Skip to content
Back to announcement

20260522_BOBA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32094050_lamp1.pdf

RUPS minutes Needs review BOBA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1 OCR 0.927
MOELIANA SANTOSO, SH., M.Kn.

Nomor : 117INOTIMSIV/2026 Kepada Yth.

Perihal : Ringkasan Risalah Rapat DIREKSI
Umum Pemegang Saham PT FORMOSA INGREDIENT FACTORY, Tbk.
Tahunan PT FORMOSA Komplek Berlian 88 Biz Estate Blok C No. 1 Karawaci,
INGREDIENT FACTORY, Tbk Jl. Raya Diklat Pemda, Bojong Nangka, Kelapa Dua,

Kabupaten Tangerang, Banten 15810

Dengan hormat,

Dengan ini disampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) PT FORMOSA
INGREDIENT FACTORY, Tbk, berkedudukan di Kabupaten Tangerang (“Perseroan”).

Rapat diselenggarakan pada hari Kamis, tanggal 21 Mei 2026 di Menara Top Food, Jalan Jalur Sutera Barat nomor 3,
Alam Sutera, Tangerang - 15325, Provinsi Banten, Indonesia, dibuka pada pukul empat belas lewat delapan belas menit
(14.18) Waktu Indonesia Bagian Barat dan ditutup pada pukul lima belas lewat empat belas menit (15.14) Waktu Indonesia
Bagian Barat.

A. Mata Acara Rapat adalah sebagai berikut:

1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025,
dan Pengesahan atas Perhitungan Tahunan yang terdiri dari Neraca dan Perhitungan Laba Rugi Perseroan untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, serta memberikan pembebasan dan pelunasan
sepenuhnya (acguit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.

, Penetapan penggunaan Laba Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.

Pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk

mengaudit buku Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026 dan menetapkan jumlah

honorarium Akuntan Publik tersebut beserta persyaratan lain penunjukkannya.

. Penegasan susunan anggota Direksi Perseroan.

Perubahan susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan.

Penentuan honorarium, tunjangan, gaji, bonus dan/atau remunerasi lainnya bagi anggota Direksi dan Dewan

Komisaris Perseroan.

»wN

Da fe

B. Rapat dihadiri oleh Dewan Komisaris dan Direksi sebagai berikut:

Dewan Komisaris:
«tuan Hengky Wijaya, sebagai Komisaris, selaku Pimpinan Rapat.

Direksi:

& nyonya Yunita Sugiarto EW, sebagai Direktur Utama.
«nyonya Dewi Irianty Wijaya, sebagai Wakil Direktur Utama.
# tuan Heri, sebagai Direktur.

C.  Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham.

Rapat dihadiri oleh para pemegang saham dan/atau kuasanya sebanyak 1.023.808.400 (satu miliar dua puluh tiga juta
delapan ratus delapan ribu empat ratus) saham yang merupakan 88,58”6 (delapan puluh delapan koma lima puluh
delapan persen) dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan atau ditempatkan oleh Perseroan sebanyak
1.155.750.000 (satu miliar seratus lima puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu) saham, karenanya ketentuan
Page 2 OCR 0.943
MOELIANA SANTOSO, SH., M.Kn.

Ruko Golden 8 Blok I No. 10, Jl. Ki Hajar Dewantara, Gading Serpong, Tangerang - 15810, Hp. 0811988

mengenai kuorum Rapat sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (1) huruf (a) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 86
ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang mensyaratkan kehadiran pemegang
saham yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan Perseroan
dengan hak suara yang sah, telah terpenuhi.

D. Mekanisme Pengambilan Keputusan.
Mekanisme pengambilan keputusan terkait Mata Acara Rapat dilakukan pemungutan suara dengan cara mengangkat
tangan dan/atau penghitungan suara yang telah disampaikan, termasuk melalui sistem elektronik. Bagi pemegang
saham yang menyatakan tidak setuju atau abstain diminta untuk mengangkat tangan dan Notaris menghitung jumlah
suara yang diwakili, lalu hasil perhitungan suara akan diumumkan oleh Notaris. Suara abstain dianggap mengeluarkan
suara yang sama dengan mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara dalam Rapat.

E. Tata Cara Mengajukan Pertanyaan dan/atau Pendapat.
Kepada Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat diberikan kesempatan untuk menyampaikan
pertanyaan, pendapat, atau usul sesuai dengan Mata Acara yang sedang dibicarakan. Pertanyaan, pendapat, atau usul
yang diajukan akan dijawab langsung oleh Pimpinan Rapat atau pihak yang ditunjuk oleh Pimpinan Rapat.
Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasanya yang mengajukan pertanyaaan, pendapat, atau usul dalam Rapat.

F. Keputusan Rapat.
Hasil pengambilan keputusan yang dilakukan melalui pemungutan suara, sebagai berikut:

Mata Acara Rapat Pertama

- Jumlah suara yang sah yang hadir/diwakili 1. 1.023.808.400 suara
- Jumlah suara yang tidak setuju : 0 suara
- Jumlah suara yang abstain/blanko ! 0 suara
- Sehingga jumlah suara yang SETUJU 1. 1.023.808.400 suara

atau mewakili 10076 dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat ini.
Karena itu, telah memenuhi persyaratan jumlah suara sebagaimana ditentukan dalam Pasal 23 ayat (1) huruf (c)
Anggaran Dasar Perseroan.

Dengan demikian Rapat memutuskan:

4. Menerima dan menyetujui Laporan Tahunan Perseroan termasuk laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan pertanggungjawaban Direksi
Perseroan kepada Para Pemegang Saham Perseroan serta rencana kerja dan pengembangan Perseroan, serta
mengesahkan Perhitungan Tahunan yang terdiri dari neraca dan perhitungan laba rugi Perseroan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 serta memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (acguit et
de charge) dalam arti seluas-luasnya kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan
pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.

2. Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segalatindakan
sehubungan dengan menyatakan sebagian atau seluruh keputusan Rapat dalam suatu akta notariil tersendiri dan
selanjutnya, apabila diperlukan, memberitahukannya kepada instansi yang berwenang, dan untuk mengajukan serta
menandatangani semua permohonan dan/atau dokumen lainnya yang diperlukan, tanpa ada yang dikecualikan sesuai
dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Page 3 OCR 0.937
MOELIANA SANTOSO, SH., M.Kn.

Mata Acara Rapat Kedua

- Jumlah suara yang sah yang hadir/diwakili 1. 1.023.808.400 suara"
- Jumlah suara yang tidak setuju : 0 suara
- Jumlah suara yang abstain/blanko 4 0 suara
- Sehingga jumlah suara yang SETUJU 1. 1.023.808.400 suara

atau mewakili 10096 dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat ini.
Karena itu, telah memenuhi persyaratan jumlah suara sebagaimana ditentukan dalam Pasal 23 ayat (1) huruf (c)
Anggaran Dasar Perseroan.

Dengan demikian Rapat memutuskan:

1. Penggunaan akumulasi laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025 yang telah ditandatangani oleh Direksi Perseroan yang di dalamnya terdapat Laporan Laba Rugi
Komprehensif Perseroan yang mencatat laba komprehensif Perseroan sebesar Rp.16.663.115.036,- (enam
belas miliar enam ratus enam puluh tiga juta seratus lima belas ribu tiga puluh enam Rupiah) dengan rincian
sebagai berikut:

a. menyisihkan akumulasi laba bersih Perseroan sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah Rupiah)
untuk dana cadangan sesuai dengan Pasal 25 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 70 ayat (1) dan ayat
(3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”),

b. pembagian dividen final sebesar Rp.9.246.000.000,- (sembilan miliar dua ratus empat puluh enam juta
Rupiah) kepada para pemegang saham secara proporsional sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (2)
Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 71 ayat (2) UUPT. Kewajiban pajak yang timbul dari pembagian
dividen oleh Perseroan ini merupakan tanggungjawab masing-masing pemegang saham sesuai dengan
peraturan perpajakan yang berlaku.

Pada 10 November 2025, Perseroan telah membagikan dividen interim Rp.2.311.500.000,- (dua miliar tiga
ratus sebelas juta lima ratus ribu Rupiah) kepada para pemegang saham. Pembagian dividen adalah
dividen final dikurangi dengan dividen interim yang sudah dibagikan sebelumnya yaitu sebesar
Rp.6.934.500.000,- (enam miliar sembilan ratus tiga puluh empat juta lima ratus ribu Rupiah).
Selanjutnya, memberikan kewenangan kepada setiap anggota Direksi Perseroan dan/atau kuasa
(-kuasa)nya untuk melaksanakan pembayaran pembagian dividen final sebagaimana tersebut di atas.

c. Sisa laba bersih Perseroan akan digunakan sebagai Laba Ditahan yang akan dibawa pada tahun buku
berikutnya.

2. Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan
segala tindakan sehubungan dengan menyatakan sebagian atau seluruh keputusan Rapat dalam suatu
akta notariil tersendiri dan selanjutnya, apabila diperlukan, memberitahukannya kepada instansi yang
berwenang, dan untuk mengajukan serta menandatangani semua permohonan dan/atau dokumen lainnya
yang diperlukan, tanpa ada yang dikecualikan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang
berlaku.

Mata Acara Rapat Ketiga

- Jumlah suara yang sah yang hadir/diwakili 1. 1.023.808.400 suara
- Jumlah suara yang tidak setuju 8 0 suara
«Jumlah suara yang abstain/blanko . : 0 suara
- Sehingga jumlah suara yang SETUJU 1. 1.023.808.400 suara

atau mewakili 10096 dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat ini.
Page 4 OCR 0.959
MOELIANA SANTOSO, SH., M.Kn.

Ruko Golden 8 Blok I No. 10, Jl. Ki Hajar Dewantara, Gading Serpong, Tangerang - 15810, Hp. 08119880

Karena itu, telah memenuhi persyaratan jumlah suara sebagaimana ditentukan dalam Pasal 23 ayat (1) huruf (c)
Anggaran Dasar Perseroan.

Dengan demikian Rapat memutuskan:

1.

Menyetujui pendelegasian kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan kantor
akuntan publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2026, dan memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk
menetapkan jumlah honorarium Kantor Akuntan Publik tersebut beserta persyaratan lain penunjukkannya.
Penunjukan kantor akuntan publik tersebut wajib memenuhi ketentuan dan syarat berdasarkan peraturan
yang berlaku.

. Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan

segala tindakan sehubungan dengan menyatakan sebagian atau seluruh keputusan Rapat dalam suatu
akta notariil tersendiri dan selanjutnya, apabila diperlukan, memberitahukannya kepada instansi yang
berwenang, dan untuk mengajukan serta menandatangani semua permohonan dan/atau dokumen lainnya
yang diperlukan, tanpa ada yang dikecualikan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang
berlaku.

Mata Acara Rapat Keempat

Mata Acara Rapat Keempat merupakan penegasan susunan dan masa jabatan anggota Direksi, tanpa mengadakan
perubahan dan/atau pengangkatan kembali. Karena mata acara ini hanya menegaskan dan tidak ada perubahan apapun,
maka Rapat tidak memerlukan pengambilan suara.

Dengan demikian dalam Rapat disampaikan:

Tanpa adanya perubahan anggota Direksi Perseroan maupun masa jabatan masing-masing anggota Direksi,
maka dalam Rapat ini menegaskan kembali susunan anggota Direksi Perseroan sebagai berikut:

Anggota Direksi Perseroan:

Direktur Utama adalah nyonya Yunita Sugiarto EW
Wakil Direktur Utama adalah nyonya Dewi Irianty Wijaya
Direktur adalah tuan Heri

Dengan masa jabatan semua anggota Direksi Perseroan tersebut adalah sampai dengan ditutupnya Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2028, yang akan diselenggarakan pada tahun 2029, tanpa mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham
untuk memberhentikan anggota Direksi Perseroan sewaktu-waktu.

Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala
tindakan sehubungan dengan menyatakan sebagian atau seluruh keputusan Rapat dalam suatu akta notariil
tersendiri dan selanjutnya, apabila diperlukan, memberitahukannya kepada instansi yang berwenang, dan
untuk mengajukan serta menandatangani semua permohonan danlatau dokumen lainnya yang diperlukan,
tanpa ada yang dikecualikan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

«
Page 5 OCR 0.944
MOELIANA SAN TOSO, SH., M.Kn.

Ruko Golden 8 Blok I No. 10, Jl. Ki Hajar Dewantara, Gading Serpong, Tangerang - 15810, Hp. 081198.

Mata Acara Rapat Kelima

- Jumlah suara yang sah yang hadir/diwakili 1 1.023.808.400 suara
- Jumlah suara yang tidak setuju : 0 suara
- Jumlah suara yang abstain/blanko : 0 suara
- Sehingga jumlah suara yang SETUJU 1 1.023.808.400 suara

atau mewakili 10096 dari jumlah seluruh Suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat ini.

Karena itu, telah memenuhi persyaratan jumlah suara sebagaimana ditentukan dalam Pasal 23 ayat (1) huruf (c)
Anggaran Dasar Perseroan.

Dengan demikian Rapat memutuskan:

1. Menyetujui pemberhentian dengan hormat tuan RIONALDO THEDYARDI dari jabatannya selaku Komisaris
Independen Perseroan sejak ditutupnya Rapat ini, dan untuk selanjutnya memberikan pelepasan dan
pembebasan dari seluruh tanggung jawab dan tindakannya selama masa jabatannya dan pemberian
penghargaan terhadap jasa-jasanya pada Perseroan pada tanggal efektif pemberhentiannya tersebut,
dengan ketentuan sepanjang seluruh tindakannya tersebut telah tercermin dalam buku-buku dan Catatan-
catatan Perseroan, laporan tahunan, dan laporan keuangan Perseroan yang telah diaudit.

2. Menyetujui pengangkatan Bapak Prof. Dr. Ir. SUGIARTO, M.Sc., CHE (dalam KTP tertulis dan untuk
selanjutnya disebut SUGIARTO), lahir di Pekalongan, pada tanggal sebelas bulan Maret tahun seribu
sembilan ratus enam puluh empat (11-03-1964), swasta, Warga negara Indonesia, bertempat tinggal di
Perum Wahid A2/05, RT.004, RW. 004, Kelurahan Kutowinangun Kidul, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga,
Provinsi Jawa Tengah, pemegang KTP nomor 3373024 103640001, sebagai Komisaris Independen
Perseroan, terhitung efektif sejak ditutupnya Rapat.

3. Oleh karena itu, menyetujui perubahan susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan menjadi sebagai
berikut:

Anggota Dewan Komisaris Perseroan:

Komisaris Utama adalah Miss Paporn Mahattanobol
Komisaris adalah tuan Hengky Wijaya

Komisaris Independen adalah tuan Sugiarto

Dengan masa jabatan semua anggota Dewan Komisaris Perseroan tersebut adalah sampai dengan
ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggai 31 Desember 2028, yang akan diselenggarakan pada tahun 2029, tanpa mengurangi hak Rapat
Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan anggota Dewan Komisaris Perseroan sewaktu-waktu,

Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan
segala tindakan sehubungan dengan menyatakan sebagian atau seluruh keputusan Rapat dalam suatu
akta notariil tersendiri dan selanjutnya, apabila diperlukan, memberitahukannya kepada instansi yang
berwenang, dan untuk mengajukan serta menandatangani semua permohonan dan/atau dokumen lainnya
yang diperlukan, tanpa ada yang dikecualikan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang
berlaku.
Page 6 OCR 0.940
MOELIANA SANTOSO, SH., M.Kn.

Ruko Golden 8 Blok I No. 10, Jl. Ki Hajar Dewantara, Gading Serpong, Tangerang - 15810, Hp. 08119880511

Mata Acara Rapat Keenam

« Jumlah suara yang sah yang hadir/diwakili 1. 1.023.808.400 suara
- Jumlah suara yang tidak setuju : 0 suara
- Jumlah suara yang abstain/blanko $ 0 suara
- Sehingga jumlah suara yang SETUJU 1. 1.023.808.400 suara

atau mewakili 1000 dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat ini.
Karena itu, telah memenuhi persyaratan jumlah suara sebagaimana ditentukan dalam Pasal 23 ayat (1) huruf (c)
Anggaran Dasar Perseroan.

Dengan demikian Rapat memutuskan:

1. Menyetujui pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan honorarium,
tunjangan, gaji, bonus dan/atau remunerasi lainnya bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.

2. Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan
segala tindakan sehubungan dengan menyatakan sebagian atau seluruh keputusan Rapat dalam suatu
akta notariil tersendiri dan selanjutnya, apabila diperlukan, memberitahukannya kepada instansi yang
berwenang, dan untuk mengajukan serta menandatangani semua permohonan dan/atau dokumen lainnya
yang diperlukan, tanpa ada yang dikecualikan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang
berlaku.

Berita Acara Rapat Perseroan tersebut dimuat dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
PT FORMOSA INGREDIENT FACTORY, Tbk nomor 13, tertanggal 21 Mei 2026, dibuat oleh saya, Notaris.

Demikian Ringkasan Risalah Rapat ini saya sampaikan, untuk memenuhi Pasal 49 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.

Hormat saya,

MOELIANA SANTOSO, SH., M.Kn.
Notaris di Kabupaten Tangerang

File

File Open PDF
Source IDX
Size3.03 MB
Published25 May 2026
Pages6
Characters16,882
Text sourceOCR
OCR confidence0.942

Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT FORMOSA INGREDIENT FACTORY p.1 ×5
linked person Hengky Wijaya · Komisaris p.1 ×2
linked person Yunita Sugiarto EW · Direktur Utama p.1 ×2
linked person Dewi Irianty Wijaya · Wakil Direktur Utama p.1 ×2
linked person Paporn Mahattanobol p.5
possible — Heri · Direktur p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.6
unresolved person MOELIANA SANTOSO p.1 ×6
unresolved org PT FORMOSA p.1
unresolved person MOELIANA SAN TOSO p.5
unresolved person Prof. Dr. Ir. SUGIARTO p.5 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.000 37 ms 13 Sep 2026 14:48

no text layer - needs OCR

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result