Back to announcement
20260902_SOHO_Laporan Informasi dan Fakta Material_32144192.pdf
Board change Needs review SOHOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat 563/SOHO/IX/2026
Nama Perusahaan PT Soho Global Health Tbk
Kode Emiten SOHO
Lampiran 2
Perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT. Universal Health
Perihal
Network (Perusahaan Terkendali dari PT. Soho Global Health Tbk) (PT UHN)
Dengan ini kami untuk dan atas nama perusahaan menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sebagai
berikut:
Nama Emiten atau Perusahaan Publik PT Soho Global Health Tbk
Bidang Usaha Industri dan distribusi atas produk-produk di sektor farmasi dan
kesehatan melalui Perusahaan Anak
Telepon (021) 4683 4411
Faksimili (021) 4683 0505
Alamat Surat Elektronik (email) corporate.secretary@sohoglobalhealth.com
Tanggal Kejadian 02 September 2026
Jenis Informasi atau Fakta Material Perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT.
Universal Health Network (Perusahaan Terkendali dari PT.
Soho Global Health Tbk) (PT UHN)
Page 2
Uraian Informasi atau Fakta Material Berdasarkan Keputusan Sirkuler sebagai Pengganti Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT UHN tanggal 2
September 2026 (Keputusan Sirkuler), pemegang saham PT
UHN telah memutuskan, antara lain, hal-hal sebagai berikut:
1. Memberhentikan dengan hormat anggota Direksi PT UHN,
yakni:
- Ery Yunasri, sebagai Direktur Utama PT UHN
terhitung efektif sejak 2 September 2026 dan dengan ini
memberikan pelepasan dan pembebasan dan sepenuhnya
(acquit-et-de-charge) kepada anggota Direksi PT UHN
tersebut dari tanggung jawabnya sebagai Direktur Utama PT
UHN, dan untuk segala tindakan yang telah diungkapkan
secara wajar dan benar dalam buku-buku dan catatan-catatan
PT UHN serta akun yang telah diaudit selama masa
jabatannya.
2. Menyetujui pengangkatan anggota Direksi PT UHN yang
baru, yakni:
- Harry Salam, sebagai Presiden Direktur PT UHN,
terhitung efektif sejak 2 September 2026 untuk menjalani
masa jabatan 5 (lima) tahun dengan tidak mengurangi hak
Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikannya
sewaktu-waktu.
3. Memberhentikan dengan hormat anggota Dewan Komisaris
PT UHN, yakni:
- Eng Liang Tan, sebagai Komisaris PT UHN,
terhitung efektif sejak 2 September 2026, dan dengan ini
memberikan pelepasan dan pembebasan penuh (acquit-et-de-
charge) kepada anggota Dewan Komisaris PT UHN tersebut
dari tanggung jawabnya sebagai Komisaris PT UHN, dan
untuk segala tindakan yang telah diungkapkan secara wajar
dan benar dalam buku-buku dan catatan-catatan PT UHN
serta akun yang telah diaudit selama masa jabatannya.
4. Menyetujui pengangkatan anggota Dewan Komisaris PT
UHN yang baru, yakni:
- Ery Yunasri, sebagai Komisaris PT UHN,
terhitung efektif sejak 2 September 2026 untuk menjalani
masa jabatan 5 (lima) tahun dengan tidak mengurangi hak
Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikannya
sewaktu-waktu.
5. Menyatakan dan menetapkan bahwa terhitung sejak tanggal
2 September 2026, susunan lengkap anggota Direksi dan
Dewan Komisaris PT UHN adalah sebagai berikut:
Direksi
- Direktur Utama: Bapak Harry Salam (hingga 1 September
2031)
- Direktur: Rishy S. Hedar (meneruskan sisa masa jabatannya
hingga 13 April 2030)
Dewan Komisaris
- Komisaris: Bapak Ery Yunasri (hingga 1 September 2031)
6. Menyetujui untuk menunjuk dan memberikan wewenang
kepada setiap Direktur PT. UHN dan/atau kuasanya yang sah,
dengan hak substitusi, untuk (i) mempersiapkan,
menandatangani dan menyampaikan permohonan atau
dokumen-dokumen lain kepada badan Pemerintahan terkait
untuk setiap prosedur yang diperlukan sehubungan dengan
Keputusan Sirkuler tersebut, termasuk, namun tidak terbatas
kepada, Kementerian Hukum Republik Indonesia, Badan
Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan lembaga Online
Single Submission (OSS), (ii) menghadap kepada Notaris dan
pejabat lain yang berwenang dan membuat setiap dan/atau
seluruh dari Keputusan Sirkuler tersebut dinyatakan kembali
dalam suatu akta pernyataan kembali di hadapan Notaris, (iii)
Page 3
mengurus agar Keputusan Sirkuler tersebut atau akta
pernyataan kembali tersebut disampaikan, dilaporkan atau
diberitahukan kepada, atau didaftarkan pada, institusi
pemerintahan terkait dimana PT. UHN berdomisili, termasuk
namun tidak terbatas pada Kementerian Hukum Republik
Indonesia dan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia,
dan (iv) untuk melakukan segala tindakan, termasuk namun
tidak terbatas pada menandatangani permohonan, surat-surat
dan dokumen-dokumen dan membuat perubahan-perubahan
yang diperlukan untuk penyampaian, pelaporan,
pemberitahuan dan pendaftaran keputusan-keputusan ini atau
akta pernyataan kembali tersebut pada instansi-instansi
pemerintahan, dan untuk melaksanakan seluruh tindakan lain
yang diperlukan.
Dampak kejadian, informasi atau fakta Perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT UHN
material tersebut terhadap kegiatan sebagaimana disetujui dalam Keputusan Sirkuler merupakan
operasional, hukum, kondisi keuangan, bagian dari pelaksanaan tata kelola PT UHN dan tidak
atau kelangsungan usaha Emiten atau menimbulkan dampak material terhadap kegiatan operasional,
Perusahaan Publik kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha PT UHN
maupun Perseroan. Dari aspek hukum, PT UHN akan
melakukan tindakan dan pemenuhan administratif yang
diperlukan sehubungan dengan perubahan tersebut sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
PT Soho Global Health Tbk
Yuliana Tjhai
Senior Executive Vice President
PT Soho Global Health Tbk
Jl. Rawa Sumur II Kav BB No. 3, Kawasan Industri Pulogadung, Kelurahan
Telepon : (021) 4683 4411, Fax : (021) 4683 0505 , www.sohoglobalhealth.com
Nama Pengirim Yuliana Tjhai
Jabatan Senior Executive Vice President
Tanggal dan Waktu 02-09-2026 20:30
Lampiran 1. Circular Shareholders Resolution EGMS of UHN 2026_.pdf
2. Laporan - Perubahan BoD dan BoC PT UHN.pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Soho Global Health Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan karena
dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Soho Global Health Tbk bertanggung jawab penuh
atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 4
Go To Indonesian Page
Letter / Announcement No. 563/SOHO/IX/2026
Issuer Name PT Soho Global Health Tbk
Issuer Code SOHO
Attachment 2
Subject Changes to the composition of the Board of Directors and Board of
Commissioners of PT Universal Health Network (a Controlled Company of PT
Soho Global Health Tbk) (PT UHN)
The company hereby announce the Material Information or Facts Report as follows
Name of Issuer or Public Company PT Soho Global Health Tbk
Business Activities Industri dan distribusi atas produk-produk di sektor farmasi dan
kesehatan melalui Perusahaan Anak
Telephone (021) 4683 4411
Faximile (021) 4683 0505
Email Address corporate.secretary@sohoglobalhealth.com
Date of Event 02 September 2026
Changes to the composition of the Board of Directors and
Type of Material Information or Facts Board of Commissioners of PT Universal Health Network (a
Controlled Company of PT Soho Global Health Tbk) (PT UHN)
Page 5
Description of Material Information or Based on the Circular Resolution in Lieu of the Extraordinary
Facts General Meeting of Shareholders of PT UHN dated 2
September 2026 (Circular Resolution), the shareholders of PT
UHN have approved, among others, the following matters:
1. Honorably dismissed the following member of the Board of
Directors of PT UHN, namely:
- Ery Yunasri, as President Director of PT UHN,
effective as of September 2, 2026 and thereby granted a full
release and discharge (acquit-et-de-charge) to the
aforementioned member of the Board of Directors from his
respective responsibilities as President Director of PT UHN, for
all actions that have been reasonably and properly disclosed in
the books and records of PT UHN and the accounts audited
during his term of office.
2. Approved the appointment of a new member of the Board of
Directors of PT UHN:
- Harry Salam, as President Director of PT UHN,
effective as of September 2, 2026, to serve for a term of 5
(five) years, without prejudice to the right of the General
Meeting of Shareholders to dismiss him at any time.
3. Honorably dismissed the following member of PT UHN
Board of Commissioners, namely:
- Eng Liang Tan, as Commissioner of PT UHN,
effective as of September 2, 2026, and thereby granting the
release and full discharge (acquit-et-de-charge) to the
aforementioned member of the Board of Commissioners from
his respective responsibilities as Commissioner of PT UHN, for
all actions that have been reasonably and properly disclosed in
PT UHN books and records, and the accounts audited during
his term of office.
4. Approved the appointment of a new member of the Board of
Commissioners of PT UHN, namely:
- Ery Yunasri, as Commissioner of PT UHN,
effective as of September 2, 2026, for a term of 5 (five) years,
without prejudice to the right of the General Meeting of
Shareholders to dismiss him at any time.
5. Declared and determined that, effective as of September 2,
2026, the complete composition of the Board of Directors and
Board of Commissioners of PT UHN is as follows:
Board of Directors
- President Director: Mr. Harry Salam (until September 1,
2031)
- Director: Rishy S. Hedar (continuing his remaining term of
office until April 13, 2030)
Board of Commissioners
- Commissioner: Mr. Ery Yunasri (until September 1, 2031)
6. Approved to appoint and authorise any Director of PT UHN
and/or his/her authorised proxy, with the right of substitution, to
(i) prepare, sign and submit applications or any other
documents to the relevant Government institutions for any
procedure required in relation to the Circular Resolution,
including, but not limited to, the Ministry of Law of the Republic
of Indonesia, the Investment Coordinating Board (BKPM) and
the Online Single Submission (OSS) Institution, (ii) appear
before a Notary and other relevant authorities and to have any
and/or all of the Circular Resolution restated into a deed of
restatement before a Notary, (iii) arrange for the Circular
Resolution or the deed of restatement thereof to be submitted,
reported or notified to, or registered at, the relevant
government agencies where PT UHN is domiciled, including
but not limited Minister of Law of the Republic of Indonesia and
the Ministry of Trade of the Republic of Indonesia, and (iv) to
Page 6
take any actions, including but not limited to signing
applications, letters and documents and make any revisions
thereof as necessary for submitting, reporting, notifying and
registering these resolutions or the deed of restatement
thereof at these government agencies, and to perform any and
all matters and actions as may be deemed necessary.
Impact of event, material information or The changes in the composition of the Board of Directors and
facts towards Issuers or Public Board of Commissioners of PT UHN, as approved under the
Company’s operational activities, legal, Circular Resolution, is part of the implementation of PT UHN
financial condition, or going concern corporate governance and do not result in any material impact
on the operational activities, financial condition, or business
continuity of PT UHN or the Company. From a legal
perspective, PT UHN will undertake the necessary actions and
administrative formalities in connection with such changes in
accordance with the applicable laws and regulations.
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
PT Soho Global Health Tbk
Yuliana Tjhai
Senior Executive Vice President
PT Soho Global Health Tbk
Jl. Rawa Sumur II Kav BB No. 3, Kawasan Industri Pulogadung, Kelurahan
Phone : (021) 4683 4411, Fax : (021) 4683 0505 , www.sohoglobalhealth.com
Sender Name Yuliana Tjhai
Function Senior Executive Vice President
Date and Time 02-09-2026 20:30
Attachment 1. Circular Shareholders Resolution EGMS of UHN 2026_.pdf
2. Laporan - Perubahan BoD dan BoC PT UHN.pdf
This is an official document of PT Soho Global Health Tbk that does not require a signature as it was generated
electronically by the electronic reporting system. PT Soho Global Health Tbk is fully responsible for the information
contained within this document.
Names mentioned 16 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT. Universal Health Perihal Network
p.1
unresolved
org
PT UHN
p.1 ×49
unresolved
org
PT. Universal Health Network
p.1 ×3
unresolved
person
Rishy S. Hedar
· Direktur
p.2 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Koordinasi Penanaman Modal
p.2
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia dan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia
p.3
unresolved
person
Yuliana Tjhai
· Senior Executive Vice President
p.3 ×2
unresolved
org
PT UHN Board
p.5
unresolved
org
Ministry of Law
p.5
unresolved
org
Minister of Law
p.5
unresolved
org
Ministry of Trade
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.200
291 ms
12 Sep 2026 21:40
Raw output
{'announced_date': '2026-09-02',
'changes': [],
'event_date': '2026-09-02',
'issuer_name': 'PT Soho Global Health Tbk',
'issuer_ticker': 'SOHO',
'jenis': 'Perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT. Universal Health '
'Network (Perusahaan Terkendali dari PT. Soho Global Health Tbk) (PT '
'UHN)',
'letter_number': '563/SOHO/IX/2026',
'positions': [],
'source_shape': 'ROSTER',
'subject': 'Perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT. Universal '
'Health',
'uraian': 'Berdasarkan Keputusan Sirkuler sebagai Pengganti Rapat Umum '
'Pemegang Saham Luar Biasa PT UHN tanggal 2 September 2026 '
'(Keputusan Sirkuler), pemegang saham PT UHN telah memutuskan, '
'antara lain, hal-hal sebagai berikut: 1. Memberhentikan dengan '
'hormat anggota Direksi PT UHN, yakni: - Ery Yunasri, sebagai '
'Direktur Utama PT UHN terhitung efektif sejak 2 September 2026 dan '
'dengan ini memberikan pelepasan dan pembebasan dan sepenuhnya '
'(acquit-et-de-charge) kepada anggota Direksi PT UHN tersebut dari '
'tanggung jawabnya sebagai Direktur Utama PT UHN, dan untuk segala '
'tindakan yang telah diungkapkan secara wajar dan benar dalam '
'buku-buku dan catatan-catatan PT UHN serta akun yang telah diaudit '
'selama masa jabatannya. 2. Menyetujui pengangkatan anggota Direksi '
'PT UHN yang baru, yakni: - Harry Salam, sebagai Presiden Direktur '
'PT UHN, terhitung efektif sejak 2 September 2026 untuk menjalani '
'masa jabatan 5 (lima) tahun dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum '
'Pemegang Saham untuk memberhentikannya sewaktu-waktu. 3. '
'Memberhentikan dengan hormat anggota Dewan Komisaris PT UHN, '
'yakni: - Eng Liang Tan, sebagai Komisaris PT UHN, terhitung '
'efektif sejak 2 September 2026, dan dengan ini memberikan '
'pelepasan dan pembebasan penuh (acquit-et-de- charge) kepada '
'anggota Dewan Komisaris PT UHN tersebut dari tanggung jawabnya '
'sebagai Komisaris PT UHN, dan untuk segala tindakan yang telah '
'diungkapkan secara wajar dan benar dalam buku-buku dan '
'catatan-catatan PT UHN serta akun yang telah diaudit selama masa '
'jabatannya. 4. Menyetujui pengangkatan anggota Dewan Komisaris PT '
'UHN yang baru, yakni: - Ery Yunasri, sebagai Komisaris PT UHN, '
'terhitung efektif sejak 2 September 2026 untuk menjalani masa '
'jabatan 5 (lima) tahun dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum '
'Pemegang Saham untuk memberhentikannya sewaktu-waktu. 5. '
'Menyatakan dan menetapkan bahwa terhitung sejak tanggal 2 '
'September 2026, susunan lengkap anggota Direksi dan Dewan '
'Komisaris PT UHN adalah sebagai berikut: Direksi - Direktur Utama: '
'Bapak Harry Salam (hingga 1 September 2031) - Direktur: Rishy S. '
'Hedar (meneruskan sisa masa jabatannya hingga 13 April 2030) Dewan '
'Komisaris - Komisaris: Bapak Ery Yunasri (hingga 1 September 2031) '
'6. Menyetujui untuk menunjuk dan memberikan wewenang kepada setiap '
'Direktur PT. UHN dan/atau kuasanya yang sah, dengan hak '
'substitusi, untuk (i) mempersiapkan, menandatangani dan '
'menyampaikan permohonan atau dokumen-dokumen lain kepada badan '
'Pemerintahan terkait untuk setiap prosedur yang diperlukan '
'sehubungan dengan Keputusan Sirkuler tersebut, termasuk, namun '
'tidak terbatas kepada, Kementerian Hukum Republik Indonesia, Badan '
'Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan lembaga Online Single '
'Submission (OSS), (ii) menghadap kepada Notaris dan pejabat lain '
'yang berwenang dan membuat setiap dan/atau seluruh dari Keputusan '
'Sirkuler tersebut dinyatakan kembali dalam suatu akta pernyataan '
'kembali di hadapan Notaris, (iii) mengurus agar Keputusan Sirkuler '
'tersebut atau akta pernyataan kembali tersebut disampaikan, '
'dilaporkan atau diberitahukan kepada, atau didaftarkan pada, '
'institusi pemerintahan terkait dimana PT. UHN berdomisili, '
'termasuk namun tidak terbatas pada Kementerian Hukum Republik '
'Indonesia dan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, dan (iv) '
'untuk melakukan segala tindakan, termasuk namun tidak terbatas '
'pada menandatangani permohonan, surat-surat dan dokumen-dokumen '
'dan membuat perubahan-perubahan yang diperlukan untuk penyampaian, '
'pelaporan, pemberitahuan dan pendaftaran keputusan-keputusan ini '
'atau akta pernyataan kembali tersebut pada instansi-instansi '
'pemerintahan, dan untuk melaksanakan seluruh tindakan lain yang '
'diperlukan.'}