Back to announcement
20260902_SOHO_Laporan Informasi dan Fakta Material_32144193.pdf
Board change Needs review SOHOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat 564/SOHO/IX/2026
Nama Perusahaan PT Soho Global Health Tbk
Kode Emiten SOHO
Lampiran 2
Perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT. Soho Global Medika
Perihal
(Perusahaan Terkendali dari PT. Soho Global Health Tbk) (PT SGM)
Dengan ini kami untuk dan atas nama perusahaan menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sebagai
berikut:
Nama Emiten atau Perusahaan Publik PT Soho Global Health Tbk
Bidang Usaha Industri dan distribusi atas produk-produk di sektor farmasi dan
kesehatan melalui Perusahaan Anak
Telepon (021) 4683 4411
Faksimili (021) 4683 0505
Alamat Surat Elektronik (email) corporate.secretary@sohoglobalhealth.com
Tanggal Kejadian 02 September 2026
Jenis Informasi atau Fakta Material Perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT. Soho
Global Medika (Perusahaan Terkendali dari PT. Soho Global
Health Tbk) (PT SGM)
Page 2
Uraian Informasi atau Fakta Material Berdasarkan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham sebagai
Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT
SGM tanggal 2 September 2026 (Keputusan Sirkuler),
pemegang saham PT SGM telah memutuskan, antara lain,
hal-hal sebagai berikut:
1. Memberhentikan dengan hormat anggota Direksi PT SGM,
yakni:
- Ery Yunasri, sebagai Direktur PT SGM
terhitung efektif sejak 2 September 2026, dan dengan ini
memberikan pelepasan dan pembebasan penuh (acquit-et-de-
charge) kepada anggota Direksi PT SGM tersebut dari
tanggung jawabnya sebagai Direktur PT SGM, dan untuk
segala tindakan yang telah diungkapkan secara wajar dan
benar dalam buku-buku dan catatan-catatan PT SGM serta
akun yang telah diaudit selama masa jabatannya.
2. Menyetujui pengangkatan anggota Direksi PT SGM yang
baru, yakni:
- Harry Salam, sebagai Presiden Direktur PT SGM; dan
- Lucky Setiawan, sebagai Direktur PT SGM,
terhitung efektif sejak 2 September 2026 untuk menjalani
masa jabatan 5 (lima) tahun dengan tidak mengurangi hak
Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikannya
sewaktu-waktu.
3. Memberhentikan dengan hormat anggota Dewan Komisaris
PT SGM, yakni:
- Eng Liang Tan, sebagai Komisaris PT SGM
terhitung efektif sejak 2 September 2026, dan dengan ini
memberikan pelepasan dan pembebasan penuh (acquit-et-de-
charge) kepada anggota Dewan Komisaris PT SGM tersebut
di atas dari tanggung jawabnya sebagai Komisaris PT SGM,
dan untuk segala tindakan yang telah diungkapkan secara
wajar dan benar dalam buku-buku dan catatan-catatan PT
SGM serta akun yang telah diaudit selama masa jabatannya.
4. Menyetujui pengangkatan anggota Dewan Komisaris PT
SGM yang baru, yakni:
- Ery Yunasri, sebagai Komisaris PT SGM,
terhitung efektif sejak 2 September 2026 untuk menjalani
masa jabatan 5 (lima) tahun dengan tidak mengurangi hak
Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikannya
sewaktu-waktu.
5. Menyatakan dan menetapkan bahwa terhitung sejak tanggal
2 September 2026, susunan lengkap anggota Direksi dan
Dewan Komisaris PT SGM adalah sebagai berikut:
Direksi
- Presiden Direktur: Harry Salam (hingga 1 September 2031)
- Direktur: Lucky Setiawan (hingga 1 September 2031)
Dewan Komisaris
- Komisaris: Ery Yunasri (hingga 1 September 2031)
6. Menyetujui untuk memberikan memberikan wewenang
kepada setiap Direktur PT SGM dan/atau kuasanya yang sah,
dengan hak substitusi, untuk (i) mempersiapkan,
menandatangani dan menyampaikan permohonan atau
dokumen-dokumen lain kepada badan Pemerintahan terkait
untuk setiap prosedur yang diperlukan sehubungan dengan
Keputusan Sirkuler tersebut, termasuk, namun tidak terbatas
kepada, Kementerian Hukum Republik Indonesia, Badan
Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan lembaga Online
Single Submission (OSS), (ii) menghadap kepada Notaris dan
pejabat lain yang berwenang dan membuat setiap dan/atau
seluruh dari Keputusan Sirkuler tersebut dinyatakan kembali
dalam suatu akta pernyataan kembali di hadapan Notaris, (iii)
mengurus agar Keputusan Sirkuler tersebut atau akta
pernyataan kembali tersebut disampaikan, dilaporkan atau
Page 3
diberitahukan kepada, atau didaftarkan pada, institusi
pemerintahan terkait dimana PT SGM berdomisili, termasuk
namun tidak terbatas pada Kementerian Hukum Republik
Indonesia dan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia,
dan (iv) untuk melakukan segala tindakan, termasuk namun
tidak terbatas pada menandatangani permohonan, surat-surat
dan dokumen-dokumen dan membuat perubahan-perubahan
yang diperlukan untuk penyampaian, pelaporan,
pemberitahuan dan pendaftaran keputusan-keputusan ini atau
akta pernyataan kembali tersebut pada instansi-instansi
pemerintahan, dan untuk melaksanakan seluruh tindakan lain
yang diperlukan.
Dampak kejadian, informasi atau fakta Perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT SGM
material tersebut terhadap kegiatan sebagaimana disetujui dalam Keputusan Sirkuler merupakan
operasional, hukum, kondisi keuangan, bagian dari pelaksanaan tata kelola PT SGM dan tidak
atau kelangsungan usaha Emiten atau menimbulkan dampak material terhadap kegiatan operasional,
Perusahaan Publik kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha PT SGM
maupun Perseroan. Dari aspek hukum, Perseroan akan
melakukan tindakan dan pemenuhan administratif yang
diperlukan sehubungan dengan perubahan tersebut sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
PT Soho Global Health Tbk
Yuliana Tjhai
Senior Executive Vice President
PT Soho Global Health Tbk
Jl. Rawa Sumur II Kav BB No. 3, Kawasan Industri Pulogadung, Kelurahan
Telepon : (021) 4683 4411, Fax : (021) 4683 0505 , www.sohoglobalhealth.com
Nama Pengirim Yuliana Tjhai
Jabatan Senior Executive Vice President
Tanggal dan Waktu 02-09-2026 20:30
Lampiran 1. Keputusan Sirkuler EGMS SGM.pdf
2. Laporan - Perubahan BoD dan BoC PT SGM.pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Soho Global Health Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan karena
dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Soho Global Health Tbk bertanggung jawab penuh
atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 4
Go To Indonesian Page
Letter / Announcement No. 564/SOHO/IX/2026
Issuer Name PT Soho Global Health Tbk
Issuer Code SOHO
Attachment 2
Subject Changes to the composition of the Board of Directors and Board of
Commissioners of PT Soho Global Medika (a Controlled Company of PT Soho
Global Health Tbk) (PT SGM)
The company hereby announce the Material Information or Facts Report as follows
Name of Issuer or Public Company PT Soho Global Health Tbk
Business Activities Industri dan distribusi atas produk-produk di sektor farmasi dan
kesehatan melalui Perusahaan Anak
Telephone (021) 4683 4411
Faximile (021) 4683 0505
Email Address corporate.secretary@sohoglobalhealth.com
Date of Event 02 September 2026
Changes to the composition of the Board of Directors and
Type of Material Information or Facts Board of Commissioners of PT Soho Global Medika (a
Controlled Company of PT Soho Global Health Tbk) (PT SGM)
Page 5
Description of Material Information or Based on the Circular Resolutions of the Shareholders in Lieu
Facts of the Extraordinary General Meeting of Shareholders of PT
SGM dated 2 September 2026 (Circular Resolution), the
shareholders of PT SGM have approved among others, the
following matters:
1. Honorably dismissed the following member of the Board of
Directors of PT SGM, namely:
- Ery Yunasri, as Director of PT SGM
effective as of September 2, 2026, and thereby granting the
release and full discharge (acquit-et-de-charge) to the
aforementioned member of the Board of Directors from his
respective responsibilities as Director of PT SGM, for all
actions that have been reasonably and properly disclosed in
the books and records of PT SGM and the accounts audited
during his term of office.
2. Approved the appointment of the new members of the
Board of Directors of PT SGM:
- Harry Salam, as President Director of PT SGM; and
- Lucky Setiawan, as Director of PT SGM,
effective as of September 2, 2026, to serve for a term of 5
(five) years, without prejudice to the right of the General
Meeting of Shareholders to dismiss each of them at any time.
3. Honorably dismissed the following member of PT SGM
Board of Commissioners, namely:
- Eng Liang Tan as Commissioner of PT SGM.
effective as of September 2, 2026, and thereby granting the
release and full discharge (acquit-et-de-charge) to the
aforementioned member of the Board of Commissioners from
his respective responsibilities as Commissioner of PT SGM, for
all actions that have been reasonably and properly disclosed in
PT SGM books and records, and the accounts audited during
his term of office.
4. Approved the appointment of the new member of the Board
of Commissioners of PT SGM, namely:
- Ery Yunasri, as Commissioner of PT SGM,
effective as of September 2, 2026, for a term of 5 (five) years,
without prejudice to the right of the General Meeting of
Shareholders to dismiss him at any time.
5. Declared and determined that, effective as of September 2,
2026, the complete composition of the Board of Directors and
Board of Commissioners of PT SGM is as follows:
Board of Directors
- President Director: Harry Salam (until September 1, 2031)
- Director: Lucky Setiawan (until September 1, 2031)
Board of Commissioners
- Commissioner: Ery Yunasri (until September 1, 2031)
6. Approved the granting of power and authorise any Director
of PT SGM and/or his/her authorised proxy, with the right of
substitution, to (i) prepare, sign and submit applications or any
other documents to the relevant Government institutions for
any procedure required in relation to the above Circular
Resolutions, including, but not limited to, the Ministry of Law of
the Republic of Indonesia, the Investment Coordinating Board
(BKPM) and the Online Single Submission (OSS) Institution,
(ii) appear before a Notary and other relevant authorities and
to have any and/or all of the Circular Resolutions restated into
a deed of restatement before a Notary, (iii) arrange for the
Circular Resolutions or the deed of restatement thereof to be
submitted, reported or notified to, or registered at, the relevant
government agencies where PT SGM is domiciled, including
but not limited Minister of Law of the Republic of Indonesia and
the Ministry of Trade of the Republic of Indonesia, and (iv) to
take any actions, including but not limited to signing
Page 6
applications, letters and documents and make any revisions
thereof as necessary for submitting, reporting, notifying and
registering these resolutions or the deed of restatement
thereof at these government agencies, and to perform any and
all matters and actions as may be deemed necessary.
Impact of event, material information or The changes in the composition of the Board of Directors and
facts towards Issuers or Public Board of Commissioners of PT SGM, as approved under the
Company’s operational activities, legal, Circular Resolution, form part of the implementation of PT
financial condition, or going concern SGM corporate governance and do not result in any material
impact on operational activities, financial condition, or business
continuity of PT SGM or the Company. From a legal
perspective, PT SGM will undertake the necessary actions and
administrative formalities in connection with such changes in
accordance with the applicable laws and regulations.
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
PT Soho Global Health Tbk
Yuliana Tjhai
Senior Executive Vice President
PT Soho Global Health Tbk
Jl. Rawa Sumur II Kav BB No. 3, Kawasan Industri Pulogadung, Kelurahan
Phone : (021) 4683 4411, Fax : (021) 4683 0505 , www.sohoglobalhealth.com
Sender Name Yuliana Tjhai
Function Senior Executive Vice President
Date and Time 02-09-2026 20:30
Attachment 1. Keputusan Sirkuler EGMS SGM.pdf
2. Laporan - Perubahan BoD dan BoC PT SGM.pdf
This is an official document of PT Soho Global Health Tbk that does not require a signature as it was generated
electronically by the electronic reporting system. PT Soho Global Health Tbk is fully responsible for the information
contained within this document.
Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT. Soho Global Medika
p.1 ×4
unresolved
org
PT SGM
p.1 ×49
unresolved
person
Lucky Setiawan
· Direktur
p.2 ×4
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Koordinasi Penanaman Modal
p.2
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia dan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia
p.3
unresolved
person
Yuliana Tjhai
· Senior Executive Vice President
p.3 ×2
unresolved
org
PT SGM Board
p.5
unresolved
org
Ministry of Law
p.5
unresolved
org
Minister of Law
p.5
unresolved
org
Ministry of Trade
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.200
222 ms
12 Sep 2026 21:40
Raw output
{'announced_date': '2026-09-02',
'changes': [],
'event_date': '2026-09-02',
'issuer_name': 'PT Soho Global Health Tbk',
'issuer_ticker': 'SOHO',
'jenis': 'Perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT. Soho Global '
'Medika (Perusahaan Terkendali dari PT. Soho Global Health Tbk) (PT '
'SGM)',
'letter_number': '564/SOHO/IX/2026',
'positions': [],
'source_shape': 'ROSTER',
'subject': 'Perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT. Soho Global '
'Medika',
'uraian': 'Berdasarkan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham sebagai Pengganti '
'Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT SGM tanggal 2 September '
'2026 (Keputusan Sirkuler), pemegang saham PT SGM telah memutuskan, '
'antara lain, hal-hal sebagai berikut: 1. Memberhentikan dengan '
'hormat anggota Direksi PT SGM, yakni: - Ery Yunasri, sebagai '
'Direktur PT SGM terhitung efektif sejak 2 September 2026, dan '
'dengan ini memberikan pelepasan dan pembebasan penuh '
'(acquit-et-de- charge) kepada anggota Direksi PT SGM tersebut dari '
'tanggung jawabnya sebagai Direktur PT SGM, dan untuk segala '
'tindakan yang telah diungkapkan secara wajar dan benar dalam '
'buku-buku dan catatan-catatan PT SGM serta akun yang telah diaudit '
'selama masa jabatannya. 2. Menyetujui pengangkatan anggota Direksi '
'PT SGM yang baru, yakni: - Harry Salam, sebagai Presiden Direktur '
'PT SGM; dan - Lucky Setiawan, sebagai Direktur PT SGM, terhitung '
'efektif sejak 2 September 2026 untuk menjalani masa jabatan 5 '
'(lima) tahun dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham '
'untuk memberhentikannya sewaktu-waktu. 3. Memberhentikan dengan '
'hormat anggota Dewan Komisaris PT SGM, yakni: - Eng Liang Tan, '
'sebagai Komisaris PT SGM terhitung efektif sejak 2 September 2026, '
'dan dengan ini memberikan pelepasan dan pembebasan penuh '
'(acquit-et-de- charge) kepada anggota Dewan Komisaris PT SGM '
'tersebut di atas dari tanggung jawabnya sebagai Komisaris PT SGM, '
'dan untuk segala tindakan yang telah diungkapkan secara wajar dan '
'benar dalam buku-buku dan catatan-catatan PT SGM serta akun yang '
'telah diaudit selama masa jabatannya. 4. Menyetujui pengangkatan '
'anggota Dewan Komisaris PT SGM yang baru, yakni: - Ery Yunasri, '
'sebagai Komisaris PT SGM, terhitung efektif sejak 2 September 2026 '
'untuk menjalani masa jabatan 5 (lima) tahun dengan tidak '
'mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikannya '
'sewaktu-waktu. 5. Menyatakan dan menetapkan bahwa terhitung sejak '
'tanggal 2 September 2026, susunan lengkap anggota Direksi dan '
'Dewan Komisaris PT SGM adalah sebagai berikut: Direksi - Presiden '
'Direktur: Harry Salam (hingga 1 September 2031) - Direktur: Lucky '
'Setiawan (hingga 1 September 2031) Dewan Komisaris - Komisaris: '
'Ery Yunasri (hingga 1 September 2031) 6. Menyetujui untuk '
'memberikan memberikan wewenang kepada setiap Direktur PT SGM '
'dan/atau kuasanya yang sah, dengan hak substitusi, untuk (i) '
'mempersiapkan, menandatangani dan menyampaikan permohonan atau '
'dokumen-dokumen lain kepada badan Pemerintahan terkait untuk '
'setiap prosedur yang diperlukan sehubungan dengan Keputusan '
'Sirkuler tersebut, termasuk, namun tidak terbatas kepada, '
'Kementerian Hukum Republik Indonesia, Badan Koordinasi Penanaman '
'Modal (BKPM) dan lembaga Online Single Submission (OSS), (ii) '
'menghadap kepada Notaris dan pejabat lain yang berwenang dan '
'membuat setiap dan/atau seluruh dari Keputusan Sirkuler tersebut '
'dinyatakan kembali dalam suatu akta pernyataan kembali di hadapan '
'Notaris, (iii) mengurus agar Keputusan Sirkuler tersebut atau akta '
'pernyataan kembali tersebut disampaikan, dilaporkan atau '
'diberitahukan kepada, atau didaftarkan pada, institusi '
'pemerintahan terkait dimana PT SGM berdomisili, termasuk namun '
'tidak terbatas pada Kementerian Hukum Republik Indonesia dan '
'Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, dan (iv) untuk '
'melakukan segala tindakan, termasuk namun tidak terbatas pada '
'menandatangani permohonan, surat-surat dan dokumen-dokumen dan '
'membuat perubahan-perubahan yang diperlukan untuk penyampaian, '
'pelaporan, pemberitahuan dan pendaftaran keputusan-keputusan ini '
'atau akta pernyataan kembali tersebut pada instansi-instansi '
'pemerintahan, dan untuk melaksanakan seluruh tindakan lain yang '
'diperlukan.'}