Back to announcement
20260522_BOBA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32094050_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review BOBASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1 OCR 0.927
MOELIANA SANTOSO, SH., M.Kn. Nomor : 117INOTIMSIV/2026 Kepada Yth. Perihal : Ringkasan Risalah Rapat DIREKSI Umum Pemegang Saham PT FORMOSA INGREDIENT FACTORY, Tbk. Tahunan PT FORMOSA Komplek Berlian 88 Biz Estate Blok C No. 1 Karawaci, INGREDIENT FACTORY, Tbk Jl. Raya Diklat Pemda, Bojong Nangka, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten 15810 Dengan hormat, Dengan ini disampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) PT FORMOSA INGREDIENT FACTORY, Tbk, berkedudukan di Kabupaten Tangerang (“Perseroan”). Rapat diselenggarakan pada hari Kamis, tanggal 21 Mei 2026 di Menara Top Food, Jalan Jalur Sutera Barat nomor 3, Alam Sutera, Tangerang - 15325, Provinsi Banten, Indonesia, dibuka pada pukul empat belas lewat delapan belas menit (14.18) Waktu Indonesia Bagian Barat dan ditutup pada pukul lima belas lewat empat belas menit (15.14) Waktu Indonesia Bagian Barat. A. Mata Acara Rapat adalah sebagai berikut: 1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, dan Pengesahan atas Perhitungan Tahunan yang terdiri dari Neraca dan Perhitungan Laba Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, serta memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (acguit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. , Penetapan penggunaan Laba Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. Pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit buku Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026 dan menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik tersebut beserta persyaratan lain penunjukkannya. . Penegasan susunan anggota Direksi Perseroan. Perubahan susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan. Penentuan honorarium, tunjangan, gaji, bonus dan/atau remunerasi lainnya bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. »wN Da fe B. Rapat dihadiri oleh Dewan Komisaris dan Direksi sebagai berikut: Dewan Komisaris: «tuan Hengky Wijaya, sebagai Komisaris, selaku Pimpinan Rapat. Direksi: & nyonya Yunita Sugiarto EW, sebagai Direktur Utama. «nyonya Dewi Irianty Wijaya, sebagai Wakil Direktur Utama. # tuan Heri, sebagai Direktur. C. Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham. Rapat dihadiri oleh para pemegang saham dan/atau kuasanya sebanyak 1.023.808.400 (satu miliar dua puluh tiga juta delapan ratus delapan ribu empat ratus) saham yang merupakan 88,58”6 (delapan puluh delapan koma lima puluh delapan persen) dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan atau ditempatkan oleh Perseroan sebanyak 1.155.750.000 (satu miliar seratus lima puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu) saham, karenanya ketentuan
Page 2 OCR 0.943
MOELIANA SANTOSO, SH., M.Kn. Ruko Golden 8 Blok I No. 10, Jl. Ki Hajar Dewantara, Gading Serpong, Tangerang - 15810, Hp. 0811988 mengenai kuorum Rapat sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (1) huruf (a) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang mensyaratkan kehadiran pemegang saham yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan Perseroan dengan hak suara yang sah, telah terpenuhi. D. Mekanisme Pengambilan Keputusan. Mekanisme pengambilan keputusan terkait Mata Acara Rapat dilakukan pemungutan suara dengan cara mengangkat tangan dan/atau penghitungan suara yang telah disampaikan, termasuk melalui sistem elektronik. Bagi pemegang saham yang menyatakan tidak setuju atau abstain diminta untuk mengangkat tangan dan Notaris menghitung jumlah suara yang diwakili, lalu hasil perhitungan suara akan diumumkan oleh Notaris. Suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara dalam Rapat. E. Tata Cara Mengajukan Pertanyaan dan/atau Pendapat. Kepada Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan, pendapat, atau usul sesuai dengan Mata Acara yang sedang dibicarakan. Pertanyaan, pendapat, atau usul yang diajukan akan dijawab langsung oleh Pimpinan Rapat atau pihak yang ditunjuk oleh Pimpinan Rapat. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasanya yang mengajukan pertanyaaan, pendapat, atau usul dalam Rapat. F. Keputusan Rapat. Hasil pengambilan keputusan yang dilakukan melalui pemungutan suara, sebagai berikut: Mata Acara Rapat Pertama - Jumlah suara yang sah yang hadir/diwakili 1. 1.023.808.400 suara - Jumlah suara yang tidak setuju : 0 suara - Jumlah suara yang abstain/blanko ! 0 suara - Sehingga jumlah suara yang SETUJU 1. 1.023.808.400 suara atau mewakili 10076 dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat ini. Karena itu, telah memenuhi persyaratan jumlah suara sebagaimana ditentukan dalam Pasal 23 ayat (1) huruf (c) Anggaran Dasar Perseroan. Dengan demikian Rapat memutuskan: 4. Menerima dan menyetujui Laporan Tahunan Perseroan termasuk laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan pertanggungjawaban Direksi Perseroan kepada Para Pemegang Saham Perseroan serta rencana kerja dan pengembangan Perseroan, serta mengesahkan Perhitungan Tahunan yang terdiri dari neraca dan perhitungan laba rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 serta memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (acguit et de charge) dalam arti seluas-luasnya kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. 2. Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segalatindakan sehubungan dengan menyatakan sebagian atau seluruh keputusan Rapat dalam suatu akta notariil tersendiri dan selanjutnya, apabila diperlukan, memberitahukannya kepada instansi yang berwenang, dan untuk mengajukan serta menandatangani semua permohonan dan/atau dokumen lainnya yang diperlukan, tanpa ada yang dikecualikan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Page 3 OCR 0.937
MOELIANA SANTOSO, SH., M.Kn. Mata Acara Rapat Kedua - Jumlah suara yang sah yang hadir/diwakili 1. 1.023.808.400 suara" - Jumlah suara yang tidak setuju : 0 suara - Jumlah suara yang abstain/blanko 4 0 suara - Sehingga jumlah suara yang SETUJU 1. 1.023.808.400 suara atau mewakili 10096 dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat ini. Karena itu, telah memenuhi persyaratan jumlah suara sebagaimana ditentukan dalam Pasal 23 ayat (1) huruf (c) Anggaran Dasar Perseroan. Dengan demikian Rapat memutuskan: 1. Penggunaan akumulasi laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah ditandatangani oleh Direksi Perseroan yang di dalamnya terdapat Laporan Laba Rugi Komprehensif Perseroan yang mencatat laba komprehensif Perseroan sebesar Rp.16.663.115.036,- (enam belas miliar enam ratus enam puluh tiga juta seratus lima belas ribu tiga puluh enam Rupiah) dengan rincian sebagai berikut: a. menyisihkan akumulasi laba bersih Perseroan sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah Rupiah) untuk dana cadangan sesuai dengan Pasal 25 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 70 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), b. pembagian dividen final sebesar Rp.9.246.000.000,- (sembilan miliar dua ratus empat puluh enam juta Rupiah) kepada para pemegang saham secara proporsional sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 71 ayat (2) UUPT. Kewajiban pajak yang timbul dari pembagian dividen oleh Perseroan ini merupakan tanggungjawab masing-masing pemegang saham sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Pada 10 November 2025, Perseroan telah membagikan dividen interim Rp.2.311.500.000,- (dua miliar tiga ratus sebelas juta lima ratus ribu Rupiah) kepada para pemegang saham. Pembagian dividen adalah dividen final dikurangi dengan dividen interim yang sudah dibagikan sebelumnya yaitu sebesar Rp.6.934.500.000,- (enam miliar sembilan ratus tiga puluh empat juta lima ratus ribu Rupiah). Selanjutnya, memberikan kewenangan kepada setiap anggota Direksi Perseroan dan/atau kuasa (-kuasa)nya untuk melaksanakan pembayaran pembagian dividen final sebagaimana tersebut di atas. c. Sisa laba bersih Perseroan akan digunakan sebagai Laba Ditahan yang akan dibawa pada tahun buku berikutnya. 2. Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan sehubungan dengan menyatakan sebagian atau seluruh keputusan Rapat dalam suatu akta notariil tersendiri dan selanjutnya, apabila diperlukan, memberitahukannya kepada instansi yang berwenang, dan untuk mengajukan serta menandatangani semua permohonan dan/atau dokumen lainnya yang diperlukan, tanpa ada yang dikecualikan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Mata Acara Rapat Ketiga - Jumlah suara yang sah yang hadir/diwakili 1. 1.023.808.400 suara - Jumlah suara yang tidak setuju 8 0 suara «Jumlah suara yang abstain/blanko . : 0 suara - Sehingga jumlah suara yang SETUJU 1. 1.023.808.400 suara atau mewakili 10096 dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat ini.
Page 4 OCR 0.959
MOELIANA SANTOSO, SH., M.Kn. Ruko Golden 8 Blok I No. 10, Jl. Ki Hajar Dewantara, Gading Serpong, Tangerang - 15810, Hp. 08119880 Karena itu, telah memenuhi persyaratan jumlah suara sebagaimana ditentukan dalam Pasal 23 ayat (1) huruf (c) Anggaran Dasar Perseroan. Dengan demikian Rapat memutuskan: 1. Menyetujui pendelegasian kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan kantor akuntan publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026, dan memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium Kantor Akuntan Publik tersebut beserta persyaratan lain penunjukkannya. Penunjukan kantor akuntan publik tersebut wajib memenuhi ketentuan dan syarat berdasarkan peraturan yang berlaku. . Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan sehubungan dengan menyatakan sebagian atau seluruh keputusan Rapat dalam suatu akta notariil tersendiri dan selanjutnya, apabila diperlukan, memberitahukannya kepada instansi yang berwenang, dan untuk mengajukan serta menandatangani semua permohonan dan/atau dokumen lainnya yang diperlukan, tanpa ada yang dikecualikan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Mata Acara Rapat Keempat Mata Acara Rapat Keempat merupakan penegasan susunan dan masa jabatan anggota Direksi, tanpa mengadakan perubahan dan/atau pengangkatan kembali. Karena mata acara ini hanya menegaskan dan tidak ada perubahan apapun, maka Rapat tidak memerlukan pengambilan suara. Dengan demikian dalam Rapat disampaikan: Tanpa adanya perubahan anggota Direksi Perseroan maupun masa jabatan masing-masing anggota Direksi, maka dalam Rapat ini menegaskan kembali susunan anggota Direksi Perseroan sebagai berikut: Anggota Direksi Perseroan: Direktur Utama adalah nyonya Yunita Sugiarto EW Wakil Direktur Utama adalah nyonya Dewi Irianty Wijaya Direktur adalah tuan Heri Dengan masa jabatan semua anggota Direksi Perseroan tersebut adalah sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2028, yang akan diselenggarakan pada tahun 2029, tanpa mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan anggota Direksi Perseroan sewaktu-waktu. Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan sehubungan dengan menyatakan sebagian atau seluruh keputusan Rapat dalam suatu akta notariil tersendiri dan selanjutnya, apabila diperlukan, memberitahukannya kepada instansi yang berwenang, dan untuk mengajukan serta menandatangani semua permohonan danlatau dokumen lainnya yang diperlukan, tanpa ada yang dikecualikan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. «
Page 5 OCR 0.944
MOELIANA SAN TOSO, SH., M.Kn. Ruko Golden 8 Blok I No. 10, Jl. Ki Hajar Dewantara, Gading Serpong, Tangerang - 15810, Hp. 081198. Mata Acara Rapat Kelima - Jumlah suara yang sah yang hadir/diwakili 1 1.023.808.400 suara - Jumlah suara yang tidak setuju : 0 suara - Jumlah suara yang abstain/blanko : 0 suara - Sehingga jumlah suara yang SETUJU 1 1.023.808.400 suara atau mewakili 10096 dari jumlah seluruh Suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat ini. Karena itu, telah memenuhi persyaratan jumlah suara sebagaimana ditentukan dalam Pasal 23 ayat (1) huruf (c) Anggaran Dasar Perseroan. Dengan demikian Rapat memutuskan: 1. Menyetujui pemberhentian dengan hormat tuan RIONALDO THEDYARDI dari jabatannya selaku Komisaris Independen Perseroan sejak ditutupnya Rapat ini, dan untuk selanjutnya memberikan pelepasan dan pembebasan dari seluruh tanggung jawab dan tindakannya selama masa jabatannya dan pemberian penghargaan terhadap jasa-jasanya pada Perseroan pada tanggal efektif pemberhentiannya tersebut, dengan ketentuan sepanjang seluruh tindakannya tersebut telah tercermin dalam buku-buku dan Catatan- catatan Perseroan, laporan tahunan, dan laporan keuangan Perseroan yang telah diaudit. 2. Menyetujui pengangkatan Bapak Prof. Dr. Ir. SUGIARTO, M.Sc., CHE (dalam KTP tertulis dan untuk selanjutnya disebut SUGIARTO), lahir di Pekalongan, pada tanggal sebelas bulan Maret tahun seribu sembilan ratus enam puluh empat (11-03-1964), swasta, Warga negara Indonesia, bertempat tinggal di Perum Wahid A2/05, RT.004, RW. 004, Kelurahan Kutowinangun Kidul, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga, Provinsi Jawa Tengah, pemegang KTP nomor 3373024 103640001, sebagai Komisaris Independen Perseroan, terhitung efektif sejak ditutupnya Rapat. 3. Oleh karena itu, menyetujui perubahan susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan menjadi sebagai berikut: Anggota Dewan Komisaris Perseroan: Komisaris Utama adalah Miss Paporn Mahattanobol Komisaris adalah tuan Hengky Wijaya Komisaris Independen adalah tuan Sugiarto Dengan masa jabatan semua anggota Dewan Komisaris Perseroan tersebut adalah sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggai 31 Desember 2028, yang akan diselenggarakan pada tahun 2029, tanpa mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan anggota Dewan Komisaris Perseroan sewaktu-waktu, Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan sehubungan dengan menyatakan sebagian atau seluruh keputusan Rapat dalam suatu akta notariil tersendiri dan selanjutnya, apabila diperlukan, memberitahukannya kepada instansi yang berwenang, dan untuk mengajukan serta menandatangani semua permohonan dan/atau dokumen lainnya yang diperlukan, tanpa ada yang dikecualikan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Page 6 OCR 0.940
MOELIANA SANTOSO, SH., M.Kn. Ruko Golden 8 Blok I No. 10, Jl. Ki Hajar Dewantara, Gading Serpong, Tangerang - 15810, Hp. 08119880511 Mata Acara Rapat Keenam « Jumlah suara yang sah yang hadir/diwakili 1. 1.023.808.400 suara - Jumlah suara yang tidak setuju : 0 suara - Jumlah suara yang abstain/blanko $ 0 suara - Sehingga jumlah suara yang SETUJU 1. 1.023.808.400 suara atau mewakili 1000 dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat ini. Karena itu, telah memenuhi persyaratan jumlah suara sebagaimana ditentukan dalam Pasal 23 ayat (1) huruf (c) Anggaran Dasar Perseroan. Dengan demikian Rapat memutuskan: 1. Menyetujui pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan honorarium, tunjangan, gaji, bonus dan/atau remunerasi lainnya bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. 2. Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan sehubungan dengan menyatakan sebagian atau seluruh keputusan Rapat dalam suatu akta notariil tersendiri dan selanjutnya, apabila diperlukan, memberitahukannya kepada instansi yang berwenang, dan untuk mengajukan serta menandatangani semua permohonan dan/atau dokumen lainnya yang diperlukan, tanpa ada yang dikecualikan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Berita Acara Rapat Perseroan tersebut dimuat dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT FORMOSA INGREDIENT FACTORY, Tbk nomor 13, tertanggal 21 Mei 2026, dibuat oleh saya, Notaris. Demikian Ringkasan Risalah Rapat ini saya sampaikan, untuk memenuhi Pasal 49 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka. Hormat saya, MOELIANA SANTOSO, SH., M.Kn. Notaris di Kabupaten Tangerang
Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
MOELIANA SANTOSO
p.1 ×6
unresolved
org
PT FORMOSA
p.1
unresolved
person
MOELIANA SAN TOSO
p.5
unresolved
person
Prof. Dr. Ir. SUGIARTO
p.5 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
37 ms
13 Sep 2026 14:48
no text layer - needs OCR