Skip to content
Back to announcement

20240711_AGRS_Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas dan Pra Pencatatan Saham_31682725_lamp1.pdf

Listing Text extracted AGRS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 205

Page 1
                                                                                                           JADWAL
        Rapat Umum Pemegang Saham                                                           13 Februari 2024    Tanggal distribusi HMETD                                   :       11 Juli 2024



    P
                                                                            :
        Tanggal Efektif                                                                         28 Juni 2024    Tanggal pencatatan Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD di
                                                                            :                                                                                              :       12 Juli 2024
                                                                                                                Bursa Efek Indonesia
        Tanggal akhir perdagangan saham dengan HMETD
                                                                                                                Periode perdagangan HMETD                                  :   12 - 25 Juli 2024
        (Cum-Right) di:
        Pasar Reguler dan Negosiasi                                         :                     8 Juli 2024   Periode pelaksanaan HMETD                                  :   12 - 25 Juli 2024




    R
        Pasar Tunai                                                         :                    10 Juli 2024   Periode penyerahan Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD      :    16 -29 Juli 2024
        Tanggal mulai perdagangan saham tanpa HMETD (Ex-Right) di:                                              Tanggal akhir pembayaran pemesanan pembelian Saham
                                                                            :                                                                                              :       29 Juli 2024
                                                                                                                Tambahan
        Pasar Reguler dan Negosiasi                                         :                     9 Juli 2024
                                                                                                                Tanggal penjatahan pemesanan pembelian Saham Tambahan      :       30 Juli 2024
        Pasar Tunai                                                         :                    11 Juli 2024
P       Tanggal pencatatan (Recording Date) pemegang saham yang berhak                                          Tanggal pengembalian kelebihan uang pemesanan pembelian




    O
                                                                            :                    10 Juli 2024                                                              :   01 Agustus 2024
M       atas HMETD                                                                                              Saham Tambahan

H       OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU
M       KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
E       PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA



    S
T       BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
D
        PT BANK IBK INDONESIA TBK. (“PERSEROAN”) BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA,ATAU LAPORAN DAN
        KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCADNTUM DALAM PROSPEKTUS INI.
V
I

P
T   P                                                                           PT BANK IBK INDONESIA Tbk.
                                                                                                     KEGIATAN USAHA



    E
I                                                                                       Bergerak dalam bidang usaha Perbankan
                                                                                          Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
B
                                                                                                 JARINGAN PELAYANAN
K                                                                1 kantor pusat, 1 kantor cabang utama, 11 kantor cabang, 20 kantor cabang pembantu
                                                                                                      KANTOR PUSAT



    K
I                                                                                               Wisma GKBI Suite UG-01
N                                                                                               Jl. Jend. Sudirman No. 28
D                                                                                               Jakarta 10210, Indonesia
                                                                                Telepon: +62 21 5790 8888 ; Faksimili: +62 21 5790 6888
O                                                                                   Email: corsec@ibk.co.id; Website: www.ibk.co.id
N

    T
E            PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU VI (”PMHMETD VI”) KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM DALAM
S                                       RANGKA PENERBITAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (”HMETD”)
I       Sebanyak-banyaknya 11.706.543.991 (sebelas miliar tujuh ratus enam juta lima ratus empat puluh tiga ribu sembilan ratus sembilan puluh satu) saham biasa atas nama (“Saham Baru”) atau
A       23,65% (dua puluh tiga koma enam lima persen) dari total modal ditempatkan atau disetor penuh setelah PMHMETD VI, dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) setiap saham yang



    U
        ditawarkan dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp 100,- (seratus Rupiah), sehingga jumlah dana yang diperoleh dari PMHMETD VI dalam rangka penerbitan HMETD seluruhnya berjumlah
        sebanyak-banyaknya sebesar Rp 1.170.654.399.100,- (satu triliun seratus tujuh puluh miliar enam ratus lima puluh empat juta tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu seratus Rupiah).
T
B       Setiap pemegang 100 (seratus) Saham Lama yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) pada tanggal 10 Juli 2024 pukul 16.00 WIB berhak atas 31 (tiga puluh satu)
K       HMETD dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan
.       pembelian saham. Dalam hal pemegang saham memiliki HMETD dalam bentuk pecahan, maka hak atas pecahan saham dalam penambahan modal dengan memberikan HMETD tersebut
T
A
H
U
    S   menjadi milik Perseroan dan akan dijual oleh Perseroan serta hasil penjualannya dimasukan ke dalam rekening Perseroan.
        Seluruh Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD VI ini akan dikeluarkan dari portepel Perseroan dan akan dicatatkan di PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) dengan memperhatikan
        peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saham Baru dari PMHMETD VI memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal, yaitu hak-hak yang berkaitan dengan saham, antara
        lain hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”), hak atas pembagian dividen, hak atas saham bonus, dan hak atas HMETD.
N       Industrial Bank of Korea (“IBK”), selaku pemegang saham utama Perseroan yang memiliki 35.227.362.385 (tiga puluh lima miliar dua ratus dua puluh tujuh juta tiga ratus enam puluh dua
        ribu tiga ratus delapan puluh lima) Saham dalam Perseroan dan memiliki hak untuk memperoleh 10.920.482.339 (sepuluh miliar sembilan ratus dua puluh juta empat ratus delapan puluh
        dua ribu tiga ratus tiga puluh sembilan) Saham Baru. Berdasarkan Surat Pernyataan tertanggal 27 Februari 2024, IBK menyatakan akan melaksanakan sebagian haknya untuk membeli saham
        baru yang ditawarkan dalam PMHMETD VI ini, sebanyak 10.000.000.000 (sepuluh miliar) saham sehingga kepemilikan saham IBK menjadi sebanyak-banyaknya 91,39% dengan nilai nominal
2
        Rp 100,- (seratus Rupiah) (”Komitmen IBK”) dengan bukti kecukupan dana berupa Bukti Setoran tertanggal 27 Desember 2023. BIN akan melaksanakan sebagian haknya sebanyak
0
        80.000.000 saham dan dengan dilengkapi bukti kecukupan dana dari BIN berupa rekening Koran yang dikeluarkan oleh Bank Maybank tanggal 8 Maret 2024. Adapun sisanya tidak akan dijual
2
        atau dialihkan, akan tetapi sisa saham HMETD tersebut dapat diserap oleh pemegang saham publik melalui pemesanan saham tambahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila
4
        Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD VI ini tidak seluruhnya diambil atau dibeli oleh pemegang saham atau pemegang bukti HMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada
        pemegang saham atau pemegang bukti HMETD lainnya yang melakukan pemesanan lebih besar dari haknya secara proporsional berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan
        oleh masing-masing pemegang saham atau pemegang bukti HMETD yang memesan Saham Tambahan. Jika masih terdapat sisa saham dari jumlah yang ditawarkan, maka sisa saham
        tersebut tidak akan dikeluarkan Perseroan dari portepel.
        Perseroan dalam melakukan PMHMETD VI ini telah mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) sebagaimana tercantum dalam Akta Berita Acara
        Rapat No. 73 tanggal 13 Februari 2024 yang dibuat oleh Christina Dwi Utami, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat.
          RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT MENGINGAT SEBAGIAN BESAR ASET PERSEROAN ADALAH BERUPA KREDIT YANG D IBERIKAN
          KEPADA NASABAH. KEGAGALAN PERSEROAN DALAM MENGANTISIPASI DAN/ATAU MENCERMATI RISIKO TERSEBUT DI ATAS DAPAT BERDAMPAK MATERIAL DAN
          MERUGIKAN TERHADAP KEGIATAN USAHA, KONDISI KEUANGAN, HASIL OPERASI DAN LIKUIDITAS PERSEROAN. RISIKO USAHA PERSEROAN SELENGKAPNYA
          DICANTUMKAN PADA BAB VI DALAM PROSPEKTUS INI.

          RISIKO YANG DIHADAPI INVESTOR ADALAH TIDAK LIKUIDNYA SAHAM YANG DITAWARKAN PADA PMHMETD VI INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN OLEH
          TERBATASNYA JUMLAH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN .

          PERSEROAN TIDAK MENERBITKAN SURAT KOLEKTIF SAHAM. SAHAM HASIL PMHMETD VI INI AKAN DIDISTRIBUSIKAN SECARA ELEKTRONIK YANG AKAN
          DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (”KSEI”).

                                                    PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PARA PEMEGANG SAHAM
          PEMEGANG SAHAM LAMA YANG TIDAK MELAKSANAKAN HAKNYA DALAM PMHMETD VI INI AKAN MENGALAMI PENURUNAN PERSENTASE KEPEMILIKAN SAHAM
          (DILUSI) DALAM JUMLAH MAKSIMUM SEBESAR 23,65% (DUA PULUH TIGA KOMA ENAM LIMA PERSEN).


          TANGGAL TERAKHIR PELAKSANAAN HMETD ADALAH TANGGAL 25 JULI 2024 DENGAN KETERANGAN BAHWA HMETD YANG TIDAK DILAKSANAKAN SAMPAI DENGAN
          TANGGAL TERSEBUT MENJADI TIDAK BERLAKU LAGI.
                                                                                Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 2024
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Efek sehubungan dengan
PMHMETD VI kepada OJK di Jakarta dengan surat No. 032/DIR/III/24 pada tanggal 15 Maret 2024
perihal Surat Pengantar untuk Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penambahan Modal dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu VI untuk Penambahan Modal Dengan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu PT Bank IBK Indonesia Tbk, sesuai dengan persyaratan yang
ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang
dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 No. 64, Tambahan No. 3608
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan, yang dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
No. 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845 (“UU PPSK”) dan Peraturan
OJK No. 32/2015.

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka PMHMETD VI ini bertanggung jawab
sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, dan kode etik, norma, serta
standar profesi masing-masing.

Sehubungan dengan PMHMETD VI ini, setiap pihak terafiliasi dilarang memberikan keterangan
atau pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Prospektus tanpa persetujuan
tertulis dari Perseroan.

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang turut dalam PMHMETD VI ini dengan tegas
menyatakan tidak menjadi pihak yang terafiliasi dengan Perseroan, baik secara langsung maupun
tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam UUPM.

Sesuai dengan PP No. 29 ditetapkan bahwa:
a. Jumlah kepemilikan saham bank oleh Warga Negara Asing dan atau Badan Hukum Asing yang
   diperoleh melalui pembelian secara langsung maupun melalui Bursa Efek sebanyak-banyaknya
   adalah 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari jumlah saham bank yang bersangkutan
   (Pasal 3);
b. Pembelian oleh Warga Negara Asing dan atau Badan Hukum Asing melalui Bursa Efek dapat
   mencapai 100% (seratus persen) dari jumlah saham bank yang tercatat di Bursa Efek (Pasal 4
   ayat 1);
c. Bank hanya dapat mencatatkan sahamnya di Bursa Efek sebanyak-banyaknya 99% (sembilan
   puluh sembilan persen) dari jumlah saham bank yang bersangkutan (Pasal 4 ayat 2);
d. Sekurang-kurangnya 1% (satu persen) dari saham bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
   ayat 2 yang tidak dicatatkan di Bursa Efek harus tetap dimiliki oleh Warga Negara Indonesia
   dan atau Badan Hukum Indonesia (Pasal 4 ayat 3).

Ketentuan tersebut diatas adalah dengan memperhatikan persyaratan dan ketentuan
sebagaimana diatur di dalam POJK No.56/2016.

Dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam PP No. 29/1999 dan POJK No. 56/2016, jumlah
saham yang akan dicatatkan oleh Perseroan di BEI sesudah PMHMETD VI ini adalah sebanyak-
banyaknya sejumlah 48.992.421.056 (empat puluh delapan miliar sembilan ratus sembilan puluh
dua empat ratus dua puluh satu ribu lima puluh enam) saham atau mewakili 99,00% (sembilan
puluh sembilan koma nol nol persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan
sesudah PMHMETD VI dan sebanyak-banyaknya sejumlah 497.327.000 (empat ratus sembilan
puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu) saham atau mewakili 1,00% (satu koma nol nol
persen) saham Perseroan yang tidak dicatatkan adalah milik PT Anugrah Cipta Mould Indonesia
Page 3
(“ACMI”) sebanyak 132.327.000 (seratus tiga puluh dua juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu) saham
atau setara dengan 0,26% (nol koma dua enam persen) dan PT Bumi Indawa Niaga (“BIN”)
sebanyak 365.000.000 (tiga ratus enam puluh lima juta) saham atau setara dengan 0,74% (nol
koma tujuh empat persen) (yang keduanya merupakan Badan Hukum Indonesia) berdasarkan
Surat Pernyataan yang dibuat oleh masing-masing ACMI tertanggal 7 Maret 2024 dan BIN
tertanggal 5 Maret 2024.

Pencatatan saham baru hasil pelaksanaan HMETD akan dilakukan di Bursa Efek Indonesia pada
tanggal 12 Juli 2024.

Berdasarkan Surat tanggal 4 Maret 2024, PT KGI Sekuritas Indonesia menyatakan persetujuan atas
pencantuman nama PT KGI Sekuritas Indonesia sebagai pihak yang membantu penyusunan
Prospektus dan tidak akan mencabut persetujuan tersebut.

 PMHMETD VI INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SELAIN
 YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS
 INI DAN/ATAU SERTIFIKAT BUKTI HMETD ATAU DOKUMEN-DOKUMEN YANG BERKAITAN DENGAN
 PMHMETD VI INI, MAKA DOKUMEN-DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI SUATU
 DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI SAHAM ATAU MELAKSANAKAN HMETD, KECUALI BILA
 PENAWARAN TERSEBUT, ATAU PEMBELIAN SAHAM, MAUPUN PELAKSANAAN HMETD TERSEBUT TIDAK
 BERTENTANGAN, ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-
 UNDANGAN YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR REPUBLIK INDONESIA TERSEBUT.

 PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI MATERIAL YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH
 PUBLIK DAN TIDAK ADA LAGI INFORMASI MATERIAL YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK
 MENYESATKAN PUBLIK.
Page 4
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI .................................................................................................................................... I
DEFINISI DAN SINGKATAN .................................................................................................... II
RINGKASAN PROSPEKTUS.................................................................................................... XI
I. PENAWARAN UMUM ....................................................................................................20
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM ...........................28
III. PERNYATAAN UTANG....................................................................................................30
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING ..............................................................................39
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN .............................................................44
VI. FAKTOR RISIKO.............................................................................................................70
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN .............................................75
VIII.KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN
     PROSPEK USAHA ..........................................................................................................76
   A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN ..................................................................................76
     1.    RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN ..................................................................................76
     2.    IZIN-IZIN .....................................................................................................................80
     3.    PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN ..................................................82
     4.    DIAGRAM KEPEMILIKAN PERSEROAN DAN HUBUNGAN KEPENGURUSAN DAN
           KEPENGAWASAN DENGAN PEMEGANG SAHAM ..........................................................83
      5.   KETERANGAN SINGKAT TENTANG PEMEGANG SAHAM UTAMA PERSEROAN BERBENTUK
           BADAN HUKUM ..........................................................................................................84
     6.    MANAJEMEN DAN PENGAWASAN PERSEROAN ...........................................................87
     7.    SUMBER DAYA MANUSIA.......................................................................................... 118
     8.    HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)................................................................ 124
     9.    PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA ....................................... 125
     10. KETERANGAN TENTANG ASET TETAP ......................................................................... 131
     11. KETERANGAN TENTANG ASET BERUPA KEPEMILIKAN ATAS OBLIGASI ........................ 133
     12. ASURANSI................................................................................................................. 134
     13. PERKARA YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN ....................................................... 141
   B. KEGIATAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN ................................................................... 148
     1.    UMUM ..................................................................................................................... 148
     2.    KEGIATAN USAHA ..................................................................................................... 153
     3.    MANAJEMEN RISIKO ................................................................................................. 164
     4.    PELAKSANAAN TATA KELOLA YANG BAIK .................................................................. 171
     5.    PENERAPAN KNOW YOUR CUSTOMER (“KYC”) .......................................................... 172
     6.    PEMASARAN ............................................................................................................ 172
     7.    PERSAINGAN ............................................................................................................ 174
     8.    PROSPEK DAN STRATEGI USAHA PERSEROAN ............................................................ 175
IX. EKUITAS .................................................................................................................... 181
X. KEBIJAKAN DIVIDEN .................................................................................................... 184
XI. PERPAJAKAN.............................................................................................................. 186
XII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL ...................................................... 190
XIII.TATA CARA PEMESANAN SAHAM.................................................................................. 193
XIV.PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM ........... 201
XV. INFORMASI TAMBAHAN .............................................................................................. 202




                                                                        i
Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN
Kecuali ditentukan lain dalam Prospektus, istilah-istilah yang tercantum di bawah ini
mempunyai arti sebagai berikut:

“Afiliasi”                 berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 angka
                           1 UU PPSK yaitu:
                           a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan
                               sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun
                               vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
                               1. suami atau istri;
                               2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari
                                   anak;
                               3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri
                                   dari cucu;
                               4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istri dari
                                   saudara yang bersangkutan; atau
                               5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan
                           b. hubungan keuarga karena keturunan sampai dengan derajat
                               kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu
                               hubungan seseorang dengan:
                               1. orang tua dan anak;
                               2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                               3. saudara dari orang yang bersangkutan
                           c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau
                               komisaris dari pihak tersebut;
                           d. hubungan 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat
                               satu atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris,
                               atau pengawas yang sama;
                           e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung
                               maupun tidak langsung, dengan cara apa pun,
                               mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau
                               pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau
                               kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
                           f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang
                               dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan
                               cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau
                               kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
                           g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama
                               yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak langsung
                               memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang
                               mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.

“Aset Produktif”           berarti penyediaan dana bank untuk memperoleh penghasilan,
                           dalam bentuk kredit, surat berharga, penempatan dana antar
                           bank, tagihan akseptasi, tagihan atas surat berharga yang dibeli
                           dengan janji dijual kembali (reverse repurchase agreement), dan
                           tagihan derivative.

                                              ii
Page 6
“Aset Non Produktif”    berarti aset bank selain Aset Produktif yang memiliki potensi
                        kerugian, antara lain dalam bentuk agunan yang diambil alih,
                        rekening antar kantor dan suspense account.

“ALCO”                  berarti Assets and Liabilities Committee yaitu komite yang
                        merupakan kumpulan dari para pengambil keputusan di bidang
                        pengelolaan aset dan liabilitas yang diketuai oleh Presiden
                        Direktur, bertugas menyusun strategi pengelolaan aset dan
                        liabilitas.

“ATM”                   berarti Anjungan Tunai Mandiri (Automated Teller Machine) yaitu
                        mesin elektronik yang dapat menggantikan fungsi teller seperti
                        penarikan uang tunai, pemeriksaan saldo dan pemindahbukuan.

“ATMR”                  berarti Aset Tertimbang Menurut Risiko yaitu jumlah aset yang
                        telah dibobot sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia, untuk
                        digunakan sebagai penyebut (pembagi) dalam menghitung CAR.

“BAE”                   Berarti Biro Administrasi Efek, yaitu PT Adimitra Jasa Korpora,
                        berkedudukan di Jakarta, merupakan pihak yang melaksanakan
                        administrasi saham dalam Penawaran Umum ini.

“Bank Kustodian”        Berarti bank umum yang memperoleh persetujuan dari OJK
                        untuk memberikan jasa penitipan atau melakukan jasa kustodian
                        sebagaimana dimaksud dalam UUPM sebagaimana telah diubah
                        sebagian dengan UU PPSK.

“Bapepam”               Berarti Badan Pengawas Pasar Modal sebagaimana dimaksud
                        dalam Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diubah
                        sebagian dengan UU PPSK.

“Bapepam dan LK”        Berarti Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan,
                        sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan
                        Republik Indonesia Nomor: 184/PMK.01.2010 tentang Organisasi
                        dan Tata Kerja -Kementerian Keuangan, yang pada saat ini fungsi,
                        tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa
                        keuangan di sektor Pasar Modal, beralih dan dilaksanakan oleh
                        OJK berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang
                        Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah sebagian
                        dengan UU PPSK.

“BEI atau Bursa Efek”   Berarti singkatan dari PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di
                        Kota Administrasi Jakarta Selatan, sebagaimana didefinisikan
                        dalam Pasal 1 angka 4 UU PPSK, dimana pihak penyelenggara
                        pasar di pasar modal untuk transaksi bursa.
“BI Rate”               berarti suku bunga dengan tenor 1 (satu) bulan yang diumumkan

                                          iii
Page 7
                        oleh Bank Indonesia secara periodik untuk jangka waktu tertentu
                        yang berfungsi sebagai sinyal (stance) kebijakan moneter yang di
                        implementasikan melalui operasi pasar terbuka untuk SBI tenor 1
                        (satu) bulan.

“BMPK”                  berarti Batas Maksimum Pemberian Kredit, yaitu persentase
                        maksimum penyediaan dana yang diperkenankan terhadap
                        modal bank yang diberikan kepada nasabah perorangan atau
                        grupnya sesuai ketentuan Bank Indonesia.

“BNRI”                  berarti Berita Negara Republik Indonesia.

“BOPO”                  berarti Beban Operasional terhadap Pendapatan Operasional,
                        yaitu rasio total beban operasional dibagi total pendapatan
                        operasional.

“CAR”                   berarti Capital Adequacy Ratio yaitu rasio tingkat kecukupan
                        modal bank yang dihitung dari jumlah modal bank, yang terdiri
                        dari modal inti dan modal pelengkap dibagi jumlah ATMR.

“C-BEST”                berarti Central Depository Book Entry Settlement System,
                        merupakan sistem penyelenggaraan jasa kustodian sentral dan
                        penyelesaian perdagangan saham secara pemindahbukuan yang
                        dilakukan secara otomatis dengan menggunakan sarana
                        komputer KSEI yang berhubungan dengan terminal komputer
                        Anggota Bursa dan Bank Kustodian dan/atau sarana lainnya yang
                        ditentukan oleh KSEI.

“CAGR”                  berarti Compounded Annual Growth            Rate   atau   tingkat
                        pertumbuhan majemuk per tahun.

“CKPN”                  berarti Cadangan Kerugian Penurunan Nilai, yaitu penyisihan
                        yang dibentuk apabila nilai tercatat aset keuangan setelah
                        penurunan nilai kurang dari nilai tercatat awal.

“Daftar Pemegang Saham berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat
atau DPS”              keterangan tentang kepemilikan Efek oleh Pemegang Efek dalam
                       Penitipan Kolektif di KSEI berdasarkan data yang diberikan oleh
                       Pemegang Rekening kepada KSEI.

“DPK”                   berarti Dana Pihak Ketiga, yaitu dana yang dihimpun oleh bank
                        yang berasal dari masyarakat dimana nasabah menempatkan
                        dananya dalam bentuk giro, deposito dan tabungan.

“FPPS Tambahan”         berarti Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan dalam
                        rangka PMHMETD VI, yaitu formulir formulir untuk memesan
                        Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD dalam rangka

                                          iv
Page 8
                        pelaksanaan PMHMETD VI yang melebihi porsi yang menjadi hak
                        dari pemegang HMETD berdasarkan jumlah HMETD yang
                        dimilikinya.

“Formulir Penyetoran    berarti formulir yang berisi informasi jumlah dana yang
Efek”                   disetorkan pemegang saham untuk melaksanakan HMETD sesuai
                        haknya maupun yang melakukan pemesanan Saham Tambahan.

“GWM”                   berarti Giro Wajib Minimum, yaitu jumlah dana minimum yang
                        wajib dipelihara oleh bank yang besarnya ditetapkan oleh Bank
                        Indonesia.

“Hak Memesan Efek       berarti hak yang melekat pada saham yang telah dikeluarkan
Terlebih Dahulu” atau   oleh Perseroan dan dimiliki pada pemegang saham Perseroan
“HMETD”                 yang dibuktikan dengan Sertifikat Bukti HMETD (bagi pemegang
                        saham warkat) atau bukti hak lain yang memungkinkan para
                        pemegang saham Perseroan untuk membeli Saham Baru
                        sebelum ditawarkan kepada pihak lain, dan hak tersebut dapat
                        dialihkan dengan memperhatikan ketentuan dana Peraturan OJK
                        No. 32/2015 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Harga Pelaksanaan”     berarti harga yang harus dibayarkan oleh para pemegang saham
                        Perseroan untuk melaksanakan HMETD-nya menjadi 1 (satu)
                        Saham Baru, yaitu Rp 100,- (seratus Rupiah) per saham.

“Hari Bursa”            berarti setiap hari diselenggarakannya perdagangan efek di
                        Bursa Efek, yaitu Senin sampai dengan Jumat kecuali hari
                        tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai
                        hari libur oleh Bursa Efek.

“Hari Kerja”            berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur
                        nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

“IBK”                   Industrial Bank of Korea

“KPMM”                  berarti singkatan dari Kewajiban Penyediaan Modal Minimum,
                        yaitu kewajiban penyediaan modal minimum sebagaimana
                        diatur dalam Peraturan OJK No. 11/2016.

“KSEI”                  berarti singkatan dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, suatu
                        perseroan terbatas berkedudukan di Jakarta, yang bertugas
                        mengadministrasikan penyimpanan efek berdasarkan Perjanjian
                        Pendaftaran Efek pada Penitipan Kolektif.

“LDR”                   berarti singkatan dari Loan to Deposit Ratio, yaitu rasio jumlah
                        kredit yang diberikan terhadap DPK berdasarkan formula yang
                        ditetapkan oleh Bank Indonesia.

                                           v
Page 9
“NIM”                  berarti Net Interest Margin yaitu marjin pendapatan bunga
                       bersih yang merupakan pendapatan bunga bersih dibagi rata-
                       rata Aset Produktif.

“NPL”                  berarti Non-Performing Loan, yaitu kredit yang bermasalah,
                       meliputi kolektibilitas kurang lancar, diragukan dan macet.

“Otoritas Jasa         berarti lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan
Keuangan atau OJK”     pihak lain yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang
                       pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan
                       sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun
                       2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

“Pemerintah”           berarti Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
                       pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh
                       Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam
                       Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Pemegang Rekening”    berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik rekening
                       efek di KSEI yang dapat merupakan Bank Kustodian atau
                       Perusahaan Efek.

“Penambahan Modal      berarti kegiatan penawaran sebanyak-banyaknya sebesar
dengan memberikan      11.706.543.991 (sebelas miliar tujuh ratus enam juta lima ratus
Hak Memesan Efek       empat puluh tiga ribu sembilan ratus sembilan puluh satu)
Terlebih Dahulu IV”    saham biasa atas nama, dengan nilai nominal Rp100 (seratus
atau“PMHMETD VI”       Rupiah) setiap saham, dimana setiap pemegang 100 (seratus)
                       Saham Lama yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan pada
                       tanggal 9 Juli 2024 pukul 16.00 WIB berhak atas 31 (tiga puluh
                       satu) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak
                       kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham
                       Baru pada Harga Pelaksanaan sehingga jumlah dana yang
                       diperoleh Perseroan dalam PMHMETD VI ini sebanyak-
                       banyaknya sebesar Rp 1.170.654.399.100,- (satu triliun seratus
                       tujuh puluh miliar enam ratus lima puluh empat juta tiga ratus
                       sembilan puluh sembilan ribu seratus Rupiah).

“Penitipan Kolektif”   berarti penitipan atas efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari
                       satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh KSEI.

“Peraturan KSEI”       berarti Peraturan KSEI No.Kep-015/DIR/KSEI/0500 tanggal 15
                       Mei 2000 tentang Jasa Kustodian Sentral sebagaimana telah
                       disetujui oleh OJK sesuai dengan surat Keputusan Ketua
                       Bapepam No.S-1053/PM/2000 tanggal 15 Mei 2000 perihal
                       Persetujuan Rancangan Peraturan Jasa Kustodian Sentral PT
                       Kustodian Sentral Efek Indonesia, berikut perubahan-perubahan

                                          vi
Page 10
                      dan/atau penambahan-penambahan dan/atau pembaharuan-
                      pembaharuan dikemudian hari.

“Peraturan OJK        berarti Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tanggal 20 April
No.15/2020”           2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
                      Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.

“Peraturan OJK        berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
No.33/2014”           2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau
                      Perusahaan Publik.

“Peraturan OJK        berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
No.35/2014”           2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten Atau Perusahaan
                      Publik.

“Peraturan OJK        berarti Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tanggal 22
No.32/2015”           Desember 2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan
                      Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
                      Dahulu Dahulu sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No.
                      14/POJK.04/2019.

“Peraturan OJK        berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember
No.33/2015”           2015 tentang Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka
                      Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan
                      Hak memesan Efek Terlebih Dahulu.

“Peraturan OJK        Peraturan OJK No. 11/POJK.03/2016 tanggal 29 Januari 2016
No.11/2016”           serta perubahannya Peraturan OJK No. 34/POJK.03/2016 tanggal
                      22 September 2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal
                      Minimum Bank Umum.

“Peraturan OJK        Peraturan OJK No. 56/POJK.03/2016 tanggal 9 Desember 2016
No.56/2016”           tentang Kepemilikan Saham Bank Umum.

“Perjanjian           berarti Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham
Pengelolaan           Perseroan No. 24 tanggal 05 Maret 2024, yang dibuat di hadapan
Administrasi Saham”   Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn. Notaris di Jakarta
                      Barat, antara Perseroan dan PT Adimitra Jasa Korpora.

“Pernyataan           berarti pernyataan pendaftaran dalam rangka Penambahan
Pendaftaran”          Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
                      VI yang diajukan kepada OJK berikut lampiran-lampirannya.

“Perseroan”           berarti PT Bank IBK Indonesia Tbk. d/h PT Bank Agris Tbk.,
                      berkedudukan di Jakarta Pusat, suatu perseroan terbatas yang
                      didirikan menurut dan berdasarkan hukum dan peraturan
                      perundang–undangan Negara Republik Indonesia.

                                        vii
Page 11
“Posisi Devisa Neto”   berarti dikenal dengan Net Open Position berarti angka yang
                       merupakan penjumlah dari nilai mutlak untuk jumlah dari (i)
                       selisih bersih antara aktiva dan pasiva dalam posisi keuangan
                       untuk setiap valuta asing; ditambah dengan (ii) selisih bersih
                       tagihan dan kewajiban baik yang merupakan komitmen maupun
                       kontinjensi dalam rekening administrasi untuk setiap valuta
                       asing yang semuanya dinyatakan dalam Rupiah.

“PP No. 29”            berarti Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 29 Tahun
                       1999 tentang Pembelian Saham Bank Umum.

“PPAP”                 berarti singkatan dari Penyisihan Penghapusan Aset Produktif,
                       yaitu cadangan yang harus dihitung sebesar persentase tertentu
                       berdasarkan kualitas Aset Produktif.

“Prospektus”           berarti setiap informasi tertulis yang disusun dan diterbitkan
                       oleh Perseroan sehubungan dengan PMHMETD VI sesuai dengan
                       ketentuan Pasal 1 ayat (26) UUPM juncto POJK No. 33/2015.

“Rekening Efek”        berarti rekening yang memuat catatan posisi saham dan/atau
                       dana milik pemegang saham yang diadministrasikan di KSEI, atau
                       Pemegang Rekening, berdasarkan perjanjian pembukaan
                       rekening efek yang ditandatangani pemegang saham dan
                       perusahan efek dan/atau Bank Kustodian.

“ROA”                  berarti Return on Assets atau Imbal Hasil Investasi yang
                       merupakan perbandingan antara jumlah laba sebelum pajak
                       dalam kurun waktu 12 (dua belas) bulan berturut-turut dengan
                       jumlah rata-rata aset dalam periode yang sama.

“ROE”                  berarti Return on Equity atau Imbal Hasil Ekuitas yang
                       merupakan perbandingan antara jumlah laba setelah pajak
                       dalam kurun waktu 12 (dua belas) bulan berturut-turut dengan
                       jumlah rata-rata ekuitas dalam periode yang sama.

“RUPS”                 berarti Rapat Umum Pemegang Saham.

“RUPSLB”               berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang
                       diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
                       Perseroan yang antara lain untuk menyetujui rencana
                       PMHMETD VI Perseroan guna memenuhi Peraturan OJK
                       No.32/2015.

“Saham Baru”           berarti saham biasa atas nama Perseroan yang akan diterbitkan
                       dalam      rangka    PMHMETD         VI    sebanyak-banyaknya
                       11.706.543.991 (sebelas miliar tujuh ratus enam juta lima ratus

                                         viii
Page 12
                            empat puluh tiga ribu sembilan ratus sembilan puluh satu)
                            saham dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per saham.

“Saham Lama”                Saham biasa atas nama Perseroan yang telah ditempatkan dan
                            disetor penuh oleh Perseroan pada tanggal Prospektus ini
                            diterbitkan.

“Saham Tambahan”            berarti tambahan Saham Baru yang dipesan oleh pemegang
                            saham atau pemegang bukti HMETD dari jumlah saham yang
                            menjadi porsi pemegang saham atau pemegang bukti HMETD
                            sebagaimana telah ditentukan sesuai dengan jumlah HMETD
                            yang diterima oleh satu pemegang saham dalam rangka
                            pelaksanaan PMHMETD VI.

“SBI”                       berarti Sertifikat Bank Indonesia yaitu surat berharga dalam
                            mata uang Rupiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai
                            pengakuan utang berjangka waktu pendek.

“Sertifikat         Bukti   berarti formulir yang berisi informasi jumlah kepemilikan hak
HMETD”                      untuk memperoleh Saham Baru dari setiap pemegang saham
                            serta jumlah pesanan, jumlah pesanan tambahan dan
                            pembayaran, yang telah diisi dan ditandatangani oleh pihak yang
                            berhak atas HMETD.

“SKS”                       berarti Surat Kolektif Saham.

“Tanggal Efektif”           berarti tanggal dimana Pernyataan Pendaftaran yang
                            disampaikan oleh Perseroan menjadi efektif menurut peraturan
                            perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, yaitu setelah
                            RUPSLB menyetujui PMHMETD VI.

“Tanggal    Pencatatan” berarti tanggal yang tercantum dalam jadwal PMHMETD VI,
atau “Recording Date” dimana pemegang saham Perseroan yang terdaftar dalam DPS
                        pada tanggal tersebut berhak atas HMETD yang diterbitkan oleh
                        Perseroan sehubungan dengan PMHMETD VI dengan
                        memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
                        bidang pasar modal termasuk peraturan di Bursa Efek.

“UKM”                       berarti Usaha Kecil dan Menengah.

“UMKM”                      berarti Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

“USD”                       berarti Dollar Amerika Serikat.

“Undang-Undang Pasar        berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November
Modal atau UUPM”            1995 tentang Pasar Modal, Berita Negara Republik Indonesia No.
                            64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608, sebagaimana telah diubah

                                               ix
Page 13
                 dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023               tentang
                 Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

“UU Perbankan”   berarti Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tanggal 25 Maret
                 1992 tentang Perbankan, Berita Negara Republik Indonesia No.
                 31 Tahun 1992, Tambahan No. 3472, sebagaimana telah diubah
                 dengan Undang-Undang Republik Indonesia No.10 Tahun 1998
                 tanggal 10 November 1998 tentangPerubahan atas Undang-
                 Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 1992 tentang
                 Perbankan, Berita Negara Republik Indonesia No. 182 Tahun
                 1998, Tambahan No. 3790 sebagaimana telah diubah dengan
                 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun
                 2022 tentang Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi undang-
                 undang melalui Undang-Undang No. 6 Tahun 2023, serta
                 Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
                 Penguatan Sektor Keuangan.

“UU PPSK”        Berarti Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor
                 Keuangan No. 4 Tahun 2023, Lembaran Negara Republik
                 Indonesia No. 4 Tahun 2023, Tambahan No. 6845.

”UUPT”           berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus
                 2007 tentang Perseroan Terbatas, Berita Negara Republik
                 Indonesia No. 106 Tahun 2007, Tambahan No. 4756
                 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
                 Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
                 yang telah disahkan menjadi undang-undang melalui Undang-
                 Undang No. 6 Tahun 2023.




                                   x
Page 14
RINGKASAN PROSPEKTUS

Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari, dan harus dibaca
bersama-sama dengan, keterangan yang lebih terperinci dan laporan keuangan beserta
catatan atas laporan keuangan yang tercantum dalam Prospektus ini. Ringkasan ini dibuat
berdasarkan fakta dan pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi
keuangan yang tercantum dalam Prospektus ini bersumber dari laporan keuangan yang
dinyatakan dalam mata uang Rupiah kecuali dinyatakan lain dan disajikan sesuai dengan
prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

1.     Riwayat Singkat

Perseroan didirikan di Jakarta dengan nama PT Finconesia sebagaimana termaktub dalam
Akta Perseroan Terbatas No. 85 tanggal 13 November 1973 dibuat di hadapan Kartini
Muljadi,S.H., Notaris di Jakarta juncto Akta Perubahan No.315 tanggal 29 Maret 1974 yang
keduanya dibuat dihadapan Kartini Muljadi, S.H., pada saat itu Notaris di Jakarta yang telah
mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan keputusan
No.Y.A.5/117/22 tanggal 4 April 1974 dan telah didaftarkan pada buku register di Kantor
Pengadilan Negeri Jakarta dibawah No.1236 dan 1237 tanggal 8 April 1974 dan telah
diumumkan dalam Tambahan BNRI No. 41 tanggal 21 Mei 1974, Tambahan No.201/1974.
Maksud dan tujuan dari Perseroan pada saat itu adalah bertindak sebagai lembaga
keuangan.

Lalu pada tahun 1993, PT Finconesia berubah dari fungsinya sebagai lembaga keuangan
menjadi bank umum dengan nama PT Bank Finconesia berdasarkan Surat Keputusan Menteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor 442/KMK.017/1993 tanggal 9 Maret 1993.

Pada tahun 2008, nama PT Bank Finconesia resmi dirubah namanya menjadi PT Bank Agris
berdasarkan Akta Perseroan Terbatas No. 146 tanggal 18 Juli 2008 yang dibuat di hadapan
Sutjipto, SH, M.Kn, Notaris di Jakarta dan yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan surat keputusan No. AHU-45703.AH.01.02 tahun
2008, tanggal 29 Juli 2008 (Akta No. 146/2008) yang juga merupakan penyesuaian atas
UUPT.

Pada tahun 2014, status Perseroan berubah menjadi Perusahaan terbuka sebagaimana
tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Persetujuan Bersama Seluruh Pemegang
Saham No.43 tanggal 28 Agustus 2014, yang dibuat oleh Fathiah Helmi, SH., Notaris di
Jakarta yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
dalam Surat Keputusannya No. AHU-07146.40.20.2014 tanggal 28 Agustus 2014 dan telah
dicatatkan dalam Database Sistem Administrasi Badan Hukum No. AHU-0086523.40.80.2014
tanggal 28 Agustus 2014.

Setelah Perseroan melakukan Penawaran Umum Perdana Saham, perubahan Anggaran
Dasar Perseroan dilakukan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No.56 tanggal 16
Juni 2015, yang dibuat dihadapan Ardi Kristiar, SH. MBA, pengganti dari Yulia, SH., Notaris di
Jakarta, yang pemberitahuan perubahan anggaran dasar Perseroan telah diterima oleh
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum - Kementerian Hukum Dan Hak Asasi

                                              xi
Page 15
Manusia Republik Indonesia di bawah No.AHU-AH.01.03-0948699 tanggal 6 Juli 2015 serta
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-3529486.AH.01.11.TAHUN 2015 tanggal 6
Juli 2015, yang mengubah dan menyesuaikan anggaran dasar Perseroan dengan mengacu
pada Peraturan OJK No.15/2020 dan Peraturan OJK No.33/2014 serta melakukan
pengungkapan kembali seluruh isi anggaran dasar Perseroan.

Pada tahun 2016 Perseroan melakukan Penawaran Umum Terbatas I, sesuai dengan Akta
Perseroan Terbatas No.101 tanggal 20 Januari 2016 yang dibuat dihadapan Dr. Irawan
Soerodjo SH, MSi, Notaris di Jakarta dan telah diterima dan dicatat dalam sistem
Administrasi Badan Hukum KemenHukHam, sebagaimana ternyata dalam suratnya tanggal
27 Januari 2016 No. AHUAH.01.03.0006753.

Pada tahun 2019, IBK mengakuisisi 95,79% saham dalam Perseroan sebagaimana dinyatakan
dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 24 tanggal 16 Januari 2019, dibuat di hadapan
Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn. Notaris di Jakarta Barat (“Akta No. 24/2019”) yang
telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03.0036233 tanggal
18 Januari 2019, telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
0009548.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 18 Januari 2019. Terkait akuisisi ini, Perseroan telah
memperoleh: i) Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK No. KEP- 228/D.03/2018 tentang
Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan IBK selaku Calon Pemegang Saham Pengendali
tanggal 20 Desember 2018; dan ii) Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK No. KEP-
226/D.03/2018 tentang Izin Akuisisi 95,79% Saham Perseroan oleh IBK tanggal 20 Desember
2018.

Kemudian IBK kembali mengakuisisi 71,68% saham PT Bank Mitraniaga Tbk dari pemegang
saham sebelumnya berdasarkan Akta Jual Beli dan Pengalihan Hak atas Saham No. 88
tanggal 28 Januari 2019, dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H.,,M.Kn., Notaris di
Jakarta Barat (”Akta No. 88/2019”) yang telah mendapat Ijin Akuisisi dari OJK berdasarkan
Surat Persetujuan Anggota Dewan Komisioner OJK No. KEP-225/d.03/2018 tanggal 20
Desember 2018. Mengingat IBK telah menjadi Pemegang Saham Pengendali pada 2 bank
komersial di Indonesia, selanjutnya berdasarkan Akta Penggabungan No. 4, tanggal 11 Juni
2019 yang diubah dengan Akta Perubahan Penggabungan No. 249, tanggal 22 Agustus 2019,
keduanya dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum, M.Kn, Notaris di Jakarta
Barat (“Akta Penggabungan”), Perseroan melakukan penggabungan dengan PT Bank
Mitraniaga Tbk untuk kemudian berganti nama menjadi PT Bank IBK Indonesia, Tbk. Akta
Penggabungan tersebut telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Penggabungan Perseroan No. AHU-AH.01.10-
0009271 tanggal 22 Agustus 2019 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
07146.40.20.2014 tanggal 22 Agustus 2019.

Pada Tahun 2020, Perseroan melakukan penambahan modal disetor melalui Penawaran
Umum Terbatas II dengan menerbitkan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD)
berdasarkan Akta No 121 dimana akta tersebut telah diberitahukan kepada Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan No AHU.AH.
01.03.0235713.


                                            xii
Page 16
Pada Tahun 2021, Perseroan kembali melakukan penambahan modal disetor menjadi Rp1,7
triliun melalui Penawaran Umum Terbatas III dengan menerbitkan HMETD berdasarkan akta
No.106 tertanggal 16 Juli 2021 dibuat dihadapan Christina Dwi Utami, SH, MHum, MKn,
Notaris di Jakarta Barat yang telah diberitahukan kepada KemenHukHam berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan No AHU.AH.01.03-0430545 tertanggal 22 Juli 2021.

Pada tahun 2022, Perseroan melakukan penambahan modal disetor menjadi sebesar Rp2,8
triliun melalui PUT IV dengan menerbitkan HMETD berdasarkan Akta No. 109 tertanggal 14
September 2022 dibuat dihadapan Christina Dwi Utami, SH, MHum, MKn, Notaris di Jakarta
Barat yang telah diberitahukan kepada KemenHukHam berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan No AHU-AH.01.03.-0291360 tanggal 15 September 2022.

Pada tahun 2023, Perseroan melakukan penambahan modal disetor menjadi sebesar Rp3,8
triliun melalui PUT V dengan menerbitkan HMETD berdasarkan Akta No. 142 tertanggal 14
Agustus 2023 dibuat dihadapan Christina Dwi Utami, SH, MHum, MKn, Notaris di Jakarta
Barat yang telah diberitahukan kepada KemenHukHam berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan No AHU-AH.01.03-0104854 tanggal 14 Agustus 2023.

Anggaran Dasar Perseroan telah beberapa kali mengalami perubahan, yang mana perubahan
Anggaran Dasar terakhir sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Perseroan No. 142 tanggal 14 Agustus 2023, dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H.,
M.Hum., M.Kn. Notaris di Jakarta Barat, sehubungan dengan persetujuan penambahan
modal Perseroan dengan menerbitkan HMETD dalam rangka PMHMETD, dengan
memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan yang berlaku di Pasar
Modal, khususnya POJK Nomor 32/POJK.04/2015 dan POJK Nomor 14/POJK.04/2019 (”Akta
No. 142”).

2.        STRUKTUR PERMODALAN DAN PEMEGANG SAHAM

Struktur permodalan dan pemegang saham Perseroan pada saat Prospektus ini diterbitkan
berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan, yang dikeluarkan oleh PT Adimitra Jasa
Korpora selaku Biro Administrasi Efek yang mengurus administrasi dari saham Perseroan,
susunan pemegang saham Perseroan per 31 Mei 2024, adalah sebagai berikut:

                                                               Sebelum pelaksanaan PMHMETD VI
 Keterangan                                                     Nilai Nominal Rp100,- per saham
                                              Jumlah Saham             Jumlah Nilai Nominal (Rp)     (%)
 Modal Dasar                                     60.000.000.000                  6.000.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 1. Industrial Bank of Korea                     35.227.362.385                  3.522.736.238.500     93,24%
 2. Masyarakat                                    2.118.355.750                   211.835.575.000          5,61%
 3. PT Bumi Indawa Niaga                            285.000.000                     28.500.000.000         0,75%
 4. PT Anugrah Cipta Mould Indonesia                132.327.000                     13.232.700.000         0,35%
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 Sebelum Saham Treasury                          37.763.045.135                  3.776.304.513.500     99,95%
 Saham Treasury                                         20.158.930                   2.015.893.000         0,05%
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh      37.783.204.065                  3.778.320.406.500    100,00%
 Sisa Saham dalam Portepel                       22.216.795.935                  2.221.679.593.500



                                                 xiii
Page 17
3.     KETERANGAN TENTANG HMETD

Berikut merupakan ringkasan struktur PMHMETD VI Perseroan:

Jenis penawaran              : PMHMETD VI dalam rangka penerbitan HMETD kepada
                               para pemegang saham
Jumlah Saham Baru            : Sebanyak-banyaknya 11.706.543.991 (sebelas miliar tujuh
                               ratus enam juta lima ratus empat puluh tiga ribu sembilan
                               ratus sembilan puluh satu) Saham Baru atau 23,65% (dua
                               puluh tiga koma enam lima persen) dari total modal
                               ditempatkan atau disetor penuh setelah PMHMETD VI
Nilai nominal                : Rp100,- (seratus Rupiah) setiap saham
Harga Pelaksanaan            : Rp100,- (seratus Rupiah) setiap saham
Nilai PUT IPMHMETD VI        : Sebanyak-banyaknya sebesar Rp 1.170.654.399.100,-
                               (satu triliun seratus tujuh puluh miliar enam ratus lima
                               puluh empat juta tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu
                               seratus Rupiah).
Rasio Perbandingan HMETD     : Setiap pemegang 100 (seratus) Saham Lama yang tercatat
                               dalam DPS pada tanggal 10 Juli 2024 berhak atas 31 (tiga
                               puluh satu) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD
                               memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli 1
                               (satu) Saham Baru
Presentase Kepemilikan       : Pemegang saham yang tidak melaksanakan HMETD akan
                               mengalami penurunan persentase kepemilikan sampai
                               dengan maksimum 23,65% (dua puluh tiga koma enam
                               lima persen)
Tanggal Pencatatan           : 10 Juli 2024
(Recording Date) Pemegang
Saham yang berhak atas
HMETD
Tanggal pencatatan Saham     : 12 Juli 2024
Baru hasil pelaksanaan
HMETD di BEI
Periode perdangangan dan     : 12 – 25 Juli 2024
pelaksanaan HMETD

Apabila HMETD yang ditawarkan dalam PMHMETD VI ini dilaksanakan seluruhnya oleh
pemegang saham selain IBK yang menyatakan akan melaksanakan sebagian haknya yaitu
sebanyak 10.000.000.000 (sepuluh miliar) saham dan BIN yang melaksanakan sebagian
haknya sebanyak 80.000.000 (delapan puluh juta) saham, dimana sisa saham HMETD
tersebut dapat diserap oleh pemegang saham publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku,
maka struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum dan setelah
PMHMETD VI secara proforma adalah sebagai berikut:


                                          xiv
Page 18
                                      Sebelum pelaksanaan PMHMETD VI                       Setelah pelaksanaan PMHMETD VI

 Keterangan                            Nilai Nominal Rp100,- per saham                      Nilai Nominal Rp100,- per saham
                                                    Jumlah Nilai                                          Jumlah Nilai
                               Jumlah Saham                              (%)        Jumlah Saham                               (%)
                                                    Nominal (Rp)                                          Nominal (Rp)
 Modal Dasar                   60.000.000.000     6.000.000.000.000                   60.000.000.000    6.000.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan
 Disetor Penuh
 1. Industrial Bank of Korea  35.227.362.385    3.522.736.238.500     93,24%          45.227.362.385    4.522.736.238.500    91,39%
 2. Masyarakat                 2.118.355.750      211.835.575.000       5,61%          3.703.878.371      370.387.837.100     7,48%
 3. PT Bumi Indawa Niaga         285.000.000       28.500.000.000       0,75%            365.000.000       36.500.000.000     0,74%
 4. PT Anugrah Cipta Mould
 Indonesia                       132.327.000       13.232.700.000       0,35%            173.348.370       17.334.837.000     0,35%
 Jumlah Modal Ditempatkan
 dan Disetor Penuh Sebelum    37.763.045.135    3.776.304.513.500     99,95%          49.469.589.126    4.946.958.912.600   99,96%
 Saham Treasury
 Saham Treasury *                 20.158.930         2.015.893.000      0,05%             20.158.930        2.015.893.000     0,04%
 Jumlah Modal Ditempatkan
                              37.783.204.065    3.778.320.406.500    100,00%          49.489.748.056    4.948.974.805.600  100,00%
 dan Disetor Penuh
 Sisa Saham dalam Portepel    22.216.795.935    2.221.679.593.500                     10.510.251.944    1.051.025.194.400
*) Sehubungan dengan 20.158.930 saham yg dikuasai Perseroan, saham tersebut dikecualikan atau tidak termasuk sebagai pemegang
saham yang mendapatkan HMETD dalam rangka rencana PMHMETD VI ini.


Apabila HMETD yang ditawarkan dalam PMHMETD VI ini tidak dilaksanakan seluruhnya oleh
pemegang saham kecuali IBK yang menyatakan akan melaksanakan sebagian haknya yaitu
sebanyak 10.000.000.000 (sepuluh miliar) saham dan BIN yang melaksanakan sebagian
haknya sebanyak 80.000.000 (delapan puluh juta) saham, maka struktur permodalan dan
susunan pemegang saham Perseroan sebelum dan setelah PMHMETD VI secara proforma
adalah sebagai berikut:

                                      Sebelum pelaksanaan PMHMETD VI                       Setelah pelaksanaan PMHMETD VI

 Keterangan                            Nilai Nominal Rp100,- per saham                      Nilai Nominal Rp100,- per saham
                                                    Jumlah Nilai                                          Jumlah Nilai
                               Jumlah Saham                              (%)        Jumlah Saham                               (%)
                                                    Nominal (Rp)                                          Nominal (Rp)
 Modal Dasar                   60.000.000.000     6.000.000.000.000                   60.000.000.000    6.000.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan
 Disetor Penuh
 1. Industrial Bank of Korea   35.227.362.385    3.522.736.238.500     93,24%          45.227.362.385     4.522.736.238.500   94,49%
 2. Masyarakat                  2.118.355.750      211.835.575.000       5,61%          2.118.355.750       211.835.575.000     4,43%
 3. PT Bumi Indawa Niaga          285.000.000       28.500.000.000       0,75%            365.000.000        36.500.000.000     0,76%
 4. PT Anugrah Cipta Mould
 Indonesia                        132.327.000       13.232.700.000       0,35%            132.327.000        13.365.027.000     0,28%
 Jumlah Modal Ditempatkan
 dan Disetor Penuh Sebelum     37.763.045.135    3.776.304.513.500     99,95%          47.843.045.135     4.784.304.513.500   99,96%
 Saham Treasury
 Saham Treasury *                  20.158.930        2.015.893.000       0,05%             20.158.930         2.015.893.000     0,04%
 Jumlah Modal Ditempatkan
                               37.783.204.065    3.778.320.406.500    100,00%          47.863.204.065     4.786.320.406.500  100,00%
 dan Disetor Penuh
 Sisa Saham dalam Portepel     22.216.795.935    2.221.679.593.500                     12.136.795.935     1.213.679.593.500
*) Sehubungan dengan 20.158.930 saham yang dikuasai Perseroan, saham tersebut dikecualikan atau tidak termasuk sebagai pemegang
saham yang mendapatkan HMETD dalam rangka rencana PMHMETD VI ini.


Penjelasan lebih lengkap mengenai PMHMETD VI dapat dilihat pada bab I dalam Prospektus
ini.




                                                             xv
Page 19
4. RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PMHMETD VI

Berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan, dana yang diperoleh dari PMHMETD VI, setelah
dikurangi biaya-biaya emisi saham, akan digunakan seluruhnya untuk penambahan modal
dalam rangka modal kerja Perseroan

Penjelasan lebih lengkap mengenai rencana penggunaan dana hasil PMHMETD VI dapat
dilihat pada Bab Rencana Penggunaan Dana Hasil Penambahan Modal dengan memberikan
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu VI dalam Prospektus ini.

5. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Berikut ini disajikan laporan posisi keuangan Perseroan tanggal 31 Desember 2023 dan 2022,
dan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain untuk tahun yang berakhir pada
tanggal-tanggal 31 Desember 2023 dan 2022.

Laporan keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 telah diaudit
berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) oleh
Kantor Akuntan Publik Suharli, Sugiharto & Rekan (member of SW International) dengan
Laporan Auditor Independen No. 00271/2.1315/AU.1/07/0995-3/1/V/2024 yang
ditandatangani oleh Michell Suharli, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP. 0995) pada
tanggal 29 Mei 2024 dengan opini audit tanpa modifikasian.

                                                 LAPORAN POSISI KEUANGAN
                                                                                                  (dalam jutaan Rupiah)
                                                            31 Desember 2023                31 Desember 2022
Keterangan
                                                                 (diaudit)                      (diaudit)
Jumlah Aset                                                                  19.377.403                     18.304.907
Jumlah Liabilitas                                                            14.008.724                     14.136.642
Jumlah Ekuitas                                                                 5.368.679                       4.168.265

                                                   LAPORAN LABA RUGI
                                                                                                 (dalam jutaan Rupiah)
                                                            31 Desember 2023                31 Desember 2022
Keterangan
                                                                 (diaudit)                      (diaudit)
Pendapatan Bunga                                                               1.263.572                        784.055
Beban Bunga                                                                    (776.291)                       (376.298)
Pendapatan Bunga – bersih                                                       487.281                         407.757
Laba (Rugi) Sebelum Pajak                                                       176.645                          95.152
Laba (Rugi) Tahun Berjalan                                                      183.295                         103.454
Laba (Rugi) Komprehensif Lain - Tahun Berjalan                                    6.549                         (26.277)


                                                         RASIO
                                                             31 Desember 2023               31 Desember 2022
  Keterangan
                                                                   (diaudit)                    (diaudit)
  Rasio Pertumbuhan
  Pendapatan Bunga – bersih                                                        19,50%                       32,81%



                                                           xvi
Page 20
                                                              31 Desember 2023             31 Desember 2022
 Keterangan
                                                                  (diaudit)                    (diaudit)
 Laba Bersih                                                                     77,18%                    710,13%
 Jumlah Aset                                                                      5,86%                       28,12%
 JumlahLiabilitas                                                                (0,90%)                      25,20%
 Jumlah Ekuitas                                                                  28,80%                       39,15%
 Rasio Keuangan
 Jumlah liabilitas / Jumlah ekuitas                                           260,93%                      339,15%
 Jumlah liabilitas / Jumlah asset                                                72,29%                       77,23%
 Rasio Kecukupan Modal (CAR)                                                     48,04%                       43,45%
 ROA                                                                              0,92%                       0,61%
 ROE                                                                              4,24%                       3,38%
 NIM                                                                              2,68%                       2,65%
 NPL – kotor                                                                      1,48%                       1,99%
 NPL – bersih                                                                     0,95%                       1,33%
 BOPO                                                                            92,37%                       91,69%
 LDR                                                                          105,58%                         96,23%
 Aset Produktif bermasalah dan Aset Non Produktif
   bermasalah terhadap total Aset Produktif dan Aset                              0,82%                       1,09%
   Non Produktif
 Aset Produktif bermasalah terhadap total Aset Produktif                          0,77%                       0,93%
 CKPN aset keuangan terhadap Aset Produktif                                       1,27%                       1,21%
 Rasio Kepatuhan
 Persentase pelanggaran BMPK
 Pihak terkait                                                                         -                           -
 Pihak tidak terkait                                                                   -                           -
 Persentase Pelampauan BMPK
 Pihak terkait                                                                         -                           -
 Pihak tidak terkait                                                                   -                           -
 GWM
 GWM primer Rupiah                                                                9,12%                       9,05%
 GWM sekunder Rupiah                                                             28,72%                       28,23%
 GWM valuta asing                                                                 4,64%                       4,28%
 Posisi Devisa Neto                                                               0,32%                       2,05%


Penjelasan lebih lengkap mengenai Ikhtisar Data Keuangan Penting dapat dilihat pada bab IV
dalam Prospektus ini.

6. FAKTOR RISIKO

Dalam menjalankan usahanya, Perseroan menghadapi risiko yang dapat mempengaruhi hasil
usaha Perseroan apabila tidak diantisipasi dan dipersiapkan penanganannya dengan baik.
Risiko utama yang dihadapi oleh Perseroan adalah risiko kredit mengingat sebagian besar
aset Perseroan adalah berupa kredit yang diberikan kepada nasabah. Berikut semua risiko
usaha yang dihadapi oleh Perseroan yang telah disusun berdasarkan bobot dari dampak
masing-masing risiko terhadap kinerja keuangan Perseroan:




                                                           xvii
Page 21
A. Risiko utama yang mempunyai pengaruh signifikan terhadap kelangsungan usaha
   Perseroan

Risiko Kredit

Risiko kredit merupakan risiko yang timbul akibat kegagalan debitur dan/atau pihak lain
dalam memenuhi kewajiban kepada Bank. Apabila jumlah kredit bermasalah cukup material,
maka dapat menurunkan kinerja Bank yang pada akhirnya dapat menurunkan tingkat
kesehatan dan pendapatan Bank.

B. Risiko usaha yang bersifat material baik secara langsung maupun tidak langsung yang
   dapat mempengaruhi hasil usaha dan kondisi keuangan Perseroan

   •   Risiko Likuiditas
   •   Risiko Pasar
   •   Risiko Operasional
   •   Risiko Stratejik
   •   Risiko Kepatuhan
   •   Risiko Persaingan
   •   Risiko Hukum
   •   Risiko Reputasi

C. Risiko umum

   •   Risiko Perekonomian secara Makro dan Global
   •   Risiko Kebijakan Pemerintah
   •   Risiko Ketentuan Negara Lain dan Peraturan Internasional

D. Risiko Bagi Investor

   •   Risiko terkait kurang aktifnya perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia
   •   Risiko terkait fluktuasi harga saham yang ditawarkan
   •   Risiko terkait pemegang saham Perseroan kemungkinan akan terdilusi jika pemegang
       saham menolak atau tidak melaksanakan HMETD
   •   Risiko terkait kondisi pasar modal Indonesia yang dapat mempengaruhi harga dan
       likuiditas Saham
   •   Risiko terkait kemampuan terbatas Pemegang Saham Perseroan untuk berpartisipasi
       dalam penambahan modal Perseroan dengan memberikan HMETD di masa depan.

Penjelasan lebih lengkap mengenai Risiko Usaha dapat dilihat pada bab VI dalam Prospektus
ini.




                                           xviii
Page 22
     7. KEBIJAKAN DIVIDEN

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, keputusan
mengenai pembagian dividen ditetapkan berdasarkan keputusan pemegang saham pada
RUPS Tahunan berdasarkan rekomendasi direksi. Perseroan dapat membagikan dividen pada
tahun di mana Perseroan mencatatkan saldo laba ditahan positif dan setelah dikurangi
dengan cadangan berdasarkan UUPT.

 Manajemen Perseroan merencanakan kebijakan pembagian dividen kepada pemegang
saham Perseroan dalam jumlah maksimum 30% (tiga puluh persen) dari laba bersih setelah
dikurangi penyisihan untuk cadangan tahun buku 2023 dengan mempertimbangkan faktor-
faktor antara lain meliputi (i) tingkat kesehatan keuangan Perseroan; (ii) posisi permodalan
Perseroan saat ini; (iii) target dalam proyeksi kecukupan modal di masa depan; (iv)
kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku; (v) rencana dan prospek usaha Perseroan di
masa depan; (vi) hal-hal lain yang dipandang relevan oleh Direksi Perseroan. Perseroan juga
memastikan bahwa untuk setiap rencana pembagian dividen tidak memiliki dampak yang
merugikan kinerja keuangan maupun profil risiko Perseroan.

Perseroan tidak memiliki negative covenant sehubungan dengan pembatasan pihak ketiga
dalam rangka pembagian dividen.

Penjelasan lebih lengkap mengenai kebijakan dividen Perseroan dapat dilihat pada bab XI
dalam Prospektus ini.




                                            xix
Page 23
I.     PENAWARAN UMUM

Dalam rangka pelaksanaan PMHMETD VI, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui
rencana penambahan modal dengan memberikan HMETD dalam Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) tanggal 13 Februari 2024, dengan hasil keputusan antara lain
menyetujui rencana peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dalam jumlah
sebanyak-banyaknya 11.706.543.991 (sebelas miliar tujuh ratus enam juta lima ratus empat
puluh tiga ribu sembilan ratus sembilan puluh satu) saham melalui Penambahan Modal
dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dengan cara menerbitkan HMETD.
Hasil RUPSLB tersebut telah diumumkan pada website Perseroan (www.ibk.co.id), dan
website BEI pada tanggal 15 Februari 2024, sesuai dengan Peraturan OJK No.15/2020.

Perseroan dengan ini melakukan PMHMETD VI kepada para pemegang saham Perseroan
dalam rangka penerbitan HMETD atas Saham Baru sebanyak-banyaknya banyaknya
11.706.543.991 (sebelas miliar tujuh ratus enam juta lima ratus empat puluh tiga ribu
sembilan ratus sembilan puluh satu) saham biasa atas nama (“Saham Baru”) atau 23,65%
(dua puluh tiga koma enam lima persen) dari total modal ditempatkan atau disetor penuh
setelah PMHMETD VI, dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) setiap saham yang
ditawarkan dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp 100,- (seratus Rupiah), sehingga jumlah
dana yang diperoleh dari PMHMETD VI dalam rangka penerbitan HMETD seluruhnya
berjumlah sebanyak-banyaknya sebesar Rp 1.170.654.399.100,- (satu triliun seratus tujuh
puluh miliar enam ratus lima puluh empat juta tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu
seratus Rupiah). Setiap pemegang 100 (seratus) Saham Lama yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Saham (“DPS”) pada tanggal 10 Juli 2024 pukul 16.00 WIB berhak atas 31
(tiga puluh satu) HMETD.

Seluruh Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD VI ini akan dikeluarkan dari portepel
Perseroan dan akan dicatatkan di PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) dengan memperhatikan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saham Baru dari PMHMETD VI memiliki hak
yang sama dan sederajat dalam segala hal termasuk hak atas dividen dengan saham lain
yang telah ditempatkan dan disetor penuh.

HMETD dapat diperdagangkan baik di dalam maupun di luar BEI sesuai Peraturan OJK
No. 32/2015 selama 10 (sepuluh) Hari Kerja mulai tanggal 12 Juli 2024 sampai dengan 25 Juli
2024. Pencatatan Saham Hasil Pelaksanaan HMETD akan dilakukan di BEI dimulai pada
tanggal 12 Juli 2024. Tanggal terakhir pelaksanaan HMETD adalah tanggal 25 Juli 2024
sehingga HMETD yang tidak dilaksanakan sampai dengan tanggal tersebut tidak akan
berlaku.

Industrial Bank of Korea (“IBK”), selaku pemegang saham utama Perseroan yang memiliki
35.227.362.385 (tiga puluh lima miliar dua ratus dua puluh tujuh juta tiga ratus enam puluh
dua ribu tiga ratus delapan puluh lima) Saham dalam Perseroan dan memiliki hak untuk
memperoleh 10.920.482.339 (sepuluh miliar sembilan ratus dua puluh juta empat ratus
delapan puluh dua ribu tiga ratus tiga puluh sembilan) Saham Baru. Berdasarkan Surat
Pernyataan tertanggal 27 Februari 2024, IBK menyatakan akan melaksanakan sebagian
haknya untuk membeli saham baru yang ditawarkan dalam PMHMETD VI ini, sebanyak
10.000.000.000 (sepuluh miliar) saham sehingga kepemilikan saham IBK menjadi sebanyak-


                                          20
Page 24
banyaknya 91,39% dengan nilai nominal Rp 100,- (seratus Rupiah) (”Komitmen IBK”) dengan
bukti kecukupan dana berupa Bukti Setoran tertanggal 27 Desember 2023. BIN akan
melaksanakan sebagian haknya sebanyak 80.000.000 saham dan dengan dilengkapi bukti
kecukupan dana dari BIN berupa rekening Koran yang dikeluarkan oleh Bank Maybank
tanggal 8 Maret 2024. Adapun sisanya tidak akan dijual atau dialihkan, akan tetapi sisa
saham HMETD tersebut dapat diserap oleh pemegang saham publik melalui pemesanan
saham tambahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila Saham Baru yang
ditawarkan dalam PMHMETD VI ini tidak seluruhnya diambil atau dibeli oleh pemegang
saham atau pemegang bukti HMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada pemegang
saham atau pemegang bukti HMETD lainnya yang melakukan pemesanan lebih besar dari
haknya secara proporsional berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh
masing-masing pemegang saham atau pemegang bukti HMETD yang memesan Saham
Tambahan. Jika masih terdapat sisa saham dari jumlah yang ditawarkan, maka sisa saham
tersebut tidak akan dikeluarkan Perseroan dari portepel.

1. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN

Struktur permodalan dan pemegang saham Perseroan pada saat Prospektus ini diterbitkan
berdasarkan Daftar Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan, yang dikeluarkan oleh PT Adimitra
Jasa Korpora selaku Biro Administrasi Efek yang mengurus administrasi dari saham
Perseroan, susunan pemegang saham Perseroan per 31 Mei 2024, adalah sebagai berikut:

                                                               Sebelum pelaksanaan PMHMETD VI
 Keterangan                                                     Nilai Nominal Rp100,- per saham
                                              Jumlah Saham             Jumlah Nilai Nominal (Rp)     (%)
 Modal Dasar                                     60.000.000.000                  6.000.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 1. Industrial Bank of Korea                     35.227.362.385                  3.522.736.238.500     93,24%
 2. Masyarakat                                       2.118.355.750                211.835.575.000          5,61%
 3. PT Bumi Indawa Niaga                               285.000.000                  28.500.000.000         0,75%
 4. PT Anugrah Cipta Mould Indonesia                  132.327.000                   13.232.700.000         0,35%
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 Sebelum Saham Treasury                          37.763.045.135                  3.776.304.513.500     99,95%
 Saham Treasury                                        20.158.930                    2.015.893.000         0,05%
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh      37.783.204.065                  3.778.320.406.500    100,00%
 Sisa Saham dalam Portepel                       22.216.795.935                  2.221.679.593.500


Para anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris lainnya tidak memiliki saham di
Perseroan.

Apabila HMETD yang ditawarkan dalam PMHMETD VI ini dilaksanakan seluruhnya oleh
pemegang saham selain IBK yang menyatakan akan melaksanakan sebagian haknya yaitu
sebanyak 10.000.000.000 (sepuluh miliar) saham dan BIN yang melaksanakan sebagian
haknya sebanyak 80.000.000 (delapan puluh juta) saham dan sisa saham HMETD tersebut
tidak akan dialihkan kepada pihak manapun, akan tetapi dapat diserap oleh pemegang
saham publik melalui pemesanan saham tambahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,
maka struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum dan setelah
PMHMETD VI secara proforma adalah sebagai berikut:



                                                21
Page 25
                                     Sebelum pelaksanaan PMHMETD VI                       Setelah pelaksanaan PMHMETD VI

 Keterangan                           Nilai Nominal Rp100,- per saham                     Nilai Nominal Rp100,- per saham
                                                   Jumlah Nilai                                          Jumlah Nilai
                               Jumlah Saham                             (%)        Jumlah Saham                              (%)
                                                   Nominal (Rp)                                          Nominal (Rp)
 Modal Dasar                   60.000.000.000    6.000.000.000.000                   60.000.000.000   6.000.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan
 Disetor Penuh
 1. Industrial Bank of Korea  35.227.362.385    3.522.736.238.500     93,24%          45.227.362.385    4.522.736.238.500   91,39%
 2. Masyarakat                 2.118.355.750      211.835.575.000       5,61%          3.703.878.371      370.387.837.100     7,48%
 3. PT Bumi Indawa Niaga         285.000.000       28.500.000.000       0,75%            365.000.000       36.500.000.000     0,74%
 4. PT Anugrah Cipta Mould
 Indonesia                       132.327.000       13.232.700.000       0,35%            173.348.370       17.334.837.000     0,35%
 Jumlah Modal Ditempatkan
 dan Disetor Penuh Sebelum    37.763.045.135    3.776.304.513.500     99,95%          49.469.589.126    4.946.958.912.600   99,96%
 Saham Treasury
 Saham Treasury *                 20.158.930         2.015.893.000      0,05%             20.158.930        2.015.893.000     0,04%
 Jumlah Modal Ditempatkan
                              37.783.204.065    3.778.320.406.500    100,00%          49.489.748.056    4.948.974.805.600  100,00%
 dan Disetor Penuh
 Sisa Saham dalam Portepel    22.216.795.935    2.221.679.593.500                     10.510.251.944    1.051.025.194.400
*) Sehubungan dengan 20.158.930 saham yg dikuasai Perseroan, saham tersebut dikecualikan atau tidak termasuk sebagai pemegang
saham yang mendapatkan HMETD dalam rangka rencana PMHMETD VI ini.


Apabila HMETD yang ditawarkan dalam PMHMETD VI ini tidak dilaksanakan seluruhnya oleh
pemegang saham kecuali IBK yang menyatakan akan melaksanakan sebagian haknya yaitu
sebanyak 10.000.000.000 (sepuluh miliar) saham dan BIN yang melaksanakan sebagian
haknya sebanyak 80.000.000 (delapan puluh juta) saham, maka struktur permodalan dan
susunan pemegang saham Perseroan sebelum dan setelah PMHMETD VI secara proforma
adalah sebagai berikut:

                                     Sebelum pelaksanaan PMHMETD VI                       Setelah pelaksanaan PMHMETD VI

 Keterangan                           Nilai Nominal Rp100,- per saham                     Nilai Nominal Rp100,- per saham
                                                   Jumlah Nilai                                          Jumlah Nilai
                               Jumlah Saham                             (%)        Jumlah Saham                              (%)
                                                   Nominal (Rp)                                          Nominal (Rp)
 Modal Dasar                   60.000.000.000    6.000.000.000.000                   60.000.000.000   6.000.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan
 Disetor Penuh
 1. Industrial Bank of Korea  35.227.362.385    3.522.736.238.500     93,24%          45.227.362.385    4.522.736.238.500   94,49%
 2. Masyarakat                 2.118.355.750      211.835.575.000       5,61%          2.118.355.750      211.835.575.000     4,43%
 3. PT Bumi Indawa Niaga         285.000.000       28.500.000.000       0,75%            365.000.000       36.500.000.000     0,76%
 4. PT Anugrah Cipta Mould
 Indonesia                       132.327.000       13.232.700.000       0,35%            132.327.000       13.365.027.000     0,28%
 Jumlah Modal Ditempatkan
 dan Disetor Penuh Sebelum    37.763.045.135    3.776.304.513.500     99,95%          47.843.045.135    4.784.304.513.500   99,96%
 Saham Treasury
 Saham Treasury *                 20.158.930         2.015.893.000      0,05%             20.158.930        2.015.893.000     0,04%
 Jumlah Modal Ditempatkan
                              37.783.204.065    3.778.320.406.500    100,00%          47.863.204.065    4.786.320.406.500  100,00%
 dan Disetor Penuh
 Sisa Saham dalam Portepel    22.216.795.935    2.221.679.593.500                     12.136.795.935    1.213.679.593.500
*) Sehubungan dengan 20.158.930 saham yg dikuasai Perseroan, saham tersebut dikecualikan atau tidak termasuk sebagai pemegang
saham yang mendapatkan HMETD dalam rangka rencana PMHMETD VI ini.


Saham Baru yang berasal dari PMHMETD VI ini, akan dicatatkan pada BEI bersama dengan
saham-saham yang telah dicatatkan sebelumnya oleh Perseroan dengan memperhatikan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku.




                                                          22
Page 26
Dengan memperhatikan bahwa jumlah Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD VI ini
seluruhnya berjumlah sebanyak-banyaknya 11.706.543.991 (sebelas miliar tujuh ratus enam
juta lima ratus empat puluh tiga ribu sembilan ratus sembilan puluh satu) saham biasa atas
nama, maka pemegang saham yang tidak melaksanakan haknya untuk membeli Saham Baru
yang ditawarkan dalam PMHMETD VI ini sesuai dengan HMETD-nya akan mengalami
penurunan persentase kepemilikan saham atau dilusi atas saham Perseroan sampai dengan
maksimum 23,65% (dua puluh tiga koma enam lima persen).

2. KETERANGAN TENTANG HMETD

a. Pemegang saham yang berhak menerima HMETD

   Pemegang saham Perseroan yang namanya dengan sah tercatat dalam DPS Perseroan
   pada tanggal 10 Juli 2024 pukul 16.00 WIB berhak mendapatkan HMETD. Setiap
   pemegang 100 (seratus) Saham Lama akan mendapatkan 31 (tiga puluh satu) HMETD, di
   mana setiap 1 (satu) HMETD akan memberikan hak kepada pemegangnya untuk
   memesan 1 (satu) Saham Baru Perseroan, yang akan ditawarkan dengan Harga
   Pelaksanaan Rp 100 (seratus Rupiah) setiap sahamnya yang harus dibayar penuh pada
   saat mengajukan pemesanan pembelian Saham Baru. Setiap HMETD dalam bentuk
   pecahan akan dibulatkan ke bawah (rounded down). Dalam hal pemegang saham
   memiliki HMETD dalam bentuk pecahan, maka hak atas pecahan saham dalam
   penambahan modal dengan memberikan HMETD tersebut menjadi milik Perseroan dan
   akan dijual oleh Perseroan serta hasil penjualannya dimasukan ke dalam rekening
   Perseroan.

b. Pemegang HMETD yang sah

   Pemegang HMETD yang sah adalah:

   i.   Para pemegang saham Perseroan yang tidak dijual HMETD-nya; atau
   ii.  Pembeli/pemegang HMETD terakhir yang namanya tercantum dalam kolom
        endorsemen Sertifikat Bukti HMETD; atau
   iii. Para pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI;

   sampai dengan tanggal terakhir periode perdagangan HMETD.

c. Perdagangan HMETD

   Pemegang HMETD dapat menjual atau mengalihkan HMETD yang dimilikinya selama
   periode perdagangan HMETD, yaitu mulai tanggal 12 Juli 2024 sampai dengan 25 Juli
   2024.

   Perdagangan HMETD harus memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang
   berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk tetapi tidak terbatas
   pada ketentuan perpajakan dan ketentuan di bidang pasar modal termasuk peraturan
   bursa dimana HMETD tersebut diperdagangkan. Bila pemegang HMETD mengalami
   keragu-raguan dalam mengambil keputusan, sebaiknya berkonsultasi atas biaya sendiri


                                          23
Page 27
   dengan penasihat investasi, perantara pedagang efek, manajer investasi, penasihat
   hukum, akuntan publik, atau penasihat profesional lainnya.

   HMETD yang berada dalam Penitipan Kolektif di KSEI diperdagangkan di Bursa Efek,
   sedangkan HMETD yang berbentuk Sertifikat Bukti HMETD hanya bisa diperdagangkan di
   luar bursa. Penyelesaian perdagangan HMETD yang dilakukan melalui bursa akan
   dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan atas rekening efek atas nama Bank
   Kustodian atau Perusahaan Efek di KSEI. Segala biaya dan pajak yang mungkin timbul
   akibat perdagangan dan pemindahtanganan HMETD menjadi tanggung jawab dan beban
   pemegang HMETD atau calon pemegang HMETD.

d. Bentuk HMETD

   Perseroan akan menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD yang mencantumkan nama dan
   alamat pemegang HMETD, jumlah saham yang dimiliki, jumlah HMETD yang dapat
   digunakan untuk membeli Saham Baru, jumlah Saham Baru yang akan dibeli, jumlah
   harga yang harus dibayar, jumlah pemesanan Saham Baru tambahan, kolom endosemen
   dan keterangan lain yang diperlukan.

   Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI,
   Perseroan tidak akan menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD, melainkan akan melakukan
   pengkreditan HMETD ke rekening efek atas nama Bank Kustodian atau Perusahaan Efek
   yang ditunjuk masing-masing pemegang saham di KSEI.

e. Permohonan pemecahan Sertifikat Bukti HMETD

   Bagi pemegang Sertifikat Bukti HMETD yang ingin menjual atau mengalihkan sebagian
   dari HMETD yang dimilikinya, maka pemegang HMETD yang bersangkutan dapat
   menghubungi BAE Perseroan untuk mendapatkan denominasi HMETD yang diinginkan.
   Pemegang HMETD dapat melakukan pemecahan Sertifikat Bukti HMETD mulai tanggal 12
   Juli 2024 sampai dengan 25 Juli 2024. Sertifikat Bukti HMETD dapat diambil pada kantor
   BAE yang alamatnya dicantumkan pada Bab XIV Prospektus ini.

   Setiap pemecahan akan dikenakan biaya yang menjadi beban pemohon.

f. Nilai Teoritis HMETD

   Nilai dari HMETD yang ditawarkan oleh pemegang HMETD yang sah akan berbeda-beda
   dari HMETD yang satu dengan yang lainnya berdasarkan kekuatan permintaan dan
   penawaran yang ada pada saat ditawarkan.

   Berikut disajikan perhitungan teoritis nilai HMETD dalam PMHMETD VI ini. Perhitungan
   di bawah ini hanya merupakan ilustrasi teoritis dan bukan dimaksudkan sebagai jaminan
   ataupun perkiraan dari nilai HMETD. Ilustrasi diberikan untuk memberikan gambaran
   umum dalam menghitung nilai HMETD.

   Harga penutupan saham pada Hari Bursa terakhir


                                         24
Page 28
   sebelum perdagangan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu          =   Rp a
   Harga pelaksanaan HMETD                                       =   Rp b
   Rasio Lama atau jumlah saham yang dibutuhkan untuk
   mendapatkan HMETD                                             =   A
   Rasio Baru atau jumlah efek yang diterima untuk setiap jumlah
   saham yang dibutuhkan untuk mendapatkan HMETD                 =   B
   Harga teoritis saham setelah PMHMETD VI                       =   (Rp a x A) + (Rp b x B)
                                                                       (A + B)
                                                                =    Rp c
   Harga teoritis HMETD                                         =    Rp c - Rp a

   Nilai teoritis HMETD sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu berdasarkan
   Peraturan BEI No. II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan berdasarkan Surat
   Keputusan Direksi BEI No. Kep-00098/BEI/12-2021 perihal Perubahan Pedoman
   Perdagangan PT Bursa Efek Indonesia.

g. Pecahan HMETD

   Sesuai dengan Peraturan OJK No. 32/2015, maka atas pecahan HMETD tersebut wajib
   dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam rekening Perseroan.

h. Penggunaan Sertifikat Bukti HMETD

   Sertifikat Bukti HMETD adalah bukti hak yang diberikan Perseroan kepada pemegangnya
   untuk membeli Saham Baru yang ditawarkan Perseroan dalam rangka PMHMETD VI dan
   diterbitkan untuk pemegang saham yang berhak yang belum melakukan konversi saham.
   Sertifikat Bukti HMETD tidak dapat ditukarkan dengan uang atau apapun pada Perseroan,
   serta tidak dapat diperdagangkan dalam bentuk fotokopi. Bukti kepemilikan HMETD
   untuk pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI akan diberikan oleh KSEI
   melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodiannya.

i. Pendistribusian HMETD

   Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI,
   HMETD akan didistribusikan secara elektronik melalui Rekening Efek Anggota Bursa atau
   Bank Kustodian masing - masing di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah
   Tanggal Pencatatan pada DPS yang berhak atas HMETD, yaitu tanggal 10 Juli 2024 pukul
   16.00 WIB. Distribusi Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD akan dilakukan pada tanggal
   16 Juli 2024 sampai dengan 29 Juli 2024. Formulir Pemesanan Pembelian Saham
   Tambahan (“FPPS Tambahan”) dan formulir lainnya dapat diperoleh oleh pemegang
   saham dari masing-masing Anggota Bursa atau Bank Kustodiannya dan dapat diambil di
   BAE Perseroan.

   Bagi pemegang saham yang sahamnya belum diubah menjadi scripless dan tidak
   dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan akan menerbitkan
   Sertifikat Bukti HMETD atas nama pemegang saham. Pemegang saham dapat mengambil
   Sertifikat Bukti HMETD, Prospektus, FPPS Tambahan dan formulir lainnya di BAE


                                          25
Page 29
   Perseroan mulai tanggal 12 Juli 2024 sampai dengan 25 Juli 2024 pada hari dan jam kerja
   (Senin – Jumat pukul 9.00 – 15.00 WIB) dengan membawa bukti jati diri yang masih
   berlaku serta fotokopi SKS.

j. Tata Cara Pengalihan HMETD

   Pemegang HMETD yang tidak ingin melaksanakan haknya dan bermaksud untuk
   mengalihkan HMETD-nya yang diperoleh dalam rangka PMHMETD ini, dapat melakukan
   pengalihan HMETD kepada pihak lain pada Periode Perdagangan HMETD dan dilakukan
   melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodian. Mengenai mekanisme perdagangan HMETD
   dilakukan sesuai dengan mekanisme perdagangan bursa pada umumnya.

3. INFORMASI MENGENAI SAHAM PERSEROAN

   Berikut adalah historis kinerja saham Perseroan di Bursa Efek meliputi harga penutupan
   tertinggi, harga penutupan terendah dan volume perdagangan setiap bulan dalam
   periode 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum Pernyataan Pendaftaran disampaikan
   kepada OJK:

        Bulan          Harga Penutupan         Harga Penutupan          Total Volume
                           Tertinggi              Terendah          Perdagangan (saham)
      Feb 2024                80                      75                 51.585.800
       Jan 2024               85                      79                 81.856.800
   Desember 2023              88                      79                139.772.304
   November 2023              89                      72                123.407.104
    Oktober 2023              89                      78                131.098.304
   September 2023             93                      84                 85.348.096
     Agustus2023              96                      86                 96.546.896
       Juli 2023             102                      90                201.710.096
      Juni 2023               95                      79                134.510.800
      Mei 2023                91                      81                 96.736.200
      April 2023              87                      79                 62.530.400
     Maret 2023               90                      77                 72.746.704

   Informasi mengenai penghentian perdagangan saham
   Selama 3 (tiga) tahun terakhir, perdagangan saham Perseroan mengalami 2 kali
   penghentian perdagangan saham karena terjadinya peningkatan harga kumulatif yang
   signifikan pada Saham Perseroan, sehingga dalam rangka cooling down, PT Bursa Efek
   Indonesia memandang perlu untuk melakukan pengehentian sementara perdagangan
   Saham Perseroan yaitu pada tanggal 4 Maret 2021 dan 8 – 17 Maret 2021. Penjelasan
   mengenai penghentian perdagangan saham Perseroan telah disampaikan kepada publik
   melalui Public Expose insidentil yang diselenggarakan pada tanggal 15 Maret 2021.



4. Pencatatan Saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia



                                          26
Page 30
   Jumlah saham yang dicatatkan di BEI saat ini adalah sebanyak 37.365.877.065 (tiga puluh
   tujuh miliar tiga ratus enam puluh lima juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu enam
   puluh lima) saham atau mewakili 98,90% (sembilan puluh delapan koma sembilan
   persen) dari Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh, sedangkan jumlah saham
   yang tidak dicatatkan di BEI saat ini adalah sejumlah 417.327.000 (empat ratus tujuh
   belas juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu) saham atau mewakili 1,10% (satu koma satu
   persen) yang dimiliki oleh PT Anugrah Cipta Mould Indonesia sebesar 132.327.000
   (seratus tiga puluh dua juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu) saham atau mewakili 0,35%
   (nol koma tiga lima persen) dan PT Bumi Indawa Niaga sebesar 285.000.000 (dua ratus
   delapan puluh lima juta) saham atau mewakili 0,75% (nol koma tujuh lima persen).
   Jumlah saham yang akan dicatatkan oleh Perseroan di BEI setelah PMHMETD VI adalah
   sebanyak-banyaknya sejumlah 48.992.421.056 (empat puluh delapan miliar sembilan
   ratus sembilan puluh dua empat ratus dua puluh satu ribu lima puluh enam) saham atau
   mewakili 99,00% (sembilan puluh sembilan koma nol nol persen) dari jumlah modal
   ditempatkan dan disetor penuh Perseroan sesudah PMHMETD VI. Dengan tetap
   memperhatikan ketentuan dalam PP No. 29/1999 jo. Pasal 39 ayat (2) Peraturan OJK
   Nomor 41/POJK.03/2019 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Integrasi,
   dan Konversi Bank Umum dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 56/POJK.03/2016
   tentang Kepemilikan Saham Bank Umum, Jumlah saham yang tidak dicatatkan oleh
   Perseroan di BEI sesudah PMHMETD VI ini sebanyak-banyaknya sejumlah 497.327.000
   (empat ratus sembilan puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu) atau mewakili
   1,00% (satu koma nol nol persen) yang dimiliki oleh ACMI yaitu sebanyak 132.327.000
   saham atau mewakili 0,26% (nol koma dua enam persen) dan BIN sebanyak 365.000.000
   (tiga ratus enam puluh lima juta) saham atau mewakili 0,74% (nol koma tujuh empat
   persen) (yang keduanya merupakan Badan Hukum Indonesia) berdasarkan Surat
   Pernyataan yang dibuat oleh ACMI tertanggal 7 Maret 2024 dan BIN tertanggal 5 Maret
   2024.

   Tidak ada pembatasan-pembatasan atas pencatatan saham Perseroan.

5. Persetujuan Pihak Berwenang

   Perseroan tidak memerlukan persetujuan dari pihak-pihak yang berwenang atas rencana
   penerbitan HMETD.

SELAIN SAHAM YANG DIKELUARKAN DALAM RANGKA PMHMETD VI INI, SAMPAI DENGAN
JANGKA WAKTU 12 (DUA BELAS) BULAN SETELAH TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN
PENDAFTARAN DALAM RANGKA PMHMETD VI INI, PERSEROAN BERENCANA UNTUK
MENGELUARKAN SAHAM BARU ATAU EFEK EKUITAS LAINNYA YANG DAPAT
DIKONVERSIKAN MENJADI SAHAM, SESUAI DENGAN KETENTUAN DAN/ATAU
PERATURAN YANG BERLAKU.




                                          27
Page 31
II.    PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN
       UMUM

Berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan, dana yang diperoleh dari PMHMETD VI, setelah
dikurangi biaya-biaya emisi saham, akan digunakan seluruhnya untuk penambahan modal
dalam rangka modal kerja Perseroan

Penggunaan dana hasil PMHMETD VI merupakan transaksi material dan/atau afiliasi yang
dikecualikan berdasarkan Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material
dan Perubahan Kegiatan Usaha dan Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan, dikarenakan penggunaan dana hasil PMHMETD
VI digunakan seluruhnya untuk penambahan modal dalam rangka modal kerja Perseroan.
Transaksi material dan/atau afiliasi yang dikecualikan wajib diungkapkan dalam laporan
tahunan atau laporan keuangan tahunan Perseroan.

Perseroan wajib melaporkan realisasi Penggunaan Dana secara berkala kepada OJK serta
wajib mempertanggungjawabkannya kepada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan,
sesuai dengan POJK No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil
Penawaran Umum tanggal 16 Desember 2015, yang diundangkan pada tanggal 22 Desember
2015. Laporan realisasi penggunaan dana yang disampaikan kepada OJK akan dibuat secara
berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember sampai
dengan seluruh dana hasil PMHMETD VI ini telah direalisasikan. Perseroan akan
menyampaikan laporan tersebut selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya.

Apabila dikemudian hari Perseroan bermaksud mengubah Pengunaan Dana dari rencana
semula seperti yang tercantum dalam Prospektus PMHMETD VI, maka rencana Penggunaan
Dana tersebut harus terlebih dahulu dilaporkan kepada OJK dengan mengemukakan alasan
beserta pertimbangannya dan harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari RUPS
Perseroan.

Sesuai dengan Peraturan OJK No. 33/2015, total perkiraan biaya yang dikeluarkan oleh
Perseroan adalah sekitar 0,25% dari nilai PMHMETD VI yang meliputi:

1. Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,08%, yang terdiri dari:
   - biaya jasa Akuntan Publik sebesar 0,03%;
   - biaya jasa Konsultan Hukum sebesar 0,04%;
   - biaya jasa Notaris sebesar0,01%;
2. Biaya jasa Lembaga Penunjang Pasar Modal, yang terdiri dari biaya jasa Biro Administrasi
   Efek sebesar 0,01%;
3. Biaya Pencatatan Saham Tambahan di BEI sebesar 0,01%;
4. Biaya Jasa Konsultan Keuangan yaitu PT KGI Sekuritas Indonesia sebesar 0,07%;
5. Biaya Pernyataan Pendaftaran di OJK atas Pernyataan Pendaftaran sebesar 0,05%;
6. Biaya lain-lain sebesar 0,03%, termasuk biaya percetakan, biaya persiapan RUPSLB
   dengan agenda PMHMETD VI, biaya iklan koran, biaya auditor penjatahan dan biaya-
   biaya yang berhubungan dengan hal-hal tersebut.




                                          28
Page 32
Perseroan telah menyampaikan Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penambahan
Modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu V (“PMHMETD V”) kepada
OJK melalui Surat No. 019/DIR/V/24 tanggal 17 Mei 2024 dimana dana yang diperoleh dari
PMHMETD V tersebut sudah habis digunakan.




                                        29
Page 33
III.       PERNYATAAN UTANG

Pernyataan utang yang disajikan berikut ini diambil dari laporan posisi keuangan Perseroan
pada tanggal 31 Desember 2023 telah diaudit berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan
Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) oleh Kantor Akuntan Publik Suharli, Sugiharto &
Rekan (member of SW International) dengan Laporan Auditor Independen No.
00271/2.1315/AU.1/07/0995-3/1/V/2024 yang ditandatangani oleh Michell Suharli, CPA
(Registrasi Akuntan Publik No. AP. 0995) pada tanggal 29 Mei 2024 dengan opini audit tanpa
modifikasian.

Pada tanggal 31 Desember 2023, Perseroan mempunyai liabilitas yang seluruhnya berjumlah
Rp14.008.724 dengan rincian sebagai berikut:

                                                                             (dalam jutaan Rupiah)

 Keterangan                                                                                  Jumlah
 Simpanan nasabah
   Pihak berelasi                                                                            10.797
   Pihak ketiga                                                                           8.883.594
 Jumlah simpanan nasabah                                                                  8.894.391
 Simpanan dari bank lain – pihak ketiga                                                     611.366
 Pinjaman yang diterima                                                                   4.280.366
 Utang pajak                                                                                 18.776
 Liabilitas imbalan pasca-kerja                                                              16.276
 Liabilitas lain-lain                                                                       187.549
 JUMLAH LIABILITAS                                                                       14.008.724


Pada tanggal 31 Desember 2023, tidak terdapat liabilitas Perseroan yang telah jatuh tempo
tetapi belum dilunasi atau dibayar.

Pada tanggal 31 Desember 2023, tidak terdapat pelanggaran atas persyaratan dalam
perjanjian kredit yang dilakukan oleh Perseroan yang berdampak material terhadap
kelangsungan usaha Perseroan.

3.1.       SIMPANAN NASABAH
           Pada tanggal 31 Desember 2023, Perseroan mencatatkan saldo simpanan nasabah sebesar
           Rp8.894.391 juta dengan rincian sebagai berikut:

                                                                              (dalam jutaan Rupiah)

 Keterangan                                                                                 Jumlah
 Giro                                                                                       607.753
 Tabungan                                                                                 2.598.322
 Deposito berjangka                                                                       5.688.316
 Jumlah Simpanan Nasabah                                                                  8.894.391




                                              30
Page 34
3.1.1. GIRO
      Pada tanggal 31 Desember 2023, Perseroan mencatatkan saldo giro sebesar Rp607.753 juta
      yang terdiri dari giro dari pihak berelasi dan pihak ketigamasing-masing sebesar Rp566 juta
      dan Rp607.187 juta dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                (dalam jutaan Rupiah)
       Keterangan                                                                             Jumlah

       Pihak berelasi
         Rupiah                                                                                  566


       Pihak ketiga
         Rupiah                                                                              470.687
         Mata uang asing                                                                     136.500
       Jumlah – pihak ketiga                                                                 607.187
       Jumlah Giro                                                                           607.753
                                                                               (dalam jutaan Rupiah)


      Suku bunga rata-rata untuk giro pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar 2,50% per
      tahun untuk mata uang rupiah, dan sebesar 1,05% per tahun untuk mata uang Dolar
      Amerika Serikat (USD). Jumlah giro yang dijadikan jaminan oleh nasabah atas kredit
      yang diberikan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp147.930 juta.

3.1.2. TABUNGAN
       Pada tanggal 31 Desember 2023, Perseroan mencatatkan saldo tabungan sebesar
       Rp2.598.322 juta yang terdiri dari tabungan dari pihak berelasi dan pihak ketiga
       masing-masing sebesar Rp5.008 jutadan Rp2.593.314 jutadengan rincian sebagai
       berikut:

                                                                                (dalam jutaan Rupiah)
       Keterangan                                                                             Jumlah
       Pihak berelasi
         Rupiah                                                                                 4.984

         Mata uang asing                                                                           24

       Jumlah – pihak berelasi                                                                  5.008


       Pihak ketiga
         Rupiah                                                                            2.336.024

         Mata uang asing                                                                     257.290

       Jumlah – pihak ketiga                                                               2.593.314

       Jumlah Tabungan                                                                     2.598.322



      Suku bunga rata-rata untuk tabungan pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar
      5,05% per tahun untuk mata uang rupiah, 1,02% per tahun untuk mata uang Dolar
      Amerika Serikat (USD). Jumlah tabungan yang dijadikan jaminan oleh nasabah atas
      kredit yang diberikan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp49.500
      juta.


                                            31
Page 35
3.1.3. DEPOSITO BERJANGKA
       Pada tanggal 31 Desember 2023, Perseroan mencatatkan saldo deposito berjangka
       sebesar Rp5.688.316 juta yang terdiri dari deposito berjangka dari pihak berelasi dan
       pihak ketiga masing-masing sebesar Rp5.223 juta dan Rp5.683.093 juta dengan
       rincian sebagai berikut:

                                                                                           (dalam jutaan Rupiah)
        Keterangan                                                                                       Jumlah
        Pihak berelasi
          Rupiah                                                                                           4.515
          Mata uang asing                                                                                    708
        Jumlah – pihak berelasi                                                                            5.223


        Pihak ketiga
          Rupiah                                                                                       4.109.375
          Mata uang asing                                                                              1.573.718
        Jumlah – pihak ketiga                                                                          5.683.093
        Jumlah Deposito Berjangka                                                                      5.688.316


         Berdasarkan periode deposito berjangka:
                                                                                          dalam jutaan Rupiah)
                                                            2023
                                             Pihak Berelasi                Pihak ketiga                 Jumlah
        1 bulan                                               -                 515.289                515.289
        3 bulan                                         1.067                 2.292.278              2.293.345
        6 bulan                                         3.307                 1.771.932              1.775.239
        12 bulan                                            849               1.092.346              1.093.195
        Lebih dari 12 bulan                                   -                  11.248                 11.248
        Jumlah                                          5.223                 5.683.093              5.688.316


         Berdasarkan sisa umur sampai saat jatuh tempo :
                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
                                                                   2023
                                          Pihak Berelasi                  Pihak ketiga                  Jumlah
        Kurang dari atau 1 bulan                    598                     1.748.239                1.748.837

        Lebih dari 1 s/d 3 bulan                   2.724                    2.122.713                2.125.437

        Lebih dari 3 s/d 6 bulan                   1.541                    1.094.119                1.095.660

        Lebih dari 6 s/d 12 bulan                   360                       710.250                  710.610

        Lebih dari 12 bulan                             -                       7.772                    7.772

        Jumlah                                     5.223                    5.683.093                5.688.316


       Suku bunga rata-rata untuk deposito berjangka pada tanggal 31 Desember 2023
       sebesar 5,26% per tahun untuk mata uang rupiah, dan sebesar 5,07% per tahun
       untuk mata uang Dolar Amerika Serikat (USD). Jumlah deposito berjangka yang
       dijadikan jaminan oleh nasabah atas kredit yang diberikan Perseroan pada tanggal 31
       Desember 2022 sebesar Rp332.289 juta.



                                                   32
Page 36
3.2.         SIMPANAN DARI BANK LAIN

Pada tanggal 31 Desember 2023, Perseroan mencatatkan saldo simpanan dari bank lain
sebesar Rp611.366 juta dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                                        (dalam jutaan Rupiah)
Keterangan                                                                                                            Jumlah
Pihak ketiga
  Rupiah
     Giro                                                                                                                 4.719
     Deposito berjangka                                                                                                   3.900
     Tabungan                                                                                                             2.264
  Mata uang asing
     Interbank call money                                                                                            600.483
Jumlah                                                                                                               611.366


Pada tanggal 31 Desember 2023, jangka waktu simpanan dari bank lain masing-masing
berkisar antara 3-24 bulan.

3.3.        PINJAMAN YANG DITERIMA

Pada tanggal 31 Desember 2023, Perseroan mencatatkan saldo pinjaman yang diterima
sebesar Rp4.280.366 juta dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                                        (dalam jutaan Rupiah)
Keterangan                                                                                                            Jumlah
Pihak berelasi
  Mata uang asing
     Industrial Bank of Korea                                                                                      3.695.280
Pihak ketiga
  Mata uang asing
     PT Bank Central Asia Tbk                                                                                        307.940
     PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk                                                                          277.146
Jumlah                                                                                                             4.280.366


Pada tanggal 31 Desember 2023, Perseroan memiliki Perjanjian Fasilitas Pinjaman sebagai
berikut:
                                                 Jumlah fasilitas
     Fasilitas         Tanggal perjanjian                                     Tingkat bunga            Tanggal jatuh tempo
                                              (dalam jutaan Rupiah)
Industrial Bank of Korea
Term Borrowing 1         6 Oktober 2022                   2.309.550   SOFR 3 Bulan + margin tertentu     4 Oktober 2024
Term Borrowing 2        11 Agustus 2022                     769.850   SOFR 3 Bulan + margin tertentu     9 Agustus 2024
Term Borrowing 3        10 Oktober 2023                     615.880   SOFR 3 Bulan + margin tertentu     9 Januari 2024
PT Bank Central Asia Tbk
Fasilitas Pinjaman    10 November 2023                      307.940               5,97%                 12 Februari 2024
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
Fasilitas Pinjaman          27 Juni 2023                    277.146               5,89%                   27 Juni 2024




                                                              33
Page 37
 Pada tanggal 31 Desember 2023, tidak terdapat ketentuan pinjaman yang harus dipenuhi
 oleh Bank atas pinjaman yang diterima.


 3.4.        UTANG PAJAK

 Pada tanggal 31 Desember 2023, Perseroan mencatatkan saldo utang pajak sebesar
 Rp18.776 juta dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                                        (dalam jutaan Rupiah)

Keterangan                                                                                                            Jumlah

Pajak penghasilan pasal 4(2)                                                                                            8.693
                                                                                                                        5.124
Pajak penghasilan pasal 21
                                                                                                                          123
Pajak penghasilan pasal 23
Pajak penghasilan pasal 29                                                                                              4.703

Pajak Pertambahan Nilai                                                                                                   133
                                                                                                                       18.776
Jumlah


 3.5.        LIABILITAS IMBALAN PASCA-KERJA

 Pada tanggal 31 Desember 2023, Perseroan mencatatkan saldo liabilitas imbalan pasca kerja
 sebesar Rp16.276 juta.

 Asumsi dasar yang digunakan dalam perhitungan imbalan pasti pasca-kerja adalah sebagai
 berikut:
                                                                          2023
 Umur pensiun normal                    :                             55 tahun
 Tingkat kematian                       :                         TMI IV (2021)
 Tingkat cacat                          :                                0,02%
                                            6% untuk karyawan sebelum usia 30
                                            tahun dan akan menurun sampai 0%
 Tingkat pengunduran diri               :
                                                 pada usia 2 tahun sebelum usia
                                                                pensiun normal
 Tingkat kenaikan gaji                  :                                   6%
 Tingkat bunga diskonto                 :                                 6,7%


 Tabel berikut menunjukan sensitivitas atas kemungkinan perubahan satu poin persentase
 tingkat suku bunga pasar, dengan variabel lain dianggap tetap, terhadap nilai kini liabilitas
 imbalan pasti pada tanggal 31 Desember 2023:

                                                                                                   Nilai kini kewajiban imbalan
Keterangan                                                                        Suku bunga
                                                                                                                pasti
Analisa sensitivitas tingkat diskonto

Kenaikan suku bunga 1%                                                                     7,70%                        (1.283)

Penurunan suku bunga 1%                                                                    5,70%                          1.466
Analisa sensitivitas kenaikan gaji
Kenaikan suku bunga 1%                                                                     7,00%                          1.368
Penurunan suku bunga 1%                                                                    5,00%                        (1.220)




                                                        34
Page 38
 Analisa sensitivitas yang disajikan di atas mungkin tidak mewakili perubahan yang
 sebenarnya dalam liabilitas imbalan pasti mengingat bahwa perubahan asumsi terjadinya
 tidak terisolasi satu sama lain karena beberapa asumsi tersebut mungkin berkorelasi.

 Selanjutnya, dalam menyajikan analisa sensitivitas di atas, nilai kini liabilitas imbalan pasti
 dihitung dengan menggunakan metode projected unit credit pada akhir periode pelaporan,
 yang sama dengan yang diterapkan dalam menghitung liabilitas manfaat pasti yang diakui
 dalam laporan posisi keuangan.

 3.6.          LIABILITAS LAIN-LAIN

 Pada tanggal 31 Desember 2023, Perseroan mencatatkan saldo liabilitas lain-lain sebesar
 Rp187.549 juta dengan rincian sebagai berikut:

                                                                               (dalam jutaan Rupiah)

  Keterangan                                                                                 Jumlah

   Bunga yang masih harus dibayar                                                           132.169

   Pendapatan bunga diterima di muka                                                         24.868
   Liabilitas sewa                                                                           20.209
   Lain-lain                                                                                 10.303
  Jumlah Liabilitas Lain-lain                                                               187.549


 Beban bunga yang masih harus dibayar merupakan bunga yang masih harus dibayar atas
 simpanan nasabah dan simpanan dari bank lain.

 Bunga yang masih harus dibayar merupakan bunga yang masih harus dibayar atas simpanan
 dari nasabah, simpanan dari bank lain dan pinjaman yang diterima.

 Pendapatan bunga diterima di muka merupakan bunga yang diterima namun belum
 diperoleh dari transaksi LC.

 Liabilitas sewa merupakan hutang sewa guna untuk kendaraan, kantor pusat operasional dan
 kantor cabang.

 Lain-lain terdiri cadangan biaya terkait komitmen, bonus, jasa profesional, biaya operasional,
 titipan kliring, dan lainnya.

 3.7.          KOMITMEN DAN KONTINJENSI

 Per tanggal 31 Desember 2022, Perseroan memiliki tagihan dan liabilitas komitmen dan
 kontinjensi dengan rincian sebagai berikut:
                                                                                 (dalam jutaan Rupiah)

Keterangan                                                                                     Jumlah
Komitmen
Tagihan komitmen:




                                             35
Page 39
                                                                                   (dalam jutaan Rupiah)

Keterangan                                                                                       Jumlah
Pembelian spot dan forward yang masih berjalan                                                  1.208.122
Liabilitas komitmen:
Fasilitas kredit kepada nasabah yang belum digunakan                                         (1.611.347)
Irrevocable letter of credit yang masih berjalan                                              (122.684)
Penjualan spot dan derivative yang masih berjalan                                            (1.200.966)


Kontinjensi
Tagihan kontinjensi:
Pendapatan bunga dalam penyelesaian                                                              52.580
Liabilitas kontinjensi:
Garansi yang diterbitkan                                                                      (315.898)
Bersih                                                                                       (1.990.193)


 Perseroan menentukan cadangan kerugian penurunan nilai komitmen dan kontinjensi atas
 bank garansi dan fasilitas kredit kepada nasabah yang belum digunakan berdasarkan selisih
 antara biaya perolehan diamortisasi (nilai tercatat) dan nilai kini pembayaran liabilitas yang
 diharapkan akan terjadi (ketika pembayaran atas jaminan tersebut menjadi besar
 kemungkinan terjadinya).

 Perseroan memiliki saldo transaksi komitmen dan kontinjensi dengan pihak berelasi atas
 fasilitas kredit kepada nasabah yang belum digunakan adalah nihil pada tanggal 31
 Desember 2023.

 Pada tanggal 31 Desember 2023, transaksi komitmen dan kontinjensi diklasifikasikan sebagai
 lancar.

 Komitmen sewa
 Bank memiliki beberapa komitmen sewa operasi dengan jangka waktu penyewaan berkisar
 antara 1-5 tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua pihak. Sewa yang
 memenuhi syarat PSAK No. 73 telah diungkapkan sebagai aset hak guna.

 Beban sewa untuk sewa jangka pendek dan sewa aset bernilai rendah untuk tahun yang
 berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp5.370 juta.

 Litigasi
 Tidak terdapat sengketa hukum, perkara dan/atau kasus yang dihadapi oleh Perseroan yang
 apabila diputus dengan mengalahkan Perseroan dapat memberikan dampak negatif secara
 material yang mengganggu keadaan keuangan, kelangsungan usaha Perseroan, dan rencana
 pelaksanaan PMHMETD VI. Hingga saat ini tidak terdapat pembekuan izin atau pembatalan
 kontrak yang dapat mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan. Sehingga, tidak terdapat
 informasi/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan
 usaha Perseroan.

 3.8.         KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL 31 DESEMBER 2023 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN
              AUDITOR INDEPENDEN



                                                       36
Page 40
Tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak cukup material terhadap keadaan
keuangan dan hasil usaha Perseroan yang terjadi setelah tanggal laporan Auditor
Independen tertanggal 29 Mei 2024 atas laporan keuangan Perseroan pada tanggal 31
Desember 2023 dan 2022 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Suharli, Sugihato &
Rekan (member of SW International) yang ditandatangani oleh Michell Suharli,
CPA(Registrasi Akuntan Publik No. AP. 0995) dengan opini audit tanpa modifikasian.

Tetapi terdapat beberapa kejadian penting sampai dengan tanggal laporan auditor
independen, yaitu :

1. Perubahan Susunan Direksi

Berdasarkan keputusan para pemegang saham pada tanggal 13 Februari 2024, yang
diaktakan melalui Akta Notaris Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., No. 74 tanggal 13
Februari 2024 dan telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan
No. AHU-AH.01.09-0062339 tanggal 13 Februari 2024, para pemegang saham menyetujui
perubahan susunan Direksi dengan rincian sebagai berikut:

Direksi
Direktur Utama       : Oh In Taek
Direktur Kredit      : Lee Dae Sung
Direktur Operasional : Maria Cortilia Vera Afianti
Direktur Bisnis      : Edwin Rudianto
Direktur Kepatuhan : Alexander Frans Rori

2. Persetujuan RUPS atas Rencana PUT VI Perseroan

Berdasarkan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang tercantum dalam
Akta Notaris No. 73 tanggal 13 Februari 2024 dari Christina Dwi Utama, S.H., M.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta dengan hasil keputusan pemegang saham antara lain: penambahan modal
Perseroan, dengan mengeluarkan saham baru dari portepel dalam jumlah sebanyak-banyak
11.706.543.991 (sebelas miliar tujuh ratus enam juta lima ratus empat puluh tiga ribu
sembilan ratus sembilan puluh satu) saham dengan nilai nominal Rp100 (nilai penuh) per
saham dengan menerbitkan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dalam rangka Penambahan
Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, dengan memperhatikan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan peraturan yang berlaku di Pasar Modal.

SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2023 TELAH
DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS INI. SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA
PROSPEKTUS INI, TIDAK ADA KEWAJIBAN PERSEROAN YANG TELAH JATUH TEMPO TETAPI
BELUM DILUNASI.

SETELAH TANGGAL 31 DESEMBER 2023 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR
INDEPENDEN DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN
TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI
KEWAJIBAN-KEWAJIBAN DAN IKATAN LAIN KECUALI KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG


                                            37
Page 41
TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA NORMAL PERSEROAN SERTA KEWAJIBAN-KEWAJIBAN
YANG TELAH DINYATAKAN DALAM PROSPEKTUS INI DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN
DALAM LAPORAN KEUANGAN YANG MERUPAKAN BAGIAN YANG TIDAK TERPISAHKAN
DARI PROSPEKTUS INI.

SETELAH TANGGAL 31 DESEMBER 2023 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR
INDEPENDEN DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN
TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN, PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK
TIDAK DALAM KEADAAN LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA
PINJAMAN.

MANAJEMEN DALAM HAL INI BERTINDAK DAN ATAS NAMA PERSEROAN SERTA
SEHUBUNGAN DENGAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWABNYA DALAM PERSEROAN
DENGAN INI MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK MEMENUHI LIABILITAS-
LIABILITASNYA YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN PERSEROAN
SERTA DISAJIKAN DALAM PROSPEKTUS INI.

TIDAK TERDAPAT PEMBATASAN-PEMBATASAN (NEGATIVE COVENANTS) YANG MERUGIKAN
PEMEGANG SAHAM DAN TIDAK ADA PELANGGARAN YANG DILAKUKAN PERSEROAN ATAS
PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP
KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.

SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL
PERNYATAAN PENDAFTARAN MENJADI EFEKTIF, TIDAK ADA KEADAAN LALAI ATAS
PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN.




                                 38
Page 42
IV.           IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini
bersamaan dengan laporan keuangan Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan
konsolidasiaan yang tidak tercantum dalam Prospektus ini. Calon investor juga harus
membaca Bab V mengenai Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen.

Laporan keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 telah diaudit
berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) oleh
Kantor Akuntan Publik Suharli, Sugiharto & Rekan (member of SW International) dengan
Laporan Auditor Independen No. 00271/2.1315/AU.1/07/0995-3/1/V/2024 yang
ditandatangani oleh Michell Suharli, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP. 0995) pada
tanggal 29 Mei 2024 dengan opini audit tanpa modifikasian.

1. Laporan Posisi Keuangan

                                                                                                (dalam jutaan Rupiah)
 Keterangan                                                     31 Desember 2023             31 Desember 2022
                                                                    (diaudit)                    (diaudit)
 Aset
 Kas                                                                               72.758                       101.892
 Giro pada Bank Indonesia                                                        1.082.873                      866.351
 Giro pada bank lain - bersih                                                     548.853                       511.433
 Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain                                    1.117.517                    2.670.716
 Efek-efek - bersih                                                              2.193.044                    1.895.248
 Efek-efek yang dibeli dengan janji untuk dijual kembali                         1.118.519                            -
 Kredit yang diberikan - bersih
        Pihak berelasi                                                               2.088                        1.983
        Pihak ketiga                                                             9.159.195                    7.847.136
                                                                                 9.161.283                    7.849.119
 Aset tetap - bersih                                                              119.895                       147.716
 Aset takberwujud - bersih                                                         19.812                        27.638
 Tagihan lainnya - bersih                                                        3.767.409                    4.090.500
 Aset pajak tangguhan                                                              25.219                        15.809
 Aset lain-lain - bersih                                                          150.221                       128.485
 Jumlah Aset                                                                    19.377.403                   18.304.907
 Liabilitas dan Ekuitas
 Liabilitas
 Simpanan nasabah
        Pihak berelasi                                                             10.797                         9.045
        Pihak ketiga                                                             8.883.594                    8.370.980
                                                                                 8.894.391                    8.380.025
 Simpanan dari bank lain
        Pihak berelasi                                                                   -                      544.863
        Pihak ketiga                                                              611.366                       408.257
                                                                                  611.366                       953.120
 Pinjaman dari bank lain                                                         4.280.366                    4.592.413




                                                           39
Page 43
 Utang pajak                                                                        18.776                        8.559
 Liabilitas imbalan pascakerja                                                      16.276                       12.490
 Liabilitas lain-lain                                                              187.549                      190.035
 Jumlah Liabilitas                                                              14.008.724                   14.136.642
 Ekuitas
 Modal saham                                                                     3.778.320                    2.764.954
 Tambahan modal disetor                                                            903.284                      906.080
 Dana Setoran Modal                                                              1.000.000                    1.000.000
 Pengukuran kembali atas program imbalan pasti                                       (103)                          874
Kerugian yang belum direalisasi atas aset keuangan yang
diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif                          (16.247)                      (23.773)
lain - bersih
Saldo laba (defisit)
    Ditentukan penggunaannya                                                          400                           400
    Tidak ditentukan penggunaannya                                               (295.182)                    (478.477)
 Jumlah                                                                          5.370.472                    4.170.058
 Dikurangi modal saham dibeli kembali                                              (1.793)                       (1.793)
 Jumlah Ekuitas                                                                  5.368.679                    4.168.265
 Jumlah Liabilitas dan Ekuitas                                                  19.377.403                   18.304.907


2. Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain

                                                                                                 (dalam jutaan Rupiah)
                                                                31 Desember 2023             31 Desember 2022
 Keterangan
                                                                    (diaudit)                    (diaudit)
 Pendapatan dan Beban Operasional
    Pendapatan Bunga                                                            1.263.572                       784.055
    Beban Bunga                                                                  (776.291)                    (376.298)
 Pendapatan Bunga - bersih                                                        487.281                       407.757
 Pendapatan Operasional Lainnya
    Provisi dan komisi lainnya                                                     83.306                        83.142
    Keuntungan kurs mata uang asing - bersih                                       11.215                        26.503
 Jumlah pendapatan operasional lainnya                                             94.521                       109.645
 Pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai aset
                                                                                  (29.251)                     (94.414)
   keuangan
 Beban Operasional Lainnya
    Beban umum dan administrasi                                                  (177.276)                    (168.204)
    Beban tenaga kerja dan tunjangan                                             (191.597)                    (156.087)
    Beban lain-lain                                                                (7.082)                      (5.779)
 Jumlah beban operasional lainnya                                                (375.955)                    (330.070)
 Laba Operasional                                                                 176.596                        92.918
 Pendapatan Non-Operasional
   Kerugian penjualan aset tetap dan agunan yang diambil
                                                                                       49                         2.234
      alih - bersih
 Laba Sebelum Pajak Penghasilan                                                   176.645                        95.152
 Manfaat Pajak Penghasilan - Bersih
    Kini                                                                           (4.703)                            -
    Tangguhan                                                                      11.353                         8.302
 Jumlah Manfaat Pajak Penghasilan - Bersih                                          6.650                         8.302




                                                           40
Page 44
                                                                                                            (dalam jutaan Rupiah)
                                                                     31 Desember 2023                  31 Desember 2022
Keterangan
                                                                         (diaudit)                          (diaudit)
LABA BERSIH TAHUN BERJALAN                                                               183.295                            103.454
Penghasilan Komprehensif Lain
  Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi
     Pengukuran kembali atas program imbalan pasti                                        (1.252)                                  (56)
     Pajak penghasilan terkait                                                               275                                    12
  Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi
     Keuntungan (kerugian) yang belum direalisasi atas aset
     keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui                                         9.745                            (33.727)
     penghasilan komprehensif lain
     Pajak penghasilan terkait                                                            (2.219)                                 7.494
Jumlah Penghasilan Komprehensif Lain, Setelah Pajak                                        6.549                            (26.277)
JUMLAH LABA KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN                                                  189.844                              77.177
Laba Per Saham Dasar dan Dilutif (nilai penuh)                                              5,76                                   4,76


3. Laporan Arus Kas

                                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                                                                   31 Desember 2023                 31 Desember 2022
Keterangan
                                                                       (diaudit)                        (diaudit)
  ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
  Penerimaan bunga                                                                  1.247.392                          780.857
  Pembayaran bunga                                                                   (736.294)                       (322.096)
  Penerimaan dari pendapatan operasional lainnya                                        6.392                          401.192
  Pembayaran beban umum dan administrasi                                             (100.473)                         (78.577)
  Pembayaran beban karyawan                                                          (189.063)                       (156.773)
  Pembayaran beban lainnya                                                                   -                          (4.207)
  Arus kas operasi sebelum perubahan dalam aset dan
                                                                                      227.954                          620.396
  liabilitas operasi
  Penurunan (kenaikan) dalam aset operasi:
  Efek-efek                                                                        (1.406.889)                       (787.361)
  Kredit yang diberikan                                                            (1.343.444)                      (2.062.959)
  Biaya dibayar di muka dan aset lainnya                                              321.392                        (767.469)
  Kenaikan (penurunan) dalam liabilitas operasi:
  Simpanan nasabah                                                                    514.366                        2.057.374
  Simpanan dari bank lain                                                            (341.754)                         638.361
  Utang pajak                                                                           5.514                            2.753
  Biaya yang masih harus dibayar dan liabilitas lainnya                               (19.951)                          19.520
  Kas bersih digunakan untuk aktivitas operasi                                     (2.042.812)                       (279.385)


  ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
  Perolehan aset tetap dan aset dalam penyelesaian                                    (32.688)                         (30.805)
  Hasil penjualan aset tetap                                                               62                            2.055
  Pembelian aset takberwujud                                                           (5.293)                          (1.523)
  Hasil penjualan agunan yang diambil alih                                                   -                           3.240
  Kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi                                      (37.919)                        (27.033)




                                                              41
Page 45
  ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
  Uang muka setoran modal                                                      1.000.000                 1.000.000
  Penerimaan atas right issue                                                    13.367                        98.135
  Penerimaan dari pinjaman yang diterima                                       1.213.750                 4.486.903
  Pembayaran dari pinjaman yang diterima                                  (1.445.600)                   (4.705.075)
  Pembayaran biaya emisi                                                         (2.796)                       (2.629)
  Pembayaran liabilitas sewa                                                    (26.471)                   (29.041)
  Kas bersih diperoleh dari aktivitas pendanaan                                 752.250                    848.293
  KENAIKAN BERSIH KAS DAN SETARA KAS                                      (1.328.481)                      541.875
  KAS DAN SETARA KAS AWAL TAHUN                                                4.150.971                 3.609.096
  KAS DAN SETARA KAS AKHIR TAHUN                                               2.822.490                 4.150.971


  Kas dan setara kas terdiri dari:
  Kas                                                                            72.758                    101.892
  Giro pada Bank Indonesia                                                     1.082.873                   866.351
  Giro pada bank lain                                                           549.342                    512.012
  Penempatan pada Bank Indonesia waktu jatuh tempo
  tiga bulan atau kurang sejak tanggal perolehan                               1.117.517                 2.670.716
  JUMLAH                                                                       2.822.490                 4.150.971


4. Rasio

                                                               31 Desember 2023                31 Desember 2022
Keterangan
                                                                   (diaudit)                       (diaudit)
Rasio Pertumbuhan
Pendapatan Bunga - bersih                                                          19,50%                           32,81%
Laba Bersih                                                                        77,18%                          710,13%
Jumlah Aset                                                                         5,86%                           28,12%
Jumlah Liabilitas                                                                  (0,90%)                          25,20%
Jumlah Ekuitas                                                                     28,80%                           39,15%
Rasio Keuangan
Jumlah liabilitas / Jumlah ekuitas                                                260,93%                          339,15%
Jumlah liabilitas / Jumlah aset                                                    72,29%                           77,23%
Rasio Kecukupan Modal (CAR)                                                        48,04%                           43,45%
ROA                                                                                 0,92%                            0,61%
ROE                                                                                 4,24%                            3,38%
NIM                                                                                 2,68%                            2,65%
NPL - kotor                                                                         1,48%                            1,99%
NPL - bersih                                                                        0,95%                            1,33%
BOPO                                                                               92,37%                           91,69%
LDR                                                                               105,58%                           96,23%
Aset Produktif bermasalah dan Aset Non Produktif
  bermasalah terhadap total Aset Produktif dan Aset Non                             0,82%                            1,09%
  Produktif
Aset Produktif bermasalah terhadap total Aset Produktif                             0,77%                            0,93%
CKPN aset keuangan terhadap Aset Produktif                                          1,27%                            1,21%
Rasio Kepatuhan
Persentase pelanggaran BMPK
Pihak terkait                                                                              -                             -




                                                          42
Page 46
                                            31 Desember 2023            31 Desember 2022
Keterangan
                                                (diaudit)                   (diaudit)
Pihak tidak terkait                                                 -                           -
Persentase Pelampauan BMPK
Pihak terkait                                                       -                           -
Pihak tidak terkait                                                 -                           -
GWM
GWM primer Rupiah                                              9,12%                       9,05%
GWM sekunder Rupiah                                            28,72%                      28,23%
GWM valuta asing                                               4,64%                       4,28%
Posisi Devisa Neto                                             0,32%                       2,05%


Pada tanggal 31 Desember 2023, pada perjanjian pinjaman yang diterima tidak terdapat
rasio keuangan yang dipersyaratkan termasuk dengan tingkat pemenuhannya.




                                       43
Page 47
V.       ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN

Analisis dan pembahasan kondisi keuangan serta hasil operasi Perseroan dalam bab ini harus
dibaca bersama-sama dengan “Ikhtisar Data Keuangan Penting” dan laporan keuangan
Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan yang tidak tercantum dalam Prospektus
ini. Informasi yang disajikan berikut berasal dari dan/atau dihitung berdasarkan laporan
keuangan Perseroan tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 serta untuk tahun-tahun yang
berakhir pada tanggal-tanggal tersebut.

Laporan keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 telah diaudit
berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) oleh
Kantor Akuntan Publik Suharli, Sugiharto & Rekan (member of SW International) dengan
Laporan Auditor Independen No. 00271/2.1315/AU.1/07/0995-3/1/V/2024 yang
ditandatangani oleh Michell Suharli, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP. 0995) pada
tanggal 29 Mei 2024 dengan opini audit tanpa modifikasian.

Pembahasan dalam bab ini dapat mengandung pernyataan yang menggambarkan keadaan
di masa mendatang (forward looking statement) dan merefleksikan pandangan manajemen
saat ini berkenaan dengan peristiwa dan kinerja keuangan di masa mendatang yang hasil
aktualnya dapat berbeda secara material sebagai akibat dari faktor-faktor yang telah
diuraikan dalam Bab VI mengenai Faktor Risiko.

Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini
dapat sedikit berbeda dengan penjumlahan yang dilakukan secara aritmatika.

1. UMUM

Perseroan merupakan Bank Umum dan Bank Devisa swasta yang berkantor pusat di Jakarta.
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan mengoperasikan 1 (satu) kantor pusat,
1 (satu) kantor cabang utama, 11 (sebelas) kantor cabang, 20 (dua puluh) kantor cabang
pembantu.Fokus usaha Perseroan adalah di sektor komersial, mikro ritel dan konsumer. Di
dalam strategi pengembangan jaringan kantornya, Perseroan memprioritaskan perluasan
pangsa pasar pada segmen UMKM, serta membangun kerjasama pembiayaan dengan
lembaga keuangan yang lain seperti perusahaan multifinance.

2. FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KEGIATAN USAHA DAN HASIL USAHA PERSEROAN

•    Kondisi Perekonomian dan Kondisi Pasar di Indonesia

     Perkembangan kondisi Perekonomian Indonesia dapat mempengaruhi kondisi keuangan
     Perseroan baik dari sisi pertumbuhan kredit, pertumbuhan DPK, maupun kemampuan
     Perseroan untuk menghasilkan laba. Sesuai dengan skala usaha Perseroan pada saat ini,
     maka kemampuan untuk memahami dan melayani segmen usaha yang menjadi target
     bisnisnya, akan berpengaruh juga pada kinerja Perseroan.

     Tidak ada kejadian atau transaksi yang tidak normal dan jarang terjadi atau perubahan
     penting dalam ekonomi yang dapat mempengaruhi jumlah pendapatan dan profitabilitas


                                           44
Page 48
    yang dilaporkan dalam laporan keuangan yang telah diaudit Akuntan yang dicantumkan
    dalam Prospektus, dengan penekanan pada laporan keuangan terakhir.

•   Kemampuan untuk Mendapatkan Pendanaan

    Strategi usaha Perseroan untuk mendapatkan pendanaan didukung oleh kekuatan
    sumber daya manusia Perseroan dalam memahami kebutuhan nasabah dan kemampuan
    untuk memberikan pelayanan secara lebih dekat. Menyadari akan kondisi masih
    terbatasnya jumlah jaringan kantor dan terbatasnya variasi produk simpanan dana
    nasabah serta terbatasnya jaringan delivery channel, maka Perseroan mengembangkan
    kompetensi para individu karyawan yang secara langsung memasarkan produk simpanan
    dana nasabah dalam memahami kebutuhan spesifik masing-masing individu nasabah
    penyimpan dana. Disadari bahwa kedekatan karyawan Perseroan dengan para
    nasabahnya serta kecepatan dalam menanggapi setiap kebutuhan nasabah akan mampu
    mengatasi kendala keterbatasan jaringan kantor dan variasi produk.

    Penetapan suku bunga yang akan diberikan kepada nasabah didasarkan kepada
    keputusan rapat ALCO, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan rata-rata suku
    bunga yang ditawarkan oleh pasar serta pesaing terdekat (peer group). Kemampuan
    Perseroan untuk mendapatkan pendanaan dengan harga yang menarik dan bersaing
    terbukti dari meningkatnya DPK dari tahun ke tahun. Berikut adalah perkembangan
    kegiatan penghimpunan dana Perseroan dari tahun 2022 sampai dengan 31 Desember
    2023:

                                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
                                                              31 Desember (diaudit)
     Keterangan
                                           2023                   %                   2022                  %
     Giro                                          607.753          6,83                     1.226.205      14,63
     Tabungan                                     2.598.322       29,21                      1.795.016      21,42
     Deposito                                     5.688.316       63,96                      5.358.804      63,95
     Total                                        8.894.391      100,00                  8.380.025         100,00


•   Perubahan Perilaku Konsumen

    Secara umum, Perseroan melihat penekanan pelayanan nasabahnya sebagai berikut:

    a. Kebutuhan akan pelayanan

        Perseroan memahami bahwa nasabah peka terhadap kualitas pelayanan yang
        diberikan sehingga upaya untuk senantiasa menjaga kualitas pelayanan kepada
        nasabah menjadi prioritas utama. Bagi nasabah yang mengutamakan pelayanan,
        maka hal terpenting yang diberikan kepada para nasabah dalam melakukan transaksi
        perbankan sehari-hari adalah kenyamanan, keamanan dan kemudahan.Kenyamanan
        layanan perbankan Perseroan diwujudkan dalam bentuk kondisi dan suasana kantor
        yang nyaman, petugas yang ramah dan bersahabat. Sedangkan dalam hal keamanan
        dana nasabah, Perseroan memberikan jaminan keamanan simpanan nasabah melalui



                                          45
Page 49
        program penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Lokasi kantor yang strategis
        juga memudahkan nasabah untuk mendapatkan layanan perbankan.
     b. Kebutuhan akan imbal hasil

        Selain kebutuhan akan pelayanan, nasabah juga mengharapkan adanya imbal hasil
        yang bersaing atas penempatan dananya pada Perseroan sehingga penetapan tingkat
        suku bunga yang kompetitif juga menjadi prioritas. Perseroan meyakini bahwa
        produk-produk simpanan yang disediakan Perseroan dapat bersaing dan sejauh ini
        terus bertumbuh sehingga menunjukkan adanya kepuasan dan kepercayaan nasabah
        yang tinggi kepada Perseroan dan produk-produknya.

•    Pengembangan produk baru

     Pengembangan dan penambahan produk baru baik dari sisi pendanaan, perkreditan
     maupun jasa-jasa bank lainnya, akan terus dilakukan oleh Perseroan guna mendorong
     pertumbuhan usaha dan pendapatan. Pengembangan produk-produk serta jasa tersebut
     tentunya juga harus sejalan dengan tren kebutuhan nasabah serta diimbangi dengan
     peningkatan delivery-system baik yang bersifat konvensional berupa penambahan
     kantor-kantor cabang, maupun penambahan dan pengembangan Electronic Delivery
     System Channel.

•    Dasar Penyusunan Laporan Keuangan

     Laporan keuangan disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di
     Indonesia, dan peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
     (“BAPEPAM-LK”, yang fungsinya dialihkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak
     tanggal 1 Januari 2013) No. VIII.G.7 tentang “Penyajian dan Pengungkapan Laporan
     Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik”

     Dasar penyusunan laporan keuangan Perseroan, kecuali untuk laporan arus kas, adalah
     dasar akrual. Mata uang pelaporan yang digunakan untuk penyusunan laporan keuangan
     adalah mata uang Rupiah (Rp). Laporan keuangan Perseroan disusun berdasarkan nilai
     historis, kecuali beberapa akun tertentu disusun berdasarkan pengukuran lain
     sebagaimana diuraikan dalam kebijakan akuntansi masing-masing akun tersebut.

     Laporan arus kas disusun dengan menggunakan metode langsung dengan
     mengelompokkan arus kas dalam aktivitas operasi, investasi dan pendanaan. Kas dan
     setara kas terdiri dari kas, giro pada Bank Indonesia, giro pada bank lain dan penempatan
     pada Bank Indonesia dan bank lain yang jatuh tempo dalam waktu tiga bulan atau kurang
     dari tanggal perolehannya dan yang tidak dijaminkan serta tidak dibatasi
     penggunaannya.

3.   ANALISA KEUANGAN

     Analisa laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain




                                             46
Page 50
Tabel berikut merupakan ikhtisar laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain
Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022:

                                                                                                   (dalam jutaan Rupiah)
                                                                 31 Desember 2023             31 Desember 2022
 Keterangan
                                                                     (diaudit)                    (diaudit)
 Pendapatan dan Beban Operasional
   Pendapatan Bunga                                                              1.263.572                     784.055
   Beban Bunga                                                                   (776.291)                    (376.298)
 Pendapatan Bunga - bersih                                                          487.281                    407.757
 Pendapatan Operasional Lainnya
   Provisi dan komisi lainnya                                                        83.306                      83.142
   Keuntungan kurs mata uang asing - bersih                                          11.215                      26.503
 Jumlah pendapatan operasional lainnya                                               94.521                    109.645
 Pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai aset
                                                                                  (29.251)                     (94.414)
   keuangan
 Beban Operasional Lainnya
   Beban umum dan administrasi                                                   (177.276)                    (168.204)
   Beban tenaga kerja dan tunjangan                                              (191.597)                    (156.087)
   Beban lain-lain                                                                  (7.082)                      (5.779)
   Jumlah beban operasional lainnya                                              (375.955)                    (330.070)
 Laba Operasional                                                                   176.596                      92.918
 Pendapatan Non-Operasional
   Kerugian penjualan aset tetap dan agunan yang diambil
                                                                                        49                        2.234
     alih - bersih
 Laba Sebelum Pajak Penghasilan                                                     176.645                      95.152
 Manfaat Pajak Penghasilan - Bersih
   Kini                                                                             (4.703)                            -
   Tangguhan                                                                         11.353                       8.302
 Jumlah Manfaat Pajak Penghasilan - Bersih                                            6.650                       8.302
 LABA BERSIH TAHUN BERJALAN                                                         183.295                    103.454
 Penghasilan (Kerugian) Komprehensif Lain
   Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi
      Pengukuran kembali atas program imbalan pasti                                 (1.252)                         (56)
      Pajak penghasilan terkait                                                        275                           12
   Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi
   Keuntungan (kerugian) yang belum direalisasi atas aset
     keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui                                    9.745                    (33.727)
     penghasilan komprehensif lain
      Pajak penghasilan terkait                                                     (2.219)                       7.494
 Jumlah Penghasilan Komprehensif Lain, Setelah Pajak                                  6.549                    (26.277)
 JUMLAH LABA KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN                                            189.844                      77.177
 Laba Per Saham Dasar dan Dilutif (nilai penuh)                                        5,76                        4,76


Pendapatan Bunga

Pendapatan bunga terutama diperoleh dari kegiatan penempatan dana Perseroan dalam
bentuk kredit. Perseroan juga menerima pendapatan bunga dari penempatan pada Bank




                                                            47
Page 51
Indonesia dan bank lain, giro pada Bank Indonesia dan bank lain, efek-efek, efek-efek
yang dibeli dengan janji untuk dijual kembali, dan tagihan lainnya.

Tabel berikut merupakan pendapatan bunga Perseroan untuk tahun yang berakhir 31
Desember 2023 dan 2022:

                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                                                               31 Desember (diaudit)
Keterangan
                                         2023                       %                  2022                  %
Kredit yang diberikan                             669.356            52,97                     468.888       59,80
Efek-efek                                         195.684            15,49                     110.075       14,04
Penempatan pada Bank Indonesia dan
                                                      72.324            5,72                     62.079       7,92
  bank lain
Giro pada Bank Indonesia dan bank lain                 4.578            0,36                      4.091       0,52
Tagihan lainnya                                   321.630            25,46                     138.922       17,72
Total Pendapatan Bunga                          1.263.572           100,00                     784.055      100,00


Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
Pendapatan bunga pada tahun 2023 meningkat sebesar Rp479.517 juta atau sebesar
61,16% menjadi Rp1.263.572 juta dari Rp784.055 juta pada tahun sebelumnya. Kenaikan
pendapatan bunga ini sebagian besar disebabkan oleh peningkatan portofolio kredit
yang diberikan (gross) sebesar 16,45% atau setara Rp1.326.424juta.

Peningkatan kredit yang diberikan dalam bentuk kredit modal kerja dan investasi
sebagai bagian komitmen Perseroan untuk menyalurkan kredit kepada perusahaan-
perusahaan di Indonesia.

Selain itu, peningkatan pendapatan bunga disebabkan oleh peningkatan rata-rata suku
bunga atas tagihan lainnya dari 3,63% pada tahun 2022 menjadi 6,94% pada tahun 2023.

Beban Bunga

Beban bunga terutama timbul dari bunga atas deposito berjangka di samping beban
bunga yang berasal dari jasa simpanan nasabah, pinjaman yang diterima, premi
penjaminan simpanan, dan simpanan dari bank lain.

Tabel berikut merupakan beban bunga Perseroan untuk tahun yang berakhir 31
Desember 2023 dan 2022:

                                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
                                                                  31 Desember (diaudit)
 Keterangan
                                               2023                     %                 2022                %
 Simpanan nasabah                                      427.557           55,08                   268.032       71,23
 Pinjaman yang diterima                                298.588           38,46                    85.156       22,63
 Simpanan dari bank lain                                30.687              3,95                   8.565         2,28
 Premi penjaminan simpanan                              19.459              2,51                  14.545         3,86




                                          48
Page 52
 Total Beban Bunga                                    776.291         100,00                      376.298      100,00


Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
Beban bunga pada tahun 2023 sebesar Rp776.291 juta meningkat sebesar Rp399.993
juta atau 106,30% dari sebesar Rp376.298 juta pada tahun sebelumnya. Peningkatan ini
terutama disebabkan karena simpanan nasabah mengalami peningkatan yaitu sebesar
6,14% atau setara Rp514.366 juta, dan peningkatan rata-rata suku bunga dari pinjaman
yang diterima dari 1,12% pada tahun 2022 menjadi 5,66% pada tahun 2023.

Peningkatan simpanan dari nasabah dikarenakan meningkatnya kepercayaan nasabah
untuk menempatkan dananya dalam bentuk giro, tabungan dan deposito pada
Perseroan.

Peningkatan simpanan dari bank lain dikarenakan meningkatnya interbank call money
jangka pendek baik pada pihak ketiga dan pihak berelasi yang memiliki jatuh tempo 1
bulan.

Pendapatan Bunga - bersih

Pendapatan bunga bersih adalah selisih antara pendapatan bunga dan beban bunga.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
Pendapatan bunga bersih pada tahun 2023 meningkat sebesar Rp79.524 juta atau
19,50% menjadi sebesar Rp487.281 juta dari sebesar Rp407.757 juta pada tahun 2022.

Kenaikan pendapatan bunga dan beban bunga telah dijelaskan di atas.

Pendapatan Operasional Lainnya

Tabel berikut merupakan pendapatan lainnya Perseroan untuk tahun yang berakhir 31
Desember 2023 dan 2022:
                                                                                                  (dalam jutaan Rupiah)
                                                                   31 Desember (diaudit)
 Keterangan
                                                   2023                %                   2022                %
   Provisi dan komisi lainnya                             83.306       88,13                       83.142       75,83
   Keuntungan kurs mata uang asing - bersih               11.215       11,87                       26.503       24,17
   Jumlah pendapatan operasional lainnya                  94.521      100,00                      109.645     100,00


Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
Pendapatan operasional lainnya Perseroan pada tahun 2023 menurun sebesar Rp15.124
juta atau 13,79% menjadi Rp94.521 juta dari Rp109.645 juta pada tahun sebelumnya.
Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan keuntungan kurs mata uang asing -
bersih karena adanya penurunan nilai tukar mata uang Dolar Amerika Serikat.



                                              49
Page 53
Pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai aset keuangan

Pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai aset keuangan untuk tahun yang
berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 masing-masing sebesar Rp29.251 juta dan
Rp94.414 juta.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
Pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) pada tahun 2023 menurun
sebesar Rp65.163 juta atau 69,02% menjadi Rp29.251 juta dari Rp94.414 juta pada
tahun sebelumnya. Pembentukan CKPN untuk kredit yang diberikan dan tagihan lainnya
mengalami penurunan masing-masing sebesar Rp60.987 juta dan Rp3.573 juta karena
penyisihan yang telah dibuat oleh manajemen pada tahun sebelumnya masih cukup
untuk menutup kemungkinan kerugian penurunan nilai di tahun 2023.

Beban Operasional Lainnya

Tabel berikut merupakan beban operasional lainnya Perseroan untuk tahun yang
berakhir 31 Desember 2023 dan 2022:

                                                                                    (dalam jutaan Rupiah)
                                                       31 Desember (diaudit)
 Keterangan
                                      2023               %                 2022                 %
 Beban umum dan administrasi                 177.276      47,15                   168.204         50,96
 Beban tenaga kerja dan tunjangan            191.597      50,96                   156.087         47,29
 Beban lain-lain                               7.082      1,88%                     5.779        1,75%
 Jumlah beban operasional lainnya            375.955                              330.070       100,00


Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
Beban operasional lainnya Perseroan pada tahun 2023 meningkat sebesar Rp45.885 juta
atau 13,90% menjadi Rp375.955 juta dari Rp330.070 juta pada tahun sebelumnya.
Peningkatan ini disebabkan karena peningkatan beban tenaga kerja dan tunjangan
sebesar Rp35.510 juta atau 22,75% dari tahun 2022 sebesar Rp 156.087 juta menjadi
Rp191.597 juta pada tahun 2023. Komponen beban tenaga kerja dan tunjangan yang
mengalami peningkatan signifikan di tahun 2023 yang berkaitan dengan gaji, upah dan
tunjangan pensiun dengan peningkatan sebesar Rp 18.023 juta, dan tunjangan dengan
peningkatan sebesar Rp7.610 juta. Peningkatan tersebut adanya peningkatan jumlah
karyawan Perseroan di tahun 2023.

Beban umum dan administrasi meningkat sebesar Rp9.072 juta atau 5,39% dari
Rp168.204 juta pada tahun 2022 menjadi Rp177.276 juta pada tahun 2023. Peningkatan
tersebut tidak signifikan.




                                     50
Page 54
     Laba (Rugi) Tahun Berjalan

     Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun
     yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
     Sebagai hasil dari faktor-faktor yang telah dijelaskan sebelumnya, pada tahun 2023
     memperoleh laba tahun berjalan sebesar Rp183.295 juta dari pada tahun sebelumnya
     sebesar Rp103.454 juta.

4.   SEGMEN OPERASI

     Kegiatan Perseroan sepenuhnya adalah bank konvensional sehingga informasi segmen
     tidak dikelompokan per segmen usaha tetapi dikelompokkan berdasarkan segmen
     geografis.

     Berikut ini adalah informasi segmen geografis:

                                                                                        (dalam jutaan Rupiah)
                                                            31 Desember 2023
      Keterangan
                                        Jawa            Sumatra           Kalimantan              Total
      Pendapatan
      Pendapatan bunga                    1.011.047          235.864              16.661           1.263.572
      Pendapatan lainnya                       82.866         11.386                   269            94.521
      Hasil:
      Laba sebelum pajak penghasilan           89.468         87.408               (231)             176.645
      Aset:
      Jumlah aset                        17.838.846         1.520.828             17.729          19.377.403
      Liabilitas:
      Jumlah liabilitas                  11.229.146         2.597.025            182.553          14.008.724
                                                                                        (dalam jutaan Rupiah)
                                                            31 Desember 2022
      Keterangan
                                        Jawa            Sumatra           Kalimantan              Total
      Pendapatan
      Pendapatan Bunga                     630.021           152.494               1.540             784.055
      Pendapatan lainnya                   105.105                4.222                318           109.645
      Hasil:
      Laba sebelum pajak penghasilan           38.638         52.545               3.969              95.152
      Aset:
      Jumlah aset                        16.693.425         1.584.728             26.754          18.304.907
      Liabilitas:
      Jumlah liabilitas                  11.463.384         2.409.042            264.216          14.136.642

     Untuk Wilayah Jawa dan Sumatera memiliki porsi terbesar pada kegiatan Perseroan,
     dengan kontribusi pendapatan bunga pada 31 Desember 2023 masing-masing sebesar
     80,01% dan 18,67% dan pada 31 Desember 2022masing masing sebesar 80,35%dan
     19,45% .

5.   ANALISA LAPORAN POSISI KEUANGAN



                                               51
Page 55
Tabel berikut merupakan ikhtisar laporan posisi keuangan Perseroan untuk tanggal 31
Desember 2023 dan 2022:

                                                                                                         (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                   31 Desember (diaudit)
 Keterangan
                                                                         2023                               2022
 Jumlah Aset                                                                    19.377.403                         18.304.907
 Jumlah Liabilitas                                                              14.008.724                         14.136.642
 Jumlah Ekuitas                                                                  5.368.679                          4.168.265


Tabel berikut menunjukkan komposisi aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023
dan 2022:

                                                                                                         (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                31 Desember (diaudit)
 Keterangan
                                                                2023                %             2022               %
 Aset
 Kas                                                                   72.758         0,38          101.892              0,56
 Giro pada Bank Indonesia                                         1.082.873           5,59          866.351              4,73
 Giro pada bank lain - bersih                                      548.853            2,83          511.433              2,79
 Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain                     1.117.517           5,77        2.670.716            14,59
 Efek-efek - bersih                                               2.193.044         11,32         1.895.248            10,35
 Efek-efek yang dibeli dengan janji untuk dijual kembali          1.118.519           5,77                   -              -
 Kredit yang diberikan
   Pihak berelasi-bersih                                                2.088         0,02               1.983           0,03
   Pihak ketiga-bersih                                            9.159.195         99,98         7.847.136            99,97
                                                                  9.161.283         47,28         7.849.119            42,88
 Aset tetap - bersih                                               119.895            0,62          147.716              0,81
 Aset takberwujud - bersih                                             19.812         0,10              27.638           0,15
 Tagihan lainnya - bersih                                         3.767.409         19,44         4.090.500            22,35
 Aset pajak tangguhan                                                25.219          0,13            15.809             0,09
 Aset lain-lain – bersih                                           150.221            0,77          128.485              0,70
 Jumlah Aset                                                     19.377.403        100,00        18.304.907          100,00


Jumlah Aset

Pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022
Jumlah aset pada 31 Desember 2023 meningkat sebesar Rp1.072.496 juta atau 5,86%
menjadi Rp19.377.403 juta dari Rp18.304.907 juta pada 31 Desember 2022. Peningkatan
yang signifikan terutama disebabkan karena adanya peningkatan kredit yang diberikan,
efek-efek dan efek-efek yang dibeli dengan janji untuk dijual kembali. Selain itu,
penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain mengalami penurunan.

Giro pada Bank Indonesia
                                                                                                    (dalam jutaan Rupiah)
 Keterangan                                                                     31 Desember (diaudit)
                                                                   2023                                    2022
 Rupiah                                                                         753.377                               607.930




                                                           52
Page 56
 Mata uang asing
   Dolar Amerika Serikat                                    329.496              258.421
 Jumlah giro pada Bank Indonesia                          1.082.873              866.351


Pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022
Giro pada Bank Indonesia mengalami peningkatan sebesar Rp216.522 juta atau sebesar
24,99% menjadi Rp1.082.873 juta pada tanggal 31 Desember 2023 dari Rp866.351 juta
pada tanggal 31 Desember 2022. Peningkatan Giro pada Bank Indonesia dikarenakan
penambahan dana yang ditempatkan oleh Bank untuk memenuhi Giro Wajib Minimum
sehubungan dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 24/4/PBI/2022 tanggal 1 Maret
2022 tentang “Giro Wajib Minimum Dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum
Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah” dan Peraturan Anggota
Dewan Gubernur (PADG) No. 12 tahun 2023 tanggal 27 September 2023 tentang
“Perubahan kedua atas PADG No. 24/8/PADG/2022 tentang Pelaksanaan Peraturan atas
Pemenuhan Giro Wajib Minimum Dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum
Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah”.

Giro pada bank lain-bersih

Pada tanggal 31 Desember 2023dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022
Giro pada bank lain mengalami peningkatan sebesar Rp37.420 juta atau sebesar 7,32%
menjadi Rp548.853 juta pada tanggal 31 Desember 2023 dari Rp511.433 juta pada
tanggal 31 Desember 2022. Peningkatan tersebut tidak signifikan.

Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain

Pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain mengalami penurunan sebesar
Rp1.553.199 juta atau 58,16% dari 31 Desember 2022 sebesar Rp2.670.716 juta menjadi
Rp1.117.517 juta pada tanggal 31 Desember 2023. Penurunan tersebut dikarenakan
pada tanggal 31 Desember 2022, Perseroan memiliki Deposit Facility pada Bank
Indonesia yang telah dicairkan pada tahun 2023.

Efek-efek - bersih

Pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022
Efek-efek mengalami peningkatan sebesar Rp297.796 juta atau 15,71% dari Rp1.895.248
juta pada tanggal 31 Desember 2022 menjadi Rp2.193.044 juta pada tanggal 31
Desember 2023. Peningkatan efek-efek bersih terutama disebabkan peningkatan
obligasi pemerintah. Hal ini merupakan strategi Perseroan untuk mengatasi risiko kredit
dengan menempatkan dana pada instrumen yang memiliki risiko kredit rendah dan
merupakan bagian dari strategi likuiditas Bank untuk mengoptimalkan penempatan
dana yang tidak disalurkan melalui pinjaman.

Efek-efek yang dibeli dengan janji untuk dijual kembali

Pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022



                                       53
Page 57
Efek-efek yang dibeli dengan janji untuk dijual kembali pada tanggal 31 Desember 2023
sebesar Rp1.118.519 merupakan obligasi dari Bank Indonesia yang dimiliki untuk dijual
kembali dalam jangka waktu 7 hari hingga 1 tahun.

Kredit yang diberikan - bersih

                                                                             (dalam jutaan Rupiah)
                                                             31 Desember (diaudit)
 Keterangan
                                                          2023                       2022
 Pihak Berelasi
 Rupiah
   Konsumsi                                                         2.097                    1.996
 Cadangan kerugian penurunan nilai                                     (9)                    (13)
 Jumlah pihak berelasi – bersih                                     2.088                    1.983
 Pihak ketiga
 Rupiah
   Modal kerja                                               4.337.185                  3.821.055
   Investasi                                                 1.540.179                  1.277.854
   Konsumsi                                                        30.732                   27.663
 Jumlah Rupiah                                               5.908.096                  5.126.572
 Mata uang asing
   Modal kerja                                               2.268.371                  1.722.389
   Investasi                                                 1.208.694                  1.208.207
   Konsumsi                                                         3.281                    4.951
 Jumlah mata uang asing                                      3.480.346                  2.935.547
 Jumlah pihak ketiga                                         9.388.442                  8.062.119
 Cadangan kerugian penurunan nilai                               (229.247)               (214.983)
 Jumlah pihak ketiga - bersih                                9.159.195                  7.847.136
 Jumlah kredit yang diberikan - bersih                       9.161.283                  7.849.119


Pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022
Kredit yang diberikan - bersih meningkat sebesar Rp1.312.164 juta atau 16,72% dari
Rp7.849.119 juta pada tanggal 31 Desember 2022 menjadi Rp9.161.283 juta pada
tanggal 31 Desember 2023. Peningkatan kredit yang diberikan dalam bentuk kredit
modal kerja dan investasi sebagai bagian komitmen Perseroan untuk menyalurkan kredit
kepada perusahaan-perusahaan di Indonesia.

Aset tetap - bersih

Pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022
Aset tetap - bersih menurun sebesar Rp27.821 juta atau 18,83% dari Rp147.716 juta
pada tanggal 31 Desember 2022 menjadi Rp119.895 juta pada tanggal 31 Desember
2023. Penurunan tersebut tidak signifikan.

Tagihan lainnya - bersih



                                         54
Page 58
Pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022
Tagihan lainnya menurun sebesar Rp323.091 juta atau 7,90% dari Rp4.090.500 juta pada
tanggal 31 Desember 2022 menjadi Rp3.767.409 juta pada tanggal 31 Desember 2023.
Penurunan tersebut merupakan upaya collection atas tagihan transaksi L/C yang dijamin
pembayarannya oleh Industrial Bank of Korea (pemegang saham).

Aset pajak tangguhan

Pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022
Pada tanggal 31 Desember 2023, Perseroan memiliki saldo atas aset pajak tangguhan
sebesar Rp25.219 juta. Aset pajak tangguhan tersebut berasal dari perbedaan temporer
antara komersial dan fiskal.

Aset lain-lain – bersih

                                                                                (dalam jutaan Rupiah)

                                                                  31 Desember (diaudit)
 Keterangan
                                                           2023                           2022

 Pendapatan bunga yang masih akan diterima – bersih                 72.806                        59.403
 Biaya dibayar dimuka                                               27.038                        19.732
 Agunan yang diambil alih - bersih                                  26.731                        27.424
 Setoran jaminan                                                    12.023                        11.182
 Tagihan derivatif                                                   7.293                         1.837
 Lain-lain                                                           4.330                         8.907
 Jumlah aset lain-lain                                             150.221                       128.485


Pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022
Aset lain-lain mengalami peningkatan sebesar Rp21.736 juta atau 16,92% dari pada
tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp128.485 juta menjadi Rp150.221 juta pada
tanggal 31 Desember 2023. Peningkatan terutama disebabkan oleh peningkatan
pendapatan bunga yang masih akan diterima sebesar Rp13.403 juta dari kredit yang
diberikan yang sejalan dengan peningkatan pada kredit yang diberikan. Selain itu,
Perseroan mengalami peningkatan biaya dibayar dimuka sebesar Rp7.306 juta.

Perkembangan Pengelolaan Liabilitas

Komponen liabilitas terbesar Perseroan berasal dari simpanan nasabah yang terus
menunjukkan pertumbuhan dari tahun ke tahun, baik dari jumlah dana maupun jumlah
nasabah. Hal ini mencerminkan meningkatnya kepercayaan masyarakat untuk
menempatkan dananya pada Perseroan dan juga merupakan refleksi dari keberhasilan
Perseroan dalam memasarkan produk serta meningkatkan pelayanan kepada nasabah.

Tabel berikut menunjukkan komposisi liabilitas Perseroan per 31 Desember 2023 dan
2022:

                                                                                (dalam jutaan Rupiah)




                                                      55
Page 59
                                                           31 Desember (diaudit)
                        Keterangan
                                          2023                %                      2022                  %
 Simpanan nasabah
     Pihak berelasi                               10.797          0,08                        9.045          0,06
     Pihak ketiga                            8.883.594         63,41                    8.370.980          59,22
 Simpanan dari bank lain
     Pihak berelasi                                    -                                    544.863          3,85
     Pihak ketiga                                611.366          4,36                      408.257          2,89
 Pinjaman dari bank lain                     4.280.366         30,56                    4.592.413          32,49
 Utang pajak                                      18.776          0,13                        8.559          0,06
 Liabilitas imbalan pasca kerja                   16.276          0,12                       12.490          0,09
 Liabilitas lain-lain                            187.549          1,34                      190.035          1,34
 Jumlah Liabilitas                          14.008.724        100,00                   14.136.642         100,00


Jumlah Liabilitas

Pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022
Jumlah liabilitas pada tanggal 31 Desember 2023 menurun sebesar Rp127.918 juta atau
0,90% menjadi Rp14.008.724 juta dari Rp14.136.322 juta pada tanggal 31 Desember
2022. Penurunan tersebut terutama disebabkan penurunan dari pinjaman yang diterima.

Simpanan Nasabah

                                                                                            (dalam jutaan Rupiah)
                                                                       31 Desember (diaudit)
 Keterangan
                                                                2023                             2022
 Giro                                                                     607.753                       1.226.205
 Tabungan                                                                2.598.322                      1.795.016
 Deposito berjangka                                                      5.688.316                      5.358.804
 Jumlah simpanan nasabah                                                 8.894.391                    8.380.025


Pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022
Simpanan nasabah meningkat sebesar Rp514.366 juta atau 6,14% dari pada tanggal 31
Desember 2022 sebesar Rp8.380.025 juta menjadi Rp8.894.391 juta pada tanggal 31
Desember 2023. Peningkatan tersebut disebabkan peningkatan tabungan dan deposito
berjangka masing-masing sebesar Rp803.306 juta atau 44,75%, dan Rp329.512 juta atau
6,15%. Namun penurunan terjadi pada giro sebesar Rp618.452 atau 50,44%

Peningkatan simpanan dari nasabah dikarenakan meningkatnya kepercayaan nasabah
untuk menempatkan dananya dalam bentuk tabungan dan deposito pada Perseroan. Hal
tersebut disebabkan adanya peningkatan rata-rata suku bunga masing-masing sebesar
2,99% dan 0,39% untuk tabungan dalam Rupiah dan Dolar Amerika Serikat, dan masing-
masing sebesar 0,69% dan 1,54% untuk deposito berjangka dalam Rupiah dan Dolar
Amerika Serikat.

Simpanan Dari Bank Lain



                                     56
Page 60
Pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022
Simpanan dari bank lain penurunan sebesar Rp341.754 juta atau 35,86% dari pada
tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp953.120 juta menjadi Rp611.366 juta pada tanggal
31 Desember 2023. Penurunan simpanan dari bank lain dikarenakan interbank call
money dari pihak berelasi yang telah ditarik pada tahun 2023.

Pinjaman Yang Diterima

Pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022
Pinjaman yang diterima menurun sebesar Rp312.047 juta atau 6,79% dari pada tanggal
31 Desember 2022 sebesar Rp4.592.413 juta menjadi sebesar Rp4.280.366 juta pada
tanggal 31 Desember 2023. Penurunan tersebut dikarenakan oleh Perseroan telah
melunasi fasilitas pinjaman sebesar Rp1.478.913 juta pada tanggal 31 Desember 2022
dari Industrial Bank of Korea pada saat tanggal jatuh tempo. Selain itu, Perseroan
memperoleh fasilitas pinjaman dari PT Bank Central Asia Tbk dan PT Bank Negara
Indonesia (Persero) Tbk masing-masing sebesar Rp307.940 juta dan Rp277.146 juta.

Liabilitas Imbalan Pascakerja

Pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022
Perseroan mencatatkan liabilitas imbalan pascakerja sebesar Rp16.276 juta pada tanggal
31 Desember 2023 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp12.490
juta. Kenaikan tersebut disebabkan tambahan cadangan oleh Perseroan untuk
karyawan.

Perkembangan Pengelolaan Ekuitas

                                                                                                        (dalam jutaan Rupiah)
                                                                              31 Desember (diaudit)
 Keterangan
                                                             2023                 %              2022                %
 Modal saham                                                   3.778.320          70,38               2.764.954       66,31
 Tambahan Modal Disetor                                             903.284        16,8                906.080        21,73
 Dana setoran modal                                            1.000.000           18,6               1.000.000       23,98
 Pengukuran kembali atas program imbalan pasti                        (103)        0,00                    874         0,02
 Keuntungan yang belum direalisasi atas aset keuangan
   yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan             (16.247)         (0,30)                (23.773)      (0,57)
   komprehensif lain - bersih
 Saldo laba
 Ditentukan penggunaannya                                              400         0,01                    400         0,01
 Tidak ditentukan penggunaannya                                (295.182)         (5,50)               (478.477)     (11,45)
 Dikurangi biaya perolehan Saham Treasury                           (1.793)      (0,03)                 (1.793)      (0,03)
 Jumlah Ekuitas                                                5.368.679         100,00               4.168.265     100,00


Pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022
Jumlah ekuitas pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp5.368.679 juta,
meningkat sebesar Rp1.200.314 juta atau 28,80% dari tanggal 31 Desember 2022
sebesar Rp4.168.265 juta. Peningkatan tersebut berasal dari peningkatan modal saham



                                                        57
Page 61
     PMHMETD V di tahun 2023 sebesar 10.133.668.354 saham (nilai penuh) atau setara
     dengan Rp1.013.366 juta.

6.   PRINSIP-PRINSIP PERBANKAN YANG SEHAT

     Berdasarkan Peraturan OJK No. 11/POJK.03/2016 ditetapkan bahwa bank wajib
     menyediakan modal minimum atau rasio kecukupan modal (“CAR”) sebesar 8,00% dan
     Perseroan telah berhasil mencapai rasio CAR melebihi ketentuan yang ditetapkan oleh
     Bank Indonesia.

     Selanjutnya, berdasarkan Peraturan OJK No. 11/POJK.03/2016 , maka Perseroan wajib
     melakukan proses Internal Capital Adequacy Assessment Process (“ICAAP”) untuk
     menetapkan kecukupan modal sesuai dengan profil risiko Perseroan dan menetapkan
     strategi untuk memelihara tingkat permodalan. Hasil penilaian self assessment terhadap
     profil risiko Bank mendapatkan peringkat komposit 2 (low to moderate) sehingga
     Perseroan wajib menyediakan modal minimum antara 9% sampai dengan 10%.

     Berikut tabel yang menunjukkan rasio keuangan Perseroan pada tahun yang berakhir 31
     Desember 2023 dan 2022 berdasarkan ketentuan Bank Indonesia:

                                                                                    31 Desember (diaudit)
      Keterangan
                                                                             2023                           2022
      Rasio Kecukupan Modal (CAR)                                                     48,04%                       43,45%
      ROA                                                                              0,92%                       0,61%
      ROE                                                                              4,24%                       3,38%
      NIM                                                                              2,68%                       2,65%
      NPL - kotor                                                                      1,48%                       1,99%
      NPL - bersih                                                                     0,95%                       1,33%
      BOPO                                                                            92,37%                       91,69%
      LDR                                                                            105,58%                       96,23%
      Aset Produktif bermasalah dan Aset Non Produktif bermasalah terhadap
                                                                                       0,82%                       1,09%
        total Aset Produktif
      Aset Produktif bermasalah terhadap total Aset Produktif                          0,77%                       0,93%
      CKPN terhadap Aset Produktif                                                     1,27%                       1,21%
      GWM utama Rupiah                                                                 9,12%                       9,05%
      GWM sekunder Rupiah                                                             28,72%                       28,23%
      GWM Valuta Asing                                                                 4,64%                       4,28%
      Posisi Devisa Neto (PDN)                                                         0,32%                       2,05%


     Permodalan

     Berdasarkan Peraturan OJK No. 11/POJK.03/2016, maka Bank wajib menyediakan KPMM
     dan ICAAP untuk menetapkan kecukupan modal sesuai dengan profil risiko Bank dan
     menetapkan strategi untuk memelihara tingkat permodalan. Sampai dengan Prospektus
     ini diterbitkan, Perseroan berhasil mencapai rasio CAR melebihi ketentuan yang
     ditetapkan oleh Bank Indonesia.




                                                                58
Page 62
Tabel berikut menggambarkan CAR Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 dan
2022:

                                                                 (dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                                                        31 Desember (diaudit)
 Keterangan
                                                                    2023                        2022
 Modal Inti                                                                5.300.611                 4.110.490
 Modal pelengkap                                                             133.340                   114.800
 Jumlah modal inti dan pelengkap                                           5.433.951                 4.225.290
 Jumlah Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR)
   Tanpa memperhitungkan risiko pasar                                   10.667.307                   9.184.068
   Dengan memperhitungkan risiko pasar                                  10.684.950                   9.270.591
   Dengan memperhitungkan risiko kredit, pasar dan operasional          11.311.374                   9.724.615
 Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum
   Rasio CET 1                                                               46,86%                     42,27%

   Rasio tier 1                                                              46,86%                     42,27%

   Rasio tier 2                                                               1,18%                      1,18%

   Rasio total                                                               48,04%                     43,45%
 Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum yang diwajibkan                    10,00%                     11,00%


Kualitas Aset Produktif

Kualitas Aset Produktif dinilai berdasarkan rasio-rasio berikut:

   a. Rasio NPL - kotor Perseroan pada tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan
      2022 masing-masing sebesar 1,48% dan 1,99%. Penurunan rasio tersebut
      dikarenakan adanya penghapusan buku atas kredit bermasalah.
   b. Rasio PPA terhadap Aset Produktif atau CKPN terhadap Aset Produktif pada tahun
      yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 masing-masing sebesar 1,15% dan
      1,20%. Penurunan rasio tersebut disebabkan hapus buku kredit bermasalah.

   Tabel berikut menggambarkan Kualitas aset produktif Perseroan pada tanggal 31
   Desember 2023 dan 2022:

                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)

                                                                            31 Desember (diaudit)
     Keterangan
                                                                      2023                      2022
     Lancar                                                                17.795.302               16.771.821
     Dalam Perhatian Khusus                                                  210.697                   304.981
     Kurang Lancar                                                              2.840                   10.986
     Diragukan                                                                  2.377                     389
     Macet                                                                   134.132                   149.152
     Jumlah - kotor                                                        18.145.348               17.237.329
     Dikurangi: Cadangan Kerugian Penurunan Nilai                            234.376                   222.358
     Jumlah - bersih                                                       17.910.972               17.014.971




                                                       59
Page 63
Rentabilitas

Rentabilitas merupakan kemampuan Perseroan dalam meraih laba. Untuk melihat
kemampuan tersebut, rasio yang secara umum digunakan adalah ROA (rasio laba
terhadap rata-rata aset), ROE (rasio laba terhadap rata-rata ekuitas), NIM (rasio
pendapatan bunga-bersih terhadap aset produktif) serta BOPO (rasio beban operasional
terhadap pendapatan operasional), sebagai berikut:

  a. ROA Perseroan pada tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 masing-
     masing sebesar 0,92% dan 0,61%. Hal ini disebabkan laba bersih sebelum pajak
     Perseroan meningkat sebesar Rp 79.841 juta pada tahun 2022 sebesar Rp103.454
     juta menjadi Rp183.295 juta pada tahun 2023.
  b. ROE Perseroan pada tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 masing-
     masing sebesar 4,24% dan 3,38%. Hal ini disebabkan laba bersih tahun berjalan
     Perseroan meningkat sebesar Rp79.841 juta pada tahun 2022 sebesar Rp103.454
     juta menjadi Rp183.295 juta pada tahun 2023.
  c. NIM Perseroan pada tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 masing-
     masing sebesar 2,68% dan 2,65%. Penurunan rasio tersebut tidak signifikan.
  d. Rasio BOPO Perseroan pada tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022
     masing-masing sebesar 92,37% dan 91,69%. Penurunan BOPO sesuai dengan
     strategi Perseroan untuk menambah pendapatan operasional dalam rangka
     meningkatkan laba pada tahun 2023.

Kepatuhan (Compliance)

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.03/2018 tentang Batas
Maksimum Pemberian Kredit dan Penyediaan Dana Besar Bagi Bank Umum,
sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No. 38/POJK.03/2019 tanggal 19 Desember
2019, BMPK merupakan persentase batas maksimum penyediaan dana yang
diperkenankan terhadap modal bank. Penyediaan dana tersebut dalam bentuk kredit,
surat berharga, penempatan, surat berharga yang dibeli dengan janji dijual kembali, dan
bentuk penyediaan lainnya yang dapat dipersamakan. BMPK untuk pihak terkait
ditetapkan paling tinggi 10% dari total modal bank, sedangkan untuk BMPK pihak tidak
terkait ditetapkan sebesar 25% dari modal inti bank, penyediaan dana kepada satu
kelompok peminjam yang bukan merupakan pihak terkait ditetapkan paling tinggi 25%
dari modal inti.

Perseroan senantiasa menjaga posisi BMPK agar tidak melampaui ketentuan yang telah
ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Pada tanggal 31 Desember 2023, tidak terdapat
pelanggaran dan pelampauan BMPK.

Giro Wajib Minimum (“GWM”)

Bank Indonesia menentukan bahwa bank-bank di Indonesia diwajibkan menjaga posisi
GWM yang ditempatkan pada rekening di Bank Indonesia dari jumlah dana masyarakat



                                      60
Page 64
yang dihimpun dari liabilitas kepada pihak ketiga lainnya baik dalam Rupiah maupun
valuta asing.

Untuk tahun 2023, berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 24/4/PBI/2022
tertanggal 1 Maret 2022 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum Dalam Rupiah Dan
Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur
(PADG) No.12 Tahun 2023 tanggal 27 September 2023 tentang “Perubahan kedua atas
PDAG No. 24/8/PADG/2022 tentang Pelaksanaan Peraturan atas Pemenuhan Giro Wajib
Minimum Dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum
Syariah, dan Unit Usaha Syariah”. GWM primer dalam Rupiah ditetapkan sebesar 9,00%
dari DPK dalam Rupiah dan GWM valuta asing ditetapkan sebesar 4,00% dari DPK dalam
valuta asing.

Untuk tahun 2022, berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 24/4/PBI/2022
tertanggal 1 Maret 2022 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum Dalam Rupiah Dan
Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur
(PADG) No. 24/8/PADG/2022 tanggal 30 Juni 2022, GWM primer dalam Rupiah
ditetapkan sebesar 9,00% dari DPK dalam Rupiah dan GWM valuta asing ditetapkan
sebesar 4,00% dari DPK dalam valuta asing.

GWM Bank telah sesuai dengan Peraturan untuk masing-masing tahun 2023 dan 2022.

Giro pada Bank Indonesia pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 masing-masing
adalah sebesar Rp1.082.873 juta dan Rp866.351 juta.

Selama ini Perseroan selalu memenuhi Giro Wajib Minimum atas DPK yang berhasil
dihimpun oleh Perseroan. Berikut adalah tingkat GWM Perseroan pada tanggal 31
Desember 2023 dan 2022:

                                                         31 Desember (diaudit)
 Keterangan
                                                2023                             2022
 GWM utama Rupiah                               9,12%                            9,05%
 GWM sekunder Rupiah                            28,72%                           28,23%
 GWM valuta asing                               4,64%                            4,28%


Sedangkan berdasarkan ketentuan Bank Indonesia, rasio GWM yang wajib dibentuk
adalah:

                                                         31 Desember (diaudit)
 Keterangan
                                                2023                             2022
 GWM utama Rupiah                               9,00%                            9,00%
 GWM sekunder Rupiah                            6,00%                            6,00%
 GWM valuta asing                               4,00%                            4,00%


Likuiditas
Sumber pendanaan Perseroan berasal dari simpanan nasabah, simpanan dari bank lain ,
setoran modal pemegang saham dan hasil operasi Perseroan. Sumber pendanaan


                                     61
Page 65
     tersebut telah disalurkan Perseroan dalam bentuk pembiayaan kepada konsumen
     antara lain dalam bentuk kredit, L/C dan pembiayaan yang lain. Sisanya telah
     diinvestasikan dalam bentuk obligasi, penempatan pada bank lain dan Bank Indonesia.
     Kas dan giro pada Bank Indonesia dan bank lain digunakan untuk berjaga-jaga apabila
     ada penarikan dana dari deposan. Sejauh ini, tidak ada sumber likuiditas yang material
     yang belum digunakan oleh Perseroan.

     Kecenderungan yang diketahui, permintaan, perikatan atau komitmen, kejadian
     dan/atau ketidakpastian yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan atau
     penurunan yang material terhadap likuiditas Perusahaan Terbuka adalah sebagai berikut:
     - Keluar/masuknya dana nasabah (DPK) dalam jumlah besar tanpa konfirmasi.
     - Pencairan/pelunasan kredit dalam jumlah besar tanpa konfirmasi.

     Hal ini sudah dimitigasi oleh divisi Treasury melalui Internal Memo M.014/TRS/V/2021
     tentang Konfirmasi Dana Keluar (Outgoing) dan Dana Masuk (Incoming).

     Rasio pinjaman yang diberikan terhadap dana yang dihimpun atau LDR pada tahun yang
     berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 adalah masing-masing sebesar 105,58% dan
     96,23%. Rasio LDR selalu dijaga oleh Perseroan sebagai upaya Perseroan untuk
     menjalankan fungsinya sebagai lembaga perantara keuangan. Perseroan berkomitmen
     untuk memelihara LDR-nya pada kondisi sehat sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia,
     sehingga Perseroan dapat menjalankan kegiatan usahanya dalam kondisi yang efektif
     dan efisien.

     Tabel berikut menggambarkan LDR Perseroan per tanggal 31 Desember 2023 dan 2022:
                                                                  (dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                                                         31 Desember (diaudit)
      Keterangan
                                                                  2023                           2022
      Jumlah kredit yang diberikan                                       9.390.539                      8.064.115
      DPK                                                                8.894.391                      8.380.025
      LDR                                                                 105,58%                         96,23%
      Batas Minimum LDR Menurut Ketentuan Bank Indonesia (untuk
                                                                           90,00%                         90,00%
        Rasio Baik)


     Perseroan berkeyakinan memiliki likuiditas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan
     modal kerja Perseroan. Jika tidak mencukupi, Perseroan juga akan mempertimbangkan
     penghimpunan dana dari pasar modal setelah penghimpunan dana dari PMHMETD VI
     sebagai modal kerja tambahan.

7.   ANALISA LAPORAN ARUS KAS

     Berdasarkan pola arus kas selama 2023 dan 2022, Perseroan memiliki aktivitas
     operasional yang sebagian besar berasal dari pemberian kredit dan tagihan lainnya
     kepada nasabah, pembelian efek-efek dan pengumpulan dana pihak ketiga. Selain itu,
     Perseroan juga melakukan investasi dengan melakukan pembelian aset tetap, aset
     dalam penyelesaian dan aset takberwujud. Selanjutnya, dari sisi pendanaan, terjadi
     peningkatan modal saham dan pinjaman yang diterima dari pihak berelasi.


                                                         62
Page 66
Tabel berikut memuat ikhtisar laporan arus kas Perseroan pada tanggal 31 Desember
2023 dan 2022:
                                                                                   (dalam jutaan Rupiah)
                                                                    31 Desember (diaudit)
 Keterangan
                                                                 2023                    2022
 Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasi           (2.042.812)                (279.385)
 Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi               (37.919)                (27.033)
 Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan                752.250                 848.293
 Kenaikan (penurunan) kas dan setara kas                          (1.328.481)                   541.875
 Saldo awal kas dan setara kas                                      4.150.971               3.609.096
 Saldo akhir kas dan setara kas                                     2.822.490               4.150.971


Arus Kas dari Aktivitas Operasi

Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasional untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp2.042.812 juta. Selama tahun yang berakhir
pada 31 Desember 2023, arus kas operasi sebelum perubahan dalam aset dan liabilitas
operasional tercatat sebesar Rp227.954 juta. Arus kas masuk yang berasal dari simpanan
nasabah sebesar Rp514.366 juta. Sedangkan arus kas keluar sebagian besar berasal dari
jumlah kredit yang diberikan yaitu sebesar Rp1.343.444 juta dan efek-efek sebesar
Rp1.406.889 juta, dan penurunan simpanan dari bank lain sebesar Rp341.754 juta.

Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasional untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp279.385 juta. Selama tahun yang berakhir
pada 31 Desember 2022, arus kas operasi sebelum perubahan dalam aset dan liabilitas
operasional tercatat sebesar Rp620.936 juta. Arus kas masuk yang berasal dari simpanan
nasabah dan simpanan dari bank lain tercatat masing-masing sebesar Rp2.057.374 dan
Rp638.361 juta. Sedangkan arus kas keluar sebagian besar berasal dari jumlah kredit
yang diberikan yaitu sebesar Rp2.062.959 juta, biaya dibayar dimuka dan aset lainnya
sebesar Rp781.215 juta, dan efek-efek sebesar Rp773.615 juta.

Arus Kas dari Aktivitas Investasi

Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp37.919 juta yang berasal dari arus kas keluar
berupa perolehan aset tetap dan aset dalam penyelesaian sebesar Rp32.688 juta,
pembelian aset tak berwujud sebesar Rp5.293 juta yang dikompensasi dengan arus kas
masuk berupa penjualan aset tetap sebesar Rp62 juta.

Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp27.033 juta yang berasal dari arus kas keluar
berupa perolehan aset tetap dan aset dalam penyelesaian sebesar Rp30.805 juta,
pembelian aset tak berwujud sebesar Rp1.523 juta yang dikompensasi dengan arus kas
masuk berupa penjualan aset tetap sebesar Rp2.055 juta dan penjualan agunan yang
diambil alih sebesar Rp3.240 juta.



                                                            63
Page 67
     Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan

     Arus kas bersih yang diperoleh untuk aktivitas pendanaan untuk tahun yang berakhir
     pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp752.250 juta yang berasal dari arus kas uang
     muka muka setoran modal sebesar Rp1.000.000 juta, penerimaan atas right issue
     sebesar Rp13.367 juta, penerimaan dari pinjaman yang diterima sebesar Rp1.213.750
     juta, pembayaran dari pinjaman yang diterima sebesar Rp1.445.600 juta, dan
     pembayaran liabilitas sewa sebesar Rp26.471 juta.

     Arus kas bersih yang diperoleh untuk aktivitas pendanaan untuk tahun yang berakhir
     pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp848.293 juta yang berasal dari arus kas uang
     muka muka setoran modal sebesar Rp1.000.000 juta, penerimaan hasil PMHMETD IV
     sebesar Rp98.135 juta, penerimaan dari pinjaman yang diterima sebesar Rp4.486.903
     juta, pembayaran dari pinjaman yang diterima sebesar Rp4.705.075 juta, dan
     pembayaran liabilitas sewa sebesar Rp29.041 juta.

8.   BELANJA MODAL

     Tabel berikut ini menyajikan pengeluaran investasi Perseroan pada tanggal 31 Desember
     2023 dan 2022:

                                                                                   (dalam jutaan Rupiah)
                                                                     31 Desember (diaudit)
      Keterangan
                                                              2023                           2022
      Aset tetap
        Kendaraan                                                          35                            -
        Perbaikan aset yang disewa                                      6.155                         160
        Perlengkapan dan peralatan kantor                              10.546                        5.435
        Aset dalam penyelesaian                                         2.155                        2.326
        Aset hak-guna                                                  13.797                       22.884
      Aset tak berwujud
      Perangkat lunak                                                   5.293                        1.523
      Jumlah                                                           46.236                       32.328


     Sebagian besar belanja modal yang dilakukan oleh Perseroan pada tahun 2023 yaitu
     memuat penambahan aset hak-guna kantor cabang dan kendaraan dengan perjanjian
     jangka panjang. Saldo aset hak-guna dari pihak yang terkait dalam perjanjian sebagai
     berikut:

                                                                                   (dalam jutaan Rupiah)
     Keterangan                                              31 Desember 2023
     Bangunan
       PT Mulia Cemerlang Dianpersada                                                               77.839
       Hardi Sasmita                                                                                 4.239
       Nelyy Tahir                                                                                   2.650
       PT Samator land                                                                               2.600




                                            64
Page 68
                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
     Keterangan                                            31 Desember 2023
       Imewati Dkk                                                                           2.347
       Chandra Hawiryanto                                                                    1.803
       Hartono                                                                               1.609
       Suhardi                                                                               1.530
       Yohannes                                                                              1.450
       Tuan Haryanto Surjadi                                                                 1.375
       Santy Magdalena                                                                       1.350
       Olibia Liemonta                                                                       1.251
       Evayana Sutedja                                                                       1.233
       Hyancintha Susanti Jahja                                                              1.215
       PT Jasindo Duta Line                                                                  1.174
       Harjanto Widjaja                                                                      1.125
       Luirsedy Ronal                                                                        1.125
       Freddy Tjandra                                                                        1.111
       Jauw Ay Lan                                                                           1.057
       Erni Tresnowati                                                                       1.045
       Ho Kaw Liem                                                                           1.007
       Lain-lain                                                                            16.910
     Kendaraan
       PT CSM Corporatama                                                                    9.805
       PT Go Rental                                                                          2.899
       PT Samana Jaya Propertindo                                                            2.570
       PT Srikandi Multi Rental                                                              2.536
       PT Oto Multiartha                                                                     1.747
       PT Mulia Jasa Indokor                                                                 1.456
       Lain-lain                                                                             1.223
     Jumlah                                                                                149.281


     Belanja modal tersebut digunakan untuk mendukung kegiatan operasional Perseroan
     yang pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan kinerja keuangan Perseroan.

     Pembiayaan belanja modal Perseroan seluruhnya berasal dari arus kas operasional dan
     hal ini juga akan berlaku pada belanja modal di masa yang akan datang.

     Tidak terdapat investasi barang modal yang dikeluarkan Perseroan untuk pemenuhan
     persyaratan regulasi dan isu lingkungan hidup.

9.   PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI

     Standar dan interpretasi standar akuntansi keuangan yang baru serta amendemen dan
     penyesuaian terhadap standar akuntansi keuangan yang telah diterbitkan dan berlaku
     efektif untuk tahun buku yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2023 namun tidak
     berdampak secara material terhadap pelaporan kinerja ataupun posisi keuangan Bank
     adalah sebagai berikut:
     • Amendemen PSAK No. 1 tentang “Penyajian Laporan Keuangan - Pengungkapan


                                          65
Page 69
        Kebijakan Akuntansi”;
    •   Amendemen PSAK No. 16 tentang “Aset Tetap - Hasil Sebelum Penggunaan yang
        Diintensikan”;
    •   Amendemen PSAK No. 25 tentang “Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi
        Akuntansi dan Kesalahan - Definisi Estimasi Akuntansi”; dan
    •   Amendemen PSAK No. 46 tentang “Pajak Penghasilan - Pajak Tangguhan terkait Aset
        dan Liabilitas yang Timbul dari Transaksi Tunggal”.

    Sehubungan dengan pengesahan Kerangka Standar Pelaporan Keuangan Indonesia pada
    tanggal 12 Desember 2022, DSAK-IAI telah melakukan perubahan terhadap penomoran
    PSAK dan ISAK yang akan berlaku efektif pada 1 Januari 2024.

    Pada tanggal penerbitan laporan keuangan ini, terdapat pula beberapa standar dan
    interpretasi standar akuntansi keuangan yang baru serta amendemen ataupun
    penyesuaian terhadap standar akuntansi keuangan lainnya yang telah diterbitkan
    namun belum berlaku efektif. Standar, interpretasi, amendemen ataupun penyesuaian
    tersebut akan berlaku efektif untuk tahun buku yang dimulai pada atau setelah 1 Januari
    2024 dan 2025, sebagai berikut:

    1 Januari 2024
    • Amendemen PSAK No. 201 (sebelumnya PSAK No. 1) tentang “Penyajian Laporan
        Keuangan - Klasifikasi Liabilitas sebagai Jangka Pendek atau Jangka Panjang”;
    • Amendemen PSAK No. 201 (sebelumnya PSAK No. 1) tentang “Penyajian Laporan
        Keuangan - Liabilitas Jangka Panjang dengan Kovenan”;
    • Amendemen PSAK No. 116 (sebelumnya PSAK No. 73) tentang “Sewa - Liabilitas
        Sewa dalam Jual dan Sewa-balik”; dan
    • Amendemen PSAK No. 207 (sebelumnya PSAK No. 2), “Laporan Arus Kas” dan PSAK
        No. 107 (sebelumnya PSAK No. 60), “Instrumen Keuangan: Pengungkapan”, tentang
        “PSAK No. 207 dan PSAK No. 107 - Pengaturan Pembiayaan Pemasok”.
    1 Januari 2025
    • PSAK No. 117 (sebelumnya PSAK No. 74) tentang “Kontrak Asuransi”;
    • Amendemen PSAK No. 117 (sebelumnya PSAK No. 74) tentang “Kontrak Asuransi -
        Penerapan Awal PSAK No. 117 dan PSAK No. 109 (sebelumnya PSAK No. 71) -
        Informasi Komparatif”; dan
    • Amendemen PSAK No. 221 (sebelumnya PSAK No. 10) tentang “Pengaruh Perubahan
        Kurs Valuta Asing - Kekurangan Ketertukaran”.

    Penerapan dini untuk standar, interpretasi, amandemen ataupun penyesuaian terhadap
    standar akuntansi keuangan di atas diperkenankan.

    Manajemen masih mengevaluasi penerapan dari standar, interpretasi, amandemen
    ataupun penyesuaian tersebut dan belum dapat menentukan dampak yang mungkin
    timbul terhadap pelaporan keuangan Perseroan secara keseluruhan.

10. RISIKO FLUKTUASI MATA UANG ASING DAN SUKU BUNGA



                                          66
Page 70
    Risiko nilai tukar mata uang adalah risiko pasar dimana pendapatan Perseroan
    dipengaruhi oleh fluktuasi nilai tukar dari suatu instrumen keuangan dalam mata uang
    asing. Risiko mata uang yang dihadapi oleh Perseroan disebabkan oleh perbedaan aktiva
    dan pasiva dalam mata uang asing (NOP) antara lain penempatan pada bank lain, kredit
    yang diberikan serta simpanan dalam mata uang asing. Perubahan Net Open Position
    dan nilai tukar mata uang dapat menimbulkan risiko berupa penurunan pendapatan
    Perseroan. Atas hal tersebut Perseroan telah menyediakan Modal yang mencukupi
    untuk melindungi risiko nilai tukar.

    Risiko suku bunga (Interest Rate Risk in Banking Book) merupakan risiko pasar dimana
    arus kas masa depan atau nilai instrumen keuangan akan berfluktuasi karena perubahan
    suku bunga pasar. IRRBB dipetakan berdasarkan perbedaan antara aktiva dan pasiva
    yang sensitif (Rate Sensitive Assets dan Rate Sensitive Liabilities) pada setiap bucket dan
    dihitung berdasarkan shock scenario sesuai dengan standar Otoritas Jasa Keuangan.
    Perubahan pada suku bunga pasar yang berlaku dapat mengakibatkan potential loss
    terhadap pendapatan bunga bersih (Net Interest Income) Perseroan.

11. MANAJEMEN RISIKO

   Perbankan adalah industri yang sangat rentan dengan risiko karena aktivitas utama
   perbankan adalah proses pengambilan risiko, oleh karenanya sangat diperlukan
   kemampuan dan kompetensi manajemen yang dapat mengelola segala risiko dan
   meminimalkan dampak buruk risiko yang mungkin terjadi. Pengawasan atas aktivitas
   operasional perbankan guna meminimalkan risiko juga dilakukan dengan penetapan
   kebijakan dan prosedur operasional, termasuk penetapan limit-limit dan wewenang
   otorisasi untuk transaksi. Bank senantiasa memperhatikan kualitas manajemen risiko
   serta melakukan pengendalian dan pengelolaan risiko dengan berkelanjutan melalui
   perbaikan kebijakan, prosedur dan proses manajemen risiko, serta meningkatkan
   kompetensi sumber daya manusia. Melalui kerangka manajemen risiko (risk
   management framework) yang jelas, Perseroan telah mengelola delapan jenis risiko
   sesuai yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan, yaitu risiko kredit, risiko pasar,
   risiko likuiditas, risiko operasional, risiko kepatuhan, risiko hukum, risiko strategik dan
   risiko reputasi secara efektif yang timbul dari semua kegiatan usaha Perseroan.

   Pelaksanaan aktivitas bidang manajemen risiko yang terus dikembangkan dan
   dilaksanakan pada tahun 2021 meliputi:

   1.   Pemantauan dan perbaikan atas profil risiko Perseroan, baik pada risiko inheren
        maupun pada kualitas penerapan manajemen risikonya. Untuk itu unit kerja
        operasional yang mengalami peningkatan risiko akan mendapatkan pengawasan
        yang lebih mendetail.
   2.   Peningkatan fungsi dan independensi komite manajemen risiko dan komite
        pemantau risiko, baik untuk peningkatan monitoring manajemen maupun
        peningkatan kualitas kerja dari unit-unit terkait.
   3.   Menciptakan budaya manajemen risiko yang kuat (contoh, kebijakan manajemen
        risiko yang kuat, pelatihan kesadaran risiko (risk awareness training)



                                            67
Page 71
    4.   Meningkatkan system manajemen risiko (Risk Event Database, Key Risk Indicator,
         Risk Control & Self Assessment)
    5.   Pemantauan atau peninjauan batas risiko (risiko kredit/risiko pasar/risiko suku
         bunga).
    6.   Implementasi PSMOR (Principles for the Sound Management of Operational Risk,
         according to BIS Standard)
    7.   Mengikuti regulasi manajemen risiko

   Manajemen risiko dan kepatuhan dapat dilihat pada bab IV dalam Prospektus ini.

12. KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM BIDANG FISKAL, MONETER, EKONOMI PUBLIK, DAN POLITIK

    Tidak terdapat kebijakan pemerintah dan institusi lainnya dalam bidang fiskal, moneter,
    ekonomi publik, dan politik yang berdampak langsung terhadap kegiatan usaha dan
    investasi Perseroan.

13. JUMLAH PINJAMAN YANG MASIH TERUTANG

    Industrial Bank of Korea:

    Fasilitas pinjaman dana dari Industrial Bank of Korea terdiri dari:

    1. Term Borrowing 1 sebesar USD150.000.000 (nilai penuh) atau sebesar Rp2.309.550
       juta. Pinjaman ini memiliki jangka waktu dari 6 Oktober 2022 sampai dengan 4
       Oktober 2024, dengan tingkat suku bunga SOFR 3 bulan ditambah dengan margin
       tertentu.
    2. Term Borrowing 2 sebesar USD50.000.000 (nilai penuh) atau sebesar Rp769.850 juta.
       Pinjaman ini memiliki jangka waktu dari 11 Agustus 2022 sampai dengan 9 Agustus
       2024, dengan tingkat suku bunga SOFR 3 bulan ditambah dengan margin tertentu.
    3. Term Borrowing 3 sebesar USD40.000.000 (nilai penuh) atau Rp615.880 juta.
       Pinjaman ini memiliki jangka waktu dari 10 Oktober 2023 sampai dengan 9 Januari
       2024, dengan tingkat suku bunga SOFR 3 bulan ditambah dengan margin tertentu.

    PT Bank Central Asia Tbk

    Perseroan telah memperoleh fasilitas pinjaman sebesar USD20.000.000 (nilai penuh),
    ekuivalen Rp307.940 juta. Pinjaman ini memiliki jangka waktu dari 10 November 2023
    sampai dengan 12 Februari 2024 dengan tingkat suku bunga 5,97%.

    PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk

    Perseroan telah memperoleh fasilitas pinjaman sebesar USD18.000.000 (nilai penuh)
    ekuivalen Rp277.146 juta. Pinjaman ini memiliki jangka waktu dari 27 Juni 2023 sampai
    dengan 27 Juni 2024 dengan tingkat suku bunga 5,89%.

    Atas pinjaman-pinjaman tersebut, Perseroan tidak menjaminkan apapun.


                                             68
Page 72
Tidak terdapat ketentuan pinjaman yang harus dipenuhi oleh Perseroan atas pinjaman
yang diterima.




                                    69
Page 73
VI.     FAKTOR RISIKO

Investasi pada saham Perseroan memiliki risiko. Calon investor harus memperhatikan
informasi yang ada di dalam penjelasan mengenai risiko usaha, beserta informasi lainnya di
dalam Prospektus, dengan seksama sebelum memutuskan untuk berinvestasi pada saham
Perseroan. Risiko-risiko yang belum diketahui Perseroan atau yang dianggap tidak material
dapat juga mempengaruhi kegiatan usaha, arus kas, kinerja operasi, kinerja keuangan atau
prospek usaha. Harga pasar atas saham Perseroan dapat mengalami penurunan akibat
risiko-risiko berikut dan investor dapat mengalami kerugian atas seluruh atau sebagian
investasinya. Semua risiko usaha yang dihadapi oleh Perseroan di bawah ini telah
diungkapkan dan disusun berdasarkan bobot dari dampak masing-masing risiko terhadap
kinerja keuangan Perseroan mulai dari bobot paling berat sampai paling ringan.

1.    Risiko utama yang mempunyai pengaruh signifikan terhadap kelangsungan usaha
      Perseroan

Risiko Kredit

Risiko kredit merupakan risiko yang timbul akibat kegagalan debitur dan/atau pihak lain
dalam memenuhi kewajiban kepada Bank. Risiko kredit dapat bersumber dari berbagai
aktivitas bisnis Perseroan. Pemberian kredit merupakan sumber risiko kredit yang terbesar.
Perseroan pada posisi 31 Desember 2023 memiliki portofolio kredit 8 Triliun dengan
pemberian plafond terbesar kepada salah satu debiturnya 460 Miliar yang bergerak pada
bidang sektor ekonomi Industri Manufaktur

Selain kredit, Perseroan menghadapi risiko kredit dari berbagai instrumen keuangan seperti
surat berharga, akseptasi, transaksi antar bank, transaksi pembiayaan perdagangan,
transaksi nilai tukar dan derivatif serta kewajiban komitmen dan kontinjensi. Apabila jumlah
kredit bermasalah cukup material, maka berdampak menurunkan kinerja Perseroan yang
pada akhirnya dapat menurunkan tingkat kesehatan dan pendapatan Bank.

2.    Risiko usaha yang bersifat material baik secara langsung maupun tidak langsung yang
      dapat mempengaruhi hasil usaha dan kondisi keuangan Perseroan

Risiko Likuiditas

Risiko likuiditas adalah risiko akibat ketidakmampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban
yang jatuh tempo dari sumber pendanaan arus kas dan/atau dari aset likuid berkualitas
tinggi yang dapat diagunkan, tanpa mengganggu aktivitas dan kondisi keuangan Bank.
Likuiditas berkaitan dengan kemampuan Bank untuk menghimpun sejumlah tertentu dana
dengan biaya tertentu dalam jangka waktu tertentu dari masyarakat.

Ketidaksesuaian antara jangka waktu penghimpunan dana tersebut dan jangka waktu
penempatan dana berakibat pada ketiadaan sumber daya keuangan likuid untuk memenuhi
kewajiban kepada nasabah yang jatuh tempo, atau hanya dapat menggunakan sumber daya
keuangan dengan biaya yang sangat tinggi.Selain itu risiko penarikan dana dalam jumlah
yang sangat besar juga mempengaruhi likuiditas Bank.


                                           70
Page 74
Risiko Pasar

Risiko pasar adalah risiko kerugian pada posisi neraca dan rekening administratif termasuk
transaksi derivatif akibatperubahan secara keseluruhan dari kondisi pasar, termasuk risiko
perubahan harga option risiko pasar antara lain meliputi risiko suku bunga, risiko nilai tukar,
risiko ekuitas, dan risiko komoditas.

Komposisi portofolio aset yang dimiliki Bank mempunyai tingkat suku bunga dan jangka
waktu berbeda sehingga mempengaruhi pendapatan bunga yang berdampak pada
menurunnya kinerja Perseroan secara keseluruhan.

Risiko Operasional

Risiko operasional adalah risiko yang disebabkan oleh ketidakcukupan dan/atau tidak
berfungsinya proses internal, kesalahan manusia, fraud, kegagalan sistem, atau adanya
kondisi eksternal yang mempengaruhi operasional Bank.

Dampak Bank tidak mampu menangani risiko operasional yang timbul akan menyebabkan
terjadinya kerugian secara finansial maupun non-finansial. Kerugian finansial dapat berupa
pengenaan denda oleh regulator, fraud, dan tuntutan hukum. Kerugian non finansial dapat
berupa menurunnya reputasi dan mengurangi kepercayaan nasabah terhadap Perseroan.

Risiko Strategik

Risiko stratejik adalah risiko yang timbul karena penetapan dan pelaksanaan strategi Bank
yang tidak tepat, pengambilan keputusan bisnis yang tidak tepat atau kurang responsifnya
Bank terhadap perubahan eksternal yang akan memberikan dampak seperti bisnis tidak
berkembang, tidak tercapainya target serta tertinggal dari kompetitornya jika tidak dapat
menyesuaikan langkah strategisnya dimana akhirnya kinerja Perseroan menurun.

Risiko Kepatuhan

Risiko kepatuhan adalah risiko akibat Bank tidak mematuhi dan/ atau tidak melaksanakan
peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku. Risiko kepatuhan dapat
disebabkan oleh kegagalan Bank dalam mematuhi atau melaksanakan peraturan perundan-
undangan dan ketentuan lain yang berlaku.

Bank diawasi dengan ketat oleh OJK dan Bank Indonesia mengenai peraturan perbankan dan
perundangan relevan lainnya. Kegagalan dalam mematuhi peraturan tersebut dapat berupa
sanksi finansial maupun non-finansial, teguran tertulis dan pernyataan ketidakmampuan
manajemen hingga pembekuan kegiatan usaha yang akan berdampak pada pendapatan
keuangan dan kinerja Perseroan.

Risiko Persaingan

IndustribankdiIndonesiatumbuhsecarakompetitifdan semakin ketatnya persaingan antar
bank dalam wujud keragaman layanan dan produk-produk bank, promosi, suku bunga


                                            71
Page 75
maupun pelayanan kepada nasabah telah mendorong pelaku pasar untuk semakin inovatif.
Selaindenganbanklainnya,Industri Fintech yang sedang berkembang pesat juga mulai
memasuki ke dalam pangsa pasar perbankan,. Ketidakmampuan Perseroan atau kesalahan
Perseroan dalam merumuskan strateginya dapat sehingga Perseroan mengalami penurunan
kinerja.

Risiko Hukum

Risiko hukum adalah risiko akibat tuntutan hukum dan/atau kelemahan aspek yuridis. Risiko
hukum lain dapat disebabkan oleh adanya tuntutan hukum, ketiadaan perundang-undangan
yang mendukung atau kelemahan perikatan seperti tidak dipenuhinya syarat keabsahan
kontrak.

Kegagalan Perseroan dalam menjaga dan melindungi kepentingan Perseroan dapat
menimbulkan permasalahan dan tuntutan hukum di kemudian hari, yang berpotensi
menimbulkan kerugian yang besar bagi Perseroan sehingga dapat mempengaruhi kondisi
keuangan Perseroan.

Risiko Reputasi

Risiko reputasi merupakan risiko yang dapat muncul dari adanya publikasi ataupun persepsi
publik yang negatif yang terkait dengan kegiatan usaha Bank. Bank menyadari bahwa
reputasi dan kepercayaan merupakan pondasi penting dalam industri perbankan. Hilangnya
kepercayaan nasabah tersebut dapat berdampak langsung pada menurunnya jumlah
nasabah dan pendapatan, serta peningkatan biaya untuk pemulihan kepercayaan
masyarakat melalui aktivitas kehumasan.

Kegagalan dalam mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku juga dapat mempengaruhi
bisnis dan reputasi Bank, hal ini akan merugikan reputasi Perseroan dan selanjutnya
mempengaruhi kinerja finansial dan operasional Perseroan secara material.

3.   Risiko umum

Risiko Perekonomian secara Makro dan Global

Risiko ekonomi makro merupakan risiko terkait dengan perubahan faktor-faktor makro
seperti pertumbuhan ekonomi, kemiskinan, tingkat inflasi, ekspor-impor, yang diakibatkan
oleh perang dagang, situasi politik ekonomi global dan pandemic virus. Hal ini akan
berdampak langsung terhadap kegiatan usaha dan operasional kinerja.

Risiko Kebijakan Pemerintah

Pemerintah merupakan regulator dari setiap industri yang ada di Indonesia. Setiap
perubahan kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah dapat memberikan dampak baik
secara langsung maupun tidak langsung bagi kegiatan usaha dan pendapatan Perseroan.
Ketidakmampuan Perseroan untuk beradaptasi dengan setiap perubahan kebijakan akan
berdampak terhadap kelangsungan usaha dan kinerja Perseroan.


                                          72
Page 76
Risiko Ketentuan Negara Lain dan Peraturan Internasional

Perseroan merupakan Bank Devisa, sehingga terdapat exposure terhadap mata uang asing.
Kemampuan Perseroan dalam menyeimbangkan antara pemenuhan peraturan regulator
domestik yang berlaku dengan peraturan terakit dari Negara lain selain Negara Indonesia
atau peraturan internasional yang sudah diadopsi oleh regulator Indonesia, berpotensi
memberikan dampak terhadap kinerja Perseroan.

Sebaliknya ketidakmampuan atau keterlambatan perusahaan dalam beradaptasi dengan
ketentuan negara lain serta peraturan internasional dapat memberikan dampak yang kurang
baik ke perusahaan sehingga kinerja perusahaan tidak maksimal.

4.   Risiko Bagi Investor

Risiko terkait kurang aktifnya perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia

Saham Perseroan yang ditawarkan dan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia cukup banyak,
namun Perseroan tidak menjamin bahwa saham Perseroan yang diperdagangkan akan likuid,
karena adanya kemungkinan saham-saham yang dimiliki oleh pihak tertentu tidak akan
diperdagangkan.

Risiko terkait fluktuasi harga saham yang ditawarkan

Fluktuasi harga ini dapat disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain:
• Kinerja Perseroan tidak sesuai dengan harapan investor;
• Peraturan Pemerintah yang dapat mempersempit ruang gerak ekspansi maupun spread
   pendapatan Perseroan;
• Kondisi ekonomi di Indonesia yang tidak kondusif;
• Perubahan kebijakan akuntansi.

Risiko terkait pemegang saham Perseroan kemungkinan akan terdilusi jika pemegang
saham menolak atau tidak melaksanakan HMETD

Pemegang saham Perseroan yang menolak atau tidak melaksanakan HMETD, akan
mengalami dilusi dalam kepemilikan saham Perseroan.

Risiko terkait kondisi pasar modal Indonesia yang dapat mempengaruhi harga dan
likuiditas Saham

Pasar berkembang seperti Indonesia memiliki risiko yang lebih besar dibandingkan dengan
pasar maju dan jika risiko-risiko terkait hal ini terjadi, hal ini dapat mempengaruhi harga dan
likuiditas saham Perseroan. Pasar berkembang secara historis memiliki karakter volatilitas
yang signifikan dan kondisi sosial, politik dan ekonomi mereka dapat berbeda secara
signifikan dari pasar maju. Risiko spesifik yang dapat memiliki dampak negatif dan material
kepada harga saham, kegiatan usaha, hasil operasi, arus kas dan kondisi keuangan Perseroan
termasuk antara lain:
• kondisi politik, sosial dan ekonomi yang tidak stabil;


                                            73
Page 77
• kondisi keamanan yang tidak kondusif seperti huru-hara;
• perubahan dalam peraturan, perpajakan dan struktur hukum; dan
• kebijakan yang diambil oleh Pemerintah.

Risiko terkait kemampuan terbatas Pemegang Saham Perseroan untuk berpartisipasi
dalam penambahan modal Perseroan dengan memberikan HMETD di masa depan.

Perusahaan publik Indonesia diwajibkan untuk memberikan hak kepada pemegang
sahamnya dalam hal penerbitan saham baru, kecuali untuk beberapa pengecualian.
Kepatuhan terhadap UUPM sebagaimana telah diubah sebagian dengan UU PPSK dan/atau
peraturan yang relevan atau peraturan lainnya di yurisdiksi tertentu dapat menghalangi
investor tertentu untuk berpartisipasi dalam penerbitan saham di masa depan dan oleh
karena itu menyebabkan terdilusinya saham yang dimiliki oleh pemegang saham tersebut.
Perseroan tidak diharuskan mencantumkan sahamnya di yurisdiksi lain manapun sehingga
investor asing dapat berpartisipasi dalam penerbitan saham di masa depan.

 MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH RISIKO USAHA YANG
 DIHADAPI OLEH PERSEROAN DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA TELAH
 DIUNGKAPKAN DAN DISUSUN BERDASARKAN BOBOT DARI DAMPAK MASING-MASING
 RISIKO TERHADAP KINERJA KEUANGAN PERSEROAN DALAM PROSPEKTUS




                                        74
Page 78
VII.   KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN

Sampai dengan efektifnya Pernyataan Pendaftaran, tidak ada kejadian penting yang
mempunyai dampak cukup material terhadap keadaan keuangan dan hasil usaha Perseroan
yang terjadi setelah tanggal Laporan Auditor Independen No. 00271/2.1315/AU.1/07/0995-
3/1/V/2024 tertanggal 29 Mei 2024 atas laporan keuangan Perseroan pada tanggal 31
Desember 2023 dan 2022 yang telah diaudit berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan
Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) oleh Kantor Akuntan Publik Suharli, Sugihato &
Rekan (member of SW International) yang ditandatangani oleh Michell Suharli,
CPA(Registrasi Akuntan Publik No. AP. 0995) dengan opini audit tanpa modifikasian.




                                          75
Page 79
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN,                                KEGIATAN           USAHA     SERTA
      KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA

A.    KETERANGAN TENTANG PERSEROAN

1.    RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN

Perseroan didirikan di Jakarta dengan nama PT Finconesia sebagaimana termaktub dalam
Akta Perseroan Terbatas No. 85 tanggal 13 November 1973 dibuat di hadapan Kartini
Muljadi,S.H., Notaris di Jakarta (“Akta Pendirian”) juncto Akta Perubahan No.315 tanggal 29
Maret 1974 yang keduanya dibuat dihadapan Kartini Muljadi, S.H., pada saat itu Notaris di
Jakarta yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia
dengan keputusan No.Y.A.5/117/22 tanggal 4 April 1974 dan telah didaftarkan pada buku
register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta dibawah No.1236 dan 1237 tanggal 8 April 1974
dan telah diumumkan dalam Tambahan BNRI No. 41 tanggal 21 Mei 1974, Tambahan
No.201/1974. Maksud dan tujuan dari Perseroan pada saat itu adalah bertindak sebagai
lembaga keuangan.

Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan berdasarkan Akta Pendirian
tanggal 13 November 1973 adalah sebagai berikut:
                                                          Nilai Nominal Rp100.000,- per saham
                  Keterangan
                                                 Jumlah Saham       Jumlah Nilai Nominal (Rp)   (%)
 Modal Dasar                                              30.000                3.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 1. Bank Negara Indonesia 1946                               600                  60.000.000     10,00
 2. The Nomura Securities Co. Ltd.                         1.140                  114.00.000     19,00
 3. Barclays Bank International Limited                    1.020                 102.000.000     17,00
 4.Manufacturers Hanover International Finance
      Corporation                                          1.020                 102.000.000     17,00
 5.The Mitsui Bank Ltd.                                    1.020                 102.000.000     17,00
 6.Banque Francaise Du Commerce Exterieur                    600                  60.000.000     10,00
 7.Commerzebank Aktiengesellschaft                           600                  60.000.000     10,00
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                6.000                  600.000.000   100,00
 Sisa Saham dalam Portepel                                24.000                2.400.000.000


Lalu pada tahun 1993, PT Finconesia berubah dari fungsinya sebagai lembaga keuangan
menjadi bank umum dengan nama PT Bank Finconesia berdasarkan Surat Keputusan Menteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor 442/KMK.017/1993 tanggal 9 Maret 1993.

Per tanggaltanggal 29Juli 2008, nama PT Bank Finconesia resmi dirubah namanya menjadi PT
Bank Agris berdasarkan Akta Perseroan Terbatas No. 146 tanggal 18 Juli 2008 yang dibuat di
hadapan Sutjipto, SH, M.Kn, Notaris di Jakarta dan yang telah mendapatkan persetujuan dari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan surat keputusan No. AHU-
45703.AH.01.02 tahun 2008, tanggal 29 Juli 2008 (Akta No. 146/2008) yang juga merupakan
penyesuaian atas UUPT.

Pada tahun 2014, status Perseroan berubah menjadi Perusahaan terbuka sebagaimana
tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Persetujuan Bersama Seluruh Pemegang

                                                   76
Page 80
Saham No.43 tanggal 28 Agustus 2014, yang dibuat oleh Fathiah Helmi, SH., Notaris di
Jakarta yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
dalam Surat Keputusannya No. AHU-07146.40.20.2014 tanggal 28 Agustus 2014 dan telah
dicatatkan dalam Database Sistem Administrasi Badan Hukum No. AHU-0086523.40.80.2014
tanggal 28 Agustus 2014.

Maksud dan tujuan dari Perseroan sebagaimana tercantum dalam Akta No. 250/2019
(sebagaimana didefinisikan di bawah ini) adalah bergerak dalam bank umum swasta devisa.

Setelah Perseroan melakukan Penawaran Umum Perdana Saham, perubahan Anggaran
Dasar Perseroan dilakukan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No.56 tanggal 16
Juni 2015, yang dibuat dihadapan Ardi Kristiar, SH. MBA, pengganti dari Yulia, SH., Notaris di
Jakarta, yang pemberitahuan perubahan anggaran dasar Perseroan telah diterima oleh
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum - Kementerian Hukum Dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia di bawah No.AHU-AH.01.03-0948699 tanggal 6 Juli 2015 serta
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-3529486.AH.01.11.TAHUN 2015 tanggal 6
Juli 2015, yang mengubah dan menyesuaikan anggaran dasar Perseroan dengan mengacu
pada Peraturan OJK No.15/2020 dan Peraturan OJK No.33/2014 serta melakukan
pengungkapan kembali seluruh isi anggaran dasar Perseroan.

Pada tahun 2016 Perseroan melakukan Penawaran Umum Terbatas I , sesuai dengan Akta
Perseroan Terbatas No.101 tanggal 20 Januari 2016 yang dibuat dihadapan Dr. Irawan
Soerodjo SH, MSi, Notaris di Jakarta dan telah diterima dan dicatat dalam sistem
Administrasi Badan Hukum KemenHukHam, sebagaimana ternyata dalam suratnya tanggal
27 Januari 2016 No. AHUAH.01.03.0006753.

Pada tahun 2019, IBK mengakuisisi 95,79% saham dalam Perseroan sebagaimana dinyatakan
dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 24 tanggal 16 Januari2019, dibuat di hadapan
Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn. Notaris di Jakarta Barat (“Akta No. 24/2019”) yang
telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03.0036233 tanggal
18 Januari 2019, telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
0009548.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 18 Januari 2019. Terkait akuisisi ini, Perseroan telah
memperoleh: i) Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK No. KEP- 228/D.03/2018 tentang
Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan IBK selaku Calon Pemegang Saham Pengendali
tanggal 20 Desember 2018; dan ii) Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK No. KEP-
226/D.03/2018 tentang Izin Akuisisi 95,79% Saham Perseroan oleh IBK tanggal 20 Desember
2018.

Kemudian IBK kembali mengakuisisi 71,68% saham PT Bank Mitraniaga Tbk dari pemegang
saham sebelumnya berdasarkan Akta Jual Beli dan Pengalihan Hak atas Saham No. 88
tanggal 28 Januari 2019, dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H.,,M.Kn., Notaris di
Jakarta Barat (”Akta No. 88/2019”) yang telah mendapat Ijin Akuisisi dari OJK berdasarkan
Surat Persetujuan Anggota Dewan Komisioner OJK No. KEP-225/d.03/2018 TANGGAL 20
Desember 2018. Mengingat IBK telah menjadi Pemegang Saham Pengendali pada 2 bank
komersial di Indonesia, selanjutnya berdasarkan Akta Penggabungan No. 4, tanggal 11 Juni
2019 yang diubah dengan Akta Perubahan Penggabungan No. 249, tanggal 22 Agustus 2019,

                                              77
Page 81
keduanya dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum, M.Kn, Notaris di Jakarta
Barat (“Akta Penggabungan”), Perseroan melakukan penggabungan dengan PT Bank
Mitraniaga Tbk untuk kemudian berganti nama menjadi PT Bank IBK Indonesia, Tbk. Akta
Penggabungan tersebut telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Penggabungan Perseroan No. AHU-AH.01.10-
0009271 tanggal 22 Agustus 2019 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
07146.40.20.2014 tanggal 22 Agustus 2019.

Ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar setelah Akta Penggabungan selanjutnya termuat
dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 250, tanggal 22 Agustus, 2019, dibuat di
hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum, M.Kn, Notaris di Jakarta Barat (”Akta No.
250/2019”). Perubahan Anggaran Dasar tersebut telah mendapatkan persetujuan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0056014.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 22 Agustus 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0145850.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 22 Agustus 2019. Terkait
penggabungan ini, Perseroan telah memperoleh:
- Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-142/D.03/2019 tentang Pemberian Izin
    Penggabungan Usaha (Merger) PT Bank Mitraniaga Tbk ke dalam Perseroan tanggal 14
    Agustus 2019;
- Keputusan Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK No. KEP- 71/PB.1/2019
    tentang Penetapan Penggunaan Izin Usaha atas Nama PT Bank Agris Tbk menjadi Izin
    Usaha atas Nama PT Bank IBK Indonesia Tbk tanggal 4 September 2019.

Anggaran Dasar Perseroan telah beberapa kali mengalami perubahan, yang mana perubahan
Anggaran Dasar terakhir sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Perseroan No. 142 tanggal 14 Agustus 2023, dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H.,
M.Hum., M.Kn. Notaris di Jakarta Barat, sehubungan dengan persetujuan penambahan
modal Perseroan dengan menerbitkan HMETD dalam rangka PMHMETD, dengan
memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan yang berlaku di Pasar
Modal, khususnya POJK Nomor 32/POJK.04/2015 dan POJK Nomor 14/POJK.04/2019 (”Akta
No. 142”).

Pada Tahun 2020, Perseroan melakukan penambahan modal disetor melalui Penawaran
Umum Terbatas II dengan menerbitkan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD)
berdasarkan Akta No 121 dimana akta tersebut telah diberitahukan kepada Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan No AHU.AH.
01.03.0235713.

Pada Tahun 2021, Perseroan kembali melakukan penambahan modal disetor menjadi Rp1,7
triliun melaluiPenawaran Umum Terbatas III dengan menerbitkan HMETD berdasarkan akta
No.106 tertanggal 16 Juli 2021 dibuat dihadapan Christina Dwi Utami, SH, MHum, MKn,
Notaris di Jakarta Barat yang telah diberitahukan kepada KemenHukHam berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan No AHU.AH.01.03-0430545 TERTANGGAL 22 Juli 2021.

Pada tahun 2022, Perseroan melakukan penambahan modal disetor menjadi sebesar Rp2,8
triliun melalui PUT IV yang keempat dengan menerbitkan HMETD berdasarkan Akta No. 109
tertanggal 14 September 2022 dibuat dihadapan Christina Dwi Utami, SH, MHum, MKn,

                                          78
Page 82
Notaris di Jakarta Barat yang telah diberitahukan kepada KemenHukHam berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan No AHU-AH.01.03.-0291360 tanggal 15 September 2022.

Pada tahun 2023, Perseroan melakukan penambahan modal disetor menjadi sebesar Rp3.8
triliun melalui PUT V dengan menerbitkan HMETD berdasarkan Akta No. 142 tertanggal 14
Agustus 2023dibuat dihadapan Christina Dwi Utami, SH, MHum, MKn, Notaris di Jakarta
Barat yang telah diberitahukan kepada KemenHukHam berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan No 36 tanggal 8 Februari 2023.

Anggaran Dasar Perseroan telah beberapa kali mengalami perubahan, yang mana perubahan
Anggaran Dasar terakhir sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Perseroan No. 142 tanggal 14 Agustus 2023, dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H.,
M.Hum., M.Kn. Notaris di Jakarta Barat, sehubungan dengan persetujuan penambahan
modal Perseroan dengan menerbitkan HMETD dalam rangka PMHMETD, dengan
memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan yang berlaku di Pasar
Modal, khususnya POJK Nomor 32/POJK.04/2015 dan POJK Nomor 14/POJK.04/2019 (”Akta
No. 142”).

Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana termaktub dalam Akta No. 62
Februari 2023, maksud dan tujuan Perseroan adalah bergerak dalam bank umum
Konvensional.

i.     Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito
       berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan
       dengan itu;
ii.    Memberikan pinjaman baik jangka panjang, jangka menengah atau pinjaman dalam
       bentuk yang pada umumnya dberikan dalam usaha perbankan;
iii.   Menerbitkan surat pengakuan utang;
iv.    Membeli, menjual atau menjamin atas resiko sendiri maupun untuk kepentingan dan
       atas perintah nasabahnya, meliputi:
       i) surat–surat wesel, termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa
            berlakunya tidak lebih lama dari pada kebiasaan dalam perdagangan surat–surat
            dimaksud;
       ii) surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak
            lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat–surat dimaksud; kertas
            perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah;
       iii) Sertifikat Bank Indonesia (SBI);
       iv) obligasi;
       v) surat dagang berjangka waktu, sesuai dengan peraturan perundang–undangan yang
            berlaku;
       vi) Instrumen surat berharga lainnya yang berjangka waktu, sesuai dengan peraturan
            perundangan–undangan yang berlaku
v.     Memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan
       nasabah
vi.    Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank
       lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel atas
       unjuk, cek atau sarana lainnya;

                                             79
Page 83
vii. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan
      dengan atau antar pihak ketiga;
viii. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang–barang dan surat berharga;
ix. Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak;
x. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat
      berharga yang tidak tercatat di bursa efek;
xi. Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat;
xii. Membeli, melalui pelelangan, agunan baik semua maupun sebagian dalam hal debitur
      tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli
      tersebut wajib dicairkan secepatnya;
xiii. Melakukan kegaitan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan
      oleh Bank Indonesia atau OJKatau instansi yang berwenang lainnya;
xiv. Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang
      keuangan, seperti perusahaan sewa guna usaha, perusahaan modal ventura, perusahaan
      efek, perusahaan asuransi, serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan, dengan
      memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia atau OJK atau instansi yang
      berwenang lainnya;
xv. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan
      kredit, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya, dengan memenuhi
      ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia atau OJK atau instansi yang berwenang
      lainnya;
xvi. Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun, seusai dengan
      ketentuan dalam peraturan perundang–undangan dana pensiun yang berlaku; dan
xvii. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan
      dengan perundang–undangan dan peraturan yang berlaku, termasuk antara lain
      tindakan dalam rangka restrukturisasi atau penyelamatan kredit antara lain membeli
      agunan, baik semua maupun sebagian, melalui lelang atau dengan cara lain, dalam hal
      debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang
      dibeli wajib dicairkan secepatnya.
Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha penunjang sepanjang tidak bertentangan
dengan peraturan perundang–undangan khususnya peraturan di bidang perbankan.

Persetujuan RUPS atas rencana PMHMETD VI Perseroan berdasarkan Akta Berita Acara Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 73 tanggal 13 Februari 2024, dibuat di hadapan
Christina Dwi Utami, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat dengan hasil
keputusan antara lain menyetujui rencana peningkatan modal ditempatkan dan disetor
Perseroan dalam jumlah sebanyak-banyaknya 11.706.543.991 (sebelas miliar tujuh ratus enam
juta lima ratus empat puluh tiga ribu sembilan ratus sembilan puluh satu) saham melalui
Penambahan Modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dengan cara
menerbitkan HMETD. Hasil RUPSLB tersebut telah diumumkan pada website Perseroan
(www.ibk.co.id), dan website BEI pada tanggal 15 Februari 2023, sesuai dengan POJK
15/POJK.04/2020.

2.   IZIN-IZIN

Dalam melaksanakan kegiatan usahanya, Perseroan telah memperoleh izin-izin sebagai
berikut:

                                             80
Page 84
i) Izin Usaha Bank Umum berdasarkan:
     1. Keputusan Menteri Keuangan No. 442/KMK.017/1993 tanggal 9 Maret 1993
         tentang Pemberian Izin Usaha PT Bank Finconesia di Jakarta;
     2. Keputusan Gubernur Bank Indonesia No. 10/61/KEP.GBI/2008 tanggal 5
         September 2008 tentang Pengalihan Izin Usaha PT Bank Finconesia menjadi Izin
         Usaha PT Bank Agris;
     3. Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK No. KEP-142/D.03/2019 tentang
         Pemberian Izin Penggabungan Usaha (Merger) PT Bank Mitraniaga Tbk ke dalam
         PT Bank Agris Tbk tanggal 14 Agustus 2019; dan
     4. Keputusan Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I Otoritas Jasa Keuangan
         (”OJK”) No. KEP-71/PB.1/2019 tanggal 4 September 2019 tentang Penetapan
         Penggunaan Izin Usaha Atas Nama PT Bank Agris Tbk Menjadi Izin Usaha Atas
         Nama PT Bank IBK Indonesia Tbk.
ii) Izin Bank Umum Devisa berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.
     28/64/KEP/DIR Tahun 1995 tanggal 7 September 1995 tentang Persyaratan Bank
     Umum Bukan Bank Devisa Menjadi Bank Umum Devisa.
iii) Izin Penerbit Kartu Automatic Teller Machine (“ATM”) berdasarkan Surat Bank
     Indonesia No. 13/37/DASP tanggal 17 Januari 2011 tentang Persetujuan Sebagai
     Penerbit Kartu ATM.
iv) Izin Penerbit Kartu Debit berdasarkan Surat Bank Indonesia No. 16/167/DKSP tanggal
     9 September 2014.
v) Persetujuan Implementasi Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) berdasarkan Surat
     Bank Indonesia No. 20/941/DSSK/Srt/B tanggal 20 Juni 2018.
vi) Izin Pemasaran Produk Asuransi (Bancassurance) berdasarkan:
     1. Surat Persetujuan OJK No. S-126/PB.322/2019 tanggal 18 Oktober 2019, Surat
         OJK No. S-156/PB.322/2021 tanggal 20 September 2021, dan [Surat OJK No. S-
         278/NB.111/2022 tanggal 23 Januari 2022 untuk bancassurance dengan PT
         Hanwha Life Insurance Indonesia; dan
     2. Surat OJK No. SR-3/PB.322/2016 tanggal 19 Januari 2016, dan (iv) Surat OJK No.
         SR-45/PB.322/2017 tanggal 19 Juni 2017, untuk bancassurance dengan PT Tokio
         Marine Life Insurance Indonesia.
     3. Surat OJK No. S-4238/NB.111/2022 tertanggal 27 Oktober 2022 tentang
         Persetujuan Kerja Sama Bancassurance antara PT Kookmin Best Insurance dengan
         Perseroan;
     4. Surat OJK No. S-1706/NB-111/2022 tertanggal 28 April 2022tentang Persetujuan
         Kerja Sama Bancassurance antara PT Meritz Korindo Insurance dengan Perseroan;
     5. Surat OJK No. S-1405/NB.111/2022 tertanggal 10 April 2022 tentang Persetujuan
         Kerja Sama Bancassurance antara PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya dengan
         Perseroan;
     6. Surat OJK No. S-554/NB.111/2022 tertanggal10 Februari 2022 dan Surat OJK No.
         S-555/NB.111/2022 tertanggal 10 Februari 2022 tentang Persetujuan Kerja Sama
         Bancassurance antara PT Asuransi Samsung Tugu dengan Perseroan;



                                        81
Page 85
           7. Surat OJK No. S-2553/NB.111/2022 tertanggal 8 Juli 2022 tentang Persetujuan
              Kerja Sama Bancassurance antara PT MNC Life Assurance dengan Perseroan.
     vii) Nomor Induk Berusaha (NIB) No. 8120114151528 tanggal 12 November 2018.
     viii) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) No. 01.311.830.2-073.000.
     ix) Surat Keterangan Terdaftar (SKT) No: S-650KT/WPJ.07/KP.0803/2019 tanggal 16
           September 2019.
     x) Surat        Pengukuhan      Pengusaha    Kena      Pajak    (SPPKP)     No.    S-
           203PKP/WPJ.07/KP.0803/2019.
     xi) Surat Bank Indonesia No. 23/415/DKSP/Srt/B tanggal 22 Juni 2021 tentang
           Persetujuan Pengembangan Kegiatan Proprietary Channel berupa Layanan Internet
           Banking dan Mobile Banking.
     xii) Surat OJK No. S-2/PB.322/2021 tanggal 4 Januari 2021 tentang Tanda Pencatatan
           Layanan Perbankan Intenet Banking dan Mobile Banking.
     xiii) Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik No. 001288.01/DJAI.PSE/10/2021
           tanggal 4 Oktober 2021.
     xiv) Surat OJK No. S-20/PB.322/2023 tanggal 26 Januari 2023 tentang Izin
           Penyelenggaraan Produk Bank Umum baru Berupa Fitur Top Up E-Wallet di Layanan
           E-Banking PT Bank IBK Indonesia, Tbk.

Catatan: Ketentuan dalam izin-izin sebagaimana dinyatakan di atas tidak mengatur mengenai
jangka waktu / masa berlaku dari masing-masing izin.

3.      PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN

Sebagaimana termaktub dalam Akta No. 142 tanggal 14 Agustus 2023, dibuat di hadapan
Christina Dwi Utami, SH, MHum., Notaris di Jakarta Barat (“Akta No. 142”) dan Daftar
Pemegang Saham Perseroan yang dikeluarkan PT Adimitra Jasa Korpora selaku Biro
Administrasi Efek yang mengurus administrasi dari saham Perseroan, struktur permodalan
dan susunan pemegang saham dalam Perseroan per 31 Mei 2024 adalah sebagai berikut:

                                                              Sebelum pelaksanaan PMHMETD VI
 Keterangan                                                    Nilai Nominal Rp100,- per saham
                                              Jumlah Saham            Jumlah Nilai Nominal (Rp)     (%)
 Modal Dasar                                     60.000.000.000                 6.000.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 1. Industrial Bank of Korea                     35.227.362.385                 3.522.736.238.500     93,24%
 2. Masyarakat                                    2.118.355.750                  211.835.575.000          5,61%
 3. PT Bumi Indawa Niaga                            285.000.000                    28.500.000.000         0,75%
 4. PT Anugrah Cipta Mould Indonesia                132.327.000                    13.232.700.000         0,35%
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 Sebelum Saham Treasury                          37.763.045.135                 3.776.304.513.500     99,95%
 Saham Treasury                                        20.158.930                   2.015.893.000         0,05%
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh      37.783.204.065                 3.778.320.406.500    100,00%
 Sisa Saham dalam Portepel                       22.216.795.935                 2.221.679.593.500




                                                  82
Page 86
Struktur permodalan Perseroan berdasarkan Akta No. 142 merupakan struktur permodalan
terakhir pada saat Prospektus ini diterbitkan.

4.   Diagram Kepemilikan Perseroan dan Hubungan Kepengurusan dan Kepengawasan
     Dengan Pemegang Saham




     Adapun pihak yang menjadi Pengendali Perseroan adalah Ministry of Strategy and
     Finance Korea, berdasarkan Keputusan OJK melalui surat OJK No. 228/D.03/2018
     tentang hasil penilaian kemampuan dan kepatuhan industri Bank of Korea selaku calon
     Pemegang saham pengendali dan Ministry of strategy and finance Republic of Korea
     selaku calon Ultimate Shareholders PT Bank Agris Tbk tanggal 20 Desember 2018.
     Perseroan telah melaporkan identitas pemilik manfaat pada sistem Administrasi
     Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

      Hubungan kepengurusan dan kepengawasan

       Nama                                     Perseroan      IBK
       Taufik Hakim                                   KU             -
       Kang Ho Chang                                   K             -
       Damal Bayu Utama                               KI             -
       Joni Swastanto                                 KI             -
       Oh In Taek                                     DU             -
       Lee Dae Sung                                    D             -
       Alexander Frans Rori                            D             -
       Maria Cortilia Vera Afianti                     D             -
       Edwin Rudianto                                  D             -
      __________
      Catatan:



                                           83
Page 87
        DU        :    Direktur Utama
        D         :    Direktur
        KU        :    Komisaris Utama
        K         :    Komisaris
        KI        :    Komisaris Independen


     Para anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris lainnya tidak memiliki saham
     di Perseroan.

5.   KETERANGAN SINGKAT TENTANG PEMEGANG SAHAM UTAMA PERSEROAN BERBENTUK BADAN HUKUM

INDUSTRIAL BANK OF KOREA (“IBK”)

a. Riwayat Singkat

IBK adalah salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Korea Selatan yang memiliki tujuan
untuk mempromosikan kemandirian aktivitas ekonomi dan posisi UKM Korea dan dalam
ekonomi nasional. IBK berkantor pusat di 79, Eulji-ro, Jung-gu, Seoul, Korea.

IBK didirikan pada 1 Agustus 1961 berdasarkan Undang-undang Industrial Bank of Korea
(Industrial Bank of Korea Act) untuk mendukung terciptanya kemandirian kegiatan ekonomi
bagi perusahaan kecil dan menengah dan sebagai salah satu dukungan pemerintah untuk
membangun ekosistem UKM. IBK secara konsolidasi memiliki total pekerja sebesar 13.726
(Hanya Bank) dan cabang sebesar 685 (termasuk 60 cabang luar negeri) dan dengan total
aset sebesar 348 milyar USD dan membekukan laba 2,048 miliar USD. Mayoritas saham IBK
dipegang oleh Pemerintah Korea sebesar 59,50%, selain itu Korean Development Bank
7,20%, dan Korea Expor Impor Bank 1,84%. Bank IBK Korea mendapatkan rating terbaik di
antara beberapa bank Korea lainya dan hampir sama dengan credit rating Korea Selatan
yaitu Aa2 (Moody’s), AA- (Fitch Ratings), AA- (Standard&Poor).

IBK mulai mencatatkan sahamnya di Korean Securities Dealers Automated Quotations
(“KOSDAQ”) pada tanggal 30 November 1994. Kemudian, pada 24 Desember 2003, melalui
penawaran umum, IBK memindahkan pencatatan sahamnya pada bursa Korea Stock Price
Index (“KOSPI”). Selain itu, pada tanggal 19 Desember 2003 IBK mulai mencatatkan
sahamnya di Luxembourg Stock Exchange melalui pencatatan 48,53 juta Global Depository
Shares. Pada tahun 2018, IBK menerima Penghargaan Inovasi Keuangan Republik Korea 2018
yang diselenggarakan oleh Moneytoday dan Grand Prize Komprehensif dari Global Financial
Expo 2018 diselenggarakan oleh Korea Business News. Untuk tahun 2023 IBK Korea
menerima penghargaan “2023 Global Financial Awards for ESG Sector” yang diselengarakan
oleh Korea Economic TV, serta dipilih oleh otoritas jasa keuangan korea sebagai “Lembaga
Keuangan Inklusif 2023” kategori dukungan keuangan untuk individu berpenghasilan rendah.
IBK juga membuta NEST Start-Up sebagai bentuk dukungan bank terhadap start-up di Korea.



                                              84
Page 88
Visi yang dimiliki IBK adalah “World’s leading financial group with global competitiveness”.
Hal tersebut menunjukkan bahwa IBK ingin menjadi grup keuangan terdepan dalam daya
saing global. Untuk mencapai hal tersebut, bank akan meningkatkan daya saing melalui
pembiayaan inovatif dan penguatan nasabah melalui manajemen yang penuh kesadaran.
Terdapat 4 (empat) nilai utama IBK adalah nasabah, sosial, pemerintah, dan karyawan.

IBK Korea memiliki 12 (dua belas) Entitas Anak, di antaranya adalah IBK Capital Corporation,
IBK Securities Co., Ltd., IBK Insurance Co., Ltd., IBK Asset Management Co., Ltd., IBK Savings
Bank Co., Ltd., IBK Systems Co., Ltd., IBK Credit Information Co., Ltd., IBK Venture Investment
Co.Ltd, IBK Service Co., Ltd., IBK China Ltd., PT Bank IBK Indonesia Tbk, IBK Myanmar.

b. Kegiatan Usaha

IBK Korea merupakan badan usaha milik negara yang memiliki kegiatan usaha yang berfokus
pada peningkatan kemandirian ekonomi UKM Korea. IBK berfokus pada kegiatan usaha
inovatif diantaranya adalah sbb.:
 (1) SME Banking
     Sebagai bank yang berfokus pada UKM di Korea, IBK telah mendidekasikan dukungan
     keuangan untuk UKM yang telah terdampak oleh pandemic COVID-19. IBK telah
     menyediakan dana sebesar 186.8 trilliun KRW yang merupakan pertama kali dalam
     sejarah korea. IBK juga meluncurkan SME Financial Support program untuk
     menyediakan industri, bisnis export dan import, dan perusahaan yang memiliki basis
     inovasi pertumbuhan termasuk penurunan suku bunga. Selain itu, IBK juga mendukung
     kebijakan pemerintah daam meningkatkan real estate-oriented collateral practice.
    IBK juga mendukung dukungan secara non-financial untuk UKM yaitu dengan membuat
    platform inovatif untuk memberdayakan startups yaitu IBK Changgong (Incubation
    Platform). IBK Changgong menyediakaan berbagai keuntungan dalam menanggung
    seluruh aspek bisnis, menanggulangi tantangan bisnis dalam setiap pertumbuhan.

(2) Investment Banking
    IBK menyediakan beberapa modal ventura terbesar pada tahun 2020 dengan total
    kumulatif peningkatan sebesar 0.6% dari tahun sebelumnya, dan kontribusi IBK dalam
    pasar meningkat sebesar 26.8% yoy. Rencana kedepanya bank akan menyediakan dana
    sebesar 1.5 trilliun KRW untuk modal ventura ini, dan menjadi pemain utama dalam
    modal ventura di Korea.
    Untuk mendukung hal tersebut, IBK memulai untuk mendukung tehnologi pembiayaan
    pada Juli 2014 dan terus berkembang sehingga bank mendidkasikan pentingnya
    teknologi pembiayaan menjadi IBK Tech Companies. Selain itu untuk meningkatkan
    orientasi bank dalam real estate-oriented mortgage practice, IBK meningkatkan
    keterlibatan dalam IP Commercialization Capital Loans dengan menggunakan
    Intellectual Property yang dimiliki oleh perusahaan sebagai penjamin.

(3) Retail Banking



                                              85
Page 89
    Basis nasabah retail IBK telah bertumbuh mencapai 240,000 dari 2019 dan mencapai
    161.1 juta di tahun 2020. IBK telah mendirikan basisa nasabah retail lebih dari setahun.
    Kedepannya bank IBK akan menguatkan bisasi retail dan customer base dengan
    mendambahkan SME-centered retail finance services di tahun 2021 dengan
    menggunakan berbagai inisatif pemesaran dan pembiayaan UKM. IBK akan menarik para
    pendiri UKM dan jajaranya beserta keluarga sebagai pelanngan IBK. Bank akan
    memberikan diskon, dan keuntungan sebagai mutual prosperity antara nasabah dan IBK.

a. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

Berdasarkan Amandemen ke - 56 tanggal18 April 2019, struktur permodalan dan susunan
pemegang saham IBK Korea adalah sebagai berikut:

                                                              Nilai Nominal 5.000 KRW per saham
  Keterangan                                                                                               (%)
                                                       Jumlah Saham            Jumlah Nominal (KRW)
  Modal Dasar                                                1.000.000.000            5.000.000.000.000
  Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
  1. The Government of South Korea                            474.430.991             2.372.154.955.000    59,50
  2.Korea Development Bank (KDB)                               57.405.282               287.026.410.000     7,20
  3. Export – Import Bank of Korea (Korea Exim Bank)           14.711.153                73.555.765.000     1,84
  4.Lainnya                                                   250.878.443             1.254.392.215.000    31,46
  Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                  797.425.869             3.987.129.345.000   100,00
  Sisa Saham dalam Portepel                                   202.574.131             1.012.870.655.000


b. Pengurusan dan Pengawasan

   Direksi
   Ketua Direksi dan President Direktur : Kim Seong Tae
   Deputi Direksi/ Wakil Presiden Direktur : Kim Hyung Il
   Direktur independen : Kim Jeong Hoon
   Direktur Independen : Chung So Min
   Direktur Independen : Lee Kun Kyeong
   Direktur Independen : Chun Hyun Bae
   Auditor Internal : Jeon Byung Mok

   Direksi Anak Perusahaan IBK:
   Presiden Direktur IBK Capital : Ham Seok Ho
   Presiden Direktur IBK Sekuritas : Seo Jeong Hak

   Presiden Direktur IBK Insurance : Seo Chi Gil
   Presiden Direktur IBK Asset Management : Jeon Gyu Back
   Presiden Direktur IBK Saving Banks : Kim Jae Hong
   Presiden Direktur IBK Venture Investment : Cho Hyo Seung
   Presiden Direktur IBK System : Kim Yun Ki
   Presiden Direktur IBK Credit Information : Seo Jae Hong
   Presiden Direktur IBK Service : Lee Sang kuk
   Presiden Direktur IBK China : Kim Won Seob
   Presiden Direktur IBK Myanmar : Yun Hae Gyun

                                                        86
Page 90
6.   MANAJEMEN DAN PENGAWASAN PERSEROAN

Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 74, tanggal 13
Februari 2024, dibuat di hadapan, Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di
Jakarta Barat, dan telah mendapatkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan dari Menkumham dengan No. AHU.AH.01.09-0062339 tanggal 13 Februari 2024
susunan dewan komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama Independen             : Taufik Hakim
Komisaris                              : Kang Ho Chang
Komisaris Independen                   : Joni Swastanto
Komisaris Independen                   : Damal Bayu Utama

Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 74 tanggal
13 Februari 2024, dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn. Notaris di
Jakarta Barat, sehubungan dengan perubahan Direksi Perseroan, yang telah diberitahukan
kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.09-0062339 tanggal 13 Februari 2024, dan telah di daftarkan pada
Daftar Perseroan No. AHU-0032158.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 13 Februari 2024 (“Akta
No. 74/2024”), susunan direksi Perseroan adalah sebagai berikut :

Direksi
Direktur Utama                        :   Oh In Taek
Direktur Kredit                       :   Lee Dae Sung
Direktur Operasional                  :   Maria Cortilia Vera Afianti
Direktur Kepatuhan                    :   Alexander Frans Rori
Direktur Bisnis                       :   Edwin Rudianto

Dewan Komisaris dan Direksi telah memenuhi Peraturan OJK No.33/2014 yaitu:
a. Mempunyai akhlak, moral dan integritas yang baik;
b. Cakap melakukan perbuatan hukum;
c. Dalam 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan dan menjabat:
   1. Tidak pernah dinyatakan pailit;
   2. Tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang
      dinyatakan bersalah menyebabkan suatu Perusahaan dinyatakan pailit;
   3. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuanga
      Negara dan/atau yang berkaitan dengan sector keuangan; dan
   4. Tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris yang selama
      menjabat:
      a) Pernah tidak menyelenggarakan RUPS tahunan;
      b) Pertanggungjawabannya sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan
         Komisaris pernah tidak diterima oleh RUPS atau pernah tidak memberikan



                                           87
Page 91
        pertanggungjawaban sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris
        kepada RUPS; dan
     c) Pernah menyebabkan Perusahaan yang memperoleh izin, persetujuan, atau
        pendaftaran dari OJK tidak memenuhi kewajiban menyampaikan laporan tahunan
        dan/atau laporan keuangan kepada OJK.
d. Memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan; dan
e. Memiliki pengetahuan dan/atau keahlian di bidang yang dibutuhkan Emiten atau
   Perusahaan Publik.

Pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan di atas telah disetujui oleh OJK
sebagaimana dimaksud dalam surat sebagai berikut:
1. Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK No. KEPR-161/D.03/2023 tentang
   Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Oh In Taek selaku calon Direktur Utama PT
   Bank IBK Indonesia Tbk tanggal 13 Desember 2023.
2. Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-
   18/D.03/2023 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Sdr. Edwin Rudianto
   selaku Direktur Bisnis Perseroan tanggal 9 Februari 2023.
3. Salinan KeputusanAnggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-
   108/D.03/2022 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Sdr. Taufik Hakim
   selaku Komisaris Utama (Independen) Perseroan tanggal 7 Juli 2022.
4. Salinan KeputusanAnggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-
   110/D.03/2022 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Sdr. Damal Bayu
   Utama selaku Komisaris Independen Perseroan tanggal 7 Juli 2022.
5. Salinan KeputusanAnggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-
   109/D.03/2022 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Sdr. Joni Swastanto
   selaku Komisaris Independen Perseroan tanggal 7 Juli 2022.
6. Salinan Keputusan Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK No. KEP- 39/PB.1/2021
   tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Lee Dae Sung selaku Direktur Kredit
   PT Bank IBK Indonesia Tbk tanggal 28 Mei 2021.
7. Salinan KeputusanAnggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-
   148/D.03/2019 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Sdr. Alexander Frans
   Rori selaku Direktur Kepatuhan Perseroan tanggal 14 Agustus 2019.
8. Salinan KeputusanAnggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-
   150/D.03/2019 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Sdri. Maria Cortilia
   Vera Afianti selaku Direktur OperasionalPerseroan tanggal 14 Agustus 2019.
9. Salinan KeputusanAnggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-
   144/D.03/2019 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Sdr. Kang Ho Chang
   selaku Komisaris Perseroan tanggal 14 Agustus 2019.

Dewan Komisaris

Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris

Dewan Komisaris akan bertindak dan bertanggung jawab secara bersama sesuai dengan
Pedoman dan Tata Tertib Kerja Dewan Komisaris Perseroan yang mengacu pada POJK No.
55/POJK.03/2016 tanggal 7 Desember 2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum,


                                          88
Page 92
SEOJK No. 13/SEOJK.03/2017 tanggal 17 Maret 2017 tentang Penerapan Tata Kelola bagi
Bank Umum, Anggaran Dasar Perseroan dan Undang Undang RI No. 40 Tahun 2007 Tentang
Perseroan Terbatas, dibantu oleh Komite Audit, Komite Pemantau Risiko,Komite Nominasi
dan Remunerasi di bidangnya masing-masing. Tugas dan tanggung jawab dan wewenang
Dewan Komisaris berlaku untuk masing-masing anggota Dewan Komisaris.

1. Setiap anggota Dewan Komisaris tidak boleh bertindak – secara individual, dan akan
   bertindak berdasarkan keputusan Dewan Komisaris.
2. Dewan Komisaris akan melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan itikad baik,
   dengan penuh tanggung jawab, kehati-hatian dan independensi.
3. Dewan Komisaris harus memastikan bahwa prinsip-prinsip GCG Perusahaan yang baik
   diterapkan dalam semua aktivitas bisnis bank dan semua di level organisasi setidaknya
   melalui:
    a. Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris dan Direksi
    b. Kelengkapan dan pelaksanaan tugas Komite dan Unit Kerja saat menjalankan tugas
        Bank fungsi kontrol internal;
    c. Implementasi fungsi kepatuhan, dan audit internal dan eksternal;
    d. Penerapan manajemen risiko, termasuk tindak pengendalian internal
    e. Pemberian dana kepada pihak terkait dan penyediaan dana besar
    f. Rencana Strategis Bank
    g. Transparansi kondisi keuangan dan non-keuangan Bank;
    h. Persetujuan dan tinjuan berkala terhadap Visi, Misi, dan Nilai-Nilai Inti Bank
4. Dewan Komisaris akan mengawasi kebijakan manajemen, proses manajemen secara
   umum dan bertanggung jawab atas pengawasan ini, dan akan memberikan saran kepada
   jajaran Direksi.
5. Dalam melakukan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud dalam angka (3) dan (4) di
   atas, Dewan Komisaris wajib mengarahkan, memantau, dan mengevaluasi kebijakan
   strategis Bank implementasi sesuai dengan peraturan.
6. Dalam hal hanya ada seorang anggota Dewan Komisaris, segala tugas dan wewenang yang
   diberikan kepada Komisaris Utama atau anggota Dewan Komisaris dalam anggaran dasar
   berlaku pula baginya.
7. Dewan Komisaris dilarang ikut serta pengambilan keputusan terkait operasional Bank,
   kecuali untuk:
    a. Ketentuan pinjaman kepada pihak terkait sebagaimana diatur dalam peraturan OJK
        tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit untuk Bank Umum: dan
    b. Hal-hal lain yang ditentukan dalam anggaran dasar atau dalam peraturan dan
        perundang-undangan yang berlaku.
8. Pengambilan keputusan Oleh Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada angka (7) di
   atas merupakan bagian dari fungsi pengawasan Dewan Komisaris agar tidak meniadakan
   tanggung jawab Direksi atas manajemen Bank.
9. Dewan Komisaris menyetujui dan memantau pelaksanaan strategi Bank, Rencana Bisnis
   (selanjutnya disebut “RBB”), dan beberapa kebijakan sesuai dengan peraturan yang
   berlaku, termasuk pembentukan dan implementasi strategi terkait AntiFraud, Anti
   Pencucian Uang dan Memerangi Pembiayaan Terorisme (AMLCFT), Pelaporan

                                           89
Page 93
    Pelanggaran, GCG Perusahaan Terintegrasi, Transaksi Pihak Terkait (RPT), Batas
    Maksimum Pemberian Kredit (BMPK), dan strategi Bank lainnya sesuai dengan ketentuan
    yang berlaku.
10. Melalui Komite Nominasi dan Remunerasi, mengawasi pemilihan dan penilaian calon
    anggota Direksi dan Dewan Komisaris tanpa intervensi.
11. Dewan Komisaris harus memastikan bahwa BOD telah menindaklanjuti temuan audit dan
    rekomendasi dari Audit Internal Bank, Auditor Eksternal, hasil pengawasan dari OJK dan /
    atau Otoritas lain.
12. Dewan Komisariswajib melaporkan kepada OJK dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja setiap
    temuan terkait dengan :
    a. Pelanggaran hukum, peraturan keuangan dan perbankan dan
    b. Segala keadaan atau keadaan yang diproyeksikan yang dapat membahayakan
         keberlangsungan bisnis Bank.
13. Untuk mendukung efektivitas tugas dan tanggung jawabnya, Dewan Komisaris akan
    membentuk setidaknya:
    a. Komite Audit;
    b. Komite Pemantau Risiko;
    c. Komite Nominasi dan Remunerasi.
14. Dewan Komisaris akan mengawasi komite yg sudah dibentuk, sebagaimana dimaksud
    pada ayat (13) di atas, demikian pula mereka melaksanakan tugasnya secara efektif, dan
    harus mengevaluasi dan / atau menilai kinerja komite-komite ini pada setiap akhir tahun.
15. Dewan Komisaris akan melakukan pengawasan aktifterhadap Fungsi Kepatuhan dengan:
    a. Mengevaluasi Fungsi Kepatuhan Bank setidaknya dua kali setahun.
    b. Memberikan saran untuk meningkatkan kualitas Fungsi Kepatuhan Bank.
16. Berdasarkan Butir (15), Dewan Komisaris wajib memberikan rekomendasi untuk
    meningkatkan kualitas Fungsi Kepatuhan kepada Direktur Utama.
17. Dewan Komisaris bertanggung jawab untuk memastikan penerapan Manajemen Risiko
    sesuai dengan Karakteristik, kompleksitas, dan profil risiko Bank berdasarkan:
    a. Menyetujui kebijakan Manajemen Risiko termasuk Strategi dan Kerangka Kerja
         Manajemen Risiko yang ditentukan berdasarkan risk appetite dan bank risk tolerance.
    b. Mengevaluasi kebijakan dan strategi Manajemen Risiko setidaknya setahun sekali,
         atau lebih bebas jika terjadi perubahan faktor-faktor yang secara signifikan
         mempengaruhi kegiatan bisnis Bank.
18. Setiap anggota Dewan Komisaris bertanggung jawab secara bersama-sama dan tanggung
    jawab yang besar atas kerugian yang disebabkan oleh kesalahan atau, / kelalaian oleh
    anggota Dewan Komisaris didalam menjalankan tugasnya.
19. Anggota Dewan Komisaris tidak bertanggung jawab atas kerugian Bank sebagaimana
    dimaksud pada ayat (18) jika terbukti bahwa:
    a. Kerugian itu bukan karena kesalahan atau kelalaian mereka:
    b. Mereka melakukan pengawasan dengan itikad baik, dengan tanggung jawab penuh,
         mengikuti prinsip kehati-hatian untuk kepentingan, dan sesuai dengan tujuan Bank:
    c. Tidak ada konflik kepentingan langsung atau tidak langsung dalam kegiatan
         manajemen yang mengakibatkan kerugian:
    d. Mereka telah mengambil tindakan yang diperlukan untuk mencegah kerugian yang
         terjadi atau berlanjut.


                                             90
Page 94
20. Seorang anggota Dewan Komisaris, yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris harus memimpin
    Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
21. Dalam hal semua anggota Dewan Komisaris tidak hadir atau tidak dapat hadir karena
    alasan apa pun, tanpa syarat untuk membuktikan kepada pihak ketiga, Direktur Utama
    akan memimpin RUPS.
22. Dalam menjalankan tugasnya, Dewan Komisaris berhak meminta bantuan para ahli untuk
    jangka waktu terbatas.
23. Dewan Komisaris, berdasarkan keputusan rapat Dewan Komisaris berwenang untuk
    memberhentikan sementara anggota Direksi dengan menyebutkan alasannya. Dalam hal
    anggota Direksi diberhentikan untuk sementara waktu, Dewan Komisaris harus
    menyelenggarakan RUPS dalam waktu 90 (Sembilan puluh) hari setelah tanggal
    pemberhentian, untuk mencabut atau memberlakukan keputusan pemberhentian.
24. Dewan Komisaris dapat melakukan tindakan manajemen Bank dalam keadaan tertentu
    dan untuk jangka waktu tertentu. Dengan demikian, semua ketentuan yang ada didalam
    Kebijakan dan Prosedur pedoman dan tata tertib kerja Direksi yang dan anggaran dasar
    (selanjutnya disebut “AOA”) mengenai hak, wewenang dan tanggung jawab BOD kepada
    Bank dan pihak ketiga akan berlaku untuk Dewan Komisaris.
25. Dewan Komisaris, setiap saat dalam jam kerja, berhak memasuki gedung, pekarangan,
    atau bangunan lain yang digunakan atau dikendalikan oleh Bank, dan berhak memeriksa
    semua akun, surat, dan bukti lainnya, untuk mengaudit dan memverifikasi uang tunai dan
    kondisi keuangan lainnya, serta untuk mengetahui semua tindakan yang diambil oleh
    BOD.
26. Dewan Komisaris memiliki hak untuk memperoleh penjelasan tentang semua hal yang
    berkaitan dengan operasi Bank serta hal-hal yang berkaitan dengan standar etika Bank.
27. Dewan Komisaris harus memastikan bahwa Dewan Direksi telah memiliki dan
    melaksanakan perencanaan terkait Literasi Keuangan dan Inklusi Keuangan terhadap
    masyarakat atau nasabah.
28. Dewan Komisaris harus menyiapkan rencana suksesi untuk Chief Executive Officer (CEO) /
    Presiden Direktur dan manajemen utama untuk memastikan kepemimpinan Bank yang
    berkelanjutan di masa depan.
29. Menyelenggarakan rapat secara berkala minimal 2 bulan 1 kali atau 6 kali dalam setahun.

 Direksi

 Ruang lingkup pekerjaan dan tanggung jawab dari anggota Direksi Perseroan sesuai dengan
 Pedoman dan Tata Tertib Kerja Direksi Perseroan yang mengacu pada Peraturan Otoritas
 Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.03/2016 tanggal 7 Desember 2016 tentang Penerapan Tata
 Kelola Bagi Bank Umum, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 tanggal
 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik
 adalah sebagai berikut:

                                Jabatan dan Ruang Lingkup
             Nama                                                  Tanggung Jawab
                                        Pekerjaan




                                             91
Page 95
                                Jabatan dan Ruang Lingkup
             Nama                                                      Tanggung Jawab
                                          Pekerjaan
Oh In taek                    Direktur Utama, membawahi:        Bertanggung jawab dalam
                              1. Direktur Kredit                memimpin,         mengarahkan,
                              2. Direktu Bisnis                 menentukan arah dan strategi
                              3. Direktur Operasional           yang ditempuh Bank dalam
                              4. Direktur Kepatuhan             rangka mencapai target yang
                              5. Finance Group                  telah     ditetapkan     melalui
                              6. Divisi Internal Audit          pelaksanaan Visi dan Misi yang
                                                                sesuai dengan ketentuan dan
                                                                regulasi yang berlaku.
Lee Dae Sung                  Direktur Kredit                   Bertanggungjawab           dalam
                              1. Divisi Credit Recovery         mewujudkan kinerja kredit
                              2. Divisi Credit Review I         yang         sehat       melalui
                              3. Divisi Credit Review II        perencanaan strategi kredit,
                              4. Divisi Strategic Planning      menetapkan ketentuan kredit,
                              5. Divisi Credit Support          dan pengawasan pelaksanaan
                                                                kredit        Bank        secara
                                                                menyeluruh.
Maria Cortilia Vera Afianti   Direktur Operasional              Bertanggung jawab dalam
                              1. Divisi IT Strategic            memastikan                proses
                              2. Divisi IT Operation            operasional Bank berjalan
                              3. Divisi HR                      dengan         baik      melalui
                              4. Divisi Operation               perencanaan              strategi
                                                                operasional,        pengelolaan
                                                                teknologi dan digital, dan
                                                                pengembangan SDM.
Alexander Frans Rori          Direktur Kepatuhan                Bertanggung jawab dalam
                              1. Divisi Corporate Secretary     memastikan           terciptanya
                                 & Legal                        budaya kepatuhan Bank yang
                              2. Divisi Compliance              baik melalui perencanaan
                              3. Divisi Risk Management         strategi, pengawasan, dan
                                                                memastikan bahwa dalam
                                                                menjalankan seluruh kegiatan
                                                                operasionalnya Bank telah
                                                                sesuai dengan ketentuan dan
                                                                regulasi dari pihak regulator
                                                                maupun pemerintah.
Edwin Rudianto                Direktur Bisnis                   Bertanggung jawab dalam
                              1. Divisi Corporate Banking I     meningkatkan kinerja bisnis
                              2. Divisi Corporate Banking II    bank     melalui     pembuatan
                              3. Divisi Corporate Banking III   strategi bisnis, perencanaan
                                                                kegiatan-kegiatan bisnis, serta
                              4. Divisi Treasury
                                                                mengawasi seluruh proses
                              5. Divisi International Banking   bisnis,mulai                 dari
                              6. Divisi Retail &Sales           pengembangan produk dan
                                 Distribution                   layanan bank, yang meliputi
                                                                Retail Banking, penyaluran
                                                                kredit Corporate Banking,
                                                                mendukung transaksi luar
                                                                negeri melalui International


                                              92
Page 96
                             Jabatan dan Ruang Lingkup
          Nama                                                 Tanggung Jawab
                                     Pekerjaan
                                                         Banking, pengelolaan dana
                                                         Bank melalui Treasury, sampai
                                                         pada fungsi fungsi bisnis di
                                                         Kantor Cabang.

Berikut ini adalah riwayat singkat masing-masing anggota dewan komisaris dan direksi
Perseroan :

DEWAN KOMISARIS

                            Taufik Hakim
                            Komisaris Utama - Independen

                            Umur 58 Tahun, Warga Negara Indonesia, merupakan
                            Komisaris Perseroan sejak tahun 2019 dan beliau terkahir
                            ditunjuk kembali sebagai Komisaris Utama Independen
                            berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham tahunan
                            tanggal 3 Juni 2022, sampai dengan ditutupnya Rapat
                            Umum Pemegang Saham Tahunan tahun 2025. Beliau
                            memiliki pengalaman di bidang keuangan selama kurang
                            lebih 29tahun.


                            Beliau memiliki pengalaman di berbagai perusahaan antara
                            lain di Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)
                            sebagai Vice President-Kepala Group Sistem Prosedur &
                            Kepatuhan (2002-2004), PT. Perusahaan Pengelola Aset
                            (PPA Persero) sebagai Vice President-Kepala Bagian Risk &
                            Management Saham & Kredit (2004-2005), PT Bank BTPN,
                            sebagai Direktur Keuangan & Perencanaan (2005-2006),
                            Direktur Kepatuhan & Manajemen Risiko (2006-2008),
                            Direktur Risk Management (2008-2010), dengan jabatan
                            terakhir sebagai Senior Advisor (2010), PT Bank Pundi Tbk
                            sebagai Anggota Komite Pemantau Risiko (2011-2013),
                            Lembaga Sertifikasi Profesi Perbankan (LSPP) sebagai
                            Direktur Standarisasi (2011-2013), PT Bank Pundi Tbk
                            sebagai Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko (2013-
                            2016), PT BPD Banten Tbk sebagai Direktur Kepatuhan &
                            Manajemen Risiko (2016-2017), dan PT Bank IBK Indonesia
                            Tbk sebagai Komisaris Independen (2019 -2022). Dan
                            sebagai Anggota Komite Pemantau Risiko di PT Bank
                            Permata Tbk (Sejak 2018).


                            Beliau telah menyelesaikan studi tingkat S1 Jurusan
                            Pertanian Institut Pertanian Bogor pada tahun 1989.


                                          93
Page 97
Damal Bayu Utama
Komisaris Independen

Umur 59 Tahun, Warga Negara Indonesia, merupakan
Komisaris Perseroan sejak tahun 2022 sampai dengan saat
ini sebagai Komisaris Independen berdasarkan Rapat Umum
Pemegang Saham tahunan tanggal 3 Juni 2022. sampai
dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
tahun 2025. Beliau memiliki pengalaman di bidang
perbankan selama kurang lebih 20 tahun.

Beliau pernah berkarir di Bank of America N.A. Jakarta
sebagai Direktur Kepatuhan (2003 – 2009), Bank MUFG
Jakarta sebagai Direktur Kepatuhan (2010 – 2021) dan PT
Bank IBK Indonesia Tbk sebagai Anggota Komite Audit &
Komite Pemantau Risiko (2021 – 2022), dan menjabat
sebagai Komisaris Independen PT Bank IBK Indonesia Tbk ( 3
Juni 2022-Saat ini).

Beliau telah menyelesaikan studi tingkat S1 di Jurusan Ilmu
Politik Universitas Indonesia pada tahun 1989.

Dr. Joni Swastanto
Komisaris Independen

Umur 67 Tahun, Warga Negara Indonesia, merupakan
Komisaris Perseroan sejak tahun 2022 sampai dengan saat
ini berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham tahunan
tanggal 3 Juni 2022. sampai dengan ditutupnya Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan tahun 2025 Beliau
memiliki pengalaman di bidang perbankan selama kurang
lebih 20tahun.

Beliau pernah berkarir di Bank Indonesia sebagai Direktur
Departemen Pengawasan Perbankan 3 (2006-2008) yang
dilanjutkan sebagai Direktur Departemen Perizinan dan
Informasi Perbankan (2008 – 2011) dan juga Kepala Cabang
Semarang (2011 – 2013), Otoritas Jasa Keuangan sebagai
Kepala Departemen Penelitian dan Pengembangan
Perbankan (2013), Kepala Bagian Perizinan dan Informasi
Perbankan (2013 – 2014), Advisor Kelompok Panelis (2014 –
2015), Deputi Komisioner Manajemen Strategis 1B dan
Deputi Komisioner Manajemen Strategis 2B (2015) dan PT
Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk sebagai Komisaris
(2016 – 2021).



             94
Page 98
          Beliau telah menyelesaikan studi tingkat S1 di Jurusan Ilmu
          Ekonomi Universitas Gajah Mada pada tahun 1981,
          menyelesaikan studi tingkat S2 di Jurusan Ilmu Ekonomi
          Colorado State University Amerika pada tahun 1985, dan
          menyelesaikan studi tingkat S3 di Jurusan Ilmu Ekonomi
          Universitas Indonesia pada tahun 2008.

          Kang Ho Chang
          Komisaris

          Umur 65 Tahun, Warga Negara Korea Selatan, merupakan
          Komisaris Perseroan sejak tahun 2019 sampai dengan saat
          ini sebagai Komisaris Non Independen berdasarkan Rapat
          Umum Pemegang Saham tahunan tanggal 3 Juni 2022.
          sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham
          Tahunan tahun 2025. Beliau memiliki pengalaman bekerja di
          grup IBK selama kurang lebih 34 tahun.

          Beliau pernah berkarir di IBK Korea sebagai General
          Manager Cabang London (2006 – 2009), General Manager
          Departemen Global Businesss (2009 – 2012), General
          Manager Cabang Samsung-Yeok (2012 – 2013), Executive
          Director pada IBK Credit Information (2014 – 2018). Saat ini
          beliau juga menjabat sebagai Komisaris di PT Bank IBK
          Indonesia ( 2019 - Saat Ini).

          Beliau telah menyelesaikan studi tingkat S1 di Jurusan
          Administrasi Publik Universitas Juju Korea pada tahun 1981.

DIREKSI

          Oh In Taek
          Direktur Utama

          Umur 55 tahun, Warga Negara Korea Selatan, merupakan
          Direktur Perseroan sejak tahun 2024 berdasarkan Rapat
          Umum Pemegang Saham luar biasa tanggal 13 Februari
          2024, sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang
          Saham Tahunan tahun 2027. Beliau memiliki pengalaman
          bekerja di Industrial Bank of Korea (IBK) lebih dari 30 tahun.

          Beliau pernah berkarir diIBK menjabat sebagai Senior
          Manager di IBK Hong Kong (2010-2012) Internal Audit
          Department bertanggung jawab sebagai Department Head
          di IBK Korea (2013-2014) Department Head di Gangdong
          Gangwon Regional Head Office di IBK Korea (2014-2017)
          General Manager Head of Hanam Gongdan Branch di IBK

                        95
Page 99
Korea (2018-2019) General Manager Head of
Incheonbukhang Branch di IBK Korea (2019-2020) Process
Innovation Department bertanggung jawab sebagai General
Manager di IBK Korea (2020-2021) General Manager Head
of Jamsil Branch di IBK Korea (2021-2023) General Manager
Head of Uijeongbu Branch di IBK Korea (Jan-Jul 2023).

Beliau telah menyelesaikan studi tingkat S1 pada jurusan
International Trade dari Jeonbuk National University, Korea
(1994).


Lee Dae Sung
Direktur Kredit

Umur 53 tahun, Warga Negara Korea Selatan, merupakan
Direktur Perseroan sejak tahun 2021 berdasarkan Rapat
Umum Pemegang Saham luar tahunan tanggal 7 Juni 2021,
sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan tahun 2024. Beliau memiliki pengalaman bekerja di
Industrial Bank of Korea (IBK) lebih dari 22 tahun.

Beliau pernah berkarir di IBK menjabat sebagai Deputy
General Manager bertanggung jawab sebagai Investment
Banking Departement di IBK Korea (2006-2010), Chief
Deputy General Manager di IBK London Branch (2010-2013),
Global Business Department bertanggung jawab sebagai
Head of Global Expansion Team di IBK Korea (2013-2017),
Global Business Departmentbertanggung jawab sebagai
kepala Indonesia Bank M&A TFT di Korea (2017-2019),
Global Business Departement Bertanggung jawab sebagai
Kepala Global Strategy Team (2019-2021), dan menjabat
sebagai Direktur di Bank IBK Indonesia (2021- saat ini).

Beliau telah menyelesaikan studi tingkat S1 Jurusan
Ekonomi di Universitas Seoul National Korea, dan
menyelesaikan S2 Jurusan Finance & Strategy di Universitas
Iowa (USA).




              96
Page 100
Alexander Frans Rori
Direktur Kepatuhan

Umur 58 tahun, Warga Negara Indonesia, merupakan
Direktur Kepatuhan Perseroan sejak tahun 2019 dan beliau
terakhir ditunjuk kembali sebagai Direktur Kepatuhan
berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham tahunan
tanggal 3 Juni 2022, sampai dengan ditutupnya Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan tahun 2025 Beliau
memiliki pengalaman di bidang perbankan selama kurang
lebih 32 tahun.

Selama karirnya, Beliau pernah menjabat berbagai posisi di
PT Bank Harfa sebagai Pemimpin Cabang Malang (pejabat
eksekutif) (1998 - 1999), Pemimpin Kelompok Pemasaran
dan Kredit (1999 – 2003), Deputi Direktur Pemasaran dan
Kredit pejabat eksekutif (2003 – 2004) dan Staf khusus
Direksi (pejabat eksekutif) (2005 – 2006) di PT Bank Harfa
(Kantor Pusat). Beliau selanjutnya menjabat sebagai
Direktur Kepatuhan di PT Bank Mitraniaga pada tahun 2006
– 2019.

Beliau telah menyelesaikan studi S1 Jurusan Ekonomi di
Universitas Sam Ratulangi pada tahun 1990.


Maria Cortilia Vera Afianti
Direktur Operasional

Umur 58, Warga Negara Indonesia, merupakan Direktur
Perseroan sejak tahun 2019 dan beliau terakhir ditunjuk
kembali sebagai Direktur berdasarkan Rapat Umum
Pemegang Saham tahunan tanggal 3 Juni 2022, sampai
dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
tahun 2025. Beliau memiliki pengalaman di bidang
perbankan selama kurang lebih 30tahun.

Selama berkarir di bidang perbankan, beliau memulai
karirnya di Bank BCA Tbk sebagai Management Development
Program (1991 – 1992), Project TeamSistem Conversion –
Integrated Core Banking System (1992 – 1995), Kepala sistem
dan prosedur cabang (1995 – 1997), ATM Manager (1997),
Kepala Cabang Pembantu cabang Permata Hijau (1997 –
2001), Kepala Cabang Pembantu cabang Kemang (2001 -
2002), Wakil Kepala Cabang Utama cabang Daan Mogot
(2002 – 2005), Kepala Operasional Cabang Korporasi BCA
Sudirman (2005 – 2007), terakhir menjabat sebagai Advisor

              97
Page 101
Personal Banking (2007 – 2009). Lalu beliau juga pernah
menjabat sebagai Direktur Operasional di PT Dyviacom
Intrabumi pada tahun (2009 – 2012) sebagai Business &
Product Development Division Head Di PT Bank Agris Tbk
tahun (2013), Direktur Pengembangan Bisnis dan Operasional
di PT Bank Agris Tbk (2013-2019).

Beliau telah menyelesaikan studi tingkat S1 Jurusan Ekonomi-
Akuntansi di Universitas Gadjah Mada pada tahun 1991 dan
Studi tingkat S2 Jurusan Strategis Manajemen di Institut
Manajemen Prasetya Mulya pada tahun 2005.

Edwin Rudianto
Direktur Bisnis

Umur 54 tahun, Warga Negara Indonesia, bergabung dengan
Perseroan pada Januari 2023 dan beliau terakhir ditunjuk
sebagai Direktur berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham
tahunan tanggal 08 Februari 2023 sampai ditutupnya Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan tahun 2026. Beliau
memiliki pengalaman di bidang perbankan selama kurang
lebih 26 tahun.

Selama berkarir di bidang perbankan, beliau memulai
karirnya di Bank ABN AMRO N.V sebagai Management
Trainee (1996-1997), Relationship Manager (1997-2001),
kemudian beliau melanjutkan karirnya di Bank HSBC sebagai
AVP Relationship Manager (2001-2003), HSBC Batam Branch
sebagai Branch Manager (2003-2005), dan sebagai VP Head
of Middle Office Trade Services tahun (2005-2007), di PT.
Bank Danamon Indonesia Tbk sebagai SVP, Head of
Transaction Banking Product Management & Trade FI tahun
(2007-2009), di PT. Bank Barclays Indonesia sebagai SVP,
Head of Trade (2009- 2010), di PT. Bank Ekonomi Raharja
(HSBC Group) SVP, sebagai Head of Global Transaction
Banking (2010-2013), sebagai SVP, Head of Business Banking
(2013-2017), dan kembali berkarir di PT. Bank HSBC
Indonesia sebagai SVP, Head of Business Banking (2017-
2021), kemudian di PT. Bank INA Perdana Tbk. Sebagai SVP,
Kadiv. Transaction Banking (Oktober - Desember 2022).

Beliau telah menyelesaikan studi tingkat 1 Jurusan Business
Administration di Bloomsburg University of Pennsylvania
pada 1994, dan studi tingkat S2 Jurusan Business
Administration di University of Baltimore.




              98
Page 102
Sampai dengan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran, tidak terdapat anggota Direksi dan
Dewan Komisaris yang memiliki saham di Perseroan.

KOMPENSASI DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI
Jumlah remunerasi untuk Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk periode dan tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 Direksi sebesar Rp.12.882.278.515, Dewan
Komisaris sebesar Rp.3.044.172.646 dan untuk tahun 31 Desember 2022, Remunerasi Direksi
sebesar Rp.11.218.829.117 dan Dewan Komisaris Sebesar Rp.2.831.811.202. Penetapan
besarnya remunerasi Direksi adalah melalui RUPS dan wewenang tersebut dapat
dilimpahkan kepada Dewan Komisaris. Sedangkan dasar penetapan besarnya remunerasi
Dewan Komisaris adalah melalui RUPS.

KOMITE AUDIT
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroan No.SKEP.002/DIR/VII/22 tanggal 11 Juli
2022, Perseroan telah membentuk komite audit Perseroan sesuai dengan Pembentukan
Komite Audit didasarkan pada ketentuan POJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan
Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, POJK No. 17 Tahun 2023 tentang
Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum dan juga memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK
No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
Pelaksanaan Kerja Komite Audit serta Peraturan OJK No. 17 tahun 2023 tentang Penerapan
Tata Kelola Bagi Bank Umum.

Komite ini bertugas untuk memberikan pendapat profesional yang independen kepada
Dewan Komisaris terhadap laporan atau hal-hal yang disampaikan oleh Direksi kepada
Dewan Komisaris serta mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Dewan
Komisaris, yang antara lain meliputi:
   1. Mengadakan rapat sesuai jadwalataudapat di luar jadwal yang ditetapkan
   2. Melakukanpemantauandanevaluasiatasperencanaandanpelaksanaanaudit          serta
      pemantauan atas tindak lanjut hasil audit dalam rangka menilai kecukupan
      pengendalian intern termasuk kecukupan proses pelaporan keuangan
   3. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris, dengan melakukan pemantauan
      dan evaluasi terhadap :
     a. Pelaksanaan tugas Satuan Kerja Audit Intern.
     b. Kesesuaian Pelaksanaan Audit oleh Kantor Akuntan Publik dengan standar audit
          yang berlaku.
     c. Kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi yang berlaku.
     d. Pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan Satuan Kerja Audit Intern,
          Akuntan Publik dan hasil pengawasan Otoritas Jasa Keuangan.
   4. Dalam pelaksanaan fungsi audit intern, Komite Audit bertanggung jawab :
     a. Memastikan SKAImelakukan komunikasi dengan Direksi, Dewan Komisaris, Audit
          Ekstern dan Otoritas Jasa Keuangan.
     b. Memastikan SKAI bekerja secara independen.
     c. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris terkait pemberian
          remunerasi tahunan SKAI secara keseluruhan serta penghargaan kinerja.

                                          99
Page 103
     d. Memastikan SKAI menjunjung tinggi integritas dalam pelaksanaan tugas.
   5. Memberikan rekomendasi mengenai penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan
       Publik kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan pada Rapat Umum Pemegang
       Saham
   6. Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Emiten atau
       Perusahaan Publik kepada publik dan/atau pihak otoritas antara lain laporan
       keuangan, proyeksi, dan laporan lainnya terkait dengan informasi keuangan Emiten
       atau Perusahaan Publik;
   7. Melakukan penelaahan atas ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang
       berhubungan dengan kegiatan Emiten atau Perusahaan Publik;
   8. Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara
       manajemen dan Akuntan atas jasa yang diberikannya
   9. Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan
       mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal
   10. Melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang
       dilakukan oleh Direksi, jika Emiten atau Perusahaan Publik tidak memiliki fungsi
       pemantau risiko di bawah Dewan Komisaris
   11. Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan
       keuangan Emiten atau Perusahaan Publik
   12. Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya
       potensi benturan kepentingan Emiten atau Perusahaan Publik; dan
   13. Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Emiten atau Perusahaan Publik
   14. Membuat dan menyampaikan laporan kepada Dewan Komisaris :
       a. Laporan atas setiap penugasan yang diberikan;
       b. Laporan berkala pelaksanaan kegiatan Komite Audit.

Sesuai Peraturan OJK Nomor 55/POJK.03/2016, dalam pelaksanaan fungsi audit intern,
Komite Audit bertanggung jawab :
1. Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas Satuan Kerja Audit
   Intern (SKAI).
2. Memastikan SKAI melakukan komunikasi dengan Direksi, Dewan Komisaris, auditor
   ekstern dan regulator.
3. Memastikan SKAI bekerja secara independen.
4. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris terkait penyusunan rencana audit,
   ruang lingkup, dan anggaran SKAI.
5. Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kesesuaian laporan keuangan dengan
   standar akuntansi keuangan.
6. Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi
   atas hasil temuan Satuan Kerja Audit Intern, Akuntan Publik, dan hasil pengawasan
   Otoritas Jasa Keuangan, guna memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris.
7. Komite Audit wajib Memberikan rekomendasi mengenai penunjukan Akuntan Publik dan
   Kantor Akuntan Publik kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada Rapat Umum
   Pemegang Saham (RUPS).
8. Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pemberian jasa audit atas informasi keuangan
   historis tahunan oleh AP dan/atau KAP.


                                          100
Page 104
9. memiliki akses penuh untuk setiap informasi/data yang dibutuhkan dan mendapatkan
    kerjasama dari manajemen dan audit internal, dan memiliki kewenangan untuk
    mengundang setiap Direksi dan Pejabat Eksekutif.
10. Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang dikeluarkan Emiten atau
    Perusahaan publik.
11. Melakukan penelahaan atas ketaatan terhadap peraturan perundang – undangan yang
    berhubungan dengan kegiatan perusahaan/Bank.
12. Menjaga kerahasiaan dokumen, data, dan informasi Bank.
13. Memantau dan mengkaji efektivitas pelaksanaan audit intern Bank;
14. Mengevaluasi kinerja SKAI;
15. Memastikan SKAI melakukan komunikasi dengan Direksi, Dewan Komisaris, auditor
    eksternal dan Otoritas Jasa Keuangan;
16. Memastikan SKAI bekerja secara independen;
17. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris terkait penyusunan rencana audit,
    ruang lingkup, dan anggaran SKAI;
18. Meninjau laporan audit dan memastikan Direksi mengambil tindakan perbaikan yang
    diperlukan secara tepat untuk mengatasi kelemahan pengendalian, fraud, masalah
    kepatuhan terhadap kebijakan, undang-undang, dan peraturan, atau masalah lain yang
    diidentifikasi dan dilaporkan oleh SKAI;
19. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris terkait pemberian remunerasi
    tahunan SKAI secara keseluruhan serta penghargaan kinerja; dan
20. Memastikan SKAI menjunjung tinggi integritas dalam pelaksanaan tugas.

Komite Audit Bank IBK Indonesia bertugas melakukan pemantauan dan evaluasi atas
perencanaan dan pelaksanaan audit, pemantauan dan evaluasi tersebut mencakup antara
lain pelaksanaan tugas Satuan Kerja Audit Intern, tindak lanjut temuan audit internal dan
audit eksternal, melakukan penelaahan terhadap laporan keuangan, memberikan
rekomendasi atas penunjukan Kantor Akuntan Publik dan memastikan pekerjaannya sesuai
dengan standar yang berlaku.
Komite Audit bertugas untuk menelaah ketaatan Perseroan atas peraturan yang berlaku dan
memberikan pendapat independen dan profesional kepada Dewan Komisaris.

Susunan anggota komite audit Perseroan adalah sebagai berikut:

Ketua     : Damal Bayu Utama

            Profil lengkap Damal Bayu Utama dapat dilihat pada bagian riwayat singkat
            masing-masing anggota dewan komisaris Perseroan.

Anggota   : Gaguk Hartadi

            Pria, Warga negara Indonesia, 72 tahun. Menjabat sebagai anggota Komite
            Audit dan Komite Pemantau Risiko Perseroan.Menyelesaikan pendidikannya
            sebagai Sarjana Ekonomi di Universitas Universitas Brawijaya Malang pada
            tahun 1978. Beliau pernah berkarir di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
            sebagai Pimpinan Cabang pada tahun 1981 - 2007, PT Swadharma Propertindo


                                           101
Page 105
           sebagai Direktur Operasional (2008 – 2009) dan Direktur Utama (2009 – 2015),
           PT Bank Mitraniaga Tbk sebagai Komisaris (2008 – 2009).

Anggota   : Dharmansyah Djalins

           Warga Negara Indonesia, 61 tahun. Menjabat sebagai anggota Komite Audit
           dan Komite Pemantau Risiko sejak September tahun 2021. Meraih gelar S1
           Fakultas Ekonomi di Universitas Krisna Dwipayana pada tahun 1989. Memulai
           karirnya di PT Bank Artha Graha Internasional Tbk September 1989-April 1997
           dengan posisi terakhir sebagai Compliance Officer. Beliau melanjutkan karirnya
           di PT Bank Ina Perdana pada Mei 1997-Maret 2011 dengan jabatan terakhir
           sebagai Operation Group Head. Pernah juga berkarir sebagai Operation Division
           Senior di PT Bank Royal Indonesia pada 2011-2012. Kemudian pada April 2012-
           Juni 2016 berkarir di Bank Pundi Indonesia, Tbksebagai Operational Risk &
           Internal Control Manager. Berkarir di PT BPD Banten, Tbk sejak 2016-Februari
           2019 dan pernah menjabat sebagai Pimpinan Cabang KC Jakarta Sangaji di PT
           BPD Banten. Selanjutnya sejak tahun 2019 sampai sekarang aktif sebagai
           Trainer Inovasi Finansial Indonesia.

Sepanjang tahun 2023 sampai Februari 2024rapat diselenggarakan sebanyak 9 kali Rapat,
jumlah rapat serta tingkat kehadiran dalam rapat komite audit adalah sebagai berikut :

                                                 Kehadiran dalam
  Nama Anggota Komite       Frekuensi Rapat                               Persentase
                                                     Rapat
      Gaguk Hartadi                9                    9                   100%
    Damal Bayu Utama               9                    9                   100%
   Dharmansyah Djalins             9                    9                   100%

KOMITE PEMANTAU RISIKO
Komite Pemantau Risiko telah memenuhi POJK No.18/POJK.03/2016 tahun 2016 tentang
penerapan manajemen Risiko bagi Bank Umum (“POJK 18/2016”) dan POJK 17/2023. Komite
Pemantau Risiko Perseroan dibentuk berdasarkan Surat Keputusan No.SKEP.003/DIR/VII/22
tanggal 11 Juli 2022 sebagaimana diubah dengan Surat Keputusan No. SKEP.001/DIR/XI/22
tanggal 29 November 2022.

Komite ini bertugas untuk memberikan pendapat profesional yang independen kepada
Dewan Komisaris terhadap laporan atau hal-hal yang disampaikan oleh direksi kepada
Dewan Komisaris serta mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Dewan
Komisaris, yang antara lain meliputi:
1. Mengadakan rapat sesuai jadwalataudapat di luar jadwal yang ditetapkan;
2. MelakukanpemantauandanevaluasiatasperencanaandanpelaksanaanKebijakan
   Manajemen Risiko serta pemantauanatas tindak lanjut setiap penilaian Prosedur dan
   Kebijakan Manajemen Risiko dalam rangka menilai kecukupan Pengendalian Risiko
   Perbankan dalam kaitannya dengan pengendalian internal dan keterkaitannya dengan
   fungsi perbankan lainnya;
3. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris, dengan melakukan :

                                          102
Page 106
    a.  Evaluasi tentang kesesuaian antara Kebijakan Manajemen Risiko dengan
        pelaksanaan kebijakan tersebut;
    b. Kesesuaian antara setiap perencanaan dan pengendalian organisasi terhadap
        Kebijakan Manajemen Risiko;
    c. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas Satuan Kerja Manajemen Risiko.
4. Membuat dan menyampaikan laporan kepada Dewan Komisaris :
   a. Laporan atas setiap penugasan yang diberikan;
   b. Laporan berkala pelaksanaan kegiatan Komite Pemantau Risiko.
5. Wewenang Komite Pemantau Risiko adalah sbb :
   a. Mengakses dokumen, data, dan informasi tentang karyawan, dana, aset, dan sumber
      daya perusahaan yang diperlukan;
   b. Berkomunikasi langsung dengan karyawan, termasuk Direksi dan pihak yang
      menjalankan fungsi manajemen risiko terkait tugas dan tanggung jawab Komite
      Pemantau Risiko;
   c. Melibatkan pihak independen di luar anggota Komite Pemantau Risiko yang diperlukan
      untuk membantu pelaksanaan tugasnya (jika diperlukan); dan
   d. Melakukan kewenangan lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris.

Pembentukan komite pemantau risiko Perseroan telah sesuai dengan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan POJKNomor 55/POJK.03/2016 tanggal 07 Desember 2016 Tentang Penerapan
Tata Kelola Bagi Bank Umum, Surat Edaran Otoritas Jasa KeuanganNomor13/SEOJK.03/2017
tanggal 17 Maret 2017 yaitu:

1) Anggota komite pemantau risiko paling kurang terdiri dari:
   a. seorang komisaris independen;
   b. seorang pihak independen yang memiliki keahlian di bidang keuangan;
   c. seorang pihak independen yang memiliki keahlian di bidang manajemen risiko.
2) Komite pemantau risiko diketuai oleh komisaris independen.
3) Anggota direksi tidak ada yang menjadi anggota komite pemantau risiko.
4) Seluruh anggota komite pemantau risiko adalah komisaris independen dan pihak
   independen.
5) Anggota komite pemantau risiko memiliki integritas, akhlak dan moral yang baik.

Susunan anggota komite pemantau risiko adalah sebagai berikut;

Ketua     : Taufik Hakim
            Profil lengkap Taufik Hakim dapat dilihat pada riwayat singkat masing-masing
            anggota dewan komisaris Perseroan.

Anggota   : Joni Swastanto
            Profil lengkap Taufik Hakim dapat dilihat pada riwayat singkat masing-masing
            anggota dewan komisaris Perseroan.

Anggota   : Kang Ho Chang


                                           103
Page 107
            Profil lengkap Kang Ho Chang dapat dilihat pada riwayat singkat masing-masing
            anggota dewan komisaris Perseroan.

Anggota   : Gaguk Hartadi
            Profil lengkap Gaguk Hartadi dapat dilihat pada pengungkapan Susunan Komite
            audit.

Anggota   : Dharmansyah Djalins
            Profil lengkap Gaguk Hartadi dapat dilihat pada pengungkapan Susunan Komite
            audit.

Sepanjang tahun 2023 sampai Februari 2024 diselenggarakan sebanyak 8 kali Rapat, jumlah
rapat serta tingkat kehadiran dalam rapat komite pemantau resiko adalah sebagai berikut :

   Nama Anggota Komite         Frekuensi Rapat      Kehadiran dalam Rapat       Persentase
       Taufik Hakim                  8                        8                   100%
      Joni Swastanto                 8                        7                   87,5 %
      Kang Ho Chang                  8                        8                   100%
      Gaguk Hartadi                  8                        8                   100%
    Dharmansyah Djalins              8                        8                   100%

KOMITE ASSET-LIABILITY (ALCO)
Komite Asset-Liability (ALCO) pada Bank bertanggung jawab membantu Direksi terkait
analisa, strategi, dan perumusan kebijakan dalam pengelolaan asset dan liability secara
terpadu. Juga membantu menentukan lending dan funding rate sertapengelolaan likuiditas
Perseroan. Perseroan telah membentuk Komite Asset & Liabilities berdasarkan Keputusan
Direksi Bank No. SKEP.002/DIR/IV/16 tanggal 4 April 2016 sebagaimana diubah oleh Surat
Keputusan Direksi Perseroan No. SKEP.002/DIR/IX/23 tanggal 29 September 2023, sebagai
berikut:

Ketua merangkap Anggota: Oh In Taek - Direktur Utama
Profil Oh In Taek dapat dilihat pada riwayat singkat masing masing anggota Direksi Perseroan

Sekretaris 1 merangkap Anggota: Lee Seong Yoon - Group Head Finance
Warga Negara Korea Selatan, 43 tahun meraih gelar S1 Jurusan Matematika tahun 2004 di
Universitas Pohang, Korea, S2 tahun 2006 jurusan Matematika di universitas Pohang, Korea.
Memulai karirnya sebagai asisten manager pada tahun 2006 di Industrial Bank Of Korea
(IBK), tahun 2010 menjabat sebagai manager, tahun 2015 menjabat sebagai Deputy General
Manager, tahun 2020 menjabat sebagai HR Development Dept Head di GuroBuk Branch (IBK)

Sekretaris 2 merangkap Anggota: AA Ananda Krishna - Kepala Divisi Treasury
Warga Negara Indonesia, 43 tahun , meraih gelar S1 Jurusan Management pada Universitas
Padjadjaran, Bandung dan meraih gelar S2 Jurusan Bisnis Management, pada School of
Business Management, Institut Teknologi Bandung. Memulai karirnya pada tahun 2005-
2006, di The Bank of Tokyo Mitsubishi-UFJ (MUFG) sebagai staff Operation Planning
Department, kemudian pada tahun 2006-2010 sebagai Desk Investment Banking dan


                                            104
Page 108
Treasury Global Market Dealer di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI), pada tahun 2010-2014
sebagai Senior Dealer (Treasury) di Indonesia Exim Bank tahun, kemudian Department Head
Of Business Risk Analyst tahun 2014, dan sebagai Chief Dealer di Financial Institution and
Treasury Division pada tahun 2014-2021.

Anggota:
1. Edwin Rudianto - Direktur Bisnis
   Profil lengkap Edwin Rudianto dapat dilihat pada riwayat singkat masing masing anggota
   Direksi Perseroan

2.   Lee Dae Sung - Direktur Kredit
     Profil Lee Dae Sung dapat dilihat pada riwayat singkat masing masing anggota Direksi
     Perseroan

3.   Maria Cortilia Vera Afianti - Direktur Operasional
     Profil Maria Cortilia Vera Afianti dapat dilihat pada riwayat singkat masing masing
     anggota Direksi Perseroan

4.   Alexander Frans Rori - Direktur Kepatuhan
     Profil Alexander Frans Rori dapat dilihat pada riwayat singkat masing masing anggota
     Direksi Perseroan

5.   Sigit Indra Pamungkas - Kepala Divisi Accounting & Tax
     Warga Negara Indonesia, 42 Tahun, meraih gelar S1 jurusan Ekonomi Akutansi di
     Universitas Widyatama, Bandung tahun 2001-2007. Memulai karirnya pada tahun 2007-
     2011 menjadi Semi Senior Auditor di Grant Thornton Hendrawinata gani & Hidayat,
     menjadi senior auditor pada tahun 2011-2015 di PT Bank Woori Saudara Indonesia, pada
     tahun 2015-2019 sebagai Head of Accounting Departement di PT Bank Woori Saudara
     Indonesia, pada tahun 2019-2012 Head Of Operation Division Di PT Bank Fama
     International.

6.   Yuda Adrian - Kepala Divisi Retail & Digital Banking
     Warga Negara Indonesia, 42 tahun meraih gelar S1 di Universitas Pasundan, Bandung.
     Memulai karirnya di PT Bank Danamon Syariah sebagai Supervisor Telesales tahun 2007-
     2009, sebagai People Development di Bank Syariah Mega Indonesia Tahun 2009-2012,
     sebagai Branch Manager di PT Bank Woori Saudara Indonesia tahun 2016-2019, dan
     sebagai Funding Departemen Head tahun 2019.

7.   Robert Olof - Kepala Divisi Risk Management
     Warga Negara Indonesia, 50 tahun meraih gelar S1 Jurusan Ekonomi Universitas
     Indonesia tahun 1993-1998, S2 di Universitas Indonesia jurusan Management Equivalent
     Ekonomi/ Risk Management. Memulai karirnya pada tahun 2005-2006 sebagai Asisten
     Manager PT AIG LIPPO LIFE, pada tahun 2015 sebagai Risk Management Executive di PT
     Great Life Indonesia.


                                           105
Page 109
8.   Lee Sae Min - Kepala Divisi Strategic Planning
     Warga Negara Korea Selatan, 48 tahun meraih gelar S1 Si universitas Sogang, Korea
     Jurusan English language and literature tahun 2004, dan S2 di Universitas Sogang , Korea
     tahun 2008. Memulai karirnya pada tahun 2008-2012 sebagai Asisten Manager di
     Industrial Bank Of Korea (IBK), sebagai Manager pada tahun 2012-2017 di IBK, tahun
     2017-2021 sebagai Deputy General Manager di IBK, tahun 2021-2022 menjabat sebagai
     Chief Deputy General Manager di IBK.

9.   Vacant - Kepala Divisi Corporate Banking

10. Vacant - Kepala Divisi International Banking

Komite ini melakukan rapat rutin setidaknya setiap bulan sekali.

* Komite ini dapat mengundang peserta di luar keanggotaan di atas apabila diperlukan.

Tugas dan Tanggung Jawab ALCO
• Mengevaluasi perkembangan pasar baik global maupun domestic melalui tinjauan
   ekonomi terakhir.
• Mengevaluasi Pengelolaan likuiditas melalui Pengelolaan sumber dan penggunaan dana.
• Mengevaluasi posisi risiko bunga dan strategi ALMA ( Asset dan Liabilities Management)
• Memutuskan strategi harga (pricing) baik untuk sisi aktiva maupun pasiva untuk
   memastikan bahwa pricing tersebut dapat mengoptimalkan hasil penanaman dana,
   meminimumkan biaya dana dan memelihara struktur neraca.
• Memutuskan suku bunga antar kantor selain sebagai alat pricing juga merupakan strategi
   untuk mendorong cabang dalam meningkatkan pertumbuhan kreditnya (lender)
• Mengevaluasi apakah tingkat likuiditas perusahaan telah dapat dicapai secara optimal
   dengan tingkat biaya yang acceptable
• Merekomendasikan perencanaan keuangan tahunan berupa asumsi-asumsi dasar baik
   berupa angka-angka indicator ekonomi Bank Indonesia maupun rasiokeuangan
   perbankan pada umumnya (peers bank)
• Mengevaluasi proyeksi perhituangan liquidity gap analysis
• Mengevaluasi hasil stress test dari management risiko terhadap Asset dan Liability akibat
   perubahan-perubahan suku bunga dan kurs valuta asingdipasar jika memang hasil stress
   testtersebut dapat membahayakan likuiditas bank.

KOMITE MANAJEMEN RISIKO
Pembentukan Komite Manajemen Risiko bertujuan untuk memastikan pelaksanaan proses
dan sistem manajemen risiko dapat berjalan secara efektif. Komite Manajemen Risiko
memberikan arahan signal risiko kepada setiap unit usaha baik yang terkait bisnis maupun
fungsional sehingga dapat melakukan mitigasi terhadap potensi-potensi risiko yang dihadapi.
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroan No. SKEP.001/DIR/III/22 tanggal 9 Maret
2022, susunan anggota Komite Manajemen Risiko Bank saat ini adalah sebagai berikut:

Ketua : Alexander Frans Rori - Direktur Kepatuhan

                                                106
Page 110
Profil Alexander Frans Rori dapat dilihat pada riwayat singkat masing-masing anggota Direksi
Perseroan

Sekretaris: Robert Olof - Kepala Satuan Kerja Manajemen Risiko (SKMR) merangkap anggota
Warga Negara Indonesia, 50 tahun meraih gelar S1 Jurusan Ekonomi Universitas Indonesia
tahun 1993-1998, S2 di Universitas Indonesia jurusan management Equivalent Ekonomi/ Risk
Management. Memulai karirnya pada tahun 2005-2006 sebagai Asisten Manager PT AIG
LIPPO LIFE, pada tahun 2015 sebagai Risk Management Executive di PT Great Life Indonesia

Anggota Tetap :

1. Oh In Taek - Direktur Utama
  Profil Oh In Taek dapat dilihat pada riwayat singkat masing masing anggota Direksi
  Perseroan

2. Alexander Frans Rori - Direktur Kepatuhan
   Profil Alexander Frans Rori dapat dilihat pada riwayat singkat masing masing anggota
   Direksi Perseroan

3. Edwin Rudianto - Direktur Bisnis
  Profil Edwin Rudianto dapat dilihat pada riwayat singkat masing masing anggota Direksi
  Perseroan

4. Lee Dae Sung - Direktur Kredit
  Profile Lee Dae Sung dapat dilihat pada riwayat singkat masing masing anggota Direksi
  Perseroan

5. Maria Cortilia Vera Afianti - Direktur Operasional
  Profile Maria Cortilia Vera Afianti dapat dilihat pada riwayat singkat masing masing
  anggota Direksi Perseroan

6. Lee Seong Yoon - Group Head Finance
   Warga Negara Korea Selatan, 43 tahun meraih gelar S1 Jurusan Matematika tahun 2004
   di Universitas Pohang, Korea, S2 tahun 2006 jurusan Matematika di universitas Pohang,
   Korea. Memulai karirnya sebagai asisten manager pada tahun 2006 di Industrial Bank Of
   Korea (IBK), tahun 2010 menjabat sebagai manager, tahun 2015 menjabat sebagai Deputy
   General Manager, tahun 2020 menjabat sebagai HR Development Dept Head di GuroBuk
   Branch (IBK).

7. Krisna Budi Sulistiyanto - (PJS) Kepala Divisi Kepatuhan
   Warga Negara Indonesia, 51 tahun, meraih gelar Diploma III Jurusan Keuangan Perbankan
   (Surakarta). Memulai karirnya pada tahun 1996- 2005 sebagai Pelaporan Accounting di PT
   Bank Mitraniaga Tbk, pada tahun PT Bank Harda International, menjabat sebagai Staff
   Pelaporan Kredit pada tahun 2005-2006, menjabat sebagai Compliance Officer UKK Anti
   Money loundryng Planning dan Budgeting tahun 2006-2012 di PT Bank Mitraniaga, pada
   tahun 2012-2013 menjabat sebagai kepala operasional Cabang Pembantu Salemba,

                                             107
Page 111
    menjabat sebagai kepala bagian Kepatuuhan dan APU PPT pada tahun 2013-2019 di PT
    Bank Mitraniaga Tbk.

 8. AA Ananda Krishna - Kepala Divisi Treasury
    Warga Negara Indonesia, 43 tahun, meraih gelar S1 Jurusan Management pada
    Universitas Padjadjaran, Bandung dan meraih gelar S2 Jurusan Bisnis Management, pada
    School of Business Management, Institut Teknologi Bandung. Memulai karirnya pada
    tahun 2005-2006, di The Bank of Tokyo Mitsubishi-UFJ (MUFG) sebagai staff Operation
    Planning Department, kemudian pada tahun 2006-2010 sebagai Desk Investment Banking
    dan Treasury Global Market Dealer di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI), pada tahun 2010-
    2014 sebagai Senior Dealer (Treasury) di Indonesia Exim Bank tahun, kemudian
    Department Head Of Business Risk Analyst tahun 2014, dan sebagai Chief Dealer di
    Financial Institution and Treasury Division pada tahun 2014-2021.

 9. Muhamad Rifki - Kepala Divisi Credit Recovery
    Warga Negara Indonesia, 39 tahun meraih gelar S1 Jurusan Accounting tahun 2003-2008
    di Universitas Trisakti. Memulai karir pada tahun 2011-2012 menjabat sebagai
    Commercial Relationship Manager PT Bank Kesawan, pada tahun 2012-2015 menjabat
    sebagai Relationship Manager PT Bank QNB Indonesia, pada tahun 2015-2016 sebagai
    Credit Commercial PT Bank QNB Indonesia, PT MNC 2018-2020, April 2020- Sekarang.

10. Vacant - Kepala Divisi Credit Review I (Korean & Syndication)

11. Andy Mulia - Kepala Divisi Credit Review II (Local)
    Warga Negara Indonesia, 47 tahun meraih gelar Sarjana jurusan management di
    Universitas Perbanas pada tahun 1996-2000. Memulai karirnya, pada tahun 2001-2009
    sebagai reviewer di Bank UOB Jakarta, pada tahun 2010-2011 menjabat sebagai Bank
    Windu Kencana sebagai Senior Credit Snalyst, sebagai Branch Manager pada tahun 2011-
    2014 di Bank Jasa Jakarta, sebagai Senior Credit Reviewer tahun 2014-2017 di Bank Agris,
    2017-2020 menjabat sebagai Credit Reviewer Dept. Head di OK Bank Indonesia, dan
    menjabat sebagai kepala divisi Credit Reviewer 2020- sekarang.

 Anggota Tidak Tetap:

   1. Sigit Indra Pamungkas - Kepala Divisi Accounting & Tax
     Warga Negara Indonesia, 42 Tahun, meraih gelar S1 jurusan Ekonomi Akutansi di
     Universitas Widyatama, Bandung tahun 2001-2007. Memulai karirnya pada tahun 2007-
     2011 menjadi Semi Senior Auditor di Grant Thornton Hendrawinata gani & Hidayat,
     menjadi senior auditor pada tahun 2011-2015 di PT Bank Woori Saudara Indonesia, pada
     tahun 2015-2019 sebagai Head of Accounting Departement di PT Bank Woori Saudara
     Indonesia, pada tahun 2019-2012 Head Of Operation Division Di PT Bank Fama
     International.

   2. Yuda Adrian - Kepala Divisi Retail & Digital Banking
     Warga Negara Indonesia, 42 tahun meraih gelar S1 di Universitas Pasundan, Bandung.



                                               108
Page 112
  Memulai karirnya di PT Bank Danamon Syariah sebagai Supervisor Telesales tahun 2007-
  2009, sebagai People Development di Bank Syariah Mega Indonesia Tahun 2009-2012,
  sebagai Branch Manager di PT Bank Woori Saudara Indonesia tahun 2016-2019, dan
  sebagai Funding Departemen Head tahun 2019.

3. Meilinda Fransisca - Kepala Divisi Finance, Network & GA
   Warga Negara Indonesia, 39 tahun meraih gelar S1 Jurusan Bisnis Marketing di
   Universitas RMIT tahun 2003-2007. Memulai karirnya pada tahun 2008 di Grank Park
   Propertindo sebagai Direktur, pada tahun 2015 sebagai Manager di PT Grank Park
   Propertindo, tahun 2015 menjabat sebagai General Manager di PT Harta Mulia Lestari,
   tahun 2016

4. Astrina - Kepala Satuan Kerja Audit Internal (SKAI)
   Warga Negara Indonesia, 42 tahun meraih gelar S1 Akutansi di Universitas padjadjaran
   tahun 2000-2004 memulai karirnya pada tahun 2005-2012 menjabat sebagai Auditor di
   PT Bank Negara Indonesia Tbk, menajabat sebagai Audit Manager 2012-2016 di PT Bank
   Negara Indonesia Tbk, tahun 2016-2017 menjabat sebagai Corespondent Banking
   Relationship – Europe di PT Bank Negara Indonesia Tbk, tahun 2017-2002 menjabat
   sebagai Head of Risk Management & Compliance Dept di PT AEON Credit Service
   Indonesia, tahun 2022 menjabat sebagai Senior Internal Audit Manager di PT Ruang
   Raya Indonesia (Ruang Guru), tahun 2022 – Maret 2024 menjabat sebagai PT jalin
   pembayaran Nusantara.

5. Lee Sae Min - Kepala Divisi Strategic Planning
   Warga Negara Korea Selatan, 48 tahun meraih gelar S1 di universitas Sogang, Korea
   Jurusan English language and literature tahun 2004, dan S2 di Universitas Sogang , Korea
   tahun 2008. Memulai karirnya pada tahun 2008-2012 sebagai Asisten Manager di
   Industrial Bank Of Korea (IBK), sebagai Manager pada tahun 2012-2017 di IBK, tahun
   2017-2021 sebagai Deputy General Manager di IBK, tahun 2021-2022 menjabat sebagai
   Chief Deputy General Manager di IBK.

6. Yuda Adrian - Kepala Divisi Retail & Digital Banking
   Warga Negara Indonesia, 42 tahun meraih gelar S1 di Universitas Pasundan, Bandung.
   Memulai karirnya di PT Bank Danamon Syariah sebagai Supervisor Telesales tahun 2007-
   2009, sebagai People Development di Bank Syariah Mega Indonesia Tahun 2009-2012,
   sebagai Branch Manager di PT Bank Woori Saudara Indonesia tahun 2016-2019, dan
   sebagai Funding Departemen Head tahun 2019.

7. Vacant - Kepala Divisi International Banking

8. Vacant - Kepala Divisi Corporate Banking I

9. Handry Husein - Kepala Divisi Corporate Banking II
   Warga Negara Indonesia, 52 tahun meraih gelar S1, Memulai karirnya tahun 1996 Sub
   Branch Manager Pondok Indah di Bank Arthamedia, Branch Manager Palmerah 1999-
   2000 Bank Arthamedia, pada tahun 2003-2004 menjabat sebagai Head Corporate


                                           109
Page 113
    Credit Kantor Pusat di Bank Kesawan, 2004-2005 sebagai Kepala Urusan Kredit dan
    Marketing Kantor Pusat di Bank Kesawan, pada tahun 2008-2011 menjadi sebagai GM
    Marketing di PT Bank Mitraniaga, sebagai 2011-2013 GM Credit &Treasury, 2013-2014
    menjabat sebagai GM. Tresury & Corporate Secretary di PT Bank Mitraniaga.

10. Andreas Mikhael Sumual - Kepala Divisi Human Resources
    Riwayat Hidup Anggota Komite Remunerasi dan Nominasi Warga Negara Indonesia,
    Lahir tahun 1974, usia 50 Tahun, memperoleh gelar Memperoleh gelar Sarjana pada
    jurusan Ekonomi dari Universitas Indonesia, Depok (1992). diangkat sebagai anggota
    Komite Remunerasi dan Nominasi pada November 2022.

    Sebelumnya menjabat sebagai Human Resource Assistant Manager di HSBC Indonesia
    (1997 – 2004), Human Resource di ABN Amro Bank N.V (2004 – 2010), Human Resource
    Commonwealth di PT Bank IBK Indonesia Tbk (2010 – 2011), Human Resource Business
    Partner di PT HM Sampoerna (2011 – 2014), Human Resource Business Partner di
    Citibank Indonesia (2014 – 2019), serta Human Resource Business Partner di PT
    Smartfren Tbk (2019 – 2020).

11. Yustika Rusnanda - Kepala Divisi Operasional
    Warga Negara Indonesia, 39 tahun, meraih gelar S1 jurusan agronomi & Horticulture
    pada tahun 2003-2007 di Universitas Institut Pertanian Bogor. Memulai karirnya pada
    tahun 2011-2015 sebagai Supervisor of Deposit Departement di PT Bank Woori
    Indonesia, pada tahun 2015-2019 menjabat sebagai Head of Remittance Unit di PT Bank
    Woori Indonesia, tahun 2019-2023 menjabat sebagai Head of Operation & E Channel
    Support Department.

12. Hendrikus Alexander Siwy - Kepala Divisi IT Operational
    Warga Negara Indonesia, 54 Tahun, meraih gelar S1 jurusan Akademi Keuangan dan
    Perbankan di LPI Jakarfta tahun 1989-1992. Memulai karirnya pada tahun 1997-2004
    menjabat sebagai Administraion and Credit Manager di PT Bank Eksekutif Internasional
    Tbk, tahun 2004-2010 sebagai IT Manager di PT Bank Eksekutif Internasional Tbk, 2010-
    2012 menjabat sebagai IT Aplication manager PT Bank Pundi Indonesia Tbk, 2012-2019
    menjabat sebagai Electronic Banking Manger PT BPD banten Tbk, Januari 2019 sebagai
    PJ. Kepala Divisi TI, April 2019-... menjabat sebagai kepala bagian Perencanaan &
    Pengembangan Aplikasi

13. Choi Dong Jin - Kepala Divisi IT Strategic
    Warga Negara Korea Selatan, Meraih gelar S1 Jurusan teknis Electro di Universitas
    Songsil University. Memulai karirnya di Industrial Bank Of Korea sebagai Asisten
    Manager IT System Develompment Dept - Suyu Station Branch pada tahun 1991,
    sebagai Manager IT System Develompment Dept tahun 2008 di Industrial Bank Of
    Korea, menjabat sebagai Research Officer Global Business Dept Tahun 2013, dan
    menjabat sebagai team manager IT Digization Dept di Industrial Bank Of Korea

14. Sri Suhartin - Kepala Divisi Corporate Secretary & Legal



                                             110
Page 114
    Profil Sri Suhartin terdapat pada bagian sub-bab Sekretaris Perusahaan (Corporate
    Secretary)

Wewenang dan Tanggungjawab Komite Manajemen Risiko adalah memberikan rekomendasi
kepada Direktur Utama yang mencakup :
a. Kaji ulang dan memberikan rekomendasi kepada Direksi atas arah, kebijakan, dan
   strategi manajemen risiko.
b. Mengevaluasi kesesuaian proses penerapan manajemen risiko dengan kebijakan yang
   berlaku serta melakukan penyempurnaan sesuai dengan perubahan eksternal dan
   internal yang mempengaruhi kecukupan permodalan dan profil risiko Bank.
c. Mengevaluasi dan memberikan rekomendasi terkait dengan kerangka kerja manajemen
   risiko, selera risiko dan toleransi risiko, profil risiko, dan tes stress.
d. Menetapkan, mengevaluasi dan memberikan rekomendasi terkait pembentukan
   cadangan alokasi modal untuk mengakomodasi potensi risiko pada risiko kredit, risiko
   operasional, risiko pasar dan risiko likuiditas.
e. Mengevaluasi dan memberikan rekomendasi atas keputusan bisnis, transaksi, dan produk/
   layanan/ aktivitas baru yang tidak sesuai dengan ketentuan internal maupun eksternal - yang
   berdampak signifikan terhadap keberlangsungan bisnis bank.


KOMITE PENGARAH TEKNOLOGI INFORMASI
Peran Teknologi Informasi tidak bisa lepas dari industri, terlebih lagi dalam industri
perbankan yang sangat tergantung sekali dengan peran teknologi informasi. Persepsi
masyarakat terhadap bank tidak akan lepas dari image yang melekat pada bank tersebut
yang dikaitkan dengan pelayanannya kepada nasabah, berbagai jenis produk/service, dan
kemampuan dalam mengimplementasikan teknologi informasi untuk mendukung bisnis dan
operasional bank, yang pada akhirnya paduan dari ketiga hal tersebut akan menjadi tuntutan
dari nasabah.

Persaingan dalam memenuhi tuntutan nasabah yang pada intinya adalah dipenuhinya
‘kemudahan melakukan transaksi perbankan dimana saja dan kapan saja’, turut mendorong
persaingan teknologi perbankan, yang dapat diimplementasikan dengan adanya kemampuan
fitur Realtime Online System dengan layanan di seluruh cabang Bank IBK Indonesia dan e-
channel.

Dalam pemanfaatan teknologi informasi dapat dikatakan bahwa industri perbankan dewasa
ini merupakan yang terdepan. Bank IBK Indonesia misalnya, menjadikan teknologi informasi
sebagai driver untuk mendukung pelayanan nasabah, kegiatan operasi dan proses bisnis. Hal
ini dimaksudkan untuk memenuhi tuntutan nasabah, yang umumnya sangat membutuhkan
layanan yang nyaman, yakni tersedianya channel layanan yang banyak, aman, nyaman dan
layanan 24 jam sehari, 7 hari dalam seminggu sepanjang tahun.
Sejalan dengan itu, Bank IBK Indonesia selalu melakukan pembenahan dan peningkatan di
bidang Teknologi Informasi dalam rangka untuk terus meningkatkan service dan support
operasional dan bisnis Bank, hal ini menunjukan kepedulian manajemen untuk terus
melakukan perbaikan dalam layanan perbankan kepada masyarakat dengan berbasis
teknologi.



                                             111
Page 115
Komite Pengarah Teknologi Informasi diketuai dan bertanggungjawab kepada Direktur
Utama dan beranggotakan seluruh Direksi dan Kepala Divisi terkait. Komite ini bertugas
secara berkala untuk melaukan kajian dan memberikan rekomendasirencana strategi
kebijakan arsitektur teknologi informasi, termasuk manajemen risiko teknologi informasi
pada Bank.

Tugas dan Tanggung Jawab:
1. Menentukan dan menyelaraskan Rencana Strategis Teknologi Informasi dengan Rencana
    Bisnis Bank dan disetujui oleh Direksi.
2. Memberikan masukan kepada Direksi atas Kebijakan, Standar dan Prosedur Teknologi
    Informasi terutama yang terkait Manajemen Risiko Penggunaan Teknologi Informasi.
3. Menetapkan status prioritas proyek Teknologi Informasi yang sudah selaras dengan
    Rencana Strategis Teknologi Informasi
4. Memberikan rekomendasi kepada direksi dari hasil analisa terkait proyek Teknologi
    Informasi yang sudah ditetapkan pada Rencana Strategis Teknologi Informasi.
5. Memberikan rekomendasi kepada Direksi terhadap kebutuhan investasi Teknologi
    Informasi (Software dan Hardware) yang disesuaikan dengan kebutuhan kegiatan usaha
    Bank, dengan mempertimbangkan potensi Risiko yang timbul dan kondisi keuangan
    perusahaan dengan menerapkan asasefektifitas dan efisiensi.
6. Menentukan dan memberikan arahan kepada Direksi terkait langkah-langkah dalam
    meminimalkan risiko atas investasi Bank dalam Teknologi Informasi sehingga investasi
    ini dapat memberikan kontribusi terhadap penapaian tujuan bisnis bank.
7. Pemantauan atas kinerja Teknologi Informasi dan upaya peningkatan kinerja Teknologi
    Informasi dengan mengukur efektifitas dan efisiensi penerapan Kebijakan Pengamanan
    Teknologi Informasi.
8. Menyelesaikan permasalahan terkait Teknologi Informasi secara efisien, efektif dan
    tepat waktu yang pemasalahannya tidak dapat diselesaikan oleh Divisi Teknologi
    Informasi dan Divisi terkait (User Pengguna Teknologi Informasi) dan atau Pihak Ketiga
    terkait penyelenggaraan Teknologi Informasi.
9. Memastikan kecukupan Kebijakan dan Prosedur terkait sumber daya Teknologi
    Informasi yang dimiliki serta penggunaan Jasa Pihak Ketiga dalam penyelenggaraan
    Teknologi Informasi.
10. Memutuskan strategi operasional dalam hal pengujian Disaster Recovery Center (DRC)
    beserta skenario pengujiannya yang dilakukan secara berkala yaitu 1 (satu) kali
    dalamsetahun.
11. Menerima laporan dari Divisi Teknologi Informasi atas hasil evaluasi kinerja terkait
    penyelenggara Teknologi Informasi, antara lain meliputi:
    a. Evaluasi pengembangan program aplikasi yang dikembangkan oleh internal maupun
         external;
    b. Evaluasi kinerja Pihak Ketiga (Vendor);
    c. Evaluasi Availability infrastruktur (Software dan Hardware);
    d. Evaluasi Biaya Teknologi Informasi.

Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroan No. SKEP.001/DIR/VIII/21 tanggal 23 Agustus
2021, Susunan anggota komite pengarah teknologi informasi adalah sebagai berikut:

Ketua : Maria Cortilia Vera Afianti - Direktur Operasi

                                             112
Page 116
Profile Maria Cortilia Vera Afianti dapat dilihat pada riwayat singkat masing masing anggota
Direksi Perseroan




Sekretaris: Choi Dong Jin - IT Strategic Division Head
Warga Negara Korea Selatan, Meraih gelar S1 Jurusan teknis Electro di Universitas Songsil
University. Memulai karirnya di Industrial Bank Of Korea sebagai Asisten Manager IT System
Develompment Dept - Suyu Station Branch pada tahun 1991, sebagai Manager IT System
Develompment Dept tahun 2008 di Industrial Bank Of Korea, menjabat sebagai Research
Officer Global Business Dept Tahun 2013, dan menjabat sebagai team manager IT Digization
Dept di Industrial Bank Of Korea

Anggota Tetap:
1. Alexander Frans Rori - Direktur Kepatuhan
   Profil Alexander Frans Rori dapat dilihat pada riwayat singkat masing masing anggota
   Direksi Perseroan

2. Lee Seong Yoon - Kepala Grup Finance
   Warga Negara Korea Selatan, 43 tahun meraih gelar S1
   Jurusan Matematika tahun 2004 di Universitas Pohang, Korea, S2 tahun 2006 jurusan
   Matematika di universitas Pohang, Korea. Memulai karirnya sebagai asisten manager
   pada tahun 2006 di Industrial Bank Of Korea (IBK), tahun 2010 menjabat sebagai
   manager, tahun 2015 menjabat sebagai Deputy General Manager, tahun 2020 menjabat
   sebagai HR Development Dept Head di GuroBuk Branch (IBK)

3. Robert Olof - Kepala Divisi Manajeman Risiko
   Warga Negara Indonesia, 50 tahun meraih gelar S1 Jurusan Ekonomi Universitas
   Indonesia tahun 1993-1998, S2 di Universitas Indonesia jurusan management Equivalent
   Ekonomi/ Risk Managemen. Memulai karirnya pada tahun 2005-2006 sebagai Asisten
   Manager PT AIG LIPPO LIFE, pada tahun 2015 sebagai Risk Management Executive di PT
   Great Life Indonesia.

4. Yuda Adrian - Kepala Divisi Retail and Digital Banking
   Warga Negara Indonesia, 42 tahun meraih gelar S1 di Universitas Pasundan, Bandung.
   Memulai karirnya di PT Bank Danamon Syariah sebagai Supervisor Telesales tahun 2007-
   2009, sebagai People Development di Bank Syariah Mega Indonesia Tahun 2009-2012,
   sebagai Branch Manager di PT Bank Woori Saudara Indonesia tahun 2016-2019, dan
   sebagai Funding Departemen Head tahun 2019.

5. Lee Sae Min - Kepala Divisi Credit and Strategic Planning



                                              113
Page 117
    Warga Negara Korea Selatan, 48 tahun meraih gelar S1 Si universitas Sogang, Korea
    Jurusan English language and literature tahun 2004, dan S2 di Universitas Sogang , Korea
    tahun 2008. Memulai karirnya pada tahun 2008-2012 sebagai Asisten Manager di
    Industrial Bank Of Korea (IBK), sebagai Manager pada tahun 2012-2017 di IBK, tahun
    2017-2021 sebagai Deputy General Manager di IBK, tahun 2021-2022 menjabat sebagai
    Chief Deputy General Manager di IBK.

6. Hendrikus Alexander Siwy - Kepala Divisi IT Operation
   Warga Negara Indonesia, 54 Tahun, meraih gelar S1 jurusan Akademi Keuangan dan
   Perbankan di LPI Jakarfta tahun 1989-1992. Memulai karirnya pada tahun 1997-2004
   menjabat sebagai Administraion and Credit Manager di PT Bank Eksekutif Internasional
   Tbk, tahun 2004-2010 sebagai IT Manager di PT Bank Eksekutif Internasional Tbk, 2010-
   2012 menjabat sebagai IT Aplication manager PT Bank Pundi Indonesia Tbk, 2012-2019
   menjabat sebagai Electronic Banking Manger PT BPD banten Tbk, Januari 2019 sebagai PJ.
   Kepala Divisi TI, April 2019 menjabat sebagai kepala bagian Perencanaan &
   Pengembangan Aplikasi

7. Yustika Yusnanda - Kepala Divisi Operasi
   Warga Negara Indonesia, 39 tahun, meraih gelar S1 jurusan agronomi & Horticulture
   pada tahun 2003-2007 di Universitas Institut Pertanian Bogor. Memulai karirnya pada
   tahun 2011-2015 sebagai Supervisor of Deposit Departement di PT Bank Woori Indonesia,
   pada tahun 2015-2019 menjabat sebagai Head of Remittance Unit di PT Bank Woori
   Indonesia, tahun 2019- 2024 menjabat sebagai Head of Operation & E Channer Support
   Department.


SATUAN KERJA AUDIT INTERN (“SKAI”)
Satuan Kerja Audit Intern atau SKAI merupakan suatu unit yang dibentuk oleh Perseroan
untuk bertanggung jawab atas pelaksanaan fungsi audit internal Perseroan. Unit ini dibentuk
sesuai dengan Peraturan Unit ini dibentuk sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No.56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit
Internal dan sesuai dengan ketentuan POJK No 1/POJK.03/2019 tanggal 29 Januari 2019
tentang Penerapan Fungsi Audit Intern Pada Bank Umum. SKAI melaksanakan tugasnya
secara independen terhadap satuan dan unit-unit kerja operasional.

SKAI mempunyai tugas dan tanggung jawab SKAI sebagai berikut:

•   Mengembangkan rencana audit tahunan;
•   Melaksanakan rencana audit tahunan yang telah disetujui oleh Direksi dan Komisaris
    dengan menganalisa dan mengevaluasi efektivitas Internal Control, Risk Management
    and Governance Process guna mendukung pencapaian tujuan dan sasaran Bank secara
    optimal;



                                             114
Page 118
•   Mengidentifikasi segala kemungkinan untuk memperbaiki dan meningkatkan efisiensi
    penggunaan sumber daya;
•   Menyampaikan laporan hasil audit kepada Direktur Utama atau Dewan Komisaris, dan
    salinannya disampaikan kepada Dewan Komisaris, Komite Audit dan Direktur Kepatuhan;
•   Memantau dan melaporkan perkembangan pelaksanaan tindak lanjut hasil audit;
•   Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan; dan
•   Bekerjasama dengan auditor eksternal agar tercapai hasil audit yang komprehensif.

Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroan No.029/HRD/SK/IV/24 tanggal 26 April 2024,
Perseroan telah mengangkat Sdri. Astrina selaku Internal Audit Division Head dan sesuai
dengan Internal Memo No. 062/HRD/IM/I/23 tanggal 31 Januari 2023 tentang Struktur
Organisasi Bank IBK Indonesia Februari 2023, jabatan Susunan anggota SKAI Perseroan
adalah sebagai berikut:

•   1 Orang Kepala Divisi                : Astrina
•   1 Orang HO Dept. Head                : Bramanti Bayu Yudhasmara
•   1 Orang Branch Audit Dept. Head      : Dea Ardiles Septerino
•   5 Orang Branch Auditor               : Rizki Ichwana
                                          Fahry Arifin Nur
                                          Sigi Ansyar
                                          Prastowo Bambang Ariyanto
                                          Novia Lisa
•   2 Orang Head Office Auditor          : Fadli Aulia
                                          Agung Wicaksono
•   1 Orang IT Auditor                   : Ari Kurniawan
•   1 Orang Quality Assurance Auditor    : Ricky Windhyarto

Perseroan telah memiliki piagam audit internal dengan nama Piagam Audit Intern yang
diterbitkan berdasarkan Surat Keputusan Direksi No.SKEP.002/DIR/IX/22 tanggal 27
September 2022.

KOMITE REMUNERASI DAN NOMINASI
Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan dilaksanakan sesuai dengan POJK Nomor
34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik
("POJK 34/2014") dan POJK 17/2023. Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan
dilaksanakan sesuai dengan POJK Nomor 34/POJK.04/2014. Komite Nominasi dan
Remunerasi dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor SKEP. 004/DIR/VII/22
tanggal 11 Juli 2022 sebagaimana diubah dengan Surat Keputusan Direksi No.
SKEP.002/DIR/XI/22 tanggal 29 November 2022. Tidak ada pembatasan periode untuk
jabatan anggota Komite Nominasi dan Remunerasi.

Tugas dan Tanggung Jawab Komite Nominasi dan Remunerasi
Komite Nominasi dan Remunerasi bertugas untuk memberikan pendapat profesional yang
independen kepada Dewan Komisaris terhadap laporan atau hal-hal yang disampaikan oleh
Direksi kepada Dewan Komisaris serta mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian
Dewan Komisaris.


                                          115
Page 119
Uraian Tugas dan Tanggung Jawab:
1. Terkait kebijakan nominasi:
   a. Menyusun dan memberikan rekomendasi mengenai sistem serta prosedur pemilihan
       dan/atau penggantian anggota Dewan Komisaris dan Direksi kepada Dewan
       Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS;
   b. Memberikan rekomendasi mengenai calon anggota Dewan Komisaris dan/atau
       Direksi kepada Dewan Komisaris untukdisampaikan kepada RUPS; dan
   c. Memberikan rekomendasi mengenai pihak independen yang akan menjadi anggota
       komite kepada Dewan Komisaris.

2. Terkait kebijakan remunerasi:
   a. Melakukan evaluasi terhadap kebijakan remunerasi; dan
   b. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
       i. Kebijakan remunerasi bagi Dewan Komisaris dan Direksi untuk disampaikan
           kepada RUPS dan
       ii. Kebijakan remunerasi bagi pejabat eksekutif dan pegawai secara keseluruhan
           untuk disampaikan kepada Direksi.
3. Komite wajib memastikan bahwa kebijakan remunerasi paling kurang sesuai dengan :
   a. Kinerja keuangan dan pemenuhan cadangan sebagaimana diatur dalam perundang
      undangan yang berlaku;
   b. Prestasi kerja individual;
   c. Kewajaran dengan peer group di dalam dan luar Perseroan; dan
   d. Pertimbangan sasaran dan strategi jangka panjang Perseroan.
4. Menjaga kerahasiaan seluruh dokumen data dan informasi Perseroan.
   Tugas-tugas lain, selain disebutkan di atas yang diberikan oleh Dewan Komisaris kepada
   Komite Remunerasi dan Nominasi sesuai dengan fungsi dan tugasnya dari waktu ke
   waktu sesuai dengan kebutuhan.

Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroan No. Direksi SKEP. 002/DIR/IX/22 tanggal 29
November 2022. Susunan anggota komite remunerasi dan nominasi adalah sebagai berikut :

Ketua: Taufik Hakim
Anggota :Kang Ho Chang
Anggota :Andreas M. Sumual


Andreas Mikhael Sumual
Anggota Komite Remunerasi dan Nominasi

Riwayat Hidup Anggota Komite Remunerasi dan Nominasi
Warga Negara Indonesia, Lahir tahun 1974, usia 50 Tahun, memperoleh gelar Memperoleh
gelar Sarjana pada jurusan Ekonomi dari Universitas Indonesia, Depok (1992). diangkat
sebagai anggota Komite Remunerasi dan Nominasi pada November 2022.

Sebelumnya menjabat sebagai Human Resource Assistant Manager di HSBC Indonesia (1997
– 2004), Human Resource di ABN Amro Bank N.V (2004 – 2010), Human Resource

                                           116
Page 120
Commonwealth di PT Bank IBK Indonesia Tbk (2010 – 2011), Human Resource Business
Partner di PT HM Sampoerna (2011 – 2014), Human Resource Business Partner di Citibank
Indonesia (2014 – 2019), serta Human Resource Business Partner di PT Smartfren Tbk (2019 –
2020).

Pendidikan /Pelatihan:
 • Targeted Selection Interview Skill by DDI
 • Salary Structure and Salary Survey Training by Towers Watson
 • Industrial Relation Training by PPM
 • Peoplesoft System Training by HSBC Hongkong
 • Network BTS Training by Smartfren


Sepanjang tahun 2023 sampai dengan Februari 2024, diselenggarakan sebanyak 4 kali Rapat.
Jumlah rapat serta tingkat kehadiran dalam rapat komite remunerasi dan nominasi adalah
sebagai berikut :

    Nama Anggota                                   Kehadiran dalam
                            Frekuensi Rapat                                Persentase
       Komite                                          Rapat
     Taufik Hakim                    4                    4                  100%
    Kang Ho Chang                    4                    4                  100%
  Andreas M. Sumual                  4                    4                  100%

SEKRETARIS PERUSAHAAN (CORPORATE SECRETARY)
Berdasarkan Keputusan Direksi Perseroan No. 011/HRD/SK/XI/22 tanggal 24 November 2022
tentang Penetapan Jabatan, Perseroan telah menetapkan Sdri. Sri Suhartin sebagai
Sekretaris Perusahaan terhitung sejak tanggal 1 Desember 2022.

Sri Suhartin (Corporate Secretary)
Sekretaris Perusahaan

Riwayat Hidup Sekretaris Perusahaan
Warga Negara Indonesia, lahir tahun 1987, usia 37 Tahun, memperoleh gelar Sarjana Hukum
dari Universitas Diponogoro Semarang (2010). Diangkat sebagai Sekretaris Perusahaan1
Desember 2022.

Sebelumnya menjabat sebagai Legal Departement Head Di PT Bank IBK Indonesia Tbk (April
2022-Desember 2022), Corporate Legal Section Head di PT Bank IBK Indonesia Tbk
(Desember 2019-April 2020), Corporate Legal Officer di PT Bank IBK Indonesia Tbk
(Desember 2013-Desember 2019), Legal Staff di PT Indonesia Epson Industry (April 2011 –
Desember 2013)

Pendidikan/Pelatihan
Beliau telah mengikuti pendidikan/pelatihan sebagai berikut:
- Pelatihan Leadership Training Program oleh GML One
- Workshop “Integrated Communication & Public Relation“

                                            117
Page 121
Kontak Sekretaris Perusahaan adalah sebagai berikut:
Alamat                : Divisi Corporate Secretary
                      Wisma GKBI Lt. 19,
                      Jl. Jend. Sudirman No. 28
Telepon               : +62 21 57908888
No. Faksimili         : +62 21 57906888
E-mail                : corsec@ibk.co.id

Adapun fungsi dan/atau tanggung jawab dari sekretaris perusahaan sebagaimana diatur
dalam Peraturan OJK No.35/2014, antara lain mengikuti perkembangan pasar modal
khususnya peraturan-peraturan yang berlaku di bidang pasar modal, memberikan pelayanan
kepada masyarakat atas setiap informasi yang dibutuhkan pemodal yang berkaitan dengan
kondisi Perseroan, memberikan masukan kepada direksi dan dewan komisaris Perseroan
untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal,
membantu direksi dan dewan komisaris dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan dan
sebagai penghubung atau contact person dengan pemegang saham Perseroan, Otoritas Jasa
Keuangan, dan pemangku kepentingan lainnya.

7.   SUMBER DAYA MANUSIA

Sumber daya manusia memiliki peran yang sangat penting dalam menentukan keberhasilan
kegiatan usaha Perseroan. Menyadari hal tersebut, Perseroan berkeyakinan bahwa untuk
dapat mencapai tujuan perusahaan diperlukan usaha-usaha yang menunjang pengembangan
dan peningkatan kualitas sumber daya manusia secara professional dan optimal.
Usaha-usaha tersebut dilakukan dengan memfokuskan pada beberapa aspek
pengembangan, yaitu sebagai berikut:

1. Perencanaan struktur organisasi yang searah dengan Visi dan Misi perusahaan.
2. Pelaksanaan proses perekrutan yang disesuaikan dengan rencana dan kebutuhan unit
    kerja
3. Pengadaan program-program pendidikan, baik soft skill maupun hard skill,
    seperti,pelatihan, workshop, seminar, sertifikasi, dan kegiatan konstruktif lainnya untuk
    dapat meningkatkan kapabilitas dan mengembangkan pengetahuan, sikap, keterampilan
    karyawan dalam melakukan pekerjaan dengan efektif dan efisien.
4. Pengadaan promosi yang bersifat regular dalam pengembangan karir karyawan yang
    berkinerja baik.

Komposisi Karyawan
Berikut ini adalah komposisi karyawan Perseroan untuk periode tahun yang berakhir per
tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 menurut status hubungan kerja, jenjang pendidikan,
jenjang usia, jenis kelamin, jenjang manajemen, aktivitas utama dan lokasi usaha:

                   Komposisi Pegawai Menurut Status Hubungan Kerja

                         Keterangan                                   31 Desember


                                             118
Page 122
                                                              2022               2023
Pegawai Tetap                                                 455                 497
Pegawai Tidak Tetap                                            58                 76
Jumlah                                                         513                 573

                      Komposisi Pegawai Menurut Jenjang Pendidikan

                                                                     31 Desember
                         Keterangan
                                                              2022             2023
S2                                                             32               38
S1                                                             386             437
Diploma                                                        42               47
SMA (atau setara)                                              53               51
Jumlah                                                         513             573

                         Komposisi Pegawai Menurut Jenjang Usia

                                                                   31 Desember
                         Keterangan
                                                              2022             2023
< 25 tahun                                                     31               34
25-34 tahun                                                    239              252
35-49 tahun                                                    199              105
> 50 tahun                                                     44               185
Jumlah                                                         513              573

                         Komposisi Pegawai Menurut Jenis Kelamin

                                                                   31 Desember
                         Keterangan
                                                              2022               2023
Pria                                                           271                278
Wanita                                                         242                295
Jumlah                                                         513                573

                      Komposisi Pegawai Menurut Jenjang Manajemen

                                                                   31 Desember
                         Keterangan
                                                             2022              2023
Komisaris                                                      4                 2
Direktur                                                       4                 5
Konsultan/ Tenaga Ahli                                         5                12
Manajer                                                       65               124
Spesialis/Section Head                                        63               114
Staff                                                         372              316
Jumlah                                                        513              573



                                           119
Page 123
                              Komposisi Pegawai Menurut Aktivitas Utama

                                                                                               31 Desember
                              Keterangan
                                                                                           2022                2023
 Operasional                                                                               122                 183
 Keuangan dan Akuntansi                                                                     26                  14
 Human Resources                                                                             9                  11
 Kepatuhan                                                                                  10                  10
 Audit Intern                                                                               10                  11
 Kredit                                                                                     39                  71
 Manajemen Resiko                                                                            9                   9
 Pemasaran                                                                                 170                 162
 Pihak Utama                                                                                10                  11
 Teknologi Informasi                                                                        39                  50
 Tresuri                                                                                     6                   8
 Bidang Usaha Perbankan Lainnya                                                             63                  33
 Jumlah                                                                                    513                 573

                               Komposisi Pegawai Menurut Lokasi Usaha

                                                                                               31 Desember
                              Keterangan
                                                                                           2022                2023
 Jakarta Head Office                                                                        223                 261
 Jabodetabek                                                                                130                 146
 Semarang                                                                                   16                  16
 Palembang                                                                                  13                  14
 Bandung                                                                                    10                  13
 Surabaya                                                                                   23                  25
 Solo                                                                                       14                  15
 Pontianak                                                                                  11                  10
 Pekanbaru                                                                                  13                  14
 Medan                                                                                      32                  31
 Lampung                                                                                    28                  28
 Jumlah                                                                                     513                 573

Kegiatan operasional Perseroan tidak bergantung kepada seorang atau beberapa karyawan
yang memiliki keahlian khusus.

Tenaga Kerja Asing
                                        Hasil Penilaian
No.       Nama         Jabatan      Kelayakan Pengesahan        Pengesahan RPTKA Baru             ITAS             SKTT
                                            RPTKA
1.    Oh In Taek   Direktur        B.3/03096/PK.04.00/I/2      B.3/020677/PK.04.01/II/20     2C41JD0032-A     317107030869
                   Utama           024     tertanggal   16     24 tertanggal 20 Februari                      0009 tanggal 08
                                   Januari 2024                2024                          Berlaku hingga   Maret 2024
                                                                                             27 Februari
                                                                                             2025
                                                               Berlaku sejak 20 Februari
                                                               2024 hingga 19 Februari
                                                               2025




                                                         120
Page 124
                                              Hasil Penilaian
No.       Nama           Jabatan          Kelayakan Pengesahan          Pengesahan RPTKA Baru            ITAS             SKTT
                                                  RPTKA



2.    Choi Dongjin    IT Strategic        B.3/46198/PK.04.00/IX/        B.3/116381/PK.04.01/IX/2    2C21JE1061AX     317405010374
                                          2023 tertanggal 11            023 tertanggal 20                            1003 tanggal 20
                                          September 2023                September 2023              Berlaku hingga   Oktober 2023
                                                                                                    15     Oktober
                                                                                                    2024
                                                                        Berlaku sejak 16 Oktober
                                                                        2023 hingga 15 Oktober
                                                                        2024




3.    Kim Kunho       IT Advisor          B.3/46200/PK.04.00/IX/        B.3/116380/PK.04.01/IX/2    2C21JD2667-X     317407310587
                                          2023 tertanggal 11            023     tertanggal    20                     0001 tanggal 23
                                          September 2023                September 2023              Berlaku hingga   Oktober 2023
                                                                        Berlaku sejak 17 Oktober    16     Oktober
                                                                        2023 hingga 16 Oktober      2024
                                                                        2024

4.    Lee Dae Sung    Direktur            B.3/22273/PK.04.00/V/         B.3/057555/PK.04.01/V/2     2C21JE5949-X     317405080470
                      Kredit              2023                          023 tertanggal 24 Mei                        1004 tanggal 12
                                          tanggal 12 Mei 2023           2023                        Berlaku hingga   Juni 2023
                                                                        Berlaku sejak 6 Juli 2023   05 Juli 2024
                                                                        hingga 5 Juli 2024

5.    Lee             Finance             B.3/46198/PK.04.00/IX/        B.3/116383/PK.04.01/IX/2    2C21JE1424AX     317403060278
      Seongyoon                           2023                          023     tertanggal    20    Berlaku hingga   1002 tanggal 24
                                          tertanggal          11        September 2023              15     Oktober   Oktober 2023
                                          September 2023                                            2024
                                                                        Berlaku sejak 16 Oktober
                                                                        2023 hingga 15 Oktober
                                                                        2024

6.    Park Jinchul    Corporate           B.3/46198/PK.04.00/IX/        B.3/116385/PK.04.01/IX/2    2C21JE1065AX     317403060781
                      Banking             2023                          023     tertanggal    20                     1002 tanggal 20
                                          tertanggal          11        September 2023              Berlaku hingga   Oktober 2023
                                          September 2023                                            15     Oktober
                                                                        Berlaku sejak 16 Oktober    2024
                                                                        2023 hingga 15 Oktober
                                                                        2024

7.    Van Yu Sik      Risk                B.3/46198/PK.04.00/IX/        B.3/116384/PK.04.01/IX/2    2C21JE1206AX     317405231079
                      Management          2023                          023     tertanggal    20                     1003 tanggal 24
                                          tertanggal          11        September 2023              Berlaku hingga   Oktober 2023
                                          September 2023                                            15     Oktober
                                                                        Berlaku sejak 16 Oktober    2024
                                                                        2023 hingga 15 Oktober
                                                                        2024

8.    Lee Saemin      Pejabat             B.3/36515/PK.04.00/VI/        B.3/026783/PK.04.01/III/2   2C21JE3637-X     317405230976
                      Eksekutif           2024 tertanggal 21 Juni       023 tertanggal 9 Maret                       0013 tanggal 12
                      Strategic           2024                          2023                        Berlaku hingga   April 2023
                      Planning                                                                      17 Mei 2024
                                                                        Berlaku sejak 18 Mei 2023
                                                                        hingga 17 Mei 2024

9.    Kim     Kyung   Tenaga       Ahli   B.3/33107/PK.04.00/VII        B.3/084319/PK.04.01/VII/    2C21JD1943-X     317107600284
      Yeon            Retail         &    /2023 tertanggal 11 Juli      2023 tertanggal 24 Juli                      0012 tanggal 15
                      Digital             2023                          2023                        Berlaku hingga   Agustus 2023
                      Banking                                           Berlaku sejak 16 Agustus    15     Agustus
                                                                        2023 hingga 15 Agustus      2024
                                                                        2024

*catatan: Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Pengesahan RPTKA Baru, ITAS, dan SKTT atas nama Lee
Saemin masih dalam proses pengajuan perpanjangan.

                                                                  121
Page 125
Fasilitas dan Kesejahteraan Karyawan

Berikut komponen remunerasi/fasilitas yang diterima oleh karyawan tertentu yaitu sebagai
berikut:

No.                               Jenis Remunerasi/Fasilitas
 1    Tunjangan Kinerja
 2    Tunjangan Hari Raya
 3    Tunjangan Pengembangan Diri
 4    Tunjangan Jabatan
 5    Tunjangan Penampilan
 6    Tunjangan Bahasa Korea
 7    Tunjangan Penempatan
 8    Tunjangan Makan
 9    Tunjangan Bensin
10    Tunjangan Komunikasi/Telepon
11    Uang Perjalanan Dinas
12    Uang Kerja Lembur
13    Tunjangan Pajak
14    Bantuan duka cita
15    Bantuan Melahirkan
16    BPJS Ketenagakerjaan
17    BPJS Kesehatan
18    Fasilitas Asuransi Kesehatan untuk rawat inap
19    Fasilitas Asuransi untuk rawat jalan
20    Fasilitas Asuransi untuk penggantian kacamata
21    Fasilitas Pinjaman Karyawan

Kompensasi, program kesejahteraan dan fasilitas pegawai Perseroan mengacu kepada
Ketentuan dan Peraturan Departemen Tenaga Kerja, termasuk sudah memenuhi Upah
Minimum yang berlaku.

Pengembangan Sumber Daya Manusia

Salah satu aset Perseroan yang sangat berharga adalah sumber daya manusia (SDM), oleh
karena itu Perseroan menyadari akan posisi strategis SDM yang dimiliki dalam menghadapi
persaingan usaha yang semakin meningkat di masa mendatang. Program pengembangan
SDM di lingkungan Perseroan dimulai dengan proses mengidentifikasi kandidat yang
potensial dan memenuhi kualifikasi yang telah ditetapkan oleh Perseroan.

Perseroan juga menyadari pentingnya menumbuhkan budaya pengembangan diri yang
kontinyu dalam rangka membuka seluruh potensi karyawan sehingga mampu mendorong
pertumbuhan karier dan kepuasan kerja. Program-program pelatihan dirancang untuk
mengembangkan profesionalisme karyawan agar menjadi lebih kompeten, andal, dan



                                           122
Page 126
adaptif terhadap dinamika faktor eksternal dan internal yang memengaruhi bisnis Bank, baik
untuk saat ini maupun di masa depan.

Perseroan mengimplementasikan Competency Based Learning dimana kebutuhan
pengembangan karyawan akan diturunkan dari daftar kompetensi masing-masing pekerjaan.
Hal ini memastikan bahwa semua training akan mempunyai dampak pada peningkatan
pelaksanaan pekerjaan. Pelaksanaannya didesain dalam berbagai bentuk pendidikan soft skill
dan hard skill, seperti,pelatihan, workshop, seminar, sertifikasi, dan kegiatan konstruktif
lainnya.

Bank juga telah mengimplementasikan Learning Management System (e-Learning) pada HR
Information System (HRIS) yang memberikan berbagai pilihan program yang variatif, serta
fleksibel dalam waktu pelaksanaannya. Pengembangan berupa beberapa mandatory e-
Learning telah terimplementasi di HRIS.

Perhatian khusus telah diberikan untuk pengembangan karyawan di Kantor Cabang.
Training-training seperti Credit Skill, Sales Skill, dan Product Skill telah secara dilakukan untuk
seluruh Kantor Cabang. Training untuk tim IT juga mendapat perhatian khusus dengan
mengirimkan tim IT untuk training di Korea.

Pengembangan kompetensi dilaksanakan secara berkesinambungan, sesuai kebutuhan
pekerjaan, selaras dengan pertumbuhan dan perkembangan bisnis. Selain itu, Perseroan juga
menyelenggarakan pelatihan dan pengembangan bagi jajaran Direksi dan Dewan Komisaris.


Serikat Pekerja

Sampai dengan prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memilki serikat pekerja. Akan
tetapi, Perseroan telah mempunyai Whistleblowing System sebagai forum komunikasi dan
konsultasi mengenai hal-hal yang berhubungan dengan hubungan industrial atau pun hal lain
untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh Unit Kerja terkait.

Perjanjian yang melibatkan karyawan dan manajemen dalam kepemilikan saham

Perseroan tidak memiliki perjanjian untuk melibatkan karyawan dan manajemen dalam
kepemilikan saham Perseroan termasuk perjanjian yang berkaitan dengan program
kepemilikan saham Perseroan oleh karyawan atau anggota Direksi dan anggota Dewan
Komisaris.

Perjanjian yang melibatkan karyawan dan manajemen dalam kepemilikan saham

Perseroan tidak memiliki perjanjian untuk melibatkan karyawan dan manajemen dalam
kepemilikan saham Perseroan termasuk perjanjian yang berkaitan dengan program
kepemilikan saham Perseroan oleh karyawan atau anggota Direksi dan anggota Dewan
Komisaris.




                                                123
Page 127
8.    HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)

Perseroan memiliki hak atas kekayaan intelektual yang diajukan permohonannya dan masih
dalam proses pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berupa :

1. Hak Merek
   Berdasarkan Formulir Permintaan Pendaftaran dan Bukti Pengumuman dalam Berita
   Resmi Merek (BRM) sebagaimana tercantum dibawah ini

                                     Nomor         Tanggal     Pemegang
No.        Merek         Kelas                                             Dokumen yang diterima     Masa Berlaku
                                  Permohonan      diterima       Merek
1.                       9       DID2019050892   04          Perseroan    Sertifikat     Merek No.   04 September
                                                 September                Pendaftaran IDM000842252   2029      dan
                                                 2019                     tanggal 6 April 2021       dapat
                                                                                                     diperpanjang
2.                       9       DID2019050913   04          Perseroan    Sertifikat     Merek No.   04 September
                                                 September                Pendaftaran IDM000842263   2029      dan
                                                 2019                     tanggal 6 April 2021       dapat
                                                                                                     diperpanjang
3.                       16      DID2019050895   04          Perseroan    Sertifikat     Merek No.   04 September
                                                 September                Pendaftaran IDM000842253   2029      dan
                                                 2019                     tanggal 6 April 2021       dapat
                                                                                                     diperpanjang
4.                       16      DID2019050916   04          Perseroan    Sertifikat     Merek No.   04 September
                                                 September                Pendaftaran IDM000842266   2029      dan
                                                 2019                     tanggal 6 April 2021       dapat
                                                                                                     diperpanjang
5.                       35      JID2019050896   04          Perseroan    Sertifikat     Merek No.   04 September
                                                 September                Pendaftaran IDM000842254   2029      dan
                                                 2019                     tanggal 6 April 2021       dapat
                                                                                                     diperpanjang

6.                       35      JID2019050918   04          Perseroan    Sertifikat     Merek No.   04 September
                                                 September                Pendaftaran IDM000842267   2029      dan
                                                 2019                     tanggal 6 April 2021       dapat
                                                                                                     diperpanjang
7.                       36      JID2019050905   04          Perseroan    Sertifikat     Merek No.   04 September
                                                 September                Pendaftaran IDM000842259   2029      dan
                                                 2019                     tanggal 6 April 2021       dapat
                                                                                                     diperpanjang

8.                       36      JID2019050919   04          Perseroan    Sertifikat     Merek No.   04 September
                                                 September                Pendaftaran IDM000842268   2029      dan
                                                 2019                     tanggal 6 April 2021       dapat
                                                                                                     diperpanjang
9.                       38      JID2019050908   04          Perseroan    Sertifikat     Merek No.   04 September
                                                 September                Pendaftaran IDM000842261   2029      dan
                                                 2019                     tanggal 6 April 2021       dapat
                                                                                                     diperpanjang
10.                      38      JID2019050920   04          Perseroan    Sertifikat     Merek No.   04 September
                                                 September                Pendaftaran IDM000842269   2029      dan
                                                 2019                     tanggal 6 April 2021       dapat
                                                                                                     diperpanjang
11.                      42      JID2019050911   04          Perseroan    Sertifikat     Merek No.   04 September
                                                 September                Pendaftaran IDM000842262   2029      dan
                                                 2019                     tanggal 6 April 2021       dapat
                                                                                                     diperpanjang
12.                      42      JID2019050923   04          Perseroan    Sertifikat     Merek No.   04 September
                                                 September                Pendaftaran IDM000842271   2029      dan
                                                 2019                     tanggal 6 April 2021       dapat
                                                                                                     diperpanjang
13.   PT    Bank   IBK   9       DID2019011197   04 Maret    Perseroan    Sertifikat     Merek No.   04 Maret 2029
      Indonesia                                  2019                     Pendaftaran IDM000791420   dan     dapat
                                                                          tanggal 23 Juli 2020       diperpanjang


                                                       124
Page 128
                                                 Nomor           Tanggal         Pemegang
No.              Merek               Kelas                                                         Dokumen yang diterima        Masa Berlaku
                                              Permohonan        diterima           Merek
14.        PT    Bank       IBK      16      DID2019011198     04 Maret        Perseroan        Sertifikat     Merek   No.      04 Maret 2029
           Indonesia                                           2019                             Pendaftaran IDM000791408        dan     dapat
                                                                                                tanggal 23 Juli 2020            diperpanjang
15.        PT    Bank       IBK      36      JID2019011200     04 Maret        Perseroan        Sertifikat     Merek   No.      04 Maret 2029
           Indonesia                                           2019                             Pendaftaran IDM000926779        dan     dapat
                                                                                                tanggal 24 November 2021        diperpanjang
16.        PT    Bank       IBK      35      JID2019011202     04 Maret        Perseroan        Sertifikat     Merek   No.      04 Maret 2029
           Indonesia                                           2019                             Pendaftaran IDM000732038        dan     dapat
                                                                                                tanggal 16 Mei 2020             diperpanjang
17.        PT    Bank       IBK      42      JID2019011203     04 Maret        Perseroan        Sertifikat     Merek   No.      04 Maret 2029
           Indonesia                                           2019                             Pendaftaran IDM000732029        dan     dapat
                                                                                                tanggal 16 Mei 2020             diperpanjang
18.        PT    Bank       IBK      38      JID2019011204     04 Maret        Perseroan        Sertifikat     Merek   No.      04 Maret 2029
           Indonesia                                           2019                             Pendaftaran IDM000732024        dan     dapat
                                                                                                tanggal 16 Mei 2020             diperpanjang


9.         PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA

Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya mengadakan perjanjian-perjanjian dengan
pihak ketiga sebagaimana diuraikan berikut ini:

  No.                   Perjanjian                     Ruang Lingkup                Jangka Waktu                    Nilai Perjanjian
            Perjanjian Layanan Induk untuk       Penyediaan jasa Layanan       -   Renewal          Data   -   Biaya      Bulanan:      Rp
      1.
            Data Center Oleh dan Antara PT       Data Centre                       Center Colocation           33.763.500.000
            NTT Indonesia dan PT Bank                                              Services: 8 Mei 2024    -   Biaya               Opsional
            Agris Tbk, No. NTTI-AGRI/MSA-                                          – 7 Mei 2029                Rp10.500.000.000
            DC/028/III/19 dan No. 018/PKS-                                     -   Renewal         Cross
            AGRIS/III/19 tanggal 12 Agustus                                        Connection: 18 Juni
            2019 sebagaimana terakhir                                              2024 – 19 Juni 2029
            diubah dengan Amandemen III
            Perjanjian Layanan Pusat Data
            No.              NTTI-IBK/AMD-
            III/DC/029/I/24 dan No. IBKI
            001/PKS-IBKI/IV/2024 tanggal
            18 April 2024
            Perjanjian antara Perusahaan         Penyediaan          Layanan   5 tahun, 31 Mei 2019 –      -   Total       biaya investasi:
      2.
            Perseroan      (Persero)      PT     Komunikasi Data oleh          30 Mei 2024                     Rp189.750.000
            Telekomunikasi Indonesia Tbk         Telkom sesuai permintaan                                  -   Biaya Langganan bulanan:
            dengan PT Bank Agris Tbk             Bank dengan jenis layanan,    Keterangan:
                                                                                                               Rp372.209.700 untuk setiap
            dalam bidang Jasa Komunikasi         lokasi, kapasitas dan harga   Perjanjian   ini   akan
            Data      Nomor:       K.TEL.05-     sebagaimana           dalam   diperpanjang dan sampai         bulan selama Jangka Waktu
            0928/HK.810/DES-00/2019,             Perjanjian      ini     dan   dengan Prospektus ini           Kontrak ini
            Nomor: 007/PKS-AGRIS/V/2019          Konfigurasi         Network   diterbitkan, Perseroan
            tanggal     31    Mei      2019      sebagaimana       tercantum   sedang dalam proses
            Telekomunikasi                       dalam Perjanjian ini.         pembuatan Addendum.


            Perjanjian     Lisensi     dan       Pembaruan lisensi untuk 60    Masa periode kontrak:       -   Pembaruan lisensi untuk 60
      3.
            Pemeliharaan          Perangkat      (enam      puluh)      unit   a.   Masa        periode        (enam puluh) unit peralatan
            Fortigate dan Fortimail Oleh         peralatan Forticare dan            License 1 tahun            Forticare dan UTM Bundle
            dan Antara PT Bank IBK               UTM      Bundle       serta   -    FGT60ETK18099U1            sebesar Rp1.963.529.988
            Indonesia, Tbk, dan PT SNET          Pemeliharaan      Preventif
                                                                                    Q: 31 Oktober
            Indonesia, No. IBKI: 002/PKS-        dan Pemeliharaan Korektif
            IBKI/XI/22        dan       No.      di Tempat.                         2023 – 30 Oktober      Pemeliharaan     Preventif  dan
            SNET/SALES/2022-11/111                                                  2024                   Pemeliharaan Korektif di Tempat
            tanggal 28 November 2022,            Perjanjian ini merupakan      -    Untuk 58 Serial        sebesar Rp83.250.000
            sebagaimana      terakhir   kali     perpanjangan           atas        Number:          31
            diubah oleh Addendum I               Perjanjian Lisensi dan             Oktober 2023 – 30
            Perjanjian Kerjasama Fortigate       Pemeliharaan      Perangkat        Oktober 2024
            dan Fortimail, No. IBKI:             Fortigate    (Lisensi  dan
                                                                               -    FL-
            001/IBKI-PKS/XI/2023 dan No.         Pemeliharaan) Oleh dan
            SNET/SALES/2023-11/122               Antara PT Bank IBK                 1KET318000298: 1
            tanggal 27 November 2023             Indonesia, Tbk, dan PT             November 2023 –
                                                 SNET      Indonesia,    No.        31 Maret 2024



                                                                       125
Page 129
No.             Perjanjian                     Ruang Lingkup                  Jangka Waktu                      Nilai Perjanjian
                                         005/PKS-IBKI/XII/2020
                                         tanggal 22 Desember 2020
                                         sebagaimana           diubah    Masa         periode
                                         dengan Amandemen I              maintenance:      31
                                         Perjanjian Lisensi dan          Oktober 2023 – 30
                                         Pemeliharaan      Perangkat     Oktober 2024
                                         Fortigate    (Lisensi    dan
                                         Pemeliharaan)            No.
                                         001/IBKI-PKS/XI/21 tanggal
                                         1 November 2021 serta
                                         Perjanjian terkait Fortimail-
                                         400f No IBKI: 003/PKS-
                                         IBKI/IX/2021 tertanggal 04
                                         Oktober 2021.
      Perjanjian Pemeliharaan Server     Perjanjian          Layanan     25 Oktober 2022 – 30          Total     keseluruhan       senilai
 4.
      dan Perpanjangan Warranty          Pemeliharaan Server dan         September 2024                Rp7.219.204.762
      Server oleh dan antara PT Bank     Perpanjangan       Warranty
      IBK Indonesia dan PT System        Server
      Tree      Technology        No.:
      STT/2022/MA/IX/027 dan No.:
      001/PKS-IBK/X/2022 tanggal 25
      Oktober 2022, sebagaimana
      terakhir kali diubah oleh
      Addendum        I     Perjanjian
      Pemeliharaan      Server    dan
      Perpanjangan Warranty Server
      STT: STT/2023/MA/IX/035 dan
      No. IBKI: 001/IBKI-PKS/X/2023
      tanggal 9 Oktober 2023
      Perjanjian Berlangganan oleh       Perjanjian  Berlangganan        Berlaku selama 5 (lima)       Tidak disebutkan.
 5.
      dan antara PT Aplikanusa           Jasa Pemasangan dan             tahun                 sejak
      Lintasarta dan PT Bank Agris       pengaktifan Jaringan dan        diterbitkannya       Berita
      Tbk,        No.      Lintasarta:   lain-lain.                      Acara Operasional (BAO)
      053/LA/CORP/2019 dan No.                                           masing-masing jaringan
      Agris:     001/PKS-AGRIS/VI/19                                     dan secara otomatis
      tanggal 31 Mei 2019                                                diperpanjang untuk 1
                                                                         (satu) taun berikutnya
                                                                         dengan tetap tunduk
                                                                         pada ketentuan dan
                                                                         syarat di Perjanjian.

                                                                         BAO yang telah diterima
                                                                         adalah sebagai berikut:
                                                                         a) BAO        Pengadaan
                                                                             Jaringan Komunikasi
                                                                             Bank     Agris     PT
                                                                             Aplikasi Lintasarta
                                                                             All Branch tertanggal
                                                                             1 Agustus 2019
                                                                         b) BAO            Nomor:
                                                                             P/0330140224/LA/B
                                                                             AO/TEK/106/2020
                                                                             Cabang Tangerang
                                                                             tertanggal 30 Maret
                                                                             2020
                                                                         c) BAO
                                                                             Nomor:P/03161605
                                                                             12/LA/BAO/TEK/816
                                                                             /2020 Cabang Bekasi
                                                                             tertanggal 16 Maret
                                                                             2020
                                                                         d) BAO            Nomor:
                                                                             P/0103150934/LA/B
                                                                             AO/TEK/240/2024
                                                                             Cabang      Denpasar



                                                                126
Page 130
     No.               Perjanjian                     Ruang Lingkup                Jangka Waktu                      Nilai Perjanjian
                                                                                  tertanggal 3 Januari
                                                                                  2024

            Perjanjian           Kerjasama      Perjanjian Penyediaan Data   20 Mei 2024 – 19 Mei          -     Biaya    tahunan   sebesar
      6.
            Penyediaan      Data     Center     Center Co-location dan       2027                                Rp2.880.000.000,     tidak
            Colocation oleh dan antara PT       jasa-jasa lainnya.                                               termasuk PPN 10% dan pajak
            Sigma Cipta Caraka dengan PT
                                                                                                                 lainnya.
            Bank      Agris   Tbk,     No.:
            146/SCC/BAGS/A/19 dan No.:
            008/PKS-AGRIS/IV/19 tanggal
            11 April 2019 sebagaimana
            terakhir kali diubah oleh
            Addendum             Perjanjian
            Kerjasama Penyediaan Data
            Center      Colocation      No.
            Telkomsigma:          145/SCC-
            CO/BAGS/B/2024 dan No. IBK:
            006/PKS-IBKI/IV/2024 tanggal
            30 April 2024


Selain perjanjian-perjanjian yang telah disebutkan di atas, pada saat Prospektus ini
diterbitkan Perseroan juga memiliki perjanjian sewa menyewa sebagai berikut:

                                                                                     Jangka                                         Penggunaan
 No.              Nama Perjanjian                      Ruang Lingkup                                     Nilai Perjanjian
                                                                                     Waktu                                             Sewa
1.         Perjanjian Sewa No. Ref.:           -     Ruangan      Suite   2007    01-10-2021      - Suite UG01 (746 m2)           Sewa     untuk
           24/AGRI/LA-02/15/00 tanggal               dengan total luas yang       s/d               senilai           total       Kantor    Pusat
           29 Juni 2015 sebagaimana telah            disewakan 150,00 m2          30-9-2024         Rp250.656.000/bulan           Bank
           diubah beberapa kali dan                                                               - Suite 1901 (2.717 m2)
                                                -    Ruangan Suite UG01 dan
           terakhir dengan Perubahan                                                                senilai           total
           Keempat     Perjanjian   Sewa             1901 dengan total luas                         Rp874.874.000/bulan
           Menyewa Ref.: 24/IBKI/LA-                 yang disewakan 3.463,00                      - Suite 2007 (150 m2)
           01/21/01 tanggal 2 September              m2                                             senilai           total
           2021                                Terletak di Wisma GKBI, Jl.                          Rp48.300.000/bulan
                                               Jenderal Sudirman No. 28
                                               Pemilik: PT Muliacemerlang
                                               Dianpersada
2.         Akta Kontrak Sewa Menyewa           Ruko di Jl. Veteran No. 217.       12-10-2023      Rp1.375.000.000,-               Sewa      untuk
           No. 32 tanggal 8 Juli 2018 yang     Kratonan, Serengan, Surakarta,     s/d             selama jangka waktu sewa        Kantor   Cabang
           dibuat    di    hadapan     Ina     Pemilik:Imewati,          Andre    12-10-2028                                      Solo
           Megahwati, SH, Notaris di           Gunawan, Hendry Gunawan,
           Surakarta                           Andy Gunawan, seluruhnya
                                               selaku ahli waris dari Alm.
                                               Chandra Gunawan
3.         Akta Perpanjangan Perjanjian        Ruang kantor di Jl. Raya Kedung    1-4-2023 s/d    Rp1.837.828.205 selama          Sewauntuk
           Sewa Menyewa No. 2 tanggal 3        Baruk No. 25-28, Surabaya          31-3-2028       jangka waktu sewa               Kantor Cabang
           April     2018     sebagaimana                                                                                         Surabaya
           diperpanjang terakhir dengan
           Akta Addendum Perjanjian
           Sewa Menyewa No. 30 tanggal
           15     Maret     2022     dibuat
           dihadapan Helen Sisceriany
           Ajinata, SH, Notaris di Surabaya
           dan telah direlokasi dengan
           Perjanjian       Sewa         No.
           22079/PS/SL-IBK/XII/2022
4.         Akta Perjanjian Sewa Menyewa        Ruko di Jl. Palang Merah No.112    30-6-2023       Rp1.500.000.000,-               Sewauntuk
           No. 58 tanggal 31 Januari 2013      AAA, Medan, Sumatera Utara         s/d             selama jangka waktu sewa        Kantor Cabang
           sebagaimana                 telah   Pemilik: Nelly Tahir dan Sumarno   31-5-2028                                       Medan – Palang
           diperpanjang dengan Akta            Wijaya                                                                             Merah
           Perpanjangan Sewa Menyewa
           No. 3, tanggal 4 Mei 2018 yang
           dibuat di hadapan Henry Tjong,
           SH, Notaris di Medan
5.         Akta Perjanjian Sewa Menyewa        Ruko Mataram Plaza, Jl. MT         1-3-2024 s/d    Rp238.888.889,- selama          Sewauntuk
           No. 33, tanggal 26 Pebruari         Haryono Blok A/9, Semarang,        1-3-2025        jangka waktu sewa               Kantor Cabang



                                                                      127
Page 131
                                                                                  Jangka                                    Penggunaan
 No.           Nama Perjanjian                       Ruang Lingkup                                  Nilai Perjanjian
                                                                                  Waktu                                        Sewa
       2014,      sebagaimana       telah   Jawa Tengah                                                                   Semarang
       diperpanjang dengan Akta             Pemilik: Yenny Basuki dan Tan
       Perpanjangan Perjanjian Sewa         Denny Sutanto
       Menyewa No. 12 tanggal 18
       Februari 2020 dibuat di
       hadapan Suyanto, SH, Notaris di
       Kota Semarang dan terakhir
       oleh Akta Addendum Sewa
       Menyewa No. 08, tanggal 28
       Februari 2024
6.     Akta Perjanjian Sewa Menyewa         Ruko di Jl. Kolonel Atmo No.583     9-7-2023 s/d   Rp1.756.944.444,-          Sewauntuk
       No. 29, tanggal 8 Mei 2013,          C-D,     Palembang,    Sumatera     9-7-2025       selama jangka waktu sewa   Kantor Cabang
       dibuat di hadapan Holilah, SH,       Selatan                                                                       Palembang
       pengganti H. Thamrin Azwari,         Pemilik: Chandra Hawiryanto dan
       SH, Notaris di Palembang             Elly Lim
       sebagaimana diubah dengan
       Akta Perjanjian Sewa Menyewa
       No. 9 tanggal 6 Juni 2018 yang
       dibuat di hadapan Hj. Thamrin
       Azwari,      SH,    Notaris     di
       Palembang
7.     Akta Perjanjian Sewa Menyewa         Bangunan di Jl. Lengkong Kecil      1-12-2023      Rp1.600.000.000,-          Sewauntuk
       No. 28, tanggal 10 Oktober           No. 12A, Bandung, Jawa Barat        s/d            selama jangka waktu sewa   Kantor Cabang
       2013, dibuat di hadapan              Pemilik: Hartono                    1-12-2024                                 Bandung
       Engawati Gazali, SH, Notaris di
       Jakarta             sebagaimana
       diperpanjang dengan Akta
       Perpanjangan Sewa No. 17,
       tanggal 9 Agustus 2018, dibuat
       di hadapan Laurensia Siti
       Nyoman, SH, Notaris di Jakarta
8.     Akta Perjanjian Sewa Menyewa         Ruko di Jl. Ir. H. Djuanda No.57-   15-7-2021      Rp1.611.111.111,11,-       Sewauntuk
       No. 37 tanggal 13 Juni 2016          58                                  s/d            Selama jangka waktu sewa   Kantor Cabang
       dibuat       dihadapan      Sylvia   Pemilik: Yohanes dan Rusmina        14-7-2026                                 Pontianak
       Fransiska Tan, SH, MH, Notaris       Fardimin
       di Pontianak sebagaimana
       diperpanjang dengan Akta
       Addendum Perjanjian Sewa
       Menyewa No. 85, tanggal 29
       Juni 2021, dibuat dihadapan
       Sylvia Fransiska Tan, SH, MH,
       Notaris di Pontianak
9.     Akta Perjanjian Sewa Menyewa         Ruko di Jl. Riau No.38-G,           11-4-2024      Rp750.000.000     selama   Sewauntuk
       No. 34 tanggal 11 April 2014,        Pekanbaru, Riau                     s/d            jangka waktu sewa          Kantor Cabang
       sebagaimana         diperpanjang     Pemilik: Sri Hartati dan Teguh      11-4-2029                                 Pekanbaru
       dengan Addendum Perjanjian           Arifin
       Sewa Menyewa No. 04 tanggal
       5 Februari 2024 dibuat hadapan
       San Smith, SH, Notaris di Medan
10.    Akta Perjanjian Sewa Menyewa         Ruko di Jl. Raya Barat Boulevard    25-5-2021      Rp1.250.000.000,-          Sewauntuk KCP
       No. 116, tanggal 25 Mei 2021         Blok LC 8 No. 6, Kelapa Gading,     s/d            selama jangka waktu sewa   Kelapa Gading 1
       yang dibuat dihadapan Christina      Jakarta Barat 11750, DKI Jakarta    24-6-2026
       Dwi Utami, SH, MHum., Notaris        Pemilik: Harjanto Widjaja
       di Jakarta
11.    Akta Perjanjian Sewa Menyewa         Ruko di Jl. Asia No.93 Medan,       13-5-2023      Rp611.111.111,-            Sewauntuk KCP
       No. 116 tanggal 13 Pebruari          Sumatera Utara                      s/d            selama jangka waktu sewa   Medan – Asia
       2013       sebagaimana       telah   Pemilik: Ho Kaw Liem dan Tan        15-5-2028
       diperpanjang dengan Akta             Tau Kiau
       Perpanjangan Jangka Waktu
       Perjanjian Sewa Menyewa No.
       51 tanggal 11 Mei 2018, dibuat
       di hadapan Jhon Langsung, SH,
       Notaris di Medan
12.    Akta Sewa Menyewa No. 79             Ruko di Jl. Pluit Karang No.109     15-5-2023      Rp1.025.000.000.000,-      Sewauntuk KCP
       tanggal       23    Mei      2013    Blok B-7-Utara Kav. No. 6           s/d            selama jangka waktu sewa   – Muara Karang
       sebagaimana                  telah   Pemilik: Evayana Sutedja            15-5-2025                                 1
       diperpanjang dengan Akta
       Sewa-Menyewa (Perpanjangan)



                                                                   128
Page 132
                                                                                    Jangka                                     Penggunaan
No.           Nama Perjanjian                        Ruang Lingkup                                    Nilai Perjanjian
                                                                                    Waktu                                         Sewa
      No. 109 tanggal 25 Oktober
      2017, yang dibuat di hadapan
      Desman, SH, MHum, Notaris di
      Jakarta
13.   Lease      Agreement/Perjanjian       Wisma Indocement Lt. 12, Jl.          1-1-2024 s/d   Rp298.200      /    meter   Sewauntuk
      Persewaan         No.    2010/04/     Jenderal Sudirman Kav. 70-71,         31-12-2024     persegi/ bulan              Kantor     Kas
      LA/025-BA tanggal 23 April            Jakarta seluas 70,85 meter                                                       Wisma
      2010       jo       Surat       No.   persegi                                                                          Indocement
      BRD/IG/078/IV/2015 tanggal 15         Pemilik: PT Serasi Tunggal
      April     2015        sebagaimana     Mandiri
      terakhir       diubah      dengan
      Ketentuan Perjanjian Sewa
      Wisma        Indocement         No.
      2022/12/LA/055-IBK            BANK
      tanggal 16 Desember 2022
14.   Akta Perjanjian Sewa Menyewa          Ruko Alexandrite Blok 3 No. 10,       1-1-2024 s/d   Rp780.000.000,-             Sewauntuk KCP
      No. 46 tanggal 21 Nopember            Gading Serpong, Tangerang,            31-12-2026     selama jangka waktu sewa    –       Gading
      2013 yang dibuat di hadapan           Banten                                                                           Serpong
      Yulianti,     SH      Notaris    di   Pemilik: Josia Kurniawan dan
      Tangerang sebagaimana diubah          Magdalena
      dengan Akta Perjanjian Sewa
      Menyewa No. 7, tanggal 21
      Nvember 2018, dibuat di
      hadapan        Jerry     Valentina
      Andriana, SH, MKn Notaris di
      Kabupaten Tangerang
15.   Perjanijan Sewa Menyewa No.           Bangunan Ruko Jl. Mangga Dua          14-03-2022     Rp1.700.000.000,-           Sewauntuk KCP
      01 tanggal 18 Maret 2019              Raya Komplek Mangga Dua Plaza         s/d            selama jangka waktu sewa    – Mangga Dua
      dibuat di hadapan Esther              Blok K No. 5                          14-03-2027
      Setiawati Santoso, SH Notaris di
      Jakarta Barat sebagaimana
      telah diperpanjang terakhir
      dengan        Akta      addendum
      Perjanjian Sewa-Menyewa No.
      04 tanggal 14
      Maret 2022 dibuat dihadapan
      Alexander Wijaya, SH, MKn,
      Notaris di Kab.
      Tangerang
16.   Akta Perjanjian Sewa Menyewa          Kompleks Ruko Thamrin Kaveling        08-11-2019     Rp1.200.000.000,- selama    Sewauntuk KCP
      No. 62 tanggal 8 November             No. B-3, Cibatu, Lemah, Bekasi        s/d            masa sewa                   – Cikarang
      2019 yang dibuat di hadapan                                                 7-01-2025
      Christina Dwi Utami, SH,
      MHum., Notaris di Jakarta
17.   Akta Perjanjian Sewa Menyewa          Jalan Imam Bonjol Blok A No. 3,       06-12-2019     Rp570.000.000,-    selama   Sewauntuk KCP
      No. 56 tanggal 6 Desember             Karawaci      Office      Park,       s/d            masa sewa                   – Karawaci
      2019 yang dibuat di hadapan           Panunggangan Barat, Cibodas,          05-01-2025
      Christina Dwi Utami, SH,              Banten
      MHum., Notaris di Jakarta
18.   Perjanjian Sewa tanggal 17            Ruangan Kantor di Wisma 77 Jl.        1-04-2024      Rp.280.000         /meter   Sewauntuk
      November 2000 sebagaimana             Let. Jend. S. Parman Kav. 77, Slipi   s/d            persegi/bulan               Kantor Cabang
      terakhir       diubah      dengan     – Jakarta Barat seluas 353.50 m2      31-03-2026                                 Slipi
      Addendum II Perjanjian Sewa           untuk Banking Hall dan seluas
      Menyewa Ruangan Wisma 77              383 m2 untuk ruang Kantor.
      No. 083/KS-W77-GF/02-2024
      dan     No.      IBKI:   001/PKS-
      IBKI/II/2024 tanggal 7 Februari
      2024
19.   Perpanjangan Perjanjian Sewa           Ruko Jl. Let. Jend Suprapto Blok     08-09-2021     Rp 844.444.444,- untuk      Sewauntuk KCP
      Menyewa No. 09 tanggal 14             A/19 RT 012/005, Cempaka              s/d            masa sewa 4 (empat)         Salemba    yang
      Desember 2018 dengan Tn.              Putih, Cempaka Putih Timur,           07-11-2025     tahun sudah termasuk        saat         ini
      Insinyur Hanafi Onggowarsito          Jakarta Pusat                                        PPH Pasal 23                direlokasi   ke
      dibuat di hadapan Esther                                                                                               daerah Cempaka
      Setiawati Santoso, SH Notaris di                                                                                       Putih
      Jakarta Barat sebagaimana
      terakhir diubah dengan Akta
      Perjanjian Sewa Menyewa No. 6
      tanggal 7 September 2021



                                                                    129
Page 133
                                                                                  Jangka                                   Penggunaan
No.          Nama Perjanjian                      Ruang Lingkup                                    Nilai Perjanjian
                                                                                  Waktu                                       Sewa
20.   Perjanjian Sewa Menyewa No. 7      Sebidang Tanah dan Bangunan Jl.       1-07-2021      Rp 733.333.333 untuk       Sewauntuk KCP
      tanggal 6 Juli 2018 dibuat di      K.H. Wahid Hasyim No. 141-C RT        s/d            masa sewa 3 (tiga) tahun   Tanah Abang
      hadapan Alexander Wijaya, SH.,     011/012 Tanah Abang Jakarta           30-06-2024     belum termasuk Pajak
      MKn. Notaris di kabupaten          Pusat DKI Jakarta. Pemilik:                          penghasilan (PPH)
      Tangerang          sebagaimana     Mohammad Ali Akbar
      diperpanjang dengan Akta
      Perjanjian        Perpanjangan
      Menyewa No. 06 tanggal 11
      Juni    2021    yang      dibuat
      dihadapan Alexander Wijaya,
      SH, MKn., Notaris di Jakarta
21.   Perjanjian Sewa Menyewa No.        Ruko di Jl. Danau Sunter Utara        1-11-2023      Rp175.000.000 per tahun    Sewauntuk
      91 tanggal 16 September 2019       Blok F20 No. 20 Sunter Agung,         s/d    1-11-   atau Rp 700.000.000        Kantor    Kas
      dibuat di hadapan Christina Dwi    Tanjung Priok, Jakarta Utara          2024           untuk masa sewa 4          Sunter
      Utami, SH., MHum., MKn.            Pemilik: Basuki Lidin                                (empat) tahun 1 (satu)
                                                                                              bulan
22.   Perjanjian Sewa Menyewa No.        Sebidang tanah dan bangunan di        1-01-2023      Rp 400.000.000 belum       Sewauntuk KCP
      11 tanggal 9 Desember 2013         Jl. Tanjung Duren Raya Blok B-IV      s/d            termasuk pajak untuk       Tanjung Duren
      sebagaimana diubah terakhir        Rt. 006/04, nomor 74 D, Grogol        1-01-2025      jangka waktu 2 (dua)
      dengan      Akta     Addendum      Petamburan – Jakarta Barat.                          tahun sudah termasuk
      Perjanjian Sewa Menyewa No.        Pemilik:    NY.    Sinta   Dewi                      Pajak Penghasilan (PPh)
      148 tanggal 15 Desember 2022       Darmawan
      yang dibuat di hadapan
      Christina Dwi Utami, S.H., M.
      Hum., M.Kn., notaris di Jakarta
      Barat
23.   Perjanjian Sewa Menyewa No.        Ruko Clust Graha Bulevar,             14-08-2020     Rp 1.500.000.000 untuk     Sewauntuk KCP
      12 tanggal 12 Agustus 2020         Blok/Nomor GB/A/10, SHGB No.          s/d            masa sewa 5 (lima) tahun   – Bekasi
      dibuat di hadapan Novita           2864/Harapan Mulya seluas 500         13-09-2025
      Bumbunan Siagian, S.Sos, SH,       m2 terletak di Propinsi Jawa
      M.Kn, Notaris di Bekasi            Barat, Wilayah Kota Bekasi,
                                         Kecamatan       Medan      Satria,
                                         Kelurahan Harapan Mulya
                                         Pemilik: Santy Magdalena.
24.   Akta Perjanjian Sewa Menyewa       sebidang tanah dan bangunan           27-08-2020     Rp 1.350.000.000 untuk     Sewauntuk KCP
      No. 178 tanggal 26 Agustus         ruko dengan alamat Jalan              s/d 27-09-     masa sewa selama 5 tahun   – Rawamangun
      2020, dibuat di hadapan            Pemuda Blok W Kaveling nomor          2025
      Christina Dwi Utami, SH, MH,       706, RT 008, RW 05, Kel. Jati, Kec.
      MKn, Notaris di Jakarta Barat      Pulogadung,     Jakarta    Timur,
                                         dengan Sertifikat Hak Guna
                                         Bangunan No. 02958/Jati, seluas
                                         175 m2, luas bangunan 262,5 m2
                                         Pemilik: Ny. Hyacintha Susanti
                                         Jahja
25.   Akta Perjanjian Perpanjangan       Sebidang tanah dan bangunan di        15-12-2022     Rp      616.666.667untuk   Sewauntuk KCP
      Sewa Menyewa No. 8 tanggal 8       Rukan Kencana Niaga Blok D.1          s/d            jangka waktu 3 (tiga)      Kebon Jeruk
      Agustus 2019 dibuat di hadapan     No. 3.P                               15-12-2025     tahun sudah termasuk
      Alexander Wijaya, SH., MKn.        Pemilik: Setiawan.                                   Pajak Penghasilan (PPh)
      Notaris di Kabupaten Tangerang
      sebagaimana diubah terakhir
      dengan      Akta    Addendum
      Perjanjian Sewa Menyewa No.
      99 tanggal 12 Desember 2022
      yang dibuat di hadapan
      Christina Dwi Utami, S.H., M.
      Hum., M.Kn., notaris di Jakarta
      Barat
26.   Akta Perjanjian Sewa Menyewa       Sebidang tanah dan bangunan           10-08-2020     Rp 1.250.000.000 untuk     Sewauntuk
      No. 49 tanggal 7 Agustus 2020      Jalan Arteri Nomor 18 E, RT 001,      s/d            masa sewa 5 (lima) tahun   Kantor      Kas
      yang dibuat di hadapan             RW 002, Kelurahan Kebayoran           10-09-2025                                Pondok Indah
      Christina Dwi Utami, SH.,          Lama      Selatan,     Kecamatan
      M.Hum, M.Kn, Notaris di            Kebayoran Lama, Jakarta Selatan
      Jakarta Barat                      yang berdiri di atas sebidang
                                         tanah SHM No. 402/Kebayoran
                                         Lama Selatan, seluas 102m2
                                         Pemilik: Luisedy Ronal
27.   Akta Perjanjian Sewa Menyewa       Jalan Pantai Indah Utara 2, Metro     7-01-2021      Rp 1.390.000.000 untuk     Sewauntuk
      No. 6 tanggal 6 Januari 2021       Broadway The Gallery Blok 8           s/d            masa sewa 5 (lima) tahun   Kantor    Kas



                                                                 130
Page 134
                                                                                     Jangka                                         Penggunaan
 No.            Nama Perjanjian                     Ruang Lingkup                                      Nilai Perjanjian
                                                                                     Waktu                                             Sewa
         yang dibuat di hadapan            nomor      DG,     dengan     luas     6-02-2026      sudah termasuk           Pajak   Pondok Indah
         Christina Dwi Utami, SH.,         bangunan 261 m2 dan luas tanah                        Penghasilan (PPh)
         M.Hum, M.Kn, Notaris di           67 m2, yang berdiri di atas tanah
         Jakarta Barat                     dengan SHGB No. 13510/Kapuk
                                           Muara dengan Surat Ukur,
                                           tertanggal 9 April 2014 nomor
                                           00092/Kapuk Muara/2013, yang
                                           terletak di Propinsi DKI Jakarta,
                                           Kota Jakarta Utara, Kecamatan
                                           Penjaringan, Kelurahan Kapuk
                                           Muara
                                           Pemilik: Olivia Liemonta


Selain dari perjanjian-perjanjian Perseroan yang telah disebutkan di atas, pada saat
Prospektus ini diterbitkan Perseroan juga mengikatkan diri ke dalam perjanjian-perjanjian
sebagai berikut:

No.          Nama Perjanjian                Ruang Lingkup                       Jangka Waktu                     Nilai Perjanjian
       Akta Perjanjian Pengelolaan   Perseroan bermaksud untuk          -                               Imbalan jasa Biro Administrasi Efek
1.
       Administrasi Saham No. 24,    menunjuk Biro Administrasi                                         untuk melaksanakan pengelolaan
       tanggal 5 Maret 2024, di      Efek , dan Biro Administrasi                                       administrasi HMETD dan saham
       buat di hadapan Notaris       Efek dengan ini menerima                                           dalam rangka Penambahan Modal
       Christina Dwi Utami, S.H.,    penunjukan oleh Emiten,                                            dengan HMETD adalah sesuai
       M.Hum., M.Kn., Notaris di     untuk           melaksanakan                                       dengan surat tertanggal 4
       Jakarta Barat                 pengelolaan      administrasi                                      Desember 2023 Nomor PW-
                                     (HMETD dan) Saham dalam                                            CA025/AGRS/122023. Adapun atas
                                     rangka PMHMETD, untuk                                              biaya-biaya     tersebut     pihak
                                     kepentingan            Emites                                      Perseroan      dikenakan     Pajak
                                     berdasarkan Perjanjian dan                                         Pertambahan Nilai (PPN) sebesar
                                     dengan        memperhatikan                                        11% (sebelas persen) sesuai
                                     Peraturan Pasar Modal.                                             dengan peraturan perpajakan
                                                                                                        yang berlaku.
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki pembatasan-pembatasan
(negative covenant) yang dapat merugikan pemegang saham publik atau terhambatnya
PMHMETD VI ini.

10.      KETERANGAN TENTANG ASET TETAP

Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki dan/atau menguasai
aset tetap berupa 8 sertifikat HGB dengan total area seluas 941,85 m2 sebagai berikut:

1. Bandar Lampung

Jenis dan Nomor Sertifikat Tanah      :     HGB No. 688/Ps dengan Surat Ukur No. 5019/1991 tanggal 6 November 1991
Lokasi                                :     Kelurahan Pesawahan, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung, Lampung
Alamat                                :     Jl. Ikan Tongkol
Ukuran                                :     38 m2
Tanggal Penerbitan                    :     3 Desember 1991
Tanggal Berakhirnya Hak               :     29 November 2031
Pihak Yang Mengeluarkan               :     Kantor Pertanahan Kotamadya Bandar Lampung
Keterangan                            :     -      Tanah ini diperoleh Perseroan berdasarkan Akta Jual Beli No. 242, tanggal 14 Agustus
                                                   2015, dibuat di hadapan Adnan SH., MKn., PPAT di Bandar Lampung.
                                            -      Dari salinan sertifikat tanah ini, tidak ada indikasi apakah tanah sedang dijaminkan atau
                                                   tidak.
                                            -      Perseroan telah memberikan konfirmasi verbal pada tanggal 7 Januari 2021 bahwa
                                                   sertifikat ini bebas dari jaminan apapun.
                                            -      Berdasarkan konfirmasi verbal dari Perseroan tanggal 7 Januari 2021, tanah ini
                                                   digunakan sebagai kantor cabang Perseroan di Lampung.



                                                                  131
Page 135
Jenis dan Nomor Sertifikat Tanah       :    HGB No. 689/Ps dengan Surat Ukur No. 5020/1991 tanggal 6 November 1991
Lokasi                                 :    Kelurahan Pesawahan, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung, Lampung
Alamat                                 :    Jl. Ikan Tongkol
Ukuran                                 :    57 m2
Tanggal Penerbitan                     :    3 Desember 1991
Tanggal Berakhirnya Hak                :    29 November 2031
Pihak Yang Mengeluarkan                :    Kantor Pertanahan Kotamadya Bandar Lampung
Keterangan                             :     - Tanah ini diperoleh Perseroan berdasarkan Akta Jual Beli No. 240, tanggal 14 Agustus
                                                   2015, dibuat di hadapan Adnan SH., MKn., PPAT di Bandar Lampung.
                                             - Dari salinan sertifikat tanah ini, tidak ada indikasi apakah tanah sedang dijaminkan atau
                                                   tidak.
                                             - Perseroan telah memberikan konfirmasi verbal pada tanggal 7 Januari 2021 bahwa
                                                   sertifikat ini bebas dari jaminan apapun.
                                             - Berdasarkan konfirmasi verbal dari Perseroan tanggal 7 Januari 2021, tanah ini
                                                   digunakan sebagai kantor cabang Perseroan di Lampung.




Jenis dan Nomor Sertifikat Tanah   :       HGB No. 690/Ps dengan Surat Ukur No. 5021/1991 tanggal 6 November 1991
Lokasi                             :       Kelurahan Pesawahan, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung, Lampung
Alamat                             :       Jl. Ikan Tongkol
Ukuran                             :       56 m2
Tanggal Penerbitan                 :       3 Desember 1991
Tanggal Berakhirnya Hak            :       29 November 2031
Pihak Yang Mengeluarkan            :       Kantor Pertanahan Kotamadya Bandar Lampung
Keterangan                         :        -      Tanah ini diperoleh Perseroan berdasarkan Akta Jual Beli No. 241, tanggal 14 Agustus
                                                   2015, dibuat di hadapan Adnan SH., MKn., PPAT di Bandar Lampung.
                                            -      Dari salinan sertifikat tanah ini, tidak ada indikasi apakah tanah sedang dijaminkan atau
                                                   tidak.
                                            -      Perseroan telah memberikan konfirmasi verbal pada tanggal 7 Januari 2021 bahwa
                                                   sertifikat ini bebas dari jaminan apapun.
                                            -      Berdasarkan konfirmasi verbal dari Perseroan tanggal 7 Januari 2021, tanah ini
                                                   digunakan sebagai kantor cabang Perseroan di Lampung.




Nilai Buku Per 31 Desember 2023 untuk SHGB No. 688, 689 dan 690 sebesar Rp 0,-.

2. Jakarta Utara
Jenis dan Nomor Sertifikat Tanah   :       HGB No. 9085 dengan Surat Ukur No. 05093/2003 tanggal 18 Maret 2003

Lokasi                             :       Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Jakarta

Alamat                             :       Jl. Pluit Karang No. 241 Blok A-6-Utara Kav. No. 31
Ukuran                             :       150 m2
Tanggal Penerbitan                 :       2 April 2003
Tanggal Berakhirnya Hak            :       11 Mei 2034
Pihak Yang Mengeluarkan            :       Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Utara
Keterangan                         :       -       Perseroan telah memberikan konfirmasi verbal pada tanggal 7 Januari 2021 bahwa
                                                   sertifikat ini bebas dari jaminan apapun.
                                           -       Berdasarkan konfirmasi verbal dari Perseroan tanggal 7 Januari 2021, tanah ini
                                                   digunakan sebagai kantor cabang Perseroan di Muara Karang.


Jenis dan Nomor Sertifikat Tanah   :       HGB No. 9086 dengan Surat Ukur No. 05094/2003 tanggal 18 Maret 2003

Lokasi                             :       Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Jakarta

Alamat                             :       Jl. Pluit Karang No. 239 Blok A-6-Utara Kav. No. 32
Ukuran                             :       150 m2
Tanggal Penerbitan                 :       2 April 2003
Tanggal Berakhirnya Hak            :       11 Mei 2034


                                                                  132
Page 136
Pihak Yang Mengeluarkan                :   Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Utara
Keterangan                             :   -     Perseroan telah memberikan konfirmasi verbal pada tanggal 7 Januari 2021 bahwa
                                                 sertifikat ini bebas dari jaminan apapun.
                                           -     Berdasarkan konfirmasi verbal dari Perseroan tanggal 7 Januari 2021, tanah ini
                                                 digunakan sebagai kantor cabang Perseroan di Muara Karang.



Nilai Buku Per 31 Desember 2023 untuk SHGB No. 9085 dan 9086 sebesar Rp
14.864.751.234,-

3. Jakarta Barat
Jenis dan Nomor Sertifikat Tanah   :       HGB No. 11015 dengan Surat Ukur No. 00081/Cengkareng Barat/2014 tanggal 6 November
                                           1991
Lokasi                             :       Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Kota Administrasi Jakarta Barat, Daerah
                                           Khusus Ibukota Jakarta

Alamat                             :       Komplek Perumahan Taman Palem Lestari Blok A.11 No. 29
Ukuran                             :       101 m2
Tanggal Penerbitan                 :       28 Januari 2015
Tanggal Berakhirnya Hak            :       27 Januari 2035
Pihak Yang Mengeluarkan            :       Kantor Pertanahan Kota Jakarta Barat
Keterangan                         :       - Perseroan telah memberikan konfirmasi verbal pada tanggal 7 Januari 2021 bahwa sertifikat
                                              ini bebas dari jaminan apapun.
                                           - Berdasarkan konfirmasi verbal dari Perseroan tanggal 7 Januari 2021, tanah ini digunakan
                                              sebagai kantor cabang pembantu Perseroan di Taman Palem.



Nilai Buku Per 31 Desember 2023 untuk SHGB No. 11015 sebesar Rp3.377.066.461,-

Sehingga total aset Perseroan berdasarkan nilai Buku Per 31 Desember 2023 adalah sebesar
Rp18.241.817.695,-

11.      KETERANGAN TENTANG ASET BERUPA KEPEMILIKAN ATAS OBLIGASI

Perseroan memiliki obligasi-obligasi sebagai berikut:

1. FR0058 Kementerian Keuangan Nominal 50.000.000.000,00
2. FR0059 Kementerian Keuangan Nominal 130.000.000.000,00
3. FR0062 Kementerian Keuangan Nominal 59.677.000.000,00
4. FR0064 Kementerian Keuangan Nominal 221.912.000.000,00
5. FR0065 Kementerian Keuangan Nominal 66.757.000.000,00
6. FR0078 Kementerian Keuangan Nominal 30.000,000,000,00
7. FR0081 Kementerian Keuangan Nominal 104.000.000.000,00
8. FR0082 Kementerian Keuangan Nominal 40.000.000.000,00
9. FR0084 Kementerian Keuangan Nominal 47.000.000.000,00
10. FR0087 Kementerian Keuangan Nominal 470.000.000.000,00
11. FR0086 Kementerian Keuangan Nominal 68.000.000.000,00
12. FR0090 Kementerian Keuangan Nominal 310.000.000.000,00
13. FR0091 Kementerian Keuangan Nominal 340.000.000.000,00
14. FR0095 Kementerian Keuangan Nominal 40.000.000.000,00


                                                                  133
Page 137
      15. FR0096 Kementerian Keuangan Nominal 60.000.000.000,00
      16. FR0100 Kementerian Keuangan Nominal 35.000.000.000,00
      17. VR0033 Kementerian Keuangan Nominal 47.000.000.000,00
      18. IDSR251024273S Kementerian Keuangan Nominal 1.100.000.000.000,00


      dengan total obligasi                      swasta         per    tanggal            19      April      2024     adalah       senilai       Rp
      3.336.346.000.000,00

      Berikut adalah Laporan Portofolio untuk Pendapatan Tetap dan Discounted Securities:

                                                                  Pembayaran               Tanggal         Harga
      No.               Nama Efek           Suku Bunga                                                              Posisi Efek Yang Dimiliki (On Hand)
                                                                   Berikutnya           Jatuh Tempo        Pasar
      1.     OBL.BBR.I01CGNCN1            6.45000               20/01/2024              20/07/2027        98.5                34.000.000.000
      2.     OBL.BBR.I01CGNCN2            6.35000               17/01/2024              17/10/2025        101                 80.000.000.000
      3.     OBL.BKL.PPGD05BCN3           6.20000               18/12/2023              16/06/2026        97.0904              3.000.000.000
      TOTAL OBLIGASI                                                                                                         117.000.000.000


      12.      ASURANSI

      Perseroan telah mengasuransikan aset-asetnya pada beberapa perusahaan asuransi. Berikut
      tabel yang menyajikan asuransi yangdimiliki oleh Perseroan sebagai berikut:

             Nomor          Tipe      Periode       Penerima                                                  Nilai
No.                                                               Penjamin          Lokasi Asuransi                         Total Premi         Obyek Asuransi
              Polis       Asuransi    Asuransi       Jaminan                                             Pertanggungan


1.                                    30
                                                                                   Wisma 77 Tower                                              Pertanggungan
                                      Novembe
                                                                  PT               1 Lt. 1, Jl. Letjen                                         atas cedera atau
            12.300.00     Public      r 2023 –
                                                    Perseroan     Asuransi         S Parman Kav 77,                      Rp17.535.000,00       kerusakan
            30.66435      Liability   30
                                                                  Sinarmas         Slipi,      Jakarta                                         properti      yang
                                      Novembe
                                                                                   Barat 11410                                                 tidak disengaja
                                      r 2024
2.                                                                                                                                             Kerugian dan/atau
                                                                                                                                               kerusakan pada
                                                                                                                                               kendaraan
                                                                                                                                               bermotor
                                      30                                           Wisma     GKBI,
                                                                                                                                               dan/atau
                          Kendaraa    Novembe                                      Suite UG-01, Jl.
                                                                  PT                                                                           kepentingan yang
            12.300.00     n           r 2023 –                                     Jend. Sudirman
                                                    Perseroan     Asuransi                                               Rp6.032.090,00        dipertanggungkan
            30.75873      Bermoto     30                                           No. 28, Jakarta
                                                                  Sinarmas                                                                     secara langsung
                          r           Novembe                                      Selatan,    DKI
                                                                                                                                               disebabkan oleh
                                      r 2024                                       Jakarta
                                                                                                                                               tabrakan;
                                                                                                                                               perbuatan jahat;
                                                                                                                                               pencurian;
                                                                                                                                               kebakaran
3.                                    30                                           KC Slipi – Wisma
                          Asuransi
                                      Novembe                                      77 Tower 1 Lt. 1,                                           Kerusakan
                          Semua                                   PT
            12.300.00                 r 2023 –                                     Jl.    Letjen     S                                         material    pada
                          Risiko                    Perseroan     Asuransi                                               Rp61.261.011,11
            31.40269                  30                                           Parman Kav 77,                                              bangunan
                          (Property                               Sinarmas
                                      Novembe                                      Slipi,      Jakarta                                         kantor/bank
                          All Risk)
                                      r 2024                                       Barat 11410
4.                                    30                                           KC Slipi – Wisma
                                      Novembe                                      77 Tower 1 Lt. 1,                                           Kerusakan
                                                                  PT
            12.300.00     Gempa       r 2023 –                                     Jl.    Letjen     S                   Rp101.990.798,5       material    pada
                                                    Perseroan     Asuransi
            31.40285      Bumi        30                                           Parman Kav 77,                        5                     bangunan
                                                                  Sinarmas
                                      Novembe                                      Slipi,      Jakarta                                         kantor/bank
                                      r 2024                                       Barat 11410




                                                                             134
Page 138
             Nomor        Tipe       Periode         Penerima                                           Nilai
No.                                                              Penjamin       Lokasi Asuransi                       Total Premi       Obyek Asuransi
              Polis     Asuransi     Asuransi         Jaminan                                      Pertanggungan


5.                                  30
                                                                                Wisma     GKBI,
                        Kendaraa    Novembe                      PT
                                                                                Suite UG-01, Jl.                                       8      kendaraan
         02082022       n           r 2023 –                     Asuransi
                                                     Perseroan                  Jend. Sudirman                     Rp886.650,00        bermotor    milik
         300128         Bermoto     30                           Bina Dana
                                                                                No. 28, Jakarta                                        bank
                        r           Novembe                      Arta Tbk;
                                                                                10210
                                    r 2024
6.                                  14                                          Wisma       GKBI
                                                                 PT                                                Rp48.000.000.00
                        Cash in     Oktober                                     Lantai 2, Suite
         01070032                                                Asuransi                                          0,00 (perkiraan
                        Transit     2023 – 14        Perseroan                  UG-01, Jl. Jend.                                       Uang tunai
         300003                                                  Bina Dana                                         pengiriman
                        (CIT)       Oktober                                     Sudirman No. 28,
                                                                 Arta Tbk;                                         tahunan)
                                    2024                                        Jakarta 10210

7.                                  14                                          Wisma       GKBI
                                                                 PT
                        Cash in     Oktober                                     Lantai 2, Suite
         01070122                                                Asuransi                                          Rp30.000.000.00
                        Safe        2023 – 14        Perseroan                  UG-01, Jl. Jend.                                       Uang tunai
         300004                                                  Bina Dana                                         0,00
                        (CAS)       Oktober                                     Sudirman No. 28,
                                                                 Arta Tbk;
                                    2024                                        Jakarta 10210

      Catatan:
      Berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan, Perseroan tidak memiliki klaim atas Polis Asuransi yang masih
      berlaku saat ini;

      Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan perusahaan-perusahaan asuransi
      (penanggung) tersebut diatas.

      Perseroan telah terikat dengan Perjanjian Pemasaran Produk Asuransi sebagaimana
      terlampir:

      1. Perjanjian Kerjasama Pemasaran Produk Asuransi Dengan Model Bisnis Referensi
         Dalam Rangka Produk Bank Untuk Asuransi Semua Risiko Properti No. 002/PKS-
         IBKI/II/2022 tertanggal 14 Februari 2022


       Para Pihak        :   -     PT Bank IBK Indonesia Tbk (“Pihak Pertama”)
                             -     PT Asuransi Samsung Tugu (“Pihak Kedua”)
       Objek             :   Kerja sama Pemasaran Produk Asuransi milik Pihak Kedua oleh Pihak Pertama yang dilakukan dengan ketentuan Model
       Perjanjian            Bisnis Referensi Dalam Rangka Produk Bank untuk 1 model bisnis Produk Asuransi Semua Risiko Properti sesuai dengan
                             syarat dan ketentuan dalam Perjanjian ini. Sehingga, Perjanjian ini mengatur pemberian layanan terkait dengan Produk
                             Asuransi dimana Pihak Kedua akan menjual Produk Asuransi kepada Debitur dengan ketentuan Produk Asuransi yang
                             dipasarkan berdasarkan Perjanjian ini telah tercatat di OJK.
       Produk            :   Polis Standar Asuransi Semua Risiko Properti
       Asuransi
       Jangka            :   Perjanjian ini berlaku dan mengikat Para Pihak untuk jangka waktu 1 tahun terhitung sejak ditandatanganinya
       Waktu                 Perjanjian ini dan dapat diperpanjang secara otomatis untuk tahun apabila tidak ada pemberitahuan mengenai
                             pembatalan dan/atau pemutusan Perjanjian dari Para Pihak
       Hak        dan    :   Pihak Pertama
       Kewajiban             -     Menerima Komisi dari Pihak Kedua sesuai dengan kesepakatan Para Pihak dengan ketentuan pemberian dan
                                   besarnya Komisi tidak menyimpang ketentuan SEOJK Premi dan hukum yang berlaku;
                             -     Memberikan usulan dan masukan yang dianggap perlu untuk mendukung kelancaran kerja sama berdasarkan
                                   Perjanjian ini;



                                                                          135
Page 139
-   Menerima Polis yang telah dilekatkan Banker's Clause untuk kepentingan Pihak Pertama atas nama Tertanggung
    dari Pihak Kedua;
-   Melaksanakan tugas-tugas dan tanggung jawabnya berdasarkan Perjanjian ini dengan itikad baik;
-   Pihak Pertama harus merekomendasikan Produk Asuransi kepada Debitur dan lainnya di kantor cabangnya di
    seluruh Indonesia sesuai dengan Perjanjian ini;
-   Pihak Pertama hanya menggunakan materi pemasaran dan ringkasan informasi yang diberikan oleh Pihak Kedua
    untuk Produk Asuransi Semua Risiko Properti;
-   Pihak Pertama akan menyampaikan data Debitur yang akan menjadi Tertanggung Produk Asuransi sebelum atau
    setelah penandatanganan Perjanjian Kredit antara Debitur dengan Pihak Pertama;
-   Pihak Pertama harus menerapkan KYC atau CDD pada Debitur sesuai dengan ketentuan hukum untuk mencegah
    pencucian uang dan pendanaan terorisme;
-   Memberitahukan secara tertulis kepada Pihak Kedua setiap terjadi perubahan atas data masing-masing Debitur
    yang menjadi Tertanggung;
-   Mendapatkan izin yang diperlukan untuk menjalankan Perjanjian ini sesuai dengan hukum dan peraturan yang
    berlaku di Indonesia;
-   Melakukan pembayaran Premi dari Debitur Tertanggung kepada Pihak Kedua melalui sistema pembayaran yang
    telah disepakati oleh Para Pihak;
-   Memberikan arahan dan merujuk pertanyaan terkait produk Asuransi kepada Pihak Kedua sesuai dengan
    lampiran Perjanjian ini, serta mengarahkan usaha Pihak Kedua yang mungkin diajukan oleh Debitur;
-   Pihak Pertama berkomitmen untuk mendapatkan data Debitur untuk Pihak Kedua, termasuk kepatuhan pada
    KYC, dengan persetujuan Debitur yang telah diberikan sebelumnya;
-   Pihak Pertama memiliki kebijakan yang menuntut penerapan semua KYC sebelum membuka rekening atau
    memulai hubungan bisnis. Kebijakan ini akan dijalankan dengan patuh pada hukum yang berlaku, sehingga Pihak
    Kedua dapat mempercayainya.


Pihak Kedua
-   Menerima pembayaran Premi dari Debitur/Tertanggung melalui Pihak Pertama melalui sistem pembayaran yang
    telah disepakati oleh Para Pihak;
-   Memperoleh SPPA dari Debitur secara lengkap dan benar melalui Pihak Pertama beserta dokumen pendukung
    yang dipersyaratkan;
-   Memberikan usulan dan masukan kepada Pihak Pertama dan pihak terkait lainnya yang dianggap perlu untuk
    mendukung kelancaran kerja sama yang diatur dalam Perjanjian ini;
-   Menerima pemberitahuan dari Pihak Pertama apabila terdapat perubahan atas data Debitur Tertanggung;
-   Memberikan persetujuan atau penolakan atas permintaan penutupan Produk Asuransi melalui keputusan
    Underwriting atas permintaan penutupan Produk Asuransi dari Debitur melalui Pihak Pertama kepada Pihak
    Kedua;
-   Membuka rekening giro pada Pihak Pertama;
-   Melakukan perhitungan dan pembayaran ganti rugi atau klaim Asuransi dan Komisi kepada Pihak Pertama
    sebagaimana telah diatur dalam Perjanjian ini;
-   Menerbitkan dan mengirimkan Polis beserta syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan umum Asuransi kepada
    Pemegang Polis;
-   Menangani penawaran Produk Asuransi kepada Debitur dan memberikan perlindungan sesuai dengan peraturan
    asuransi yang berlaku di Indonesia;
-   Menginformasikan Pihak Pertama tentang perubahan ketentuan Produk Asuransi sebelum berlakunya sesuai
    dengan hukum yang berlaku;
-   Pihak Kedua bertanggung jawab atas semua risiko dan kewajiban yang termuat dalam Polis kepada Pemegang
    Polis dan Debitur;
-   Setiap produk Asuransi yang ditawarkan kepada Debitur sesuai Perjanjian ini telah disetujui oleh pejabat yang
    berwenang



                                           136
Page 140
                   -   Memenuhi permintaan dan pertanyaan dari Debitur serta memproses klaim Asuransi dengan cepat, efisien, dan
                       hati-hati sesuai kesepakatan yang telah disetujui;
                   -   Berpegang pada aturan yang berlaku mengenai prinsip KYC atau CDD untuk mematuhi APU-PPT;
                   -   Melanjutkan tanggung jawab terhadap Debitur atau Tertanggung atas produk Asuransi meskipun Perjanjian ini
                       telah berakhir, sampai dengan berakhirnya jangka waktu pertanggungan Asuransi;
                   -   Memastikan pemenuhan tingkat solvabilitas minimum yang diperlukan oleh OJK atau instansi yang berwenang
                       sebagai syarat untuk menjalankan Perjanjian.
Pengakhiran    :   -   Setiap pihak dapat mengakhiri Perjanjian ini sebelum jangka waktu dengan memberi pemberitahuan tertulis
                       kepada pihak lainnya 30 hari kerja sebelum tanggal pengakhiran; Pihak yang menerima pemberitahuan tersebut
                       harus meresponsnya dalam waktu 14 hari kerja setelah menerima pemberitahuan;
                   -   Perjanjian ini akan berakhir secara otomatis jika:
                            i.    Salah satu pihak mengalami likuidasi, PKPU, atau dinyatakan pailit;
                           ii.    Salah satu pihak menghentikan kegiatan usahanya;
                          iii.    Izin usaha salah satu pihak dicabut oleh lembaga yang berwenang, seperti OJK atau BI;
                          iv.     Diperintahkan oleh OJK;
                           v.     Terjadi ketentuan hukum atau peraturan pemerintah yang membuat Perjanjian ini bertentangan
                                  dengan hukum atau peraturan tersebut jika tetap dilanjutkan.
                   -   Pihak Pertama dapat mengakhiri Perjanjian ini dengan memberitahukan Pihak Kedua 30 hari sebelum tanggal
                       pengakhiran, jika terjadi satu atau beberapa kejadian berikut:
                            i.    Pihak Kedua tidak dapat memenuhi tingkat solvabilitas minimal sesuai dengan ketentuan yang
                                  berlaku;
                           ii.    Reputasi Pihak Kedua menurun yang secara signifikan mempengaruhi profil risiko Pihak Pertama
                          iii.    Terjadi kejadian yang termasuk cidera janji/wanprestasi sebagaimana dimaksud pada Perjanjian ini;
                          iv.     BI atau OJK atau instansi berwenang lainnya memerintahkan Pihak Pertama untuk mengakhiri
                                  Perjanjian ini.
Ketentuan      :   -   Produk Asuransi yang dipasarkan bukan merupakan produk dan tanggung jawab Pihak Pertama termasuk risiko
Penting                pertanggungan asuransi atas Produk Asuransi yang dijual. Oleh karena itu setiap keputusan underwriting, klaim,
                       keluhan, dan/atau proses hukum dari Debitur atas Produk Asuransi termasuk segala risiko pertanggungan dari
                       Produk Asuransi merupakan kewenangan dan tanggung jawab penuh Pihak Kedua;
                   -   Pihak Kedua bertanggung jawab sepenuhnya atas Risiko Underwriting dari Produk Asuransi. Dengan demikian
                       keuntungan maupun kerugian atas pengelolaan Risiko Underwriting Produk Asuransi sepenuhnya merupakan
                       tanggung jawab Pihak Kedua;
                   -   Pihak Pertama tidak menanggung segala risiko yang timbul sehubungan dengan Produk Asuransi yang dipasarkan
                       dan hanya bertanggung jawab atas risiko yang timbul dari oleh Produk Bank dan setiap proses referensi yang
                       dilakukan Pihak Pertama kepada Debitur Pihak Pertama;
                   -   Pihak Kedua menjamin akan menanggung risiko secara penuh termasuk biaya-biaya yang timbul dari adanya
                       perselisihan dengan Debitur yang disebabkan oleh Pihak Kedua;
                   -   Dalam hal timbul kejadian yang dapat menimbulkan klaim berdasarkan Polis Produk Asuransi yang direferensikan
                       Pihak Pertama. Pihak Pertama berhak mengajukan Klaim Asuransi kepada Pihak Kedua dengan menggunakan
                       formulir klaim dan melampirkan dokumen pendukung kepada Pihak Kedua;
                   -   Pihak Kedua wajib membayar Komisi kepada Pihak Pertama atas Premi yang diterima untuk setiap penutupan
                       Produk Asuransi yang dilakukan berdasarkan referensi Pihak Pertama sesuai dengan ketentuan SEOJK Premi yang
                       terlampir dalam Lampiran Perjanjian ini;
                   -   Berakhirnya Perjanjian ini tidak menghilangkan hak, kewajiban, dan tanggung jawab Para Pihak terhadap pihak
                       lain, Pemegang Polis, atau Tertanggung/Debitur sesuai dengan ketentuan Perjanjian ini.
Hukum yang     :
                   Hukum Negara Republik Indonesia
Mengatur
Penyelesaian   :
                   -   Dalam penyelesaian perselisihan atau perbedaan pendapat terkait pelaksanaan atau penafsiran Perjanjian ini,
Perselisihan


                                                               137
Page 141
                               Para Pihak sepakat untuk mencapai kesepakatan melalui musyawarah dalam waktu 30 hari kalender setelah
                               menerima pemberitahuan tertulis dari Pihak lainnya mengenai perselisihan tersebut;
                         -     Jika Perselisihan tidak dapat diselesaikan melalui musyawarah dalam waktu 30 hari kerja setelah menerima
                               pemberitahuan tertulis, maka salah satu pihak dapat mengajukan Perselisihan ke LAPS di Sektor Jasa Keuangan.
                               Setiap pemberitahuan terkait arbitrase harus sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan LAPS di Sektor Jasa
                               Keuangan.

Catatan          :
                         N/A




2. Perjanjian Kerjasama Bancassurance Produk Asuransi Property All Risk Model Bisnis
   Referensi Dalam Rangka Produk Bank No. 001/PKSIBKI/IX/2023 tertanggal 20
   September 2023


Para Pihak       :   -       PT Bank IBK Indonesia Tbk (“Pihak Pertama”)
                     -       PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (“Pihak Kedua”)
Objek            :   Pihak Kedua dengan ini menyetujui untuk mengadakan kerjasama dengan Pihak Pertama dan Pihak Pertama dengan ini
Perjanjian           menyetujui untuk bekerja sama dengan Pihak Kedua untuk mereferensikan Produk Asuransi kepada Debitur. Para Pihak
                     sepakat bahwa pemasaran bersama Produk Asuransi merupakan model bisnis Referensi Dalam Rangka Produk Bank
                     dimana Pihak Pertama akan memberikan referensi atau rekomendasi atas Produk Asuransi kepada Debitur dan Pihak
                     Kedua akan melakukan penutupan Pertanggungan Asuransi bagi Debitur yang direferensikan atau direkomendasikan
                     oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua.
Produk           :   Asuransi Harta Benda
Asuransi
Jangka           :   Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu selama 12 bulan terhitung sejak tanggal ditandatanganinya perjanjian, yaitu
Waktu                pada tanggal 20 September 2023 dan akan berakhir pada tanggal 20 September 2024 dan dapat diperpanjang secara
                     otomatis berdasarkan evaluasi ini untuk tahun periode berikutnya apabila tidak ada pemberitahuan mengenai
                     pembatalan dan/atau pemutusan Perjanjian dari Para Pihak.
Hak        dan   :   Pihak Pertama
Kewajiban            -       Menerima Media Pemasaran untuk direferensikan kepada Debitur;
                     -       Memperoleh informasi mengenai Asuransi yang dipasarkan, baik secara lisan maupun tertulis secara jelas dan
                             benar dari Pihak Kedua;
                     -       Menerima laporan-laporan tertulis dalam bentuk dan jenis laporan yang diatur kemudian oleh Para Pihak;
                     -       Menerima pembayaran Biaya Akuisisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Perjanjian ini;
                     -       Mendapatkan dukungan dari Pihak Kedua dalam setiap pelaksanaan pelatihan bagi staf atau pegawai Pihak
                             Pertama mengenai Asuransi termasuk namun tidak terbatas pada penyediaan materi pelatihan dan penyediaan
                             instruktur pelatihan;
                     -       Melakukan kerjasama dengan perusahaan asuransi lain dalam rangka pelaksanaan Asuransi selain dengan Pihak
                             Kedua;
                     -       Pihak Pertama berhak untuk melakukan pemantauan, analisa dan evaluasi atas kinerja dan atau reputasi dari
                             Pihak Kedua secara berka la paling sedikit 1 Kali dalam 1 tahun atau sewaktu-waktu dalam hal terjadi perubahan
                             kondisi kinerja dan/atau reputasi Pihak Kedua yang diketahui oleh Pihak Pertama melalui berbagai sumber
                             informasi;
                     -       Pihak Pertama berhak atas segala pembayaran dalam rangka penyelesaian Klaim sebagaimana yang telah
                             dinyatakan dalam Perjanjian ini dan Pihak Pertama akan menggunakan hasil pembayaran tersebut untuk
                             keperluan pembayaran kewajiban terutang Debitur kepada Pihak Pertama.




                                                                    138
Page 142
                  Pihak Kedua
                  -   Menerima dari Pihak Pertama seluruh dokumen-dokumen pendukung untuk keperluan pengajuan klaim
                      sebagaimana dimaksud dalam Lampiran 3 Prosedur Pengajuan dan Penyelesaian Klaim dan Dokumen Pendukung
                      untuk Pengajuan Klaim, didalam Perjanjian ini;
                  -   Menerima pembayaran Premi Asuransi dari Debitur yang dibayarkan melalui Pihak Pertama sesuai dengan
                      ketentuan Pasal 7 Perjanjian ini;
                  -   Berhak mengubah syarat dan ketentuan setiap kondisi yang berlaku atas Produk Asuransi dengan memberikan
                      pemberitahuan tertulis sekurang-kurangnya 30 Hari Kalender sebelumnya kepada Pihak Pertama;
                  -   Berhak menentukan keputusan penerimaan, penundaan atau penolakan atas permohonan asuransi yang diajukan
                      oleh Debitur sesuai dengan prinsip underwriting yang berlaku dalam usaha perasuransian, serta sesuai dengan
                      kebijakan terkait di internal Pihak Kedua;
                  -   Mempunyai kewenangan penuh atas pengambilan keputusan untuk menerima atau menolak klaim dan proses
                      underwriting yaitu proses mengidentifikasi dan menyeleksi risiko yang dimiliki oleh calon nasabah diantaranya
                      adalah pengelompokan tingkat risiko, pemutusan syarat, dan ketentuan yang berlaku serta jumlah Premi yang
                      harus dibayar;
                  -   Pihak Kedua wajib untuk menjaga kerahasian data Debitur sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam
                      Perjanjian ini, dan Pihak Pertama hanya dapat menerima data Debitur dari Pihak Kedua apabila terdapat
                      persetujuan tertulis dari Debitur;
                  -   Bertanggung jawab sepenuhnya atas segala Penyelenggaraan Usaha terkait dengan Perjanjian ini Wajib untuk
                      melakukan Pelayanan, Konsultasi, dan Reciprocal lainnya sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian ini;
                  -   Wajib untuk melakukan Pelayanan, Konsultasi, dan Reciprocal lainnya sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian
                      ini;
                  -   Bertanggung jawab atas segala pertanggungan pada Pasal 5(2)(b) dalam Perjanjian ini;
                  -   Bertanggung jawab atas segala klaim yang diatur pada Pasal 5(2)(b) dalam Perjanjian ini;
Pengakhiran   :   -   Masing masing pihak berhak sewaktu-waktu melakukan pemutusan atau pengakhiran perjanjian ini;
                  -   Masing-masing pihak berhak mengajukan permintaan untuk mengakhiri Perjanjian ini sebelum jangka waktu
                      berakhir, dengan pemberitahuan kepada pihak lainnya 30 hari sebelum tanggal pengakhiran yang diinginkan;
                  -   Pihak Pertama dapat mengakhiri kerja sama sebelum berakhirnya Perjanjian jika:
                               i.   Pihak Kedua tidak memenuhi ketentuan keuangan yang diatur oleh Otoritas/Regulator atau Pihak
                                    Pertama;
                              ii.   Pihak Kedua mengalami penurunan reputasi yang signifikan yang berdampak pada profil risiko Pihak
                                    Pertama;
                             iii.   Otoritas/Regulator memerintahkan Pihak Pertama untuk menghentikan kerja sama berdasarkan
                                    evaluasi yang dilakukan karena kegiatan bancassurance tidak sesuai dengan persetujuan;
                             iv.    Berdampak negatif terhadap kinerja Pihak Pertama;
                              v.    Tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ketentuan     :   -   Pihak Kedua menjamin akan bertanggung jawab dan membebaskan Pihak Pertama atas setiap gugatan dan/atau
Penting               Klaim ganti kerugian dari Debitur, ahli warisnya dan/atau pihak ketiga lainnya yang berkaitan dengan Produk
                      Asuransi;
                  -   Pihak Kedua menjamin akan bertanggung jawab atas segala risiko yang timbul dari Produk Asuransi yang
                      dipasarkan dan/atau direferensikan oleh Pihak Pertama menjadi tanggungan Pihak Kedua;
                  -   Pihak Kedua menjamin akan bertanggung jawab atas Manfaat Asuransi dan Uang Pertanggungan atas Debitur dan
                      membebaskan Pihak Pertama dari segala tanggung jawab dan kewajiban serta tuntutan;
                  -   Para Pihak menyetujui untuk tidak saling menuntut ganti rugi atas kerugian tidak langsung atau tambahan, kecuali
                      jika terdapat pelanggaran, kesalahan, atau kegagalan yang disengaja;
                  -   Para Pihak tidak dapat mengalihkan hak atau kewajiban mereka dalam perjanjian ini kepada pihak lain tanpa
                      persetujuan tertulis dari pihak lainnya;
                  -   Pengakhiran Perjanjian tidak menghapus tanggung jawab penuh Pihak Kedua atas pertanggungan yang masih
                      berjalan hingga akhir masa pertanggungan sesuai dengan Polis asuransi yang berlaku, termasuk tanggung jawab



                                                                 139
Page 143
                          atas klaim dan tuntutan.
 Hukum yang     :
                    Hukum Negara Republik Indonesia
 Mengatur
 Penyelesaian   :   Apabila terjadi perselisihan dalam penafsiran atau pelaksanaan Perjanjian ini, Para Pihak sepakat untuk musyawarah
 Perselisihan       selama 30 hari. Jika musyawarah tidak mencapai kata sepakat, sengketa akan diserahkan kepada Pengadilan Negeri
                    Jakarta Pusat.
 Catatan        :
                    N/A



Sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama Bancassurance yang telah ditandatangani oleh
Perseroan dengan masing-masing pihak telah mendapatkan Surat Persetujuan dari OJK
sebagai berikut:
   1. Persetujuan Kerja Sama Bancassurance dengan PT Bank IBK Indonesia Tbk dan PT
       Kookmin Best Insurance Indonesia dalam rangka Pemasaran Produk Asuransi
       Property/Industrial All Risk No. S-4238/NB.111/2022 tertanggal 27 Oktober 2022;
   2. Persetujuan Kerja Sama Bancassurance dengan PT Bank IBK Indonesia Tbk dan PT
       Meritz Korindo Insurance dalam rangka Pemasaran Produk Asuransi
       Property/Industrial All Risk No. S-1706/NB.111/2022 tertanggal 28 April 2022;
   3. Persetujuan Kerja Sama Bancassurance dengan PT Bank IBK Indonesia Tbk dan PT
       Asuransi Jiwa Central Asia Raya dalam rangka Pemasaran Produk Asuransi Jiwa Kredit
       Berjangka Menurun No. S-1405/NB.111/2022 tertanggal 10 April 2022;
   4. Persetujuan Kerja Sama Bancassurance dengan PT Bank IBK Indonesia Tbk dan PT
       Hanhwa Life dalam rangka Pemasaran Produk Prima Medika Proteksi No. S-
       278/NB.111/2022 tertanggal 23 Januari 2022;
   5. Persetujuan Kerja Sama Bancassurance dengan PT Bank IBK Indonesia Tbk dan PT
       Asuransi Samsung Tugu dalam rangka Pemasaran Produk Asuransi Kendaraan
       Bermotor No. S-554/NB.111/2022 tertanggal 10 Februari 2022;
   6. Persetujuan Kerja Sama Bancassurance dengan PT Bank IBK Indonesia Tbk dan PT
       Asuransi Samsung Tugu dalam rangka Pemasaran Produk Asuransi Semua Risiko
       Properti No. S-555/NB.111/2022 tertanggal 10 Februari 2022;
   7. Persetujuan Kerja Sama Bancassurance dengan PT Bank IBK Indonesia Tbk dan PT
       MNC Life Asuurance dalam rangka Pemasaran Produk MNC Kredit Life -Manfaat UP
       Menurun No. S-2553/NB.111/2022 tertanggal 8 Juli 2022.

Berikut Surat Pengantar terkait Laporan Realisasi Pelaksanaan Aktivitas Baru Bancassurance
Model Bisnis Referensi Dalam Rangka Produk Bank:
   1. Surat Pengantar No. 026/DIR/X/2023 perihal Laporan Realisasi Pelaksanaan Aktivitas
       Baru Bancassurance Moel Bisnis Referensi Dalam Rangka Produk Bank tertanggal 13
       Oktober 2023;
   2. Surat Pengantar No. 026/DIR/VII/23 perihal Laporan Realisasi Pelaksanaan Aktivitas
       Baru Bancassurance Moel Bisnis Referensi Dalam Rangka Produk Bank tertanggal 11
       Juli 2023;
   3. Surat Pengantar No. 043/DIR/1/24 perihal Laporan Realisasi Pelaksanaan Aktivitas
       Baru Bancassurance Moel Bisnis Referensi Dalam Rangka Produk Bank tertanggal 17
       Januari 2024.




                                                               140
Page 144
13.        PERKARA YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN

Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan terlibat dalam:

       -    6 perkara Perdata
       -    1 perkara Pidana
       -    5 perkara PKPU/Kepailitan

yang masih dalam tahap pemeriksaan atau penyelesaian. Keterangan mengenai perkara
tersebut di atas dapat diuraikan sebagai berikut:

                                                                            Materi
                                                                         Perkara dan
                                                                             Nilai
                                     Posisi                                               Ringkasan
 No.           No. Perkara                          Pihak Lawan            Kerugian                                   Status Perkara
                                   Perseroan                                               Perkara
                                                                         (berdasarka
                                                                          n putusan
                                                                         pengadilan)
  1.       Perkara          No.    Tergugat     •   Penggugat      I:      Gugatan     Gugatan              Perkara ini masih dalam tahap
           1140/Pdt.G/2023/PN                       Hartono Hadi          Perbuatan    Perbuatan            pemeriksaan oleh Pengadilan Negeri
           Jkt.Sel di PN Jakarta                •   Penggugat II:          Melawan     Melawan Hukum        Jakarta Selatan.
           Selatan                                  Sri Juliwhartina        Hukum      sehubungan
                                                    H.                                 dengan               Tidak terdapat dampak terhadap
                                                •   Tergugat:                 -        Pemberian            kelangsungan usaha Perseroan jika
                                                    Perseroan                          Kredit               putusan pengadilan atas perkara ini
                                                •   Turut Tergugat                     Konsumen-            mengalahkan posisi Perseroan.
                                                    I:        Kantor                   Multiguna
                                                    Pelayanan                          sebesar
                                                    kekayaan                           Rp5.000.000.000
                                                    Negara       dan                   ,- berdasarkan
                                                    Lelang (KPKNL)                     Akta Perjanjian
                                                    Jakarta V                          Kredit No. 06
                                                •   Turut Tergugat                     tanggal        30
                                                    II:       Badan                    Agustus     2018
                                                    Pertanahan                         yang      dibuat
                                                    Kota                               Esther Setiawati
                                                    Administratif                      Santoso,     S.H.,
                                                    Jakarta Selatan                    Notaris         di
                                                •   Turut Tergugat                     Jakarta, antara
                                                    III: Kementerian                   Penggugat        I
                                                    Perdagangan                        selaku Debitur
                                                    cq. Direktorat                     dan     Tergugat
                                                    Jenderal                           selaku Kreditur.
                                                    Perlindungan
                                                    Konsumen dan
                                                    Tertib Niaga


  2.       Perkara          No.      Turut      •   Penggugat   I:        Gugatan      Gugatan              Perkara ini masih dalam tahap
           245/Pdt.G/2023/PN       Tergugat I       Prof. Dr. H.         Perbuatan     Perbuatan            pemeriksaan oleh Pengadilan Negeri
           Plg di PN Palembang                      Husni Rahim          Melawan       Melawan Hukum        Palembang.
                                                                          Hukum        sehubungan
                                                •   Penggugat II:                      dengan               Tidak terdapat dampak terhadap
                                                    Maila Dinia. M.           -        kepemilikan atas     kelangsungan usaha Perseroan jika
                                                    A, SPD                             Sertifikat    No.    putusan pengadilan atas perkara ini
                                                                                       8160          dan    mengalahkan posisi Perseroan.
                                                •   Penggugat     III:                 Sertifikat    No.
                                                    Marhamah                           637          yang
                                                    Lidinia                            terletak di Jl.
                                                                                       Angkatan 66 Lrg.
                                                •   Tergugat:                          Mangga No. 66 D
                                                    Ahmad        Adhi                  Kel. Pipa Reja
                                                    Aristo, S.Psi                      Kec. Kemuning
                                                                                       Kota,      dimana



                                                                  141
Page 145
                                           •   Turut Tergugat                    tanah tersebut
                                               II   : Kantor                     telah dijadikan
                                               Pelayanan                         jaminan
                                               Kekayaan                          terhadap kredit
                                               Negara     dan                    yang diberikan
                                               Lelang (KKPNL)                    oleh Perseroan
                                                                                 kepada
                                                                                 Tergugat.
3.   Perkara          No.    Tergugat IV   •   Penggugat     I:     Gugatan      Gugatan              Perkara ini masih dalam tahap
     715/Pdt.G/2023/PN/                        Edwin Prawira       Perbuatan     Perbuatan            pemeriksaan oleh Pengadilan Negeri
     Jkt.Utr di PN Jakarta                                         Melawan       Melawan Hukum        Jakarta Utara.
     Utara                                 •   Penggugat II:        Hukum        sehubungan
                                               Lydia Prawira                     dengan               Tidak terdapat dampak terhadap
                                                                     Belum       Kepemilikan atas     kelangsungan usaha Perseroan jika
                                           •   Tergugat     I:      terdapat     2 (dua) unit         putusan pengadilan atas perkara ini
                                               Kejaksaan            kerugian     rukan                mengalahkan posisi Perseroan.
                                               Negeri Jakarta     yang timbul    berdasarkan
                                               Barat              dari perkara   Sertifikat     Hak
                                                                   ini karena    Guna Bangunan
                                           •   Tergugat II: PT       perkara     yang terletak di
                                               Sun                    masih      Jl. Raya Pluit
                                               International      berlangsung.   Selatan,
                                               Capital                           Komplek        CBD
                                                                                 Pluit Blok S – No.
                                           •   Tergugat    III:                  15,     Kelurahan
                                               Henry Surya                       Penjaringan,
                                                                                 Kecamatan
                                           •   Tergugat      V:                  Penjaringan,
                                               Kepala Kantor                     Jakarta Utara
                                               Pertanahan                        yang
                                               Kota                              sebelumnya
                                               Administrasi                      dijaminkan
                                               Jakarta Utara                     kepada
                                                                                 Perseroan atas
                                                                                 kredit        yang
                                                                                 diberikan kepada
                                                                                 Tergugat II.
4.   Perkara        No.      Tergugat II   • Penggugat:     PT      Gugatan      Gugatan              PN Jakarta Pusat telah mengeluarkan
     486/PDT.G/2022/PN.                      Anugerah              Perbuatan     Perbuatan            Putusan yang mengabulkan eksepsi
     JKT.PST.    di  PN                      Mobilindo Sejati      Melawan       Melawan Hukum        Tergugat I dan Tergugat II, serta
     Jakarta Pusat                                                  Hukum        sehubungan           menyatakan gugatan tidak dapat
                                           • Tergugat I: PT Oke                  dengan               diterima.
                                             Asset Indonesia         Belum       penyusunan dan
                                                                    terdapat     pelaksanaan          PT DKI Jakarta telah mengeluarkan
                                           • Turut Tergugat:        kerugian     Akta Perjanjian      Putusan yang menguatkan Putusan
                                             Kantor               yang timbul    Jual Beli Piutang    Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
                                             Pertanahan Kota      dari perkara   No. 117 tanggal
                                             Administrasi          ini karena    16 Desember          Perkara ini masih dalam tahap
                                             Jakarta Utara           perkara     2021 dimana          pemeriksaan oleh Mahkamah Agung
                                                                      masih      Bank                 di tingkat Kasasi berdasarkan
                                                                  berlangsung.   memberikan           permohonan Kasasi yang diajukan
                                                                                 kredit kepada        oleh pihak Penggugat. Meskipun
                                                                                 Penggugat, serta     Penggugat        telah     melakukan
                                                                                 terkait dengan       pencabutan permohonan kasasi pada
                                                                                 Akta Pengalihan      tanggal 6 Mei 2024 sebagaimana
                                                                                 Hak Tagih No.        informasi yang tertera dalam website
                                                                                 118 tanggal 16       Sistem      Informasi     Penelusuran
                                                                                 Desember 2021        Perkara Pengadilan Negeri Jakarta
                                                                                 antara Bank          Pusat, Perseroan belum menerima
                                                                                 dengan Tergugat      pemberitahuan         apapun      dari
                                                                                 I sebagai            Pengadilan mengenai pencabutan
                                                                                 penerima             kasasi tersebut.
                                                                                 tagihan
                                                                                 pengalihan.          Tidak terdapat dampak terhadap
                                                                                                      kelangsungan usaha Perseroan jika
                                                                                                      putusan pengadilan atas perkara ini
                                                                                                      mengalahkan posisi Perseroan.

                                                                                                      Telah dilakukan cessie atas tagihan
                                                                                                      debitur kepada PT Oke Asset



                                                            142
Page 146
                                                                                                       Indonesia (Tergugat I).


5.   •   Perkara    No.   • Tergugat I:    • Penggugat:     PT       Gugatan       Gugatan             PN Bandung telah mengeluarkan
         547/PDT.G/202      Perseroan        Kurnia Jaya Farm       Perbuatan      Perbuatan           Putusan yang mengabulkan ekspsi
         2/PN.BDG. di       (Kantor                                 Melawan        Melawan Hukum       Tergugat   II (Perseroan)  dan
         PN Bandung
                            Cabang         • Tergugat III: PT        Hukum         sehubungan          menyatakan gugatan tidak dapat
                            Bandung)         Oke         Asset                     dengan              diterima.
     •   Perkara    No.                      Indonesia                Belum        pengalihan
         22/PDT/2024/P    • Tergugat II:                             terdapat      piutang (cessie)    Dalam tingkat banding, PT Bandung
         T BDG di PT        Perseroan      • Turut Tergugat I:       kerugian      yang dilakukan      telah membatalkan Putusan PN
         Bandung                             Jeny Suherman,        yang timbul     oleh Perseroan      Bandung dan menyatakan Tergugat
                                             S.H., M.H.            dari perkara    dan upaya           III dan Turut TergugatV melakukan
                                                                    ini karena     eksekusi yang       perbuatan melawan hukum dan
                                           • Turut Tergugat II:       perkara      dilakukan oleh      segala proses penjualan lelang oleh
                                             Desiyana Chafsah,         masih       Tergugat III        Tergugat III kepada Pihak Lain
                                             S.H., M.Kn.;          berlangsung.    selaku penerima     melalui Turut Tergugat V adalah tidak
                                                                                   Cessie. Piutang     sah dan batal demi hukum dengan
                                           • Turut Tergugat III:                   tersebut timbul     segala akibat hukumnya. Perseroan
                                             Anna      Yulianti,                   dari beberapa       tidak     dinyatakan      melakukan
                                             S.H., M.Kn.;                          Perjanjian Kredit   perbuatan      melawan       hukum.
                                                                                   dengan jaminan      Terhadap Putusan PT Bandung
                                           • Turut Tergugat IV:                    beberapa berupa     tersebut,    para    pihak    belum
                                             Hannywati                             4 (empat)           mengajukan upaya hukum kasasi.
                                             Gunawan, S.H.;                        Sertifikat Hak
                                                                                   Milik a.n. Yani     Tidak terdapat dampak terhadap
                                           • Turut Tergugat V:                     Heryani             kelangsungan usaha Perseroan jika
                                             Kantor Pelayanan                      Laismana.           putusan pengadilan atas perkara ini
                                             Kekayaan Negara                                           mengalahkan posisi Perseroan.
                                             dan        Lelang
                                             Bandung;

                                           • Turut Tergugat VI:
                                             Kantor
                                             Pertanahan
                                             Kabupaten
                                             Bandung Barat

6.   •   Perkara No.        Tergugat         PT Geria Wijaya         Gugatan       Gugatan             PT Geria Wijaya Prestige selaku
         490/PDT.G/199                       Prestige sebagai       Perbuatan      Perbuatan           Penggugat       (Debitur)      telah
         8/PN.JKT.PST.                          Penggugat           Melawan        Melawan Hukum       dimenangkan oleh MA sampai
         di PN Jakarta                                               Hukum         berkaitan           tingkat Peninjauan Kembali dan
         Pusat                                                                     dengan              proses eksekusi sudah dijalankan ke
                                                                     Kerugian      pelaksanaan         PN Pusat namun tidak berhasil.
     •   Perkara No.                                               yang diderita   Perjanjian Kredit
         880/PDT/1999/                                                 oleh        Sindikasi   yang    Perkara ini telah diperiksa dan diadili
         PT.DKI di PT                                               Perseroan      diatur     dalam    dengan putusan berkekuatan hukum
         DKI JAkarta                                                  adalah       Perjanjian Kredit   tetap, dan Penggugat mengajukan
                                                                    sebesar Rp     No. 8 tanggal 29    permohonan eksekusi atas putusan
     •   Perkara No.                                               6,666,666,66    November 1995,      tersebut      terhadap      Perseroan.
         3140                                                          6.66.       dimana              Selanjutnya, PN Jakarta Pusat telah
         K/Pdt/2001 di                                                             Perseroan           mengeluarkan        ketentuan      No.
         Mahkamah                                                                  bertindak           108/2007 / Eks tanggal 4 Juni 2008
         Agung                                                                     sebagai     salah   (“Penetapan Eksekusi”), yang mana
                                                                                   satu        bank    berdasarkan penetapan tersebut
     •   Perkara No.                                                               pemberi kredit      ditentukan perintah penyitaan atas
         292                                                                       dalam sindikasi.    Giro Wajib Minimum dari Para
         PK/PDT/2003 di                                                                                Tergugat di Bank Indonesia dan yang
         Mahkamah                                                                                      harus dibayarkan sejumlah Rp.
         Agung                                                                                         6.666.666.666,66 untuk masing-
                                                                                                       masing Para Tergugat.

                                                                                                       Perkara Perlawanan di PN Jakarta
                                                                                                       Pusat:

                                                                                                       Perseroan mengajukan perlawanan
                                                                                                       terhadap    Penetapan     Eksekusi
                                                                                                       tersebut,   namun      perlawanan
                                                                                                       Perseroan ditolak oleh PN Jakarta
                                                                                                       Pusat.


                                                             143
Page 147
                                                                                                          Dalam             perkembangannya,
                                                                                                          berdasarkan        Berita      Acara
                                                                                                          Pengangkatan Sita Eksekusi No.
                                                                                                          108/2007.Eks tanggal 9 Oktober
                                                                                                          2008, PN Jakarta Pusat telah
                                                                                                          mengangkat sita eksekusi, dan hingga
                                                                                                          saat ini tidak ada upaya eksekusi
                                                                                                          lanjutan terhadap Perseroan.

                                                                                                          Selanjutnya     sebagai   catatan,
                                                                                                          permasalahan hukum ini bukan
                                                                                                          merupakan permasalahan hukum
                                                                                                          baru, yaitu masih terkait dengan
                                                                                                          permasalahan hukum yang pernah
                                                                                                          dihadapi Perseroan melawan PT
                                                                                                          Geria Wijaya Prestige.

                                                                                                          Tidak terdapat dampak terhadap
                                                                                                          kelangsungan usaha Bank jika
                                                                                                          putusan perkara ini dapat dieksekusi
                                                                                                          secara efektif (Perseroan diminta
                                                                                                          membayar      kompensasi     kepada
                                                                                                          Penggugat         sebesar        Rp.
                                                                                                          6.666.666.666,66.)




                                                                         Materi
                                  Posisi                               Perkara dan       Ringkasan
No.         No. Perkara                            Pihak Lawan                                                       Status Perkara
                                Perseroan                                 Nilai           Perkara
                                                                        Kerugian
Perkara Pidana
 1      B/77/III/2017/Ditresk     Pelapor      Shierly                    Laporan     Tindak Pidana       Komunikasi terakhir yang dijalin
        rimsus, tanggal 30                     Chendraningsih             dugaan      yang dilaporkan     dengan Polda Jawa Tengah adalah
        Maret 2017 di Polda                                                Tindak     kepada Polda        tahun 2017.
        Jawa Tengah.                                                       Pidana     Jawa Tengah
                                                                         Penipuan     adalah Tindak       Hingga saat ini belum ada penutupan
                                                                            dan       Pidana Penipuan     atau penyelesaian resmi atas laporan
                                                                       Penggelapan    dan Penggelapan     kepolisian ini, mengingat Polda Jawa
                                                                           terkait    terkait dengan      Tengah tidak mengeluarkan surat
                                                                          fasilitas   Jaminan Fidusia     perintah penghentian penyelidikan
                                                                        kredit yang   atas barang         atau penyidikan atas laporan yang
                                                                         diberikan    Persediaan.         diajukan oleh Perseroan. Namun
                                                                            oleh                          demikian, mengingat jangka waktu
                                                                        Perseroan                         yang telah lewat dari komunikasi
                                                                                                          terakhir dengan Polda Jawa Tengah
                                                                                                          (2017), dapat dipahami suatu indikasi
                                                                                                          bahwa Polda Jawa Tengah secara
                                                                                                          informal tidak melanjutkan perkara
                                                                                                          ini.

                                                                                                          Perseroan tidak berencana untuk
                                                                                                          melanjutkan      proses      laporan
                                                                                                          kepolisian karena debitur sudah ada
                                                                                                          dalam keadaan Pailit.

                                                                                                          Tidak terdapat dampak terhadap
                                                                                                          kelangsungan usaha Perseroan dari
                                                                                                          perkara pidana ini.

Perkara PKPU/Kepailitan
 1.     Perkara Pailit No.        kreditur     •   Termohon            Permohonan     Permohonan          Debitur Perseroan yaitu Shierly
        12/Pdt.Sus-              separatis         Pailit I: Shierly    Pernyataan    pernyataan pailit   Chendraningsih dinyatakan pailit
        Pailit/2018/PN.Niaga    pihak ketiga       Chendraningsih         Pailit.     diajukan oleh       berdasarkan putusan Pengadilan
        Smg yang diputus                                                              salah satu          Niaga Semarang dan seluruh asetnya
                                                   (debitur
        Pengadilan Niaga                                                    -         kreditur            saat ini dalam pengurusan kurator.
        pada PN Semarang                           Perseroan)                         terhadap
        tanggal 30 Mei 2018                    •   Termohon                           Debitur             Tidak terdapat dampak terhadap
                                                                                      Perseroan yaitu     kelangsungan usaha Bank jika Bank


                                                                 144
Page 148
                                                                     Materi
                                Posisi                             Perkara dan      Ringkasan
No.       No. Perkara                          Pihak Lawan                                                      Status Perkara
                              Perseroan                               Nilai          Perkara
                                                                    Kerugian
                                                Pailit II: Teguh                 Shierly             sebagai kreditur dalam Perkara ini
                                                Wiyono                           Chendraningsih      pada      akhirnya   tidak     bisa
                                                                                 dan kemudian        mendapatkan pengembalian utang
                                                                                 pengadilan          debitur secara penuh melalui proses
                                                                                 Niaga Semarang      kepailitan.
                                                                                 menyatakan
                                                                                 Debitur pailit.     Telah dilakukan write-off terhadap
                                                                                                     utang debitur.

                                                                                                     Telah dilakukan pembagian harta
                                                                                                     pailit hingga tahap ke-5 atas harta
                                                                                                     pailit.

                                                                                                     Bentuk agunan adalah fixed asset
                                                                                                     yang berupa tanah dan bangunan
                                                                                                     (berupa rumah dan ruko) yang diikat
                                                                                                     dengan jaminan atas hak Kebendaan
                                                                                                     berupa Hak Tanggungan (HT).

                                                                                                     Dari 5 objek jaminan yang dimiliki
                                                                                                     oleh Bank, tersisa 1 objek jaminan
                                                                                                     yang belum terjual. Namun demikian,
                                                                                                     nilai objek jaminan tersebut masih
                                                                                                     belum dapat menutup outstanding
                                                                                                     utang Debitur.

                                                                                                     Secara berkala, Perseroan juga telah
                                                                                                     menanyakan mengenai penjualan
                                                                                                     objek jaminan kepada kurator,
                                                                                                     namun kurator menerangkan hingga
                                                                                                     saat ini belum ada peminat.

2.    Perkara PKPU No.          kreditur     Termohon Pailit:      Permohonan    Permohonan          Berdasarkan       Putusan      No.
      281/Pdt.Sus-             separatis     PT Truba Jaya          Pernyataan   pernyataan          281/Pdt.Sus-PKPU/2019/
      PKPU/2019/PN.Niaga      pihak ketiga   Engineering;             PKPU.      PKPU diajukan       PN.Niaga.Jkt.Pst     tanggal    22
      .Jkt.Pst yang diputus                                                      oleh salah satu     September 2020, telah disahkan
      Pengadilan Niaga                                                  -        kreditur            suatu Perjanjian Perdamaian antara
      pada PN Jakarta                                                            terhadap            PT Truba Jaya Engineering dengan
      Pusat tanggal 15                                                           Debitur             para kreditur.
      Januari 2020                                                               Perseroan yaitu
                                                                                 PT Truba Jaya       Tidak terdapat upaya hukum yang
                                                                                 Engineering dan     diajukan     terhadap    putusan
                                                                                 kemudian            homologasi tersebut.
                                                                                 pengadilan
                                                                                 Niaga     Jakarta   Tidak terdapat dampak terhadap
                                                                                 Pusat               kelangsungan usaha Perseroan jika
                                                                                 menyatakan          Perseroan sebagai kreditur dalam
                                                                                 Debitur dalam       Perkara ini pada akhirnya tidak bisa
                                                                                 keadaan PKPU.       mendapatkan pengembalian utang
                                                                                                     debitur secara penuh melalui proses
                                                                                                     PKPU.

                                                                                                     Telah dilakukan write-off terhadap
                                                                                                     utang debitur pada tanggal 20
                                                                                                     Agustus 2021 sesuai prosedur
                                                                                                     tertulis Perseroan No. IM 007-CPD-
                                                                                                     IM-IV-21     tentang     tata   cara
                                                                                                     pemantauan pinjaman write-off,
                                                                                                     dengan telah disetujui oleh komisaris
                                                                                                     Perseroan.

                                                                                                     Terdapat            ketidaklancaran
                                                                                                     pembayaran kewajiban oleh PT Truba
                                                                                                     Jaya Engineering kepada Perseroan
                                                                                                     pasca     homologasi      perjanjian
                                                                                                     perdamaian. Terhadap hal tersebut



                                                             145
Page 149
                                                                      Materi
                                 Posisi                             Perkara dan       Ringkasan
No.       No. Perkara                           Pihak Lawan                                                     Status Perkara
                               Perseroan                               Nilai           Perkara
                                                                     Kerugian
                                                                                                     Perseroan telah menyampaikan surat
                                                                                                     peringatan kepada PT Truba Jaya
                                                                                                     Engineering melalui; (i) Surat
                                                                                                     Perseroan No. 058 / CRAM-KP / V /
                                                                                                     2022 tanggal 31 Mei 2022 dan; (ii)
                                                                                                     Surat Perseroan No. 058 / CRAM-KP /
                                                                                                     V / 2022 tanggal 3 Juni 2022.

                                                                                                     Dalam         prosesnya,      sebagai
                                                                                                     pelaksanaan               pembayaran
                                                                                                     kewajibannya berdasarkan perjanjian
                                                                                                     perdamaian yang telah dihomologasi,
                                                                                                     PT Truba Jaya Engineering telah
                                                                                                     melakukan pembayaran angsuran
                                                                                                     kepada Perseroan pada bulan Maret
                                                                                                     2024      sebesar      Rp100.000.000,-
                                                                                                     (seratus juta Rupiah).

3.    Perkara Pailit             kreditur     Termohon    PKPU:     Permohonan     Permohonan        Berdasarkan Putusan Pengadilan
      No.35/Pdt.Sus-            separatis     PT Taras    Graha      pernyataan    pernyataan        Niaga Jakarta No. 35/Pdt.Sus-
      PKPU/2020/PN.Niaga       pihak ketiga   Advisindo              PKPU yang     PKPU diajukan     PKPU/2020/PN Niaga.Jkt.Pst tanggal
      .Jkt.Pst. yang diputus                                           berakhir    oleh salah satu   07 Juli 2020, Debitur Perseroan yaitu
      Pengadilan Niaga                                                 dengan      kreditur          PT Taras Graha Advisindo telah
      pada PN Jakarta                                                 Kepailitan   terhadap          dinyatakan pailit dan seluruh asetnya
      Pusat tanggal 11                                                             Debitur           saat ini dalam pengurusan kurator.
      Maret 2020                                                         -         Perseroan yaitu
                                                                                   PT Taras Graha    Tidak terdapat dampak terhadap
                                                                                   Advisindo.        kelangsungan usaha Perseroan jika
                                                                                   Namun             Perseroan sebagai kreditur dalam
                                                                                   kemudian          Perkara Pailit ini pada akhirnya tidak
                                                                                   pengadilan        bisa mendapatkan pengembalian
                                                                                   Niaga Jakarta     utang debitur secara penuh melalui
                                                                                   menyatakan        proses kepailitan.
                                                                                   Debitur pailit.
                                                                                                     Sertifikat Hak Milik atas nama Oco
                                                                                                     Darmowarsito (selaku Direktur PT
                                                                                                     Taras Graha Advisindo) yang
                                                                                                     sebelumnya          disita,     telah
                                                                                                     diperintahkan untuk dikembalikan
                                                                                                     kepada Perseroan (selaku penguasa
                                                                                                     barang saat terjadi peristiwa
                                                                                                     penyitaan)       melalui    Putusan
                                                                                                     Mahkamah Agung di tingkat kasasi.
                                                                                                     Saat ini, Sertifikat Hak Milik atas
                                                                                                     nama Oco Darmowarsito tersebut
                                                                                                     telah berada dalam penguasaan
                                                                                                     kurator dan telah menjadi bagian dari
                                                                                                     harta pailit yang terhadapnya akan
                                                                                                     dilakukan proses pemberesan oleh
                                                                                                     kurator.

                                                                                                     Telah dilakukan write-off atas utang
                                                                                                     debitur pada tanggal 21 Desember
                                                                                                     2020 sesuai prosedur tertulis
                                                                                                     Perseroan No. IM 007-CPD-IM-IV-21
                                                                                                     tentang tata cara pemantauan
                                                                                                     pinjaman write-off, dengan telah
                                                                                                     disetujui oleh komisaris Perseroan.

                                                                                                     Nilai objek jaminan (sekitar Rp54
                                                                                                     Miliar) cukup untuk menutupi
                                                                                                     outstanding utang Debitur (sekitar
                                                                                                     Rp33 Miliar).


4.    Perkara PKPU No.           kreditur     Termohon    PKPU:     Permohonan     Permohonan        Debitur telah dinyatakan Pailit pada



                                                              146
Page 150
                                                                      Materi
                                Posisi                             Perkara dan      Ringkasan
No.       No. Perkara                          Pihak Lawan                                                    Status Perkara
                              Perseroan                                Nilai         Perkara
                                                                     Kerugian
      82/Pdt.Sus-              separatis     PT Dwa     Cipta      Pernyataan    pernyataan        21 Januari 2021, dan proses
      PKPU/2020/PN.Niaga      pihak ketiga   Persada               PKPU yang     PKPU diajukan     pemberesan harta pailit oleh Tim
      .Jkt.Pst yang diputus                                        berakhir      oleh salah satu   Kurator     masih    berlangsung.
      Pengadilan      Niaga                                        dengan        kreditur          Perseroan mendapatkan informasi
      pada PN Jakarta                                              Kepailitan.   terhadap          telah terdapat beberapa calon
      Pusat tanggal 03 Juni                                                      Debitur           pembeli yang sedang bernegosiasi
      2020                                                              -        Perseroan yaitu   dengan Tim Kurator.
                                                                                 PT Dwa Cipta
                                                                                 Persada. Namun    Tidak terdapat dampak terhadap
                                                                                 kemudian          kelangsungan usaha Perseroan jika
                                                                                 Pengadilan        Perseroan sebagai kreditur dalam
                                                                                 Niaga Jakarta     Perkara PKPU ini pada akhirnya tidak
                                                                                 Pusat             bisa mendapatkan pengembalian
                                                                                 menyatakan        utang debitur secara penuh melalui
                                                                                 Debitur dalam     proses Kepailitan.
                                                                                 keadaan Pailit.
                                                                                                   Kurator telah melakukan upaya
                                                                                                   lelang sebanyak 3 (tiga) kali atas aset
                                                                                                   Debitur yang menjadi jaminan Bank,
                                                                                                   namun demikian aset belum terjual.
                                                                                                   Selanjutnya akan dilakukan proses
                                                                                                   penjualam bawah tangan.

                                                                                                   Nilai Jaminan yang dimiliki oleh Bank
                                                                                                   (sekitar Rp 86 Miliar) cukup untuk
                                                                                                   menutupi outstanding utang Debitur
                                                                                                   sebesar Rp27.437.746.954.

                                                                                                   Proses pemberesan harta pailit oleh
                                                                                                   Tim Kurator masih berlangsung, dan
                                                                                                   Perseroan sedang mengupayakan
                                                                                                   untuk membantu Tim Kurator
                                                                                                   melakukan penjualan atas boedel
                                                                                                   pailit.
5.    Perkara PKPU No.          kreditur     Termohon PKPU:        Permohonan    Permohonan        Proposal perdamaian yang diajukan
      98/Pdt.Sus-              separatis     PT   Caturbangun      Pernyataan    pernyataan        oleh Debitur telah ditolak dan proses
      PKPU/2020/PN.Niaga      pihak ketiga   Mandiriperkasa        PKPU yang     PKPU diajukan     kepailitan sedang berjalan.
      .Jkt.Pst yang diputus                                        berakhir      oleh salah satu
      Pengadilan Niaga                                             dengan        kreditur          Tidak terdapat dampak terhadap
      pada PN Jakarta                                              Kepailitan.   terhadap          kelangsungan usaha Bank jika
      Pusat tanggal 20 Mei                                                       Debitur           Bank sebagai kreditur dalam
      2020                                                              -        Perseroan yaitu   Perkara Pailit ini pada akhirnya tidak
                                                                                 PT Caturbangun    bisa mendapatkan pengembalian
                                                                                 Mandiriperkasa.   utang debitur secara penuh melalui
                                                                                 Namun             proses Kepailitan.
                                                                                 kemudian
                                                                                 Pengadilan        Jaminan yang dimiliki oleh Bank tidak
                                                                                 Niaga Jakarta     masuk dalam boedel pailit. Sehingga
                                                                                 Pusat             Bank berencana untuk melakukan
                                                                                 menyatakan        eksekusi atas jaminan secara
                                                                                 Debitur dalam     langsung. Namun demikian, proses
                                                                                 keadaan Pailit.   eksekusi terhalang dengan adanya
                                                                                                   tunggakan pengelolaan lingkungan
                                                                                                   yang belum dibayar.

                                                                                                   Nilai jaminan yang dimiliki oleh Bank
                                                                                                   (sekitar Rp15 Miliar) lebih besar dari
                                                                                                   outstanding utang Debitur (sekitar
                                                                                                   Rp10,6 Miliar).

                                                                                                   Perseroan mendapatkan informasi
                                                                                                   bahwa tengah dilakukan penilaian
                                                                                                   oleh tim penilai eksternal (Kantor
                                                                                                   Jasa Penilai Publik) atas nilai pasar
                                                                                                   jaminan yang kemudian akan
                                                                                                   dijadikan patokan harga penjualan.



                                                             147
Page 151
                                                          Materi
                          Posisi                        Perkara dan   Ringkasan
 No.      No. Perkara               Pihak Lawan                                             Status Perkara
                        Perseroan                          Nilai       Perkara
                                                         Kerugian

                                                                                  Bahwa Perseroan sedang melakukan
                                                                                  penawaran atau pemasaran jaminan
                                                                                  yang dimiliki oleh Perseroan melalui
                                                                                  upaya lelang pada Balai Lelang dan
                                                                                  Agen Properti.



Tidak terdapat sengketa hukum, perkara dan/atau kasus yang dihadapi oleh Perseroan yang
apabila diputus dengan mengalahkan Perseroan dapat memberikan dampak negatif secara
material yang mengganggu keadaan keuangan, kelangsungan usaha Perseroan, dan rencana
pelaksanaan PMHMETD VI.

Hingga saat ini tidak terdapat pembekuan izin atau pembatalan kontrak yang dapat
mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan. Sehingga, tidak terdapat informasi/kejadian
penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan.
Disamping itu, dalam waktu 3 tahun terakhir, baik Perseroan maupun para anggota Direksi
dan Dewan Komisaris Perseroan secara pribadi tidak terlibat dalam suatu sengketa
hukum/perselisihan lain yang terjadi di luar pengadilan dimana Perseroan maupun para
anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan memperoleh teguran (somasi) dari pihak
ketiga.

Para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan secara pribadi tidak sedang terlibat
dalam suatu sengketa atau gugatan perdata dan atau perkara pidana dan atau perkara tata
usaha negara dan atau perkara ketenagakerjaan dan atau arbitrase dan atau perkara
perpajakan di dalam badan-badan peradilan serta tidak terdaftar sebagai termohon dalam
perkara kepailitan atau telah dinyatakan dalam keadaan pailit atau suatu sengketa
hukum/perselisihan lain yang terjadi di luar pengadilan dimana Perseroan memperoleh
teguran (somasi) dari pihak ketiga, yang secara material dapat berdampak negatif terhadap
kelangsungan usaha Bank dan rencana PMHMETD VI.

B.     KEGIATAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN

1.     UMUM

Pada tahun 1973 Perseroan didirikan di Jakarta dengan nama pendirian PT Finconesia. PT
Finconesia merupakan lembaga keuangan dengan komposisi pemegang saham, yaitu PT
Bank Negara Indonesia 1946, The Nomura Securities Co. Ltd, Barclays Bank International
Limited, Manufactures Hanover International Finance Corporation, The Mitsui Bank Ltd,
Banque Francaise Du Commerce Exterieur dan Commerzbank Aktiengesellchaft.

Pada tahun 1993, PT Finconesia berubah dari lembaga keuangan menjadi Bank Umum
berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 442/KMK.017/1993
tanggal 9 Maret 1993 sehingga nama Finconesia berubah menjadi PT Bank Finconesia.




                                                  148
Page 152
Pada tahun 2008, PT Bank Finconesia berubah nama menjadi PT Bank Agris berdasarkan
Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia No. 10/61/KEP.GBI/2008 tanggal 30 September
2008.

Pada tahun 2014, PT Bank Agris menjadi perusahaan publik berdasarkan surat penetapan
OJK No.S-530/D.034/2014 tanggal 11 Desember 2014, sehingga saat itu Perseroan menjadi
PT Bank Agris Tbk.

Pada tahun 2019, IBK mengakuisisi 95,79% saham PT Bank Agris Tbk sebagaimana
dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 24 tanggal 16 Januari2019. Terkait
akuisisi ini, Perseroan telah memperoleh: i) Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK No.
KEP- 228/D.03/2018 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan IBK selaku Calon
Pemegang Saham Pengendali tanggal 20 Desember 2018; dan ii) Keputusan Anggota Dewan
Komisioner OJK No. KEP- 226/D.03/2018 tentang Izin Akuisisi 95,79% Saham Perseroan oleh
IBK tanggal 20 Desember 2018.

PT Bank Agris Tbk kemudian melakukan penggabungan dengan PT Bank Mitraniaga Tbk
untuk kemudian berganti nama menjadi PT Bank IBK Indonesia Tbk. Terkait penggabungan
ini, Perseroan telah memperoleh:
- Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-142/D.03/2019 tentang Pemberian Izin
      Penggabungan Usaha (Merger) PT Bank Mitraniaga Tbk ke dalam Perseroan tanggal 14
      Agustus 2019;
- Keputusan Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK No. KEP- 71/PB.1/2019
      tentang Penetapan Penggunaan Izin Usaha atas Nama PT Bank Agris Tbk menjadi Izin
      Usaha atas Nama PT Bank IBK Indonesia Tbk tanggal 4 September 2019.

Anggaran Dasar Perseroan telah beberapa kali mengalami perubahan, yang mana perubahan
Anggaran Dasar terakhir sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Perseroan No. 142 tanggal 14 Agustus 2023, dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H.,
M.Hum., M.Kn. Notaris di Jakarta Barat, sehubungan dengan persetujuan penambahan
modal Perseroan dengan menerbitkan HMETD dalam rangka PMHMETD, dengan
memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan yang berlaku di Pasar
Modal, khususnya POJK Nomor 32/POJK.04/2015 dan POJK Nomor 14/POJK.04/2019 (”Akta
No. 142”).

Tujuan utama usaha dari penggabungan tersebut adalah menjadi bank yang sukses, besar
dan berkelanjutan dalam jangka panjang, dimana Perseroan akan berjalan bersama dengan
nasabah untuk mencapai visi Perseroan dan keberhasilan usaha nasabah.

Visi
Menjadi bank yang profesional, inovatif dan terdepan untuk UKM & Korporasi.

Misi
Perseroan akan melaksanakan beberapa misi utama sebagai berikut :
- Menyediakan layanan prima kepada nasabah dan bertumbuh bersama Nasabah
- Membangun Infrastruktur yang handal dan inovatif untuk pertumbuhan bisnis
- Menciptakan lingkungan kerja yang aman dan nyaman bagi seluruh karyawan

                                           149
Page 153
- Membangung profesionalisme kerja melalui peningkatan kapabilitas sumber daya
  manusia

Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan telah memiliki 1 (satu) kantor pusat, 1
(satu) kantor cabang utama, 11 (sebelas) kantor cabang, dan 20 (dua puluh) kantor cabang
pembantu. Tabel jaringan kantor Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                                                         Status
    No.                                       Lokasi                                                     Jangka Waktu
                                                                                       Penggunaan
Kantor Pusat
                Kantor Pusat Wisma GKBI

     1.                                                                                  Sewa       01-10-2021 s/d 30-09-2024
                Wisma GKBI Suites - 1901 Jl. Jend. Sudirman No.28, Kota Jakarta
                Pusat, 10210

Kantor Cabang Utama

                KCU Wisma GKBI

     2.                                                                                  Sewa       01-10-2021 s/d 30-09-2024
                Wisma GKBI, Suite UG-01, Jalan Jenderal Sudirman No. 28,
                Desa/Kelurahan Bendungan Hilir, Kecamatan Tanah Abang, Kota
                Jakarta Pusat

Kantor cabang

                KC Slipi:

     3.                                                                                  Sewa       01-04-2024 s/d 31-03-2026
                Wisma 77 Tower 1 Lt. 1, Jl. Letjen S. Parman Kav. 77, Slipi, Jakarta
                Barat 11410, DKI Jakarta
                KC Semarang:

     4.                                                                                  Sewa       01-03-2024 s/d 01-03-2025
                Ruko Mataram Plaza, Jl. MT. Haryono Blok A No. 9, Semarang,
                Jawa Tengah
                KC Palang Merah:

     5.                                                                                  Sewa       01-06-2023 s/d31-05-2028
                Jalan Palang Merah No.112 AAA, Desa/Kelurahan Petisah Tengah,
                Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan
                KC Palembang:

     6.                                                                                  Sewa       09-07-2023 s/d 09-07-2025
                Jl. Kol. Atmo No. 583 C-D, Palembang, Sumatera Selatan

                KC The Samator:

     7.                                                                                  Sewa       01-04-2023 s/d 31-03-2028
                Gedung The Samator 3rd Floor, Jl. Raya Kedung Baruk 26-28
                Surabaya, Jawa Timur, 60298

                KC Bandung:

     8.                                                                                  Sewa       01-12-2023 s/d 01-12-2024
                Jalan Lengkong Kecil No. 12A, Desa/Kelurahan Paledang,
                Kecamatan Lengkong, Kota Bandung
                KC Pekanbaru:

     9.                                                                                  Sewa       11-04-2024 s/d 11-04-2029
                Jalan Riau No.38G, Desa/Keluarhan Tampan, Kecamatan Payung
                Sekaki, Kota Pekanbaru, Riau



                                                                   150
Page 154
               KC Solo:

       10.                                                                              Sewa         12-10-2023 s/d 12-10-2028
               Jl. Veteran No.217, Surakarta, Jawa Tengah

               KC Teluk Betung:

       11.                                                                          Aset Perseroan        Aset Perseroan
               Jl. Ikan Tongkol 01-03, Kel. Pesawahan, Kec. Teluk Betung Selatan,
               Bandar l.ampung, Lampung
               KC Pontianak:

       12.                                                                              Sewa         15-07-2021 s/d 14-07-2026
               Jl. Ir. H. Djuanda No. 57 - 58, Pontianak, Kalimantan Barat

               KC Bali:

       13.                                                                              Sewa         26-12-2023 s/d 26-12-2028
               Jl. Raya puputan Renon, Komplek Rukan Niti mandala No 12.A &
               12 B Kec. Dangin Puri klod, Denpasar Timur, Denpasar Bali 80234.

               KCP H.R. Muhammad:

       14.                                                                              Sewa         31-10-2023 s/d 31-10-2024
               Jl. H.R. Muhammad No. 75 B, Surabaya 60189, Jawa Timur

Kantor cabang pembantu

               KCP Asia

 15.                                                                                    Sewa         13-05-2023 s/d 13-05-2028
               Jl. Asia No.93, Desa/Kelurahan Sei Rengas II, Kecamatan Medan
               Area, Kota Medan
               KCP Kelapa Gading:

       16.                                                                              Sewa         25-5-2021 s/d 24-6-2026
               Ruko Italian Walk MOI Jl. Boulevard Barat Raya Blok B No. 6, Kel.
               Kelapa Gading Barat, Kec. Kelapa Gading, Jakarta Utara, 14240

               KCP Muara Karang 1:

       17.                                                                              Sewa         15-05-2023 s/d 15-05-2025

               Jl. Muara Karang Raya Blok B.7 No. 109 Jakarta Utara, DKI Jakarta

               KCP Taman Palem:

       18.                                                                          Aset Perseroan        Aset Perseroan
               Perumahan Taman Palem Lestari Blok A11 No. 29 Cengkareng,
               Jakarta Barat 11750, DKI Jakarta
               Kantor Cabang Pembantu Rawamangun:
       19.     Pemuda Blok W Kaveling No. 706 RT. 008 RW.05 Kel Jati, Kec. Pulo         Sewa         27-08-2020 s/d 27-09-2025
               Gadung, Jakarta Timur 13220
               KCP Mangga Dua Plaza:

       20.                                                                              Sewa         14-03-2022 s/d 14-03-2027
               Mangga Dua Plaza Blok K No. 5, Jl. Mangga Dua Raya, Jakarta
               Pusat 10730
               KCP Cempaka Putih:

       21.                                                                              Sewa         08-09-2021 s/d 07-11-2025
               Jl. Let.Jend Suprapto Blok A/19, RT.012/005, Kel. Cempaka Putih
               Timur, Jakarta Pusat 10510
               KCP Pantai Indah Kapuk: (PIK):
       22.                                                                              Sewa         07-01-2021 s/d 06-02-2026



                                                                  151
Page 155
            Jl. Pantai Indah Utara 2, Metro Broadway The Gallery Blok 8 No.
            DG, Jakarta Utara, DKI Jakarta, 14460
            KCP Tanjung Duren:

      23.                                                                      Sewa   01-01-2023 s/d 01-01-2025
            Jl. Tanjung Duren Raya Blok B IV No. 74,Jakarta Barat 11470, DKI
            Jakarta
            KCP Tanah Abang:

      24.                                                                      Sewa   01-07-2021 s/d 30-06-2024
            Jl. K.H. Wahid Hasyim RT. 011 RW. 02 No. 141C, Jakarta Pusat
            10250, DKI Jakarta
            KCP Kebon Jeruk:

      25.                                                                      Sewa   15-12-2022 s/d 15-12-2025
            Rukan Kencana Niaga Blok D.1 No.3P, Kel. Meruya Utara, Kec.
            Kembangan, Jakarta Barat, DKI Jakarta
            KCP Gading Serpong:

      26.                                                                      Sewa   01-01-2024 s/d 31-12-2026
            Jl. Boulevard Gading Serpong, Ruko Alexandrite Blok ALX 3/No.10,
            Kelapa Dua, Tangerang 15810
            KCP Bekasi:

      27.                                                                      Sewa   14-08-2020 s/d 13-09-2025
            Jl.Bulevar Ahmad Yani, Ruko Cluster Graha Bulevar GB/A/10
            Bekasi, Jawa Barat 17143
            KCP Cikarang – Thamrin:

      28.                                                                      Sewa   08-11- 2019 s/d 07-01-2025
            Jl. M. H.Thamrin, Komp. Ruko Thamrin Blok B No.3 Cibatu,
            Cikarang Selatan, Kab. Bekasi, Jawa Barat 17530
            KCP Karawaci-Pinangsia

      29.                                                                      Sewa   06-12-2019 s/d 05-01-2025
            Jl. Imam Bonjol, Karawaci Office Park Blok A no. 3, Kel.
            Panunggangan Barat, Kec. Cibodas, Tangerang, Banten, 15138
            KCP Wisma Indocement:


      30.                                                                      Sewa   01-01-2024 s/d 31-12-2024
            Wisma Indocement Lt. 12, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 70-71
            Desa/Kelurahan Setiabudi, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta
            Selatan 12910
            KCP Bogor:

      31.                                                                      Sewa   26-05-2023 s/d26-06-2028
            Jl.Siliwangi No. 5 RT 02, RW 04, Kel.Sukasari, Kec. Bogor Timur,
            Kota Bogor, Jawa Barat , 16131

            KCP Sunter:
32.         Jl. Danau Sunter Utara Blok R No. 27 Jakarta Utara 14350 DKI       Sewa   01-11-2023 s/d 01-11-2024
            Jakarta
            KCP Pondok Indah:

      33.                                                                      Sewa   10-08-2020 s/d 10-09-2025
            Jl. Arteri No. 18 E, Kel Kebayoran Lama Selatan, Kec. Kebayoran
            Lama, Jakarta Selatan, 12240




                                                             152
Page 156
Rencana pengembangan jaringan kantor akan terus dilakukan sesuai dengan komitmen
Perseroan untuk memperluas pangsa pasar dan memberikan layanan terbaik bagipara
nasabah Perseroan maupun masyarakat.

Selain pengembangan jaringan kantor, Perseroan juga senantiasa melakukan pengembangan
di bidang Informasi Teknologi untuk dapat lebih memenuhi kebutuhan nasabah dan
memudahkan nasabah dalam bertransaksi, yang didukung oleh Core Banking System yang
baru.

2.   KEGIATAN USAHA

Perseroan bergerak di bidang usaha perbankan yang menawarkan aktivitas pelayanan
operasional kepada nasabah, baik simpanan maupun pinjaman. Tujuan usaha utama
Perseroan ingin menjadi bank yang lebih professional, inovatif dan terdepan untuk segmen
UKM dan Korporasi.

Perseroan memiliki visi untuk Menjadi bank yang professional, inovatif dan terdepan untuk
UKM & Korporasi, dan sesuai dengan visi tersebut, Perseroan memiliki fokus terhadap
pengembangan produk dan layanan pada sektor UKM dan Korporasi. Hal ini didukung oleh
pengalaman dan kekuatan Perseroan di bidang UKM dan korporasi dan dukungan pemegang
saham pengendali Perseroan yaitu IBK.

IBK adalah bank Pemerintah Republik Korea yang telah menjadi salah satu bank terbesar
yang mendorong dalam pertumbuhan perekonomian Republik Korea yang khususnya
membantu dalam pengembangan UKM dan Industri Kecil Menengah (IKM). Melalui
dukungan keuangan dalam pengembangan UKM, IKM, dan start-ups. IBK selalu
memprioritaskan layanan kepada para nasabahnya, melakukan inovasi dalam produk, dan
manajemin yang stabil. Dengan adanya kehadiran IBK ke dalam pasar keuangan Indonesia,
hal ini menjadi bukti atas kerjasama ekonomi yang didasari oleh kepercayaan antara
Indonesia dan Korea.

Perseroan secara aktif memasarkan produk dan layanan jasa lainnya, termasuk fasilitas
kredit. Fokus usaha Perseroan adalah pada sektor industri pengolahan, perdagangan besar
dan retail, transporatasi dan pergudangan, konstruksi, dan makanan dan minuman. Sejalan
dengan visi Perseroan, Perseroan akan terus meningkatkan pangsa pasar UMKM.

Produk dan layanan akan difokuskan untuk mencapai hal-hal berikut:

1) Strategi peningkatan pemarasan kredit berbasis kemitraan dan value chain financing
   Melakukan kerjasama berbasis kemitraan yang memanfaatkan perusahaan mitra kerja
   sama dari perusahaan besar dan asosiasi industri strategis (sepatu, elektronik, mobil, dll)
   untuk menggalakan pertumbuhan kualitatif dan kuantitatif Peningkatan kualitas kredit
   dengan bekerjasama dengan beberapa komplek industri untuk mendapatkan asset
   berkualitas. Selain itu, Peningkatan kredit UKM bersinergi dengan perusahaan terbaik
   dan melakukan value chain financing.

2) Pengembangan Layanan/Inovasi Produk

                                             153
Page 157
   Membuat produk/layanan yang sesuai dengan kebutuhan nasabah untuk ekspansi
   customer base yaitu dengan menjadi perantara penjualan asuransi kerugian dan
   mengembangkan produk simpanan dengan memberikan bunga berupa barang atau
   produk layanan. Peningkatan pelayanan digital dengan kerjasama dengan perusahaan
   fintech dengan menghubungkan fungsi feature top-up uang elektronik komersial di
   Indonesia contohnya adalah OVO, Go-Pay, ShopeePay dan Dana yang digabungkan dalam
   fitur IBK Mobile Banking dan IBK Internet Bankingyang akan diluncurkan demi
   kenyamanan nasabah. Perseroan juga akan meluncurkan beberapa produk lainnya untuk
   menyeleksi masing-masing pasar yang akan dituju dalam memasarkan produk
   perbankannya seperti Tabungan Prioritas yang akan menyasar segmen nasabah affluent
   market, tabungan anak yang menyasar segmen nasabah usia dini dan tabungan Trendy
   yang akan menyasar segmen milenial dengan mengkoneksikan produk ini pada layanan
   E-KYC (self registration).

3) Meningkatkan pendapatan berbasis biaya

   Pendapatan berbasis biaya turut serta dalam meningkatkan laba dan mengurangi BOPO.
   Oleh karena itu, Perseroan akan meningkatkan kegiatan sisi layanan, diversifikasi produk,
   jasa pembayaran gaji, bank garansi, layanan pengiriman uang dan meningkatkan produk
   keuangan lainnya. Terdapat beberapa strategi untuk meningkatkan pendapatan berbasis
   biaya (fee-based income) dimana salah satunya adalah bancassurance. Selain itu,
   Perseroan juga meningkatkan fee based income dengan memberikan pelayanan
   pembiayaan L/C dan pembiayaan pre-export, Import Usance Payable at Sight (UPAS),
   remitansi secara relaymaupun spesifik untuk TKI di Korea Selatan.

4) Meningkatkan kesadaran merek (Brand Awareness)
   Untuk meningkatkan kesadaran merek, Perseroan sebagai bank yang baru berdiri akan
   membangun kesadaran brand dengan melakukan strategi penggunaan media sosial,
   pemasaran video, pembuatan acara terkait pemasaran, memberikan sponsor untuk
   kegiatan yang memiliki target audiensi besar. Selain itu, Perseroan juga akan membuat
   merchandise sebagai media promosi Perseroan rasa terima kasih kepada nasabah.

5) Meningkatkan standar layanan
   Standar layanan merupakan titik masuk yang sangat penting dalam mendapatkan
   nasabah serta mempertahankan nasabah yang telah ada. Hal ini harus dilakukan secara
   konsisten, oleh karenanya Perseroan akan terus berusaha untuk menciptakan standar
   layanan yang optimal dan prima sehingga menjadi karakter unggulan bagi seluruh
   karyawan dalam segala aspek yang dimulai dari standarisasi etika telepon, standar cara
   berpenampilan, standar pelayanan untuk front-office, standar penjaga keamanan, dan
   standar layanan kantor cabang.

Penghimpunan Dana

Kebijakan Perseroan untuk meningkatkan penghimpunan dana dilakukan dengan
pendekatan kepada nasabah, antara lain dengan memperluas dan mengoptimalisasikan
jaringan kantor Perseroan melalui pembukaan kantor cabang dan penambahan produk baru.



                                            154
Page 158
Perseroan telah meluncurkan berbagai macam produk untuk menampung dana dari
masyarakat, antara lain:
1. Tabungan IBK
   Produk tabungan baik dalam Rupiah, USD, dan valuta asing lainnya yang menawarkan
   beberapa kelebihan dibandingkan produk sebelumnya diantaranya adalah tidak ada
   setoran awal, tidak ada saldo minimum, dan fasilitas nomorku, nomor akun tabungan
   yang dapat dipesan secara langsung.
2. Giro IBK
   Produk giro baik dalam Rupiah, USD, dan EUR yang menawarkan jasa penempatan dana
   dengan penawaran jasa menarik dan memberikan layanan gratis pemberitahuan secara
   SMS dan fasilitas nomorku.
3. Deposito IBK
   Produk penempatan dana berjangka dalam Rupiah, USD, dan valuta asing lainnya yang
   menyediakan rentang waktu sesuai dengan kebutuhan, gratis biaya pinalti dan
   menyediakan jasa Automatic Roll Over.
4. Jasa Portable IBK
   Penyediaan jasa perbankan yang nyaman untuk nasabah oleh Bank IBK Indonesia yang
   salah satunya berupa jasa portable. Portable IBK merupakian jasa dari Bank IBK Indonesia
   untuk kenyamanan jasa keuangan untuk nasabah. Dalam hal ini, Bank IBK dapat
   menyediakan jasa dimanapun nasabah berada dengan jasa portable.
5. Bancassurance
   Produk penghimpunan dana yang memberikan pelayanan terkait perlindungan terhadap
   resiko kredit seperti asuransi kerugian kredit dan asuransi jiwa kredit serta asuransi
   produk non-bank.

Berikut ini adalah tabel yang menujukkan perkembangan penghimpunan dana Perseroan
pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022:

                                                                             (dalam jutaan Rupiah)
                                                                      31 Desember
 Keterangan
                                                               2023                  2022
 Giro                                                               607.753              1.226.205
 Tabungan                                                         2.598.322              1.795.016
 Deposito                                                         5.688.316              5.358.804
 Total                                                            8.894.391              8.380.025


Pada akhir tahun 2023 mayoritas DPK adalah dalam bentuk deposito dengan kompoisi TD :
CASA adalah 64 : 36 dan perseroan akan berkomitmen untuk terus memperbaiki kompisisi
produk ini. Perseroan memahami bahwa penempatan dana dalam deposito merupakan yang
terbesar antara lain disebabkan produk ini memberikan pendapatan bunga yang lebih besar.

Berikut adalah tabel informasi pemenuhan Giro Wajib Minimum, Rasio Kewajiban
Penyediaan Modal Minimum (CAR) dan peringkat Perseroan:


      Pemenuhan Giro Wajib       Rasio Kewajiban Pemenuhan
                                                               Peringkat Tingkat Kesehatan Bank
        Minimum (GWM)                      KPMM

 Sudah Terpenuhi sesuai dengan   Sudah     Memenuhi    dari   Sesuai dengan Peraturan Otoritas
 ketentuan dari Bank Indonesia   Ketentuan    POJK     No.    Jasa Keuangan No.4/POJK.03/2016


                                              155
Page 159
     Pemenuhan Giro Wajib      Rasio Kewajiban Pemenuhan
                                                              Peringkat Tingkat Kesehatan Bank
       Minimum (GWM)                     KPMM

 PBI No. 20/3/PBI/2018 & PBI   11/POJK.03/2016 & POJK No.    tanggal 26 Januari 2016 Tentang
 21/12/PBI/2019 Tentang Giro   34/POJK.03/2016     Tentang   Penilaian Tingkat Kesehatan Bank
 Wajib Minimum sebesar Rasio   KEWAJIBAN       PENYEDIAAN    Umum dan Surat EdaranOtoritas Jasa
 GWM IDR Minimum9%, Rasio      MODAL     MINIMUM     BANK    Keuangan       No.14/SEOJK.03/2017
 PLM Minimum 6%, Rasio GWM     UMUM Minimum 9% - 10%         tanggal 17 Maret 2017 Tentang
 Valas 4%                                                    Penilaian Tingkat Kesehatan Bank
                                                             Umum

 Sampai dengan Posisi Maret    Sampai dengan Posisi Maret    Sampai dengan posisi Desember
 2024                          2024:                         2023 Masuk Kategori:

 Rasio GWM IDR: 9,04%          Rasio KPMM : 45,90%           Peringkat 2 “Baik”
 Rasio PLM: 29.79%
 Rasio GWM Valas: 4.96%




Penyaluran Dana

Perseroan telah meluncurkan berbagai macam produk penyaluran dana ke masyarakat
termasuk informasi data penyaluran kredit menurut sektor usaha serta pengungkapan
strategi perbaikan kualitas kredit dan pemenuhan batas maksimum pemberian kredit
(BPMK), pemenuhan rasio kolektibilitas Kurang Lancar, Diragukan dan Macet terhadap total
aktiva produktif (Non Performing Loans), yakni sebagai berikut:

1. Kredit Modal Kerja
   Kredit Modal Kerja dapat dibedakan sesuai dengan cara penggunaan kredit yang
   diberikan kepada debitur adalah :
   • Pinjaman Rekening Koran
   • Pinjaman Demand Loan:
      a) Demand Loan Revolving
      b) Demand Loan Non Revolving
      c) Demand Loan Diskonto
   • Pinjaman Angsuran berjangka: Installment Loan
   • Pinjaman modal kerja untuk lembaga pembiayaan (executing)

2. Kredit Investasi
   Kredit yang diberikan untuk mendukung kebutuhan dana pembiayaan investasi jangka
   panjang seperti pembelian kios, ruko, mesin, pembangunan pabrik atau pembelian
   kendaraan dan lain-lain.

3. Kredit pembiayaan bersama/Sindikasi
   Telah dilakukan nota kesepahaman untuk pertumbuhan bersama Antara PT Krakatau
   Posco dan Bank IBK Indonesia pada 8 Juni 2023 dalam bentuk pembiayaan kepada
   supplier PT Krakatau Posco yang direkomendasikan.


                                             156
Page 160
4. Kredit Konsumsi / Konsumtif / Individual:
   Kredit yang diberikan kepada perorangan, bukan dalam rangka untuk mendapatkan laba
   usaha tetapi untuk memenuhi kebutuhan pribadi.

   Kriteria debitur yang menjadi target dalam pemberian kredit ini pada umumnya adalah
   debitur mempunyai penghasilan tetap (gaji) setiap bulannya seperti pegawai, pengusaha,
   pekerja profesi (notaris, dokter dan sebagainya).

   Bentuk Kredit Konsumer/Konsumtif /Individual di antaranya:
   • Kredit Kepemilikan Kendaraan Bermotor (KKB)
   • Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
   • Kredit Multiguna (Multipurpose Loan)

5. Trade Finance
   Trade finance atau jasa pembiayaan perdagangan dari Perseroan menawarkan solusi
   pembiayaan dengan fasilitas yang ditawarkan adalah pembiayaan pre-shipment, post-
   shipment, dan pembiayaan Impor.

   Jasa ini tersedia bagi:
   • Semua cabang (KC & KCP) Bank IBK Indonesia
   • Berlaku untuk semua negara kecuali yang dikenakan sanksikhusus dari otoritas
       terkait.

   Fitur Trade Finance Bank IBK Indonesia
   Nikmati berbagai keuntungan dan kenyamanan dari Bank IBK Indonesia Trade Finance
   Service:
   • Cepat dan aman
   • Kurs dan biaya bersaing
   • Tersedia tim yang siap membantu segala kebutuhan perbankan nasabah
   • Proses same-day transaction tanpa tambahan biaya
   • Layanan tersedia untuk nasabah individu dan korporasi

   Produk Trade Finance Bank IBK Indonesia
   (i) EKSPOR
       IBK Trade Finance Services menawarkan fasilitas pembiayaan pre-shipment dan post-
       shipment untuk memenuhi kebutuhan cash flow perusahaan debitur, sebagai berikut:
       • Export Documentary Credit;
       • Transfer Letter of Credit ;
       • Negotiation;
       • Export Documentary Collection;
           D/P (Document Againts Payment)
           D/A (Document Against Acceptance)


                                           157
Page 161
   (ii) IMPOR
      Untuk memenuhi kebutuhan impor perusahaan, IBK Trade Finance Service melayani
      penerbitan berbagai jenis L/C antara lain:
      • Import Documentary Credit
      • L/C Issuance
          Sight L/C and Usance L/C
      • L/C Amendment
      • L/C settlement
      • TR (Trust Reecipt)
      • Pinjaman Impor jangka pendek untuk pelunasanbarang imporatas transaksi
          Letter of Credit importer.
      • Letter of Guarantee/Shipping Guarantee
          Jaminan tertulis dari Bank Penerbit Letter of Credit dan disampaikan oleh importir
          kepada perusahaan pengangkut atau agennya untuk mengambil barang jika
          terjadi pengiriman kargo sebelum dokumen pengiriman di terima Bank Penerbit.
       •Import Documentary Collection
         - D/P (Document against Payment)
         - D/A (Document against Acceptance)

   (iii) SKBDN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri)
      IBK juga menyediakan produk layanan SKBDN untuk kebutuhan perdagangan dalam
      negeri. Bila nasabah berada di pihak Pembeli, kami siap membantu menerbitkan
      berbagai jenis SKBDN sesuai kebutuhan Anda. Bila Anda berprofesi sebagai Penjual,
      kami menawarkan diskonto SKBDN berjangka untuk membantu kebutuhan cash flow
      nasabah.

   (iv) Standby Letter of Credit (SBLC) / Guarantee
      Adalah jaminan yang dikeluarkan oleh Issuing Bank kepada Beneficiary atas dasar
      dokumen yang sesuai dengan syarat dan kondisi SBLC/Guarantee, apabila Applicant
      gagal dalam memenuhi kontrak kerja / kesepakatan.

6. Penyaluran Kredit Menurut Sektor Usaha
   Penyaluran kredit menurut sektor usaha perseroan diantaranya sebagai berikut :
   • Sektor Industri Pengolahan
   • Perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor
   • Pengangkutan dan Perdagangan
   • Aktivitas keuangan dan asuransi

   Adapun strategi perbaikan kualitas kredit yang Perseroan lakukan adalah sebagai
   berikut:
   • Penyelesaian kredit dengan cara memberikan solusi ke debitur seperti jual jaminan,
      jual aset yg lain untuk menurunkan outstanding dan beban cash flow.
   • Penyelesaian kredit dengan cara memasarkan jaminan kepada investor-investor yang
      memiliki usaha serupa.

                                             158
Page 162
 •       Restruktur fasilitas sehingga beban cash flow berkurang.
 •       Mendorong debitur untuk menjual asset-asset nonproduktif termasuk jaminan,
         sehingga terjadi perbaikan keuangan.
 •       Penagihan secara intensif dan melakukan penawaran cessie.
 •       Merekomendasikan pembatasan-pembatasan terhadap pemberian kredit yang
         berkaitan dengan real estate. Mempertimbangkan tingkat NPL secara umum.
 •       Melakukan pemasaran asset jaminan macet dengan melibatkan pihak ketiga yang
         berpengalaman dalam hal pemasaran asset real estate (Property Consultant).
 •       Penagihan secara intensif terhadap debitur.

REMITTANCE

Perseroan menawarkan layanan pengiriman uang dalam valuta asing kepada penerima
individu maupun korporasi, baik di dalam maupun luar negeri, melalui jaringan SWIFT.
Layanan ini memberikan cara cepat dan aman untuk mengirimkan dana ke Indonesia
dengan biaya yang terjangkau.

Layanan Remittance yang tersedia adalah Outward Remittance (pengiriman valas) dan
Inward Remittance (penerimaan valas) dengan jangkauan dalam dan luar negeri. Dengan
Layanan Remittance, kiriman valas Anda sampai tujuan tepat waktu dan aman melalui
sistem yang andal. Jasa ini tersedia untuk semua cabang (KC dan KCP) Bank IBK Indonesia
serta berlaku di semua negara, kecuali yang dikenakan sanksi khusus dari otoritas terkait.

Berikut ini adalah tabel yang menunjukkan perkembangan penempatan dana dalam
bentuk pinjaman pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022:

                                                                             (dalam jutaan Rupiah)
                                                                         31 Desember
Keterangan
                                                                 2023                  2022
Pihak berelasi
Rupiah – Modal kerja                                                         -                     -
Rupiah – Konsumsi                                                       2.097                 1.996
Rupiah – Investasi                                                           -                     -
Cadangan kerugian penurunan nilai                                          (9)                  (13)
Jumlah                                                                  2.088                 1.983

Pihak ketiga
  Rupiah
     Modal kerja                                                   4.337.185             3.821.055
     Investasi                                                     1.540.179             1.277.854
     Konsumsi                                                         30.732                27.663
  Jumlah                                                           5.908.096             5.126.572

  Mata uang asing – USD
    Modal kerja                                                    2.268.371             1.722.389
    Investasi                                                      1.208.694             1.208.207
    Konsumsi                                                           3.281                 4.951
  Jumlah                                                           3.480.346             2.935.547
Jumlah pihak ketiga                                                9.388.442             8.062.119
Cadangan kerugian penurunan nilai                                  (229.247)             (214.983)
Jumlah bersih                                                      9.159.195             7.847.136

Bersih                                                             9.161.283             7.849.119


                                          159
Page 163
  Sedangkan kolektibilitas peminjaman kredit per tanggal 31 Desember 2023 dan 2022:
                                                                             (dalam jutaan Rupiah)
                                                                          31 Desember
  Kolektibilitas
                                                                  2023                  2022
  Lancar                                                            9.040.493             7.598.607
  Dalam Perhatian Khusus                                              210.697               304.981
  Kurang Lancar                                                         2.840                10.986
  Diragukan                                                             2.377                   389
  Macet                                                                 134.132             149.152
  Jumlah Kotor                                                      9.390.539             8.064.115
  Dikurangi: Cadangan Kerugian Penurunan Nilai                      (229.256)             (214.996)
  Jumlah - bersih                                                   9.161.283             7.849.119


  Berikut ini adalah tabel rasio non-performing loan pada tanggal 31 Desember 2023 dan
  2022:
                                                                 31 Desember
                               Keterangan
                                                         2023                      2022
    Jumlah kredit bermasalah
    NPL – kotor                                                 1,48%                        1,99%
    NPL – bersih                                                0,95%                        1,33%


Kebijakan Perseroan dalam proses pemberian kredit dan pengawasan kredit terdiri atas:

a) Proses Analisa dan Evaluasi Kredit

   Analisa kredit dilakukan oleh Lending officer khusus lending pada kantor cabang atau
   kantor cabang pembantu (“Capem”).

   Proses analisa kredit dituangkan dalam bentuk proposal kredit serta dilakukan mengikuti
   kebijakan dan prosedur perkreditan Perseroan, serta Peraturan dan Ketentuan Otoritas
   Jasa Keuangan. Analisakredit tetap didasarkan atas prinsip kehati-hatian dan asas
   perkreditan yang sehat.

   Kredit yang diajukan oleh Lending officer harus dievaluasi/review oleh credit reviewer
   sebelum disampaikan ke pejabat pemutus kredit atau komite kredit.

b) Kewenangan Kredit dan Persetujuan Kredit

   Setiap pengajuan kredit baru, penambahan, perubahan maupun perpanjangan
   diputuskan olehkomitekredit kantor pusat sesuai level kewenanganya.

   Persetujuan kredit diputuskan secara berjenjang sesuai dengan level kewenangannya.
   Level kewenangan memutus kredit dibagi menjadi 4 (empat) level kewenangansebagai
   berikut :
   a. Steering Credit Committee (SCC)
   b. Senior Credit Approval (SCA)
   c. Credit Approval (CA)
   d. Inferior Credit Approval (ICA)



                                                 160
Page 164
c) Pengawasan Kredit

   Sejak proposal kredit disetujui oleh komite kredit sampai dengan debitur masih memiliki
   outstanding pinjaman, pengawasan kredit dilakukan oleh account officer khusus lending,
   pimpinancabang, credit monitoring dan compliance, sehingga jika terjadi penurunan
   kualitas atas pinjaman yang diberikan dapat terdeteksi secara dini dan cepat.




                                           161
Page 165
Skema Proses Pengajuan dan Persetujuan Kredit yang diberikan sebagai berikut :




*)   Berdasarkan Keputusan Dewan Direksi PT Bank IBK Indonesia, Tbk. SKEP No. 002/DIR/VIII/21 Revisi I
     tentang Perubahan Batas Wewenang Memutus Kredit (BWMK).

                                                  162
Page 166
Adapun Proses Pengajuan dan Persetujuan Kredit adalah sebagai berikut:
11. Pengajuan awal.
    Debitur melengkapi data-data dan dokumen pengajuan kredit dan diberikan ke Lending
    Officer
12. LO mengecek kembali data yang diberikan apakah sudah lengkap atau belum. Apabila
    data belum lengkap, akan dimintakan kembali kepada debitur. Apabia sudah lengkap
    akan di mintakan laporan penilaian jaminan (LPJ) ke tim appraisal, kemudian akan
    dilakukan permintaan BI Checking melalui Loan admin, kemudian cek DHN. Setelah itu,
    jika sudah didapatkan hasilnya, LO akan membuatkan Aplikasi Kredit (AK) yg didalamnya
    terdapat analisa-analisa kredit seperti laporan keuangan, laporan arus kas dan
    sebagainya. Jika AK sudah lengkap maka data-data yang diberikan oleh debitur akan
    dikirim ke Credit Reviewer, yaituberupa proposal kredit.
13. Dilakukan peninjauan kembali oleh reviewer.
14. Memorandum atas Review pengajuan kredit akan dilanjutkan dengan checklist
    kepatuhan ke compliance.
15. Jika kredit ditolak maka Credit Review akan memberikan informasi penolakan kepada
    unit bisnis, yang akan diinfokan kepada debitur. Jika disetujui maka akan dibuatkan
    Offering Letter oleh bagian Lending Officer untuk selanjutnya menjadi dasar perjanjian
    Kredit.

Untuk dapat terwujudnya pemberian kredit dengan prinsip kehati-hatian dan asas
perkreditan yang sehat maka Perseroan memisahkan tugas, fungsi dan tanggung jawab
antara business unit, credit support (appraiser, Loan admin, reviewer & Compliance) sebagai
berikut :

a. Business Unit
   - Melakukan inisiasi dan pendekatan kepada calon debitur dan debitur existing.
   - Melakukan permintaan dan memeriksa kelengkapan data yang diserahkan oleh calon
     debitur.
   - Melakukan analisa kredit sbb :
     • Permohonan OJK SLIK (“Sistem Layanan Informasi Keuangan”) checking kepada
        loan admin dan DHN.
     • Permohonan appraisal jaminan kepada appraisal
     • Permohonan legal checking kepada loan admin
     • Permohonan legal opini bila terdapat permasalahan legal.
     • Trade checking (buyer – supplier).
     • Analisa Keuangan : R/K dan F/S
   - Membuat aplikasi kredit.
   - Membuat surat penolakan atau surat penawaran (offering letter).

b. Loan Documentation
   - Melakukan permintaan business unit seperti pengecekan OJK SLIK checking, appraisal
     jaminan dan legal checking.

                                            163
Page 167
     - Menyiapkan perjanjian kredit (dibawah tangan atau notaril), dokumen legal lainnya
       serta pengikatan jaminan.
     - Melakukan pencairan pinjaman sesuai persyaratan Komite Kredit dan ketentuan yang
       berlaku di Perseroan.

c. Credit Reviewer
   - Memprosesaplikasikredit , memeriksa kewajaran data/informasi didalam aplikasi
     kredit.
   - Melakukan evaluasi atas proposal kredit yang diajukan oleh business unit berdasarkan
     prinsip kehati-hatian.
   - Memberikan rekomendasi yang tertuang dalam credit review memorandum &
     melakukan presentasisehingga mendapatkan disposisi dari komite kredit.
   - Menjaga kualitas kredit sesuai dengan standar & ketentuan Perseroan & BI.
   - Memonitor dan mengindentifikasi atas portfolio kredit yang masih dalam keadaan
     lancar yang menunjukkan tanda-tanda bermasalah (early warning sign).

d. Compliance (kepatuhan)
   Mengeluarkan Compliance Checklist untuk melakukan pengecekan apakah permohonan
   kredit (baru dan tambahan) telah memenuhi ketentuan baik eksternal maupun internal.

     Compliance (Kepatuhan) sebagai pihak independen diharapkan dapat menjadi bahan
     masukan bagi:
     - SCC dalam pengambilan keputusan.
     - Business unit dan credit reviewdalam melakukan proses mitigasi risiko.

3.    MANAJEMEN RISIKO

Untuk menangani semakin kompleksnya produk dan aktivitas yang dihadapi Perseroan, maka
Perseroan telah membentuk komite manajemen risiko dan satuan kerja manajemen risiko
yang bertugas menetapkan kebijakan termasuk strategi manajemen risiko dan perencanaan
dalam keadaan darurat untuk menghadapi risiko yang timbul.

Penerapan Manajemen Risiko Perseroan dilaksanakan melalui pengawasan aktif oleh:
- Dewan komisaris dan direksi,
- Komite Pemantau Risiko,
- Komite Manajemen Risiko.

Organisasi Manajemen Risiko

Perseroan telah menujuk direktur kepatuhan dalam rangka penerapan manajemen risiko
yang meliputi risiko kredit, risiko pasar, risiko likuiditas, risiko hukum, risiko operasional,
risiko kepatuhan, risiko reputasi, risiko strategis dan melakukan pemantauan atas
implementasi strategi manajemen risiko yang telah direkomendasikan oleh komite
manajemen risiko dan yang telah disetujui oleh direksi.


                                              164
Page 168
Kebijakan dan Prosedur Manajemen Risiko

Untuk menyesuaikan pelaksanaan Manajemen Risiko dengan perkembangan tingkat usaha
perbankan, maka Perseroan terus mengembangkan dan meningkatkan kerangka sistem
pengelolaan risiko dan struktur pengendalian internal yang terpadu dan komprehensif,
sehingga dapat memberikan informasi mengenai adanya potensi risiko lebih awalyang
selanjutnya bisa diambil langkah-langkah untuk meminimalkan dampak yang terjadi akibat
dari risiko tersebut. Kerangka Manajemen Risiko ini dituangkan dalam kebijakan, prosedur,
limit transaksi dan kewenangan serta berbagai perangkat manajemen risiko yang berlaku di
seluruh lingkup usaha.

Kebijakan dan prosedur yang mengatur mengenai penerapan manajemen risiko tercantum
dalam Pedoman Penerapan Manajemen Risiko sesuai Surat Keputusan direksi yang
mencakup:

a. Pengawasan aktif Dewan Komisaris dan Direksi,
b. Kecukupan Kebijakan, Prosedur dan Penetapan Limit,
c. Kecukupan Proses Identifikasi, Pengukuran, Pemantauan dan Pengendalian Risiko serta
   Sistem Informasi Manajemen Risiko Sistem Pengendalian internal yang menyeluruh.
d. Sistem Pengendalian Internal

Pengelolaan Risiko

Sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan Manajemen Risiko,
maka pengelolaan risiko yang dilakukan oleh Perseroan mencakup sebagai berikut:

   1. Risiko Kredit
      Risiko kredit merupakan risiko yang timbul akibat kegagalan debitur dan/atau pihak
      lain dalam memenuhi kewajiban kepada Perseroan. Apabila jumlah kredit
      bermasalah cukup material, maka dapat menurunkan kinerja Perseroan yang pada
      akhirnya dapat menurunkan tingkat kesehatan dan pendapatan Perseroan.

       Mitigasi Risiko Kredit
       Secara berkala Perseroan memonitor risiko kredit dan berkesinambungan untuk
       memastikan bahwa kemungkinan kerugian yang terjadi akibat gagal bayar debitur
       serta pemenuhan kontrak perjanjian dapat diminimalkan,baik untuk debitur individu
       maupun kelompok atau perusahaan.

       Pengukuran kebutuhan modal untuk risiko kredit dilakukan sesuai dengan Surat
       Edaran OJK No. 42/SEOJK.03/2016 tanggal 28 September 2016 tentang Pedoman
       Perhitungan ATMR untuk Risiko Kredit dengan menggunakan Pendekatan Standar,
       besertaperubahannyaSEOJKNo.11/SEOJK.03/2018 tanggal 15 Agustus 2018.

   2. Risiko Pasar
      Risiko pasar adalah risiko kerugian pada posisi neraca danrekening administratif
      termasuk transaksi derivatif akibatperubahan secara keseluruhan dari kondisi pasar,


                                           165
Page 169
   termasuk risiko perubahan harga option risiko pasar antara lain meliputi risiko suku
   bunga, risiko nilai tukar, risiko ekuitas, dan risiko komoditas.

   Mitigasi Risiko Pasar
   Perseroan mempergunakan parameter-parameter dalam mengukur risiko pasar,
   antara lain, kemampuan Perseroan untuk menyerap potensi kerugian karena
   fluktuasi dalam nilai tukar valuta asing, kecukupan modal untuk menyerap risiko nilai
   tukar mata uang, Posisi Devisa Neto (PDN) dan kemampuan Perseroan untuk
   mengantisipasi potensi kerugian karena fluktuasi dalam nilai tukar.Perseroan juga
   secara berkala menghitung dan menjaga IRRBB (Interest Rate Risk in Banking Book)
   sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan.

   Pengukuran kebutuhan modal untuk risiko pasar dilakukan sesuai dengan Surat
   Edaran OJK No. 38/SEOJK.03/2016 tanggal 8 September 2016 tentang Pedoman
   Penggunaan Metode Standar dalam Perhitungan Kewajiban Penyediaan Modal
   Minimum Bank Umum dengan Memperhitungkan Risiko Pasar.

3. Risiko Operasional
   Risiko operasional adalah risiko yang disebabkan oleh ketidakcukupan dan/atau tidak
   berfungsinya proses internal, kesalahan manusia, fraud, kegagalan sistem, atau
   adanya kondisi eksternal yang mempengaruhi operasional Perseroan.

   Mitigasi Risiko Operasional
   Sebagai langkah mitigasi potensi risiko operasional, Perseroan telah menghitung
   kebutuhan modal agar dapat menutup risiko operasional sesuai dengan SEOJK No.
   24/SEOJK.03/2016 tanggal 14 Juli 2016 tentang Perhitungan ATMR untuk Risiko
   Operasional dengan Menggunakan Pendekatan Indikator Dasar. Selain itu, Perseroan
   telah melakukan uji coba perhitungan ATMR Risiko Operasional menggunakan
   Pendekatan Standar Basel 3 yang mengacu pada SEOJK No. 06/SEOJK.03/2020. Uji
   coba telah dilakukan sebanyak .3 (tiga) kali dan telah disampaikan ke OJK pada bulan
   Juli 2023, Oktober 2023, dan Januari 2024.

   Sejak tahun 2020, Perseroan telah memulai implementasi sistem pelaporan berbasis
   teknologi secara digital yang disediakan OJK dan BI melalui aplikasi APOLO dan
   ANTASENA. Melalui sistem ini, Perseroan diharapkan dapat meningkatkan efektivitas
   dan efisiensi penyampaian laporan. Perseroan juga terus berusaha menjaga Principles
   for The Sound Management of Operational Risk (PSMOR) dalam rangka memenuhi
   standar Basel. Peningkatan kualitas sumber daya manusia terus dilakukan secara
   berkelanjutan melalui pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan kemampuan
   dan kompetensi karyawan dalam bidangnya sehingga menjadi lebih baik dan mampu
   memitigasi risiko operasional yang mungkin terjadi.

4. Risiko Likuiditas
   Risiko likuiditas adalah risiko akibat ketidakmampuan Perseroan untuk memenuhi
   kewajiban yang jatuh tempo dari sumber pendanaan arus kas dan/atau dari aset


                                        166
Page 170
   likuid berkualitas tinggi yang dapat diagunkan, tanpa mengganggu aktivitas dan
   kondisi keuangan Perseroan. Likuiditas berkaitan dengan kemampuan Perseroan
   untuk menghimpun sejumlah tertentu dana dengan biaya tertentu dalam jangka
   waktu tertentu. Likuiditas berarti memiliki sumber dana yang cukup tersedia
   untukmemenuhi semua kewajiban pada saat jatuh temponya.

   Mitigasi Risiko Likuiditas
   Perseroan menjaga likuiditas dengan selalu mengantisipasi agarPerseroan tidak
   mengalami kesulitan likuiditas, dengan cara adanya pembatasan atau limit-limit
   tertentu, kepastian tersedianya dana pada saat nasabah akan mengambil dananya,
   ataupun pada saat akan terjadi pencairan kredit dan kewajiban- kewajiban lainnya.
   Perseroan secara harian maupun bulanan menghitung dan memenuhi rasio likuiditas
   sesuai standar Basel III yaitu rasio LCR (Liquidity Coverage Ratio) dan NSFR (Net Stabil
   Funding Ratio).
   Di sisi lain, Perseroan juga menyadari bahwa perilaku nasabah dalam melakukan
   transaksi penarikan dan penyetoran dana dapatberbeda dari pola kontraktualnya
   sehingga upaya mitigasi risiko likuiditas juga dilakukan dengan memperhatikan
   loyalitas dan perilaku nasabah. Fungsi pengelolaan likuiditas antara lain dilakukan
   melalui Assets and Liabilities Management (“ALMA”), sedangkan untuk mendukung
   efektifitas ALMA dibentuk Assets and Liabilities Committee (“ALCO”). Pertemuan
   ALCO dilakukan secara rutin 1 (satu) bulan sekali untuk memutuskan garis besar
   kebijakan yang akan ditempuh dalam pengelolaan aset dan liabilitas. ALCO akan
   menetapkan pricing untuk aset maupun liabilitas.

5. Risiko Strategik
   Risiko strategik adalah risiko yang timbul karena penetapan dan pelaksanaan strategi
   Perseroan yang tidak tepat, pengambilan keputusan bisnis yang tidak tepat atau
   kurang responsifnya Perseroan terhadap perubahan eksternal.

   Mitigasi Risiko Strategik
   Sebagai mitigasi dan pengelolaan potensi risiko stratejik, Perseroan telah membuat
   rencana bisnis yang selalu ditelaah setiap tahun ataupun melakukan revisi pada
   pertengahan tahun dan membuat rencana jangka panjang (corporate strategic plan).
   Rencana bisnis yang sudah ditetapkan selalu dikomunikasikan kepada seluruh jajaran
   pegawai dan Perseroan terus memantau perkembangan realisasi dari rencana bisnis
   tersebut.

6. Risiko Kepatuhan
   Risiko kepatuhan adalah risiko akibat Perseroan tidak mematuhi dan/ atau tidak
   melaksanakan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku. Risiko
   kepatuhan dapat disebabkan oleh kegagalan Perseroan dalam mematuhi atau
   melaksanakan peraturan perundan-undangan dan ketentuan lain yang berlaku
   seperti ketentuan Rasio Kecukupan Modal (CAR), Kualitas Aset Produktif, Penyisihan
   Penyusutan Aset Produktif dan Batas Maksimun Pemberian Kredit.

   Mitigasi Risiko Kepatuhan


                                          167
Page 171
   Dalam mengelola kepatuhan, Perseroan telah membentuk satuan kerja kepatuhan
   sesuai dengan Peraturan OJK No. 46/ POJK.03/2017 tanggal 12 Juli 2017tentang
   Pelaksanaan Fungsi Kepatuhan Bank Umum. Satuan Kerja Kepatuhan ini bertugas
   melakukan pemantauan dan memastikan bahwa Perseroan tidak melakukan
   pelanggaran terhadap ketentuan yang ada, mengkomunikasikan kebijakan, internal
   maupun eksternal kepada pejabat dan pegawai yang ada di setiap jenjang organisasi,
   melakukan analisa kepatuhan terhadap produk baru, membuat checklist
   untukpembukaan kantor cabang atau cabang pembantu baru sertachecklist
   kepatuhan permohonan kredit.

7. Risiko Hukum
   Risiko hukum adalah risiko akibat tuntutan hukum dan/atau kelemahan aspek yuridis.
   Risiko hukum lain dapat disebabkan oleh adanya tuntutan hukum, ketiadaan
   perundang-undangan yang mendukung atau kelemahan perikatan seperti tidak
   dipenuhinya syarat keabsahan kontrak.

   Mitigasi Risiko Hukum
   Pengelolaan potensi risiko hukum yang dilakukan Perseroan adalah dengan
   membentuk bagian legal yang bertugas untuk memantau segala hal yang berkaitan
   dengan kegiatan hukum untuk mengurangi risiko hukum. Penempatan pegawai di
   bagian legal telah sesuai dengan latar belakang pendidikan, dan tetap dilakukan
   peningkatan pengetahuan melalui pelatihan secara berkala.

8. Risiko Reputasi
   Risiko reputasi merupakan risiko yang dapat muncul dari adanya publikasi ataupun
   persepsi publik yang negatif yang terkait dengan kegiatan usaha Perseroan.
   Perseroan menyadari bahwa reputasi dan kepercayaan merupakan pondasi penting
   dalam industri perbankan. Hilangnya kepercayaan nasabah tersebut dapat
   berdampak langsung pada menurunnya jumlah nasabah dan pendapatan, serta
   peningkatan biaya untuk pemulihan kepercayaan masyarakat melalui aktivitas
   kehumasan.

   Mitigasi Risiko Reputasi
   Dalam mengelola risiko reputasi, Perseroan telah mempunyai unit khusus yang
   menangani pengaduan nasabah. Perseroan telah mempunyai Call Center untuk
   memudahkan nasabah dalam menyampaikan keluhan atau kendala yang dihadapi
   dan dapat dengan cepat menanggapi serta membantu nasabah menyelesaikan
   masalah tersebut. Upaya peningkatan pelayanan terhadap nasabah terus diupayakan
   untuk ditingkatkan dengan adanya pembukaan jaringankantorbaru dan kemudahan
   transaksi dengan menggunakan jaringan ATM Bersama.

9. Risiko Perekonomian Secara Makro dan Global
   Risiko ekonomi makro merupakan risiko terkait dengan perubahan faktor-faktor
   makro seperti pertumbuhan ekonomi, kemiskinan, tingkat inflasi dan lain-lain yang
   dapat mempengaruhi kondisi Perseroan. Jika perubahan pada risiko ekonomi makro
   tidak dapat dikelola oleh perusahaan maka akan berdampak pada kinerja Perseroan


                                       168
Page 172
         seperti perubahan kondisi likuiditas Perseroan, peningkatan NPL serta dampak
         finansial lainnya.

    10. Risiko Kebijakan Pemerintah
        Pemerintah merupakan regulator dari setiap industri yang ada di Indonesia. Setiap
        perubahan kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah dapat memberikan dampak
        baik secara langsung maupun tidak langsung bagi kegiatan usaha dan pendapatan
        Perseroan. Ketidakmampuan Perseroan untuk beradaptasi dengan setiap perubahan
        kebijakan akan berdampak terhadap kelangsungan usaha dan kinerja Perseroan.

Profil Risiko

Penilaian profil risiko Perseroan yang disampaikan kepada OJK dilakukan melalui proses self-
assessment untuk menghasilkan profil risiko yang terdiri dari risiko inheren dan kualitas
penerapan manajemen risiko. Penilaian risiko dilakukan kepada 8 (delapan) jenis risiko, yaitu
risiko kredit, risiko pasar, risiko likuiditas, risiko operasional, risiko stratejik, risiko kepatuhan,
risiko hukum, dan risiko reputasi. Hasil self-assessment profil risiko dengan perbandingan
posisi tahun sebelumnya diungkapkan sebagai berikut:

Berdasarkan ringkasan Penilaian profil risiko Perseroan pada 31 Desember 2023, peringkat
komposit manajemen risiko adalah Low to Moderate dengan kecenderungan stabil yang
didasarkan atas beberapa hal berikut:

                       Risiko                               Kualitas Penerapan Manajemen Risiko
 Risiko Kredit                                                         Low to Moderate
 Risiko Pasar                                                                Low
 Risiko Operasional                                                    Low to Moderate
 Risiko Likuiditas                                                     Low to Moderate
 Risiko Hukum                                                          Low to Moderate
 Risiko Kepatuhan                                                      Low to Moderate
 Risiko Strategis                                                      Low to Moderate
 Risiko Reputasi                                                       Low to Moderate


Kepatuhan

Fungsi kepatuhan adalah serangkaian tindakan atau langkah-langkah yang bersifat ex-ante
(preventif) untuk memastikan bahwa kebijakan, ketentuan, sistem, dan prosedur, serta
kegiatan usaha yang dilakukan oleh Perseroan telah sesuai dengan ketentuan, Otoritas Jasa
Keuangan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta memastikan kepatuhan
Perseroan terhadap komitmen yang dibuat oleh Perseroan kepada Otoritas Jasa Keuangan
dan/atau otoritas pengawas lain yang berwenang.

Dengan demikian fungsi kepatuhan pada Perseroan, antara lain meliputi tindakan untuk :
• Mewujudkan terlaksananya budaya kepatuhan pada semua tingkatan organisasi dan
   kegiatan usaha Perseroan.
• Mengelola risiko kepatuhan yang dihadapi oleh Perseroan, dengan mengacu pada
   ketentuan Otoritas Jasa Keuangan.



                                                  169
Page 173
•   Memastikan agar kebijakan, ketentuan, sistem dan prosedur serta kegiatan usaha yang
    dilakukan oleh Perseroan telah sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan dan
    peraturan perundang-undangan yang berlaku.
•   Memastikan kepatuhan Perseroan terhadap komitmen yang dibuat oleh Perseroan
    kepada Otoritas Jasa Keuangan dan/atauotoritas pengawas lain yang berwenang.

Dalam rangka melaksanakan fungsi kepatuhan tersebut Perseroan telah membentuk Satuan
Kerja Kepatuhan yang disupervisi oleh direktur Kepatuhan, dimana tugas dan tanggung
jawab satuan kerja kepatuhan antara lain mencakup :
• Membuat langkah-langkah dalam rangka mendukung terciptanya budaya kepatuhan
    pada seluruh kegiatan usaha Perseroan pada setiap jenjang organisasi.
• Menilai dan mengevaluasi efektivitas, kecukupan, dan kesesuaian kebijakan, ketentuan,
    sistem maupun prosedur yang dimiliki oleh Perseroan dengan peraturan perundang-
    undangan yang berlaku.
• Melakukan review dan/atau merekomendasikan pengkinian dan penyempurnaan
    kebijakan, ketentuan, sistem maupun prosedur yang dimiliki oleh Perseroan agar sesuai
    dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan dan peraturan perundang-undangan yang
    berlaku.
• Melakukan upaya-upaya untuk memastikan bahwa kebijakan, ketentuan sistem dan
    prosedur, serta kegiatan usaha Perseroan telah sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa
    Keuangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
• Melakukan tugas-tugas lainnya yang terkait dengan fungsi kepatuhan.

Disamping itu juga Perseroan telah membentuk Unit Kerja Khusus Anti Pencucian Uang dan
Pencegahan Pendanaan Terorisme (“UKK APU & PPT”) yang bertugas melakukan penerapan,
koordinasi serta memastikan bahwa program dan pencegahan pencucian uang dan
pendanaan terorisme telah dijalankan dengan baik, yaitu antara lain :
• Menerima dan melakukan analisis atas laporan transaksi keuangan mencurigakan untuk
    disampaikan kepada PPATK.
• Menyusun laporan transaksi keuangan mencurigakan dan laporan transaski keuangan
    tunai di atas Rp500 juta untuk disampaikan kepada PPATK.
• Melakukan koordinasi dan pemantauan terhadap pelaksanaan kebijakan program Anti
    Pencucian Uang (“APU”) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (“PPT”) dengan unit
    kerja terkait yang berhubungan dengan nasabah.
• Memantau pengkinian profil nasabah dan profil transaksinya termasuk identifikasi dan
    pemantauan nasabah yang dianggap risiko tinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan
    OJK No. 12/POJK.01/2017dan perubahannya Peraturan OJK No. 32/POJK.01/2019
    tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan
    Terorisme (PPT) di Sektor Jasa Keuangan.
• Menerima laporan transaksi keuangan yang berpotensi mencurigakan (red flag) dari unit
    kerja terkait yang berhubungan dengan nasabah dan melakukan analisis atas laporan
    tersebut.
• Menyusun laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan dan laporan lainnya sebagaimana
    diatur dalam undang–undang mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana
    pencucian uang untuk disampaikan kepada PPATK berdasarkan persetujuan Direktur
    yang membawahkan Fungsi Kepatuhan.


                                           170
Page 174
•    Memantau, menganalisis, dan merekomendasi kebutuhan pelatihan program APU dan
     PPT bagi seluruh pejabat dan pegawai Perseroan.

Secara umum Divisi Kepatuhan bertugas untuk memastikan bahwa pelaksanaan tata kelola
yang baik, kepatuhan, APU dan PPT serta pengawasan lainnya telah berjalan dengan baik
dan sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga dalam jangka panjang akan
menumbuhkan budaya kepatuhan pada setiap jenjang organisasi Perseroan.

4.    PELAKSANAAN TATA KELOLA YANG BAIK

Pelaksanaan tata kelola Perseroan yang baik pada industri perbankan harus senantiasa
berlandaskan pada 5 (lima) prinsip dasar, dan Perseroan telah melaksanakan 5 (lima) prinsip
dasar tersebut yaitu :
1. Transparansi (transparency), yaitu keterbukaan dalam mengemukakan informasi-
   informasi yang material dan relevan serta keterbukaan dalam proses pengambilan
   keputusan.
2. Akuntabilitas (accountability) yaitu kejelasan fungsi dan pelaksanaan pertanggungjawaban
   organisasi Perseroan sehingga pengelolaannya berjalan secara efektif.
3. Pertanggungjawaban (responsibility) yaitu kesesuaian pengelolaan Perseroan dengan
   peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip pengelolaan Bank yang
   sehat.
4. Independensi (independency) yaitu pengelolaan Perseroan secara profesional tanpa
   pengaruh/tekanan dari pihak manapun.
5. Kewajaran (fairness) yaitu keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak
   stakeholders yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan
   yang berlaku.

Dalam rangka menerapkan kelima prinsip dasar tersebut di atas, Perseroan berpedoman
pada berbagai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan yang terkait.

Perseroan telah berusaha semaksimal mungkin untuk melaksanakan prinsip-prinsip Tata
Kelola yang baik dalam setiap kegiatan usahanya pada seluruh tingkatan atau jenjang
organisasi, mulai dari Dewan Komisaris dan Direksi sampai dengan pegawai tingkat
pelaksana.

Keberadaan Komisaris Independen pada Perseroan telah tercukupi demikian pula pihak
independen pada komite-komite di tingkat Komisaris semuanya telah terpenuhi. Keberadaan
pihak-pihak independen tersebut, diharapkan dapat menciptakan check and balance,
menghindari benturan kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan tugasnya serta
melindungi kepentingan stakeholders khususnya pemilik dana dan pemegang saham
minoritas.

Perseroan melalui jajaran Dewan Komisaris, Direksi dan seluruh karyawannya mempunyai
komitmen untuk melaksanakan prinsip-prinsip Tata Kelola yang baik guna mencapai nilai-
nilai Perusahaan antara lain dengan dibuatnya Standard Operating Procedure yang mengatur
pembagian tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris dan Direksi secara jelas. Selain
berdasarkan pedoman pelaksanaan tata kelola perusahaan juga berdasarkan pada aturan-

                                            171
Page 175
     aturan internal lainnya yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
     berlaku dan mengacu kepada prinsip-prinsip Tata Kelola yang baik yang diatur oleh Otoritas
     Jasa Keuangan melalui POJK No. 55/POJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank
     Umum.

     5.   PENERAPAN KNOW YOUR CUSTOMER (“KYC”)

     Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme dilakukan
     berdasarkan Undang-undang No. 8 Tahun 2010 dan Peraturan OJK No. 8 Tahun 2023 tentang
     Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan
     Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Masal di Sektor Jasa Keuangan.
     Penerapan Program APU, PPT dan PPP SPM wajib dilaksanakan dengan menerapkan proses
     Customer Due Diligence (“CDD”) termasuk proses identifikasi, verifikasi dan pemantauan
     transaksi yang dilakukan nasabah.

     Penerapan Program APU, PPT dan PPP SPM dilakukan pada semua bagian terutama bagian
     yang berhubungan langsung dengan nasabah. Hal ini dilakukan agar Perseroan tidak
     digunakan sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme serta pendanaan
     senjata pemusnah masal oleh pengguna jasa. Selama ini penerapan program APU PPT dan
     PPP SPM telah dilaksanakan secara konsisten dan merupakan hal yang tidak terpisahkan dari
     kegiatan operasional Perseroan. Untuk aktualisasi pelaksanaan Program APU, PPT dan PPP
     SPM Perseroan senantiasa melakukan sosialisasi kepada karyawan secara berkesinambungan
     terutama karyawan yang berhubungan langsung dengan nasabah. Selain itu Perseroan
     dengan dukungan manajemen menyediakan alat bantu dalam menerapkan Program APU,
     PPT dan PPP SPM dengan sistem informasi manajemen yang memadai.

     CDD merupakan salah satu hal penting dalam Program APU, PPT dan PPP SPM. Perseroan
     menganggap bahwa CDD tidak hanya penting untuk mencegah dan memberantas pencucian
     uang dan pendanaan terorisme, namun juga penting dalam rangka penerapan prinsip kehati-
     hatian perbankan (prudent banking). Penerapan CDD membantu melindungi Perseroan dari
     berbagai risiko dalam melaksanakan bisnis, seperti risiko operasional, risiko hukum dan risiko
     reputasi. Selain itu CDD mencegah Perseroan digunakan sebagai sasaran tindak pidana,
     khususnya pencucian uang dan pendanaan terorisme serta pendanaan senjata pemusnah
     masal.

     Dalam pelaksanaan Program APU, PPT dan PPP SPM, selain dibutuhkan kesadaran pada
     setiap jenjang organisasi, Perseroan telah membentuk satu unit kerja untuk memantau
     efektifitas penerapan APU, PPT dan PPP SPM yaitu Unit Kerja Khusus APU, PPT dan PPP SPM
     yang berkedudukan di kantor pusat dan masing-masing kantor cabang. Dalam
     pelaksanaannya UKK kantor cabang selalu berkoordinasi dengan UKK kantor pusat dimana
     UKK kantor pusat menjalankan tugasnya melapor dan bertanggung jawab langsung kepada
     Direktur Kepatuhan.

6.       PEMASARAN
     Aktivitas Pemasaran yang dilakukan oleh Perseroan umumnya dilakukan pada upaya-upaya
     penghimpunan dana masyarakat dan penyaluran kredit. Aktivitas pemasaran dimulai dengan
     penyediaan produk dan program marketing yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat

                                                  172
Page 176
baik untuk penyimpanan dan investasi dana yang aman maupun kebutuhan kredit yang
diperlukan untuk peningkatan kesejahteraan dan pengembangan usaha. Kemudahan-
kemudahan dan manfaat terus ditambahkan untuk para nasabah yang mempercayakan
dananya kepada Perseroan, melalui kerjasama dengan para mitra usaha.Demikian pula
keleluasaan transaksi secara online di seluruh kantor Perseroan dapat dinikmati untuk
memudahkan layanan perbankan masyarakat. Perseroan juga ikut bekerjasama dalam
jaringan ATM Prima dan BERSAMA yang memudahkan para nasabah memenuhi kebutuhan
penarikan uang tunai secara cepat dan sarana pembayaran dan transfer yang efisien untuk
meningkatkan layanan terhadap nasabah, Perseroan juga akan mengembangkan transaksi
melalui mobile banking dan internet banking untuk meningkatkan transaksi melalui transaksi
payment point. Dengan adanya fasilitas ini diharapkan akan menambah portofolio DPK dari
Perseroan.

Pengembangan jaringan kantor dipandang oleh Perseroan sebagai bagian dari pemasaran
selain juga untuk pengembangan layanan. Lewat keberadaan lokasi kantor, masyarakat
semakin mengenal Perseroan dan lebih memudahkan untuk bertransaksi. Oleh karena itu
lokasi-lokasi jaringan kantor Perseroan berada di daerah pusat perdagangan atau area
pemukiman dengan kondisi penduduk yang memiliki tingkat kebutuhan layanan perbankan
yang tinggi serta sesuai dengan sasaran nasabah Perseroan. Penambahan lokasi kantor di
masa mendatang baik di dalam maupun di luar kota Jakarta dilakukan secara selektif
mengikuti kebutuhan jaringan usaha para nasabah dan relasinya maupun sesuai dengan
rencana bisnis Perseroan jangka panjang.

Penyaluran dana dan penghimpunan dana masyarakat juga dilakukan melalui personal
selling lewat tenaga-tenaga pemasaran yang ditempatkan di jaringan kantor Perseroan.
Pendekatan secara personal dan kekeluargaan menjadi budaya Perseroan dalam
memperoleh dan mempertahankan nasabah. Perseroan secara rutin mengadakan acara
kebersamaan dengan para nasabah. Lewat program kebersamaan ini informasi kebutuhan
para nasabah dapat diketahui secara cepat, sehingga Perseroan dapat terus
mengembangkan produk dan layanan yang dibutuhkan, serta dapat meningkatkan loyalitas
nasabah. Perseroan juga menggunakan upaya pemasaran lewat apresiasi langsung untuk
para nasabah dan karyawan internal yang memberikan referensi nasabah baru. Cara ini
cukup efektif untuk meningkatkan DPK Perseroan. Untuk peningkatan penyaluran kredit
Perseroan lebih mengutamakan kepada sasaran UKM tanpa meninggalkan market korporasi.
Penyaluran kredit banyak dilaksanakan dengan strategi permintaan referensi dari debitur-
debitur yang berjalan, sehingga kualitas kredit yang diberikan dapat dipertahankan
kelancarannya. Prinsip pemasaran penyaluran kredit adalah selektif namun kredit tetap
harus bertumbuh secara sehat dengan tingkat pertumbuhan yang wajar setiap tahunnya.
Penyaluran dana juga dikembangkan melalui program kerjasama pembiayaan investasi dan
modal kerja dengan para mitra nasabah yang bergerak dalam bisnis plasma dan inti.
PolaPenyaluran dana untuk sektor usaha produktif menempati prioritas utama dibandingkan
kredit konsumsi dari keseluruhan portofolio Perseroan.

Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan telah memiliki 1 (satu) kantor pusat, 1
(satu) kantor cabang utama, 11 (sebelas) kantor cabang dan 20 (dua puluh) kantor cabang
pembantu.


                                            173
Page 177
Segmen pasar Perseroan saat ini adalah sektor mikro, korporasi, retail dan komersil dalam
segi penyaluran kredit, sedangkan dari segi pendanaan, Perseroan memfokuskan pada
sektor nasabah individual yang dianggap memberikan pertumbuhan yang relatif lebih stabil
dan nasabah korporasi.

Sesuai dengan visi dan misi, Perseroan akan fokus pada kelima sektor ekonomi utama yaitu
sebagai berikut :
 a. Industri Pengolahan
 b. Perdagangan Besar dan Eceran
 c. Transportasi, pergudangan dan komunikasi
 d. Konstruksi
 e. Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum

Perseroan akan fokus pada kelima sektor ekonomi diatas pada tahun 2021 hingga tahun
2023, dikarenakan penyaluran terhadap sektor ekonomi tersebut diatas dapat menguatkan
pondasi bisnis Perseroan, dan berorientasi pada pertumbuhan industri.

Sejalan dengan Visi Perseroan “menjadi Bank yang profesional, inovatif, dan terdepan untuk
UKM & Korporasi”, Perseroan akan terus mendukung pemberian kredit pada sektor UMKM
yang ditunjukan dengan peningkatan porsi kredit terhadap UMKM setiap tahun nya.

7.   PERSAINGAN

Prospek kegiatan perbankan juga menunjukan perbaikan. Hal ini sejalan dukungan
pemerintah dalam suku bunga perbakan.Permintaan kredit terus mengalami perbaikan
sejalan dengan meningkatnya aktivitas korporasi dan rumah tangga. Sementara itu dari sisi
penawaran, standar penyaluran kredit terus melonggar khususnya untuk kredit investasi dan
modal kerja, seiring dengan menurunnya persepsi risiko kredit.

Namun demikian, prospek perbankan yang baik ini akan menghadapi tantangan yang lebih
besar kedepanya. Perseroan dihadapkan pada persaingan yang tidak berasal dari industri
perbankan, namun terdapat pesaing dari non-bank, fintech, dan saat ini mulai banyak
menjamur nya Bank Digital.

Hal ini membuat industri perbankan berlomba-lomba untuk dapat mentransformasikan
operasional bank untuk dapat lebih digital dan dapat memberikan jasa keungan dengan non-
tatap muka salah satunya yaitu dengan adanya Bank Digital.

Fenomena bank digital ini mulai meramaikan industri perbankan di Indonesia dengan
memberikan fitur fitur produk dan jasa perbankan yang dikemas dengan lebih mudah
diakses oleh para nasabah dimana saja dan kapan saja. Fitur ini juga terdapat di berbagai
financial technology yang menawarkan kemudahan dalam bertansaksi.

Dengan adanya fenomena ini, bank konvesional di Indonesia harus melakukan inovasi terkait
penyediaan produk dan jasa keuangan dengan cepat, dan mudah diakses dengan
mengembangkan layanan digital bank dan membuat ekosistem digital. Untuk mendorong hal


                                           174
Page 178
tersebut, maka Perseroan perlu mengkuatkan modal dasar Perseroan untu memitigasi
berbagai risiko kedepanya.

Untuk menunjang hal tersebut, OJK telah mengeluarkan peraturan No.12/POJK.03/2020
tentang konsolidasi bank umum. Terkait hal ini, seluruh bank perlu untuk meningkatkan
modal inti minimum paling sedikit tiga trilliun rupiah hingga akhir tahun 2022. Oleh karena
hal tersebut, OJK mendorong bank untuk dapat penggabungan, peleburan, atau melakukan
integrasi untuk dapat meningkatkan ketahanan bank di era pendemi ini.

Dengan adanya peraturan ini, kedepannya persaingan bank akan dititikberatkan pada
persaingan dalam produk dan layanan jasa keuangan yang inovatif dan mudah dengan
adanya digitalisasi.

8.    PROSPEK DAN STRATEGI USAHA PERSEROAN

Untuk mencapai visi dan misi, terdapat beberapa langkah strategis yang akan diambil oleh
Perseroan sebagai berikut:

     a) Menciptakan produk dan jasa Bank yang berbasis pada pelanggan dan berbasis
         antar bank.
       Perseroan akan merancang produk dan jasa yang dapat dimanfaatkan oleh nasabah
       baik melalui tatap muka maupun tanpa tatap muka yang artinya semua akan di
       dukung oleh infrasruktur IT yang mendukung bisnis Perseroan.
       i) Produk dan Layanan untuk Nasabah Ritel, terdiri dari :

                                     Produk                                   Layanan

               Simpanan            Bancassurance           Pinjaman
          -Rekening Tabungan    Bekerjasama            -
                                                                        Portable IBK
          -Rekening Giro        dengan Perusahaan
                                                                        SMS Notification
          -Tabungan Berjangka   Asuransi
                                                                        Paperless System
          -Deposito Berjangka
                                                                        Safety Deposit Box
                                                                        Nomor Cantik




       ii) Produk dan Layanan e-Banking seperti :
           -   Internet Banking (Individual dan Perusahaan)
           -   Mobile Banking (Individual dan Perusahaan)
           -   Kartu ATM/Debit

     b) Fungsi Kepatuhan
       Fungsi Kepatuhan adalah serangkaian tindakan atau langkah-langkah yang bersifat
       preventif (ex-ante) untuk memastikan bahwa kebijakan, ketentuan, sistem, dan
       prosedur, serta kegiatan usaha yang dilakukan oleh Perseroan yang sesuai dengan
       regulasi dan ketentuan (Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia) dan ketentuan


                                              175
Page 179
  peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memastikan kepatuhan
  Perseroan terhadap komitmen yang dibuat oleh Perseroan kepada Otoritas Jasa
  Keuangan dan/atau otoritas pengawas lain yang berwenang.

  Budaya Kepatuhan harus ditumbuhkan dari watu ke waktu sehingga tercipta nilai,
  perilaku, dan tindakan yang mendukung terciptanya kepatuhan terhadap ketentuan
  Regulator dan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga akan tercapai
  tata kelola bank yang baik.

  Selain itu, kepatuhan harus mampu menciptakan system kontrol internal yang baik,
  sehingga dapat membuat manajemen (Dewan Direksi, Dewan Komisaris) dan pekerja
  bekerja sesuai dengan regulasi, legislasi dan SOP dan beraktivitas sesuai dengan
  ketentuan yang berlaku. Perseroan akan berusaha yang terbaik untuk menjaga
  kontrol internal.

  Sebagai salah satu bagian dari pengendalian internal dan untuk mendukung
  pelaksanaan fungsi Kepatuhan dan penerapan Manajemen risiko, maka Departemen
  Legal Korporasi diharapkan dapat memberikan proteksi yang optimal bagi Perseroan
  dengan meminimalisasi potensi risiko hukum yang dapat terjadi.

c) Fungsi manajemen risiko
  Perseroan harus memiliki fungsi pengawasan dalam manajemen risiko yang
  menggunakan strategi dan metodologi berbasis risiko yang mendukung pengawas
  bank untuk dapat mendeteksi risiko signifikan dan untuk dapat mengukur secara
  tepat risiko untuk mendukung tingkat kesehatan bank dan efisiensi distribusi dari
  majemen sumber daya dan modal.

  Fungsi Manajemen Risiko meliputi:
  i) Pemantauan dalam implementasi dari strategi manajemen risiko.
  ii) Menciptakan budaya majemen risiko yang kuat.
  iii) Meningkatkan Fungsi dan Independensi Manajemen Risiko.
  iv) Melakukan pemeriksaan terkait aktivitas dan produk baru.
  v) Memberikan rekomendasi komite manajamen risiko, dan
  vi) Menyiapkan dan melaporkan profil risiko.

d) Fungsi manajemen
  Perseroan akan menciptakan “good management” dengan peningkatan kesehatan
  kredit, pencegahan dan mitigasi risiko, penciptaan internal sistem yang transparan,
  dan pengenalan budaya “One IBK” untuk meningkatkan kesehatan Perseroan dan
  penguatan pondasi Perseroan dalam menghadapi krisis.

e) Perbendaharaan (Treasury)
  Perseroan akan fokus pada manajemen aset dan kewajiban dan meningkatkan
  profitabilittas dengan treasury trading adapun strategi nya secara garis besar adalah
  sebagai berikut:



                                        176
Page 180
  • Optimalisasi pengelolaan aset dan liabilitas yang komprehensif untuk pertumbuhan aset
    yang berkelanjutan.
  • Strategi Asset Management Liability dalam rangka mengatasi fluktuasi pasar.
  • Memperkuat pondasi untuk pertumbuhan berkelanjutan di masa depan.

f) Kredit
   Perseroan akan focus untuk meningkatkan kredit lokal dengan melakukan dukungan
   penuh untuk cabang dan Transformasi organisasi bisnis unit. Namun demikian,
   diperlukan adanya keseimbangan pertumbuhan kredit baik dalam segmentasi kredit
   lokal, korean desk, dan sindikasi.

g) Kepuasan nasabah
  Perseroan akan menjaga kepuasan nasabah dengan cara-cara sebagai berikut:
  • Menjaga kerahasiaan data nasabah akan terjaga dengan baik dan aman.
  • Membuat produk yang menghasilkan benefit bagi nasabah secara optimal.
  • Membuat Produk dan jasa yang transparan dan mudah dipahami nasabah.
  • Menyelesaikan keluhan nasabah diselesaikan dengan cepat dan adil.
  • Meningkatkan Kualitas pelayanan yang handal, ramah dan sopan.
  • Meningkatkan Layanan call center 24 jam yang dapat diakses oleh nasabah
     perorangan ataupun perusahaan.
  • Menyediakan layanan e-Banking secara real time yang dapat diakses kapan saja
     dan dimana saja.

h) Memperkuat pengelolaan hubungan (relationship management)
  Perseroan akan meningkatkan budaya memprioritaskan kebutuhan nasabah,
  Perseroan akan menjadi Bank yang terbaik untuk hubungan ke nasabah. Kedekatan
  Perseroan tidak hanya ke nasabah tetapi juga mempunya tanggung jawab sosial
  perusahaan. Salah satu faktor yang mempengaruhi kemajuan Perseroan adalah
  eratnya hubungan Perseroan dengan nasabah. Oleh karena itu, kami akan terus
  mengupayakan agar para pimpinan kantor cabang yang merupakan ujung tombak
  marketing untuk menguasai pasar di area yang mereka pimpin serta terus
  meningkatkan Brand Awareness Perseroan di area atau kota dimana Perseroan
  berada untuk lebih dekat dengan nasabah.

i) Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility “CSR”)
   Sejalan dengan kegiatan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan atau Corporate Social
   Responsilibity (CSR), diatur pada Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang
   Perseroan Terbatas (UUPT), Perseroan berencana untuk melaksanakan kegiatan
   edukasi dan literasi di setiap kuartalnya yang akan dilaksanakan baik berasal dari
   kantor pusat dan kantor cabang. Adapun kegiatan yang dilakukan adalah secara
   umum sbb.:
   • Edukasi dan Literasi: edukasi kepada pelajar sekolah.
   •CSR: kegiatan-kegiatan yang memungkinkan karyawan Perseroan untuk dapat
   berpartisipasi termasuk namun tidak terbatas pada penanaman pohon, pelatihan,
   donasi atau kegiatan lainnya yang memungkinkan.



                                        177
Page 181
j) Pengembangan informasi teknologi
   Perseroan akan membangun Teknologi Informasi Bank yang canggih, tujuannya untuk
   mendukung aktivitas bisnis Perseroan yang optimal. Sehingga TI Perseroan akan
   kompetitif dibanding Bank lain, sehingga akan menjadi pilihan nasabah dalam
   melakukan aktivitas perbankan.
   Beberapa hal yang akan dilakukan Perseroan adalah pengembangan infrastruktur
   yang handal untuk menopang kebutuhan transaksi nasabah, pengembangan sistem
   perbankan yang dapat mencukupi kebutuhan transaksi nasbah seperti Internet
   Banking dan Mobile Banking, update sistem perbankan yang dapat mempermudah
   nasabah dalam melakukan pembayaran seperti pengembangan sistem payment
   Gatway (OVO, GOPAY, Link AJA) dan ikut serta dalam projek BI-FAST, peningkatan
   keamanan sistem agar nasabah merasa nyaman dan aman dalam bertransaksi di
   bank, seperti fitur MOTP pada sistem pembayaran, menambah sistem pembayaran
   yang mendukung QRIS agar nasabah dapat dipermudah namun aman dalam
   menjalankan transaksi pembayaran, dan juga menambah sistem E-Banking dimana
   nasabah dapat dengan mudah melakukan pembukaan rekening secara mandiri
   melalui mobile ataupun internet banking.

  Berikut adalah upaya-upaya yang dilakukan oleh Perseroan dalam pengembangan
  informasi teknologi:

   a. Melakukan pengembangan program secara mandiri oleh karyawan lokal guna
      mendukung operasional Perseroan dalam mengotomatisasi kegiatan transaksi
      maupun proses admistrasi dan pelaporan dapat berjalan dengan baik, serta
      mendukung bisnis Perseroan dalam meningkatkan penyelenggaraan layanan
      perbankan secara digital sehingga dapat membantu nasabah dalam proses
      bertransaksi.

   b. Pengimplementasian fungsi IT Quality Assurance untuk berkontribusi dalam
      proses siklus hidup pengembangan aplikasi (SDLC/Software Development
      Lifecycle) Sehingga kualitas pengujian terhadap aplikasi yang akan dikembangkan
      atau diperbaiki bisa lebih teruji dengan lebih baik.

   c. Melakukan peningkatan keamanan pada system dengan menambahkan
      perangkat sandboxing yang berfungsi untuk memfilter setiap file yang masuk
      dari pihak external kedalam system IBK melalui jalur email sehingga setiap email
      dan file yang masuk akan dipastikan keamanannya baik dari Virus maupun
      Malware.

   d. Melakukan peningkatan fungsi Monitoring system dengan memanfaatkan
      aplikasi Monitoring dan event management yang lebih mumpuni untuk dapat
      lebih akurat dan dapat dimanage oleh team keamanan informasi sehingga hasil
      monitoring terhadap system dan event yang terjadi pada system bisa digunakan
      sebagai parameter review dengan optimal.

                                       178
Page 182
       e. Menjalankan fungsi internal control yang lebih detail terhadap review system
          dan proses yang berjalan sehingga fungsi pengawasan dapat berjalan dengan
          maksimal.

       f.   Menambah kapabilitas sumber daya manusia dengan kemampuan yang
            dibutuhkan dalam mendukung operasional Perseroan dan terus meningkatkan
            kemampuan team IT baik dengan training internal maupun training external
            sehingga siap dalam menghadapi perkembangan teknologi saat ini.

    k) Sumber Daya Manusia
      Sumber daya manusia merupakan modal utama suatu perbankan. Oleh karena itu
      dalam rangka mencapai visi dan misinya, Perseroan perlu untuk melakukan
      pengembangan terhadap sumber daya manusianya sehingga tercipta SDM yang
      unggul, berintegritas tinggi dan berpegang pada budaya serta nilai-nilai perusahaan.
      Pengembangan terhadap karyawan akan dilakukan melalui pengembangan program-
      program pelatihan maupun penyusunan manajemen karir ke depannya.

    l) Modal
       IBK Korea melakukan penambahan modal yang disetor kepada Perseroan yang akan
       digunakan untuk penyaluran kredit dan pengembangan infastruktur.

    m) International Banking
      Perseroan akan memperkenalkan beberapa produk international banking terbaru
      yaitu pembiayaan pra ekspor dan Import Usance Payable at Sight (UPAS). Untuk
      menunjang transaksi perbankan internasional, Perseroan akan mulai menjalankan
      transaksi Remittance bank to bank relay dari IBK Korea ke bank lain di Indonesia dan
      mengembangkan outward remittance currency yang sebelumnya hanya 2 mata uang
      (Euro (EUR) dan US Dollar (USD)) menjadi 7 Mata Uang dengan 5 tambahan Mata
      Uang yaitu (Korean Won (KRW), Singapore Dollar (SGD), China Yuan Renminbi (CNY),
      Japanese Yen (JPY), and Pound sterling (GBP). Selain itu, Perseroan juga akan
      memproses transaksi LC Reimburse (Bill Discount) serta akan mengadopsi Centralized
      Paperless Transactions dalam menjalankan transaksi international banking
      kedepannya.



Prospek Usaha
(sumber: data Bank Indonesia, 2022)

Prospek Usaha Indonesia memperlihatkan proskpek yang menjanjikan setelah pemulihan
paca pandemi Covid-19 . Hal ini diperlihatkan dengan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada
Kuartal IV-2022 sebesar 5.01% (yoy) and in cumulative 5.30% dengan pertumbuhan tertinggi
pada transportasi dan pergudangan serta akomodasi dan makanan minuman. Namun
demikian, peningkatan Inflasi masih menghantui perekonomian di Indonesia akibat gejolak


                                           179
Page 183
harga volatile food yang saat ini inflasi IHK (yoy) sebesar 5.51%. Selain itu, trend kenaikan
suku bunga the FED membuat Bank Indonesia meningkatkan suku bunga BI 7 Day RR menjadi
5.75%.

Kinerja sektor industri memperlihatkan perlambatan walaupun masih berada di level
ekspansi sebesar 50.06%, terdapat pelemahan pada sektor industri pengolahan dengan sub
sektor Barang Kayu dan Hasil Hutan, Pupuk Kimia dan Bahan dari Karet, dan Logam Dasar
Besi dan Baja. Pada tahun awal tahun 2023, diperkirakan sektor industri akan meningkat
dengan subsektor tertinggi yaitu tekstil, barang kulit dam alas kaki, logam dasar besi dan
baja, dan kertas dan barang cetakan. Sub-Sektor industriyang menjadi fokus pemerintah
Indonesia untuk mendukung program pemerintah “Making Indonesia 4.0” adalah makanan
dan minuman, tekstil dan fashion, otomotif, kimia, dan elektronik.

Selain itu sektor ekonomi lainya meperlihatkan penurunan diantarnya adalah konstruksi,
perdagangan, hotel dan restoran, dan pengangkutan dan komunikasi, dan Jasa. Sektor yang
diperkirakan meningkat diantaranya adalah sektor pertanian, perkebunan, peternakan,
kehutanan, dan perikanan, sektor pertambahan dan penggalian, sektor industri pengolahan,
sektor listrik, gas dan air bersih, pengangkutan dan komunikasi, serta keuangan, real estate,
dan jasa perusahaan.

Kinerja sektor perbankan untuk penyaluran kredit sebesar 6.42 triliun Rupiah, dan dana
pihak ketiga sebesar 7.97 trilliun rupiah. Sedangkan dari sisi penerimaan, sektor perbankan
mencatatkan laba sebesar 233.63 trilliun rupiah pada November 2022. Walaupun industri
perbankan dinilai stabil, Industri perbankan perlu bersiap mengenai permberhentian
restrukturisasi kredit di Maret 2023, dan berubah menjadi dukungan pada sektor sektor
tertentu diantaranya adalah segmen UMKM, Sektor Penyedia Akomodasi dan Makan Minum
dan Industri yang menyerap tenaga kerja secara besar diantaranya adalah sub sektor industri
lapangan kerja besar, dan alas kaki.

Di tahun 2023, industri perbankan diprediksikan permintaan kredit akan menurun akibat
peningkatan suku bunga dan volatilitas nilai tukar, dan berakhirnya restrukturisasi Covid
yang berakhir akan meningkatkan NPL, sehingga Perseroan memerlukan strategi yang
berfokus pada manajemen kualitas aset.

Secara umum, prospek usaha di Indonesia di Tahun 2023 memiliki prospek yang cukup baik,
namun demikian perlu diwaspadai terkait gejolak harga administrated price yang berdampak
pada inflasi dan selnajutnya dapat meningkatkan suku bunga, sehingga risiko peningkatan
NPL meningkat. Oleh karena hal tersebut, diperlukan adanya peningkatan likuiditas
Perseroan dengan melakukan capital injection.




                                             180
Page 184
IX.    EKUITAS

Tabel berikut ini menggambarkan perkembangan posisi ekuitas Perseroan berasal dari
laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan tanggal 31 Desember 2023 dan 2022.

Laporan keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 telah diaudit
berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) oleh
Kantor Akuntan Publik Suharli, Sugiharto & Rekan (member of SW International) dengan
Laporan Auditor Independen No. 00271/2.1315/AU.1/07/0995-3/1/V/2024 yang
ditandatangani oleh Michell Suharli, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP. 0995) pada
tanggal 29 Mei 2024 dengan opini audit tanpa modifikasian.

                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                  31 Desember
      Keterangan
                                                                          2023                    2022
      Modal saham                                                            3.778.320             2.764.954
      Tambahan modal disetor                                                   903.284               906.080
      Dana setoran modal                                                     1.000.000             1.000.000
      Pengukuran kembali atas program imbalan pasti                              (103)                   874
      Kerugian yang belum direalisasi atas aset keuangan yang di ukur
        pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain - bersih          (16.247)            (23.773)
      Saldo laba (defisit)
        Ditentukan penggunaannya                                                   400                    400
        Tidak ditentukan penggunaannya                                       (295.182)              (478.477)
      Jumlah                                                                5.370.472              4.170.058
      Dikurangi modal saham dibeli kembali                                        (1.793)                (1.793)
      Jumlah Ekuitas                                                        5.368.679              4.168.265


Tambahan modal disetor disajikan setelah memperhitungkan biaya emisi.

Berikut ringkasan sejarah permodalan dan kepemilikan saham Perseroan sejak tahun 2022:

Akta 62/2022

Berdasarkan Akta No. 62/2022 Perseroan setuju untuk meningkatkan Modal Dasar menjadi
sebagai berikut:

        Modal Dasar                          :                             Rp 3.800.000.000.000
        Modal Ditempatkan                    :                             Rp 1.766.649.204.800
        Modal Disetor                        :                             Rp 1.766.649.204.800


Modal Dasar Perseroan tersebut terbagi atas 38.000.000.000 saham dengan nilai nominal
Rp100 per saham.

Akta 109/2022

Berdasarkan Akta No. 109/2022, Perseroan setuju untuk menambah Modal Ditempatkan dan
Disetor Perseroan menjadi sebagai berikut:
        Modal Dasar                          :                             Rp 3.800.000.000.000
        Modal Ditempatkan                    :                             Rp 2.764.953.571.100



                                                                181
Page 185
            Modal Disetor                      :                                              Rp 2.764.953.571.100


Modal Dasar Perseroan tersebut terbagi atas 38.000.000.000 saham dengan nilai nominal
Rp100 per saham.

Akta 36/2023

Berdasarkan Akta No. 36/2023, Perseroan setuju untuk menambah Modal Dasar Perseroan
menjadi sebagai berikut:

            Modal Dasar                        :                                              Rp 6.000.000.000.000
            Modal Ditempatkan                  :                                              Rp 2.764.953.571.100
            Modal Disetor                      :                                              Rp 2.764.953.571.100


Modal Dasar Perseroan tersebut terbagi atas 60.000.000.000 saham dengan nilai nominal
Rp100 per saham.

Akta 142/2023

Berdasarkan Akta No. 142/2023, Perseroan setuju untuk menambah Modal Ditempatkan dan
Disetor Perseroan dengan menerbitkan HMETD dalam rangka PMHMETD menjadi sebagai
berikut:

            Modal Dasar                        :                                              Rp 6.000.000.000.000
            Modal Ditempatkan                  :                                              Rp 3.778.320.406.500
            Modal Disetor                      :                                              Rp 3.778.320.406.500




Perseroan telah mengajukan Pernyataan Pendaftaran kepada Dewan Komisioner Kepala
Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK dalam rangka PMHMETD VI kepada masyarakat
sejumlah 11.706.543.991,- (sebelas miliar tujuh ratus enam juta lima ratus empat puluh tiga
ribu sembilan ratus sembilan puluh satu) dengan nilai nominal Rp 100,- (seratus Rupiah) per
saham dan harga penawaran Rp 100,- (seratus Rupiah) setiap Saham, yang harus tersedia
dananya pada RDN pemesan sesuai dengan jumlah pesanan yang dilakukan melalui Sistem
Penawaran dananya pada RDN pemesan sesuai dengan jumlah pesanan yang dilakukan
melalui Sistem Penawaran Umum Elektronik. Nilai dari PMHMETD VI secara keseluruhan
sebesar Rp 1.170.654.399.100,- (satu triliun seratus tujuh puluh miliar enam ratus lima puluh
empat juta tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu seratus Rupiah).

Jika diasumsikan PMHMETD VI telah terjadi pada tanggal 31 Desember 2023 maka proforma
struktur permodalan Perseroan pada tanggal tersebut adalah sebagai berikut:
                                                                                                                (dalam jutaan Rupiah)
                                                                       Pengukuran
                               Modal       Tambahan    Dana                            Penghasilan
                                                                       Kembali atas                                   Saham
          Uraian            ditempatkan      Modal    Setoran                         Komprehensif     Saldo Laba               Total Ekuitas
                                                                         Program                                     Treasury
                             dan disetor    Disetor    Modal                           Lain - Bersih
                                                                      Imbalan Pasti
 Posisi Ekuitas menurut
 laporan keuangan per
 tanggal 31 Desember
 2023 dengan nilai
                             3.778.320      903.284   1.000.000              (103)         (16.247)    (294.782)      (1.793)    5.368.679
 nominal per saham Rp
 100 per saham




                                                                182
Page 186
                                                                       Pengukuran
                             Modal       Tambahan      Dana                            Penghasilan
                                                                       Kembali atas                                      Saham
         Uraian           ditempatkan      Modal      Setoran                         Komprehensif         Saldo Laba                  Total Ekuitas
                                                                         Program                                        Treasury
                           dan disetor    Disetor      Modal                           Lain - Bersih
                                                                      Imbalan Pasti
Sebanyak-banyaknya
11.706.543.991saham
dari PMHMETD VI
dengan nilai nominal Rp
100 setiap saham dengan
harga penawaran sebesar
Rp100 setiap saham         1.170.654                 (1.000.000)                  -                    -            -              -       170.654
Biaya Emisi                          -     (2.975)              -                 -                    -            -              -        (2.975)
Proforma Ekuitas pada
tanggal 31 Desember
2023 setelah PMHMETD
VI                         4.948.974      900.309               -            (103)         (16.247)        (294.782)     (1.793)        5.536.358




                                                                183
Page 187
X.     KEBIJAKAN DIVIDEN

Seluruh saham Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh, termasuk Saham Baru
yang dikeluarkan dalam rangka PMHMETD VI ini mempunyai hak yang sama dan sederajat
dalam segala hal dengan pemegang saham lama termasuk hak atas dividen sesuai dengan
ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, keputusan
mengenai pembagian dividen ditetapkan berdasarkan keputusan pemegang saham pada
RUPS Tahunan berdasarkan rekomendasi direksi. Perseroan dapat membagikan dividen pada
tahun di mana Perseroan mencatatkan saldo laba ditahan positif dan setelah dikurangi
dengan cadangan berdasarkan UUPT.

Anggaran dasar Perseroan memperbolehkan pembagian dividen interim dengan ketentuan
pembagian tersebut tidak menyebabkan kekayaan bersih Perseroan lebih kecil dari modal
ditempatkan dan disetor ditambah cadangan wajib. Pembagian dividen interim tersebut
tidak boleh mengganggu atau menyebabkan Perseroan tidak dapat memenuhi kewajibannya
pada kreditor atau mengganggu kegiatan Perseroan. Pembagian atas dividen interim
ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi Perseroan setelah mendapatkan persetujuan dari
Dewan Komisaris Perseroan. Jika pada akhir tahun keuangan Perseroan mengalami kerugian,
dividen interim yang telah dibagikan harus dikembalikan oleh para pemegang saham kepada
Perseroan. Dalam hal pemegang saham tidak dapat mengembalikan dividen interim, maka
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan akan bertanggung jawab secara tanggung renteng
atas kerugian Perseroan.

Manajemen Perseroan merencanakan kebijakan pembagian dividen kepada pemegang
saham Perseroan dalam jumlah hingga 30% (tiga puluh persen) dari laba bersih setelah
dikurangi penyisihan untuk cadangan tahun buku 2024 dengan mempertimbangkan faktor-
faktor antara lain meliputi (i) tingkat kesehatan keuangan Perseroan; (ii) posisi permodalan
Perseroan saat ini; (iii) target dalam proyeksi kecukupan modal di masa depan; (iv)
kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku; (v) rencana dan prospek usaha Perseroan di
masa depan; (vi) hal-hal lain yang dipandang relevan oleh Direksi Perseroan. Perseroan juga
memastikan bahwa untuk setiap rencana pembagian dividen tidak memiliki dampak yang
merugikan kinerja keuangan maupun profil risiko Perseroan.

Perseroan berencana untuk membagikan dividen kepada pemegang saham pada tahun 2024
untuk tahun buku yang berakhir tanggal 31 Desember 2023 setelah mempertimbangkan
kinerja dan kondisi keuangan Perseroan dan pemenuhan atas peraturan yang mengatur
tentang kecukupan modal inti, dan tanpa mengurangi hak dari RUPS tahunan untuk
menentukan lain sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.

Pembayaran dividen dapat dilakukan dalam bentuk pembayaran secara tunai, penerbitan
saham dividen atau kombinasi dari keduanya.

Direksi dapat mengubah kebijakan dividen sewaktu-waktu sepanjang mendapat persetujuan
dari para pemegang saham dalam RUPS.


                                            184
Page 188
Perseroan tidak memiliki negative covenant sehubungan dengan pembatasan pihak ketiga
dalam rangka pembagian dividen.

Sejak Laporan Keuangan Tahun Buku 2019 atau kurang lebih sejak Penambahan Modal
dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I, Perseroan tidak membagikan
dividen kepada pemegang saham. Hal ini dikarenakan selama 4 tahun Perseroan masih
memiliki saldo laba negatif sampai dengan laporan keuangan tahun buku 2023.




                                        185
Page 189
XI.    PERPAJAKAN

A. PERPAJAKAN ATAS TRANSAKSI PENJUALAN SAHAM DI BURSA EFEK

Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek diatur di
dalam:
• Pasal 4 ayat (2) huruf c Undang-Undang No. 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang - Undang No. 36 tahun 2008 (UU
    Pajak Penghasilan);
• Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1994 tertanggal 23 Desember 1994 tentang Pajak
    Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek sebagaimana
    telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1997 tertanggal 29
    Mei 1997;
• Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 282/KMK.04/1997 tertanggal 20
    Juni 1997 tentang Pelaksanaan Pemungutan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari
    Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek;
• Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-07/PJ.42/1995 tertanggal 21 Februari 1995
    tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham
    di Bursa Efek sebagaimana telah diubah dengan SE-06/PJ.4/1997 tertanggal 27 Juni 1997.

Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek, ditetapkan
sebagai berikut:
1. Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari transaksi
    penjualan saham di bursa efek dipungut Pajak Penghasilan sebesar 0,1% dari jumlah
    bruto nilai transaksi penjualan saham dan bersifat final. Pembayaran dilakukan dengan
    cara pemotongan oleh penyelenggara bursa efek melalui perantara pedagang efek pada
    saat pelunasan transaksi penjualan saham.
2. Pemilik saham pendiri dikenakan tambahan Pajak Penghasilan sebesar 0,5% bersifat final
    dari seluruh nilai saham pendiri yang dimilikinya pada saat Penawaran Umum Perdana
    (Initial Public Offering/IPO). Besarnya nilai saham tersebut adalah nilai saham Perseroan
    pada saat IPO. Penyetoran tambahan Pajak Penghasilan atas saham pendiri wajib
    dilakukan oleh Perseroan atas nama pemilik saham pendiri sebelum penjualan saham
    pendiri, selambat-lambatnya satu (1) bulan setelah saham tersebut diperdagangkan di
    Bursa Efek Indonesia (BEI).Yang dimaksud dengan “pendiri” adalah orang pribadi atau
    badan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan Terbatas atau
    tercantum dalam anggaran dasar Perseroan Terbatas sebelum Pernyataan Pendaftaran
    yang diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam rangka IPO menjadi efektif.
3. Pemilik saham pendiri diberikan kemudahan untuk memenuhi kewajiban pajaknya
    berdasarkan perhitungan sendiri sesuai ketentuan di atas. Namun apabila pemilik saham
    pendiri memilih untuk tidak memanfaatkan kemudahan sebagaimana dimaksud dalam
    butir 2 tersebut di atas, maka atas penghasilan dari transaksi penjualan saham pendiri
    dikenakan Pajak Penghasilan sesuai dengan tarif yang berlaku umum berdasarkan Pasal
    17 UU Pajak Penghasilan.




                                             186
Page 190
B. PERPAJAKAN ATAS DIVIDEN

Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf f UU Pajak Penghasilan, dividen atau bagian laba yang
diterima oleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha
milik negara atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang
didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dikecualikan dari objek pajak penghasilan
dengan syarat:

1. Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan
2. Bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang
   menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling
   rendah 25% dari jumlah modal yang disetor.

Dividen dari saham yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya disahkan
Menteri Keuangan dari penanaman modal pada perseroan terbatas yang tercatat pada bursa
efek di Indonesia dikecualikan dari objek pajak penghasilan sesuai dengan Pasal 4 ayat (3)
huruf h UU Pajak Penghasilan dan Peraturan Menteri Keuangan No. 234/PMK.03/2009
tertanggal 29 Desember 2009 tentang Bidang Penanaman Modal Tertentu yang Memberikan
Penghasilan kepada Dana Pensiun yang Dikecualikan sebagai Objek Pajak Penghasilan.

Dividen yang dibayarkan atau disediakan untuk dibayarkan atau telah jatuh tempo
pembayarannya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, selain yang
diatur di dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f dan huruf h UU Pajak Penghasilan tersebut di atas,
dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar 15% dari jumlah bruto dividen oleh pihak yang
wajib membayarkan (Perseroan). Sesuai Pasal 23 ayat (1) huruf a UU Pajak Penghasilan,
dalam hal Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh dividen tidak memiliki Nomor
Pokok Wajib Pajak, besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% dari pada tarif pajak
yang seharusnya dikenakan sehingga menjadi sebesar 30% dari jumlah bruto dividen.

Dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dikenakan
Pajak Penghasilan sebesar 10% dari jumlah bruto dan bersifat final sesuai dengan Pasal 17
ayat (2) huruf c UU Pajak Penghasilan dan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2009
tertanggal 9 Februari 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Dividen yang Diterima atau
Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri. Selanjutnya, sesuai dengan Pasal 2
Peraturan Menteri Keuangan No. 111/PMK.03/2010 tertanggal 14 Juni 2010 tentang Tata
Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Dividen yang Diterima
atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, pengenaan Pajak Penghasilan yang
bersifat final sebesar 10% tersebut dilakukan melalui pemotongan oleh pihak yang
membayar atau pihak lain yang ditunjuk selaku pembayar dividen pada saat dividen
disediakan untuk dibayarkan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan
Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha, pengecualian penghasilan berupa
dividen atau penghasilan lain dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (3) huruf f Undang-Undang Pajak Penghasilan berlaku untuk dividen atau
penghasilan lain yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak orang pribadi dan badan
dalam negeri sejak diundangkannya Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

                                            187
Page 191
Dividen yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan tersebut merupakan dividen yang
dibagikan berdasarkan rapat umum pemegang saham atau dividen interim sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk rapat sejenis dan mekanisme
pembagian dividen sejenis.

Dividen yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo
pembayarannya oleh Perseroan kepada Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) dipotong Pajak
Penghasilan dengan tarif 20% sesuai dengan Pasal 26 ayat (1) huruf a UU Pajak Penghasilan
atau dipotong Pajak Penghasilan berdasarkan tarif yang lebih rendah dalam hal pembayaran
dilakukan kepada pemilik manfaat (Beneficial Owner) dari dividen yang juga merupakan
penduduk suatu negara yang telah menandatangani Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda
(“P3B”) dengan Indonesia sepanjang tidak terjadi penyalahgunaan P3B sebagaimana diatur
di dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-62/PJ/2009 tertanggal 5 November 2009
tentang Pencegahan Penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2010
tertanggal 30 April 2010.

Dalam rangka penerapan tarif sesuai ketentuan P3B, WPLN juga diwajibkan untuk memenuhi
persyaratan administratif sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-
61/PJ/2009 tertanggal 5 November 2009 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal
Pajak No. PER-24/PJ/2010 tertanggal 30 April 2010, termasuk menyampaikan Surat
Keterangan Domisili (SKD)/Certificate of Tax Residence dalam format sebagai berikut:
1. Form DGT-1 untuk WPLN selain yang tercantum di nomor 2 di bawah ini.
2. Form DGT-2 untuk WPLN bank, WPLN yang berbentuk dana pensiun yang pendiriannya
    sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di negara mitra P3B Indonesia dan
    merupakan subjek pajak di negara mitra P3B Indonesia dan WPLN yang menerima atau
    memperoleh penghasilan melalui kustodian sehubungan dengan penghasilan dari
    transaksi pengalihan saham atau obligasi yang diperdagangkan atau dilaporkan di pasar
    modal di Indonesia selain bunga dan dividen.
3. Form SKD yang lazim disahkan atau diterbitkan oleh negara mitra P3B dapat digunakan
    dalam hal pejabat yang berwenang di negara mitra P3B tidak berkenan menandatangani
    Form DGT-1/Form DGT-2. Form SKD tersebut diterbitkan menggunakan Bahasa Inggris
    dan harus memenuhi persyaratan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4)
    Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-24/PJ/2010. Dalam hal ini, WPLN penerima
    penghasilan harus tetap melengkapi Form DGT-1/Form DGT-2 tersebut dan
    menandatanganinya pada tempat yang telah disediakan.

Form DGT-1/Form DGT-2 tersebut harus disampaikan sebelum berakhirnya batas waktu
penyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnya pajak.

C. PERPAJAKAN UNTUK PERSEROAN

Sebagai Wajib Pajak secara umum Perseroan memiliki kewajiban perpajakan untuk Pajak
Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Bumi dan Bangunan. Perseroan telah
memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan


                                           188
Page 192
perpajakan yang berlaku. Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak
memiliki tunggakan pajak.

Calon pembeli saham dalam PMHMETD VI ini diharapkan untuk berkonsultasi dengan
konsultan pajak masing-masing mengenai akibat perpajakan yang timbul dari pembelian,
pemilikan maupun penjualan saham yang dibeli melalui PMHMETD VI.




                                         189
Page 193
XII.   LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang membantu dan berperan dalam
pelaksanaan Penawaran Umum Saham ini adalah sebagai berikut :

KONSULTAN HUKUM

Ali Budiardjo, Nugroho, Reksodiputro
Graha CIMB Niaga, Lt. 24
Jl. Jend. Sudirman Kav. 58
Jakarta, Indonesia

Nama rekan         : Chandrawati Dewi, S.H.
STTD               : STTD.KH-111/PM.2/2018 tanggal 16 Mei 2018
Keanggotaan Asosiasi :     Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. Anggota 201019
Pedoman kerja :   Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal Lampiran dari Keputusan
                           Himpunan      Konsultan     Hukum      Pasar Modal     No.
                           Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 10 November 2021 tentang
                           Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal Standar Profesi
                           Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal.
Surat Penunjukan     :     No. 071/DIR/I/24 tanggal 30 Januari 2024

Tugas dan kewajiban pokok :

Tugas utama dari Konsultan Hukum dalam rangka PMHMETD VI ini adalah melakukan
pemeriksaan dan penelitian dari segi hukum dan memberikan laporan pemeriksaan dari segi
hukum atas fakta yang ada mengenai Perseroan yang disampaikan oleh Perseroan atau pihak
terkait lainnya kepada Konsultan Hukum, sesuai dengan Standar Profesi dan peraturan Pasar
Modal yang berlaku. Hasil pemeriksaan dari segi hukum telah dimuat dalam Laporan Uji
Tuntas yang menjadi dasar Pendapat Hukum yang diberikan secara obyektif dan mandiri
sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang Pasar Modal, serta guna meneliti informasi
yang dimuat dalam Prospektus sepanjang menyangkut aspek-aspek hukum, sebagaimana
diharuskan dalam rangka penerapan prinsip-prinsip keterbukaan informasi dan transparansi
yang berhubungan dengan suatu penawaran umum.

AKUNTAN PUBLIK

KAP Suharli, Sugiharto & Rekan
UOB Plaza Lantai 34, JL. MH Thamrin Kav 8-10
Jakarta 10230, Indonesia

Nama rekan         : Michell Suharli, CPA
STTD               : STTD.AP-516/PM.22/2018
Keanggotaan Asosiasi :      AP.0995
Pedoman kerja :   Standar Profesional Akuntan Publik yang diterbitkan oleh IAPI dan
                            Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia (PSAK,
                            ISAK, Peraturan Bank Indonesia dan Peraturan Bapepam –

                                           190
Page 194
                              LK/OJK No. VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan
                              Laporan Keuangan Emitem atau Perusahaan Publik.
Surat Penunjukan          :   No. 014/SSR-HO/IBK-RIGHTS/MS/I-2024tanggal 11 Januari
                              2024

Tugas dan kewajiban pokok :

Tugas pokok akuntan publik dalam PMHMETD VI ini adalah untuk melaksanakan audit
berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia. Standar
tersebut mengharuskan akuntan publik untuk mematuhi ketentuan etika serta
merencanakan dan melaksanakan audit untuk memperoleh keyakinan memadai tentang
apakah laporan keuangan Perseroan bebas dari kesalahan penyajian material. Suatu audit
melibatkan pelaksanaan prosedur untuk memperoleh bukti audit tentang angka-angka dan
pengungkapan dalam laporan keuangan. Prosedur yang dipilih bergantung pada
pertimbangan akuntan publik, termasuk penilaian atas risiko kesalahan penyajian material
dalam laporan keuangan, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan. Dalam
melakukan penilaian risiko tersebut, akuntan publik mempertimbangkan pengendalian
internal yang relevan dengan penyusunan dan penyajian wajar laporan keuangan Perseroan
untuk merancang prosedur audit yang tepat sesuai dengan kondisinya, tetapi bukan untuk
tujuan menyatakan opini atas keefektivitasan pengendalian internal Perseroan. Suatu audit
juga mencakup pengevaluasian atas ketepatan kebijakan akuntansi yang digunakan dan
kewajaran estimasi akuntansi yang dibuat oleh manajemen Perseroan, serta pengevaluasian
atas penyajian laporan keuangan secara keseluruhan.

NOTARIS

Christina Dwi Utami, S.H, M.Hum, M.Kn.
Jl. K.H. Zainul Arifin No. 2, Komp. Ketapang Indah Blok B-2, No. 4-5
Jakarta Barat 11140, Indonesia

STTD                 :        STTD.N-29/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 6 Februari 2023
Keanggotaan Asosiasi :        060.2.021.150152
Pedoman kerja        :        Undang-Undang nomor 30 tahun 2014 tentang Jabatan Notaris
                              sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 2 tahun
                              2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 30 tahun
                              2014 tentang Jabatan Notaris dan Kode Etik Ikatan Notaris
                              Indonesia.
Surat Penunjukan      :       1110/SI.Not/XII/2023 tanggal 6 Desember 2023

Tugas dan kewajiban pokok :

Tugas utama Notaris dalam PMHMETD VI ini adalah untuk menyiapkan dan membuatkan
akta-akta perjanjian dan membuat Berita Acara RUPSLB sehubungan dengan PMHMETD VI
ini, sesuai dengan peraturan jabatan dan kode etik Notaris.




                                              191
Page 195
BIRO ADMINISTRASI EFEK (“BAE”)

PT. Adimitra Jasa Korpora
Kirana Boutique Office Blok F3 No 5, Jl. Kirana Avenue III
Kelapa Gading, Jakarta Utara

Ijin usaha sebagai BAE:       KEP-41/D.04/2014 tanggal 19 September 2014
Keanggotaan Asosiasi :        Asosiasi Biro Administrasi Efek Indonesia (ABI).
Surat Penunjukan      :       CA025/AGRS/122023 tanggal 04 Desember 2023

Tugas dan kewajiban pokok :

Tugas dan tanggung jawab BAE dalam PMHMETD VI ini, sesuai dengan Standar Profesi dan
peraturan Pasar Modal yang berlaku, antara lain menentukan DPS yang berhak HMETD,
mendistribusikan Sertifikat Bukti HMETD atau HMETD dalam bentuk elektronik ke dalam
Penitipan Kolektif di KSEI, menerima permohonan pelaksanaan HMETD, dan melakukan
rekonsiliasi dana atas pembayaran permohonan tersebut dengan bank yang ditunjuk oleh
Perseroan, melakukan proses penjatahan atas pemesanan pembelian Saham Tambahan,
melaksanakan proses penerbitan dan pendistribusian saham dalam bentuk warkat maupun
dalam bentuk elektronik ke dalam Penitipan Kolektif di KSEI serta melaksanakan proses
pendistribusian Formulir Konfirmasi Penjatahan dan pengembalian uang pemesanan
pembelian saham kepada Perseroan serta menyusun laporan PMHMETD VI sesuai dengan
peraturan yang berlaku.

Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangkaPMHMETD VI ini
menyatakan tidak ada hubungan Afiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan
Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUPM.




                                              192
Page 196
XIII. TATA CARA PEMESANAN SAHAM

Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD VI ini diterbitkan berdasarkan HMETD
sebagaimana dimaksud dalam POJK 32/2015. Perseroan telah menunjuk PT Adimitra Jasa
Korpora sebagai pelaksana pengelolaan administrasi saham dan sebagai agen pelaksana,
sebagaimana termuat dalam Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham.

1. PEMESAN YANG BERHAK

Para pemegang saham yang namanya tercatat dalam DPS pada tanggal 10 Juli 2024 pukul
16.00 WIB berhak untuk mengajukan pembelian Saham Baru dalam rangka PMHMETD VI ini
dengan ketentuan bahwa setiap pemegang saham yang memiliki 100 (seratus) Saham Lama
berhak memperoleh 31 (tiga puluh satu) HMETD, dimana 1 (satu) HMETD memberikan hak
kepada pemegangnya untuk membeli 1 (satu) Saham Baru dengan nilai nominal Rp100,-
(seratus Rupiah) setiap saham, dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp 100,- (seratus Rupiah)
per saham yang harus dibayar penuh pada saat pengajuan pemesanan pembelian saham.

Pemesan yang berhak untuk membeli Saham Baru adalah para pemegang HMETD yang sah,
yaitu:
a. para pemegang Sertifikat Bukti HMETD yang namanya tercantum dalam Sertifikat
    HMETD atau yang memperoleh HMETD secara sah sesuai ketentuan perundang-
    undangan yang berlaku; atau
b. para pemegang HMETD elektronik yang tercatat dalam Penitipan Kolektif KSEI sampai
    dengan tanggal terakhir periode perdagangan HMETD.

Pemesan dapat terdiri dari perorangan dan/atau lembaga/badan hukum indonesia/asing
sebagaimana dalam UUPM.

Untuk memperlancar serta terpenuhinya jadwal pendaftaran pemegang saham yang berhak
maka bagi pemegang saham di luar Penitipan Kolektif KSEI (warkat) yang belum terdaftar
dalam DPS Perseroan dan akan menggunakan haknya untuk memperoleh HMETD disarankan
untuk mendaftar di BAE Perseroan sebelum batas akhir pendaftaran pemegang saham yaitu
tanggal 10 Juli 2024 pukul 16.00 WIB.

2. DISTRIBUSI HMETD

   a. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan
      Kolektif di KSEI, HMETD akan didistribusikan secara elektronik melalui Rekening Efek
      Anggota Bursa atau Bank Kustodian masing-masing di KSEI selambat-lambatnya 1
      (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Pencatatan pada DPS Perseroan yang berhak atas
      HMETD, yaitu tanggal 11 Juli 2024. Prospektus dan petunjuk pelaksanaan akan
      diunggah dalam situs web Perseroan www.ibk.co.id dan situs web Bursa Efek
      Indonesia www.idx.co.id.

   b. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem
      Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan akan menerbitkan SBHMETD atas nama


                                           193
Page 197
       Pemegang Saham Yang Berhak. Para Pemegang Saham Yang Berhak dapat
       menghubungi BAE melalui email ke opr@adimitra-jk.co.id dengan menyebutkan (i)
       nama, (ii) alamat, (iii) nomor rekening bank dari pemegang saham yang akan
       digunakan untuk membayar pembelian saham dan melampirkan

       -   Copy KTP
       -   Copy surat kolektif saham atas nama pemegang saham

                             Biro Administrasi Efek Perseroan
                                  PT Adimitra Jasa Korpora
                                  KIRANA BOUTIQUE OFFICE
                             Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5
                            Kelapa Gading – Jakarta Utara 14250
                     Telp: 021-29745222 (Hunting) Fax: 021-29289961
                                  Mobile: +62 817 4831438
                                Email: opr@adimitra-jk.co.id

Dalam kondisi pandemi ini disarankan agar pemegang saham mengkonversi saham warkat
menjadi saham tanpa warkat dan dimasukkan dalam pentipan kolektif KSEI.

3. PENDAFTARANPELAKSANAANHMETD

Para Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI yang akan melaksanakan HMETD-
nya wajib mengajukan permohonan pelaksanaan melalui Anggota Bursa/Bank Kustodian
yang ditunjuk sebagai pengelola efeknya. Selanjutnya Anggota Bursa/Bank Kustodian
melakukan permohonan atau instruksi pelaksanaan (exercise) melalui sistem Central
Depository-Book Entry Settlement System (“C-BEST”) sesuai dengan prosedur yang telah
ditetapkan oleh KSEI. Dalam melakukan instruksi pelaksanaan, Anggota Bursa/Bank
Kustodian harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
i) Pemegang HMETD harus menyediakan dana pelaksanaan HMETD pada saat mengajukan
    permohonan tersebut;
ii) Kecukupan HMETD dan dana pembayaran atas pelaksanaan HMETD harus telah tersedia
    di dalam rekening efek Pemegang HMETD yang melakukan pelaksanaan.

1 (satu) Hari Kerja berikutnya KSEI akan menyampaikan daftar Pemegang HMETD dalam
Penitipan Kolektif di KSEI yang melaksanakan haknya dan menyetorkan dana pembayaran
pelaksanaan HMETD tersebut ke rekening Bank Perseroan Saham Tambahan hasil
pelaksanaan HMETD akan didistribusikan oleh Perseroan/BAE Perseroan dalam bentuk
elektronik ke rekening yang telah ditentukan oleh KSEI untuk selanjutnya didistribusikan ke
masing-masing rekening efek Pemegang HMETD yang bersangkutan yang melaksanakan
haknya oleh KSEI. Saham Tambahan hasil pelaksanaan akan didistribusikan Perseroan/BAE
Perseroan selambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan pelaksanaan diterima dari
KSEI dan dana pembayaran telah diterima dengan baik (in good funds) di rekening bank
Perseroan.




                                            194
Page 198
Para Pemegang HMETD dalam bentuk warkat/SBHMETD yang akan melaksanakan HMETD-
nya harus mengajukan permohonan pelaksanaan HMETD kepada BAE Perseroan, dengan
mengirimkan scan copy melalui email kepada BAE dokumen sebagai berikut:
- SBHMETD yang telah ditandatangani dan diisi lengkap;
- Bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening
   Perseroan dari bank tempat menyetorkan pembayaran yang mencantumkan nama
   penyetor; dan
- KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan), atau fotokopi anggaran dasar
   dan lampiran susunan direksi/pengurus (bagi lembaga / badan hukum).

Pemegang HMETD akan diarahkan untuk menerima Saham Tambahan hasil pelaksanaan
dalam bentuk elektronik dengan membuka sub rekening efek di perusahaan efek dan/atau
bank kustodian partisipan KSEI; dan BAE akan memberikan informasi proses pembukaan sub
rekening efek yang diperlukan.

Perseroan akan menerbitkan saham hasil pelaksanaan HMETD dalam bentuk fisik SKS jika
pemegang SBHMETD tidak menginginkan saham hasil pelaksanaannya dimasukkan dalam
Penitipan Kolektif di KSEI.

Setiap dan semua biaya konversi atas pengalihan saham Perseroan dalam bentuk warkat
menjadi bentuk elektronik dan/atau sebaliknya dari bentuk elektronik menjadi bentuk
warkat harus dibayar dan ditanggung sepenuhnya oleh Pemegang Saham yang
bersangkutan.

Pendaftaran pelaksanaan HMETD dapat dilakukan mulai tanggal 12 Juli 2024 sampai dengan
tanggal 25 Juli 2024 pada hari dan jam kerja (Senin s/d Jumat, 09.00-16.00 WIB).

Bilamana pengisian SBHMETD tidak sesuai dengan petunjuk/syarat-syarat pemesanan saham
yang tercantum dalam SBHMETD dan Prospektus, maka hal ini dapat mengakibatkan
penolakan pemesanan. HMETD hanya dianggap telah dilaksanakan pada saat pembayaran
tersebut telah terbukti diterima dengan baik (in good funds) di rekening bank Perseroan
sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam syarat-syarat pembelian.

4. PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM TAMBAHAN

Pemegang saham yang tidak menjual HMETD-nya atau pembeli/pemegang HMETD yang
namanya tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD atau pemegang HMETD dalam Penitipan
Kolektif di KSEI dapat memesan Saham Baru melebihi hak yang dimilikinya dengan cara
mengisi kolom pemesanan pembelian Saham Tambahan yang telah disediakan pada
Sertifikat Bukti HMETD dan atau FPPS Tambahan dalam jumlah sekurang-kurangnya 100
(seratus) saham atau kelipatannya.

Pemegang HMETD dalam bentuk warkat/SBHMETD yang menginginkan Saham Tambahan
hasil pelaksanaannya dalam bentuk elektronik harus mengajukan permohonan kepada BAE
Perseroan melalui Anggota Bursa/Bank Kustodian. Sedangkan Pemegang HMETD dalam
bentuk warkat yang tetap menginginkan saham hasil pelaksanaannya dalam bentuk
warkat/fisik SKS dapat mengajukan sendiri permohonan kepada BAE Perseroan.

                                          195
Page 199
a. Bagi pemegang HMETD dalam bentuk warkat/Sertifikat Bukti HMETD yang menginginkan
   Saham Baru hasil penjatahannya dalam bentuk elektronik harus mengajukan
   permohonan kepada BAE Perseroan melalui Anggota Bursa/Bank Kustodian dengan
   menyerahkan dokumen sebagai berikut:

   -   Asli Sertifikat Bukti HMETD yang telah diisi lengkap dan benar;
   -   Asli surat kuasa dari pemegang HMETD kepada Anggota Bursa/Bank Kustodian untuk
       mengajukan permohonan pemesanan pembelian Saham Tambahan dan melakukan
       pengelolaan efek atas Saham Baru hasil penjatahan dalam Penitipan Kolektif di KSEI
       dan kuasa lainnya yang mungkin diberikan sehubungan dengan pemesanan
       pembelian Saham Tambahan atas nama pemberi kuasa;
   -   Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan) atau fotokopi
       anggaran dasar dan lampiran susunan direksi/pengurus yang berhak mewakili (bagi
       lembaga/badan hukum);
   -   Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening
       Perseroan dari bank tempat menyetorkan pembayaran;
   -   Asli Formulir Penyetoran Efek yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi lengkap untuk
       keperluan pendistribusian Saham Baru hasil pelaksanaan oleh BAE Perseroan;
   -   Pelaksanaan tambahan ke dalam elektronik akan dikenakan biaya sebesar tarif di BAE
       Perseroan per Sertifikat Bukti HMETD.

b. Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI, mengisi dan menyerahkan FPPS
   Tambahan yang telah didistribusikan kepada BAE Perseroan melalui Anggota Bursa/Bank
   Kustodian yang menjadi partisipan KSEI dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

   -   Asli instruksi pelaksanaan (exercise) yang telah berhasil (settled) dilakukan melalui
       sistem C-BEST yang sesuai atas nama pemegang HMETD tersebut (khusus bagi
       pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI yang telah melaksanakan haknya
       melalui sistem C-BEST);
   -   Asli Formulir Penyetoran Efek yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi lengkap untuk
       keperluan pendistribusian Saham Baru hasil pelaksanaan oleh BAE Perseroan;
   -   Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening
       Perseroan dari bank tempat menyetorkan pembayaran.

c. Bagi pemegang HMETD dalam bentuk warkat/Sertifikat Bukti HMETD yang menginginkan
   Saham Baru hasil penjatahannya tetap dalam bentuk warkat/fisik SKS harus mengajukan
   permohonan kepada BAE Perseroan dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut:

   -   Asli Sertifikat Bukti HMETDyang telah diisi dengan lengkap dan benar;
   -   Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan), atau fotokopi
       anggaran dasar dan lampiran susunan direksi/pengurus yang berhak mewakili (bagi
       lembaga/badan hukum);
   -   Asli surat kuasa yang sah (jika dikuasakan) bermaterai Rp10.000 (sepuluh ribu
       Rupiah) dilampiri dengan fotokopi KTP/Paspor/KITAS dari pemberi dan penerima
       kuasa;


                                            196
Page 200
   -   Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening
       Perseroan dari bank tempat menyetorkan pembayaran.

Seluruh proses atau mekanisme pemesanan dan pembelian saham Perseroan selama masa
penawaran dilakukan secara hybrid. Biro Administrasi Efek hanya akan melayani pemesanan
dengan prosedur sebagai berikut:
- Pemesan dapat melakukan permintaan formulir pesan tambah dengan mengirimkan
    email permintaan ke alamat opr@adimitra-jk.co.id dengan subject “PERMINTAAN FORM
    PESAN TAMBAH”;
- Email yang akan diikutkan dalam proses pemesanan adalah email yang diterima pada
    pukul 09.00 - 15.00 WIB;
- Pengembalian formulir pesanan tambahan harus datang langsung ke kantor BAE;
- Pengembalian harus Melampirkan syarat syarat antara lain fotocopy KTP, bukti
    penebusan right dari KSEI dan bukti transfer pemesanan tambahan,beserta denga Form
    penyetoran efek dari KSEI (dalam bentuk soft copy).

Pemesan akan mendapatkan email balasan yang berisikan:
- Konfirmasi penerimaan dokumen;
- Informasi tolakan karena persyaratan tidak lengkap. Pemesanan pembelian saham yang
   dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut tidak akan dilayani. Setiap
   pemesan saham harus telah memiliki rekening efek pada perusahaan efek/bank
   kustodian yang telah menjadi Pemegang Rekening pada KSEI.

Pembayaran atas pemesanan pembelian Saham Tambahan tersebut dapat dilaksanakan dan
harus telah diterima pada rekening bank Perseroan sebagaimana tercantum pada Sub Bab
Persyaratan Pembayaran dalam Bab ini selambat-lambatnya pada tanggal 29 Juli 2024 dalam
keadaan baik (in good funds). Pemesanan yang tidak memenuhi petunjuk sesuai dengan
ketentuan pemesanan dapat mengakibatkan penolakan pemesanan.

5. PENJATAHAN PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM TAMBAHAN

Penjatahan pemesanan pembelian Saham Tambahan akan dilakukan pada tanggal 30 Juli
2024 dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Bila jumlah seluruh Saham Baru yang dipesan termasuk pemesanan pembelian Saham
   Tambahan tidak melebihi jumlah seluruh Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD
   VI ini maka seluruh pesanan atas Saham Tambahan akan dipenuhi.

b. Bila jumlah seluruh Saham Baru yang dipesan, termasuk pemesanan pembelian Saham
   Tambahan melebihi jumlah seluruh Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD VI ini
   maka kepada pemesan yang melakukan pemesanan pembelian Saham Tambahan akan
   diberlakukan sistem penjatahan secara proporsional berdasarkan atas jumlah HMETD
   yang telah dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham atau pemegang bukti
   HMETD yang meminta pemesanan pembelian Saham Tambahan.




                                          197
Page 201
Perseroan akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai
kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12,
Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April 2003 tentang
Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian
Saham Bonus dan POJK 32/2015 paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penjatahan.

6. PERSYARATAN PEMBAYARAN

Pembayaran pemesanan pembelian saham dalam rangka PMHMETD VI yang permohonan
pemesanannya diajukan langsung kepada BAE Perseroan harus dibayar penuh dalam mata
uang Rupiah atau USD pada saat pengajuan pemesanan secara tunai atau cek, wesel atau
bilyet giro, atau pemindahbukuan (transfer) dengan mencantumkan nomor Sertifikat Bukti
HMETD atau nomor FPPS Tambahan. Pembayaran dapat disetor ke rekening Perseroan yaitu:

                              PT Bank IBK Indonesia Tbk.
                    Cabang : KCU – Wisma GKBI Bank IBK Indonesia
                         No. rekening : 0100 001313 00 002
                         Atas Nama : PUT Bank IBK Indonesia

Semua cek dan wesel bank akan segera dicairkan pada saat diterima. Bilamana pada saat
pencairan cek dan wesel bank tersebut ditolak oleh bank, maka pemesanan pembelian
saham yang bersangkutan dianggap batal. Bila pembayaran dilakukan dengan cek atau
pemindahbukuan atau bilyet giro, maka tanggal pembayaran dihitung berdasarkan tanggal
penerimaan cek/pemindahbukuan/giro yang dananya telah diterima dengan baik (in good
funds) di rekening bank Perseroan tersebut di atas.

Untuk pembelian Saham Tambahan, pembayaran dilakukan pada hari pemesanan yang
mana pembayaran tersebut harus diterima dengan baik (in good funds) dalam rekening bank
Perseroan tersebut di atas paling lambat tanggal 29 Juli 2024.

Segala biaya yang mungkin timbul dalam rangka pembelian saham dalam rangka PMHMETD
VI ini menjadi beban pemesan. Pemesanan saham akan dibatalkan jika persyaratan
pembayaran tidak dipenuhi.

7. BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM

Pada saat penerimaan pengajuan pemesanan pembelian saham, BAE atas nama Perseroan
akan menyampaikan kepada para pemohon bukti tanda terima pemesanan saham yang
merupakan bagian dari HMETD, yang telah dicap dan ditandatangani sebagai bukti
permohonan. Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI akan mendapat
konfirmasi atas permohonan pelaksanaan HMETD dari sistem C-BEST di KSEI melalui
Pemegang Rekening KSEI.

8. PEMBATALAN PEMESANAN SAHAM BARU

Perseroan berhak untuk membatalkan pemesanan Saham Baru secara keseluruhan atau
sebagian dengan memperhatikan persyaratan yang berlaku. Pemberitahuan mengenai

                                           198
Page 202
pembatalan pemesanan Saham Baru akan diumumkan bersamaan dengan pengumuman
penjatahan pemesanan pembelian Saham Tambahan.

Hal-hal yang dapat menyebabkan dibatalkannya pemesanan saham antara lain:

a. Pengisian Sertifikat Bukti HMETD atau FPPS Tambahan tidak sesuai dengan
   petunjuk/syarat-syarat pemesanan saham yang tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD
   atau FPPS Tambahan dan Prospektus.
b. Persyaratan pembayaran tidak terpenuhi.
c. Persyaratan kelengkapan dokumen permohonan tidak terpenuhi.

9. PENGEMBALIAN UANG PESANAN PEMBELIAN SAHAM

Dalam hal tidak terpenuhinya sebagian atau seluruhnya dari pemesanan pembelian Saham
Tambahan maka Perseroan akan mengembalikan sebagian atau seluruh uang pemesanan
tersebut dengan menggunakan cek/transfer atas nama pemesan. Pengembalian uang
pemesanan saham tersebut dilakukan maksimal 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal
penjatahan dan dapat diambil oleh pemesan atau kuasanya di kantor BAE pada hari dan jam
kerja (Senin - Jumat pukul 9.00 - 15.00 WIB).

Uang pengembalian pemesanan saham hanya bisa diambil oleh pemesan atau kuasanya
dengan menunjukkan Formulir Konfirmasi Penjatahan, asli KTP/Paspor/KITAS yang masih
berlaku (bagi perorangan), fotokopi anggaran dasar dan perubahannya yang terakhir serta
susunan pengurus terbaru (bagi badan hukum/lembaga) serta asli surat kuasa yang telah
ditandatangani di atas materai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) dengan menunjukkan asli dan
menyerahkan fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku dari pemberi dan penerima
kuasa (bagi yang dikuasakan).

Pengembalian uang pemesanan saham yang melampaui 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal
penjatahan akan disertai bunga yang diperhitungkan mulai Hari Kerja ketiga setelah tanggal
penjatahan sampai dengan tanggal pengembalian uang.

Besar bunga atas keterlambatan pengembalian uang pemesanan saham tersebut dihitung
sebesar rata-rata tingkat suku bunga deposito 1 (satu) bulan sesuai dengan maksimum
bunga deposito Bank Indonesia yang berlaku pada saat pengembalian. Perseroan tidak
memberikan bunga atas keterlambatan pengembalian uang pemesanan saham apabila
keterlambatan tersebut disebabkan oleh pemesan yang tidak mengambil uang
pengembalian sesuai dengan waktu yang ditentukan.

Bagi pemesan saham dalam Penitipan Kolektif KSEI maka uang pemesanan akan
dikembalikan ke dalam Rekening Efek yang melakukan permohonan tersebut oleh KSEI.

10. PENYERAHAN SURAT KOLEKTIF SAHAM HASIL PELAKSANAAN HMETD DAN PENGKREDITAN KE REKENING
    EFEK

Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD bagi pemesan yang melaksanakan HMETD sesuai
dengan haknya melalui KSEI akan dikreditkan pada Rekening Efek dalam 2 (dua) Hari Kerja

                                           199
Page 203
setelah permohonan pelaksanaan HMETD diterima dari KSEI dan dana pembayaran telah
diterima dengan baik (in good funds) di rekening Perseroan.

Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD bagi pemegang HMETD dalam bentuk warkat yang
melaksanakan HMETD sesuai haknya akan mendapatkan SKS atau saham dalam bentuk
warkat selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan diterima oleh BAE
Perseroan dan dana pembayaran telah diterima dengan baik (in good funds) oleh Perseroan.

Adapun Saham Baru hasil penjatahan atas pemesanan pembelian Saham Tambahan dapat
diambil dalam bentuk SKS atau dapat didistribusikan secara elektronik ke dalam Penitipan
Kolektif KSEI selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah proses penjatahan.

11. ALOKASI TERHADAP HMETD YANG TIDAK DILAKSANAKAN

Jika seluruh Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD VI setelah dikurangi Komitmen
IBK tidak seluruhnya diambil oleh Pemegang Saham Perseroan lainnya atau pemegang bukti
HMETD yang berhak, maka sisa Saham Baru akan dialokasikan kepada Pemegang Saham
Perseroan lainnya yang telah melaksanakan haknya dan melakukan pemesanan Saham Baru
tambahan sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD secara proporsional
dengan ketentuan: (i) bila jumlah seluruh Saham Baru yang dipesan termasuk pemesanan
Saham Baru tambahan tidak melebihi jumlah seluruh saham yang ditawarkan dalam
PMHMETD VI ini, maka sisanya akan dialokasikan kepada pemegang saham atau pemegang
bukti HMETD lainnya yang melakukan pemesanan lebih besar dari haknya secara
proporsional berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing
pemegang saham atau pemegang bukti HMETD yang memesan Saham Tambahan. Jika masih
terdapat sisa saham dari jumlah yang ditawarkan, maka sisa saham tersebut tidak akan
dikeluarkan Perseroan dari portepel.




                                          200
Page 204
XIV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS                      DAN       FORMULIR     PEMESANAN
     PEMBELIAN SAHAM

Perseroan telah mengumumkan informasi penting berkaitan dengan PMHMETD VI ini
melalui iklan melalui website Perseroan dan website BEI.

•   Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI,
    HMETD akan didistribukan secara elektronik melalui Rekening Efek Anggota Bursa atau
    Bank Kustodian masing-masing di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah
    tanggal pencatatan pada DPS yang berhak atas HMETD, yaitu tanggal 11 Juli 2024.
    Prospektus dan petunjuk pelaksanaan akan didistribusikan oleh Perseroan kepada KSEI
    dan dapat diperoleh oleh pemegang saham dari masing-masing Anggota Bursa atau Bank
    Kustodiannya.

•   Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif
    di KSEI, Perseroan akan menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD atas nama pemegang
    saham.

Sertifikat Bukti HMETD, Prospektus, FPPS Tambahan dan formulir lainnya dapat diambil
langsung oleh pemegang saham Perseroan yang tercatat dalam DPS Perseroan mulai tanggal
12 Juli 2024 sampai dengan 25 Juli 2024 pada hari dan jam kerja (Senin - Jumat pukul 9.00 -
15.00 WIB) dengan menyerahkan bukti jati diri yang sah (KTP/Paspor/KITAS) dan
menyerahkan fotokopinya serta asli surat kuasa bagi yang tidak bisa mengambil sendiri pada
BAE Perseroan di:

                                  PT Adimitra Jasa Korpora
                                Rukan Kirana Boutique Office
                             Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5
                                        Kelapa Gading
                                     Jakarta Utara 14250
                                Telp: 021-29745222 (hunting)
                                      Fax: 021-29289961
                                E-mail: opr@adimitra-jk.co.id

Apabila pemegang saham Perseroan yang namanya dengan sah tercatat dalam DPS
Perseroan per tanggal 10 Juli 2024 belum menerima atau mengambil Sertifikat Bukti HMETD,
Prospektus, FPPS Tambahan dan formulir lainnya dan tidak menghubungi BAE Perseroan,
maka setiap dan segala risiko ataupun kerugian yang mungkin timbul bukan menjadi
tanggung jawab Perseroan ataupun BAE Perseroan, melainkan sepenuhnya merupakan
tanggung jawab para pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.

HMETD dalam bentuk elektronik akan didistribusikan ke dalam Rekening Efek KSEI atau
didistribusikan kepada pemegang saham melalui Pemegang Rekening KSEI.




                                             201
Page 205
XV.    INFORMASI TAMBAHAN


Apabila terdapat hal-hal yang kurang jelas dari Prospektus ini atau apabila pemegang saham
menginginkan tambahan informasi sehubungan dengan PMHMETD VI ini, para pemegang
saham dipersilahkan untuk menghubungi:


                               PT Bank IBK Indonesia Tbk.

                                Wisma GKBI Suite UG-01
                                Jl. Jend. Sudirman No. 28
                                Jakarta 10210, Indonesia

                               Telepon: +62 21 5790 8888
                               Faksimili: +62 21 5790 6888
                                 Email: corsec@ibk.co.id
                                 Website: www.ibk.co.id




                                           202

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.47 MB
Published11 Jul 2024
Pages205
Characters665,875
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 198 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BANK IBK INDONESIA TBK. · Komisaris Independen p.1 ×79
linked org Industrial Bank of Korea p.1 ×33
linked person Michell Suharli p.19 ×11
linked org Bank Central Asia Tbk p.36 ×11
linked person Oh In Taek · Anggota p.40 ×12
linked org PT Oto Multiartha p.68
linked org Nomura Securities p.79 ×2
linked org International Finance Corporation p.79 ×2
linked person Damal Bayu Utama p.86 ×7
linked org Bank Permata Tbk p.96 ×2
linked org Bank Danamon Indonesia Tbk p.101 ×2
linked org PT. Bank HSBC Indonesia p.101
linked org Bank INA Perdana Tbk. p.101 ×4
linked person Gaguk Hartadi p.104 ×6
linked person Dharmansyah Djalins p.105 ×4
linked org Bank Artha Graha Internasional Tbk p.105 ×2
linked org Bank Danamon p.108 ×4
linked org PT Bank QNB Indonesia p.111 ×3
linked person Andreas Mikhael Sumual p.113 ×2
linked org PT HM Sampoerna p.113 ×3
linked person Andreas M. Sumual · Anggota p.119 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×11
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×30
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×12
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.8 ×2
possible person Dr. Irawan Soerodjo SH · Notaris p.15 ×4
possible org Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk p.36 ×18
possible person Hardi Sasmita p.67
possible org PT Samator p.67
possible org Bank MUFG · Direktur p.97
possible org PT Bank Rakyat Indonesia p.108 ×3
unresolved org PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA p.1 ×5
unresolved org Indonesia p.2 ×3
unresolved org PT Anugrah Cipta Mould Indonesia p.2 ×9
unresolved org PT Bumi Indawa Niaga p.3 ×9
unresolved org PT KGI Sekuritas Indonesia p.3 ×3
unresolved org Bank Indonesia p.6 ×55
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.6 ×5
unresolved org Bapepam p.6 ×6
unresolved org Pengawas Pasar Modal p.6
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan p.6 ×2
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.6 ×4
unresolved org Kementerian Keuangan p.6
unresolved org Bank Agris Tbk. p.10 ×21
unresolved org PT Finconesia p.14 ×7
unresolved person Kartini Muljadi · Notaris p.14 ×5
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.14 ×2
unresolved org Pengadilan Negeri p.14 ×2
unresolved org PT Bank Finconesia p.14 ×7
unresolved person Sutjipto · Notaris p.14 ×3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.14 ×11
unresolved person Fathiah Helmi · Notaris p.14 ×3
unresolved org AHU- p.14 ×2
unresolved person Ardi Kristiar p.14 ×2
unresolved person Yulia p.14 ×2
unresolved org Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum p.14 ×2
unresolved org Kementerian Hukum Dan Hak Asasi p.14
unresolved org KemenHukHam p.15 ×2
unresolved org Bank Mitraniaga Tbk · Komisaris p.15 ×22
unresolved person MHum p.16 ×6
unresolved org Kantor Akuntan Publik Suharli p.19 ×6
unresolved org Sugiharto & Rekan p.19 ×4
unresolved org Bank Kustodiannya. p.28 ×2
unresolved org Sugihato & Rekan p.40 ×2
unresolved person Akta Notaris Christina Dwi Utami · Notaris p.40 ×40
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.40 ×2
unresolved org Bank Devisa p.47 ×2
unresolved org BAPEPAM-LK p.49 ×2
unresolved org Bank Umum Syariah p.56 ×3
unresolved org Bank Umum Dalam Rupiah Dan Valuta Asing Bagi p.64 ×2
unresolved org PT Mulia Cemerlang Dianpersada p.67
unresolved person Haryanto Surjadi p.68
unresolved org PT Jasindo Duta Line p.68
unresolved org PT CSM Corporatama p.68
unresolved org PT Go Rental p.68
unresolved org PT Samana Jaya Propertindo p.68
unresolved org PT Srikandi Multi Rental p.68
unresolved org PT Mulia Jasa Indokor p.68
unresolved org Nomura Securities Co. Ltd. p.79 ×2
unresolved org Barclays Bank International Limited p.79 ×2
unresolved org Manufacturers Hanover International Finance Corporation p.79
unresolved org Mitsui Bank Ltd. p.79 ×2
unresolved org Menteri Keuangan p.84
unresolved org Bank Umum Devisa p.84
unresolved org Bank Umum Bukan Bank Devisa Menjadi Bank Umum p.84
unresolved org PT Tokio Marine Life Insurance Indonesia. p.84
unresolved org PT Kookmin Best Insurance p.84
unresolved org PT Meritz Korindo Insurance p.84
unresolved org PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya p.84
unresolved org PT Asuransi Samsung Tugu p.84
unresolved org PT MNC Life Assurance p.85
unresolved org Ministry of Strategy p.86
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. p.86
unresolved org Milik Negara p.87
unresolved org Bank IBK Korea p.87
unresolved org IBK Capital Corporation p.88
unresolved org IBK Securities Co., Ltd. p.88
unresolved org IBK Insurance Co., Ltd. p.88
unresolved org IBK Asset Management Co., Ltd. p.88
unresolved org IBK Savings Bank Co., Ltd. p.88
unresolved org IBK Systems Co., Ltd. p.88
unresolved org IBK Credit Information Co., Ltd. p.88
unresolved org IBK Venture Investment Co.Ltd p.88
unresolved org IBK Service Co., Ltd. p.88
unresolved org IBK China Ltd. p.88
unresolved person Kim Seong Tae · Direktur p.89
unresolved person Kim Hyung Il · Wakil Presiden Direktur p.89 ×3
unresolved person Chung So Min · Direktur Independen p.89
unresolved person Lee Kun Kyeong · Direktur Independen p.89
unresolved person Chun Hyun Bae · Direktur Independen p.89
unresolved — Kepatutan Sdr. Edwin Rudianto · Direktur p.91 ×11
unresolved — Kepatutan Sdr. Taufik Hakim · Komisaris Utama p.91 ×11
unresolved — Kepatutan Sdr. Damal Bayu · Komisaris Independen p.91 ×2
unresolved — Kepatutan Sdr. Joni Swastanto · Komisaris Independen p.91 ×7
unresolved — Kepatutan Lee Dae Sung · Direktur p.91 ×14
unresolved — Kepatutan Sdr. Alexander Frans Rori · Direktur p.91 ×17
unresolved — Kepatutan Sdri. Maria Cortilia Vera Afianti · Direktur p.91 ×15
unresolved — Kepatutan Sdr. Kang Ho Chang · Komisaris p.91 ×10
unresolved — 2. Direktu Bisnis p.95
unresolved person Bertanggungjawab · Direktur Kredit p.95
unresolved — 1. Divisi Credit Recovery p.95
unresolved — 3. Divisi Credit Review II p.95
unresolved — 4. Divisi Strategic Planning p.95
unresolved — 2. Divisi IT Operation p.95
unresolved — 6. Divisi Retail &Sales p.95
unresolved org Penyehatan Perbankan Nasional p.96
unresolved org PT Bank Pundi Tbk · Anggota p.96 ×5
unresolved org PT BPD Banten Tbk · Direktur p.96 ×3
unresolved — America N.A. · Direktur p.97
unresolved org Departemen Pengawasan Perbankan p.97
unresolved org Departemen Perizinan p.97
unresolved org Departemen Penelitian dan Pengembangan Perbankan p.97
unresolved org Departemen Global Businesss p.98
unresolved org PT Bank Harfa p.100 ×2
unresolved org Bank BCA Tbk p.100 ×2
unresolved org PT Dyviacom Intrabumi p.101
unresolved org Bank ABN AMRO N. p.101
unresolved org Bank HSBC p.101
unresolved org PT. Bank Barclays Indonesia p.101
unresolved org PT. Bank Ekonomi Raharja p.101
unresolved person KOMPENSASI · KOMISARIS p.102
unresolved org PT Swadharma Propertindo p.104
unresolved org PT Bank Royal Indonesia p.105
unresolved org Bank Pundi Indonesia p.105 ×5
unresolved org PT BPD Banten. Selanjutnya p.105
unresolved org Bank No. SKEP. p.107
unresolved person Lee Seong Yoon · Anggota p.107
unresolved org Bank Of Korea p.107 ×11
unresolved person AA Ananda Krishna · Anggota p.107
unresolved org PT Bank Woori Saudara Indonesia p.108 ×8
unresolved org PT Bank Fama International. p.108 ×2
unresolved org PT Bank Danamon Syariah p.108 ×4
unresolved org Bank Syariah Mega Indonesia Tahun p.108 ×4
unresolved org Departemen Head p.108 ×4
unresolved org PT AIG LIPPO LIFE p.108 ×3
unresolved org PT Great Life Indonesia. p.108 ×2
unresolved org PT Great Life Indonesia Anggota Tetap p.110
unresolved org PT Bank Harda International p.110
unresolved org PT Bank Kesawan p.111 ×3
unresolved org PT MNC p.111
unresolved org Bank UOB p.111
unresolved org Bank Windu Kencana p.111
unresolved org Grank Park Propertindo · Direktur p.112
unresolved org PT Harta Mulia Lestari p.112
unresolved org PT AEON Credit Service Indonesia p.112
unresolved org Bank Arthamedia p.112 ×2
unresolved org Smartfren Tbk p.113 ×4
unresolved org PT Bank Woori Indonesia p.113 ×4
unresolved org Bank Eksekutif Internasional Tbk p.113 ×8
unresolved org PT BPD p.113 ×2
unresolved org Bank Of Korea Anggota Tetap p.116
unresolved org Bank Umum. SKAI p.117
unresolved person Astrina p.118
unresolved — Frekuensi p.120
unresolved person Sri Suhartin · Sekretaris Perusahaan p.120
unresolved org PT Indonesia Epson Industry p.120
unresolved — Choi Dongjin · IT Strategic p.124
unresolved — Kim Kunho · IT Advisor p.124
unresolved — Lee · Finance p.124
unresolved — Park Jinchul · Corporate p.124
unresolved — Van Yu Sik · Risk p.124
unresolved — Lee Saemin · Pejabat p.124
unresolved org Departemen Tenaga Kerja p.125
unresolved org Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.127
unresolved org Opsional Agris Tbk p.128
unresolved org Telekomunikasi Indonesia Tbk p.128
unresolved org PT Bank IBK p.128 ×2
unresolved org PT SNET p.128
unresolved org PT Aplikanusa p.129
unresolved org Berita Tbk p.129
unresolved org PT Aplikasi Lintasarta All Branch p.129
unresolved org Manufactures Hanover International Finance Corporation p.151
unresolved org Bank IBK Indonesia Nikmati p.160
unresolved org Bank IBK Indonesia Trade Finance Service p.160
unresolved person Keberadaan · Komisaris Independen p.174
unresolved org Departemen Legal Korporasi p.179

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result