Back to announcement
20240709_PGEO_Pemanggilan RUPS_31682014_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted PGEOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
LUAR BIASA
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
Direksi PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan“), berkedudukan
di Jakarta dengan ini mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disebut “Rapat“) yang akan
diselenggarakan pada:
Hari / Tanggal : Rabu, 31 Juli 2024
Waktu : 14.00 WIB – selesai
Tempat : Grha Pertamina,
Jl. Medan Merdeka Timur No.11-13,
Jakarta Pusat, 10110
Mekanisme Rapat : Mengakses fasilitas Electronic General Meeting System KSEI
(“eAsy.KSEI”) dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ yang
disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”)
Rapat dilaksanakan secara elektronik sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”)
Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham Terbuka dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tentang
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik. Pimpinan
Rapat, Dewan Komisaris, Direksi, Pemegang Saham Pengendali, Profesi Penunjang dan
Perangkat Rapat akan berkoordinasi secara langsung dalam rangka pelaksanaan Rapat di
Grha Pertamina, Jl. Medan Merdeka Timur No.11-13, Jakarta Pusat, 10110.
Mata Acara Rapat
Perubahan Pengurus Perseroan.
Penjelasan Singkat Mata Acara Rapat
Berdasarkan surat PT Pertamina Power Indonesia No. R-021/PPI40000/2024-S8 tanggal
13 Juni 2024 selaku Pemegang Saham Pengendali Perseroan, mengusulkan kepada Perseroan
untuk melakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa dengan agenda perubahan
susunan pengurus Perseroan.
Page 2
Rapat diselenggarakan mengacu kepada ketentuan yang diatur dalam
POJK No.33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau
Perusahaan Publik; POJK No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (selanjutnya
disebut “POJK RUPS”); POJK No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (selanjutnya disebut “POJK e-
RUPS”); Pasal 14 ayat (2) jo. Pasal 18 ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan, bahwa
pengangkatan, pemberhentian, atau perubahan susunan pengurus Perseroan dilakukan
berdasarkan keputusan RUPS.
Catatan:
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham,
karena Pemanggilan ini sudah merupakan undangan resmi sesuai ketentuan Pasal
17 ayat (1) juncto Pasal 52 ayat (1) POJK RUPS dan pasal 10 ayat (2) dan
(5) Anggaran Dasar Perseroan. Pemanggilan ini juga dapat dilihat dari situs Perseroan
(www.pge.pertamina.com) situs web PT Bursa Efek Indonesia (http://idx.co.id) dan aplikasi
eASY.KSEI (https://akses.ksei.co.id).
2. Setiap Pemegang Saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para Pemegang Saham
Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan atau pemilik
saldo rekening efek di Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (selanjutnya
disebut “KSEI”) pada penutupan jam perdagangan Bursa 1 (satu) hari kerja sebelum
Pemanggilan Rapat, yaitu pada Senin tanggal 8 Juli 2024 pukul 16.00 WIB.
3. Perseroan menyediakan bahan Rapat yang dapat diunduh dari situs web Perseroan sejak
tanggal Pemanggilan pada tanggal 9 Juli 2024.
4. Memperhatikan ketentuan Pasal 8 ayat (3) POJK e-RUPS, Perseroan mengimbau kepada
Pemegang Saham untuk hadir secara elektronik atau memberikan kuasa secara elektronik
(e-Proxy) melalui eASY.KSEI.
Berikut merupakan hal-hal yang perlu diperhatikan:
a. Proses Registrasi
i. Pemegang Saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran
atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 2 dan ingin
menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran
dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
ii. Pemegang Saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran
tetapi belum memberikan pilihan suara untuk Mata Acara Rapat dalam aplikasi
eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 2 dan ingin menghadiri Rapat secara
elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI
pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
elektronik ditutup oleh Perseroan.
Page 3
iii. Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual
representative tetapi Pemegang Saham belum memberikan pilihan suara Mata
Acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 2, maka
penerima kuasa yang mewakili Pemegang Saham wajib melakukan registrasi
kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai
dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
iv. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa partisipan/
Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah memberikan pilihan
suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 2, maka perwakilan
penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan
registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat
sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
v. Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan
kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent
Representative) atau Individual Representative dan telah memberikan pilihan suara
Mata Acara Rapat dalam aplikasi eASY. KSEI paling lambat hingga batas
waktu pada butir 2, maka pemegang saham atau penerima kuasa tidak perlu
melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada
tanggal pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan
sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah diberikan akan otomatis
diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat.
vi. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik
sebagaimana dimaksud dalam angka i-v dengan alasan apapun akan
mengakibatkan pemegang saham atau penerima kuasanya tidak dapat menghadiri
Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai
kuorum kehadiran dalam Rapat.
b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat secara Elektronik
i. Pemegang Saham atau Penerima Kuasa yang hadir secara elektronik diberikan
kesempatan bertanya atau menyampaikan pendapat untuk paling banyak 2
(dua) penanya. Pertanyaan dan/atau pendapat per mata acara Rapat dapat
disampaikan secara tertulis oleh pemegang saham atau penerima kuasa dengan
menggunakan fitur chat pada kolom “Electronic Options” yang tersedia dalam layar
E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan dan/atau pendapat
dapat dilakukan selama status pelaksanaan Rapat pada kolom “General Meeting
Flow Text” adalah “Discussion started for agenda item No. [ ]”.
ii. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara tertulis
melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan bagi
setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan
Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat
melalui aplikasi eASY.KSEI.
Page 4
iii. Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan
pertanyaan dan/atau pendapat pemegang sahamnya selama sesi diskusi per mata
acara Rapat berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan nama pemegang
saham dan besar kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau
pendapat terkait.
c. Proses Pemungutan Suara/Voting
i. Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi eASY.KSEI
pada menu E-Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
ii. Pemegang saham atau penerima kuasa yang belum memberikan pilihan suara
pada mata acara Rapat sebagaimana dimaksud pada butir 4 huruf a angka
i-vi, maka pemegang saham atau penerima kuasa memiliki kesempatan untuk
menyampaikan pilihan suaranya secara langsung selama masa pemungutan
suara melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh Perseroan.
Ketika masa pemungutan suara secara elektronik per mata acara Rapat dimulai,
sistem secara otomatis menjalankan waktu pemungutan suara (voting time)
dengan menghitung mundur maksimum selama 5 (lima) menit. Selama proses
pemungutan suara secara elektronik berlangsung akan terlihat status “Voting for
agenda item No [ ] has started” pada kolom “General Meeting Flow Text”. Apabila
pemegang saham atau penerima kuasa tidak memberikan pilihan suara untuk
mata acara Rapat tertentu hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada
kolom “General Meeting Flow Text” berubah menjadi “Voting for agenda item
No [ ] has ended”, maka akan dianggap memberikan suara Abstain untuk Mata
Acara Rapat yang bersangkutan.
iii. Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan
waktu standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Setiap Perseroan dapat
menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara langsung secara elektronik per
mata acara dalam Rapat (dengan waktu maksimum adalah 5 (lima) menit per
mata acara Rapat) dan akan dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat
melalui aplikasi eASY.KSEI.
d. Menyaksikan Pelaksanaan Rapat pada Tayangan RUPS
i. Pemegang Saham atau penerima kuasa yang telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI
paling lambat hingga batas waktu pada butir 2 dapat menyaksikan pelaksanaan
Rapat yang sedang berlangsung melalui Webinar Zoom dengan mengakses
menu eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPS yang berada pada fasilitas AKSes
(https://akses.ksei.co.id/).
ii. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 (lima ratus) peserta dimana
kehadiran tiap peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis.
Page 5
Bagi Pemegang Saham atau penerima kuasa yang tidak mendapatkan kesempatan
untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui tayangan RUPS tetap dianggap
sah hadir secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya
diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.
KSEI sebagaimana ketentuan pada butir 4 huruf a angka i-vi.
iii. Pemegang Saham atau penerima kuasa hanya menyaksikan pelaksanaan
Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik
pada aplikasi eASY.KSEI sesuai ketentuan pada butir 4 huruf a angka i–vi, maka
kehadiran Pemegang Saham atau penerima kuasa tersebut dianggap tidak sah
serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
iv. Pemegang Saham atau penerima kuasa yang menyaksikan pelaksanaan Rapat
melalui Tayangan RUPS memiliki fitur raise hand yang dapat digunakan untuk
mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat selama sesi diskusi per Mata Acara
Rapat berlangsung. Apabila Perseroan mengizinkan dengan mengaktifkan fitur
allow to talk, maka Pemegang Saham atau penerima kuasa dapat menyampaikan
pertanyaan dan/atau pendapat dengan berbicara langsung. Penentuan mekanisme
pelaksanaan diskusi per Mata Acara Rapat menggunakan fitur allow to talk yang
terdapat dalam Tayangan RUPS merupakan kewenangan setiap Perseroan dan hal
tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui
aplikasi eASY.KSEI.
v. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI
dan/atau Tayangan RUPS, Pemegang Saham atau penerima kuasa disarankan
menggunakan perambah (browser) Mozilla Firefox.
5. Notaris dibantu dengan Biro Administrasi Efek, akan melakukan pengecekan dan
perhitungan suara setiap Mata Acara Rapat dalam setiap pengambilan keputusan Rapat
atas Mata Acara tersebut, termasuk yang berdasarkan suara yang telah disampaikan oleh
Pemegang Saham melalui eASY.KSEI sebagaimana dimaksud dalam butir 4 huruf c angka
i–iii di atas, maupun yang disampaikan dalam Rapat.
6. Para Pemegang Saham yang berhak untuk hadir dalam Rapat yang sahamnya
dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, untuk melakukan registrasi kehadiran secara
elektronik melalui System KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ yang
disediakan oleh KSEI. Pelaksanaan registrasi secara elektronik akan dibuka sejak tanggal
Pemanggilan Rapat ini dan paling lambat akan ditutup sebelum Rapat yakni pada pukul
13.30 WIB. Panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.
KSEI dapat dilihat pada situs web Perseroan dan/atau situs web https://akses.ksei.co.id/.
Dalam hal Pemegang Saham akan menghadiri Rapat di luar mekanisme eASY.KSEI maka
Pemegang Saham dapat mengunduh surat kuasa yang terdapat dalam situs web Perseroan
www.pge.pertamina.com.
Page 6
7. Perseroan tidak menyediakan makanan dan cinderamata kepada Pemegang Saham atau
kuasa yang hadir secara langsung.
8. Perseroan tidak menyediakan ruangan terpisah untuk Pemegang Saham atau penerima
kuasa yang hadir secara fisik. Perseroan hanya menyediakan meja registrasi Biro
Administrasi Efek.
9. Pemegang Saham diharapkan untuk terlebih dahulu membaca Tata Tertib
Rapat dan Panduan eASY.KSEI, yang telah tersedia dalam situs web Perseroan
(www.pge.pertamina.com) sejak tanggal Pemanggilan ini.
10. Perseroan dapat mengumumkan kembali apabila terdapat perubahan dan/atau
penambahan informasi terkait tata cara penyelenggaraan Rapat dengan mengacu pada
ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Jakarta, 9 Juli 2024
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
Direksi
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×3
unresolved
org
PT Pertamina Power Indonesia No. R-
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.