mall Blok            bermeterai cukup juncto persetujuan Perseroan atas surat PT
       E No. 5, Kelurahan Bahu,          Emperor Finance Indonesia kepada Perseroan No. 118a/EFI-
       Kecamatan        Malalayang,      DIE/V/2015 tanggal 25 Mei 2015 tentang Persetujuan Perubahan
       Kota Manado, Sulawesi Utara       Pembayaran Harga Sewa, perjanjian mana telah diubah dengan
                                         Addendum Perjanjian Sewa Menyewa tanggal 29 Mei 2020 dibuat
                                         dibawah tangan dan bermeterai cukup, oleh dan antara
                                         PT Emperor Finance Indonesia, berkedudukan di Jakata,
                                         selaku pihak yang menyewakan dengan Perseroan, selaku pihak
                                         penyewa.

 11.   Kantor Cabang Denpasar            Milik sendiri berdasarkan Sertifikat HGB No.57 Pemecutan Klod           22-03-2046
       Bali: Jl. Raya Imam Bonjol        yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar
       No. `117 Dusun BR Tenten,         tanggal 7 September 2005, terdaftar atas nama PT Bank Victoria
       Kelurahan Pemeceutan Kelod,       International Tbk. (9 Februari 2017). (Jl. Raya Imam Bonjol No.
       Kecamatan Denpasar Barat,         117, Dusun BR Tenten, Kelurahan Pemecutan Kelod, Kecamatan
       Propinsi Bali                     Denpasar Barat, Bali 80114.)
 12.   Kantor Cabang Semarang:           Sewa menyewa dengan pihak ketiga berdasarkan Perjanjian                 31-10-2028
       Ruko Bangkong Plaza Blok B-7      Sewa Menyewa tanggal 13 Oktober 2023 dibuat dibawah
       Jl. MT. Haryono No.864-866        tangan bermeterai cukup, oleh dan antara PT Emperor
       Kel.     Peterongan,     Kec.     Finance Indonesia, berkedudukan di Jakarta selaku pihak yang
       Semarang Selatan, Semarang        menyewakan dengan Perseroan selaku pihak penyewa.
       - 50242
 13.   Kantor Cabang Makassar:           Milik sendiri berdasarkan Sertipikat HGB No. 22117/                     06-10-2037
       Ruko Poros Boulevard/ Ruko        Masale yang diterbitkan oleh Kepala Seksi Hubungan
       Emerald No. 16 Jl. Boulevard      Hukum Pertanahan a/n Kepala Kantor Pertanahan Kota
       Masale, Kelurahan Masale,         Makassar tanggal 7 November 2007, terdaftar atas nama
       Kecamatan         Panakukang,     PT Bank Victoria International Tbk. tanggal 25 Juni 2018.
       Makasar – Sulawesi Selatan
 14.   Kantor Cabang Solo: Jalan         Sewa menyewa pada pihak ketiga berdasarkan Akta Perjanjian              31-08-2028
       Brigjen Slamet Riyadi No.         Sewa Menyewa No. 16 tanggal 18 Oktober 2018 dibuat
       424, Kelurahan Purwosari,         dihadapan Augustine Esther, SH, dibuat dibawah tangan dan
       Kecamatan            Laweyan,     bermeterai cukup oleh dan antara Tuan Agus Haryanto, dengan
       Kota     Surakarta,   Propinsi    persetujuan istrinya, Nyonya Yoshy Astanty, selaku Pihak Yang
       Jawa Tengah                       Menyewakan, dengan Perseroan selaku Penyewa, sebagaimana
                                         telah diperpanjang berdasarkan Akta Perjanjian Sewa Menyewa
                                         No 34 tanggal 12 April 2023 yang dibuat di hadapan Suwarni
                                         Sukiman S.H. Notaris di Jakarta.
 15.   Kantor     Cabang       Medan:    Sewa menyewa pada pihak ketiga berdasarkan Akta Perjanjian              28-02-2029
       Jalan Haji Zainal Arifin No. 53   Sewa Menyewa No. 28 tanggal 12 Februari 2019, dibuat dihadapan
       C, Kelurahan Madras Hulu,         Dana Barus, SH, MKn., Notaris di Kecamatan Deli Serdang, oleh
       Kelurahan     Polonia,     Kota   dan antara Tuan Chaidir Kesuma, dengan persetujuan istrinya,
       Medan, Propinsi Sumatera          Nyonya Melinda Kesuma, selaku Pihak Yang Menyewakan,
       Utara                             dengan Perseroan selaku Penyewa, sebagaimana diperpanjang
                                         berdasarkan Akta Perjanjian Perpanjangan Waktu Sewa No. 24
                                         tanggal 26 Januari 2024 dibuat dihadapan Hendri S.H., M.Kn.,
                                         Notaris di Sumatera Utara.
 16.   KCP BSD: Bumi Serpong             Milik sendiri berdasarkan Sertipikat HGB No. 504/Lengkong Wetan         16-07-2027
       Damai Sektor IV Blok RE           yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten
       No. 52, Kelurahan Lengkong        Tangerang tanggal 1 Juli 1993, terdaftar atas nama Perseroan
       Wetan, Kecamatan Serpong,         (sejak tanggal 21 Januari 2003).
       Tangerang




                                                             153
Page 178
                                                                                  PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




No.   Status Operasional                              Status Kepemilikan / Penggunaan                       Tanggal Berakhir
17.   KCP Duta Mas: Komplek             Milik sendiri berdasarkan Sertipikat HGB No. 1157/                       09-04- 2029
      Perumahan Taman Duta Mas          Wijaya Kusuma yang diterbitkan oleh Kepala Kantor
      Blok D8 No. 12, Kelurahan         Pertanahan     Kotamadya      Jakarta   Barat     tanggal
      Wijaya Kusuma, Kecamatan          29 Mei 1990, terdaftar atas nama Perseroan (sejak tanggal
      Grogol – Petamburan, Jakarta      25 Juni 2008).
      Barat 11460
18.   KCP Green Garden: Komplek         Milik sendiri berdasarkan :
      Green Garden Blok A14             • Sertipikat HGB No. 320/Kedoya Utara yang diterbitkan oleh
      No. 28, Jl. Panjang Kedoya             Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Barat tanggal 30 Juni              30-03- 2029
      Utara,   Kelurahan     Kedoya          1992, terdaftar atas nama Perseroan (sejak tanggal 7 Januari
      Utara,   Kecamatan      Kebon          2003).
      Jeruk, Jakarta Barat 11520        • Sertipikat HGB No. 6923/Kedoya Utara yang diterbitkan oleh             28-07- 2024
                                             Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Barat tanggal
                                             29 Juli 2004, terdaftar atas nama Perseroan (sejak tanggal
                                             29 Juli 2004).
19.   KCP Citra 2 Ext: Komp. Citra      Sewa menyewa dengan pihak ketiga berdasarkan Perjanjian                   09-08-2030
      2 Extension Blok BG 313 No.       Sewa Menyewa tanggal 28 Oktober 2009 yang diperpanjang
      27, Pegadungan, Kalideres,        dengan Perpanjangan Perjanjian Sewa Menyewa tanggal
      Jakarta Barat 11830               22 Oktober 2015 dibuat dibawah tangan bermeterai cukup, oleh
                                        dan antara PT Emperor Finance Indonesia, berkedudukan
                                        di Jakarta selaku pihak yang menyewakan dengan Perseroan
                                        selaku pihak penyewa.
20.   KCP Kebon Jeruk:                  Milik sendiri berdasarkan :
      Kompleks              Pertokoan   • Sertipikat HGB No. 06647/Srengseng yang diterbitkan oleh
      Intercon Blok B No. 4-5,               Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Barat tanggal             16-02-2026
      Jl. Meruya Ilir Raya, Kelurahan        17 Februari 2006, terdaftar atas nama Perseroan (sejak
      Srengseng,          Kecamatan          tanggal 17 Februari 2006).
      Kembangan, Jakarta Barat          • Sertipikat HGB No. 06648/Srengseng yang diterbitkan oleh
      11620                                  Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Barat tanggal             19-02-2026
                                             20 Februari 2006, terdaftar atas nama Perseroan (sejak
                                             tanggal 20 Februari 2006).
21.   KCP       Kelapa      Gading      Milik sendiri berdasarkan Sertipikat HGB No. 1961/Kelapa                  28-11-2032
      Boulevard: Komplek Ruko           Gading Barat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan
      Kelapa Gading Blok LC-6           Kotamadya Jakarta Utara tanggal 27 Agustus 1996, terdaftar atas
      No. 14, Jl. Raya Boulevard        nama Perseroan (sejak tanggal 13 Februari 2006).
      Barat,   Kelurahan     Kelapa
      Gading Barat, Kecamatan
      Kelapa Gading, Jakarta Utara
      14240
22.   KCP Kemang: Jl. Kemang            Milik sendiri berdasarkan Sertipikat HGB No. 557/Bangka yang              07-06-2035
      Raya No. 82C, Kelurahan           diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta
      Bangka, Kecamatan Mampang         Selatan tanggal 7 Juni 2005, terdaftar atas nama Perseroan
      Prapatan, Jakarta Selatan         (sejak tanggal 8 April 2008).
      12730
23.   KCP Paramount Serpong:            Milik sendiri berdasarkan Sertipikat HGB No. 08479/Pakulonan              26-12-2034
      Ruko Rodeo Drive Blok B           Barat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten
      No. 6, Jl. Boulevard Gading       Tangerang tanggal 03 Oktober 2007, terdaftar atas nama
      Serpong, Kelurahan Pakulonan      Perseroan (sejak tanggal 20 Februari 2009).
      Barat, Kecamatan Kelapa Dua,
      Tangerang 15333
24.   KCP Patal Senayan: Rukan          Milik sendiri berdasarkan Sertipikat HGB No. 2593/Grogol                  29-06-2039
      Permata Senayan Blok B            Utara yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan
      No. 6, Jl. Tentara Pelajar,       Kotamadya Jakarta Selatan tanggal 24 Mei 2004,
      Kelurahan     Grogol    Utara,    terdaftar atas nama PT Bank Victoria International Tbk.
      Kecamatan Kebayoran Lama,         (sejak tanggal 29 November 2007).
      Jakarta Selatan 12210
25.   KCP Pecenongan:                   Sertipikat HGB No. 2479/Kebon Kelapa yang diterbitkan oleh                04-05-2028
      Jl. Pecenongan Raya No. 26,       Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Pusat tanggal
      Kelurahan Kebon Kelapa,           5 Mei 2008, terdaftar atas nama Perseroan.
      Kecamatan Gambir, Jakarta
      Pusat 10120
26.   KCP Pantai Indah Kapuk:           Milik sendiri berdasarkan Sertipikat HGB No. 1002/Kamal Muara             28-09-2032
      Bukit Golf Mediterania Blok       yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya
      B/18 Pantai Indah Kapuk,          Jakarta Utara tanggal 29 Maret 2006, terdaftar atas nama
      Kelurahan     Kamal    Muara,     Perseroan (sejak tanggal 18 Mei 2009).
      Kecamatan         Penjaringan,
      Jakarta Utara 14460




                                                             154
Page 179
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




No.    Status Operasional                              Status Kepemilikan / Penggunaan                       Tanggal Berakhir
 27.   KCP Pondok Indah: Plaza           Milik sendiri berdasarkan Sertipikat HGB No. 3086/Pondok Pinang           21-03-2025
       Pondok Indah Blok II Blok UPS     yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya
       No. 51, Jl. Metro Pondok Indah,   Jakarta Selatan tanggal 21 April 1995, terdaftar atas nama
       Kelurahan Pondok Pinang,          Perseroan (sejak tanggal 10 Januari 2003).
       Kecamatan Kebayoran Lama,
       Jakarta Selatan 12310
 28.   KCP Puri Indah: Komplek           Milik sendiri berdasarkan Sertipikat HGB No. 2792/Kembangan               08-09-2042
       Puri Indah Blok A No. 3, Jl.      Selatan yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota
       Puri Indah Raya, Kelurahan        Jakarta Barat tanggal 09 September 2002, terdaftar atas nama
       Kembangan              Selatan,   Perseroan (sejak tanggal 21 Juni 2004).
       Kecamatan          Kembangan,
       Jakarta Barat 11610
 29.   KCP Senayan City: Mall            Sewa menyewa pada pihak ketiga berdasarkan Perjanjian Sewa                22-07-2024
       Senayan      City    lantai   6   Menyewa No. MGP/002/I/PSM MAL/2019 tanggal 9 Januari 2019
       Unit 06/11, Jl. Asia Afrika,      sebagaiamana diubah berdasarkan Addendum Perjanjian Sewa
       Kelurahan Gelora Senayan,         Menyewa No. MPG.002/I/PSM/MAL/2019 tanggal 31 Oktober
       Kecamatan Tanah Abang,            2023 yang dibuat dibawah tangan dan bermeterai cukup oleh dan
       Jakarta Selatan 10270             antara PT Manggala Gelora Perkasa, berkedudukan di Jakarta
                                         selaku pihak yang menyewakan dengan Perseroan selaku pihak
                                         penyewa.
 30.   KCP      Sunter:     Kompleks     Milik sendiri berdasarkan Sertipikat HGB No. 8103/Sunter Agung            04-08-2026
       Rukan Sunter Permai Blok          yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya
       A-9, Jl. Danau Sunter Utara,      Jakarta Utara tanggal 24 Agustus 2006, terdaftar atas nama
       Kelurahan     Sunter Agung,       Perseroan.
       Kecamatan Tanjung Priok,
       Jakarta Utara 14350
 31.   KCP Taman Palem Lestari:          Milik sendiri berdasarkan Sertipikat HGB No. 5706/Cengkareng              24-11-2034
       Ruko Taman Palem Blok             Barat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Jakarta
       D1 No. 19D, Kelurahan             Barat tanggal 1 Desember 1999, terdaftar atas nama Perseroan
       Cengkareng               Barat,   (sejak tanggal 28 Oktober 2002).
       Kecamatan         Cengkareng,
       Jakarta Barat 11730
 32.   KCP Wisma Slipi: Wisma Slipi      Sewa menyewa pada pihak ketiga berdasarkan Perjanjian Sewa                30-04-2025
       Lantai Dasar, Jl. Let. Jend. S    Menyewa Ruangan Wisma Slipi No. 011/DIR/WJA/V/21 tanggal
       Parman Kav. 12, Kelurahan         25 Mei 2021 yang telah diubah berdasarkan Addendum III
       Kemanggisan,       Kecamatan      Perjanjian Sewa Menyewa Ruangan No. 007/ADD/III/WJA/V/24
       Palmerah, Jakarta Barat 11480     yang dibuat dibawah tangan dan bermeterai cukup, oleh dan
                                         antara PT Wisma Jaya Artek, berkedudukan di Jakarta, selaku
                                         pihak yang menyewakan dengan Perseroan selaku penyewa.
 33.   KCP Central Park: Garden          Milik sendiri berdasarkan Sertipikat HGB No. 3268/Tanjung Duren           17-03-2026
       Shopping Arcade B/08/BG, Jl.      Selatan yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota
       Tanjung Duren Raya Kav. 5-9,      Jakarta Barat tanggal 7 September 2011, terdaftar atas nama
       Tanjung Duren, Jakarta Barat      PT Bank Victoria International Tbk. tanggal 11 Februari 2014.
       11470                             (Podomoro City Garden Shopping Arcade B//08/BG).
 34.   KCP Wisma Indocement:             Sewa menyewa pada pihak ketiga berdasarkan Terms of Lease                 31-12-2024
       Wisma Indocement Lantai           of Lease Of PT Serasi Tunggal Mandiri Wisma Indocement
       Dasar, Jl. Jend. Sudirman Kav.    Jalan Jend. Sudirman Kav. 70-71 Jakarta No. 2019/01/
       70-71, Kelurahan Setiabudi,       LA/005-BVI tanggal 2 Januari 2019 jo. Perjanjian Persewaan
       Kecamatan Setiabudi, Jalarta      No. 2019/01/LA/005-BVI tanggal 2 Januari 2019 jo. Lease
       Selatan 12970                     Renewal PT Bank Victoria International Tbk. Level Ground
                                         Floor For The Period 2020 No. 2019/12/LA/048/BVI tanggal
                                         6 Desember 2019 (Ketentuan Baku Tentang Ketentuan Sewa)
                                         yang diperpanjang dengan Lease Renewal PT Bank Victoria
                                         International Tbk. Level ground floor for the period 2021
                                         No. 2020/12/LA/047/BVI tanggal 7 Desember 2020 berikut Term of
                                         Lease PT Serasi Tunggal Mandiri Wisma Indocement Jalan Jend.
                                         Sudirman Kav. 70-71 Jakarta diperpanjang kembali dengan Lease
                                         Renewal PT Bank Victoria International Tbk Level – Ground Floor
                                         untuk Period 2023 No. 2022/12/LA/052-BVI tanggal 16 Desember
                                         2022, dan diperpanjang kembali dengan Lease Renewal PT Bank
                                         Victoria International Tbk Level – Ground Floor untuk Period 2024
                                         No. 2023/12/LA/062-BVI tanggal 15 Desember 2023 seluruhnya
                                         dibuat dibawah tangan bermeterai cukup, oleh dan antara
                                         PT Serasi Tunggal Mandiri beralamat di Jakarta Selatan selaku
                                         pihak yang menyewakan dengan Perseroan selaku pihak
                                         penyewa.




                                                              155
Page 180
                                                                                    PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




No.    Status Operasional                              Status Kepemilikan / Penggunaan                         Tanggal Berakhir
 35.   KCP Duta Merlin: Komplek         Milik sendiri berdasarkan Sertipikat HGB No. 812/Petojo Utara                12-11-2038
       Pertokoan Duta Merlin Blok       yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya
       A No. 10, Jl. Gajah Mada         Jakarta Pusat tanggal 1 Juli 2010, terdaftar atas nama PT Bank
       No. 3-5, Kelurahan Petojo        Victoria International Tbk.
       Utara, Kecamatan Gambir,
       Jakarta Pusat 10160
 36.   KCP Tomang: Lobby Gedung         Sewa menyewa dengan pihak ketiga berdasarkan Perjanjian                     31-01- 2024
       Mandala Airlines, Jl. Tomang     Sewa Menyewa No. BIPTP 003/LA/BIPTP-BVI/I/2015 tanggal                          (sedang
       Raya No. 33-37, Kelurahan        29 Januari 2015 yang diperpanjang dengan Addendum Perjanjian               dalam proses
       Tomang, Kecamatan Grogol         Sewa Menyewa No. 004/TDI-BVIC/II/2018 tanggal 2 Februari                  perpanjangan)
       Petamburan, Jakarta Barat        2018 tanggal 2 Februari 2018 dan Amandemen Perjanjian Sewa
       11440                            Menyewa No. 001/AMD/TDI-BVIC/I/2021 tanggal 5 Januari 2021,
                                        seluruhnya dibuat dibawah tangan bermeterai cukup oleh dan
                                        antara PT BIP Tridaya Propertindo, berkedudukan di Jakarta,
                                        selaku pihak yang menyewakan dengan Perseroan selaku pihak
                                        penyewa.
 37.   KCP Grand Wijaya: Komplek        Milik sendiri berdasarkan Sertipikat HGB No. 1991/ Pulo yang                 22-06-2029
       Grand Wijaya Blok C No. 10,      diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta
       Jalan Wijaya II, Kel. Pulo,      Selatan tanggal 23 Juni 2009, terdaftar atas nama Perseroan
       Kec. Kebayoran Baru, Jakarta     (sejak tanggal 18 Juni 2010).
       Selatan
 38.   KCP Muara Karang 2: Jl. Pluit    Milik sendiri berdasarkan Sertipikat HGB No. 9622/Pluit yang                 04-01-2027
       Karang Utara no. 46 Blok I1      diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta
       Selatan Kav. 48, Penjaringan,    Utara tanggal 5 Januari 2007, terdaftar atas nama Perseroan
       Jakarta Utara 14450              (sejak tanggal 29 Februari 2008).
 39.   KCP Abang Blok B: Jl. KH         Hak Pemakaian berdasarkan Sertifikat Hak Pemakaian Tempat                    09-08-2033
       Fachrudin, Pertokoan Grosir      Usaha (SHPTU) PD Pasar Tanah Abang Blok B No.01.01.13090,
       Mall Tanah Abang Blok B Lantai   tanggal 23 Juni 2015 dikeluarkan oleh Direktur Operasi PD Pasar Jaya
       5 Loss Ktr. No. 2, Kelurahan     yang diberikan kepada PT Bank Victoria International Tbk.
       Kampung Bali, Kecamatan
       Tanah Abang, Jakarta Pusat
       10240

PENGHIMPUNAN DANA

Kegiatan penghimpunan dana masyarakat terutama diarahkan pada sektor retail, yaitu melalui rekening
Tabungan dan Giro (Rupiah dan Valuta Asing) dan Tabungan dari perorangan dan perusahaan-
perusahaan serta Deposito Berjangka (Rupiah dan Valuta Asing) perusahaan menengah ke atas,
perusahaan asuransi dan yayasan-yayasan dana pensiun. Selain dari dana pihak ketiga yang dihimpun
dari masyarakat, Perseroan juga memperoleh dana tambahan melalui penerbitan Obligasi, pinjaman
antar bank dan pinjaman berjangka dari bank-bank dan lembaga-lembaga keuangan dalam negeri dan
luar negeri.

Dalam penghimpunan dana masyarakat, Perseroan menekankan pada kualitas jasa dan produk yang
mampu memberikan kemudahan dan kepuasan nasabah dengan menawarkan suku bunga yang wajar
dan kompetitif. Likuiditas Perseroan selalu dijaga pada tingkat yang aman, dimana sebagian dari dana
masyarakat tersebut selain disisihkan dalam bentuk cadangan primer sesuai ketentuan Bank Indonesia
perihal simpanan wajib (reserve requirement) sekurang-kurangnya 6,5% untuk Rupiah dan 8,0% mata
uang asing, juga ditempatkan dalam bentuk surat berharga jangka pendek seperti Sertifikat Bank
Indonesia (SBI) serta Obligasi Pemerintah yang likuid di pasar.

Berikut ini akan diuraikan lebih mendalam mengenai penghimpunan pendanaan yang merupakan salah
satu kegiatan utama Perseroan.




                                                              156
Page 181
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




Produk Dan Jasa

Kegiatan usaha Perseroan meliputi produk simpanan, produk pinjaman, serta berbagai layanan lainnya.
Uraian produk dan jasa Bank Victoria dijelaskan sebagai berikut:

1.   Produk Simpanan

     Produk simpanan adalah dan pihak ketiga yang telah dihimpun oleh Perseroan melalui berbagai
     produk tabungan, giro, dan deposito.

     a.   Tabungan

          Tabungan Victoria

          Rekening tabungan yang menawarkan kemudahan bertransaksi melalui ATM Victoria yang
          bekerja sama dengan jaringan ATM Prima, dengan suku bunga yang kompetitif, serta
          dilengkapi fasilitas Internet Banking dan Mobile Banking yang dapat dipakai untuk transaksi
          transfer dana, pembelian, dan pembayaran di berbagai merchant.

          Tabungan VIP Safe

          Rekening tabungan yang digunakan untuk perorangan dengan tiering suku bunga yang sangat
          menarik, sekaligus memberikan manfaat gratis perlindungan asuransi kecelakaan diri hingga
          maksimum Rp5 miliar. Selain itu, dengan fasilitas Internet Banking dan Mobile Banking yang
          diberikan membuat nasabah dapat melakukan transaksi perbankan tanpa harus datang ke
          kantor cabang.

          Tabungan Victoria Junior

          Rekening tabungan bagi nasabah junior dengan hadiah langsung yang menarik, suku bunga
          yang kompetitif, dan tanpa batasan penarikan.

          Tabungan Victoria Bisnis

          Rekening tabungan khusus yang disediakan untuk para pelaku bisnis perorangan maupun
          badan hukum dengan suku bunga yang kompetitif.

          Tabungan V-88

          Penyatuan (bundling) produk antara deposito berjangka 3 (tiga) bulan dengan tabungan Victoria,
          yang dapat memberikan imbal hasil yang menarik untuk deposito berjangka 3 (tiga) bulan,
          dengan alokasi penempatan nominal yang telah ditentukan dari total penempatannya pada
          tabungan Victoria yang diblokir selama jangka waktu 3 bulan. Program ini juga memberikan
          manfaat gratis perlindungan asuransi kecelakaan diri hingga maksimum Rp10 miliar.

          TabunganKu

          Rekening tabungan yang digunakan untuk perorangan dengan persyaratan yang mudah dan
          ringan yang diterbitkan secara bersama oleh bank-bank di Indonesia, sebagai perwujudan
          untuk menumbuhkan budaya menabung serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

          Tabungan Victoria Maxima

          Tabungan dengan 2 (dua) keuntungan berupa cashback di awal penempatan dan bunga
          bulanan yang menarik.




                                                  157
Page 182
                                                                    PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




          Tabungan Victoria Edu Save

          Tabungan untuk perencanaan pendidikan anak dengan tambahan keuntungan berupa
          asuransi jiwa dan cacat tetap total gratis. Asuransi ini memastikan sisa setoran bulanan tetap
          terbayarkan sampai dengan masa akhir tabungan, sehingga biaya pendidikan anak di masa
          depan tetap aman.

     b.   VIP Giro Rupiah dan VIP Giro Valas

          Produk Giro yang diperuntukkan untuk perorangan dan perusahaan yang dapat memberikan
          imbal hasil yang sangat menarik. Selain itu, dapat digunakan untuk memudahkan nasabah
          dalam bertransaksi dengan memberikan fasilitas tambahan gratis biaya buku cek/bilyet
          giro. Dengan menggunakan VIP Giro, nasabah pada segmen bisnis/perusahaan juga dapat
          menjalankan fasilitas penggajian gratis untuk seluruh karyawan dengan rekening payroll di
          Perseroan. Produk ini juga tersedia dalam mata uang Rupiah dan US Dollar.

     c.   Deposito

          Deposito Rupiah

          Produk simpanan berjangka dengan mata uang Rupiah yang dapat digunakan untuk nasabah
          perorangan maupun badan hukum dengan jangka waktu 1 (satu) bulan, 3 (tiga) bulan, 6
          (enam) bulan, atau 12 (dua belas) bulan, serta dapat memberikan bunga deposito yang sangat
          menarik kepada nasabah.

          Deposito US Dollar

          Produk simpanan berjangka dalam bentuk mata uang asing bagi nasabah individu maupun
          perusahaan. Produk ini tersedia dalam mata uang US Dollar.

2.   Produk Pinjaman

     Produk pinjaman merupakan suatu fasilitas keuangan yang memungkinkan seseorang atau badan
     usaha untuk meminjam uang untuk membeli produk dan membayarnya kembali dalam jangka
     waktu yang ditentukan.

     a.   Kredit Produktif

          Corporate Lending

          Kredit produktif (modal kerja dan investasi) yang diberikan untuk portofolio kredit high end
          corporate customers (termasuk di dalamnya public listed companies, perusahaan yang dimiliki
          oleh konglomerat Indonesia, perusahaan nasional) dengan plafond diatas Rp50 miliar (SE
          No.003/SE-DIR/02/18, 23 Februari 2018), termasuk kredit sindikasi dengan bank-bank besar.
          Pada segmen kredit ini, sektor industri yang ditargetkan adalah industri manufaktur, trading,
          property, (shopping mall, office building, real estate, kondominium, apartement), transportasi,
          komunikasi, pertambangan, listrik dan gas.

          Commercial Lending

          •   Commercial Enterprise Lending

              Kredit produktif (modal kerja dan investasi) yang diberikan kepada high end commercial
              customers akan difokuskan pada perusahaan-perusahaan yang memiliki supply chain/
              value chain untuk mendukung cross selling kredit segmen lainnya dengan plafond diatas
              Rp15 miliar (Surat Edaran No. 003/SE-DIR/02/18 tanggal 23 Februari 2018) sampai
              dengan Rp50 miliar. Pola pembiayaan yang diterapkan antara lain supplier financing, AR
              financing, dan inventory financing.


                                                   158
Page 183
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




         •   Medium Enterprise Lending

             Kredit produktif (modal kerja & investasi) yang diberikan kepada mid-tier commercial
             customers akan difokuskan untuk untuk penyebaran portofolio by industry yang masuk ke
             dalam kriteria risk appetite dari Bank dengan plafond di atas Rp1-15 miliar (Surat Edaran
             No. 003/SEDIR/02/18 tanggal 23 Februari 2018). Segmen industri yang difokuskan adalah
             trading, small manufacturing, dan transportation.

         •   Small Medium Enterprise Lending

             Kredit produktif (modal kerja & investasi) yang diberikan kepada debitur dengan plafond
             diatas Rp250 Juta s/d Rp1,5 Miliar, untuk segmentasi industry trading, home industry,
             jasa, bengkel, rumah makan, termasuk dalam hal ini fasilitas kredit non-organik yang
             diberikan kepada BPR atau LKBB yang memiliki customer based sesuai dengan kriteria
             UU Republik Indonesia No. 20 Tahun 2008 tanggal 4 Juli 2008 tentang usaha mikro, kecil
             dan menengah.

         •   Multi Finance Lending

             Kredit yang diperuntukan bagi perusahaan pembiayaan (multi finance) dalam bentuk
             modal kerja cicilan yang dapat digunakan untuk pembiayaan kepada end user, seperti
             untuk pembiayaan mobil, motor, alat berat, elektronik, dan lain-lain.

         •   Bank Garansi

             Pernyataan yang dikeluarkan oleh Bank atas permintaan nasabah untuk menjamin risiko
             tertentu yang timbul apabila nasabah tidak dapat menjalankan kewajibannya kepada
             pihak yang menerima jaminan.

         •   Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN)

             SKBDN dipergunakan untuk mendukung transaksi perdagangan di dalam negeri atau
             yang sering disebut dengan LC Lokal adalah janji tertulis dan tidak dapat dibatalkan
             (irrevocable) yang diterbitkan oleh Bank pembuka (Issuing Bank) atas instruksi dari
             pemohon (applicant) untuk membayar sejumlah uang kepada penerima (beneficiary)
             sepanjang syarat dan kondisi yang tercantum di dalam SKBDN terpenuhi.

    b.   Kredit Konsumtif

         Kredit Pemilikan Rumah

         Fasilitas kredit yang diberikan kepada debitur untuk pembelian kembali (refinancing),
         pengambilalihan kredit dari kreditur lain (take over) rumah, toko, ruko, rukan, villa, kavling,
         rusun, kondominium, konstruksi atau renovasi.

         Kredit Pemilikan Mobil

         Fasilitas kredit yang diperuntukan bagi debitur yang melakukan pembelian mobil dengan
         pengembalianya melalui sistem angsuran bulanan.

         Kredit Multi Guna

         Fasilitas kredit yang diperuntukan bagi perorangan (wiraswasta, profesional, karyawan) yang
         berdomisili di wilayah operasional cabang, yang membutuhkan dana yang dapat digunakan
         untuk konsumsi maupun pengembangan usaha terkait dengan bidang profesinya, serta dapat
         menyerahkan agunan berupa tanah dan bangunan.




                                                  159
Page 184
                                                                  PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




         Kredit Implant Banking

         Fasilitas kredit konsumer yang diperuntukan bagi karyawan suatu perusahaan yang dapat
         dilakukan secara kolektif berdasarkan perjanjian kerja sama antara Bank dengan perusahaan
         atau koperasi karyawan, maupun perjanjian kredit antara Bank dengan karyawan perusahaan
         yang bersangkutan.

3.   Produk Investasi

     Perseroan bekerja sama dengan salah satu mitra distribusi obligasi pemerintah bagi investor ritel
     di pasar perdana domestik untuk memberikan produk investasi yang dapat meningkatkan nilai
     portofolio nasabah di Perseroan.

     -   SBN Ritel

         Produk investasi yang diterbitkan dan dijamin oleh pemerintah Republik Indonesia. SBN ritel
         dibuat dengan tujuan untuk memberi kesempatan masyarakat untuk berpartisipasi dalam
         pembiayaan pembangunan negara.

     -   Reksa Dana

         Wadah untuk menghimpun dana masyarakat yang dikelola oleh badan hukum yang bernama
         Manajer Investasi, untuk kemudian diinvestasikan ke dalam surat berharga seperti : saham,
         obligasi, dan instrumen pasar uang.

     -   Bancassurance

         Bentuk kerjasama antara bank dan perusahaan asuransi yang menghasilkan produk asuransi.

4.   Layanan Bank Devisa

     Selain giro dan deposito, Perseroan juga memberikan jasa layanan terkait transaksi dalam valuta
     asing, antara lain transaksi kiriman uang (remittance), perdagangan international (trade finance),
     treasury, dan layanan interbank lainnya

     -   Transaksi Kiriman Uang

         Perseroam menyediakan jasa kiriman uang dalam valuta asing para nasabah yang ditujukan
         ke rekening yang berada di dalam negeri (incoming transfer) maupun luar negeri (outgoing
         transfer) hingga sampai tujuan secara tepat waktu dan aman serta didukung oleh sistem yang
         handal. Saat ini, Perseroan melayani jasa kiriman uang dengan valuta US Dollar, Singapore
         Dollar, Yen, Yuan, dan Euro.

     -   Perdagangan Internasional

         Perseroan memberikan pelayanan kepada mitra usaha dalam melakukan transaksi
         perdagangan dalam negeri dengan menggunakan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri
         (SKBDN) dalam mata uang Rupiah dan Letter of Credit (L/C) dalam mata uang asing. Dengan
         didukung 39 Cabang Bank Victoria di seluruh Indonesia, Perseroan siap membantu nasabah
         untuk memperkokoh posisi bisnis nasabah secara nasional.

         Transaksi nasabah akan ditangani dengan cepat oleh tenagatenaga ahli yang telah
         berpengalaman menangani transaksi perdagangan dalam negeri. Dengan sistem aplikasi
         berbasis teknologi yang maju, nasabah cukup mengajukan permohonan transaksi dan
         mempresentasikan dokumen melalui cabangcabang Bank Victoria terdekat atau langsung ke
         Kantor Pusat Divisi International Banking.




                                                 160
Page 185
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




         Untuk jasa layanan dalam perdagangan dalam negeri meliputi:
         -   Penerbitan SKBDN dan L/C;
         -   Penerimaan SKBDN dan L/C; dan
         -   Collection.

         Melalui Divisi International Banking, nasabah akan mendapatkan pelayanan konsultasi bisnis
         yang dapat membantu nasabah seputar permasalahan perdagangan dalam negeri dengan
         menggunakan SKBDN maupun perdagangan international menggunakan L/C. Selain itu,
         Perseroan juga memberikan pelayanan Bank Garansi kepada mitra usaha.

     -   Treasury dan Layanan Interbank Lainnya

         Perseroan memberikan layanan jasa transaksi jual beli bank notes dengan 16 (enam belas)
         mata uang. Bank Victoria juga memberikan layanan terkait jual beli dan valuta asing dengan
         jenis transaksi forward dalam mata uang US Dollar.

5.   Jasa Lainnya

     Bentuk layanan lainnya yang diberikan oleh Perseroan dengan tujuan untuk memberikan
     kemudahan bagi para nasabah diuraikan sebagai berikut :

     -   Kliring

         Layanan kliring/inkaso yang digunakan untuk penagihan warkat bank lain peserta kliring lokal,
         di luar wilayah kliring, maupun di luar peserta kliring luar wilayah.

     -   Transfer

         Layanan jasa yang digunakan untuk pengiriman dana kepada penerima dana di bank lain.

     -   Real Time Gross Settlement (RTGS)

         Layanan transfer dana melalui fasilitas RTGS dari Bank Indonesia yang dikenakan biaya
         transfer, namun dapat dipilih untuk dibebankan kepada pengirim atau kepada penerima.

     -   Pembayaran Tagihan

         Layanan pembayaran tagihan, misalnya tagihan rekening listrik PLN, rekening telepon Telkom,
         dan internet Speedy.

     -   Kartu ATM

         Fasilitas yang Perseroan berikan kepada nasabahnya berupa Kartu Victoria dengan
         menggunakan format National Standard Indonesian Chip Card Specification (NSICCS) yang
         memiliki fitur keamanan yang sangat tinggi, sehingga dapat meminimalkan risiko fraud, seperti
         yang terjadi pada kartu ATM dengan format magnetic stripe. Kartu ATM Victoria ini dapat
         digunakan oleh nasabah di lebih dari 120.000 ATM yang merchant-nya tergabung dengan
         ATM Prima, sehingga dapat memberikan kemudahan untuk bertransaksi, seperti penarikan
         tunai, cek saldo, transfer antar rekening di Bank Victoria maupun di bank lain yang merupakan
         anggota jaringan ATM Prima yang tersebar di seluruh Indonesia.

     -   Auto Save

         Layanan fasilitas yang diperuntukan kepada nasabah giro perorangan Perseroan yang dapat
         mengoptimalkan pengendapan dana.




                                                 161
Page 186
                                                                     PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




     -    Auto Debet

          Layanan fasilitas auto debet yang diperuntukan kepada nasabah dalam melakukan transaksi
          yang dilakukan secara periodik, seperti untuk pembayaran tagihan listrik (PLN), telepon,
          Perusahaan Air Minum (PAM), dan lain-lain.

     -    Internet Banking dan Mobile Banking Victoria

          Fasilitas electronic banking yang diperuntukan kepada nasabah tabungan perorangan yang
          memudahkan dalam melakukan transaksi perbankan via smartphone maupun komputer.
          Dengan menggunakan fasilitas ini, nasabah juga dapat melakukan transaksi perbankan tanpa
          harus datang ke kantor cabang Perseroan. Berbagai transaksi dapat dilakukan, antara lain
          pemindahbukuan, melihat mutasi dan riwayat transaksi, transfer online menggunakan jaringan
          Prima, transfer ke bank lain dengan menggunakan SKN, transaksi melalui pembelian listrik dan
          pulsa, serta transaksi pembayaran rutin bulanan, seperti kartu kredit, tagihan listrik, internet,
          TV kabel, asuransi, dan lain-lain.

2.   STRATEGI USAHA

     STRATEGI PENGEMBANGAN BISNIS

     Perseroan berkomitmen untuk selalu memberikan produk dan layanan yang terbaik bagi nasabah,
     meningkatkan kepuasan dan loyalitas nasabah sekaligus meningkatkan kinerja Bank. Perseroan
     telah menetapkan langkah-langkah strategis untuk mencapai target pertumbuhan bisnis yang
     diuraikan sebagai berikut:

     Strategi Pengembangan Penghimpuan DPK

     Dalam memperkuat proposisi produk DPK, Perseroan telah menetapkan beberapa strategi bisnis
     dan pendekatan teknologi yang dilakukan sebagai berikut:
     a. Internet Banking dan Mobile Banking (IBMB) baru dengan fitur yang menarik dan beberapa
         produk digital didalamnya;
     b. Digital deposito;
     c. Digital operations;
     d. Tema digitalisasi yang cepat menghadapi perubahan dan memberikan layanan/produk yang
         aman, cepat, mudah diraih, dan nyaman;
     e. Akan diperkenalkan produk bank persepsi, cash management, dan transactional banking guna
         memberikan daya tarik pada nasabah-nasabah korporasi untuk berbisnis dengan Bank;
     f. Beberapa produk dengan fee based (Bank Persepsi, RDN); dan
     g. Pembayaran menggunakan QR nasional.

     Strategi Pembiayaan Kredit

     Segmentasi bisnis kredit yang sebelumnya banyak terfokus pada korporasi akan bergeser pada
     sektor lainnya. Beberapa perubahan yang akan terjadi pada sektor usaha kredit diuraikan sebagai
     berikut :

     a.   Segmentasi bisnis SME/komersial dan konsumer akan naik signifikan menjadi berkisar di
          angka 25%-30% untuk SME/komersial dan 10-15% untuk bisnis konsumer;
     b.   Sektor usaha tidak akan didominasi oleh sektor properti;
     c.   Monitoring pipeline dan bisnis akan dilakukan secara rutin dan akan dibantu dikembangkan
          melalui pipeline monitoring system;
     d.   Pengenalan produk dan layanan baru pada sektor usaha kredit;
     e.   Penerapan circle leader model untuk monitoring dan mencari leads bisnis; serta
     f.   Waktu proses kredit harus dipercepat, yang rata-rata sebelumnya 2 (dua) bulan untuk TTY proses
          (Time to Yes), akan menjadi kurang dari 1 (satu) bulan.




                                                   162
Page 187
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




     Aspek Operasional dan Teknologi

     Secara umum, tema strategi terkait dengan aspek operasional dan teknologi yang akan diterapkan oleh
     Perseroan ke depan adalah menyediakan layanan dan produk serta operasional perbankan yang SQEW
     (Safe, Quick, Easy, dan Warm) yang berbasis kepada orientasi bisnis yang berkelanjutan. Adapun
     poin-poin yang akan diterapkan oleh Bank kedepan sebagai berikut :

     1.   Jalur efektifitas proses operasional dari hulu ke hilir dievaluasi dan diperbaiki;
     2.   Kualitas administrasi dan percepatan proses dapat diwujudkan baik dari sisi perkreditan,
          operational, dan teknologi informasi;
     3.   Transaksi yang semakin kompleks dan meningkat jumlahnya dapat di kirim secara tepat waktu,
          zero defect, dan memberikan kepuasan kepada nasabah;
     4.   Data corebanking dapat diolah dan didistribusikan kepada berbagai unit kerja yang
          membutuhkan dalam bentuk laporan yang tepat dan akurat sehingga proses pengambilan
          keputusan bisnis lebih efektif;
     5.   Dapat mengikuti perkembangan arah bisnis yang lebih fokus ke retail banking sehingga dapat
          sejajar dengan bank pesaing;
     6.   Peningkatan layanan dan produk perbankan dengan bentuk digital banking; dan
     7.   Peningkatan keamanan dilakukan dengan monitoring tools atas transaksi perbankan dengan
          aplikasi SPLUNK yang berbasis SIEM.

     STRATEGI PEMASARAN

     Perseroan telah menerapkan berbagai strategi pemasaran dalam rangka meningkatkan penjualan
     produk-produk Bank melalui pengembangan produk dan bisnis untuk mempertahankan dan
     meningkatkan posisi Perseroan di industri perbankan Indonesia. Adapun strategi pemasaran yang
     dilakukan Perseroan adalah sebagai berikut :

     a.   Menerapkan program integrated marketing yang mencakup marketing collateral, merchandise,
          jaringan cabang, situs perusahaan, media sosial, dan marketing channel lainnya serta tactical
          campaign melalui event/ exhibition/seminar, office to office, promo eksternal, dan internal;
     b.   Fokus kepada produk yang telah dimiliki, mengevaluasi, dan melakukan perbaikan yang
          diperlukan untuk menambah daya saing seperti menjalankan program launching untuk internet
          banking dan mobile banking serta internet banking bussiness untuk mendukung produk yang
          ada;
     c.   Memfasilitasi program media untuk meningkatkan news value dan interaksi Bank Victoria di
          media massa maupun ranah publik melalui media briefing, media luncheon, press conference,
          media sponsorship, media hampers, mascot dan merchandise (gimmicks);
     d.   Menggelar acara community banking di wilayah operasional bank melalui program Ayo ke
          Bank sebagai bagian dari literasi keuangan dan memasuki market pelajar, terutama di tingkat
          Sekolah Dasar;
     e.   Melakukan competitive analysis produk dan layanan peer group serta bank-bank acuan
          dengan tujuan memantau perkembangan produk dan layanan yang ada di pasaran; serta
     f.   Meningkatkan portofolio kredit khususnya kepada nasabah UKM dan Komersial.

     Pemasaran produk dilakukan melalui Kantor Cabang dan sekitarnya yang mencakup wilayah DKI
     Jakarta, Bogor, Medan, Menado, Bali dan Surabaya.

3.   KEUNGGULAN BERSAING

     Perseroan memiliki beberapa keunggulan bersaing yaitu sebagai berikut:

     Memiliki 39 Jaringan Kantor Operasional untuk Perluasan Bisnis dan Jaringan

     Sampai dengan saat ini, Perseroan telah melakukan ekspansi di beberapa wilayah di Indonesia,
     terutama Jabotabek, Bandung, Surabaya, Manado, Makassar, Bali, Semarang, dan Solo. Hal ini
     merupakan bentuk maksimalisasi perluasan bisnis dan jaringan Bank Victoria.



                                                  163
Page 188
                                                                PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




     Memiliki Tingkat Kecukupan Modal yang Kuat

     Perseroan memiliki tingkat kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR) yang kuat, sehingga
     mampu menopang pertumbuhan portofolio kredit yang berkualitas. Perseroan juga meningkatkan
     CAR secara berkala untuk menjaga dan mengelola permodalan agar tetap sehat.

     Memiliki Potensi Sinergi dan Saling Menguntungkan dengan Seluruh Grup Usaha

     Perseroan terus melakukan inovasi produk dan layanan finansial bagi nasabah, melalui kerja sama
     dengan perusahaan saudara dalam Grup Victoria. Pada tahun 2021, Perseroan meluncurkan
     produk dan pengembangan aktivitas baru yang beragam untuk mendukung ekspansi bisnis
     khususnya retail banking.

     Menerapkan Good Personal Customer Relation Approach (Relationship Banking)

     Kepuasan nasabah menjadi faktor penting bagi Perseroan. Hal ini diharapkan dapat menjadi
     pendorong utama, sehingga mempunyai customer base loyal, yang pada akhirnya mampu
     memberikan dampak yang positif dan berpengaruh signifikan bagi kelangsungan usaha Perseroan,
     baik dalam jangka pendek maupun panjang.

     Manajemen yang Kuat, Berpengalaman dan Berdedikasi dengan Visi dan Misi Baru, serta Memiliki
     Komitmen Tinggi pada Peningkatan Penerapan GCG.

     Perseroan membangun manajemen yang kuat dalam mendukung Visi dan Misi Bank untuk menjadi
     bank pilihan nasabah yang terpercaya, sehat dan efisien. Perseroan juga mewujudkan komitmen
     penuh dalam menerapkan prinsip GCG.

     Kehangatan Layanan Terhadap Nasabah

     Bank senantiasa akan menghadirkan layanan keuangan kepada nasabah layaknya bagian dari
     keluarga sendiri dengan kenyamanan dan kehangatan dalam setiap interaksi.

     Basis Nasabah yang Loyal

     Bank memiliki basis nasabah loyal yang menopang pertumbuhan dana dengan menerapkan
     senantiasa menerapkan Good Personal Customer Relation Approach (Relationship Banking).

     Sinergi Usaha dengan Grup

     Bank memiliki potensi melakukan sinergi yang saling menguntungkan dengan seluruh grup usaha.

4.   TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN/ CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR)

     Kegiatan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) memberikan nilai tambah kepada masyarakat,
     baik nilai tambah lingkungan, sosial, dan pertumbuhan ekonomi. Perseroan berkomitmen untuk
     menjalankan berbagai kegiatan atau program dalam rangka menciptakan keseimbangan lingkungan
     serta wujud tanggung jawab sosial perusahaan. Selain itu, Perseroan menyadari akan pentingnya
     keseimbangan antara ruang publik, perusahaan, dan masyarakat lingkungan sekitar sebagai salah
     satu syarat terciptanya lingkungan yang sehat, bahagia lahir batin untuk seluruh masyarakat.
     Berikut adalah kegiatan CSR yang pernah dilakukan Perseroan selama 3 (tiga) tahun terakhir:




                                                164
Page 189
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




     Tahun 2023

     Perseroan memberikan bantuan CSR ke beberapa bidang sebagai berikut ; CSR bantuan sosial
     kemasyarakatan berupa Santunan Ramadhan 1444 H kepada Yayasan Yatim Piatu Khairul Amal,
     Cikasungka, Solear, Tangerang dan Panti Yatim Piatu Al Qamariah, Pondok Pinang, Jakarta
     Selatan serta donasi kepada anak almarhum karyawan. Kemudian melaksanakan kegiatan CSR
     bantuan sosial kemasyarakatan Panti Tuna Netra Elsafan, Pondok Bambu, Jakarta Timur. Selain
     itu Perseroan juga memberikan bantuan CSR bantuan kesehatan dan pendidikan kepada Sekolah
     Dasar Dewi Sartika, Cilincing, Jakarta Utara dan Sekolah Dasar Laksa Bhakti, Jembatan Lima,
     Jakarta Barat berupa pengadaan vitamin dan sarana pendukung kegiatan sekolah. Kemudian
     memberikan bantuan pendidikan kepada Asrama STT Iman, Jakarta Selatan berupa bantuan
     dana pendidikan dan operasional. Selain itu dalam rangka untuk terus menjaga tingkat kesehatan
     karyawan, Perusahaan juga memberikan bantuan CSR bidang kesehatan berupa pengadaan
     vitamin bagi karyawan.

     Tahun 2022

     Perseroan memberikan bantuan CSR ke beberapa bidang sebagai berikut ; CSR bantuan sosial
     kemasyarakatan berupa Santunan Ramadhan 1442 H kepada Yayasan Yatim Daarul Ma’ Wa dan
     Panti Asuhan Ar Ridho Depok serta donasi kepada anak almarhum karyawan. Kemudian, Perseroan
     juga memberikan bantuan CSR bantuan pendidikan dan kesehatan kepada Sekolah Dasar Dewi
     Sartika, Cilincing, Jakarta Utara dan Sekolah Dasar Laksa Bhakti, Jembatan Lima, Jakarta Barat
     berupa pengadaan lampu penerangan hemat energy solarcell, pelaksanaan kegiatan Medical
     Check Up dan pemberian fasilitas Asuransi Jiwa Victoria Life untuk para tenaga guru sekolah.
     Kegiatan CSR lainnya di tahun 2022 diantaranya adalah pelaksanaan kegiatan Mini Medical
     Check Up dan Donor Darah untuk karyawan. Selain itu dalam rangka untuk terus menjaga tingkat
     kesehatan karyawan terkait dengan masih adanya potensi pandemi COVID - 19, Perusahaan juga
     memberikan bantuan CSR bidang kesehatan berupa pengadaan vitamin dan screening test COVID
     - 19 bagi karyawan.

     Tahun 2021

     Perseroan memberikan Santunan Ramadhan 1442 H kepada Panti Sosial Disabilitas Ganda
     Wisma Tuna Ganda Palsigunung, Yayasan Yatim Daarul Ma’ Wa, dan Yayasan Yatim Piatu Nurul
     Mubarok. Selain santunan Ramadhan, Perseroan juga memberikan CSR kepada Sekolah Dasar
     Dewi Sartika dan Sekolah Dasar Laksa Bhakti.

5.   TEKNOLOGI INFORMASI (“TI”)

     Perseroan secara konsisten terus berupaya berinovasi dalam mengembangkan sistem TI yang
     sesuai dengan kebutuhan bisnis yang dinamis mengingat pentingnya peranan TI dalam kelancaran
     kegiatan operasional. Upaya tersebut diawali dengan penyusunan roadmap pengembangan TI
     yang disesuaikan dengan rencana jangka menengah dan jangka panjang oleh Perseroan.

     Re-engineering Proses Kerja
     a. Proses kerja operasional TI dilakukan secara otomatisasi untuk membuat proses semakin
         efektif dan efisien sekaligus menjaga kontrol risiko di dalam Proses. Tinjauan terhadap
         perbaikan proses selalu dilakukan secara berkelanjutan;
     b. Kualitas administrasi dan percepatan proses dapat diwujudkan baik dari sisi administrasi kredit,
         operasional,serta pada teknologi; dan
     c. Transaksi yang semakin kompleks dan meningkat jumlahnya dapat dilaksanakan secara tepat
         waktu, zero defect, memberikan kepuasan kepada nasabah, serta menjaga kontrol risiko.




                                                  165
Page 190
                                                                    PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




     Memperluas peran aktif dari TI
     a. Data core banking dan non-core banking dapat diolah dan dikirim kepada berbagai unit kerja
        yang membutuhkan dalam bentuk laporan yang tepat dan akurat sehinggaproses pengambilan
        keputusan bisnis lebih efektif; dan
     b. Dapat mengikuti perkembangan arah bisnis yang lebih fokus ke retail, SME, commercial
        sehingga dapat sejajar dengan bank pesaing.

6.   KEBIJAKAN RISET DAN PENGEMBANGAN

     Kebijakan pengembangan Bank Victoria diatur dalam kebijakan No. 016A/SK-DIR/10/23
     tanggal 16 Oktober 2023 tentang Kebijakan System Development Life Cycle (SDLC)
     PT Bank Victoria International Tbk.

     Sedangkan rencana pengembangan dan biaya pengembangan Bank Victoria untuk tahun 2024
     tercantum dalam surat ke OJK No. 032/DIR-EKS/11/23 tanggal 28 November 2023 perihal Laporan
     Rencana Pengembangan Teknologi Informasi Tahun 2024 PT Bank Victoria International Tbk.

7.   MANAJEMEN RISIKO

7.1 Risiko Usaha Utama Yang Berpengaruh Signifikan Terhadap Kelangsungan Usaha Perseroan

     Risiko Kredit (Credit Risk)

     Perseroan memastikan strategi manajemen risiko disusun untuk memastikan bahwa eksposur
     risiko dikelola secara terkendali sesuai dengan kebijakan kredit, prosedur internal, peraturan dan
     perundang-undangan, serta ketentuan lain yang berlaku.

     Perseroan didukung oleh analisa kelayakan debitur dalam pemberian fasilitas kredit. Hal tersebut
     bertujuan untuk menilai kemampuan debitur dalam mengembalikan seluruh kewajibannya. Sebagai
     jaminan kredit, Perseroan menerima agunan yang memenuhi kriteria, seperti mempunyai nilai
     ekonomis, marketable, transferable, serta mempunyai nilai yuridis. Dalam praktiknya, diperlukan
     agunan sebagai second way out, dalam hal debitur tidak mampu mengembalikan kewajibannya.

     Penyaluran kredit Perseroan dapat dikelompokkan kepada beberapa sektor ekonomi. Untuk posisi
     31 Desember 2023, sektor terbesar yang memperoleh penyaluran kredit dari Perseroan adalah
     sektor aktivitas keuangan dan asuransi.

     Portofolio Kredit terbesar Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                                                     (dalam ribuan Rupiah)
     Pembagian Kredit Berdasarkan Jenis                  31 Desember 2023        31 Desember 2022
     Pinjaman tetap                                              9.697.513.020            8.860.925.844
     Pinjaman rekening koran                                     1.871.766.991            1.677.755.981
     Pinjaman tetap dengan angsuran                              6.864.293.334            5.078.176.745
     Pinjaman serba guna                                            30.542.760               40.287.111
     Pinjaman konsumen                                             164.627.072              167.465.410
     Total Rupiah                                               18.628.743.177           15.824.611.091


     Pembagian Kredit Berdasarkan Sektor Ekonomi         31 Desember 2023         31 Desember 2022
     Real estate                                                 2.533.798.811             2.434.559.491
     Perdagangan, restoran dan hotel                             3.574.239.610             3.471.733.834
     Lembaga pembiayaan                                          5.563.012.101             3.810.285.291
     Industri                                                    2.186.357.241             1.546.407.010
     Konstruksi                                                    737.806.956               782.271.513
     Jasa-jasa sosial/masyarakat                                   349.351.099               423.151.537
     Lain-lain                                                   3.684.177.359             3.356.202.415
     Total Rupiah                                               18.628.743.177            15.824.611.091




                                                   166
Page 191
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




    Pengelolaan Risiko Kredit dilakukan oleh Perseroan diantaranya dengan:

    •   Penetapan batas wewenang risiko kredit.

    •   Memastikan bahwa setiap kredit yang diberikan telah mematuhi ketentuan dan sesuai dengan
        asas-asas perkreditan yang sehat.

    •   Memastikan pelaksanaan pemberian kredit telah sesuai dengan Kebijakan Perkreditan Bank
        (KPB) dan pedoman pelaksanaan kredit.

    •   Disesuaikan dengan Rencana Bisnis (business plan) Perseroan yang disusun secara realistis
        dan komprehensif.

    •   Dalam rangka mendukung pengembangan usaha dan tetap menjaga kualitas portfolio,
        Perseroan menyusun kebijakan dan prosedur.

    •   Menetapkan tingkat risiko yang bersedia diambil, dengan tujuan memitigasi risiko kredit yang
        mungkin timbul melalui penetapan limit yang dituangkan dalam Rencana Bisnis Perseroan.

7.2 Risiko Usaha Yang Bersifat Material (Yang Langsung Maupun Tidak Langsung Dapat
    Mempengaruhi Hasil Usaha Dan Kondisi Keuangan Perseroan)

    Risiko Pasar (Market Risk)

    Dalam pengelolaan risiko pasar, Perseroan memiliki tata kelola dengan menetapkan tugas, dan
    tanggung jawab Direksi, Dewan Komisaris, dan unit-unit terkait serta membentuk komite-komite
    seperti Assets & Liabilities Committee (ALCO) dan Risk Management Committee (RMC) yang
    membahas hal-hal terkait pengelolaan risiko pasar yang dilakukan secara berkala.

    Pengelolaan Risiko Pasar diantaranya:

    •   Memastikan bahwa dalam kebijakan dan prosedur mengenai Manajemen Risiko untuk
        risiko pasar telah mencakup aktivitas trading baik harian, jangka menengah, maupun jangka
        panjang. Tanggung jawab ini termasuk memastikan kejelasan wewenang dan tanggung jawab
        pengelolaan risiko pasar, kecukupan sistem untuk mengukur risiko pasar, struktur limit yang
        memadai untuk pengambilan risiko, pengendalian internal yang efektif, dan sistem pelaporan
        yang komprehensif, berkala, dan tepat waktu.

    •   Memastikan bahwa kebijakan dan prosedur mengenai manajemen risiko untuk posisi banking
        book menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam kebijakan Manajemen aset dan kewajiban
        secara keseluruhan (asset & liabilities management) sesuai dengan pilihan bisnis yang diambil
        Perseroan.

    •   Pengelolaan risiko pasar dilakukan berdasarkan risk appetite dan risk tolerance dalam bentuk
        strategi, kebijakan dan prosedur perseroan yang berkaitan dengan produk, jasa dan aktivitas
        yang terekspos risiko pasar.

    •   Perseroan juga menerapkan prinsip segregation of duties yaitu memisahkan fungsi dan tanggung
        jawab secara independen atas front office unit (Treasury), middle office unit (Risk Management)
        dan back office unit (Settlement).

    •   Pengelolaan portofolio trading book dan banking book serta metodologi valuasi yang dilakukan
        dengan memantau limit-limit yang telah ditetapkan Perseroan.

    •   Perseroan terus mengembangkan dan mengkaji ulang limit-limit risiko pasar seiring dengan
        berkembangnya produk-produk serta aktivitas fungsional Perseroan yang berpotensi
        menimbulkan risiko pasar.



                                                 167
Page 192
                                                              PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




Risiko Likuiditas (Liquidity Risk)

Pengelolaan Risiko Likuiditas diantaranya:

•   Merencanakan dan mengendalikan sumber penggunaan dana Perseroan yang terkoordinasi
    serta dijalankan secara konsekuen dengan prinsip kehati-hatian dan memperhatikan
    perkembangan faktor-faktor yang mempengaruhi operasi perbankan (Assets & Liabilities
    Management-ALMA).

•   Melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan manajemen likuiditas yang diterapkan diantaranya
    melalui pengukuran yang digunakan oleh Perseroan dalam mengelola risiko likuiditas, seperti
    rasio-rasio likuiditas sebagai indikator peringatan dini (eraly warning indicator) dan maturity
    profile.

•   Perseroan juga melakukan pemantauan secara berkala terhadap stabilitas pendanaan inti
    (core deposits).

•   Menetapkan indikator peringatan dini, di antaranya dengan menentukan risk appetite dan
    risk tolerance/limit melalui beberapa indikator keuangan seperti rasio alat likuid terhadap dana
    pihak ketiga dan rasio alat likuid terhadap non-core deposit yang adaptif terhadap perubahan.

•   Melakukan stress testing yang digunakan untuk mengukur kemampuan Perseroan memenuhi
    kebutuhan likuiditas pada kondisi krisis dengan menggunakan skenario stress secara spesifik
    Bank dan skenario stress pasar.

Risiko Operasional (Operational Risk)

Perseroan mengendalikan risiko operasional untuk memastikan bahwa kerugian operasional
(keuangan atau reputasi), termasuk seluruh hal yang berhubungan dengan perilaku bisnis, tidak
memberikan kerugian yang material kepada Perseroan.

Pengelolaan Risiko Operasional diantaranya:

•   Pengendalian risiko dilakukan secara konsisten sesuai dengan tingkat risiko yang akan diambil,
    hasil identifikasi, dan pengukuran risiko operasional.

•   Dalam mengembangkan pengamanan proses teknologi informasi, Perseroan memastikan
    tingkat keamanan dari pemrosesan data elektronik.

•   Pengembangan terhadap sistem informasi yang memastikan penilaian berkala terhadap
    sistem informasi, adanya back up dan rencana darurat.

•   Melakukan kaji ulang secara berkala terhadap prosedur, dokumentasi, sistem pemrosesan
    data, rencana kontijensi, dan praktek operasional lainnya guna mengurangi kemungkinan
    terjadinya kesalahan manusia.

•   Mengimplementasikan Risk & Control Self Assessment (RCSA) sebagai sarana yang
    digunakan oleh unit kerja yang terkait secara mandiri untuk mengidentifikasi dan mengukur
    risiko operasional.

•   Membuat Key Risk Indicator (KRI) yang merupakan serangkaian parameter pengukuran
    kuantitatif untuk mengindikasikan tingkat risiko pada suatu fungsi/proses/bisnis.

•   Mengimplementasikan Loss Event Database (LED) sebagai sarana yang digunakan untuk
    mengadministrasikan kejadian atau kerugian yang disebabkan oleh risiko operasional dan
    merupakan sumber utama yang digunakan untuk analisa data kerugian dan pelaporannya.




                                             168
Page 193
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




    Risiko Stratejik (Strategic Risk)

    Pengelolaan risiko stratejik adalah dengan mengevaluasi kinerja bisnis dari waktu ke waktu yang
    disesuaikan dengan perubahan internal maupun eksternal guna memperkecil risiko stratejik,
    seperti melakukan langkah strategis di tengah ketidakpastian ekonomi dengan mempertimbangkan
    dan menyesuaikan beberapa aktivitas yang dilakukan secara manual atau konvensional ke dalam
    proses digitalisasi.

    Risiko Hukum (Legal Risk)

    Pengelolaan risiko hukum diantaranya:

    •   Memastikan perjanjian-perjanjian dan dokumen dengan nasabah dan/atau pihak ketiga lainnya
        dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    •   Menetapkan kebijakan pengendalian risiko hukum terutama yang berpengaruh kepada
        aktivitas fungsional Perseroan.

    •   Mengidentifikasi dan mengendalikan risiko hukum yang melekat pada produk dan aktivitas
        baru sebelum diperkenalkan kepada nasabah.

    •   Pengukuran risiko untuk risiko hukum dilakukan dengan menggunakan indikator seperti potensi
        kerugian akibat litigasi, pembatalan kontrak akibat perjanjian yang tidak sah, dan perubahan
        peraturan.

    •   Melakukan evaluasi atas dokumen-dokumen atau perjanjian-perjanjian guna mengamankan
        kepentingan hukum Perseroan.

    Risiko Reputasi (Reputation Risk)

    Perseroan memiliki mekanisme pengendalian terhadap risiko reputasi yang dilakukan secara
    efektif dan cepat baik internal maupun eksternal, diantaranya seperti melaksanakan berbagai
    kegiatan tanggung jawab sosial dan program edukasi, serta mitigasi risiko terhadap suatu kejadian
    dilakukan dengan mempertimbangkan materialitas permasalahan dan biaya. Perseroan juga
    berupaya memperbaiki kelemahan dan prosedur yang dapat memicu risiko reputasi.

    Pengelolaan Risiko Reputasi diantaranya:

    •   Menetapkan kebijakan komunikasi dalam rangka menghadapi publikasi negatif atau
        pencegahannya.

    •   Melakukan pemantauan terhadap setiap berita yang berkaitan dengan Perseroan di media
        massa.

    Risiko Kepatuhan (Compliance Risk)

    Pengelolaan risiko kepatuhan dilaksanakan antara lain dengan:

    •   Perseroan bersama dengan Divisi Compliance & System Procedure. Dalam pelaksananannya
        untuk mendukung efektifitas kepatuhan Perseroan didukung oleh komite eksekutif yaitu komite
        Pemantau Pelaksanaan Good Corporate Governance.

    •   Memastikan kebijakan, prosedur, dan proses selalu dikinikan secara berkala sesuai dengan
        ketentuan regulator dan kompleksitas usaha Perseroan, serta memastikan bahwa semua lini
        bisnis mengetahui peraturan baru dengan dilakukannya sosialisasi secara berkala.

    •   Melakukan uji kepatuhan terhadap kebijakan atau aktivitas perusahaan.



                                                169
Page 194
                                                                   PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




     •   Melakukan sosialisasi secara berkala berkenaan dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh
         regulator.

     •   Melakukan pemisahan fungsi yang jelas dalam jenjang organisasi.

     •   Mendukung budaya kepatuhan, yaitu nilai, perilaku, dan tindakan yang mendukung kepatuhan
         Perseroan atas hukum dan peraturan yang berlaku.

8.   HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

     Perseroan memiliki dan menggunakan merek sebagaimana yang digunakan dalam kegiatan
     usahanya dengan tulisan dan bentuk sebagai berikut:




     Merek ini milik Perseroan ini sudah didaftar sebagaimana ternyata dari Sertifikat Merek dengan Nomor
     Pendaftaran IDM000217217 Tanggal Penerimaan 8 Februari 2008 Tanggal Pendaftaran Merek
     7 September 2009 nama pemilik merek PT Bank Victoria International Tbk. yang diterbitkan oleh
     Direktur Merek u.b Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual atas nama Menteri Hukum Dan
     Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Perseroan memiliki hak atas merek dengan nama “Bank
     Victoria”. Kelas Jasa NCL9 36. Untuk jasa perbankan. Warna merah, hitam, putih. Nama merek
     “Bank Victoria” merupakan bagian dari nama Perseroan. Perlindungan hak atas merek in diberikan
     untuk jangka waktu selama 10 tahun sejak Tanggal Penerimaan.

     Permohonan perpanjangan jangka waktu perlindungan Merek terdaftar tersebut diajukan pada
     tanggal 23 Agustus 2017 pukul 12:09:52 kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dan
     membayar biaya pendaftaran perpanjangan perlindungan Merek tersebut.

     Sehubungan permohonan perpanjangan tersebut telah memperoleh sertifikat Perpanjangan Jangka
     Waktu Perlindungan Merek Terdaftar yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual
     atas nama Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Nomor Pendaftaran
     IDM000217217 kelas 36 (berdasarkan Nice Classification edisi 9), yang berlaku selama 10 tahun
     sampai dengan tanggal 8 Februari 2028 (Pasal 35 Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 Tentang
     Merek dan Indikasi Geografis).

9.   PERSAINGAN USAHA

     Dalam menjalankan usahanya, Perseroan menghadapi persaingan baik dari bank pemerintah
     maupun bank swasta nasional yang masuk dalam target market yang sama dengan Perseroan dan
     juga bank asing dengan sumber daya manajemen dan finansial yang lebih besar dari Perseroan.
     Sesuai dengan strategi usaha yang dimiliki oleh Perseroan, Perseroan harus selalu siap bersaing
     dengan bank manapun.

     Perseroan juga menghadapi persaingan dari sejumlah lembaga lain, seperti perusahaan fintech
     dan perusahaan pembiayaan lainnya yang menawarkan produk dan jasa yang mirip dengan
     produk perbankan. Namun demikian, Perseroan sudah mempersiapkan diri, baik dari sisi teknologi,
     sumber daya manusia dan dukungan permodalan yang kuat.

     Menyesuaikan dengan kondisi pasar, arah kebijakan Bank untuk periode 2022 – 2024 akan
     meningkatkan inovasi produk dan layanan berbasis digital dengan disertai peningkatan fungsi
     monitoring dan mitigasi risiko yang melekat pada produk dan layanan tersebut sehingga pada
     akhirnya dapat meningkatkan financial value Perseroan dan pemangku kepentingan. Kebijakan dan
     strategi ini akan ditempuh dengan prinsip kehati-hatian di tengah fleksibilitas dalam menghadapi
     dinamika bisnis yang tidak pasti.

     Perseroan pada tanggal 27 Juni 2023 meraih penghargaan 4th Indonesia Top Bank Award 2023 dalam
     Kategori Kelompok Bank Modal Inti (KBMI) 1 yang diselenggarakan oleh The Economics.


                                                  170
Page 195
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




    Perseroan pada tanggal 15 Agustus 2023 meraih penghargaan Best Bank Performance of MSMEs
    Loan Awards 2023 dengan predikat “Sangat Prima” kategori Modal Inti sampai dengan Rp 6 Triliun
    (KBMI 1) yang diselenggarakan oleh Majalah Peluang.

    Perseroan pada tanggal 28 Juli 2023 meraih penghargaan Indonesia Best Bank 2023 for The
    Development of Banking Business Segmentatition dalam kategori KBMI 1 yang diselenggarakan
    oleh Warta Ekonomi.

    Perseroan pada tanggal 17 November 2023 meraih Penghargaan The Best Indonesia Finance for
    Public Company 2023 pada kategori Asset Rp.20 T – Rp.30 T yang diselenggarakan oleh Majalah
    Economic Review.

    Perseroan pada tanggal 8 Desember 2023 meraih Penghargaan Gold Award-Excellent dengan
    score 88,00 dalam kategori The Best IT-for Bank Aset Rp.20 T- 30 T yang diselenggarakan oleh
    Majalah Economic Review.

    Pangsa pasar yang masih terbuka dan cukup besar untuk perkembangan bisnis. Konsumsi domestik
    yang kuat didukung keberadaan masyarakat kelas menengah yang sangat besar menjadi salah
    satu kekuatan perekonomian Indonesia dan menjadi potensi bisnis industri perbankan di Indonesia.

    Potensi pangsa pasar yang besar pada industri perbankan di Indonesia ini menjadikan tingkat
    persaingan akan ketat dan kompetitif. Oleh karena itu Perseroan sebagai salah satu Bank Umum
    Nasional harus mampu bersaing secara sehat dengan bank-bank lain melalui strategi yang tepat
    yang dituangkan dalam rencana bisnis tahunan, antara lain secara terus menerus melakukan
    program peningkatan pelayanan kepada nasabah melalui peningkatan kualitas sistem, sumber
    daya manusia serta pengembangan produk-produk baru yang inovatif sesuai kebutuhan nasabah,
    termasuk berbagai produk layanan yang beragam dan menarik dengan dukungan Teknologi
    Informasi yang tepat dan akurat.

10. PROSPEK USAHA PERSEROAN

    Kondisi Ekonomi Makro Indonesia

    Pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap kuat di tengah perlambatan ekonomi global. Data Badan
    Pusat Statistik (BPS) menunjukkan pertumbuhan ekonomi triwulan IV 2023 tumbuh sebesar 5,04%
    (yoy), meningkat dibandingkan dengan pertumbuhan pada triwulan sebelumnya sebesar 4,94%
    (yoy). Dengan perkembangan tersebut, pertumbuhan ekonomi Indonesia secara keseluruhan
    tahun 2023 tercatat tumbuh kuat sebesar 5,05% (yoy).

    Perekonomian dunia diperkirakan masih terus dibayangi berbagai kondisi ketidakpastian global
    mulai dari risiko pertumbuhan ekonomi China dan Amerika yang melemah, geopolitik perang
    Ukraina-Rusia dan konflik Palestina-Israel, fragmentasi ekonomi (antitesis dari integrasi ekonomi),
    volatilitas harga komoditas, ancaman perubahan iklim, kontraksi PMI Manufaktur global, serta
    meningkatnya harga minyak dunia. Berdasarkan laporan World Economic Outlook (WEO) yang
    diterbitkan IMF pada 10 Oktober 2023, pertumbuhan ekonomi global di tahun 2024 akan mencapai
    sebesar 2,9% turun 0,1% dari proyeksi pertumbuhan ekonomi global tahun 2023 yang mencapai
    sebesar 3%. Kondisi global tersebut, tentu dapat memberikan dampak yang signifikan pada
    perekonomian Indonesia apabila Pemerintah, regulator, pelaku industri dan pemangku kepentingan
    lainnya tidak menyiapkan langkah antisipatif.

    Berdasarkan proyeksi dari beberapa Lembaga, sebagian besar memprediksikan bahwa
    pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2024 masih tetap stabil dikisaran 5%, lebih tinggi dari
    proyeksi pertumbuhan ekonomi global di atas yang mencapai sebesar 2,9%. Beberapa Lembaga
    yang telah memproyeksikan besaran pertumbuhan perekonomian Indonesia tahun 2024 antara
    lain World Bank sebesar 4,9%, ADB dan IMF sebesar 5,0% serta OECD sebesar 5,2%. Adapun
    Pemerintah Indonesia telah menetapkan target pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2024
    sebesar 5,2%.



                                                 171
Page 196
                                                               PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




Perseroan cukup optimis dengan prospek ekonomi yang lebih baik di tahun 2024 dibandingkan
dengan tahun 2023, tingkat pertumbuhan kredit akan terus meningkat. Meski demikian, tantangan
yang akan dihadapi oleh industri perbankan masih tetap tinggi.

Kondisi Industri Perbankan Nasional

Survei Perbankan yang dilakukan Bank Indonesia mengindikasikan penyaluran kredit baru pada
triwulan IV 2023 meningkat dibandingkan periode sebelumnya. Hal ini terindikasi dari nilai Saldo
Bersih Tertimbang (SBT) penyaluran kredit baru triwulan IV 2023 sebesar 96,1%, lebih tinggi dari
95,4% pada triwulan sebelumnya. Berdasarkan jenis penggunaan, pertumbuhan penyaluran kredit
baru yang meningkat terjadi pada hampir seluruh jenis kredit, kecuali kredit konsumsi. Peningkatan
terindikasi terjadi pada kredit modal kerja (SBT 93,5%) dan kredit investasi (SBT 85,0%). Sementara
itu, kredit konsumsi (SBT 79,3%) terindikasi tumbuh positif didorong oleh Kredit Kendaraan
Bermotor (KKB) dan Kredit Tanpa Agunan (KTA) yang terindikasi meningkat dibandingkan triwulan
sebelumnya. Di sisi lain, kredit multiguna, kartu kredit, dan Kredit Pemilikan Rumah (KPR)/
Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) terindikasi tumbuh terbatas.

Secara sektoral, pertumbuhan penyaluran kredit baru tertinggi terutama terjadi pada sektor
Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum (SBT 85,9%), diikuti oleh sektor Real Estate, Usaha
Persewaan, dan Jasa Perusahaan (SBT 84,8%), serta sektor Transportasi, Pergudangan, dan
Komunikasi (SBT 80,2%).

Dari gambaran di atas, pertumbuhan kredit yang positif itu tentu sangat menggembirakan. Namun,
sektor perbankan tetap harus menerapkan kebijakan penyaluran kredit yang prudent.

Faktor kondisi global, termasuk volatilitas harga komoditas dan bahan baku serta biaya transportasi
yang masih tinggi berpotensi membuat ekspansi pelaku bisnis tersendat.

Strategi Pengembangan Bisnis ke Depan

Strategi pengembangan bisnis disusun dan mengacu pada arah kebijakan Perseroan serta sejalan
dengan penetapan tema Rencana Bisnis Perseroan 2022-2024 untuk “Innovation and Governance
for Higher Level Convenience Banking”, maka Perseroan menetapkan langkah-langkah strategis
sebagai berikut.

1.   Strategi Pendanaan dan Pengembangan

     Strategi bidang pendanaan diprioritaskan pada upaya menjaga dan meningkatkan loyalitas
     nasabah serta menambah nasabah baru dengan target pertumbuhan yang berbasis struktur
     pendanaan yang sehat dan optimal. Beberapa strategi bisnis dan pendekatan teknologi akan
     dilakukan sebagai berikut:

     i.     Melakukan pengembangan secara berkelanjutan dalam revamping terhadap internet
            banking dan mobile banking yang dilengkapi dengan fitur-fitur dan produk-produk digital
            yang unggul dan bersaing yang dilengkapi juga dengan pembukaan rekening secara
            digital melalui teknologi biometric, sehingga dapat meningkatkan minat dan ketertarikan
            nasabah baru serta nasabah existing untuk menempatkan dananya dan bertransaksi
            melalui Perseroan;
     ii.    Melakukan pengembangan secara berkelanjutan dalam revamping terhadap internet
            banking business yang didukung dengan fitur-fitur finansial dan non finansial yang
            juga dilengkapi dengan cash management untuk memperlengkapi kebutuhan transaksi
            keuangan dari perusahaan;
     iii.   Meningkatkan kualitas layanan guna memenuhi kebutuhan nasabah dengan melakukan
            pengembangan digital operations, yaitu melakukan aktivitas transaksi non tunai dengan
            menggunakan teknologi video banking, sehingga interaksi bertransaksi dapat dilakukan
            secara virtual namun tetap mengedepankan prinsip kehatihatian serta keamanan dalam
            bertransaksi;



                                               172
Page 197
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




         iv.  Melakukan kerjasama dengan kementerian, bank, lembaga keuangan non bank,
              E-commerce, online travel agent, peer to peer lending dan platform business (omni
              channel) untuk meningkatkan jumlah nasabah dan frekuensi transaksi;
         v. Membuat beberapa program seperti akusisi nasabah baru melalui program CASA plus
              gimmick hadiah, program CASA cashback atau bunga yang menarik, loyality program
              untuk meningatkan dana CASA;
         vi. Memperkenalkan produk Bank untuk penetrasi ke institusi keuangan non bank untuk
              meningkatkan dana murah serta diharapkan bisa masuk ke dalam pangsa pasar ritel yang
              lebih luas lagi; dan
         vii. Melakukan promosi-promosi melalui media sosial ataupun membuat kegiatan atau
              promosi untuk lebih memperkenalkan dan mendekatkan produk-produk Bank Victoria
              kepada masyarakat.

    2.   Strategi Perkreditan

         Strategi bidang perkreditan diprioritaskan pada upaya menjaga dan meningkatkan kualitas
         kredit dengan target pertumbuhan yang sehat dan berkesinambungan dengan tetap mengacu
         pada prinsip kehati–hatian (prudential financing). Beberapa strategi bisnis yang akan dilakukan
         pada sektor usaha kredit sebagai berikut:

         i.   Melakukan diversifikasi pada portfolio kredit pada segmen korporasi sebesar 30%, segmen
              SME sebesar 30%, segmen komersil sebesar 30% dan segmen konsumer sebesar 10%;
         ii. Melakukan kredit channeling dengan menjalin kerjasama BPR dan Koperasi guna
              meningkatkan portofolio kredit dan potensi fee based income;
         iii. Memperkenalkan ekosistem digital lending untuk memberikan informasi sumber dana
              debitur kepada Bank dan kecepatan proses kredit Bank kepada debitur;
         iv. Menjaga dan meningkatkan kualitas kredit melalui monitoring debitur dan pelaksanaan
              early warning;
         v. Meningkatkan penyelesaian kredit yang dihapusbuku dan penjualan agunan yang
              diambilalih termasuk di antaranya melalui penjualan jaminan dan AYDA di situs jaringan
              (website); dan
         vi. Mengoptimalkan program pelatihan yang berkesinambungan untuk meningkatkan
              kapasitas keahlian tenaga penjualan.

         Ketergantungan terhadap pelanggan dan kontrak pemerintah

         Perseroan tidak mempunyai ketergantungan terhadap satu dan/atau sekelompok pelanggan
         tertentu.

         Strategi Pengembangan Usaha Perseroan

         Perseroan memiliki strategi pengembangan usaha sebagai berikut:

         1)    Strategi Pendanaan dan Pengembangan

               Strategi bidang pendanaan diprioritaskan pada upaya menjaga dan meningkatkan loyalitas
               nasabah serta menambah nasabah baru dengan target pertumbuhan yang berbasis
               struktur pendanaan yang sehat dan optimal.

               Beberapa strategi bisnis dan pendekatan teknologi akan dilakukan Perseroan sebagai
               berikut:

               a.   Melakukan pengembangan secara berkelanjutan dalam revamping terhadap internet
                    banking dan mobile banking yang dilengkapi dengan fitur-fitur dan produk-produk
                    digital yang unggul dan bersaing yang dilengkapi juga dengan pembukaan rekening
                    secara digital melalui teknologi biometric, sehingga dapat meningkatkan minat dan
                    ketertarikan nasabah baru serta nasabah existing untuk menempatkan dananya dan
                    bertransaksi melalui Bank Victoria;




                                                  173
Page 198
                                                         PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




     b.   Melakukan pengembangan secara berkelanjutan dalam revamping terhadap internet
          banking business yang didukung dengan fitur-fitur finansial dan non finansial yang
          juga dilengkapi dengan cash management untuk memperlengkapi kebutuhan
          transaksi keuangan dari perusahaan;
     c.   Meningkatkan kualitas layanan guna memenuhi kebutuhan nasabah dengan
          melakukan pengembangan digital operations, yaitu melakukan aktivitas transaksi non
          tunai dengan menggunakan teknologi video banking, sehingga interaksi bertransaksi
          dapat dilakukan secara virtual namun tetap mengedepankan prinsip kehatihatian
          serta keamanan dalam bertransaksi;
     d.   Melakukan kerjasama dengan kementerian, bank, lembaga keuangan non bank,
          E-commerce, online travel agent, peer to peer lending dan platform business (omni
          channel) untuk meningkatkan jumlah nasabah dan frekuensi transaksi;
     e.   Membuat beberapa program seperti akusisi nasabah baru melalui program CASA
          plus gimmick hadiah, program CASA cashback atau bunga yang menarik, loyality
          program untuk meningatkan dana CASA;
     f.   Memperkenalkan produk Bank untuk penetrasi ke institusi keuangan non bank untuk
          meningkatkan dana murah serta diharapkan bisa masuk ke dalam pangsa pasar ritel
          yang lebih luas lagi; dan
     g.   Melakukan promosi-promosi melalui media sosial ataupun membuat kegiatan atau
          promosi untuk lebih memperkenalkan dan mendekatkan produk-produk Bank Victoria
          kepada masyarakat.

2)   Strategi Perkreditan

     Strategi bidang perkreditan diprioritaskan pada upaya menjaga dan meningkatkan
     kualitas kredit dengan target pertumbuhan yang sehat dan berkesinambungan dengan
     tetap mengacu pada prinsip kehati–hatian (prudential financing).

     Beberapa strategi bisnis yang akan dilakukan pada sektor usaha kredit sebagai berikut :

     a.   Melakukan diversifikasi pada portfolio kredit pada segmen korporasi sebesar 30%,
          segmen SME sebesar 30%, segmen komersil sebesar 30% dan segmen konsumer
          sebesar 10%;
     b.   Melakukan kredit channeling dengan menjalin kerjasama BPR dan Koperasi guna
          meningkatkan portofolio kredit dan potensi fee based income;
     c.   Memperkenalkan ekosistem digital lending untuk memberikan informasi sumber dana
          debitur kepada Bank dan kecepatan proses kredit Bank kepada debitur;
     d.   Menjaga dan meningkatkan kualitas kredit melalui monitoring debitur dan pelaksanaan
          early warning;
     e.   Meningkatkan penyelesaian kredit yang dihapusbuku dan penjualan agunan yang
          diambilalih termasuk di antaranya melalui penjualan jaminan dan AYDA di situs
          jaringan (website); dan
     f.   Mengoptimalkan program pelatihan yang berkesinambungan untuk meningkatkan
          kapasitas keahlian tenaga penjualan.

3)   Strategi bidang Operasional dan Teknologi Sistem Informasi

     Melanjutkan pengembangan dalam rangka mendukung aspek peningkatan layanan,
     operasional bisnis serta keamanan dan kepatuhan terhadap regulasi yang akan diterapkan
     oleh Bank kedepan dan sejalan dengan arah kebijakan yakni menyediakan layanan dan
     produk serta operasional perbankan yang SQEW (Safe, Quick, Easy, dan Warm) yang
     berbasis kepada orientasi Bisnis yang Berkelanjutan.




                                        174
Page 199
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




             Pada tahun 2021, Bank secara khusus mengembangkan teknologi sistem informasi dan
             infrastruktur pendukung kegiatan usaha Bank Victoria yang meliputi:

             a.   Pengembangan Revamp Mobile Banking untuk memberikan pelayanan nasabah
                  yang lebih baik;
             b.   Pengembangan Middleware untuk memudahkan koneksi antar sistem internal
                  maupun eksternal;
             c.   Penggantian aplikasi Wealth Management untuk dapat membantu nasabah dalam
                  pengelolaan terkait reksadana dan investasi;
             d.   Pengembangan Bank Persepsi untuk pembayaran pajak online;
             e.   Adanya aplikasi e-Document yang membantu dalam re-engineering proses dan
                  penghematan arsip;
             f.   Sistem Aplikasi Antasena Bank sesuai dengan jadwal dari regulator Bank Indonesia;
             g.   Sistem Smart AML untuk pelaporan ke goAML PPATK; dan
             h.   Sistem informasi akuntansi yang digunakan adalah sesuai dengan Pedoman Standar
                  Akuntansi Keuangan 71 (PSAK 71).

             Adapun poin-poin yang akan diterapkan oleh Bank kedepan sebagai berikut.

             a.   Jalur efektifitas proses operasional dari hulu ke hilir dievaluasi dan diperbaiki;
             b.   Kualitas administrasi dan percepatan proses dapat diwujudkan baik dari sisi
                  perkreditan, operational, dan teknologi informasi;
             c.   Transaksi yang semakin kompleks dan meningkat jumlahnya dapat di kirim secara
                  tepat waktu, zero defect, dan memberikan kepuasan kepada nasabah;
             d.   Data corebanking dapat diolah dan didistribusikan kepada berbagai unit kerja
                  yang membutuhkan dalam bentuk laporan yang tepat dan akurat sehingga proses
                  pengambilan keputusan bisnis lebih efektif;
             e.   Dapat mengikuti perkembangan arah bisnis yang lebih fokus ke retail banking
                  sehingga dapat sejajar dengan bank pesaing;
             f.   Peningkatan layanan dan produk perbankan dengan bentuk digital banking; dan
             g.   Peningkatan keamanan dilakukan dengan monitoring tools atas transaksi perbankan
                  dengan aplikasi SPLUNK yang berbasis SIEM.

        4)   Strategi Pengembangan SDM

             Beberapa key element strategy yang telah dan akan terus diterapkan Bank.

             a.   Membentuk Performance Oriented Culture

                  Menerapkan performance management process di semua organisasi yang didukung oleh
                  Key Performance Indicator (KPI) yang jelas menggunakan Balance Score Card dan
                  transparan, serta mekanisme penghargaan yang kuat;

             b.   Mengoptimalkan Dukungan SDM Berbasis Digital

                  Menempatkan karyawan yang kompeten dan produktif terutama yang mampu
                  beradaptasi dengan proses transformasi digital.

             c.   Mengembangkan Victoria Corporate University

                  Membentuk sumber daya manusia yang handal baik di Kantor Pusat dan Kantor
                  Cabang melalui Victoria Corporate University dengan didukung oleh learning
                  management system, assessment center, dan talent pool.




                                                175
Page 200
                                                               PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




Adapun penjabaran roadmap 2022-2024 untuk strategi pengembangan SDM adalah sebagai berikut:




Kegiatan usaha Perseroan sehubungan dengan modal kerja yang menimbulkan risiko khusus

Dalam menjalankan kegiatan usaha Perseroan senantiasa dilakukan sesuai dengan arah kebijakan
Bank yaitu sebagai berikut:

1.   Inovasi produk dan layanan melalui pendekatan digital dengan proses yang lebih cepat guna
     memberikan kenyamanan, keamanan nasabah dan/atau calon nasabah. Disisi lain, Bank dapat
     meningkatkan fungsi monitoring dan upaya mitigasi risiko yang melekat pada layanan dan produk
     yang dipasarkan serta dapat meningkatkan financial value Bank.

2.   Inovasi produk dan layanan yang diperkenalkan senantiasa memperhatikan prinsip-prinsip Good
     Corporate Governance dan manajemen risiko yang dapat memberikan value bagi stakeholder.

TIDAK TERDAPAT KECENDERUNGAN YANG SIGNIFIKAN DALAM PRODUKSI, PENJUALAN,
PERSEDIAAN, BEBAN, DAN HARGA PENJUALAN SEJAK TAHUN BUKU TERAKHIR YANG
MEMPENGARUHI KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK KEUANGAN PERSEROAN.

 TIDAK TERDAPAT KECENDERUNGAN, KETIDAKPASTIAN, PERMINTAAN, KOMITMEN, ATAU
 PERISTIWA YANG DAPAT DIKETAHUI YANG DAPAT MEMPENGARUHI SECARA SIGNIFIKAN
 PENJUALAN BERSIH ATAU PENDAPATAN USAHA, PENDAPATAN DARI OPERASI BERJALAN,
 PROFITABILITAS, LIKUIDITAS ATAU SUMBER MODAL, ATAU PERISTIWA YANG AKAN
 MENYEBABKAN INFORMASI KEUANGAN YANG DILAPORKAN TIDAK DAPAT DIJADIKAN
 INDIKASI ATAS HASIL OPERASI ATAU KONDISI KEUANGAN MASA DATANG.




                                               176
Page 201
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




VIII. PERPAJAKAN

Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Oleh Pemegang Obligasi

Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi dari Obligasi yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi
diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 tanggal 2 Februari 2021
Pasal 3 atas penghasilan bunga obligasi termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan
jaminan pengembalian utang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha
tetap dikenakan tarif pemotongan sebesar 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda (P3B).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021
tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh
Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi
Wajib Pajak berupa bunga dan diskonto Obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang
bersifat final sebesar 10%:

a.   atas bunga dari obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) dari jumlah bruto bunga
     sesuai dengan masa kepemilikan obligasi;
b.   atas diskonto dari obligasi dengan kupon, dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas
     harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan;
c.   atas diskonto dari obligasi tanpa bunga (zero coupon bond), dari selisih lebih harga jual atau nilai
     nominal di atas harga perolehan obligasi; dan

Pemotongan pajak yang bersifat final yang Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha
Tetap tersebut tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak:
a. dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan
    memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-Undang No.7
    Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir
    dengan Undang-Undang No.36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang
    No.7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan; dan
b. bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.

Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:
•  Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga, dan/atau
   diskonto yang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi,
   dan diskonto yang diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi;
•  Perusahaan efek, dealer, atau bank, dana pension, atau reksa dana selaku pedagang perantara
   dan/atau pembeli, atas bunga dan/atau diskonto yang diterima atau diperoleh penjual obligasi pada
   saat transaksi; dan/atau
•  Kustodian atau subregistry selaku pihak yang melakukan pencatatan mutase hak kepemilikan,
   atas bunga dan diskonto yang diterima penjual obligasi dalam hal transaksi penjualan dilakukan
   secara langsung tanpa melalui perantara dan pembeli obligasi bukan pihak yang ditunjuk sebagai
   pemotong sebagaimana dimaksud dalam huruf b.




                                                  177
Page 202
                                                             PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Perseroan

Perseroan memiliki kewajiban perpajakan sebagai Wajib Pajak dan Perseroan telah memenuhi
kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan
yang berlaku. Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki
tunggakan pajak.

CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK
BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT
PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU
PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN ATAS OBLIGASI YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN
UMUM OBLIGASI INI.




                                              178
Page 203
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




IX. PENJAMIN EMISI OBLIGASI

Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Akta Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi No. 15 tanggal 13 Juni 2024 untuk Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap II Tahun
2024, yang dibuat di hadapan Notaris Mutiara Hafidzah, SH., M.Kn. Notaris Pengganti dari Notaris Rini
Yulianti S.H, Notaris di Jakarta, bahwa Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang namanya tercantum
di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada Masyarakat secara kesanggupan penuh
(full commitment) Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap II Tahun 2024 dengan jumlah sebesar
Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah).

Selain Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi ini tidak terdapat perjanjian lain yang dibuat antara
Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang isinya bertentangan dengan Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi ini.

Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari Penjamin Emisi Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria
Tahap II Tahun 2024 adalah sebagai berikut:

                                                      Porsi Penjaminan    Jumlah Penjaminan (dalam    Persentase
 No.      Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
                                                             (dalam Rp)                         Rp)           (%)
 1.   PT Victoria Sekuritas Indonesia (Terafiliasi)    350.000.000.000              350.000.000.000       70,00%
 2.   PT Aldiracita Sekuritas Indonesia                150.000.000.000              150.000.000.000       30,00%
TOTAL                                                  500.000.000.000              500.000.000.000     100,00%

Selanjutnya Penjamin Emisi Obligasi yang turut dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi telah
sepakat untuk melaksanakan tugasnya sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7.

Seperti yang diungkapkan di dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi pihak yang bertindak sebagai
Manajer Penjatahan atas Penawaran Umum ini adalah PT Victoria Sekuritas Indonesia merupakan
pihak terafiliasi dengan Perseroan berdasarkan ketentuan UUP2SK.

Berdasarkan UUP2SK yang dimaksud dengan Afiliasi adalah:
a. Hubungan keluarga karena perkawinan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal,
    yaitu hubungan seseorang dengan: (i) suami atau istri, (ii) orang tua dari suami atau istri dan suami
    atau istri dari anak, (iii) kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu, (iv)
    saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang bersangkutan atau (v)
    suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;
b. Hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal
    maupun vertikal, yaitu: (i) orang tua dan anak, (ii) kakek dan nenek serta cucu atau (iii) saudara
    dari orang yang bersangkutan;
c. Hubungan antara pihak dengan karyawan, Direktur atau Komisaris dari pihak tersebut;
d. Hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota
    direksi, pengurus, dewan komisaris atau pengawas yang sama;
e. Hubungan antara perusahaan dengan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara
    apapun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan
    pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
f. Hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak
    langsung, dengan cara apapun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan,
    oleh pihak yang sama; atau
g. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama, yaitu pihak yang secara langsung
    maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai
    hak suara dari perusahaan tersebut.




                                                       179
Page 204
                                                               PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




Pendekatan atau Metode Penentuan Harga Obligasi

Tingkat bunga Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter, yaitu:

1.   Kondisi pasar Obligasi yang berkembang saat pelaksanaan bookbuilding;
2.   Hasil penawaran awal (bookbuilding);
3.   Benchmark kepada obligasi pemerintah (sesuai jatuh tempo masing-masing seri obligasi);
4.   Risk premium (sesuai dengan rating dari Obligasi).




                                               180
Page 205
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




X. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam penawaran umum ini adalah
sebagai berikut:

Wali Amanat              PT Bank Mega Tbk

                         Menara Bank Mega Lantai 16
                         Jl. Kapten P. Tendean No.12-14 A
                         Jakarta 12790
                         Tel : (021) 7917 5000
                         Fax : (021) 7990 720

                         STTD Nomor : 20/STTD-WA/PM/2000 tanggal 2 Agustus 2000

                         Keanggotaan Asosiasi Wali Amanat Indonesia (AWAI) sesuai Surat
                         Keterangan AWAI Nomor No. AWAI/06/12/2008 tertanggal 17 Desember
                         2008

                         Perseroan menunjuk Wali Amanat Indonesia berdasarkan Surat Penunjukan
                         No. 022/DIR-EKS/03/24 tanggal 15 Maret 2024

Pedoman Kerja:           Standar operasi prosedur (SOP) Wali Amanat PT Bank Mega Tbk mengikuti
                         ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan, UUPM, dan
                         peraturan yang berkaitan dengan tugas Wali Amanat.

Tugas Pokok:             Mewakili kepentingan Pemegang Obligasi baik di dalam maupun di luar
                         pengadilan dalam melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan hak
                         dan kewajiban Pemegang Obligasi sesuai dengan syarat-syarat Obligasi,
                         dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam
                         Perjanjian Perwaliamanatan serta berdasarkan peraturan perundang-
                         undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia khususnya peraturan
                         di bidang Pasar Modal.


Konsultan Hukum          Makes & Partners Law Firm

                         Menara Batavia Lt. 7
                         Jl. KH. Mansyur Kav. 126
                         Karet Tengsin, Jakarta Pusat 10220

                         Nama Konsultan Hukum Yang Ditunjuk:
                         - Iwan Setiawan
                           No. STTD : STTD.KH-145/PJ-1/PM.2/2023 tanggal 5 Mei 2023

                         Perseroan menunjuk Konsultan Hukum Makes & Partners Law Firm
                         berdasarkan Surat Penunjukan No. 062/DIR-EKS/03/24 tanggal 27 Maret
                         2024

                         Keanggotaan Asosiasi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal

Pedoman Kerja            Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal, lampiran
                         Keputusan HKHPM No. Kep.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November
                         2021




                                             181
Page 206
                                                            PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




Tugas Pokok        Tugas Konsultan Hukum dalam Penawaran Umum Obligasi ini adalah
                   memberi Pendapat Hukum secara independen dan obyektif dengan
                   mengedepankan prinsip keterbukaan dan materialitas mengenai kondisi
                   atau keadaan Perseroan dan hal-hal penting dalam rangka Penawaran
                   Umum Obligasi ini dilihat dari segi hukum berdasarkan hasil dari uji tuntas dari
                   segi hukum (“Uji Tuntas”) yang telah dilaksanakannya terhadap informasi
                   atau fakta material mengenai Perseroan yang berlaku saat dilakukannya
                   Uji Tuntas dan hal-hal lain sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi
                   yang didasarkan atas dokumen dan informasi yang disampaikan Perseroan
                   dan instansi yang berwenang untuk memberi suatu keterangan tertentu
                   tentang Perseroan sesuai dengan Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar
                   Modal yang ditetapkan oleh Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal.

Notaris            Rini Yulianti, S.H.

                   Komplek Bina Marga II
                   Jl. Swakarsa V No. 57B
                   Pondok Kelapa, Duren Sawit
                   Jakarta Timur 13450
                   Nomor STTD : 02/STTD-N/PM/1996 tanggal 21 Maret 2018

                   Perseroan menunjuk Notaris Rini Yulianti, S.H. berdasarkan Surat Penunjukan
                   No. 018/DIR-EKS/03/24 tanggal 14 Maret 2024

                   Mutiara Hafidzah, S.H., M.Kn. (Notaris Pengganti)

                   Komplek Bina Marga II
                   Jl. Swakarsa V No. 57B
                   Pondok Kelapa, Duren Sawit
                   Jakarta Timur 13450
                   Nomor STTD : STTD.NP-8/PM-021/2024 tanggal 5 Juni 2024

Pedoman Kerja      Peraturan perundang-undangan yang berlaku, Undang-Undang tentang
                   jabatan Notaris No. 30 tahun 2004 dan Undang-Undang No. 2 Tahun 2014
                   tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang
                   Jabatan Notaris.

Tugas pokok:       Lingkup kerja seorang Notaris dalam rangka Penawaran Umum Obligasi
                   ini adalah membuat akta-akta dalam rangka Penawaran Umum Obligasi
                   antara lain Perjanjian Perwaliamanatan, Pengakuan Utang dan Perjanjian
                   Penjaminan Emisi Obligasi serta akta-akta pengubahannya.

Perusahaan         PT Pemeringkat Efek Indonesia
Pemeringkat Efek
                   Equity Tower Lt. 30 Unit A, E, F dan G
                   SCBD Lot 9
                   Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 – 53
                   Senayan, Kebayoran Baru

                   Perseroan menunjuk PT Pemeringkat Efek Indonesia berdasarkan Surat
                   Penunjukan No. 029/DIR-EKS/03/24 tanggal 18 Maret 2024

Pedoman Kerja      POJK No. 24/POJK.04/2021 tentang Pedoman Kegiatan Perusahaan
                   Pemeringkat Efek.

Tugas pokok:       Melakukan analisa dan memberikan keputusan nilai pemeringkatan
                   terhadap produk Obligasi yang diterbitkan.


                                          182
Page 207
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




Seluruh Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal bukan merupakan pihak terafiliasi dengan
Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.

Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.19/POJK.04/2020, Wali Amanat menyatakan
tidak:
a. mempunyai hubungan Afiliasi dengan Emiten kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena
     kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah;
b. mempunyai hubungan kredit dan/atau pembiayaan dengan Emiten dalam jumlah lebih dari 25%
     (dua puluh lima persen) dari jumlah Obligasi yang diwaliamanati;
c. menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Emiten kepada Bank Umum yang
     melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat selaku kreditur dalam hal Emiten mengalami kesulitan
     keuangan, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada pemegang Obligasi; dan/atau
d. merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Obligasi, dan/atau
     kewajiban Emiten.




                                              183
Page 208
                                                                 PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




XI. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT

Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap II Tahun 2024
telah ditandatangani Akta Perjanjian Perwaliamanatan No. 14 tanggal 13 Juni 2024 yang dibuat di
hadapan Notaris Mutiara Hafidzah, SH., M.Kn. Notaris Pengganti dari Rini Yulianti, Notaris di Jakarta,
antara Perseroan dengan PT Bank Mega Tbk (“Bank Mega”) selaku Wali Amanat.

Dengan demikian yang berhak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili
kepentingan dan bertindak untuk dan atas nama Pemegang Obligasi dalam rangka Penawaran Umum
Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap II Tahun 2024 adalah Bank Mega yang telah terdaftar di
OJK dengan No. 20/STTD-WA/PM/2000 tanggal 2 Agustus 2000 sesuai dengan UUPM serta peraturan-
peraturan pelaksananya.

Berdasarkan:
-   Surat Pernyataan No. 1417/CAMS-WA/24 tanggal 11 Juni 2024, Bank Mega selaku Wali Amanat
    menyatakan selama menjadi Wali Amanat tidak akan:
    (i) Mempunyai hubungan kredit dan/atau pembiayaan dengan Perseroan dalam jumlah yang
          melebihi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 19/POJK.04/2020 tanggal
          23 April 2020 tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat;
    (ii) Menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Bank
          Mega yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat selaku kreditur dalam hal Perseroan
          mengalami kesulitan keuangan, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada
          pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk, dimana pelaksanaannya tetap memperhatikan
          ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia; dan/
          atau
    (iii) Merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Efek bersifat
          utang, Sukuk, dan/atau kewajiban Perseroan.
-   Surat Pernyataan No. 1416/CAMS-WA/24 tanggal 11 Juni 2024, Bank Mega selaku Wali Amanat
    menyatakan saat ini tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan dan selama menjadi
    Wali Amanat tidak akan mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan, sebagaimana diatur
    dalam POJK No. 19/2020;
-   Surat Pernyataan No. 1430/CAMS-WA/24 tanggal 11 Juni 2024, Bank Mega selaku Wali Amanat
    menyatakan telah melakukan Due Dilligence terhadap Perseroan, sebagaimana diatur dalam
    POJK No. 20/2020.

1.   RIWAYAT SINGKAT

PT Bank Mega Tbk didirikan dengan nama PT Bank Karman berkedudukan di Surabaya, berdasarkan
Akta Pendirian No. 32 tanggal 15 April 1969 yang kemudian diperbaiki berdasarkan Akta Perubahan
No. 47 tanggal 26 November 1969, dimana kedua akta tersebut dibuat di hadapan Mr. Oe Siang Djie,
Notaris di Surabaya. Akta pendirian ini disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam
Surat Keputusan No.J.A.5/8/1 tanggal 16 Januari 1970, didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri
Surabaya di bawah No. 94/1970 tanggal 4 Februari 1970 serta telah diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 13 tanggal 13 Februari 1970, Tambahan No. 55. Anggaran Dasar PT Bank
Karman kemudian telah beberapa kali mengalami perubahan.

PT Bank Karman memperoleh izin untuk beroperasi sebagai bank umum berdasarkan Keputusan
Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan surat eputusan No. D.15.6.5.48 tanggal 14 Agustus
1969. Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham No. 25 tanggal 18 Januari
1992, dibuat oleh Eddy Widjaja. S.H., Notaris di Surabaya, nama PT Bank Karman diubah menjadi
PT Mega Bank dan domisili diubah menjadi di Jakarta, akta mana telah memperoleh persetujuan dari
Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan surat keputusan No. C2-1345 HT.01.04 TH.92 tanggal
12 Februari 1992, didaftarkan di dalam buku register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di
bawah No. 741/1992 tanggal 9 Maret 1992 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 36 tanggal 5 Mei 1992, Tambahan No. 2009. Perubahan nama PT Mega Bank ini telah
mendapatkan pengesahan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan surat No. S.611/
MK.13/1992 tanggal 23 April 1992.




                                                 184
Page 209
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




Anggaran Dasar PT Mega Bank telah seluruhnya diubah dalam rangka penawaran umum perdana
dengan Akta Perubahan Anggaran Dasar No. 13 tanggal 17 Januari 2000, dibuat di hadapan Imas
Fatimah, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum
dan Perundang-undangan Republik Indonesia dengan surat keputusan No. C-682HT.01.04-TH.2000
tanggal 21 Januari 2000, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran
Perusahaan Departemen Perindustrian dan Perdagangan Kodya Jakarta Selatan di bawah
No. 077/RUB.09.03/II/2000 tanggal 3 Februari 2000 serta telah diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 20 tanggal 10 Maret 2000, Tambahan No. 1240. Perubahan tersebut termasuk
perubahan nama dan status PT Mega Bank sehingga sejak tanggal persetujuan Menteri Hukum dan
Perundang-undangan tersebut nama PT Mega Bank berganti menjadi PT Bank Mega Tbk. PT Bank
Mega Tbk. memperoleh izin untuk beroperasi sebagai bank devisa berdasarkan Keputusan Deputi
Gubernur Senior Bank Indonesia No.3/1/KEP.DGS/2001 tanggal 31 Januari 2001.

Anggaran Dasar PT Bank Mega Tbk. telah diubah seluruhnya untuk disesuaikan dengan Undang-
undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana termuat
dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Dan Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Mega Tbk.
No. 3 tanggal 5 Juni 2008 yang dibuat di hadapan Masjuki, S.H., pada waktu itu pengganti dari Imas
Fatimah, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan surat keputusan No. AHU-45346.AH.01.02.Tahun 2008
tanggal 28 Juli 2008, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 50 tanggal
23 Juni 2009, Tambahan No. 16490.

Anggaran dasar PT Bank Mega Tbk telah mengalami beberapa kali perubahan dan telah diubah untuk
disesuaikan dengan POJK Nomor 15/POJK.04/2020 dan POJK Nomor 16/POJK.04/2020 dengan Akta
Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Mega Tbk tertanggal 12 Maret 2021 No. 07, dibuat di hadapan
Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran
dasarnya telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan suratnya No. AHU-0049921.AH.01.11.
Tahun 2021 tanggal 17 Maret 2021.

Anggaran dasar PT Bank Mega Tbk telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta
Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Mega Tbk tertanggal 12 Maret 2021 No. 07, dibuat di hadapan
Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran
dasarnya telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan suratnya No. AHU-0049921.AH.01.11.
Tahun 2021 tanggal 17 Maret 2021 serta Akta Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Mega Tbk tertanggal
27 Februari 2023 No. 08, dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta, yang penerimaan
pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat dalam database Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan
suratnya No. AHU-AH.01.03-0038091 tanggal 10 Maret 2023 dan telah memperoleh persetujuan dari
Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-0015234.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 10 Maret
2023.

Perubahan Susunan Dewan Komisaris dan Direksi terakhir sebagaimana dimuat dalam akta tertanggal
No. 01 tanggal 1 Maret 2024 yang dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta.




                                                185
Page 210
                                                                    PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




2.   PERMODALAN

Susunan pemegang saham Bank Mega per 29 Februari 2024 berdasarkan laporan bulanan yang
diterbitkan dan disampaikan oleh PT Datindo Entrycom selaku biro administrasi efek kepada
PT Bank Mega Tbk berdasarkan Surat No.DE/III/2024-0849 tanggal 2 Maret 2024 adalah sebagai
berikut:

                                                     Nilai Nominal Rp500,- setiap saham
                 Keterangan
                                                   Jumlah Saham       Jumlah Nilai Nominal (Rp)        %
Modal Dasar                                        27.000.000.000             13.500.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. PT Mega Corpora                                  6.812.223.614             3.406.111.807.000     58,02
2. Masyarakat (masing masing di bawah 5%)           4.928.699.751             2.464.349.875.500     41,98
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh         11.740.923.365             5.870.461.682.500    100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel                        15.259.076.635             7.629.538.317.500

3.   PENGURUSAN DAN PENGAWASAN

Susunan Dewan Komisaris dan anggota Direksi Bank Mega sesuai Akta No. 1 tanggal 1 Maret 2024
yang dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama         		        : Chairul Tanjung
Komisaris (Independen)		  : Achjadi Ranuwisastra
Komisaris (Independen) 		         : Lambock V. Nahattands
Komisaris (Independen)		  : Hizbullah

Direksi
Direktur Utama			                : Kostaman Thayib
Wakil Direktur Utama		           : Indivara Erni
Wakil Direktur Utama		           : Lay Diza Larentie
Direktur				                     : Yuni Lastianto
Direktur 				                    : Madi Darmadi Lazuardi
Direktur				                     : Martin Mulwanto
Direktur				                     : Ir. C. Guntur Triyudianto
Direktur				                     : YB Hariantono

4.   KEGIATAN USAHA

Selaku Bank Umum, Bank Mega menjalankan usaha di dalam bidang perbankan dalam arti seluas-
luasnya dengan visi menjadi kebanggaan bangsa dan misi menciptakan hubungan baik yang
berkesinambungan dengan nasabah melalui pelayanan jasa keuangan dan kemampuan kinerja
organisasi terbaik untuk meningkatkan nilai bagi para pemegang saham. Bank Mega juga terdaftar
sebagai Wali Amanat berdasarkan Surat Tanda Terdaftar sebagai Wali Amanat No. 20/STTD-WA/
PM/2000 tanggal 2 Agustus 2000.

Berbagai macam jasa pelayanan telah dilengkapi, di antaranya dengan penyediaan Jasa Pembayaran
Telekomunikasi, Mega Transactional Banking, Mega Internet Banking, Jasa Pasar Modal (Wali Amanat,
Agen Pemantau, Jasa Kustodian, Agen Jaminan, Agen Fasilitas, Agen Rekening Penampungan/
Escrow Agent), Bank Administrator Rekening Dana Nasabah, Kredit Konsumer, Kredit Komersial, Kredit
Korporasi, International Transaction (Remittance, Collection, Trade Finance), Treasury/Global Service
(Foreign Exchange Transaction, Money Market, Marketable Securities, SBI) Mega Visa Card, Debit
ATM Card (MegaPass, Mega First), Mega Payroll, Mega Call, Mega SDB, Mega Cash, Mega Ultima,
Pembayaran Tagihan Listrik serta peluncuran produk-produk simpanan.

Dalam upaya mewujudkan kinerja sesuai dengan nama yang disandangnya, Bank Mega berpegang
teguh pada asas profesionalisme, keterbukaan, dan kehati-hatian dengan didukung struktur permodalan
yang kuat dan fasilitas perbankan terkini.



                                                  186
Page 211
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




Sejalan dengan perkembangan kegiatan usahanya, jaringan Operasional Bank Mega terus meluas,
sehingga pada akhir 30 September 2023, Bank Mega telah memiliki Kantor Cabang, Kantor Cabang
Pembantu, Kantor Wilayah, dan Kantor Fungsional sebanyak 380 Cabang.

Pada tahun 2020, Bank Mega telah meluncurkan M-SMILE (Mega Smart Mobile) yang memberikan
customer experience selayaknya layanan cabang dalam genggaman.

5.   PENGALAMAN PT BANK MEGA TBK SELAKU WALI AMANAT DI PASAR MODAL (5 TAHUN
     TERAKHIR)

-    Obligasi Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Th. 2019
-    Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Th. 2019
-    Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2019
-    Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2019
-    Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019
-    Sukuk Wakalah Medco Power Indonesia II Tahun 2019
-    Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahap I Tahun 2019
-    Obligasi Berkelanjutan II Adhi Karya Tahap II Tahun 2019
-    Obligasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap I Tahun 2019
-    Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap I Tahun 2019
-    Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap II Tahun 2019
-    Obligasi Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap I Tahun 2019
-    Obligasi Berkelanjutan I Bank BJB Tahap III Tahun 2019
-    Obligasi Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap II Tahun 2019
-    Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap II Tahun 2019
-    Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTPN Tahap I Tahun 2019
-    Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahap II Tahun 2019
-    Obligasi II Kereta Api Indonesia Tahun 2019
-    Obligasi Berkelanjutan I Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2019
-    Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank BJB Tahap I Tahun 2020
-    Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap III Tahun 2020
-    Obligasi Berkelanjutan II SMART Tahap I Tahun 2020
-    Obligasi Berkelanjutan III PNM III PNM Tahap III Tahun 2020
-    Obligasi Berkelanjutan II Batavia Prosperindo Finance Tahap II Tahun 2020
-    Obligasi Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap I Tahun 2020
-    Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian I Tahap I Tahun 2020
-    Obligasi Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap II Tahun 2020
-    Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian I Tahap II Tahun 2020
-    Obligasi Berkelanjutan III Lautan Luas Tahap I Th. 2020
-    Obligasi Berkelanjutan I Dharma Satya Nusantara Tahap I Tahun 2020
-    Obligasi Berkelanjutan IV Indomobil Finance Indonesia Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun
     2020
-    Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020
-    Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura II Tahap II Th. 2020
-    Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020
-    Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020
-    Obligasi Berkelanjutan II Pupuk Indonesia Tahap I Th. 2020
-    Obligasi Berkelanjutan II Jasa Marga Tahap I Tahun 2020
-    Obligasi I Polytama Propindo Th. 2020
-    Sukuk Ijarah I Polytama Propindo Th. 2020
-    Obligasi Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap III Tahun 2020
-    Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian I Tahap III Tahun 2020
-    Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap II Th. 2020
-    Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap II Th. 2020
-    Obligasi Berkelanjutan I Indonesia Infrastructure Finance Tahap II Th. 2020
-    Obligasi Berkelanjutan II SMART Tahap II Th. 2020
-    Obligasi Berkelanjutan III PNM III PNM Tahap IV Tahun 2020



                                                187
Page 212
                                                              PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




-   Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Th. 2020
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Th. 2020
-   Obligasi Berkelanjutan II SMART Tahap III Th. 2021
-   Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Th. 2021
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Th. 2021
-   Obligasi Berkelanjutan II Pupuk Indonesia Tahap II Th. 2021
-   Obligasi Berkelanjutan III PNM III PNM Tahap V Tahun 2021
-   Obligasi Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap IV Tahun 2021
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian I Tahap IV Tahun 2021
-   Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap I Th. 2021
-   Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Th. 2021
-   Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Th. 2021
-   Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap II Th. 2021
-   Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap I Th. 2021
-   Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura I Tahap I Tahun 2021
-   Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Angkasa Pura I Tahap I Tahun 2021
-   Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021
-   Obligasi III Waskita Karya Tahun 2021
-   Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap II Th. 2021
-   Obligasi Berkelanjutan III Lautan Luas Tahap II Tahun 2021
-   Obligasi Berkelanjutan IV Indomobil Finance Indonesia Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Th.
    2021
-   Obligasi Berkelanjutan IV PNM Tahap I Th. 2021
-   Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap IV Th. 2021
-   Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap IV Th. 2021
-   Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap III Tahun 2022
-   Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022
-   Obligasi Berkelanjutan IV Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2022
-   Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap V Tahun 2022
-   Obligasi Berkelanjutan IV PNM Tahap II Tahun 2022
-   Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap I Tahun 2022
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2022
-   Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap III Tahun 2022
-   Obligasi Berkelanjutan IV SMART Tahap I Tahun 2022
-   Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2022
-   Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2022
-   Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap I Tahun 2022
-   Obligasi Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2022
-   Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2022
-   Obligasi Berkelanjutan V PNM Tahap I Tahun 2022
-   Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap II Tahun 2022
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2022
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2022
-   Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap II Tahun 2022
-   Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2022
-   Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap ITahun 2022
-   Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
-   Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap III Tahun 2022
-   Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap II Tahun 2022
-   Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap V Tahun 2022
-   Obligasi Berkelanjutan IV PNM Tahap II Tahun 2022
-   Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap I Tahun 2022
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2022
-   Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap III Tahun 2022



                                              188
Page 213
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




-    Obligasi Berkelanjutan IV SMART Tahap I Tahun 2022
-    Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2022
-    Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap I Tahun 2022
-    Obligasi Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2022
-    Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2022
-    Obligasi Berkelanjutan V PNM Tahap I Tahun 2022
-    Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap II Tahun 2022
-    Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2022
-    Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap II Tahun 2022
-    Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2022
-    Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun 2022
-    Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
-    Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
-    Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap III Tahun 2022
-    Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap II Tahun 2022
-    Obligasi I TBS Energi Utama Tahun 2023
-    Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap I Tahun 2023
-    Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2023
-    Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap II Tahun 2023
-    Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap III Tahun 2023
-    Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap III Tahun 2023
-    Obligasi Berkelanjutan V Medco Energi Internasional Tahap I Tahun 2023
-    Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap IV Tahun 2023
-    Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap IV Tahun 2023
-    Obligasi Berkelanjutan II Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2023
-    Surat Berharga Perpetual Berwawasan Lingkungan Indonesia Infrastructure Finance Th. 2023
-    Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Tahap III Tahun 2024
-    Obligasi Berkelanjutan V Medco Energi International Tahap II Tahun 2024
-    Obl. Berkelanjutan V Pegadaian Tahap V Th. 2024
-    Obl. Berkelanjutan V PNM Tahap II Th. 2024

6.   TUGAS POKOK WALI AMANAT

     Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 20/POJK.04/2020 dan kemudian ditegaskan
     lagi di dalam Perjanjian Perwaliamanatan antara Perseroan dengan Bank Mega selaku Wali
     Amanat, tugas pokok Wali Amanat antara lain adalah:

     a.   mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi, baik di dalam maupun di luar pengadilan
          sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
          di Negara Republik Indonesia;
     b.   mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud
          dalam huruf a sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan, tetapi
          perwakilan tersebut mulai berlaku efektif pada saat Obligasi telah dialokasikan kepada
          Pemegang Obligasi;
     c.   melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan
          dokumen lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan, dan
     d.   memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas
          perwaliamanatan kepada OJK.




                                               189
Page 214
                                                                      PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




7.   PENGGANTIAN WALI AMANAT

     Sesuai Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 yang kemudian ditegaskan dalam Perjanjian
     Perwaliamanatan, penggantian Wali Amanat dapat dilakukan dengan alasan:

     a.      Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat
             sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
     b.      Izin usaha bank umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dicabut;
     c.      Pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat;
     d.      Wali Amanat dibubarkan oleh badan peradilan atau oleh badan resmi lainnya dan telah
             mempunyai kekuatan hukum tetap atau dianggap telah bubar berdasarkan ketentuan
             perundang-undangan;
     e.      Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya
             dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
     f.      Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
             dan/atau keputusan RUPO dan/atau peraturan perundang-undangan;
     g.      Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-
             undangan di sektor jasa keuangan;
     h.      Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali
             Amanat, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
             Pemerintah;
     i.      Timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam POJK No.
             19/2020;
     j.      Atas permintaan para Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam POJK No. 19/2020.
     k.      Dalam hal Perseroan tidak membayar imbalan jasa Wali Amanat sebagaimana dimaksud
             dalam Pasal 4 Perjanjian Perwaliamanatan setelah Wali Amanat mengajukan permintaan
             pembayaran secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut kepada Perseroan, atau dalam
             hal Perseroan melakukan kelalaian / cidera janji sesuai ketentuan dalam Pasal 9 Perjanjian
             Perwaliamanatan.

8.   LAPORAN KEUANGAN WALI AMANAT

     Di bawah ini disajikan ikhtisar data keuangan penting PT Bank Mega Tbk pada 31 Desember 2023
     (audited) dan 2022. Laporan keuangan PT Bank Mega Tbk pada tanggal 31 Desember 2023 telah
     diaudit oleh KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan (RSM Indonesia) dengan partner
     penanggung jawab adalah Bimo Iman Santoso, CPA, auditor independen, berdasarkan standar
     audit yang ditetapkan oleh IAPI dengan opini Wajar Tanpa Modifikasian (dahulu Wajar Tanpa
     Pengecualian), sebagaimana tercantum dalam laporannya tertanggal 26 Januari 2024. Sedangkan
     laporan keuangan untuk tanggal 31 Desember 2022 diambil dari Laporan Keuangan yang telah
     diaudit oleh KAP Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo & Rekan (“KNMTR”) (firma anggotan
     Crowe Global) dengan partner penanggung jawab adalah Denny Susanto, CPA, berdasarkan
     standar audit yang ditetapkan oleh IAPI dengan opini Wajar Tanpa Modifikasian (dahulu Wajar
     Tanpa Pengecualian), sebagaimana tercantum dalam laporannya tertanggal 27 Januari 2023
     sebagai berikut:

     Laporan Posisi Keuangan

                                                              (dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali data saham)
                                                                                 31 Desember
          Keterangan
                                                                       2023                       2022
          ASET
          Kas                                                                   855.222                    901.616
          Giro pada Bank Indonesia                                            6.822.433                  8.691.986
          Giro pada bank lain
           Pihak berelasi                                                          104                        101
           Pihak ketiga                                                        645.772                    758.672
                                                                               645.876                    758.773




                                                     190
Page 215
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




                                                          31 Desember
     Keterangan
                                                2023                    2022
     Dikurangi:
     Cadangan kerugian penurunan nilai                   (1.203)                 (1.153)
     Giro pada bank lain - neto                         644.673                 757.620
     Penempatan pada Bank Indonesia
       dan bank lain
       Pihak ketiga                                    3.356.000               9.164.176
     Dikurangi:
     Cadangan kerugian penurunan nilai                   (3.373)                        -

     Penempatan pada Bank Indonesia
       dan bank lain - neto                            3.352.627               9.164.176
     Efek-efek
       Pihak berelasi                                 198.288                 192.200
       Pihak ketiga                                37.426.300              38.985.741
                                                   37.624.588              39.177.941
     Dikurangi:
     Cadangan kerugian penurunan nilai                      -                   (915)
     Efek-efek - neto                              37.624.588              39.177.026
     Efek-efek yang dibeli dengan janji
       dijual kembali
       Pihak ketiga                                    7.215.441               3.254.705
     Tagihan derivatif
       Pihak ketiga                                      20.974                   10.119
     Kredit yang diberikan
       Pihak berelasi                               1.318.592                 880.897
       Pihak ketiga                                64.986.127              69.430.406
                                                   66.304.719              70.311.303
     Pendapatan bunga yang
      ditangguhkan                                    (11.823)                (21.946)
                                                   66.292.896              70.289.357
     Dikurangi:
     Cadangan kerugian penurunan nilai              (604.816)               (572.030)
     Kredit yang diberikan - neto                  65.688.080              69.717.327
     Tagihan akseptasi
       Pihak ketiga                                            -                  53.031
     Dikurangi:
     Cadangan kerugian penurunan nilai                         -                     (66)
     Tagihan akseptasi - neto                                  -                  52.965
     Aset tetap dan aset hak-guna                      8.121.885               7.999.048
     Dikurangi:
       Akumulasi penyusutan                        (1.924.127)             (1.632.305)
     Aset tetap dan
       aset hak guna - neto                            6.197.758               6.366.743
     Aset lain-lain
       Pihak berelasi                                  15.751                  13.848
       Pihak ketiga                                 3.612.044               3.642.318
                                                    3.627.795               3.656.166
     TOTAL ASET                                   132.049.591             141.750.449




                                          191
Page 216
                                             PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




                                                       31 Desember
Keterangan
                                             2023                    2022
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas segera                                    296.179                 245.593
Simpanan dari nasabah
  Giro
    Pihak berelasi                                 482.783                 470.942
    Pihak ketiga                                 9.642.942              12.347.900
                                                10.125.725              12.818.842

 Tabungan
   Pihak berelasi                                  113.643                 145.624
   Pihak ketiga                                 15.548.598              14.585.937
                                                15.662.241              14.731.561
  Deposito berjangka
   Pihak berelasi                                1.717.317               1.827.590
   Pihak ketiga                                 61.930.467              73.571.674
                                                63.647.784              75.399.264
Simpanan dari bank lain
  Pihak berelasi                                    1.202.082                 568.738
  Pihak ketiga                                      2.670.514                 977.958
                                                    3.872.596               1.546.696
Efek-efek yang dijual dengan
  janji dibeli kembali                          12.573.231              13.263.387
Liabilitas derivatif                                18.931                  66.818
Utang pajak penghasilan                             59.596                 143.076
Pinjaman yang diterima                           2.909.228               1.856.213
Utang akseptasi                                          -                  53.031
Liabilitas pajak tangguhan - neto                  156.812                  48.996
Liabilitas imbalan
  pasca-kerja                                        277.530                 241.747
Obligasi Subordinasi
  Pihak berelasi                                      48.000                  38.000
  Pihak ketiga                                         2.000                  12.000
                                                      50.000                  50.000
Beban yang masih harus
 dibayar dan liabilitas lain-lain
 Pihak berelasi                                      4.703                   5.547
 Pihak ketiga                                      639.592                 645.998
                                                   644.295                 651.545
TOTAL LIABILITAS                               110.294.148             121.116.769

EKUITAS
Modal saham - nilai nominal
Rp500 (nilai penuh) per saham
  Modal dasar
  - 27.000.000.000 saham
Modal ditempatkan dan disetor
  penuh 11.740.923.365 saham
  pada tanggal 31 Desember 2023
  dan 2022                                       5.870.462               5.870.462
Tambahan modal disetor                           6.347.491               6.347.491
Penghasilan komprehensif lain - neto             3.314.078               3.141.926
Cadangan umum                                        1.716                   1.639
Saldo laba                                       6.221.696               5.272.162
TOTAL EKUITAS                                   21.755.443              20.633.680
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS                   132.049.591             141.750.449




                                       192
Page 217
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




    Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain

                                                                              (dalam jutaan rupiah)
                                                                    31 Desember
                             Keterangan
                                                          2023                    2022
     PENDAPATAN DAN
      BEBAN OPERASIONAL
      Pendapatan bunga                                       10.217.532                 9.069.057
      Beban bunga                                            (4.685.387)              (3.199.931)
     PENDAPATAN BUNGA - NETO                                   5.532.145                5.869.126

     Pendapatan operasional lainnya
      Provisi dan komisi                                         1.671.911               1.925.229
      Keuntungan penjualan efek-efek - neto                        535.366                 430.738
      Keuntungan transaksi
        mata uang asing - neto                                     55.255                 128.506
      Keuntungan perubahan nilai
        wajar instrumen keuangan - neto                             14.794                   1.466
      Lain-lain                                                     10.704                  11.339
     TOTAL PENDAPATAN OPERASIONAL LAINNYA                        2.288.030               2.497.278

     Beban operasional lainnya
      Provisi dan komisi                                          (11.427)                (11.749)
      Beban cadangan kerugian
        penurunan nilai aset keuangan
        dan aset non-keuangan - neto                             (195.318)               (147.840)
      Beban umum dan
        administrasi                                         (1.817.565)              (1.846.500)
      Beban gaji dan
        tunjangan lainnya                                    (1.463.387)              (1.358.753)
     TOTAL BEBAN OPERASIONAL LAINNYA                         (3.487.697)              (3.364.842)

     PENDAPATAN OPERASIONAL - NETO                               4.332.478               5.001.562
     Pendapatan non-operasional - neto                              10.251                  26.508

     LABA SEBELUM BEBAN PAJAK                                    4.342.729               5.028.070
     Beban pajak - neto                                          (832.059)               (975.392)

     LABA BERSIH                                                 3.510.670               4.052.678

     Penghasilan komprehensif lain:
     Pos-pos yang tidak akan
      direklasifikasi ke laba rugi:
      Pengukuran kembali liabilitas
        imbalan pasca kerja - neto                                (48.533)                (39.105)
      Surplus revaluasi aset                                             -                589.592

     Pos yang akan direklasifikasi
      ke laba rugi:
      Perubahan nilai wajar efek-efek
        yang diukur pada nilai wajar melalui
        penghasilan komprehensif lain - neto                      496.444                (313.949)

     TOTAL PENGHASILAN
      KOMPREHENSIF
      TAHUN BERJALAN                                             3.958.581               4.289.216
     LABA PER SAHAM DASAR (nilai penuh)                                299                     345




                                               193
Page 218
                                                      PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




9.   ALAMAT WALI AMANAT

                   Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:

                              PT BANK MEGA Tbk
                          Menara Bank Mega Lantai 16
                      Jalan Kapten P. Tendean No. 12-14 A
                                  Jakarta 12790
                            Telepon : (021) 79175000
                            Faksimili : (021) 7990720
                      Email : waliamanat@bankmega.com
                            trusteebankmega@gmail.com
                         Website : www.bankmega.com
                         Up. : Capital Market Services




                                      194
Page 219
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




XII. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI

1.   Pemesan Yang Berhak

     Perorangan warga negara Indonesia dan perorangan warga negara asing dimanapun mereka
     bertempat tinggal. serta lembaga/badan hukum Indonesia ataupun asing dimanapun mereka
     berkedudukan.

2.   Pemesanan Pembelian Obligasi

     Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan sesuai dengan yang tercantum dalam Informasi
     Tambahan. Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (“FPPO”) dapat diperoleh dari para
     Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana tercantum pada Bab XIV Informasi Tambahan mengenai
     Penyebarluasan Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi. Pemesanan
     Pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan FPPO yang dicetak untuk keperluan ini
     dan dikeluarkan oleh Penjamin Emisi Obligasi yang dibuat dalam 5 (lima) rangkap. Pemesanan
     Pembelian Obligasi yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak
     akan dilayani.

3.   Jumlah Minimum Pemesanan

     Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sebesar Rp5.000.000.- (lima juta
     Rupiah) atau kelipatannya.

4.   Masa Penawaran Umum

     Masa Penawaran Umum Obligasi adalah tanggal 2 Juli 2024 dan ditutup pada tanggal 8 Juli 2024
     pukul 16.00 WIB.

5.   Pendaftaran

     Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini didaftarkan pada
     PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI
     yang ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di
     KSEI maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:

     1.   Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi
          yang disimpan KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan didistribusikan
          dalam bentuk elektronik yang diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI. Obligasi hasil
          Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek pada tanggal 12 Juli 2024.

     2.   Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening
          Efek yang diterbitkan oleh KSEI. atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan
          rekening efek dengan Pemegang Obligasi.

     3.   Pengalihan kepemilikan Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek
          di KSEI. Perusahaan Efek. atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan dikonfirmasikan
          kepada Pemegang Rekening.

     4.   Pemegang Obligasi yang tercatat dalam rekening efek berhak atas pembayaran Bunga
          Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO, serta hak-hak lainnya
          yang melekat pada Obligasi.




                                                  195
Page 220
                                                                 PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




     5.   Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi kepada pemegang Obligasi
          dilaksanakan oleh Perseroan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran melalui Rekening Efek
          di KSEI untuk selanjutnya diteruskan kepada pemilik manfaat (beneficial owner) yang menjadi
          pemegang Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian. sesuai dengan jadwal
          pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan pokok yang ditetapkan Perseroan dalam
          Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen Pembayaran. Perseroan melaksanakan
          pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi berdasarkan data kepemilikan
          Obligasi yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan.

     6.   Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh pemilik manfaat Obligasi atau kuasanya
          dengan membawa asli surat Konfirmasi Tertulis untuk RUPO yang diterbitkan oleh KSEI dan
          Obligasi yang bersangkutan dibekukan sampai dengan berakhirnya RUPO.

     7.   Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib menunjuk Perusahaan Efek
          atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan
          menyimpan Obligasi yang didistribusikan oleh Perseroan.

6.   Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi

     Pemesanan harus mengajukan FPPO selama jam kerja yang umum berlaku kepada Penjamin
     Emisi Obligasi yang tercantum dalam Bab XIII Informasi Tambahan ini mengenai Penyebarluasan
     Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi.

7.   Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi

     Para Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan
     menyerahkan kembali kepada pemesan satu tembusan dari FPPO yang telah ditandatanganinya
     sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan
     pembelian Obligasi ini bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.

8.   Penjatahan Obligasi

     Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan.
     maka penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi Obligasi
     sesuai dengan porsi penjaminannya masing-masing dengan persetujuan dan kebijaksanaan yang
     ditetapkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi. dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian
     Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.7. tanggal Penjatahan adalah 10 Juli 2024.

     Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan terbukti bahwa Pihak tertentu mengajukan
     pemesanan Obligasi melalui lebih dari 1 (satu) formulir pemesanan untuk setiap Penawaran Umum.
     baik secara langsung maupun tidak langsung. maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan
     hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Obligasi yang pertama kali diajukan oleh
     pemesan yang bersangkutan.

     Penjamin Emisi Obligasi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum dan Laporan Hasil
     Penjatahan kepada OJK paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah tanggal penjatahan sesuai dengan
     peraturan Bapepam No. IX.A.2 dan peraturan IX.A.7.

     Manajer Penjatahan. dalam hal ini adalah PT Victoria Sekuritas Indonesia. akan menyampaikan
     Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan
     dengan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-
     17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan
     dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7 Lampiran Keputusan
     Ketua Bapepam dan LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan
     Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum. paling lambat 30 hari setelah berakhirnya Penawaran
     Umum.




                                                 196
Page 221
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




9.   Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi

     Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi. pemesan harus segera melaksanakan
     pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau dengan bilyet giro atau cek yang ditujukan
     kepada Penjamin Emisi Obligasi yang bersangkutan atau kepada Penjamin Pelaksana Emisi
     Obligasi di:

         PT Bank Victoria International Tbk                          Bank Sinarmas
               Cabang BIP. Jakarta                                Cabang KFO Thamrin
              No. Rek. 081 000 6862                              No. Rek : 005 5054 347
     Atas Nama PT Victoria Sekuritas Indonesia          Atas Nama PT Aldiracita Sekuritas Indonesia

     Jika pembayaran dilakukan dengan cek atau bilyet giro, maka cek atau bilyet giro yang bersangkutan
     harus dapat diuangkan atau ditunaikan dengan segera selambat-lambatnya tanggal 11 Juli 2024
     pukul 11.00 WIB (in good funds) pada rekening tersebut diatas, kecuali Penjamin Emisi Obligasi
     yang bertindak sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, dapat melakukan pembayaran
     selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi. Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran
     merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak
     dipenuhi.

10. Distribusi Obligasi Secara Elektronik

     Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 12 Juli 2024. Perseroan wajib
     menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi
     kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Efek
     di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut. maka pendistribusian Obligasi semata-
     mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan KSEI.

     Segera setelah Obligasi diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi. selanjutnya Penjamin
     Pelaksana Emisi Obligasi memberi instruksi kepada KSEI untuk mendistribusikan Obligasi ke
     dalam Rekening Efek dari Penjamin Emisi sesuai dengan bagian penjaminan masing-masing.
     Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi kepada Penjamin Emisi Obligasi. maka
     tanggung jawab pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi
     Obligasi yang bersangkutan.

11. Penundaan atau Pembatalan Penawaran Umum

     a.   Dalam jangka waktu sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran sampai dengan berakhirnya
          Masa Penawaran Umum. Perseroan dapat menunda Masa Penawaran Umum untuk masa
          paling lama 3 (tiga) bulan sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran atau membatalkan
          Penawaran Umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.2 tentang
          Tata Cara Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum. dengan ketentuan:

          1.   Terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Perseroan yaitu:

               i.     Indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh persen)
                      selama 3 (tiga) Hari Bursa berturut-turut;
               ii.    Bencana alam. perang. huru-hara. kebakaran. pemogokan yang berpengaruh secara
                      signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
               iii.   Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha
                      Perseroan yang ditetapkan oleh OJK berdasarkan Formulir sebagaimana ditentukan
                      dalam Peraturan No. IX.A.2; dan




                                                  197
Page 222
                                                                 PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




        2.   Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:

             i.     mengumumkan penundaan Masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran
                    Umum dalam paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
                    mempunyai peredaran nasional paling lambat satu Hari Kerja setelah penundaan
                    atau pembatalan tersebut. Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar.
                    Perseroan dapat juga mengumumkan informasi tersebut dalam media massa lainnya;
             ii.    menyampaikan informasi penundaan Masa Penawaran Umum atau pembatalan
                    Penawaran Umum tersebut kepada OJK pada hari yang sama dengan pengumuman
                    sebagaimana dimaksud dalam poin a);
             iii.   menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin a) kepada
                    OJK paling lambat satu Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud; dan
             iv.    Perseroan yang menunda Masa Penawaran Umum atau membatalkan Penawaran
                    Umum yang sedang dilakukan. dalam hal pesanan Efek telah dibayar maka Perseroan
                    wajib mengembalikan uang pemesanan Efek kepada pemesan paling lambat 2 (dua)
                    Hari Kerja sejak keputusan penundaan atau pembatalan tersebut.

   b.   Perseroan yang melakukan penundaan dan akan memulai kembali masa Penawaran Umum
        berlaku ketentuan sebagai berikut:

        1.   dalam hal penundaan masa Penawaran Umum disebabkan oleh kondisi sebagaimana
             dimaksud dalam huruf a butir 1 poin i). maka Perseroan wajib memulai kembali masa
             Penawaran Umum paling lambat 8 (delapan) hari kerja setelah indeks harga saham
             gabungan di Bursa Efek mengalami peningkatan paling sedikit 50% (lima puluh persen)
             dari total penurunan indeks harga saham gabungan yang menjadi dasar penundaan;
        2.   dalam hal indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami penurunan kembali
             sebagaimana dimaksud dalam huruf a butir 1 poin i). maka Perseroan dapat melakukan
             kembali penundaan masa Penawaran Umum;
        3.   wajib menyampaikan kepada OJK informasi mengenai jadwal Penawaran Umum dan
             Informasi Tambahan lainnya. termasuk informasi peristiwa material yang terjadi setelah
             penundaan masa Penawaran Umum (jika ada) dan mengumumkannya dalam paling
             kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional
             paling lambat satu hari kerja sebelum dimulainya lagi masa Penawaran Umum. Disamping
             kewajiban mengumumkan dalam surat kabar. Perseroan dapat juga mengumumkan
             dalam media massa lainnya; dan
        4.   wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir 3) kepada
             OJK paling lambat satu hari kerja setelah pengumuman dimaksud.

12. Pengembalian Uang Pememesan

   Dengan memperhatikan ketentuan mengenai penjatahan. dalam hal pemesanan Obligasi ditolak
   sebagian atau seluruhnya akibat dari pelaksanaan penjatahan. atau dalam hal terjadi pembatalan
   atau penundaan Penawaran Umum. dan uang pembayaran pemesanan Obligasi telah diterima
   oleh masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi dan belum
   dibayarkan kepada Perseroan. maka masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau
   Penjamin Emisi Obligasi bertanggung jawab untuk mengembalikan uang pemesanan kepada
   para pemesan Obligasi paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan atau sejak
   keputusan pembatalan atau penundaan Penawaran Umum Obligasi. Pengembalian uang kepada
   pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau
   melalui instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil
   langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada kantor Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau
   Penjamin Emisi Obligasi dimana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO.




                                                 198
Page 223
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




    Dalam hal pencatatan Obligasi di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu)
    Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak terpenuhi penawaran
    atas Obligasi batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi wajib dikembalikan kepada
    para pemesan Obligasi oleh Perseroan melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah
    tanggal pengumuman batalnya Penawaran Umum Obligasi.

    Setiap pihak yang lalai dalam melakukan pengembalian uang pemesanan kepada pemesan
    Obligasi. sehingga terjadi keterlambatan pengembalian uang pemesanan tersebut. wajib membayar
    kepada para pemesan Obligasi untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per
    tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar dengan ketentuan
    1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah
    30 (tiga puluh) Hari Kalender.

    Dalam hal pengembalian atas pembayaran pemesanan telah dipenuhi kepada para pemesan
    dengan cara transfer melalui rekening para pemesan dalam Waktu 2 (dua) Hari Kerja sejak Tanggal
    Penjatahan atau tanggal keputusan pembatalan Penawran Umum Obligasi. maka Penjamin
    Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi atau Perseroan tidak diwajibkan membayar
    bunga dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi.

13. Lain-lain

    Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak Pemesanan Pembelian
    Obligasi secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.




                                               199
Page 224
                                                              PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




XIII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN
      FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI

Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dapat diperoleh selama masa
Penawaran Umum yaitu pada tanggal 2 – 8 Juli 2024 di kantor Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
Penjamin Emisi Obligasi berikut ini:

          PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI




        PT Victoria Sekuritas Indonesia                PT Aldiracita Sekuritas Indonesia

         Gedung Graha BIP. Lantai 3A                         Menara Tekno Lantai 9
        Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 23                 Jl. Fachrudin No. 19 RT.1/RW/7
              Jakarta Selatan 12930                            Jakarta Pusat 10250
            Telepon: (021) 3007 4888                        Telepon: (021) 3970 5858
           Faksimili: (021) 5099 2981                      Faksimili: (021) 3970 5850
      Website: www.victoria-sekuritas.co.id               Website: www.aldiracita.com
      Email: corfin1@victoria-sekuritas.co.id          Email: fixedincome@aldiracita.com




                                                200
Page 225
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK




XIV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM

Berikut ini adalah salinan pendapat dari segi hukum mengenai segala sesuatu berkaitan dengan
Perseroan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi yang telah disusun oleh Makes & Partners Law
Firm.




                                            201
Page 226
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 227
No.Ref.: 0269/PSH/MP/IS/HU/YI/sp/07/2024                                  Jakarta, 1 Juli 2024

Kepada:
PT Bank Victoria International Tbk.
Gedung Graha BIP, Lantai 10,
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 23,
Jakarta Selatan 12930, Indonesia

U.p.      :   Yth. Direksi

Perihal   :   Pendapat Segi Hukum atas PT Bank Victoria International Tbk. sehubungan
              dengan Rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi III Bank Victoria
              Tahap II Tahun 2024

Dengan hormat,

Kami, konsultan hukum dari Makes & Partners Law Firm (selanjutnya disebut sebagai “Makes”)
yang berkantor di Menara Batavia Lantai 7, Jalan K. H. Mas Mansyur Kav. 126, Jakarta 10220, yang
teman serikatnya telah terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan sebagai Profesi Penunjang Pasar
Modal dengan nomor pendaftaran STTD.KH-145/PJ-1/PM.2/2023, tanggal 5 Mei 2023 atas nama
Iwan Setiawan, yang telah terdaftar sebagai anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
dengan nomor anggota 200924, yang berlaku sampai dengan tanggal 31 Juli 2025, telah ditunjuk
dan diminta oleh PT Bank Victoria International Tbk., suatu perseroan terbatas terbuka yang
didirikan menurut dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Selatan (selanjutnya disebut sebagai
“Perseroan”), berdasarkan surat Perseroan No. Ref.062/DIR-EKS/03/24, tanggal 27 Maret 2024
perihal Surat Penunjukan sebagai Konsultan Hukum untuk melaksanakan pekerjaan Jasa Konsultan
Hukum, termasuk untuk melakukan uji tuntas terhadap aspek hukum atau legal due diligence
(selanjutnya disebut sebagai "Uji Tuntas Aspek Hukum" atau “UTAH”) atas Perseroan,
menyampaikan laporan hasil Uji Tuntas Aspek Hukum, serta memberikan pendapat segi hukum
(selanjutnya disebut sebagai “Pendapat Segi Hukum”), sesuai dengan (i) Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan (“OJK”) No.7/POJK.4/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka
Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk (“Peraturan OJK
No.7/2017”), (ii) Peraturan OJK No.36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan
Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“Peraturan OJK No.36/2014”), dan (iii) Keputusan Himpunan
Konsultan Hukum Pasar Modal No.Kep.03/HKHPM/XI/2021, tanggal 10 November 2021 tentang
Perubahan Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No.KEP.02/HKHPM/VIII/2018,
tanggal 8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
(“Standar Profesi HKHPM”), sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan penawaran
dan penjualan kepada masyarakat melalui penawaran umum obligasi dengan jumlah target dana
sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah) dengan tunduk kepada peraturan perundang-
undangan yang berlaku di bidang pasar modal di Negara Republik Indonesia (“Penawaran Umum
Obligasi III”).

Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi III, pada Tahap I Perseroan telah menerbitkan obligasi
dengan jumlah pokok sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar Rupiah), (“Penawaran
Umum Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2023”), yang terdiri dari 2 (dua) seri:

 Seri A             : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
                      Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah). Obligasi Seri A
                      berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi (sebagaimana
                      didefinisikan dalam Prospektus), ditawarkan dengan nilai 100%
                      (seratus persen) dan bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan


                                              203
Page 228
                       terhitung sejak Tanggal Emisi; dan
 Seri B             : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
                      Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar Rupiah). Obligasi Seri B
                      berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi, ditawarkan dengan
                      nilai 100% (seratus persen) dan bunga Obligasi dibayarkan setiap 3
                      (tiga) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi.

Pada tahap kedua ini, Perseroan berencana untuk menawarkan dan menerbitkan obligasi dengan
jumlah pokok sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar Rupiah) (“Obligasi
Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2024” atau “Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III
Tahap II Tahun 2024”)

Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2024 diterbitkan tanpa warkat dan
ditawarkan pada nilai nominal dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal emisi.
Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2024 diterbitkan dengan tingkat
bunga 9,50% per tahun. Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2024
ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah pokok Obligasi Penawaran Umum
Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2024. Bunga Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan
III Tahap II Tahun 2024 dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan tanggal pembayaran
bunga, terhitung sejak tanggal emisi. Pembayaran bunga pertama akan dilakukan pada tanggal
sebagaimana dimaksud dalam Informasi Tambahan sedangkan pembayaran bunga terakhir akan
dibayarkan bersamaan dengan pelunasan pokok Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III
Tahap II Tahun 2024 pada tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal tanggal sebagaimana dimaksud
dalam Informasi Tambahan. Pelunasan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III Tahap II
Tahun 2024 dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.

Berdasarkan Informasi Tambahan yang diterbitkan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2024 Perseroan (“Informasi Tambahan”) dan Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan III Tahap II (sebagaimana didefinisikan di bawah ini)
serta sebagaimana diperkuat dengan pernyataan tertulis Direksi Perseroan tanggal 1 JuLI 2024
(“Pernyataan Perseroan”), Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2024 dijamin secara
kesanggupan penuh (full commitment) oleh PT Victoria Sekuritas Indonesia yang merupakan
pihak yang terafiliasi dengan Perseroan dan PT Aldiracita Sekuritas Indonesia. Obligasi akan
dicatatkan dan oleh karenanya akan dapat diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (“BEI”).

Dalam rangka penerbitan Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2024, Perseroan telah
menunjuk PT Bank Mega Tbk, sebagai Wali Amanat dan sehubungan dengan hal tersebut telah
dibuat dan ditandatangani Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Bank
Victoria Tahap II Tahun 2024 No. 14 tanggal 13 Juni 2024, dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H.,
Notaris di Jakarta Timur (“Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Tahap
II”).

Selanjutnya sehubungan dengan penerbitan Obligasi, antara Perseroan dengan PT Victoria
Sekuritas Indonesia dan PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, selaku Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi telah ditandatangani Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan III Bank
Victoria Tahap II Tahun 2024 No. 15 tanggal 13 Juni 2024, dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H.,
Notaris di Jakarta Timur (“Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan III Tahap
II”).

Berdasarkan Informasi Tambahan, Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap II Tahun 2024 ini setelah dikurangi
dengan biaya-biaya Emisi, seluruhnya akan dipergunakan untuk modal kerja dalam rangka
pengembangan usaha terutama pemberian kredit. (“Rencana Penggunaan Dana”).



                                              204
Page 229
Sesuai dengan Peraturan OJK No.30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana
Hasil Penawaran Umum (“Peraturan OJK No.30/2015”) dan Peraturan OJK No.20/POJK.04/2020
tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“Peraturan OJK
No.20/2020”), apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan Rencana Penggunaan
Dana, maka Perseroan wajib menyampaikan rencana dan alasan perubahan tersebut kepada OJK
paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Obligasi
(“RUPO”) dan memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari RUPO. Hasil RUPO wajib disampaikan
oleh Perseroan kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal penyelenggaraan RUPO.

Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2024 belum
dipergunakan seluruhnya, maka penempatan sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2024 harus dilakukan Perseroan dengan memperhatikan
keamanan dan likuiditas sebagaimana diatur pada Peraturan OJK No.30/2015 serta dapat
memberikan keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan.

Sebagaimana disyaratkan Peraturan OJK No.30/2015, Perseroan wajib untuk melaporkan realisasi
Rencana Penggunaan Dana secara berkala kepada OJK dan para pemegang Obligasi Berkelanjutan
III Tahap II Tahun 2024 melalui Wali Amanat secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal
laporan per tanggal 30 Juni dan tanggal 31 Desember sampai dengan seluruh Rencana Penggunaan
Dana telah direalisasikan.

Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2024 tidak dijamin dengan agunan
khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain Perseroan dalam bentuk apapun serta
tidak dijamin oleh pihak lain manapun. Seluruh kekayaan Perseroan baik barang bergerak
maupun tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, menjadi
jaminan atas semua utang Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara
khusus atau tanpa hak preferen termasuk Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III Tahap II
Tahun 2024 secara pari passu berdasarkan Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata.

Untuk memberikan Pendapat Segi Hukum ini, Makes telah memeriksa dan meneliti dokumen-
dokumen yang Makes terima dalam rangka pelaksanaan uji tuntas aspek hukum yang Makes
lakukan terhadap Perseroan dalam kerangka penerbitan Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2024 yang ringkasan eksekutifnya diungkapkan dalam laporan
uji tuntas atas aspek hukum yang tercantum dalam surat Makes No Ref:
0270/LHUTAH/MP/IS/HU/YI/sp/07/2024 tertanggal 1 Juli 2024 perihal Tambahan Informasi
atas Laporan Uji Tuntas Aspek Hukum (Legal Due Diligence) Makes & Partners Law Firm atas PT
Bank Victoria International Tbk dalam rangka Rencana Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan
III PT Bank Victoria International Tbk Tahap II Tahun 2024, yang Makes siapkan dan tujukan
kepada Perseroan dan ditembuskan kepada OJK (Laporan Hasil Uji Tuntas Aspek Hukum berikut
seluruh lampirannya selanjutnya disebut sebagai “LHUTAH”).

PSH ini menggantikan keseluruhan PSH Perseroan No Ref: 0241/PSH/MP/IS/HU/YI/sp/06/2024
tanggal 14 Juni 2024 yang dengan ini dicabut dan tidak berlaku lagi.




                                              205
Page 230
A.   Daftar Istilah

     Kecuali dinyatakan lain dalam Pendapat Segi Hukum ini atau konteks kalimat yang
     bersangkutan dalam Pendapat Segi Hukum ini menyatakan lain, istilah-istilah yang
     diawali dengan huruf besar sebagaimana disebutkan di bawah ini mempunyai arti
     sebagai berikut:

     Makes                              : Makes & Partners Law Firm, kantor konsultan
                                          hukum yang ditunjuk oleh Perseroan untuk
                                          melaksanakan UTAH, menyampaikan LHUTAH dan
                                          memberikan Pendapat Segi Hukum

     Menkumham                          : Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
                                          Indonesia

     OJK   atau       Otoritas   Jasa   : Lembaga independen yang mempunyai fungsi,
     Keuangan                             tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan,
                                          pemeriksaan dan penyidikan kegiatan jasa
                                          keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian,
                                          Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga
                                          Jasa Keuangan Lainnya sebagaimana dimaksud
                                          dalam Undang-undang No.21 tahun 2011 tanggal
                                          22 November 2012 tentang Otoritas Jasa Keuangan
                                          yang menerima pengalihan tugas dan wewenang
                                          dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
                                          Keuangan sejak tanggal 31 Desember 2012

     Pendapat Segi Hukum atau PSH       : Pendapat segi hukum yang Makes siapkan dalam
                                          kerangka rencana Penawaran Umum Obligasi
                                          Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2024 sesuai
                                          dengan Standar Profesi HKHPM

     UUPM                               : Undang-Undang Republik Indonesia No.8 Tahun
                                          1995 tentang Pasar Modal, sebagaimana diubah
                                          sebagian oleh Undang-Undang No.4 Tahun 2023
                                          tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
                                          Keuangan

     UUPT                               : Undang-Undang Republik Indonesia No.40 Tahun
                                          2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana
                                          telah diubah sebagian dengan Undang-Undang
                                          No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
                                          Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
                                          Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
                                          Undang




                                           206
Page 231
B.   DASAR DAN RUANG LINGKUP PENDAPAT SEGI HUKUM

     Dasar dan ruang lingkup Pendapat Segi Hukum ini adalah sebagai berikut:

     1.     Pendapat Segi Hukum ini diberikan berdasarkan LHUTAH yang Makes lakukan
            terhadap Perseroan serta merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak
            terpisahkan dari LHUTAH yang memuat penjelasan rinci atas hal-hal yang termuat
            dalam Pendapat Segi Hukum ini;

     2.     Pendapat Segi Hukum ini semata-mata hanya meliputi aspek hukum berdasarkan
            hukum Negara Republik Indonesia dan karenanya tidak meliputi aspek-aspek lain
            yang mungkin secara implisit termasuk di dalamnya, termasuk aspek perpajakan
            dengan mengingat Makes bukan merupakan konsultan bidang perpajakan;

     3.     Pendapat Segi Hukum ini diberikan dengan mengingat dan berdasarkan pada
            asumsi-asumsi, kualifikasi-kualifikasi serta observasi-observasi sebagaimana
            tercantum dalam huruf C Pendapat Segi Hukum ini;

     4.     Kecuali ditentukan lain secara tegas dalam Pendapat Segi Hukum ini, Pendapat Segi
            Hukum ini diberikan meliputi keadaan-keadaan Perseroan sejak tanggal pendapat
            segi hukum Makes No. Ref. 0101/PSH/MP/IS/AH/HU/sp/2/2023 tanggal 24
            Februari 2023 perihal Pendapat Segi Hukum atas PT Bank Victoria International Tbk
            sehubungan dengan Rencana Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III PT Bank
            Victoria International Tbk Tahap I Tahun 2023 (“Tanggal Penawaran Umum
            Obligasi Berkelanjutan III PT Bank Victoria International Tbk Tahap I Tahun
            2023”) sampai dengan tanggal Pendapat Segi Hukum ini (“Tanggal Pendapat Segi
            Hukum”), dengan tetap memperhatikan bahwa tanggal laporan keuangan
            Perseroan yang digunakan dalam rencana Perseroan untuk melakukan Penawaran
            Umum Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2024 adalah Laporan Keuangan
            tanggal 31 Maret 2024 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut beserta
            laporan auditor independen (“Laporan Keuangan 31 Maret 2024”), serta
            memperhatikan hal-hal di bawah ini:
            a.      Anggaran dasar Perseroan: hanya mencakup anggaran dasar pada saat
                    pendirian dan anggaran dasar terakhir; dan
            b.      Struktur permodalan dan perubahan kepemilikan saham dalam Perseroan:
                    hanya terbatas pada struktur permodalan dan perubahan kepemilikan
                    saham dalam Perseroan yang terjadi pada 2 (dua) tahun terakhir atau sejak
                    berdirinya jika kurang dari 2 (dua) tahun sebelum pernyataan pendaftaran.
                    Dalam hal selama jangka waktu tersebut, tidak terdapat perubahan struktur
                    permodalan dan kepemilikan saham, maka Pendapat Segi Hukum ini
                    mencakup struktur permodalan dan kepemilikan saham terakhir;

      5.    Pendapat Segi Hukum ini sama sekali tidak dapat digunakan untuk menilai (a)
            kewajaran komersial dan/atau finansial atas suatu transaksi, termasuk tetapi tidak
            terbatas pada Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III Tahap II, Rencana
            Penggunaan Dana atau transaksi lainnya dimana Perseroan menjadi pihak atau
            mempunyai kepentingan atau harta kekayaannya yang terkait; (b) aspek komersial
            dan/atau finansial terkait Rencana Penggunaan Dana dan/atau pelaksanaannya; (c)
            aspek risiko yang dapat diderita oleh pemegang Obligasi Berkelanjutan III Tahap II
            Tahun 2024, termasuk risiko usaha sebagaimana diungkapkan dalam Informasi
            Tambahan; dan/atau (d) harga penawaran Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun
            2024 dalam Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2024;




                                           207
Page 232
          6.   Pendapat Segi Hukum ini diberikan berdasarkan dan dengan mengingat peraturan
               perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku di Negara Republik Indonesia,
               termasuk ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No.30 Tahun
               2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No.2
               Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004
               tentang Jabatan Notaris dan Pasal 1870 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;

          7.   pada tanggal Pendapat Segi Hukum ini (“Tanggal Pendapat Segi Hukum"), tidak
               terdapat kesepakatan-kesepakatan lain (baik lisan maupun tertulis) di antara para
               pihak dalam dokumen-dokumen yang Makes periksa yang dapat mengubah,
               menambah, mengurangi, mengakhiri, membatalkan, mencabut, mengalihkan
               dan/atau menggantikan sebagian atau seluruh hal-hal yang diatur dalam dokumen-
               dokumen yang Makes periksa;

          8.   berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang No.21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
               Keuangan sebagaimana kemudian diubah sebagian dengan Undang-Undang No.4
               Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UU
               No.4/2023”), terhitung sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas, dan
               wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar
               Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa
               Keuangan Lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal
               dan Lembaga Keuangan (“Bapepam-LK”) ke OJK. Untuk memudahkan, rujukan
               pada peraturan yang diterbitkan oleh Bapepam-LK dalam Pendapat Segi Hukum ini
               sebelum peralihan tersebut di atas tetap menggunakan nama Bapepam-LK; dan

          9.   Pendapat Segi Hukum ini diberikan dalam kerangka hukum Negara Republik
               Indonesia, yaitu pemeriksaan dilakukan terhadap perjanjian dan dokumen yang
               tunduk pada hukum Negara Republik Indonesia dan ketentuan peraturan
               perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, dan oleh
               karenanya sama sekali tidak dimaksudkan untuk berlaku atau dapat ditafsirkan
               menurut hukum atau yurisdiksi lain.

C.   PENDAPAT SEGI HUKUM

     Berdasarkan LHUTAH yang Makes siapkan dalam kerangka peraturan perundang-undangan
     yang berlaku di Negara Republik Indonesia, khususnya peraturan perundang-undangan di
     bidang pasar modal berkenaan dengan rencana Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan
     III Tahap II Tahun 2024 serta dengan memperhatikan huruf A dan huruf B Pendapat Segi
     Hukum ini, Makes memberikan Pendapat Segi Hukum sebagai berikut:

     1.        Perseroan, berkedudukan di Jakarta Selatan, adalah suatu perseroan terbatas yang
               didirikan berdasarkan dan tunduk pada peraturan perundang-undangan yang
               berlaku di Republik Indonesia. Perseroan didirikan pertama kali dengan nama PT
               Bank Victoria berdasarkan Akta Pendirian No. 71 tanggal 28 Oktober 1992, dibuat di
               hadapan Amrul Partomuan Pohan, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah
               memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan
               Surat Keputusan No. C2-4903.HT.01.01.TH.93 tanggal 19 Juni 1993 dan didaftarkan
               di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tanggal 29 Juni 1993 di bawah No.
               342/Leg/1993 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 39
               tanggal 15 Mei 1998, Tambahan No. 2602 (“Akta Pendirian”).

               Perseroan mengalami perubahan nama dari semula PT Bank Victoria menjadi PT
               Bank Victoria International berdasarkan Akta Pembetulan No. 30 tanggal 8 Juni




                                              208
Page 233
     1993, yang dibuat di hadapan Amrul Partomuan Pohan, Notaris di Jakarta. Akta
     tersebut telah memperoleh persetujuan dari Menteri Kehakiman berdasarkan Surat
     Keputusan No. C2-4903.HT.01.01.TH.93 tanggal 19 Juni 1993 serta telah didaftarkan
     di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 342/Leg/1993 tanggal 29 Juni
     1993 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 39 tanggal 15
     Mei 1998, Tambahan No. 2602.

     Perseroan telah melakukan penyesuaian seluruh anggaran dasarnya dengan UUPT
     berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
     No. 1 tanggal 1 Desember 2008, dibuat di hadapan Fathiah Helmi S.H., Notaris di
     Jakarta, yang memuat antara lain persetujuan pemegang saham atas penawaran
     umum terbatas IV kepada pemegang saham dalam rangka penerbitan Hak Memesan
     Efek Terlebih Dahulu untuk membeli saham biasa atas nama disertai dengan
     penerbitan Waran Seri V, peningkatan modal dasar, perubahan pasal 4 ayat 1
     anggaran dasar Perseroan dan penyesuaian pasal 4 ayat 2 anggaran dasar
     Perseroan, dan perubahan terhadap seluruh ketentuan anggaran dasar Perseroan
     untuk disesuaikan dengan ketentuan UUPT dan peraturan yang berlaku di bidang
     pasar modal. Akta tersebut telah disetujui oleh Menkumham dengan Surat
     Keputusan No. AHU-96853.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 16 Desember 2008,
     didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0122147.AH.01.09.Tahun 2008
     tanggal 16 Desember 2008, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik
     Indonesia No. 32 tanggal 20 April 2010, Tambahan No. 3658.

     Berdasarkan pemeriksaan yang Makes lakukan, pendirian Perseroan telah
     dilakukan secara sah sebagai badan hukum perseroan terbatas sesuai dengan
     peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2.   Anggaran dasar Perseroan yang berlaku pada Tanggal Pendapat Segi Hukum adalah
     sebagaimana tercantum dalam akta-akta di bawah ini:

     a.   Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 42 tanggal 19 Juni 2020, dibuat di
          hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang memuat antara lain
          persetujuan pemegang saham atas perubahan terhadap ketentuan Pasal 10,
          Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal
          19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27,
          Pasal 28, dan Pasal 29 Anggaran Dasar Perseroan. Akta tersebut telah
          diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat
          Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
          0273182 tanggal 3 Juli 2020 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah
          No. AHU-0105611.AH.01.11.TAHUN 2020 tanggal 3 Juli 2020 serta telah
          diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 97 tanggal 3
          Desember 2021, Tambahan No. 37920 (“Akta No. 42/2020”);

     b.    Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No. 7
          tanggal 3 Juni 2022, dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta,
          yang memuat antara lain persetujuan pemegang saham atas perubahan
          terhadap ketentuan Pasal 4 ayat (1) anggaran dasar Perseroan tentang Modal
          sehubungan dengan peningkatan modal dasar Perseroan dari semula sebesar
          Rp1.400.000.000.000,- (satu triliun empat ratus miliar Rupiah) menjadi sebesar
          Rp4.100.000.000.000,- (empat triliun seratus miliar Rupiah). Akta tersebut
          telah disetujui oleh Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-
          0037529.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 4 Juni 2022 dan didaftarkan dalam
          Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0103473.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 4




                                       209
Page 234
     Juni 2022, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.
     84 tanggal 21 Oktober 2022, Tambahan No. 3615 (“Akta No. 7/2022”);

c.   Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 6 tanggal 10 Agustus 2022, dibuat di
     hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh
     Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-0059070.AH.01.02.Tahun 2022
     tanggal 19 Agustus 2022 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No.
     AHU-0162900.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 19 Agustus 2022 serta telah
     diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 67 tanggal 22 Agustus
     2023, Tambahan No. 25373;

d.   Akta Pernyataan Keputusan Perseroan No. 48 tanggal 29 Desember 2022,
     dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta Timur, yang memuat
     antara lain persetujuan pemegang saham sehubungan dengan peningkatan
     modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan dari sebesar
     Rp1.304.059.448.700,- (satu triliun tiga ratus empat miliar lima puluh sembilan
     juta empat ratus empat puluh delapan ribu tujuh ratus Rupiah) menjadi sebesar
     Rp1.584.823.471.400,- (satu triliun lima ratus delapan puluh empat miliar
     delapan ratus dua puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh satu ribu empat ratus
     Rupiah) melalui peningkatan jumlah saham yang ditempatkan dan disetor
     penuh Perseroan dari sebanyak 13.040.594.487 (tiga belas miliar empat puluh
     juta lima ratus sembilan puluh empat ribu empat ratus delapan puluh tujuh)
     saham menjadi 15.848.234.714 (lima belas miliar delapan ratus empat puluh
     delapan juta dua ratus tiga puluh empat ribu tujuh ratus empat belas) saham,
     sehingga mengubah Pasal 4 ayat (2) dan (3) Anggaran Dasar Perseroan.
     Penyetoran atas peningkatan modal sebagaimana tersebut di atas telah
     dilakukan melalui pelaksanaan Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek
     Terlebih Dahulu (PMHMETD) dengan harga pelaksanaan sebesar Rp150,-
     (seratus lima puluh Rupiah) per lembar saham, yang keseluruhan dananya telah
     disetor secara tunai ke Perseroan. Akta tersebut telah diberitahukan kepada
     Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
     Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0497387 tanggal 29 Desember 2022, dan
     didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0263092.AH.01.11.TAHUN 2022
     tanggal 29 Desember 2022 serta telah diumumkan dalam Berita Negara
     Republik Indonesia No. 5 tanggal 17 Januari 2023, Tambahan No. 1789 (“Akta
     No. 48/2022”); dan

e.   Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 48 tanggal 26 Mei 2023, dibuat di
     hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang memuat persetujuan
     pemegang saham atas perubahan terhadap ketentuan Pasal 17 ayat (9) huruf b
     dan Pasal 23 ayat (5). Akta tersebut telah diberitahukan kepada Menkumham
     sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
     Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.02-0073634 tanggal 8 Juni 2023 dan
     didaftarkan    dalam     Daftar    Perseroan      di   bawah    No.   AHU-
     0105254.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 8 Juni 2023, serta telah diumumkan
     dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 70 tanggal 1 September 2023,
     Tambahan No. 26708(“Akta No. 48/2023”),

(untuk selanjutnya disebut sebagai “Anggaran Dasar Perseroan”).

Anggaran Dasar Perseroan secara substansial telah memuat ketentuan-ketentuan
pokok sebagaimana diatur dalam Peraturan Bapepam-LK No.IX.J.1, Lampiran
Keputusan Ketua Bapepam-LK No.Kep-179/BL/2008 tentang Pokok-Pokok
Anggaran Dasar Perseroan yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas



                                210
Page 235
     dan Perusahaan Publik, Peraturan OJK No.15/POJK/04/2020 tentang Rencana dan
     Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan
     Peraturan OJK No.33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten
     atau Perusahaan Publik (“Peraturan OJK No.33/2014”).

     Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan atas dokumen-dokumen yang
     Makes terima, termasuk Pernyataan Perseroan, perubahan Anggaran Dasar
     Perseroan sebagaimana diuraikan di atas telah dilakukan sesuai dengan ketentuan
     Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3.   Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan
     Perseroan ialah berusaha dalam bidang bank umum konvensional.

     Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat
     melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:

     A.   Kegiatan Usaha:
          a.    Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro,
                deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan/atau bentuk
                lainnya dipersamakan dengan itu;
          b.    Memberikan kredit;
          c.    Menerbitkan surat pengakuan hutang;
          d.    Membeli, menjual atau menjamin atas resiko sendiri maupun untuk
                kepentingan dan atas perintah nasabahnya;
                (i)    Surat-surat wesel, termasuk wesel yang diakseptasi oleh Bank
                       yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan
                       dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
                (ii)   Surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang masa
                       berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam
                       perdagangan surat-surat dimaksud;
                (iii)  Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan
                       pemerintah;
                (iv)   Sertipikat Bank Indonesia (SBI);
                (v)    Obligasi;
                (vi)   Surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
                (vii) Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai
                       dengan 1 (satu) tahun.
          e.    Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk
                kepentingan nasabah;
          f.    Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan
                dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana
                telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya;
          g.    Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan
                melakukan perhitungan atau antar pihak ketiga;
          h.    Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
          i.    Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain
                berdasarkan suatu kontrak;
          j.    Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya
                dalam bentuk surat berharga yang tercatat di bursa efek;
          k.    Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan
                wali amanat;




                                   211
Page 236
     l.   Menyediakan pembiayaan dan/atau melakukan kegiatan lain
          berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang
          ditetapkan oleh Bank Indonesia;
     m.   Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan
          yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
     n.   Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan
          lain di bidang keuangan, seperti sewa guna usaha, modal ventura,
          perusahaan efek, asuransi, serta Lembaga Kliring Penyelesaian dan
          Penyimpanan, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh
          Bank Indonesia;
     o.   Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi
          akibat kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan berdasarkan
          Prinsip Syariah, dengan syarat harus menarik kembali
          penyertaannya, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh
          Bank Indonesia;
     p.   Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun
          sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dana
          pensiun yang berlaku;
     q.   Melakukan kegiatan yang berkaitan dengan penyediaan jasa
          pembayaran kepada pengguna akhir (end user) jasa layanan Sistem
          Pembayaran (SP) pada sisi front end, yang mencakup aktivitas antara
          lain: menampilkan informasi sumber dana; menginisiasi
          transaksi/acquiring (dompet elektronik, acquirer dan payment
          gateway); menerbitkan instrumen/akun pembayaran; layanan
          remitansi/transfer dana; dan
     r.   Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang
          tidak bertentangan dengan undang-undang perbankan dan peraturan
          perundang-undangan yang berlaku.

B.   Kegiatan Usaha Utama, untuk merealisasi maksud dan tujuan Perseroan,
     adalah sebagai berikut:
     a.    Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro,
           deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan/atau bentuk
           lainnya dipersamakan dengan itu;
     b.    Memberikan kredit;
     c.    Menerbitkan surat pengakuan hutang;
     d.    Membeli, menjual, atau menjamin atas resiko sendiri maupun untuk
           kepentingan dan atas perintah nasabahnya:
           (i)   Surat-surat wesel, termasuk wesel yang diakseptasi oleh Bank
                 yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan
                 dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
           (ii) Surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang masa
                 berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan
                 surat-surat dimaksud;
           (iii) Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah;
           (iv) Sertifikat Bank Indonesia (SBI);
           (v) Obligasi;
           (vi) Surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
           (vii) Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai
                 dengan 1 (satu) tahun;
     e.    Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk
           kepentingan nasabah;




                             212
Page 237
     f.    Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan
           dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana
           telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya;
     g.    Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan
           melakukan perhitungan atau antar pihak ketiga;
     h.    Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya
           dalam bentuk surat berharga yang tercatat di bursa efek;
     i.    Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan
           yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
     j.    Menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain
           berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang
           ditetapkan oleh Bank Indonesia; dan
     k.    Melakukan kegiatan yang berkaitan dengan penyedia jasa
           pembayaran kepada pengguna akhir (end user) jasa layanan Sistem
           Pembayaran (SP) pada sisi front end, yang mencakup aktivitas antara
           lain: menampilkan informasi sumber dana; menginisiasi
           transaksi/acquiring (dompet elektronik, acquirer dan payment
           gateway); menerbitkan instrumen/akun pembayaran; layanan
           remitansi/transfer dana.

C.   Kegiatan Usaha Penunjang, yang mendukung kegiatan usaha utama
     Perseroan, adalah sebagai berikut:
     a.    Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
     b.    Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain
           berdasarkan suatu kontrak;
     c.    Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan
           wali amanat;
     d.    Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun
           sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dana
           pensiun yang berlaku;
     e.    Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan
           lain di bidang keuangan, seperti sewa guna usaha, modal ventura,
           perusahaan efek, asuransi, serta Lembaga Kliring Penyelesaian dan
           Penyimpanan, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh
           Bank Indonesia;
     f.    Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi
           akibat kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan berdasarkan
           Prinsip Syariah, dengan syarat harus menarik kembali
           penyertaannya, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh
           Bank Indonesia; dan
     g.    Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang
           tidak bertentangan dengan undang-undang perbankan dan peraturan
           perundang-undangan yang berlaku.

Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan sebagaimana ternyata dalam
Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan telah sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan
Usaha Indonesia sebagaimana tercantum dalam Lampiran dari Peraturan Badan
Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia (“KBLI 2020”).

Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-
dokumen yang Makes terima termasuk pemeriksaan atas Pernyataan Perseroan,
kegiatan usaha yang dijalankan oleh Perseroan telah sesuai dengan ruang lingkup




                              213
Page 238
     kegiatan usaha yang dapat dijalankan oleh Perseroan sebagaimana disebutkan
     dalam maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan yang tercantum dalam
     Anggaran Dasar Perseroan.

4.   Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, struktur permodalan Perseroan adalah
     sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan yang tercantum
     dalam Akta No. 7/2022 juncto Akta No. 48/2022, yaitu sebagai berikut:

     Modal Dasar      : Rp4.100.000.000.000,00 (empat triliun seratus miliar
                        Rupiah), terbagi atas 41.000.000.000 (empat puluh satu
                        miliar) saham, dengan nilai nominal Rp100,00 (seratus
                        Rupiah);

     Modal            : Rp1.584.823.471.400,- (satu triliun lima ratus delapan
     Ditempatkan        puluh empat miliar delapan ratus dua puluh tiga juta empat
                        ratus tujuh puluh satu ribu empat ratus Rupiah), terbagi atas
                        15.848.234.714 (lima belas miliar delapan ratus empat
                        puluh delapan juta dua ratus tiga puluh empat ribu tujuh
                        ratus empat belas) saham; dan

     Modal Disetor    : Rp1.584.823.471.400,- (satu triliun lima ratus delapan
                        puluh empat miliar delapan ratus dua puluh tiga juta empat
                        ratus tujuh puluh satu ribu empat ratus Rupiah) atau 100%
                        (seratus persen) dari nilai nominal setiap saham yang telah
                        ditempatkan dalam Perseroan.

     Susunan pemegang saham Perseroan dengan struktur permodalan sebagaimana
     tersebut di atas, sebagaimana tercantum dalam Daftar Pemegang Saham dan
     Laporan Bulanan tentang Komposisi Pemegang Saham per tanggal 31 Mei 2024
     (“Daftar Pemegang Saham"), yang dipersiapkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora
     selaku Biro Administrasi Efek Perseroan adalah sebagai berikut:

                                          Nilai Nominal Rp100,00 per saham
      Nama Pemegang Saham
                                    Jumlah Saham       Nilai Nominal (Rp)        %
     Modal Dasar               41.000.000.000           4.100.000.000.000
     Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
     PT Victoria Investama Tbk   7.010.537.747            701.053.774.7000      44,23
     Suzanna Tanojo              3.066.411.303             306.641.130.300      19,35
     Masyarakat                  5.771.577.627             577.157.762.700      36,42
     Jumlah             Modal 15.848.526.677            1.584.852.667.700        100
     Ditempatkan           dan
     Disetor Penuh
     Jumlah Saham dalam 25.251.473.323                  2.525.147.332.300            -
     Portepel

     Berdasarkan pemeriksaan atas Pernyataan Perseroan, jumlah saham yang tidak
     dicatatkan di Bursa Efek Indonesia adalah saham milik VICO dengan jumlah sebesar
     1% (satu persen) dari total modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan saat ini
     yakni sejumlah 158.482.348 saham, sehingga telah memenuhi ketentuan Peraturan
     Pemerintah Nomor 29 Tahun 1999 tentang Pembelian Saham Bank Umum .




                                    214
Page 239
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-
dokumen yang Makes terima, termasuk pemeriksaan atas Pernyataan Perseroan,
Penyetoran atas peningkatan modal sebagaimana tersebut di atas telah dilakukan
melalui pelaksanaan Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu (PMHMETD) dengan harga pelaksanaan sebesar Rp150,- (seratus lima puluh
Rupiah) per lembar saham, yang keseluruhan dananya telah disetor secara tunai ke
Perseroan.

Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-
dokumen yang Makes terima, termasuk pemeriksaan atas Pernyataan Perseroan,
perubahan struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan dalam periode
2 (dua) tahun terakhir telah dilakukan secara sah sesuai dengan Anggaran Dasar
Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dibuat secara
berkesinambungan.

Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, dan sebagaimana diperkuat dengan
Pernyataan Perseroan, masing-masing saham yang telah dikeluarkan oleh
Perseroan telah disetor penuh secara tunai ke dalam Perseroan sebagaimana
tercermin dalam Laporan Rekening Giro Dana Setoran Modal No. 0810004436
untuk periode Desember 2022, dengan rincian modal yang telah disetor dalam
Perseroan sebagai berikut:
a)    Suzanna Tanojo, sebesar Rp199.999.999.950,- (seratus sembilan puluh
      sembilan miliar sembilan ratus tujuh puluh dua juta sembilan ratus
      sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh Rupiah);
b)    PT Victoria Investama Tbk, sebesar Rp219.999.999.900,- (dua ratus
      sembilan belas miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta
      sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus Rupiah); dan
c)    Masyarakat, sebesar Rp1.146.034.200,- (satu miliar seratus empat puluh
      enam juta tiga puluh empat ribu dua ratus Rupiah).

Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan Laporan Keuangan 31
Desember 2023 dan Pernyatan Perseroan, saham-saham yang telah dikeluarkan
oleh Perseroan telah disetor penuh.

Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-
dokumen yang disampaikan kepada Makes, termasuk atas Pernyataan Perseroan,
tidak terdapat sengketa atau gadai atas saham-saham Perseroan yang dimiliki
oleh pemegang saham Perseroan.

Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan Daftar Pemegang Saham, tidak
terdapat saham dalam Perseroan yang dimiliki oleh anggota Direksi dan/atau
anggota Dewan Komisaris Perseroan; dan (ii) tidak terdapat pihak yang memiliki
sekurang-kurangnya 5% (lima persen) saham Perseroan dalam porsi kepemilikan
saham oleh masyarakat sebesar 36,42% (tiga puluh enam satu koma empat dua
persen) dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan.

Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum dan berdasarkan pemeriksaan atas
Pernyataan Perseroan, Perseroan telah memenuhi ketentuan Batas Maksimum
Pemberian Kredit sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No.
38/POJK.03/2019 tentang Perubahan atas Peraturan OJK No. 32/POJK.03/2018
tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit dan Penyediaan Dana Besar Bagi
Bank Umum sebagaimana dinyatakan dalam laporan untuk periode data Januari
2024.




                              215
Page 240
     Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum dan berdasarkan pemeriksaan atas
     Pernyataan Perseroan, Perseroan telah memenuhi ketentuan tingkat Kesehatan
     Bank sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 4/POJK.03/2016 tentang
     Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum berdasarkan laporan self-assessment
     atas tingkat kesehatan sebagaimana dinyatakan dalam Surat Perseroan kepada
     OJK No. 055/DIR-EKS/01/24 tanggal 26 Januari 2024 perihal Laporan Tingkat
     Kesehatan Bank (RBBR) secara individual, Laporan Penerapan Manajemen Risiko
     untuk Risiko Operasional, Risiko Kredit, dan Risiko Pasar Perseroan Semester II
     Tahun 2023, Peringkat Komposit tingkat Kesehatan Bank berdasarkan laporan
     tersebut adalah 2 (sehat).

     Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-
     dokumen yang Makes terima termasuk atas Pernyataan Perseroan, pemilik manfaat
     akhir (ultimate beneficial owner) dari Perseroan sebagaimana disyaratkan dalam
     Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali
     Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan
     Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres
     No.13/2018”), Peraturan Menkumham No.15 Tahun 2019 tentang Tata Cara
     Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenai Pemilik Manfaat dari Korporasi
     (“Permenkumham No.15/2019”) dan Peraturan OJK No.3/2021 adalah Suzanna
     Tanojo, yang telah dilaporkan pada tanggal 20 Juni 2023 sesuai dengan ketentuan
     Perpres No. 13/2018, Permenkumham No. 15/2019, dan POJK No. 3/2021.

     Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-
     dokumen yang disampaikan kepada Makes, termasuk atas Pernyataan Perseroan,
     Pemegang Saham Pengendali Perseroan berdasarkan POJK No. 3/2021 adalah (i)
     Suzanna Tanojo sebagai pemilik 3.066.411.303 (tiga miliar enam puluh enam juta
     empat ratus sebelas ribu tiga ratus tiga) saham, yang mewakili 19,35% (sembilan
     belas koma tiga lima persen), dan (ii) VICO sebagai pemilik 7.010.537.747 (tujuh
     miliar sepuluh juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu tujuh ratus empat puluh tujuh)
     saham dari seluruh modal yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam
     Perseroan melalui masyarakat, yang mewakili 44,23% (empat puluh empat koma
     dua tiga persen) dari seluruh modal yang telah ditempatkan dan disetor penuh
     dalam Perseroan. Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang Makes
     terima, termasuk atas Pernyataan Perseroan, Suzanna Tanojo sebagai Pemilik
     Manfaat Perseroan telah memenuhi kriteria Pasal 4 huruf f Perpres No.13/2018.

     Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-
     dokumen yang disampaikan kepada Makes, termasuk atas Pernyataan Perseroan,
     Pengendali Perseroan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pasar
     modal, dalam hal ini Pasal 85 ayat (3) POJK Nomor 3/POJK.04/2021 jo. Pasal 1 angka
     4 POJK Nomor 9/POJK.04/2018, adalah Suzanna Tanojo sebagai pihak yang
     melakukan pengendalian atas Perusahaan Terbuka secara langsung maupun tidak
     langsung

5.   Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, susunan Dewan Komisaris dan Direksi
     Perseroan adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat
     Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 44 tanggal 28 Oktober 2022 yang dibuat di
     hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta Timur. Akta tersebut telah
     diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
     Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.09-0070671 tanggal 28
     Oktober 2022 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-




                                    216
Page 241
0216800.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 28 Oktober 2022 (“Akta No. 44/2022”),
yaitu sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama     :   Zaenal Abidin, Warga Negara Indonesia, bertempat
Independen              tinggal di Jl. HM. Alif III No. 3, RT 006, RW 005,
                        Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji, Kotamadya
                        Depok, adalah pemegang Kartu Tanda Penduduk No.
                        3276062001630001 tanggal 17 Juni 2012 yang berlaku
                        seumur hidup dan pemegang NPWP dengan No.
                        48.289.338.5-412.000 sebagaimana tercantum dalam
                        Kartu NPWP yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal
                        Pajak Departemen Keuangan Republik Indonesia.
Komisaris           :   Gunawan Tenggarahardja, Warga Negara Indonesia,
Independen              bertempat tinggal di Graha Cempaka Mas Blok C2 Lt. 27
                        No. 3, RT 004, RW 008, Kelurahan Sumur Batu,
                        Kecamatan Kemayoran, Kotamadya Jakarta Utara,
                        adalah pemegang Kartu Tanda Penduduk No.
                        3171032608550001, tanggal 17 Januari 2020 yang
                        berlaku seumur hidup dan pemegang NPWP dengan
                        No. 09.5302.260855.7005 sebagaimana tercantum
                        dalam Kartu NPWP yang dikeluarkan oleh Direktorat
                        Jenderal Pajak Departemen Keuangan Republik
                        Indonesia.
Komisaris           :   Sia Leng Ho, Warga Negara Indonesia, bertempat
                        tinggal di Pluit Utara I No. 11, RT 001/RW 005, Kel.
                        Pluit, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara, adalah pemegang
                        Kartu Tanda Penduduk No. 3172010707590008,
                        tanggal 12 November 2021 yang berlaku seumur hidup
                        dan pemegang NPWP dengan No. 5807.324.103.6-
                        047.000 sebagaimana tercantum dalam Kartu NPWP
                        yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak
                        Departemen Keuangan Republik Indonesia.
Direksi
Direktur Utama      :   Achmad Friscantono, Warga Negara Indonesia,
                        bertempat tinggal di Jl. Benda II No. 7, RT 002, RW 004,
                        Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru,
                        Kotamadya Jakarta, adalah pemegang Kartu Tanda
                        Penduduk No. 3174070711610002 tanggal 31
                        Desember 2011 yang berlaku seumur hidup dan
                        pemegang NPWP dengan No. 09.646.788.1-019.000,
                        sebagaimana tercantum dalam Kartu NPWP yang
                        dikeluarkan oleh         Direktorat     Jenderal   Pajak
                        Departemen Keuangan Republik Indonesia.
Wakil Direktur      :   Rusli, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di
Utama                   Muara Karang Blok E.1 Sel No. 86, RT 020, RW 002,
                        Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Kotamadya
                        Jakarta Utara, adalah pemegang Kartu Tanda Penduduk
                        No. 3172011702710009 tanggal 8 Februari 2012 yang
                        berlaku seumur hidup dan pemegang NPWP dengan
                        No. 07.325.068.0-047.000 sebagaimana tercantum
                        dalam Kartu NPWP yang dikeluarkan oleh Direktorat
                        Jenderal Pajak Departemen Keuangan Republik




                             217
Page 242
                         Indonesia.
Direktur             :   Debora Wahjutirto Tanoyo, Warga Negara Indonesia,
                         bertempat tinggal di Permata Hijau Blok E/41, RT 011,
                         RW 004, Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan
                         Kebayoran Lama, Kotamadya Jakarta, adalah pemegang
                         Kartu Tanda Penduduk No. 3578084905850003
                         tanggal 16 Januari 2016 yang berlaku seumur hidup
                         dan pemegang NPWP dengan No. 25.779.812.4-
                         606.900, sebagaimana tercantum dalam Kartu NPWP
                         yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak
                         Departemen Keuangan Republik Indonesia.
Direktur             :   Lembing, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal
                         di Jl. Kemang Raya 78/C-7, RT 013, RW 002, Kelurahan
                         Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Kotamadya
                         Jakarta, adalah pemegang Kartu Tanda Penduduk No.
                         3171030612640007 tanggal 29 Mei 2019 yang berlaku
                         seumur hidup dan pemegang NPWP dengan No.
                         05.962.811.5-027.000, sebagaimana tercantum dalam
                         Kartu NPWP yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal
                         Pajak Departemen Keuangan Republik Indonesia.
Direktur             :   Tamunan, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal
Kepatuhan &              di Jl. Tebet Timur Dalam V/31, RT 001, RW 005,
Manajemen Risiko         Kelurahan Tebet Timur, Kecamatan Tebet, Kotamadya
                         Jakarta, adalah pemegang Kartu Tanda Penduduk No.
                         3174011812650001 tanggal 5 Februari 2012 yang
                         berlaku seumur hidup dan pemegang NPWP dengan
                         No. 17.019.189.4-015.000, sebagaimana tercantum
                         dalam Kartu NPWP yang dikeluarkan oleh Direktorat
                         Jenderal Pajak Departemen Keuangan Republik
                         Indonesia.

Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagaimana diungkapkan di
atas telah memperoleh persetujuan dari OJK Perbankan (terdahulu disebut Bank
Indonesia) atas penilaian kemampuan dan kepatutan (fit & proper test),
berdasarkan:
(i)   Rusli, berdasarkan Surat OJK No. SR-84/D.03/2016 tanggal 16 Mei 2016
      perihal Keputusan Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) atas
      Pencalonan Direktur PT Bank Victoria International Tbk;
(ii) Gunawan Tenggarahardja, berdasarkan Surat Gubernur Bank Indonesia No.
      9/128/GBI/DPIP/Rahasia tanggal 13 September 2007 perihal Keputusan
      atas Perubahan Status Jabatan Komisaris Non Independen menjadi
      Komisaris Independen PT Bank Victoria International Tbk;
(iii) Tamunan, berdasarkan Surat Gubernur Bank Indonesia No.
      10/36/GBI/DPIP/Rahasia tanggal 17 Maret 2008 perihal Keputusan atas
      Pencalonan Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko PT Bank Victoria
      International Tbk;
(iv) Zaenal Abidin, berdasarkan Surat OJK No. SR-212/PB.12/2022 tanggal 12
      September 2022 perihal Penyampaian Salinan Keputusan Hasil Penilaian
      Kemampuan dan Kepatutan atas Pencalonan Komisaris Utama Independen
      PT Bank Victoria International Tbk;
(v) Lembing, berdasarkan Surat OJK No. KEP-180/D.03/2018 tanggal 30
      Oktober 2018 perihal Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Sdr.
      Lembing selaku Direktur Bisnis PT Bank Victoria International Tbk;




                              218
Page 243
(vi)   Debora Wahjutirto Tanoyo, berdasarkan Surat OJK No. KEP-201/D.03/2018
       tanggal 22 November 2018 perihal Persetujuan Pengangkatan Debora
       Wahjutirto Tanoyo sebagai Direktur Finance & Loan Operation PT Bank
       Victoria International Tbk;
(vii) Achmad Friscantono MBA, berdasarkan Surat OJK No. SR-240/PB.12/2022
       tanggal 12 Oktober 2022 perihal Penyampaian Salinan Keputusan Hasil
       Penilaian Kemampuan dan Kepatutan atas Pengangkatan Direktur Utama
       PT Bank Victoria International Tbk; dan
(viii) Sia Leng Ho, berdasarkan Surat OJK No. SR-249/PB.12/2022 tanggal 25
       Oktober 2022 perihal Penyampaian Salinan Keputusan Hasil Penilaian
       Kemampuan dan Kepatutan atas Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris
       PT Bank Victoria International Tbk.

Pengangkatan serta persyaratan selama menjabat atas anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan di atas telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Anggaran
Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia serta memenuhi ketentuan Peraturan OJK No.33/2014, dan
masing-masing masa jabatan anggota Direksi dan Dewan dan Dewan Komisaris
Perseroan tersebut masih berlaku pada Tanggal Pendapat Segi Hukum.

Sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan OJK No.35/POJK.04/2014 tentang
Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik, berdasarkan Surat
Keputusan Direksi Perseroan No. 010/SK-DIR/HCM/01/21 tanggal 11 Januari 2021,
telah mengangkat Caprie Ardira Azhar sebagai Sekretaris Perusahaan (Corporate
Secretary) sesuai dengan Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris
Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik dan telah dimuat dalam Situs Web
Perseroan            (https://victoriabank.co.id/page/tentang-kami/manajemen/-
sekretaris-perusahaan) sebagai pemenuhan POJK Nomor 35/POJK.04/2014.

Perseroan telah memiliki Komite Audit sesuai dengan Peraturan OJK No.
55/POJK.04/2015 Tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite
Audit dan Peraturan OJK No. 55/POJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi
Bank Umum (“POJK No. 55/2016”), berdasarkan Surat Keputusan Direksi No.
002A/SK-DIR/11/22 tanggal 9 November 2022 tentang Perubahan Susunan
Anggota Komite Audit telah membentuk Komite Audit dengan susunan anggota
sebagai berikut:

Ketua         : Zaenal Abidin
Anggota       : Medi Sejati
Anggota       : Yosef Abdulrachman

Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, Perseroan telah memiliki Piagam Komite Audit
sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan OJK No.55/2016.

Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan Surat Pengangkatan Kepala
Departemen Audit Internal Perseroan tanggal 24 Mei 2019 yang ditandatangani oleh
Direktur Perseroan, Perseroan telah mengangkat Djoko Soendjojo sebagai Kepala
Satuan Kerja Audit Internal dan Divisi Anti Fraud Perseroan. Keputusan
pengangkatan tersebut berlaku terhitung sejak tanggal 1 Desember 2021 sampai
dengan diterbitkannya keputusan pemberhentian yang bersangkutan. Bahwa
penyusunan piagam audit internal dan pengangkatan kepala unit audit internal
Perseroan sesuai dengan Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tentang
Pembentukan Dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.Pada Tanggal
Pemeriksaan, Perseroan telah memiliki Piagam Unit Audit Internal berdasarkan


                              219
Page 244
      Surat Keputusan No. 001A/SK-DIR/11/22 tanggal 1 November 2022 yang
      ditetapkan dan ditandatangani oleh Direksi Perseroan dan Dewan Komisaris
      Perseroan.

      Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, Perseroan telah memiliki Komite Pemantau
      Risiko sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan OJK No. 17 Tahun 2023 tentag
      Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum, sebagaimana telah diputuskan
      berdasarkan Notulen Rapat Dewan Komisaris Perseroan tanggal 1 Maret 2023 dan
      diangkat berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 008/SK-DIR/03/24 tentang
      Susunan Anggota Komite Pemantau Risiko tanggal 14 Maret 2024, dengan susunan
      sebagai berikut:

      Ketua       :   Zaenal Abidin
      Anggota     :   Gunawan Tenggarahardja
      Anggota     :   Medi Sejati
      Anggota     :   Yosef Abdulrachman


      Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, sehubungan dengan ketentuan Peraturan OJK
      No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau
      Perusahaan Publik (“POJK No. 34/2014”) dan POJK No. 55/2016, Perseroan telah
      memiliki komite Remunerasi dan Nominasi berdasarkan Surat Keputusan Direksi
      No. 002C/SK-DIR/11/22 tanggal 9 November 2022 tentang Pengangkatan Komite
      Nominasi dan Remunerasi, dengan susunan sebagai berikut:

      Ketua           : Gunawan Tenggarahardja
      Anggota         : Sia Leng Ho
      Anggota         : Syahda Candra

      Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, sebagai pemenuhan kewajiban berdasarkan
      Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten
      atau Perusahaan Publik, Perseroan juga telah memiliki pedoman untuk Komite Nominasi
      dan Remunerasi sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan Komisaris No. 001/SK-
      KOM/01/24 tentang Pedoman dan Tata Tertib Komite Remunerasi dan Nominasi
      Perseroan tanggal 5 Januari 2024, dimana sdr. Syahda Candra merupakan anggota yang
      menduduki jabatan Divisi HCM & General Affair berdasarkan Struktur Organisasi
      Perseroan yang berada dalam supervisi Deputy President Director yang membidangi
      sumber daya manusia.

6.    Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, Perseroan telah memiliki Izin-Izin Material
      (sebagaimana didefinisikan di bawah ini) yang disyaratkan berdasarkan ketentuan
      hukum yang berlaku untuk menjalankan kegiatan usaha yang dijalankannya saat ini,
      yaitu antara lain, Nomor Induk Berusaha, Izin Pembukaan Kantor Cabang dan
      Kantor Cabang Pembantu, Izin Usaha Pedagang Valuta Asing, Izin Usaha Bank
      Umum, Surat tanda terdaftar Sebagai Agen penjual Efek Reksa Dana, Izin Bank
      Devisa, Persetujuan Penerbitan Sertifikat Deposito Tanpa Warkat, Izin Penerbitan
      Sertifikat Deposito yang Ditransferkan di Pasar Uang, Persetujuan Aktivitas Baru
      Layanan Cash Management Service (via Internet Bank Bisnis dan Virtual Account),
      Izin Penyelenggara Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu dan
      Uang Elektronik (E-Money), dan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik.
      Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang diterima termasuk atas
      Pernyataan Perseroan, Izin-Izin Material tersebut masih berlaku pada Tanggal
      Pendapat Segi Hukum.

 7.   Dalam rangka melaksanakan kegiatan usaha yang sekarang dijalankannya,


                                     220
Page 245
     Perseroan memiliki dan/atau menguasai harta kekayaan material, yaitu benda tidak
     bergerak (berupa tanah dan bangunan), benda bergerak (kendaraan bermotor,
     inventaris dan perlengkapan kantor, serta mesin dan peralatan (“Harta Kekayaan
     Material”), yang seluruhnya dimiliki secara sah oleh Perseroan sesuai dengan
     ketentuan yang berlaku berdasarkan bukti kepemilikan yang telah Makes terima.

     Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-
     dokumen yang Makes terima, termasuk atas Pernyataan Perseroan, Harta Kekayaan
     Material yang dimiliki oleh Perseroan tidak sedang menjadi obyek dalam suatu
     perkara, sengketa dan/atau perselisihan dalam bentuk apapun baik pada lembaga-
     lembaga peradilan, arbitrase dan/atau lembaga atau institusi penyelesaian
     perselisihan lainnya di dalam wilayah Negara Republik Indonesia, yang secara
     negatif material dapat mempengaruhi keadaan keuangan dan/atau kelangsungan
     usaha Perseroan serta rencana Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III Tahap
     II Tahun 2024 termasuk Rencana Penggunaan Dana.

     Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang Makes terima, termasuk
     atas Pernyataan Perseroan, Harta Kekayaan Material yang dimiliki oleh Perseroan
     tidak sedang diagunkan/dibebani/digunakan sebagai jaminan kepada pihak lain.

     Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang Makes terima, termasuk
     atas Pernyataan Perseroan, Perseroan telah mengasuransikan Harta Kekayaan
     Material dengan polis asuransi yang masih berlaku pada Tanggal Pendapat Segi
     Hukum dan memadai untuk menanggung risiko yang mungkin timbul atas Harta
     Kekayaan Material yang dipertanggungkan.

8.   Terkait dengan aspek ketenagakerjaan: (a) Perseroan telah memenuhi kewajiban
     untuk menyampaikan laporan mengenai ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan
     Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang No.7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor
     Ketenagakerjaan di Perusahaan; (b) upah yang dibayarkan oleh Perseroan kepada
     karyawannya telah memenuhi upah minimum provinsi sesuai dengan ketentuan
     yang berlaku; (c) Perseroan telah memiliki Peraturan Perusahaan dan Perjanjian
     Kerja Bersama; (d) Perseroan telah memenuhi kewajiban untuk mengikutsertakan
     seluruh karyawan Perseroan dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
     (“BPJS”) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, dan telah melakukan pembayaran
     iuran BPJS Kesehatan untuk periode 3 (tiga) bulan terakhir dan BPJS
     Ketenagakerjaan untuk periode 3 (tiga) bulan terakhir; (e) Perseroan telah
     melakukan pendirian atas Lembaga Kerja Sama Bipartit (“LKS Bipartit”), yang telah
     memperoleh pengesahan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi; dan (f)
     Perseroan telah memperoleh pengesahan atas Rencana Penggunaan Tenaga Kerja
     Asing atas tenaga kerja asing yang dipekerjakan oleh Perseroan.

9.   Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum dan berdasarkan pemeriksaan Makes atas
     Pernyataan Perseroan, Perseroan tidak memiliki perjanjian utang/fasilitas dengan
     pihak ketiga, dimana Perseroan bertindak sebagai Debitur, kecuali atas surat utang
     yang diterbitkan Perseroan sebagai berikut:

     a. Akta Perubahan II Pengakuan Hutang Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I
        Bank Victoria Tahap I Tahun 2017 No. 76 tanggal 16 Juni 2017, yang dibuat di
        hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta;
     b. Akta Pengakuan Hutang Obligasi Berkelanjutan I Bank Victoria Tahap II
        Tahun 2018 No. 12 tanggal 4 Mei 2018, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi,
        S.H., Notaris di Jakarta;




                                    221
Page 246
      c. Pengubahan I Pengakuan Hutang Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank
         Victoria Tahap II Tahun 2018 No. 37 tanggal 16 Mei 2018, yang dibuat di
         hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta;
      d. Akta Pengakuan Utang Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria
         Tahap II Tahun 2019 No. 11 tanggal 18 Oktober 2019, yang dibuat di hadapan
         Dina Chozie, S.H., Notaris di Jakarta;
      e. Akta Perubahan II Pengakuan Hutang Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II
         Bank Victoria Tahap I Tahun 2019 No. 17 tanggal 17 Juni 2019, yang dibuat di
         hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta;
      f. Akta Pengakuan Utang Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria
         Tahap III Tahun 2020 No. 14 tanggal 13 Maret 2020, yang dibuat di hadapan
         Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta; dan
      g. Akta Pengakuan Utang Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
         Berkelanjutan III Bank Victoria No. 18 tanggal 22 Februari 2023, dibuat di
         hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta Timur.

      Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum dan sebagaimana diperkuat dengan Pernyataan
      Perseroan, seluruh surat utang yang diterbitkan Perseroan sebagaimana tersebut di
      atas masih berlaku dan mengikat Perseroan serta telah dibuat secara sah sesuai
      dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan
      yang berlaku di Negara Republik Indonesia, serta tidak terdapat ketentuan yang
      menghalangi rencana Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun
      2024, termasuk Rencana Penggunaan Dana.

10.   Perseroan telah menandatangani perjanjian-perjanjian material yang diuraikan
      dalam LHUTAH. Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan atas dokumen-dokumen
      yang Makes terima dari Perseroan termasuk pemeriksaan atas Pernyataan
      Perseroan: (a) Perseroan tidak sedang dinyatakan dalam keadaan lalai (default) atas
      ketentuan perjanjian-perjanjian material tersebut yang dapat mempengaruhi
      secara negatif material kegiatan operasional, kegiatan usaha maupun pendapatan
      Perseroan, (b) perjanjian-perjanjian material tersebut dibuat dan ditandatangani
      Perseroan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, dan (c) perjanjian-
      perjanjian material tersebut masih berlaku.

      Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas perjanjian-
      perjanjian material (termasuk Perjanjian Kredit) yang diuraikan dalam LHUTAH
      serta pemeriksaan atas Pernyataan Perseroan, tidak terdapat ketentuan yang dapat
      membatasi hak-hak pemegang saham publik Perseroan, pemegang Obligasi
      Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2024, dan berpotensi untuk menghalangi
      pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2024.

11.   Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, Penawaran Umum Obligasi
      Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2024 memerlukan persetujuan Dewan Komisaris
      Perseroan, sebagaimana telah disetujui berdasarkan Persetujuan Dewan Komisaris
      Perseroan tanggal 1 Maret 2024.

      Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, pelaksanaan rencana Penawaran Umum
      Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2024 telah sesuai dengan Rencana Bisnis
      Bank sebagaimana telah disampaikan kepada OJK oleh Perseroan berdasarkan Surat
      Direksi No. 0037/DIR-EKS/11/22 tentang Rencana Bisnis Tahun 2024-2026 PT
      Bank Victoria International Tbk.

12.   Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang Makes terima dari



                                      222
Page 247
      Perseroan dan berdasarkan pemeriksaan atas Surat Pernyataan Tidak Pernah Gagal
      Bayar Perseroan tanggal 10 Juni 2024, termasuk pemeriksaan atas Pernyataan
      Perseroan: (a) Perseroan tidak pernah mengalami Gagal Bayar (sebagaimana
      didefinisikan dalam Bagian C huruf j (Kualifikasi dan Observasi) Pendapat Segi
      Hukum ini) terhadap perjanjian kredit yang terkait dengannya selama 2 (dua) tahun
      terakhir sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran, dan oleh karenanya
      Perseroan memenuhi kriteria sebagai pihak yang dapat melakukan Penawaran
      Umum Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2024 berdasarkan ketentuan Pasal
      3 Peraturan OJK No.36/2014; dan (b) Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III
      Tahap II Tahun 2024, termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang
      merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat
      layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh PT Pemeringkat Efek
      Indonesia (“Pefindo”) dan karenanya memenuhi kriteria efek yang dapat diterbitkan
      melalui penawaran umum efek bersifat utang dan/atau sukuk berdasarkan
      ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 Peraturan OJK No.36/2014.

      Sebagaimana tercantum dalam surat Pefindo No.RC-369/PEF-DIR/VI/2024 tanggal
      2 April 2024 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan III Tahap
      II Tahun 2024 Periode 2 April 2024 sampai dengan 1 April 2025, nilai keseluruhan
      target dana dalam Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2024
      memiliki peringkat idA- (Single A Minus), yang berdasarkan standar yang dimiliki
      oleh Pefindo, yang berlaku pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, termasuk dalam
      kategori 4 (empat) peringkat teratas dan, karenanya, Penawaran Umum Obligasi
      Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2024 memenuhi kriteria sebagai efek yang dapat
      diterbitkan melalui penawaran umum berkelanjutan efek bersifat utang dan/atau
      sukuk berdasarkan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 Peraturan OJK No.36/2014.

13.   Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan melalui Sistem
      Informasi Penelusuran Perkara (“SIPP”) dan pemeriksaan atas Pernyataan
      Perseroan, Perseroan: (a) tidak sedang menerima somasi, klaim atau menghadapi
      atau terlibat sebagai pihak dalam suatu perkara, baik perkara perdata, pidana, tata
      usaha negara, hubungan industrial, perpajakan, praktik monopoli dan persaingan
      usaha tidak sehat, dan/atau arbitrase pada lembaga-lembaga peradilan terkait yang
      berwenang di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia, yang secara negatif
      material dapat mempengaruhi keadaan keuangan dan/atau kelangsungan usaha
      Perseroan serta rencana Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III Tahap II
      Tahun 2024; atau (b) tidak terlibat sebagai pihak dalam suatu perkara perpajakan,
      kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang, kecuali untuk perkara
      perkara sebagai berikut:

      a.   Perkara Perdata Umum – Perbuatan Melawan Hukum – (No. Register Perkara
           No. 434/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst);
      b.   Perkara Perdata Umum – Perbuatan Melawan Hukum – (No. Register Perkara
           No. 1150/Pdt.G/2022/PN Jkt.Sel);
      c.   Perkara Perdata Umum – Perbuatan Melawan Hukum – (No. Register Perkara
           No. 156/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst);
      d.   Perkara Perdata Umum - Perbuatan Melawan Hukum - (No. Register Perkara
           No. 826/Pdt.G.2023/PN JKT.SEL);
      e.   Perkara Perdata Umum - Perbuatan Melawan Hukum - (No. Register Perkara
           No. 222/Pdt.G/2024/PN. Sby.);
      f.   Perkara Perdata Umum - Perbuatan Melawan Hukum - (No. Register Perkara
           No. 604/Pdt.G/2024/PN. Jkt. Sel.); dan



                                      223
Page 248
      g.   Perkara Perdata Umum - Perbuatan Melawan Hukum - (No. Register Perkara
           No. 977/Pdt.G/2024/PN. Jkt. Sel.).

      Berdasarkan Pernyataan Perseroan, perkara-perkara tersebut bukan merupakan
      perkara yang berdampak material terhadap keadaan keuangan dan/atau
      kelangsungan usaha Perseroan, juga tidak akan berdampak negatif terhadap atau
      menghalangi rencana Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun
      2024 termasuk Rencana Penggunaan Dana.

      Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan segi hukum yang
      dilakukan oleh Makes atas dokumen-dokumen yang Makes terima dari Perseroan
      serta surat pernyataan dari masing-masing anggota Dewan Komisaris dan anggota
      Direksi Perseroan tanggal 1 Juli 2024 (“Pernyataan Dewan Komisaris dan Direksi
      Perseroan”), masing-masing anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi
      Perseroan: (a) tidak sedang menerima somasi, klaim atau menghadapi atau terlibat
      sebagai pihak dalam suatu perkara, baik perkara perdata, pidana, tata usaha negara,
      hubungan industrial, perpajakan, praktik monopoli dan persaingan usaha tidak
      sehat, dan/atau arbitrase pada lembaga-lembaga peradilan terkait yang berwenang
      di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia, yang secara negatif material dapat
      mempengaruhi keadaan keuangan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan tidak
      akan mempengaruhi rencana Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III Tahap II
      Tahun 2024 termasuk Rencana Penggunaan Dana; atau (b) tidak terlibat sebagai
      pihak dalam suatu perkara perpajakan, kepailitan atau penundaan kewajiban
      pembayaran utang.

14.   Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi
      Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2024, Perseroan telah menandatangani perjanjian-
      perjanjian sebagai berikut:

      a. Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan III PT Bank Victoria
         International Tbk Obligasi Tahap I No. 40, tanggal 28 Desember 2022, dibuat di
         hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta Timur, sebagaimana diubah
         terakhir kali dengan Addendum III Pernyataan Penawaran Umum
         Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap I Tahun 2023 No.
         16 tanggal 22 Februari 2023, yang dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris
         di Jakarta Timur;

      b. Akta Pengakuan Utang Penawaran Umum Berkelanjutan III Berkelanjutan Bank
         Victoria No. 16, tanggal 13 Juni 2024 yang dibuat di hadapan Rini Yuliantu S.H.,
         Notaris di Jakarta Timur;

      c. Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Tahap II;

           Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas Pernyataan
           Perseroan, Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan PT Bank Mega
           Tbk. selaku Wali Amanat;

      d. Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan III Tahap II; dan

      e. Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 11, tanggal 12 Juni 2024 yang dibuat di
         hadapan Rini Yuliantu S.H., Notaris di Jakarta Timur.




                                      224
Page 249
          f.   Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI dengan SP-067/OBL/KSEI/0624
               tanggal 12 Juni 2024, yang dibuat di bawah tangan, bermaterai cukup.

               Berdasarkan pemeriksaan segi hukum yang dilakukan oleh Makes pada Tanggal
               Pendapat Segi Hukum, perjanjian-perjanjian yang telah ditandatangani oleh
               Perseroan sebagaimana tersebut di atas telah dibuat secara sah, masih berlaku dan
               mengikat Perseroan sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, dan ketentuan
               Peraturan OJK No. 36/2014 dan Peraturan OJK No. 7/2017. Perjanjian
               Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Tahap II telah dibuat dan
               ditandatangani sesuai dengan Peraturan OJK No. 20/2020.

      15.      Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi
               Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2024, Perseroan telah memperoleh Persetujuan Prinsip
               dari PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) berdasarkan Persetujuan Prinsip yang diterbitkan
               oleh BEI sebagaimana termaktub dalam Surat No. S-01429/BEI.PP2/02-2023 tanggal 8
               Februari 2023 perihal Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang.

      16.      Berdasarkan pemeriksaan segi hukum Makes, redaksional informasi yang disajikan
               dalam Informasi Tambahan sepanjang yang terkait dengan aspek hukum secara
               substansial telah sesuai dengan pengungkapan atas aspek hukum dalam LHUTAH.

D.   ASUMSI DAN KUALIFIKASI

     Pendapat Segi Hukum ini diberikan berdasarkan pengertian-pengertian, asumsi-asumsi,
     kualifikasi-kualifikasi, dan observasi-observasi sebagai berikut:

     Asumsi

     a.        Pendapat Segi Hukum ini serta seluruh bagiannya diberikan berdasarkan dokumen-
               dokumen dan/atau keterangan-keterangan yang fotokopinya disebutkan dalam
               LHUTAH dan sebagaimana seluruhnya diperkuat dan dikonfirmasi dengan
               Pernyataan Perseroan, Pernyataan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan antara
               lain disebutkan bahwa: (i) dokumen-dokumen dan/atau keterangan-keterangan
               yang Makes terima dari Perseroan telah diungkapkan secara tepat dan benar dalam
               LHUTAH dan Pendapat Segi Hukum ini, dan (ii) dalam hal menurut pendapat
               Perseroan terdapat dokumen-dokumen dan/atau keterangan-keterangan yang
               tidak perlu diberikan/disampaikan kepada Makes dan Makes terima, dan karenanya
               tidak diterima/diketahui oleh Makes, hal tersebut tidak membuat LHUTAH
               dan/atau Pendapat Segi Hukum ini menjadi tidak benar, tidak lengkap dan/atau
               menyesatkan. Untuk Pendapat Segi Hukum yang bersifat faktual diberikan dengan
               bergantung pada Pernyataan Perseroan, Pernyataan Dewan Komisaris dan Direksi
               Perseroan.

     b.        Pendapat Segi Hukum ini diberikan dengan asumsi bahwa: (i) semua tanda tangan
               yang tertera dalam semua dokumen-dokumen yang Makes terima dari dan/atau
               ditunjukkan oleh Perseroan, dan/atau pihak ketiga kepada Makes adalah sesuai
               dengan aslinya dan telah ditandatangani oleh pihak-pihak yang berwenang secara
               hukum mewakili pihak-pihak dalam dokumen tersebut, (ii) dokumen-dokumen
               yang Makes terima dalam bentuk fotokopi, scanned copy atau bentuk lainnya adalah
               benar, akurat, sesuai dengan kondisi faktual, tidak bertentangan dengan aslinya dan
               tidak menyesatkan, dan (iii) persetujuan dan/atau konfirmasi yang disampaikan
               oleh suatu pihak secara elektronik, digital, portable document format (PDF), email
               atau bentuk lainnya selain daripada bentuk dokumen yang tercetak pada kertas,
               telah dikirimkan oleh pihak-pihak yang berwenang secara hukum untuk mewakili



                                               225
Page 250
     pihak dimaksud.

c.   Dengan tidak mengesampingkan huruf (b) tersebut di atas, Pendapat Segi Hukum
     ini diberikan dengan asumsi bahwa seluruh dokumen-dokumen, informasi-
     informasi, keterangan-keterangan, data-data dan/atau pernyataan-pernyataan yang
     disampaikan atau diberikan kepada Makes (termasuk Pernyataan Perseroan,
     Pernyataan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan) untuk melaksanakan uji
     tuntas aspek hukum serta untuk mempersiapkan dan membuat LHUTAH maupun
     memberikan Pendapat Segi Hukum ini adalah sah, masih berlaku, lengkap, benar,
     akurat, tepat, sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, tidak menyesatkan dan tidak
     mengalami perubahan hingga Tanggal Pendapat Segi Hukum, termasuk tetapi tidak
     terbatas pada tidak adanya perubahan atas Anggaran Dasar Perseroan, maupun atas
     maksud dan tujuan, struktur permodalan, susunan pemegang saham, susunan
     anggota Direksi dan Dewan Komisaris, Izin-Izin Material, Harta Kekayaan Material
     dan/atau perjanjian material dari Perseroan sebagaimana tercantum dalam
     LHUTAH dan Pendapat Segi Hukum ini.

d.   Seluruh penyelenggaraan dan pelaksanaan RUPO, Rapat Umum Pemegang Saham
     (“RUPS”) dan/atau RUPS Independen (“RUPSI”) Perseroan serta pengambilan
     keputusan dalam RUPO, RUPS, dan RUPSI Perseroan sejak Tanggal Penawaran
     Umum Obligasi Berkelanjutan III PT Bank Victoria International Tbk Tahap I Tahun
     2023 sampai dengan Tanggal Pendapat Segi Hukum dilaksanakan sesuai dengan
     ketentuan anggaran dasar Perseroan yang berlaku saat itu (termasuk Anggaran
     Dasar Perseroan) serta peraturan perundang-undangan yang berlaku saat itu.
     Seluruh keputusan-keputusan sebagaimana diputuskan dan/atau disetujui dalam
     RUPO, RUPS dan RUPSI tersebut, sampai dengan Tanggal Pendapat Segi Hukum
     masih berlaku serta belum pernah dinyatakan, diputuskan atau ditetapkan batal
     atau batal demi hukum atau tidak memiliki kekuatan hukum mengikat (termasuk
     tetapi tidak terbatas berdasarkan suatu putusan atau penetapan pengadilan) dan
     oleh karenanya seluruh keputusan-keputusan tersebut adalah sah dan mengikat
     Perseroan.

e.   Pendapat Segi Hukum ini antara lain diperkuat dengan konfirmasi ataupun
     pernyataan dan/atau keterangan baik lisan maupun tulisan yang disampaikan oleh
     Perseroan serta wakil-wakil Perseroan, termasuk tetapi tidak terbatas pada
     Pernyataan Perseroan, Pernyataan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
     (“Dokumen Pernyataan”), dan dengan mengingat bahwa pernyataan-pernyataan
     dan konfirmasi-konfirmasi yang disampaikan tersebut adalah benar, lengkap, sesuai
     dengan keadaan sesungguhnya dan tidak menyesatkan.

f.   Pendapat Segi Hukum ini diberikan dengan asumsi bahwa pihak-pihak yang
     mengadakan perjanjian dengan Perseroan dan pejabat instansi, lembaga, badan
     pemerintahan dan/atau pihak lainnya yang mengeluarkan perizinan, persetujuan,
     penetapan, pengesahan, keputusan, surat keterangan pemberitahuan dan/atau
     penerimaan pelaporan atau penerimaan kepada atau untuk Perseroan (termasuk
     tetapi tidak terbatas pada perizinan, persetujuan, penetapan, pengesahan,
     keputusan, pemberitahuan dan/atau penerimaan pelaporan sebagaimana
     diungkapkan atau tercantum dalam LHUTAH) yang melakukan pendaftaran atau
     pencatatan untuk kepentingan atau terkait dengan Perseroan mempunyai
     kewenangan dan kekuasaan yang sah untuk melakukan tindakan-tindakan tersebut
     secara sah dan mengikat dan untuk secara sah mengeluarkan, menerbitkan,
     mengirimkan dan/atau menyampaikan dokumen-dokumen tersebut kepada
     Perseroan dan/atau pihak-pihak terkait lainnya.




                                   226
Page 251
g.     Pembuatan, penandatanganan, penyampaian dan/atau pelaksanaan seluruh
       perjanjian dan/atau dokumen lainnya sebagaimana tercantum dalam LHUTAH
       maupun sebagaimana diungkapkan dalam Pendapat Segi Hukum ini dimana
       Perseroan, merupakan pihak atau yang mengikat dan/atau terkait dengan aset-aset
       Perseroan yang dibuat berdasarkan hukum negara asing, tidak bertentangan
       dengan hukum yang mengatur perjanjian dan/atau dokumen tersebut dan
       karenanya mengikat para pihak di dalamnya serta dapat dilaksanakan sesuai
       dengan syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam perjanjian dan/atau
       dokumen tersebut.

h.     Bahwa dalam 2 (dua) tahun terakhir atau sejak berdirinya jika kurang dari 2 (dua)
       tahun sebelum pernyataan pendaftaran sampai dengan Tanggal Pendapat Segi
       Hukum tidak terdapat perubahan-perubahan atas Anggaran Dasar Perseroan,
       susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris, Izin-Izin Material, Harta Kekayaan
       Material, asuransi, Perjanjian Material, aspek perkara dan hal-hal lain sehubungan
       dengan Perseroan yang termuat dalam Pendapat Segi Hukum ini dan/atau LHUTAH
       kecuali yang disebutkan secara spesifik dalam Pendapat Segi Hukum ini.

Kualifikasi dan Observasi

a.     Pelaksanaan dari dokumen-dokumen dan perjanjian-perjanjian yang Makes periksa
       dan/atau dibuat dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III Tahap
       II Tahun 2024 dapat dipengaruhi oleh peraturan perundang-undangan yang
       berlaku di Negara Republik Indonesia yang bersifat memaksa dan tunduk kepada
       asas itikad baik yang wajib ditaati sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 Kitab
       Undang-Undang Hukum Perdata.

b.     Pendapat Segi Hukum ini secara tegas hanya meliputi hal-hal yang disebutkan di
       dalamnya dan sama sekali tidak meliputi hal-hal yang mungkin secara implisit dapat
       dianggap termasuk di dalamnya serta hal-hal yang diberikan dalam Pendapat Segi
       Hukum ini merupakan hal-hal yang tidak terpisahkan dengan faktor-faktor risiko
       yang diuraikan dalam Informasi Tambahan mengenai Risiko Usaha dan bagian-
       bagian terkait lainnya dari Informasi Tambahan.

c.     Pendapat Segi Hukum sebagaimana tercantum dalam Bagian II angka 11, 13 dan 14
       Pendapat Segi Hukum ini diberikan sesuai dengan Standar Profesi HKHPM.
       Sehubungan dengan hal tersebut, maka Pendapat Segi Hukum sebagaimana
       tercantum dalam Bagian II angka 11, 13 dan 14 Pendapat Segi Hukum ini tersebut
       diberikan berdasarkan pada Dokumen Pernyataan.

d.     Pendapat Segi Hukum sehubungan dengan “Izin-Izin Material” dan “Harta
       Kekayaan Material” adalah merujuk pada izin-izin atau persetujuan-persetujuan
       yang diterbitkan oleh instansi pemerintah Negara Republik Indonesia yang
       berwenang serta harta kekayaan yang berpengaruh langsung secara material
       terhadap keberlangsungan usaha Perseroan.

e.     Perseroan telah dan tetap akan memenuhi seluruh kewajiban-kewajibannya sesuai
       dengan: (i) perjanjian-perjanjian dimana Perseroan merupakan pihak, (ii)
       perizinan-perizinan dan/atau persetujuan-persetujuan yang dimiliki oleh
       Perseroan dan yang diterbitkan dan/atau diberikan untuk atau atas nama
       Perseroan, (iii) Anggaran Dasar Perseroan;, dan (vi) peraturan perundang-
       undangan yang berlaku.




                                      227
Page 252
f.   Walaupun melalui sistem registrasi/informasi yang ada dimungkinkan untuk
     mencari informasi mengenai keterlibatan suatu pihak dalam perkara, gugatan atau
     perselisihan pada pengadilan-pengadilan di Negara Republik Indonesia, namun
     sistem registrasi/informasi yang ada tersebut tidak dapat dipastikan
     keakuratannya.

g.   Bahwa proses pemeriksaan segi hukum atas Perseroan sesuai dengan Standar
     Profesi HKHPM dalam kerangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III
     Tahap II Tahun 2024 pada Tanggal Pendapat Segi Hukum masih berjalan dan
     Makes akan terus memperbaharui informasi-informasi sebagaimana tercantum
     dalam Pendapat Segi Hukum ini sesuai dengan dokumen-dokumen dan
     konfirmasi-konfirmasi tambahan yang Makes terima dari Perseroan setelah
     Tanggal Pendapat Segi Hukum ini.

h.   Pada tanggal 25 November 2021, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
     (“Mahkamah Konstitusi”) mengeluarkan Putusan No.91/PUU-XVIII/2020
     (“Putusan MK 91/2020”) yang penting mempengaruhi konstitusionalitas dan
     keabsahan Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta
     Kerja 2020”). Berdasarkan Putusan MK 91/2020, UU Cipta Kerja 2020 akan tetap
     berlaku dan berlaku penuh selama jangka waktu dua tahun sejak diterbitkannya
     Putusan MK 91/2020 (“Periode Perbaikan”). Namun, UU Cipta Kerja 2020 harus
     dikoreksi dan diubah dalam Periode Perbaikan, jika tidak maka UU Cipta Kerja
     2020 akan dianggap “tidak konstitusional permanen” pada dan sejak berakhirnya
     Periode Perbaikan. Mahkamah Konstitusi juga menyatakan bahwa selama
     Periode Perbaikan, setiap penerbitan kebijakan/tindakan yang bersifat strategis
     dan berdampak luas harus dihentikan dan tidak boleh ada peraturan pelaksanaan
     baru UU Cipta Kerja 2020.

     Patut dicatat bahwa Putusan MK 91/2020 dibuat berdasarkan uji materi dari
     aspek prosedural saja dan bukan pada aspek substantif UU Cipta Kerja 2020, yang
     berarti tidak ada uji materi yang diajukan terhadap ketentuan spesifik di
     dalamnya. Berdasarkan hal tersebut di atas, maka ketentuan yang diatur dalam
     UU Cipta Kerja 2020 dan peraturan pelaksanaannya tetap berlaku penuh selama
     Periode Perbaikan.

     Menanggapi Putusan MK 91/2020, pada tanggal 16 Juni 2022 Presiden dan
     Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (“DPR”) telah mengesahkan
     Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
     Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
     undangan (“UU No.13/2022”) yang mengatur lebih lanjut tentang tata cara
     pembentukan dan/atau perubahan peraturan perundang-undangan melalui
     metode omnibus. Dengan cara ini, pemerintah dan DPR dapat menggabungkan
     dan menyatukan peraturan-peraturan yang saling terkait dari berbagai sektor
     dengan mencabut peraturan-peraturan yang saling berhubungan tersebut dan
     mengesahkannya dalam satu peraturan. Oleh karena itu, amandemen UU Cipta
     Kerja 2020 harus dilaksanakan sesuai prosedur yang diatur dalam UU
     No.13/2022.

     Sebagai tindak lanjut Putusan MK 91/2020, sebelum berakhirnya Periode
     Perbaikan, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti
     Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“Perppu Cipta
     Kerja”) yang mulai berlaku terhitung sejak tanggal diundangkannya Perppu Cipta
     Kerja, yaitu pada tanggal 30 Desember 2022. Dengan diterbitkan dan



                                   228
Page 253
     diundangkannya Perppu Cipta Kerja, UU Cipta Kerja 2020 dicabut dan dinyatakan
     tidak berlaku yang digantikan seluruhnya dengan Perppu Cipta Kerja, dimana
     Perppu Cipta Kerja kemudian telah ditetapkan menjadi undang-undang dengan
     diterbitkannya UU Cipta Kerja 2023 yang mulai berlaku terhitung diundangkan,
     yaitu tanggal 31 Maret 2023.

     Meskipun demikian, tidak ada kepastian: (i) apakah penerbitan Perppu Cipta
     Kerja dan UU Cipta Kerja 2023 dapat dianggap sebagai produk hukum yang sah
     atas pelaksanaan Putusan MK 91/2020, yaitu pelaksanaan koreksi dan perbaikan
     atas UU Cipta Kerja 2020 selama Periode Perbaikan; (ii) apakah publik tidak akan
     mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terhadap Perppu Cipta Kerja atau
     UU Cipta Kerja 2023 atau materi muatan di dalamnya; (iii) apakah Putusan MK
     91/2020 tidak akan mempengaruhi investasi yang dilakukan atau izin yang
     diterbitkan berdasarkan atau sesuai dengan Perppu Cipta Kerja dan UU Cipta
     Kerja 2023 (termasuk semua izin usaha yang diterbitkan atau akan diterbitkan
     untuk Perseroan); (iv) apakah publik tidak akan mengajukan uji materi ke
     Mahkamah Agung terhadap peraturan pelaksanaan dari UU Cipta Kerja 2023; (v)
     apakah pemerintah akan mengambil atau memiliki interpretasi yang sama
     dengan Mahkamah Konstitusi tentang definisi dan ruang lingkup
     kebijakan/tindakan yang “bersifat strategis dan berdampak luas”, yang harus
     ditangguhkan selama Periode Perbaikan, dalam setiap hal yang dapat berdampak
     lebih lanjut terhadap pelaksanaan UU Cipta Kerja 2023, mengingat pemerintah
     telah mengeluarkan Perppu Cipta Kerja yang mencabut dan menyatakan UU Cipta
     Kerja 2020 tidak berlaku; atau (vi) apakah pemerintah akan menerbitkan
     peraturan pelaksanaan terhadap UU Cipta Kerja 2023 atau terhadap materi
     muatan atau peraturan perundang-undangan yang diatur di dalamnya. Kondisi-
     kondisi tersebut di atas dapat mempengaruhi pelaksanaan kegiatan usaha
     Perseroan termasuk jenis dan keberlakuan perizinan yang wajib dimiliki atau
     diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan, serta kemungkinan
     penyesuaian perizinan yang telah dimiliki untuk disesuaikan dengan pengaturan
     dalam UU Cipta Kerja 2023 dan peraturan pelaksanaannya (jika ada).

i.   Pendapat Segi Hukum sehubungan dengan “Gagal Bayar” adalah merujuk kepada
     batasan dalam Peraturan OJK No.36/2014 yang mendefinisikan Gagal Bayar sebagai
     suatu kondisi dimana suatu Emiten atau Perusahaan Publik tidak mampu memenuhi
     kewajiban keuangan terhadap kreditur pada saat jatuh tempo yang nilainya lebih
     besar dari 0,5% (nol koma lima persen) dari modal disetor dari Emiten atau
     Perusahaan Publik.

j.   Pendapat Segi Hukum sehubungan dengan peringkat dari pemeringkatan efek
     adalah merujuk kepada ketentuan Peraturan OJK No.36/2014, yang menyebutkan
     bahwa penawaran umum berkelanjutan efek bersifat utang dan/atau sukuk (dalam
     hal ini Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2024) dapat
     dilakukan melalui Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun
     2024 karena memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat
     teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam
     kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh Pefindo
     selaku Perusahaan Pemeringkat Efek yang ditunjuk dalam Penawaran Umum
     Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2024. Pada Tanggal Pendapat Segi
     Hukum ini diberikan, 4 (empat) peringkat teratas dari Pefindo untuk obligasi umum
     peringkat jangka panjang (perusahaan atau pemerintah domestik) adalah
     sebagaimana tercantum dalam dan dapat diakses dari laman OJK
     (https://www.ojk.go.id/id/kanal/perbankan/Pages/Lembaga-Pemeringkat-




                                   229
Page 254
     Diakui-OJK.aspx, khususnya Tabel 4 (Pemetaan Peringkat – Peringkat Jangka
     Panjang))         dan Pefindo (https://pefindo.com/fileman/file?file=95), yaitu
     golongan pemetaan peringkat sebagai berikut (i) idAAA, (ii) idAA+ sampai dengan
     idAA-, (iii) idA+ sampai dengan idA-, dan (iv) idBBB+ sampai dengan idBBB-). Adapun
     berdasarkan surat Pefindo No.RC-369/PEF-DIR/IV/2024 tanggal 2 April 2024,
     perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun
     2024 Periode 2 April 2024 sampai dengan 1 April 2025 Perseroan telah
     mendapatkan rating idA- (Single A Minus).

k.   Makes bukan konsultan pajak dan karenanya Pendapat Segi Hukum ini tidak dapat
     dianggap, diinterpretasikan dan/atau diartikan sebagai pendapat dan/atau
     pandangan di bidang pajak dan/atau hal-hal yang terkait dengan pajak.

l.   Makes tidak memberikan pandangan dan/atau pendapat sehubungan dengan hal-
     hal yang terkait dengan keuangan, akunting (accounting), komersial, pajak, data
     statistik atau data industri.

m.   Tanggung jawab Makes sebagai Konsultan Hukum Perseroan yang independen
     sehubungan dengan hal-hal yang diberikan dalam Pendapat Segi Hukum ini adalah
     terbatas pada dan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor
     8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana diubah sebagian dengan UU
     No.4/2023.

n.   Pendapat Segi Hukum ini diberikan semata-mata untuk digunakan oleh Perseroan
     dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2024,
     walaupun tembusannya disampaikan kepada pihak yang disebutkan di bawah ini,
     dan tidak untuk maksud atau tujuan selain dari rencana Penawaran Umum
     Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 20244. Dengan demikian Pendapat Segi
     Hukum ini akan menjadi batal dengan sendirinya apabila rencana Penawaran
     Umum Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2024 karena sebab apapun tidak
     terlaksana, batal atau dibatalkan.

o.   Pembuatan, penandatanganan, penyampaian dan/atau pelaksanaan seluruh
     perjanjian dan/atau dokumen lainnya sebagaimana tercantum dalam LHUTAH
     maupun sebagaimana diungkapkan dalam Pendapat Segi Hukum ini dimana
     Perseroan merupakan pihak atau yang mengikat aset-aset Perseroan yang dibuat
     berdasarkan hukum negara asing, tidak bertentangan dengan hukum yang
     mengatur perjanjian dan/atau dokumen tersebut dan karenanya mengikat para
     pihak di dalamnya serta dapat dilaksanakan sesuai dengan syarat dan ketentuan
     sebagaimana diatur dalam perjanjian dan/atau dokumen tersebut.

p.   Pendapat Segi Hukum ini dibuat oleh Makes selaku Konsultan Hukum yang
     independen dan tidak terafiliasi dengan Perseroan.




                                    230
Page 255
Hormat kami,
untuk dan atas nama
Makes & Partners Law Firm




 ___________________________________
Iwan Setiawan, S.H.
Senior Partner
No.Pendaftaran Profesi Penunjang Pasar Modal: STTD.KH-145/PJ-1/PM.2/2023
No.Anggota HKHPM: 200924

Tembusan:
Kepada:
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Baru Departemen Keuangan R.I., Lantai 3
Kompleks Departemen Keuangan R.I
Jl. Dr. Wahidin, Jakarta 10710
Jakarta Pusat

U.p.: Yth. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon




                                           231
Page 256
Halaman ini sengaja dikosongkan

File

File Open PDF
Source IDX
Size4.85 MB
Published12 Jul 2024
Pages256
Characters1,020,653
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 139 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK p.1 ×422
linked org BANK MEGA TBK p.1 ×29
linked org Victoria Investama Tbk p.16 ×32
linked — Suzanna Tanojo p.16 ×9
linked org Bank Ina Perdana Tbk p.43 ×2
linked org Bank Multiarta Sentosa Tbk p.43 ×2
linked org PT Gratamulia Pratama p.96 ×5
linked org Bumi Serpong Damai p.100
linked person Zaenal Abidin p.126 ×7
linked person Sia Leng Ho p.126 ×5
linked person Achmad Friscantono · Direktur Utama p.126 ×3
linked person Debora Wahjutirto p.126 ×3
linked org Bank IBK Indonesia Tbk. p.129 ×2
linked org Bank Danamon Indonesia Tbk p.129 ×2
linked person Medi Sejati p.138 ×4
linked person Yozef Abdulrachman p.138 ×4
linked org PT Jasa Marga Persero p.138
linked org Perusahaan Gas Negara Tbk p.139 ×2
linked org Bank Mandiri Tbk p.139 ×5
linked org Victoria Insurance Tbk p.143 ×5
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×15
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×57
possible person Gatot Subroto p.1 ×6
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×9
possible person Drs. Richard R. Wiriahardja p.13 ×3
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.32
possible person Setia Budi p.100
possible person Gunawan Tenggarahardja p.126 ×5
possible person Suzana Tanojo p.133
possible org International Tbk. p.157
possible person Iwan Setiawan · Senior Partner p.255
unresolved org PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA p.1 ×7
unresolved org PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA p.1 ×6
unresolved org PT ALDIRACITA SEKURITAS INDONESIA PENAWARAN EMISI OBLIGASI INI p.1
unresolved org Bank Victoria Tahap I p.2 ×6
unresolved org Bank Victoria Tahap I Tahun p.2 ×39
unresolved org Bank Victoria Tahap II Tahun p.2 ×30
unresolved org Bank Indonesia p.6 ×54
unresolved org Indonesia p.7
unresolved org PT Victoria Sekuritas Indonesia p.7 ×4
unresolved org Bank Victoria p.7 ×13
unresolved org Bank Umum Dalam Rupiah Dan Valuta Asing Bagi p.7
unresolved org PT Aldiracita Sekuritas Indonesia p.8 ×2
unresolved org BAPEPAM p.8 ×3
unresolved person Mutiara Hafidzah · Notaris p.9 ×7
unresolved org Bank Emisi Obligasi p.9
unresolved org Bank Victoria Umum Berkelanjutan p.9
unresolved person Amrul Partomuan Pohan · Notaris p.13 ×5
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.13 ×3
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Utara p.13 ×3
unresolved person Fathiah Helmi · Notaris p.13 ×15
unresolved org Pusat Statistik p.15 ×2
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.16 ×6
unresolved org Bank Victoria Tahun p.17 ×5
unresolved org Kantor Akuntan Publik Purwantono p.18 ×7
unresolved org Young Global Limited p.18 ×7
unresolved org Bank Kustodian. Jumlah Pokok Obligasi p.26
unresolved org Bank Victoria I Tahun p.37
unresolved org Bank Victoria III Tahun p.37
unresolved org Bank Victoria IV Tahun p.37
unresolved org Bank Victoria III p.38
unresolved org Bank Victoria Tahap II p.38 ×5
unresolved org Bank Victoria Tahap p.38
unresolved org Bank Victoria Tahap III Tahun p.38 ×6
unresolved org PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur p.43
unresolved org PT Bank Pembangunan Daerah Istimewa Yogyakarta p.43
unresolved org PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan p.43
unresolved org PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan p.43
unresolved org PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah p.43
unresolved org PT Bank Pembangunan Daerah Papua p.43
unresolved org PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat p.43
unresolved org Banten Tbk p.43
unresolved org Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk p.43 ×2
unresolved org Bank Negara FR p.44 ×2
unresolved org PT Pemeringkat Efek Indonesia No. RC- p.46
unresolved org PT Sigma Cipta Caraka p.51 ×9
unresolved org PT Panen Berkah Solusi p.52 ×13
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan p.62
unresolved org Bank Indonesia. GWM p.79
unresolved org Bank Sentral Amerika p.91
unresolved person Rini Yulianti · Notaris p.95 ×3
unresolved org PT Gratamulia Pratama. Rincian p.96
unresolved org PT Nata Patindo p.97
unresolved org PT Gratamulia Pratama. Kewajiban p.97
unresolved person KH. Fachrudin p.100
unresolved org PT Victoria Alife Indonesia p.106 ×2
unresolved org PT Asuransi Allianz Life Indonesia p.106 ×4
unresolved org PT Setiabudi Investment Management p.106
unresolved org Reksa Dana Terproteksi Setiabudi Dana Proteksi p.106
unresolved org PT Asri Kencana p.126
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Pusat p.126
unresolved org Bank Summa. Beliau p.127
unresolved org PT Sumberdaya Sewatama p.127
unresolved org PT Efektifpro Knowledge Source p.127 ×3
unresolved org PT Bank Bali p.129
unresolved org Bank Ekonomi Rahardja Tbk p.129 ×3
unresolved org Bank Agris Tbk p.129 ×2
unresolved org Bank Internasional Indonesia Tbk p.129 ×3
unresolved org PT Bank Namura Internusa p.129
unresolved org Bank Rama Tbk p.129 ×2
unresolved org Bank Tabungan Pensiun Nasional Tbk p.129 ×2
unresolved org PT Bank Victoria Syariah. · Anggota p.129 ×7
unresolved person Frekuensi Kehadiran · Komisaris p.134
unresolved org PT Bank Victoria Syariah. Sebelumnya p.138
unresolved org Bank Swadesi p.138
unresolved org Bank Intan p.138
unresolved org Kantor Akuntan Publik Edi Kaslim p.138
unresolved org Kantor Akuntan Publik Gatot Permadi Djuwono p.138
unresolved org Bank Harmoni p.138
unresolved org PT Bank Index Selindo p.138
unresolved org PT Bank Swaguna p.138
unresolved org PT Bank Victoria Syariah Tahun p.138
unresolved org Bank Agro Tbk p.139 ×2
unresolved org Bank Mutiara Tbk p.139 ×2
unresolved org PT Bank Perkreditan Rakyat Sumber Artha Waru Agung p.139
unresolved org PT Bank Dagang Negara p.139 ×3
unresolved org PT Hawaii p.140
unresolved org PT JS Multi Collection p.140
unresolved org PT Victoria Manajemen Investasi p.143
unresolved — Angota · Ketua p.144
unresolved person Steering Committee · Direktur Utama p.147
unresolved person SEVP · Anggota p.148
unresolved person Dewa · Komisaris p.149
unresolved — Diah Rucihto Januar · Senior Officer p.149 ×2
unresolved — Yohanes Reynaldi · Officer p.149
unresolved — Made Putera Kemara · Officer p.149
unresolved org Associate Lawyer Makes & Partners p.150
unresolved org PT Sucor Sekuritas p.150
unresolved org Johan Malonda Bertanggung p.157
unresolved org Astika dan Rekan p.157
unresolved org PT Triteguh p.157
unresolved org Skybee Tbk p.157 ×2
unresolved org Makes & Partners p.255
unresolved person H. Senior Partner p.255
unresolved org Departemen Keuangan R.I. p.255
unresolved org Departemen Keuangan R. p.255
unresolved person Dr. Wahidin p.255

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result