Back to announcement
20240712_BVIC_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_31683314_lamp1.pdf
Listing Text extracted BVICSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 256
Page 1
Tanggal Efektif : 28 Februari 2023 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 12 Juli 2024
INFORMASI TAMBAHAN
Masa Penawaran Umum : 2 – 8 Juli 2024 Tanggal Distribusi Secara Elektronik : 12 Juli 2024
Tanggal Penjatahan : 10 Juli 2024 Tanggal Pencatatan Pada Bursa Efek Indonesia : 15 Juli 2024
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK
JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN
DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK INFORMASI TAMBAHAN INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS PROSPEKTUS YANG SEBELUMNYA
DITERBITKAN OLEH PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN DAN SELURUH PERUBAHAN
Gedung Graha BIP, Lantai 10 YANG BERSIFAT MATERIAL TELAH DIMUAT DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PEN AWA R A N UMUM B ER KELA N JUTA N OB LIGASI BERKELANJUTAN I II BANK VIC TORIA TAHAP II TAHUN 2 024
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 23, INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA
Jakarta Selatan 12930, Indonesia TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
Telp: (021) 522 8888, Fax: (021) 522 8777
Email : corsec@victoriabank.co.id PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG
JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG
TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
www.victoriabank.co.id
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE 2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN I
YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang usaha Bank Umum Konvensional
Berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Selatan, Indonesia
Kantor Pusat: Kantor Operasional:
Gedung Graha BIP, Lantai 10 Perseroan memiliki 39 Jaringan Kantor Operasional terdiri dari
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 23, Jakarta Selatan 12930, Indonesia 1 Kantor Pusat Operasional, 14 Kantor Cabang dan
Telp: (021) 522 8888, Fax: (021) 522 8777 24 Kantor Cabang Pembantu yang tersebar di wilayah Jakarta, Bogor,
Email: corsec@victoriabank.co.id Tangerang, Bandung, Surabaya, Solo, Semarang, Bali, Manado,
Website: www.victoriabank.co.id Makassar, dan Medan
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN III BANK VICTORIA
DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN III BANK VICTORIA TAHAP I TAHUN 2023
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN III BANK VICTORIA TAHAP II TAHUN 2024 (“OBLIGASI”)
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan pada nilai nominal dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Obligasi
ini diterbitkan dengan tingkat bunga sebesar 9,50% (sembilan koma lima nol persen) per tahun. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus
persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, terhitung
sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 12 Oktober 2024. Pembayaran Bunga Obligasi terakhir
akan dibayarkan bersamaan dengan pelunasan Pokok Obligasi pada tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal 12 Juli 2027. Pelunasan Obligasi dilakukan
secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
PENTING UNTUK DI PERHATIKAN
OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN SUATU JAMINAN KHUSUS BERUPA BENDA ATAU PENDAPATAN ATAU AKTIVA LAIN MILIK
PERSEROAN DALAM BENTUK APAPUN SERTA TIDAK DIJAMIN PIHAK LAIN MANAPUN, SELURUH KEKAYAAN PERSEROAN,
BAIK BERUPA BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA
KEMUDIAN HARI, KECUALI AKTIVA PERSEROAN YANG TELAH DIJAMINKAN SECARA KHUSUS KEPADA KREDITURNYA, MENJADI
JAMINAN ATAS SEMUA UTANG PERSEROAN KEPADA SEMUA KREDITURNYA YANG TIDAK DIJAMIN SECARA KHUSUS ATAU TANPA
HAK ISTIMEWA TERMASUK OBLIGASI INI SECARA PARIPASSU BERDASARKAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN, SESUAI PASAL
1131 DAN 1132 KITAB UNDANG UNDANG PERDATA.
1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) UNTUK
SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK
MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI
ATAU UNTUK DISIMPAN DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
OBLIGASI TIDAK MEMILIKI PERSYARATAN PERCEPATAN PEMBAYARAN BUNGA ATAU POKOK OBLIGASI.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL
EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM
BENTUK PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
RISIKO USAHA UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT YANG BERPOTENSI TERHADAP PENURUNAN
KINERJA KEUANGAN PERSEROAN DAN MEMPENGARUHI TINGKAT KESEHATAN PERSEROAN.
RISIKO YANG DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN PADA
PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA
PANJANG.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN DARI
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (PEFINDO):
id
A- (Single A Minus)
Pencatatan atas Obligasi yang ditawarkan ini akan dilakukan pada Bursa Efek Indonesia
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
379,&725,$6(.85,7$6,1'21(6,$ 7HUD¿OLDVL PT ALDIRACITA SEKURITAS INDONESIA
PENAWARAN EMISI OBLIGASI INI DIJAMIN SECARA KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)
WALI AMANAT
PT BANK MEGA TBK
Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2024
Page 2
PT Bank Victoria International Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Obligasi sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap I tahun 2023 melalui surat No. 136/DIR-EKS/12/22 pada tanggal 28 Desember 2022 kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) di Jakarta, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608 beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya (“UUPM”). Perseroan telah menerima surat dari OJK No. S-64/D.04/2023 tanggal 28 Februari 2023 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran dan telah melakukan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap I Tahun 2023 dengan Jumlah Pokok sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah). Perseroan akan mencatatkan Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap II Tahun 2024 (“Obligasi”) dengan Jumlah Pokok sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”). Apabila syarat-syarat pencatatan Obligasi di BEI tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum batal demi hukum dan uang pemesanan pembelian Obligasi yang telah diterima akan dikembalikan kepada para pemesan Obligasi sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi. Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Informasi Tambahan bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma, serta standar profesi masing-masing. 6HKXEXQJDQGHQJDQ3HQDZDUDQ8PXP2EOLJDVLLQLVHWLDSSLKDNWHUD¿OLDVLGLODUDQJXQWXNPHPEHULNDQ keterangan atau pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan, tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi. Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini bukan PHUXSDNDQSLKDN\DQJWHUD¿OLDVLGHQJDQ3HUVHURDQVHEDJDLPDQDGLGH¿QLVLNDQGDODP8836.NHFXDOL 37 9LFWRULD 6HNXULWDV ,QGRQHVLD PHUXSDNDQ SLKDN WHUD¿OLDVL GHQJDQ 3HUVHURDQ PHODOXL NHSHPLOLNDQ saham Perseroan. Penjelasan mengenai GH¿QLVL$¿OLDVLGDSDWGLOLKDWSDGD%DE IX tentang Penjaminan Emisi Obligasi. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN “OBLIGASI BERKELANJUTAN III BANK VICTORIA TAHAP II TAHUN 2024” INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK INDONESIA YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR WILAYAH INDONESIA TERSEBUT. PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK. PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI OBLIGASI KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN OBLIGASI DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN POJK NO. 49/2020.
Page 3
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
DAFTAR ISI
DEFINISI DAN SINGKATAN. ..................................................................................................................ii
RINGKASAN. .........................................................................................................................................xi
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN...................................................................................1
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM.....................15
III. PERNYATAAN UTANG. ..............................................................................................................16
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING...................................................................................29
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN. ............................................................38
VI. FAKTOR RISIKO.........................................................................................................................64
VII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN
DAN PROSPEK USAHA.............................................................................................................68
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN. .....................................................................................68
2. STRUKTUR PERMODALAN DAN PERUBAHAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN. ....71
3. PERIZINAN PERSEROAN...................................................................................................74
4. PERJANJIAN PENTING.......................................................................................................84
5. PENGAWASAN DAN PENGURUSAN PERSEROAN........................................................102
6. STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN. ........................................................................127
7. STRUKTUR KEPEMILIKAN. ..............................................................................................128
8. SUMBER DAYA MANUSIA.................................................................................................128
9. TABEL HUBUNGAN KEPENGURUSAN, PENGAWASAN, KEPEMILI KAN DAN
AFILIASI ANTARA PERSEROAN DAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN...................136
10. TABEL HUBUNGAN KEKELUARGAAN DI ANTARA ANGGOTA DIREKSI,
ANGGOTA DEWAN KOMISARIS DAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN. ..................136
11. KETERANGAN TENTANG PEMEGANG SAHAM UTAMA BERBENTUK BADAN HUKUM
(DENGAN KEPEMILIKAN DIATAS 5%). ............................................................................137
12. PERKARA HUKUM.............................................................................................................138
13. KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN....150
VIII. PERPAJAKAN. .........................................................................................................................177
IX. PENJAMIN EMISI OBLIGASI. ..................................................................................................179
X. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL. ...................................................181
XI. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT. ............................................................................184
XII. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI.....................................................................................195
XIII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN
PEMBELIAN OBLIGASI. ..........................................................................................................200
XIV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM..............................................................................................201
i
Page 4
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
DEFINISI DAN SINGKATAN
“ALCO” : Adalah singkatan dari “Asset Liabilities Committee”, komite yang
merupakan kumpulan dari para pengambil keputusan dibidang
pengelolaan aset dan liabilitas Perseroan yang diketuai oleh Presiden
Direktur.
“Afiliasi” : Berarti pihak-pihak yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
Undang-undang No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan (“UUP2SK”) yaitu:
a. Hubungan keluarga karena perkawinan sampai derajat kedua,
baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari
cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
saudara yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;
b. Hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua,
baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu: (i) orang tua dan anak,
(ii) kakek dan nenek serta cucu atau (iii) saudara dari orang yang
bersangkutan;
c. Hubungan antara pihak dengan karyawan, Direktur atau Komisaris
dari pihak tersebut;
d. Hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat
1 (satu) atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris
atau pengawas yang sama;
e. Hubungan antara perusahaan dengan pihak, baik langsung
maupun tidak langsung, dengan cara apapun, mengendalikan
atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut dalam menentukan
pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
f. Hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan
baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun, dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan, oleh
pihak yang sama; atau
g. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama, yaitu
pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling
kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara
dari perusahaan tersebut.
“Aset Tetap” : Berarti harta tetap berwujud yang digunakan dalam kegiatan sebuah usaha.
“Agen Pembayaran” : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta
Selatan, yang ditunjuk oleh Perseroan serta berkewajiban membantu
melaksanakan pembayaran Pokok Obligasi dan Bunga serta denda
(jika ada) kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
untuk dan atas nama Perseroan, setelah Agen Pembayaran menerima
dana tersebut dari Perseroan dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban
sebagaimana akan diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran,
dengan memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
“Anak Perusahaan” atau : Berarti perusahaan yang dimiliki Perseroan dan laporan keuangannya
“Entitas Anak” dikonsolidasikan dengan Perseroan sesuai Pernyataan Standar Akuntansi
Keuangan yang berlaku di Indonesia.
ii
Page 5
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
“BAE” : Berarti Biro Administrasi Efek.
“Bank Kustodian” : Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan Otoritas
Jasa Keuangan untuk melakukan kegiatan usaha sebagai Kustodian
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal.
“BEI” atau “Bursa Efek” : Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem
dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli
Efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di
antara mereka, yang dalam hal ini adalah PT Bursa Efek Indonesia,
berkedudukan di Jakarta Selatan, atau para pengganti dan penerima
hak dan kewajibannya.
“Bunga Obligasi” : Berarti bunga Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
Pemegang Obligasi kecuali Obligasi yang dimiliki Perseroan, sesuai
dengan ketentuan yang termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
“CAR” : Berarti singkatan dari Capital Adequacy Ratio, yaitu rasio tingkat kecukupan
modal bank yang dihitung dari jumlah modal bank, yang terdiri dari modal
inti dan modal pelengkap dibagi jumlah ATMR.
“Daftar Pemegang Rekening” : Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan
tentang kepemilikan Obligasi oleh Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening di KSEI yang memuat keterangan antara lain:
nama, jumlah kepemilikan Obligasi, status pajak dan kewarganegaraan
Pemegang Obligasi berdasarkan data yang diberikan oleh Pemegang
Rekening kepada KSEI.
“Denda” : Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan
kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi yaitu
sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari
jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian, sejak
hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban
yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan
ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari
Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari Hari Kalender.
“DPS” : Berarti Daftar Pemegang Saham Perseroan.
“Dokumen Emisi” : Berarti Perjanjian Perwaliamanatan, Pengakuan Hutang, Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran, Perjanjian
Pendaftaran Obligasi di KSEI, Perjanjian Pendahuluan Pencatatan
Efek, Informasi Tambahan, Informasi Tambahan Ringkas dan dokumen-
dokumen lainnya yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum ini.
“Efek” : Berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk
konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan
teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara
langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis dari
penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap
Derivatif atas Efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan
di Pasar Modal, sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 22 angka 1
UUP2SK.
“Emisi” : Berarti penerbitan Obligasi oleh Perseroan untuk ditawarkan dan dijual
kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum.
“Force Majeure” : Berarti salah satu atau lebih peristiwa sebagaimana dimaksud dalam
Perjanjian Perwaliamanatan.
iii
Page 6
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
“GWM” : Berarti Giro Wajib Minimum.
“Hari Bank” : Berarti hari pada setiap saat Kantor Pusat Bank Indonesia di Jakarta
menyelengarakan kegiatan kliring antar bank.
“Hari Bursa” : Berarti hari-hari dimana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi
perdagangan efek menurut peraturan perundang-undangan di Negara
Republik Indonesia yang berlaku dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek
tersebut.
“Hari Kalender” : Berarti setiap hari dalam satu tahun sesuai dengan kalender Gregorian
tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang
sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah.
“Hari Kerja” : Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional
yang ditetapkan oleh Pemerintah atau Hari Kerja biasa yang karena suatu
keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah sebagai bukan Hari Kerja
biasa.
“Informasi Tambahan” : Berarti Informasi Tambahan atas Prospektus yang disampaikan
Perseroan kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi sebagaimana diatur dalam POJK No. 36/
POJK.04/2014.
“Harga Pasar Yang Wajar” : Berarti harga tunai dari suatu aset yang dapat dinegosiasikan dalam
suatu transaksi komersial yang wajar antara penjual dan pembeli.
“Jumlah Terutang” : Berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta
perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Emisi ini yang
terdiri dari Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan Denda (jika ada) yang
terutang dari waktu ke waktu.
“Jadwal Emisi” : Berarti jadwal waktu Penawaran Umum yang ditentukan bersama oleh
Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.
“Konfirmasi Tertulis” : Berarti laporan konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi
dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang
Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek dengan
Pemegang Obligasi dan konfirmasi tersebut menjadi dasar untuk
pembayaran bunga, pelunasan pokok dan hak-hak lain yang berkaitan
dengan Obligasi.
“Konfirmasi Tertulis Untuk : Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh
RUPO (KTUR)” KSEI kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus
untuk keperluan menghadiri RUPO atau mengajukan permintaan
diselenggarakannya RUPO.
: Berarti singkatan dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia,
“KSEI” berkedudukan di Jakarta Selatan, atau pengganti dan penerima
hak dan kewajibannya yang menjalankan kegiatan usaha sebagai
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana didefinisikan
dalam UUP2SK yang dalam Emisi bertugas sebagai Agen Pembayaran
berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran dan mengadministrasikan
Obligasi berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI.
“Kustodian” : Berarti pihak yang memberi jasa penitipan efek dan harta yang berkaitan
dengan Obligasi serta jasa lainnya termasuk menerima bunga dan
hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek dan mewakili Pemegang
Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan UUP2SK
yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.
iv
Page 7
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
“Kreditur Preferen” : Berarti para kreditur sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 1139
dan Pasal 1149 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Pasal 21
Undang-Undang Perpajakan.
“LDR” : Berarti Loan to Deposit ratio.
“Likuidasi” : Berarti pemberesan harta benda/harta kekayaan (aset-aset) sebagai
tindak lanjut dari Penutupan Usaha.
“Masyarakat” : Berarti perorangan dan/atau badan, baik Warga Negara Indonesia/Badan
Indonesia maupun Warga Negara Asing/Badan Asing baik yang bertempat
tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun yang bertempat tinggal/
berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
“Material” : Berarti kejadian atau peristiwa yang mempunyai nilai materil, yakni sebesar
10% (sepuluh persen) dari pendapatan (revenues) atau 20% (dua puluh
persen) dari modal sendiri yang diperhitungkan dari Laporan Keuangan
Tahunan Perseroan yang telah disahkan oleh RUPS Tahunan Perseroan.
“Masa Penawaran Umum” : Berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan pemesanan
Obligasi sebagaimana diatur dalam Informasi Tambahan yaitu selama
5 (lima) Hari Kerja.
“Manajer Penjatahan” : Berarti Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang bertanggung jawab
atas penjatahan Obligasi dalam hal ini PT Victoria Sekuritas Indonesia
(Terafiliasi).
“Nasabah Penyimpanan” : Berarti Nasabah yang menempatkan dananya dalam bentuk simpanan
berdasarkan perjanjian Perseroan dengan nasabah yang bersangkutan.
“NPL” : Berarti Non Performing Loan, yang berarti kredit yang bermasalah, meliputi
kolektibilitas kurang lancar, diragukan dan macet sebagaimana diatur
dalam peraturan BI.
“Obligasi Berkelanjutan” : Berarti Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria, yang akan ditawarkan
oleh Penjamin Emisi Obligasi kepada Masyarakat melalui Penawaran
Umum Berkelanjutan dengan target dana yang dihimpun sebesar
Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah).
“Obligasi” : Berarti surat utang yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi dengan nama Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap II
Tahun 2024 dengan jumlah pokok sebesar Rp500.000.000.000,- (lima
ratus miliar Rupiah) yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi
untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan Jumlah Pokok Obligasi tersebut
dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi
sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, yang
akan dicatatkan di Bursa Efek dan didaftarkan di KSEI berdasarkan
Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI, sesuai dengan Perjanjian
Perwaliamanatan.
“Otoritas Jasa Keuangan” : Berarti lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi,
atau “OJK” tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan
penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21
tahun 2011 tanggal 22 November 2012 tentang Otoritas Jasa Keuangan,
sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
“PBI No. 17/11/PBI/2015” : Berarti Peraturan Bank Indonesia Nomor: 17/11/PBI/2015 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/PBI/2013
Tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum Dalam Rupiah Dan Valuta
Asing Bagi Bank Umum Konvensional tanggal 25 Juni 2015.
v
Page 8
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
“Pemegang Obligasi” : Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh
Obligasi yang disimpan dan diadministrasikan dalam (a) Rekening Efek
pada KSEI; atau (b) Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian
atau Perusahaan Efek.
“Pemegang Rekening” : Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI
yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak
lain yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan perundang-undangan
di bidang pasar modal.
“Pemeringkat” : Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), atau para pengganti dan
penerima hak dan kewajibannya atau perusahaan pemeringkat lain yang
terdaftar di OJK dan disetujui sebagai penggantinya oleh Wali Amanat.
“Penawaran Awal” : Berarti ajakan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan
menggunakan Informasi Tambahan yang antara lain bertujuan untuk
mengetahui minat calon pembeli atas Obligasi yang akan ditawarkan
dan/atau perkiraan Harga Penawaran dan tingkat Bunga Obligasi.
“Penawaran Umum” : Berarti kegiatan penawaran efek yang dilakukan oleh Perseroan
untuk menjual efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang
diatur dalam UUP2SK dan peraturan pelaksanaannya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 angka 1 UUP2SK, dan ketentuan-ketentuan
lain yang berhubungan, serta menurut ketentuan-ketentuan yang
dimuat dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
“Penawaran Umum : Berarti kegiatan Penawaran Umum atas Obligasi dengan nama
Berkelanjutan Obligasi Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria yang diterbitkan dan ditawarkan
Berkelanjutan III” secara bertahap dengan target dana sebesar Rp1.000.000.000.000,-
(satu triliun Rupiah) untuk Obligasi sesuai dengan POJK
No. 36/POJK.04/2014.
“Penitipan Kolektif” : Berarti jasa penitipan atas Efek dan/atau dana yang dimiliki bersama oleh
lebih dari 1 (satu) pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 angka 1 UUP2SK.
“Penjamin Emisi Obligasi” : Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk
melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III
Bank Victoria Tahap II Tahun 2024 dalam hal ini adalah dan
PT Victoria Sekuritas Indonesia (Terafiliasi) dan PT Aldiracita Sekuritas
Indonesia sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
“Penjamin Pelaksana Emisi : Berarti pihak yang bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan dan
Obligasi” pelaksanaan emisi Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap II Tahun
2024 dalam hal ini adalah PT Victoria Sekuritas Indonesia (Terafiliasi)
dan PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, sesuai dengan syarat-syarat
dan ketentuanketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
“Penutupan Usaha” : Berarti keadaan dimana Perseroan dinyatakan atau diperintahkan
dengan keputusan pemegang saham Perseroan atau Bank Indonesia
atau lembaga otoritas keuangan yang berwenang, yang mempunyai
kewenangan terhadap Perseroan untuk membubarkan, membekukan
atau menutup atau dengan suatu keputusan pengadilan yang berwenang
yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dinyatakan dalam
keadaan pailit.
“Peraturan No. IX.A.2” : Berarti Peraturan Nomor IX.A.2 Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM
dan LK Nomor Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara
Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.
vi
Page 9
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
“Peraturan No. IX.A.7” : Berarti Peraturan Nomor IX.A.7 lampiran keputusan Ketua Bapepam
dan LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang
Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
“Pengakuan Utang Obligasi” : Berarti pengakuan Perseroan atas hutang yang diperoleh sehubungan
dengan emisi Obligasi, dengan syarat dan ketentuan yang termaktub
dalam Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria
Tahap II Tahun 2024 No. 16 tanggal 13 Juni 2024 yang dibuat di
hadapan Notaris Mutiara Hafidzah, SH., M.Kn. Notaris Pengganti dari
Rini Yulianti S.H, Notaris di Jakarta.
“Perjanjian Agen : Berarti Perjanjian antara Perseroan dan Agen Pembayaran perihal
Pembayaran” pelaksanaan pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok
Obligasi berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran No. 11 tanggal 12
Juni 2024 yang dibuat di hadapan Notaris Mutiara Hafidzah, SH., M.Kn.
Notaris Pengganti dari Rini Yulianti S.H, Notaris di Jakarta.
“Perjanjian Pendaftaran Efek : Berarti suatu perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan KSEI
Bersifat Utang di KSEI” dengan syarat dan ketentuan sebagaimana termaktub dalam Perjanjian
Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI dengan No. SP-067/OBL/
KSEI/0624 tanggal 12 Juni 2024.
“Perjanjian Penjaminan : Berarti Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan III Bank
Emisi Obligasi” Victoria Tahap II Tahun 2024 No. 15 tanggal 13 Juni 2024 yang dibuat
di hadapan Notaris Mutiara Hafidzah, SH., M.Kn. Notaris Pengganti dari
Rini Yulianti S.H, Notaris di Jakarta.
“Perjanjian Perwaliamanatan : Berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III
Obligasi” Bank Victoria Tahap II Tahun 2024 yang dibuat oleh dan antara
Perseroan dan Wali Amanat dengan syarat dan ketentuan berdasarkan
Akta No. 14 tanggal 13 Juni 2024 yang dibuat di hadapan Notaris
Mutiara Hafidzah, SH., M.Kn. Notaris Pengganti dari Rini Yulianti S.H,
Notaris di Jakarta.
“Pernyataan Penawaran : BerartiAkta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan III Bank Victoria
Umum Berkelanjutan” Tahap I Tahun 2023 No. 40 tanggal 28 Desember 2022 sebagaimana
telah diubah dengan Addendum I Akta Pernyataan Penawaran Umum
Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap I Tahun 2023 No. 29 tanggal
24 Januari 2023 sebagaimana telah diubah dengan Addendum II
Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan III Bank Victoria
Tahap I Tahun 2023 No. 9 tanggal 9 Februari 2023 sebagaimana telah
diubah dengan Addendum III Akta Pernyataan Penawaran Umum
Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap I Tahun 2023 No. 16 tanggal 22
Februari 2023 yang dibuat di hadapan Notaris Rini Yulianti S.H, Notaris
di Jakarta.
“Pernyataan Pendaftaran” : Berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan
dalam rangka Penawaran Umum atau Perusahaan Publik, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 angka 1 UUP2SK.
“Perusahaan Efek” : Berarti pihak yang melakukan kegiatan sebagai Penjamin Emisi
Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek dan/atau Manajer Investasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 angka 1 UUP2SK.
“Perseroan” : Berarti pihak yang melakukan Emisi yang dalam hal ini adalah
PT Bank Victoria International Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan.
vii
Page 10
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
“Pernyataan Pendaftaran : Berarti efektifnya Pernyataan Pendaftaran sebagaimana dimaksud
menjadi Efektif” dalam ketentuan Pasal 74 UUP2SK, yaitu:
1. Atas dasar lewatnya waktu, yakni:
a. 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran
diterima OJK secara lengkap, yaitu telah mencakup seluruh
kriteria yang ditetapkan dalam peraturan yang terkait dengan
Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum
Perdana dan peraturan dengan Penawaran Umum Perdana;
atau
b. 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal perubahan terakhir yang
disampaikan Perseroan atau yang diminta OJK dipenuhi; atau
2. Atas dasar Pernyataan Efektif dari OJK bahwa tidak ada lagi
perubahan dan/atau tambahan informasi lebih lanjut yang
diperlukan.
“Persyaratan Obligasi” : Berarti ketentuan dan persyaratan yang berlaku untuk Obligasi
sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
tetapi tidak terbatas pada Pokok Obligasi dan tingkat Bunga Obligasi
sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi,
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi.
“POJK No. 11/ : Berarti Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2016 sebagaimana telah
POJK.03/2016” diubah terakhir dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 27
Tahun 2022 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank
Umum.
“POJK No. 15/ : Berarti Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020
POJK.04/2020” tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka.
“POJK No. 19/ : Berarti Peraturan OJK Nomor 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020
POJK.04/2020” tentang Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
“POJK No. 20/ : Berarti Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020
POJK.04/2020” tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“POJK No. 27/2022” : Berarti Peraturan OJK Nomor 27/2022 tanggal 28 Desember 2022
tentang Perubahan Kedua Atas POJK No. 11/POJK.03/2016 Tentang
Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum.
“POJK No. 30/ : Berarti Peraturan OJK Nomor 30/POJK.04/2015 tentang Laporan
POJK.04/2015” Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
“POJK No. 33/ : Berarti Peraturan OJK Nomor 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
POJK.04/2014” 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan
Publik.
“POJK No. 34/ : Berarti Peraturan OJK Nomor 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
POJK.04/2014” 2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau
Perusahaan Publik.
“POJK No. 36/ : Berarti Peraturan OJK Nomor 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
POJK.04/2014” 2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang
dan/atau Sukuk.
“POJK No. 49/ : Berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember 2020
POJK.04/2020” tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.
“POJK No. 55/ : Berarti Peraturan OJK Nomor 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember
POJK.04/2015” 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite
Audit.
viii
Page 11
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
“POJK No. 56/ : Berarti Peraturan OJK Nomor 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember
POJK.04/2015” 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit
Audit Internal.
“Pokok Obligasi” : Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi
berdasarkan Obligasi dalam jumlah pokok sebesar Rp500.000.000.000,-
(lima ratus miliar Rupiah).
“Rekening Efek” : Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana
milik Pemegang Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank
Kustodian, atau Perusahaan Efek berdasarkan perjanjian pembukaan
rekening efek yang ditandatangani dengan Pemegang Obligasi.
“RUPO” : Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam
Perjanjian Perwaliamanatan.
“RUPS” : Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang
diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
“RUPSLB” : Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang
diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
“Satuan Pemindahbukuan” : Berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari
satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya, yaitu senilai Rp1,00
(satu Rupiah) atau kelipatannya sebagaimana ditentukan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan.
“Sertifikat Jumbo Obligasi” : Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam penitipan kolektif
KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat atas
nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang
Rekening.
“Tanggal Distribusi” : Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi hasil Penawaran
Umum kepada KSEI yang merupakan tanggal distribusi Obligasi yang
dilakukan secara elektronik paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung
setelah Tanggal Penjatahan kepada Pemegang Obligasi paling
lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung sejak Tanggal Penjatahan, yang
kepastian tanggalnya akan ditentukan dalam addendum perjanjian
perwaliamanatan.
“Tanggal Emisi” : Berarti tanggal distribusi Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi berdasarkan penyerahan Sertifikat Jumbo
Obligasi yang diterima KSEI dari Perseroan, yang jatuh pada tanggal
yang sama dengan Tanggal Pembayaran.
“Tanggal Pencatatan” : Berarti tanggal pencatatan Obligasi untuk diperdagangkan di Bursa
Efek yang akan ditentukan dalam Addendum Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi.
“Tanggal Penjatahan” : Berarti tanggal di mana Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi menetapkan
penjatahan Obligasi. Tanggal yang mana selambat-lambatnya 2 (dua)
Hari Kerja setelah tanggal berakhirnya Masa Penawaran yang akan
ditentukan dalam Addendum Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi,
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
“Tanggal Pelunasan Pokok : Berarti tanggal-tanggal jatuh tempo Obligasi yang wajib dibayar oleh
Obligasi” Perseroan melalui Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi
berdasarkan Daftar Pemegang Rekening, dikenal sebagai “Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi”, dengan memperhatikan ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, sebagaimana dicantumkan
dalam Informasi Tambahan.
ix
Page 12
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
“Tanggal Pembayaran” : Berarti tanggal pembayaran seluruh nilai Pokok Obligasi kepada
Perseroan oleh Penjamin Emisi (in good funds) yang juga merupakan
Tanggal Emisi Obligasi sebagaimana didefinisikan dalam Addendum
Perjanjian Perwaliamanatan.
“Tanggal Pembayaran : Berarti tanggal-tanggal saat mana Bunga Obligasi menjadi jatuh
Bunga Obligasi” tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi yang namanya
tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening Obligasi melalui Agen
Pembayaran dan dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi.
“Undang-Undang Pasar : Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal
Modal” atau “UUPM” 10 November 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana diubah sebagian
dengan UUP2SK.
“UUPT” : Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tanggal
16 Agustus 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah
dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang tanggal 31 Maret 2023.
“UUP2SK” : Berarti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023
tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang
dimuat dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 6845,
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 No. 4.
“Wali Amanat” : Berarti PT Bank Mega Tbk, berkedudukan di Jakarta, atau para
pengganti dan penerima hak dan kewajibannya yang bertindak selaku
kuasa dari dan sebagai demikian untuk dan atas nama serta sah
mewakili kepentingan seluruh Pemegang Obligasi.
x
Page 13
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya
dengan keterangan yang lebih terperinci dan laporan keuangan konsolidasian serta catatan-catatan
yang tercantum di dalam Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan
pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan
disusun dalam jutaan Rupiah dan secara konsolidasian, kecuali dinyatakan lain, serta disusun sesuai
dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
1. Riwayat Singkat dan Kegiatan Usaha
Perseroan didirikan di Jakarta dengan nama PT Bank Victoria berdasarkan Akta Perseroan Terbatas
No. 71 tanggal 28 Oktober 1992, dibuat di hadapan Amrul Partomuan Pohan, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta
dan kemudian berubah nama menjadi PT Bank Victoria International berdasarkan Akta Pembetulan
No. 30 tanggal 8 Juni 1993 dibuat dihadapan Notaris yang sama yang telah mendapatkan pengesahan
Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-4903.HT.01.01.Th.93
tanggal 19 Juni 1993 dan telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara
dibawah No.342/Leg/1993 tanggal 29 Juni 1993, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 39 tanggal 15 Mei 1998 Tambahan No. 2602 (“Akta Pendirian”). Berdasarkan Akta
Pendirian, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar Rupiah) yang terdiri dari
50.000 (lima puluh ribu) saham dengan nilai nominal Rp1.000.000,-
(satu juta Rupiah).
Modal ditempatkan dan disetor : Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) yang terdiri dari
10.000 (sepuluh ribu) saham.
Nilai Nominal per Saham Rp1.000.000,-
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) Persentase (%)
Modal Dasar 50.000 50.000.000.000
Modal ditempatkan dan disetor penuh:
1. Drs. Richard R. Wiriahardja 5.000 5.000.000.000 50,00
2. Juanetta Hertati Tjandra 5.000 5.000.000.000 50,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 10.000 10.000.000.000 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel 40.000 40.000.000.000
Anggaran Dasar Perseroan telah beberapa kali mengalami perubahan, Anggaran Dasar Perseroan
terakhir diubah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 48 tanggal
26 Mei 2023, dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang memuat persetujuan
pemegang saham atas perubahan terhadap ketentuan Pasal 17 ayat (9) huruf b dan Pasal 23 ayat (5).
Akta tersebut telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.02-0073634 tanggal 8 Juni 2023 dan
didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0105254.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 8 Juni
2023 (“Akta No. 48/2023”).
Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan adalah sebagaimana tercantum dalam Pasal
3 Anggaran Dasar Perseroan yang tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan No. 6 tanggal
10 Agustus 2022, dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh
Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-0059070.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 19 Agustus
2022 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0162900.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal
19 Agustus 2022 (“Akta No. 6/2022”). Berdasarkan Akta No. 6/2022, maksud dan tujuan Perseroan
ialah berusaha dalam bidang bank umum konvensional. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut,
Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha, sebagai berikut:
xi
Page 14
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
A. Kegiatan Usaha:
a. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, deposito berjangka, sertifikat
deposito, tabungan dan/atau bentuk lainnya dipersamakan dengan itu;
b. Memberikan kredit;
c. Menerbitkan surat pengakuan hutang;
d. Membeli, menjual atau menjamin atas resiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah
nasabahnya;
i. Surat-surat wesel, termasuk wesel yang diakseptasi oleh Bank yang masa berlakunya tidak
lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
ii. Surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama
dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
iii. Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah;
iv. Sertifikat Bank Indonesia (SBI);
v. Obligasi;
vi. Surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun; dan
vii. Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
e. Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah;
f. Menempatkan dan pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik
dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana
lainnya;
g. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau
antar pihak ketiga;
h. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
i. Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak;
j. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga
yang tercatat di bursa efek;
k. Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat;
l. Menyediakan pembiayaan dan/atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai
dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
m. Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank
Indonesia;
n. Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan, seperti
sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi, serta Lembaga Kliring Penyelesaian
dan Penyimpanan, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
o. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau
kegagalan pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, dengan syarat harus menarik kembali
penyertaannya, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
p. Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun sesuai dengan ketentuan
dalam peraturan perundang-undangan dana pensiun yang berlaku;
q. Melakukan kegiatan yang berkaitan dengan penyediaan jasa pembayaran kepada pengguna akhir
(end user) jasa layanan Sistem Pembayaran (SP) pada sisi front end, yang mencakup aktivitas
antara lain: menampilkan informasi sumber dana; menginisiasi transaksi/acquiring (dompet
elektronik, acquirer dan payment gateway); menerbitkan instrument/akun pembayaran; layanan
remintansi/transfer dana; dan
r. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan
undang-undang perbankan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
B. Kegiatan Usaha Utama, untuk merealisasi maksud dan tujuan Perseroan, adalah sebagai berikut:
a. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, deposito berjangka, sertifikat
deposito, tabungan dan/atau bentuk lainnya dipersamakan dengan itu;
b. Memberikan kredit;
c. Menerbitkan surat pengakuan hutang;
xii
Page 15
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
d. Membeli, menjual, atau menjamin atas resiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah
nasabahnya:
i. Surat-surat wesel, termasuk wesel yang diakseptasi oleh Bank yang masa berlakunya tidak
lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
ii. Surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama
dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
iii. Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah;
iv. Sertifikat Bank Indonesia (SBI);
v. Obligasi;
vi. Surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
vii. Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
e. Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah;
f. Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik
dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana
lainnya;
g. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan atau antar
pihak ketiga;
h. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga
yang tercatat di bursa efek;
i. Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank
Indonesia;
j. Menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai
dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia; dan
k. Melakukan kegiatan yang berkaitan dengan penyedia jasa pembayaran kepada pengguna akhir
(end user) jasa layanan Sistem Pembayaran (SP) pada sisi front end, yang mencakup aktivitas
antara lain: menampilkan informasi sumber dana; menginisiasi transaksi/acquiring (dompet
elektronik, acquirer dan payment gateway); menerbitkan instrument/akun pembayaran; layanan
remintasi/transfer dana.
C. Kegiatan Usaha Penunjang, yang mendukung kegiatan usaha utama Perseroan, adalah sebagai
berikut:
a. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
b. Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak;
c. Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat;
d. Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun sesuai dengan ketentuan
dalam peraturan perundang-undangan dana pensiun yang berlaku;
e. Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan, seperti
sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi, serta Lembaga Kliring Penyelesaian
dan Penyimpanan, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
f. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau
kegagalan pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, dengan syarat harus menarik kembali
penyertaannya, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia; dan
g. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan
undang-undang perbankan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan-kegiatan sebagaimana diuraikan di atas wajib dilakukan dengan tetap memperhatikan
ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya di bidang perbankan.
Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan telah sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan
Usaha Industri Indonesia Tahun 2020 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Badan Pusat Statistik
No. 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
xiii
Page 16
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
2. Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No. 7 tanggal
3 Juni 2022, dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta juncto Akta Pernyataan Keputusan
Rapat No. 48 tanggal 26 Mei 2023, dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, struktur
permodalan Perseroan saat ini adalah:
Modal Dasar : Rp4.100.000.000.000,- (empat triliun seratus miliar Rupiah) terbagi
atas 41.000.000.000 (empat puluh satu miliar) saham, masing-
masing saham bernilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per
saham.
Modal ditempatkan dan disetor : Rp1.584.852.667.700,- (satu triliun lima ratus delapan puluh empat
miliar delapan ratus lima puluh dua juta enam ratus enam puluh
tujuh ribu tujuh ratus Rupiah), terbagi atas 15.848.526.677 (lima
belas miliar delapan ratus empat puluh delapan juta lima ratus
dua puluh enam ribu enam ratus tujuh puluh tujuh) saham bernilai
nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per saham.
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham dan Laporan Bulanan tentang Komposisi Pemegang Saham per
tanggal 31 Mei 2024, yang dipersiapkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora selaku Biro Administrasi Efek
Perseroan, susunan pemegang saham Perseroan dengan struktur permodalan sebagaimana tercatat
di Daftar Pemegang Saham Perseroan yang dikelola oleh PT Adimitra Jasa Korpora adalah sebagai
berikut:
(dalam Rupiah penuh)
Nilai nominal Rp100,- per saham
Keterangan
Jumlah saham Nominal (Rp) %
Modal dasar 41.000.000.000 4.100.000.000.000
Modal ditempatkan dan disetor penuh:
1. PT Victoria Investama Tbk*) 7.010.537.747 701.053.774.700 44,23
2. Suzanna Tanojo 3.066.411.303 306.641.130.300 19,35
3. Masyarakat*) 5.771.577.627 577.157.762.700 36,42
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 15.848.526.677 1.584.852.667.700 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel 25.151.473.323 2.515.147.332.300
*) Jumlah saham yang tidak dicatatkan di Bursa Efek Indonesia adalah saham milik PT Victoria Investama Tbk dengan jumlah
sebesar 1% (satu persen) dari total modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan saat ini yakni sejumlah 158.482.348 saham.
3. Keterangan Tentang Obligasi Yang Akan Diterbitkan
Nama Obligasi : Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap II Tahun 2024
Target dana Penawaran Umum : Sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah)
Berkelanjutan III
Jumlah Pokok Obligasi : Sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah)
Tenor : 3 (tiga) Tahun
Harga Penawaran : 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi
Tingkat Bunga : 9,50%
Periode Pembayaran Bunga : Setiap 3 (tiga) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi
Peringkat Efek : id
A- (Single A Minus) dari PEFINDO
Penggunaan Dana : Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap II Tahun 2024
(“Obligasi”) ini setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi,
seluruhnya akan dipergunakan untuk modal kerja dalam bentuk
pemberian kredit.
xiv
Page 17
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
Pembelian Kembali Obligasi : 1 (satu) tahun setelah tanggal penjatahan, Perseroan dapat
(Buy Back) melakukan pembelian kembali (buy back) untuk sebagian atau
seluruh Obligasi sebelum tanggal pelunasan Pokok Obligasi.
Perseroan mempunyai hak untuk memberlakukan pembelian
kembali (buy back) tersebut untuk dipergunakan sebagai pelunasan
Obligasi atau untuk disimpan dengan memperhatikan ketentuan
dalam perjanjian perwaliamanatan dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Jaminan : Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus berupa
benda atau pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan dalam
bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak lain manapun, seluruh
kekayaan Perseroan, baik berupa barang bergerak maupun
barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada
dikemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang telah dijaminkan
secara khusus kepada para krediturnya, menjadijaminan atas
semua utang Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak
dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk Obligasi
ini secara pari passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan,
sesuai pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Wali Amanat : PT Bank Mega Tbk
Hasil Pemeringkatan : Berdasarkan surat dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
No.RC-369/PEF-DIR/IV/2024 tanggal 2 April 2024, hasil
pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahun
2023 untuk periode 2 April 2024 sampai dengan 1 April 2025
adalah:
id
A- (Single A Minus)
4. Rencana Penggunaan Dana
Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria
Tahap II Tahun 2024 (“Obligasi”) ini setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi, seluruhnya akan
dipergunakan untuk modal kerja dalam bentuk pemberian kredit.
5. Faktor Risiko
1. Risiko Usaha Utama Yang Berpengaruh Signifikan Terhadap Kelangsungan Usaha Perseroan
- Risiko Kredit (Credit Risk)
2. Risiko Usaha Yang Bersifat Material (Yang Langsung Maupun Tidak Langsung Dapat
Mempengaruhi Hasil Usaha Dan Kondisi Keuangan Perseroan)
- Risiko Pasar (Market Risk)
- Risiko Likuiditas (Liquidity Risk)
- Risiko Operasional (Operational Risk)
- Risiko Stratejik (Strategic Risk)
- Risiko Hukum (Legal Risk)
- Risiko Reputasi (Reputation Risk)
- Risiko Kepatuhan (Compliance Risk)
- Risiko Perubahan Teknologi
- Risiko Kelangkaan Sumber Daya
- Risiko Kebijakan
- Risiko Negara (Country Risk)
- Risiko Investasi yang berkaitan dengan Obligasi
xv
Page 18
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
6. Ikhitisar Data Keuangan Penting
Tabel di bawah ini juga menyajikan ikhtisar data keuangan penting Perseroan tanggal 31 Desember
2023 dan 2022 yang disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan
di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Rupiah, yang tercantum dalam Informasi Tambahan
ini dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota dari
Ernst & Young Global Limited), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh
Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen
No. 01627/2.1032/AU.1/07/0242-3/1/VI/2024 tanggal 7 Juni 2024 yang telah ditandatangani oleh Yovita
(Registrasi Akuntan Publik No.AP.0242).
Tabel di bawah ini juga menyajikan ikhtisar data keuangan penting Perseroan tanggal 31 Maret 2024
yang disusun oleh Manajemen Perseroan dan telah ditelaah secara terbatas oleh Kantor Akuntan Publik
Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota dari Ernst & Young Global Limited), auditor independen,
berdasarkan Standar Perikatan Reviu 2410 (Revisi 2023) yang ditetapkan oleh IAPI sebagaimana
tercantum dalam laporan atas reviu keuangan interim No. 00171/2.1032/JL.0/07/0242-4/1V/2024
tanggal 27 Mei 2024 yang telah ditandatangani oleh Yovita (Registrasi Akuntan Publik No.AP.0242).
Laporan Posisi Keuangan
(dalam ribuan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022*)
JUMLAH ASET 29.022.162.650 29.624.240.421 25.932.001.125
JUMLAH LIABILITAS 25.165.133.463 25.799.455.411 22.231.537.644
JUMLAH EKUITAS 3.857.029.187 3.824.785.010 3.700.463.481
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 29.022.162.650 29.624.240.421 25.932.001.125
*)
Konsolidasian sampai dengan divestasi Entitas Anak pada tanggal 22 Desember 2022
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam ribuan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2024 2023**) 2023 2022*)
PENDAPATAN DAN BEBAN OPERASIONAL
Pendapatan bunga dan syariah
Pendapatan bunga 497.078.667 429.774.701 1.836.391.130 1.635.522.726
Pendapatan syariah - - - 69.495.685
497.078.667 429.774.701 1.836.391.130 1.705.018.411
Beban bunga dan syariah (361.251.560) (289.325.565) (1.257.661.775) (971.637.742)
Pendapatan bunga dan syariah - bersih 135.827.107 140.449.136 578.729.355 733.380.669
Pendapatan operasional lainnya
Pendapatan dari investasi reksadana 5.547.912 718.182 13.292.046 5.133.142
Keuntungan atas penjualan
efek-efek yang diukur pada
nilai wajar melalui laba rugi
dan penghasilan komprehensif lain – bersih 13.352.897 13.568.418 35.431.712 19.273.193
Provisi dan komisi selain dari pinjaman 1.988.185 2.831.406 15.679.319 7.143.802
Keuntungan yang belum terealisasi
atas perubahan nilai wajar
efek-efek yang diukur pada
nilai wajar melalui laba rugi – bersih - 629.398
Lain-lain – bersih 50.125.201 54.632.090 188.962.184 348.653.086
Jumlah pendapatan operasional lainnya 71.014.195 72.379.494 253.365.261 380.203.223
Pendapatan (Beban) operasional lainnya
Beban penyisihan kerugian
penurunan nilai aset keuangan (48.308.730) (61.232.196) (242.509.120) (223.959.331)
Pembalikan (beban) penyisihan kerugian
penurunan nilai aset non-keuangan 8.731.105 (5.000.000) 54.964.162 (47.616.890)
xvi
Page 19
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2024 2023**) 2023 2022*)
Kerugian atas perubahan nilai wajar penyertaan
saham yang diukur pada nilai
wajar melalui laba rugi - - (31.877.279) (2.980.457)
Keuntungan/(kerugian) yang belum terealisasi
atas perubahan nilai wajar efek-efek
yang diukur pada nilai
wajar melalui laba rugi – bersih (3.001.665) - 3.930.662 (1.263.942)
Beban umum dan administrasi (46.955.188) (35.510.198) (158.899.846) (148.563.568)
Beban tenaga kerja (40.501.858) (33.652.015) (157.155.510) (163.030.989)
Lain-lain (19.523.904) (22.702.030) (126.476.550) (112.102.276)
Jumlah beban operasional lainnya (149.560.240) (158.096.439) (658.023.481) (699.517.453)
LABA OPERASIONAL 57.281.062 54.732.191 174.071.135 414.066.439
Pendapatan (Beban) Non Operasional – Bersih (15.454.835) 2.471.638 (44.534.907) (57.135.612)
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK PENGHASILAN 41.826.227 57.203.829 129.536.228 356.930.827
BEBAN PAJAK PENGHASILAN – BERSIH (8.480.654) (11.096.605) (27.719.887) (130.757.374)
LABA BERSIH TAHUN BERJALAN 33.345.573 46.107.224 101.816.341 226.173.453
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi
Perubahan nilai wajar
efek-efek yang diukur pada
nilai wajar melalui penghasilan
komprehensif lain (1.427.982) 12.940.525 27.894.092 (84.273.995)
Pajak tangguhan terkait 314.156 (3.059.960) (6.136.700) 15.958.836
(1.113.826) 9.880.565 21.757.392 (68.315.159)
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi
Pengukuran kembali atas liabilitas imbalan kerja - - 3.394.639 (2.230.737)
Pajak tangguhan terkait - - (746.821) 307.249
- - 2.647.818 (1.923.488)
PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN,
SETELAH PAJAK PENGHASILAN (1.113.826) 9.880.565 24.405.210 (70.238.647)
JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF 32.231.747 55.987.789 126.221.551 155.934.806
Laba bersih yang dapat diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 33.345.573 46.107.224 101.816.341 226.173.453
Kepentingan nonpengendali - - - -
33.345.573 46.107.224 101.816.341 226.173.453
Penghasilan komprehensif yang dapat diatribusikan
kepada:
Pemilik entitas induk 32.231.747 55.987.789 126.221.551 155.934.806
Kepentingan nonpengendali - - - -
32.231.747 55.987.789 126.221.551 155.934.806
LABA BERSIH PER SAHAM YANG DAPAT
DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMILIK
ENTITAS INDUK
Dasar (Rupiah penuh) 2,10 3,51 6,42 19,17
Dilusian (Rupiah penuh) 2,10 3,51 6,42 19,17
*)
Konsolidasian sampai dengan divestasi Entitas Anak pada tanggal 22 Desember 2022
**)
Tidak diaudit dan Tidak direviu
xvii
Page 20
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
Laporan Arus Kas
(dalam ribuan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2024 2023**) 2023 2022*)
ARUS KAS DARI
AKTIVITAS OPERASI
Penerimaan dari pendapatan
bunga dan syariah dan komisi 464.835.198 412.012.255 1.866.455.131 1.585.072.007
Pembayaran bunga dan syariah (356.806.770) (188.775.977) (1.241.689.538) (936.209.912)
Penerimaan dari pendapatan
operasional lainnya 69.078.903 71.504.464 253.716.401 363.010.679
Penerimaan dari penjualan
agunan yang diambil alih 46.128.487 24.489.941 385.438.160 14.100.990
Pembayaran beban umum
dan administrasi (40.394.688) (29.439.996) (135.297.898) (118.616.627)
Pembayaran beban tenaga kerja (43.214.767) (46.530.206) (161.897.333) (132.899.824)
Pembayaran beban
operasional lainnya 301.206 (89.480.727) (128.942.847) (62.433.855)
Pendapatan (pembayaran)
non-operasional lainnya (9.752.131) 2.149.497 3.870.773 (28.897.837)
Pembayaran pajak penghasilan - - (16.049.378) -
130.175.438 155.929.251 825.603.471 683.125.621
Kenaikan dalam aset operasi:
Pinjaman yang diberikan (456.107.476) (531.802.921) (3.012.792.297) (1.435.674.433)
Beban dibayar dimuka (15.361.330) (13.199.578) (5.750.347) (12.026.402)
Aset hak guna (1.600.000) (1.970.228) (21.754.778) (26.880.935)
Efek-efek yang dibeli dengan
janji dijual kembali - - - (148.717.805)
Aset lain-lain (7.953.729) (26.031.468) - (20.283.799)
Penurunan dalam aset operasi:
Efek-efek yang dibeli dengan
janji dijual kembali 650.000.000 839.432.375 202.699.821 -
Tagihan akseptasi 7.486.940 6.320.303 - -
Penyertaan saham - - 26.173.818 147.361.993
Aset lain-lain - - 9.055.375 -
Kenaikan dalam kewajiban operasi:
Simpanan nasabah - - 3.057.342.854 1.299.895.991
Efek-efek yang dijual dengan
janji dibeli kembali - - 402.401.570 240.865.160
Utang akseptasi - - 11.959.811 -
Utang pajak lainnya - - 14.518.346 3.224.742
Simpanan dari bank lain 526.790.271 - - 326.161.686
Penurunan dalam kewajiban operasi:
Simpanan nasabah (727.358.660) (204.294.994) - -
Simpanan dari bank lain - (404.285.147) (230.149.261) -
Efek-efek yang dijual dengan
janji dibeli kembali (440.716.720) (240.865.160) - -
Utang akseptasi (6.971.912) - - -
Utang pajak lainnya (5.092.968) (14.942) - -
Arus kas bersih diperoleh
dari aktivitas operasi (346.710.146) (420.782.509) 1.279.308.383 1.057.051.819
xviii
Page 21
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2024 2023**) 2023 2022*)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS
INVESTASI
Hasil penjualan aset tetap 6.050 1.110 45.395.525 17.287.045
Pembelian aset tetap (245.734) (5.721.333) (16.195.800) (7.526.642)
Pembelian aset tak berwujud (3.393.624) (596.237) (7.289.250) (1.879.808)
Pembelian/(penjualan)
efek-efek (82.175.413) (701.285.371) (1.435.185.586) (240.818.457)
Arus kas bersih digunakan
untuk aktivitas investasi (85.808.721) (707.601.831) (1.413.275.111) (232.937.862)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS
PENDANAAN
Penambahan modal disetor 29.090 - (1.900.021) 520.909.143
Pembayaran emisi efek (16.660) (1.602.870)
Penerbitan obligasi - 500.000.000 500.000.000 -
Pinjaman yang diterima - - - (50.000.000)
Pelunasan jatuh tempo obligasi - - (200.000.000) (300.000.000)
Pembayaran sewa (3.458.736) - (10.757.017) (10.958.755)
Arus kas bersih diperoleh dari/
(digunakan untuk) aktivitas pendanaan (3.446.306) 498.397.130 287.342.962 159.950.388
KENAIKAN (PENURUNAN) BERSIH
KAS DAN SETARA KAS (435.965.173) (629.987.210) 153.376.234 984.064.345
KAS DAN SETARA
KAS PADA AWAL TAHUN 2.798.564.165 2.645.187.928 2.645.187.929 1.886.562.456
Dampak kehilangan pengendalian
entitas anak - - - (225.438.872)
KAS DAN SETARA KAS
PADA AKHIR TAHUN 2.362.598.992 2.015.200.718 2.798.564.163 2.645.187.929
Kas dan setara kas terdiri dari:
Kas 214.087.579 61.404.391 92.820.864 51.897.124
Giro pada Bank Indonesia 1.615.536.869 1.701.532.883 1.493.076.850 1.506.565.848
Giro pada bank lain 478.783.871 104.290.655 296.298.919 228.384.427
Penempatan pada Bank
Indonesia dan Bank
lain dibawah 3 bulan 54.190.673 147.972.789 916.367.530 858.340.530
Jumlah kas dan setara kas 2.362.598.992 2.015.200.718 2.798.564.163 2.645.187.929
*)
Konsolidasian sampai dengan divestasi Entitas Anak pada tanggal 22 Desember 2022
**)
Tidak diaudit dan Tidak direviu
xix
Page 22
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
Rasio Keuangan
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2023 2022
Rasio Pertumbuhan
Pendapatan bunga dan syariah – bersih -3.29% -2.83% -21,09% 58,17%
Pendapatan operasional lainnya -1.89% 31.67% -33,36% -16,30%
Laba operasional 4.66% 10.09% -57,96% 576,02%
Laba bersih tahun berjalan -27.68% 114.67% -54,98% 289,96%
Jumlah aset 13.11% 0.62% 14,24% 3,95%
Jumlah liabilitas 14.89% 2.01% 16,05% 1,36%
Jumlah ekuitas 2.71% 25.63% 3,36% 22,76%
Permodalan (Perseroan)
CAR dengan memperhitungkan risiko kredit dan operasional 1) 20.86% 22.00% 20,69% 22,59%
CAR dengan memperhitungkan risiko kredit, operasional, dan pasar 1) 19.54% 21.39% 19,95% 21,97%
CAR sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia 8.00% 8.00% 8,00% 8,00%
Aset Produktif
Aset tetap terhadap modal 2) 10.97% 12.12% 11,08% 12,15%
Aset produktif dan non-produktif bermasalah terhadap total aset produktif dan
non-produktif 3) 3.86% 5.55% 3,91% 5,89%
Aset produktif bermasalah terhadap total aset produktif 4) 2.79% 3.17% 2,79% 3,19%
CKPN aset keuangan terhadap aset produktif 5) 2.11% 2.59% 2,19% 2,49%
Pemenuhan CKPN aset produktif 6) 160.78% 176.84% 165,67% 214,37%
Non Performing Loan (NPL) Gross 7) 3.83% 4.13% 3,99% 4,23%
NPL Net 8) 2.94% 2.84% 3,24% 3,42%
Solvabilitas
Debt to Asset Ratio (DAR) 9) 86.71% 85.36% 87,09% 85,73%
Debt to Equity Ratio (DER) 10) 652.45% 583.25% 674,53% 600,78%
Profitabilitas
Return on Asset (ROA) 11) 0.58% 0.90% 0,48% 1,47%
Return on Equity (ROE) 12) 3.96% 5.67% 3,12% 9,48%
Net Interest Margin (NIM) 13) 2.24% 2.67% 2,58% 3,52%
Beban Operasional Terhadap Pendapatan Operasional (BOPO) 14) 89.92% 88.22% 91,67% 79,44%
Laba (rugi) terhadap pendapatan bunga 15) 24.55% 32.83% 17,59% 32,34%
Likuiditas
Loan to Deposit Ratio (LDR) 16) 87.67% 85.32% 83,06% 81,69%
Loan to Funding Ratio (LFR) 17) 92.65% 95.06% 81,93% 81,08%
Kepatuhan
Persentase pelanggaran BMPK:
- Pihak terkait 0.00% 0.00% 0,00% 0,00%
- Pihak tidak terkait 0.00% 0.00% 0,00% 0,00%
Persentase pelampauan BMPK:
- Pihak terkait 0.00% 0.00% 0,00% 0,00%
- Pihak tidak terkait 0.00% 0.00% 0,00% 0,00%
Rasio Giro Wajib Minimum 18)
- GWM primer - rupiah 7.38% 8.49% 7,32% 7,69%
- GWM Sekunder - rupiah 21.71% 21.07% 23,73% 22,82%
- GWM - Valuta 4.04% 4.05% 4,05% 4,05%
- Posisi devisa neto secara keseluruhan 19) 0.25% 0.54% 0,39% 0,12%
xx
Page 23
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
Catatan:
1) Rasio dihitung berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kecukupan modal dengan cara membagi modal
dengan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR)
2) Jumlat aset tetap yang telah dikurangi penyusutan dibagi Total Modal pada perhitungan CAR
3) Jumlah aset produktif dan non-produktif bermasalah dibagi jumlah aset produktif dan non-produktif. Aset produktif dan non-
produktif bermasalah adalah aset produktif dan non-produktif dengan kualitas kurang lancar, diragukan dan macet
4) Jumlah aset produktif bermasalah dibagi jumlah aset produktif
5) Jumlah cadangan kerugian penurunan nilai aset produktif dibagi jumlah aset produktif
6) Jumlah cadangan kerugian penurunan nilai aset produktif dibagi PPAP yang wajib dibentuk untuk aset produktif
7) Jumlah kredit bermasalah sebelum dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai dibagi jumlah kredit yang diberikan. Kredit
bermasalah adalah kredit dengan kualitas kurang lancar, diragukan dan macet
8) Jumlah kredit bermasalah setelah dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai dibagi jumlah kredit yang diberikan
9) Total liabilitas dibagi dengan total aset
10) Total liabilitas dibagi dengan total ekuitas
11) Laba sebelum pajak penghasilan konsolidasian dibagi rata-rata total aset konsolidasian kuartalan selama tahun/periode
berjalan
12) Laba bersih setelah pajak penghasilan konsolidasian dibagi rata-rata total modal (pada perhitungan CAR) kuartalan selama
tahun/periode berjalan
13) Pendapatan bunga bersih dibagi rata-rata total aset produktif akhir bulan selama tahun/periode berjalan
14) Jumlah beban bunga dan beban operasional lainnya dibagi jumlah pendapatan bunga dan pendapatan operasional lainnya
15) Jumlah laba (rugi) bersih dibagi jumlah pendapatan bunga bersih
16) Jumlah kredit yang diberikan dibagi jumlah simpanan nasabah (kecuali simpanan dari bank lain)
17) Jumlah kredit yang diberikan dibagi jumlah simpanan nasabah (kecuali simpanan dari bank lain) dan jumlah obligasi yang
diterbitkan yang dimiliki oleh pihak ketiga selain bank
18) Saldo rekening giro pada Bank Indonesia dibagi dengan rata-rata harian jumlah dana pihak ketiga bukan bank dalam masa
laporan
19) Posisi devisa neto (nilai absolut) dibagi Total Modal (posisi bulan sebelumnya) pada perhitungan CAR
7. Obligasi Dan Obligasi Subordinasi Yang Belum Dilunasi Oleh Perseroan
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, jumlah Obligasi yang terutang adalah
Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) dan jumlah Obligasi Subordinasi yang terutang adalah
Rp860.000.000.000,- (delapan ratus enam puluh miliar Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Obligasi
Tanggal Bunga Tetap
Keterangan Jatuh Tempo Jumlah Pokok
Penerbitan Tahunan
Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap I
9 Maret 2023 9 Maret 2026 9,25% Rp300.000.000.000,-
Tahun 2023 Seri A
Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap I
9 Maret 2023 9 Maret 2028 10,25% Rp200.000.000.000,-
Tahun 2023 Seri B
Total Obligasi Terutang Rp500.000.000.000,-
Obligasi Subordinasi
Tanggal Bunga Tetap
Keterangan Jatuh Tempo Jumlah Pokok
Penerbitan Tahunan
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Victoria
11 Juli 2017 11 Juli 2024 11,00% Rp50.000.000.000,-
Tahap I Tahun 2017*)
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Victoria
5 Juni 2018 5 Juni 2025 11,00% Rp350.000.000.000,-
Tahap II Tahun 2018
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria
28 Juni 2019 28 Juni 2026 11,75% Rp250.000.000.000,-
Tahap I Tahun 2019
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria 8 November 8 November
11,25% Rp150.000.000.000,-
Tahap II Tahun 2019 2019 2026
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria
1 April 2020 1 April 2027 11,25% Rp60.000.000.000,-
Tahap III Tahun 2020
Total Obligasi Subordinasi Terutang Rp860.000.000.000,-
*) Perseroan telah menyediakan dana untuk melunasi pokok dan kupon bunga obligasi kepada pemegang obligasi yang
dialokasikan dari Surat Berharga Negara yang dimiliki oleh Perseoran.
xxi
Page 24
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 25
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN III BANK VICTORIA
DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp1.000.000.000.000,-
(SATU TRILIUN RUPIAH)
(“OBLIGASI BERKELANJUTAN III”)
Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Tersebut, Perseroan telah Menerbitkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN III BANK VICTORIA TAHAP I TAHUN 2023
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp500.000.000.000,-
(LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Tersebut, Perseroan Akan Menerbitkan Dan Menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN III BANK VICTORIA TAHAP II TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp500.000.000.000,-
(LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
(“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan pada nilai nominal dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun
terhitung sejak Tanggal Emisi. Obligasi ini diterbitkan dengan tingkat bunga sebesar 9,50% (sembilan koma
lima nol persen) per tahun. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok
Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Bunga
Obligasi, terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal
12 Oktober 2024. Pembayaran Bunga Obligasi terakhir akan dibayarkan bersamaan dengan pelunasan Pokok
Obligasi pada tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal 12 Juli 2027. Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh
(bullet payment) pada saat jatuh tempo.
OBLIGASI INI AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA
Dalam rangka Penerbitan Obligasi ini, Perseroan telah memperoleh hasil
pemeringkatan atas surat utang jangka panjang dari:
PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) yaitu:
id
A-
(Single A Minus)
Hasil pemeringkatan di atas berlaku untuk periode 2 April 2024 sampai dengan 1 April 2025
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang usaha Bank Umum Konvensional
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
Kantor Pusat: Kantor Operasional:
Gedung Graha BIP, Lantai 10 Perseroan memiliki 39 Jaringan Kantor Operasional
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 23 terdiri dari 1 Kantor Pusat Operasional,
Jakarta Selatan 12930, Indonesia 14 Kantor Cabang dan 24 Kantor Cabang Pembantu
Telp: (021) 7278 1800 yang tersebar di wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang,
Fax: (021) 7278 1900 Bandung, Surabaya, Solo, Semarang, Bali, Manado,
Email: corsec@victoriabank.co.id Makassar dan Medan
Website: www.victoriabank.co.id
RISIKO USAHA UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT DIMANA APABILA TERJADI
DALAM JUMLAH YANG CUKUP MATERIAL AKAN MENGAKIBATKAN MENURUNNYA KINERJA KEUANGAN
PERSEROAN DAN MEMPENGARUHI TINGKAT KESEHATAN PERSEROAN. RISIKO USAHA LAINNYA YANG
MUNGKIN DIHADAPI PERSEROAN DAPAT DILIHAT PADA BAB VI INFORMASI TAMBAHAN INI.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI
YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA
TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
1
Page 26
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
1. Pemenuhan Kriteria Penawaran Umum Berkelanjutan
Perseroan telah memenuhi syarat untuk melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana
diatur dalam ketentuan POJK No. 36/2014, sebagai berikut:
i. Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III akan dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dengan
ketentuan pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III terakhir
disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun kedua sejak efektifnya Pernyataan
Pendaftaran;
ii. Telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) sebelum penyampaian
Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan;
iii. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian
Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan, di mana hal ini telah
dipenuhi oleh Perseroan dengan Surat Pernyataan dari Perseroan tanggal 14 Juni 2024, yang
menyatakan bahwa Perseroan tidak pernah mengalami Gagal Bayar selama 2 (dua) tahun terakhir
sebelum penyampaian Informasi Tambahan dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan;
iv. Efek yang akan diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat utang
dan memiliki hasil pemeringkatan yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang
merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik yang dikeluarkan oleh Perusahaan Pemeringkat
Efek.
2. Keterangan Tentang Obligasi Yang Diterbitkan
Nama Obligasi
Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap II Tahun 2024 (“Obligasi”).
Jenis Obligasi
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan
atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan
pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan
Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI melalui
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
Jumlah Pokok Obligasi, Jangka Waktu, Jatuh Tempo Obligasi dan Bunga Obligasi
Jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah).
Obligasi ini berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi dan jatuh tempo pada tanggal 12 Juli
2027.
Bunga Obligasi sebesar 9,50% (sembilan koma lima nol persen) per tahun, akan dibayarkan oleh
Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran pada tanggal Pembayaran Bunga
Obligasi dibawah ini. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulanan (3 bulan), dimana bunga pertama
akan dibayarkan pada tanggal 12 Oktober 2024.
Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung
berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.
Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang
Rekening pada tanggal pembayaran Bunga yang bersangkutan yang namanya tercantum dalam Daftar
Pemegang Rekening yang dibayar melalui KSEI selaku Agen Pembayaran.
2
Page 27
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
Harga Penawaran
Harga penawaran Obligasi ini adalah 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.
Satuan Pemindahbukuan
Satuan pemindahbukuan dari satu rekening efek ke rekening efek lainnya adalah senilai Rp1,-
(satu Rupiah) dan kelipatannya.
Satuan Perdagangan
Satuan perdagangan adalah sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan kelipatannya.
Mata Uang Obligasi
Mata uang Obligasi ini adalah Rupiah.
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
Tanggal-tanggal pembayaran Bunga Obligasi adalah sebagai berikut:
Bunga ke-1 : 12 Oktober 2024 Bunga ke-7 : 12 April 2026
Bunga ke-2 : 12 Januari 2025 Bunga ke-8 : 12 Juli 2026
Bunga ke-3 : 12 April 2025 Bunga ke-9 : 12 Oktober 2026
Bunga ke-4 : 12 Juli 2025 Bunga ke-10 : 12 Januari 2027
Bunga ke-5 : 12 Oktober 2025 Bunga ke-11 : 12 April 2027
Bunga ke-6 : 12 Januari 2026 Bunga ke-12 : 12 Juli 2027
Tata Cara Pembayaran Bunga
1. Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada
Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang
bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening;
2. Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan
oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran;
3. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak
berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan, kecuali ditentukan
lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku;
4. Pembayaran Bunga Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana
tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan
memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari
kewajiban untuk melakukan pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan;
5. Jika tanggal pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari libur nasional maka bunga/pokok obligasi
akan dibayarkan pada hari kerja berikutnya.
Pembelian Kembali Obligasi (Buy Back)
1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat melakukan pembelian kembali (buy
back) untuk sebagian atau seluruh Obligasi sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi. Perseroan
mempunyai hak untuk memberlakukan pembelian kembali (buy back) tersebut untuk dipergunakan
sebagai pelunasan Obligasi atau untuk disimpan dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3
Page 28
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
Jaminan
Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain
milik Perseroan dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak lain manapun, seluruh kekayaan
Perseroan, baik berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun
yang akan ada dikemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang telah dijaminkan secara khusus kepada
para krediturnya, menjadi jaminan atas semua utang Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak
dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk Obligasi ini secara pari passu berdasarkan
perjanjian perwaliamanatan, sesuai pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Pembatasan-Pembatasan Dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan (Covenants)
Sebelum dilunasinya semua jumlah terhutang atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab
Perseroan sehubungan dengan penerbitan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa:
Perseroan tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut :
a. Melakukan pengeluaran obligasi atau surat berharga atau instrumen utang lain yang mempunyai
kedudukan lebih tinggi dan pembayarannya didahulukan dari Obligasi;
b. Melaksanakan perubahan bidang usaha utama di luar maksud dan tujuan yang sudah tertuang/
ditetapkan dalam anggaran dasar;
c. Mengurangi modal dasar dan modal disetor Perseroan
d. Melakukan penggabungan, konsolidasi, dengan perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya
Perseroan atau yang akan mempunyai akibat negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan
kecuali sepanjang dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
Semua syarat dan kondisi Obligasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lain yang
berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya perusahaan
penerus (surviving company) dan dalam hal Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus
maka seluruh kewajiban Obligasi telah dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus dan
perusahaan penerus tersebut memiliki aktiva dan kemampuan yang memadai untuk menjamin
pembayaran Obligasi;
e. Melakukan penjualan atau pengalihan aset tetap milik Perseroan kepada pihak manapun, baik
seluruhnya atau sebagian besar/melebihi 50% (lima puluh persen) dari seluruh aset tetap milik
Perseroan berdasarkan laporan keuangan tahunan terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik
yang terdaftar di OJK, dalam satu transaksi atau gabungan transaksi dalam 1 (satu) tahun berjalan;
f. Melakukan transaksi dengan pihak ter Afiliasinya kecuali bila transaksi tersebut dilakukan dengan
persyaratan yang menguntungkan Perseroan atau setidak-tidaknya sama dengan persyaratan
yang diperoleh Perseroan dari Pihak Ketiga yang bukan ter Afiliasinya dalam transaksi yang lazim;
g. Memberi pinjaman kepada atau melakukan investasi dalam bentuk penyertaan saham pada
pihak lain, yang nilainya melebihi 50% (lima puluh persen) dari total ekuitas berdasarkan laporan
keuangan konsolidasian audited terakhir Perseroan kecuali dilakukan sehubungan dengan kegiatan
yang sesuai dengan bidang usahanya atau sehubungan dengan pembangunan fasilitas usaha
Perseroan.
Pemberian persetujuan tertulis akan diberikan oleh Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan, tanggapan atau meminta tambahan data/
dokumen pendukung lainnya dalam waktu maksimal 14 (empat belas) Hari Kerja setelah Perseroan
mengajukan permohonan persetujuan tersebut. Jika dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja,
dokumen pendukungnya telah diterima secara lengkap oleh Wali Amanat dan Perseroan tidak
menerima persetujuan, tanggapan lainnya dari Wali Amanat, maka Wali Amanat dianggap telah
memberikan persetujuannya;
c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau
penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah data/
dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat dan jika dalam
waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau penolakan
dari Wali Amanat maka Wali Amanat.
4
Page 29
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
Perseroan berkewajiban untuk:
a. Memenuhi semua syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
b. Menyetorkan dana yang sudah tersedia (in good funds) untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/
atau pelunasan Pokok Obligasi yang jatuh tempo selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi. Pembayaran
Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi dilakukan kepada Agen Pembayaran melalui
rekening Perseroan dan menyerahkan fotokopi bukti transfer kepada Wali Amanat pada hari
yang sama. Apabila lewat tanggal jatuh tempo pembayaran Bunga Obligasi dan/atau jumlah
Pokok Obligasi, Perseroan belum menyerahkan dana dana tersebut, maka Perseroan harus
membayar Denda atas kelalaian membayar jumlah Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi
secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi. Denda
tersebut dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) bulan adalah
30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1(satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh Hari Kalender
dan sampai dengan efektif dilakukannya pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok
Obligasi;
c. Mengupayakan untuk mempertahankan tingkat kesehatan Perseroan minimal berada dalam
peringkat komposit 3 (tiga) yang tergolong “cukup baik” sesuai penilaian internal berdasarkan
ketentuan Bank Indonesia;
d. Menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya dan secara efisien, dan tidak bertentangan dengan
praktek kegiatan usaha yang umum;
e. Segera memberikan kepada Wali Amanat keterangan yang sewaktu-waktu diminta oleh Wali
Amanat dengan wajar mengenai operasi, keadaan keuangan, aktiva Perseroan dan hal lain-lain;
f. Memberikan izin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat untuk selama
jam kerja Perseroan memasuki gedung-gedung dan halaman-halaman yang dimiliki atau dikuasai
Perseroan dan untuk melakukan pemeriksaan atas buku-buku, izin-izin dan catatan keuangan
Perseroan yang terkait dengan penerbitan Obligasi sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan
yang berlaku. Dalam hal Wali Amanat memerlukan penjelasan yang didukung dengan data-data
yang diperlukan sehubungan dengan pemeriksaan tersebut maka data-data tersebut diserahkan
dalam waktu paling lambat 5 (lima) Hari Kerja sejak permintaan penjelasan dari Wali Amanat;
g. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis dalam waktu paling lambat 10
(sepuluh hari) Hari Kerja setelah terjadinya hal-hal sebagai berikut:
- Membuat pinjaman baru (dengan bunga) yang dilakukan oleh Perseroan kecuali dalam rangka
pembiayaan kegiatan usaha Perseroan dengan memperhatikan ketentuan mengenai rasio
keuangan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan ini;
- Setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh penting atas jalannya usaha
atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan serta pemenuhan kewajiban Perseroan dalam
rangka penerbitan dan pelunasan Obligasi ini;
- Setiap perubahan anggaran dasar, susunan Direksi dan Dewan Komisaris, dan akan
disampaikan penyerahan akta-akta keputusan tersebut setelah diterbitkan oleh Notaris;
- Perkara pidana, perdata, tata usaha negara dan perburuhan yang dihadapi Perseroan yang
telah memiliki kekuatan hukum tetap dan secara material mempengaruhi kelangsungan usaha
Perseroan.
h. Menyampaikan kepada Wali Amanat:
- Salinan/tembusan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan
aspek keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang Pasar Modal
yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek, KSEI dalam waktu selambat-
lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan-laporan tersebut diserahkan kepada pihak-pihak
yang disebutkan di atas;
- Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di Otoritas
Jasa Keuangan disampaikan selambat lambatnya pada akhir bulan ke-3 (tiga) setelah tanggal
laporan keuangan tahunan Perseroan atau pada saat penyerahan laporan ke Otoritas Jasa
Keuangan.
5
Page 30
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
- Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan selambat-lambatnya dalam waktu:
- 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan, jika tidak
disertai laporan Akuntan Publik Perseroan yang telah terdaftar di OJK; atau
- 60 (enam puluh) Hari Kalender setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan, jika
disertai laporan Akuntan Publik Perseroan yang telah terdaftar di OJK dalam rangka
penelaahan terbatas; atau
- 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan, jika
disertai laporan Akuntan Publik Perseroan yang telah terdaftar di OJK yang memberikan
pendapat tentang kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan; atau pada saat
penyerahan laporan ke Otoritas Jasa Keuangan.
- Untuk penyampaian laporan keuangan tahunan sebagaimana diatur di atas, menyerahkan
juga kepada Wali Amanat suratyang ditandatangani direksi Perseroan yan menyatakan bahwa
Perseroan dalam masa laporan keuangan tersebut telah memenuhi seluruh pembatasan dan
kewajiban sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan;
i. Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya kelalaian
sebagaimana tersebut dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan ini atau adanya pemberitahuan
mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan kepada Perseroan. Pemberitahuan
tertulis tersebut wajib disampaikan kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja
sejak timbulnya kelalaian tersebut;
j. Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan pernyataan standard akuntansi
yang berlaku di Indonesia dan memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk
menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan dan hasil operasionalnya sesuai
dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
k. Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga
tetap berlakunya segala kuasa, izin dan persetujuan (baik dari pemerintah ataupun lainnya) dan
melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia sehingga
Perseroan dapat secara sah menjalankan kewajibannya berdasarkan setiap Dokumen Emisi dalam
mana Perseroan menjadi salah satu pihaknya atau memastikan keabsahan, keberlakuan, dapat
dilaksanakannya setiap Dokumen Emisi di Republik Indonesia;
l. Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha dan
harta kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik terhadap segala risiko
yang biasa dihadapi oleh perusahaan perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama
dengan Perseroan;
m. Membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam menjalankan
usahanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
n. memenuhi kewajiban-kewajiban keuangan sesuai dengan laporan keuangan konsolidasi tahunan
Perseroan
o. Mematuhi semua aturan yang diwajibkan oleh otoritas, atau lembaga yang ada yang dibentuk
sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Perseroan harus atau akan tunduk kepadanya;
p. Memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian dalam hal yang material untuk setiap laporan
keuangan konsolidasi tahunan Perseroan yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik dan laporan
tersebut sudah harus diterima oleh Wali Amanat sesuai dengan jadwal yang ditetapkan dalam
Peraturan Pasar Modal;
q. Mempertahankan statusnya sebagai perusahaan terbuka yang tunduk pada peraturan perundang
undangan di bidang Pasar Modal dan mencatatkan sahamnya di Bursa Efek;
r. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor:
49/POJK.04/2020, yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan, yaitu
antara lain :
1) Pemeringkatan Tahunan:
i. Perseroan wajib menyampaikan pemeringkatan tahunan atas Obligasi kepada Otoritas
Jasa Keuangan dan Wali Amanat paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya
masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh
kewajiban yang terkait dengan Obligasi yang diterbitkan.
6
Page 31
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
ii. Dalam hal peringkat Obligasi yang diperoleh berbeda dari peringkat sebelumnya, Perseroan
wajib mengumumkan kepada Masyarakat paling sedikit dalam 1(satu) surat kabar harian
berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek
paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir,
mencakup hal-hal sebagai berikut:
a) peringkat tahunan yang diperoleh; dan
b) penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat.
2) Pemeringkatan Karena Terdapat Fakta Material/Kejadian Penting:
i. Dalam hal Pemeringkat menerbitkan peringkat baru maka Perseroan wajib menyampaikan
kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada masyarakat
paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah
diterimanya peringkat baru tersebut, mencakup hal-hal sebagai berikut:
a) peringkat baru; dan
b) penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat baru;
ii. Masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat tahunan.
Pemeringkatan Obligasi Dalam Penawaran Umum Berkelanjutan.
i. Perseroan yang menerbitkan Obligasi melalui Penawaran Umum Berkelanjutan
sebagaimana diatur pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 36/POJK.04/2014
wajib memperoleh peringkat yang mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum
Berkelanjutan yang direncanakan.
ii. Peringkat tahunan dan peringkat baru wajib mencakup keseluruhan nilai Penawaran
Umum Berkelanjutan sepanjang:
a) periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku; dan
b) Perseroan tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk melaksanakan penawaran
obligasi tahap berikutnya dalam periode Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana
diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 36/POJK.04/2014.
4) Pemeringkatan Ulang:
i. Dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari Pemeringkat terkait dengan
peringkat Obligasi selain karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam butir r angka 1)
butir i dan angka 2) butir i, maka Perseroan wajib menyampaikan hasil pemeringkatan
ulang dimaksud kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Wali Amanat paling lama akhir Hari
Kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat dimaksud.
ii. Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam butir i berbeda dari
peringkat sebelumnya, maka Perseroan wajib mengumumkan kepada Masyarakat paling
kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah
diterimanya peringkat dimaksud.
atau melakukan pemeringkatan sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan, apabila ada
perubahan terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 49/POJK.04/2020.
s. Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi kepada KSEI untuk kepentingan
Pemegang Obligasi serta menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi yang baru kepada KSEI untuk
ditukarkan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi yang lama apabila Perseroan melakukan pembelian
kembali Obligasi dengan tujuan untuk pelunasan Obligasi, dan fotokopinya diserahkan kepada
Wali Amanat.
t. Menjamin dan memastikan Perseroan tidak akan dinyatakan bubar dan/atau berinisiatif
membubarkan diri dan/atau bubar karena sebab lain (termasuk penggabungan atau konsolidasi
yang mengakibatkan Perseroan menjadi bubar demi hukum kecuali apabila dilakukan sesuai
dengan Pasal 6 ayat 1 huruf d Perjanjian Perwaliamanatan).
u. Menjamin dan memastikan tidak akan terdapat pernyataan pailit terhadap Perseroan dan/atau
Perseroan dinyatakan dalam keadaan pailit oleh badan peradilan atau instansi yang berwenang,
dimana pernyataan pailit tersebut telah mendapatkan kekuatan hukum tetap.
v. Menjamin dan memastikan tidak akan terdapat penyitaan atau pengambilalihan dengan cara apapun
juga atas seluruh atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau dilakukannya tindakan yang
menghalangi Perseroan untuk menjalankan seluruh atau sebagian besar usahanya, yang dilakukan
dan/atau diperintahkan oleh pengadilan dan/atau instansi pemerintah yang berwenang, sehingga
mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-
kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
7
Page 32
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
w. Menjamin dan memastikan bahwa hak, izin, dan/atau persetujuan lainnya dari Pemerintah
Republik Indonesia yang dimiliki Perseroan tidak akan dibatalkan atau dinyatakan tidak sah, atau
Perseroan tidak mendapatkan izin atau persetujuan yang disyaratkan oleh ketentuan hukum yang
berlaku, sehingga berakibat negatif/ mempengaruhi secara material terhadap kelangsungan usaha
Perseroan dan/atau kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
x. Menjamin dan memastikan bahwa Perseroan tidak akan mendapatkan dan/atau dijatuhi hukum
berdasarkan perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht) yang
mengharuskan Perseroan untuk membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga, yang apabila
dibayarkan akan mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuh
kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Jumlah Minimum Pemesanan Obligasi
Pemesanan Obligasi harus dilakukan dalam jumlah minimal sebesar Rp5.000.000.,- (lima juta Rupiah)
atau kelipatannya.
Perpajakan
Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi diperhitungkan dan diperlakukan
sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Hasil Pemeringkatan
Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan
pemeringkatan yang dilaksanakan oleh Pefindo. Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang
jangka panjang sesuai dengan Surat Pefindo No. RC-369/PEF-DIR/IV/2024 tanggal 2 April 2024 perihal
Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahun 2023 Periode
2 April 2024 sampai dengan 1 April 2025. Obligasi Berkelanjutan ini telah memperoleh peringkat:
id
A-
(Single A minus)
Peringkat tersebut berlaku untuk periode sejak tanggal 2 April 2024 sampai dengan 1 April 2025.
Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo yang bertindak sebagai lembaga pemeringkat.
Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali
selama kewajiban atas efek tersebut belum lunas, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam POJK
No. 49/2020.
Dana Pelunasan Obligasi (Sinking Fund)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Pokok Obligasi dengan pertimbangan
untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil emisi sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana
emisi.
Hak Senioritas Atas Hutang
Berdasarkan Laporan Keuangan yang di audit Kantor Akuntan Publik per tanggal 31 Desember 2023
dan 2022 serta Laporan Keuangan tanggal 31 Maret 2024 yang disusun oleh Manajemen Perseroan
dan telah ditelaah secara terbatas oleh Kantor Akuntan Publik, Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak
untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak
kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali
hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara kuhusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah
ada maupun yang akan ada di kemudian hari, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 11 Perjanjian
Perwaliamanatan. Perseroan tidak mempunyai hutang senioritas yang mempunyai hak keutamaan atau
preferen.
8
Page 33
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
Tambahan Utang Yang Dapat Dibuat Perseroan Pada Masa Yang Akan Datang
Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terutang yang harus dibayar oleh Perseroan berkenaan dengan
Obligasi, tanpa ijin tertulis dari Wali Amanat (dimana ijin tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang
jelas dan wajar dan jika Wali Amanat tidak memberikan tanggapan dalam waktu 14 (empat belas) Hari
Kerja setelah permohonan ijin dan dokumen pendukungnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali
Amanat dan Wali Amanat menganggap dokumen pendukung yang dibutuhkan telah lengkap selambat-
lambatnya 14 (empat belas) Hari Kerja sejak diterimanya kelengkapan dokumen terakhir dan Perseroan
tidak menerima tanggapan apa pun dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan
ijinnya), Perseroan tidak akan melakukan pengeluaran obligasi atau medium term notes yang memiliki
kedudukan lebih tinggi dari kedudukan utang Obligasi.
Hak-hak Pemegang Obligasi:
1. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang
dibayarkan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Pokok Obligasi harus dilunasi
dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis
yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi.
2. Yang berhak mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening, pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi setelah tanggal penentuan pihak yang
berhak memperoleh Bunga Obligasi tersebut, maka pihak yang menerima pengalihan Obligasi
tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan.
3. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga
Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau
Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, maka Perseroan harus membayar denda yang merupakan
hak Pemegang Obligasi atas kelalaian membayar Jumlah Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi
tersebut sebesar 1 % (satu perseratus) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi yang berlaku atas
jumlah dana yang terlambat dibayar. Denda tersebut dihitung harian (berdasarkan jumlah hari yang
terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan
adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak
Pemegang Obligasi, oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Obligasi secara
proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya.
4. Dengan memperhatikan peraturan di bidang pasar modal yang berlaku. RUPO dapat diselenggarakan
bilamana:
a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari
20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang
dimiliki oleh Perseroan dan/atau milik Afiliasi Perseroan kecuali hubungan afiliasi tersebut
terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah, mengajukan permintaan
tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR.
Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak
diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan
permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang
tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh KSEI tersebut hanya
dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
b. Wali Amanat atau OJK atau Perseroan menganggap perlu untuk mengadakan RUPO.
5. RUPO dapat diselenggarakan pada setiap waktu dan sewaktu-waktu menurut ketentuan-ketentuan
dari poin ini, antara lain untuk maksud-maksud berikut:
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Emiten atau Pemegang Obligasi
mengenai perubahan jangka waktu Obligasi, jumlah Obligasi, Bunga Obligasi, perubahan
tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi dan/atau ketentuan lain dalam Perjanjian
Perwaliamanatan, dengan memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 20/
POJK.04/2020;
9
Page 34
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Emiten dan/atau kepada Wali Amanat, atau untuk
memberikan pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu
atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibatnya, atau untuk
mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-
ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan;
d. mengambil tindakan lain yang dikuasakan untuk diambil oleh atau atas nama Pemegang
Obligasi termasuk tetapi tidak terbatas pada mengubah Perjanjian Perwaliamanatan dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan
perundang-undangan yang berlaku atau menentukan potensi kelalaia yang dapat menyebabkan
terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan dan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020;
e. mengambil keputusan yang diperlukan sehubungan dengan maksud Emiten atau Wali
Amanat untuk melakukan pembatalan pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI sesuai dengan
ketentuan peraturan Pasar Modal dan KSEI;
f. mengambil keputusan sehubungan dengan terjadinya kejadian kelalaian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan termasuk untuk menyetujui suatu
kelonggaran waktu atas suatu kelalaian dan akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan
lain sehubungan dengan kelalaian;
g. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak
dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan
perundang-undangan; dan
h. mengambil keputusan tentang terjadinya peristiwa Force Majeure dalam hal tidak tercapai
kesepakatan antara Emiten dan Wali Amanat.
Rapat Umum Pemegang Obligasi (“RUPO”)
Untuk menyelenggarakan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini tanpa mengurangi ketentuan dalam peraturan Pasar Modal
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa
Efek:
a). RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit
lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi (tidak termasuk
Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, kecuali hubungan Afiliasi
tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah) mengajukan
permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar diselenggarakan RUPO dengan melampirkan
asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta dengan ketentuan
sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang
mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah
Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut.. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh KSEI
tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. OJK.
b). Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir b) poin a, b, dan d wajib disampaikan secara
tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya
surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO. Permintaan
tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta.
c). Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk
mengadakan RUPO, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan
tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) hari
setelah diterimanya surat permohonan.
d). Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO.
a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum
pemanggilan.
10
Page 35
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum RUPO, melalui
paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia berperedaran nasional.
c. Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum
RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah
diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum
d. Panggilan RUPO harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi
antara lain:
1. Tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
2. Agenda RUPO;
3. Pihak yang mengajukan usulan RUPO;
4. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
5. kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO
e. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) hari dan paling lambat
21 (dua puluh satu) hari dari RUPO sebelumnya.
e). Tata cara RUPO:
a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri
RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
b. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan tidak memiliki hak suara dan
tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali hubngan Afiliasi tersebut terjadi karena
kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
c. Sebelum pelaksanaan RUPO:
- Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya
kepada Wali Amanat;
- Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya, kecuali hubungan Afiliasi tersebut
terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
- Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban
untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi
memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
d. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
Perseroan dan Wali Amanat.
e. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
f. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO dan bahan-bahan RUPO serta menunjuk
Notaris yang harus untuk membuat berita acara RUPO.
g. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka
RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya
RUPO tersebut. Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO
tersebut harus mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta menunjuk Notaris untuk
membuat berita acara RUPO.
h. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang memiliki
KTUR dan namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh KSEI
4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO, kecuali ditentukan lain oleh
KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
i. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib memperlihatkan atau menyerahkan asli
KTUR kepada Wali Amanat.
j. Satuan Pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) atau kelipatannya.
Satu Satuan Pemindahbukuan Obligasi mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara
dalam RUPO.
k. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR,
kecuali Wali Amanat memutuskan lain.
l. Suara blanko, abstain, dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan, termasuk Obligasi
yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi Emiten, kecuali Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi
yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
m. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai
dengan tanggal berakhirnya RUPO. Transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada
tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal
pelaksanaan RUPO.
11
Page 36
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
Kelalaian Perseroan
Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila salah satu atau lebih
kejadian kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
a. Perseroan tidak membayar kepada Pemegang Obligasi berupa Pokok Obligasi pada Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan; atau
b. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati dan/atau melanggar salah satu atau lebih
ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan (selain dalam Kelalaian Perseroan); atau
c. Keterangan-keterangan dan jaminan-jaminan Perseroan tentang keadaan atau status korporasi
atau keuangan Perseroan dan/atau pengelolaan Perseroan secara material tidak sesuai dengan
kenyataan atau tidak benar adanya, termasuk pernyataan dan jaminan Perseroan sebagaimana
dimaksud dalam Pernyataan dan Jaminan Perseroan; atau
d. Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan perjanjian-hutang antara Perseroan oleh salah
satu krediturnya (cross default) yang berupa pinjaman (debt), baik yang telah ada sekarang
maupun yang akan ada di kemudian hari yang berakibat jumlah yang terhutang oleh Perseroan
berdasarkan perjanjian hutang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditur yang
bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali) yang
apabila dibayarkan akan mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk
memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
e. Adanya putusan penundaan kewajiban pembayaran utang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan (moratorium) yang diberikan kepada Perseroan.
Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam :
1) Huruf a di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 14 (empat
belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan
keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut,
yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
2) Huruf d di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang
ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana
tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, selama 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah
diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau
tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan
diterima oleh Wali Amanat; atau
3) Huruf b dan c di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam
waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum,
sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, selama 90 (sembilan puluh) Hari
Kalender, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki kehilangan
keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut,
yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
Maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang
Obligasi dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional. Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO
menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Jika RUPO memutuskan
agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan maka Obligasi menjadi jatuh waktu dan
Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan
kepada Perseroan. Bilamana dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan yang bersangkutan Emiten
belum juga memenuhi kewajibannya untuk membayar, Wali Amanat wajib segera melaksanakan hak-
hak Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan. Selama proses penyelesaian atas
kejadian kelalaian/cidera janji, kewajiban-kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat dilakukan sesuai
dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Perseroan berkewajiban melakukan
pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan yang bersangkutan.
12
Page 37
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
3. Cara dan Tempat Pelunasan Pokok Obligasi dan Pembayaran Bunga
Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dilakukan oleh KSEI selaku Agen
Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi yang menyerahkan konfirmasi
kepemilikan Obligasi sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam
Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening di KSEI sesuai
dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana
tanggal pembayaran jatuh pada bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa
berikutnya.
4. Pemberitahuan
Semua pemberitahuan dari satu Pihak kepada Pihak lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan dianggap
telah dilakukan dengan sah dan dengan sebagaimana mestinya apabila ditandatangani oleh pihak-
pihak yang berwenang, pihak-pihak mana akan ditentukan bersama antara Emiten dan Wali Amanat
dan disampaikan kepada alamat tersebut di bawah ini, yang tertera disamping nama pihak yang
bersangkutan, dan diberikan secara tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat
atau disampaikan langsung dengan memperoleh tanda terima.
Perseroan:
PT Bank Victoria International Tbk
Gedung Graha BIP, Lantai 10
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 23
Jakarta 12930, Indonesia
Telepon: (021) 522-8888
Faksimili: (021) 522-8777
Situs Internet: www.victoriabank.co.id
Wali Amanat:
PT Bank Mega Tbk
Menara Bank Mega Lantai 16
Jalan Kapten P. Tendean No. 12-14 A
Jakarta 12790, Indonesia
Telepon : (021) 7917-5000
Faksimili : (021) 799-0720
Email : waliamanat@bankmega.com
Situs Internet: www.bankmega.com
5. Obligasi dan Obligasi Subordinasi Yang Pernah Diterbitkan Oleh Perseroan
Obligasi dan Obligasi Subordinasi yang pernah diterbitkan Perseroan sebelum diterbitkannya Informasi
Tambahan ini adalah sebagai berikut:
Jumlah Jumlah Obligasi
Tanggal Tanggal Jatuh
Penerbitan Surat Utang Obligasi Terutang
Efektif Tempo
(juta Rp) (juta Rp)
Obligasi Bank Victoria I Tahun 2000 Dengan
Tingkat Bunga Tetap Dan Mengambang
- Seri A 28 Desember 1999 75.000 3 Maret 2007 Lunas
- Seri B 28 Desember 1999 25.000 3 Maret 2007 Lunas
Obligasi II Bank Victoria Tahun 2007 Dengan
9 Maret 2007 200.000 21 Maret 2012 Lunas
Tingkat Bunga Tetap
Obligasi Subordinasi I Bank Victoria Tahun 2007
9 Maret 2017 200.000 21 Maret 2017 Lunas
Dengan Tingkat Bunga Tetap
Obligasi Bank Victoria III Tahun 2012
19 Juni 2012 200.000 27 Juni 2017 Lunas
Dengan Tingkat Bunga Tetap
Obligasi Bank Victoria IV Tahun 2013 Dengan
19 Juni 2013 200.000 27 Juni 2018 Lunas
Tingkat Bunga Tetap
13
Page 38
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
Jumlah Jumlah Obligasi
Tanggal Tanggal Jatuh
Penerbitan Surat Utang Obligasi Terutang
Efektif Tempo
(juta Rp) (juta Rp)
Obligasi Subordinasi Bank Victoria II
19 Juni 2012 300.000 27 Juni 2019 Lunas
Tahun 2012 Dengan Tingkat Bunga Tetap
Obligasi Subordinasi Bank Victoria III
19 Juni 2013 300.000 27 Juni 2020 Lunas
Tahun 2013 Dengan Tingkat Bunga Tetap
Obligasi Berkelanjutan I Bank Victoria Tahap I
21 Juni 2017 300.000 11 Juli 2022 Lunas
Tahun 2017
Obligasi Berkelanjutan I Bank Victoria Tahap II
21 Juni 2017 100.000 5 Juni 2021 Lunas
Tahun 2018 Seri A
Obligasi Berkelanjutan I Bank Victoria Tahap II
21 Juni 2017 200.000 5 Juni 2023 Lunas
Tahun 2018 Seri B
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I
21 Juni 2017 50.000 11 Juli 2024 50.000
Bank Victoria Tahap I Tahun 2017*)
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I
21 Juni 2017 350.000 5 Juni 2025 350.000
Bank Victoria Tahap II Tahun 2018
Obligasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap
24 Juni 2019 100.000 28 Juni 2021 Lunas
I Tahun 2019
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II
24 Juni 2019 250.000 28 Juni 2026 250.000
Bank Victoria Tahap I Tahun 2019
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II
24 Juni 2019 150.000 8 November 2026 150.000
Bank Victoria Tahap II Tahun 2019
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II
24 Juni 2019 150.000 1 April 2027 60.000
Bank Victoria Tahap III Tahun 2020
Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap
I Tahun 2023
- Seri A 28 Februari 2023 300.000 9 Maret 2026 300.000
- Seri B 28 Februari 2023 200.000 9 Maret 2028 200.000
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, jumlah Obligasi yang terutang adalah
Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) dan jumlah Obligasi Subordinasi yang terutang adalah
Rp860.000.000.000,- (delapan ratus enam puluh miliar Rupiah).
*) Perseroan telah menyediakan dana untuk melunasi pokok dan kupon bunga obligasi kepada
pemegang obligasi yang dialokasikan dari Surat Berharga Negara yang dimiliki oleh Perseoran.
14
Page 39
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL
PENAWARAN UMUM
Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria
Tahap II Tahun 2024 (“Obligasi”) ini setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi, seluruhnya akan
dipergunakan untuk modal kerja dalam bentuk pemberian kredit.
Apabila dana hasil Penawaran Umum tersebut tidak mencukupi untuk membiayai rencana penggunaan
dana, maka sumber lain yang menjadi alternatif dari dana internal Perseroan.
Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dan Wali Amanat sebagai wakil Pemegang Obligasi secara
berkala setiap 6 (enam) bulan sampai seluruh dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
digunakan sesuai Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 (“POJK No. 30/2015”).
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi sebagaimana dimaksud di atas, maka Perseroan wajib menyampaikan rencana
dan alasan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi kepada
OJK paling lambat 14 (empat belas) Hari Kerja sebelum penyelenggaraan RUPO, dan memperoleh
persetujuan terlebih dahulu dari RUPO, serta hasil RUPO yang telah disetujui tersebut harus disampaikan
kepada OJK paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah penyelenggaraan RUPO sesuai dengan POJK
No. 30/2015.
Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah 1,16% (satu
koma satu enam persen) dari nilai emisi Obligasi yang meliputi:
• Biaya jasa Penjaminan Emisi adalah 1,00% (satu persen) dari total nilai emisi yang terdiri dari:
- 0,80% (nol koma delapan nol persen) Jasa Penyelenggaraan (Management Fee)
- 0,10% (nol koma satu nol persen) Jasa Penjualan (Selling Fee)
- 0,10% (nol koma satu nol persen) Jasa Penjaminan (Underwriting Fee);
• Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal adalah 0,05% (nol koma nol lima persen) yang terdiri dari:
- 0,04% (nol koma nol empat persen) Jasa Konsultan Hukum,
- 0,01% (nol koma nol satu persen) Notaris;
• Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal adalah 0,05% (nol koma nol lima persen) yang terdiri dari:
- 0,02% (nol koma nol dua persen) Wali Amanat,
- 0,03% (nol koma nol tiga persen) Jasa Pemeringkat Efek;
• Biaya lain-lain sekitar 0,06% (nol koma nol enam persen) termasuk biaya pencatatan BEI, biaya
untuk KSEI, biaya audit penjatahan, dan percetakan.
Penggunaan dana atas penerbitan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Bank
Victoria Tahap I Tahun 2023 setelah dikurangi biaya-biaya emisi seluruhnya telah habis dipergunakan
sesuai rencana penggunaan dana seperti yang telah dilaporkan melalui surat No. 030/DIR-EKS/07/03
tanggal 17 Juli 2023 perihal Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap I Tahun 2023 Seri A dan Obligasi Berkelanjutan III Bank
Victoria Tahap I Tahun 2023 Seri B serta Laporan Pelaksanaan Waran Seri VII.
15
Page 40
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
III. PERNYATAAN UTANG
Tabel di bawah ini menyajikan posisi liabilitas Perseroan tanggal 31 Maret 2024 yang disusun oleh
Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam
mata uang Rupiah yang diambil dari laporan keuangan Perseroan tanggal 31 Maret 2024 yang tercantum
dalam Informasi Tambahan dan telah ditelaah secara terbatas oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono,
Sungkoro & Surja (firma anggota dari Ernst & Young Global Limited), auditor independen, berdasarkan
Standar Perikatan Reviu 2410 (Revisi 2023) yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia
(“IAPI”) sebagaimana tercantum dalam laporan atas reviu keuangan interim No. 00171/2.1032/
JL.0/07/0242-4/1/V/2024 tanggal 27 Mei 2024 yang telah ditandatangani oleh Yovita (Registrasi Akuntan
Publik No.AP.0242).
Pada tanggal 31 Maret 2024, Perseroan mempunyai liabilitas sebesar Rp25.165.133.463,- ribu dengan
perincian sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
31 Maret
Keterangan
2024
LIABILITAS
Simpanan nasabah
- Pihak berelasi 1.167.401.702
- Pihak ketiga 20.534.420.130
21.701.821.832
Simpanan dari bank lain
- Pihak berelasi 467.420
- Pihak ketiga 1.631.126.211
1.631.593.631
Efek-efek yang dijual dengan
janji dibeli kembali 202.550.010
Efek-efek yang diterbitkan 1.348.834.571
Utang Akseptasi 4.987.899
Utang pajak
- Pajak penghasilan badan -
- Pajak lainnya 24.217.473
24.217.473
Liabilitas imbalan kerja karyawan 40.463.521
Akrual dan liabilitas lain-lain 210.664.526
JUMLAH LIABILITAS 25.165.133.463
LIABILITAS
1. SIMPANAN NASABAH
Simpanan nasabah pada tanggal 31 Maret 2024 sebesar Rp21.701.821.832,- ribu terdiri dari:
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 31 Maret 2024
Rupiah
Negotiable Certificate Deposits 440.000.000
Dikurangi:
Diskonto (35.988.160)
Beban emisi yang belum diamortisasi (2.477.849)
Deposito berjangka 15.225.611.118
Tabungan 3.193.982.062
Giro 2.083.744.491
Sub jumlah 20.904.901.662
16
Page 41
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
Keterangan 31 Maret 2024
Mata uang asing
Deposito berjangka 731.657.412
Giro 65.262.758
Sub jumlah 796.920.170
Jumlah 21.701.821.832
Simpanan nasabah dalam mata uang asing adalah Dolar Amerika Serikat, Dolar Singapura, Euro Eropa,
dan Yen Jepang.
Giro
- Berdasarkan pihak lawan
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 31 Maret 2024
Pihak berelasi 499.456.664
Pihak ketiga 1.649.550.585
Jumlah 2.149.007.249
- Berdasarkan mata uang
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 31 Maret 2024
Rupiah 2.083.744.491
Dolar Amerika 59.345.531
Yen Jepang 2.858.750
Euro Eropa 1.583.465
Dolar Singapura 1.475.012
Jumlah 2.149.007.249
Giro yang dijadikan sebagai jaminan tunai atas pinjaman yang diberikan pada tanggal 31 Maret 2024
sebesar Rp245.563.800,- ribu.
Tabungan
- Berdasarkan pihak lawan
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 31 Maret 2024
Rupiah
Pihak berelasi 31.499.867
Pihak ketiga 3.162.482.195
Jumlah 3.193.982.062
Tabungan yang dijadikan sebagai jaminan tunai atas pinjaman yang diberikan pada tanggal 31 Maret
2024 sebesar Rp135.650.000,- ribu.
Deposito berjangka
- Berdasarkan pihak lawan
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 31 Maret 2024
Pihak berelasi 636.445.172
Pihak ketiga 15.320.823.358
Jumlah 15.967.268.530
17
Page 42
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
- Berdasarkan mata uang
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 31 Maret 2024
Rupiah 15.225.611.118
Dolar Amerika 731.657.412
Jumlah 15.957.268.530
- Berdasarkan periode
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 31 Maret 2024
1 bulan 6.524.010.190
3 bulan 4.477.115.650
6 bulan 3.491.643.688
12 bulan 1.464.499.002
Jumlah 15.957.268.530
- Berdasarkan sisa umur sampai dengan jatuh tempo
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 31 Maret 2024
Kurang dari 1 bulan 8.301.970.557
1 sampai dengan 3 bulan 4.733.372.177
3 sampai dengan 6 bulan 2.086.019.942
6 sampai dengan 12 bulan 835.905.854
Jumlah 15.957.268.530
Deposito berjangka yang dijadikan sebagai jaminan tunai atas pinjaman yang diberikan pada tanggal
31 Maret 2024 adalah sebesar Rp1.838.114.856,- ribu.
- Negotiable Certificate Deposits
Keterangan 31 Maret 2024
Pihak ketiga
Negotiable Certificate Deposits 329.600.000
Dikurangi:
Diskonto (26.270.511)
Beban emisi yang belum diamortisasi (1.833.662)
Sub jumlah 301.495.827
Pihak berelasi
Negotiable Certificate Deposits 110.400.000
Dikurangi:
Diskonto (9.717.649)
Beban emisi yang belum diamortisasi (614.187)
Sub jumlah 100.068.164
Jumlah 401.563.991
Perseroan melakukan penerbitan Negotiable Certificate of Deposit (NCD) pada tanggal 5 September 2023
sebesar Rp440.000.000,- ribu yang terbagi dua seri, yaitu seri A dengan nilai sebesar Rp50.000.000,-
ribu dengan suku bunga 6,5% dan jatuh tempo pada tanggal 5 September 2024 dan seri B dengan
nilai sebesar Rp390.000.000,- ribu dengan suku bunga 7% dan jatuh tempo pada tanggal 5 September
2025.
Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang dijadikan sebagai jaminan tunai atas pinjaman yang
diberikan pada tanggal 31 Maret 2024 adalah sebesar Rp116.900.000,- ribu.
18
Page 43
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
2. SIMPANAN DARI BANK LAIN
Semua simpanan dari bank lain adalah dalam mata yang uang Rupiah pada tanggal 31 Maret 2024
sebesar Rp1.631.593.631,- ribu terdiri dari:
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 31 Maret 2024
Call money 1.265.000.000
Giro 275.196.752
Deposito berjangka 48.738.763
Tabungan 40.958.116
Deposit on call 1.700.000
Jumlah 1.631.593.631
Call money
- Berdasarkan pihak lawan
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 31 Maret 2024
Pihak ketiga
PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara 200.000.000
PT Bank Pembangunan Daerah Istimewa Yogyakarta 200.000.000
PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan 200.000.000
PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat 200.000.000
PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah 165.000.000
PT Bank Ina Perdana Tbk 100.000.000
PT Bank Pembangunan Daerah Papua 100.000.000
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk 50.000.000
PT Bank Multiarta Sentosa Tbk 30.000.000
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk 20.000.000
Jumlah 1.265.000.000
- Berdasarkan periode
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 31 Maret 2024
Kurang dari 1 bulan 1.265.000.000
Jumlah 1.265.000.000
Deposito berjangka
- Berdasarkan pihak lawan
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 31 Maret 2024
Pihak ketiga 48.738.763
Jumlah 48.738.763
- Berdasarkan periode
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 31 Maret 2024
1 bulan 30.238.763
3 bulan 17.500.000
12 bulan 1.000.000
Jumlah 48.738.763
- Berdasarkan sisa umur sampai dengan jatuh tempo
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 31 Maret 2024
Kurang dari 1 bulan 39.138.763
1 sampai dengan 3 bulan 9.100.000
6 sampai dengan 12 bulan 500.000
Jumlah 48.738.763
19
Page 44
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
Giro
- Berdasarkan pihak lawan
Keterangan 31 Maret 2024
Pihak berelasi 467.420
Pihak ketiga 274.729.332
Jumlah 275.196.752
Tabungan
- Berdasarkan pihak lawan
Keterangan 31 Maret 2024
Pihak ketiga 40.958.116
Jumlah 40.958.116
Pada tanggal 31 Maret 2024, tidak terdapat saldo tabungan dari pihak berelasi.
3. EFEK-EFEK YANG DIJUAL DENGAN JANJI DIBELI KEMBALI
Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali pada tanggal 31 Maret 2024 sebesar Rp202.550.010,- ribu
terdiri dari:
(dalam ribuan Rupiah)
Jenis Tingkat Suku
Pihak Lawan Nilai Nominal Tanggal Dimulai Tanggal Jatuh Tempo Nilai Tercatatat
Efek Bunga
Bank Negara
FR0077 100.000.000 5,95% 28 Maret 2024 1 April 2024 101.275.005
Indonesia
Bank Negara
FR0077 100.000.000 5,95% 28 Maret 2024 1 April 2024 101.275.005
Indonesia
200.000.000 202.550.010
4. EFEK-EFEK YANG DITERBITKAN
Efek-efek yang diterbitkan pada tanggal 31 Maret 2024 sebesar Rp1.348.834.571,- ribu terdiri dari:
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 31 Maret 2024
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I
Bank Victoria Tahap I Tahun 2017 50.000.000
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I
Bank Victoria Tahap II Tahun 2018 350.000.000
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II
Bank Victoria Tahap I Tahun 2019 250.000.000
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II
Bank Victoria Tahap II Tahun 2019 150.000.000
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II
Bank Victoria Tahap III Tahun 2020 60.000.000
Obligasi Berkelanjutan III
Bank Victoria Tahap I Tahun 2023 Seri A 300.000.000
Obligasi Berkelanjutan III
Bank Victoria Tahap I Tahun 2023 Seri B 200.000.000
Jumlah 1.360.000.000
Dikurangi: Biaya emisi yang
belum diamortisasi (11.165.429)
Jumlah – bersih 1.348.834.571
20
Page 45
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
- Berdasarkan pihak lawan
Keterangan 31 Maret 2024
Pihak berelasi 92.285.000
Pihak ketiga 1.267.715.000
Jumlah 1.360.000.000
Dikurangi: Biaya emisi yang
belum diamortisasi (11.165.429)
Jumlah – bersih 1.348.834.571
Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap I Tahun 2023
Pada tanggal 10 Maret 2023 Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap I
Tahun 2023 sebesar Rp500.000.000,- ribu.
Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap I Tahun 2023 terdiri dari 2 (dua) seri Obligasi, yaitu
sebagai berikut:
• Seri A dengan jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp300.000.000,- ribu dengan tingkat suku bunga
tetap sebesar 9,25% per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
• Seri B dengan jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp200.000.000,- ribu dengan tingkat bunga tetap
sebesar 10,25% per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Bunga obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sekali. Pembayaran bunga obligasi pertama dilakukan
pada tanggal 9 Juni 2023 sedangkan pembayaran bunga Obligasi terakhir akan dilakukan pada tanggal
jatuh tempo masing-masing seri Obligasi yaitu pada tanggal 9 Maret 2026 untuk Obligasi Seri A dan
9 Maret 2028 untuk Obligasi Seri B.
Berdasarkan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh Pefindo sesuai dengan Surat No.RC-1230/PEF-
DIR/XII/2022 tanggal 26 Desember 2022 tentang Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan III
Bank Victoria Tahun 2023 periode 26 Desember 2022 sampai dengan 1 Desember 2023, hasil
pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap I Tahun 2023 adalah idA-.
Pada tanggal 31 Desember 2023, peringkat Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap I Tahun 2023
menurut Pefindo adalah idA-.
Obligasi tersebut di atas tidak dijamin dengan suatu agunan khusus dan tidak dijamin oleh pihak ketiga
manapun dan tidak termasuk dalam Program Jaminan Pemerintah Terhadap Liabilitas Pembayaran
Bank Umum.
Selaku Wali Amanat dari penerbitan obligasi ini adalah PT Bank Mega Tbk.
Tidak terdapat pelanggaran atas pembatasan perjanjian perwaliamanatan obligasi pada tanggal
31 Maret 2024.
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap III Tahun 2020
Pada tanggal 13 Maret 2020 Perseroan menerbitkan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria
Tahap III Tahun 2020 dengan jumlah pokok sebanyak-banyaknya sebesar Rp60.000.000,- ribu.
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap III Tahun 2020 memiliki tingkat suku bunga
tetap sebesar 11,25% per tahun yang akan dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan. Pembayaran bunga
Obligasi Subordinasi pertama dilakukan pada tanggal 1 Juli 2020, sedangkan pembayaran bunga
Obligasi Subordinasi terakhir akan dilakukan pada tanggal jatuh tempo Obligasi Subordinasi yaitu pada
tanggal 1 April 2027.
Berdasarkan hasil pemeringkatan surat utang jangka panjang sesuai dengan surat PT Pemeringkat Efek
Indonesia (Pefindo) No. RC-329/PEF-DIR/IV/2019 tanggal 4 April 2019 tentang Sertifikat Pemeringkatan
21
Page 46
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II dari PT Bank Victoria International Tbk sejak 4 April 2019 sampai
dengan 1 April 2020, serta konfirmasi sesuai dengan surat Pefindo No. RTG-020/PEF-DIR/II/2020
tanggal 4 Februari 2020 perihal Sertifikat Pemeringkatan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Tahap III
yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan PUB, hasil pemeringkatan Obligasi
Subordinasi adalah idBBB.
Pada tanggal 31 Maret 2024, peringkat Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap III
Tahun 2020 menurut Pefindo adalah idBBB.
Obligasi subordinasi tersebut di atas tidak dijamin dengan suatu agunan khusus dan tidak dijamin oleh
pihak ketiga manapun dan tidak termasuk dalam Program Jaminan Pemerintah Terhadap Liabilitas
Pembayaran Bank Umum.
Selaku Wali Amanat dari penerbitan obligasi subordinasi ini adalah PT Bank Mega Tbk. Tidak terdapat
pelanggaran atas pembatasan perjanjian perwaliamanatan obligasi dan obligasi subordinasi pada
tanggal 31 Maret 2024.
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap II Tahun 2019
Pada tanggal 8 November 2019 Perseroan menerbitkan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank
Victoria Tahap II Tahun 2019 sebesar Rp150.000.000,- ribu.
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap II Tahun 2019 memiliki tingkat suku bunga
tetap sebesar 11,25% per tahun yang akan dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan. Pembayaran bunga Obligasi
Subordinasi pertama dilakukan pada tanggal 8 Februari 2020, sedangkan pembayaran bunga Obligasi
Subordinasi terakhir akan dilakukan pada tanggal jatuh tempo Obligasi Subordinasi yaitu pada tanggal
8 November 2026.
Berdasarkan Surat Keterangan PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”) No. RTG-129/PEF-
DIR/IX/2019 tanggal 26 September 2019 berlaku peringkat sebagaimana tercantum pada Sertifikat
Pemeringkatan PT Pemeringkat Efek Indonesia No. RC-329/PEF-DIR/IV/2019 tanggal 4 April 2019
yaitu peringkat idBBB pada Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap II Tahun 2019.
Pada tanggal 31 Maret 2024, peringkat Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap II
Tahun 2019 menurut Pefindo adalah idBBB.
Obligasi subordinasi tersebut di atas tidak dijamin dengan suatu agunan khusus dan tidak dijamin oleh
pihak ketiga manapun dan tidak termasuk dalam Program Jaminan Pemerintah Terhadap Liabilitas
Pembayaran Bank Umum.
Selaku Wali Amanat dari penerbitan obligasi subordinasi ini adalah PT Bank Mega Tbk. Tidak terdapat
pelanggaran atas pembatasan perjanjian perwaliamanatan obligasi subordinasi pada tanggal 31 Maret
2024.
Obligasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap I Tahun 2019 dan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II
Bank Victoria Tahap I Tahun 2019
Pada tanggal 28 September 2019 Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap I
Tahun 2019 dan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap I Tahun 2019 masing-masing
sebesar Rp100.000.000,- ribu dan Rp250.000.000,- ribu.
Obligasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap I Tahun 2019 diterbitkan dengan tingkat suku bunga tetap
sebesar 9,75% per tahun, berjangka waktu 2 (dua) tahun sejak Tanggal Emisi.
Bunga obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sekali terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Bunga
Obligasi pertama dilakukan pada tanggal 28 September 2019, sedangkan pembayaran Bunga obligasi
terakhir akan dilakukan pada tanggal jatuh tempo obligasi yaitu pada tanggal 28 September 2021.
22
Page 47
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap I Tahun 2019 memiliki tingkat suku bunga
tetap sebesar 11,75% per tahun yang akan dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan. Pembayaran Bunga
Obligasi Subordinasi pertama dilakukan pada tanggal 28 September 2019, sedangkan pembayaran
Bunga Obligasi Subordinasi terakhir akan dilakukan pada tanggal jatuh tempo Obligasi Subordinasi
yaitu pada tanggal 28 Juni 2026.
Berdasarkan Sertifikat Pemeringkatan Pefindo No. RC-328/PEF-DIR/IV/2019 dan No. RC-329/PEF-DIR/
IV/2019 tanggal 4 April 2019, memutuskan memberikan peringkat idA- terhadap Obligasi Berkelanjutan II
Bank Victoria Tahap I Tahun 2019 serta memberikan peringkat idBBB pada Obligasi Subordinasi
Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap I Tahun 2019.
Pada tanggal 31 Desember 2021, peringkat Obligasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap I Tahun 2019
menurut Pefindo adalah idA-.
Pada tanggal 31 Maret 2024, peringkat Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap I
Tahun 2019 menurut Pefindo adalah idBBB.
Obligasi dan obligasi subordinasi tersebut di atas tidak dijamin dengan suatu agunan khusus dan tidak
dijamin oleh pihak ketiga manapun dan tidak termasuk dalam Program Jaminan Pemerintah Terhadap
Liabilitas Pembayaran Bank Umum.
Selaku Wali Amanat dari penerbitan obligasi dan obligasi subordinasi ini adalah PT Bank Mega Tbk.
Tidak terdapat pelanggaran atas pembatasan perjanjian perwaliamanatan obligasi dan obligasi
subordinasi pada tanggal 31 Maret 2024.
Obligasi Berkelanjutan I Bank Victoria Tahap II Tahun 2018 dan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I
Bank Victoria Tahap II 2018
Pada tanggal 5 September 2018 Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Bank Victoria Tahap II
Tahun 2018 dan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Victoria Tahap II Tahun 2018 masing-masing
sebesar Rp300.000.000,- ribu dan Rp350.000.000,- ribu.
Obligasi Berkelanjutan I Bank Victoria Tahap II Tahun 2018 terdiri dari 2 (dua) seri Obligasi, yaitu sebagai
berikut:
• Seri A dengan jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp100.000.000,- ribu dengan tingkat suku bunga
tetap sebesar 9,70% per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
• Seri B dengan jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp200.000.000,- ribu dengan tingkat bunga tetap
sebesar 10,30% per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Bunga obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sekali. Pembayaran bunga obligasi pertama dilakukan
pada tanggal 5 September 2018 sedangkan pembayaran bunga Obligasi terakhir akan dilakukan pada
tanggal jatuh tempo masing-masing seri Obligasi yaitu pada tanggal 5 September 2021 untuk Obligasi
Seri A dan 5 September 2023 untuk Obligasi Seri B.
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Victoria Tahap II Tahun 2018 memiliki tingkat suku bunga
tetap sebesar 11,00% per tahun yang akan dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan. Pembayaran Bunga
Obligasi Subordinasi pertama dilakukan pada tanggal 5 September 2018, sedangkan pembayaran
Bunga Obligasi Subordinasi terakhir akan dilakukan pada tanggal jatuh tempo Obligasi Subordinasi
yaitu pada tanggal 5 Juni 2025.
Berdasarkan surat keterangan yang diberikan oleh Pefindo No. 031/PEWF-DIR/IV/2018 pada 2 April
2018, keterangan terkait pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan I Bank Victoria Tahap II Tahun
2018 dan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Victoria Tahap II Tahun 2018 yang diterbitkan
melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) terdapat pada surat Sertifikat Pemeringkatan
No. 369/PEF-DIR/IV/2018 tanggal 2 April 2018 atas penetapan kembali peringkat Obligasi Berkelanjutan I
Bank Victoria Tahap I Tahun 2017 yang juga merupakan pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan I
Bank Victoria Tahap II Tahun 2018 (berdasarkan pemantauan atas Obligasi Berkelanjutan I Tahun
2017) yakni idA- dan pada surat Sertifikat Pemeringkatan No. 370/PEF-DIR/IV/2018 tanggal
2 April 2018 atas Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Victoria Tahap I 2017 yang juga merupakan
pemeringkatan atas Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Victoria Tahap II 2018 yakni idBBB.
23
Page 48
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
Pada tanggal 31 Desember 2023, peringkat Obligasi Berkelanjutan I Bank Victoria Tahap II Tahun 2018
menurut Pefindo adalah idA-.
Pada tanggal 31 Maret 2024, peringkat Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Victoria Tahap II
2018 menurut Pefindo adalah idBBB.
Obligasi dan obligasi subordinasi tersebut di atas tidak dijamin dengan suatu agunan khusus dan tidak
dijamin oleh pihak ketiga manapun dan tidak termasuk dalam Program Jaminan Pemerintah Terhadap
Liabilitas Pembayaran Bank Umum.
Selaku Wali Amanat dari penerbitan ini adalah PT Bank Mega Tbk.
Tidak terdapat pelanggaran atas pembatasan perjanjian perwaliamanatan obligasi dan obligasi
subordinasi pada tanggal 31 Maret 2024.
Obligasi Berkelanjutan I Bank Victoria Tahap I Tahun 2017 dan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I
Bank Victoria Tahap I Tahun 2017
Pada tanggal 11 Juli 2017, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Bank Victoria Tahap I
Tahun 2017 dan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Victoria Tahap I Tahun 2017 masing-masing
sebesar Rp300.000.000,- ribu dan Rp50.000.000,- ribu.
Obligasi Berkelanjutan I Bank Victoria Tahap I Tahun 2017 memiliki tingkat suku bunga tetap sebesar
10,30% sebesar Rp300.000.000,- ribu per tahun, yang akan dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan.
Pembayaran bunga pertama dilakukan pada tanggal 11 Oktober 2017 sedangkan pembayaran bunga
obligasi terakhir yang sekaligus telah jatuh tempo obligasi akan dilakukan pada tanggal 11 Juli 2022.
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Victoria Tahap I Tahun 2017 memiliki tingkat suku bunga
tetap sebesar 11,00% per tahun, yang akan dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan. Pembayaran bunga
pertama dilakukan pada tanggal 11 Oktober 2017 sedangkan pembayaran bunga obligasi terakhir yang
sekaligus menjadi tanggal jatuh tempo obligasi akan dilakukan pada tanggal 11 Juli 2024.
Berdasarkan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh Pefindo sesuai dengan Surat No. 369/PEF-Dir/
IV/2018 tanggal 2 April 2018, hasil pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan I Bank Victoria Tahap I
Tahun 2017 adalah idA- dan Surat No. 370/PEF-Dir/IV/2018 tanggal 2 April 2018, hasil pemeringkatan
atas Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Victoria Tahap I Tahun 2017 adalah idBBB.
Pada tanggal 31 Desember 2021, peringkat Obligasi Berkelanjutan I Bank Victoria Tahap I Tahun 2017
menurut Pefindo adalah idA-.
Pada tanggal 31 Maret 2024, peringkat Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Victoria Tahap I 2017
menurut Pefindo adalah idBBB.
Obligasi dan obligasi subordinasi tersebut di atas tidak dijamin dengan suatu agunan khusus dan tidak
dijamin oleh pihak ketiga manapun dan tidak termasuk dalam Program Jaminan Pemerintah Terhadap
Liabilitas Pembayaran Bank Umum.
Selaku Wali Amanat dari penerbitan obligasi ini adalah PT Bank Mega Tbk.
Tidak terdapat pelanggaran atas pembatasan perjanjian perwaliamanatan obligasi dan obligasi
subordinasi pada tanggal 31 Maret 2024.
24
Page 49
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
5. UTANG PAJAK
Utang pajak pada tanggal 31 Maret 2024 sebesar Rp24.217.473,- ribu terdiri dari:
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 31 Maret 2024
Pasal 4 ayat 2 20.687.616
Pajak Pertambahan Nilai 96.420
Pasal 21 3.319.687
Pasal 23 47.994
Pasal 26 65.756
Jumlah utang pajak 24.217.473
6. LIABILITAS IMBALAN KERJA KARYAWAN
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 31 Maret 2024
Liabilitas imbalan pasca kerja 40.463.521
Jumlah 40.463.521
Imbalan kerja jangka panjang
Informasi di bawah ini mengikhtisarkan komponen beban imbalan pasca kerja karyawan yang diakui di
laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dan liabilitas imbalan pasca kerja karyawan yang
diakui di laporan posisi keuangan pada tanggal 31 Maret 2024.
a. Beban imbalan pasca kerja
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 31 Maret 2024
Biaya jasa kini 2.046.906
Biaya bunga -
Jumlah 2.046.906
b. Liabilitas imbalan pasca kerja
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 31 Maret 2024
Nilai kini kewajiban imbalan pasti 40.463.521
Jumlah 40.463.521
Mutasi nilai kini kewajban untuk periode tiga bulan yang berakhir pada 31 Maret 2024 adalah sebagai
berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 31 Maret 2024
Pada awal periode 39.837.511
Biaya jasa kini 2.046.906
Imbalan yang dibayar (1.420.896)
Pada akhir periode 40.463.521
Asumsi-asumsi utama yang digunakan dalam menghitung liabilitas imbalan pasca kerja pada tanggal
31 Maret 2024 adalah sebagai berikut:
• Usia pensiun normal : 55 tahun
• Tingkat mortalita : TM IV
• Tingkat cacat : 5,00% dari tingkat mortalita
• Tingkat pengunduran diri : 5,00% per tahun
• Tingkat kenaikan gaji : 7,32% per tahun
• Tingkat suku bunga : 7,20% per tahun
25
Page 50
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
Perseroan terekspos dengan beberapa risiko melalui program imbalan pasti, dengan risiko paling
signifikan pada tingkat diskonto obligasi dan kenaikan gaji.
Tabel di bawah menunjukkan sensitivitas atas kemungkinan perubahan tingkat kenaikan gaji dan tingkat
diskonto terhadap kewajiban imbalan pasca kerja Perseroan (tidak diaudit):
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan Peningkatan 100 bps Penurunan 100 bps
Tingkat diskonto (1.790.545) 3.334.735
Kenaikan gaji 3.294.471 (1.800.762)
Analisis sensitivitas di atas didasarkan pada perubahan atas asumsi tunggal dengan asumsi lainnya
konstan. Pada praktiknya, kecil kemungkinan hal tersebut terjadi, dan perubahan-perubahan dalam
beberapa asumsi mungkin saling berhubungan. Ketika melakukan perhitungan sensitivitas dari kewajiban
imbalan pasti ke asumsi aktuarial yang signifikan, metode yang sama (nilai kini dari kewajiban imbalan
pasti yang dihitung menggunakan projected unit credit pada akhir periode pelaporan) telah diterapkan
seperti saat menghitung kewajiban pensiun yang diakui pada laporan posisi keuangan.
Pada 31 Maret 2024, durasi rata-rata tertimbang dari liabilitas imbalan pasti adalah 14,5 tahun (tidak
diaudit).
Analisis jatuh tempo yang diharapkan dari manfaat pensiun adalah sebagai berikut (tidak diaudit):
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 31 Maret 2024
Kurang dari 1 tahun 3.036.606
2 – 5 tahun 15.404.764
5 – 10 tahun 9.624.514
Lebih dari 10 tahun 12.397.637
Jumlah 40.463.521
7. AKRUAL DAN LIABILITAS LAIN-LAIN
Akrual dan liabilitas lain-lain pada tanggal 31 Maret 2024 sebesar Rp210.664.526,- ribu terdiri dari:
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 31 Maret 2024
Bunga yang masih harus dibayar 78.597.634
Liabilitas sewa 44.747.156
Beban akrual 19.216.097
Kewajiban Transaksi ATM, Internet Banking dan Mobile Banking 18.519.177
Hutang kepada supplier 13.402.305
Cadangan THR dan bonus 7.600.000
Cadangan personalia dan biaya pendidikan karyawan 4.239.960
Hutang pungutan OJK 3.334.119
Kewajiban derivatif 1.156.077
Pendapatan diterima di muka 337.681
Lainnya 19.514.320
Jumlah 210.664.526
Beban akrual lainnya meliputi biaya administrasi dan operasional.
Saldo lain-lain pada tanggal 31 Maret 2024 terutama terdiri dari hutang kepada pihak ketiga.
26
Page 51
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
KOMITMEN DAN KONTINJENSI
Ikhtisar komitmen dan kontinjensi Perseroan yang dinyatakan dalam nilai kontrak adalah sebagai
berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 31 Maret 2024
Komitmen
Liabilitas komitmen:
Fasilitas pinjaman yang belum digunakan:
Pihak ketiga (4.573.926.172)
Pihak berelasi (16.937.410)
Liabilitas komitmen – bersih (4.590.863.582)
Kontijensi
Tagihan kontinjensi:
Pendapatan bunga atas pinjaman
bermasalah – pihak ketiga 245.780.663
Liabilitas kontijensi:
Garansi yang diterbitkan – pihak berelasi (271.300)
Garansi yang diterbitkan – pihak ketiga (1.056.572.148)
Letter of Credit (8.155.075)
Kontijensi – bersih (819.217.860)
Jumlah liabilitas komitmen dan
kontinjensi – bersih (5.410.081.442)
Pada tanggal 31 Maret 2024, tidak terdapat komitmen dan kontinjensi signifikan lainnya selain komitmen
dan kontinjensi yang telah diungkapkan di atas.
PERJANJIAN PENTING
Perjanjian Implementasi Sistem Aplikasi Terintegrasi Transaksi Manajemen - PT Sigma Cipta
Caraka
Pada tanggal 26 Agustus 2014, Perseroan dan PT Sigma Cipta Caraka telah menandatangani Perjanjian
Aplikasi Terintegrasi Transaksi Manajemen, dimana PT Sigma Cipta Caraka setuju untuk memberikan
layanan jasa untuk membuat sistem untuk operasi bisnis Perseroan.
Berdasarkan perjanjian ini, PT Sigma Cipta Caraka memiliki hak dan kewajiban sebagai berikut:
1. PT Sigma Cipta Caraka berhak mendapatkan pembayaran dari Perseroan;
2. PT Sigma Cipta Caraka wajib memberikan lisensi aplikasi kepada Perseroan;
3. PT Sigma Cipta Caraka wajib membuat aplikasi sesuai dengan keinginan Perseroan;
4. PT Sigma Cipta Caraka wajib membuat laporan kemajuan proses implementasi; dan
5. PT Sigma Cipta Caraka wajib memastikan program telah benar untuk mencegah kesalahan.
Berdasarkan Addendum VI No.461/SCC/BVIC/B/19 tanggal 24 Juli 2019, jangka waktu perjanjian
diubah menjadi tanpa jangka waktu hingga salah satu pihak melakukan pengakhiran perjanjian.
Biaya jasa yang telah dibayarkan sampai dengan 31 Maret 2024 adalah sebesar:
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 31 Maret 2024
Rupiah 78.683
Jumlah 78.683
27
Page 52
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
Perjanjian Implementasi Sistem Aplikasi Terintegrasi Transaksi Manajemen - PT Panen Berkah
Solusi
Pada tanggal 21 Juni 2022, Perseroan dan PT Panen Berkah Solusi telah menandatangani Perjanjian
Pemeliharaan Server AS400, dimana PT Panen Berkah Solusi setuju untuk memberikan layanan jasa
pemeliharaan server AS400 untuk operasi Perseroan.
Berdasarkan perjanjian ini, PT Panen Berkah Solusi memiliki hak dan kewajiban sebagai berikut:
1. PT Panen Berkah Solusi berhak mendapatkan pembayaran dari Perseroan;
2. PT Panen Berkah Solusi, wajib menyediakan jasa tenaga kerja sesuai kemampuan teknis;
3. PT Panen Berkah Solusi, wajib memberikan informasi tertulis kepada Perseroan yang diperlukan
dalam penyelesaian tugas;
4. PT Panen Berkah Solusi, wajib mengirimkan suku cadang kepada Perseroan;
5. PT Panen Berkah Solusi, wajib melakukan kunjungan setiap dua bulan untuk melakukan pengecekan
pada semua perangkat.
6. PT Panen Berkah Solusi, berhak melakukan penagihan atas jasa penyediaan suku cadang;
7. PT Panen Berkah Solusi, wajib menyediakan semua kebutuhan suku cadang yang diperlukan
dalam rangka perbaikan mesin;
8. PT Panen Berkah Solusi bersedia di audit oleh auditor internal Perseroan atau Otoritas Jasa
Keuangan atau pihak eksternal yang ditunjuk oleh Perseroan; dan
9. PT Panen Berkah Solusi, wajib melaporkan kepada Perseroan setiap kejadian kritis yang dapat
mengakibatkan kerugian/menganggu kelancaran operasional Perseroan.
Surat perjanjian tertanggal 21 Juni 2022 pada terhadap perjanjian kerja sama antara Perseroan dan
PTPanen Berkah Solusi pada No.016/SPK/PBS/VI/2022 bahwa jangka waktu perjanjian adalah sejak tanggal
21 Juni 2022 sampai dengan 20 Juni 2023, sebagaimana telah diubah pada Adendum perjanjian
No.027/SPK/PBS/VII/2023 tanggal 12 Juli 2023, jangka waktu perjanjian adalah sejak tanggal 20 Juni
2023 sampai dengan 19 Juni 2024.
Biaya jasa yang telah dibayarkan sampai dengan 31 Maret 2024 yang termasuk dalam perjanjian ini
adalah RpNihil.
SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL 31 MARET 2024 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM
INFORMASI TAMBAHAN INI. SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI,
PERSEROAN TELAH MELUNASI LIABILITASNYA YANG TELAH JATUH TEMPO. TIDAK ADA LIABILITAS
YANG TELAH JATUH TEMPO YANG BELUM DILUNASI OLEH PERSEROAN.
DENGAN ADANYA PENGELOLAAN YANG SISTEMATIS ATAS ASET DAN LIABILITAS SERTA
PENINGKATAN HASIL OPERASI DI MASA YANG AKAN DATANG, MANAJEMEN PERSEROAN
MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK DAPAT MENYELESAIKAN SELURUH LIABILITASNYA
YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI SESUAI DENGAN PERSYARATAN
SEBAGAIMANA MESTINYA.
TIDAK ADANYA PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG
DILAKUKAN OLEH PERSEROAN DALAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN YANG BERDAMPAK
MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN, TERMASUK PENJELASAN
MENGENAI PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG DILANGGAR, DAN TINDAKAN
YANG TELAH ATAU AKAN DIAMBIL OLEH PERSEROAN DALAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN
TERMASUK PERKEMBANGAN TERAKHIR DARI NEGOSIASI DALAM RANGKA RESTRUKTURISASI
KREDIT.
SETELAH TANGGAL 31 MARET 2024 DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
SAMPAI DENGAN TANGGAL TERBITNYA INFORMASI TAMBAHAN INI, TIDAK TERDAPAT KEADAAN
LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN YANG DILAKUKAN OLEH
PERSEROAN.
28
Page 53
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Tabel di bawah ini juga menyajikan ikhtisar data keuangan penting Perseroan tanggal 31 Desember
2023 dan 2022 yang disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan
di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Rupiah, yang tercantum dalam Informasi Tambahan
ini dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota dari
Ernst & Young Global Limited), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh
Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen
No. 01627/2.1032/AU.1/07/0242-3/1/VI/2024 tanggal 7 Juni 2024 yang telah ditandatangani oleh Yovita
(Registrasi Akuntan Publik No.AP.0242).
Tabel di bawah ini juga menyajikan ikhtisar data keuangan penting Perseroan tanggal 31 Maret 2024
yang disusun oleh Manajemen Perseroan dan telah ditelaah secara terbatas oleh Kantor Akuntan Publik
Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota dari Ernst & Young Global Limited), auditor independen,
berdasarkan Standar Perikatan Reviu 2410 (Revisi 2023) yang ditetapkan oleh IAPI sebagaimana
tercantum dalam laporan atas reviu keuangan interim No. 00171/2.1032/JL.0/07/0242-4/1/V/2024
tanggal 27 Mei 2024 yang telah ditandatangani oleh Yovita (Registrasi Akuntan Publik No.AP.0242).
Laporan Posisi Keuangan
(dalam ribuan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022*)
ASET
Kas 214.087.579 92.820.864 51.897.124
Giro pada Bank Indonesia 1.615.536.869 1.493.076.850 1.506.565.848
Giro pada bank lain 478.783.871 296.298.919 228.384.427
Dikurangi: Cadangan kerugian
penurunan nilai (434.116) (1.726) -
478.349.755 296.297.193 228.384.427
Penempatan pada Bank Indonesia
dan bank lain 54.190.673 916.367.530 858.340.530
Dikurangi: Cadangan kerugian
penurunan nilai - (998.782) (13.015)
54.190.673 915.368.748 858.327.515
Efek-efek 6.363.309.502 6.285.563.736 4.818.553.397
Dikurangi: Cadangan kerugian
penurunan nilai (7.319.164) (8.271.969) (8.862.949)
6.355.990.338 6.277.291.767 4.809.690.448
Efek-efek yang dibeli dengan
janji dijual kembali - 636.732.554 839.432.375
Pendapatan bunga dan syariah
yang masih akan diterima 405.143.174 386.167.151 416.231.152
Dikurangi: Cadangan kerugian
penurunan nilai (10.391.682) (17.759.228) (24.551.373)
394.751.492 368.407.923 391.679.779
Pinjaman yang diberikan,
pembiayaan dan piutang syariah
Pihak berelasi 133.203.991 143.896.441 73.265.683
Pihak ketiga 18.893.843.037 18.484.846.736 15.751.345.408
19.027.047.028 18.628.743.177 15.824.611.091
29
Page 54
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022*)
Dikurangi: Cadangan kerugian
penurunan nilai (566.510.566) (574.872.202) (538.118.251)
18.460.536.462 18.053.870.975 15.286.492.840
Tagihan akseptasi 4.987.899 12.474.839 7.754.446
Penyertaan saham 217.840.757 215.930.505 242.104.323
Biaya dibayar dimuka 40.826.354 25.465.024 19.714.677
Aset tetap dan aset hak guna 504.385.558 505.086.595 544.733.377
Dikurangi: Akumulasi penyusutan (85.104.869) (81.859.391) (73.880.350)
419.280.689 423.227.204 470.853.027
Agunan yang diambil alih 742.486.682 802.486.682 1.237.844.890
Dikurangi: Cadangan kerugian
penurunan nilai (243.139.384) (251.870.489) (306.834.651)
499.347.298 550.616.193 931.010.239
Aset tak berwujud - bersih 10.818.187 8.192.813 2.531.184
Aset pajak tangguhan - bersih 154.837.428 163.003.926 197.607.333
Aset lain-lain 111.773.540 103.819.813 102.279.016
Dikurangi: Cadangan kerugian
penurunan nilai (10.992.670) (12.356.770) (14.323.476)
100.780.870 91.463.043 87.955.540
JUMLAH ASET 29.022.162.650 29.624.240.421 25.932.001.125
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Simpanan nasabah
- Pihak berelasi 1.167.401.702 1.397.970.027 387.327.309
- Pihak ketiga 20.534.420.130 21.031.210.465 18.984.510.328
21.701.821.832 22.429.180.492 19.371.837.637
Simpanan dari bank lain
- Pihak berelasi 467.420 478.732 167.870
- Pihak ketiga 1.631.126.211 1.104.324.627 1.334.784.750
1.631.593.631 1.104.803.359 1.334.952.620
Efek-efek yang dijual dengan
janji dibeli kembali 202.550.010 643.266.730 240.865.160
Efek-efek yang diterbitkan 1.348.834.571 1.347.639.528 1.051.903.552
Utang Akseptasi 4.987.899 11.959.811 -
Utang pajak
- Pajak penghasilan badan - - 16.049.378
- Pajak lainnya 24.217.473 29.310.442 14.792.095
24.217.473 29.310.442 30.841.473
Liabilitas imbalan kerja karyawan 40.463.521 39.837.511 40.196.622
Akrual dan liabilitas lain-lain 210.664.526 193.457.538 160.940.580
JUMLAH LIABILITAS 25.165.133.463 25.799.455.411 22.231.537.644
30
Page 55
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022*)
EKUITAS
Ekuitas yang dapat diatribusikan
kepada pemilik entitas induk
Modal saham – nilai nominal Rp100
(nilai penuh) per saham
Modal dasar –
41.000.000.000 lembar saham
pada 31 Maret 2024,
31 Desember 2023 dan 2022
Modal ditempatkan dan disetor
penuh – 15.848.526.679,
15.848.235.778 dan
15.848.234.714
masing-masing saham pada
tanggal 31 Maret 2024,
31 Desember 2023 dan 2022 1.584.852.668 1.584.823.578 1.584.823.471
Tambahan modal disetor 668.668.068 668.684.728 670.584.856
Kerugian yang belum
direalisasi atas perubahan nilai wajar
efek-efek yang diukur pada
nilai wajar melalui penghasilan
komprehensif lain, setelah pajak (17.946.113) (16.832.287) (38.589.677)
Surplus revaluasi aset tetap,
setelah pajak 382.456.152 382.456.152 382.456.152
Pengukuran kembali atas liabilitas
imbalan kerja, setelah pajak 19.466.902 19.466.902 16.819.083
Saldo laba:
- Telah ditentukan penggunaannya 202.200.000 202.200.000 177.200.000
- Belum ditentukan penggunaannya 1.017.331.510 983.985.937 907.169.596
JUMLAH EKUITAS 3.857.029.187 3.824.785.010 3.700.463.481
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 29.022.162.650 29.624.240.421 25.932.001.125
*)
Konsolidasian sampai dengan divestasi Entitas Anak pada tanggal 22 Desember 2022
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam ribuan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2024 2023**) 2023 2022*)
PENDAPATAN DAN BEBAN
OPERASIONAL
Pendapatan bunga dan syariah
Pendapatan bunga 497.078.667 429.774.701 1.836.391.130 1.635.522.726
Pendapatan syariah - - - 69.495.685
497.078.667 429.774.701 1.836.391.130 1.705.018.411
Beban bunga dan syariah (361.251.560) (289.325.565) (1.257.661.775) (971.637.742)
Pendapatan bunga dan
syariah - bersih 135.827.107 140.449.136 578.729.355 733.380.669
Pendapatan operasional lainnya
Pendapatan dari investasi
reksadana 5.547.912 718.182 13.292.046 5.133.142
31
Page 56
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2024 2023**) 2023 2022*)
Keuntungan atas penjualan
efek-efek yang diukur pada
nilai wajar melalui laba rugi
dan penghasilan
komprehensif lain – bersih 13.352.897 13.568.418 35.431.712 19.273.193
Provisi dan komisi selain dari
pinjaman 1.988.185 2.831.406 15.679.319 7.143.802
Keuntungan yang belum terealisasi
atas perubahan nilai wajar
efek-efek yang diukur pada
nilai wajar melalui laba rugi – bersih - 629.398
Lain-lain – bersih 50.125.201 54.632.090 188.962.184 348.653.086
Jumlah pendapatan
operasional lainnya 71.014.195 72.379.494 253.365.261 380.203.223
Pendapatan (Beban) operasional lainnya
Beban penyisihan kerugian
penurunan nilai aset keuangan (48.308.730) (61.232.196) (242.509.120) (223.959.331)
Pembalikan (beban) penyisihan
kerugian penurunan nilai
aset non-keuangan 8.731.105 (5.000.000) 54.964.162 (47.616.890)
Kerugian atas perubahan
nilai wajar penyertaan
saham yang diukur pada nilai
wajar melalui laba rugi - - (31.877.279) (2.980.457)
Keuntungan/(kerugian) yang
belum terealisasi atas
perubahan nilai wajar efek-efek
yang diukur pada nilai
wajar melalui laba rugi – bersih (3.001.665) - 3.930.662 (1.263.942)
Beban umum dan administrasi (46.955.188) (35.510.198) (158.899.846) (148.563.568)
Beban tenaga kerja (40.501.858) (33.652.015) (157.155.510) (163.030.989)
Lain-lain (19.523.904) (22.702.030) (126.476.550) (112.102.276)
Jumlah beban operasional lainnya (149.560.240) (158.096.439) (658.023.481) (699.517.453)
LABA OPERASIONAL 57.281.062 54.732.191 174.071.135 414.066.439
Pendapatan (Beban) Non
Operasional – Bersih (15.454.835) 2.471.638 (44.534.907) (57.135.612)
LABA SEBELUM BEBAN
PAJAK PENGHASILAN 41.826.227 57.203.829 129.536.228 356.930.827
BEBAN PAJAK
PENGHASILAN – BERSIH (8.480.654) (11.096.605) (27.719.887) (130.757.374)
LABA BERSIH
TAHUN BERJALAN 33.345.573 46.107.224 101.816.341 226.173.453
32
Page 57
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2024 2023**) 2023 2022*)
PENGHASILAN
KOMPREHENSIF LAIN
Pos-pos yang akan direklasifikasi
ke laba rugi
Perubahan nilai wajar
efek-efek yang diukur pada
nilai wajar melalui penghasilan
komprehensif lain (1.427.982) 12.940.525 27.894.092 (84.273.995)
Pajak tangguhan terkait 314.156 (3.059.960) (6.136.700) 15.958.836
(1.113.826) 9.880.565 21.757.392 (68.315.159)
Pos yang tidak akan
direklasifikasi ke laba rugi
Pengukuran kembali atas
liabilitas imbalan kerja - - 3.394.639 (2.230.737)
Pajak tangguhan terkait - - (746.821) 307.249
- - 2.647.818 (1.923.488)
PENGHASILAN (RUGI)
KOMPREHENSIF LAIN,
SETELAH PAJAK PENGHASILAN (1.113.826) 9.880.565 24.405.210 (70.238.647)
JUMLAH PENGHASILAN
KOMPREHENSIF 32.231.747 55.987.789 126.221.551 155.934.806
Laba bersih yang dapat
diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 33.345.573 46.107.224 101.816.341 226.173.453
Kepentingan nonpengendali - - - -
33.345.573 46.107.224 101.816.341 226.173.453
Penghasilan komprehensif
yang dapat diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 32.231.747 55.987.789 126.221.551 155.934.806
Kepentingan nonpengendali - - - -
32.231.747 55.987.789 126.221.551 155.934.806
LABA BERSIH PER SAHAM
YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN
KEPADA PEMILIK
ENTITAS INDUK
Dasar (Rupiah penuh) 2,10 3,51 6,42 19,17
Dilusian (Rupiah penuh) 2,10 3,51 6,42 19,17
*)
Konsolidasian sampai dengan divestasi Entitas Anak pada tanggal 22 Desember 2022
**)
Tidak diaudit dan Tidak direviu
33
Page 58
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
Laporan Arus Kas
(dalam ribuan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan 2024 2023**) 2023 2022*)
ARUS KAS DARI
AKTIVITAS OPERASI
Penerimaan dari pendapatan
bunga dan syariah dan komisi 464.835.198 412.012.255 1.866.455.131 1.585.072.007
Pembayaran bunga dan syariah (356.806.770) (188.775.977) (1.241.689.538) (936.209.912)
Penerimaan dari pendapatan
operasional lainnya 69.078.903 71.504.464 253.716.401 363.010.679
Penerimaan dari penjualan
agunan yang diambil alih 46.128.487 24.489.941 385.438.160 14.100.990
Pembayaran beban umum
dan administrasi (40.394.688) (29.439.996) (135.297.898) (118.616.627)
Pembayaran beban tenaga kerja (43.214.767) (46.530.206) (161.897.333) (132.899.824)
Pembayaran beban
operasional lainnya 301.206 (89.480.727) (128.942.847) (62.433.855)
Pendapatan (pembayaran)
non-operasional lainnya (9.752.131) 2.149.497 3.870.773 (28.897.837)
Pembayaran pajak penghasilan - - (16.049.378) -
130.175.438 155.929.251 825.603.471 683.125.621
Kenaikan dalam aset operasi:
Pinjaman yang diberikan (456.107.476) (531.802.921) (3.012.792.297) (1.435.674.433)
Beban dibayar dimuka (15.361.330) (13.199.578) (5.750.347) (12.026.402)
Aset hak guna (1.600.000) (1.970.228) (21.754.778) (26.880.935)
Efek-efek yang dibeli dengan
janji dijual kembali - - - (148.717.805)
Aset lain-lain (7.953.729) (26.031.468) - (20.283.799)
Penurunan dalam aset operasi:
Efek-efek yang dibeli dengan
janji dijual kembali 650.000.000 839.432.375 202.699.821 -
Tagihan akseptasi 7.486.940 6.320.303 - -
Penyertaan saham - - 26.173.818 147.361.993
Aset lain-lain - - 9.055.375 -
Kenaikan dalam kewajiban operasi:
Simpanan nasabah - - 3.057.342.854 1.299.895.991
Efek-efek yang dijual dengan
janji dibeli kembali - - 402.401.570 240.865.160
Utang akseptasi - - 11.959.811 -
Utang pajak lainnya - - 14.518.346 3.224.742
Simpanan dari bank lain 526.790.271 - - 326.161.686
Penurunan dalam kewajiban operasi:
Simpanan nasabah (727.358.660) (204.294.994) - -
Simpanan dari bank lain - (404.285.147) (230.149.261) -
Efek-efek yang dijual dengan
janji dibeli kembali (440.716.720) (240.865.160) - -
Utang akseptasi (6.971.912) - - -
Utang pajak lainnya (5.092.968) (14.942) - -
Arus kas bersih diperoleh
dari aktivitas operasi (346.710.146) (420.782.509) 1.279.308.383 1.057.051.819
34
Page 59
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
31 Maret 31 Desember
Keterangan 2024 2023**) 2023 2022*)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS
INVESTASI
Hasil penjualan aset tetap 6.050 1.110 45.395.525 17.287.045
Pembelian aset tetap (245.734) (5.721.333) (16.195.800) (7.526.642)
Pembelian aset tak berwujud (3.393.624) (596.237) (7.289.250) (1.879.808)
Pembelian/(penjualan)
efek-efek (82.175.413) (701.285.371) (1.435.185.586) (240.818.457)
Arus kas bersih digunakan
untuk aktivitas investasi (85.808.721) (707.601.831) (1.413.275.111) (232.937.862)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS
PENDANAAN
Penambahan modal disetor 29.090 - (1.900.021) 520.909.143
Pembayaran emisi efek (16.660) (1.602.870)
Penerbitan obligasi - 500.000.000 500.000.000 -
Pinjaman yang diterima - - - (50.000.000)
Pelunasan jatuh tempo obligasi - - (200.000.000) (300.000.000)
Pembayaran sewa (3.458.736) - (10.757.017) (10.958.755)
Arus kas bersih diperoleh dari/
(digunakan untuk) aktivitas pendanaan (3.446.306) 498.397.130 287.342.962 159.950.388
KENAIKAN (PENURUNAN) BERSIH
KAS DAN SETARA KAS (435.965.173) (629.987.210) 153.376.234 984.064.345
KAS DAN SETARA
KAS PADA AWAL TAHUN 2.798.564.165 2.645.187.928 2.645.187.929 1.886.562.456
Dampak kehilangan pengendalian
entitas anak - - - (225.438.872)
KAS DAN SETARA KAS
PADA AKHIR TAHUN 2.362.598.992 2.015.200.718 2.798.564.163 2.645.187.929
Kas dan setara kas terdiri dari:
Kas 214.087.579 61.404.391 92.820.864 51.897.124
Giro pada Bank Indonesia 1.615.536.869 1.701.532.883 1.493.076.850 1.506.565.848
Giro pada bank lain 478.783.871 104.290.655 296.298.919 228.384.427
Penempatan pada Bank
Indonesia dan Bank
lain dibawah 3 bulan 54.190.673 147.972.789 916.367.530 858.340.530
Jumlah kas dan setara kas 2.362.598.992 2.015.200.718 2.798.564.163 2.645.187.929
*)
Konsolidasian sampai dengan divestasi Entitas Anak pada tanggal 22 Desember 2022
**)
Tidak diaudit dan Tidak direviu
35
Page 60
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
Rasio Keuangan
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2023 2022
Rasio Pertumbuhan
Pendapatan bunga dan syariah – bersih -3.29% -2.83% -21,09% 58,17%
Pendapatan operasional lainnya -1.89% 31.67% -33,36% -16,30%
Laba operasional 4.66% 10.09% -57,96% 576,02%
Laba bersih tahun berjalan -27.68% 114.67% -54,98% 289,96%
Jumlah aset 13.11% 0.62% 14,24% 3,95%
Jumlah liabilitas 14.89% 2.01% 16,05% 1,36%
Jumlah ekuitas 2.71% 25.63% 3,36% 22,76%
Permodalan (Perseroan)
CAR dengan memperhitungkan risiko kredit dan operasional 1) 20.86% 22.00% 20,69% 22,59%
CAR dengan memperhitungkan risiko kredit, operasional, dan pasar 1) 19.54% 21.39% 19,95% 21,97%
CAR sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia 8.00% 8.00% 8,00% 8,00%
Aset Produktif
Aset tetap terhadap modal 2) 10.97% 12.12% 11,08% 12,15%
Aset produktif dan non-produktif bermasalah terhadap total aset produktif
dan non-produktif 3) 3.86% 5.55% 3,91% 5,89%
Aset produktif bermasalah terhadap total aset produktif 4) 2.79% 3.17% 2,79% 3,19%
CKPN aset keuangan terhadap aset produktif 5) 2.11% 2.59% 2,19% 2,49%
Pemenuhan CKPN aset produktif 6) 160.78% 176.84% 165,67% 214,37%
Non Performing Loan (NPL) Gross 7) 3.83% 4.13% 3,99% 4,23%
NPL Net 8) 2.94% 2.84% 3,24% 3,42%
Solvabilitas
Debt to Asset Ratio (DAR) 9) 86.71% 85.36% 87,09% 85,73%
Debt to Equity Ratio (DER) 10) 652.45% 583.25% 674,53% 600,78%
Profitabilitas
Return on Asset (ROA) 11) 0.58% 0.90% 0,48% 1,47%
Return on Equity (ROE) 12) 3.96% 5.67% 3,12% 9,48%
Net Interest Margin (NIM) 13) 2.24% 2.68% 2,58% 3,52%
Beban Operasional Terhadap Pendapatan Operasional (BOPO) 14) 90.14% 88.22% 91,67% 79,44%
Laba (rugi) terhadap pendapatan bunga 15) 24.55% 32.83% 17,59% 32,34%
Likuiditas
Loan to Deposit Ratio (LDR) 16) 87.67% 85.32% 83,06% 81,69%
Loan to Funding Ratio (LFR) 17) 92.65% 95.06% 81,93% 81,08%
Kepatuhan
Persentase pelanggaran BMPK:
- Pihak terkait 0.00% 0.00% 0,00% 0,00%
- Pihak tidak terkait 0.00% 0.00% 0,00% 0,00%
Persentase pelampauan BMPK:
- Pihak terkait 0.00% 0.00% 0,00% 0,00%
- Pihak tidak terkait 0.00% 0.00% 0,00% 0,00%
Rasio Giro Wajib Minimum 18)
- GWM primer - rupiah 7.38% 8.49% 7,32% 7,69%
- GWM Sekunder - rupiah 21.71% 21.07% 23,73% 22,82%
- GWM - Valuta 4.04% 4.05% 4,05% 4,05%
- Posisi devisa neto secara keseluruhan 19) 0.25% 0.54% 0,39% 0,12%
36
Page 61
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
Catatan:
1) Rasio dihitung berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kecukupan modal dengan cara membagi modal
dengan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR)
2) Jumlat aset tetap yang telah dikurangi penyusutan dibagi Total Modal pada perhitungan CAR
3) Jumlah aset produktif dan non-produktif bermasalah dibagi jumlah aset produktif dan non-produktif. Aset produktif dan non-
produktif bermasalah adalah aset produktif dan non-produktif dengan kualitas kurang lancar, diragukan dan macet
4) Jumlah aset produktif bermasalah dibagi jumlah aset produktif
5) Jumlah cadangan kerugian penurunan nilai aset produktif dibagi jumlah aset produktif
6) Jumlah cadangan kerugian penurunan nilai aset produktif dibagi PPAP yang wajib dibentuk untuk aset produktif
7) Jumlah kredit bermasalah sebelum dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai dibagi jumlah kredit yang diberikan. Kredit
bermasalah adalah kredit dengan kualitas kurang lancar, diragukan dan macet
8) Jumlah kredit bermasalah setelah dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai dibagi jumlah kredit yang diberikan
9) Total liabilitas dibagi dengan total aset
10) Total liabilitas dibagi dengan total ekuitas
11) Laba sebelum pajak penghasilan konsolidasian dibagi rata-rata total aset konsolidasian kuartalan selama tahun/periode
berjalan
12) Laba bersih setelah pajak penghasilan konsolidasian dibagi rata-rata total modal (pada perhitungan CAR) kuartalan selama
tahun/periode berjalan
13) Pendapatan bunga bersih dibagi rata-rata total aset produktif akhir bulan selama tahun/periode berjalan
14) Jumlah beban bunga dan beban operasional lainnya dibagi jumlah pendapatan bunga dan pendapatan operasional lainnya
15) Jumlah laba (rugi) bersih dibagi jumlah pendapatan bunga bersih
16) Jumlah kredit yang diberikan dibagi jumlah simpanan nasabah (kecuali simpanan dari bank lain)
17) Jumlah kredit yang diberikan dibagi jumlah simpanan nasabah (kecuali simpanan dari bank lain) dan jumlah obligasi yang
diterbitkan yang dimiliki oleh pihak ketiga selain bank
18) Saldo rekening giro pada Bank Indonesia dibagi dengan rata-rata harian jumlah dana pihak ketiga bukan bank dalam masa
laporan
19) Posisi devisa neto (nilai absolut) dibagi Total Modal (posisi bulan sebelumnya) pada perhitungan CAR
37
Page 62
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen ini harus dibaca bersama dengan Ikhtisar Data Keuangan
Penting, laporan keuangan Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan terkait, dan informasi
keuangan lainnya.
Laporan keuangan Perseroan tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, disusun oleh Manajemen Perseroan
sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Rupiah,
tercantum dalam Informasi Tambahan ini dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono,
Sungkoro & Surja (firma anggota dari Ernst & Young Global Limited), auditor independen, berdasarkan
Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) sebagaimana tercantum
dalam laporan auditor independen No. 01627/2.1032/AU.1/07/0242-3/1/VI/2024 tanggal 7 Juni 2024
yang telah ditandatangani oleh Yovita (Registrasi Akuntan Publik No.AP.0242).
Laporan Keuangan Perseroan tanggal 31 Maret 2024 yang disusun oleh Manajemen Perseroan dan
tercantum dalam Informasi Tambahan ini telah ditelaah secara terbatas oleh Kantor Akuntan Publik
Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota dari Ernst & Young Global Limited), auditor independen,
berdasarkan Standar Perikatan Reviu 2410 (Revisi 2023) yang ditetapkan oleh IAPI sebagaimana
tercantum dalam laporan atas reviu keuangan interim No. 01627/2.1032/AU.1/07/0242-3/1/VI/2024
tanggal 7 Juni 2024 yang telah ditandatangani oleh Yovita (Registrasi Akuntan Publik No.AP.0242).
1. UMUM
Perseroan didirikan di Jakarta dengan nama PT Bank Victoria berdasarkan Akta Perseroan Terbatas
No. 71 tanggal 28 Oktober 1992, dibuat di hadapan Amrul Partomuan Pohan, S.H., LL.M., Notaris
di Jakarta dan kemudian berubah nama menjadi PT Bank Victoria International berdasarkan Akta
Pembetulan No. 30 tanggal 8 Juni 1993 dibuat dihadapan Notaris yang sama yang telah mendapatkan
pengesahan Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-4903.
HT.01.01.Th.93 tanggal 19 Juni 1993 dan telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri
Jakarta Utara dibawah No. 342/Leg/1993 tanggal 29 Juni 1993, serta telah diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No. 39 tanggal 15 Mei 1998 Tambahan No. 2602 (“Akta Pendirian”).
Anggaran Dasar Perseroan telah beberapa kali mengalami perubahan, Anggaran Dasar Perseroan
terakhir diubah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 48 tanggal
26 Mei 2023, dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang memuat persetujuan
pemegang saham atas perubahan terhadap ketentuan Pasal 17 ayat (9) huruf b dan Pasal 23 ayat (5).
Akta tersebut telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.02-0073634 tanggal8 Juni 2023 dan
didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0105254.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 8 Juni
2023 (“Akta No. 48/2023”).
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI
a. Dasar Penyajian Laporan Keuangan
Laporan keuangan telah disusun sesuai dengan dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia yang
mencakup Pernyataan dan Interpretasi yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan
Akuntan Indonesia dan Dewan Standar Akuntansi Syariah Ikatan Akuntan Indonesia serta Peraturan
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (sekarang Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”))
No. VIII.G.7 tentang “Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan
Publik”.
Laporan keuangan disusun berdasarkan harga perolehan kecuali untuk aset keuangan yang diukur
pada nilai wajar melalui pendapatan komprehensif lain (“FVOCI”) dan aset keuangan yang diukur pada
nilai wajar melalui laporan laba rugi (“FVTPL”). Laporan keuangan disusun berdasarkan akuntansi
berbasis akrual, kecuali untuk laporan arus kas.
38
Page 63
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
Seluruh angka dalam laporan keuangan, kecuali dinyatakan secara khusus, dibulatkan menjadi dan
disajikan dalam ribuan Rupiah yang terdekat.
Laporan arus kas disusun dengan menggunakan metode langsung dengan mengelompokkan arus
kas dalam aktivitas operasi, investasi dan pendanaan. Untuk tujuan laporan arus kas, kas dan setara
kas mencakup kas, giro pada Bank Indonesia, giro pada bank lain, penempatan pada Bank Indonesia
dan bank lain, dan Sertifikat Bank Indonesia yang jatuh tempo dalam 3 (tiga) bulan atau kurang sejak
tanggal perolehan yang tidak dijaminkan atau dibatasi penggunaannya.
b. Perubahan Kebijakan Akuntansi yang Signifikan
Tidak terdapat perubahan kebijakan akuntansi pada tahun 2023 yang memiliki dampak material terhadap
laporan keuangan Perseroan untuk tahun berjalan atau periode tahun sebelumnya.
c. Prinsip Konsolidasi
Laporan keuangan konsolidasian meliputi laporan keuangan Perseroan beserta seluruh Entitas
Anak yang berada di bawah pengendalian Perseroan. Entitas Anak adalah entitas (termasuk entitas
terstruktur) dimana Perseroan memiliki pengendalian. Perseroan mengendalikan entitas lain ketika
Perseroan terekspos atas, atau memiliki hak atas imbal hasil variabel dari keterlibatannya dengan
Entitas Anak dan memiliki kemampuan untuk mempengaruhi imbal hasil tersebut melalui kekuasaannya
atas Entitas Anak.
Laporan keuangan dari Entitas Anak dimasukkan ke dalam laporan keuangan konsolidasian sejak
tanggal pengendalian dimulai sampai dengan tanggal pengendalian berakhir.
Dampak signifikan dari seluruh transaksi dan saldo antara perusahaan-perusahaan yang dikonsolidasikan
telah dieliminasi dalam penyajian laporan keuangan konsolidasian, sehingga laporan keuangan
konsolidasian hanya mencakup transaksi dan saldo dengan pihak lain.
Kebijakan akuntansi penting yang dipakai dalam penyajian laporan keuangan konsolidasian telah
diterapkan secara konsisten oleh Perseroan, kecuali dinyatakan secara khusus.
Kepentingan nonpengendali disajikan di ekuitas dalam laporan posisi keuangan konsolidasian dan
dinyatakan sebesar proporsi pemegang saham nonpengendali atas laba tahun berjalan dan ekuitas
Entitas Anak tersebut berdasarkan persentase kepemilikan pemegang saham nonpengendali pada
Entitas Anak tersebut.
Dalam hal pengendalian terhadap Entitas Anak dimulai atau diakhiri dalam suatu tahun berjalan, maka
hasil usaha Entitas Anak yang diperhitungkan ke dalam laporan keuangan konsolidasian hanya sebatas
hasil pada saat pengendalian tersebut mulai diperoleh atau hingga saat pengendalian itu berakhir.
3. ANALISA KEUANGAN
3.1. Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam ribuan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2024 2023**) 2023 2022*)
PENDAPATAN DAN BEBAN OPERASIONAL
Pendapatan bunga dan syariah
Pendapatan bunga 497.078.667 429.774.701 1.836.391.130 1.635.522.726
Pendapatan syariah - - - 69.495.685
497.078.667 429.774.701 1.836.391.130 1.705.018.411
Beban bunga dan syariah (361.251.560) (289.325.565) (1.257.661.775) (971.637.742)
Pendapatan bunga dan
syariah - bersih 135.827.107 140.449.136 578.729.355 733.380.669
39
Page 64
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2024 2023**) 2023 2022*)
Pendapatan operasional lainnya
Pendapatan dari investasi
reksadana 5.547.912 718.182 13.292.046 5.133.142
Keuntungan atas penjualan
efek-efek yang diukur pada
nilai wajar melalui laba rugi
dan penghasilan
komprehensif lain – bersih 13.352.897 13.568.418 35.431.712 19.273.193
Provisi dan komisi selain dari
pinjaman 1.988.185 2.831.406 15.679.319 7.143.802
Keuntungan yang belum terealisasi
atas perubahan nilai wajar
efek-efek yang diukur pada
nilai wajar melalui laba rugi – bersih - 629.398
Lain-lain – bersih 50.125.201 54.632.090 188.962.184 348.653.086
Jumlah pendapatan
operasional lainnya 71.014.195 72.379.494 253.365.261 380.203.223
Pendapatan (Beban) operasional lainnya
Beban penyisihan kerugian
penurunan nilai aset keuangan (48.308.730) (61.232.196) (242.509.120) (223.959.331)
Pembalikan (beban) penyisihan
kerugian penurunan nilai
aset non-keuangan 8.731.105 (5.000.000) 54.964.162 (47.616.890)
Kerugian atas perubahan
nilai wajar penyertaan
saham yang diukur pada nilai
wajar melalui laba rugi - - (31.877.279) (2.980.457)
Keuntungan/(kerugian) yang
belum terealisasi atas
perubahan nilai wajar efek-efek
yang diukur pada nilai
wajar melalui laba rugi – bersih (3.001.665) - 3.930.662 (1.263.942)
Beban umum dan administrasi (46.955.188) (35.510.198) (158.899.846) (148.563.568)
Beban tenaga kerja (40.501.858) (33.652.015) (157.155.510) (163.030.989)
Lain-lain (19.523.904) (22.702.030) (126.476.550) (112.102.276)
Jumlah beban operasional lainnya (149.560.240) (158.096.439) (658.023.481) (699.517.453)
LABA OPERASIONAL 57.281.062 54.732.191 174.071.135 414.066.439
Pendapatan (Beban) Non
Operasional – Bersih (15.454.835) 2.471.638 (44.534.907) (57.135.612)
LABA SEBELUM BEBAN
PAJAK PENGHASILAN 41.826.227 57.203.829 129.536.228 356.930.827
BEBAN PAJAK PENGHASILAN – BERSIH (8.480.654) (11.096.605) (27.719.887) (130.757.374)
LABA BERSIH TAHUN BERJALAN 33.345.573 46.107.224 101.816.341 226.173.453
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Pos-pos yang akan direklasifikasi
ke laba rugi
Perubahan nilai wajar
efek-efek yang diukur pada
nilai wajar melalui penghasilan
komprehensif lain (1.427.982) 12.940.525 27.894.092 (84.273.995)
Pajak tangguhan terkait 314.156 (3.059.960) (6.136.700) 15.958.836
(1.113.826) 9.880.565 21.757.392 (68.315.159)
40
Page 65
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2024 2023**) 2023 2022*)
Pos yang tidak akan
direklasifikasi ke laba rugi
Pengukuran kembali atas
liabilitas imbalan kerja - - 3.394.639 (2.230.737)
Pajak tangguhan terkait - - (746.821) 307.249
- - 2.647.818 (1.923.488)
PENGHASILAN (RUGI)
KOMPREHENSIF LAIN,
SETELAH PAJAK PENGHASILAN (1.113.826) 9.880.565 24.405.210 (70.238.647)
JUMLAH PENGHASILAN
KOMPREHENSIF 32.231.747 55.987.789 126.221.551 155.934.806
Laba bersih yang dapat
diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 33.345.573 46.107.224 101.816.341 226.173.453
Kepentingan nonpengendali - - - -
33.345.573 46.107.224 101.816.341 226.173.453
Penghasilan komprehensif
yang dapat diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 32.231.747 55.987.789 126.221.551 155.934.806
Kepentingan nonpengendali - - - -
32.231.747 55.987.789 126.221.551 155.934.806
LABA BERSIH PER SAHAM
YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN
KEPADA PEMILIK
ENTITAS INDUK
Dasar (Rupiah penuh) 2,10 3,51 6,42 19,17
Dilusian (Rupiah penuh) 2,10 3,51 6,42 19,17
*)
Konsolidasian sampai dengan divestasi Entitas Anak pada tanggal 22 Desember 2022
**)
Tidak diaudit dan Tidak direviu
3.1.1. Pendapatan Bunga dan Syariah
Di bawah ini merupakan rincian pendapatan bunga dan syariah Perseroan:
(dalam ribuan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2024 2023**) 2023 2022*)
Pendapatan bunga
Pinjaman yang diberikan 403.658.603 347.941.619 1.477.526.055 1.328.667.150
Efek-efek 87.844.008 75.013.534 333.248.344 294.174.567
Penempatan pada Bank Indonesia
dan bank lain 5.576.056 6.819.548 25.616.731 12.681.009
Sub jumlah 497.078.667 429.774.701 1.836.391.130 1.635.522.726
Pendapatan syariah
Pendapatan bagi hasil - - - 21.416.012
Pendapatan margin - - - 10.943.114
Pendapatan ijarah – bersih - - - 155.606
Pendapatan usaha utama lainnya - - - 36.980.953
Sub jumlah - - - 69.495.685
Jumlah 497.078.667 429.774.701 1.836.391.130 1.705.018.411
*)
Konsolidasian sampai dengan divestasi Entitas Anak pada tanggal 22 Desember 2022
**)
Tidak diaudit dan Tidak direviu
41
Page 66
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
Perbandingan pendapatan bunga dan syariah untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret
2024 dan 31 Maret 2023
Pendapatan bunga dan syariah Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 adalah sebesar
Rp497.078.667,- ribu naik sebesar Rp67.303.966,- ribu atau sebesar 15,66% dibandingkan dengan
pendapatan bunga dan syariah Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31 Maret 2023 sebesar
Rp429.774.701,- ribu. Kenaikan tersebut disebabkan oleh meningkatnya pendapatan bunga dari
pinjaman yang diberikan. Pendapatan bunga dari pinjaman yang diberikan pada periode 31 Maret
2024 tercatat sebesar Rp403.658.603,- ribu, naik sebesar Rp55.716.984,- atau sebesar 16,01%
dibandingkan dengan pendapatan bunga dari pinjaman yang diberikan untuk periode 31 Maret 2023
sebesar Rp347.941.619,- ribu. Selain itu, pendapatan bunga atas efek-efek mengalami peningkatan
menjadi Rp87.844.008,- ribu dibandingkan Rp75.013.534,- ribu pada 31 Maret 2023.
Perbandingan pendapatan bunga dan syariah untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 dan 31 Desember 2022
Pendapatan bunga dan syariah Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023 adalah sebesar Rp1.836.391.130,- ribu naik sebesar Rp131.372.719,- ribu atau sebesar 7,71%
dibandingkan dengan pendapatan bunga dan syariah Perseroan untuk tahun yang berakhir pada
31 Desember 2022 sebesar Rp1.705.018.411,- ribu. Kenaikan tersebut disebabkan oleh meningkatnya
pendapatan bunga dari pinjaman yang diberikan. Pendapatan bunga dari pinjaman yang diberikan pada
periode 31 Desember 2023 tercatat sebesar Rp1.477.526.055,- ribu, naik sebesar Rp148.858.905,-
atau sebesar 11,20% dibandingkan dengan pendapatan bunga dari pinjaman yang diberikan untuk
periode 31 Desember 2022 sebesar Rp1.328.667.150,- ribu. Selain itu, pendapatan bunga atas efek-
efek mengalami peningkatan menjadi Rp333.248.344,- ribu dibandingkan Rp294.174.567,- ribu pada
31 Desember 2022.
3.1.2. Beban Bunga dan Syariah
Di bawah ini merupakan rincian beban bunga dan syariah Perseroan:
(dalam ribuan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2024 2023**) 2023 2022*)
Simpanan dana pihak ketiga
Deposito 238.669.684 193.201.129 831.833.370 641.002.657
Tabungan 36.796.762 34.556.003 135.286.864 116.774.716
Giro 27.586.751 22.894.674 97.105.785 53.650.627
Negotiable Certificate Deposits 7.255.421 3.800.404 18.551.748 5.132.618
Simpanan dari bank lain
Call money 13.035.736 1.391.047 24.553.240 16.525.592
Efek-efek yang diterbitkan 36.312.500 32.348.612 144.948.333 133.908.333
Amortisasi emisi obligasi 1.594.706 1.133.696 5.382.435 4.643.199
Jumlah 361.251.560 289.325.565 1.257.661.775 971.637.742
*)
Konsolidasian sampai dengan divestasi Entitas Anak pada tanggal 22 Desember 2022
**)
Tidak diaudit dan Tidak direviu
Perbandingan beban bunga dan syariah untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024
dan 31 Maret 2023
Beban bunga dan syariah Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 adalah sebesar
Rp361.251.560,- ribu, dimana terdapat kenaikan sebesar Rp71.925.995,- ribu atau sebesar 24,86%
dibandingkan dengan beban bunga dan syariah untuk tahun yang berakhir pada 31 Maret 2023 sebesar
Rp289.325.565,- ribu. Kenaikan ini terutama disebabkan dari meningkatnya beban bunga atas deposito
sebesar Rp45.468.555,- ribu atau sebesar 23,53%.
42
Page 67
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
Perbandingan beban bunga dan syariah untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023 dan 31 Desember 2022
Beban bunga dan syariah Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
adalah sebesar Rp1.257.661.775,- ribu, dimana terdapat kenaikan sebesar Rp286.024.033,- ribu atau
sebesar 29,44% dibandingkan dengan beban bunga dan syariah untuk tahun yang berakhir pada
31 Desember 2022 sebesar Rp971.637.742,- ribu. Kenaikan ini terutama disebabkan dari meningkatnya
beban bunga atas deposito sebesar Rp190.830.713,- ribu atau sebesar 29,77%.
3.1.3. Pendapatan Operasional Lainnya
Di bawah ini merupakan rincian pendapatan operasional lainnya Perseroan:
(dalam ribuan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2024 2023**) 2023 2022*)
Pendapatan dari investasi
reksadana 5.547.912 718.182 13.292.046 5.133.142
Keuntungan atas penjualan
efek-efek yang diukur pada
nilai wajar melalui laba rugi
dan penghasilan
komprehensif lain – bersih 13.352.897 13.568.418 35.431.712 19.273.193
Provisi dan komisi selain dari
pinjaman 1.988.185 2.831.406 15.679.319 7.143.802
Keuntungan yang belum terealisasi
atas perubahan nilai wajar
efek-efek yang diukur pada
nilai wajar melalui laba rugi - bersih - 629.398 - -
Lain-lain – bersih 50.125.201 54.632.090 188.962.184 348.653.086
Jumlah 71.014.195 72.379.494 253.365.261 380.203.223
*)
Konsolidasian sampai dengan divestasi Entitas Anak pada tanggal 22 Desember 2022
**)
Tidak diaudit dan Tidak direviu
Perbandingan pendapatan operasional lainnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret
2024 dan 31 Maret 2023
Pendapatan operasional lainnya yang berakhir pada 31 Maret 2024 adalah sebesar Rp71.014.195,-
ribu mengalami penurunan sebesar Rp1.365.299,- ribu atau turun sebesar 1,89% dibandingkan dengan
tahun sebelumnya yang berakhir pada 31 Maret 2023 yaitu sebesar Rp72.379.494,- ribu. Penurunan
tersebut terutama disebabkan oleh menurunnya pendapatan lain-lain bersih sebesar Rp4.506.889,-
ribu atau sebesar 8,25% jika dibandingkan dengan 31 Maret 2023.
Perbandingan pendapatan operasional lainnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 dan 31 Desember 2022
Pendapatan operasional lainnya untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 adalah sebesar
Rp253.365.261,- ribu mengalami penurunan sebesar Rp126.837.962,- ribu atau turun sebesar 33,36%
dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang berakhir pada 31 Desember 2022 yaitu sebesar
Rp380.203.223,- ribu. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh menurunnya pendapatan lain-lain
bersih sebesar Rp159.690.902,- ribu atau sebesar 45,80% jika dibandingkan dengan 31 Desember
2022.
43
Page 68
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
3.1.4. Beban Operasional Lainnya
Di bawah ini merupakan rincian beban operasional lainnya Perseroan:
(dalam ribuan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2024 2023**) 2023 2022*)
Beban penyisihan kerugian
penurunan nilai aset keuangan (48.308.730) (61.232.196) (242.509.120) (223.959.331)
Pembalikan (beban) penyisihan
kerugian penurunan nilai
aset non-keuangan 8.731.105 (5.000.000) 54.964.162 (47.616.890)
Kerugian atas perubahan
nilai wajar penyertaan
saham yang diukur pada nilai
wajar melalui laba rugi (3.001.665) - (31.877.279) (2.980.457)
Keuntungan/(kerugian) yang
belum terealisasi atas
perubahan nilai wajar efek-efek
yang diukur pada nilai
wajar melalui laba rugi – bersih - - 3.930.662 (1.263.942)
Beban umum dan administrasi (46.955.188) (35.510.198) (158.899.846) (148.563.568)
Beban tenaga kerja (40.501.858) (33.652.015) (157.155.510) (163.030.989)
Lain-lain (19.523.904) (22.702.030) (126.476.550) (112.102.276)
Jumlah (149.560.240) (158.096.439) (658.023.481) (699.517.453)
*)
Konsolidasian sampai dengan divestasi Entitas Anak pada tanggal 22 Desember 2022
**)
Tidak diaudit dan Tidak direviu
Perbandingan beban operasional lainnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024
dan 31 Maret 2023
Beban operasional lainnya yang berakhir pada 31 Maret 2024 adalah sebesar Rp149.560.240,-
ribu, mengalami penurunan sebesar Rp8.536.199,- ribu atau sebesar 5,40% dibandingkan dengan
beban operasional lainnya untuk tahun sebelumnya yang berakhir pada 31 Maret 2023 yaitu sebesar
Rp158.096.439,- ribu. Adanya penurunan ini terutama disebabkan karena beban penyisihan kerugian
penurunan nilai aset non-keuangan mengalami penurunan sebesar Rp13.731.105,- ribu atau sebesar
274,62% jika dibandingkan dengan per 31 Maret 2023.
Perbandingan beban operasional lainnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023 dan 31 Desember 2022
Beban operasional lainnya untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 adalah sebesar
Rp658.023.481,- ribu, mengalami penurunan sebesar Rp41.493.972,- ribu atau sebesar 5,93%
dibandingkan dengan beban operasional lainnya untuk tahun sebelumnya yang berakhir pada
31 Desember 2022 yaitu sebesar Rp699.517.453,- ribu. Adanya penurunan ini terutama disebabkan
karena beban penyisihan kerugian penurunan nilai aset non-keuangan mengalami penurunan sebesar
Rp102.581.052,- ribu atau sebesar 215,43% jika dibandingkan dengan tahun 31 Desember 2022.
3.1.5. Laba Operasional
Perbandingan laba operasional untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dan
31 Maret 2023
Laba operasional yang berakhir pada 31 Maret 2024 adalah sebesar Rp57.281.062,- ribu, mengalami
kenaikan sebesar Rp2.548.871,- ribu atau sebesar 4,66% jika dibandingkan laba operasional
sebelumnya yang berakhir pada 31 Maret 2023 yaitu sebesar Rp54.732.191,- ribu. Adanya kenaikan ini
disebabkan karena beban operasional lainnya mengalami penurunan sebesar Rp8.536.199,- ribu jika
dibandingkan dengan per 31 Maret 2023.
44
Page 69
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
Perbandingan laba operasional untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan
31 Desember 2022
Laba operasional untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp174.071.135,-
ribu, menurun sebesar Rp239.995.304,- ribu atau sebesar 57,96% jika dibandingkan laba operasional
pada tahun sebelumnya yang berakhir pada 31 Desember 2022 yaitu sebesar Rp414.066.439,- ribu.
Adanya penurunan ini disebabkan karena meningkatnya beban bunga dan syariah dan disertai dengan
penurunan pendapatan operasional lainnya pada 31 Desember 2023.
3.1.6. Beban Non-Operasional – Bersih
Di bawah ini merupakan rincian beban non-operasional – bersih Perseroan:
(dalam ribuan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2024 2023**) 2023 2022*)
Pendapatan non-operasional:
Laba revaluasi valuta asing - 3.639.388 (17.561.150) (20.023.007)
Laba penjualan aset tetap 6.050 1.110 - -
Laba penjualan AYDA - - (14.338.270) (4.851.065)
Hasil sewa 43.605 53.955 (156.735) (85.320)
Pendapatan dari Ta’widh - - - (37.100)
Pendapatan lainnya 234.844 811.873 (2.527.327) (846.453)
Beban non-operasional:
Rugi penjualan AYDA (13.871.513) (1.992.914) 64.258.318 76.921.474
Laba/(rugi) penjualan aset tetap - - 3.636.801 (217.726)
Rugi penjualan properti terbengkalai - - 2.318.310 -
Rugi penurunan nilai aset tetap - - 1.450.000 -
Rugi revaluasi valuta asing (1.217.120) -
Beban non-operasional lainnya (650.701) (41.774) 7.454.960 6.274.809
Jumlah (15.454.835) 2.471.638 44.534.907 57.135.612
*)
Konsolidasian sampai dengan divestasi Entitas Anak pada tanggal 22 Desember 2022
**)
Tidak diaudit dan Tidak direviu
Perbandingan beban non-operasional – bersih untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret
2024 dan 31 Maret 2023
Beban non-operasional – bersih untuk tahun yang berakhir pada 31 Maret 2024 adalah sebesar
Rp15.454.835,- ribu, mengalami kenaikan sebesar Rp17.926.473,- ribu atau sebesar 725,29%
dibandingkan pendapatan non-operasional – bersih yang berakhir pada 31 Maret 2023 yaitu sebesar
(Rp2.471.638),- ribu. Terjadinya kenaikan beban non-operasional – bersih paling banyak dikarenakan
oleh meningkatnya rugi penjualan AYDA pada 31 Maret 2023 sebesar Rp11.878.599,- ribu.
Perbandingan beban non-operasional – bersih untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 dan 31 Desember 2022
Beban non-operasional – bersih untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 adalah sebesar
Rp44.534.907,- ribu, menurun sebesar Rp12.600.705,- ribu atau sebesar 22,05% dibandingkan beban
non-operasional – bersih pada tahun sebelumnya yang berakhir pada 31 Desember 2022 yaitu sebesar
Rp57.135.612,- ribu. Terjadinya penurunan beban non-operasional – bersih paling banyak dikarenakan
oleh meningkatnya laba penjualan AYDA pada 31 Desember 2022 sebesar Rp9.487.205,- ribu.
45
Page 70
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
3.1.7. Laba Sebelum Beban Pajak Penghasilan
Perbandingan laba sebelum beban pajak penghasilan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2024 dan 31 Maret 2023
Laba sebelum beban pajak penghasilan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret
2024 adalah sebesar Rp41.826.227,- ribu, turun sebesar Rp15.377.602,- ribu atau sebesar 26,88%
dibandingkan dengan laba sebelum beban pajak penghasilan untuk tahun yang berakhir pada 31 Maret
2023 sebesar Rp57.203.829,- ribu. Penurunan tersebut disebabkan oleh laba operasional Perseroan
yang mengalami peningkatan pada 31 Maret 2024.
Perbandingan laba sebelum beban pajak penghasilan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 dan 31 Desember 2022
Laba sebelum beban pajak penghasilan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 adalah sebesar Rp129.536.228,- ribu, turun sebesar Rp227.394.599,- ribu atau
sebesar 63,71% dibandingkan dengan laba sebelum beban pajak penghasilan untuk tahun yang
berakhir pada 31 Desember 2022 sebesar Rp356.930.827,- ribu. Penurunan tersebut disebabkan oleh
menurunnya laba operasional Perseroan pada 31 Desember 2023.
3.1.8. Beban Pajak Penghasilan – Bersih
Di bawah ini merupakan rincian beban pajak penghasilan – bersih Perseroan:
(dalam ribuan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2024 2023**) 2023 2022*)
Entitas Induk
Pajak kini - - - 16.049.378
Pajak tangguhan 8.480.654 11.096.605 27.719.887 113.573.037
Jumlah Entitas Induk 8.480.654 11.096.605 27.719.887 129.622.415
Entitas Anak
Pajak kini - - - 289.074
Pajak tangguhan - - - 845.885
Jumlah Entitas Anak - - - 1.134.959
Konsolidasi
Pajak kini - - - 16.338.452
Pajak tangguhan 8.480.654 11.096.605 27.719.887 114.418.922
Jumlah 8.480.654 11.096.605 27.719.887 130.757.374
*)
Konsolidasian sampai dengan divestasi Entitas Anak pada tanggal 22 Desember 2022
**)
Tidak diaudit dan Tidak direviu
Perbandingan beban pajak penghasilan – bersih untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2024 dan 31 Maret 2023
Beban pajak penghasilan – bersih Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024
adalah sebesar Rp8.480.654,- ribu, mengalami penurunan sebesar Rp2.615.951,- ribu atau sebesar
23,57% dibandingkan dengan beban pajak penghasilan – bersih untuk tahun yang berakhir pada
31 Maret 2023 sebesar Rp11.096.605,- ribu. Penurunan ini dikarenakan manfaat pajak penghasilan
Perseroan mengalami peningkatan pada tahun 31 Maret 2024 dibandingkan dengan tahun 31 Maret
2023.
46
Page 71
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
Perbandingan beban pajak penghasilan – bersih untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 dan 31 Desember 2022
Beban pajak penghasilan – bersih Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023 adalah sebesar Rp27.719.887,- ribu, mengalami penurunan sebesar Rp103.037.487,- ribu atau
sebesar 78,80% dibandingkan dengan beban pajak penghasilan – bersih untuk tahun yang berakhir
pada 31 Desember 2022 sebesar Rp130.757.374,- ribu. Penurunan ini dikarenakan manfaat pajak
penghasilan Perseroan mengalami peningkatan pada tahun 31 Desember 2023 dibandingkan dengan
tahun 31 Desember 2022.
3.1.9. Laba Bersih Tahun Berjalan
Perbandingan laba bersih tahun berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024
dan 31 Maret 2023
Laba Bersih Tahun Berjalan untuk tahun yang berakhir pada 31 Maret 2024 adalah sebesar
Rp33.345.573,- ribu, menurun sebesar Rp12.761.651,- ribu atau sebesar 27,68% dibandingkan dengan
tahun sebelumnya yang berakhir pada 31 Maret 2023 yaitu sebesar Rp46.107.224,- ribu. Penurunan
ini disebabkan karena laba sebelum beban pajak penghasilan mengalami penurunan sebesar
Rp15.377.602,- ribu pada 31 Maret 2024.
Perbandingan laba bersih tahun berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023 dan 31 Desember 2022
Laba Bersih Tahun Berjalan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 adalah sebesar
Rp101.816.341,- ribu, menurun sebesar Rp124.357.112,- ribu atau sebesar 54,98% dibandingkan
dengan tahun sebelumnya yang berakhir pada 31 Desember 2022 yaitu sebesar Rp226.173.453,- ribu.
Penurunan ini disebabkan karena laba sebelum beban pajak penghasilan mengalami penurunan pada
31 Desember 2023.
3.1.10. Penghasilan (Rugi) Komprehensif Lain
Di bawah ini merupakan rincian penghasilan (rugi) komprehensif lain Perseroan:
(dalam ribuan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2024 2023**) 2023 2022*)
Pos-pos yang akan direklasifikasi
ke laba rugi
Perubahan nilai wajar
efek-efek yang diukur pada
nilai wajar melalui penghasilan
komprehensif lain (1.427.982) 12.940.525 27.894.092 (84.273.995)
Pajak tangguhan terkait 314.156 (3.059.960) (6.136.700) 15.958.836
(1.113.826) 9.880.565 21.757.392 (68.315.159)
Pos yang tidak akan
direklasifikasi ke laba rugi
Pengukuran kembali atas
liabilitas imbalan kerja - - 3.394.639 (2.230.737)
Pajak tangguhan terkait - - (746.821) 307.249
- - 2.647.818 (1.923.488)
PENGHASILAN (RUGI)
KOMPREHENSIF LAIN,
SETELAH PAJAK PENGHASILAN (1.113.826) 9.880.565 24.405.210 (70.238.647)
JUMLAH PENGHASILAN
KOMPREHENSIF 32.231.747 55.987.789 126.221.551 155.934.806
*)
Konsolidasian sampai dengan divestasi Entitas Anak pada tanggal 22 Desember 2022
**)
Tidak diaudit dan Tidak direviu
47
Page 72
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
Perbandingan penghasilan (rugi) komprehensif lain untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2024 dan 31 Maret 2023
Penghasilan komprehensif lain untuk tahun yang berakhir pada 31 Maret 2024 adalah sebesar
Rp1.113.826,- ribu, mengalami penurunan sebesar Rp10.994.391,- ribu atau sebesar 111,27%
dibandingkan dengan rugi komprehensif lain tahun sebelumnya yang berakhir pada 31 Maret 2023 yaitu
sebesar Rp9.880.565,- ribu. Terjadinya penurunan ini terutama disebabkan oleh perubahan nilai wajar
efek-efek yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain mengalami penurunan
sebesar Rp14.368.507,- ribu pada 31 Maret 2024.
Perbandingan penghasilan (rugi) komprehensif lain untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 dan 31 Desember 2022
Penghasilan komprehensif lain untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 adalah sebesar
Rp24.405.210,- ribu, mengalami peningkatan sebesar Rp94.643.857,- ribu atau sebesar 134,75%
dibandingkan dengan rugi komprehensif lain tahun sebelumnya yang berakhir pada 31 Desember 2022
yaitu sebesar Rp70.238.647,- ribu. Terjadinya peningkatan ini terutama disebabkan oleh perubahan nilai
wajar efek-efek yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain pada 31 Desember
2023.
3.1.11. Penghasilan Komprehensif
Perbandingan penghasilan komprehensif untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024
dan 31 Maret 2023
Penghasilan komprehensif untuk tahun yang berakhir pada 31 Maret 2024 adalah sebesar Rp32.231.747,-
ribu, menurun sebesar Rp23.756.042,- ribu atau sebesar 42,43% dibandingkan dengan penghasilan
komprehensif di tahun sebelumnya yang berakhir pada 31 Maret 2023 yaitu sebesar Rp55.987.789,-
ribu. Terjadi penurunan ini dikarenakan laba bersih tahun berjalan Perseroan mengalami penurunan
sebesar Rp12.761.651 pada 31 Maret 2024.
Perbandingan penghasilan komprehensif untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023 dan 31 Desember 2022
Penghasilan komprehensif untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 adalah sebesar
Rp126.221.551,- ribu, menurun sebesar Rp29.713.255,- ribu atau sebesar 19,05% dibandingkan
dengan penghasilan komprehensif di tahun sebelumnya yang berakhir pada 31 Desember 2022 yaitu
sebesar Rp155.934.806,- ribu. Terjadi penurunan ini dikarenakan laba bersih tahun berjalan Perseroan
mengalami penurunan pada 31 Desember 2023.
3.2. Ikhtisar Laporan Posisi Keuangan
Tabel berikut menggambarkan perkembangan jumlah aset, liabilitas, dan ekuitas Perseroan untuk
periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024, 31 Desember 2023 dan 2022:
(dalam ribuan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022*)
JUMLAH ASET 29.022.162.650 29.624.240.421 25.932.001.125
JUMLAH LIABILITAS 25.165.133.463 25.799.455.411 22.231.537.644
JUMLAH EKUITAS 3.857.029.187 3.824.785.010 3.700.463.481
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 29.022.162.650 29.624.240.421 25.932.001.125
*)
Konsolidasian sampai dengan divestasi Entitas Anak pada tanggal 22 Desember 2022
**)
Tidak diaudit dan Tidak direviu
48
Page 73
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
3.2.1. Aset
Di bawah ini merupakan rincian aset Perseroan:
(dalam ribuan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022*)
ASET
Kas 214.087.579 92.820.864 51.897.124
Giro pada Bank Indonesia 1.615.536.869 1.493.076.850 1.506.565.848
Giro pada bank lain 478.783.871 296.298.919 228.384.427
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai (434.116) (1.726) -
478.349.755 296.297.193 228.384.427
Penempatan pada Bank Indonesia
dan bank lain 54.190.673 916.367.530 858.340.530
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai - (998.782) (13.015)
54.190.673 915.368.748 858.327.515
Efek-efek 6.363.309.502 6.285.563.736 4.818.553.397
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai (7.319.164) (8.271.969) (8.862.949)
6.355.990.338 6.277.291.767 4.809.690.448
Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali - 636.732.554 839.432.375
Pendapatan bunga dan syariah yang masih akan diterima 405.143.174 386.167.151 416.231.152
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai (10.391.682) (17.759.228) (24.551.373)
394.751.492 368.407.923 391.679.779
Pinjaman yang diberikan, pembiayaan dan piutang syariah
Pihak berelasi 133.203.991 143.896.441 73.265.683
Pihak ketiga 18.893.843.037 18.484.846.736 15.751.345.408
19.027.047.028 18.628.743.177 15.824.611.091
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai (566.510.566) (574.872.202) (538.118.251)
18.460.536.462 18.053.870.975 15.286.492.840
Tagihan akseptasi 4.987.899 12.474.839 7.754.446
Penyertaan saham 217.840.757 215.930.505 242.104.323
Biaya dibayar dimuka 40.826.354 25.465.024 19.714.677
Aset tetap dan aset hak guna 504.385.558 505.086.595 544.733.377
Dikurangi: Akumulasi penyusutan (85.104.869) (81.859.391) (73.880.350)
419.280.689 423.227.204 470.853.027
Agunan yang diambil alih 742.486.682 802.486.682 1.237.844.890
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai (243.139.384) (251.870.489) (306.834.651)
499.347.298 550.616.193 931.010.239
Aset tak berwujud - bersih 10.818.187 8.192.813 2.531.184
Aset pajak tangguhan - bersih 154.837.428 163.003.926 197.607.333
Aset lain-lain 111.773.540 103.819.813 102.279.016
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai (10.992.670) (12.356.770) (14.323.476)
100.780.870 91.463.043 87.955.540
JUMLAH ASET 29.022.162.650 29.624.240.421 25.932.001.125
*)
Konsolidasian sampai dengan divestasi Entitas Anak pada tanggal 22 Desember 2022
49
Page 74
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
Jumlah aset posisi tanggal 31 Maret 2024 dibandingkan posisi tanggal 31 Desember 2023
Jumlah aset Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 adalah sebesar
Rp29.022.162.650,- ribu, mengalami penurunan sebesar Rp602.077.771,- ribu atau sebesar 2,03%
dibandingkan dengan jumlah aset untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 sebesar
Rp29.624.240.421,- ribu. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh adanya penurunan penempatan
pada bank Indonesia dan bank lain sebesar Rp861.178.075,- ribu atau sebesar 94,09% dan adanya
penurunan Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali sebesar Rp636.732.554,- atau sebesar
100% pada 31 Maret 2024.
Jumlah aset posisi tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan posisi tanggal 31 Desember 2022
Jumlah aset Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar
Rp29.624.240.421,- ribu, meningkat sebesar Rp3.692.239.296,- ribu atau sebesar 14,24% dibandingkan
dengan jumlah aset untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 sebesar Rp25.932.001.125,-
ribu. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh adanya peningkatan efek-efek sebesar
Rp1.467.601.319,- ribu atau sebesar 30,51% dan adanya peningkatan pinjaman yang diberikan sebesar
Rp2.767.378.135,- atau sebesar 18,10% pada 31 Desember 2023.
3.2.2. Liabilitas
Berikut merupakan rincian liabilitas Perseroan:
(dalam ribuan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022*)
LIABILITAS
Simpanan nasabah
- Pihak berelasi 1.167.401.702 1.397.970.027 387.327.309
- Pihak ketiga 20.534.420.130 21.031.210.465 18.984.510.328
21.701.821.832 22.429.180.492 19.371.837.637
Simpanan dari bank lain
- Pihak berelasi 467.420 478.732 167.870
- Pihak ketiga 1.631.126.211 1.104.324.627 1.334.784.750
1.631.593.631 1.104.803.359 1.334.952.620
Efek-efek yang dijual dengan
janji dibeli kembali 202.550.010 643.266.730 240.865.160
Efek-efek yang diterbitkan 1.348.834.571 1.347.639.528 1.051.903.552
Utang Akseptasi 4.987.899 11.959.811 -
Utang pajak
- Pajak penghasilan badan - - 16.049.378
- Pajak lainnya 24.217.473 29.310.442 14.792.095
24.217.473 29.310.442 30.841.473
Liabilitas imbalan kerja karyawan 40.463.521 39.837.511 40.196.622
Akrual dan liabilitas lain-lain 210.664.526 193.457.538 160.940.580
JUMLAH LIABILITAS 25.165.133.463 25.799.455.411 22.231.537.644
*)
Konsolidasian sampai dengan divestasi Entitas Anak pada tanggal 22 Desember 2022
50
Page 75
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
Jumlah liabilitas posisi tanggal 31 Maret 2024 dibandingkan posisi tanggal 31 Desember 2023
Jumlah liabilitas Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 adalah sebesar
Rp25.165.133.463 ribu, mengalami penurunan sebesar Rp634.321.948,- ribu atau sebesar 2,46%
dibandingkan dengan jumlah liabilitas untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 sebesar
Rp25.799.455.411,- ribu. Peningkatan liabilitas pada 31 Maret 2024 disebabkan oleh menurunnya
simpanan nasabah baik pihak berelasi maupun pihak ketiga masing-masing sebesar Rp230.568.325,-
ribu atau 16,49% dan sebesar Rp496.790.335,- ribu atau 2,36%.
Jumlah liabilitas posisi tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan posisi tanggal 31 Desember
2022
Jumlah liabilitas Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar
Rp25.799.455.411,- ribu, meningkat sebesar Rp3.567.917.767,- ribu atau sebesar 16,05% dibandingkan
dengan jumlah liabilitas untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 sebesar Rp22.231.537.644,-
ribu. Peningkatan liabilitas pada 31 Desember 2023 disebabkan oleh meningkatnya simpanan nasabah
baik pihak berelasi maupun pihak ketiga masing-masing sebesar Rp1.010.642.718,- ribu atau 260,93%
dan sebesar Rp2.046.700.137,- ribu atau 10,78%.
3.2.3. Ekuitas
Berikut merupakan rincian ekuitas Perseroan:
(dalam ribuan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022*)
EKUITAS
Ekuitas yang dapat diatribusikan
kepada pemilik entitas induk
Modal saham – nilai nominal Rp100
(nilai penuh) per saham
Modal dasar –
41.000.000.000 lembar saham
pada 31 Maret 2024,
31 Desember 2023 dan 2022
Modal ditempatkan dan disetor
penuh – 15.848.526.679,
15.848.235.778 dan
15.848.234.714
masing-masing saham pada
tanggal 31 Maret 2024,
31 Desember 2023 dan 2022 1.584.852.668 1.584.823.578 1.584.823.471
Tambahan modal disetor 668.668.068 668.684.728 670.584.856
Kerugian yang belum
direalisasi atas perubahan nilai wajar
efek-efek yang diukur pada
nilai wajar melalui penghasilan
komprehensif lain, setelah pajak (17.946.113) (16.832.287) (38.589.677)
Surplus revaluasi aset tetap,
setelah pajak 382.456.152 382.456.152 382.456.152
Pengukuran kembali atas liabilitas
imbalan kerja, setelah pajak 19.466.902 19.466.902 16.819.083
Saldo laba:
- Telah ditentukan penggunaannya 202.200.000 202.200.000 177.200.000
- Belum ditentukan penggunaannya 1.017.331.510 983.985.937 907.169.596
JUMLAH EKUITAS 3.857.029.187 3.824.785.010 3.700.463.481
*)
Konsolidasian sampai dengan divestasi Entitas Anak pada tanggal 22 Desember 2022
51
Page 76
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
Jumlah ekuitas posisi tanggal 31 Maret 2024 dibandingkan posisi tanggal 31 Desember 2023
Jumlah ekuitas Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 adalah sebesar
Rp3.857.029.187,- ribu, meningkat sebesar Rp32.244.177,- ribu atau sebesar 0,84% dibandingkan
dengan jumlah ekuitas untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 sebesar Rp3.824.785.010,-
ribu. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh bertambahnya saldo laba yang belum ditentukan
penggunaanya sebesar Rp33.345.573,- ribu atau 3,39% pada 31 Maret 2024.
Jumlah ekuitas posisi tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan posisi tanggal 31 Desember 2022
Jumlah ekuitas Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar
Rp3.824.785.010,- ribu, meningkat sebesar Rp124.321.529,- ribu atau sebesar 3,36% dibandingkan
dengan jumlah ekuitas untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 sebesar Rp3.700.463.481,-
ribu. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh bertambahnya saldo laba baik yang telah
ditentukan penggunaanya maupun yang belum ditentukan penggunaanya masing-masing sebesar
Rp25.000.000,- ribu atau 14,11% dan Rp76.816.341,- ribu atau 8,47% pada 31 Desember 2023.
3.3. Laporan Arus Kas
Laporan arus kas Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dan 2023, serta
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2024 2023**) 2023 2022*)
Arus kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi (346.710.146) (420.782.509) 1.279.308.383 1.057.051.819
Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi (85.808.721) (707.601.831) (1.413.275.111) (232.937.862)
Arus kas bersih diperoleh dari (digunakan untuk)
aktivitas pendanaan (3.446.306) 498.397.130 287.342.962 159.950.388
*)
Konsolidasian sampai dengan divestasi Entitas Anak pada tanggal 22 Desember 2022
**)
Tidak diaudit dan Tidak direviu
3.3.1 Arus Kas dari Aktivitas Operasi
Arus kas dari aktivitas operasi berasal dari hasil operasi Perseroan yang terutama terdiri dari penerimaan
dari pendapatan bunga dan syariah dan komisi, pembayaran bunga dan syariah, penerimaan dari
penjualan agunan yang diambil alih, pembayaran beban umum administrasi, dan pembayaran beban
tenaga kerja. Perseroan tidak memiliki pola arus kas khusus untuk aktivitas operasi terkait dengan
karakteristik dan siklus usaha Perseroan.
Berikut merupakan rincian arus kas dari aktivitas operasi Perseroan:
(dalam ribuan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2024 2023**) 2023 2022*)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Penerimaan dari pendapatan
bunga dan syariah dan komisi 464.835.198 412.012.255 1.866.455.131 1.585.072.007
Pembayaran bunga dan syariah (356.806.770) (188.775.977) (1.241.689.538) (936.209.912)
Penerimaan dari pendapatan operasional lainnya 69.078.903 71.504.464 253.716.401 363.010.679
Penerimaan dari penjualan
agunan yang diambil alih 46.128.487 24.489.941 385.438.160 14.100.990
Pembayaran beban umum dan administrasi (40.394.688) (29.439.996) (135.297.898) (118.616.627)
Pembayaran beban tenaga kerja (43.214.767) (46.530.206) (161.897.333) (132.899.824)
Pembayaran beban operasional lainnya 301.206 (89.480.727) (128.942.847) (62.433.855)
Pendapatan (pembayaran)
non-operasional lainnya (9.752.131) 2.149.497 3.870.773 (28.897.837)
Pembayaran pajak penghasilan - - (16.049.378) -
130.175.438 155.929.251 825.603.471 683.125.621
52
Page 77
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2024 2023**) 2023 2022*)
Kenaikan dalam aset operasi:
Pinjaman yang diberikan (456.107.476) (531.802.921) (3.012.792.297) (1.435.674.433)
Beban dibayar dimuka (15.361.330) (13.199.578) (5.750.347) (12.026.402)
Aset hak guna (1.600.000) (1.970.228) (21.754.778) (26.880.935)
Efek-efek yang dibeli dengan
janji dijual kembali - - - (148.717.805)
Aset lain-lain (7.953.729) (26.031.468) - (20.283.799)
Penurunan dalam aset operasi:
Efek-efek yang dibeli dengan
janji dijual kembali 650.000.000 839.432.375 202.699.821 -
Tagihan akseptasi 7.486.940 6.320.303 - -
Penyertaan saham - - 26.173.818 147.361.993
Aset lain-lain - - 9.055.375 -
Kenaikan dalam kewajiban operasi:
Simpanan nasabah - - 3.057.342.854 1.299.895.991
Efek-efek yang dijual dengan
janji dibeli kembali - - 402.401.570 240.865.160
Utang akseptasi - - 11.959.811 -
Utang pajak lainnya - - 14.518.346 3.224.742
Simpanan dari bank lain 526.790.271 - - 326.161.686
Penurunan dalam kewajiban operasi:
Simpanan nasabah (727.358.660) (204.294.994) - -
Simpanan dari bank lain - (404.285.147) (230.149.261) -
Efek-efek yang dijual dengan
janji dibeli kembali (440.716.720) (240.865.160) - -
Utang akseptasi (6.971.912) - - -
Utang pajak lainnya (5.092.968) (14.942) - -
Arus kas bersih diperoleh
dari aktivitas operasi (346.710.146) (420.782.509) 1.279.308.383 1.057.051.819
*)
Konsolidasian sampai dengan divestasi Entitas Anak pada tanggal 22 Desember 2022
**)
Tidak diaudit dan Tidak direviu
Perbandingan arus kas dari aktivitas operasi pada tanggal 31 Maret 2024 dan 31 Maret 2023
Arus kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi untuk tahun yang berakhir pada 31 Maret 2024 adalah
sebesar Rp346.710.146,- ribu mengalami peningkatan sebesar Rp74.072.363,- ribu atau sebesar
17,60% dibandingkan dengan arus kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi untuk tahun yang berakhir
pada 31 Maret 2023 sebesar Rp420.782.509,- ribu. Peningkatan ini terutama disebabkan karena
meningkatnya pinjaman yang diberikan sebesar Rp75.695.445,- ribu, serta mencatatkan simpanan dari
bank lain sebesar Rp526.790.271,- ribu pada 31 Maret 2024.
Perbandingan arus kas dari aktivitas operasi pada tanggal 31 Desember 2023 dan 31 Desember
2022
Arus kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023
adalah sebesar Rp1.279.308.383,- ribu mengalami peningkatan sebesar Rp222.256.564,- ribu atau
sebesar 21,03% dibandingkan dengan arus kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi untuk tahun yang
berakhir pada 31 Desember 2022 sebesar Rp1.057.051.819,- ribu. Peningkatan ini terutama disebabkan
karena meningkatnya simpanan nasabah pada periode 31 Desember 2023 sebesar Rp1.757.446.863,-
ribu.
53
Page 78
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
3.3.2 Arus Kas dari Aktivitas Investasi
Arus kas untuk aktivitas investasi sebagian besar digunakan untuk pembelian/(penjualan) efek-efek.
Perseroan tidak memiliki pola arus kas khusus untuk aktivitas investasi terkait dengan karakteristik dan
siklus usaha Perseroan.
Berikut merupakan rincian arus kas dari aktivitas investasi Perseroan:
(dalam ribuan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2024 2023**) 2023 2022*)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS
INVESTASI
Hasil penjualan aset tetap 6.050 1.110 45.395.525 17.287.045
Pembelian aset tetap (245.734) (5.721.333) (16.195.800) (7.526.642)
Pembelian aset tak berwujud (3.393.624) (596.237) (7.289.250) (1.879.808)
Pembelian/(penjualan)
efek-efek (82.175.413) (701.285.371) (1.435.185.586) (240.818.457)
Arus kas bersih digunakan
untuk aktivitas investasi (85.808.721) (707.601.831) (1.413.275.111) (232.937.862)
*)
Konsolidasian sampai dengan divestasi Entitas Anak pada tanggal 22 Desember 2022
**)
Tidak diaudit dan Tidak direviu
Perbandingan arus kas dari aktivitas investasi pada tanggal 31 Maret 2024 dan 31 Maret 2023
Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi pada tahun yang berakhir di 31 Maret 2024 adalah
sebesar Rp85.808.721,- ribu, mengalami penurunan sebesar Rp621.793.110,- ribu atau sebesar 87,87%
dibandingkan dengan arus kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi pada tahun yang berakhir
di 31 Maret 2023 sebesar Rp707.601.831,- ribu. Peningkatan tersebut dikarenakan meningkatnya
penjualan efek-efek pada 31 Maret 2024 sebesar Rp619.109.958,- ribu.
Perbandingan arus kas dari aktivitas investasi pada tanggal 31 Desember 2023 dan 31 Desember
2022
Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi pada tahun yang berakhir di 31 Desember 2023
adalah sebesar Rp1.413.275.111,- ribu, mengalami peningkatan sebesar Rp1.180.337.249,- ribu atau
sebesar 506,72% dibandingkan dengan arus kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi pada tahun
yang berakhir di 31 Desember 2022 sebesar Rp232.937.862,- ribu. Peningkatan tersebut dikarenakan
meningkatnya pembelian efek-efek pada 31 Desember 2023 sebesar Rp1.194.367.129,- ribu.
3.3.3 Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan
Arus kas dari aktivitas pendanaan sebagian besar berasal dari penerbitan obligasi. Perseroan tidak
memiliki pola arus kas khusus untuk aktivitas pendanaan terkait dengan karakteristik dan siklus usaha
Perseroan.
Berikut merupakan rincian arus kas dari aktivitas pendanaan Perseroan:
(dalam ribuan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2024 2023**) 2023 2022*)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
Penambahan modal disetor 29.090 - (1.900.021) 520.909.143
Pembayaran emisi efek (16.660) (1.602.870)
Penerbitan obligasi - 500.000.000 500.000.000 -
Pinjaman yang diterima - - - (50.000.000)
Pelunasan jatuh tempo obligasi - - (200.000.000) (300.000.000)
Pembayaran sewa (3.458.736) - (10.757.017) (10.958.755)
Arus kas bersih diperoleh dari/
(digunakan untuk) aktivitas pendanaan (3.446.306) 498.397.130 287.342.962 159.950.388
*)
Konsolidasian sampai dengan divestasi Entitas Anak pada tanggal 22 Desember 2022
**)
Tidak diaudit dan Tidak direviu
54
Page 79
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
Perbandingan arus kas dari aktivitas pendanaan pada tanggal 31 Maret 2024 dan 31 Maret 2023
Arus kas bersih diperoleh dari aktivitas pendanaan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret
2024 adalah sebesar Rp3.446.306,- ribu mengalami penurunan sebesar Rp501.843.436,- ribu atau
sebesar 100,69% dibandingkan dengan arus kas bersih diperoleh dari aktivitas pendanaan untuk tahun
yang berakhir pada 31 Maret 2023 sebesar Rp498.397.130,- ribu. Penurunan tersebut dikarenakan
tidak adanya penerbitan obligasi, serta mencatat pembayaran sewa sebesar Rp3.458.736,- ribu pada
31 Maret 2024.
Perbandingan arus kas dari aktivitas pendanaan pada tanggal 31 Desember 2023 dan
31 Desember 2022
Arus kas bersih diperoleh dari aktivitas pendanaan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023 adalah sebesar Rp287.342.962,- ribu mengalami peningkatan sebesar Rp127.392.574,- ribu
atau sebesar 79,65% dibandingkan dengan arus kas bersih diperoleh dari aktivitas pendanaan untuk
tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 sebesar Rp159.950.388,- ribu. Peningkatan tersebut
dikarenakan adanya penerbitan obligasi pada 31 Desember 2023 sebesar Rp500.000.000,- ribu.
4. LIKUIDITAS
Likuiditas menunjukkan kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajibannya dengan menjaga Giro
Wajib Minimum (GWM) sebagai cadangan wajib (perbandingan antara saldo rekening giro Perseroan
pada Bank Indonesia dengan dana pihak ketiga) seperti yang telah ditentukan oleh Bank Indonesia.
GWM primer dalam Rupiah Perseroan untuk periode 31 Maret 2024, 31 Desember 2023 dan 2022
adalah 7,38%, 7,32% dan 7,69%, dan GWM dalam Valuta Asing Perseroan untuk periode 31 Maret
2024, 31 Desember 2023 dan 2022 adalah 4,04%, 4,05% dan 4,05%, sedangkan Rasio GWM sekunder
Perseroan untuk periode 31 Maret 2024, 31 Desember 2023 dan 2022 adalah 21,71%, 23,73% dan
22,82%, dan rasio posisi devisa neto secara keseluruhan untuk periode 31 Maret 2024, 31 Desember
2023 dan 2022 adalah 0,25%, 0,39% dan 0,12%.
Pengelolaan likuiditas merupakan salah satu aspek penting prinsip-prinsip perbankan yang sehat.
Risiko likuiditas merupakan risiko dimana Perseroan tidak dapat memenuhi kewajiban keuangannya
pada saat jatuh tempo.
Ketidaksesuaian waktu arus kas masuk dan keluar serta risiko likuiditas terkait merupakan suatu
hal yang melekat pada keseluruhan kegiatan operasional Perseroan dan mungkin dipengaruhi dari
kejadian-kejadian internal dan/atau eksternal, termasuk risiko kredit atau operasional, kondisi pasar
atau goncangan sistemik. Pengelolaan posisi serta risiko likuiditas dan pendanaan, dilakukan oleh ALM
dan disupervisi oleh ALCO.
Perseroan menyusun kebijakan pengelolaan risiko likuiditas yang memaparkan tanggung jawab,
pengelolaan dan pendekatan strategik yang diambil untuk menjamin ketersediaan likuiditas yang cukup
guna memenuhi kewajiban Perseroan secara kontraktual maupun behavioral yang dipersyaratkan oleh
regulator.
Perseroan bergantung pada simpanan dari nasabah dan simpanan dari bank-bank lain sebagai sumber
pendanaan utamanya yang memiliki jatuh tempo yang lebih pendek dan sebagian besar dapat ditarik
sewaktu waktu. Pendanaan dengan jangka waktu yang pendek tersebut meningkatkan risiko likuiditas
Perseroan dan Perseroan secara aktif mengelola risiko tersebut dengan memberikan tingkat suku
bunga yang bersaing dan secara konstan memantau kecenderungan suku bunga pasar.
55
Page 80
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
Kerangka pengelolaan risiko likuiditas mengharuskan Perseroan untuk menetapkan batas-batas
likuiditas untuk pengelolaan likuiditas secara hati-hati. Batas-batas tersebut di antaranya adalah:
- Ketidaksesuaian waktu arus kas kontraktual dan behavioral mata uang lokal dan valuta asing;
- Tingkat pinjaman wholesale untuk memastikan bahwa besarnya pendanaan sesuai dengan kondisi
pasar;
- Komitmen, baik pada laporan posisi keuangan dan rekening administratif, untuk memastikan
tersedianya dana yang cukup apabila terjadi penarikan atas komitmen tersebut;
- Jumlah pendanaan jangka menengah untuk mendukung portofolio aset jangka menengah; dan
- Jumlah pembiayaan dalam mata uang lokal yang bersumber dari pendanaan dalam mata uang
asing.
Pada saat kekurangan likuiditas dimana kebutuhan dana tidak dapat dipenuhi dengan pinjaman dari
pasar uang sesuai dengan kondisi yang dikehendaki, alternative yang dilakukan adalah sebagai berikut:
- Melakukan penjualan SBI,
- Melakukan repo surat berharga ke BI,
- Melakukan penjualan surat berharga.
Untuk pengukuran likuiditas dalam dunia perbankan, rasio yang lazim digunakan adalah rasio kredit
yang diberikan terhadap simpanan (LFR). Rasio LFR pada tanggal 31 Maret 2024, 31 Desember 2023
dan 2022 masing-masing sebesar 85,67%, 81,93% dan 81,08%. Selain itu, berdasarkan rasio total
liabilitas terhadap total aset pada tanggal 31 Maret 2024, 31 Desember 2023 dan 2022 masing-masing
sebesar 86,71%, 87,09% dan 85,73%. Sedangkan rasio total liabilitas terhadap total ekuitas pada
tanggal 31 Maret 2024, 31 Desember 2023 dan 2022 masing-masing sebesar 652,45%, 674,53% dan
600,78%.
Adapun sumber likuiditas Perseroan saat ini ada yang berasal dari internal dan eksternal. Sumber
likuiditas Perseroan yang berasal dari internal diperoleh dari penambahan modal disetor oleh pemegang
saham sedangkan sumber likuiditas eksternal diperoleh dari Dana Pihak Ketiga Bank (DPK Bank). Atas
dasar ini, Perseroan berkeyakinan memiliki likuiditas yang cukup untuk mendanai modal kerja dan
pembelajaan barang modal.
Dalam hal tidak mencukupi likuiditas, Perseroan akan melakukan langkah berupa:
1. Melakukan penjualan Negotiable Certificate of Deposit (NCD);
2. Menerbitkan Surat Berharga Obligasi;
3. Melakukan Repo pada surat berharga yang dimiliki.
Tidak ada sumber likuiditas yang material yang belum digunakan Perseroan.
Tidak terdapat kecenderungan yang diketahui, permintaan, perikatan atau komitmen, kejadian dan/atau
ketidakpastian yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang material
terhadap likuiditas Perseroan.
5. MANAJEMEN RISIKO
a). Risiko Kredit
Risiko kredit adalah risiko yang terjadi akibat kegagalan debitur dan/atau pihak lawan (counterparty)
dalam memenuhi kewajiban mereka. Tujuan dari pengelolaan risiko kredit adalah untuk mengendalikan
dan mengelola eksposur risiko kredit dalam parameter yang dapat diterima, sekaligus memaksimalkan
return on risk.
Dalam mengelola risiko kredit, Perseroan telah memiliki kebijakan dan pedoman perkreditan, yang
disempurnakan secara berkala, dengan tetap didasarkan pada prinsip pengelolaan risiko yang
independen sesuai dengan peraturan OJK dan peraturan eksternal lainnya dan kebijakan manajemen
risiko yang terkait dengan pemberian pinjaman. Pengelolaan risiko kredit mencakup aktivitas penyaluran
kredit serta eksposur risiko kredit lainnya seperti penempatan, pembelian efek-efek, dan penyertaan,
yang dikelola secara komprehensif baik pada tingkat portofolio maupun transaksi.
56
Page 81
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
Perseroan melakukan evaluasi atas tingkat risiko kredit terkait pemberian fasilitas kepada nasabah atau
proyek dengan mempertimbangkan berbagai faktor, antara lain sebagai berikut:
i. Historis dan proyeksi kondisi keuangan, termasuk laporan posisi keuangan, laporan laba rugi, dan
laporan arus kas nasabah;
ii. Riwayat hubungan kredit;
iii. Kualitas, kinerja dan pengalaman dari pengelolaan nasabah;
iv. Sektor industri nasabah;
v. Kualitas agunan debitur, baik berupa aset berwujud maupun agunan setara kas;
vi. Posisi nasabah dalam persaingan industri sejenis; serta
vii. Kondisi ekonomi secara umum.
Terhadap eksposur risiko kredit yang lebih khusus seperti kredit perorangan, fasilitas antar bank dan
sebagainya, Perseroan melakukan evaluasi secara tersendiri dengan menggunakan faktor yang
mungkin berbeda, sesuai dengan karakteristik spesifik dari setiap jenis eksposur. Proses persetujuan
fasilitas dengan eksposur risiko kredit dilakukan berdasarkan prinsip bahwa setiap fasilitas dan eksposur
risiko kredit harus diproses melalui komite kredit dan/atau komite lainnya.
Selain itu, pengelolaan risiko kredit yang lebih spesifik juga dilakukan atas portofolio pinjaman yang
bermasalah maupun eksposur risiko kredit lain. Upaya yang dilakukan di antaranya adalah restrukturisasi
fasilitas pinjaman yang bermasalah, pengambilalihan agunan dan pembentukan cadangan untuk
menutup potensi kerugian, hingga pelaksanaan hapus buku. Perseroan telah menjalankan proses
identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian risiko yang mencakup profil risiko kredit secara
komprehensif. Dalam rangka pengendalian risiko kredit secara komprehensif, Perseroan terus meninjau
dan menyempurnakan pelaksanaan fungsi pengendalian risiko kredit.
Manajemen risiko kredit diarahkan untuk meningkatkan keseimbangan antara ekspansi kredit yang
sehat dengan pengelolaan pinjaman yang berprinsip kehati-hatian (prudent) agar terhindar dari risiko
penurunan kualitas kredit atau menjadi Non Performing Loan (NPL), serta mengoptimalkan penggunaan
modal yang dialokasikan untuk risiko kredit.
b). Risiko Pasar
Risiko pasar adalah risiko pada laporan posisi keuangan dan rekening administratif termasuk transaksi
derivatif, akibat perubahan secara keseluruhan dari kondisi pasar, termasuk risiko perubahan harga
opsi. Risiko pasar meliputi, antara lain, risiko tingkat suku bunga, risiko nilai tukar, risiko ekuitas dan
risiko komoditas. Risiko tingkat suku bunga, risiko nilai tukar dan risiko komoditas dapat berasal baik
dari posisi trading book maupun posisi banking book, sedangkan risiko ekuitas berasal dari posisi
trading book. Assets & Liabilities Committee (ALCO) merupakan komite yang membantu Direksi dalam
mengawasi dan mengelola risiko pasar.
Risiko pasar melekat pada aktivitas fungsional Perseroan seperti kegiatan treasury dan investasi dalam
bentuk efek-efek dan pasar uang maupun penyertaan pada lembaga keuangan lainnya, penyediaan
dana dan pinjaman, kegiatan pendanaan dan penerbitan surat utang, serta kegiatan pembiayaan
perdagangan. Untuk itu, Perseroan harus dan selalu melakukan identifikasi dan pemantauan dari
waktu ke waktu untuk mengantisipasi adanya risiko pasar. LFR (Loan to Funding Ratio) Perseroan
pada tanggal 31 Maret 2024, 31 Desember 2023 dan 2022 masing-masing adalah sebesar 85,67%,
81,93% dan 81,08%.
Tujuan dari manajemen risiko pasar adalah untuk melakukan identifikasi, pengukuran, pengendalian,
dan pengelolaan eksposur risiko pasar dalam parameter yang dapat diterima, serta memaksimalkan
tingkat pengembalian. Hal ini dilakukan melalui kebijakan yang komprehensif dan kerangka limit untuk
mengidentifikasi, mengukur dan memonitor nilai risiko berdasarkan tingkat risiko yang akan diambil (risk
appetite) oleh Perseroan.
Dalam melakukan pengukuran risiko pasar, Perseroan menggunakan perhitungan Metode Standar
untuk menghitung Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) untuk risiko pasar.
57
Page 82
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
c). Risiko Likuiditas
Risiko likuiditas merupakan risiko akibat ketidakmampuan Perseroan memenuhi kewajiban yang jatuh
tempo dari sumber pendanaan arus kas dan/atau dari aset likuid berkualitas tinggi yang dapat diagunkan,
tanpa mengganggu aktivitas dan kondisi keuangan Perseroan. Ketidakmampuan memperoleh sumber
pendanaan arus kas sehingga menimbulkan risiko likuiditas dapat disebabkan antara lain oleh:
a. Ketidakmampuan menghasilkan arus kas yang berasal dari aset produktif maupun yang berasal
dari penjualan aset termasuk aset likuid; dan/atau
b. Ketidakmampuan menghasilkan arus kas yang berasal dari penghimpunan dana dan transaksi
antar Bank.
Risiko likuiditas berhubungan dengan adanya kemungkinan Perseroan tidak dapat memenuhi
kewajibannya terhadap deposan, investor atau kreditur yang diantaranya disebabkan dari keterbatasan
akses pendanaan atau ketidakmampuan Perseroan untuk melikuidasi aset yang dimiliki dengan harga
yang wajar. Assets and Liabilities Committee (ALCO) merupakan komite yang membantu Direksi dalam
mengawasi dan mengelola risiko likuiditas.
Secara umum, tujuan utama manajemen risiko untuk risiko likuiditas adalah untuk meminimalkan
kemungkinan ketidakmampuan Perseroan dalam memperoleh sumber pendanaan arus kas. Dengan
demikian Perseroan dapat memenuhi setiap kewajiban keuangan yang sudah diperjanjikan secara
tepat waktu, dan agar senantiasa dapat memelihara tingkat likuiditas yang memadai dan optimal.
Kebijakan pengelolaan risiko likuiditas antara lain mencakup pengawasan aktif Dewan Komisaris dan
Direksi, yang pada intinya mengatur penerapan Manajemen Risiko likuiditas pada Perseroan, Kebijakan
Manajemen Risiko likuiditas yang secara umum mencakup strategi manajemen risiko likuiditas, tingkat
risiko yang akan diambil (risk appetite) dan toleransi risiko (risk tolerance) dan Sistem Informasi
Manajemen Risiko serta Sistem Pengendalian Internal dengan menerapkan pengendalian internal dan
kaji ulang independen yang memadai terhadap penerapan Manajemen Risiko untuk Risiko likuiditas
yang dilaksanakan oleh Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) dan Satuan Kerja Manajemen Risiko (SKMR).
Tujuan dari manajemen risiko likuiditas adalah untuk memastikan bahwa setiap kebutuhan dana di saat
ini maupun di masa datang baik untuk kondisi normal maupun kondisi stres dapat dipenuhi.
Perseroan mengelola risiko likuiditas melalui analisis perbedaan jatuh tempo likuiditas dan rasio-rasio
likuiditas. Risiko likuiditas diukur dan dipantau secara harian berdasarkan kerangka kerja limit risiko
likuiditas. Analisis kesenjangan likuiditas memberikan pandangan terhadap ketidaksesuaian arus kas
masuk dengan arus kas keluar pada waktu tertentu. Kondisi ini dikelola secara terpusat oleh Tresuri
yang mempunyai akses dan otorisasi secara langsung ke interbank market, wholesale dan professional
market lainnya, dalam upaya membantu aktivitas utama bisnis Perseroan seperti pengumpulan dana
dan pemberian pinjaman.
d). Risiko Operasional
Risiko operasional adalah risiko kerugian yang langsung ataupun tidak langsung yang terjadi karena
tidak memadainya atau karena adanya kegagalan proses internal, kesalahan manusia, kegagalan
sistem, dan/atau adanya kejadian-kejadian eksternal yang mempengaruhi operasional Perseroan.
Risiko ini melekat dalam semua proses bisnis, kegiatan operasional, sistem dan produk Perseroan, dari
mulai Kantor Pusat sampai Kantor Kas. Kegagalan mengelola risiko operasional dapat menyebabkan
kerugian keuangan, keselamatan karyawan dan reputasi Perseroan hingga akhirnya mempengaruhi
kecukupan modal Perseroan. Tujuan Perseroan dalam mengelola risiko operasional adalah
meminimalisasi dampak kegagalan atau ketidakcukupan proses internal, faktor manusia, sistem atau
kejadian-kejadian eksternal yang dapat mempunyai dampak kerugian.
58
Page 83
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
Perseroan menerapkan manajemen risiko operasional dengan sasaran memastikan bahwa Perseroan
telah melakukan proses manajemen risiko yang meliputi identifikasi, penilaian, pengkajian, mitigasi
risiko serta dilakukan pengawasan dan pelaporan atas pelaksanaannya. Hal tersebut dilakukan dengan
tujuan akhir memaksimalkan benefit dari suatu produk/layanan atau proses transaksi/aktivitas dengan
potensi atas risiko operasional yang telah diperhitungkan.
Proses pengkajian risiko dilakukan untuk menilai kecukupan pengendalian internal serta proses
identifikasi dan penelaahan risiko untuk setiap proses dan produk di masing-masing unit kerja untuk
memastikan kepatuhan terhadap kebijakan, peraturan dan batasan-batasan yang dibuat oleh manajemen
Perseroan. Pengelolaan risiko operasional juga dilakukan dengan memperkuat aspek keamanan dan
kehandalan operasi dari teknologi informasi sehingga kesalahan manusia, fraud, kesalahan proses dan
potensi kegagalan sistem yang dapat menyebabkan terganggunya kelangsungan bisnis dapat ditekan
dan diantisipasi lebih dini.
Dalam pemantauan risiko operasional, fungsi Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) melaksanakan penilaian
terhadap penerapan kebijakan dan prosedur manajemen risiko pada setiap aktivitas fungsional, produk
atau layanan baru dan Satuan Kerja Manajemen Risiko (SKMR) memastikan proses identifikasi,
pengukuran, pemantauan dan pengendalian risiko berjalan dengan efektif pada setiap aktivitas
fungsional, produk atau layanan baru.
Pengawasan oleh Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas profil risiko Perseroan dan pelaksanaan
manajemen risiko dilakukan melalui rapat yang dilakukan secara berkala dengan jadwal yang telah
ditentukan.
Selain kebijakan dan metode tersebut di atas, Perseroan juga telah menerapkan upaya yang terus
menerus dikembangkan untuk membangun lingkungan budaya yang mendukung pelaksanaan
manajemen risiko operasional. Hal tersebut dilakukan melalui penguatan pada tiga lini pertahanan (three
line of defense) yaitu pemberdayaan unit bisnis sebagai lini pertahanan pertama, pembentukan fungsi
manajemen risiko operasional sebagai lini pertahanan kedua dan koordinasi kerja dengan Internal Audit
(SKAI) sebagai lini pertahanan ketiga.
e). Risiko Hukum
Risiko hukum adalah risiko akibat tuntutan hukum dan/atau kelemahan aspek yuridis. Kelemahan
aspek yuridis tersebut antara lain disebabkan adanya ketiadaan peraturan perundang-undangan yang
mendukung atau kelemahan perikatan seperti tidak dipenuhinya syarat sahnya kontrak dan pengikatan
dokumen yang tidak sempurna.
Perseroan melaksanakan identifikasi risiko hukum berdasarkan beberapa faktor-faktor yang meliputi
tuntutan hukum, tidak adanya peraturan regulasi hukum yang mendukung, dan kelemahan perjanjian.
Pengendalian risiko hukum dilakukan Perseroan dengan memastikan bahwa seluruh kegiatan dan
hubungan kerja dengan pihak ketiga telah didasarkan pada aturan maupun persyaratan yang dapat
melindungi kepentingan Perseroan dari segi hukum termasuk antisipasi terhadap potensi tuntutan dari
pihak eksternal.
Untuk memitigasi risiko hukum yang mungkin timbul akibat tuntutan hukum atau kelemahan dari aspek
hukum, Perseroan memiliki Biro Hukum. Dengan adanya biro tersebut, maka kebijakan hukum dan
standar dokumen hukum yang terkait dengan produk atau fasilitas perbankan yang ditawarkan oleh
Perseroan kepada masyarakat dimana kebijakan hukum dan standar dokumen hukum dimaksud
dibuat dengan mengacu kepada ketentuan peraturan perundangan yang berlaku serta memperhatikan
kepentingan aspek hukum dari Perseroan.
Pengelolaan risiko hukum dilakukan dengan memantau perkembangan kasus-kasus hukum yang terjadi
dan mengambil pembelajaran dari kasus-kasus tersebut. Penanganan kasus hukum yang dilakukan
pada Perseroan senantiasa memperhitungkan potensi kerugian.
59
Page 84
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
f). Risiko Reputasi
Risiko reputasi adalah risiko akibat menurunnya tingkat kepercayaan stakeholder yang bersumber dari
persepsi negatif terhadap Perseroan. Risiko ini melekat dalam setiap kegiatan yang dilakukan oleh
Perseroan. Kegagalan Perseroan dalam menjaga reputasinya di mata masyarakat dapat menimbulkan
pandangan maupun persepsi negatif masyarakat terhadap Perseroan. Apabila risiko ini dihadapi oleh
Perseroan, maka dalam waktu singkat dapat terjadi penurunan atau hilangnya kepercayaan nasabah
terhadap Perseroan yang pada akhirnya akan memberikan dampak negatif terhadap pendapatan dan
volume aktivitas Perseroan.
Risiko reputasi dapat berdampak langsung pada berkurangnya kepercayaan nasabah sehingga jumlah
nasabah ataupun pendapatan Perseroan menurun. Dalam mengelola risiko reputasi, Perseroan
berupaya untuk menjaga reputasi dengan memberikan pelayanan terbaik dalam menangani keluhan
dan memberikan kepuasan kepada nasabah untuk menghindari munculnya keluhan tersebut di media.
Corporate Secretary setiap hari melakukan pengawasan atas pemberitaan media untuk memantau
publikasi negatif atau keluhan nasabah yang muncul di media. Sedangkan pengawasan atas keluhan
nasabah yang disampaikan langsung ke Perseroan dilakukan oleh Group Quality Service untuk
kemudian ditindaklanjuti penyelesaiannya.
Untuk pemberitaan negatif dan keluhan nasabah yang muncul di media selanjutnya dibuatkan klarifikasi
dan tanggapan sesuai dengan langkah yang akan ditempuh Perseroan. Upaya mitigasi risiko reputasi
juga dilakukan saat Perseroan meluncurkan produk/layanan/program baru dengan menganalisis risiko
reputasi yang mungkin timbul dan bagaimana mengantisipasi risiko tersebut. Demikian pula, untuk
informasi yang material atau yang penting untuk diketahui oleh nasabah, Corporate Secretary juga
menyiapkan panduan untuk para frontliner dan spokespersons agar mereka bisa menjelaskan informasi
tersebut secara benar dan proporsional kepada nasabah.
g). Risiko Stratejik
Risiko stratejik adalah risiko akibat ketidaktepatan dalam pengambilan dan/atau penerapan
suatu keputusan stratejik serta kegagalan dalam mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis.
Ketidakmampuan Perseroan dalam melakukan penyusunan strategi yang tepat dapat menimbulkan
kegagalan bisnis Perseroan di masa yang akan datang.
Risiko ini juga mencakup kemampuan Perseroan dalam meningkatkan daya saing dan menciptakan
keunggulan kompetitif Perseroan di tengah kompetisi perbankan yang semakin ketat. Ketidakmampuan
Perseroan dalam menghadapi tantangan bisnis yang terus mengalami perubahan dari waktu ke waktu
akan mengakibatkan kegagalan bagi Perseroan untuk mencapai visi yang selama ini telah ditetapkan.
Perseroan mengelola risiko stratejik melalui proses pertimbangan dan pengambilan keputusan
secara komprehensif dan kolektif di lingkungan komite-komite pengawasan dan eksekutif, yang turut
mempengaruhi dan berdampak pada langkah-langkah bisnis yang akan diambil dalam kerangka
kebijakan dan arah yang telah ditetapkan oleh Perseroan.
h). Risiko Kepatuhan
Risiko kepatuhan merupakan risiko akibat Perseroan tidak mematuhi dan/atau tidak melaksanakan
peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku. Dalam menjalankan kegiatan usaha pada
industri Perbankan, Perseroan diwajibkan untuk selalu tunduk terhadap peraturan perbankan yang
diterbitkan baik oleh Pemerintah, Bank Indonesia maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pada umumnya, risiko kepatuhan melekat pada Perseroan sebagai sebuah lembaga perbankan,
seperti: risiko kredit terkait dengan ketentuan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM);
Penilaian Kualitas Aset; Pembentukan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN); Batas Maksimum
Pemberian Kredit (BMPK); penerapan tata kelola yang baik (GCG) dan risiko lain yang terkait dengan
ketentuan tertentu termasuk peraturan OJK dan Bank Indonesia yang relevan. Ketidakmampuan
Perseroan untuk mengikuti dan mematuhi seluruh peraturan perundangan yang terkait dengan kegiatan
usaha Perseroan dapat berdampak terhadap kelangsungan usaha Perseroan.
60
Page 85
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
Wujud penerapan manajemen risiko kepatuhan antara lain dengan mewujudkan terlaksananya
budaya kepatuhan pada seluruh kegiatan usaha Perseroan di setiap jenjang organisasi, menilai dan
mengevaluasi kecukupan, dan kesesuaian kebijakan, ketentuan, sistem maupun prosedur yang dimiliki
oleh Perseroan dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, memantau atas pelaksanaan prinsip
kehati-hatian Perseroan.
Perseroan melakukan identifikasi dan pengelolaan risiko kepatuhan sejak awal dengan memberikan
bantuan kepada unit bisnis dan unit operasional dalam hal pengembangan produk dan aktivitas baru
dan secara aktif melakukan penilaian terhadap kebijakan Pedoman dan Prosedur Internal yang dimiliki
oleh Perseroan untuk memastikan bahwa seluruh peraturan eksternal telah diakomodir sedemikian
rupa dan selanjutnya untuk dipatuhi dalam pelaksanaannya.
6. FLUKTUASI KURS MATA UANG ASING DAN SUKU BUNGA ACUAN
Perseroan menghadapi secara langsung fluktuasi kurs mata uang asing pada kegiatan usaha yang
dilakukan Perseroan. Ketika sebuah mata uang mengalami apresiasi ataupun depresiasi terhadap mata
uang lainnya, maka terdapat potensi hal tersebut mempengaruhi kinerja keuangan Perseroan.
Selain itu, kegiatan fungsional Perseroan seperti kegiatan treasuri, investasi dalam surat berharga,
hasil usaha, kegiatan pendanaan dan keadaan keuangan Perseroan juga terpengaruh oleh suku bunga
acuan yang diterapkan oleh Bank Indonesia. Adanya penurunan suku bunga acuan yang diterapkan
oleh Bank Indonesia, akan membuat Perseroan dapat memberikan pinjaman dengan bunga yang lebih
bersahabat kepada calon debitur dari Perseroan dan juga memberikan ruang bagi Perseroan untuk
menurunkan biaya bunga pada simpanan yang ditawarkan Perseroan. Sebaliknya, ketika suku bunga
acuan yang diterapkan oleh Bank Indonesia dinaikkan, maka Perseroan juga harus menaikkan bunga
pinjaman pada calon debitur Perseroan dan juga menaikkan bunga yang diberikan pada simpanan
yang ditawarkan Perseroan.
Perseroan tidak memiliki pinjaman dan perikatan atau komitmen tanpa proteksi yang dinyatakan
dalam mata uang asing, atau pinjaman yang suku bunganya tidak ditentukan terlebih dahulu yang
mempengaruhi tingkat profitabilitas Perseroan dan keadaan keuangan Perseroan pada masa yang
akan datang.
7. PEMBATASAN PENGALIHAN DANA
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki Perusahaan Anak sehingga
tidak terdapat pembatasan pengalihan dana dari Perusahaan Anak kepada Perseroan.
8. KOMITMEN INVESTASI BARANG MODAL
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki komitmen investasi barang
modal material yang dilakukan. Perseroan juga tidak memiliki investasi barang modal dalam rangka
pemenuhan persyaratan regulasi dan isu lingkungan hidup.
9. KEBIJAKAN PEMERINTAH
Perseroan bergerak di bidang pemberian pembiayaan kepada sektor usaha baik barang ataupun
jasa di Indonesia. Karena itu, setiap kebijakan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah baik berimbas
positif atau negatif pada suatu industri akan mempengaruhi kinerja Perseroan. Selain itu, kebijakan
pemerintah sektor moneter juga mempengaruhi kebijakan yang diambil oleh Perseroan seperti tingkat
suku bunga dan giro wajib minimum. Perubahan kebijakan pemerintah akan mempengaruhi posisi
Perseroan terhadap risiko-risiko lainnya.
10. KOMPONEN PENTING DARI PENDAPATAN ATAU BEBAN LAINNYA
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat komponen penting dari pendapatan
atau beban lainnya yang dianggap perlu oleh Perseroan untuk mengetahui hasil usaha Perseroan.
61
Page 86
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
11. KEJADIAN/TRANSAKSI YANG TIDAK NORMAL
Selama menjalankan kegiatan usaha, Perseroan tidak mengalami kejadian atau transaksi yang tidak
normal dan jarang terjadi atau perubahan penting dalam ekonomi yang dapat memepengaruhi jumlah
pendapatan dan profitabilitas yang dilaporkan dalam laporan keuangan yang telah diaudit Akuntan
Publik.
12. PINJAMAN TERUTANG
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak mencatat pinjaman yang masih
terutang.
13. INFORMASI SEGMEN USAHA
Segmen Operasi
Berikut adalah informasi segmen Perseroan berdasarkan segmen operasi:
(dalam ribuan Rupiah)
31 Maret
Keterangan
2024 2023*)
Pendapatan bunga – bersih 135.827.107 140.449.136
Pendapatan operasional lainnya 71.014.195 72.379.494
Beban operasional lainnya (149.560.240) (158.096.439)
Laba operasional 57.281.062 54.732.191
Jumlah aset 29.022.162.650 25.658.637.417
Jumlah liabilitas 25.165.133.463 21.903.265.195
Segmen Geografis
Berikut adalah informasi segmen Perseroan berdasarkan daerah geografis:
(dalam ribuan Rupiah)
31 Maret 2024
Keterangan Jawa Tengah &
Jadetabek Jawa Barat Luar Jawa Jumlah
Jawa Timur
Pendapatan bunga – bersih 136.536.645 2.401.567 2.463.695 (5.574.800) 135.827.107
Pendapatan operasional
lainnya 54.267.461 660.164 5.702.401 10.384.169 71.014.195
Beban penyisihan kerugian
penurunan nilai aset
keuangan dan non-keuangan (20.116.463) (678.174) (6.323.391) (12.459.598) (39.577.626)
Beban umum dan
administrasi, tenaga kerja,
kerugian atas perubahan nilai
wajar dan lain-lain (93.658.914) (4.057.869) (8.848.860) (3.416.971) (109.982.614)
Laba (rugi) operasional 77.028.729 (1.674.312) (7.006.155) (11.067.200) 57.281.062
Beban non operasional –
bersih (15.481.695) 320 16.092 10.448 (15.454.835)
Laba (rugi) sebelum beban
pajak penghasilan 61.547.034 (1.673.992) (6.990.063) (11.056.752) 41.826.227
Beban pajak penghasilan (8.480.654) - - - (8.480.654)
Laba/(rugi) bersih
tahun berjalan 53.066.380 (1.673.992) (6.990.063) (11.056.752) 33.345.573
Jumlah aset 27.801.328.518 270.767.656 658.039.076 292.027.400 29.022.162.650
Jumlah liabilitas 23.211.394.723 323.049.762 831.298.970 799.390.008 25.165.133.463
62
Page 87
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
14. PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI
Perseroan menerapkan pertama kali seluruh standar baru dan/atau yang direvisi yang berlaku efektif
untuk periode yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2024, termasuk standar yang direvisi berikut ini
yang mempengaruhi laporan keuangan:
Pilar Standar Akuntansi Keuangan
Standar ini memberikan persyaratan dan pedoman bagi entitas induk untuk menerapkan standar
akuntansi keuangan yang benar dalam menyusun laporan keuangan bertujuan umum. Akan ada 4
(empat) standar akuntansi keuangan yang saat ini diterapkan di Indonesia, yaitu:
1. Pilar 1 Standar Akuntansi Keuangan Internasional,
2. Pilar 2 Standar Akuntansi Keuangan Indonesia (PSAK),
3. Pilar 3 Standar Akuntansi Keuangan Indonesia untuk Entitas Swasta/Standar Akuntansi Keuangan
Indonesia untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik, dan
4. Pilar 4 Standar Akuntansi Keuangan Indonesia untuk Entitas Mikro Kecil dan Menengah.
Standar Akuntansi Keuangan Internasional
Standar ini merupakan adopsi penuh dari International Financial Reporting Standards (“IFRS”) yang
diterjemahkan kata demi kata dan tidak ada modifikasi dari Standar IFRS, termasuk tanggal efektifnya.
Entitas yang memenuhi persyaratan dapat menerapkan standar ini, sejak tanggal efektif.
Nomenklatur Standar Akuntansi Keuangan
Standar ini mengatur penomoran baru untuk standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia
yang diterbitkan oleh DSAK IAI.
Amandemen PSAK 116 (dahulu PSAK 73): Liabilitas Sewa dalam Jual Beli dan Sewa-balik
Amandemen PSAK 116 (dahulu PSAK 73) Sewa menetapkan persyaratan yang digunakan penjual-
penyewa dalam mengukur kewajiban sewa yang timbul dalam transaksi jual beli dan sewa-balik, untuk
memastikan penjual-penyewa tidak mengakui jumlah setiap keuntungan atau kerugian yang terkait
dengan hak guna yang dipertahankan.
63
Page 88
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
VI. FAKTOR RISIKO
Kegiatan Perseroan tidak lepas dari risiko, risiko yang dihadapi disebabkan dari berbagai keputusan
yang dilakukan dalam kegiatan usaha seperti keputusan penyaluran kredit, penerimaan dana, dan
berbagai keputusan finansial maupun non-finansial lainnya. Semakin berkembangnya kegiatan usaha
perseroan harus diikuti dengan meningkatkan transparansi informasi tentang praktik manajemen risiko,
jenis risiko, dan kinerja manajemen risiko, sehingga hal tersebut bermanfaat bagi pemangku kepentingan
dalam menilai kinerja perseroan yang menghasilkan keputusan-keputusan bisnis yang baik.
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, baik penghimpunan dana, pemberian pinjaman maupun
penyediaan jasa perbankan lainnya, Perseroan tidak terlepas dari berbagai risiko usaha. Pelaksanaan
kegiatan usaha tersebut dapat mengakibatkan timbulnya dampak negatif bagi kelangsungan usaha
Perseroan. Risiko-risiko yang akan diungkapkan dalam uraian berikut merupakan risiko usaha utama
serta risiko usaha yang material yang langsung maupun tidak langsung dapat mempengaruhi hasil
usaha dan kondisi keuangan Perseroan.
1. Risiko Usaha Utama Yang Berpengaruh Signifikan Terhadap Kelangsungan Usaha Perseroan
Risiko Kredit (Credit Risk)
Sesuai dengan usaha yang dijalankan Perseroan, terdapat potensi risiko kredit yang timbul dari berbagai
aktivitas fungsional bank seperti diantaranya perkreditan, penempatan dana, investasi, serta trade
finance. Risiko kredit yang utama adalah risiko kegagalan pihak lain dalam memenuhi kewajiban kepada
Perseroan, termasuk risiko kredit akibat kegagalan debitur, risiko konsentrasi kredit, counterparty credit
risk, settlement risk, dan country risk.
2. Risiko Usaha Yang Bersifat Material (Yang Langsung Maupun Tidak Langsung Dapat
Mempengaruhi Hasil Usaha Dan Kondisi Keuangan Perseroan)
Risiko Pasar (Market Risk)
Risiko pasar adalah risiko pada laporan posisi keuangan Perseroan dan rekening administratif termasuk
transaksi derivatif, akibat perubahan secara keseluruhan dari kondisi pasar, termasuk risiko perubahan
harga opsi. Risiko pasar melekat pada aktivitas fungsional Perseroan seperti kegiatan treasury dan
investasi dalam surat-surat berharga dan pasar uang, penyediaan dana, kegiatan pendanaan dan
penebitan surat hutang yang berpotensi menurunkan pendapatan dan mempengaruhi tingkat kesehatan
Perseroan.
Risiko pasar meliputi, antara lain, risiko suku bunga dan risiko nilai tukar. Risiko tingkat suku bunga dan
risiko nilai tukar dapat berasal baik dari posisi trading book maupun posisi banking book.
a. Risiko Suku Bunga
Risiko suku bunga adalah risiko kemungkinan turunnya pendapatan bunga bersih dan nilai pasar
portofolio aset akibat perubahan suku bunga di pasar uang. Komposisi portofolio termasuk aset
dan liabilitas cukup sensitif terhadap perubahan suku bunga. Aset dan liabilitas seperti deposito
pada bank lain, investasi dalam surat berharga, pinjaman yang diberikan, Dana Pihak Ketiga
dan kewajiban-kewajiban pasar uang lainnya memiliki berbagai suku bunga dan jangka waktu,
maka perubahan-perubahan pada suku bunga akan mengakibatkan kenaikan atau penurunan
pendapatan bunga bersih. Selain itu, dampak kenaikan suku bunga yang signifikan berpengaruh
pada bunga bersih yang dihasilkan juga terhadap permodalan Perseroan.
64
Page 89
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
b. Risiko Nilai Tukar
Perseroan memiliki aset dan kewajiban dalam valuta asing, sehingga nilai dari aset dan kewajiban
tersebut selalu terkait dengan perubahan kurs valuta asing terhadap Rupiah. Apabila terjadi
perubahan pada kurs mata uang asing terhadap Rupiah pada saat Perseroan memiliki posisi mata
uang asing yang kurang menguntungkan akan menimbulkan kerugian yang berdampak negatif
terhadap kinerja Perseroan.
Risiko Likuiditas (Liquidity Risk)
Risiko likuiditas merupakan risiko akibat ketidakmampuan Perseroan memenuhi kewajiban yang
jatuh tempo dari sumber pendanaan arus kas dan/atau dari aset likuid berkualitas tinggi yang dapat
diagunkan, tanpa mengganggu aktivitas dan kondisi keuangan Perseroan.
Risiko likuiditas dapat disebabkan karena Perseroan tidak mampu menghasilkan arus kas dari aset
produktif, atau yang berasal dari hasil penjualan aset termasuk aset likuid, atau dari penghimpunan
dana masyarakat atau pinjaman yang diterima. Apabila Perseroan tidak mampu menghasilkan arus
kas dari aset produktif dan terjadi penarikan dana meliputi jumlah yang signifikan dan dalam waktu
serentak, hal ini dapat mempengaruhi Perseroan dalam memenuhi kewajibannya pada saat jatuh
tempo sehingga Perseroan akan mengalami kesulitan dari sisi likuiditasnya yang dapat berpengaruh
negatif pada kinerja Perseroan.
Risiko Operasional (Operational Risk)
Risiko operasional adalah risiko akibat ketidakcukupan dan/atau tidak berfungsinya proses internal,
kesalahan manusia, kegagalan sistem, dan/atau adanya kejadian-kejadian eksternal yang memengaruhi
operasional Perseroan. Risiko ini melekat dalam semua proses bisnis, kegiatan operasional, sistem dan
produk Perseroan, dari mulai Kantor Pusat sampai Kantor Cabang Pembantu. Kegagalan mengelola
risiko operasional dapat menyebabkan kerugian keuangan, karyawan, dan reputasi Perseroan hingga
akhirnya mempengaruhi kecukupan modal Perseroan.
Risiko operasional dapat menimbulkan kerugian keuangan secara langsung maupun tidak langsung
dan menimbulkan potensi kesempatan yang hilang untuk memperoleh keuntungan. Risiko operasional
melekat pada seluruh proses bisnis, produk, dan aktivitas Perseroan, berdampak finansial dan/atau
non-finansial serta dapat memicu timbulnya risiko lainnya, contohnya antara lain adalah petugas kredit
tidak teliti dalam melakukan analisa kredit sehingga menimbulkan kredit bermasalah (risiko kredit),
kesalahan petugas dalam memasukkan data untuk laporan kepada regulator (risiko kepatuhan).
Risiko Stratejik (Strategic Risk)
Risiko stratejik adalah risiko ketidaktepatan dalam pengambilan dan/atau pelaksanaan suatu keputusan
strategi serta kegagalan dalam mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis. Ketidakmampuan
Perseroan dalam melakukan penyusunan strategi yang tepat dapat menimbulkan kegagalan bisnis
Perseroan di masa yang akan datang. Risiko ini juga mencakup kemampuan Perseroan dalam
mengembangkan daya saing dan menciptakan keunggulan kompetitif di tengah kompetisi perbankan
yang semakin ketat.
Risiko Hukum (Legal Risk)
Risiko hukum adalah risiko akibat tuntutan hukum dan/atau kelemahan aspek yuridis yang dapat
disebabkan oleh lemahnya perikatan yang dilakukan Perseroan, ketiadaan dan/atau perubahan
peraturan perundang-undangan yang menyebabkan suatu transaksi yang telah dilakukan Perseroan
menjadi tidak sesuai dengan ketentuan, dan proses litigasi, baik yang timbul dari gugatan pihak ketiga
terhadap Perseroan maupun Perseroan terhadap pihak ketiga.
65
Page 90
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
Risiko Reputasi (Reputation Risk)
Risiko reputasi adalah risiko akibat menurunnya tingkat kepercayaan stakeholder yang bersumber dari
persepsi negatif terhadap Perseroan. Risiko ini melekat dalam setiap kegiatan yang dilakukan oleh
Perseroan. Kegagalan Perseroan dalam menjaga reputasinya di mata masyarakat dapat menimbulkan
pandangan maupun persepsi negatif masyarakat terhadap Perseroan. Apabila risiko ini dihadapi oleh
Perseroan, maka dalam waktu singkat dapat terjadi penurunan atau hilangnya kepercayaan nasabah
terhadap Perseroan yang pada akhirnya akan memberikan dampak negatif terhadap pendapatan dan
volume aktivitas Perseroan.
Risiko Kepatuhan (Compliance Risk)
Risiko kepatuhan merupakan risiko akibat Perseroan tidak mematuhi dan/atau tidak melaksanakan
peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku. Dalam menjalankan kegiatan usaha pada
industri Perbankan, Perseroan diwajibkan untuk selalu tunduk terhadap peraturan perbankan yang
diterbitkan baik oleh Pemerintah maupun Otoritas. Selain itu, Perseroan juga tunduk kepada beberapa
ketentuan lainnya seperti: peraturan yang mengatur Penjaminan Simpanan, Perseroan Terbatas,
Perpajakan dan peraturan di bidang pasar modal (Otoritas Jasa Keuangan).
3. Risiko Umum
Risiko Perubahan Teknologi
Industri bank di Indonesia relatif memiliki kegiatan usaha utama yang serupa dan tumbuh secara
kompetitif serta menghadapi kompetisi yang ketat dari bank – bank lain maupun dari lembaga keuangan
non bank. Perseroan dalam menjalankan kegiatan usaha utamanya, baik dalam upaya memperoleh
dana pihak ketiga maupun penyaluran kredit kepada pihak lain harus memiliki daya saing yang baik
agar dapat menarik minat para nasabah maupun peminjam dana.
Dengan semakin ketatnya persaingan dalam industri perbankan, teknologi merupakan salah satu basis
keunggulan persaingan suatu bank. Dengan teknologi yang mendukung, kalangan perbankan mampu
menciptakan produk baru dan meningkatkan mutu pelayanan serta kenyamanan kepada nasabah yang
semakin kritis dalam menilai kualitas pelayanan bank. Apabila Perseroan tidak mengikuti perkembangan
teknologi, maka hal ini akan berdampak terhadap pelayanan kepada nasabah dan mempengaruhi daya
saing serta kinerja Perseroan.
Risiko Kelangkaan Sumber Daya
Kesuksesan Perseroan bergantung pada komitmen yang berkelanjutan dari Manajemen kunci dan
tenaga teknis serta kemampuan Perseroan dalam memotivasi dan mempertahankan pegawai yang
berkualitas. Faktor eksternal seperti tingkat pengangguran, perubahan demografi, upah minimum,
dan peraturan ketenagakerjaan lain terkait jam kerja minimum dan pemutusan hubungan kerja, dapat
mempengaruhi kemampuan Perseroan untuk memenuhi kebutuhan dan pengendalian biaya tenaga
kerja. Apabila Perseroan tidak dapat menarik dan mempertahankan pegawai yang berkualitas, maka
hal ini dapat mempengaruhi fokus bisnis Perseroan sehingga terdapat kemungkinan bahwa Perseroan
tidak bisa mengidentifikasi serta memanfaatkan peluang yang potensial, seperti memperluas jaringan
pemasaran. Apabila Perseroan tidak mampu mempertahankan kecukupan jumlah karyawan yang
sesuai dengan kapasitas produksi yang dimiliki Perseroan saat ini, atau Perseroan tidak dapat merekrut
tambahan karyawan untuk memenuhi rencana ekspansi, maka kegiatan usaha, kondisi keuangan, hasil
usaha dan prospek usaha Perseroan dapat terpengaruh dan Perseroan mungkin tidak dapat berhasil
menerapkan strategi ekspansi maka kegiatan usaha, kondisi keuangan, hasil usaha dan prospek usaha
Perseroan dapat terpengaruh dan Perseroan mungkin tidak dapat berhasil menerapkan strategi yang
telah direncanakan.
66
Page 91
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
Perseroan berupaya untuk menjaga hubungan baik dengan para pegawai dengan memberikan hak
upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mendukung perkembangan kemampuan karyawan
dengan memberikan pelatihan-pelatihan baik internal maupun eksternal, dan berupaya menciptakan
lingkungan kerja yang nyaman, sehingga risiko kelangkaan sumber daya dapat dikendalikan dengan
baik.
Risiko Kebijakan
Industri perbankan memperoleh pengawasan yang cukup ketat dari pemerintah, Bank Indonesia
maupun Otoritas, karena kegiatan-kegiatannya banyak menyangkut kepentingan umum. Pengawasan
yang ketat ini tercermin dari banyaknya peraturan-peraturan Pemerintah, Bank Indonesia dan Otoritas
yang mengatur penyelenggaraan kegiatan perbankan dan senantiasa dilakukan pembaharuan dari
waktu ke waktu. Perubahan kebijaksanaan dalam industri perbankan dari waktu ke waktu ini akan
mempengaruhi kinerja dan kegiatan usaha Perseroan karena menuntut dilakukannya penyesuaian-
penyesuaian tata cara pelaksanaan kegiatan operasional Perseroan. Ketidakmampuan Perseroan
dalam mengantisipasi, memenuhi dan/atau menyesuaikan diri dengan ketentuan-ketentuan tersebut
akan menimbulkan kerugian atau dikenakan sanksi yang berdampak negatif terhadap performance
Perseroan.
Risiko Negara (Country Risk)
Industri perbankan di Indonesia tidak terlepas dari pengaruh perekonomian nasional maupun internasional.
Perubahan kondisi perekonomian yang kurang menguntungkan seperti penurunan laju pertumbuhan
ekonomi, inflasi, dan kenaikan suku bunga akan mempengaruhi kegiatan usaha perbankan di dalam
penghimpunan dana, pemberian kredit serta aktivitas lainnya yang berdampak negatif pada kinerja
keuangan Perseroan.
Ketentuan Negara lain secara tidak langsung berdampak kepada perekonomian nasional, secara tidak
langsung Perseroan juga akan mengalami peningkatan risiko apabila terjadi perubahan ketentuan
pada Negara lain yang memberikan dampak negatif bagi perekonomian nasional. Salah satu ketentuan
negara lain yang secara tidak langsung berdampak kepada perekonomian adalah dalam hal kenaikan
atau penurunan suku bunga The Fed (Bank Sentral Amerika). Kenaikan suku bunga The Fed selama
tahun 2023 membuat Bank Indonesia ke depan juga akan cenderung ikut menaikkan suku bunga
7-day reverse repo rate (“BI7DRRR”) yang di mana saat ini suku bunga yaitu 6,00%. Kecenderungan
akan kenaikan BI7DRRR ini bisa menyebabkan persaingan yang ketat untuk menyalurkan kredit di
masyarakat sehingga Bank akan sulit mendapatkan pendapatan dari aktivitas mereka menyalurkan
kredit.
Risiko Investasi Yang Berkaitan Dengan Obligasi:
1. Risiko tidak likuidnya Obligasi yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini yang antara lain
disebabkan karena tujuan pembelian Obligasi sebagai investasi jangka panjang.
2. Risiko gagal bayar disebabkan kegagalan dari Perseroan untuk melakukan pembayaran bunga
Obligasi serta hutang pokok Obligasi pada waktu yang telah ditetapkan, atau kegagalan Perseroan
untuk memenuhi ketentuan lain yang ditetapkan dalam Perjanjian sehubungan dengan penerbitan
Obligasi, yang merupakan dampak dari memburuknya kinerja dan perkembangan usaha Perseroan.
PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI MENGENAI RISIKO YANG
MATERIAL DALAM MENJALANKAN KEGIATAN USAHANYA.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SEMUA RISIKO YANG DIHADAPI OLEH
PERSEROAN DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA TELAH DIUNGKAPKAN DAN
DISUSUN BERDASARKAN BOBOT DAN DAMPAK MASING-MASING RISIKO TERHADAP
KINERJA KEUANGAN PERSEROAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN.
67
Page 92
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
VII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA,
SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Perseroan didirikan di Jakarta dengan nama PT Bank Victoria berdasarkan Akta Perseroan Terbatas
No. 71 tanggal 28 Oktober 1992, dibuat di hadapan Amrul Partomuan Pohan, S.H., LL.M., Notaris
di Jakarta dan kemudian berubah nama menjadi PT Bank Victoria International berdasarkan
Akta Pembetulan No. 30 tanggal 8 Juni 1993 dibuat dihadapan Notaris yang sama yang telah
mendapatkan pengesahan Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan
No. C2-4903.HT.01.01.Th.93 tanggal 19 Juni 1993 dan telah didaftarkan pada Kepaniteraan
Pengadilan Negeri Jakarta Utara dibawah No.342/Leg/1993 tanggal 29 Juni 1993, serta telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 39 tanggal 15 Mei 1998 Tambahan No. 2602
(“Akta Pendirian”). Berdasarkan Akta Pendirian, struktur permodalan dan susunan pemegang saham
Perseroan adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar Rupiah) yang terdiri dari
50.000 (lima puluh ribu) saham dengan nilai nominal Rp1.000.000,-
(satu juta Rupiah).
Modal ditempatkan dan disetor : Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) yang terdiri dari 10.000
(sepuluh ribu) saham.
Nilai Nominal per Saham Rp1.000.000,-
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) Persentase (%)
Modal Dasar 50.000 50.000.000.000
Modal ditempatkan dan disetor penuh:
1. Drs. Richard R. Wiriahardja 5.000 5.000.000.000 50,00
2. Juanetta Hertati Tjandra 5.000 5.000.000.000 50,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 10.000 10.000.000.000 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel 40.000 40.000.000.000
Anggaran Dasar Perseroan telah beberapa kali mengalami perubahan, Anggaran Dasar Perseroan
terakhir diubah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 48 tanggal
26 Mei 2023, dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang memuat persetujuan
pemegang saham atas perubahan terhadap ketentuan Pasal 17 ayat (9) huruf b dan Pasal 23 ayat (5).
Akta tersebut telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.02-0073634 tanggal 8 Juni 2023 dan
didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0105254.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 8 Juni
2023 (“Akta No. 48/2023”).
Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan adalah sebagaimana tercantum dalam Pasal 3
Anggaran Dasar Perseroan yang tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan No. 6 tanggal
10 Agustus 2022, dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh
Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-0059070.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 19 Agustus
2022 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0162900.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal
19 Agustus 2022 (“Akta No. 6/2022”). Berdasarkan Akta No. 6/2022, maksud dan tujuan Perseroan
ialah berusaha dalam bidang bank umum konvensional. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut,
Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha, sebagai berikut:
68
Page 93
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
A. Kegiatan Usaha:
a. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, deposito berjangka, sertifikat
deposito, tabungan dan/atau bentuk lainnya dipersamakan dengan itu;
b. Memberikan kredit;
c. Menerbitkan surat pengakuan hutang;
d. Membeli, menjual atau menjamin atas resiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah
nasabahnya;
i. Surat-surat wesel, termasuk wesel yang diakseptasi oleh Bank yang masa berlakunya tidak
lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
ii. Surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama
dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
iii. Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah;
iv. Sertifikat Bank Indonesia (SBI);
v. Obligasi;
vi. Surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun; dan
vii. Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
e. Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah;
f. Menempatkan dan pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik
dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana
lainnya;
g. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau
antar pihak ketiga;
h. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
i. Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak;
j. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga
yang tercatat di bursa efek;
k. Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat;
l. Menyediakan pembiayaan dan/atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai
dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
m. Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank
Indonesia;
n. Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan, seperti
sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi, serta Lembaga Kliring Penyelesaian
dan Penyimpanan, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
o. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau
kegagalan pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, dengan syarat harus menarik kembali
penyertaannya, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
p. Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun sesuai dengan ketentuan
dalam peraturan perundang-undangan dana pensiun yang berlaku;
q. Melakukan kegiatan yang berkaitan dengan penyediaan jasa pembayaran kepada pengguna akhir
(end user) jasa layanan Sistem Pembayaran (SP) pada sisi front end, yang mencakup aktivitas
antara lain: menampilkan informasi sumber dana; menginisiasi transaksi/acquiring (dompet
elektronik, acquirer dan payment gateway); menerbitkan instrument/akun pembayaran; layanan
remintansi/transfer dana; dan
r. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan
undang-undang perbankan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
B. Kegiatan Usaha Utama, untuk merealisasi maksud dan tujuan Perseroan, adalah sebagai berikut:
a. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, deposito berjangka, sertifikat
deposito, tabungan dan/atau bentuk lainnya dipersamakan dengan itu;
b. Memberikan kredit;
c. Menerbitkan surat pengakuan hutang;
69
Page 94
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
d. Membeli, menjual, atau menjamin atas resiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah
nasabahnya:
i. Surat-surat wesel, termasuk wesel yang diakseptasi oleh Bank yang masa berlakunya tidak
lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
ii. Surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama
dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
iii. Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah;
iv. Sertifikat Bank Indonesia (SBI);
v. Obligasi;
vi. Surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
vii. Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
e. Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah;
f. Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik
dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana
lainnya;
g. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan atau antar
pihak ketiga;
h. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga
yang tercatat di bursa efek;
i. Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank
Indonesia;
j. Menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai
dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia; dan
k. Melakukan kegiatan yang berkaitan dengan penyedia jasa pembayaran kepada pengguna akhir
(end user) jasa layanan Sistem Pembayaran (SP) pada sisi front end, yang mencakup aktivitas
antara lain: menampilkan informasi sumber dana; menginisiasi transaksi/acquiring (dompet
elektronik, acquirer dan payment gateway); menerbitkan instrument/akun pembayaran; layanan
remintasi/transfer dana.
C. Kegiatan Usaha Penunjang, yang mendukung kegiatan usaha utama Perseroan, adalah sebagai
berikut:
a. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
b. Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak;
c. Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat;
d. Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun sesuai dengan ketentuan
dalam peraturan perundang-undangan dana pensiun yang berlaku;
e. Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan, seperti
sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi, serta Lembaga Kliring Penyelesaian
dan Penyimpanan, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
f. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau
kegagalan pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, dengan syarat harus menarik kembali
penyertaannya, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia; dan
g. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan
undang-undang perbankan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan-kegiatan sebagaimana diuraikan di atas wajib dilakukan dengan tetap memperhatikan
ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya di bidang perbankan.
Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan telah sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan
Usaha Industri Indonesia Tahun 2020 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Badan Pusat Statistik
No. 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
Sampai dengan diterbitkannya Informasi Tambahan ini, Perseroan berkantor Pusat di Jakarta dengan
kantor beralamat di Gedung Graha BIP, Lantai 10. Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 23, Jakarta Selatan
12930, dan memiliki 39 Kantor, terdiri dari 1 Kantor Pusat Operasional, 14 Kantor Cabang, 24 Kantor
Cabang Pembantu yang tersebar di wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang, Bandung, Surabaya, Solo,
Semarang, Bali, Manado, Makassar dan Medan.
70
Page 95
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
2. STRUKTUR PERMODALAN DAN PERUBAHAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
Dibawah ini disajikan struktur pemodalan dan perubahan kepemilikan saham Perseroan dalam jangka
waktu 2 (dua) tahun sebelum Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria
Tahap II Tahun 2024 sebagai berikut:
Tahun 2022
• Akta No. 7/2022
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No. 7 tanggal
3 Juni 2022, dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang memuat antara lain
persetujuan pemegang saham atas perubahan terhadap ketentuan Pasal 4 ayat (1) anggaran dasar
Perseroan tentang Modal sehubungan dengan peningkatan modal dasar Perseroan dari semula sebesar
Rp1.400.000.000.000,- (satu triliun empat ratus miliar Rupiah) menjadi sebesar Rp4.100.000.000.000,-
(empat triliun seratus miliar Rupiah). Akta tersebut telah disetujui oleh Menkumham dengan Surat
Keputusan No. AHU-0037529.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 4 Juni 2022 dan didaftarkan dalam Daftar
Perseroan di bawah No. AHU-0103473.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 4 Juni 2022 (“Akta No. 7/2022”),
struktur permodalan Perseroan adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp4.100.000.000.000,- (empat triliun seratus miliar Rupiah), terbagi
atas 41.000.000.000 (empat puluh satu miliar) saham, masing-masing
saham bernilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah)
Modal ditempatkan dan : Rp1.048.713.256.800 (satu triliun empat puluh delapan miliar tujuh
disetor ratus tiga belas juta dua ratus lima puluh enam ribu delapan ratus
Rupiah), terbagi atas 10.487.132.568 (sepuluh miliar empat ratus
delapan puluh tujuh juta seratus tiga puluh dua ribu lima ratus enam
puluh delapan) bernilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per saham
(dalam Rupiah penuh)
Nilai nominal Rp100,- per saham
Keterangan
Jumlah saham Nominal (Rp) %
Modal dasar 41.000.000.000 4.100.000.000.000
Modal ditempatkan dan disetor penuh:
1. State Street Bank-DEG-Deutsche Inv Und EG MBH 780.394.335 78.039.433.500 7,44
2. PT Victoria Investama Tbk 4.128.870.132 412.887.013.200 39,37
3. Suzanna Tanojo 1.538.152.114 153.815.211.400 14,67
4. Masyarakat 4.039.715.987 403.971.598.700 38,52
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 10.487.132.568 1.048.713.256.800 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel 30.512.867.432 3.051.286.743.200
• Akta No. 48/2022
Akta Pernyataan Keputusan Perseoran No. 48 tanggal 29 Desember 2022, dibuat di hadapan Rini
Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta Timur, yang memuat antara lain persetujuan pemegang saham
sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan dari 13.040.594.487
(tiga belas miliar empat puluh juta lima ratus sembilan puluh empat ribu empat ratus delapan puluh
tujuh) saham menjadi 15.848.234.714 (lima belas miliar delapan ratus empat puluh delapan juta dua
ratus tiga puluh empat ribu tujuh ratus empat belas) saham, sehingga mengubah Pasal 4 ayat (2) dan
(3) anggaran dasar Perseroan.
Penyetoran atas peningkatan modal sebagaimana tersebut di atas telah dilakukan melalui pelaksanaan
Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) dengan harga
pelaksanaan sebesar Rp150,- (seratus lima puluh Rupiah) per lembar saham, yang keseluruhan
dananya telah disetor secara tunai ke Perseroan.
71
Page 96
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
Akta tersebut telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0497387 tanggal 29 Desember 2022, dan didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0263092.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 29 Desember 2022 (“Akta
No. 48/2022”), struktur permodalan Perseroan adalah sebagaimana tercantum dalam Akta No. 48/2022,
yaitu sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp4.100.000.000.000,- (empat triliun seratus miliar Rupiah), terbagi
atas 41.000.000.000 (empat puluh satu miliar) saham, masing-masing
saham bernilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah)
Modal ditempatkan dan : Rp1.584.823.471.400,- (satu triliun lima ratus delapan puluh empat
disetor miliar delapan ratus dua puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh satu
ribu empat ratus Rupiah), terbagi atas 15.848.234.714 (lima belas
miliar delapan ratus empat puluh delapan juta dua ratus tiga puluh
empat ribu tujuh ratus empat belas) bernilai nominal Rp100,- (seratus
Rupiah) per saham
(dalam Rupiah penuh)
Nilai nominal Rp100,- per saham
Keterangan
Jumlah saham Nominal (Rp) %
Modal dasar 41.000.000.000 4.100.000.000.000
Modal ditempatkan dan disetor penuh:
1. PT Victoria Investama Tbk*) 7.010.537.747 701.053.774.700 44,23
2. Suzanna Tanojo 3.066.411.303 306.641.130.300 19,35
3. Masyarakat*) 5.771.577.627 577.157.762.700 36,42
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 15.848.526.677 1.584.852.667.700 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel 25.251.473.323 2.525.147.332.300
*) Jumlah saham yang tidak dicatatkan di Bursa Efek Indonesia adalah saham milik VICO dan PT Gratamulia Pratama dengan
jumlah sebesar 1% (satu persen) dari total modal ditempatkan dan disetor penuh saat ini yakni sejumlah 79.575.910 (tujuh puluh
sembilan miliar lima ratus tujuh puluh lima ribu sembilan ratus sepuluh) saham milik PT Victoria Investama Tbk, dan sejumlah
78.906.538 (tujuh puluh delapan juta sembilan ratus enam ribu lima ratus tiga puluh delapan) saham milik PT Gratamulia Pratama.
Rincian pemegang saham yang mengambil bagian berdasarkan Surat Perseroan kepada OJK No. 034/
DIR-EKS/01/23 tanggal 10 Januari 2023 tentang Laporan Perubagan Komposisi Kepemilikan Perseroan
Bulan Desember 2022 adalah sebagai berikut:
a. VICO sejumlah 1.093.260.982 (satu miliar sembilan puluh tiga juta dua ratus enam puluh ribu
sembilan ratus delapan puluh dua) saham; dan
b. Suzanna Tanojo sejumlah 1.333.333.333 (satu miliar tiga ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus tiga
puluh tiga ribu) saham.
Tahun 2023
• DPS 29 Februari 2023
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham dan Laporan Bulanan tentang Komposisi Pemegang Saham per
tanggal 29 Februari 2023, yang dipersiapkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora selaku Biro Administrasi
Efek Perseroan (“DPS 29 Februari 2023”), susunan pemegang saham Perseroan dengan struktur
permodalan sebagaimana tercatat di Daftar Pemegang Saham Perseroan yang dikelola oleh
PT Adimitra Jasa Korpora adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp4.100.000.000.000,- (empat triliun seratus miliar Rupiah) terbagi
atas 41.000.000.000 (empat puluh satu miliar) saham, masing-masing
saham bernilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per saham.
Modal ditempatkan dan : Rp1.584.823.471.400,- (satu triliun lima ratus delapan puluh empat miliar
disetor delapan ratus dua puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh satu ribu empat
ratus Rupiah), terbagi atas 15.848.234.714 (lima belas miliar delapan
ratus empat puluh delapan juta dua ratus tiga puluh empat ribu tujuh ratus
empat belas) saham bernilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per
saham.
72
Page 97
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
(dalam Rupiah penuh)
Nilai nominal Rp100,- per saham
Keterangan
Jumlah saham Nominal (Rp) %
Modal dasar 41.000.000.000 4.100.000.000.000
Modal ditempatkan dan disetor penuh:
1. PT Victoria Investama Tbk*) 6.880.162.747 688.016.274.700 43,41
2. Suzanna Tanojo 3.066.411.303 306.641.130.300 19,35
3. Chemical Asia Corporation Pte. Ltd. 871.275.600 87.127.560.000 5,50
4. PT Nata Patindo 48.823.665 4.882.366.500 0,31
5. Masyarakat*) 4.981.561.399 498.156.139.900 31,43
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 15.848.234.714 1.584.823.471.400 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel 25.151.765.286 2.515.176.528.600
*) Jumlah saham yang tidak dicatatkan di Bursa Efek Indonesia adalah saham milik VICO dan PT Gratamulia Pratama dengan
jumlah sebesar 1% (satu persen) dari total modal ditempatkan dan disetor penuh saat ini yakni sejumlah 79.575.910 (tujuh puluh
sembilan miliar lima ratus tujuh puluh lima ribu sembilan ratus sepuluh) saham milik PT Victoria Investama Tbk, dan sejumlah
78.906.538 (tujuh puluh delapan juta sembilan ratus enam ribu lima ratus tiga puluh delapan) saham milik PT Gratamulia Pratama.
Kewajiban mencatatkan saham di PT Bursa Efek Indonesia dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
telah dilakukan oleh Perseroan kecuali yang tidak dicatatkan sesuai dengan ketentuan Peraturan
Pemerintah No.29 Tahun 1999 (“PP No. 29”) tentang Pembelian Saham Bank Umum, yang berlaku 1%
dari modal ditempatkan dan disetor tidak dicatatkan di Bursa Efek Indonesia.
Tahun 2024
• DPS 31 Mei 2024
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham dan Laporan Bulanan tentang Komposisi Pemegang Saham per
tanggal 31 Mei 2024, yang dipersiapkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora selaku Biro Administrasi Efek
Perseroan (“DPS 31 Mei 2024”), susunan pemegang saham Perseroan dengan struktur permodalan
sebagaimana tercatat di Daftar Pemegang Saham Perseroan yang dikelola oleh PT Adimitra Jasa
Korpora adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp4.100.000.000.000,- (empat triliun seratus miliar Rupiah) terbagi atas
41.000.000.000 (empat puluh satu miliar) saham, masing-masing saham
bernilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per saham.
Modal ditempatkan dan : Rp1.584.852.667.700,- (satu triliun lima ratus delapan puluh empat miliar
disetor delapan ratus lima puluh dua juta enam ratus enam puluh tujuh ribu tujuh
ratus Rupiah), terbagi atas 15.848.526.677 (lima belas miliar delapan
ratus empat puluh delapan juta lima ratus dua puluh enam ribu enam ratus
tujuh puluh tujuh) saham bernilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah)
per saham.
(dalam Rupiah penuh)
Nilai nominal Rp100,- per saham
Keterangan
Jumlah saham Nominal (Rp) %
Modal dasar 41.000.000.000 4.100.000.000.000
Modal ditempatkan dan disetor penuh:
1. PT Victoria Investama Tbk*) 7.010.537.747 701.053.774.700 44,23
2. Suzanna Tanojo 3.066.411.303 306.641.130.300 19,35
3. Masyarakat*) 5.771.577.627 577.157.762.700 36,42
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 15.848.526.677 1.584.852.667.700 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel 25.151.473.323 2.515.147.332.300
*) Jumlah saham yang tidak dicatatkan di Bursa Efek Indonesia adalah saham milik VICO dengan jumlah sebesar 1% (satu
persen) dari total modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan saat ini yakni sejumlah 158.482.348 saham.
73
Page 98
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
3. PERIZINAN PERSEROAN
Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki Kantor Cabang (“KC”) dan Kantor
Cabang Pembantu (“KCP”) sebagai berikut:
No. Kantor Alamat
Kantor Pusat
1. Graha BIP Gedung Graha BIP Lantai 10, Jl. Gatot Subroto Kav. 23,
Kel, RT.2/RW.2, Karet Semanggi, Kec. Setiabudi,
Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, 12930
KC
Jakarta
1. KC Senayan Gedung Bank Panin Senayan Lantai Dasar,
Jl. Jend. Sudirman Kav. 1, Kel. Gelora, Kec. Tanah Abang, Jakarta Pusat, 10270
2. KC Cideng Jl. Cideng Timur No. 33, Kel. Petojo Utara, Kec. Gambir,
Jakarta, 10130
3. KC Fatmawati Jl. Fatmawati No. 85, Kel. Cipete Utara, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
4. KC Kelapa Gading Jl. Taman Mandiri I No. 8 Kav. A1-81 Kelapa Gading Timur, Jakarta Utara, 14240
5. KC BIP Graha BIP Lantai Dasar, Jl. Gatoto Subroto Kav. 23, Kel. Karet Semanggi, Kec.
Setiabudi, Jakarta Selatan, 12930
Bogor
6. KC Bogor Jl. Pakuan No. 8, Kel. Baranangsiang, Kec. Kota Bogor Timur, Kotamadya Bogor
Surabaya
7. KC Surabaya Jalan Raya Darmo No. 173, Kel. Darmo, Kec. Wonokromo, Surabaya, Jawa Timur
Bandung
8. KC Bandung Jl. Braga No. 16, Kel. Braga, Kec. Sumur Bandung, Bandung, Jawa Barat, 40111
Manado
9. KC Manado Jl. Walter Mononginsidi Komplek Ruko Baju Mall Blok E No. 5, Kel. Bahu, Kec.
Malalayang, Manado, Sulawesi Utara, 95115
Bali
10. KC Bali Jl. Raya Imam Bojol No. 117, Dusun BR. Tenten,
Kel. Pemecutan Kelod, Kec. Denpasar Barat, Bali, 80113
Semarang
11. KC Semarang Ruko Bangkong Plaza Blok B-7 Jl. MT. Haryono No.864-866 Kel. Peterongan , Kec.
Semarang Selatan, Semarang - 50242
Makassar
12. KC Makassar Ruko Poros Boulevard/Ruko Emerald, No. 16,
Jl. Boulevard Masale, Kel. Masale, Kec. Panakukang, Makassar, Sulawesi Selatan
Solo
13. KC Solo Jl. Slamet Riyadi No. 330, Kel. Penumping, Kecamatan Laweyan, Surakarta - 57141
Medan
14. KC Medan Jl. Zainal Arifin No. 53, Kel. Madras Hulu, Kec. Medan Polonia, Medan, Sumatera Utara,
20151
KCP
Jakarta
1. KCP Senayan City Mall Senayan City Lt. LG Unit 06/A2, Jl. Asia Afrika Lot. 19,
Kec. Tanah abang, Kel. Gelora Senayan, Jakarta Pusat, 10270
2. KCP Patal Senayan Rukan Permata Senayan Blok B No. 6, Jl. Tentara Pelajar,
Kel. Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, 12210
3. KCP Duta Mas Jelambar Komplek Perumahan Taman Duta Mas Blok D8 No. 12,
Kel. Wijaya Kusuma, Kec. Grogol Petamburan, Jakarta Barat, 11460
4. KCP Pantai Indah Kapuk Bukit Golf Mediterania Blok B/18, Pantai Indah Kapuk,
Kel. Kamal Muara, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara, 14460
5. KCP Central Park Garden Shopping Arcade B/08/BG, Jl. Tanjung Duren Raya
Kav. 5-9, Tanjung Duren, Jakarta Pusat, 11470
6. KCP Duta Merlin Komplek Pertokoan Duta Merlin, Blok A No. 10,
Jl. Gajah Mada No. 3-5, Kel. Petojo Utara, Kec. Gambir, Jakarta Pusat
7. KCP Puri Indah Komplek Puri Indah Blok A No. 3, Jl. Puri Indah Raya,
Kel. Kembangan Selatan, Kec. Kembangan, Jakarta Barat, 11610
8. KCP Green Garden Komplek Green Garden Blok A 14 No. 28,
Jl. Panjang Kedoya Utara, Kel. Kedoya Utara, Kec. Kebon Jeruk, Jakarta, 11520
74
Page 99
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
No. Kantor Alamat
9. KCP Kebon Jeruk Kompleks Pertokoan Intercon Blok B No. 4-5,
Jl. Meruya Ilir Raya, Kel. Srengseng, Kec. Kembangan, Jakarta Barat, 11620
10. KCP Citra 2 Rukan Citra Niaga 2 Blok A/5, Jl. Utan Jati, Kel. Pegadungan, Kec. Kalideres, Jakarta
Barat, 11830
11. KCP Taman Palem Ruko Taman Palem Blok D1 No. 19, Kel. Cengkareng Barat,
Kec. Cengkareng, Jakarta Barat, 11730
12. KCP Kemang Jl. Kemang Raya No. 82 C, Kel. Bangka,
Kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, 12730
13. KCP Pondok Indah Plaza Pondok Indah Blok II Blok UPS No. 51,
Jl. Metro Pondok Indah, Kel. Pondok Pinang, Kec. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan,
12310
14. KCP Grand Wijaya Komplek Grand Wijaya Blok C No. 10, Jl. Wijaya II,
Kel. Pulo, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 12160
15. KCP Gading Serpong Ruko Rodeo Drive Blok B No. 6, Jl. Boulevard Gading Serpong, Kel. Pakulonan Barat,
Kec. Kelapa Dua, Tangerang, 15333
16. KCP Bumi Serpong Damai Bumi Serpong Damai Sektor IV Blok RE No. 52,
Kel. Lengkong Wetan, Kec. Serpong, Tangerang, 15332
17. KCP Kelapa Gading Blvd Komplek Ruko Kelapa Gading Blok LC-6, No. 14,
Jl. Raya Boulevard Barat, Kel. Kelapa Gading Barat,
Kec. Kelapa Gading, Jakarta Utara, 14240
18. KCP Pecenongan Jl. Pecenongan Raya No. 26, Kel. Kebon Kelapa, Kec. Gambir, Jakarta Pusat, 10120
19. KCP Sunter Kompleks Rukan Sunter Permai Blok A-9,
Jl. Danau Sunter Utara, Kel. Sunter Agung, Kec. Tanjung Priok, Jakarta Utara, 14350
20. KCP Wisma Indocement Wisma Indocement Lantai Dasar, Jl. Jend. Sudirman Kav. 70-71, Kel. Setiabudi, Kec.
Setiabudi, Jakarta Selatan, 12970
21. KCP WBI Slipi Wisma Slipi Lantai Dasar, Jl. Let. Jend. S. Parman, Kav. 12,
Kel. Kemanggisan, Kec. Palmerah, Jakarta Barat, 12970
22. KCP Tanah Abang Blok B Jl. KH. Fachrudin Pertokoan Grosir Mall Tanah Abang Blok B Lantai 5 Loss Ktr No. 2,
Kel. Kampung Bali, Kec. Tanah Abang, Jakarta Pusat, 10240
23. KCP Mandala Tomang Lobby Gedung Mandala Airlines, Jl. Tomang Raya, No. 33-37, Kec. Grogol Petamburan,
Jakarta Barat, 11440
24. KCP Muara Karang Jl. Pluit Karang Utara No. 46 Blok I1 Selatan Kav. 48, Penjaringan, Jakarta Utara,
14450
Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, dalam rangka mencapai maksud dan tujuannya serta
melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana tercantum di dalam Anggaran Dasarnya, Perseroan
telah memperoleh izin-izin dan/atau persetujuan-persetujuan pokok yang diperlukan dari pihak yang
berwenang, yaitu sebagai berikut:
a. Perizinan Usaha Berbasis Risko
Perseroan telah memiliki Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan No. 9120003412559 yang
diterbitkan oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal melalui sistem
OSS pada tanggal 25 April 2019 dengan perubahan ke-95 tanggal 21 Juli 2022, yang antara lain
menerangkan sebagai berikut:
Nama Perusahaan : Perseroan
Alamat Perusahaan : Gedung Graha BIP Lantai 10, Jalan Jend. Gatot Subroto Kav. 23, Kota
Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, Kode Pos: 12930.
Kode dan Judul KBLI : - 66411 (Penyedia Jasa Pembayaran);
- 64121 (Bank Umum Konvensional);
- 63122 (Portal Web dan/atau Platform Digital dengan Tujuan
Komersial)
Lokasi Usaha : 66411:
- Jl Gatot Subroto Kav 23, Desa/Kelurahan Karet Semanggi,
Kec. Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta;
75
Page 100
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
64121:
- Ruko Rodeo Drive Blok B No. 6, Desa/Kelurahan Pakulonan Barat,
Kec. Kelapa Dua, Kab. Tangerang, Provinsi Banten;
- Jl. Braga No. 16, Desa/Kel. Braga, Kec. Sumur Bandung, Kota
Bandung, Prov. Jawa Barat;
- Kantor Pusat, Jl Gatot Subroto Kav 23, Desa/Kelurahan Karet
Semanggi, Kec. Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, Provinsi
DKI Jakarta;
- Jl. Cideng Timur No. 33, Desa/Kel. Petojo Utara, Kec. Gambir, Kota
Adm. Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta;
- Komplek Taman Duta Mas Blok D8 No. 12,
Desa/Kel. Wijaya Kusuma, Kec. Grogol Petamburan,
Kota Adm. Jakarta Barat, Prov. DKI Jakarta;
- Wisma Slipi Lantai Dasar Jl. Let. Jend. S. Parman Kav 12, Desa/
Kelurahan Kemanggisan, Kec. Pal Merah,
Kota Adm. Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta;
- Komplek Duta Merlin Blok A No.10 Jl. Gajah Mada No. 3-5, Desa/
Kelurahan Petojo Utara, Kec. Gambir, Kota Adm. Jakarta Pusat,
Provinsi DKI Jakarta;
- Ruko Pasar Puri Blok A No.3 Jl. Puri Indah Raya, Desa/Kelurahan
Kembangan Selatan, Kec. Kembangan, Kota Adm. Jakarta Barat,
Provinsi DKI Jakarta;
- Jl. RS Fatmawati No. 85, Desa/Kelurahan Cipete Utara,
Kec. Kebayoran Baru, Kota Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI
Jakarta;
- Gedung The Victoria JL. Tomang Raya No. 33-37, Desa/Kelurahan
Tomang, Kec. Grogol Petamburan, Kota Adm. Jakarta Barat,
Provinsi DKI Jakarta;
- Kompleks Rukan Sunter Permai Blok A-9 Jl. Danau Sunter Utara,
Desa/Kelurahan Sunter Agung, Kec. Tanjung Priok,
Kota Adm. Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta;
- Jl. Pakuan Raya No.8, Desa/Kelurahan Baranangsiang,
Kec. Bogor Timur, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat;
- Bumi Serpong Damai Sektor IV Blok RE No. 52, Desa/Kelurahan
Lengkong Gudang, Kec. Serpong, Kota Tangerang Selatan,
Provinsi Banten;
- Tanah Abang Blok B Lantai 5 Los KTR No. 2 Jl. KH. Fachrudin,
Desa/Kelurahan Kampung Bali, Kec. Tanah Abang,
Kota Adm. Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta;
- Komplek Ruko Emerald No.16 Jl. Boulevard,
Desa/Kelurahan Masale, Kec. Panakkukang, Kota Makassar,
Provinsi Sulawesi Selatan;
- Jl. Taman Mandiri I No.8 Kav A1-B1, Desa/Kelurahan Kelapa Gading
Timur, Kec. Kelapa Gading, Kota Adm. Jakarta Utara,
Provinsi DKI Jakarta;
- Komplek Ruko Bahu Mall Blok E-5 Jl. Wolter Mongisidi, Desa/
Kelurahan Batu Kota, Kec. Malalayang, Kota Manado, Provinsi
Sulawesi Utara;
- Rukan Citra Niaga 2 Blok A/5, Desa/Kelurahan Pegadungan, Kec.
Kalideres, Kota Adm. Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta;
- Komplek Grand Wijaya Center Blok C No. 10 Jl. Wijaya II, Desa/
Kelurahan Pulo, Kec. Kebayoran Baru,
Kota Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta;
- Wisma Indocement Lantai Dasar Jl. Jend. Sudirman Kav 70 - 71,
Desa/Kelurahan Setia Budi, Kec. Setiabudi, Kota Adm. Jakarta
Selatan, Provinsi DKI Jakarta;
76
Page 101
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
- Kompleks Pertokoan Intercon Blok B No. 4-5 Jl. Meruya Ilir Raya,
Desa/Kelurahan Srengseng, Kec. Kembangan,
Kota Adm. Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta;
- Jl. KH. Zainul Arifin No.53 C, Desa/Kelurahan Madras Hulu,
Kec. Medan Polonia, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara;
- Jl. Pluit Karang Utara No.46 Blok I-1 Selatan Kav. 48, Desa/
Kelurahan Pluit, Kec. Penjaringan, Kota Adm. Jakarta Utara, Provinsi
DKI Jakarta;
- Ruko Garden Shopping Arcade B/08/BG Jl.Let.Jend.S.Parman,
Desa/Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Kec. Grogol Petamburan,
Kota Adm. Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta;
- Komplek Ruko Kelapa Gading Blok LC-6 No.14
Jl. Raya Boulevard Barat, Desa/Kelurahan Kelapa Gading Barat,
Kec. Kelapa Gading, Kota Adm. Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta;
- Plaza Pondok Indah I Blok II UA PS No.51 Jl. Metro Pondok Indah,
Desa/Kelurahan Pondok Pinang, Kec. Kebayoran Lama,
Kota Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta;
- Jl. Kemang Raya No. 82 C, Desa/Kelurahan Bangka,
Kec. Mampang Prapatan, Kota Adm. Jakarta Selatan,
Provinsi DKI Jakarta;
- Jl. Pecenongan Raya No.26, Desa/Kelurahan Kebon Kelapa,
Kec. Gambir, Kota Adm. Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta;
- Rukan Permata Senayan Blok B No. 6, Desa/Kelurahan Grogol
Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Adm. Jakarta Selatan,
Provinsi DKI Jakarta;
- Gedung Bank Panin Senayan Lantai Dasar Jl. Jend. Sudirman No.
1, Desa/Kelurahan Gelora, Kec. Tanah Abang, Kota Adm. Jakarta
Pusat,
Provinsi DKI Jakarta;
- Bukit Golf Mediterania Blok B/18 Pantai Indah Kapuk, Desa/
Kelurahan Kamal Muara, Kec. Penjaringan, Kota Adm. Jakarta Utara,
Provinsi DKI Jakarta;
- Jl. Raya Darmo No. 173, Desa/Kelurahan Darmo, Kec. Wonokromo,
Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur;
- Jl. Slamet Riyadi No. 424, Desa/Kelurahan Purwosari, Kec. Laweyan,
Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah;
- Jl. Pemuda No. 108, Desa/Kelurahan Kembangsari,
Kec. Semarang Tengah, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah;
- Komplek Green Garden Blok A14 No. 28 Jl. Panjang,
Desa/Kelurahan Kedoya Utara, Kec. Kebon Jeruk,
Kota Adm. Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta;
- Mall Senayan City Lantai LG Unit Toko L- 06A2 Jl. Asia Afrika Lot.19,
Desa/Kelurahan Gelora, Kec. Tanah Abang, Kota Adm. Jakarta
Pusat,
Provinsi DKI Jakarta;
- Jl. Imam Bonjol No.117, Desa/Kelurahan Pemecutan,
Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar, Provinsi Bali;
- Ruko Taman Palem Lestari Blok D1 No.19D, Desa/Kelurahan
Cengkareng Barat, Kec. Cengkareng, Kota Adm. Jakarta Barat,
Provinsi DKI Jakarta;
- Jl Gatot Subroto Kav 23, Desa/Kelurahan Karet Semanggi,
Kec. Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta;
63122:
- Jl. Gatot Subroto Kav 23, Desa/Kelurahan Karet Semanggi,
Kec. Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta,
Kode Pos: 12930
77
Page 102
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
Klasifikasi Risiko : Tinggi
Lembaga Verifikasi : - 66411 (Bank Indonesia)
- 64121 (Otoritas Jasa Keuangan)
- 63122 (Kementerian Komunikasi dan Informatika)
Masa Berlaku : N/A
b. Izin Pembukaan Kantor Cabang dan Kantor Cabang Pembantu
Berikut adalah keterangan terkait dengan perolehan izin pembukaan kantor cabang dan kantor
cabang pembantu Perseroan:
No. Kantor Izin
Kantor Cabang
Jakarta
1. KC Senayan Surat Bank Indonesia No. 14/261/DPIP tanggal 10 Oktober 2012 perihal Rencana
Pemindahan Alamat Kantor Pusat dan Pembukaan Kantor Cabang PT Bank Victoria
International Tbk
2. KC Cideng Surat Bank Indonesia No. 10/1196/DPIP/Prz tanggal
6 November 2008 perihal Rencana Peningkatan Status Kantor Cabang Pembantu
menjadi Kantor Cabang
PT Bank Victoria International Tbk dan Surat Bank Indonesia
No. 10/184/DPB3/TPB 3-5 tanggal 12 Desembeer 2008 perihal Laporan
Pelaksanaan Peningkatan Status Kantor Cabang Pembantu menjadi Kantor Cabang
PT Bank Victoria International Tbk
3. KC Fatmawati Surat Bank Indonesia No. 14/128/DPIP/Prz tanggal 5 April 2012 perihal Rencana
Peningkatan Status Kantor Cabang Pembantu menjadi Kantor Cabang PT Bank
Victoria International Tbk
4. KC Kelapa Gading Surat OJK No. S-228/PB.12/2016 tanggal 10 Agustus 2016 perihal Rencana
Perubahan Jaringan Kantor
5. KC BIP Surat OJK No. S-118/PB.12/2018 tanggal 9 April 2018 perihal Rencana Pemindahan
Alamat sekaligus Peningkatan Status Kantor Cabang Pembantu menjadi Kantor
Cabang
Bogor
6. KC Bogor Surat Bank Indonesia No. 15/45/DPIP tanggal 24 Juni 2013 perihal Rencana
Pembukaan Kantor Cabang
PT Bank Victoria International Tbk
Surabaya
7. KC Surabaya Surat OJK No. S-14/PB.12/2014 tanggal 13 Februari 2014
perihal Rencana Pembukaan Kantor Cabang
PT Bank Victoria International Tbk
Bandung
8. KC Bandung Surat OJK No. S-117/PB.12/2014 tanggal 29 September 2014 peerihal Rencana
Pembukaan Kantor Cabang
PT Bank Victoria International Tbk
Manado
9. KC Manado Surat OJK No. S-115/PB.12/2016 tanggal 13 April 2016 perihal Rencana
Pembukaan Kantor Cabang
Bali
10. KC Bali Surat OJK No. S-341/PB.12/2017 tanggal 4 Oktober 2017 perihal Rencana
Pembukaan Kantor Cabang
Semarang
11. KC Semarang Surat OJK No. S-40/PB.12/2018 tanggal 1 Februari 2018 perihal Rencana
Pembukaan Kantor Cabang
Makassar
12. KC Makassar Surat No. S-339/PB.12/2018 tanggal 8 November 2018 perihal Rencana
Pembukaan Kantor Cabang
Solo
13. KC Solo Surat No. S-34/PB.12/2019 tanggal 12 Februari 2019 perihal Rencana Pembukaan
Kantor Cabang
Medan
14. KC Medan Surat No. S-182/PB.12/2019 tanggal 17 Juli 2019 perihal Rencana Pembukaan
Kantor Cabang
78
Page 103
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
No. Kantor Izin
Kantor Cabang Pembantu
Jakarta
1. KCP Senayan City Surat Bank Indonesia No. 10/1292/DPIP/Prz tanggal 26 November 2008 perihal
Rencana Pembukaan Kantor Cabang Pembantu PT Bank Victoria International Tbk
2. KCP Patal Senayan Surat Bank Indonesia No. 7/53/DPwB1/PwB14 tanggal 24 Maret 2005 perihal
Pelaksanaan Pemindahan Alamat Kantor Cabang Pembantu (KCP) PT Bank Victoria
International Tbk
3. KCP Duta Mas Jelambar Surat Bank Indonesia No. 8/697/DPIP/Prz tanggal 29 Agustus 2006 perihal Rencana
Pembukaan Kantor Cabang Pembantu PT Bank Victoria International Tbk
4. KCP Pantai Indah Kapuk Surat Bank Indonesia No. 10/863/DPIP/Prz tanggal 20 Agustus 2008 perihal Rencana
Pembukaan Kantor Cabang Pembantu PT Bank Victoria International Tbk dan Surat
Bank Indonesia No. 10/160/DPB3/TPB 3-5 tanggal 24 September 2008 perihal
Laporan Pelaksanaan Pembukaan Kantor Cabang Pembantu PT Bank Victoria
International Tbk
5. KCP Central Park Surat OJK No. S-23/PB.121/2016 tanggal 16 Februari 2016 perihal Rencana
Peningkatan Status Kantor Kas menjadi Kantor Cabang Pembantu
6. KCP Duta Merlin Surat OJK No. S-37/PB.121/2018 tanggal 26 Februari 2018 perihal Rencana
Peningkatan Status Kantor Kas menjadi Kantor Cabang Pembantu
7. KCP Puri Indah Surat Bank Indonesia No. 6/496/DPIP/Prz tanggal 3 Agustus 2004 perihal Rencana
Pemindahan Alamat Kantor Cabang Pembantu PT Bank Victoria International Tbk
8. KCP Green Garden Surat Bank Indonesia No. 11/607/DPIP/Prz tanggal 16 Oktober 2009 perihal Rencana
Pembukaan Kantor Cabang Pembantu PT Bank Victoria International Tbk dan Surat
No. 11/104/DPB3/TPB 3 – 2 tanggal 2 Desember 2009 perihal Laporan Pelaksanaan
Pembukaan Kantor Cabang Pembantu
9. KCP Kebon Jeruk Surat Bank Indonesia No. 29/1546/UPB3/AdB3 tanggal 26 Desember 1996 perihal
Pembukaan Kantor Cabang Pembantu PT Bank Victoria International Tbk
10. KCP Citra 2 Surat Bank Indonesia No. 11/607/DPIP/Prz tanggal 16 Oktober 2009 perihal Rencana
Pembukaan Kantor Cabang Pembantu PT Bank Victoria International Tbk dan Surat
No. 11/104/DPB3/TPB 3-2 tanggal 2 Desember 2009 perihal Laporan Pelaksanaan
Pembukaan Kantor Cabang Pembantu
11. KCP Taman Palem Surat Bank Indonesia No. 4/684/DPIP/Prz tanggal 29 November 2002 perihal
Pembukaan Kantor Cabang Pembantu PT Bank Victoria International Tbk
12. KCP Kemang Surat Bank Indonesia No. 9/1158/DPIP/Prz tanggal 20 November 2007 perihal
Rencana Pembukaan Kantor Cabang Pembantu PT Bank Victoria International Tbk
13. KCP Pondok Indah Surat Bank Indonesia No. 5/646/DPIP/Prz tanggal 17 Oktober 2004 perihal Rencana
Pemindahan Alamat Kantor Cabang Pembantu PT Bank Victoria International Tbk
14. KCP Grand Wijaya Surat OJK No. S-77/PB.121/2018 tanggal 30 April 2018 perihal Rencana Peningkatan
Status Kantor Kas menjadi Kantor Cabang Pembantu
15. KCP Gading Serpong Surat Bank Indonesia No. 10/83/DPB3/TPB 3-5 tanggal 3 Juni 2008 perihal Laporan
Pelaksanaan Pembukaan Kantor Cabang Pembantu PT Bank Victoria International
Tbk
16. KCP Bumi Serpong Damai Surat Bank Indonesia No. 10/83/DPB3/TPB 3-5 tanggal 3 Juni 2008 perihal
Laporan Pelaksanaan Pembukaan Kantor Cabang Pembantu PT Bank Victoria
International Tbk
17. KCP Kelapa Gading Blvd Surat OJK No. S-228/PB.12/2016 tanggal 10 Agustus 2016 perihal Rencana
Perubahan Jaringan Kantor
18. KCP Pecenongan Surat Bank Indonesia No. 9/233/DPIP/Prz tanggal 16 Maret 2007 perihal Rencana
Pembukaan 3 (tiga) Kantor Cabang Pembantu PT Bank Victoria International Tbk
19. KCP Sunter Surat No. 8/188/DPIP/Prz tanggal 20 Maret 2006 perihal Rencana Pembukaan Kantor
Cabang Pembantu PT Bank Victoria International Tbk
20. KCP Wisma Indocement Surat OJK No. S-3/PB.121/2017 tanggal 6 Januari 2017 perihal Persetujuan
Peningkatan Status Kantor Kas menjadi Kantor Cabang Pembantu
21. KCP WBI Slipi Surat Bank Indonesia No. 4/684/DPIP/Prz tanggal 29 November 2002 perihal
Pembukaan Kantor Cabang Pembantu PT Bank Victoria International Tbk
22. KCP Tanah Abang Blok B Surat OJK No. S-23/PB.121/2016 tanggal 16 Februari 2016 perihal Rencana
Peningkatan Status Kantor Kas menjadi Kantor Cabang Pembantu
23. KCP Mandala Tomang Surat OJK No. S-77/PB.121/2020 tanggal 9 Oktober 2020 perihal Rencana
Peningkatan Status Kantor Kas menjadi Kantor Cabang Pembantu
24. KCP Muara Karang 2 Surat OJK No. S-260/PB.12/2019 tanggal 6 September 2019 perihal Rencana
Peningkatan Status Kantor Kas menjadi Kantor Cabang Pembantu
79
Page 104
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
c. Izin Usaha Pedagang Valuta Asing
Perseroan telah memiliki Izin Usaha yang berlaku efektif sebagaimana ternyata dari Surat Izin
Usaha Pedagang Valuta Asing No. 29/126/UOPM tanggal 25 Maret 1997, yang diterbitkan oleh
Bank Indonesia, yang antara lain menerangkan sebagai berikut:
Nama Perusahaan : Perseroan
Alamat Perusahaan : Gedung Bank Panin, Lantai Dasar Jalan Jenderal Sudirman,
Kav. 1, Jakarta, 10270.
Kelembagaan : Bank Indonesia
Masa Berlaku : Mulai berlaku 25 Maret 1997 (tidak terdapat masa berlaku)
Status Izin : Berlaku
d. Izin Usaha Bank Umum
Perseroan telah memperoleh izin usaha sebagai bank umum sebagaimana dinyatakan dalam Surat
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 402/KMK.017/1994 tentang Pemberian Izin
Usaha PT Bank Victoria International Tbk. di Jakarta tanggal 10 Agustus 1994.
e. Surat Tanda Terdaftar Sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana
Perseroan telah terdaftar sebagai agen penjual efek reksa dana sebagaimana ternyata dalam
Surat Tanda Terdaftar sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana No. 2/PM.21/STTD/APERD/2018
tanggal 10 Juli 2018.
f. Izin Bank Devisa
Perseroan telah memperoleh izin sebagai bank devisa sebagaimana dinyatakan dalam Surat
Keputusan Otoritas Jasa Keuangan No. S-423/PB.12/2016 tentang Penyampaian Salinan
Keputusan Anggota Dewan Komisioner tentang Pemberian Izin untuk Melakukan Kegiatan Usaha
dalam Valuta Asing (Bank Devisa) tanggal 13 Desember 2016.
g. Persetujuan Penerbitan Sertifikat Deposito Tanpa Warkat/Negotiable Certificate of Deposit
(“NCD”)
Perseroan telah memperoleh persetujuan untuk menerbitkan sertifikat deposito tanpa warkat/NCD
sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan Otoritas Jasa Keuangan No. S-93/PB.331/2018
tentang Permohonan Persetujuan Penerbitan Sertifikat Deposito Tanpa Warkat/Negotiable
Certificate of Deposit tanggal 19 Desember 2018.
h. Izin Penerbit Sertifikat Deposito yang Ditransaksikan di Pasar Uang
Perseroan telah memperoleh izin usaha untuk menerbitkan Sertifikat Deposito yang ditransaksikan
di Pasar Uang sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan Kepala Departemen Pengembangan
Pasar Keuangan No. 21/2/KEP.KADEP.DPPK/2019 tentang Pemberian Izin sebagai Penerbit
Sertifikat Deposito yang Ditransaksikan di Pasar Uang kepada PT Bank Victoria International Tbk.
tanggal 11 Januari 2019.
i. Persetujuan Aktivitas Baru Layanan Cash Management Service (via Internet Bank Bisnis
dan Virtual Account)
Perseroan telah memperoleh persetujuan untuk melaksanakan aktivitas baru Layanan Cash
Management Service (Via Internet Banking Bisnis dan Virtual Account) sebagaimana dinyatakan
dalam Surat No. S-30/PB.331/2019 tentang Persetujuan Aktivitas Baru Layanan Cash Management
Service (via Internet Bank Bisnis dan Virtual Account) PT Bank Victoria International Tbk. Tanggal
15 Maret 2019.
80
Page 105
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
j. Izin Penyelenggara Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu dan Uang
Elektronik (E-Money)
Perseroan telah memperoleh izin untuk menyelenggarakan penerbitan kartu ATM dan kartu Debet
sebagaimana dinyatakan dalam Surat No. 11/471/DASP tentang Penetapan Status dan Pemenuhan
Dokumen Persyaratan Penyelenggara Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu
dan Uang Elektronik (E-Money), tanggal 3 Juli 2009.
k. Penunjukan sebagai Bank Persepsi
Perseroan telah ditunjuk sebagai Bank Persepsi yang melaksanakan sistem penerimaan negara
secara elektronik sebagaimana dinyatakan dalam Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan
No. KEP-284/PB/2021 tentang Penunjukan PT Bank Victoria International Tbk sebagai Bank
Persepsi yang Melaksanakan Sistem Penerimaan Negara secara Elektronik, tanggal 16 November
2021.
l. Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (“TDPSE”)
Perseroan telah memperoleh TDPSE dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik
Indonesia dengan No. Tanda Daftar 000859.02/DJAI.PSE/06/2021 tanggal 2 Juni 2021 untuk
sistem elektronik “Internet Banking Bisnis” dengan situs web https://vib.victoriabank.co.id.
m. TDPSE
Perseroan telah memperoleh TDPSE dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia
dengan No. Tanda Daftar 000859.01/DJAI.PSE/06/2021 tanggal 2 Juni 2021 untuk sistem elektronik
“Internet Banking Program” dengan situs web https://ib.victoriabank.co.id.
n. TDPSE
Perseroan telah memperoleh TDPSE dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik
Indonesia dengan No. Tanda Daftar 000859.03/DJAI.PSE/06/2021 tanggal 2 Juni 2021 untuk
sistem elektronik “Victoria Mobile” dengan situs web https://vib.victoriabank.co.id.
o. Mitra Distribusi Penjualan Surat Berharga Negara (“SBN”) Ritel
Perseroan telah dicatat dalam administrasi pengawasan OJK untuk melaksanakan aktivitas
baru sebagai Mitra Distribusi Penjualan SBN sebagaimana dinyatakan dalam Surat No. S-42/
PB.331/2020 tentang Laporan Rencana Aktivitas Baru sebagai Mitra Distribusi Penjualan SBN Ritel
Perseroan tanggal 22 April 2020.
p. Agen Penjual Efek Reksa Dana Terproteksi (“RDT”) Setiabudi Dana Proteksi 7
Perseroan telah dicatat dalam administrasi pengawasan OJK untuk melakukan aktivitas baru
sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana Setiabudi Dana Proteksi 7 berdasarkan Surat No. S-39/
PB.331/2022 tentang Rencana Pemasaran RDT Setiabudi Dana Proteksi 7 – PT Bank Victoria
International Tbk tanggal 28 Juli 2022.
q. Pemasaran RDT Setiabudi Dana Proteksi 3
Perseroan telah dicatat dalam administrasi pengawasan OJK untuk melakukan aktivitas baru
sebagai Agen Penjual Efek RDT Setiabudi Dana Proteksi 3 berdasarkan Surat No. S-S-78/
PB.331/2019 tentang Rencana Pelaksanaan Aktivitas Baru Pemasaran Reksa Dana Setiabudi
Dana Proteksi 3 (RDT) PT Bank Victoria International Tbk tanggal 19 September 2019.
r. Agen Penjual Efek RDT Setiabudi Dana Proteksi 6, Reksa Dana Lancar Victoria Merkurius
dan Reksa Dana TRIM Kas 2
Perseroan telah dicatat dalam administrasi pengawasan OJK untuk melakukan aktivitas baru
sebagai Agen Penjual Efek RDT Setiabudi Dana Proteksi 6, Reksa Dana Lancar Victoria Merkurius
dan Reksa Dana TRIM Kas 2, berdasarkan Surat No. S-63/PB.331/2021 tentang Rencana
Penjualan Efek RDT Setiabudi Dana Proteksi 6, Reksa Dana Lancar Victoria Merkurius dan Reksa
Dana TRIM Kas 2 PT Bank Victoria International Tbk tanggal 28 September 2021.
81
Page 106
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
s. Pencatatan Produk Bancassurance VIP Platinum Safe Assurance
Perseroan telah dicatat dalam administrasi pengawasan OJK untuk melakukan aktivitas baru
Bancassurance VIP Platinum Safe Assurance bekerjasama dengan PT Victoria Alife Indonesia,
berdasarkan Surat No. S-61/PB.331/2018 tentang Rencana Pelaksanaan Aktivitas Baru
Bancassurance VIP Platinum Safe Assurance tanggal 16 Juli 2018.
t. Mitra Distribusi Penjualan Surat Utang Negara (“SUN”) Ritel
Perseroan telah ditetapkan oleh pejabat Kuasa Pengguna Anggaran sebagai Mitra Distribusi
dalam rangka penjualan SUN Ritel di Pasar Perdana Domestik untuk melayani pemesanan
pembelian secara langsung kepada Pemerintah melalui sistem elektronik yang disediakan oleh
Mitra Distribusi, berdasarkan Surat No. S-126/PPK/SUN-RITEL/2020 tentang Penunjukan PT Bank
Victoria International Tbk sebagai Mitra Distribusi dalam Rangka Penjualan Surat Utang Negara
Ritel tanggal 4 Mei 2020.
u. Pencatatan Produk Bancassurance VIP Platinum Safe Assurance
Perseroan telah dicatat dalam administrasi pengawasan OJK untuk melakukan aktivitas baru
Bancassurance Allianz Wealthlink Preferred Life bekerja sama dengan PT Asuransi Allianz Life
Indonesia dengan model bisnis referensi tidak dalam rangka produk bank, berdasarkan Surat No.
S-75/PB.331/2021 tentang Rencana Kerja Sama Pemasaran Produk Allianz Wealthlink Preferred
Life (Bancassurance) PT Bank Victoria International Tbk dengan PT Asuransi Allianz Life Indonesia
tanggal 17 November 2021.
v. Pencatatan Produk Bancassurance Allianz Life Secure PASTI
Perseroan telah dicatat dalam administrasi pengawasan OJK untuk melakukan aktivitas baru
Bancassurance Allianz Life Secure PASTI bekerja sama dengan PT Asuransi Allianz Life
Indonesia dengan model bisnis referensi tidak dalam rangka produk bank, berdasarkan Surat
No. S-85/PB.331/2021 tentang Rencana Kerja Sama Pemasaran Produk Allianz Life Secure PASTI
(Bancassurance) Bank Saudara dengan PT Asuransi Allianz Life Indonesia tanggal 22 Desember
2021.
w. Pemasaran Produk RDT Setiabudi Dana Proteksi 1
Perseroan telah dicatat dalam administrasi pengawasan OJK untuk melakukan aktivitas baru
pemasaran produk RDT – Setiabudi Dana Proteksi 1 melalui kerjasama dengan PT Setiabudi
Investment Management, berdasarkan Surat No. S-91/PB.331/2018 tentang Rencana Pelaksanaan
Aktivitas Baru Pemasaran Reksa Dana Terproteksi Setiabudi Dana Proteksi 1 PT Bank Victoria
International Tbk. tanggal 18 Desember 2018.
x. Tanda Terdaftar Perantara Pedagang Efek untuk Efek Bersifat Utang dan Sukuk
Perseroan telah terdaftar sebagai Perantara Pedagang Efek untuk Efek Bersifat Utang dan Sukuk
berdasarkan Surat Tanda Terdaftar sebagai Perantara Pedagang Efek untuk Efek Bersifat Utang
dan Sukuk No. 51/D.04/STTD/PPE-EBUS/2020 tanggal 26 Februari 2020.
y. Rencana Korporasi
Perseroan telah menyusun rencana strategis dalam bentuk rencana korporasi yang disusun oleh
Direksi dan disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana ternyata dalam Rencana
Bisnis Bank Tahun 2022-2024 Perseroan tanggal 30 November 2021.
z. Kelompok Usaha Bank (“KUB”)
Rencana Pembentukan KUB Perseroan telah dicatat dalam administrasi pengawasan Otoritas Jasa
Keuangan sebagaimana ternyata dalam Surat No. S-73/PB.331/2022 perihal Perubahan Struktur
Kelompok Usaha Bank (KUB).
82
Page 107
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
aa. Izin Mendirikan Bangunan (“IMB”)
Perseroan telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan sebagai berikut:
Izin Mendirikan Bangunan
No. Kantor Pusat/Cabang
Nomor/Tanggal
1. Kelapa Gading 2 10526/IMB/1991 tanggal 28 November 1991
(Jakarta Timur)
2. Jembatan Lima, Jakbar 01136/IMB/1989 tanggal 15 Februari 1989
3. KCP Green Garden 04012/IMB/1986 tanggal 24 Juni 1986
4. Kembangan, Jakarta Barat 10918/IMB/2007 tanggal 22 Januari 2007
5. Karawaci 684.3/87/-DisBang/IMB/1996 tanggal 3 Mei 1996
6. KC Bali IMB No. 02/581/1472/DB/DISPER/2011 tanggal 18 Maret 2011 sebagaimana
telah dilakukan Perubahan Fungsi Izin Mendirikan Bangunan No. 03/45/3338/
DB/DPMPTSP/2019 tanggal 27 September 2019
7. KC Bandung 503.644.4/3591/BPPT tanggal 8 Oktober 2014
8. Bekasi 1451/PY/030/I-B/1981 tanggal 31 Desember 1990
9. Bintaro 644/PMDN.68-DPU/1995 tanggal 14 Desember 1995
10. KCP Bumi Serpong Damai 644.2/212-HUK/1992 tanggal 21 April 1992
11. KC Cideng 3994/IMB/1990 tanggal 31 Mei 1990
12. Cinere 29/I/P/87 tanggal 4 Januari 1987
13. KCP Citra 2 05925/IMB/2004 tanggal 28 Juni 2004
14. KCP Duta Mas Jelambar 5077/IMB/1990 tanggal 5 Juli 1990
15. KCP Duta Merlin 14310/IMB/1981 tanggal 27 November 1981
16. KC Fatmawati 5654/IMB/1984 tanggal 4 Juni 1984
17. Grand Boutique 10082/IMB/1992 tanggal 23 Oktober 1992
18. KCP Grand Wijaya 03299/IMB/1987 tanggal 16 Juni 1987
19. ITC Mangga 2 7305/IMB/1990 tanggal 16 September 1990
20. Hang Tuah 04485/IMB/1999 tanggal 2 Desember 1999
21. Hybrida (Jakarta Timur) 20644/IMB/1994 tanggal 3 Juni 1994
22. Jababeka Cikarang 503/12297/C/DPPB tanggal 15 Juni 2006
23. Kalimalang 503/0718/RE/I-B/DTKP tanggal 22 April 2004
24. KCP Kebon Jeruk 4244/IMB/1989 tanggal 21 Juni 1989
25. Asemka 6494/IMB/1991 tanggal 2 Juli 1991
26. KCP Kemang 000305/IMB/2304 tanggal 9 Agustus 2004
27. Central Park 10815/IMB/2007 tanggal 20 November 2007
83
Page 108
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
4. PERJANJIAN PENTING
Perjanjian dengan Pihak Ketiga
Jangka Waktu
Nama Perjanjian dan Ketentuan Material dalam
No. Objek dan Nilai Perjanjian Perjanjian dan
Para Pihak Perjanjian
Perpanjangan
Perjanjian dengan Kerja Sama
1. Nama Perjanjian Objek Perjanjian Jangka Waktu dan Pembatasan
Perjanjian Kerjasama Para Pihak sepakat Perpanjangan Tidak ada pembatasan sehubungan
Model Bisnis Referensi untuk mengadakan Perjanjian ini berlaku dengan rencana transaksi.
Asuransi Gempa Bumi kerjasama pemasaran dan mengikat Para Pihak
dalam Rangka Produk Produk Asuransi dengan terhitung sejak tanggal Pengakhiran Dipercepat
Bank No. 002/ADM/PD/ menggunakan Model Bisnis 29 Agustus 2022 sampai Perseroan dapat mengakhiri
PKS-Victoria/VII/2018 Referensi dalam rangka 3 (tiga) tahun dan perjanjian ini dalam hal:
tanggal 24 Juli 2018 produk Perseroan sesuai otomatis diperpanjang Terdapat permintaan/ perintah dari
syarat dan ketentuan yang setiap Otoritas Jasa Keuangan Republik
Addendum I Perjanjian diatur dalam perjanjian ini. 1 tahun sekali dan Indonesia untuk mengakhiri
Kerjasama Model Bisnis berkelanjutan ke tahun- perjanjian
Referensi Asuransi Pelaksanaan Kerjasama tahun berikutnya. Pihak Kedua tidak lagi memenuhi
Gempat Bumi dalam dimana Perseroan akan persyaratan tingkat solvabilitas
rangka Produk Bank memberikan referensi sebagaimana yang ditetapkan oleh
No. 019/ADM/PD/ atau rekomendasi dalam peraturan yang berlaku;
ADD-PKS Victoria rangka produk Perseroan Pihak Kedua mengalami penurunan
(002-2018)/VIII/2022 atas produk asuransi reputasi secara signifikan sehingga
tanggal 29 Agustus 2022 milik Pihak Kedua kepada akan mempengaruhi profil risiko
(“Perjanjian”). calon Debitur tertanggung Perseroan.
sebagai syarat untuk Pihak Kedua melakukan
Para Pihak memperoleh fasilitas pelanggaran material yaitu
Perseroan kredit/pembiayaan dari pelanggaran terhadap suatu
PT Asuransi Dayin Mitra Perseroan dan Pihak ketentuan atau syarat dalam
Tbk (“Pihak Kedua”). kedua akan melakukan Perjanjian yang menyebabkan
(secara sendiri-sendiri penutupan pertanggungan kegagalan Perseroan untuk
disebut “Pihak” dan produk asuransi bagi melaksanakan tujuan Perjanjian.
secara bersama-sama Debitur Perseroan yang
disebut “Para Pihak”). direferensikan atau Pengalihan
direkomendasikan oleh N/A
Perseroan sesuai dengan
ketentuan hukum yang Hukum yang Berlaku
berlaku. Hukum Negara Republik Indonesia
Nilai Perjanjian Penyelesaian Sengketa
Perseroan akan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di
memperoleh imbalan jasa Jakarta.
dari Pihak Kedua atas
setiap penutupan Produk
Asuransi yang dilakukan
melalui Perseroan sesuai
dengan ketentuan OJK dan
mengikuti peraturan terbaru
yang dikeluarkan oleh OJK.
Besarnya dan tata cara
pembayaran imbalan jasa
untuk setiap penutupan
Produk Asuransi disepakati
oleh Para Pihak sesuai
dengan Lampiran 1
Perjanjian yakni komisi
sebesar 15% (sesuai
Ketentuan Otoritas Jasa
Keuangan)
84
Page 109
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
Jangka Waktu
Nama Perjanjian dan Ketentuan Material dalam
No. Objek dan Nilai Perjanjian Perjanjian dan
Para Pihak Perjanjian
Perpanjangan
2. Nama Perjanjian Objek Perjanjian Jangka Waktu dan Pembatasan
Perjanjian Kerjasama Para Pihak sepakat Perpanjangan Tidak ada pembatasan sehubungan
Model Bisnis Referensi untuk mengadakan Perjanjian ini berlaku dengan rencana transaksi.
Asuransi Harta Benda kerjasama pemasaran dan mengikat Para Pihak
Dalam Rangka Produk Produk Asuransi dengan terhitung sejak tanggal Pengakhiran Dipercepat
Bank No. 003/ADM/PD/ menggunakan Model Bisnis 29 Agustus 2022 sampai Perseroan dapat mengakhiri
PKS-Victoria/VII/2018 Referensi dalam rangka 3 (tiga) tahun dan perjanjian ini dalam hal:
tanggal 24 Juli 2018 produk Perseroan sesuai otomatis diperpanjang Terdapat permintaan/ perintah dari
syarat dan ketentuan yang setiap 1 tahun sekali dan Otoritas Jasa Keuangan Republik
Addendum I Perjanjian diatur dalam perjanjian ini. berkelanjutan ke tahun- Indonesia untuk mengakhiri
Kerjasama Model Bisnis tahun berikutnya. perjanjian;
Referensi Harta Benda Pelaksanaan Kerjasama Pihak Kedua tidak lagi memenuhi
dalam rangka Produk dimana Perseroan akan persyaratan tingkat solvabilitas
Bank No. 020/ADM/ memberikan referensi sebagaimana yang ditetapkan oleh
PD/ADD-PKS Victoria atau rekomendasi dalam peraturan yang berlaku;
(003-2018)/VIII/2022 rangka produk Perseroan Pihak Kedua mengalami penurunan
tanggal 29 Agustus 2022 atas produk asuransi reputasi secara signifikan sehingga
(“Perjanjian”). milik Pihak Kedua kepada akan mempengaruhi profil risiko
calon Debitur tertanggung Perseroan;
Para Pihak sebagai syarat untuk Pihak Kedua melakukan
Perseroan; dan memperoleh fasilitas pelanggaran material yaitu
PT Asuransi Dayin Mitra kredit/pembiayaan dari pelanggaran terhadap suatu
Tbk (“Pihak Kedua”). Perseroan dan Pihak ketentuan atau syarat dalam
(secara sendiri-sendiri kedua akan melakukan Perjanjian yang menyebabkan
disebut “Pihak” dan penutupan pertanggungan kegagalan Perseroan untuk
secara bersama-sama produk asuransi bagi melaksanakan tujuan Perjanjian.
disebut “Para Pihak”). Debitur Perseroan yang
direferensikan atau Pengalihan
direkomendasikan oleh N/A
Perseroan sesuai dengan
ketentuan hukum yang Hukum yang Berlaku
berlaku. Hukum Negara Republik Indonesia
Nilai Perjanjian Penyelesaian Sengketa
Perseroan akan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di
memperoleh imbalan jasa Jakarta.
dari Pihak Kedua atas
setiap penutupan Produk
Asuransi yang dilakukan
melalui Perseroan sesuai
dengan ketentuan OJK dan
mengikuti peraturan terbaru
yang dikeluarkan oleh OJK.
Besarnya dan tata cara
pembayaran imbalan jasa
untuk setiap penutupan
Produk Asuransi disepakati
oleh Para Pihak sesuai
dengan Lampiran 1
Perjanjian yakni komisi
sebesar 15% (sesuai
SEOJK No.6/SEOJK
No.5/2017 SEOJK No.
SEOJK05/2017 tentang
Penetapan Tarif Premi atau
Kontribusi Pada Lini Usaha
Asuransi Harta Benda
dan ASuransi Kendaraan
Bermotor Tahun 2017)
85
Page 110
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
Jangka Waktu
Nama Perjanjian dan Ketentuan Material dalam
No. Objek dan Nilai Perjanjian Perjanjian dan
Para Pihak Perjanjian
Perpanjangan
3. Nama Perjanjian Objek Perjanjian Jangka Waktu dan Pembatasan
Perjanjian Kerjasama Para Pihak sepakat Perpanjangan Tidak ada pembatasan sehubungan
Model Bisnis Referensi untuk mengadakan Perjanjian ini berlaku dengan rencana transaksi.
Asuransi Kebakaran kerjasama pemasaran dan mengikat Para Pihak
Dalam Rangka Produk Produk Asuransi dengan terhitung sejak tanggal Pengakhiran Dipercepat
Bank No. 001/ADM/PD/ menggunakan Model Bisnis 29 Agustus 2022 sampai Perseroan dapat mengakhiri
PKS-Victoria/VII/2018 Referensi dalam rangka 3 (tiga) tahun dan perjanjian ini dalam hal:
tanggal 24 Juli 2018 produk Perseroan sesuai otomatis diperpanjang Terdapat permintaan/ perintah dari
syarat dan ketentuan yang setiap 1 tahun sekali dan Otoritas Jasa Keuangan Republik
Addendum I Perjanjian diatur dalam perjanjian ini. berkelanjutan ke tahun- Indonesia untuk mengakhiri
Kerjasama Model tahun berikutnya. perjanjian;
Bisnis Referensi Pelaksanaan Kerjasama Pihak Kedua tidak lagi memenuhi
Asuransi Kebakaran dimana Perseroan akan persyaratan tingkat solvabilitas
dalam rangka Produk memberikan referensi sebagaimana yang ditetapkan oleh
Bank No. 018/ADM/ atau rekomendasi dalam peraturan yang berlaku;
PD/ADD-PKS Victoria rangka produk Perseroan Pihak Kedua mengalami penurunan
(001-2018)/VIII/2022 atas produk asuransi reputasi secara signifikan sehingga
tanggal 29 Agustus 2022 milik Pihak Kedua kepada akan mempengaruhi profil risiko
(“Perjanjian”). calon Debitur tertanggung Perseroan;
sebagai syarat untuk Pihak Kedua melakukan
Para Pihak memperoleh fasilitas pelanggaran material yaitu
Perseroan; dan kredit/pembiayaan dari pelanggaran terhadap suatu
PT Asuransi Dayin Mitra Perseroan dan Pihak ketentuan atau syarat dalam
Tbk (“Pihak Kedua”). kedua akan melakukan Perjanjian yang menyebabkan
(secara sendiri-sendiri penutupan pertanggungan kegagalan Perseroan untuk
disebut “Pihak” dan produk asuransi bagi melaksanakan tujuan Perjanjian.
secara bersama-sama Debitur Perseroan yang
disebut “Para Pihak”). direferensikan atau Pengalihan
direkomendasikan oleh N/A
Perseroan sesuai dengan
ketentuan hukum yang Hukum yang Berlaku
berlaku. Hukum Negara Republik Indonesia
Penyelesaian Sengketa
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di
Nilai Perjanjian Jakarta.
Perseroan akan
memperoleh imbalan jasa
dari Pihak Kedua atas
setiap penutupan Produk
Asuransi yang dilakukan
melalui Perseroan sesuai
dengan ketentuan OJK dan
mengikuti peraturan terbaru
yang dikeluarkan oleh OJK.
Besarnya dan tata cara
pembayaran imbalan jasa
untuk setiap penutupan
Produk Asuransi disepakati
oleh Para Pihak sesuai
dengan Lampiran 1
Perjanjian yakni komisi
sebesar 15% (sesuai
SEOJK No.6/SEOJK
No.5/2017 tentang
Penetapan Tarif Premi
atau Konstribusi pada Lini
Usaha Asuransi Harta
Benda dan Asuransi
Kendaraan Bermotor Tahun
2017).
86
Page 111
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
Jangka Waktu
Nama Perjanjian dan Ketentuan Material dalam
No. Objek dan Nilai Perjanjian Perjanjian dan
Para Pihak Perjanjian
Perpanjangan
4. Nama Perjanjian Objek Perjanjian Jangka Waktu dan Pembatasan
Perjanjian Kerjasama Para Pihak sepakat Perpanjangan Tidak ada pembatasan sehubungan
Model Bisnis Referensi untuk mengadakan Perjanjian ini berlaku dengan rencana transaksi.
Asuransi Kendaraan kerjasama pemasaran dan mengikat Para Pihak
Bermotor Dalam Rangka Produk Asuransi dengan terhitung sejak tanggal Pengakhiran Dipercepat
Produk Bank No. 004/ menggunakan Model Bisnis 29 Agustus 2022 sampai Perseroan dapat mengakhiri
ADM/PD/PKS-Victoria/ Referensi dalam rangka 3 (tiga) tahun dan perjanjian ini dalam hal:
VII/2018 tanggal 24 Juli produk Perseroan sesuai otomatis diperpanjang Terdapat permintaan/ perintah dari
2018 syarat dan ketentuan yang setiap 1 tahun sekali dan Otoritas Jasa Keuangan Republik
diatur dalam perjanjian ini. berkelanjutan ke tahun- Indonesia untuk mengakhiri
Addendum I Perjanjian tahun berikutnya. perjanjian;
Kerjasama Model Bisnis Pelaksanaan Kerjasama Pihak Kedua tidak lagi memenuhi
Referensi Asuransi dimana Perseroan akan persyaratan tingkat solvabilitas
Kendaraan Bermotor memberikan referensi sebagaimana yang ditetapkan oleh
dalam rangka Produk atau rekomendasi dalam peraturan yang berlaku;
Bank No. 021/ADM/ rangka produk Perseroan Pihak Kedua mengalami penurunan
PD/ADD-PKS Victoria atas produk asuransi reputasi secara signifikan sehingga
(004-2018)/VIII/2018 milik Pihak Kedua kepada akan mempengaruhi profil risiko
tanggal 29 Agustus 2022 calon Debitur tertanggung Perseroan; dan
(“Perjanjian”). sebagai syarat untuk Pihak Kedua melakukan
memperoleh fasilitas pelanggaran material yaitu
Para Pihak kredit/pembiayaan dari pelanggaran terhadap suatu
Perseroan; dan Perseroan dan Pihak ketentuan atau syarat dalam
PT Asuransi Dayin Mitra kedua akan melakukan Perjanjian yang menyebabkan
Tbk (“Pihak Kedua”). penutupan pertanggungan kegagalan Perseroan untuk
(secara sendiri-sendiri produk asuransi bagi melaksanakan tujuan Perjanjian.
disebut “Pihak” dan Debitur Perseroan yang
secara bersama-sama direferensikan atau Pengalihan
disebut “Para Pihak”). direkomendasikan oleh N/A
Perseroan sesuai dengan
ketentuan hukum yang Hukum yang Berlaku
berlaku. Hukum Negara Republik Indonesia
Nilai Perjanjian Penyelesaian Sengketa
Perseroan akan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di
memperoleh imbalan jasa Jakarta.
dari Pihak Kedua atas
setiap penutupan Produk
Asuransi yang dilakukan
melalui Perseroan sesuai
dengan ketentuan OJK dan
mengikuti peraturan terbaru
yang dikeluarkan oleh OJK.
Besarnya dan tata cara
pembayaran imbalan jasa
untuk setiap penutupan
Produk Asuransi disepakati
oleh Para Pihak sesuai
dengan Lampiran 1
Perjanjian yakni komisi
sebesar 25% (sesuai
SEOJK No.6/SEOJK
No.5/2017 tentang
Penetapan Tarif Premi atau
Pada Lini Usaha Asuransi
Harta Benda dan Asuransi
Kendaraan Bermotor Tahun
2017).
87
Page 112
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
Jangka Waktu
Nama Perjanjian dan Ketentuan Material dalam
No. Objek dan Nilai Perjanjian Perjanjian dan
Para Pihak Perjanjian
Perpanjangan
5. Nama Perjanjian Objek Perjanjian Jangka Waktu dan Pembatasan
Perjanjian Kerjasama Para Pihak sepakat Perpanjangan Tidak ada pembatasan sehubungan
Model Bisnis Referensi untuk mengadakan Perjanjian ini berlaku dengan rencana transaksi.
Asuransi Mesin Dalam kerjasama pemasaran dan mengikat Para Pihak
Rangka Produk Bank Produk Asuransi dengan terhitung sejak tanggal Pengakhiran Dipercepat
No. 006/ADM/PD/PKS- menggunakan Model Bisnis 29 Agustus 2022 sampai Perseroan dapat mengakhiri
Victoria/VII/2018 tanggal Referensi dalam rangka 3 (tiga) tahun dan perjanjian ini dalam hal:
24 Juli 2018 produk Perseroan sesuai otomatis diperpanjang Terdapat permintaan/ perintah dari
syarat dan ketentuan yang setiap 1 tahun sekali dan Otoritas Jasa Keuangan Republik
Addendum I Perjanjian diatur dalam perjanjian ini. berkelanjutan ke tahun- Indonesia untuk mengakhiri
Kerjasama Model Bisnis tahun berikutnya. perjanjian;
Referensi Asuransi Mesin Pelaksanaan Kerjasama Pihak Kedua tidak lagi memenuhi
dalam rangka Produk dimana Perseroan akan persyaratan tingkat solvabilitas
Bank No. 023/ADM/ memberikan referensi sebagaimana yang ditetapkan oleh
PD/ADD-PKS Victoria atau rekomendasi dalam peraturan yang berlaku;
(006-2018)/VIII/2022 rangka produk Perseroan Pihak Kedua mengalami penurunan
tanggal 29 Agustus 2022 atas produk asuransi milik reputasi secara signifikan sehingga
(“Perjanjian”). Pihak Kedua kepada calon akan mempengaruhi profil risiko
Debitur/ Tertanggung Perseroan; dan
Para Pihak sebagai syarat untuk Pihak Kedua melakukan
Perseroan; dan memperoleh fasilitas pelanggaran material yaitu
PT Asuransi Dayin Mitra kredit/pembiayaan dari pelanggaran terhadap suatu
Tbk (“Pihak Kedua”). Perseroan dan Pihak ketentuan atau syarat dalam
(secara sendiri-sendiri kedua akan melakukan Perjanjian yang menyebabkan
disebut “Pihak” dan penutupan pertanggungan kegagalan Perseroan untuk
secara bersama-sama produk asuransi bagi melaksanakan tujuan Perjanjian.
disebut “Para Pihak”). Debitur Perseroan yang
direferensikan atau Pengalihan
direkomendasikan oleh N/A
Perseroan sesuai dengan
ketentuan hukum yang Hukum yang Berlaku
berlaku. Hukum Negara Republik Indonesia
Nilai Perjanjian Penyelesaian Sengketa
Perseroan akan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di
memperoleh imbalan jasa Jakarta.
dari Pihak Kedua atas
setiap penutupan Produk
Asuransi yang dilakukan
melalui Perseroan sesuai
dengan ketentuan OJK dan
mengikuti peraturan terbaru
yang dikeluarkan oleh OJK.
Besarnya dan tata cara
pembayaran imbalan jasa
untuk setiap penutupan
Produk Asuransi disepakati
oleh Para Pihak sesuai
dengan Lampiran 1
Perjanjian yakni komisi
sebesar 10%.
88
Page 113
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
Jangka Waktu
Nama Perjanjian dan Ketentuan Material dalam
No. Objek dan Nilai Perjanjian Perjanjian dan
Para Pihak Perjanjian
Perpanjangan
6. Nama Perjanjian Objek Perjanjian Jangka Waktu dan Pembatasan
Perjanjian Kerjasama Para Pihak sepakat Perpanjangan Tidak ada pembatasan sehubungan
Model Bisnis Referensi untuk mengadakan Perjanjian ini berlaku dengan rencana transaksi.
Asuransi Konstruksi dan kerjasama pemasaran dan mengikat Para Pihak
Pembangunan Mesin Produk Asuransi dengan terhitung sejak tanggal Pengakhiran Dipercepat
Dalam Rangka Produk menggunakan Model Bisnis 29 Agustus 2022 sampai Perseroan dapat mengakhiri
Bank No. 008/ADM/PD/ Referensi dalam rangka 3 (tiga) tahun dan perjanjian ini dalam hal:
PKS-Victoria/VII/2018 produk Perseroan sesuai otomatis diperpanjang Terdapat permintaan/ perintah dari
tanggal 24 Juli 2018 syarat dan ketentuan yang setiap 1 tahun sekali dan Otoritas Jasa Keuangan Republik
diatur dalam perjanjian ini. berkelanjutan ke tahun- Indonesia untuk mengakhiri
Addendum I Perjanjian tahun berikutnya. perjanjian;
Kerjasama Model Pelaksanaan Kerjasama Pihak Kedua tidak lagi memenuhi
Bisnis Referensi dimana Perseroan akan persyaratan tingkat solvabilitas
Asuransi Konstruksi dan memberikan referensi sebagaimana yang ditetapkan oleh
Pembangunan Mesin atau rekomendasi dalam peraturan yang berlaku;
dalam rangka Produk rangka produk Perseroan Pihak Kedua mengalami penurunan
Bank No. 025/ADM/ atas produk asuransi milik reputasi secara signifikan sehingga
PD/ADD-PKS Victoria Pihak Kedua kepada calon akan mempengaruhi profil risiko
(008-2018)/VIII/2022 Debitur/ Tertanggung Perseroan; dan
tatggal 29 Agustus 2022 sebagai syarat untuk Pihak Kedua melakukan
(“Perjanjian”). memperoleh fasilitas pelanggaran material yaitu
kredit/pembiayaan dari pelanggaran terhadap suatu
Para Pihak Perseroan dan Pihak ketentuan atau syarat dalam
Perseroan; dan kedua akan melakukan Perjanjian yang menyebabkan
PT Asuransi Dayin Mitra penutupan pertanggungan kegagalan Perseroan untuk
Tbk (“Pihak Kedua”). produk asuransi bagi melaksanakan tujuan Perjanjian.
(secara sendiri-sendiri Debitur Perseroan yang
disebut “Pihak” dan direferensikan atau Pengalihan
secara bersama-sama direkomendasikan oleh N/A
disebut “Para Pihak”). Perseroan sesuai dengan
ketentuan hukum yang Hukum yang Berlaku
berlaku. Hukum Negara Republik Indonesia
Nilai Perjanjian Penyelesaian Sengketa
Perseroan akan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di
memperoleh imbalan jasa Jakarta.
dari Pihak Kedua atas
setiap penutupan Produk
Asuransi yang dilakukan
melalui Perseroan sesuai
dengan ketentuan OJK dan
mengikuti peraturan terbaru
yang dikeluarkan oleh OJK.
Besarnya dan tata cara
pembayaran imbalan jasa
untuk setiap penutupan
Produk Asuransi disepakati
oleh Para Pihak sesuai
dengan Lampiran 1
Perjanjian yakni komisi
sebesar 15%.
89
Page 114
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
Jangka Waktu
Nama Perjanjian dan Ketentuan Material dalam
No. Objek dan Nilai Perjanjian Perjanjian dan
Para Pihak Perjanjian
Perpanjangan
6. Nama Perjanjian Objek Perjanjian Jangka Waktu dan Pembatasan
Perjanjian Kerjasama Para Pihak sepakat Perpanjangan Tidak ada pembatasan sehubungan
Model Bisnis Referensi untuk mengadakan Perjanjian ini berlaku dengan rencana transaksi.
Asuransi Pengangkutan kerjasama pemasaran dan mengikat Para Pihak
Dalam Rangka Produk Produk Asuransi dengan terhitung sejak tanggal Pengakhiran Dipercepat
Bank No. 009/ADM/PD/ menggunakan Model Bisnis 29 Agustus 2022 sampai Perseroan dapat mengakhiri
PKS-Victoria/VII/2018 Referensi dalam rangka 3 (tiga) tahun dan perjanjian ini dalam hal:
tanggal 24 Juli 2018 produk Perseroan sesuai otomatis diperpanjang Terdapat permintaan/ perintah dari
syarat dan ketentuan yang setiap Otoritas Jasa Keuangan Republik
Addendum I Perjanjian diatur dalam perjanjian ini. 1 tahun sekali dan Indonesia untuk mengakhiri
Kerjasama Model Bisnis berkelanjutan ke tahun- perjanjian;
Referensi Asuransi Pelaksanaan Kerjasama tahun berikutnya. Pihak Kedua tidak lagi memenuhi
Pengangkutan dalam dimana Perseroan akan persyaratan tingkat solvabilitas
rangka Produk Bank memberikan referensi sebagaimana yang ditetapkan oleh
No. 026/ADM/PD/ atau rekomendasi dalam peraturan yang berlaku;
ADD-PKS Victoria rangka produk Perseroan Pihak Kedua mengalami penurunan
(009-2018)/VIII/2022 atas produk asuransi milik reputasi secara signifikan sehingga
tanggal 29 Agustus 2022 Pihak Kedua kepada calon akan mempengaruhi profil risiko
(“Perjanjian”). Debitur/ Tertanggung Perseroan; dan
sebagai syarat untuk Pihak Kedua melakukan
Para Pihak memperoleh fasilitas pelanggaran material yaitu
Perseroan; dan kredit/pembiayaan dari pelanggaran terhadap suatu
PT Asuransi Dayin Mitra Perseroan dan Pihak ketentuan atau syarat dalam
Tbk (“Pihak Kedua”). kedua akan melakukan Perjanjian yang menyebabkan
(secara sendiri-sendiri penutupan pertanggungan kegagalan Perseroan untuk
disebut “Pihak” dan produk asuransi bagi melaksanakan tujuan Perjanjian.
secara bersama-sama Debitur Perseroan yang
disebut “Para Pihak”). direferensikan atau Pengalihan
direkomendasikan oleh N/A
Perseroan sesuai dengan
ketentuan hukum yang Hukum yang Berlaku
berlaku. Hukum Negara Republik Indonesia
Nilai Perjanjian Penyelesaian Sengketa
Perseroan akan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di
memperoleh imbalan jasa Jakarta.
dari Pihak Kedua atas
setiap penutupan Produk
Asuransi yang dilakukan
melalui Perseroan sesuai
dengan ketentuan OJK dan
mengikuti peraturan terbaru
yang dikeluarkan oleh OJK.
Besarnya dan tata cara
pembayaran imbalan jasa
untuk setiap penutupan
Produk Asuransi disepakati
oleh Para Pihak sesuai
dengan Lampiran 1
Perjanjian yakni komisi
sebesar 15%.
90
Page 115
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
Jangka Waktu
Nama Perjanjian dan Ketentuan Material dalam
No. Objek dan Nilai Perjanjian Perjanjian dan
Para Pihak Perjanjian
Perpanjangan
7. Nama Perjanjian Objek Perjanjian Jangka Waktu dan Pembatasan
Perjanjian Kerjasama Para Pihak sepakat Perpanjangan Tidak ada pembatasan sehubungan
Model Bisnis Referensi untuk mengadakan Perjanjian ini berlaku dengan rencana transaksi.
Asuransi Peralatan Berat kerjasama pemasaran dan mengikat Para Pihak
Dalam Rangka Produk Produk Asuransi dengan terhitung sejak tanggal Pengakhiran Dipercepat
Bank No. 005/ADM/PD/ menggunakan Model Bisnis 29 September 2022 Perseroan dapat mengakhiri
PKS-Victoria/VII/2018 Referensi dalam rangka sampai 3 (tiga) tahun dan perjanjian ini dalam hal:
tanggal 24 Juli 2018 produk Perseroan sesuai otomatis diperpanjang Terdapat permintaan/ perintah dari
syarat dan ketentuan yang setiap 1 tahun sekali dan Otoritas Jasa Keuangan Republik
Addendum I Perjanjian diatur dalam perjanjian ini. berkelanjutan ke tahun- Indonesia untuk mengakhiri
Kerjasama Model Bisnis tahun berikutnya. perjanjian;
Referensi Asuransi Pelaksanaan Kerjasama Pihak Kedua tidak lagi memenuhi
Peralatan Berat dalam dimana Perseroan akan persyaratan tingkat solvabilitas
rangka Produk Bank memberikan referensi sebagaimana yang ditetapkan oleh
No. 022/ADM/PD/ atau rekomendasi dalam peraturan yang berlaku;
ADD-PKS Victoria (005- rangka produk Perseroan Pihak Kedua mengalami penurunan
2018)/VIII/2022 tanggal atas produk asuransi milik reputasi secara signifikan sehingga
29 September 2022 Pihak Kedua kepada calon akan mempengaruhi profil risiko
(“Perjanjian”). Debitur/ Tertanggung Perseroan; dan
sebagai syarat untuk Pihak Kedua melakukan
Para Pihak memperoleh fasilitas pelanggaran material yaitu
Perseroan; dan kredit/pembiayaan dari pelanggaran terhadap suatu
PT Asuransi Dayin Mitra Perseroan dan Pihak ketentuan atau syarat dalam
Tbk (“Pihak Kedua”). kedua akan melakukan Perjanjian yang menyebabkan
(secara sendiri-sendiri penutupan pertanggungan kegagalan Perseroan untuk
disebut “Pihak” dan produk asuransi bagi melaksanakan tujuan Perjanjian.
secara bersama-sama Debitur Perseroan yang
disebut “Para Pihak”). direferensikan atau Pengalihan
direkomendasikan oleh N/A
Perseroan sesuai dengan
ketentuan hukum yang Hukum yang Berlaku
berlaku. Hukum Negara Republik Indonesia
Nilai Perjanjian Penyelesaian Sengketa
Perseroan akan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di
memperoleh imbalan jasa Jakarta.
dari Pihak Kedua atas
setiap penutupan Produk
Asuransi yang dilakukan
melalui Perseroan sesuai
dengan ketentuan OJK dan
mengikuti peraturan terbaru
yang dikeluarkan oleh OJK.
Besarnya dan tata cara
pembayaran imbalan jasa
untuk setiap penutupan
Produk Asuransi disepakati
oleh Para Pihak sesuai
dengan Lampiran 1
Perjanjian yakni komisi
sebesar 10%.
91
Page 116
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
Jangka Waktu
Nama Perjanjian dan Ketentuan Material dalam
No. Objek dan Nilai Perjanjian Perjanjian dan
Para Pihak Perjanjian
Perpanjangan
8. Nama Perjanjian Objek Perjanjian Jangka Waktu dan Pembatasan
Perjanjian Kerjasama Para Pihak sepakat Perpanjangan Tidak ada pembatasan sehubungan
Model Bisnis Referensi untuk mengadakan Perjanjian ini berlaku dengan rencana transaksi.
Asuransi Peralatan Berat kerjasama pemasaran dan mengikat Para Pihak
Dalam Rangka Produk Produk Asuransi dengan terhitung sejak tanggal Pengakhiran Dipercepat
Bank No. 007/ADM/PD/ menggunakan Model Bisnis 29 Agustus 2022 sampai Perseroan dapat mengakhiri
PKS-Victoria/VII/2018 Referensi dalam rangka 3 (tiga) tahun dan perjanjian ini dalam hal:
tanggal 24 Juli 2018 produk Perseroan sesuai otomatis diperpanjang Terdapat permintaan/ perintah dari
syarat dan ketentuan yang setiap 1 tahun sekali dan Otoritas Jasa Keuangan Republik
Addendum I Perjanjian diatur dalam perjanjian ini. berkelanjutan ke tahun- Indonesia untuk mengakhiri
Kerjasama Model Bisnis tahun berikutnya. perjanjian;
Referensi Asuransi Pelaksanaan Kerjasama Pihak Kedua tidak lagi memenuhi
Rangka Kapal dalam dimana Perseroan akan persyaratan tingkat solvabilitas
rangka Produk Bank memberikan referensi sebagaimana yang ditetapkan oleh
No. 024/ADM/PD/ atau rekomendasi dalam peraturan yang berlaku;
ADD-PKS Victoria rangka produk Perseroan Pihak Kedua mengalami penurunan
(007-2018/VIII/2022 atas produk asuransi milik reputasi secara signifikan sehingga
tanggal 29 Agustus 2022 Pihak Kedua kepada calon akan mempengaruhi profil risiko
(“Perjanjian”). Debitur/ Tertanggung Perseroan;
sebagai syarat untuk Pihak Kedua melakukan
Para Pihak memperoleh fasilitas pelanggaran material yaitu
Perseroan; dan kredit/pembiayaan dari pelanggaran terhadap suatu
PT Asuransi Dayin Mitra Perseroan dan Pihak ketentuan atau syarat dalam
Tbk (“Pihak Kedua”). kedua akan melakukan Perjanjian yang menyebabkan
(secara sendiri-sendiri penutupan pertanggungan kegagalan Perseroan untuk
disebut “Pihak” dan produk asuransi bagi melaksanakan tujuan Perjanjian.
secara bersama-sama Debitur Perseroan yang
disebut “Para Pihak”). direferensikan atau Pengalihan
direkomendasikan oleh N/A
Perseroan sesuai dengan
ketentuan hukum yang Hukum yang Berlaku
berlaku. Hukum Negara Republik Indonesia
Nilai Perjanjian Penyelesaian Sengketa
Perseroan akan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di
memperoleh imbalan jasa Jakarta.
dari Pihak Kedua atas
setiap penutupan Produk
Asuransi yang dilakukan
melalui Perseroan sesuai
dengan ketentuan OJK dan
mengikuti peraturan terbaru
yang dikeluarkan oleh OJK.
Besarnya dan tata cara
pembayaran imbalan jasa
untuk setiap penutupan
Produk Asuransi disepakati
oleh Para Pihak sesuai
dengan Lampiran 1
Perjanjian yakni komisi
sebesar 5%.
92
Page 117
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
Jangka Waktu
Nama Perjanjian dan Ketentuan Material dalam
No. Objek dan Nilai Perjanjian Perjanjian dan
Para Pihak Perjanjian
Perpanjangan
9. Nama Perjanjian Objek Perjanjian Jangka Waktu dan Pembatasan
Perjanjian Pemeliharaan Obyek yang diperjanjikan Perpanjangan Tidak ada pembatasan sehubungan
untuk AudioCodes untuk diperlihara/ dicegah 1 tahun sejak 1 Januari dengan rencana transaksi.
Media Gateway System kerusakannya melalui 2024 sampai dengan 31
No. MA-039/MA/ Jasa Pemeliharaan Desember 2024. Pengakhiran Dipercepat
AudioCodes/X/2017 yang dilakukan oleh Perjanjian ini berakhir apabila jangka
tanggal 3 Oktober Pihak Pertama adalah waktu berlaku telah berakhir dan
2017 sebagaimana AudioCodes Media tidak diperpanjang oleh Para Pihak.
diubah terakhir dengan Gateway System
Addendum VI Perjanjian (selanjutnya disebut Perjanjian ini dapat diakhiri secara
Pemeliharaan untuk “Peralatan”). Ruang sepihak oleh Pihak Kedua sebelum
Audiocodes Media Lingkup Peralatan berakhirnya jangka waktu perjanjian
Gateway System No. tercantum dalam dengan pemberitahuan secara
005/ADD-Audicodes/ Lampiran I Perjanjian I. tertulis kepada Pihak Pertama
IPT/I/I/2024 tanggal 1 dalam jangka waktu 30 hari kalender
Januari 2024. sebelum tanggal berakhirnya
(“Perjanjian”). Perjanjian ini.
Para Pihak Pihak Pertama berhak untuk
PT Inov Perdana mengakhiri Perjanjian ini secara
Teknologi (“Pihak sepihak apabila Pihak Kedua tidak
Pertama”); dan melakukan pembayaran, dengan
Perseroan (“Pihak dibuktikan secara tertulis.
Kedua”),
(secara sendiri-sendiri Pengalihan
disebut “Pihak” dan Perjanjian ini tidak dapat diserahkan
secara bersama-sama oleh Pihak Pertama baik secara
disebut “Para Pihak”). keseluruhan atau sebagian kepada
Pihak Ketiga di luar Perjanjian.
Nilai Perjanjian Setiap upaya untuk menyerahkan
Pihak Kedua sepakat hak-hak atau kewajiban-kewajiban
untuk membayar biaya yang tercantum dalam Perjanjian
pemeliharaan sebesar Rp. ini tanpa ijin tertulis dari Pihak
9.775.500,- untuk masa 1 Kedua Perjanjian ini, akan membuat
tahun dan belum termasuk Perjanjian ini menjadi tidak berlaku.
PPN sebesar 11%.
Hukum yang Berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian Sengketa
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
di Jakarta.
10. Nama Perjanjian Objek Perjanjian Jangka Waktu dan Pembatasan
Perjanjian Pemeliharaan Bahwa Pihak Kedua Perpanjangan Tidak ada pembatasan sehubungan
Perangkat No. 013/0919/ menunjuk Pihak Pertama 3 November 2023 dengan rencana transaksi.
MC tanggal 20 untuk melaksanakan sampai dengan 2
September 2019. pemeliharaan (selanjutnya November 2024 Pengakhiran Dipercepat
disebut sebagai Pihak Kedua berhak untuk
Addendum I Perjanjian “Pemeliharaan”) Perangkat Perjanjian ini dapat mengakhiri Perjanjian ini apabila
Pemeliharaan Perangkat milik Pihak Kedua dan diperpanjang oleh Para Pihak Pertama tidak melaksanakan
No. 013/0919/MC-ADDI Pihak Pertama dengan Pihak untuk jangka sebagian maupun seluruh
tanggal 3 November ini menerima penunjukan waktu yang akan kewajibannya berdasarkan
2020. dari Pihak Kedua ditentukan dan disetujui Perjanjian ini dengan pemberitahuan
untuk melaksanakan oleh Para Pihak, dengan secara tertulis terlebih dahulu
Addendum II Perjanjian Pemeliharaan atas pemberitahuan tertulis kepada Pihak Pertama minimal
Pemeliharaan Perangkat Perangkat milik Pihak minimal 30 hari sebelum 30 hari sebelum tanggal efektif
No. 060/2021/XI/ Kedua dengan perincian Perjanjian berakhir. pengakhiran. Pihak Pertama wajib
MC-Murni tanggal 11 sebagaimana tertera menyelesaikan kewajiban yang
November 2021. dalam lampiran (untuk belum dilaksanakan kepada Pihak
selanjutnya disebut sebagai Kedua berdasarkan Perjanjian ini.
Addendum III Perjanjian “Lampiran”).
Pemeliharaan Perangkat
No. 055/2022/XI/
MC-Murni tanggal 3
November 2022.
93
Page 118
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
Jangka Waktu
Nama Perjanjian dan Ketentuan Material dalam
No. Objek dan Nilai Perjanjian Perjanjian dan
Para Pihak Perjanjian
Perpanjangan
Addendum IV Perjanjian Pengalihan
Pemeliharaan Perangkat Pihak Pertama dan Pihak Kedua
No. 046/2023/XI/ dengan ketentuan bahwa Para
MC-Murni tanggal Pihak tidak dapat mengalihkan atau
1 November 2023 melepaskan hak dan kewajibannya
(“Perjanjian”). berdasarkan Perjanjian ini kepada
pihak lain tanpa persetujuan tertulis
Para Pihak terlebih dahulu dari pihak lainnya.
PT Murni Solusindo
Nusantara (“Pihak Hukum yang Berlaku
Pertama”); dan Nilai Perjanjian Hukum Negara Republik Indonesia.
Perseroan (“Pihak Rp60.384.000
Kedua”), Penyelesaian Sengketa
(secara sendiri-sendiri Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
disebut “Pihak” dan
secara bersama-sama
disebut “Para Pihak”).
Perjanjian Sewa Menyewa
1. Nama Perjanjian Objek Perjanjian Jangka Waktu dan Pembatasan
Perjanjian Sewa Pihak Pertama bersedia Perpanjangan Tidak ada pembatasan sehubungan
Menyewa tanggal 29 untuk menyewakan Obyek 1 Januari 2023 sampai dengan rencana transaksi.
Mei 2019 sebagaimana Sewa berupa Ruangan 31 Desember 2024.
diubah berdasarkan di lantai 4 Gedung Bank Pengakhiran Dipercepat
Addendum III Perjanjian Victoria Kantor Cabang Apabila Pihak Kedua Perjanjian Sewa Menyewa ini
Sewa Menyewa tanggal Pembantu Grand berkehendak untuk tidak akan berakhir dikarenakan
27 Desember 2022 Boutique Mangga dua memperpanjang jangka salah satu pihak pailit/dipailitkan,
(“Perjanjian”). yang terletak di Grand waktu sewa, maka hal dibubarkan/likuidasi sampai jangka
Boutique Center Blok D itu harus diberitahukan waktu sewa menyewa tersebut
Para Pihak Kav. 1, jalan Mangga Dua secara tertulis kepada berakhir dan sampai kewajiban Para
Perseroan (“Pihak Raya, Kelurahan Ancol, Pihak Pertama 3 Pihak terpenuhi.
Pertama”); dan Kecamatan Pademangan, (tiga) bulan sebelum
PT Bank Victoria Syariah Jakarta Utara, DKI Jakarta, berakhirnya jangka Pengalihan
(“Pihak Kedua”), dengan luas ruangan waktu sewa. Selama Perjanjian Sewa Meyewa
(secara sendiri-sendiri lebih kurang 168 m2. ini berjalan, Pihak Kedua tidak
disebut “Pihak” dan (untuk selanjutnya disebut diperbolehkan untuk mengalihkan
secara bersama-sama “Ruangan”). hak sewanya kepada pihak lain baik
disebut “Para Pihak”). sebagian maupun seluruhnya tanpa
Nilai Perjanjian ada persetujuan dari Pihak Pertama.
Rp. 40.000.000,- ditambah Hukum yang Berlaku
PPN 10% dan dipotong Hukum Negara Republik Indonesia.
PPH 4 (2) Final, dimana
harga sewa tersebut akan Penyelesaian Sengketa
dibayar oleh Pihak Kedua Memilih tempat kediaman hukum
kepada Pihak Pertama (domisili) yang umum dan tetap di
setiap 3 bulan. kantor Panitera Pengadilan Negeri
Jakarta Barat atau Pengadilan
Agama Jakarta Barat dan atau
Pengadilan Negeri atau Pengadilan
Agama Lainnya dalm wilayah Hukum
Republik Indonesia.
94
Page 119
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
Jangka Waktu
Nama Perjanjian dan Ketentuan Material dalam
No. Objek dan Nilai Perjanjian Perjanjian dan
Para Pihak Perjanjian
Perpanjangan
2. Nama Perjanjian Objek Perjanjian Jangka Waktu dan Pembatasan
Perjanjian Sewa Bahwa Penyewa adalah Perpanjangan Penyewa wajib memberitahukan
Menyewa No. 012/LA/ perusahaan yang menyewa 1 Januari 2023 – 31 kepada Pemilik setiap terjadi
AKG-BVIC/III/2018 ruangan di dalam bagian Desember 2027 perubahan kepengurusan dalam
tanggal 29 Maret Gedung perkantoran yang Penyewa dalam waktu selambat-
2018 sebagaimana terletak di Jalan Jenderal Penyewa diberi lambatnya 30 (tiga puluh) hari.
diubah berdasarkan Gatot Subroto Kav. 23, kesempatan untuk
Amandemen Perjanjian Jakarta Selatan 12930 dari memperpanjang Jangka Pengakhiran Dipercepat
Sewa Menyewa No. Pemilik dan Pemilik setuju Waktu Sewa dengan Dalam hal terjadi salah satu
0433/AMD/AKG-BVIC/ untuk menyewakan kepada cara mengajukan peristiwa tersebut dibawah
IX/2022 tanggal 19 Penyewa ruangan dari permohonan tertulis ini, Pemilik memiliki hak opsi
September 2022 Gedung dengan luas total kepada Pemilik yang dan berhak dengan segera
(“Perjanjian”). kurang lebih 258 m2 (dua harus diterima oleh mengakhiri Perjanjian ini dengan
ratus lima puluh depan Pemilik paling lambat 30 cara memberikan pemberitahuan
Para Pihak meter persegi) semi gross hari sebelum berakhirnya tertulis kepada Penyewa tentang
PT Asri Kencana yang terletak di Lantai 1. Jangka Waktu Sewa. pengakhiran Perjanjian, yaitu
Gemilang (“Pemilik”); apabila:
dan Penyewa lalai dan/ atau tidak
Perseroan (“Penyewa”), Nilai Perjanjian mentaati atau tidak memenuhi salah
(secara sendiri-sendiri Penyewa sepakat dan satu dan/ atau seluruh ketentuan-
disebut “Pihak” dan setuju untuk membayar ketentuan yang termaksud dalam
secara bersama-sama Uang Sewa permeter Perjanjian ini.
disebut “Para Pihak”). persegi semigross perbulan Usaha Penyewa yang dijalankan
kepa Pemilik yaitu sebesar: dalam Ruang Swa tidak dilakukan
Periode 01 Agustus 2018 sebagaimana yang ditentukan
sampai 31 Desember 2018 dalam Pasal 10 Perjanjian ini atau
sejumlah Rp.240.000 bertentangan dengan peraturan
Periode 1 Januari 2019 perundang-undangan yang berlaku
sampai 31 Desember 2019 atau ditutup atas perintah instansi
sejumlah Rp. 255.000,- yang berwenang dan Penyewa
Periode 1 Januari 2020 tidak dapat melaksanakan tindakan-
sampai 31 Desember 2020 tindakan untuk menyelesaikan
sejumlah Rp. 270.000,- secara tuntas keadaan tersebut
Periode 1 Januari 2021 dalam waktu 30 hari setelah ada
sampai 31 Desember 2021 surat teguran atau perintah atau
sejumlah Rp. 285.000,- tindakan lainnya oleh pihak yang
Periode 1 Januari 2022 berwenang, atau
sampai 31 Desember 2022 Penyewa dinyatakan pailit/
sejumlah Rp. 300.000,- dibubarkan berdasarkan ketetapan
Penyewa sepakat dan Pengadilan yang telah berkekuatan
setuju untuk membayar hukum tetap/ berdasarkan ketetapan
Service Charge, permeter instansi yang berwenang.
persegi semigross perbulan Apabila penyewa karena
kepada Pemilik sebesar: alasan apapun mengakhiri atau
Periode 1 Agustus 2018 menghentikan Perjanjian secara
sampai 31 Desember 2020 sepihak sebelum berakhirnya
sejumlah Jangka Waktu Sewa, maka
Rp. 85.000,- Penyewa wajib melakukan
pemberitahuan secara tertulis 60
hari kalender sebelumnya kepada
Pemilik. Pengakhiran Perjanjian
yang dilakukan oleh Penyewa hanya
dapat disetujui oleh Pemilik Jika
Penyewa membayar ganti rugi.
Apabila penyewa belum
membayar ganti rugi kepada pemilik,
maka Penyewa dengan ini sekarang
dan untuk kemudian pada waktunya
memberi kuasa dan wewenang
penuh kepada pemilik untuk
menahan dan/ atau menyita semua
barang/ inventaris kantor milik
Penyewa yang tersimpan didalam
Ruang Sewa untuk sementara waktu
sampai dengan diselesaikan dan
dilunasinya kewajiban Penyewa.
95
Page 120
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
Jangka Waktu
Nama Perjanjian dan Ketentuan Material dalam
No. Objek dan Nilai Perjanjian Perjanjian dan
Para Pihak Perjanjian
Perpanjangan
Pengalihan
Penyewa tidak dapat mengalihkan
Perjanjian ini kepada pihak mana
pun kecuali dengan persetujuan
tertulis terlebih dahulu dari Pemilik,
bilamana perlu Pemilik akan
membuat perjanjian pengalihan
tersebut.
Hukum yang Berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian Sengketa
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di
Jakarta.
3. Nama Perjanjian Objek Perjanjian Jangka Waktu dan Pembatasan
Perjanjian Sewa Bahwa Penyewa adalah Perpanjangan Penyewa wajib memberitahukan
Menyewa No. 013/LA/ perusahaan yang menyewa 1 Januari 2023 – 31 kepada Pemilik setiap terjadi
AKG-BVIC/III/2018 ruangan di dalam bagian Desember 2027 perubahan kepengurusan dalam
tanggal 29 Maret Gedung perkantoran yang Penyewa dalam waktu selambat-
2018 sebagaimana terletak di Jalan Jenderal Penyewa diberi lambatnya 30 (tiga puluh) hari.
diubah berdasarkan Gatot Subroto Kav. 23, kesempatan untuk
Amandemen Perjanjian Jakarta Selatan 12930 memperpanjang Jangka Pengakhiran Dipercepat
Sewa Menyewa No. 044/ dari Pemilik dan Pemilik Waktu Sewa dengan Dalam hal terjadi salah satu
AMD/AKG-BVIC/IX/2022 setuju untuk menyewakan cara mengajukan peristiwa tersebut dibawah
tanggal 19 September kepada Penyewa ruangan permohonan tertulis ini, Pemilik memiliki hak opsi
2022 dari Gedung dengan luas kepada Pemilik yang dan berhak dengan segera
(“Perjanjian”). total kurang lebih 300 m2 harus diterima oleh mengakhiri Perjanjian ini dengan
(tiga ratus meter persegi) Pemilik paling lambat 30 cara memberikan pemberitahuan
Para Pihak semi gross yang terletak di hari sebelum berakhirnya tertulis kepada Penyewa tentang
PT Asri Kencana Lantai 6. Jangka Waktu Sewa. pengakhiran Perjanjian, yaitu
Gemilang (“Pemilik”); apabila:
dan Nilai Perjanjian Penyewa lalai dan/ atau tidak
Perseroan (“Penyewa”), Penyewa sepakat dan mentaati atau tidak memenuhi salah
(secara sendiri-sendiri setuju untuk membayar satu dan/ atau seluruh ketentuan-
disebut “Pihak” dan Uang Sewa permeter ketentuan yang termaksud dalam
secara bersama-sama persegi semigross perbulan Perjanjian ini.
disebut “Para Pihak”). kepa Pemilik yaitu sebesar: Usaha Penyewa yang dijalankan
Periode 1 November 2018 dalam Ruang Swa tidak dilakukan
sampai 31 Desember 2018 sebagaimana yang ditentukan
sejumlah Rp. 95.000,- dalam Pasal 10 Perjanjian ini atau
Periode 1 Januari 2019 bertentangan dengan peraturan
sampai 31 Desember 2019 perundang-undangan yang berlaku
sejumlah Rp 110.000,- atau ditutup atas perintah instansi
Periode 1 Januari 2020 yang berwenang dan Penyewa
sampai 31 Desember 2020 tidak dapat melaksanakan tindakan-
Sejumlah Rp. 125.000,- tindakan untuk menyelesaikan
Periode 1 Januari 2021 secara tuntas keadaan tersebut
sampai 31 Desember 2021 dalam waktu 30 hari setelah ada
sejumlah Rp. 140.000,- surat teguran atau perintah atau
Periode 1 Januari 2022 tindakan lainnya oleh pihak yang
sampai 31 Desember 2022 berwenang, atau
sejumlah Rp. 155.000,- Penyewa dinyatakan pailit/
Penyewa sepakat dan dibubarkan berdasarkan ketetapan
setuju untuk membayar Pengadilan yang telah berkekuatan
Service Charge, permeter hukum tetap/ berdasarkan ketetapan
persegi semigross perbulan instansi yang berwenang.
kepada Pemilik sebesar: Apabila penyewa karena
Periode 1 November 2018 alasan apapun mengakhiri atau
sampai 31 Desember 2020 menghentikan Perjanjian secara
sejumlah Rp. 85.000,- sepihak sebelum berakhirnya
Jangka Waktu Sewa, maka Penyewa
wajib melakukan pemberitahuan
secara tertulis 60 hari kalender
sebelumnya kepada Pemilik.
96
Page 121
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
Jangka Waktu
Nama Perjanjian dan Ketentuan Material dalam
No. Objek dan Nilai Perjanjian Perjanjian dan
Para Pihak Perjanjian
Perpanjangan
Pengakhiran Perjanjian yang
dilakukan oleh Penyewa hanya
dapat disetujui oleh Pemilik Jika
Penyewa membayar ganti rugi.
Apabila penyewa belum membayar
ganti rugi kepada pemilik, maka
Penyewa dengan ini sekarang dan
untuk kemudian pada waktunya
memberi kuasa dan wewenang
penuh kepada pemilik untuk
menahan dan/ atau menyita semua
barang/ inventaris kantor milik
Penyewa yang tersimpan didalam
Ruang Sewa untuk sementara waktu
sampai dengan diselesaikan dan
dilunasinya kewajiban Penyewa.
Pengalihan
Penyewa tidak dapat mengalihkan
Perjanjian ini kepada pihak mana
pun kecuali dengan persetujuan
tertulis terlebih dahulu dari Pemilik,
bilamana perlu Pemilik akan
membuat perjanjian pengalihan
tersebut.
Hukum yang Berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian Sengketa
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di
Jakarta.
4. Nama Perjanjian Objek Perjanjian Jangka Waktu dan Pembatasan
Perjanjian Sewa Bahwa Penyewa adalah Perpanjangan Penyewa wajib memberitahukan
Menyewa No. 014/LA/ perusahaan yang menyewa 1 Januari 2023 – 31 kepada Pemilik setiap terjadi
AKG-BVIC/III/2018 ruangan di dalam bagian Desember 2027 perubahan kepengurusan dalam
tanggal 29 Maret Gedung perkantoran yang Penyewa dalam waktu selambat-
2018 sebagaimana terletak di Jalan Jenderal Penyewa diberi lambatnya 30 (tiga puluh) hari.
diubah berdasarkan Gatot Subroto Kav. 23, kesempatan untuk
Amandemen Perjanjian Jakarta Selatan 12930 memperpanjang Jangka Pengakhiran Dipercepat
Sewa Menyewa No. 045/ dari Pemilik dan Pemilik Waktu Sewa dengan Dalam hal terjadi salah satu
AMD/AKG-BVIC/IX/022 setuju untuk menyewakan cara mengajukan peristiwa tersebut dibawah
tanggal 19 September kepada Penyewa ruangan permohonan tertulis ini, Pemilik memiliki hak opsi
2022 dari Gedung dengan luas kepada Pemilik yang dan berhak dengan segera
(“Perjanjian”). total kurang lebih 1.780 m2 harus diterima oleh mengakhiri Perjanjian ini dengan
(seribu tujuh ratus delapan Pemilik paling lambat 30 cara memberikan pemberitahuan
Para Pihak puluh meter persegi) semi hari sebelum berakhirnya tertulis kepada Penyewa tentang
PT Asri Kencana gross yang terletak di Jangka Waktu Sewa. pengakhiran Perjanjian, yaitu
Gemilang (“Pemilik”); Lantai 10. apabila:
dan Penyewa lalai dan/ atau tidak
Perseroan (“Penyewa”), Nilai Perjanjian mentaati atau tidak memenuhi salah
(secara sendiri-sendiri Penyewa sepakat dan satu dan/ atau seluruh ketentuan-
disebut “Pihak” dan setuju untuk membayar ketentuan yang termaksud dalam
secara bersama-sama Uang Sewa permeter Perjanjian ini.
disebut “Para Pihak”). persegi semigross perbulan Usaha Penyewa yang dijalankan
kepa Pemilik yaitu sebesar: dalam Ruang Swa tidak dilakukan
Periode 1 Agustus 2018 sebagaimana yang ditentukan
sampai 31 Desember 2018 dalam Pasal 10 Perjanjian ini atau
sejumlah Rp. 95.000,- bertentangan dengan peraturan
Periode 1 Januari 2019 perundang-undangan yang berlaku
sampai 31 Desember 2019 atau ditutup atas perintah instansi
sejumlah Rp. 110.000,- yang berwenang dan Penyewa
Periode 1 Januari 2020 tidak dapat melaksanakan tindakan-
sampai 31 Desember 2020 tindakan untuk menyelesaikan
sejumlah Rp. 125.000,- secara tuntas keadaan tersebut
dalam waktu 30 hari setelah ada
surat teguran atau perintah atau
tindakan lainnya oleh pihak yang
berwenang,
97
Page 122
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
Jangka Waktu
Nama Perjanjian dan Ketentuan Material dalam
No. Objek dan Nilai Perjanjian Perjanjian dan
Para Pihak Perjanjian
Perpanjangan
Periode 1 Januari 2021 atau Penyewa dinyatakan pailit/
sampai 31 Desember 2021 dibubarkan berdasarkan ketetapan
sejumlah Rp. 140.000,- Pengadilan yang telah berkekuatan
Perioder 1 Januari 2022 hukum tetap/ berdasarkan ketetapan
sampai 31 Desember 2022 instansi yang berwenang.
sejumlah Rp. 155.000,-
Penyewa sepakat dan Apabila penyewa karena
setuju unutk membayar alasan apapun mengakhiri atau
Service Charge, permeter menghentikan Perjanjian secara
persegi semigross perbulan sepihak sebelum berakhirnya Jangka
kepada Pemilik sebesar: Waktu Sewa, maka Penyewa wajib
Periode 1 Agustus 2018 melakukan pemberitahuan secara
sampai 31 Desember 2020 tertulis 60 hari kalender sebelumnya
sejumlah kepada Pemilik. Pengakhiran
Rp. 85.000,- Perjanjian yang dilakukan oleh
Penyewa hanya dapat disetujui oleh
Pemilik Jika Penyewa membayar
ganti rugi. Apabila penyewa belum
membayar ganti rugi kepada pemilik,
maka Penyewa dengan ini sekarang
dan untuk kemudian pada waktunya
memberi kuasa dan wewenang
penuh kepada pemilik untuk
menahan dan/ atau menyita semua
barang/ inventaris kantor milik
Penyewa yang tersimpan didalam
Ruang Sewa untuk sementara waktu
sampai dengan diselesaikan dan
dilunasinya kewajiban Penyewa.
Pengalihan
Penyewa tidak dapat mengalihkan
Perjanjian ini kepada pihak mana
pun kecuali dengan persetujuan
tertulis terlebih dahulu dari Pemilik,
bilamana perlu Pemilik akan
membuat perjanjian pengalihan
tersebut.
Hukum yang Berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian Sengketa
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di
Jakarta.
5. Nama Perjanjian Objek Perjanjian Jangka Waktu dan Pembatasan
Perjanjian Sewa Bahwa Penyewa adalah Perpanjangan Penyewa wajib memberitahukan
Menyewa No. 037/ perusahaan yang menyewa 1 Januari 2023 – kepada Pemilik setiap terjadi
LA/AKG-BVIC/ ruangan di dalam bagian 31 Desember 2027 perubahan kepengurusan dalam
VII/2019 tanggal 15 Gedung perkantoran Penyewa dalam waktu selambat-
Juli 2019 sebagaimana yang terletak di Jalan Penyewa diberi lambatnya 30 (tiga puluh) hari.
diubah berdasarkan Jenderal Gatot Subroto kesempatan untuk
Amandemen Perjanjian Kav. 23, Jakarta Selatan memperpanjang Jangka Pengakhiran Dipercepat
Sewa Menyewa No. 050/ 12930 dari Pemiluk Waktu Sewa dengan Dalam hal terjadi salah satu
AMD/AKG-BVIC/IX/2022 setuju untuk menyewakan cara mengajukan peristiwa tersebut dibawah
tanggal 19 September kepada Penyewa ruangan permohonan tertulis ini, Pemilik memiliki hak opsi
2022 dari Gedung dengan luas kepada Pemilik yang dan berhak dengan segera
(“Perjanjian”). total kurang lebih 170 m2 harus diterima oleh mengakhiri Perjanjian ini dengan
(serratus tujuh puluh meter Pemilik paling lambat 30 cara memberikan pemberitahuan
persegi) semi gross yang hari sebelum berakhirnya tertulis kepada Penyewa tentang
terletak di Lantai 9 Zone I Jangka Waktu Sewa. pengakhiran Perjanjian, yaitu
dan J. apabila:
Penyewa lalai dan/ atau tidak
mentaati atau tidak memenuhi salah
satu dan/ atau seluruh ketentuan-
ketentuan yang termaksud dalam
Perjanjian ini.
98
Page 123
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
Jangka Waktu
Nama Perjanjian dan Ketentuan Material dalam
No. Objek dan Nilai Perjanjian Perjanjian dan
Para Pihak Perjanjian
Perpanjangan
Para Pihak Nilai Perjanjian Usaha Penyewa yang dijalankan
PT Asri Kencana Penyewa sepakat dan dalam Ruang Swa tidak dilakukan
Gemilang (“Pemilik”); setuju untuk membayar sebagaimana yang ditentukan
dan Uang Sewa permeter dalam Pasal 10 Perjanjian ini atau
Perseroan (“Penyewa”), persegi semigross perbulan bertentangan dengan peraturan
(secara sendiri-sendiri kepa Pemilik yaitu sebesar: perundang-undangan yang berlaku
disebut “Pihak” dan Periode 1 Januari 2019 atau ditutup atas perintah instansi
secara bersama-sama sampai 31 Desember 2019 yang berwenang dan Penyewa
disebut “Para Pihak”). sejumlah tidak dapat melaksanakan ersama-
Rp. 110.000,- tindakan untuk menyelesaikan
Periode 1 Januari 2020 secara tuntas keadaan tersebut
sampai 31 Desember 2020 dalam waktu 30 hari setelah ada
sejumlah surat teguran atau perintah atau
Rp. 125.000,- ersama lainnya oleh pihak yang
Periode 1 Januari 2021 berwenang, atau
sampai 31 Desember 2021 Penyewa dinyatakan pailit/
sejumlah dibubarkan berdasarkan ketetapan
Rp. 140.000,- Pengadilan yang telah berkekuatan
Periode 1 Januari 2022 hukum tetap/ berdasarkan ketetapan
sampai 31 Desember 2022 instansi yang berwenang.
sejumlah
Rp. 155.000,- Apabila penyewa karena
Harga tersebut belum ersama apapun mengakhiri atau
termasuk PPN sebesar menghentikan Perjanjian secara
10% (sepuluh persen) atau sepihak sebelum berakhirnya Jangka
sesuai ,ketentuan berlaku. Waktu Sewa, maka Penyewa wajib
Penyewa sepakat dan melakukan pemberitahuan secara
setuju unutk membayar tertulis 60 hari kalender sebelumnya
Service Charge, permeter kepada Pemilik. Pengakhiran
persegi semigross perbulan Perjanjian yang dilakukan oleh
kepada Pemilik selama Penyewa hanya dapat disetujui oleh
Jangka Waktu Sewa yaitu Pemilik Jika Penyewa membayar
sebesar Rp. 85.000,- Harga ganti rugi. Apabila penyewa belum
tersebut belum termasuk membayar ganti rugi kepada pemilik,
PPN sebesar 10% (sepuluh maka Penyewa dengan ini sekarang
persen) atau sesuai dengan dan untuk kemudian pada waktunya
ketentuan yang berlaku. memberi kuasa dan wewenang
penuh kepada pemilik untuk
menahan dan/ atau menyita semua
barang/ inventaris kantor milik
Penyewa yang tersimpan didalam
Ruang Sewa untuk sementara waktu
sampai dengan diselesaikan dan
dilunasinya kewajiban Penyewa.
Pengalihan
Penyewa tidak dapat mengalihkan
Perjanjian ini kepada pihak mana
pun kecuali dengan persetujuan
tertulis terlebih dahulu dari Pemilik,
bilamana perlu Pemilik akan
membuat perjanjian pengalihan
tersebut.
Hukum yang Berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian Sengketa
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
di Jakarta.
99
Page 124
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
Jangka Waktu
Nama Perjanjian dan Ketentuan Material dalam
No. Objek dan Nilai Perjanjian Perjanjian dan
Para Pihak Perjanjian
Perpanjangan
6. Nama Perjanjian Objek Perjanjian Jangka Waktu dan Pembatasan
Perjanjian Sewa Bahwa Penyewa adalah Perpanjangan Tidak ada pembatasan sehubungan
Menyewa No. 026/LA/ perusahaan yang menyewa 1 Januari 2023 – dengan rencana transaksi.
AKG-BVIC/VI/2022 ruangan di dalam bagian 31 Desember 2027
tanggal Gedung perkantoran yang Pengakhiran Dipercepat
6 Juni 2022 terletak di Jalan Jenderal Penyewa diberi Dalam hal terjadi salah satu
sebagaimana Gatot Subroto Kav. 23, kesempatan untuk peristiwa tersebut dibawah
diubah berdasarkan Jakarta Selatan 12930 memperpanjang Jangka ini, Pemilik memiliki hak opsi
Amandemen Perjanjian dari Pemilik dan Pemilik Waktu Sewa dengan dan berhak dengan segera
Sewa Menyewa setuju untuk menyewakan cara mengajukan mengakhiri Perjanjian ini dengan
No. 049/AMD/AKG- kepada Penyewa ruangan permohonan tertulis cara memberikan pemberitahuan
BVIC/IX/2022 tanggal 19 dari Gedung dengan luas kepada Pemilik yang tertulis kepada Penyewa tentang
September 2022 total kurang lebih 420 m2 harus diterima oleh pengakhiran Perjanjian, yaitu
(“Perjanjian”). (empat ratus dua puluh Pemilik paling lambat 30 apabila:
meter persegi) semi gross hari sebelum berakhirnya Penyewa lalai dan/ atau tidak
Para Pihak yang terletak di Lantai 9. Jangka Waktu Sewa. mentaati atau tidak memenuhi salah
PT Asri Kencana satu dan/ atau seluruh ketentuan-
Gemilang (“Pemilik”); Nilai Perjanjian ketentuan yang termaksud dalam
dan Penyewa sepakat dan Perjanjian ini.
Perseroan (“Penyewa”), setuju untuk membayar Usaha Penyewa yang dijalankan
(secara sendiri-sendiri Uang Sewa permeter dalam Ruang Swa tidak dilakukan
disebut “Pihak” dan persegi semigross perbulan sebagaimana yang ditentukan
secara ersama-sama kepa Pemilik yaitu sebesar: dalam Pasal 10 Perjanjian ini atau
disebut “Para Pihak”). Periode 1 Juli 2022 bertentangan dengan peraturan
sampai 31 Desember 2022 perundang-undangan yang berlaku
sejumlah atau ditutup atas perintah instansi
Rp. 115.000,- yang berwenang dan Penyewa tidak
Penyewa sepakat dan dapat melaksanakan las an-tindakan
setuju unutk membayar untuk menyelesaikan secara tuntas
Service Charge, permeter keadaan tersebut dalam waktu 30
persegi semigross perbulan hari setelah ada surat teguran atau
kepada Pemilik selama perintah atau las an lainnya oleh
Jangka Waktu Sewa yaitu pihak yang berwenang, atau
sebesar Rp. 85.000,-. Penyewa dinyatakan pailit/
Harga tersebut belum dibubarkan berdasarkan ketetapan
termasuk PPN sebesar Pengadilan yang telah berkekuatan
11% (sebelas persen) atau hukum tetap/ berdasarkan ketetapan
sesuai dengan ketentuan instansi yang berwenang.
berlaku. Apabila penyewa karena las
an apapun mengakhiri atau
menghentikan Perjanjian secara
sepihak sebelum berakhirnya
Jangka Waktu Sewa, maka Penyewa
wajib melakukan pemberitahuan
secara tertulis
60 hari kalender sebelumnya kepada
Pemilik. Pengakhiran Perjanjian
yang dilakukan oleh Penyewa hanya
dapat disetujui oleh Pemilik Jika
Penyewa membayar ganti rugi.
Apabila penyewa belum membayar
ganti rugi kepada pemilik, maka
Penyewa dengan ini sekarang dan
untuk kemudian pada waktunya
memberi kuasa dan wewenang
penuh kepada pemilik untuk
menahan dan/ atau menyita semua
barang/ inventaris kantor milik
Penyewa yang tersimpan didalam
Ruang Sewa untuk sementara waktu
sampai dengan diselesaikan dan
dilunasinya kewajiban Penyewa.
100
Page 125
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
Jangka Waktu
Nama Perjanjian dan Ketentuan Material dalam
No. Objek dan Nilai Perjanjian Perjanjian dan
Para Pihak Perjanjian
Perpanjangan
Pengalihan
Penyewa tidak dapat mengalihkan
Perjanjian ini kepada pihak mana
pun kecuali dengan persetujuan
tertulis terlebih dahulu dari Pemilik,
bilamana perlu Pemilik akan
membuat perjanjian pengalihan
tersebut.
Hukum yang Berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian Sengketa
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
di Jakarta.
7. Nama Perjanjian Objek Perjanjian Jangka Waktu dan Pembatasan
Perjanjian Persewaan Obyek Persewaan adalah Perpanjangan Tidak ada pembatasan sehubungan
No. 2023/12/LA/062-BVI ruangan perkantoran 1 Januari 2024 sampai dengan rencana transaksi.
tanggal dengan luas sejumlah 31 Desember 2024.
15 Desember 2023 34,50 meter persegi yang Pengakhiran Dipercepat
(“Perjanjian”). berlokasi di Jalan Jend. Perpanjangan perjanjian Penyewa tidak dapat secara sepihak
Sudirman Kav 70 – 71, tidak diatur. dan tidak ada persyaratan pada
Para Pihak Jakarta 12910 pada penjanjian ini untuk Pemutusan
PT Serasi Tunggal Persyaratan Persewaan Perjanjian lebih awal.
Mandiri (“Yang berukuran semi bruto yang
Menyewakan”); dan mana ukuran tersebut Pengalihan
Perseroan (“Penyewa”), terdiri dari adanya pro-rata Penyewa tidak akan mengalihan,
(secara sendiri-sendiri atas toilet-toilet, pantry, menyewakan lagi atau dengan cara
disebut “Pihak” dan koridor dan lift lobby, lain menyerahkan penguasaan
secara bersama-sama lokasinya di Lantai dasar. seluruh atau sebagian dari Obyek
disebut “Para Pihak”). Persewaan baik dengan cara
Nilai Perjanjian menyewakan lagi, meminjamkan,
Tarif sewa: Rp604.400 membagi atau dengan cara-cara
Tarif layanan: Rp223.600 lain, yang dengan itu seseorang atau
orang-orang yang bukan merupakan
salah satu pihak dalam Perjanjian
Persewaan ini memperoleh
penggunaan atau hak seluruh atau
sebagian dari Obyek Persewaan,
terlepas apakah untuk penggunaan
atau untuk hak itu dibayarnya Uang
Sewa atau atas dasar pertimbangan
lain, tanpa persetujuan tertulis dari
Yang Menyewakan.
Hukum yang Berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian Sengketa
Badan Arbitrase Nasional Indonesia
101
Page 126
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
Jangka Waktu
Nama Perjanjian dan Ketentuan Material dalam
No. Objek dan Nilai Perjanjian Perjanjian dan
Para Pihak Perjanjian
Perpanjangan
8. Nama Perjanjian Objek Perjanjian Jangka Waktu dan Pembatasan
Perjanjian Sewa Gedung seluas kurang Perpanjangan Tidak ada pembatasan sehubungan
Menyewa No. 048/ lebih 290m2 semi gross 1 Januari 2024 – dengan rencana transaksi.
LA/AKG-BVIC/X/2017 yang terletak di Lantai 1. 31 Desember 2024
tanggal 30 Oktober 2020 Pengakhiran Dipercepat
sebagaimana diubah Nilai Perjanjian Penyewa diberi Perjanjian ini berakhir:
terakhir berdasarkan Periode 2021: Rp280.000 kesempatan untuk Karena jangka waktu sewa berakhir;
Amandemen Perjanjian per bulan memperpanjang jangka Pemilik memiliki hak opsi dan
Sewa Menyewa No. 063/ waktu sewa dengan cara berakhir mengakhiri Perjanjian
AMD/AKG-BVIC/XII/2023 Periode 2022: Rp295.000 mengajukan permohonan dengan pemberitahuan tertulis
tanggal 29 Desember per bulan tertulis kepada Pemilik kepada Penyewa apabila (i)
2023 yang harus diterima oleh Penyewa lalai dan/atau tidak
(“Perjanjian”). Periode 2023: Rp310.000 Pemilik paling lambat 30 mentaati atau tidak memenuhi salah
per bulan hari sebelum berakhirnya satu dan/atau seluruh ketentuan
Para Pihak jangka waktu sewa. dalam Perjanjian ini; (ii) Usaha
PT Asri Kencana Periode 2024: Rp315.000 Penyewa yang dijalankan dalam
Gemilang (“Pemilik”); per bulan ruang sewa tidak dilakukan sesuai
dan Perjanjian; atau (iii) Penyewa
Perseroan (“Penyewa”), dinyatakan pailit/dibubarkan
(secara sendiri-sendiri berdasarkan ketetapan Pengadilan
disebut “Pihak” dan yang telah berkekuatan hukum tetap/
secara bersama-sama instansi yang berwenang.
disebut “Para Pihak”).
Pengalihan
Penyewa tidak dapat mengalihkan
Perjanjian ini kepada pihak mana
pun kecuali dengan persetujuan
tertulis terlebih dahulu dari Pemilik,
bilamana perlu Pemilik akan
membuat perjanjian pengalihan
tersebut.
Hukum yang Berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian Sengketa
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di
Jakarta.
5. PENGAWASAN DAN PENGURUSAN PERSEROAN
Dewan Komisaris dan Direksi
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 44 tanggal
28 Oktober 2022 yang dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta Timur. Akta tersebut telah
diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.09-0070671 tanggal 28 Oktober 2022 dan didaftarkan
dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0216800.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 28 Oktober 2022
(“Akta No. 44/2022”), susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama Independen : Zaenal Abidin
Komisaris Independen : Gunawan Tenggarahardja
Komisaris : Sia Leng Ho
Direksi
Direktur Utama : Achmad Friscantono
Wakil Direktur Utama : Rusli
Direktur : Debora Wahjutirto Tanoyo
Direktur : Lembing
Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko : Tamunan
102
Page 127
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
Berikut merupakan keterangan singkat mengenai masing-masing anggota Dewan Komisaris dan
Direksi:
Dewan Komisaris
Zaenal Abidin
Komisaris Utama Independen
Warga Negara Indonesia, 60 tahun. Beliau menyelesaikan Sarjana
Ekonomi dari Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta pada tahun
1987, Master Manajemen dari ASIAN Institute of Management (AIM),
Filipina pada tahun 1997 dan Doctor of Philosophy dari Santo Tomas
University, Filipina pada tahun 2006.
Menjabat sebagai Komisaris Utama Independen Perseroan sejak
tahun 2022.
Memulai karir perbankan sebagai Pro Manager Treasury dan Analisa
di Bidang Dana Perbankan pada tahun 1989-1992 di Bank Summa. Beliau
juga aktif sebagai pengajar pada Perbanas Institute sejak tahun 1993 hingga
saat ini, dan juga sebagai Asesor Manajemen Risiko Pasar Modal dari
tahun 2016 sampai sekarang. Pada tahun 2013 sd 2019 beliau aktif sebagai
Dosen di STIE IBS. Pada tahun 2011 sd 2012 beliau juga aktif sebagai
Koordinator Staf Khusus Bidang Riset Asosiasi Perbanas dan sebagai
peneliti senior GCG pada Indonesia Institute Corporate Governance periode
2008 sd 2018. Sebagai Komisaris merangkap Komisaris Independen
Perseroan dari tahun 2012-2022. Selain menjabat sebagai anggota
Komisaris Perseroan, beliau juga menduduki posisi Komisaris Independen
di PT Sumberdaya Sewatama pada tahun 2021 sd 2022.
Pada tahun 2022 sampai dengan sekarang menjabat sebagai Komisaris
Independen Perseroan.
Selama tahun 2023 seminar dan pelatihan yang diikuti antara lain:
Outlook Banking Regulation : Tantangan Industri Perbankan, Arah Regulasi,
dan Future Banking (Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia),
Expert Sharing Session - Keuangan Berkelanjutan (Otoritas Jasa
Keuangan Institut), Governance, Risk & Compliance (Internal Perseroan),
Membentuk Pribadi Yang Amanah Dan Terpercaya (Internal Perseroan),
Philosophy That Flows In My Soul (Internal Perseroan) Refreshment
Sertifikasi Manajemen Risiko (PT Efektifpro Knowledge Source).
103
Page 128
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
Gunawan Tenggarahardja
Komisaris Independen
Warga Negara Indonesia, 68 tahun. Beliau menyelesaikan Sarjana
Teknik Sipil dari Institut Teknologi Bandung pada tahun 1981.
Menjabat sebagai Komisaris/ Komisaris Independen Perseroan sejak
tahun 2003.
Memulai karir di Schlumberger OSA sebagai International Field Engineer
1 pada tahun 1982 sampai dengan tahun 1984. Pada tahun 1985
sampai dengan tahun 1988, beliau menjabat sebagai Assistant Manager
di PT Bank Bali. Selanjutnya, beliau menjabat sebagai General Manager
PT Sampoerna Transport Nusantara tahun 1989 sampai dengan tahun
1992 dan menjabat sebagai Direktur Eksekutif pada PT Duta Pertiwi Tbk
tahun 1992 sampai dengan tahun 1996. Pada tahun 1996 sampai dengan
tahun 1998, beliau menjabat sebagai Direktur di PT Bhuwanatala Indah
Permai Tbk. Beliau juga pernah menjabat sebagai Komisaris Utama
PT Sigma Karya Sempurna (Bali Camp) pada tahun 1998 sampai dengan
tahun 2004 dan mengawali karir di Perseroan sebagai Komisaris sejak
tahun 2003 dan pada tahun 2007 beliau merangkap sebagai Komisaris
Independen sampai sekarang. Selain menjabat sebagai anggota
Komisaris Perseroan, beliau juga menduduki posisi Komisaris Independen
di PT Jakarta Setiabudi International Tbk sejak 2004.
Pada tahun 2003 sampai dengan sekarang menjabat sebagai
Komisaris Independen Perseroan.
Beliau telah menjabat 7 (tujuh) periode sebagai Komisaris Independen dan
telah menandatangani surat pernyataan independensi yang menyatakan
dirinya tetap independen dalam rangka pemenuhan Pasal 25 POJK
No. 33/POJK.04/2014.
Selama tahun 2023 seminar dan pelatihan yang diikuti antara lain:
Outlook Banking Regulation : Tantangan Industri Perbankan, Arah Regulasi,
dan Future Banking (Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia),
Expert Sharing Session - Keuangan Berkelanjutan (Otoritas Jasa
Keuangan Institut), Governance, Risk & Compliance (Internal Perseroan),
Managing Environmental, Social and Governance Risks and Opportunities
(Otoritas Jasa Keuangan Institut), Membentuk Pribadi Yang Amanah Dan
Terpercaya (Internal Perseroan), Peluang Metaverse di Industri Jasa
Keuangan (Otoritas Jasa Keuangan Institut), Philosophy That Flows In
My Soul (Philosophy That Flows In My Soul), Refreshment Sertifikasi
Manajemen Risiko (PT Efektifpro Knowledge Source).
104
Page 129
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
Sia Leng Ho
Komisaris
Warga Negara Indonesia, 64 tahun. Beliau menyelesaikan Bachelor of
Business Administration dari San Fransisco State University, USA pada
tahun 1981-1985.
Menjabat sebagai Komisaris Perseroan sejak tahun 2022.
Memulai karir perbankan di PT Bank Bali dengan posisi terakhir sebagai
Vice President-Corporate Banking Segment Head pada tahun 1985-1991,
kemudian beliau menjabat sebagai Deputy President Director di PT Bank
Ekonomi Rahardja Tbk pada tahun 1991-2012 dan sebagai komisaris pada
tahun 2012, pada tahun 2012-2019 beliau menjabat sebagai President
Director di PT Bank Agris Tbk dan pada tahun 2019-2021 beliau menjabat
sebagai Management Advisor pada PT Bank IBK Indonesia Tbk.
Pada tahun 2022 sampai dengan sekarang menjabat sebagai Komisaris
Perseroan.
Selama tahun 2023 seminar dan pelatihan yang diikuti antara lain:
Outlook Banking Regulation : Tantangan Industri Perbankan, Arah Regulasi,
dan Future Banking (Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia),
Expert Sharing Session - Keuangan Berkelanjutan (Otoritas Jasa
Keuangan Institut), Governance, Risk & Compliance (Internal Perseroan),
Managing Environmental, Social and Governance Risks and Opportunities
(Otoritas Jasa Keuangan Institut), Membentuk Pribadi Yang Amanah Dan
Terpercaya (Internal Perseroan), Peluang Metaverse di Industri Jasa
Keuangan (Otoritas Jasa Keuangan Institut), Philosophy That Flows In
My Soul (Philosophy That Flows In My Soul), Refreshment Credit SME
Segmentation (Internal Perseroan), Refreshment Sertifikasi Manajemen
Risiko (PT Efektifpro Knowledge Source).
Direksi
Achmad Friscantono
Direktur Utama
Warga Negara Indonesia, 62 tahun. Beliau menyelesaikan Bachelor
of Science Degree in Agricultural Economics (Business & Industry)
University of Wisconsin, Madison, Wisconsin, USA pada tahun 1987 dan
Master of Business Administration Degree (Marketing) City University,
Seattle, Washington, USA pada tahun 1987.
Menjabat sebagai Direktur Utama Perseroan sejak tahun 2022.
Memulai karir di perbankan pada PT Bank Internasional Indonesia
Tbk, menjabat sebagai Senior Assistant Manager, Divisi Treasury Bank
Internasional Indonesia pada tahun 1990-1994. Pada tahun 1994-1996 di
PT Bank Namura Internusa sebagai Manager Divisi Treasury Pada tahun
1996-2000 di PT Bank Rama Tbk sebagai Senior Manager Divisi Treasury
& Divisi Internasional. Pada tahun 2000-2006 di PT Bank Danamon
Indonesia Tbk sebagai Kepala Risiko Likuiditas (Senior Assistant Vice
President) Market & Likuiditas Risiko Divisi. Pada tahun 2006-2016
di PT Bank Tabungan Pensiun Nasional Tbk Treasury & Financial Institution
Head (Executive Vice President). Pada tahun 2019-sekarang sebagai
Komisaris Utama PT Bank Victoria Syariah.
105
Page 130
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
Pada tahun 2022 sampai dengan sekarang menjabat sebagai Direktur
Utama Perseroan.
Selama tahun 2023 seminar dan pelatihan yang diikuti antara lain:
Expert Sharing Session - Keuangan Berkelanjutan (Otoritas Jasa
Keuangan Institut), Governance, Risk & Compliance (Internal Perseroan),
Membentuk Pribadi Yang Amanah Dan Terpercaya (Internal Perseroan),
Mini Town Hall (Internal Bank), Outbond : Working Together in
Harmony (Internal Perseroan), Outlook Banking Regulation : Tantangan
Industri Perbankan, Arah Regulasi, dan Future Banking (Lembaga
Pengembangan Perbankan Indonesia), Philosophy That Flows In My
Soul (Internal Perseroan), Refreshment Credit SME Segmentation
(Internal Perseroan), Refreshment Sertifikasi Manajemen Risiko
(PT Efektifpro Knowledge Source), Refreshment Sertifikasi Treasury
(ACI FMA Indonesia).
Rusli
Wakil Direktur Utama
Warga Negara Indonesia, 52 tahun. Beliau menyelesaikan Insinyur jurusan
Teknik Industri dari Universitas Trisakti di Jakarta pada tahun 1993.
Menjabat sebagai Wakil Direktur Utama Perseroan sejak tahun 2016.
Mengawali karir di dunia perbankan pada tahun 1992, dengan menduduki
jabatan sebagai Ka. Div Treasury di PT Bank Kesawan (sekarang
PT Bank QNB Indonesia Tbk) tahun 2000 sampai dengan tahun 2002,
selain itu sebagai Direktur Treasury tahun 2002 sampai dengan tahun
2009, Direktur Bisnis tahun 2009 sampai dengan tahun 2012, dan
sebagai Direktur Operasional tahun 2012 sampai dengan tahun 2016.
Beliau kemudian bergabung di Perseroan sebagai Direktur Operasional
dan Sistem pada tahun 2016 dan diangkat sebagai Wakil Direktur Utama
Perseroan pada tahun 2016 sampai dengan sekarang.
Pada tahun 2016 sampai dengan sekarang menjabat sebagai
Wakil Direktur Utama Perseroan.
Selama tahun 2023 seminar dan pelatihan yang diikuti antara lain:
Aspek Hukum dan Dokumen Pembukaan Rekening Perusahaan
(Internal Perseroan), DEG South East Asia Client Forum 2023
“Shaping Transformation” (DEG South East Asia Client Forum), Expert
Sharing Session - Keuangan Berkelanjutan (Otoritas Jasa Keuangan
Institut), Governance, Risk & Compliance (Internal Perseroan),
Membentuk Pribadi Yang Amanah Dan Terpercaya (Internal Bank),
Mini Town Hall (Internal Perseroan), Outbond : Together We Growth
(Internal Perseroan), Outbond: Together We Can Do More Great
Things (Internal Perseroan), Outlook Banking Regulation : Tantangan
Industri Perbankan, Arah Regulasi, dan Future Banking (Lembaga
Pengembangan Perbankan Indonesia), Philosophy That Flows In My
Soul (Internal Perseroan), Refreshment Credit SME Segmentation
(Internal Perseroan), Refreshment Sertifikasi Manajemen Risiko (PT
Efektifpro Knowledge Source), Undangan International Talks 2023 (Bank
Indonesia).
106
Page 131
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
Debora Wahjutirto Tanoyo
Direktur
Warga Negara Indonesia, 38 tahun. Beliau menyelesaikan
Bachelor of Science dari University of San Francisco, California pada
tahun 2006 dan Master of Business Administration dari University of San
Francisco, California pada tahun 2009.
Menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak tahun 2018.
Pernah menjabat sebagai Assurance Staff Burr Pilger & Mayer LLP
San Fransisco tahun 2007 sampai dengan tahun 2008. Sebagai Senior
Associate 2 di Ernst & Young LLP, Singapore tahun 2011 sampai dengan
tahun 2013. Tahun 2014 sampai dengan tahun 2015 bergabung dengan
Perseroan sebagai Senior Staff Risk Management Div. Sebagai Finance
Manager di PT Victoria Investama Tbk tahun 2013 sampai dengan
tahun 2014 dan menjabat sebagai Direktur PT Victoria Investama Tbk
pada tahun 2014 sampai dengan tahun sampai dengan tahun 2018.
Sebagai President Commissioner PT Sulfindo Adiusaha tahun 2017-2018.
Beliau kemudian bergabung sebagai Komisaris di Perseroan pada tahun
2016 sampai dengan tahun 2018. Kemudian sebagai Direktur di Perseroan.
Pada tahun 2018 sampai dengan sekarang menjabat sebagai
Direktur Perseroan.
Selama tahun 2023 seminar dan pelatihan yang diikuti antara lain:
Outlook Banking Regulation : Tantangan Industri Perbankan, Arah Regulasi,
dan Future Banking (Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia),
Expert Sharing Session - Keuangan Berkelanjutan (Otoritas Jasa
Keuangan Institut), Governance, Risk & Compliance (Internal Perseroan),
Managing Environmental, Social and Governance Risks and Opportunities
(Otoritas Jasa Keuangan Institut), Membentuk Pribadi Yang Amanah Dan
Terpercaya (Internal Perseroan), Mini Town Hall (Internal Perseroan),
Philosophy That Flows In My Soul (Internal Perseroan), Refreshment
Sertifikasi Manajemen Risiko (PT Efektifpro Knowledge Source).
Beliau memiliki hubungan keluarga dengan Ultimate Beneficial Owner
(UBO) Perseroan.
Lembing
Direktur
Warga Negara Indonesia, 59 tahun. Beliau menyelesaikan Sarjana
Ekonomi dari Universitas Tarumanegara, Jakarta pada tahun 1989.
Menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak tahun 2018.
Mengawali karir sebagai Export Import Staff di Golden Dragon tahun 1988
sampai dengan tahun 1989. Tahun 1989 sampai dengan tahun 2008 beliau
berkiprah di Bank Lippo dimana jabatan terakhir sebagai Kepala Wilayah
Jakarta dan Kalimantan, pada tahun 2008-2009 menjabat SME Regional
Business Head di PT Bank Danamon Indonesia, Tbk.
107
Page 132
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
Sebagai SME & Enterprise Banking Head di PT Bank International
Indonesia tahun 2009 sampai dengan tahun 2012. Beliau menjabat
sebagai Direktur Marketing di PT Elang Kurniasakti pada tahun 2012-
2017. Kemudian sebagai Retail SME Banking Head di PT Maybank tahun
2017 sampai dengan tahun 2018. Beliau kemudian bergabung sebagai
Direktur di Perseroan pada tahun 2018 sampai dengan sekarang.
Pada tahun 2018 sampai dengan sekarang menjabat sebagai
Direktur Perseroan.
Selama tahun 2023 seminar dan pelatihan yang diikuti antara lain:
Outlook Banking Regulation : Tantangan Industri Perbankan, Arah Regulasi,
dan Future Banking (Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia),
Expert Sharing Session - Keuangan Berkelanjutan (Otoritas Jasa
Keuangan Institut), Governance, Risk & Compliance (Internal Perseroan),
Managing Environmental, Social and Governance Risks and Opportunities
(Otoritas Jasa Keuangan Institut), Membentuk Pribadi Yang Amanah
Dan Terpercaya (Internal Perseroan), Mini Town Hall (Internal Bank),
Philosophy That Flows In My Soul (Internal Perseroan), Refreshment
Credit SME Segmentation (Internal Perseroan), Refreshment Sertifikasi
Manajemen Risiko (PT Efektifpro Knowledge Source).
Tamunan
Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko
Warga Negara Indonesia, 58 tahun. Beliau menyelesaikan Sarjana Ekonomi
bidang Akuntansi dari Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin pada
tahun 1990 dan Magister Manajemen bidang Manajemen Risiko dari
Universitas Indonesia pada tahun 2008.
Menjabat sebagai Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko sejak tahun
2008.
Beliau memulai kiprah dibidang perbankan di Bank Andromeda dengan
jabatan terakhir sebagai Kepala Bagian Akunting, tahun 1990 sampai
dengan tahun 1996, diantaranya sebagai Kepala Bagian Kredit Korporasi
tahun 1996 sampai dengan tahun 1997, dan Kepala Kantor tahun
1997. Kemudian sebagai Kepala Kantor di Bank Alfa tahun 1997-1999,
sebagai Staff Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Bank
Alfa – (BBKU) pada tahun 1999. Bergabung di PT Victoria Sekuritas
sebagai Manager Operasional tahun 1999 sampai dengan tahun 2001.
Sebagai Kepala Operasional dan Compliance di PT Mahastra Capital
2001 sampai dengan tahun 2003. Bergabung di Perseroan, diantaranya
sebagai Kepala Bagian Satuan Kerja Manajemen Risiko pada tahun 2004,
sebagai Kepala Divisi Compliance 2004 sampai dengan tahun 2006,
Direktur Muda Operasi dan Sistem tahun 2006-2007, sebagai Direktur
Operasi dan Teknologi tahun 2007-2008, sebagai Corporate Secretary
tahun 2008 sampai dengan tahun 2010, dan sebagai Direktur Kepatuhan
dan Manajemen Risiko tahun 2008 sampai dengan sekarang.
Pada tahun 2008 sampai dengan sekarang menjabat sebagai Direktur
Kepatuhan dan Manajemen Risiko.
108
Page 133
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
Selama tahun 2023 seminar dan pelatihan yang diikuti antara lain:
Outlook Banking Regulation : Tantangan Industri Perbankan, Arah Regulasi,
dan Future Banking (Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia),
Expert Sharing Session - Keuangan Berkelanjutan (Otoritas Jasa
Keuangan Institut), Governance, Risk & Compliance (Internal Perseroan),
Membentuk Pribadi Yang Amanah Dan Terpercaya (Internal Perseroan),
Outbond : Change The Future (Internal Perseroan), Philosophy That
Flows In My Soul (Internal Bank), Refreshment Sertifikasi Manajemen
Risiko (PT Efektifpro Knowledge Source), Resertifikat “Sertifikasi
Kompetensi Manajemen Risiko Perbankan - Kualifikasi 7” (Lembaga
Sertifikasi Profesional Perbankan), Sosialisasi Kebijakan Risk Register
(Internal Perseroan), Webinar “Managing Environmental, Social and
Governance Risk and Opportunities” (OJK Institute), Sosialisasi
“Penguatan Kerangka Hukum Terkait Pencegahan dan Pemberantasan
Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal” (Pusat Pelaporan dan
Analisis Transaksi Keuangan), Webinar dengan tema “Peluang, Harapan
dan Tantangan Perekonomian Nasional” (Forum Komunikasi Direktur
Kepatuhan Perbankan), Seminar OJK Carbon (Otoritas Jasa Keuangan),
4TH Legal Forum “Urgensi Regulatory Technology dan Digital Evidence
Dalam Mendukung Efektivitas Penegakan Hukum TPPU dan TPPT
(Forum Komunikasi Direktur Kepatuhan Perbankan), FGD “lmplementasi
APU PPT & PPPSPM dan Kewajiban Pelaporan” (Forum Komunikasi
Direktur Kepatuhan Perbankan), Undangan Kegiatan “Risk and Governance
Summit (RGS) 2023” (Otoritas Jasa Keuangan), Diseminasi PPATK
“Securing Hasil Tindak Pidana Lintas Batas Negara Melalui Implementasi
Regulasi Mengenai Penundaan, Penghentian, dan Pemblokiran (Pusat
Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan).
Achmad Friscantono, selaku Direktur Utama tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan,
kepemilikan saham dengan pemegang saham pengendali Perseroan.
Debora Wahjutirto Tanoyo memiliki hubungan keluarga sebagai keponakan dari Ibu Suzana Tanojo selaku
Ultimate Beneficial Owner (UBO) Perseroan.
Penunjukan seluruh anggota Komisaris dan anggota Direksi Perseroan telah sesuai dengan
POJK No. 33/POJK.04/2014.
Tidak terdapat hal-hal yang dapat menghambat kemampuan anggota Direksi untuk melaksanakan
tugas dan tanggung jawabnya sebagai anggota Direksi demi kepentingan Perseroan.
Tidak terdapat informasi mengenai perjanjian atau kesepakatan antara anggota Dewan Komisaris dan
anggota Direksi dengan Pemegang Saham Utama, dan/atau pihak lain berkaitan dengan penempatan
atau penunjukan sebagai anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan.
Masa jabatan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan Akta No. 42/2022 berlaku sampai
dengan tanggal berakhirnya RUPST Perseroan yang dilaksanakan pada tahun 2025.
Perseroan dengan Dewan Komisaris dan Direksi, tidak memiliki kontrak terkait dengan imbalan kerja
setelah masa kerja berakhir.
109
Page 134
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
Frekuensi Kehadiran Rapat Dewan Komisaris dan Direksi
Tabel berikut menjelaskan frekuensi kehadiran rapat Dewan Komisaris, rapat Direksi dan rapat gabungan
Dewan Komisaris dan Direksi pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
Rapat Gabungan Dewan
Rapat Dewan Komisaris Rapat Direksi
Komisaris dan Direksi
Jumlah Tingkat Jumlah Tingkat Jumlah Tingkat
Jumlah Jumlah Jumlah
Nama Kehadiran Kehadiran Kehadiran Kehadiran Kehadiran Kehadiran
Rapat Rapat Rapat
Rapat Rapat (%) Rapat Rapat (%) Rapat Rapat (%)
Zaenal Abidin 8 8 100,00 - - - 13 13 100,00
Gunawan
8 8 100,00 - - - 13 13 100,00
Tenggarahardja
Sia Leng Ho 8 8 100,00 - - - 13 13 100,00
Achmad
- - - 52 51 98,08 13 13 100,00
Friscantono
Rusli - - - 52 49 94,23 13 13 100,00
Debora
Wahjutirto - - - 52 49 94,23 13 13 100,00
Tanoyo
Lembing - - - 52 45 86,54 13 12 92,31
Tamunan - - - 52 49 94,23 13 13 100,00
Tugas Dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris
Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris berpedoman pada Board of Commissioners
Charter (BOC Charter) yang telah dimutakhirkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisaris
No. 001/SK-KOM/12/23 tanggal 6 Desember 2023. Penyusunan BOC Charter Bank Victoria
mengacu pada Undang-Undang Perseroan Terbatas, Akta Pernyataan RUPS Luar Biasa No. 134
Tahun 2015, Surat Edaran Bank Indonesia tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance
bagi Bank Umum, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Direksi dan Dewan Komisaris
Emiten atau Perusahaan Publik, serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Tata Kelola bagi
Bank Umum.
Tugas dan kewajiban Dewan Komisaris berdasarkan BOC Charter beserta realisasinya diuraikan
sebagai berikut:
a. Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan untuk kepentingan Perseroan atas kebijakan
dan jalannya pengurusan oleh Direksi, memberikan nasihat kepada Direksi, dan bertanggung
jawab atas pengawasan tersebut, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan yang ditetapkan
dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, anggaran dasar, dan keputusan RUPS.
b. Dewan Komisaris wajib melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab dengan itikad baik
dan dengan prinsip kehati-hatian.
c. Memberikan pengesahan tentang arah kebijakan, strategi usaha dari Rencana Bisnis Bank (RBB)
dan Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (RAKB) baik rencana jangka pendek (program kerja
tahunan), jangka menengah, maupun jangka panjang, yang wajib dilaporkan kepada OJK.
d. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan maupun pencapaian Rencana Bisnis Bank (RBB) dan
Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (RAKB).
e. Memberikan keputusan tertulis disertai dengan alasan-alasan atas transaksi-transaksi yang
diusulkan yang melampaui batas wewenang Direksi.
f. Dalam melakukan pengawasan, Dewan Komisaris wajib mengarahkan, memantau, dan
mengevaluasi pelaksanaan tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan secara terintegrasi
serta kebijakan strategis Perseroan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
anggaran dasar, dan/atau keputusan RUPS.
g. Dewan Komisaris menerima dan melaksanakan kewenangan yang diserahkan dan/atau diberikan
kepada Dewan Komisaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, anggaran
dasar dan/atau keputusan RUPS.
h. Dewan Komisaris dapat melaksanakan tugas dan kewenangan pengawasan lain.
110
Page 135
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
i. Dalam melaksanakan pengawasan, Dewan Komisaris dilarang ikut serta dalam pengambilan
keputusan kegiatan operasional Perseroan, kecuali :
- Penyediaan dana kepada pihak terkait sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
mengenai batas maksimum pemberian kredit dan penyediaan dana besar bagi bank umum
dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai batas maksimum penyaluran dana dan
penyaluran dana besar bagi bank umum syariah, dan
- Hal lain yang ditetapkan dalam anggaran dasar Perseroan atau ketentuan peraturan perundang-
undangan.
j. Pengambilan keputusan kegiatan operasional Perseroan oleh Dewan Komisaris sebagaimana
dimaksud pada poin 5.1.9 merupakan bagian dari tugas pengawasan oleh Dewan Komisaris
sehingga tidak meniadakan tanggung jawab Direksi atas pelaksanaan kepengurusan Perseroan.
k. Dewan Komisaris wajib melakukan pengawasan terhadap tindak lanjut Direksi atas temuan audit
atau pemeriksaan dan rekomendasi dari satuan kerja audit intern Perseroan, auditor ekstern, hasil
pengawasan Otoritas Jasa Keuangan dan/atau hasil pengawasan otoritas dan lembaga lain.
l. Dewan Komisaris wajib secara aktif melakukan pengawasan terhadap pengelolaan asset
bermasalah, penyisihan, dan pencadangan yang dilakukan Perseroan dalam pengelolaan risiko
kredit.
m. Dewan Komisaris wajib memiliki pedoman dan tata tertib yang bersifat mengikat bagi setiap anggota
Dewan Komisaris.
n. Dewan Komisaris bersama dengan Direksi wajib menyusun :
- Pedoman yang mengikat setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Kode etik yang berlaku bagi seluruh anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi, karyawan/
pegawai, serta pendukung organ yang dimiliki Perseroan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangan yang berlaku.
o. Dewan Komisaris wajib menyediakan waktu untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara
optimal sesuai dengan pedoman dan tata tertib kerja.
p. Dewan Komisaris wajib menjaga segala data dan informasi terkait Perseroan yang disampaikan
oleh Direksi, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
q. Dalam rangka pengendalian internal, Dewan Komisaris wajib:
- Memberikan persetujuan terhadap pengangkatan dan/atau pemberhentian Kepala Satuan
Kerja Audit Intern & Anti Fraud (SKAI & Anti Fraud) setelah mempertimbangkan rekomendasi
Komite Audit.
- Memberikan persetujuan terhadap Piagam Audit Intern setelah mempertimbangkan rekomendasi
Komite Audit.
- Memberikan persetujuan terhadap rencana Audit Tahunan dan alokasi anggaran setelah
mempertimbangkan rekomendasi Komite Audit.
- Memastikan Direksi menyusun dan memelihara sistem pengendalian internal yang memadai, efektif
dan efisien.
- Mengkaji efektivitas dan efisiensi sistem pengendalian internal berdasarkan informasi yang
diperoleh dari SKAI & Anti Fraud paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
- Mengkaji kinerja SKAI & Anti Fraud.
- Menunjuk quality assurance independent dari pihak eksternal untuk melakukan kaji ulang
terhadap kinerja SKAI.
r. Menyelenggarakan rapat intern Dewan Komisaris, sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 2 (dua)
bulan, sesuai dengan ketentuan Good Corporate Governance.
s. Menghadiri rapat gabungan dengan Direksi untuk membahas perkembangan dari laporan kinerja
Direksi minimal 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan.
t. Membuat laporan Dewan Komisaris kepada OJK pada setiap akhir semester perihal pengelolaan
dan kinerja Perseroan termasuk pencapaian target-target rencana bisnis tahunan yang wajib
disampaikan dalam batas waktu 2 (dua) bulan setelah bulan laporan.
u. Membentuk Komite Audit, Komite Pemantau Risiko dan Komite Nominasi dan Remunerasi
serta Komite lainnya (jika dianggap perlu) dengan memperhatikan kebutuhan dan kemampuan
Perseroan.
111
Page 136
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
v. Menyampaikan laporan kepada OJK paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak ditemukan:
- Pelanggaran perundang-undangan di bidang keuangan dan perbankan dan/atau,
- Keadaan atau perkiraan keadaan yang dapat membahayakan kelangsungan usaha Perseroan.
w. Dalam pemenuhan pelaksanaan tata kelola, anggota Dewan Komisaris mengungkapkan:
- Kepemilikan saham yang mencapai 5% (lima persen) atau lebih, baik pada Perseroan yang
bersangkutan maupun pada bank dan/atau perusahaan lain, yang berkedudukan di dalam dan
di luar negeri,
- Hubungan keuangan dengan anggota Dewan Komisaris lain, anggota Direksi, dan/atau
pemegang saham pengendali Perseroan, dan
- Hubungan keluarga sampai derajat kedua dengan anggota Dewan Komisaris lain, anggota
Direksi, dan/atau pemegang saham pengendali Perseroan.
x. Menyusun Key Performance Indicators (KPI) Dewan Komisaris.
y. Melakukan evaluasi kinerja Dewan Komisaris berdasarkan KPI Dewan Komisaris dengan sistem
self assessment atau sistem lain untuk kemudian diputuskan dalam rapat Dewan Komisaris.
z. Memberikan tanggapan dan rekomendasi mengenai penetapan KPI Direksi pada setiap awal tahun
kerja.
aa. Melakukan evaluasi atas kinerja Direksi berdasarkan KPI Direksi dan memberikan tanggapan
kepada Direksi, selanjutnya menyampaikan rekomendasi kepada RUPS.
ab. Secara rinci, pembagian tugas dan tanggung jawab setiap anggota Dewan Komisaris diatur dalam
surat keputusan Dewan Komisaris secara terpisah.
Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang Direksi
Dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab dan wewenangnya, Direksi berpedoman pada Board of
Directors Charter (BOD Charter) PT Bank Victoria International Tbk yang telah dimutakhirkan melalui
Surat Keputusan Direksi No. 006A/SK-DIR/12/23 tanggal 6 Desember 2023. Penyusunan BOD Charter
Bank Victoria mengacu pada Undang-Undang Perseroan Terbatas, Surat Edaran Bank Indonesia
tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum, Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan tentang Tata Kelola bagi Bank Umum, serta Anggaran Dasar Bank.
Tugas, tanggung jawab, dan wewenang Direksi berdasarkan BOD Charter dijelaskan sebagai berikut:
a. Menjalankan dan bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan
sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan, Anggaran Dasar, dan keputusan RUPS.
b. Melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab dengan itikad baik dan dengan prinsip
kehati-hatian.
c. Berwenang mewakili Perseroan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
Anggaran Dasar, dan keputusan RUPS.
d. Menyusun strategi usaha dan arah kebijakan sesuai dengan Visi dan Misi Perseroan yang telah
ditetapkan dalam Rencana Bisnis Bank serta bertanggung jawab mengawasi dan melaksanakan
dari waktu ke waktu dan menjamin partisipasi seluruh pegawai untuk ikut berperan sesuai dengan
bidang dan kompetensi masing-masing.
e. Menerapkan Tata Kelola yang Baik pada Perseroan, manajemen risiko, dan kepatuhan secara
terintegrasi yang disesuaikan dengan perkembangan ekosistem perbankan terkini serta didukung
dengan digitalisasi dan inovasi teknologi.
f. Menindaklanjuti temuan audit atau pemeriksaan dan rekomendasi dari Satuan Kerja Audit Internal
Perseroan & Anti Fraud Perseroan, auditor ekstern, hasil pengawasan Otoritas Jasa Keuangan,
dan/atau hasil pengawasan otoritas dan lembaga lain.
g. Menyusun dan menetapkan struktur organisasi Perseroan beserta uraian tugas, wewenang dan
tanggung jawab serta mengelola sumber daya secara optimal.
h. Mengungkapkan kepada pegawai mengenai kebijakan internal Perseroan yang bersifat strategis
di bidang kepegawaian termasuk meningkatkan pengetahuan dan penetapan remunerasi sesuai
dengan kemampuan Perseroan dan lingkungan peer group serta menciptakan jenjang karir
yang baik dan terbuka dengan menerapkan reward & punishment (promosi, demosi, mutasi dan
pemutusan hubungan kerja).
112
Page 137
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
i. Menerapkan tata tertib serta ketentuan tentang benturan kepentingan yang mengikat dan wajib ditaati.
Termasuk pengaturan tentang mekanisme pengambilan keputusan dan hak bagi anggota Direksi,
jika diantara mereka memiliki pendapat yang berbeda, termasuk hak untuk menyampaikan
pendapat kepada Dewan Komisaris dan Otoritas Pengawas Perseroan atas hal-hal yang dapat
membahayakan Perseroan.
j. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada pemegang saham melalui RUPS.
k. Memastikan kualitas serta akurasi laporan dan data keuangan yang disajikan untuk keperluan
internal maupun eksternal, sesuai dengan pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK),
International Accounting Standard (IAS) dan ketentuan lain yang berlaku dengan memberdayakan
fungsi pengendalian internal secara efektif termasuk peran SKAI & Anti Fraud.
l. Memiliki dan menyediakan data dan informasi yang akurat, relevan, dan tepat waktu, termasuk kepada
Dewan Komisaris, dan melaksanakan pengelolaan data dan informasi sesuai dengan Tata Kelola
yang Baik pada Perseroan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
m. Mengungkapkan kepemilikan saham yang mencapai 5% (lima persen) atau lebih, baik pada
Perseroan yang bersangkutan, maupun pada bank dan/atau perusahaan lain, yang berkedudukan
di dalam dan di luar negeri.
n. Mengungkapkan hubungan keuangan dengan anggota Direksi lain, anggota Dewan Komisaris,
dan/atau pemegang saham pengendali Perseroan dan hubungan keluarga sampai derajat kedua
dengan anggota Direksi lain, anggota Dewan Komisaris, dan/atau pemegang saham pengendali
Perseroan.
o. Menyusun kebijakan dan prosedur untuk mengidentifikasi dan mengelola aset bermasalah,
klasifikasi aset, perhitungan terkait penyisihan dan pencadangan, dan hapus buku aset; serta
melakukan reviu secara berkala atas pengklasifikasian aset dan pencadangan untuk kredit dan/
atau pembiayaan bermasalah, mengidentifikasi dan mengelola aset bermasalah secara memadai,
termasuk pencadangan yang sejalan dengan risiko yang terjadi; dan melakukan reviu secara
berkala terhadap pencadangan yang dibentuk agar sesuai dengan kondisi terkini sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menerima gaji dan/atau tunjangan yang jumlah/besarnya
ditetapkan oleh RUPS. Khusus untuk gaji dan/atau tunjangan yang diterima Direksi Perseroan,
kewenangan tersebut dapat didelegasikan atau dilimpahkan oleh RUPS kepada Dewan Komisaris.
Remunerasi Dewan Komisaris untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar
Rp3.275.654,- ribu dan 31 Desember 2022 sebesar Rp3.542.105,- ribu.
Sedangkan Remunerasi Dewan Direksi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
sebesar Rp16.956.763,- ribu dan 31 Desember 2022 sebesar Rp17.038.025,- ribu.
Komite di bawah Dewan Komisaris
Berdasarkan POJK No. 55/POJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum pasal
32, dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab, Dewan Komisaris
Perseroan telah membentuk Komite Pemantau Risiko, Komite Nominasi dan Remunerasi, dan Komite
Audit.
KOMITE PEMANTAU RISIKO
Komite Pemantau Risiko membantu Dewan Komisaris melaksanakan fungsi dan tugas Dewan Komisaris
dalam penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance khususnya yang berkaitan dengan
bidang manajemen risiko dengan memonitor proses perbaikan Perseroan yang berkesinambungan
atas kebijakan, prosedur dan praktik pada semua tingkatan dalam Perseroan guna memastikan telah
dilakukannya pengelolaan dan pengendalian risiko yang baik.
113
Page 138
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Komite Pemantau Risiko mengacu pada Pedoman Kerja Komite
Pemantau Risiko yang telah dimutakhirkan melalui Keputusan Dewan Komisaris No. 002/SK-KOM/12/23
tanggal 6 Desember 2023 tentang Pedoman dan Tata Tertib Kerja Komite Pemantau Risiko
PT Bank Victoria International Tbk.
Perseroan telah memiliki Komite Pemantau Risiko dengan susunan keanggotaan Komite Pemantau
Risiko periode 26 Oktober 2021 yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Direksi No. 008/SK-DIR/03/24
tentang Susunan Anggota Komite Pemantau Risiko tanggal 14 Maret 2024 sebagai berikut:
Ketua : Zaenal Abidin
Anggota : Gunawan Tenggarahardja
Anggota : Medi Sejati
Anggota : Yozef Abdulrachman
Berikut ini keterangan singkat mengenai masing-masing anggota Komite Pemantau Risiko :
Zaenal Abidin ─ Ketua Komite Pemantau Risiko
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 5 Pengawasan dan Pengurus Perseroan
poin 5.1 Dewan Komisaris dan Direksi dalam Informasi Tambahan.
Gunawan Tenggarahardja ─ Anggota Komite Pemantau Risiko
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 5 Pengawasan dan Pengurus Perseroan poin
5.1 Dewan Komisaris dan Direksi dalam Informasi Tambahan.
Medi Sejati ─ Anggota Komite Pemantau Risiko
Warga Negara Indonesia, saat ini berusia 58 tahun.
Meraih Diploma Manajemen Perbankan dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi AKPI Bandung pada
tahun 1990.
Selain menjabat sebagai Anggota Komite Audit di Perseroan sejak tahun 2021 beliau juga menjabat
sebagai Anggota Komite Pemantau Risiko di Perseroan, Anggota Komite Audit PT Bank Victoria Syariah
dan Anggota Komite Pemantau Risiko PT Bank Victoria Syariah.
Sebelumnya pernah menjabat sebagai kolektor di PT Jasa Marga Persero pada tahun 1984 sampai
dengan tahun 1986, menjadi Teller Bank Swadesi pada tahun 1990 sampai dengan tahun 1991, di
Bank Intan sebagai Sekretaris Kepala Biro Kredit; Internal Control Officer; Kepala Bagian Audit Kredit
dan Marketing; dan Kepala Bagian Kredit Support, dari tahun 1991 sampai dengan tahun 1999,
menjadi Auditor Kantor Akuntan Publik Edi Kaslim & Kantor Akuntan Publik Gatot Permadi Djuwono,
tahun 1999 sampai dengan tahun 2002, di Bank Harmoni menjabat sebagai Kepala Bagian Akunting
pada tahun 2002 sampai dengan tahun 2007, menjabat sebagai Kepala Bagian Akunting PT Bank
Index Selindo pada tahun 2007 sampai dengan tahun 2008, menjabat sebagai Kepala Divisi Akunting
PT Bank Swaguna pada tahun 2008 sampai dengan tahun 2010, menjabat sebagai Kepala Divisi
Akunting PT Bank Victoria Syariah Tahun 2010 sampai dengan tahun 2014, menjadi Akunting Officer
PT Bank Victoria International Tbk pada tahun 2014, menjabat sebagai Kepala Bagian Sentral Operasional
PT Bank Victoria Syariah pada tahun 2014, menjabat sebagai Kepala Bagian Support Pembiayaan
PTBank Victoria Syariah pada tahun 2015, menjabat sebagai Kepala Divisi Manajemen Risiko dan Kepatuhan
PT Bank Victoria Syariah pada tahun 2015 sampai dengan tahun 2016, menjabat sebagai Kepala Divisi
Kepatuhan dan Sekretaris Perusahaan PT Bank Victoria Syariah pada tahun 2017 sampai dengan
tahun 2019 dan menjabat sebagai Kepala Divisi Kepatuhan PT Bank Victoria Syariah pada tahun 2019
sampai dengan tahun 2020.
114
Page 139
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
Yozef Abdulrachman ─ Anggota Komite Pemantau Risiko
Warga Negara Indonesia, saat ini berusia 66 tahun.
Selain menjabat sebagai Anggota Komite Audit di Perseroan, beliau juga menjabat sebagai Anggota
Komite Tata Kelola Terintegrasi sejak tahun 2019. Beliau juga menjabat sebagai Konsultan dan Trainer
bidang Manajemen Risiko sejak tahun 2010, Trainer dan Fasilitator Pembekalan Sertifikasi Manajemen
Risiko dan Surveilance/Refreshment Manajemen Risiko sejak tahun 2011, Konsultan Manajemen
Risiko Operasional PT Bank Agro Tbk sejak tahun 2011, Konsultan Manajemen Risiko Operasional
PT Bank Mutiara Tbk sejak tahun 2013), Konsultan Mapping dan Pengukuran Eksposur Corporate
Loans Portfolio PT Perusahaan Gas Negara Tbk sejak tahun 2014) dan Konsultan PT Bank Perkreditan
Rakyat Sumber Artha Waru Agung, Sidoarjo sejak tahun 2018.
Sebelumnya pernah menjabat di PT Bank Dagang Negara sebagai Officer Development Program
pada tahun 1985 sampai dengan 1986; System and Procedure Department Staff - Electronic
Data Processing Desk pada tahun 1986 sampai dengan 1987; Technical Support Department
Staff - Electronic Data Processing Desk pada tahun 1988 sampai dengan tahun 1989);
Setup MIDAS Application System, Los Angeles Agency, Los Angeles, USA pada tahun 1989;
Programmer III - Electronic Data Processing Desk pada tahun 1989 sampai dengan tahun 1990);
Kepala Seksi Pengembangan Sistem Aplikasi – Divisi Informasi Teknologi pada tahun 1991 sampai dengan
tahun 1994; Kepala Bagian Operasi Komputer – Divisi Informasi Teknologi pada tahun 1995 sampai dengan
tahun 1996; dan Kepala Bagian Dukungan Pengguna – Divisi Informasi Teknologi pada tahun 1997 sampai
dengan tahun 1998. Selanjutnya beliau menjabat di PT Bank Mandiri Tbk sebagai Project Manager Y2K
(Legacy PT Bank Dagang Negara) pada tahun 1999; Group Head, Branch IT Deployment – IT Retail
Banking Services Delivery Division pada tahun 1999 sampai dengan tahun 2000; Integrasi Sistem
Aplikasi Core Banking (implementasi 600 cabang) pada tahun 1999 sampai dengan tahun 2000; Senior
Manager of Operational Risk Management Review – Operational Risk Department – Portfolio and
Operational Risk Management Group pada tahun 2001 sampai dengan tahun 2004; Team Leader of
Business Line II – Operational Risk Department – Portfolio and Operational Risk Management Group
pada tahun 2005 sampai dengan tahun 2006; Trainer Implementation and Workshop Manajemen Risiko
Operasional kepada ORM Coordinator Kantor Wilayah, Kantor Pusat, dan Kantor Cabang Timor Leste
pada tahun 2006 sampai dengan tahun 2010; Team Leader of Policy – Operational Risk Department
– Market and Operational Risk Group pada tahun 2007 sampai dengan tahun 2008; dan Team Leader
of MIS – Operational Risk Department – Market and Operational Risk Group pada tahun 2009 sampai
dengan tahun 2010.
KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI
Komite Nominasi dan Remunerasi dibentuk dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris dalam
melaksanakan fungsi dan tugasnya di bidang yang berkaitan dengan nominasi dan remunerasi terhadap
anggota Direksi dan Dewan Komisaris.
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, Komite Nominasi dan Remunerasi telah dilengkapi
dengan Pedoman yang telah disahkan berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris No. 001/SK-KOM/01/24
tanggal 5 Januari 2024 tentang Pedoman dan Tata Tertib Komite Nominasi dan Remunerasi
PT Bank Victoria International Tbk.
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten
atau Perusahaan Publik dan Peraturan OJK No. 55/POJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola bagi
Bank Umum (“POJK No. 55/2016”), Perseroan telah memiliki Keanggotaan Komite Nominasi dan
Remunerasi dengan periode 26 Juli 2018 sampai dengan sekarang yang diangkat berdasarkan Surat
Keputusan Direksi No. 002C/SK-DIR/11/22 tentang Pengangkatan Komite Nominasi dan Remunerasi
tanggal 9 November 2022 sebagai berikut:
Ketua : Gunawan Tenggarahardja
Anggota : Sia Leng Ho
Anggota : Syahda Candra
115
Page 140
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
Berikut ini keterangan singkat mengenai masing-masing anggota Komite Nominasi dan Remunerasi :
Gunawan Tenggarahardja ─ Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 5 Pengawasan dan Pengurus Perseroan
poin 5.1 Dewan Komisaris dan Direksi dalam Informasi Tambahan.
Sia Leng Ho ─ Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 5 Pengawasan dan Pengurus Perseroan
poin 5.1 Dewan Komisaris dan Direksi dalam Informasi Tambahan.
Syahda Chandra ─ Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi
Warga Negara Indonesia, saat ini berusia 50 tahun.
Meraih gelar Sarjana Psikologi dari Universitas Persada Indonesia YAI, Jakarta pada tahun 1998.
Menjabat sebagai Kepala Divisi HCM & General Affair di Perseroan, sebelumnya pernah menjabat
sebagai:
Senior Staff Human Resource Department (Recruitment and Man Power) di PT Bank Ekonomi Rahardja
pada tahun 1997 sampai dengan tahun 2000; Assistant Manager Human Resource Department
di PT Hawaii di Confectionery Factory pada tahun 2001 sampai dengan tahun 2002; Supervisor Human
Resource Department di PT JS Multi Collection pada tahun 2002 sampai dengan tahun 2003; Sebelum
menjabat sebagai Kepala Divisi HCM & General Affair, menjabat sebagai Kepala Divisi Human Resource
and General Affair pada tahun 2003 sampai dengan tahun 2012. Pada tahun 2012 menjadi Kepala
Divisi Human Capital Management sampai dengan tahun 2017.
KOMITE AUDIT
Komite Audit dibentuk oleh Dewan Komisaris dengan tujuan membantu dan memfasilitasi Dewan
Komisaris dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan atas hal-hal yang terkait dengan kualitas
informasi keuangan, sistem pengendalian internal, efektivitas pemeriksaan auditor eksternal dan
internal, efektivitas pelaksanaan manajemen risiko serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Dasar pembentukan Komite Audit Perseroan mengacu pada POJK No. 55/2016, Komite Audit merupakan
alat kelengkapan Dewan Komisaris yang berfungsi untuk melakukan pengawasan atas efektivitas
sistem pengendalian intern, internal audit, proses pelaporan keuangan, sehingga Perseroan dapat
dikelola berdasarkan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, pertangungjawaban, independensi, dan
kewajaran. Penetapan dan pengangkatan Komite Audit Perseroan telah memenuhi ketentuan POJK
No. 55/2016.
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya Komite Audit berpedoman pada Piagam dan
Pedoman Kerja Komite Audit. Piagam dan Pedoman tersebut disusun sesuai peraturan dan perundang-
undangan yang berlaku, serta telah dimutakhirkan melalui Keputusan Dewan Komisaris No. 001/SK-
KOM/12/23 tanggal 6 Desember 2023 tentang Pedoman dan Tata Tertib Kerja Komite Audit PT Bank
Victoria International Tbk.
Perseroan telah memiliki Komite Audit dengan komposisi anggota Komite Audit terakhir sampai pada
tanggal Informasi Tambahan ini berdasarkan Keputusan Direksi No. 002A/SK-DIR/11/22 tentang
Perubahan Susunan Anggota Komite Audit tanggal 9 November 2022 adalah sebagai berikut:
Ketua : Zaenal Abidin
Anggota : Medi Sejati
Anggota : Yozef Abdulrachman
116
Page 141
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
Zaenal Abidin ─ Ketua Komite Audit
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 5 Pengawasan dan Pengurus Perseroan poin
5.1 Dewan Komisaris dan Direksi dalam Informasi Tambahan.
Medi Sejati ─ Anggota Komite Audit
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 5 Pengawasan dan Pengurus Perseroan
poin 5.2 pada pembahasan Komite Pemantau Risiko dalam Informasi Tambahan.
Yozef Abdulrachman ─ Anggota Komite Pemantau Risiko
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 5 Pengawasan dan Pengurus Perseroan
poin 5.2 pada pembahasan Komite Pemantau Risiko dalam Informasi Tambahan.
Komite di bawah Direksi
KOMITE MANAJEMEN RISIKO
Komite Manajemen Risiko adalah komite eksekutif di bawah Direksi yang di antaranya berperan untuk
memastikan bahwa penerapan manajemen risiko telah memadai, sesuai skala dan kompleksitas usaha
Bank.
Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, Komite Manajemen Risiko mengacu pada Peraturan
OJK No. 18/POJK.03/2016 tanggal 22 Maret 2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank
Umum dan Surat Edaran OJK No. 34/SEOJK.03/2016 tanggal 1 September 2016 tentang Penerapan
Manajemen Risiko bagi Bank Umum.
Susunan keanggotan Komite Manajemen Risiko Bank berdasarkan Surat Keputusan Direksi
No. 020/SK-DIR/01/24 diuraikan sebagai berikut :
Susunan: Diisi oleh:
Ketua Direktur Utama
Wakil Ketua Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko
Sekretaris Risk Management/Integrated Division Head
Anggota Wakil Direktur Utama
Direktur Keuangan
Direktur Bisnis
SEVP of Change Management Office
SEVP of Operation & International Banking
SEVP of Business
SEVP of Finance, Accounting & MIS
Undangan Tetap SKAI & Anti Fraud Division Head
Information Technology Division Head
Treasury Division Head
Operations & Internal Control Division Head
Accounting Division Head
Change Management Office Divion Head
Compliance & System Procedure Divion Head
Undangan Tidak Tetap Pihak Internal dan Eksternal yang diundang
117
Page 142
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
Tugas, wewenang, dan tanggung jawab Komite Manajemen Risiko berdasarkan Surat Keputusan Direksi
No. 019A/SK-DIR/10/23 diuraikan sebagai berikut:
a. memberikan rekomendasi kepada Direktur Utama dengan sepengetahuan komisaris, yang meliputi :
- Penyusunan dan persetujuan kebijakan, strategi dan pedoman penerapan manajemen risiko
Bank, termasuk strategi kerangka kerja, metodologi system dan tools pengelolaan risiko
termasuk rencana - rencana kontinjensi dan memastikan penerapannya yang meliputi risiko
kredit, risiko pasar risiko likuiditas, risiko operasional, risiko hukum, risiko reputasi, risiko
strategi dan risiko kepatuhan.
- Penyempurnaan proses Manajemen Risiko secara berkala maupun bersifat insidentil sebagai
akibat dari suatu perubahan kondisi eksternal dan internal yang mempengaruhi kecukupan
permodalan, profil risiko, dan tidak efektifnya penerapan Manajemen Risiko berdasarkan hasil
evaluasi.
- Penetapan hal-hal yang terkait dengan keputusan bisnis yang menyimpang dari prosedur
normal seperti pelampauan ekspansi usaha yang signifikan dibandingkan dengan rencana
bisnis yang telah ditetapkan sebelumnya atau pengambilan posisi/eksposur risiko yang
melampaui limit yang telah ditetapkan.
b. Melakukan pengembangan atas penerapan budaya risiko untuk setiap jenjang organisasi;
c. Mengevaluasi dan menyesuaikan Kebijakan dan Pedoman Umum Penerapan Manajemen Risiko
dengan kebijakan otoritas yang disesuaikan dengan ukuran dan kompleksitas usaha Bank serta
risiko yang melekat pada Bank;
d. Mengevaluasi arah, strategi, dan program manajemen risiko;
e. Mengevaluasi penerapan manajemen risiko, yang meliputi:
- Pemantauan terhadap implementasi Kebijakan dan Pedoman Umum Penerapan Manajemen
Risiko;
- Pemantauan posisi risiko secara keseluruhan (composite), per jenis risiko, dan per jenis
aktivitas fungsional Bank dan stress testing guna mengetahui dampak dari implementasi
kebijakan dan strategi manajemen risiko;
- Pengkajian secara berkala terhadap proses manajemen risiko;
- Pengkajian terhadap usulan aktivitas/produk baru dan penerbitan produk dan/atau
pelaksanaan aktivitas tertentu, termasuk mengevaluasi sistem dan prosedur yang digunakan
serta dampaknya terhadap eksposur risiko Bank secara keseluruhan; dan
- Pengungkapan manajemen risiko paling sedikit mencakup kinerja manajemen risiko dan arah
kebijakan manajemen risiko.
KOMITE MANAJEMEN RISIKO TERINTEGRASI DALAM GRUP KEUANGAN
Komite Manajemen Risiko Terintegrasi dalam Grup Keuangan merupakan komite eksekutif yang
bertanggung jawab untuk memastikan penerapan manajemen risiko telah memadai dan sesuai dengan
karakteristik serta kompleksitas usaha Grup Keuangan Victoria.
Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Komite Manajemen Risiko Terintegrasi dalam Grup Keuangan
mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.03/2014 tanggal 18 November 2014
tentang Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan, Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No. 18/POJK.03/2014 tanggal 18 November 2014 tentang Penerapan Tata Kelola
Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 45/POJK.03/2020
tanggal 14 Oktober 2020 tentang Konglomerasi Keuangan, dan Surat Otoritas Jasa Keuangan
No. S-66/PB.33/2021 tanggal 23 Juni 2021 hal Perubahan Status Konglomerasi Keuangan Grup Victoria
menjadi Grup Keuangan Victoria, dimana Bank ditunjuk sebagai Entitas Koordinator.
118
Page 143
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
Pedoman dan Tata Tertib Komite Manajemen Risiko Grup Keuangan Victoria serta tugas dan tanggung
jawab Komite Manajemen Risiko Terintegrasi dalam Grup Keuangan berdasarkan Surat Keputusan
Direksi No. 002/SK-DIR/08/21 tertanggal 20 Agustus 2021 yang diuraikan sebagai berikut:
a. Pengembangkan atas penerapan budaya risiko secara terintegrasi sebagai bagian dari penerapan
Manajemen Risiko Grup Keuangan Victoria;
b. Melaksanakan kebijakan manajemen risiko secara terintegrasi dalam Grup Keuangan Victoria
yang telah ditetapkan;
c. Memberikan rekomendasi serta perbaikan atau penyempurnaan dalam hal penyusunan kebijakan
manajemen risiko secara terintegrasi dalam Grup Keuangan Victoria;
d. Mengarahkan, menyetujui, memantau, mengevaluasi, dan menyesuaikan kebijakan dan/atau
pedoman umum penerapan manajemen risiko terintegrasi dalam Grup Keuangan Victoria sesuai
dengan ukuran dan kompleksitas usaha anggota Grup Keuangan Victoria; dan
e. Evaluasi atas arah, strategi, dan program manajemen risiko terintegrasi dalam Grup Keuangan
Victoria.
Susunan keanggotaan Komite Manajemen Risiko Terintegrasi dalam Grup Keuangan Victoria berdasarkan
Surat Keputusan Direksi No. 001/SK-DIR/08/21 tanggal 20 Agustus 2021. Informasi terkait komposisi
Komite Manajemen Risiko Terintegrasi dalam Grup Keuangan diungkapkan pada tabel berikut.
Susunan: Diisi oleh:
Ketua (Anggota) Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Entitas Utama
Sekretaris (Anggota) Kepala Divisi Risk Management/Integrated Entitas Utama
Anggota PT Bank Victoria Syariah
Direktur yang membawahi fungsi manajemen risiko
Unit Manajemen Risiko
PT Victoria Sekuritas Indonesia
Direktur yang membawahi fungsi manajemen risiko
Unit Manajemen Risiko
PT Victoria Insurance Tbk
Direktur yang membawahi fungsi manajemen risiko
Pejabat Eksekutif yang memimpin Satuan Kerja
Manajemen Risiko
PT Victoria Manajemen Investasi
Direktur yang membawahi fungsi manajemen risiko
Unit Manajemen Risiko
PT Victoria Alife Indonesia
Direktur yang membawahi fungsi manajemen risiko
ASSET AND LIABILITY COMMITTEE (ALCO)
Assets and Liabilities Committee (ALCO) merupakan Komite yang dibentuk untuk membantu Direksi
dalam menetapkan strategi terhadap pengendalian risiko likuiditas dan rentabilitas serta pengambilan
keputusan manajemen dalam rangka pengelolaan aset dan liabilitas.
Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, ALCO mengacu pada Surat Keputusan Direksi
No. 006/SK-DIR/09/16 tanggal 5 September 2016 tentang Pedoman dan Tata Tertib Kerja Assets and
Liabilities Committee (ALCO) Perseroan.
119
Page 144
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
Kedudukan ALCO dalam struktur organisasi berada di bawah Direksi dengan Ketua Komite diangkat
dan diberhentikan oleh Direksi. Berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 009/SK-DIR/03/2019 tentang
Susunan Keanggotaan Assets and Liabilities Committee (ALCO) PT Bank Victoria International Tbk,
komposisi keanggotaan ALCO, yaitu:
Susunan Diisi oleh
Ketua Direktur Utama
Sekretaris Kepala Divisi Treasury
Anggota Tetap Direksi
Seluruh SEVP
Seluruh Kepala Divisi pada Direktorat Bisnis
Kepala Divisi Risk Management/Integrated
Kepala Divisi Finance and Accounting
Anggota Tidak Tetap Divisi atau Unit Kerja Lain dan Seluruh Kepala Area
KOMITE KREDIT
Komite Kredit merupakan komite yang dibentuk dalam rangka menunjang proses pemberian kredit dan
memutuskan jumlah Credit Exposure Perseroan dalam bentuk aktiva produktif sesuai dengan jumlah
atau limit tertentu yang telah ditetapkan.
Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, Komite Kredit mengacu pada Peraturan OJK
No. 42/POJK.03/2017 tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan atau
Pembiayaan Bank bagi Bank Umum, Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 001/SK-KOM/02/21
tanggal 1 Februari 2021 tentang Prosedur Persetujuan dan Wewenang Komite Kredit Pusat Perseroan,
serta peraturan terkait lainnya.
Komite Kredit memiliki tugas dan tanggung jawab untuk memberikan persetujuan/penolakan terhadap
usulan fasilitas penyediaan dana dari masing-masing divisi/unit pengusul.
Kedudukan Komite Kredit dalam struktur organisasi berada di bawah Direksi dengan ketua komite
diangkat dan diberhentikan oleh Direksi. Informasi terkait komposisi anggota Komite Kredit diungkapkan
sebagai berikut :
Susunan: Diisi oleh:
Ketua (Angota) Direktur Utama
Anggota Wakil Direktur Utama
Direktur Bisnis
Direktur Keuangan
Kepala Divisi Credit Risk Review
SEVP atau Division Head pengusul yang mengelola SEVP of Corporate & Commercial Banking
jenis fasilitas penyediaan dana yang diproses, Kepala Divisi SME Banking
sebagai anggota dan sebagai sumber informasi Kepala Divisi Multifinance & Consumer Banking
Kepala Divisi International Banking
Kepala Divisi Special Asset Management
KOMITE KEBIJAKAN PERKREDITAN
Komite Kebijakan Perkreditan merupakan Komite yang dibentuk untuk membantu Direksi dalam
merumuskan kebijakan, mengawasi pelaksanaan kebijakan, memantau perkembangan dan kondisi
portofolio perkreditan, serta memberikan saran-saran langkah perbaikan.
Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, Komite Kebijakan Perkreditan berpedoman pada
Peraturan OJK No. 42/POJK.03/2017 tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan
Perkreditan atau Pembiayaan Bank bagi Bank Umum.
120
Page 145
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, Komite Kebijakan Perkreditan mengacu pada
Surat Keputusan Direksi No. 016B/SK-DIR/08/23 tanggal 16 Agustus 2023 tentang Komite Kebijakan
Perkreditan (KKP) Perseroan.
Kedudukan Komite Kebijakan Perkreditan dalam struktur organisasi berada di bawah Direksi dengan
Ketua Komite diangkat dan diberhentikan oleh Direksi. Komposisi anggota Komite Kebijakan Perkreditan
terdiri dari:
Susunan: Diisi oleh:
Ketua Direktur Utama
Wakil Ketua merangkap Anggota Wakil Direktur Utama dan/atau Direktur Bisnis
Sekretaris merangkap Anggota Risk Management/ Integrated Divison Head
Anggota Direktur Keuangan
SEVP of Business
SEVP of Operations & International Banking
SME Banking Division Head
Commercial Banking Division Head
Credit Risk Review Division Head
Loan & Trade Operations Division Head
Special Asset Management Division Head
Credit Legal Division Head
SKAI & Anti Fraud Division Head
International Banking Division Head
Credit Monitoring & Collection Vice Division Head
Anggota (Non Voting) Direktur Kepatuhan & Manajemen Risiko
Compliance & System Procedure Division Head
Corporate Legal Division Head
KOMITE PENGARAH TEKNOLOGI INFORMASI
Komite Pengarah Teknologi Informasi merupakan komite yang berfungsi untuk menyusun rencana
strategis teknologi informasi yang searah dengan rencana strategis kegiatan usaha Perseroan, serta
merumuskan kebijakan dan prosedur teknologi informasi yang utama seperti kebijakan pengamanan
teknologi informasi dan manajemen risiko terkait penggunaan teknologi informasi di Perseroan.
Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, Komite Pengarah Teknologi Informasi
berpedoman pada Peraturan OJK No. 38/POJK.03/2016 dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
No. 21/SEOJK.03/2017 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi
oleh Bank Umum.
Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, Komite Pengarah Teknologi Informasi mengacu pada
Surat Keputusan Direksi No. 022A/SK-DIR/01/24 tanggal 24 Januari 2024 tentang Pedoman dan Tata
Tertib Kerja Komite Pengarah Teknologi Informasi Perseroan.
Kedudukan Komite Pengarah Teknologi Informasi dalam struktur organisasi berada di bawah Direksi
dengan ketua komite diangkat dan diberhentikan oleh Direksi. Informasi terkait susunan komposisi
Komite Pengarah Teknologi Informasi diuraikan pada tabel berikut:
Susunan: Diisi oleh:
Ketua Direktur Utama
Wakil Ketua Wakil Direktur Utama
Sekretaris Kepala Divisi Information Technology
Sekretariat Divisi Information Technology
121
Page 146
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
Anggota Direktur Keuangan
Direktur Bisnis
Direktur Kepatuhan & Manajemen Risiko
SEVP of Change Management Office
SEVP of Business
SEVP of Finance, Accounting & MIS
SEVP of Operations & International Banking
Risk Management/ Integrated Division Head
Change Management Office Division Head
HCM & General Affairs Division Head
Undangan Tetap SKAI & Anti Fraud Division Head
General Affairs Vice Division Head
Accounting Division Head
Branch Banking Network & Digital Sales Division Head
Undangan Tidak Tetap Pihak Internal & Eksternal Yang Diundang
KOMITE PEMANTAU DAN PELAKSANAAN GCG
Komite Pemantau dan Pelaksanaan GCG merupakan komite yang dibentuk untuk membantu Direksi
dalam memberikan arahan kebijakan yang berkaitan dengan pelaksanaan GCG di Perseroan.
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, Komite Pemantau dan Pelaksanaan GCG
mengacu pada Peraturan OJK No. 55/POJK.03/2016 dan Surat Edaran OJK No. 13/SEOJK.03/2017
tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum, Surat Keputusan Direksi No. 016A/SK-DIR/08/23
tanggal 16 Agustus 2023 tentang Komite Pemantau dan Pelaksanaan Good Corporate Governance
(GCG).
Kedudukan Komite Pemantau dan Pelaksanaan GCG dalam struktur organisasi berada di bawah Direksi
dengan Ketua Komite diangkat dan diberhentikan oleh Direksi. Informasi terkait susunan keanggotaan
Komite Pemantau dan Pelaksanaan GCG Perseroan diungkapkan sebagai berikut:
Susunan: Diisi oleh:
Ketua Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko
Sekretaris Kepala Divisi Compliance & System Procedure
Anggota Tetap Direksi
Senior Executive Vice President (SEVP)
Kepala Divisi SKAI & Anti Fraud
Kepala Divisi Risk Management/Integrated
Anggota Tidak Tetap Seluruh Kepala Divisi
KOMITE PERSONALIA
Komite Personalia merupakan Komite yang berfungsi untuk membantu Direksi dalam merumuskan
kebijakan, mengawasi pelaksanaan kebijakan, memantau perkembangan dan kondisi ketenagakerjaan,
serta memberikan saran-saran dan langkah perbaikan yang sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan
di perbankan dan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku di lndonesia.
Kedudukan Komite Personalia dalam struktur organisasi berada di bawah Direksi dengan Ketua
Komite diangkat dan diberhentikan oleh Direksi. Saat ini, Komite Personalia diangkat berdasarkan
Surat Keputusan Direktur No. 008/SK-DIR/03/19 tanggal 27 Maret 2019. Adapun keanggotaan Komite
Personalia Perseroan untuk periode 2021 diungkapkan sebagai berikut.
122
Page 147
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
Susunan: Diisi oleh:
Ketua Direktur Utama
Sekretaris Kepala Divisi Human Capital
Anggota Tetap Wakil Direktur Utama
Anggota Tidak Tetap Direktur Terkait
Kepala Divisi
KOMITE PENGADAAN
Komite Pengadaan merupakan Komite yang berfungsi membantu Direksi dalam memberikan masukan
untuk hal-hal yang penting dan relevan dalam perumusan Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa,
serta memberikan persetujuan untuk setiap pengadaan barang dan jasa.
Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, Komite Pengadaan berpedoman pada Surat
Keputusan Direksi No. 010A/SK-DIR/01/23 tanggal 10 Januari 2023 tentang Komite Pengadaan
Perseroan.
Kedudukan Komite Pengadaan dalam struktur organisasi berada di bawah Direksi. Susunan komposisi
Komite Pengadaan diungkapkan sebagai berikut:
Susunan: Diisi oleh:
Ketua Direktur Utama
Wakil Ketua Wakil Direktur Utama
Sekretaris HCM & General Affairs Division Head
General Affairs Vice Division Head
Anggota Tetap Direktur
Anggota Tidak Tetap Senior EVP
Division Head
Vice Division Head
KOMITE PRODUK
Komite Produk merupakan Komite yang bertugas membantu Direksi dalam memberikan arahan
kebijakan yang berkaitan dengan pengelolaan produk liabilities dan wealth management yang akan
dan/atau telah diterbitkan agar produk tersebut mampu bersaing dengan bank lain dan menghasilkan
keuntungan bagi Bank. Komite produk wajib memperhatikan kepentingan nasabah dan Bank, sekaligus
menerapkan prinsip-prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko dalam menjalankan tugasnya tersebut.
Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, Komite Produk mengacu pada Surat Keputusan Direksi
No. 002A/SK-DIR/10/22 tanggal 20 Oktober 2022 tentang Komite Produk Perseroan.
Kedudukan Komite Produk dalam struktur organisasi berada di bawah Direksi dengan Ketua Komite
diangkat dan diberhentikan oleh Direksi. Struktur dan keanggotaan Komite Produk diungkapkan sebagai
berikut:
Susunan: Diisi oleh:
Ketua Steering Committee Direktur Utama
Anggota Steering Committee Wakil Direktur Utama
Direktur Bisnis
Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko
123
Page 148
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
Ketua Product Committee SEVP of Change Management Office
Sekretaris Change Management Office Division Head
Anggota SEVP of Operations & International Banking
SEVP of Finance, Accounting & MIS
Information Technology Division Head
Operations & Internal Control Division Head
Compliance & System Procedure Division Head
Accounting Division Head
Treasury Division Head
Risk Management/Intergrated Division Head
Branch Banking Network & Performance Vice Division Head
Product and Marketing Communication Vice Division Head
E-channel and Digital Transformation Departement Head
Commercial Banking Department Head
Satuan Kerja Audit Internal (SKAI)
SKAI adalah organ di bawah Direksi yang memiliki peran dalam melaksanakan kegiatan assurance
dan consulting secara independen dan objektif yang dirancang untuk memberikan nilai tambah dan
meningkatkan kualitas operasional Perseroan. SKAI juga berperan dalam membantu Perseroan
mencapai tujuannya melalui suatu pendekatan yang sistematis dan teratur untuk mengevaluasi dan
meningkatkan efektivitas pengelolaan risiko dan pengendalian internal dalam proses governance.
Struktur Organisasi SKAI Perseroan berdasarkan Keputusan Direksi No. 008A/SK-DIR/09/23 tanggal
8 September 2023 tentang Struktur Organisasi Perseroan, yang diuraikan sebagai berikut:
a. Kepala SKAI bertanggung Jawab secara langsung kepada Direktur Utama dan secara fungsional
kepada Dewan Komisaris melalui Komite Audit. Hal ini untuk mendukung independensi dan
menjamin kelancaran tugas dan tanggung jawab Audit Internal dalam menjalankan tugasnya;
b. SKAI harus mendapat dukungan dari Manajemen dan Dewan Komisaris agar auditor dapat
memperoleh kerja sama sepenuhnya dari auditee dalam melaksanakan pekerjaannya tanpa
hambatan;
124
Page 149
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
c. Kepala SKAI diangkat dan diberhentikan oleh Direktu Utama setelah mendapat persetujuan dari
Dewa Komisaris dengan mempertimbangkan rekomendas Komite Audit;
d. Komunikasi SKAI dengan Komite Audit adalah dalam bentuk koordinasi dalam hal terkait dengan
pengembangan fungsi dan kinerja SKAI; serta
e. SKAI menyampaikan laporan kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris. Laporan yang
disampaikan kepada Direktur Utama salinannya agar disampaikan kepada Dewan Komisaris
melalui Komite Audit dan Direktur Kepatuhan serta Manajemen Risiko.
Kedudukan SKAI berada langsung di bawah Direktur Utama. SKA bertindak independen dan bertanggung
jawab secara langsung kepada Direktur Utama.
Kepala SKAI diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama atas persetujuan Dewan Komisaris.
Pengangkatan dan pemberhentian tersebut dilaporkan kepada regulator.
Pada tahun 2023, jumlah personel SKAI sebanyak 9 (sembilan) orang serta seluruhnya memiliki
latar belakang pendidikan dan kompetensi yang memadai dalam menjalankan tugas sebagai auditor.
Sertifikasi profesi menjadi salah satu faktor penting dalam meningkatkan keahlian SKAI serta menjadi
parameter yang menjadi tolak ukur kemampuan dan keahlian SKAI. Berikut adalah informasi mengenai
SKAI dan sertifikasi profesi yang telah diperoleh personel SKAI:
Nama Jabatan Sertifikasi Masa Berlaku Penyelenggara
Sertifikasi Audit Internal
Lembaga Sertifikasi Profesi
Djoko Soendjojo Kepala Divisi Level Auditor Supervisor 05 Desember 2026
Perbankan
Lembaga Sertifikasi Profesi
Ferry A Deuning Kepala Unit Level Auditor 24 Agustus 2023
Perbankan
Lembaga Sertifikasi Profesi
Joel Eka M Krissata Senior Officer Level Supervisor 05 Desember 2026
Perbankan
Lembaga Sertifikasi Profesi
Fadillah Syarif Senior Officer Level Supervisor 05 Desember 2026
Perbankan
Lembaga Sertifikasi Profesi
Jantamen Simanjuntak Officer Level Auditor 05 Desember 2026
Perbankan
Diah Rucihto Januar Senior Officer - - -
Yohanes Reynaldi Officer - - -
Made Putera Kemara Officer - - -
Sertifikasi Manajemen Risiko
Lembaga Sertifikasi Profesi
Djoko Soendjojo Kepala Divisi Manajemen Risiko Level 4 07 September 2024
Perbankan
Lembaga Sertifikasi Profesi
Ferry A Deuning Kepala Unit Manajemen Risiko Level 3 08 Desember 2024
Perbankan
Lembaga Sertifikasi Profesi
Joel Eka M Krissata Senior Officer Manajemen Risiko Level 3 26 September 2024
Perbankan
Lembaga Sertifikasi Profesi
Fadillah Syarif Senior Officer Manajemen Risiko Level 3 26 September 2024
Perbankan
Lembaga Sertifikasi Profesi
Jantamen Simanjuntak Officer Manajemen Risiko Level 1 22 November 2026
Perbankan
Lembaga Sertifikasi Profesi
Yohanes Reynaldi Officer Manajemen Risiko Level 1 29 November 2026
Perbankan
15 Februari 2024 Lembaga Sertifikasi Profesi
Made Putera Kemara Officer Manajemen Risiko Level 1
Perbankan
Diah Rucihto Januar Senior Officer - - -
Sekretaris Perseroan (Corporate Secretary)
Untuk memenuhi Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Sekretaris
Perusahaan atau Perusahaan Publik dan Keputusan Direksi PT Bursa Efek Jakarta No. Kep 305/
BEJ/07-2004 tanggal 19 Juli 2004, maka berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 010/SK-DIR/
HCM/01/21 tanggal 11 Januari 2021, Perseroan telah menunjuk Caprie Ardira Azhar sebagai Sekretaris
Perusahaan (Corporate Secretary).
125
Page 150
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
Berikut ini adalah informasi tentang Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary) Perseroan :
Nama : Caprie Ardira Azhar
No. Telp. : +62 21 522 8888
No. Fax : +62 21 522 8777
Email : corsec@victoriabank.co.id
Alamat : Gedung Graha BIP Lt. 10
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 23
Jakarta Selatan 12930
Riwayat Caprie Ardira Azhar
Warna Negara Indonesia, saat ini berusia 35 tahun.
Meraih gelar Sarjana Hukum dari Universitas Padjajaran pada tahun 2012.
Mulai berkarir di Perseroan sejak tahun 2019 sebagai Unit Head Corporate Secretary Perseroan.
Sebelum berkarir di Perseroan, Caprie Ardira Azhar menjabat sebagai Associate Lawyer Makes &
Partners Lawfirm pada tahun 2012 sampai dengan tahun 2014; pernah menjabat sebagai Legal &
Corporate Secretary di PT Victoria Investama Tbk pada tahun 2014 sampai dengan tahun 2018; terakhir
menjabat sebagai Head Legal and Compliance di PT Sucor Sekuritas pada tahun 2018 sampai dengan
tahun 2019.
Kedudukan Corporate Secretary berada langsung di bawah Direktur Kepatuhan dan Manajemen
Risiko sehingga setiap bentuk pelaksanaan tugasnya dipertanggungjawabkan secara langsung kepada
Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko.
Struktur Corporate Secretary sebagai berikut :
Tugas dan tanggung jawab Corporate Secretary diuraikan sebagai berikut:
a. Mengikuti perkembangan pasar modal, khususnya peraturan-peraturan yang berlaku di bidang
pasar modal.
b. Memberikan pelayanan kepada masyarakat atas setiap Informasi yang dibutuhkan pemodal
berkaitan dengan kondisi Bank.
c. Memberikan masukan kepada Direksi Bank untuk mematuhi ketentuan Undang-Undang No. 8
Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya.
d. Sebagai penghubung atau contact person antara Bank dengan Otoritas Jasa Keuangan serta
masyarakat.
126
Page 151
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
Uraian pelatihan yang pernah diikuti oleh Sekretaris Perusahaan adalah sebagai berikut:
TANGGAL
NO. PENYELENGGARA TOPIK / MATERI
PELAKSANAAN
1. 12 Agustus 2023 Kanatta Daya Anti Fraud Management For Leaders Batch 2
2. 7 November 2023 Otoritas Jasa Keuangan Institute Expert Sharing Session - Keuangan Berkelanjutan
3. 28 Januari 2023 Internal Bank Governance, Risk & Compliance
4. 30 Mei 2023 Otoritas Jasa keuangan Institute Membangun keyakinan Nasabah Aset Digital Dari Risiko Siber
5. 14 April 2023 Internal Bank Membentuk Pribadi Yang Amanah Dan Terpercaya
6. 28 Juli 2023 Internal Bank Mini Town Hall
7. 14-15 January 2023 Internal Bank Outbond : SQEW
8. 30 Mei 2023 Lembaga Pengembangan Outlook Banking Regulation : Tantangan Industri Perbankan,
Perbankan Indonesia Arah Regulasi, dan Future Banking
9. 28 Januari 2023 Internal Bank Philosophy That Flows In My Soul
10. 08 April 2023 Efektif Pro Refreshment Sertifikasi Manajemen Risiko Jenjang 5
11. 13 Juni 2023 PT Bursa Efek Indonesia The Future of Sustainability Reporting: An Exclusive Forum for
Regulators and Listed Companies in Indonesia
12. 22 Juni 2023 Otoritas Jasa Keuangan Seminar Accelerating Sustainable Development :
“Experiences from the Frontlines in Promoting Sustainable
Bond/Sukuk Issuances and Investment”
13. 13 Juli 2023 Indonesia Corporate Secretary Pendalaman POJK No. 42/POJK.04/2020 Tentang Transaksi
Association Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan dan POJK
No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha Utama
14. 20 Juli 2023 Otoritas Jasa keuangan Institute Mengenal Lebih Jauh Pengaturan UUP2SK Dalam Rangka
Penguatan Sektor Pasar Modal
15. 22 Agustus 2023 PT Bursa Efek Indonesia Compliance Refreshment Emiten dan Perusahaan Publik
16. 18 September 2023 Otoritas Jasa Keuangan Rapat Dengar Pendapat RPOJK Klustering SSK
17. 5 Oktober 2023 PT Bursa Efek Indonesia Sosialisasi Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon
Indonesia (IDXCarbon)
18. 6 Oktober 2023 Asosiasi Emiten Indonesia Penjelasan atas Peraturan Bursa No. I-A Tahun 2021 terkait
Ketentuan Free Float dan Penggunaan Form E009 pada
Sistem Pelaporan SPE IDXnet
19. 7 November 2023 Lembaga Pengembangan Sustainable Finance Making Our Sky Become Blue Forever
Perbankan Indonesia
20. 20 Desember 2023 Otoritas Jasa keuangan Institute ASEAN Corporate Governance Scorecard (ACGS) 2024
6. STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN
Struktur Organisasi Perseroan berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 008A/SK-DIR/09/23 tanggal
8 September 2023 tentang Perubahan Struktur Organisasi Perseroan adalah sebagai berikut:
127
Page 152
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
7. STRUKTUR KEPEMILIKAN
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, komposisi Pemegang Saham Perseroan adalah
sebagai berikut:
Pemegang saham pengendali Perseroan adalah PT Victoria Investama Tbk.
Pemilik Manfaat Akhir (Ultimate Beneficial Owner) adalah Suzanna Tanojo.
Suzanna Tanojo telah memenuhi kriteria sebagai pemilik manfaat akhir sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Presiden No. 13 tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari
Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak
Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres 13/2018”). Pelaporan Suzanna Tanojo sebagai pemilik
manfaat akhir (Ultimate Beneficial Owner) Perseroan ke Menkumham telah dilakukan pada tanggal
30 Juni 2022.
8. SUMBER DAYA MANUSIA
Sampai dengan periode 31 Maret 2024, jumlah karyawan Perseroan sebanyak 710 karyawan dengan
perincian sebagai berikut:
Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Jabatan
31 Maret 31 Desember
Jenjang Jabatan
2024 2023 2022
Direksi 5 5 5
Manajemen 175 171 161
Staff 530 537 522
Total 710 713 688
128
Page 153
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Usia
31 Maret 31 Desember
Jenjang Usia
2024 2023 2022
> 60 tahun 15 13 15
51-60 tahun 79 77 70
41-50 tahun 154 155 148
31-40 tahun 243 246 263
21-30 tahun 215 218 186
≤ 20 tahun 4 4 6
Total 710 713 688
Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Pendidikan
31 Maret 31 Desember
Jenjang Pendidikan
2024 2023 2022
S3 2 2 -
Pasca Sarjana 36 36 36
Sarjana 405 408 378
Diploma 103 100 107
< SMA 164 167 167
Total 710 713 688
Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Status Karyawan
31 Maret 31 Desember
Jenjang Status Karyawan
2024 2023 2022
Karyawan Tetap 405 410 399
Karyawan Tidak Tetap 172 169 153
Outsourcing 133 134 136
Total 710 713 688
Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Masa Kerja
31 Maret 31 Desember
Jenjang Masa Kerja
2024 2023 2022
>20 tahun 30 22 22
16-20 tahun 62 37 47
11-15 tahun 120 101 97
6-10 tahun 128 153 192
0-5 tahun 370 400 330
Total 710 713 688
Komposisi Karyawan Menurut Jenis Kelamin
31 Maret 31 Desember
Jenjang Jenis Kelamin
2024 2023 2022
Pria 370 374 364
Wanita 340 339 324
Total 710 713 688
129
Page 154
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
Komposisi Karyawan Menurut Lokasi
31 Maret 31 Desember
Lokasi
2024 2023 2022
KPO 308 312 285
KCU Bali 15 15 14
KCU Bandung 17 17 17
KCU Makassar 15 14 16
KCU Manado 12 12 12
KCU Medan 16 17 17
KCU Semarang 16 17 17
KCU Surabaya 22 22 22
KCU Bogor 14 14 15
KCU Solo 12 13 13
KCU BIP 18 18 18
KCU Cideng 20 18 20
KCU Fatmawati 18 18 20
KCU Kelapa Gading 14 15 15
KCU Senayan 20 19 19
KCP BSD 7 7 7
KCP Central Park 7 7 6
KCP Citra 2 7 7 7
KCP Duta Mas 7 7 7
KCP Duta Merlin 7 7 7
KCP Gading Serpong 8 8 8
KCP Grand Wijaya 6 6 7
KCP Green Garden 8 8 8
KCP Kebon Jeruk 8 8 8
KCP Kelapa Gading 2 7 7 7
KCP Kemang 8 8 7
KCP Muara Karang 2 9 9 7
KCP Patal Senayan 7 7 7
KCP Pecenongan 8 7 7
KCP PIK 8 8 8
KCP Pondok Indah 7 7 6
KCP Puri 7 7 8
KCP Senayan City 7 7 7
KCP Sunter 6 6 6
KCP Taman Palem 7 7 7
KCP Tanah Abang Blok B 7 7 7
KCP Tomang 6 6 5
KCP WBI Slipi 7 7 7
KCP Wisma Indocement 7 7 7
Total 710 713 688
Komposisi Karyawan Menurut Aktivitas Utama
31 Maret 31 Desember
Jenjang Aktivitas Utama
2024 2023 2022
Komisaris 3 3 3
Direksi 5 5 5
Senior EVP 4 4 4
Advisor 0 0 1
Anggota Komite 2 2 2
Operations & Internal Control Division 225 225 223
Information Technology Division 40 41 34
Commercial Banking Division 23 22 0
Commercial & SME Banking Division 0 0 29
SME & Consumer Banking Division 28 29 0
Consumer Banking 0 0 4
130
Page 155
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
31 Maret 31 Desember
Jenjang Aktivitas Utama
2024 2023 2022
Corporate Banking 0 0 7
Business Linkage 0 0 5
Loan & Trade Operations Division 18 18 17
Human Capital Management & General Affair 145 146 147
Accounting Division 12 12 8
Finance & Tax 0 0 3
Change Management Office Division 18 18 15
Treasury Division 9 10 10
Compliance & System Procedure Division 7 8 6
Special Asset Management Division 8 8 8
Credit Risk Review Division 10 10 9
Risk Management/Integrated Division 7 8 7
SKAI & Anti Fraud Division 9 8 8
International Banking Division 8 8 8
Credit Legal Division 10 10 8
Corporate Secretary Division 5 5 5
Corporate Legal Division 4 4 3
Credit Monitoring & Collection 4 4 4
Branch Banking Network & Digital Sales 84 83 84
Management Information System 4 4 4
AML, CTF & WMD 4 4 3
Officer Luar Kota 14 14 14
Total 710 713 688
Perseroan memiliki pejabat Senior Executive Vice President (SEVP) yang dianggap memiliki keahlian
khusus dibidangnya. Ketiadaan SEVP tersebut dapat mengganggu kegiatan usaha Perseroan.
Sampai dengan 31 Maret 2024, Perseroan memiliki 4 (empat) SEVP dengan informasi mengenai
riwayat singkat sebagai berikut:
Tugas dan Tanggung
Nama Jabatan Umur Pengalaman Kerja Sertifikasi
Jawab Utama
Muhammad SEVP 48 tahun a. Pricing Actuary Tugu Mandiri a. Bertanggung Manajemen
Rakhmadhani Change Insurance (Subsidiary of jawab dalam Risiko Level 5
Management Pertamina) (2002–2003);Pricing penyusunan strategi (LSPP)
Office Actuary AIA Indonesia (2003 – berkaitan dengan
2005); IT perusahaan dan Selain sertifikasi
yang telah
b. Pricing Actuary Manulife serta memastikan
disebutkan
Financial(2005 – 2006); pelaksanaannya diatas,
c. Pricing/Marketing Actuary AIA sesuai dengan pegawai yang
Indonesia ketentuan yang bersangkutan
(2006 – 2007); berlaku, tidak memiliki
d. Head of Operations and Product b. Bertanggung jawab perizinan lain
of Insurance Business Group dalam seluruh
Citibank, N.A (2007 – 2008); project Change
e. Group Head of Process, Policy Management
and Control, Business Planning Office Division dan
Customer Analytics Bank ANZ serta memastikan
Indonesia (2008 – 2013); pelaksanaanya
f. Associate Director of Products, sesuai dengan
Ops, Tech, Marketing PT Bank ketentuan yang
Victoria International berlaku.
(2013 – 2018);
g. Chief of Business Development
PT Lippo Securities Tbk, Lippo
Financial Service Group (2018 –
2020); dan
h. Founder SimpanDuit Start Up
Fintech Company (2019 – 2020).
131
Page 156
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
Tugas dan Tanggung
Nama Jabatan Umur Pengalaman Kerja Sertifikasi
Jawab Utama
Yohanes SEVP 48 tahun a. Account Officer Kantor Cabang Bertanggung jawab Manajemen
Operations & Pluit dalam penyusunan Risikot Level 5
International PT Bank Lippo Tbk (1991 – strategi berkaitan (BSMR)
Banking 2000); dengan Operations
b. Pimpinan Cabang Kantor Cabang & Internal Control Selain sertifikasi
yang telah
Pembantu Gedung Tifa PT Bank dan International
disebutkan
Century Tbk (2000 – 2007); Banking perusahaan diatas,
c. Kepala Divisi Operasi PT Bank dan memastikan pegawai yang
Windu Kentjana International Tbk pelaksanaannya sesuai bersangkutan
(2007 – 2016); dengan ketentuan yang tidak memiliki
d. Kepala Divisi Operasi PT berlaku. perizinan lain
Bank China Construction Bank
Indonesia Tbk
(2016 – 2017); dan
e. Credit & Finance Director PT
Bank Harda International Tbk
(2017 – 2021).
Mira Senior EVP 45 tahun a. Officer Development Program a. Membina, Manajemen
Christiana of Business Batch XII mengendalikan, Risiko Level 4
PT Bank Mandiri Tbk (2004 – mengawasi serta (LSPP)
2005); mengarahkan
b. Relationship Manager seluruh team dalam Selain sertifikasi
yang telah
Commercial Banking Center PT melaksanakan
disebutkan
Bank Mandiri Tbk (2005 – 2013); kegiatan diatas,
c. Medium Loan Business perkreditan guna pegawai yang
Department Head mengoptimalkan bersangkutan
PT Bank Mutiara Tbk (2013 – laba melalui tidak memiliki
2014); pemberian kredit perizinan lain)
d. SME Business Division Head yang berkualitas dan
PT Bank Jtrust Indonesia (2014 pengendalian resiko
– 2015); yang tepat.
e. Commercial Business Deputy b. Membantu Director
Division Head of Business dalam
PT Bank Jtrust Indonesia (2015 merumuskan,
– 2016); mengevaluasi,
f. Corporate Business Division PT merevisi prosedur
Bank Jtrust Indonesia Tbk (2016 perkreditan serta
– 2017); Strategi Commercial
g. Vice President Remedial & Business Linkage.
Management & Credit Reposition
PT Bank Jtrust Indonesia Tbk
(2016 – 2017);
h. Head of Corporate Credit PT
Radana Bhaskara Finance Tbk
(2017 – 2018);
i. Credit Risk Review Deputy
Division Head PT Bank Victoria
International Tbk (2018 – 2018);
j. Credit Risk Review Division Head
PT Bank Victoria International Tbk
(2019 – 2020);
k. Corporate, Business Linkage
& Consumer Banking PT Bank
Victoria International Tbk
(2021 – 2022); dan
l. Senior EVP of Business PT Bank
Victoria International Tbk (2022 –
saat ini).
132
Page 157
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
Tugas dan Tanggung
Nama Jabatan Umur Pengalaman Kerja Sertifikasi
Jawab Utama
Suryadi Senior EVP 46 tahun a. Group Head KAP Johan Malonda Bertanggung jawab -
of Astika dan Rekan (2000 – 2005); dalam penyusunan
Accounting, b. Kepala Bagian Accounting PT strategi Finance,
Finance & Unitama Sari Mas (2005 – 2006); Accounting &
Management c. FA Manager PT Triteguh Management Information
Information Manunggal Sejati System perusahaan
System
(2006 – 2008); dan memastikan
(MIS)
d. Finance Deputy Manager PT pelaksanaannya sesuai
Menamas Mitra Energi (2008 – dengan ketentuan yang
2011); berlaku,
e. Finance & Accounting Vice
President
PT Skybee Tbk (2011 – 2013);
f. Direktur Keuangan PT Victoria
Insurance Tbk (2013 – 2022); dan
g. Direktur Keuangan PT Victoria
Investama Tbk
(2022 – 2023).
Selain SEVP, Perseroan juga memiliki tenaga ahli yang memiliki pengetahuan teknis tertentu dengan
standar kualifikasi keahlian yang memadai sebagai berikut:
Tugas dan Tanggung
Nama Jabatan Umur Pengalaman Kerja Sertifikasi
Jawab Utama
Yozef Anggota 66 tahun a. Kepala Bagian Help Desk & User a. Bertanggung jawab LSPP Level 2
Abdulrachman Komite Support kepada Ketua
Pemantau PT Bank Dagang Negara (1985 Komite Pemantau Selain
Risiko – 1999); Risiko sertifikasi
b. Senior Manager & Risk PT Bank Victoria yang telah
Management Group International Tbk. disebutkan
PT Bank Mandiri Tbk (1999 - b. Memberikan diatas,
pegawai yang
2010); dan masukan kepada
bersangkutan
c. Anggota Komite Audit & Pemantau Dewan Komisaris tidak memiliki
Risiko dalam penyusunan perizinan lain
PT Bank Victoria International Tbk dan perbaikan
(2019 – saat ini). kebijakan
manajemen
risiko yang
berkaitan dengan
pengendalian risiko
dibidang pengelolaan
asset & liability,
likuiditas, perkreditan
serta operasional.
c. Menyampaikan
masukan kepada
Dewan Komisaris
atas hal-hal yang
perlu mendapat
perhatian dan yang
perlu dibicarakan
dengan Direksi.
d. Melakukan evaluasi
terhadap kebijakan
dan peraturan-
peraturan internal
tentang kebijakan
manajemen risiko
beserta pedoman
pelaksanaannya dan
semua perubahan
serta penyesuaian
kebijakan
manajemen risiko
tersebut.
133
Page 158
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
Tugas dan Tanggung
Nama Jabatan Umur Pengalaman Kerja Sertifikasi
Jawab Utama
e. Memastikan telah
dipertimbangkannya
segala risiko yang
penting dalam
produk-produk Bank
Victoria yang baru
dan segala dampak
adanya perubahan
atau kejadian yang
signifikan baik yang
berasal dari internal
maupun eksternal
Bank Victoria.
f. Mengikuti dan
mempelajari
keputusan-
keputusan Komite
Manajemen Risiko
g. Melakukan kajian
draft laporan
triwulanan profil
risiko Bank Victoria
kepada Otoritas Jasa
Keuangan.
h. Melakukan diskusi
dengan Direksi
atau unit kerja yang
terkait dengan
manajemen risiko,
bila diperlukan.
i. Pemantauan
pelaksanaan
Good Corporate
Governance telah
berjalan sesuai
peraturan Otoritas
Jasa Keuangan.
j. Melakukan training
kepada Divisi
Manajemen Risiko
terkait Manajemen
Risiko.
k. Menjadi bagian
dari Aggota Komite
Terintegrasi dan
membantu entitas
group Victoria.
Medi Sejati Anggota 57 thn a. Collector PT Hasa Marga (1984 – a. Melakukan LSPP Level 3
Komite 1986); penelaahan
Audit b. Teller PT. Bank Swadesi (1990 – atas informasi
1991); keuangan yang
c. Kepala Bagian Kredit Support akan dikeluarkan Selain
PT Bank Intan (1991 – 1999); Bank seperti laporan sertifikasi
d. Auditor KAP Edi Kaslim dan KAP keuangan, proyeksi, yang telah
Gatot Permadi Djuwono (GPJ) dan informasi disebutkan
diatas,
(1999 – 2002); keuangan lainnya.
pegawai yang
e. Kepala Bagian Akunting PT Bank b. Melakukan bersangkutan
Harmoni (2002 – 2007); penelaahan atas tidak memiliki
f. Kepala Bagian Akunting PT Bank ketaatan Bank perizinan lain
Index Selindo (2007 – 2008); terhadap peraturan
g. Kepala Divisi Akunting PT Bank perundang-undangan
Swaguna (2008 – 2010); di bidang Pasar
h. Kepala DIvisi Akunting Bank Modal dan peraturan
Victoria Syariah (2010 – 2014); perundang-
i. Kepala Divisi Kepatuhan Bank undangan lainnya
Victoria Syariah (2014 – 2020); yang berhubungan
dengan kegiatan
Bank.
134
Page 159
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
Tugas dan Tanggung
Nama Jabatan Umur Pengalaman Kerja Sertifikasi
Jawab Utama
j. Anggota Komite Audit & Pemantau c. Melakukan
Risiko Victoria Alife Indonesia penelaahan atas
(2021 – Oktober 2021); dan pelaksanaan
k. Anggota Komite Audit & Pemantau pemeriksaan oleh
Risiko auditor internal.
PT Bank Victoria International Tbk d. Melaporkan
dan kepada Komisaris
PT Bank Victoria Syariah (2021 – berbagai resiko
saat ini). yang dihadapi Bank
dan pelaksanaan
menajemen resiko
oleh Direksi.
e. Melakukan
penelaahan dan
melaporkan kepada
Komisaris atas
pengaduan yang
berkaitan dengan
Bank.
f. Memberikan
masukan atau saran
terkait dengan
temuan pemeriksaan
SKAI.
g. Melakukan
penyempurnaan
atas Sistem &
Prosedur SKAI,
Internal Kontrol,
Manajemen Risiko,
General Affair,
Kredit, Administrasi
Perkreditan,
Operasional dan
Sisdur Divisi /
Cabang lainnya.
h. Menjaga kerahasiaan
dokumen, data dan
informasi Bank.
i. Pemantauan
pelaksanaan
Good Corporate
Governance telah
berjalan sesuai
peraturan Otoritas
Jasa Keuangan.
j. Melakukan training
kepada team Audit
Internal terkait Risk
Based Audit.
k. Menjadi bagian
dari Aggota Komite
Terintegrasi dan
membantu entitas
group Victoria.
Perseroan telah memenuhi kewajibannya sehubungan dengan pembayaran upah minimum tenaga
kerja hingga informasi tambahan ini diterbitkan.
Program kegiatan Pelatihan Perseroan, baik berupa in house training, public training/seminar/workshop
(dalam negeri maupun luar negeri). Program pendidikan dan pelatihan tersebut telah diupayakan untuk
disesuaikan dan diselaraskan dengan kebutuhan dan bidang fokus pendidikan masing-masing unit
kerja dan berikut adalah beberapa pelatihan yang diberikan:
135
Page 160
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
- Mitigasi Kejadian Fraud melalui Penguatan Tata Kelola Bank.
- To Grow CASA & Add New to Bank Client.
- Penguatan Keuangan Hijau dalam Menjawab Tantangan dan Peluang Perubahan Iklim bagi
Stabilitas Sistem Keuangan.
- Aspek Finansial dan Legal Merger, Akuisisi dan Valuasi Bisnis.
- APU PPT, Implementasi Pendekatan Berbasis Risiko TPPU/TPPT pada Perbankan.
- Pelatihan Gugatan Sederhana sebagai Langkah Jitu Penyelesaian Kredit Macet pada Bank.
- Aspek Hukum Tanda Tangan Elektronik dan Keamanan Data Nasabah dalam Layanan Keuangan
Berbasis Teknologi Informasi.
- Conflict of Interest: Legal & Ethical Aspect.
- Corporate Restructuring Enhancing Economic and Social Value.
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki serikat pekerja dan tenaga
kerja asing.
Tidak terdapat perjanjian untuk melibatkan karyawan dan manajemen dalam kepemilikan saham
Perseroan termasuk perjanjian yang berkaitan dengan program kepemilikan saham Perseroan oleh
karyawan atau anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris.
9. TABEL HUBUNGAN KEPENGURUSAN, PENGAWASAN, KEPEMILIKAN DAN AFILIASI
ANTARA PERSEROAN DAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN
NAMA PERSEROAN VICO
Zaenal Abidin Komisaris Utama Independen -
Gunawan Tenggarahardja Komisaris Independen -
Sia Leng Ho Komisaris -
Achmad Friscantono Direktur Utama -
Rusli Wakil Direktur Utama -
Debora Wahjutirto Tanoyo Direktur -
Lembing Direktur -
Tamunan Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko -
Untung Woenardi - Komisaris Utama
Eko R. Gindo - Komisaris Independen
Aldo Jusuf Tjahaja - Direktur Utama
Jimmy Kurniawan Setio - Direktur
Keterangan:
VICO : Victoria Investama
10. TABEL HUBUNGAN KEKELUARGAAN DI ANTARA ANGGOTA DIREKSI, ANGGOTA DEWAN
KOMISARIS DAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN
Hubungan
Hubungan
Hubungan Kekeluargaan
Kekeluargaan Hubungan
Kekeluargaan Pemegang
Nama Jabatan Dewan Kepengurusan
Direksi Saham
Komisaris
Pengendali
Ya Tidak Ya Tidak Ya Tidak Ya Tidak
Komisaris Utama
Zaenal Abidin x x x x
Independen
Gunawan
Komisaris Independen x x x x
Tenggarahardja
Sia Leng Ho Komisaris x x x x
Achmad Friscantono Direktur Utama x x x X
Rusli Wakil Direktur Utama x x x x
Debora Wahjutirto
Direktur x x x x
Tanoyo
Lembing Direktur x x x x
Direktur Kepatuhan dan
Tamunan x x x x
Manajemen Risiko
136
Page 161
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
11. KETERANGAN TENTANG PEMEGANG SAHAM UTAMA BERBENTUK BADAN HUKUM
(DENGAN KEPEMILIKAN DIATAS 5%)
PT VICTORIA INVESTAMA TBK (“VICO”)
Riwayat Singkat
VICO berkedudukan di Jakarta Selatan, adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan dan tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
VICO didirikan pertama kali dengan nama PT Tata Sekuritas Maju berdasarkan Akta Pendirian
No. 39 tanggal 26 Oktober 1989, dibuat di hadapan Ny. Machrani Moertolo Soenarto, S.H., Notaris
di Serang. Akta tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia
berdasarkan Surat Keputusan No. C2-10137.HT.01.01-Th.89 tanggal 2 November 1989 serta
telah didaftarkan di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 7 November 1989 di
bawah No. 1612/1989 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 3537 tanggal
26 Oktober 1989, Tambahan No. 100.
Anggaran dasar VICO telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir kali anggaran dasar
VICO berubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 1 tanggal 3 Januari 2022,
dibuat di hadapan Jimmy Tanal S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang memuat persetujuan
pemegang saham atas perubahan terhadap ketentuan Pasal 4 ayat (1) Anggaran Dasar VICO
sehubungan dengan peningkatan Modal Tanpa Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMHMETD”) dari
semula sebesar Rp915.009.468.000 (sembilan ratus lima belas miliar sembilan juta empat ratus
enam puluh delapan ribu Rupiah) menjadi sebesar Rp1.006.456.836.300 (satu triliun enam miliar
empat ratus lima puluh enam juta delapan ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus Rupiah). Akta
tersebut telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0031331 tanggal 14 Januari 2022
dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0009349.AH.01.11.TAHUN 2022
tanggal 14 Januari 2022 (“Akta No. 1/2022”).
Bidang Usaha
VICO awalnya didirikan dengan nama PT Tata Sekuritas Maju pada tahun 1989, merupakan sebuah
induk perusahaan dibidang investasi untuk kebutuhan jasa keuangan bagi korporasi dan pelanggan
ritel. VICO telah berdiri selama lebih dari 33 (tiga puluh tiga) tahun hingga saat ini. Perseroan
telah melayani berbagai jasa, baik secara langsung maupun Entitas Anak usaha. Berbagai jasa
tersebut meliputi perdagangan efek, asuransi umum, asuransi jiwa, serta perbankan konvensional
dan syariah.
VICO menjadi perusahaan tercatat di Bursa Efek Jakarta (sekarang Bursa Efek Indonesia) dan
terdaftar sebagai emiten ke-19 yang listing perdana pada tanggal 8 Juli 2013 dengan kode saham
“VICO”. Saham VICO tercatat di papan utama dan masuk ke sektor jasa keuangan dan sub sektor
lain-lain. Aksi korporasi Initial Public Offering (IPO) tersebut bertujuan untuk mengakomodasi
ekspansi usaha Perseroan dan Entitas Anak di masa mendatang.
Pada tahun 2000, VICO melakukan transformasi dengan berganti nama menjadi PT Victoria
Sekuritas. Pergantian nama ini berimplikasi pada perluasan kegiatan usaha, yakni sebagai
Penjamin Emisi Efek. Kemudian, pada tanggal 28 Mei 2012, VICO berganti nama menjadi
PT Victoria Investama.
Setelah berganti nama, VICO fokus dan konsolidasi usaha menjadi Perusahaan Bidang Investasi
dan Jasa Konsultasi Bisnis, Manajemen dan Administrasi. Bidang investasi berupa Penyertaan
Saham baik secara langsung maupun tidak langsung melalui Pasar Modal dan Non Pasar Modal.
VICO dan Entitas Anak tergabung dalam kelompok usaha Victoria Group. VICO berdomisili di
Jakarta dengan kantor beralamat di Graha BIP Lantai 3A, JI. Gatot Subroto Kav. 23, Jakarta.
137
Page 162
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
Permodalan
Berdasarkan susunan pemegang saham VICO sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan
Keputusan Rapat No. 23 tanggal 21 Desember 2022, dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris
di Jakarta, yang memuat persetujuan pemegang saham atas perubahan terhadap ketentuan Pasal
4 ayat (2) Anggaran Dasar VICO tentang sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan
dan disetor VICO dari semula sebesar Rp1.006.456.836.300,- (satu triliun enam miliar empat
ratus lima puluh enam juta delapan ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus Rupiah) menjadi sebesar
Rp1.521.707.565.800,- (satu triliun lima ratus dua puluh satu miliar tujuh ratus tujuh juta lima ratus
enam puluh lima ribu delapan ratus Rupiah). Akta tersebut telah diberitahukan kepada Menkumham
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
No. AHU-AH.01.03-0330921 tanggal 22 Desember 2022 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan
di bawah No. AHU-0258631.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 22 Desember 2022.
Susunan pemegang saham VICO dengan struktur permodalan sebagaimana disebutkan di atas
serta sebagaimana tercantum dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan per 29 Februari 2024
berdasarkan Daftar Pemegang Saham yang diterbitkan oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro
Administrasi Efek Perseroan, adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah penuh)
Nilai Nominal per Saham Rp100,- per saham
Keterangan Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 36.000.000.000 3.600.000.000.000
Modal ditempatkan dan disetor penuh:
1. PT Gratamulia Pratama 6.856.943.900 685.694.390.000 45,06
2. Suzanna Tanojo 2.489.307.407 248.930.740.700 16,36
3. Chemical Asia Corporation Pte. Ltd. 3.524.836.731 352.483.673.100 23,17
4. Masyarakat 2.345.987.620 234.598.762.000 15,41
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 15.217.075.658 1.521.707.564.800 100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel 20.782.924.342 2.078.292.435.200 -
Manajemen dan Pengawasan
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi VICO adalah sebagaimana tercantum dalam Akta
Pernyataan Keputusan Rapat No. 11 tanggal 8 September 2023, dibuat di hadapan Rini Yulianti,
S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata
dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0163547
tanggal 15 September 2023 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0182898.
AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 15 September 2023 (“Akta No. 8/2023”), yaitu sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Untung Woenardi
Komisaris Independen : Eko Rachmansyah Gindo
Direksi
Direktur Utama : Aldo Jusuf Tjahaja
Direktur : Suryadi
12. PERKARA HUKUM
Perkara Hukum Yang Dihadapi / Melibatkan Perseroan Serta Anggota Direksi, Anggota
Dewan Komisaris, Karyawan Kunci, Dan Karyawan Perseroan
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan Perseroan tidak memiliki perkara hukum dibidang
pidana, perkara hukum dibidang perpajakan, perkara hukum dibidang persaingan usaha, perkara
hukum dibidang ketenagakerjaan dan hubungan industrial, perkara hukum yang penyelesaisannya
melalui badan arbitrase, perkara hukum dibidang kepailitan, penundaan kewajiban pembayaran
utang (PKPU) dan perkara penundaan kewajiban pembayaran utang, somasi dan tidak memiliki
perkara perpajakan/perkara pajak.
138
Page 163
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan tidak ada anggota Direksi dan anggota Dewan
Komisaris Perseroan yang sedang menjabat dan tidak ada karyawan kunci dan staf Perseroan
yang masih memiliki jabatan pada Perseroan ataupun yang masih memiliki hubungan kerja dengan
Perseroan yang terlibat atau tersangkut atau menghadapi perkara hukum di pengadilan atau badan
arbitrase atau suatu lembaga penyelesaian sengketa ataupun yang sedang dalam pemeriksaan
penyelidikan/penyidikan aparat penegak hukum karena diduga terlibat kasus hukum atau perkara
hukum, dan tidak ada anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan yang sedang
menjabat dan tidak ada karyawan kunci dan staf Perseroan yang masih memiliki jabatan pada
Perseroan ataupun yang masih memiliki hubungan kerja dengan Perseroan yang berdasarkan
putusan pengadilan yang berkuatan hukum tetap telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan
atau turut serta melakukan atau membantu melakukan suatu tindak pidana perbankan (fraud) dan/
atau tindak pidana kejahatan lainnya.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan Perseroan memiliki perkara hukum perdata dan
perkara hukum tata usaha negara sebagaimana akan diuraikan dibawah ini. Seluruh perkara yang
dimiliki Perseroan tidak akan berdampak negatif terhadap kelangsungan usaha.
1. Perkara Perdata Umum – Perbuatan Melawan Hukum – (No. Register Perkara
No. 434/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst)
Bahwa pada tanggal 2 Agustus 2022 Yayasan Pendidikan Kader Keuangan dan Perbankan
Bandung (selaku Penggugat 1), Riska Nurasyiah (selaku Penggugat 2) dan Rinalwan Buchari
(selaku Penggugat 3) yang selanjutnya disebut “Para Penggugat”, mengajukan gugatan
Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada Perseroan (selaku
Tergugat 1) dan PT Corex Intek Indonesia (selaku Tergugat 2) yang selanjutnya disebut “Para
Tergugat”. Bahwa Petitum yang disampaikan melalui gugatan Para Penggugat adalah:
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menghukum dan memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi
kerugian secara tanggung renteng kepada Para Penggugat secara sekaligus dan seketika total
Rp7.077.079.809,50 (tujuh miliar tujuh puluh tujuh juta tujuh puluh sembilan ribu delapan
ratus sembilan koma lima kosong Rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
• Kerugian material sebesar Rp. 6.077.079.809,50 (enam miliar tujuh puluh tujuh juta
tujuh puluh Sembilan ribu delapan ratus Sembilan koma lima puluh rupiah)
Bahwa berdasarkan surat gugatannya, Para Penggugat mendalilkan:
a. Bahwa Penggugat I dan Tergugat I sepakat fasilitas kredit tersebut dituangkan dalam
akta notaris yakni Akta Perjanjian Kredit Dengan Memakai Jaminan Nomor 28 tanggal 25
Juni 2018. Penggugat II dan Penggugat III merupakan penjamin dalam perjanjian kredit
tersebut; dan
b. Tergugat I dan Tergugat 2 melakukan pengalihan (cessie) secara diam-diam dan tidak
melakukan pemberitahuan kepada Para Penggugat baik sesudah maupun setelah
Tergugat I dan Tergugat II melakukan pengalihan piutang (cessie), selain hal tersebut
dipersidangkan juga terbukti bahwa Penggugat I juga telah melanggar kesepakatan
bersama tertanggal 7 Agustus 2020 yang pada pokoknya menyatakan apabila Para
Penggugat tidak melakukan pembayaran maka upaya yang disepakati adalah melakukan
lelang terhadap objek jaminan sebagaimana dalam Akta Perjanjian Kredit Dengan
Memakai Jaminan Nomor 28 tanggal 25 Juni 2018, namun faktanya Penggugat justru
melakukan pengalihan piutang (cessie) secara diam-diam dan kesepakatan tertanggal
7 Agustus 2020 tersebut.
Bahwa sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan telah menerima relaas
pemberitahuan kasasi No. 16/Srt.Pdt.Kas/2024/PN.Jkt.Pst jo. No. 434/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst
pada tanggal 26 Februari 2024 yang menerangkan bahwa Para Penggugat telah menyatakan
Kasasi terhadap Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 1099/Pdt/2023/PT DKI tanggal
29 November 2023.
139
Page 164
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
Bahwa berdasarkan Pernyataan Perseroan, dalam hal Perseroan menjadi pihak yang
dikalahkan dalam upaya hukum kasasi yang diajukan Para Penggugat dalam perkara ini, maka
hal tersebut tidak akan mempengaruhi operasional, kegiatan usaha, kelangsungan usaha,
dan pendapatan Perseroan yang dapat berdampak negatif terhadap pelaksanaan Penawaran
Umum Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2024.
2. Perkara Perdata Umum – Perbuatan Melawan Hukum – (No. Register Perkara
No. 1150/Pdt.G/2022/PN Jkt.Sel)
Bahwa pada tanggal 31 Desember 2022 PT Surya Eden Utama yang selanjutnya disebut
“Penggugat”, mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri Selatan
kepada Perseroan yang selanjutnya disebut “Tergugat”. Bahwa Petitum yang disampaikan
melalui gugatan Para Penggugat adalah:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan perbuatan Tergugat yang melakukan penjualan di bawah tangan atas objek
jaminan Hak Tanggungan berupa 35 (tiga puluh lima) bidang tanah dan bangunan di atasnya
yang semuanya dikenal sebagai HOTEL YASMIN (Resort & Conference Hotel) yang
dilakukan dengan menggunakan klausul kuasa mutlak, dikategorikan sebagai tindakan
PMH karena bertentangan dengan Pasal 39 ayat (1) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor
24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;
atau
Menyatakan perbuatan Tergugat, yang melakukan penjualan di bawah tangan objek
jaminan Hak Tanggungan berupa 35 (tiga puluh lima) bidang tanah dan bangunan di
atasnya yang semuanya dikenal sebagai HOTEL YASMIN (Resort & Conference Hotel)
yang dilakukan yang dilakukan oleh Tergugat yaitu tanpa pemberitahuan dan atau tanpa
persetujuan dari Penggugat, adalah merupakan tindakan PMH karena bertentangan
dengan syarat yang digariskan dalam Pasal 20 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No.
4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda Yang Berkaitan
Dengan Tanah;
3. Menyatakan batal, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penjualan
di bawah tangan yang dilakukan oleh Tergugat atas penjualan objek Hak Tanggungan
yaitu atas 35 (tiga puluh lima) bidang tanah dan bangunan yang ada di atasnya, yang
kesemuanya terletak di Desa Palasari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Propinsi
Jawa Barat, berturut-turut diuraikan dalam:
a. Sertifikat Hak Guna Bangunan (“SHGB”) Nomor 810/Palasari, sebagaimana diuraikan
lebih lanjut dalam Gambar Situasi tanggal dua Juni seribu sembilan ratus sembilan
puluh tiga (02-06-1993) Nomor 1792/1993, seluas 386 M2 (tiga ratus delapan puluh
enam meter persegi) setempat dikenal sebagai Villa Yasmin Kavling Nomor 1;
b. SHGB Nomor 811/Palasari, sebagaimana diuraikan lebih lanjut dalam Gambar Situasi
tanggal dua Juni seribu sembilan ratus sembilan puluh tiga (02-06-1993) Nomor
1793/1993, seluas 321 M2 (tiga ratus dua puluh satu meter persegi) setempat dikenal
sebagai Villa Yasmin Kavling Nomor 2;
c. SHGB Nomor 812/Palasari, sebagaimana diuraikan lebih lanjut dalam Gambar Situasi
tanggal dua Juni seribu sembilan ratus sembilan puluh tiga (02-06-1993) Nomor
1794/1993, seluas 418 M2 (empat ratus delapan belas meter persegi) setempat
dikenal sebagai Villa Yasmin Kavling Nomor 3;
d. SHGB Nomor 813/Palasari, sebagaimana diuraikan lebih lanjut dalam Gambar Situasi
tanggal dua Juni seribu sembilan ratus sembilan puluh tiga (02-06-1993) Nomor
1795/1993, seluas 458 M2 (empat ratus lima puluh delapan meter persegi) setempat
dikenal sebagai Villa Yasmin Kavling Nomor 4;
140
Page 165
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
e. SHGB Nomor 814/Palasari, sebagaimana diuraikan lebih lanjut dalam Gambar Situasi
tanggal dua Juni seribu sembilan ratus sembilan puluh tiga (02-06-1993) Nomor
1796/1993, seluas 644 M2 (enam ratus empat puluh empat meter persegi) setempat
dikenal sebagai Villa Yasmin Kavling Nomor 5;
f. SHGB Nomor 815/Palasari, sebagaimana diuraikan lebih lanjut dalam Gambar Situasi
tanggal dua Juni seribu sembilan ratus sembilan puluh tiga (02-06-1993) Nomor
1797/1993, seluas 874 M2 (delapan ratus tujuh puluh empat meter persegi) setempat
dikenal sebagai Villa Yasmin Kavling Nomor 6;
g. SHGB Nomor 816/Palasari, sebagaimana diuraikan lebih lanjut dalam Gambar Situasi
tanggal dua Juni seribu sembilan ratus sembilan puluh tiga (02-06-1993) Nomor
1798/1993, seluas 445 M2 (empat ratus empat puluh lima meter persegi) setempat
dikenal sebagai Villa Yasmin Kavling Nomor 7;
h. SHGB Nomor 817/Palasari, sebagaimana diuraikan lebih lanjut dalam Gambar Situasi
tanggal dua Juni seribu sembilan ratus sembilan puluh tiga (02-06-1993) Nomor
1799/1993, seluas 492 M2 (empat ratus sembilan puluh dua meter persegi) setempat
dikenal sebagai Villa Yasmin Kavling Nomor 8;
i. SHGB Nomor 818/Palasari, sebagaimana diuraikan lebih lanjut dalam Gambar Situasi
tanggal dua Juni seribu sembilan ratus sembilan puluh tiga (02-06-1993) Nomor
1800/1993, seluas 467 M2 (empat ratus enam puluh tujuh meter persegi) setempat
dikenal sebagai Villa Yasmin Kavling Nomor 9;
j. SHGB Nomor 828/Palasari, sebagaimana diuraikan lebih lanjut dalam Gambar Situasi
tanggal dua Juni seribu sembilan ratus sembilan puluh tiga (02-06-1993) Nomor
1810/1993, seluas 455 M2 (empat ratus lima puluh lima meter persegi) setempat
dikenal sebagai Villa Yasmin Kavling Nomor 19;
k. SHGB Nomor 830/Palasari, sebagaimana diuraikan lebih lanjut dalam Gambar Situasi
tanggal dua Juni seribu sembilan ratus sembilan puluh tiga (02-06-1993) Nomor
1812/1993, seluas 436 M2 (empat ratus tiga puluh enam meter persegi) setempat
dikenal sebagai Villa Yasmin Kavling Nomor 21;
l. SHGB Nomor 831/Palasari, sebagaimana diuraikan lebih lanjut dalam Gambar Situasi
tanggal dua Juni seribu sembilan ratus sembilan puluh tiga (02-06-1993) Nomor
1813/1993, seluas 435 M2 (empat ratus tiga puluh lima meter persegi) setempat
dikenal sebagai Villa Yasmin Kavling Nomor 22;
m. SHGB Nomor 832/Palasari, sebagaimana diuraikan lebih lanjut dalam Gambar Situasi
tanggal dua Juni seribu sembilan ratus sembilan puluh tiga (02-06-1993) Nomor
1814/1993, seluas 682 M2 (enam ratus delapan puluh dua meter persegi) setempat
dikenal sebagai Villa Yasmin Kavling Nomor 23;
n. SHGB Nomor 852/Palasari, sebagaimana diuraikan lebih lanjut dalam Gambar Situasi
tanggal dua Juni seribu sembilan ratus sembilan puluh tiga (02-06-1993) Nomor
1835/1993, seluas 450 M2 (empat ratus lima puluh meter persegi) setempat dikenal
sebagai Villa Yasmin Kavling Nomor 43 A;
o. SHGB Nomor 853/Palasari, sebagaimana diuraikan lebih lanjut dalam Gambar Situasi
tanggal dua Juni seribu sembilan ratus sembilan puluh tiga (02-06-1993) Nomor
1836/1993, seluas 467 M2 (empat ratus enam puluh tujuh meter persegi) setempat
dikenal sebagai Villa Yasmin Kavling Nomor 45;
p. SHGB Nomor 854/Palasari, sebagaimana diuraikan lebih lanjut dalam Gambar Situasi
tanggal dua Juni seribu sembilan ratus sembilan puluh tiga (02-06-1993) Nomor
1837/1993, seluas 453 M2 (empat ratus lima puluh tiga meter persegi) setempat
dikenal sebagai Villa Yasmin Kavling Nomor 46;
q. SHGB Nomor 855/Palasari, sebagaimana diuraikan lebih lanjut dalam Gambar Situasi
tanggal dua Juni seribu sembilan ratus sembilan puluh tiga (02-06-1993) Nomor
1838/1993, seluas 478 M2 (empat ratus tujuh puluh delapan meter persegi) setempat
dikenal sebagai Villa Yasmin Kavling Nomor 47;
r. SHGB Nomor 856/Palasari, sebagaimana diuraikan lebih lanjut dalam Gambar Situasi
tanggal dua Juni seribu sembilan ratus sembilan puluh tiga (02-06-1993) Nomor
1839/1993, seluas 574 M2 (lima ratus tujuh puluh empat meter persegi) setempat
dikenal sebagai Villa Yasmin Kavling Nomor 48;
141
Page 166
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
s. SHGB Nomor 857/Palasari, sebagaimana diuraikan lebih lanjut dalam Gambar Situasi
tanggal dua Juni seribu sembilan ratus sembilan puluh tiga (02-06-1993) Nomor
1840/1993, seluas 546 M2 (lima ratus empat puluh enam meter persegi) setempat
dikenal sebagai Villa Yasmin Kavling Nomor 49;
t. SHGB Nomor 858/Palasari, sebagaimana diuraikan lebih lanjut dalam Gambar Situasi
tanggal dua Juni seribu sembilan ratus sembilan puluh tiga (02-06-1993) Nomor
1841/1993, seluas 462 M2 (empat ratus enam puluh dua meter persegi) setempat
dikenal sebagai Villa Yasmin Kavling Nomor 50;
u. SHGB Nomor 859/Palasari, sebagaimana diuraikan lebih lanjut dalam Gambar Situasi
tanggal dua Juni seribu sembilan ratus sembilan puluh tiga (02-06-1993) Nomor
1842/1993, seluas 478 M2 (empat ratus tujuh puluh delapan meter persegi) setempat
dikenal sebagai Villa Yasmin Kavling Nomor 51;
v. SHGB Nomor 860/Palasari, sebagaimana diuraikan lebih lanjut dalam Gambar Situasi
tanggal dua Juni seribu sembilan ratus sembilan puluh tiga (02-06-1993) Nomor
1843/1993, seluas 470 M2 (empat ratus tujuh puluh meter persegi) setempat dikenal
sebagai Villa Yasmin Kavling Nomor 52;
w. SHGB Nomor 861/Palasari, sebagaimana diuraikan lebih lanjut dalam Gambar Situasi
tanggal dua Juni seribu sembilan ratus sembilan puluh tiga (02-06-1993) Nomor
1844/1993, seluas 410 M2 (empat ratus sepuluh meter persegi) setempat dikenal
sebagai Villa Yasmin Kavling Nomor 53;
x. SHGB Nomor 864/Palasari, sebagaimana diuraikan lebih lanjut dalam Gambar Situasi
tanggal dua Juni seribu sembilan ratus sembilan puluh tiga (02-06-1993) Nomor
1847/1993, seluas 462 M2 (empat ratus enam puluh dua meter persegi) setempat
dikenal sebagai Villa Yasmin Kavling Nomor 56;
y. SHGB Nomor 865/Palasari, sebagaimana diuraikan lebih lanjut dalam Gambar Situasi
tanggal dua Juni seribu sembilan ratus sembilan puluh tiga (02-06-1993) Nomor
1848/1993, seluas 466 M2 (empat ratus enam puluh enam meter persegi) setempat
dikenal sebagai Villa Yasmin Kavling Nomor 57;
z. SHGB Nomor 866/Palasari, sebagaimana diuraikan lebih lanjut dalam Gambar Situasi
tanggal dua Juni seribu sembilan ratus sembilan puluh tiga (02-06-1993) Nomor
1849/1993, seluas 424 M2 (empat ratus dua puluh empat meter persegi) setempat
dikenal sebagai Villa Yasmin Kavling Nomor;
aa. SHGB Nomor 869/Palasari, sebagaimana diuraikan lebih lanjut dalam Gambar Situasi
tanggal dua Juni seribu sembilan ratus sembilan puluh tiga (02-06-1993) Nomor
1853/1993, seluas 791 M2 (tujuh ratus sembilan puluh satu meter persegi) setempat
dikenal sebagai Villa Yasmin Kavling Nomor 60;
bb. SHGB Nomor 870/Palasari, sebagaimana diuraikan lebih lanjut dalam Gambar Situasi
tanggal dua Juni seribu sembilan ratus sembilan puluh tiga (02-06-1993) Nomor
1854/1993, seluas 578 M2 (lima ratus tujuh puluh delapan meter persegi) setempat
dikenal sebagai Villa Yasmin Kavling Nomor 61;
cc. SHGB Nomor 874/Palasari, sebagaimana diuraikan lebih lanjut dalam Gambar
Situasi tanggal dua Juni seribu sembilan ratus sembilan puluh tiga (02-06-1993)
Nomor 1858/1993, seluas 537 M2 (lima ratus tiga puluh tujuh meter persegi) setempat
dikenal sebagai Villa Yasmin Kavling Nomor 66;
dd. SHGB Nomor 875/Palasari, sebagaimana diuraikan lebih lanjut dalam Gambar
Situasi tanggal dua Juni seribu sembilan ratus sembilan puluh tiga (02-06-1993)
Nomor 1859/1993, seluas 448 M2 (empat ratus empat puluh delapan meter persegi)
setempat dikenal sebagai Villa Yasmin Kavling Nomor 67;
ee. SHGB Nomor 1745/Palasari, sebagaimana diuraikan lebih lanjut dalam Surat Ukur
tanggal empat Mei dua ribu enam (04-05-2006), dengan Nomor 218/2006, dengan
Nomor Identifikasi Bidang tanah (NIB) 10.13.28.18.00621, seluas 295 M2 (dua ratus
sembilan puluh lima meter persegi);
ff. SHGB Nomor 1746/Palasari, sebagaimana diuraikan lebih lanjut dalam Surat Ukur
tanggal empat Mei dua ribu enam (04-05-2006), dengan Nomor 219/2006, dengan
Nomor Identifikasi Bidang tanah (NIB) 10.13.28.18.00622, seluas 230 M2 (dua ratus
tiga puluh meter persegi);
142
Page 167
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
gg. Yang kesemuanya terdaftar atas nama PT. Surya Eden Utama, berkedudukan di
Jakarta;
i. 1 (satu) bidang tanah yang terletak di Propinsi Jawa Barat, Kabupaten Cianjur,
Kecamatan Cipanas, Desa Palasari, sebagaimana ternyata dari SHGB Nomor
1155/Palasari, sebagaimana diuraikan lebih lanjut dalam Gambar Situasi tanggal
sepuluh Desember seribu sembilan ratus sembilan puluh empat (10-12-1994)
Nomor 6120/1994, seluas 7.300 M2 (tujuh ribu tiga ratus meter persegi), terdaftar
atas nama PT Surya Eden Utama;
ii. 1 (satu) bidang tanah yang terletak di Propinsi Jawa Barat, Kabupaten Cianjur,
Kecamatan Cipanas, Desa Palasari, sebagaimana ternyata dari SHGB Nomor
1641/Palasari, seperti diuraikan lebih lanjut dalam Surat Ukur tanggal dua
puluh empat September seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan (24-
09-1999) Nomor 00120/1999, dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB)
10.13.17.18.00234, seluas 680 M2 (enam ratus delapan puluh meter persegi),
terdaftar atas nama RUDY SIRAPANDJI;
iii. 1 (satu) bidang tanah hak milik yang terletak di dalam Propinsi Jawa Barat,
Kabupaten Cianjur, Kecamatan Pacet, Desa Cimacan, sebagaimana ternyata
dari Sertipikat Hak Milik, Nomor 289/Palasari, seperti diuraikan dalam Gambar
Ikhtisar tanggal sembilan April seribu sembilan ratus tujuh puluh lima (09-04-
1975) Nomor 225/1973 (225/1975), seluas 4.654 M2 (empat ribu enam ratus lima
puluh empat meter persegi), terdaftar atas nama RUDY SIRAPANDJI, dahulu
KWEE HOK SIN;
Kesemuanya bidang-bidang tanah ini dikenal sebagai HOTEL YASMIN (Resort &
Conference Hotel) yang terletak di Jalan Jeprah Nomor 69 Palasari, Pacet, Cianjur,
Jawa Barat;
4. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Perjanjian Kesepakatan Bersama antara
Penggugat dan Tergugat mengenai penebusan/pembelian kembali aset Hak Tanggungan
berupa tanah dan bangunan HOTEL dan VILLA yang terletak di Jl. Jeprah Nomor 69,
RT.003/RW.002, Desa Palasari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat
dengan total 35 (tiga puluh lima sertifikat) dan total luas tanah 28.166 M2;
5. Menghukum Tergugat untuk tetap melaksanakan Perjanjian Kesepakatan Bersama antara
Penggugat dan Tergugat mengenai penebusan/pembelian kembali aset Hak Tanggungan
berupa tanah dan bangunan HOTEL dan VILLA yang terletak di Jl. Jeprah Nomor 69,
RT.003/RW.002, Desa Palasari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat
dengan total 35 (tiga puluh lima sertifikat) dan total luas tanah 28.166 M2;
6. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat adalah bersifat melawan
hukum, dan oleh karena Penggugat dinyatakan melakukan PMH maka beralasan secara
hukum Penggugat mengajukan tuntutan ganti kerugian materil dan immateril, yaitu:
• KERUGIAN MATERIL:
Adapun kerugian materil yang dialami oleh Penggugat dalam bentuk uang sebagaimana
kerugian yang nyata dialami Penggugat yaitu senilai Rp. 45.000.000.000,- (empat
puluh miliar rupiah) karena beralihnya kepemilikan 35 (tiga puluh lima) bidang tanah
dan bangunan yang ada di atasnya, yang dikenal dengan HOTEL YASMIN (Resort
& Conference Hotel) yang sebelumnya atas nama Penggugat menjadi kemudian
beralih menjadi atas nama pihak lain.
• KERUGIAN IMMATERIL:
Akibat perbuatan Tergugat, Penggugat merasakan nama baik Perseroan dan atau HOTEL
YASMIN (Resort & Conference Hotel) telah dicemarkan dan telah menimbulkan kerugian
bagi Penggugat yang sudah barang tentu tidak dapat dinilai dengan sejumlah uang, namun
untuk mudahnya dalam gugatan ini, kerugian immateril tersebut ditentukan sebesar
Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah);
143
Page 168
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
Atau,
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, bersama ini Penggugat meminta ganti
kerugian dalam bentuk natura atau pengembalian keadaan pada keadaan semula
yaitu dengan menyatakan terlebih dahulu bahwa penjualan di bawah tangan tidak
sah dan batal demi hukum, memerintahkan Tergugat untuk melanjutkan penebusan/
pembelian dengan Penggugat dengan harga yang sudah disepakati sebelumnya
antara Penggugat dan Tergugat yaitu Rp. 45.000.000.000,- (empat puluh miliar
rupiah).
7. Memutuskan, menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar
Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana
Tergugat dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak putusan diucapkan, Para Tergugat sengaja/lalai
untuk tidak menjalankan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
8. Memutuskan, menyatakan sah dan berharga sita jaminan berupa objek Hak Tanggungan
yaitu atas 35 (tiga puluh lima) bidang tanah yang semuanya dikenal sebagai HOTEL YASMIN
(Resort & Conference Hotel), yang terletak di Jalan Jeprah Nomor 69, Palasari, Pacet,
Cianjur, Propinsi Jawa Barat.
9. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan dengan serta merta (uitvoerbaar
bij voorraad) meskipun ada perlawanan Banding maupun Kasasi;
10. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara.
Jumlah outstanding hutang Penggugat setelah di AYDA berdasarkan Akta Penyerahan
Jaminan sebagai Penyelesaian Kewajiban Hutang tertanggal 23 Desember 2019 dengan
nilai buku AYDA Rp57.680.710.371,16 (Lima Puluh Tujuh Miliar Enam Ratus Delapan
Puluh Juta Tujuh Ratus Sepuluh Ribu Rupiah Tiga Ratus Tujuh Puluh Satu koma satu
enam sen). Pengalihan atas aset jaminan AYDA tidak dilakukan melalui eksekusi lelang
hak tanggungan melainkan melalui Jual Beli berdasarkan kuasa untuk menjual yang
diberikan oleh debitur kepada Bank Victoria, dimana kuasa jual tersebut dibuat secara
notariil.
Bahwa sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, perkara ini masih dalam tahap
pemeriksaan ingkat pertama pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang selanjutnya
akan diadakan pada tanggal 2 April 2024 dengan agenda Penyampaian Duplik dari
Penggugat.
Bahwa sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan dan berdasarkan Pernyataan
Perseroan, perkara tidak akan mempengaruhi operasional, kegiatan usaha, kelangsungan
usaha, dan pendapatan Perseroan yang dapat berdampak negatif bahwa sampai dengan
Informasi Tambahan ini diterbitkan, perkara ini masih dalam tahap pemeriksaan tingkat
pertama pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang selanjutnya akan diadakan
pada tanggal 24 Maret 2024.
3. Perkara Perdata Umum – Perbuatan Melawan Hukum – (Register Perkara No. 156/Pdt.G/2023/
PN Jkt.Pst)Perkara Perdata Umum – Perbuatan Melawan Hukum – (No. Register Perkara
No. 767/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst)
Bahwa pada tanggal 7 Maret 2024, Sucik Mardi yang selanjutnya disebut “Penggugat”,
mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada
Perseroan yang selanjutnya disebut “Tergugat I” dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara
dan Lelang Jakarta III yang selanjutnya disebut “Tergugat II” (Tergugat I dan Tergugat II
secara bersama-sama disebut (“Para Tergugat”). Bahwa Petitum yang disampaikan melalui
gugatan Para Penggugat adalah:
144
Page 169
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat adalah Debitur yang baik dan harus dilindungi hukum; dan
keputusan Tergugat I yang menyatakan Penggugat adalah debitur kredit macet adalah
Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan keputusan Tergugat II yang menyetujui permohonan penjualan agunan/
jaminan dari Tergugat I merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
Jumlah outstanding hutang Penggugat setelah di AYDA dengan nilai buku AYDA sebesar
Rp22.729.695.470,66 (Dua Puluh Dua Miliar Tujuh Ratus Dua Puluh Sembilan Juta Enam
Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Rupiah koma enam enam sen).
Bahwa pada tanggal 15 November 2023 perkara ini telah diputus oleh Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan pada tanggal 27 November 2024 Penggugat melakukan
upaya hukum Banding. Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, perkara ini masih dalam
tahap proses Banding.
Bahwa sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan dan berdasarkan Pernyataan
Perseroan, perkara tidak akan mempengaruhi operasional, kegiatan usaha, kelangsungan
usaha, dan pendapatan Perseroan yang dapat berdampak negatif terhadap pelaksanaan
Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2024.
4. Perkara Perdata Umum - Perbuatan Melawan Hukum - (Register Perkara No. 826/
Pdt.G.2023/PN JKT.SEL)
Bahwa pada tanggal 30 Agustus 2023, Firzia Resita yang selanjutnya disebut “Penggugat”,
mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
kepada Perseroan yang selanjutnya disebut “Tergugat I”, Kantor Pelayanan Kekayaan
Negara dan Lelang Tangerang II yang selanjutnya disebut “Tergugat II”, PT Matador Lelang
Sukses yang selanjutnya disebut “Tergugat III” (Tergugat I dan Tergugat II secara bersama-
sama disebut (“Para Tergugat”), dan Kementerian ATR/BPN C.q. Kantor Badan Pertanahan
Nasional Kota Tangerang Selatan yang selanjutnya disebut “Turut Tergugat” . Bahwa Petitum
yang disampaikan melalui gugatan Penggugat adalah:
Dalam Provisi
Mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan C.q Majelis Hakim pemeriksa dan
pemutus perkara ini untuk segera memerintahkan Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
untuk membatalkan rencana lelang atas tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya yang
terletak di diDesa Kampung Pisangan, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Luas
Tanah 243 M2 dan Luas Bangunan 207 m2 dengan Sertifikat Hak Milik No.2812, atas nama
Firzia Resita yang menjadi obyek sengketa, hingga perkara a quo mempunyai kekuatan hukum
yang tetap (Inkracht Van Gewisjde).
Dalam Pokok Perkara
Primair
1. Menerima dan mengabulkan Perlawanan yang diajukan oleh Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga surat-surat yang diajukan oleh Penggugat sebagai bukti
dalam perkara ini;
3. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas atas tanah dan bangunan yang
berdiri diatasnya yang terletak di yang terletak di di Desa Kampung Pisangan, Kecamatan
Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Luas Tanah 243 M2 dan Luas Bangunan 207 m2 dengan
Sertifikat Hak Milik No.2812, atas nama Firzia Resita;
4. Bahwa Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan perbuatan
melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat;
5. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian yang dialami Penggugat baik Kerugian
Materiil maupun Kerugian Imateriil total senilai Rp 2.400.000.000,- (Dua Milyar Empat
Ratus Juta Rupiah) sebagaimana harga aset/pasaran sekarang ini;
145
Page 170
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
6. Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatat atau memblokir objek sengketa tersebut,
sampai adanya putusan tetap;
7. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada
perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukuman lainnya dari Para Tergugat atau
pihak ketiga lainnya (uitvoerbaar bij Vorraad);
8. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng harus membayar uang paksa
(dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) per hari atas keterlambatan
melaksanakan putusan;
9. Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara ini;
10. Menghukum Para Tergugat untuk patuh dan tunduk serta mentaati isi putusan perkara ini.
Tunggakan kewajiban pokok dan bunga per tanggal 7 Mei 2024 (akhir hari) adalah:
a. Pokok : Rp800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah);
b. Bunga : Rp187.295.620,08 (Seratus Delapan Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Sembilan
Puluh Lima Ribu Enam Ratus Dua Puluh Rupiah koma nol delapan sen).
Bahwa sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, perkara ini masih berjalan.
Persidangan akan dilanjutkan pada tanggal 14 Mei 2024 dengan agenda pembacaan Putusan
Sela.
Bahwa sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan dan berdasarkan Pernyataan
Perseroan, perkara tidak akan mempengaruhi operasional, kegiatan usaha, kelangsungan
usaha, dan pendapatan Perseroan yang dapat berdampak negatif terhadap pelaksanaan
Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2024.
5. Perkara Perdata Umum - Perbuatan Melawan Hukum - (Register Perkara No. 222/
Pdt.G/2024/PN. Sby.)
Bahwa pada tanggal 22 Februari 2024, PT Mas Murni Indonesia Tbk yang selanjutnya disebut
“Penggugat”, mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri
Surabaya kepada Perseroan yang selanjutnya disebut “Tergugat”, PT Tunas Unggul Lestari
yang selanjutnya disebut “Turut Tergugat I”, Badan Pertanahan Nasional Surabaya II yang
selanjutnya disebut “Turut Tergugat II”, KPKNL Surabaya yang selanjutnya disebut “Turut
Tergugat III” . Bahwa Petitum yang disampaikan melalui gugatan Penggugat adalah:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan lelang tertanggal 27 Oktober 2023, pada hari Jumat pada KPKNL
Surabaya,Gedung Keuangan Negara jalan Indrapura No.05, Surabaya adalah batal demi
hukum;
4. Bahwa pemenang Lelang (Turut Tergugat I ) batal demi Hukum;
5. Menetapkan batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum segala perubahan
atau pengalihan hak penguasaan ,pengosongan serta segala sesuatu yang timbul
kemudian hari terhadap objek lelang berdasarkan lelang tertanggal 27 Oktober 2023,
pada hari Jumat pada KPKNL Surabaya ,Gedung Keuangan Negara jalan Indrapura
No.05, Surabaya;
6. Menetapkan sita jaminan atas sita jaminan atas di Jalan Yos Sudarso 11, Kelurahan
Embong Kaliasin, Kec Genteng sebagaimana tercantum dalam SHGB No 161/K/Embong
Kaliasin seluas 2,410 M-2, SHGB No.826/Embong Kaliasin seluas 1.625 M-2 dan SHGB
No 827/Embong Kaliasin seluas 1.940 M-2 keseluruhannya tercatat atas nama Penggugat;
7. Menghukum Turut Tergugat II tidak melakukan buka blokir atas sertifikat Penggugat
hingga putusan berkekuatan hukum tetap;
8. Menghukum Tergugat membayar biaya kerugian materiil dan immateril sebesar
Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) secara tunai dan sekaligus;
9. Menghukum Tergugat membayar kerugian materiil dan immateriil sebesar
Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah);
10. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan dahulu meskipun upaya hukum lain;
11. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat.
146
Page 171
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
Bahwa sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, perkara ini masih berjalan.
Persidangan akan dilanjutkan pada tanggal 26 Maret 2024 dengan agenda pembacaan
Putusan Sela.
Bahwa sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan dan berdasarkan Pernyataan
Perseroan, dalam hal Perseroan menjadi pihak yang dikalahkan dalam perkara ini, maka hal
tersebut tidak akan mempengaruhi operasional, kegiatan usaha, kelangsungan usaha, dan
pendapatan Perseroan yang dapat berdampak negatif terhadap pelaksanaan Penawaran
Umum Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2024.
6. Perkara Perdata Umum - Perbuatan Melawan Hukum - (Register Perkara No. 604/
Pdt.G/2024/PN. Jkt. Sel.)
Bahwa pada tanggal 8 Juli 2021, PT Iswara Dewata yang selanjutnya disebut “Penggugat”,
mengajukan gugatan Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Perseroan
yang selanjutnya disebut “Tergugat” . Bahwa Petitum yang disampaikan melalui gugatan
Penggugat adalah:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi karena tidak melakukan pencairan
kredit milik Penggugat sesuai dengan Akta Perjanjian Kredit Dengan Memakai Jaminan
No. 40 tanggal 11 November 2016;
3. Menyatakan Akta Perjanjian Kredit Dengan Memakai Jaminan No. 40 tanggal 11 November
2016 yang dibuat oleh Suwarni Sukiman, SH Notaris di Jakarta adalah batal demi hukum;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar
Rp. 219.483.844.757,- (dua ratus sembilan belas milyar empat ratus delapan puluh tiga
juta delapan ratus empat puluh empat ribu tujuh ratus lima puluh tujuh Rupiah) dan USD
11.600.000 (sebelas juta enam ratus ribu Dollar Amerika Serikat) secara tunai.
5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Pengugat akibat hilangnya
keuntungan yang diharapkan sebesar USD 347.238.224,66 (tiga ratus empat puluh tujuh
juta dua ratus tiga puluh delapan ribu dua ratus dua puluh empat poin enam puluh enam
Dollar Amerika Serikat) secara tunai.
6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian imateriil kepada Penggugat sebesar
USD 201.448.631,91 (dua ratus satu juta empat ratus empat puluh delapan ribu enam
ratus tiga puluh satu sembilan puluh satu sen Dollar Amerika Serikat) secara tunai.
7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 100.000.000,-
(seratus juta rupiah) setiap hari jika Tergugat tidak melaksanakan isi Putusan ini, terhitung
sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan dalam perkara a quo terhadap
harta kekayaan/aset bergerak dan tidak bergerak milik Tergugat.
9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
Berdasarkan Putusan Banding pada Pengadilan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta 604/Pdt.G/2024/
PN. Jkt. Sel. juncto 226/PDT/2023/PT DKI tanggal 22 Mei 2023 adalah:
1. Menerima permohonan banding dari Pembanding I PT. Bank Victoria Internasional, Tbk.
Semula Tergugat, dan Pembanding II PT.Iswara Dewata semula Penggugat tersebut;
2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 604/Pdt.G/2021/PN Jkt.
Sel., tanggal 31 Agustus 2022 yang dimohonkan banding, dengan memperbaiki amar
putusan tentang Tuntutan Provisi, Status Perjanjian serta besarnya jumlah ganti rugi,
sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut :
Dalam Provisi:
3. Menolak Tuntutan Provisi Penggugat;
Dalam Eksepsi
4. Menolak Eksepsi Tergugat;
147
Page 172
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
Dalam Pokok Perkara
5. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
6. Menyatakan Tergugat telah wanprestasi karena tidak melakukan pencairan kredit milik
Penggugat dengan Akta Perjanjian Kredit dengan memakai jaminan No.40 tanggal
11 November 2016;
7. Menyatakan Akta Perjanjian Kredit dengan memakai jaminan No.40 tanggal 11 November
2016 yang dibuat oleh Suwami Sukiman, S.H., Notaris di Jakarta adalah batal dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat;
8. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan dan menyerahkan Sertifikat atas tanah yang
dijadikan jaminan kepada Penggugat yaitu :
- Sertifikat Hak Milik Nomor 2418/Kedewatan;
- Sertifikat Hak Milik Nomor 2419/Kedewatan;
- Sertifikat Hak Milik Nomor 2420/Kedewatan;
- Sertifikat Hak Milik Nomor 2421/Kedewatan;
- Sertifikat Hak Milik Nomor 2422/Kedewatan;
- Sertifikat Hak Milik Nomor 2434/Kedewatan;
- Sertifikat Hak Milik Nomor 1710/Kedewatan;
- Sertifikat Hak Milik Nomor 2371/Kedewatan;
- Sertifikat Hak Milik Nomor 2327/Kedewatan;
- Sertifikat Hak Milik Nomor 2394/Kedewatan;
- Sertifikat Hak Milik Nomor 1880/Kedewatan dan sebidang tanah yang terletak di
Propinsi Bali, Kabupaten Gianyar, Kecamatan Ubud, Desa Kedewatan dengan bukti
kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 03443/Kdewatan dan sebaliknya
Penggugat diwajibkan mengembalikan pinjaman yang sudah diterima dari Tergugat
sejumlah Rp.54.204.496.250 ( lima puluh empat milyar dua ratus empat juta empat
ratus sembilan puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah);
9. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar
Rp.87.793.448.640 (delapan puluh tujuh milyar tujuh ratus sembilan puluh tiga juta empat
ratus empat puluh delapan ribu enam ratus empat puluh rupiah) dan USD 2.900.000.-
(dua juta sembilan ratus ribu Dollar Amerika Serikat);
10. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
11. Menghukum Pembanding I semula Tergugat untuk membayar biaya perkara pada kedua
tingkat pengadilan, untuk tingkat pertama sejumlah Rp.629.000.- (enam ratus dua puluh
sembilan ribu rupiah) dan untuk tingkat banding sejumlah Rp.150.000.- (seratus lima
puluh ribu rupiah).
Bahwa pertimbangan Perseroan tidak melakukan pencairan kredit disebabkan Ending balance
dalam setiap tahunnya di nilai dalam posisi minus karena hotel masih belum terbangun.
Proyek berhenti dikarenakan terjadi pergantian operator yang awalnya sudah disetujui oleh
Bank Victoria yaitu Jumeirah diubah menjadi W Hotel (Marriot Group) yang menyebabkan
meningkatnya harga RAB pembangunan dari 230 M menjadi 352 M, sehingga Bank Victoria
mengambil keputusan untuk melakukan freeze sisa kelonggaran tarik plafon Debitur.
Bahwa pada tanggal 31 Agustus 2022 perkara ini telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat dan pada tanggal 22 Mei 2023 perkara ini telah memperoleh putusan
banding di Pengadilan Tinggi Jakarta. Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, Tergugat
melakukan upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung. Sehingga saat ini perkara sedang
proses kasasi di Mahkamah Agung.
Bahwa sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan dan berdasarkan Pernyataan
Perseroan, dalam hal Perseroan menjadi pihak yang dikalahkan dalam upaya hukum kasasi
yang diajukan Penggugat dalam perkara ini, maka hal tersebut tidak akan mempengaruhi
operasional, kegiatan usaha, kelangsungan usaha, dan pendapatan Perseroan yang dapat
berdampak negatif terhadap pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III
Tahap II Tahun 2024.
148
Page 173
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
7. Perkara Perdata Umum - Perbuatan Melawan Hukum - (Register Perkara No. 977/
Pdt.G/2024/PN. Jkt. Sel.)
Bahwa pada tanggal 14 Desember 2018, Podo Wibowo yang selanjutnya disebut “Penggugat I”
dan Neneng Naldy selanjutnya disebut “Penggugat II” (Penggugat I dan Penggugat II
bersama-sama disebut “Para Penggugat”), mengajukan gugatan lain-lain ke Pengadilan
Jakarta Selatan kepada Haryoni Eddyarto selanjutnya disebut “Tergugat I”, H. Naldy Nazar
Haroen selanjutnya disebut “Tergugat II”, Eddy Rinaldy selanjutnya disebut “Tergugat III”
(Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III secara bersama-sama disebut “Para Tergugat”),
PT Bank Harda Internasional Tbk., selanjutnya disebut “Turut Tergugat I”, Perseroan
selanjutnya disebut “Turut Tergugat II”, dan Kantor BPN Kota Jakarta Selatan yang selanjutnya
disebut “Turut Tergugat III”. Bahwa Petitum yang disampaikan melalui gugatan Penggugat
adalah:
1. Mengabulkan Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan perlawanan Para Penggugat pihak ketiga adalah tepat dan beralasan;
3. Menyatakan Para Penggugat adalah Para Penggugat yang jujur;
4. Menyatakan Batal tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sita
jaminan (conservatoir beslag) berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
No. 428/PDT.G/2015/PN.JKT.SEL Jo. Putusan Pengadilan Tinggi No. 131/PDT/2017/PT.DKI
Jo. Putusan Mahkamah Agung No. 3273 K/PDT/2017.;
5. Menyatakan Tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Kebon Anggrek Nomor 24,
RT 001, RW 005, Kelurahan Cipete Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan adalah
milik Penggugat I;
6. Menyatakan Tanah dan Bangunan yang terletak di Jalan KH. Ahmad Dahlan Nomor
15, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan adalah milik
Penggugat II;
7. Menyatakan menurut hukum Objek Sita Jaminan (conservatoir beslag) Tanah dan
bangunan yang terletak di Jalan Kebon Anggrek Nomor 24, RT 001, RW 005, Kelurahan
Cipete Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan milik Pelawan I sah sebagai
Jaminan dan dalam penguasaan Hak Tanggungan pada Turut Tergugat I.
8. Menyatakan menurut hukum Objek Sita Jaminan (conservatoir beslag) berupa tanah dan
bangunan yang terletak di Jalan KH. Ahmad Dahlan Nomor 15, Kelurahan Kramat Pela,
Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan milik Pelawan II sah sebagai Jaminan dan
dalam penguasaan Hak Tanggungan pada Turut Tergugat II;
9. Memerintahkan untuk mengangkat kembali Objek Sita Jaminan (conservatoir beslag)
berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 428/PDT.G/2015/PN.JKT.
SEL Jo. Putusan Pengadilan Tinggi No. 131/PDT/2017/PT.DKI Jo. Putusan Mahkamah
Agung No. 3273 K/PDT/2017 Jo. Penetapan sita No. 428/Pdt.G/2015/PN.Sel. tanggal
8 Agustus 2016 sepanjang mengenai hak Para Pelawan sebagaimana petitum diatas.
10. Mengukuhkan Putusan Provisi dalam perkara ini;
11. Menyatakan Putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada verzet, banding,
kasasi, maupun peninjauan kembali (uit voerbaar bij voorraad);
12. Menghukum Para Tergugat Untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Berdasarkan Putusan Banding pada Pengadilan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta 977/
Pdt.G/2024/PN. Jkt. Sel. juncto 193/PDT/2023/PT DKI tanggal 22 Mei 2023 adalah:
1. Menerima permohonan banding yang diajukan masing-masing oleh Pembanding I
semula Pelawan II, Pembanding II semula Turut Terlawan II dan Pembanding III semula
Terlawan I;
2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 977/Pdt.G.PLW/2018/PN
JKT.SEL, tanggal 19 Nopember 2019 yang dimohonkan banding tersebut;
3. Menghukum Pembanding I semula Pelawan II dan Para Terlawan untuk membayar biaya
perkara secara tanggung renteng dalam kedua tingkat Pengadilan yang dalam tingkat
banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
149
Page 174
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
Latarbelakangi upaya hukum kasasi oleh Perseroan adanya putusan perkara No. 977/
Pdt.G/2024/PN. Jkt. Sel yang pada pokoknya menyatakan sertipikat yang merupakan jaminan
Debitur Perseroan masih dalam Sita Jaminan, sehingga untuk melindungi hak dari Perseroan,
Perseroan mengajukan upaya hukum Banding, namun putusan Banding tersebut menguatkan
putusan Pengadilan Negeri. Kemudian, Perseroan mengajukan upaya hukum kasasi dan
meminta untuk mengangkat sita jaminan yang ada pada jaminan Perseroan serta menyatakan
sita jaminan tersebut tidak sah.
Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, perkara sedang dalam tahap kasasi di Mahkamah
Agung, yang dimana pada tanggal 19 September 2023 Perseroan mengajukan permohonan
kasasi atas putusan banding tanggal 31 Mei 2023.
Bahwa sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan dan berdasarkan Pernyataan
Perseroan, perkara ini tidak akan mempengaruhi operasional, kegiatan usaha, kelangsungan
usaha, dan pendapatan Perseroan yang dapat berdampak negatif terhadap pelaksanaan
Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2024.
Dalam hal Perseroan menjadi pihak yang dikalahkan dalam perkara-perkara di atas, maka
hal tersebut tidak akan mempengaruhi operasional, kegiatan usaha, kelangsungan usaha,
dan pendapatan Perseroan yang dapat berdampak negatif terhadap pelaksanaan Penawaran
Umum Berkelanjutan III Obligasi Tahap II.
Anggota Dewan Komisaris dan Direksi
Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan – baik dalam kedudukan sebagai pribadi
maupun dalam jabatan sebagai anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan – tidak
sedang menghadapi atau terlibat sebagai pihak dalam suatu perkara, baik perkara perdata,
pidana, niaga, kepailitan, penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), persaingan
usaha, hubungan industrial, tata usaha negara, arbitrase dan/atau pajak pada Pengadilan
Negeri, Pengadilan Niaga, Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Hubungan Industrial
dan/atau Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), ataupun di luar pengadilan, yang dapat
mempengaruhi operasional, kegiatan usaha, dan pendapatan Perseroan, yang secara material
dapat berdampak negatif terhadap penerbitan Obligasi ini.
13. KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN
1. UMUM
Perseroan telah berdiri selama lebih dari 29 tahun untuk menjalankan kegiatan operasional di bidang
bank umum. Pada tahun 1997, Perseroan memperluas portofolio layanan dengan memperdagangkan
valuta asing. Kemudian, seiring dengan berkembangnya kinerja produk dan layanan Perseroan di
kelompok BUKU II, maka pada tahun 2017, Perseroan mulai menyediakan layanan bank devisa.
Dalam rangka memperkuat permodalan dan menjaga tingkat kesehatan keuangan, Perseroan melakukan
penawaran umum saham perdana dan mencatatkan saham di Bursa Efek Surabaya (sekarang Bursa
Efek Indonesia) pada tahun 1999 dengan kode saham “BVIC”. Langkah ini mengubah status Perseroan
menjadi perusahaan terbuka. Sejak saat itu, Perseroan aktif melaksanakan berbagai aksi korporasi,
seperti Penambahan Modal Dengan Hak Memberikan Efek Terlebih Dahulu dan penerbitan obligasi.
Dalam perjalanan usaha, Perseroan melakukan ekspansi dengan mengakuisisi 99,80% saham Bank
Swaguna. Akuisisi ini menjadikan Bank Swaguna sebagai Entitas Anak Bank Victoria. Bank Swaguna
kemudian berubah nama menjadi PT Bank Victoria Syariah pada 19 Januari 2010 dan mulai melakukan
kegiatan usaha bank umum dengan prinsip syariah sejak tanggal 1 April 2010, setelah memperoleh
izin dari Bank Indonesia. Selanjutnya, guna memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp3 triliun per
31 Desember 2021, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi
Bank Umum, pada 7 Mei 2021 dan 10 Desember 2021, Perseroan telah melaksanakan Penambahan
Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD). Penguatan struktur permodalan ini
akan meningkatkan jumlah saham yang beredar serta meningkatkan likuiditas perdagangan atas saham
Perseroan.
150
Page 175
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
Sesuai dengan pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, ruang lingkup kegiatan Perseroan adalah
menjalankan usaha sebagai bank umum dalam arti kata seluas-luasnya sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
Sebagai Bank komersial, Perseroan menjalankan kegiatan usaha pokok yaitu menghimpun dana dari
masyarakat untuk kemudian disalurkan kembali dalam bentuk pemberian kredit baik kepada individu
maupun perusahaan. Perseroan secara bertahap melakukan transformasi usahanya menjadi bank ritel
dan bisnis yang kokoh. Dalam mendukung visi misi tersebut, Perseroan aktif mengembangkan produk-
produk yang inovatif dan bernilai tambah.
Berikut ini adalah gambaran mengenai kantor operasional Perseroan sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini dikeluarkan beserta status kepemilikan gedung dan/atau bidang tanahnya.
No. Status Operasional Status Kepemilikan / Penggunaan Tanggal Berakhir
1. Kantor Pusat Operasional: Sewa menyewa dengan pihak ketiga berdasarkan:
Graha BIP, Jl. Gatot Subroto a. Lantai 1: Perjanjian Sewa Menyewa No. 12/LA/AKG- 31-12-2027
Kav. 23, Kelurahan Karet BVIC/III/2018 tanggal 29 Maret 2018 yang diubah dengan
Semanggi, Kecamatan. Amandemen Perjanjian Sewa Menyewa No. 0433/AMD/
Setiabudi, Jakarta Selatan AKG-BVIC/IX/2022 tanggal 19 September 2022 dibuat
12930 dibawah tangan dan bermeterai cukup oleh dan antara
PT Asri Kencana Gemilang, berkedudukan di Jakarta
Selatan selaku pihak yang menyewakan dengan Perseroan
selaku penyewa.
b. Lantai 6: Perjanjian Sewa Menyewa No. 012/LA/AKG- 31-12-2027
BVIC/III/2018 tanggal 29 Maret 2018 yang diubah dengan
Amandemen Perjanjian Sewa Menyewa No. 0433/AMD/
AKG-BVIC/IX/2022 tanggal 19 September 2022 yang dibuat
dibawah tangan dan bermeterai cukup oleh dan antara
PT Asri Kencana Gemilang, berkedudukan di Jakarta
Selatan selaku pihak yang menyewakan dengan Perseroan
selaku penyewa.
c . Lantai 9: Perjanjian Sewa Menyewa No. 013/LA/AKG- 31-12-2027
BVIC/III/2018 tanggal 29 Maret 2018 yang diubah dengan
Amandemen Perjanjian Sewa Menyewa No. 044/AMD/
AKG-BVIC/IX/2022 tanggal 19 September 2022 seluruhnya
dibuat dibawah tangan dan bermeterai cukup oleh dan antara
PT Asri Kencana Gemilang, berkedudukan di Jakarta
Selatan selaku pihak yang menyewakan dengan Perseroan
selaku penyewa.
d. Lantai 9 (Zona I dan J): Perjanjian Sewa Menyewa No. 037/ 31-12-2027
LA/AKG-BVIC/VII/2019 tanggal 15 Juli 2019 yang diubah
sebagian dengan Amandemen Perjanjian Sewa Menyewa
No. 050/AMD/AKG-BVIC/IX/2022 tanggal 19 September 2022
yang dibuat dibawah tangan dan bermeterai cukup oleh dan
antara PT Asri Kencana Gemilang, berkedudukan di Jakarta
Selatan selaku pihak yang menyewakan dengan Perseroan
selaku penyewa.
e. Lantai 10: Perjanjian Sewa Menyewa No. 014/LA/AKG- 31-12-2027
BVIC/III/2018 tanggal 29 Maret 2018 yang diubah dengan
Amandemen Perjanjian Sewa Menyewa No. 045/AMD/
AKG-BVIC/IX/022 tanggal 19 September 2022 seluruhnya
dibuat dibawah tangan dan bermeterai cukup oleh dan antara
PT Asri Kencana Gemilang, berkedudukan di Jakarta
Selatan selaku pihak yang menyewakan dengan Perseroan
selaku penyewa
151
Page 176
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
No. Status Operasional Status Kepemilikan / Penggunaan Tanggal Berakhir
2. Kantor Cabang Senayan: Sewa menyewa pada pihak ketiga berdasarkan Perjanjian Sewa 30-11-2024
Gedung Bank Panin Senayan Menyewa Ruang Kantor No. 009/PS-AJ/X/94 tanggal 1 Oktober
Lantai Dasar, Jl. Jend. 1994, dibuat di bawah tangan yang bermeterai cukup dan
Sudirman No. 1, Kelurahan kemudian beberapa kali diubah, perubahan terakhir termasuk
Gelora, Jakarta Selatan 12710 perpanjangan jangka waktu sewa dimuat dalam:
Addendum #1 No. 01/ADD-PS/AJ/II/11 tanggal 17 Februari 2011,
Addendum #2 No. 01/ADD-PS/AJ/II/12 tanggal 21 Februari 2012,
Addendum #3 No. 01/ADD-PS/AJ/II/13 tanggal 19 Februari 2013,
Addendum #4 No. 01/ADD-PS/AJ/III/14 tanggal 26 Maret 2014,
Addendum #5 No. 01/ADD-PS/AJ/II/15 tanggal 6 Februari 2015,
Addendum #6 No. 01/ADD-PS/AJ/II/16 tanggal 26 Februari 2016,
Addendum #7 No. 01/ADD-PS/AJ/II/18 tanggal 14 Februari 2018,
Addendum #8 No. 01/ADD-PS/AJ/II/19 tanggal 21 Februari 2019,
Addendum #9 No. 01/ADD-PS/AJ/II/2020 tanggal 24 Februari
2020,
Addendum #10 No. 04/ADD-PS/AJ/X/2020 tanggal 13 Oktober
2020,
Addendum #11 No. 04/ADD-PS/AJ/X/2021 tanggal 6 Oktober
2021, dan terakhir
Addendum #13 No. 22/ADD-PS/AJ/XI/2023 tanggal 22 Agustus
2023
seluruhnya dibuat dibawah tangan dan bermeterai cukup, oleh dan
antara PT Amana Jaya, berkedudukan di Jakarta selaku pihak
yang menyewakan dengan Perseroan selaku pihak penyewa.
3. Kantor Cabang Cideng: Milik sendiri berdasarkan Sertipikat HGB No. 3720/Petojo 11-11-2033
Jl. Cideng Timur No. 33, Utara yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Agraria a.n. Bupati/
Kelurahan Petojo Utara, Walikotamadya KDH Jakarta Pusat tanggal 25 Agustus 1988,
Kecamatan Gambir, Jakarta terdaftar atas nama Perseroan (sejak tanggal 21 November 2003).
Pusat 10130
4. Kantor Cabang Fatmawati: Milik sendiri berdasarkan Sertipikat HGB No. 924/Cipete Utara 18-12-2038
Jl. RS. Fatmawati No. 85A, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya
RT 006 RW 005, Cipete Utara, Jakarta Selatan tanggal 22 Agustus 1986, terdaftar atas nama
Kebayoran Baru, Jakarta Perseroan (sejak 7 Juli 2009).
Selatan 12150
5. Kantor Cabang Kelapa Milik sendiri berdasarkan:
Gading 1: Jalan Taman a. Sertipikat HGB No. 5557/Kelapa Gading Timur yang
Mandiri I No. 8 Kav. A1-B1, diterbitkan Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta 10-10-2040
Kelapa Gading Timur, Jakarta Utara tanggal 11 Oktober 2000, terdaftar atas nama Perseroan
Utara 14240 (sejak tanggal 9 Desember 2010).
b. Sertipikat HGB No. 5558/Kelapa Gading Timur yang 10-10-2040
diterbitkan Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta
Utara tanggal 11 Oktober 2000, terdaftar atas nama Perseroan
(sejak tanggal 9 Desember 2010).
6. Kantor Cabang BIP: Graha BIP Sewa menyewa pada pihak ketiga berdasarkan Perjanjian Sewa 31-12-2024
Lantai Dasar, Jl. Gatot Subroto Menyewa No. 048/LA/AKG-BVIC/X/2017 tanggal 30 Oktober
Kav. 23, Kel Karet Semanggi, 2017 yang diubah dengan Addendum Perjanjian Sewa Menyewa
Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan No. 063 AMD/AKG-BVIC/XII/2023 tanggal 29 Desember 2023
12930 seluruhnya dibuat dibawah tangan dan bermeterai cukup oleh dan
antara PT Asri Kencana Gemilang, berkedudukan di Jakarta
Selatan selaku pihak yang menyewakan dengan Perseroan
selaku penyewa.
Catatan: Lokasi yang digunakan Perseroan untuk KC BIP terkait
dengan perjanjian ini adalah di lantai dasar.
7. Kantor Cabang Bogor: Sewa menyewa dengan pihak ketiga berdasarkan Perjanjian 15-05-2027
Jl. Pakuan No. 8, Kel. Sewa Menyewa Rumah tanggal 15 Mei 2012 yang diperpanjang
Baranangsiang, Kec. Bogor dengan Perjanjian Perpanjangan Sewa Menyewa tanggal 2 Mei
Timur, Kotamadya Bogor, Jawa 2017, dan Perjanjian Perpanjangan Sewa Menyewa tanggal
Barat 9 Mei 2022 seluruhnya dibuat dibawah tangan dan bermeterai
cukup oleh dan antara Nona Hong Fang, beralamat di Jakarta
selaku pihak yang menyewakan dengan Perseroan selaku pihak
penyewa.
152
Page 177
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
No. Status Operasional Status Kepemilikan / Penggunaan Tanggal Berakhir
8. Kantor Cabang Surabaya: Milik sendiri berdasarkan Sertipikat HGB No. 605/Darmo yang 07-04-2039
Jl. Raya Darmo No. 173, diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Surabaya
Kelurahan Darmo, Kecamatan tanggal 01 Mei S1999, terdaftar atas nama Perseroan (sejak
Wonokromo, Surabaya 60241 tanggal 10 April 2003).
9. Kantor Cabang Bandung: Milik sendiri berdasarkan Sertipikat HGB No.739/Braga, yang 20-12-2042
Jl. Braga No. 16, Kelurahan diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung
Braga, Kecamatan Sumur tanggal 14 Januari 2013, terdaftar atas nama PT Bank Victoria
Bandung, Bandung, International Tbk.
Jawa Barat
10. Kantor Cabang Manado: Sewa menyewa pada pihak ketiga berdasarkan Perjanjian Sewa 31-05-2025
Jalan Wolter Monginsidi, Menyewa tanggal 5 Maret 2015 dibuat dibawah tangan dan
Komplek Bahu Mall Blok bermeterai cukup juncto persetujuan Perseroan atas surat PT
E No. 5, Kelurahan Bahu, Emperor Finance Indonesia kepada Perseroan No. 118a/EFI-
Kecamatan Malalayang, DIE/V/2015 tanggal 25 Mei 2015 tentang Persetujuan Perubahan
Kota Manado, Sulawesi Utara Pembayaran Harga Sewa, perjanjian mana telah diubah dengan
Addendum Perjanjian Sewa Menyewa tanggal 29 Mei 2020 dibuat
dibawah tangan dan bermeterai cukup, oleh dan antara
PT Emperor Finance Indonesia, berkedudukan di Jakata,
selaku pihak yang menyewakan dengan Perseroan, selaku pihak
penyewa.
11. Kantor Cabang Denpasar Milik sendiri berdasarkan Sertifikat HGB No.57 Pemecutan Klod 22-03-2046
Bali: Jl. Raya Imam Bonjol yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar
No. `117 Dusun BR Tenten, tanggal 7 September 2005, terdaftar atas nama PT Bank Victoria
Kelurahan Pemeceutan Kelod, International Tbk. (9 Februari 2017). (Jl. Raya Imam Bonjol No.
Kecamatan Denpasar Barat, 117, Dusun BR Tenten, Kelurahan Pemecutan Kelod, Kecamatan
Propinsi Bali Denpasar Barat, Bali 80114.)
12. Kantor Cabang Semarang: Sewa menyewa dengan pihak ketiga berdasarkan Perjanjian 31-10-2028
Ruko Bangkong Plaza Blok B-7 Sewa Menyewa tanggal 13 Oktober 2023 dibuat dibawah
Jl. MT. Haryono No.864-866 tangan bermeterai cukup, oleh dan antara PT Emperor
Kel. Peterongan, Kec. Finance Indonesia, berkedudukan di Jakarta selaku pihak yang
Semarang Selatan, Semarang menyewakan dengan Perseroan selaku pihak penyewa.
- 50242
13. Kantor Cabang Makassar: Milik sendiri berdasarkan Sertipikat HGB No. 22117/ 06-10-2037
Ruko Poros Boulevard/ Ruko Masale yang diterbitkan oleh Kepala Seksi Hubungan
Emerald No. 16 Jl. Boulevard Hukum Pertanahan a/n Kepala Kantor Pertanahan Kota
Masale, Kelurahan Masale, Makassar tanggal 7 November 2007, terdaftar atas nama
Kecamatan Panakukang, PT Bank Victoria International Tbk. tanggal 25 Juni 2018.
Makasar – Sulawesi Selatan
14. Kantor Cabang Solo: Jalan Sewa menyewa pada pihak ketiga berdasarkan Akta Perjanjian 31-08-2028
Brigjen Slamet Riyadi No. Sewa Menyewa No. 16 tanggal 18 Oktober 2018 dibuat
424, Kelurahan Purwosari, dihadapan Augustine Esther, SH, dibuat dibawah tangan dan
Kecamatan Laweyan, bermeterai cukup oleh dan antara Tuan Agus Haryanto, dengan
Kota Surakarta, Propinsi persetujuan istrinya, Nyonya Yoshy Astanty, selaku Pihak Yang
Jawa Tengah Menyewakan, dengan Perseroan selaku Penyewa, sebagaimana
telah diperpanjang berdasarkan Akta Perjanjian Sewa Menyewa
No 34 tanggal 12 April 2023 yang dibuat di hadapan Suwarni
Sukiman S.H. Notaris di Jakarta.
15. Kantor Cabang Medan: Sewa menyewa pada pihak ketiga berdasarkan Akta Perjanjian 28-02-2029
Jalan Haji Zainal Arifin No. 53 Sewa Menyewa No. 28 tanggal 12 Februari 2019, dibuat dihadapan
C, Kelurahan Madras Hulu, Dana Barus, SH, MKn., Notaris di Kecamatan Deli Serdang, oleh
Kelurahan Polonia, Kota dan antara Tuan Chaidir Kesuma, dengan persetujuan istrinya,
Medan, Propinsi Sumatera Nyonya Melinda Kesuma, selaku Pihak Yang Menyewakan,
Utara dengan Perseroan selaku Penyewa, sebagaimana diperpanjang
berdasarkan Akta Perjanjian Perpanjangan Waktu Sewa No. 24
tanggal 26 Januari 2024 dibuat dihadapan Hendri S.H., M.Kn.,
Notaris di Sumatera Utara.
16. KCP BSD: Bumi Serpong Milik sendiri berdasarkan Sertipikat HGB No. 504/Lengkong Wetan 16-07-2027
Damai Sektor IV Blok RE yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten
No. 52, Kelurahan Lengkong Tangerang tanggal 1 Juli 1993, terdaftar atas nama Perseroan
Wetan, Kecamatan Serpong, (sejak tanggal 21 Januari 2003).
Tangerang
153
Page 178
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
No. Status Operasional Status Kepemilikan / Penggunaan Tanggal Berakhir
17. KCP Duta Mas: Komplek Milik sendiri berdasarkan Sertipikat HGB No. 1157/ 09-04- 2029
Perumahan Taman Duta Mas Wijaya Kusuma yang diterbitkan oleh Kepala Kantor
Blok D8 No. 12, Kelurahan Pertanahan Kotamadya Jakarta Barat tanggal
Wijaya Kusuma, Kecamatan 29 Mei 1990, terdaftar atas nama Perseroan (sejak tanggal
Grogol – Petamburan, Jakarta 25 Juni 2008).
Barat 11460
18. KCP Green Garden: Komplek Milik sendiri berdasarkan :
Green Garden Blok A14 • Sertipikat HGB No. 320/Kedoya Utara yang diterbitkan oleh
No. 28, Jl. Panjang Kedoya Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Barat tanggal 30 Juni 30-03- 2029
Utara, Kelurahan Kedoya 1992, terdaftar atas nama Perseroan (sejak tanggal 7 Januari
Utara, Kecamatan Kebon 2003).
Jeruk, Jakarta Barat 11520 • Sertipikat HGB No. 6923/Kedoya Utara yang diterbitkan oleh 28-07- 2024
Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Barat tanggal
29 Juli 2004, terdaftar atas nama Perseroan (sejak tanggal
29 Juli 2004).
19. KCP Citra 2 Ext: Komp. Citra Sewa menyewa dengan pihak ketiga berdasarkan Perjanjian 09-08-2030
2 Extension Blok BG 313 No. Sewa Menyewa tanggal 28 Oktober 2009 yang diperpanjang
27, Pegadungan, Kalideres, dengan Perpanjangan Perjanjian Sewa Menyewa tanggal
Jakarta Barat 11830 22 Oktober 2015 dibuat dibawah tangan bermeterai cukup, oleh
dan antara PT Emperor Finance Indonesia, berkedudukan
di Jakarta selaku pihak yang menyewakan dengan Perseroan
selaku pihak penyewa.
20. KCP Kebon Jeruk: Milik sendiri berdasarkan :
Kompleks Pertokoan • Sertipikat HGB No. 06647/Srengseng yang diterbitkan oleh
Intercon Blok B No. 4-5, Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Barat tanggal 16-02-2026
Jl. Meruya Ilir Raya, Kelurahan 17 Februari 2006, terdaftar atas nama Perseroan (sejak
Srengseng, Kecamatan tanggal 17 Februari 2006).
Kembangan, Jakarta Barat • Sertipikat HGB No. 06648/Srengseng yang diterbitkan oleh
11620 Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Barat tanggal 19-02-2026
20 Februari 2006, terdaftar atas nama Perseroan (sejak
tanggal 20 Februari 2006).
21. KCP Kelapa Gading Milik sendiri berdasarkan Sertipikat HGB No. 1961/Kelapa 28-11-2032
Boulevard: Komplek Ruko Gading Barat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan
Kelapa Gading Blok LC-6 Kotamadya Jakarta Utara tanggal 27 Agustus 1996, terdaftar atas
No. 14, Jl. Raya Boulevard nama Perseroan (sejak tanggal 13 Februari 2006).
Barat, Kelurahan Kelapa
Gading Barat, Kecamatan
Kelapa Gading, Jakarta Utara
14240
22. KCP Kemang: Jl. Kemang Milik sendiri berdasarkan Sertipikat HGB No. 557/Bangka yang 07-06-2035
Raya No. 82C, Kelurahan diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta
Bangka, Kecamatan Mampang Selatan tanggal 7 Juni 2005, terdaftar atas nama Perseroan
Prapatan, Jakarta Selatan (sejak tanggal 8 April 2008).
12730
23. KCP Paramount Serpong: Milik sendiri berdasarkan Sertipikat HGB No. 08479/Pakulonan 26-12-2034
Ruko Rodeo Drive Blok B Barat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten
No. 6, Jl. Boulevard Gading Tangerang tanggal 03 Oktober 2007, terdaftar atas nama
Serpong, Kelurahan Pakulonan Perseroan (sejak tanggal 20 Februari 2009).
Barat, Kecamatan Kelapa Dua,
Tangerang 15333
24. KCP Patal Senayan: Rukan Milik sendiri berdasarkan Sertipikat HGB No. 2593/Grogol 29-06-2039
Permata Senayan Blok B Utara yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan
No. 6, Jl. Tentara Pelajar, Kotamadya Jakarta Selatan tanggal 24 Mei 2004,
Kelurahan Grogol Utara, terdaftar atas nama PT Bank Victoria International Tbk.
Kecamatan Kebayoran Lama, (sejak tanggal 29 November 2007).
Jakarta Selatan 12210
25. KCP Pecenongan: Sertipikat HGB No. 2479/Kebon Kelapa yang diterbitkan oleh 04-05-2028
Jl. Pecenongan Raya No. 26, Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Pusat tanggal
Kelurahan Kebon Kelapa, 5 Mei 2008, terdaftar atas nama Perseroan.
Kecamatan Gambir, Jakarta
Pusat 10120
26. KCP Pantai Indah Kapuk: Milik sendiri berdasarkan Sertipikat HGB No. 1002/Kamal Muara 28-09-2032
Bukit Golf Mediterania Blok yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya
B/18 Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara tanggal 29 Maret 2006, terdaftar atas nama
Kelurahan Kamal Muara, Perseroan (sejak tanggal 18 Mei 2009).
Kecamatan Penjaringan,
Jakarta Utara 14460
154
Page 179
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
No. Status Operasional Status Kepemilikan / Penggunaan Tanggal Berakhir
27. KCP Pondok Indah: Plaza Milik sendiri berdasarkan Sertipikat HGB No. 3086/Pondok Pinang 21-03-2025
Pondok Indah Blok II Blok UPS yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya
No. 51, Jl. Metro Pondok Indah, Jakarta Selatan tanggal 21 April 1995, terdaftar atas nama
Kelurahan Pondok Pinang, Perseroan (sejak tanggal 10 Januari 2003).
Kecamatan Kebayoran Lama,
Jakarta Selatan 12310
28. KCP Puri Indah: Komplek Milik sendiri berdasarkan Sertipikat HGB No. 2792/Kembangan 08-09-2042
Puri Indah Blok A No. 3, Jl. Selatan yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota
Puri Indah Raya, Kelurahan Jakarta Barat tanggal 09 September 2002, terdaftar atas nama
Kembangan Selatan, Perseroan (sejak tanggal 21 Juni 2004).
Kecamatan Kembangan,
Jakarta Barat 11610
29. KCP Senayan City: Mall Sewa menyewa pada pihak ketiga berdasarkan Perjanjian Sewa 22-07-2024
Senayan City lantai 6 Menyewa No. MGP/002/I/PSM MAL/2019 tanggal 9 Januari 2019
Unit 06/11, Jl. Asia Afrika, sebagaiamana diubah berdasarkan Addendum Perjanjian Sewa
Kelurahan Gelora Senayan, Menyewa No. MPG.002/I/PSM/MAL/2019 tanggal 31 Oktober
Kecamatan Tanah Abang, 2023 yang dibuat dibawah tangan dan bermeterai cukup oleh dan
Jakarta Selatan 10270 antara PT Manggala Gelora Perkasa, berkedudukan di Jakarta
selaku pihak yang menyewakan dengan Perseroan selaku pihak
penyewa.
30. KCP Sunter: Kompleks Milik sendiri berdasarkan Sertipikat HGB No. 8103/Sunter Agung 04-08-2026
Rukan Sunter Permai Blok yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya
A-9, Jl. Danau Sunter Utara, Jakarta Utara tanggal 24 Agustus 2006, terdaftar atas nama
Kelurahan Sunter Agung, Perseroan.
Kecamatan Tanjung Priok,
Jakarta Utara 14350
31. KCP Taman Palem Lestari: Milik sendiri berdasarkan Sertipikat HGB No. 5706/Cengkareng 24-11-2034
Ruko Taman Palem Blok Barat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Jakarta
D1 No. 19D, Kelurahan Barat tanggal 1 Desember 1999, terdaftar atas nama Perseroan
Cengkareng Barat, (sejak tanggal 28 Oktober 2002).
Kecamatan Cengkareng,
Jakarta Barat 11730
32. KCP Wisma Slipi: Wisma Slipi Sewa menyewa pada pihak ketiga berdasarkan Perjanjian Sewa 30-04-2025
Lantai Dasar, Jl. Let. Jend. S Menyewa Ruangan Wisma Slipi No. 011/DIR/WJA/V/21 tanggal
Parman Kav. 12, Kelurahan 25 Mei 2021 yang telah diubah berdasarkan Addendum III
Kemanggisan, Kecamatan Perjanjian Sewa Menyewa Ruangan No. 007/ADD/III/WJA/V/24
Palmerah, Jakarta Barat 11480 yang dibuat dibawah tangan dan bermeterai cukup, oleh dan
antara PT Wisma Jaya Artek, berkedudukan di Jakarta, selaku
pihak yang menyewakan dengan Perseroan selaku penyewa.
33. KCP Central Park: Garden Milik sendiri berdasarkan Sertipikat HGB No. 3268/Tanjung Duren 17-03-2026
Shopping Arcade B/08/BG, Jl. Selatan yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota
Tanjung Duren Raya Kav. 5-9, Jakarta Barat tanggal 7 September 2011, terdaftar atas nama
Tanjung Duren, Jakarta Barat PT Bank Victoria International Tbk. tanggal 11 Februari 2014.
11470 (Podomoro City Garden Shopping Arcade B//08/BG).
34. KCP Wisma Indocement: Sewa menyewa pada pihak ketiga berdasarkan Terms of Lease 31-12-2024
Wisma Indocement Lantai of Lease Of PT Serasi Tunggal Mandiri Wisma Indocement
Dasar, Jl. Jend. Sudirman Kav. Jalan Jend. Sudirman Kav. 70-71 Jakarta No. 2019/01/
70-71, Kelurahan Setiabudi, LA/005-BVI tanggal 2 Januari 2019 jo. Perjanjian Persewaan
Kecamatan Setiabudi, Jalarta No. 2019/01/LA/005-BVI tanggal 2 Januari 2019 jo. Lease
Selatan 12970 Renewal PT Bank Victoria International Tbk. Level Ground
Floor For The Period 2020 No. 2019/12/LA/048/BVI tanggal
6 Desember 2019 (Ketentuan Baku Tentang Ketentuan Sewa)
yang diperpanjang dengan Lease Renewal PT Bank Victoria
International Tbk. Level ground floor for the period 2021
No. 2020/12/LA/047/BVI tanggal 7 Desember 2020 berikut Term of
Lease PT Serasi Tunggal Mandiri Wisma Indocement Jalan Jend.
Sudirman Kav. 70-71 Jakarta diperpanjang kembali dengan Lease
Renewal PT Bank Victoria International Tbk Level – Ground Floor
untuk Period 2023 No. 2022/12/LA/052-BVI tanggal 16 Desember
2022, dan diperpanjang kembali dengan Lease Renewal PT Bank
Victoria International Tbk Level – Ground Floor untuk Period 2024
No. 2023/12/LA/062-BVI tanggal 15 Desember 2023 seluruhnya
dibuat dibawah tangan bermeterai cukup, oleh dan antara
PT Serasi Tunggal Mandiri beralamat di Jakarta Selatan selaku
pihak yang menyewakan dengan Perseroan selaku pihak
penyewa.
155
Page 180
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
No. Status Operasional Status Kepemilikan / Penggunaan Tanggal Berakhir
35. KCP Duta Merlin: Komplek Milik sendiri berdasarkan Sertipikat HGB No. 812/Petojo Utara 12-11-2038
Pertokoan Duta Merlin Blok yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya
A No. 10, Jl. Gajah Mada Jakarta Pusat tanggal 1 Juli 2010, terdaftar atas nama PT Bank
No. 3-5, Kelurahan Petojo Victoria International Tbk.
Utara, Kecamatan Gambir,
Jakarta Pusat 10160
36. KCP Tomang: Lobby Gedung Sewa menyewa dengan pihak ketiga berdasarkan Perjanjian 31-01- 2024
Mandala Airlines, Jl. Tomang Sewa Menyewa No. BIPTP 003/LA/BIPTP-BVI/I/2015 tanggal (sedang
Raya No. 33-37, Kelurahan 29 Januari 2015 yang diperpanjang dengan Addendum Perjanjian dalam proses
Tomang, Kecamatan Grogol Sewa Menyewa No. 004/TDI-BVIC/II/2018 tanggal 2 Februari perpanjangan)
Petamburan, Jakarta Barat 2018 tanggal 2 Februari 2018 dan Amandemen Perjanjian Sewa
11440 Menyewa No. 001/AMD/TDI-BVIC/I/2021 tanggal 5 Januari 2021,
seluruhnya dibuat dibawah tangan bermeterai cukup oleh dan
antara PT BIP Tridaya Propertindo, berkedudukan di Jakarta,
selaku pihak yang menyewakan dengan Perseroan selaku pihak
penyewa.
37. KCP Grand Wijaya: Komplek Milik sendiri berdasarkan Sertipikat HGB No. 1991/ Pulo yang 22-06-2029
Grand Wijaya Blok C No. 10, diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta
Jalan Wijaya II, Kel. Pulo, Selatan tanggal 23 Juni 2009, terdaftar atas nama Perseroan
Kec. Kebayoran Baru, Jakarta (sejak tanggal 18 Juni 2010).
Selatan
38. KCP Muara Karang 2: Jl. Pluit Milik sendiri berdasarkan Sertipikat HGB No. 9622/Pluit yang 04-01-2027
Karang Utara no. 46 Blok I1 diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta
Selatan Kav. 48, Penjaringan, Utara tanggal 5 Januari 2007, terdaftar atas nama Perseroan
Jakarta Utara 14450 (sejak tanggal 29 Februari 2008).
39. KCP Abang Blok B: Jl. KH Hak Pemakaian berdasarkan Sertifikat Hak Pemakaian Tempat 09-08-2033
Fachrudin, Pertokoan Grosir Usaha (SHPTU) PD Pasar Tanah Abang Blok B No.01.01.13090,
Mall Tanah Abang Blok B Lantai tanggal 23 Juni 2015 dikeluarkan oleh Direktur Operasi PD Pasar Jaya
5 Loss Ktr. No. 2, Kelurahan yang diberikan kepada PT Bank Victoria International Tbk.
Kampung Bali, Kecamatan
Tanah Abang, Jakarta Pusat
10240
PENGHIMPUNAN DANA
Kegiatan penghimpunan dana masyarakat terutama diarahkan pada sektor retail, yaitu melalui rekening
Tabungan dan Giro (Rupiah dan Valuta Asing) dan Tabungan dari perorangan dan perusahaan-
perusahaan serta Deposito Berjangka (Rupiah dan Valuta Asing) perusahaan menengah ke atas,
perusahaan asuransi dan yayasan-yayasan dana pensiun. Selain dari dana pihak ketiga yang dihimpun
dari masyarakat, Perseroan juga memperoleh dana tambahan melalui penerbitan Obligasi, pinjaman
antar bank dan pinjaman berjangka dari bank-bank dan lembaga-lembaga keuangan dalam negeri dan
luar negeri.
Dalam penghimpunan dana masyarakat, Perseroan menekankan pada kualitas jasa dan produk yang
mampu memberikan kemudahan dan kepuasan nasabah dengan menawarkan suku bunga yang wajar
dan kompetitif. Likuiditas Perseroan selalu dijaga pada tingkat yang aman, dimana sebagian dari dana
masyarakat tersebut selain disisihkan dalam bentuk cadangan primer sesuai ketentuan Bank Indonesia
perihal simpanan wajib (reserve requirement) sekurang-kurangnya 6,5% untuk Rupiah dan 8,0% mata
uang asing, juga ditempatkan dalam bentuk surat berharga jangka pendek seperti Sertifikat Bank
Indonesia (SBI) serta Obligasi Pemerintah yang likuid di pasar.
Berikut ini akan diuraikan lebih mendalam mengenai penghimpunan pendanaan yang merupakan salah
satu kegiatan utama Perseroan.
156
Page 181
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
Produk Dan Jasa
Kegiatan usaha Perseroan meliputi produk simpanan, produk pinjaman, serta berbagai layanan lainnya.
Uraian produk dan jasa Bank Victoria dijelaskan sebagai berikut:
1. Produk Simpanan
Produk simpanan adalah dan pihak ketiga yang telah dihimpun oleh Perseroan melalui berbagai
produk tabungan, giro, dan deposito.
a. Tabungan
Tabungan Victoria
Rekening tabungan yang menawarkan kemudahan bertransaksi melalui ATM Victoria yang
bekerja sama dengan jaringan ATM Prima, dengan suku bunga yang kompetitif, serta
dilengkapi fasilitas Internet Banking dan Mobile Banking yang dapat dipakai untuk transaksi
transfer dana, pembelian, dan pembayaran di berbagai merchant.
Tabungan VIP Safe
Rekening tabungan yang digunakan untuk perorangan dengan tiering suku bunga yang sangat
menarik, sekaligus memberikan manfaat gratis perlindungan asuransi kecelakaan diri hingga
maksimum Rp5 miliar. Selain itu, dengan fasilitas Internet Banking dan Mobile Banking yang
diberikan membuat nasabah dapat melakukan transaksi perbankan tanpa harus datang ke
kantor cabang.
Tabungan Victoria Junior
Rekening tabungan bagi nasabah junior dengan hadiah langsung yang menarik, suku bunga
yang kompetitif, dan tanpa batasan penarikan.
Tabungan Victoria Bisnis
Rekening tabungan khusus yang disediakan untuk para pelaku bisnis perorangan maupun
badan hukum dengan suku bunga yang kompetitif.
Tabungan V-88
Penyatuan (bundling) produk antara deposito berjangka 3 (tiga) bulan dengan tabungan Victoria,
yang dapat memberikan imbal hasil yang menarik untuk deposito berjangka 3 (tiga) bulan,
dengan alokasi penempatan nominal yang telah ditentukan dari total penempatannya pada
tabungan Victoria yang diblokir selama jangka waktu 3 bulan. Program ini juga memberikan
manfaat gratis perlindungan asuransi kecelakaan diri hingga maksimum Rp10 miliar.
TabunganKu
Rekening tabungan yang digunakan untuk perorangan dengan persyaratan yang mudah dan
ringan yang diterbitkan secara bersama oleh bank-bank di Indonesia, sebagai perwujudan
untuk menumbuhkan budaya menabung serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Tabungan Victoria Maxima
Tabungan dengan 2 (dua) keuntungan berupa cashback di awal penempatan dan bunga
bulanan yang menarik.
157
Page 182
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
Tabungan Victoria Edu Save
Tabungan untuk perencanaan pendidikan anak dengan tambahan keuntungan berupa
asuransi jiwa dan cacat tetap total gratis. Asuransi ini memastikan sisa setoran bulanan tetap
terbayarkan sampai dengan masa akhir tabungan, sehingga biaya pendidikan anak di masa
depan tetap aman.
b. VIP Giro Rupiah dan VIP Giro Valas
Produk Giro yang diperuntukkan untuk perorangan dan perusahaan yang dapat memberikan
imbal hasil yang sangat menarik. Selain itu, dapat digunakan untuk memudahkan nasabah
dalam bertransaksi dengan memberikan fasilitas tambahan gratis biaya buku cek/bilyet
giro. Dengan menggunakan VIP Giro, nasabah pada segmen bisnis/perusahaan juga dapat
menjalankan fasilitas penggajian gratis untuk seluruh karyawan dengan rekening payroll di
Perseroan. Produk ini juga tersedia dalam mata uang Rupiah dan US Dollar.
c. Deposito
Deposito Rupiah
Produk simpanan berjangka dengan mata uang Rupiah yang dapat digunakan untuk nasabah
perorangan maupun badan hukum dengan jangka waktu 1 (satu) bulan, 3 (tiga) bulan, 6
(enam) bulan, atau 12 (dua belas) bulan, serta dapat memberikan bunga deposito yang sangat
menarik kepada nasabah.
Deposito US Dollar
Produk simpanan berjangka dalam bentuk mata uang asing bagi nasabah individu maupun
perusahaan. Produk ini tersedia dalam mata uang US Dollar.
2. Produk Pinjaman
Produk pinjaman merupakan suatu fasilitas keuangan yang memungkinkan seseorang atau badan
usaha untuk meminjam uang untuk membeli produk dan membayarnya kembali dalam jangka
waktu yang ditentukan.
a. Kredit Produktif
Corporate Lending
Kredit produktif (modal kerja dan investasi) yang diberikan untuk portofolio kredit high end
corporate customers (termasuk di dalamnya public listed companies, perusahaan yang dimiliki
oleh konglomerat Indonesia, perusahaan nasional) dengan plafond diatas Rp50 miliar (SE
No.003/SE-DIR/02/18, 23 Februari 2018), termasuk kredit sindikasi dengan bank-bank besar.
Pada segmen kredit ini, sektor industri yang ditargetkan adalah industri manufaktur, trading,
property, (shopping mall, office building, real estate, kondominium, apartement), transportasi,
komunikasi, pertambangan, listrik dan gas.
Commercial Lending
• Commercial Enterprise Lending
Kredit produktif (modal kerja dan investasi) yang diberikan kepada high end commercial
customers akan difokuskan pada perusahaan-perusahaan yang memiliki supply chain/
value chain untuk mendukung cross selling kredit segmen lainnya dengan plafond diatas
Rp15 miliar (Surat Edaran No. 003/SE-DIR/02/18 tanggal 23 Februari 2018) sampai
dengan Rp50 miliar. Pola pembiayaan yang diterapkan antara lain supplier financing, AR
financing, dan inventory financing.
158
Page 183
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
• Medium Enterprise Lending
Kredit produktif (modal kerja & investasi) yang diberikan kepada mid-tier commercial
customers akan difokuskan untuk untuk penyebaran portofolio by industry yang masuk ke
dalam kriteria risk appetite dari Bank dengan plafond di atas Rp1-15 miliar (Surat Edaran
No. 003/SEDIR/02/18 tanggal 23 Februari 2018). Segmen industri yang difokuskan adalah
trading, small manufacturing, dan transportation.
• Small Medium Enterprise Lending
Kredit produktif (modal kerja & investasi) yang diberikan kepada debitur dengan plafond
diatas Rp250 Juta s/d Rp1,5 Miliar, untuk segmentasi industry trading, home industry,
jasa, bengkel, rumah makan, termasuk dalam hal ini fasilitas kredit non-organik yang
diberikan kepada BPR atau LKBB yang memiliki customer based sesuai dengan kriteria
UU Republik Indonesia No. 20 Tahun 2008 tanggal 4 Juli 2008 tentang usaha mikro, kecil
dan menengah.
• Multi Finance Lending
Kredit yang diperuntukan bagi perusahaan pembiayaan (multi finance) dalam bentuk
modal kerja cicilan yang dapat digunakan untuk pembiayaan kepada end user, seperti
untuk pembiayaan mobil, motor, alat berat, elektronik, dan lain-lain.
• Bank Garansi
Pernyataan yang dikeluarkan oleh Bank atas permintaan nasabah untuk menjamin risiko
tertentu yang timbul apabila nasabah tidak dapat menjalankan kewajibannya kepada
pihak yang menerima jaminan.
• Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN)
SKBDN dipergunakan untuk mendukung transaksi perdagangan di dalam negeri atau
yang sering disebut dengan LC Lokal adalah janji tertulis dan tidak dapat dibatalkan
(irrevocable) yang diterbitkan oleh Bank pembuka (Issuing Bank) atas instruksi dari
pemohon (applicant) untuk membayar sejumlah uang kepada penerima (beneficiary)
sepanjang syarat dan kondisi yang tercantum di dalam SKBDN terpenuhi.
b. Kredit Konsumtif
Kredit Pemilikan Rumah
Fasilitas kredit yang diberikan kepada debitur untuk pembelian kembali (refinancing),
pengambilalihan kredit dari kreditur lain (take over) rumah, toko, ruko, rukan, villa, kavling,
rusun, kondominium, konstruksi atau renovasi.
Kredit Pemilikan Mobil
Fasilitas kredit yang diperuntukan bagi debitur yang melakukan pembelian mobil dengan
pengembalianya melalui sistem angsuran bulanan.
Kredit Multi Guna
Fasilitas kredit yang diperuntukan bagi perorangan (wiraswasta, profesional, karyawan) yang
berdomisili di wilayah operasional cabang, yang membutuhkan dana yang dapat digunakan
untuk konsumsi maupun pengembangan usaha terkait dengan bidang profesinya, serta dapat
menyerahkan agunan berupa tanah dan bangunan.
159
Page 184
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
Kredit Implant Banking
Fasilitas kredit konsumer yang diperuntukan bagi karyawan suatu perusahaan yang dapat
dilakukan secara kolektif berdasarkan perjanjian kerja sama antara Bank dengan perusahaan
atau koperasi karyawan, maupun perjanjian kredit antara Bank dengan karyawan perusahaan
yang bersangkutan.
3. Produk Investasi
Perseroan bekerja sama dengan salah satu mitra distribusi obligasi pemerintah bagi investor ritel
di pasar perdana domestik untuk memberikan produk investasi yang dapat meningkatkan nilai
portofolio nasabah di Perseroan.
- SBN Ritel
Produk investasi yang diterbitkan dan dijamin oleh pemerintah Republik Indonesia. SBN ritel
dibuat dengan tujuan untuk memberi kesempatan masyarakat untuk berpartisipasi dalam
pembiayaan pembangunan negara.
- Reksa Dana
Wadah untuk menghimpun dana masyarakat yang dikelola oleh badan hukum yang bernama
Manajer Investasi, untuk kemudian diinvestasikan ke dalam surat berharga seperti : saham,
obligasi, dan instrumen pasar uang.
- Bancassurance
Bentuk kerjasama antara bank dan perusahaan asuransi yang menghasilkan produk asuransi.
4. Layanan Bank Devisa
Selain giro dan deposito, Perseroan juga memberikan jasa layanan terkait transaksi dalam valuta
asing, antara lain transaksi kiriman uang (remittance), perdagangan international (trade finance),
treasury, dan layanan interbank lainnya
- Transaksi Kiriman Uang
Perseroam menyediakan jasa kiriman uang dalam valuta asing para nasabah yang ditujukan
ke rekening yang berada di dalam negeri (incoming transfer) maupun luar negeri (outgoing
transfer) hingga sampai tujuan secara tepat waktu dan aman serta didukung oleh sistem yang
handal. Saat ini, Perseroan melayani jasa kiriman uang dengan valuta US Dollar, Singapore
Dollar, Yen, Yuan, dan Euro.
- Perdagangan Internasional
Perseroan memberikan pelayanan kepada mitra usaha dalam melakukan transaksi
perdagangan dalam negeri dengan menggunakan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri
(SKBDN) dalam mata uang Rupiah dan Letter of Credit (L/C) dalam mata uang asing. Dengan
didukung 39 Cabang Bank Victoria di seluruh Indonesia, Perseroan siap membantu nasabah
untuk memperkokoh posisi bisnis nasabah secara nasional.
Transaksi nasabah akan ditangani dengan cepat oleh tenagatenaga ahli yang telah
berpengalaman menangani transaksi perdagangan dalam negeri. Dengan sistem aplikasi
berbasis teknologi yang maju, nasabah cukup mengajukan permohonan transaksi dan
mempresentasikan dokumen melalui cabangcabang Bank Victoria terdekat atau langsung ke
Kantor Pusat Divisi International Banking.
160
Page 185
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
Untuk jasa layanan dalam perdagangan dalam negeri meliputi:
- Penerbitan SKBDN dan L/C;
- Penerimaan SKBDN dan L/C; dan
- Collection.
Melalui Divisi International Banking, nasabah akan mendapatkan pelayanan konsultasi bisnis
yang dapat membantu nasabah seputar permasalahan perdagangan dalam negeri dengan
menggunakan SKBDN maupun perdagangan international menggunakan L/C. Selain itu,
Perseroan juga memberikan pelayanan Bank Garansi kepada mitra usaha.
- Treasury dan Layanan Interbank Lainnya
Perseroan memberikan layanan jasa transaksi jual beli bank notes dengan 16 (enam belas)
mata uang. Bank Victoria juga memberikan layanan terkait jual beli dan valuta asing dengan
jenis transaksi forward dalam mata uang US Dollar.
5. Jasa Lainnya
Bentuk layanan lainnya yang diberikan oleh Perseroan dengan tujuan untuk memberikan
kemudahan bagi para nasabah diuraikan sebagai berikut :
- Kliring
Layanan kliring/inkaso yang digunakan untuk penagihan warkat bank lain peserta kliring lokal,
di luar wilayah kliring, maupun di luar peserta kliring luar wilayah.
- Transfer
Layanan jasa yang digunakan untuk pengiriman dana kepada penerima dana di bank lain.
- Real Time Gross Settlement (RTGS)
Layanan transfer dana melalui fasilitas RTGS dari Bank Indonesia yang dikenakan biaya
transfer, namun dapat dipilih untuk dibebankan kepada pengirim atau kepada penerima.
- Pembayaran Tagihan
Layanan pembayaran tagihan, misalnya tagihan rekening listrik PLN, rekening telepon Telkom,
dan internet Speedy.
- Kartu ATM
Fasilitas yang Perseroan berikan kepada nasabahnya berupa Kartu Victoria dengan
menggunakan format National Standard Indonesian Chip Card Specification (NSICCS) yang
memiliki fitur keamanan yang sangat tinggi, sehingga dapat meminimalkan risiko fraud, seperti
yang terjadi pada kartu ATM dengan format magnetic stripe. Kartu ATM Victoria ini dapat
digunakan oleh nasabah di lebih dari 120.000 ATM yang merchant-nya tergabung dengan
ATM Prima, sehingga dapat memberikan kemudahan untuk bertransaksi, seperti penarikan
tunai, cek saldo, transfer antar rekening di Bank Victoria maupun di bank lain yang merupakan
anggota jaringan ATM Prima yang tersebar di seluruh Indonesia.
- Auto Save
Layanan fasilitas yang diperuntukan kepada nasabah giro perorangan Perseroan yang dapat
mengoptimalkan pengendapan dana.
161
Page 186
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
- Auto Debet
Layanan fasilitas auto debet yang diperuntukan kepada nasabah dalam melakukan transaksi
yang dilakukan secara periodik, seperti untuk pembayaran tagihan listrik (PLN), telepon,
Perusahaan Air Minum (PAM), dan lain-lain.
- Internet Banking dan Mobile Banking Victoria
Fasilitas electronic banking yang diperuntukan kepada nasabah tabungan perorangan yang
memudahkan dalam melakukan transaksi perbankan via smartphone maupun komputer.
Dengan menggunakan fasilitas ini, nasabah juga dapat melakukan transaksi perbankan tanpa
harus datang ke kantor cabang Perseroan. Berbagai transaksi dapat dilakukan, antara lain
pemindahbukuan, melihat mutasi dan riwayat transaksi, transfer online menggunakan jaringan
Prima, transfer ke bank lain dengan menggunakan SKN, transaksi melalui pembelian listrik dan
pulsa, serta transaksi pembayaran rutin bulanan, seperti kartu kredit, tagihan listrik, internet,
TV kabel, asuransi, dan lain-lain.
2. STRATEGI USAHA
STRATEGI PENGEMBANGAN BISNIS
Perseroan berkomitmen untuk selalu memberikan produk dan layanan yang terbaik bagi nasabah,
meningkatkan kepuasan dan loyalitas nasabah sekaligus meningkatkan kinerja Bank. Perseroan
telah menetapkan langkah-langkah strategis untuk mencapai target pertumbuhan bisnis yang
diuraikan sebagai berikut:
Strategi Pengembangan Penghimpuan DPK
Dalam memperkuat proposisi produk DPK, Perseroan telah menetapkan beberapa strategi bisnis
dan pendekatan teknologi yang dilakukan sebagai berikut:
a. Internet Banking dan Mobile Banking (IBMB) baru dengan fitur yang menarik dan beberapa
produk digital didalamnya;
b. Digital deposito;
c. Digital operations;
d. Tema digitalisasi yang cepat menghadapi perubahan dan memberikan layanan/produk yang
aman, cepat, mudah diraih, dan nyaman;
e. Akan diperkenalkan produk bank persepsi, cash management, dan transactional banking guna
memberikan daya tarik pada nasabah-nasabah korporasi untuk berbisnis dengan Bank;
f. Beberapa produk dengan fee based (Bank Persepsi, RDN); dan
g. Pembayaran menggunakan QR nasional.
Strategi Pembiayaan Kredit
Segmentasi bisnis kredit yang sebelumnya banyak terfokus pada korporasi akan bergeser pada
sektor lainnya. Beberapa perubahan yang akan terjadi pada sektor usaha kredit diuraikan sebagai
berikut :
a. Segmentasi bisnis SME/komersial dan konsumer akan naik signifikan menjadi berkisar di
angka 25%-30% untuk SME/komersial dan 10-15% untuk bisnis konsumer;
b. Sektor usaha tidak akan didominasi oleh sektor properti;
c. Monitoring pipeline dan bisnis akan dilakukan secara rutin dan akan dibantu dikembangkan
melalui pipeline monitoring system;
d. Pengenalan produk dan layanan baru pada sektor usaha kredit;
e. Penerapan circle leader model untuk monitoring dan mencari leads bisnis; serta
f. Waktu proses kredit harus dipercepat, yang rata-rata sebelumnya 2 (dua) bulan untuk TTY proses
(Time to Yes), akan menjadi kurang dari 1 (satu) bulan.
162
Page 187
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
Aspek Operasional dan Teknologi
Secara umum, tema strategi terkait dengan aspek operasional dan teknologi yang akan diterapkan oleh
Perseroan ke depan adalah menyediakan layanan dan produk serta operasional perbankan yang SQEW
(Safe, Quick, Easy, dan Warm) yang berbasis kepada orientasi bisnis yang berkelanjutan. Adapun
poin-poin yang akan diterapkan oleh Bank kedepan sebagai berikut :
1. Jalur efektifitas proses operasional dari hulu ke hilir dievaluasi dan diperbaiki;
2. Kualitas administrasi dan percepatan proses dapat diwujudkan baik dari sisi perkreditan,
operational, dan teknologi informasi;
3. Transaksi yang semakin kompleks dan meningkat jumlahnya dapat di kirim secara tepat waktu,
zero defect, dan memberikan kepuasan kepada nasabah;
4. Data corebanking dapat diolah dan didistribusikan kepada berbagai unit kerja yang
membutuhkan dalam bentuk laporan yang tepat dan akurat sehingga proses pengambilan
keputusan bisnis lebih efektif;
5. Dapat mengikuti perkembangan arah bisnis yang lebih fokus ke retail banking sehingga dapat
sejajar dengan bank pesaing;
6. Peningkatan layanan dan produk perbankan dengan bentuk digital banking; dan
7. Peningkatan keamanan dilakukan dengan monitoring tools atas transaksi perbankan dengan
aplikasi SPLUNK yang berbasis SIEM.
STRATEGI PEMASARAN
Perseroan telah menerapkan berbagai strategi pemasaran dalam rangka meningkatkan penjualan
produk-produk Bank melalui pengembangan produk dan bisnis untuk mempertahankan dan
meningkatkan posisi Perseroan di industri perbankan Indonesia. Adapun strategi pemasaran yang
dilakukan Perseroan adalah sebagai berikut :
a. Menerapkan program integrated marketing yang mencakup marketing collateral, merchandise,
jaringan cabang, situs perusahaan, media sosial, dan marketing channel lainnya serta tactical
campaign melalui event/ exhibition/seminar, office to office, promo eksternal, dan internal;
b. Fokus kepada produk yang telah dimiliki, mengevaluasi, dan melakukan perbaikan yang
diperlukan untuk menambah daya saing seperti menjalankan program launching untuk internet
banking dan mobile banking serta internet banking bussiness untuk mendukung produk yang
ada;
c. Memfasilitasi program media untuk meningkatkan news value dan interaksi Bank Victoria di
media massa maupun ranah publik melalui media briefing, media luncheon, press conference,
media sponsorship, media hampers, mascot dan merchandise (gimmicks);
d. Menggelar acara community banking di wilayah operasional bank melalui program Ayo ke
Bank sebagai bagian dari literasi keuangan dan memasuki market pelajar, terutama di tingkat
Sekolah Dasar;
e. Melakukan competitive analysis produk dan layanan peer group serta bank-bank acuan
dengan tujuan memantau perkembangan produk dan layanan yang ada di pasaran; serta
f. Meningkatkan portofolio kredit khususnya kepada nasabah UKM dan Komersial.
Pemasaran produk dilakukan melalui Kantor Cabang dan sekitarnya yang mencakup wilayah DKI
Jakarta, Bogor, Medan, Menado, Bali dan Surabaya.
3. KEUNGGULAN BERSAING
Perseroan memiliki beberapa keunggulan bersaing yaitu sebagai berikut:
Memiliki 39 Jaringan Kantor Operasional untuk Perluasan Bisnis dan Jaringan
Sampai dengan saat ini, Perseroan telah melakukan ekspansi di beberapa wilayah di Indonesia,
terutama Jabotabek, Bandung, Surabaya, Manado, Makassar, Bali, Semarang, dan Solo. Hal ini
merupakan bentuk maksimalisasi perluasan bisnis dan jaringan Bank Victoria.
163
Page 188
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
Memiliki Tingkat Kecukupan Modal yang Kuat
Perseroan memiliki tingkat kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR) yang kuat, sehingga
mampu menopang pertumbuhan portofolio kredit yang berkualitas. Perseroan juga meningkatkan
CAR secara berkala untuk menjaga dan mengelola permodalan agar tetap sehat.
Memiliki Potensi Sinergi dan Saling Menguntungkan dengan Seluruh Grup Usaha
Perseroan terus melakukan inovasi produk dan layanan finansial bagi nasabah, melalui kerja sama
dengan perusahaan saudara dalam Grup Victoria. Pada tahun 2021, Perseroan meluncurkan
produk dan pengembangan aktivitas baru yang beragam untuk mendukung ekspansi bisnis
khususnya retail banking.
Menerapkan Good Personal Customer Relation Approach (Relationship Banking)
Kepuasan nasabah menjadi faktor penting bagi Perseroan. Hal ini diharapkan dapat menjadi
pendorong utama, sehingga mempunyai customer base loyal, yang pada akhirnya mampu
memberikan dampak yang positif dan berpengaruh signifikan bagi kelangsungan usaha Perseroan,
baik dalam jangka pendek maupun panjang.
Manajemen yang Kuat, Berpengalaman dan Berdedikasi dengan Visi dan Misi Baru, serta Memiliki
Komitmen Tinggi pada Peningkatan Penerapan GCG.
Perseroan membangun manajemen yang kuat dalam mendukung Visi dan Misi Bank untuk menjadi
bank pilihan nasabah yang terpercaya, sehat dan efisien. Perseroan juga mewujudkan komitmen
penuh dalam menerapkan prinsip GCG.
Kehangatan Layanan Terhadap Nasabah
Bank senantiasa akan menghadirkan layanan keuangan kepada nasabah layaknya bagian dari
keluarga sendiri dengan kenyamanan dan kehangatan dalam setiap interaksi.
Basis Nasabah yang Loyal
Bank memiliki basis nasabah loyal yang menopang pertumbuhan dana dengan menerapkan
senantiasa menerapkan Good Personal Customer Relation Approach (Relationship Banking).
Sinergi Usaha dengan Grup
Bank memiliki potensi melakukan sinergi yang saling menguntungkan dengan seluruh grup usaha.
4. TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN/ CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR)
Kegiatan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) memberikan nilai tambah kepada masyarakat,
baik nilai tambah lingkungan, sosial, dan pertumbuhan ekonomi. Perseroan berkomitmen untuk
menjalankan berbagai kegiatan atau program dalam rangka menciptakan keseimbangan lingkungan
serta wujud tanggung jawab sosial perusahaan. Selain itu, Perseroan menyadari akan pentingnya
keseimbangan antara ruang publik, perusahaan, dan masyarakat lingkungan sekitar sebagai salah
satu syarat terciptanya lingkungan yang sehat, bahagia lahir batin untuk seluruh masyarakat.
Berikut adalah kegiatan CSR yang pernah dilakukan Perseroan selama 3 (tiga) tahun terakhir:
164
Page 189
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
Tahun 2023
Perseroan memberikan bantuan CSR ke beberapa bidang sebagai berikut ; CSR bantuan sosial
kemasyarakatan berupa Santunan Ramadhan 1444 H kepada Yayasan Yatim Piatu Khairul Amal,
Cikasungka, Solear, Tangerang dan Panti Yatim Piatu Al Qamariah, Pondok Pinang, Jakarta
Selatan serta donasi kepada anak almarhum karyawan. Kemudian melaksanakan kegiatan CSR
bantuan sosial kemasyarakatan Panti Tuna Netra Elsafan, Pondok Bambu, Jakarta Timur. Selain
itu Perseroan juga memberikan bantuan CSR bantuan kesehatan dan pendidikan kepada Sekolah
Dasar Dewi Sartika, Cilincing, Jakarta Utara dan Sekolah Dasar Laksa Bhakti, Jembatan Lima,
Jakarta Barat berupa pengadaan vitamin dan sarana pendukung kegiatan sekolah. Kemudian
memberikan bantuan pendidikan kepada Asrama STT Iman, Jakarta Selatan berupa bantuan
dana pendidikan dan operasional. Selain itu dalam rangka untuk terus menjaga tingkat kesehatan
karyawan, Perusahaan juga memberikan bantuan CSR bidang kesehatan berupa pengadaan
vitamin bagi karyawan.
Tahun 2022
Perseroan memberikan bantuan CSR ke beberapa bidang sebagai berikut ; CSR bantuan sosial
kemasyarakatan berupa Santunan Ramadhan 1442 H kepada Yayasan Yatim Daarul Ma’ Wa dan
Panti Asuhan Ar Ridho Depok serta donasi kepada anak almarhum karyawan. Kemudian, Perseroan
juga memberikan bantuan CSR bantuan pendidikan dan kesehatan kepada Sekolah Dasar Dewi
Sartika, Cilincing, Jakarta Utara dan Sekolah Dasar Laksa Bhakti, Jembatan Lima, Jakarta Barat
berupa pengadaan lampu penerangan hemat energy solarcell, pelaksanaan kegiatan Medical
Check Up dan pemberian fasilitas Asuransi Jiwa Victoria Life untuk para tenaga guru sekolah.
Kegiatan CSR lainnya di tahun 2022 diantaranya adalah pelaksanaan kegiatan Mini Medical
Check Up dan Donor Darah untuk karyawan. Selain itu dalam rangka untuk terus menjaga tingkat
kesehatan karyawan terkait dengan masih adanya potensi pandemi COVID - 19, Perusahaan juga
memberikan bantuan CSR bidang kesehatan berupa pengadaan vitamin dan screening test COVID
- 19 bagi karyawan.
Tahun 2021
Perseroan memberikan Santunan Ramadhan 1442 H kepada Panti Sosial Disabilitas Ganda
Wisma Tuna Ganda Palsigunung, Yayasan Yatim Daarul Ma’ Wa, dan Yayasan Yatim Piatu Nurul
Mubarok. Selain santunan Ramadhan, Perseroan juga memberikan CSR kepada Sekolah Dasar
Dewi Sartika dan Sekolah Dasar Laksa Bhakti.
5. TEKNOLOGI INFORMASI (“TI”)
Perseroan secara konsisten terus berupaya berinovasi dalam mengembangkan sistem TI yang
sesuai dengan kebutuhan bisnis yang dinamis mengingat pentingnya peranan TI dalam kelancaran
kegiatan operasional. Upaya tersebut diawali dengan penyusunan roadmap pengembangan TI
yang disesuaikan dengan rencana jangka menengah dan jangka panjang oleh Perseroan.
Re-engineering Proses Kerja
a. Proses kerja operasional TI dilakukan secara otomatisasi untuk membuat proses semakin
efektif dan efisien sekaligus menjaga kontrol risiko di dalam Proses. Tinjauan terhadap
perbaikan proses selalu dilakukan secara berkelanjutan;
b. Kualitas administrasi dan percepatan proses dapat diwujudkan baik dari sisi administrasi kredit,
operasional,serta pada teknologi; dan
c. Transaksi yang semakin kompleks dan meningkat jumlahnya dapat dilaksanakan secara tepat
waktu, zero defect, memberikan kepuasan kepada nasabah, serta menjaga kontrol risiko.
165
Page 190
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
Memperluas peran aktif dari TI
a. Data core banking dan non-core banking dapat diolah dan dikirim kepada berbagai unit kerja
yang membutuhkan dalam bentuk laporan yang tepat dan akurat sehinggaproses pengambilan
keputusan bisnis lebih efektif; dan
b. Dapat mengikuti perkembangan arah bisnis yang lebih fokus ke retail, SME, commercial
sehingga dapat sejajar dengan bank pesaing.
6. KEBIJAKAN RISET DAN PENGEMBANGAN
Kebijakan pengembangan Bank Victoria diatur dalam kebijakan No. 016A/SK-DIR/10/23
tanggal 16 Oktober 2023 tentang Kebijakan System Development Life Cycle (SDLC)
PT Bank Victoria International Tbk.
Sedangkan rencana pengembangan dan biaya pengembangan Bank Victoria untuk tahun 2024
tercantum dalam surat ke OJK No. 032/DIR-EKS/11/23 tanggal 28 November 2023 perihal Laporan
Rencana Pengembangan Teknologi Informasi Tahun 2024 PT Bank Victoria International Tbk.
7. MANAJEMEN RISIKO
7.1 Risiko Usaha Utama Yang Berpengaruh Signifikan Terhadap Kelangsungan Usaha Perseroan
Risiko Kredit (Credit Risk)
Perseroan memastikan strategi manajemen risiko disusun untuk memastikan bahwa eksposur
risiko dikelola secara terkendali sesuai dengan kebijakan kredit, prosedur internal, peraturan dan
perundang-undangan, serta ketentuan lain yang berlaku.
Perseroan didukung oleh analisa kelayakan debitur dalam pemberian fasilitas kredit. Hal tersebut
bertujuan untuk menilai kemampuan debitur dalam mengembalikan seluruh kewajibannya. Sebagai
jaminan kredit, Perseroan menerima agunan yang memenuhi kriteria, seperti mempunyai nilai
ekonomis, marketable, transferable, serta mempunyai nilai yuridis. Dalam praktiknya, diperlukan
agunan sebagai second way out, dalam hal debitur tidak mampu mengembalikan kewajibannya.
Penyaluran kredit Perseroan dapat dikelompokkan kepada beberapa sektor ekonomi. Untuk posisi
31 Desember 2023, sektor terbesar yang memperoleh penyaluran kredit dari Perseroan adalah
sektor aktivitas keuangan dan asuransi.
Portofolio Kredit terbesar Perseroan adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
Pembagian Kredit Berdasarkan Jenis 31 Desember 2023 31 Desember 2022
Pinjaman tetap 9.697.513.020 8.860.925.844
Pinjaman rekening koran 1.871.766.991 1.677.755.981
Pinjaman tetap dengan angsuran 6.864.293.334 5.078.176.745
Pinjaman serba guna 30.542.760 40.287.111
Pinjaman konsumen 164.627.072 167.465.410
Total Rupiah 18.628.743.177 15.824.611.091
Pembagian Kredit Berdasarkan Sektor Ekonomi 31 Desember 2023 31 Desember 2022
Real estate 2.533.798.811 2.434.559.491
Perdagangan, restoran dan hotel 3.574.239.610 3.471.733.834
Lembaga pembiayaan 5.563.012.101 3.810.285.291
Industri 2.186.357.241 1.546.407.010
Konstruksi 737.806.956 782.271.513
Jasa-jasa sosial/masyarakat 349.351.099 423.151.537
Lain-lain 3.684.177.359 3.356.202.415
Total Rupiah 18.628.743.177 15.824.611.091
166
Page 191
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
Pengelolaan Risiko Kredit dilakukan oleh Perseroan diantaranya dengan:
• Penetapan batas wewenang risiko kredit.
• Memastikan bahwa setiap kredit yang diberikan telah mematuhi ketentuan dan sesuai dengan
asas-asas perkreditan yang sehat.
• Memastikan pelaksanaan pemberian kredit telah sesuai dengan Kebijakan Perkreditan Bank
(KPB) dan pedoman pelaksanaan kredit.
• Disesuaikan dengan Rencana Bisnis (business plan) Perseroan yang disusun secara realistis
dan komprehensif.
• Dalam rangka mendukung pengembangan usaha dan tetap menjaga kualitas portfolio,
Perseroan menyusun kebijakan dan prosedur.
• Menetapkan tingkat risiko yang bersedia diambil, dengan tujuan memitigasi risiko kredit yang
mungkin timbul melalui penetapan limit yang dituangkan dalam Rencana Bisnis Perseroan.
7.2 Risiko Usaha Yang Bersifat Material (Yang Langsung Maupun Tidak Langsung Dapat
Mempengaruhi Hasil Usaha Dan Kondisi Keuangan Perseroan)
Risiko Pasar (Market Risk)
Dalam pengelolaan risiko pasar, Perseroan memiliki tata kelola dengan menetapkan tugas, dan
tanggung jawab Direksi, Dewan Komisaris, dan unit-unit terkait serta membentuk komite-komite
seperti Assets & Liabilities Committee (ALCO) dan Risk Management Committee (RMC) yang
membahas hal-hal terkait pengelolaan risiko pasar yang dilakukan secara berkala.
Pengelolaan Risiko Pasar diantaranya:
• Memastikan bahwa dalam kebijakan dan prosedur mengenai Manajemen Risiko untuk
risiko pasar telah mencakup aktivitas trading baik harian, jangka menengah, maupun jangka
panjang. Tanggung jawab ini termasuk memastikan kejelasan wewenang dan tanggung jawab
pengelolaan risiko pasar, kecukupan sistem untuk mengukur risiko pasar, struktur limit yang
memadai untuk pengambilan risiko, pengendalian internal yang efektif, dan sistem pelaporan
yang komprehensif, berkala, dan tepat waktu.
• Memastikan bahwa kebijakan dan prosedur mengenai manajemen risiko untuk posisi banking
book menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam kebijakan Manajemen aset dan kewajiban
secara keseluruhan (asset & liabilities management) sesuai dengan pilihan bisnis yang diambil
Perseroan.
• Pengelolaan risiko pasar dilakukan berdasarkan risk appetite dan risk tolerance dalam bentuk
strategi, kebijakan dan prosedur perseroan yang berkaitan dengan produk, jasa dan aktivitas
yang terekspos risiko pasar.
• Perseroan juga menerapkan prinsip segregation of duties yaitu memisahkan fungsi dan tanggung
jawab secara independen atas front office unit (Treasury), middle office unit (Risk Management)
dan back office unit (Settlement).
• Pengelolaan portofolio trading book dan banking book serta metodologi valuasi yang dilakukan
dengan memantau limit-limit yang telah ditetapkan Perseroan.
• Perseroan terus mengembangkan dan mengkaji ulang limit-limit risiko pasar seiring dengan
berkembangnya produk-produk serta aktivitas fungsional Perseroan yang berpotensi
menimbulkan risiko pasar.
167
Page 192
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
Risiko Likuiditas (Liquidity Risk)
Pengelolaan Risiko Likuiditas diantaranya:
• Merencanakan dan mengendalikan sumber penggunaan dana Perseroan yang terkoordinasi
serta dijalankan secara konsekuen dengan prinsip kehati-hatian dan memperhatikan
perkembangan faktor-faktor yang mempengaruhi operasi perbankan (Assets & Liabilities
Management-ALMA).
• Melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan manajemen likuiditas yang diterapkan diantaranya
melalui pengukuran yang digunakan oleh Perseroan dalam mengelola risiko likuiditas, seperti
rasio-rasio likuiditas sebagai indikator peringatan dini (eraly warning indicator) dan maturity
profile.
• Perseroan juga melakukan pemantauan secara berkala terhadap stabilitas pendanaan inti
(core deposits).
• Menetapkan indikator peringatan dini, di antaranya dengan menentukan risk appetite dan
risk tolerance/limit melalui beberapa indikator keuangan seperti rasio alat likuid terhadap dana
pihak ketiga dan rasio alat likuid terhadap non-core deposit yang adaptif terhadap perubahan.
• Melakukan stress testing yang digunakan untuk mengukur kemampuan Perseroan memenuhi
kebutuhan likuiditas pada kondisi krisis dengan menggunakan skenario stress secara spesifik
Bank dan skenario stress pasar.
Risiko Operasional (Operational Risk)
Perseroan mengendalikan risiko operasional untuk memastikan bahwa kerugian operasional
(keuangan atau reputasi), termasuk seluruh hal yang berhubungan dengan perilaku bisnis, tidak
memberikan kerugian yang material kepada Perseroan.
Pengelolaan Risiko Operasional diantaranya:
• Pengendalian risiko dilakukan secara konsisten sesuai dengan tingkat risiko yang akan diambil,
hasil identifikasi, dan pengukuran risiko operasional.
• Dalam mengembangkan pengamanan proses teknologi informasi, Perseroan memastikan
tingkat keamanan dari pemrosesan data elektronik.
• Pengembangan terhadap sistem informasi yang memastikan penilaian berkala terhadap
sistem informasi, adanya back up dan rencana darurat.
• Melakukan kaji ulang secara berkala terhadap prosedur, dokumentasi, sistem pemrosesan
data, rencana kontijensi, dan praktek operasional lainnya guna mengurangi kemungkinan
terjadinya kesalahan manusia.
• Mengimplementasikan Risk & Control Self Assessment (RCSA) sebagai sarana yang
digunakan oleh unit kerja yang terkait secara mandiri untuk mengidentifikasi dan mengukur
risiko operasional.
• Membuat Key Risk Indicator (KRI) yang merupakan serangkaian parameter pengukuran
kuantitatif untuk mengindikasikan tingkat risiko pada suatu fungsi/proses/bisnis.
• Mengimplementasikan Loss Event Database (LED) sebagai sarana yang digunakan untuk
mengadministrasikan kejadian atau kerugian yang disebabkan oleh risiko operasional dan
merupakan sumber utama yang digunakan untuk analisa data kerugian dan pelaporannya.
168
Page 193
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
Risiko Stratejik (Strategic Risk)
Pengelolaan risiko stratejik adalah dengan mengevaluasi kinerja bisnis dari waktu ke waktu yang
disesuaikan dengan perubahan internal maupun eksternal guna memperkecil risiko stratejik,
seperti melakukan langkah strategis di tengah ketidakpastian ekonomi dengan mempertimbangkan
dan menyesuaikan beberapa aktivitas yang dilakukan secara manual atau konvensional ke dalam
proses digitalisasi.
Risiko Hukum (Legal Risk)
Pengelolaan risiko hukum diantaranya:
• Memastikan perjanjian-perjanjian dan dokumen dengan nasabah dan/atau pihak ketiga lainnya
dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
• Menetapkan kebijakan pengendalian risiko hukum terutama yang berpengaruh kepada
aktivitas fungsional Perseroan.
• Mengidentifikasi dan mengendalikan risiko hukum yang melekat pada produk dan aktivitas
baru sebelum diperkenalkan kepada nasabah.
• Pengukuran risiko untuk risiko hukum dilakukan dengan menggunakan indikator seperti potensi
kerugian akibat litigasi, pembatalan kontrak akibat perjanjian yang tidak sah, dan perubahan
peraturan.
• Melakukan evaluasi atas dokumen-dokumen atau perjanjian-perjanjian guna mengamankan
kepentingan hukum Perseroan.
Risiko Reputasi (Reputation Risk)
Perseroan memiliki mekanisme pengendalian terhadap risiko reputasi yang dilakukan secara
efektif dan cepat baik internal maupun eksternal, diantaranya seperti melaksanakan berbagai
kegiatan tanggung jawab sosial dan program edukasi, serta mitigasi risiko terhadap suatu kejadian
dilakukan dengan mempertimbangkan materialitas permasalahan dan biaya. Perseroan juga
berupaya memperbaiki kelemahan dan prosedur yang dapat memicu risiko reputasi.
Pengelolaan Risiko Reputasi diantaranya:
• Menetapkan kebijakan komunikasi dalam rangka menghadapi publikasi negatif atau
pencegahannya.
• Melakukan pemantauan terhadap setiap berita yang berkaitan dengan Perseroan di media
massa.
Risiko Kepatuhan (Compliance Risk)
Pengelolaan risiko kepatuhan dilaksanakan antara lain dengan:
• Perseroan bersama dengan Divisi Compliance & System Procedure. Dalam pelaksananannya
untuk mendukung efektifitas kepatuhan Perseroan didukung oleh komite eksekutif yaitu komite
Pemantau Pelaksanaan Good Corporate Governance.
• Memastikan kebijakan, prosedur, dan proses selalu dikinikan secara berkala sesuai dengan
ketentuan regulator dan kompleksitas usaha Perseroan, serta memastikan bahwa semua lini
bisnis mengetahui peraturan baru dengan dilakukannya sosialisasi secara berkala.
• Melakukan uji kepatuhan terhadap kebijakan atau aktivitas perusahaan.
169
Page 194
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
• Melakukan sosialisasi secara berkala berkenaan dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh
regulator.
• Melakukan pemisahan fungsi yang jelas dalam jenjang organisasi.
• Mendukung budaya kepatuhan, yaitu nilai, perilaku, dan tindakan yang mendukung kepatuhan
Perseroan atas hukum dan peraturan yang berlaku.
8. HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Perseroan memiliki dan menggunakan merek sebagaimana yang digunakan dalam kegiatan
usahanya dengan tulisan dan bentuk sebagai berikut:
Merek ini milik Perseroan ini sudah didaftar sebagaimana ternyata dari Sertifikat Merek dengan Nomor
Pendaftaran IDM000217217 Tanggal Penerimaan 8 Februari 2008 Tanggal Pendaftaran Merek
7 September 2009 nama pemilik merek PT Bank Victoria International Tbk. yang diterbitkan oleh
Direktur Merek u.b Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual atas nama Menteri Hukum Dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Perseroan memiliki hak atas merek dengan nama “Bank
Victoria”. Kelas Jasa NCL9 36. Untuk jasa perbankan. Warna merah, hitam, putih. Nama merek
“Bank Victoria” merupakan bagian dari nama Perseroan. Perlindungan hak atas merek in diberikan
untuk jangka waktu selama 10 tahun sejak Tanggal Penerimaan.
Permohonan perpanjangan jangka waktu perlindungan Merek terdaftar tersebut diajukan pada
tanggal 23 Agustus 2017 pukul 12:09:52 kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dan
membayar biaya pendaftaran perpanjangan perlindungan Merek tersebut.
Sehubungan permohonan perpanjangan tersebut telah memperoleh sertifikat Perpanjangan Jangka
Waktu Perlindungan Merek Terdaftar yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual
atas nama Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Nomor Pendaftaran
IDM000217217 kelas 36 (berdasarkan Nice Classification edisi 9), yang berlaku selama 10 tahun
sampai dengan tanggal 8 Februari 2028 (Pasal 35 Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 Tentang
Merek dan Indikasi Geografis).
9. PERSAINGAN USAHA
Dalam menjalankan usahanya, Perseroan menghadapi persaingan baik dari bank pemerintah
maupun bank swasta nasional yang masuk dalam target market yang sama dengan Perseroan dan
juga bank asing dengan sumber daya manajemen dan finansial yang lebih besar dari Perseroan.
Sesuai dengan strategi usaha yang dimiliki oleh Perseroan, Perseroan harus selalu siap bersaing
dengan bank manapun.
Perseroan juga menghadapi persaingan dari sejumlah lembaga lain, seperti perusahaan fintech
dan perusahaan pembiayaan lainnya yang menawarkan produk dan jasa yang mirip dengan
produk perbankan. Namun demikian, Perseroan sudah mempersiapkan diri, baik dari sisi teknologi,
sumber daya manusia dan dukungan permodalan yang kuat.
Menyesuaikan dengan kondisi pasar, arah kebijakan Bank untuk periode 2022 – 2024 akan
meningkatkan inovasi produk dan layanan berbasis digital dengan disertai peningkatan fungsi
monitoring dan mitigasi risiko yang melekat pada produk dan layanan tersebut sehingga pada
akhirnya dapat meningkatkan financial value Perseroan dan pemangku kepentingan. Kebijakan dan
strategi ini akan ditempuh dengan prinsip kehati-hatian di tengah fleksibilitas dalam menghadapi
dinamika bisnis yang tidak pasti.
Perseroan pada tanggal 27 Juni 2023 meraih penghargaan 4th Indonesia Top Bank Award 2023 dalam
Kategori Kelompok Bank Modal Inti (KBMI) 1 yang diselenggarakan oleh The Economics.
170
Page 195
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
Perseroan pada tanggal 15 Agustus 2023 meraih penghargaan Best Bank Performance of MSMEs
Loan Awards 2023 dengan predikat “Sangat Prima” kategori Modal Inti sampai dengan Rp 6 Triliun
(KBMI 1) yang diselenggarakan oleh Majalah Peluang.
Perseroan pada tanggal 28 Juli 2023 meraih penghargaan Indonesia Best Bank 2023 for The
Development of Banking Business Segmentatition dalam kategori KBMI 1 yang diselenggarakan
oleh Warta Ekonomi.
Perseroan pada tanggal 17 November 2023 meraih Penghargaan The Best Indonesia Finance for
Public Company 2023 pada kategori Asset Rp.20 T – Rp.30 T yang diselenggarakan oleh Majalah
Economic Review.
Perseroan pada tanggal 8 Desember 2023 meraih Penghargaan Gold Award-Excellent dengan
score 88,00 dalam kategori The Best IT-for Bank Aset Rp.20 T- 30 T yang diselenggarakan oleh
Majalah Economic Review.
Pangsa pasar yang masih terbuka dan cukup besar untuk perkembangan bisnis. Konsumsi domestik
yang kuat didukung keberadaan masyarakat kelas menengah yang sangat besar menjadi salah
satu kekuatan perekonomian Indonesia dan menjadi potensi bisnis industri perbankan di Indonesia.
Potensi pangsa pasar yang besar pada industri perbankan di Indonesia ini menjadikan tingkat
persaingan akan ketat dan kompetitif. Oleh karena itu Perseroan sebagai salah satu Bank Umum
Nasional harus mampu bersaing secara sehat dengan bank-bank lain melalui strategi yang tepat
yang dituangkan dalam rencana bisnis tahunan, antara lain secara terus menerus melakukan
program peningkatan pelayanan kepada nasabah melalui peningkatan kualitas sistem, sumber
daya manusia serta pengembangan produk-produk baru yang inovatif sesuai kebutuhan nasabah,
termasuk berbagai produk layanan yang beragam dan menarik dengan dukungan Teknologi
Informasi yang tepat dan akurat.
10. PROSPEK USAHA PERSEROAN
Kondisi Ekonomi Makro Indonesia
Pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap kuat di tengah perlambatan ekonomi global. Data Badan
Pusat Statistik (BPS) menunjukkan pertumbuhan ekonomi triwulan IV 2023 tumbuh sebesar 5,04%
(yoy), meningkat dibandingkan dengan pertumbuhan pada triwulan sebelumnya sebesar 4,94%
(yoy). Dengan perkembangan tersebut, pertumbuhan ekonomi Indonesia secara keseluruhan
tahun 2023 tercatat tumbuh kuat sebesar 5,05% (yoy).
Perekonomian dunia diperkirakan masih terus dibayangi berbagai kondisi ketidakpastian global
mulai dari risiko pertumbuhan ekonomi China dan Amerika yang melemah, geopolitik perang
Ukraina-Rusia dan konflik Palestina-Israel, fragmentasi ekonomi (antitesis dari integrasi ekonomi),
volatilitas harga komoditas, ancaman perubahan iklim, kontraksi PMI Manufaktur global, serta
meningkatnya harga minyak dunia. Berdasarkan laporan World Economic Outlook (WEO) yang
diterbitkan IMF pada 10 Oktober 2023, pertumbuhan ekonomi global di tahun 2024 akan mencapai
sebesar 2,9% turun 0,1% dari proyeksi pertumbuhan ekonomi global tahun 2023 yang mencapai
sebesar 3%. Kondisi global tersebut, tentu dapat memberikan dampak yang signifikan pada
perekonomian Indonesia apabila Pemerintah, regulator, pelaku industri dan pemangku kepentingan
lainnya tidak menyiapkan langkah antisipatif.
Berdasarkan proyeksi dari beberapa Lembaga, sebagian besar memprediksikan bahwa
pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2024 masih tetap stabil dikisaran 5%, lebih tinggi dari
proyeksi pertumbuhan ekonomi global di atas yang mencapai sebesar 2,9%. Beberapa Lembaga
yang telah memproyeksikan besaran pertumbuhan perekonomian Indonesia tahun 2024 antara
lain World Bank sebesar 4,9%, ADB dan IMF sebesar 5,0% serta OECD sebesar 5,2%. Adapun
Pemerintah Indonesia telah menetapkan target pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2024
sebesar 5,2%.
171
Page 196
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
Perseroan cukup optimis dengan prospek ekonomi yang lebih baik di tahun 2024 dibandingkan
dengan tahun 2023, tingkat pertumbuhan kredit akan terus meningkat. Meski demikian, tantangan
yang akan dihadapi oleh industri perbankan masih tetap tinggi.
Kondisi Industri Perbankan Nasional
Survei Perbankan yang dilakukan Bank Indonesia mengindikasikan penyaluran kredit baru pada
triwulan IV 2023 meningkat dibandingkan periode sebelumnya. Hal ini terindikasi dari nilai Saldo
Bersih Tertimbang (SBT) penyaluran kredit baru triwulan IV 2023 sebesar 96,1%, lebih tinggi dari
95,4% pada triwulan sebelumnya. Berdasarkan jenis penggunaan, pertumbuhan penyaluran kredit
baru yang meningkat terjadi pada hampir seluruh jenis kredit, kecuali kredit konsumsi. Peningkatan
terindikasi terjadi pada kredit modal kerja (SBT 93,5%) dan kredit investasi (SBT 85,0%). Sementara
itu, kredit konsumsi (SBT 79,3%) terindikasi tumbuh positif didorong oleh Kredit Kendaraan
Bermotor (KKB) dan Kredit Tanpa Agunan (KTA) yang terindikasi meningkat dibandingkan triwulan
sebelumnya. Di sisi lain, kredit multiguna, kartu kredit, dan Kredit Pemilikan Rumah (KPR)/
Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) terindikasi tumbuh terbatas.
Secara sektoral, pertumbuhan penyaluran kredit baru tertinggi terutama terjadi pada sektor
Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum (SBT 85,9%), diikuti oleh sektor Real Estate, Usaha
Persewaan, dan Jasa Perusahaan (SBT 84,8%), serta sektor Transportasi, Pergudangan, dan
Komunikasi (SBT 80,2%).
Dari gambaran di atas, pertumbuhan kredit yang positif itu tentu sangat menggembirakan. Namun,
sektor perbankan tetap harus menerapkan kebijakan penyaluran kredit yang prudent.
Faktor kondisi global, termasuk volatilitas harga komoditas dan bahan baku serta biaya transportasi
yang masih tinggi berpotensi membuat ekspansi pelaku bisnis tersendat.
Strategi Pengembangan Bisnis ke Depan
Strategi pengembangan bisnis disusun dan mengacu pada arah kebijakan Perseroan serta sejalan
dengan penetapan tema Rencana Bisnis Perseroan 2022-2024 untuk “Innovation and Governance
for Higher Level Convenience Banking”, maka Perseroan menetapkan langkah-langkah strategis
sebagai berikut.
1. Strategi Pendanaan dan Pengembangan
Strategi bidang pendanaan diprioritaskan pada upaya menjaga dan meningkatkan loyalitas
nasabah serta menambah nasabah baru dengan target pertumbuhan yang berbasis struktur
pendanaan yang sehat dan optimal. Beberapa strategi bisnis dan pendekatan teknologi akan
dilakukan sebagai berikut:
i. Melakukan pengembangan secara berkelanjutan dalam revamping terhadap internet
banking dan mobile banking yang dilengkapi dengan fitur-fitur dan produk-produk digital
yang unggul dan bersaing yang dilengkapi juga dengan pembukaan rekening secara
digital melalui teknologi biometric, sehingga dapat meningkatkan minat dan ketertarikan
nasabah baru serta nasabah existing untuk menempatkan dananya dan bertransaksi
melalui Perseroan;
ii. Melakukan pengembangan secara berkelanjutan dalam revamping terhadap internet
banking business yang didukung dengan fitur-fitur finansial dan non finansial yang
juga dilengkapi dengan cash management untuk memperlengkapi kebutuhan transaksi
keuangan dari perusahaan;
iii. Meningkatkan kualitas layanan guna memenuhi kebutuhan nasabah dengan melakukan
pengembangan digital operations, yaitu melakukan aktivitas transaksi non tunai dengan
menggunakan teknologi video banking, sehingga interaksi bertransaksi dapat dilakukan
secara virtual namun tetap mengedepankan prinsip kehatihatian serta keamanan dalam
bertransaksi;
172
Page 197
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
iv. Melakukan kerjasama dengan kementerian, bank, lembaga keuangan non bank,
E-commerce, online travel agent, peer to peer lending dan platform business (omni
channel) untuk meningkatkan jumlah nasabah dan frekuensi transaksi;
v. Membuat beberapa program seperti akusisi nasabah baru melalui program CASA plus
gimmick hadiah, program CASA cashback atau bunga yang menarik, loyality program
untuk meningatkan dana CASA;
vi. Memperkenalkan produk Bank untuk penetrasi ke institusi keuangan non bank untuk
meningkatkan dana murah serta diharapkan bisa masuk ke dalam pangsa pasar ritel yang
lebih luas lagi; dan
vii. Melakukan promosi-promosi melalui media sosial ataupun membuat kegiatan atau
promosi untuk lebih memperkenalkan dan mendekatkan produk-produk Bank Victoria
kepada masyarakat.
2. Strategi Perkreditan
Strategi bidang perkreditan diprioritaskan pada upaya menjaga dan meningkatkan kualitas
kredit dengan target pertumbuhan yang sehat dan berkesinambungan dengan tetap mengacu
pada prinsip kehati–hatian (prudential financing). Beberapa strategi bisnis yang akan dilakukan
pada sektor usaha kredit sebagai berikut:
i. Melakukan diversifikasi pada portfolio kredit pada segmen korporasi sebesar 30%, segmen
SME sebesar 30%, segmen komersil sebesar 30% dan segmen konsumer sebesar 10%;
ii. Melakukan kredit channeling dengan menjalin kerjasama BPR dan Koperasi guna
meningkatkan portofolio kredit dan potensi fee based income;
iii. Memperkenalkan ekosistem digital lending untuk memberikan informasi sumber dana
debitur kepada Bank dan kecepatan proses kredit Bank kepada debitur;
iv. Menjaga dan meningkatkan kualitas kredit melalui monitoring debitur dan pelaksanaan
early warning;
v. Meningkatkan penyelesaian kredit yang dihapusbuku dan penjualan agunan yang
diambilalih termasuk di antaranya melalui penjualan jaminan dan AYDA di situs jaringan
(website); dan
vi. Mengoptimalkan program pelatihan yang berkesinambungan untuk meningkatkan
kapasitas keahlian tenaga penjualan.
Ketergantungan terhadap pelanggan dan kontrak pemerintah
Perseroan tidak mempunyai ketergantungan terhadap satu dan/atau sekelompok pelanggan
tertentu.
Strategi Pengembangan Usaha Perseroan
Perseroan memiliki strategi pengembangan usaha sebagai berikut:
1) Strategi Pendanaan dan Pengembangan
Strategi bidang pendanaan diprioritaskan pada upaya menjaga dan meningkatkan loyalitas
nasabah serta menambah nasabah baru dengan target pertumbuhan yang berbasis
struktur pendanaan yang sehat dan optimal.
Beberapa strategi bisnis dan pendekatan teknologi akan dilakukan Perseroan sebagai
berikut:
a. Melakukan pengembangan secara berkelanjutan dalam revamping terhadap internet
banking dan mobile banking yang dilengkapi dengan fitur-fitur dan produk-produk
digital yang unggul dan bersaing yang dilengkapi juga dengan pembukaan rekening
secara digital melalui teknologi biometric, sehingga dapat meningkatkan minat dan
ketertarikan nasabah baru serta nasabah existing untuk menempatkan dananya dan
bertransaksi melalui Bank Victoria;
173
Page 198
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
b. Melakukan pengembangan secara berkelanjutan dalam revamping terhadap internet
banking business yang didukung dengan fitur-fitur finansial dan non finansial yang
juga dilengkapi dengan cash management untuk memperlengkapi kebutuhan
transaksi keuangan dari perusahaan;
c. Meningkatkan kualitas layanan guna memenuhi kebutuhan nasabah dengan
melakukan pengembangan digital operations, yaitu melakukan aktivitas transaksi non
tunai dengan menggunakan teknologi video banking, sehingga interaksi bertransaksi
dapat dilakukan secara virtual namun tetap mengedepankan prinsip kehatihatian
serta keamanan dalam bertransaksi;
d. Melakukan kerjasama dengan kementerian, bank, lembaga keuangan non bank,
E-commerce, online travel agent, peer to peer lending dan platform business (omni
channel) untuk meningkatkan jumlah nasabah dan frekuensi transaksi;
e. Membuat beberapa program seperti akusisi nasabah baru melalui program CASA
plus gimmick hadiah, program CASA cashback atau bunga yang menarik, loyality
program untuk meningatkan dana CASA;
f. Memperkenalkan produk Bank untuk penetrasi ke institusi keuangan non bank untuk
meningkatkan dana murah serta diharapkan bisa masuk ke dalam pangsa pasar ritel
yang lebih luas lagi; dan
g. Melakukan promosi-promosi melalui media sosial ataupun membuat kegiatan atau
promosi untuk lebih memperkenalkan dan mendekatkan produk-produk Bank Victoria
kepada masyarakat.
2) Strategi Perkreditan
Strategi bidang perkreditan diprioritaskan pada upaya menjaga dan meningkatkan
kualitas kredit dengan target pertumbuhan yang sehat dan berkesinambungan dengan
tetap mengacu pada prinsip kehati–hatian (prudential financing).
Beberapa strategi bisnis yang akan dilakukan pada sektor usaha kredit sebagai berikut :
a. Melakukan diversifikasi pada portfolio kredit pada segmen korporasi sebesar 30%,
segmen SME sebesar 30%, segmen komersil sebesar 30% dan segmen konsumer
sebesar 10%;
b. Melakukan kredit channeling dengan menjalin kerjasama BPR dan Koperasi guna
meningkatkan portofolio kredit dan potensi fee based income;
c. Memperkenalkan ekosistem digital lending untuk memberikan informasi sumber dana
debitur kepada Bank dan kecepatan proses kredit Bank kepada debitur;
d. Menjaga dan meningkatkan kualitas kredit melalui monitoring debitur dan pelaksanaan
early warning;
e. Meningkatkan penyelesaian kredit yang dihapusbuku dan penjualan agunan yang
diambilalih termasuk di antaranya melalui penjualan jaminan dan AYDA di situs
jaringan (website); dan
f. Mengoptimalkan program pelatihan yang berkesinambungan untuk meningkatkan
kapasitas keahlian tenaga penjualan.
3) Strategi bidang Operasional dan Teknologi Sistem Informasi
Melanjutkan pengembangan dalam rangka mendukung aspek peningkatan layanan,
operasional bisnis serta keamanan dan kepatuhan terhadap regulasi yang akan diterapkan
oleh Bank kedepan dan sejalan dengan arah kebijakan yakni menyediakan layanan dan
produk serta operasional perbankan yang SQEW (Safe, Quick, Easy, dan Warm) yang
berbasis kepada orientasi Bisnis yang Berkelanjutan.
174
Page 199
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
Pada tahun 2021, Bank secara khusus mengembangkan teknologi sistem informasi dan
infrastruktur pendukung kegiatan usaha Bank Victoria yang meliputi:
a. Pengembangan Revamp Mobile Banking untuk memberikan pelayanan nasabah
yang lebih baik;
b. Pengembangan Middleware untuk memudahkan koneksi antar sistem internal
maupun eksternal;
c. Penggantian aplikasi Wealth Management untuk dapat membantu nasabah dalam
pengelolaan terkait reksadana dan investasi;
d. Pengembangan Bank Persepsi untuk pembayaran pajak online;
e. Adanya aplikasi e-Document yang membantu dalam re-engineering proses dan
penghematan arsip;
f. Sistem Aplikasi Antasena Bank sesuai dengan jadwal dari regulator Bank Indonesia;
g. Sistem Smart AML untuk pelaporan ke goAML PPATK; dan
h. Sistem informasi akuntansi yang digunakan adalah sesuai dengan Pedoman Standar
Akuntansi Keuangan 71 (PSAK 71).
Adapun poin-poin yang akan diterapkan oleh Bank kedepan sebagai berikut.
a. Jalur efektifitas proses operasional dari hulu ke hilir dievaluasi dan diperbaiki;
b. Kualitas administrasi dan percepatan proses dapat diwujudkan baik dari sisi
perkreditan, operational, dan teknologi informasi;
c. Transaksi yang semakin kompleks dan meningkat jumlahnya dapat di kirim secara
tepat waktu, zero defect, dan memberikan kepuasan kepada nasabah;
d. Data corebanking dapat diolah dan didistribusikan kepada berbagai unit kerja
yang membutuhkan dalam bentuk laporan yang tepat dan akurat sehingga proses
pengambilan keputusan bisnis lebih efektif;
e. Dapat mengikuti perkembangan arah bisnis yang lebih fokus ke retail banking
sehingga dapat sejajar dengan bank pesaing;
f. Peningkatan layanan dan produk perbankan dengan bentuk digital banking; dan
g. Peningkatan keamanan dilakukan dengan monitoring tools atas transaksi perbankan
dengan aplikasi SPLUNK yang berbasis SIEM.
4) Strategi Pengembangan SDM
Beberapa key element strategy yang telah dan akan terus diterapkan Bank.
a. Membentuk Performance Oriented Culture
Menerapkan performance management process di semua organisasi yang didukung oleh
Key Performance Indicator (KPI) yang jelas menggunakan Balance Score Card dan
transparan, serta mekanisme penghargaan yang kuat;
b. Mengoptimalkan Dukungan SDM Berbasis Digital
Menempatkan karyawan yang kompeten dan produktif terutama yang mampu
beradaptasi dengan proses transformasi digital.
c. Mengembangkan Victoria Corporate University
Membentuk sumber daya manusia yang handal baik di Kantor Pusat dan Kantor
Cabang melalui Victoria Corporate University dengan didukung oleh learning
management system, assessment center, dan talent pool.
175
Page 200
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
Adapun penjabaran roadmap 2022-2024 untuk strategi pengembangan SDM adalah sebagai berikut:
Kegiatan usaha Perseroan sehubungan dengan modal kerja yang menimbulkan risiko khusus
Dalam menjalankan kegiatan usaha Perseroan senantiasa dilakukan sesuai dengan arah kebijakan
Bank yaitu sebagai berikut:
1. Inovasi produk dan layanan melalui pendekatan digital dengan proses yang lebih cepat guna
memberikan kenyamanan, keamanan nasabah dan/atau calon nasabah. Disisi lain, Bank dapat
meningkatkan fungsi monitoring dan upaya mitigasi risiko yang melekat pada layanan dan produk
yang dipasarkan serta dapat meningkatkan financial value Bank.
2. Inovasi produk dan layanan yang diperkenalkan senantiasa memperhatikan prinsip-prinsip Good
Corporate Governance dan manajemen risiko yang dapat memberikan value bagi stakeholder.
TIDAK TERDAPAT KECENDERUNGAN YANG SIGNIFIKAN DALAM PRODUKSI, PENJUALAN,
PERSEDIAAN, BEBAN, DAN HARGA PENJUALAN SEJAK TAHUN BUKU TERAKHIR YANG
MEMPENGARUHI KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK KEUANGAN PERSEROAN.
TIDAK TERDAPAT KECENDERUNGAN, KETIDAKPASTIAN, PERMINTAAN, KOMITMEN, ATAU
PERISTIWA YANG DAPAT DIKETAHUI YANG DAPAT MEMPENGARUHI SECARA SIGNIFIKAN
PENJUALAN BERSIH ATAU PENDAPATAN USAHA, PENDAPATAN DARI OPERASI BERJALAN,
PROFITABILITAS, LIKUIDITAS ATAU SUMBER MODAL, ATAU PERISTIWA YANG AKAN
MENYEBABKAN INFORMASI KEUANGAN YANG DILAPORKAN TIDAK DAPAT DIJADIKAN
INDIKASI ATAS HASIL OPERASI ATAU KONDISI KEUANGAN MASA DATANG.
176
Page 201
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
VIII. PERPAJAKAN
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Oleh Pemegang Obligasi
Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi dari Obligasi yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi
diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 tanggal 2 Februari 2021
Pasal 3 atas penghasilan bunga obligasi termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan
jaminan pengembalian utang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha
tetap dikenakan tarif pemotongan sebesar 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda (P3B).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021
tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh
Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi
Wajib Pajak berupa bunga dan diskonto Obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang
bersifat final sebesar 10%:
a. atas bunga dari obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) dari jumlah bruto bunga
sesuai dengan masa kepemilikan obligasi;
b. atas diskonto dari obligasi dengan kupon, dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas
harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan;
c. atas diskonto dari obligasi tanpa bunga (zero coupon bond), dari selisih lebih harga jual atau nilai
nominal di atas harga perolehan obligasi; dan
Pemotongan pajak yang bersifat final yang Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha
Tetap tersebut tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak:
a. dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan
memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-Undang No.7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir
dengan Undang-Undang No.36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang
No.7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan; dan
b. bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:
• Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga, dan/atau
diskonto yang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi,
dan diskonto yang diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi;
• Perusahaan efek, dealer, atau bank, dana pension, atau reksa dana selaku pedagang perantara
dan/atau pembeli, atas bunga dan/atau diskonto yang diterima atau diperoleh penjual obligasi pada
saat transaksi; dan/atau
• Kustodian atau subregistry selaku pihak yang melakukan pencatatan mutase hak kepemilikan,
atas bunga dan diskonto yang diterima penjual obligasi dalam hal transaksi penjualan dilakukan
secara langsung tanpa melalui perantara dan pembeli obligasi bukan pihak yang ditunjuk sebagai
pemotong sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
177
Page 202
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Perseroan
Perseroan memiliki kewajiban perpajakan sebagai Wajib Pajak dan Perseroan telah memenuhi
kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan
yang berlaku. Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki
tunggakan pajak.
CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK
BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT
PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU
PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN ATAS OBLIGASI YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN
UMUM OBLIGASI INI.
178
Page 203
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
IX. PENJAMIN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Akta Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi No. 15 tanggal 13 Juni 2024 untuk Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap II Tahun
2024, yang dibuat di hadapan Notaris Mutiara Hafidzah, SH., M.Kn. Notaris Pengganti dari Notaris Rini
Yulianti S.H, Notaris di Jakarta, bahwa Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang namanya tercantum
di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada Masyarakat secara kesanggupan penuh
(full commitment) Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap II Tahun 2024 dengan jumlah sebesar
Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah).
Selain Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi ini tidak terdapat perjanjian lain yang dibuat antara
Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang isinya bertentangan dengan Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi ini.
Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari Penjamin Emisi Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria
Tahap II Tahun 2024 adalah sebagai berikut:
Porsi Penjaminan Jumlah Penjaminan (dalam Persentase
No. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
(dalam Rp) Rp) (%)
1. PT Victoria Sekuritas Indonesia (Terafiliasi) 350.000.000.000 350.000.000.000 70,00%
2. PT Aldiracita Sekuritas Indonesia 150.000.000.000 150.000.000.000 30,00%
TOTAL 500.000.000.000 500.000.000.000 100,00%
Selanjutnya Penjamin Emisi Obligasi yang turut dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi telah
sepakat untuk melaksanakan tugasnya sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7.
Seperti yang diungkapkan di dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi pihak yang bertindak sebagai
Manajer Penjatahan atas Penawaran Umum ini adalah PT Victoria Sekuritas Indonesia merupakan
pihak terafiliasi dengan Perseroan berdasarkan ketentuan UUP2SK.
Berdasarkan UUP2SK yang dimaksud dengan Afiliasi adalah:
a. Hubungan keluarga karena perkawinan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal,
yaitu hubungan seseorang dengan: (i) suami atau istri, (ii) orang tua dari suami atau istri dan suami
atau istri dari anak, (iii) kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu, (iv)
saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang bersangkutan atau (v)
suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;
b. Hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal
maupun vertikal, yaitu: (i) orang tua dan anak, (ii) kakek dan nenek serta cucu atau (iii) saudara
dari orang yang bersangkutan;
c. Hubungan antara pihak dengan karyawan, Direktur atau Komisaris dari pihak tersebut;
d. Hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota
direksi, pengurus, dewan komisaris atau pengawas yang sama;
e. Hubungan antara perusahaan dengan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara
apapun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan
pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
f. Hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak
langsung, dengan cara apapun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan,
oleh pihak yang sama; atau
g. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama, yaitu pihak yang secara langsung
maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai
hak suara dari perusahaan tersebut.
179
Page 204
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
Pendekatan atau Metode Penentuan Harga Obligasi
Tingkat bunga Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter, yaitu:
1. Kondisi pasar Obligasi yang berkembang saat pelaksanaan bookbuilding;
2. Hasil penawaran awal (bookbuilding);
3. Benchmark kepada obligasi pemerintah (sesuai jatuh tempo masing-masing seri obligasi);
4. Risk premium (sesuai dengan rating dari Obligasi).
180
Page 205
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
X. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam penawaran umum ini adalah
sebagai berikut:
Wali Amanat PT Bank Mega Tbk
Menara Bank Mega Lantai 16
Jl. Kapten P. Tendean No.12-14 A
Jakarta 12790
Tel : (021) 7917 5000
Fax : (021) 7990 720
STTD Nomor : 20/STTD-WA/PM/2000 tanggal 2 Agustus 2000
Keanggotaan Asosiasi Wali Amanat Indonesia (AWAI) sesuai Surat
Keterangan AWAI Nomor No. AWAI/06/12/2008 tertanggal 17 Desember
2008
Perseroan menunjuk Wali Amanat Indonesia berdasarkan Surat Penunjukan
No. 022/DIR-EKS/03/24 tanggal 15 Maret 2024
Pedoman Kerja: Standar operasi prosedur (SOP) Wali Amanat PT Bank Mega Tbk mengikuti
ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan, UUPM, dan
peraturan yang berkaitan dengan tugas Wali Amanat.
Tugas Pokok: Mewakili kepentingan Pemegang Obligasi baik di dalam maupun di luar
pengadilan dalam melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan hak
dan kewajiban Pemegang Obligasi sesuai dengan syarat-syarat Obligasi,
dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam
Perjanjian Perwaliamanatan serta berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia khususnya peraturan
di bidang Pasar Modal.
Konsultan Hukum Makes & Partners Law Firm
Menara Batavia Lt. 7
Jl. KH. Mansyur Kav. 126
Karet Tengsin, Jakarta Pusat 10220
Nama Konsultan Hukum Yang Ditunjuk:
- Iwan Setiawan
No. STTD : STTD.KH-145/PJ-1/PM.2/2023 tanggal 5 Mei 2023
Perseroan menunjuk Konsultan Hukum Makes & Partners Law Firm
berdasarkan Surat Penunjukan No. 062/DIR-EKS/03/24 tanggal 27 Maret
2024
Keanggotaan Asosiasi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
Pedoman Kerja Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal, lampiran
Keputusan HKHPM No. Kep.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November
2021
181
Page 206
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
Tugas Pokok Tugas Konsultan Hukum dalam Penawaran Umum Obligasi ini adalah
memberi Pendapat Hukum secara independen dan obyektif dengan
mengedepankan prinsip keterbukaan dan materialitas mengenai kondisi
atau keadaan Perseroan dan hal-hal penting dalam rangka Penawaran
Umum Obligasi ini dilihat dari segi hukum berdasarkan hasil dari uji tuntas dari
segi hukum (“Uji Tuntas”) yang telah dilaksanakannya terhadap informasi
atau fakta material mengenai Perseroan yang berlaku saat dilakukannya
Uji Tuntas dan hal-hal lain sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi
yang didasarkan atas dokumen dan informasi yang disampaikan Perseroan
dan instansi yang berwenang untuk memberi suatu keterangan tertentu
tentang Perseroan sesuai dengan Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar
Modal yang ditetapkan oleh Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal.
Notaris Rini Yulianti, S.H.
Komplek Bina Marga II
Jl. Swakarsa V No. 57B
Pondok Kelapa, Duren Sawit
Jakarta Timur 13450
Nomor STTD : 02/STTD-N/PM/1996 tanggal 21 Maret 2018
Perseroan menunjuk Notaris Rini Yulianti, S.H. berdasarkan Surat Penunjukan
No. 018/DIR-EKS/03/24 tanggal 14 Maret 2024
Mutiara Hafidzah, S.H., M.Kn. (Notaris Pengganti)
Komplek Bina Marga II
Jl. Swakarsa V No. 57B
Pondok Kelapa, Duren Sawit
Jakarta Timur 13450
Nomor STTD : STTD.NP-8/PM-021/2024 tanggal 5 Juni 2024
Pedoman Kerja Peraturan perundang-undangan yang berlaku, Undang-Undang tentang
jabatan Notaris No. 30 tahun 2004 dan Undang-Undang No. 2 Tahun 2014
tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang
Jabatan Notaris.
Tugas pokok: Lingkup kerja seorang Notaris dalam rangka Penawaran Umum Obligasi
ini adalah membuat akta-akta dalam rangka Penawaran Umum Obligasi
antara lain Perjanjian Perwaliamanatan, Pengakuan Utang dan Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi serta akta-akta pengubahannya.
Perusahaan PT Pemeringkat Efek Indonesia
Pemeringkat Efek
Equity Tower Lt. 30 Unit A, E, F dan G
SCBD Lot 9
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 – 53
Senayan, Kebayoran Baru
Perseroan menunjuk PT Pemeringkat Efek Indonesia berdasarkan Surat
Penunjukan No. 029/DIR-EKS/03/24 tanggal 18 Maret 2024
Pedoman Kerja POJK No. 24/POJK.04/2021 tentang Pedoman Kegiatan Perusahaan
Pemeringkat Efek.
Tugas pokok: Melakukan analisa dan memberikan keputusan nilai pemeringkatan
terhadap produk Obligasi yang diterbitkan.
182
Page 207
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
Seluruh Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal bukan merupakan pihak terafiliasi dengan
Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.19/POJK.04/2020, Wali Amanat menyatakan
tidak:
a. mempunyai hubungan Afiliasi dengan Emiten kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena
kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah;
b. mempunyai hubungan kredit dan/atau pembiayaan dengan Emiten dalam jumlah lebih dari 25%
(dua puluh lima persen) dari jumlah Obligasi yang diwaliamanati;
c. menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Emiten kepada Bank Umum yang
melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat selaku kreditur dalam hal Emiten mengalami kesulitan
keuangan, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada pemegang Obligasi; dan/atau
d. merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Obligasi, dan/atau
kewajiban Emiten.
183
Page 208
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
XI. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap II Tahun 2024
telah ditandatangani Akta Perjanjian Perwaliamanatan No. 14 tanggal 13 Juni 2024 yang dibuat di
hadapan Notaris Mutiara Hafidzah, SH., M.Kn. Notaris Pengganti dari Rini Yulianti, Notaris di Jakarta,
antara Perseroan dengan PT Bank Mega Tbk (“Bank Mega”) selaku Wali Amanat.
Dengan demikian yang berhak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili
kepentingan dan bertindak untuk dan atas nama Pemegang Obligasi dalam rangka Penawaran Umum
Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap II Tahun 2024 adalah Bank Mega yang telah terdaftar di
OJK dengan No. 20/STTD-WA/PM/2000 tanggal 2 Agustus 2000 sesuai dengan UUPM serta peraturan-
peraturan pelaksananya.
Berdasarkan:
- Surat Pernyataan No. 1417/CAMS-WA/24 tanggal 11 Juni 2024, Bank Mega selaku Wali Amanat
menyatakan selama menjadi Wali Amanat tidak akan:
(i) Mempunyai hubungan kredit dan/atau pembiayaan dengan Perseroan dalam jumlah yang
melebihi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 19/POJK.04/2020 tanggal
23 April 2020 tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat;
(ii) Menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Bank
Mega yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat selaku kreditur dalam hal Perseroan
mengalami kesulitan keuangan, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada
pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk, dimana pelaksanaannya tetap memperhatikan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia; dan/
atau
(iii) Merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Efek bersifat
utang, Sukuk, dan/atau kewajiban Perseroan.
- Surat Pernyataan No. 1416/CAMS-WA/24 tanggal 11 Juni 2024, Bank Mega selaku Wali Amanat
menyatakan saat ini tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan dan selama menjadi
Wali Amanat tidak akan mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan, sebagaimana diatur
dalam POJK No. 19/2020;
- Surat Pernyataan No. 1430/CAMS-WA/24 tanggal 11 Juni 2024, Bank Mega selaku Wali Amanat
menyatakan telah melakukan Due Dilligence terhadap Perseroan, sebagaimana diatur dalam
POJK No. 20/2020.
1. RIWAYAT SINGKAT
PT Bank Mega Tbk didirikan dengan nama PT Bank Karman berkedudukan di Surabaya, berdasarkan
Akta Pendirian No. 32 tanggal 15 April 1969 yang kemudian diperbaiki berdasarkan Akta Perubahan
No. 47 tanggal 26 November 1969, dimana kedua akta tersebut dibuat di hadapan Mr. Oe Siang Djie,
Notaris di Surabaya. Akta pendirian ini disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam
Surat Keputusan No.J.A.5/8/1 tanggal 16 Januari 1970, didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri
Surabaya di bawah No. 94/1970 tanggal 4 Februari 1970 serta telah diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 13 tanggal 13 Februari 1970, Tambahan No. 55. Anggaran Dasar PT Bank
Karman kemudian telah beberapa kali mengalami perubahan.
PT Bank Karman memperoleh izin untuk beroperasi sebagai bank umum berdasarkan Keputusan
Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan surat eputusan No. D.15.6.5.48 tanggal 14 Agustus
1969. Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham No. 25 tanggal 18 Januari
1992, dibuat oleh Eddy Widjaja. S.H., Notaris di Surabaya, nama PT Bank Karman diubah menjadi
PT Mega Bank dan domisili diubah menjadi di Jakarta, akta mana telah memperoleh persetujuan dari
Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan surat keputusan No. C2-1345 HT.01.04 TH.92 tanggal
12 Februari 1992, didaftarkan di dalam buku register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di
bawah No. 741/1992 tanggal 9 Maret 1992 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 36 tanggal 5 Mei 1992, Tambahan No. 2009. Perubahan nama PT Mega Bank ini telah
mendapatkan pengesahan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan surat No. S.611/
MK.13/1992 tanggal 23 April 1992.
184
Page 209
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
Anggaran Dasar PT Mega Bank telah seluruhnya diubah dalam rangka penawaran umum perdana
dengan Akta Perubahan Anggaran Dasar No. 13 tanggal 17 Januari 2000, dibuat di hadapan Imas
Fatimah, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum
dan Perundang-undangan Republik Indonesia dengan surat keputusan No. C-682HT.01.04-TH.2000
tanggal 21 Januari 2000, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran
Perusahaan Departemen Perindustrian dan Perdagangan Kodya Jakarta Selatan di bawah
No. 077/RUB.09.03/II/2000 tanggal 3 Februari 2000 serta telah diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 20 tanggal 10 Maret 2000, Tambahan No. 1240. Perubahan tersebut termasuk
perubahan nama dan status PT Mega Bank sehingga sejak tanggal persetujuan Menteri Hukum dan
Perundang-undangan tersebut nama PT Mega Bank berganti menjadi PT Bank Mega Tbk. PT Bank
Mega Tbk. memperoleh izin untuk beroperasi sebagai bank devisa berdasarkan Keputusan Deputi
Gubernur Senior Bank Indonesia No.3/1/KEP.DGS/2001 tanggal 31 Januari 2001.
Anggaran Dasar PT Bank Mega Tbk. telah diubah seluruhnya untuk disesuaikan dengan Undang-
undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana termuat
dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Dan Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Mega Tbk.
No. 3 tanggal 5 Juni 2008 yang dibuat di hadapan Masjuki, S.H., pada waktu itu pengganti dari Imas
Fatimah, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan surat keputusan No. AHU-45346.AH.01.02.Tahun 2008
tanggal 28 Juli 2008, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 50 tanggal
23 Juni 2009, Tambahan No. 16490.
Anggaran dasar PT Bank Mega Tbk telah mengalami beberapa kali perubahan dan telah diubah untuk
disesuaikan dengan POJK Nomor 15/POJK.04/2020 dan POJK Nomor 16/POJK.04/2020 dengan Akta
Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Mega Tbk tertanggal 12 Maret 2021 No. 07, dibuat di hadapan
Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran
dasarnya telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan suratnya No. AHU-0049921.AH.01.11.
Tahun 2021 tanggal 17 Maret 2021.
Anggaran dasar PT Bank Mega Tbk telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta
Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Mega Tbk tertanggal 12 Maret 2021 No. 07, dibuat di hadapan
Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran
dasarnya telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan suratnya No. AHU-0049921.AH.01.11.
Tahun 2021 tanggal 17 Maret 2021 serta Akta Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Mega Tbk tertanggal
27 Februari 2023 No. 08, dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta, yang penerimaan
pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat dalam database Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan
suratnya No. AHU-AH.01.03-0038091 tanggal 10 Maret 2023 dan telah memperoleh persetujuan dari
Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-0015234.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 10 Maret
2023.
Perubahan Susunan Dewan Komisaris dan Direksi terakhir sebagaimana dimuat dalam akta tertanggal
No. 01 tanggal 1 Maret 2024 yang dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta.
185
Page 210
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
2. PERMODALAN
Susunan pemegang saham Bank Mega per 29 Februari 2024 berdasarkan laporan bulanan yang
diterbitkan dan disampaikan oleh PT Datindo Entrycom selaku biro administrasi efek kepada
PT Bank Mega Tbk berdasarkan Surat No.DE/III/2024-0849 tanggal 2 Maret 2024 adalah sebagai
berikut:
Nilai Nominal Rp500,- setiap saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 27.000.000.000 13.500.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. PT Mega Corpora 6.812.223.614 3.406.111.807.000 58,02
2. Masyarakat (masing masing di bawah 5%) 4.928.699.751 2.464.349.875.500 41,98
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 11.740.923.365 5.870.461.682.500 100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel 15.259.076.635 7.629.538.317.500
3. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN
Susunan Dewan Komisaris dan anggota Direksi Bank Mega sesuai Akta No. 1 tanggal 1 Maret 2024
yang dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Chairul Tanjung
Komisaris (Independen) : Achjadi Ranuwisastra
Komisaris (Independen) : Lambock V. Nahattands
Komisaris (Independen) : Hizbullah
Direksi
Direktur Utama : Kostaman Thayib
Wakil Direktur Utama : Indivara Erni
Wakil Direktur Utama : Lay Diza Larentie
Direktur : Yuni Lastianto
Direktur : Madi Darmadi Lazuardi
Direktur : Martin Mulwanto
Direktur : Ir. C. Guntur Triyudianto
Direktur : YB Hariantono
4. KEGIATAN USAHA
Selaku Bank Umum, Bank Mega menjalankan usaha di dalam bidang perbankan dalam arti seluas-
luasnya dengan visi menjadi kebanggaan bangsa dan misi menciptakan hubungan baik yang
berkesinambungan dengan nasabah melalui pelayanan jasa keuangan dan kemampuan kinerja
organisasi terbaik untuk meningkatkan nilai bagi para pemegang saham. Bank Mega juga terdaftar
sebagai Wali Amanat berdasarkan Surat Tanda Terdaftar sebagai Wali Amanat No. 20/STTD-WA/
PM/2000 tanggal 2 Agustus 2000.
Berbagai macam jasa pelayanan telah dilengkapi, di antaranya dengan penyediaan Jasa Pembayaran
Telekomunikasi, Mega Transactional Banking, Mega Internet Banking, Jasa Pasar Modal (Wali Amanat,
Agen Pemantau, Jasa Kustodian, Agen Jaminan, Agen Fasilitas, Agen Rekening Penampungan/
Escrow Agent), Bank Administrator Rekening Dana Nasabah, Kredit Konsumer, Kredit Komersial, Kredit
Korporasi, International Transaction (Remittance, Collection, Trade Finance), Treasury/Global Service
(Foreign Exchange Transaction, Money Market, Marketable Securities, SBI) Mega Visa Card, Debit
ATM Card (MegaPass, Mega First), Mega Payroll, Mega Call, Mega SDB, Mega Cash, Mega Ultima,
Pembayaran Tagihan Listrik serta peluncuran produk-produk simpanan.
Dalam upaya mewujudkan kinerja sesuai dengan nama yang disandangnya, Bank Mega berpegang
teguh pada asas profesionalisme, keterbukaan, dan kehati-hatian dengan didukung struktur permodalan
yang kuat dan fasilitas perbankan terkini.
186
Page 211
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
Sejalan dengan perkembangan kegiatan usahanya, jaringan Operasional Bank Mega terus meluas,
sehingga pada akhir 30 September 2023, Bank Mega telah memiliki Kantor Cabang, Kantor Cabang
Pembantu, Kantor Wilayah, dan Kantor Fungsional sebanyak 380 Cabang.
Pada tahun 2020, Bank Mega telah meluncurkan M-SMILE (Mega Smart Mobile) yang memberikan
customer experience selayaknya layanan cabang dalam genggaman.
5. PENGALAMAN PT BANK MEGA TBK SELAKU WALI AMANAT DI PASAR MODAL (5 TAHUN
TERAKHIR)
- Obligasi Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Th. 2019
- Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Th. 2019
- Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2019
- Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2019
- Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019
- Sukuk Wakalah Medco Power Indonesia II Tahun 2019
- Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahap I Tahun 2019
- Obligasi Berkelanjutan II Adhi Karya Tahap II Tahun 2019
- Obligasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap I Tahun 2019
- Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap I Tahun 2019
- Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap II Tahun 2019
- Obligasi Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap I Tahun 2019
- Obligasi Berkelanjutan I Bank BJB Tahap III Tahun 2019
- Obligasi Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap II Tahun 2019
- Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap II Tahun 2019
- Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTPN Tahap I Tahun 2019
- Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahap II Tahun 2019
- Obligasi II Kereta Api Indonesia Tahun 2019
- Obligasi Berkelanjutan I Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2019
- Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank BJB Tahap I Tahun 2020
- Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap III Tahun 2020
- Obligasi Berkelanjutan II SMART Tahap I Tahun 2020
- Obligasi Berkelanjutan III PNM III PNM Tahap III Tahun 2020
- Obligasi Berkelanjutan II Batavia Prosperindo Finance Tahap II Tahun 2020
- Obligasi Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap I Tahun 2020
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian I Tahap I Tahun 2020
- Obligasi Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap II Tahun 2020
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian I Tahap II Tahun 2020
- Obligasi Berkelanjutan III Lautan Luas Tahap I Th. 2020
- Obligasi Berkelanjutan I Dharma Satya Nusantara Tahap I Tahun 2020
- Obligasi Berkelanjutan IV Indomobil Finance Indonesia Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun
2020
- Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020
- Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura II Tahap II Th. 2020
- Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020
- Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020
- Obligasi Berkelanjutan II Pupuk Indonesia Tahap I Th. 2020
- Obligasi Berkelanjutan II Jasa Marga Tahap I Tahun 2020
- Obligasi I Polytama Propindo Th. 2020
- Sukuk Ijarah I Polytama Propindo Th. 2020
- Obligasi Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap III Tahun 2020
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian I Tahap III Tahun 2020
- Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap II Th. 2020
- Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap II Th. 2020
- Obligasi Berkelanjutan I Indonesia Infrastructure Finance Tahap II Th. 2020
- Obligasi Berkelanjutan II SMART Tahap II Th. 2020
- Obligasi Berkelanjutan III PNM III PNM Tahap IV Tahun 2020
187
Page 212
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
- Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Th. 2020
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Th. 2020
- Obligasi Berkelanjutan II SMART Tahap III Th. 2021
- Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Th. 2021
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Th. 2021
- Obligasi Berkelanjutan II Pupuk Indonesia Tahap II Th. 2021
- Obligasi Berkelanjutan III PNM III PNM Tahap V Tahun 2021
- Obligasi Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap IV Tahun 2021
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian I Tahap IV Tahun 2021
- Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap I Th. 2021
- Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Th. 2021
- Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Th. 2021
- Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap II Th. 2021
- Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap I Th. 2021
- Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura I Tahap I Tahun 2021
- Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Angkasa Pura I Tahap I Tahun 2021
- Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021
- Obligasi III Waskita Karya Tahun 2021
- Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap II Th. 2021
- Obligasi Berkelanjutan III Lautan Luas Tahap II Tahun 2021
- Obligasi Berkelanjutan IV Indomobil Finance Indonesia Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Th.
2021
- Obligasi Berkelanjutan IV PNM Tahap I Th. 2021
- Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap IV Th. 2021
- Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap IV Th. 2021
- Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap III Tahun 2022
- Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022
- Obligasi Berkelanjutan IV Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2022
- Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap V Tahun 2022
- Obligasi Berkelanjutan IV PNM Tahap II Tahun 2022
- Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap I Tahun 2022
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2022
- Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap III Tahun 2022
- Obligasi Berkelanjutan IV SMART Tahap I Tahun 2022
- Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2022
- Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2022
- Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap I Tahun 2022
- Obligasi Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2022
- Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2022
- Obligasi Berkelanjutan V PNM Tahap I Tahun 2022
- Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap II Tahun 2022
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2022
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2022
- Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap II Tahun 2022
- Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2022
- Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap ITahun 2022
- Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
- Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap III Tahun 2022
- Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap II Tahun 2022
- Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap V Tahun 2022
- Obligasi Berkelanjutan IV PNM Tahap II Tahun 2022
- Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap I Tahun 2022
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2022
- Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap III Tahun 2022
188
Page 213
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
- Obligasi Berkelanjutan IV SMART Tahap I Tahun 2022
- Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2022
- Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap I Tahun 2022
- Obligasi Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2022
- Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2022
- Obligasi Berkelanjutan V PNM Tahap I Tahun 2022
- Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap II Tahun 2022
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2022
- Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap II Tahun 2022
- Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2022
- Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun 2022
- Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
- Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap III Tahun 2022
- Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap II Tahun 2022
- Obligasi I TBS Energi Utama Tahun 2023
- Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap I Tahun 2023
- Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2023
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap II Tahun 2023
- Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap III Tahun 2023
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap III Tahun 2023
- Obligasi Berkelanjutan V Medco Energi Internasional Tahap I Tahun 2023
- Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap IV Tahun 2023
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap IV Tahun 2023
- Obligasi Berkelanjutan II Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2023
- Surat Berharga Perpetual Berwawasan Lingkungan Indonesia Infrastructure Finance Th. 2023
- Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Tahap III Tahun 2024
- Obligasi Berkelanjutan V Medco Energi International Tahap II Tahun 2024
- Obl. Berkelanjutan V Pegadaian Tahap V Th. 2024
- Obl. Berkelanjutan V PNM Tahap II Th. 2024
6. TUGAS POKOK WALI AMANAT
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 20/POJK.04/2020 dan kemudian ditegaskan
lagi di dalam Perjanjian Perwaliamanatan antara Perseroan dengan Bank Mega selaku Wali
Amanat, tugas pokok Wali Amanat antara lain adalah:
a. mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi, baik di dalam maupun di luar pengadilan
sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
di Negara Republik Indonesia;
b. mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud
dalam huruf a sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan, tetapi
perwakilan tersebut mulai berlaku efektif pada saat Obligasi telah dialokasikan kepada
Pemegang Obligasi;
c. melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan
dokumen lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan, dan
d. memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas
perwaliamanatan kepada OJK.
189
Page 214
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
7. PENGGANTIAN WALI AMANAT
Sesuai Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 yang kemudian ditegaskan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan, penggantian Wali Amanat dapat dilakukan dengan alasan:
a. Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Izin usaha bank umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dicabut;
c. Pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat;
d. Wali Amanat dibubarkan oleh badan peradilan atau oleh badan resmi lainnya dan telah
mempunyai kekuatan hukum tetap atau dianggap telah bubar berdasarkan ketentuan
perundang-undangan;
e. Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya
dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
f. Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
dan/atau keputusan RUPO dan/atau peraturan perundang-undangan;
g. Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-
undangan di sektor jasa keuangan;
h. Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali
Amanat, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
Pemerintah;
i. Timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam POJK No.
19/2020;
j. Atas permintaan para Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam POJK No. 19/2020.
k. Dalam hal Perseroan tidak membayar imbalan jasa Wali Amanat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 Perjanjian Perwaliamanatan setelah Wali Amanat mengajukan permintaan
pembayaran secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut kepada Perseroan, atau dalam
hal Perseroan melakukan kelalaian / cidera janji sesuai ketentuan dalam Pasal 9 Perjanjian
Perwaliamanatan.
8. LAPORAN KEUANGAN WALI AMANAT
Di bawah ini disajikan ikhtisar data keuangan penting PT Bank Mega Tbk pada 31 Desember 2023
(audited) dan 2022. Laporan keuangan PT Bank Mega Tbk pada tanggal 31 Desember 2023 telah
diaudit oleh KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan (RSM Indonesia) dengan partner
penanggung jawab adalah Bimo Iman Santoso, CPA, auditor independen, berdasarkan standar
audit yang ditetapkan oleh IAPI dengan opini Wajar Tanpa Modifikasian (dahulu Wajar Tanpa
Pengecualian), sebagaimana tercantum dalam laporannya tertanggal 26 Januari 2024. Sedangkan
laporan keuangan untuk tanggal 31 Desember 2022 diambil dari Laporan Keuangan yang telah
diaudit oleh KAP Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo & Rekan (“KNMTR”) (firma anggotan
Crowe Global) dengan partner penanggung jawab adalah Denny Susanto, CPA, berdasarkan
standar audit yang ditetapkan oleh IAPI dengan opini Wajar Tanpa Modifikasian (dahulu Wajar
Tanpa Pengecualian), sebagaimana tercantum dalam laporannya tertanggal 27 Januari 2023
sebagai berikut:
Laporan Posisi Keuangan
(dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali data saham)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
ASET
Kas 855.222 901.616
Giro pada Bank Indonesia 6.822.433 8.691.986
Giro pada bank lain
Pihak berelasi 104 101
Pihak ketiga 645.772 758.672
645.876 758.773
190
Page 215
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Dikurangi:
Cadangan kerugian penurunan nilai (1.203) (1.153)
Giro pada bank lain - neto 644.673 757.620
Penempatan pada Bank Indonesia
dan bank lain
Pihak ketiga 3.356.000 9.164.176
Dikurangi:
Cadangan kerugian penurunan nilai (3.373) -
Penempatan pada Bank Indonesia
dan bank lain - neto 3.352.627 9.164.176
Efek-efek
Pihak berelasi 198.288 192.200
Pihak ketiga 37.426.300 38.985.741
37.624.588 39.177.941
Dikurangi:
Cadangan kerugian penurunan nilai - (915)
Efek-efek - neto 37.624.588 39.177.026
Efek-efek yang dibeli dengan janji
dijual kembali
Pihak ketiga 7.215.441 3.254.705
Tagihan derivatif
Pihak ketiga 20.974 10.119
Kredit yang diberikan
Pihak berelasi 1.318.592 880.897
Pihak ketiga 64.986.127 69.430.406
66.304.719 70.311.303
Pendapatan bunga yang
ditangguhkan (11.823) (21.946)
66.292.896 70.289.357
Dikurangi:
Cadangan kerugian penurunan nilai (604.816) (572.030)
Kredit yang diberikan - neto 65.688.080 69.717.327
Tagihan akseptasi
Pihak ketiga - 53.031
Dikurangi:
Cadangan kerugian penurunan nilai - (66)
Tagihan akseptasi - neto - 52.965
Aset tetap dan aset hak-guna 8.121.885 7.999.048
Dikurangi:
Akumulasi penyusutan (1.924.127) (1.632.305)
Aset tetap dan
aset hak guna - neto 6.197.758 6.366.743
Aset lain-lain
Pihak berelasi 15.751 13.848
Pihak ketiga 3.612.044 3.642.318
3.627.795 3.656.166
TOTAL ASET 132.049.591 141.750.449
191
Page 216
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
31 Desember
Keterangan
2023 2022
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas segera 296.179 245.593
Simpanan dari nasabah
Giro
Pihak berelasi 482.783 470.942
Pihak ketiga 9.642.942 12.347.900
10.125.725 12.818.842
Tabungan
Pihak berelasi 113.643 145.624
Pihak ketiga 15.548.598 14.585.937
15.662.241 14.731.561
Deposito berjangka
Pihak berelasi 1.717.317 1.827.590
Pihak ketiga 61.930.467 73.571.674
63.647.784 75.399.264
Simpanan dari bank lain
Pihak berelasi 1.202.082 568.738
Pihak ketiga 2.670.514 977.958
3.872.596 1.546.696
Efek-efek yang dijual dengan
janji dibeli kembali 12.573.231 13.263.387
Liabilitas derivatif 18.931 66.818
Utang pajak penghasilan 59.596 143.076
Pinjaman yang diterima 2.909.228 1.856.213
Utang akseptasi - 53.031
Liabilitas pajak tangguhan - neto 156.812 48.996
Liabilitas imbalan
pasca-kerja 277.530 241.747
Obligasi Subordinasi
Pihak berelasi 48.000 38.000
Pihak ketiga 2.000 12.000
50.000 50.000
Beban yang masih harus
dibayar dan liabilitas lain-lain
Pihak berelasi 4.703 5.547
Pihak ketiga 639.592 645.998
644.295 651.545
TOTAL LIABILITAS 110.294.148 121.116.769
EKUITAS
Modal saham - nilai nominal
Rp500 (nilai penuh) per saham
Modal dasar
- 27.000.000.000 saham
Modal ditempatkan dan disetor
penuh 11.740.923.365 saham
pada tanggal 31 Desember 2023
dan 2022 5.870.462 5.870.462
Tambahan modal disetor 6.347.491 6.347.491
Penghasilan komprehensif lain - neto 3.314.078 3.141.926
Cadangan umum 1.716 1.639
Saldo laba 6.221.696 5.272.162
TOTAL EKUITAS 21.755.443 20.633.680
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 132.049.591 141.750.449
192
Page 217
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam jutaan rupiah)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
PENDAPATAN DAN
BEBAN OPERASIONAL
Pendapatan bunga 10.217.532 9.069.057
Beban bunga (4.685.387) (3.199.931)
PENDAPATAN BUNGA - NETO 5.532.145 5.869.126
Pendapatan operasional lainnya
Provisi dan komisi 1.671.911 1.925.229
Keuntungan penjualan efek-efek - neto 535.366 430.738
Keuntungan transaksi
mata uang asing - neto 55.255 128.506
Keuntungan perubahan nilai
wajar instrumen keuangan - neto 14.794 1.466
Lain-lain 10.704 11.339
TOTAL PENDAPATAN OPERASIONAL LAINNYA 2.288.030 2.497.278
Beban operasional lainnya
Provisi dan komisi (11.427) (11.749)
Beban cadangan kerugian
penurunan nilai aset keuangan
dan aset non-keuangan - neto (195.318) (147.840)
Beban umum dan
administrasi (1.817.565) (1.846.500)
Beban gaji dan
tunjangan lainnya (1.463.387) (1.358.753)
TOTAL BEBAN OPERASIONAL LAINNYA (3.487.697) (3.364.842)
PENDAPATAN OPERASIONAL - NETO 4.332.478 5.001.562
Pendapatan non-operasional - neto 10.251 26.508
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK 4.342.729 5.028.070
Beban pajak - neto (832.059) (975.392)
LABA BERSIH 3.510.670 4.052.678
Penghasilan komprehensif lain:
Pos-pos yang tidak akan
direklasifikasi ke laba rugi:
Pengukuran kembali liabilitas
imbalan pasca kerja - neto (48.533) (39.105)
Surplus revaluasi aset - 589.592
Pos yang akan direklasifikasi
ke laba rugi:
Perubahan nilai wajar efek-efek
yang diukur pada nilai wajar melalui
penghasilan komprehensif lain - neto 496.444 (313.949)
TOTAL PENGHASILAN
KOMPREHENSIF
TAHUN BERJALAN 3.958.581 4.289.216
LABA PER SAHAM DASAR (nilai penuh) 299 345
193
Page 218
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
9. ALAMAT WALI AMANAT
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT BANK MEGA Tbk
Menara Bank Mega Lantai 16
Jalan Kapten P. Tendean No. 12-14 A
Jakarta 12790
Telepon : (021) 79175000
Faksimili : (021) 7990720
Email : waliamanat@bankmega.com
trusteebankmega@gmail.com
Website : www.bankmega.com
Up. : Capital Market Services
194
Page 219
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
XII. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI
1. Pemesan Yang Berhak
Perorangan warga negara Indonesia dan perorangan warga negara asing dimanapun mereka
bertempat tinggal. serta lembaga/badan hukum Indonesia ataupun asing dimanapun mereka
berkedudukan.
2. Pemesanan Pembelian Obligasi
Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan sesuai dengan yang tercantum dalam Informasi
Tambahan. Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (“FPPO”) dapat diperoleh dari para
Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana tercantum pada Bab XIV Informasi Tambahan mengenai
Penyebarluasan Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi. Pemesanan
Pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan FPPO yang dicetak untuk keperluan ini
dan dikeluarkan oleh Penjamin Emisi Obligasi yang dibuat dalam 5 (lima) rangkap. Pemesanan
Pembelian Obligasi yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak
akan dilayani.
3. Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sebesar Rp5.000.000.- (lima juta
Rupiah) atau kelipatannya.
4. Masa Penawaran Umum
Masa Penawaran Umum Obligasi adalah tanggal 2 Juli 2024 dan ditutup pada tanggal 8 Juli 2024
pukul 16.00 WIB.
5. Pendaftaran
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini didaftarkan pada
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI
yang ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di
KSEI maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi
yang disimpan KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan didistribusikan
dalam bentuk elektronik yang diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI. Obligasi hasil
Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek pada tanggal 12 Juli 2024.
2. Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening
Efek yang diterbitkan oleh KSEI. atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan
rekening efek dengan Pemegang Obligasi.
3. Pengalihan kepemilikan Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek
di KSEI. Perusahaan Efek. atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan dikonfirmasikan
kepada Pemegang Rekening.
4. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam rekening efek berhak atas pembayaran Bunga
Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO, serta hak-hak lainnya
yang melekat pada Obligasi.
195
Page 220
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
5. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi kepada pemegang Obligasi
dilaksanakan oleh Perseroan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran melalui Rekening Efek
di KSEI untuk selanjutnya diteruskan kepada pemilik manfaat (beneficial owner) yang menjadi
pemegang Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian. sesuai dengan jadwal
pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan pokok yang ditetapkan Perseroan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen Pembayaran. Perseroan melaksanakan
pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi berdasarkan data kepemilikan
Obligasi yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan.
6. Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh pemilik manfaat Obligasi atau kuasanya
dengan membawa asli surat Konfirmasi Tertulis untuk RUPO yang diterbitkan oleh KSEI dan
Obligasi yang bersangkutan dibekukan sampai dengan berakhirnya RUPO.
7. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib menunjuk Perusahaan Efek
atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan
menyimpan Obligasi yang didistribusikan oleh Perseroan.
6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi
Pemesanan harus mengajukan FPPO selama jam kerja yang umum berlaku kepada Penjamin
Emisi Obligasi yang tercantum dalam Bab XIII Informasi Tambahan ini mengenai Penyebarluasan
Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi.
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi
Para Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan
menyerahkan kembali kepada pemesan satu tembusan dari FPPO yang telah ditandatanganinya
sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan
pembelian Obligasi ini bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.
8. Penjatahan Obligasi
Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan.
maka penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi Obligasi
sesuai dengan porsi penjaminannya masing-masing dengan persetujuan dan kebijaksanaan yang
ditetapkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi. dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.7. tanggal Penjatahan adalah 10 Juli 2024.
Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan terbukti bahwa Pihak tertentu mengajukan
pemesanan Obligasi melalui lebih dari 1 (satu) formulir pemesanan untuk setiap Penawaran Umum.
baik secara langsung maupun tidak langsung. maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan
hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Obligasi yang pertama kali diajukan oleh
pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Emisi Obligasi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum dan Laporan Hasil
Penjatahan kepada OJK paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah tanggal penjatahan sesuai dengan
peraturan Bapepam No. IX.A.2 dan peraturan IX.A.7.
Manajer Penjatahan. dalam hal ini adalah PT Victoria Sekuritas Indonesia. akan menyampaikan
Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan
dengan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-
17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan
dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7 Lampiran Keputusan
Ketua Bapepam dan LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan
Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum. paling lambat 30 hari setelah berakhirnya Penawaran
Umum.
196
Page 221
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi
Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi. pemesan harus segera melaksanakan
pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau dengan bilyet giro atau cek yang ditujukan
kepada Penjamin Emisi Obligasi yang bersangkutan atau kepada Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi di:
PT Bank Victoria International Tbk Bank Sinarmas
Cabang BIP. Jakarta Cabang KFO Thamrin
No. Rek. 081 000 6862 No. Rek : 005 5054 347
Atas Nama PT Victoria Sekuritas Indonesia Atas Nama PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
Jika pembayaran dilakukan dengan cek atau bilyet giro, maka cek atau bilyet giro yang bersangkutan
harus dapat diuangkan atau ditunaikan dengan segera selambat-lambatnya tanggal 11 Juli 2024
pukul 11.00 WIB (in good funds) pada rekening tersebut diatas, kecuali Penjamin Emisi Obligasi
yang bertindak sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, dapat melakukan pembayaran
selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi. Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran
merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak
dipenuhi.
10. Distribusi Obligasi Secara Elektronik
Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 12 Juli 2024. Perseroan wajib
menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi
kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Efek
di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut. maka pendistribusian Obligasi semata-
mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan KSEI.
Segera setelah Obligasi diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi. selanjutnya Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi memberi instruksi kepada KSEI untuk mendistribusikan Obligasi ke
dalam Rekening Efek dari Penjamin Emisi sesuai dengan bagian penjaminan masing-masing.
Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi kepada Penjamin Emisi Obligasi. maka
tanggung jawab pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi
Obligasi yang bersangkutan.
11. Penundaan atau Pembatalan Penawaran Umum
a. Dalam jangka waktu sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran sampai dengan berakhirnya
Masa Penawaran Umum. Perseroan dapat menunda Masa Penawaran Umum untuk masa
paling lama 3 (tiga) bulan sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran atau membatalkan
Penawaran Umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.2 tentang
Tata Cara Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum. dengan ketentuan:
1. Terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Perseroan yaitu:
i. Indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh persen)
selama 3 (tiga) Hari Bursa berturut-turut;
ii. Bencana alam. perang. huru-hara. kebakaran. pemogokan yang berpengaruh secara
signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
iii. Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha
Perseroan yang ditetapkan oleh OJK berdasarkan Formulir sebagaimana ditentukan
dalam Peraturan No. IX.A.2; dan
197
Page 222
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
2. Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
i. mengumumkan penundaan Masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran
Umum dalam paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
mempunyai peredaran nasional paling lambat satu Hari Kerja setelah penundaan
atau pembatalan tersebut. Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar.
Perseroan dapat juga mengumumkan informasi tersebut dalam media massa lainnya;
ii. menyampaikan informasi penundaan Masa Penawaran Umum atau pembatalan
Penawaran Umum tersebut kepada OJK pada hari yang sama dengan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam poin a);
iii. menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin a) kepada
OJK paling lambat satu Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud; dan
iv. Perseroan yang menunda Masa Penawaran Umum atau membatalkan Penawaran
Umum yang sedang dilakukan. dalam hal pesanan Efek telah dibayar maka Perseroan
wajib mengembalikan uang pemesanan Efek kepada pemesan paling lambat 2 (dua)
Hari Kerja sejak keputusan penundaan atau pembatalan tersebut.
b. Perseroan yang melakukan penundaan dan akan memulai kembali masa Penawaran Umum
berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. dalam hal penundaan masa Penawaran Umum disebabkan oleh kondisi sebagaimana
dimaksud dalam huruf a butir 1 poin i). maka Perseroan wajib memulai kembali masa
Penawaran Umum paling lambat 8 (delapan) hari kerja setelah indeks harga saham
gabungan di Bursa Efek mengalami peningkatan paling sedikit 50% (lima puluh persen)
dari total penurunan indeks harga saham gabungan yang menjadi dasar penundaan;
2. dalam hal indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami penurunan kembali
sebagaimana dimaksud dalam huruf a butir 1 poin i). maka Perseroan dapat melakukan
kembali penundaan masa Penawaran Umum;
3. wajib menyampaikan kepada OJK informasi mengenai jadwal Penawaran Umum dan
Informasi Tambahan lainnya. termasuk informasi peristiwa material yang terjadi setelah
penundaan masa Penawaran Umum (jika ada) dan mengumumkannya dalam paling
kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional
paling lambat satu hari kerja sebelum dimulainya lagi masa Penawaran Umum. Disamping
kewajiban mengumumkan dalam surat kabar. Perseroan dapat juga mengumumkan
dalam media massa lainnya; dan
4. wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir 3) kepada
OJK paling lambat satu hari kerja setelah pengumuman dimaksud.
12. Pengembalian Uang Pememesan
Dengan memperhatikan ketentuan mengenai penjatahan. dalam hal pemesanan Obligasi ditolak
sebagian atau seluruhnya akibat dari pelaksanaan penjatahan. atau dalam hal terjadi pembatalan
atau penundaan Penawaran Umum. dan uang pembayaran pemesanan Obligasi telah diterima
oleh masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi dan belum
dibayarkan kepada Perseroan. maka masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau
Penjamin Emisi Obligasi bertanggung jawab untuk mengembalikan uang pemesanan kepada
para pemesan Obligasi paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan atau sejak
keputusan pembatalan atau penundaan Penawaran Umum Obligasi. Pengembalian uang kepada
pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau
melalui instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil
langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada kantor Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau
Penjamin Emisi Obligasi dimana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO.
198
Page 223
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
Dalam hal pencatatan Obligasi di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu)
Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak terpenuhi penawaran
atas Obligasi batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi wajib dikembalikan kepada
para pemesan Obligasi oleh Perseroan melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah
tanggal pengumuman batalnya Penawaran Umum Obligasi.
Setiap pihak yang lalai dalam melakukan pengembalian uang pemesanan kepada pemesan
Obligasi. sehingga terjadi keterlambatan pengembalian uang pemesanan tersebut. wajib membayar
kepada para pemesan Obligasi untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per
tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar dengan ketentuan
1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah
30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Dalam hal pengembalian atas pembayaran pemesanan telah dipenuhi kepada para pemesan
dengan cara transfer melalui rekening para pemesan dalam Waktu 2 (dua) Hari Kerja sejak Tanggal
Penjatahan atau tanggal keputusan pembatalan Penawran Umum Obligasi. maka Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi atau Perseroan tidak diwajibkan membayar
bunga dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi.
13. Lain-lain
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak Pemesanan Pembelian
Obligasi secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
199
Page 224
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
XIII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN
FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dapat diperoleh selama masa
Penawaran Umum yaitu pada tanggal 2 – 8 Juli 2024 di kantor Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
Penjamin Emisi Obligasi berikut ini:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT Victoria Sekuritas Indonesia PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
Gedung Graha BIP. Lantai 3A Menara Tekno Lantai 9
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 23 Jl. Fachrudin No. 19 RT.1/RW/7
Jakarta Selatan 12930 Jakarta Pusat 10250
Telepon: (021) 3007 4888 Telepon: (021) 3970 5858
Faksimili: (021) 5099 2981 Faksimili: (021) 3970 5850
Website: www.victoria-sekuritas.co.id Website: www.aldiracita.com
Email: corfin1@victoria-sekuritas.co.id Email: fixedincome@aldiracita.com
200
Page 225
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
XIV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Berikut ini adalah salinan pendapat dari segi hukum mengenai segala sesuatu berkaitan dengan
Perseroan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi yang telah disusun oleh Makes & Partners Law
Firm.
201
Page 226
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 227
No.Ref.: 0269/PSH/MP/IS/HU/YI/sp/07/2024 Jakarta, 1 Juli 2024
Kepada:
PT Bank Victoria International Tbk.
Gedung Graha BIP, Lantai 10,
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 23,
Jakarta Selatan 12930, Indonesia
U.p. : Yth. Direksi
Perihal : Pendapat Segi Hukum atas PT Bank Victoria International Tbk. sehubungan
dengan Rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi III Bank Victoria
Tahap II Tahun 2024
Dengan hormat,
Kami, konsultan hukum dari Makes & Partners Law Firm (selanjutnya disebut sebagai “Makes”)
yang berkantor di Menara Batavia Lantai 7, Jalan K. H. Mas Mansyur Kav. 126, Jakarta 10220, yang
teman serikatnya telah terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan sebagai Profesi Penunjang Pasar
Modal dengan nomor pendaftaran STTD.KH-145/PJ-1/PM.2/2023, tanggal 5 Mei 2023 atas nama
Iwan Setiawan, yang telah terdaftar sebagai anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
dengan nomor anggota 200924, yang berlaku sampai dengan tanggal 31 Juli 2025, telah ditunjuk
dan diminta oleh PT Bank Victoria International Tbk., suatu perseroan terbatas terbuka yang
didirikan menurut dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Selatan (selanjutnya disebut sebagai
“Perseroan”), berdasarkan surat Perseroan No. Ref.062/DIR-EKS/03/24, tanggal 27 Maret 2024
perihal Surat Penunjukan sebagai Konsultan Hukum untuk melaksanakan pekerjaan Jasa Konsultan
Hukum, termasuk untuk melakukan uji tuntas terhadap aspek hukum atau legal due diligence
(selanjutnya disebut sebagai "Uji Tuntas Aspek Hukum" atau “UTAH”) atas Perseroan,
menyampaikan laporan hasil Uji Tuntas Aspek Hukum, serta memberikan pendapat segi hukum
(selanjutnya disebut sebagai “Pendapat Segi Hukum”), sesuai dengan (i) Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan (“OJK”) No.7/POJK.4/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka
Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk (“Peraturan OJK
No.7/2017”), (ii) Peraturan OJK No.36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan
Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“Peraturan OJK No.36/2014”), dan (iii) Keputusan Himpunan
Konsultan Hukum Pasar Modal No.Kep.03/HKHPM/XI/2021, tanggal 10 November 2021 tentang
Perubahan Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No.KEP.02/HKHPM/VIII/2018,
tanggal 8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
(“Standar Profesi HKHPM”), sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan penawaran
dan penjualan kepada masyarakat melalui penawaran umum obligasi dengan jumlah target dana
sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah) dengan tunduk kepada peraturan perundang-
undangan yang berlaku di bidang pasar modal di Negara Republik Indonesia (“Penawaran Umum
Obligasi III”).
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi III, pada Tahap I Perseroan telah menerbitkan obligasi
dengan jumlah pokok sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar Rupiah), (“Penawaran
Umum Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2023”), yang terdiri dari 2 (dua) seri:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah). Obligasi Seri A
berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi (sebagaimana
didefinisikan dalam Prospektus), ditawarkan dengan nilai 100%
(seratus persen) dan bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan
203
Page 228
terhitung sejak Tanggal Emisi; dan
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar Rupiah). Obligasi Seri B
berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi, ditawarkan dengan
nilai 100% (seratus persen) dan bunga Obligasi dibayarkan setiap 3
(tiga) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi.
Pada tahap kedua ini, Perseroan berencana untuk menawarkan dan menerbitkan obligasi dengan
jumlah pokok sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar Rupiah) (“Obligasi
Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2024” atau “Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III
Tahap II Tahun 2024”)
Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2024 diterbitkan tanpa warkat dan
ditawarkan pada nilai nominal dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal emisi.
Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2024 diterbitkan dengan tingkat
bunga 9,50% per tahun. Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2024
ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah pokok Obligasi Penawaran Umum
Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2024. Bunga Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan
III Tahap II Tahun 2024 dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan tanggal pembayaran
bunga, terhitung sejak tanggal emisi. Pembayaran bunga pertama akan dilakukan pada tanggal
sebagaimana dimaksud dalam Informasi Tambahan sedangkan pembayaran bunga terakhir akan
dibayarkan bersamaan dengan pelunasan pokok Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III
Tahap II Tahun 2024 pada tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal tanggal sebagaimana dimaksud
dalam Informasi Tambahan. Pelunasan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III Tahap II
Tahun 2024 dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
Berdasarkan Informasi Tambahan yang diterbitkan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2024 Perseroan (“Informasi Tambahan”) dan Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan III Tahap II (sebagaimana didefinisikan di bawah ini)
serta sebagaimana diperkuat dengan pernyataan tertulis Direksi Perseroan tanggal 1 JuLI 2024
(“Pernyataan Perseroan”), Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2024 dijamin secara
kesanggupan penuh (full commitment) oleh PT Victoria Sekuritas Indonesia yang merupakan
pihak yang terafiliasi dengan Perseroan dan PT Aldiracita Sekuritas Indonesia. Obligasi akan
dicatatkan dan oleh karenanya akan dapat diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (“BEI”).
Dalam rangka penerbitan Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2024, Perseroan telah
menunjuk PT Bank Mega Tbk, sebagai Wali Amanat dan sehubungan dengan hal tersebut telah
dibuat dan ditandatangani Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Bank
Victoria Tahap II Tahun 2024 No. 14 tanggal 13 Juni 2024, dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H.,
Notaris di Jakarta Timur (“Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Tahap
II”).
Selanjutnya sehubungan dengan penerbitan Obligasi, antara Perseroan dengan PT Victoria
Sekuritas Indonesia dan PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, selaku Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi telah ditandatangani Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan III Bank
Victoria Tahap II Tahun 2024 No. 15 tanggal 13 Juni 2024, dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H.,
Notaris di Jakarta Timur (“Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan III Tahap
II”).
Berdasarkan Informasi Tambahan, Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap II Tahun 2024 ini setelah dikurangi
dengan biaya-biaya Emisi, seluruhnya akan dipergunakan untuk modal kerja dalam rangka
pengembangan usaha terutama pemberian kredit. (“Rencana Penggunaan Dana”).
204
Page 229
Sesuai dengan Peraturan OJK No.30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana
Hasil Penawaran Umum (“Peraturan OJK No.30/2015”) dan Peraturan OJK No.20/POJK.04/2020
tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“Peraturan OJK
No.20/2020”), apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan Rencana Penggunaan
Dana, maka Perseroan wajib menyampaikan rencana dan alasan perubahan tersebut kepada OJK
paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Obligasi
(“RUPO”) dan memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari RUPO. Hasil RUPO wajib disampaikan
oleh Perseroan kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal penyelenggaraan RUPO.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2024 belum
dipergunakan seluruhnya, maka penempatan sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2024 harus dilakukan Perseroan dengan memperhatikan
keamanan dan likuiditas sebagaimana diatur pada Peraturan OJK No.30/2015 serta dapat
memberikan keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan.
Sebagaimana disyaratkan Peraturan OJK No.30/2015, Perseroan wajib untuk melaporkan realisasi
Rencana Penggunaan Dana secara berkala kepada OJK dan para pemegang Obligasi Berkelanjutan
III Tahap II Tahun 2024 melalui Wali Amanat secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal
laporan per tanggal 30 Juni dan tanggal 31 Desember sampai dengan seluruh Rencana Penggunaan
Dana telah direalisasikan.
Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2024 tidak dijamin dengan agunan
khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain Perseroan dalam bentuk apapun serta
tidak dijamin oleh pihak lain manapun. Seluruh kekayaan Perseroan baik barang bergerak
maupun tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, menjadi
jaminan atas semua utang Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara
khusus atau tanpa hak preferen termasuk Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III Tahap II
Tahun 2024 secara pari passu berdasarkan Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata.
Untuk memberikan Pendapat Segi Hukum ini, Makes telah memeriksa dan meneliti dokumen-
dokumen yang Makes terima dalam rangka pelaksanaan uji tuntas aspek hukum yang Makes
lakukan terhadap Perseroan dalam kerangka penerbitan Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2024 yang ringkasan eksekutifnya diungkapkan dalam laporan
uji tuntas atas aspek hukum yang tercantum dalam surat Makes No Ref:
0270/LHUTAH/MP/IS/HU/YI/sp/07/2024 tertanggal 1 Juli 2024 perihal Tambahan Informasi
atas Laporan Uji Tuntas Aspek Hukum (Legal Due Diligence) Makes & Partners Law Firm atas PT
Bank Victoria International Tbk dalam rangka Rencana Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan
III PT Bank Victoria International Tbk Tahap II Tahun 2024, yang Makes siapkan dan tujukan
kepada Perseroan dan ditembuskan kepada OJK (Laporan Hasil Uji Tuntas Aspek Hukum berikut
seluruh lampirannya selanjutnya disebut sebagai “LHUTAH”).
PSH ini menggantikan keseluruhan PSH Perseroan No Ref: 0241/PSH/MP/IS/HU/YI/sp/06/2024
tanggal 14 Juni 2024 yang dengan ini dicabut dan tidak berlaku lagi.
205
Page 230
A. Daftar Istilah
Kecuali dinyatakan lain dalam Pendapat Segi Hukum ini atau konteks kalimat yang
bersangkutan dalam Pendapat Segi Hukum ini menyatakan lain, istilah-istilah yang
diawali dengan huruf besar sebagaimana disebutkan di bawah ini mempunyai arti
sebagai berikut:
Makes : Makes & Partners Law Firm, kantor konsultan
hukum yang ditunjuk oleh Perseroan untuk
melaksanakan UTAH, menyampaikan LHUTAH dan
memberikan Pendapat Segi Hukum
Menkumham : Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia
OJK atau Otoritas Jasa : Lembaga independen yang mempunyai fungsi,
Keuangan tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan,
pemeriksaan dan penyidikan kegiatan jasa
keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian,
Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga
Jasa Keuangan Lainnya sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang No.21 tahun 2011 tanggal
22 November 2012 tentang Otoritas Jasa Keuangan
yang menerima pengalihan tugas dan wewenang
dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
Keuangan sejak tanggal 31 Desember 2012
Pendapat Segi Hukum atau PSH : Pendapat segi hukum yang Makes siapkan dalam
kerangka rencana Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2024 sesuai
dengan Standar Profesi HKHPM
UUPM : Undang-Undang Republik Indonesia No.8 Tahun
1995 tentang Pasar Modal, sebagaimana diubah
sebagian oleh Undang-Undang No.4 Tahun 2023
tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan
UUPT : Undang-Undang Republik Indonesia No.40 Tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana
telah diubah sebagian dengan Undang-Undang
No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
Undang
206
Page 231
B. DASAR DAN RUANG LINGKUP PENDAPAT SEGI HUKUM
Dasar dan ruang lingkup Pendapat Segi Hukum ini adalah sebagai berikut:
1. Pendapat Segi Hukum ini diberikan berdasarkan LHUTAH yang Makes lakukan
terhadap Perseroan serta merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak
terpisahkan dari LHUTAH yang memuat penjelasan rinci atas hal-hal yang termuat
dalam Pendapat Segi Hukum ini;
2. Pendapat Segi Hukum ini semata-mata hanya meliputi aspek hukum berdasarkan
hukum Negara Republik Indonesia dan karenanya tidak meliputi aspek-aspek lain
yang mungkin secara implisit termasuk di dalamnya, termasuk aspek perpajakan
dengan mengingat Makes bukan merupakan konsultan bidang perpajakan;
3. Pendapat Segi Hukum ini diberikan dengan mengingat dan berdasarkan pada
asumsi-asumsi, kualifikasi-kualifikasi serta observasi-observasi sebagaimana
tercantum dalam huruf C Pendapat Segi Hukum ini;
4. Kecuali ditentukan lain secara tegas dalam Pendapat Segi Hukum ini, Pendapat Segi
Hukum ini diberikan meliputi keadaan-keadaan Perseroan sejak tanggal pendapat
segi hukum Makes No. Ref. 0101/PSH/MP/IS/AH/HU/sp/2/2023 tanggal 24
Februari 2023 perihal Pendapat Segi Hukum atas PT Bank Victoria International Tbk
sehubungan dengan Rencana Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III PT Bank
Victoria International Tbk Tahap I Tahun 2023 (“Tanggal Penawaran Umum
Obligasi Berkelanjutan III PT Bank Victoria International Tbk Tahap I Tahun
2023”) sampai dengan tanggal Pendapat Segi Hukum ini (“Tanggal Pendapat Segi
Hukum”), dengan tetap memperhatikan bahwa tanggal laporan keuangan
Perseroan yang digunakan dalam rencana Perseroan untuk melakukan Penawaran
Umum Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2024 adalah Laporan Keuangan
tanggal 31 Maret 2024 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut beserta
laporan auditor independen (“Laporan Keuangan 31 Maret 2024”), serta
memperhatikan hal-hal di bawah ini:
a. Anggaran dasar Perseroan: hanya mencakup anggaran dasar pada saat
pendirian dan anggaran dasar terakhir; dan
b. Struktur permodalan dan perubahan kepemilikan saham dalam Perseroan:
hanya terbatas pada struktur permodalan dan perubahan kepemilikan
saham dalam Perseroan yang terjadi pada 2 (dua) tahun terakhir atau sejak
berdirinya jika kurang dari 2 (dua) tahun sebelum pernyataan pendaftaran.
Dalam hal selama jangka waktu tersebut, tidak terdapat perubahan struktur
permodalan dan kepemilikan saham, maka Pendapat Segi Hukum ini
mencakup struktur permodalan dan kepemilikan saham terakhir;
5. Pendapat Segi Hukum ini sama sekali tidak dapat digunakan untuk menilai (a)
kewajaran komersial dan/atau finansial atas suatu transaksi, termasuk tetapi tidak
terbatas pada Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III Tahap II, Rencana
Penggunaan Dana atau transaksi lainnya dimana Perseroan menjadi pihak atau
mempunyai kepentingan atau harta kekayaannya yang terkait; (b) aspek komersial
dan/atau finansial terkait Rencana Penggunaan Dana dan/atau pelaksanaannya; (c)
aspek risiko yang dapat diderita oleh pemegang Obligasi Berkelanjutan III Tahap II
Tahun 2024, termasuk risiko usaha sebagaimana diungkapkan dalam Informasi
Tambahan; dan/atau (d) harga penawaran Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun
2024 dalam Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2024;
207
Page 232
6. Pendapat Segi Hukum ini diberikan berdasarkan dan dengan mengingat peraturan
perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku di Negara Republik Indonesia,
termasuk ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No.30 Tahun
2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No.2
Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004
tentang Jabatan Notaris dan Pasal 1870 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
7. pada tanggal Pendapat Segi Hukum ini (“Tanggal Pendapat Segi Hukum"), tidak
terdapat kesepakatan-kesepakatan lain (baik lisan maupun tertulis) di antara para
pihak dalam dokumen-dokumen yang Makes periksa yang dapat mengubah,
menambah, mengurangi, mengakhiri, membatalkan, mencabut, mengalihkan
dan/atau menggantikan sebagian atau seluruh hal-hal yang diatur dalam dokumen-
dokumen yang Makes periksa;
8. berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang No.21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
Keuangan sebagaimana kemudian diubah sebagian dengan Undang-Undang No.4
Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UU
No.4/2023”), terhitung sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas, dan
wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar
Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa
Keuangan Lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal
dan Lembaga Keuangan (“Bapepam-LK”) ke OJK. Untuk memudahkan, rujukan
pada peraturan yang diterbitkan oleh Bapepam-LK dalam Pendapat Segi Hukum ini
sebelum peralihan tersebut di atas tetap menggunakan nama Bapepam-LK; dan
9. Pendapat Segi Hukum ini diberikan dalam kerangka hukum Negara Republik
Indonesia, yaitu pemeriksaan dilakukan terhadap perjanjian dan dokumen yang
tunduk pada hukum Negara Republik Indonesia dan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, dan oleh
karenanya sama sekali tidak dimaksudkan untuk berlaku atau dapat ditafsirkan
menurut hukum atau yurisdiksi lain.
C. PENDAPAT SEGI HUKUM
Berdasarkan LHUTAH yang Makes siapkan dalam kerangka peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Negara Republik Indonesia, khususnya peraturan perundang-undangan di
bidang pasar modal berkenaan dengan rencana Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan
III Tahap II Tahun 2024 serta dengan memperhatikan huruf A dan huruf B Pendapat Segi
Hukum ini, Makes memberikan Pendapat Segi Hukum sebagai berikut:
1. Perseroan, berkedudukan di Jakarta Selatan, adalah suatu perseroan terbatas yang
didirikan berdasarkan dan tunduk pada peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Republik Indonesia. Perseroan didirikan pertama kali dengan nama PT
Bank Victoria berdasarkan Akta Pendirian No. 71 tanggal 28 Oktober 1992, dibuat di
hadapan Amrul Partomuan Pohan, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah
memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan
Surat Keputusan No. C2-4903.HT.01.01.TH.93 tanggal 19 Juni 1993 dan didaftarkan
di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tanggal 29 Juni 1993 di bawah No.
342/Leg/1993 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 39
tanggal 15 Mei 1998, Tambahan No. 2602 (“Akta Pendirian”).
Perseroan mengalami perubahan nama dari semula PT Bank Victoria menjadi PT
Bank Victoria International berdasarkan Akta Pembetulan No. 30 tanggal 8 Juni
208
Page 233
1993, yang dibuat di hadapan Amrul Partomuan Pohan, Notaris di Jakarta. Akta
tersebut telah memperoleh persetujuan dari Menteri Kehakiman berdasarkan Surat
Keputusan No. C2-4903.HT.01.01.TH.93 tanggal 19 Juni 1993 serta telah didaftarkan
di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 342/Leg/1993 tanggal 29 Juni
1993 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 39 tanggal 15
Mei 1998, Tambahan No. 2602.
Perseroan telah melakukan penyesuaian seluruh anggaran dasarnya dengan UUPT
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
No. 1 tanggal 1 Desember 2008, dibuat di hadapan Fathiah Helmi S.H., Notaris di
Jakarta, yang memuat antara lain persetujuan pemegang saham atas penawaran
umum terbatas IV kepada pemegang saham dalam rangka penerbitan Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu untuk membeli saham biasa atas nama disertai dengan
penerbitan Waran Seri V, peningkatan modal dasar, perubahan pasal 4 ayat 1
anggaran dasar Perseroan dan penyesuaian pasal 4 ayat 2 anggaran dasar
Perseroan, dan perubahan terhadap seluruh ketentuan anggaran dasar Perseroan
untuk disesuaikan dengan ketentuan UUPT dan peraturan yang berlaku di bidang
pasar modal. Akta tersebut telah disetujui oleh Menkumham dengan Surat
Keputusan No. AHU-96853.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 16 Desember 2008,
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0122147.AH.01.09.Tahun 2008
tanggal 16 Desember 2008, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 32 tanggal 20 April 2010, Tambahan No. 3658.
Berdasarkan pemeriksaan yang Makes lakukan, pendirian Perseroan telah
dilakukan secara sah sebagai badan hukum perseroan terbatas sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Anggaran dasar Perseroan yang berlaku pada Tanggal Pendapat Segi Hukum adalah
sebagaimana tercantum dalam akta-akta di bawah ini:
a. Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 42 tanggal 19 Juni 2020, dibuat di
hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang memuat antara lain
persetujuan pemegang saham atas perubahan terhadap ketentuan Pasal 10,
Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal
19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27,
Pasal 28, dan Pasal 29 Anggaran Dasar Perseroan. Akta tersebut telah
diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
0273182 tanggal 3 Juli 2020 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah
No. AHU-0105611.AH.01.11.TAHUN 2020 tanggal 3 Juli 2020 serta telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 97 tanggal 3
Desember 2021, Tambahan No. 37920 (“Akta No. 42/2020”);
b. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No. 7
tanggal 3 Juni 2022, dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta,
yang memuat antara lain persetujuan pemegang saham atas perubahan
terhadap ketentuan Pasal 4 ayat (1) anggaran dasar Perseroan tentang Modal
sehubungan dengan peningkatan modal dasar Perseroan dari semula sebesar
Rp1.400.000.000.000,- (satu triliun empat ratus miliar Rupiah) menjadi sebesar
Rp4.100.000.000.000,- (empat triliun seratus miliar Rupiah). Akta tersebut
telah disetujui oleh Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-
0037529.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 4 Juni 2022 dan didaftarkan dalam
Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0103473.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 4
209
Page 234
Juni 2022, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.
84 tanggal 21 Oktober 2022, Tambahan No. 3615 (“Akta No. 7/2022”);
c. Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 6 tanggal 10 Agustus 2022, dibuat di
hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh
Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-0059070.AH.01.02.Tahun 2022
tanggal 19 Agustus 2022 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No.
AHU-0162900.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 19 Agustus 2022 serta telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 67 tanggal 22 Agustus
2023, Tambahan No. 25373;
d. Akta Pernyataan Keputusan Perseroan No. 48 tanggal 29 Desember 2022,
dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta Timur, yang memuat
antara lain persetujuan pemegang saham sehubungan dengan peningkatan
modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan dari sebesar
Rp1.304.059.448.700,- (satu triliun tiga ratus empat miliar lima puluh sembilan
juta empat ratus empat puluh delapan ribu tujuh ratus Rupiah) menjadi sebesar
Rp1.584.823.471.400,- (satu triliun lima ratus delapan puluh empat miliar
delapan ratus dua puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh satu ribu empat ratus
Rupiah) melalui peningkatan jumlah saham yang ditempatkan dan disetor
penuh Perseroan dari sebanyak 13.040.594.487 (tiga belas miliar empat puluh
juta lima ratus sembilan puluh empat ribu empat ratus delapan puluh tujuh)
saham menjadi 15.848.234.714 (lima belas miliar delapan ratus empat puluh
delapan juta dua ratus tiga puluh empat ribu tujuh ratus empat belas) saham,
sehingga mengubah Pasal 4 ayat (2) dan (3) Anggaran Dasar Perseroan.
Penyetoran atas peningkatan modal sebagaimana tersebut di atas telah
dilakukan melalui pelaksanaan Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu (PMHMETD) dengan harga pelaksanaan sebesar Rp150,-
(seratus lima puluh Rupiah) per lembar saham, yang keseluruhan dananya telah
disetor secara tunai ke Perseroan. Akta tersebut telah diberitahukan kepada
Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0497387 tanggal 29 Desember 2022, dan
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0263092.AH.01.11.TAHUN 2022
tanggal 29 Desember 2022 serta telah diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 5 tanggal 17 Januari 2023, Tambahan No. 1789 (“Akta
No. 48/2022”); dan
e. Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 48 tanggal 26 Mei 2023, dibuat di
hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang memuat persetujuan
pemegang saham atas perubahan terhadap ketentuan Pasal 17 ayat (9) huruf b
dan Pasal 23 ayat (5). Akta tersebut telah diberitahukan kepada Menkumham
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.02-0073634 tanggal 8 Juni 2023 dan
didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0105254.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 8 Juni 2023, serta telah diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 70 tanggal 1 September 2023,
Tambahan No. 26708(“Akta No. 48/2023”),
(untuk selanjutnya disebut sebagai “Anggaran Dasar Perseroan”).
Anggaran Dasar Perseroan secara substansial telah memuat ketentuan-ketentuan
pokok sebagaimana diatur dalam Peraturan Bapepam-LK No.IX.J.1, Lampiran
Keputusan Ketua Bapepam-LK No.Kep-179/BL/2008 tentang Pokok-Pokok
Anggaran Dasar Perseroan yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas
210
Page 235
dan Perusahaan Publik, Peraturan OJK No.15/POJK/04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan
Peraturan OJK No.33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten
atau Perusahaan Publik (“Peraturan OJK No.33/2014”).
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan atas dokumen-dokumen yang
Makes terima, termasuk Pernyataan Perseroan, perubahan Anggaran Dasar
Perseroan sebagaimana diuraikan di atas telah dilakukan sesuai dengan ketentuan
Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan
Perseroan ialah berusaha dalam bidang bank umum konvensional.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat
melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
A. Kegiatan Usaha:
a. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro,
deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan/atau bentuk
lainnya dipersamakan dengan itu;
b. Memberikan kredit;
c. Menerbitkan surat pengakuan hutang;
d. Membeli, menjual atau menjamin atas resiko sendiri maupun untuk
kepentingan dan atas perintah nasabahnya;
(i) Surat-surat wesel, termasuk wesel yang diakseptasi oleh Bank
yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan
dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
(ii) Surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang masa
berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam
perdagangan surat-surat dimaksud;
(iii) Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan
pemerintah;
(iv) Sertipikat Bank Indonesia (SBI);
(v) Obligasi;
(vi) Surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
(vii) Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai
dengan 1 (satu) tahun.
e. Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk
kepentingan nasabah;
f. Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan
dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana
telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya;
g. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan
melakukan perhitungan atau antar pihak ketiga;
h. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
i. Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain
berdasarkan suatu kontrak;
j. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya
dalam bentuk surat berharga yang tercatat di bursa efek;
k. Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan
wali amanat;
211
Page 236
l. Menyediakan pembiayaan dan/atau melakukan kegiatan lain
berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan oleh Bank Indonesia;
m. Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan
yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
n. Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan
lain di bidang keuangan, seperti sewa guna usaha, modal ventura,
perusahaan efek, asuransi, serta Lembaga Kliring Penyelesaian dan
Penyimpanan, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh
Bank Indonesia;
o. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi
akibat kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan berdasarkan
Prinsip Syariah, dengan syarat harus menarik kembali
penyertaannya, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh
Bank Indonesia;
p. Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun
sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dana
pensiun yang berlaku;
q. Melakukan kegiatan yang berkaitan dengan penyediaan jasa
pembayaran kepada pengguna akhir (end user) jasa layanan Sistem
Pembayaran (SP) pada sisi front end, yang mencakup aktivitas antara
lain: menampilkan informasi sumber dana; menginisiasi
transaksi/acquiring (dompet elektronik, acquirer dan payment
gateway); menerbitkan instrumen/akun pembayaran; layanan
remitansi/transfer dana; dan
r. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang
tidak bertentangan dengan undang-undang perbankan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
B. Kegiatan Usaha Utama, untuk merealisasi maksud dan tujuan Perseroan,
adalah sebagai berikut:
a. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro,
deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan/atau bentuk
lainnya dipersamakan dengan itu;
b. Memberikan kredit;
c. Menerbitkan surat pengakuan hutang;
d. Membeli, menjual, atau menjamin atas resiko sendiri maupun untuk
kepentingan dan atas perintah nasabahnya:
(i) Surat-surat wesel, termasuk wesel yang diakseptasi oleh Bank
yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan
dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
(ii) Surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang masa
berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan
surat-surat dimaksud;
(iii) Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah;
(iv) Sertifikat Bank Indonesia (SBI);
(v) Obligasi;
(vi) Surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
(vii) Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai
dengan 1 (satu) tahun;
e. Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk
kepentingan nasabah;
212
Page 237
f. Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan
dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana
telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya;
g. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan
melakukan perhitungan atau antar pihak ketiga;
h. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya
dalam bentuk surat berharga yang tercatat di bursa efek;
i. Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan
yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
j. Menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain
berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan oleh Bank Indonesia; dan
k. Melakukan kegiatan yang berkaitan dengan penyedia jasa
pembayaran kepada pengguna akhir (end user) jasa layanan Sistem
Pembayaran (SP) pada sisi front end, yang mencakup aktivitas antara
lain: menampilkan informasi sumber dana; menginisiasi
transaksi/acquiring (dompet elektronik, acquirer dan payment
gateway); menerbitkan instrumen/akun pembayaran; layanan
remitansi/transfer dana.
C. Kegiatan Usaha Penunjang, yang mendukung kegiatan usaha utama
Perseroan, adalah sebagai berikut:
a. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
b. Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain
berdasarkan suatu kontrak;
c. Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan
wali amanat;
d. Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun
sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dana
pensiun yang berlaku;
e. Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan
lain di bidang keuangan, seperti sewa guna usaha, modal ventura,
perusahaan efek, asuransi, serta Lembaga Kliring Penyelesaian dan
Penyimpanan, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh
Bank Indonesia;
f. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi
akibat kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan berdasarkan
Prinsip Syariah, dengan syarat harus menarik kembali
penyertaannya, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh
Bank Indonesia; dan
g. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang
tidak bertentangan dengan undang-undang perbankan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan sebagaimana ternyata dalam
Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan telah sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan
Usaha Indonesia sebagaimana tercantum dalam Lampiran dari Peraturan Badan
Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia (“KBLI 2020”).
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-
dokumen yang Makes terima termasuk pemeriksaan atas Pernyataan Perseroan,
kegiatan usaha yang dijalankan oleh Perseroan telah sesuai dengan ruang lingkup
213
Page 238
kegiatan usaha yang dapat dijalankan oleh Perseroan sebagaimana disebutkan
dalam maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan yang tercantum dalam
Anggaran Dasar Perseroan.
4. Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, struktur permodalan Perseroan adalah
sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan yang tercantum
dalam Akta No. 7/2022 juncto Akta No. 48/2022, yaitu sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp4.100.000.000.000,00 (empat triliun seratus miliar
Rupiah), terbagi atas 41.000.000.000 (empat puluh satu
miliar) saham, dengan nilai nominal Rp100,00 (seratus
Rupiah);
Modal : Rp1.584.823.471.400,- (satu triliun lima ratus delapan
Ditempatkan puluh empat miliar delapan ratus dua puluh tiga juta empat
ratus tujuh puluh satu ribu empat ratus Rupiah), terbagi atas
15.848.234.714 (lima belas miliar delapan ratus empat
puluh delapan juta dua ratus tiga puluh empat ribu tujuh
ratus empat belas) saham; dan
Modal Disetor : Rp1.584.823.471.400,- (satu triliun lima ratus delapan
puluh empat miliar delapan ratus dua puluh tiga juta empat
ratus tujuh puluh satu ribu empat ratus Rupiah) atau 100%
(seratus persen) dari nilai nominal setiap saham yang telah
ditempatkan dalam Perseroan.
Susunan pemegang saham Perseroan dengan struktur permodalan sebagaimana
tersebut di atas, sebagaimana tercantum dalam Daftar Pemegang Saham dan
Laporan Bulanan tentang Komposisi Pemegang Saham per tanggal 31 Mei 2024
(“Daftar Pemegang Saham"), yang dipersiapkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora
selaku Biro Administrasi Efek Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100,00 per saham
Nama Pemegang Saham
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 41.000.000.000 4.100.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Victoria Investama Tbk 7.010.537.747 701.053.774.7000 44,23
Suzanna Tanojo 3.066.411.303 306.641.130.300 19,35
Masyarakat 5.771.577.627 577.157.762.700 36,42
Jumlah Modal 15.848.526.677 1.584.852.667.700 100
Ditempatkan dan
Disetor Penuh
Jumlah Saham dalam 25.251.473.323 2.525.147.332.300 -
Portepel
Berdasarkan pemeriksaan atas Pernyataan Perseroan, jumlah saham yang tidak
dicatatkan di Bursa Efek Indonesia adalah saham milik VICO dengan jumlah sebesar
1% (satu persen) dari total modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan saat ini
yakni sejumlah 158.482.348 saham, sehingga telah memenuhi ketentuan Peraturan
Pemerintah Nomor 29 Tahun 1999 tentang Pembelian Saham Bank Umum .
214
Page 239
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-
dokumen yang Makes terima, termasuk pemeriksaan atas Pernyataan Perseroan,
Penyetoran atas peningkatan modal sebagaimana tersebut di atas telah dilakukan
melalui pelaksanaan Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu (PMHMETD) dengan harga pelaksanaan sebesar Rp150,- (seratus lima puluh
Rupiah) per lembar saham, yang keseluruhan dananya telah disetor secara tunai ke
Perseroan.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-
dokumen yang Makes terima, termasuk pemeriksaan atas Pernyataan Perseroan,
perubahan struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan dalam periode
2 (dua) tahun terakhir telah dilakukan secara sah sesuai dengan Anggaran Dasar
Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dibuat secara
berkesinambungan.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, dan sebagaimana diperkuat dengan
Pernyataan Perseroan, masing-masing saham yang telah dikeluarkan oleh
Perseroan telah disetor penuh secara tunai ke dalam Perseroan sebagaimana
tercermin dalam Laporan Rekening Giro Dana Setoran Modal No. 0810004436
untuk periode Desember 2022, dengan rincian modal yang telah disetor dalam
Perseroan sebagai berikut:
a) Suzanna Tanojo, sebesar Rp199.999.999.950,- (seratus sembilan puluh
sembilan miliar sembilan ratus tujuh puluh dua juta sembilan ratus
sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh Rupiah);
b) PT Victoria Investama Tbk, sebesar Rp219.999.999.900,- (dua ratus
sembilan belas miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta
sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus Rupiah); dan
c) Masyarakat, sebesar Rp1.146.034.200,- (satu miliar seratus empat puluh
enam juta tiga puluh empat ribu dua ratus Rupiah).
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan Laporan Keuangan 31
Desember 2023 dan Pernyatan Perseroan, saham-saham yang telah dikeluarkan
oleh Perseroan telah disetor penuh.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-
dokumen yang disampaikan kepada Makes, termasuk atas Pernyataan Perseroan,
tidak terdapat sengketa atau gadai atas saham-saham Perseroan yang dimiliki
oleh pemegang saham Perseroan.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan Daftar Pemegang Saham, tidak
terdapat saham dalam Perseroan yang dimiliki oleh anggota Direksi dan/atau
anggota Dewan Komisaris Perseroan; dan (ii) tidak terdapat pihak yang memiliki
sekurang-kurangnya 5% (lima persen) saham Perseroan dalam porsi kepemilikan
saham oleh masyarakat sebesar 36,42% (tiga puluh enam satu koma empat dua
persen) dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum dan berdasarkan pemeriksaan atas
Pernyataan Perseroan, Perseroan telah memenuhi ketentuan Batas Maksimum
Pemberian Kredit sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No.
38/POJK.03/2019 tentang Perubahan atas Peraturan OJK No. 32/POJK.03/2018
tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit dan Penyediaan Dana Besar Bagi
Bank Umum sebagaimana dinyatakan dalam laporan untuk periode data Januari
2024.
215
Page 240
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum dan berdasarkan pemeriksaan atas
Pernyataan Perseroan, Perseroan telah memenuhi ketentuan tingkat Kesehatan
Bank sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 4/POJK.03/2016 tentang
Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum berdasarkan laporan self-assessment
atas tingkat kesehatan sebagaimana dinyatakan dalam Surat Perseroan kepada
OJK No. 055/DIR-EKS/01/24 tanggal 26 Januari 2024 perihal Laporan Tingkat
Kesehatan Bank (RBBR) secara individual, Laporan Penerapan Manajemen Risiko
untuk Risiko Operasional, Risiko Kredit, dan Risiko Pasar Perseroan Semester II
Tahun 2023, Peringkat Komposit tingkat Kesehatan Bank berdasarkan laporan
tersebut adalah 2 (sehat).
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-
dokumen yang Makes terima termasuk atas Pernyataan Perseroan, pemilik manfaat
akhir (ultimate beneficial owner) dari Perseroan sebagaimana disyaratkan dalam
Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali
Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan
Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres
No.13/2018”), Peraturan Menkumham No.15 Tahun 2019 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenai Pemilik Manfaat dari Korporasi
(“Permenkumham No.15/2019”) dan Peraturan OJK No.3/2021 adalah Suzanna
Tanojo, yang telah dilaporkan pada tanggal 20 Juni 2023 sesuai dengan ketentuan
Perpres No. 13/2018, Permenkumham No. 15/2019, dan POJK No. 3/2021.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-
dokumen yang disampaikan kepada Makes, termasuk atas Pernyataan Perseroan,
Pemegang Saham Pengendali Perseroan berdasarkan POJK No. 3/2021 adalah (i)
Suzanna Tanojo sebagai pemilik 3.066.411.303 (tiga miliar enam puluh enam juta
empat ratus sebelas ribu tiga ratus tiga) saham, yang mewakili 19,35% (sembilan
belas koma tiga lima persen), dan (ii) VICO sebagai pemilik 7.010.537.747 (tujuh
miliar sepuluh juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu tujuh ratus empat puluh tujuh)
saham dari seluruh modal yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam
Perseroan melalui masyarakat, yang mewakili 44,23% (empat puluh empat koma
dua tiga persen) dari seluruh modal yang telah ditempatkan dan disetor penuh
dalam Perseroan. Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang Makes
terima, termasuk atas Pernyataan Perseroan, Suzanna Tanojo sebagai Pemilik
Manfaat Perseroan telah memenuhi kriteria Pasal 4 huruf f Perpres No.13/2018.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-
dokumen yang disampaikan kepada Makes, termasuk atas Pernyataan Perseroan,
Pengendali Perseroan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pasar
modal, dalam hal ini Pasal 85 ayat (3) POJK Nomor 3/POJK.04/2021 jo. Pasal 1 angka
4 POJK Nomor 9/POJK.04/2018, adalah Suzanna Tanojo sebagai pihak yang
melakukan pengendalian atas Perusahaan Terbuka secara langsung maupun tidak
langsung
5. Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, susunan Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 44 tanggal 28 Oktober 2022 yang dibuat di
hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta Timur. Akta tersebut telah
diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.09-0070671 tanggal 28
Oktober 2022 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
216
Page 241
0216800.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 28 Oktober 2022 (“Akta No. 44/2022”),
yaitu sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Zaenal Abidin, Warga Negara Indonesia, bertempat
Independen tinggal di Jl. HM. Alif III No. 3, RT 006, RW 005,
Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji, Kotamadya
Depok, adalah pemegang Kartu Tanda Penduduk No.
3276062001630001 tanggal 17 Juni 2012 yang berlaku
seumur hidup dan pemegang NPWP dengan No.
48.289.338.5-412.000 sebagaimana tercantum dalam
Kartu NPWP yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal
Pajak Departemen Keuangan Republik Indonesia.
Komisaris : Gunawan Tenggarahardja, Warga Negara Indonesia,
Independen bertempat tinggal di Graha Cempaka Mas Blok C2 Lt. 27
No. 3, RT 004, RW 008, Kelurahan Sumur Batu,
Kecamatan Kemayoran, Kotamadya Jakarta Utara,
adalah pemegang Kartu Tanda Penduduk No.
3171032608550001, tanggal 17 Januari 2020 yang
berlaku seumur hidup dan pemegang NPWP dengan
No. 09.5302.260855.7005 sebagaimana tercantum
dalam Kartu NPWP yang dikeluarkan oleh Direktorat
Jenderal Pajak Departemen Keuangan Republik
Indonesia.
Komisaris : Sia Leng Ho, Warga Negara Indonesia, bertempat
tinggal di Pluit Utara I No. 11, RT 001/RW 005, Kel.
Pluit, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara, adalah pemegang
Kartu Tanda Penduduk No. 3172010707590008,
tanggal 12 November 2021 yang berlaku seumur hidup
dan pemegang NPWP dengan No. 5807.324.103.6-
047.000 sebagaimana tercantum dalam Kartu NPWP
yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak
Departemen Keuangan Republik Indonesia.
Direksi
Direktur Utama : Achmad Friscantono, Warga Negara Indonesia,
bertempat tinggal di Jl. Benda II No. 7, RT 002, RW 004,
Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru,
Kotamadya Jakarta, adalah pemegang Kartu Tanda
Penduduk No. 3174070711610002 tanggal 31
Desember 2011 yang berlaku seumur hidup dan
pemegang NPWP dengan No. 09.646.788.1-019.000,
sebagaimana tercantum dalam Kartu NPWP yang
dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak
Departemen Keuangan Republik Indonesia.
Wakil Direktur : Rusli, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di
Utama Muara Karang Blok E.1 Sel No. 86, RT 020, RW 002,
Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Kotamadya
Jakarta Utara, adalah pemegang Kartu Tanda Penduduk
No. 3172011702710009 tanggal 8 Februari 2012 yang
berlaku seumur hidup dan pemegang NPWP dengan
No. 07.325.068.0-047.000 sebagaimana tercantum
dalam Kartu NPWP yang dikeluarkan oleh Direktorat
Jenderal Pajak Departemen Keuangan Republik
217
Page 242
Indonesia.
Direktur : Debora Wahjutirto Tanoyo, Warga Negara Indonesia,
bertempat tinggal di Permata Hijau Blok E/41, RT 011,
RW 004, Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan
Kebayoran Lama, Kotamadya Jakarta, adalah pemegang
Kartu Tanda Penduduk No. 3578084905850003
tanggal 16 Januari 2016 yang berlaku seumur hidup
dan pemegang NPWP dengan No. 25.779.812.4-
606.900, sebagaimana tercantum dalam Kartu NPWP
yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak
Departemen Keuangan Republik Indonesia.
Direktur : Lembing, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal
di Jl. Kemang Raya 78/C-7, RT 013, RW 002, Kelurahan
Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Kotamadya
Jakarta, adalah pemegang Kartu Tanda Penduduk No.
3171030612640007 tanggal 29 Mei 2019 yang berlaku
seumur hidup dan pemegang NPWP dengan No.
05.962.811.5-027.000, sebagaimana tercantum dalam
Kartu NPWP yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal
Pajak Departemen Keuangan Republik Indonesia.
Direktur : Tamunan, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal
Kepatuhan & di Jl. Tebet Timur Dalam V/31, RT 001, RW 005,
Manajemen Risiko Kelurahan Tebet Timur, Kecamatan Tebet, Kotamadya
Jakarta, adalah pemegang Kartu Tanda Penduduk No.
3174011812650001 tanggal 5 Februari 2012 yang
berlaku seumur hidup dan pemegang NPWP dengan
No. 17.019.189.4-015.000, sebagaimana tercantum
dalam Kartu NPWP yang dikeluarkan oleh Direktorat
Jenderal Pajak Departemen Keuangan Republik
Indonesia.
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagaimana diungkapkan di
atas telah memperoleh persetujuan dari OJK Perbankan (terdahulu disebut Bank
Indonesia) atas penilaian kemampuan dan kepatutan (fit & proper test),
berdasarkan:
(i) Rusli, berdasarkan Surat OJK No. SR-84/D.03/2016 tanggal 16 Mei 2016
perihal Keputusan Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) atas
Pencalonan Direktur PT Bank Victoria International Tbk;
(ii) Gunawan Tenggarahardja, berdasarkan Surat Gubernur Bank Indonesia No.
9/128/GBI/DPIP/Rahasia tanggal 13 September 2007 perihal Keputusan
atas Perubahan Status Jabatan Komisaris Non Independen menjadi
Komisaris Independen PT Bank Victoria International Tbk;
(iii) Tamunan, berdasarkan Surat Gubernur Bank Indonesia No.
10/36/GBI/DPIP/Rahasia tanggal 17 Maret 2008 perihal Keputusan atas
Pencalonan Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko PT Bank Victoria
International Tbk;
(iv) Zaenal Abidin, berdasarkan Surat OJK No. SR-212/PB.12/2022 tanggal 12
September 2022 perihal Penyampaian Salinan Keputusan Hasil Penilaian
Kemampuan dan Kepatutan atas Pencalonan Komisaris Utama Independen
PT Bank Victoria International Tbk;
(v) Lembing, berdasarkan Surat OJK No. KEP-180/D.03/2018 tanggal 30
Oktober 2018 perihal Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Sdr.
Lembing selaku Direktur Bisnis PT Bank Victoria International Tbk;
218
Page 243
(vi) Debora Wahjutirto Tanoyo, berdasarkan Surat OJK No. KEP-201/D.03/2018
tanggal 22 November 2018 perihal Persetujuan Pengangkatan Debora
Wahjutirto Tanoyo sebagai Direktur Finance & Loan Operation PT Bank
Victoria International Tbk;
(vii) Achmad Friscantono MBA, berdasarkan Surat OJK No. SR-240/PB.12/2022
tanggal 12 Oktober 2022 perihal Penyampaian Salinan Keputusan Hasil
Penilaian Kemampuan dan Kepatutan atas Pengangkatan Direktur Utama
PT Bank Victoria International Tbk; dan
(viii) Sia Leng Ho, berdasarkan Surat OJK No. SR-249/PB.12/2022 tanggal 25
Oktober 2022 perihal Penyampaian Salinan Keputusan Hasil Penilaian
Kemampuan dan Kepatutan atas Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris
PT Bank Victoria International Tbk.
Pengangkatan serta persyaratan selama menjabat atas anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan di atas telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Anggaran
Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia serta memenuhi ketentuan Peraturan OJK No.33/2014, dan
masing-masing masa jabatan anggota Direksi dan Dewan dan Dewan Komisaris
Perseroan tersebut masih berlaku pada Tanggal Pendapat Segi Hukum.
Sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan OJK No.35/POJK.04/2014 tentang
Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik, berdasarkan Surat
Keputusan Direksi Perseroan No. 010/SK-DIR/HCM/01/21 tanggal 11 Januari 2021,
telah mengangkat Caprie Ardira Azhar sebagai Sekretaris Perusahaan (Corporate
Secretary) sesuai dengan Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris
Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik dan telah dimuat dalam Situs Web
Perseroan (https://victoriabank.co.id/page/tentang-kami/manajemen/-
sekretaris-perusahaan) sebagai pemenuhan POJK Nomor 35/POJK.04/2014.
Perseroan telah memiliki Komite Audit sesuai dengan Peraturan OJK No.
55/POJK.04/2015 Tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite
Audit dan Peraturan OJK No. 55/POJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi
Bank Umum (“POJK No. 55/2016”), berdasarkan Surat Keputusan Direksi No.
002A/SK-DIR/11/22 tanggal 9 November 2022 tentang Perubahan Susunan
Anggota Komite Audit telah membentuk Komite Audit dengan susunan anggota
sebagai berikut:
Ketua : Zaenal Abidin
Anggota : Medi Sejati
Anggota : Yosef Abdulrachman
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, Perseroan telah memiliki Piagam Komite Audit
sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan OJK No.55/2016.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan Surat Pengangkatan Kepala
Departemen Audit Internal Perseroan tanggal 24 Mei 2019 yang ditandatangani oleh
Direktur Perseroan, Perseroan telah mengangkat Djoko Soendjojo sebagai Kepala
Satuan Kerja Audit Internal dan Divisi Anti Fraud Perseroan. Keputusan
pengangkatan tersebut berlaku terhitung sejak tanggal 1 Desember 2021 sampai
dengan diterbitkannya keputusan pemberhentian yang bersangkutan. Bahwa
penyusunan piagam audit internal dan pengangkatan kepala unit audit internal
Perseroan sesuai dengan Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tentang
Pembentukan Dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.Pada Tanggal
Pemeriksaan, Perseroan telah memiliki Piagam Unit Audit Internal berdasarkan
219
Page 244
Surat Keputusan No. 001A/SK-DIR/11/22 tanggal 1 November 2022 yang
ditetapkan dan ditandatangani oleh Direksi Perseroan dan Dewan Komisaris
Perseroan.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, Perseroan telah memiliki Komite Pemantau
Risiko sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan OJK No. 17 Tahun 2023 tentag
Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum, sebagaimana telah diputuskan
berdasarkan Notulen Rapat Dewan Komisaris Perseroan tanggal 1 Maret 2023 dan
diangkat berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 008/SK-DIR/03/24 tentang
Susunan Anggota Komite Pemantau Risiko tanggal 14 Maret 2024, dengan susunan
sebagai berikut:
Ketua : Zaenal Abidin
Anggota : Gunawan Tenggarahardja
Anggota : Medi Sejati
Anggota : Yosef Abdulrachman
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, sehubungan dengan ketentuan Peraturan OJK
No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau
Perusahaan Publik (“POJK No. 34/2014”) dan POJK No. 55/2016, Perseroan telah
memiliki komite Remunerasi dan Nominasi berdasarkan Surat Keputusan Direksi
No. 002C/SK-DIR/11/22 tanggal 9 November 2022 tentang Pengangkatan Komite
Nominasi dan Remunerasi, dengan susunan sebagai berikut:
Ketua : Gunawan Tenggarahardja
Anggota : Sia Leng Ho
Anggota : Syahda Candra
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, sebagai pemenuhan kewajiban berdasarkan
Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten
atau Perusahaan Publik, Perseroan juga telah memiliki pedoman untuk Komite Nominasi
dan Remunerasi sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan Komisaris No. 001/SK-
KOM/01/24 tentang Pedoman dan Tata Tertib Komite Remunerasi dan Nominasi
Perseroan tanggal 5 Januari 2024, dimana sdr. Syahda Candra merupakan anggota yang
menduduki jabatan Divisi HCM & General Affair berdasarkan Struktur Organisasi
Perseroan yang berada dalam supervisi Deputy President Director yang membidangi
sumber daya manusia.
6. Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, Perseroan telah memiliki Izin-Izin Material
(sebagaimana didefinisikan di bawah ini) yang disyaratkan berdasarkan ketentuan
hukum yang berlaku untuk menjalankan kegiatan usaha yang dijalankannya saat ini,
yaitu antara lain, Nomor Induk Berusaha, Izin Pembukaan Kantor Cabang dan
Kantor Cabang Pembantu, Izin Usaha Pedagang Valuta Asing, Izin Usaha Bank
Umum, Surat tanda terdaftar Sebagai Agen penjual Efek Reksa Dana, Izin Bank
Devisa, Persetujuan Penerbitan Sertifikat Deposito Tanpa Warkat, Izin Penerbitan
Sertifikat Deposito yang Ditransferkan di Pasar Uang, Persetujuan Aktivitas Baru
Layanan Cash Management Service (via Internet Bank Bisnis dan Virtual Account),
Izin Penyelenggara Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu dan
Uang Elektronik (E-Money), dan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik.
Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang diterima termasuk atas
Pernyataan Perseroan, Izin-Izin Material tersebut masih berlaku pada Tanggal
Pendapat Segi Hukum.
7. Dalam rangka melaksanakan kegiatan usaha yang sekarang dijalankannya,
220
Page 245
Perseroan memiliki dan/atau menguasai harta kekayaan material, yaitu benda tidak
bergerak (berupa tanah dan bangunan), benda bergerak (kendaraan bermotor,
inventaris dan perlengkapan kantor, serta mesin dan peralatan (“Harta Kekayaan
Material”), yang seluruhnya dimiliki secara sah oleh Perseroan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku berdasarkan bukti kepemilikan yang telah Makes terima.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-
dokumen yang Makes terima, termasuk atas Pernyataan Perseroan, Harta Kekayaan
Material yang dimiliki oleh Perseroan tidak sedang menjadi obyek dalam suatu
perkara, sengketa dan/atau perselisihan dalam bentuk apapun baik pada lembaga-
lembaga peradilan, arbitrase dan/atau lembaga atau institusi penyelesaian
perselisihan lainnya di dalam wilayah Negara Republik Indonesia, yang secara
negatif material dapat mempengaruhi keadaan keuangan dan/atau kelangsungan
usaha Perseroan serta rencana Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III Tahap
II Tahun 2024 termasuk Rencana Penggunaan Dana.
Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang Makes terima, termasuk
atas Pernyataan Perseroan, Harta Kekayaan Material yang dimiliki oleh Perseroan
tidak sedang diagunkan/dibebani/digunakan sebagai jaminan kepada pihak lain.
Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang Makes terima, termasuk
atas Pernyataan Perseroan, Perseroan telah mengasuransikan Harta Kekayaan
Material dengan polis asuransi yang masih berlaku pada Tanggal Pendapat Segi
Hukum dan memadai untuk menanggung risiko yang mungkin timbul atas Harta
Kekayaan Material yang dipertanggungkan.
8. Terkait dengan aspek ketenagakerjaan: (a) Perseroan telah memenuhi kewajiban
untuk menyampaikan laporan mengenai ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan
Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang No.7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor
Ketenagakerjaan di Perusahaan; (b) upah yang dibayarkan oleh Perseroan kepada
karyawannya telah memenuhi upah minimum provinsi sesuai dengan ketentuan
yang berlaku; (c) Perseroan telah memiliki Peraturan Perusahaan dan Perjanjian
Kerja Bersama; (d) Perseroan telah memenuhi kewajiban untuk mengikutsertakan
seluruh karyawan Perseroan dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
(“BPJS”) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, dan telah melakukan pembayaran
iuran BPJS Kesehatan untuk periode 3 (tiga) bulan terakhir dan BPJS
Ketenagakerjaan untuk periode 3 (tiga) bulan terakhir; (e) Perseroan telah
melakukan pendirian atas Lembaga Kerja Sama Bipartit (“LKS Bipartit”), yang telah
memperoleh pengesahan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi; dan (f)
Perseroan telah memperoleh pengesahan atas Rencana Penggunaan Tenaga Kerja
Asing atas tenaga kerja asing yang dipekerjakan oleh Perseroan.
9. Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum dan berdasarkan pemeriksaan Makes atas
Pernyataan Perseroan, Perseroan tidak memiliki perjanjian utang/fasilitas dengan
pihak ketiga, dimana Perseroan bertindak sebagai Debitur, kecuali atas surat utang
yang diterbitkan Perseroan sebagai berikut:
a. Akta Perubahan II Pengakuan Hutang Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I
Bank Victoria Tahap I Tahun 2017 No. 76 tanggal 16 Juni 2017, yang dibuat di
hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta;
b. Akta Pengakuan Hutang Obligasi Berkelanjutan I Bank Victoria Tahap II
Tahun 2018 No. 12 tanggal 4 Mei 2018, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi,
S.H., Notaris di Jakarta;
221
Page 246
c. Pengubahan I Pengakuan Hutang Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank
Victoria Tahap II Tahun 2018 No. 37 tanggal 16 Mei 2018, yang dibuat di
hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta;
d. Akta Pengakuan Utang Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria
Tahap II Tahun 2019 No. 11 tanggal 18 Oktober 2019, yang dibuat di hadapan
Dina Chozie, S.H., Notaris di Jakarta;
e. Akta Perubahan II Pengakuan Hutang Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II
Bank Victoria Tahap I Tahun 2019 No. 17 tanggal 17 Juni 2019, yang dibuat di
hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta;
f. Akta Pengakuan Utang Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria
Tahap III Tahun 2020 No. 14 tanggal 13 Maret 2020, yang dibuat di hadapan
Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta; dan
g. Akta Pengakuan Utang Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan III Bank Victoria No. 18 tanggal 22 Februari 2023, dibuat di
hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta Timur.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum dan sebagaimana diperkuat dengan Pernyataan
Perseroan, seluruh surat utang yang diterbitkan Perseroan sebagaimana tersebut di
atas masih berlaku dan mengikat Perseroan serta telah dibuat secara sah sesuai
dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Negara Republik Indonesia, serta tidak terdapat ketentuan yang
menghalangi rencana Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun
2024, termasuk Rencana Penggunaan Dana.
10. Perseroan telah menandatangani perjanjian-perjanjian material yang diuraikan
dalam LHUTAH. Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan atas dokumen-dokumen
yang Makes terima dari Perseroan termasuk pemeriksaan atas Pernyataan
Perseroan: (a) Perseroan tidak sedang dinyatakan dalam keadaan lalai (default) atas
ketentuan perjanjian-perjanjian material tersebut yang dapat mempengaruhi
secara negatif material kegiatan operasional, kegiatan usaha maupun pendapatan
Perseroan, (b) perjanjian-perjanjian material tersebut dibuat dan ditandatangani
Perseroan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, dan (c) perjanjian-
perjanjian material tersebut masih berlaku.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas perjanjian-
perjanjian material (termasuk Perjanjian Kredit) yang diuraikan dalam LHUTAH
serta pemeriksaan atas Pernyataan Perseroan, tidak terdapat ketentuan yang dapat
membatasi hak-hak pemegang saham publik Perseroan, pemegang Obligasi
Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2024, dan berpotensi untuk menghalangi
pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2024.
11. Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2024 memerlukan persetujuan Dewan Komisaris
Perseroan, sebagaimana telah disetujui berdasarkan Persetujuan Dewan Komisaris
Perseroan tanggal 1 Maret 2024.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, pelaksanaan rencana Penawaran Umum
Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2024 telah sesuai dengan Rencana Bisnis
Bank sebagaimana telah disampaikan kepada OJK oleh Perseroan berdasarkan Surat
Direksi No. 0037/DIR-EKS/11/22 tentang Rencana Bisnis Tahun 2024-2026 PT
Bank Victoria International Tbk.
12. Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang Makes terima dari
222
Page 247
Perseroan dan berdasarkan pemeriksaan atas Surat Pernyataan Tidak Pernah Gagal
Bayar Perseroan tanggal 10 Juni 2024, termasuk pemeriksaan atas Pernyataan
Perseroan: (a) Perseroan tidak pernah mengalami Gagal Bayar (sebagaimana
didefinisikan dalam Bagian C huruf j (Kualifikasi dan Observasi) Pendapat Segi
Hukum ini) terhadap perjanjian kredit yang terkait dengannya selama 2 (dua) tahun
terakhir sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran, dan oleh karenanya
Perseroan memenuhi kriteria sebagai pihak yang dapat melakukan Penawaran
Umum Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2024 berdasarkan ketentuan Pasal
3 Peraturan OJK No.36/2014; dan (b) Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III
Tahap II Tahun 2024, termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang
merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat
layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh PT Pemeringkat Efek
Indonesia (“Pefindo”) dan karenanya memenuhi kriteria efek yang dapat diterbitkan
melalui penawaran umum efek bersifat utang dan/atau sukuk berdasarkan
ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 Peraturan OJK No.36/2014.
Sebagaimana tercantum dalam surat Pefindo No.RC-369/PEF-DIR/VI/2024 tanggal
2 April 2024 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan III Tahap
II Tahun 2024 Periode 2 April 2024 sampai dengan 1 April 2025, nilai keseluruhan
target dana dalam Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2024
memiliki peringkat idA- (Single A Minus), yang berdasarkan standar yang dimiliki
oleh Pefindo, yang berlaku pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, termasuk dalam
kategori 4 (empat) peringkat teratas dan, karenanya, Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2024 memenuhi kriteria sebagai efek yang dapat
diterbitkan melalui penawaran umum berkelanjutan efek bersifat utang dan/atau
sukuk berdasarkan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 Peraturan OJK No.36/2014.
13. Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan melalui Sistem
Informasi Penelusuran Perkara (“SIPP”) dan pemeriksaan atas Pernyataan
Perseroan, Perseroan: (a) tidak sedang menerima somasi, klaim atau menghadapi
atau terlibat sebagai pihak dalam suatu perkara, baik perkara perdata, pidana, tata
usaha negara, hubungan industrial, perpajakan, praktik monopoli dan persaingan
usaha tidak sehat, dan/atau arbitrase pada lembaga-lembaga peradilan terkait yang
berwenang di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia, yang secara negatif
material dapat mempengaruhi keadaan keuangan dan/atau kelangsungan usaha
Perseroan serta rencana Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III Tahap II
Tahun 2024; atau (b) tidak terlibat sebagai pihak dalam suatu perkara perpajakan,
kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang, kecuali untuk perkara
perkara sebagai berikut:
a. Perkara Perdata Umum – Perbuatan Melawan Hukum – (No. Register Perkara
No. 434/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst);
b. Perkara Perdata Umum – Perbuatan Melawan Hukum – (No. Register Perkara
No. 1150/Pdt.G/2022/PN Jkt.Sel);
c. Perkara Perdata Umum – Perbuatan Melawan Hukum – (No. Register Perkara
No. 156/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst);
d. Perkara Perdata Umum - Perbuatan Melawan Hukum - (No. Register Perkara
No. 826/Pdt.G.2023/PN JKT.SEL);
e. Perkara Perdata Umum - Perbuatan Melawan Hukum - (No. Register Perkara
No. 222/Pdt.G/2024/PN. Sby.);
f. Perkara Perdata Umum - Perbuatan Melawan Hukum - (No. Register Perkara
No. 604/Pdt.G/2024/PN. Jkt. Sel.); dan
223
Page 248
g. Perkara Perdata Umum - Perbuatan Melawan Hukum - (No. Register Perkara
No. 977/Pdt.G/2024/PN. Jkt. Sel.).
Berdasarkan Pernyataan Perseroan, perkara-perkara tersebut bukan merupakan
perkara yang berdampak material terhadap keadaan keuangan dan/atau
kelangsungan usaha Perseroan, juga tidak akan berdampak negatif terhadap atau
menghalangi rencana Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun
2024 termasuk Rencana Penggunaan Dana.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan segi hukum yang
dilakukan oleh Makes atas dokumen-dokumen yang Makes terima dari Perseroan
serta surat pernyataan dari masing-masing anggota Dewan Komisaris dan anggota
Direksi Perseroan tanggal 1 Juli 2024 (“Pernyataan Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan”), masing-masing anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi
Perseroan: (a) tidak sedang menerima somasi, klaim atau menghadapi atau terlibat
sebagai pihak dalam suatu perkara, baik perkara perdata, pidana, tata usaha negara,
hubungan industrial, perpajakan, praktik monopoli dan persaingan usaha tidak
sehat, dan/atau arbitrase pada lembaga-lembaga peradilan terkait yang berwenang
di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia, yang secara negatif material dapat
mempengaruhi keadaan keuangan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan tidak
akan mempengaruhi rencana Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III Tahap II
Tahun 2024 termasuk Rencana Penggunaan Dana; atau (b) tidak terlibat sebagai
pihak dalam suatu perkara perpajakan, kepailitan atau penundaan kewajiban
pembayaran utang.
14. Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2024, Perseroan telah menandatangani perjanjian-
perjanjian sebagai berikut:
a. Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan III PT Bank Victoria
International Tbk Obligasi Tahap I No. 40, tanggal 28 Desember 2022, dibuat di
hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta Timur, sebagaimana diubah
terakhir kali dengan Addendum III Pernyataan Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap I Tahun 2023 No.
16 tanggal 22 Februari 2023, yang dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris
di Jakarta Timur;
b. Akta Pengakuan Utang Penawaran Umum Berkelanjutan III Berkelanjutan Bank
Victoria No. 16, tanggal 13 Juni 2024 yang dibuat di hadapan Rini Yuliantu S.H.,
Notaris di Jakarta Timur;
c. Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Tahap II;
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas Pernyataan
Perseroan, Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan PT Bank Mega
Tbk. selaku Wali Amanat;
d. Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan III Tahap II; dan
e. Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 11, tanggal 12 Juni 2024 yang dibuat di
hadapan Rini Yuliantu S.H., Notaris di Jakarta Timur.
224
Page 249
f. Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI dengan SP-067/OBL/KSEI/0624
tanggal 12 Juni 2024, yang dibuat di bawah tangan, bermaterai cukup.
Berdasarkan pemeriksaan segi hukum yang dilakukan oleh Makes pada Tanggal
Pendapat Segi Hukum, perjanjian-perjanjian yang telah ditandatangani oleh
Perseroan sebagaimana tersebut di atas telah dibuat secara sah, masih berlaku dan
mengikat Perseroan sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, dan ketentuan
Peraturan OJK No. 36/2014 dan Peraturan OJK No. 7/2017. Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Tahap II telah dibuat dan
ditandatangani sesuai dengan Peraturan OJK No. 20/2020.
15. Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2024, Perseroan telah memperoleh Persetujuan Prinsip
dari PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) berdasarkan Persetujuan Prinsip yang diterbitkan
oleh BEI sebagaimana termaktub dalam Surat No. S-01429/BEI.PP2/02-2023 tanggal 8
Februari 2023 perihal Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang.
16. Berdasarkan pemeriksaan segi hukum Makes, redaksional informasi yang disajikan
dalam Informasi Tambahan sepanjang yang terkait dengan aspek hukum secara
substansial telah sesuai dengan pengungkapan atas aspek hukum dalam LHUTAH.
D. ASUMSI DAN KUALIFIKASI
Pendapat Segi Hukum ini diberikan berdasarkan pengertian-pengertian, asumsi-asumsi,
kualifikasi-kualifikasi, dan observasi-observasi sebagai berikut:
Asumsi
a. Pendapat Segi Hukum ini serta seluruh bagiannya diberikan berdasarkan dokumen-
dokumen dan/atau keterangan-keterangan yang fotokopinya disebutkan dalam
LHUTAH dan sebagaimana seluruhnya diperkuat dan dikonfirmasi dengan
Pernyataan Perseroan, Pernyataan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan antara
lain disebutkan bahwa: (i) dokumen-dokumen dan/atau keterangan-keterangan
yang Makes terima dari Perseroan telah diungkapkan secara tepat dan benar dalam
LHUTAH dan Pendapat Segi Hukum ini, dan (ii) dalam hal menurut pendapat
Perseroan terdapat dokumen-dokumen dan/atau keterangan-keterangan yang
tidak perlu diberikan/disampaikan kepada Makes dan Makes terima, dan karenanya
tidak diterima/diketahui oleh Makes, hal tersebut tidak membuat LHUTAH
dan/atau Pendapat Segi Hukum ini menjadi tidak benar, tidak lengkap dan/atau
menyesatkan. Untuk Pendapat Segi Hukum yang bersifat faktual diberikan dengan
bergantung pada Pernyataan Perseroan, Pernyataan Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan.
b. Pendapat Segi Hukum ini diberikan dengan asumsi bahwa: (i) semua tanda tangan
yang tertera dalam semua dokumen-dokumen yang Makes terima dari dan/atau
ditunjukkan oleh Perseroan, dan/atau pihak ketiga kepada Makes adalah sesuai
dengan aslinya dan telah ditandatangani oleh pihak-pihak yang berwenang secara
hukum mewakili pihak-pihak dalam dokumen tersebut, (ii) dokumen-dokumen
yang Makes terima dalam bentuk fotokopi, scanned copy atau bentuk lainnya adalah
benar, akurat, sesuai dengan kondisi faktual, tidak bertentangan dengan aslinya dan
tidak menyesatkan, dan (iii) persetujuan dan/atau konfirmasi yang disampaikan
oleh suatu pihak secara elektronik, digital, portable document format (PDF), email
atau bentuk lainnya selain daripada bentuk dokumen yang tercetak pada kertas,
telah dikirimkan oleh pihak-pihak yang berwenang secara hukum untuk mewakili
225
Page 250
pihak dimaksud.
c. Dengan tidak mengesampingkan huruf (b) tersebut di atas, Pendapat Segi Hukum
ini diberikan dengan asumsi bahwa seluruh dokumen-dokumen, informasi-
informasi, keterangan-keterangan, data-data dan/atau pernyataan-pernyataan yang
disampaikan atau diberikan kepada Makes (termasuk Pernyataan Perseroan,
Pernyataan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan) untuk melaksanakan uji
tuntas aspek hukum serta untuk mempersiapkan dan membuat LHUTAH maupun
memberikan Pendapat Segi Hukum ini adalah sah, masih berlaku, lengkap, benar,
akurat, tepat, sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, tidak menyesatkan dan tidak
mengalami perubahan hingga Tanggal Pendapat Segi Hukum, termasuk tetapi tidak
terbatas pada tidak adanya perubahan atas Anggaran Dasar Perseroan, maupun atas
maksud dan tujuan, struktur permodalan, susunan pemegang saham, susunan
anggota Direksi dan Dewan Komisaris, Izin-Izin Material, Harta Kekayaan Material
dan/atau perjanjian material dari Perseroan sebagaimana tercantum dalam
LHUTAH dan Pendapat Segi Hukum ini.
d. Seluruh penyelenggaraan dan pelaksanaan RUPO, Rapat Umum Pemegang Saham
(“RUPS”) dan/atau RUPS Independen (“RUPSI”) Perseroan serta pengambilan
keputusan dalam RUPO, RUPS, dan RUPSI Perseroan sejak Tanggal Penawaran
Umum Obligasi Berkelanjutan III PT Bank Victoria International Tbk Tahap I Tahun
2023 sampai dengan Tanggal Pendapat Segi Hukum dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan anggaran dasar Perseroan yang berlaku saat itu (termasuk Anggaran
Dasar Perseroan) serta peraturan perundang-undangan yang berlaku saat itu.
Seluruh keputusan-keputusan sebagaimana diputuskan dan/atau disetujui dalam
RUPO, RUPS dan RUPSI tersebut, sampai dengan Tanggal Pendapat Segi Hukum
masih berlaku serta belum pernah dinyatakan, diputuskan atau ditetapkan batal
atau batal demi hukum atau tidak memiliki kekuatan hukum mengikat (termasuk
tetapi tidak terbatas berdasarkan suatu putusan atau penetapan pengadilan) dan
oleh karenanya seluruh keputusan-keputusan tersebut adalah sah dan mengikat
Perseroan.
e. Pendapat Segi Hukum ini antara lain diperkuat dengan konfirmasi ataupun
pernyataan dan/atau keterangan baik lisan maupun tulisan yang disampaikan oleh
Perseroan serta wakil-wakil Perseroan, termasuk tetapi tidak terbatas pada
Pernyataan Perseroan, Pernyataan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
(“Dokumen Pernyataan”), dan dengan mengingat bahwa pernyataan-pernyataan
dan konfirmasi-konfirmasi yang disampaikan tersebut adalah benar, lengkap, sesuai
dengan keadaan sesungguhnya dan tidak menyesatkan.
f. Pendapat Segi Hukum ini diberikan dengan asumsi bahwa pihak-pihak yang
mengadakan perjanjian dengan Perseroan dan pejabat instansi, lembaga, badan
pemerintahan dan/atau pihak lainnya yang mengeluarkan perizinan, persetujuan,
penetapan, pengesahan, keputusan, surat keterangan pemberitahuan dan/atau
penerimaan pelaporan atau penerimaan kepada atau untuk Perseroan (termasuk
tetapi tidak terbatas pada perizinan, persetujuan, penetapan, pengesahan,
keputusan, pemberitahuan dan/atau penerimaan pelaporan sebagaimana
diungkapkan atau tercantum dalam LHUTAH) yang melakukan pendaftaran atau
pencatatan untuk kepentingan atau terkait dengan Perseroan mempunyai
kewenangan dan kekuasaan yang sah untuk melakukan tindakan-tindakan tersebut
secara sah dan mengikat dan untuk secara sah mengeluarkan, menerbitkan,
mengirimkan dan/atau menyampaikan dokumen-dokumen tersebut kepada
Perseroan dan/atau pihak-pihak terkait lainnya.
226
Page 251
g. Pembuatan, penandatanganan, penyampaian dan/atau pelaksanaan seluruh
perjanjian dan/atau dokumen lainnya sebagaimana tercantum dalam LHUTAH
maupun sebagaimana diungkapkan dalam Pendapat Segi Hukum ini dimana
Perseroan, merupakan pihak atau yang mengikat dan/atau terkait dengan aset-aset
Perseroan yang dibuat berdasarkan hukum negara asing, tidak bertentangan
dengan hukum yang mengatur perjanjian dan/atau dokumen tersebut dan
karenanya mengikat para pihak di dalamnya serta dapat dilaksanakan sesuai
dengan syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam perjanjian dan/atau
dokumen tersebut.
h. Bahwa dalam 2 (dua) tahun terakhir atau sejak berdirinya jika kurang dari 2 (dua)
tahun sebelum pernyataan pendaftaran sampai dengan Tanggal Pendapat Segi
Hukum tidak terdapat perubahan-perubahan atas Anggaran Dasar Perseroan,
susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris, Izin-Izin Material, Harta Kekayaan
Material, asuransi, Perjanjian Material, aspek perkara dan hal-hal lain sehubungan
dengan Perseroan yang termuat dalam Pendapat Segi Hukum ini dan/atau LHUTAH
kecuali yang disebutkan secara spesifik dalam Pendapat Segi Hukum ini.
Kualifikasi dan Observasi
a. Pelaksanaan dari dokumen-dokumen dan perjanjian-perjanjian yang Makes periksa
dan/atau dibuat dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III Tahap
II Tahun 2024 dapat dipengaruhi oleh peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Negara Republik Indonesia yang bersifat memaksa dan tunduk kepada
asas itikad baik yang wajib ditaati sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata.
b. Pendapat Segi Hukum ini secara tegas hanya meliputi hal-hal yang disebutkan di
dalamnya dan sama sekali tidak meliputi hal-hal yang mungkin secara implisit dapat
dianggap termasuk di dalamnya serta hal-hal yang diberikan dalam Pendapat Segi
Hukum ini merupakan hal-hal yang tidak terpisahkan dengan faktor-faktor risiko
yang diuraikan dalam Informasi Tambahan mengenai Risiko Usaha dan bagian-
bagian terkait lainnya dari Informasi Tambahan.
c. Pendapat Segi Hukum sebagaimana tercantum dalam Bagian II angka 11, 13 dan 14
Pendapat Segi Hukum ini diberikan sesuai dengan Standar Profesi HKHPM.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka Pendapat Segi Hukum sebagaimana
tercantum dalam Bagian II angka 11, 13 dan 14 Pendapat Segi Hukum ini tersebut
diberikan berdasarkan pada Dokumen Pernyataan.
d. Pendapat Segi Hukum sehubungan dengan “Izin-Izin Material” dan “Harta
Kekayaan Material” adalah merujuk pada izin-izin atau persetujuan-persetujuan
yang diterbitkan oleh instansi pemerintah Negara Republik Indonesia yang
berwenang serta harta kekayaan yang berpengaruh langsung secara material
terhadap keberlangsungan usaha Perseroan.
e. Perseroan telah dan tetap akan memenuhi seluruh kewajiban-kewajibannya sesuai
dengan: (i) perjanjian-perjanjian dimana Perseroan merupakan pihak, (ii)
perizinan-perizinan dan/atau persetujuan-persetujuan yang dimiliki oleh
Perseroan dan yang diterbitkan dan/atau diberikan untuk atau atas nama
Perseroan, (iii) Anggaran Dasar Perseroan;, dan (vi) peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
227
Page 252
f. Walaupun melalui sistem registrasi/informasi yang ada dimungkinkan untuk
mencari informasi mengenai keterlibatan suatu pihak dalam perkara, gugatan atau
perselisihan pada pengadilan-pengadilan di Negara Republik Indonesia, namun
sistem registrasi/informasi yang ada tersebut tidak dapat dipastikan
keakuratannya.
g. Bahwa proses pemeriksaan segi hukum atas Perseroan sesuai dengan Standar
Profesi HKHPM dalam kerangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III
Tahap II Tahun 2024 pada Tanggal Pendapat Segi Hukum masih berjalan dan
Makes akan terus memperbaharui informasi-informasi sebagaimana tercantum
dalam Pendapat Segi Hukum ini sesuai dengan dokumen-dokumen dan
konfirmasi-konfirmasi tambahan yang Makes terima dari Perseroan setelah
Tanggal Pendapat Segi Hukum ini.
h. Pada tanggal 25 November 2021, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
(“Mahkamah Konstitusi”) mengeluarkan Putusan No.91/PUU-XVIII/2020
(“Putusan MK 91/2020”) yang penting mempengaruhi konstitusionalitas dan
keabsahan Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta
Kerja 2020”). Berdasarkan Putusan MK 91/2020, UU Cipta Kerja 2020 akan tetap
berlaku dan berlaku penuh selama jangka waktu dua tahun sejak diterbitkannya
Putusan MK 91/2020 (“Periode Perbaikan”). Namun, UU Cipta Kerja 2020 harus
dikoreksi dan diubah dalam Periode Perbaikan, jika tidak maka UU Cipta Kerja
2020 akan dianggap “tidak konstitusional permanen” pada dan sejak berakhirnya
Periode Perbaikan. Mahkamah Konstitusi juga menyatakan bahwa selama
Periode Perbaikan, setiap penerbitan kebijakan/tindakan yang bersifat strategis
dan berdampak luas harus dihentikan dan tidak boleh ada peraturan pelaksanaan
baru UU Cipta Kerja 2020.
Patut dicatat bahwa Putusan MK 91/2020 dibuat berdasarkan uji materi dari
aspek prosedural saja dan bukan pada aspek substantif UU Cipta Kerja 2020, yang
berarti tidak ada uji materi yang diajukan terhadap ketentuan spesifik di
dalamnya. Berdasarkan hal tersebut di atas, maka ketentuan yang diatur dalam
UU Cipta Kerja 2020 dan peraturan pelaksanaannya tetap berlaku penuh selama
Periode Perbaikan.
Menanggapi Putusan MK 91/2020, pada tanggal 16 Juni 2022 Presiden dan
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (“DPR”) telah mengesahkan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan (“UU No.13/2022”) yang mengatur lebih lanjut tentang tata cara
pembentukan dan/atau perubahan peraturan perundang-undangan melalui
metode omnibus. Dengan cara ini, pemerintah dan DPR dapat menggabungkan
dan menyatukan peraturan-peraturan yang saling terkait dari berbagai sektor
dengan mencabut peraturan-peraturan yang saling berhubungan tersebut dan
mengesahkannya dalam satu peraturan. Oleh karena itu, amandemen UU Cipta
Kerja 2020 harus dilaksanakan sesuai prosedur yang diatur dalam UU
No.13/2022.
Sebagai tindak lanjut Putusan MK 91/2020, sebelum berakhirnya Periode
Perbaikan, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“Perppu Cipta
Kerja”) yang mulai berlaku terhitung sejak tanggal diundangkannya Perppu Cipta
Kerja, yaitu pada tanggal 30 Desember 2022. Dengan diterbitkan dan
228
Page 253
diundangkannya Perppu Cipta Kerja, UU Cipta Kerja 2020 dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku yang digantikan seluruhnya dengan Perppu Cipta Kerja, dimana
Perppu Cipta Kerja kemudian telah ditetapkan menjadi undang-undang dengan
diterbitkannya UU Cipta Kerja 2023 yang mulai berlaku terhitung diundangkan,
yaitu tanggal 31 Maret 2023.
Meskipun demikian, tidak ada kepastian: (i) apakah penerbitan Perppu Cipta
Kerja dan UU Cipta Kerja 2023 dapat dianggap sebagai produk hukum yang sah
atas pelaksanaan Putusan MK 91/2020, yaitu pelaksanaan koreksi dan perbaikan
atas UU Cipta Kerja 2020 selama Periode Perbaikan; (ii) apakah publik tidak akan
mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terhadap Perppu Cipta Kerja atau
UU Cipta Kerja 2023 atau materi muatan di dalamnya; (iii) apakah Putusan MK
91/2020 tidak akan mempengaruhi investasi yang dilakukan atau izin yang
diterbitkan berdasarkan atau sesuai dengan Perppu Cipta Kerja dan UU Cipta
Kerja 2023 (termasuk semua izin usaha yang diterbitkan atau akan diterbitkan
untuk Perseroan); (iv) apakah publik tidak akan mengajukan uji materi ke
Mahkamah Agung terhadap peraturan pelaksanaan dari UU Cipta Kerja 2023; (v)
apakah pemerintah akan mengambil atau memiliki interpretasi yang sama
dengan Mahkamah Konstitusi tentang definisi dan ruang lingkup
kebijakan/tindakan yang “bersifat strategis dan berdampak luas”, yang harus
ditangguhkan selama Periode Perbaikan, dalam setiap hal yang dapat berdampak
lebih lanjut terhadap pelaksanaan UU Cipta Kerja 2023, mengingat pemerintah
telah mengeluarkan Perppu Cipta Kerja yang mencabut dan menyatakan UU Cipta
Kerja 2020 tidak berlaku; atau (vi) apakah pemerintah akan menerbitkan
peraturan pelaksanaan terhadap UU Cipta Kerja 2023 atau terhadap materi
muatan atau peraturan perundang-undangan yang diatur di dalamnya. Kondisi-
kondisi tersebut di atas dapat mempengaruhi pelaksanaan kegiatan usaha
Perseroan termasuk jenis dan keberlakuan perizinan yang wajib dimiliki atau
diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan, serta kemungkinan
penyesuaian perizinan yang telah dimiliki untuk disesuaikan dengan pengaturan
dalam UU Cipta Kerja 2023 dan peraturan pelaksanaannya (jika ada).
i. Pendapat Segi Hukum sehubungan dengan “Gagal Bayar” adalah merujuk kepada
batasan dalam Peraturan OJK No.36/2014 yang mendefinisikan Gagal Bayar sebagai
suatu kondisi dimana suatu Emiten atau Perusahaan Publik tidak mampu memenuhi
kewajiban keuangan terhadap kreditur pada saat jatuh tempo yang nilainya lebih
besar dari 0,5% (nol koma lima persen) dari modal disetor dari Emiten atau
Perusahaan Publik.
j. Pendapat Segi Hukum sehubungan dengan peringkat dari pemeringkatan efek
adalah merujuk kepada ketentuan Peraturan OJK No.36/2014, yang menyebutkan
bahwa penawaran umum berkelanjutan efek bersifat utang dan/atau sukuk (dalam
hal ini Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2024) dapat
dilakukan melalui Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun
2024 karena memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat
teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam
kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh Pefindo
selaku Perusahaan Pemeringkat Efek yang ditunjuk dalam Penawaran Umum
Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2024. Pada Tanggal Pendapat Segi
Hukum ini diberikan, 4 (empat) peringkat teratas dari Pefindo untuk obligasi umum
peringkat jangka panjang (perusahaan atau pemerintah domestik) adalah
sebagaimana tercantum dalam dan dapat diakses dari laman OJK
(https://www.ojk.go.id/id/kanal/perbankan/Pages/Lembaga-Pemeringkat-
229
Page 254
Diakui-OJK.aspx, khususnya Tabel 4 (Pemetaan Peringkat – Peringkat Jangka
Panjang)) dan Pefindo (https://pefindo.com/fileman/file?file=95), yaitu
golongan pemetaan peringkat sebagai berikut (i) idAAA, (ii) idAA+ sampai dengan
idAA-, (iii) idA+ sampai dengan idA-, dan (iv) idBBB+ sampai dengan idBBB-). Adapun
berdasarkan surat Pefindo No.RC-369/PEF-DIR/IV/2024 tanggal 2 April 2024,
perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun
2024 Periode 2 April 2024 sampai dengan 1 April 2025 Perseroan telah
mendapatkan rating idA- (Single A Minus).
k. Makes bukan konsultan pajak dan karenanya Pendapat Segi Hukum ini tidak dapat
dianggap, diinterpretasikan dan/atau diartikan sebagai pendapat dan/atau
pandangan di bidang pajak dan/atau hal-hal yang terkait dengan pajak.
l. Makes tidak memberikan pandangan dan/atau pendapat sehubungan dengan hal-
hal yang terkait dengan keuangan, akunting (accounting), komersial, pajak, data
statistik atau data industri.
m. Tanggung jawab Makes sebagai Konsultan Hukum Perseroan yang independen
sehubungan dengan hal-hal yang diberikan dalam Pendapat Segi Hukum ini adalah
terbatas pada dan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor
8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana diubah sebagian dengan UU
No.4/2023.
n. Pendapat Segi Hukum ini diberikan semata-mata untuk digunakan oleh Perseroan
dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2024,
walaupun tembusannya disampaikan kepada pihak yang disebutkan di bawah ini,
dan tidak untuk maksud atau tujuan selain dari rencana Penawaran Umum
Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 20244. Dengan demikian Pendapat Segi
Hukum ini akan menjadi batal dengan sendirinya apabila rencana Penawaran
Umum Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2024 karena sebab apapun tidak
terlaksana, batal atau dibatalkan.
o. Pembuatan, penandatanganan, penyampaian dan/atau pelaksanaan seluruh
perjanjian dan/atau dokumen lainnya sebagaimana tercantum dalam LHUTAH
maupun sebagaimana diungkapkan dalam Pendapat Segi Hukum ini dimana
Perseroan merupakan pihak atau yang mengikat aset-aset Perseroan yang dibuat
berdasarkan hukum negara asing, tidak bertentangan dengan hukum yang
mengatur perjanjian dan/atau dokumen tersebut dan karenanya mengikat para
pihak di dalamnya serta dapat dilaksanakan sesuai dengan syarat dan ketentuan
sebagaimana diatur dalam perjanjian dan/atau dokumen tersebut.
p. Pendapat Segi Hukum ini dibuat oleh Makes selaku Konsultan Hukum yang
independen dan tidak terafiliasi dengan Perseroan.
230
Page 255
Hormat kami,
untuk dan atas nama
Makes & Partners Law Firm
___________________________________
Iwan Setiawan, S.H.
Senior Partner
No.Pendaftaran Profesi Penunjang Pasar Modal: STTD.KH-145/PJ-1/PM.2/2023
No.Anggota HKHPM: 200924
Tembusan:
Kepada:
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Baru Departemen Keuangan R.I., Lantai 3
Kompleks Departemen Keuangan R.I
Jl. Dr. Wahidin, Jakarta 10710
Jakarta Pusat
U.p.: Yth. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon
231
Page 256
Halaman ini sengaja dikosongkan
Names mentioned 139 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
p.1 ×7
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1 ×6
unresolved
org
PT ALDIRACITA SEKURITAS INDONESIA PENAWARAN EMISI OBLIGASI INI
p.1
unresolved
org
Bank Victoria Tahap I
p.2 ×6
unresolved
org
Bank Victoria Tahap I Tahun
p.2 ×39
unresolved
org
Bank Victoria Tahap II Tahun
p.2 ×30
unresolved
org
Bank Indonesia
p.6 ×54
unresolved
org
Indonesia
p.7
unresolved
org
PT Victoria Sekuritas Indonesia
p.7 ×4
unresolved
org
Bank Victoria
p.7 ×13
unresolved
org
Bank Umum Dalam Rupiah Dan Valuta Asing Bagi
p.7
unresolved
org
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
p.8 ×2
unresolved
org
BAPEPAM
p.8 ×3
unresolved
person
Mutiara Hafidzah
· Notaris
p.9 ×7
unresolved
org
Bank Emisi Obligasi
p.9
unresolved
org
Bank Victoria Umum Berkelanjutan
p.9
unresolved
person
Amrul Partomuan Pohan
· Notaris
p.13 ×5
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.13 ×3
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Utara
p.13 ×3
unresolved
person
Fathiah Helmi
· Notaris
p.13 ×15
unresolved
org
Pusat Statistik
p.15 ×2
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.16 ×6
unresolved
org
Bank Victoria Tahun
p.17 ×5
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwantono
p.18 ×7
unresolved
org
Young Global Limited
p.18 ×7
unresolved
org
Bank Kustodian. Jumlah Pokok Obligasi
p.26
unresolved
org
Bank Victoria I Tahun
p.37
unresolved
org
Bank Victoria III Tahun
p.37
unresolved
org
Bank Victoria IV Tahun
p.37
unresolved
org
Bank Victoria III
p.38
unresolved
org
Bank Victoria Tahap II
p.38 ×5
unresolved
org
Bank Victoria Tahap
p.38
unresolved
org
Bank Victoria Tahap III Tahun
p.38 ×6
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur
p.43
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Istimewa Yogyakarta
p.43
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
p.43
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan
p.43
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah
p.43
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Papua
p.43
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
p.43
unresolved
org
Banten Tbk
p.43
unresolved
org
Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk
p.43 ×2
unresolved
org
Bank Negara FR
p.44 ×2
unresolved
org
PT Pemeringkat Efek Indonesia No. RC-
p.46
unresolved
org
PT Sigma Cipta Caraka
p.51 ×9
unresolved
org
PT Panen Berkah Solusi
p.52 ×13
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.62
unresolved
org
Bank Indonesia. GWM
p.79
unresolved
org
Bank Sentral Amerika
p.91
unresolved
person
Rini Yulianti
· Notaris
p.95 ×3
unresolved
org
PT Gratamulia Pratama. Rincian
p.96
unresolved
org
PT Nata Patindo
p.97
unresolved
org
PT Gratamulia Pratama. Kewajiban
p.97
unresolved
person
KH. Fachrudin
p.100
unresolved
org
PT Victoria Alife Indonesia
p.106 ×2
unresolved
org
PT Asuransi Allianz Life Indonesia
p.106 ×4
unresolved
org
PT Setiabudi Investment Management
p.106
unresolved
org
Reksa Dana Terproteksi Setiabudi Dana Proteksi
p.106
unresolved
org
PT Asri Kencana
p.126
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
p.126
unresolved
org
Bank Summa. Beliau
p.127
unresolved
org
PT Sumberdaya Sewatama
p.127
unresolved
org
PT Efektifpro Knowledge Source
p.127 ×3
unresolved
org
PT Bank Bali
p.129
unresolved
org
Bank Ekonomi Rahardja Tbk
p.129 ×3
unresolved
org
Bank Agris Tbk
p.129 ×2
unresolved
org
Bank Internasional Indonesia Tbk
p.129 ×3
unresolved
org
PT Bank Namura Internusa
p.129
unresolved
org
Bank Rama Tbk
p.129 ×2
unresolved
org
Bank Tabungan Pensiun Nasional Tbk
p.129 ×2
unresolved
org
PT Bank Victoria Syariah.
· Anggota
p.129 ×7
unresolved
person
Frekuensi Kehadiran
· Komisaris
p.134
unresolved
org
PT Bank Victoria Syariah. Sebelumnya
p.138
unresolved
org
Bank Swadesi
p.138
unresolved
org
Bank Intan
p.138
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Edi Kaslim
p.138
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Gatot Permadi Djuwono
p.138
unresolved
org
Bank Harmoni
p.138
unresolved
org
PT Bank Index Selindo
p.138
unresolved
org
PT Bank Swaguna
p.138
unresolved
org
PT Bank Victoria Syariah Tahun
p.138
unresolved
org
Bank Agro Tbk
p.139 ×2
unresolved
org
Bank Mutiara Tbk
p.139 ×2
unresolved
org
PT Bank Perkreditan Rakyat Sumber Artha Waru Agung
p.139
unresolved
org
PT Bank Dagang Negara
p.139 ×3
unresolved
org
PT Hawaii
p.140
unresolved
org
PT JS Multi Collection
p.140
unresolved
org
PT Victoria Manajemen Investasi
p.143
unresolved
—
Angota
· Ketua
p.144
unresolved
person
Steering Committee
· Direktur Utama
p.147
unresolved
person
SEVP
· Anggota
p.148
unresolved
person
Dewa
· Komisaris
p.149
unresolved
—
Diah Rucihto Januar
· Senior Officer
p.149 ×2
unresolved
—
Yohanes Reynaldi
· Officer
p.149
unresolved
—
Made Putera Kemara
· Officer
p.149
unresolved
org
Associate Lawyer Makes & Partners
p.150
unresolved
org
PT Sucor Sekuritas
p.150
unresolved
org
Johan Malonda Bertanggung
p.157
unresolved
org
Astika dan Rekan
p.157
unresolved
org
PT Triteguh
p.157
unresolved
org
Skybee Tbk
p.157 ×2
unresolved
org
Makes & Partners
p.255
unresolved
person
H. Senior Partner
p.255
unresolved
org
Departemen Keuangan R.I.
p.255
unresolved
org
Departemen Keuangan R.
p.255
unresolved
person
Dr. Wahidin
p.255
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.