Skip to content
Back to announcement

20260902_SOHO_Laporan Informasi dan Fakta Material_32144192.pdf

Board change Needs review SOHO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                           563/SOHO/IX/2026

 Nama Perusahaan                       PT Soho Global Health Tbk

 Kode Emiten                           SOHO

 Lampiran                              2
                                       Perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT. Universal Health
 Perihal
                                       Network (Perusahaan Terkendali dari PT. Soho Global Health Tbk) (PT UHN)


Dengan ini kami untuk dan atas nama perusahaan menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sebagai
berikut:

 Nama Emiten atau Perusahaan Publik            PT Soho Global Health Tbk

 Bidang Usaha                                  Industri dan distribusi atas produk-produk di sektor farmasi dan
                                               kesehatan melalui Perusahaan Anak


 Telepon                                       (021) 4683 4411

 Faksimili                                     (021) 4683 0505

 Alamat Surat Elektronik (email)               corporate.secretary@sohoglobalhealth.com


 Tanggal Kejadian                              02 September 2026
 Jenis Informasi atau Fakta Material           Perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT.
                                               Universal Health Network (Perusahaan Terkendali dari PT.
                                               Soho Global Health Tbk) (PT UHN)

Page 2
Uraian Informasi atau Fakta Material   Berdasarkan Keputusan Sirkuler sebagai Pengganti Rapat
                                       Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT UHN tanggal 2
                                       September 2026 (Keputusan Sirkuler), pemegang saham PT
                                       UHN telah memutuskan, antara lain, hal-hal sebagai berikut:
                                       1. Memberhentikan dengan hormat anggota Direksi PT UHN,
                                       yakni:
                                       - Ery Yunasri, sebagai Direktur Utama PT UHN
                                       terhitung efektif sejak 2 September 2026 dan dengan ini
                                       memberikan pelepasan dan pembebasan dan sepenuhnya
                                       (acquit-et-de-charge) kepada anggota Direksi PT UHN
                                       tersebut dari tanggung jawabnya sebagai Direktur Utama PT
                                       UHN, dan untuk segala tindakan yang telah diungkapkan
                                       secara wajar dan benar dalam buku-buku dan catatan-catatan
                                       PT UHN serta akun yang telah diaudit selama masa
                                       jabatannya.
                                       2. Menyetujui pengangkatan anggota Direksi PT UHN yang
                                       baru, yakni:
                                       - Harry Salam, sebagai Presiden Direktur PT UHN,
                                       terhitung efektif sejak 2 September 2026 untuk menjalani
                                       masa jabatan 5 (lima) tahun dengan tidak mengurangi hak
                                       Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikannya
                                       sewaktu-waktu.
                                       3. Memberhentikan dengan hormat anggota Dewan Komisaris
                                       PT UHN, yakni:
                                       - Eng Liang Tan, sebagai Komisaris PT UHN,
                                       terhitung efektif sejak 2 September 2026, dan dengan ini
                                       memberikan pelepasan dan pembebasan penuh (acquit-et-de-
                                       charge) kepada anggota Dewan Komisaris PT UHN tersebut
                                       dari tanggung jawabnya sebagai Komisaris PT UHN, dan
                                       untuk segala tindakan yang telah diungkapkan secara wajar
                                       dan benar dalam buku-buku dan catatan-catatan PT UHN
                                       serta akun yang telah diaudit selama masa jabatannya.
                                       4. Menyetujui pengangkatan anggota Dewan Komisaris PT
                                       UHN yang baru, yakni:
                                       - Ery Yunasri, sebagai Komisaris PT UHN,
                                       terhitung efektif sejak 2 September 2026 untuk menjalani
                                       masa jabatan 5 (lima) tahun dengan tidak mengurangi hak
                                       Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikannya
                                       sewaktu-waktu.
                                       5. Menyatakan dan menetapkan bahwa terhitung sejak tanggal
                                       2 September 2026, susunan lengkap anggota Direksi dan
                                       Dewan Komisaris PT UHN adalah sebagai berikut:

                                       Direksi
                                       - Direktur Utama: Bapak Harry Salam (hingga 1 September
                                       2031)
                                       - Direktur: Rishy S. Hedar (meneruskan sisa masa jabatannya
                                       hingga 13 April 2030)
                                       Dewan Komisaris
                                       - Komisaris: Bapak Ery Yunasri (hingga 1 September 2031)
                                       6. Menyetujui untuk menunjuk dan memberikan wewenang
                                       kepada setiap Direktur PT. UHN dan/atau kuasanya yang sah,
                                       dengan hak substitusi, untuk (i) mempersiapkan,
                                       menandatangani dan menyampaikan permohonan atau
                                       dokumen-dokumen lain kepada badan Pemerintahan terkait
                                       untuk setiap prosedur yang diperlukan sehubungan dengan
                                       Keputusan Sirkuler tersebut, termasuk, namun tidak terbatas
                                       kepada, Kementerian Hukum Republik Indonesia, Badan
                                       Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan lembaga Online
                                       Single Submission (OSS), (ii) menghadap kepada Notaris dan
                                       pejabat lain yang berwenang dan membuat setiap dan/atau
                                       seluruh dari Keputusan Sirkuler tersebut dinyatakan kembali
                                       dalam suatu akta pernyataan kembali di hadapan Notaris, (iii)

Page 3
                                            mengurus agar Keputusan Sirkuler tersebut atau akta
                                            pernyataan kembali tersebut disampaikan, dilaporkan atau
                                            diberitahukan kepada, atau didaftarkan pada, institusi
                                            pemerintahan terkait dimana PT. UHN berdomisili, termasuk
                                            namun tidak terbatas pada Kementerian Hukum Republik
                                            Indonesia dan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia,
                                            dan (iv) untuk melakukan segala tindakan, termasuk namun
                                            tidak terbatas pada menandatangani permohonan, surat-surat
                                            dan dokumen-dokumen dan membuat perubahan-perubahan
                                            yang diperlukan untuk penyampaian, pelaporan,
                                            pemberitahuan dan pendaftaran keputusan-keputusan ini atau
                                            akta pernyataan kembali tersebut pada instansi-instansi
                                            pemerintahan, dan untuk melaksanakan seluruh tindakan lain
                                            yang diperlukan.




Dampak kejadian, informasi atau fakta      Perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT UHN
material tersebut terhadap kegiatan        sebagaimana disetujui dalam Keputusan Sirkuler merupakan
operasional, hukum, kondisi keuangan,      bagian dari pelaksanaan tata kelola PT UHN dan tidak
atau kelangsungan usaha Emiten atau        menimbulkan dampak material terhadap kegiatan operasional,
Perusahaan Publik                          kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha PT UHN
                                           maupun Perseroan. Dari aspek hukum, PT UHN akan
                                           melakukan tindakan dan pemenuhan administratif yang
                                           diperlukan sehubungan dengan perubahan tersebut sesuai
                                           dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
                                           berlaku.

Demikian untuk diketahui.


Hormat Kami,
PT Soho Global Health Tbk




Yuliana Tjhai

Senior Executive Vice President




PT Soho Global Health Tbk
Jl. Rawa Sumur II Kav BB No. 3, Kawasan Industri Pulogadung, Kelurahan
Telepon : (021) 4683 4411, Fax : (021) 4683 0505 , www.sohoglobalhealth.com



Nama Pengirim                     Yuliana Tjhai

Jabatan                           Senior Executive Vice President
Tanggal dan Waktu                 02-09-2026 20:30

Lampiran                          1. Circular Shareholders Resolution EGMS of UHN 2026_.pdf


                                  2. Laporan - Perubahan BoD dan BoC PT UHN.pdf


 Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Soho Global Health Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan karena
dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Soho Global Health Tbk bertanggung jawab penuh
                                  atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.

Page 4
Go To Indonesian Page

 Letter / Announcement No.           563/SOHO/IX/2026

 Issuer Name                         PT Soho Global Health Tbk

 Issuer Code                         SOHO

 Attachment                          2

 Subject                             Changes to the composition of the Board of Directors and Board of
                                     Commissioners of PT Universal Health Network (a Controlled Company of PT
                                     Soho Global Health Tbk) (PT UHN)

The company hereby announce the Material Information or Facts Report as follows

 Name of Issuer or Public Company            PT Soho Global Health Tbk

 Business Activities                         Industri dan distribusi atas produk-produk di sektor farmasi dan
                                             kesehatan melalui Perusahaan Anak

 Telephone                                   (021) 4683 4411

 Faximile                                    (021) 4683 0505

 Email Address                               corporate.secretary@sohoglobalhealth.com


 Date of Event                               02 September 2026

                                             Changes to the composition of the Board of Directors and
 Type of Material Information or Facts       Board of Commissioners of PT Universal Health Network (a
                                             Controlled Company of PT Soho Global Health Tbk) (PT UHN)

Page 5
Description of Material Information or   Based on the Circular Resolution in Lieu of the Extraordinary
Facts                                    General Meeting of Shareholders of PT UHN dated 2
                                         September 2026 (Circular Resolution), the shareholders of PT
                                         UHN have approved, among others, the following matters:
                                         1. Honorably dismissed the following member of the Board of
                                         Directors of PT UHN, namely:
                                         - Ery Yunasri, as President Director of PT UHN,
                                         effective as of September 2, 2026 and thereby granted a full
                                         release and discharge (acquit-et-de-charge) to the
                                         aforementioned member of the Board of Directors from his
                                         respective responsibilities as President Director of PT UHN, for
                                         all actions that have been reasonably and properly disclosed in
                                         the books and records of PT UHN and the accounts audited
                                         during his term of office.
                                         2. Approved the appointment of a new member of the Board of
                                         Directors of PT UHN:
                                         - Harry Salam, as President Director of PT UHN,
                                         effective as of September 2, 2026, to serve for a term of 5
                                         (five) years, without prejudice to the right of the General
                                         Meeting of Shareholders to dismiss him at any time.
                                         3. Honorably dismissed the following member of PT UHN
                                         Board of Commissioners, namely:
                                         - Eng Liang Tan, as Commissioner of PT UHN,
                                         effective as of September 2, 2026, and thereby granting the
                                         release and full discharge (acquit-et-de-charge) to the
                                         aforementioned member of the Board of Commissioners from
                                         his respective responsibilities as Commissioner of PT UHN, for
                                         all actions that have been reasonably and properly disclosed in
                                         PT UHN books and records, and the accounts audited during
                                         his term of office.
                                         4. Approved the appointment of a new member of the Board of
                                         Commissioners of PT UHN, namely:
                                         -         Ery Yunasri, as Commissioner of PT UHN,
                                         effective as of September 2, 2026, for a term of 5 (five) years,
                                         without prejudice to the right of the General Meeting of
                                         Shareholders to dismiss him at any time.
                                         5. Declared and determined that, effective as of September 2,
                                         2026, the complete composition of the Board of Directors and
                                         Board of Commissioners of PT UHN is as follows:

                                         Board of Directors
                                         - President Director: Mr. Harry Salam (until September 1,
                                         2031)
                                         - Director: Rishy S. Hedar (continuing his remaining term of
                                         office until April 13, 2030)
                                         Board of Commissioners
                                         - Commissioner: Mr. Ery Yunasri (until September 1, 2031)
                                         6. Approved to appoint and authorise any Director of PT UHN
                                         and/or his/her authorised proxy, with the right of substitution, to
                                         (i) prepare, sign and submit applications or any other
                                         documents to the relevant Government institutions for any
                                         procedure required in relation to the Circular Resolution,
                                         including, but not limited to, the Ministry of Law of the Republic
                                         of Indonesia, the Investment Coordinating Board (BKPM) and
                                         the Online Single Submission (OSS) Institution, (ii) appear
                                         before a Notary and other relevant authorities and to have any
                                         and/or all of the Circular Resolution restated into a deed of
                                         restatement before a Notary, (iii) arrange for the Circular
                                         Resolution or the deed of restatement thereof to be submitted,
                                         reported or notified to, or registered at, the relevant
                                         government agencies where PT UHN is domiciled, including
                                         but not limited Minister of Law of the Republic of Indonesia and
                                         the Ministry of Trade of the Republic of Indonesia, and (iv) to

Page 6
                                              take any actions, including but not limited to signing
                                              applications, letters and documents and make any revisions
                                              thereof as necessary for submitting, reporting, notifying and
                                              registering these resolutions or the deed of restatement
                                              thereof at these government agencies, and to perform any and
                                              all matters and actions as may be deemed necessary.




 Impact of event, material information or     The changes in the composition of the Board of Directors and
 facts towards Issuers or Public              Board of Commissioners of PT UHN, as approved under the
 Company’s operational activities, legal,     Circular Resolution, is part of the implementation of PT UHN
 financial condition, or going concern        corporate governance and do not result in any material impact
                                              on the operational activities, financial condition, or business
                                              continuity of PT UHN or the Company. From a legal
                                              perspective, PT UHN will undertake the necessary actions and
                                              administrative formalities in connection with such changes in
                                              accordance with the applicable laws and regulations.

Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
PT Soho Global Health Tbk




Yuliana Tjhai

Senior Executive Vice President




PT Soho Global Health Tbk
Jl. Rawa Sumur II Kav BB No. 3, Kawasan Industri Pulogadung, Kelurahan
Phone : (021) 4683 4411, Fax : (021) 4683 0505 , www.sohoglobalhealth.com



Sender Name                          Yuliana Tjhai

Function                             Senior Executive Vice President

Date and Time                        02-09-2026 20:30

Attachment                          1. Circular Shareholders Resolution EGMS of UHN 2026_.pdf


                                    2. Laporan - Perubahan BoD dan BoC PT UHN.pdf


  This is an official document of PT Soho Global Health Tbk that does not require a signature as it was generated
 electronically by the electronic reporting system. PT Soho Global Health Tbk is fully responsible for the information
                                             contained within this document.


File

File Open PDF
Source IDX
Size0.01 MB
Published2 Sep 2026
Pages6
Characters19,759
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 16 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Soho Global Health Tbk · Nama Perusahaan p.1 ×48
linked person Eng Liang Tan · Komisaris p.2 ×3
linked person Harry Salam · Presiden Direktur p.2 ×9
possible person Ery Yunasri · Direktur Utama p.2 ×12
unresolved org PT. Universal Health Perihal Network p.1
unresolved org PT UHN p.1 ×49
unresolved org PT. Universal Health Network p.1 ×3
unresolved person Rishy S. Hedar · Direktur p.2 ×2
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.2
unresolved org Koordinasi Penanaman Modal p.2
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia dan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia p.3
unresolved person Yuliana Tjhai · Senior Executive Vice President p.3 ×2
unresolved org PT UHN Board p.5
unresolved org Ministry of Law p.5
unresolved org Minister of Law p.5
unresolved org Ministry of Trade p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.200 291 ms 12 Sep 2026 21:40
Raw output
{'announced_date': '2026-09-02',
 'changes': [],
 'event_date': '2026-09-02',
 'issuer_name': 'PT Soho Global Health Tbk',
 'issuer_ticker': 'SOHO',
 'jenis': 'Perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT. Universal Health '
          'Network (Perusahaan Terkendali dari PT. Soho Global Health Tbk) (PT '
          'UHN)',
 'letter_number': '563/SOHO/IX/2026',
 'positions': [],
 'source_shape': 'ROSTER',
 'subject': 'Perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT. Universal '
            'Health',
 'uraian': 'Berdasarkan Keputusan Sirkuler sebagai Pengganti Rapat Umum '
           'Pemegang Saham Luar Biasa PT UHN tanggal 2 September 2026 '
           '(Keputusan Sirkuler), pemegang saham PT UHN telah memutuskan, '
           'antara lain, hal-hal sebagai berikut: 1. Memberhentikan dengan '
           'hormat anggota Direksi PT UHN, yakni: - Ery Yunasri, sebagai '
           'Direktur Utama PT UHN terhitung efektif sejak 2 September 2026 dan '
           'dengan ini memberikan pelepasan dan pembebasan dan sepenuhnya '
           '(acquit-et-de-charge) kepada anggota Direksi PT UHN tersebut dari '
           'tanggung jawabnya sebagai Direktur Utama PT UHN, dan untuk segala '
           'tindakan yang telah diungkapkan secara wajar dan benar dalam '
           'buku-buku dan catatan-catatan PT UHN serta akun yang telah diaudit '
           'selama masa jabatannya. 2. Menyetujui pengangkatan anggota Direksi '
           'PT UHN yang baru, yakni: - Harry Salam, sebagai Presiden Direktur '
           'PT UHN, terhitung efektif sejak 2 September 2026 untuk menjalani '
           'masa jabatan 5 (lima) tahun dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum '
           'Pemegang Saham untuk memberhentikannya sewaktu-waktu. 3. '
           'Memberhentikan dengan hormat anggota Dewan Komisaris PT UHN, '
           'yakni: - Eng Liang Tan, sebagai Komisaris PT UHN, terhitung '
           'efektif sejak 2 September 2026, dan dengan ini memberikan '
           'pelepasan dan pembebasan penuh (acquit-et-de- charge) kepada '
           'anggota Dewan Komisaris PT UHN tersebut dari tanggung jawabnya '
           'sebagai Komisaris PT UHN, dan untuk segala tindakan yang telah '
           'diungkapkan secara wajar dan benar dalam buku-buku dan '
           'catatan-catatan PT UHN serta akun yang telah diaudit selama masa '
           'jabatannya. 4. Menyetujui pengangkatan anggota Dewan Komisaris PT '
           'UHN yang baru, yakni: - Ery Yunasri, sebagai Komisaris PT UHN, '
           'terhitung efektif sejak 2 September 2026 untuk menjalani masa '
           'jabatan 5 (lima) tahun dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum '
           'Pemegang Saham untuk memberhentikannya sewaktu-waktu. 5. '
           'Menyatakan dan menetapkan bahwa terhitung sejak tanggal 2 '
           'September 2026, susunan lengkap anggota Direksi dan Dewan '
           'Komisaris PT UHN adalah sebagai berikut: Direksi - Direktur Utama: '
           'Bapak Harry Salam (hingga 1 September 2031) - Direktur: Rishy S. '
           'Hedar (meneruskan sisa masa jabatannya hingga 13 April 2030) Dewan '
           'Komisaris - Komisaris: Bapak Ery Yunasri (hingga 1 September 2031) '
           '6. Menyetujui untuk menunjuk dan memberikan wewenang kepada setiap '
           'Direktur PT. UHN dan/atau kuasanya yang sah, dengan hak '
           'substitusi, untuk (i) mempersiapkan, menandatangani dan '
           'menyampaikan permohonan atau dokumen-dokumen lain kepada badan '
           'Pemerintahan terkait untuk setiap prosedur yang diperlukan '
           'sehubungan dengan Keputusan Sirkuler tersebut, termasuk, namun '
           'tidak terbatas kepada, Kementerian Hukum Republik Indonesia, Badan '
           'Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan lembaga Online Single '
           'Submission (OSS), (ii) menghadap kepada Notaris dan pejabat lain '
           'yang berwenang dan membuat setiap dan/atau seluruh dari Keputusan '
           'Sirkuler tersebut dinyatakan kembali dalam suatu akta pernyataan '
           'kembali di hadapan Notaris, (iii) mengurus agar Keputusan Sirkuler '
           'tersebut atau akta pernyataan kembali tersebut disampaikan, '
           'dilaporkan atau diberitahukan kepada, atau didaftarkan pada, '
           'institusi pemerintahan terkait dimana PT. UHN berdomisili, '
           'termasuk namun tidak terbatas pada Kementerian Hukum Republik '
           'Indonesia dan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, dan (iv) '
           'untuk melakukan segala tindakan, termasuk namun tidak terbatas '
           'pada menandatangani permohonan, surat-surat dan dokumen-dokumen '
           'dan membuat perubahan-perubahan yang diperlukan untuk penyampaian, '
           'pelaporan, pemberitahuan dan pendaftaran keputusan-keputusan ini '
           'atau akta pernyataan kembali tersebut pada instansi-instansi '
           'pemerintahan, dan untuk melaksanakan seluruh tindakan lain yang '
           'diperlukan.'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result