Back to announcement
20260523_WMPP_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32094260_lamp2.pdf
RUPS minutes Needs review WMPPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1 OCR 0.933
NOTARIS & PPAT
Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO, SH
S.K Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor : AHU-071.AH.02.02-Tahun 2012, Tertanggal 02 Agustus 2012
S.K Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Nomor : 3/KEP-17.3/1/2015, Tertanggal 08 Januari 2015
SURAT KETERANGAN
Nomor : 112 /RUPSLB-WMP/V/2026
Yang bertanda tangan di bawah ini, saya Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI
WARSITO, SH, Notaris di Jakarta, dengan ini menerangkan:
Bahwa pada hari ini Kamis, tanggal 21 Mei 2026, telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa (“RUPSLB”) PT Widodo Makmur Perkasa Tbk (“Perseroan”) di Graha Widodo
Makmur, Cilangkap, Jakarta Timur.
RUPSLB Perseroan dibuka pada pukul 10.48 WIB.
Berdasarkan registrasi kehadiran yang dibuat khusus untuk RUPSLB ini oleh Biro Administrasi
Efek (BAE) PT DATINDO ENTRICOM bahwa para pemegang saham atau kuasanya yang hadir
dalam Rapat ini berjumlah 23.360.192.500 (dua puluh tiga miliar tiga ratus enam puluh juta
seratus sembilan puluh dua ribu lima ratus) saham yang mewakili 79,405Y6 (tujuh puluh sembilan
koma empat nol lima) persen dari 29.419.000.000 (dua puluh sembilan miliar empat ratus
sembilan belas juta) saham, yang merupakan saham Perseroan yang telah dikeluarkan Perseroan
dengan hak suara yang sah, dengan demikian kuorum kehadiran, sebagaimana diatur dalam
Anggaran Dasar Perseroan juncto UUPT juncto POJK No. 15/2020 telah terpenuhi, dan karenanya
Rapat ini berhak mengambil keputusan-keputusan yang sah dan mengikat atas mata acara
RUPSLB ini.
Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir dalam RUPSLB.
DEWAN KOMISARIS
Komisaris Utama : Bapak Prof. Dr. Ir. Ali Agus, DAA, DEA., IPU., ASEAN Eng.
Komisaris Independen : Bapak A.Z. Siregar M.Sc, MSee
DIREKSI
Direktur Utama : Bapak Ir. Tumiyana MBA.
Direktur : Bapak Giyono, S.Pt, MM
Sesuai pengumuman Pemanggilan RUPSLB, Mata Acara RUPSLB adalah sebagai berikut:
1. Persetujuan peningkatan modal dasar Perseroan
2. Persctujuan rencana Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efck Terlebih Dahulu
("PMHMETD"), termasuk:
a. Perubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan terkait modal ditempatkan
dan disetor, sehubungan dengan realisasi hasil penambahan modal dengan
memberikan HMETD kepada pemegang saham Perseroan melalui mekanisme
PMHMETD:
JL. PANGLIMA POLIM V/11, KEBAYORAN BARU, JAKARTA 12160
Telp. 7244650 - 7392801 - 7209542 - 7209645 Fax. : 7265090
E-mail : cahyanie72@yahoo.co.id
Email : poerbaningsih@yahoo.com
Page 2 OCR 0.943
NOTARIS & PPAT Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO, SH S.K Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-071.AH.02.02-Tahun 2012, Tertanggal 02 Agustus 2012 S.K Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 3/KEP-17.3/1/2015, Tertanggal 08 Januari 2015 b. Pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan PMHMETD, termasuk tctapi tidak terbatas untuk membuat atau meminta dibuatkan segala akta-akta, surat-surat maupun dokumendokumen yang diperlukan, hadir di hadapan pihak/pejabat yang berwenang termasuk notaris, mengajukan permohonan kepada pihak/pejabat yang berwenang untuk memperoleh persetujuan atau melaporkan hal tersebut kepada pihak/pcjabat yang berwenang serta mendaftarkannya dalam daftar perusahaan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3. Persetujuan konversi hak tagih (piutang) Pemegang Saham dan/atau pemegang MTN Perseroan menjadi saham Perseroan 4. Persetujuan konversi hak tagih atas piutang Perseroan kepada anak usaha Perseroan menjadi penambahan Penyertaan modal kepada anak usaha Perseroan melalui PMHMETD yang direncanakan anak usaha Perseroan. Sebelum pengambilan keputusan, Pimpinan RUPSLB memberikan kesempatan kepada para Pemegang Saham atau kuasanya untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat di setiap mata acara Rapat, namun tidak ada Pemegang Saham atau kuasanya yang mengajukan pertanyaan. Keputusan Rapat diambil secara musyawarah untuk mufakat, namun apabila Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham ada yang tidak menyetujui atau memberikan suara abstain, maka keputusan diambil dengan cara pemungutan suara sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang mengacu pada tata tertib RUPSLB. Adapun Keputusan dalam RUPSLB Perseroan tersebut adalah sebagai berikut: Untuk Mata Acara RUPSLB Pertama : Jumlah suara yang hadir sebanyak 23.360.192.500 saham Jumlah suara tidak setuju sebanyak 200 saham Jumlah suara yang abstain sebanyak 0 saham Jumlah suara setuju sebanyak 23.360.192.300 saham Jumlah total suara setuju sebanyak 23.360.192.300 saham atau 99,99995. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa usul yang diajukan untuk Mata Acara RUPSLB Pertama telah disetujui oleh Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir dalam RUPSLB dengan suara terbanyak, sebagai berikut: 1. Menyetujui peningkatan modal dasar Perseroan yang semula Rp1.000.000.000.000 (satu triliun Rupiah) yang terbagi ke dalam 50.000.000.000 (lima puluh miliar) lembar saham ditingkatkan menjadi Rp 1.500.000.000.000 (satu triliun lima ratus miliar JL. PANGLIMA POLIM V/11, KEBAYORAN BARU, JAKARTA 12160 Telp. 7244650 - 7392801 - 7209542 - 7209645 Fax. : 7265090 E-mail : cahyanie72@yahoo.co.id Email : poerbaningsih@yahoo.com
Page 3 OCR 0.928
NOTARIS & PPAT Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO, SH S.K Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-071.AH.02.02-Tahun 2012, Tertanggal 02 Agustus 2012 S.K Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 3/KEP-17.3/1/2015, Tertanggal 08 Januari 2015 Rupiah) yang terbagi ke dalam 75.000.000.000 (tujuh puluh lima miliar) lembar saham, sehingga mengubah Pasal 4 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan. 2. Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menyatakan keputusan mata acara Rapat ini dalam akta Notaris tersendiri dan mengajukan permohonan persctujuan perubahan anggaran dasar Perseroan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia serta melakukan segala tindakan yang diperlukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk Mata Acara RUPSLB Kedua. Jumlah suara yang hadir scbanyak 23.360.192.500 saham Jumlah suara tidak setuju sebanyak 200 saham Jumlah suara yang abstain sebanyak 0 saham Jumlah suara setuju sebanyak 23.360.192.300 saham Jumlah total suara setuju sebanyak 23.360.192.300 saham atau 99,999Y4. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa usul yang diajukan untuk Mata Acara RUPSLB Kedua telah disetujui oleh Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat atas dasar musyawarah untuk mufakat, sebagai berikut: 1. Menyetujui melakukan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“P"MHMETD”) kepada para pemegang saham dalam jumlah sebanyak-banyaknya 8.500.000.000 (delapan miliar lima ratus juta) saham baru dengan nilai nominal sebesar Rp 20,- (dua puluh Rupiah), 2. Menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan mengenai peningkatan modal ditempatkan dan disetor dan bagian akhir sebelum penutup akta dalam Anggaran Dasar Perseroan, yang akan disesuaikan dengan realisasi hasil pelaksanaan PMHMETD, termasuk menyesuaikan Pemegang Saham sesuai dengan yang terdaftar dalam daftar Pemegang Saham yang tercantum dalam daftar Biro Administrasi Efek: 3. Menyetujui bahwa perubahan angaran dasar tersebut akan dinyatakan dalam akta Notaris tersendiri setelah pelaksanaan PMHMETD, 4. Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk : a. Menentukan jumlah saham yang diterbitkan secara final, . Menentukan harga pelaksanaan PMHMETD, Menetapkan jadwal pelaksanaan PMHMETD, . Menyusun dan/atau menandatangani seluruh dokumen, termasuk prospektus, Melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia dan PT Kustodian Sentral Efck Indonesia, f. Menyatakan realisasi peningkatan modal ditempatkan dan disetor dalam akta KN ON 2 NN JL. PANGLIMA POLIM V/11, KEBAYORAN BARU, JAKARTA 12160 Telp. 7244650 - 7392801 - 7209542 - 7209645 Fax. : 7265090 E-mail : cahyanie72@yahoo.co.id Email : poerbaningsih@yahoo.com
Page 4 OCR 0.936
NOTARIS & PPAT Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO, SH S.K Menteri Hukum Dan Hak Asasl Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-071.AH.02.02-Tahun 2012, Tertanggal 02 Agustus 2012 S.K Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Naslonal Nomor : 3/KEP-17.3/1/2015, Tertanggal 08 Januari 2015 Notaris dan mengajukan permohonan pemberitahuan perubahan anggaran dasar Perseroan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia serta melakukan segala tindakan yang diperlukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, 8. Mengubah dan/atau menyusun kembali Pasal 4 ayat (2) Anaggaran Dasar Perseroan dan bagian akhir sebelum penutup akta dalam Anggaran Dasar Perseroan, termasuk menyesuaikan Pemegang Saham sesuai dengan yang terdaftar dalam daftar Pemegang Saham yang tercantum dalam daftar Biro Administrasi Efek : h. Melakukan tindakan lain yang dianggap perlu untuk pelaksanaan PMHMETD sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk Mata Acara RUPSLB Ketiga. Jumlah suara yang hadir sebanyak 23.360.192.500 saham Jumlah suara tidak setuju sebanyak 200 saham Jumlah suara yang abstain sebanyak 0 saham Jumlah suara sctuju sebanyak 23.360.192.300 saham Jumlah total suara setuju sebanyak 23.360.192.300 saham atau 99,999Y4. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa usul yang diajukan untuk Mata Acara RUPSLB Ketiga telah disetujui oleh Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat dengan suara terbanyak, sebagai berikut: 1. 2 JL. Menyetujui konversi sebagian atau seluruh hak tagih (piutang) Pemegang Saham dan/atau Pemegang MTN terhadap Perseroan menjadi saham Perseroan, Menyetujui bahwa konversi dilakukan melalui pelaksanaan HMETD oleh pemegang saham dimaksud dan pembelian baik sebagian maupun seluruh sisa saham yang tidak diambil pemegang HMETD oleh Pemegang MTN dan/atau pihak lainnya sebagai pembeli siaga, 5 . Menyetujui penerbitan saham baru dalam rangka konversi yang akan menambah modal ditempatkan dan disetor Perseroan serta tercermin dalam perubahan Pasal 4 ayat (2) anggaran dasar Perseroan, Menyatakan bahwa pelaksanaan konversi akan memperhatikan kewajaran transaksi, tidak merugikan pemegang saham publik dan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal, Menyetujui memberikan kuasa kepada Direksi untuk menentukan nilai konversi final, menentukan jumlah saham hasil konversi, menandatangani perjanjian konversi, menyatakan realisasi dalam akta notaris, melaksanakan kewajiban keterbukaan informasi dan melakukan tindakan lain yang diperlukan. Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menyatakan keputusan mata acara Rapat ini dalam akta Notaris tersendiri dan mengajukan permohonan pemberitahuan perubahan PANGLIMA POLIM V/11, KEBAYORAN BARU, JAKARTA 12160 Telp. 7244650 - 7392801 - 7209542 - 7209645 Fax. : 7265090 E-mail : cahyanie72@yahoo.co.id Email : poerbaningsih@yahoo.com
Page 5 OCR 0.919
NOTARIS & PPAT Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO, SH S.K Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-071.AH.02.02-Tahun 2012, Tertanggal 02 Agustus 2012 S.K Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 3/KEP-17.3/1/2015, Tertanggal 08 Januari 2015 anggaran dasar Perseroan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia scrta melakukan segala tindakan yang diperlukan sesuai peraturan perundangundangan yang berlaku. Untuk Mata Acara RUPSLB Keempat, Jumlah suara yang hadir sebanyak 23.360.192.500 saham Jumlah suara tidak setuju sebanyak 200 saham Jumlah suara yang. abstain sebanyak 0 saham Jumlah suara setuju sebanyak 23.360.192.300 saham Jumlah total suara sctuju sebanyak 23.360.192.300 saham atau 99,999Y4. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa usul yang diajukan untuk Mata Acara RUPSLB Keempat telah disetujui oleh Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat atas dasar musyawarah untuk mufakat, sebagai berikut: Menyetujui konversi seluruh atau sebagian hak tagih atas piutang Perseroan kepada anak usaha Perseroan menjadi penambahan Penyertaan modal kepada anak usaha Perseroan melalui PMHMETD yang:-direncanakan anak usaha Perseroan. RUPSLB Perseroan ditutup pada jam 11:13 WIB. Keputusan RUPSLB Perseroan tersebut dituangkan dalam akta Akta Berita Acara Rapat tertanggal hari ini, Kamis, tanggal 21 Mci 2026, nomor : 24 , dibuat olch saya, Notaris. Salinan dari akta-akta tersebut pada saat ini, masih dalam proses penyelesaian di kantor saya, Notaris. Demikian surat keterangan ini dibuat dengan sebagaimana mestinya. Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO, SH Notaris-di Jakarta JL. PANGLIMA POLIM V/11, KEBAYORAN BARU, JAKARTA 12160 Telp. 7244650 - 7392801 - 7209542 - 7209645 Fax. : 7265090 E-mail : cahyanie72@yahoo.co.id Email : poerbaningsih@yahoo.com
Names mentioned 17 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
PPAT Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO
p.1 ×14
unresolved
org
Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×4
unresolved
org
Menteri Agraria dan Tata Ruang
p.1 ×5
unresolved
org
Pertanahan Nasional
p.1 ×4
unresolved
org
PT DATINDO ENTRICOM
p.1
unresolved
person
Prof. Dr. Ir. Ali Agus
· Komisaris Utama
p.1
unresolved
person
A.Z. Siregar M.
· Komisaris Independen
p.1
unresolved
person
Giyono
· Direktur
p.1
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.3 ×3
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efck Indonesia
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum Dan Hak Asasl Manusia Republik Indonesia
p.4
unresolved
org
Pertanahan Naslonal
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
48 ms
13 Sep 2026 14:18
no text layer - needs OCR