Skip to content
Back to announcement

20260523_WMPP_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32094260_lamp1.pdf

RUPS minutes Needs review WMPP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1 OCR 0.933
NOTARIS & PPAT
Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO, SH

S.K Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusla Republik Indonesia
Nomor : AHU-071.AH.02.02-Tahun 2012, Tertanggal 02 Agustus 2012
S.K Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Naslonal
Nomor : 3/KEP-17.3/1/2015, Tertanggal 08 Januari 2015

SURAT KETERANGAN
Nomor : 111 /RUPSTH-WMP/V/2026

Yang bertanda tangan di bawah ini, saya Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI
WARSITO, SH, Notaris di Jakarta, dengan ini menerangkan:

Bahwa pada hari ini Kamis, tanggal 21 Mei 2026, telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan (“RUPSTH”) PT Widodo Makmur Perkasa Tbk (“Perseroan”) di Graha Widodo
Makmur, Cilangkap, Jakarta Timur.

RUPSTH Perseroan dibuka pada pukul 09.56 WIB.

Berdasarkan registrasi kehadiran yang dibuat khusus untuk RUPSTH ini oleh Biro Administrasi
Efek (BAE) PT DATINDO ENTRICOM bahwa para pemegang saham atau kuasanya yang hadir
dalam Rapat ini berjumlah 23.360.191.500 (dua.puluh tiga miliar tiga ratus enam.puluh tujuh juta
seratus sembilan puluh satu ribu lima ratus) saham yang mewakili 79,4051174Y6 (tujuh puluh
sembilan -koma-empat nol-lima satu satu -tujuh -empat) -persen-dari -29.419.000.000-(dua puluh
sembilan miliar empat ratus sembilan belas juta) saham, yang merupakan saham Perseroan yang
telah dikeluarkan Perseroan dengan hak suara yang sah, dengan demikian kuorum kehadiran,
sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat 4 Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 86 ayat 1
UUPT juncto Pasal 41 ayat 1 huruf a POJK No. 15/2020 telah terpenuhi, dan karenanya Rapat ini
berhak mengambil keputusan-keputusan yang sah dan mengikat atas mata acara RUPSTH ini.

Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir dalam RUPSTH.
DEWAN KOMISARIS

Komisaris Utama : Bapak Prof. Dr. Ir. Ali Agus, DAA, DEA., IPU., ASEAN Eng.
Komisaris Independen : Bapak A.Z. Siregar M.Sc, MScc

DIREKSI
Direktur Utama : Bapak Ir. Tumiyana MBA.
Direktur : Bapak Giyono, S.Pt, MM

Sesuai pengumuman Pemanggilan RUPSTH, Mata Acara RUPSTH adalah sebagai berikut:

1. Persetujuan dan Pengesahan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, termasuk Laporan Kegiatan, Laporan
Pengawasan Dewan Komisaris, dan Laporan Keuangan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.

2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025.

JL. PANGLIMA POLIM V/11, KEBAYORAN BARU, JAKARTA 12160
Telp. 7244650 - 7392801 - 7209542 - 7209645 Fax. : 7265090
E-mail : cahyanie72@yahoo.co.id
Email : poerbaningsih@yahoo.com
Page 2 OCR 0.932
NOTARIS & PPAT
Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO, SH

S.K Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor : AHU-071.AH.02.02-Tahun 2012, Tertanggal 02 Agustus 2012
S.K Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Nomor : 3/KEP-17.3/1/2015, Tertanggal 08 Januari 2015

3. Persetujuan Penunjukkan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan
Mengaudit Laporan Keuangan Perscroan Tahun Buku yang Berakhir pada tanggal 31
Desember 2026, dan pemberian wewenang untuk menetapkan jumlah honorarium
Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut dan persyaratan lainnya

4, Penetapan honorarium/gaji, fasilitas, dan tunjangan lainnya untuk tahun 2026 bagi
anggota Dewan Komisaris dan Dircksi Perscroan

5, Perubahan Susunan Pengurus Perseroan

Sebelum. pengambilan keputusan, Pimpinan. RUPSTH. memberikan. kesempatan. kepada. para
Pemegang Saham atau kuasanya untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat di
setiap: mata acara: Rapat, namun tidak ada- Pemegang: Saham: atau kuasanya- yang: mengajukan:
pertanyaan.

Keputusan Rapat diambil secara musyawarah untuk mufakat, namun apabila Pemegang Saham
atau Kuasa Pemegang Saham ada yang tidak menyetujui atau memberikan suara abstain, maka
keputusan diambil dengan cara pemungutan suara sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang
mengacu pada tata tertib RUPSTH.

Adapun Keputusan dalam RUPSTH Perseroan tersebut adalah sebagai berikut:

Untuk Mata Acara RUPSTH Pertama :

Jumlah suara yang hadir sebanyak 23.360.191.500 saham
Jumlah suara tidak setuju sebanyak 3.000 saham
Jumlah suara yang abstain sebanyak 200.200 saham
Jumlah suara setuju sebanyak 23.359.988.300 saham

Sesuai dengan ketentuan POJK No. 15/2020, bahwa Pemegang Saham yang memberikan
suara “abstain” dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas
Pemegang Saham atau kuasanya yang sah yang mengeluarkan suara

Jumlah total suara setuju sebanyak 23.360.188.500 saham atau 99,999Y6.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa usul yang diajukan untuk Mata Acara
RUPSTH Pertama telah disetujui oleh Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir dalam
RUPSTH dengan suara terbanyak, sebagai berikut:

1, Menyetujui dan menerima baik atas Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, termasuk Laporan Kegiatan,
Laporan Pengawasan Dewan Komisaris, Laporan Keuangan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, serta pengesahan Laporan
keuangan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.

JL. PANGLIMA POLIM V/11, KEBAYORAN BARU, JAKARTA 12160
Telp. 7244650 - 7392801 - 7209542 - 7209645 Fax. : 7265090
E-mail : cahyanie72@yahoo.co.id
Email : poerbaningsih@yahoo.com
Page 3 OCR 0.936
NOTARIS & PPAT
Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO, SH

S.K Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusla Republik Indonesia
Nomor : AHU-071.AH.02.02-Tahun 2012, Tertanggal 02 Agustus 2012
S.K Menteri Agrariadan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Nomor : 3/KEP-17.3/1/2015, Tertanggal 08 Januari 2015

2. Menyetujui memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya
kepada setiap anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan atas
tindakan-tindakan pengawasan dan pengurusan yang mereka lakukan selama tahun
buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 (acguit et de charge),
sepanjang tindakan-tindakan tersebut bukan merupakan tindak pidana dan
tercermin dalam Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025.

Untuk Mata Acara RUPSTH Kedua.

Jumlah suara yang hadir scbanyak 23.360.191.500 saham
Jumlah suara tidak setuju sebanyak 3.000 saham
Jumlah suara yang abstain sebanyak 200 saham
Jumlah suara setuju sebanyak 23.360.188.300 saham

Sesuai dengan ketentuan POJK No. 15/2020, bahwa Pemegang Saham yang memberikan
suara “abstain” dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas
Pemegang Saham atau kuasanya yang sah yang mengeluarkan suara

Jumlah total suara setuju sebanyak 23.360.188.500 saham atau 99,999Y4.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa usul yang diajukan untuk Mata Acara
RUPSTH Kedua telah disetujui oleh Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir dalam
Rapat atas dasar musyawarah untuk mufakat, sebagai berikut:

Menyetujui menetapkan tidak membagikan dividen untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.

Untuk Mata Acara RUPSTH Kctiga.

Jumlah suara yang hadir scbanyak 23.360.191.500 saham
Jumlah suara tidak setuju sebanyak 3.000 saham
Jumlah suara yang abstain sebanyak 200 saham
Jumlah suara setuju sebanyak 23.360.188.300 saham

Sesuai dengan ketentuan POJK No. 15/2020, bahwa Pemcgang Saham yang memberikan
suara “abstain” dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas
Pemegang Saham atau kuasanya yang sah yang mengeluarkan suara

Jumlah total suara setuju sebanyak 23.360.188.500 saham atau 99,999Y2.

JL. PANGLIMA POLIM V/11, KEBAYORAN BARU, JAKARTA 12160
Telp. 7244650 - 7392801 - 7209542 - 7209645 Fax. : 7265090
E-mail : cahyanie72@yahoo.co.id
Email : poerbaningsih@yahoo.com
Page 4 OCR 0.946
NOTARIS & PPAT
Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO, SH

S.K Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor : AHU-071.AH.02.02-Tahun 2012, Tertanggal 02 Agustus 2012
S.K Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Nomor : 3/KEP-17.3/1/2015, Tertanggal 08 Januari 2015

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa usul yang diajukan untuk Mata Acara
RUPSTH Ketiga telah disetujui oleh Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir dalam
Rapat dengan suara terbanyak, sebagai berikut:

1. Menyetujui memberi wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan,
untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik, dengan kriteria
Independen dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, yang akan mengaudit laporan
keuangan Perseroan untuk tahun buku 2026, oleh karena sedang dipertimbangkan
dan dievaluasi untuk penunjukan Kantor Akuntan Publik lebih lanjut, dengan tetap
memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit sebagaimana tercantum dalam
Peraturan OJK No. 13/POJK.03/2017

2. Menyetujui memberi kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan
honorarium Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik tersebut serta
menunjuk Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik Pengganti jika Kantor
Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik tersebut karena sebab apapun tidak dapat
melaksanakan atau menyelesaikan tugasnya untuk mengaudit laporan keuangan
Perseroan berikut syarat-syarat penunjukannya termasuk pemberhentiannya.

Untuk Mata Acara RUPSTH Keempat.

Jumlah suara yang hadir sebanyak 23.360.191.500 saham
Jumlah suara tidak setuju sebanyak 203.000 saham
Jumlah suara yang abstain sebanyak 200 saham
Jumlah suara setuju sebanyak 23.359.988.300 saham

Sesuai dengan ketentuan POJK No. 15/2020, bahwa Pemegang Saham yang memberikan
suara “abstain” dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas
Pemegang Saham atau kuasanya yang sah yang mengeluarkan suara

Jumlah total suara setuju sebanyak 23.359.988.500 saham atau 99,999Y0.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa usul yang diajukan untuk Mata Acara
RUPSTH Keempat telah disetujui oleh Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir dalam
Rapat atas dasar musyawarah untuk mufakat, sebagai berikut:

Menyetujui memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk
menetapkan honorarium/gaji, fasilitas, dan tunjangan lainnya untuk tahun 2026

bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan

Untuk Mata Acara RUPSTH Kelima.

Jumlah suara yang hadir scbanyak 23.360.191.500 saham

JL. PANGLIMA POLIM V/11, KEBAYORAN BARU, JAKARTA 12160
Telp. 7244650 - 7392801 - 7209542 - 7209645 Fax. : 7265090
E-mail : cahyanie72@yahoo.co.id
Email : poerbaningsih@yahoo.com
Page 5 OCR 0.869
NOTARIS & PPAT
Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO, SH

S.K Menteri Hukum Dan Hok Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor : AHU-071.AH.02.02-Tahun 2012, Tertanggal 02 Agustus 2012
S.K Menterl Agrarlo dan Tatn Ruang/Kepala Badan Pertanahan Naslonal
Nomor : 3/KEP-17.3/1/2015, Tertanggal 08 Januari 2015

Jumlah suara tidak sotuju sebanyak 3.000 saham
Jumlah suara yang abstain sebanyak 1.469.931.400 saham
Jumlah suara sctuju sebanyak 21.890.257.100 saham

Sesuai dengan ketentuan POJK No. 15/2020, bahwa Pomegang Saham yang memborikan
suara “abstain" dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas
Pcmcgang Saham atau kuasanya yang sah yang mengeluarkan suara

Jumlah total suara sctuju sebanyak 23.360.188.500 saham atau 99,999Y6.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa usul yang diajukan untuk Mata Acara
RUPSTH Kelima telah disctujui oleh Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir dalam
Rapat dengan suara terbanyak, sebagai berikut:

1. Menyetujui dan meratifikasi seluruh tindakan pengurusan dan pengawasan yang
tolah dilakukan oleh anggota Dircksi dan Dewan Komisaris Perseroan sejak
berakhirnya masa jabatan sampai dengan ditutupnya Rapat ini, sepanjang tindakan-
tindakan tcrscbut tidak bertentangan dengan anggaran dasar Perscroan dan
tercermin dalam Laporan Keuangan Perscroan.

2. Menyetujui mengangkat kembali Bapak Tumiyana scbagai Direktur Utama
Perseroan scrta mengangkat kembali Bapak A.Z. Sircgar sebagai Komisaris
Independen Perseroan, terhitung sejak ditatupnya Rapat ini, masing-masing untuk
masa jabatan 5 (lima) tahun,

Schingga untuk selanjutnya susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
menjadi sebagai berikut :

DIREKSI

Direktur Utama : Bapak Ir. Tumiyana MBA.

Dircktur : Bapak Giyono, S.Pt, MM

DEWAN KOMISARIS

Komisaris Utama : Bapak Prof. Dr. Ir. Ali Agus, DAA, DEA., IPU.,
ASEAN Eng.

Komisaris Independen : Bapak A.Z. Siregar M.Sc, MSce

3. Menyetujui memberi wewenang dan kuasa dengan bak substitusi kepada Direksi
Perseroan untuk melakukan segala tindakan schubungan dengan perubahan
anggota Diroksi dan Komisaris Porsoroan torsobut, tormasuk totapi tidak torbatas
untuk membuat dan/atau meminta untuk dibuatkan dan menandatangani segala akta
scrta memberitahukan perubahan data Perseroan kepada Monteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia,

JL. PANGLIMA POLIM V/11, KEBAYORAN BARU, JAKARTA 12160
Telp. 7244650 - 7392801 - 7209542 - 7209645 Fax. : 7265090
E-mail : cahyanie72@yahoo.co.id
Email : poerbaningsih@yahoo.com
Page 6 OCR 0.918
NOTARIS & PPAT
Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO, SH

S.K Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor : AHU-071.AH.02.02-Tahun 2012, Tertanggal 02 Agustus 2012
S.K Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Nomor : 3/KEP-17.3/1/2015, Tertanggal 08 Januari 2015

RUPSTH Perseroan ditutup pada jam 10.39 WIB.

Keputusan RUPSTH Perseroan tersebut dituangkan dalam akta Akta Berita Acara Rapat
tertanggal hari ini, Kamis, tanggal 21 Mei 2026, nomor : 23, dibuat oleh saya, Notaris.

Salinan dari akta-akta torscbut pada saat ini, masih dalam proses penyelesaian di kantor saya,
Notaris.

Demikian surat keterangan ini dibuat dengan sebagaimana mestinya.

JL, PANGLIMA POLIM V/11, KEBAYORAN BARU, JAKARTA 12160
Telp. 7244650 - 7392801 - 7209542 - 7209645 Fax. : 7265090
E-mail : cahyanie72@yahoo.co.id
Email : poerbaningsih@yahoo.com

File

File Open PDF
Source IDX
Size3.79 MB
Published23 May 2026
Pages6
Characters13,675
Text sourceOCR
OCR confidence0.922

Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Widodo Makmur p.1
possible org Widodo Makmur Perkasa Tbk p.1 ×2
possible person Ir. Tumiyana MBA. · Direktur Utama p.1 ×3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.4
unresolved person PPAT Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO p.1 ×14
unresolved org Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusla Republik Indonesia p.1 ×2
unresolved org Menteri Agraria dan Tata Ruang p.1 ×4
unresolved org Pertanahan Naslonal p.1 ×2
unresolved org PT DATINDO ENTRICOM p.1
unresolved person Prof. Dr. Ir. Ali Agus · Komisaris Utama p.1 ×4
unresolved person A.Z. Siregar M. · Komisaris Independen p.1 ×3
unresolved person Giyono · Direktur p.1 ×2
unresolved org Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.2 ×3
unresolved org Pertanahan Nasional p.2 ×4
unresolved org Menteri Agrariadan Tata Ruang p.3
unresolved org Menteri Hukum Dan Hok Asasi Manusia Republik Indonesia p.5
unresolved person A.Z. Sircgar · Komisaris p.5
unresolved person Ir. Tumiyana MBA. Dircktur p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.000 49 ms 13 Sep 2026 14:18

no text layer - needs OCR

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result