Back to announcement
20260523_WMPP_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32094260_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review WMPPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1 OCR 0.933
NOTARIS & PPAT Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO, SH S.K Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusla Republik Indonesia Nomor : AHU-071.AH.02.02-Tahun 2012, Tertanggal 02 Agustus 2012 S.K Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Naslonal Nomor : 3/KEP-17.3/1/2015, Tertanggal 08 Januari 2015 SURAT KETERANGAN Nomor : 111 /RUPSTH-WMP/V/2026 Yang bertanda tangan di bawah ini, saya Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO, SH, Notaris di Jakarta, dengan ini menerangkan: Bahwa pada hari ini Kamis, tanggal 21 Mei 2026, telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPSTH”) PT Widodo Makmur Perkasa Tbk (“Perseroan”) di Graha Widodo Makmur, Cilangkap, Jakarta Timur. RUPSTH Perseroan dibuka pada pukul 09.56 WIB. Berdasarkan registrasi kehadiran yang dibuat khusus untuk RUPSTH ini oleh Biro Administrasi Efek (BAE) PT DATINDO ENTRICOM bahwa para pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat ini berjumlah 23.360.191.500 (dua.puluh tiga miliar tiga ratus enam.puluh tujuh juta seratus sembilan puluh satu ribu lima ratus) saham yang mewakili 79,4051174Y6 (tujuh puluh sembilan -koma-empat nol-lima satu satu -tujuh -empat) -persen-dari -29.419.000.000-(dua puluh sembilan miliar empat ratus sembilan belas juta) saham, yang merupakan saham Perseroan yang telah dikeluarkan Perseroan dengan hak suara yang sah, dengan demikian kuorum kehadiran, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat 4 Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 86 ayat 1 UUPT juncto Pasal 41 ayat 1 huruf a POJK No. 15/2020 telah terpenuhi, dan karenanya Rapat ini berhak mengambil keputusan-keputusan yang sah dan mengikat atas mata acara RUPSTH ini. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir dalam RUPSTH. DEWAN KOMISARIS Komisaris Utama : Bapak Prof. Dr. Ir. Ali Agus, DAA, DEA., IPU., ASEAN Eng. Komisaris Independen : Bapak A.Z. Siregar M.Sc, MScc DIREKSI Direktur Utama : Bapak Ir. Tumiyana MBA. Direktur : Bapak Giyono, S.Pt, MM Sesuai pengumuman Pemanggilan RUPSTH, Mata Acara RUPSTH adalah sebagai berikut: 1. Persetujuan dan Pengesahan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, termasuk Laporan Kegiatan, Laporan Pengawasan Dewan Komisaris, dan Laporan Keuangan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. 2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. JL. PANGLIMA POLIM V/11, KEBAYORAN BARU, JAKARTA 12160 Telp. 7244650 - 7392801 - 7209542 - 7209645 Fax. : 7265090 E-mail : cahyanie72@yahoo.co.id Email : poerbaningsih@yahoo.com
Page 2 OCR 0.932
NOTARIS & PPAT Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO, SH S.K Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-071.AH.02.02-Tahun 2012, Tertanggal 02 Agustus 2012 S.K Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 3/KEP-17.3/1/2015, Tertanggal 08 Januari 2015 3. Persetujuan Penunjukkan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan Mengaudit Laporan Keuangan Perscroan Tahun Buku yang Berakhir pada tanggal 31 Desember 2026, dan pemberian wewenang untuk menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut dan persyaratan lainnya 4, Penetapan honorarium/gaji, fasilitas, dan tunjangan lainnya untuk tahun 2026 bagi anggota Dewan Komisaris dan Dircksi Perscroan 5, Perubahan Susunan Pengurus Perseroan Sebelum. pengambilan keputusan, Pimpinan. RUPSTH. memberikan. kesempatan. kepada. para Pemegang Saham atau kuasanya untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat di setiap: mata acara: Rapat, namun tidak ada- Pemegang: Saham: atau kuasanya- yang: mengajukan: pertanyaan. Keputusan Rapat diambil secara musyawarah untuk mufakat, namun apabila Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham ada yang tidak menyetujui atau memberikan suara abstain, maka keputusan diambil dengan cara pemungutan suara sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang mengacu pada tata tertib RUPSTH. Adapun Keputusan dalam RUPSTH Perseroan tersebut adalah sebagai berikut: Untuk Mata Acara RUPSTH Pertama : Jumlah suara yang hadir sebanyak 23.360.191.500 saham Jumlah suara tidak setuju sebanyak 3.000 saham Jumlah suara yang abstain sebanyak 200.200 saham Jumlah suara setuju sebanyak 23.359.988.300 saham Sesuai dengan ketentuan POJK No. 15/2020, bahwa Pemegang Saham yang memberikan suara “abstain” dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham atau kuasanya yang sah yang mengeluarkan suara Jumlah total suara setuju sebanyak 23.360.188.500 saham atau 99,999Y6. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa usul yang diajukan untuk Mata Acara RUPSTH Pertama telah disetujui oleh Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir dalam RUPSTH dengan suara terbanyak, sebagai berikut: 1, Menyetujui dan menerima baik atas Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, termasuk Laporan Kegiatan, Laporan Pengawasan Dewan Komisaris, Laporan Keuangan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, serta pengesahan Laporan keuangan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. JL. PANGLIMA POLIM V/11, KEBAYORAN BARU, JAKARTA 12160 Telp. 7244650 - 7392801 - 7209542 - 7209645 Fax. : 7265090 E-mail : cahyanie72@yahoo.co.id Email : poerbaningsih@yahoo.com
Page 3 OCR 0.936
NOTARIS & PPAT Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO, SH S.K Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusla Republik Indonesia Nomor : AHU-071.AH.02.02-Tahun 2012, Tertanggal 02 Agustus 2012 S.K Menteri Agrariadan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 3/KEP-17.3/1/2015, Tertanggal 08 Januari 2015 2. Menyetujui memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada setiap anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan atas tindakan-tindakan pengawasan dan pengurusan yang mereka lakukan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 (acguit et de charge), sepanjang tindakan-tindakan tersebut bukan merupakan tindak pidana dan tercermin dalam Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. Untuk Mata Acara RUPSTH Kedua. Jumlah suara yang hadir scbanyak 23.360.191.500 saham Jumlah suara tidak setuju sebanyak 3.000 saham Jumlah suara yang abstain sebanyak 200 saham Jumlah suara setuju sebanyak 23.360.188.300 saham Sesuai dengan ketentuan POJK No. 15/2020, bahwa Pemegang Saham yang memberikan suara “abstain” dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham atau kuasanya yang sah yang mengeluarkan suara Jumlah total suara setuju sebanyak 23.360.188.500 saham atau 99,999Y4. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa usul yang diajukan untuk Mata Acara RUPSTH Kedua telah disetujui oleh Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat atas dasar musyawarah untuk mufakat, sebagai berikut: Menyetujui menetapkan tidak membagikan dividen untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. Untuk Mata Acara RUPSTH Kctiga. Jumlah suara yang hadir scbanyak 23.360.191.500 saham Jumlah suara tidak setuju sebanyak 3.000 saham Jumlah suara yang abstain sebanyak 200 saham Jumlah suara setuju sebanyak 23.360.188.300 saham Sesuai dengan ketentuan POJK No. 15/2020, bahwa Pemcgang Saham yang memberikan suara “abstain” dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham atau kuasanya yang sah yang mengeluarkan suara Jumlah total suara setuju sebanyak 23.360.188.500 saham atau 99,999Y2. JL. PANGLIMA POLIM V/11, KEBAYORAN BARU, JAKARTA 12160 Telp. 7244650 - 7392801 - 7209542 - 7209645 Fax. : 7265090 E-mail : cahyanie72@yahoo.co.id Email : poerbaningsih@yahoo.com
Page 4 OCR 0.946
NOTARIS & PPAT Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO, SH S.K Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-071.AH.02.02-Tahun 2012, Tertanggal 02 Agustus 2012 S.K Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 3/KEP-17.3/1/2015, Tertanggal 08 Januari 2015 Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa usul yang diajukan untuk Mata Acara RUPSTH Ketiga telah disetujui oleh Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat dengan suara terbanyak, sebagai berikut: 1. Menyetujui memberi wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan, untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik, dengan kriteria Independen dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku 2026, oleh karena sedang dipertimbangkan dan dievaluasi untuk penunjukan Kantor Akuntan Publik lebih lanjut, dengan tetap memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit sebagaimana tercantum dalam Peraturan OJK No. 13/POJK.03/2017 2. Menyetujui memberi kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan honorarium Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik tersebut serta menunjuk Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik Pengganti jika Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik tersebut karena sebab apapun tidak dapat melaksanakan atau menyelesaikan tugasnya untuk mengaudit laporan keuangan Perseroan berikut syarat-syarat penunjukannya termasuk pemberhentiannya. Untuk Mata Acara RUPSTH Keempat. Jumlah suara yang hadir sebanyak 23.360.191.500 saham Jumlah suara tidak setuju sebanyak 203.000 saham Jumlah suara yang abstain sebanyak 200 saham Jumlah suara setuju sebanyak 23.359.988.300 saham Sesuai dengan ketentuan POJK No. 15/2020, bahwa Pemegang Saham yang memberikan suara “abstain” dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham atau kuasanya yang sah yang mengeluarkan suara Jumlah total suara setuju sebanyak 23.359.988.500 saham atau 99,999Y0. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa usul yang diajukan untuk Mata Acara RUPSTH Keempat telah disetujui oleh Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat atas dasar musyawarah untuk mufakat, sebagai berikut: Menyetujui memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan honorarium/gaji, fasilitas, dan tunjangan lainnya untuk tahun 2026 bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan Untuk Mata Acara RUPSTH Kelima. Jumlah suara yang hadir scbanyak 23.360.191.500 saham JL. PANGLIMA POLIM V/11, KEBAYORAN BARU, JAKARTA 12160 Telp. 7244650 - 7392801 - 7209542 - 7209645 Fax. : 7265090 E-mail : cahyanie72@yahoo.co.id Email : poerbaningsih@yahoo.com
Page 5 OCR 0.869
NOTARIS & PPAT Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO, SH S.K Menteri Hukum Dan Hok Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-071.AH.02.02-Tahun 2012, Tertanggal 02 Agustus 2012 S.K Menterl Agrarlo dan Tatn Ruang/Kepala Badan Pertanahan Naslonal Nomor : 3/KEP-17.3/1/2015, Tertanggal 08 Januari 2015 Jumlah suara tidak sotuju sebanyak 3.000 saham Jumlah suara yang abstain sebanyak 1.469.931.400 saham Jumlah suara sctuju sebanyak 21.890.257.100 saham Sesuai dengan ketentuan POJK No. 15/2020, bahwa Pomegang Saham yang memborikan suara “abstain" dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pcmcgang Saham atau kuasanya yang sah yang mengeluarkan suara Jumlah total suara sctuju sebanyak 23.360.188.500 saham atau 99,999Y6. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa usul yang diajukan untuk Mata Acara RUPSTH Kelima telah disctujui oleh Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat dengan suara terbanyak, sebagai berikut: 1. Menyetujui dan meratifikasi seluruh tindakan pengurusan dan pengawasan yang tolah dilakukan oleh anggota Dircksi dan Dewan Komisaris Perseroan sejak berakhirnya masa jabatan sampai dengan ditutupnya Rapat ini, sepanjang tindakan- tindakan tcrscbut tidak bertentangan dengan anggaran dasar Perscroan dan tercermin dalam Laporan Keuangan Perscroan. 2. Menyetujui mengangkat kembali Bapak Tumiyana scbagai Direktur Utama Perseroan scrta mengangkat kembali Bapak A.Z. Sircgar sebagai Komisaris Independen Perseroan, terhitung sejak ditatupnya Rapat ini, masing-masing untuk masa jabatan 5 (lima) tahun, Schingga untuk selanjutnya susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menjadi sebagai berikut : DIREKSI Direktur Utama : Bapak Ir. Tumiyana MBA. Dircktur : Bapak Giyono, S.Pt, MM DEWAN KOMISARIS Komisaris Utama : Bapak Prof. Dr. Ir. Ali Agus, DAA, DEA., IPU., ASEAN Eng. Komisaris Independen : Bapak A.Z. Siregar M.Sc, MSce 3. Menyetujui memberi wewenang dan kuasa dengan bak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan schubungan dengan perubahan anggota Diroksi dan Komisaris Porsoroan torsobut, tormasuk totapi tidak torbatas untuk membuat dan/atau meminta untuk dibuatkan dan menandatangani segala akta scrta memberitahukan perubahan data Perseroan kepada Monteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, JL. PANGLIMA POLIM V/11, KEBAYORAN BARU, JAKARTA 12160 Telp. 7244650 - 7392801 - 7209542 - 7209645 Fax. : 7265090 E-mail : cahyanie72@yahoo.co.id Email : poerbaningsih@yahoo.com
Page 6 OCR 0.918
NOTARIS & PPAT Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO, SH S.K Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-071.AH.02.02-Tahun 2012, Tertanggal 02 Agustus 2012 S.K Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 3/KEP-17.3/1/2015, Tertanggal 08 Januari 2015 RUPSTH Perseroan ditutup pada jam 10.39 WIB. Keputusan RUPSTH Perseroan tersebut dituangkan dalam akta Akta Berita Acara Rapat tertanggal hari ini, Kamis, tanggal 21 Mei 2026, nomor : 23, dibuat oleh saya, Notaris. Salinan dari akta-akta torscbut pada saat ini, masih dalam proses penyelesaian di kantor saya, Notaris. Demikian surat keterangan ini dibuat dengan sebagaimana mestinya. JL, PANGLIMA POLIM V/11, KEBAYORAN BARU, JAKARTA 12160 Telp. 7244650 - 7392801 - 7209542 - 7209645 Fax. : 7265090 E-mail : cahyanie72@yahoo.co.id Email : poerbaningsih@yahoo.com
Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
PPAT Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO
p.1 ×14
unresolved
org
Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusla Republik Indonesia
p.1 ×2
unresolved
org
Menteri Agraria dan Tata Ruang
p.1 ×4
unresolved
org
Pertanahan Naslonal
p.1 ×2
unresolved
org
PT DATINDO ENTRICOM
p.1
unresolved
person
Prof. Dr. Ir. Ali Agus
· Komisaris Utama
p.1 ×4
unresolved
person
A.Z. Siregar M.
· Komisaris Independen
p.1 ×3
unresolved
person
Giyono
· Direktur
p.1 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2 ×3
unresolved
org
Pertanahan Nasional
p.2 ×4
unresolved
org
Menteri Agrariadan Tata Ruang
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum Dan Hok Asasi Manusia Republik Indonesia
p.5
unresolved
person
A.Z. Sircgar
· Komisaris
p.5
unresolved
person
Ir. Tumiyana MBA. Dircktur
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
49 ms
13 Sep 2026 14:18
no text layer - needs OCR