Back to announcement
20240709_ISSP_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_31681837_lamp1.pdf
Listing Text extracted ISSPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 454
Page 1
JADWAL
Tanggal Efektif : 28 Juni 2024 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 9 Juli 2024
Masa Penawaran Umum : 2 – 4 Juli 2024 Tanggal Distribusi Obligasi : 9 Juli 2024
Tanggal Penjatahan : 5 Juli 2024 Tanggal Pencatatan pada Bursa Efek Indonesia : 10 Juli 2024
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS
INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG
KOMPETEN.
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA TBK (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI TERKAIT KEBERLANJUTAN BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA
INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang usaha industri pipa baja
Perseroan memiliki jaringan kerja yang terdiri dari 1 Kantor Pusat, 1 Kantor Representatif, 6 Unit Pabrik, dan 4 Depo
(3 unit pabrik berlokasi di Surabaya, 1 unit pabrik di Sidoarjo, 1 unit pabrik di Pasuruan dan 1 unit pabrik di Karawang)
Kantor Pusat: Kantor Representatif Depo Bandung: Depo Jakarta: Depo Samarinda: Depo Makassar:
Jl. Kalibutuh 189-191 Jakarta: Bizpark Commercial Estate Kawasan Pergudangan Mangkupalas Business Center Jl. Ir. Sutami, Kel Parang Loe,
Surabaya 60173, Jawa Timur Gedung Baja Lantai 7 Jl.Kopo 455 Blok B1 No.26A Semanan Megah Kav.7 Blok B Pergudangan E10-11, F9-10 Kec Tamalanrea, Kota
Telp: (031) 532 0921, 531 Jl. Pangeran Jayakarta No. 55 Bandung 40277, Jawa Barat No.1 Samarinda, Kalimantan Timur Makassar, Sulawesi Selatan,
6921, Jakarta 10730 Telp: (022) 5441 3737 Jl.Daan Mogot KM.18 Telp: (0541) 2082371, 90245
532 0320, 535 3290 Telp: (021) 6231 3502 Faksimili: (022) 5441 3735 Jakarta 11710 2082719 Telp: (0411) 4731 977
Faksimili: (031) 531 0712, Faksimili: (021) 6240 313 Email: Telp: (021) 2252 3485, 2252 Faksimili: (0541) 2082586 Email:
PROSPEKTUS
532 0290 Email: depo.bandung@spindo.co.id 3486 Email: depo.makassar@spindo.co.id
Email: corsec@spindo.co.id marketing.sjo@spindo.co.id Faksimili: (021) 2252 0635 depo.samarinda@spindo.co.id
Website: www.spindo.com Email:
depo.semanan@spindo.co.id
PENAWARAN UMUM OBLIGASI TERKAIT KEBERLANJUTAN I SPINDO TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp1.000.000.000.000,-
(SATU TRILIUN RUPIAH) (“OBLIGASI TERKAIT KEBERLANJUTAN”)
YANG DITANGGUNG SELURUHNYA, SECARA TANPA SYARAT DAN TIDAK DAPAT DIBATALKAN OLEH
SEBAGAI PENANGGUNG
CREDIT GUARANTEE AND INVESTMENT FACILITY.
LEMBAGA DANA PERWALIAN (TRUST FUND) DARI ASIAN DEVELOPMENT BANK
Obligasi Terkait Keberlanjutan ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi Terkait Keberlanjutan yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti hutang kepada Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan. Obligasi Terkait Keberlanjutan ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus
persen) dari nilai Pokok Obligasi Terkait Keberlanjutan dan terdiri dari 3 (tiga) seri, yaitu:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Terkait Keberlanjutan Seri A sebesar Rp33.780.000.000,- (tiga puluh tiga miliar tujuh ratus delapan puluh juta Rupiah) dengan tingkat
bunga tetap sebesar 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi;
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Terkait Keberlanjutan Seri B sebesar Rp766.220.000.000,- (tujuh ratus enam puluh enam miliar dua ratus dua puluh juta Rupiah) dengan
tingkat bunga tetap sebesar 7,35% (tujuh koma tiga lima persen) per tahun, yang berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi;
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Terkait Keberlanjutan Seri C sebesar Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,35% (tujuh koma
tiga lima persen) per tahun, yang berjangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi Terkait Keberlanjutan dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan, dimana Bunga Obligasi Terkait Keberlanjutan pertama akan dibayarkan pada tanggal 9 Oktober 2024,
sedangkan Bunga Obligasi Terkait Keberlanjutan terakhir sekaligus pelunasan Obligasi Terkait Keberlanjutan akan dibayarkan pada tanggal 9 Juli 2027 untuk Obligasi Terkait
Keberlanjutan Seri A, tanggal 9 Juli 2029 untuk Obligasi Terkait Keberlanjutan Seri B dan tanggal 9 Juli 2031 untuk Obligasi Terkait Keberlanjutan Seri C. Pelunasan masing-masing
seri Obligasi Terkait Keberlanjutan akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
GUNA MENJAMIN PEMBAYARAN DARI SELURUH JUMLAH OBLIGASI YANG OLEH SEBAB APAPUN JUGA TERUTANG DAN WAJIB DIBAYAR OLEH PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA TBK
(“PERSEROAN”) KEPADA PEMEGANG OBLIGASI TERKAIT KEBERLANJUTAN BERDASARKAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN, OBLIGASI TERKAIT KEBERLANJUTAN INI AKAN DIJAMIN DENGAN
PENANGGUNGGAN DARI CREDIT GUARANTEE AND INVESTMENT FACILITY, LEMBAGA DANA PERWALIAN (TRUST FUND) DARI ASIAN DEVELOPMENT BANK, BERDASARKAN DAN TUNDUK PADA
KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PENANGGUNGAN.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUYBACK) SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI TERKAIT KEBERLANJUTAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, DALAM
HAL, PEMBELIAN KEMBALI SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI TERKAIT KEBERLANJUTAN SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI TERKAIT KEBERLANJUTAN. PERSEROAN
MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUYBACK) TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI TERKAIT KEBERLANJUTAN DAN/ATAU
PEMBAYARAN KEMBALI UNTUK DISIMPAN DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
KETERANGAN MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI (BUYBACK) DAPAT DILIHAT PADA BAB I PERIHAL PENAWARAN UMUM DI DALAM PROSPEKTUS INI.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI TERKAIT KEBERLANJUTAN DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN
DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KETERGANTUNGAN KEPADA PIHAK KETIGA DALAM HAL PENYEDIAAN BAHAN BAKU, PENJUALAN PRODUK, DAN PENGIRIMAN
PRODUK. RISIKO LAIN YANG MUNGKIN DIHADAPI OLEH INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI ANTARA LAIN
DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI TERKAIT KEBERLANJUTAN INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT HUTANG JANGKA PANJANG DAN DARI
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
idAAA(cg) (Triple A, Corporate Guarantee)
OBLIGASI TERKAIT KEBERLANJUTAN YANG DITAWARKAN INI SELURUHNYA AKAN DICATATKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”)
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Terkait Keberlanjutan yang namanya tercantum di bawah ini
menjamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) terhadap Penawaran Umum Obligasi Terkait Keberlanjutan ini.
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI TERKAIT KEBERLANJUTAN
PT INDO PREMIER SEKURITAS PT BCA SEKURITAS PT KOREA INVESTMENT AND SEKURITAS PT SUCOR SEKURITAS
INDONESIA
WALI AMANAT
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2024
Page 2
PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk (“Perseroan” atau ”Emiten” sebagaimana relevan digunakan dalam Prospektus ini) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Obligasi Terkait Keberlanjutan sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi Terkait Keberlanjutan I Spindo Tahun 2024 (“Obligasi Terkait Keberlanjutan”) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta dengan Surat No. 015/III/CS-ISSP/2024 tanggal 26 Maret 2024 dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal. Perseroan merencanakan untuk mencatatkan Obligasi Terkait Keberlanjutan dengan jumlah pokok sebesar Rp1.000.000.000.000 (satu triliun Rupiah) pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”), sesuai dengan Persetujuan Prinsip BEI yang diberikan oleh Bursa Efek No.S- 04509/BEI.PP1/05-2024 tanggal 8 Mei 2024. Apabila syarat-syarat pencatatan di BEI tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum ini batal demi hukum dan uang pemesanan yang telah diterima akan dikembalikan pada para pemesan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi. Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Prospektus bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma serta standar profesi masing-masing. Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, setiap pihak terafiliasi tidak diperkenankan untuk memberi keterangan dan/atau membuat pernyataan apapun mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Prospektus ini tanpa memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan dan Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Terkait Keberlanjutan. Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Terkait Keberlanjutan serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, sesuai dengan definisi pihak terafiliasi dalam Undang- Undang Pasar Modal. Selanjutnya penjelasan secara lengkap mengenai ada/tidak adanya hubungan afiliasi Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Terkait Keberlanjutan dapat dilihat pada Bab XI tentang Penjamin Emisi Obligasi Terkait Keberlanjutan. Penjelasan mengenai tidak adanya hubungan afiliasi Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dapat dilihat pada Bab XII tentang Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal. PENAWARAN UMUM OBLIGASI TERKAIT KEBERLANJUTAN INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH REPUBLIK INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INI, MAKA DOKUMEN INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI TERKAIT KEBERLANJUTAN, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI TERKAIT KEBERLANJUTAN TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR REPUBLIK INDONESIA TERSEBUT. SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI DAN DIPERLUKAN OLEH PUBLIK TERKAIT DENGAN PENAWARAN UMUM, TELAH DIUNGKAPKAN OLEH PERSEROAN DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK. PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI OBLIGASI TERKAIT KEBERLANJUTAN KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN OBLIGASI TERKAIT KEBERLANJUTAN YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN POJK NO.49/2020.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI........................................................................................................................................................................... i
DEFINISI DAN SINGKATAN UMUM ..................................................................................................................................... iii
RINGKASAN ....................................................................................................................................................................... xx
I. PENAWARAN UMUM .............................................................................................................................................. 1
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM ........................................................... 24
III. INFORMASI MENGENAI IKU DAN TKK OBLIGASI TERKAIT KEBERLANJUTAN ........................................................... 29
IV. PERNYATAAN UTANG ............................................................................................................................................ 35
V. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING.................................................................................................................... 43
VI. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN ................................................................................................. 48
VII. FAKTOR RISIKO ...................................................................................................................................................... 61
A. RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN .. 61
B. RISIKO USAHA YANG BERSIFAT MATERIAL BAIK SECARA LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG YANG DAPAT
MEMPENGARUHI HASIL USAHA DAN KONDISI KEUANGAN PERSEROAN ............................................................... 62
C. RISIKO UMUM ........................................................................................................................................................ 68
D. RISIKO INVESTASI YANG BERKAITAN DENGAN OBLIGASI TERKAIT KEBERLANJUTAN ............................................. 69
VIII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN ............................................................ 70
IX. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA ........... 71
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN .................................................................................................................... 71
1. RIWAYAT PERSEROAN ............................................................................................................................................ 71
2. PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN............................................................................................ 73
3. PERIZINAN .............................................................................................................................................................. 76
4. PERJANJIAN - PERJANJIAN PENTING....................................................................................................................... 85
4.1. PERJANJIAN - PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK TERAFILIASI ......................................................................... 85
4.2. PERJANJIAN - PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA ................................................................................ 86
5. ASET TETAP PENTING YANG DIMILIKI DAN/ATAU DIKUASAI PERSEROAN ........................................................... 134
6. HAKI (HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL) ................................................................................................................... 144
7. ASURANSI ............................................................................................................................................................. 144
8. DIAGRAM KEPEMILIKAN ANTARA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN, PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK .... 152
9. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PEMEGANG SAHAM BERBADAN HUKUM .................................................... 153
PT Cakra Bhakti Para Putra (“CBPP”) ........................................................................................................................... 153
10. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN ...................................................................................................................... 155
Dewan Komisaris ......................................................................................................................................................... 155
Direksi .......................................................................................................................................................................... 157
11. TATA KELOLA PERUSAHAAN (CORPORATE GOVERNANCE) .................................................................................. 161
11.1 RUPS ..................................................................................................................................................................... 161
11.2 Dewan Komisaris .................................................................................................................................................. 161
11.3 Direksi................................................................................................................................................................... 161
11.4 Sekretaris Perusahaan .......................................................................................................................................... 162
11.5 Komite Audit ........................................................................................................................................................ 164
11.6 Komite Nominasi dan Remunerasi ....................................................................................................................... 165
11.7 Unit Audit Internal................................................................................................................................................ 166
11.8 Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility atau CSR) .................................................. 167
11.9 Struktur Organisasi Perseroan .............................................................................................................................. 167
12. SUMBER DAYA MANUSIA ..................................................................................................................................... 167
Komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak ............................................................................................... 167
Tenaga Kerja Asing....................................................................................................................................................... 169
Karyawan yang Memiliki Keahlian Khusus ................................................................................................................... 169
Fasilitas dan Kesejahteraan Karyawan......................................................................................................................... 172
Pelatihan Dan Pengembangan Karyawan .................................................................................................................... 172
Serikat Pekerja ............................................................................................................................................................. 177
13. PERKARA YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK, KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN,
SERTA KOMISARIS DAN DIREKSI PERUSAHAAN ANAK .......................................................................................... 177
14. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK DAN PERUSAHAAN ASOSIASI .................................................... 177
PT Spindo Engineering Industry (”SEI”)........................................................................................................................ 178
B. KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA ................................................................... 180
1. UMUM .................................................................................................................................................................. 180
2. KEUNGGULAN BERSAING ..................................................................................................................................... 181
3. STRATEGI USAHA .................................................................................................................................................. 184
4. KEGIATAN USAHA ................................................................................................................................................. 186
4.1. Produk dan Jasa Perseroan .................................................................................................................................. 187
4.2. Proses Produksi, Pengelolaan Barang Sisa atau Barang Cacat dan Pengendalian Mutu Produksi ....................... 192
4.2.1. Proses Produksi ......................................................................................................................................... 192
i
Page 4
4.2.2. Pengelolaan Barang Sisa atau Barang Cacat .............................................................................................. 193
4.2.3. Pengendalian Mutu Produksi .................................................................................................................... 193
4.3. Fasilitas Produksi .................................................................................................................................................. 195
5. BAHAN BAKU DAN PASOKAN BAHAN BAKU ......................................................................................................... 201
6. PENJUALAN PRODUK PERSEROAN ....................................................................................................................... 203
7. PEMASARAN DAN DISTRIBUSI, AGEN DAN PENGGUNA AKHIR ............................................................................ 206
7.1. Pemasaran ............................................................................................................................................................ 206
7.2. Distribusi, Agen dan Pengguna Akhir ................................................................................................................... 207
8. PERSAINGAN USAHA ............................................................................................................................................ 208
9. SERTIFIKASI DAN ASOSIASI ................................................................................................................................... 209
10. PROSPEK USAHA................................................................................................................................................... 215
11. KECENDERUNGAN USAHA .................................................................................................................................... 219
12. ANALISA MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL) ....................................................................................... 219
13. RISET DAN PENGEMBANGAN PRODUK ................................................................................................................ 221
X. PERPAJAKAN ........................................................................................................................................................222
XI. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI TERKAIT KEBERLANJUTAN .....................................................................................224
XII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL ..........................................................................................225
XIII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT ...............................................................................................................227
1. Umum................................................................................................................................................................... 227
2. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Wali Amanat .................................................................... 228
3. Pengurusan dan Pengawasan ............................................................................................................................... 228
4. Kegiatan Usaha ..................................................................................................................................................... 229
5. Perizinan BRI......................................................................................................................................................... 231
6. Tugas Pokok Wali Amanat .................................................................................................................................... 232
7. Penunjukan, Penggantian dan Berakhirnya Tugas Wali Amanat .......................................................................... 232
8. Laporan Keuangan Wali Amanat .......................................................................................................................... 232
9. Informasi .............................................................................................................................................................. 233
XIV. KETERANGAN MENGENAI PENANGGUNG.............................................................................................................234
XV. TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI TERKAIT KEBERLANJUTAN ..........................................................242
1. Pemesanan yang Berhak ...................................................................................................................................... 242
2. Pemesanan Pembelian Obligasi Terkait Keberlanjutan ........................................................................................ 242
3. Jumlah Minimum Pemesanan Obligasi Terkait Keberlanjutan ............................................................................. 242
4. Masa Penawaran Umum Obligasi Terkait Keberlanjutan ..................................................................................... 242
5. Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi Terkait Keberlanjutan ...................................................................... 242
6. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi Terkait Keberlanjutan ........................................................ 242
7. Penjatahan Obligasi Terkait Keberlanjutan .......................................................................................................... 243
8. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi Terkait Keberlanjutan ................................................................... 243
9. Distribusi Obligasi Terkait Keberlanjutan ............................................................................................................. 243
10. Pendaftaran Obligasi Terkait Keberlanjutan......................................................................................................... 244
11. Penundaan atau Pembatalan Penawaran Umum ................................................................................................ 245
12. Pengembalian Uang Pemesanan .......................................................................................................................... 246
13. Agen Pembayaran ................................................................................................................................................ 247
XVI. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI TERKAIT KEBERLANJUTAN
............................................................................................................................................................................248
XVII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM..............................................................................................................................249
XVIII. LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN PERSEROAN ..............................250
ii
Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN UMUM
“Afiliasi” : Berarti afiliasi sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK yaitu:
a. Hubungan keluarga karena perkawinan sampai derajat kedua,
baik secara horizontal maupun vertikal yaitu hubungan
seorang dengan:
1) Suami atau istri;
2) Orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari
anak;
3) Kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri
dari cucu;
4) Saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya
dari saudara yang bersangkutan; atau
5) Suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
b. Hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertikal yaitu
hubungan seorang dengan
1) Orang tua dan anak;
2) Kakek dan nenek serta cucu; atau
3) Saudara dari orang yang bersangkutan.
c. Hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur atau
komisaris dari pihak tersebut;
d. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat 1
(satu) atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris
atau pengawas yang sama;
e. Hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung
maupun tidak langsung, dengan cara apapun mengendalikan
atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan
atau pihak dimaksud;
f. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik
langsung maupun tidak langsung dengan cara apapun, dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan
oleh pihak yang sama; atau
g. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama
yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak langsung
memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang
mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.
“Agen Pembayaran” : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), yang ditunjuk
dengan perjanjian tertulis oleh Perseroan dan berkewajiban
membantu untuk melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi
dan/atau pelunasan Pokok Obligasi beserta Denda (jika ada)
dan/atau pembayaran hak-hak lain/manfaat lain atas Obligasi
(jika ada), kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang
Rekening untuk dan atas nama Perseroan setelah Agen
Pembayaran menerima dana tersebut dari Perseroan dengan
hak-hak dan kewajiban-kewajiban sebagaimana diatur dalam
Perjanjian Agen Pembayaran dengan memperhatikan ketentuan
yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
“Anak Perusahaan” : Berarti dalam kaitannya dengan perusahaan atau korporasi apa
pun, perusahaan atau korporasi:
a. yang dikendalikan, secara langsung atau tidak langsung, oleh
perusahaan atau korporasi yang disebutkan pertama;
b. semua entitas yang laporan keuangannya diharuskan untuk
dikonsolidasikan secara penuh dengan perusahaan atau
iii
Page 6
korporasi yang disebutkan pertama sesuai dengan standar
akuntansi yang digunakan untuk laporan keuangan
konsolidasi perusahaan atau korporasi tersebut; atau
c. yang merupakan Anak Perusahaan dari Anak Perusahaan lain
dari perusahaan atau korporasi disebutkan pertama,
dan untuk tujuan ini, suatu perusahaan atau korporasi akan
diperlakukan sebagai dikendalikan oleh orang lain jika
perusahaan atau korporasi lain tersebut mampu mengarahkan
urusannya dan/atau untuk mengendalikan susunan direksinya
atau badan yang setara.
“Bank Kustodian” : Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan OJK
untuk melakukan kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.
“Bapepam” : Berarti Badan Pengawas Pasar Modal sebagaiman dimaksud
dalam Undang-Undang Pasar Modal.
“Bapepam dan LK” : Berarti Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
merupakan penerus BAPEPAM sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Pasar Modal dengan struktur
organisasi terakhir berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan
Republik Indonesia tertanggal 30-12-2005 (tiga puluh Desember
dua ribu lima) nomor 606/KMK.01/2005 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan,
yang bertalian dengan perubahan terakhir dalam Peraturan
Menteri Keuangan Republik Indonesia tanggal 11-10-2010
(sebelas Oktober dua ribu sepuluh), nomor 184/PMK.01/2010
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan.
“Bunga Akrual yang Terakumulasi : Berarti jumlah bunga sehubungan dengan Obligasi untuk Periode
Tambahan” Akrual Tambahan (sebagaimana didefinisikan dalam Perjanjian
Penanggungan) pada Bunga Obligasi.
“Bunga Obligasi Terkait : Berarti tingkat bunga Obligasi Terkait Keberlanjutan per tahun
Keberlanjutan” yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
Terkait Keberlanjutan, kecuali Obligasi Terkait Keberlanjutan
yang dimiliki oleh Perseroan, yang besarnya akan ditentukan
dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
“Bunga Terjadwal” : berarti bunga yang dibayarkan atas Obligasi Publik (sebagaimana
didefinisikan dalam Perjanjian Penanggungan) yang harus
dibayar pada Bunga Obligasi yang berlaku pada setiap Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi, termasuk kompensasi berupa
kenaikan Bunga Obligasi sebagaimana diatur dalam Pasal 5.15.5
Perjanjian Perwaliamanatan (namun tidak termasuk Denda (jika
ada)).
“Bursa Efek” : Berarti penyelenggara pasar di Pasar Modal untuk transaksi
bursa, dalam hal ini adalah PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”),
berkedudukan di Jakarta Selatan.
“CGIF” : Berarti Credit Guarantee and Investment Facility, lembaga dana
perwalian (trust fund) dari Bank Pembangunan Asia (Asian
Development Bank, atau “ADB”) yang berkantor pusat di Manila,
Filipina.
iv
Page 7
“Daftar Pemegang Rekening” : Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat
keterangan tentang kepemilikan Obligasi Terkait Keberlanjutan
oleh seluruh Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan melalui
Pemegang Rekening dan/atau Pemegang Obligasi Terkait
Keberlanjutan di KSEI yang memuat keterangan antara lain nama,
jumlah kepemilikan Obligasi Terkait Keberlanjutan, status pajak
dan kewarganegaraan Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan
berdasarkan data-data yang diberikan oleh Pemegang Rekening
kepada KSEI.
“Denda” : Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar oleh Perseroan akibat
adanya keterlambatan kewajiban pembayaran Bunga Obligasi
Terkait Keberlanjutan dan/atau Pokok Obligasi Terkait
Keberlanjutan yaitu sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas
tingkat Bunga Obligasi Terkait Keberlanjutan masing-masing Seri
Obligasi Terkait Keberlanjutan dari jumlah dana yang terlambat
dibayar yang dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan
sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1
(satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender
dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
“Dokumen Penanggungan” : Berarti Penanggungan dan setiap dokumen atau perjanjian lain
yang ditandatangani antara, antara lain, salah satu dari CGIF,
Emiten, dan/atau Pihak Yang Ditanggung (sebagaimana berlaku)
dalam hubungannya dengan dokumen-dokumen tersebut yang
ditentukan oleh para pihak sebagai Dokumen Penanggungan.
“Dokumen Penerbitan Obligasi” : Berarti;
• Perjanjian Perwaliamanatan;
• Pengakuan Utang;
• Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi;
• Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI;
• Perjanjian Agen Pembayaran;
• Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang di
Bursa Efek;
• Prospektus;
• Prospektus Ringkas;
• Sertifikat Jumbo Obligasi;
• Perjanjian Penanggungan; dan
• Dokumen-dokumen lainnya yang dibuat dalam rangka
Penawaran Umum Obligasi ini.
“Efek” : Berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk
konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai dengan
perkembangan teknologi yang memberikan hak kepada
pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung
memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak
tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap Derivatif atas Efek,
yang dapat dialihkan dan/ atau diperdagangkan di Pasar Modal,
sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
“Efek Bersifat Utang Terkait : Berarti Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang penerbitannya
Keberlanjutan” atau “EBUS Terkait dikaitkan dengan pencapaian indikator kinerja utama
Keberlanjutan” keberlanjutan tertentu.
v
Page 8
“Efektif” : Berarti terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan
Pernyataan Pendaftaran yaitu:
a. Pada hari kerja ke 20 (dua puluh) sejak:
i. tanggal Pernyataan Pendaftaran diterima OJK
secara lengkap, yaitu telah mencakup seluruh
kriteria yang ditetapkan dalam peraturan yang
terkait dengan Pernyataan Pendaftaran dalam
rangka Penawaran Umum dan peraturan yang
terkait dengan Penawaran Umum; atau
ii. tanggal OJK menerima perubahan atau tambahan
informasi terakhir yang disampaikan emiten
sebagai tanggapan atas permintaan perubahan
dan/atau tambahan informasi yang disampaikan
oleh OJK kepada Emiten; atau
b. tanggal yang lebih awal jika dinyakan efektif oleh OJK.
“Entitas Terkait Emiten” : Berarti:
(a) Perusahaan Induk Emiten (yang dimaksud Perusahaan Induk
Emiten berarti yang berhubungan dengan suatu perusahaan
atau korporasi, perusahaan atau korporasi lain yang mana
merupakan Anak Perusahaan) atau salah satu Pihak Terkait
(selain Emiten);
(b) setiap Pihak Terkait (berarti, terkait dengan seseorang, Anak
Perusahaan atau Perusahaan Induk dari orang tersebut,
atau Anak Perusahaan dari Perusahaan Induk tersebut)
Emiten; dan
(c) setiap orang lain yang bertindak atas nama dan atas arahan
dari setiap orang yang disebutkan dalam (a) atau (b) di atas.
“Force Majeure” : Berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan di luar
kemampuan dan kekuasaan para pihak, seperti banjir, gempa
bumi, gunung meletus, kebakaran, perang atau huru hara serta
wabah penyakit atau epidemi di Indonesia yang mempunyai
akibat negatif secara material terhadap kemampuan masing-
masing pihak untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan.
“Gagal Bayar CGIF” : berarti terjadinya kegagalan CGIF sebagai Penanggung untuk
melakukan pembayaran yang diajukan berdasarkan Klaim
sebagaimana dimaksud pada Pasal 10.1 angka 10 dari Perjanjian
Perwaliamanatan.
“Grup” : Berarti Emiten dan Anak Perusahaannya.
“Harga Penawaran” : Berarti sebesar 100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi
Terkait Keberlanjutan.
“Hari Bursa” : Berarti hari-hari di mana BEI melakukan aktivitas transaksi
perdagangan efek menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku di negara Republik Indonesia dan ketentuan-
ketentuan BEI tersebut.
“Hari Kalender” : Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender
Gregorian tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari
libur nasional yang sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah
Republik Indonesia.
vi
Page 9
“Hari Kerja” : Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur
nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
atau Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu
ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan
Hari Kerja.
“IFRS” : Berarti standar akuntansi internasional sebagaimana diatur
dalam IAS Regulation.
“Indikator Kinerja Utama : berarti Indikator Kinerja Utama Keberlanjutan (sustainability key
Keberlanjutan” atau “IKU performance indicator) adalah indikator utama yang digunakan
Keberlanjutan” untuk mengukur kinerja pencapaian atas aktivitas keberlanjutan
yang dipilih, yaitu bertema penggunaan listrik energi baru
terbarukan yang tertuang dalam Kerangka Kerja yang disusun
Perseroan tanggal 1 Maret 2024 dan telah diverifikasi oleh
Penyedia Reviu Eksternal.
“Jumlah Terutang” : Berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan serta perjanjian-perjanjian lainnya yang
berhubungan dengan Emisi ini termasuk tetapi tidak terbatas
Bunga Obligasi Terkait Keberlanjutan, Pokok Obligasi Terkait
Keberlanjutan serta Denda (jika ada) yang terutang dari waktu ke
waktu.
“Jumlah Yang Dijamin” : berarti:
(i) setiap Pokok Obligasi dan Bunga Terjadwal yang jatuh
tempo dan belum dibayar (baik secara keseluruhan ataupun
sebagian) (setelah berakhirnya masa tenggang yang berlaku)
oleh Emiten berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan;
(ii) setiap Bunga Akrual Yang Terakumulasi Tambahan
(sebagaimana didefinisikan di bawah);
(iii) setiap Biaya Pihak Yang Dijamin (sebagaimana didefinisikan
di bawah).
Untuk menghindari keraguan, Jumlah Yang Dijamin tidak
mencakup:
a. biaya-biaya yang dinaikkan, ganti rugi terkait pajak (tetapi
mencakup jumlah-jumlah tambahan yang diharuskan untuk
dibayarkan kepada Para Pemegang Obligasi dikarenakan
suatu pemotongan pajak dan pelaksanaan Pasal 5.14 huruf e
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Terkait Keberlanjutan,
dengan ketentuan bahwa Jumlah Yang Dijamin tidak akan
melebihi jumlah semula yang akan telah jatuh tempo dari
Perseroan seandainya tidak ada pemotongan pajak yang
diharuskan), bunga gagal bayar, biaya, atau jumlah lain
selain dari Jumlah Pokok, Bunga Terjadwal, Bunga Akrual
Yang Terakumulasi Tambahan dan Biaya Pihak Yang Dijamin
(sebagaimana didefinisikan dalam Perjanjian Penanggungan)
yang harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Wali Amanat
atau Para Pemegang Obligasi yang Dijamin (sebagaimana
didefinisikan dalam Perjanjian Penanggungan); atau
b. setiap Jumlah Pokok atau setiap Bunga Terjadwal yang harus
dibayar atau dapat dibayarkan berdasarkan atau
sehubungan dengan setiap Obligasi yang dibeli, dibeli
kembali atau dengan cara lain dimiliki, baik secara sah atau
secara manfaat, oleh setiap Entitas Terkait Perseroan atau
Perseroan.
vii
Page 10
“Klaim” : berarti permintaan pembayaran berdasarkan Perjanjian
Penanggungan yang sesuai dengan syarat-syarat Perjanjian
Penanggungan yang diajukan oleh Wali Amanat melalui formulir
yang ditetapkan dalam Skedul 2 (Form of Demand) Perjanjian
Penanggungan.
“Konfirmasi Tertulis” : Berarti laporan konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo
Obligasi Terkait Keberlanjutan dalam Rekening Efek yang
diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening berdasarkan
perjanjian pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang Obligasi
Terkait Keberlanjutan dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi
Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan untuk pembayaran
Bunga Obligasi Terkait Keberlanjutan, pelunasan Pokok Obligasi
Terkait Keberlanjutan dan hak-hak lain yang berkaitan dengan
Obligasi Terkait Keberlanjutan.
“Konfirmasi Tertulis Untuk RUPO” : Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi Terkait
atau “KTUR” Keberlanjutan yang diterbitkan oleh KSEI kepada Pemegang
Obligasi Terkait Keberlanjutan melalui Pemegang Rekening,
khusus untuk keperluan menghadiri RUPO atau mengajukan
permintaan diselenggarakannya RUPO.
“Konsultan Hukum” : Berarti ahli hukum yang memberikan pendapat hukum kepada
Pihak lain dan terdaftar di OJK, dalam hal ini adalah Konsultan
Hukum Irma & Solomon.
“KSEI” : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di
Jakarta Selatan yang menjalankan kegiatan sebagai Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana didefinisikan
dalam Undang-Undang Pasar Modal, yang dalam Emisi Obligasi
Terkait Keberlanjutan ini bertugas untuk menyimpan dan
mengadministrasikan penyimpanan Obligasi Terkait
Keberlanjutan berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi
Terkait Keberlanjutan di KSEI dan bertugas sebagai Agen
Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi
Terkait Keberlanjutan di KSEI.
“Kustodian” : berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain
yang berkaitan dengan Efek serta jasa lainnya termasuk
menerima Imbalan Ijarah dan hak-hak lain, menyelesaikan
transaksi Efek dan mewakili Pemegang Rekening yang menjadi
nasabahnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pasar
Modal, yang meliputi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian,
Perusahaan Efek atau Bank Umum.
“Lembaga Pemeringkat” : Berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha pemeringkatan
atas: (a) suatu Efek, dan/atau (b) pihak tertentu yang melakukan
kegiatan di bidang Pasar Modal, yang dalam hal ini adalah PT
Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”) atau para pengganti dan
penerima hak dan kewajibannya atau perusahaan pemeringkat
lain yang terdaftar di OJK dan disetujui sebagai penggantinya oleh
Wali Amanat.
“Manajer Penjatahan” : berarti PT Sucor Sekuritas yang bertanggung jawab atas
penjatahan Obligasi Terkait Keberlanjutan yang ditawarkan
sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan dalam Peraturan
No. IX.A.7.
viii
Page 11
“Masa Penawaran Umum” : Berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan
pemesanan Obligasi Terkait Keberlanjutan sebagaimana diatur
dalam Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi
Terkait Keberlanjutan (“FPPO”).
“Masyarakat” : Berarti perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga
Negara Asing, baik badan hukum Indonesia maupun badan
hukum asing yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia
maupun yang bertempat tinggal/berkedudukan di luar negeri.
“Notaris” : Berarti pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik
dan terdaftar di OJK, dalam hal ini Christina Dwi Utami, S.H.,
M.Hum., M.Kn.
“Obligasi Terkait Keberlanjutan” : Berarti Obligasi Terkait Keberlanjutan I Spindo Tahun 2024 yang
dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi Terkait
Keberlanjutan dan dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi
Terkait Keberlanjutan, dan akan dicatatkan di Bursa Efek dan
didaftarkan di KSEI, dalam jumlah pokok sebesar
Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) yang terdiri dari:
a. Obligasi Terkait Keberlanjutan Seri A : sebesar
Rp33.780.000.000,- (tiga puluh tiga miliar tujuh ratus
delapan puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
sebesar 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun, yang
berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi;
b. Obligasi Terkait Keberlanjutan Seri B : sebesar
Rp766.220.000.000,- (tujuh ratus enam puluh enam miliar
dua ratus dua puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
sebesar 7,35% (tujuh koma tiga lima persen) per tahun, yang
berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi;
c. Obligasi Terkait Keberlanjutan Seri C : sebesar
Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar Rupiah) dengan
tingkat bunga tetap sebesar 7,35% (tujuh koma tiga lima
persen) per tahun, yang berjangka waktu 7 (tujuh) tahun
sejak Tanggal Emisi.
Sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Terkait
Keberlanjutan, sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Terkait Keberlanjutan.
”Otoritas Jasa Keuangan atau OJK” : Berarti Otoritas Jasa Keuangan yaitu berarti lembaga yang
independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang
pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Republik
Indonesia No.21 tahun 2011 tanggal 22 November 2011 tentang
Otoritas Jasa Keuangan (UU No.21/2011). Sejak tanggal 31
Desember 2012, fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan
pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal,
beralih dari Menteri Keuangan dan Bapepam dan LK ke Otoritas
Jasa Keuangan dan sejak tanggal 31 Desember 2013, fungsi,
tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa
keuangan di sektor Perbankan beralih dari Bank Indonesia ke OJK,
sesuai dengan Pasal 55 UU No.21/2011.
“Pasar Modal” : Berarti kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum
dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan
ix
Page 12
Efek yang diterbitkannya, serta Lembaga dan profesi yang
berkaitan dengan Efek.
“Pembelian Kembali” : berarti hak, namun bukan kewajiban dari Emiten untuk membeli
kembali atau menebus Obligasi dari Pemegang Obligasi sebelum
jatuh tempo obligasi yang dijadwalkan.
“Pemegang Obligasi Terkait : Berarti bagian dari Masyarakat yang memiliki manfaat atas
Keberlanjutan” sebagian atau seluruh Obligasi Terkait Keberlanjutan yang
didepositkan dan diadministrasikan dalam:
a. Rekening Efek pada KSEI; atau
b. Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau
Perusahaan Efek.
Dalam hal subrogasi sebagaimana yang dijelaskan dalam
Perjanjian Penanggungan, maka Pemegang Obligasi Terkait
Keberlanjutan termasuk juga CGIF.
“Pemegang Rekening” : Berarti Pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening
Efek di KSEI yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan
Efek dan/atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
bidang pasar modal dan peraturan KSEI.
“Pemerintah” : Berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.
“Penanggung” : Berarti CGIF sebagai Penanggung Obligasi Terkait Keberlanjutan
Perseroan.
“Penanggungan” : Berarti penanggungan yang diberikan oleh CGIF untuk menjamin
pembayaran Jumlah yang Dijamin yang diatur dalam suatu
Perjanjian Penanggungan.
“Penawaran Awal (bookbuilding)” : Berarti ajakan baik secara langsung maupun tidak langsung
dengan menggunakan Prospektus Awal yang antara lain
bertujuan untuk mengetahui minat calon pembeli atas Obligasi
Terkait Keberlanjutan yang akan ditawarkan dan/atau perkiraan
harga penawaran dan tingkat Bunga Obligasi Terkait
Keberlanjutan.
“Penawaran Umum Obligasi Terkait : Berarti kegiatan penawaran Obligasi Terkait Keberlanjutan yang
Keberlanjutan” dilakukan oleh Perseroan melalui Penjamin Emisi Obligasi Terkait
Keberlanjutan untuk menjual Obligasi Terkait Keberlanjutan
kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang diungkapkan
dalam UUPM dan peraturan pelaksanaannya.
“Penerbitan / Penerbitan Obligasi” : Berarti kegiatan penerbitan Obligasi Terkait Keberlanjutan oleh
Perseroan untuk ditawarkan kepada masyarakat melalui
Penawaran Umum.
“Pengakuan Utang” : Berarti pengakuan utang yang dibuat Perseroan sebagaimana
dimuat dalam Akta Pengakuan Utang Obligasi Terkait
Keberlanjutan I Spindo Tahun 2024 No. 170 tanggal 25 April 2024
juncto Akta Perubahan II Pengakuan Utang Obligasi Terkait
Keberlanjutan I Spindo Tahun 2024 No.146 tanggal 27 Mei 2024
juncto Akta Perubahan III Dan Pernyataan Kembali Pengakuan
Utang Obligasi Terkait Keberlanjutan I Spindo Tahun 2024 No.287
tanggal 27 Juni 2024 seluruhnya dibuat di hadapan Christina Dwi
x
Page 13
Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Barat.
“Penitipan Kolektif” : Berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih
dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian
sebagaimana dimaksud dalam UUPM.
“Penjamin Emisi Obligasi Terkait : Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan
Keberlanjutan” untuk melaksanakan Penawaran Umum bagi kepentingan
Perseroan dan menjamin sesuai dengan bagian masing-masing
dengan kesanggupan penuh (full commitment) untuk membeli
dan membayar sisa Obligasi Terkait Keberlanjutan yang tidak
diambil oleh Masyarakat sesuai dengan ketentuan Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi Terkait Keberlanjutan.
“Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi” : Berarti PT Indo Premier Sekuritas, PT BCA Sekuritas, PT Korea
Investment And Sekuritas Indonesia, dan PT Sucor Sekuritas yang
bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan dan
penatalaksanaan Emisi sesuai dengan ketentuan-ketentuan
UUPM,seluruhnya berkedudukan di Jakarta, sesuai dengan
syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi Terkait Keberlanjutan.
“Penyedia Reviu Eksternal” : Berarti pihak yang memiliki kompetensi atau keahlian untuk
melakukan reviu atas aspek keberlanjutan Obligasi Terkait
Keberlanjutan yang telah ditunjuk oleh Emiten yaitu SGDs HUB UI
berdasarkan surat penunjukan tertanggal 1 Maret 2024.
“Peraturan No. IX.A.2” : Berarti Peraturan No. IX.A.2 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara
Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.
“Peraturan No. IX.A.7” : Berarti Peraturan No. IX.A.7 Lampiran atas Keputusan Ketua
Bapepam dan LK No.Kep691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011
tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran
Umum.
“Percepatan Pelunasan” : Berarti;
(a) mengambil langkah apa pun untuk menyatakan setiap
Obligasi Terkait Keberlanjutan akan atau menjadi segera
jatuh tempo dan terutang, atau terutang atas dasar
percepatan berdasarkan Dokumen Obligasi (sebagaimana
didefinisikan dalam Perjanjian Penanggungan);
(b) mengambil langkah pelaksanaan hukum atau tindakan
serupa sehubungan dengan kepentingan jaminan apa pun
(apabila ada) sehubungan dengan Obligasi Terkait
Keberlanjutan.
“Percepatan Pelunasan CGIF” : berarti pembayaran Jumlah Yang Dijamin sehubungan dengan
seri yang relevan yang dilakukan oleh CGIF secara lebih awal
sesuai ketentuan Perjanjian Penanggungan.
“Peristiwa Gagal Bayar” : Berarti terjadinya kegagalan pembayaran oleh Perseroan,
terlepas dari masa tenggang yang ditetapkan, atas Jumlah Yang
Dijamin berdasarkan Syarat dan Ketentuan Obligasi.
“Peristiwa Wanprestasi Emiten” : berarti keadaan atau kondisi, peristiwa atau peristiwa-peristiwa
yang tercantum dalam Pasal 10.1 Perjanjian Perwaliamanatan.
xi
Page 14
“Perjanjian Agen Pembayaran : Berarti Perjanjian antara Perseroan dan KSEI perihal pelaksanaan
Obligasi Terkait Keberlanjutan” pembayaran Bunga Obligasi Terkait Keberlanjutan serta
pelunasan Pokok Obligasi Terkait Keberlanjutan, sebagaimana
dimuat dalam Akta Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Terkait
Keberlanjutan I Spindo Tahun 2024 No. 187 tertanggal 22 Maret
2024 yang dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum.,
M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat.
“Perjanjian Pendaftaran Obligasi : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal
Terkait Keberlanjutan di KSEI” Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI dengan No. SP-
022/OBL/KSEI/0224 tanggal 22 Maret 2024, yang dibuat di bawah
tangan bermeterai cukup.
“Perjanjian Penjaminan Emisi : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin
Obligasi Terkait Keberlanjutan” Pelaksana Emisi Obligasi Terkait Keberlanjutan sebagaimana
dimuat dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi
Terkait Keberlanjutan I Spindo Tahun 2024 No. 186 tanggal 22
Maret 2024 juncto Akta Perubahan I Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi Terkait Keberlanjutan I SPINDO Tahun 2024 No.171
tanggal 24 April 2024 juncto Akta Perubahan II Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi Terkait Keberlanjutan I Spindo Tahun
2024 No.147 tanggal 27 Mei 2024 juncto Akta Perubahan III Dan
Pernyataan Kembali Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Terkait
Keberlanjutan I Spindo Tahun 2024 No.288 tanggal 27 Juni 2024
seluruhnya dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum.,
M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat.
“Perjanjian Perwaliamanatan : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Wali Amanat
Obligasi Terkait Keberlanjutan” sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Terkait Keberlanjutan I Spindo Tahun 2024 No. 184
tanggal 22 Maret 2024 juncto Akta Perubahan I Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Terkait Keberlanjutan I SPINDO Tahun
2024 No. 169 tanggal 24 April 2024 juncto Akta Perubahan II
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Terkait Keberlanjutan I
Spindo Tahun 2024 No.145 tanggal 27 Mei 2024, juncto Akta
Perubahan III Dan Pernyataan Kembali Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Terkait Keberlanjutan I Spindo Tahun
2024 No.286 tanggal 27 Juni 2024, seluruhnya dibuat di hadapan
Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Barat.
“Perjanjian Penanggungan” : berarti perjanjian yang ditandatangani oleh CGIF dan Wali
Amanat tanggal 27 Juni 2024, dimana CGIF akan bertindak
sebagai Penanggung Obligasi yang mengatur mengenai
ketentuan penanggungan CGIF.
“Perusahaan Efek” : Berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin
Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek dan/atau Manajer Investasi
sebagaimana dimaksud dalam UUPM.
“Perseroan” atau “Emiten” : Berarti PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk atau SPINDO,
(sebagaimana relevan digunakan suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum
dalam Prospektus ini) negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Surabaya.
“Pernyataan Pendaftaran menjadi : Berarti bahwa semua persyaratan untuk Pernyataan Pendaftaran
Efektif” telah terpenuhi, yaitu:
(i) Pernyataan Pendaftaran menjadi efektif pada Hari Kerja ke-
20 setelah penerimaan Pernyataan Pendaftaran lengkap
xii
Page 15
atau pada tanggal sebelumnya jika dinyatakan efektif oleh
OJK;
(ii) Waktu be Pernyataan Pendaftaran dapat diubah untuk
menjadi efektif lebih cepat dari Hari Kerja ke-20 setelah
penerimaan Pernyataan Pendaftaran lengkap;
(iii) Perubahan pada periode waktu untuk Pernyataan
Pendaftaran akan menjadi efektif lebih cepat dari Hari Kerja
ke-20 setelah penerimaan Pernyataan Pendaftaran lengkap,
yang akan diatur lebih lanjut oleh Otoritas Jasa Keuangan.
“Pernyataan Pendaftaran” : Berarti dokumen yang harus diserahkan kepada Otoritas Jasa
Keuangan oleh Penerbit dalam konteks Penawaran Umum,
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan sehubungan
dengan (i) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor:
7/POJK.04/2017, (ii) Peraturan Nomor IX. A.1, Lampiran
Keputusan Ketua Bapepam dan LK tanggal 30-12-2011 Nomor:
Kep 690/BL/2011 tentang Ketentuan Umum untuk Penyampaian
Pernyataan Pendaftaran dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 58/POJK.04/2017 tentang Penyampaian Pernyataan
Pendaftaran atau Penyampaian Aksi Korporasi secara Elektronik,
(iii) Peraturan Bapepam dan LK Nomor: IX.A.2, dan (iv) Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 9/POJK.04/2017, beserta
dokumen-dokumen yang diserahkan oleh Penerbit kepada Ketua
Dewan Komisioner OJK sebelum melakukan Penawaran Umum,
termasuk perubahan, tambahan, dan koreksi untuk memenuhi
persyaratan OJK.
“Persetujuan Prinsip Pencatatan : Berarti persetujuan yang akan diberikan oleh Bursa Efek atas
Obligasi” permohonan pencatatan yang diajukan oleh Perseroan
berdasarkan evaluasi dan penilaian Bursa Efek, sebagaimana
dimuat dalam Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang
oleh Bursa Efek No.S-04509/BEI.PP1/05-2024 tanggal 8 Mei
2024.
“Pihak yang Ditanggung” : Berarti Wali Amanat
“POJK No.7/2017” : Berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka
Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang
dan/atau Sukuk.
“POJK No.9/2017” : Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam
Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.
“POJK No.9/2018” : Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2018 tanggal 27 Juli 2018
tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.
“POJK No.17/2020” : Berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
“POJK No.18/2023” : Berarti Peraturan OJK No. 18/2023 tanggal 5 Oktober 2023
tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang dan
Sukuk Berlandaskan Keberlanjutan.
xiii
Page 16
“POJK No.19/2020” : Berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020
tentang Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali
Amanat.
“POJK No.20/2020” : Berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020
tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau
Sukuk.
“POJK No.30/2015” : Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember
2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil
Penawaran Umum.
“POJK No.33/2014” : Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau
Perusahaan Publik.
“POJK No.34/2014” : Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau
Perusahaan Publik.
“POJK No.35/2014” : Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan
Publik.
“POJK No.42/2020” : Berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
“POJK No.49/2020” : Berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember
2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau
Sukuk.
“POJK No.55/2015” : Berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember
2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja
Komite Audit.
“POJK No.56/2015” : Berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember
2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam
Unit Audit Internal.
“Peristiwa Cedera Janji Perseroan” : Berarti kondisi atau keadaan, peristiwa atau kejadian yang
disebutkan dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan.
“Pokok Obligasi Terkait : Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang
Keberlanjutan” Obligasi Terkait Keberlanjutan yang terutang dari waktu ke waktu
yang pada Tanggal Emisi sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu
triliun Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
a. Obligasi Terkait Keberlanjutan Seri A dengan jumlah pokok
sebesar Rp33.780.000.000,- (tiga puluh tiga miliar tujuh
ratus delapan puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
sebesar 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun, yang
berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi;
b. Obligasi Terkait Keberlanjutan Seri B dengan jumlah pokok
sebesar Rp766.220.000.000,- (tujuh ratus enam puluh enam
miliar dua ratus dua puluh juta Rupiah) dengan tingkat
bunga tetap sebesar 7,35% (tujuh koma tiga lima persen) per
tahun, yang berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal
Emisi; dan
xiv
Page 17
c. Obligasi Terkait Keberlanjutan Seri C dengan jumlah pokok
sebesar Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar Rupiah)
dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,35% (tujuh koma tiga
lima persen) per tahun, yang berjangka waktu 7 (tujuh)
tahun sejak Tanggal Emisi.
Sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Terkait
Keberlanjutan, sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Terkait Keberlanjutan.
“Prospektus” : Berarti setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran
Umum atas Obligasi Terkait Keberlanjutan yang disusun oleh
Perseroan bersama-sama dengan Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi Terkait Keberlanjutan dengan tujuan agar masyarakat
membeli Obligasi Terkait Keberlanjutan yang wajib disusun
sesuai dengan peraturan di sektor Pasar Modal termasuk
ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK No. 9/2017, POJK No.
18/2015, POJK No. 3/2018 dan memperhatikan Peraturan No. IX.
A.2.
“Rekening Efek” : Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi Terkait
Keberlanjutan dan/atau dana milik Pemegang Obligasi Terkait
Keberlanjutan yang diadministrasikan di KSEI, Bank Kustodian
atau Perusahaan Efek berdasarkan perjanjian pembukaan
rekening efek yang ditandatangani Pemegang Obligasi Terkait
Keberlanjutan, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.
“RUPO” : Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan
sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Terkait Keberlanjutan.
“Satuan Pemindahbukuan” : Berarti satuan jumlah Obligasi Terkait Keberlanjutan yang dapat
dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek
lainnya, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan.
“Satuan Perdagangan” : Berarti satuan jumlah Obligasi Terkait Keberlanjutan yang
diperdagangkan, yaitu senilai Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah)
dan/atau kelipatannya.
“Seri Obligasi Terkait 1).
: Berarti 3 (tiga) seri Obligasi Terkait Keberlanjutan, yaitu :
Keberlanjutan” a. Obligasi Terkait Keberlanjutan Seri A dengan jangka waktu 3
(tiga) tahun sejak Tanggal Emisi Obligasi, dan pembayaran
Obligasi Terkait Keberlanjutan Seri A tersebut akan dilakukan
secara penuh atau bullet payment sebesar 100% (seratus
persen) dari jumlah pokok Obligasi Terkait Keberlanjutan Seri
A pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Terkait
Keberlanjutan untuk Obligasi Terkait Keberlanjutan Seri A;
b. Obligasi Terkait Keberlanjutan Seri B dengan jangka waktu 5
(lima) tahun sejak Tanggal Emisi Obligasi, dan pembayaran
Obligasi Terkait Keberlanjutan Seri B tersebut akan dilakukan
secara penuh atau bullet payment sebesar 100% (seratus
persen) dari jumlah pokok Obligasi Terkait Keberlanjutan Seri
B pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Terkait
Keberlanjutan untuk Obligasi Terkait Keberlanjutan Seri B;
dan
xv
Page 18
c. Obligasi Terkait Keberlanjutan Seri C dengan jangka waktu 7
(tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi Obligasi, dan pembayaran
Obligasi Terkait Keberlanjutan Seri C tersebut akan dilakukan
secara penuh atau bullet payment sebesar 100% (seratus
persen) dari jumlah pokok Obligasi Terkait Keberlanjutan Seri
C pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Terkait
Keberlanjutan untuk Obligasi Terkait Keberlanjutan Seri C.
2).
“Sertifikat Jumbo Obligasi Terkait : Berarti bukti penerbitan Obligasi Terkait Keberlanjutan yang
Keberlanjutan” disimpan dalam Penitipan Kolektif KSEI, yang diterbitkan oleh
Perseroan atas nama atau tercatat atas nama KSEI untuk
kepentingan Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan melalui
Pemegang Rekening, yang terdiri dari Obligasi Terkait
Keberlanjutan Seri A, Obligasi Terkait Keberlanjutan Seri B dan
Obligasi Terkait Keberlanjutan Seri C.
“Syarat dan Ketentuan Obligasi” : Berarti syarat dan ketentuan Obligasi sebagaimana diatur dalam
Pasal 5 [Syarat-syarat Obligasi], Pasal 6 [Pembelian Kembali
Obligasi], Pasal 7 [Pembatasan-pembatasan dan Kewajiban-
kewajiban Emiten], Pasal 10 [Kelalaian Emiten], Pasal 11 [Rapat
Umum Pemegang Obligasi], dan Pasal 12 [Penanggungan CGIF]
dari Perjanjian Perwaliamanatan, sebagaimana dilengkapi
dengan Prospektus yang menetapkan syarat dan ketentuan akhir
Obligasi sebagaimana disetujui oleh CGIF.
“Tanggal Distribusi” : Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi Terkait
Keberlanjutan hasil Penawaran Umum kepada KSEI beserta bukti
kepemilikan Obligasi Terkait Keberlanjutan yang wajib dilakukan
kepada pembeli Obligasi Terkait Keberlanjutan dalam Penawaran
Umum yang akan didistribusikan secara elektronik paling lambat
2 (dua) Hari Kerja terhitung setelah Tanggal Penjatahan kepada
Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan.
“Tanggal Emisi” : Berarti tanggal distribusi Obligasi Terkait Keberlanjutan ke dalam
Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Terkait
Keberlanjutan berdasarkan penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi
Terkait Keberlanjutan yang diterima oleh KSEI dari Perseroan
yang juga merupakan Tanggal Pembayaran hasil penerbitan
Obligasi Terkait Keberlanjutan dari Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi Tekrait Keberlanjutan kepada Perseroan, yang mana
merupakan Tanggal Emisi Obligasi Terkait Keberlanjutan
sebagaimana dinyatakan dalam Prospektus.
“Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi : Berarti tanggal jatuh tempo masing-masing seri Obligasi Terkait
Terkait Keberlanjutan” Keberlanjutan dan dapat ditagihnya seluruh pokok masing-
masing seri Obligasi Terkait Keberlanjutan yang wajib dibayar
kepada Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan sebagaimana
ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening, oleh Perseroan
melalui Agen Pembayaran, yaitu tanggal 11 Juli 2027 untuk
Obligasi Terkait Keberlanjutan Seri A, tanggal 11 Juli 2029 untuk
Obligasi Terkait Keberlanjutan Seri B dan tanggal 11 Juli 2031
untuk Obligasi Terkait Keberlanjutan Seri C, dengan
memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 dan pasal 6 Perjanjian
Perwaliamanatan.
“Tanggal Pembayaran” : Berarti tanggal pembayaran dana hasil Emisi Obligasi Terkait
Keberlanjutan kepada Perseroan yang telah disetor oleh
xvi
Page 19
Penjamin Emisi Obligasi Terkait Keberlanjutan melalui Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi Terkait Keberlanjutan berdasarkan
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Terkait Keberlanjutan.
“Tanggal Pembayaran Bunga : Berarti tanggal-tanggal saat Bunga Obligasi Terkait Keberlanjutan
Obligasi Terkait Keberlanjutan” masing-masing Seri Obligasi Terkait Keberlanjutan menjadi jatuh
tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi Terkait
Keberlanjutan yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang
Rekening melalui Agen Pembayaran yaitu setiap triwulanan
terhitung sejak Tanggal Emisi, dengan memperhatikan ketentuan
Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Terkait
Keberlanjutan.
Pembayaran Bunga Obligasi Terkait Keberlanjutan pertama akan
dibayarkan pada tanggal 11 Oktober 2024, sedangkan
pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus pelunasan Obligasi
akan dibayarkan pada tanggal 11 Juli 2027 untuk Obligasi Terkait
Keberlanjutan Seri A, tanggal 11 Juli 2029 untuk Obligasi Terkait
Keberlanjutan Seri B dan tanggal 11 Juli 2031 untuk Obligasi
Terkait Keberlanjutan Seri C.
“Tanggal Pencatatan” : Berarti tanggal Obligasi Terkait Keberlanjutan dicatatkan di Bursa
Efek Indonesia, yaitu paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah
Tanggal Distribusi Obligasi Terkait Keberlanjutan.
“Tanggal Penerbitan Obligasi : berarti tanggal distribusi Obligasi ke dalam Rekening Efek
Terkait Keberlanjutan” Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berdasarkan penyerahan
Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterima oleh KSEI dari Emiten,
yang juga merupakan Tanggal Pembayaran hasil Emisi Obligasi
dari Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi kepada Emiten, yang
merupakan tanggal penerbitan Obligasi sebagaimana
dicantumkan dalam Prospektus.
“Tanggal Penjatahan” : Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi Terkait
Keberlanjutan yang wajib diselesaikan paling lambat 2 (dua) hari
kerja setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.
“Target Kinerja Keberlanjutan” atau : Berarti Target Kinerja Keberlanjutan (sustainability performance
“TKK” targets) yang merupakan tahapan pencapaian dari IKU
Keberlanjutan yang menjadi komitmen Emiten yang dapat diukur
dalam target waktu yang telah ditentukan yang tertuang dalam
Kerangka Kerja Obligasi yang disusun oleh Perseroan dan telah
diverifikasi oleh Penyedia Reviu Eksternal.
“USD” : Berarti mata uang Dolar Amerika Serikat.
“Utang Keuangan” : Berarti setiap utang untuk atau sehubungan dengan:
(i) uang yang dipinjam;
(ii) setiap jumlah yang diperoleh dengan penerimaan
berdasarkan fasilitas kredit penerimaan;
(iii) setiap jumlah yang diperoleh sesuai dengan fasilitas
pembelian wesel atau Penerbitan obligasi, wesel bayar,
pembiayaan saham atau instrumen serupa;
(iv) jumlah kewajiban apa pun sehubungan dengan kontrak
sewa beli yang, sesuai dengan IFRS, akan diperlakukan
sebagai sewa pembiayaan atau modal;
xvii
Page 20
(v) setiap jumlah yang diperoleh berdasarkan transaksi lain
(termasuk perjanjian transaksi forward atau perjanjian
beli) yang memiliki efek komersial seperti pinjaman;
(vi) setiap transaksi derivatif yang dilakukan sehubungan
dengan perlindungan terhadap atau mendapat
keuntungan dari fluktuasi nilai atau harga (dan, ketika
menghitung nilai transaksi derivatif, hanya nilai marked to
market yang akan diperhitungkan);
(vii) setiap kewajiban ganti rugi sehubungan dengan jaminan,
ganti rugi, obligasi, surat kredit atau standby atau
instrumen lain yang diterbitkan oleh bank atau lembaga
keuangan; dan
(viii) setiap jumlah kewajiban sehubungan dengan
penanggungan atau setiap ganti rugi sehubungan dengan
hal-hal sebagaimana dimaksud dalam sub-ayat (i) hingga
(viii) di atas.
“UUPM” : Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1995,
tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal yang dimuat
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995,
Tambahan No. 3608 juncto UUP2SK.
“UUP2SK” : Berarti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2023
tanggal 12 Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4
Tahun 2023, Tambahan Nomor 6845.
“UUPT” : Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007
tanggal 16 Agustus 2007 tentang Perseroan Terbatas yang dimuat
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia No. 106 Tahun 2007,
Tambahan No. 4756.
“Wali Amanat” : Berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal yang
dalam hal ini adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk,
berkedudukan di Jakarta Selatan.
xviii
Page 21
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN, PERUSAHAAN ANAK DAN
ENTITAS LAINNYA
“CBPP” : Berarti PT Cakra Bhakti Para Putra
“SEI” : Berarti PT Spindo Engineering Industry
“SPINDO” : Berarti PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk.
xix
Page 22
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari, dan harus dibaca bersama-sama dengan
keterangan yang lebih rinci serta laporan keuangan dan catatan-catatan yang tercantum dalam Prospektus ini.
Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan.
Semua informasi keuangan yang tercantum dalam Prospektus ini bersumber dari laporan keuangan Perseroan,
yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan disajikan sesuai dengan Prinsip Akuntansi yang berlaku umum di
Indonesia.
1. KETERANGAN SINGKAT PERSEROAN
Riwayat Perseroan
Perseroan adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia dengan
nama ”PT Steel Pipe Industry of Indonesia”, dengan Akta Pendirian Perseroan nomor 109 tanggal 30 Januari 1971
juncto Akta Perubahan Akta Pendirian nomor 10 tanggal 6 Desember 1971, keduanya dibuat dihadapan Djojo
Muljadi, S.H., Notaris di Djakarta, yang telah mendapat Pengesahan Akta Pendirian Perseroan Terbatas dari
Menteri Kehakiman Republik Indonesia di bawah nomor J.A. 5/213/10 tanggal 30 Desember 1971, dan telah
didaftarkan dalam buku register di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya di bawah nomor 195/1972, Nomor
196/1972 dan nomor 197/1972 tanggal 29 Februari 1972 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia nomor 42 tanggal 26 Mei 1972, Tambahan Berita Negara nomor 196.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, dimana keseluruhan anggaran dasar
Perseroan adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT Steel
Pipe Industry of Indonesia Tbk disingkat PT Spindo Tbk No.69 tanggal 28 Juli 2021, dibuat di hadapan Dr. Ir.
Yohanes Wilion, S.E., S.H., M.M., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan No.AHU-0043862.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 13 Agustus 2021,
diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana telah diterima dan
dicatat pada tanggal 13 Agustus 2021 dengan No.AHU-AH.01.03-0436904, dan didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No.AHU-0137953.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 13 Agustus 2021, yang menerangkan mengenai
persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan atas perubahan anggaran dasar Perseroan guna
disesuaikan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) No.15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020
tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“Akta 69/2021”),
Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk disingkat PT Spindo
Tbk No.99 tanggal 10 November 2022, dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di
Jakarta, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan
No.AHU-0082382.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 15 November 2022, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No.AHU-0228416.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 15 November 2022 yang menerangkan mengenai perubahan
pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan sesuai dengan
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia tahun 2020 (“Akta 99/2022”) dan Akta Pernyataan Keputusan Rapat
PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk disingkat PT Spindo Tbk No.374 tanggal 30 Juni 2023, dibuat di hadapan
Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana telah diterima dan dicatat pada tanggal 6 Juli 2023
dengan No.AHU-AH.01.03-0087813, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0126332.AH.01.11.Tahun
2023 tanggal 6 Juli 2023 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia dengan No.022 tanggal
15 Maret 2024, Tambahan No.008369 (“Akta 374/2023”).
Pada tanggal Prospektus diterbitkan, kegiatan usaha utama Perseroan yang saat ini dilakukan adalah bergerak
dalam bidang usaha industri pipa baja.
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham Terkini
Struktur permodalan saham saat ini adalah berdasarkan:
Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Steel Pipe Industry of Indonesia disingkat
PT SPINDO No.154 tanggal 12 Desember 2012, dibuat di hadapan Dr. Irawan Soerodjo, S.H., M.Si., Notaris di
Jakarta, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan keputusan
No.AHU-64386.AH.01.02.tahun 2012 tanggal 14 Desember 2012 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan
xx
Page 23
No.AHU-0109021.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 14 Desember 2012, dan menerangkan mengenai perubahan
anggaran dasar Perseroan dalam rangka penawaran umum perdana saham (IPO) Perseroan di mana jumlah modal
dasar Perseroan yaitu sebanyak 17.000.000.000 (tujuh belas miliar) saham dengan nilai nominal per saham
sebesar Rp100,00 (seratus Rupiah) atau seluruhnya sebesar Rp1.700.000.000.000,00 (satu triliun tujuh ratus
miliar Rupiah); dan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Steel Pipe Industry of
Indonesia Tbk disingkat PT SPINDO Tbk No.92 tanggal 10 Mei 2013, dibuat di hadapan Dr. Irawan Soerodjo, S.H.,
M.Si., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sebagaimana telah diterima dan dicatat pada tanggal 19 Juni 2013 dengan No.AHU-AH.01.10-24896
dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0058267.AH.01.09.Tahun 2013 tanggal 19 Juni 2013, dan
menerangkan mengenai pernyataan kembali kepastian jumlah saham yang telah diambil oleh masyarakat
sehubungan dengan pelaksanaan penawaran umum perdana saham (IPO) Perseroan, sehingga modal
ditempatkan dan disetor Perseroan menjadi sebanyak 7.185.992.035 (tujuh miliar seratus delapan puluh lima juta
sembilan ratus sembilan puluh dua ribu tiga puluh lima) saham atau sebesar Rp718.599.203.500,00 (tujuh ratus
delapan belas miliar lima ratus sembilan puluh sembilan juta dua ratus tiga ribu lima ratus Rupiah).
Dengan susunan pemegang saham berdasarkan Daftar Pemegang Saham per 31 Maret 2024 yang dikeluarkan
oleh PT Adimitra Jasa Korpora selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan dan susunan
pemegang saham Perseroan dengan kepemilikan mencapai 5% (lima persen) atau lebih yaitu sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) %
Modal Dasar 17.000.000.000 1.700.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
- PT Cakra Bhakti Para Putra 4.020.063.930 402.006.393.000 56,90
- DBS Bank Ltd S/A Pemberton Asia Opportunities Fund 500.000.000 50.000.000.000 7,08
- Masyarakat (masing-masing dibawah 5%) 2.545.276.805 254.527.680.500 36,02
Sub-jumlah 7.065.340.735 706.534.073.500 100,00
Saham treasuri 120.651.300 12.065.130.000 -
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 7.185.992.035 718.599.203.500 100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel 9.814.007.965 981.400.796.500 *
Kegiatan Usaha
Kegiatan usaha Perseroan adalah merancang dan memproduksi berbagai macam produk yang dibuat berdasarkan
kategori pipa yang dibuat untuk memenuhi pesanan dan pipa yang dibuat untuk persediaan.
Produk dan Jasa Perseroan
Kegiatan usaha Perseroan meliputi produksi berbagai jenis pipa yang dibuat dari karbon hot rolled, cold rolled
dan stainless steel. Hasil produksi pipa Perseroan digunakan untuk industri infratruktur, otomotif, minyak dan gas,
pipa air minum dan lain lain. Produk pipa yang diproduksi oleh Perseroan terdiri dari 3 kategori yaitu:
• ERW (Electrical Resistance Welded)
Dibuat dari lembaran baja yang kemudian diproses menjadi pipa baja berdiameter 0,25” sampai dengan 8”.
• SSAW (Spiral Submerged arc Welded)
Dibuat dari lembaran baja yang kemudian diproses menjadi pipa baja berdiameter 6” sampai dengan 120“.
• TIG: Tungsten Inert Gas Welded
Dibuat dari kembaran baja stainless menjadi pipa stainless berdiameter 3/8” sampai dengan 8”.
Berikut adalah rincian produk pipa yang diproduksi oleh Perseroan:
• Pipa Air
• Pipa Spiral
• Pipa Perabot
• Pipa Mekanik
• Strip dan Pelat
• Pipa Hitam Api
• Pipa Hitam
• Pipa Stainless
xxi
Page 24
• Tiang, Engsel dan Scraps
Keterangan selengkapnya mengenai Kegiatan Usaha dapat dilihat pada Bab VIII Prospektus ini.
Prospek Usaha
Pertumbuhan ekonomi global cenderung stagnan karena peningkatan suku bunga acuan guna mengendalikan
laju inflasi. Salah satu negara yang konsisten dalam upaya menekan inflasi adalah Amerika Serikat, di mana
Federal Reserve telah meningkatkan suku bunga sebanyak 4 (empat) kali sepanjang tahun 2023. Pemerintah dan
Bank Indonesia berusaha melalui kebijakan fiskal dan moneter untuk menjaga dan meningkatkan pertumbuhan
ekonomi, serta menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah serta tingkat inflasi. Bank Indonesia juga telah melakukan 1
(satu) kali kenaikan suku bunga sepanjang tahun 2023. Perseroan yakin bahwa kondisi ekonomi global dan
nasional akan membaik seiring dengan potensi penurunan suku bunga domestik dan global pada tahun 2024.
Dalam APBN 2024, Pemerintah menetapkan pertumbuhan ekonomi akan mencapai 5,2% lebih rendah dari target
tahun 2023, yakni 5.3%. Namun, lebih tinggi dari perkiraan beberapa lembaga internasional. Menurut laporan
World Economic Outlook (WEO) yang diterbitkan IMF pada April 2023, pertumbuhan ekonomi Indonesia 2023
mencapai 5% dan terus menguat mencapai 5,1% di tahun 2024. Namun, melambat menjadi 5% dalam WOE edisi
Januari 2024. Bank Dunia memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2024 mencapai 4,9% dalam
laporannya Global Economic Prospects edisi Januari 2024. Faktor utama perlambatan pertumbuhan adalah
pelemahan harga komoditas global, yang akan mengurangi ekspor dan pendapatan Indonesia. The Organization
for Economic Co-operation and Development (OECD) lebih optimis melihat perkembangan Indonesia, yakni
mencapai 5,1% pada 2024. Di sisi lain, Asian Development Bank (ADB), memperkirakan ekonomi Indonesia akan
tumbuh 5,0% pada 2024, ditopang oleh kinerja permintaan domestik.
Keterangan selengkapnya mengenai Risiko Usaha dapat dilihat pada Bab IX Prospektus ini.
2. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITAWARKAN
Penawaran Umum Obligasi Terkait : Penawaran Umum Obligasi Terkait Keberlanjutan I Spindo Tahun
Keberlanjutan 2024 jumlah pokok sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun
Rupiah).
Nama Obligasi Terkait Keberlanjutan : Obligasi Terkait Keberlanjutan I Spindo Tahun 2024
Jenis Obligasi Terkait Keberlanjutan : Obligasi Terkait Keberlanjutan ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali
Sertifikat Jumbo Obligasi Terkait Keberlanjutan yang diterbitkan
dan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk
kepentingan Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan. Obligasi
Terkait Keberlanjutan ini didaftarkan atas nama KSEI untuk
kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk
kepentingan Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan dan
didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi
Terkait Keberlanjutan oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti
kepemilikan Obligasi Terkait Keberlanjutan bagi Pemegang Obligasi
Terkait Keberlanjutan adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan
oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
Harga Penawaran Obligasi Terkait : 100% dari Jumlah Pokok Obligasi Terkait Keberlanjutan.
Keberlanjutan
Jumlah Pokok Obligasi Terkait : Sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) yang terdiri
Keberlanjutan dari 3 (tiga) seri sebagai berikut:
a. Obligasi Terkait Keberlanjutan Seri A dengan jumlah pokok
sebesar Rp33.780.000.000,- (tiga puluh tiga miliar tujuh ratus
delapan puluh juta Rupiah);
xxii
Page 25
b. Obligasi Terkait Keberlanjutan Seri B dengan jumlah pokok
sebesar Rp766.220.000.000,- (tujuh ratus enam puluh enam
miliar dua ratus dua puluh juta Rupiah);
c. Obligasi Terkait Keberlanjutan Seri C dengan jumlah pokok
sebesar Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar Rupiah).
Jangka Waktu Obligasi Terkait : a. Obligasi Terkait Keberlanjutan Seri A dengan jangka waktu 3
Keberlanjutan (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi;
b. Obligasi Terkait Keberlanjutan Seri B dengan jangka waktu 5
(lima) tahun sejak Tanggal Emisi;
c. Obligasi Terkait Keberlanjutan Seri C dengan jangka waktu 7
(tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi.
Tingkat Bunga : a. Obligasi Terkait Keberlanjutan Seri A dengan tingkat bunga
tetap sebesar 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun;
b. Obligasi Terkait Keberlanjutan Seri B dengan tingkat bunga
tetap sebesar 7,35% (tujuh koma tiga lima persen) per tahun;
c. Obligasi Terkait Keberlanjutan Seri C dengan tingkat bunga
tetap sebesar 7,35% (tujuh koma tiga lima persen) per tahun.
Satuan Pemindahbukuan : Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Satuan Perdagangan : Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Periode Pembayaran Bunga Obligasi : Setiap 3 (tiga) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi.
Terkait Keberlanjutan
Penanggung : CGIF
Jumlah Yang Dijamin : (i) setiap Pokok Obligasi dan Bunga Terjadwal yang jatuh tempo
dan belum dibayar (baik secara keseluruhan ataupun
sebagian) (setelah berakhirnya masa tenggang yang berlaku)
oleh Emiten berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan;
(ii) setiap Bunga Akrual Yang Terakumulasi Tambahan
(sebagaimana didefinisikan dalam Perjanjian
Penanggungan); dan
(iii) setiap Pengeluaran Pihak Yang Dijamin (sebagaimana
didefinisikan dalam Perjanjian Penanggungan).
Untuk menghindari keraguan, Jumlah Yang Dijamin tidak
mencakup :
(i) biaya-biaya yang dinaikkan, ganti rugi terkait pajak (tetapi
mencakup jumlah-jumlah tambahan yang diharuskan untuk
dibayarkan kepada Para Pemegang Obligasi dikarenakan
suatu pemotongan pajak dan pelaksanaan Pasal 5.14 huruf e
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Terkait Keberlanjutan,
dengan ketentuan bahwa Jumlah Yang Dijamin tidak akan
melebihi jumlah semula yang akan telah jatuh tempo dari
Perseroan seandainya tidak ada pemotongan pajak yang
diharuskan), bunga gagal bayar, biaya, atau jumlah lain selain
dari Jumlah Pokok, Bunga Terjadwal, Bunga Akrual Yang
Terakumulasi Tambahan dan Biaya Pihak Yang Dijamin yang
harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Wali Amanat atau
Para Pemegang Obligasi yang Dijamin (sebagaimana
didefinisikan dalam Perjanjian Penanggungan); atau
(ii) setiap Jumlah Pokok atau setiap Bunga Terjadwal yang harus
dibayar atau dapat dibayarkan berdasarkan atau sehubungan
dengan setiap Obligasi yang dibeli, dibeli kembali atau
xxiii
Page 26
dengan cara lain dimiliki, baik secara sah atau secara
manfaat, oleh setiap Afiliasi dari Perseroan atau Perseroan
Sifat Penanggungan : Tidak bersyarat dan tidak dapat dibatalkan sebagaimana
ditentukan dalam Perjanjian Penanggungan.
Penanggungan : Jaminan pembayaran atas pembayaran penuh dan tepat waktu
dari setiap Jumlah yang Dijamin (seperti yang didefinisikan di
bawah "Jumlah yang Dijamin" di atas) untuk kepentingan
Pemegang Obligasi melalui Wali Amanat.
Penyisihan Dana (sinking fund) : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan
untuk Obligasi Terkait Keberlanjutan ini dengan pertimbangan
untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Obligasi Terkait Keberlanjutan sesuai dengan tujuan rencana
penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi Terkait
Keberlanjutan.
Pembelian Kembali (buy back) : Perseroan dapat melakukan pembelian kembali untuk sebagian
Obligasi Terkait Keberlanjutan atau seluruh Obligasi Terkait Keberlanjutan ini 1 (satu) tahun
setelah Tanggal Emisi Obligasi. Perseroan dapat melakukan
pembelian kembali dengan tujuan untuk pelunasan Obligasi Terkait
Keberlanjutan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali
dengan harga pasar dengan memperhatikan ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Terkait Keberlanjutan dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hasil Pemeringkatan Obligasi Terkait : idAAAcg (Triple A, Corporate Guarantee)
Keberlanjutan
Wali Amanat : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
3. KETERANGAN TENTANG EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK YANG BELUM DILUNASI
Obligasi
Tingkat Jumlah
Tanggal Total Emisi Jangka Suku Terutang
Nama Efek Seri Penerbitan (Rp juta) Waktu Bunga Jatuh Tempo (Rp juta)
Obligasi Berkelanjutan I 2 Desember
B 49.000 3 tahun 9,5% 2 Desember 2024 49.000
Spindo Tahap I Tahun 2021 2021
Obligasi Berkelanjutan I
B 27 Juli 2022 135.000 3 tahun 9,5% 27 Juli 2025 135.000
Spindo Tahap II Tahun 2022
Obligasi Berkelanjutan II
B 4 April 2023 211.300 3 tahun 9,5% 4 April 2026 211.300
Spindo Tahap I Tahun 2023
Obligasi Berkelanjutan II
C 4 April 2023 800 5 tahun 10% 4 April 2028 800
Spindo Tahap I Tahun 2023
Obligasi Berkelanjutan II 9 Agustus
A 110.350 370 hari 7,0% 15 Agustus 2024 110.350
Spindo Tahap II Tahun 2023 2023
Jumlah Total Terutang 506.450
Sukuk
Tingkat Jumlah
Tanggal Total Emisi Jangka Bagi Terutang
Nama Efek Seri Penerbitan (Rp juta) Waktu Hasil Jatuh Tempo (Rp juta)
Sukuk Ijarah
2 Desember
Berkelanjutan I Spindo B 51.000 3 tahun 9,5% 2 Desember 2024 51.000
2021
Tahap I Tahun 2021
Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Spindo B 27 Juli 2022 50.000 3 tahun 9,5% 27 Juli 2025 50.000
Tahap II Tahun 2022
xxiv
Page 27
Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II Spindo B 4 April 2023 141.100 3 tahun 9,5% 4 April 2026 141.100
Tahap I Tahun 2023
Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II Spindo C 4 April 2028 10.900 5 tahun 10% 4 April 2028 10.900
Tahap I Tahun 2023
Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II Spindo A 9 Agustus 2023 59.650 370 hari 7,0% 15 Agustus 2024 59.650
Tahap II Tahun 2023
Jumlah Total Terutang 312.650
Jumlah Total Terutang yang akan jatuh tempo pada tabel di atas akan dilunasi menggunakan dana internal kas
Perseroan dari hasil operasional atau sumber-sumber lain yang memadai seperti fasilitas kredit bank atau tidak
menutup kemungkinan diadakan penerbitan surat utang atau sukuk.
4. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi Terkait Keberlanjutan setelah dikurangi dengan biaya-
biaya emisi terkait, akan digunakan:
• Sekitar Rp93.000.000.000,- (sembilan puluh tiga miliar Rupiah) untuk pembangunan bangunan gudang
unit 7 (tujuh) diatas bidang tanah dengan Hak Guna Bangunan milik Perseroan di Gresik, Jawa Timur
(Tahap A), dan Pembangunan Infrastruktur dan Sarana Penunjang gudang unit 7 (tujuh) berupa
Pembangunan Gedung Kantor Sementara, Gudang Tambahan, Gedung Infrastruktur, dan Gedung
Lainnya sesuai dengan kebutuhan (Tahap B) dimana pembangunan keduanya berada di lokasi yang sama;
• Sekitar Rp107.000.000.000,- (seratus tujuh miliar Rupiah) untuk belanja modal pemeliharaan seluruh
unit produksi Perseroan yang telah ada yaitu Unit 1,2,3,4,5 dan 6 berupa Pemeliharaan Berkala dengan
jadwal pemeliharaan secara bulanan, Perbaikan Langsung, Pemeliharaan Prediktif, dan Perbaikan
Peningkatan Mutu Mesin;
• Sekitar Rp600.000.000.000,- (enam ratus miliar Rupiah) untuk pelunasan seluruh pokok terutang obligasi
dan/atau sukuk dan pelunasan sebagian terutang fasilitas modal kerja;
• Sisanya akan digunakan untuk modal kerja jangka panjang yang telah ada yaitu pembelian bahan baku
pembelian bahan baku sesuai dengan kebutuhan Perseroan yaitu bahan hot-rolled carbon steel coils
(HRC) dan cold-rolled carbon steel coils (CRC).
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi Terkait Keberlanjutan setelah dikurangi dengan
biaya-biaya emisi terkait, akan digunakan seluruhnya oleh Perseroan dan tidak digunakan untuk keperluan
Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi Perseroan.
Keterangan selengkapnya mengenai Penggunaan Dana Yang Diperoleh Dari Hasil Penawaran Umum Obligasi
Terkait Keberlanjutan dapat dilihat pada Bab II Prospektus ini.
5. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan dengan
laporan keuangan Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan yang tercantum dalam Prospektus ini. Calon
investor juga harus membaca Bab V mengenai Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen.
Angka-angka ikhtisar data keuangan penting diuraikan di bawah ini Ikhtisar ini berasal dan/atau dihitung
berdasarkan informasi keuangan yang diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan pada tanggal 31
Desember 2023 dan 2022 yang disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di
Indonesia.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023 dan 2022 telah diaudit oleh kantor akuntan publik Kanaka Puradiredja, Suhartono (KPS) member
of “Nexia International” network dengan opini tanpa modifikasi dalam laporannya No.LAI:
00481/3.0357/AU.1/04/0111-2/1/V/2024 tanggal 27 Mei 2024. Audit dilaksanakan sesuai dengan Standard Audit
yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI). Laporan audit tersebut ditandatangani oleh Tan
xxv
Page 28
Siddharta (Rekan pada KAP KPS dengan Ijin AP No.0111) untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2023
dan 2022.
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan 2023 2022 2021
Jumlah Aset Lancar 5.074.574 4.401.410 4.422.689
Jumlah Aset Tidak Lancar 2.897.134 3.004.521 2.674.633
Jumlah Aset 7.971.708 7.405.931 7.097.322
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 2.497.358 2.606.899 2.761.503
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 856.004 654.497 548.706
Jumlah Liabilitas 3.353.362 3.261.396 3.310.209
Jumlah Ekuitas 4.618.346 4.144.535 3.787.113
Jumlah Liabilitas dan Ekuitas 7.971.708 7.405.931 7.097.322
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
Tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember
Keterangan 2023 2022 2021
Penjualan Dan Pendapatan Jasa 6.455.329 6.255.945 5.378.808
Beban Pokok Pendapatan (5.387.142) (5.497.334) (4.258.794)
Laba Kotor 1.068.187 758.611 1.120.014
Laba Sebelum Taksiran Penghasilan (Beban) Pajak 640.584 393.231 659.402
Laba /Rugi Periode Berjalan 498.059 305.849 486.061
Jumlah Laba Komprehensif Tahun Berjalan 516.203 421.010 494.165
Laba Per Saham Dasar (Rupiah Penuh) 70,50 43,29 68,80
RASIO KEUANGAN PENTING
31 Desember
Keterangan 2023 2022 2021
RASIO PERTUMBUHAN
Penjualan dan Pendapatan Usaha 3,19% 16,31% 42,47%
Laba Periode Berjalan 62,84% -37,07% 176,45%
Jumlah Aset 7,64% 4,35% 16,80%
Jumlah Liabilitas 2,82% -1,47% 20,75%
Jumlah Ekuitas 11,43% 9,44% 13,55%
RASIO USAHA
Laba Kotor / Penjualan dan Pendapatan Usaha 16,55% 12.13% 20,82%
Laba Periode Berjalan / Penjualan dan Pendapatan Usaha 7,72% 4,89% 9,04%
Laba Periode Berjalan / Beban Usaha 163,51% 116,49% 125,59%
Laba Periode Berjalan / Jumlah Aset (ROA) 6,25% 4.13% 6,85%
Laba Periode Berjalan / Jumlah Ekuitas (ROE) 10,78% 7,38% 12,83%
RASIO KEUANGAN
Aset Lancar / Liabilitas Jangka Pendek (Current ratio) 2,03x 1,69x 1,60x
Jumlah Liabilitas / Jumlah Ekuitas (Debt to Equity ratio) 0,73x 0,79x 0,87x
Jumlah Liabilitas / Jumlah Aset (Debt to Asset ratio) 0,42x 0,44x 0,47x
Interest Coverage Ratio (ICR)(1) 7,06x 6,25x 10,68x
Debt Service Coverage Ratio (DSCR)(2) 2,00x 1,88x 1,94x
Keterangan:
(1) Interest Coverage Ratio = EBITDA / Interest Expense
(2) Debt Service Coverage Ratio = EBITDA / (Current Portion of Long-Term Debt + Interest Expense)
xxvi
Page 29
RASIO KEUANGAN PENTING YANG DIPERSYARATKAN DALAM FASILITAS KREDIT
31 Desember
Rasio Persyaratan 2023 2022 2021
Aset Lancar / Liabilitas Jangka Pendek 2.03x 1,69x 1,60x
min. 1x
(Current ratio)
Jumlah Liabilitas / Jumlah Ekuitas 0,73x 0,79x 0,87x
maks. 2,5x
(Debt to Equity ratio)
Debt Service Coverage Ratio(1) min. 1x 2,00x 1,88x 1,94x
Laba Periode Berjalan / Penjualan dan 7,72% 4,89% 9,04%
positif
Pendapatan Usaha (Net Profit Margin)
Gearing Ratio (2) maks. 2,5x 0,58x 0,63x 0,64 x
Keterangan:
(1) Debt Service Coverage Ratio = EBITDA / (Current Portion of Long-Term Debt + Interest Expense)
(2) Gearing Ratio = Bank Debt+Leasing/ Equity
Perseroan telah memenuhi seluruh rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam fasilitas kredit.
Keterangan selengkapnya mengenai Ikhtisar Data Keuangan Penting Perseroan dapat dilihat pada Bab IV
Prospektus ini.
6. FAKTOR RISIKO
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan tidak terlepas dari berbagai faktor risiko yang dipengaruhi oleh
faktor-faktor internal maupun eksternal, yang dapat mempengaruhi kinerja dan pendapatan Perseroan. Risiko-
risiko yang diungkapkan dalam uraian berikut merupakan risiko-risiko yang material bagi Perseroan. Risiko usaha
dan risiko umum telah disusun sesuai dengan bobot risiko yang dihadapi Perseroan.
A. RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA
PERSEROAN
Risiko Ketergantungan Kepada Pihak Ke Tiga Dalam Hal Penyediaan bahan Baku, Penjualan Produk, dan
Pengiriman Produk.
B. RISIKO USAHA YANG BERSIFAT MATERIAL BAIK SECARA LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG YANG
DAPAT MEMPENGARUHI HASIL USAHA DAN KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
1. Risiko ekonomi, politik, dan tren makro yang mempengaruhi kinerja Perseroan;
2. Risiko perubahan pasokan atau harga baja dapat berdampak buruk bagi operasional dan keuntungan
Perseroan;
3. Risiko fluktuasi Rupiah akan berdampak buruk pada kondisi keuangan dan operasional Perseroan;
4. Risiko terkait pembangunan atau ekspansi pabrik di masa depan;
5. Risiko gangguan bisnis seperti kebakaran, kecelakaan dan bencana lainnya pada salah satu pabrik Perseroan;
6. Risiko yang tidak dapat ditanggung oleh asuransi atas seluruh kerugian Perseroan;
7. Risiko rencana ekspansi tidak memberikan pertumbuhan bisnis yang diharapkan;
8. Risiko manajerial persediaan yang tidak efisien, dan kelebihan pasokan persediaan yang dapat memberikan
dampak negatif bagi operasional dan keuangan Perseroan;
9. Risiko tingkat leverage yang tinggi, dan pembatasan operasional perseroan dari perjanjian hutang
Perseroan;
10. Risiko inflasi tinggi dan suku bunga tinggi;
11. Risiko bisnis Perseroan sebagai industri padat modal yang membutuhkan investasi dan modal kerja dan
Perseroan tidak mampu memperoleh sumber dana kebutuhan tersebut;
12. Risiko persaingan industri yang tinggi jika Perseroan tidak dapat beroperasi secara efisien;
13. Risiko kehilangan karyawan kunci;
14. Risiko tidak berjalannya salah satu alur produksi sehingga mengganggu proses produksi;
15. Risiko kecelakaan;
16. Risiko kerusakan produk, kesalahan teknis dan desain;
17. Risiko perusahaan tidak mampu memenuhi kriteria dan kualitas produk yang diminta pelanggan;
18. Risiko perusahaan gagal melaksanakan peraturan tentang lingkungan hidup, kesahatan, dan keselamatan.
xxvii
Page 30
19. Risiko kelangsungan bisnis Perseroan tergantung pada kemampuan mendapatkan lahan baru, menjaga, dan
memperbaharui hak penggunaan lahan tersebut;
20. Risiko ketergantungan operasional terhadap kemampuan perseroan memperoleh, menjaga dan
memperbaharui ijin dan persetujuan dari pemerintah;
21. Risiko tenaga kerja yang tergabung dalam serikat pekerja, sehingga ada kemungkinan terjadi perselisihan
antara tenaga kerja dan Perseroan;
22. Risiko fluktuasi dari beberapa faktor;
23. Risiko kredit pihak ketiga; dan
24. Risiko penundaan atau penjadualan ulang proyek;
C. RISIKO UMUM
1. Risiko perekonomian
2. Risiko tingkat suku bunga
3. Risiko kepatuhan
4. Risiko tuntutan atau gugatan hukum
D. RISIKO INVESTASI YANG BERKAITAN DENGAN OBLIGASI TERKAIT KEBERLANJUTAN
1. Risiko tidak likuidnya Obligasi Terkait Keberlanjutan yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini yang
antara lain disebabkan karena tujuan pembelian Obligasi Terkait Keberlanjutan sebagai investasi jangka
panjang.
2. Karena Obligasi ini dijamin oleh pihak bereputasi CGIF dengan rating AAA, maka risiko gagal bayar atas Bunga
dan/atau Pokok Obligasi dapat diminimalisir, namun apabila kondisi keuangan Perseroan menjadi
sedemikian buruknya sehingga pihak CGIF memutuskan Percepatan Pelunasan maka Bunga terhutang dan
Pokok Obligasi akan dibayar lunas lebih awal sehingga Pemegang Obligasi harus menempatkan dana nya ke
investasi lain yang mungkin pada saat itu memberikan return yang lebih kecil (risiko reinvestasi).
3. Perseroan dalam menerbitkan Obligasi Terkait Keberlanjutan ini telah menetapkan pemilihan IKU
Keberlanjutan dan TKK terkait dengan peningkatan pemanfaatan listrik dari energi terbarukan bertenaga
matahari (solar cell) sebesar 5% per tahun dimana apabila Perseroan gagal memenuhi TKK tersebut maka
Pemegang Obligasi akan mendapatkan pilihan kompensasi yaitu kenaikan bunga Obligasi sebesar 0.05% per
tahun atau meminta agar obligasi miliknya dibeli kembali oleh Perseroan. Dalam hal Pemegang Obligasi
memilih pembelian kembali, dan jika pada tanggal pelunasan obligasi tersebut Perseroan tidak dapat
membayar pelunasan tersebut, maka Pemegang Obligasi tersebut tidak dapat meminta Wali Amanat untuk
melakukan Klaim kepada CGIF atas kegagalan pembayaran tersebut. Hal ini dikarenakan kejadian tersebut
bukan Peristiwa Gagal Bayar atas Pelunasan Obligasi yang terjadwal.
Keterangan selengkapnya mengenai Faktor Risiko dapat dilihat pada Bab VII Prospektus ini.
7. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK DAN PERUSAHAAN ASOSIASI
Perusahaan Anak
Kontribusi
Tahun Persentase Terhadap Status
No Nama Perusahaan Kegiatan Usaha Domisili Penyertaan Kepemilikan Perseroan Operasional
1. PT Spindo Perdagangan, Jl Kalibutuh 2008 90,00% -0.06%* Sudah
Engineering Industry perindustrian No.189-191, Beroperasi
(“SEI”) dan jasa. Surabaya
60173, Jawa
Kegiatan Usaha Timur
Utama:
Jasa pengujian
laboratorium.
*) Pada saat Prospektus ini diterbitkan, SEI selaku Perusahaan Anak Perseroan memberikan kontribusi negative terhadap
Perseroan dikarenakan SEI mengalami kerugian.
Perusahaan Asosiasi
xxviii
Page 31
Kontribusi
Tahun Persentase Terhadap Status
No Nama Perusahaan Kegiatan Usaha Domisili Penyertaan Kepemilikan Perseroan Operasional
1. PT Sanko Steel Industri suku Jl Millenium 2013 50,00% 1.46% Sudah
Indonesia cadang dan Raya Blok I-2 Beroperasi
aksesori No.7 Cikupa,
kendaraan Tigaraksa
bermotor Tangerang
Banten
Kegiatan Usaha
Utama:
Memproduksi
cold-drawn steel
pipe
2. PT Poses* Perdagangan Jl SA Tirtayasa 2011 20,00% - Tidak
besar dan No.7, Rukan Beroperasi
jasa purna jual Mega Cilegon
Blok A,
Rawanuju,
Purwakarta,
Cilegon, Banten.
*) Pada saat Prospektus ini diterbitkan, PT Poses selaku Perusahaan Asosiasi Perseroan sudah tidak lagi beroperasi dikarenakan
telah mengalami kekurangan modal.
Keterangan selengkapnya mengenai Perusahaan anak dan Perusahaan asosiasi dapat dilihat pada Bab IX
Prospektus ini.
xxix
Page 32
I. PENAWARAN UMUM
A. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI TERKAIT KEBERLANJUTAN YANG DITAWARKAN
NAMA OBLIGASI TERKAIT KEBERLANJUTAN
Obligasi Terkait Keberlanjutan I Spindo Tahun 2024.
PENAWARAN UMUM OBLIGASI TERKAIT KEBERLANJUTAN
Penawaran Umum Obligasi Terkait Keberlanjutan I Spindo dengan jumlah pokok sebesar Rp1.000.000.000.000,-
(satu triliun Rupiah).
JENIS OBLIGASI TERKAIT KEBERLANJUTAN
Obligasi Terkait Keberlanjutan ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi Terkait Keberlanjutan
yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi
Terkait Keberlanjutan. Obligasi Terkait Keberlanjutan ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang
Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan dan didaftarkan
pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi Terkait Keberlanjutan oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti
kepemilikan Obligasi Terkait Keberlanjutan bagi Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan adalah Konfirmasi
Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
HARGA PENAWARAN OBLIGASI TERKAIT KEBERLANJUTAN
Harga Penawaran Obligasi Terkait Keberlanjutan ini adalah 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi
Terkait Keberlanjutan.
JUMLAH POKOK OBLIGASI TERKAIT KEBERLANJUTAN, BUNGA OBLIGASI TERKAIT KEBERLANJUTAN DAN JATUH
TEMPO OBLIGASI TERKAIT KEBERLANJUTAN
Seluruh nilai Pokok Obligasi Terkait Keberlanjutan yang akan dikeluarkan sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu
triliun Rupiah) yang terdiri dari 3 (tiga) seri, sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Terkait Keberlanjutan Seri A sebesar Rp33.780.000.000,- (tiga puluh tiga
miliar tujuh ratus delapan puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,00% (tujuh
koma nol nol persen) per tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi;
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Terkait Keberlanjutan Seri B sebesar Rp766.220.000.000,- (tujuh ratus
enam puluh enam miliar dua ratus dua puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
7,35% (tujuh koma tiga lima persen) per tahun, yang berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal
Emisi;
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Terkait Keberlanjutan Seri C sebesar Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar
Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,35% (tujuh koma tiga lima persen) per tahun, yang
berjangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi Terkait Keberlanjutan dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan, dimana Bunga Obligasi Terkait
Keberlanjutan pertama akan dibayarkan pada tanggal 9 Oktober 2024, sedangkan Bunga Obligasi Terkait
Keberlanjutan terakhir sekaligus pelunasan Obligasi Terkait Keberlanjutan akan dibayarkan pada tanggal 9 Juli
2027 untuk Obligasi Terkait Keberlanjutan Seri A, tanggal 9 Juli 2029 untuk Obligasi Terkait Keberlanjutan Seri B
dan tanggal 9 Juli 2031 untuk Obligasi Terkait Keberlanjutan Seri C. Pelunasan masing-masing seri Obligasi Terkait
Keberlanjutan akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
Apabila Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Terkait Keberlanjutan jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka
Bunga Obligasi Terkait Keberlanjutan dibayar pada Hari Bursa sesudahnya tanpa dikenakan Denda. Tingkat Bunga
Obligasi Terkait Keberlanjutan tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung
berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam
puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
1
Page 33
Pada tanggal pelaporan atas pemantauan hasil pencapaian IKU Keberlanjutan dan TKK dimana laporan tersebut
akan dicantumkan dalam Laporan Tahunan Emiten, apabila Emiten gagal mencapai TKK sesuai dengan IKU
Keberlanjutan yang telah ditetapkan, maka Emiten akan memberikan tambahan Bunga Obligasi sebesar 0,05%
per tahun yang akan dibayarkan pertama kali pada pembayaran Bunga Obligasi berikutnya.
Obligasi Terkait Keberlanjutan harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi Terkait
Keberlanjutan yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan,
dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi Terkait Keberlanjutan dan ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Terkait Keberlanjutan.
Jadwal pembayaran Pokok dan Bunga untuk masing-masing Obligasi Terkait Keberlanjutan adalah sebagaimana
tercantum dalam tabel di bawah ini:
Bunga Ke- Seri A Seri B Seri C
1 9 Oktober 2024 9 Oktober 2024 9 Oktober 2024
2 9 Januari 2025 9 Januari 2025 9 Januari 2025
3 9 April 2025 9 April 2025 9 April 2025
4 9 Juli 2025 9 Juli 2025 9 Juli 2025
5 9 Oktober 2025 9 Oktober 2025 9 Oktober 2025
6 9 Januari 2026 9 Januari 2026 9 Januari 2026
7 9 April 2026 9 April 2026 9 April 2026
8 9 Juli 2026 9 Juli 2026 9 Juli 2026
9 9 Oktober 2026 9 Oktober 2026 9 Oktober 2026
10 9 Januari 2027 9 Januari 2027 9 Januari 2027
11 9 April 2027 9 April 2027 9 April 2027
12 9 Juli 2027 9 Juli 2027 9 Juli 2027
13 - 9 Oktober 2027 9 Oktober 2027
14 - 9 Januari 2028 9 Januari 2028
15 - 9 April 2028 9 April 2028
16 - 9 Juli 2028 9 Juli 2028
17 - 9 Oktober 2028 9 Oktober 2028
18 - 9 Januari 2029 9 Januari 2029
19 - 9 April 2029 9 April 2029
20 - 9 Juli 2029 9 Juli 2029
21 - - 9 Oktober 2029
22 - - 9 Januari 2030
23 - - 9 April 2030
24 - - 9 Juli 2030
25 - - 9 Oktober 2030
26 - - 9 Januari 2031
27 - - 9 April 2031
28 - - 9 Juli 2031
Pelunasan Pokok Obligasi Terkait Keberlanjutan dan pembayaran Bunga Obligasi Terkait Keberlanjutan akan
dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-
syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi
Terkait Keberlanjutan melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Bunga Obligasi
Terkait Keberlanjutan dan Pokok Obligasi Terkait Keberlanjutan sebagaimana yang telah ditentukan.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN
Satuan pemindahbukuan Obligasi Terkait Keberlanjutan adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau
kelipatannya. Satu satuan pemindahbukuan mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO.
SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI TERKAIT KEBERLANJUTAN
2
Page 34
Pemesanan pembelian Obligasi Terkait Keberlanjutan harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar
satu satuan perdagangan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
PENANGGUNGAN CGIF
Bahwa untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi Terkait Keberlanjutan ini, atas permohonan Perseroan,
Credit Guarantee and Investment Facility, lembaga dana perwaliamanatan (trust fund) Asian Development Bank
(CGIF) telah menyetujui untuk bertindak sebagai penanggung (guarantor) Obligasi Terkait Keberlanjutan, dan
bersama-sama telah menandatangani Perjanjian Penanggungan pada tanggal 27 Juni 2024 dengan Wali Amanat
berdasarkan Syarat dan Ketentuan Obligasi Terkait Keberlanjutan dengan memperhatikan syarat-syarat dalam
Perjanjian Penanggungan yaitu (i) setiap Jumlah Pokok dan Bunga Terjadwal yang jatuh tempo dan belum dibayar
(baik secara keseluruhan ataupun sebagian) (setelah berakhirnya masa tenggang yang berlaku) oleh Emiten
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan; (ii) setiap Bunga Akrual Yang Terakumulasi Tambahan; dan (iii) setiap
Biaya Pihak Yang Dijamin.
Penanggung dalam Penawaran Umum ini tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan baik secara
langsung maupun tidak langsung sesuai dengan definisi Afiliasi dalam UUPPSK
Berikut ini adalah rangkuman ketentuan dari Perjanjian Perwaliamanatan:
I. Untuk menjamin kewajiban pembayaran dari Pokok Obligasi dan Bunga Terjadwal, Bunga Akrual Yang
Terakumulasi Tambahan dan Biaya Pihak Yang Dijamin (termasuk pengeluaran apapun yang dikeluarkan oleh
Agen Pemegang Obligasi) yang terutang dan wajib dibayar oleh Emiten kepada Pemegang Obligasi
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan. CGIF akan memberikan Penanggungan kepada Pemegang
Obligasi, dengan ketentuan:
a. Penanggungan adalah jaminan pembayaran atas kewajiban pembayaran Pokok Obligasi dan Bunga
Terjadwal, Bunga Akrual Yang Terakumulasi Tambahan dan Biaya Pihak Yang Dijamin untuk
kepentingan Pemegang Obligasi melalui Wali Amanat, sebagaimana dibuktikan dengan, dan tercantum
dalam, Perjanjian Penanggungan.
b. Nilai Penanggungan adalah paling banyak sebesar Jumlah Yang Dijamin.
c. Terlepas dari ketentuan lain dalam Perjanjian Penanggungan atau Dokumen Emisi lainnya, CGIF tidak
berkewajiban untuk membayar jumlah apa pun sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan atau
Perjanjian Penanggungan di mana jumlah pokok yang relevan atau bunga yang masih harus dibayar
tetapi belum dibayar penuh menjadi terutang berdasarkan Syarat dan Ketentuan Obligasi atas dasar
percepatan pembayaran atas dorongan Emiten.
d. Penanggungan diberikan berdasarkan Perjanjian Penanggungan berupa Guarantee Agreement
(perjanjian Penanggungan) yang akan ditandatangai oleh CGIF dengan Wali Amanat dengan ketentuan:
(i) diatur dan ditafsirkan berdasarkan hukum Inggris, (ii) penandatanganan akan dilaksanakan setelah
masa penawaran awal (bookbuild) selesai dilaksanakan; dan (iii) biaya imbal jasa kepada CGIF akan
dibayarkan oleh Emiten secara berkala dengan jadwal sebagaimana disetujui oleh CGIF dan Emiten.
e. Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dan tanpa hak istimewa dengan hak-hak
kreditur Emiten lainnya, kecuali kewajiban yang diutamakan secara wajib oleh hukum (jika ada).
II. Sehubungan dengan Penanggungan yang diberikan oleh CGIF, maka Wali Amanat berhak dan diberi kuasa
(yang kuasa tersebut tidak dapat dicabut kembali dengan cara apapun) untuk:
a. menandatangani Perjanjian Penanggungan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Terkait Keberlanjutan atas nama Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan dan atau dokumen-
dokumen lain yang diperlukan sehubungan dengan Perjanjian Penanggungan.
b. melaksanakan seluruh hak Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan atas Penanggungan berdasarkan
Perjanjian Penanggungan dan melakukan tindakan-tindakan lain yang diperlukan sehubungan dengan
pelaksanaan hak-hak Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan berdasarkan Perjanjian Penanggungan.
III. Kuasa-kuasa yang tersebut di atas ini merupakan bagian penting dan merupakan syarat mutlak yang tidak
terpisahkan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Terkait Keberlanjutan, yang tanpa kuasa tersebut
Perjanjian Perwaliamanatan Terkait Keberlanjutan Obligasi tidak akan dibuat dan karenanya kuasa-kuasa
3
Page 35
tersebut tidak dapat berakhir karena sebab apapun termasuk karena sebab-sebab yang diatur dalam Pasal
1813, 1814, 1815 dan 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.
IV. Dalam hal terjadi pelunasan atas seluruh jumlah Pokok Obligasi Terkait Keberlanjutan baik terjadi pada
Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Terkait Keberlanjutan maupun terjadi pelunasan lebih awal, Wali Amanat
berkewajiban untuk menerbitkan surat pelepasan penanggungan dan jaminan, dan Perjanjian
Penanggungan (jika ada) wajib dilepaskan oleh Wali Amanat selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah
terjadinya pelunasan Pokok Obligasi Terkait Keberlanjutan tersebut. Pada tanggal pelepasan tersebut
seluruh penanggungan atau jaminan yang diberikan menjadi bebas dari segala bentuk pembebanan; dengan
ketentuan bahwa kegagalan Wali Amanat untuk menerbitkan surat pelepasan tidak akan mempengaruhi
pengakhiran atau pelepasan Penaggungan berdasarkan Perjanjian Penanggungan Obligasi Terkait
Keberlanjutan.
Jangka waktu Klaim atas Peristiwa Gagal Bayar sebagai berikut:
a) Untuk setiap Bunga Terjadwal (termasuk Bunga Terjadwal yang jatuh tempo pada Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi terakhir) atau Biaya Pihak Yang Dijamin; adalah 10 (sepuluh) Hari Kerja
yang dimulai pada tanggal terjadinya Peristiwa Gagal Bayar tersebut.
b) Untuk Jumlah Pokok yang jatuh tempo pada Tanggal Jatuh Tempo Obligasi, adalah 20 (dua puluh)
Hari Kerja dimulai sejak tanggal terjadinya Peristiwa Gagal Bayar tersebut.
V. Dalam hal CGIF sebagai Penanggung melakukan pembayaran atau seluruh atau sebagian dari Jumlah Yang
Dijamin kepada Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Terkait Keberlanjutan dan Perjanjian Penanggungan, maka:
a. tanpa mengesampingkan ketentuan apapun yang menyatakan sebaliknya dalam Dokumen Obligasi
(sebagaimana didefinisikan dalam Perjanjian Penanggungan), CGIF akan disubrogasikan untuk:
a) seluruh hak, kuasa dan upaya hukum dari Wali Amanat atas nama Pemegang Obligasi Terkait
Keberlanjutan, dan dari Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan itu sendiri, sehubungan dengan
Obligasi dan masing-masing Dokumen Obligasi Terkait Berkelanjutan (dalam setiap kasus, sejauh
yang sehubungan dan proporsional dengan Jumlah Yang Dijamin yang dibayar), terhadap orang
terkait, termasuk (dan sejauh sehubungan dan sebanding dengan Jumlah Yang Dijamin yang
dibayar itu), setiap hak atau klaim, baik yang sudah terakumulasi, kontijen, atau yang lainnya; dan
b) seluruh hak istimewa Wali Amanat, hak dan jaminan (jika ada) terhadap Emiten atau sehubungan
dengan Obligasi, Emiten atau sehubungan dengan Obligasi, dalam tiap kasus sejauh berlaku untuk
suatu jumlah yang sama dengan Jumlah Dijamin Yang Dibayar tersebut;
b. Seluruh hak Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Terkait
Keberlanjutan akan beralih kepada CGIF sehingga CGIF akan menjadi pemegang Obligasi Terkait
Keberlanjutan yang baru berdasarkan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Terkait
Keberlanjutan. Perseroan dengan ini mengakui mekanisme subrogasi yang diberikan berdasarkan poin
ini dan setuju untuk melakukan tindakan yang diperlukan untuk memastikan dan melindungi hak CGIF
sebagai pihak subrogasi.
VI. Kewajiban CGIF untuk melakukan pembayaran Klaim berdasarkan Perjanjian Penanggungan hanya muncul
setelah Klaim dibuat kepada CGIF sesuai dengan Perjanjian Penanggungan. Sebagai ketentuan lainnya dalam
Perjanjian Penanggungan, Wali Amanat hanya dapat mengirimkan Klaim jika Peristiwa Gagal Bayar terjadi
dan terus berlanjut (sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 (Pembayaran Berdasarkan
Penanggungan) dan Pasal 5 (Percepatan Pelunasan Obligasi) Perjanjian Penanggungan).
Untuk mengindari keragu-raguan, dokumen pendukung sebagaimana dimaksud adalah (a) surat
pemberitahuan dari KSEI kepada Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan yang ditembuskan ke Wali
Amanat perihal keterlambatan penyetoran dana yang telah jatuh tempo dan menjadi kewajiban pada
tanggal surat pemberitahuan tersebut oleh Perseroan ke rekening yang ditunjuk oleh Agen Pembayaran; (b)
surat pemberitahuan dari Wali Amanat kepada Perseroan yang berisikan pemberitahuan keterlambatan
pembayaran beserta jumlah yang belum dibayar dan denda (apabila ada) dan (c) bukti, informasi dan
dokumentasi relevan pendukung lainnya yang mendukung Klaim sebagaimana diperlukan yang secara
umum dapat diterima dalam praktik pasar di Indonesia untuk membuktikan secara rinci dengan wajar
terjadinya Peristiwa Gagal Bayar, jumlah yang belum dibayar dan pembayaran yang jatuh tempo dari CGIF
sehubungan dengan Jumlah Yang Dijamin.
4
Page 36
Jika Perisitiwa Gagal Bayar terjadi dan berlanjut, Wali Amanat harus mengirimkan Klaim kepada CGIF
sesegera mungkin, dalam Periode Klaim (sebagaimana didefinisikan dalam Perjanjian Penanggungan), sesuai
dengan Perjanjian Penanggungan sehubungan dengan Jumlah Yang Dijamin yang relevan.
Dalam hal (a) pada saat kapan pun setelah terjadinya Peristiwa Wanprestasi Emiten berdasarkan Pasal 10
Perjanjian Perwaliamantan, atau (b) tidak lebih dari 15 (lima belas) Hari Kerja setelah penerimaan oleh CGIF
atas Klaim berdasarkan Perjanjian Penanggungan, CGIF dapat, atas kebijaksanaannya sendiri, memberikan
Pemberitahuan Percepatan Pelunasan CGIF kepada Emiten dan Wali Amanat yang menyatakan Obligasi
seketika jatuh tempo dan wajib dibayarkan sebesar:
(i) dalam kondisi (b), nilai Seri Obligasi yang gagal bayar; atau
(ii) dalam kondisi (a) dan (b) (termasuk yang tercantum dalam sub-paragraf (i), nilai seluruh Seri
Obligasi;
(iii) (dengan tanggal pembayaran, baik dalam kondisi (a) atau (b), tidak lebih dari 15 (lima belas) Hari
Kerja dari tanggal Pemberitahuan Percepatan Pelunasan CGIF disampaikan oleh CGIF kepada
Emiten dan Wali Amanat sesuai dengan Perjanjian Penanggungan, berikut konfirmasi bahwa akan
membayar (dalam hal (i) di atas) Jumlah yang Dijamin sesuai Seri yang relevan atau (dalam hal (ii)
di atas) semua Jumlah yang Dijamin, pada atau sebelum Tanggal Jatuh Tempo Percepatan. CGIF
dengan keputusan mutlaknya dapat membatalkan dan menarik kembali Pemberitahuan
Percepatan Pelunasan CGIF kapan saja sebelum Seri(-Seri) Obligasi yang relevan dan/atau jumlah
yang terutang berdasarkan Dokumen Penerbitan Obligasi ditebus atau dibayar lunas.
Klaim Pemegang Obligasi Terkait Berkelanjutan terbatas hanya pada aset CGIF. Wali Amanat mengakui dan
menerima bahwa mereka hanya memiliki tuntutan terhadap aset CGIF dan mereka tidak memiliki hak untuk
aset Asian Development Bank atau kontributor lain untuk CGIF dan kewajiban apa pun berdasarkan
Perjanjian Penanggungan bukan merupakan kewajiban Asian Development Bank atau kontributor CGIF
lainnya.
Wali Amanat selanjutnya mengakui dan menerima bahwa meskipun ada ketentuan lain dari Perjanjian
Penanggungan atau Dokumen Penerbitan Obligasi, baik Asian Bank Development maupun kontributor CGIF
lainnya atau pejabat, karyawan atau agen Asian Development Bank atau kontributor CGIF tunduk pada
tanggung jawab pribadi apa pun kepada pihak ketiga mana pun termasuk Wali Amanat sehubungan dengan
pengoperasian CGIF atau berdasarkan Perjanjian Penanggungan atau setiap Dokumen Penerbitan Obligasi
dan mereka atau pihak ketiga mana pun tidak boleh melakukan tindakan apa pun terhadap Asian
Development Bank sebagai wali dari CGIF atau sebagai kontributor CGIF atau terhadap kontributor CGIF atau
pejabat, karyawan atau agennya masing-masing.
VII. Setelah Klaim dikirim ke CGIF sesuai dengan persyaratan Perjanjian Penanggungan, semua jumlah yang
diterima dari CGIF oleh Wali Amanat berdasarkan Penanggungan akan diterapkan dalam urutan prioritas
berikut:
a. pertama, Biaya Wali Amanat (sebagaimana didefinisikan dalam Perjanjian Penanggungan);
b. kedua, bunga Obligasi Terkait Keberlanjutan yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi Terkait
Keberlanjutan masih harus dibayar dan belum dibayar sampai dengan tanggal pembayaran;
c. ketiga, jumlah pokok Obligasi Terkait Keberlanjutan yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi Terkait
Keberlanjutan; dan
d. akhirnya, saldo (jika ada) harus dibayarkan ke CGIF tanpa penundaan yang tidak wajar.
Wali Amanat mengakui dan menyetujui bahwa setiap uang atau aset yang mereka terima dari Perseroan
sehubungan dengan jumlah yang dijamin atau jumlah yang tersisa yang menjadi kewajiban kepada
Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan setelah pembayaran oleh CGIF berdasarkan Penanggungan akan
diterapkan sesuai dengan Pasal 6 Perjanjian Penanggungan.
VIII. Semua biaya dan ongkos-ongkos yang timbul sehubungan dengan Penanggungan termasuk tapi tidak
terbatas biaya notaris, serta biaya-biaya yang diperlukan oleh Wali Amanat dalam rangka pengikatan
jaminan dalam batas jumlah yang wajar dan dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Perseroan dengan
disertai bukti-bukti pembayaran asli yang cukup atau keterangan tertulis tentang pengeluaran tersebut,
menjadi beban dan tanggung jawab Perseroan yang akan dibayarakan menggunakan dana yang bersumber
5
Page 37
dari internal kas Perseroan dan tidak menggunakan dana hasil penawaran umum Obligasi Terkait
Keberlanjutan.
IX. Berikut merupakan gambaran umum skema Penanggungan Obligasi Terkait Keberlanjutan dari CGIF:
Penanggung
Perjanjian
(CGIF) Penanggungan
1
Persetujuan 2
Pemberian
Pemberian
Jaminan
Penanggungan
4 Penanggungan
Imbal Jasa (Fee)
Menerbitkan Obligasi Terkait Keberlanjutan
PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk Pemegang Obligasi Terkait
3
(“Perseroan”) Keberlanjutan
Membayar Bunga & Pokok Obligasi Terkait
Keberlanjutan
• CGIF menyetujui permohonan Perseroan dan bertindak sebagai Penanggung setelah melakukan uji
tuntas kepada Perseroan;
• CGIF memberikan Penanggungan kepada Para Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan yang diwakili
oleh Wali Amanat sebagai Pihak Yang Dijamin sebagaimana yang ditentukan dalam Perjanjian
Penanggungan (Guarantee Agreement) sampai Obligasi Terkait Keberlanjutan jatuh tempo;
• Dengan Penanggungan CGIF, Perseroan menerbitkan Obligasi Terkait Keberlanjutan dan menerima dana
emisi dari Para Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan;
• Perseroan membayar imbal jasa Penanggungan kepada CGIF sehubungan dengan Penanggungan yang
diberikan oleh CGIF.
Istilah dalam huruf kapital yang digunakan dalam bagian ini dan tidak didefinisikan dalam Prospektus ini
memiliki arti yang sama yang diberikan kepadanya dalam Perjanjian Penanggungan kecuali disebutkan
lainnya.
X. Penjelasan Penanggungan CGIF:
a. Tunduk pada ketentuan Perjanjian Penanggungan, CGIF secara tidak dapat ditarik kembali dan secara
tanpa syarat menjamin untuk kepentingan Para Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan pembayaran
penuh dan tepat waktu dari setiap Jumlah Yang Dijamin.
b. Dalam Perjanjian Penanggungan, suatu Jumlah Yang Dijamin berarti:
(i) setiap Jumlah Pokok dan Bunga Terjadwal yang jatuh tempo dan belum dibayar (baik secara
keseluruhan ataupun sebagian) (setelah berakhirnya masa tenggang yang berlaku) oleh Emiten
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan;
(ii) setiap Bunga Akrual Yang Terakumulasi Tambahan; dan
(iii) setiap Biaya Pihak Yang Dijamin.
c. Untuk menghindari keragu-raguan, suatu Jumlah Yang Dijamin tidak mencakup:
(i) biaya-biaya yang dinaikkan, ganti rugi terkait pajak (tetapi mencakup jumlah-jumlah tambahan
yang diharuskan untuk dibayarkan kepada Para Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan
dikarenakan suatu pemotongan pajak dan pelaksanaan Pasal 5.14.e dari Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Terkait Keberlanjutan, dengan ketentuan bahwa Jumlah Yang Dijamin
tidak akan melebihi jumlah semula yang akan telah jatuh tempo dari Perseroan seandainya tidak
ada pemotongan pajak yang diharuskan), bunga gagal bayar, biaya, atau jumlah lain selain dari
Jumlah Pokok, Bunga Terjadwal, Bunga Akrual Yang Terakumulasi Tambahan dan Biaya Pihak Yang
Dijamin yang harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Wali Amanat atau Para Pemegang Obligasi
Yang Dijamin; atau
6
Page 38
(ii) Setiap Jumlah Pokok atau setiap Bunga Terjadwal yang harus dibayar atau dapat dibayarkan
berdasarkan atau sehubungan dengan setiap Obligasi yang dibeli, dibeli kembali atau dengan cara
lain dimiliki, baik secara sah atau secara manfaat, oleh setiap Entitas Terkait Perseroan atau
Perseroan.
d. Terlepas dari ketentuan lain dalam Perjanjian Penanggungan atau Dokumen Obligasi lainnya, CGIF
tidak berkewajiban untuk membayar jumlah apa pun sesuai dengan Perjanjian Penanggungan atau
setiap Dokumen-dokumen Obligasi lainnya di mana jumlah pokok yang relevan atau bunga yang masih
harus dibayar tetapi belum dibayar penuh menjadi terutang berdasarkan Ketentuan Obligasi atas dasar
percepatan pembayaran atas keinginan Perseroan.
XI. Masa Berlaku Penanggungan ini
a. Penanggungan ini akan berlaku sejak tanggal pertama di mana keduanya:
(i) Tanggal Penerbitan telah terjadi; dan
(ii) CGIF telah menerbitkan Sertifikat CGIF.
b. Seusai dengan ayat (c) di bawah ini dan pasal 2.7 (Pemulihan ke keadaan semula) dan 12 (Pengakhiran)
dari Perjanjian Penanggungan, Penanggungan akan berakhir pada tanggal yang lebih awal dari:
(i) tanggal di mana semua Jumlah Yang Dijamin telah dibayar, dibayar kembali atau dibayar di muka
secara penuh, atau kewajiban-kewajiban pembayaran Perseroan sehubungan dengan semua
Jumlah Yang Dijamin telah dilepaskan atau dibebaskan sesuai dengan Dokumen-dokumen
Obligasi atau pengaturan lain antara Perseroan dan Wali Amanat;
(ii) tanggal pelunasan penuh, penetapan atau pembatalan Obligasi Terkait Keberlanjutan oleh
Perseroan;
(iii) dalam hal terjadinya suatu Peristiwa Gagal Bayar (sebagaimana didefinisikan dalam Perjanjian
Penanggungan) dan tidak ada Klaim (sebagaimana didefinisikan dalam Perjanjian Penanggungan)
yang dibuat dalam Periode Klaim (sebagaimana didefinisikan dalam Perjanjian Penanggungan)
terkait sesuai dengan Perjanjian Penanggungan, hari terakhir Periode Klaim;
(iv) tanggal di Wali Amanat mengambil suatu Langkah Percepatan Pelunasan (sebagaimana
didefinisikan dalam Perjanjian Penanggungan) selain sehubungan dengan suatu Peristiwa Gagal
Bayar CGIF;
(v) tanggal di mana Obligasi Terkait Keberlanjutan menjadi harus dibayar penuh berdasarkan
Dokumen Penerbitan Obligasi karena percepatan pelunasan atas keinginan Perseroan sesuai
dengan Ketentuan Obligasi Terkait Keberlanjutan; dan
(vi) tanggal efektif tiap pengakhiran Penanggungan ini menurut Pasal 12 (Pengakhiran) dari Perjanjian
Penanggungan.
(periode efektifitas tersebut dari Penanggungan ini disebut sebagai Masa Berlaku Penanggungan).
c. Penanggungan ini akan tetap berlaku efektif jika suatu Klaim telah dibuat sesuai dengan Perjanjian
Penanggungan dan pembayaran oleh CGIF belum dilakukan kepada Wali Amanat.
XII. Pembayaran Berdasarkan Penanggungan
a. Umum
(i) CGIF hanya bertanggung jawab untuk membayar suatu Jumlah Yang Dijamin berdasarkan
Perjanjian Penanggungan (dan hanya sesuai dengan ketentuan dan tunduk pada syarat-syarat
Perjanjian Penanggungan) jika dan sejauh Wali Amanat menyampaikan kepada CGIF suatu Klaim
sehubungan dengan Jumlah Yang Dijamin tersebut sehubungan dengan suatu Seri di dalam
Periode Klaim (jika ada) dan Klaim tersebut memenuhi persyaratan yang dinyatakan dalam Pasal
3 (Pembayaran berdasarkan Penanggungan) Perjanjian Penanggungan.
(ii) Wali Amanat dapat membuat suatu Klaim untuk pembayaran atas suatu Jumlah Yang Dijamin di
dalam Periode Klaim setelah suatu Peristiwa Gagal Bayar (sebagaimana didefinisikan dalam
Perjanjian Penanggungan) yang berkelanjutan, dengan ketentuan bahwa, untuk menghindari
keraguan, tidak akan terdapat Periode Klaim dalam hal suatu Klaim berdasarkan Pasal 5.3 (Klaim
setelah Percepatan Pelunasan Pihak Yang Dijamin) dari Perjanjian Penanggungan sehubungan
dengan suatu Peristiwa Gagal Bayar CGIF. Suatu Klaim dapat ditarik kembali dengan
pemberitahuan tertulis oleh Wali Amanat kepada CGIF kapan saja sebelum tanggal batas di mana
suatu Jumlah Yang Dijamin harus dibayar untuk pembayaran sejauh uang-uang diterima secara
faktual sehubungan dengan suatu Jumlah Yang Dijamin sebelum tanggal tersebut dari suatu
sumber selain CGIF.
7
Page 39
(iii) Terlepas dari ketentuan-ketentuan lain dari Perjanjian Penanggungan, suatu Klaim hanya dapat
dibuat untuk pembayaran atas suatu Jumlah Yang Dijamin atau suatu Jumlah Bunga Gagal Bayar
Penanggung. Di samping itu, jika suatu Peristiwa Gagal Bayar terjadi sebagai akibat dari Obligasi
Terkait Keberlanjutan yang menjadi harus dibayarkan karena percepatan pelunasan:
a) suatu Klaim hanya dapat dibuat sehubungan dengan Peristiwa Gagal Bayar tersebut sesuai
dengan Pasal 5 (Percepatan Pelunasan Obligasi Terkait Keberlanjutan) dari Perjanjian
Penanggungan; dan
b) tidak ada Klaim yang dapat dilakukan sehubungan dengan suatu Peristiwa Gagal Bayar di
mana jumlah pokok terkait atau bunga yang masih harus dibayar menjadi harus dibayar
penuh berdasarkan Ketentuan Obligasi karena percepatan pelunasan atas keinginan
Perseroan sesuai dengan Ketentuan Obligasi (sebagaimana didefinisikan dalam Perjanjian
Penanggungan), termasuk namun tidak terbatas pada, sebagai akibat dari pelunasan
Obligasi Terkait Keberlanjutan sukarela oleh Perseroan (baik secara penuh atau sebagian)
sebelum tanggal jatuh tempo dari Obligasi Terkait Keberlanjutan.
(iv) CGIF setuju bahwa Wali Amanat tidak diharuskan untuk meneruskan terhadap, melaksanakan
hak-hak atau Jaminan (sebagaimana didefinisikan dalam Perjanjian Penanggungan) lain (jika ada),
atau mengklaim pembayaran dari tiap orang sebelum mengklaim dari CGIF berdasarkan
Perjanjian Penanggungan, tanpa memperhatikan tiap hukum atau tiap ketentuan dari Dokumen
Penerbitan Obligasi yang berlawanan, dengan ketentuan bahwa CGIF hanya diharuskan untuk
melakukan pembayaran-pembayaran kepada Wali Amanat sesuai dengan ketentuan Perjanjian
Penanggungan dan Ketentuan Obligasi.
b. Formulir Klaim
(i) Masing-masing Klaim harus dalam bentuk yang dinyatakan dalam Lampiran 2 (Formulir Klaim)
dari Perjanjian Penanggungan dan harus secara jelas menyatakan:
a) Dasar dari Klaim termasuk penghitungan Jumlah Yang Dijamin;
b) Jumlah Bunga Gagal Bayar Penanggung (jika ada); dan
c) semua bukti, informasi dan dokumentasi terkait untuk mendukung Klaim yang secara wajar
diperlukan untuk membuktikan secara rinci terjadinya Peristiwa Gagal Bayar, jumlah yang
belum dibayarkan dan pembayaran yang harus dilakukan oleh CGIF sehubungan dengan
Jumlah Yang Dijamin yang relevan.
(ii) Tidak ada Klaim (selain suatu Klaim berdasarkan Pasal 5.3(a) (Klaim setelah Percepatan Pelunasan
Pihak Yang Ditanggung) dari Perjanjian Penanggungan) dapat mencakup tiap bagian dari suatu
Jumlah Yang Dijamin atau suatu Jumlah Bunga Gagal Bayar Penanggung (sebagaimana
didefinisikan dalam Perjanjian Penanggungan) yang merupakan atau telah menjadi objek dari
Klaim lain.
(iii) Jika suatu Klaim tidak:
a) dalam bentuk yang tepat (sebagaimana yang dinyatakan dalam Lampiran 2 (Formulir Klaim)
dari Perjanjian Penanggungan);
b) dilengkapi, ditandatangani atau disampaikan dengan benar; atau
c) didukung dengan bukti yang perlu atau informasi atau dokumentasi lain yang dimaksud
dalam ayat (a) di atas.
Klaim tersebut akan dianggap belum diterima oleh CGIF. CGIF harus, sesegera mungkin,
memberitahu Pihak Yang Ditanggung jika ia berpendapat demikian, dan memberitahu Pihak Yang
Ditanggung mengenai kebutuhannya, sehingga Pihak Yang Ditanggung dapat membuat dan
menyerahkan suatu Klaim revisian kepada CGIF di dalam Periode Klaim.
c. Pembayaran Jumlah Yang Dijamin
(i) Tunduk pada Klausul 2.1 (Penanggungan), 5.2 (Percepatan Pelunasan Pihak Yang Dijamin) dan 5.4
(Percepatan Pelunasan CGIF) dari Perjanjian Penanggungan, CGIF akan, sesuai dengan Klausul 8
(Pembayaran-pembayaran) dari Perjanjian Penanggungan, dalam waktu lima belas (15) Hari Kerja
setelah penerimaan Klaim oleh CGIF (Hari Kerja kelima belas setelah penerimaan Permintaan oleh
CGIF, Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Penanggungan), membayar kepada Pihak Yang Dijamin
suatu Jumlah Yang Dijamin yang merupakan subjek dari Klaim tersebut atau bagiannya yang
masih belum dibayar, dengan ketentuan bahwa jika, sesuai dengan Klausul 5.4 (Percepatan
Pelunasan CGIF) dari Perjanjian Penanggungan, suatu Percepatan Pelunasan CGIF telah terjadi
sebelum Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Penanggung, seluruh Jumlah Yang Dijamin, yang
tunduk pada pemberitahuan terkait yang diberikan oleh CGIF berdasarkan Klausul 5.4
(Percepatan Pelunasan CGIF), akan dibayarkan oleh CGIF kepada Pihak Yang Dijamin dalam
Tanggal Jatuh Tempo Percepatan Pelunasan.
8
Page 40
(ii) Setelah diterimanya Jumlah Yang Dijamin yang dibayarkan oleh CGIF menurut suatu Klaim, Pihak
Yang Dijamin harus segera memberitahu Perseroan dan CGIF bahwa pembayaran tersebut telah
diterima.
XIII. Subrogasi dan Transfer
a. Subrogasi
(i) Terlepas dari ketentuan apa pun yang bertentangan dalam Dokumen Penerbitan Obligasi Terkait
Keberlanjutan apa pun, segera setelah pembayaran oleh CGIF berdasarkan Perjanjian Terkait
Keberlanjutan atas semua atau sebagian dari Jumlah Yang Dijamin sesuai dengan Perjanjian
Penanggungan, (Jumlah Yang Dijamin Harus Dibayar), CGIF akan disubrogasi ke:
a) semua hak, wewenang dan upaya hukum dari Pihak Yang Dijamin, atas nama Para Pemegang
Obligasi Yang Dijamin, dan dari Para Pemegang Obligasi Yang Dijamin itu sendiri, sehubungan
dengan Obligasi Publik dan masing-masing Dokumen Penerbitan Obligasi (dalam setiap kasus,
sejauh yang berkaitan dan proporsional dengan Jumlah Yang Dijamin Yang Dibayar), terhadap
tiap orang terkait, termasuk (dan sejauh berkaitan dan sebanding dengan Jumlah Yang Dijamin
Yang Dibayar itu) hak-hak atau klaim-klaim, baik terakumulasi, kontingensi atau secara lain;
dan
b) semua hak istimewa, hak dan Jaminan Pihak Yang Dijamin (jika ada) terhadap Perseroan atau
sehubungan dengan Obligasi Publik, dalam tiap kasus sejauh berlaku untuk suatu jumlah yang
sama dengan Jumlah Yang Dijamin Yang Dibayar tersebut.
(ii) Pihak Yang Dijamin harus, atas biaya sendiri, melaksanakan instrumen atau dokumen tersebut dan
mengambil tindakan lain yang mungkin diperlukan CGIF untuk memberlakukan, memfasilitasi atau
membuktikan subrogasi yang dimaksud dalam Pasal 4 Perjanjian Penanggungan dan untuk
menyempurnakan hak-hak CGIF untuk menerima jumlah-jumlah yang sama dengan Jumlah Yang
Ditanggung Yang Dijamin berdasarkan Dokumen-dokumen Penerbitan Obligasi Terkait
Keberlanjutan.
(iii) Untuk menghindari keragu-raguan, tidak ada Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan Yang
Dijamin akan diwajibkan untuk mentransfer atau mengalihkan hak-hak atau tiap hak milik sah
dalam Obligasi Publik kecuali sejauh ia telah menerima pembayaran atas jumlah-jumlah dari CGIF
sehubungan dengannya.
b. Transfer
(i) Terlepas dari ketentuan apa pun yang bertentangan dalam Dokumen Penerbitan Obligasi Terkait
Keberlanjutan apa pun, setelah pembayaran oleh CGIF dari Jumlah Yang Dijamin Yang Dibayar, Wali
Amanat harus, atas permintaan tertulis dari CGIF dan dengan memperhitungkan pembayaran
tersebut:
a) Mentransfer dan mengalihkan, bebas dari tiap Jaminan apa pun , kepada CGIF semua haknya:
A. berdasarkan Dokumen-dokumen Obligasi Terkait Keberlanjutan; dan
B. sehubungan dengan tiap Jaminan yang menjamin Obligasi Terkait Keberlanjutan (jika
ada) atau jumlah-jumlah lain yang harus dibayar berdasarkan Dokumen-dokumen
Penerbitan Obligasi Terkait Keberlanjutan (termasuk hak, hak milik dan kepentingan
pada tiap aset yang telah timbul sebagai akibat dari eksekusi atas Jaminan tersebut, jika
ada).
sejauh hak-hak tersebut berkaitan dan sebanding dengan Jumlah Yang Dijamin Yang Dibayar
tersebut.
b) menandatangani instrumen-instrumen atau dokumen-dokumen dan mengambil tindakan-
tindakan lain yang diperlukan bagi CGIF untuk memberikan pengaruh pada, memfasilitasi atau
membuktikan transfer dan pengalihan yang dimaksud dalam Pasal 4 (Subrogasi dan
pengalihan) dari Perjanjian Penanggungan dan untuk menyempurnakan hak-hak CGIF untuk
menerima jumlah-jumlah yang sama dengan Jumlah Yang Dijamin Yang Dibayar berdasarkan
Dokumen-dokumen Penerbitan Obligasi Terkait Keberlanjutan.
(ii) Wali Amanat tidak akan, dan akan melakukan langkah-langkah wajar untuk memastikan bahwa
Perseroan tidak melakukan segala sesuatu yang dapat mengurangi atau mengganggu salah satu
dari hak yang dimaksud dalam subayat (a)(i) di atas, hak-hak subrogasi CGIF atau hak lain dari CGIF
untuk memulihkan tiap jumlah yang sama dengan Jumlah Yang Dijamin Yang Dibayar.
XIV. Percepatan Pelunasan Obligasi Terkait Keberlanjutan
a. Percepatan Pelunasan Pihak Yang Dijamin
9
Page 41
Wali Amanat dapat, atas nama Para Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan dan tunduk pada
ketentuan dari Dokumen-dokumen Penerbitan Obligasi Terkait Keberlanjutan, mengambil suatu
Langkah Percepatan Pelunasan sehubungan dengan suatu Seri jika:
(i) suatu Peristiwa Gagal Bayar sehubungan dengan Seri tersebut telah terjadi dan berkelanjutan dan
suatu Klaim telah disampaikan dengan benar kepada CGIF (di dalam Periode Klaim) sesuai dengan
Perjanjian Penanggungan sehubungan dengan Jumlah Yang Dijamin terkait dan tidak dibayar oleh
CGIF sesuai dengan ketentuan Perjanjian Penanggungan (Peristiwa Gagal Bayar CGIF); atau
(ii) Kelalaian Obligasi (selain sesuai dengan Pasal 10.1 poin 1 dari Ketentuan Obligasi) telah terjadi dan
persyaratan Pasal 10.2 dan Pasal 10.3 dari Ketentuan Obligasi telah dipenuhi.
Dalam setiap kasus, disebut Percepatan Pelunasan Pihak Yang Dijamin.
b. Percepatan Pelunasan CGIF
(i) Kapan saja setelah terjadinya Peristiwa Cedera Janji Perseroan; atau
(ii) Selambat-lambatnya lima belas (15) Hari Kerja sejak diterimanya Klaim oleh CGIF atas Perjanjian
Penanggungan,
CGIF dapat, atas kebijakan mutlaknya, menyampaikan Pemberitahuan Percepatan Pelunasan CGIF
kepada Perseroan dan Pihak Yang Dijamin yang menyatakan:
a) dalam keadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (b) di atas, Seri yang berkaitan dengan
Peristiwa Gagal Bayar atau Klaim; atau
b) dalam semua keadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (a) dan (b) di atas (termasuk yang
disebutkan dalam sub ayat (i) di atas), ketiga Seri Obligasi,
akan segera jatuh tempo dan dibayarkan berdasarkan Dokumen-dokumen Obligasi pada tanggal yang
ditentukan (yang harus sehubungan dengan (a) atau (b) di atas, selambat-lambatnya lima belas (15) Hari
Kerja sejak tanggal Pemberitahuan Percepatan Pelunasan CGIF disampaikan oleh CGIF kepada Emiten
dan Wali Amanat sesuai dengan Klausul 5.4 ini (tanggal tersebut Tanggal Jatuh Tempo Percepatan
Pelunasan) dari Perjanjian Penanggungan, dan mengonfirmasi bahwa ia akan membayar (sehubungan
dengan (i) di atas) Jumlah yang Dijamin sehubungan dengan Seri yang relevan atau (sehubungan dengan
(ii) di atas) semua Jumlah Yang Dijamin pada atau sebelum Tanggal Jatuh Tempo Percepatan Pelunasan
(Percepatan Pelunasan CGIF). Para Pihak setuju bahwa pemberitahuan tersebut akan berlaku sesuai
dengan ketentuannya. CGIF dapat, atas kebijakan mutlaknya, membatalkan dan menarik
Pemberitahuan Percepatan Pelunasan CGIF kapan saja sebelum Seri Obligasi terkait dan/atau jumlah
yang terutang berdasarkan Dokumen-dokumen Penerbitan Obligasi ditebus atau dibayar penuh.
JAMINAN OBLIGASI TERKAIT KEBERLANJUTAN
Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan kebendaan milik Emiten dan setiap saat merupakan kewajiban pari
passu dan tidak didahulukan di antara kewajiban Emiten lainnya namun dijamin oleh CGIF berdasarkan Perjanjian
Penanggungan.
PERPAJAKAN
Keterangan mengenai perpajakan terkait dengan Obligasi Terkait Keberlanjutan ini diuraikan dalam Bab X
Prospektus.
PENYISIHAN DANA PELUNASAN OBLIGASI TERKAIT KEBERLANJUTAN
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk pelunasan Obligasi Terkait Keberlanjutan ini dengan
pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi Terkait Keberlanjutan
sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi Terkait Keberlanjutan,
sebagaimana diungkapkan pada Bab II dalam Prospektus ini.
PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)
1. Dalam hal Perseroan melakukan Pembelian Kembali Obligasi Terkait Keberlanjutan, maka berlaku ketentuan
sebagai berikut:
a. Pembelian Kembali Obligasi Terkait Keberlanjutan ditujukan sebagai pelunasan sebagian atau seluruhnya
atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar;
b. Pelaksanaan Pembelian Kembali Obligasi Terkait Keberlanjutan dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar
Bursa Efek;
10
Page 42
c. Pembelian Kembali Obligasi Terkait Keberlanjutan baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal
Penjatahan;
d. Pembelian Kembali Obligasi Terkait Keberlanjutan tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut
mengakibatkan Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Terkait Keberlanjutan;
e. Pembelian Kembali Obligasi Terkait Keberlanjutan tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan
kelalaian (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
f. Pembelian Kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak terafiliasi;
g. Rencana Pembelian Kembali Obligasi Terkait Keberlanjutan wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan
paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana Pembelian Kembali Obligasi Terkait
Keberlanjutan tersebut;
h. Pembelian Kembali Obligasi Terkait Keberlanjutan, dapat dilakukan setelah pengumuman rencana
Pembelian Kembali Obligasi Terkait Keberlanjutan;
i. rencana Pembelian Kembali Obligasi Terkait Keberlanjutan sebagaimana dimaksud dalam huruf g dan
pengumuman sebagaimana dimaksud dalam huruf h, paling sedikit memuat informasi:
i. Periode penawaran Pembelian Kembali;
ii. Jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk Pembelian Kembali;
iii. Kisaran jumlah Obligasi Terkait Keberlanjutan yang akan dibeli kembali;
iv. Harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk Pembelian Kembali Obligasi Terkait
Keberlanjutan;
v. Tata cara penyelesaian transaksi;
vi. Persyaratan bagi Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan yang mengajukan penawaran jual;
vii. Tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan;
viii. Tata cara Pembelian Kembali Obligasi Terkait Keberlanjutan; dan
ix. Hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan;
j. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan yang melakukan penjualan Obligasi Terkait Keberlanjutan
apabila jumlah Obligasi Terkait Keberlanjutan yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Obligasi
Terkait Keberlanjutan, melebihi jumlah Obligasi Terkait Keberlanjutan yang dapat Dibeli Kembali;
k. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
disampaikan oleh Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan;
l. Perseroan dapat melaksanakan Pembelian Kembali Obligasi Terkait Keberlanjutan tanpa melakukan
pengumuman sebagaimana dimaksud dalam huruf h dengan ketentuan:
i. jumlah Pembelian Kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi Terkait
Keberlanjutan untuk masing-masing seri Obligasi Terkait Keberlanjutan yang beredar
(outstanding) dalam periode satu tahun setelah tanggal penjatahan;
ii. Obligasi Terkait Keberlanjutan yang Dibeli Kembali tersebut bukan Obligasi Terkait Keberlanjutan
yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
iii. Obligasi Terkait Keberlanjutan yang Dibeli Kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari
dapat dijual kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya
Pembelian Kembali Obligasi Terkait Keberlanjutan;
m. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan Pembelian Kembali Obligasi Terkait
Keberlanjutan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik
dalam waktu paling lama 2 (dua) hari kerja setelah dilakukannya Pembelian Kembali Obligasi Terkait
Keberlanjutan;
Informasi tersebut paling sedikit:
i. Jumlah Obligasi Terkait Keberlanjutan yang telah dibeli Perseroan;
ii. Rincian jumlah Obligasi Terkait Keberlanjutan yang telah Dibeli Kembali untuk pelunasan atau
disimpan untuk dijual kembali;
iii. Harga Pembelian Kembali Obligasi Terkait Keberlanjutan yang telah terjadi; dan
iv. Jumlah dana yang digunakan untuk Pembelian Kembali Obligasi Terkait Keberlanjutan;
n. Pembelian Kembali Obligasi Terkait Keberlanjutan dilakukan dengan mendahulukan Obligasi Terkait
Keberlanjutan yang tidak dijamin jika terdapat lebih dari satu Obligasi Terkait Keberlanjutan yang
diterbitkan oleh Perseroan;
o. Obligasi Terkait Keberlanjutan yang dibeli kembali oleh Perseroan akan dibatalkan sesuai dengan huruf
p di bawah ini dan Perseroan harus segera menginformasikan CGIF secara tertulis atas Obligasi Terkait
Keberlanjutan yang dibatalkan tersebut.
11
Page 43
Namun selama Obligasi Terkait Keberlanjutan yang dibeli kembali tersebut dipegang oleh Perseroan atau
Entitas Terkait dari Perseroan, terhadap Obligasi Terkait Keberlanjutan tersebut berlaku ketentuan huruf
r romawi (i) serta tidak ditanggung dalam Penanggungan. Perseroan atau Afiliasi dari Perseroan tidak
berhak untuk mengeluarkan suara dalam RUPO apapun dan tidak dianggap telah diterbitkan untuk
tujuan perhitungan kuorum sehubungan dengan RUPO.
p. Obligasi Terkait Keberlanjutan yang telah dibeli kembali oleh Perseroan sebagaimana dimaksud di huruf
o di atas dan sesuai permintaan Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan sesuai Pasal 5.15.3 sampai
5.15.4 di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Terkait Keberlanjutan, harus dibatalkan dan tidak
dapat diterbitkan kembali atau dijual kembali. Untuk menghindari keragu-raguan, pembelian kembali
Obligasi akibat permintaan Pemegang Obligasi sesuai Pasal 5.15.3 sampai 5.15.4, sejauh obligasi yang
dibeli Kembali tersebut dipegang oleh Emiten atau Entitas Terkait Emiten, akan mengakibatkan
berakhirnya Penanggungan yang diberikan CGIF berdasarkan Perjanjian Penanggungan.
Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan wajib memberitahu KSEI untuk membatalkan Obligasi
Terkait Keberlanjutan, menyampaikan laporan kepada OJK dan Wali Amanat secara tertulis serta
mengumumkan kepada publik mengenai Pembelian Kembali dan pembatalan Obligasi Terkait
Keberlanjutan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan Perjanjian
Perwaliamantan;
q. Pembelian Kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan
atas Pembelian Kembali tersebut terlepas apabila terdapat lebih dari satu Obligasi Terkait Keberlanjutan
yang tidak dijamin maupun apabila terdapat jaminan atas seluruh Obligasi Terkait Keberlanjutan; dan
r. Pembelian Kembali Obligasi Terkait Keberlanjutan oleh Perseroan mengakibatkan:
i. Hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi Terkait Keberlanjutan yang Dibeli Kembali,
meliputi hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga, marjin, atau imbal jasa
serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
ii. Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi Terkait Keberlanjutan yang
Dibeli Kembali, meliputi hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga, marjin,
atau imbal jasa serta manfaat lain dari Obligasi Terkait Keberlanjutan yang dibeli kembali, jika
dimaksudkan untuk disimpan dan dijual kembali.
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf e di atas dikecualikan jika telah memperoleh persetujuan
RUPO.
3. Pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi Terkait Keberlanjutan sebagaimana dimaksud pada huruf
g dan huruf h di atas wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran untuk pembelian
kembali dimulai, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Mengingat saham Perseroan seluruhnya tercatat pada Bursa Efek Indonesia maka pengumuman
dilakukan melalui:
i. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing dengan ketentuan bahasa asing yang
digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
ii. situs web bursa efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional.
4. Apabila Emiten melakukan Pembelian Kembali yang menyebabkan pelunasan seluruh Obligasi, maka
Perjanjian Perwaliamanatan menjadi berakhir dan imbalan jasa Wali Amanat menjadi tidak ada lagi. Dalam
hal tersebut, baik Wali Amanat maupun Pemegang Obligasi tidak memiliki hak untuk mengajukan Klaim
kepada CGIF untuk melakukan pembayaran berdasarkan Perjanjian Penanggungan, dan CGIF tidak lagi
memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran berdasarkan Perjanjian Penanggungan.
5. Untuk menghindari keraguan, dalam hal Para Pemegang Obligasi meminta Emiten untuk melakukan
Pembelian Kembali atas Obligasi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5.15.2 huruf a Perjanjian
Perwaliamanatan, baik Wali Amanat maupun Para Pemegang Obligasi tidak memiliki hak untuk mengajukan
Klaim kepada CGIF untuk melakukan pembayaran berdasarkan Perjanjian Penanggungan, dan CGIF tidak lagi
memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran berdasarkan Perjanjian Penanggungan.
KOMPENSASI AKIBAT TIDAK TERCAPAINYA IKU KEBERLANJUTAN
Apabila IKU Keberlanjutan tidak tercapai sesuai TKK, berdasarkan laporan yang telah direviu dari Penyedia Reviu
Eksternal dimana laporan ini akan dimuat di dalam Laporan Tahunan Perseroan, maka 2 (dua) Hari Kerja sejak
tanggal laporan tersebut Perseroan wajib menyampaikan laporan informasi dan/atau Fakta Material kepada OJK
dengan tembusan kepada Wali Amanat dan CGIF dan melakukan pengumuman kepada masyarakat sebagaimana
diatur dalam POJK 31/POJK.04/2015 tetang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Perseroan.
12
Page 44
Penguman tersebut wajib memuat tentang pilihan bagi Pemegang Obligasi untuk dapat meminta kompensasi
kepada Perseroan melalui Wali Amanat, yaitu untuk:
a. membeli kembali Obligasi; atau
b. memberi kompensasi berupa kenaikan Bunga Obligasi.
Besaran kompensasi berupa kenaikan Bunga Obligasi adalah sebesar 0,05% (nol koma nol lima persen) di atas
tingkat suku Bunga Obligasi.
Bagi pemegang Obligasi yang memilih kompensasi pembelian kembali Obligasi diwajibkan menyampaikan
keinginannya tersebut kepada Wali Amanat selambatnya 30 hari sejak pengumuman Keterbukaan Informasi atau
Fakta Material tersebut di atas. Selanjutnya penyelesaian atas pembelian kembali tersebut akan dilakukan
selambatnya 3 bulan setelah permintaan Wali Amanat kepada Perseroan.
Dalam hal Para Pemegang Obligasi meminta kompensasi kepada Perseroan melalui Wali Amanat untuk membeli
kembali Obligasi, baik Wali Amanat maupun Para Pemegang Obligasi tidak memiliki hak untuk mengajukan Klaim
kepada CGIF untuk melakukan pembayaran berdasarkan Perjanjian Penanggungan, dan CGIF tidak lagi memiliki
kewajiban untuk melakukan pembayaran berdasarkan Perjanjian Penanggungan.
HAK SENIORITAS DARI UTANG
Hak Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur
Perseroan lainnya, kecuali kewajiban yangh diwajibkan oleh hukum (jika ada).
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN
1. Sebelum dilunasinya semua Jumlah Yang Terutang yang harus dibayar oleh Perseroan berkenaan dengan
Obligasi Terkait Keberlanjutan, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri bahwa Perseroan, kecuali dengan
persetujuan tertulis dari Wali Amanat, tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Melakukan penggabungan atau konsolidasi dan/atau peleburan dengan perusahaan atau pihak lain
atau mengizinkan Anak Perusahaan untuk melakukan penggabungan, konsolidasi dan/atau peleburan
dengan perusahaan atau pihak lain, kecuali sepanjang dilakukan pada bidang usaha yang sama dan tidak
mempunyai dampak negatif terhadap jalannya usaha Perseroan serta tidak mempengaruhi kemampuan
Perseroan dalam melakukan Pembayaran Pokok Obligasi Terkait Keberlanjutan dan/atau Bunga Obligasi
Terkait Keberlanjutan dengan memenuhi semua syarat dan kondisi Obligasi Terkait Keberlanjutan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lain yang berkaitan tetap berlaku dan mengikat
sepenuhnya perusahaan penerus (surviving company), dan dalam hal Perseroan bukan merupakan
perusahaan penerus, maka seluruh kewajiban Obligasi Terkait Keberlanjutan telah dialihkan secara sah
kepada perusahaan penerus, dan perusahaan penerus tersebut memiliki aktiva dan kemampuan yang
memadai untuk menjamin pembayaran Obligasi Terkait Keberlanjutan.
b. Menjual atau melakukan pengalihan atas aset Perseroan dalam satu atau rangkaian transaksi dalam
suatu tahun buku berjalan yang berjumlah seluruhnya melebihi 20% (dua puluh persen) dari total aktiva
secara konsolidasi, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari kepada pihak ketiga
manapun, kecuali:
i. Dalam rangka kegiatan usaha sehari-hari Perseroan;
ii. penjualan atas aktiva tetap Perseroan yang sudah rusak atau tidak dapat digunakan lagi atau
penggantian peralatan dimana peralatan yang baru yang akan menggantikannya memiliki fungsi
yang sama dan mempunyai kualitas yang lebih baik (baik secara sendiri-sendiri maupun bersama
dengan satu atau lebih penjualan, penyewaan, pengalihan atau pelepasan);
iii. Dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban yang tertuang dalam Perjanjian Perwaliamanatan
dan/atau perikatan yang telah ada atau dibuat oleh Perseroan dengan pihak lain sebelum tanggal
Perjanjian Perwaliamanatan ini.
c. Mengadakan perubahan kegiatan usaha utama Perseroan sebagaimana telah disebutkan dalam
anggaran dasar Perseroan.
d. Menerbitkan instrument Efek utang lain yang mempunyai kedudukan lebih tinggi dari Obligasi Terkait
Keberlanjutan ini, kecuali penerbitan surat utang tersebut dalam rangka pelunasan Obligasi Terkait
Keberlanjutan ini.
e. Mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan, tetapi tidak termasuk
treasury stock sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
13
Page 45
f. Memberikan penanggungan kepada pihak lain atas kewajiban pihak lain tersebut, kecuali
penanggungan yang telah ada sebelum ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan.
2. Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam nomor 1 di atas diajukan dan diberikan dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. Persetujuan tersebut tidak akan ditolak atau ditunda tanpa alasan yang wajar;
b. Wali amanat wajib memberikan tanggapan atas permohonan persetujuan dari Perseroan dalam waktu
14 (empat belas) Hari Kerja setelah diterimanya permohonan Perseroan tersebut, dan apabila dalam
waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Wali Amanat tidak memberikan tanggapannya maka
persetujuan tersebut dianggap telah diberikan oleh Wali Amanat;
c. Apabila Wali Amanat memerlukan dokumen tambahan dari Perseroan dalam rangka memberikan
persetujuan tersebut, maka Wali Amanat akan mengajukan permintaan dokumen tambahan selambat-
lambatnya 14 (empat belas) Hari Kerja sejak tanggal diterimanya permohonan persetujuan dari
Perseroan. Dalam hal ini maka ketentuan mengenai kewajiban untuk memberikan persetujuan oleh
Wali Amanat dalam jangka waktu yang diatur dalam huruf b di atas tidak berlaku;
d. Perseroan wajib untuk memberikan secara lengkap dokumen-dokumen tambahan yang diminta oleh
Wali Amanat berdasarkan huruf c di atas; dan
e. Setelah Wali Amanat menerima dokumen tambahan secara lengkap, maka Wali Amanat wajib
memberikan persetujuan atau penolakannya terhadap permohonan Perseroan dalam waktu 10
(sepuluh) Hari Kerja setelah diterimanya dokumen tambahan secara lengkap, dan jika dalam waktu 10
(sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima tanggapan apapun dari Wali Amanat, maka
Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuan.
3. Selama nilai Pokok Obligasi Terkait Keberlanjutan dan Bunga Obligasi Terkait Keberlanjutan belum dilunasi
seluruhnya, Perseroan wajib untuk:
a. Memenuhi semua syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian lainnya yang
terkait dengan Obligasi Terkait Keberlanjutan;
b. Menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan untuk pembayaran Bunga Obligasi Terkait Keberlanjutan
dan/atau pelunasan Pokok Obligasi Terkait Keberlanjutan yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran
selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja (in good funds) sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
Terkait Keberlanjutan dan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Terkait Keberlanjutan ke rekening yang
ditunjuk oleh Agen Pembayaran dan menyerahkan kepada Wali Amanat fotokopi bukti penyetoran
dana tersebut selambat-lambatnya pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Terkait Keberlanjutan
dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Terkait Keberlanjutan;
c. Selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Kerja setelah Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif, Perseroan
wajib membuka Rekening Penampungan;
d. Selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Emisi, Perseroan wajib menyetorkan sejumlah
uang ke dalam Rekening Penampungan yang jumlahnya setara dengan Denda yang harus dibayar
apabila Perseroan terlambat melakukan pembayaran Bunga Obligasi Terkait Keberlanjutan dan/atau
Pokok Obligasi Terkait Keberlanjutan selama 21 (dua puluh satu) Hari Kalender;
e. Dalam hal dana yang tertampung dalam Rekening Penampungan tidak mencukupi pembayaran Denda
yang harus dibayar Perseroan, Perseroan wajib segera menyetorkan kekurangan dana tersebut ke
dalam Rekening Penampungan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak Perseroan menerima permintaan
penyetoran dana tambahan dari Wali Amanat;
f. Apabila setelah tanggal jatuh tempo Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Terkait Keberlanjutan
dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Terkait Keberlanjutan, Perseroan belum menyetorkan
sejumlah uang sesuai dengan huruf b di atas, maka Perseroan wajib membayar Denda atas kelalaian
tersebut. Jumlah Denda tersebut dihitung berdasarkan hari yang lewat terhitung sejak Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi Terkait Keberlanjutan dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Terkait
Keberlanjutan hingga jumlah yang terutang tersebut dibayar sepenuhnya. Denda yang dibayar oleh
Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan akan dibayar kepada
Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan secara proporsional sesuai dengan besarnya Obligasi Terkait
Keberlanjutan yang dimilikinya;
g. Mempertahankan dan menjaga kedudukan Perseroan sebagai perseroan terbatas dan badan hukum
dan semua izin untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya yang sekarang dimiliki oleh Perseroan,
dan segera memohon izin-izin apabila izin-izin tersebut berakhir atau diperlukan perpanjangannya
untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya serta melaksanakan kewajiban-kewajibannya
berdasarkan, atau mempertahankan keabsahan dan keberlakuan dari Perjanjian Perwaliamanatan;
14
Page 46
h. Memelihara sistem akuntansi sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum, dan memelihara
buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan
keuangan, usaha dan transaksi yang dilakukan Perseroan;
i. Menjaga dan mempertahankan rasio keuangan berdasarkan Laporan Keuangan akhir tahun bulan
Desember (audited) Perseroan yang diserahkan kepada Wali Amanat:
- Current Ratio (Total Aset Lancar dibagi Total Liabilitas Lancar) minimal 1x (satu kali);
- Gearing Ratio (Total Utang dibagi Total Ekuitas) maksimal 2,5x (tiga koma lima kali);
- DSCR (Debt Service Coverage Ratio yaitu EBITDA dibagi dengan penjumlahan Bagian Lancar
dari Utang Jangka Panjang dan Beban Bunga) minimal 1x (satu kali).
j. Menyerahkan kepada Wali Amanat, salinan laporan-laporan yang diminta dan persetujuan-persetujuan
sehubungan dengan Obligasi Terkait Keberlanjutan, termasuk tidak terbatas penyerahan:
i. laporan keuangan tahunan konsolidasi yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar
di OJK disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke OJK atau selambat-lambatnya
90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tiap tahun buku terakhir;
ii. laporan keuangan triwulanan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke Bursa
Efek atau paling lambat pada akhir bulan pertama setelah tanggal laporan keuangan
triwulanan, jika tidak disertai laporan akuntan; atau paling lambat pada akhir bulan kedua
setelah tanggal laporan keuangan triwulanan, jika disertai laporan akuntan dalam rangka
penelaahan terbatas; atau paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan
keuangan triwulanan, jika disertai laporan akuntan yang memberikan pendapat tentang
kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan;
iii. rincian setiap perkara litigasi, arbitrase atau administratif yang material (yang dapat
memberikan pengaruh negatif yang signifikan terhadap keadaan keuangan Perseroan atau
kemampuannya untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan)
yang sedang berlangsung (jika ada), akan berlangsung atau sedang ditunda yang melibatkan
Perseroan, segera setelah Perseroan mengetahui hal ini.
k. Memelihara harta kekayaan Perseroan agar tetap dalam keadaan baik dan memelihara asuransi-
asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan harta kekayaan Perseroan yang material pada
perusahaan asuransi yang mempunyai reputasi baik dengan syarat dan ketentuan yang biasa dilakukan
oleh Perseroan dan berlaku umum pada bisnis yang sejenis;
l. Menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan praktek keuangan, manajemen dan bisnis yang baik dan
anggaran dasarnya;
m. Wajib mematuhi seluruh hukum yang berlaku terhadap Perseroan dan peraturan yang diwajibkan oleh
otoritas atau lembaga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap dan
mengikat Perseroan;
n. Memberi izin kepada Wali Amanat dan/atau orang yang diberi kuasa oleh Wali Amanat (termasuk
namun tidak terbatas pada auditor/akuntan yang ditunjuk oleh Wali Amanat untuk maksud tersebut)
pada Hari Kerja dan selama jam kerja Perseroan untuk melakukan kunjungan langsung ke Perseroan,
dan dalam hal Wali Amanat berpendapat terdapat suatu kejadian yang dapat mempengaruhi secara
material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya kepada Pemegang Obligasi Terkait
Keberlanjutan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, memeriksa catatan keuangan Perseroan dan
melakukan pemeriksaan atas izin-izin sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-
undangan termasuk peraturan di bidang Pasar Modal yang berlaku, dengan pemberitahuan secara
tertulis terlebih dahulu kepada Perseroan yang diajukan sekurang-kurangnya 6 (enam) Hari Kerja
sebelum kunjungan dilakukan;
o. Perseroan wajib menyampaikan laporan informasi atau fakta material antara lain meliputi penggantian
Wali Amanat dan pembayaran Bunga dan/atau pelunasan Pokok Obligasi Terkait Keberlanjutan kepada
OJK dan melakukan pengumuman kepada masyarakat paling sedikit melalui:
i. situs web Perseroan; dan
ii. situs web bursa efek atau 1 (satu) surat kabar yang berperedaran nasional, paling lambat pada
akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terdapatnya informasi atau fakta material tersebut.
p. Menyampaikan laporan yang telah direviu oleh Penyedia Reviu Eksternal, mengenai informasi
pencapaian IKU Keberlanjutan dan TKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.15.1 Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Terkait Keberlanjutan, kepada OJK, dengan dilekatkan pada Laporan
Tahunan Perseroan, yang disampaikan oleh Perseroan kepada OJK mengikuti periode penyampaian
Laporan Tahunan Perseroan kepada OJK.
HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI TERKAIT KEBERLANJUTAN
15
Page 47
1. Pokok Obligasi Terkait Keberlanjutan dan/atau Bunga Obligasi Terkait Keberlanjutan akan dibayarkan oleh
Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Terkait
Keberlanjutan dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Terkait Keberlanjutan. Pokok Obligasi Terkait
Keberlanjutan harus dilunasi dengan harga yang sama dengan Jumlah Pokok Obligasi Terkait Keberlanjutan
yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan pada
Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Terkait Keberlanjutan;
2. Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan yang berhak atas Bunga Obligasi Terkait Keberlanjutan yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi Terkait Keberlanjutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang
berlaku;
3. Apabila Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Terkait Keberlanjutan dan/atau pelunasan Pokok Obligasi Terkait
telah lewat tanpa melakukan Perseroan pembayaran yang relevan, maka Perseroan harus membayar denda
sebesar 1% (satu persen) per tahun yang dihitung harian atas dasar keterlambatan, dengan ketentuan bahwa
1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari
Kalender;
4. Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit
lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi Terkait Keberlanjutan yang belum dilunasi, tidak
termasuk di dalamnya Obligasi Terkait Keberlanjutan yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan,
mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli
KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak
diterbitkannya KTUR tersebut Obligasi Terkait Keberlanjutan yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi Terkait
Keberlanjutan yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah
Obligasi Terkait Keberlanjutan yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI
tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat; dan
5. Setiap Obligasi Terkait Keberlanjutan sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan dalam RUPO mempunyai hak untuk
mengeluarkan suara sejumlah Obligasi Terkait Keberlanjutan yang dimilikinya.
KELALAIAN PERSEROAN
1. Perseroan dapat dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih dari keadaan, kejadian atau hal-hal
tersebut di bawah ini:
a. Perseroan tidak membayar Pokok Obligasi Terkait Keberlanjutan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
Terkait Keberlanjutan kepada Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan dan/atau Bunga Obligasi Terkait
Keberlanjutan pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Terkait Keberlanjutan kepada Pemegang
Obligasi Terkait Keberlanjutan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan; atau
b. Keadaan di mana Perseroan dalam melaksanakan atau memenuhi kewajibannya berdasarkan Obligasi
Terkait Keberlanjutan dan Dokumen Penerbitan Obligasi akan atau merupakan pelanggaran hukum;
atau
c. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita, melaksanakan atau menggugat
terhadap, atau mengambil alih dengan cara apapun juga semua atau setiap bagian penting dari harta
benda Perseroan atau anggota Grup Perseroan atau telah mengambil tindakan yang menghalangi
Perseroan atau anggota Grup Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya
sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-
kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan; atau
d. Hak, izin dan persetujuan lainnya dari otoritas terkait yang dimiliki Perseroan dibatalkan atau dinyatakan
tidak sah, atau Perseroan tidak mendapat ijin atau persetujuan yang disyaratkan oleh ketentuan hukum
yang berlaku, yang secara material berakibat negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan dan
mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-
kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
e. (i) setiap Utang Keuangan Perseroan atau anggota Grup Perseroan yang tidak dilunasi pada saat jatuh
tempo atau dalam masa tenggang yang berlaku semula; (ii) setiap Utang Keuangan Perseroan atau
anggota Grup Perseroan dinyatakan akan atau sebaliknya telah menjadi jatuh tempo dan terutang
sebelum jatuh tempo yang ditentukan sebagai akibat dari terjadinya suatu peristiwa gagal bayar
(sebagaimanapun dapat didefinisikan); (iii) setiap komitmen sehubungan dengan setiap Utang Keuangan
Perseroan atau anggota Grup Perseroan dibatalkan atau ditangguhkan oleh kreditur Perseroan atau
anggota Grup Perseroan sebagai akibat dari terjadinya peristiwa gagal bayar; (iv) setiap kreditur
16
Page 48
Perseroan atau anggota Grup Perseroan menjadi berhak untuk membatalkan setiap Utang Keuangan
Perseroan atau anggota Grup Perseroan yang jatuh tempo dan terutang sebelum jatuh tempo yang
ditentukan sebagai akibat dari terjadinya suatu peristiwa gagal bayar (sebagaimanapun dapat
didefinisikan). Tidak ada peristiwa gagal bayar dianggap terjadi berdasarkan paragraf ini apabila total
jumlah Utang Keuangan atau komitmen untuk Utang Keuangan yang termasuk dalam sub-paragraf (i)
sampai (iv) di atas tidak melebihi 5% (lima persen) dari pinjaman terutang pihak yang relevan atau USD
10 juta (sepuluh juta Dolar Amerika Serikat) (atau ekuivalen dalam mata uang lainnya), mana yang lebih
rendah.
f. Perseroan atau anggota Grup Perseroan (atau dianggap berdasarkan peraturan perundang-undangan
atau keputusan pengadilan) dibubarkan atau Perseroan atau anggota Grup Perseroan telah
mengeluarkan keputusan untuk dibubarkan atau berhenti menjalankan bisnisnya atau jika Perseroan
atau anggota Grup Perseroan mengajukan secara sukarela kepailitan ke pengadilan, atau menjadi pailit,
atau meminta pengadilan untuk memulai komposisi atau proses rehabilitasi atau pengaturan apapun
berdasarkan hukum kepailitan Indonesia atau peraturan perundang-undangan sejenisnya di pengadilan
yang berkompeten; atau Perseroan atau anggota Grup Perseroan menyetujui proses atau pengaturan
tersebut, atau setuju dengan penunjukan pejabat penerima atau likuidator sehubungan dengan
kepailitan atau proses kepailitan atau salah satu aset Perseroan atau anggota Grup Perseroan (baik
secara keseluruhan atau bagian substansial) atau pengalihan apa pun untuk kepentingan krediturnya
sesuai dengan yang terkait dengan ketentuan hukum kepailitan; atau
g. Pengadilan yang berwenang telah mengeluarkan keputusan akhir atau perintah pengadilan akhir yang
menyebabkan Perseroan atau anggota Grup Perseroan pailit atau insolven atau pengadilan kompeten
telah mengeluarkan keputusan pengadilan akhir atau penetapan pengadilan akhir yang menunjuk
kurator resmi atau likuidator untuk (i) mengelola kepailitan atau proses kepailitan Perseroan atau
anggota Grup Perseroan; (ii) aset Perseroan atau anggota Grup Perseroan baik sebagian besar atau
keseluruhan, atau (iii) likuidasi, penyelesaian atau pembubaran Perseroan; atau
h. Penangguhan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Perseroan atau anggota Grup
Perseroan telah memperoleh keputusan yang final dan mengikat dari Pengadilan Niaga yang
berwenang; atau
i. Perseroan menangguhkan atau menghentikan atau mengancam untuk menangguhkan atau berhenti
untuk menjalankan semua atau sebagian besar dari usahanya atau kegiatan usaha dari Grup Perseroan
secara keseluruhan; atau
j. CGIF sebagai Penanggung Perseroan gagal membayar Bunga Terjadwal dan/atau Pokok Obligasi Terkait
Keberlanjutan dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja sejak diterimanya Klaim oleh CGIF;
k. Perseroan tidak menerapkan atau tidak mematuhi salah satu ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan
atau Dokumen Penerbitan Obligasi; atau
l. Emiten gagal untuk membayar tepat waktu biaya penanggungan yang harus dibayarkan kepada
Penanggung berdasarkan Dokumen Penanggungan sehubungan dengan Penanggungan yang diberikan
oleh Penanggung berdasarkan Penanggungan.
2. Ketentuan mengenai pernyataan lalai, yaitu:
a. Dalam hal terjadi kejadian sebagaimana dimaksud dalam nomor 1 huruf a di atas, Wali Amanat akan
segera menyampaikan Klaim kepada CGIF dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Penanggungan;
b. Dalam hal terjadi kejadian sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf a di atas, Wali Amanat dilarang
untuk melaksanakan Percepatan Pelunasan;
c. Dalam hal terjadi kejadian sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf h di atas dan keadaan atau
kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang di tentukan oleh Wali Amanat dengan
memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis Wali
Amanat, paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali
Amanat tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk
menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
d. Dalam hal terdapat Peristiwa Wanprestasi Perseroan (selain dan Peristiwa Gagal Bayar) dan keadaan
atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat
yang tercantum dalam teguran tertulis dari Wali Amanat tidak lebih dari 90 (sembilan puluh) Hari
Kalender sejak surat teguran dari Wali Amanat mengenai kelalaian tersebut, tanpa adanya upaya
perbaikan yang mulai dilakukan oleh Perseroan atau tanpa dihilangkannya keadaan tersebut; maka
Wali Amanat wajib memberitahukan keadaan atau kejadian tersebut kepada Pemegang Obligasi
Terkait Keberlanjutan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional, atas biaya Perseroan. Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO
17
Page 49
menurut ketentuan dan tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan
dengan kelalaian tersebut.
3. Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan-alasan Perseroan serta RUPO memutuskan agar
Wali Amanat harus melakukan penagihan kepada Perseroan, maka berdasarkan keputusan RUPO tersebut
Wali Amanat mengambil Percepatan Pelunasan dalam kondisi tertentu sesuai dengan Perjanjian
Penanggungan. Kejadian tersebut timbul jika:
i) Gagal Bayar CGIF telah terjadi dan terus berlanjut dan Klaim (sebagaimana didefinisikan dalam Perjanjian
Penanggungan) yang telah dikirimkan kepada CGIF dalam Periode Klaim (sebagaimana didefinisikan
dalam Perjanjian Penanggungan) sehubungan dengan Jumlah Yang Dijamin tidak dibayarkan oleh CGIF,
yang sebagaimana didefinisikan dan ditentukan dalam Perjanjian Penanggungan; atau
ii) Peristiwa Wanprestasi Perseroan (selain dari Peristiwa Gagal Bayar), dan Wali Amanat, sesuai dengan
RUPO, mengambil Percepatan Pelunasan untuk menyatakan Obligasi Terkait Keberlanjutan seketika
jatuh tempo dan harus dibayarkan. Namun dalam hal demikian, baik Wali Amanat maupun Pemegang
Obligasi Terkait Keberlanjutan tidak memiliki hak untuk mengajukan Klaim ke CGIF untuk pembayaran
berdasarkan Perjanjian Penanggungan dan CGIF tidak lagi memiliki kewajiban untuk melakukan
pembayaran berdasarkan Perjanjian Penanggungan.
4. Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan yang
bersangkutan. Selama proses penyelesaian atas kejadian kelalaian/cidera janji, kewajiban-kewajiban
Perseroan kepada Wali Amanat dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
5. Apabila kelalaian terjadi sebagaimana diatur dalam angka 1 huruf f hingga angka 1 huruf k di atas, maka Wali
Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi Terkait
Keberlanjutan dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan Pemegang Obligasi Terkait
Keberlanjutan dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang
Obligasi Terkait Keberlanjutan. Dalam hal Wali Amanat mengambil keputusan bahwa Obligasi Terkait
Keberlanjutan menjadi jatuh tempo dengan sendirinya akan tetapi baik Wali Amanat maupun Pemegang
Obligasi Terkait Keberlanjutan tidak memiliki hak untuk mengajukan Klaim ke CGIF untuk pembayaran
berdasarkan Perjanjian Penanggungan dan CGIF tidak lagi memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran
berdasarkan Perjanjian Penanggungan.
6. Untuk menghindari segala keraguan:
a. Wali Amanat dan Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan tidak berhak untuk mengirimkan Klaim
kepada CGIF sebagaimana diatur dalam Perjanjian Penanggungan dan CGIF tidak lagi memiliki
kewajiban untuk melakukan pembayaran Klaim berdasarkan Perjanjian Penanggungan jika:
i. terdapat Peristiwa Wanprestasi Perseroan (selain dari Peristiwa Gagal Bayar), dan Wali Amanat
telah mengambil Percepatan Pelunasan CGIF sesuai dengan nomor 3 dan 4 di atas; atau
ii. sehubungan dengan Peristiwa Gagal Bayar, Obligasi Terkait Keberlanjutan menjadi terutang
secara dipercepat atas permintaan Perseroan;
iii. jika suatu Peristiwa Gagal Bayar telah terjadi dan sedang berlangsung dan jika Wali Amanat tidak
mematuhi ketentuan Pasal 3.1 (Umum), 5.2 (Percepatan Pihak yang Dijamin) Perjanjian
Penanggungan.
iv. tiap pengakhiran, perubahan, modifikasi, variasi, novasi, penggantian, tambahan, atau
penggantian atas atau pada suatu Dokumen Penerbitan Obligasi atau tiap dokumen atau jaminan
lain yang berkaitan dengannya tanpa diperolehnya izin tertulis terlebih dahulu dari CGIF. Untuk
menghindari keragu-raguan dan semata-mata untuk keperluan diperolehnya pernyataan Efektif
dari OJK, sehubungan dengan Dokumen Penerbitan Obligasi, apabila terdapat perubahan yang
diminta oleh OJK, maka Wali Amanat harus segera, menginformasikan, mendiskusikan dan
meminta persetujuan tertulis terlebih dahulu dari CGIF dalam hal ini. Sehubungan dengan
perubahan tersebut, Wali Amanat harus menginformasikan permintaan perubahan dari OJK
tersebut paling lambat 3 (tiga) Hari Kerja setelah Wali Amanat menerima permintaan tersebut.
Dalam hal ini, CGIF tidak boleh secara tidak wajar menahan persetujuannya untuk mengubah
Dokumen Penerbitan Obligasi Terkait Keberlanjutan, tergantung pada keadaannya;
b. jika terdapat Gagal Bayar CGIF, Wali Amanat dan Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan berhak
untuk menyatakan Percepatan Pelunasan dan mengirimkan Klaim kepada CGIF sehubungan dengan
seri yang relevan berdasarkan Perjanjian Penanggungan.
7. Perseroan berkewajiban untuk membayar ganti rugi kepada Wali Amanat dan/atau membebaskan Wali
Amanat dari setiap dan semua gugatan, kerugian, biaya, tanggungan dan ongkos lain apapun yang diderita
oleh Wali Amanat termasuk biaya konsultan hukum yang disetujui oleh Perseroan sehubungan dengan
18
Page 50
kewajiban-kewajiban Perseroan berdasarkan Dokumen Penerbitan Obligasi kecuali yang diakibatkan oleh
kelalaian Wali Amanat
RUPO
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan, berlaku
ketentuan-ketentuan dibawah ini, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1. RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi Terkait
Keberlanjutan mengenai perubahan jangka waktu Obligasi Terkait Keberlanjutan, jumlah Pokok Obligasi
Terkait Keberlanjutan, suku Bunga Obligasi Terkait Keberlanjutan, perubahan tata cara atau periode
pembayaran Bunga Obligasi Terkait Keberlanjutan, perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Obligasi Terkait Keberlanjutan, dan ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan
kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan
dengan kelalaian;
c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat sesuai dengan ketentuan-
ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan;
d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan
termasuk dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam Peraturan OJK Nomor:
20/POJK.04/2020;
e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam
Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia.
f. Untuk menghindari keraguan, keputusan RUPO tidak diperlukan dalam hal terjadi Percepatan Pelunasan
CGIF sesuai ketentuan dalam Pasal 12.6 dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
2. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili
paling sedikit lebih dari 20 % (dua puluh per seratus) dari jumlah Obligasi Terkait Keberlanjutan yang
belum dilunasi tidak termasuk Obligasi Terkait Keberlanjutan yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
Afiliasi-nya, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan
melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan
ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi Terkait Keberlanjutan yang dimiliki oleh
Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat
akan dibekukan oleh KSEI tersebut. Pecabutan pembekuan Obligasi Terkait Keberlanjutan oleh KSEI
tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
b. Perseroan;
c. Wali Amanat;
d. OJK.
3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 (dua) huruf a, b, dan d di atas, wajib disampaikan secara
tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya
surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan atau Perseroan
untuk mengadakan RUPO, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan
tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender setelah
diterimanya surat permohonan.
5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO adalah sebagai berikut:
a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
pemanggilan.
b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO, melalui paling
sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional;
c. Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPO
kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan
tetapi tidak mencapai kuorum;
d. Panggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi paling sedikit:
19
Page 51
i. tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
ii. agenda RUPO;
iii. pihak yang mengajukan usulan RUPO;
iv. Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO;
dan
v. kuorum yang dipersyaratkan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
e. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling singkat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lama
21 (dua puluh satu) Hari Kalender terhitung sejak RUPO sebelumnya.
6. Tata cara RUPO:
a. Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak
menghadiri RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi Terkait Keberlanjutan
yang dimilikinya;
b. Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi
Terkait Keberlanjutan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja
sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan oleh KSEI;
c. Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada
Wali Amanat;
d. Seluruh Obligasi Terkait Keberlanjutan yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi Terkait
Keberlanjutan tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal
penyelenggaraan RUPO sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya
pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat;
Transaksi Obligasi Terkait Keberlanjutan yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut,
ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO;
e. Setiap Obligasi Terkait Keberlanjutan sebesar Rp1,00 (satu rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara
dalam RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan dalam RUPO mempunyai
hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi Terkait Keberlanjutan yang dimilikinya;
f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR, kecuali Wali
Amanat memutuskan lain;
g. Obligasi Terkait Keberlanjutan yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara
dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran;
h. Sebelum pelaksanaan RUPO:
- Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan dari
Afiliasinya kepada Wali Amanat;
- Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Obligasi
Terkait Keberlanjutan yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
- Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan atau kuasa Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan yang
hadir dalam RUPO berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai
apakah Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi
dengan Perseroan.
i. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan dan
Wali Amanat;
j. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat;
k. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk notaris untuk
membuat berita acara RUPO;
l. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi Terkait
Keberlanjutan, maka RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan
yang meminta diadakan RUPO tersebut. Perseroan atau Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan yang
meminta diadakannya RUPO tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO
serta menunjuk notaris untuk membuat berita acara RUPO.
7. Dengan memperhatikan ketentuan dalam nomor 6 huruf g di atas, kuorum dan pengambilan keputusan:
a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas, diatur sebagai berikut:
i. Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
berikut:
1) Perseroan (baik secara sendiri maupun melalui Wali Amanat) wajib memperoleh persetujuan
tertulis terlebih dahulu dari CGIF sehubungan dengan usulan perubahan Dokumen Penerbitan
Obligasi yang mana Wali Amanat adalah pihak;
2) dihadiri oleh Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga
20
Page 52
perempat) bagian dari jumlah Obligasi Terkait Keberlanjutan yang masih belum dilunasi dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga
per empat) bagian dari jumlah Obligasi Terkait Keberlanjutan yang hadir dalam RUPO;
3) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) angka 1) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
4) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Terkait
Keberlanjutan atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
Terkait Keberlanjutan yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
Terkait Keberlanjutan yang hadir dalam RUPO;
5) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) angka 3) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
6) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Terkait
Keberlanjutan atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
Terkait Keberlanjutan yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi
Terkait Keberlanjutan yang hadir dalam RUPO.
ii. Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan Terkait Keberlanjutan atau
Wali Amanat maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Wali Amanat wajib memperoleh persetujuan tertulis terlebih dahulu dari CGIF sehubungan
dengan usulan perubahan setiap ketentuan dalam Dokumen Penerbitan Obligasi yang mana
Wali Amanat adalah pihak;
2) dihadiri oleh Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua
per tiga) bagian dari jumlah Obligasi Terkait Keberlanjutan yang masih belum dilunasi dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu
per dua) bagian dari jumlah Obligasi Terkait Keberlanjutan yang hadir dalam RUPO;
3) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
4) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Terkait
Keberlanjutan atau diwakili paling sedikit 𝟐⁄𝟑 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi Terkait
Keberlanjutan yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi Terkait
Keberlanjutan yang hadir dalam RUPO;
5) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
6) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Terkait
Keberlanjutan atau diwakili paling sedikit (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi Terkait
Keberlanjutan yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi Terkait
Keberlanjutan yang hadir dalam RUPO.
iii. Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan atau diwakili paling sedikit ½ (satu per
dua) bagian dari jumlah Obligasi Terkait Keberlanjutan yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi Terkait Keberlanjutan yang hadir dalam RUPO;
2) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada butir (iii) angka 1) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Terkait
Keberlanjutan atau diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi Terkait
Keberlanjutan yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi Terkait
Keberlanjutan yang hadir dalam RUPO;
4) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada butir (iii) angka 3) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Terkait
Keberlanjutan atau diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi Terkait
Keberlanjutan yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi Terkait
21
Page 53
Keberlanjutan yang hadir dalam RUPO; dan
b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per
empat) bagian dari jumlah Obligasi Terkait Keberlanjutan yang masih belum dilunasi dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga
per empat) bagian dari jumlah Obligasi Terkait Keberlanjutan yang hadir dalam RUPO;
2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) di atas tidak tercapai,
wajib diadakan RUPO kedua;
3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Terkait
Keberlanjutan atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi Terkait
Keberlanjutan yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi Terkait
Keberlanjutan yang hadir dalam RUPO;
4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) di atas tidak tercapai,
wajib diadakan RUPO yang ketiga;
5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Terkait
Keberlanjutan atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi Terkait
Keberlanjutan yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak;
6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (5) di atas di atas tidak
tercapai, maka dapat diadakan RUPO yang keempat;
7) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Terkait
Keberlanjutan atau diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK
atas permohonan Wali Amanat; dan
8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) di atas.
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO termasuk tetapi tidak terbatas pada biaya pemasangan iklan untuk
pengumuman, tetapi tidak terbatas pada biaya pemasangan iklan untuk pengumuman dan pemanggilan
pemanggilan RUPO, biaya notaris dan sewa ruangan untuk penyelenggaraan RUPO dibebankan kepada dan
menjadi tanggung jawab Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari
Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat, yang ditetapkan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan.
9. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan Berita Acara secara notariil.
10. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan, Perseroan dan Wali
Amanat, karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan wajib memenuhi
keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPO.
Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lain
sehubungan dengan Obligasi Terkait Keberlanjutan, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan Obligasi
Terkait Keberlanjutan.
11. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut wajib
ditanggung oleh Perseroan.
12. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok Obligasi
Terkait Keberlanjutan, perubahan tingkat Bunga Obligasi Terkait Keberlanjutan, perubahan tata cara
pembayaran Bunga Obligasi Terkait Keberlanjutan, dan perubahan jangka waktu Obligasi Terkait
Keberlanjutan dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga
puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan
suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian
lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang kepada
Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan
bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
22
Page 54
14. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang
Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di Pasar Modal tersebut yang berlaku.
HASIL PEMERINGKATAN
Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan
yang dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (“PEFINDO”). Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat
utang jangka panjang sesuai dengan surat No.RC-325/PEF-DIR/III/2024 tertanggal 22 Maret 2024, Obligasi Terkait
Keberlanjutan telah mendapat peringkat:
idAAA(cg) (Triple A, Corporate Guarantee)
Peringkat ini berlaku untuk periode 21 Maret 2024 sampai dengan 1 Maret 2025.
Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dan perusahaan pemeringkat yang melakukan pemeringkatan
atas Obligasi Terkait Keberlanjutan yang diterbitkan oleh Perseroan.
Sesuai ketentuan yang diatur dalam POJK No. 49/2020, Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi
Terkait Keberlanjutan yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali. Perseroan wajib menyampaikan Peringkat
Tahunan atas setiap Klasifikasi Efek Bersifat Utang kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah
berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban
yang terkait dengan Obligasi Terkait Keberlanjutan.
WALI AMANAT
Perseroan telah menunjuk PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai Wali Amanat Perseroan dalam Obligasi
Terkait Keberlanjutan ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Terkait Keberlanjutan yang dibuat antara Perseroan dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Alamat Wali
Amanat adalah sebagai berikut:
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Gedung BRI II Lt.30
Jl. Jend.Sudirman Kav.44-46
Jakarta 10210 - Indonesia
Tel. (021) 5758143 / 5752362
Faksimili: (021) 2510316 / 5752444
Email: tcs@corp.bri.co.id
U.p. Trust, Custodian, Corporate Services Department
Divisi Investment Services
Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk yang bertindak sebagai
Wali Amanat.
23
Page 55
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL
PENAWARAN UMUM
Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi Terkait Keberlanjutan setelah dikurangi dengan biaya-
biaya emisi terkait, akan digunakan:
1. Sekitar Rp93.000.000.000,- (sembilan puluh tiga miliar Rupiah) untuk pembangunan bangunan gudang unit
7 (tujuh) diatas bidang tanah dengan Hak Guna Bangunan milik Perseroan di Gresik, Jawa Timur (Tahap A),
dan Pembangunan Infrastruktur dan Sarana Penunjang gudang unit 7 (tujuh) berupa Pembangunan Gedung
Kantor Sementara, Gudang Tambahan, Gedung Infrastruktur, dan Gedung Lainnya sesuai dengan kebutuhan
(Tahap B) dimana pembangunan keduanya berada di lokasi yang sama, dengan rincian keterangan dibawah
ini:
Pembangunan Tahap A – Bangunan Gudang
Status Pembangunan : Sedang Berjalan
Periode Konstruksi Tahap I : Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah
selama 240 (dua ratus empat puluh) hari
kerja, terhitung sejak tanggal 21 Agustus 2023
hingga tanggal 31 Juli 2024
Izin Pembangunan : Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan
Izin Lingkungan (yang saat ini masih dalam
proses)
Pihak yang Terlibat Dalam Pembangunan : PT Karya Internusa
Sifat Hubungan : Tidak terafiliasi
Nomor dan Tanggal Perjanjian Kerjasama : 056/LGL-EXT/VIII/2023 Tanggal 21 Agustus
2023 juncto Addendum I Perjanjian
Kerjasama Proyek Pembangunan PT Steel
Pipe Industry of Indonesia Tbk – Gresik
No.066/A/LGL-EXT/V/2024 tanggal 22 Mei
2024
Nilai Perjanjian : Rp23.706.578.143,59,-
Nilai Pelunasan yang akan Dibayarkan dari Hasil : Sekitar Rp5.000.000.000,- (angka pasti belum
Penerbitan Obligasi Terkait Keberlanjutan dapat ditentukan karena adanya pekerjaan
tambah kurang)
Pembangunan Tahap B – Pembangunan Infrastruktur dan Sarana Penunjang berupa Pembangunan
Gedung Kantor Sementara, Gudang Tambahan, Gedung Infrastruktur, dan Gedung Lainnya sesuai
dengan Kebutuhan
Status Pembangunan : Belum Berjalan
Periode Konstruksi : Dimulai pada Semester II tahun 2024
Pihak yang Terlibat Dalam Pembangunan : Kontraktor eksternal yang tidak terafiliasi
dengan Perseroan yang saat ini masih dalam
proses seleksi oleh Perseroan untuk
pembangunan bangunan dan Tim internal
Perseroan
Izin Pembangunan : Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan
Izin Lingkungan
Jenis Pekerjaan : Pembangunan Gedung Kantor Sementara,
Gudang Tambahan, Gedung Infrastruktur,
24
Page 56
dan Gedung Lainnya sesuai dengan
Kebutuhan
Nilai Pekerjaan : Sekitar Rp90.000.000.000,-
Nilai Pelunasan yang akan Dibayarkan dari Hasil : Sekitar Rp88.000.000.000,-
Penerbitan Obligasi Terkait Keberlanjutan
2. Sekitar Rp107.000.000.000,- (seratus tujuh miliar Rupiah) untuk belanja modal pemeliharaan seluruh unit
produksi Perseroan yang telah ada yaitu Unit 1,2,3,4,5 dan 6 berupa Pemeliharaan Berkala dengan jadwal
pemeliharaan secara bulanan, Perbaikan Langsung, Pemeliharaan Prediktif, dan Perbaikan Peningkatan
Mutu Mesin.
Perawatan Unit Produksi dilakukan oleh Departemen Maintenance yang ada disetiap Plant atau
Pabrik dikepalai oleh Kepala Departemen dengan struktur organisasi sebagai berikut :
Kepala Departemen Maintenance membawahi :
1. Kepala Seksi atau Supervisor Maintenance;
2. Kepala Regu atau Foreman;
3. Pelaksana atau Teknisi Maintenace.
Perawatan Unit Produksi yang dilakukan oleh Departemen Maintenance adalah :
1. Pemeliharaan berkala (Preventive Maintenance). Pemeliharaan dan pemeriksaan pada mesin-mesin
produksi dan mesin-mesin penunjang produksi secara berkala. Jadwal pemeliharaan dilakukan secara
bulanan, belanja modal terkait pemeliharaan berkala misalnya penggantian Roller atau suku cadang
non-consumables dengan masa pakai > 1 tahun;
2. Perbaikan Langsung (Corrective Maintenance). Tindakan perbaikan pada mesin-mesin produksi dan
mesin-mesin penunjang produksi, karena terjadi kerusakan pada saat proses produksi berlangsung;
3. Predictive Maintenance. Tindakan pemeliharaan pada mesin-mesin produksi dan mesin-mesin
penunjang produksi untuk mencegah terjadinya kerusakan dini sebelum terjadi breakdown pada mesin.
Tindakan ini sebelumnya didasari atas analisa hasil pengukuran terlebih dahulu. Misalnya Predictive
Treatment penggantian Oli Trafo, terdapat tes awal pengukuran terhadap tegangan tembus dari Oli
trafo;
4. Perbaikan peningkatan mutu mesin (Improvement Maintenance). Tindakan perbaikan terencana dan
atas dasar analisa terhadap metode pengerjaan dan waktu breakdown, sehingga dapat mengurangi
kerusakan dan dapat menaikkan efisiensi pada mesin-mesin produksi dan mesin-mesin penunjang
produksi. Biasanya berkaitan dengan Project dari Engineering, misalnya penggantian mesin potong,
mesin las, atau mesin testing.
Adapun belanja modal yang digunakan untuk pemeliharaan unit produksi yang telah ada, adalah sebagai
berikut:
Unit Produksi : Unit 1,2,3,4,5, dan 6
Pihak yang Terlibat Dalam Kegiatan : Pemeliharaan dikerjakan oleh tim internal
Perseroan dari masing masing unit produksi
Nilai : Rp107.000.000.000,-
3. Sekitar Rp600.000.000.000,- (enam ratus miliar Rupiah) untuk pelunasan seluruh pokok terutang obligasi
dan/atau sukuk dan pelunasan sebagian terutang fasilitas modal kerja.
Adapun keterangan mengenai pembayaran dan pelunasan obligasi dan/atau sukuk dan/atau fasilitas modal
kerja dari perbankan adalah sebagai berikut:
a) Obligasi Berkelanjutan I Spindo Tahap I Tahun 2021 Seri B
Sifat Hubungan Afiliasi Dengan Kreditur : Tidak terafiliasi
Nilai Pinjaman Pokok Utang per 31 Desember 2023 : Rp49.000.000.000,-
25
Page 57
Nilai Pinjaman yang akan Dibayarkan : Rp49.000.000.000,-
Tingkat Bunga : 9,5% per tahun
Jatuh Tempo : 2 Desember 2024
(sekaligus menjadi tanggal pelunasan
Obligasi)
Penggunaan Pinjaman : Modal Kerja Perseroan yaitu pembelian
bahan baku
Saldo utang (setelah dilakukan pelunasan) : Rp0,-
Sumber Dana yang Digunakan untuk Pembayaran : Kas Internal Perseroan
Bunga Obligasi Berkelanjutan I Spindo Tahap I Tahun
2021
b) Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Spindo Tahap I Tahun 2021 Seri B
Sifat Hubungan Afiliasi Dengan Kreditur : Tidak terafiliasi
Nilai Pinjaman Pokok Utang per 31 Desember 2023 : Rp51.000.000.000,-
Nilai Pinjaman yang akan Dibayarkan : Rp51.000.000.000,-
Tingkat Bagi Hasil : 9,5% per tahun
Jatuh Tempo : 2 Desember 2024
(sekaligus menjadi tanggal pelunasan Sukuk
Ijarah)
Penggunaan Pinjaman : Modal Kerja Perseroan yaitu pembelian
bahan baku
Saldo utang (setelah dilakukan pelunasan) : Rp0,-
Sumber Dana yang Digunakan untuk Pembayaran : Kas Internal Perseroan
Bagi Hasil Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Spindo Tahap I
Tahun 2021
c) Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap II Tahun 2023 Seri A
Sifat Hubungan Afiliasi Dengan Kreditur : Tidak terafiliasi
Nilai Pinjaman Pokok Utang per 31 Desember 2023 : Rp110.350.000.000,-
Nilai Pinjaman yang akan Dibayarkan : Rp110.350.000.000,-
Tingkat Bunga : 7% per tahun
Jatuh Tempo : 15 Agustus 2024
(sekaligus menjadi tanggal pelunasan
Obligasi)
Penggunaan Pinjaman : Pembayaran Sebagian Pinjaman Perseroan
kepada PT Bank Central Asia, Tbk.
Saldo utang (setelah dilakukan pelunasan) : Rp0,-
Sumber Dana yang Digunakan untuk Pembayaran : Kas Internal Perseroan
Bunga Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap II Tahun
2023
d) Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap II Tahun 2023 Seri A
Sifat Hubungan Afiliasi Dengan Kreditur : Tidak terafiliasi
Nilai Pinjaman Pokok Utang per 31 Desember 2023 : Rp59.650.000.000,-
Nilai Pinjaman yang akan Dibayarkan : Rp59.650.000.000,-
Tingkat Bagi Hasil : 7% per tahun
Jatuh Tempo : 15 Agustus 2024
26
Page 58
(sekaligus menjadi tanggal pelunasan Sukuk
Ijarah)
Penggunaan Pinjaman : Modal Kerja Perseroan yaitu pembelian
bahan baku sesuai dengan kebutuhan
Perseroan yaitu bahan hot-rolled carbon steel
coils (HRC) dan cold-rolled carbon steel coils
(CRC)
Saldo utang (setelah dilakukan pelunasan) : Rp0,-
Sumber Dana yang Digunakan untuk Pembayaran : Kas Internal Perseroan
Bagi Hasil Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap
II Tahun 2023
e) Fasilitas Modal Kerja Perbankan
Kreditur Pihak Ketiga : PT Bank Central Asia, Tbk.
Sifat Hubungan Afiliasi Dengan Kreditur : Tidak terafiliasi
Nilai Fasilitas Pinjaman : Rp2.158.680.000.000,-
Nilai Pinjaman Pokok Utang per 31 Desember 2023 : Rp1.268.527.329.127,-
Nilai Pinjaman yang akan Dibayarkan : Rp330.000.000.000,-
Tingkat Bunga : 7.25%
Jatuh Tempo : Juli 2024
Penggunaan Pinjaman : Kredit Modal Kerja Perseroan yaitu
pembelian bahan baku sesuai dengan
kebutuhan Perseroan yaitu bahan hot-rolled
carbon steel coils (HRC) dan cold-rolled
carbon steel coils (CRC)
Saldo Pinjaman Setelah Penggunaan Dana Obligasi : Rp649.427.329.127,-
Terkait Keberlanjutan I
4. Sisanya akan digunakan untuk modal kerja jangka panjang yang telah ada yaitu pembelian bahan baku
pembelian bahan baku sesuai dengan kebutuhan Perseroan yaitu bahan hot-rolled carbon steel coils (HRC)
dan cold-rolled carbon steel coils (CRC).
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi Terkait Keberlanjutan setelah dikurangi dengan
biaya-biaya emisi terkait, akan digunakan seluruhnya oleh Perseroan dan tidak digunakan untuk keperluan
Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi Perseroan.
Penggunaan dana pada angka 1 dan 2 bukan merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan OJK No.42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan (“POJK 42/2020”) oleh karena dilakukan dengan pihak yang tidak terafiliasi dengan Perseroan dan
dalam hal merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.17/POJK.04/2020
tanggal 20 April 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama (“POJK 17/2020”) dengan
mengacu pada ekuitas Perseroan pada saat transaksi akan dilakukan, maka wajib memenuhi ketentuan POJK
17/2020 serta dalam hal merupakan transaksi benturan kepentingan maka wajib memenuhi ketentuan POJK
42/2020.
Penggunaan dana pada angka 3 bukan merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK
No.42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”) maupun
Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”). Sehubungan dengan pembayaran utang kepada kreditur-kreditur
perbankan tersebut juga tidak terdapat benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.
Penggunaan Dana pada angka 4 tidak memenuhi kriteria nilai Transaksi Material sesuai ketentuan POJK 17/2020.
Dalam hal memenuhi kriteria nilai Transaksi Material, maka berdasarkan Pasal 13 ayat (1) POJK 17/2020
27
Page 59
Perseroan tidak wajib memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) POJK 17/2020 dan berdasarkan Pasal 13 ayat (2) POJK
17/2020 Perseroan wajib mengungkapkan Transaksi Material tersebut dalam laporan tahunan atau laporan
keuangan tahunan Perseroan; dan dalam hal memenuhi kriteria Transaksi Afiliasi sesuai ketentuan POJK 42/2020,
maka berdasarkan Pasal 8 ayat (1) POJK 42/2020, Perseroan tidak wajib memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (1)
POJK 42/ 2020 namun berdasarkan Pasal 9 POJK 42/2020, Perseroan wajib untuk mengungkapkannya dalam
laporan tahunan atau laporan keuangan tahunan Perseroan. Dalam hal merupakan transaksi benturan
kepentingan maka wajib memenuhi ketentuan POJK 42/2020.
Jika dana hasil penawaran umum Obligasi Terkait Keberlanjutan I tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan
tersebut diatas, maka Perseroan akan menggunakan kas internal untuk melunasi obligasi dan/atau sukuk
sebagaimana diuraikan di atas.
Perseroan akan menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum secara berkala setiap
6 (enam) bulan kepada OJK dan Wali Amanat serta memperpertanggungjawabkan dalam setiap RUPS Tahunan
sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah direalisasikan sesuai dengan POJK
No. 30/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi Terkait Keberlanjutan belum dipergunakan seluruhnya, maka
penempatan sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi Terkait Keberlanjutan tersebut harus dilakukan
Perseroan dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas serta dapat memberikan keuntungan finansial yang
wajar bagi Perseroan.
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum, maka
Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu, menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana
dimaksud kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan RUPO dan memperoleh
persetujuan terlebih dahulu dari RUPO serta hasil RUPO yang telah disetujui tersebut wajib disampaikan kepada
Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah penyelenggaraan RUPO sesuai dengan POJK No.
30/2015 dan POJK No.20/2020.
Sesuai POJK No. 9/2017, total biaya (belum termasuk pajak) yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih
setara dengan 1,708% (satu koma tujuh nol delapan persen) dari nilai Emisi Obligasi Terkait Keberlanjutan yang
terdiri dari:
a. Biaya jasa untuk penjaminan emisi efek sebesar 0,700% yang terdiri dari:
- Biaya jasa penyelenggaraan (management fee); : 0,420%
- Biaya jasa penjaminan (underwriting fee); : 0,140%
- Biaya jasa penjualan (selling fee); : 0,140%
b. Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,366% yang terdiri dari:
- Biaya jasa Akuntan Publik : 0,090%
- Biaya jasa Konsultan Hukum (termasuk Konsultan Hukum proses Penanggungan) : 0,256%
- Biaya jasa Notaris : 0,020%
c. Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sebesar 0,280% yang terdiri dari:
- Biaya jasa Wali Amanat : 0,077%
- Biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek : 0,178%
- Biaya jasa Ahli Lingkungan : 0,025%
d. Biaya Pencatatan sebesar 0,150% yang terdiri dari:
- Biaya OJK : 0,050%
- Biaya BEI & KSEI : 0,100%
e. Biaya Lain-lain (percetakan, iklan koran, formulir-formulir, audit penjatahan, dan lain-lain yang
berhubungan dengan hal-hal tersebut) sebesar 0,212%
28
Page 60
III. INFORMASI MENGENAI IKU DAN TKK OBLIGASI TERKAIT
KEBERLANJUTAN
Sehubungan dengan Penerbitan Obligasi Terkait Keberlanjutan ini dan rencana strategi keberlanjutan Perseroan,
maka berdasarkan POJK 18/2023 Perseroan telah menentukan Indikator Kinerja Utama Keberlanjutan yang
selanjutnya disebut (”IKU”) sebagai landasan dari kerangka rencana keberlanjutan Perseroan.
Perseroan berkomitmen untuk memenuhi Target Kinerja Keberlanjutan (“TKK”) yang telah ditetapkan sebagai
landasan tingkat keberlanjutan atas Obligasi Terkait Keberlanjutan yang merupakan tahapan pencapaian dari IKU
Keberlanjutan, yang menjadi komitmen Perseroan, yang dapat diukur dalam target waktu yang telah ditentukan.
Uraian mengenai Indikator Kinerja Utama Keberlanjutan
1. Penentuan IKU Keberlanjutan
Pengurangan Emisi Karbon Sebesar 1.099.332 kgCO2eq dengan Penggunaan Energi Baru Terbarukan (EBT) –
Solar Cell sebesar 877,5 kWp Selama Tahun 2024 - 2030 di Unit Produksi.
2. Pelaksanaan Kalibrasi TKK atas IKU Keberlanjutan
Emisi Karbon berkurang Sebesar 1.099.332 kgCO2eq dengan Penggunaan
Energi Baru Terbarukan (EBT) – Solar Cell sebesar 877,5 kWp selama Tahun
IKU Keberlanjutan
2024 - 2030 di Unit Produksi.
Sebagian besar produksi energi listrik di dunia menggunakan batu bara dan
sumber daya alam berupa karbon. Fenomena ini dianggap menjadi
penyebab utama terjadinya pemanasan global. Penggunaan EBT dianggap
menjadi solusi dalam mencegah efek terburuk pemanasan global dan
perubahan iklim.Pemerintah sendiri optimistis target pencapaian bauran
energi nasional dari EBT sebesar 23% pada tahun 2025 dapat tercapai. 1
Baseline data penggunaan listrik SPINDO tahun 2023 sebesar 31.485.735
kWh yang artinya menyumbang emisi karbon sebesar 27.392.589,45
kgCO22eq.
SPINDO percaya dengan meningkatkan penggunaan EBT di seluruh lini unit
produksi, perusahaan berkontribusi dalam penanganan isu pemanasan
global melalui pengurangan emisi karbon. Dimulai tahun 2022-2023, dari
total 6 unit produksi kami telah melakukan pemasangan EBT - Solar Cell di
2 unit produksi yang ada di Sidoarjo (Unit 6) sebesar 340 kWp dan Pasuruan
Dasar Penentuan IKU (Unit 4) sebesar 310 kWp. Kami akan melanjutkan strategi dan inisiatif
Keberlanjutan dan TKK pemasangan dan penambahan kapasitas Solar Cell di 6 unit produksi yang
kami miliki.
Data Rencana Peningkatan Kapasitas Solar Cell 2023 – 2030:
Pengurangan Emisi
Tahun Kapasitas % Peningkatan*
Karbon (kgCO2eq)
2023 650 kWp - 814.320
2024 682,5 kWp 5% 855.036
2025 715 kWp 5% 895.752
2026 747,5 kWp 5% 936.468
2027 780 kWp 5% 977.184
2028 812 kWp 5% 1.017.273
2029 845 kWp 5% 1.058.616
5% (Akumulatif
2030 877,5 kWp 1.099.332
35%)
*Persentase peningkatan 5% dari 650 kWp dan bersifat tetap
29
Page 61
Catatan: 1 kWp menghasilkan 4 kWh Listrik per hari
Ilustrasi Mekanisme Pemanfaatan EBT – Solar Cell 2023 - 2030
Data kapasitas EBT – Solar Cell SPINDO tahun 2023 sebesar 650 kWp atau
Dasar penetuan target emisi karbon sebesar 814.320 kgCO2eq.
Peningkatan kapasitas solar cell seluruh unit produksi hingga 2030
mencapai 35% (877,5 kWp) atau atau pengurangan emisi karbon sebesar
Target pencapaian
1.099.332 kgCO2eq.
Strategi utama kami untuk mencapai IKU Keberlanjutan dan TKK tersebut
dengan pemasangan baru dan/atau penambahan kapasitas EBT – Solar Cell
yang existing di total 6 (enam) unit produksi.
• Tahun pertama dan kedua (2024 – 2025): Penambahan Kapasitas di
SPINDO Unit 6 (enam) dan Pemasangan Solar Cell di SPINDO Unit 5
(lima).
Strategi untuk Mencapai IKU • Tahun ketiga dan keempat (2026 – 2027): Penambahan Kapasitas di
Keberlanjutan dan TKK SPINDO Unit 4 (empat) dan Pemasangan Solar Cell di SPINDO Unit 2
(dua) – Surabaya.
• Tahun kelima dan keenam (2028 – 2029): Pemasangan Solar Cell di
SPINDO Unit 3 (tiga) – Surabaya.
• Tahun ketujuh (2030): Pemasangan Solar Cell di SPINDO Unit 1 (satu)
– Surabaya.
Metodologi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) off-grid dengan
referensi CDM AMS-I.A versi 17.0 dengan penyesuaian sector energi
Metode yang digunakan
dengan sektor kategori Energi Terbarukan (MSEP-007).
SDGs Metadata
Goal 7: Energi Bersih dan Terjangkau
Goal 12: Konsumsi dan Produksi yang Bertanggung Jawab
Goal 13: Penanganan Perubahan Iklim
Kontribusi UN SDGs
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 51/POJK.03/2017
2.B.1: Penggunaan energi
1Peraturan Pemerintah RI No. 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional
2Faktor emisi sebesar 0,87 Ton CO2 sesuai dengan Faktor Emisi GRK Sistem Ketenagalistrikan Tahun 2019 Kementrian Energi dan
Sumber Daya Mineral
3. Karakteristik EBUS Keberlanjutan
Selama penerbitan EBUS, Perseroan akan berupaya memenuhi IKU dan TKK yang sudah diuraikan di atas.
Dalam hal Perseroan tidak dapat memenuhi TKK, akan terjadi penyesuaian tingkat bunga Obligasi Terkait
Keberlanjutan. Mekanisme penyesuaian bunga Obligasi Terkait Keberlanjutan adalah dengan penambahan
bunga sebesar 5 (lima) basis poin (0.05%) per annum, jika target tidak tercapai. Selain itu, mekanisme fallback
30
Page 62
juga akan berlaku apabila TKK tidak dapat dihitung atau diobservasi dengan baik. Perseroan akan melakukan
monitoring dan evaluasi pencapai sekurang-kurangnya persemester.
4. Verifikasi
Perseroan akan meminta verifikasi dari pihak eksternal yang memiliki keahlian yang relevan untuk mengukur
kinerja IKU Keberlanjutan. Peninjau eksternal adalah SDG Hub Universitas Indonesia selaku konsultan
Penyedia Reviu Eksternal.
5. Pelaporan
Perseroan akan menyampaikan kinerja IKU Keberlanjutan dan TKK dalam Laporan Tahunan atau Laporan
Keberlanjutan yang tersedia di situs web Perusahaan https://www.spindo.com/ setiap tahunnya.
Perseroan berkomitmen dalam melaporkan pencapaian kinerja Perseroan dan menjelaskan tahap-tahap yang
dilakukan untuk dapat mencapai target tersebut.
External Review
Untuk memastikan kepatuhan sesuai dengan ketentuan POJK No. 18/2023, Perseroan telah menunjuk Ahli
Keberlanjutan dan Lingkungan untuk memberikan pendapat atau penilaian atas Kerangka Kerja Obligasi Terkait
Keberkelanjutan milik Perseroan serta kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang mendasari penerbitan Obligasi
Terkait Keberlanjutan dan manfaatnya bagi lingkungan.
Perseroan juga menunjuk Ahli Keberlanjutan independen untuk memberikan reviu eksternal atas laporan
tahunan alokasi dana Obligasi Terkait Keberlanjutan dengan cakupan: (i) alokasi dana bersih yang diperoleh dari
Penawaran Umum ke proyek yang memenuhi syarat; (ii) jaminan atas kredensial lingkungan hidup proyek-proyek
berjalan (termasuk perubahan material); dan (iii) kesesuaian dengan Kerangka Kerja Obligasi Terkait
Keberlanjutan.
Laporan reviu tahunan Ahli Keberlanjutan Independen tersebut akan dicantumkan dalam Laporan Tahunan
Perseroan yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan diungkapkan dalam situs Perseroan.
Sasaran Terkait Keberlanjutan
Perseroan berkomitmen untuk meningkatan kapasitas solar cell seluruh unit produksi hingga 2030 mencapai 35%
(877,5 kWp) atau 5% setiap tahun.
Uraian Opini Ahli Keberlanjutan
1. Ruang Lingkup dan Tujuan
SDGs HUB UI telah ditugaskan oleh PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk yang selanjutkan disebut SPINDO
untuk memberikan reviu eksternal sesuai Pasal 38 POJK 18 Tahun 2023, Taksonomi Hijau, dan Tujuan
Pembangunan Berkelanjutan.
SPINDO adalah produsen pipa baja dengan kapasitas produksi terbesar di Indonesia dan berpengalaman
dalam memproduksi berbagai macam pipa baja/tabung dan berbagai produk terkait lainnya. Produk
perusahaan telah memperoleh berbagai standar sertifikasi domestik dan internasional.
Jaminan mutu produk selalu dilakukan perusahaan melalui penerapan suatu program sistem evaluasi mutu
yang ketat dan selaras dengan telah diterimanya sertifikat Internasional ISO 9001 dan API 5L. Sesuai dengan
persyaratan mutu internasional SPINDO memenuhi standar ASTM, BS, JIS, ISO, API, AS dan SNI. Basis
pelanggan perseroan meliputi perusahaan domestik Indonesia dan perusahaan-perusahaan multinasional
yang beroperasi di Indonesia seperti Total, Chevron, Honda dan Yamaha, serta perusahaan internasional
seperti J Steel Australasia Pty, Ltd.
Kerangka Kerja Kebijakan penerbitan EBUS Terkait Keberlanjutan untuk membiayai tujuan umum perusahaan
di SPINDO, di mana SPINDO berkomitmen terhadap peningkatan keberlanjutan di masa depan dalam jangka
waktu yang telah ditentukan dan telah memilih untuk mengembangkannya. Kerangka Kebijakan EBUS Terkait
Keberlanjutan ini untuk menghubungkan pendanaannya dengan tujuan keberlanjutan SPINDO dan
memanfaatkan jangka waktu yang telah ditentukan untuk mencapai peningkatan kinerja keberlanjutan yang
relevan, inti dan material baik bagi bisnisnya maupun sektor baja yang lebih luas tempat mereka beroperasi.
31
Page 63
SPINDO telah memilih untuk mengukur kinerja pencapaian akhir masa program dengan Indikator Kinerja
Utama IKU dan dijabarkan dalam Target Kinerja Keberlanjutan (TKK) setidak-tidaknya dalam bentuk tahunan
dengan peningkatan kapasitas Energi Baru Terbarukan (EBT). EBT yang dimaksud adalah mengalokasikan solar
cell hingga mencapai target pengurangan emisi CO2 hingga 35% atau setara dengan 1.099.332 kgCO2eq dari
kondisi baseline tahun 2023.
Tujuan SDGs HUB UI sebagai peninjau eksternal/external reviewer adalah untuk memberikan penilaian
independen (SPO/Secondary Party Opinion) mengenai apakah EBUS Terkait Keberlanjutan yang akan
diterbitkan berdasarkan Kerangka kerja kebijakan ini memenuhi kriteria yang ditetapkan berdasarkan pada
POJK 18/2023, Taksonomi Hijau, dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Nasional.
2. Dasar Pendapat SDGS HUB UI
Kami telah mengadaptasi metodologi Komponen EBUS Terkait Keberlanjutan yang menggabungkan lima
komponen SLB, sesuai dengan Pasal 32 POJK 18 Tahun 2023. Penerbitan EBUS Terkait Keberlanjutan harus
memenuhi setidaknya kelima komponen utama yaitu:
a. Penentuan IKU Keberlanjutan;
b. pelaksanaan kalibrasi TKK atas IKU Keberlanjutan;
c. karakteristik EBUS Terkait Keberlanjutan;
d. verifikasi; dan
e. pelaporan.
EBUS Terkait Keberlanjutan harus “memberikan peluang investasi dengan kredensial keberlanjutan yang
transparan”. Hal ini menjadi dasar peninjauan yaitu Kerangka Kerja ini dikelompokkan berdasarkan lima
komponen utama:
• Komponen Satu: Pemilihan Indikator Kinerja Utama (IKU). Penerbit EBUS terkait pencapaian
keberlanjutan dalam jangka waktu tertentu harus mengomunikasikan secara jelas tujuan
keberlanjutannya secara keseluruhan, sebagaimana tercantum dalam strategi keberlanjutannya, dan
bagaimana hal ini TKK yang diusulkannya. IKU tersebut harus dapat diandalkan, sesuai dengan inti
keberlanjutan dan strategi bisnis Emiten, menjawab tantangan-tantangan ESG yang relevan di sektor
industri dan berada di bawah kendali manajemen.
• Komponen Kedua: Kalibrasi Target Kinerja Keberlanjutan (TKK). TKK harus ambisius, bermakna, dan
realistis. Penetapan target harus dilakukan dengan itikad baik dan didasarkan pada perbaikan
keberlanjutan sehubungan dengan tolok ukur Indikator kinerja Utama (IKU) yang telah ditetapkan.
• Komponen Ketiga: Karakteristik EBUS Terkait Keberlanjutan. Obligasi tersebut perlu mencakup
dampak finansial dan/atau struktural tergantung pada apakah IKU yang dipilih mencapai (atau tidak) TKK
yang telah ditetapkan. Dokumentasi obligasi perlu mensyaratkan definisi IKU dan TKK serta potensi
variasi karakteristik keuangan dan/atau struktural SLB. Mekanisme cadangan apa pun jika TKK tidak
dapat dihitung atau diamati dengan memuaskan, harus dijelaskan.
• Komponen Keempat: Verifikasi (Pasca-penerbitan). Kinerja Emiten terhadap TKK-nya harus diverifikasi
secara independen oleh peninjau eksternal yang berkualifikasi dengan keahlian yang relevan, setidaknya
satu kali dalam setahun. Verifikasi kinerja terhadap TKK harus dipublikasikan.
• Komponen Kelima: Pelaporan. Emiten harus mempublikasikan dan menyimpan informasi terkini yang
tersedia dan mudah diakses mengenai kinerja IKU yang dipilih, serta laporan jaminan verifikasi (lihat
Komponen keempat) yang menguraikan kinerja terhadap TKK dan dampak terkait serta waktu
pelaksanaannya. dampak tersebut terhadap karakteristik keuangan dan/atau struktural obligasi, dan
informasi tersebut harus diberikan kepada lembaga-lembaga yang berpartisipasi dalam
sekuritas/pinjaman ini atau kepada investor yang berpartisipasi dalam obligasi setidaknya sekali dalam
setahun.
3. Pekerjaan Yang Dilakukan
Pekerjaan yang dilakukan untuk membentuk opini ini meliputi:
1) Penilaian bukti dokumen yang diberikan SPINDO mengenai Kerangka Kerja Kebijakan EBUS Terkait
Keberlanjutan dan dilengkapi dengan penilitian desk research secara menyeluruh. Pemeriksaan ini
32
Page 64
mengacu pada penilaian praktik terbaik dan Metode standar yang berlaku secara ilmiah pada industri
yang bersangkutan saat berlangsung.
2) Diskusi dengan manajemen SPINDO, peninjauan dokumentasi terkait termasuk transisi Gas Rumah Kaca
(GRK) dari penggunaan energi berbasis fosil, dan peninjauan historis/baseline yang telh diterapkan
sebelumnya.
3) Tinjauan terhadap ketersediaan data pengurangan emisi CO2 untuk Tahun 2023 (baseline) dan data
historis untuk operasional pabrik baja tersebut.
4) Dokumentasikan temuan terhadap setiap komponen utama. Opini kami dapat dilihat di bawah ini.
4. Pendapat SDGs HUB UI
SDGs HUB UI melakukan peninjauan eksternal sesuai dengan Prinsip Penerbitan EBUS Terkait Keberlanjutan
POJK 18 Tahun 2023, Taksonomi Hijau, dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Peninjauan tersebut
mencakup:
1) Apakah ketentuan penerbitan EBUS Terkait Keberlanjutan diterapkan secara tepat dan konsisten.
2) Pengumpulan bukti yang mendukung peninjauan tersebut.
Temuan SDGs HUB UI yaitu:
1) Komponen Kesatu: Pemilihan Indikator Kinerja Utama (IKU). SDGs HUB UI menyatakan bahwa IKU Emisi
Karbon berkurang Sebesar 1.099.332 kgCO2eq dengan Penggunaan Energi Baru Terbarukan (EBT) – Solar
Cell sebesar 877,5 kWp Selama Tahun 2024 - 2030 di Unit Produksi adalah inti, relevan, material, dan
konsisten dengan strategi keberlanjutan Perusahaan secara menyeluruh. Dasar pemilihan IKU ini terukur,
dapat diverifikasi, dianggap kuat, dapat diandalkan, dan dipertanggungjawabkan, serta sesuai dengan
Pasal 33 POJK 18 Tahun 2023.
2) Komponen Kedua: Kalibrasi Target Kinerja Keberlanjutan (TKK). SDGs HUB UI menyimpulkan bahwa TKK
bermakna relevan dalam konteks keberlanjutan dan strategi bisnis SPINDO yang lebih luas dan mewakili
perbaikan produksi ramah lingkungan dalam waktu yang telah ditentukan. SDGs HUB UI menilai bahwa
target SPINDO untuk mengurangi emisi karbon sebesar 1.099.332 kgCO2eq dibandingkan dengan target
fiscal 2023 sebesar adalah ambisius dan dianggap melampui bisnis seperti biasa. SDGs HUB UI juga telah
meninjau kredibilitas strategi SPINDO untuk mencapai TKK dengan meninjau kegiatan-kegiatan yang
direncanakan untuk mengurangi emisi Karbon melalui penggunaan energi baru terbarukan solar panel
Rencana Tingkat makro ini layak dan memungkin memenuhi TKK yang diuraikan dalam kerangka kerja,
dan dapat meningkatkan kontribusi secara nasional (ENDC) yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia
pada bulan September 2022. Namun juga perlu mempertimbangkan Perpres No. 112 tahun 2022
tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan Untuk Tenaga Listrik. TKK Ini berkontribusi pada
pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan 7,12, dan 13.
3) Komponen Ketiga: Karakteristik EBUS Terkait Keberlanjutan. SDGs HUB UI menelaah pengungkapan
EBUS Terkait Keberlanjutan yang tercantum dalam Kerangka Kerja, dan menurut kami karakteristik
keuangan dari Surat Berharga yang akan diterbitkan berdasarkan Kerangka Kerja yang dapat
terpengaruh berdasarkan Kinerja IKU dan berdasarkan TKK, serta sejalan dengan POJK 18 Tahun 2023,
Taksonomi Hijau, dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
4) Komponen Keempat: Verifikasi. SDGs HUB UI telah menelaah bahwa kinerja SPINDO terhadap TKK akan
diverifikasi secara independent setiap tahunnya oleh pihak ketiga yang independent sebagai bagian dari
verifikasi laporan keberlanjutan/terintegrasi, sebagai persyaratan khusus dari jaminan yang diterbitkan
berdasarkan kerangka kerja.
5) Komponen Kelima: Pelaporan. SDGs HUB UI menyimpulkan bahwa kerangka kerja ini mencangkup
informasi yang diperlukan mengenai pelaporan tahunan kinerja SPINDO termasuk strategi, pendekatan
manajemen, dan mekanisme pengukuran dan pemantauan termasuk standar yang dipilih untuk
pelaporan dalam laporan keberlanjutan/tahunannya, dan memenuhi persyaratan yang diuraikan dalam
POJK 18 Tahun 2023. SPINDO Menegaskan bahwa laporan keberlanjutan/tahunan akan dipublikasikan
setiap tahun dan tersedia untuk umum.
Pendapat Ahli Keberlanjutan
Berdasarkan informasi yang diberikan oleh SPINDO dan pekerjaan yang dilakukan, SDGs HUB UI berpendapat
bahwa SPINDO Kerangka Kerja EBUS Terkait Keberlanjutan memenuhi persyaratan penerbitan sesuai dengan
POJK 18 Tahun 2023, Taksonomi Hijau, dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
Nama Dokumen : Pendapat Ahli Lingkungan Terhadap EBUS Terkait Keberlanjutan
Disiapkan oleh : SDGs Hub Universitas Indonesia
33
Page 65
Lokasi : Lantai 7, Gedung Multi Disiplin, FMIPA UI, Kampus UI Depok
Tanggal : 22 Maret 2024
34
Page 66
IV. PERNYATAAN UTANG
Pernyataan utang berikut berasal dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, yang telah diaudit Kantor Akuntan Publik (KAP) Kanaka Puradiredja,
Suhartono (KPS) member of “Nexia International” network, berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI,
dengan opini tanpa modifikasian dalam laporannya No.LAI: 00481/3.0357/AU.1/04/0111-2/1/V/2024 tanggal
27 Mei 2024, yang ditandatangani oleh Tan Siddharta (Rekan pada KAP KPS dengan Ijin AP No. 0111).
Saldo liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 tercatat sebesar Rp3.353.363 juta yang terdiri dari
saldo liabilitas jangka pendek dan liabilitas jangka panjang masing-masing sebesar Rp2.497.353 juta dan
Rp856.004 juta, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember 2023
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang bank jangka pendek 1.757.746
Utang usaha
Pihak ketiga 269.277
Pihak berelasi 590
Utang pajak 59.440
Biaya masih harus dibayar 26.704
Uang muka pelanggan 36.144
Liabilitas jangka pendek lainnya 14.758
Utang jangka panjang bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun:
Bank 708
Sewa pembiayaan 21.266
Utang obligasi 197.250
Utang sukuk ijarah 113.650
JUMLAH LIABILITAS JANGKA PENDEK 2.497.533
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang jangka panjang - setelah dikurangi bagian jatuh tempo dalam satu tahun:
Bank -
Sewa pembiayaan 20.390
Utang obligasi 347.100
Utang sukuk ijarah 202.000
Utang pihak berelasi -
Liabilitas pajak tangguhan 199.755
Liabilitas imbalan kerja karyawan 86.759
Keuntungan ditangguhkan atas transaksi sewa dan jual balik -
JUMLAH LIABILITAS JANGKA PANJANG 856.004
JUMLAH LIABILITAS 3.353.537
1. Utang Bank Jangka Pendek
Pada tanggal 31 Desember 2023, utang jangka pendek Perseroan sebesar Rp1.757.746 juta, terdiri dari:
(dalam jutaan Rupiah)
Jumlah
PT Bank Central Asia Tbk 1.268.527
PT Bank Resona Perdania 217.026
PT Bank BTPN Tbk 125.369
PT Bank ICBC Indonesia 21.830
Indonesia Eximbank -
PT Bank Shinhan Indonesia 51.411
PT Bank Danamon Indonesia Tbk 73.583
PT Bank CTBC Indonesia -
PT Bank CIMB Niaga Tbk -
PT Bank HSBC Indonesia -
JUMLAH 1.757.746
35
Page 67
PT Bank Central Asia Tbk
Perseroan memperoleh pinjaman dari BCA berupa fasilitas sebagai berikut:
Fasilitas Maksimum Kredit Jatuh Tempo
Valuta asing USD 20.000 30 November 2022
Kredit Lokal Rp100.000 30 November 2022
Kredit Multi Facility USD 90.000 30 November 2022
Time Loan Revolving Rp340.000 30 November 2022
Bank Garansi Rp30.000 30 November 2022
Nego/Diskonto USD 5.000 30 November 2022
Angsuran Utang Rp740.000 15 Agustus 2023
Kredit Investasi 4 Rp180.000 28 Februari 2023
Kredit Investasi 5 Rp95.000 22 April 2024
Fasilitas pinjaman tersebut dijamin dengan piutang usaha, persediaan, tanah, bangunan, dan mesin milik
Perseroan. Pinjaman ini dijamin dengan jaminan yang sama dengan fasilitas jangka panjang yang diperoleh dari
bank yang sama. Pinjaman ini dikenakan bunga tahunan masing-masing sebesar 7,25% pada tanggal 31 Desember
2023 dan 7,75% pada tanggal 31 Desember 2022.
Persyaratan dalam perjanjian sehubungan dengan fasilitas kredit ini meliputi pembatasan sebagai berikut:
• Pemeliharaan rasio keuangan (Current Ratio minimum 1, Leverage Ratio maksimum 2,5 dan Debt Service
Coverage minimum 1,0).
• Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari BCA, Perseroan tidak diperkenankan untuk:
a. Mengikatkan diri sebagai penjamin
b. Menambah fasilitas kredit dari bank atau lembaga keuangan lain
Pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, Perseroan telah memenuhi persyaratan tersebut.
PT Bank Resona Perdania (Resona)
Entitas memperoleh pinjaman dari Resona berupa fasilitas Limit Gabungan dengan jumlah maksimum masing-
masing sebesar USD15.000 dan dikenakan tingkat bunga sebesar COLF+0,75% untuk mata uang USD dan
COLF+2% untuk mata uang Rupiah. Pinjaman ini jatuh tempo pada tanggal 15 Agustus 2023.
Fasilitas pinjaman dari Resona ditunjukan untuk menunjang kegiatan operasional Entitas.
Fasilitas pinjaman tersebut dijamin dengan piutang usaha dan persediaan yang diikat Fidusia Notariil sebesar USD
15.000 milik Entitas.
Persyaratan dalam perjanjian sehubungan dengan fasilitas kredit ini meliputi pembatasan sebagai berikut:
1. Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Resona, Entitas, tidak diperkenankan untuk:
a. Memperoleh fasilitas kredit baru dari pihak lain.
b. Mengikatkan diri sebagai penjamin.
c. Memindah tangankan, menjual atau melepaskan aset material Entitas.
d. Mengubah bentuk/status hukum Entitas.
Pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, Perseroan telah memenuhi persyaratan tersebut.
PT Bank ICBC Indonesia (ICBC)
Entitas memperoleh pinjaman dari ICBC berupa fasilitas Import LC Line (Sight/Usance) dengan main limit sebesar
Rp182.500. Pinjaman ini dikenakan bunga sebesar 8,75% - 11% per tahun. Perjanjian ini telah diperpanjang dan
akan jatuh tempo pada tanggal 26 Mei 2023.
Entitas telah memperoleh perubahan perjanjian kredit dengan No. 114/LOD-CBSBY/IX/2021 pada tanggal 24
September 2021 perihal perubahan pemberitahuan pemegang saham non publik debitur yang disampaikan tidak
lebih dari 30 hari setelah peristiwa.
36
Page 68
Fasilitas pinjaman tersebut dijamin dengan piutang usaha dan persediaan milik Entitas yang diikat Fidusia Notariil
sebesar USD 20.000.
Persyaratan dalam perjanjian sehubungan dengan fasilitas kredit ini meliputi pembatasan sebagai berikut:
1. Pemeliharaan Gearing Ratio maksimum 3,25.
2. Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari ICBC, Entitas, tidak diperkenankan untuk:
a. Mengalihkan hak dan kewajiban kepada pihak manapun juga.
b. Memperoleh pinjaman dan atau meminjamkan uang kepada pihak ketiga.
c. Mengubah bidang usaha Entitas.
d. Mengubah bentuk/status hukum Entitas.
e. Melakukan merger, akuisisi, konsolidasian, investasi.
f. Memindah tangankan, menjual atau melepaskan aset material Entitas.
Pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, Perseroan telah memenuhi persyaratan tersebut.
PT Bank BTPN Tbk
Fasilitas Maksimum Kredit Kegunaan
Loan on Note-1 USD 3.000 Modal kerja
Loan on Note-2 USD 14.000 Pembiayaan tagihan supplier
Impor (penerbitan L/C impor dan L/C lokal untuk
Commercial Letter of Credit USD 20.000
pengadaan barang)
Impor (pembayaran L/C Impor (Usance) dan L/C
Acceptance USD 20.000
Lokal)
Loan on note Trust Receipt USD 20.000 Impor (pembayaran L/C dan L/C Lokal)
Bank garansi USD 14.000 Penerbitan bank garansi
Foreign Bills Bought-2 USD 14.000 Modal Kerja
Pinjaman ini dikenakan bunga tahunan sebesar 1,5% ditambah cost of fund dan 2,5% ditambah cost of fund
masing-masing untuk pinjaman dalam mata uang IDR dan USD serta dijamin dengan piutang dan persediaan
Entitas. Pinjaman ini akan jatuh tempo pada tanggal 30 September 2024.
Persyaratan dalam perjanjian sehubungan dengan fasilitas kredit ini meliputi pembatasan sebagai berikut:
1. Rasio lancar dipertahankan paling sedikit 1,0 banding 1,0 kali.
2. Perbandingan utang terhadap ekuitas dipertahankan sama atau tidak lebih dari 3,5 banding 1,0 kali.
3. Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank, Entitas, tidak diperkenankan untuk:
a. Melakukan kegiatan atau transaksi yang tidak wajar.Mengubah bidang usaha Entitas.
b. Melakukan merger, konsolidasian, penyertaan modal atau pembelian saham.
c. Mengadakan perjanjian utang kecuali dalam kegiatan usaha.
d. Menjamin aset Entitas.
Pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, Perseroan telah memenuhi persyaratan tersebut.
PT Bank Danamon Indonesia Tbk
Fasilitas Maksimum Kredit Jatuh Tempo
Fasilitas Omnibus Trade Rp100.000 23 Mei 2024
Fasilitas Transaksi Valuta Asing USD500 23 Mei 2024
Fasilitas pinjaman tersebut dijamin dengan piutang usaha dan persediaan milik Entitas yang diikat Fidusia Notariil
sebesar USD20.000. Pinjaman ini dibebani bunga tahunan sebesar 8,75% pada tanggal 31 Desember 2023 dan
2022.
Persyaratan dalam perjanjian sehubungan dengan fasilitas kredit ini meliputi pembatasan sebagai berikut:
1. Pemeliharaan Gearing Ratio maksimum 2,5.
2. Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Danamon, Entitas, tidak diperkenankan untuk:
a. Menjual atau mengalihkan kekayaan.
b. Menjaminkan kekayaan Entitas.
c. Mengadakan perjanjian utang kecuali dalam kegiatan usaha.
d. Menjamin pihak ketiga.
37
Page 69
e. Memberikan pinjaman kecuali dalam kegiatan usaha.
f. Merubah sifat dan kegiatan usaha.
g. Membubarkan Entitas.
h. Membayar utang pemegang saham.
i. Merubah anggaran dasar.
Pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, Perseroan telah memenuhi persyaratan tersebut.
PT Bank Shinhan Indonesia
Entitas memperoleh pinjaman dari Shinhan Bank berupa fasilitas sebagai berikut:
Fasilitas Maksimum Kredit Jatuh Tempo
Fasilitas Omnibus Credit USD8.000 3 Maret 2024
Fasilitas Forex Forward Line USD500 3 Maret 2024
Fasilitas pinjaman dari Shinhan ditujukan untuk pembiayaan modal kerja.
Fasilitas pinjaman tersebut dijamin dengan persediaan milik Entitas yang diikat Fidusia Notariil sebesar USD 9.000
.
Persyaratan dalam perjanjian sehubungan dengan fasilitas kredit ini meliputi pembatasan sebagai berikut:
1. Pemeliharaan rasio keuangan (Current Ratio minimal 1, Gearing Ratio maksimal 3,25 dan Debt Service Ratio
minimal 1).
2. Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank Shinhan, Entitas, tidak diperkenankan untuk:
a. Mengubah bentuk/status hukum dan/atau bidang usaha.
b. Memindah tangankan, menjual atau melepaskan aset material nasabah.
c. Menjaminkan kekayaan ke pihak lain.
d. Mengajukan permohonan untuk dinyatakan pailit atau penundaan pembayaran atas hutang-hutang.
e. Melakukan investasi pada perusahaan-perusahaan lain atau pada bidang usaha lainnya yang dapat
mengakibatkan/membawa dampak negatif terhadap pengelolaan usaha.
f. Mengalihkan fasilitas kredit kepada pihak manapun.
g. Mengalihkan usaha kepada pihak manapun.
Pada tanggal 30 September 2022, 31 Desember 2021 dan 2020, Perseroan telah memenuhi persyaratan tersebut.
PT Bank CTBC Indonesia
Berdasarkan Akta Notaris Sri Wahyu Jatmikowati, S.H., MH. No 35 tanggal 17 Juni 2021, Entitas memperoleh
fasilitas kredit dari PT Bank CTBC Indonesia sebagai berikut:
Fasilitas Maksimum Kredit Jatuh Tempo
Fasilitas Omnibus Credit USD5.000 19 Februari 2024
Fasilitas Forex Forward Line USD500 19 Februari 2024
Fasilitas pinjaman dari Bank CTBC ditujukan untuk pembiayaan modal kerja.
Fasilitas pinjaman tersebut dijamin dengan piutang dan persediaan milik Entitas yang diikat Fidusia Notariil
sebesar USD 2.750.
Fasilitas ini dibebani bunga tahunan sebesar 4,00% - 5,75% per tahun untuk mata uang USD dan 7,50% untuk
mata uang IDR.
Entitas telah memberitahukan rencana penawaran umum Obligasi Terkait Keberlanjutan I kepada Bank CTBC
berdasarkan surat No.042/LGL-EXT/III/2024 tertanggal 6 Maret 2024
38
Page 70
2. Utang Usaha
Pada tanggal 31 Desember 2023, utang usaha Perseroan berjumlah Rp269.867 juta yang terdiri dari utang ke
pihak ketiga sebesar Rp269.277 juta dan utang ke pihak berelasi sebesar Rp590 juta, terdiri dari:
a. Berdasarkan pemasok
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Pihak ketiga
Pemasok luar negeri 223.972
Pemasok dalam negeri 45.305
Sub-jumlah 269.277
Pihak berelasi
PT Sarana Surya Sakti 567
PT Sarana Steel Corporation 23
Sub-jumlah 590
JUMLAH 269.867
b. Berdasarkan mata uang
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Pihak ketiga
Pemasok luar negeri:
Dolar Amerika Serikat 203.314
Lain-lain 20.657
Sub-jumlah 223.971
Pemasok dalam negeri:
Rupiah 45.257
Dolar Amerika Serikat 49
Sub-jumlah 45.306
Pihak berelasi
Rupiah 590
JUMLAH 269.867
3. Utang Pajak
Pada tanggal 31 Desember 2023, utang pajak Perseroan berjumlah Rp59.440 juta dengan rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Pajak Penghasilan:
Pasal 21 4.937
Pasal 23 2.063
Pasal 4 ayat 2 151
Pajak Pertambahan Nilai: 6
Pasal 29 52.108
JUMLAH 59.265
4. Biaya Masih Harus Dibayar
Pada tanggal 31 Desember 2023, biaya masih harus dibayar Perseroan berjumlah Rp26.704 juta dengan rincian
sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Ongkos angkut -
Utilitas 3.700
Bunga obligasi dan sukuk 15.688
Komisi penjualan 7.316
JUMLAH 26.704
39
Page 71
5. Liabilitas Jangka Pendek Lainnya
Pada tanggal 31 Desember 2023, liabilitas jangka pendek lainnya Perseroan berjumlah Rp50.902 juta dengan
rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Utang jaminan pelanggan 36.144
Utang lain-lain 14.215
JUMLAH 50.359
6. Utang Jangka Panjang
Pada tanggal 31 Desember 2023, utang jangka panjang Perseroan setelah dikurangi jatuh tempo setahun
berjumlah Rp20.390 juta yang terdiri dari utang bank sebesar nihil dan liabilitas sewa sebesar Rp20.390 juta
dengan rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Utang Bank
PT Bank Central Asia Tbk 708
Bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun (708)
Bagian jangka panjang -
Tingkat bunga per tahun:
Rupiah 7,75%
Liabilitas Sewa
Mitsubishi UFJ Lease & Finance Indonesia 29.376
PT Bumiputera – Bot Finance 9.779
PT BCA Finance 2.501
PT Resona Indonesia Finance -
PT Hino Indonesia -
Nilai kini pembayaran sewa minimal 41.656
Bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun (21.266)
Bagian Jangka Panjang 20.390
Pembayaran yang jatuh tempo pada tahun:
2021 -
2022 -
2023 -
2024 8.790
2025 23.044
2026 14.454
Jumlah pembayaran sewa minimal 46.288
Dikurangi beban keuangan masa depan (4.632)
Nilai kini pembayaran sewa minimal 41.656
Bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun (21.266)
JUMLAH BAGIAN JANGKA PANJANG 20.390
Mitsubishi UFJ Lease & Finance Indonesia
Entitas mengadakan pembiayaan dengan Mitsubishi UFJ Lease & Finance Indonesia sebesar USD 3.138 dengan
jangka waktu 4 tahun. Pinjaman ini dibebani bunga antara 3,50% - 3,76% per tahun. Pembiayaan ini merupakan
transaksi jual dan sewa balik, atas saldo keuntungan transaksi jual dan sewa balik dilanjutkan amortisasinya
selama masa sewa karena transaksi jual dan sewa balik terjadi sebelum awal penerapan PSAK 73 pada 1 Januari
2020. Hal ini sesuai dengan PSAK 73 C16 dan C17.
Fasilitas ini sudah dibayar lunas pada tahun 2020.
40
Page 72
Pada tanggal 8 Maret 2021, Entitas memperoleh kembali fasilitas jual dan sewa balik dari PT Mitsubishi UFJ Lease
& Finance Indonesia atas peralatan dan mesin dengan nilai pembiayaan sebesar Rp26.593 dengan jangka waktu
48 bulan (4 tahun). Tingkat suku bunga yang berlaku adalah 10,50%.
Pada tanggal 28 September 2022, Entitas memperoleh kembali fasilitas jual dan sewa balik dari PT Mitsubishi UFJ
Lease & Finanace Indonesia atas peralatan dan mesin dengan nilai pembiayaan sebesar Rp 25.908 dengan jangka
waktu 36 bulan (3 tahun), tingkat suku bunga yang berlaku adalah 9,80 %.
PT BCA Finance
Entitas memperoleh fasilitas dari PT BCA Finance dengan sebesar Rp4.387 dengan jangka 4 tahun. Pinjaman ini
dibebani bunga antara 4,99 % - 6,00% per tahun.
PT Resona Indonesia Finance
Entitas memperoleh fasilitas dari PT Resona Indonesia Finance sebesar Rp8.947 dengan jangka waktu 5 tahun.
Pinjaman ini dibebani bunga antara 8,99% per tahun.
PT Hino Finance Indonesia
Entitas memperoleh fasilitas dari PT Hino Finance Indonesia sebesar Rp997 dengan jangka waktu 3 tahun.
Pinjaman ini dibebani bunga antara 6,00% per tahun.
Pada tanggal 7 Juni 2021, terdapat pelunasan leasing kepada PT Hino Finance Indonesia atas kendaraan Hino
Dutro 130 HDL.
PT Bumiputera-Bot Finance
Pada tanggal 18 Mei 2022, Entitas memperoleh fasilitas pembiayaan dari PT Bumiputera-Bot Finance sebesar
Rp13.797 dengan jangka waktu 4 tahun. Pinjaman ini dibebani bunga sebesar 9,75% per tahun.
Selisih antara harga jual dan nilai buku aset yang dijual diakui dan dicatat sebagai keuntungan ditangguhkan atas
transaksi sewa dan jual balik dan diamortisasi selama periode sewa. Pada tanggal 31 Desember 2023, 2022 dan
2021 besarnya keuntungan ditangguhkan atas transaksi jual dan sewa balik masing-masing adalah sebesar nihil,
(Rp 3.853) dan Rp 619 juta.
7. Utang Pihak Berelasi
Pada tanggal 31 Desember 2023, utang pihak berelasi Perseroan pada PT Cakra Bhakti Para Putra berjumlah
Rp6.205 juta telah dilunasin.
8. Liabilitas Pajak Tangguhan
Pada tanggal 31 Desember 2023, liabilitas pajak tangguhan Perseroan berjumlah Rp 199.755 juta dengan rincian
sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Jumlah
Liabilitas diestimasi atas imbalan kerja 19.087
Aset tetap 132.171
Cadangan kerugian nilai piutang 13.299
Liabilitas sewa (24.714)
Surplus revaluasi aset tetap (339.598)
JUMLAH (199.755)
9. Liabilitas Imbalan Kerja Karyawan
Pada tanggal 31 Desember 2023, liabilitas imbalan kerja karyawan Perseroan berjumlah Rp86.759 juta dengan
rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
41
Page 73
Jumlah
Nilai kini liabilitas imbalan pasti 91.026
Saldo polis asuransi jiwa (Unit Link) (4.267)
Nilai kini liabilitas imbalan pasti setelah diperbandingkan 86.759
JUMLAH 86.759
KOMITMEN DAN KONTINJENSI
Komitmen Jual
Perseroan berkomitmen untuk menjual pipa baja kepada semua pelanggannya, tidak terdapat penjualan yang
diikat dengan kontrak penjualan. Namun hanya terikat dengan pesanan pembelian biasa.
Komitmen Beli
Purchase Commitment
Perseroan berkomitmen untuk membeli coil dan strip kepada pemasok lokal dan pemasok impor. Pemasok lokal
yaitu PT Krakatau Steel Tbk, PT Sarana Steel, PT Gunung Raja Paksi, PT Essar Indonesia, dan PT Jindal Stainless
Indonesia. Sedangkan pemasok impor yaitu Hyundai Steel, JFE, Posco, dan Arcelor.
Kontinjensi
Pada saat laporan keuangan ini diterbitkan, Perseroan tidak sedang tersangkut perkara pidana, perkara perdata,
administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang. Demikian pula Perseroan tidak pernah dinyatakan
pailit atas baik permohonan sendiri maupun permohonan pihak lain. Bahwa Perseroan tidak pernah dihukum
karena melakukan tindak pidana yang merugikan Negara.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL
31 DESEMBER 2023 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS INI.
TIDAK TERDAPAT FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS
DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL
LAPORAN AKUNTAN PUBLIK DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK SAMPAI DENGAN TANGGAL
EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN KESANGGUPAN UNTUK MENYELESAIKAN SELURUH LIABILITASNYA
YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN SERTA DISAJIKAN DALAM PROSPEKTUS INI.
SAMPAI DENGAN PROSPEKTUS INI DITERBITKAN, TIDAK TERDAPAT PELANGGARAN YANG DILAKUKAN
PERSEROAN ATAS PERSYARATAN YANG TERDAPAT DALAM PERJANJIAN UTANG PERSEROAN YANG
BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.
SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN BERAKHIR SAMPAI DENGAN EFEKTIFNYA
PERNYATAAN PENDAFTARAN, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI KELALAIAN DALAM MELAKUKAN PEMBAYARAN
POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN.
PERNYATAAN DARI MANAJEMEN TERSEBUT TELAH MENGACU PADA POJK NO.9/POJK.04/2017.
42
Page 74
V. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan dengan
laporan keuangan konsolidasian Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan yang tercantum dalam
Prospektus ini. Calon investor juga harus membaca Bab VI mengenai Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen.
Ikhtisar data keuangan penting di bawah ini diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan pada tanggal
31 Desember 2023, 2022, dan 2021 serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian
untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2023, 2022, dan 2021 yang disusun dan disajikan sesuai dengan
Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023, 2022, dan 2021 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja, Suhartono (KPS)
member of “Nexia International” network dengan Opini Tanpa Modifikasian dalam laporannya No.LAI:
00481/3.0357/AU.1/04/0111-2/1/V/2024 tanggal 27 Mei 2024. Audit dilaksanakan sesuai dengan Standard
Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI). Laporan audit tersebut ditandatangani oleh
Tan Siddharta (Rekan pada KAP KPS dengan Ijin AP No.0111) untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember
2023, 2022, dan 2021.
1. LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan 2023 2022 2021
ASET
ASET LANCAR
Kas dan Setara Kas 176.938 50.178 50.092
Piutang Usaha
Pihak Ketiga 1.102.407 1.121.111 972.698
Pihak Berelasi 32.386 38.750 46.886
Piutang Lain-Lain
Pihak Ketiga 1.463 1.705 1.618
Pihak Berelasi - -
Persediaan 3.676.658 3.095.377 3.243.760
Pajak dibayar Dimuka 5.584 62.349 68.872
Uang Muka 10.000 21.760 29.640
Biaya Dibayar Dimuka 69.138 10.180 9.123
JUMLAH ASET LANCAR 5.074.574 4.401.410 4.422.689
ASET TIDAK LANCAR
Taksiran Pajak Penghasilan - 82.939 -
Piutang Pihak Berelasi 7 7 7
Investasi pada Entitas Asosiasi 35.529 32.452 30.218
Aset Tetap 2.450.464 2.471.517 2.214.814
Properti Investasi 9.067 9.067 9.067
Aset Tak Berwujud – neto 2.772 8.347 13.922
Uang Muka 399.295 396.339 401.789
Aset Tidak Lancar Lainnya - 3.853 4.816
JUMLAH ASET TIDAK LANCAR 2.897.134 3.004.521 2.674.633
JUMLAH ASET 7.971.708 7.405.931 7.097.322
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang Bank Jangka Pendek 1.757.746 2.069.716 1.838.460
Utang Usaha
Pihak Ketiga 269.277 258.311 386.320
Pihak Berelasi 590 974 1.508
Utang Pajak 59.265 1.602 118.666
Beban Masih Harus Dibayar 26.704 19.591 18.129
43
Page 75
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan 2023 2022 2021
Uang Muka Pelanggan 36.144 21.296 17.869
Liabilitas Jangka Pendek Lainnya 14.758 9.547 16.641
Utang Jangka Panjang bagian yang Jatuh Tempo Dalam
Satu Tahun:
Bank 708 88.330 154.064
Sewa Pembiayaan 21.266 22.532 9.846
Utang Obligasi 197.250 15.000 101.000
Utang Sukuk Ijarah 113.650 100.000 99.000
JUMLAH LIABILITAS JANGKA PENDEK 2.497.358 2.606.899 2.761.503
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang Jangka Panjang – Setelah Dikurangi Bagian Jatuh
Tempo Dalam Satu Tahun
Bank - 708 89.038
Sewa Pembiayaan 20.390 39.351 20.912
Utang Obligasi 347.100 184.000 49.000
Utang Sukuk Ijarah 202.000 101.000 51.000
Utang Pihak Berelasi - 6.205 6.205
Liabilitas Pajak Tangguhan 199.755 208.440 176.451
Liabilitas Imbalan Kerja Karyawan 86.759 114.793 155.481
Keuntungan Ditangguhkan atas Transaksi Sewa dan Jual
- - 619
Balik
JUMLAH LIABILITAS JANGKA PANJANG 856.004 654.497 548.706
JUMLAH LIABILITAS 3.353.362 3.261.396 3.310.209
EKUITAS
Modal saham
Modal dasar – Modal ditempatkan dan disetor penuh 718.599 718.599 718.599
Tambahan Modal Disetor - Neto 500.880 500.880 500.880
Saham Treasuri (12.065) (12.065) (12.065)
Saldo Laba
Dicadangkan 30.000 20.000 10.000
Tidak Dicadangkan 2.161.643 1.715.948 1.483.676
Komponen Ekuitas Lainnya 1.219.256 1.201.112 1.085.951
Sub jumlah 4.618.313 4.144.474 3.787.041
Kepentingan Non Pengendali 33 61 72
JUMLAH EKUITAS 4.618.346 4.144.535 3.787.113
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 7.971.708 7.405.931 7.097.322
2. LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan 2023 2022 2021
PENJUALAN DAN PENDAPATAN JASA 6.455.329 6.255.945 5.378.808
BEBAN POKOK PENDAPATAN (5.387.142) (5.497.334) (4.258.794)
LABA KOTOR 1.068.187 758.611 1.120.014
Pendapatan Lain-Lain 143.118 154.567 136.284
Beban Penjualan Dan Distribusi (160.557) (138.190) (196.518)
Beban Umum dan Administrasi (144.052) (124.364) (190.510)
Beban Keuangan (237.188) (200.744) (174.578)
Beban Lain-lain (28.924) (56.649) 1.120.014
LABA SEBELUM TAKSIRAN PENGHASILAN (BEBAN)
640.584 393.231 659.402
PAJAK
Taksiran Penghasilan (Beban) Pajak:
Kini (156.327) (87.874) (160.417)
Tangguhan 13.802 492 (12.924)
Jumlah Taksiran Beban Pajak (142.525) (87.382) (173.341)
44
Page 76
31 Desember
Keterangan 2023 2022 2021
LABA /RUGI PERIODE BERJALAN 498.059 305.849 486.061
Penghasilan Komprehensif Lain
Pos-Pos yang Tidak akan Direklasifikasi ke Laba Rugi
Surplus Revaluasi 0 136.158 -
Kerugian Aktuaria 23.262 11.484 10.390
Pajak Penghasilan terkait Pos-pos yang Tidak akan
(5.118) (32.481) (2.286)
Direklasifikasi ke Laba Rugi
Penghasilan Komprehensif Lain Tahun Berjalan Setelah
18.144 115.161 8.104
Pajak
JUMLAH LABA KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN 516.203 421.010 494.165
Laba Tahun Berjalan yang dapat diatribusikan kepada:
Pemilik Entitas Induk 498.087 305.860 486.062
Kepentingan Non Pengendali (28) (11) (1)
JUMLAH 498.059 305.849 486.061
Jumlah Laba komprehensif periode berjalan yang dapat
diatribusikan kepada :
Pemilik Entitas Induk 516.231 421.021 494.166
Kepentingan Non Pengendali (28) (11) (1)
JUMLAH 516.203 421.010 494.165
LABA PER SAHAM DASAR
Jumlah Saham 7.065.340.735 7.065.340.735 7.065.340.735
Laba Per Saham Dasar (Rupiah Penuh) 70,50 43,29 68,80
3. LAPORAN ARUS KAS
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan 2023 2022 2021
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Penerimaan kas dari pelanggan 6.500.458 6.112.002 5.209.460
Pembayaran kas kepada
pemasok, karyawan, dan lain-lain (6.050.176) (5.837.509) (5.273.918)
Kas yang dihasilkan dari operasi 450.282 274.493 (64.458)
Pembayaran biaya keuangan (237.188) (200.743) (174.578)
Pembayaran pajak penghasilan (102.416) (105.393) (47.798)
Penerimaan dari restituasi pajak 90.598 - 155.714
Penerimaan penghasilan keuangan 293 97 20.839
Kas Neto Diperoleh dari (Digunakan)
untuk Aktivitas Operasi 201.569 (31.546) (110.281)
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan 2023 2022 2021
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
Hasil penjualan aset tetap - 975 618
Perolehan aset tetap (63.087) (103.949) (105.557)
Penambahan uang muka
pembelian aset tetap (2.956) (4.728) (6.000)
Penambahan aset tidak
lancar lainnya - (3.853) (421)
Pengurangan aset tidak
lancar lainnya 3.853 4.816 152.807
45
Page 77
31 Desember
Keterangan 2023 2022 2021
Penerimaan piutang berelasi - - 4
Kas Neto Diperoleh dari (Digunakan)
untuk Aktivitas Investasi (62.190) (106.739) 41.451
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan 2023 2022 2021
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
Pembayaran liabilitas sewa (20.569) (10.746) (6.168)
Penambahan liabilitas sewa - 39.548 26.526
Pembayaran dividen (42.392) (63.588) (42.392)
Penambahan bersih dari utang bank
jangka pendek 6.711.771 6.798.833 8.072.669
Penurunan bersih dari utang bank
jangka pendek (7.018.208) (6.567.577) (8.111.478)
Penerimaan utang obligasi 360.350 150.000 150.000
Pembayaran utang obligasi (15.000) (101.000) -
Biaya emisi obligasi (4.922) (1.995) (2.652)
Penerimaan utang sukuk 214.650 150.000 150.000
Pembayaran utang sukuk (100.000) (99.000) -
Biaya emisi sukuk (3.764) (2.040) (2.690)
Pembayaran untuk utang
bank jangka panjang (88.330) (154.064) (174.436)
Pembayaran utang pihak berelasi (6.205) - -
Kas Neto Diperoleh dari (Digunakan)
dari Aktivitas Pendanaan (12.619) 138.371 59.379
KENAIKAN (PENURUNAN) NETO KAS DAN SETARA KAS 126.760 86 (9.451)
KAS DAN SETARA KAS AWAL TAHUN 50.178 50.092 59.543
DAMPAK PERUBAHAN KURS - - -
PADA KAS SETARA KAS
KAS DAN SETARA KAS AKHIR TAHUN 176.938 50.178 50.092
4. RASIO KEUANGAN PENTING
31 Desember
2023 2022 2021
RASIO PERTUMBUHAN
Penjualan dan Pendapatan Usaha 3,19% 16,31% 42,47%
Laba Periode Berjalan 62,84% -37,07% 176,45%
Jumlah Aset 7,64% 4,35% 16,80%
Jumlah Liabilitas 2,82% -1,47% 20,75%
Jumlah Ekuitas 11,43% 9,44% 13,55%
RASIO USAHA
Laba Kotor / Penjualan dan Pendapatan Usaha 16,55% 12.13% 20,82%
Laba Periode Berjalan / Penjualan dan Pendapatan Usaha 7,72% 4,89% 9,04%
Laba Periode Berjalan / Beban Usaha 163,51% 116,49% 125,59%
Laba Periode Berjalan / Jumlah Aset (ROA) 6,25% 4.13% 6,85%
Laba Periode Berjalan / Jumlah Ekuitas (ROE) 10,78% 7,38% 12,83%
RASIO KEUANGAN
Aset Lancar / Liabilitas Jangka Pendek (Current ratio) 2,03x 1,69x 1,60x
Jumlah Liabilitas / Jumlah Ekuitas (Debt to Equity ratio) 0,73x 0,79x 0,87x
Jumlah Liabilitas / Jumlah Aset (Debt to Asset ratio) 0,42x 0,44x 0,47x
Interest Coverage Ratio (ICR)1) 7,06x 6,25x 10,68x
46
Page 78
31 Desember
2023 2022 2021
Debt Service Coverage Ratio (DSCR)(2) 2,00x 1,88x 1,94x
(1) Interest Coverage Ratio = EBITDA / Interest Expense.
(2) Debt Service Coverage Ratio = EBITDA / (Current Portion of Long-Term Debt + Interest Expense).
1. RASIO KEUANGAN PENTING YANG DIPERSYARATKAN DALAM FASILITAS KREDIT
31 Desember
Persyaratan 2023 2022 2021
Aset Lancar / Liabilitas Jangka Pendek
min. 1x 2,03x 1,69x 1,60x
(Current ratio)
Jumlah Liabilitas / Jumlah Ekuitas
maks. 2,5x 0,73x 0,79x 0,87x
(Debt to Equity ratio)
Debt Service Coverage Ratio (1) min. 1x 2,00x 1,88x 1,94x
Laba Periode Berjalan / Penjualan dan
positif 7,72% 4,89% 9,04%
Pendapatan Usaha (Net Profit Margin)
Gearing Ratio(2) maks. 2,5x 0,58x 0,63x 0,64 x
(1) Debt Service Coverage Ratio = EBITDA / (Current Portion of Long-Term Debt + Interest Expense).
(2) Gearing Ratio = Bank Debt+Leasing/ Equity.
Perseroan telah memenuhi seluruh rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam perjanjian kredit.
47
Page 79
VI. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan kondisi keuangan serta hasil operasi Perseroan dan Perusahaan Anak dalam bab ini
harus dibaca bersama-sama dengan laporan keuangan konsolidasian Perseroan beserta catatan atas laporan
keuangan yang tercantum dalam Prospektus ini.
Pembahasan dalam bab/subbab ini dapat mengandung pernyataan yang menggambarkan keadaan di masa
mendatang (forward looking statement) dan merefleksikan pandangan manajemen berdasarkan berbagai
asumsi pada saat ini dan masa depan berkenaan dengan hasil dan kinerja keuangan di masa mendatang yang
pencapaian aktual Perseroan dapat berbeda secara material antara lain, namun tidak terbatas pada, hal-hal
yang dibahas pada bagian dari Bab VI dalam Prospektus ini dengan judul “Analisis dan Pembahasan oleh
Manajemen.” Pada saat membaca forward looking statement, calon investor harus mempertimbangkan dengan
cermat faktor-faktor risiko yang diketahui dan tidak diketahui dan ketidakpastian serta peristiwa lainnya yang
dapat menyebabkan hasil usaha Grup di masa mendatang mungkin berbeda secara materi dan lebih buruk dari
yang diharapkan. Perseroan tidak membuat pernyataan, jaminan, atau prediksi apapun bahwa hasil yang
diantisipasi oleh forward looking statement tersebut akan tercapai.
Informasi yang disajikan berikut ini diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan pada tanggal 31
Desember 2023, 2022, dan 2021 serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian dan
arus kas konsolidasian untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2023, 2022, dan 2021 yang disusun dan
disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023, 2022, dan 2021 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja, Suhartono (KPS)
member of “Nexia International” network dengan Opini Tanpa Modifikasian dalam laporannya No.LAI:
00481/3.0357/AU.1/04/0111-2/1/V/2024 tanggal 27 Mei 2024. Audit dilaksanakan sesuai dengan Standard
Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI). Laporan audit tersebut ditandatangani oleh
Tan Siddharta (Rekan pada KAP KPS dengan Ijin AP No.0111) untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember
2023 dan 2022.
1. UMUM
Sesuai dengan Sesuai dengan pasal 3 Akta 69/2021, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Entitas adalah
berusaha dalam bidang industri dan perdagangan. Perseroan mulai beroperasi secara komersial pada tahun
1972. Perseroan saat ini melakukan kegiatan usaha dalam bidang industri pipa baja, yaitu merancang dan
memproduksi berbagai macam produk pipa baja berdasarkan kategori, yang dibuat untuk memenuhi pesanan
dan untuk persediaan, yang meliputi produksi berbagai jenis pipa yang dibuat dari karbon hot rolled, cold rolled
dan stainless steel. Hasil produksi pipa Perseroan digunakan untuk industri infrastruktur, otomotif, minyak dan
gas, pipa air minum, dan lain-lain.
Hingga Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki fasilitas produksi yang terdiri dari 6 (enam) pabrik, dimana
3 (tiga) pabrik di Surabaya, 1 (satu) pabrik di Pasuruan, 1 (satu) pabrik di Karawang, dan 1 (satu) pabrik di Sidoarjo.
Total kapasitas produksi Perseroan adalah 785.000 ton per tahun.
2. FAKTOR – FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KEGIATAN USAHA DAN OPERASI PERSEROAN
Faktor-faktor utama yang mempengaruhi kondisi keuangan dan hasil operasi Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Strategi Bisnis dan Pemasaran
Perseroan menerapkan strategi multisegment untuk produk pipa baja yang dihasilkan. Masing-masing pasar
memiliki pesan atau produk yang berbeda sehingga Perseroan juga menyesuaikan pesan dan konten agar sesuai
dengan keinginan dan kebutuhan yang ditentukan oleh masing-masing pasar. Perseroan telah memilah produk
pipa baja sesuai kebutuhan pasar, antara lain: pipa air, pipa struktur, pipa minyak dan gas, pipa GI, pipa furnitur,
pipa otomotif, tiang, pipa stainless steel untuk industri dan stainless steel untuk ornamen. Masing masing label
produk pipa baja tersebut telah diberikan pesan dan konten yang berbeda sesuai dengan kebutuhan end-user.
48
Page 80
Strategi ini membantu Perseroan mengatasi siklus hidup produk, apabila salah satu produk segmen tertentu
turun maka Perseroan memiliki produk segment lain untuk bersaing. Strategi multisegmen memberi Perseroan
peluang untuk menjangkau pangsa pasar yang lebih luas, sekaligus memungkinkan efisiensi dan efektivitas
pemasarannya karena perusahaan memiliki lebih banyak sarana untuk menyampaika pesan kepada konsumen.
Perseroan selama lebih dari 50 tahun telah berhasil menjaga kepercayaan pelanggan dengan komitmen pada
kualitas produk dan jasa layanan. Perseroan mampu memberi kepastian ketersediaan pasokan dan pengiriman.
Pasar produk pipa baja Perseroan adalah multisegmen, sehingga masing-masing pasar memiliki informasi pesan
dan produk yang berbeda. Perseroan menyampaikan pesan dan konten yang sesuai dengan keinginan dan
kebutuhan yang ditentukan oleh masing-masing pasar.
2. Biaya Bahan Baku dan Produksi
Perseroan melakukan efisiensi di sektor biaya, diantaranya dengan melakukan pembelian bahan baku dengan
jumlah yang paling efisien mengingat biaya bahan baku merupakan porsi terbesar dari harga pokok produk.
Selain itu juga membuat operasional yang lebih efisien dengan revamping mesin dan otomasi. Kapasitas mesin
ditingkatkan sehingga produksi dapat bertambah, sekaligus pengontrolan produksi oleh sumber daya manusia
yang minim. Merespon terjadinya perubahan bahan baku yang penuh volatilitas akibat halangan impor, maka
Perseroan telah mengalihkan pembelian bahan baku dalam negeri. Saat ini pabrik baja dari China telah
berinvestasi di Morowali, Sulawesi Tengah untuk memproduksi bahan baku yang dibutuhka Perseroan.
3. Kapasitas Produksi dan Volume Penjualan
Perseroan memiliki sejumlah mesin yang dapat menghasilkan kapasitas maksimum sebesar 751.560 ribu ton per
tahun, dimana Perseroan berkomitmen untuk dapat terus meningkatkan volume penjualan seiring dengan
pertumbuhan permintaan dari tahun ke tahun. Perseroan akan terus menjaga konsistensi produksi dan juga
mengikutsertakan inovasi yang dapat membantu percepatan produksi serta delivery kepada end user dengan
proses digitalisasi sehingga menciptakan kepuasan kepada konsumen.
4. Harga
Persaingan usaha pada industri produsen pipa baja sangat dinamis dan membutuhkan efisiensi dan kreativitas
dari Perseroan dalam menjaga keunggulan kompetitif untuk menjaga pertumbuhan penjualan Perseroan.
Penentuan harga jual kepada konsumen menjadi pilar utama Perseroan untuk dapat menarik minat calon
konsumen Perseroan. Selanjutnya, Perseroan berkomitmen untuk selalu dapat fleksibel dalam mengantisipasi
perubahan harga material dan juga ekspektasi permintaan dari berbagai macam industri baik itu industri
infrastruktur, utilitas, minyak dan gas dan lainnya.
3. ANALISIS KINERJA KEUANGAN
Komponen Kunci Laporan Laba Rugi
a. Penjualan dan Pendapatan Jasa
Penjualan dan pendapatan jasa terdiri dari pendapatan dari penjualan berbagai jenis pipa baja pendapatan atas
jasa proses pemotongan coil, jasa proses pelapisan pipa dan jasa pembuatan pipa (tooling).
Tabel berikut menunjukkan pengelompokan penjualan dan pendapatan jasa untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023, 2022, dan 2021:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan 2023 2022 2021
Lokal
Pipa spiral 1.227.706 1.173.323 861.311
Pipa hitam 1.310.970 1.106.642 694.865
Pipa mekanis 1.031.594 982.438 806.525
Pipa air 934.562 854.589 847.387
49
Page 81
31 Desember
Keterangan 2023 2022 2021
Pipa perabot 726.244 791.744 675.537
Strip dan plat 542.714 608.522 560.621
Tiang 142.661 227.737 187.552
Pipa stainless 274.034 216.550 141.907
Jasa dan lain-lain 21.986 41.765 25.644
Sub-jumlah 6.212.471 6.003.310 4.846.125
Ekspor
Pipa hitam 192,120 170.506 430.226
Pipa spiral 15,210 41.150 18.190
Pipa air 31,362 37.706 52.927
Tiang 184 38 -
Jasa & Lain-lain 3.982 3.235 31.340
Sub-jumlah 242.858 252.635 532.683
JUMLAH 6.455.329 6.255.945 5.378.808
b. Beban Pokok Pendapatan
Beban pokok penjualan terdiri dari biaya langsung yang dikeluarkan dalam pembuatan pipa baja dan penyediaan
layanan. Biaya ini terutama terdiri dari biaya bahan baku, serta tenaga kerja langsung dan biaya manufaktur.
Beban pokok penjualan juga mencakup penyesuaian untuk perubahan dalam tingkat barang jadi yang
diproduksi, tetapi tidak terjual selama periode pelaporan.
c. Pendapatan Lain-lain
Pendapatan lain-lain terdiri dari penjualan barang avalan , pendapatan jasa giro, dan lain-lain.
d. Beban Penjualan dan Distribusi
Beban penjualan dan distribusi Perseroan terdiri dari biaya ekspor dan pengiriman, komisi dan klaim yang
dibayar kepada pihak ketiga, gaji dan tunjangan untuk staf penjualan, biaya iklan dan jamuan, dan biaya lainnya.
e. Beban Umum dan Administrasi
Beban umum dan administrasi terdiri dari gaji dan tunjangan, imbalan pasca kerja, amortisasi aktiva tidak
berwujud, jasa manajemen, perbaikan dan pemeliharaan , honorarium tenaga ahli, pencadangan piutang tidak
tertagih, penyusutan, dan biaya lainnya.
f. Beban Keuangan
Beban keuangan terdiri dari provisi dan administrasi bank ,beban bunga atas fasilitas bank dan bunga sewa
pembiayaan
g. Beban Lain-lain
Beban lain-lain terdiri dari kerugian selisih kurs, beban penurunan nilai persediaan , beban pembukaan dan
akseptasi Letter of Credit dan beban lain lain
h. Manfaat (Beban) Pajak
Manfaat (beban) pajak terdiri dari pajak kini dikurangi manfaat (beban) pajak tangguhan. Beban pajak kini
dihitung berdasarkan laba kena pajak tahun berjalan dihitung dengan menggunakan tarif pajak yang berlaku
untuk periode dimana Perseroan tidak mencatat pajak kini karena rugi fiskal. Aset dan kewajiban pajak
50
Page 82
tangguhan diakui atas konsekuensi pajak periode mendatang yang timbul dari perbedaan jumlah tercatat aset
dan kewajiban dengan dasar pengenaan pajak.
i. Penghasilan Komprehensif Lainnya
Penghasilan komprehensif lainnya terdiri dari surplus revaluasi setelah dikurangi pajak. Surplus revaluasi berasal
dari revaluasi tanah, bangunan dan prasarana, mesin dan peralatan. Dimana penilaian kembali aset tetap yang
dijual, sebagian dari surplus revaluasi yang berhubungan dengan properti, pabrik dan peralatan secara efektif
terealisasi dan ditransfer langsung ke saldo laba.
j. Komponen-komponen penting dari pendapatan atau beban lainnya
▪ Keuntungan (kerugian) Selisih Kurs- Bersih
Pembukuan Perseroan dan Perusahaan Anak diselenggarakan dalam mata uang Rupiah. Transaksi-transaksi
selama tahun berjalan dalam mata uang asing dicatat dengan kurs yang berlaku pada saat terjadinya
transaksi. Pada tanggal neraca, aset dan kewajiban moneter dalam mata uang asing disesuaikan untuk
mencerminkan kurs yang berlaku pada tanggal tersebut. Keuntungan atau kerugian kurs yang timbul
dikreditkan atau dibebankan pada usaha tahun berjalan.
Pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, kurs yang digunakan yang merupakan rata-rata kurs beli dan kurs
jual transaksi yang berakhir pada tanggal-tanggal tesebut masing-masing untuk 1 USD adalah Rp15.219 dan
Rp14.917.
▪ Beban Bunga
Perseroan memiliki pinjaman bank dan pinjaman sewa pembiayaan. Perseroan selalu mengupayakan
penarikan kredit sesuai dengan kebutuhan operasional, mencari pendanaan dengan struktur bunga yang
lebih rendah serta kombinasi pinjaman dengan mata uang asing yang memiliki suku bunga yang lebih
rendah. Perseroan selalu memantau suku bunga yang ada baik untuk Rupiah maupun mata uang asing.
Tabel berikut ini menunjukkan sensitivitas kemungkinan perubahan tingkat suku bunga pinjaman. Dengan
asumsi variable lain konstan, laba sebelum beban pajak penghasilan akan lebih tinggi (rendah) apabila
tingkat suku bunga mengambang mengalami perubahan sebagai berikut:
31 Desember
Keterangan 2023 2022 2021
Kenaikan dan Penurunan dalam basis poin :
Rupiah 125 125 (25)
Efek terhadap laba tahun berjalan dan ekuitas:
Rupiah 62.007 57.922 23.292
1.1 Pertumbuhan Pendapatan dan Beban
Tabel berikut ini memperlihatkan komposisi pendapatan dan beban Perseroan dan Perusahaan Anak untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022.
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan 2023 2022 2021
Penjualan Dan Pendapatan Jasa 6.455.329 6.255.945 5.378.808
Beban Pokok Pendapatan (5.387.142) (5.497.334) (4.258.794)
Pendapatan Lain-Lain 143.118 154.567 136.284
Beban Penjualan Dan Distribusi (160.557) (138.190) (196.518)
Beban Umum dan Administrasi (144.052) (124.364) (190.510)
Beban Keuangan (237.188) (200.744) (174.578)
Beban Lain-lain (28.924) (56.649) (35.290)
LABA PERIODE BERJALAN 498.059 305.849 486.061
Penghasilan Komprehensif Lain Tahun Berjalan Setelah Pajak 18.144 115.161 8.104
JUMLAH LABA KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN 516.203 421.010 494.165
51
Page 83
Penjualan dan Pendapatan Jasa
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022
Penjualan dan pendapatan jasa Perseroan dan Perusahaan Anak pada tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023 adalah mengalami kenaikan sebesar Rp199.384 juta atau 3,19% menjadi Rp6.455.329 juta bila
dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 yang sebesar Rp6.255.945 juta.
Kenaikan ini terutama disebabkan karena peningkatan volume penjualan dan harga jual pipa spiral.
Pipa Air
Pendapatan dari penjualan pipa air meningkat sebesar Rp73.629 juta atau 8,25% menjadi Rp965.924 juta pada
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan Rp892.295 juta untuk tahun yang
berakhir tanggal 31 Desember 2022, terutama disebabkan karena peningkatan harga jual pipa air.
Pipa Mekanis
Pendapatan dari penjualan pipa mekanis meningkat sebesar Rp49.156 juta atau 5% menjadi Rp1.031.594 juta
untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan Rp982.438 juta untuk tahun yang
berakhir tanggal 31 Desember 2023, terutama disebabkan karena peningkatan volume penjualan dan harga jual
pipa mekanis.
Pipa Spiral
Pendapatan dari penjualan pipa spiral meningkat sebesar Rp28.443 juta atau 2,34% menjadi Rp1.242.916 juta
untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan Rp1.214.473 juta untuk tahun yang
berakhir tanggal 31 Desember 2022, terutama disebabkan karena peningkatan volume penjualan dan harga jual
pipa spiral.
Pipa Perabot
Pendapatan dari penjualan pipa perabot menurun sebesar Rp65.500 juta atau 8,27% menjadi Rp726.244 juta
untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan Rp791.744 juta untuk tahun yang
berakhir tanggal 31 Desember 2022, terutama disebabkan karena penurunan volume penjualan dan harga jual
pipa perabot.
Pipa Hitam
Pendapatan dari penjualan pipa hitam meningkat sebesar Rp225.942 juta atau 17,69% menjadi Rp1.503.090 juta
untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan Rp1.277.148 juta untuk tahun yang
berakhir tanggal 31 Desember 2022, terutama disebabkan karena peningkatan volume penjualan dan harga jual
pipa hitam.
Strip dan Plat
Pendapatan dari penjualan strip dan plat menurun sebesar Rp65.808 juta atau 10,81% menjadi Rp542.714 juta
untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan Rp608.522 juta untuk tahun yang
berakhir tanggal 31 Desember 2022, terutama disebabkan karena penurunan harga jual strip dan plat meskipun
volume penjualan menurun.
Pipa Stainless
Pendapatan dari penjualan pipa stainless meningkat sebesar Rp 57.484 juta atau 26,55% menjadi Rp 274.034
juta untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan Rp216.550 juta untuk tahun
yang berakhir tanggal 31 Desember 2022, terutama disebabkan karena penurunan volume penjualan dan harga
jual pipa stainless.
Tiang
Pendapatan dari penjualan tiang menurun sebesar Rp 85.114 juta atau 37,37% menjadi Rp 142.661 juta untuk
tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan Rp 227.775 juta untuk tahun yang berakhir
tanggal 31 Desember 2022, terutama disebabkan karena peningkatan volume penjualan dan harga jual tiang.
52
Page 84
Jasa dan lain-lain
Pendapatan dari jasa dan lain-lain menurun sebesar Rp19.032 juta atau 42,29% menjadi Rp25.968 juta untuk
tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan Rp45.000 juta untuk tahun yang berakhir
tanggal 31 Desember 2022, terutama disebabkan karena penurunan volume penjualan jasa dan lain-lain.
Beban Pokok Pendapatan
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022
Beban pokok pendapatan Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023 mengalami penurunan sebesar Rp110.192 juta atau 2% menjadi Rp5.387.142 juta bila dibandingkan
dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 yang sebesar Rp5.497.334 juta. Penurunan ini
terutama disebabkan karena penurunan pemakaian bahan baku, biaya tenaga kerja langsung dan beban
pabrikasi.
Pendapatan Lain-lain
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022
Pendapatan lain-lain Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023 mengalami penurunan sebesar Rp11.449 juta atau 7,41% menjadi Rp143.118 juta bila dibandingkan
dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 yang sebesar Rp154.567 juta. Penurunan ini
terutama disebabkan karena peningkatan penjualan barang aval.
Beban Penjualan dan Distribusi
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022
Beban penjualan dan distribusi Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023 mengalami kenaikan sebesar Rp22.367 juta atau 16,19% menjadi Rp160.557 juta bila
dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 yang sebesar Rp138.190 juta.
Kenaikan ini terutama disebabkan karena peningkatan biaya ekspor dan pengiriman serta biaya gaji dan
tunjangan.
Beban Umum dan Administrasi
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022
Beban umum dan administrasi Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023 mengalami kenaikan sebesar Rp19.688 juta atau 15,83% menjadi Rp144.052 juta bila
dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 yang sebesar Rp124.364 juta.
Kenaikan ini terutama disebabkan karena peningkatan beban gaji dan tunjangan , pajak dan perijinan.
Beban Keuangan
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022
Beban keuangan Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
mengalami kenaikan sebesar Rp36.444 juta atau 18,15% menjadi Rp237.188 juta bila dibandingkan dengan
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 yang sebesar Rp200.744 juta. Kenaikan ini terutama
disebabkan karena penurunan biaya bunga bank.
53
Page 85
Beban Lain-lain
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022
Beban lain-lain Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
mengalami penurunan sebesar Rp27.725 juta atau 48,94% menjadi Rp28.924 juta bila dibandingkan dengan
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 yang sebesar Rp56.649 juta. Penurunan beban lain-lain ini
terutama disebabkan karena penurunan pada beban penurunan nilai persediaan dan beban pembukaan LC.
Laba (Rugi) Periode Berjalan
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022
Laba periode berjalan Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023 mengalami kenaikan sebesar Rp192.227 juta atau 62,85% menjadi Rp498.087 juta bila dibandingkan
dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 yang sebesar Rp305.860 juta. Kenaikan ini terutama
disebabkan karena penurunan beban pokok penjualan terhadap penjualan dan pendapatan serta penurunan
pada beban lain-lain.
Penghasilan Komprehensif Lain
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022
Penghasilan komprehensif lain Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023 mengalami penurunan sebesar Rp97.017 juta atau 84,24% menjadi Rp18.144 juta bila
dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 yang sebesar Rp115.161 juta.
Penurunan ini terutama disebabkan karena penurunan dari surplus revaluasi.
Laba (Rugi) Komprehensif Periode Berjalan
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022
Laba komprehensif tahun berjalan Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023 mengalami kenaikan sebesar Rp95.193 juta atau 22,61% menjadi Rp516.203 juta bila
dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 yang sebesar Rp421.010 juta.
Kenaikan ini terutama disebabkan karena peningkatan penjualan dan pendapatan dan juga penurunan beban
pokok penjualan sehingga menaikkan laba periode berjalan.
1.2 Pertumbuhan Aset
Tabel berikut ini memperlihatkan komposisi aset Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember
2023 dan 2022.
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
2023 2022 2021
Jumlah Aset Lancar 5.074.574 4.401.410 4.422.689
Jumlah Aset Tidak Lancar 2.897.134 3.004.521 2.674.633
JUMLAH ASET 7.971.708 7.405.931 7.097.322
ASET
Total Aset
54
Page 86
Pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022
Jumlah aset Perseroan dan Perusahaan Anak pada tahun 2023 mengalami kenaikan sebesar Rp565.777 juta atau
7,64% menjadi Rp7.971.708 juta bila dibandingkan dengan tahun 2022 yang sebesar Rp7.405.931 juta. Kenaikan
ini terutama disebabkan karena peningkatan kas dan setara kas, biaya dibayar dimuka, dan persediaan.
Aset Lancar
Pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022
Jumlah aset lancar Perseroan dan Perusahaan Anak pada tahun 2023 mengalami peningkatan sebesar Rp673.164
juta atau 15,29% menjadi Rp5.074.574 juta bila dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022 yang sebesar
Rp4.401.410 juta. Kenaikan ini terutama disebabkan karena peningkatan persediaan dan piutang usaha pihak
ketiga.
Aset Tidak Lancar
Pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022
Jumlah aset tidak lancar Perseroan dan Perusahaan Anak pada tahun 2023 mengalami penurunan sebesar
Rp107.387 juta atau 3,57% menjadi Rp2.897.134 juta bila dibandingkan dengan tahun 2022 yang sebesar
Rp3.004.521 juta. Penurunan ini terutama disebabkan karena penurunan taksiran pajak penghasilan dan aset
tidak lancar lainnya.
1.3 Perkembangan Liabilitas dan Ekuitas
Tabel berikut menunjukkan komposisi liabilitas dan ekuitas Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31
Desember 2023 dan 2022.
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan 2023 2022 2021
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 2.497.358 2.606.899 2.761.503
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 856.004 654.497 548.706
Jumlah Liabilitas 3.353.362 3.261.396 3.310.209
EKUITAS
Modal saham
Modal dasar – Modal ditempatkan dan disetor penuh 718.599 718.599 718.599
Tambahan Modal Disetor - Neto 500.880 500.880 500.880
Saham Treasuri (12.065) (12.065) (12.065)
Saldo Laba 2.191.643 1.735.948 1.483.676
Komponen Ekuitas Lainnya 1.219.256 1.201.112 1.085.951
Sub jumlah 4.618.313 4.144.474 3.787.041
Kepentingan Non Pengendali 33 61 72
Jumlah Ekuitas 4.618.346 4.144.535 3.787.113
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 7.971.708 7.405.931 7.097.322
Total Liabilitas
Pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022
Jumlah liabilitas Perseroan dan Perusahaan Anak pada tahun 2023 mengalami kenaikan sebesar Rp91.966 juta
atau 2,82% menjadi Rp3.353.362 juta bila dibandingkan dengan tahun 2022 yang sebesar Rp3.261.396 juta.
Kenaikan ini terutama disebabkan karena peningkatan saldo utang obligasi dan utang pajak.
Liabilitas Jangka Pendek
55
Page 87
Pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022
Jumlah liabilitas jangka pendek Perseroan dan Perusahaan Anak pada tahun 2023 mengalami penurunan sebesar
Rp109.541 juta atau 4,20% menjadi Rp2.497.358 juta bila dibandingkan dengan tahun 2022 yang sebesar
Rp2.606.899 juta. Penurunan ini terutama disebabkan karena penurunan saldo utang bank jangka pendek dan
utang usaha pihak berelasi.
Liabilitas Jangka Panjang
Pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022
Jumlah jangka panjang Perseroan dan Perusahaan Anak pada tahun 2023 mengalami kenaikan sebesar
Rp201.507 juta atau naik 30,79% menjadi Rp854.004 juta bila dibandingkan dengan tahun 2022 yang sebesar
Rp654.497 juta. Kenaikan ini terutama disebabkan karena kenaikan saldo utang sukuk ijarah dan utang obligasi.
Ekuitas
Pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022
Jumlah ekuitas Perseroan dan Perusahaan Anak pada tahun 2023 mengalami kenaikan sebesar Rp473.811 juta
atau 11,43% menjadi Rp4.608.346 juta bila dibandingkan dengan tahun 2022 yang sebesar Rp4.144.535.
Kenaikan ini terutama disebabkan karena kenaikan laba periode berjalan.
1.4 Perkembangan Arus Kas
Tabel berikut memuat ikhtisar Laporan Arus Kas Konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang
berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2023 dan 2022.
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
2023 2022 2021
Kas Bersih digunakan untuk Aktivitas Operasi 203.373 (31.546) (110.281)
Kas Bersih digunakan untuk Aktivitas Investasi (63.994) (106.739) 41.451
Kas Bersih diperoleh dari Aktivitas Pendanaan (12.619) 138.371 59.379
Arus Kas dari Aktivitas Operasi
Kas bersih yang diperoleh untuk aktivitas operasi tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp203.373 juta,
mengalami kenaikan sebesar Rp234.919 juta atau naik sebesar 744,67% bila dibandingkan kas bersih yang
digunakan oleh aktivitas operasional pada tanggal 31 Desember 2022 yang sebesar minus Rp31.546 juta.
Kenaikan penggunaan kas bersih untuk aktivitas operasi tersebut disebabkan karena meningkatnya penerimaan
kas dari pelangan.
Arus Kas dari Aktivitas Investasi
Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar minus
Rp63.944 juta mengalami penurunan sebesar Rp42.745 juta atau turun sebesar 40,05% dimana pada tanggal 31
Desember 2022 kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi sebesar minus Rp106.739 juta. Penurunan
penggunaan kas bersih untuk aktivitas investasi tersebut disebabkan karena terdapat penurunan perolehan aset
tetap.
Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan
Kas bersih yang digunakan dari aktivitas pendanaan pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar minus
Rp12.619 juta mengalami penurunan sebesar Rp150.990 atau turun sebesar 109,12% dimana pada tanggal 31
Desember 2022 kas bersih yang diperoleh untuk aktivitas pendanaan adalah sebesar Rp138.371 juta.
56
Page 88
Kenaikan/Penurunan penggunaan kas bersih untuk aktivitas pendanaan tersebut disebabkan karena terdapat
penurunan bersih dari utang bank jangka pendek.
4. SEGMEN OPERASI
31 Desember
2023 2022 2021
Rp juta % Rp juta % Rp Juta %
Penjualan dan
Pendapatan Jasa
Pipa Baja Las Lurus 4.643.731 71,9 4.387.950 70,1 3.875.148 72,04
Pipa baja Las Spiral 1.242.916 19,3 1.214.473 19,4 879.501 16,4
Strip dan Plat 542.714 8,4 608.522 9,7 560.621 10,42
Jasa dan lain-lain 25.968 0,4 45.000 0,7 63.538 1,2
Jumlah 6.455.329 100,0 6.255.945 100,0 5.378.808 100,0
Beban Pokok Penjualan
Pipa Baja Las Lurus (3.875.316) 71,9 (3.855.857) 70,1 (3.068.237) 72,04
Pipa baja Las Spiral (1.037.246) 19,3 (1.067.203) 19,4 (696.365) 16,4
Strip dan Plat (452.909) 8,4 (534.731) 9,7 (443.884) 10,42
Jasa dan lain-lain (21.671) 0,4 (39.543) 0,7 (50.308) 1,2
Jumlah (5.387.142) 100,0 (5.497.334) 100,0 (4.258.794) 100,0
Laba Kotor
Pipa Baja Las Lurus 768.415 71,9 532.093 70,1 806.911 72,04
Pipa baja Las Spiral 205.670 19,3 147.270 19,4 183.136 16,4
Strip dan Plat 89.805 8,4 73.791 9,7 116.737 10,42
Jasa dan lain-lain 4.297 0,4 5.457 0,7 13.230 1,2
Jumlah 1.068.187 100,0 758.611 100,0 1.120.014 100,0
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022
Penjualan Perseroan terutama diperoleh dari penjualan pipa baja lurus yang memberikan kontribusi sebesar
71,9% dan 70,1% masing-masing per 31 Desember 2023 dan 2022. Penjualan segmen operasi pipa baja las lurus
per 31 Desember 2023 meningkat sebesar Rp255.781 juta atau sebesar 5,83% menjadi Rp4.643.731 juta
dibandingkan Rp4.387.950 juta per 31 Desember 2022. Segmen pipa baja las lurus masih mendominasi
profitabilitas Perseroan per 31 Desember 2023 dan 2023 dengan jumlah laba kotor masing-masing memberikan
kontribusi sebesar 71,9% dan 70,1%.
Penjualan segmen operasi pipa baja las spiral memberikan kontribusi sebesar 19,3% dan 19,4% masing-masing
per 31 Desember 2023 dan 2022. Penjualan pipa baja las spiral per 31 Desember 2023 meningkat sebesar
Rp28.443 juta atau sebesar 2,34% menjadi Rp1.242.916 juta dibandingkan Rp1.214.473 per 31 Desember 2022,
yang disebabkan karena kenaikan volume penjualan dan harga jual pipa baja las spiral. Adapun volume produksi
pipa baja las spiral pada periode 31 Desember 2023 adalah sebesar 75.587 ton atau meningkat sebesar 7,65%
dibandingkan volume produksi pada tahun sebelumnya yaitu sebesar 70.214 ton.
Penjualan segmen operasi strip dan plat per 31 Desember 2023 memberikan kontribusi sebesar 8,4% dan 9,7%
masing-masing per 31 Desember 2023 dan 2022. Penjualan strip dan plat menurun sebesar Rp65.808 juta
sebesar 10,81% menjadi Rp542.714 juta dibandingkan Rp608.522 juta per 31 Desember 2022, yang disebabkan
karena penurunan volume penjualan meskipun harga jual strip dan plat meningkat. Adapun volume produksi
strip dan plat pada periode 31 Desember 2023 adalah sebesar 40.564 ton atau meningkat sebesar 1,18%
dibandingkan volume produksi pada tahun sebelumnya yaitu sebesar 40.092 ton.
Penjualan segmen operasi jasa dan lain-lain per 31 Desember 2023 menurun sebesar Rp19.032 juta sebesar
42,29% menjadi Rp25.968 juta dibanding Rp45.000 juta per 31 Desember 2022, yang disebabkan karena
penurunan tonase penjualan sebesar 52,07% atau sebesar 9.454 ton.
5. LIKUIDITAS DAN SUMBER PENDANAAN
Tingkat likuiditas mencerminkan kemampuan Perseroan dan Perusahaan Anak dalam memenuhi liabilitas jangka
pendek dengan menggunakan aset lancar yang dimilikinya. Tingkat likuiditas diukur dengan menggunakan
57
Page 89
current ratio (rasio lancar) yaitu perbandingan aset lancar dan liabilitas jangka pendek. Rasio lancar Perseroan
pada tanggal 31 Desember 2023, dan 2022 masing-masing adalah sebesar 203,2% dan 168,8%.
Perseroan membagi sumber likuiditas menjadi likuiditas internal dan eksternal. Dalam memenuhi kewajiban
yang jatuh tempo, Perseroan terutama mengandalkan likuiditas internal yang berasal dari hasil penjualan produk
barang dan jasa Perseroan, sedangkan sumber likuiditas eksternal Perseroan yang paling utama adalah utang
jangka pendek dan jangka panjang. Perseroan memiliki sumber likuiditas eksternal yang material yang belum
digunakan, antara lain fasilitas kredit modal kerja yang tersedia dari bank yang belum seluruhnya digunakan oleh
Perseroan, serta fasilitas sewa pembiayaan yang tersedia.
Perseroan memiliki sumber likuiditas yang material dari utang bank.
Hal-hal yang dapat meningkatkan/menurunkan secara material likuiditas Perseroan adalah :
Kurs Mata Uang
Bila terjadi kenaikan yang signifikan kurs mata uang dollar terhadap Rupiah dapat menyebabkan kewajiban
Perseroan menjadi lebih besar, sehingga menurunkan likuiditas yang material. Hal ini dikarenakan hutang yang
dimiliki oleh Perseroan sebagian besar dalam mata uang dollar, sedangkan penerimaan Perseroan sebagian
besar dalam mata uang Rupiah.
Kolektibilitas
Piutang usaha Perseroan per 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp1.134.793 juta yang terdiri dari piutang usaha
kepada pihak ketiga sebesar Rp1.102.407 juta dan piutang usaha pihak berelasi sebesar Rp32.386 juta. Bila
kolektibilitas dari piutang usaha tersebut lancar maka dapat meningkatkan tingkat likuiditas Perseroan.
Pengaruh Harga Baja
Harga baja dari tahun ke tahun selalu mengalami fluktuasi. Kenaikan dan penurunan harga baja yang sangat
signifikan tersebut dapat mempengaruhi secara material tingkat likuiditas Perseroan.
Hingga saat ini, kebutuhan modal kerja Perseroan masih mencukupi. Dalam hal kebutuhan modal kerja nantinya
tidak mencukupi, maka untuk mendapatkan modal kerja tambahan, Perseroan akan melakukan pinjaman utang
bank atau menerbitkan obligasi.
6. BELANJA MODAL
Pengeluaran belanja modal utama Perseroan adalah untuk pembelian tanah, mesin dan peralatan dan bangunan
dan prasarana, kendaraan dan inventaris kantor. Secara historis, Perseroan telah membiayai belanja modal
melalui kombinasi dari kas internal dan sewa pembiayaan. Tabel berikut menunjukkan informasi tentang
pengeluaran/penambahan belanja modal Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023, 2022, dan 2021:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan 2023 2022 2021
Pemilikan Langsung
Tanah 55.194 135.185 73.595
Bangunan dan Prasarana - 2.733 283
Mesin dan Peralatan 11.607 6.829 16.780
Kendaraan 789 6.963 3.770
Inventaris Kantor 136 1.024 646
Aset dalam Penyelesaian
Bangunan dan Prasarana 24.127 27.998 8.521
Mesin dan Peralatan 32.577 49.136 3.967
Inventaris Kantor 2.560 925 1.604
Aset Pembiayaan
Mesin dan Peralatan 218 39.548 33.241
Inventaris Kantor - - -
Total 127.208 270.341 142.407
7. KOMITMEN INVESTASI BARANG MODAL
58
Page 90
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memilki komitmen investasi barang modal.
8. RISIKO FLUKTUASI KURS MATA UANG ASING / SUKU BUNGA
Risiko Nilai Tukar Mata Uang
Risiko nilai tukar mata uang adalah risiko dimana nilai wajar atau arus kas masa mendatang dari suatu instrumen
keuangan akan berfluktuasi akibat perubahan nilai tukar mata uang asing. Instrumen keuangan Perseroan yang
mempunya potensi atas risiko nilai tukar mata uang terutama terdiri dati kas dan setara kas dan
pinjaman.Perseroan mengalami risiko naik turunnya nilai mata uang asing terutama disebabkan karena adanya
pembelian bahan baku yang dilakukan dalam mata uang asing terutama Dollar Amerika Serikat (USD). Kerugian
dapat terjadi dalam kondisi saat jatuh tempo pembayaran pembelian bahan baku maupun pada saat penutupan
laporan keuangan, nilai tukar Rupiah melemah dibandingkan pada saat pinjaman pembelian bahan baku
diterima. Sehingga liabilitas dalam USD yang ada menimbulkan kerugian kurs pada laporan keuangan Perseroan.
Hal ini secara langsung mempengaruhi kinerja keuangan, kegiatan operasional dan prospek usaha Perseroan.
Manajemen Perseroan berkeyakinan bahwa tidak terdapat risiko signifikan atas fluktuasi mata uang asing dalam
transaksi yang dilakukan Perseroan. Manajemen memantau pergerakan nilai tukar mata uang asing terutama
USD.
Risiko Suku Bunga
Risiko suku bunga adalah risiko dimana nilai wajar atau arus kas masa datang dari suatu instrumen keuangan
akan berfluktuasi akibat perubahan suku bunga pasar. Perseroan memiliki risiko suku bunga terutama karena
Perseroan memiliki pinjaman bank dan pinjaman sewa pembiayaan. Perseroan mengelola dan menekan risiko
suku bunga dengan mengupayakan penarikan kredit seesuai dengan kebutuhan operasional, mencari
pendanaan dengan struktur suku bunga yang lebih rendah serta kombinasi pinjaman dengan mata uang asing
yang memiliki suku bunga yang lebih rendah. Perseroan selalu memantau suku bunga yang ada baik untuk
Rupiah maupun mata uang asing.
9. JUMLAH PINJAMAN YANG MASIH TERUTANG
Jumlah pinjaman (bank dan sewa pembiayaan) yang masih terutang pada tanggal 31 Desember 2023 tercatat
sebesar Rp2.971.439 juta, dengan analisis jatuh tempo pinjaman sebagai berikut:
Keterangan < 1 tahun 1 – 2 tahun 2 - 3 tahun 3 – 4 tahun 4 – 5 tahun Jumlah
Utang Bank 1.757.746 - - - - -
Utang Usaha 269.867 - - - - -
Beban masih harus dibayar 26.704 - - - - -
Liabilitas jangka pendek lainnya 14.758 - - - - -
Utang jangka panjang
Bank 708 - - - - -
Liabilitas sewa 7.406 20.407 13.843 - - -
Utang obligasi 197.250 135.000 211.300 - 800 -
Utang sukuk 113.650 50.000 141.100 - 10.900 -
Jumlah 2.388.089 205.407 366.243 - 11.700 -
Informasi lebih lanjut mengenai fasilitas pinjaman dari perbankan dapat dilihat pada Bab IV Prospektus ini
mengenai Pernyataan Utang.
10. KEBIJAKAN PEMERINTAH DAN INSTITUSI LAINNYA YANG BERDAMPAK PADA KEGIATAN USAHA DAN
INVESTASI PERSEROAN
Kebijakan pemerintah dalam bidang fiskal, moneter, pajak atau kebijakan lain yang berdampak pada kegiatan
usaha Perseroan dan kondisi keuangan Perseroan adalah sebagai berikut:
a. Kebijakan moneter seperti kenaikan tingkat suku bunga dan fluktuasi nilai tukar mata uang asing yang dapat
mempengaruhi laba Perseroan.
b. Kebijakan fiskal seperti perubahan tarif pajak dan cukai tertentu akan berdampak pada meningkatnya beban
pajak dan biaya perolehan material tertentu. Kebijakan tarif pajak penghasilan akan berdampak pada beban
pajak dan laba bersih Perseroan.
59
Page 91
c. Kebijakan infrastruktur dalam negeri akan berdampak pada meningkatnya pangsa pasar yang berpotensi
meningkatkan nilai penjualan Perseroan.
d. Kebijakan terkait penentuan harga baja dan pembatasan impor produk baja juga akan mempengaruhi harga
dari pemasok dan biaya produksi Perseroan.
e. Kebijakan ketenagakerjaan seperti perubahan tingkat UMK dan Jaminan sosial yang akan mempengaruhi
biaya upah dan gaji pekerja/pegawai Perseroan.
11. KEJADIAN ATAU TRANSAKSI TIDAK NORMAL
Tidak ada kejadian atau transaksi yang tidak normal dan jarang terjadi atau perubahan penting dalam ekonomi
yang dapat mempengaruhi jumlah pendapatan dan profitabilitas yang dilaporkan dalam laporan keuangan yang
telah diaudit Akuntan Publik, sebagaimana tercantum dalam Prospektus, dengan penekanan pada laporan
keuangan terakhir.
60
Page 92
VII. FAKTOR RISIKO
Investasi pada Obligasi Berkaitan Keberlanjutan Perseroan memiliki risiko. Calon investor harus memperhatikan
informasi yang ada di dalam penjelasan mengenai risiko usaha ini dengan seksama, khususnya informasi
mengenai risiko-risiko usaha berikut, sebelum memutuskan untuk berinvestasi pada Obligasi Berkaitan
Keberlanjutan Perseroan. Risiko-risiko yang belum diketahui Perseroan atau yang dianggap tidak material dapat
juga mempengaruhi kegiatan usaha, arus kas, kinerja operasi, kinerja keuangan atau prospek usaha. Penjelasan
mengenai risiko usaha ini berisi pernyataan perkiraan ke depan (“forward looking statements”) yang
berhubungan dengan kejadian yang mengandung unsur risiko dan ketidakpastian. Risiko-risiko yang
diungkapkan berikut bukanlah satu-satunya yang mempengaruhi Perseroan dan Perusahaan Anak.
Berikut adalah risiko material yang disusun berdasarkan bobot risiko dan dimulai dari risiko utama yang dihadapi
Perseroan dan Perusahaan Anak dalam menjalankan kegiatan usahanya yang dapat mempengaruhi kinerja
maupun harga Obligasi Terkait Keberlanjutan Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung:
A. RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA
PERSEROAN
Risiko Ketergantungan Kepada Pihak Ke Tiga Dalam Hal Penyediaan bahan Baku, Penjualan Produk, dan
Pengiriman Produk.
Produksi dan pengiriman produk yang tepat waktu kepada pelanggan tergantung pada ketersediaan bahan baku
yang murah dan berkualitas tinggi. Jika pemasok tidak mampu memenuhi kebutuhan bahan baku Perseroan,
maka akan mengganggu kemampuan Perseroan untuk berproduksi dengan kapasitas penuh dan juga
mengganggu kemampuan Perseroan memenuhi kontrak kepada pelanggan. Dampaknya akan menyebabkan
pengenaan sanksi terhadap Perseroan akibat kelalaian tersebut atau Perseroan akan kehilangan pelanggan atau
kontrak yang berakibat pada bisnis, operasional dan keuangan yang sedang berjalan maupun di masa mendatang.
Perseroan menggunakan beberapa distributor dari pihak ketiga untuk memasarkan produk ke pelanggan di
seluruh Indonesia Perseroan menjual produk kepada distributor melalui skema pesanan pembelian pada saat
dibutuhkan saja, bukan dengan skema pembelian terjadwal. Distributor atau agen tersebut mungkin kurang
memiliki insentif yang signifikan untuk menjual produk Perseroan atau mencari peluang penjualan produk lain
untuk Perseroan dan tidak ada jaminan distributor tersebut akan memberikan upaya terbaik untuk menjual
produk Perseroan. Tidak ada jaminan bahwa distributor tersebut berupaya penuh untuk mempromosikan
produk Perseroan atau memposisikan produk Perseroan sebagai produk utama yang mereka jual. Hal ini
menimbulkan risiko nama produk perseroan tidak dikenal baik oleh calon pembeli. Lebih lanjut, disaat Perseroan
mengharapkan distributor untuk berupaya penuh dalam menjual produk Perseroan, tidak ada perjanjian yang
mengikat kesepakatan tersebut. Jika pesaing menawarkan insentif yang lebih baik kepada distributor, maka
mereka bisa saja memprioritaskan penjualan produk pesaing tersebut. Jika hubungan Perseroan dengan
distributor terganggu dan Perseroan dak mampu mencari pengganti distributor tersebut, maka akan berdampak
bagi Perseroan.
Perseroan melakukan kerjasama dengan perusahaan logistik untuk mengirimkan produk Perseroan ke pelanggan
domestik dan internasional. Kurangnya armada pengiriman atau kendala lain dalam bisnis perusahaan rekanan
tersebut dapat menyebabkan keterlambatan pengiriman produk Perseroan. Hal ini dapat menyebabkan
munculnya klaim atas keterlambatan, terlanggarnya kontrak dan penuntutan pelanggan atas reputasi Perseroan
serta kemungkinan kehilangan pelanggan tersebut. Perseroan juga terkena dampak kenaikan tarif pengiriman
barang atau ketidak tersediaan jasa kurir. Jika Perseroan tidak bisa meneruskan biaya tersebut ke pelanggan,
maka akan mengurangi keuntungan Perseroan.
Pengiriman produk perseroan didistribusikan melalui pabrik di Surabaya, Pasuruan, Sidoarjo,dan Karawang.
Sedangkan pengiriman bahan baku dilakukan melalui pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya atau melalui
pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Segala kendala di pabrik Perseroan atau di perusahaan kargo mitra Perseroan,
termasuk kemungkinan kebakaran, banjir, mogok kerja, aksi demo, kerusakan infrastruktur, dan kurang
tersedianya armada pengangkutan dapat mengakibatkan gangguan distribusi persediaan maupun bahan baku.
61
Page 93
Dalam memproduksi produk-produknya, Perseroan sangat tergantung pada ketersediaan pasokan bahan baku
baik HRC maupun CRC. Sebagian bahan baku Perseroan diperoleh dari pasokan luar negeri dan sisanya diperoleh
dari lokal. Pasokan bahan baku dapat terganggu bila di negara asal bahan baku tersebut persediaannya terbatas
maka pemasok akan mendahulukan untuk memenuhi kebutuhan bahan baku dari negara asal tersebut dan
Perseroan terpaksa untuk mencari bahan baku dari pemasok dari negara lain maupun dalam negeri.
Terganggunya ketersediaan bahan baku tersebut dapat menganggu jalannya proses produksi sehingga pada
akhirnya dapat mempengaruhi pendapatan Perseroan.
B. RISIKO USAHA YANG BERSIFAT MATERIAL BAIK SECARA LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG YANG
DAPAT MEMPENGARUHI HASIL USAHA DAN KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
1. Risiko Ekonomi, Politik, dan Tren Makro yang Mempengaruhi Kinerja Perseroan
Tahun 2020 menjadi awal dari terdampaknya dunia ekonomi oleh pandemi Covid-19. Perlambatan ekonomi baik
secara nasional maupun global mengakibatkan efek domino yakni iklim ekonomi menjadi kurang kondusif yang
tengah dialami sampai saat ini. Ketidakpastian ekonomi global juga mempengaruhi ketersediaan Dollar Amerika
dan pelemahan Rupiah terhadap Dollar Amerika yang berdampak pada kemampuan Perseroan dalam membayar
kewajibannya.
Indonesia masih akan terus mengalami perubahan kondisi politik yang langsung berdampak ke situasi ekonomi
di tengah pandemi ini. Agenda pemilihan Presiden baru dalam Pemilu 2024 nantinya akan membawa dampak
ketidak pastian politik antara lain peraturan baru dan regulasi Pemerintah yang baru di sektor ekonomi yang
akan membuat Perseroan melakukan penyesuaian dalam bisnis perseroan. Peraturan dan regulasi baru tersebut
kemungkinan akan menimbulkan biaya tambahan bagi Perseroan. Selain itu juga mempengaruhi tingkat efisiensi
operasional Perseroan yang berpotensi menurunkan kemampuan Perseroan untuk memenuhi kebutuhan
pelanggan tepat waktu. Implementasi dari peraturan dan kebijakan yang baru berpeluang membuat bisnis
Perseroan mengikuti peraturan yang lebih ketat yang berdampak pada kegiatan operasional dan keuangan ke
depannya.
Industri baja baik domestik maupun global telah mengalami perkembangan kapasitas produksi, tingkat
permintaan dan ketersediaan bahan dalam beberapa tahun terakhir, termasuk industri pipa baja. Kombinasi
kenaikan kapasitas produksi dan penurunan permintaan baja akibat krisis ekonomi global akan berdampak pada
kelebihan kapasitas dan penawaran di industri ini dan berujung kepada penyesuaian harga baja dunia dan
nasional. Kelebihan kapasitas tersebut kemungkinan akan semakin membesar jika krisis ekonomi terus berlanjut
atau permintaan dari negara maju terus mengalami penurunan. Demikian pula sebaliknya jika kapasitas produksi
diturunkan namun permintaan baja meningkat maka akan memicu kenaikan harga baja sebagaimana terjadi
selama dua tahun terakhir.
Tidak ada kepastian Perseroan akan mampu bersaing di kondisi ekonomi yang baru atau berlanjutnya pelemahan
ekonomi global atau kelebihan kapasitas yang tidak akan berdampak signifikan terhadap bisnis, operasional, dan
keuangan Perseroan.
2. Risiko Perubahan Pasokan atau Harga Baja Dapat Berdampak Buruk Bagi Operasional dan Keuntungan
Perseroan
Perseroan bergantung pada baja sebagai bahan baku utama produksi, sehingga Perseroan beresiko atas
terjadinya perubahan harga baja tersebut. Harga baja sangat tidak stabil yang disebabkan oleh beberapa hal
termasuk perkembangan industri baja itu sendiri. Faktor lain seperti keadaan ekonomi makro, jumlah produksi
baja domestik maupun internasional, utilisasi produksi, penurunan kinerja industri manufaktur, kendala
perdagangan, beban listrik, nilai tukar, pajak impor dan pembatasan lainnya. Jika harga baja meningkat di masa
depan, tidak ada jaminan Perseroan akan mampu seluruh biaya yang timbul atas kenaikan tersebut atau
kenaikan biaya tersebut dapat diteruskan ke pelanggan, sehingga berdampak buruk terhadap marjin keuntungan
Perseroan. Kenaikan harga baja juga memungkinkan ditundanya pembelian barang oleh pelanggan. Selain itu,
jika Perseroan salah menghitung biaya atau volume bahan baku untuk memenuhi kontrak pelanggan, atau jika
harga pasar baja berubah signifikan dan Perseroan berusaha untuk tidak meneruskan biaya tersebut ke
pelanggan, maka akan berdampak negatif terhadap operasional dan marjin keuntungan Perseroan.
62
Page 94
3. Risiko Fluktuasi Rupiah Akan Berdampak Buruk Pada Kondisi Keuangan dan Operasional Perseroan
Perseroan memperoleh pendapatan dan beban dalam kurs yang berbeda-beda. Mata uang yang dipakai
Perseroan dalam operasional adalah Rupiah dan Dollar Amerika, dan laporan keuangan dalam denominasi
Rupiah. Mayoritas transaksi di Indonesia dilakukan dalam Rupiah, dan sebagian adalah dalam bentuk Dollar
Amerika yakni untuk penjualan ekspor. Sebagian besar biaya operasional Perseroan untuk pembelian bahan
baku adalah berdenominasi Dollar Amerika, selain itu untuk pembelian bahan pembantu, mesin peralatan
dilakukan dalam biaya bahan baku dama denominasi Yen, Euro, dan Dollar Singapura. Sehingga biaya
operasional , marjin keuntungan, dan nilai asset perseroan akan terpengaruh oleh fluktuasi mata uang tersebut.
Sebagai contoh, Rupiah telah mengalami depresiasi terhadap dolar Amerika yakni kurs tukar Rp14.174 per 30
September 2019 menjadi Rp16,185 per 25 Aprill 2024. Depresiasi Rupiah tersebut dapat menyebabkan
peningkatan biaya dan penurunan marjin laba. Fluktuasi nilai tukar dolar Amerika terhadap Rupiah secara cepat
dapat menyebabkan peningkatan biaya dan penurunan marjin laba Perseroan. Perseroan membutuhkan waktu
untuk melakukan penyesuaian harga secara bertahap kepada pelanggan, tidak bisa secara tiba-tiba meneruskan
kerugian akibat fluktuasi tersebut ke pelanggan, sehingga akan berdampak pada bisnis, operasional, kondisi dan
prospek keuangan Perseroan.
4. Risiko Terkait Pembangunan atau Ekspansi Pabrik Di Masa Depan
Kemampuan Perseroan untuk membangun atau ekspansi pabrik, termasuk alokasi waktu dan biaya selama
pembangunan, dapat terganggu oleh beberapa faktor, antara lain:
• Munculnya biaya pra investasi operasional yang signifikan, yang tidak akan kembali, atau Perseroan gagal
mengestimasi kenaikan biaya pra investasi operasional tersebut.
• Ketidak mampuan Perseroan untuk mengakuisisi lahan yang telah direncanakan untuk pembangunan
pabrik baru
• Tertundanya atau ketidak mampuan Perseroan untuk mendapatkan semua lahan, bangunan, persetujuan
Pemerintah, lisensi, ijin atas hak penggunaan lahan dan bangunan yang digunakan untuk pabrik Perseroan
• Risiko pembangunan, termasuk tertundanya pembangunan, melonjaknya biaya, tenaga ahli yang sulit dicari,
masalah lingkungan dan geologis, kesalahan kontraktor atau pihak ketiga lain, dan kesulitan keuangan
selama masa pembangunan.
• Kesulitan memperoleh pendanaan yang layak selama masa konstruksi proyek
• Permintaan yang menurun setelah selesainya pembangunan atau ekspansi pabrik, baik dari memburuknya
ekonomi makro, perubahan kondisi lingkungan sekitar proyek, termasuk perubahan lokasi hub transportasi
atau pusat populasi penduduk, atau hal lainnya.
Jika Perseroan gagal menyelesaikan pembangunan proyek pabrik dengan anggaran dan waktu yang telah
direncanakan, maka akan berdampak negatif terhadap bisnis, kondisi keuangan, hasil operasional.
5. Risiko Gangguan Bisnis Seperti Kebakaran, Kecelakaan dan Bencana Lainnya Pada Salah Satu Pabrik
Perseroan
Segala gangguan yang terjadi di pabrik, termasuk padamnya jaringan listrik, kerusakan mesin pabrik, dapat
menggangu proses produksi dan kemampuan Perseroan untuk memenuhi kebutuhan pelanggan. Demikian juga
dengan kebakaran, dan kecelakaan yang terjadi di pabrik dapat mengganggu operasional produksi. Selain itu,
tidak dapat terpenuhinya kebutuhan pelanggan tersebut akan berdampak pada rusaknya hubungan baik yang
telah dijalin dan pengenaan sanksi dari pelanggan tersebut. Pelanggan dapat melakukan pembatalan kontrak
dan menolak menjalin hubungan kembali dengan Perseroan.
Jika pelanggan tersebut tertimpa bencana, maka permintaan mereka akan menurun dan penundaan jadwal
pengiriman kepada pelanggan. Demikian juga dengan pemasok yang terkena bencana akan berdampak pada
kurangnya pasokan bahan baku, sehingga mengakibatkan keterlambatan pengiriman produk ke pelanggan. Akan
terjadi penambahan biaya jika Perseroan berusaha memasok bahan baku melalui pemasok lain.
Perseroan tidak dapat mengetahui dimana dan kapan bencana tersebut akan terjadi atau efek dari bencana
tersebut akan mempengaruhi pabrik yang mana. Walaupun Perseroan menggunakan asuransi untuk memitigasi
kemungkinan kerugian, ada kemungkinan pertanggungan asuransi tidak dapat menutup semua kerugian yang
63
Page 95
terjadi. Sebagai contoh, Asuransi tidak akan dapat mengganti kerugian reputasi Perseroan yang jatuh akibat
bencana tersebut.
6. Risiko Pertanggungan Asuransi Tidak Dapat Menutupi Seluruh Kerugian Perseroan
Perseroan menggunakan asuransi untuk melindungi kegiatan operasionalnya, termasuk gedung, fasilitas pabrik,
peralatan elektronik, kendaraan, kebakaran, kecelakaan, persediaan, kerusakan mesin, dan gangguan bisnis.
Namun asuransi tersebut mempunyai beberapa batasan dan kondisi tertentu. Jika jumlah kerugian melebihi
jumlah pertanggungan asuransi, Perseroan akan menaggung selisih kerugian tersebut. Perseroan tidak dapat
mengetahui tingkat materialitas selisih tersebut jika bencana terjadi.
7. Risiko Rencana Ekspansi Tidak Memberikan Pertumbuhan Bisnis Yang Diharapkan
Perseroan berniat melakukan investasi dengan nilai yang signifikan untuk perbaikan fasilitas produksi yang ada
baik dengan menambahkan lini produksi baru untuk meningkatkan kapasitas atau dengan peremajaan mesin
untuk meningkatkan efisiensi. Perseroan juga berniat membangun pabrik baru di Gresik, Jawa Timur dan
menambah jumlah depo warehouse di beberapa kota besar menengah di seluruh Indonesia. Operasional
Perseroan tergantung pada kemampuan Perseroan mendapatkan, mempertahankan dan memperbaharui hak
penggunaan lahan tempat fasilitas produksi / penjualan Perseroan berada. Perseroan mungkin tidak dapat
berhasil melaksanakan rencana bisnis yang telah ditargetkan dan mungkin tidak dapat mencapai peningkatan
pendapatan yang diharapkan, penghematan beban, perbaikan bisnis dari ekspansi usaha yang sebabkan oleh
kesulitan tak terduga, biaya yang tak terduga atau ketidak mampuan untuk meningkatkan penjualan, sehingga
berdampak negatif terhadap operasional dan keuntungan Perseroan.
Tidak ada jaminan tidak terjadinya pembengkakan biaya dalam rencana ekspansi Perseroan atau Perseroan
mampu menghasilkan keuntungan dari rencana ekspansi tersebut.
Pertumbuhan dari operasional di tahun berjalan dan di masa mendatang akan menimbulkan beberapa
kebutuhan tambahan di dalam tim manajemen, laporan keuangan, dan sistem informasi. Kebutuhan tambahan
ini kemungkinan tidak dapat terpenuhi, yang berakibat pada kegagalan Perseroan mengambil kesempatan
akuisisi dan ekspansi, membangun fasilitas produksi baru, memenuhi kebutuhan pelanggan, melaksanakan
target bisnis dan bereaksi terhadap persaingan pasar. Juga tidak ada jaminan Perseroan akan dapat merekrut
dan mempertahankan manajemen dan staf yang berkualitas untuk operasional di masa depan. Jika Perseroan
tidak mampu melaksanakan ekspansi sesuai target, investasi yang telah ditanamkan tidak akan dapat
menghasilkan imbal hasil yang diharapkan dan bahkan bisa mengakibatkan kerugian yang material.
8. Risiko Manajerial Persediaan Yang Tidak Efisien, dan Kelebihan Pasokan Persediaan Yang Dapat
Memberikan Dampak Negatif Bagi Operasional dan Keuangan Perseroan
Sebagai bagian dari operasional produksi, Perseroan terus meningkatkan modal kerja untuk memperoleh
pelanggan baru dan memenuhi permintaan industri, termasuk menjaga tingkat ketersediaan persediaan agar
sesuai dengan kebutuhan permintaan pelanggan. Sebagian besar persediaan Perseroan adalah pipa
berstandarisasi yang tidak diperuntukan pemesanan diawal pelanggan atau pipa yang di jual pada saat terakhir.
Faktor-faktor seperti perubahan ekonomi dan perubahan permintaan pelanggan akan berdampak pada
penumpukan jumlah persediaan. Pada kasus tertentu, Perseroan juga memproduksi pipa yang tidak
berstandarisasi yang disimpan sebagai persediaan untuk memenuhi order pelanggan. Perseroan menyimpan
persediaan dalam tertentu untuk memastikan kesiapan Perseroan untuk memenuhi kebutuhan pelanggan dalam
waktu singkat. Dikarenakan adanya permintaan dari pelanggan secara sewaktu-waktu mengakibatkan Perseroan
tidak dapat menghitung siklus persediaan secara akurat, sehingga berdampak pada penumpukan persediaan.
Untuk mengurangi penumpukan persediaan, Perseroan terkadang menurunkan harga jual yang berdampak pada
penurunan marjin keuntungan. Persediaan yang terlalu lama disimpan dapat menjadi rusak. Selain itu,
persediaan untuk satu produk tertentu yang disimpan dalam ruang gudang yang terbatas dapat membatasi
jumlah persediaan produk lain yang disimpan Perseroan.
Sama hal nya, jika permintaan pipa melebihi perkiraan Perseroan, jumlah persediaan yang tersedia mungkin
tidak mencukupi jumlah permintaan tersebut sehingga akan berdampak pada keterlambatan pengiriman,
64
Page 96
kehilangan pesanan dan penurunan penjualan. Tidak ada jaminan bahwa jumlah persediaan yang ada akan
memenuhi semua pesanan pelanggan, sehingga berdampak pada operasional dan keuangan Perseroan.
Perseroan mungkin memiliki pasokan bahan baku dan bahan lainnya untuk proses produksi. Hal ini disebabkan
oleh bebeberapa hal termasuk tidak terantisipasinya adanya peningkatan permintaan, ketidak tersediaan
produk dari pemasok, keterlambatan impor, konflik antar buruh, pengiriman yang tak tepat waktu, gangguan
sistem transportasi nasional dan internasional. Hal tersebut dapat mengakibatkan gangguan pasokan persediaan
dan gangguan operasional dan keuangan.
9. Risiko Tingkat Leverage yang Tinggi, dan Pembatasan Operasional Perseroan dari Perjanjian Hutang
Perseroan
Perseroan memiliki hutang yang membatasi kegiatan operasional dan keuangan. Selain itu, hutang berakibat
pada meningkatnya leverage Perseroan dan tingginya beban bunga yang harus dibayar, serta akan meningkatkan
beban pinjaman dimasa depan. Kegagalan pembayaran hutang dapat mengakibatkan ditariknya pinjaman lain
oleh kreditur dan sanksi terkait kegagalan bayar tersebut, serta juga berdampak pada cross default pada hutang
Perseroan yang lain, yang pada akhirnya berdampak buruk bagi operasional dan keuangan Perseroan.
10. Risiko Inflasi Tinggi dan Suku Bunga Tinggi
Secara resmi, BPS mempublikasikan tingkat inflasi per Februari 2024 sebesar 2,75% yoy, lebih rendah
dibandingkan tingkat inflasi Februari 2023 sebesar 5.47%. Jika inflasi naik signifikan, biaya Perseroan seperti
bahan baku, gaji pegawai, listrik, transportasi, konstruksi, perawatan dan biaya overhead lain akan menungkat
juga. Inflasi tinggi juga akan berdampak negatif bagi perekonomian Indonesia, bisnis dan tingkat keyakinan
konsumen, dan juga berdampak negatif pada struktur biaya, arus kas, bisnis, kondisi keuangan dan hasil
operasional Perseroan.
11. Risiko Bisnis Perseroan Sebagai Industri Padat Modal yang Membutuhkan Investasi dan Modal Kerja dan
Perseroan Tidak Mampu Memperoleh Sumber Dana Kebutuhan Tersebut
Perseroan bergerak di industri yang membutuhkan investasi yang cukup besar dan penambahan modal kerja
yang besar untuk meningkatkan kinerja operasional pabrik dan kualitas produk. Pabrik tersebut juga
membutuhkan modal kerja berkelanjutan untuk pemeliharaan dan perbaikan pabrik dalam rangka
meningkatkan posisi bisnis. Perseroan mungkin tidak dapat memperoleh sumber dana untuk menutupi
kebutuhan tersebut, sehingga berakibat pada rendahnya tingkat operasional atau Perseroan tidak mampu
merealisasikan rencana ekspansi, renovasi, dan peningkatan kinerja pabrik.
Pembiayaan dari pihak ketiga mungkin membawa beberapa pembatasan terhadap aktivitas Perseroan, seperti:
a. Pembatasan pembayaran dividen atau memaksa Perseroan untuk meminta ijin terlebih dahulu kepada
kreditur untuk pembayaran dividen
b. Diwajibkannya Perseroan untuk mencadangkan arus kas untuk pembayaran bunga dan hutang yang akan
jatuh tempo, sehingga menurunkan jumlah kas yang akan digunakan Perseroan untuk mendanai kebutuhan
investasi, modal kerja, dan kebutuhan Perseroan lainnya
12. Risiko Persaingan Industri Yang Tinggi Jika Perseroan Tidak Dapat Beroperasi Secara Efisien
Industri pipa baja merupakan industri dengan tingkat persaingan yang tinggi. Perseroan bersaing dengan
perusahaan pipa baja besar lainnya, distributor, dan perusahaan eceran. Sehingga ada risiko distributor dan
pedagang eceran tersebut akan menjadi pesaing perseroan dikemudian hari. Perseroan mungkin tidak dapat
menangkal setiap aksi dari pesaing seperti penambahan mesin baru, masuknya pemain baru dengan modal besar,
produk baru ke pasar, perubahan keinginan pelanggan, tren demografi, kondisi ekonomi nasional dan
internasional dan strategi pesaing untuk memberikan diskon dan strategi pemasaran lainnya. Strategi Perseroan
untuk masuk ke segmen pasar baru atau produk baru di masa depan akan memicu semakin tingginya persaingan
di industri ini sehingga dapat berdampak negatif pada bisnis, kondisi ekonomi dan operasional.
13. Risiko Kehilangan Karyawan Kunci
65
Page 97
Perseroan sangat bergantung pada manajemen yang telah memiliki pengalaman panjang di bisnis pipa baja.
Manajemen senior bertanggung jawab pada operasional bisnis dan arah kebijakan strategis bisnis. Setiap
anggota manajemen Perseroan memiliki pengalaman diantara 10 tahun hingga 40 tahun di industri pipa baja.
Dengan pengalaman panjang tersebut memberikan keuntungan bisnis bagi Perseroan karena tidak banyak
manajemen dengan pengalaman panjang di Indonesia. Beberapa manajemen kunci tersebut juga mempunyai
hubungan yang kuat dengan pemasok dan distributor. Kehilangan manajemen kunci ini akan berdampak pada
kehilangan hubungan baik dengan pemasok dan distributor sehingga akan berpengaruh negatif bagi bisnis dan
operasional Perseroan.
Perseroan juga mengalami kesulitan dalam perekrutan dan menjaga loyalitas pegawai berkualitasnya. Bisnis
Perseroan tergantung pada kemampuan, melatih, dan menjaga personil kunci yang memiliki pengalaman
panjang, seperti insinyur mesin dan laboratorium. Tenaga kerja seperti ini sangat terbatas jumlahnya sehingga
ada kemungkinan diambil oleh pesaing. Manajemen dan tenaga kerja saja tersebut mungkin bisa mendirikan
perusahaan sejenis dan bersaing dengan Perseroan.
14. Risiko Tidak Berjalannya Salah Satu Alur Produksi Sehingga Mengganggu Proses Produksi
Perseroan berusaha meningkatkan kinerja operasional dengan membangun pabrik baru di Gresik, dan
memperbaharui fasilitas pabrik yang telah ada. Perseroan mungkin memindahkan sebagian fasilitas pabrik
Surabaya dan Pasuruan ke Gresik yang berdampak pada pemberhentian sementara beberapa mesin produksi
atau penghapusan beberapa alat produksi. Selain itu, juga tidak ada jaminan Perseroan akan secara efektif
mengimplementasikan rencana bisnis, kebijakan, strategi, dan prosedur yang direncanakan.
15. Risiko Kecelakaan Kerja Produksi
Operasional bisnis Perseroan pasti memiliki risiko kecelakaan yang tidak dapat dihindari, terutama bagi pegawai
pabrik yang menyebabkan kecacatan dan kematian terhadap tenaga kerja Perseroan. Tidak ada jaminan
kecelakaan kerja tidak akan terjadi di masa mendatang.
16. Risiko Kerusakan Produk, Kesalahan Teknis dan Desain
Perseroan melakukan beberapa proses untuk menguji kualitas produk. Namun tidak ada jaminan proses tersebut
dapat mencegah kecacatan produk. Produk yang dihasilkan mungkin tedapat kecacatan yang berasal dari
kelalaian tenaga kerja, kesalahan desain, cacat produksi atau cacat lainnya yang tidak dapat dideteksi. Jika ada
konsumen yang menemukan produk cacat, Perseroan akan langsung mengadakan inspeksi dan mungkin akan
menimbulkan biaya tambahan terkait penggantian produk cacat tersebut. Perseroan mengevaluasi setiap ada
laporan cacat per kasus karena masa garansi produk Perseroan tidak terbatas waktu dan Perseroan tidak
memiliki pencadangan kerugian garansi. Selain itu, Perseroan juga memiliki kewajiban untuk menanggung
kerugian jika produk rusak tersebut mengakibatkan kecelakaan pemakai baik dari proyek, gedung, dan hal
lainnya. Perseroan tidak memiliki asuransi yang cukup untuk memitigasi kerugian tersebut sehingga
kemungkinan akan berdampak buruk bagi bisnis Perseroan. Segala kecacatan produk yang muncul akan
mengakibatkan penurunan pendapatan, peningkatan biaya operasional, penurunan penerimaan pasar atas
produk, penurunan reputasi Perseroan dan produk, penarikan produk dari pasar, dan gangguan bisnis dan
operasional.
17. Risiko Perusahaan Tidak Mampu Memenuhi Kriteria dan Kualitas Produk Yang Diminta Pelanggan
Kelangsungan bisnis Perseroan tergantung pada penjualan dan proyek dari konstruksi, infrastruktur, minyak dan
gas, furniture, otomotif, dan sektor lain. Perseroan memiliki sertifikasi dan akreditasi yang memungkinkan
Perseroan dapat mengikuti beberapa proyek. Pelanggan yang terhubung dangan pemerintah dan perusahaan
biasanya mensyaratkan Perseroan untuk memiliki sertifikasi dan akreditasi untuk dapat mengikuti tender proyek
yang mereka adakan. Pre-kualifikasi proses tender termasuk standar fasilitas pabrik, kualitas dan standarisasi
produk dan inspeksi kepatuhan terhadap peraturan Pemerintah dan kontrak. Perseroan telah memperoleh
persetujuan proyek dari beberapa pelanggan, seperti: Chevron, Total, Exxon, Pertamina, dan Perusahaan Gas
Negara, Perusahaan Listrik Negara. Jika Perseroan gagal memenuhi standar kualitas yang diminta Pelanggan
maka akan berdampak berdampak buruk bagi bisnis, operasional dan keuangan Perseroan.
66
Page 98
18. Risiko Perusahaan Gagal Melaksanakan Peraturan Tentang Lingkungan Hidup, Kesahatan, dan
Keselamatan
Perseroan harus mengikuti beberapa kebijakan tentang lingkungan hidup, kesehatan dan keselamatan.
Peraturan yang baru dapat berakibat pada penambahan biaya untuk peralatan pabrik, perbaikan fasilitas pabrik,
desain ulang standar produk atau biaya lain yang diperlukan agar Perseroan telah berada dalam koridor
peraturan tersebut. Jika Perseroan gagal mngikuti peraturan tersebut makan akan berdampak negatif bagi bagi
bisnis, operasional dan keuangan Perseroan.
19. Risiko Kelangsungan Bisnis Perseroan Tergantung Pada Kemampuan Mendapatkan Lahan Baru, Menjaga,
dan Memperbaharui Hak Penggunaan lahan Tersebut
Perseroan mengoperasikan enam pabrik. Perseroan memiliki hak guna bangunan untuk mendirikan bangunan
pabrik diatas lahan tersebut. Hak guna bangunan tersebut mempunyai jangka waktu yang berbeda-beda dengan
kisaran masa berlaku. Operasional tersebut tergantung pada kemampuan Perseroan mendapatkan lahan baru,
mempertahankan, dan memperbaharui hak penggunaan lahan tersebut. Pemerintah bisa saja merubah
ketentuan tentang hak penggunaan lahan perseroan. Jika Perseroan tidak bisa memperoleh lahan baru,
mempertahankan, dan memperbaharui hak penggunaan lahan dimana Perseroan berproduksi, dan jika Perseoan
membutuhkan tambahan dana yang besar untuk mendapatkan lahan baru, dan jika ada tambahan biaya besar
atas perubahan hak penggunaan lahan, maka akan berdampak negatif pada operasional, keuangan, dan arus kas
Perseroan.
Perseroan sedang dalam tahap mengakuisisi lahan dan mulai membangun pabrik di Gresik. Sebagai bagian dari
ekspansi, Perseroan telah meminta ijin lokasi kepada Pemerintah setempat dan hak guna bangunan atas tanah
yang telah dan akan diakusisi tersebut. Jika Perseroan tidak dapat memperoleh ijin lokasi dan hak guna bangunan
atau proses ijinnya mundur maka akan berdampak negatif bagi kondisi dan prospek keuangan kedepan.
20. Risiko Ketergantungan Operasional Terhadap Kemampuan Perseroan memperoleh, Menjaga dan
Memperbaharui Ijin dan Persetujuan dari Pemerintah
Perseroan meminta berbagai lisensi dan persetujuan dari Pemerintah setempat dan beroperasi sesuai dengan
peraturan yang berlaku di daerah tersebut. Lisensi dan ketentuan tersebut termasuk korporasi umum, bisnis,
kepegawaian, lingkungan hidup, dan juga properti dan lisensi operasional. Agar Perseroan dapat beroperasi,
Perseroan harus memiliki lisensi atau persetujuan dari badan Koordinasi penanaman Modal (BKPM), Surat
keterangan Domisili, Surat Ijin Usaha, Ijin Mendirikan Bangunan, dan Standar nasional Indonesia (SNI) untuk
produk Perseroan.
Ada risiko Perseroan tidak mampu mendapatkan lisensi atau ijin untuk mengoperasikan pabrik, padahal
Perseroan telah menyelesaikan pembangunan pabrik yang telah direncanakan. Risiko ini juga termasuk
pembangunan pabrik di Gresik yang telah direncanakan. Selain itu, lisensi dan ijin yang telah didapat akan dijaga
dan diperpanjang jika masa berlakunya habis. Tidak ada jaminan lisensi dan ijin yang telah melewati masa berlaku
akan disetujui untuk diperpanjang oleh Pemerintah setempat, sehingga akan berdampak pada terganggunya
operasional, bisnis, dan kondisi keuangan.
21. Risiko Tenaga Kerja Yang Tergabung Dalam Serikat Pekerja, Sehingga Ada Kemungkinan Terjadi
Perselisihan Antara Tenaga Kerja dan Perseroan
Tenaga kerja Perseroan merupakan bagian dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) atau Serikat Buruh
Sejahtera Indonesia (SBSI) yang memiliki hak tawar ke Perseroan. Walaupun tidak ada mogok kerja secara besar-
besaran selama 3 tahun terakhir, namun mogok kerja merupakan suatu hal yang sering terjadi di Indonesia,
sehingga tidak ada jaminan mogok kerja tidak akan terjadi lagi terhadap Perseroan.
22. Risiko Fluktuasi Beberapa Faktor
Pendapatan dan operasional Perseroan tergantung pada beberapa faktor. Faktor-faktor tersebut mungkin akan
membuat pendapatan dan operasional menjadi berfluktuasi tergantung seberapa besar pengaruh factor-faktor
tersebut. Faktor-faktor tersebut antara lain:
67
Page 99
a. Siklus belanja masyarakat
b. Anggaran dan belanja Pemerintah
c. Kondisi ekonomi makro
d. Ketersediaan produk dan harga
e. Hari Libur
Perseroan biasanya menaikan volume penjualan pada kuartal ketiga atau keempat, seiring dengan kebiasaan
Pemerintah memaksimalkan realisasi anggaran, terutama untuk konstruksi, infrastruktur, dan utilitas. Tidak ada
jaminan Pemerintah akan selalu memaksimalkan anggaran di periode tersebut atau Perseroan akan memperoleh
proyek dari maksimalisasi anggaran Pemerintah tersebut. Selain itu, volume penjualan Perseroan selalu
mengalami penurunan di kuartal kedua dikarenakan ada liburan Hari Raya Idul Fitri sehingga banyak pelanggan
yang menutup bisnis nya selama liburan tersebut. Fluktuasi penjualan tersebut berdampak negatif terhadap
operasional, bisnis, keuangan, terutama jika Perseroan tidak mampu mengatur arus kas secara berkelanjutan.
23. Risiko Kredit Pihak Ketiga
Perseroan akan mengirimkan produk setelah menerima kontrak atau pesanan pembelian atau uang muka dari
pelanggan. Biasanya pelanggan akan melakukan pelunasan 30 hari hingga 90 hari setelah adanya tagihan.
Perseroan juga mendanai pembelian bahan baku melalui pinjaman modal kerja. Tidak ada jaminan pelanggan
akan membayar tagihan tepat waktu, atau ada piutang yang tidak dibayar pelanggan, sehingga akan berdampak
buruk terhadap bisnis, kondisi keuangan dan operasional.
24. Risiko Penundaan atau Penjadualan Ulang Proyek
Perseroan menyalurkan pipa ke berbagai industri, termasuk konstruksi, infrastruktur, utilitas, minyak dan gas,
otomotif, furniture, peralatan rumah tangga di seluruh Indonesia. Permintaan produk Perseroan tergantung
pada kekuatan industri tersebut. Secara umum, industri – industri tersebut tergantung pada faktor-faktor seperti
kondisi ekonomi makro dan keadaan pasar, perubahan dalam Pemerintahan, stabilitas geopolitik, terjadinya
bencana alam, tingkat investasi dan belanja proyek infrastruktur, keuangan dan kebijakan Pemerintah lainnya
yang dapat memperlambat atau memacu permintaan, , dan faktor lainnya yang diluar kendali Perseroan. Selain
itu, industri konstruksi, infrastruktur, utilitas, dan minyak dan gas bergantung pada tingkat investasi publik dan
swasta serta pengeluaran untuk proyek-proyek infrastruktur, kebijakan moneter, dan inisiatif pemerintah
lainnya yang berdampak pada konsumsi dan permintaan serta regulasi lingkungan di industri-industri tersebut.
Proyek-proyek kami di Industri tersebut seringkali berskala besar dan dapat mengalami penundaan dan
penjadualan ulang dikarenakan banyak faktor seperti perubahan prioritas konstruksi, masalah lingkungan dan
regulasi, kesulitan dalam memperoleh hak atas properti, atau kesulitan dalam mendapatkan pendanaan.
Perkembangan negatif dari faktor-faktor diatas berdampak pada penurunan permintaan pipa baja, baik dari segi
volume maupun harga. Perseroan mungkin tidak dapat mengantisipasi masalah tersebut sehingga berakibat
pada penurunan marjin laba selama masa sulit tersebut, sehingga mungkin dapat berakibat pada penurunan
marjin laba bersih perseroan.
C. RISIKO UMUM
1. Risiko Perekonomian
Risiko perekonomian merupakan risiko yang timbul sehubungan dengan perubahan kondisi perekonomian
global maupun nasional. Tingkat pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, tingkat suku bunga dan fluktuasi nilai
tukar Rupiah terhadap asing akan mempengaruhi baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap kinerja
usaha Perseroan apabila terjadi krisis ekonomi.
2. Risiko Tingkat Suku Bunga
Perseroan didanai dengan berbagai pinjaman bank dan sewa pembiayaan. Oleh karena itu, Perseroan terhadap
risiko pasar sehubungan dengan perubahan tingkat suku bunga terutama atas liabilitas jangka pendek dan
panjang. Kebijakan Perseroan adalah untuk memperoleh tingkat suku bunga yang paling menguntungkan
68
Page 100
mengelola biaya pinjamannya menggunakan kombinasi antara utang usaha dan pinjaman bank serta sewa
pembiayaan dengan tingkat suku bunga tetap dan mengambang.
3. Risiko Kepatuhan
Risiko kepatuhan merupakan risiko yang disebabkan karena Perseroan tidak mematuhi dan tidak melaksanakan
peraturan perundang-undangan dan ketentuan lain yang akan berdampak kepada kegiatan usaha Perseroan.
Sebagai sebuah perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur/pabrikan, kemampuan Perseroan untuk
memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan ketentuan lain adalah faktor yang sangat
penting. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan ketentuan lain sangat tergantung dari
kemampuan Perseroan untuk terus mengkinikan pengetahuan Perseroan atas peraturan perundang-undangan
dan ketentuan lain juga merupakan hal yang penting untuk dimiliki Perseroan. Kurang atau tidak adanya
pengkinian atas pengetahuan peraturan perundangundangan dan ketentuan lain serta kurang atau tidak adanya
pengawasan terhadap kepatuhan kepada peraturan perundang-undangan dan ketentuan lain akan berdampak
pada kerugian yang dapat menimbulkan dikenakannya sanksi bahkan sampai dicabutnya izin usaha Perseroan
dan akhirnya akan berdampak pada kelangsungan usaha Perseroan.
4. Risiko Tuntutan atau Gugatan Hukum
Dalam menjalankan usahanya, Perseroan dan Perusahaan Anak akan selalu berhubungan dengan pihak ketiga
yang mana dapat berpotensi menimbulkan terjadinya sengketa atau perkara hukum dalam bentuk tuntutan
hukum dan litigasi yang terkait dengan pihak ketiga dan/atau hubungan dengan masyarakat setempat dimana
Perseroan beroperasi.
D. RISIKO INVESTASI YANG BERKAITAN DENGAN OBLIGASI TERKAIT KEBERLANJUTAN
1. Risiko tidak likuidnya Obligasi Terkait Keberlanjutan yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini yang
antara lain disebabkan karena tujuan pembelian Obligasi Terkait Keberlanjutan sebagai investasi jangka
panjang.
2. Karena Obligasi ini dijamin oleh pihak bereputasi CGIF dengan rating AAA, maka risiko gagal bayar atas Bunga
dan/atau Pokok Obligasi dapat diminimalisir, namun apabila kondisi keuangan Perseroan menjadi
sedemikian buruknya sehingga pihak CGIF memutuskan Percepatan Pelunasan maka Bunga terhutang dan
Pokok Obligasi akan dibayar lunas lebih awal sehingga Pemegang Obligasi harus menempatkan dana nya ke
investasi lain yang mungkin pada saat itu memberikan return yang lebih kecil (risiko reinvestasi).
3. Perseroan dalam menerbitkan Obligasi Terkait Keberlanjutan ini telah menetapkan pemilihan IKU
Keberlanjutan dan TKK terkait dengan peningkatan pemanfaatan listrik dari energi terbarukan bertenaga
matahari (solar cell) sebesar 5% per tahun dimana apabila Perseroan gagal memenuhi TKK tersebut maka
Pemegang Obligasi akan mendapatkan pilihan kompensasi yaitu kenaikan bunga Obligasi sebesar 0.05% per
tahun atau meminta agar obligasi miliknya dibeli kembali oleh Perseroan. Dalam hal Pemegang Obligasi
memilih pembelian kembali, dan jika pada tanggal pelunasan obligasi tersebut Perseroan tidak dapat
membayar pelunasan tersebut, maka Pemegang Obligasi tersebut tidak dapat meminta Wali Amanat untuk
melakukan Klaim kepada CGIF atas kegagalan pembayaran tersebut. Hal ini dikarenakan kejadian tersebut
bukan Peristiwa Gagal Bayar atas Pelunasan Obligasi yang terjadwal.
PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI MENGENAI RISIKO YANG MATERIAL DALAM
MENJALANKAN KEGIATAN USAHANYA.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SEMUA RISIKO USAHA YANG BERKAITAN TERHADAP
PERSEROAN DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA TELAH DIUNGKAPKAN DAN DISUSUN
BERDASARKAN BOBOT DARI DAMPAK MASING-MASING RISIKO TERHADAP KINERJA KEUANGAN
PERSEROAN DALAM PROSPEKTUS.
69
Page 101
VIII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN
AUDITOR INDEPENDEN
Sampai dengan tanggal prospektus ini diterbitkan, manajemen berkeyakinan bahwa tidak ada kejadian dan
transaksi penting yang terjadi setelah tanggal Laporan Auditor Independen tertanggal 27 Mei 2024 yang dapat
berdampak material terhadap keuangan dan hasil usaha Perseroan.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023 dan 2022 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja, Suhartono (KPS) member
of “Nexia International” network dengan Opini Tanpa Modifikasian dalam laporannya No.LAI:
00481/3.0357/AU.1/04/0111-2/1/V/2024 tanggal 27 Mei 2024. Audit dilaksanakan sesuai dengan Standard
Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI). Laporan audit tersebut ditandatangani oleh
Tan Siddharta (Rekan pada KAP KPS dengan Ijin AP No.0111) untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember
2023 dan 2022.
70
Page 102
IX. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA
SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
1. RIWAYAT PERSEROAN
Perseroan adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia
dengan nama ”PT Steel Pipe Industry of Indonesia”, dengan Akta Pendirian Perseroan nomor 109 tanggal 30
Januari 1971 juncto Akta Perubahan Akta Pendirian nomor 10 tanggal 6 Desember 1971, keduanya dibuat
dihadapan Djojo Muljadi, S.H., Notaris di Djakarta, yang telah mendapat Pengesahan Akta Pendirian Perseroan
Terbatas dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia di bawah nomor J.A. 5/213/10 tanggal 30 Desember 1971,
dan telah didaftarkan dalam buku register di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya di bawah nomor
195/1972, Nomor 196/1972 dan nomor 197/1972 tanggal 29 Februari 1972 dan telah diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia nomor 42 tanggal 26 Mei 1972, Tambahan Berita Negara nomor 196.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, dimana keseluruhan anggaran dasar
Perseroan adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT Steel
Pipe Industry of Indonesia Tbk disingkat PT Spindo Tbk No.69 tanggal 28 Juli 2021, dibuat di hadapan Dr. Ir.
Yohanes Wilion, S.E., S.H., M.M., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan No.AHU-0043862.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 13 Agustus
2021, diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana telah
diterima dan dicatat pada tanggal 13 Agustus 2021 dengan No.AHU-AH.01.03-0436904, dan didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No.AHU-0137953.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 13 Agustus 2021, yang menerangkan
mengenai persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan atas perubahan anggaran dasar Perseroan
guna disesuaikan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) No.15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020
tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“Akta 69/2021”),
Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk disingkat PT Spindo
Tbk No.99 tanggal 10 November 2022, dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di
Jakarta, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan
No.AHU-0082382.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 15 November 2022, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No.AHU-0228416.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 15 November 2022 yang menerangkan mengenai perubahan
pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan sesuai dengan
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia tahun 2020 (“Akta 99/2022”) dan Akta Pernyataan Keputusan Rapat
PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk disingkat PT Spindo Tbk No.374 tanggal 30 Juni 2023, dibuat di hadapan
Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana telah diterima dan dicatat pada tanggal 6 Juli 2023
dengan No.AHU-AH.01.03-0087813, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0126332.AH.01.11.Tahun
2023 tanggal 6 Juli 2023 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia dengan No.022 tanggal
15 Maret 2024, Tambahan No.008369 (“Akta 374/2023”).
Sesuai dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk
disingkat PT Spindo Tbk No.99 tanggal 10 November 2022, dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum.,
M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
dengan Keputusan No.AHU-0082382.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 15 November 2022, dan didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No.AHU-0228416.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 15 November 2022 (“Akta 99/2022”), maksud
dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan adalah berusaha dalam bidang industri dan perdagangan. Untuk
mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
Kegiatan usaha utama Perseroan adalah :
1. Menjalankan usaha industri, yaitu:
a. Industri penggilingan baja (steel rolling), yang mencakup usaha penggilingan baja, baik penggilingan
panas maupun dingin, yang membuat produk-produk gilingan batang kawat baja, baja tulangan, baja
profil (H-beam, I-beam dan sejenisnya), baja strip, baja rel, pelat baja, baja lembaran hasil gilingan panas
(hot rolled sheet) dilapisi atau tidak dilapisi dengan logam atau non logam lainnya termasuk
71
Page 103
penggilingan baja scrap. Termasuk industri baja balok atau potongan gulungan panas, industri baja open
section gulungan panas, industri baja balok dan baja solid section hasil proses cold drawing, grinding
dan turning, industri baja open section hasil pembentukan dingin progresif pada mesin penggulung atau
pelipatan pada mesin pres atau pada penggulungan flat baja, industri kawat baja baik kawat satuan
maupun pilinan (strand) hasil proses cold drawing, tempering, dan stressing, industri lembaran tiang
pancang baja atau baja las open section, industri material rel kereta api baja (rel belum terpasang) (KBLI
24102);
b. Industri pipa dan sambungan pipa dari baja dan besi yang mencakup usaha pembuatan tabung, pipa
dan sambungan pipa dari besi dan baja. Termasuk industri tabung, pipa dan profile berongga baja tanpa
kelim hasil pembentukan gulungan panas, hot drawing atau hot extruding, gulungan dingin atau cold
drawing; industri tabung dan pipa baja las hasil pengelasan dan pembentukan panas dan dingin, sebagai
proses lanjutan dari gulungan dingin atau cold drawing; dan industri fittings pipa baja, seperti flat
flanges dan flanges with forged collar, butt-welded fittings, threaded fittings dan socket-welded fittings
(KBLI 24103);
c. Industri suku cadang dan aksesoris kendaraan bermotor roda empat atau lebih, yang mencakup usaha
pembuatan komponen dan suku cadang kendaraan bermotor roda empat atau lebih, seperti leaf spring,
radiator, fuel tank, muffler, rem, gearboxes/persnelling, AS roda, road wheel, suspension shock
absorber, silencer, pipa pembuangan, kataliser pengubah, kopling, roda kemudi, sistem kolom kemudi
dan kotak kemudi; suku cadang dan aksesoris untuk bodi karoseri kendaraan bermotor, seperti sabuk
pengaman, pintu, bamper, airbag; tempat duduk mobil; peralatan listrik kendaraan bermotor, seperti
generator, alternator, busi, ignition wiring harnesses/starter, sistem buka tutup pintu dan jendela
otomatis, pemasangan argometer ke dalam panel instrumen, pengatur voltase; inverter untuk
kendaraan bermotor roda empat atau lebih; dan lain-lain (KBLI 29300);
d. Industri komponen dan perlengkapan sepeda motor roda dua dan tiga, yang mencakup usaha
pembuatan komponen dan suku cadang kendaraan bermotor roda dua dan tiga, seperti motor
pembakaran dalam, suspensi dan knalpot. Termasuk inverter untuk kendaraan bermotor roda dua dan
tiga (KBLI 30912);
e. Jasa industri untuk berbagai pengerjaan khusus logam dan barang dari logam, yang mencakup kegiatan
jasa industri untuk pelapisan, pemolesan, pewarnaan, pengukiran, pengerasan, pengkilapan,
pengelasan, pemotongan dan berbagai pekerjaan khusus terhadap logam atau barang-barang dari
logam. Kegiatannya termasuk industri penyepuhan logam, anodizing dan lain-lain; industri pengolahan
panas logam; deburring, penyemprotan pasir (sandbalasting), perobohan (tumbling) dan pembersihan
logam; industri pewarnaan dan pengukiran atau pemahatan logam; industri pelapisan bukan metalik
logam, seperti pelapisan dengan plastik, email atau porcelain, lak/pernis dan lain-lain; industri
pengerasan dan pengkilapan logam; industri pengeboran, pengolahan, penggilingan, pengikisan,
pembentukan, pemutaran, broaching, levelling, penggergajian, penghalusan, penajaman, penyemiran,
pengelasan, penyambungan dan lain-lain bagian pekerjaan logam; dan industri pemotongan atau
penulisan pada logam dengan sinar laser (KBLI 25920).
2. Menjalankan usaha perdagangan, yaitu perdagangan besar barang logam untuk bahan konstruksi yang
mencakup usaha perdagangan besar berbagai macam baja/besi untuk bahan konstruksi seperti baja
tulangan, baja profil, pelat baja, dan baja lembaran, pipa besi/baja, kawat tali, kawat nyamuk, paku,
mur/baut, engsel, gerendel, kunci, anak kunci, tangki air, menara air, rolling door, awning dan seng lembaran
(KBLI 46631).
Pengungkapan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan berdasarkan Akta 99/2022, tersebut telah
sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Tahun 2020; kecuali terkait rumusan kegiatan
usaha penunjang Perseroan yang belum sesuai dengan nama dan kode kegiatan usaha dalam KBLI 2020 serta
belum sesuai dengan nama dan kode kegiatan usaha dalam KBLI 2020 serta belum secara jelas dan rinci merujuk
pada aktivitas bisnis tertentu sebagaimana dimaksud dalam angka 4 huruf d Peraturan IX.J.1.
Terkait dengan kondisi tersebut, berdasarkan Surat Perseroan tanggal 26 April 2024, Perseroan berkomitmen
untuk menyesuaikan rumusan kegiatan usaha penunjang dengan nama dan kode kegiatan usaha dalam KBLI
2020 serta secara jelas dan rinci merujuk pada aktivitas bisnis tertentu sebagaimana dimaksud dalam angka 4
huruf d Peraturan IX.J.1 pada RUPS Perseroan terdekat.
Pada tanggal Prospektus diterbitkan, kegiatan usaha utama Perseroan yang saat ini dilakukan adalah bergerak
72
Page 104
dalam bidang usaha industri pipa baja.
Perseroan memiliki 1 (satu) Kantor Pusat di Jl. Kalibutuh 189-191 Surabaya dan 3 (tiga) pabrik berlokasi di
Surabaya, 1 (satu) pabrik di Sidoarjo, 1 (satu) pabrik di Pasuruan dan 1 (satu) pabrik di Karawang.
Beberapa kejadian penting yang terjadi selama 2 (dua) tahun terakhir yang mempengaruhi perkembangan usaha
Perseroan hingga sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran adalah sebagai berikut:
Tahun Keterangan
2022 - Memperoleh sertifikasi API SL untuk Unit 4 dan sertifikasi CIQS.
- Dipilih sebagai Saham Terbaik 2022 di kategori Mid Cap (Kapitalisasi Pasar
di atas Rp500 Miliar – Rp10 Triliun) untuk sektor barang baku.
- Pemenang Penghargaan ESG Disclosure Awards 2022: Predikat Awareness
dari Investor Daily dan BGK Foundation.
2023 - Memperoleh prestasi Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan &
Kesehatan Kerja (SMK3) dengan hasil pencapaian 87,50% (Memuaskan)
untuk Kategori Tingkat Awal untuk Unit 2.
- Memperoleh sertifikat MONOGRAM LICENSE API5L-1276 dari American
Petroleum Institute.
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham saat Pendirian
Berdasarkan Akta Pendirian, struktur permodalan dan pemegang saham Perseroan, adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp75.600/$200,00 per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp/$) %
Modal Dasar 10.000 756.000.000/2.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
- CV Gayantara 2.000 151.200.000/400.000 40
- C.Itoh & Company Limited 2.000 151.200.000/400.000 40
- Kawasaki Steel Corporation 1.000 75.600.000/200.000 20
Jumlah Modal Ditempatkan 5.000 378.000.000/1.000.000 100
Jumlah Modal Disetor 500 37.800.000/100.000
Jumlah Saham Dalam Portepel 5.000 378.000.000/1.000.000
2. PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
Perkembangan struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan selama 2 (dua) tahun terakhir
sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran adalah sebagai berikut:
Tahun 2022
Tidak terdapat perubahan struktur permodalan Perseroan pada tahun 2022.
Struktur Permodalan Perseroan adalah berdasarkan:
1. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Steel Pipe Industry of Indonesia
disingkat PT SPINDO No.154 tanggal 12 Desember 2012, dibuat di hadapan Dr. Irawan Soerodjo, S.H., M.Si.,
Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
dengan keputusan No. AHU-64386.AH.01.02.tahun 2012 tanggal 14 Desember 2012 dan didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No.AHU-0109021.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 14 Desember 2012, dan menerangkan
mengenai perubahan anggaran dasar Perseroan dalam rangka penawaran umum perdana saham (IPO)
Perseroan di mana jumlah modal dasar Perseroan yaitu sebanyak 17.000.000.000 (tujuh belas miliar) saham
dengan nilai nominal per saham sebesar Rp100,00 (seratus Rupiah) atau seluruhnya sebesar
Rp1.700.000.000.000,00 (satu triliun tujuh ratus miliar Rupiah); dan
2. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk
disingkat PT SPINDO Tbk No.92 tanggal 10 Mei 2013, dibuat di hadapan Dr. Irawan Soerodjo, S.H., M.Si.,
Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sebagaimana telah diterima dan dicatat pada tanggal 19 Juni 2013 dengan No.AHU-AH.01.10-
24896 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0058267.AH.01.09.Tahun 2013 tanggal 19 Juni 2013,
73
Page 105
dan menerangkan mengenai pernyataan kembali kepastian jumlah saham yang telah diambil oleh
masyarakat sehubungan dengan pelaksanaan penawaran umum perdana saham (IPO) Perseroan, sehingga
modal ditempatkan dan disetor Perseroan menjadi sebanyak 7.185.992.035 (tujuh miliar seratus delapan
puluh lima juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu tiga puluh lima) saham atau sebesar
Rp718.599.203.500,00 (tujuh ratus delapan belas miliar lima ratus sembilan puluh sembilan juta dua ratus
tiga ribu lima ratus Rupiah),
Adapun susunan pemegang saham Perseroan dengan kepemilikan mencapai 5% (lima persen) atau lebih per
tanggal 31 Desember 2022, adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) %
Modal Dasar 17.000.000.000 1.700.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
- PT Cakra Bhakti Para Putra 4.020.063.930 402.006.393.000 56,90
- DBS Bank Ltd S/A Pemberton Asia Opportunities Fund 500.000.000 50.000.000.000 7,08
- Masyarakat (masing-masing dibawah 5%) 2.545.276.805 254.527.680.500 36,02
Sub-jumlah 7.065.340.735 706.534.073.500 100,00
Saham treasuri 120.651.300 12.065.130.000 -
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 7.185.992.035 718.599.203.500 100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel 9.814.007.965 981.400.796.500 *
Tahun 2023
Susunan pemegang saham Perseroan dengan kepemilikan mencapai 5% (lima persen) atau lebih per tanggal 31
Desember 2023 berdasarkan Daftar Pemegang Saham yang dikeluarkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora, adalah
sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) %
Modal Dasar 17.000.000.000 1.700.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
- PT Cakra Bhakti Para Putra 4.020.063.930 402.006.393.000 56,90
- DBS Bank Ltd S/A Pemberton Asia Opportunities Fund 500.000.000 50.000.000.000 7,08
- Masyarakat (masing-masing dibawah 5%) 2.545.276.805 254.527.680.500 36,02
Sub-jumlah 7.065.340.735 706.534.073.500 100,00
Saham treasuri 120.651.300 12.065.130.000 -
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 7.185.992.035 718.599.203.500 100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel 9.814.007.965 981.400.796.500 *
Tahun 2024
Struktur permodalan saham saat ini adalah berdasarkan:
Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Steel Pipe Industry of Indonesia disingkat
PT SPINDO No.154 tanggal 12 Desember 2012, dibuat di hadapan Dr. Irawan Soerodjo, S.H., M.Si., Notaris di
Jakarta, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan keputusan
No.AHU-64386.AH.01.02.tahun 2012 tanggal 14 Desember 2012 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No.AHU-0109021.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 14 Desember 2012, dan menerangkan mengenai perubahan
anggaran dasar Perseroan dalam rangka penawaran umum perdana saham (IPO) Perseroan di mana jumlah
modal dasar Perseroan yaitu sebanyak 17.000.000.000 (tujuh belas miliar) saham dengan nilai nominal per
saham sebesar Rp100,00 (seratus Rupiah) atau seluruhnya sebesar Rp1.700.000.000.000,00 (satu triliun tujuh
ratus miliar Rupiah); dan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Steel Pipe
Industry of Indonesia Tbk disingkat PT SPINDO Tbk No.92 tanggal 10 Mei 2013, dibuat di hadapan Dr. Irawan
Soerodjo, S.H., M.Si., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia sebagaimana telah diterima dan dicatat pada tanggal 19 Juni 2013 dengan No.AHU-AH.01.10-
24896 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0058267.AH.01.09.Tahun 2013 tanggal 19 Juni 2013,
dan menerangkan mengenai pernyataan kembali kepastian jumlah saham yang telah diambil oleh masyarakat
sehubungan dengan pelaksanaan penawaran umum perdana saham (IPO) Perseroan, sehingga modal
ditempatkan dan disetor Perseroan menjadi sebanyak 7.185.992.035 (tujuh miliar seratus delapan puluh lima
74
Page 106
juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu tiga puluh lima) saham atau sebesar Rp718.599.203.500,00 (tujuh
ratus delapan belas miliar lima ratus sembilan puluh sembilan juta dua ratus tiga ribu lima ratus Rupiah).
Dengan susunan pemegang saham berdasarkan Daftar Pemegang Saham per 31 Maret 2024 yang dikeluarkan
oleh PT Adimitra Jasa Korpora selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan dan susunan
pemegang saham Perseroan dengan kepemilikan mencapai 5% (lima persen) atau lebih yaitu sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) %
Modal Dasar 17.000.000.000 1.700.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
- PT Cakra Bhakti Para Putra 4.020.063.930 402.006.393.000 56,90
- DBS Bank Ltd S/A Pemberton Asia Opportunities Fund 500.000.000 50.000.000.000 7,08
- Masyarakat (masing-masing dibawah 5%) 2.545.276.805 254.527.680.500 36,02
Sub-jumlah 7.065.340.735 706.534.073.500 100,00
Saham treasuri 120.651.300 12.065.130.000 -
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 7.185.992.035 718.599.203.500 100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel 9.814.007.965 981.400.796.500 *
Perseroan telah melakukan pemenuhan Peraturan Presiden Nomor 13 tahun 2018 tanggal 1 Maret 2018 yang
diundangkan tanggal 5 Maret 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam
rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme
(“Perpres 13 /2018”), dengan melaporkan pada sistem administrasi hukum umum Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan bukti pelaporan pada tanggal 12 Juni 2024 (“Pelaporan Pemilik
Manfaat“) bahwa pemilik manfaat (ekonomis) atas Perseroan adalah: (i) Ibnu Susanto; (ii) Soediarto
Soerjoprahono; (iii) Tedja Sukmana Hudianto; (iv) Tikman Utomo; (v) Harmanu Hudianto; (vi) Gong Handiman
Utomo; (vii) Ir Hardiman Utomo; (viii) Gunawan Hudianto; (x) Wely Susanto; (x) Harun Susanto; (xi) Lita Mutiah
Hudianto; (xii) Laksmi Dwi Hudianto; (xiii) Liliana Hudianto; (xiv) Purnamadewi Hudianto; (xv) Swandariyani
Hudianto; (xvi) Ita Aryati Hudianto, di mana memenuhi kriteria Pasal 4 ayat (1) huruf f Perpres 13/2018.
Pemegang saham pengendali Perseroan secara tidak langsung melalui PT Cakra Bhakti Para Putra (“CBPP”) yaitu:
(i) Ibnu Susanto; (ii) Soediarto Soerjoprahono; (iii) Tedja Sukmana Hudianto; (iv) Tikman Utomo; (v) Harmanu
Hudianto; (vi) Gong Handiman Utomo; (vii) Ir Hardiman Utomo; (viii) Gunawan Hudianto; (ix) Wely Susanto; (x)
Harun Susanto; (xi) Lita Mutiah Hudianto; (xii) Laksmi Dwi Hudianto; (xiii) Liliana Hudianto; (xiv) Purnamadewi
Hudianto; (xv) Swandariyani Hudianto; dan (xvi) Ita Aryati Hudianto adalah merupakan Kelompok Yang
Terorganisasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.9/POJK.04/2018 tentang
Pengambilalihan Perusahaan Terbuka, ditetapkan tanggal 25 Juli 2018 dan diundangkan tanggal 27 Juli 2018
(“POJK 9/2018”), yang melakukan pengendalian secara bersama-sama terhadap Perseroan melalui mekanisme
dan tata cara yang diatur berdasarkan anggaran dasar CBPP sebagaimana dinyatakan oleh pihak-pihak tersebut
dalam Surat Pernyataan Pengendalian Bersama yang telah ditandatangani secara lengkap pada tanggal 27 Mei
2024.
Perseroan melakukan pembelian kembali saham pada tahun 2015 periode 21 September sampai dengan 30
November 2015; Pembelian Kembali tersebut dilakukan dengan tunduk pada POJK No.2/POJK.04/2013 tentang
Pembelian Kembali Saham Yang dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik Dalam Kondisi Pasar Yang
Berfluktuasi Secara Signifikan ditetapkan tanggal 23 Agustus 2013 diundangkan tanggal 26 Agustus 2013. Total
jumlah saham yang dibeli kembali sebanyak 114.068.100 saham dan telah dilaporkan oleh Perseroan dengan
Surat No.174/XII/CS-ISSP/2015 tanggal 2 Desember 2015 perihal Laporan Pembelian Kembali Saham.
Pada tahun 2020 Perseroan melakukan pembelian kembali saham dengan tunduk pada Surat Edaran Otoritas
Jasa Keuangan No.3/SEOJK.04/2020 tentang Kondisi Lain Sebagai Kondisi Pasat Yang Berfluktuasi Secara
Signifikan Dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Emiten atau Perusahaan Publik
tanggal 9 Maret 2020.
Pelaksanaan pembelian kembali tersebut telah dilaporkan kepada OJK dengan:
a. Surat Perseroan No.010/III/CS-ISSP/2020 tanggal 18 Maret 2020;
b. Surat Perseroan No.014/III/CS-ISSP/2020 tanggal 27 Maret 2020;
c. Surat Perseroan No.013/III/CS-ISSP/2020 tanggal 23 Maret 2020;
d. Surat Perseroan No.009/III/CS-ISSP/2020 tanggal 18 Maret 2020; dan
75
Page 107
e. Surat Perseroan No.012/III/CS-ISSP/2020 tanggal 19 Maret 2020.
Perseroan berkewajiban untuk melakukan pengalihan atas treasury stock tersebut dengan memperhatikan
jangka waktu yang diatur dalam ketentuan angka 10 huruf C Surat Edaran OJK No.20/SEOJK.04/2021 tanggal 10
Agustus 2021 tentang Kebijakan Stimulus dan Relaksasi Ketentuan terkait Emiten atau Perusahaan Publik Dalam
Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (“SEOJK 20/2021”)
yaitu akumulasi dari:
a. jangka waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 12 POJK 2/2013 yang seluruhnya adalah 6 (enam) tahun;
dan
b. jangka waktu selama terjadinya kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan dengan
memperhatikan:
i) tanggal ditetapkannya Surat Edaran OJK No.3/SEOJK.04/2020 yaitu tanggal 9 Maret 2020; dan
ii) ketentuan Pasal 4 angka (1) POJK No.4/POJK.04/2022 Tahun 2022 yang ditetapkan tanggal 18
Maret 2022 dan diundangkan tanggal 22 Maret 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No.7/POJK.04/2021 tentang Kebijakan Dalam Menjaga Kinerja Dan Stabilitas Pasar
Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (“POJK 4/2022”).
(selanjutnya disebut “Penghitungan Jangka Waktu Pengalihan”)
Pengalihan saham oleh Perseroan tersebut wajib dimulai kembali terhitung setelah berakhirnya penerapan
kebijakan dalam menjaga kinerja dan stabilitas Pasar Modal akibat penyebaran Covid-19 sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 angka 1 POJK 4/2022 yaitu pada tanggal 3 April 2023.
Untuk Pembelian Kembali Tahun 2015:
Pengalihan saham treasury oleh Perseroan yang wajib dimulai kembali pada tanggal 3 April 2023, wajib
memperhatikan ketentuan:
a. SEOJK No.5/SEOJK.04/2017 tentang Pencabutan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
No.22/SEOJK.04/2015 Tentang Kondisi Lain Sebagai Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan
Dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik
yang ditetapkan tanggal 19 Januari 2017 (“SEOJK 22/2015”); dan
b. Penghitungan Jangka Waktu Pengalihan.
Untuk Pembelian Kembali Tahun 2020:
Kewajiban pengalihan saham treasury oleh Perseroan yang wajib dimulai pada tanggal 3 April 2023, wajib
memperhatikan ketentuan Penghitungan Jangka Waktu Pengalihan. Dengan demikian, periode waktu dimana
Perseroan wajib untuk melakukan pengalihan kembali seluruh saham treasury tersebut di atas belum
terlampaui.
Perseroan hingga saat ini belum melakukan realisasi dari pengalihan kembali (refloat) atas saham dalam treasury
Perseroan tersebut dan Perseroan wajib memperhatikan periode waktu pengalihan kembali seluruh saham
treasury sesuai peraturan OJK Nomor 30/POJK.04/2017 juncto POJK Nomor 29 Tahun 2023.
3. PERIZINAN
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan dan Perusahaan Anak telah memiliki izin-izin yang wajib
dipenuhi terkait dengan kegiatan usaha yang dilakukan Perseroan dan Perusahaan Anak, sebagai berikut:
PERSEROAN
No. Jenis Ijin Keterangan
1. Nomor Induk Berusaha Nomor : 8120006832176 tanggal 27 Agustus 2018, perubahan ke-30 tanggal
10 November 2022, dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q.
Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS.
KBLI yang tercakup dalam NIB ini adalah KBLI 29300, 30912, 24103, 46631
dan 25920.
NIB berlaku selama Perseroan mejalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan
peraturan perundangan yang berlaku.
76
Page 108
No. Jenis Ijin Keterangan
2. Ijin Usaha Industri Tanggal 5 September 2018, perubahan ke-6 tanggal 29 Desember 2020,
dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan
Penyelenggara OSS. Berlaku selama Perseroan menjalankan kegiatan usaha.
Untuk KBLI dan lokasi usaha:
KBLI 24103: Jl. Raya Dandels Wadeng Sidayu Gresik, Kel. Wadeng, Kec. Sidayu,
Kab. Gresik, Provinsi Jawa Timur;
KBLI 24102: Jl. Mitra Raya II Blok F2, Kel. Parungmulya, Kec. Ciampel, Kab.
Karawang, Provinsi Jawa Barat;
KBLI 24103: Jl. Mitra Raya II Blok F2, Kel. Parungmulya, Kec. Ciampel, Kab.
Karawang, Provinsi Jawa Barat;
Tanggal 30 Desember 2019, dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS. Berlaku selama Perseroan
mejalankan kegiatan usaha.
Untuk KBLI dan lokasi usaha:
KBLI 29300 - Jl. Mitra Raya Blok F2, Kel. Parungmulya, Kec. Ciampel, Kab.
Karawang, Provinsi Jawa Barat;
KBLI 24103 - Jl. Raya Cemengkalang, Kel. Cemenkalang, Kec. Sidoarjo, Kab.
Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur;
KBLI 24103 - Jl. Kabupaten Desa Cangkring Malang, Kel. Cangkringmalang,
Kec. Beji, Kab. Pasuruan, Jawa Timur;
KBLI 24103 - Jl. Mastrip 860, Kel. Warugunung, Kec. Karangpilang, Kota
Surabaya, Provinsi Jawa Timur;
KBLI 24103 - Jl. Mitra Raya II Blok F2, Kel. Parungmulya, Kec. Ciampel, Kab.
Karawang, Provinsi Jawa Barat;
KBLI 24102 - Jl. Mitra Raya II Blok F2, Kel. Parungmulya, Kec. Ciampel, Kab.
Karawang, Provinsi Jawa Barat;
KBLI 24103 - Jl. Raya Dandels Wadeng Sidayu Gresik, Kel. Wadeng, Kec.
Sidayu, Kab. Gresik, Provinsi Jawa Timur.
Tanggal 5 September 2018, dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS. Berlaku selama Perseroan
mejalankan kegiatan usaha.
Untuk KBLI dan lokasi usaha:
No. 24103; Jl. Rungkut Industri I/28-32, Kel. Rungkut Kidul, Kec. Rungkut, Kota
Surabaya, Provinsi Jawa Timur
Tanggal 5 September 2018, dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS. Berlaku selama Perseroan
menjalankan kegiatan usaha.
Untuk KBLI dan lokasi usaha:
No.24103; Jl. Rungkut Industri II/10, Kel. Rungkut Kidul, Kec. Rungkut, Kota
Surabaya, Provinsi Jawa Timur.
Tanggal 5 September 2018, dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS. Berlaku selama Perseroan
menjalankan kegiatan usaha.
Untuk KBLI dan lokasi usaha:
No. 24103; Jl. Mastrip 860, Kel. Warugunung, Kec. Karangpilang, Kota
Surabaya, Provinsi Jawa Timur.
Tanggal 5 September 2018, dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS. Berlaku selama Perseroan
menjalankan kegiatan usaha.
Untuk KBLI dan lokasi usaha:
No.30912; Jl. Mitra Raya II Blok F2, Kel. Parungmulya, Kec. Ciampel, Kab.
Karawang, Provinsi Jawa Barat.
Tanggal 5 September 2018, dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS. Berlaku selama Perseroan
menjalankan kegiatan usaha.
Untuk KBLI dan lokasi usaha:
No.29300; Jl. Mitra Raya Blok F2, Kel. Parungmulya, Kec. Ciampel, Kab.
Karawang, Provinsi Jawa Barat.
77
Page 109
No. Jenis Ijin Keterangan
Tanggal 5 September 2018, dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS. Berlaku selama Perseroan
menjalankan kegiatan usaha.
Untuk KBLI dan lokasi usaha:
No. 24103; Jl. Raya Cemengkalang, Kel. Cemengkalang, Kec. Sidoarjo, Kab.
Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.
Tanggal 5 September 2018, dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS. Berlaku selama Perseroan
menjalankan kegiatan usaha.
Untuk KBLI dan lokasi usaha:
No. 24102; Jl. Mitra Raya II Blok F2, Kel. Parungmulya, Kec. Ciampel, Kab.
Karawang, Provinsi Jawa Barat.
Tanggal 5 September 2018, dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS. Berlaku selama Perseroan
menjalankan kegiatan usaha.
Untuk KBLI dan lokasi usaha:
No.KBLI 24103; Jl. Kabupaten Desa Cangkring Malang, Kel. Cangkringmalang,
Kec. Beji, Kab. Pasuruan, Jawa Timur.
Tanggal 5 September 2018, dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS. Berlaku selama Perseroan
menjalankan kegiatan usaha.
Untuk KBLI dan lokasi usaha:
No.24103; Jl. Mastrip 860, Kel. Warugunung, Kec. Karangpilang, Kota
Surabaya, Provinsi Jawa Timur
Tanggal 5 September 2018, dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS. Berlaku selama Perseroan
menjalankan kegiatan usaha.
Untuk KBLI dan lokasi usaha:
No.24103; Jl. Raya Dandels Wadeng Sidayu Gresik, Kel. Wadeng, Kec. Sidayu,
Kab. Gresik, Provinsi Jawa Timur.
3. Ijin Usaha Perdagangan Tanggal 5 September 2018, dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS. Berlaku selama Perseroan
menjalankan kegiatan usaha.
Untuk KBLI dan lokasi usaha:
No.46631; Jl. Kalibutuh No.189-191, Kelurahan Tembok Dukuh, Kecamatan
Bubutan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur.
Tanggal 5 September 2018, dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS. Berlaku selama Perseroan
menjalankan kegiatan usaha.
Untuk KBLI dan lokasi usaha:
No.46631; Jl. Kopo 455 Bizpark Commercial Estate Blok BI No.26A, Kel.
Cirangrang, Kec. Babakan Ciparay, Kota Bandung, Jawa Barat
Tanggal 5 September 2018, dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS. Berlaku selama Perseroan
menjalankan kegiatan usaha.
Untuk KBLI dan lokasi usaha:
No.46631; Komp. Pergudangan Semanan Megah Raya Kav.7 Blok B1, Jl. Daan
Mogot KM.18, Semanan, Kalideres, Kel. Semanan, Kec. Kalideres, Kota Jakarta
Barat, DKI Jakarta.
Tanggal tanggal 5 September 2018, dikeluarkan oleh Pemerintah Republik
Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS. Berlaku selama
Perseroan menjalankan kegiatan usaha.
Untuk KBLI dan lokasi usaha:
78
Page 110
No. Jenis Ijin Keterangan
No.46631; Jl. Pangeran Jayakarta No.55 Gedung Baja Lantai 7, Kel. Mangga
Dua Selatan, Kec. Sawah Besar, Jakarta Pusat, DKI Jakarta
Tanggal tanggal 5 September 2018, dikeluarkan oleh Pemerintah Republik
Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS. Berlaku selama
Perseroan menjalankan kegiatan usaha.
Untuk KBLI dan lokasi usaha:
No. 46631; Mangkupalas Businees Center Pergudangan E-10-11, F9-10, Kel.
Simpang Pasir, Kec. Palaran, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
4. Ijin Lingkungan Untuk lokasi pabrik Perseroan di Jl. Mitra Raya Blok F2, Desa/Kelurahan
Parungmulya, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat
tertanggal 5 September 2018, dikeluarkan oleh Pemerintah Republik
Indonesia c.q Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS,.
Untuk lokasi pabrik Perseroan di Jl. Mitra. Raya II Blok F2, Desa/Kelurahan
Parungmulya, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa
Barat, dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga
Pengelola dan Penyelenggara OSS,
Untuk lokasi pabrik Perseroan di Jl.Raya Cemengkalang, Desa/Kelurahan
Cemenkalang, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur,
tertanggal 7 Mei 2014, dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q.
Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS,
Untuk lokasi pabrik Perseroan di Jl. Kalibutuh No.189-191, Desa/Kelurahan
Tembok Dukuh, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur,
tertanggal 5 September 2018,dikeluarkan oleh Pemerintah Republik
Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS,
Untuk lokasi pabrik Perseroan di Jl. Kabupaten Desa Cangkring Malang,
Desa/Kelurahan Cangkringmalang, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan,
Provinsi Jawa Timur, tertanggal 17 November 2003, dikeluarkan oleh
Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara
OSS,
Untuk lokasi pabrik Perseroan di Jl. Mastrip 860, Desa/Kelurahan
Warugunung, Kecamatan Karangpilang, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur,
tertanggal 22 Juni 2012, dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q.
Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS,
Untuk lokasi pabrik Perseroan di Jl. Rungkut Industri I/28-32, Desa/Kelurahan
Rungkut Kidul, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur,
tertanggal 9 Maret 2004, dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS,
Untuk lokasi pabrik Perseroan di Jl. Rungkut Industri II/10, Desa/Kelurahan
Rungkut Kidul, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur
tertanggal 9 Maret 2004, dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q
Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS.
5. Izin Mendirikan Bangunan Surat Keputusan Walikota Kepala Daerah Kotamadya Surabaya tanggal 12
September 1979 nomor: Ag.6901/457-4277 yang menerangkan mengenai
pemberian izin mendirikan bangunan kepada PT. Radjin Per. Dagang
Indonesia untuk mendirikan bangunan tambahan dari batu guna kantor dan
gudang, dipersil Jl. Kalibutuh No.189-191 Surabaya, Tanah: Eig.Verp.no.1102.
Surat Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Surabaya tanggal
20 Februari 1980 nomor: Ag.6901/1714 yang menerangkan mengenai
pemberian izin mendirikan bangunan kepada PT. Radjin Per. Dagang
Indonesia untuk mendirikan bangunan baru dari batu guna kantor gudang,
dipersil Jl. Kalibutuh No.189-191 Surabaya, Tanah: HGB.
Surat Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Surabaya tanggal 8
Juli 1984 nomor: Ag.PB.6901 yang menerangkan mengenai pemberian izin
79
Page 111
No. Jenis Ijin Keterangan
mendirikan bangunan kepada PT. Radjin Per. Dagang Indonesia untuk
mendirikan bangunan tambahan dari batu guna los kerja, dipersil Jl. Kalibutuh
No.189-191 Surabaya tanah negara.
Surat Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Surabaya tanggal
28 Maret 1988 nomor: 188.451726-72/411.56/88 yang menerangkan
mengenai pemberian izin PT. Radjin Per. Dagang Indonesia untuk
mempertahankan sebuah bangunan dari batu, beton dan kayu guna pabrik
dan gudang, dipersil Jl. Rungkut Industri I No:28 – 30 Surabaya, status tanah
negara.
Surat Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Surabaya tanggal
13 Februari 1989 nomor: 188.45/1716-91.1411.56/89 yang menerangkan
mengenai pemberian izin PT. Radjin Per. Dagang Indonesia untuk
mempertahankan 6 buah bangunan dari batu, beton dan kayu guna pabrik,
dipersil Jl. Mastrip No:860 Surabaya, status tanah negara Hak Guna Bangunan
No:1.
Surat Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Surabaya tanggal
10 Agustus 1991 nomor: 188.45/2316.92/402.5.09/1991 yang menerangkan
mengenai pemberian izin PT. Radjin Per. Dagang Indonesia untuk mendirikan
sebuah bangunan dari batu, beton dan kayu guna pabrik dan gudang, dipersil
Jl. Rungkut Industri II No:10 Surabaya, status tanah Negara Hak Pengelolaan
PT. SIER.
Surat Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Surabaya tanggal
17 Oktober 1992 nomor: 188.45/3188.92/402.5.09/1992 yang menerangkan
mengenai pemberian izin PT. Radjin Per. Dagang Indonesia untuk mendirikan
sebuah bangunan dari batu, beton dan kayu guna pabrik pipa, dipersil Jl.
Rungkut Industri II No:10 Surabaya, status tanah Negara Hak Pengelolaan PT.
SIER.
Surat Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Surabaya tanggal
18 November 1993 nomor: 188.45/3721.92/402.5.09/1993 yang
menerangkan mengenai pemberian izin PT. Radjin Per. Dagang Indonesia
untuk mendirikan sebuah bangunan dari batu, beton dan kayu guna pabrik,
dipersil Jl. Rungkut Industri II No:10 Surabaya, status tanah Negara Hak Guna
Bangunan No.16.
Surat Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Surabaya tanggal 4
Mei 1993 nomor: 188.45/741.91/402.5.09/1993 yang menerangkan
mengenai pemberian izin PT. Radjin Per. Dagang Indonesia untuk sebuah
bangunan tambahan dari batu, beton dan kayu yang telah berdiri guna
gudang, dipersil Jl. Mastrip No.860 Surabaya, status tanah Negara Hak Guna
Bangunan No:1.
Surat Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Surabaya tanggal
10 Agustus 1995 nomor: 188.45/1376.91/402.5.09/1995 yang menerangkan
mengenai pemberian izin PT. SPINDO untuk mendirikan 3 buah bangunan
tambahan sebagian bertingkat dari batu, beton dan kayu guna ruang kerja
dan pos keamanan, dipersil Jl. Mastrip No.860 Surabaya.
Surat Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Surabaya tanggal
27 Februari 1998 nomor: 188.45/164.91/402.5.09/1998 yang menerangkan
mengenai pemberian izin PT. SPINDO untuk mendirikan bangunan tambahan
bertingkat dari batu, beton dan kayu yang telah berdiri guna kantor, dipersil
Jl. Mastrip No.860 Surabaya.
Surat Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Surabaya tanggal
20 April 1999 nomor: 188.45/611.94/402.5.09/1999 yang menerangkan
mengenai pemberian izin PT. SPINDO untuk mendirikan bangunan tambahan
80
Page 112
No. Jenis Ijin Keterangan
bertingkat dari batu, beton dan kayu yang telah berdiri guna gudang, dipersil
Jl. Rungkut Industri II/10 Surabaya.
Surat Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Surabaya tanggal
18 Mei 1999 nomor: 188.45/756.94/402.5.09/1999 yang menerangkan
mengenai pemberian izin PT. SPINDO untuk mendirikan sebuah bangunan
tambahan bertingkat dari batu, beton dan kayu yang telah berdiri guna
gudang, dipersil Jl. Rungkut Industri No.28 – 30 - 32 Surabaya.
Surat Keputusan Bupati Pasuruan tanggal 24 Agustus 2001 nomor:
188.45/374/431.077/2001 yang menerangkan mengenai pemberian izin PT.
SPINDO untuk mendirikan bangunan di Jl. Kalibutuh No.189 – 191 Surabaya.
Surat Keputusan Bupati Karawang tanggal 15 April 2004 nomor:
503.640/202/IV/DCK yang menerangkan mengenai pemberian izin PT.
SPINDO untuk mendirikan bangunan di Jl. Jalan Mitra Utara II Blok F-2,
Kawasan Industri Mitra Karawangjaya, Kecamatan Ciampel.
Surat Keputusan Bupati Karawang tanggal 31 Maret 2005 nomor:
503.640/291/III/DCK yang menerangkan mengenai pemberian izin PT.
SPINDO untuk mendirikan bangunan di Jl. Jalan Mitra Utara II Blok F-2,
Kawasan Industri Mitra Karawangjaya, Kecamatan Ciampel.
Surat Keputusan Bupati Karawang tanggal 11 Desember 2006 nomor:
647/762/424061/2006 yang menerangkan mengenai pemberian izin PT.
SPINDO untuk mendirikan bangunan di Desa Cangkringmalang Kecamatan
Beji Kabupaten Pasuruan.
Surat Keputusan Bupati Karawang tanggal 23 Mei 2008 nomor:
503.640/361/IV/DCK yang menerangkan mengenai pemberian izin PT.
SPINDO untuk mendirikan bangunan di Jl. Jalan Mitra Utara II Blok F-2,
Kawasan Industri Mitra Karawangjaya, Kecamatan Ciampel.
6. Izin Lokasi Izin Lokasi atas nama Perseroan tanggal 5 September 2018, dikeluarkan oleh
Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara
OSS; untuk lokasi Jl Mitra Raya II Blok F2, Parungmulya, Karawang, Jawa Barat
dengan Luas Lahan 50.000m2.
Izin Lokasi atas nama Perseroan tanggal 5 September 2018, dikeluarkan oleh
Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara
OSS; untuk lokasi Jl Mitra Raya II Blok F2, Parungmulya, Karawang, Jawa Barat
dengan Luas Lahan 50.000m2.
Izin Lokasi atas nama Perseroan tanggal 5 September 2018, dikeluarkan oleh
Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara
OSS; untuk lokasi Jl Mitra Raya II Blok F2, Parungmulya, Karawang, Jawa Barat
dengan Luas Lahan 50.000m2.
Izin Lokasi atas nama Perseroan tanggal 5 September 2018, dikeluarkan oleh
Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara
OSS; untuk lokasi Jl Rungkut Industri I/28-32 Rungkut Surabaya dengan Luas
Lahan 33.548m2.
Izin Lokasi atas nama Perseroan tanggal 5 September 2018, dikeluarkan oleh
Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara
OSS; untuk lokasi Jl Rungkut Industri II/10, Surabaya dengan Luas Lahan
15.428 m2.
Izin Lokasi atas nama Perseroan tanggal 5 September 2018, dikeluarkan oleh
Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara
OSS; untuk lokasi Jl Mastrip 860 Warugunung Karang Pilang Surabaya dengan
Luas Lahan 29.800m2.
81
Page 113
No. Jenis Ijin Keterangan
Izin Lokasi atas nama Perseroan tanggal 5 September 2018, dikeluarkan oleh
Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara
OSS; untuk lokasi Jl Kabupaten Desa Cangkringmalang Beji Pasuruan Jawa
Timur dengan Luas Lahan 143.257m2.
Izin Lokasi atas nama Perseroan tanggal 5 September 2018, dikeluarkan oleh
Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara
OSS; untuk lokasi Jl Raya Camengklang Sidoarjo dengan Luas Lahan
404.770m2.
Izin Lokasi atas nama Perseroan tanggal 5 September 2018, dikeluarkan oleh
Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara
OSS; untuk lokasi Jl Kalibutuh No. 189-191, Tembok Dukuh Bubutan, Jawa
Timur dengan Luas Lahan 5.770 m2.
Izin Lokasi atas nama Perseroan tanggal 5 September 2018, dikeluarkan oleh
Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara
OSS; untuk lokasi Jl Raya Dandels Wadeng Sidayu Gresik dengan Luas Lahan
1.000.000m2.
7. NPWP No.01.001.732.5-092.000, alamat di Jln. Kalibutuh No.189-191 Kel. Tembok
Dukuh Kec. Bubutan Kota Surabaya berlaku selama Perseroan masih
melakukan kegiatan usaha.
No.01.001.732.5-615.001, alamat di Jl. Rungkut Industri I/28-30 Tenggilis
Mejoyo, Surabaya
No.01.001.732.5-615.002, alamat di Jl. Rungkut Industri II/10 Tenggilis
Mejoyo, Surabaya
No.01.001.732.5-618.001, alamat di Waru Gunung RT/RW 01/02, Waru
Gunung, Karang Pilang Surabaya
No.01.001.732.5-624.001, alamat di Jalan Kabupaten Cangkringmalang Beji
Pasuruan
No.01.001.732.5-433.001, alamat di Jl. Mitra Raya II Blok F2 Kawasan Industri
Mitra, Parungmulya Ciampel, Karawang.
No.01.001.732.5-092.001, alamat di Jl. Pangeran Jayakarta No.55 Mangga
Dua Selatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.
No.01.001.732.5-617.001, alamat di Jl. Pahlawan RT 00 RW 00,
Cemengkalang, Sidoarjo, Jawa Timur.
8. Tanda Daftar Gudang Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha Tanda Daftar Gudang
PB-UMKU:812000683217600230011 tanggal 17 Juli 2023, dikeluarkan oleh
Pemerintah Republik Indonesia c.q. a.n Wali Kota Bandung Kepala DPMPTSP
Kota Bandung c.q Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS. Untuk lokasi
Gudang Jl. Kopo 455 BIZPARK Commercial Estate Blok BI No 26A,
Desa/Kelurahan Cirangrang, Kec Babakan Ciparay Kota Bandung. Jangka
waktu 5 tahun.
Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Kota Samarinda No.503/01/TDG/100.26 tanggal 17 Februari 2020
tentang Tanda Daftar Gudang. Lokasi Gudang Pergudangan Mangkupalas
Business Center No.E 10-11 dan F9-10 RT.002 Kel. Simpang Pasir Kec. Palaran.
Kota Samarinda Kel. Simpang Pasir Kecamatan Palaran. Jangka waktu 5 tahun.
Tanda Daftar Gudang No.2/AC/.4.1/31.73.06.1002.01.025.I.1/3/-
1.824.27/e/2021 tanggal 6 September 2021, lokasi Gudang Komplek
82
Page 114
No. Jenis Ijin Keterangan
Pergudangan Semanan Megah Raya Kav.7 Blok B. No.1 Jl. Daan Mogot KM 18
RT 001 RW 005, Kel. Semanan, Kec. Kali Deres, Kota Administrasi Jakarta
Barat. Jangka waktu 5 tahun.
Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha Tanda Daftar Gudang
PB-UMKU:812000683217600230008 tanggal 26 Desember 2022, dikeluarkan
oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q. a.n Wali Kota Makassar Kepala
DPMPTSP Kota Makassar c.q Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS.
Lokasi Gudang Jl. Ir. Sutami Kelurahan Parang Loe, Kecamatan Tamalanrea,
Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan. Jangka waktu 5 tahun.
9. Perjanjian Kerja Bersama Perjanjian Kerja Bersama Perseroan dengan Serikat Pekerja PUK LEM SPSI
Perseroan telah terdaftar berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal
Pembinaan Hubungan Industrial Dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
No.KEP.4/HI.00.01/00.0000.221103018/B/IV/2024 tanggal 2 April 2024
Tentang Perjanjian Kerja Bersama Antara PT STEEL PIPE INDUSTRY OF
INDONESIA TBK Dengan:
PUK SP LEM-SPSI PT SPINDO TBK UNIT VI
SP LEM SPSI PT. SPINDO
PUK SP LEM SPSI PT. SPINDO
PUK F SP LEM SPSI PT. STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA TBK, UNIT IV SP.
LEM-SPSI PT. SPINDO III WARU GUNUNG, yang menerangkan pada pokoknya,
Perjanjian Kerja Bersama tersebut di atas, telah terdaftar pada Kementerian
Ketenagakerjaan Republik Indonesia c.q Direktur Jenderal Pembinaan
Hubungan Industrial Dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja No.221103018.
Masa berlaku terhitung tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan tanggal 31
Desember 2025.
10. Lembaga Kerja Sama (LKS) Surat Keterangan Pencatatan No.560/6367/436.8/VI/2018 tanggal 8 Juni
Bipartit 2018 tentang Lembaga Kerjasama Bipartit, dikeluarkan oleh Kepala Dinas
Tenaga Kerja Pemerintah Kota Surabaya, untuk LKS Bipartit Unit I,II,VI.
Surat Keterangan Pencatatan No.560/2100/436.6.12/III/2016 tanggal 14
Maret 2016 tentang Lembaga Kerjasama Bipartit, dikeluarkan oleh Kepala
Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Kota Surabaya, untuk LKS Bipartit Unit III.
Surat Keterangan Pencatatan No.560/23P/424.078/2019 tanggal 29 Juli 2019
tentang Lembaga Kerjasama Bipartit, dikeluarkan oleh Kepala Dinas Tenaga
Kerja Kabupaten Pasuruan untuk unit III.
Bukti Pencatatan No.Penc.568/2578/HI-S/III/2016 tanggal 30 Maret 2016
terkait Surat Permohonan atas LKS Bipartit Perseroan yang diajukan tanggal
17 Maret 2016 dengan No.060/Eks/PGA-U3/III/2016 untuk LKS Bipartit PT
Steel Pipe Industry Of Indonesia Tbk Unit III Warugunung yang berlamat di Jl.
Mitra Raya II Blok F2 Kawasan Industri Mitra Desa Parungmulya, Kecamatan
Ciampel, Karawang.
11. Sertifikat Laik Fungsi SLF Perseroan sedang dalam proses pengurusan berdasarkan:
Surat Keterangan No. SK/27/V/24/SK-P/12 tanggal 27 Mei 2024,
menerangkan bahwa SLF bangunan gedung yang berlokasi di Jl. Kalibutuh No.
189-191, Kelurahan Tembok Dukuh, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya,
sedang dalam proses pengurusan yang dilakukan oleh Surabaya Konsultan.
Surat Keterangan No. SK/27/V/24/SK-P/13 tanggal 27 Mei 2024,
menerangkan bahwa SLF bangunan gedung yang berlokasi di Jl. Rungkut
Industri I Nomor 28-32, Kelurahan Kalirungkut, Kecamatan Rungkut, Kota
Surabaya, sedang dalam proses pengurusan yang dilakukan oleh Surabaya
Konsultan.
Surat Keterangan No. SK/27/V/24/SK-P/14 tanggal 27 Mei 2024,
83
Page 115
No. Jenis Ijin Keterangan
menerangkan bahwa SLF bangunan gedung yang berlokasi di Jl. Rungkut
Indusri II No. 10, Kelurahan Tenggilis Mejoyo, Kecamatan Tenggilis Mejoyo,
Kota Surabaya, sedang dalam proses pengurusan yang dilakukan oleh
Surabaya Konsultan.
Surat Keterangan No. SK/27/V/24/SK-P/15 tanggal 27 Mei 2024,
menerangkan bahwa SLF bangunan gedung yang berlokasi di Jl. Mastrip
Warugunung No. 860, Kelurahan Warugunung, Kecamatan Karangpilang,
Kota Surabaya, sedang dalam proses pengurusan yang dilakukan oleh
Surabaya Konsultan.
Surat Keterangan No. SK/27/V/24/SK-P/16 tanggal 27 Mei 2024,
menerangkan bahwa SLF bangunan gedung yang berlokasi di Jl. Kabupaten,
Desa Cangkringmalang, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, sedang dalam
proses pengurusan yang dilakukan oleh Surabaya Konsultan.
SLF Perseroan untuk lokasi gedung di Karawang sedang dalam proses
pengurusan sebagaimana dalam Surat Keterangan Dalam Proses -
(Covernote) No.003/SKDPSLF-PD/TIM2SLF/V/2024 tanggal 15 Mei 2024,
dikeluarkan oleh PT Puri Dimensi selaku Pengkaji Teknis bangunan gedung
Perseroan Unit V yang berlokasi di KIM Jl. Mitra Raya II Blok F2, Karawang,
41361, yang menerangkan bahwa bangunan gedung tersebut saat ini dalam
proses pengajuan SLF dengan pemeriksaan yang dilakukan meliputi
pemeriksaan persyaratan tata bangunan dan pemeriksaan persyaratan
keandalan bangunan gedung.
Surat Keterangan No. SK/27/V/24/SK-P/17 tanggal 27 Mei 2024,
menerangkan bahwa SLF bangunan gedung yang berlokasi di Jl. Raya
Cemengkalang No. 10, Kelurahan Cemengkalang, Kecamatan Sidoarjo,
Kabupaten Sidoarjo, sedang dalam proses pengurusan yang dilakukan oleh
Surabaya Konsultan.
Surat Keterangan No. SK/27/V/24/SK-P/18 tanggal 27 Mei 2024,
menerangkan bahwa SLF bangunan gedung yang berlokasi di Pergudangan
Semanan Megah Kav. 7 Blok B No. 1 (Jl. Daan Mogot KM 18), Kelurahan
Semanan, Kecamatan Kali Deres, Kota Administrasi Jakarta Barat, sedang
dalam proses pengurusan yang dilakukan oleh Surabaya Konsultan.
Surat Keterangan No. SK/27/V/24/SK-P/19 tanggal 27 Mei 2024,
menerangkan bahwa SLF bangunan gedung yang berlokasi di Bizpark
Commercial Estate (Jl. Kopo 455 Blok B1 No. 26A), Kelurahan Cikarang,
Kecamatan Babatan Ciparay, Kota Bandung, sedang dalam proses
pengurusan yang dilakukan oleh Surabaya Konsultan.
Surat Keterangan No. SK/27/V/24/SK-P/20 tanggal 27 Mei 2024,
menerangkan bahwa SLF bangunan gedung yang berlokasi di Komplek
Pergudangan Mangkupalas Business Center (Jl. Alternatif RT 22), Kelurahan
Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, sedang dalam proses
pengurusan yang dilakukan oleh Surabaya Konsultan.
Surat Keterangan No. SK/27/V/24/SK-P/21 tanggal 27 Mei 2024,
menerangkan bahwa SLF bangunan gedung yang berlokasi di Jl. Ir. Sutami No.
20, Kelurahan Parang Loe, Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar, sedang
dalam proses pengurusan yang dilakukan oleh Surabaya Konsultan.
SEI
No. Jenis Ijin Keterangan
1. Nomor Induk Berusaha Nomor: 8120215041956 tanggal 15 Oktober 2018, dikeluarkan oleh
Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara
84
Page 116
No. Jenis Ijin Keterangan
OSS. Berlaku selama SEI menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan
peraturan perundangan yang berlaku.
2. Ijin Usaha Perdagangan Tertanggal 30 September 2019 dikeluarkan oleh Pemerintah Republik
Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS. Berlaku selama SEI
menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan peraturan perundangan yang
berlaku.
3. NPWP No. 02.824.274.1-614.000 atas nama SEI dengan alamat di Kalibutuh No.189
191 RT 002 RW 005 Tembok Dukuh, Bubutan, Surabaya, dikeluarkan oleh
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Sawahan dan terdaftar tanggal 5
Mei 2008
4. PERJANJIAN - PERJANJIAN PENTING
Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya mengadakan perjanjian-perjanjian dengan pihak terafiliasi dan
pihak ketiga untuk mendukung kelangsungan kegiatan usahanya sebagaimana diuraikan berikut ini:
4.1. PERJANJIAN - PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK TERAFILIASI
Perjanjian Pinjam Pakai
Perjanjian Pinjam Pakai tanggal 19 Juli 2012, yang menerangkan mengenai:
Para Pihak : Perseroan (Pihak Pertama)
PT Spindo Engineering Industry (Pihak Kedua)
Mengenai Para Pihak : a. Pihak Pertama adalah pemilik tanah dan bangunan serta beberapa
mesin dan tenaga kerja untuk laboratorium dengan lokasi di Jl. Desa
Cangkringmalang, Beji, Pasuruan;
b. Pihak Kedua adalah perseroan terbatas yang membutuhkan kantor
dan mesin serta tenaga kerja untuk kegiatan operasionalnya.
Pinjam Pakai Kantor dan Beberapa Mesin : Pihak Pertama meminjamkan sebuah ruangan dan beberapa mesin kepada
Pihak Kedua yang terletak di Desa Cangkringmalang, Beji, Pasuruan.
Pihak Pertama juga memperbantukan tenaga kerja Pihak Pertama untuk
merangkap pekerjaan di Pihak Kedua.
Jangka Waktu : Jangka waktu penggunaan bangunan dan mesin berlaku:
a. Selama Pihak Pertama belum memerlukan ruangan tersebut untuk
kepentingan Pihak Pertama dan/atau;
b. Selama Pihak Kedua mematuhi dan menjalankan semua ketentuan
dan persyaratan yang diatur dalam perjanjian ini dan/atau;
c. Selama belum ada peninjauan ulang atas penggunaan kantor
dan/atau;
d. Selama belum ada suatu keputusan dan/atau ketetapan dan/atau
kebijakan dari Pihak Pertama yang mengatur hal-hal lain dan/atau
sebaliknya.
Catatan:
Perjanjian masih tetap berlaku selama SEI melakukan kegiatan
operasional.
Hak dan Kewajiban : Hak Pihak Pertama:
a. Pihak Pertama berhak untuk sewaktu-waktu menggunakan ruangan
dan mesin untuk kepentingan apapun tanpa diperlukan suatu
penjelasan dan pembuktian kepada Pihak Kedua;
b. Pihak Pertama berhak untuk melakukan peninjauan secara berkala
atas kebenaran penggunaan ruangan dan mesin tersebut sesuai
dengan peruntukannya;
c. Pihak Pertama berhak untuk mengubah, mengalihkan dan/atay
menghentikan fasilitas penggunaan ruangan, kesemuanya atas
pertimbangan Pihak Pertama sepenuhnya, keputusan tersebut
bersifat mutlak adanya.
Hak Pihak Kedua:
85
Page 117
a. Pihak Kedua berhak untuk menempati ruangan dan menggunakan
mesin;
b. Pihak Kedua berhak untuk mengatur tata ruangan dan isi ruangan
asalkan tidak merubah struktur, gambar denah, peruntukan dan
bangunan permanen;
c. Pihak Kedua berhak untuk menggunakan ruangan hanya untuk
kepentingan operasional Pihak Kedua dan tidak diperbolehkan
menggunakan diluar kepentingan operasional.
Kewajiban Pihak Pertama:
a. Pihak Pertama berkewajiban untuk memberitahukan dan
memberikan cukup waktu paling lambat 2 (dua) bulan kepada Pihak
Kedua untuk mengatur kepindahan bilamana akan menggunakan
ruangan tersebut;
b. Pihak Pertama berkewajiban untuk tetap membayar upah tenaga
kerja yang diperbantukan kepada Pihak Kedua.
Kewajiban Pihak Kedua:
a. Pihak Kedua berkewajiban untuk merawat bangunan ruangan dan
mesin secara baik, teratur dan sebagaimana mestinya layaknya milik
sendiri;
b. Pihak Kedua berkewajiban untuk memperbaiki bangunan ruangan dan
mesin baik karena kerusakan kecil maupun karena kerusakan besar
atas penggunaan bangunan dan mesin sebagai kantor (tidak termasuk
kerusakan akibat force majeur);
c. Pihak Kedua berkewajiban untuk menyerahkan kembali ruangan
dalam keadaan baik, terawatt dan kosong dari penghuni dan barang-
barang penghuni bilamana diminta oleh Pihak Pertama;
d. Pihak Kedua berkewajiban untuk melaksanakan ketentuan butir c di
atas dalam jangka waktu selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sejak
tanggal permintaan dari Pihak Pertama;
e. Pihak Kedua berkewajiban untuk menggunakan ruangan sesuai
dengan ketentuan hukum yang berlaku dan adat istiadat/kebiasaan
yang berlaku di masyarakat.
Domisili Hukum : Pengadilan Negeri Surabaya
PT Spindo Engineering Indonesia merupakan perusahaan anak yang dikendalikan Perseroan sebesar 90%.
4.2. PERJANJIAN - PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA
Perjanjian Kredit
PT BANK RESONA PERDANIA
Perjanjian Fasilitas No.FS0023 tanggal 13 September 2018, yang diubah terakhir kali dengan Perubahan
Perjanjian Fasilitas FS0023 yang dibuat dan ditandatangani tanggal 9 Agustus 2023 dan berlaku secara penuh
dan efektif terhitung tanggal 15 Agustus 2023 juncto Surat PT Bank Resona Perdania No.070/SK/BRP/SBY/CR-
EXIM/VII/2023 tanggal 15 Agustus 2023 Perihal Pemberitahuan Perpanjangan Fasilitas Pinjaman, yang mengatur
mengenai:
Para Pihak : PT Bank Resona Perdania (Bank)
Perseroan (Debitur)
Fasilitas dan Jumlah : a. Fasilitas Pinjaman Berjangka sebesar NIL;
b. Fasilitas Pinjaman Bergulir sebesar USD15.000.000,- (lima belas juta Dollar
Amerika Serikat) ekuivalen EUR, JPY, IDR dengan No.Referensi
FS002321FL.
Dengan ketentuan bahwa nilai pokok maksimum sebesar
USD15.000.000,- (lima belas juta Dollar Amerika Serikat) tersebut
termasuk di dalam nilai limit gabungan berupa penyediaan fasilitas
berdasarkan perjanjian ini dengan fasilitas pinjaman bergulir dengan
No.Referensi FS002321FL, fasilitas Letter of Credit dengan No.Referensi
FS002351LC, fasilitas Trust Receipt No.Referensi FS002371TR;
c. Fasilitas Overdraft sebesar NIL;
d. Fasilitas Bank Garansi dengan plafond sebesar NIL;
86
Page 118
e. Fasilitas Letter of Credit plafond sebesar USD15.000.000,- (lima belas juta
Dollar Amerika Serikat) ekuivalen EUR, JPY, IDR dengan No.Referensi
FS002351LC.
f. Dengan ketentuan bahwa nilai pokok maksimum sebesar
USD15.000.000,- (lima belas juta Dollar Amerika Serikat) tersebut
termasuk di dalam nilai limit gabungan berupa penyediaan fasilitas
berdasarkan perjanjian ini dengan fasilitas Letter of Credit dengan
No.Referensi FS002351LC, fasilitas Pinjaman Bergulir dengan
No.Referensi FS002321FL, fasilitas Trust Receipt No.Referensi
FS002371TR;
g. Fasilitas Forward Exchange sebesar NIL dengan No.Referensi NIL;
h. Fasilitas Trust Receipt sebesar USD15.000.000,- (lima belas juta Dollar
Amerika Serikat) ekuivalen EUR, JPY, IDR dengan No.Referensi
FS002371TR.
i. Dengan ketentuan bahwa nilai pokok maksimum sebesar
USD15.000.000,- (lima belas juta Dollar Amerika Serikat) tersebut
termasuk di dalam nilai limit gabungan berupa penyediaan fasilitas
berdasarkan perjanjian ini dengan fasilitas Letter of Credit dengan, fasilitas
Trust Receipt No.Referensi FS002371TR, No.Referensi FS002351LC,
fasilitas pinjaman bergulir dengan No.Referensi FS002321FL;
j. Fasilitas Nego Ekspor plafond sebesar NIL.
Dalam hal fasilitas yang diterima Debitur menggunakan beberapa mata uang,
maka untuk penggunaan Debitur atas fasilitas pinjaman berlaku ketentuan
sebagai berikut:
1) Apabila Debitur melakukan penarikan atas fasilitas pinjaman dalam mata
uang utama atas fasilitas pinjaman, maka Debitur dapat menarik 100% dari
jumlah total fasilitas pinjaman dengan memperhatikan ketersediaan limit;
2) Dengan mempetimbangkan kebutuhan bisnis Debitur dan ketersediaan
limit fasilitas, Debitur dapat melakukan penarikan menggunakan mata
uang selain mata uang utama sebesar 80% dari total fasilitas pinjaman,
sedangkan sisanya hanya dapat ditarik dalam mata uang utama.
Penggunaan : Untuk membiayai modal kerja, dokumen Letter of Credit Sight, Usance, local.
Suku Bunga : a. Fasilitas Pinjaman Berjangka, bunga sebesar (NIL) per tahun
(floating/fixed);
b. Fasilitas Pinjaman Bergulir: Bunga sebesar COLF + 0,75% (untuk fasilitas
dalam mata uang USD, EUR, JPY) dan COLF + 2% (untuk fasilitas dalam
mata uang IDR) per tahun (floating);
c. Fasilitas Overdraft, bunga sebesar (NIL) per tahun (floating/fixed);
d. Fasilitas Trust Receipt: Bunga sebesar COLF + 0,75% (untuk fasilitas dalam
mata uang USD, EUR, JPY) dan COLF + 2% (untuk fasilitas dalam mata uang
IDR) per tahun, fixed.
Perhitungan bunga dilakukan secara harian atas dasar pembagi tetap 360 hari
dalam setahun dan wajib dibayar lunas kepada Bank pada tanggal 25 setiap
bulannya dengan cara mendebet jumlah bunga yang terhutang dari rekening
Debitur yang ada pada Bank atau dengan cara lain yang disepakati oleh Para
Pihak, dengan ketentuan bahwa Tanggal Pembayaran Bunga tidak boleh
melampaui tanggal saat fasilitas wajib dibayar lunas.
Dalam hal Debitur lalai membayar hutang berdasarkan dokumen pembiayaan
karena sebab apapun juga pada tanggal jatuh temponya maka Debitur wajib
membayar bunga keterlambatan atas jumlah uang yang lalai dibayarkan
tersebut dari waktu ke waktu sebesar 2% per tahun di atas bunga yang berlaku
terhitung sejak tanggal tersebut wajib dibayar sampai jumlah tersebut dibayar
seluruhnya. Bunga keterlambatan yang mengumpul berdasarkan pasal ini
harus dibayarkan dengan segera oleh Debitur berdasarkan permintaan dari
Bank.
Jangka Waktu : Fasilitas Pinjaman Bergulir, Fasilitas Letter of Credit dan Fasilitas Trust Receipt,
ketiga fasilitas tersebut jatuh tempo pada tanggal 15 Agustus 2024.
Jaminan : Jaminan Fidusia sampai dengan nilai penjaminan sebesar USD15.000.000,-
(lima belas juta Dollar Amerika Serikat atas obyek jaminan fidusia berupa
piutang dan/atau tagihan usaha sebagaimana sesuai dengan:
a. Surat Pernyataan Penyerahan Jaminan Secara Fidusia yang dibuat di
bawah tangan, bermaterai cukup tanggal 18 September 2018;
87
Page 119
b. Daftar tagihan-tagihan atas nama Debitur yang dijaminkan pada Bank,
bermaterai cukup tanggal 13 September 2018.
Keterangan tersebut di atas tercantum sebagaimana dalam Akta Jaminan
Fidusia No.13 tanggal 18 September 2018 dibuat di hadapan Helen Sisceriany
Ajinata, S.H., M.Kn., Notaris di Gresik.
Akta Jaminan fidusia telah didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia dan telah
dikeluarkan Sertifikat Perubahan Jaminan Fidusia No.W15.00859525.AH.05.02
Tahun 2023 tanggal 30 November 2023.
Kewajiban-kewajiban : Kecuali Bank secara tertulis menetapkan lain, Debitur wajib untuk:
a. Mematuhi dan melaksanakan setiap dan seluruh ketentuan dokumen-
dokumen pembiayaan sebagaimana mestinya dan tepat pada waktunya;
b. Menaati setiap undang-undang, peraturan pemerintah, kebijakan
pemerintah, petunjuk atau instruksi dari pemerintah yang berlaku
terhadap Debitur;
c. Menjaga dalam keadaan dan kondisi baik (kerusakan karena pemakaian
yang wajar dikecualikan) seluruh aset yang diperlukan dalam menjalankan
kegiatan usahanya;
d. Tanpa mengesampingkan ketentuan-ketentuan dokumen-dokumen
jaminan Debitur harus memastikan bahwa kewajiban Debitur
berdasarkan dokumen-dokumen pembiayaan akan berperingkat pada
saat apapun, sedikitnya pari passu (setara) dalam hak prioritas dan
pembayaran klaim atas semua kreditur lainnya yang tanpa jaminan dan
bukan subordinasi, kecuali untuk kewajiban yang diminta untuk
diutamakan oleh hukum yang berlaku kepada perusahaan secara umum;
e. Membayar seluruh jumlah yang jatuh tempo dari Debitur dengan tepat
waktu dan sebaliknya mematuhi kewajiban-kewajibannya berdasarkan
dokumen-dokumen pembiayaan, dimana Debitur (atau Obligor lainnya)
merupakan pihak;
f. Segera memberitahukan kepada Bank secara tertulis tentang adanya
setiap perkara yang melibatkan Debitur, baik perdata, tata usaha negara,
kepailitan, tuntutan pajak, penyidikan maupun perkara pidana yang akan
mempengaruhi usaha maupun harta kekayaan Debitur (atau Obligor
lainnya);
g. Segera memberitahukan kepada Bank secara tertulis setiap kali terjadi
perubahan anggaran dasar serta perubahan susunan Direksi atau Dewan
Komisaris Debitur;
h. Segera memberitahukan kepada Bank secara lisan maupun tertulis atas
perubahan kegiatan usaha, kondisi usaha, harta kekayaan dan aset
Debitur, termasuk tetapi tidak terbatas setiap kali terdapat hal-hal yang
mungkin akan timbul di kemudian hari yang membawa dampak negatif
bagi Debitur;
i. Membayar seluruh biaya yang timbul dan berhubungan dengan
pemberian fasilitas serta pelaksanaan syarat-syarat dan ketentuan-
ketentuan dokumen-dokumen pembiayaan meskipun fasilitas tidak
digunakan dan/atau dokumen-dokumen pembiayaan dibatalkan;
j. Memberikan setiap data dan keterangan yang diminta oleh Bank yang
berhubungan dengan pemberian fasilitas dan jaminan serta hal-hal yang
berhubungan dengannya;
k. Mempertahankan hak atas kekayaan intelektual, antara lain hak cipta,
paten dan merek yang dimiliki Debitur;
l. Menyerahkan: (a) laporan keuangan Debitur (dan penanggung
perusahaan) setiap saat diminta oleh Bank, (b) laporan keuangan internal
Debitur (dan penanggung perusahaan) yang terbaru setiap 3 (tiga) bulan
sekali selambat-lambatnya harus diterima oleh Bank pada bulan ketiga
setelah tutup buku laporan keuangan internal yang bersangkutan, (c)
laporan keuangan tahunan Debitur (dan penanggung perusahaan) (neraca
dan laba rugi) yang telah diaudit harus diberikan kepada Bank paling
lambat 6 (enam) bulan setelah akhir tutup tahun buku;
m. Segera melakukan segala tindakan tersebut atau menandatangani segala
dokumen tersebut (termasuk pengalihan, pemindahtanganan,
pemberitahuan, pembebanan dan instruksi) sebagaimana Bank dapat
menentukan (dan dalam bentuk sebagaimana Bank dapat meminta untuk
kepentingan Bank atau nominieenya;
88
Page 120
n. Mengambil semua tindakan yang dapat diambil (termasuk melakukan
semua pendaftaran dan registrasi) sebagaimana diperlukan untuk tujuan
pembuatan, penyempurnaan, perlindungan atau pemeliharaan dari
setiap jaminan yang diberikan atau dimaksudkan untuk diberikan kepada
Bank oleh atau sesuai dengan dokumen-dokumen pembiayaan.
o. Debitur dengan ini mengizinkan Bank dan/atau karyawan-karyawan
dan/atau kuasa-kuasanya dan/atau pihak lain yang mewakili kepentingan
Bank untuk masuk dalam kantor Debitur (baik kantor pusat maupun
kantor cabang) untuk melakukan pemeriksaan terhadap jaminan
dan/atau gudang-gudang milik Debitur (dan Obligor) dan/atau laporan
keuangan dan/atau laporan penjualan dan/atau dokumen lainnya yang
menjadi syarat dari fasilitas pinjaman yang diterima Debitur dari Bank.
p. Selama perjanjian ini masih berlaku, aset yang dijaminkan yang menurut
sifatnya dapat diasuransikan, wajib diasuransikan oleh Debitur terhadap
segala bentuk risiko kerusakan, pencurian, kebakaran atau bahaya-bahaya
lainnya yang dianggap perlu oleh Bank.
Pembatasan-pembatasan : Debitur tidak diperkenankan untuk melakukan hal-hal di bawah ini, tanpa
persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank:
a. Memperoleh pinjaman uang atau fasilitas kredit baru dari pihak lain
kecuali dari bank lain dan/atau pemegang saham Debitur;
b. Meminjamkan uang, mengikatkan diri sebagai penanggung/penjamin
dalam bentuk dan dengan nama apapun dan/atau mengagunkan harta
kekayaan Debitur kepada pihak lain, termasuk namun tidak terbatas
kepada perusahaan afiliasinya baik yang terkait secara langsung maupun
tidak langsung dengan Debitur, maupun kepada pihak ketiga yang tidak
terkait dengan Debitur, kecuali dalam rangka menjalankan kegiatan usaha
sehari-hari;
c. Debitur tidak akan melangsungkan suatu transaksi atau serangkaian
transaksi (baik terkait ataupun tidak) dan baik sukarela ataupun tidak
untuk menjual, menyewakan, mengalihkan atau dengan cara lain
melepaskan suatu aset selain untuk melaksanakan kegiatan usahanya
sehari-hari;
d. Apabila Debitur berbentuk badan hukum:
i. Melakukan peleburan, penggabungan, pengambilalihan, penyertaan
modal, pembubaran/likuidasi atau meminta perusahaannya
dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga;
ii. Mengubah status badan hukum.
e. Melakukan transaksi dengan pihak lain termasuk kepada perusahaan
afiliasi atau kepada pemegang saham Debitur kecuali dilakukan dalam
batas kewajaran (arm’s length);
f. Debitur tidak akan membuat atau mengadakan pemberitahuan apapun,
jumpa pers atau publisitas lainnya sehubungan dengan perjanjian ini atau
dalam hal apapun terkait dengan fasilitas atau membuat rujukan terhadap
Bank;
g. Perubahan atas komposisi pemegang saham mayoritas Debitur kecuali
persetujuan tertulis sebelumnya telah diperoleh dari Bank.
Domisili Hukum : Pengadilan Negeri Surabaya
Catatan:
Sehubungan dengan rencana Penawaran Umum Obligasi Terkait Keberkelanjutan I Spindo Tahun 2024, Perseroan telah
memperoleh persetujuan dari PT Bank Resona Perdania berdasarkan:
Surat PT Bank Resona Perdania No. 003/SK/BRP/SBY/MKT/III/2024 tanggal 27 Maret 2024 Perihal Persetujuan Penerbitan
Obligasi Keberlanjutan, yang menerangkan mengenai persetujuan PT Bank Resona Perdania kepada Perseroan untuk
melakukan Penawaran Umum Obligasi Keberlanjutan I Tahun 2024 dengan jumlah pokok sebanyak-banyaknya
Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah).
Jumlah Outstanding utang per 31 Maret 2024 adalah sebesar Rp219.084.000.000,-
PT BANK SUMITOMO MITSUI INDONESIA (BTPN)
Perjanjian Kredit (Credit Agreement) No. SMBCI/NS/0378 tanggal 29 Oktober 2015 yang telah mengalami beberapa kali
perubahan dan terakhir berdasarkan Perubahan Kelima Atas Perjanjian Kredit No.SMBCI/NS/0378 tanggal 29 Oktober 2015
89
Page 121
dibuat tanggal 15 September 2023, yang mengatur perubahan ketentuan kredit dalam beberapa Skedul, masing-masing
tertanggal 29 September 2023, yaitu:
- Skedul No.049 (menggantikan Skedul No.043);
- Skedul No.050 (menggantikan Skedul No.044);
- Skedul No.051 (menggantikan Skedul No.045);
- Skedul No.052 (menggantikan Skedul No.046);
- Skedul No.053 (menggantikan Skedul No.047);
- Skedul No.054 (menggantikan Skedul No.048);
yang menerangkan mengenai:
Para Pihak : PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia/BTPN (Bank)
Perseroan (Peminjam)
Fasilitas, Jumlah, Tujuan, Suku Bunga, : a. Skedul No.49 yang digantikan dengan skedul No.043:
Jatuh Tempo dan Jangka Waktu 1. Nama Nama Fasilitas: Loan on Note - 1.
Fasilitas 2. Mata Uang: Dollar Amerika Serikat (USD) atau nilai setaranya dalam mata
uang Rupiah (IDR).
3. Jumlah Fasilitas: USD3.000.000,- (tiga juta Dollar Amerika Serikat) atau
nilai setaranya dalam mata uang IDR.
4. Tujuan: Modal kerja.
5. Periode Ketersediaan: Diperpanjang sejak tanggal efektif sampai dengan
30 September 2024.
6. Tanggal Jatuh Tempo: Maksimum 3 bulan setelah tanggal penggunaan
terakhir fasilitas.
7. Jangka Waktu Peminjaman: Maksimum 3 bulan.
8. Suku Bunga per tahun:
9. Setiap penarikan dalam mata uang USD atau IDR: Cost of fund ditambah
1,50% per tahun atau pada tingkat suku bunga yang disepakati bersama
oleh Peminjam dan Bank sebagaimana dibuktikan dalam Permohonan
Penarikan yang ditandatangani oleh Peminjam dan disampaikan kepada
Bank pada setiap penarikan.
10. Cost of fund berarti suku bunga per tahun yang dari waktu ke waktu akan
ditetapkan dan diberitahukan oleh Bank kepada Peminjam, dimana
setoran dalam IDR dan USD dalam jumlah dan mata uang yang sebanding
dengan jumlah Pinjaman dan untuk periode yang sesuai dengan periode
bunga yang berlaku atas pinjaman tersebut.
11. Pembayaran Lebih Awal: Segala pembayaran awal yang dibuat oleh
Peminjam tunduk pada ketentuan sebagaimana ditentukan oleh Bank.
b. Skedul No.050 yang digantikan dengan skedul No.044:
1. Nama Fasilitas: Commercial Letter of Credit.
2. Mata Uang: Dollar Amerika Serikat (USD) atau nilai setaranya dalam mata
uang Rupiah (IDR).
3. Jumlah Fasilitas: USD20.000.000,- (dua puluh juta Dollar Amerika Serikat)
atau nilai setaranya dalam mata uang IDR.
4. Tujuan: Penerbitan Letter of Credit (L/C) dan L/C domestic atau SKBDN
Sight dan Usance untuk memfasilitasi pembelian barang-barang untuk
kegiatan-kegiatan usaha Peminjam.
5. Periode Ketersediaan: Diperpanjang sejak tanggal efektif sampai dengan
30 September 2024.
6. Tanggal Jatuh Tempo: Maksimum 6 bulan setelah tanggal penggunaan
terakhir fasilitas.
7. Jangka Waktu Peminjaman: Maksimum 6 bulan.
8. Suku Bunga per tahun: Tidak berlaku.
9. Pembayaran Lebih Awal: Tidak berlaku.
c. Skedul No.051 yang digantikan dengan skedul No.045:
1. Nama Fasilitas: Acceptance.
2. Mata Uang: Dollar Amerika Serikat (USD) atau nilai setaranya dalam mata
uang Rupiah (IDR).
3. Jumlah Fasilitas: USD20.000.000,- (dua puluh juta Dollar Amerika Serikat)
atau nilai setaranya dalam mata uang IDR.
90
Page 122
4. Tujuan: Akseptasi atas L/C dan L/C domestik atau SKBDN dengan
ketentuan bahwa Usance payable at Sight (UPAS) L/C atau SKBDN atau
Usance payable at Usance (UPAU) L/C atau SKBDN diperbolehkan.
5. Periode Ketersediaan: Diperpanjang sejak tanggal efektif sampai dengan
30 September 2024.
6. Tanggal Jatuh Tempo: Maksimum 6 bulan setelah tanggal penggunaan
terakhir fasilitas.
7. Jangka Waktu Peminjaman: Maksimum 6 bulan.
8. Suku Bunga per tahun: Tidak berlaku.
9. Pembayaran Lebih Awal: Tidak berlaku.
d. Skedul No.052 yang digantikan dengan Skedul No.046:
1. Nama Fasilitas: Loan on Note Trust Receipt (Loan on Note T/R).
2. Mata Uang: Dollar Amerika Serikat (USD) atau nilai setaranya dalam mata
uang Rupiah (IDR).
3. Jumlah Fasilitas: USD20.000.000,- (dua puluh juta Dollar Amerika Serikat)
atau nilai setaranya dalam mata uang IDR.
4. Tujuan: Untuk pembayaran L/C dan L/C domestik atau SKBDN Sight dan
Usance.
5. Periode Ketersediaan: Diperpanjang sejak tanggal efektif sampai dengan
30 September 2024.
6. Tanggal Jatuh Tempo: Maksimum 9 bulan setelah tanggal penggunaan
terakhir fasilitas.
7. Jangka Waktu Peminjaman: Maksimum 9 bulan.
8. Suku Bunga per tahun:
Setiap penarikan dalam mata uang USD atau IDR: Cost of fund ditambah
1,50% per tahun atau pada tingkat suku bunga yang disepakati bersama
oleh Peminjam dan Bank sebagaimana dibuktikan dalam Permohonan
Penarikan yang ditandatangani oleh Peminjam dan disampaikan kepada
Bank pada setiap penarikan.
Cost of fund berarti suku bunga per tahun yang dari waktu ke waktu akan
ditetapkan dan diberitahukan oleh Bank kepada Peminjam, dimana
setoran dalam IDR dan USD dalam jumlah dan mata uang yang sebanding
dengan jumlah Pinjaman dan untuk periode yang sesuai dengan periode
bunga yang berlaku atas pinjaman tersebut.
9. Pembayaran Lebih Awal: Segala pembayaran awal yang dibuat oleh
Peminjam tunduk pada ketentuan sebagaimana ditentukan oleh Bank.
e. Skedul No.053 yang digantikan dengan Skedul No.047:
1. Nama Fasilitas: Guarantee.
2. Mata Uang: Dollar Amerika Serikat (USD) atau nilai setaranya dalam mata
uang Rupiah (IDR).
3. Jumlah Fasilitas: USD14.000.000,- (empat belas juta Dollar Amerika
Serikat) atau nilai setaranya dalam mata uang IDR.
4. Tujuan: Untuk menerbitkan semua jenis bank garansi sehubungan dengan
kegiatan usaha Peminjam.
5. Periode Ketersediaan: Diperpanjang sejak tanggal efektif sampai dengan
30 September 2024.
6. Tanggal Jatuh Tempo: Maksimum 6 bulan setelah tanggal penggunaan
terakhir fasilitas.
7. Jangka Waktu Peminjaman: Maksimum 6 bulan tidak termasuk 14 hari
kalender periode klaim.
8. Suku Bunga per tahun: Tidak berlaku.
9. Pembayaran Lebih Awal: Tidak berlaku.
f. Skedul No.054 yang digantikan dengan Skedul No.048:
1. Nama Fasilitas: Loan on Note – 2 (Account Payable Financing).
2. Mata Uang: Dollar Amerika Serikat (USD) atau nilai setaranya dalam mata
uang Rupiah (IDR).
3. Jumlah Fasilitas: USD14.000.000,- (empat belas juta Dollar Amerika
Serikat) atau nilai setaranya dalam mata uang IDR.
4. Tujuan: Modal kerja yaitu untuk menyediakan pembiayaan atas tagihan
dari pemasok-pemasok (suppliers) Peminjam.
91
Page 123
5. Periode Ketersediaan: Diperpanjang sejak tanggal efektif sampai dengan
30 September 2024.
6. Tanggal Jatuh Tempo: Maksimum 9 bulan setelah tanggal penarikan
terakhir fasilitas.
7. Jangka Waktu Peminjaman: Maksimum 9 bulan.
8. Suku Bunga per tahun:
Setiap penarikan dalam mata uang USD atau IDR: Cost of fund ditambah
1,50% per tahun atau pada tingkat suku bunga yang disepakati bersama
oleh Peminjam dan Bank sebagaimana dibuktikan dalam Permohonan
Penarikan yang ditandatangani oleh Peminjam dan disampaikan kepada
Bank pada setiap penarikan.
Cost of fund berarti suku bunga per tahun yang dari waktu ke waktu akan
ditetapkan dan diberitahukan oleh Bank kepada Peminjam, dimana
setoran dalam IDR dan USD dalam jumlah dan mata uang yang sebanding
dengan jumlah Pinjaman dan untuk periode yang sesuai dengan periode
bunga yang berlaku atas pinjaman tersebut.
9. Pembayaran Lebih Awal: Segala pembayaran awal yang dibuat oleh
Peminjam tunduk pada ketentuan sebagaimana ditentukan oleh Bank.
Batas limit gabungan maksimum berdasarkan Fasilitas tersebut di atas adalah USD
20,000,000 (dua puluh juta Dollar Amerika Serikat)
Kewajiban-kewajiban : Debitur wajib:
a. Menggunakan pinjaman hanya untuk maksud yang ditetapkan dalam Skedul
dan akan membayar semua Utangnya dan memenuhi kewajibannya dengan
tepat waktu sesuai dengan Perjanjian
b. Memperoleh, mematuhi ketentuan dan melakukan semua yang diperlukan
untuk memastikan tetap berlakunya semua pengesahan, persetujuan, ijin dan
lisensi yang dipersyaratkan oleh ketentuan untuk memungkinkan Debitur
mengadakan Perjanjian ini;
c. Segera memberitahukan Kreditur mengenai terjadinya setiap peristiwa yang
merupakan atau akan menjadi (yang dengan lewatnya waktu, penyampaian,
pemberitahuan, pembuatan suatu keputusan berdasarkan Perjanjian ini atau
kombinasinya) suatu peristiwa cidera janji dan setelah diterimanya permintaan
tertulis dari Bank, melakukan konfirmasi kepada Bank, kecuali telah
diberitahukan sebelumnya kepada Bank atau sebagaimana diberitahukan dalam
konfirmasi tersebut.
d. Mempertahankan keberadaannya menurut hukum di Indonesia dan seluruh hak
dan hak istimewanya, harus memastikan semua asetnya. Senantiasa berguna
dan dalam kondisi baik, harus menjalankan usahanya secara tertib, efisien dan
teratur, harus mematuhi ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku dan
melakukan pembayaran tepat waktu atas semua pajak.
e. Mengasuransikan dengan perusahaan asuransi yang memiliki reputasi yang baik
dan. disetujui Kreditur terhadap semua property dan asetnya dengan
perlindungan dan jumlah pertanggungan asuransi yang lazim dan biasa dalam
pengelolaan bisnis internasional yang baik dalam bidang kegiatan di mana
Debitur bergerak, termasuk tetapi tidak terbatas pada asuransi semua risiko
yang secara tegas meliputi perlindungan terhadap kebakaran, pemogokan,
kerusuhan dan huru hara. Kecuali ditentukan lain dalam skedul Perjanjian ini,
semua polis asuransi atas persediaan sebagai penerima pembayaran kerugian
dengan ketentuan bahwa polis asuransi tersebut harus diserahkan kepada
Kreditur sekurangnya sekali setahun.
f. Menyerahkan kepada Kreditur:
i. Segera setelah tersedia dan senantiasa dalam waktu 180 hari kalender
setelah berakhirnya setiap tahun fiskal, salinan laporan keuangan tahunan
yang diaudit, termasuk neraca pada akhir tahun fiskal tersebut dan laporan
laba rugi (statements of profit and loss) dan arus kas (cash flow) terkait,
dengan disertai unqualified opinion (pendapat wajar tanpa pengecualian)
dari akun publik independen yang bereputasi baik;
ii. Segera setelah tersedia dan senantiasa dalam waktu 90 hari kalender
setelah berakhirnya setiap triwulan dari setiap tahun fiscal, salinan laporan
keuangan untuk periode sejak awal tahun fiskal tersebut hingga hari terakhir
dari triwulan tersebut, termasuk neraca pada akhir periode tersebut dan.
laporan laba rugi dan arus kas terkait (semua laporan keuangan wajib
92
Page 124
disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan
di Indonesia);
iii. Dalam waktu 15 (lima belas) hari kalender setelah perubahan anggaran
dasar atau perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Debitur atau
perubahan susunan pemegang saham atau struktur perusahaan,
pemberitahuan tertulis kepada Kreditur, beserta dengan semua dokumen
pendukung terkait hal tersebut;
iv. Segera setelah terjadi peristiwa cidera janji melakukan pemberitahuan
tertulis yang berisi penjelasan peristiwa cidera janji dan Langkah-langkah
yang diambil oleh Debitur untuk memperbaiki peristiwa cidera janji
tersebut.
g. Menjaga rasio-rasio keuangan:
i. Rasio lancar dipertahankan paling sedikit 1.0 banding 1.0 kali. “Rasio Lancar”
adalah perbandingan total asset lancar Debitur terhadap total hutang
lancar.
ii. Perbandingan Utang terhadap Ekuitas dipertahankan sama atau tidak lebih
dari 3.5 banding 1.0 kali. “Utang” berarti yang dibebankan bunga dari
perbankan termasuk obligasi, pinjaman perusahaan pembiayaan, leasing
sebagaimana ternyata dalam laporan keuangan Peminjam.
h. Memastikan setiap saat bahwa kepemilikan saham Keluarga Ibnu Susanto
dan/atau Keluarga Hudianto, secara langsung atau tidak langsung
dipertahankan sekurangnya sama dengan atau lebih dari 51% dari modal
ditempatkan dan disetor Debitur atau harus dipertahankan sebagai pemegang
saham individu mayoritas pada Debitur.
i. Membuat, mengadakan atau menimbulkan pengikatan hak tanggungan atas
harta tak bergeraknya, atau menjaminkan asetnya atau menjual, menyewakan
atau melepaskan asetnya. Dalam 1 (satu) atau lebih transaksi atau serangkaian
transaksi yang bersifat independent atau yang saling berkaitan selain dari
transaksi-transaksi yang dilakukan. secara wajar (on an arm’s length basis)
dengan imbalan penuh dalam kegiatan usaha sehari-hari, kecuali untuk:
i. Setiap jaminan yang telah diungkap secara tertulis kepada Kreditur sebelum
tanggal Perjanjian ini, tetapi jumlah pokok pinjaman yang dijamin oleh
jaminan tersebut tidak dapat ditambah tanpa persetujuan tertulis
sebelumnya dari Kreditur; dan
ii. Setiap jaminan lain yang dibuat atau diadakan dengan persetujuan tertulis
sebelumnya dari Kreditur.
j. Peminjam harus menyerahkan kepada Bank polis asuransi, yang dibuat oleh
perusahaan asuransi rekanan Bank, dengan klausul bank (banker’s clause) atas
nama Bank yang menutup perlindungan atas Persediaan Peminjam paling
sedikit setahun sekali.
k. Peminjam harus menyerahkan daftar terkini atas Piutang Peminjam dan
Persediaan Peminjam yang telah dialihkan secara fidusia untuk kepentingan
Bank setiap triwulanan, selambat-lambatnya 90 hari kalender sejak berakhirnya
tiap triwulanan tersebut atau pada periode lain yang dianggap perlu oleh Bank,
dengan ketentuan bahwa:
i. Daftar Piutang Peminjam yang akan diserahkan setiap triwulan harus
memuat nilai sampai sejumlah nilai penjaminan fidusia atas piutang; dan
ii. Daftar Persediaan Peminjam yang akan diserahkan setiap triwulan harus
memuat nilai sampai sejumlah nilai penjaminan fidusia atas persediaan.
Pembatasan-pembatasan : Tanpa persetujuan tertulis dari Kreditur, Debitur tidak boleh melakukan:
a. Melakukan transaksi dengan pihak lain kecuali dilakukan secara wajar (on arm’s
length basis), dan tanpa membatasi ketentuan sebelumnya, Debitur tidak boleh
terlihat dalam transaksi. apapun dengan setiap Afiliasi. Dengan syarat-syarat
yang kurang menguntungkan Debitur dari pada yang mungkin diperoleh pada
saat tersebut dengan transaksi sebanding dari Debitur dalam transaksi wajar
(arm’s length) dengan pihak lain selain Afiliasi tersebut.
b. Melakukan reorganisasi atau konsolidasi atau merger dengan perusahaan lain
atau menyewakan, memindahtangankan, mengalihakn atau melepaskan (baik
dalam satu transaksi maupun beberapa transaksi terkait) semua atau Sebagian
besar dari. Aset-asetnya, baik yang telah dimiliki saat ini atau yang akan
diperoleh dikemudian harridan tidak boleh secara materiilmengubah sifat
usaha sebagaimana yang dijalankannya pada tanggal Perjanjian ini.
93
Page 125
c. Membuat atau menimbulkan utang tambahan atas dana yang dipinjam atau
kredit yang diberikan (termasuk utang kontijensi dengan jaminan atau lainnya)
selain daripada yang dibuat dalam kegiatan usaha sehari-hari, atau
memberikan pinjaman apapun kepada orang atau badan manapun (kecuali
dalam kegiatan usaha sehari-hari) atau memberikan jaminan atau untuk
pentingan pihak manapun.
Jaminan : a. Akta Jaminan Fidusia atas Piutang No.86 tanggal 29 Oktober 2015 yang dibuat
di hadapan Sitaresmi Puspadewi Subianto, S.H., Notaris di Surabaya,
sebagaimana terakhir diubah dengan Perubahan Akta Jaminan Fidusia atas
Piutang No.47 tanggal 13 November 2017 yang dibuat di hadapan Sitaresmi
Puspadewi Subianto, S.H., Notaris di Surabaya, sebagaimana terakhir diubah
dengan Perubahan Kedua terhadap Akta Jaminan Fidusia atas Piutang No.43
tanggal 11 Oktober 2022 yang dibuat di hadapan Sitaresmi Puspadewi Subianto,
S.H., Notaris di Surabaya dan Sertifikat Jaminan Fidusia
No.W15.00739370.AH.05.01 Tahun 2015 tanggal 26 November 2015
sebagaimana terakhir diubah dengan Perubahan Sertifikat Jaminan Fidusia atas
Piutang No.W15.00877107.AH.05.02 Tahun 2022 tanggal 2 November 2022;
yang membuktikan kesempurnaan pendaftaran jaminan fidusia terhadap setiap
dan segala piutang saat ini dan akan datang milik Peminjam untuk kepentingan
Bank dengan nilai penjaminan tidak kurang dari USD10.000.000,- (sepuluh juta
Dollar Amerika Serikat);
b. Akta Jaminan Fidusia atas Persediaan No.87 tanggal 29 Oktober 2015 yang
dibuat di hadapan Sitaresmi Puspadewi Subianto, S.H., Notaris di Surabaya,
sebagaimana diubah dengan Perubahan Akta Jaminan Fidusia atas Persediaan
No.48 tanggal 13 November 2017 yang dibuat di hadapan Sitaresmi Puspadewi
Subianto, S.H., Notaris di Surabaya, sebagaimana terakhir diubah dengan
Perubahan Kedua terhadap Akta Jaminan Fidusia atas Persediaan No.44 tanggal
11 Oktober 2022 yang dibuat di hadapan Sitaresmi Puspadewi Subianto, S.H.,
Notaris di Surabaya dan Sertifikat Jaminan Fidusia No.W15.00739371.AH.05.01
Tahun 2015 tanggal 26 November 2015 sebagaimana terakhir diubah dengan
Perubahan Sertifikat Jaminan Fidusia No.W15.00877167.AH.05.02 Tahun 2022
tanggal 2 November 2022; yang membuktikan kesempurnaan pendaftaran
jaminan fidusia terhadap setiap dan segala persediaan saat ini dan yang akan
datang milik Peminjam untuk kepentingan Bank dengan nilai penjaminan tidak
kurang dari USD10.000.000,- (sepuluh juta Dollar Amerika Serikat).
Dengan ketentuan bahwa, Peminjam harus mempertahankan rasio atas nilai jaminan
Piutang Peminjam dan Persediaan Peminjam terhadap jumlah terutang atas Fasilitas
Kredit dan Fasilitas Perdagangan (Security Coverage Ratio) tidak kurang dari 100%.
Domisili Hukum : Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Perjanjian Fasilitas Perdagangan No.SMBCI/NS/0493 tanggal 31 Oktober 2017 juncto Perubahan Pertama Atas
Perjanjian Fasilitas Perdagangan tanggal 3 Oktober 2018, di mana rincian pemberian kredit diatur dalam:
- Lampiran No.006 tanggal 11 Oktober 2022 Untuk Perjanjian Fasilitas Perdagangan No.SMBCI/NS/0493
tanggal 31 Oktober 2017 yang telah diubah beberapa kali dan terakhir diubah dengan Perubahan Pertama
Atas Perjanjian Fasilitas Perdagangan tanggal 3 Oktober 2018, yang menerangkan mengenai:
Para Pihak : PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia/BTPN (Pemberi Pinjaman)
Perseroan (Peminjam)
Fasilitas, Jumlah, Tujuan, Suku Bunga, : a. Foreign Bills Bought - 2:
Jatuh Tempo dan Jangka Waktu i. Jumlah : USD14.000.000 (empat belas juta Dollar
Fasilitas Amerika Serikat)
ii. Tujuan : Modal kerja, yaitu untuk mendiskonto L/C
ekspor, L/C lokal, dan Dokuments against
Acceptance (D/A) dengan recourse kepada
Peminjam
iii. Suku Bunga : Tidak berlaku
iv. Periode : Diperpanjang sejak tanggal efektif sampai
Ketersediaan dengan 29 September 2023.
v. Tanggal Jatuh : Maksimum 6 (enam) bulan setelah tanggal
Tempo penarikan terakhir fasilitas
vi. Mata uang : USD
Kewajiban-kewajiban : Debitur wajib:
94
Page 126
a. Menyerahkan kepada Bank:
i. Segera setelah tersedia namun dalam hal apapun dalam 180 hari
kalender setelah akhir setiap tahun buku, laporan keuangan konsolidasi
Peminjam yang diaudit untuk tahun buku tersebut; dan
ii. Setelah diminta oleh Pemberi Pinjaman dan dalam 90 hari kalender
setelah akhir periode laporan, laporan keuangan konsolidasian
Peminjam untuk triwulan tahun buku tersebut.
b. Peminjam harus memberikan kepada Pemberi Pinjaman:
i. Salinan dari semua dokumen yang diserahkan oleh Peminjam kepada
para krediturnya secara umum (atau setiap kelasnya) pada saat yang
sama dengan saat dikirimkannya dokumen-dokumen tersebut;
ii. Segera setelah mengetahuinya, rincian mengenai setiap litigasi, arbitrase
atau proses administrasi yang ada saat ini, terancam akan diajukan atau
sedang menunggu putusan terhadap Peminjam, yang apabila dijatuhi
putusan yang merugikan, akan menimbulkan dampak negatif yang
signifikan; dan
iii. Segera setelah diminta, informasi lain mengenai kondisi keuangan, bisnis
dan kegiatan usaha Peminjam sebagaimana mungkin diminta secara
wajar oleh Pemberi Pinjaman.
c. Peminjam harus memberitahukan kepada Pemberi Pinjaman mengenai
setiap cidera janji (dan Langkah-langkah, bila ada, yang sedang diambil untuk
memperbaikinya) segera setelah mengetahui terjadinya hal-hal tersebut.
d. Segera setelah diminta oleh Pemberi Pinjaman, Peminjam harus
memberikan kepada Pemberi Pinjaman surat keterangan yang
ditandatangani oleh penandatangan yang berwenang dari Peminjam sesuai
dengan anggaran dasar Peminjam, yang menyatakan bahwa tidak ada cidera
janji sedang berlangsung (atau bila ada cidera janji sedang berlangsung,
menerangkan cidera janji tersebut, dan Langkah-langkah, bila ada, yang
sedang diambil untuk memperbaikinya).
e. Peminjam harus menjaga dan memelihara keberlakukan dan keabsahan:
i. Keberadaannya secara hukum; dan
ii. Kewenangannya untuk menjalankan usahanya sehari-hari.
Peminjam juga harus memastikan bahwa tidak ada perubahan signifikan
pada sifat umum dari usaha Peminjam dari yang dijalankannya pada
tanggal Perjanjian ini.
f. Peminjam harus mematuhi dalam segala hal semua hukum yang berlaku
terhadapnya, dimana kegagalan untuk mematuhinya akan secara signifikan
mengurangi kemampuannya untuk melaksanakan kewajiban-kewajibannya
berdasarkan dokumen pembiayaan dan harus segera memberikan kepada
Pemberi Pinjaman salinan yang telah disahkan atas setiap otoritas yang
diperlukan berdasarkan hukum atau peraturan yang berlaku.
g. Peminjam harus menjaga dan memelihara pembukuan, akuntansi, surat
keterangan bank dan catatan-catatan lainnya agar tetap mutakhir sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
h. Peminjam harus memastikan bahwa semua pinjaman pemegang saham yang
ada atau berlaku saat ini disubordinasikan terhadap hak-hak Pemberi
Pinjaman berdasarkan perjanjian ini.
i. Peminjam harus segera setelah diminta membebankan Hak Jaminan atau
Hak Jaminan tambahan atas barang atau aset-aset Peminjam, atau
memberikan jaminan atau jaminan tambahan, yang dapat diterima oleh
Pemberi Pinjaman setiap saat dianggap perlu oleh Pemberi Pinjaman untuk
melindungi hak-haknya berdasarkan perjanjian ini.
j. Harus menyalurkan transaksi-transaksi Peminjam ke rekening Peminjam
pada Bank, dengan ketentuan bahwa jumlah yang disalurkan harus atas
dasar proporsional (on best effort basis).
k. Menjaga rasio-rasio keuangan:
i. Rasio lancar dipertahankan paling sedikit 1.0 banding 1.0 kali. “Rasio
Lancar” adalah perbandingan total aset lancar Peminjam terhadap total
hutang lancar.
ii. Perbandingan Utang terhadap Ekuitas dipertahankan sama atau tidak
lebih dari 3.5 banding 1.0 kali. “Utang” berarti total konsolidasi utang
bank termasuk obligasi, pinjaman perusahaan pembiayaan, sewa,
sebagaimana tercantum dalam laporan. Keuangan konsolidasi
95
Page 127
Peminjam; “Ekuitas” berarti. Total aset Peminjam dikurangi total
kewajibannya.
l. Peminjam harus menyerahkan kepada Pemberi Pinjaman polis asuransi,
yang dibuat oleh perusahaan asuransi rekanan Pemberi Pinjaman, dengan
klausul bank (banker’s clause) atas nama Pemberi Pinjaman yang menutup
perlindungan atas Persediaan Peminjam paling sedikit setahun sekali.
m. Peminjam harus menyerahkan daftar terkini atas Piutang Peminjam dan
Persediaan Peminjam yang telah dialihkan secara fidusia untuk kepentingan
Pemberi Pinjaman setiap triwulanan, selambat-lambatnya 90 hari kalender
sejak berakhirnya tiap triwulanan tersebut atau pada periode lain yang
dianggap perlu oleh Pemberi Pinjaman, dengan ketentuan bahwa:
i. Daftar Piutang Peminjam yang akan diserahkan setiap triwulan harus
memuat nilai sampai sejumlah nilai penjaminan fidusia atas piutang; dan
ii. Daftar Persediaan Peminjam yang akan diserahkan setiap triwulan harus
memuat nilai sampai sejumlah nilai penjaminan fidusia atas persediaan.
n. Sebelum penggunaan Fasilitas Foreign Bills Bought-2, Peminjam harus
menyerahkan aplikasi Export Bill Negotiation dan surat permintaan kepada
Pemberi Pinjaman.
o. Dengan dasar upaya terbaik, Peminjam harus menyalurkan transaksi-
transaksi Peminjam ke rekening Peminjam pada Pemberi Pinjaman.
Pembatasan-pembatasan : Tanpa persetujuan tertulis lebih dulu dari Pemberi Pinjaman, Peminjam tidak
dapat:
a. Memasang atau mengizinkan adanya atau dipasangnya hak jaminan atas
aset-asetnya;
b. Menjual, mengalihkan atau melepaskan aset-asetnya dengan ketentuan-
ketentuan dimana aset-asetnya tersebut dapat disewakan atau dibeli
kembali oleh Peminjam;
c. Menjual, mengalihkan atau melepaskan piutangnya dengan hak regres;
d. Mengadakan pengaturan apapun dimana uang atau manfaat bank atau
rekening lain dapat digunakan untuk pembayaran, dilakukan kompensasi
(set-off) atau dimungkinkannya penggabungan beberapa rekening; atau
e. Mengadakan pengaturan prioritas penerimaan pembayaran yang memiliki
dampak yang sama, dalam keadaan pengaturan atau transaksi dilakukan
terutama sebagai suatu cara untuk menambah Utang Pembiayaan atau
membiayai pembelian aset.
f. Kecuali bila diatur di bawah ini, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu
dari Pemberi Pinjaman, Peminjam tidak boleh menimbulkan atau
mengizinkan ditimbulkannya Utang Pembiayaan.
Hal tersebut, tidak berlaku untuk:
i. Utang Pembiayaan yang timbul berdasarkan dokumen pembiayaan;
ii. Transaksi derivative yang melindungi terhadap atau dilakukan dengan
memanfaatkan fluktuasi kurs atau harga dan dilakukan dalam kegiatan
usaha sehari-hari.
g. Peminjam tidak boleh melakukan peleburan, pemisahan, penggabungan
atau rekonstruksi perusahaan tanpa persetujuan tertulis lebih dulu dari
Pemberi Pinjaman.
Peminjam tidak boleh:
a. Kecuali bila diatur di bawah ini, Peminjam tidak boleh, baik dalam satu
transaksi atau serangkaian transaksi dan baik berkaitan atau tidak,
melepaskan aset-asetnya.
Hal ini tidak berlaku untuk pelepasan:
i. Yang dilakukan dalam kegiatan usaha normal Peminjam; dan
ii. Atas aset yang digantikan dengan aset lain yang sebanding atau lebih
baik dari segi jenis, nilai dan kualitasnya.
b. Peminjam tidak boleh dengan cara apapun mengalihkan atau mengoper hak
atau kewajibannya berdasarkan dokumen pembiayaan.
Jaminan : a. Akta Jaminan Fidusia atas Piutang No.86 tanggal 29 Oktober 2015 yang
dibuat di hadapan Sitaresmi Puspadewi Subianto, S.H., Notaris di Surabaya,
sebagaimana terakhir diubah dengan Perubahan Akta Jaminan Fidusia atas
Piutang No.47 tanggal 13 November 2017 yang dibuat di hadapan Sitaresmi
Puspadewi Subianto, S.H., Notaris di Surabaya dan Sertifikat Jaminan Fidusia
No.W15.00739370.AH.05.01 Tahun 2015 tanggal 26 November 2015
sebagaimana terakhir diubah dengan Sertifikat perubahan Jaminan Fidusia
96
Page 128
No.W15.01033786.AH.05.02 Tahun 2021 tanggal 13 Oktober 2021; yang
membuktikan kesempurnaan pendaftaran jaminan fidusia terhadap setiap
dan segala piutang saat ini dan akan datang milik Peminjam untuk
kepentingan Bank dengan nilai penjaminan tidak kurang dari USD7.000.000,-
(tujuh juta Dollar Amerika Serikat);
b. Akta Jaminan Fidusia atas Persediaan No.87 tanggal 29 Oktober 2015 yang
dibuat di hadapan Sitaresmi Puspadewi Subianto, S.H., Notaris di Surabaya,
sebagaimana terakhir diubah dengan Perubahan Akta Jaminan Fidusia atas
Persediaan No.48 tanggal 13 November 2017 yang dibuat di hadapan
Sitaresmi Puspadewi Subianto, S.H., Notaris di Surabaya dan Sertifikat
Jaminan Fidusia No.W15.00739371.AH.05.01 Tahun 2015 tanggal 26
November 2015 sebagaimana terakhir diubah dengan Sertifikat Perubahan
Jaminan Fidusia No.W15.01034158.AH.05.02 Tahun 2021 tanggal 13
Oktober 2021; yang membuktikan kesempurnaan pendaftaran jaminan
fidusia terhadap setiap dan segala persediaan saat ini dan yang akan datang
milik Peminjam untuk kepentingan Bank dengan nilai penjaminan tidak
kurang dari USD7.000.000,- (tujuh juta Dollar Amerika Serikat).
Dengan ketentuan bahwa, Peminjam harus mempertahankan rasio atas nilai
jaminan Piutang Peminjam dan Persediaan Peminjam terhadap jumlah
terutang atas Fasilitas Kredit dan Fasilitas Perdagangan (Security Coverage
Ratio) tidak kurang dari 100%.
Ketentuan-ketentuan prasyarat tambahan:
Dokumen-dokumen jaminan berupa:
a. Perubahan terhadap Akta Jaminan Fidusia atas Piutang dan Perubahan
terhadap Akta Jaminan Fidusia atas Persediaan yang dibuat dan
ditandatangani oleh dan antara Peminjam sebagai pemberi fidusia dan
Bank sebagai penerima fidusia sebagaimana dibuktikan dengan surat
keterangan dari notaris yang ditunjuk untuk mengkonfirmasi bahwa
Akta Perubahan Jaminan Fidusia telah ditandatangani sesuai dengan
hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang
membuktikan pemberian jaminan fidusia terhadap:
i. Piutang Peminjam dengan nilai jaminan sekurang-kurangnya
sebesar USD10.000.000,- (sepuluh juta Dollar Amerika Serikat)
(Fidusia atas Piutang);
ii. Persediaan Peminjam dengan nilai jaminan sekurang-kurangnya
sebesar USD10.000.000,- (sepuluh juta Dollar Amerika Serikat)
(Fidusia atas Persediaan);
Dengan ketentuan bahwa, Peminjam harus mempertahankan rasio atas
nilai jaminan Piutang Peminjam dan Persediaan Peminjam terhadap
jumlah terutang atas Fasilitas Kredit dan Fasilitas Perdagangan (Security
Coverage Ratio) tidak kurang dari 100%.
Domisili Hukum : Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Catatan:
Sehubungan dengan rencana Penawaran Umum Obligasi Terkait Keberkelanjutan I Spindo Tahun 2024, Perseroan telah
memperoleh persetujuan dari BTPN berdasarkan:
Surat BTPN No.S.177/WBWB/III/2024 tanggal 27 Maret 2024 Perihal Persetujuan Penerbitan Obligasi Keberlanjutan, yang
menerangkan mengenai persetujuan BTPN kepada Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi Keberlanjutan I
Tahun 2024 dengan jumlah pokok sebanyak-banyaknya Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah).
Jumlah outstanding utang Perseroan per 31 Maret 2024 adalah sebesar Rp95.590.000.000,-
PT BANK ICBC INDONESIA
Akta Perjanjian Pembukaan Letter of Credit No.79 tanggal 26 April 2013, dibuat di hadapan Sitaresmi Puspadewi
Subianto, S.H., Notaris di Surabaya, yang terakhir kali diubah dengan Perubahan Perjanjian Kredit No.005/ICBC-
BLW/LC/IV/2014/PR7 tanggal 20 Mei 2022, yang menerangkan mengenai:
Para Pihak : PT Bank ICBC Indonesia (Bank)
Perseroan (Debitur)
97
Page 129
Fasilitas, dan Jumlah : Fasilitas Import LC Line (Sight/Usance) - Uncommitted, dengan jumlah pokok
setinggi-tingginya sebesar Rp182.500.000.000,- (seratus delapan puluh dua miliar
lima ratus juta Rupiah) dengan sub limit:
a. SKBDN (Sight/Usance) sebesar Rp182.500.000.000,- (seratus delapan puluh
dua miliar lima ratus juta Rupiah);
b. TR sebesar Rp182.500.000.000,- (seratus delapan puluh dua miliar lima ratus
juta Rupiah);
c. UPAS sebesar Rp182.500.000.000,- (seratus delapan puluh dua miliar lima
ratus juta Rupiah);
d. PTD A sebesar Rp70.000.000.000,- (tujuh puluh miliar Rupiah);
dengan ketentuan bahwa total pemakaian seluruh Fasilitas Kredit dari waktu ke
waktu tidak melebihi Rp182.500.000.000,- (seratus delapan puluh dua miliar lima
ratus juta Rupiah) dan untuk batas pemakaian Sub Limit PTD A sebesar
Rp70.000.000.000,- (tujuh puluh miliar Rupiah).
Penggunaan : Untuk membiayai kebutuhan modal kerja Debitur (khususnya untuk
mengakomodasi pembelian bahan baku).
Catatan: Fasilitas LC/SKBDN dapat dipergunakan untuk membeli bahan baku dan
bahan pendukung, suku cadang, peralatan dan mesin-mesin kecil.
Suku Bunga : UPAS, TR, PTD A (IDR) sebesar 8.00% per tahun.
TR, UPAS (RMB) sebesar 5.00% per tahun.
Denda Keterlambatan : Tunggakan pokok, bunga dan jumlah lain akan dikenakan bunga dengan tingkat
suku bunga per tahun sebesar 3% di atas tingkat suku bunga pinjaman yang
berlaku.
Jangka Waktu : 26 Mei 2024 sampai dengan 26 Mei 2025.
Jaminan : Persediaan barang dan/atau piutang usaha dengan nilai minimum sebesar
USD20.000.000,- (dua puluh juta Dollar Amerika Serikat), minimum CCR sebesar
125%.
Jaminan tersebut di atas sebagaimana tertuang dalam Akta Jaminan Fidusia No.80
tanggal 26 April 2013 dibuat di hadapan Sitaresmi Puspadewi Subianto, S.H.,
Notaris di Surabaya.
Akta Jaminan Fidusia telah didaftarkan dikantor Pendaftaran Fidusia dan telah
dikeluarkan Sertifikat Jaminan Fidusia No.W15.236916.AH.05.01 Tahun 2013
tanggal 21 Juni 2013.
Kewajiban-kewajiban : a. Bank berhak untuk meminta kelalaian silang dan pembayaran yang
dipercepat dari fasilitas ini apabila ada kelalaian yang dilakukan Debitur, anak
perusahaan maupun induk perusahaan dalam hal adanya hutang. Hal ini
berlaku hanya apabila kreditur lainnya menerapkan ketentuan yang sama;
b. Menyalurkan transaksi penjualan ke Bank (best effort);
c. Pemberitahuan tertulis kepada Bank untuk perubahan manajemen Debitur
tidak lebih dari 30 hari setelah kejadian;
d. Pemberitahuan tertulis kepada Bank untuk perubahan susunan pemegang
saham non publik Debitur tidak lebih dari 30 hari setelah kejadian;
e. Pemberitahuan tertulis kepada Bank untuk pembayaran deviden paling
lambat 30 hari setelah kejadian;
f. Diperbolehkan menggunakan perusahaan asuransi non rekanan Bank untuk
keperluan penerbitan LC dan perlindungan asuransi jaminan tetapi dengan
Banker’s clause kepada Bank;
g. BL Chartered Party dapat diterima (termasuk Airway Bill, sebagaimana
dokumen transport non title);
h. Pembayaran kembali TT diperbolehkan;
i. Semua biaya termasuk biaya sendiri, hukum dan biaya profesional lainnya
yang dikeluarkan oleh Bank sehubungan dengan negosiasi, persiapan dan
pelaksanaan perjanjian fasilitas dan dokumentasi terkait akan ditanggung
oleh Debitur baik perjanjian fasilitas ditandatangani maupun tidak, dan
Debitur juga harus bertanggung jawab atas biaya hukum mereka sendiri;
j. Penyerahan Laporan Keuangan Tahunan yang telah diaudit (tidak lebih dari
6 bulan setelah akhir periode laporan dan Laporan Keuangan In-House
kwartalan (kecuali posisi Desember) tidak lebih dari 90 hari setelah akhir
periode laporan, tidak lebih dari 120 hari setelah akhir periode laporan atau
dapat digunakan dengan laporan keuangan yang telah diaudit;
k. Perubahan kepemilikan saham tidak boleh mengurangi posisi kepemilikan
saham PT Cakra Bhakti Para Putra dan/atau keluarga Susanto sebagai
98
Page 130
pemegang saham mayoritas dan/atau sebagai pemegang control utama
Debitur.
l. Gearing Ratio (utang Bank dibagi ekuitas) harus dijaga tidak melebihi 3.25
kali dari waktu ke waktu. Perhitungan disesuaikan dengan mengeluarkan
pinjaman pemegang saham dari utang perusahaan;
m. Setiap kwartalan, corporate dan commercial banking Surabaya harus
memeriksa dan memastikan bahwa jumlah total INV dan AR melebihi jumlah
utang pinjaman Bank jangka pendek ditambah Account Payable.
Pembatasan-pembatasan : Debitur wajib mendapatkan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank dalam
hal:
a. Untuk pinjaman tambahan dan/atau perolehan pinjaman (kecuali dalam
kegiatan usaha normalnya) atau memberikan jaminan kepada pihak lain;
b. Tidak ada perubahan dalam sifat bisnis;
c. Tidak ada re-organisasi (konsolidasi, merger, akuisisi, melakukan investasi
baru atau penempatan ekuitas dalam usaha lainnya);
d. Mentransfer, menjual, mengalihkan atau dengan cara lain melepas aset
material Debitur.
Domisili Hukum : Pengadilan Negeri Surabaya
Catatan:
Sehubungan rencana Penawaran Umum Obligasi Terkait Keberkelanjutan I Spindo Tahun 2024, Perseroan telah memperoleh
persetujuan dari PT Bank ICBC Indonesia berdasarkan:
Surat PT Bank ICBC Indonesia No.008/CBS/ICBC/III/2024 tanggal 28 Maret 2024 Perihal Persetujuan Penawaran Umum
Obligasi Terkait Keberlanjutan I Tahun 2024.
Jumlah Outstanding utang per 31 Maret 2024 adalah Rp11.477.000.000,-
PT Bank Danamon Indonesia Tbk
Akta Perjanjian Kredit No.17 tanggal 7 Mei 2008, dibuat di hadapan Sitaresmi Puspadewi Subianto, S.H., Notaris
di Surabaya, yang terakhir kali diubah dengan Surat PT Bank Danamon Indonesia Tbk No.B.366/ARO/EB/0624
tanggal 20 Juni 2024 Perihal Pemberitahuan Persetujuan Perpanjangan Jangka Waktu Fasilitas Kredit, yang
menerangkan mengenai:
Para Pihak : PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Bank)
Perseroan (Debitur)
Fasilitas, Jumlah, Tujuan, Jangka : a. Omnibus Trade Finance (Fasilitas Omnibus) (Uncommitted, Revolving)
Waktu dengan ketentuan sebagai berikut:
i. Jumlah: Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah);
ii. Tujuan: Untuk pembiayaan pengadaan bahan baku dan suku cadang dan
pembiayaan modal kerja;
iii. Jangka Waktu Fasilitas: 23 Juni 2024 sampai dengan 23 Juli 2024.
Fasilitas Omnibus Trade Finance ini dapat dipergunakan secara bersama-
sama (sub limit) dalam bentuk:
a. Fasilitas Pembukaan Letter of Credit Impor dalam bentuk Sight dan/atau
Usance (Fasilitas L/C), dengan ketentuan:
i. Jumlah: Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah);
ii. Mata Uang: USD (Dollar Amerika Serikat), IDR (Rupiah), JPY (Yen),
EUR (Euro), dan mata uang lainnya yang tersedia di Bank;
iii. Jangka Waktu Usance: 180 hari setelah tanggal Bill of Lading
(diperkenankan diikuti oleh TR dengan total tenor 180).
b. Fasilitas Pembukaan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri dalam
bentuk Sight dan/atau Usance (Fasilitas SKBDN) dengan ketentuan:
i. Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah);
ii. Mata Uang: USD (Dollar Amerika Serikat), IDR (Rupiah), JPY (Yen),
EUR (Euro), dan mata uang lainnya yang tersedia di Bank;
iii. Jangka Waktu Usance: Maksimum 180 hari
c. Fasilitas Usance Payable At Sight (Fasilitas UPAS) dengan ketentuan:
i. Jumlah: Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah);
ii. Tenor Fasilitas: 180 hari dari tanggal Bill of Lading;
iii. Bunga: 9,5% per tahun.
99
Page 131
d. Fasilitas Trust Receipt (Fasilitas TR) dengan ketentuan:
i. Jumlah: Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah);
ii. Tenor Fasilitas: 180 hari dari tanggal Bill of Lading;
iii. Bunga: 9,5% per tahun.
e. Fasilitas Open Account Financing Buyer (Fasilitas OAF Buyer) dengan
ketentuan:
i. Jumlah: Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah);
ii. Tenor Fasilitas: 180 hari dari tanggal Bill of Lading;
iii. Bunga: 9,5% per tahun.
f. Fasilitas Discrepant/Clean L/C Negotiation (DLN) yaitu Pembiayaan
Negosiasi dokumen L/C/SKBDN untuk Sight dan/atau Usance (Fasilitas
DLN) dengan ketentuan:
i. Jumlah: Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah);
ii. Tenor Fasilitas: 180 hari dari tanggal Bill of Lading;
Jaminan : Untuk menjamin pelunasan hutang, maka Debitur menyerahkan kepada Bank
jaminan berupa:
a. Fidusia atas persediaan dan/atau AR sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus
miliar Rupiah) yang mencakup 100% outstanding.
Seluruh akad (-akad) jaminan tersebut juga terikat secara Cross Collateralized.
Telah dilakukan pengikatan jaminan secara fidusia sebagaimana dalam Akta
Jaminan Fidusia No.18 tanggal 7 Mei 2008, dibuat di hadapan Sitaresmi
Puspadewi Subianto, S.H., Notaris di Surabaya, yang terakhir kali diubah dengan
Akta Perubahan Atas Akta Jaminan Fidusia (Persediaan Barang Jaminan) No.173
tanggal 23 Mei 2011 dibuat dihadapan Agnes Ninik Mutiara Widjaja, S.H., Notaris
di Surabaya.
Pendaftaran akta jaminan fidusia telah dilakukan di Kantor Pendaftaran Fidusia
dan telah dikeluarkan:
1) Sertifikat Jaminan Fidusia No.W10-8605HT.04.06.TH 2008/STD tanggal
7 Agustus 2008, diubah terakhir kali dengan Sertifikat Perubahan
Jaminan Fidusia No.W10-0949.AH.05.02.TH.2011/P tanggal 21 Oktober
2011.
2) Sertifikat Jaminan Fidusia No.W10-8606HT.04.06.TH 2008/STD tanggal
7 Agustus 2008, diubah terakhir kali dengan Sertifikat Perubahan
Jaminan Fidusia No.W10-0948.AH.05.02.TH.2011/P tanggal 21 Oktober
2011.
Kewajiban-kewajiban : Kecuali ditentukan lain oleh Bank, terhitung sejak tanggal perjanjian ini sampai
dengan dilunasinya seluruh kewajiban yang terhutang oleh Debitur kepada Bank
berdasarkan perjanjian ini, maka Debitur wajib melakukan/melaksanakan hal-hal
sebagai berikut:
a. Menjalankan usahanya secara layak dan efisien serta sesuai dengan
ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. Menggunakan Fasilitas Omnibus Trade Finance semata-mata untuk
keperluan sebagaimana ditetapkan dalam perjanjian ini;
c. Senantiasa memberikan izin kepada Bank atau petugas-petugas yang diberi
kuasa oleh Bank untuk sewaktu-waktu:
i. Melakukan peninjauan ke dalam proyek, bangunan-bangunan lain dan
kantor-kantor yang digunakan Debitur;
ii. Melakukan pemeriksaan terhadap catatan keuangan dan administrasi
Debitur;
iii. Melakukan inspeksi dan/atau penilaian atas Jaminan.
Semua biaya-biaya yang timbul secara wajar untuk melakukan peninjauan,
pemeriksaan, inspeksi dan/atau penilaian tersebut sepenuhnya menjadi
tanggungan yang wajib dibayar oleh Debitur;
d. Melakukan pembukuan mengenai keuangan perusahaan dan membuat
catatan-catatan yang mencerminkan keadaan keuangan perusahaan Debitur
yang sesungguhnya serta hasil pengoperasian perusahaan Debitur yang
sesuai dengan prinsip-prinsip pembukuan yang diterima secara umum atau
sesuai dengan prinsip-prinsip Akuntansi Indonesia yang mencerminkan
kewajaran dan dilaksanakan secara konsisten;
e. Memberikan kepada Bank segala informasi/keterangan/data-data (seperti,
namun tidak terbatas pada laporan keuangan Debitur) yaitu:
i. Segala sesuatu sehubungan dengan keuangan dan usaha Debitur;
100
Page 132
ii. Bilamana terjadi perubahan dalam sifat atau lingkup usaha Debitur
dan/atau bilamana terjadi suatu peristiwa kelalaian atau keadaan yang
dapat mempengaruhi keadaan usaha atau keuangan Debitur, setiap
waktu, baik diminta maupun tidak diminta oleh Bank;
iii. Anggaran dasar dan perubahannya berikut seluruh pengesahannya,
persetujuan dan/atau pelaporan oleh dan kepada pihak yang
berwenang, serta pendaftaran kepada pihak yang berwenang dan
pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia, perubahan
pemegang saham dan kepemilikan sahamnya atau pendiri dan modal
yang disetorkan, susunan Direksi dan Dewan Komisaris atau pengurus
dan pengawas atau yang setara dengan itu, serta sifat dan/atau lingkup
usaha Debitur;
iv. Peristiwa atau keadaan yang dapat mempengaruhi keadaan, harta
kekayaan, jalannya usaha dan/atau keuangan Debitur atau Pemberi
Jaminan, termasuk kelalaian Debitur atau Pemberi Jaminan kepada pihak
ketiga.
f. Memperoleh, mempertahankan, memperpanjang atau memperbaharui
apabila sudah habis jangka waktunya semua izin usaha dan izin-izin lainnya
termasuk namun tidak terbatas pada izin mengenai AMDAL yang harus
dimiliki oleh Debitur dalam rangka menjalankan usahanya dan menyerahkan
fotokopi dari izin-izin tersebut kepada Bank serta menyimpan sebaik-baiknya
surat-surat izin dan persetujuan-persetujuan yang telah diperoleh dari pihak
yang berwenang dan apabila ternyata dikemudian hari diperlukan surat-
surat izin dan persetujuan-persetujuan yang baru, Debitur wajib segara
mengurus dan memperolehnya;
g. Membayar pajak-pajak dan beban-beban lainnya yang ditetapkan oleh
pemerintah, bea materai, biaya-biaya dan semua tagihan-tagihan yang wajib
dibayar oleh Debitur sehubungan dengan usahanya dengan sebagaimana
mestinya;
h. Bersedia untuk tunduk, mematuhi dan melaksanakan segala ketentuan yang
sekarang berlaku maupun yang akan ditetapkan kemudian oleh Bank
Indonesia, OJK, atau instansi pemerintah lainnya yang mengatur mengenai
Ketentuan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) dalam hal pemberian
Fasilitas Kredit kepada Debitur menurut perjanjian ini atau group Debitur
(termasuk afiliasi, anak perusahaan atau pihak terkait) dalam perjanjian-
perjanjian lain yang ada pada Bank ternyata melampaui BMPK;
i. Menjaga agar kolektibilitas Debitur pada setiap kreditur dari Debitur
(termasuk pada Bank) adalah tetap pada kolektibilitas 1 (satu) sesuai aturan
yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
j. Memberitahukan kepada Bank selambatnya 5 hari kerja apabila terjadi (i)
perselisihan atau perkara apapun dimana Debitur dan/atau Pemberi Jaminan
menjadi salah satu pihak yang terlibat, (ii) keadaan yang patut diketahui atau
patut diketahui oleh Debitur dapat mempengaruhi kemampuannya untuk
melaksanakan kewajibannya berdasarkan perjanjian;
k. Menyerahkan kepada Bank:
i. Laporan keuangan tahunan (audited) segera setelah diminta oleh Bank,
selambatnya 180 hari kalender sejak tanggal akhir periode laporan
keuangan, yang berlaku untuk Debitur berbentuk Perseroan Terbatas
dengan aset dan/atau jumlah peredaran usaha dengan nilai lebih dari
atau sama dengan Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar Rupiah);
ii. Laporan keuangan per kuartal (un-audited), termasuk neraca dan
perhitungan laba rugi, segera setelah diminta oleh Bank selambatnya 90
hari sejak tanggal akhir periode laporan keuangan, yang ditandatangani
oleh Debitur;
iii. Dokumen (-dokumen) yang relevan dengan perolehan Fasilitas Kredit
sebagaimana dimintakan oleh Bank sewaktu-waktu;
iv. Laporan triwulanan Average Price dan Volume Inventory selambatnya 20
hari dari akhir periode laporan;
v. Laporan tahunan manajemen account Debitur selambatnya 90 hari dari
akhir periode laporan;
l. Asuransi:
i. Debitur atas tanggungan sendiri wajib selalu mengasuransikan harta
benda yang dijaminkan oleh Debitur dan/atau Pemberi Jaminan kepada
101
Page 133
Bank pada perusahaan asuransi yang dapat disetujui oleh Bank dan
sampai jumlah pertanggungan yang ditetapkan oleh Bank, terhadap
kerugian karena kebakaran dan bahaya-bahaya lain yang menurut
pertimbangan Bank dapat menimpa harta benda tersebut;
ii. Setiap polis asuransi sebagaimana dimaksud dalam poin a di atas wajib
membuat Banker’s clause.
iii. Jika menurut pertimbangan Bank, Debitur lalai memenuhi kewajiban
sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a, maka tanpa mengurangi
kewajiban Debitur, Bank berhak (namun tidak wajib) dan dengan ini
diberi kuasa oleh Debitur untuk dan atas tanggungan Debitur
mengasuransikan harta benda yang dijaminkan dan mendebet rekening
Debitur pada Bank sejumlah premi asuransi serta biaya-biaya lain yang
harus dibayar, tetapi hal tersebut bukan merupakan kewajiban Bank;
iv. Apabila Debitur karena satu dan lain hal lalai atau tidak melaksanakan
haknya pada saat hak tersebut timbul untuk mengajukan klaim kepada
perusahaan asuransi, maka Bank atas tanggungan Debitur dengan ini
diberi kuasa oleh Debitur untuk melakukan klaim kepada perusahaan
asuransi untuk dan atas nama Debitur dan melaksanakan segala sesuatu
yang diperlukan untuk itu termasuk tetapi tidak terbatas pada
pengurusan surat-surat/dokumen-dokumen yang berhubungan dengan
pengajuan klaim tersebut kepada perusahaan asuransi serta Debitur
wajib menyerahkan segala dokumen yang diperlukan oleh Bank untuk
melaksanakan pengajuan klaim asuransi tersebut, tetapi pengajuan
klaim dimaksud di atas bukan kewajiban Bank.
m. Selama jangka waktu fasilitas dan terdapat jumlah yang terhutang pada
Bank, Obligor wajib menjaga ketentuan atau rasio keuangan sebagai berikut:
i. Gearing Ratio (Debt/Equity) maksimum 2.5 kali;
ii. DSCR minimum 1 kali;
iii. Positive NPM;
iv. INV DOH maksimum 250 hari.
n. Rekening Operasional dan transaksi Cash Management Obligor dan/atau
anak perusahaan harus dilaksanakan melalui Bank secara proporsional
berdasarkan jumlah fasilitas yang diberikan Bank terhadap Debitur.
Pembatasan-pembatasan : Kecuali ditentukan lain oleh Bank, terhitung sejak tanggal perjanjian ini sampai
dengan dilunasinya seluruh kewajiban yang terhutang oleh Debitur kepada Bank
berdasarkan perjanjian ini, maka tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari
Bank, Debitur dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Menjual atau dengan cara lain mengalihkan hak atau
menyewakan/menyerahkan pemakaian seluruh atau sebagian
kekayaan/aset Debitur, baik barang-barang bergerak maupun tidak
bergerak milik Debitur, kecuali dalam rangka menjalankan usaha Debitur
sehari-hari;
b. Debitur akan memberitahukan secara tertulis kepada Bank untuk
menjaminkan/mengagunkan dengan cara bagaimanapun kekayaan Debitur
kepada orang/pihak lain, kecuali menjaminkan/mengagunkan kekayaan
kepada Bank sebagaimana termaktub dalam perjanjian-perjanjian jaminan;
c. Debitur akan memberitahukan secara tertulis kepada Bank untuk
mengadakan perjanjian yang dapat menimbulkan kewajiban Debitur untuk
membayar kepada pihak ketiga, kecuali dalam rangka menjalankan usaha
Debitur sehari-hari;
d. Menjamin langsung maupun tidak langsung pihak ketiga lainnya, kecuali
melakukan endorsemen atas surat-surat yang dapat diperdagangkan untuk
keperluan pembayaran atau penagihan transaksi-transaksi lain yang lazim
dilakukan dalam menjalankan usaha;
e. Debitur akan memberitahukan secara tertulis kepada Bank untuk
memberikan pinjaman kepada atau menerima pinjaman dari pihak lain,
kecuali dalam rangka menjalankan usaha Debitur sehari-hari;
f. Mengadakan perubahan dari sifat dan kegiatan usaha Debitur seperti yang
sedang dijalankan saat ini;
g. Mengubah anggaran dasar, susunan pengurus, susunan pemegang saham
dan nilai saham Debitur (kecuali untuk perusahaan terbuka - go public);
102
Page 134
h. Mengumumkan dan membagikan deviden saham Debitur (kecuali untuk
perusahaan terbuka - go public);
i. Melakukan penggabungan usaha (merger) dengan badan usaha lain,
peleburan usaha (konsolidasi) bersama dengan badan usaha lain,
pengambilalihan (akuisisi) saham, pemisahan usaha (spin-off) dan akuisisi
(pengambilalihan);
j. Melakukan pembubaran atau likuidasi berdasarkan keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham;
k. Membayar atau membayar kembali tagihan-tagihan atau piutang-piutang
berupa apapun juga yang sekarang dan/atau dikemudian hari akan diberikan
oleh pemegang saham Debitur dan/atau group Debitur baik berupa jumlah
pokok, bunga dan lain-lain jumlah uang yang wajib dibayar;
l. Mengajukan pembiayaan kembali (double financing) melalui bank dan atau
lembaga pembiayaan lainnya atas setiap transaksi yang telah dibiayai oleh
Bank;
m. Memberikan
uang/komisi/fee/hadiah/bingkisan/tip/cinderamata/parsel/fasilitas, atau
bentuk-bentuk pemberian lainnya berupa apapun juga yang sejenis dengan
itu kepada karyawan Bank atau keluarganya atau pihak-pihak lain yang
memiliki hubungan khusus dengan karyawan Bank tersebut, yang akan
mempengaruhi secara langsung maupun tidak langsung dalam bertindak
mewakili kepentingan Bank berdasarkan perjanjian ini atau sehubungan
dengan diberikannya Fasilitas Kredit ini dan/atau fasilitas kredit lainnya dari
Bank kepada Debitur.
Domisili Hukum : Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Catatan:
Sehubungan rencana Penawaran Umum Obligasi Terkait Keberkelanjutan I Spindo Tahun 2024, Perseroan telah memperoleh
persetujuan dari PT Bank Danamon Indonesia Tbk berdasarkan:
Surat PT Bank Danamon Indonesia Tbk No.SK.011/EBSBY/0424 tanggal 3 April 2024 Perihal Persetujuan Rencana Penawaran
Umum Obligasi Terkait Keberlanjutan I Tahun 2024.
Jumlah Outstanding utang per 31 Maret 2024 adalah Rp57.098.000.000,-
PT Bank Central Asia Tbk
Akta Perjanjian Kredit No.20 tanggal 8 Juli 2011, dibuat di hadapan Sri Buena Brahmana, S.H., M.Kn., Notaris di
Jakarta, yang terakhir kali diubah berdasarkan Akta Perubahan Kedua Puluh Tiga No.24 tanggal 25 Maret 2024
dibuat dihadapan Helen Sisceriany Ajinata, S.H., M.Kn., Notaris Kabupaten Gresik, yang menerangkan mengenai:
Para Pihak : Perseroan (Debitur)
Bank Central Asia Tbk (“BCA”)
Fasilitas Kredit : a. Fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran):
i. Jumlah : dengan jumlah tidak melebihi
Pokok Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar Rupiah),
yang dapat digunakan untuk pembukaan L/C
dan/atau SKBDN berupa Sight L/C, Usance L/C,
Usance Payable At Sight L/C (UPAS L/C), SKBDN
Atas Unjuk, SKBDN Berjangka, SKBDN Berjangka
Dibayar Atas Unjuk yang dapat dibuka dalam
mata uang yang tersedia di BCA (multicurrency).
ii. Suku Bunga : 7,25% per tahun.
iii. Batas : Sejak tanggal 25 Maret 2024 sampai dengan
waktu tanggal 28 Februari 2025
penarikan
Fasilitas
b. Fasilitas Kredit Multi:
i. Jumlah : Tidak melebihi USD155.000.000,00 (seratus lima
Pokok puluh lima juta Dollar Amerika Serikat)atau nilai
yang setara (ekuivalen) dalam mata uang lain
yang tersedia di BCA (multicurrency), yang terdiri
103
Page 135
dari fasilitas L/C dan SKBDN berupa Sight L/C,
Usance L/C, UPAS L/C, SKBDN Atas Unjuk, SKBDN
Berjangka, SKBDN Berjangka Dibayar Atas Unjuk,
Bank Garansi dalam mata uang IDR dan/atau USD
dan Trust Receipt Rupiah.
Batasan jumlah sublimit dari pemberian jumlah pokok fasilitas Kredit
Multi sebagai berikut:
- fasilitas L/C dan/atau SKBDN untuk pembelian bahan baku
berupa besi baja, maupun bahan baku barang dagang proyek
dan non proyek, dengan jumlah pokok tidak melebihi ekuivalen
USD155.000.000,-
- Fasilitas Bank Garansi dengan jumlah pokok tidak melebihi
ekuivalen Rp300.000.000.000,- yang dapat diterbitkan dalam
mata uang IDR dan/atau USD, digunakan sebagai
counter/guarantee jaminan proyek dapat diterbitkan dalam
bentuk Bank Garansi atau Standby Letter of Credit (Standby
L/C) ke bank lain.
- Fasilitas TR Rupiah dengan jumlah pokok tidak melebihi
ekuivalen USD100.000.000,- dalam mata uang IDR, yang
digunakan untuk melunasi fasilitas L/C dan/atau SKBDN untuk
pembelian bahan baku berupa besi baja atau bahan baku
barang dagang proyek dan non proyek.
- Fasilitas L/C berupa Sight L/C atau Usance L/C untuk pembelian
mesin dan spareparts, dengan jumlah pokok tidak melebihi
ekuivalen USD 30.000.000,- dengan ketentuan khusus untuk
pembelian spareparts tidak melebihi ekuivalen USD
5.000.000,-.
- Fasilitas L/C Usance dan atau SKBDN Berjangka untuk
gabungan pembelian bahan baku, mesin dan sparepart serta
proyek dengan jumlah pokok tidak melebihi ekuivalen
USD25.000.000.
i. Suku Bunga : ▪ UPAS IDR: 9,75% p.a.
▪ UPAS USD: LIBOR +2,75% p.a.
▪ UPAS (valas non USD): LIBOR +2,75% p.a.
ii. Batas waktu : Sejak tanggal 25 Maret 2024 sampai dengan
penarikan tanggal 28 April 2025
dan/atau
penggunaan
Fasilitas
Kredit
c. Fasilitas Bank Garansi:
i. Jumlah Pokok : Tidak melebihi ekuivalen
Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar
Rupiah) atau dapat diterbitkan dalam mata
uang Dollar Amerika Serikat;
ii. Suku Bunga : 10 % per tahun.
iii. Batas waktu : Sejak tanggal 25 Maret 2024 sampai dengan
penarikan tanggal 28 Februari 2025
Fasilitas
d. Fasilitas Negosiasi/Diskonto dengan kondisi khusus:
i. Jumlah Pokok : Tidak melebihi USD5.000.000,00 (lima juta
Dollar Amerika Serikat);
ii. Suku Bunga : 10% per tahun.
iii. Batas waktu : Sejak tanggal 25 Maret 2024 sampai
penarikan Fasilitas dengan tanggal 28 Februari 2025
e. Fasilitas Kredit Investasi 5 (“KI 5”):
i. Jumlah : Tidak melebihi ekuivalen Rp47.240.387.295,11 (t
Pokok empat puluh tujuh miliar dua ratus empat puluh
juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu dua ratus
sembilan puluh lima Rupiah koma sebelas sen).
104
Page 136
ii. Suku Bunga : 7,25% per tahun.
iii. Batas waktu : Telah berakhir
penarikan
Fasilitas
f. Fasilitas Kredit Investasi 6 (“KI 6”):
i. Jumlah Pokok : Tidak melebihi Rp105.000.000.000,- (seratus lima
miliar Rupiah) selanjutnya kecuali ditentukan lain,
Fasilitas KI 5 dan KI 6 secara bersama-sama
disebut Fasilitas Kredit Investasi
ii. Suku Bunga : 7,25% per tahun.
iii. Batas waktu : Sejak tanggal 25 Maret 2024 sampai dengan
penarikan tanggal 28 Februari 2025
Fasilitas
g. Fasilitas Time Loan Revolving:
i. Jumlah : Tidak melebihi Rp440.000.000.000,- (empat ratus
miliar Rupiah) dengan ketentuan dapat digunakan
untuk: i) pembukaan L/C dan/atau SKBDN
(Sight/Usance/UPAS) dalam mata uang lain yang
tersedia di BCA (multicurrency); ii) jumlah pokok
yang diberikan tersebut dapat ditinjau kembali
oleh BCA setiap 6 bulan yaitu pada bulan Mei dan
November.
Selanjutnya fasilitas L/C dan/atau SKBDN yang
merupakan bagian dari Fasilitas Kredit Multi dan
Fasilitas L/C dan/atau SKBDN yang merupakan
bagian dari Fasilitas Time Loan Revolving disebut
Fasilitas L/C dan/atau SKBDN
ii. Bunga : 7,25%
iii. Batas : Sejak tanggal 25 Maret 2024 sampai dengan
waktu tanggal 28 Februari 2025
penarikan
Fasilitas
Selain fasilitas diatas, BCA memberikan juga Fasilitas Forex Exchange Line
(“Forex Line”) (multicurrency) dengan jumlah tidak melebihi ekuivalen
USD20.000.000 dengan jangka waktu forward maksimal 6 (enam) bulan
Sehubungan dengan penetapan bunga sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4.1
Perjanjian Kredit:
1) Debitur menyetujui bahwa jika dikemudian hari ternyata terjadi peningkatan
biaya BCA untuk membiayai penyediaan Fasilitas Kredit (cost of fund), sehingga
tingkat suku bunga yang berlaku tidak dapat menutup biaya-biaya yang
dikeluarkan oleh BCA dalam mempertahankan pemberikan Fasilitas Kredit, atau
suku bunga yang dijadikan acuan/referensi tidak lengkap atau tidak tersedia lagi,
maka BCA setiap saat dapat meninjau kembali dan berhak untuk melakukan
perubahan atau penyesuaian atas acuan suku bunga yang telah ditetapkan dalam
Perjanjian Kredit, termasuk antara lain perubahan atau penyesuaian terhadap
margin, tanpa perlu mendapat persetujuan dari Debitur.
2) Dalam hal BCA akan melaksanakan hak tersebut, BCA akan memberitahukan
secara tertulis besarnya suku bunga yang akan diberlakukan kepada Debitur
melalui surat pemberitahuan yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang
tidak terpisahkan dari Perjanjian Kredit dengan ketentuan Debitur dapat memilih
melakukan negosiasi dalam jangka waktu tidak lebih dari 7 hari kalender
terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan.
3) Terhitung sejak terjadinya keadaan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas
sampai dengan tercapainya kesepakatan mengenai suku bunga yang akan
berlaku terhadap Fasilitas Kredit, Fasilitas Kredit tidak dapat ditarik oleh Debitur,
kecuali Debitur menyetujui bahwa terhadap setiap penarikan Fasilitas Kredit
yang dilakukan Debitur akan berlaku suku bunga sebagaimana diberitahukan BCA
kepada Debitur sesuai butir 2 di atas.
Penggunaan Fasilitas Kredit : 1) Modal Kerja; khusus untuk Fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran)
2) Pembelian mesin dan spareparts, untuk Fasilitas L/C berupa Sight L/C atau Usance
L/C Dengan jumlah pokok tidak melebihi ekuivalen USD30.000.000 (tiga puluh
105
Page 137
juta Dolar Amerika Serikat), dengan ketentuan khusus untuk pembelian
spareparts tidak melebihi USD5.000.000 (lima juta Dolar Amerika Serikat);
3) Pembelian bahan baku berupa besi baja, untuk Fasilitas L/C dan/atau SKBDN
dengan jumlah pokok tidak melebihi ekuivalen USD155.000.000 (seratus lima
puluh lima juta Dolar Amerika Serikat).
4) Pembelian bahan baku barang dagang proyek dan non proyek, untuk Fasilitas L/C
dan/atau SKBDN dengan jumlah pokok tidak melebihi ekuivalen USD 25.000.000
(dua puluh lima juta Dolar Amerika Serikat)
5) Jaminan kepada pihak lain (selain jaminan dalam rangka memperoleh pinjaman),
termasuk untuk penjaminan ke proyek dan bea cukai untuk Fasilitas Bank
Garansi;
6) Melunasi Sight L/C, Usance L/C, UPAS L/C, SKBDN atas unjuk, SKBDN Berjangka
dan SKBDN Berjangka Dibayar Atas Unjuk, khusus untuk Fasilitas TR Rupiah yang
merupakan bagian dari Fasilitas Kredit Multi;
7) Menegosiasi/mendiskonto wesel (dokumen) ekspor, khusus untuk Fasilitas
Negosiasi/Diskonto dengan kondisi khusus;
8) Membiayai modal kerja Debitur untuk Fasilitas Time Loan Revolving
Pembiayaan pembelian dan pembangunan proyek gudang/workshop berikut
pembiayaan pembangunan/renovasi bangunanya dimana jumlah proyek dapat
lebih dari satu yang ditentukan berdasarkan lokasi proyeknya, Khusus untuk
Fasilitas KI 5;
Pembiayaan kembali (refinancing) pembelian tanah, dengan ketentuan luas
tanah yang pembeliannya dibiayai minimal sebesar 60.000m2, untuk Fasilitas
Kredit Investasi 6 dengan jumlah penarikan tidak melebihi 95% dari nilai aset yang
tercantum pada laporan hasil penilaian atas aset yang dibuat oleh KJPP atau
Rp44.200.000.000,- (empat puluh empat miliar dua ratus juta Rupiah).
Pembiayaanpembangunan gudang berupa bangunan, sarana dan prasarana,
termasuk alat angkat dan alat angkut di Jl. Raya Daendels KM 49, Desa Wadeng,
Gresik, Jawa Timur, dengan ketentuan luas bangunan yang pembangunannya
dibiayai minimal 8.640m2 dengan toleransi bahwa sebesar maksimal 2% untuk
Fasilitas Kredit Investasi 6 dengan jumlah penarikan tidak melebihi 95% dari nilai
aset yang tercantum pada laporan hasil penilaian aset yang dibuat oleh KJPP atau
Rp60.800.000.000,- (enam puluh miliar delapan ratus juta Rupiah).
9) Fasilitas Forex Line digunakan untuk lindung nilai kurs (hedging).
Jaminan : a. 2 (dua) bidang tanah dan bangunan kantor terletak di Jl. Kalibutuh No.189-193,
Kelurahan Tembok Dukuh, Kecamatan Bubutan, Surabaya, Jawa Timur, atas
nama Perseroan sebagaimana diuraikan dalam:
i. Sertifikat Hak Guna Bangunan No.21/K/Kelurahan Tembok Dukuh, Seluas
4.850 m², diuraikan dalam Gambar Situasi No.7379 tanggal 19 Desember
1987;
Berdasarkan:
- Akta Pemberian Hak Tanggungan No.285/2011 tanggal 13 September
2011, dibuat oleh Irianto Tanawidjaja, S.H., PPAT di Kota Surabaya, yang
telah diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan No.6481/2011 Peringkat I
(Pertama) tanggal 6 Desember 2011;
- Akta Pemberian Hak Tanggungan No.79/2012 tanggal 4 Desember
2012, dibuat oleh Agatha Henny Asmana Sipa, S.H., M.Kn, PPAT di Kota
Surabaya II, yang telah diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan
No.746/2013 Peringkat II (Kedua) tanggal 4 Februari 2013;
- Akta Pemberian Hak Tanggungan No.114/2013 tanggal 23 Oktober
2013, dibuat oleh Agatha Henny Asmana Sipa, S.H., M.Kn, PPAT di Kota
Surabaya II, yang telah diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan
No.7998/2013 Peringkat III (Ketiga) tanggal 23 Desember 2013;
- Akta Pemberian Hak Tanggungan No.488/2016 tanggal 24 November
2016 dibuat oleh Sitaresmi Puspadewi Subianto, S.H., PPAT di Kota
Surabaya II, yang telah diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan
No.00647/2017 Peringkat IV (Keempat) tanggal 8 Februari 2017;
- Akta Pemberian Hak Tanggungan No.213/2020 tanggal 23 Oktober
2020 dibuat oleh Sitaresmi Puspadewi Subianto, S.H., PPAT di Kota
Surabaya II, yang telah diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan
No.03040/2020 Peringkat V (Kelima) tanggal [tidak tertera];
- Akta Pemberian Hak Tanggungan No.92/2023 tanggal 27 Februari 2023
dibuat oleh Sitaresmi Puspadewi Subianto, S.H., PPAT di Kota Surabaya
106
Page 138
II, yang telah diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan No.01515/2023
Peringkat VI (Keenam) tanggal [tidak tertera].
ii. Sertifikat Hak Guna Bangunan No.84/Kelurahan Tembok Dukuh, Seluas 920
m², diuraikan dalam Gambar Situasi No.14.370/1995 tanggal 8 Desember
1995;
Berdasarkan:
- Akta Pemberian Hak Tanggungan No.284/2011 tanggal 13 September
2011 dibuat oleh Irianto Tanawidjaja S.H., PPAT di Kota Surabaya, yang
telah diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan No.6482/2011 Peringkat I
(Pertama) tanggal 6 Desember 2011;
- Akta Pemberian Hak Tanggungan No.80/2012 tanggal 4 Desember 2012
dibuat oleh Agatha Henny Asmana Sipa, S.H., M.Kn, PPAT di Kota
Surabaya II, yang telah diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan
No.560/2013 Peringkat II (Kedua) tanggal 28 Januari 2013;
- Akta Pemberian Hak Tanggungan No.115/2013 tanggal 23 Oktober
2013 dibuat oleh Agatha Henny Asmana Sipa, S.H., M.Kn, PPAT di Kota
Surabaya II, yang telah diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan
No.8026/2013 Peringkat III (Ketiga) tanggal 23 Desember 2013;
- Akta Pemberian Hak Tanggungan No.488/2016 tanggal 24 November
2016 dibuat oleh Sitaresmi Puspadewi Subianto, S.H., PPAT di Kota
Surabaya II, yang telah diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan
No.00647/2017 Peringkat IV (Keempat) tanggal 8 Februari 2017;
- Akta Pemberian Hak Tanggungan No.213/2020 tanggal 23 Oktober
2020 dibuat oleh Sitaresmi Puspadewi Subianto, S.H., PPAT di Kota
Surabaya II, yang telah diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan
No.03040/2020 Peringkat V (Kelima) tanggal [tidak tertera];
- Akta Pemberian Hak Tanggungan No.92/2023 tanggal 27 Februari 2023
dibuat oleh Sitaresmi Puspadewi Subianto, S.H., PPAT di Kota Surabaya
II, yang telah diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan No.01515/2023
Peringkat VI (Keenam) tanggal [tidak tertera].
b. 4 (empat) bidang Tanah dan Bangunan Pabrik I yang terletak di Jl. Rungkut
Industri No.26-30, Kecamatan Rungkut, Surabaya, Jawa Timur atas nama
Perseroan sebagaimana diuraikan dalam :
i. Sertifikat Hak Guna Bangunan No.6/Kelurahan Rungkut Kidul, Seluas 3.445
m², diuraikan dalam Gambar Situasi No.8591 tanggal 5 Juni 1984;
Hak Guna Bangunan sebagaimana diuraikan di atas tersebut terletak di atas
Hak Pengelolaan No.1/Rungkut kidul;
Berdasarkan:
- Akta Pemberian Hak Tanggungan No.283/2011 tanggal 13 September
2011 dibuat oleh Irianto Tanawidjaja, S.H., PPAT di Kota Surabaya, yang
telah diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan No.6483/2011 Peringkat I
(Pertama) tanggal 6 Desember 2011;
- Akta Pemberian Hak Tanggungan No.81/2012 tanggal 4 Desember 2012
dibuat oleh Agatha Henny Asmana Sipa, S.H., M.Kn, PPAT di Kota
Surabaya II, yang telah diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan
No.924/2013 Peringkat II (Kedua) tanggal 11 Februari 2013;
- Akta Pemberian Hak Tanggungan No.116/2013 tanggal 23 Oktober
2013 dibuat oleh Agatha Henny Asmana Sipa, S.H., M.Kn, PPAT di Kota
Surabaya II, yang telah diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan
No.7978/2013 Peringkat III (Ketiga) tanggal 23 Desember 2013;
- Akta Pemberian Hak Tanggungan No.782/2014 tanggal 14 November
2014 dibuat oleh Yenny Himawan, S.H., M.Kn, PPAT di Kota Surabaya II,
yang telah diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan No.07829/2014
Peringkat IV (Keempat) tanggal 30 Desember 2014;
- Akta Pemberian Hak Tanggungan No.489/2016 tanggal 24 November
2016 dibuat oleh Sitaresmi Puspadewi Subianto, S.H., PPAT di Kota
Surabaya II, yang telah diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan
No.00821/2017 Peringkat V (Kelima) tanggal 16 Februari 2017;
- Akta Pemberian Hak Tanggungan No.214/2020 tanggal 23 Oktober
2020 dibuat oleh Sitaresmi Puspadewi Subianto, S.H., PPAT di Kota
Surabaya II, yang telah diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan
No.03035/2020 Peringkat VI (Keenam) tanggal [tidak tertera];
107
Page 139
- Akta Pemberian Hak Tanggungan No.157/2023 tanggal 5 April 2023
dibuat oleh Sitaresmi Puspadewi Subianto, S.H., PPAT di Kota Surabaya
II, yang telah diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan No.02280/2023
Peringkat VII (Ketujuh) tanggal [tidak tertera].
ii. Sertifikat Hak Guna Bangunan No.10/Kelurahan Kalirungkut, Seluas 2.641
m², diuraikan dalam Gambar Situasi No.8590 tanggal 5 Juni 1984;
Hak Guna Bangunan sebagaimana diuraikan di atas tersebut terletak di atas
Hak Pengelolaan No.1/Kalirungkut;
Berdasarkan:
- Akta Pemberian Hak Tanggungan No.286/2011 tanggal 13 September
2011 dibuat oleh Irianto Tanawidjaja, S.H., PPAT di Kota Surabaya, yang
telah diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan No.6979/2011 Peringkat I
(Pertama) tanggal 6 Desember 2011;
- Akta Pemberian Hak Tanggungan No.82/2012 tanggal 4 Desember 2012
dibuat oleh Agatha Henny Asmana Sipa, S.H., M.Kn, PPAT di Kota
Surabaya II, yang telah diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan
No.925/2013 Peringkat II (Kedua) tanggal 11 Februari 2013;
- Akta Pemberian Hak Tanggungan No.117/2013 tanggal 23 Oktober
2013 dibuat oleh Agatha Henny Asmana Sipa, S.H., M.Kn, PPAT di Kota
Surabaya II, yang telah diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan
No.8003/2013 Peringkat III (Ketiga) tanggal 23 Desember 2013;
- Akta Pemberian Hak Tanggungan No.783/2014 tanggal 14 November
2014 dibuat oleh Yenny Himawan, S.H., M.Kn, PPAT di Kota Surabaya II,
yang telah diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan No.07836/2014
Peringkat IV (Keempat) tanggal 30 Desember 2014;
- Akta Pemberian Hak Tanggungan No.489/2016 tanggal 24 November
2016 dibuat oleh Sitaresmi Puspadewi Subianto, S.H., PPAT di Kota
Surabaya II, yang telah diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan
No.00821/2017 Peringkat V (Kelima) tanggal 16 Februari 2017;
- Akta Pemberian Hak Tanggungan No.214/2020 tanggal 23 Oktober
2020 dibuat oleh Sitaresmi Puspadewi Subianto, S.H., PPAT di Kota
Surabaya II, yang telah diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan
No.03035/2020 Peringkat VI (Keenam) tanggal [tidak tertera];
- Akta Pemberian Hak Tanggungan No.157/2023 tanggal 5 April 2023
dibuat oleh Sitaresmi Puspadewi Subianto, S.H., PPAT di Kota Surabaya
II, yang telah diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan No.02280/2023
Peringkat VII (Ketujuh) tanggal [tidak tertera].
iii. Sertifikat Hak Guna Bangunan No.76/Kelurahan Kalirungkut, Seluas 5.707
m², diuraikan dalam Gambar Situasi No.3971 tanggal 1 Agustus 1987;
Hak Guna Bangunan sebagaimana diuraikan di atas tersebut terletak di atas
Hak Pengelolaan No.1/Kalirungkut;
Berdasarkan:
- Akta Pemberian Hak Tanggungan No.281/2011 tanggal 13 September
2011 dibuat oleh Irianto Tanawidjaja, S.H., PPAT di Kota Surabaya, yang
telah diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan No.6578/2011 Peringkat I
(Pertama) tanggal 6 Desember 2011;
- Akta Pemberian Hak Tanggungan No.83/2012 tanggal 4 Desember 2012
dibuat oleh Agatha Henny Asmana Sipa, S.H., M.Kn, PPAT di Kota
Surabaya II, yang telah diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan
No.744/2013 Peringkat II (Kedua) tanggal 4 Februari 2013;
- Akta Pemberian Hak Tanggungan No.118/2013 tanggal 23 Oktober
2013 dibuat oleh Agatha Henny Asmana Sipa, S.H., M.Kn, PPAT di Kota
Surabaya II, yang telah diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan
No.8015/2013 Peringkat III (Ketiga) tanggal 23 Desember 2013;
- Akta Pemberian Hak Tanggungan No.784/2014 tanggal 14 November
2014 dibuat oleh Yenny Himawan, S.H., M.Kn, PPAT di Kota Surabaya II,
yang telah diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan No.07837/2014
Peringkat IV (Keempat) tanggal 30 Desember 2014;
- Akta Pemberian Hak Tanggungan No.489/2016 tanggal 24 November
2016 dibuat oleh Sitaresmi Puspadewi Subianto, S.H., PPAT di Kota
Surabaya II, yang telah diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan
No.00821/2017 Peringkat V (Kelima) tanggal 16 Februari 2017 ;
108
Page 140
- Akta Pemberian Hak Tanggungan No.214/2020 tanggal 23 Oktober
2020 dibuat oleh Sitaresmi Puspadewi Subianto, S.H., PPAT di Kota
Surabaya II, yang telah diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan
No.03035/2020 Peringkat VI (Keenam) tanggal [tidak tertera];
- Akta Pemberian Hak Tanggungan No.157/2023 tanggal 5 April 2023
dibuat oleh Sitaresmi Puspadewi Subianto, S.H., PPAT di Kota Surabaya
II, yang telah diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan No.02280/2023
Peringkat VII (Ketujuh) tanggal [tidak tertera].
iv. Sertifikat Hak Guna Bangunan No.159/Kelurahan Rungkut Kidul, Seluas
18.338 m², diuraikan dalam Gambar Situasi No.3972 tanggal 1 Agustus 1987;
Hak Guna Bangunan sebagaimana diuraikan di atas tersebut terletak di atas
Hak Pengelolaan No.1/Rungkut kidul;
Berdasarkan:
- Akta Pemberian Hak Tanggungan No.282/2011 tanggal 13 September
2011 dibuat oleh Irianto Tanawidjaja, S.H., PPAT di Kota Surabaya, yang
telah diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan No.6484/2011 Peringkat I
(Pertama) tanggal 6 Desember 2011;
- Akta Pemberian Hak Tanggungan No.84/2012 tanggal 4 Desember 2012
dibuat oleh Agatha Henny Asmana Sipa, S.H., M.Kn, PPAT di Kota
Surabaya II, yang telah diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan
No.743/2013 Peringkat II (Kedua) tanggal 4 Februari 2013;
- Akta Pemberian Hak Tanggungan No.119/2013 tanggal 23 Oktober
2013 dibuat oleh Agatha Henny Asmana Sipa, S.H., M.Kn, PPAT di Kota
Surabaya II, yang telah diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan
No.7988/2013 Peringkat III (Ketiga) tanggal 23 Desember 2013;
- Akta Pemberian Hak Tanggungan No.785/2014 tanggal 14 November
2014 dibuat oleh Yenny Himawan, S.H., M.Kn., PPAT di Kota Surabaya
II, yang telah diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan No.07838/2014
Peringkat IV (Keempat) tanggal 30 Desember 2014;
- Akta Pemberian Hak Tanggungan No.489/2016 tanggal 24 November
2016 dibuat oleh Sitaresmi Puspadewi Subianto, S.H., PPAT di Kota
Surabaya II, yang telah diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan
No.00821/2017 Peringkat V (Kelima) tanggal 16 Februari 2017
- Akta Pemberian Hak Tanggungan No.214/2020 tanggal 23 Oktober
2020 dibuat oleh Sitaresmi Puspadewi Subianto, S.H., PPAT di Kota
Surabaya II, yang telah diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan
No.03035/2020 Peringkat VI (Keenam) tanggal [tidak tertera];
- Akta Pemberian Hak Tanggungan No.157/2023 tanggal 5 April 2023
dibuat oleh Sitaresmi Puspadewi Subianto, S.H., PPAT di Kota Surabaya
II, yang telah diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan No.02280/2023
Peringkat VII (Ketujuh) tanggal [tidak tertera].
c. 2 (dua) bidang Tanah dan Bangunan Pabrik II atas nama Perseroan yang terletak
di Jl. Rungkut Industri II No.10, Surabaya, atas nama Perseroan sebagaimana
diuraikan dalam:
i. Sertifikat Hak Guna Bangunan No.16/Kelurahan Tenggilis Mejoyo, seluas
3.594 m² diuraikan dalam Gambar Situasi No.401 tanggal 16 Januari 1989,
terletak di Kelurahan Tenggilis Mejoyo, Kecamatan Rungkut, Kotamadya
Surabaya, Jawa Timur, Hak Guna Bangunan tersebut di atas terletak di atas
Hak Pengelolaan No.1/Tenggilis Mejoyo;
Berdasarkan:
- Akta Pemberian Hak Tanggungan No.279/2011 tanggal 13 September
2011 dibuat oleh Irianto Tanawidjaja, S.H., PPAT di Kota Surabaya, yang
telah diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan No.6577/2011 Peringkat I
(Pertama) tanggal 6 Desember 2011
- Akta Pemberian Hak Tanggungan No.85/2012 tanggal 4 Desember 2012
dibuat oleh Agatha Henny Asmana Sipa, S.H., M.Kn, PPAT di Kota
Surabaya II, yang telah diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan
No.926/2013 Peringkat II (Kedua) tanggal 11 Februari 2013
- Akta Pemberian Hak Tanggungan No.120/2013 tanggal 23 Oktober
2013 dibuat oleh Agatha Henny Asmana Sipa, S.H., M.Kn, PPAT di Kota
Surabaya II, yang telah diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan
No.8216/2013 Peringkat III (Ketiga) tanggal 30 Desember 2013
109
Page 141
- Akta Pemberian Hak Tanggungan No.786/2014 tanggal 14 November
2014 dibuat oleh Yenny Himawan, S.H., M.Kn, PPAT di Kota Surabaya II,
yang telah diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan No.07831/2014
Peringkat IV (Keempat) tanggal 30 Desember 2014.
- Akta Pemberian Hak Tanggungan No.490/2016 tanggal 24 November
2016 dibuat oleh Sitaresmi Puspadewi Subianto, S.H, PPAT di Kota
Surabaya II, yang telah diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan
No.00891/2017 Peringkat V (Kelima) tanggal 20 Februari 2017.
- Akta Pemberian Hak Tanggungan No.215/2020 tanggal 23 Oktober
2020 dibuat oleh Sitaresmi Puspadewi Subianto, S.H, PPAT di Kota
Surabaya II, yang telah diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan
No.03036/2020 Peringkat VI (Keenam) tanggal [tidak tertera].
- Akta Pemberian Hak Tanggungan No.158/2023 tanggal 5 April 2023
dibuat oleh Sitaresmi Puspadewi Subianto, S.H, PPAT di Kota Surabaya
II, yang telah diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan No.02281/2023
Peringkat VII (Ketujuh) tanggal [tidak tertera].
ii. Sertifikat Hak Guna Bangunan No.907/Kelurahan Tenggilis Mejoyo, seluas
11.686 m² diuraikan dalam Gambar Situasi No.401 tanggal 16 Januari 1989,
terletak di Kelurahan Kalirungkut, Kecamatan Rungkut, Kotamadya
Surabaya, Jawa Timur, Hak Guna Bangunan tersebut di atas terletak di atas
Hak Pengelolaan No.1/Kalirungkut;
Berdasarkan:
- Akta Pemberian Hak Tanggungan No.280/2011 tanggal 13 September
2011 dibuat oleh Irianto Tanawidjaja, S.H., PPAT di Kota Surabaya, yang
telah diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan No.6485/2011 Peringkat I
(Pertama) tanggal 6 Desember 2011
- Akta Pemberian Hak Tanggungan No.86/2012 tanggal 4 Desember 2012
dibuat oleh Agatha Henny Asmana Sipa, S.H., M.Kn, PPAT di Kota
Surabaya II, yang telah diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan
No.742/2013 Peringkat II (Kedua) tanggal 4 Februari 2013.
- Akta Pemberian Hak Tanggungan No.121/2013 tanggal 23 Oktober
2013 dibuat oleh Agatha Henny Asmana Sipa, S.H., M.Kn, PPAT di Kota
Surabaya II, yang telah diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan
No.8145/2013 Peringkat III (Ketiga) tanggal 27 Desember 2013.
- Akta Pemberian Hak Tanggungan No.787/2014 tanggal 14 November
2014 dibuat oleh Yenny Himawan, S.H., M.Kn, PPAT di Kota Surabaya II,
yang telah diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan No.07830/2014
Peringkat IV (Keempat) tanggal 30 Desember 2014.
- Akta Pemberian Hak Tanggungan No.490/2016 tanggal 24 November
2016 dibuat oleh Sitaresmi Puspadewi Subianto, S.H, PPAT di Kota
Surabaya II, yang telah diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan
No.00891/2017 Peringkat V (Kelima) tanggal 20 Februari 2017.
- Akta Pemberian Hak Tanggungan No.215/2020 tanggal 23 Oktober
2020 dibuat oleh Sitaresmi Puspadewi Subianto, S.H, PPAT di Kota
Surabaya II, yang telah diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan
No.03036/2020 Peringkat VI (Keenam) tanggal [tidak tertera].
- Akta Pemberian Hak Tanggungan No.158/2023 tanggal 5 April 2023
dibuat oleh Sitaresmi Puspadewi Subianto, S.H, PPAT di Kota Surabaya
II, yang telah diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan No.02281/2023
Peringkat VII (Ketujuh) tanggal [tidak tertera].
d. Sebidang Tanah dan Bangunan Pabrik III atas nama Perseroan yang terletak di Jl.
Mastrip No.860, Desa/Lingkungan Warugunung, Kecamatan Karangpilang, Kota
Surabaya, Jawa Timur sebagaimana ternyata dari Sertifikat Hak Guna Bangunan
No.1/Desa/Lingkungan Warugunung, seluas 29.800 m² diuraikan dalam Gambar
Situasi No.73/S/1974 tanggal 26 Januari 1974;
Berdasarkan:
- Akta Pemberian Hak Tanggungan No.278/2011 tanggal 13 September
2011 dibuat oleh Irianto Tanawidjaja, S.H., PPAT di Kota Surabaya I,
yang telah diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan No.6802/2011
Peringkat I (Pertama) tanggal 8 Desember 2011.
- Akta Pemberian Hak Tanggungan No.196/2012 tanggal 4 Desember
2012 dibuat oleh Irianto Tanawidjaja, S.H., PPAT di Kota Surabaya I,
110
Page 142
yang telah diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan No.1577/2013
Peringkat II (Kedua) tanggal 4 Maret 2013.
- Akta Pemberian Hak Tanggungan No.393/2013 tanggal 10 Oktober
2013 dibuat oleh Irianto Tanawidjaja, S.H., PPAT di Kota Surabaya I,
yang telah diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan No.253/2014
Peringkat III (Ketiga) tanggal 21 Januari 2014.
- Akta Pemberian Hak Tanggungan No.46/2016 tanggal 13 Desember
2016 dibuat oleh Vonny Chandra, S.E., S.H., M.Hum., PPAT di Kota
Surabaya I, yang telah diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan
No.1131/2017 Peringkat IV (Keempat) tanggal 9 Maret 2017.
- Akta Pemberian Hak Tanggungan No.54/2020 tanggal 26 Oktober 2020
dibuat oleh Vonny Chandra, S.E., S.H., M.Hum., PPAT di Kota Surabaya
I, yang telah diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan No.03453/2020
Peringkat V (Kelima) tanggal [tidak tertera].
- Akta Pemberian Hak Tanggungan No.139/2023 tanggal 11 April 2023
dibuat oleh Rexi Sura Mahardika, S.H., M.Kn., PPAT di Kota Surabaya I,
yang telah diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan No.03940/2023
Peringkat VI (Keenam) tanggal [tidak tertera].
e. 7 (tujuh) bidang Tanah dan Bangunan Pabrik IV atas nama Perseroan yang
terletak di Jl. Gunung Gangsir, Cangkringmalang, Beji, Pasuruan sebagaimana
diuraikan dalam:
i. Sertifikat Hak Guna Bangunan No.7/Desa Cangkringmalang, seluas 61.390
m² diuraikan dalam Gambar Situasi No.999 tanggal 6 Mei 1991 terletak di
Desa Cangkringmalang, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur;
Berdasarkan:
- Akta Pemberian Hak Tanggungan No.440/2011 tanggal 13 September
2011 dibuat oleh Imawati Odang, S.H., M.Hum., PPAT di Kabupaten
Pasuruan yang telah diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan
No.2181/2011 Peringkat I (Pertama) tanggal 19 Desember 2011.
- Akta Pemberian Hak Tanggungan No.568/PPAT/2012 tanggal 3
Desember 2012 dibuat oleh R. Robby Pramadi, S.E.,S.H., M.Kn., PPAT di
Kabupaten Pasuruan yang telah diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan
No.2517/2012 Peringkat II (Kedua) tanggal 11 Desember 2012.
- Akta Pemberian Hak Tanggungan No.485/PPAT/2013 tanggal 23
Oktober 2013 dibuat oleh R. Robby Pramadi, S.E.,S.H., M.Kn., PPAT di
Kabupaten Pasuruan yang telah diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan
No.2253/2013 Peringkat III (Ketiga) tanggal 4 November 2013.
- Akta Pemberian Hak Tanggungan No.126/2016 tanggal 13 Desember
2016 dibuat oleh Endang Sri Rahaju, S.H., M.Kn., PPAT di Kabupaten
Pasuruan yang telah diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan
No.00041/17 Peringkat IV (Keempat) tanggal 16 Januari 2017.
- Akta Pemberian Hak Tanggungan No.90/2020 tanggal 26 Oktober 2020
dibuat oleh Endang Sri Rahaju, S.H., M.Kn., PPAT di Kabupaten
Pasuruan yang telah diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan
No.02112/2020 Peringkat V (Kelima) tanggal (tidak tertera).
- Akta Pemberian Hak Tanggungan No.15/2023 tanggal 21 Maret 2023
dibuat oleh Endang Sri Rahaju, S.H., M.Kn., PPAT di Kabupaten
Pasuruan yang telah diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan
No.00927/2023 Peringkat VI (Keenam) tanggal (tidak tertera).
ii. Sertifikat Hak Guna Bangunan No.23, seluas 23.692 m² diuraikan dalam
Gambar Situasi No.991 tanggal 24 Mei 1995 terletak di Desa Desa
Cangkringmalang, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur;
Berdasarkan:
- Akta Pemberian Hak Tanggungan No.436/2011 tanggal 13 September
2011 dibuat oleh Imawati Odang, S.H., M.Hum., PPAT di Kabupaten
Pasuruan yang telah diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan
No.2180/2011 Peringkat I (Pertama) tanggal 19 Desember 2011.
- Akta Pemberian Hak Tanggungan No.569/PPAT/2012 tanggal 3
Desember 2012 dibuat oleh R. Robby Pramadi, S.E.,S.H., M.Kn., PPAT di
Kabupaten Pasuruan yang telah diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan
No.2518/2012 Peringkat II (Kedua) tanggal 11 Desember 2012.
- Akta Pemberian Hak Tanggungan No.486/PPAT/2013 tanggal 23
Oktober 2013 dibuat oleh R. Robby Pramadi, S.E.,S.H., M.Kn., PPAT di
111
Page 143
Kabupaten Pasuruan yang telah diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan
No.2250/2013 Peringkat III (Ketiga) tanggal 4 November 2013.
- Akta Pemberian Hak Tanggungan No.126/2016 tanggal 13 Desember
2016 dibuat oleh Endang Sri Rahaju, S.H., M.Kn., PPAT di Kabupaten
Pasuruan yang telah diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan
No.00041/17 Peringkat IV (Keempat) tanggal 16 Januari 2017.
- Akta Pemberian Hak Tanggungan No.90/2020 tanggal 26 Oktober 2020
dibuat oleh Endang Sri Rahaju, S.H., M.Kn., PPAT di Kabupaten
Pasuruan yang telah diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan
No.02112/2020 Peringkat V (Kelima) tanggal (tidak tertera).
- Akta Pemberian Hak Tanggungan No.15/2023 tanggal 21 Maret 2023
dibuat oleh Endang Sri Rahaju, S.H., M.Kn., PPAT di Kabupaten
Pasuruan yang telah diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan
No.00927/2023 Peringkat VI (Keenam) tanggal (tidak tertera).
iii. Sertifikat Hak Guna Bangunan No.24/Desa Gunung gangsir, seluas 15.985 m²
diuraikan dalam Gambar Situasi No.2829 Tanggal 29 Oktober 1997 terletak
di Desa Gununggangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur;
Berdasarkan:
- Akta Pemberian Hak Tanggungan No.435/2011 tanggal 13 September
2011 dibuat oleh Imawati Odang, S.H., M.Hum., PPAT di Kabupaten
Pasuruan yang telah diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan
No.2177/2011 Peringkat I (Pertama) tanggal 19 Desember 2011.
- Akta Pemberian Hak Tanggungan No.570/PPAT/2012 tanggal 3
Desember 2012 dibuat oleh R. Robby Pramadi, S.E.,S.H., M.Kn., PPAT di
Kabupaten Pasuruan yang telah diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan
No.2516/2012 Peringkat II (Kedua) tanggal 11 Desember 2012.
- Akta Pemberian Hak Tanggungan No.487/PPAT/2013 tanggal 23
Oktober 2013 dibuat oleh R. Robby Pramadi, S.E.,S.H., M.Kn., PPAT di
Kabupaten Pasuruan yang telah diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan
No.2251/2013 Peringkat III (Ketiga) tanggal 4 November 2013.
- Akta Pemberian Hak Tanggungan No.126/2016 tanggal 13 Desember
2016 dibuat oleh Endang Sri Rahaju, S.H., M.Kn., PPAT di Kabupaten
Pasuruan yang telah diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan
No.00041/17 Peringkat IV (Keempat) tanggal 16 Januari 2017.
- Akta Pemberian Hak Tanggungan No.90/2020 tanggal 26 Oktober 2020
dibuat oleh Endang Sri Rahaju, S.H., M.Kn., PPAT di Kabupaten
Pasuruan yang telah diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan
No.02112/2020 Peringkat V (Kelima) tanggal (tidak tertera).
- Akta Pemberian Hak Tanggungan No.15/2023 tanggal 21 Maret 2023
dibuat oleh Endang Sri Rahaju, S.H., M.Kn., PPAT di Kabupaten
Pasuruan yang telah diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan
No.00927/2023 Peringkat VI (Keenam) tanggal (tidak tertera).
iv. Sertifikat Hak Guna Bangunan No.40/Desa Cangkringmalang, seluas 20.815
m² diuraikan dalam Gambar Situasi No.2828 tanggal 29 Oktober 1997
terletak di Desa Desa Cangkringmalang, Kecamatan Beji, Kabupaten
Pasuruan, Jawa Timur;
Berdasarkan:
- Akta Pemberian Hak Tanggungan No.437/2011 tanggal 13 September
2011 dibuat oleh Imawati Odang, S.H., M.Hum., PPAT di Kabupaten
Pasuruan yang telah diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan
No.2178/2011 Peringkat I (Pertama) tanggal 19 Desember 2011.
- Akta Pemberian Hak Tanggungan No.571/PPAT/2012 tanggal 3
Desember 2012 dibuat oleh R. Robby Pramadi, S.E.,S.H., M.Kn., PPAT di
Kabupaten Pasuruan yang telah diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan
No.2515/2012 Peringkat II (Kedua) tanggal 11 Desember 2012.
- Akta Pemberian Hak Tanggungan No.488/PPAT/2013 tanggal 23
Oktober 2013 dibuat oleh R. Robby Pramadi, S.E.,S.H., M.Kn., PPAT di
Kabupaten Pasuruan yang telah diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan
No.2249/2013 Peringkat III (Ketiga) tanggal 4 November 2013.
- Akta Pemberian Hak Tanggungan No.126/2016 tanggal 13 Desember
2016 dibuat oleh Endang Sri Rahaju, S.H., M.Kn., PPAT di Kabupaten
Pasuruan yang telah diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan
No.00041/17 Peringkat IV (Keempat) tanggal 16 Januari 2017.
112
Page 144
- Akta Pemberian Hak Tanggungan No.90/2020 tanggal 26 Oktober 2020
dibuat oleh Endang Sri Rahaju, S.H., M.Kn., PPAT di Kabupaten
Pasuruan yang telah diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan
No.02112/2020 Peringkat V (Kelima) tanggal (tidak tertera).
- Akta Pemberian Hak Tanggungan No.15/2023 tanggal 21 Maret 2023
dibuat oleh Endang Sri Rahaju, S.H., M.Kn., PPAT di Kabupaten
Pasuruan yang telah diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan
No.00927/2023 Peringkat VI (Keenam) tanggal (tidak tertera).
v. Sertifikat Hak Guna Bangunan No.44/Desa Cangkringmalang, seluas 4.760
m² diuraikan dalam Gambar Situasi No.2677 tanggal 23 November 1991,
terletak di Desa Cangkringmalang, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan,
Jawa Timur;
Berdasarkan:
- Akta Pemberian Hak Tanggungan No.438/2011 tanggal 13 September
2011 dibuat oleh Imawati Odang, S.H., M.Hum., PPAT di Kabupaten
Pasuruan yang telah diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan
No.2182/2011 Peringkat I (Pertama) tanggal 19 Desember 2011.
- Akta Pemberian Hak Tanggungan No.572/PPAT/2012 tanggal 3
Desember 2012 dibuat oleh R. Robby Pramadi, S.E.,S.H., M.Kn., PPAT di
Kabupaten Pasuruan yang telah diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan
No.2514/2012 Peringkat II (Kedua) tanggal 11 Desember 2012.
- Akta Pemberian Hak Tanggungan No.489/PPAT/2013 tanggal 23
Oktober 2013 dibuat oleh R. Robby Pramadi, S.E.,S.H., M.Kn., PPAT di
Kabupaten Pasuruan yang telah diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan
No.2222/2013 Peringkat III (Ketiga) tanggal 31 Oktober 2013.
- Akta Pemberian Hak Tanggungan No.126/2016 tanggal 13 Desember
2016 dibuat oleh Endang Sri Rahaju, S.H., M.Kn., PPAT di Kabupaten
Pasuruan yang telah diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan
No.00041/17 Peringkat IV (Keempat) tanggal 16 Januari 2017.
- Akta Pemberian Hak Tanggungan No.90/2020 tanggal 26 Oktober 2020
dibuat oleh Endang Sri Rahaju, S.H., M.Kn., PPAT di Kabupaten
Pasuruan yang telah diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan
No.02112/2020 Peringkat V (Kelima) tanggal (tidak tertera).
- Akta Pemberian Hak Tanggungan No.15/2023 tanggal 21 Maret 2023
dibuat oleh Endang Sri Rahaju, S.H., M.Kn., PPAT di Kabupaten
Pasuruan yang telah diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan
No.00927/2023 Peringkat VI (Keenam) tanggal (tidak tertera).
vi. Sertifikat Hak Guna Bangunan No.45/Desa Cangkringmalang, seluas 2.720
m² diuraikan dalam Gambar Situasi No.2676 tanggal 23 November 1991,
terletak di Desa Cangkringmalang, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan,
Jawa Timur;
Berdasarkan:
- Akta Pemberian Hak Tanggungan No.439/2011 tanggal 13 September
2011 dibuat oleh Imawati Odang, S.H., M.Hum., PPAT di Kabupaten
Pasuruan yang telah diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan
No.2176/2011 Peringkat I (Pertama) tanggal 19 Desember 2011.
- Akta Pemberian Hak Tanggungan No.573/PPAT/2012 tanggal 3
Desember 2012 dibuat oleh R. Robby Pramadi, S.E.,S.H., M.Kn., PPAT di
Kabupaten Pasuruan yang telah diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan
No.2513/2012 Peringkat II (Kedua) tanggal 11 Desember 2012.
- Akta Pemberian Hak Tanggungan No.490/PPAT/2013 tanggal 23
Oktober 2013 dibuat oleh R. Robby Pramadi, S.E.,S.H., M.Kn., PPAT di
Kabupaten Pasuruan yang telah diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan
No.2219/2013 Peringkat III (Ketiga) tanggal 31 Oktober 2013.
- Akta Pemberian Hak Tanggungan No.126/2016 tanggal 13 Desember
2016 dibuat oleh Endang Sri Rahaju, S.H., M.Kn., PPAT di Kabupaten
Pasuruan yang telah diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan
No.00041/17 Peringkat IV (Keempat) tanggal 16 Januari 2017.
- Akta Pemberian Hak Tanggungan No.90/2020 tanggal 26 Oktober 2020
dibuat oleh Endang Sri Rahaju, S.H., M.Kn., PPAT di Kabupaten
Pasuruan yang telah diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan
No.02112/2020 Peringkat V (Kelima) tanggal (tidak tertera).
113
Page 145
- Akta Pemberian Hak Tanggungan No.15/2023 tanggal 21 Maret 2023
dibuat oleh Endang Sri Rahaju, S.H., M.Kn., PPAT di Kabupaten
Pasuruan yang telah diterbitkan yang telah diterbitkan Sertifikat Hak
Tanggungan No.00927/2023 Peringkat VI (Keenam) tanggal (tidak
tertera).
vii. Sertifikat Hak Guna Bangunan No.52/Desa Cangkringmalang, seluas 13.895
m² diuraikan dalam Surat Ukur No.14/Cangkringmalang/2001 tanggal 24 Juli
2001, terletak di Desa Cangkringmalang, Kecamatan Beji, Kabupaten
Pasuruan, Jawa Timur;
Berdasarkan:
- Akta Pemberian Hak Tanggungan No.441/2011 tanggal 13 September
2011 dibuat oleh Imawati Odang, S.H., M.Hum., PPAT di Kabupaten
Pasuruan yang telah diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan
No.2179/2011 Peringkat I (Pertama) tanggal 19 Desember 2011.
- Akta Pemberian Hak Tanggungan No.574/PPAT/2012 tanggal 3
Desember 2012 dibuat oleh R. Robby Pramadi, S.E.,S.H., M.Kn., PPAT di
Kabupaten Pasuruan yang telah diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan
No.2512/2012 Peringkat II (Kedua) tanggal 10 Desember 2012.
- Akta Pemberian Hak Tanggungan No.491/PPAT/2013 tanggal 23
Oktober 2013 dibuat oleh R. Robby Pramadi, S.E.,S.H., M.Kn., PPAT di
Kabupaten Pasuruan yang telah diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan
No.2248/2013 Peringkat III (Ketiga) tanggal 4 November 2013.
- Akta Pemberian Hak Tanggungan No.126/2016 tanggal 13 Desember
2016 dibuat oleh Endang Sri Rahaju, S.H., M.Kn., PPAT di Kabupaten
Pasuruan yang telah diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan
No.00041/17 Peringkat IV (Keempat) tanggal 16 Januari 2017.
- Akta Pemberian Hak Tanggungan No.90/2020 tanggal 26 Oktober 2020
dibuat oleh Endang Sri Rahaju, S.H., M.Kn., PPAT di Kabupaten
Pasuruan yang telah diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan
No.02112/2020 Peringkat V (Kelima) tanggal (tidak tertera).
- Akta Pemberian Hak Tanggungan No.15/2023 tanggal 21 Maret 2023
dibuat oleh Endang Sri Rahaju, S.H., M.Kn., PPAT di Kabupaten
Pasuruan yang telah diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan
No.00927/2023 Peringkat VI (Keenam) tanggal (tidak tertera).
f. 3 (tiga) bidang Tanah dan Bangunan Pabrik V atas nama Perseroan yang terletak
di Kawasan Industri Mitra Karawang, Jl. Mitra Raya II Blok F-2, Desa
Parungmulya, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, Jawa Barat
sebagaimana diuraikan dalam:
i. Sertifikat Hak Guna Bangunan No.49/Desa Parungmulya, seluas 19.530 m²
diuraikan dalam Surat Ukur No.00094 tanggal 9 Juni 1998;
Berdasarkan:
- Akta Pemberian Hak Tanggungan No.14/2011 tanggal 5 Agustus 2011
dibuat oleh Syafriil, S.H., PPAT di Kabupaten Karawang yang telah
diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan No.5255/2011 Peringkat I
(Pertama) tanggal 8 Desember 2011.
- Akta Pemberian Hak Tanggungan No.26/2012 tanggal 4 Desember 2012
dibuat oleh Syafriil, S.H., PPAT di Kabupaten Karawang yang telah
diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan No.396/2013 Peringkat II
(Kedua) tanggal 29 Januari 2013.
- Akta Pemberian Hak Tanggungan No.22/2013 tanggal 18 Oktober 2013
dibuat oleh Syafriil, S.H., PPAT di Kabupaten Karawang yang telah
diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan No.5816/2013 Peringkat III
(Ketiga) tanggal 8 November 2013.
- Akta Pemberian Hak Tanggungan No.05/2017 tanggal 12 Januari 2017
dibuat oleh Fiefie Pieter, S.H., PPAT di Kabupaten Karawang yang telah
diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan No.00921/2017 Peringkat IV
(Keempat) tanggal 27 Februari 2017.
- Akta Pemberian Hak Tanggungan No.395/2020 tanggal 9 November
2020 dibuat oleh Fiefie Pieter, S.H., PPAT di Kabupaten Karawang yang
telah diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan No.05050/2020 Peringkat
V (Kelima) tanggal (tidak tertera).
- Akta Pemberian Hak Tanggungan No.77/2023 tanggal 24 Maret 2023
dibuat oleh Fiefie Pieter, S.H., PPAT di Kabupaten Karawang yang telah
114
Page 146
diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan No.03826/2023 Peringkat VI
(Keenam) tanggal (tidak tertera).
ii. Sertifikat Hak Guna Bangunan No.51/Desa Parungmulya, seluas 25.000 m²
diuraikan dalam Surat Ukur No.00096 tanggal 9 Juni 1998;
Berdasarkan:
- Akta Pemberian Hak Tanggungan No.16/2011 tanggal 13 September
2011 dibuat oleh Syafriil, S.H., PPAT di Kabupaten Karawang yang telah
diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan No.4848/2011 Peringkat I
(Pertama) tanggal 15 November 2011.
- Akta Pemberian Hak Tanggungan No.24/2012 tanggal 4 Desember 2012
dibuat oleh Syafriil, S.H., PPAT di Kabupaten Karawang yang telah
diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan No.395/2013 Peringkat II
(Kedua) tanggal 29 Januari 2013.
- Akta Pemberian Hak Tanggungan No.20/2013 tanggal 18 Oktober 2013
dibuat oleh Syafriil, S.H., PPAT di Kabupaten Karawang yang telah
diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan No.5817/2013 Peringkat III
(Ketiga) tanggal 6 November 2013.
- Akta Pemberian Hak Tanggungan No.05/2017 tanggal 12 Januari 2017
dibuat oleh Fiefie Pieter, S.H., PPAT di Kabupaten Karawang yang telah
diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan No.00921/2017 Peringkat IV
(Keempat) tanggal 27 Februari 2017.
- Akta Pemberian Hak Tanggungan No.395/2020 tanggal 9 November
2020 dibuat oleh Fiefie Pieter, S.H., PPAT di Kabupaten Karawang yang
telah diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan No.05050/2020 Peringkat
V (Kelima) tanggal (tidak tertera).
- Akta Pemberian Hak Tanggungan No.77/2023 tanggal 24 Maret 2023
dibuat oleh Fiefie Pieter, S.H., PPAT di Kabupaten Karawang yang telah
diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan No.03826/2023 Peringkat VI
(Keenam) tanggal (tidak tertera).
iii. Sertifikat Hak Guna Bangunan No.01215/Desa Parungmulya, seluas 5.470 m²
diuraikan dalam Surat Ukur No.00032/Parungmulya/2010 tanggal 18
Februari 2010;
Berdasarkan:
- Sertifikat Hak Tanggungan No.4847/2011 Peringkat I (Pertama) tanggal
15 November 2011.
- Akta Pemberian Hak Tanggungan No.25/2012 tanggal 4 Desember 2012
dibuat oleh Syafriil, S.H., PPAT di Kabupaten Karawang yang telah
diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan No.398/2013 Peringkat II
(Kedua) tanggal 29 Januari 2013.
- Akta Pemberian Hak Tanggungan No.21/2013 tanggal 18 Oktober 2013
dibuat oleh Syafriil, S.H., PPAT di Kabupaten Karawang yang telah
diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan No.5818/2013 Peringkat III
(Ketiga) tanggal 6 November 2013.
- Akta Pemberian Hak Tanggungan No.05/2017 tanggal 12 Januari 2017
dibuat oleh Fiefie Pieter, S.H., PPAT di Kabupaten Karawang yang telah
diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan No.00921/2017 Peringkat IV
(Keempat) tanggal 27 Februari 2017.
- Akta Pemberian Hak Tanggungan No.395/2020 tanggal 9 November
2020 dibuat oleh Fiefie Pieter, S.H., PPAT di Kabupaten Karawang yang
telah diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan No.05050/2020 Peringkat
V (Kelima) tanggal (tidak tertera).
- Akta Pemberian Hak Tanggungan No.77/2023 tanggal 24 Maret 2023
dibuat oleh Fiefie Pieter, S.H., PPAT di Kabupaten Karawang yang telah
diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan No.03826/2023 Peringkat VI
(Keenam) tanggal (tidak tertera).
g. 5 (lima) Bidang Tanah dan Bangunan Proyek Semanan atas nama Perseroan yang
terletak di Jl. Semanan Megah Raya, Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres,
Kota Jakarta Barat sebagaimana diuraikan dalam:
i. Sertifikat Hak Guna Bangunan No.7907/Kelurahan Semanan, seluas 717 m²
diuraikan dalam Surat Ukur No.00030/2013 Tanggal 20 Februari 2013;
Berdasarkan:
- Akta Pemberian Hak Tanggungan No.31/2015 tanggal 23 Februari 2015
dibuat oleh Indra Gustia, S.H., PPAT di Jakarta Barat yang telah
115
Page 147
diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan No.02001/2015 Peringkat I
(Pertama) tanggal 16 Maret 2015.
- Akta Pemberian Hak Tanggungan No.2/2017 tanggal 11 Januari 2017
dibuat oleh Maria Regina Tjendra Salim, S.H., PPAT di Jakarta Barat yang
telah diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan No.01028/2017 Peringkat
II (Kedua) tanggal 13 Februari 2017.
- Akta Pemberian Hak Tanggungan No.213/2020 tanggal 10 November
2020 dibuat oleh Eliwaty Tjitra, S.H., PPAT di Jakarta Barat yang telah
diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan No.04541/2020 Peringkat III
(Ketiga) tanggal (tidak tertera).
- Akta Pemberian Hak Tanggungan No.68/2023 tanggal 28 Maret 2023
dibuat oleh Eliwaty Tjitra, S.H., PPAT di Jakarta Barat yang telah
diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan No.02292/2023 Peringkat IV
(Keempat) tanggal (tidak tertera).
ii. Sertifikat Hak Guna Bangunan No.7908/Kelurahan Semanan, seluas 46 m²
diuraikan dalam Surat Ukur No.00026/2013 Tanggal 20 Februari 2013;
Berdasarkan:
- Akta Pemberian Hak Tanggungan No.32/2015 tanggal 23 Februari 2015
dibuat oleh Indra Gustia, S.H., PPAT di Jakarta Barat yang telah
diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan No.02005/2015 Peringkat I
(Pertama) tanggal 16 Maret 2015.
- Akta Pemberian Hak Tanggungan No.2/2017 tanggal 11 Januari 2017
dibuat oleh Maria Regina Tjendra Salim, S.H., PPAT di Jakarta Barat yang
telah diterbitkan yang telah diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan
No.01028/2017 Peringkat II (Kedua) tanggal 13 Februari 2017.
- Akta Pemberian Hak Tanggungan No.213/2020 tanggal 10 November
2020 dibuat oleh Eliwaty Tjitra, S.H., PPAT di Jakarta Barat yang telah
diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan No.04541/2020 Peringkat III
(Ketiga) tanggal (tidak tertera).
- Akta Pemberian Hak Tanggungan No.69/2023 tanggal 28 Maret 2023
dibuat oleh Eliwaty Tjitra, S.H., PPAT di Jakarta Barat yang telah
diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan No. 02291/2023 Peringkat IV
(Keempat) tanggal (tidak tertera).
iii. Sertifikat Hak Guna Bangunan No.7909/Kelurahan Semanan, seluas 330 m²
diuraikan dalam Surat Ukur No.00036/2013 Tanggal 20 Februari 2013;
Berdasarkan:
- Akta Pemberian Hak Tanggungan No.33/2015 tanggal 23 Februari 2015
dibuat oleh Indra Gustia, S.H., PPAT di Jakarta Barat yang telah
diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan No.02007/2015 Peringkat I
(Pertama) tanggal 16 Maret 2015.
- Akta Pemberian Hak Tanggungan No.2/2017 tanggal 11 Januari 2017
dibuat oleh Maria Regina Tjendra Salim, S.H., PPAT di Jakarta Barat yang
telah diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan No.01028/2017 Peringkat
II (Kedua) tanggal 13 Februari 2017.
- Akta Pemberian Hak Tanggungan No.213/2020 tanggal 10 November
2020 dibuat oleh Eliwaty Tjitra, S.H., PPAT di Jakarta Barat yang telah
diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan No.04541/2020 Peringkat III
(Ketiga) tanggal (tidak tertera).
- Akta Pemberian Hak Tanggungan No.70/2023 tanggal 28 Maret 2023
dibuat oleh Eliwaty Tjitra, S.H., PPAT di Jakarta Barat yang telah
diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan No.02493/2023 Peringkat IV
(Keempat) tanggal (tidak tertera).
iv. Sertifikat Hak Guna Bangunan No.7910/Kelurahan Semanan, seluas 227 m²
diuraikan dalam Surat Ukur No.00025/2013 Tanggal 20 Februari 2013;
Berdasarkan:
- Akta Pemberian Hak Tanggungan No.34/2015 tanggal 23 Februari 2015
dibuat oleh Indra Gustia, S.H., PPAT di Jakarta Barat yang telah
diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan No.02004/2015 Peringkat I
(Pertama) tanggal 16 Maret 2015.
- Akta Pemberian Hak Tanggungan No.2/2017 tanggal 11 Januari 2017
dibuat oleh Maria Regina Tjendra Salim, S.H., PPAT di Jakarta Barat yang
telah diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan No.01028/2017 Peringkat
II (Kedua) tanggal 13 Februari 2017.
116
Page 148
- Akta Pemberian Hak Tanggungan No.213/2020 tanggal 10 November
2020 dibuat oleh Eliwaty Tjitra, S.H., PPAT di Jakarta Barat yang telah
diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan No.04541/2020 Peringkat III
(Ketiga) tanggal (tidak tertera).
- Akta Pemberian Hak Tanggungan No.71/2023 tanggal 28 Maret 2023
dibuat oleh Eliwaty Tjitra, S.H., PPAT di Jakarta Barat yang telah
diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan No.02472/2023 Peringkat IV
(Keempat) tanggal (tidak tertera).
v. Sertifikat Hak Guna Bangunan No.7911/Kelurahan Semanan seluas 838 m²
diuraikan dalam Surat Ukur No.00031/2013 Tanggal 20 Februari 2013;
Berdasarkan:
- Akta Pemberian Hak Tanggungan No.35/2015 tanggal 23 Februari 2015
dibuat oleh Indra Gustia, S.H., PPAT di Jakarta Barat yang telah
diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan No.02002/2015 Peringkat I
(Pertama) tanggal 16 Maret 2015.
- Akta Pemberian Hak Tanggungan No.2/2017 tanggal 11 Januari 2017
dibuat oleh Maria Regina Tjendra Salim, S.H., PPAT di Jakarta Barat yang
telah diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan No.01028/2017 Peringkat
II (Kedua) tanggal 13 Februari 2017.
- Akta Pemberian Hak Tanggungan No.213/2020 tanggal 10 November
2020 dibuat oleh Eliwaty Tjitra, S.H., PPAT di Jakarta Barat yang telah
diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan No.04541/2020 Peringkat III
(Ketiga) tanggal (tidak tertera).
- Akta Pemberian Hak Tanggungan No.72/2023 tanggal 28 Maret 2023
dibuat oleh Eliwaty Tjitra, S.H., PPAT di Jakarta Barat yang telah
diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan No.02484/2023 Peringkat IV
(Keempat) tanggal (tidak tertera).
h. 1 (satu) bidang Tanah dan Bangunan Pabrik VI yang terletak di Jl. Pahlawan, Desa
Cemengkalang, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur atas nama
Perseroan, sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat Hak Guna Bagunan (SHGB)
No.787/Desa Cemengkalang, seluas 40.477 m² diuraikan dalam Surat Ukur
No.00098/12100820/2013 Tanggal 22 Oktober 2013;
Berdasarkan:
- Akta Pemberian Hak Tanggungan No.77/2014 tanggal 12 Desember
2014 dibuat oleh Priyo Hartono, S.H., PPAT di Kabupaten Sidoarjo yang
telah diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan No.2479/2015 Peringkat I
(Pertama) tanggal 9 Maret 2015.
- Akta Pemberian Hak Tanggungan No.01/2017 tanggal 11 Januari 2017
dibuat oleh Priyo Hartono, S.H., PPAT di Kabupaten Sidoarjo yang telah
diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan No.01852/2017 Peringkat II
(Kedua) tanggal 22 Februari 2017.
- Akta Pemberian Hak Tanggungan No.15/2020 tanggal 27 Oktober 2020
dibuat oleh Priyo Hartono, S.H., PPAT di Kabupaten Sidoarjo yang telah
diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan No.06945/2020 Peringkat III
(Ketiga) tanggal (tidak tertera).
- Akta Pemberian Hak Tanggungan No.06/2023 tanggal 20 Maret 2023
dibuat oleh Priyo Hartono, S.H., PPAT di Kabupaten Sidoarjo yang telah
diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan No.05120/2023 Peringkat IV
(Keempat) tanggal (tidak tertera).
i. 3( tiga) bidang Tanah dan Bangunan Proyek Bizpark – Bandung atas nama
Perseroan, sebagaimana diuraikan dalam:
i. Sertifikat Hak Guna Bangunan No.258/Kelurahan Cirangrang, seluas 1.405
m² diuraikan dalam Surat Ukur No.00038/Cirangrang/2014 tanggal 14
November 2014 terletak di Kelurahan Cirangrang, Kecamatan Ciparay, Kota
Bandung, Jawa Barat;
Berdasarkan:
- Akta Pemberian Hak Tanggungan No.614/2015 tanggal 28 September
2015 dibuat oleh Helly Yuniarti Basuki, S.H., PPAT di Kota Bandung yang
telah diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan No.11496/2015 Peringkat I
(Pertama) tanggal 3 November 2015.
- Akta Pemberian Hak Tanggungan No.11/2017 tanggal 11 Januari 2017
dibuat oleh Helly Yuniarti Basuki, S.H., PPAT di Kota Bandung yang telah
117
Page 149
diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan No.01032/2017 Peringkat II
(Kedua) tanggal 8 Februari 2017.
- Akta Pemberian Hak Tanggungan No.344/2020 tanggal 5 November
2020 dibuat oleh Helly Yuniarti Basuki, S.H., PPAT di Kota Bandung yang
telah diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan No.05900/2020 Peringkat
III (Ketiga) tanggal (tidak tertera).
- Akta Pemberian Hak Tanggungan No.135/2023 tanggal 21 Maret 2023
dibuat oleh Helly Yuniarti Basuki, S.H., PPAT di Kota Bandung yang telah
diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan No.02980/2023 Peringkat IV
(Keempat) tanggal (tidak tertera).
ii. Sertifikat Hak Guna Bangunan No.784/Kelurahan Cibaduyut, seluas 74 m²
diuraikan dalam Surat Ukur No.00104/Cibaduyut/2014 tanggal 26
November 2014 terletak di Kelurahan Cibaduyut, Kecamatan Babakan
Bojongloa Kidul, Kota Bandung;
Berdasarkan:
- Akta Pemberian Hak Tanggungan No.615/2015 tanggal 28 September
2015 dibuat oleh Helly Yuniarti Basuki, S.H., PPAT di Kota Bandung yang
telah diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan No.11291/2015 Peringkat I
(Pertama) tanggal 28 Oktober 2015.
- Akta Pemberian Hak Tanggungan No.11/2017 tanggal 11 Januari 2017
dibuat oleh Helly Yuniarti Basuki, S.H., PPAT di Kota Bandung yang telah
diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan No.01032/2017 Peringkat II
(Kedua) tanggal 8 Februari 2017.
- Akta Pemberian Hak Tanggungan No.344/2020 tanggal 5 November
2020 dibuat oleh Helly Yuniarti Basuki, S.H., PPAT di Kota Bandung yang
telah diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan No.05900/2020 Peringkat
III (Ketiga) tanggal (tidak tertera).
- Akta Pemberian Hak Tanggungan No.135/2023 tanggal 21 Maret 2023
dibuat oleh Helly Yuniarti Basuki, S.H., PPAT di Kota Bandung yang telah
diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan No.02980/2023 Peringkat IV
(Keempat) tanggal (tidak tertera).
iii. Sertifikat Hak Guna Bangunan No.787/Kelurahan Cirangrang, seluas 267 m²
diuraikan dalam Surat Ukur No.00094/Cibaduyut/2014 tanggal 13 Januari
2015 terletak di Kelurahan Cibaduyut, Kecamatan Babakan Bojongloa Kidul,
Kota Bandung;
Berdasarkan:
- Akta Pemberian Hak Tanggungan No.616/2015 tanggal 28 September
2015 dibuat oleh Helly Yuniarti Basuki, S.H., PPAT di Kota Bandung yang
telah diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan No.11539/2015 Peringkat I
(Pertama) tanggal 3 November 2015.
- Akta Pemberian Hak Tanggungan No.11/2017 tanggal 11 Januari 2017
dibuat oleh Helly Yuniarti Basuki, S.H., PPAT di Kota Bandung yang telah
diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan No.01032/2017 Peringkat II
(Kedua) tanggal 8 Februari 2017.
- Akta Pemberian Hak Tanggungan No.344/2020 tanggal 5 November
2020 dibuat oleh Helly Yuniarti Basuki, S.H., PPAT di Kota Bandung yang
telah diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan No.05900/2020 Peringkat
III (Ketiga) tanggal (tidak tertera).
- Akta Pemberian Hak Tanggungan No.135/2023 tanggal 21 Maret 2023
dibuat oleh Helly Yuniarti Basuki, S.H., PPAT di Kota Bandung yang telah
diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan No.02980/2023 Peringkat IV
(Keempat) tanggal (tidak tertera).
j. 1 (satu) bidang Tanah dan Bangunan KP Parang Loe, Kecamatan Tamanlanrea,
Kota Makassar sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan
No.20780/Kelurahan Parang Loe, Seluas 6.057 m² diuraikan dalam Surat Ukur
No.01472/2007 tanggal 13 September 2007, yang telah diperoleh oleh Debitur
berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli No.9 tanggal 7 Maret 2018 yang
dibuat di hadapan Ridwan Nawing, S.H., Notaris di Makassar;
Berdasarkan:
- Akta Pemberian Hak Tanggungan No.16/2019 tanggal 8 Februari 2019
dibuat oleh Lieke Tunggal, S.H., PPAT di Kota Makassar yang telah
diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan No.1472/2019 Peringkat I
(Pertama) tanggal 27 Februari 2019.
118
Page 150
- Akta Pemberian Hak Tanggungan No.40/2023 tanggal 29 Maret 2023
dibuat oleh Monika Melanny, S.H., PPAT di Kota Makassar yang telah
diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan No.01830/2023 Peringkat II
(Kedua) tanggal (tidak tertera).
k. Semua mesin-mesin yang dimiliki oleh Perseroan sebagaimana ternyata dari
Surat Pernyataan No.037/SPD/VII/2011 tanggal 8 Juli 2011, lebih lanjut
tercantum dalam Daftar Mesin No.013/LGL-EXT/VII/2011 tanggal 8 Juli 2011,
No.014/LGL-EXT/VII/2011, No.015/LGL-EXT/VII/2011 tanggal 8 Juli 2011,
No.016/LGL-EXT/VII/2011 tanggal 8 Juli 2011, No.017/LGL-EXT/VII/2011 tanggal
8 Juli 2011, daftar tersebut berikut perubahannya merupakan satu kesatuan dari
Akta Perjanjian Kredit ini;
Berdasarkan:
Akta Jaminan Fidusia No.153 tanggal 22 Agustus 2011, dibuat oleh Sri Buena
Brahmana, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta yang telah diterbitkan Sertifikat
Jaminan Fidusia No.W10-40541.AH.05.01.TH.2011/STD tanggal 12 Desember
2011.
l. Semua mesin-mesin yang dimiliki oleh Perseroan yang saat ini berada/disimpan
di gudang SPINDO Jl. Pahlawan, Desa Cemengkalang, Kecamatan Sidoarjo,
Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, sebagaimana ternyata dari Daftar mesin
No.1164/FIN/X/2014 tanggal 13 Oktober 2014, Daftar Forklift
No.1167/FIN/X/2014 tanggal 14 Oktober 2014, dan Daftar Crane
No.1168/FIN/X/2014 tanggal 14 Oktober 2014 sebagaimana dimuat dalam surat
Pernyataan tanggal 14 Oktober 2014 yang akan diserahkan kepada BCA;
Berdasarkan:
Akta Jaminan Fidusia No.99 tanggal 15 Oktober 2014 juncto Akta Perubahan
Jaminan Fidusia No.101 tanggal 27 Januari 2015, keduanya dibuat oleh Sri Buena
Brahmana, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta yang telah diterbitkan Sertifikat
Jaminan Fidusia No.W15-01007088.AH.05.01.Tahun 2014 tanggal 30 Oktober
2014 yang terakhir kali diubah dengan Sertifikat Perubahan Jaminan Fidusia
No.W15.00476256.AH.05.02.Tahun 2022.
m. Unit-unit mesin dan peralatan yang dimiliki Perseroan, sebagaimana ternyata
dari Daftar mesin-mesin No.033/SPD/FA/V/15 tanggal 22 Mei 2015, bertalian
dengan Surat Pernyataan No.034/SPD/FA/V/15, dan daftar mesin-mesin untuk
Pengikatan KI 4 BCA No.035/SPD/FA/V/15 tanggal 22 Mei 2015, daftar tersebut
berikut perubahannya merupakan satu kesatuan dari Akta Perjanjian Kredit ini,
yang saat ini ditempatkan di:
i. Jl. Rungkut Industri I No.28-30, Surabaya,
ii. Jl. Rungkut Industri II No.10, Surabaya,
iii. Jl. Mastrip No.860, Warugunung, Surabaya,
iv. Jl. Kabupaten, Desa Cangkringmalang, Kecamatan Beji, Pasuruan,
v. Jl. Mitra Raya Blok F-2, Kawasan Industri Mitrakarawang, Karawang;
Berdasarkan:
Akta Jaminan Fidusia No.73 tanggal 22 Mei 2015 juncto Akta Perubahan Jaminan
Fidusia No.94 tanggal 30 Oktober 2015, keduanya dibuat oleh Sitaresmi
Puspadewi Subianto, S.H., Notaris di Surabaya yang telah diterbitkan Sertifikat
Jaminan Fidusia No.W15.00401880.AH.05.01.Tahun 2015 tanggal 19 Juni 2015
yang terakhir kali diubah dengan Sertifikat Perubahan Jaminan Fidusia
No.W15.00476260.AH.05.02.Tahun 2022 tanggal 15 Juni 2022.
n. Unit-unit mesin dan peralatan yang dimiliki Perseroan, yang saat ini berada di
SPINDO Jl. Mitra Raya Blok F-2, Kawasan Industri Mitra Karawang, Karawang,
sebagaimana ternyata dari daftar mesin-mesin No.036/SPD/FA/V/15 22 Mei
2015, bertalian dengan surat Pernyataan No.037/SPD/FA/V/15 tanggal 22 Mei
2015 dan Daftar mesin-mesin untuk pengikatan KI 4 BCA No.038/SPD/FA/V/15
tanggal 22 Mei 2015, daftar tersebut berikut perubahannya merupakan satu
kesatuan dari Akta Perjanjian Kredit ini;
Berdasarkan:
Akta Jaminan Fidusia No.74 tanggal 22 Mei 2015 juncto Akta Perubahan Jaminan
Fidusia No.95 tanggal 25 Oktober 2016, keduanya dibuat oleh Sitaresmi
Puspadewi Subianto, S.H., Notaris di Surabaya yang telah diterbitkan Sertifikat
Jaminan Fidusia No.W15.00401878.AH.05.01.Tahun 2015 tanggal 19 Juni 2015
yang terakhir kali diubah dengan Sertifikat Perubahan Jaminan Fidusia
No.W15.00476248.AH.05.02.Tahun 2022 tanggal 15 Juni 2022.
119
Page 151
o. Segala hak-hak utama serta tuntutan-tuntutan menurut Hukum yang dapat
dijalankan dan digunakan atas tagihan-tagihan dan piutang yang sekarang atau
di kemudian hari ada, yang menjadi hak Perseroan terhadap pihak mana pun
juga, sebagaimana ternyata dalam Daftar Piutang No.011/LGL-EXT/VIII/2011
tanggal 8 Juli 2011, sebagaimana dimuat dalam Surat Pernyataan tanggal 8 Juli
2011 No.035/SDPD/VII/2011 yang diserahkan Perseroan kepada BCA, daftar
tersebut berikut perubahannya merupakan satu kesatuan dari Akta Perjanjian
Kredit ini;
Berdasarkan:
Akta Jaminan Fidusia No.24 tanggal 8 Juli 2011 juncto Akta Perubahan Jaminan
Fidusia No.57 tanggal 7 November 2012, keduanya dibuat oleh Sri Buena
Brahmana, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta yang telah diterbitkan Sertifikat
Jaminan Fidusia No.W10-11879.AH.05.01.TH.2012/STD tanggal 13 April 2012
juncto Sertifikat Perubahan Jaminan Fidusia No.W10-01056.AH.05.02.TH.2012/P
tanggal 17 Desember 2012.
p. Semua persediaan barang berupa bahan baku dan bahan jadi yang dimiliki oleh
Perseroan, baik sekarang maupun dikemudian hari, sebagaimana ternyata dalam
Daftar Persediaan Barang tanggal 30 Juni 2011 No.012/LGL-EXT/VII/2011 tanggal
8 Juli 2011 sebagaimana dimuat dalam Surat Pernyataan yang diserahkan oleh
Perseroan kepada BCA tanggal 8 Juli 2011 No.036/SDPD/VII/2011, daftar
tersebut berikut perubahannya merupakan satu kesatuan dari Akta Perjanjian
Kredit ini;
Berdasarkan:
Akta Jaminan Fidusia No.23 tanggal 8 Juli 2011 juncto Akta Perubahan Jaminan
Fidusia No.58 tanggal 7 November 2012, keduanya dibuat oleh Sri Buena
Brahmana, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta yang telah diterbitkan Sertifikat
Jaminan Fidusia No.W10-11878.AH.05.01.TH.2012/STD tanggal 13 April 2012
juncto Sertifikat Perubahan Jaminan Fidusia No.W10-01062.AH.05.02.TH.2012/P
tanggal 17 Desember 2012.
Kewajiban-kewajiban Debitur : Kecuali bilamana BCA secara tertulis menetapkan lain, DEBITOR wajib untuk :
a. Menggunakan Fasilitas Kredit yang diberikan BCA hanya untuk keperluan yang
diatur dalam Perjanjian Kredit;
b. Mentaati semua undang-undang, peraturan pemerintah, kebijakan pemerintah,
petunjuk atau instruksi dari pemerintah yang berlaku terhadap DEBITOR;
c. Segera memberitahukan kepada BCA secara tertulis tentang adanya setiap perkara
yang menyangkut DEBITOR, baik perdata, tata usaha negara, tuntutan pajak,
penyidikan maupun perkara pidana yang akan mempengaruhi usaha maupun
harta kekayaan DEBITOR;
d. Membayar semua biaya yang timbul dan berhubungan dengan pemberian Fasilitas
Kredit serta pelaksanaan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan Perjanjian Kredit
meskipun Fasilitas Kredit tidak dipergunakan dan/atau Perjanjian Kredit
dibatalkan;
e. Memberikan segala keterangan yang diminta oleh BCA yang berhubungan dengan
pemberian Fasilitas Kredit dan Agunan;
f. Mempertahankan Hak atas Kekayaan Intelektual antara lain hak cipta, paten dan
merek yang telah atau akan dimiliki DEBITOR;
g. Membentuk dan memelihara sistim pembukuan, administrasi dan pengawasan
keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang umum diterima di Indonesia dan
yang diterapkan secara terus menerus untuk mencerminkan secara wajar keadaan
kekayaan, keuangan serta hasil usaha DEBITOR.
h. Mengizinkan BCA ataupun pihak lain yang ditunjuk oleh BCA pada setiap waktu
untuk memeriksa kegiatan, pembukuan dan catatan-catatan lainnya yang dibuat
oleh DEBITOR;
i. Menyampaikan kepada BCA dalam bentuk dan dengan rincian yang dapat diterima
oleh BCA :
i. Laporan keuangan tahunan (neraca dan perhitungan rugi laba) yang telah
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Terdaftar yang disetujui oleh BCA dalam
bentuk long form audited report yang wajib disampaikan selambat-lambatnya
180 (seratus delapan puluh) hari setelah tanggal penutupan tahun buku;
ii. Laporan keuangan (neraca dan perhitungan rugi laba) semesteran bersifat
internal, yang wajib disampaikan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari
setelah akhir periode tiap-tiap laporan;
120
Page 152
iii. Laporan keuangan (neraca dan perhitungan rugi laba) triwulanan yang wajib
disampaikan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah akhir periode
tiap-tiap laporan;
j. Memberikan prioritas terlebih dahulu atas laba usaha yang diterima DEBITOR
untuk membayar kewajiban DEBITOR yang jatuh waktu kepada BCA;
k. Menjaga dan memelihara agar nilai saldo piutang usaha dan persediaan DEBITOR
minimum sebesar jumlah baki debet (outstanding) utang akibat penggunaan
fasilitas L/C dan fasilitas modal kerja berdasarkan Perjanjian Kredit;
l. Memastikan dan mempertahankan agar kepemilikan saham ultimate shareholders
yaitu keluarga tuan IBNU SUSANTO, keluarga tuan HUDIANTO dan keluarga
penghadap Insinyur TIKMAN UTOMO (baik secara langsung maupun tidak
langsung) dalam DEBITOR minimum sebesar 51% (lima puluh satu persen) dari
keseluruhan saham yang dikeluarkan oleh DEBITOR dan memiliki hak suara yang
sah dan tidak dijaminkan/diagunkan kepada pihak manapun;
m. Menyerahkan laporan penilaian atas Agunan (appraisal) kepada BCA, yang
dikeluarkan oleh pihak penilai independen (independent appraisal) yang disetujui
oleh BCA dan wajib disampaikan setiap 2 (dua) tahun sekali atau sewaktu-waktu
apabila kolektibilitas Debitur menurun/kurang dari lancar;
n. Menyerahkan kepada BCA, fotokopi yang sesuai dengan asli dokumen-dokumen
Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) atau Upaya Kelola Lingkungan (UKL) atas
seluruh pabrik milik DEBITOR termasuk perubahannya (jika ada);
o. Mensubordinasikan terhadap Utang seluruh pinjaman DEBITOR kepada pihak
afiliasi dan pemegang sahamnya maupun pinjaman dalam rangka private equity,
baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, dengan
menyampaikan kepada BCA pernyataan tertulis dari seluruh pemberi pinjaman
tersebut bahwa para pemberi pinjaman bersedia mensubordinasikan seluruh
utang DEBITOR kepada para pemberi pinjaman tersebut terhadap Utang;
p. Menjaga dan memelihara agar kondisi finansial (financial covenants) di bawah ini
terpenuhi :
i. Current Ratio (perbandingan (rasio) antara jumlah aktiva lancar DEBITOR
terhadap passiva lancar DEBITOR) minimal sebesar 1 (satu) kali;
ii. Leverage Ratio (perbandingan (rasio) antara jumlah utang DEBITOR (tidak
termasuk shareholder loan dan affiliate loan yang disubordinasikan terhadap
Utang) terhadap jumlah ekuitas/modal (equity) DEBITOR pada setiap akhir
tahun laporan) maksimal sebesar 2,5 (dua koma lima) kali;
iii. Debt Service Coverage Ratio (perbandingan (rasio) antara jumlah keseluruhan
pendapatan DEBITOR sebelum dikurangi kewajiban bunga, pajak, depresiasi
dan amortisasi (EBITDA) terhadap jumlah kewajiban bunga dan angsuran pokok
DEBITOR) minimal sebesar 1,5 (satu koma lima) kali;
q. Menyerahkan agunan tambahan berupa benda tetap apabila Agunan berupa tanah
dan bangunan pabrik ditarik oleh DEBITOR, dengan ketentuan bahwa nilai pasar
agunan tambahan tersebut minimal sama dengan nilai pasar Agunan yang ditarik;
r. Menandatangani Dokumen Agunan untuk menjamin pelunasan seluruh Fasilitas
Kredit, dengan nilai hak tanggungan minimal sebesar nilai pasar Agunan
berdasarkan hasil penilaian dari penilai independen (independent appraisal) atas
Agunan berupa proyek/gudang workshop yang dibiayai dengan fasilitas KI-5 dan
dapat dilakukan secara bertahap, dimana seluruhnya wajib ditandatangani
selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sejak tanggal Batas Waktu Penarikan dan/atau
Penggunaan Fasilitas Kredit untuk fasilitas KI-5 berakhir atau 3 (tiga) bulan sejak
tanggal selesainya proyek yang dibiayai fasilitas KI-5 (mana yang lebih dahulu),
dengan ketentuan khusus untuk Agunan proyek yang dibiayai Fasilitas KI-5 berupa
tanah dan bangunan gudang yang terletak di Mangkupalas Business Center,
Samarinda (“Mangkupalas”), sebagaimana diuraikan dalam Perjanjian Kredit, wajib
dilakukan minimal sebesar nilai pasarnya selambat-lambatnya pada 2 (dua) bulan
setelah sertipikat atas Agunan Mangkupala selesai atau selambat-lambatnya pada
tanggal 31 (tiga puluh satu) Oktober 2018 (dua ribu delapan belas) (mana yang lebih
dahulu);
s. Menyerahkan laporan penilaian terbaru atas Agunan berupa proyek
gudang/workshop yang dibiayai dengan fasilitas Kredit Investasi yang dikeluarkan
oleh pihak penilai independen (independent appraisal) yang disetujui oleh BCA dan
disampaikan kepada BCA untuk Agunan berupa proyek gudang/workshop yang
dibiayai dengan fasilitas KI-5, wajib diserahkan selambat-lambatnya 31 (tiga puluh
satu) Desember 2017 (dua ribu tujuh belas);
121
Page 153
t. Dalam hal karena perubahan nilai kurs atau sebab lainnya (termasuk karena
perubahan bobot risiko) jumlah outstanding (baki debet) suatu Fasilitas Kredit
dan/atau Fasilitas Forex Line yang telah ditarik/dipergunakan melebihi jumlah
plafond Fasilias Kredit dan/atau Fasilitas Forex Line yang terkait, maka:
i. Khusus untuk Fasilitas Kredit :
BCA akan memblokir plafond fasilitas kredit modal kerja manapun yang telah
diberikan BCA kepada DEBITOR yang masih tersedia untuk ditarik sebesar
pelampauan plafond Fasilitas Kredit tersebut. Dalam hal tidak ada fasilitas
kredit modal kerja yang dapat diblokir oleh BCA atau dalam hal DEBITOR ingin
agar blokir tersebut di atas dilepaskan, maka dalam waktu maksimum 5 (lima)
hari kalender DEBITOR wajib :
1. Melunasi sebagian outstanding (baki debet) Fasilitas Kredit yang terkait
sehingga jumlah outstanding (baki debet) Fasilitas Kredit tidak melampaui
jumlah plafond Fasilitas Kredit; atau
2. Menyediakan dana tunai sebesar selisih antara jumlah outstanding (baki
debet) Fasilitas Kredit terkait dengan plafond Fasilitas Kredit yang dihitung
berdasarkan nilai tukar yang berlaku di BCA dan BCA berhak melakukan
blokir dan menggunakan dana yang diserahkan dalam rekening DEBITOR
di BCA untuk pelunasan outstanding (baki debet) Fasilitas Kredit yang
melebihi plafond Fasilitas Kredit tersebut pada saat jatuh tempo yang
bersangkutan sehingga tidak lagi terjadi pelampauan plafond tersebut.
Jika DEBITOR tidak melakukan salah satu dari kedua pilihan di atas dalam
jangka waktu yang ditentukan, maka BCA berhak mengambil tindakan untuk
penyelesaian kewajiban DEBITOR tersebut di atas.
ii. Khusus untuk Fasilitas Forex Line:
Dalam waktu maksimum 5 (lima) hari kalender DEBITOR wajib menyediakan
dana tunai dalam rekening DEBITOR di BCA sebesar jumlah pelampauan
plafond dikalikan dengan bobot risiko Fasilitas Forex Line yang digunakan dan
BCA berhak melakukan blokir serta menggunakan dana tersebut untuk
pelunasan pelampauan plafond tersebut pada saat jatuh temponya;
u. Menuangkan nilai seluruh aset yang dibiayai dengan fasilitas KI-3, fasilitas KI-4 dan
fasilitas KI-5 dalam laporan keuangan DEBITOR, dimana nilai aset tersebut terlihat
dalam laporan keuangan tersebut;
v. Mencantumkan seluruh Agunan berupa mesin yang dinilai oleh pihak penilai
independen (independent appraisal) dalam lampiran fidusia atas mesin;
w. Memusatkan aktivitas operasional DEBITOR pada BCA;
x. Menyerahkan laporan volume nilai dan penjualan, pembelian dan persediaan per
3 (tiga) bulan maksimal 45 (empat puluh lima) hari dari tanggal laporan;
y. Menyerahkan daftar persediaan dan piutang DEBITOR yang menjadi Agunan di BCA
setiap 6 (enam) bulan sekali selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah akhir
periode tiap-tiap laporan.
z. Dalam hal keperluan pengurusan perpanjangan SHGB No.16/Tenggilis Mejoyo dan
907/Tenggilis Mejoyo (dahulu No.88), Debitur wajib menyerahkan kepada BCA
persetujuan Izin Hak Pengelolaan (HPL) atas 2 (dua) sertifikat tersebut selambatnya
bulan April 2022, untuk selanjutnya dilakukan proses perpanjangan HGB melalui
Notaris rekanan BCA, dengan ketentuan Debitur telah menyerahkan kepada
BCA/notaris rekanan BCA surat kuasa yang isinya menyatakan bahwa Debitur
memberikan kuasa kepada BCA/not.aris rekanan BCA untuk melakukan proses
perpanjangan HGB;
æ. Menyesuaikan lampiran daftar mesin dalam Akta Jaminan Fidusia berdasarkan
daftar mesin yang telah dinilai oleh Kantor Jasa Penilai Publik Felix & Rekan pada
tahun 2020, dengan ketentuan apabila di dalam daftar mesin yang telah dinilai
tersebut terdapat mesin yang tidak memiliki invoice, maka Debitur wajib
menyerahkan surat pernyataan yang isinya menyatakan bahwa mesin tersebut
adalah benar merupakan milik Debitur;
ø. Memberitahukan secara tertulis kepada BCA paling lambat 5 (lima) hari kerja
setelah tanggal terjadinya perubahan susunan pengurus dan pemegang saham
ultimate shareholders (tidak termasuk saham publik).
Pembatasan-pembatasan : Selama DEBITOR belum membayar lunas Utang atau Batas Waktu Penarikan dan/atau
Penggunaan Fasilitas Kredit belum berakhir, DEBITOR tidak diperkenankan untuk
melakukan hal-hal berikut di bawah ini, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari
BCA :
122
Page 154
a. Memperoleh pinjaman uang/kredit baru dari pihak/lembaga keuangan lain
dan/atau mengikatkan diri sebagai penanggung/penjamin dalam bentuk dan
dengan nama apa pun dan/atau mengagunkan harta kekayaan DEBITOR kepada
Pihak Lain;
b. Meminjamkan uang, termasuk tetapi tidak terbatas kepada perusahaan afiliasinya,
kecuali dalam rangka menjalankan usaha sehari-hari;
c. Melakukan transaksi dengan seseorang atau sesuatu pihak, termasuk tetapi tidak
tebatas dengan perusahaan afiliasinya, dengan cara yang berbeda atau di luar
praktek dan kebiasaan yang ada;
d. Mengajukan permohonan pailit atau permohonan penundaan pembayaran
kepada instansi yang berwenang (Pengadilan);
e. Melakukan investasi, penyertaan atau membuka usaha baru selain usaha yang
telah ada;
f. Menjual atau melepaskan harta tidak bergerak atau harta kekayaan utama dalam
menjalankan usahanya, kecuali dalam rangka menjalankan usaha sehari-hari;
g. Melakukan peleburan, penggabungan, pengambilalihan atau pembubaran;
h. Mengubah status kelembagaan, anggaran dasar, susunan Direksi dan Dewan
Komisaris serta para pemegang saham;
i. Membagikan dividen kepada (para) pemegang saham DEBITOR, kecuali terpenuhi
syarat-syarat sebagai berikut :
i. DEBITOR telah membayar seluruh Utang yang telah jatuh tempo;
ii. Menjaga kondisi finansial (financial covenant) sebagaimana ditentukan dalam
Perjanjian Kredit agar tetap dipenuhi;
iii. Jumlah nilai dividen yang diberikan tidak menganggu likuiditas dan aliran dana
(cash flow) yang dibutuhkan untuk operasional DEBITOR.
Domisili Hukum : Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Catatan : Berdasarkan Surat PT Bank BCA Tbk (BCA) No. 30472/GBK/2021 tanggal 9 September
2021; BCA telah menyetujui perubahan ketentuan pembatasan sehingga menjadi
sebagai berikut:
j. Memberitahukan secara tertulis kepada BCA paling lambat 5 Hari Kerja setelah
tanggal terjadinya perubahan susunan pengurus dan pemegang saham (tidak
termasuk pemegang saham publik);
k. Membagikan dividen kepada para pemegang saham Debitur dengan terpenuhinya
syarat: (i). Debitur telah membayar seluruh Utang yang telah jatuh tempo; (ii)
menjaga kondisi financial sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Kredit agar
tetap terpenuhi; (iii) jumlah nilai dividen yang diberikan tidak mengganggu
likuiditas dan aliran dana (cash flow) yang dibutuhkan untuk operasional Debitur.
l. Memastikan dan mempertahankan agar kepemilikan saham ultimate shareholders
yaitu keluarga Tn. Ibnu Susanto, Keluarga Tn Hudianto dan Keluarga Tn. Ir. Tikman
Utomo (baik secara langsung maupun tidak langsung) dalam Debitur minimum
sebesar 51% dari keseluruhan saham yang dikeluarkan oleh Debitur dan memiliki
hak suara yang sah dan tidak dijaminkan/diagunkan kepada pihak manapun.
Catatan:
Berdasarkan Surat PT Bank Central Asia Tbk No.30284/GBK/2024 tanggal 28 Mei 2024
perihal pencabutan syarat dividen; PT Bank Central Asia Tbk menyetujui permohonan
Perseroan yaitu penghapusan negative covenant terkait syarat pembagian dividen.
Catatan:
Sehubungan rencana Penawaran Umum Obligasi Terkait Keberkelanjutan I Spindo Tahun 2024, Perseroan telah memperoleh
persetujuan dari PT Bank Central Asia Tbk berdasarkan:
Surat PT Bank Central Asia Tbk No.30194/GBK/2024 tanggal 3 April 2024 Perihal Persetujuan Penerbitan Obligasi Terkait
Keberlanjutan I Tahun 2024, yang menerangkan mengenai persetujuan PT Bank Central Asia Tbk kepada Perseroan atas penerbitan
Obligasi Terkait Keberlanjutan I Tahun 2024 dengan jumlah pokok maksimal Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah) dan tenor
maksimal sampai dengan 7 (tujuh) tahun. Note: sesuai informasi bahwa obligasi akan dijamin dengan jaminan penanggungan dari
Kredit Guarantee dan Investment Facility, lembaga dana perwakilan dari Asian Development Bank (“CGIF”).
Jumlah outstanding utang per 31 Maret 2024 adalah Rp844.335.000.000,-
PT BANK SHINHAN INDONESIA
Akta Perjanjian Fasilitas Kredit No.56 tanggal 27 Februari 2020, dibuat di hadapan Sitaresmi Puspadewi Subianto,
S.H., Notaris di Surabaya, yang diubah terakhir kali dengan Perjanjian Perpanjangan Jangka Waktu Kredit
No.033/PPWK/III/2024 tanggal 1 Maret 2024, yang menerangkan mengenai:
123
Page 155
Para Pihak : Perseroan (Debitur)
PT Bank Shinhan Indonesia (Bank)
Fasilitas, Jumlah, Suku Bunga, : a. Pinjaman Trust Receipt (Omnibus Credit Line) dengan maksimal limit sebesar
Tujuan dan Jangka Waktu USD8.000.000,- (delapan juta Dollar Amerika Serikat) untuk fasilitas sebagai
berikut:
i. LC Line (Sight/Usance);
ii. LC Line (SKBDN);
iii. Trust Receipt;
iv. Demand Loan;
masing-masing dengan maksimal limit USD8.000.000,- (delapan juta Dollar
Amerika Serikat).
Dengan ketentuan:
i. Suku Bunga: Term SOFR 6 bulan + 1,2% per tahun untuk Trust Receipt
ii. Jibor 6 bulan + 1,1% per tahun untuk LC Line (SKBDN)
iii. 8% per tahun untuk Demand Loan.
iv. Tujuan Penggunaan: Modal kerja
v. Jangka Waktu: 12 (dua belas) bulan terhitung sejak 3 Maret 2024
sampai 3 Maret 2025.
Jaminan : Inventory atas nama Perseroan dengan nilai penjaminan sebesar USD9.000.000,-
(sembilan juta Dollar Amerika Serikat) atau equivalen sebesar
Rp122.850.000.000,- (seratus dua puluh dua miliar delapan ratus lima puluh juta
Rupiah) dengan kurs pada tanggal 20 Januari 2020 sebesar 1 USD = Rp13.500,-
(tiga belas ribu lima ratus Rupiah).
Catatan:
Telah dilakukan pengikatan jaminan secara fidusia sebagaimana dalam Akta
Jaminan Fidusia (Persediaan Barang Dagangan) No.57 tanggal 27 Februari 2020,
dibuat di hadapan Sitaresmi Puspadewi Subianto, S.H., Notaris di Surabaya yang
telah didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia dan telah dikeluarkan Sertifikat
Jaminan Fidusia No.W15.00266472.AH.05.01 Tahun 2020 tanggal 13 Maret 2020.
Kewajiban-kewajiban : Debitur dengan ini berjanji dan menyetujui bahwa selama perjanjian berlangsung
mulai dari perjanjian ini ditandatangani sampai dengan pada saat total utang di
bayar lunas oleh Debitur kepada Bank, Debitur wajib melaksanakan hal-hal
sebagai berikut:
a. Membayar bunga dan pembayaran kembali hutang sesuai dengan waktu
yang telah ditetapkan berdasarkan perjanjian;
b. Melaksanakan pengikatan jaminan, baik secara di bawah tangan maupun di
hadapan notaris yang ditunjuk oleh Bank;
c. Mengasuransikan barang-barang jaminan pada perusahaan asuransi yang
ditunjuk oleh Bank dengan memasang banker’s clause;
d. Debitur dan/atau Penjamin (jika berbadan hukum) wajib memberitahukan
secara tertulis kepada Bank apabila merubah bentuk/status hukum
perusahaan, anggaran dasar perusahaan, susunan pengurus dan susunan
pemegang saham Debitur dan/atau Penjamin dalam kurun waktu 30 hari
sejak perubahan dilakukan;
e. Debitur dan/atau penjamin wajib memberitahukan secara tertulis kepada
Bank apabila mendapatkan tambahan fasilitas dari bank lain atau lembaga
keuangan lainnya dalam kurun waktu 30 hari terhitung sejak fasilitas
tersebut disetujui;
f. Bagi Debitur berbentuk Perseroan yang telah memenuhi salah satu kriteria
sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas dan Peraturan Bank Indonesia No.7/2/PBI/2005 tentang Penilaian
Kualitas Aktiva Bank Umum, termasuk setiap perubahan dan
penggantiannya, wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan audited
dan harus diserahkan selambatnya pada akhir semester I tahun berikutnya;
g. Memelihara keberadaan usahanya serta menjalankan usahanya dengan
rajin, baik, dan efisien sesuai dengan praktek-praktek keuangan dan usaha
yang berlaku dan senantiasa menaati peraturan-peraturan yang berlaku;
h. Membuat dan memelihara sistem pembukuan dan pengawasan biaya yang
memuaskan bagi Bank serta memelihara catatan-catatan dan administrasi
yang mencerminkan secara benar dan wajar keadaan keuangan serta hasil
124
Page 156
usaha Debitur sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku di
Indonesia dan yang ditetapkan secara terus menerus;
i. Senantiasa memberikan izin, dan/atau membantu diperolehnya izin kepada
Bank serta para pejabat Bank pada setiap saat bila dianggap perlu oleh Bank
untuk memasuki bangunan dan/atau tempat/bangunan dimana jaminan
kredit serta kantor Debitur dan/atau Penjamin untuk mengadakan
pemeriksaan terhadap bangunan, jaminan-jaminan, tagihan-tagihan, asli
invoice tagihan, bukti-bukti pengiriman barang-barang,
perjanjian/kontrak/pembukuan dan administrasi Debitur;
j. Mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Bank bilamana terjadi
perubahan dalam ruang lingkup usaha Debitur atau bilamana terjadi suatu
keadaan yang dapat mempengaruhi secara mendalam keadaan usaha
Debitur;
k. Membayar kewajiban-kewajiban pajak, upah buruh, rekening-rekening
listrik, air PAM, dan telepon pada waktunya dan dengan secara
sebagaimana mestinya;
l. Menyerahkan kepada Bank semua asli dokumen jaminan, dan asli
persetujuan-persetujuan yang disyaratkan oleh Bank untuk membuat,
menyerahkan dan melaksanakan perjanjian, dokumen jaminan, surat-surat
promes dan perjanjian jaminan serta perjanjian-perjanjian lain yang
berkaitan;
m. Bank berhak untuk meminta:
i. Dalam waktu 90 hari sejak akhir setiap 6 bulan dari suatu tahun buku
Debitur, laporan keuangan Debitur (yang dinyatakan sah oleh Direksi
Debitur) untuk 6 bulan yang bersangkutan, paling sedikit terdiri atas
neraca dan perhitungan laba rugi yang disusun sesuai dengan prinsip
akuntansi yang umum diterima di Indonesia dan diterapkan secara terus
menerus dan selaras dengan pembuatan neraca dan perhitungan laba
rugi untuk jangka waktu yang lalu;
ii. Dalam waktu 180 hari sejak berakhirnya suatu tahun buku, laporan
keuangan Debitur (yang telah diperiksa/diaudit oleh Akuntan Publik
yang disetujui oleh Bank) untuk tahun buku yang baru lalu, paling sedikit
terdiri atas neraca dan perhitungan laba rugi yang disusun menurut
prinsip akuntansi yang umum diterima di Indonesia serta diterapkan
terus menerus dan selaras dengan pembuatan neraca dan perhitungan
laba rugi untuk tahun-tahun buku yang lalu.
n. Membuka rekening pada Bank baik rekening pinjaman dan/atau maupun
rekening penampungan serta mengalihkan seluruh aktivitas melalui
rekening Debitur pada Bank;
o. Menyetorkan ke rekening Debitur pada Bank dan/atau langsung kepada
Bank untuk setiap pembayaran termasuk akan tetapi tidak terbatas pada
jumlah pokok, bunga, denda-denda dan biaya-biaya menjadi kewajiban
Debitur;
p. Menggunakan seluruh dana yang ditarik dari fasilitas kredit berdasarkan
perjanjian ini sesuai dengan yang diterapkan dalam perjanjian ini;
q. Memelihara harta kekayaan Debitur termasuk harta jaminan yang
dijaminkan kepada Bank;
r. Memberikan informasi kepada Bank atas hal-hal yang dianggap dapat
membahayakan keadaa usaha Debitur dan/atau Penjamin dan mengizinkan
Bank untuk meninjau usaha Debitur setiap saat bila dianggap perlu oleh
Bank, dan Debitur wajib menginformasikan setiap perkembangan usaha
Debitur;
s. Menandatangani segala dan setiap akta dan dokumen yang diminta oleh
Bank untuk melengkapi dan memperkuat hak Bank berdasarkan perjanjian,
dokumen jaminan, perjanjian jaminan dan perjanjian-perjanjian lain yang
berkaitan;
t. Memenuhi dan menaati semua peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
u. Mengizinkan dan memberi bantuan sepenuhnya kepada Bank atau pihak
yang ditunjuk Bank untuk setiap waktu memeriksa fasilitas-fasilitas,
pembukuan dan catatan-catatan yang dibuat Debitur yang dianggap perlu
oleh Bank guna menilai kemampuan Debitur dan/atau Penjamin dalam
125
Page 157
memenuhi seluruh kewajibannya berdasarkan perjanjian, dokumen
jaminan, perjanjian jaminan dan perjanjian-perjanjian lain yang berkaitan;
v. Menyampaikan pemberitahuan kepada Bank, apabila terjadi proses
perkara, baik perdata maupun pidana yang mempengaruhi usaha Debitur
maupun harta kekayaannya;
w. Membayar semua biaya yang timbul dan relevan dengan pemberian
pinjaman berdasarkan perjanjian serta pelaksanaan ketentuan-ketentuan
perjanjian;
x. Setiap waktu atas permintaan Bank dapat dilakukan penilaian terhadap
jaminan melalui konsultasi/perusahaan penilai yang disetujui oleh Bank
dengan biaya yang ditanggung oleh Debitur;
y. Melaksanakan pengikatan jaminan kredit sesuai syarat yang ditetapkan oleh
Bank serta berdasarkan pada ketentuan dan hukum yang berlaku di
Indonesia;
z. Bank akan melakukan iDeb (informasi Debitur) ulang pada SLIK OJK untuk
proses pengikatan kredit, dan/atau pencairan kredit baru/tambahan yang
dilakukan setelah tanggal 12 setiap bulannya;
aa. Debitur wajib menjaga Financial Covenant yang akan ditinjau setiap
tahunnya pada posisi:
i. Total maksimum Debt to EBITDA adalah 3,5 kali;
ii. Total Debt to Total Asset Ratio adalah 40%;
iii. Total Liability to Total Equity Ratio maksimal adalah 200%;
bb. Debitur wajib menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit per
Desember 2023 paling lambat 30 Juni 2024.
Pembatasan-pembatasan : Untuk melakukan hal-hal tersebut di bawah ini, Debitur dan/atau Penjamin harus
memberitahukan secara tertulis kepada Bank dan mendapatkan persetujuan dari
Bank, hal-hal sebagai berikut:
a. Mengubah bentuk/status hukum dan/atau bidang usaha Debitur;
b. Mengadakan penjualan dan/atau pemindahtanganan dan/atau melepaskan
hak atas harta kekayaan Debitur dan/atau Penjamin sepanjang terkait
dengan Jaminan Kredit;
c. Mengikatkan diri sebagai penanggung/penjamin terhadap pihak lain
dan/atau menjaminkan dan/atau mengalihkan kekayaannya sepanjang
terkait dengan jaminan kredit kepada pihak lain, atau kewajiban-kewajiban
tersebut timbul atas dasar keputusan hakim yang telah mempunyai
kekuatan hukum yang tetap dan pasti, setelah tanggal perjanjian ini;
d. Menjaminkan, menjual atau dengan cara lain melepaskan barang jaminan
kredit yang dijaminkan ke Bank;
e. Mengajukan permohonan untuk dinyatakan pailit atau penundaan
pembayaran atas hutang-hutang;
f. Melakukan investasi pada perusahaan-perusahaan lain atau pada bidang
usaha lainnya yang dapat mengakibatkan/membawa dampak negatef
terhadap pengelolaan usaha Debitur;
g. Menjadi penjamin hutang pihak lain;
h. Lalai untuk membayar hutang Debitur dan/atau Penjamin kepada pihak lain
berdasarkan perjanjian hutang atau kredit yang dibuat oleh dan antara
Debitur dengan pihak lain;
i. Mengalihkan fasilitas kredit kepada pihak manapun juga;
j. Mengalihkan usaha Debitur kepada pihak lain dengan cara apapun juga.
Domisili Hukum : Pengadilan Negeri Surabaya
Perjanjian Transaksi Valuta Asing No.046/PK/III/2021 tanggal 2 Maret 2021, yang terakhir kali diubah dengan
Perjanjian Perpanjangan Jangka Waktu Kredit No.034/PPWK/III/2024 tanggal 1 Maret 2024, yang menerangkan
mengenai:
Para Pihak : PT Bank Shinhan Indonesia (Bank)
Perseroan (Nasabah)
Fasilitas Kredit dan Jumlah : Fasilitas Kredit Forex Forward sebesar USD500.000 (lima ratus ribu Dollar Amerika
Serikat), dengan jaminan berupa:
Inventory atas nama Perseroan dengan nilai penjaminan sebesar USD9.000.000,-
(sembilan juta Dollar Amerika Serikat) atau equivalen sebesar
Rp122.850.000.000,- (seratus dua puluh dua miliar delapan ratus lima puluh juta
126
Page 158
Rupiah) dengan kurs pada tanggal 20 Januari 2020 sebesar 1 USD = Rp13.500 (tiga
belas ribu lima ratus Rupiah).
Lingkup Transaksi : Para Pihak setuju untuk melakukan Transaksi Valuta Asing pada atau sebelum
jatuh tempo dengan menggunakan kurs yang telah ditentukan pada saat Tanggal
Transaksi dilakukan sesuai dengan peraturan Bank Indonesia dan kebijakan
internal dari Bank mengenai Transaksi Valuta Asing dan Transaksi Derivatif.
Adapun transaksi yang dapat dilakukan adalah:
a. Pertukaran antara mata uang Rupiah dengan mata uang asing;
b. Pertukaran antara mata uang asing.
Jangka Waktu : Sejak tanggal 3 Maret 2024 sampai dengan tanggal 3 Maret 2025
Kewajiban-kewajiban : Debitur wajib untuk memenuhi syarat-syarat berupa:
a. Debitur wajib menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit per
Desember 2023 paling lambat tanggal 30 Juni 2024.
b. Financial Covenant (direview setiap tahun pada saat Nasabah melampirkan
laporan keuangan yang telah diaudit):
i. Total maksimum Debt to EBITDA adalah 3,5 kali;
ii. Total Debt to Total Asset Ratio adalah 40%;
iii. Total Liability to Total Equity Ratio maksimal adalah 200%;
c. Derivatives (Forward Line):
i. Surat konfirmasi transaksi forward dan surat intruksi forward
ii. Maksimal tenor 60 hari.
d. Apabila Debitur melakukan perubahan susunan pengurus dan atau
pemegang saham maka Debitur wajib memberitahukan kepada Bank.
Jaminan : Inventory atas nama Perseroan dengan nilai penjaminan sebesar USD 9.000.000,-
(sembilan juta Dollar Amerika Serikat) atau equivalen sebesar
Rp122.850.000.000,- (seratus dua puluh dua miliar delapan ratus lima puluh juta
Rupiah) dengan kurs pada tanggal 20 Januari 2020 sebesar 1 USD = Rp13.500 (tiga
belas ribu lima ratus Rupiah).
Domisili Hukum : Pengadilan Negeri Surabaya
Catatan:
Perseroan telah memberitahukan rencana penerbitan Obligasi Terkait Keberlanjutan I kepada Shinhan Bank dengan Surat
No. 040/LGL-EXT/III/2024 tanggal 6 Maret 2024.
PT Bank CTBC Indonesia
Akta Perjanjian Fasilitas Kredit No.35 tanggal 17 Juni 2021, dibuat di hadapan Sri Wahyu Jatmikowati, S.H., M.H.,
Notaris di Surabaya, yang terakhir diubah dengan Perubahan Atas Perjanjian Fasilitas Kredit No.CTBCI SBY-423/II-
2024 tanggal 15 Februari 2024, yang menerangkan mengenai:
Para Pihak : PT Bank CTBC Indonesia (Bank)
Perseroan (Debitur)
Fasilitas Kredit, Jumlah : a. Omnibus Line sebesar USD5.000.000,00 (lima juta Dollar Amerika Serikat),
yang terdiri dari:
i. Fasilitas Surat Kredit Berdokumen atas unjuk (Sight Letter of Credit)
sebesar USD5.000.000,00 (lima juta Dollar Amerika Serikat);
ii. Pinjaman Akad Trust (Trust Receipt) sebesar USD5.000.000,00 (lima
juta Dollar Amerika Serikat);
iii. Fasilitas Surat Kredit Berdokumen Berjangka (Usance Letter of Credit)
sebesar USD5.000.000,00 (lima juta Dollar Amerika Serikat),
Dengan ketentuan bahwa seluruh jumlah pokok kredit pada setiap kali
pencairan dan terhutang (outstanding) yang timbul dari Fasilitas Surat
Kredit Berdokumen atas unjuk (Sight Letter of Credit), Pinjaman Akad Trust
(Trust Receipt), Fasilitas Surat Kredit Berdokumen Berjangka (Usance Letter
of Credit) dari waktu ke waktu tidak akan melebihi jumlah
USD5.000.000,00 (lima juta Dollar Amerika Serikat).
b. Fasilitas Transaksi Valuta Asing (Foreign Exchange Transaction) sebesar
USD500.000,00 (lima ratus ribu Dollar Amerika Serikat), dengan ketentuan
jumlah pokok kredit pada setiap kali pencairan dan terhutang tidak boleh
melebihi jumlah tersebut.
Jangka Waktu Fasilitas Kredit : a. Omnibus Line yang terdiri dari:
127
Page 159
i. Fasilitas Surat Kredit Berdokumen atas unjuk (Sight Letter of Credit)
untuk jangka waktu terhitung tanggal 19 Februari 2024 sampai dengan
tanggal 19 Februari 2025;
ii. Pinjaman Akad Trust (Trust Receipt) untuk jangka waktu terhitung
tanggal 19 Februari 2024 sampai dengan tanggal 19 Februari 2025;
iii. Fasilitas Surat Kredit Berdokumen Berjangka (Usance Letter of Credit)
untuk jangka waktu terhitung tanggal 19 Februari 2024 sampai dengan
tanggal 19 Februari 2025;
b. Fasilitas Transaksi Valuta Asing (Foreign Exchange Transaction) untuk jangka
waktu terhitung tanggal 19 Februari 2024 sampai dengan tanggal 19
Februari 2025.
Dengan ketentuan terhadap setiap Fasilitas Kredit yang memiliki jangka waktu
lebih dari 1 (satu) tahun dan bersifat kompleks, antara lain berupa produk
derivative yang diberikan bersamaan dengan fasilitas kredit, maka diberikan
waktu masa jeda 2 (dua) hari kerja kepada Debitur, untuk mempelajari dan
memutuskan untuk menggunakan atau tidak menggunakan Fasilitas Kredit yang
diberikan Bank berdasarkan Perjanjian Fasilitas Kredit ini.
Penggunaan : a. Fasilitas Omnibus Line, untuk mendukung kebutuhan modal kerja Debitur
dan pembiayaan transaksi Trade Financing Debitur;
b. Fasilitas Transaksi Valuta Asing (Foreign Exchange Transaction), untuk
sarana antisipasi fluktuasi risiko perubahan nilai tukar mata uang.
dan oleh karena itu akan menggunakan seluruh jumlah yang diberikan oleh Bank
berdasarkan ketentuan dan syarat-syarat umum fasilitas kredit ini dalam atau
untuk memenuhi persyaratan-persyaratan pembiayaan tersebut.
Suku Bunga : Pinjaman Akad Trust (Trust Receipt): 6.25% (empat persen) per annum floating
(mengambang) untuk penarikan dalam mata uang USD (Dollar Amerika Serikat)
atau 7,25% (sembilan koma lima nol persen) per annum floating (mengambang)
untuk penarikan dalam mata uang IDR (Rupiah) dihitung dari posisi debet
Debitur dan wajib dibayar setiap bulan pada Tanggal Pembayaran Bunga;
Denda Keterlambatan : Apabila Debitur lalai untuk membayar setiap jumlah yang ditagih atau telah jatuh
tempo berdasarkan Perjanjian Fasilitas Kredit ini dan syarat-syarat dan
ketentuan umum (baik pada saat jatuh tempo, melalui percepatan atau dengan
cara lain), Debitur harus, dalam batas yang diizinkan oleh hukum, pada saat
ditagih, membayar bunga atas jumlah yang telah lewat jatuh tempo tersebut
seluruhnya sampai dengan tanggal pembayaran sebesar 3% per bulan.
Penalty terhadap penghentian lebih awal atas pengambilalihan fasilitas kredit
dikenakan 3% dari plafond fasilitas kredit yang diambil alih. Penalty tidak berlaku
untuk fasilitas dengan agunan tunai/cash collateral.
Kondisi-kondisi Khusus : Dalam masa pemakaian fasilitas kredit ini, Debitur akan selalu memenuhi
persyaratan dan kondisi khusus sebagai berikut:
a. Fasilitas Letter of Credit dan Pinjaman Akad Trust (Trust Receipt):
i. Letter of Credit dan Akad Trust (Trust Receipt) akan dibuka untuk
Suppliers yang ditunjuk berdasarkan Daftar Suppliers yang
disetujui. Selain nama Suppliers yang tercantum dalam daftar
tersebut harus mendapat persetujuan dari BANK.
ii. Daftar Suppliers yang disetujui terlampir.
iii. Maksimum jangka waktu setiap pemakaian Fasilitas Surat Kredit
Berdokumen Berjangka (Usance Letter of Credit) maupun Surat
Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) dengan maupun tanpa
Pinjaman Akad Trust (Trust Receipt), SKBDN, dan Pinjaman Akad
Trust adalah 180 (seratus delapan puluh) hari.
iv. Fasilitas L/C (Letter of Credit) dapat dikeluarkan dalam bentuk
Surat Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN).
v. Penarikan Pinjaman Akad Trust (Trust Receipt) hingga 100%
(seratus persen) terhadap jumlah Penerbitan Letter of Credit.
vi. Letter of Credit wajib ditutup dengan Asuransi dengan kondisi ICC
"C" sebesar 100%, kecuali terhadap Local Letter of Credit tidak
diperlukan penutupan asuransi.
b. Fasilitas Transaksi Valuta Asing (Foreign Exchange Transaction):
i. Fasilitas Transaksi Valuta Asing (Foreign Exchange Transaction)
dapat dipergunakan untuk menutupi Tommorrow Transaction
(TOM), Spot Transaction (SPOT) dan Forward Transaction sampai 6
(enam) bulan.
128
Page 160
ii. Fasilitas Transaksi Valuta Asing (Foreign Exchange Transaction)
dapat dipergunakan dalam mata uang yang dapat ditransaksikan
pada Bank CTBC Indonesia.
iii. Batas kerugian berdasarkan Mark To Market (MTM) untuk Fasilitas
Transaksi Valuta Asing (Foreign Exchange Transaction) tidak lebih
dari USD 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu Dollar Amerika
Serikat). Dan atas kelebihan tersebut, Debitur harus menutup
dengan Deposito atau blokir rekening escrow sebesar 100%
(seratus persen).
c. Kondisi Lain:
i. Debitur harus menyerahkan kepada Bank Daftar Stock/Persediaan
dan Tagihan/Piutang setiap semester.
ii. Debitur wajib memberitahukan terlebih dahulu kepada Bank,
sebelum melakukan perbuatan hukum, dalam hal terjadi kondisi:
a) Mengikatkan diri sebagai Penjamin;
b) Menerima Fasilitas Kredit dari Bank atau lembaga keuangan
lainnya.
iii. Berlaku ketentuan dalam Laporan Keuangan:
a) Maksimal Debt to Equity Ratio (DER) adalah 2,5 (dua koma
lima) kali.
b) Current Ratio minimal 1,0 (satu koma nol) kali.
c) Debt Service Coverage Ratio minimum 1,0 (satu koma nol)
kali.
d) Pembayaran pembeli diarahkan (langsung dan tidak
langsung) melalui CTBC minimal 3% (tiga persen) dari
penjualan tahunan (tinjauan tengah tahunan).
iv. Total nilai penjaminan fidusia Stock/Persediaan dan
Tagihan/Piutang sebesar 100% dengan komposisi seimbang 50%
Stock/Persediaan dan 50% Tagihan/Piutang, yang dihitung
berdasarkan outstanding pinjaman Debitur. Jika Stock/Persediaan
tidak mencapai 50%, maka secara otomatis akan digantikan
dengan Tagihan/Piutang dan sebaliknya.
v. Debitur mengizinkan Bank untuk melakukan kunjungan pabrik
sebelum 31 Maret 2024.
Segala ketentuan mengenai hak dan kewajiban Debitur yang diatur dalam
Syarat-syarat dan Ketentuan Umum, berlaku mengikat bagi Debitur dalam
Perjanjian Fasilitas Kredit ini.
Jaminan dan Dokumen Jaminan : Untuk menjamin pembayaran kembali Hutang Debitur sebagaimana diatur
dalam Perjanjian Fasilitas Kredit ini dan Ketentuan dan Syarat-syarat Umum,
Debitur setuju, dari waktu ke waktu, berdasarkan permintaan Bank untuk
menyerahkan atau menyebabkan diserahkannya salinan asli Dokumen-
Dokumen Jaminan yang ditandatangani kepada Bank dalam bentuk, nilai dan isi
yang dapat diterima oleh Bank sebagai Jaminan:
a. Jaminan Fidusia atas Stock/Persediaan Barang (Inventory) milik Debitur, baik
yang telah ada maupun yang akan ada sebagaimana diuraikan dalam asset-
aset yang dijaminkan, yang dapat diubah dari waktu ke waktu sebagaimana
disetujui oleh Debitur dan Bank dengan nilai Jaminan Fidusia sebesar USD
2.750.000,00 (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu Dollar Amerika Serikat),
sebagaimana diatur dalam Akta Jaminan Fidusia tertanggal 17-06-2021
(tujuh belas Juni dua ribu dua puluh satu), Nomor 36, yang dibuat dihadapan
Sri Wahyu Jatmikowati, S.H., M.H., Notaris di Surabaya dan telah
didaftarkan sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat Jaminan Fidusia
tertanggal 12-07-2021 (dua belas Juli dua ribu dua puluh satu), Nomor:
W15.00752639.AH.05.01 TAHUN 2021;
b. Jaminan Fidusia atas Tagihan/Piutang Dagang (Account Receivable) milik
Debitur, baik yang telah ada maupun yang akan ada sebagaimana diuraikan
dalam asset-aset yang dijaminkan, yang dapat diubah dari waktu ke waktu
sebagaimana disetujui oleh Debitur dan Bank dengan nilai Jaminan Fidusia
sebesar USD 2.750.000,00 (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu Dollar
Amerika Serikat), sebagaimana diatur dalam Akta Jaminan Fidusia
tertanggal 17-06-2021 (tujuh belas Juni dua ribu dua puluh satu), Nomor 37,
yang dibuat dihadapan Sri Wahyu Jatmikowati, S.H., M.H., Notaris di
Surabaya dan telah didaftarkan sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat
129
Page 161
Jaminan Fidusia tertanggal 12-07-2021 (dua belas Juli dua ribu dua puluh
satu), Nomor: W15.00752636.AH.05.01 TAHUN 2021;
Lain-lain dokumen yang dari waktu ke waktu mungkin diperlukan oleh Bank di
bawah atau bertalian dengan setiap jaminan.
Kewajiban-kewajiban : a. Pernyataan-pernyataan dan jaminan-jaminan dari Debitur adalah benar dan
tepat dan seluruh janji-janji Debitur telah dilaksanakan sepenuhnya;
b. Bank harus telah menerima Surat Sanggup/Promes dengan jumlah yang
sama dengan jumlah pinjaman yang dicairkan atau instrumen sejenis
sebagaimana yang disyaratkan dan berlaku untuk masing-masing jenis
Fasilitas Kredit, seluruh Jaminan dan dokumen-dokumen jaminan yang telah
ditandatangani secara sah;
c. Bank harus telah menerima dokumen-dokumen Debitur, salinan asli
perjanjian yang telah ditandatangani secara sah dan dokumen-dokumen
lainnya yang diminta secara wajar oleh Bank;
d. Dalam hal atau kondisi tertentu berdasarkan pertimbangan Bank dalam
pelaksanaan ketentuan Prinsip Kehati-hatian Perbankan yang berlaku, Bank
harus telah menerima opini dari penasehat hukum independen
sebagaimana diminta secara wajar oleh Bank, termasuk tetapi tidak
terbatas pada, opini maupun surat keterangan yang mendukung dari Bank
Indonesia ataupun Otoritas Jasa Keuangan berkenaan dengan hal-hal
sebagaimana diuraikan dalam Pasal 5 dan berkenaan dengan ketepatan
penyerahan dokumen-dokumen berdasarkan Pasal 6 ini;
e. Untuk Fasilitas Kredit dengan mata uang yang berbeda dari Jaminan, maka
Debitur wajib menjaga dan memantau rasio pemeliharaan sebesar 125%
(seratus dua puluh lima persen) yang harus dipertahankan. Jika rasio
pemeliharaan turun menjadi lebih rendah dari 120% (seratus dua puluh
persen) karena terjadinya perubahan nilai tukar, maka Debitur wajib
melakukan top-up selisihnya agar rasio pemeliharaan kembali menjadi
125% (seratus dua puluh lima persen) (Net Asset Value/Nilai Aktiva Bersih)
sama dengan 80% (delapan puluh persen) dalam 3 (tiga) hari kerja masa
pemulihan. Terhadap kewajiban Debitur dalam menjaga dan memantau
risiko pemeliharaan tersebut, Bank dapat namun tidak menjadi kewajiban
Bank untuk mengingatkan dan meminta Debitur untuk memenuhi rasio
pemeliharaan agar tetap sebesar 125%. Namun apabila setelah lewatnya
masa pemulihan tersebut, pemeliharaan rasio masih lebih rendah dari 120%
(seratus dua puluh persen), maka:
i. Untuk Deposito dan Cash Margin: Bank akan meminta top-up lagi atau
memblokir dan/atau mengeksekusi agunan segera bila diperlukan;
ii. Untuk memblokir rekening Escrow: Bank akan meminta tambahan
jumlah yang di blokir;
iii. Untuk Standby Letter of Credit (SBLC): Bank akan meminta untuk
membayar sejumlah uang untuk memenuhi rasio pemeliharaan.
Pembatasan-pembatasan -: Debitur wajib memberitahukan terlebih dahulu kepada Bank sebelum
melakukan perbuatan hukum, dalam hal terjadi kondisi:
a. Mengikatkan diri sebagai penjamin;
b. Menerima fasilitas kredit dari Bank atau lembaga keuangan lainnya
Domisili Hukum : Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Surat CTBC Bank No.065/COMMBI/SBY/VI/2022 tanggal 16 Juni 2022 juncto Surat CTBC No.028/COMMBI/SBY/II/2024
tanggal 12 Februari 2024 Perihal Surat Penawaran/Letter of Offer, Fasilitas Kredit/Credit Facility of USD5.500.000,- untuk
kepentingan Perseroan, yang menerangkan mengenai:
Para Pihak : PT Bank CTBC Indonesia (Bank)
Perseroan (SPINDO)
Sight/Usance LC+TR
Fasilitas Kredit, Jumlah : Jenis: Sight/Usance LC+TR 180 hari (status perpanjangan)
Jumlah: USD5.000.000 (Rollover)
Mata Uang: USD
Jangka Waktu / Tenor : 19 Februari 2024 – 19 Februari 2025
Bunga : Fasilitas TR
USD: 64.5250% per tahun – mengambang., yang dibayar setiap tanggal 26 setiap
bulan selama periode ketersediaan
130
Page 162
IDR: 79.520% per tahun – mengambang., yang dibayar setiap tanggal 25 setiap
bulan selama periode ketersediaan
Tanggal pembayaran bunga setiap tanggal 25 setiap bulan selama periode
ketersediaan
Penggunaan : Mendukung modal kerja dan kegiatan perdagangan perusahaan
Foreign Currency Line
Fasilitas Kredit, Jumlah : Jenis: Foreign Currency Line (status perpanjangan)
Jumlah: USD500.000,-
Mata Uang: USD
Jangka Waktu Ketersediaan : 17 Februari 2024 – 19 Februari 2025
Bunga : Tidak Tercantum
Penggunaan : Mendukung transaksi valuta asing perusahaan
Jaminan : a. Persediaan
b. Piutang
Total FTO persediaan dan piutang adalah USD5.500.000
Kewajiban-kewajiban : a. Menyerahkan kepada Bank, daftar stock/persediaan dan tagihan/piutang
setiap semester;
b. Menyerahkan laporan AMDAL atau UKL/UPL atau Proper dengan hasil yang
memuaskan ke Bank;
c. Wajib memberitahukan terlebih dahulu kepada Bank sebelum melakukan
kondisi sebagai berikut:
i. Mengikatkan diri sebagai penjamin;
ii. Menerima fasiltas kredit dari Bank atau lembaga keuangan lainnya.
d. Debt to Equity Ratio (DER) maksimal 2.5x
e. Current Ratio minimal 1.0x
f. Debt Service Coverage Ratio minimal 1.0x
g. Pembayaran pembeli diarahkan (langsung dan tidak langsung melalui CTBCI
minimal 3% dari penjualan tahunan (ditinjau per semester)
h. Mengaktifkan transaksi usahanya secara proporsional antara lain mutasi
dan saldo usaha secara langsung dan transaksi valuta asing ke Bank CTBC
i. Menyerahkan daftar piutang dari top 10 pembeli
j. Perhitungan modal kerja (piutang + persediaan – hutang) harus lebih besar
dari jumlah pemaikaian fasilitas pinjaman bank (ditinjau per semester)
k. Jaminan berwujud wajib dilindungi asuransi
Pembatasan-pembatasan : Tidak Tercantum
Domisili Hukum Tidak Tercantum
Catatan:
Tidak terdapat outstanding utang per 31 Maret 2024 Perseroan telah menyampaikan pemberitahuan sehubungan rencana
penerbitan Obligasi Terkait Keberlanjutan I berdasarkan Surat No.043/LGL-EXT/III/2024 tanggal 6 Maret 2024.
Perjanjian Transaksi Valuta Asing tanggal 22 Juni 2022, yang terakhir kali diubah dengan Perjanjian Transaksi Valuta Asing
tanggal 15 Februari 2024, yang menerangkan mengenai:
Para Pihak : PT Bank CTBC Indonesia (Bank)
Perseroan (Nasabah)
Fasilitas Kredit, Jumlah : Jenis Fasilitas: Fasiltas FX Tanpa Komitmen
Mata Uang: USD
Jumlah Fasilitas: USD500.000,-
Jangka Waktu Fasilitas Kredit : Sampai dengan tanggal 19 Februari 2025
Maksimum periode per transaksi yaitu 6 (enam) bulan
Penggunaan : Antisipasi fluktuasi mata uang asing
Jaminan : a. Fidusia Inventory sebesar USD2.750.000,-
b. Fidusia Piutang Dagang sebesar USD2.750.000,-
c. Apabila MTMV (Mark To Market Value) losses melebihi jumlah
USD250.000,- maka Debitur harus menempatkan Deposito atau blokir
dana di rekening Escrow nasabah sebesar 100% dari kelebihannya
Kewajiban-kewajiban : a. Nasabah mengizinkan Bank dan/atau wakil-wakilnya yang sah untuk
memperoleh seluruh informasi yang diperlukan dengan cara-cara yang
dianggap layak menurut Bank;
131
Page 163
b. Nasabah akan mematuhi seluruh syarat-syarat yang berlaku pada Bank
untuk Transaksi FX, termasuk tidak terbatas pada ketentuan-ketentuan
berikut:
1. Menandatangani konfirmasi transaksi yang berisi kesepakatan
Nasabah dengan Bank mengenai Transaksi FX, dan dokumen-
dokumen lain yang diminta Bank sehubungan dengan Transaksi FX;
2. Wajib menyerahkan kepada Bank uang dalam mata uang, jumlah
dan pada tanggal-tanggal yang telah ditentukan dalam konfirmasi
transaksi.
c. Nasabah memberi kuasa dan wewenang penuh kepada Bank yang tidak
dapat ditarik atau dicabut kembali oleh sebab apapun, oleh siapapun,
kapanpun dan dimanapun untuk mendebet rekening Nasabah di Bank,
baik berupa rekening giro, rekening tabungan, rekening deposito atau
rekening lainnya, baik dalam mata uang Rupiah maupun dalam mata
uang lainnya, dan menggunakan jumlah-jumlah uang tersebut untuk
membayar setiap jumlah yang sekarang telah dan/atau akan terhutang
dan wajib dibayar oleh Nasabah kepada Bank berdasarkan Transaksi FX.
d. Nasabah wajib menjaga kerahasiaan data dan/atau informasi yang
diterimanya dari Bank sehubungan dengan Transaksi FX.
Pembatasan-pembatasan : Tidak Tercantum
Domisili Hukum Pengadilan Negeri Surabaya
Catatan:
Sehubungan dengan kewajiban-kewajiban yang dipersyaratkan oleh masing-masing kreditur Perseroan sebagaimana
disebutkan pada masing-masing Perjanjian Kredit di atas, hingga tanggal Laporan Pemeriksaan Hukum ini Perseroan telah
melaksanakan kewajiban-kewajiban kepada masing-masing kreditur sebagaimana diatur dalam masing-masing Perjanjian
Kredit serta Perseroan telah menjaga rasio keuangan sesuai yang dipersyaratkan pada masing-masing Perjanjian Kredit
sebagai berikut:
Uraian Rasio Persyaratan Posisi per 31 Desember 2023
Aset lancar/liabilitas lancar Min 1.0x 2,03x
Jumlah Liabilitas/Jumlah Ekuitas Max. 2,5x 0,01x
Debt Service Coverage Ratio Min 1,0x 2,03x
Laba bersih/penjualan bersih positif 7,73%
Gearing Ratio Max. 2,5x 0,58x
Terkait rencana penawaran umum Obligasi Terkait Keberlanjutan I Perseroan:
a. Telah memperoleh persetujuan dari kreditur Perseroan yang dalam perjanjian kreditnya mensyaratkan hal tersebut yaitu:
PT Bank Resona Perdania, PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia (PT Bank BTPN Tbk), PT Bank ICBC Indonesia, PT Bank
Danamon Indonesia Tbk, dan PT Bank Central Asia Tbk; dan
b. Perseroan telah melakukan pemberitahuan kepada kreditur Perseroan yang dalam perjanjian kreditnya mensyaratkan
pemberitahuan dimaksud yaitu pemberitahuan kepada PT Bank Shinhan Indonesia melalui Surat No.40/LGL-EXT/III/2024
dan kepada PT Bank CTBC Indonesia melalui Surat No.043/LGL-EXT/III/2024 keduanya tertanggal 6 Maret 2024.
Perjanjian Terkait dengan Pembangunan Proyek Gresik Perseroan
Perjanjian Kerjasama Proyek Pembangunan PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk - Gresik No.056/LGL-
EXT/VIII/2023 tanggal 21 Agustus 2023 juncto Addendum I Perjanjian Kerjasama Proyek Pembangunan PT Steel
Pipe Industry of Indonesia Tbk – Gresik No.066/A/LGL-EXT/V/2024 tanggal 22 Mei 2024, pada pokoknya
mengatur hal-hal sebagai berikut:
Para Pihak : Perseroan (Pihak Pertama);
PT Karya Internusa (Pihak Kedua).
Maksud dan Tujuan : Pihak Pertama dengan ini memberikan pekerjaan kepada Pihak
Kedua dan Pihak Kedua menerima pekerjaan tersebut dari Pihak
Pertama dalam hal pekerjaan pembangunan bangunan warehouse
dan office Pihak Pertama Unit VII.
Lokasi dan Ruang Lingkup : Jenis pekerjaan dan lokasi yang harus dilaksanakan adalah sebagai
berikut:
- Pembuatan: Warehouse dan Office Pihak Pertama Unit VII.
132
Page 164
- Lokasi: Desa Wadeng, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik -
Jawa Timur
- Spesifikasi teknis sesuai dengan RAB yang telah disepakati dan
Design Gedung terlampir yang tidak dapat dipisahkan dari
Perjanjian ini.
Pihak Kedua dengan ini menyatakan menerima pekerjaan dari Pihak
Pertama dan pekerjaan tersebut harus dikerjakan sesuai dengan
acuan dari RAB (Lampiran I); Gambar Kerja dan Spesifikasi Teknis
(Lampiran ll); dan Time Schedule (Lampiran III) serta mengikuti segala
instruksi-instruksi dari pengawas lapangan yang bertugas mengawasi
pekerjaan.
Hak dan Kewajiban Para Pihak : 1) Pihak Pertama memiliki kewajiban dalam hal berikut:
a) Melakukan pembayaran kepada Pihak Kedua secara tepat
waktu dan sesuai dengan skema atau tata cara pembayaran
yang telah disepakati Para Pihak.
2) Pihak Pertama memiliki hak-hak, namun tidak hanya sebatas
pada hal-hal berikut:
a) Menerima laporan progress kegiatan pekerjaan yang
dilakukan oleh Pihak Kedua setiap minggu/weekly progress
report.
b) Mendapatkan hasil pekerjaan yang dilakukan oleh Pihak
Kedua sesuai dengan seluruh spesifikasi, gambar, instruksi,
contoh, atau deskripsi yang ditentukan dan disetujui oleh
Pihak Pertama tanpa terkecuali.
c) Mendapatkan pendampingan dalam pengurusan perizinan
yang diperlukan oleh Pihak Pertama yang berkaitan dengan
proses pekerjaan.
d) Mendapatkan jaminan tidak ada satupun pihak yang
melakukan gangguan dalam bentuk apapun, seperti halnya
melayangkan gugatan maupun tuntutan baik itu yang
berkaitan dengan proses pekerjaan maupun hal-hal lain
yang dapat mengganggu dan/atau menghambat kelancaran
pekerjaan.
3) Pihak Kedua memiliki kewajiban dalam hal berikut:
a) Menyerahkan dan/atau memberikan laporan progress
kegiatan pekerjaan kepada Pihak Pertama setiap
minggu/weekly progress report.
b) Melaksanakan pekerjaan yang sesuai dengan seluruh
spesifikasi, gambar, instruksi, contoh, atau deskipsi yang
ditentukan dan disetujui oleh Pihak Pertama tanpa
terkecuali.
c) Bertanggung jawab atas keamanan tempat kerja,
kebersihan lingkungan tempat kerja seperti halnya gudang
penyimpanan sementara untuk alat-alat dan bahan-bahan
yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan.
d) Bertanggung jawab dan wajib menyediakan sarana untuk
menjaga keselamatan para pekerja yang bekerja dalam
pelaksanaan pekerjaan, guna menghindari hal-hal yang
bersifat bahaya yang mungkin terjadi pada saat pelaksanaan
pekerjaan.
e) Dalam hal terjadi kecelakaan kerja dalam lingkungan proyek
pada saat melaksanakan pekerjaan, maka Pihak Pertama
dapat membantu memberikan pertolongan kepada korban
kecelakaan, namun segala biaya yang dikeluarkan akibat
kecelakaan kerja tersebut menjadi kewajiban yang wajib
ditanggung oleh Pihak Kedua.
133
Page 165
f) Bertanggung jawab dalam pendampingan hingga
penyelesaian pengurusan perizinan yang diperlukan oleh
Pihak Pertama yang berkaitan dengan proses pekerjaan.
g) Bertanggung jawab dalam menyelesaikan setiap gangguan
baik dari pihak ketiga manapun terkait dengan komplain,
gugatan dan/atau tuntutan berupa apapun terkait dengan
pembangunan yang diatur di dalam Perjanjian ini.
4) Pihak Kedua memiliki hak-hak dalam hal berikut:
a) Menerima pembayaran dari Pihak Pertama secara tepat
waktu dan sesuai dengan skema atau tata cara pembayaran
yang telah disepakati Para Pihak.
Nilai Pekerjaan : Nilai pekerjaan yang telah disepakati bersama adalah senilai
Rp23.706.578.143,59 (dua puluh tiga miliar tujuh ratus enam juta
lima ratus tujuh puluh delapan ribu seratus empat puluh tiga Rupiah
lima puluh sembilan sen) dan belum termasuk PPN.
Jangka Waktu Pelaksanaan : Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah selama 240 (dua ratus
empat puluh) hari kerja, terhitung sejak tanggal 21 Agustus 2023
hingga tanggal 31 Juli 2024.
Sanksi dan Denda : 1) Apabila Pihak Pertama dalam hal pembayaran mengalami
keterlambatan dari waku yang telah ditetapkan dan disepakati
bersama, maka Pihak Pertama wajib membayar denda 1 %o
(satu per seribu) dari nilai pekerjaan untuk setiap bulan
keterlambatan dengan batas maksimum adalah sebesar 5%
(lima per seratus) dari nilai pekerjaan.
2) Apabila Pihak Kedua dalam hal tidak dapat melaksanaan
pekerjaan tepat pada waktu yang telah ditetapkan dan
disepakati bersama, tanpa adanya konfirmasi atau pelaporan
kepada Pihak Pertama, maka Pihak Kedua wajib membayar
denda 1%o (satu per seribu) dari nilai pekerjaan untuk setiap
hari keterlambatan dengan batas maksimum adalah sebesar
5% (lima per seratus) dari nilai pekerjaan.
3) Dalam hal Pihak Kedua dianggap tidak mampu untuk
menyelesaikan pekerjaan, maka dalam hal ini Pihak Pertama
berhak untuk menghentikan pekerjaan yang dilakukan oleh
Pihak Kedua dan Pihak Pertama akan menyerahkan pekerjaan
kepada Pihak Ketiga dengan beban biaya ditanggung oleh Pihak
Kedua hingga pekerjaan selesai.
Domisili Hukum : Pengadilan Negeri Surabaya.
5. ASET TETAP PENTING YANG DIMILIKI DAN/ATAU DIKUASAI PERSEROAN
Perseroan memiliki beberapa aset tetap penting untuk digunakan dalam menjalankan kegiatan usahanya berupa
benda tidak bergerak dan benda bergerak.
Nilai buku dari aset tetap utama Perseroan yang tercatat pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar
Rp2.450.464 juta.
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, aset tetap penting berupa tanah dengan sertifikat Hak Guna Bangunan atas
nama Perseroan adalah sebagai berikut:
Tanggal Tanggal Gambar Situasi/
Nomor Luas
No. Lokasi Dikeluarkan Berakhir Surat Ukur Penggunaan
HGB (m2)
Sertifikat Hak Nomor Tanggal
Kelurahan Tembok
Dukuh, Kecamatan
1. 21 4.850 18/1/1988 16/12/2027 7939 19/12/1987 Kantor Pusat
Bubutan, Surabaya,
Jawa Timur
Kelurahan Tembok
2. 84 920 5/1/1996 3/1/2036 14.370/1995 8/12/1995 Kantor Pusat
Dukuh, Kecamatan
134
Page 166
Tanggal Tanggal Gambar Situasi/
Nomor Luas
No. Lokasi Dikeluarkan Berakhir Surat Ukur Penggunaan
HGB (m2)
Sertifikat Hak Nomor Tanggal
Bubutan, Surabaya,
Jawa Timur (Jl.
Kalibutuh No.189-191)
Kelurahan
Rungkutkidul,
3. 6 3.445 26/11/1984 13/12/2026 8591 5/6/1984 Pabrik Unit 1
Kecamatan Rungkut,
Surabaya, Jawa Timur
Kelurahan Kalirungkut,
4. 10 Kecamatan Rungkut, 2.641 26/11/1984 13/12/2026 8590 5/6/1984 Pabrik Unit 1
Surabaya, Jawa Timur
Kelurahan Kalirungkut,
5. 76 Kecamatan Rungkut, 5.707 30/11/1987 14/12/2026 3971 1/8/1987 Pabrik Unit 1
Surabaya, Jawa Timur
Kelurahan
Rungkutkidul,
6. 159 18.338 30/11/1987 14/12/2026 3972 1/8/1987 Pabrik Unit 1
Kecamatan Rungkut,
Surabaya, Jawa Timur
Kelurahan Tenggilis
Mejoyo, Kecamatan
7. 907 11.686 12/5/1989 21/04/2043 721 07/04/2020 Pabrik Unit 2
Tenggilis Mejoyo,
Surabaya, Jawa Timur
Kelurahan Tenggilis,
8. 16 Kecamatan Rungkut, 3.594 12/5/1989 21/04/2043 401 16/1/1989 Pabrik Unit 2
Surabaya, Jawa Timur
Kelurahan Waru
Gunung, Kecamatan
9. 1 29.800 4/2/1974 13/8/2053 73/8/1974 26/1/1974 Pabrik Unit 3
Karangpilang,
Surabaya, Jawa Timur
Kelurahan
Gununggangsir,
10. 24 15.985 24/1/1998 14/1/2028 2829 29/10/1997 Pabrik Unit 4
Kecamatan Beji,
Pasuruan, Jawa Timur
Desa
Cangkringmalang,
11. 7 61.390 4/3/1992 19/1/2032 999 6/5/1991 Pabrik Unit 4
Kecamatan Beji,
Pasuruan, Jawa Timur
Desa
Cangkringmalang,
12. 23 Kecamatan Beji, 23.692 26/06/1995 21/06/2025 991 24/05/1995 Pabrik Unit 4
Kabupaten Pasuruan,
Provinsi Jawa Timur
Desa
Cangkringmalang,
13. 40 Kecamatan Beji, 20.815 24/1/1998 14/1/2028 2828 29/10/1997 Pabrik Unit 4
Kabupaten Pasuruan,
Provinsi Jawa Timur
Desa
Cangkringmalang,
14. 44 Kecamatan Beji, 4.760 26/12/1991 24/9/2031 2677 23/11/1991 Pabrik Unit 4
Kabupaten Pasuruan,
Provinsi Jawa Timur
Desa
Cangkringmalang,
15. 45 Kecamatan Beji, 2.720 15/1/1992 24/9/2031 2676 23/11/1991 Pabrik Unit 4
Kabupaten Pasuruan,
Provinsi Jawa Timur
Desa
Cangkringmalang,
14/Cangkringmal
16. 52 Kecamatan Beji, 13.895 16/9/2003 20/8/2032 24/7/2001 Pabrik Unit 4
ang/2001
Kabupaten Pasuruan,
Provinsi Jawa Timur
Desa Parungmulya,
17. 49 Kecamatan Ciampel, 19.530 11/8/1998 3/4/2027 00094 9/6/1998 Pabrik Unit 5
Karawang, Jawa Barat
Desa Parungmulya,
18. 51 Kecamatan Ciampel, 25.000 11/8/1998 3/4/2027 00096 9/6/1998 Pabrik Unit 5
Karawang, Jawa Barat
135
Page 167
Tanggal Tanggal Gambar Situasi/
Nomor Luas
No. Lokasi Dikeluarkan Berakhir Surat Ukur Penggunaan
HGB (m2)
Sertifikat Hak Nomor Tanggal
Desa Parungmulya, 00032/
19. 01215 Kecamatan Ciampel, 5.470 24/8/2010 12/3/2037 Parung 18/2/2010 Pabrik Unit 5
Karawang, Jawa Barat mulya/2010
Desa Cemengkalang,
00098/12100820
20. 787 Kecamatan Sidoarjo, 40.477 4/11/2013 11/11/2032 22/10/2013 Pabrik Unit 6
/2013
Sidoarjo, Jawa Timur
Kelurahan Cibaduyut,
Kecamatan Bojongloa
21. 784 74 04/12/2014 30/05/2044 00104/2014 26/11/2014 Depo
Kidul, Kota Bandung,
Provinsi Jawa Barat
Kelurahan Cibaduyut,
Kecamatan Bojongloa
22. 787 267 23/01/2015 10/08/2041 00094/2014 13/01/2015 Depo
Kidul, Kota Bandung,
Provinsi Jawa Barat
Kelurahan Cirangrang,
Kecamatan Babakan
23. 258 Ciparay, Kota 1.405 04/12/2014 17/01/2044 00038/2014 14/11/2014 Depo
Bandung, Provinsi
Jawa Barat
Kelurahan Semanan,
Kecamatan Kalideres,
24. 7907 717 15/03/2013 09/09/2043 00030/2013 20/02/2013 Depo
Kota Jakarta Barat,
Provinsi DKI Jakarta
Kelurahan Semanan,
Kecamatan Kalideres,
25. 7908 46 05/03/2013 09/09/2043 00026/2013 20/02/2013 Depo
Kota Jakarta Barat,
Provinsi DKI Jakarta
Kelurahan Semanan,
Kecamatan Kalideres,
26. 7909 35 15/03/2013 09/09/2043 00036/2013 20/02/2013 Depo
Kota Jakarta Barat,
Provinsi DKI Jakarta
Kelurahan Semanan,
Kecamatan Kalideres,
27. 7910 16 05/03/2013 09/09/2043 00025/2013 20/02/2013 Depo
Kota Jakarta Barat,
Provinsi DKI Jakarta
Kelurahan Semanan,
Kecamatan Kalideres,
28. 7911 838 15/03/2013 09/09/2043 00031/2013 20/02/2013 Depo
Kota Jakarta Barat,
Provinsi DKI Jakarta
Desa/Kelurahan
Parang Loe,
Kecamatan
29. 20780 6.057 25/01/2008 01/03/2048 01472/2007 13/09/2007 Depo
Tamalanrea, Kota
Makassar, Provinsi
Sulawesi Selatan
Kelurahan Jemur
Wonosari, Kecamatan
30. 833 Wonocolo, Kotamadya 471 08/01/1998 16/12/2037 10441/1997 20/08/1997 Rumah Dinas
Surabaya, Provinsi
Jawa Timur
Desa/Kelurahan
Prigen, Kecamatan
Prigen. 00265/
31. 572 2.680 07/06/2018 24/09/2048 31/05/2018 Tanah Kosong
Kabupaten/Kota Prigen/2018
Pasuruan, Provinsi
Jawa Timur
Desa Sumerta Klod,
01937/
Kecamatan Denpasar
32. 102 400 08/12/2015 23/12/2045 Sumerta 08/12/2015 Tanah Kosong
Timur, Kota Denpasar,
Klod/2015
Provinsi Bali
Desa Bolo, Kecamatan Tanah
Ujungpangkah, 00268/1602/ Kosong.
33. 00002 3.000 8/5/2015 6/3/2045 8/8/2014
Kabupaten Gresik, 2014 Untuk lahan
Provinsi Jawa Timur industri1)
Desa Bolo, Kecamatan 00263/1602/
34. 00003 2.941 8/5/2015 6/3/2045 8/8/2014
Ujungpangkah, 2014
136
Page 168
Tanggal Tanggal Gambar Situasi/
Nomor Luas
No. Lokasi Dikeluarkan Berakhir Surat Ukur Penggunaan
HGB (m2)
Sertifikat Hak Nomor Tanggal
Kabupaten Gresik,
Provinsi Jawa Timur
Desa Bolo, Kecamatan
Ujungpangkah, 00264/1602/
35. 00004 6.937 8/5/2015 6/3/2045 8/8/2014
Kabupaten Gresik, 2014
Provinsi Jawa Timur
Desa Bolo, Kecamatan
Ujungpangkah, 00266/1602/
36. 00005 3.605 8/5/2015 6/3/2045 8/8/2014
Kabupaten Gresik, 2014
Provinsi Jawa Timur
Desa Bolo, Kecamatan
Ujungpangkah, 00265/1602/
37. 00006 3.223 8/5/2015 6/3/2045 8/8/2014
Kabupaten Gresik, 2014
Provinsi Jawa Timur
Desa Bolo, Kecamatan
Ujungpangkah, 00258/1602/
38. 00007 2.532 8/5/2015 6/3/2045 8/8/2014
Kabupaten Gresik, 2014
Provinsi Jawa Timur
Desa Bolo, Kecamatan
Ujungpangkah, 00267/1602/
39. 00008 3.607 8/5/2015 6/3/2045 8/8/2014
Kabupaten Gresik, 2014
Provinsi Jawa Timur
Desa Bolo, Kecamatan
Ujungpangkah, 00260/1602/
40. 00009 2.452 8/5/2015 6/3/2045 8/8/2014
Kabupaten Gresik, 2014
Provinsi Jawa Timur
Desa Bolo, Kecamatan
Ujungpangkah, 00262/1602/
41. 00010 3.541 8/5/2015 6/3/2045 8/8/2014
Kabupaten Gresik, 2014
Provinsi Jawa Timur
Desa Bolo, Kecamatan
Ujungpangkah, 00259/1602/
42. 00011 3.289 8/5/2015 6/3/2045 8/8/2014
Kabupaten Gresik, 2014
Provinsi Jawa Timur
Desa Bolo, Kecamatan
Ujungpangkah, 00287/1602/
43. 00012 3.239 17/6/2016 31/5/2046 10/4/2015
Kabupaten Gresik, 2015
Provinsi Jawa Timur
Desa Bolo, Kecamatan
Ujungpangkah, 00285/1602/
44. 00013 6.824 17/6/2016 31/5/2046 10/4/2015
Kabupaten Gresik, 2015
Provinsi Jawa Timur
Desa Bolo, Kecamatan
Ujungpangkah, 00283/1602/
45. 00014 6.358 17/6/2016 31/5/2046 10/4/2015
Kabupaten Gresik, 2015
Provinsi Jawa Timur
Desa Bolo, Kecamatan
Ujungpangkah, 00282/1602/
46. 00015 2.836 20/6/2016 28/6/2046 10/4/2015
Kabupaten Gresik, 2015
Provinsi Jawa Timur
Desa Bolo, Kecamatan
Ujungpangkah, 00261/1602/
47. 00016 7.805 20/6/2016 28/6/2046 8/8/2014
Kabupaten Gresik, 2014
Provinsi Jawa Timur
Desa Bolo, Kecamatan
Ujungpangkah, 00286/1602/
48. 00017 2.220 13/9/2016 5/9/2046 10/4/2015
Kabupaten Gresik, 2015
Provinsi Jawa Timur
Desa Bolo, Kecamatan
Ujungpangkah, 00297/1602/
49. 00018 8.080 16/12/2016 10/11/2046 30/5/2016
Kabupaten Gresik, 2016
Provinsi Jawa Timur
Desa Bolo, Kecamatan
Ujungpangkah, 00306/12091
50. 00019 2.673 16/12/2016 10/22/2046 19/07/2016
Kabupaten Gresik, 602/2016
Provinsi Jawa Timur
137
Page 169
Tanggal Tanggal Gambar Situasi/
Nomor Luas
No. Lokasi Dikeluarkan Berakhir Surat Ukur Penggunaan
HGB (m2)
Sertifikat Hak Nomor Tanggal
Desa Bolo, Kecamatan
Ujungpangkah, 00305/1602/
51. 00020 8.505 16/12/2016 10/11/2046 19/7/2016
Kabupaten Gresik, 2016
Provinsi Jawa Timur
Desa Bolo, Kecamatan
Ujungpangkah, 00303/1602/
52. 00021 2.217 16/12/2016 10/11/2046 8/6/2016
Kabupaten Gresik, 2016
Provinsi Jawa Timur
Desa Bolo, Kecamatan
Ujungpangkah, 00304/1602/
53. 00022 2.413 16/12/2016 10/11/2046 19/7/2016
Kabupaten Gresik, 2016
Provinsi Jawa Timur
Desa Bolo, Kecamatan
Ujungpangkah, 00299/1602/
54. 00023 3.265 16/12/2016 10/11/2046 6/6/2016
Kabupaten Gresik, 2016
Provinsi Jawa Timur
Desa Bolo, Kecamatan
Ujungpangkah, 00311/1602/
55. 00024 3.947 16/12/2016 10/11/2046 5/9/2016
Kabupaten Gresik, 2016
Provinsi Jawa Timur
Desa Bolo, Kecamatan
Ujungpangkah, 00310/1602/
56. 00025 3.400 3/1/2017 8/12/2046 5/9/2016
Kabupaten Gresik, 2016
Provinsi Jawa Timur
Desa Bolo, Kecamatan
Ujungpangkah, 00316/1602/
57. 00026 4.179 3/1/2017 8/12/2046 16/9/2016
Kabupaten Gresik, 2016
Provinsi Jawa Timur
Desa Bolo, Kecamatan
Ujungpangkah, 00319/1602/
58. 00027 3.128 3/1/2017 8/12/2046 16/9/2016
Kabupaten Gresik, 2016
Provinsi Jawa Timur
Desa Bolo, Kecamatan
Ujungpangkah, 00317/1602/
59. 00028 2.434 3/1/2017 8/12/2046 16/9/2016
Kabupaten Gresik, 2016
Provinsi Jawa Timur
Desa Bolo, Kecamatan
Ujungpangkah, 00322/1602/
60. 00029 2.553 16/2/2017 8/12/2046 14/12/2016
Kabupaten Gresik, 2016
Provinsi Jawa Timur
Desa Bolo, Kecamatan
Ujungpangkah, 00323/1602/
61. 00030 2.345 16/2/2017 8/12/2046 14/12/2016
Kabupaten Gresik, 2016
Provinsi Jawa Timur
Desa Bolo, Kecamatan
Ujungpangkah, 00309/1602/
62. 00031 6.462 22/3/2017 28/2/2047 5/8/2016
Kabupaten Gresik, 2016
Provinsi Jawa Timur
Desa Bolo, Kecamatan
Ujungpangkah, 00290/1602/
63. 00032 3.111 22/3/2017 28/2/2047 16/6/2015
Kabupaten Gresik, 2015
Provinsi Jawa Timur
Desa Bolo, Kecamatan
Ujungpangkah, 00326/1602/
64. 00033 3.185 5/6/2017 5/6/2047 14/1/2017
Kabupaten Gresik, 2017
Provinsi Jawa Timur
Desa Bolo, Kecamatan
Ujungpangkah, 00331/1602/
65. 00034 1.192 5/6/2017 5/6/2047 16/1/2017
Kabupaten Gresik, 2017
Provinsi Jawa Timur
Desa Bolo, Kecamatan
Ujungpangkah, 00332/1602/
66. 00035 3.659 5/6/2017 5/6/2047 16/1/2017
Kabupaten Gresik, 2017
Provinsi Jawa Timur
Desa Bolo, Kecamatan 00334/1602/
67. 00037 3.157 5/6/2017 5/6/2047 16/1/2017
Ujungpangkah, 2017
138
Page 170
Tanggal Tanggal Gambar Situasi/
Nomor Luas
No. Lokasi Dikeluarkan Berakhir Surat Ukur Penggunaan
HGB (m2)
Sertifikat Hak Nomor Tanggal
Kabupaten Gresik,
Provinsi Jawa Timur
Desa Bolo, Kecamatan
Ujungpangkah, 00328/1602/
68. 00038 13.452 5/6/2017 5/6/2047 16/1/2017
Kabupaten Gresik, 2017
Provinsi Jawa Timur
Desa Bolo, Kecamatan
Ujungpangkah, 00330/1602/
69. 00039 2.501 5/6/2017 5/6/2047 16/1/2017
Kabupaten Gresik, 2017
Provinsi Jawa Timur
Desa Bolo, Kecamatan
Ujungpangkah, 00329/1602/
70. 00040 2.820 5/6/2017 5/6/2047 16/1/2017
Kabupaten Gresik, 2017
Provinsi Jawa Timur
Desa Bolo, Kecamatan
Ujungpangkah, 00333/1602/
71. 00041 2.804 5/6/2017 5/6/2047 16/1/2017
Kabupaten Gresik, 2017
Provinsi Jawa Timur
Desa Bolo, Kecamatan
Ujungpangkah, 00291/1602/
72. 00042 3.570 30/9/2020 8/6/2047 19/6/2015
Kabupaten Gresik, 2015
Provinsi Jawa Timur
Desa Bolo, Kecamatan
Ujungpangkah, 00292/1602/
73. 00044 2.972 14/2/2018 20/6/2047 23/6/2015
Kabupaten Gresik, 2015
Provinsi Jawa Timur
Desa Bolo, Kecamatan
Ujungpangkah, 00293/1602/
74. 00045 2.176 14/2/2018 20/6/2047 23/6/2015
Kabupaten Gresik, 2015
Provinsi Jawa Timur
Desa Bolo, Kecamatan
Ujungpangkah, 00288/1602/
75. 00046 9.102 14/2/2018 20/6/2047 3/6/2015
Kabupaten Gresik, 2015
Provinsi Jawa Timur
Desa Bolo, Kecamatan
Ujungpangkah, 00335/1602/
76. 00047 5.137 17/12/2020 24/8/2047 17/02/2017
Kabupaten Gresik, 2017
Provinsi Jawa Timur
Desa Bolo, Kecamatan
Ujungpangkah, 00348/1602/
77. 00048 3.982 22/1/2018 5/6/2047 10/8/2017
Kabupaten Gresik, 2017
Provinsi Jawa Timur
Desa Bolo, Kecamatan
Ujungpangkah, 01124/12091
78. 00049 2.945 11/7/2019 10/12/2050 4/7/2019
Kabupaten Gresik, 602/2019
Provinsi Jawa Timur
Desa Bolo, Kecamatan
Ujungpangkah, 01127/12091
79. 00050 2.492 11/7/2019 15/12/2050 4/7/2019
Kabupaten Gresik, 602/2019
Provinsi Jawa Timur
Desa Bolo, Kecamatan
Ujungpangkah, 01126/12091
80. 00051 3.335 11/7/2019 15/12/2050 4/7/2019
Kabupaten Gresik, 602/2019
Provinsi Jawa Timur
Desa Bolo, Kecamatan
Ujungpangkah, 00308/12091
81. 00052 4.624 10/3/2021 19/12/2051 5/8/2016
Kabupaten Gresik, 602/2016
Provinsi Jawa Timur
Desa Bolo, Kecamatan
Ujungpangkah, 00295/12091
82. 00053 2.260 10/3/2021 19/02/2051 11/02/2016
Kabupaten Gresik, 602/2016
Provinsi Jawa Timur
Desa Wadeng,
Kecamatan Sidayu, 00342/1313/
83. 00009 3.196 13/9/2016 10/8/2046 3/2/2015
Kabupaten Gresik, 2015
Provinsi Jawa Timur
139
Page 171
Tanggal Tanggal Gambar Situasi/
Nomor Luas
No. Lokasi Dikeluarkan Berakhir Surat Ukur Penggunaan
HGB (m2)
Sertifikat Hak Nomor Tanggal
Desa Wadeng,
Kecamatan Sidayu, 00347/1313/
84. 00010 6.749 13/9/2016 10/8/2046 3/2/2015
Kabupaten Gresik, 2015
Provinsi Jawa Timur
Desa Wadeng,
Kecamatan Sidayu, 00344/1313/
85. 00011 3.695 13/9/2016 10/8/2046 3/2/2015
Kabupaten Gresik, 2015
Provinsi Jawa Timur
Desa Wadeng,
Kecamatan Sidayu, 00345/1313/
86. 00012 2.952 13/9/2016 10/8/2046 3/2/2015
Kabupaten Gresik, 2015
Provinsi Jawa Timur
Desa Wadeng,
Kecamatan Sidayu, 00346/1313/
87. 00013 4.624 13/9/2016 10/8/2046 3/2/2015
Kabupaten Gresik, 2015
Provinsi Jawa Timur
Desa Wadeng,
Kecamatan Sidayu, 00349/1313/
88. 00014 3.419 14/2/2018 20/6/2047 23/6/2015
Kabupaten Gresik, 2015
Provinsi Jawa Timur
Desa Wadeng,
Kecamatan Sidayu, 00365/1313/
89. 00015 320 10/11/2017 31/8/2047 10/3/2017
Kabupaten Gresik, 2017
Provinsi Jawa Timur
Desa Wadeng,
Kecamatan Sidayu, 00362/1313/
90. 00016 2.205 10/11/2017 24/8/2047 10/3/2017
Kabupaten Gresik, 2017
Provinsi Jawa Timur
Desa Wadeng,
Kecamatan Sidayu, 00368/1313/
91. 00018 158 10/11/2017 24/8/2047 10/3/2017
Kabupaten Gresik, 2017
Provinsi Jawa Timur
Desa Wadeng,
Kecamatan Sidayu, 00363/1313/
92. 00019 190 10/11/2017 24/8/2047 10/3/2017
Kabupaten Gresik, 2017
Provinsi Jawa Timur
Desa Wadeng,
Kecamatan Sidayu, 00361/1313/
93. 00020 8.805 10/11/2017 24/8/2047 10/3/2017
Kabupaten Gresik, 2017
Provinsi Jawa Timur
Desa Wadeng,
Kecamatan Sidayu, 00360/1313/
94. 00021 3.278 10/11/2017 24/8/2047 17/2/2017
Kabupaten Gresik, 2017
Provinsi Jawa Timur
Desa Wadeng,
Kecamatan Sidayu, 00364/1313/
95. 00022 147 10/11/2017 24/8/2047 10/3/2017
Kabupaten Gresik, 2017
Provinsi Jawa Timur
Desa Wadeng,
Kecamatan Sidayu, 00367/1313/
96. 00023 169 10/11/2017 24/8/2047 10/3/2017
Kabupaten Gresik, 2017
Provinsi Jawa Timur
Desa Wadeng,
Kecamatan Sidayu, 599/13.13/20
97. 00027 3.717 1/10/2009 13/12/2050 27/8/2009
Kabupaten Gresik, 09
Provinsi Jawa Timur
Desa Wadeng,
Kecamatan Sidayu, 598/13.13/20
98. 00028 1.836 2/10/2009 10/12/2050 27/8/2009
Kabupaten Gresik, 09
Provinsi Jawa Timur
Desa Wadeng,
Kecamatan Sidayu, 352/13.13/20
99. 00029 222 30/9/2009 10/12/2050 27/8/2009
Kabupaten Gresik, 09
Provinsi Jawa Timur
Desa Wadeng, 600/13.13/20
100. 00030 3.056 2/10/2009 17/12/2050 27/8/2009
Kecamatan Sidayu, 09
140
Page 172
Tanggal Tanggal Gambar Situasi/
Nomor Luas
No. Lokasi Dikeluarkan Berakhir Surat Ukur Penggunaan
HGB (m2)
Sertifikat Hak Nomor Tanggal
Kabupaten Gresik,
Provinsi Jawa Timur
Desa Wadeng
Kecamatan Sidayu 01643/12091
101. 00031 16.374 21/10/2021 29/6/2051 6/10/2021
Kabupaten Gresik, 313/2021
Provinsi Jawa Timur
Desa Wadeng
Kecamatan Sidayu 01643/12091
102. 00032 6.613 21/10/2021 29/6/2051 6/10/2021
Kabupaten Gresik, 313/2021
Provinsi Jawa Timur
Desa Wadeng
Kecamatan Sidayu 01662/12091
103. 00033 2.618 13/5/2022 10/4/2052 10/5/2022
Kabupaten Gresik, 313/2022
Provinsi Jawa Timur
Desa Wadeng
Kecamatan Sidayu 01672/12091
104. 00036 10.186 26/5/2023 10/4/2053 25/5/2023
Kabupaten Gresik, 313/2023
Provinsi Jawa Timur
Desa Wadeng
Kecamatan Sidayu 01671/12091
105. 00037 5.795 27/6/2023 27/6/2053 27/6/2023
Kabupaten Gresik, 313/2023
Provinsi Jawa Timur
Desa Gosari
Kecamatan
00420/12091
106. 01 Ujungpangkah 3.366 12/6/2019 26/12/2051 12/6/2019
608/2019
Kabupaten Gresik
Provinsi Jawa Timur
Desa Sekapuk
Kecamatan
00804/12091
107. 05 Ujungpangkah 4.527 30/7/2019 26/12/2051 25/7/2019
601/2019
Kabupaten Gresik
Provinsi Jawa Timur
Desa Kebonagung,
Kecamatan
01309/12091
108. 02 Ujungpangkah, 7.518 02/09/2019 26/12/2051 31/08/2019
607/2019
Kabupaten Gresik,
Provinsi Jawa Timur
Desa Kebonagung,
Kecamatan
01458/12091
109. 3 Ujungpangkah, 3.144 19/09/2019 26/12/2051 10/09/2019
607/2019
Kabupaten Gresik,
Provinsi Jawa Timur
Desa Kebonagung,
Kecamatan
01303/12091
110. 4 Ujungpangkah, 2.176 02/09/2019 26/12/2051 31/08/2019
607/2019
Kabupaten Gresik,
Provinsi Jawa Timur
Desa Kebonagung,
Kecamatan
15/16.07/200
111. 05 Ujungpangkah, 9.812 26/09/2008 26/12/2051 08/09/2008
8
Kabupaten Gresik,
Provinsi Jawa Timur
Desa Kebonagung,
Kecamatan
01007/12091
112. 06 Ujungpangkah, 2.660 18/07/2019 26/12/2051 17/07/2019
607/2019
Kabupaten Gresik,
Provinsi Jawa Timur
Desa Kebonagung,
Kecamatan
01590/12091
113. 00007 Ujungpangkah, 4.964 21/03/2023 02/03/2053 17/03/2023
607/2023
Kabupaten Gresik,
Provinsi Jawa Timur
Desa Kebonagung,
Kecamatan
01591/12091
114. 00024 Ujungpangkah, 12.316 09/05/2023 11/04/2053 04/05/2023
607/2023
Kabupaten Gresik,
Provinsi Jawa Timur
141
Page 173
Tanggal Tanggal Gambar Situasi/
Nomor Luas
No. Lokasi Dikeluarkan Berakhir Surat Ukur Penggunaan
HGB (m2)
Sertifikat Hak Nomor Tanggal
Desa Bolo, Kecamatan
Ujungpangkah, 00279/12091
115. 00054 2.490 31/03/2015 15/04/2051 20/02/2015
Kabupaten Gresik, 602/2015
Provinsi Jawa Timur
Desa Bolo, Kecamatan
Ujungpangkah, 00280/12091
116. 00055 6.615 31/03/2015 15/04/2051 20/02/2015
Kabupaten Gresik, 602/2015
Provinsi Jawa Timur
Desa Bolo, Kecamatan
Ujungpangkah, 00277/12091
117. 00056 3.182 31/03/2015 15/04/2051 20/02/2015
Kabupaten Gresik, 602/2015
Provinsi Jawa Timur
Desa Bolo, Kecamatan
Ujungpangkah, 00278/12091
118. 00057 2.707 31/03/2015 15/04/2051 20/02/2015
Kabupaten Gresik, 602/2015
Provinsi Jawa Timur
Desa Bolo, Kecamatan
Ujungpangkah, 00281/12091
119. 00058 2.342 31/03/2015 15/04/2051 20/02/2015
Kabupaten Gresik, 602/2015
Provinsi Jawa Timur
Desa Bolo, Kecamatan
Ujungpangkah, 00342/12091
120. 00059 2.793 02/08/2021 23/03/2051 05/06/2017
Kabupaten Gresik, 602/2017
Provinsi Jawa Timur
Desa Bolo, Kecamatan
Ujungpangkah, 00345/12091
121. 00077 3.932 30/07/2021 23/03/2051 05/06/2017
Kabupaten Gresik, 602/2017
Provinsi Jawa Timur
Desa Bolo, Kecamatan
Ujungpangkah, 00340/12091
122. 00078 1.859 30/07/2021 25/03/2051 05/06/2017
Kabupaten Gresik, 602/2017
Provinsi Jawa Timur
Desa Bolo, Kecamatan
Ujungpangkah, 00339/12091
123. 00079 2.940 30/07/2021 25/03/2051 05/06/2017
Kabupaten Gresik, 602/2017
Provinsi Jawa Timur
Desa Bolo, Kecamatan
Ujungpangkah, 00346/12091
124. 00080 4.819 30/07/2021 29/03/2051 05/06/2017
Kabupaten Gresik, 602/2017
Provinsi Jawa Timur
Desa Bolo, Kecamatan
Ujungpangkah, 00347/12091
125. 00081 5.191 30/07/2021 26/03/2051 05/06/2017
Kabupaten Gresik, 602/2017
Provinsi Jawa Timur
Desa Bolo, Kecamatan
Ujungpangkah, 00341/12091
126. 00082 3.481 30/07/2021 26/03/2051 05/06/2017
Kabupaten Gresik, 602/2017
Provinsi Jawa Timur
Desa Bolo, Kecamatan
Ujungpangkah, 00343/12091
127. 00083 3.325 30/07/2021 05/04/2051 05/06/2017
Kabupaten Gresik, 602/2017
Provinsi Jawa Timur
Desa Bolo, Kecamatan
Ujungpangkah, 00321/12091
128. 84 2.521 29/05/2017 26/07/2051 21/12/2016
Kabupaten Gresik, 602/2016
Provinsi Jawa Timur
Desa Bolo, Kecamatan
Ujungpangkah, 00255/12091
129. 85 3.717 27/11/2014 26/07/2051 10/07/2014
Kabupaten Gresik, 602/2014
Provinsi Jawa Timur
Desa Bolo, Kecamatan
Ujungpangkah, 00256/12091
130. 86 1.867 27/11/2014 26/07/2051 10/07/2014
Kabupaten Gresik, 602/2014
Provinsi Jawa Timur
Desa Bolo, Kecamatan 00253/12091
131. 87 1.589 27/11/2014 26/07/2051 08/07/2014
Ujungpangkah, 602/2014
142
Page 174
Tanggal Tanggal Gambar Situasi/
Nomor Luas
No. Lokasi Dikeluarkan Berakhir Surat Ukur Penggunaan
HGB (m2)
Sertifikat Hak Nomor Tanggal
Kabupaten Gresik,
Provinsi Jawa Timur
Desa Bolo, Kecamatan
Ujungpangkah, 01471/12091
132. 88 1.856 15/10/2019 26/07/2051 03/10/2019
Kabupaten Gresik, 602/2019
Provinsi Jawa Timur
Desa Bolo, Kecamatan
Ujungpangkah, 01470/12091
133. 89 1.969 15/10/2019 26/07/2051 03/10/2019
Kabupaten Gresik, 602/2019
Provinsi Jawa Timur
Desa Bolo, Kecamatan
Ujungpangkah, 01478/12091
134. 90 1.717 07/10/2019 26/07/2051 03/10/2019
Kabupaten Gresik, 602/2019
Provinsi Jawa Timur
Desa Bolo, Kecamatan
Ujungpangkah, 01216/12091
135. 91 4.065 16/07/2019 26/07/2051 13/07/2019
Kabupaten Gresik, 602/2019
Provinsi Jawa Timur
Desa Bolo, Kecamatan
Ujungpangkah, 01029/12091
136. 92 3.258 10/07/2019 26/07/2051 28/06/2019
Kabupaten Gresik, 602/2019
Provinsi Jawa Timur
Desa Bolo, Kecamatan
Ujungpangkah, 00993/12091
137. 93 3.206 10/07/2019 26/07/2051 28/06/2019
Kabupaten Gresik, 602/2019
Provinsi Jawa Timur
Desa Bolo, Kecamatan
Ujungpangkah, 01053/12091
138. 95 3.212 10/07/2019 26/12/2051 28/06/2019
Kabupaten Gresik, 602/2019
Provinsi Jawa Timur
Desa Bolo, Kecamatan
Ujungpangkah, 01125/12091
139. 96 2.731 16/07/2019 26/12/2051 04/07/2019
Kabupaten Gresik, 602/2019
Provinsi Jawa Timur
Desa Bolo, Kecamatan
Ujungpangkah, 01511/12091
140. 00099 2.941 09/03/2023 15/11/2052 02/03/2023
Kabupaten Gresik, 602/2023
Provinsi Jawa Timur
Desa Bolo, Kecamatan
Ujungpangkah, 01514/12091
141. 00114 3.419 09/05/2023 11/04/2053 04/05/2023
Kabupaten Gresik, 602/2023
Provinsi Jawa Timur
Desa Bolo, Kecamatan
Ujungpangkah, 01513/12091
142. 00115 4.817 09/05/2023 11/04/2053 04/05/2023
Kabupaten Gresik, 602/2023
Provinsi Jawa Timur
1) Tanah tersebut merupakan satu kesatuan plot/bidang tanah yang akan digunakan untuk pembangunan pabrik Perseroan
Unit 7. Saat ini pembangunan pabrik tersebut telah dimulai (sejak 2023) secara bertahap, dan diperkirakan akan selesai pada
tahun 2028.
Sebanyak 29 (dua puluh sembilan) Hak Guna Bangunan atas nama Perseroan (yaitu angka 1 sampai dengan 29
pada tabel diatas) sedang dijaminkan kepada PT Bank Central Asia Tbk selaku kreditur Perseroan untuk menjamin
pelunasan pinjaman yang diterima oleh Perseroan dari PT Bank Central Asia Tbk.
Pemberian jaminan atas harta kekayaan Perseroan sebanyak 29 (dua puluh sembilan) Hak Guna Bangunan
tersebut telah dilakukan sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Dalam hal aset-aset Perseroan yang sedang dijaminkan kepada PT Bank Central Asia Tbk selaku kreditur
tersebut dieksekusi oleh kreditur, maka hal tersebut dapat berdampak material terhadap kegiatan dan
kelangsungan usaha Perseroan.
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan juga memiliki aset tetap berupa kendaraan yaitu sebagai berikut:
1. Kendaraan roda dua sebanyak 8 (delapan) kendaraan.
143
Page 175
2. Kendaraan roda empat sebanyak 53 (lima puluh tiga) kendaraan.
Total nilai buku dari seluruh kendaraan Perseroan yang tercatat pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar
Rp34.160 juta.
Tidak terdapat ketentuan hukum, kebijakan pemerintah, atau permasalahan di bidang lingkungan hidup yang
mungkin berdampak material terhadap penggunaan aset Perseroan.
6. HAKI (HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL)
Tabel berikut menunjukkan rincian hak atas merek dagang yang telah terdaftar atas nama Perseroan di
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Merek Kelas Barang/Jasa Nomor Pendaftaran Tanggal Penerimaan Jangka Waktu Perlindungan
SP 06 IDM000548867 14 September 2014 11 September 2024
SPINDO 6 IDM001149745 12 April 2023 12 April 2033
SPINDO 11 IDM001149743 12 April 2023 12 April 2033
SPINDO 11 IDM000031137 10 September 2023 10 September 2033
TETSURA 6 IDM000031138 10 September 2023 10 September 2033
PIPA BAJA
PASTI 06 IDM000951043 5 Februari 2021 5 Februari 2031
SPINDO
PIPA BAJA
PASTI 11 IDM001059633 15 Maret 2022 15 Maret 2032
SPINDO
7. ASURANSI
Perseroan mengasuransikan aset-aset yang dimilikinya pada beberapa perusahaan asuransi pihak ketiga
sehubungan dengan kegiatan operasinya. Informasi mengenai daftar aset yang diasuransikan adalah sebagai
berikut:
Property All Risk Insurance
Perusahaan Asuransi : PT Lippo General Insurance Tbk
Nomor Polis : 1201091700157
Jenis Pertanggungan : Property All Risk Insurance
Nama Tertanggung : PT Bank BCA QQ Perseroan termasuk setiap anak perusahaan
dan/atau perusahaan terkait yang ada pada saat dimulainya
pertanggungan ini
Alamat Koresponden : Bizpark Commercial Estate
Jl. Kopo 455 Blok B1 No.26A - Bandung 40277 Jawa Barat
Lokasi Resiko : Bizpark Commercial Estate
Jl. Kopo 455 Blok B1 No.26A - Bandung 40277 Jawa Barat
Periode Pertanggungan : 30 Juni 2023 s/d 30 Juni 2024
Nilai Pertanggungan : Rp2.421.530.000,00
Perusahaan Asuransi : PT Lippo General Insurance Tbk
Nomor Polis : 1201091700032
Jenis Pertanggungan : Property All Risk Insurance
Nama Tertanggung : PT Bank BCA QQ Perseroan termasuk setiap anak perusahaan
dan/atau perusahaan terkait yang ada pada saat dimulainya
pertanggungan ini
Alamat Koresponden : Kawasan Pergudangan Semanan Megah Kav.7 Blok B No.1, Jl. Daan
Mogot Jakarta
Lokasi Resiko : Kawasan Pergudangan Semanan Megah Kav.7 Blok B No.1, Jl. Daan
Mogot Kav.18, Kel. Semanan, Kec. Kalideres, Jakarta Barat
144
Page 176
Periode Pertanggungan : 31 Mei 2023 s/d 31 Mei 2024
Nilai Pertanggungan : Rp2.340.260.000,00
Catatan:
Berdasarkan Cover Note No.1201091700032 & 1201051700026 tanggal 16 Mei 2024, periode pertanggungan
polis diperpanjang dengan rincian sebagai berikut:
Perusahaan Asuransi : 1) PT Lippo General Insurance Tbk (Share 80% of TSI – Leader);
2) PT China Taiping Insurance Indonesia (Share 7,5% of TSI –
Member);
3) PT Sunday Insurance Indonesia (Share 7,5% of TSI – Member);
4) BCA Insurance (Share 5% of TSI – Member).
Jenis Pertanggungan : Industrial All Risk Insurance (termasuk Gempa Bumi, Erupsi
Vulkanik, dan Tsunami)
Nama Tertanggung : PT Bank BCA QQ Perseroan termasuk setiap anak perusahaan
dan/atau perusahaan terkait yang ada pada saat dimulainya
pertanggungan ini
Lokasi Resiko : Kawasan Pergudangan Semanan Megah Kav.7 Blok B No.1, Jl. Daan
Mogot Kav.18, Kel. Semanan, Kec. Kalideres, Jakarta Barat
Periode Pertanggungan : 31 Mei 2024 s/d 31 Mei 2025
Nilai Pertanggungan : Rp2.340.260.000,00
Perusahaan Asuransi : PT Lippo General Insurance Tbk
Nomor Polis : 1201091600290
Jenis Pertanggungan : Property All Risk Insurance
Nama Tertanggung : PT Bank Central Asia QQ Perseroan termasuk setiap anak perusahaan
dan/atau perusahaan terkait yang ada pada saat dimulainya
pertanggungan ini
Alamat Koresponden : Jl. Kalibutuh 189-191, Surabaya, Jawa Timur
Lokasi Resiko : Jl. Kalibutuh 189-191, Surabaya, Jawa Timur
Periode Pertanggungan : 24 September 2023 s/d 24 September 2024
Nilai Pertanggungan : Rp4.017.168.000,00
Indonesian Eartquake Standard Policy
Perusahaan Asuransi : PT Great Eastern General Insurance Indonesia
Nomor Polis : 14-H0049776-HHH-R004
Jenis Pertanggungan : Indonesian Earthquake Standard Policy
Nama Tertanggung : Perseroan
Alamat Koresponden : Jl. Kalibutuh 189-191, Surabaya, Jawa Timur
Lokasi Resiko : Jl. Jemur Handayani 9/24, Surabaya
Periode Pertanggungan : 17 Januari 2024 s/d 17 Januari 2025
Nilai Pertanggungan : Rp500.000.000,00
Perusahaan Asuransi : PT Lippo General Insurance Tbk
Nomor Polis : 1201051700106
Jenis Pertanggungan : Indonesian Earthquake Standard Policy
Nama Tertanggung : PT Bank BCA QQ Perseroan termasuk setiap anak perusahaan
dan/atau perusahaan terkait yang ada pada saat dimulainya
pertanggungan ini
Alamat Koresponden : Bizpark Commercial Estate
Jl. Kopo 455 Blok B1 No.26A - Bandung 40277 Jawa Barat
Lokasi Resiko : Bizpark Commercial Estate
Jl. Kopo 455 Blok B1 No.26A - Bandung 40277 Jawa Barat
Periode Pertanggungan : 30 Juni 2023 s/d 30 Juni 2024
Nilai Pertanggungan : Rp2.421.530.000,00
145
Page 177
Perusahaan Asuransi : PT Lippo General Insurance Tbk
Nomor Polis : 1201051700026
Jenis Pertanggungan : Indonesian Earthquake Standard Policy
Nama Tertanggung : PT Bank BCA QQ Perseroan termasuk setiap anak perusahaan
dan/atau perusahaan terkait yang ada pada saat dimulainya
pertanggungan ini
Alamat Koresponden : Kawasan Pergudangan Semanan Megah Kav.7 Blok B No.1, Jl. Daan
Mogot Kav.18, Kel. Semanan, Kec. Kalideres, Jakarta Barat
Lokasi Resiko : Kawasan Pergudangan Semanan Megah Kav.7 Blok B No.1, Jl. Daan
Mogot Kav.18, Kel. Semanan, Kec. Kalideres, Jakarta Barat
Periode Pertanggungan : 31 Mei 2023 s/d 31 Mei 2024
Nilai Pertanggungan : Rp2.340.260.000,00
Catatan:
Berdasarkan Cover Note No.1201091700032 & 1201051700026 tanggal 16 Mei 2024, periode pertanggungan
polis diperpanjang dengan rincian sebagai berikut:
Perusahaan Asuransi : 1) PT Lippo General Insurance Tbk (Share 80% of TSI – Leader);
2) PT China Taiping Insurance Indonesia (Share 7,5% of TSI –
Member);
3) PT Sunday Insurance Indonesia (Share 7,5% of TSI – Member);
4) BCA Insurance (Share 5% of TSI – Member).
Jenis Pertanggungan : Industrial All Risk Insurance (termasuk Gempa Bumi, Erupsi
Vulkanik, dan Tsunami)
Nama Tertanggung : PT Bank BCA QQ Perseroan termasuk setiap anak perusahaan
dan/atau perusahaan terkait yang ada pada saat dimulainya
pertanggungan ini
Lokasi Resiko : Kawasan Pergudangan Semanan Megah Kav.7 Blok B No.1, Jl. Daan
Mogot Kav.18, Kel. Semanan, Kec. Kalideres, Jakarta Barat
Periode Pertanggungan : 31 Mei 2024 s/d 31 Mei 2025
Nilai Pertanggungan : Rp2.340.260.000,00
Perusahaan Asuransi : PT Lippo General Insurance Tbk
Nomor Polis : 1201051600141
Jenis Pertanggungan : Indonesian Eartquake Standard Policy
Nama Tertanggung : PT Bank Central Asia QQ Perseroan termasuk setiap anak perusahaan
dan/atau perusahaan terkait yang ada pada saat dimulainya
pertanggungan ini
Alamat Koresponden : Jl. Kalibutuh 189-191, Surabaya, Jawa Timur
Lokasi Resiko : Jl. Kalibutuh 189-191, Surabaya, Jawa Timur
Periode Pertanggungan : 24 September 2023 s/d 24 September 2024
Nilai Pertanggungan : Rp4.017.168.000,00
Perusahaan Asuransi : PT Lippo General Insurance Tbk
Nomor Polis : 1201051600129
Jenis Pertanggungan : Indonesian Eartquake Standard Policy
Nama Tertanggung : Perseroan termasuk setiap anak perusahaan dan/atau perusahaan
terkait yang ada pada saat dimulainya pertanggungan ini
Alamat Koresponden : Jl. Kalibutuh 189-191, Surabaya, Jawa Timur
Lokasi Resiko : Jl. Kalibutuh 189-191, Surabaya, Jawa Timur
Periode Pertanggungan : 21 Agustus 2023 s/d 21 Agustus 2024
Nilai Pertanggungan : Rp3.407.586.863,00
Perusahaan Asuransi : PT Lippo General Insurance Tbk
Nomor Polis : 1201051400210
Jenis Pertanggungan : Indonesian Earthquake Standard Policy
146
Page 178
Nama Tertanggung : Perseroan termasuk setiap anak perusahaan dan/atau perusahaan
terkait yang ada pada saat dimulainya pertanggungan ini
Alamat Koresponden : Jl.Rungkut Industri I No.28-32 Surabaya
Lokasi Resiko : Jl.Rungkut Industri I No.28-32 Surabaya
Periode Pertanggungan : 1 Desember 2023 s/d 1 Desember 2024
Nilai Pertanggungan : Rp23.516.100.000,00
Perusahaan Asuransi : PT Lippo General Insurance Tbk
Nomor Polis : 1201051400211
Jenis Pertanggungan : Indonesian Earthquake Standard Policy
Nama Tertanggung : Perseroan termasuk setiap anak perusahaan dan/atau perusahaan
terkait yang ada pada saat dimulainya pertanggungan ini
Alamat Koresponden : Jl.Rungkut Industri I No.28-32 Surabaya
Lokasi Resiko : Jl.Rungkut Industri II No.10 Surabaya
Periode Pertanggungan : 1 Desember 2023 s/d 1 Desember 2024
Nilai Pertanggungan : Rp13.090.960.000,00
Perusahaan Asuransi : PT Lippo General Insurance Tbk
Nomor Polis : 1201051400212
Jenis Pertanggungan : Indonesian Earthquake Standard Policy
Nama Tertanggung : Perseroan termasuk setiap anak perusahaan dan/atau perusahaan
terkait yang ada pada saat dimulainya pertanggungan ini
Alamat Koresponden : Unit III, Desa Warugunung, Kec.Karangpilang Surabaya
Lokasi Resiko : Unit III, Desa Warugunung, Kec.Karangpilang Surabaya
Periode Pertanggungan : 31 Desember 2023 s/d 31 Desember 2024
Nilai Pertanggungan : Rp30.673.500.000,00
Perusahaan Asuransi : PT Lippo General Insurance Tbk
Nomor Polis : 1201051400222
Jenis Pertanggungan : Indonesian Earthquake Standard Policy
Nama Tertanggung : Perseroan termasuk setiap anak perusahaan dan/atau perusahaan
terkait yang ada pada saat dimulainya pertanggungan ini
Alamat Koresponden : Unit IV, Ds.Cangkring Malang, Beji, Pasuruan
Lokasi Resiko : Unit IV, Ds.Cangkring Malang, Beji, Pasuruan
Periode Pertanggungan : 1 Desember 2023 s/d 1 Desember 2024
Nilai Pertanggungan : Rp47.799.300.000,00
Perusahaan Asuransi : PT Lippo General Insurance Tbk
Nomor Polis : 1201051600122
Jenis Pertanggungan : Indonesian Eartquake Standard Policy
Nama Tertanggung : Perseroan termasuk setiap anak perusahaan dan/atau perusahaan
terkait yang ada pada saat dimulainya pertanggungan ini
Alamat Koresponden : Kawasan Industri Mitra Karawang, Jl. Mitra Raya Blok F2 Desa
Parungmulya, Kec. Ciampel-Karawang
Lokasi Resiko : Kawasan Industri Mitra Karawang, Jl. Mitra Raya Blok F2, Desa
Parungmulya, Kec.Ciampel, Karawang, Jawa Barat
Periode Pertanggungan : 4 Agustus 2023 s/d 4 Agustus 2024
Nilai Pertanggungan : Rp109.479.300.000,00
Perusahaan Asuransi : PT Lippo General Insurance Tbk
Nomor Polis : 1201051700032
Jenis Pertanggungan : Indonesian Earthquake Standard Policy
Nama Tertanggung : Perseroan termasuk setiap anak perusahaan dan/atau perusahaan
terkait yang ada pada saat dimulainya pertanggungan ini
Alamat Koresponden : Jl. Kalibutuh 189-191 Surabaya Jawa Timur
147
Page 179
Lokasi Resiko : Jl. Pahlawan Desa Cemengkalang Sidoarjo
Periode Pertanggungan : 30 Januari 2024 s/d 30 Januari 2025
Nilai Pertanggungan : Rp50.158.600.000,00
Industrial All Risk Insurance
Perusahaan Asuransi : PT Lippo General Insurance Tbk
Nomor Polis : 1201101700047
Jenis Pertanggungan : Industrial All Risk Insurance
Nama Tertanggung : Perseroan termasuk setiap anak perusahaan dan/atau perusahaan
terkait yang ada pada saat dimulainya pertanggungan ini
Alamat Koresponden : Jl. Kalibutuh 189-191, Surabaya, Jawa Timur
Lokasi Resiko : Jl. Pahlawan Desa Cemengkalang, Sidoarjo
Periode Pertanggungan : 30 Januari 2024 sampai 30 Januari 2025
Nilai Pertanggungan : Rp50.158.600.000,00
Perusahaan Asuransi : PT Great Eastern General Insurance Indonesia
Nomor Polis : 14-H0049775-HHH-R004
Jenis Pertanggungan : Industrial All Risk Insurance (Excluding Earthquake, Volcanic Eruption
dan Tsunami)
Nama Tertanggung : Perseroan
Alamat Koresponden : Jl. Kalibutuh 189-191, Surabaya, Jawa Timur
Lokasi Resiko : Jl. Jemur Handayani 9/24, Surabaya
Periode Pertanggungan : 17 Januari 2024 s/d 17 Januari 2025
Nilai Pertanggungan : Rp500.000.000,00
Perusahaan Asuransi : PT Lippo General Insurance Tbk
Nomor Polis : 1201101600072
Jenis Pertanggungan : Industrial All Risk Insurance
Nama Tertanggung : Perseroan termasuk setiap anak perusahaan dan/atau perusahaan
terkait yang ada pada saat dimulainya pertanggungan ini
Alamat Koresponden : Jl. Kalibutuh 189-191, Surabaya, Jawa Timur
Lokasi Resiko : Jl. Kalibutuh 189-191, Surabaya, Jawa Timur
Periode Pertanggungan : 21 Agustus 2023 s/d 21 Agustus 2024
Nilai Pertanggungan : Rp3.407.586.863,00
Perusahaan Asuransi : PT Lippo General Insurance Tbk
Nomor Polis : 1201101400196
Jenis Pertanggungan : Industrial All Risk Insurance
Nama Tertanggung : Perseroan termasuk setiap anak perusahaan dan/atau perusahaan
terkait yang ada pada saat dimulainya pertanggungan ini
Alamat Koresponden : Jl.Rungkut Industri I No.28-32 Surabaya
Lokasi Resiko : Jl.Rungkut Industri I No.28-32 Surabaya
Periode Pertanggungan : 1 Desember 2023 s/d 1 Desember 2024
Nilai Pertanggungan : Rp23.516.100.000,00
Perusahaan Asuransi : PT Lippo General Insurance Tbk
Nomor Polis : 1201101400197
Jenis Pertanggungan : Industrial All Risk Insurance
Nama Tertanggung : Perseroan termasuk setiap anak perusahaan dan/atau perusahaan
terkait yang ada pada saat dimulainya pertanggungan ini
Alamat Koresponden : Jl.Rungkut Industri I No.28-32 Surabaya
Lokasi Resiko : Jl.Rungkut Industri II No.10 Surabaya
Periode Pertanggungan : 1 Desember 2023 s/d 1 Desember 2024
Nilai Pertanggungan : Rp13.090.960.000,00
148
Page 180
Perusahaan Asuransi : PT Lippo General Insurance Tbk
Nomor Polis : 1201101400198
Jenis Pertanggungan : Industrial All Risk Insurance
Nama Tertanggung : Perseroan termasuk setiap anak perusahaan dan/atau perusahaan
terkait yang ada pada saat dimulainya pertanggungan ini
Alamat Koresponden : Unit III, Desa Warugunung, Kec Karangpilang Surabaya
Lokasi Resiko : Unit III, Desa Warugunung, Kec Karangpilang Surabaya
Periode Pertanggungan : 31 Desember 2023 s/d 31 Desember 2024
Nilai Pertanggungan : Rp30.673.500.000,00
Perusahaan Asuransi : PT Lippo General Insurance Tbk
Nomor Polis : 1201101400203
Jenis Pertanggungan : Industrial All Risk Insurance
Nama Tertanggung : Perseroan termasuk setiap anak perusahaan dan/atau perusahaan
terkait yang ada pada saat dimulainya pertanggungan ini
Alamat Koresponden : Unit IV, Ds.Cangkring Malang, Beji, Pasuruan
Lokasi Resiko : Unit IV, Ds.Cangkring Malang, Beji, Pasuruan
Periode Pertanggungan : 1 Desember 2023 s/d 1 Desember 2024
Nilai Pertanggungan : Rp47.799.300.000,00
Perusahaan Asuransi : PT Lippo General Insurance Tbk
Nomor Polis : 1201101600064
Jenis Pertanggungan : Industrial All Risk Insurance
Nama Tertanggung : Perseroan termasuk setiap anak perusahaan dan/atau perusahaan
terkait yang ada pada saat dimulainya pertanggungan ini
Alamat Koresponden : Kawasan Industri Mitra Karawang, Jl. Mitra Raya Blok F2, Desa
Parungmulya, Kec Ciampel-Karawang
Lokasi Resiko : Kawasan Industri Mitra Karawang, Jl. Mitra Raya Blok F2, Desa
Parungmulya, Kec Ciampel-Karawang
Periode Pertanggungan : 4 Agustus 2023 s/d 4 Agustus 2024
Nilai Pertanggungan : Rp109.479.300.000,00
Asuransi Kendaraan Bermotor
Perusahaan Asuransi : PT Asuransi Chubb Syariah Indonesia
Nomor Polis : 31001.1.2301.00007.1
Jenis Pertanggungan : Sharia Motor Vehicle Insurance
Nama Tertanggung : Perseroan
Alamat Tertanggung : Jl. Kalibutuh 189-191, Surabaya, Jawa Timur
Obyek Pertanggungan : Kendaraan bermotor dengan No.Polisi:
1) L 1814 EV
2) L 1761 ZS
3) L 1432 CT
4) L 1282 BN
Periode Pertanggungan : 9 Januari 2024 s/d 9 Januari 2025
Nilai Pertanggungan : Total sebesar Rp360.000.000,00
Perusahaan Asuransi : PT Asuransi Chubb Syariah Indonesia
Nomor Polis : 31001.1.1904.00309.4
Jenis Pertanggungan : Sharia Motor Vehicle Insurance
Nama Tertanggung : Perseroan
Alamat Tertanggung : Jl. Kalibutuh 189-191, Surabaya, Jawa Timur
Perusahaan Asuransi : PT Asuransi Chubb Syariah Indonesia
149
Page 181
Nomor Polis : 10302012403000719
Jenis Pertanggungan : Sharia Motor Vehicle Insurance
Nama Tertanggung : Perseroan
Alamat Tertanggung : Jl. Kalibutuh 189-191, Surabaya, Jawa Timur
Obyek Pertanggungan : Kendaraan bermotor dengan No.Polisi L 9677 T dan L 9676 T
Periode Pertanggungan : 22 Maret 2024 s/d 22 Maret 2025
Nilai Pertanggungan : Total sebesar Rp612.000.000,00
Perusahaan Asuransi : PT Asuransi Umum BCA
Nomor Polis : 010102212203306
Jenis Pertanggungan : Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia
Nama Tertanggung : Perseroan
Alamat Tertanggung : Jl. Kalibutuh No.189-191 Surabaya
Obyek Pertanggungan : Kendaraan bermotor dengan No.Polisi B 298 GRD
Periode Pertanggungan : 29 Agustus 2023 s/d 29 Agustus 2024
Nilai Pertanggungan : Rp401.000.000,00
Perusahaan Asuransi : PT Asuransi Umum BCA
Nomor Polis : 010102212303551
Jenis Pertanggungan : Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia
Nama Tertanggung : Perseroan
Alamat Tertanggung : Jl. Kalibutuh No.189-191 Surabaya
Obyek Pertanggungan : Kendaraan bermotor dengan No.Polisi B 2706 PKE
Periode Pertanggungan : 19 Juli 2023 s/d 19 Juli 2024
Nilai Pertanggungan : Rp1.150.000.000,00
Perusahaan Asuransi : PT Asuransi Chubb Syariah Indonesia
Nomor Polis : 10302012404000331
Jenis Pertanggungan : Sharia Motor Vehicle Insurance
Nama Tertanggung : Perseroan
Alamat Tertanggung : Jl. Kalibutuh 189-191 Surabaya
Obyek Pertanggungan : Kendaraan bermotor dengan No.Polis L 3277 SN
Periode Pertanggungan : 16 April 2024 s/d 16 April 2025
Nilai Pertanggungan : Rp9.000.000,00
Perusahaan Asuransi : PT Asuransi Chubb Syariah Indonesia
Nomor Polis : 31001.1.2309.00724.0
Jenis Pertanggungan : Sharia Motor Vehicle Insurance
Nama Tertanggung : Perseroan
Alamat Tertanggung : Jl. Kalibutuh 189-191, Surabaya, Jawa Timur
Obyek Pertanggungan : Kendaraan bermotor dengan No.Polisi:
1) L 9950 NF
2) L 9952 NF
3) L 9953 NF
4) L 9087 NG
5) L 9956 NF
6) L 9138 NL
7) L 9139 NL
Periode Pertanggungan : 20 September 2023 s/d 20 September 2024
Nilai Pertanggungan : Total sebesar Rp706.000.000,00
Perusahaan Asuransi : PT Asuransi Chubb Syariah Indonesia
Nomor Polis : 31001.1.2310.00811.0
Jenis Pertanggungan : Sharia Motor Vehicle Insurance
150
Page 182
Nama Tertanggung : Perseroan
Alamat Tertanggung : Jl. Kalibutuh 189-191, Surabaya, Jawa Timur
Obyek Pertanggungan : Kendaraan bermotor dengan No.Polisi:
1) L 5860 SY
2) L 4121 TX
3) L 4123 TX
4) L 4124 TX
Periode Pertanggungan : 22 Oktober 2023 s/d 22 Oktober 2024
Nilai Pertanggungan : Total sebesar Rp32.100.000,00
Perusahaan Asuransi : PT Asuransi Chubb Syariah Indonesia
Nomor Polis : 31001.1.2308.00598.0
Jenis Pertanggungan : Sharia Motor Vehicle Insurance
Nama Tertanggung : Perseroan
Alamat Tertanggung : Jl. Kalibutuh 189-191, Surabaya, Jawa Timur
Obyek Pertanggungan : Kendaraan bermotor dengan No.Polisi:
1) L 9259 T
2) L 9262 T
3) L 9786 ND
4) L 9260 T
5) L 9258 T
6) L 9751 T
7) L 9750 T
Periode Pertanggungan : 1 Agustus 2023 s/d 1 Agustus 2024
Nilai Pertanggungan : Total sebesar Rp1.130.000.000,00
Perusahaan Asuransi : PT Asuransi Chubb Syariah Indonesia
Nomor Polis : 31001.1.2310.00822.0
Jenis Pertanggungan Sharia Motor Vehicle Insurance
Nama Tertanggung : Perseroan
Alamat Tertanggung : Jl. Kalibutuh 189-191, Surabaya, Jawa Timur
Obyek Pertanggungan : Kendaraan bermotor dengan No.Polisi:
1) L 1086 SU
2) L 9501 UP
3) L 9685 UP
4) L 9676 UP
5) L 9702 UP
6) L 9502 UP
7) L 8384 UT
8) L 9082 R
9) L 9281 UU
Periode Pertanggungan : 28 Oktober 2023 s/d 28 Oktober 2024
Nilai Pertanggungan : Total sebesar Rp1.185.000.000,00
Perusahaan Asuransi : PT Asuransi Chubb Syariah Indonesia
Nomor Polis : 31001.1.2311.00858.0
Jenis Pertanggungan Sharia Motor Vehicle Insurance
Nama Tertanggung : Perseroan
Alamat Tertanggung : Jl. Kalibutuh 189-191, Surabaya, Jawa Timur
Obyek Pertanggungan : Kendaraan bermotor dengan No.Polisi: L 1622 JK, L 1963 NS, L 1064
NT, L 1746 MR
Periode Pertanggungan : 2 November 2023 s/d 2 November 2024
Nilai Pertanggungan : Total sebesar Rp280.000.000,00
151
Page 183
Perusahaan Asuransi : PT Asuransi Chubb Syariah Indonesia
Nomor Polis : 31001.1.2311.00860.0
Jenis Pertanggungan Sharia Motor Vehicle Insurance
Nama Tertanggung : Perseroan
Alamat Tertanggung : Jl. Kalibutuh 189-191, Surabaya, Jawa Timur
Obyek Pertanggungan : Kendaraan bermotor dengan No.Polisi:
1) L 8923 UA
2) L 8052 TK
3) L 8051 TB
4) L 8084 LQ
Periode Pertanggungan : 9 November 2023 s/d 9 November 2024
Nilai Pertanggungan : Total sebesar Rp660.000.000,00
Perusahaan Asuransi : PT Asuransi Chubb Syariah Indonesia
Nomor Polis : 31001.1.2311.00887.0
Jenis Pertanggungan : Sharia Motor Vehicle Insurance
Nama Tertanggung : Perseroan
Alamat Tertanggung : Jl. Kalibutuh 189-191, Surabaya, Jawa Timur
Obyek Pertanggungan : Kendaraan bermotor dengan No.Polisi: L 1954 KH
Periode Pertanggungan : 12 November 2023 s/d 12 November 2024
Nilai Pertanggungan : Rp430.000.000,00
Perseroan mengetahui bahwa asuransi mempunyai beberapa batasan dan kondisi tertentu. Jika jumlah kerugian
melebihi jumlah pertanggungan asuransi, Perseroan akan menanggung selisih kerugian tersebut, sejalan dengan
pengungkapan pada Bab VII Faktor Risiko.
8. DIAGRAM KEPEMILIKAN ANTARA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN, PERSEROAN DAN PERUSAHAAN
ANAK
Berikut merupakan diagram Komposisi pemegang saham Perseroan dengan kepemilikan mencapai 5%
(lima persen) atau lebih per tanggal 31 Maret 2024:
1) Perseroan telah melakukan pemenuhan Peraturan Presiden Nomor 13 tahun 2018 tanggal 1 Maret 2018 yang diundangkan tanggal 5 Ma ret 2018 tentang
Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana
Pendanaan Terorisme (“Perpres 13 /2018”), dengan melaporkan pada sistem administrasi hukum umum Kementerian Hukum dan Hak Asa si Manusia Republik
Indonesia berdasarkan bukti pelaporan pada tanggal 12 Juni 2024 (“Pelaporan Pemilik Manfaat“) bahwa pemilik manfaat (ekonomis) atas Perseroan adalah: (i)
152
Page 184
Ibnu Susanto; (ii) Soediarto Soerjoprahono; (iii) Tedja Sukmana Hudianto; (iv) Tikman Utomo; (v) Harmanu Hudianto; (vi) Gong Handiman Utomo; (vii) Ir Hardiman
Utomo; (viii) Gunawan Hudianto; (ix) Wely Susanto; (x) Harun Susanto; (xi) Lita Mutiah Hudianto; (xii) Laksmi Dwi Hudianto; (xiii) Liliana Hudianto; (xiv)
Purnamadewi Hudianto; (xv) Swandariyani Hudianto, dan (xvi) Ita Aryati Hudianto, di mana memenuhi kriteria Pasal 4 ayat (1) huruf f Perpres 13/2018.
Pemegang saham pengendali Perseroan secara tidak langsung melalui PT Cakra Bhakti Para Putra (“CBPP”) yaitu: (i) Ibnu Susanto; (ii) Soediarto Soerjoprahono;
(iii) Tedja Sukmana Hudianto; (iv) Tikman Utomo; (v) Harmanu Hudianto; (vi) Gong Handiman Utomo; (vii) Ir Hardiman Utomo; (viii) Gunawan Hudianto; (ix) Wely
Susanto; (x) Harun Susanto; (xi) Lita Mutiah Hudianto; (xii) Laksmi Dwi Hudianto; (xiii) Liliana Hudianto; (xiv) Purnamadewi Hudianto; (xv) Swandariyani Hudianto,
dan (xvi) Ita Aryati Hudianto merupakan Kelompok Yang Terorganisasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.9/POJK.04/2018
tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka, ditetapkan tanggal 25 Juli 2018 dan diundangkan tanggal 27 Juli 2018 (“POJK 9/201 8”), yang melakukan
pengendalian secara bersama-sama terhadap Perseroan melalui mekanisme dan tata cara yang diatur berdasarkan anggaran dasar CBPP sebagaimana
dinyatakan oleh pihak-pihak tersebut dalam Surat Pernyataan Pengendalian Bersama yang telah ditandatangani secara lengkap pada tanggal 27 Mei 2024.
Almarhum Wardana Hudianto dan Bambang Prayitno Susanto tidak dilaporkan sebagai pemilik manfaat Perseroan dan CBPP pada siste m administrasi hukum
umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia karena:
a. Almarhum Wardana Hudianto telah meninggal dunia pada tanggal 17 Juli 2021; dan
b. Bambang Prayitno Susanto telah melakukan pengalihan seluruh saham CBPP yang dimiliknya sebanyak 722.228 kepada CBPP pada tanggal 21 September
2023 berdasarkan Akta Pengoperan Hak-hak Atas Saham PT Cakra Bhakti Para Putra No.19 tanggal 21 September 2023 dibuat di hadapan Helen Sisceriany
Ajinata, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Gresik;
dengan demikian nama Wardana Hudianto dan Bambang Prayitno Susanto tidak dilaporkan sebagai pemilik manfaat dalam CBPP dan Perseroan.
Dengan meninggalnya Almarhum Wardana Hudianto, maka para ahli warisnya menjadi pemilik bersama atas seluruh saham CBPP yang s emula dimiliki oleh
Almarhum Wardana Hudianto. Berdasarkan penjelasan dari Perseroan, hingga saat ini belum dilakukan pembagian waris untuk saham-saham CBPP milik
almarhum Wardana Hudianto.
Mengacu pada penjelasan diatas, Perseroan wajib memastikan bahwa pengungkapan mengenai pemilik manfaat dan pengendali Persero an yang akan dilakukan
secara berkala oleh Perseroan termasuk dalam laporan bulanan kepemilikan saham Perseroan serta Laporan Tahunan Perseroan disesuaikan dengan kondisi di
atas.
2) Pemberton Asian Opportunities Fund (“Pemberton”) merupakan global mutual fund yang berdomisili di One Nexus Way, Grand Cayman KY1-9005, Kepulauan
Cayman yang wajib tunduk pada hukum yuridiksi dimana global mutual fund tersebut didirikan termasuk dalam hal menjaga kerahasiaan pengungkapan
kepemilikan saham dari dana yang dikelolanya. Adapun seri pengenal badan hukum (LEI) yang terdaftar 984500AF75784A91A046. Lebih lanjut, Pemberton
merupakan pihak ketiga dan Perseroan tidak memiliki akses untuk mengetahui kepemilikan saham atas Pemberton sehingga kepemilikan individu tidak dapat
diungkapkan Perseroan dalam struktur posisi Perseroan.
9. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PEMEGANG SAHAM BERBADAN HUKUM
PT Cakra Bhakti Para Putra (“CBPP”)
a. Riwayat Singkat
CBPP adalah suatu perseroan terbatas, yang didirikan menurut hukum dan peraturan perundang-undangan
negara Republik Indonesia dengan nama PT Cakra Bhakti Para Putra, yang berkedudukan Jl. Kalibutuh No. 189-
191, Kelurahan Tembok Dukuh, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya, berdasarkan Akta Pendirian nomor 134
tanggal 25 Februari 1997, dibuat dihadapan Veronica Lily Dharma, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat
pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia di bawah nomor C2-2550 HT.01.01.Th.97 tanggal 8 April
1997.
CBPP telah beberapa kali mengalami perubahan anggaran dasar, terakhir diubah berdasarkan Akta Pernyataan
Keputusan Rapat PT Cakra Bhakti Para Putra No.33 tanggal 30 Agustus 2019, dibuat di hadapan Helen Sisceriany
Ajinata, S.H., M.Kn., Notaris di Gresik, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dengan Keputusan No.AHU-0068886.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 12 September 2019 dan
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0167624.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 12 September 2019 (“Akta
33/2019”).
b. Kegiatan Usaha
Maksud dan tujuan CBPP berdasarkan Akta 33/2019 adalah berusaha dibidang perdagangan besar, aktivitas
keuangan dan asuransi dan aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas CBPP dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
a. Perdagangan besar;
- Perdagangan besar barang logam untuk bahan konstruksi
b. Aktivitas keuangan dan asuransi;
- Aktivitas perusahaan holding
c. Aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi;
- Aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi mobil, bus, truk dan sejenisnya.
Pada tanggal Prospektus diterbitkan, CBPP merupakan holding company dan bergerak di bidang investasi dan
telah berinvestasi di aset seperti tanah, properti, dan anak usaha.
153
Page 185
c. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham CBPP adalah berdasarkan:
a. Akta Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Cakra Bhakti Para Putra No.18 tanggal 12 Desember 2005, dibuat
di hadapan Marina Soewana, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan No.C-04271 HT.01.04.Th.2006 tanggal 15 Februari 2006,
didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kota Surabaya di bawah
No.1768/BH.13.01/April/2006 tanggal 25 April 2006, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No.62 tanggal 4 Agustus 2006, Tambahan No.8304 mengenai struktur Permodalan CBPP; dan
b. Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Cakra Bhakti Para Putra No.18 tanggal 21 September 2023, dibuat di
hadapan Helen Sisceriany Ajinata, S.H., M.Kn., Notaris di Gresik, yang telah diberitahukan kepada Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana telah diterima dan dicatat dengan No.AHU-
AH.01.09-0168277 tanggal 29 September 2023, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan No.AHU-
0193197.AH.01.11. Tahun 2023 tanggal 29 September 2023 mengenai persetujuan pengalijam saham milik
Bambang Prayitno Susanto sebanyak 722.228 kepada CBPP; dimana pengalihan saham tersebut
direalisasikan berdasarkan Akta Pengoperan Hak-hak Atas Saham PT Cakra Bhakti Para Putra No. 19 tanggal
21 September 2023 dibuat dihadapan Helen Sisceriany Ajinata, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Gresik, yaitu
sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp500,- per saham
Keterangan %
Jumlah Saham Jumah Nominal (Rp)
Modal Dasar 400.000.000 200.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1.Ibnu Susanto 61.331.763 30.665.881.500 42,51
2.Tedja Sukmana 5.128.000 2.564.000.000 3,55
3.Soediarto Soerjoprahono 21.623.310 10.811.655.000 14,99
4.Tikman Utomo 10.162.259 5.081.129.500 7,04
5.Ahli waris Alm Wardana Hudianto 17.627.675 8.813.837.500 12,22
6.Gunawan Hudianto 5.128.000 2.564.000.000 3,55
7.Harmanu Hudianto 5.128.000 2.564.000.000 3,55
8.Hardiman Utomo 7.995.573 3.997.786.500 5,54
9.Gong Handiman Utomo 7.995.573 3.997.786.500 5,54
10.Wely Susanto 722.229 361.114.500 0,50
11.Harun Susanto 722.228 361.114.000 0,50
12.CBPP 722.228 361.114.000 0,50
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 144.286.838 72.143.419.000 100,00
Saham dalam Portepel 255.713.162 127.856.581.000
CBPP telah melakukan pemenuhan Peraturan Presiden Nomor 13 tahun 2018 tanggal 1 Maret 2018 yang diundangkan tanggal 5 Maret 2018 tentang
Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak
Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres 13 /2018”), dengan melaporkan pada sistem administrasi hukum umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia berdasarkan bukti pelaporan pada tanggal 12 Juni 2024 (“Pelaporan Pemilik Manfaat“) bahwa pemilik manfaat (ekonomis) atas CBPP
adalah: (i) Ibnu Susanto; (ii) Soediarto Soerjoprahono; (iii) Tedja Sukmana Hudianto; (iv) Tikman Utomo; (v) Harmanu Hudianto; (vi) Gong Handiman Utomo;
(vii) Ir Hardiman Utomo; (viii) Gunawan Hudianto; (ix) Wely Susanto; (x) Harun Susanto; (xi) Laksmi Dwi Hudianto; (xii) Lita Mutiah Hudianto; (xiii) Lilian a
Hudianto; (xiv) Purnamadewi Hudianto; (xv) Swandariyani Hudianto; (xvi) Ita Aryati Hudianto.
d. Pengurusan dan Pengawasan
Susunan anggota Direksi dan Komisaris CBPP adalah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Cakra
Bhakti Para Putra No.33 tanggal 30 Agustus 2019, dibuat dihadapan Helen Sisceriany Ajinata, S.H., M.Kn., Notaris
di Gresik, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sebagaimana telah diterima dan dicatat pada tanggal 12 September 2019 dengan No.AHU-AH.01.03-0330679,
dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0167624.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 12 September 2019,
yaitu sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Ibnu Susanto
Komisaris : Soediarto Soerjoprahono
Komisaris : Harmanu Hudianto
Direksi
Direktur Utama : Tedja Sukmana Hudianto
154
Page 186
Direktur : Tikman Utomo
10. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN
Susunan Dewan Komisaris Perseroan adalah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Steel Pipe
Industry of Indonesia Tbk disingkat PT SPINDO Tbk No.373 tanggal 30 Juni 2023, dibuat di hadapan Christina Dwi
Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia sebagaimana telah diterima dan dicatat pada tanggal 6 Juli 2023 dengan No.AHU-
AH.01.09-0135166, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0126288.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 6
Juli 2023 adalah:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama dan Komisaris Independen : Makmur Widjaja
Komisaris : Endang Fifi Susanto
Komisaris Independen : Bing Hartono Poernomosidi
Komisaris Independen : Welly Tantono
Susunan Direksi Perseroan adalah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT Steel
Pipe Industry of Indonesia Tbk disingkat PT SPINDO Tbk No.302 tanggal 30 Juni 2022, dibuat di hadapan Christina
Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana telah diterima dan dicatat pada tanggal 4 Juli 2022 dengan
No.AHU-AH. 01.09-0029048, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0126706.AH.01.11.Tahun 2022
tanggal 4 Juli 2022 yaitu:
Direksi
Direktur Utama : Ibnu Susanto
Wakil Direktur Utama : Tedja Sukmana Hudianto
Direktur : Soediarto Soerjoprahono
Direktur : Tikman Utomo
Direktur : The Hanny Purnomo
Sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, masa jabatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah
untuk waktu terhitung sejak tanggal yang ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham yang mengangkat
mereka sampai paling lama ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang ke 5 (lima) setelah
pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris dimaksud dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum
Pemegang Saham untuk memberhentikan anggota Direksi dan Dewan Komisaris tersebut sewaktu-waktu
sebelum masa jabatannya berakhir.
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut dengan masa jabatan tehitung sejak
ditutupnya RUPST Perseroan yang diadakan tanggal 30 Juni 2022 sampai dengan ditutupnya RUPST Perseroan
pada tahun 2027.
Berikut ini keterangan singkat mengenai masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi :
Dewan Komisaris
Makmur Widjaja
Komisaris Utama dan Komisaris Independen, 64 tahun, Warga Negara
Indonesia.
Pendidikan formal terakhir Master of Business Administration & Magister
Manajemen, jurusan Manajemen, Prasetya Mulya Business School (1992).
Beliau menjabat sebagai Komisaris Utama Perseroan sejak tahun 2020 hingga
saat ini. Beliau bergabung sejak tahun 2012 dan pernah menduduki beberapa
jabatan penting di dalam Perseroan.
Pengalaman kerja:
155
Page 187
2020 – sekarang : Komisaris Utama Perseroan
2019 – sekarang : Presiden Komisaris PT Shinhan Sekuritas Indonesia
2017 – sekarang : Komisaris Independen PT Campina Ice Cream
Industry Tbk.
2016 – 2019 : Komisaris PT Shinhan Sekuritas Indonesia
2012 – 2020 : Wakil Komisaris Utama Perseroan
2012 – sekarang : Komisaris Independen dan Ketua Komite Audit
Perseroan
2004 – 2009 : Presiden Direktur PT Makinta Sekuritas
2000 – 2004 : Managing Director PT Makinta Sekuritas
1994 – 1999 : Direktur Corporate Finance di PT Bhakti Investama
Tbk.
1992 – 1994 : Head of Corporate Finance PT Bali Securities
1988 – 1990 : Financial & Accounting Controller PT Brushindo
Cemerlang dan PT Ultra Prima Abadi (ABC Group)
1985 – 1988 : Assistant Director PT Waykandis
1983 - 1985 : Auditor Ernst & Young (d/h SGV Utomo)
Endang Fifi Susanto
Komisaris, 54 tahun, Warga Negara Indonesia.
Pendidikan formal terakhir Bachelor of Commerce dari University of Western
Australia (1992). Beliau menjabat sebagai Komisaris Perseroan sejak tahun
2003 hingga saat ini.
Pengalaman kerja:
2003 – sekarang : Komisaris Perseroan
1995 – 1998 : General Manager PT Sarana Central Bajatama Tbk.
1993 – 1995 : Staf Senior Kantor Akuntan Hans Tuana Kotta &
Mustofa
Bing Hartono Poernomosidi
Komisaris Independen, 66 tahun, Warga Negara Indonesia
Pendidikan formal terakhir Sarjana Ekonomi, jurusan Akuntansi, Universitas
Airlangga (1984). Beliau menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan
sejak tahun 2022 hingga saat ini. Beliau bergabung sejak tahun 2013 dan
pernah menduduki beberapa jabatan penting di dalam Perseroan.
Pengalaman kerja:
2023 – sekarang : Komisaris Independen PT Sekar Laut Tbk
2022 – sekarang : Komisaris Independen Perseroan
2020 – sekarang : Komisaris PT Semen Indogreen Sentosa (Hutama
Karya Grup)
2017 – sekarang : Komite Audit PT Campina Ice Cream Industry Tbk
2016 – sekarang : Komisaris Utama/Independen PT Integra
Indocabinet Tbk
2014 – sekarang : Komisaris Independen PT Langgeng Makmur
Industri Tbk
2012 – 2022 : Komite Audit Perseroan
2010 – 2023 : Komisaris Utama PT Prima Alloy Steel Tbk
2009 – 2023 : Managing Partner PT Poernomosidi Strategic
Consulting (PSC)
2008 – sekarang : Komite Audit PT Trias Sentosa Tbk
156
Page 188
2002 – 2006 : Managing Partner Prasetio, Sarwoko & Sandjaja,
Ernst & Young Surabaya Office
2000 – 2002 : Managing Partner Hanadi, Sarwoko & Sandjaja,
Ernst & Young Surabaya Offlce
1996 – 2000 : Direktur Utama PT Jaya Pari Steel Tbk
1990 – 1995 : Pimpinan Cabang Surabaya Prasetio Utomo,
Arthur Andersen
Welly Tantono
Komisaris Independen, 49 tahun, Warga Negara Asing
Pendidikan formal terakhir J.D. with honors, jurusan hukum, Duke University
School of Law (1999), B.A. degree, jurusan Matematika, Harvard University
(1996). Beliau menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan sejak
tahun 2022 hingga saat ini. Beliau bergabung dengan Perseroan sejak tahun
2022.
Pengalaman kerja:
2022 – sekarang : Komisaris Independen Perseroan
2020 – sekarang : Dosen National University of Singapore
2019 – sekarang : General Counsel, Company Secretary, Data
Protection Officer dan Interim Head of
Information Security Secretlab
2018 – 2019 : Consultant Honestbee
2017 – 2018 : General Counsel and Data Privacy Officer
Honestbee
2015 – 2017 : Country Counsel Hewlett Packard Enterprise
2013 – 2014 : CEO dan General Counsel The Good Life Co-
operative
2011 – 2014 : Counsel, Asia Pacific Bain & Company
2010 – 2011 : IP Counsel, Asia Pacific Hewlett-Packard
2008 – 2010 : Senior Corporate Counsel Entropic
Communications
(Maxlinear)
2004 – 2008 : Business Associate Cooley Godward Kronish
(Cooley)
2003 – 2004 : Litigation Associate Cooley Godward Kronish
(Cooley)
2001 – 2003 : Associate Weil Gotshal & Manges
1999 – 2001 : Associate Kenyon & Kenyon (Andrews Kurth
Kenyon)
1998 : Summer Associate Kenyon & Kenyon (Andrews
Kurth Kenyon)
Direksi
Ibnu Susanto
Direktur Utama, 83 tahun, Warga Negara Indonesia.
Pendidikan formal terakhir SMA Pah Tsung School di Jakarta (1961). Beliau
menjabat sebagai Direktur Utama Perseroan sejak tahun 1980 hingga saat ini.
Pengalaman kerja:
2020 – sekarang : Komisaris Utama PT Nugraha Purnama
2019 – sekarang : Direktur Utama Panca Cemerlang Abadi
2014 – sekarang : Direktur Utama PT Fuji Technology Indonesia
2013 – 2017 : Komisaris PT Mitra Graha Andalan
157
Page 189
2013 – 2017 : Komisaris PT Buana Maju Selaras
2011 – sekarang : Komisaris PT Saranacentral Bajatama Tbk.
2011 – sekarang : Direktur Utama PT Ready Indah
2008 – sekarang : Direktur Utama PT Djawa Indah
2007 – sekarang : Direktur Utama PT Pah Tsung School
2006 – sekarang : Komisaris Utama PT Menara Prambanan
2004 – 2011 : Komisaris Utama PT Ready Indah
2003 – sekarang : Direktur Utama PT Sarana Steel Engineering
2003 – sekarang : Komisaris Utama PT Cakra Bhakti Para Putra
1994 – sekarang : Komisaris Utama PT Kasih Jatim
1993 – sekarang : Direktur PT Nar Stainless steel Center
1993 – 2011 : Direktur Utama PT Sarana Central Bajatama
1989 – 2012 : Direktur Utama PT Indometal Centraltama Industry
1980 – sekarang : Direktur Utama Perseroan
1973 – sekarang : Direktur Utama PT Sarana Steel
1972 – sekarang : Direktur Utama PT Sarana Surya Sakti
1972 – 1997 : Direktur Utama PT Radjin Steel Pipe Industry
1970 – 2020 : Direktur Utama PT Nugraha Purnama
1969 – 1971 : Direktur PT Cahaya Onderdil Sepeda
1964 – 1968 : Production Manager PT Djawa Mulia
Tedja Sukmana Hudianto
Wakil Direktur Utama, 61 tahun, Warga Negara Indonesia.
Pendidikan formal terakhir di Waseda University Electronic Communication
Faculty, Tokyo – Japan, bidang studi Electronic Communication (1989). Beliau
sebelumnya menjabat sebagai Direktur Perseroan di tahun 1998 – 2012,
kemudian menjabat sebagai Wakil Direktur Utama Perseroan di tahun 2012
hingga saat ini.
Pengalaman kerja:
2024 – sekarang : Direktur PT Spindo Plastic Industry Indonesia
2023 – sekarang : Direktur PT Cakra Bhakti Agro Industri
2014 – sekarang : Direktur Utama PT Cakra Bhakti Bumi Persada
2013 – sekarang : Komisaris PT Sanko Steel Indonesia
2012 – sekarang : Direktur PT Cakra Putra Lestari
2012 – sekarang : Wakil Direktur Utama Perseroan
1998 – 2012 : Direktur Perseroan
1997 – sekarang : Direktur Utama PT Cakra Bhakti Para Putra
1993 – 1998 : Direktur Perusahaan Dagang Radjin
1991 – sekarang : Direktur PT NAR Stainless steel Center
1989 – sekarang : Direktur PT Kasih Jatim
1989 – 1991 : Account Officer Bank of Tokyo Ltd, Surabaya Branch
Soediarto Soerjoprahono
Direktur, 79 tahun, Warga Negara Indonesia.
Pendidikan formal terakhir SMA di Surabaya (1964). Beliau menjabat sebagai
Direktur Perseroan sejak tahun 1980 hingga saat ini.
Pengalaman kerja:
1993 – sekarang : Komisaris Utama PT Saranacentral Bajatama
1989 – 2012 : Direktur PT Indometal Centraltama Industry
1980 – sekarang : Direktur Perseroan
1973 – sekarang : Direktur PT Sarana Steel
1972 – sekarang : Direktur PT Sarana Surya Sakti
158
Page 190
1972 – 1996 : Direktur PT Radjin Steel Pipe Industry
1970 – sekarang : Direktur PT Nugraha Purnama
1971 – 1973 : Direktur CV Nugraha &Co.
1968 – 1970 : Import Manager CV Pelita Trading Co.
Tikman Utomo
Direktur, 79 tahun, Warga Negara Indonesia.
Pendidikan formal terakhir Sarjana Teknik, Teknik Mesin, Universitas Trisakti,
Jakarta (1970). Beliau menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak tahun 1996
hingga saat ini.
Pengalaman kerja:
1996 – sekarang : Direktur Perseroan
1972 – 1996 : Manajer Produksi PT Radjin
The, Hanny Purnomo
Direktur, 58 tahun, Warga Negara Indonesia.
Pendidikan formal terakhir Sarjana Teknik dan Manajemen Industri di
Universitas 17 Agustus 1945, Surabaya (1990). Selain itu, Beliau juga telah
memiliki beberapa Sertifikasi Profesi, diantaranya mendapatkan SAP -
Production Planning and Manufacturing - Associate Level yang diterbitkan oleh
SAP Global Certification (2009), Certified Information Systems Auditor® (CISA)
yang diterbitkan oleh ISACA (2015), SAP – Production Planning and
Manufacturing - Professional Level yang diterbitkan oleh SAP Global
Certification (2016), dan Certified Business Analysis Professional™ (CBAP ®)
yang diterbitkan oleh International Institute of Business Analysis™ (IIBA®)
(2019). Beliau menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak tahun 2018 hingga
saat ini. Sejak bergabungnya di tahun 1999, beliau pernah menduduki beberapa
jabatan penting di dalam Perseroan.
Pengalaman kerja:
2018 – sekarang : Direktur Perseroan
2016 – 2018 : Deputy General Manager Perseroan
2009 – 2016 : Senior Manager SAP Perseroan
2001 – 2008 : Senior Manager MIS Perseroan
1999 – 2001 : MIS Manager Perseroan
1992 – 1999 : MIS Manager PT Pelayaran Nusantara Meratus
Setiap anggota Direksi tidak mempunyai kepentingan lain yang bersifat material di luar kapasitasnya sebagai
anggota Direksi terkait Penawaran Umum ini atau pencatatannya di Bursa Efek dan tidak mempunyai hal yang
dapat menghambat kemampuan anggota Direksi untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai
anggota Direksi demi kepentingan Perseroan. Seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi tidak mempunyai
kesepakatan atau perjanjian dengan pelanggan dan/atau pihak lain berkaitan dengan penempatan atau
penunjukkan sebagai anggota Dewan Komisaris dan Direksi.
159
Page 191
Hubungan kekeluargaan di antara anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris, dapat dilihat melalui bagan di bawah ini:
Vertikal – Horizontal Makmur Widjaja Endang Fifi Bing H Welly Tantono Ibnu Susanto Tedja Sukmana Soediarto Tikman Utomo The, Hanny
Komisaris Susanto Poernomosidi Komisaris Direktur Utama Hudianto Soerjoprahono Direktur Purnomo
Utama Komisaris Komisaris Independen Wakil Direktur Direktur Direktur
(Komisaris Independen Utama
Independen)
Makmur Widjaja
Komisaris Utama X X X X X X X X
(Komisaris Independen)
Endang Fifi Susanto
X X X V V V X X
Komisaris
Bing H Poernomosidi
X X X X X X X X
Komisaris Independen
Welly Tantono
X X X X X X X X
Komisaris Independen
Ibnu Susanto
X V X X V V X X
Direktur Utama
Tedja Sukmana
Hudianto X V X X V V X X
Wakil Direktur Utama
Soediarto
Soerjoprahono X V X X V V X X
Direktur
Tikman Utomo
X X X X X X X X
Direktur
The, Hanny Purnomo
X X X X X X X X
Direktur
Catatan:
X : tidak ada hubungan keluarga
V: terdapat hubungan keluarga
160
Page 192
11. TATA KELOLA PERUSAHAAN (CORPORATE GOVERNANCE)
11.1 RUPS
Perseroan sebagai perusahan publik wajib mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang
penyelenggaraan-nya mengacu pada Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Anggaran Dasar Perseroan. Sebagai
otoritas tertinggi dalam Perseroan yang mempunyai kewenangan yang tidak diberikan kepada Direksi atau
Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Undang-undang dan/atau Anggaran Dasar. Sesuai
Anggaran Dasar Perusahaan, RUPS dibagi menjadi 2 (dua) yaitu RUPS Tahunan yang wajib diselenggarakan dalam
jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir dan RUPS Luar Biasa yang dapat
diselenggarakan pada setiap waktu berdasarkan kebutuhan untuk kepentingan Perusahaan. Pada tahun buku
2023, Perseroan telah menyelenggarakan sebanyak 1 (satu) RUPS Tahunan dan 1 (satu) RUPS Luar Biasa. Pada
saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan belum menyelenggarakan RUPS Tahunan maupun RUPS Luar Biasa.
11.2 Dewan Komisaris
Sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan hukum serta peraturan yang berlaku, Dewan Komisaris
bertanggung jawab kepada RUPS dan mengawasi pengelolaan Perseroan oleh Direksi. Untuk memastikan
efektivitas praktik GCG yang diterapkan Perusahaan sebagaimana tercantum dalam Panduan untuk Dewan
Komisaris. Secara prinsip dasar tugas dan kewajiban komisaris adalah melakukan pengawasan pengurusan
Perseroan yang dilakukan oleh Direksi, serta memberikan nasihat kepada Direksi termasuk pelaksanaan
Rencana–Rencana Perusahaan serta Ketentuan Anggaran Dasar dan RUPS, dan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 pasal 31 menyebutkan bahwa
Dewan Komisaris wajib mengadakan rapat paling kurang 1 (satu) kali dalam 2 (dua) bulan dan wajib mengadakan
rapat bersama Direksi secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan. Komisaris diizinkan untuk
berpartisipasi dalam pertemuan rapat melalui video atau telekonferensi. Setidaknya satu kali dalam setahun
Komisaris membahas fungsi, keanggotaan dan kompetensi Dewan dan dalam pertemuan ini berlangsung tanpa
kehadiran Direksi.
Pada tahun 2023, anggota Dewan Komisaris telah melaksanakan 6 (eanm) kali rapat, dimana hal ini telah sesuai
dengan ketentuan dalam peraturan berlaku. Adapun tingkat kehadiran setiap anggota Dewan Komisaris dalam
rapat adalah sebagai berikut:
Nama Jumlah Rapat Tahun 2023 Jumlah Kehadiran Persentase Kehadiran
Makmur Widjaja 6 6 100%
Endang Fifi Susanto 6 5 83%
Bing Hartono Poernomosidi 6 6 100%
Welly Tantono 6 6 100%
11.3 Direksi
Direksi merupakan organ Perusahaan yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perusahaan untuk
kepentingan Perusahaan serta sesuai maksud dan tujuan Perusahaan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar.
Secara umum, Direksi berperan untuk mengelola kegiatan operasional perusahaan dengan orientasi
kepentingan terbaik perusahaan. Berikut tugas dan tanggung jawab masing-masing anggota Direksi:
Nama Jabatan Tugas dan Tanggung Jawab
Ibnu Susanto Direktur Utama Bertanggung jawab atas kebijakan strategis
perusahaan dan memberikan arahan umum
tentang target dan solusi atas tantangan yang
dihadapi.
Tedja Sukmana Hudianto Wakil Direktur Utama Bertanggung jawab atas aspek keuangan,
pembelian bahan baku dan kinerja rutin
perseroan.
Soediarto Soerjoprahono Direktur Bertanggung jawab atas pemasaran dan
penjualan perusahan.
Tikman Utomo Direktur Bertanggung jawab atas pengelolaan
operasional perusahaan.
161
Page 193
Nama Jabatan Tugas dan Tanggung Jawab
The Hanny Purnomo Direktur Bertanggung jawab atas perencanaan,
pelaksanaan, evaluasi, dan peningkatan
sistem komunikasi, teknologi, dan data di
lingkungan Perusahaan, termasuk aspek
penggunaan teknologi.
Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 33/POJK.04/2014, Direksi wajib memenuhi setidaknya 12 kali pertemuan
dalam setahun. Direksi juga dapat mengadakan pertemuan tambahan setiap saat jika dianggap perlu. Direksi
diizinkan berpartisipasi dalam pertemuan melalui video call / telekonferensi. Keputusan pada rapat Direksi
diambil dengan suara terbanyak, dimana masing-masing Direktur memegang satu suara. Berdasarkan dengan
Anggaran Dasar, kuorum tercapai jika lebih dari setengah dari Direksi hadir atau diwakili dalam rapat. Namun
dalam kasus transaksi yang penting, setidaknya dua pertiga dari Direksi harus hadir atau diwakili untuk mencapai
kuorum.
Pada tahun 2023, Direksi telah melaksanakan 12 kali pertemuan, dimana hal ini telah sesuai dengan ketentuan
dalam peraturan berlaku. Sampai dengan tanggal 31 Desember 2023, Direksi telah melaksanakan 9 kali
pertemuan. Adapun tingkat kehadiran setiap anggota Direksi dalam rapat adalah sebagai berikut:
Persentase
Nama Jumlah Rapat Tahun 2023 Jumlah Kehadiran Kehadiran
Ibnu Susanto 12 12 100%
Tedja Sukmana Hudianto 12 12 100%
Soediarto Soerjoprahono 12 7 58%
Tikman Utomo 12 8 67%
The Hanny Purnomo 12 12 100%
Berikut ini merupakan program pelatihan yang diikuti oleh Direksi selama tahun 2023 dalam rangka
meningkatkan kompetensi, antara lain:
No Topik Pengelola Tanggal
1 Finance for Non Finance Prasetiya Mulya 23-24 Meri 2023
Sharing Session Generative AI - AI Artistry
Unleashed: Navigating the Future with "Heru Wiryanto 23 November 2023
2
Generative AI in Industry 4.0, Transforming (Expertise People Data Scientist
Industries Through AI Innovation and HR Growth Hacker)"
Remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi
Remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan ditentukan oleh RUPS. RUPS Tahunan
memberikan otoritas untuk menentukan keseluruhan jumlah remunerasi setiap tahun kepada Dewan Komisaris
dan Direksi. Dewan Komisaris kemudian memerintahkan PT Cakra Bhakti Para Putra untuk mengusulkan paket
remunerasi. Kemudian Dewan Komisaris, yang bertindak atas wewenang yang dilimpahkan oleh RUPS,
menyetujui jumlah akhir tersebut.
Berikut jumlah remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
2023 2022
Dewan Komisaris & Direksi 28.458 15.737
Tidak terdapat kontrak imbalan kerja setelah masa kerja berkahir untuk Dewan Komisaris dan Direksi.
11.4 Sekretaris Perusahaan
Untuk memenuhi ketentuan Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Sekretaris
Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik, Direksi Perseroan telah menetapkan Johanes Wahyudi Edward
sebagai Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary) Perseroan yang berlaku efektif pada tanggal 1 Oktober
2015 sesuai dengan Surat Keputusan Nomor No. 034/LGL-SK/X/2015 tanggal 1 Oktober 2015.
162
Page 194
Johanes Wahyudi Edward. Warga Negara Indonesia, 45 tahun. Menjabat sebagai Chief Strategy & Business
Development Officer Perseroan sesuai dengan Surat Keputusan Direksi tanggal 01 Juli 2019 dan beliau tetap
menjabat sebagai Sekretaris Perseroan sejak 01 Oktober 2015. Beliau meniti karir di bidang keuangan dan
investasi dengan bekerja di PT Andalan Artha Advisindo Sekuritas tahun 2000 - 2009. Beliau juga pernah
menjabat sebagai Direktur Utama dari PT Evergreen Invesco Tbk pada tahun 2009 - 2015. Selain itu, beliau juga
menjabat sebagai Komisaris di Narada Communication sejak tahun 2003 hingga kini. Beliau telah menyelesaikan
studi dari Fakultas Ekonomi Jurusan Akuntansi, Universitas Katholik Indonesia Atma Jaya, Jakarta tahun 2000.
Beliau juga telah mengikuti berbagai pelatihan profesional di bidang keuangan dan investasi yang
diselenggarakan oleh Euromoney tahun 2000, 2004 dan 2006, serta memiliki lisensi sebagai Manajer Investasi
dari Bapepam-LK dan lulus ujian sertifikasi Manajemen Investasi oleh OJK tahun 2004.
Sekretaris Perusahaan juga memimpin divisi Hubungan Investor memiliki peranan penting dalam memfasilitasi
komunikasi antara Organ Perseroan, serta bertanggung jawab dalam penyusunan kebijakan, perencanaan serta
memastikan efektifitas dan transparansi komunikasi perusahaan, hubungan kelembagaan, hubungan investor
dan pelaku pasar modal lainnya dengan tetap memperhatikan prinsip standar etika perusahaan, prinsip tata
kelola perusahaan, dan nilai-nilai perusahaan. Selain itu, Sekretaris Perusahaan wajib memastikan pemenuhan
kepatuhan perusahaan terhadap peraturan per-Undang-Undangan di bidang pasar modal.
Berikut adalah tugas dan tanggung jawab utama Sekretaris Perusahaan:
1. Mengikuti perkembangan Pasar Modal khususnya peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang
Pasar Modal;
2. Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris untuk mematuhi ketentuan peraturan
perundangan-undangan di bidang Pasar Modal dan Anggaran Dasar Perseroan;
3. Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan yang meliputi:
a. Keterbukaan informasi kepada masyarakat, melalui informasi pada situs web Perusahaan;
b. Penyampaian laporan kepada otoritas pasar modal secara tepat waktu;
c. Penyelenggaraan dan dokumentasi RUPS;
d. Penyelenggaraan dan dokumentasi Rapat Direksi, Rapat Dewan Komisaris, Rapat Bersama dan Rapat
Komite;
e. Pelaksanaan Program Orientasi Perusahaan untuk Direksi dan Dewan Komisaris.
4. Meningkatkan hubungan baik dan sebagai penghubung antara Perusahaan dengan pemegang saham, OJK,
dan pemangku kepentingan lainnya.
Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan kompetensi Sekretaris Perusahaan, Sekretaris Perusahaan dari
waktu ke waktu mengikuti pendidikan dan/atau pelatihan yang diselenggarakan oleh OJK, BEI, asosiasi dan
lembaga berwenang lainnya. Sekretaris Perusahaan telah mengikuti beberapa kegiatan pelatihan di tahun 2023,
antara lain:
No Topik Penyelenggara Tanggal
1 Understanding the Key Elements of GSS Bonds IDX 25 Mei 2023
2 The Future of Sustainability Reporting: An Exclusive Forum IDX - GRI 13 Juni 2023
for Regulators and Listed Companies in Indonesia
3 Seminar Accelerating Sustainable Development : IDX - UNDP 22 Juni 2023
“Experiences from the Frontlines in Promoting Sustainable
Bond/Sukuk Issuances and Investment
4 ASEAN Capital Markets Forum and International ACMF 27-28 Juni 2023
Sustainability Standards Board Joint Conference and
Technical Training on the IFRS Sustainability Disclosure
Standards
5 Workshop CG Officer Corporate Communications Batch 3 ICSA 4-5 Juli 2023
6 Workshop Penelaahan Implementasi POJK Terkait AEI 31 Juli 2023
Perusahaan Terbuka
7 Webinar Compliance Refreshment Emiten dan Perusahaan OJK 22 Agustus 2023
Publik
8 Seminar Sosialisasi eASY.KSEI Terkait e-RUPS IDX 25 Agustus 2023
9 Penjelasan Atas Peraturan Bursa No. I-A Tahun 2021 Terkait IDX 6 Oktober 2023
Ketentuan Free Float dan Penggunaan Form E009 pada
Sistem Pelaporan SPE IDXnet
10 Addressing Climate Change through Decarbonization BTPN 12 Oktober 2023
163
Page 195
No Topik Penyelenggara Tanggal
Initiatives across Wider Business Sectors “Beyond Energy
Transition: Seizing Opportunities in The Pathway to Net
Zero Economy”
11 ACMF International Conference 2023 ACMF 17 Oktober 2023
12 Undangan Sosialisasi terkait Panduan Pengisian Form OJK - IDX 19 Oktober 2023
Informasi DES (Form E088) dalam rangka Pilot Project
Sistem Informasi Daftar Efek Syariah (SIDES)
13 Undangan Sosialisasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan OJK 24 Oktober 2023
(POJK) Nomor 14/POJK.04/2023 dan Surat Edaran Otoritas
Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 12/SEOJK.04/2023
14 Undangan Sosialisasi Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan OJK 24 Oktober 2023
(SEOJK) Nomor 13/SEOJK.04/2023
Berikut ini adalah informasi tentang Sekretaris Perusahaan:
Nama : Johanes Wahyudi Edward
Nomor Telepon : (021) 62313502
Faksmili : (021) 6240313
Email : corsec@spindo.co.id
Alamat : Gedung Baja - Jl. Pangeran Jayakarta No.55, RT.1/RW.9, Mangga Dua Sel.,
Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10730
11.5 Komite Audit
Sesuai dengan Peraturan OJK No.55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan
Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, Perseroan telah membentuk Komite Audit sesuai dengan peraturan
dan ketentuan yang berlaku sebagaimana tercantum dalam keputusan Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal
8 November 2022 tentang Pengangkatan Komite Audit, dengan susunan sebagai berikut:
Ketua : Welly Tantono (merangkap sebagai Komisaris Independen Perseroan)
Uraian pengalaman kerja dapat merujuk pada halaman 133.
Anggota : Antonius Karamoy
Warga Negara Indonesia, 67 tahun. Beliau diangkat kembali sebagai anggota Komite Audit
Perseroan sejak tahun 2022. Beliau meraih gelar Master of Commerce – Professional
Accounting dari Macquarie University, Sydney, Australia, Tahun 2005.
Pengalaman kerja:
• Anggota Komite Audit Perseroan (2022 – Sekarang)
• Anggota Komite Audit PT Wintermar Offshore Tbk (2021 - Sekarang)
• Chief Financial Officer Yayasan Tangan Pengharapan (2021 - Sekarang)
• Chief Audit Executive PT Alam Sutra Realty Tbk (2012 - 2017)
• Business and Audit Supervisor Chartered Accountant Firms in Sydney, Australia (1999-
2011
• Chief Financial Officer PT Putra Alvita Pratama (1995-1998)
• Direktur Keuangan PT Modernland Realty Tbk (1992-1994)
• Direktur Keuangan PT Honoris Industry (1988 - 1992)
• Internal Audit Supervisor PT Arya Upaya Corporation (1985 - 1987)
• Senior Auditor Drs. Utomo & Co (Arthur Andersen) (1979-1985)
Anggota : Bastianus Fritz Josef Lumanauw
Warga Negara Indonesia, 66 tahun. Beliau diangkat kembali sebagai anggota Komite Audit
Perseroan sejak tahun 2022. Beliau meraih gelar Sarjana dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi
Indonesia, Jurusan Akuntansi di Jakarta tahun 1986.
Pengalaman kerja:
• Anggita Komite Audit Perseroan (2022 – Sekarang)
• Komisaris Independen PT Saranacentral Bajatama Tbk. (2011 - Sekarang)
• Komisaris PT Sarana Steel Engineering (2008 - Sekarang)
• Internal Auditor PT Sarana Group (2007 - 2010)
• Pemimpin Cabang, Kantor Akuntan Publik KBS (1989 - 2007)
• Supervisor Kantor Akuntan Publik KBS (1986 - 1989)
164
Page 196
• Asisten Supervisor Kantor Akuntan Publik Koesbandijah (1984 - 1986)
• Staf Auditor Kantor Akuntan Publik Koesbandijah (1982 - 1984)
Komite Audit melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan mengacu pada Piagam Komite Audit yang
disahkan berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris Perseroan tanggal 30 Oktober 2017. Tugas dan tanggung
jawab Komite Audit meliputi antara lain:
1. Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan kepada publik dan/atau
pihak otoritas antara lain laporan keuangan, proyeksi, dan laporan lainnya terkait dengan informasi
keuangan Perseroan;
2. Melakukan penelaahan atas ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan
dengan kegiatan Perseroan;
3. Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan Akuntan
atas jasa yang diberikannya;
4. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan Akuntan yang didasarkan pada
independensi, ruang lingkup penugasan dan fee;
5. Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi pelaksanaan
tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal;
6. Melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan oleh Direksi, jika
Perseroan tidak memiliki fungsi pemantau risiko di bawah Dewan Komisaris;
7. Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perseroan;
8. Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan
kepentingan Perseroan; dan
9. Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perseroan.
Komite Audit diangkat dan bertanggung jawab terhadap Dewan Komisaris.
Rapat Komite Audit dilakukan secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan. Selama tahun 2023,
Komite Audit telah melakukan rapat sebanyak 4 kali, dengan rincian tingkat kehadiran sebagai berikut:
Jumlah Rapat Tahun
Nama 2023 Jumlah Kehadiran Persentase Kehadiran
Welly Tantono 4 4 100%
Antonius Karamoy 4 4 100%
Bastianus Fritz Josef Lumanauw 4 4 100%
Selama tahun 2023, Komite Audit Perseroan telah melakukan kegiatan-kegiatan antara lain Rapat Kinerja, Rapat
Komite, Rapat Strategis, dan Rapat Koordinasi dengan Auditor Internal.
11.6 Komite Nominasi dan Remunerasi
Pelaksanaan fungsi Remunerasi dan Nominasi Perseroan dijalankan oleh Dewan Komisaris sebagai pemenuhan
terhadap ketentuan POJK No. 34/POJK.04/2014. Uraian pengalaman kerja Dewan Komisaris dapat merujuk pada
Prospektus halaman 131-133.
Dewan Komisaris telah memiliki Pedoman Dewan Komisaris Dalam Pelaksanaan Fungsi Nominasi dan
Remunerasi tanggal 31 Agustus 2021.
Komite Remunerasi dan Nominasi melakukan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan Piagam Komite
Remunerasi dan Nominasi. Tugas dan tanggung jawab Komite Remunerasi dan Nominasi adalah sebagai berikut:
Terkait dengan fungsi nominasi :
1. Menentukan:
(i) Komposisi jabatan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris; (ii) Kebijakan dan kriteria yang
dibutuhkan dalam proses nominasi; dan (iii) Kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan/atau
anggota Dewan Komisaris;
2. Melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris berdasarkan tolak ukur yang telah
165
Page 197
disusun sebagai bahan evaluasi;
3. Merekomendasikan program pengembangan kemampuan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan
Komisaris;
4. Memberikan usulan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan
Komisaris kepada Direksi untuk disampaikan kepada RUPS;
Dalam fungsi remunerasi:
1. Melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian Remunerasi yang diterima masing-masing anggota Direksi
dan/atau Dewan Komisaris Perseroan.
2. Menentukan: (i) Struktur remunerasi (termasuk fasilitas-fasilitas dan tunjangan-tunjangan) bagi Dewan
Komisaris dan Direksi untuk disampaikan kepada RUPS, dengan memperhatikan kinerja keuangan, prestasi
kerja individual, kewajaran dengan peer group, nilai tambah bagi pemegang saham, pertimbangan sasaran
dan strategi jangka panjang Perseroan; (ii) Kebijakan remunerasi bagi pejabat eksekutif dan karyawan pada
umumnya untuk disampaikan kepada Direksi; dan (iii) Besaran atas remunerasi.
11.7 Unit Audit Internal
Berdasarkan Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan
Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal, Perseroan telah membentuk Unit Internal Audit terakhir
berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tanggal 9 Januari 2018 dan mengangkat Kepala
Unit Audit Internal yaitu Teguh Santoso.
Teguh Santoso. Warga Negara Indonesia, 49 tahun. Beliau menjabat sebagai Kepala Audit Internal Perseroan
sejak tahun 2011. Beliau meniti karir di bidang akuntansi sejak tahun 1996 dengan bekerja pada Akuntan Publik
Tony Santoso & Co. Pada tahun 2000, beliau bergabung dengan PT Multi Prawn Indonesia sebagai Kepala
Akuntan. Selanjutnya beliau bergabung dengan PT HM Sampoerna Tbk sejak tahun 2001 hingga tahun 2011 dan
sempat menjalankan berbagai tugas sebagai Internal Audit / Kontrol Internal, Supervisor Akuntan, Kontrol
Proyek SAP dan Analis AP (Account Payable). Beliau memperoleh gelar sarjana dari STIE Malangkucecwara,
Malang, Indonesia.
Sesuai dengan Piagam Audit Internal yang telah ditetapkan oleh Direksi berdasarkan Keputusan No. 003/Kom-
ISSP/2018 tanggal 9 Januari 2018, Unit Audit Internal mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
1. Menyusun dan melaksanakan rencana audit tahunan berbasis risiko;
2. Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manajemen risiko sesuai dengan
kebijakan perusahaan;
3. Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efieinsi dan efektifitas di bidang keuangan, akuntansi,
operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi dan kegiatan lainnya;
4. Memberikan saran perbaikan dan infromasi yang obyektif tentang kegiatan yang diperiksa kepada seluruh
tingkat manajemen;
5. Membuat laporan hasil pemeriksaan dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direktur Utama dan
Komite Audit;
6. Memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan dan
disepakati;
7. Bekerja sama dengan Komite Audit;
8. Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan Audit Internal yang dilakukan;
9. Bersama-sama dengan Direktur Utama membahas target dan KPI (Key Performance Indicator) Audit
Internal;
10. Melakukan pemeriksaan khusus jika diperlukan; dan
11. Jika diperlukan oleh manajemen, Kepala Audit Internal dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab di
luar kegiatan Audit Internal. Untuk keperluan ini, perlu dibuatkan batasan dan pengawasan oleh Komite
Audit untuk dapat menjamin independensi dan obyektifitas.
Kegiatan-kegiatan yang dilakukan Unit Audit Internal selama tahun 2021 hingga kuartal III tahun 2022 meliputi
yaitu melakukan audit operasional untuk setiap organisasi yang ada sesuai dengan program kerja dan melakukan
monitoring atas tindak lanjut hasil temuan yang akan dilaksanakan.
166
Page 198
11.8 Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility atau CSR)
Perseroan sebagai garda terdepan berperan memberi kontribusi pertumbuhan ekonomi yang baik suatu negara
dan selalu memperhatikan lingkungan disekitarnya. Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) merupakan suatu
program yang menjembatani Perseroan untuk mewujudkan hal tersebut. Perseroan memperhatikan dalam
pemenuhan Tata Kelola Perusahaan Yang baik maka tanggung jawab sosial merupakan kewajiban seperti yang
dicantumkan pada peraturan yang berlaku. Perseroan selalu turut serta dalam memperhatikan masyarakat dan
mengkontribusikan nilai tambah sosial berupa peningkatan kualitas pendidikan, pengembangan lingkungan,
serta peningkatan kualitas hidup para karyawan dan komunitas yang ada di sekitar Perseroan. Pelaksanaan
kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan merupakan bentuk tanggung jawab Perseroan terhadap seluruh
pemangku kepentingan, antara lain konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan.
Berikut beberapa kegiatan CSR yang telah dilakukan oleh Perseroan pada tahun 2023, diantaranya:
1. Pembangunan Sarana dan Prasarana umum.
2. Pengembangan Edukasi.
3. Pengembangan Kegiatan Sosial dan Keagamaan.
4. Penyediaan Fasilitas Kesehatan.
Berikut adalah rincian dana yang dialokasikan untuk CSR yang dilakukan oleh Perseroan:
(dalam Rupiah)
31 Desember
2023 2022
CSR 508.317.371 573.532.137
11.9 Struktur Organisasi Perseroan
12. SUMBER DAYA MANUSIA
Komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak
167
Page 199
Per tanggal 31 Desember 2023, Perseroan dan Perusahaan Anak mempekerjakan 919 orang karyawan tetap.
Berikut ini adalah rincian komposisi karyawan Perseroan dan Perushaan Anak untuk masing-masing periode:
• Komposisi Karyawan Menurut Status
31 Desember
2023 2022
Perseroan
Tetap 919 946
919 946
Perusahaan Anak
Tetap - -
- -
Total 919 946
• Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Pendidikan
31 Desember
2023 2022
Perseroan
Sarjana ke atas 245 240
Diploma 109 82
SMA ke bawah 565 624
Perusahaan Anak
Sarjana ke atas - -
Diploma - -
SMA ke bawah - -
- -
Total 919 946
• Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Manajemen
31 Desember
2023 2022
Perseroan
Manajemen ke atas 133 117
Staf dan Operator 786 829
919 946
Perusahaan Anak
Manajemen ke atas - -
Staf dan Operator - -
- -
Total 919 946
• Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Usia
31 Desember
2023 2022
Perseroan
>55 tahun 18 0
47 – 55 tahun 108 144
40 – 46 tahun 338 219
33 – 39 tahun 232 293
26 – 32 tahun 179 249
<26 tahun 44 41
919 946
Perusahaan Anak
>55 tahun - -
47 – 55 tahun - -
168
Page 200
31 Desember
2023 2022
40 – 46 tahun - -
33 – 39 tahun - -
26 – 32 tahun - -
<26 tahun - -
- -
Total 919 946
• Komposisi Karyawan Menurut Aktivitas Umum
31 Desember
2023 2022
Perseroan
Unit 1 168 175
Unit 2 66 73
Unit 3 128 135
Unit 4 109 113
Unit 5 186 184
Unit 6 109 113
Kantor Pusat 113 115
Kantor Representatif Jakarta (SJO) 35 36
Depo Samarinda 2 2
Depo Makassar 3 -
919 946
Perusahaan Anak - -
Total 919 946
• Komposisi Karyawan Menurut Lokasi
31 Desember
2023 2022
Perseroan
Surabaya 475 498
Pasuruan 109 113
Sidoarjo 109 113
Karawang 186 184
Jakarta 35 36
Samarinda 2 2
Makassar 3 -
919 946
Perusahaan Anak - -
Total 919 946
Tenaga Kerja Asing
Perseroan tidak mempekerjakan sejumlah tenaga kerja asing.
Karyawan yang Memiliki Keahlian Khusus
Perseroan memiliki beberapa karyawan dengan keahlian khusus, sebagai berikut:
Pengalaman Riwayat Pengalaman
Nama Umur Kerja Kerja Perizinan Tugas
Edi Pranawa 39 15 Tahun - 2006 - 2013: PPR Tk.1 Memastikan dan memantau
Tahun Kasi Produksi Bare (SIB PPR - proses Radiography baik
Pipe U4 BAPETEN) secara perizinan dan proses
169
Page 201
Pengalaman Riwayat Pengalaman
Nama Umur Kerja Kerja Perizinan Tugas
- 2013 - 2017: Radiogrphy berjalan sesuai
Wakadep Produksi aturan keselamatan dan
Bare Pipe U4 kesehatan kerja
- 2017 - sekarang:
Kadep QC U4
Bagus Wahyu 40 13 Tahun - 2008 – 2010: NDT UT Level 1. Melakukan proses
Sarwoaji Tahun staf Quality 2 – MMS inspeksi defect dengan
Control Operator ultrasonic
- 2010 – sekarang: Radiography 2. Melakukan Proses
Kepala Seksi (SIB OR – Radiography (Xray
Quality Control BAPETEN) Industry)
Coating
Inspector
Level 2 – AKR
Dimas Ghaffar 30 8 Tahun - 2013 – sekarang: NDT UT Level Melakukan proses inspeksi
Asy Syakuri Tahun Staf Quality 2 – MMS defect dengan ultrasonic
Control
Eko Fajar 44 23 Tahun - 1999 – 2000: NDT UT Level 1. Melakukan proses inspeksi
Riyanto Tahun pelaksana / 2 – MMS defect dengan ultrasonic
inspector Quality NDT MT / PT 2. Melakukan pengujian
Control level 2 – MMS Penetran dan MPI test
- 2000 - sekarang:
Kepala Regu
quality control
Sujatmiko 49 28 Tahun - 1993 – 2000: NDT UT Level 1. Melakukan proses
Tahun operator / Quality 2 – ITS inspeksi defect dengan
Control NDT MT / PT ultrasonic
- 2000 – sekarang: level 2 – MMS 2. Melakukan Inspeksi
Kepala Regu proses Coating pengujian
Quality Control Penetran dan MPI test
Didik 43 11 Tahun - 2010 – 2011: NDT UT Level 1. Melakukan proses
Purwanto Tahun operator Quality 2 – MMS inspeksi defect dengan
control Operator ultrasonic
- 2011 - sekarang: Radiography 2. Melakukan Proses
Inspektor (Quality (SIB OR – Radiography (Xray
Control) BAPETEN) Industry)
Nyoto Jatmiko 35 9 Tahun - 2012 – 2013: NDT UT Level 1. Melakukan proses
Tahun operator Quality 2 – MMS inspeksi defect dengan
control Ahli ultrasonic
- 2013 – sekarang: Radiography 2. Melakukan Interprestasi
Inspektor (Quality (SIB AR – Radiography (Xray
Control) BAPETEN) Industry)
Hendrik 48 26 Tahun - 1995 – 2000: NDT UT Level Melakukan proses inspeksi
Februantoro Tahun operator Quality 2 – MMS defect dengan ultrasonic
Control
- 2000 – sekarang:
Inspector (Quality
Control)
Yoga Dharma 35 10 Tahun - 2011 – 2012: Coating Melakukan Inspeksi proses
Tahun operator Quality Inspector Coating
Control Level 2 –
- 2012 - sekarang: MMS
Inspector (Quality
Control) mesin
Coating
Pipit Desi 46 24 Tahun - 1997 – 2000: Coating Melakukan Inspeksi proses
Ariyanto Tahun operator quality Inspector Coating
Control Level 2 –
- 2000 – sekarang: MMS
Inspector (Quality
170
Page 202
Pengalaman Riwayat Pengalaman
Nama Umur Kerja Kerja Perizinan Tugas
Control)
Syaiful Umar 49 28 Tahun - 1993 – 2000: Welding Melakukan Inspeksi welding
Tahun operator mesin Inspector –
produksi, PPNS-ITS
- 2000 – sekarang:
Kepala seksi Mesin
Produksi
Anas Dwi 39 15 Tahun - 2006 – 2014: Welding 1. Membuat dokumen WPS,
Purnomo Tahun Kasi Engineering Inspector – PQR, dan WPQT
U3 PPNS 2. Maintain rekaman
- 2014 – 2017: kualifikasi untuk seluruh
Kadep Engineering personel yang melakukan
U3 special processes
- 2017 – sekarang:
Kadep QC U3
Dzikri Hidayat 37 16 Tahun - 2005 – 2006: NDT UT Level 1. Melakukan proses
Tahun PT. Meco 2 – PT. MSS inspeksi UT menggunakan
Inoxprima Automatic UT dan
Surabaya sebagai Handheld UT
operator QC 2. Membuat report hasil
- 2006 – 2007: inspeksi UT
PT. Ispatindo
sebagai Operator
QC
- 2007 – 2015:
operator QC
- 2015 – sekarang:
Kasi QC
Imam Khanafi 45 24 Tahun - 1997 – 1998: NDT ECT Level 1. Melakukan proses
Tahun PT. Cahaya Plastik 2 – ITS inspeksi ECT
sebagai operator menggunakan Automatic
QC ECT dan Handheld ECT
- 1998 – 2016: 2. Membuat report hasil
operator QC inspeksi ECT
- 2016 – sekarang:
sebagai Kasi
Quality Control
Adi Priyanto 45 24 Tahun - 1997 – 2013: NDT MT/PT 1. Melakukan proses
Tahun operator QC Level 2 – PT. inspeksi MT dan PT
- 2013 - sekarang: MSS 2. Membuat report hasil
Kepala Regu QC inspeksi MT dan PT
Achmadun 45 25 Tahun - 1996 – sekarang: NDT MT/PT 1. Melakukan proses
Tahun operator QC Level 2 – PT. inspeksi MT dan PT
MSS 2. Membuat report hasil
inspeksi MT dan PT
A. Sudarmanto 41 21 Tahun - 2000 – sekarang: NDT UT Level 1. Melakukan proses
Tahun operator QC 2 – PT. MSS inspeksi UT menggunakan
Automatic UT dan
Handheld UT
2. Membuat report hasil
inspeksi UT
Budi Ismono 41 21 Tahun - 2000 – 2001: NDT UT Level 1. Melakukan proses
Tahun CV. Langgeng 2 – PT. MSS inspeksi UT menggunakan
Karya Makmur Automatic UT dan
- 2001 – sekarang: Handheld UT
operator QC 2. Membuat report hasil
inspeksi UT
Jupri Santoso 36 9 Tahun - 2012 – 2013: NDT UT Level 1. Melakukan proses
Tahun PT. Surya Indo 2 – PT. MSS inspeksi UT menggunakan
Mandiri sebagai Automatic UT dan
171
Page 203
Pengalaman Riwayat Pengalaman
Nama Umur Kerja Kerja Perizinan Tugas
operator QC Handheld UT
- 2013 -sekarang: 2. Membuat report hasil
operator QC inspeksi UT
Arif Budiyanto 36 9 Tahun - 2012 – 2014: NDT UT Level 1. Melakukan proses
Tahun PT. Djabes Sejati 2 – PT. MSS inspeksi UT menggunakan
sebagai operator Automatic UT dan
QC Handheld UT
- 2013 – sekarang: 2. Membuat report hasil
operator QC inspeksi UT
A.Yusroni 38 9 Tahun - 2012 – 2013: NDT UT Level 1. Melakukan proses
Tahun PT. Sepanjang Jaya 2 – PT. MSS inspeksi UT menggunakan
sebagai operator Automatic UT dan
QC Handheld UT
- 2013 – sekarang: 2. Membuat report hasil
operator QC inspeksi UT
Dedi Herwanto 42 17 Tahun - 2006-2007 Staff Welding Melakukan Inspeksi Welding
Tahun QA Inspector –
- 2007 – sekarang Kampuh
Kasi QA Indonesia
Ahmad Affan 24 3 Tahun - 2021- sekarang NDT UT Level 1. Melakukan proses inspeksi
Farizi Tahun Staff QA/QC 2 – MMS defect dengan ultrasonic
NDT MT / PT 2. Melakukan pengujian
level 2 – MMS Penetran dan MPI test
Fasilitas dan Kesejahteraan Karyawan
Kesejahteraan karyawan menjadi salah satu perhatian utama Perseroan agar karyawan dapat merasa aman dan
nyaman dalam bekerja, sehingga dapat bekerja dengan motivasi yang lebih baik, yang pada akhirnya akan
meningkatkan prestasi dan produktivitas kerja. Perseroan selalu berusaha memenuhi ketentuan-ketentuan
Pemerintah yang berhubungan dengan kesejahteraan karyawan berupa penyesuaian besarnya gaji yang sejalan
dengan laju inflasi serta memenuhi standar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) bagi karyawannya sesuai
dengan ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan. Disamping itu, Perseroan juga menyediakan berbagai fasilitas
dan tunjangan lain, seperti:
- Tunjangan kesehatan, diberikan berdasarkan level dan lama bekerja dari masing-masing karyawan;
- Tunjangan pensiun, diberikan kepada karyawan yang telah bekerja selama 25 tahun atau lebih dan telah
mencapai usia pensiun (55 tahun);
- Tunjangan uang makan dan uang transport;
- Tunjangan alat komunikasi, untuk divisi tertentu;
- Tunjangan cuti selama 12 hari kerja;
- Tunjangan cuti selama 3 bulan untuk karyawati yang melahirkan;
- Tunjangan cuti untuk kejadian khusus seperti kematian, sunatan, pembaptisan, wisuda, kelahiran, dan lain
sebagainya untuk karyawan yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Selain fasilitas dan tunjangan yang telah disebutkan di atas, Perseroan juga mendaftarkan seluruh karyawan
pada BPJS Ketenagakerjaan (d/h Jamsostek) serta BPJS Kesehatan, guna mengantisipasi kejadian tak terduga
yang dialami karyawan pada saat melaksanakan pekerjaannya.
Pelatihan Dan Pengembangan Karyawan
Perseroan selalu berupaya untuk meningkatkan pengetahuan, ketrampilan, dan sikap kerja agar karyawan
kompeten sehingga dapat bekerja dengan efektif. Kualitas karyawan dalam pengembangan pengetahuan dan
ketrampilan (disertai sikap kerja) dilaksanakan secara berkelanjutan di segala bidang pekerjaan untuk
menunjang dan meningkatkan kinerja Perseroan. Upaya pengembangan karyawan terus menerus dilakukan
melalui berbagai jenis kegiatan di antaranya melalui keikutsertaan pelatihan secara internal (diselenggarakan
secara mandiri di dalam perseroan dan pelatihan eksternal (mengikuti pelatihan publik), demi mendapatkan
hasil yang optimal untuk memastikan bahwa karyawan yang bekerja adalah karyawan yang kompeten di
172
Page 204
pekerjaannya. Penambahan dan penyempurnaan materi pelatihan akan terus dilakukan sesuai dengan
kebutuhan dan perkembangan Perseroan.
Berikut ini adalah beberapa jenis pelatihan yang diselenggarakan sepanjang tahun 2023, antara lain:
Pelatihan Karyawan
No. Judul Pelatihan Jumlah Peserta
Pelatihan Umum
1 Analisa Data Statistik (Seven Tools) 5
2 Aspect Impact Risk Assessment (AIRA) 10
3 Business Process HRD 8
4 English for Business 30
5 First Aid 60
6 Hubungan Kerja dan Perjanjian Kerja 16
7 Information Security Awareness 7
8 Investigasi Kecelakaan Kerja 2
9 Melaksanakan Administrasi Pelatihan 3
10 Melakukan Administrasi Pengupahan 11
11 Memasang Perangkat Computer Workstation 1
12 Memperbaiki Perangkat Komputer dan Perangkat Penunjang 1
13 Menerapkan K3 Di Lingkungan Tempat Kerja 40
14 Mengelola Sistem Kearsipan dan Etika Komunikasi dalam Email 18
15 Mengevaluasi Pelaksanaan Suatu Program Pelatihan 3
16 Merencanakan Perawatan Komputer dan Perangkat Penunjang 1
17 Merumuskan Kebutuhan Pengguna 1
18 Moving from Worker to Leader 18
19 Pemahaman Hubungan Industrial 18
20 Penilaian Resiko & Identifikasi Potensi Bahaya Di Tempat Kerja (HIRA) 10
21 Penyelesaian Mogok Kerja dan atau Lock - Out 9
22 Performance Leadership 36
23 Perjanjian Kerja Bersama (PKB) 9
24 PKWT, Alih Daya, dan Pemagangan 35
25 Process dan Product Knowledge 11
26 Project Management 5
27 Refreshment Asesor Kompetensi 4
28 Risk Management 47
29 Serikat Pekerja atau Serikat Buruh 9
30 7 QC Tools & PDCA 13
31 Analisa Costing COGS 12
32 Change Management 9
33 Coaching & Counseling 27
34 Daily Check 78
35 HRIS Great Day 8
36 Interaksi dengan Teknologi Komputer 1
37 Kaizen & Suggestion System 104
38 Kode Material, Batch & Grade 170
39 Kredo 7K = E 170
40 Melakukan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan 17
41 Menerapkan K3 & 5R Di Lingkungan Tempat Kerja 195
42 Ms. Access 14
43 Performance Management System 11
44 Pipa Baja dan Standarisasinya 170
45 Problem Solving 20
46 Product Knowledge 5
173
Page 205
No. Judul Pelatihan Jumlah Peserta
47 Product Specification 170
48 Refresh : Asesor BNSP (RCC) 42
49 Refresh - Menerapkan K3 & 5R Di Lingkungan Tempat Kerja 26
50 Safety Induction 5
51 Simulasi Tanggap Darurat 32
52 Sosialisasi HR 171
53 Visi Misi 172
54 Work Habits 110
Pelatihan Inti/Khusus/Teknis
1 Autonomous Maintenance 35
2 Investigasi Kecelakaan Kerja 14
3 Kualitas dan Jenis Cacat Hasil Pengelasan HF 21
4 Manajemen Pergudangan 1
5 Manajemen Proyek 1
6 Melaksanakan Pembuatan Gambar Teknik 1
7 Melaksanakan Proyek 1
8 Melaksanakan Sistem dan Prosedur Administrasi Gudang 9
9 Melaksanakan Stock Opname 17
10 Melakukan Bongkar – Pasang Roll 1
11 Melakukan Pemeliharaan Pompa dan Kompresor 5
12 Melakukan Pemeriksaan Akhir Pipa ERW 9
13 Melakukan Pemeriksaan dan Penerimaan Barang Asset 1
14 Melakukan Pemeriksaan Pipa Stainless steel 12
15 Melakukan Pemeriksaan Proses Produksi HFW 8
16 Melakukan Pemuatan Untuk Customer 6
17 Melakukan Pengelasan SMAW 17
18 Melakukan Pengendalian Alat Ukur 29
19 Melakukan Pengerjaan Persiapan Specimen 14
20 Melakukan Pengujian Hydrostatic 7
21 Melakukan Pengukuran dengan Menggunakan Alat Ukur 24
22 Melakukan Proses Retur Pelanggan (Customer) 1
23 Membongkar, Memperbaiki, Mengganti, Merakit, dan Memasang Komponen Mesin 1
24 Membuat Standar Parameter Proses 1
25 Menghitung Bill of Quantity (BQ) 1
26 Merawat, Mendiagnosa, dan Memperbaiki Sistem Hidrolik 16
27 Merawat, Mendiagnosa, dan Memperbaiki Sistem Pneumatik 15
28 Operasi Penuntun Hotdip Galvanis dan Teori Galvanis 9
29 Pengoperasian Alat Zinc Spray dan Marking Printing 2
30 Pengoperasian dan Perawatan Overhead Crane 16
31 Pengoperasian Overhead Crane 10
32 Quality Management System ISO 9001:2015 22
33 Warehouse Management 10
34 Alat Ukur 187
35 Build In Quality 94
36 Creative Selling Techniques 29
37 Daily Check dan Operasional Crane 90
38 Eddy Current Machine 15
39 Finance for Non Finance 4
40 FMEA 5
41 IK & Prosedur Internal Sales 8
42 IK & Prosedur Sales Tele-Mkt 2
174
Page 206
No. Judul Pelatihan Jumlah Peserta
43 IK Proses Forming - Welding 10
44 IK Proses Sizing - Cutting 5
45 IK Proses Slitter 3
46 IK Proses Uncoiler - Accumulator 1
47 IK& Prosedur Eksternal Sales 7
48 Inventory Management 10
49 K3 Awareness 2
50 Lean Manufacturing 2
51 Melakukan Penerimaan, Penyimpanan dan Pengeluaran Pipa / Material 44
52 Melakukan Stock Opname 40
53 Mengelola Proses Produksi 5
54 Overhead Crane - Teori 68
55 Penanganan Produk Cacat dan Kondisi Abnormal 33
56 Pengelolaan Limbah B3 3
57 Pengenalan Dept. Reprocessing 135
58 Pengenalan Dept. Tubing 101
59 Pengenalan Dept. Warehouse 169
60 Pengenalan IK Maintenance & Engineering 2
61 Pengenalan IK Purchasing 1
62 Pengenalan IK QA/QC 2
63 Pengenalan IK Reprocessing 26
64 Pengenalan IK Tubing 19
65 Pengenalan IK Warehouse 30
66 Pengenalan Tubing dan Slitter 17
67 Petugas Peran Penanganan Kebakaran 39
68 PPIC & Pergudangan 7
69 Praktek Penanganan Kebakaran Menggunakan APAR 33
70 Praktek Pengoperasian Overhead Crane 13
71 Production / Operation Planning Control 4
72 Refresh : Praktek Pengoperasian Overhead Crane 3
73 Stock Opname 8
74 Supply Chain Management 12
75 Total Productive Maintenance 14
76 Training ZWCAD 5
77 Warehouse Barcode System 26
Total 4774
Pelatihan Eksternal
No. Judul Pelatihan Jumlah Peserta
1 Career Path and Succession Planning 1
IR Clinic Offline : Penyusunan PKB Di Tengah Pro Kontra PERPU : Re – Design PKB/PP
2 1
Sesuai PERPU UUCK”
3 Grading & Total Reward Design 1
4 Minaut Indonesia: Problem Solving & Decision Making 5
5 Chief HR Master Class : Business Results Thru Future HR Capabilities 2
6 Finance for Non Finance 24
7 Future Disruptive Leaders 5
8 BWI Client’s Gathering Event 2023 2
9 ICSA CG Officer Workshop Series (Corporate Communications) 1
10 Succession Planning for Intergenerational Wealth in Family Enterprise 1
11 Company Culture 3
12 Employee Engagement : Key To Your Organization's Performance 2
13 Aligning Business Process to Organization Capability 2
175
Page 207
No. Judul Pelatihan Jumlah Peserta
Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XXI/2023 terhadap Eksistensi
14 1
Pengadilan Pajak
Dale Carnegie InSights Empowered Employees : Managing & Retaining Them in the New
15 2
and Challenging Workplace
Grow Together for Eastern Indonesia Complimentary Webinar Series: Transfer Pricing
16 1
Compliances – Practical Considerations
17 First Line Leadership : Becoming Effective Leader 3
18 Overcoming Customer's Objection with Negotiation 3
19 Creative Selling Techniques 3
20 Assessor Certification Program Batch 4 1
Grow Together for Eastern Indonesia Complimentary Webinar Series: Customs Audit –
21 1
Practical Considerations
22 Egosentris Divisi : Musibah atau Anugerah? 1
23 Handling Complaint With Wow Service 3
Corporate Culture Under Pressure: How Leaders can Respond to Build a Better
24 2
Organization
Unleashing the Power of Human Potential: Discover Powerful Talent Management Secrets
25 2
that Ignite
26 Employee Evolution 2023 : Unleash Your Team Potential 2
Sharing Session Generative AI - AI Artistry Unleashed: Navigating the Future with
27 33
Generative AI in Industry 4.0, Transforming Industries Through AI Innovation
Antisipasi Pengupahan 2024 : Sesuai PP No.51 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas
28 1
Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021
29 Critical Thinking : A Vital Auditing Competency 1
Pelatihan Inti/Khusus/Teknis
1 Technical Performance NDE Level II (Ultrasonic Testing) 6
2 PPIC & Pergudangan Based on Modern Supply Chain Management 4
3 Technical Performance NDE Level II (Liquid Penetrant Test & Magnetic Particle Test) 2
4 Warehouse Management 1
5 Purchasing Management 2
Seminar Tatap Muka ZW3D ZWCAD - 3D CAD CAM Software Hi-End dengan Harga
6 2
Terjangkau dan Licence Permanent
7 Supply Chain Management 1
8 Production/Operation Planning & Control 3
9 Resertifikasi Petugas P3K Di Tempat Kerja 2
10 Lean Manufacturing 5
11 Inventory Management 4
12 Half Day Technical Seminar "Challenges in Hot Dip Galvanizing" 2
13 Increase Company Competitiveness Through Total Productive Maintenance 5
14 Technology Seminar And PT. Weiss Tech Open House 2
15 Resertifikasi Coating Inspector Level II 1
16 Pelatihan dan Pembinaan Operator Forklift Kelas I Sertifikasi Kemnaker RI 4
17 Pelatihan dan Pembinaan Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat II (TKBT II) 4
18 Pelatihan dan Sertifikasi Liquid Penetrant Testing & Magnetic Particle Testing 1
19 Pelatihan dan Sertifikasi Welding Inspector Standard BNSP 1
20 Pelatihan dan Sertifikasi Ultrasonic Testing (UT) Level II 1
21 Coating Over Galvanis 1
22 Resertifikasi Ultrasonic Testing (UT) Level II 1
23 Resertifikasi Liquid Penetrant Testing & Magnetic Particle Testing (PTMT) Level II 2
Total 167
Pelatihan Inhouse
No. Judul Pelatihan Jumlah Peserta
Pelatihan Inti/Khusus/Teknis
176
Page 208
No. Judul Pelatihan Jumlah Peserta
1 Pelatihan dan Pembinaan Operator Overhead Crane Kelas III Sertifikasi Kemnaker RI 54
2 Wawancara Efektif Untuk Seleksi Karyawan 38
Total 92
Serikat Pekerja
Perseroan membangun optimalisasi dalam pengelolaan sumber daya manusia dengan tetap memperhatikan hak
dan kewajiban pekerja. Sebagai bagian dari pelaksanaan kebijakan pengelolaan SDM yang berkualitas dan
memperhatikan kepentingan dua pihak, manajemen menerapkan pembinaan hubungan industrial. Keberhasilan
bidang SDM selalu diawali dengan keberhasilan pembinaan hubungan industrial yang harmonis antara
perseroan dan pekerja. Perseroan memiliki serikat pekerja dan selalu mendukung pemenuhan hak berserikat
karyawan sebagai bagian upaya membangun hubungan industrial yang solid. Serikat Pekerja di spindo
pertemuan bipartite rutin diadakan. Bertemu setidaknya tiga bulan sekali di lokasi operasional, kesempatan ini
dimanfaatkan untuk membina hubungan baik. Pertemuan bipartit juga menjadi forum untuk mengantisipasi
masalah yang potensial muncul di tempat kerja dan penyelesaian masalah secara musyawarah dan mufakat.
Komunikasi rutin ini dilakukan dengan setiap serikat pekerja di masing-masing lokasi operasional termasuk dari
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) SPINDO.
Hak seluruh karyawan Perseroan ditetapkan dan dilindungi oleh Prinsip Bisnis dan Pedoman Kebijakan (Kode
Etik), serta oleh ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB). PKB dinegosiasikan dan ditandatangani ulang
setiap dua tahun oleh serikat pekerja dan manajemen.
13. PERKARA YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK, KOMISARIS DAN DIREKSI
PERSEROAN, SERTA KOMISARIS DAN DIREKSI PERUSAHAAN ANAK
Sampai dengan diterbitkannya Prospektus ini dan didukung oleh Surat Pernyataan Perseroan, SEI dan masing-
masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan seluruhnya tertanggal 25 April 2024; Perseroan dan SEI
tidak terlibat dalam perkara perdata maupun pidana di pengadilan negeri, perkara tata usaha negara di
pengadilan tata usaha negara, sengketa yang tercatat di Badan Arbitrase Nasional Indonesia maupun badan-
badan arbitrase lainnya baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia, sengketa pajak di Pengadilan
Pajak, perkara kepailitan dan PKPU di pengadilan niaga, sengketa tata usaha negara di Pengadilan Tata Usaha
Negara, perselisihan hubungan industrial, sengketa di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, tidak sedang
menjadi pihak terlapor di hadapan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha Republik Indonesia dan Perseroan tidak
terlibat dalam kegiatan monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat, serta tidak terdapat sengketa atau
perselisihan yang berpotensi diajukan ke pengadilan dan/atau badan arbitrase atau somasi/klaim yang mungkin
timbul dan dapat berdampak material terhadap Perseroan dan Rencana Penawaran Umum Obligasi Terkait
Keberlanjutan.
Masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan SEI dengan didukung Surat Pernyataan
masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan seluruhnya tertanggal 25 April 2024; masing-
masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan maupun SEI baik selaku pribadi maupun jabatannya saat
ini tidak terlibat dalam perkara perdata maupun pidana di pengadilan negeri, perkara tata usaha negara di
pengadilan tata usaha negara, sengketa yang tercatat di Badan Arbitrase Nasional Indonesia maupun badan-
badan arbitrase lainnya baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia, sengketa pajak di Pengadilan
Pajak, perkara kepailitan dan PKPU di pengadilan niaga, sengketa tata usaha negara di Pengadilan Tata Usaha
Negara, serta sengketa atau perselisihan yang berpotensi diajukan ke pengadilan dan/atau badan arbitrase atau
somasi/klaim yang mungkin timbul dan dapat berdampak material terhadap Perseroan dan Rencana Penawaran
Umum Obligasi Terkait Keberlanjutn Perseroan dan tidak terlibat dalam kegiatan monopoli dan/atau persaingan
usaha tidak sehat
14. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK DAN PERUSAHAAN ASOSIASI
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki 1 (satu) Perusahaan Anak dan 2 (dua) Perusahaan
Asosiasi, sebagai berikut :
177
Page 209
Perusahaan Anak
Kontribusi
Tahun Persentase Terhadap Status
No Nama Perusahaan Kegiatan Usaha Domisili Penyertaan Kepemilikan Perseroan Operasional
1. PT Spindo Perdagangan, Jl Kalibutuh 2008 90,00% -0.06% Sudah
Engineering Industry perindustrian No.189-191, Beroperasi
(“SEI”) dan jasa. Surabaya
60173, Jawa
Kegiatan Usaha Timur
Utama:
Jasa pengujian
laboratorium.
*) Pada saat Prospektus ini diterbitkan, SEI selaku Perusahaan Anak Perseroan memberikan kontribusi negative terhadap
Perseroan dikarenakan SEI mengalami kerugian.
Perusahaan Asosiasi
Kontribusi
Tahun Persentase Terhadap Status
No Nama Perusahaan Kegiatan Usaha Domisili Penyertaan Kepemilikan Perseroan Operasional
1. PT Sanko Steel Industri suku Jl Millenium 2013 50,00% 1.46% Sudah
Indonesia cadang dan Raya Blok I-2 Beroperasi
aksesori No.7 Cikupa,
kendaraan Tigaraksa
bermotor Tangerang
Banten
Kegiatan Usaha
Utama:
Memproduksi
cold-drawn steel
pipe
2. PT Poses* Perdagangan Jl SA Tirtayasa 2011 20,00% - Tidak
besar dan No.7, Rukan Beroperasi
jasa purna jual Mega Cilegon
Blok A,
Rawanuju,
Purwakarta,
Cilegon, Banten.
*) Pada saat Prospektus ini diterbitkan, PT Poses selaku Perusahaan Asosiasi Perseroan sudah tidak lagi beroperasi
dikarenakan telah mengalami kekurangan modal.
Berikut adalah keterangan singkat mengenai Perusahaan Anak milik Perseroan:
PT Spindo Engineering Industry (”SEI”)
A. Riwayat Singkat
SEI Didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Spindo Engineering Industry No.84 tanggal 29
Februari 2008 juncto Akta Perbaikan PT. Spindo Engineering Industry No.90 tanggal 25 Agustus 2008, keduanya
dibuat di hadapan Sitaresmi Puspadewi Subianto, S.H., Notaris di Surabaya, yang telah mendapatkan
pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan
No.AHU-71674.AH.01.01.Tahun 2008 tanggal 9 Oktober 2008, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-
0093999.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 9 Oktober 2008, serta diumumkan dalam Berita Negara No.70 tanggal 2
September 2011, Tambahan No.26704 (“Akta Pendirian”).
Anggaran dasar terakhir SEI adalah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan PT Spindo Engineering Industry
No.02 tanggal 3 Juni 2020, dibuat di hadapan Helen Sisceriany Ajinata, S.H. M.Kn., Notaris di Kabupaten Gresik
yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan No.AHU-
0038721.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal 5 Juni 2020, dan di daftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-
0089314.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 5 Juni 2020 (“Akta 02/2020”)
B. Kegiatan Usaha
178
Page 210
Berdasarkan Akta 02/2020 maksud dan tujuan SEI ialah berusaha dalam bidang perdagangan besar dan eceran;
aktivitas profesional, ilmiah dan teknis.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut SEI dapat melaksanakan kegiatan usaha:
Perdagangan besar barang logam untuk bahan konstruksi dan jasa pengujian laboratorium.
Kegiatan usaha utama SEI yaitu jasa pengujian laboratorium.
C. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Berdasarkan Akta Pendirian struktur permodalan dan susunan pemegang saham SEI adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp500,00 per saham
Keterangan
Jumlah Saham Rupiah %
Modal Dasar 8.000.000 4.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- Perseroan 1.800.000 900.000.000 90,00
- CBPP 200.000 100.000.000 10,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 2.000.000 1.000.000.000 100,00
Saham Dalam Portepel 6.000.000 3.500.000.000
D. Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Spindo Engineering Industry No.09 tanggal 8 Juli 2022, dibuat
di hadapan Helen Sisceriany Ajinata, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Gresik, yang telah diberitahukan kepada
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana telah diterima dan dicatat pada tanggal
12 Juli 2022 dengan No.AHU-AH.01.09-0032068 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-
0133238.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 12 Juli 2022, susunan Direksi dan Dewan Komisaris SEI adalah sebagai
berikut:Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Spindo Engineering Industry No.14 tanggal 24 Mei 2017, dibuat di
hadapan Helen Sisceriany Ajinata, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Gresik, susunan Direksi dan Dewan
Komisaris SEI adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Lita Mutiah
Direksi
Direktur Utama : Harmanu Hudianto
Direktur : Gong Hadiman Utomo
E. Ikhtisar Data Keuangan Penting
Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berasal dari dan atau dihitung berdasarkan laporan
keuangan SEI pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 telah
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja, Suhartono (KPS) member of ”Nexia International”
dengan Opini Tanpa Modifikasian dalam laporannya tanggal 29 Februari 2024. Audit dilaksanakan sesuai dengan
Standard Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI). Laporan audit tersebut
ditandatangani oleh Tan Siddharta (Rekan pada KAP KPS dengan Ijin AP No.0111) untuk tahun yang berakhir
tanggal 31 Desember 2023 dan 2022.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan 2023 2022
Jumlah Aset 1.067 1.118
Jumlah Liabilitas 745 512
Jumlah Ekuitas 321 606
Laporan Laba Rugi Dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam jutaan Rupiah)
179
Page 211
31 Desember
Keterangan 2023 2022
Pendapatan 69 112
Laba Usaha (186) (34)
Laba Bersih tahun berjalan (285) (112)
F. Analisa Singkat atas Perubahan Signifikan Data Keuangan Penting
Aset
Jumlah aset SEI yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 mengalami penurunan sebesar Rp51 juta atau
4,56% menjadi Rp1.067 juta bila dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022 yang sebesar Rp1.118 juta.
Kenaikan ini terutama disebabkan karena adanya penurunan posisi Kas dan Bank.
Liabilitas
Jumlah liabilitas SEI yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 mengalami kenaikan sebesar Rp234 juta atau
45,63% menjadi Rp745 juta bila dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022 yang sebesar Rp512 juta.
Kenaikan ini terutama disebabkan karena adanya peningkatan Pinjaman Jangka Panjang Pihak-pihak Berelasi.
Ekuitas
Jumlah ekuitas SEI yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 mengalami penurunan sebesar Rp285 juta
atau 46,96% menjadi Rp321 juta bila dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022 yang sebesar Rp606 juta.
Kenaikan ini terutama disebabkan karena adanya peningkatan defisit Ekuitas.
Pendapatan
Pendapatan SEI yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 mengalami penurunan sebesar Rp44 juta atau
38,95% menjadi Rp69 juta bila dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 yang
sebesar Rp112 juta. Penurunan ini terutama disebabkan karena adanya penurunan pendapatan usaha.
Laba Usaha
Laba Usaha SEI yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 mengalami penurunan sebesar Rp152 juta
menjadi minus Rp186 juta bila dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 yang
sebesar minus Rp34 juta. Penurunan ini terutama disebabkan karena adanya peningkatan beban penjualan.
Laba Bersih
Laba Bersih SEI yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 mengalami penurunan sebesar Rp172 juta atau
153,30% menjadi minus Rp285 juta bila dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2022 yang sebesar minus Rp112 juta. Penurunan ini terutama disebabkan karena adanya penurunan laba usaha.
B. KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
1. UMUM
Perseroan didirikan pada tahun 1971 di Surabaya dengan anggaran dasar sebagai produsen pipa baja. Kegiatan
usaha yang dilakukan Perseroan adalah merancang dan memproduksi berbagai macam produk pipa baja yang
meliputi produksi berbagai jenis pipa yang dibuat dari karbon hot rolled, cold rolled dan stainless steel. Pada
tahun 1998, Perseroan melakukan penggabungan usaha dengan PT Radjin sebagai bentuk perluasan bisnis yang
bertujuan untuk memproduksi beragam pipa baja dan di tahun 2009, Perseroan memperluas unit usahanya
dengan membangun unit produksi di Karawang dengan perlengkapan industri pipa baja yang canggih.
Perseroan merupakan salah satu produsen pipa baja terbesar di Indonesia, yang juga berpengalaman dalam
memproduksi berbagai macam pipa baja/tabung dan berbagai produk terkait lainnya, yaitu Electric resistance
welded (ERW), spiral submerged (arc) welded (SAW) dan stainless steel tungsten inert gas (TIG), serta selalu
inovatif dalam rangka memenuhi kebutuhan-kebutuhan spesifik para konsumennya. Saat ini Perseroan memiliki
6 (enam) fasilitas pabrik dengan total 37 lini produksi pipa baja Perseroan dengan memproduksi ERW Pipes
berdiameter 0,25 inchi sampai dengan 8 inchi, SAW Spiral Welded Pipes berdiameter 6 inchi sampai dengan 120
inchi, Stainless Pipes berdiamter 0,5 inchi sampai dengan 8 inchi. Selain memproduksi ke 3 produk tersebut
Perseroan juga memberikan jasa pelapisan coating dan galbani, jasa potong (shearing), jasa slitting, jasa
pengujian kualitas, dan produk khusus lainnya yang sesuai dengan permintaan konsumen.
180
Page 212
Saat ini fasilitas pabrik Perseroan terletak di Surabaya, Pasuruan, Karawang dan Sidoarjo dengan 6 (enam) unit
pabrik dengan total luas area lebih dari 308.945 m 2. Berikut adalah keterangan atas 6 (enam) unit pabrik yang
dimiliki oleh Perseroan :
Luas Mulai Jumlah/Tipe
Lokasi Pabrik Produk/Jasa
(m2) Beroperasi Pipa
Unit I 30.131 1978 4 ERW Straight Welded Steel Pipe (ERW pipes)
Rungkut Industri I, Surabaya 2 Sets Galvanizing
3 Sets Slitting
2 Sets Shearing
9 Sets Recutting
Unit II 15.280 1982 1 ERW Straight Welded Steel Pipe (ERW pipes)
Rungkut Industri II, Surabaya 7 TIG Stainless Welded Steel Pipe (TIG pipes)
2 Sets Slitting
1 Set Induction Annealing
Unit III 29.800 1972 3 ERW Straight Welded Steel Pipe (ERW pipes)
Warugunung, Surabaya 2 Sets Galvanizing
2 Sets Slitting
Unit IV 143.257 1992 4 SAW Spiral Welded Steel Pipe
Beji, Pasuruan 1 Set Shearing
3-Layer Polyethylene Coating
Cement Lining
Epoxy External Coating
Epoxy Internal Coating
Unit V 50.000 2005 9 ERW Straight Welded Steel Pipe (ERW pipes)
Kawasan Industri Mitra Karawang, 37 Sets Recutting
Karawang 2 Sets Slitting
Unit VI 40.477 2014 9 ERW Straight Welded Steel Pipe (ERW pipes)
Cemengkalang, Sidoarjo 1 Set Shearing
6 Sets Recutting
1 Sets Epoxy Coating
Portofolio produk pipa Perseroan terdiri dari pipa carbon dan stainless steel dan pipa terkait lainnya dimana pipa
tersebut dibuat berdasarkan order dan pipa yang dibuat untuk persediaan. Pipa hasil produksi Perseroan
digunakan dalam beragam industri, yaitu industri konstruksi, infrastruktur, utilitas, minyak dan gas, furnitur dan
industri otomotif. Basis pelanggan Perseroan meliputi perusahaan domestik, serta perusahaan-perusahaan
internasional seperti Honda, Yamaha, Chevron dan Total.
Perseroan memasarkan pipa dalam dua merek, yaitu merek "Spindo", untuk pipa baja karbon, dan merek
"Tetsura", untuk pipa stainless steel. Merek tersebut saat ini dikenal di industri sebagai pipa yang berkualitas
dan harga yang kompetitif. Perseroan juga menawarkan jasa yang berhubungan dengan pipa baja yaitu jasa
melapis pipa baja (coating), dan memotong pipa baja (shearing, slitting) dan jasa laboratorium untuk pengujian
kualitas pipa baja.
Dalam kurun waktu 50 tahun, Perseroan berhasil mengembangkan bisnis secara signifikan dan meningkat
melalui kemampuan produksi, penggabungan usaha dan memperoleh sertifikasi produksi untuk kualitas produk
yang unggul. Perseroan senantiasa berinovasi dengan melihat peluang investasi untuk mengupayakan bisnis
yang berkelanjutan, termasuk meningkatkan kapasitas produksi dan efisiensi. Hasil nyata pengembangan bisnis
adalah dengan beroperasinya unit produksi di Sidoarjo pada tahun 2014. Upaya memperluas jangkauan
distribusi diwujudkan dengan pembangunan gudang stok dan penjualan di Bandung dan Jakarta pada tahun
2016, gudang stok dan penjualan di Samarinda pada tahun 2018, dan selanjutnya di Makassar pada tahun 2023.
Perseroan telah memiliki 6 fasilitas manufaktur di Indonesia dengan total 36 lini produksi yang masing-masing
dapat dikalibrasi untuk menghasilkan berbagai jenis pipa.
2. KEUNGGULAN BERSAING
181
Page 213
Sejak didirikannya pada tahun 1971, Perseroan telah melakukan berbagai upaya agar mampu bersaing dan
bertahan dalam dunia industri penghasil pipa baja ini. Untuk mencapai hal tersebut, Perseroan memiliki
keunggulan kompetitif sebagai berikut:
Pemimpin Pasar Pipa Baja di Indonesia
Perseroan memiliki rekam jejak operasi yang panjang di industri penghasil pipa baja selama lebih dari 45 tahun.
Dengan posisi Perseroan sebagai pemimpin pasar pipa baja di Indonesia memberikan banyak keunggulan
kompetitif yang tidak dimiliki oleh produsen pipa baja lainnya, misalnya dari segi ukuran dan skala produksi
memungkinkan Perseroan untuk membangun hubungan yang lebih dekat dengan berbagai pemasok
internasional dan domestik, yang memungkinkan Perseroan untuk mendapatkan keuntungan dari segi skala
ekonomi. Sebagian besar lembaran baja Perseroan di peroleh dari pemasok internasional, termasuk dari Jepang
dan Korea, dan sisanya dari pemasok dalam negeri Indonesia, terutama Krakatau Steel. Perseroan berkeyakinan
dengan kemampuan Perseroan untuk memperoleh bahan baku lembaran baja dari berbagai pemasok
internasional dengan dalam jumlah besar secara secara terus menerus, memungkinkan Perseroan untuk
membeli kualitas baja yang lebih baik namun dengan harga yang lebih rendah dibandingkan dengan produsen
pipa baja lainnya yang hanya mampu membeli bahan baku dari pemasok dalam negeri dalam jumlah yang lebih
kecil. Selain itu, Perseroan juga memiliki hubungan jangka panjang yang erat dengan Japan’s JFE Steel
Corporation, pemasok Perseroan yang memberikan harga yang kompetitif dengan lembaran baja yang
berkualitas tinggi, termasuk lembaran baja yang sangat tipis yang tidak tersedia di pasar terbuka. Perseroan
percaya bahwa hubungan erat dengan pemasok memberikan Perseroan wawasan pasar yang lebih baik dan
manfaat kompetitif lainnya, seperti kemampuan untuk menjual kelebihan persediaan gulungan baja yang pada
akhirnya membantu Perseroan untuk mengelola persediaan gulungan baja yang ada dan memperoleh beberapa
diversifikasi pendapatan. Dengan skala produksi yang dihasilkan oleh Perseroan, memungkinkan Perseroan
untuk terus memenuhi kebutuhan pelanggan yang terus berkembang dan mempertahankan loyalitas pelanggan
Perseroan. Misalnya, Chevron telah menjadi pelanggan Perseroan selama lebih dari 10 tahun dan Adhi Karya,
Hutama Karya, Waskita Karya, Wijaya Karya, Pertamina, Pertagas, Yamaha, Wimcycle, J Baja, Valencia, Protin,
Total E & P, TAPI Virginia Indonesia Company (VICO) telah pelanggan Perseroan selama lebih dari 10 tahun. Pada
tahun 2024, Perseroan memiliki 5.000 pelanggan yang terdaftar dan 2.000-3.000 pelanggan aktif.
Diversifikasi Produk Portofolio yang Melayani Berbagai Jenis Pelanggan
Dengan keragaman portofolio produk yang Perseroan memiliki, membedakan Perseroan dengan para produsen
pipa baja lainnya. Sebagai contoh, Perseroan adalah salah satu produsen terkemuka di pasar pipa baja Indonesia
yang dapat menghasilkan electric-resistance welded dan spiral welded pipes dan dengan fasilitas pabrik yang
dimiliki oleh Perseroan saat ini memungkinkan Perseroan untuk memenuhi permintaan pipa baja yang
diperlukan oleh pengguna akhir. Saat ini Perseroan mengoperasikan total 37 lini produksi yang terdiri dari 27 lini
electric resistance-welded production, 6 lini stainless steel tungsten inert gas arc-welded dan 4 lini spiral
submerged arc-welded pipe, dimana masing-masing lini tersebut dapat memproduksi berbagai jenis pipa dengan
spesifikasi tertentu. Portofolio produk Perseroan meliputi pipa air, pipa perabot, pipa mekanik, pipa hitam, pipa
hitam dan pipa spiral (yang semuanya terbuat dari baja karbon), serta pipa stainless steel, strip dan plat, tiang,
engsel dan produk baja karbon lainnya. Pipa Perseroan memiliki berbagai kegunaan dalam berbagai industri,
termasuk industri konstruksi, infrastruktur, utilitas, minyak dan gas, furnitur dan industri otomotif. Selain itu
juga Perseroan juga memberikan jasa yang berhubungan dengan pipa baja yaitu jasa melapis pipa baja (coating),
dan memotong pipa baja (shearing, slitting) dan jasa laboratorium untuk pengujian kualitas pipa baja untuk
pihak ketiga.
Perseroan memproduksi pipa baja untuk persediaan (made to stock), dimana akan dijual dikemudian hari dan
memproduksi pipa baja yang dibuat (made to order) sesuai dengan spesifikasi pelanggan tertentu. Pipa
Perseroan telah digunakan untuk proyek-proyek konstruksi berskala besar di Indonesia, antara lain airport di
Bali, Surabaya dan Balikpapan, Pelabuhan di Tanjung Perak dan Semarang dan saluran pipa gas Sumatera Selatan
ke Jawa Barat. Selain itu juga telah digunakan dalam proyek-proyek konstruksi internasional, antara lain
pembangunan pelabuhan Hedland di Australia, proyek bahan bakar gas alam Gladstone di Australia dan
pembangunan dan perluasan kilang minyak mentah Dung Quat di Vietnam. Perseroan juga menyediakan pipa
untuk perusahaan mobil dan sepeda motor terkemuka yaitu Honda dan Yamaha, dan perusahaan minyak dan
gas terkemuka untuk proyek pembaharuan dan pemeliharaan pipa di Indonesia yaitu Chevron, Pertamina,
Perusahaan Gas Negara dan Total.
182
Page 214
Perseroan menggunakan berbagai saluran distribusi baik di dalam negeri di Indonesia dan internasional untuk
menjual pipa Perseroan kepada pelanggan akhir Perseroan (end user). Perseroan menjual sebagian besar pipa
yang dihasilkan kepada distribusi domestik yang kemudian menjual kembali pipa Perseroan kepada pelanggan
di seluruh wilayah Indonesia selain itu Perseroan juga menggunakan jasa agen lokal dan internasional untuk
menjual pipa Perseroan dimana Perseroan akan memberikan imbalan komisi penjualan. Selain itu Perseroan
juga melakukan penjualan langsung kepada pengguna akhir. Perseroan berkeyakinan dengan protofolio produk
dan jangkauan yang luas di pasar pipa baja adalah merupakan keunggulan kompetitif Perseroan yang signifikan
yang tidak dimiliki oleh produsen pipa baja lainnya, yang hanya memproduksi jenis pipa dengan jenis yang
terbatas dan hanya digunakan di sejumlah kecil industri.
Dengan kemampuan Perseroan untuk menghasilkan berbagai macam jenis pipa, Perseroan berkeyakinan bahwa
Perseroan dapat memperoleh basis pelanggan yang berasal dari berbagai macam jenis industri yang pada
akhirnya memungkinkan Perseroan untuk memperoleh peluang bila terjadi kenaikan pada salah satu atau
beberapa jenis industri. Hal tersebut membantu Perseroan untuk mengurangi risiko ketergantungan kepada
salah satu pelanggan dari industri tertentu dan mengelola risiko bila terjadi penurunan dalam salah satu sektor
industri tertentu. Perseroan yakin dengan fleksibilitas mesin-mesin yang dimiliki saat ini dapat memproduksi
berbagai jenis dan ukuran pipa memungkinkan Perseroan untuk segera beradaptasi dengan tren pasar yang
terus berubah dan kebutuhan pelanggan. Per 31 Maret 2024 Perseroan telah berhasil mencapai portofolio
produk yang terdiversifikasi yang telah melayani berbagai sektor industri termasuk konstruksi dan infrastruktur
terkait sekitar 56%, furniture sekitar 22%, otomotif sekitar 19%, dan 2% di minyak dan gas.
Merek yang Diakui untuk Produk Berkualitas Tinggi dan Kualitas Kontrol yang Ketat
Perseroan menjual semua pipa baja karbon dengan merek ”Spindo” dan semua pipa baja stainless steel dengan
merek ”Tetsura”. Perseroan berusaha untuk mencapai kualitas pada setiap tahap produksi, dan produk
Perseroan harus menjalani pengujian ketat dan proses pemeriksaan untuk memastikan kualitas produk jadi.
Pengujian dilakukan untuk menjaga kualitas, daya tahan dan daya tekanan sebagai bagian proses produksi pipa
baja dan melakukan pengujian tambahan di laboratorium Perseroan untuk pengujian tambahan dan untuk
memberikan sertifikat mutu.
Produk pipa baja yang dihasilkan oleh Perseroan telah sesuai dengan standar internasional dan nasional, dan
memiliki semua sertifikasi internasional yang diperlukan, termasuk ISO [9002] untuk umum manufaktur, ISO
[9001:2015] untuk sistem manajemen mutu, ISO [45001:2018] untuk Sistem manajemen kesehatan dan
keselamatan kerja, ISO TS untuk sistem manajemen di sektor otomotif dan API 5L untuk sektor minyak dan gas.
Di Indonesia, Perseroan adalah salah satu dari hanya lima perusahaan yang memegang sertifikasi API 5L untuk
pipa submerged arc welded, dan salah satu dari lima perusahaan yang memegang sertifikasi API 5L untuk pipa
electric resistance welded. Sertifikasi API diberikan oleh American Petroleum Institute yang memungkinkan
Perseroan memasok pipa spiral dan pipa hitam straight-welded API untuk digunakan dalam proyek proyek di
Industri minyak dan gas di Indonesia. Perseroan saat ini menjadi pemasok pipa baja untuk perusahaan minyak
dan gas terkemuka yaitu antara lain Chevron, Total, Exxon, PT Pertamina dan Perusahaan Gas Negara.
Beberapa dari pelanggan Perseroan, termasuk pelanggan dari auto-industri, melakukan pemeriksanaan
terhadap prosedur kualitas kontrol yang dilakukan oleh Perseroan sebelum menunjuk Perseroan untuk menjadi
pemasok mereka. Perseroan telah memenuhi syarat kualitas kontrol dari auto industri yaitu dari Yamaha dan
Honda. Dimana Perseroan memasok pipa baja karbon untuk bagian dari sepeda motor yang diproduksi Yamaha,
dan saat ini Perseroan sedang berusaha untuk memenuhi semua persyaratan dari Yamaha untuk dapat menjadi
pemasok untuk pipa stainless steel welded untuk digunakan dalam mufflers.
Lokasi Fasilitas Produksi yang Strategis
Fasilitas produksi Perseroan terletak di lokasi yang strategis, dekat dengan pelanggan domestik maupun
pelabuhan internasional di Indonesia. Perseroan mengharapkan daerah Indonesia bagian Timur akan mengalami
perkembangan yang cukup baik akan permintaan pipa baja, dimana daerah Indonesia bagian Timur merupakan
basis sumber daya alam, seperti kelapa sawit dan karet dan industri minyak dan gas, pertambangan dan lain lain
yang merupakan target pasar Perseroan. Fasilitas produksi Perseroan yang berlokasi di Surabaya, Sidoarjo dan
Pasuruan ditujukan untuk melayani permintaan tersebut dengan tetap melayani permintaan pelanggan di
daerah Indonesia bagian timur. Fasilitas pabrik di daerah Jawa Timur ini berlokasi dekat dengan Pelabuhan
Lamongan yang akan memungkinkan Perseroan untuk mendapat biaya transportasi yang lebih rendah dan
manajemen logistik yang sederhana, baik untuk menerima bahan baku dari pemasok internasional dan untuk
183
Page 215
pengiriman barang yang harus diangkut melalui laut. Selain itu, lokasi fasilitas produksi Perseroan di Karawang
yang dekat dengan pelanggan dari industri otomotif memungkinkan Perseroan untuk memenuhi permintaan
pengantaran “just-in-time” pipa untuk otomotif dan untuk memberikan respon cepat terhadap tambahan
permintaan pipa atau spesifikasi pipa baru dari pelanggan.
Jaringan Pemasok yang Luas
Jaringan luas pemasok baik domestik maupun internasional memungkinkan perseroan untuk mendapatkan
berbagai pilihan untuk mengoptimalkan harga bahan baku. Perseroan telah melakukan transaksi pembelian
bahan baku cukup besar tiap tahunnya sehingga Perseroan dapat memperoleh kuota dan harga yang kompetitif
dari pemasok.
Tim Manajemen & Tim Teknis yang Berpengalaman di Industri Pipa Baja
Tim manajemen dan tim teknis Perseroan terdiri dari orang-orang yang berpengalaman dalam industri
manufaktur pipa baja dengan rekam jejak (track record) yang telah terbukti sukses dalam menjalankan kegiatan
bisnis sehari-hari dan berhasil dalam mengembangkan kegiatan usaha Perseroan dengan pesat. Tim senior
manajemen Perseroan memiliki rata-rata lebih dari 5 tahun pengalaman dalam industri manafuktur pipa baja,
dimana sebagian berpengalaman dalam kapasitas bisnis manajemen, sebagian dalam kapasitas engineering dan
sebagian lainnya berpengalaman dalam bidang keduanya. Salah satu direktur Perseroan yaitu Tedja Sumana
Hudianto, juga merupakan direktur PT NAR Stainless steel Pusat, Surabaya, sebuah perusahaan manufaktur baja
Indonesia. Selain itu Soediarto Soerjoprahono, direktur Perseroan, juga merupakan komisaris utama PT Sarana
Central Bajatama Tbk, perusahaan manufaktur baja di Jakarta. Perseroan berusaha untuk selalu memberikan
pelatihan untuk para pegawai, dan Perseroan yakin telah menawarkan paket remunerasi yang kompetitif
dengan peluang pengembangan karir yang menarik sehingga Perseroan dapat mempertahankan tim manajemen
yang ada saat ini. Dengan perencanaan strategis yang efisien memungkinkan Perseroan untuk terus beradaptasi
dengan perubahan tren dalam industri pipa baja, dan Perseroan berkeyakinan dengan komitmen tim
manajemen dan tim ahli teknis memiliki keterampilan, pengetahuan dan motivasi memungkinkan Perseroan
untuk mencapai pertumbuhan operasional dan keuangan yang berkelanjutan.
3. STRATEGI USAHA
Perseroan berusaha untuk memperkuat posisi Perseroan sebagai pemimpin pasar secara keseluruhan dalam
produksi pipa baja di Indonesia dan terus meningkatkan pangsa pasar Perseroan. Misi Perseroan yaitu
menyediakan produk industri dan jasa yang dapat meningkatkan kualitas hidup manusia sedangkan visi
Perseroan yaitu menghasilkan produk industri dan pelayanan yang dikenal mendunia.
Perseroan berencana mewujudkan visi dan misi tersebut dengan menerapkan strategi sebagai berikut:
• Diversifikasi Produk Portofolio, Meningkatkan Kapasitas Produksi dan Efisiensi Operasional
Perseroan saat ini telah memiliki fasilitas pabrik yang tersebar di wilayah Jawa Timur dan memperluasnya
hingga ke Karawang, Jawa Barat guna meningkatkan kapasitas produksi dan menambah fasilitas mesin
baru untuk memenuhi kebutuhan pelanggan yang semakin berkembang. Perseroan juga berencana untuk
menambah kapasitas produksi di Gresik memiliki kemampuan untuk memproduksi straight–welded steel
pipes dengan diameter di atas 12 inci yang akan digunakan untuk industri minyak dan gas. Beberapa
produsen pipa baja lainnya di Indonesia dapat memproduksi pipa tersebut, namun Perseroan
berkeyakinan bahwa dengan rencana Peseroan untuk meningkatkan kapasitasnya di masa depan,
Perseroan dapat melayani industri minyak dan gas. Dengan perluasan fasilitas di Karawang, Perseroan
dapat menghasilkan pipa berdiameter kecil yaitu 2,5 inci hingga 9 mm, yang terutama digunakan untuk
spare part mobil oleh pelanggan industri otomotif, juga dapat meningkatkan kapasitas produksi pipa
mekanik untuk mendukung industry otomotip nasional. Perseroan juga sedang berencana untuk
mengembangkan produksi pipa hollow dan pipa square yang digunakan untuk industri konstruksi dimana
pipa tersebut dapat lebih tahan terhadap gempa dibandingkan dengan pipa yang saat ini masih gunakan
dalam konstruksi bangunan di Indonesia. Perseroan berkeyakinan dimasa yang akan datang akan ada
permintaan yang signifikan untuk pipa tersebut diatas mengingat tingginya tingkat frekuensi gempa dan
pertumbuhan industri kontruksi di Indonesia.
184
Page 216
Perseroan berencana untuk meningkatkan kapasitas produksi dan meningkatkan efisiensi operasional
guna memenuhi pertumbuhan permintaan akan produk Perseroan. Perseroan juga menerapkan teknologi
untuk memantau dan mengevaluasi kinerja operasional, yakni sebagai berikut.
• Melacak efisiensi logistik
• Menganalisis tenaga penjualan
• Manajemen gudang barcode
Perseroan akan terus melakukan perbaikan secara berkelanjutan untuk meningkatkan efisiensi termasuk
dalam KPI. Seperti halnya Perseroan dapat memproses ERW sebagai pengganti pipa seamless di industri
chiller dan conveyor belts. Selain itu juga terdapat mesin baru pemotongan ulang pipa, yang semakin
terkomputerisasi, sehingga lebih mudah untuk menyesuaikan mesin-mesin untuk menghasilkan berbagai
ukuran dan jenis pipa untuk memenuhi perkembangan pasar dan kebutuhan pelanggan. Mesin tersebut
juga dapat mengurangi waktu henti dan meningkatkan kecepatan proses produksi. Perseroan berharap
bahwa rencana ekspansi dan investasi mesin baru yang lebih cepat dan efisien tersebut akan mengurangi
risiko kesalahan manusia, pemborosan dan waktu kalibrasi mesin dan meningkatkan kualitas produk
Perseroan.
• Meningkatkan Proporsi Penjualan Langsung melalui Penggunaan Gudang (Depo)
Saat ini Perseroan telah memiliki depo di Jakarta Barat, Samarinda dan Bandung. Adanya depo ini
bertujuan melayani pelanggan retail dan semi retail agar pengiriman dapat dilakukan dengan lebih cepat
dan mengakomodasi pesanan batch yang lebih kecil dengan harga yang lebih tinggi. Penjualan langsung ke
pengguna akhir juga meningkatkan kesadaran produk dan merek, pengetahuan, potensi pengembangan
produk dan dapat membantu perusahaan untuk memperoleh umpan balik pelanggan. Dengan demikian,
Perseroan dapat meningkatkan kontrol atas penjualan ke pengguna akhir serta mekanisme penetapan
harga.
Penjualan melalui depo ini mengalami peningkatan pada 2021 hingga 2023. Pada bulan Juni 2023,
Perseroan meresmikan Depo terbaru di Makassar. Perseroan berharap dengan adanya Depo di Makassar
akan lebih banyak menjangkau terutama di Sulawesi.Perseroan terus melakukan upaya berkelanjutan agar
dapat memperkenalkan produk dan merek ini di seluruh nusantara. Selain pengguna akhir, Perseroan
berencana menambah jumlah distributor di area Jawa dan Sumatera dan area lainnya. Upaya tersebut
diharapkan akan akan memberikan sentimen positif untuk peningkatan pangsa pasar Perseoan di masa
mendatang.
• Pengelolaan Bahan Baku
Perseroan berkeyakinan harga bahan baku terutama gulungan baja yang diperoleh dengan harga yang
lebih kompetitif dibandingkan dengan harga bahan baku yang diperoleh pesaing Perseroan dan Perseroan
berusaha untuk terus menjaga pasokan bahan baku untuk mengendalikan biaya dan menjaga margin
keuntungan Perseroan. Pasokan bahan baku gulungan baja diperoleh dari sejumlah pemasok yang
berbeda, baik dari international (Jepang, Cina dan Korea) maupun domestik. Harga bahan baku yang
diperoleh dari pemasok internasional umumnya lebih baik dibanding dari pemasok domestik, oleh karena
itu Perseroan bermaksud untuk mempertahankan hubungan yang kuat dengan sejumlah pemasok yang
berbeda di negara yang berbeda, untuk memungkinkan Perseroan mengambil keuntungan dari perbedaan
harga di pasar yang berbeda. Perseroan berencana untuk terus membeli lempengan baja tersebut
berdasarkan per pesanan tidak dalam kontrak jangka panjang. Perseroan tidak melindung risiko terhadap
fluktuasi harga bahan baku, karena Perseroan berkeyakinan bisnis model yang Perseroan memiliki
fleksibelitas terhadap naik turunnya harga bahan baku dan Perseroan dapat mengambil margin dari
penurunan harga bahan baku.
Di masa lalu, bila terjadi kenaikan harga bahan aku Perseroan tidak langsung membebankan kenaikan
harga tersebut kepada pelanggan, sebaliknya Perseroan membuat proyeksi mengenai tren harga bahan
baku dimasa yang akan datang dan menjaga produk untuk tetap stabil sebagai salah satu pelayanan lebih
kepada pelanggan Perseroan. Perseroan berencana untuk menjalankan kebijakan tersebut dimasa depan.
Dimana jika harga bahan baku naik, Perseroan akan mereview kembali antara lain nilai persediaan bahan
baku saat tersebut, ekspektasi kenaikan harga dimasa yang akan datang, permintaan pelanggan tetap,
ekspektasi pertumbuhan permintaan produk Perseroan dan faktor-faktor pasar lainnya untuk menentukan
185
Page 217
apakah dan kapan kenaikan atau penurunan harga akan dilakukan. Dalam jangka pendek marjin penjualan
Perseroan akan terpengaruh dengan kebijakan tersebut namun Perseroan berkeyakinan bahwa hal
tersebutlah yang dapat membedakan Perseroan dibanding pesaing lainnya.
Perseroan berusaha untuk menjaga hubungan baik dengan para pemasok domestik dan internasional
untuk memastikan bahwa Perseroan memiliki akses untuk mendapatkan bahan baku yang berkualitas
dengan harga yang kompetitif. Perseroan berharap dengan akses tersebut, Perseroan dapat terus
mendapatkan harga kompetitif dengan lempengan baja yang berkualitas tinggi, pengiriman tepat waktu,
dan berbagai produk yang beragam akan terus menjadi elemen kunci untuk mendukung pertumbuhan
bisnis.
• Membangun dan Mempertahankan Hubungan yang baik dengan Pelanggan
Perseroan berusaha untuk terus menjaga hubungan yang telah terjalin dengan para pelanggan dan
distributor untuk memperluas pangsa pasar Perseroan. Perseroan berharap dengan fokus untuk melayani
pasar domestik maka Perseroan akan memperoleh pertumbuhan yang signifikan di masa yang akan datang
untuk berbagai jenis industri di Indonesia. Perseroan berusaha untuk terus meningkakan layanan kepada
pelanggan dan berencana untuk lebih memahami kebutuhan pelanggan Perseoran sehingga
memungkinkan Perseroan untuk terus menawarkan produk berkualitas tinggi yang dapat meningkatkan
kepuasan pelanggan, meningkatkan reputasi dan meningkatkan loyalitas pelanggan Perseroan.
Perseroan berencana untuk menambah jaringan distribusi di Indonesia, Perseroan berkeyakinan dengan
adanya kantor cabang/kantor representasi di wilayah tersebut akan memberikan dampak yang baik
dimana akan menarik distributor dan enduser baru di wilayah tersebut sehingga dapat lebih memperluas
pangsa pasar Perseroan, khususnya di wilayah Indonesia Timur. Pada saat yang sama, Perseroan juga akan
berusaha untuk memperluas jaringan/agen penjualan internasional untuk mendapatkan pelanggan baru
di luar Indonesia. Dengan menjaga hubungan yang telah terjalin dengan baik dapat menumbuhkan pangsa
pasar dan merasionalisasi barang jadi sehingga Perseroan dapat mengoptimalkan kapasitas produksi dan
dapat meningkatkan efisiensi operasional.
Terus Fokus untuk Menjaga Kualitas Produk Perseroan
Perseroan akan terus mempertahankan budaya fokus kepada hasil kualitas produksi dengan tetap
mempertahankan standard yang tinggi dan mengikuti prosedur kontrol kualitas yang tepat dan melakukan
pelatihan kepada pegawai akan kesadaran pentingnya menjaga kualitas hasil produksi Perseroan.
Perseroan juga berusaha untuk tetap melakukan pengembangan yang berkelanjutan terhadap
peningkatan kualitas proses produksi untuk terus dapat menawarkan produk-produk berkualitas yang
memenuhi kebutuhan pelanggan. Sebagai contoh, Perseroan akan terus berusaha untuk meningkatkan
pengelasan dan pemotongan pipa proses yang akan memungkinkan terjadinya peningkatkan kualitas pipa,
dan tim engineering Perseroan akan berusaha untuk fokus pada peningkatan kemampuan teknologi, untuk
memenuhi kebutuhan pelanggan dan memanfaatkan kemajuan teknologi, yang akan memungkinkan
Perseroan untuk memperkenalkan produk baru atau produk yang lebih baik dengan tingkat efisiensi yang
meningkat.
Dalam menghadapi ancaman Covid-19 ini, sejak tahun 2020 dukungan Pemerintah telah menunjukkan
komitmen yang kuat untuk mendukung produsen lokal, terutama pada sektor baja ini. Hal ini
dikombinasikan dengan percepatan belanja infrastruktur yang membuat sektor baja di Indonesia
menjanjikan. Dengan demikian, Perseroan dapat memantau dengan cermat untuk mempertahankan
keunggulannya. Selain itu, Perseroan terus melakukan perbaikan berkesinambungan untuk meningkatkan
kinerja dan efektivitas produksi.
4. KEGIATAN USAHA
Kegiatan usaha Perseroan adalah merancang dan memproduksi berbagai macam produk yang dibuat
berdasarkan kategori pipa yang dibuat untuk memenuhi pesanan dan pipa yang dibuat untuk persediaan.
186
Page 218
4.1. Produk dan Jasa Perseroan
Kegiatan usaha Perseroan meliputi produksi berbagai jenis pipa yang dibuat dari karbon hot rolled, cold
rolled dan stainless steel. Hasil produksi pipa Perseroan digunakan untuk industri infratruktur, otomotif,
minyak dan gas, pipa air minum dan lain lain. Produk pipa yang diproduksi oleh Perseroan terdiri dari 3
kategori yaitu:
• ERW (Electrical Resistance Welded)
Dibuat dari lembaran baja yang kemudian diproses menjadi pipa baja berdiameter 0,25” sampai dengan
8”.
• SSAW (Spiral Submerged arc Welded)
Dibuat dari lembaran baja yang kemudian diproses menjadi pipa baja berdiameter 6” sampai dengan
120 “.
• TIG: Tungsten Inert Gas Welded
Dibuat dari kembaran baja stainless menjadi pipa stainless berdiameter 3/8” sampai dengan 8”.
Pipa besi Perseroan memiliki spesifikasi yang berbeda-beda tergantung kegunaannya dari produk tersebut.
Berikut ini adalah spesifikasi produk-produk Perseroan.
Diameter
Kategori Jenis Product (inch) Kegunaan Lokasi pabrik
ERW Steel Pipe Pipa hitam 0,25” – 8” Tiang pancang (jembatan, Unit I, II, III, VI
pelabuhan) , tiang (listrik,
air, telepon), pipa sprinkle
dan fire hydrant, pagar
Pipa hitam API 3” – 8” Saluran distribusi minyak Unit III
dan gas
Pipa Air 0,25” – 8” Distribusi air minum Unit I & III
Pipa Perabot 0,25” – 8” Rangka perabot (kursi, Unit I, II, V, VI
meja, rak, tempat tidur,
gagang sapu, dan lain lain)
Pipa Mekanik 0,25” – 8” Mechanical Otomotif Unit V
(rangka sepeda motor,
rangka kursi mobil, dan
lain lain)
Spiral Steel Pipe Pipa Spiral 6” – 120 “ Saluran transmisi minyak Unit IV
dan gas, pipa pancang
(jembatan, pelabuhan)
Stainless steel Pipe Pipa Stainless 3/8” - 8” Industri gula, kosmetik, Unit II
perabot, industri knalpot Unit V
Berikut adalah rincian produk pipa yang diproduksi oleh Perseroan:
Pipa Air
Perseroan memproduksi pipa air yang digunakan untuk dalam industri infrastruktur dan utilitas, serta untuk
keperluan rumah tinggal. Pipa air tersebut dibuat dari pipa hitam (lihat keterangan mengenai pipa hitam)
yang kemudian diproses lebih lanjut dengan proses galvanisasi pada bagian luar pipa hitam dan lapisan
semen pada bagian dalamnya sehingga dapat digunakan sebagai pipa saluran air minum. Proses Galvanisasi
merupakan proses berbiaya tinggi sehingga hal tersebut membuat pipa air Perseroan merupakan produk
pipa yang memiliki margin yang relatif tinggi.
Pipa air hasil produksi Perseroan telah sesuai dengan berbagai standar kualitas internasional, antara lain
Standar Industri Jepang ("JIS"), American Society for Testing and Material ("ASTM") Standar and British
Standards ("BS"). Pipa Air dibuat dari bahan pipa hitam dengan menggunakan tehnik ERW dan SAW welding
process yang dilapis dengan zinc, sehingga Perseroan menghasillkan baik pipa air straight welded dan pipa
air spiral welded, hal tersebutlah yang membedakan Perseroan dengan sebagian besar dari kompetitor
Perseroan, dimana pada umumnya pipa spiral welded tidak di galvanisasi.
187
Page 219
Pipa air yang telah di galvanisasi dapat digunakan untuk berbagai aplikasi antara lain untuk bagian ketel dan
bagian pendingin. Pipa air yang telah di galvanisasi telah di ekspor ke ke Amerika Serikat dan Australia,
dimana pelanggan di kedua negara tersebut mempunyai tuntutan kualitas yang lebih tinggi daripada di
Indonesia. Sebagian besar hasil produksi pipa air dibuat untuk persediaan yang kemudian hari akan dijual
sebagai untuk setiap ada pemesanan penjualan.
Pipa Spiral
Pipa spiral terbuat dari pipa hitam setengah jadi dengan menggunakan hot-rolled coils (lihat keterangan
mengenai pipa hitam). Dengan tehnik SAW atau pengelasan spiral sehingga memungkinkan Perseroan
memproduksi pipa yang diameter yang lebih besar yang tidak dapat diproduksi bila menggunakan ERW atau
teknik pengelasan lurus.
Pipa spiral berdiamter berkisar dari 6 inci hingga 120 inci juga temasuk untuk pipa minyak dan gas, pipa air
dan pipa yang digunakan untuk dermaga, pelabuhan dan billboard. Sebagian besar pipa spiral yang
Perseroan produksi adalah pipa berdasarkan pesanan. Salah satu pasar utama untuk pipa spiral adalah
industri minyak dan gas. Pipa spiral dengan proses SAW telah memperoleh sertifikasi API. Pipa spiral API
yang digunakan untuk industri minyak dan gas merupakan pipa yang melalui kualitas kontrol yang sangat
ketat dibandingkan dengan pipa lainnya. Perseroan menjadi pemasok pipa spiral API antara untuk proyek
pipa gas lepas pantai antara Sumatera Selatan dan Jawa Barat.
Pipa Perabot
Perseroan memproduksi pipa perabot yang digunakan baik dalam perabot high-end dan middle- dan
peralatan rumah tangga. Selain itu juga digunakan juga untuk tempat tidur (termasuk tempat tidur rumah
sakit), meja, kursi (termasuk kursi roda) dan peralatan rumah tangga termasuk sapu, kompor, rak handuk
dan troli. Pipa perabot dibuat dari cold-rolled carbon steel coils yang sesuai dengan JIS dan standar kualitas
produk ASTM. Pipa perabot pada umumnya memiliki diameter yang lebih kecil, oleh karena itu proses yang
digunakan untuk memproduk pipa perabot adalah dengan menggunakan ERW welded. Perseroan
memproduksi pipa perabot berdasarkan pesanan yang dilakukan oleh pelanggan terutama dari industri
mebel, dimana pelanggan mendiskusikan mengenai indikasi kebutuhan mereka mengenai jenis dan jumlah
yang mereka butuhkan. Perseroan tidak membuat ikatan pembelian yang mengikat dengan pelanggan
sebelum Perseroan memulai proses produksi, namun Perseroan memproduksi pipa perabot untuk
mengantisipasi kebutuhan pelanggan.
Pipa Mekanik
Perseroan mulai menyediakan pipa baja karbon mekanik untuk digunakan dalam industri otomotif pada
saat fasilitas Perseroan di Karawang telah beroperasi pada tahun 2005. Pipa mekanik digunakan untuk
bagian-bagian sepeda motor dan mobil termasuk frame kursi mobil, frame sepeda motor, peredam kejut,
silinder, dan muffler. Perseroan juga menyediakan pipa mekanik untuk pembuatan suku cadang mobil serta
langsung ke perusahaan otomotif, termasuk Yamaha dan Honda. Untuk Yamana, Perseroan adalah pemasok
pipa baja karbon untuk bagian motor dan saat ini Perseroan sedang berusaha untuk dapat menjadi pemasok
resmi Yamaha untuk pipa stainless steel welded yang akan digunakan dalam muffler.
Pipa mekanik dibuat dari hot dan cold rolled carbon steel coils yang sesuai dengan standar kualitas produk
SKTM, MAST dan STKR, yang merupakan JIS standar untuk membedakan tingkat kualitas dan jenis tabung,
termasuk tabung persegi. Pipa mekanik digunakan dalam industri otomotif, yang pada umumnya memiliki
diameter yang lebih kecil dari jenis pipa lain, yang berarti pipa mekanik dapat menggunakan straight welded
dengan proses ERW welding.
Sebagian besar dari pipa mekanik dibuat berdasarkan pesanan atau diproduksi untuk mengantisipasi
pesanan pembelian yang mengikat berdasarkan indikasi dari pelanggan otomotif untuk memenuhi
permintaan di masa mendatang untuk berbagai jenis pipa. Perseroan juga memproduksi untuk buffer stock
yang jumlah ditentukan berdasarkan perkiraan kenaikan penjualan di masa yang akan datang yang
kemudian dijadikan persediaan untuk kemudian dijual kepada pelanggan dengan metode pengiriman “just-
in-time".
Strip dan Pelat
188
Page 220
Perseroan memproduksi strip baja dengan cara gulungan baja dimasukkan ke mesin pemotong baja, yang
kemudian dipotong dalam bentuk strip dengan berbagai ukuran, atau sesuai dengan spesifikasi pelanggan.
Perseroan menjual strip baja langsung ke pengguna akhir, terutama ke industri konstruksi. Perseroan
menjual kembali pelat baja dari persediaan yang ada, yang terutama dijual kepada distributor.
Banyaknya jumlah pelat baja yang akan dijual tergantung pada berbagai faktor, antara lain proyeksi volume
baja yang akan diproduksi, perolehan harga pelat baja, harga yang diinginkan untuk memenuhi kembali nilai
persediaan pelat baja dan harga dimana Perseroan dapat menjual kembali pelat baja. Volume penjualan
dan pendapatan penjualan untuk pelat baja dapat bervariasi dari waktu ke waktu, tergantung pada
keseimbangan faktor-faktor tersebut diatas.
Pipa Hitam Api
Pipa hitam API Perseroan terbuat dari semi-furnished pipa hitam. (Lihat keterangan mengenai pipa hitam).
Pipa hitam API dibuat dengan cara straight welded dengan mengunakan proses ERW welding, dan telah
menerima sertifikasi API. (Perseroan juga memproduksi pipa API dengan menggunakan proses SAW welded,
namun Perseroan mengklasifikasikan pipa API tersebut sebagai pipa spiral. Lihat keterangan mengenai
"Spiral Pipa"). Pipa hitam API terutama dibuat berdasarkan pesanan untuk memenuhi kebutuhan pelanggan
tertentu yang digunakan untuk transmisi dan distribusi minyak dan gas, terutama dari sumur minyak dan
gas ke pabrik pengolahan. Perseroan membebankan harga yang lebih tinggi kepada pipa API dibandingkan
pipa lainnya dikarena pipa API memerlukan kualitas kontrol yang lebih ketat sebagai persyarat agar dapat
digunakan untuk proyek minyak dan gas.
Untuk beberapa pelanggan tertentu, seperti perusahaan minyak untuk operasi bawah laut membutuhkan
pipa yang dibuat secara straight welded dikarenakan lebih mudah untuk mendeteksi lokasi kebocoran
daripada pipa dibuat secara spiral welded. Dengan fasilitas produksi baru Perseroan di Gresik, Perseroan
berencana untuk meng-upgrade kemampuan produksi untuk memenuhi permintaan pelanggan dari
industri minyak dan gas (termasuk gas alam cair) dengan memproduksi Pipa Hitam API ERW yang
berdiameter hingga 12 inci sampai dengan 20 inci dengan proses straight welded.
Perseroan telah memasok pipa hitam API hitam untuk pembangunan ladang gas alam cair Arun di Indonesia,
Proyek Rantau di Indonesia untuk Pertamina, dan juga proyek-proyek lainnya antara lain pemasok pipa
hitam API untuk National Oilwell Varco, produsen minyak di Amerika untuk pengeboran minyak di darat dan
lepas pantai.
Pipa Hitam
Pipa hitam adalah pipa karbon yang terbuat dari hot-rolled carbon steel coil yang dibuat dengan proses
straight welded dengan teknik ERW welding. Perseroan menjual pipa hitam yang berasal dari persediaan
pipa hitam Perseroan kepada pelanggan. Pipa hitam yang dijual kepada pelanggan diakui oleh Perseroan
sebagai barang jadi. Sedangkan pipa hitam yang digunakan oleh Perseroan untuk diproses lebih lanjut diakui
Perseroan sebagai pipa setengah jadi. Pipa hitam umumnya adalah pipa paling tahan lama, karena ketebalan
dan materi karbonnya, sehingga dapat digunakan dalam industri berat, seperti industri minyak dan gas,
industri konstruksi dan industri otomotif. Dalam hal proses produksi, pipa hitam berfungsi sebagai bahan
dasar untuk pembuatan berbagai jenis pipa lain, yaitu pipa air, pipa spiral dan pipa hitam API.
Pipa Stainless
Pipa stainless steel dibuat berdasarkan pesanan dan juga untuk persediaan. Pipa tersebut menggunakan
300-Series Austentitic atau 400-Series Feritik stainless steel coils dan memiliki berbagai kegunaan di berbagai
industri. Pipa stainless yang menggunakan hot-rolled stainless steel adalah untuk memproduksi pipa yang
digunakan untuk industri manufaktur dan pipa yang digunakan untuk tiang penyangga, penyandang struktur
bangunan, dan pipa distribusi bahan kimia. Sedangkan pipa stainless yang menggunakan cold-rolled
stainless steel adalah untuk memproduksi pipa baja dan pipa ornamen dan perabot tertentu dan pipa
mekanik yang digunakan dalam awning, pagar, unit AC, rel tangan, rak handuk dan muffler. Pipa stainless
steel Perseroan adalah pipa yang dibuat dengan straight welded dengan proses ERW atau proses TIG
welded.
Tiang, Engsel dan Scraps
189
Page 221
Perseroan juga memproduksi berbagai pipa dan produk lainnya, yang digunakan untuk berbagai aplikasi,
antara lain tiang telepon, tiang PJU, tiang fiber optic dan tiang listrik. Tiang baja Perseroan terbuat dari pipa
hitam semi-finished yang dibuat secara straight-welded. Produk tersebut selain dibuat berdasarkan pesanan
juga dibuat utnuk persediaan. Perseroan juga memproduksi pipa kecil yang dapat digunakan sebagai
sandaran untuk menghubungkan dua benda sehingga kedua benda tersebut dapat diputar dengan sudut
tertentu. Pipa kecil tersebut digunakan antara lain untuk engsel, termasuk engsel di pintu, perabot dan
bangunan.
Perseroan juga menjual pipa yang tidak harus lolos tes kendali mutu tertentu, lembaran baja sisa yang sudah
tidak dapat Perseroan gunakan lagi untuk proses produksi dan juga sisa bahan baku (scraps) secara ritel
melalui distributor dan langsung ke pengguna akhir.
Selain memproduksi produk-produk tersebut diatas Perseroan juga memberikan jasa terkait dengan pipa
baja. Jasa yang terkait dengan pipa baja tersebut dilakukan bila Perseroan memiliki kapasitas cadangan.
Perseroan memberikan jasa layanan tersebut kepada pelanggan yang memesan pipa baja produksi
Perseroan, dan juga kepada kompetitor dengan menggunakan pipa baja hasil produksi mereka sendiri.
Layanan jasa tersebut yaitu:
(i) Coating (pelapisan baja)
o Galvanizing
jasa galvanisasi sebagai suatu tindakan untuk pencegahan terhadap karat yang diakibatkan oleh
cuaca, dimana baja harus dilindungi dengan memberikan lapisan terhadap baja tersebut. Baja
tersebut akan dilapisi oleh seng yang akan melindungi baja tersebut.
o Cement Lining
Jasa pelapisan semen pada bagian dalam pipa. Prosesnya adalah pelapisan internal pipa (bagian
dalam pipa/semua permukaan dalam pipa) dengan menggunakan campuran semen dan pasir,
produk ini umumnya di aplikasikan untuk pipa-pipa saluran air minum. Fungsinya adalah untuk
meningkatkan ketahanan terhadap korosi.
o Epoxy Lining
Jasa pelapisan epoxy pada lapisan luar dan dalam pipa. Prosesnya adalah dengan pelapisan pipa
baik internal maupun external, tujuannya adalah untuk melindungi pipa dari korosi, dengan
menggunakan bahan yang namanya coating Epoxy, aplikasi ini banyak di gunakan untuk pipe line
baik gas atau pun minyak, juga untuk pelapisan pipa yang biasanya digunakan untuk pemancangan
jembatan ataupun dermaga (jetty).
o Wrapping Tape Coating
Jasa pelapisan pada pipa baja menggunakan perekat yang terbuat dari bahan karet sintetis. Hal ini
akan melindungi lapisan baja dari korosi dan deteriorasi. Lapisan ini adalah lapisan ketiga dari 3
lapisan pelapisan baja. Pipa yang biasa dilapisi dapat digunakan sebagai pipa air, pipa minyak, dan
pipa gas. Prosesnya adalah melapis permukaan luar pipa, dengan menggunakan tape (sejenis
isolasi) yang terbuat dari bahan polimer, yang fungsinya sama yaitu untuk mencegah percepatan
terjadinya korosi terhadap pipa yang di gunakan untuk pipe line.
o 3 layers polyethelene
Jasa pelapisan pipa baja yang terdiri dari 3 lapisan yaitu Fusion Bonded Epoxy (FBE). Lapisan
pertama yang biasanya juga disebut lapisan primer, copolymer (adhesive) sebagai perekat dan
polyethylene pada lapisan ke tiga. Aplikasinya dilakukan pada permukaan luar pipa (external)
fungsinya memberikan perlindungan terhadap korosi. Ketebalan lapisan tersebut dapat
disesuaikan dengan permintaan konsumen.
o 3 layers polyprophylene
Jasa pelapisan pipa baja yang terdiri dari 3 lapisan yaitu Fusion Bonded Epoxy (FBE). Lapisan
pertama yang biasanya juga disebut lapisan primer, copolymer (adhesive) sebagai perekat dan
polyprophylene pada lapisan ke tiga. Apalikasinya dilakukan pada permukaan luar pipa (external)
fungsinya memberikan perlindungan terhadap korosi. Ketebalan dari lapisan tersebut dapat
190
Page 222
disesuaikan dengan permintaan konsumen. Yang membedakan dengan coating 3LPE adalah hanya
bahannya saja sedangkan fungsinya sama, namun 3 LPP lebih tahan terhadap panas di
dibandingkan dengan 3LPE.
o Fusion Bonded Epoxy
Jasa pelapisan pipa baja dengan menggunakan epoxy yang berjenis bubuk (powder). Pelapisan
dengan FBE ini bisa berdiri sendiri juga bisa menjadi dasar untuk pelapisan tipe yang lain, salah satu
contohnya daigunakan pada 3LPE atau 3LPP sebagai lapisan dasar atau primer. Berfungsi sebagai
perlindungan terhadap korosi
(ii) Shearing
Jasa pemotongan gulungan baja menjadi lembaran baja. Proses awal dari shearing adalah pembukaan
gulungan baja menjadi lembaran baja yang sangat panjang. Lembaran ini namun akan dipotong-potong
menjadi lembaran baja yang pendek dengan lebar yang sama.
(iii) Slitting
Jasa pemotongan gulungan baja menjadi beberapa gulungan baja dengan lebar kecil. Pada awal proses
gulungan baja akan di tarik menjadi gulungan baja yang panjang. Lembaran yang panjang ini akan
dipotong secara lurus menjadi beberapa lembaran baja yang sangat panjang dengan lebar yang
diinginkan. Lembaran tersebut nantinya akan digulung kembali dan hasil akhirnya adalah beberapa
gulungan baja yang lebarnya lebih kecil dari gulungan awal.
Berikut adalah hasil produksi jasa Perseroan :
(dalam metrik ton/per tahun)
31 Desember
Jasa 2023 2022
Coating 294 1.252
Shearing 3.306 9.342
Slitting 3.647 3.223
191
Page 223
4.2. Proses Produksi, Pengelolaan Barang Sisa atau Barang Cacat dan Pengendalian Mutu Produksi
4.2.1. Proses Produksi
Berikut adalah proses produksi pipa HFW, SSAW dan TIG
192
Page 224
Terdapat 3 proses utama yang digunakan pada proses produksi pipa PT Steel Pipe Industry of Indonesia
Tbk yaitu dengan menggunakan proses HFW, TIG dan SSAW.
Lembaran strip baja dimasukan ke mesin pipa dan dilakukan proses forming (pembentukan) menjadi
bentuk pipa lalu menuju ke proses pengelasan. Proses pengelasan dilakukan untuk menyatukan kedua
sisi lembaran baja menjadi pipa. Pada proses pengelasan pada pipa HFW (High Frequency Welding)
menggunakan metode induksi listrik. Arus listrik tinggi diinduksikan pada kedua sisi strip yang akan
disambung menjadi pipa. Pipa kemudian dipotong sesuai dengan panjang yang ditentukan sesuai
standar.
Pada proses pengelasan pada pipa stainless steel melalui proses pembentukan yang sama dengan
proses HFW, namun pengelasan dilakukan menggunakan teknologi Plasma dan TIG (Tungsten Inert Gas
- Argon). Lalu dilanjutkan dengan proses polishing untuk menghaluskan permukaan las. Setelah itu pipa
stainless steel dilakukan proses perlakuan panas (annealing) untuk mengurangi tegangan sisa pada
material dan meningkatkan kekuatannya lalu dilanjutkan dengan proses penyesuaian ukuran dan
pemotongan.
Pipa SSAW (Spiral Submerged Arc-Welding), yaitu pipa dengan proses pengelasan yang memiliki bentuk
garis pengelasan berbentuk helix. Proses pembuatannya adalah dengan membentuk strip baja dengan
membuat arah bergulir / berputar dengan sudut tertentu terhadap arah pusat pipa, sehingga garis
pengelasan berbentuk spiral terhadap sumbu panjang pipa. Aplikasi SSAW biasanya digunakan untuk
pipa yang berdiameter besar hingga 120 inch.
Setelah diproduksi, pipa kemudian dilakukan beberapa pengujian untuk memastikan bahwa pipa
memiliki sambungan las yang kuat dan dilakukan pengukuran dimensi sesuai dengan standar yang
ditetapkan.
4.2.2. Pengelolaan Barang Sisa atau Barang Cacat
Dalam proses produksi dapat terjadi sesuatu yang membuat adanya barang sisa atau barang cacat.
Hal ini dapat disebabkan oleh kesalahan produksi dan tetapi juga bisa disebabkan oleh proses yang
memang memerlukan adanya pembuangan barang sisa. Kesalahan yang dapat menyebabkan produk
di kategorikan menjadi barang cacat dapat disebabkan oleh keretakan pipa, las putus, las jelek,
kecembungan pipa dan lain-lain. Proses produksi yang menyebabkan adanya barang sisa adalah
pemotongan ujung coil yang baru dibuka, juga besi yang dikerok setelah proses las. Perseroan akan
mengumpulkan seluruh barang sisa dan barang cacat untuk di jual kepada pihak ketiga yang akan
membeli besi bekas. Untuk barang bekas atau cacat yang tidak dapat dijual, Perseroan bekerja sama
dengan pembuang sampah pihak ketiga yang menjamin tidak adanya dampak buruk pada lingkungan.
4.2.3. Pengendalian Mutu Produksi
Perseroan berusaha untuk memastikan kualitas pada setiap tahap produksi. Semua fasilitas
Perseroan memiliki langkah-langkah pengendalian mutu yang ditetapkan untuk menjamin kualitas
dan memenuhi standar spesikasi produk dan persyaratan dari pelanggan Perseroan. Prosedur
pengendalian mutu dimulai setelah menerima bahan baku dan berlanjut sampai produk siap dalam
kemasan untuk pengiriman ke pelanggan.
Perseroan memiliki semua sertifikasi yang diperlukan dalam menjalankan proses produksi pipa baja
di fasilitas yang ada, dan tiap tahun sertifikasi tersebut diperbaharui/diperpanjang, termasuk
sertifikasi untuk sistem manajemen mutu (QMS ISO 9001) yang diberikan oleh Badan Sertifikasi
terakreditasi. International Organization for Strandardization (“ISO”).
Beberapa produk Perseroan telah sesuai dengan standar spesisifikasi produk internasional yang
relevan, termasuk yang ditetapkan oleh American Society for Testing dan Material ("ASTM"), British
Standards ("BS"), Industri Jepang Standar ("JIS"), ISO, API, UL, FM dan Standar Australia ("AS"), dan
Standar Nasional Indonesia ("SNI"). Pada tanggal 13 Oktober 2010, Perseroan menerima persetujuan
193
Page 225
dari Singapore Building and Construction Authority ("BCA") untuk memasok produk-produk pipa baja
spiral ke Singapura.
Fasilitas pabrik Perseroan di Plant 3 Warugunung dan Plant 4 Pasuruan telah memperoleh sertifikasi
API- 5L (Monogram License) yang diberikan oleh American Petroleum Institute sehingga Perseroan
dapat memproduksi pipa berstandar API-5L yang digunakan sebagai pipeline dalam proyek-proyek
industri minyak dan gas di Indonesia. Di Indonesia, Perseroan adalah salah satu dari beberapa
perusahaan yang memegang sertfikat API-5L untuk pipa baja yang dilas dengan sambungan helical /
spiral (SAWH welded), dan pipa baja yang dilas dengan sambungan lurus (HFW welded).
Produk Perseroan menjalani serangkaian proses pengujian ketat dan inspeksi untuk menjamin
kualitas produk sesuai dengan persyaratan yang diminta oleh standar spesifikasi produk yang relevan.
Dalam keadaan tertentu, Perseroan juga melakukan pengujian dan pemeriksaan pada sample bahan
baku yang digunakan.
Pengendalian mutu yang dilakukan Perseroan meliputi kegiatan inspeksi atau pemeriksaan produk
sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh standar spesifikasi produk terkait, kegiatan pengujian baik
uji merusak (Destructive Test) maupun Uji tidak merusak (Non Destructive Test) baik yang dilakukan
di laboratorium perseroan maupun dilakukan dalam jalur produksi. Diantara beberapa pengujian
pengujian tersebut adalah, uji Tarik, analisis kompisisi kimia, pengujian hidrostatik, radiographic test
(RT), ultrasonic test (UT), elektromagnetik (eddy current test), Penetran Test (PT), Magnetic Particle
Test (PT)dan beberapa pengujian lainnya terhadap bare pipe maupun lapisan coating pada pipa.
Setiap jenis pipa yang diproduksi harus lolos uji kualitas dari berbagai jenis tes yang kemudian hasil
tes tersebut disimpan dalam penyimpanan data yang akan ditinjau secara berkala. Penyimpanan data
tersebut dapat membantu Perseroan untuk melacak kualitas produk Perseroan bila terjadi hal-hal
yang tidak diinginkan di kemudian hari.
Berikut adalah uji coba dan inspeksi yang dilakukan terhadap produk Perseroan.
INSPECTION & TESTING CAPABILITY
For Bare Pipe:
Chemical Analysis 19 elements (plus CE IIW & CE PCM)
Tensile Test Maximum Load 200.000kgf
Charpy Impact Test Tes temperatur sampai dengan minus 60 o C
Temperature test up to minus 60 o C
- Max. 300 joule
Max. 300 joule
Drop Weight Tear Test
Flattening Test
Bend Test Bending Angle 90o & 180o
Guided Bend Test Maximum Load 200 000 kgf
Hydrostatic Test Maximum Pipe Diameter 2000mm
Radiographic Test (RT) Source X-Ray, 300 kV & 3mA
Ultrasonic Test (UT) - Automatic online UT
- Automatic offline UT
- Handheld UT
Eddy Current Test ET online
Magnetic Particle Inspection (MPI)
Penetrant Test (PT)
Hardness Test Load 0.3-30 kgf
Hardness Survey Rockwell C/B & Brinell
Metallographic Maximum Magnification 800X
For Coating:
194
Page 226
Digital Scanning Calorimeter (DSC)
Tensile Test for coating Maximum Load 500 kgf
Catodic Disbonding
Mortal Compression test Maximum Load 200000kgf
Holiday detector 30kVolt
Flexibility Test for PE
Peeling Test for PE - Peel Constant Rate
- Peel Hanging Weight
Impact for coating Maximum 20 joule
Shore Hardness 100 Shore D
Adhesion Test - Cross Cut
- Dolly Test Method
Surface Roughness Test
Perusahaan Anak Perseroan yaitu PT Spindo Teknik Industri ("SEI"), memiliki fasilitas pengujian yang
terakreditasi yang berlokasi di Pasuruan. SEI menguji kualitas bahan baku yang digunakan untuk pipa baja
di industri minyak dan gas. Pipa ERW, SAW dan TIG straight welded harus lolos pengujian tekanan
hidrostatik tinggi untuk memastikan ketahanan pipa terhadap kebocoran. Perseroan pada umumnya
tidak menguji pipa baja untuk peralatan rumah tangga dan furnitur di fasilitas pengujian karena industri
tersebut tidak menetapkan kualitas seketat industri lainnya. SEI selain menguji produk Perseroan juga
menyediakan layanan pengujian pipa untuk produsen pipa baja pihak ketiga.
Perseroan mengirim hasil tes yang Perseroan terima dari SEI ke API sehingga Perseroan dapat
memperoleh akreditasi API.
4.3. Fasilitas Produksi
Perseroan mengoperasikan 6 (enam) unit pabrik, dimana 3 unit pabrik diantaranya terletak di Surabaya, 1
unit pabrik di Beji Pasuruan yang berjarak sekitar 30km dari Surabaya, 1 unit pabrik berlokasi di Sidoarjo dan
1 unit pabrik berlokasi di Karawang, Jawa Barat. Dari total 5 unit pabrik yang terletak di Surabaya, Sidoarjo
dan di Beji Pasuruan, Perseroan mempunyai 18 mesin produksi pipa ERW, 4 mesin produk pipa SAW dan 5
mesin produksi pipa stainless steel. 1 unit pabrik yang berlokasi di Karawang mempunyai 9 mesin produksi
pipa ERW. Berikut adalah keterangan lengkap dari unit-unit pabrik Perseroan :
Unit 1 : Rungkut Industri I no. 28-32 Surabaya (di kawasan industry SIER)
Unit 1 adalah salah satu pabrik tertua Perseroan yang sebelumnya dimiliki oleh PT Radjin sebelum merger
dengan Spindo. Unit 1 mulai berproduksi sejak tahun 1978. Luas area unit 1 adalah seluas 3 ha yang terdiri
dari 420 m2 adalah area kantor, 18.855 m2 adalah area pabrik dan 301 m2 adalah area open storage,
timbang, pos jaga, kantin dan lain-lain. Fasilitas produksi yang terdapat pada Unit 1 dilengkapi dengan 4
mesin produksi untuk pembuatan pipa dengan jenis Carbon Steel, untuk membuat produk ERW steel pipes
dengan kapasitas milling masing-masing sebesar 8.200 mt/bulan. Selain itu Unit 1 juga memiliki fasilitas
untuk jasa galvanizing, CTL Shearing dan Slitting dengan kapasitas masing-masing sebesar 4.500 mt/bulan,
12.600 mt/bulan dan 16.000 mt /bulan. Hasil produk akhir dari Unit 1 adalah pipa hitam (non API), pipa
air,dan pipa perabot.
Berikut adalah mesin produksi yang dimiliki oleh unit 1
Welding Mulai Diameter Jenis Bahan Kapasitas
Line Process Beroperasi Tipe Produk (inci) Baku (ton/bulan)
Line R1 ERW 2003 Perabot, Pipa Hitam BP 1/2 – BP 2 CRC, HRC 1.600
Line R2 ERW 1986 Perabot, Pipa Hitam BP 2 1/2 – BP 5 CRC, HRC 3.750
Line R4 ERW 1988 Perabot, Pipa Hitam BP 3/8 – BP 2 CRC, HRC 2.000
Line R5 ERW 1982 Pipa Hitam BP 3 – BP 8 HRC 3.700
Berikut adalah jam produksi dan kapasitas terpasang dari mesin produksi di Unit 1 :
195
Page 227
Tabel Jam Produksi/tahun
31 Desember
Line 2022 2023
Line R1 8.174 8.174
Line R2 8.174 8.174
Line R4 8.174 8.174
Line R5 8.174 8.174
Tabel Utilisasi/Kapasitas Terpakai (%)
31 Desember
Line 2022 2023
Line R1 4.513 4.328
Line R2 5.727 5.105
Line R4 3.815 4.221
Line R5 2.755 3.641
Unit 2 : Rungkut Industri II no. 10 Surabaya (di kawasan industry SIER)
Unit 2 adalah termasuk pabrik kedua Perseroan yang sebelumnya dimiliki oleh PT Radjin sebelum merger
dengan Spindo. Unit 2 mulai berproduksi sejak tahun 1982. Unit 2 adalah pabrik dengan luas terkecil yang
dimiliki oleh Perseroan dengan hanya luas area sebesar 1,5 ha yang terdiri dari kantor seluas 240 m 2, 8.820
m2 area pabrik dan 588 m2 area open storage, pos jaga, bengkel, panel listrik, kantin, dan lain-lan. Unit 2
dilengkapi dengan 2 mesin produksi pipa ERW dan 5 mesin TIG dengan kapasitas milling masing-masing
sebesar 3.000 mt/bulan, 350 mt/bulan. Unit 2 juga memiliki fasilitas untuk CTL Shearing dan Slitting dengan
kapasitas masing-masing sebesar 3.000 mt/bulan dan 8.000 mt/bulan
Berikut adalah mesin produksi yang dimiliki oleh unit 2
Welding Mulai Diameter Jenis Bahan Kapasitas
Line Process Beroperasi Tipe Produk (inci) Baku (ton/bulan)
Line R3 ERW 1981 Pipa Perabot, Pipa hitam FP 5/8 – FP 2 CRC, HRC -
Line R9 ERW 1995 Pipa Perabot, Pipa hitam BP 1 – BP 3 CRC, HRC 3.000
SS CRC, SS
Line SS1 TIG 1989 Industrial, Pipa Ornamental Ind 1 1/2 – Ind 4 HRC 180
SS CRC, SS
Line SS2 TIG 1989 Industrial, Pipa Ornamental Ind 1/2 – Ind1 ½ HRC 70
Line SS3 TIG 1994 Pipa Ornamental Orn 1/2 – Orn1½ SS CRC 30
Line SS4 TIG 1994 Pipa Ornamental Orn1/2 – Orn1¼ SS CRC 20
SS CRC, SS
Line SS5 TIG 1997 Industrial, Pipa Ornamental Ind 1/4 – Orn2 HRC 50
Line SS6 TIG 2022 Industrial, Pipa Ornamental Ind 4 - Ind 8 SS HRC 430
SS CRC, SS
Line SS7 TIG 2023 Industrial, Pipa Ornamental Ind 1 ½ - Ind 2 HRC 160
Berikut adalah jam produksi dan kapasitas terpasang dari mesin produksi di Unit 2 :
Tabel Jam Produksi/tahun
31 Desember
Line 2022 2023
Line R3 U6 ●
Line R9 8.174 8.174
Line SS1 8.174 8.174
Line SS2 8.174 8.174
Line SS3 8.174 8.174
Line SS4 8.174 8.174
Line SS5 8.174 8.174
Line SS6 - 8.174
Line SS7 - 3.406
196
Page 228
Tabel Utilisasi/Kapasitas Terpakai (%)
31 Desember
Line 2022 2023
Line R3 - -
Line R9 3.789 4.241
Line SS1 6.119 5.952
Line SS2 5.434 6.512
Line SS3 768 4.475
Line SS4 742 2.813
Line SS5 4.431 6.095
Line SS6 2.860 4.682
Line SS7 - 2.122
Unit 3: Ds. Warugunung – Kec Karangpilang, Surabaya
Unit 3 termasuk salah satu pabrik tertua Perseroan yang dimiliki oleh Spindo sebelum bergabung dengan
PT Radjin. Unit 3 mulai berproduksi sejak tahun 1972. Unit 3 memiliki luas area sebesar 3 hektar yang terdiri
area kantor seluas 1.636 m2, area pabrik seluas 17.536 m2 dan 10.626 m2 area open storage, area kantin,
pos jaga, bengkel, panel listrik, dan lain lain. Fasilitas produksi pabrik ini dilengkapi dengan 3 unit mesin
produksi untuk pembuatan produk ERW steel pipe dengan total kapasitas 7.200 mt/bulan. Unit ini adalah
pabrik yang memiliki lisensi untuk pembuatan pipa hitam bersertifikat API (American Petroleum Institute).
Produk yang telah mempunyai sertikat API berarti produk tersebut telah memenuhi standard yang
ditetapkan oleh perusahaan minyak, dimana produk tersebut dapat digunakan untuk pipa penyaluran
minyak. Unit 3 juga memproduksi pipa jenis (ERW) non API yang dijual untuk kegunaan lain. Selain
memproduksi produk ERW unit ini juga menyediakan jasa galvinizing, slitting dan scaffolding.
Berikut adalah mesin produksi yang dimiliki oleh unit 3:
Welding Mulai Diameter Jenis Bahan Kapasitas
Line Process Beroperasi Tipe Produk (inci) Baku (ton/bulan)
Line 301 ERW 1972 Pipa Hitam ½” – 1 ¼” HRC 1.700
Line 302 ERW 1980 Pipa Hitam 1 ½” – 4” HRC 3.000
Line 303 ERW 1996 Pipa Hitam 3” - 8” HRC 5.000
Berikut adalah jam produksi dan kapasitas terpasang dari mesin produksi di Unit 3 :
Tabel Jam Produksi/tahun
31 Desember
Line
2022 2023
Line 301 8.174 8.174
Line 302 8.174 8.174
Line 303 8.174 8.174
Tabel Utilisasi/Kapasitas Terpakai (%)
31 Desember
Line
2022 2023
Line 301 2.972 1.938
Line 302 1.645 3.183
Line 303 5.101 5.612
Unit 4: Jl. Kabupaten, Ds.Cangkringmalang, Beji Pasuruan
Unit 4 adalah pabrik Perseroan dengan luas area terbesar yaitu seluas 14,5 ha yang terdiri dari area kantor
seluas 200 m2, area pabrik seluas 31.800 m2 dan 111.257 m2 area bangunan laboratorium, kantin, bengkel,
dan lain lain. Fasilitas produksi pabrik dilengkapi dengan 4 (empat) mesin produksi untuk pembuatan produk
spiral weelded steel pipe dengan total kapasitas 15.000 mt/bulan. Unit ini juga dilengkapi dengan
197
Page 229
laboratorium untuk pengujian kualitas produk akhir. Pabrik ini juga memiliki fasilitas untuk jasa coating yaitu
jasa 3 layers coating.
Berikut adalah mesin produksi yang dimiliki oleh unit 4:
Welding Mulai Diameter Kapasitas
Line Process Beroperasi Tipe Produk (inci) Jenis Bahan Baku (ton/bulan)
Line 1 SAW 1992 Spiral welded steel 8 – 72 SS 400, API, S355JR 2.000
Line 2 SAW 1996 Spiral welded steel 6– 120 SS 400, API, S355JR 4.000
Line 3 SAW 1997 Spiral welded steel 6 – 120 SS 400, API, S355JR 4.000
Line 4 SAW 2009 Spiral welded steel 24– 20 SS 400, API, S355JR 5.000
Berikut adalah jam produksi dan kapasitas terpasang dari mesin produksi di Unit 4:
Tabel Jam Produksi/tahun
31 Desember
Line 2022 2023
Line 401 8.174 8.174
Line 402 8.174 8.174
Line 403 8.174 8.174
Line 404 8.174 8.174
Tabel Utilisasi/Kapasitas Terpakai (%)
31 Desember
Line 2022 2023
Line 401 5.571 5.980
Line 402 5.493 5.999
Line 403 5.610 6.134
Line 404 5.333 6.011
Unit 5: Jl. Mitra Raya Blok F2 , Parungmulya, Karawang - Jawa Barat (di Kawasan Indsutri Mitra Karawang)
Unit 5 adalah pabrik milik Perseroan yang berdiri di tahun 2004 dengan produksi dan pengiriman pertama
di awal tahun 2005. Unit 5 memiliki luas area sebesar 5 hektar yang terdiri dari 2.400 m2 area kantor, 14.164
m2 area pabrik dan 2.732 m2 open storage, pos jaga, bengkel, panel listrik, kantin dan lain-lain. Fasilitas
produksi di unit 5 dilengkapi dengan 9 mesin produksi ERW Steel Pipe. Total dari kapasitas mesin produksi
di unit 5 adalah sebanyak 13.700 mt/bulan. Produk akhir yang dihasilkan oleh unit 5 adalah pipa mekanis
untuk automotif dan sisanya adalah pipa perabot.
Berikut adalah mesin produksi yang dimiliki oleh unit 5
Welding Mulai Diameter Kapasitas
Line Process Beroperasi Tipe Produk (mm) Jenis Bahan Baku (ton/bulan)
Line 501 ERW 2005 Mechanical Tube 19.1-50.8 CR, HR, HRPO 1.400
Line 502 ERW 2005 Mechanical Tube 15.9-48.0 CR, HR, HRPO 800
Line 503 ERW 2005 Mechanical Tube 9.5-19.1 CR 500
Line 504 ERW 2007 Mechanical Tube 21.3-114.0 CR, HR, HRPO 1.500
Line 505 ERW 2008 Mechanical Tube 22.2-60.5 CR, SUS 800
Line 506 ERW 2013 Mechanical Tube 9.5-19.1 CRC 500
Line 507 ERW 2014 Mechanical Tube 22.2-60.5 CRC, HR, HRPO 1.400
Line 508 ERW 2014 Mechanical Tube 25.4-88.9 CRC, HR, HRPO 1.800
Line 509 ERW 2015 Mechanical Tube 21.3-80.0 CRC, HR, HRPO 5.000
Berikut adalah jam produksi dan kapasitas terpasang dari mesin produksi di Unit 5:
198
Page 230
Tabel Jam Produksi/tahun
31 Desember
Line 2022 2023
Line 501 6.993 6.993
Line 502 6.993 6.993
Line 503 6.993 6.993
Line 504 6.993 6.993
Line 505 6.993 6.993
31 Desember
Line 2022 2023
Line 506 6.993 6.993
Line 507 6.993 6.993
Line 508 6.993 6.993
Line 509 6.993 6.993
Tabel Utilisasi/Kapasitas Terpakai (%)
31 Desember
Line 2022 2023
Line 501 5.907 6.056
Line 502 5.828 5.843
Line 503 3.544 3.122
Line 504 4.231 4.761
Line 505 5.574 5.944
Line 506 3.670 3.371
Line 507 5.651 6.076
Line 508 4.064 4.252
Line 509 3.759 4.755
Unit 6: Jl. Pahlawan 10, Cemengkalang, Sidoarjo, Jawa Timur
Unit 6 adalah pabrik paling baru milik Perseroan yang berdiri di tahun 2014.
Berikut adalah mesin produksi yang dimiliki oleh unit 6:
Welding Diameter Jenis Bahan Kapasitas
Line Process Mulai Beroperasi Tipe Produk (inci) Baku (ton/bulan)
Line R10 ERW 1997 Pipa Perabot, Pipa FP 3/8 – FP 1½ CRC, HRC, GI 440
hitam, pipa GI
Line R7 ERW 1994 Pipa Perabot FP 3/8 – FP 1 CRC 260
Line R8 ERW 1995 Pipa Perabot, Pipa FP 5/8 – FP 2 ½ CRC, HRC, GI 600
hitam, PIpa GI
Line C1 ERW 2014 Pipa Perabot, Pipa FP ¾ -FP 2 1/2 CRC, HRC, GI 1.700
hitam. Pipa GI
Line C2 ERW 2014 Pipa Perabot, Pipa FP ¾ -FP 2 1/2 CRC, HRC, GI 1.700
hitam, Pipa GI
Line C3 ERW 2014 Pipa Perabot, Pipa BP ¾ -BP 2 1/2 HRC, GI 1.700
hitam, Pipa GI
Line C4 ERW 2015 Pipa Perabot FP 3/8 -FP 1 CRC, GI 240
Line C5 ERW 2015 Pipa Perabot, Pipa GI FP 1/2 -FP 1 ¾ CRC, GI 1.300
Line C6 ERW 2015 Pipa Perabot, Pipa GI FP 1/2 -FP 1 3/4 CRC, GI 1.300
Berikut adalah jam produksi dan kapasitas terpasang dari mesin produksi di Unit 6:
Tabel Jam Produksi/tahun
199
Page 231
31 Desember
Line 2022 2023
Line C1 8.174 8.174
Line C2 8.174 8.174
Line C3 8.174 8.174
Line C4 8.174 8.174
Line C5 8.174 8.174
Line C6 8.174 8.174
Line R7 8.174 8.174
Line R8 8.174 8.174
Line R10 8.174 8.174
Tabel Utilisasi/Kapasitas Terpakai (%)
31 Desember
Line 2022 2023
Line C1 5.598 5.515
Line C2 4.795 5.382
Line C3 2.297 2.635
Line C4 4.550 4.657
Line C5 5.199 4.648
Line C6 4.654 4.885
Line R7 2.242 1.807
Line R8 4.854 4.905
Line R10 4.532 4.709
Rencana Ekspansi Fasilitas Lama
Di bawah ini merupakan rencana Perseroan untuk meningkatkan kapasitas dari 6 (enam) fasilitas produksi
yang ada saat ini, yaitu sebagai berikut:
Unit 1:
1. Pengadaan mesin Hydrotest ukuran ½” – 1” untuk mendukung percepatan proses produksi pipa hitam
2. Perluasan gudang simpan pipa bahan dan kapasitas gudang barang jadi sebesar 500 ton
Unit 2:
1. Pengadaan baru mesin SS ½ “- 1 1/2 ” (untuk menambah kapasitas produksi SS ½ ” -1 1/2”)
2. Pemasangan mesin annealing online di mesin SS2 untuk mendukung proses produksi
3. Pemasangan solar panel (untuk effisiensi pemakaian listrik)
Unit 3:
1. Pengadaan baru mesin EFC 3” – 8” untuk mendukung proses produksi
2. Pengadaan baru mesin Hydrotest ½” – 4” untuk mendukung proses produksi
Unit 4:
1. Penggantian mesin Steel Blasting untuk meningkatkan kapasitas produksi 3 LPE
2. Melakukan pemasangan atap pada gudang simpan coil supaya bahan baku tidak basah dan korosi
Unit 5:
1. Penggantian mesin potong pipa di mesin K7 (untuk meningkatkan produktivitas dan effisiensi biaya
produksi)
2. Penggantian mesin las pipa di mesin K4 (untuk meningkatkan produktivitas dan effisiensi biaya
produksi)
3. Penggantian uncoiler dan accumulator di mesin K4 untuk meningkatkan kapasitas produksi dan efisiensi
yield bahan baku
Unit 6:
1. Penggantian mesin las pipa di mesin R10 (untuk meningkatkan kapasitas produksi)
200
Page 232
2. Pemasangan mini cooling tower dekat dengan área mesin produksi untuk mengurangi penggunaan
motor pompa dengan daya besar dengan motor pompa berdaya yang lebih kecil
Sumber pendanaan untuk pengembangan fasilitas produksi lama direncanakan dari arus kas internal
perseroan dan laba Perseroan. Pengembangan fasilitas lama di 6 (enam) fasilitas pabrik saat ini meliputi
penggantian mesin las pipa (welder), mesin potong pipa dan pengadaan baru mesin Endfacing dan
Hydrotest yang ditujukan untuk peningkatan kapasitas dan efisiensi produksi.
Tidak terdapat kegiatan usaha Perseroan sehubungan dengan modal kerja yang menimbulkan risiko khusus.
5. BAHAN BAKU DAN PASOKAN BAHAN BAKU
Bahan baku utama adalah gulungan baja karbon (carbon steel coils) dan gulungan stainless steel (stainless steel
coils). Perseroan membeli bahan baku baik untuk persediaan maupun untuk memenuhi pesanan dari pelanggan
tertentu atau untuk proyek-proyek tertentu. Selama dua tahun yang berakhir 31 Desember 2022, dan 2023,
biaya bahan baku menyumbang masing-masing sekitar 88.86%, dan 88.88%, dari biaya total pokok penjualan.
Berikut adalah bahan baku utama dan bahan baku pembantu untuk membuat produk Perseroan:
Kategori Jenis Produk Bahan Baku Utama Bahan Baku Pembantu
Pipa hitam HRC Varnish
Pipa hitam API HRC Varnish
ERW Steel Pipe Pipa Air HRC Zinc ingot
Pipa Perabot CRC -
Pipa Mechanical CRC -
Pipa Spiral HRC Welding wire,varnish,
Spiral Steel Pipe
Polyethylene (PE) coating
Stainless steel Pipe Pipa Stainless HRC SS/CRC SS -
Bahan baku utama yang digunakan Perseroan adalah hot-rolled carbon steel coils (HRC) dan cold-rolled carbon
steel coils (CRC). Sumber bahan baku tersebut terbagi atas dua sumber, yakni domestik dan internasional.
Berikut rincian 10 pemasok teratas per 31 Desember 2023:
Keterangan Nama Pemasok Negara Asal
Domestik PT Krakatau Steel (Persero) Tbk Indonesia
PT Hanwa Indonesia Indonesia
PT Esteel Metal Industries Indonesia
PT AM/NS Indonesia Indonesia
PT Praja Billionmas Lestari Indonesia
Internasional Baosteel Singapore PTE LTD Singapura
Marubeni Itochu Steel PTE LTD Singapura
Sino Glory Metal Resources In Hongkong
Hyosung TNC Corporation Korea
Nippon Steel Trading Co., Ltd Jepang
Sehingga dapat dilihat bahwa konsumsi domestik baja (termasuk kebutuhan Perseroan) selalu dapat dipenuhi
baik dari domestik maupun impor.
Perseroan memiliki hubungan baik dengan para pemasok domestik dan internasional tersebut. Bilamana bahan
baku dengan spesifikasi tertentu tidak bisa diperoleh dari pemasok domestik, maka Perseroan akan membelinya
dari pemasok internasional atau sebaliknya sehingga kebutuhan ketersediaan bahan baku, baik dalam kuota
tonase maupun harga dan kualitasnya dapat dipenuhi dan dikelola dengan baik. Hal ini mendasari keyakinan
Perseroan bahwa untuk masa depan ketersediaan bahan baku akan tetap terjaga.
Untuk beberapa proyek yang mensyaratkan pemakaian komponen dalam negeri maka Perseroan akan
memperolehnya dari pemasok domestik. Pengiriman bahan baku domestik juga lebih cepat karena bisa
dilakukan dalam beberapa kali pengiriman dengan tonase sesuai kebutuhan. Tidak terpenuhinya ketersediaan
bahan baku akan mengganggu proses produksi dan tercapainya target penjualan Perseroan.
201
Page 233
Perseroan selalu memantau tingkat harga baja dunia dan harga domestik dan berusaha mendapatkan harga
bersaing dengan kualitas terjamin. Kadangkala harga beli dari pemasok internasional lebih murah dari harga
lokal sehingga komposisi pembelian impor jauh lebih besar dari lokal, demikian sebaliknya.
Gambaran mengenai tingkat harga dan volatilitas bahan baku dapat dilihat pada grafik berikut:
Sumber: London Metal Exchange
Volatilitas harga bahan baku secara global maupun lokal akan selalu menjadi risiko utama bagi Perseroan dalam
menjalankan proses bisnisnya mengingat bahan baku adalah komponen utama biaya produksi (bahan baku =
80-85% dari COGS) sehingga naik turunnya harga akan mempengaruhi profitabilitas dan kebutuhan modal kerja.
Kenaikan harga baku baku berdampak pada peningkatan nilai COGS sehingga Perseroan harus melakukan
penyesuaian harga jual produk. Selain itu faktor nilai tukar Rupiah terhadap USD juga akan berdampak kepada
harga bahan baku Perseroan.
Terkait tingkat harga dan volatilitas bahan baku, saat Perseroan melakukan pembelian bahan baku dengan harga
yang sedang naik, maka kenaikan harga bahan baku akan disesuaikan (pass-through to customer) kepada harga
jual produk ke pelanggan. Demikian sebaliknya apabila harga bahan baku mengalami tren penurunan, maka
harga jual akan disesuaikan juga secara bertahap sehingga margin produk tetap bisa dipertahankan, tentunya
dengan mempertimbangkan juga harga jual produk dari pesaing dan daya beli pelanggan.
Berikut adalah keterangan singkat mengenai HRC dan CRC :
▪ HRC
HRC atau baja lembaran panas adalah jenis produk plat baja yang diproses dengan pengulungan yang panas.
Umumnya produk baja ini dikenal sebagai baja hitam. Ketebalan lembaran HRC berkisar antara 0,9mm hingga
25mm. Tebal dan tipisnya steel coils menentukan jenis pipa dan fungsi apa yang akan Perseroan produksi.
Sebagai contoh, bahan baku hot rolled coil digunakan sebagai pipa untuk industri minyak dan gas dikarenakan
hot rolled coil bersifat lebih tahan lama dan lebih tebal. Produk Perseroan yang mengunakan HRC sebagai
bahan baku termasuk pipa hitam (pipa penyaluran minyak dan gas), pipa air, spiral welded steel pipes, dan
juga bisa pipa stainless steel.
▪ CRC
CRC atau baja lembaran dingin adalah jenis produk plat baja yang diproses dengan pengulungan yang dingin.
Umumnya produk baja ini dikenal sebagai baja putih. Hal ini menyebabkan CRC menjadi bahan baku yang
umum untuk produk akhir yang memerlukan proses pembentukan. Cold-rolled steel dapat memproduksi pipa
diameter lebih kecil karena cold rolled steel lebih tipis dan lebih mudah untuk dibentuk. Pada umumnya
202
Page 234
ketebalan lembaran baja CRC adalah 0,3mm hingga 3mm. Produk Perseroan yang mengunakan CRC sebagai
bahan baku adalah pipa perabot, pipa mekanik, dan juga bisa untuk pipa stainless steel.
Bahan baku HRC, CRC sebagian besar masih di impor dari Jepang, Cina dan Korea. Perseroan tergantung pada
bahan baku impor, namun Perseroan tidak tergantung pada salah satu pemasok tertentu, hal tersebut
dikarenakan bahan baku Perseroan diperoleh dari berbagai macam pemasok. Perseroan tergantung dengan
bahan baku impor dikarenakan bahan baku lokal belum banyak yang memenuhi standar kualitas minimum
bahan baku dibutuhkan oleh Perseroan.
Berikut adalah tabel komposisi perolehan bahan baku Perseroan:
(dalam persentase)
31 Desember
Bahan Baku 2022 2023
Lokal 39% 45%
Impor 61% 55%
Bahan baku utama yang digunakan untuk memproduksi pipa stainless steel adalah hot rolled stainless steel coils
(HRC SS) dan cold rolled stainless steel coil (CRC SS). Perseroan menggunakan Austentitic Steel seri 300 dan
Ferritic Stainless steel seri 400. Austentitic Steel seri 300 memiliki sifat mekanik yang lebih baik, tidak
mengandung unsur magnet, dan karena memiliki tingkat chromium dan kandungan nikel yang tinggi bahan baku
tersebut adalah yang paling tahan terhadap korosi. Sedangkan bahan baku Ferritic Stainless steel seri 400
memiliki sifat yang magnetik, tidak memiliki kandungan nikel, tahan terhadap retakan, tahan terdapat korosi
namun tidak sebaik Austentitic Steel seri 300.
Perseroan juga membeli sejumlah bahan baku kawat tembaga (copper welding wire) dan fluks pengelasan
(welding flux) untuk pipa SAW welded. Copper welding wire dan welding flux memerlukan tempat penyimpanan
dalam suku tertentu untuk menjaga kualitas bahan baku tersebut. Bahan baku lainnya adalah seng (zing) yang
umumnya Perseroan peroleh dari Jepang, dan polyethylene yang diperoleh dari Korea dan Thailand yang
digunakan untuk melapisi pipa dari kemungkinan korosi.
Proses pembuatan produk Perseroan membutuhkan pasokan gas alam dan listrik untuk proses welding baik
untuk produk ERW pipes, SAW spiral pipe dan Stainless pipe. Berikut adalah tabel konsumsi gas alam dan listrik:
(dalam jutaan meter kubik untuk gas alam & jutaan Kwh untuk listrik)
31 Desember
Keterangan 2022 2023
Gas Alam 2,33 2,18
Listrik 29,69 31,03
Sedangkan untuk pasokan gas alam seluruhnya dipasok oleh PGN. Dan untuk listrik seluruhnya dipasok oleh PLN,
kecuali bila dalam kondisi pasokan listrik dari PLN berhenti maka Perseroan menggunakan generator cadangan.
Selain gas alam dan listrik, Perseroan juga membutuhkan pasokan air dalam jumlah besar untuk proses produksi
yang digunakan sebagai sarana pelarut, katalis dan pembersih. Air digunakan untuk mendinginkan baja,
membersihkan kotoran, membantu proses pemanasan, distribusi listrik dan pencampuran zat cair lainnya.
Perseroan memperoleh pasokan air dari tanah.
6. PENJUALAN PRODUK PERSEROAN
Penjualan hasil produk Perseroan hingga saat ini masih mayoritas melalui distributor, yaitu sebanyak 30% dan
mayoritas kepada end user termasuk project adalah sebanyak 70%. Perseroan menjual pipa hasil produksinya
ke berbagai sektor industri yaitu industri konstruksi, infrastruktur, utilitas, minyak dan gas, furnitur dan industri
otomotif. Perseroan berkeyakinan dikarenakan Perseroan mengetahui kebutuhan pelanggan, memiliki
kapabilitas dan sumber daya yang memungkinkan Perseroan dapat memproduksi berbagai tipe pipa yang
menyebabkan pipa hasil produksi Perseroan dapat digunakan di berbagai sektor industri pipa baja dan hal itulah
yang membedakan Perseroan dari para kompetitor Perseroan di Indonesia.
203
Page 235
Berikut adalah sektor industri yang menjadi target penjualan Perseroan:
Konstruksi, Infrastruktur, Utilitas
Perseroan telah menyediakan pipa baja untuk proyek-proyek konstruksi, infrastruktur dan utilitas skala besar,
antara lain berbagai terminal airport dan pelabuhan di Indonesia, bangunan bertingkat tinggi, hotel, kantor,
pusat perbelanjaan, rumah sakit, sekolah dan universitas. Pipa Perseroan telah digunakan dalam pembangunan
terminal airport di Bali, Surabaya dan Balikpapan, Pelabuhan Tanjung Perak dan Pelabuhan Semarang. Hingga
prospektus ini diterbitkan, pipa terpanjang yang Perseroan berhasil produksi adalah pipa SAW sepanjang 60
meter, yang digunakan untuk pembangunan Pelabuhan Hedland, Australia.
Sebagian besar pipa yang dijual untuk pelanggan di industri konstruksi, infrastruktur dan utilitas adalah pipa
yang diambil dari persediaan, karena industri tersebut diatas pada umumnya tidak membutuhkan pipa dengan
spesifikasi tertentu. Oleh karena itu, pada umumnya Perseroan menjual pipa untuk industri tersebut melalui
distributor, selain itu Perseroan juga menjual langsung kepada pelanggan sesuai dengan pesanan pembelian.
Namun demikian Perseroan juga menerima pesanan dengan spesifikasi pipa tertentu yang pada umumnya
diperlukan untuk proyek-proyek tertentu.
Minyak dan Gas
Perseroan berkeyakinan bahwa Perseroan adalah salah satu pemasok pipa baja terbesar berdasarkan volume
untuk industri minyak dan gas di Indonesia. Perseroan telah menyediakan pipa baja untuk digunakan di berbagai
proyek minyak dan gas, antara lain proyek pembangunan konstruksi gas alam cair Arun di Indonesia, proyek gas
tepi pantai dari Sumatera Selatan ke Jawa Barat, proyek gas alam cair Gladstone di Australia dan proyek
Konstruksi perluasan kilang minyak mentah Dung Quat di Vietnam. Pada umumnya, pipa yang digunakan untuk
industri minyak dan gas diproduksi secara spesifik sesuai dengan kontrak dengan proyek minyak dan gas yang
dikerjakan.
Furnitur
Perseroan berkeyakinan bahwa Perseroan adalah salah satu pemasok pipa baja terbesar berdasarkan volume
untuk industri high end furnitur dan peralatan rumah. Pipa perabot umumnya diproduksi untuk mengantisipasi
adanya kontrak pembelian jenis dan tipe pipa perabot tertentu.
Otomotif
Perseroan berkeyakinan bahwa Perseroan adalah salah satu pemasok pipa baja terbesar berdasarkan volume
untuk industri otomotif di Indonesia. Perseroan menjadi pemasok pipa stainless steel dan pipa mekanik untuk
suku cadang mobil dan sepeda motor kepada industri otomotif serta langsung ke perusahaan otomotif antara
lain Yamaha dan Honda. Penjualan yang ditujukan untuk industri otomotif pada umumnya untuk mengantisipasi
pesanan pembelian yang mengikat, bukan berupa kontrak jangka panjang atau yang terkait dengan proyek.
Penjualan kami untuk industri otomotif umumnya dalam mengantisipasi pesanan pembelian yang mengikat,
bukan kontrak jangka panjang atau yang terkait dengan proyek. Sama halnya dengan pelanggan dari industri
furnitur, pelanggan auto industri Perseroan secara berkala memberikan indikasi kebutuhan di masa depan
berupa indikasi spesifikasi, kuantitas dan kualitas pipa. Dimana kemudian Perseroan memproduksi pipa-pipa
tersebut sebagai persediaan untuk kemudian dijual bisa terjadi pesanan dimasa yang akan datang.
Perseroan juga menyediakan produk-produk sampel untuk pelanggan untuk keperluan produk otomotif mereka
berikutnya. Di karenakan industri otomotif sangat sensitif terhadap permintaan pelanggan, maka suku cadang
mobil disediakan secara metode "just-in-time", dan Perseroan sering diminta untuk memasok produk dalam
hitungan jam setelah menerima pesanan pembelian. Oleh karena itu, Perseroan selalu berusaha untuk menjaga
kecukupan pasokan di bagian persediaan dan mendirikan fasilitas pabrik di Karawang agar dekat dengan
pelanggan otomotif Perseroan.
Sektor lainnya
Perseroan juga menjual pipa untuk sektor industri lainnya termasuk untuk perumahan, ornamen, peralatan dan
lain-lain.
Berikut adalah tabel jumlah penjualan pipa dan pendapatan jasa Perseroan dan Perusahaan Anak berdasarkan
sektor industri:
(dalam Jutaan Rupiah)
204
Page 236
31 Desember
Keterangan 2022 2023
Konstruksi, Infrastruktur, Utilitas, dan lain-lain 3.455.784 3.746.771
Minyak dan Gas 157.289 107.819
Perabot 1.008.295 1.000.463
Otomotif 982.438 1.031.594
Sektor lainnya 652.067 568.682
Total 6.255.873 6.455.329
Berikut adalah tabel jumlah penjualan produk dan pendapatan jasa Perseroan dan Perusahaan Anak untuk
periode sebagai berikut:
(dalam Jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2022 2023
Strip dan Plat 608.522 542.714
Pipa Spiral Non API 1.165.062 1.224.342
Pipa Spiral API 50.784 18.573
Pipa Air 89.295 965.924
Pipa Hitam Non API 1.170.652 1.413.844
Pipa Hitam API 106.505 89.246
Pipa Mekanik 982.438 1.031.594
Pipa Perabot 791.744 726.428
Pipa Stainless 216.550 274.034
Tiang 227.775 142.661
Jasa dan lainnya 43.618 25.968
Total 6.255.945 6.455.329
Hingga saat ini penjualan produk Perseroan sebagian besar masih untuk memenuhi pasar kebutuhan domestik.
Berikut adalah tabel penjualan produk dan pendapatan jasa Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode 1
(satu) tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2023.
(dalam Jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2022 2023
Total Lokal 6.115.716 6.314.108
Total Ekspor 252.636 242.859
Total Penjualan 6.368.352 6.556.968
Tabel rincian pendapatan penjualan Perseroan kepada sepuluh pelanggan terbesar untuk periode 1 (satu) tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2023.
31 Desember 2022 31 Desember 2023
Nama Pelanggan Persentase terhadap Persentase terhadap
Penjualan total penjualan Penjualan total penjualan
(dalam jutaan Rupiah) Perseroan (dalam jutaan Rupiah) Perseroan
Pelanggan A 302.347 4,75% 311.304 4,75%
Pelanggan B 298.181 4,68% 274.437 4,19%
Pelanggan C 264.091 4,15% 243.984 3,72%
Pelanggan D 221.207 3,47% 176.274 2,69%
Pelanggan E 165.885 2,60% 169.360 2,58%
Pelanggan F 157.186 2,47% 155.141 2,37%
Pelanggan G 105.113 1,65% 119.160 1,82%
Pelanggan H 66.412 1,04% 108.120 1,65%
Pelanggan I 55.120 0,87% 99.912 1,52%
Pelanggan J 47.249 0,74% 88.290 1,35%
Pelanggan lainnya 4.685.560 73,58% 4.810.986 73,37%
Total 6.368.352 100,00% 6.556.967 100,00%
Sedangkan penjualan ekspor Perseroan antara lain ke Asia, Eropa, Amerika Serikat, Canada, Afrika, dan Australia.
Berikut adalah tabel penjualan ekspor Perseroan berdasarkan negara tujuan.
(dalam Jutaan Rupiah)
205
Page 237
31 Desember
Keterangan
2022 2023
Asia 4.584 39.346
Eropa - -
Amerika Serikat dan Kanada 206.173 203.513
Afrika - -
Australia 41.879 -
Total Penjualan Ekspor 252.636 242.859
Musiman
Bisnis Perseroan tidak dikenakan musiman. Namun, pesanan pada semester kedua dalam suatu tahun mungkin
akan lebih tinggi dibanding pesanan semester pertama karena kecenderungan badan usaha pemerintah untuk
melepaskan dana untuk proyek-proyek baru pada semester kedua setiap tahunnya.
Perseroan tidak memiliki ketergantungan terhadap kontrak industrial, komersial, atau keuangan, termasuk
kontrak dengan pelanggan, pemasok, dan/atau pemerintah.
7. PEMASARAN DAN DISTRIBUSI, AGEN DAN PENGGUNA AKHIR
7.1. Pemasaran
Pada masa yang akan datang, Perseroan diperkirakan akan menghadapi berbagai tantangan dengan
semakin terbukanya perdagangan bebas, namun Perseroan akan terus berupaya untuk mempertahankan
posisinya sebagai pemimpin dalam industri pipa baja Indonesia dan untuk menjadi yang terbaik di industri
tersebut di masa mendatang. Perubahan pasar yang sangat dinamis menuntut manajemen Perseroan untuk
selalu memikirkan strategi pengembangan usaha yang inovatif agar produk Perseroan senantiasi lebih
unggul dibandingkan dengan para pesaing. Kesempatan ini diterjemahkan dalam strategi yang terencana
seperti pengembangan jaringan distribusi dan promosi baik di dalam maupun luar negeri, peningkatan
teknologi dan kapasitas produksi, meningkatkan kualitas produk dan pengiriman yang tepat waktu dan pada
akhirnya akan meningkatkan kepuasan pelanggan yang senantiasa menjadi prioritas Perseroan. Selain itu,
dengan fasilitas produksi yang terintergrasi secara vertikal, yang dimulai dari desain awal produk, proses
pembuatan produk, pengujian mutu produk di laboratorium sampai dengan produk jadi, Perseroan depat
memenuhi berbagai spesifikasi produk sesuai dengan permintaan konsumen.
Perseoran berusaha untuk memberikan yang terbaik bagi para konsumen sesuai dengan kebijakan mutu
Perseroan, yaitu memberikan pada pelanggan produk-produk yang memenuhi permintaan pelanggan dan
persyaratan standar, bersaing dalam harga serta kualitas terjamin. Perseroan berupaya penuh menghindari
kesalahan selama proses pembuatan hingga hasil akhir, dan secara fleksibel mengikuti arus pelanggan
sehingga persentase penolakan sekecil mungkin. Dalam perkembangannya, Perseroan berusaha
meningkatkan pangsa pasar, baik di dalam maupun luar negeri. Kepuasan pelanggan adalah hal utama bagi
Perseroan. Strategi pemasaran Perseroan tersebut sejalan dengan moto Perseroan yaitu memberikan
pelanggan produk yang baik dan berkualitas tinggi dengan harga bersaing.
Pada tahun 2011 Perseroan telah membentuk tim pemasaran yang berlokasi di kantor pusat Perseroan dan
bertugas untuk mempromosikan produk pipa Perseroan yang pipa merek “Spindo” dan “Tetsura” melalui
eksibisi, konfrensi perdagangan, billboard, media cetak dan lain-lain. Selain itu tim pemasaran Perseroan
juga berusaha untuk melakukan pengenalan produk pipa Perseroan kepada semua pelanggan Perseroan
baik melalui distributor, agen maupun pengguna akhir.
Perseroan memproduksi produk Perseroan sesuai dengan spesifikasi, keinginan dan kebutuhan konsumen
untuk menjaga loyalitas dan kesetiaan konsumen. Selain itu juga sebagai bagian strategi pemasaran
Perseroan juga berpartisipasi dalam berbagai proyek-proyek seperti proyek pembangunan apartemen, mall,
jalan, jembatan, dan lain lain.
Berikut adalah contoh proyek-proyek yang telah dikerjakan oleh Perseroan sampai dengan Prospektus ini
diterbitkan:
206
Page 238
Project Name
Proyek MMP NICKEL SMELTER KALTIM PROYEK SOFTEX KARAWANG
Proy. Eastport Multipurpose Lamongan Pemb. Fas. Pel. Laut Munse TA.2022-2023
LINK NET PROYEK JUNO FRISIAN FFI
Proyek Muara Pahu Jetty - KALTIM Proyek Sheet Pile PT. AGM
Proyek IKK Kerawang SMELTER FREEPORT - PAPUA
Proyek Tanjung Batu - Balikpapan GREENHOUSE PHASE 6 CIKAMPEK
Proyek Pemb. FO Aloha Sidoarjo MAYORA INDAH JAYANTI 3
PEMBANGUNAN PIPA GAS SENPAH BALIKPAPAN PIPA GORONG-GORONG BAJA THN 2023
Proyek Pemb. FO Aloha - Sidoarjo PROYEK UPT VERTIKAL SURABAYA
Proy.JDU SPAM Wosusokas Sukoharjo JATENG Proy. Pen Long Jl. Sukarno Hatta Bontang
Proy. Pemb. Dup. Jemb. Pulau Balang PROYEK PT. MAYORA INDAH JAYANTI 3
JARINGAN FO MYREPUBLIC LOTTE CHEMICAL CILEGON
KEBUTUHAN LINE PIPE FIELD PRABUMULIH PROYEK JUNO FFI
Proyek LEWOLEBA PROY. JUNO FRISIAN FLAG CIKARANG
Proyek TILAMUTA 2023 GREENHOUSE PIK
Proy Jar Air Baku Bend Paselloreng-Wajo Proyek SOASIO 2023
Pengemb. Fasilitas Laut Pelabuhan Matui RS UPT VERTIKAL MAKASAR
Pemb. Infras. BMPP Nusantara 1 Ambon Proyek Jetty Baru LH60 PT. AGM
Proyek BUMA INFRA SITE TELEN Proyek Manyar Smelter - Gresik
KEBUTUHAN LINE PIPE SCH40 FIELD LIMAU PROJECT WH DEPOK
Proy. Outer Ring Road IKN Proyek BLIBLI - MERUNDA, BEKASI
CPP 3 LINE 10 PT. MANDIRI INTI PERKASA Proy. Pipa Gas menuju PTFI & XYG (JIIPE)
TRUNKLINE TEMPINO-KENALI PERTAMINA ZONA1 PT. BUKIT ASAM (PERSERO) TBK
PROYEK BEKASI MIXED USED BEKASI PROYEK TBG
Proy.Pertamina Patra Niaga Jetty 2 Jambi DERMAGA PASAR LIMA KOTA BANJARMASIN
Lanjutan Pengemb. Fas. Laut Pel. Raijua JARINGAN FO IFORTE
Proyek ARIOBIMO Jakarta Selatan Proyek Suyoto Tambahan
Proy.Pertamina Patra Niaga PMB I T.Priok PEMBANGUNAN JARINGAN GAS RT GASKITA 2022
Proy.Revet, Retaining Wall Dermaga Benoa Proyek KHUB BSD
TURYAPADA BALI (JEMBATAN KACA) PROYEK AIR BAKU TUK ULENG
KEBUTUHAN LINE PIPE,SCH40 SRL BUNYU P/ DHL CIKARANG
Proyek LEWOLEBA 2023 Proyek Patimban Port Subang - JABAR
BALANCE OF PLANT FOR BATU HIJAU PT.AMMAN SPAM MEDAN
BATU HIJAU EXPANSION PT. AMMAN RS UPT VERTIKAL SURABAYA
JARINGAN TRANSMISI GP20" WTP PDAM MALANG PT. PERTAMINA EP FIELD JAMBI
7.2. Distribusi, Agen dan Pengguna Akhir
Perseroan menjual sebagian besar produknya ke distributor di wilayah Indonesia, yang kemudian menjual
produk Perseroan ke pengguna akhir yang berasal dari perusahaan konstruksi dan utilitas dan juga
pelanggan eceran. Selain itu Perseroan juga menggunakan agen untuk menjual produk Perseroan. Untuk
pelanggan skala besar, proyek berdasarkan kontrak, industri khusus tertentu (otomotif) Perseroan
menjualnya langsung ke pengguna akhir. Untuk penjualan internasional, Perseroan menggunakan agen. Di
masa yang akan datang, Perseroan berencana untuk memperluas jariangan agen internasional.
207
Page 239
Untuk terus meningkatkan penjualannya di pasar domestik, Perseroan membuka saluran distribusi
diseluruh wilayah Indonesia antara lain di Jawa Timur, Jakarta, Sulawesi, Sumatera dan Kalimantan, serta
meningkatkan pangsa pasar Perseroan dalam penjualan ke semua tipe produk pipa. Hingga saat ini
pemasaran yang dilakukan oleh Perseroan sebagian adalah melalui distributor, kontraktor/proyek.
Perseroan hanya bekerjasama dengan distributor yang mengutamakan penjualan pipa baja merek dari
Perseroan dibandingkan dengan merek lainnya.
Perseroan tidak menerapkan sistem komisi untuk penjualan yang dilakukan oleh distributor, sebaliknya
distributor membeli pipa Perseroan dan menjadikan pipa tersebut sebagai barang persediaan untuk dijual
kembali dengan strategi harga yang telah ditetapkan oleh distributor itu sendiri. Distributor Perseroan
merupakan pelanggan terbesar Perseroan, namun demikian tidak ada distributor tunggal yang mencapai
lebih dari 5% dari penjualan tahunan Perseroan. Pembayaran untuk pembelian yang dilakukan oleh
distributor umumnya jatuh tempo dalam 45-60 hari dari tanggal faktur. Di masa yang akan datang,
Perseroan berencana untuk meningkatkan penjualan langsung ke pengguna akhir di pasar domestik dan
mengurangi ketergantungan Perseroan kepada distributor dalam upaya untuk meningkatkan margin
keuntungan dan memungkinkan Perseroan untuk dapat langsung memperkenalkan produk Perseroan
kepada pelanggan.
Selain menggunakan distributor, Perseroan juga menjual produk melalui agen, untuk pasar domestik dan
pengguna akhir di pasar internasional. Perseroan menjual pipa kepada Agen berdasarkan harga yang telah
disepakati, dimana kemudian Agen menjual kembali kepada pelanggan Perseroan di harga tertentu.
Perseroan pada umumnya menggunakan agen untuk mendapatkan kontrak proyek besar, misalnya proyek-
proyek yang berasal dari pemerintah.
Di pasar internasional, Perseroan umumnya menjual pipa melalui satu atau dua agen individu. Agen ini
sering bertindak sebagai kontak pihak pertama untuk pelanggan internasional. Penjualan internasional
Perseroan sebagian besar terdiri dari penjualan ke Australia, Singapura, Malaysia, Amerika Serikat dan
Vietnam.
Perseroan juga menjual pipa langsung kepada pengguna akhir baik di pasar domestik dan internasional,
pada umunya untuk industri furniture, otomotif dan industri minyak dan gas.
Hambatan penjualan dan distribusi produk, baik domestik dan luar negeri adalah masalah transportasi,
dimana Perseroan menggunakan jasa pihak ketiga untuk mengirim hasil produksi Perseroan baik kepada
pelanggan akhir, distributor maupun agen yang ada di Indonesia maupun luar negeri. Penggunaan
ekspedisi dari pihak ketiga ini dapat mengakibatkan terjadinya keterlambatan dalam pengiriman hasil
produksi Perseroan dikarenakan ekspedisi tersebut terkadang tidak dapat tiba di pabrik Perseroan pada
waktu yang telah ditentukan. Hal ini disebabkan truk ekspedisi yang akan mengangkut hasil produksi
Perseroan baru akan berangkat dari kota sebelumnya jika truk tersebut telah penuh muatan dimana tidak
bisa dipastikan berapa lama waktu yang diperlukan hingga truk tersebut penuh muatan sehingga sering
truk tersebut terlambat tiba di pabrik Perseroan.
Pelanggan melakukan pemesanan produk Perseroan melalui pesanan pembelian atau dengan
menandatangani kontrak. Pengguna akhir pada umumnya memiliki 30-45 hari dari tanggal faktur untuk
melakukan pembayaran, sedangkan pengguna akhir (proyek) masa pembayarannya dilakukan sesuai
kontrak yang telah disepakati.Untuk pelanggan baru diharuskan untuk membayar secara tunai, sedangkan
untuk pelanggan dari toko/distributor pada umumnya mempunyai waktu 1,5 sampai dengan 2 bulan dari
tanggal faktur.
Dalam dua tahun terakhir, tidak ada pesanan yang menumpuk. Perseroan senantiasa menjaga tingkat
persediaan untuk mencegah potensi penumpukan pesanan pada masa yang akan datang.
8. PERSAINGAN USAHA
Perseroan merupakan salah satu dari beberapa produsen baja yang berpengalaman dalam memproduksi
berbagai macam pipa baja/tabung dan berbagai produk terkait lainnya, serta selalu inovatif dalam rangka
memenuhi kebutuhan-kebutuhan spesifik para konsumennya.
208
Page 240
Perseroan berusaha untuk selalu menjadi yang terdepan dalam industri pipa baja agar dapat menjadi satu dari
yang terbaik yang mampu memberikan pasokan produk berkualitas kepada konsumen dan calon konsumen
Perseroan.
Berikut ini merupakan gambaran posisi Perseroan dibandingkan dengan beberapa kompetitornya di industri
sejenis
Perbandingan Pendapatan Manufaktur Pipa Baja Terbesar di
Indonesia (dalam miliar Rupiah)
6455
6256
5379
4886
4468
3759
3776
3626
3663
3340
3235
2459
2454
2393
1511
1384
1202
989
922
769
2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023
SPINDO Bakrie Group Krakatau Steel Group
Grafik di atas membandingkan jumlah pendapatan Perseroan dibandingkan dengan beberapa kompetitornya.
Dikarenakan keterbatasan data, grafik di atas hanya memuat produsen pipa baja dari kompetitor perusahaan
terbuka. Dalam lima tahun berturut-turut dari tahun 2018 hingga 2023, Perseroan mencatatkan pendapatan
tertinggi dibanding kompetitornya. Hal ini didukung segmen usaha Perseroan yang luas, mencakup Konstruksi,
Infrastruktur, dan Utilitas, Otomotif, Furnitur, dan Minyak dan Gas.
9. SERTIFIKASI DAN ASOSIASI
Jaminan mutu produk selalu dilakukan Perseroan dengan penerapan sistim manajemen mutu yang ketat dan
selaras dengan telah diterimanya sertifikat QMS (Quality Management System) ISO 9001 dan API 5L (Monogram
License) oleh Perseroan. Perseroan memproduksi pipa baja yang memenuhi persyaratan mutu sebagaimana
ditetapkan oleh beberapa standar spesifikasi produk yang sudah dikenal seperti ASTM, BS, JIS, ISO, API, AS, UL,
FM dan SNI. Jaminan mutu produk Perseroan telah dikenal dunia luas seperti Jepang, Singapore, Taiwan,
Amerika, Australia, dan sebagainya. Standar mutu produk Perseroan mengharuskan setiap produk mengalami
beberapa pengujian baik laboratory test maupun pengujian dalam jalur produksi yang sesuai dengan
persyaratan standar, diantaranya adalah uji kebocoran dengan menggunakan tekanan air (Hydrostatic Test), Uji
tidak merusak dengan prinsip Eddy Current, Ultrasonic, Radiographic dan beberapa pengujian lainnya sesuai
dengan persyaratan standar maupun pelanggan. Perseroan selalu menggunakan peralatan inspeksi dan uji yang
secara periodik dilakukan kalibrasi dan verifikasi baik oleh penyedia jasa kalibrasi yang terakreditasi maupun
oleh laboratorium internal. Rekaman atau Data hasil inspeksi dan uji selalu disimpan sesuai dengan masa retensi
penyimpanan sebagaimana diatur dalam sistem pengendalian dokumen dan rekaman yang ditetapkan oleh
Perseroan.
Berikut ini merupakan daftar sertifikasi yang dimiliki Perseroan:
Badan Tanggal Berlaku
No. Jenis Sertifikat Unit No Sertifikat Standar Referensi Sertifikasi Sertifikat Sampai
PENGGUNAAN Metallic
1 1,3,5 VIZY.EX27615 UL 852 UL LLC 2-Jan-23 -
TANDA UL Sprinkler Pipe for
209
Page 241
Badan Tanggal Berlaku
No. Jenis Sertifikat Unit No Sertifikat Standar Referensi Sertifikasi Sertifikat Sampai
Fire Protection
Services
9366/SJ- TKDN API KEMENPERIN
2 TKDN 3 IND.8/TKDN/9/20 5L ERW GR - (Via Surveyor 24-Sep-21 24-Sep-24
21 B PSL1 Indonesia)
9367/SJ- TKDN KEMENPERIN
3 TKDN 3 IND.8/TKDN/9/20 ASTM A252 - (Via Surveyor 24-Sep-21 24-Sep-24
21 ERW Indonesia)
Spesifikasi Tiang
Pengujian Jenis LKPP/0632/1011
SPLN Listrik dan
SPLN D3.019- 4088/2024
4 2 D3.019- Lengkapannya. PLN Pusertif 15-Feb-24 22-Des-24
1:2012 (759.BTND.153A.
1:2012 Bagian 1 : Tiang
9M/200daN 2013-0632.2024)
Baja
Spesifikasi Tiang
Pengujian Jenis LKPP/0634/1011
SPLN Listrik dan
SPLN D3.019- 4088/2024
5 2 D3.019- Lengkapannya. PLN Pusertif 15-Feb-24 22-Des-24
1:2012 (764.BTND.153A.
1:2012 Bagian 1 : Tiang
12M/200daN 2013-0634.2024)
Baja
Steel Pipe for
Approval Use With
PENGGUNAAN
6 3 Identification : FM 1630 Automatic Fire FM Approvals 20-Mei-19 -
TANDA FM
3061718 Sprinkler
Systems
Spesifikasi Tiang
LKPP/0633/1011
Type Test SPLN SPLN Listrik dan
4088/2024
7 D3.019-1:2012 2 D3.019- Lengkapannya. PLN Pusertif 15-Feb-24 22-Des-24
(762.BTND.153A.
11M/200daN 1:2012 Bagian 1 : Tiang
2013-0633.2024)
Baja
Occupational
Health and
Safety
ISO 45001 : Management
8 OHS / SMK3 3&4 OHS20915 SAI GLOBAL 14-Des-22 4-Jan-26
2018 Systems -
Requirements
with guidance
for use
8165/SJ- TKDN KEMENPERIN
9 TKDN 3 IND.8/TKDN/12/2 ASTM A53 - (Via Surveyor 29-Des-22 29-Des-25
022 ERW Indonesia)
Sistem Sistem
ISO 14001 :
10 Manajemen 3,4 EMS41564 Manajemen SAI GLOBAL 14-Des-22 25-Feb-26
2015
Lingkungan Lingkungan
General
Requirement for
SISTEM ISO/IEC KOMITE
the Competence
11 MANAJEMEN 4 LP-1379 IDN 17025 : AKREDITASI 2-Mar-20 2-Mar-25
of Testing and
LABORATORIUM 2017 NASIONAL
Calibration
Laboratories
3838/SJ- KEMENPERIN
TKDN SNI
12 TKDN 1 IND.8/TKDN/4/20 - (Via Surveyor 28-Apr-23 28-Apr-26
0039 ERW
23 Indonesia)
Occupational
Health and
Safety
ISO 45001 : Management
13 OHS / SMK3 5 HSM41553 SAI GLOBAL 2-Jun-23 21-Jul-26
2018 Systems -
Requirements
with guidance
for use
Quality
1,2,3
ISO 9001 : Management
14 QMS ,4,6, QEC21829 SAI GLOBAL 21-Jul-23 4-Jul-26
2015 System -
KP
Requirement
API Monogram Specification for
15 3 5L-1143 API 5L API 20-Sep-23 20-Sep-26
License Line Pipe
10263/SJ- TKDN SNI KEMENPERIN
16 TKDN 4 IND.8/TKDN/11/2 0039 - (Via Surveyor 16-Nov-23 16-Nov-26
023 SPIRAL Indonesia)
210
Page 242
Badan Tanggal Berlaku
No. Jenis Sertifikat Unit No Sertifikat Standar Referensi Sertifikasi Sertifikat Sampai
Steel Pipe for
Use With
PENGGUNAAN Project ID :
17 3 FM 1630 Automatic Fire FM Approvals 14-Apr-21 -
TANDA FM PR454495
Sprinkler
Systems
API Monogram Specification for
18 4 5L-0313 API 5L API 4-Mei-21 4-Mei-24
License Line Pipe
Cable
Implementasion Badan
CIQS 2000 :
19 CIQS 2 BSCIQS534505 Quality Sertifikasi CIQS 19-Mei-21 19-Mei-24
2018
Management Telkom PCC
System
TKDN SPLN
2561/SJ- KEMENPERIN
D3.019-
20 TKDN 2 IND.8/TKDN/6/20 - (Via Surveyor 25-Jun-21 25-Jun-24
1:2012
21 Indonesia)
SUTM
TKDN SPLN
2560/SJ- KEMENPERIN
D3.019-
21 TKDN 2 IND.8/TKDN/6/20 - (Via Surveyor 25-Jun-21 25-Jun-24
1:2012
21 Indonesia)
SUTR
Pipa Baja Saluran
364/W/RE/B/X.1 SNI 0039 : Air dengan atau BSI
22 SPPT SNI 5 28-Jun-21 27-Jun-25
0/2016 2013 Tanpa Lapisan KEMENPERIN
Seng
Pipa Baja Karbon
365/S/RE/B/X.10/ SNI 07- BSI
23 SPPT SNI 5 untuk Konstruksi 28-Jun-21 27-Jun-25
2016 0067-1987 KEMENPERIN
Mesin
366/S/RE/B/X.10/ SNI 05- Pipa Union BSI
24 SPPT SNI 5 28-Jun-21 27-Jun-25
2016 0069-1987 (Conduit) KEMENPERIN
Automotive
Quality
Management
System
Standard,
Quality
IATF 16949 Management
25 QMS 5 IATF20285 SAI GLOBAL 6-Jul-21 5-Jul-24
: 2016 System
Requirements for
Automotive
Production and
Relevant Service
Part
Organizations
TKDN
4444/SJ- KEMENPERIN
ASTM A252
26 TKDN 4 IND.8/TKDN/7/20 - (Via Surveyor 8-Jul-21 8-Jul-24
Gr. 2
21 Indonesia)
SPIRAL
6063/SJ- TKDN API KEMENPERIN
27 TKDN 4 IND.8/TKDN/7/20 5L SPIRAL- - (Via Surveyor 30-Jul-21 30-Jul-24
21 GR B PSL 1 Indonesia)
TKDN
6107/SJ- KEMENPERIN
ASTM A252
28 TKDN 4 IND.8/TKDN/7/20 - (Via Surveyor 30-Jul-21 30-Jul-24
Gr. 3
21 Indonesia)
SPIRAL
TKDN API
7377/SJ- KEMENPERIN
5L SPIRAL-
29 TKDN 4 IND.8/TKDN/8/20 - (Via Surveyor 30-Ag-21 30-Ag-24
GR BM PSL
21 Indonesia)
2
TKDN API
7380/SJ- KEMENPERIN
5L SPIRAL-
30 TKDN 4 IND.8/TKDN/8/20 - (Via Surveyor 30-Ag-21 30-Ag-24
GR X42M
21 Indonesia)
PSL 2
TKDN API
7381/SJ- KEMENPERIN
5L SPIRAL-
31 TKDN 4 IND.8/TKDN/8/20 - (Via Surveyor 30-Ag-21 30-Ag-24
GR X52M
21 Indonesia)
PSL 2
7382/SJ- KEMENPERIN
TKDN API
32 TKDN 4 IND.8/TKDN/8/20 - (Via Surveyor 30-Ag-21 30-Ag-24
5L SPIRAL-
21 Indonesia)
211
Page 243
Badan Tanggal Berlaku
No. Jenis Sertifikat Unit No Sertifikat Standar Referensi Sertifikasi Sertifikat Sampai
GR X60M
PSL 2
TKDN API
8746/SJ- KEMENPERIN
5L SPIRAL-
33 TKDN 4 IND.8/TKDN/9/20 - (Via Surveyor 1-Sep-21 1-Sep-24
GR X65M
21 Indonesia)
PSL 2
9366/SJ- TKDN API KEMENPERIN
34 TKDN 3 IND.8/TKDN/9/20 5L ERW-GR - (Via Surveyor 24-Sep-21 24-Sep-24
21 B PSL1 Indonesia)
9398/SJ- TKDN API KEMENPERIN
35 TKDN 3 IND.8/TKDN/9/20 5L ERW-GR - (Via Surveyor 24-Sep-21 24-Sep-24
21 BM PSL 2 Indonesia)
9399/SJ- TKDN API KEMENPERIN
36 TKDN 3 IND.8/TKDN/9/20 5L ERW-GR - (Via Surveyor 24-Sep-21 24-Sep-24
21 X42M PSL 2 Indonesia)
9400/SJ- TKDN API KEMENPERIN
37 TKDN 3 IND.8/TKDN/9/20 5L ERW-GR - (Via Surveyor 24-Sep-21 24-Sep-24
21 X46M PSL 2 Indonesia)
9401/SJ- TKDN API KEMENPERIN
38 TKDN 3 IND.8/TKDN/9/20 5L ERW-GR - (Via Surveyor 24-Sep-21 24-Sep-24
21 X52M PSL 2 Indonesia)
9402/SJ- TKDN API KEMENPERIN
39 TKDN 3 IND.8/TKDN/9/20 5L ERW-GR - (Via Surveyor 24-Sep-21 24-Sep-24
21 A PSL 1 Indonesia)
9403/SJ- TKDN API KEMENPERIN
40 TKDN 3 IND.8/TKDN/9/20 5L ERW-GR - (Via Surveyor 24-Sep-21 24-Sep-24
21 X42 PSL 1 Indonesia)
9367/SJ- TKDN KEMENPERIN
41 TKDN 3 IND.8/TKDN/9/20 ASTM A252 - (Via Surveyor 24-Sep-21 24-Sep-24
21 ERW Indonesia)
Tiang Besi PT
STEL L-003-
QA TEST Tel.233/TH- Telekomunikasi Telekomunikas
42 2 2021 VERSI 5-Nov-21 11-Mei-24
TELKOM - T7 01/2021 dengan i Indonesia,
4.0
Sambungan Tbk
Tiang Besi PT
STEL L-003-
QA TEST Tel.232/TH- Telekomunikasi Telekomunikas
43 2 2021 VERSI 5-Nov-21 11-Mei-24
TELKOM - T9 01/2021 dengan i Indonesia,
4.0
Sambungan Tbk
Pipa Baja Saluran
385/W/RE/B/X/2 SNI 0039 : Air dengan atau BSI
44 SPPT SNI 1 20-Jun-22 18-Okt-25
017 2013 Tanpa Lapisan KEMENPERIN
Seng
Pipa Baja Karbon
384/S/RE/B/X/20 SNI 07- BSI
45 SPPT SNI 1 untuk Konstruksi 20-Jun-22 18-Okt-25
17 0067-1987 KEMENPERIN
Mesin
Pipa Baja untuk
386/S/RE/B/X/20 SNI 0068 : BSI
46 SPPT SNI 1 Konstruksi 20-Jun-22 18-Okt-25
17 2013 KEMENPERIN
Umum
Spesifikasi
Galvanis Celup
SNI 7033 : Panas (Hot Dip
47 SPPT SNI 1 622210093 IAPMO 1-Jul-22 30-Jun-26
2020 Galvanized) pada
Produk Besi dan
Baja
Spesifikasi Tiang
SPM SPLN
SPLN Listrik dan
D3.019-1:2012 18.263.079.01/SP
48 2 D3.019- Lengkapannya. PLN Pusertif 25-Jul-23 29-Feb-24
TIANG SUTR M-LMK/22
1:2012 Bagian 1 : Tiang
9M/100daN
Baja
SPM SPLN Spesifikasi Tiang
D3.019-1:2012 SPLN Listrik dan
18.263.082.02/SP
49 TIANG 2 D3.019- Lengkapannya. PLN Pusertif 25-Jul-23 29-Feb-24
M-LMK/22
SUTR/PENOPAN 1:2012 Bagian 1 : Tiang
G 9M/200daN Baja
Spesifikasi Tiang
SPM SPLN
SPLN Listrik dan
D3.019-1:2012 18.263.079.05/SP
50 2 D3.019- Lengkapannya. PLN Pusertif 25-Jul-23 29-Feb-24
TIANG SUTR M-LMK/22
1:2012 Bagian 1 : Tiang
11M/200daN
Baja
212
Page 244
Badan Tanggal Berlaku
No. Jenis Sertifikat Unit No Sertifikat Standar Referensi Sertifikasi Sertifikat Sampai
Spesifikasi Tiang
SPM SPLN
SPLN Listrik dan
D3.019-1:2012 18.263.076.06/SP
51 2 D3.019- Lengkapannya. PLN Pusertif 25-Jul-23 29-Feb-24
TIANG SUTM M-LMK/22
1:2012 Bagian 1 : Tiang
12M/200daN
Baja
Spesifikasi Tiang
SPM SPLN
SPLN Listrik dan
D3.019-1:2012 18.263.076.07/SP
52 2 D3.019- Lengkapannya. PLN Pusertif 25-Jul-23 29-Feb-24
TIANG SUTM M-LMK/22
1:2012 Bagian 1 : Tiang
13M/200daN
Baja
TKDN
KEMENPERIN
2691/SJ.IND.8/TK Coating
53 TKDN 4 - (Via Surveyor 1-Jul-22 1-Jul-25
DN/7/2022 Spiral 3LPE
Indonesia)
PSL 1
TKDN
KEMENPERIN
2692/SJ.IND.8/TK Coating
54 TKDN 4 - (Via Surveyor 1-Jul-22 1-Jul-25
DN/7/2022 Spiral 3LPE
Indonesia)
PSL 2
TKDN
Coating
Spiral KEMENPERIN
2693/SJ.IND.8/TK
55 TKDN 4 Fusion - (Via Surveyor 1-Jul-22 1-Jul-25
DN/7/2022
Bonded Indonesia)
Epoxy (FBE)
PSL 1
TKDN
Coating
Spiral KEMENPERIN
2694/SJ.IND.8/TK
56 TKDN 4 Fusion - (Via Surveyor 1-Jul-22 1-Jul-25
DN/7/2022
Bonded Indonesia)
Epoxy (FBE)
PSL 2
389/S/RE/B/X/20 SNI 05- Pipa Union BSI
57 SPPT SNI 2 8-Jul-22 18-Okt-25
17 0069-1987 (Conduit) KEMENPERIN
8868/ORG.01.03/ Sistem
58 OHS / SMK3 2 SMK3 KEMENAKER 15-Jul-22 29-Mar-25
D29000000/2022 Manajemen K3
NSF/ANSI/C
FILE NUMBER Safe Drinking
59 LEADFREE 2&3 AN 372- IAPMO 20-Jun-23 1-Ag-27
13708 Water Act
2020
FM 1630,
ASTM A53,
ASTM
A135, Fire Sprinkler
60 ACTIVFIRE 3 AFP-3723 CSIRO 5-Ag-22 30-Apr-24
ASTM and Hydrant Pipe
A795, UL
852, SCH10
SERIES
FM 1630,
ASTM A53,
ASTM
A135, Fire Sprinkler
61 ACTIVFIRE 3 AFP-3724 CSIRO 5-Ag-22 30-Apr-24
ASTM and Hydrant Pipe
A795, UL
852, SCH40
SERIES
FM 1630,
Fire Sprinkler
62 ACTIVFIRE 3 AFP-3725 EN 10255 CSIRO 5-Ag-22 30-Apr-24
and Hydrant Pipe
SERIES
AS 1074 Fire Sprinkler
62 ACTIVFIRE 3 AFP-3726 CSIRO 5-Ag-22 30-Apr-24
SERIES and Hydrant Pipe
Pipa Pipa Baja
189/S/RV/B/VI.4/ SNI 07- untuk Saluran BSI
63 SPPT SNI 3 7-Sep-22 29-Apr-26
2016 0537-1989 Minyak dan Gas KEMENPERIN
Bumi
Pipa Baja Saluran
311/S/RV/B/V.4/ SNI 0039 : Air dengan atau BSI
64 SPPT SNI 3 7-Sep-22 29-Apr-26
2015 2013 Tanpa Lapisan KEMENPERIN
Seng
213
Page 245
Badan Tanggal Berlaku
No. Jenis Sertifikat Unit No Sertifikat Standar Referensi Sertifikasi Sertifikat Sampai
Pipa Baja untuk
61/S/RV/B/II/201 SNI 0068 : BSI
65 SPPT SNI 3 Konstruksi 7-Sep-22 29-Apr-26
7 2013 KEMENPERIN
Umum
244/S/EX/B/VII.4/ SNI 8052 : Pipa Baja untuk BSI
66 SPPT SNI 3 7-Sep-22 29-Apr-26
2016 2014 Pancang KEMENPERIN
MS 863 :
2010 L2,
Non Alloy Steel
67 SIRIM 3 PC011951 MEDIUM, SIRIM 26-Jul-23 12-Sep-24
Tube
HEAVY
SERIES
BS EN
10255: Non Alloy Steel
2004 L2, Tube Suitable for
70 SIRIM 3 PC011962 SIRIM 23-Ag-23 22-Sep-24
MEDIUM, Welding &
HEAVY Threading
SERIES
Spesifikasi Tiang
Pengujian Jenis / LKPP/0631/1011
SPLN Listrik dan
Type Test SPLN 4088/2024
71 2 D3.019- Lengkapannya. PLN Pusertif 15-Feb-24 22-Des-24
D3.019-1:2012 (758.BTND.153A.
1:2012 Bagian 1 : Tiang
9M/100daN 2013-0631.2024)
Baja
Spesifikasi Tiang
Pengujian Jenis / LKPP/0635/1011
SPLN Listrik dan
Type Test SPLN 4088/2024
72 2 D3.019- Lengkapannya. PLN Pusertif 15-Feb-24 22-Des-24
D3.019-1:2012 (766.BTND.153A.
1:2012 Bagian 1 : Tiang
13M/200daN 2013-0635.2024)
Baja
Pengujian Jenis / Spesifikasi Tiang
SPLN
Type Test SPLN Listrik dan
LKPP/0387/1011 D3.019-
73 D3.019-1:2020 2 Lengkapannya. PLN Pusertif 30-Jan-24 30-Jan-29
2197/2024 1:2020 sup
sup 1 2022 - Bagian 1 : Tiang
1 2022
9M/200daN Baja
Pengujian Jenis / Spesifikasi Tiang
SPLN
Type Test SPLN Listrik dan
LKPP/0388/1011 D3.019-
74 D3.019-1:2020 2 Lengkapannya. PLN Pusertif 30-Jan-24 30-Jan-29
2197/2024 1:2020 sup
sup 1 2022 Bagian 1 : Tiang
1 2022
9M/350daN Baja
Pengujian Jenis / Spesifikasi Tiang
SPLN
Type Test SPLN Listrik dan
LKPP/0389/1011 D3.019-
75 D3.019-1:2020 2 Lengkapannya. PLN Pusertif 30-Jan-24 30-Jan-29
2197/2024 1:2020 sup
sup 1 2022 Bagian 1 : Tiang
1 2022
11M/200daN Baja
Pengujian Jenis / Spesifikasi Tiang
SPLN
Type Test SPLN Listrik dan
LKPP/0390/1011 D3.019-
76 D3.019-1:2020 2 Lengkapannya. PLN Pusertif 30-Jan-24 30-Jan-29
2197/2024 1:2020 sup
sup 1 2022 Bagian 1 : Tiang
1 2022
12M/200daN Baja
390/S/RE/B/X/20 SNI 07- Pipa Baja BSPJI
77 SPPT SNI 2 19-Mar-24 18-Okt-27
17 2658-1992 Stainless KEMENPERIN
Pipa Pipa Baja
233/S/RE/VI.6/20 SNI 07- untuk Saluran BSI
78 SPPT SNI 4 28-Okt-22 26-Apr-26
14 0537-1989 Minyak dan Gas KEMENPERIN
Bumi
Pipa Baja Saluran
310/S/EX/B/V.3/2 SNI 0039 : Air dengan atau BSI
79 SPPT SNI 4 28-Okt-22 26-Apr-26
015 2013 Tanpa Lapisan KEMENPERIN
Seng
124/S/EX/B/IV.3/ SNI 8052 : Pipa Baja untuk BSI
80 SPPT SNI 4 28-Okt-22 26-Apr-26
2016 2014 Pancang KEMENPERIN
Tiang Besi
PT
QA TEST STEL L-085- Telekomunikasi
Tel.237/TH- Telekomunikas
81 TELKOM T7 2 2022 VERSI 7 Meter dengan 14-Nov-22 14-Nov-25
01/2022 i Indonesia,
2SEGMEN 1.0 2 Segmen untuk
Tbk
Kabel Distribusi
1689/SJ- TKDN SPLN KEMENPERIN
82 TKDN 2 IND.8/TKDN/2/20 D3 - (Via Surveyor 20-Feb-23 20-Feb-26
23 GALVANIS Indonesia)
5436/SJ- TKDN Coating Spiral 3-Layer KEMENPERIN
83 TKDN 4 IND.8/TKDN/10/2 Polyethylene (3LPE) & Internal (Via Surveyor 17-Okt-22 17-Okt-25
022 Coating Epoxy PSL 1 Indonesia)
214
Page 246
Badan Tanggal Berlaku
No. Jenis Sertifikat Unit No Sertifikat Standar Referensi Sertifikasi Sertifikat Sampai
TKDN Coating Spiral 3-Layer
Polyethylene (3LPE) & Internal
Coating Epoxy PSL 2
TKDN Coating Spiral Coating
Epoxy Internal dan Eksternal PSL
1
TKDN Coating Spiral Coating
Epoxy Internal dan Eksternal PSL
2
TDKN COATING SPIRAL PIPE :
external 3lpe a252; external
epoxy a252; external epoxy
AWWA C200; Internal epoxy
9194/SJ- AWWA C200; external 3lpe & KEMENPERIN
84 TKDN 4 IND.8/TKDN/10/2 internal cement lining AWWA (Via Surveyor 16-Okt-22 16-Okt-25
023 C200; Internal cement lining Indonesia)
AWWA C200; external&internal
epoxy AWWA C200; external
epoxy & internal cement lining
AWWA C200
TKDN Pipa
2708/SJ- Spiral KEMENPERIN
85 TKDN 4 IND.8/TKDN/3/20 Pancang - (Via Surveyor 17-Mar-23 17-Mar-26
23 SNI 8052 Indonesia)
kelas 2&3
TKDN Pipa
ERW
1546/SJ- KEMENPERIN
Pancang
86 TKDN 3 IND.8/TKDN/2/20 - (Via Surveyor 17-Mar-23 17-Mar-26
SNI 8052
23 Indonesia)
kelas
1,2,&3
PENGGUNAAN
87 3 946 38289-01 CE - TUV Rheinland 23-Okt-17 ‘-
TANDA CE
*Mengacu pada surat keterangan oleh Balai Sertifikasi Industri nomor B/3629/BPPI/BSI-Jakarta/MS/X/2021 dan B/3630/BPPI/BSI-
Jakarta/MS/X/2021, sertifikasi terkait masih dalam proses perpanjangan.
10. PROSPEK USAHA
Pertumbuhan ekonomi global cenderung stagnan karena peningkatan suku bunga acuan guna mengendalikan
laju inflasi. Salah satu negara yang konsisten dalam upaya menekan inflasi adalah Amerika Serikat, di mana
Federal Reserve telah meningkatkan suku bunga sebanyak 4 (empat) kali sepanjang tahun 2023. Pemerintah dan
Bank Indonesia berusaha melalui kebijakan fiskal dan moneter untuk menjaga dan meningkatkan pertumbuhan
ekonomi, serta menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah serta tingkat inflasi. Bank Indonesia juga telah melakukan 1
(satu) kali kenaikan suku bunga sepanjang tahun 2023. Perseroan yakin bahwa kondisi ekonomi global dan
nasional akan membaik seiring dengan potensi penurunan suku bunga domestik dan global pada tahun 2024.
Dalam APBN 2024, Pemerintah menetapkan pertumbuhan ekonomi akan mencapai 5,2% lebih rendah dari
target tahun 2023, yakni 5.3%. Namun, lebih tinggi dari perkiraan beberapa lembaga internasional. Menurut
laporan World Economic Outlook (WEO) yang diterbitkan IMF pada April 2023, pertumbuhan ekonomi Indonesia
2023 mencapai 5% dan terus menguat mencapai 5,1% di tahun 2024. Namun, melambat menjadi 5% dalam WOE
edisi Januari 2024. Bank Dunia memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2024 mencapai 4,9%
dalam laporannya Global Economic Prospects edisi Januari 2024. Faktor utama perlambatan pertumbuhan
adalah pelemahan harga komoditas global, yang akan mengurangi ekspor dan pendapatan Indonesia. The
Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) lebih optimis melihat perkembangan
Indonesia, yakni mencapai 5,1% pada 2024. Di sisi lain, Asian Development Bank (ADB), memperkirakan ekonomi
Indonesia akan tumbuh 5,0% pada 2024, ditopang oleh kinerja permintaan domestik.
215
Page 247
Bagan di bawah ini merupakan perbandingan nilai penjualan Perseroan dalam tiga tahun terakhir:
Sales Comparison
(in IDR bio)
2,500
2,012
2,000 1,624 1,738 1,679 1,678
1,564 1,579 1,504
1,500 1,123 1,361
1,068 1,161
1,000
500
0
2021
2021 2022 2023
Q1 Q2 Q3 Q4
Sumber: Laporan Keuangan Perusahaan, data diolah
Kenaikan agresif suku bunga di tahun 2022, menekan penjualan Perseroan di tahun yang sama. Hal ini terlihat
pada nilai Penjualan Kuartal II tahun 2022 yang melambat ke 3.38% dan lanjut terkontraksi hingga Penjualan
Kuartal I tahun 2023. Meskipun suku bunga relatif tinggi pada tahun 2023, Perseroan berhasil mencatatkan
pertumbuhan Penjualan sebesar 17.23% pada Kuartal II 2023, dan pertumbuhan tersebut terus berlanjut
meskipun melambat hingga Kuartal IV tahun 2023, dengan total pertumbuhan mencapai 17.90%.
Profitability
(in IDR bio)
1,200 1,120 1,068 25.00%
1,000 20.82%
20.00%
759
800 16.55%
15.00%
600 486 12.13% 498
9.04% 10.00%
400 306 7.71%
200 4.89% 5.00%
0 0.00%
FY2021 FY2022 FY2023
Gross Profit Net Profit GPM NPM
Sumber: Laporan Keuangan Perusahaan, data diolah
Bagan di atas membandingkan Profitabilitas Perusahaan dari waktu ke waktu, dihitung dari Laba Kotor (Gross
Profit atau GP), Laba Bersih (Net Profit atau NP), Margin Laba Kotor (Gross Profit Margin atau GPM), dan Margin
Laba Bersih (Net Profit Margin atau NPM). Profitabilitas Perusahaan mengalami sedikit penurunan pada tahun
2022 apabila dibandingkan dengan tahun 2021 dengan total penjualan sebesar Rp759 miliar dengan Margin
Laba Kotor sebesar 12,13% dikarenakan terjadi lonjakan suku bunga sehingga mengurangi permintaan untuk
produk baja. Akan tetapi, seiring dengan stabilitas harga baja dan meningkatnya permintaan akan infrastruktur
pada tahun 2023, makan terjadi perbaikan total penjualan menjadi sebesar Rp1.068 miliar dengan Margin Laba
Kotor sebesar 16,55%.
Perseroan memiliki target dan berkomitmen untuk dapat menjalankan end to end business process dengan se-
efisien mungkin. Hal ini dikarenakan untuk mengurangi risiko volatilitas harga bahan baku dan juga
meningkatkan tingkat margin pada postur laporan keuangan Perseroan. Selanjutnya, Perseroan juga
216
Page 248
menargetkan margin laba kotor kembali pada level 20% terhadap Penjualan. Dengan strategi segmented
marketing dan manajemen likuiditas, maka pada tahun 2024 dan selanjutnya Perseroan dapat meningkatkan
secara berkala tingkat profitabilitasnya.
Selain upaya peningkatan efisiensi operasional serta kebijakan pengawasan ketat terhadap likuiditas, Perseroan
akan fokus pada pengembangan pasar yang ada, mengingat masih banyak yang belum tergarap maksimal.
Dengan peluang pasar nasional yang semakin terbuka, terlebih pemerintah saat ini tengah fokus pada
pengendalian impor baja dan produk turunannya dengan basis supply-demand nasional, maka Perseroan
optimis dapat mengambil peluang pasar yang ada. Strategi yang akan dilakukan terkait kapitalisasi pasar adalah
melalui peningkatan penyerapannya. Hal tersebut akan dilakukan melalui peningkatan product knowledge, guna
penyerapan produk dengan utilisasi yang lebih luas.
Potensi atau prospek industri pipa baja masih sangat menjanjikan di tahun-tahun mendatang meski ekonomi
dunia tengah mengalami perlambatan. Seiring dengan adanya sejumlah sentimen positif terutama dari sumber
penanggulangan pandemi kesehatan berupa kegiatan vaksinasi massal di seluruh dunia dan berbagai paket
stimulus yang diberikan oleh Pemerintah, maka Perseroan meyakini bahwa permintaan produk akan meningkat
seiring waktu.
Perseroan berkeyakinan bahwa dalam jangka menengah, harga baja di pasar global akan berada pada tingkat
harga yang tinggi dengan volatilitas yang lebih rendah. Perseroan melihat bahwa akan terbentuk keseimbangan
baru yang akan terpenuhi, namun perlu dilakukan perhitungan atas faktor primer (supply-demand) serta faktor
pendukung supply chain yang berhubungan, seperti pertimbangan non-ekonomi, kebijakan ekspor-impor
negara, masalah politik dan sebagainya. Permintaan yang kuat di AS dan Eropa akan mendukung harga baja di
Asia dan Asia Tenggara. Masalah pengiriman dan logistik juga perlu dinormalisasi agar harga baja lebih rendah.
Saat ini baja global mengalami tren yang menuju baja kualitas yang lebih baik, baja yang lebih ringan namun
lebih kuat. Hal tersebut terdorong oleh pesatnya pertumbuhan di bidang otomotif berbasis listrik.
Sumber: Indonesia Iron & Steel Industry Association
Dengan memperhatikan proyeksi baja global, khususnya Tiongkok, dan perkembangan sektor industri pengguna
baja nasional, maka IISIA memproyeksikan konsumsi baja nasional (Apparent Steel Consumption-ASC) pada
tahun 2024 akan tumbuh sebesar 5,2%, sesuai tingkat pertumbuhan rata-rata periode 2020-2023, menjadi 18,3
juta ton. Produksi dan ekspor diperkirakan akan tetap tumbuh sesuai dengan CAGR 2020-2023 yaitu masing-
masing 5,2% dan 18,6% sehingga akan mencapai 15,9 dan 7,1 juta ton. Proyeksi Kinerja Industri Baja Nasional.
217
Page 249
Infrastructure Budget
(in IDR trillion)
500 60%
423.4
394.1 403.3 399.6
400 372.8 45%
307.3 31.24% 30%
300
15%
200 7.19% 5.96%
0%
-7.56%
100 -15%
-22.02%
0 -30%
2019 2020 2021 2022 2023 2024
Infrastructure Budget Growth (%)
Sumber: Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Indonesia, Kementerian Keuangan
Pemerintah Indonesia setidaknya dalam kurun waktu 5 tahun terakhir (2019-2023) berkomitmen penuh dalam
Pembangunan infrastruktur dalam negeri, sesuai dengan APBN yang sudah ditetapkan, secara historis
pertumbuhan anggaran infrastruktur menunjukkan tren positif meskipun sempat terjadi penurunan imbas
penanganan Covid-19. Pada APBN 2024 Anggaran Infrastruktur yang diberikan oleh Pemerintah mencapai
Rp423,4 Triliun, merupakan yang tertinggi sejak tahun 2019. Hal ini menjadi sentimen positif khususnya bagi
bisnis Perseroan untuk pasar domestik, mengingat lebih dari 80% pendapatan Perseroan berasal dari sektor
Infrastruktur, Konstruksi, dan Utilitas Pendukung. Selain sektor konstruksi, sektor otomotif juga meningkat pada
tahun 2023. Gaikindo memproyeksikan penjualan mobil baru pada tahun 2024 akan mencapai sebesar 1,1 juta
unit. Target tersebut naik dari proyeksi tahun 2023 yang sebesar 1,050 juta unit. Proyeksi ini didukung oleh
adanya merek-merek dan model-model baru yang akan meramaikan pasar pada tahun 2024, termasuk
peningkatan penjualan mobil listrik. Dengan tingginya penjualan dan produksi otomotif, Perseroan berharap
dapat meningkatkan penjualan di sektor tersebut.
Komitmen pemerintah dalam meningkatkan kandungan dalam negeri (TKDN) berupaya untuk menekan tingkat
impor. Salah satu langkah yang diambil pemerintah untuk menurunkan impor adalah dengan memperketat
prosedur kuota impor sehingga dapat mengurangi impor spekulatif yang dilakukan oleh produsen.
Mempertimbangkan peningkatan pengeluaran untuk pengembangan infrastruktur, serta upaya pemerintah
dalam mengurangi tingkat impor membuat industri pipa baja semakin menjanjikan. Selain itu, komitmen
pemerintah dalam melindungi industri pipa baja tertuang dalam regulasi dan kebijakan berikut:
Kebijakan Perihal
Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor : 11/M- Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pipa Baja
Ind/Per/2/2016 Saluran Air Dengan Atau Tanpa Lapisan Seng Secara Wajib.
Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor : 82/M- Ketentuan Impor Besi Atau Baja, Baja Paduan Dan Produk
DAG/PER/12/2016 Turunannya.
Penggunaan Produk Dalam Negeri dalam Pengadaan
Inpres No 2 Tahun 2009
Barang/Jasa Pemerintah.
Permenperin No. 57/M-In/PER/6/2006 Penunjukan Surveyor Sebagai Pelaksana Verifikasi.
Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri Dalam
Permenperin No. 102/2009
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Tingkat Komponen
Permenperin No. 16/2011
Dalam Negeri
Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri Untuk
Permenperin No. 54 Tahun 2012
Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.
Pedoman Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri
Permenperin 02/M-IND/PER/1/2014
Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Permenperin No. 3/2014 Perindustrian
Penggunaan Produk Dalam Negeri Pada Kegiatan Usaha
Permen ESDM No, 15/2013
Hulu Minyak dan Gas Bumi
218
Page 250
BP Migas PTK 007 Revisi III Pedoman Tata Kerja Pengelolaan Rantai Supply
Permen BUMN No. PER-15/MBU/2012 jo PER- Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang Dan Jasa
05/MBU/2008 Badan Usaha Milik Negara
Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk
Permendag 3/2020
Turunannya
Selain itu dari pasar internasional, saat ini terjadi disparitas harga baja yang sangar besar antara harga baja di
Amerika Serikat dengan harga baja di kawasan Asia. Di bawah ini merupakan grafik perbandingan harga HRC di
Amerika Serikat dan di Tiongkok:
Sumber: London Metal Exchange
Pada tanggal 12 Maret 2024 harga HRC kontrak 2 bulan di Amerika mencapai lebih dari US$800 per ton,
sementara harga kontrak yang sama di China berada pada level US$540 per Ton. Disparitas ini juga
menyebabkan aliran barang ke Amerika. Adanya aliran barang Amerika tersebut juga berdampak berkurangnya
ekspor produk baja dari negara produsen ke negara lain selain Amerika, termasuk Indonesia. Turunnya volume
impor ini menambah tekanan harga yang dialami oleh baja dalam negeri dan selanjutnya juga menaikkan harga
barang-barang baja impor, termasuk pipa seamless yang biasanya di import. Hal ini tentunya membuka peluang
pemasaran tidak saja secara domestik namun juga membuka peluang ekspor pipa yang lebih luas.
11. KECENDERUNGAN USAHA
Perseroan tidak memiliki kecenderungan yang signifikan dalam produksi, penjualan, persediaan, beban, dan
harga penjualan harga penjualan sejak tahun buku terakhir yang mempengaruhi kegiatan usaha dan prospek
keuangan Perseroan. Perseroan juga tidak memiliki kecenderungan, ketidakpastian, permintaan, komitmen,
atau peristiwa yang dapat diketahui yang dapat mempengaruhi secara signifikan penjualan bersih atau
pendapatan usaha, pendapatan dari operasi berjalan, profitabilitas, likuiditas atau sumber modal, atau peristiwa
yang menyebabkan informasi keuangan yang dilaporkan tidak dapat dijadikan indikasi atas hasil operasi atau
kondisi keuangan masa datang.
12. ANALISA MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL)
Kegiatan usaha Perseroan tunduk pada berbagai undang-undang dan peraturan lingkungan yang berkaitan
dengan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun, serta pengendalian pencemaran air dan udara.
Perseroan meyakini bahwa Perseroan memiliki lisensi mengenai lingkungan yang sesuai untuk melakukan usaha
di fasilitas-fasilitas produksi yang dimiliki dalam penggunaan sumber daya air, pembuangan air, emisi udara, dan
pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun.
Sehubungan dengan kewajiban di bidang lingkungan hidup Perseroan telah memiliki Izin Lingkungan sebagai
berikut:
Izin Lingkungan atas nama Perseroan dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga Pengelola
dan Penyelenggara OSS, yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
NIB : 8120006832176
Lokasi Yang Dimohon : Jl. Mitra Raya II Blok F2, Desa/Kelurahan Parungmulya, Kecamatan
Ciampel, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat
219
Page 251
Luas Lahan : 50.000 m2
Kode/Nama KBLI : 24102/Industri Penggilingan Baja (Steel Rolling)
Status : Telah memenuhi komitmen dan berlaku efektif
Izin Lingkungan atas nama Perseroan tanggal 5 September 2018, dikeluarkan oleh Pemerintah Republik
Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS, yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
NIB : 8120006832176
Lokasi Yang Dimohon : Jl. Mitra Raya Blok F2, Desa/Kelurahan Parungmulya, Kecamatan
Ciampel, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat
Luas Lahan : 50.000 m2
Rencana Kegiatan : Industri Pipa Otomotif khusus roda dua
Industri Pipa Otomotif Khusus Roda Empat Atau Lebih
Industri pipa baja
Status : Telah terpenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan dan berlaku
efektif
Izin Lingkungan atas nama Perseroan tanggal 7 Mei 2014, dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q.
Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS, yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
NIB : 8120006832176
Lokasi Yang Dimohon : Jl. Raya Cemengkalang, Desa/Kelurahan Cemenkalang, Kecamatan
Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur
Luas Lahan : 404.770 m2
Kode/Nama KBLI : 24103/Industri Pipa Dan Sambungan Pipa Dari Baja Dan Besi
Status : Telah memenuhi komitmen dan berlaku efektif
Izin Lingkungan atas nama Perseroan tanggal 5 September 2018, dikeluarkan oleh Pemerintah Republik
Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS, yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
NIB : 8120006832176
Lokasi Yang Dimohon : Jl. Kalibutuh No.189-191, Desa/Kelurahan Tembok Dukuh, Kecamatan
Bubutan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur
Luas Lahan : 5.770 m2
Rencana Kegiatan : Penjualan Pipa
Status : Telah terpenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan dan berlaku
efektif
Izin Lingkungan atas nama Perseroan tanggal 17 November 2003, dikeluarkan oleh Pemerintah Republik
Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS, yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
NIB : 8120006832176
Lokasi Yang Dimohon : Jl. Kabupaten Desa Cangkring Malang, Desa/Kelurahan
Cangkringmalang, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa
Timur
Luas Lahan : 143.257 m2
Kode/Nama KBLI : 24103/Industri Pipa Dan Sambungan Pipa Dari Baja Dan Besi
Status : Telah memenuhi komitmen dan berlaku efektif
Izin Lingkungan atas nama Perseroan tanggal 22 Juni 2012, dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q.
Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS, yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
NIB : 8120006832176
Lokasi Yang Dimohon : Jl. Mastrip 860, Desa/Kelurahan Warugunung, Kecamatan
Karangpilang, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur
Luas Lahan : 29.800 m2
Kode/Nama KBLI : 24103/Industri Pipa Dan Sambungan Pipa Dari Baja Dan Besi
220
Page 252
Status : Telah memenuhi komitmen dan berlaku efektif
Izin Lingkungan atas nama Perseroan tanggal 9 Maret 2004, dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS, yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
NIB : 8120006832176
Lokasi Yang Dimohon : Jl. Rungkut Industri I/28-32, Desa/Kelurahan Rungkut Kidul, Kecamatan
Rungkut, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur
Luas Lahan : 33.548 m2
Kode/Nama KBLI : 24103/Industri Pipa Dan Sambungan Pipa Dari Baja Dan Besi
Status : Telah memenuhi komitmen dan berlaku efektif
Izin Lingkungan atas nama Perseroan tanggal 9 Maret 2004, dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS, yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
NIB : 8120006832176
Lokasi Yang Dimohon : Jl. Rungkut Industri II/10, Desa/Kelurahan Rungkut Kidul, Kecamatan
Rungkut, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur
Luas Lahan : 15.280 m2
Kode/Nama KBLI : 24103/Industri Pipa Dan Sambungan Pipa Dari Baja Dan Besi
Status : Telah memenuhi komitmen dan berlaku efektif
Perseroan meyakini bahwa Perseroan telah mematuhi semua persyaratan lingkungan yang wajib dan berlaku
bagi kegiatan usaha Perseroan dalam semua hal yang material.
13. RISET DAN PENGEMBANGAN PRODUK
Perseroan memiliki divisi teknis yang terdiri dari teknisi yang berkualitas yang fokus untuk melakukan riset dan
pengembangan produk Perseroan. Kegiatan utama divisi tersebut adalah untuk mengenal teknologi baru untuk
meningkatkan proses pengelasan dan proses pelapisan pipa baja. Perseroan juga berusaha untuk
mengembangkan produk baru sejalan dengan perubahan teknologi dan tren pasar, meningkatkan kualitas
produk, mengurangi biaya produksi dan meningkatkan efisiensi produksi, dan memperkenalkan dan
menerapkan teknologi baru atau mesin untuk meningkatkan hasil produksi Perseroan dari kapasitas mesin yang
ada.
Tim teknik Perseroan menyajikan proposal untuk proyek-proyek pengembangan produk kepada Dewan Direksi
untuk diperiksa dan disetujui. Proposal ini mencakup rincian mengenai biaya, perbaikan yang diharapkan dan
perkiraan waktu pengembalian biaya investasi untuk proyek pengembangan produk.
Berikut ini merupakan biaya Riset dan Pengembangan produk yang telah dikeluarkan Perseroan untuk periode
2 (dua) tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2023:
31 Desember
2022 2023
Nilai
(Rp Juta)
Plant 1 640,264,963 822,203,085
Plant 2 122,312,687 96,555,948
Plant 3 486,038,263 432,363,972
Plant 4 301,890,190 295,270,911
Plant 5 4,129,648,251 4,967,287,576
Plant 6 108,426,387 152,871,846
Total 5,788,580,741 6,766,553,338
221
Page 253
X. PERPAJAKAN
1. Perpajakan Untuk Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan
Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi Terkait Keberlanjutan yang diterima atau
diperoleh Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan
Perpajakan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 16 tahun 2009 tanggal 9 Februari 2009 tentang Pajak
Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
(i) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 tahun 2021 tanggal 2 Februari 2021 tentang Perlakuan
Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha; dan (ii) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91
tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang
Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, penghasilan yang diterima atau
diperoleh bagi Wajib Pajak berupa bunga dan diskonto obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang
bersifat final:
a. Atas bunga obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar: (i) 10% bagi Wajib Pajak dalam
negeri dan bentuk usaha tetap (“BUT”); dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan
penghindaran pajak berganda (“P3B”) bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak
dihitung dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan (holding period) obligasi;
b. Atas diskonto obligasi dengan kupon sebesar: 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan (ii) 10% atau
sesuai dengan tarif berdasarkan P3B bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak
dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk
bunga berjalan (accrued interest);
c. Atas diskonto obligasi tanpa kupon (zero coupon bond) atau non-interest bearing debt securities sebesar: (i)
10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan P3B bagi
Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai
nominal di atas harga perolehan obligasi;
d. Atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana dan
Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat
berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang
terdaftar atau tercatat pada OJK sebesar 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga dari obligasi atau diskonto dari obligasi
dengan atau tanpa kupon yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak:
a. Dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau telah
mendapatkan izin dari OJK dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h
Undang-Undang No. 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan
b. Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
Pemotongan pajak ini dikenakan sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku
sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan. Apabila di kemudian hari terjadi perubahan peraturan
perpajakan, maka pemotongan pajak akan disesuaikan dengan peraturan perpajakan yang terbaru dan berlaku
saat itu.
2. Pemenuhan Perpajakan Oleh Perseroan
Sebagai Wajib Pajak, Perseroan memiliki kewajiban perpajakan untuk Pajak Penghasilan (“PPh”), Pajak
Pertambahan Nilai (“PPN”), dan Pajak Bumi dan Bangunan (“PBB”). Perseroan telah memenuhi kewajiban
perpajakannya sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku. Sampai dengan
tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak.
CALON PEMBELI OBLIGASI TERKAIT KEBERLANJUTAN DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK
BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG
222
Page 254
TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN
DENGAN CARA LAIN ATAS OBLIGASI TERKAIT KEBERLANJUTAN YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM
INI.
223
Page 255
XI. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI TERKAIT KEBERLANJUTAN
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
Terkait Keberlanjutan, para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Terkait Keberlanjutan serta Penjamin Emisi
Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini, untuk dan atas nama Perseroan, menyetujui untuk menawarkan
Obligasi kepada Masyarakat secara kesanggupan penuh (full commitment). Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
Terkait Keberlanjutan ini menghapuskan perikatan sejenis baik tertulis maupun tidak tertulis yang telah ada
sebelumnya dan yang akan ada di kemudian hari antara Perseroan dan para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
Terkait Keberlanjutan serta Penjamin Emisi Obligasi Terkait Keberlanjutan.
Susunan dan jumlah Bagian Penjaminan serta persentase penjaminan emisi Obligasi Terkait Keberlanjutan
adalah sebagai berikut:
Porsi Penjaminan
No. Keterangan Seri A Seri B Seri C Total
%
(Rp) (Rp) (Rp) (Rp)
Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi Terkait Keberlanjutan
1 PT BCA Sekuritas 1.500.000.000 120.000.000.000 21.000.000.000 142.500.000.000 14,25
PT Indo Premier
2 20.030.000.000 243.520.000.000 50.000.000.000 313.550.000.000 31,36
Sekuritas
PT Korea Investment And
3 5.000.000.000 194.000.000.000 50.000.000.000 249.000.000.000 24,90
Sekuritas Indonesia
4 PT Sucor Sekuritas 7.250.000.000 208.700.000.000 79.000.000.000 294.950.000.000 29,50
Total 33.780.000.000 766.220.000.000 200.000.000.000 1.000.000.000.000 100,00
Selanjutnya para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Terkait Keberlanjutan serta Penjamin Emisi Obligasi Terkait
Keberlanjutan yang turut dalam Penawaran Umum Obligasi Terkait Keberlanjutan ini telah sepakat untuk
melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7.
Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Terkait Keberlanjutan dan Penjamin Emisi Obligasi Terkait Keberlanjutan
dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan
dalam UUPM.
Penentuan Tingkat Bunga Tetap
Tingkat Bunga Obligasi Terkait Keberlanjutan ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan
dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Terkait Keberlanjutan dengan mempertimbangkan faktor dan
parameter, yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar, benchmark kepada Obligasi Pemerintah
yang disesuaikan dengan waktu jatuh tempo masing-masing seri Obligasi Terkait Keberlanjutan, serta risk
premium yang disesuaikan dengan masing-masing pemeringkatan Obligasi Terkait Keberlanjutan.
224
Page 256
XII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam pelaksanaan Penawaran Umum Oblligasi
Terkait Keberlanjutan ini adalah sebagai berikut:
Akuntan Publik : KAP Kanaka Puradiredja, Suhartono
18 Office Park Lantai 20
Jalan TB. Simatupang No.18, Pasar Minggu
Jakarta 12520
Telepon: (021) 2270 8292
Faksimili: (021) 2270 8299
STTD No. : STTD.AP-193/PM.22/2018 tanggal 05 Februari 2018
atas nama Tan Siddharta
Keanggotaan Asosiasi : Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) No. 342
Surat Penunjukkan : 324/QUO/TS/KPS-TB/VI/23
Pedoman Kerja : Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan Standar Profesional
Akuntan Publik (SPAP)
Tugas utama Akuntan Publik dalam rangka Penawaran Umum ini adalah untuk melaksanakan audit berdasarkan
standard auditing yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia. Standard tersebut mengharuskan
akuntan publik merencanakan dan melaksanakan audit agar diperoleh keyakinan yang memadai bahwa laporan
keuangan bebas dari salah saji yang material. Suatu audit yang dilakukan oleh akuntan publik meliputi
pemeriksaan atas dasar pengujian bukti-bukti yang mendukung jumlah-jumlah dan pengungkapan dalam
laporan keuangan. Audit juga meliputi penilaian atas prinsip akuntansi yang digunakan dan estimasi signifikan
yang dibuat oleh manajemen serta penilaian terhadap penyajian laporan keuangan secara keseluruhan.
Konsultan Hukum : Irma & Solomon Law Firm
Sequis Center Lantai 9
Jl. Jend.Sudirman No. 71
Jakarta 12190
Telepon: (021) 5290 3957
Faksimili: (021) 5290 3958
STTD No. : STTD. KH-52/PJ-1/PM.02/2023 atas nama Mathilda Irma Untadi
STTD. KH-53/PJ-1/PM/2023 atas nama Sihar Solomon Siahaan
Nama Asosiasi : Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM)
No Anggota Asosiasi : 200131 atas nama Mathilda Irma Untadi
200609 atas nama Sihar Solomon Siahaan
Surat Penunjukkan : No.026/LGL-EXT/III/2024 tanggal 4 Maret 2024
Pedoman Kerja : Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal Lampiran dari Keputusan
Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. KEP.01/HKHPM/2005 tanggal
18 Februari 2005
Tugas utama dari Konsultan Hukum dalam rangka Penawaran Umum ini adalah melakukan pemeriksaan dan
penelitian dengan kemampuan terbaik yang dimilikinya atas fakta dari segi hukum yang ada mengenai Perseroan
dan keterangan lain yang berhubungan dengan itu sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan
dan penelitian dari segi hukum tersebut telah dimuat dalam Laporan Uji Tuntas dari Segi Hukum yang menjadi
dasar dari Pendapat dari Segi Hukum yang diberikan secara obyektif dan mandiri serta guna meneliti informasi
yang dimuat dalam Informasi Tambahan sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum
yang diuraikan di sini adalah sesuai dengan Standar Profesi dan peraturan Pasar Modal yang berlaku guna
melaksanakan prinsip keterbukaan.
Wali Amanat : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Gedung BRI II, lantai 6
Jl. Jend. Sudirman Kav.44-46
Jakarta 10210
Telepon: (021) 575 8143
225
Page 257
Faksimili: (021) 251 0316 / 575 2444
STTD No. : No. 08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996
Surat Penunjukkan : B.88-INV/TCS/AET/02/2024
Keanggotaan Asosiasi : Asosiasi Wali Amanat Indonesia No. AWAI/03/12/2008 tanggal 17 Desember
2008
Tugas utama Wali Amanat dalam rangka Penawaran Umum ini adalah untuk mewakili kepentingan Pemegang
Obligasi Terkait Keberlanjutan baik di dalam maupun di luar pengadilan mengenai pelaksanaan hak dan
kewajiban Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang
tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Terkait Keberlanjutan, serta peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia khususnya peraturan di bidang Pasar Modal dan
ketentuan/peraturan KSEI mengenai Obligasi.
Notaris : Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn
Jalan KH Zainul Arian No. 2
Kompleks Ketapang Indah Blok B-2 No. 4-5
Jakarta 11140
Telepon: (021) 630 1511
Faksimili: (021) 633 7851
STTD No. : STTD.N-29/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 6 Februari 2023
Keanggotaan asosiasi : Anggota Ikatan Notaris Indonesia No. 0639319800705
Surat Penunjukkan : No.027/LGL-EXT/III/2024
Pedoman Kerja : Undang-Undang No.2 tahun 2014 tentang Jabatan Notaris dan Kode Etik
Ikatan Notaris Indonesia
Ruang lingkup tugas Notaris dalam rangka Penawaran Umum ini adalah menyiapkan dan membuatkan akta-akta
antara lain Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Terkait Keberlanjutan, Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Terkait Keberlanjutan, Pengakuan Utang Obligasi Terkait Keberlanjutan, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi
Terkait Keberlanjutan, serta akta-akta perubahannya, sesuai dengan peraturan jabatan dan kode etik Notaris.
Perusahaan Pemeringkat Efek : PT. Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
Equity Tower, 30th Floor
Sudirman Central Business District Lot. 9
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190, Indonesia
Telpon: (021) 5096 8469
Faksimili: (021) 5096 8468
Website: www.pefindo.com
Izin Usaha : KEP-39/PM-PI/1994 tanggal 13 Agustus 1994 tentang Pemberian Izin Usaha
di Bidang Penasehat Investasi kepada PT Pemeringkat Efek Indonesia
(Pefindo).
PEFINDO melakukan pemeringkatan berdasarkan Perjanjian Pekerjaan Jasa
Pemeringkatan Atas Perusahaan dan/atau Obligasi Terkait Keberlanjutan I
SPINDO Tahun 2024 No tanggal 15 Maret 2024 oleh dan antara Perseroan
dan PEFINDO.
Tugas utama Pemeringkat Efek adalah melakukan Pemeringkatan atas Obligasi Terkait Keberlanjutan, dan
Perseroan.
Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam Penawaran Umum Obligasi Terkait
Keberlanjutan ini menyatakan tidak ada hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam
UUPM.
226
Page 258
XIII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi Terkait Keberlanjutan telah ditandatangani Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Terkait Keberlanjutan antara Perseroan dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)
Tbk. selaku Wali Amanat. Dengan demikian yang berhak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi
kepercayaan untuk mewakili kepentingan dan bertindak untuk dan atas nama Pemegang Obligasi Terkait
Keberlanjutan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Terkait Keberlanjutan adalah PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk. (selanjutnya disebut sebagai “BRI”) yang telah terdaftar di OJK berdasarkan Surat No. 08/STTD-
WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996.
BRI sebagai Wali Amanat melalui Surat Pernyataan No.B.117-INV/TCS/AET/03/2024 tanggal 22 Maret 2024,
menyatakan bahwa (i) tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan; (ii) tidak memiliki hubungan kredit
dengan Perseroan melebihi 25% dari jumlah Obligasi yang diwaliamanati; (iii) tidak merangkap sebagai
penanggung dan/atau pemberi agunan dan menjadi Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi; dan (iv) tidak
menerima dan meminta terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat selaku kreditur dalam
hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan berdasarkan pertimbangan Wali Amanat, sehingga tidak mampu
memenuhi kewajibannya kepada Pemegang Obligasi, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 19/2020
tanggal 23 April 2020 tentang Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
BRI sebagai Wali Amanat telah melakukan penelaahan (due diligence) terhadap rencana penerbitan Obligasi
Terkait Keberlanjutan Perseroan yang dinyatakan dalam surat BRI Surat No. B.118-INV/TCS/AET/03/2024
tanggal 22 Maret 2024, dengan perihal Pernyataan Wali Amanat Mengenai due diligence, dengan
memperhatikan Peraturan OJK No. 20/2020.
1. Umum
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (selanjutnya disebut “BRI”) didirikan dan mulai beroperasi secara
komersial pada tanggal 18 Desember 1968 berdasarkan Undang-undang No. 21 Tahun 1968. Pada tanggal 29
April 1992, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (“Pemerintah”) No. 21 Tahun 1992, bentuk
badan hukum BRI diubah menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). Pengalihan BRI menjadi Persero
didokumentasikan dengan akta No. 133 tanggal 31 Juli 1992 Notaris Muhani Salim, S.H. dan telah disahkan oleh
Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C2-6584.HT.01.01.TH.92 tanggal 12
Agustus 1992, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 73, Tambahan No. 3A tanggal 11
September 1992. Anggaran Dasar BRI kemudian diubah dengan Akta No. 7 tanggal 4 September 1998 Notaris
Imas Fatimah, S.H., pasal 2 tentang “Jangka Waktu Berdirinya Perseroan” dan pasal 3 tentang “Maksud dan
Tujuan serta Kegiatan Usaha” untuk menyesuaikan dengan ketentuan Undang-undang Republik Indonesia No. 1
Tahun 1995 tentang “Perseroan Terbatas” dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia
dengan Surat Keputusan No. C2-24930.HT.01.04.TH.98 tanggal 13 November 1998 dan telah diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia No. 86, Tambahan No. 7216 tanggal 26 Oktober 1999 dan akta No. 7 tanggal
3 Oktober 2003 Notaris Imas Fatimah, S.H., antara lain tentang status perusahaan dan penyesuaian dengan
Undang-undang Pasar Modal dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dengan Surat Keputusan No. C-23726 HT.01.04.TH.2003 tanggal 6 Oktober 2003 dan telah diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 88, Tambahan No. 11053 tanggal 4 November 2003.
Berdasarkan Surat Keputusan Bank Indonesia No. 5/117/DPwB2/PWPwB24 tanggal 15 Oktober 2003, tentang
“SK Penunjukan BRI sebagai bank umum devisa”, BRI telah ditetapkan sebagai bank devisa melalui Surat Dewan
Moneter No. SEKR/BRI/328 tanggal 25 September 1956.
Berdasarkan akta No. 51 tanggal 26 Mei 2008 Notaris Fathiah Helmi, S.H., telah dilakukan perubahan terhadap
Anggaran Dasar BRI, antara lain untuk penyesuaian dengan ketentuan Undang-undang Republik Indonesia No.
40 Tahun 2007 tentang “Perseroan Terbatas” dan Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
Keuangan (“Bapepam-LK”) (fungsinya sejak 1 Januari 2013 dialihkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)),
No. IX.J.I tentang “Pokok-pokok Anggaran Dasar Perseroan yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat
Ekuitas dan Perusahaan Publik”, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-48353.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 6 Agustus
227
Page 259
2008 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 68, Tambahan No. 23079 tanggal 25
Agustus 2009.
Selanjutnya, Anggaran Dasar BRI telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan terakhir
didokumentasikan dalam Akta Notaris Fathiah Helmi S.H., No. 4 tanggal 06 Oktober 2021, mengenai perubahan-
perubahan terhadap beberapa ketentuan dari Anggaran Dasar BRI, yang telah diterima dan dicatat dalam Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk No. AHU-
AH.01.03-0457763 Tahun 2021 tanggal 07 Oktober 2021.
Berdasarkan pasal 3 Anggaran Dasar BRI, ruang lingkup kegiatan BRI adalah melakukan usaha di bidang
perbankan serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki BRI untuk menghasilkan jasa yang
bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapat keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan
dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas.
BRI dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia selaku pemegang saham mayoritas.
2. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Wali Amanat
Berdasarkan Akta No.5 tanggal 9 Maret 2021 dan berdasarkan laporan yang dikeluarkan oleh PT Datindo
Entrycom selaku Biro Administrasi Efek, struktur permodalan dan susunan pemegang saham BRI adalah sebagai
berikut:
Nilai Nominal Rp50 per saham
Keterangan Jumlah Lembar Jumlah Nilai Saham
Saham (Rp) (%)
Modal Dasar
- Saham Seri A Dwiwarna 1 50 0,00
- Saham Biasa Atas Nama Seri B 299.999.999.999 14.999.999.999.950 100,00
Jumlah Modal Dasar 300.000.000.000 15.000.000.000.000 100,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Negara Republik Indonesia
- Saham Seri A Dwiwarna 1 50 0,00
- Saham Biasa Atas Nama Seri B 80.610.976.875 4.030.548.843.750 53,19
Masyarakat
- Saham Biasa Atas Nama Seri B (masing-masing
dibawah 5%) 70.948.024.728 3.547.401.236.400 46,81
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh* 151.559.001.604 7.577.950.080.200 100,00
Jumlah Saham Portepel 148.440.998.396 7.422.049.919.800
*Termasuk Treasury Stock sebanyak 965.174.500 lembar saham
3. Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Notaris Nomor 29 Tanggal 25 April 2022 yang dibuat oleh Fathiah Helmi, S.H., Notaris di
Jakarta, maka susunan Dewan Komisaris dan Direksi BRI adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Kartika Wirjoatmodjo
Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen : Rofikoh Rokhim
Komisaris : Awam Nurmawan Nuh
Komisaris : Rabin Indrajad Hattari
Komisaris Independen : Heri Sunaryadi
Komisaris Independen : Hendrikus Ivo
Komisaris Independen : Paripurna Poerwoko Sugarda
Komisaris Independen : Agus Riswanto
Komisaris Independen : Nurmaria Sarosa
Direksi
Direktur Utama : Sunarso
Wakil Direktur Utama : Catur Budi Harto
228
Page 260
Direktur Keuangan : Viviana Dyah Ayu Retno Kumalasari
Direktur Bisnis Wholesale dan Kelembagaan : Agus Noorsanto
Direktur Bisnis Mikro : Supari
Direktur Jaringan dan Layanan : Andrijanto
Direktur Bisnis Kecil dan Menengah : Amam Sukriyanto
Direktur Digital dan Teknologi Informasi : Arga Mahanana Nugraha
Direktur Kepatuhan : Achmad Solichin Lutfiyanto
Direktur Manajemen Risiko : Agus Sudiarto
Direktur Konsumer : Handayani
Direktur Human Capital : Agus Winardono
4. Kegiatan Usaha
Selaku Bank Umum, BRI melaksanakan kegiatan usaha perbankan sebagaimana yang tercantum dalam Undang-
Undang No. 7 tahun 1992 berikut perubahannya dalam Undang-Undang No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan.
Dalam rangka mendukung dan mengembangkan kegiatan usahanya, BRI juga melakukan penyertaan pada
perusahaan anak sebagai berikut:
No. Perusahaan Anak Persentase Kepemilikan
1 PT Bank Raya Indonesia Tbk 86,85%
(sebelumnya PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk)
2 BRI Remittance Co. Ltd. 100,00%
3 PT Asuransi BRI Life 54,77%
4 PT BRI Multifinance Indonesia 99,88%
5 PT BRI Danareksa Sekuritas 67,00%
6 PT BRI Ventura Investama 99,97%
7 PT BRI Asuransi Indonesia 90,00%
8 PT Pegadaian 99,99%
9 PT Permodalan Nasional Madani 99,99%
Dalam rangka mengembangkan Fee Based Income dan pengembangan Pasar Modal di Indonesia, BRI saat ini
melayani jasa Wali Amanat (Trustee), Agen Pembayaran (Paying Agent), Agen Jaminan (Security Agent), dan Jasa
Kustodian.
a. Jasa Wali Amanat (Trustee)
Efek bersifat Utang yang menggunakan Jasa Wali Amanat BRI selama tahun 2022 sampai dengan tahun 2023
adalah sebagai berikut:
No. Nama Obligasi/Sukuk Tanggal Emisi
1. Obligasi Berkelanjutan I J Resources Asia Pasifik Tahap VII Tahun 2021 26-Jan-21
2. Obligasi Berkelanjutan IV Tower Bersama Infrastructure Tahap III Tahun 2021 17-Feb-21
3. Obligasi Berkelanjutan II Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2021 Seri A 26-Mar-21
4. Obligasi Berkelanjutan II Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2021 Seri B 26-Mar-21
5. Obligasi Berkelanjutan IV Tower Bersama Infrastructure Tahap IV Tahun 2021 09-Apr-21
6. Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri A 14-Apr-21
7. Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri B 14-Apr-21
8. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri A 14-Apr-21
9. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri B 14-Apr-21
10. Obligasi Berkelanjutan V Astra Sedaya Finance Tahap II Tahun 2021 Seri A 15-Apr-21
11. Obligasi Berkelanjutan V Astra Sedaya Finance Tahap II Tahun 2021 Seri B 15-Apr-21
12. Obligasi Berkelanjutan V Mandiri Tunas Finance Tahap II Tahun 2021 Seri A 20-May-21
13. Obligasi Berkelanjutan V Mandiri Tunas Finance Tahap II Tahun 2021 Seri B 20-May-21
14. Obligasi Berkelanjutan V Federal International Finance Tahap I Tahun 2021 Seri A 08-Jun-21
15. Obligasi Berkelanjutan V Federal International Finance Tahap I Tahun 2021 Seri B 08-Jun-21
16. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap I Tahun 2021 01-Jul-21
17. Obligasi Konversi Adi Sarana Armada I Tahun 2021 27-Jul-21
18. Obligasi Berkelanjutan IV WOM Finance Tahap I Tahun 2021 Seri A 28-Jul-21
19. Obligasi Berkelanjutan IV WOM Finance Tahap I Tahun 2021 Seri B 28-Jul-21
20. Obligasi Berkelanjutan IV Mandala Multifinance Tahap III Tahun 2021 Seri A 06-Aug-21
229
Page 261
No. Nama Obligasi/Sukuk Tanggal Emisi
21. Obligasi Berkelanjutan IV Mandala Multifinance Tahap III Tahun 2021 Seri B 06-Aug-21
22. Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap I Tahun 2021 19-Aug-21
23. Obligasi Berkelanjutan II Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2016 Seri B 17-Jun-16
24. Obligasi Berkelanjutan IV Medco Energi Internasional Tahap I Tahun 2021 Seri A 09-Sep-21
25. Obligasi Berkelanjutan IV Medco Energi Internasional Tahap I Tahun 2021 Seri B 09-Sep-21
26. Obligasi Berkelanjutan V Astra Sedaya Finance Tahap III Tahun 2021 22-Oct-21
27. Obligasi Berkelanjutan V Federal International Finance Tahap II Tahun 2021 27-Oct-21
28. Obligasi Berkelanjutan IV Medco Energi Internasional Tahap II Tahun 2021 23-Nov-21
29. Obligasi Berkelanjutan II Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2021 18-Nov-21
30. Obligasi Berkelanjutan IV Mandala Multifinance Tahap IV Tahun 2021 03-Dec-21
31. Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap II Tahun 2021 10-Dec-21
32. Obligasi Berkelanjutan I SPINDO Tahap I Tahun 2021 02-Dec-21
33. Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SPINDO Tahap I Tahun 2021 02-Dec-21
34. Obligasi Berkelanjutan V Mandiri Tunas Finance Tahap III Tahun 2022 23-Feb-22
35. Obligasi Berkelanjutan III Toyota Astra Financial Services Tahap II Tahun 2022 23-Feb-22
36. Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap III Tahun 2022 02-Mar-22
37. Obligasi Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2022 08-Mar-22
38. Obligasi Tamaris Hydro I Tahun 2022 08-Mar-22
39. Obligasi Berkelanjutan V Astra Sedaya Finance Tahap IV Tahun 2022 22-Mar-22
40. Obligasi Berkelanjutan V Federal International Finance Tahap III Tahun 2022 25-Mar-22
41. Obligasi Berkelanjutan IV WOM Finance Tahap II Tahun 2022 08-Apr-22
42. Obligasi Berkelanjutan III Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2022 07-Apr-22
43. Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2022 07-Apr-22
44. Obligasi Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2022 28-Apr-22
45. Obligasi Berkelanjutan IV SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2022 10-Jun-22
46. Obligasi Berkelanjutan I PP Presisi Tahap I Tahun 2022 30-Jun-22
47. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap II Tahun 2022 06-Jul-22
48. Obligasi Berkelanjutan III Global Mediacom Tahap I Tahun 2022 05-Jul-22
49. Sukuk Ijarah Berkelanjutan III Global Mediacom Tahap I Tahun 2022 05-Jul-22
50. Obligasi Berkelanjutan I Medikaloka Hermina Tahap II Tahun 202 14-Jul-22
51. Obligasi Berkelanjutan IV Summarecon Agung Tahap I Tahun 2022 08-Jul-22
52. Obligasi II Perusahaan Pengelola Aset Tahun 2022 08-Jul-22
53. Obligasi Berkelanjutan I SPINDO Tahap II Tahun 2022 27-Jul-22
54. Sukuk Berkelanjutan I SPINDO Tahap II Tahun 2022 27-Jul-22
55. Obligasi Berkelanjutan IV Medco Energi Internasional Tahap III Tahun 2022 26-Jul-22
56. Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multi Infrastruktur Tahap I Tahun 2022 05-Aug-22
57. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Sarana Multi Infrastruktur Tahap I Tahun 2022 05-Aug-22
58. Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia Tahap I Tahun 2022 10-Aug-22
59. Obligasi I Hino Finance Indonesia Tahun 2022 9-Aug-22
60. Obligasi Berkelanjutan V Astra Sedaya Finance Tahap V Tahun 2022 26-Aug-22
61. Obligasi Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold Tahap III Tahun 2022 1-Sept-22
62. Sukuk Ijarah Berkelanjutan III Global Mediacom Tahap II Tahun 2022 16-Sept-22
63. MTN JACCS MPM Finance Indonesia III Tahun 2022 Tahap I 28-Sept-22
64. MTN JACCS MPM Finance Indonesia III Tahun 2022 Tahap II 11-Okt-22
65. Obligasi Berkelanjutan IV Indosat Tahap I Tahun 2022 26-Okt-22
66. Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Indosat Tahap I Tahun 2022 26-Okt-22
67. Obligasi Berkelanjutan V Federal International Finance Tahap IV Tahun 2022 28-Okt-22
68. MTN I J Resources Asia Pasifik Tahun 2022 1-Nov-22
69. Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multi Infrastruktur Tahap II Tahun 2022 8-Nov-22
70. Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2022 13-Des-22
71. MTN I PT Mitra Niaga Madani Tahun 2022 Tahap I 22-Des-22
72. Obligasi Berkelanjutan III MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2022 10-Jan-23
73. Medium Term Notes (MTN) III PT PNM Venture Capital Tahun 2022 25-Jan-23
74. Obligasi Berkelanjutan VI Sarana Multigriya Finansial Tahap IV Tahun 2023 22-Jan-23
75. Obligasi Berkelanjutan V Federal International Finance Tahap V Tahun 2023 24-Feb-23
76. Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2023 8-Mar-23
77. Obligasi Berkelanjutan IV SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2023 16-Mar-23
78. Obligasi Berkelanjutan I Provident Investasi Bersama Tahap I Tahun 2023 28-Mar-23
79. Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap I Tahun 2023 4-Apr-23
80. Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap I Tahun 2023 4-Apr-23
81. Obligasi Berkelanjutan IV WOM Finance Tahap III Tahun 2023 11-Apr-23
82. Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multi Infrastruktur Tahap III Tahun 2023 17-May-23
230
Page 262
No. Nama Obligasi/Sukuk Tanggal Emisi
83. Obligasi Berkelanjutan I Provident Investasi Bersama Tahap II Tahun 2023 7-Jun-23
84. EBAS-SP SMFBRIS01 8-Jun-23
85. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap III Tahun 2023 22-Jun-23
86. MTN I PT LEN Industri (Persero) Tahun 2023 Tahap I 22-Jun-23
87. Obligasi Berkelanjutan III MNC Kapital Indonesia Tahap II Tahun 2023 27-Jun-23
88. Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap I Tahun 2023 6-Jul-23
89. Obligasi Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023 6-Jul-23
90. Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023 6-Jul-23
91. Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2023 11-Jul-23
92. Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Tahap I Tahun 2023 11-Jul-23
93. Obligasi II Hino Finance Indonesia Tahun 2023 11-Jul-23
94. Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap I Tahun 2023 11-Jul-23
95. Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap III Tahun 2023 4-Aug-23
96. Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap II Tahun 2023 8-Aug-23
97. Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap II Tahun 2023 8-Aug-23
98. Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia Tahap II Tahun 2023 11-Aug-23
99. EBAS-SP SMFBRIS01 26-Sept-23
100. Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap II Tahun 2023 27-Sept-23
101. Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap II Tahun 2023 3-Oct-23
102. Obligasi Berkelanjutan I MNC Energy Investments Tahap I Tahun 2023 6-Oct-23
103. Sukuk Wakalah Berkelanjutan I MNC Energy Investments Tahap I Tahun 2023 6-Oct-23
104. Obligasi Berkelanjutan IV Summarecon Agung Tahap II Tahun 2023 19-Oct-23
105. Obligasi Berkelanjutan VII Sarana Multigriya Finansial Tahap II Tahun 2023 20-Oct-23
106. Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap II Tahun 2023 25-Oct-23
107. Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Tahap II Tahun 2023 16-Nov-23
108. Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap I Tahun 2023 22-Nov-23
109. MTN INKA Multi Solusi II Tahun 2023 22-Nov-23
b. Jasa Agen Pembayaran (Paying Agent)
Wali Amanat BRI dapat memberikan jasa berupa layanan pembukaan rekening dan pengadministrasian
rekening sinking fund ataupun transaksi pendistribusian dana pembayaran kupon dan/atau pokok Medium
Term Notes kepada investor dalam penerbitan Efek bersifat Utang.
c. Jasa Agen Jaminan (Security Agent)
Wali Amanat BRI dapat memberikan jasa penatausahaan atas dokumen jaminan yang terkait dengan
Perjanjian Perwaliamanatan, dokumen pengikatan lainnya serta surat – surat jaminan yang terkait dengan
penerbitan Efek bersifat Utang.
d. Produk dan Jasa Lainnya
Saat ini, BRI juga telah menjalani dan mengembangkan jasa Pasar Modal lainnya, antara lain :
1) Jasa Trust & Corporate Services lainnya :
• Jasa Escrow Agent
• Jasa Arranger Sindikasi
2) Custodian Services
3) Jasa Trustee
4) DPLK BRI
5. Perizinan BRI
a. Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 tahun 1992, tanggal 29 April 1992, perihal status BRI menjadi Perusahaan
Perseroan;
b. Anggaran Dasar BRI No. 113 tanggal 31 Juli 1992 yang dibuat oleh Muhani Salim, SH., Notaris di Jakarta;
c. Surat Tanda Terdaftar dari Bapepam dan LK No.08/STTD-WA/PM/1996, tanggal 11 Juni 1996, perihal
Pemberian Ijin BRI sebagai Wali Amanat;
231
Page 263
d. SK Bank Indonesia No. 5/117/DPwB24, tanggal 15 Oktober 2003, perihal Pemberian Ijin BRI sebagai Bank
Devisa;
e. Nomor Induk Berusaha (NIB) BRI No. 8120114132268 tanggal 26 November 2018.
6. Tugas Pokok Wali Amanat
Sesuai dengan Pasal 51 UUPM dan POJK 19/2020, dan kemudian ditegaskan dalam Perjanjian Perwaliamanatan,
tugas pokok Wali Amanat adalah mewakili kepentingan Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan baik di dalam
maupun di luar pengadilan dalam melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan kepentingan Pemegang
Obligasi Terkait Keberlanjutan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Terkait Keberlanjutan serta berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Negara Republik Indonesia khususnya peraturan di bidang pasar modal. Tugas pokok dan tanggung
jawab mewakili kepentingan Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan mulai berlaku efektif pada saat Obligasi
Terkait Keberlanjutan telah didistribusikan kepada Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan.
7. Penunjukan, Penggantian dan Berakhirnya Tugas Wali Amanat
Berdasarkan Peraturan OJK No. 20/2020, ketentuan mengenai penunjukan, penggantian, dan berakhirnya tugas
Wali Amanat, paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
a. Penunjukan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh
Perseroan;
b. Penggantian Wali Amanat dilakukan dengan alasan sebagai berikut:
i. Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
ii. Izin usaha Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dicabut
iii. Pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat
iv. Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya
dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
v. Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya;
vi. Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-
undangan di sektor jasa keuangan
vii. Atas permintaan para Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan
viii. Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat,
kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh Pemerintah
ix. Timbulnya hubungan kredit pembiayaan yang melampaui -jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan mengenai Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat; atau
c. Apabila telah Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab
Wali Amanat adalah pada saat:
i. Obligasi Terkait Keberlanjutan telah dipenuhi kewajibannya baik nilai pokok Obligasi Terkati
Keberlanjutan, bunga Obligasi Terkait Keberlanjutan, termasuk Kompensasi denda dan Kerugian Akibat
Keterlambatan (jika ada) dan Wali Amanat telah menerima laporan pemenuhan kewajiban Perseroan dari
Agen Pembayaran atau Perseroan;
ii. Tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Terkait Keberlanjutan
setelah tanggal jatuh tempo pokok Obligasi Terkait Keberlanjutan;
iii. Setelah diangkatnya Wali Amanat baru.
8. Laporan Keuangan Wali Amanat
Berikut ini adalah kutipan dari Ikhtisar Laporan Keuangan Konsolidasian BRI per tanggal 31 Desember 2023, dan
31 Desember 2022 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
2023 2022
Total aset 1.965.007.030 1.865.639.010
Total liabilitas 1.648.534.888 1.562.243.693
Total ekuitas 316.472.142 303.395.317
232
Page 264
Laba Rugi Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
2023 2022
Pendapatan Bunga dan Syariah – neto 135.183.487 124.597.073
Pendapatan Premi – neto 2.161.392 1.577.323
Pendapatan Operasional lainnya 45.625.785 39.127.694
Laba Operasional 76.828.737 64.306.037
Laba Sebelum Beban Pajak 76.429.712 64.596.701
Laba Tahun Berjalan 60.425.048 51.408.207
Rasio Penting
(dalam persentase)
31 Desember
2023 2022
Capital Adequate Ratio (CAR) 27,27 25,51
Return On Asset (ROA) 3,24 3,79
Return On Equity (ROE) 19,95 19,59
Net Interest Margin 7,95 7,85
Non-Performing Loan Ratio (Gross) 2,95 2,67
Loan to Deposit Ratio (LDR) 84,73 78,82
Operating Expense to Operating Income (BOPO) 68,07 69,10
9. Informasi
Alamat Wali Amanat :
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Investment Services Division
U.p. Trust & Corporate Services Department
Gedung BRI II Lt.6
Jl. Jend.Sudirman Kav.44-46
Jakarta 10210 - Indonesia
Tel. (021) 5758144
Faksimili: (021) 2510316 / 5752444
233
Page 265
XIV. KETERANGAN MENGENAI PENANGGUNG
UMUM
CGIF, merupakan lembaga dana perwalian (trust fund) dari Asian Development Bank, yang didirikan oleh 10
anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara ("ASEAN") bersama dengan Republik Rakyat Tiongkok
("RRT"), Jepang, Republik Korea ("ASEAN+3") dan Asian Development Bank ("ADB") pada tahun 2010. Ke-10
anggota ASEAN terdiri dari Brunei Darussalam, Kamboja, Indonesia, Republik Demokratik Rakyat Laos ("Laos"),
Malaysia, Republik Persatuan Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam.
CGIF didirikan pada November 2010 untuk mempromosikan, stabilitas keuangan dan untuk mendorong investasi
jangka panjang di kawasan ASEAN+3 (Kawasan). Fungsi utama CGIF adalah memberikan penjaminan kredit
kepada entitas-entitas lokal untuk menerbitkan obligasi berdenominasi mata uang lokal.
Pemerintah Republik Indonesia telah menyetujui pendirian CGIF sebagai penanggung/penjamin kredit
berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017 sehubungan dengan pengesahan
Pasal Persetujuan Fasilitas Penjaminan Kredit dan Investasi (“Perpres 23 Tahun 2017”).
Untuk menanggung pembayaran secara penuh dan tepat waktu dari Perseroan, CGIF telah setuju untuk
memberikan penanggungan kepada Wali Amanat secara tanpa syarat dan tidak dapat dibatalkan sesuai dengan
Perjanjian Penanggungan. CGIF sebagai penanggung tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan.
1. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM PENANGGUNG
Penanggungan CGIF didukung oleh modal disetor sejumlah USD1.158.000.000 dari para pemerintah berdaulat
dan ADB selaku para kontributor. Baik ADB maupun kontributor lainnya tidak bertanggung jawab atas kewajiban
CGIF.
Susunan struktur kepemilikan CGIF per tanggal 30 Mei 2024 adalah sebagai berikut.
Modal disetor Persentase Kepemilikan Modal (%)
Pihak Kontributor CGIF
(dalam Dollar US)
Republik Rakyat Tiongkok 342.800.000 29,60
Jepang 342.800.000 29,60
Asian Development Bank 180.000.000 15,54
Republik Korea 171.400.000 14,80
Indonesia 30.600.000 2,64
Malaysia 17.600.000 1,52
Filipina 21.600.000 1,87
Singapura 21.600.000 1,87
Thailand 21.600.000 1,87
Brunei Darussalam 5.600.000 0,48
Vietnam 1.900.000 0,16
Kamboja 200.000 0,02
Laos PDR 200.000 0,02
Republik Persatuan Myanmar 100.000 0,01
Jumlah 1.158.000 100,00
234
Page 266
2. KEGIATAN USAHA
Tujuan CGIF adalah untuk mendorong pembangunan ekonomi, meningkatkan ketahanan pasar keuangan, dan
mencegah gangguan terhadap tatanan keuangan internasional, dengan mengembangkan pasar obligasi mata
uang lokal di kawasan yang dalam dan likuid. Hal ini akan menghasilkan alokasi yang efisien dari dana negara
Asia di dalam kawasan dengan memfasilitasi akses bagi entitas yang memiliki rating Peringkat Investasi ke pasar
obligasi sekaligus mendorong penerbitan surat utang dengan waktu jatuh tempo yang lebih panjang disesuaikan
dengan masa proyek investasi.
Yang dimaksud dengan "Peringkat Investasi" adalah peringkat investasi minimum yang berlaku kepada
perseroan-perseroan di negara ASEAN+3 oleh (i) lembaga pemeringkat efek lokal, atau (ii) pengganti lembaga
pemeringkat efek sebagaimana yang ditetapkan oleh CGIF apabila tidak terdapat lembaga pemeringkat efek di
negara tersebut.
Fungsi pengembangan CGIF berikut dilaksanakan berdasarkan ketentuan komersial di dalam negara-negara
ASEAN+3:
1. Menjamin obligasi yang berdenominasi dalam mata uang lokal dan diterbitkan oleh entitas yang tergolong
dalam Peringkat Investasi (dalam pasar obligasi lokal) dengan sedemikian rupa untuk mengurangi
ketidaksesuaian mata uang dan waktu jatuh tempo;
2. Menjamin obligasi yang tidak berdenominasi mata uang lokal yang diterbitkan oleh entitas yang memiliki
rating Peringkat Investasi (dalam pasar obligasi mata uang asing), sepanjang entitas yang bersangkutan
secara alami atau secara keuangan telah terlindung nilai dalam mata uang tersebut berdasarkan bisnis
utama mereka saat ini;
3. Melakukan investasi untuk mendukung pengembangan pasar obligasi; dengan ketentuan tidak ada
investasi yang dilakukan sampai dengan Pertemuan Kontributor telah memutuskan bahwa CGIF berada
dalam posisi untuk memulai jenis kegiatan tersebut; dan
4. Melakukan kegiatan lainnya dan menyediakan jasa lainnya yang sesuai dengan tujuannya (termasuk
pengaturan peringkat kredit pengganti yang tepat untuk Brunei Darussalam dan negara-negara anggota
ASEAN baru yaitu Kamboja, Republik Demokratik Rakyat Laos, Republik Persatuan Myanmar dan Vietnam).
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, CGIF telah bertindak sebagai Penanggung untuk sejumlah
penerbitan surat utang korporasi di kawasan ASEAN+3 yang diantaranya adalah sebagai berikut:
%
Tanggal Negara Peringkat
Nama Emiten Nilai Penerbitan1 Penanggungan Tenor
Penerbitan Penerbitan Instrumen
oleh CGIF
Thonburi Healthcare Group Public AAA (tha) 3
30-Mei-2024 Thailand THB 700 million 100%
Company Limited (Fitch) tahun
Thonburi Healthcare Group Public AAA (tha) 5
30-Mei-2024 Thailand THB 1 billion 100%
Company Limited (Fitch) tahun
Daewoo Engineering & 5
05-Mar-24 Singapura SGD150 million 100% AA (S&P)
Construction Co., Ltd. tahun
Hektar Real Estate Investment 5
15-Feb-24 Malaysia MYR215 million 100% AAA (RAM)
Trust tahun
khAAA 5
29-Des-23 Telcotech Limited Kamboja KHR82.08 billion 100%
(RAC) tahun
5
28-Des-23 Tecomen Joint Stock Company Vietnam VND200 billion 100% -
tahun
CIA First International School Co. khAAA 5
15-Des-23 Kamboja KHR41.25 billion 100%
Ltd (RAC) tahun
A&A Green Phoenix Group Joint 7
14-Des-23 Vietnam VND600 billion 100% -
Stock Company tahun
A&A Green Phoenix Group Joint 7
14-Des-23 Vietnam VND300 billion 100% -
Stock Company tahun
AAA 3
8-Des-23 PT Adhi Commuter Properti Tbk Indonesia IDR15.7 billion 100%
(Pefindo) tahun
AAA 5
8-Des-23 PT Adhi Commuter Properti Tbk Indonesia IDR484.2 billion 100%
(Pefindo) tahun
235
Page 267
%
Tanggal Negara Peringkat
Nama Emiten Nilai Penerbitan1 Penanggungan Tenor
Penerbitan Penerbitan Instrumen
oleh CGIF
AAA (Tris 3
22-Nov-23 Yoma Strategic Holdings Ltd Thailand THB 1.275 billion 100%
Rating) tahun
AAA (Tris 5
22-Nov-23 Yoma Strategic Holdings Ltd Thailand THB 425 million 100%
Rating) tahun
5
02-Nov-23 INTI Universal Holdings Sdn Bhd Malaysia MYR165 million 100% AAA (RAM)
tahun
AAA (Tris 3
28-Sep-23 Hope Education Group Co. Ltd. Thailand THB1.3 billion 100%
Rating) tahun
3
24-Agt-23 Erajaya Digital Pte Ltd. Singapura SGD50 million 100% AA (S&P)
tahun
Apeiron Agrocommodities Pte 5
23-Jun-23 Singapura SGD50 million 100% AA (S&P)
Ltd. tahun
China Education Group Holdings Offshore Renminbi 3
19-Apr- 23 Singapura 100% AA (S&P)
Limited (CNY) 500 million tahun
SNC Former Public Company AAA (Tris 5
27-Jan-23 Thailand THB1 billion 100%
Limited Rating) tahun
5
7-Apr-22 First Real Estate Investment Trust Singapura SGD100 million 100% AA (S&P)
tahun
China Education Group Holdings Offshore Renminbi 3
22-Mar-22 Singapura 100% AA (S&P)
Limited (CNY) 500 million tahun
AAA 3
4-Mar-22 PT Polytama Propindo Indonesia Rp 110.25 billion** 100%
(Pefindo) tahun
AAA 5
4-Mar-22 PT Polytama Propindo Indonesia Rp 110.25 billion** 100%
(Pefindo) tahun
SCGJWD Logistics Public Company 9
1-Des-21 Thailand THB 1.2 billion 100% AAA (Fitch)
Limited2 tahun
Thaifoods Group Public Company 5
11-Nov-21 Thailand THB 1 billion 100% AAA (TRIS)
Limited tahun
AAA 3
8-Sep-21 PT Polytama Propindo Indonesia Rp 96.5 billion 100%
(Pefindo) tahun
AAA 5
8-Sep-21 PT Polytama Propindo Indonesia Rp 223 billion 100%
(Pefindo) tahun
AAA 3
8-Sep-21 PT Polytama Propindo Indonesia Rp 104 billion** 100%
(Pefindo) tahun
AAA 5
8-Sep-21 PT Polytama Propindo Indonesia Rp 56 billion** 100%
(Pefindo) tahun
Hanwha Q Cells Malaysia Sdn. 3
1-Sep-21 Malaysia MYR 150 million 100% AAA (RAM)
Bhd. tahun
25-Agt-21 Telcotech Ltd Kamboja KHR 80 billion 100% - 5
tahun
19-Apr-21 Hanwha Solutions Corporation Singapura CNH 1.0 billion 100% AA (S&P) 3
tahun
5 – Mar - 21 SCGJWD Logistics Public Company Thailand THB700 million 100% AAA (Fitch 10
Limited Thailand) tahun
8-Jan-21 PT Ketrosden Indonesia IDR 168 billion 100% AAA 3 and
Triasmitra (Pefindo) 5
tahun
24-Des-20 GLP Pte. Ltd. Jepang JPY15.4 billion 100% AA (S&P) 9
tahun
9-Apr-20 RMA (Cambodia) PLC Kamboja KHR80 billion 100% - 5
tahun
10-Jan-20 Energy Absolute Public company Thailand THB 3.0 billion 50% (risk A (Tris 7
Limited participation Rating) tahun
with ADB)
8-Jan-20 Thaifoods Group Public Company Thailand THB 2.0 billion 100% AAA (Tris 5
Limited Rating) tahun
31-Des-19 GELEX Group Joint Stock Vietnam VND 1.15 trillion 100% - 10
Company tahun
24-Des-19 Hong Phong 1 Vietnam VND 2.15 trillion 100% - 15
Energy JSC tahun
24-Des-19 Hong Phong 1 Vietnam VND 400 billion 100% - 5
Energy JSC tahun
3-Des-19 Nexus International Singapura SGD 150 million 100% AA (S&P) 12
School (Singapore) tahun
Pte Ltd
236
Page 268
%
Tanggal Negara Peringkat
Nama Emiten Nilai Penerbitan1 Penanggungan Tenor
Penerbitan Penerbitan Instrumen
oleh CGIF
25-Mar-19 CJ Logistics Asia Lte Ltd Singapura SGD 70 million 100% AA (S&P) 5
tahun
28-Jan-19 Refrigeration Electrical Vietnam VND 2.318 trillion 100% Unrated 10
Engineering Corporation tahun
5-Okt-18 Hoan My Medical Corporation Vietnam VND 930 billion 100% - 5
tahun
5-Okt-18 Hoan My Medical Corporation Vietnam VND 1.4 trillion 100% - 7
tahun
18-Feb-16 Vingroup Joint Stock Company Vietnam VND 1.05 trillion 100% - 10
tahun
7-Okt-15 IVL Singapore Pte. Ltd., a Singapura SGD 195 million 100% AA (S&P) 10
subsidiary of Indorama Ventures tahun
Public Company Limited
5-Des-14 Masan Consumer Holdings Vietnam VND 2.1 trillion 100% - 10
Company Limited tahun
27-Nov-14 Protelindo Finance BV* Singapura SGD 180 million 100% AA (S&P) 10
tahun
Catatan:
(1) IDR mengacu pada Rupiah Indonesia, PHP mengacu pada Peso Filipina, SGD mengacu pada dolar Singapura, THB
mengacu pada Baht Thailand, VND mengacu pada Dong Vietnam, KHR mengacu pada Riel Kamboja, JPY mengacu pada
Yen Jepang, CNY mengacu pada Renminbi Luar Negeri, dan MYR mengacu pada Ringgit Malaysia.
(2) Perubahan penerbit obligasi dari JWD InfoLogistics Public Company Limited menjadi SCGJWD Logistics Public Company
Limited efektif tanggal 14 Februari 2023.
(3) *Perubahan penerbit obligasi dari Protelindo Finance B.V. menjadi PT Professional Telekomunikasi Indonesia efektif
tanggal 3 Agustus 2016.
(4) **Mengacu pada penerbitan sukuk ijarah.
3. PENGURUS DAN PENGAWASAN
CGIF memiliki struktur tata kelola dan pengawasan yang terdiri atas: (i) Pertemuan Para Kontributor (Meeting of
Contributors); (ii) Direksi (Board of Directors); and (iii) Komite Direksi (Komite Audit, Komite Pengendalian
Internal dan Manajemen Risiko, dan Komite Nominasi dan Remunerasi). Pertemuan Para Kontributor adalah
badan pengambil keputusan tertinggi di CGIF.
Direksi adalah badan pengambil keputusan tertinggi kedua dan bukan dewan eksekutif. Direksi bertanggung
jawab dan melaporkan kepada Pertemuan Para Kontributor tentang kegiatan dan kinerja dari manajemen dan
CGIF.
Direksi CGIF terdiri dari delapan (8) anggota yang ditentukan oleh Kontributor, termasuk Chief Executive Officer.
Republik Rakyat Tiongkok dan Jepang masing-masing berhak mencalonkan dua Direktur. Republik Korea berhak
mengangkat seorang Direktur. ADB, dan negara-negara ASEAN yang mewakili Brunei Darussalam, Kamboja,
Indonesia, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam, masing-masing berhak
mencalonkan satu Direktur.
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, komposisi Direksi CGIF adalah sebagai berikut.
237
Page 269
Nama Anggota Direksi Kontributor yang diwakili
Ms. Shuo Zhang Republik Rakyat Tiongkok
Ms. Jiandi Ye Republik Rakyat Tiongkok
Mr. Yasuaki Negishi (Chairman) Jepang
Mr. Kunihiko Nakanishi Jepang
Mr. Sang Hun Kim Korea
ASEAN - Brunei Darussalam, Kamboja, Indonesia, Laos, Malaysia, Myanmar,
Mr. Shum Jin-Chyi Kevin
Filipina, Singapura, Thailand dan Vietnam
Mr. Craig Roberts Asian Development Bank
Mr. Hongwei Wang Manajemen CGIF
CGIF dipimpin oleh manajemen yang direkrut secara internasional yang berpengalaman di bidang perbankan,
pengembangan, manajemen risiko, dan penilaian kredit dan sebelumnya menjabat posisi-posisi senior di Export-
Import Bank of China, Asian Development Bank, DB, Mitsubishi UFJ Financial Group, Bank of the Philippines
Islands, Danajamin Nasional Berhad, Hong Leong Bank Berhad, Standard Chartered Bank, Citibank, Citigroup,
Inc. dan Societe Generale.
Wewenang pengambilan keputusan eksekutif, dan pengelolaan CGIF sehari-hari diamanatkan kepada Chief
Executive Officer. Selaku perwakilan resmi CGIF, Chief Executive Officer direkomendasikan oleh Direksi dan
disetujui oleh Rapat Kontributor. Chief Executive Officer memimpin tim manajemen yang saat ini terdiri dari
Deputy CEO/Chief Risk Officer, Chief Credit-risk Officer, Vice President Operations, Chief Financial Officer, General
Counsel & Board Secretary, Corporate Planner and Head of Budget, Planning, Personnel and Management
System (BPPMS) dan Internal Auditor.
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, komposisi Pejabat Eksekutif CGIF adalah sebagai berikut:
Nama Jabatan
Mr. Hongwei Wang Ketua Pejabat Eksekutif/Chief Executive Officer
Mr. Mitsuhiro
Deputy Chief Executive Officer/ Chief Risk Officer
Yamawaki
Mr. Aarne Dimanlig Chief Credit-risk Officer
Mr. Gene Soon Park General Counsel and Board Secretary
Corporate Planner and Head of Budget, Planning, Personnel and Management Systems
Mr. Hou Hock Lim
(BPPMS)
Ms. Jackie Jeong-Ae
Internal Auditor
Bang
Mr. Dong Woo Rhee Chief Financial Officer
Mr. Anuj Awasthi Vice President Operations
4. PROFIL KREDIT
CGIF telah meraih peringkat idAAA oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) dan telah diperingkat oleh
lembaga pemeringkat efek lainnya dalam skala domestik dan internasional. Pada tanggal 7 Agustus 2023,
Pefindo menetapkan peringkat kekuatan finansial “ idAAA” kepada CGIF. Prospek dari peringkat CGIF adalah
“stabil”.
Lembaga Pemeringkat Skala Peringkat Outlook Periode Review
Standard & Poor's Global Jangka Panjang/Jangka
AA/A-1+ Stable 28-Feb-24
(“S&P”) Pendek
gAAA/seaAAA/
RAM Ratings Global/ASEAN/Nasional Stable 4-Des-23
AAA
TRIS Ratings Nasional AAA Stable 21-Nov-23
Fitch Ratings Nasional AAA Stable 22-Des-23
238
Page 270
Lembaga Pemeringkat Skala Peringkat Outlook Periode Review
Indonesia
Pefindo Credit Rating
Nasional idAAA Stable 7 Aug-23
Agency
Perusahaan pemberi penjaminan dengan peringkat idAAA memiliki karakteristik keamanan keuangan yang
superior relatif terhadap perusahaan lainnya di Indonesia. idAAA adalah peringkat tertinggi atas kekuatan
keuangan perusahaan pemberi penjaminan yang diberikan oleh Pefindo.
Peringkat mencerminkan dukungan yang kuat dari pemegang saham CGIF, yang merupakan mandat yang
penting dalam mengembangkan pasar obligasi regional, profil permodalan yang superior, likuiditas dan
fleksibilitas keuangan yang superior, dan kriteria underwriting yang konservatif. Peringkat dibatasi oleh
performa operasional yang moderat.
Peringkat dapat diturunkan jika terdapat bukti CGIF kehilangan atau mendapatkan penurunan yang signifikan
atas mandat yang diterima dalam pengembangan pasar obligasi. Penurunan dukungan yang materiil dari
pemegang saham juga dapat memberikan tekanan pada peringkat perusahaan. Peringkat dapat juga berada
dalam tekanan jika terjadi pemburukan yang signifikan pada performa keuangan, yang hal ini dapat berujung
pada keinginan yang berkurang dari pemegang saham untuk memberikan suntikan modal. Namun, Pefindo
menganggap skenario ini sangat kecil kemungkinan terjadi di masa yang akan datang.
5. PERIZINAN
Di dalam menjalankan kegiatan usahanya, CGIF memiliki izin berdasarkan akta pendiriannya. Secara khusus, di
Indonesia, kegiatan usaha disahkan berdasarkan Perpres 23 Tahun 2017.
6. TUGAS POKOK PENANGGUNG
Dengan tunduk pada ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Penanggungan, CGIF bertanggung jawab untuk
membayar Jumlah Yang Dijamin kepada Pemegang Obligasi selaku pihak yang dijamin berdasarkan permintaan
pembayaran dari Wali Amanat.
7. PENUNJUKAN, PENGGANTIAN DAN BERAKHIRNYA TUGAS PENANGGUNG
Penunjukan CGIF sebagai penanggung dibuat berdasarkan Perjanjian Penanggungan Obligasi Terkait
Keberlanjutan.
Penunjukkan. Penanggungan akan berlaku sejak tanggal distribusi obligasi kepada Pemegang Obligasi.
Berakhirnya tugas Penanggung. Penanggungan akan selesai pada mana yang lebih awal dari: (i) tanggal di mana
seluruh Jumlah Yang Dijamin telah dibayar, dilunasi atau dibayar lebih awal secara penuh, atau kewajiban
pembayaran Perseroan sehubungan dengan seluruh Jumlah Yang Dijamin telah dilepaskan atau dibebaskan
berdasarkan Dokumen Obligasi atau pengaturan lainnya antara Perseroan dan Pihak Yang Dijamin; (ii) tanggal
pelunasan pokok, penetapan atau pembatalan Obligasi oleh Perseroan; (iii) dalam hal terjadinya Peristiwa Gagal
Bayar dan tidak ada Klaim yang dibuat dalam Periode Klaim yang relevan, hari terakhir dari periode Klaim yang
relevan (iv) tanggal saat Pihak Yang Dijamin melakukan Langkah Percepatan selain sehubungan dengan
Peristiwa Gagal Bayar CGIF; (v) tanggal saat Obligasi menjadi harus dibayarkan berdasarkan Ketentuan Obligasi
karena alasan percepatan yang diakibatkan oleh Perseroan sesuai dengan Ketentuan Obligasi; dan (vi) tanggal
efektif dari salah satu pengakhiran Perjanjian Penanggungan.
Pembayaran oleh CGIF atas Jumlah Yang Dijamin setelah Klaim pembayaran dari Wali Amanat akan melepaskan
kewajiban pembayaran CGIF sejauh pembayaran telah dilakukan.
Penggantian atau pengalihan. CGIF tidak dapat melakukan pengalihan kewajibannya kepada pihak lainnya
tanpa persetujuan Pihak Yang Dijamin, namun CGIF mengalihkan atau mentransfer hak-haknya dan keuntungan-
239
Page 271
keuntungannya berdasarkan Perjanjian Penanggungan tanpa persetujuan Pihak Yang Dijamin atau pihak lain
mana pun.
8. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING PENANGGUNG
Tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting CGIF, yang angka-angkanya diambil dari dan/atau
dihitung berdasarkan laporan keuangan CGIF pada dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2022 dan 2023, yang telah diaudit oleh Deloitte & Touche LLP (Singapura) sesuai dengan Standar Pelaporan
Keuangan Internasional (IFRS).
Laporan Keuangan Independen dan Laporan Keuangan yang telah diaudit untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022 dan 2023 dari CGIF tersedia di situs web:
http://www.cgifabmi.org/investors/financial-statements.
Laporan Posisi Keuangan
As of December 31st
(in thousands of U.S. dollars)
2022 2023
Statement of Financial Position:
Assets:
Cash 9,342 5,811
Investments 1,182,301 1,261,641
Accrued interest income 8,236 9,166
Guarantee fee receivable, net 57,248 54,724
Guarantee receivable, net 45,335 54,087
Other assets, net 2,539 1,987
Total assets 1,305,001 1,387,416
Liabilities and Member’s equity:
Guarantee liability 66,435 65,081
Other liabilities 15,334 19,868
Total liabilities 81,769 84,949
Member’s equity:
Capital stock (Paid-in capital) 1,148,899 1,158,000
Accumulated other comprehensive income:
investment revaluation reserve (78,750) (52,608)
Reserves & retained earnings 153,083 197,075
Total member’s equity 1,223,232 1,302,467
Total liabilities and members’ equity 1,305,001 1,387,416
Laporan Laba Rugi Komprehensif
As of December 31st
(in thousands of U.S. dollars)
2022 2023
Statement of Net Income:
Guarantee fees 20,034 20,535
Interest income 28,458 37,451
Miscellaneous income 2,608 511
Total revenue 51,100 58,497
Total expenses (35,937) (13,582)
Net operating income 15,163 44,915
(Loss) Gain from foreign exchange (1,329) (923)
Net income 13,834 43,992
Statement of Comprehensive Income:
Net unrealised loss on investments measured at fair value
(94,863) 26,142
through other comprehensive income
240
Page 272
As of December 31st
(in thousands of U.S. dollars)
2022 2023
Total comprehensive income (81,029) 70,134
Ringkasan Laporan Arus Kas
As of December 31st
(in thousands of U.S. dollars)
2022 2023
Statement of Cash Flow:
Net cash flows from operating activities 27,577 8,530
Net cash flows from investing activities (39,085) (20,968)
Net cash flows from financing activities 11,737 8,927
Effect of exchange rate changes on cash (41) (20)
Net movement in cash 188 (3,531)
Cash at beginning of period 9,154 9,342
Cash at end of period 9,342 5,811
Alamat Penanggung adalah sebagai berikut:
Credit Guarantee and Investment Facility
A Trust Fund of Asian Development Bank
Asian Development Bank Building
6 ADB Avenue, Mandaluyong City 1550 Metro Manila
Tel. +63 2 8683 1340
Fax. +63 2 8683 1377
Email: spindo.idr@cgif-abmi.org
Website: http://www.cgif-abmi.org/
241
Page 273
XV. TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI TERKAIT
KEBERLANJUTAN
1. Pemesanan yang Berhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat
tinggal serta lembaga/Badan Usaha Indonesia atau asing di manapun mereka berkedudukan sepanjang
tidak bertentangan dengan atau bukan merupakan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan yang
berlaku bagi Warga Negara Asing dan/atau Badan Usaha Asing tersebut.
2. Pemesanan Pembelian Obligasi Terkait Keberlanjutan
Pemesanan pembelian Obligasi Terkait Keberlanjutan dilakukan dengan menggunakan Formulir
Pemesanan Pembelian Obligasi (“FPPO”) yang disiapkan untuk keperluan ini yang dapat diperoleh baik
dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui email dari Penjamin Emisi
Obligasi sebagaimana tercantum pada Bab XV dalam Prospektus ini. Setelah FPPO diisi dengan lengkap dan
ditandatangani oleh pemesan, scan FPPO tersebut wajib disampaikan kembali, baik dalam bentuk fisik
(hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui email, kepada Penjamin Emisi Obligasi dimana
pemesan memperoleh Prospektus dan FPPO. Pemesanan wajib dilengkapi dengan tanda jati diri
(KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar dan perubahannya yang memuat susunan pengurus
terakhir bagi badan hukum). Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan.
Pemesanan pembelian Obligasi yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas
tidak dilayani.
3. Jumlah Minimum Pemesanan Obligasi Terkait Keberlanjutan
Pemesanan Pembelian Obligasi Terkait Keberlanjutan harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya
Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
4. Masa Penawaran Umum Obligasi Terkait Keberlanjutan
Masa Penawaran Umum Obligasi Terkait Keberlanjutan akan dimulai pada tanggal 2 Juli pukul 09.00 WIB
sampai dengan 4 Juli 2024 pukul 16.00 WIB.
5. Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi Terkait Keberlanjutan
Pemesan harus mengajukan FPPO melalui email kepada Penjamin Emisi Obligasi Terkait Keberlanjutan
dimana pemesan memperoleh Prospektus dan FPPO sebagaimana tercantum dalam Bab XV Prospektus ini
mengenai Penyebarluasan Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi Terkait Keberlanjutan.
Penjamin Emisi Obligasi dan Perseroan berhak untuk menolak pemesanan pembelian Obligasi Terkait
Keberlanjutan apabila FPPO tidak diisi dengan lengkap atau bila persyaratan pemesanan pembelian
Obligasi Terkait Keberlanjutan termasuk persyaratan pihak yang berhak melakukan pemesanan, tidak
terpenuhi. Sedangkan pemesan, tidak dapat membatalkan pembelian Obligasi Terkait Keberlanjutan
apabila telah memenuhi persyaratan pemesanan pembelian.
6. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi Terkait Keberlanjutan
Penjamin Emisi Obligasi Terkait Keberlanjutan yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi
Terkait Keberlanjutan akan menyerahkan kembali kepada pemesan 1 (satu) tembusan FPPO yang telah
ditandatanganinya, dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui email
masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Terkait Keberlanjutan sebagaimana tercantum dalam
Bab XV Prospektus ini mengenai Penyebarluasan Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi
Terkait Keberlanjutan, sebagai bukti tanda terima pemesanan. Bukti tanda terima pemesanan pembelian
Obligasi Terkait Keberlanjutan bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.
242
Page 274
7. Penjatahan Obligasi Terkait Keberlanjutan
Apabila jumlah keseluruhan Obligasi Terkait Keberlanjutan yang dipesan melebihi jumlah Obligasi Terkait
Keberlanjutan yang ditawarkan maka penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan masing-masing
Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan porsi penjaminannya masing-masing dimana akan dilakukan pada
tanggal 5 Juli 2024.
Penjamin Emisi Obligasi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5
(lima) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan sesuai dengan Peraturan No.IX.A.2. Peraturan No.IX.A.7.
Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT Sucor Sekuritas, wajib menunjuk Akuntan yang terdaftar di
OJK untuk melakukan audit Penjatahan dan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan Akuntan kepada OJK
mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No.VIII.G.12 dan
Peraturan No.IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa penawaran Umum.
8. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi Terkait Keberlanjutan
Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi Terkait Keberlanjutan, selambat-lambatnya
tanggal 8 Juli 2024, pemesan harus segera melaksanakan pembayaran melalui pemindahbukuan atau
transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi Terkait Keberlanjutan yang juga merupakan
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Terkait Keberlanjutan, dana efektif (in good fund) kepada rekening di
bawah ini:
Keterangan No Rekening Obligasi Terkait Keberlanjutan
PT Indo Premier Sekuritas Bank Mandiri
Cabang: Bursa Efek Jakarta
No. Rek: 1040004124272
Atas nama: PT Indo Premier Sekuritas
PT BCA Sekuritas Bank BCA
Cabang: Thamrin
No. Rek: 206 765 4222
Atas nama: PT BCA Sekuritas
PT Korea Investment And Sekuritas Bank BCA
Indonesia Cabang: SCBD
No. Rek: 006 7999 898
Atas nama: PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia
PT Sucor Sekuritas Bank Mandiri
Cabang: Bursa Efek Indonesia
No. Rek: 1040004780990
Atas nama: PT Sucor Sekuritas
Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan
dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Terkait Keberlanjutan menyetor dana hasil emisi Obligasi
Terkait Keberlanjutan kepada Perseroan pada Tanggal Pembayaran yaitu 9 Juli 2024, selambat-lambatnya
pukul 15.00 WIB.
9. Distribusi Obligasi Terkait Keberlanjutan
Pada Tanggal Emisi yaitu tanggal 9 Juli 2024, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo untuk
diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi Terkait
Keberlanjutan pada Rekening Obligasi Terkait Keberlanjutan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Terkait
Keberlanjutan di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi
Terkait Keberlanjutan semata-mata menjadi tanggungjawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.
243
Page 275
Segera setelah Obligasi Terkait Keberlanjutan diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, selanjutnya
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Obligasi
Terkait Keberlanjutan dari Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi ke dalam Rekening Efek
Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya
pendistribusian Obligasi Terkait Keberlanjutan kepada Penjamin Emisi Obligasi maka tanggung jawab
pendistribusian Obligasi Terkait Keberlanjutan semata-mata menjadi tanggungjawab Penjamin Emisi
Obligasi yang bersangkutan.
10. Pendaftaran Obligasi Terkait Keberlanjutan
Obligasi Terkait Keberlanjutan yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah
didaftarkan pada KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi Terkait Keberlanjutan di KSEI, yang
ditandatangani Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi Terkait Keberlanjutan tersebut di
KSEI maka atas Obligasi Terkait Keberlanjutan yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi Terkait Keberlanjutan dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat
Jumbo yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi
Terkait Keberlanjutan. Obligasi Terkait Keberlanjutan akan diadministrasikan secara elektronik dalam
Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi Terkait Keberlanjutan hasil Penawaran Umum akan
dikreditkan ke dalam Rekening Efek pada Tanggal Emisi.
b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda
bukti pencatatan Obligasi Terkait Keberlanjutan dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis
tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi Terkait Keberlanjutan yang tercatat dalam
Rekening Efek.
c. Pengalihan kepemilikan atas Obligasi Terkait Keberlanjutan dilakukan dengan pemindahbukuan antar
Rekening Efek di KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening.
d. Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang
Obligasi Terkait Keberlanjutan yang berhak atas bunga Obligasi Terkait Keberlanjutan, Pelunasan Pokok
Obligasi Terkait Keberlanjutan, memberikan suara dalam RUPO serta hak-hak lainnya yang melekat
pada Obligasi Terkait Keberlanjutan.
e. Pembayaran Bunga Obligasi Terkait Keberlanjutan dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi Terkait
Keberlanjutan akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada
Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal
pembayaran Bunga Obligasi Terkait Keberlanjutan maupun pelunasan Pokok Obligasi Terkait
Keberlanjutan yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Terkait
Keberlanjutan, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Terkait Keberlanjutan. Perseroan melaksanakan
pembayaran Bunga Obligasi Terkait Keberlanjutan dan pelunasan Pokok Obligasi Terkait Keberlanjutan
berdasarkan data kepemilikan Obligasi Terkait Keberlanjutan yang disampaikan oleh KSEI kepada
Perseroan. Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan yang berhak atas Bunga Obligasi Terkait
Keberlanjutan adalah Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Terkait
Keberlanjutan.
f. Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan dengan
menyerahkan KTUR asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. Yang dapat menghadiri RUPO
adalah Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan di Rekening Efek pada hari ketiga sebelum
pelaksanaan RUPSu (R-3). Terhitung sejak R-3 sampai dengan berakhirnya RUPO, seluruh Obligasi
Terkait Keberlanjutan di Rekening Efek di KSEI akan dibekukan sehingga tidak dapat dilakukan
pemindahbukuan antar Rekening Efek. Transaksi Obligasi Terkait Keberlanjutan yang penyelesaiannya
jatuh pada R-3 sampai dengan tanggal pelaksanaan RUPO akan diselesaikan oleh KSEI mulai hari
pertama setelah berakhirnya RUPO.
244
Page 276
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi Terkait Keberlanjutan wajib membuka
Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di
KSEI.
11. Penundaan atau Pembatalan Penawaran Umum
a. Dalam jangka waktu sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran sampai dengan berakhirnya masa
Penawaran Umum, Perseroan dapat menunda masa Penawaran Umum untuk masa paling lama 3 (tiga)
bulan sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran atau membatalkan Penawaran Umum, dengan
ketentuan terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Perseroan yaitu:
(i) Indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh persen) selama 3 (tiga)
Hari Bursa berturut-turut;
(ii) Bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan
terhadap kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
(iii) Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan yang
ditetapkan oleh OJK berdasarkan Formulir sebagaimana ditentukan dalam Peraturan No.IX.A.2.
b. Dalam hal Penawaran Umum ditunda karena alasan sebagaimana dimaksud dalam poin (i) di atas, maka
Perseroan wajib memulai kembali masa Penawaran Umum paling lambat 8 (delapan) Hari Kerja setelah
indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami peningkatan paling sedikit 50% (lima puluh
persen) dari total penurunan indeks harga saham gabungan yang menjadi dasar penundaan.
c. Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
(i) Mengumumkan penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum dalam
paling kurang 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran
nasional paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah penundaan atau pembatalan tersebut.
Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan
informasi tersebut dalam media massa lainnya;
(ii) Menyampaikan informasi penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran
Umum tersebut kepada OJK pada hari yang sama dengan pengumuman sebagaimana dimaksud
dalam poin (ii) di atas;
(iii) Dalam hal uang pembayaran pemesanan Obligasi Terkait Keberlanjutan telah diterima oleh
Perseroan maka Perseroan wajib mengembalikan uang pemesanan tersebut kepada para
pemesan paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak keputusan penundaan atau pembatalan tersebut,
sedangkan bilamana telah diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi atau Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi maka Penjamin Emisi Obligasi atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi wajib
mengembalikan uang pemesanan tersebut kepada para pemesan paling lambat 2 (dua) hari kerja
sesudah tanggal diumumkannya pembatalan tersebut;
(iv) Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi
atau Perseroan yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada
pemesan Denda atau Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan. Denda dan Kompensasi
Kerugian Akibat Keterlambatan di atas dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga
ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. Denda
dan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan dikenakan sejak hari ke-3 (tiga) setelah
berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi yang dihitung secara harian.
Apabila uang pengembalian pemesanan pembelian Obligasi Terkait Keberlanjutan telah
disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari
Kerja setelah tanggal diumumkannya pembatalan tersebut, Perseroan dan/atau Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi tidak diwajibkan membayar denda
245
Page 277
atau Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan kepada para pemesan Obligasi Terkait
Keberlanjutan.
d. Perseroan yang melakukan penundaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan akan memulai
kembali masa Penawaran Umum berlaku ketentuan sebagai berikut:
(i) Dalam hal penundaan masa Penawaran Umum disebabkan oleh kondisi sebagaimana dimaksud
dalam huruf a butir 1) poin a), maka Perseroan wajib memulai kembali masa Penawaran Umum
paling lambat 8 (delapan) hari kerja setelah indeks harga saham gabungan di Bursa Efek
mengalami peningkatan paling sedikit 50% (lima pulu perseratus) dari total penurunan indeks
harga saham gabungan yang menjadi dasar penundaan;
(ii) Dalam hal indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami penurunan kembali
sebagaimana dimaksud dalam huruf a butir 1) poin a), maka Perseroan dapat melakukan kembali
penundaan masa Penawaran Umum;
(iii) Wajib menyampaikan kepada OJK informasi mengenai jadwal Penawaran Umum dan informasi
tambahan lainnya, termasuk informasi peristiwa material yang terjadi setelah penundaan masa
Penawaran Umum (jika ada) dan mengumumkannya dalam paling kurang satu surat kabar harian
berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat satu hari kerja sebelum
dimulainya lagi masa Penawaran Umum. Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat
kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan dalam media massa lainnya; dan
(iv) Wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) kepada OJK
paling lambat sat hari kerja setelah pengumuman dimaksud.
12. Pengembalian Uang Pemesanan
Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya, jika:
a. Uang pembayaran pemesanan Obligasi Terkait Keberlanjutan yang telah diterima oleh Penjamin Emisi
Obligasi atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, maka Penjamin Emisi Obligasi wajib mengembalikan
uang pesanan tersebut kepada para pemesan dengan cara transfer melalui rekening para pemesan
paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan. Pengembalian uang dapat dilakukan
dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui instrument pembayaran
lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan
pada Penjamin Emisi Obligasi dimana pemesanan diajukan dengan menyerahkan bukti tanda terima
pemesanan Obligasi dan bukti jati diri.
b. Apabila uang pemesanan telah diterima oleh Perseroan maka tanggung jawab pengembalian
pembayarannya melalui KSEI, dengan ketentuan Perseroan telah menerima dana hasil emisi. Dengan
demikian Perseroan membebaskan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi
Obligasi dari segala tanggung jawabnya.
c. Jika terjadi keterlambatan maka pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Emisi Obligasi
dan/atau Penjamin Emisi Obligasi atau Perseroan wajib membayar kepada para pemesan denda atau
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan sebesar 1% (satu persen) diatas tingkat Bunga Obligasi
Terkait Keberlanjutan per tahun dari jumlah dana yang terlambat dibayar. Denda dan Kompensasi
Kerugian Akibat Keterlambatan tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360
(tiga ratus enam puluh) hari. Denda dan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan dikenakan sejak
hari ke-3 (tiga) setelah berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi yang dihitung secara harian.
Pembayaran denda dan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan para pemesan dilakukan dalam
bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui instrument pembayaran lainnya
dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan.
d. Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi Terkait Keberlanjutan sudah disediakan, akan tetapi
pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal Penjatahan,
246
Page 278
Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi tidak
diwajibkan membayar denda dan/atau Kompensasi Kerugian kepada para pemesan Obligasi.
13. Agen Pembayaran
Agen Pembayaran untuk Penawaran Umum Obligasi Terkait Keberlanjutan I Spindo Tahun 2024 adalah KSEI
berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Terkait Keberlanjutan yang ditandatangani Perseroan
dan KSEI.
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Jakarta Tower I, lantai 5
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
Telp: (021) 515 2855
Fax: (021) 5299 1199
Email: helpdesk@ksei.co.id
Pelunasan Pokok Obligasi Terkait Keberlanjutan, serta pembayaran Bunga Obligasi Terkait Keberlanjutan
akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Terkait Keberlanjutan
kepada Pemegang Obligasi Terkait Keberlanjutan melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu
pembayaran masing-masing sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana Tanggal Pembayaran jatuh
bukan pada Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
247
Page 279
XVI. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR
PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI TERKAIT
KEBERLANJUTAN
Prospektus, Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi Terkait Keberlanjutan dapat diperoleh pada Masa
Penawaran Umum dari para Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Obligasi Terkait Keberlanjutan melaui
email di bawah ini:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI TERKAIT KEBERLANJUTAN
PT Indo Premier Sekuritas PT BCA Sekuritas
Pacific Century Place, Lantai 16 Menara BCA, Grand Indonesia, 41st Floor
Sudirman Central Business District Lot 10 Jl. MH Thamrin No.1
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 -53 Jakarta 10310
Jakarta Selatan 12190 Tel: (021) 2358 7222
Tel: (021) 5088 7168 Fax: (021) 2358 7250 / 2358 7300
Fax: (021) 5088 7167 Website: www.bcasekuritas.co.id
Website: www.indopremier.com Email: dcm@bcasekuritas.co.id
Email: fixed.income@ipc.co.id
PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia PT Sucor Sekuritas
Equity Tower 9th & 22nd Floor, Suite A,E, & F, Sahid Sudirman Center, 12th Floor
SCBD Lot 9 Jl. Jend. Sudirman Kav. 86
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 10220
Jakarta 12190 Tel: (021) 8067 3000
Tel: (021) 2991 1888 Fax: (021) 2788 9288
Fax: (021) 2991 1911 Website: www.sucorsekuritas.com
Website: www.kisi.co.id Email: fi@sucorsekuritas.com
Email: fixedincome@kisi.co.id
248
Page 280
XVII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
249
Page 281
Page 282
Page 283
Page 284
Page 285
Page 286
Page 287
Page 288
Page 289
Page 290
Page 291
Page 292
Page 293
Page 294
Page 295
Page 296
Page 297
Page 298
Page 299
Page 300
Page 301
Page 302
Page 303
Page 304
Page 305
Page 306
XVIII. LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN LAPORAN
KEUANGAN KONSOLIDASIAN PERSEROAN
250
Page 307
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN ENTITAS ANAKNYA/AND ITS SUBSIDIARY LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN/ CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS Pada dan Untuk Tahun-Tahun yang Berakhir Tanggal 31 Desember 2023, 2022, dan 2021/ As of and For the Years Ended December 31, 2023, 2022, and 2021 dan/and LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN/INDEPENDENT AUDITORS’ REPORT
Page 308
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA/AND ITS SUBSIDIARY
Daftar Isi Table of Contents
Halaman/Page
Pernyataan Direksi Director’s Statement
Laporan Auditor Independen Independent Auditors’ Report
Laporan Keuangan Konsolidasian Consolidated Financial Statetement
Pada dan Untuk Tahun-Tahun yang Berakhir As of and For the Year Ended December 31, 2023,
Tanggal 31 Desember 2023, 2022, dan 2021 2022, and 2021
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian 1–3 Consolidated Statement of Financial Position
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Consolidated Statement of Profit or Loss and Other
Lain Konsolidasian 4–5 Comprehensive Income
Laporan Perubahan Ekuitas Konsolidasian 6–7 Consolidated Statement of Changes in Equity
Laporan Arus Kas Konsolidasian 8–9 Consolidated Statement of Cash Flows
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian 10 – 128 Notes to The Consolidated Financial Statements
Informasi Tambahan 129 – 136 Supplementary Information
Page 309
PT. STEEL PIPE INDUSTRY OF !NDONESIA, TbK.
Haadquarter SPINDO Jakarta Orf ce (S,,O)
.Jl. Kalibutuh 189 - 191, Surabaya 50173, East.rava, lndonesi. Gedung Baja, Lt. 7
p : +6231 5320921,531 6921,5320320,5353290
SPINDO r : +6211 531 0712,532 0290, 545 A122
Jl. Pangeran ,ayakarta 55, Jakarta 10730, lndonesia
p | +6221 6231 3502 (4lines)
I : +6221 624 0313
e :marketing@spindo.co.id e : marketing.sio@spindo.(o.id
www. tpindo.(om
SURAT PERNYATAAN DIREKSI , DIRECTORS' STATEMENT
TENTANC TANGGUNG JAWAB ATAS REGARDING THE RESPONSIBILITY FOR
LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
PADA TANGGAL 3T DESEMBER 2023,2022 DAN 2O2I AS OF 3I DECEMBER 2023,2022 AND 2021,
SERTA UNTUK TAHUN -TAHUN YANG BERAKHIR AND FOR THE YEARS THEN ENDED
PADA TANCCAL-TANGCAL TERSEBUT
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA TbK PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA TbK
DAN ENTITASANAK AND SUBSIDIARY
Kami yang b€rtandatangan diba*zh inr| ll/e, the undersigned
Nama/Nane lbnu Susanto
AIauIld,| l<arno Oiice odress Jalan Pangeran Jayalana 55,Jakana
Alarn?t Domisilil Doniciled ot Jalan Taman GolfTimur I , 8.1,25 Jakana
ltbatanlTitle DieklJ\ Utanfil Prcsident Dircctor
N nalName Tedja Sukmana Hudianto
Alam t Kal.lot|Ofrce adrets Jalan kalibutuh 189-191, Surabaya
Jalan Iman Bonjol 122, Suabaya
Alamat Domisilti Don iciled ot
labata'JlTi e Wakil Direktur Utama,/Repres ent of President Directot
metl.yalakan bahwa/ce ify tho t :
l. Kami Bertanggungiawab atas pen) rsunn dan penyajian laporan I lle take the rcsponsibility for the conpilation and
keuangan konsolidasian PT Sleel Pipe hdustry oflndonesia Tbk prcsentation ofThe Consolidated Jinoncial slolenenls of
dan Entitas Anak. PT Sleel Pip Industry of Indonesio Tbk ond Subsidiary.
2. Laporan keuangan konsolidasian Entitss telah disusul dan 2 The Entily's consolifuled lirancial Slolenehls hoee been
disajikan sesuai dengar Statdar Akuntansi Keuaogan di prcWed and prcsenled in accotdance with the Indonesian
Indonesia. Financio I Account ing Slandords.
3. a. Semua informasi material dalam laporan keuangan 3 o. All noterial informalion has been fully and cotectly
konsolidasia[ Entitas telah dimuat secam lengkap darl benar. disclosed in The Entity's Consolidaled Financial
Statements.
b. Laporan keuangan konsolidasian Entitas tidak mengandung b. The Entity's Consolidated jnancial statenents donot
hformasi atau fakta material yang tidak benar, dan tidak conloin any inproF,et material inlornalion or facl
menghilangkan informasi atau fakta material; and, do not omil qny maleriql inlornalion otlact:
4. Kami b€rtanggung jawab atas sistem pengendalian irtem dalam { lle ate respnsiblefor the Entity internolconlrolsysten.
EntitLs.
Demikian pemyataan ini dibuat dengan sebenamya Thit is ot declarutbn,which hes been node truthfully.
Strabaya,2T Mei 2024/Sura baya May 27,2021
PT. SIf,II,
(
Ibnu Susanto Tedja Sukmana Hudianto
Dieklw UtamalPrcs ident direclot Wakil Direktu tltama /
Represe of Prcsident Dhector
E
o
o
o
E
o
Jl. Rurgkut lndustril/ 28 - 32, sur.baya 60292, Easl Java, lndones ia
Jl. Runskut lndu5trill/ 10, suEbaya 60292, EaslJ.v.,lndonesi.
Ds, Warugunung - Kec. Xarangpil.nq, 5urab.y. 60221, E.sL Jav., l.donE3ia
Jl. kbupaLen, Ds- Cangkdngmal.ng, Kec Aeji, Pasuru.n, Eart Java.lndonesla
lcwas.n lndusLri Mitrakar.w.nq, .ll. Mitr. R.y. Blok F2, Desa P.rungmulya,
K..awang 41361, West Java, hdoneri.
Jl Pahlawan No. 10 Cemengkalang, Sidoaio, lawa Iimur
6
I w ffi VI(AN
il
Page 310
Nexia KANAKA PURADIREDJA, SUHARTONO
Branch Jakarta Selatan
KPS Branch hcence No. 1765 /KM.1/2077
18 0ffice Park Tower A, 20th floor
Jt. TB. Simatupang No. 18. Pasar Minggu
Jakarta 12520 - Indonesia
P.6? - 27 22108292 F.6? - ?7 2?70A299
t. offcel8@nexia.id
LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN IIIDEPENDE T AUDITORS' REPORT
Laporan No : 00481/3.0351 / AU.1/04/0111-2/7/V /2024 Re p o rt o : 004 8 1/3. 03 5 U U. 1/04/0 111- 2/1/v/2024
Pemegang Saham, Dewan Komjsaris dan oireksi fhe Stockholden, Board of Conmissioners and Dircctors
PT Steet Pipe Industry 0f Indonesia Tbk PT Steel Pipe Induttry 0f Indonesia lbk
0pini 0pinion
Kami teiah mengaudit [aporan keuangan PT Steel. Pipe we have audited the consolidated financial statements ol
Industry of Indonesia Tbk dan entjtas anaknya ("Grup"), yanq Pf Steel Pipe Industry of Indonesia fbk and its subsidiaies
terdiri dari laporan posisi keuangan konsotidasian tanggal ("the Group"), which conpise the consolidated statenent o/
31 Desernber 20?3, 2022 dan 2021, serta taporan [aba rugi financial position as of Decenber 31, 2023, 2022 and 2021
dan penghasilan komprehensif lain konsoiidasian, Laporan and the consolidated statenelt of profit or loss and othet
perubahan ekuitas konsolidasian, dan [aporan arus kas conprehensive incone, consolidated statement of changes
konsolidasian untuk tahun-tahun buku yang berakhir pada in equity and consolidated statenent of cash flows for the
tanggaI tersebut, serta catatan atas [aporan keuangan, years eoded and notes to the consolidated financial
termasuk informasi kebijakan akuntansi materiat. stdtenents, including a nateial accounting policies
infornatton,
lVenurut opini kami, [aporan keuangan konsolidasian In our opinion, the acconpanying consotidated financial
tertampir menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang statenents present fairly. in all naterial respects, the
material, posisi keuangan konsolidasian Grup tanggal consolidated hoanciat position of the Group as at
31 Desember 7aB, 2a22 dan 2021, serta kinerja keuangan )ecenbet 31, 202.1, 2022 and 2021, and its consolidated
konsolidasian dan arus kas konsolidasiannya dan untuk tahun fioancial perfornance and its consolidated cdsh flows for the
yang berakhir pada tanggattersebut, sesuai dengan Standar years ended in accordance with Indonesian Financial
Akuntansi Keuangan di Indonesia. Accouotinq Standards,
Basis 0pini Rasis for Opinion
Kami metaksanakan audit kami berdasarkan standar Audit We conducted our audit in accordance with Standards on
yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Pub[ik lndonesia. Auditing established by the lndonesian Institute of Ceftified
Targgung jawab kami menurut Standar tersebut diuraikan Public Accountants, 1ur responsibilities under those
lebih tanjut da[am paragraf Tanggung Jawab Audjtor standatds are furthet descibed in the Auditort
terhadap Audit atas Laporan Keuangan Konsotidasian pada Responsibilities for the Audit of the Consolidated financial
laporan kami. Kami independen terhadap Grup berdasarkan Statenents paragraph of our report. We are independent ol
ketentuan etika yang retevan datam audjt kami atas laporan the Group in accordance with the ethical requirements that
keuangan di Indonesia, dan kami telah memenuhj tanggung dre relevant to oM audit of the consolidated financtal
jawab etika lainnya berdasarkan ketentuan tersebut. Kami statenents in Indonesia, and we have fulfilted our other
yakin bahwa buktj audit yang telah kami peroteh adalah ethical responsibilities in accordance with these
cukup dan tepat untuk menyedjakan suatu basis bagi opini requirenents. We believe that the audit evidence we have
kami. obtained is sufficient and appropriate to ptovide a basis fol
HaI Audit utama Key Audit ltlatters
HaI audit utama adalah hat-ha[ yang, menurut pertimbangan Key audit natters are those natters that in our professional
profesional kami, merupakan hat yang patjng signifikan judgnent were of nost sigoificance in ou audit of the
datam audit kami atas Iaporan keuangan konsolidasian consolidated financial statenents of the current period.
periode kini. Halhal tersebut disampaikan datam konteks fhese natters were addressed in the context of our audit ol
audit kamj atas [aporan keuangan konsoLidasian secara the consolidated financial statements as a whole. and in
keseturuhan, dan dalam merumuskan opini kami atas laporan forning our opinion thereon, and we do oot provide a
keuangan terkait, kami tidak menyatakan suatu opini separate opinion on these natters,
terpisah atas halaudit utama tersebut.
- F()RuM oF f'rRMs
lnbmriion erit lw.nun..oh
I Jakartr Pusat I Jak.rta Brrat I Jakarta Selatan | .d.n I Surabay. I S€marang I
Page 311
Nexia KANAKA PURADIREDJA, SUHARTONO
KPS
Hat Audit Utama - Lanjutan Key Aadit Matters - Conttnued
1. Penyisihan penurun nilai persediaan 1. Allowance of impairment of inventoies
f4enqacu Catatan 3g (untuk kebijakan akuntansi) dan Refet to llote 3q (accounting policy) and l,lote I to the
Catatan No 8 atas Laporan Keuangan Konsotidasian. Co n s o lida te d Fi n a n c ia I s ta te nen ts,
Grup tidak metakukan penyisihan untuk persediaan usang fhe Group has not ptovided allowaoce for obsolete and
dan atau tambat pergerakannya. or slow-moving inventory,
Satdo persediaan Grup adalah sebesar Rp 3.676.658 juta, Inventoty baldnce of the Group amouots to Rp 3,676,658
Rp 3.095.377 juta, dan Rp 3.243-760 jula pada tanggal nillion. Rp 3,095,376 nillioo and Rp 3,243,758 nillion
31 Desember 2023, 2A22 dart 2021 (Catatan 8). Evaluasi after inpairment allowance as of Decenber 31, 2023,
penitaid4 Lersebut me-eruukan pertimbangan manajemen 2022 and 2021 (/'/ote 8). fhe inpaiment evaluatton
dalam menitai apakah niLai tercatat persediaan tidak requiles nanagementjudgnent in assessing whether the
Lebih tinggi dari nitai reatisasi bersihnya pada akhir caftyi1g lalue of inventoies b not highet than their net
tahun. Setain itu, pertimbangan manajemen yang realizable value at year-end. Also, tignificant
signifikan dipertukan datam menentukan penyisihan management judgnent is rcquircd in deternining the
keusangan persediaan, karena haI ini didasarkan pada inventory obsolescence allowance asit is based on the
penitaian manajemen terhadap rjwayat dan prakiraan nanagenent's assessnent of histoical and forecasted
penjuatan persediaan, keusangan fisik barang dan faktor sales of inventory, physical obsolescence and other
retevan lainnya. Perubahan asumsi ini dapat relevant factots, Changes to these assunptions could
mengakibatkan perubahan materia[ pada nilai tercatat result in a naterial change in the cartying value ol
persediaan. inventoty.
Namun, !lanajemen menekankan bahwa sifat produk pipa However, the lvanaqenent emphasizes that the naturc ol
baja, memitiki produk yang berumur panjang, tak Lekang the steel pipe product. has a long life product, tineless
waktu bahkan hingga 10-50 tahun, dengan biaya even up to 10-50 yea6, with insignificant cleaning costs.
pembersihan yang tidak signifikan.
Lanrbatnya perputaran produk pipa baja tersebut fhe slow-moving steel pipes products are caused by
disebabkan oteh beberapa pengiriman produk pipa baja several shipnents of steel pipes prcducts do not follow
yang tidak mengikutj atur masuk pertama keiuar pertama the flow of the first in first out physically due to uryent
secara fisik karena adanya permintaan petanggan yang custoners demand for steel pipes that nust be fulfilled
mendesak akan pipa baja yang harus segera dipenuhi. inmediately.
Dengan demikian, Manajemen berkesimpulan bahwa Accordingly, the l,lanagenent concludes that the steel
produk pipa baja tersebut bukan merupakan produk usang pipe prcducts are not obsolete prcduct rather than slow
melainkan bergerak [ambat, dan tidak perlu ditakukan noing, and no provisions to be made necessarily.
penyisihan.
Ha[ ini penting bagi audit kami karena satdo persediaan fhis natter is signi[icant to our audit since the inventory
adatah materiaI bagi Grup, mencakup 46% dari totaI aset balaoce is nateial to the Group, conpising 460/" of the
Grrp oan nemerlukan pe'timbangan manajemen yang 6toup totalassets and requires a signihcant nandgement
sig nifika n. judgnent.
Bagaimana audit kami merespons hat audit utama How oar audit addressed the key audit matter
Kami tetah menitai perhitungan nilai reatisasj bersih We have assessed nanagement's calculations of net
persediaan yanq ditakukan oteh manajemen realizable value of inventories based on a review ol
berdasarkan penetaahan penjualan berikutnya subsequent sales aft the end of the year.
setelah akhir tahun.
Kamj tetah menguji pergerakan persediaan bahan We have tested novement ofraw nateial inventories
baku dengan mernperoleh informasi dokumen utama by obtaining infomation of pinary docunents
yang mendukung tanggaI perotehan bahan baku dan suppolting the date of acquisition of raw mdteials
tanggaI pembuatan barang jadi berdasarkan sampel. and the date of nanufacturing ofthe finished goods
on a sanple basis.
Page 312
Nexia KANAKA PURADIREDJA, SUHARTONO
KPS
HaL Audit t tama - Lanjutan Key Audit Matters - Continued
Kamj tetah mempertjmbangkan kecukupan We have considered the adeguacy of disclosures in
pengunqkapan dalam laporan keuangan pada area ini the financial statenents in this area (l'lote 8).
(Catatan 8).
2. Penyisihan Keruqian Kredit Ekspektasian atas Piutang 2. Allowance of Expected Crcdit loss for Account
Usaha Receivable
Pada tanggal 31 Desember 2023, ?022 dan 2021, Grup At Decenber 31, 2023, 2022 dnd 2021, the Group
mengakui piutang usaha bersih dari petanggan masing- recognised net trade rcceivables fron custoners ol
masing sebesar Rp 1.134.793 juta, Rp 1.159.861juta dan Rp 1,114,795 nillion, Rp 1,159,861 nilion and
Rp 1,019.584juta, setetah mengakui penyisihan kerugian Rp 1,019,584 nillion dftet recognising an allowance for
kredit ekspektasian sebesar Rp 49.230 iuta, Rp 44,373 expected crcdit losses (fCL) allowance of Rp 49,230
juta dan Rp 43.792 pet 31 Desember 2023, 2022 dan nillion, Rp 44,373 nillion and Rp 43,792 as ofDecembet
2027. 2023, 2022 and 2021.
Grup mengembangkan rnodeI perhitungan penyisihan fhe Group developed a nodel for calculation of the
kerugian kredit ekspektasian dengan menerapkan expected oedit loss allowance by applying the sinplifibd
pendekatan yang disederhanakan berdasarkan PSAK 71- approach under PSAK 71 financial fnstrunents and -
Instrumen Keuangan dan oleh karena itu - mengukur accordingly - neasures the ECI allowance at do anount
penvisihan keruqjan kredit ekspektasjan sebesar jumtah equal to the lifetine expected ctedit losses ("fcl') ofall
kerugian kredit ekspektasian seumur hidup ("ECL") dari trade rcceivables.
se[uruh piutanq usaha.
Kerugian kredit ekspektasian seumur hidup didasarkan lifetine ECI are based on probability weighted cash flows
pada arus kas tertimbang probabjtitas dengan considering a range of possible outcones and
mempertimbanqkan serangkaian kemungkinan hasiI dan discountinq these cash flows at the oiginal effective
mendiskontokan arus kas jni pada suku bunga efektjf interest rate,
awat.
Dalam menentukan penyisihan kerugian kredit In deternining the fcl allowance, the following key
ekspektasian, pertimbangan utama berikut diterapkan judgenents were applied by the Group:
oteh Grup:
. Menentukan kriteria peristiwa transisi, yang Deternining criteria for transition events, which are
digunakan untuk merangkum masing-masing pjutang used to sunnarise iodividual trade receivables into
dagang ke dalam negara-negara poputasi, dan untuk population states, and to predict the likelihood ol
memperkirakan kemungkinan transisi piutang daganq tade rcceivables transitioning between such
antar negara-negara populasi tersebut (tingkat papulation states (transition rates),'
transisi);
. Menetapkan segmen piutang sejenis untuk kepertuan tstablkhing segnents of sinilar receivables for the
pengukuran penyisihan ECL secara kotektif; Dan purposes of neasuing the ECL allowance on a
collective basis; and
l"lenetapkan jumtah dan bobot relatif dari skenario Establishing the nunber and relative weightings ot
berwawasan ke depan sepedj perkiraan PDB, forwardlooking scenaios such as GqP outlook,
perkiraan tingkat suku bunga dan inflasi untuk setiap ioterest rate and inflation rate forecasts foreach type
jenis produk/pasar dan penyisihan kerugian kredit of ptoduct/narket aod the ECI allowance.
ekspektasian.
Kami fokus pada area ini karena nitai tercatat atas lle focused on this area because the carrying value ol
piutanq usaha mewakiti 14% dari total aset Grup dan trade receivables rcpresents 14o/o of the 6roup\ tota/
besarnya nitai penyisihan kerugian kredit ekspektasian assets and the amount of the allowance for expected
yang dibentuk atas piutang usaha tersebut, yang nitainya credit losses established on these trade receivables is
signifikan terhadap [aporan keuangan konsolidasian, significant to the consotidated financial statements,
Penentuan penyisihan kerugian kredit ekspektasian 1eternining the Allowaoce for Expected Crcdit lo''es
membutuhkan pertimbangan manajemen yang objektif requires objectrve nanagenent judgnent and involves
dan metibatkan penggunaan estimasi dengan tingkat the use of estinates with a high degree of unceftainty.
ketidakpastian yang tin gg i.
Page 313
Nexia KANAKA PURADIREDJA, SUHARTONO
KPS
Eagaimana audit kami merespons ha[ audit utama How ou audit addressed the key audit matter
Kami metakukan prosedur audit berjkut pada penyisjhan Ity'e perforned the following audit procedures on the ECI
kerugian kredit ekspektasian:
r Kami metakukan peniLajan terhadap kebijakan . We assessed the accounting policies relating to the
akuntansj terkait penentuan penyisihan kerugian determlnation of the ECL allowance with reference to
kredit ekspektasian dengan mengacu pada the requtenents of PSAK 71 and application thereol
persyaratan PSAK 71 dan penerapannya dalam in the Group s industty, We identified no significant
jndustri Grup. Kamj mengjdentifikasi tidak ada deviations fron PSAK 71 and industry pructice,'
penyimpanqan yang signifikan dari PSAK 71 dan
pra ktik industry.
. Untuk sampet piutang usaha, kami menyepakati For sanpling of trade receivables, u/e dgreed the
informasi yang mendasarinya sehubungan dengan underlying infornation with respect to individual
masing-masing pjutang usaha, serta portofotio trade rcceivables, as well as pottfolios of trade
piutang usaha yang digunakan dalam modet, ke receivables utilised in the model to the relevant
datam catatan akuntansi dan dokumen pendukung accounting records and underlying docuneots, llo
yang relevan. Tidak ada perbedaan signifikan nateia/ differences were noted;
tercatat.
. Kami m€mbandingkan tambahan penyisihan kerugian we conparcd the additional fCL allowance
kredjt ekpsektasjan yang ditentukan berdasarkan deternined based on the5e ddjusted coverdge rates,
tingkat cakupan yang disesuajkan ,dengan to the Group\ forward-looking adjustnents and
penyesuaian ke depan yang ditakukan Grup dan found that the Group's adjustnents were not
menemukan bahwa penyesuaian yang dilakukan Grup signiflcant in our range ofindependent expectatioos.
masih datam jangkauan ekspektasi independen kami.
Hal-Hat Lain Other Matters
Sebelumnya kami telah menerbitkan Iaporan No. Previously, we had issued report /'lo.
aC326 /3.0357 / AU.1/04/0711-2/ 1/1v /2024 terta nggat 00326,/3.035 7/AU. 1,/04,/01 1 1 -2/1lt//2024 dated Apil 24,
24 Aptil,2024 atas [aporan keuangan konsolidasian PT Steel 2024 on the consolidated financial statements of Pl Steel
Pipe Industry of Indonesia, Tbk dan Entitas anaknya untuk Pipe Industty of Indonesia, fbk and its Subsidiary for the
tahun-tahun yarg berakhir pada tangga[ 31 Desernber 2023, years ended Decenber 31, 2023. 2022 dnd 2021 with an
2022 dan 2021 dengan opini tanpa modifikasian. unnodified opinion, In connection with the results of the
Sehubungan dengan hasil penetaahan atas pernyataan rewew of the registrdtion statenent in the cottext of the
pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum 0btigasi Terkait Public 1ffeing of Sustainability Linked Bonds I SPINDO in
Kebertanjutan I sPIND0 Tahun ?024 kepada otorjtas Jasa 2024 to the Financial Se^/ices Authoity, the Entity has
Keuangan, Entitas tetah menerbitkan kembati [aporan reissued the financidl statenents to be adiusted to the
keuangan tersebut untuk disesuaikan dengan peraturan pasar applicable capital natket regulations, with additional
modaI yang bertaku. dengan tambahan penyajian dan presentation and disclosure as descnbed in note I'to, 46 to
pengungkapan sebagaimana dijetaskan pada catatan N0.46 the consolidated financial statenents.
atas l'aporan keuangan konsolidasian.
Laporan ini diterbitkan sehubungan dengan rencana Entjtas fhis report was issued in connectioo with the Entity\ plan to
untuk metakukan Penawaran Umum 0btigasi Terkait conduct d Public qffeing of Sustainability Linked Ronds I
Kebertanjutan I SPIND0 Tahun 2024, sefta tidak ditujukan SPltlD1 in 2024, and is not intended and is not pernitted to
dan tidak diperkenankan untuk digunakan untuk tujuan lain. be used for other purposes.
Informasi Lain Other fnformation
y'.lanagement is responsible for the other infomation, fhe
Manajemen bertanggung jawab atas informasi lain, Informasi
lain terdiri dari informasi yang tercantum datam taporan other information conpises the infornation included in the
tahunan, tetapi tidak termasuk laporan keuangan annual report, but does not include the consolidated
konsolidasjan dan Iaporan auditor kami. Laporan tahunan frnancial statenents and our audito6' report thereon. fhe
diharapkan akan tersedia bagi kami setetah tangga[ [aporan annual report is expected to be nade available to us after
auditor ini. the date of this auditors'report,
Page 314
Nexia MNAKA PURADIREDJA, SUHARTONO KPS Informasi Lain - Lanjutan Othet Information - Continued 0pini kami atas taporan keuangan konsoUdasian tidak 0u opinion on the consolidated financial statenents does mencakup informasi lain, dan oteh karena itu, kami tidak not cover the other infomation and we will not express any menyatakan bentuk keyakinan apapun atas informasi lain forn o f dss u E nce conclus ion thereon. tersebut. Sehubungan dengan audit kami atas [aporan keuangan Io connection with our audit of the consolidated financial konsotidasian, tanqqung jawab kami adalah untuk membaca stdtenents, our responsibility is to read the othet informasi lain yang teridentifikasi di atas, jika tersedia dan, infornation identified above ur'hen it becones available and, datam metaksanakannya, mempertimbangkan apakah in doing so, consider whether the other infornation is irformasi [ain mengandung ketidakkonsistensian materiaI nateially inconsistent with the consolidated financial dengan [aporan keuangan konsotidasian atau pemahaman statenents or our knowledge obtained in the audit, or yanq kami peroteh setama audit, atau tnengandung kesatahan otherwise appears to be nateially nisstated. penyajian material. Ketika kami membaca laporan tahunan, jika kami When we read the annual report. if we conclude that therc is menyimpulkan bahwa terdapat suatu kesalahan penyajian a naterial nisstatement therein, we are required to material didatamnya, kami diharuskan untuk conmunicate the matter to those charged with governance mengomunikasikan haI tersebut kepada pihak yang and take apptopiate actions in accordance with Standards bertanggung jawab atas tata ketota dan mengambiI tindakan on Auditing established by the Indonesidn Institute ol tepat berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oteh Certifrbd Public Accou n tan ts, Institut Akuntan Publik Indonesia. Tanggung Jawab Manajemen dan Pihak yang Bertanggung Responsibilities of litanagement and fhose Charged with Jawab atas Tata Ketota terhadap Laporan Ke!angan Governance for theconsolidated Finaneial statemen t5 Konsolidasian l4anajemen bertanggung jawab atas penyusunan dan l\anagenent is responsible for the prepa?hon and fair penyajjan wajar [aporan keuangan konsotidasian tersebut presentation of the consolidated financial statenents in sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, dan accordance with Indonesian financial Accounting Standads, atas pengendaljan internal yang dianggap pertu oteh and for such internal control as nanagenent detemines is manajemen untuk memungkinkan penyusunan |'aporan necessary to enable the preparation of consolidated financial keuangan konsotidasian yang bebas dari kesalahan penyajian statenents that arc free fron nateial nisstatenent materiat, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun whether due to fraud or error. kesalahan. Dalam penyusunan Iaporan keuangan konsotidasian, In preparing the consolidated fioancial statenents, manajemen bertanggung jawab untuk menilai kemampuan nanagenent is responsible for assessing the Group's ability Grup datam mempertahankan kelangsungan usahanya, to continue as a going concern, disclosiog, as appticable, mengungkapkan, sesuai dengan kondjsinya, ha[-haI yang natters related to going concetn and using the going berkaitan dengan ketangsungan usaha, dan menggunakan concern basis of accounti1g unless nanagelnent eithet basis akuntansi ketangsungan usaha, kecuati manajemen intends to liquidate the Group or to cease operatt'ons, or has memi[ki jntensi untuk melikuidasi 6rup atau menghentikan no rcatistic altenative but to do so, operasi, atau tidak memitiki atternatif yang reatistis setain melaksanakannya. Pihak yang bertanggung jawab atas tata ketola bertanggung fhose charged with governance are responsible for jawab untuk mengawasi proses petaporan keuangan Grup. overseeing the Group's financial reporting process,
Page 315
Nexia KANAKA PURADIREDJA, SUHARTONO
KPS
Tanggung jawab auditor terhadaP Audit atas Laporan Auditor's Responsibilities for the Audit of the
l(euangan Konsolidasian Consolidated Financia I Statements
Tuiuan kami adatah untuk menteroleh keyakjnan memadai 1ur objectives are to obtain reasonable assurance about
tentang apakah laporan keuangan konsotidasian secara whether the consolidated financial statements as a whole arc
keseturuhan bebas dari kesatahan penyajian materiat, baik free from natcrial nisstatenent, whether due to fraud or
yang disebabkan oteh kecurangan maupun kesatahan, dan error. and to issue an auditot's report that includes our
untuk menerbitkan [aporan auditor yarg mencakup opini opinion. Reasonable assurance is a high level of assurance,
kami. Keyakinan mernadai merupakan suatu tingkat but is not a guarantee that an audit conducted in accordance
keyakinan tinggi, namun bukan merupakan suatu jaminan with Standad on Auditing will always detect a nateial
bahwa audit yang diLaksanakan berdasarkan Standar Audit missbtement when it exists. l"lisstdtemeots can arise from
akan setatu mendeteksi kesalahan penyajian material ketika fraud or enor and arc considercd nateial if, indiridually ot
hal tersebut ada, Kesatahan penyajian dapat disebabkan oteh io the aggregate, they could reasonably be expected to
kecurangan maupun kesatahan dan dianggap materiaI jika, influence the econonic dectiions of users takeo on the basis
baik secara jndividuat maupun secara agregat, dapat of these consolidated fina ciaI statements.
diekspektasikan secara wajar akan memcngaruhi keputusan
ekonomi yang diambil oteh pengguna berdasarkan laporan
keuangan konsoLidasian tersebut,
Sebagai bagian darj suatu audit berdasarkan Standar Audit, As part of an dudit in accordaoce with Standad on Auditing,
kamj menerapkan pertimbangan profesional dan we exercise professional judgnent and naintain professional
mempertahankan skeptisisme profesionat setama audit. Kami skepticisn thtoughoul lhe audit. We also:
j uga:
. tt4engidentifikasi dan menilai risiko kesalahan Identif/ and assess the risks of naterial
penya.jian materiaI dalam laporan keuangan nisstatement of the consolidaled financial
konsotidasian, baik yang disebabkarr o[eh kecurangan statenents, whetherdue to fraud ot erroL design aDd
maupun kesalahan, mendesain dan metaksanakan perforn ,ludit procedures responsive to those ri'ks,
prosedur audit yang responsif terhadap rjsiko and obtain audit eidence that is sufficient dnd
tersebut, serta memeroteh bukti audit yang cukup appropiate to provide a basis for out opinior. fhe
dan tepat untuk meayediakan basis bagi opini kami. risk of not detecting a naterial nisstatefient
Risiko tidak terdeteksinya kesatahan penyajian resulting tron fraud is higher than fot one resultiog
materiaL yarg disebabkarr oteh kecurangan lebih fron effoa as fraud nay involve collusion, forgery,
tinggi dari yang disebabkan olel'l kesatahan, karena intentional omissions, nisrepresentations, or the
kecurangan dapat melibatkan kotusi, pemalsuan, ove ide of internal control,
penghitangan secara sengaja, pcrnyataan satah, atau
pengabaian pcngendatian internal.
. lt4emeroteh suatu pemahaman tentang pengendatan 0btain an undestanding of internal control relevant
internat yang relevan dengan audit untuk mendesain to the audit in oder to design audit procedures that
prosedur audit yang tepat sesuai dengan kondisinya, are appropiale in the circunstances. but not for the
tetapi bukan untuk tujuan menyatakan opjni atas purpose of expressing an opinion on the
keefektivjtasan penqendalian internaI Grup. effectiveness of the Group's internal control,
. f4enqevaluasi ketepatan kebijakan akuntansi yang Evaluate the apptopiateness of accounting policies
digunakan serla kcwajaran estimasi akuntansi dan used and the reasonableness ofaccounting estinates
pengungkapan terkait yarrq dibuat oleh manajemen. and related disclosures nade by naoagenent.
Page 316
Nexia KANAKA PURADIREDJA, SUHARTONO
KPS
Tanggung jawab auditor terhadap Audit atas Laporan Auditor's Responsibilities for the Aadit of the
Keuangan Konsolidasian - Lanjutan Consolidated Financial Statements - Conhnaed
l,lenyimputkan ketepatan penggunaan basis Conclude on the appropriateness of nanagenentb
akuntansi kelanqsungan usaha oteh manajemen dan, use of the going concern basis of accouoting and.
berdasarkan bukti audit yang diperoteh, apakah based on the audit eidence obtdined, whether a
terdapat suatu ketidakpastian materiaI yang terkait naterial uncertainty exists related to events ot
dengan perjstiwa atau kondisi yanq dapat conditioos that nay cast significant doubt on the
menyebabkan keraguan signifikan atas kemampuan Groupl ability to continue as a going concem. If we
Grup untuk mempertahankan ketangsungan conclude that a nateial uncertainty exists. we are
usahanya. Ketjka kami menyimpulkan bahwa terdapat required to dravr' attention in ou auditorl repolt to
suatu ketidakpastian material, kami diharuskan untuk the related disclosures in the consolidated financial
menarik perhatian datam [aporan auditor kani ke stdteneots or, ifsuch disclosures are inadequate, to
pengungkapan terkait datam laporan keuangan nodifi our opinion. 1ur conclusions are based on the
konsolidasian atau, jika pengungkapan tersebut tidak audit evidence obtained up to the date of out
memadai, harus menentukan apakah pertu untuk auditor's rcpoi. However, future events or conditions
memodifikasj opjni kami. Kesimputan kami nay cause the Group to.ease lo continue as d going
didasarkan pada bukti audit yang diperoteh hingga
tanggal laporan auditor kami, Namun, peristjwa atau
kondisi masa depan dapat menyebabkan Grup tidak
dapat mempertahankan kelanqsungan usaha.
[4engevatuasi penyajian, struktur, dan isi [aporan Elaluate the overall presentation, structure and
keuangan konsobdasjan secara keseluruhan, content of the consolidated fina1cial statenents,
termasuk pengungkapannya, dan apakah [aporan including the disclosures, and whether the
keuangan konsotidasian mencerminkan transaksj dan consolidated financial stdtenents represent the
peristjwa yanq rnendasarinya dengan suatu cara yang unde ying transactions and events in a nanner that
mencapai penyajian wajar, achieves fair presen tation,
Merneroleh bukti audit yang cukup dan tepat terkajt obtain sufficient appropidte audit evrdence
informasi keuangan entitas atau aktjvjtas bisnis regarding the financial infornation of the entities or
dalam Grup untuk menyatakan opini atas laporan business activities within the Group to express an
keuangan konsotidasian. Kami bertanggung jawab opinion on the consoliddted financial statenents. We
atas arahan, supervisi, dan petaksanaan audit Grup. are responsible for the dtection, supervision and
Kamj tetap bertanggung jawab sepenuhnya atas opini perfornance of the group audit. We renain solely
audit kami. responsible for our audit opinron.
(ami mengoriunikasikan kepada pihak yang bertanggung we connunicate with those charyed with governance
jawab atas tata ketola mengenai, antara lain, ruang [ingkup reqarding, anong other matters, the planned Scope and
dan saat yang direncanakan atas audit, serta temuan audit tining of the audit and significant audit finding5, including
signifikan, termasuk setiap defisjensi signifikan datam any significant def;ciencies in intenal control that we
pengendalian internai yang teridentifikasi oteh kami setama identi6,/ during our audit.
audit.
Kami juga memberikan suatu pernyataan kepada pihak yang We also provide those charged with governance with a
bertanqqunq jawab atas tata ketola bahwa kami telah statenent that we have conplied with relevant ethical
mematuhi ketentuan etika yang retevan mengenai rcquirements rcgarding independence, and to connunicate
jndependensi, dan mengomunikasikan se[uruh hubungan, with then all relationships and other natters that may
serta hat-hal tain yang dianggap secara wajar berpengaruh reasonabf be thought to beat oo our independence, and
terhadap independensj kami, dan, jika retevan, pengamanan where applicable, rclated safeguards.
terkait.
Page 317
Tanggung jawab auditor terhadap Audit atas Laporan Aadito,')s Responsibilities for the Audit of the
Keuangan Konsotidasian - Lanjutan Consolidated Financial Statements - Continued
0ari hat-hal yang dikomunikasikan kepada pihak yang ftom the natters conmunicated ttith those charqed with
bertanggung jawab atas tata ketota, kami menentukan hal governance. we deternine those natters that were of nost
haI tersebut yang paling signifikan datam audit atas [aporan significance in the dudit of the consolidated financial
keuangan periode kinj dan oteh karenanya menjadi hal audit statenents of the current peiod and are therefore the key
utama, Kami menguraikan hal audit utama dalam laporan audit natters. We describe these matters in our auditor's
auditor kami, kecuati peraturan perundang-undangan repoft unless law ol regulation precludes public disclosure
metarang pengungkapan pubtik tentang haL tersebut atau about the natter ot when, in extrcmely rarc circunstances,
ketika, dal'am kondisj yang sangat jarang terjadi, kami we deternine that a natter should not be comnunicated in
menentukan bahwa suatu hat tidak boteh dikomunikasikan ou rcport because the adverse consequences of doing so
dalam [aporan kami karena konsekuensi merugikan dari would reasonably be expected to outweigh the public interest
mengomunikasikan haI tersebut akan djekspektasikan secara benefits of such connunication.
wajar melebihi manfaat kepentingan pubtik atas komunikasi
tersebut.
KANAKA PURADIREDJA. SUHARTONO
Tan Siddharta
Ijin/License: AP.0111
27 Mei 2024/ tlay 27, 2024
I
Page 318
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
LAPORAN POSISI KEUANGAN CONSOLIDATED STATEMENT OF FINANCIAL
KONSOLIDASIAN POSITION
31 DESEMBER 2023, 2022, DAN 2021 DECEMBER 31, 2023, 2022, AND 2021
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
Catatan /
Notes 2023 2022 2021
ASET ASSETS
ASET LANCAR CURRENT ASSETS
3d,3e,3r,5,34
Kas dan bank 37,38,39,40 176.938 50.178 50.092 Cash on hand and in banks
Piutang usaha Trade receivables
Pihak ketiga 3e,6,37,38,39 1.102.407 1.121.111 972.698 Third parties
Pihak berelasi 3e,3f,6,34,37,38,39 32.386 38.750 46.886 Related parties
Piutang lain-lain Other receivables
Pihak ketiga 3e,7,38 1.463 1.705 1.618 Third parties
Persediaan 3g,8 3.676.658 3.095.377 3.243.760 Inventories
Pajak dibayar di muka 3s,35a 5.584 62.349 68.872 Prepaid taxes
Uang muka 9 10.000 21.760 29.640 Advances
Biaya dibayar di muka 3h,10 69.138 10.180 9.123 Prepaid expenses
Jumlah Aset Lancar 5.074.574 4.401.410 4.422.689 Total Current Assets
ASET TIDAK LANCAR NON-CURRENT ASSETS
Estimated claims for
Taksiran pajak penghasilan 3s,4d,35d - 82.939 - tax refund
Piutang pihak berelasi 3e,3f,34,38,39 7 7 7 Due from related parties
Investasi 3l,11 35.529 32.452 30.218 Investments
Aset tetap 3i,3m,4b,12 2.450.464 2.471.517 2.214.814 Property, plant and equipment
Properti investasi 3j,4b,13 9.067 9.067 9.067 Investment properties
Aset takberwujud-neto 3k,14 2.772 8.347 13.922 Intangible asset-net
Uang muka 9 399.295 396.339 401.789 Advances
Aset tidak lancar lainnya 15 - 3.853 4.816 Other non-current assets
Jumlah Aset Tidak Lancar 2.897.134 3.004.521 2.674.633 Total Non-Current Assets
JUMLAH ASET 7.971.708 7.405.931 7.097.322 TOTAL ASSETS
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian terlampir merupakan The accompanying notes to consolidated financial statements form an
bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian integral part of these consolidated financial statements
secara keseluruhan taken as a whole
1
Page 319
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
LAPORAN POSISI KEUANGAN CONSOLIDATED STATEMENT OF FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan POSITION - Continued
31 DESEMBER 2023, 2022, DAN 2021 DECEMBER 31, 2023, 2022, AND 2021
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
Catatan /
Notes 2023 2022 2021
LIABILITAS DAN EKUITAS LIABILITIES AND EQUITY
LIABILITAS LIABILITIES
LIABILITAS JANGKA
PENDEK CURRENT LIABILITIES
Utang bank jangka pendek 3e,16,37,38,39 1.757.746 2.069.716 1.838.460 Short-term bank loans
Utang usaha Trade payables
Pihak ketiga 3e,17,37,38,39 269.277 258.311 386.320 Third parties
Pihak berelasi 3e,3f,17,34,37,38,39 590 974 1.508 Related parties
Utang pajak 3s,4d,35c 59.265 1.602 118.666 Taxes payable
Biaya masih harus dibayar 3e,3f,18,38 26.704 19.591 18.129 Accrued expenses
Uang muka pelanggan 36.144 21.296 17.869 Advance from customer
Liabilitas jangka pendek lainnya 3e,3f,19,38 14.758 9.547 16.641 Other current liabilities
Utang jangka panjang bagian
yang jatuh tempo dalam Long-term loan net of current
satu tahun : maturities liabilities:
Bank 3e,20,37,38,39 708 88.330 154.064 Bank
Liabilitas sewa 3e,3n,20,37,38,39 21.266 22.532 9.846 Lease liabilities
Utang obligasi 21,38,39 197.250 15.000 101.000 Bonds payable
Utang sukuk ijarah 22,38,39 113.650 100.000 99.000 Sukuk ijarah payable
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 2.497.358 2.606.899 2.761.503 Total Current Liabilities
LIABILITAS JANGKA NON-CURRENT
PANJANG LIABILITIES
Utang jangka panjang - setelah
dikurangi bagian jatuh tempo Long-term loan - net
dalam satu tahun : of current maturities :
Bank 3e,20,37,38,39 - 708 89.038 Bank
Liabilitas sewa 3e,3n,20,37,38,39 20.390 39.351 20.912 Lease liabilities
Utang obligasi 21,38,39 347.100 184.000 49.000 Bonds payable
Utang sukuk ijarah 22,38,39 202.000 101.000 51.000 Sukuk ijarah payable
Utang pihak berelasi 3e,3f,34,38,39 - 6.205 6.205 Due to related parties
Liabilitas pajak tangguhan 3s,4d,35e 199.755 208.440 176.451 Deferred tax liabilities
Liabilities for employees
Liabilitas imbalan kerja karyawan 3o,4e,23 86.759 114.793 155.481 benefits
Keuntungan ditangguhkan atas Deferred gain on sale and
transaksi sewa dan jual balik 3n,20 - - 619 leaseback
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 856.004 654.497 548.706 Total Non-Current Liabilities
JUMLAH LIABILITAS 3.353.362 3.261.396 3.310.209 TOTAL LIABILITIES
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian terlampir merupakan The accompanying notes to consolidated financial statements form an
bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian integral part of these consolidated financial statements
secara keseluruhan taken as a whole
2
Page 320
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
LAPORAN POSISI KEUANGAN CONSOLIDATED STATEMENT OF FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan POSITION - Continued
31 DESEMBER 2023, 2022, DAN 2021 DECEMBER 31, 2023, 2022, AND 2021
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
Catatan /
Notes 2023 2022 2021
EKUITAS EQUITY
Modal saham - nilai nominal Capital stock - par value
Rp 100 per saham Rp 100 per share (full
(Rupiah penuh) Modal amount) Authorized
dasar - 17.000.000.000 capital - 17,000,000,000
saham Modal ditempatkan shares Issued and
dan disetor penuh - fully paid capital -
7.185.992.035 saham 24 718.599 718.599 718.599 7,185,992,035 shares
Tambahan modal disetor - neto 3p,25 500.880 500.880 500.880 Additional paid-in capital - net
Saham treasuri - 120.651.300 Treasury stocks -
saham 3u,24 (12.065) (12.065) (12.065) 120,651,300 shares
Saldo laba Retained earnings
Dicadangkan 30.000 20.000 10.000 Appropriated
Tidak Dicadangkan 2.161.643 1.715.948 1.483.676 Unappropriated
Komponen ekuitas lainnya 26 1.219.256 1.201.112 1.085.951 Other equity components
Sub jumlah 4.618.313 4.144.474 3.787.041 Sub total
Kepentingan non-pengendali 3c 33 61 72 Non-controlling interest
Jumlah Ekuitas 4.618.346 4.144.535 3.787.113 Total Equity
JUMLAH LIABILITAS TOTAL LIABILITIES
DAN EKUITAS 7.971.708 7.405.931 7.097.322 AND EQUITY
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian terlampir merupakan The accompanying notes to consolidated financial statements form an
bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian integral part of these consolidated financial statements
secara keseluruhan taken as a whole
3
Page 321
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN CONSOLIDATED STATEMENT OF PROFIT OR LOSS
KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN AND OTHER COMPREHENSIVE INCOME
Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Tanggal For The Years Ended
31 Desember 2023, 2022, dan 2021 December 31, 2023, 2022, and 2021
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
Catatan/
Notes 2023 2022 2021
PENJUALAN DAN SALES AND SERVICE
PENDAPATAN JASA 3q,27 6.455.329 6.255.945 5.378.808 REVENUES
BEBAN POKOK PENDAPATAN 3q,28 (5.387.142) (5.497.334) (4.258.794) COST OF REVENUES
LABA KOTOR 1.068.187 758.611 1.120.014 GROSS PROFIT
Pendapatan lain-lain 3q,29 143.118 154.567 136.284 Other income
Beban penjualan dan distribusi 3q,30 (160.557) (138.190) (196.518) Selling and distribution expenses
General and
Beban umum dan administrasi 3q,31 (144.052) (124.364) (190.510) administrative expense
Beban keuangan 3q,32 (237.188) (200.744) (174.578) Financial expenses
Beban lain-lain 3q,33 (28.924) (56.649) (35.290) Other expenses
LABA SEBELUM TAKSIRAN INCOME BEFORE PROVISION
PENGHASILAN FOR TAX INCOME
(BEBAN) PAJAK 640.584 393.231 659.402 (EXPENSE)
TAKSIRAN PENGHASILAN PROVISION FOR TAX
(BEBAN) PAJAK: 3s,4d,35 INCOME (EXPENSE):
Kini (156.327) (87.874) (160.417) Current
Tangguhan 13.802 492 (12.924) Deferred
JUMLAH TAKSIRAN TOTAL PROVISION
BEBAN PAJAK (142.525) (87.382) (173.341) FOR TAX EXPENSE
LABA PERIODE BERJALAN 498.059 305.849 486.061 INCOME FOR THE PERIOD
PENGHASILAN OTHER COMPREHENSIVE
KOMPREHENSIF LAIN INCOME
POS-POS YANG TIDAK AKAN ITEM NOT TO BE
DIREKLASIFIKASI RECLASSIFIED TO
KE LABA RUGI PROFIT OR LOSS
Surplus revaluasi 3i,26 - 136.158 - Revaluation surplus
Keuntungan (kerugian) aktuaria 3o,23,26 23.262 11.484 10.390 Actuarial gain (losses)
Pajak penghasilan terkait Income tax related to item
pos-pos yang tidak akan not to be reclassified
direklasifikasi ke laba rugi (5.118) (32.481) (2.286) to profit or loss
Penghasilan komprehensif lain Other comprehensive income
tahun berjalan setelah pajak 18.144 115.161 8.104 for the year net of tax
JUMLAH LABA
KOMPREHENSIF TAHUN TOTAL COMPREHENSIVE
BERJALAN 516.203 421.010 494.165 INCOME FOR THE YEAR
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian terlampir merupakan The accompanying notes to consolidated financial statements form an
bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian integral part of these consolidated financial statements
secara keseluruhan taken as a whole
4
Page 322
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN CONSOLIDATED STATEMENT OF PROFIT OR LOSS
KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN - Lanjutan AND OTHER COMPREHENSIVE INCOME - Continued
Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Tanggal For The Years Ended
31 Desember 2023, 2022, dan 2021 December 31, 2023, 2022, and 2021
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
Catatan/
Notes 2023 2022 2021
Laba (rugi) periode berjalan yang Income (loss) for the
dapat diatribusikan kepada: period attributable to:
Pemilik entitas induk 498.087 305.860 486.062 Owners of the parent entity
Kepentingan non - pengendali (28) (11) (1) Non-controlling interest
JUMLAH 498.059 305.849 486.061 TOTAL
Jumlah laba (rugi) komprehensif Total comprehensive income
periode berjalan yang dapat (loss) for the period
diatribusikan kepada: attributable to:
Pemilik entitas induk 516.231 421.021 494.166 Owners of the parent entity
Kepentingan non - pengendali (28) (11) (1) Non-controlling interest
JUMLAH 516.203 421.010 494.165 TOTAL
Laba Per Saham Dasar 3v,36 Basic Earnings Per Share
Jumlah Saham 7.065.340.735 7.065.340.735 7.065.340.735 Total Outstanding Share
Laba Per Saham Dasar Basic Earnings Per Share
(Rupiah Penuh) 70,50 43,29 68,80 (Full Amount)
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian terlampir merupakan The accompanying notes to consolidated financial statements form an
bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian integral part of these consolidated financial statements
secara keseluruhan taken as a whole
5
Page 323
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN ENTITAS ANAKNYA PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND ITS SUBSIDIARY
LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS KONSOLIDASIAN CONSOLIDATED STATEMENT OF CHANGES IN EQUITY
Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Tanggal 31 Desember 2023, 2022, dan 2021 For The Years Ended December 31, 2023, 2022, and 2021
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
Ekuitas yang Dapat Diatribusikan Kepada Pemilik Entitas Induk/Equity Attributable to Owners of the Parent Entity
Modal Tambahan Komponen Ekuitas Lainnya/ Kepentingan
Ditempatkan Modal Disetor- Other Equity Components Non
dan Disetor Neto/ Saham Surplus Kerugian Saldo Laba/Retained Earnings pengendali/
Penuh/ Additional Treasuri/ Revaluasi/ Aktuaria/ Ditentukan Tidak ditentukan Non-
Issued and Fully Paid-in Treasury Revaluation Actuarial penggunaannya/ penggunaannya/ Jumlah/ Controlling Jumlah Ekuitas/
Paid Capital Capital-Net Stocks Surplus Losses Appropriated Unappropriated Total Interest Total Equity
Balance as of
Saldo 1 Januari 2021 718.599 500.880 (12.065) 1.115.511 (37.664) - 1.050.006 3.335.267 73 3.335.340 January 1, 2021
Penghasilan komprehensif Other comprehensive
lainnya - - - - 8.104 - - 8.104 - 8.104 income
Pembentukan cadangan Allocation for general
umum - - - - - 10.000 (10.000) - - - reserve
Dividen - - - - - - (42.392) (42.392) - (42.392) Dividend
Laba bersih periode berjalan - - - - - - 486.062 486.062 (1) 486.061 Net income for the period
Balance as of
Saldo 31 Desember 2021 718.599 500.880 (12.065) 1.115.511 (29.560) 10.000 1.483.676 3.787.041 72 3.787.113 December 31, 2021
Penghasilan komprehensif Other comprehensive
lainnya - - - 106.203 8.958 - - 115.161 - 115.161 income
Pembentukan cadangan Allocation for general
umum - - - - - 10.000 (10.000) - - - reserve
Dividen - - - - - - (63.588) (63.588) - (63.588) Dividend
Laba bersih periode berjalan - - - - - - 305.860 305.860 (11) 305.849 Net income for the period
Balance as of
Saldo 31 Desember 2022 718.599 500.880 (12.065) 1.221.714 (20.602) 20.000 1.715.948 4.144.474 61 4.144.535 December 31, 2022
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari The accompanying notes to consolidated financial statements form an integral part of these consolidated
laporan keuangan konsolidasian secara keseluruhan financial statements taken as a whole
6
Page 324
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN ENTITAS ANAKNYA PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND ITS SUBSIDIARY
LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS KONSOLIDASIAN – Lanjutan CONSOLIDATED STATEMENT OF CHANGES IN EQUITY - Continued
Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Tanggal 31 Desember 2023, 2022, dan 2021 For The Years Ended December 31, 2023, 2022, and 2021
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
Ekuitas yang Dapat Diatribusikan Kepada Pemilik Entitas Induk/Equity Attributable to Owners of the Parent Entity
Modal Tambahan Komponen Ekuitas Lainnya/ Kepentingan
Ditempatkan Modal Disetor- Other Equity Components Non
dan Disetor Neto/ Saham Surplus Kerugian Saldo Laba/Retained Earnings pengendali/
Penuh/ Additional Treasuri/ Revaluasi/ Aktuaria/ Ditentukan Tidak ditentukan Non-
Issued and Fully Paid-in Treasury Revaluation Actuarial penggunaannya/ penggunaannya/ Jumlah/ Controlling Jumlah Ekuitas/
Paid Capital Capital-Net Stocks Surplus Losses Appropriated Unappropriated Total Interest Total Equity
Balance as of
Saldo 1 Januari 2023 718.599 500.880 (12.065) 1.221.714 (20.602) 20.000 1.715.948 4.144.474 61 4.144.535 January 1, 2023
Penghasilan komprehensif Other comprehensive
lainnya - - - - 18.144 - - 18.144 - 18.144 income
Pembentukan cadangan Allocation for general
umum - - - - - 10.000 (10.000) - - - reserve
Dividen - - - - - - (42.392) (42.392) - (42.392) Dividend
Laba bersih tahun berjalan - - - - - - 498.087 498.087 (28) 498.059 Net income for the year
Balance as of
Saldo 31 Desember 2023 718.599 500.880 (12.065) 1.221.714 (2.458) 30.000 2.161.643 4.618.313 33 4.618.346 December 31, 2023
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari The accompanying notes to consolidated financial statements form an integral part of these consolidated
laporan keuangan konsolidasian secara keseluruhan financial statements taken as a whole
7
Page 325
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
LAPORAN ARUS KAS KONSOLIDASIAN CONSOLIDATED STATEMENT OF CASH FLOW
Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Tanggal For The Years Ended
31 Desember 2023, 2022, dan 2021 December 31, 2023, 2022, and 2021
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
Catatan/
Notes 2023 2022 2021
ARUS KAS DARI CASH FLOWS FROM
AKTIVITAS OPERASI OPERATING ACTIVITIES
Penerimaan kas dari pelanggan 6,9,27 6.500.458 6.112.002 5.209.460 Cash receipt from customers
Pembayaran kas kepada Cash paid to suppliers
pemasok, karyawan, dan lain-lain (6.050.176) (5.837.509) (5.273.918) employees and others
Kas yang dihasilkan dari operasi 450.282 274.493 (64.458) Cash generated from operations
Pembayaran biaya keuangan (237.188) (200.743) (174.578) Payment of finance cost
Pembayaran pajak penghasilan (102.416) (105.393) (47.798) Payment of income tax
Penerimaan dari restituasi pajak 35 90.598 - 155.714 Receipt of tax refund
Penerimaan penghasilan keuangan 293 97 20.839 Receipt of finance income
Kas Neto Diperoleh dari (Digunakan) Net Cash Provided by (Used in)
untuk Aktivitas Operasi 201.569 (31.546) (110.281) Operating Activities
ARUS KAS DARI CASH FLOWS FROM
AKTIVITAS INVESTASI INVESTING ACTIVITIES
Proceeds from sale of property,
Hasil penjualan aset tetap 12 - 975 618 plant and equipment
Acquisitions of property,
Perolehan aset tetap 12 (63.087) (103.949) (105.557) plant and equipment
Penambahan uang muka Addition on advances of property,
pembelian aset tetap (2.956) (4.728) (6.000) plant and equipment
Penambahan aset tidak Addition of other
lancar lainnya - (3.853) (421) non-current asset
Pengurangan aset tidak Decrease of other
lancar lainnya 3.853 4.816 152.807 non-current asset
Penerimaan piutang berelasi 34 - - 4 Receipt of related receivable
Kas Neto Diperoleh dari (Digunakan) Net Cash Provided by (Used in)
untuk Aktivitas Investasi (62.190) (106.739) 41.451 Investing Activities
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian terlampir merupakan The accompanying notes to consolidated financial statements form an
bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian integral part of these consolidated financial statements
secara keseluruhan taken as a whole
8
Page 326
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
LAPORAN ARUS KAS CONSOLIDATED STATEMENT OF
KONSOLIDASIAN - Lanjutan CASH FLOW - Continued
Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Tanggal For The Years Ended
31 Desember 2023, 2022, dan 2021 December 31, 2023, 2022, and 2021
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
Catatan/
Notes 2023 2022 2021
ARUS KAS DARI CASH FLOWS FROM
AKTIVITAS PENDANAAN FINANCING ACTIVITIES
Pembayaran liabilitas sewa 20 (20.569) (10.746) (6.168) Payment of lease liabilities
Penambahan liabilitas sewa - 39.548 26.526 Addition to lease liabilities
Pembayaran dividen 24 (42.392) (63.588) (42.392) Dividend payment
Penambahan bersih dari utang bank Net increase from
jangka pendek 16 6.711.771 6.798.833 8.072.669 short-term bank loans
Penurunan bersih dari utang bank Net decrease from
jangka pendek 16 (7.018.208) (6.567.577) (8.111.478) short-term bank loans
Penerimaan utang obligasi 360.350 150.000 150.000 Receipt bonds payable
Pembayaran utang obligasi (15.000) (101.000) - Payment bonds payable
Biaya emisi obligasi (4.922) (1.995) (2.652) Bonds issuance costs
Penerimaan utang sukuk 214.650 150.000 150.000 Receipt sukuk payable
Pembayaran utang sukuk (100.000) (99.000) - Payment sukuk payable
Biaya emisi sukuk (3.764) (2.040) (2.690) Sukuk issuance costs
Pembayaran untuk utang Payments to long-term
bank jangka panjang 20 (88.330) (154.064) (174.436) bank loans
Pembayaran utang pihak berelasi (6.205) - - Payment of debt related parties
Kas Neto Diperoleh dari (Digunakan) Net Cash Provided by (Used in)
dari Aktivitas Pendanaan (12.619) 138.371 59.379 Financing Activities
KENAIKAN (PENURUNAN) NET INCREASE (DECREASE)
NETO KAS DAN CASH AND CASH
SETARA KAS 126.760 86 (9.451) EQUIVALENTS
CASH AND CASH
KAS DAN SETARA KAS EQUIVALENTS AT
AWAL TAHUN 5 50.178 50.092 59.543 BEGINNING OF YEAR
DAMPAK PERUBAHAN KURS EFFECTS OF EXCHANGE
PADA KAS DAN DIFFERENCES ON CASH
SETARA KAS - - - AND CASH EQUIVALENTS
CASH AND CASH
KAS DAN SETARA KAS EQUIVALENTS AT
AKHIR TAHUN 5 176.938 50.178 50.092 END OF YEAR
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian terlampir merupakan The accompanying notes to consolidated financial statements form an
bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian integral part of these consolidated financial statements
secara keseluruhan taken as a whole
9
Page 327
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN STATEMENTS
Pada dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Tanggal As of and For The Years Ended
31 Desember 2023, 2022, dan 2021 December 31, 2023, 2022, and 2021
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
1. UMUM 1. GENERAL
a. Pendirian Entitas a. The Entity’s Establishment
PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk (Entitas) PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk (the Entity)
didirikan pada tanggal 30 Januari 1971 berdasarkan was established on January 30, 1971 based on
akta notaris No. 109 dari Djojo Muljadi, S.H., notarial deed No. 109 of Djojo Muljadi, S.H., Notary
Notaris di Jakarta. Akta pendirian ini disahkan oleh in Jakarta. The deed of establishment was approved
Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam by the Ministry of Justice of the Republic of
Surat Keputusannya No. J.A.5/213/10, tanggal Indonesia in its decision letter No. J.A.5/213/10,
30 Desember 1971 serta telah diumumkan dalam dated December 30, 1971 and was published in the
Berita Negara No. 42, tanggal 26 Mei 1972, State Gazette No. 42, dated May 26, 1972,
Tambahan No. 196. Supplement No. 196.
Anggaran Dasar Entitas telah mengalami beberapa The Articles of Association of the Entity have been
kali perubahan, terakhir dengan Akta Notaris amended several times, most recently by Notarial
Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn. No. Deed of Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn.
373 dan 374 tanggal 30 Juni 2023, mengenai No. 373 and 374 dated June 30, 2023, regarding the
pernyataan keputusan rapat Entitas sehubungan statement of the decision of the Entity's meeting
dengan perubahan susunan Dewan Komisaris dan regarding the change in the composition of the Board
perubahan Pasal 17 ayat 5 Anggaran Dasar of Commissioners and amendments to Article 17
Perseroan. Akta perubahan ini telah mendapat paragraph 5 of the Company's Articles of
pengesahan dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Association. This deed of amendment has been
Manusia Republik Indonesia dengan surat approved by the Ministry of Law and Human Rights
keputusan No. AHU-AH.01.09-0135166 dan No. of the Republic of Indonesia with Decree No. AHU-
AHU-AH.01.03-0087813 tahun 2023, tanggal 06 AH.01.09-0135166 and No. AHU-AH.01.03-
Juli 2023. 0087813 year 2023, July 06, 2023.
Entitas berkedudukan di Surabaya, dengan pabrik The Entity is domiciled in Surabaya, with its plants
berlokasi di Surabaya, Sidoarjo, Pasuruan dan located in Surabaya, Sidoarjo, Pasuruan and
Karawang. Kantor pusat Entitas beralamat di Jl. Karawang. The Entity’s head office is located at Jl.
Kalibutuh No. 189-191, Surabaya. Kalibutuh No. 189-191, Surabaya.
Sesuai dengan pasal 3 akta perubahan Anggaran In accordance with article 3 of the Articles of
Dasar No. 69, tanggal 28 Juli 2021, maksud dan Association amendment No. 69, dated
tujuan serta kegiatan usaha Entitas adalah berusaha July 28, 2021, the scope of activities of the Entity is
dalam bidang industri dan perdagangan. to engage in industry and commerce.
Entitas mulai beroperasi secara komersial pada The Entity started its commercial operations in 1972.
tahun 1972. Entitas saat ini melakukan kegiatan The Entity is currently conducting business in the
usaha dalam bidang industri pipa baja. steel pipe industry.
Entitas induk dan entitas induk terakhir Entitas The Entity’s parent entity and ultimate parent entity
adalah PT Cakra Bhakti Para Putra. is PT Cakra Bhakti Para Putra.
b. Penawaran Umum Saham Efek Entitas b. Public Offering of Shares of the Entity
Pada tanggal 13 Februari 2013, Entitas memperoleh On February 13, 2013, the Entity received an
pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan effective notification from the Financial Services
dengan Surat No. S-31/D.03/2013 untuk melakukan Authority (“Otoritas Jasa Keuangan”) with the
Penawaran Umum Perdana sebanyak 2.900.000.000 Letter No. S-31/D.04/2013 to conduct Initial Public
lembar saham dengan nilai nominal Rp 100 per Offering of 2,900,000,000 common shares with par
saham dengan harga penawaran sebesar Rp 295 per value of Rp 100 per share, with the offering price of
saham. Rp 295 per share.
Selanjutnya, tanggal 21 September 2015 sampai Then, from September 21, 2015 to
dengan 31 Desember 2023, Entitas telah melakukan December 31, 2023, the Entity had purchased of
pembelian saham treasuri sejumlah 120.651.300 treasury stocks amounting to 120,651,300 shares.
saham. Jumlah saham yang beredar menjadi sebesar The number of shares outstanding amounted to
7.065.340.735 saham (lihat Catatan 24). 7,065,340,735 (see Note 24).
10
Page 328
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
Pada dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Tanggal As of and For The Years Ended
31 Desember 2023, 2022, dan 2021 December 31, 2023, 2022, and 2021
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
1. UMUM - Lanjutan 1. GENERAL - Continued
c.
c. Penawaran Umum Obligasi d. c. Public Offering of Bonds
e.
Pada 26 November 2021, Entitas memperoleh On November 26, 2021, the Entity obtained an
pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan effective notice from the Financial Services Authority
(OJK) dengan suratnya No. S-214/D.04/2021 untuk in his letter No. S-214/D.04/2021 for the Sustainable
melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Public Offering of Sustainable Bonds I SPINDO
Obligasi Berkelanjutan I SPINDO Tahap I tahun Phase I 2021 with Fixed Interest Rate and maximum
2021 dengan tingkat Bunga Tetap dengan jumlah principal amount of Rp 150,000, which Bond were
pokok sebanyak-banyaknya Rp 150.000, dimana listed on the Indonesia Stock Exchange. In relation to
Obligasi tersebut tercatat di Bursa Efek Indonesia. the issuance of the bonds, PT Bank Rakyat Indonesia
Dalam rangka penerbitan obligasi ini, PT Bank (Persero) Tbk acted as trustee (see Note 21).
Rakyat Indonesia (Persero) Tbk bertindak sebagai
wali amanat (lihat Catatan 21).
Pada 26 November 2021, Entitas memperoleh On November 26, 2021, the Entity obtained an
pernyataan efektif dari Otoritas Jasa keuangan effective notice from the Financial Services Authority
(OJK) dengan suratnya No. S-214/D.04/2021 untuk in his letter No. S-214/D.04/2021 for the Sustainable
melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Public Offering of Sustainable Sukuk Ijarah I
Ijarah Berkelanjutan I SPINDO Tahap I tahun 2021 SPINDO Phase I 2021 with Installment Ijarah
dengan Cicilan Imbalan Ijarah dengan jumlah amounting Rp 150,000, which Sukuk Ijarah were
sebesar Rp 150.000, dimana Sukuk Ijarah tersebut listed on the Indonesia Stock Exchange. In relation to
tercatat di Bursa Efek Indonesia. Dalam rangka the issuance of the sukuk, PT Bank Rakyat Indonesia
penerbitan sukuk ini, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk acted as trustee (see Note 22).
(Persero) Tbk bertindak sebagai wali amanat (lihat
Catatan 22).
Pada 29 Maret 2023, Entitas memperoleh On March 29, 2023, the Entity obtained an pre
pernyataan pra efektif dari Otoritas Jasa Keuangan effective statement from the Financial Services
(OJK) dengan suratnya No. S-82/D.04/2023 untuk Authority (OJK) with its letter No. S-82/D.04/2023 to
melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan conduct a Public Offering of Sustainable Bonds and
Obligasi dan Sukuk Berkelanjutan II SPINDO Sustainable Sukuk II SPINDO Phase I Year 2023 with
Tahap I Tahun 2023 dengan jumlah pokok dan sisa a maximum principal amount and remaining Ijarah
imbalan Ijarah sebanyak-banyaknya masing-masing of Rp 405,000.
sebesar Rp 405.000.
Pada tanggal 04 April 2023, Seluruh dana tersebut On April 04, 2023, all of these funds have been
sudah diterima oleh Entitas. received by the Entity.
Pada tanggal 04 Agustus 2023, Entitas menerbitkan On August 04, 2023, the Entity issued Bond and
Obligasi dan Sukuk dengan nama Obligasi dan Sukuk namely Sustainable Bond and Sustainable
Sukuk Berkelanjutan II Spindo Tahap II Tahun 2023 Sukuk II Spindo Phase II Year 2023 amounting to
sebesar Rp 170.000. Rp 170.000.
Pada tanggal 08 Agutus 2023, Seluruh dana tersebut On August 08, 2023, all of these funds have been
sudah diterima oleh Entitas. received by the Entity
d. Entitas Anak d. Subsidiary
Sejak tanggal 28 Februari 2008, Entitas memiliki Since Febuary 28, 2008, the Entity has owned 90% of
90% saham PT Spindo Engineering Industry the shares of PT Spindo Engineering Industry (SEI).
(PT SEI). Entitas Anak berkedudukan di Surabaya, The Subsidiaries domiciled in Surabaya, East Java,
Jawa Timur, yang bergerak dalam bidang which is engaged in trading, industries and services.
perdagangan, perindustrian dan jasa.
11
Page 329
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
Pada dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Tanggal As of and For The Years Ended
31 Desember 2023, 2022, dan 2021 December 31, 2023, 2022, and 2021
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
1. UMUM - Lanjutan 1. GENERAL - Continued
f.
d. Entitas Anak – Lanjutan d. Subsidiary – Continued
g.
Ringkasan informasi keuangan Entitas Anak adalah The summary of financial information of the
sebagai berikut: Subsidiary is as follows:
2023 2022 2021
Jumlah agregat aset 1.067 1.118 1.073 Total aggregate assets
Jumlah agregat liabilitas 745 512 354 Total aggregate liabilities
Jumlah agregat penjualan neto 54 101 112 Total aggregate net sales
Jumlah agregat laba (rugi) Total aggregate income
tahun berjalan (285) (112) (8) (loss) for the year
Jumlah agregat laba (rugi) Total aggrgate comprehensive
komprehensif tahun berjalan (285) (112) (8) income (loss) for the year
e. Dewan Komisaris, Direksi, Komite Audit dan e. Board of Commissioners, Directors, Audit
Karyawan Committee and Employees
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Entitas pada The Entity’s Board of Commissioners and Directors
31 Desember 2023, 2022 dan 2021 adalah sebagai as December 31, 2023, 2022 and 2021 are as follows:
berikut:
31 Desember 2023/December 31, 2023
Dewan Komisaris Board of Commissioners
Komisaris Utama : Makmur Widjaja : President Commissioner
Komisaris : Endang Fifi Susanto : Commissioners
Komisaris Independen : Bing Hartono Poernomosidi : Independent Commissioner
Welly Tantono
Direksi Directors
Direktur Utama : Ibnu Susanto : President Director
Wakil Direktur Utama* : Tedja Sukmana Hudianto : Vice President Director*
Direktur : Tikman Utomo : Directors
Soediarto Soerjoprahono
The, Hanny Purnomo
31 Desember 2022/December 31, 2022
Dewan Komisaris Board of Commissioners
Komisaris Utama : Makmur Widjaja : President Commissioner
Komisaris : Ingewati : Commissioners
Endang Fifi Susanto
Komisaris Independen : Bing Hartono Poernomosidi : Independent Commissioner
Welly Tantono
Direksi Directors
Direktur Utama : Ibnu Susanto : President Director
Wakil Direktur Utama* : Tedja Sukmana Hudianto : Vice President Director*
Direktur : Tikman Utomo : Directors
Soediarto Soerjoprahono
The, Hanny Purnomo
12
Page 330
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
Pada dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Tanggal As of and For The Years Ended
31 Desember 2023, 2022, dan 2021 December 31, 2023, 2022, and 2021
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
1. UMUM - Lanjutan 1. GENERAL - Continued
h.
e. Dewan Komisaris, Direksi, Komite Audit dan i. e. Board of Commissioners, Directors, Audit
Karyawan - Lanjutan Committee and Employees - Continued
31 Desember 2021/December 31, 2021
Dewan Komisaris Board of Commissioners
Komisaris Utama : Makmur Widjaja : President Commissioner
Komisaris : Ingewati : Commissioners
Endang Fifi Susanto
Komisaris Independen : Soesilo Widjaja : Independent Commissioner
Direksi Directors
Direktur Utama : Ibnu Susanto : President Director
Wakil Direktur Utama* : Tedja Sukmana Hudianto : Vice President Director*
Direktur : Tikman Utomo : Directors
Soediarto Soerjoprahono
Direktur (Independen) : The, Hanny Purnomo : Independent Director
Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris No. Based on the Decree of the Board of Commissioners
001/XI/Kom-ISSP/2022, memutuskan untuk No. 001/XI/Kom-ISSP/2022, decided to change the
merubah susunan anggota komite audit tahun 2022. composition of the audit committee members in 2022.
Pada tanggal 31 Desember 2023, 2022 dan 2021, As of December 31, 2023, 2022 and 2021, the
susunan komite audit Entitas adalah sebagai berikut: composition of audit committee is as follows:
31 Desember 2023 dan 2022/December 31, 2023 and 2022
Komite Audit Committee Audit
Ketua Komite Audit : Welly Tantono : Head of Audit Committe
Anggota : Antonius Karamoy : Members
Bastianus Fritz Josef Lumanauw
31 Desember 2021/December 31, 2021
Komite Audit Committee Audit
Ketua Komite Audit : Makmur Widjaja : Head of Audit Committe
Anggota : Bing Hartono Poernomosidi : Members
Soesilo Widjaja
Jumlah total karyawan yang dimiliki Entitas dan The Entity and Subsidiary had total number of
Entitas Anak adalah sejumlah 1.020, 1.030 dan employees of 1,020, 1,030 and 1,110 as of
1.110 masing - masing pada tanggal 31 Desember December 31, 2023, 2022 and 2021, respectively
2023, 2022 dan 2021 (tidak diaudit). (unaudited).
*) Membawahi bidang akuntansi dan keuangan *) In charge of accounting and finance
13
Page 331
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
Pada dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Tanggal As of and For The Years Ended
31 Desember 2023, 2022, dan 2021 December 31, 2023, 2022, and 2021
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
2. PENERAPAN PERNYATAAN STANDAR 2. ADOPTION OF NEW AND REVISED
AKUNTANSI KEUANGAN (“PSAK”) DAN STATEMENTS OF FINANCIAL ACCOUNTING
INTERPRETASI STANDAR AKUNTANSI STANDARDS (“PSAK”) AND INTERPRETATION
KEUANGAN (“ISAK”) BARU DAN REVISI TO FINANCIAL ACCOUNTING STANDARDS
(“ISAK”)
a. Standar (SAK) dan Interpretasi Standar a. Standards (SAK) and Interpretation to Financial
Akuntansi Keuangan (ISAK) yang Diterbitkan Accounting Standards (ISAK) Issued and Effective
dan Berlaku Efektif Dalam Periode Berjalan in the Current Period (on or after January 1, 2023)
(pada atau setelah 1 Januari 2023)
Dalam periode berjalan, Entitas dan Entitas Anak In the current period, the Entity’s and Subsidiary has
telah menerapkan standar akuntansi keuangan adopted all of the new and revised financial
(“SAK”) dan intrepretasi standar akuntansi accounting standards (SAK) and interpretation to
keuangan (“ISAK”) baru dan revisi termasuk financial accounting standards (ISAK) including
pengesahan amandemen dan penyesuaian tahunan amendment and annual improvements issued by the
yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Board of Financial Accounting Standards of the
Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia yang dianggap Indonesian Institute of Accountants that are relevant
relevan dengan kegiatan operasinya dan to their operations and affected to the consolidated
mempengaruhi laporan keuangan konsolidasian financial statements effective for accounting period
berlaku efektif untuk periode tahun buku yang beginning on or after January 1, 2023.
dimulai pada atau setelah 1 Januari 2023.
SAK dan ISAK baru dan revisi termasuk New and revised SAK and ISAK including
pengesahan amandemen dan penyesuaian tahunan amendments and annual improvements effective in
yang berlaku efektif dalam periode berjalan adalah the current period are as follows:
sebagai berikut:
- Amendemen PSAK 1: Amendemen PSAK 1 - Amendment to PSAK 1: Amendment to PSAK 1
mengubah istilah “signifikan” menjadi changes the term “significant” to “material”
“material” dan memberi penjelasan mengenai and provides an explanation of material
kebijakan akuntansi material. accounting policies.
- Amandemen PSAK 1: Penyajian Laporan - Amendment to PSAK 1: Presentation of
Keuangan tentang Klasifikasi Liabilitas Jangka Financial Statements on Classification of
Pendek atau Jangka Panjang. Amandemen Liabilities as Short-Term or Long-Term. The
tersebut memperjelas salah satu kriteria dalam amendment clarifies one of the criteria in
mengklasifikasikan suatu liabilitas sebagai classifying a liability as long-term, namely
jangka panjang, yaitu mensyaratkan entitas requiring an entity to have the right to defer
memiliki hak untuk menunda penyelesaian settlement of the liability for at least 12 months
liabilitas setidaknya selama 12 bulan setelah after the reporting period.
periode pelaporan.
- Amandemen PSAK 16: Aset Tetap tentang Hasil - Amendment to PSAK 16: Property, Plant and
Sebelum Penggunaan yang Diintensikan. Equipment on Proceeds Before Intended Use.
- Amendemen PSAK 25 memberi definisi baru - Amendment to PSAK 25 provides a new
dari "estimasi akuntansi" dan penjelasannya. definition of "accounting estimates" and
explanations.
- Amendemen PSAK 46: Pajak Penghasilan - Amendment to PSAK 46: Income Taxes tentang
tentang Pajak Tangguhan Terkait Aset dan Deferred Tax related to Assets and Liabilities
Liabilitas yang Timbul dalam Satu Transaksi. arising from a Single Transaction.
14
Page 332
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
Pada dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Tanggal As of and For The Years Ended
31 Desember 2023, 2022, dan 2021 December 31, 2023, 2022, and 2021
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
2. PENERAPAN PERNYATAAN STANDAR 2. ADOPTION OF NEW AND REVISED STATEMENTS
AKUNTANSI KEUANGAN (“PSAK”) DAN OF FINANCIAL ACCOUNTING STANDARDS
INTERPRETASI STANDAR AKUNTANSI (“PSAK”) AND INTERPRETATION TO FINANCIAL
KEUANGAN (“ISAK”) BARU DAN REVISI- ACCOUNTING STANDARDS (“ISAK”)-Continued
Lanjutan
b. Standar (SAK) dan Interpretasi Standar b. Standards (SAKs) and Interpretation to Financial
Akuntansi Keuangan (ISAK) yang Diterbitkan Accounting Standards (ISAKs) Issued but not
Namun Belum Berlaku Efektif Dalam Periode Effective in the Current Period
Berjalan
- Amendemen PSAK 1 tentang Penyajian Laporan - Amendment to PSAK 1 concerning Presentation
Keuangan terkait liabilitas jangka panjang of Financial Statements related to long-term
dengan kovenan. Amandemen ini berlaku efektif liabilities with covenants. This amendment is
untuk periode pelaporan tahunan yang dimulai effective for the annual reporting period
pada atau setelah tanggal 1 Januari 2024 dengan beginning on or after January 1, 2024 with early
penerapan dini diperbolehkan. application permitted.
- Amendemen PSAK 73 tentang Sewa mengenai - Amendment to PSAK 73 concerning Leases
liabilitas sewa dalam transaksi jual dan sewa regarding lease liabilities in a sale and
kembali. Amendemen ini berlaku efektif untuk leaseback. This amendment is effective for the
periode pelaporan tahunan yang dimulai pada annual reporting period beginning on or after
atau setelah tanggal 1 Januari 2024 dengan January 1, 2024 with early application
penerapan dini diperbolehkan. permitted.
- PSAK 74 memperkenalkan Pendekatan Block - PSAK 74 introduces the Block Building
Building, yang dimodifikasi untuk kontrak Approach, which is modified for insurance
asuransi dengan fitur partisipasi langsung, yang contracts with direct participation features,
digambarkan sebagai Pendekatan Biaya described as a Variable Fee Approach. There is
Variabel. Terdapat penyederhanaan jika kriteria simplification if certain criteria are met by using
tertentu terpenuhi dengan menggunakan the Premium Allocation Approach. This PSAK
Pendekatan Alokasi Premi. PSAK 74 ini berlaku 74 is effective for the annual reporting period
efektif untuk periode pelaporan tahunan yang beginning on or after January 1, 2025 with early
dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2025 application permitted.
dengan penerapan dini diperbolehkan.
- Amendemen PSAK 74: Kontrak Asuransi – - Amendment to PSAK 74 – Insurance Contracts –
Penerapan Awal PSAK 74 dan PSAK 71- Initial Application of PSAK 74 and PSAK 71 –
Informasi Komparatif, berlaku efektif ketika Comparative Information, effective when the
entitas pertama kali menerapkan PSAK 74. entity first applies PSAK 74.
Beberapa dari SAK dan ISAK termasuk amandemen Several SAKs and ISAKs including amendments and
dan peyesuaian tahunan yang berlaku dalam tahun annual improvements that became effective in the
berjalan dan relevan dengan kegiatan Entitas dan current year and are relevant to the Entity’s and
Entitas Anak telah diterapkan sebagaimana Subsidiary’s operation have been adopted as
dijelaskan dalam “Informasi Kebijakan Akuntansi disclosed in the “Material Accounting Polices
Material”. Information”.
Beberapa SAK dan ISAK lainnya yang tidak relevan Other SAKs and ISAKs that are not relevant to the
dengan kegiatan Entitas dan Entitas Anak atau Entity’s and Subsidiary’s operation or might affect
mungkin akan mempengaruhi kebijakan the accounting policies in the future are being
akuntansinya dimasa depan sedang dievaluasi oleh evaluated by the management the potential impact
manajemen potensi dampak yang mungkin timbul that might arise from the adoption of these standards
dari penerapan standar-standar ini terhadap laporan to the consolidated financial statements.
keuangan konsolidasian.
15
Page 333
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
Pada dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Tanggal As of and For The Years Ended
31 Desember 2023, 2022, dan 2021 December 31, 2023, 2022, and 2021
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
3. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 3. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
MATERIAL INFORMATION
Kebijakan akuntansi diterapkan secara konsisten dalam The accounting policies have been applied consistently in
penyajian laporan keuangan konsolidasian kecuali bagi the preparation of consolidated financial statements
penerapan beberapa SAK yang telah direvisi dan berlaku except for the adoption of several new and revised SAKs
efektif sejak tanggal 1 Januari 2023, yaitu sebagai and ISAKs that effective on or after January 1, 2023, as
berikut: follows:
a. Pernyataan Kepatuhan a. Statement of Compliance
Laporan keuangan telah disusun dan disajikan sesuai The financial statements have been prepared and
dengan SAK, yang mencakup Pernyataan dan presented in accordance with SAK, which comprises
Interpretasi yang diterbitkan oleh Dewan Standar the Statements and Interpretations issued by the
Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia, Board of Financial Accounting Standards of the
termasuk standar baru dan yang direvisi, Indonesian Institute of Accountants, including
amandemen dan penyesuaian tahunan, yang berlaku applicable new and revised standards, amendments
efektif sejak tanggal 1 Januari 2023 serta Lampiran and annual improvements, effective on or after
Keputusan Ketua Badan Pengawasan Pasar Modal January 1, 2023 and Attachment to the Decision of
dan Lembaga Keuangan (sekarang menjadi Otoritas the Chairman of Bapepam – LK (now becoming
Jasa Keuangan atau OJK) No. Kep-347/BL/2012 Indonesian Financial Services Authority or OJK) No.
tanggal 25 Juni 2012 yaitu Peraturan No.VIII.G.7 Kep-347/BL/2012 dated June 25, 2012 that is
tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Regulation No.VIII.G.7 regarding Presentation and
Keuangan yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Disclosures of the Financial Statements issued by the
Keuangan (OJK) (dahulu Badan Pengawas Pasar Financial Services Authority (OJK) (formerly
Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM-LK)) Capital Market and Financial Institutions
untuk perusahaan publik. Supervisory Agency (BAPEPAM-LK)) for publicly
listed companies.
b. Dasar Penyusunan Laporan Keuangan a. b. Basis of Preparation of Consolidated Financial
Konsolidasian Statements
Laporan keuangan konsolidasian disusun sesuai The consolidated financial statements are prepared
dengan PSAK 1 (Revisi 2013) “Penyajian Laporan in accordance with PSAK 1 (Revised 2013)
Keuangan”, termasuk PSAK 1 (Amendemen 2015), “Presentation of Financial Statements” including
“Penyajian Laporan Keuangan tentang Prakarsa PSAK 1 (Amendment 2015) “Presentation of
Pengukapan”. PSAK revisi ini mengubah Financial Statements on Initiative Disclosures”. This
pengelompokkan item-item yang disajikan dalam revised PSAK changes the grouping of items
penghasilan komprehensif lain (OCI). Item-item presented in OCI. Items that could be reclassified to
yang akan direklasifikasi ke laba rugi akan disajikan profit or loss would be presented separately from
terpisah dari item-item yang tidak akan items that will never be reclassified. The adoption of
direklasifikasi ke laba rugi. Penerapan PSAK ini this PSAK affects presentation only and has no
hanya berakibat pada penyajian saja dan tidak impact on the Entity’s and Subsidiary’s financial
berdampak pada posisi keuangan dan kinerja Entitas position or performance.
dan Entitas Anak.
Laporan keuangan konsolidasian disusun The consolidated financial statements have been
berdasarkan asumsi kelangsungan usaha serta atas prepared on the assumption of going concern and
dasar akrual, kecuali laporan arus kas konsolidasian accrual basis except for consolidated statements of
yang menggunakan dasar kas. cash flows using cash basis.
Dasar pengukuran dalam penyusunan laporan The measurement in the preparation of consolidated
keuangan konsolidasian ini adalah konsep biaya financial statements is historical cost concept, except
perolehan (historical cost), kecuali untuk beberapa for certain accounts which are measured on the basis
akun tertentu yang didasarkan pengukuran lain described in the related accounting policies of
sebagaimana yang diungkapkan pada kebijakan respective account.
akuntansi dalam masing-masing akun tersebut.
16
Page 334
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
Pada dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Tanggal As of and For The Years Ended
31 Desember 2023, 2022, dan 2021 December 31, 2023, 2022, and 2021
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
3. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 3. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
MATERIAL - Lanjutan INFORMATION - Continued
b. Dasar Penyusunan Laporan Keuangan b. b. Basis of Preparation of Consolidated Financial
Konsolidasian – Lanjutan Statements – Continued
Laporan arus kas konsolidasian disusun dengan The consolidated statements of cash flows, which
menggunakan metode langsung (direct method) have been prepared using the direct method, present
dengan mengelompokkan arus kas dalam aktivitas cash receipts and payments classified into operating,
operasi, investasi dan pendanaan. investing and financing activities.
Mata uang pelaporan yang digunakan dalam laporan The reporting currency used in the preparation of the
keuangan konsolidasian adalah Rupiah (Rp) yang consolidated financial statements is Rupiah (Rp)
juga merupakan mata uang fungsional Entitas dan which also represents functional currency of the
Entitas Anak. Entity’s and Subsidiary.
Ketika entitas menerapkan suatu kebijakan When the entity adopts accounting policy
akuntansi secara restrospektif atau membuat retrospectively or restates items in its financial
penyajian kembali pos-pos laporan keuangan atau statements or the entity reclassifies the items in its
ketika entitas mereklasifikasi pos-pos dalam laporan financial statements, the statement of financial
keuangannya maka entitas menyajikan kembali position at the beginning of comparative period is
laporan posisi keuangan pada awal periode presented.
komparatif yang disajikan.
c. Prinsip-prinsip Konsolidasian c. Principles of Consolidation
Sesuai dengan PSAK No. 65, mengenai “Laporan According to PSAK No. 65, regarding “Consolidated
Keuangan Konsolidasian”, definisi Entitas Anak Financial Statements” Subsidiary is defined as all
adalah semua Entitas (termasuk entitas terstruktur) entities (including structured entities) over which the
dimana Entitas memiliki pengendalian. Entity has control.
Dengan demikian, Entitas mengendalikan Entitas Thus, the Entity controls the Subsidiary if and only if
Anak jika dan hanya jika Entitas memiliki seluruh the Entity has all of the following:
hal berikut ini:
- Kekuasaan atas Entitas Anak; - Has power over the Subsidiary;
- Ekposur atau hak atas imbal hasil variabel dari - Is exposed or has rights to variable returns from
keterlibatannya dengan Entitas Anak; dan its involvement with Subsidiary; and
- Kemampuan untuk menggunakan kekuasaannya - Has the ability to use its power to affect its
atas Entitas Anak untuk mempengaruhi jumlah returns.
imbal hasil Entitas Anak.
Entitas menilai kembali apakah Entitas The Entity re-assesses whether or not it controls an
mengendalikan investee jika fakta dan keadaan investee if facts and circumstances indicate that there
mengindikasikan adanya perubahan terhadap satu are changes to one or more of the three elements of
atau lebih dari tiga elemen pengendalian. Ketika hak control. When the Entity has less than a majority of
suara Entitas atas investee kurang dari mayoritas, the voting rights of an investee, it has power over the
Entitas memiliki kekuasaan atas investee ketika hak investee when the voting rights are sufficient to give
suara-nya secara sepihak mempunyai kemampuan it the practical ability to direct the relevant activities
praktikal dalam mengarahkan kegiatan relevan dari of the investee unilaterally. The Entity considers all
investee. Entitas mempertimbangkan seluruh fakta relevant facts and circumstances in assessing
dan keadaan yang relevan dalam menilai apakah hak whether or not the Entity’s voting rights in an
suara Entitas atas investee cukup untuk memberinya investee are sufficient to give it power, including:
wewenang, termasuk:
a) Ukuran kepemilikan hak suara Entitas a) The size of the Entity’s holding of voting rights
sehubungan dengan ukuran dan sebaran relative to the size and dispersion of holdings of
pemegang suara lainnya; the other vote holders;
b) Hak suara potensial yang dimiliki oleh Entitas, b) Potential voting rights held by the Entity, other
pemegang suara lainnya atau pihak lainnya; vote holders or other parties;
c) Hak yang timbul dari perjanjian kontrak lainnya, c) Right arising from other contractual
dan arrangements; and
17
Page 335
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
Pada dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Tanggal As of and For The Years Ended
31 Desember 2023, 2022, dan 2021 December 31, 2023, 2022, and 2021
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
3. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 3. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
MATERIAL - Lanjutan INFORMATION - Continued
c. Prinsip-prinsip Konsolidasian - Lanjutan c. Principles of Consolidation - Continued
d) Fakta dan keadaan tambahan yang d) Any additional facts and circumstances that
mengindikasikan bahwa saat ini Entitas indicate that the Entity has, or does not have, the
memiliki atau tidak memiliki kemampuan current ability to direct the relevant activities at
mengarahkan kegiatan yang relevan pada saat the time that decisions need to be made, including
keputusan harus diambil, termasuk pola voting patterns at previous shareholders
pemungutan suara pada pertemuan pemegang meetings.
saham sebelumnya.
Konsolidasian atas Entitas Anak dimulai sejak Consolidation of a subsidiary begins when the Entity
tanggal memperoleh pengendalian atas Entitas Anak obtains control over the subsidiary and ceases when
dan berakhir ketika kehilangan pengendalian atas the Entity loses control of the subsidiary. Income and
Entitas Anak. Penghasilan dan beban Entitas Anak expenses of subsidiary acquired or diposed of during
dimasukkan atau dilepaskan selama tahun berjalan the year are included in the profit or loss from the
dalam laba rugi dari tanggal diperolehnya date the Entity gains control until the date the Entity
pengendalian sampai dengan tanggal ketika Entitas ceases to control the Subsidiary.
kehilangan pengendalian atas Entitas Anak.
Kepentingan non pengendali disajikan di ekuitas Non-controlling interests in subsidiary are presented
dalam laporan posisi keuangan konsolidasian, in the consolidated statements of financial position
terpisah dari ekuitas pemilik Entitas. separately from the equity attributable to equity
owners of the Equity.
Laba rugi dan setiap komponen dari penghasilan Profit or loss and each component of other
komprehensif lain diatribusikan kepada pemilik comprehensive income are attributed to owners of the
Entitas Induk dan kepentingan non pengendali, parent and to the non-controlling interests, even if
meskipun hal tersebut mengakibatkan kepentingan this results in the non-controlling interests having a
non pengendali memiliki saldo defisit. deficit balance.
Jika diperlukan, dilakukan penyesuaian atas laporan When necessary, adjustments are made to the
keuangan Entitas Anak guna memastikan financial statements of subsidiary to bring their
keseragaman dengan kebijakan akuntansi Entitas accounting policies into line with the Entity’s and
dan Entitas Anak. Mengeliminasi secara penuh aset Subsidiary’s accounting policies. All intra-group
dan liabilitas, penghasilan, beban, dan arus kas assets and liabilities, equity, income, expenses and
dalam Entitas dan Entitas Anak terkait dengan cash flows relating to transactions between members
transaksi antar Entitas dan Entitas Anak. of the Entity and Subsidiary are eliminated in full on
consolidation.
d. Kas dan Bank d. d. Cash on Hand and in Banks
Sesuai dengan PSAK No. 2, mengenai “Laporan According to PSAK No. 2, regarding “Statements of
Arus Kas”, kas dan setara kas terdiri dari kas, bank Cash Flows”, cash on hand and in banks consist of
dan deposito berjangka dengan jangka waktu 3 (tiga) cash on hand, cash in bank, and time deposits with
bulan atau kurang sejak tanggal penempatannya maturity period of 3 (three) months or less from the
serta dapat segera dijadikan kas tanpa terjadi date of placement and can be cash soon without
perubahan nilai yang signifikan. Kas dan setara kas significant value changes. Cash and cash equivalents
tidak digunakan sebagai jaminan atas liabilitas dan are not pledged as collaterals for liabilities and
pinjaman lainnya dan tidak dibatasi penggunaannya. others loans and not restricted.
18
Page 336
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
Pada dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Tanggal As of and For The Years Ended
31 Desember 2023, 2022, dan 2021 December 31, 2023, 2022, and 2021
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
3. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 3. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
MATERIAL - Lanjutan INFORMATION - Continued
e. Instrumen Keuangan b. e. Financial Instruments
(1) Aset keuangan (1) Financial Assets
Pengakuan dan Pengukuran Awal Initial Recognition and Measurement
Aset keuangan diakui pada posisi keuangan ketika Financial assets are recognized on the financial
entitas menjadi pihak dalam penyediaan instrumen position when the entity becomes a party to the
secara kontraktual. Semua aset keuangan diakui dan contractual provision of the instrument. All financial
dihentikan pengakuannya berdasarkan tanggal assets are recognized and de-recognized on a trade
perdagangan di mana pembelian atau penjualan aset date basis where the purchase or sale of financial
keuangan dilakukan berdasarkan kontrak yang assets is under a contract whose terms require
persyaratannya mengharuskan penyerahan aset delivery of assets within the time frame established by
dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh pasar yang the market concerned
bersangkutan.
Aset keuangan pada awalnya diukur pada nilai Financial assets are initially measured at fair value,
wajar, dalam hal investasi tidak diklasifikasikan in the case of investments not classified as FVTPL,
sebagai FVTPL, nilai wajar ditambah biaya transaksi fair value plus transaction costs that are directly
yang dapat diatribusikan secara langsung dengan attributable to the acquisition or issuance of financial
akuisisi atau penerbitan aset keuangan. assets.
Semua aset keuangan yang diakui kemudian diukur All recognized financial assets are subsequently
secara keseluruhan pada biaya perolehan measured in their entirety at either amortized cost or
diamortisasi atau nilai wajar, tergantung pada fair value, depending on the classification of the
klasifikasi aset keuangan tersebut. financial assets.
Pengukuran Selanjutnya Subsequent Measurement
Instrumen utang yang memenuhi kondisi berikut Debt instruments that meet the following conditions
diukur pada biaya perolehan diamortisasi: are subsequently measured at amortized cost:
- aset keuangan dimiliki dalam model bisnis yang - the financial asset is held within a business model
bertujuan untuk memiliki aset keuangan untuk whose objective is to hold financial assets in order
mengumpulkan arus kas kontraktual; dan to collect contractual cash flows; and
- Persyaratan kontraktual dari aset keuangan - the contractual terms of the financial asset give
menimbulkan arus kas pada tanggal tertentu yang rise on specified dates to cash flows that are solely
hanya merupakan pembayaran pokok dan bunga payments of principal and interest on the principal
dari jumlah pokok terutang. amount outstanding.
Instrumen utang yang memenuhi ketentuan berikut Debt instruments that meet the following conditions
ini selanjutnya diukur pada nilai wajar melalui are subsequently measured at fair value through
penghasilan komprehensif lain (FVOCI): other comprehensive income (FVOCI):
- aset keuangan dimiliki dalam model bisnis yang - the financial asset is held within a business model
tujuannya dicapai dengan mengumpulkan arus whose objective is achieved by both collecting
kas kontraktual dan menjual aset keuangan; dan contractual cash flows and selling the financial
assets; and
- Persyaratan kontraktual dari aset keuangan - the contractual terms of the financial asset give
menimbulkan arus kas pada tanggal tertentu yang rise on specified dates to cash flows that are solely
hanya merupakan pembayaran pokok dan bunga payments of principal and interest on the principal
dari jumlah pokok terutang. amount outstanding.
Semua aset keuangan lain yang tidak All other financial assets that are not classified as
diklasifikasikan sebagai biaya perolehan amortized cost or FVOCI are subsequently measured
diamortisasi atau FVOCI selanjutnya diukur pada at fair value through profit or loss (FVTPL).
nilai wajar melalui laporan laba rugi (FVTPL).
19
Page 337
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
Pada dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Tanggal As of and For The Years Ended
31 Desember 2023, 2022, dan 2021 December 31, 2023, 2022, and 2021
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
3. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 3. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
MATERIAL - Lanjutan INFORMATION - Continued
e. Instrumen Keuangan (Lanjutan) c. e. Financial Instruments (Continued)
(1) Aset keuangan - Lanjutan (1) Financial assets - Continued
Pengukuran Selanjutnya - Lanjutan Subsequent Measurement – Continued
Entitas dan Entitas Anak dapat membuat penetapan The Entity’s and Subsidiary may make the following
yang tidak dapat dibatalkan berikut ini pada irrevocable designation at initial recognition of a
pengakuan awal aset keuangan: financial asset:
- Entitas dan Entitas Anak dapat memilih yang - the Group may irrevocably elect to present
tidak dapat dibatalkan untuk menyajikan subsequent changes in fair value of an equity
perubahan berikutnya dalam nilai wajar dari investment in other comprehensive income (no
investasi ekuitas dalam pendapatan komprehensif recycling) if meet certain criteria; and
lain (tanpa klasifikasi kembali) jika memenuhi
kriteria tertentu; dan
- Entitas dan Entitas Anak dapat menetapkan - the Entity’s and Subsidiary may irrevocably
investasi utang yang tidak dapat dibatalkan yang designate a debt investment that meets the
memenuhi biaya diamortisasi atau kriteria FVOCI amortized cost or FVOCI criteria as measured at
sebagai yang diukur pada FVTPL jika tindakan FVTPL if doing so eliminates or significantly
tersebut menghilangkan atau secara signifikan reduces an accounting mismatch.
mengurangi inkonsistensi akuntansi.
Dalam tahun berjalan, Entitas dan Entitas Anak tidak In the current year, the Entity’s and Subsidiary has
ada penetapan investasi utang yang memenuhi biaya neither designated any debt investments that meet the
diamortisasi atau kriteria FVOCI sebagai yang amortized cost or FVOCI criteria as measured at
diukur pada FVTPL maupun investasi ekuitas FVTPL nor any equity investment as FVOCI.
sebagai FVOCI.
Biaya Perolehan Diamortisasi dan Metode Bunga Amortized Cost and Effective Interest Method
Efektif
Biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan The amortized cost of a financial asset is the amount
adalah jumlah di mana aset keuangan diukur pada at which the financial asset is measured at initial
pengakuan awal dikurangi pembayaran pokok, recognition minus the principal repayments, plus the
ditambah amortisasi kumulatif dengan cumulative amortization using the effective interest
menggunakan metode suku bunga efektif dari setiap method of any difference between that initial amount
perbedaan antara jumlah awal dan jumlah jatuh and the maturity amount, adjusted for any loss
tempo, disesuaikan dengan penyisiahn kerugian. Di allowance. On the other hand, the gross carrying
sisi lain, jumlah tercatat bruto dari aset keuangan amount of a financial asset is the amortized cost of a
adalah biaya perolehan diamortisasi dari aset financial asset before adjusting for any loss
keuangan sebelum disesuaikan dengan penyisihan allowance.
kerugian.
20
Page 338
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
Pada dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Tanggal As of and For The Years Ended
31 Desember 2023, 2022, dan 2021 December 31, 2023, 2022, and 2021
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
3. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 3. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
MATERIAL - Lanjutan INFORMATION - Continued
e. Instrumen Keuangan (Lanjutan) d. e. Financial Instruments (Continued)
(1) Aset keuangan - Lanjutan (1) Financial assets - Continued
Pengukuran Selanjutnya - Lanjutan Subsequent Measurement – Continued
Biaya Perolehan Diamortisasi dan Metode Bunga Amortized Cost and Effective Interest Method -
Efektif – Lanjutan Continued
Pendapatan bunga diakui dengan menggunakan Interest income is recognized using the effective
metode suku bunga efektif untuk instrumen utang interest method for debt instruments measured
yang diukur kemudian pada biaya perolehan subsequently at amortized cost and at FVOCI. For
diamortisasi dan pada FVOCI. Untuk instrumen financial instruments other than purchased or
keuangan selain yang dibeli atau yang berasal dari originated credit-impaired financial assets, interest
aset keuangan memburuk, pendapatan bunga income is calculated by applying the effective interest
dihitung dengan menggunakan suku bunga efektif rate to the gross carrying amount of a financial asset
terhadap jumlah tercatat bruto dari aset keuangan (gross basis), except for financial assets that have
(basis bruto), kecuali untuk aset keuangan yang subsequently become credit-impaired. For financial
kemudian mengalami penurunan nilai kredit. Untuk assets that have subsequently become credit-
aset keuangan yang kemudian mengalami impaired, interest income is recognized by applying
penurunan nilai kredit, pendapatan bunga diakui the effective interest rate to the amortized cost of the
dengan menerapkan suku bunga efektif pada biaya financial asset. If, in subsequent reporting periods, the
perolehan diamortisasi dari aset keuangan tersebut. credit risk on the credit-impaired financial instrument
Jika, pada periode pelaporan berikutnya, risiko improves so that the financial asset is no longer
kredit atas instrumen keuangan yang mengalami credit-impaired, interest income is recognized by
penurunan nilai kredit meningkat sehingga aset applying the effective interest rate to the gross
keuangan tidak lagi mengalami penurunan nilai carrying amount of the financial asset.
kredit, maka pendapatan bunga diakui dengan
menerapkan suku bunga efektif terhadap nilai
tercatat bruto aset keuangan.
Metode suku bunga efektif adalah metode yang The effective interest method is a method of
digunakan untuk menghitung biaya perolehan calculating the amortized cost of a debt instrument
diamortisasi dari instrumen utang dan metode untuk and of allocating interest income over the relevant
mengalokasikan pendapatan bunga selama periode period.
yang relevan.
Untuk instrumen keuangan selain yang dibeli atau For financial instruments other than purchased or
yang berasal dari aset keuangan memburuk (yaitu originated credit-impaired financial assets (i.e. assets
aset yang mengalami penurunan nilai kredit pada that are credit-impaired on initial recognition), the
pengakuan awal), suku bunga efektif adalah suku effective interest rate is the rate that exactly discounts
bunga yang secara tepat mendiskontokan estimasi estimated future cash receipts (including all fees and
penerimaan kas masa depan (termasuk semua biaya points paid or received that form an integral part of
dan poin yang dibayarkan atau diterima merupakan the effective interest rate, transaction costs and other
bagian yang tidak terpisahkan dari suku bunga premiums or discounts) excluding expected credit
efektif, biaya transaksi dan premi atau diskon losses, through the expected life of the debt
lainnya) tidak termasuk kerugian kredit yang instrument, or, where appropriate, a shorter period,
diharapkan, selama perkiraan umur dari instrumen to the gross carrying amount of the debt instrument on
utang, atau, jika sesuai, periode yang lebih pendek, initial recognition.
ke jumlah tercatat bruto dari instrumen hutang pada
pengenalan awal.
21
Page 339
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
Pada dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Tanggal As of and For The Years Ended
31 Desember 2023, 2022, dan 2021 December 31, 2023, 2022, and 2021
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
3. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 3. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
MATERIAL - Lanjutan INFORMATION - Continued
e. Instrumen Keuangan - Lanjutan e. e. Financial Instruments - Continued
(1) Aset keuangan - Lanjutan (1) Financial assets - Continued
Pengukuran Selanjutnya - Lanjutan Subsequent Measurement – Continued
Biaya Perolehan Diamortisasi dan Metode Bunga Amortized Cost and Effective Interest Method -
Efektif – Lanjutan Continued
Untuk aset keuangan yang dibeli atau yang berasal For purchased or originated credit-impaired
dari aset keuangan memburuk, Entitas dan Entitas financial assets, the Entity’s and Subsidiary
Anak mengakui pendapatan bunga dengan recognizes interest income by applying the credit-
menerapkan suku bunga efektif yang disesuaikan adjusted effective interest rate to the amortized cost
dengan kredit ke biaya perolehan diamortisasi dari of the financial asset from initial recognition. The
aset keuangan tersebut sejak pengakuan awal. calculation does not revert to the gross basis even if
Penghitungan tidak kembali ke basis bruto meskipun the credit risk of the financial asset subsequently
risiko kredit dari aset keuangan kemudian membaik improves so that the financial asset is no longer
sehingga aset keuangan tidak lagi memburuk. credit-impaired.
Pendapatan bunga diakui dalam laporan laba rugi Interest income is recognized in profit or loss and is
dan dimasukkan dalam item baris "Pendapatan included in the "Finance Income – Interest Income"
Keuangan - Pendapatan Bunga". line item.
Investasi dalam Instrumen Utang Yang Investment in Debt Instruments Classified as at
Diklasifikasikan sebagai FVOCI FVOCI
Instrumen utang pada awalnya diukur pada nilai The debt instruments are initially measured at fair
wajar ditambah biaya transaksi. Selanjutnya, value plus transaction costs. Subsequently, changes
perubahan nilai tercatat instrumen utang sebagai in the carrying amount of the debt instruments as a
akibat dari keuntungan dan kerugian selisih kurs, result of foreign exchange gains and losses,
keuntungan atau kerugian penurunan nilai, dan impairment gains or losses, and interest income
pendapatan bunga yang dihitung dengan calculated using the effective interest method are
menggunakan metode suku bunga efektif, diakui recognized in profit or loss. The amounts that are
dalam laporan laba rugi. Jumlah yang diakui dalam recognized in profit or loss are the same as the
laba rugi sama dengan jumlah yang akan diakui amounts that would have been recognized in profit or
dalam laporan laba rugi jika aset keuangan tersebut loss if these financial assets had been measured at
diukur dengan biaya perolehan diamortisasi. Semua amortized cost. All other changes in the carrying
perubahan lain dalam nilai tercatat dari aset amount of these financial assets are recognized in
keuangan tersebut diakui dalam penghasilan other comprehensive income and accumulated under
komprehensif lain dan diakumulasi dalam akun the heading of investments revaluation reserve. When
cadangan revaluasi investasi. Ketika aset keuangan these financial assets are derecognized, the
ini dihentikan pengakuannya, keuntungan atau cumulative gains or losses previously recognized in
kerugian kumulatif yang sebelumnya diakui dalam other comprehensive income are reclassified to profit
penghasilan komprehensif lain akan direklasifikasi or loss.
ke laba rugi.
Investasi dalam Instrumen Ekuitas Yang Investment in Equity Instruments Designated as at
Ditetapkan pada FVOCI FVOCI
Pada pengakuan awal, Entitas dan Entitas Anak On initial recognition, the Entity’s and Subsidiary
dapat membuat pemilihan yang tidak dapat may make an irrevocable election (on an instrument-
dibatalkan (atas dasar instrumen per instrumen) by-instrument basis) to designate investments in
untuk menetapkan investasi pada instrumen ekuitas equity instruments as at FVOCI. Designation at
sebagai pada FVOCI. Penetapan FVOCI tidak FVOCI is neither permitted if the equity investment is
diperkenankan jika investasi ekuitas dimiliki untuk held for trading nor if it is contingent consideration
diperdagangkan atau jika merupakan imbalan recognized by an acquirer in a business combination
kontinjensi yang diakui oleh pihak pengakuisisi to which PSAK 22 applies.
dalam kombinasi bisnis yang menerapkan PSAK 22.
22
Page 340
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
Pada dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Tanggal As of and For The Years Ended
31 Desember 2023, 2022, dan 2021 December 31, 2023, 2022, and 2021
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
3. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 3. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
MATERIAL - Lanjutan INFORMATION - Continued
e. Instrumen Keuangan - Lanjutan f. e. Financial Instruments - Continued
(1) Aset keuangan - Lanjutan (1) Financial assets - Continued
Pengukuran Selanjutnya - Lanjutan Subsequent Measurement – Continued
Investasi dalam Instrumen Ekuitas Yang Investment in Equity Instruments Designated as at
Ditetapkan pada FVOCI – Lanjutan FVOCI – Continued
Aset keuangan disimpan untuk diperdagangkan jika: A financial asset is held for trading if:
- diakuisisi terutama untuk tujuan menjualnya - it has been acquired principally for the purpose of
dalam waktu dekat; atau selling it in the near term; or
- pada pengakuan awal, ini merupakan bagian dari - on initial recognition it is part of a portfolio of
portofolio instrumen keuangan teridentifikasi identified financial instruments that the Entity’s
yang dikelola bersama oleh Entitas dan Entitas and Subsidiary manages together and has
Anak dan memiliki bukti pola pengambilan laba evidence of a recent actual pattern of short-term
jangka pendek aktual terkini; atau profit-taking; or
- merupakan derivatif (kecuali untuk derivatif yang - it is a derivative (except for a derivative that is a
merupakan kontrak jaminan keuangan atau financial guarantee contract or a designated and
instrumen lindung nilai yang ditetapkan dan effective hedging instrument).
efektif).
Investasi dalam instrumen ekuitas pada FVOCI pada Investments in equity instruments at FVOCI are
awalnya diukur pada nilai wajar ditambah biaya initially measured at fair value plus transaction costs.
transaksi. Selanjutnya, nilai wajar tersebut diukur Subsequently, they are measured at fair value with
pada nilai wajar dengan keuntungan dan kerugian gains and losses arising from changes in fair value
yang timbul dari perubahan nilai wajar diakui dalam recognized in other comprehensive income and
penghasilan komprehensif lain dan diakumulasi accumulated in the investments revaluation reserve.
dalam cadangan revaluasi investasi. Keuntungan The cumulative gain or loss will not be reclassified to
atau kerugian kumulatif tidak akan direklasifikasi ke profit or loss on disposal of the equity investments,
laba rugi atas pelepasan investasi ekuitas, melainkan instead, they will be transferred to retained earnings.
akan ditransfer ke saldo laba.
Pendapatan dividen dari investasi dalam instrumen Dividends income on these investments in equity
ekuitas ini diakui dalam laporan laba rugi ketika hak instruments are recognized in profit or loss when the
Entitas dan Entitas Anak untuk menerima dividen Entity’s and Subsidiary’s right to receive the
ditetapkan, kecuali dividen tersebut secara jelas dividends is established, unless the dividends clearly
merupakan pemulihan sebagian biaya investasi. represent a recovery of part of the cost of the
Dividen disertakan dalam baris rincian "Pendapatan investment. Dividends are included in the “Finance
Keuangan - Pendapatan Dividen" dalam laporan Income – Dividend Income” line item in profit or loss.
laba rugi.
Aset Keuangan pada FVTPL Financial Assets at FVTPL
Aset keuangan yang tidak memenuhi kriteria untuk Financial assets that do not meet the criteria for being
diukur pada biaya perolehan diamortisasi atau measured at amortized cost or FVOCI are measured
FVOCI diukur pada FVTPL. at FVTPL.
Secara khusus: Specifically:
- Investasi pada instrumen ekuitas diklasifikasikan - Investments in equity instruments are classified as
sebagai FVTPL, kecuali Entitas dan Entitas Anak at FVTPL, unless the Entity designates an equity
menetapkan investasi ekuitas yang dimiliki untuk investment that is neither held for trading nor a
tidak diperdagangkan atau imbalan kontinjensi contingent consideration arising from a business
yang timbul dari kombinasi bisnis sebagai FVOCI combination as at FVOCI irrevocably on initial
yang tidak dapat dibatalkan pada pengakuan awal. recognition.
23
Page 341
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
Pada dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Tanggal As of and For The Years Ended
31 Desember 2023, 2022, dan 2021 December 31, 2023, 2022, and 2021
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
3. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 3. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
MATERIAL - Lanjutan INFORMATION - Continued
e. Instrumen Keuangan - Lanjutan g. e. Financial Instruments - Continued
(1) Aset keuangan - Lanjutan (1) Financial assets - Continued
Pengukuran Selanjutnya - Lanjutan Subsequent Measurement – Continued
Aset Keuangan pada FVTPL – Lanjutan Financial Assets at FVTPL – Continued
- Instrumen utang yang tidak memenuhi kriteria - Debt instruments that do not meet the amortized
biaya perolehan diamortisasi atau kriteria FVOCI cost criteria or the FVOCI criteria are classified
diklasifikasikan sebagai FVTPL. Selain itu, as at FVTPL. In addition, debt instruments that
instrumen utang yang memenuhi kriteria biaya meet either the amortized cost criteria or the
perolehan diamortisasi atau kriteria FVOCI dapat FVOCI criteria may be designated as at FVTPL
ditetapkan sebagai FVTPL yang tidak dapat irrevocably upon initial recognition if such
dibatalkan pada saat pengakuan awal jika designation eliminates or significantly reduces a
penetapan tersebut menghilangkan atau secara measurement or recognition inconsistency that
signifikan mengurangi inkonsistensi pengukuran would arise from measuring assets or liabilities or
atau pengakuan yang akan timbul dari recognizing the gains and losses on them on
pengukuran aset atau liabilitas atau pengakuan different bases.
keuntungan dan kerugian pada mereka atas dasar
yang berbeda.
Aset keuangan pada FVTPL diukur pada nilai wajar Financial assets at FVTPL are measured at fair value
pada setiap tanggal pelaporan, dengan keuntungan as at each reporting date, with any fair value gains or
atau kerugian nilai wajar diakui dalam laporan laba losses recognized in profit or loss to the extent they
rugi sepanjang bukan merupakan bagian dari are not part of a designated hedging relationship. The
hubungan lindung nilai yang ditentukan. net gain or loss recognized in profit or loss includes
Keuntungan atau kerugian bersih yang diakui dalam any dividend or interest earned on the financial asset
laporan laba rugi termasuk dividen atau bunga yang and is included in the “Other Gains and Losses” line
diperoleh dari aset keuangan dan dimasukkan dalam item.
item baris "Keuntungan dan Kerugian Lainnya".
Keuntungan dan Kerugian Selisih Kurs Foreign Exchange Gains and Losses
Nilai tercatat aset keuangan dalam mata uang asing The carrying amount of financial assets that are
ditentukan dalam mata uang asing tersebut dan denominated in a foreign currency is determined in
dijabarkan dengan kurs spot pada setiap tanggal that foreign currency and translated at the spot rate
pelaporan. as at each reporting date.
Secara khusus, Specifically,
- untuk aset keuangan yang diukur pada biaya - for financial assets measured at amortized cost
perolehan diamortisasi yang bukan merupakan that are not part of a designated hedging
bagian dari hubungan lindung nilai yang relationship, exchange differences are recognized
ditentukan, selisih kurs diakui dalam laporan laba in profit or loss in the “Gains or Losses on
rugi pada item baris “Keuntungan atau Kerugian Foreign Exchange” line item;
Selisih Kurs”;
- untuk instrumen utang yang diukur pada FVOCI - for debt instruments measured at FVOCI that are
yang bukan merupakan bagian dari hubungan not part of a designated hedging relationship,
lindung nilai yang ditentukan, selisih kurs atas exchange differences on the amortized cost of the
biaya perolehan diamortisasi dari instrumen debt instrument are recognized in profit or loss in
utang tersebut diakui dalam laporan laba rugi the “Gains or Losses on Foreign Exchange” line
pada item baris “Keuntungan atau Kerugian item;
Selisih Kurs”;
24
Page 342
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
Pada dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Tanggal As of and For The Years Ended
31 Desember 2023, 2022, dan 2021 December 31, 2023, 2022, and 2021
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
3. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 3. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
MATERIAL - Lanjutan INFORMATION - Continued
e. Instrumen Keuangan - Lanjutan h. e. Financial Instruments - Continued
(1) Aset keuangan - Lanjutan (1) Financial assets - Continued
Keuntungan dan Kerugian Selisih Kurs – Foreign Exchange Gains and Losses – Continued
Lanjutan
- untuk aset keuangan yang diukur pada FVTPL - for financial assets measured at FVTPL that are
yang bukan merupakan bagian dari hubungan not part of a designated hedging relationship,
lindung nilai yang ditentukan, selisih kurs diakui exchange differences are recognized in profit or
dalam laporan laba rugi pada item baris loss in the “Gains or Losses on Foreign
“Keuntungan atau Kerugian Selisih Kurs”; dan Exchange” line item; and
- untuk instrumen ekuitas yang diukur dengan - for equity instruments measured at FVOCI,
FVOCI, selisih kurs diakui dalam penghasilan exchange differences are recognized in other
komprehensif lain dalam cadangan revaluasi comprehensive income in the investments
investasi. revaluation reserve.
Penurunan nilai aset keuangan Impairment of financial assets
Entitas dan Entitas Anak mengakui penyisihan The Group recognizes a loss allowance for expected
kerugian kredit ekspektasian (“ECL”) atas investasi credit losses (“ECL”) on investments in debt
dalam instrumen utang yang diukur pada biaya instruments that are measured at amortized cost or at
perolehan diamortisasi atau pada FVOCI, piutang FVOCI, lease receivables, contract assets, as well as
sewa, aset kontrak, serta komitmen pinjaman pada on loan commitments financial guarantee contracts.
kontrak jaminan keuangan. Tidak ada kerugian No impairment loss is recognized for investments in
penurunan nilai yang diakui untuk investasi pada equity instruments. The amount of expected credit
instrumen ekuitas. Jumlah kerugian kredit losses is updated at each reporting date to reflect
ekspektasian diperbarui pada setiap tanggal changes in credit risk since initial recognition of the
pelaporan untuk mencerminkan perubahan risiko respective financial instrument.
kredit sejak pengakuan awal atas instrumen
keuangan tersebut.
Entitas dan Entitas Anak selalu mengakui ECL The Entity’s and Subsidiary always recognizes
sepanjang umur untuk piutang usaha, aset kontrak lifetime ECL for trade receivables, contract assets
dan piutang sewa. Kerugian kredit ekspektasian atas and lease receivables. The expected credit losses on
aset keuangan ini diestimasi dengan menggunakan these financial assets are estimated using a provision
matriks provisi berdasarkan pengalaman kerugian matrix based on the Entity’s and Subsidiary’s
kredit historis Entitas dan Entitas Anak, disesuaikan historical credit loss experience, adjusted for factors
untuk faktor-faktor yang spesifik bagi debitur, that are specific to the debtors, general economic
kondisi ekonomi secara umum dan penilaian conditions and an assessment of both the current as
terhadap arah saat ini maupun arah kondisi perkiraan well as the forecast direction of conditions at the
kerugian pada tanggal pelaporan, termasuk nilai reporting date, including time value of money where
waktu uang jika sesuai. appropriate.
25
Page 343
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
Pada dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Tanggal As of and For The Years Ended
31 Desember 2023, 2022, dan 2021 December 31, 2023, 2022, and 2021
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
3. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 3. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
MATERIAL - Lanjutan INFORMATION - Continued
e. Instrumen Keuangan - Lanjutan i. e. Financial Instruments - Continued
(1) Aset keuangan - Lanjutan (1) Financial assets - Continued
Penurunan nilai aset keuangan – Lanjutan Impairment of financial assets – Continued
Untuk semua instrumen keuangan lainnya, Entitas For all other financial instruments, the Entity’s and
dan Entitas Anak mengakui ECL sepanjang umur Subsidiary recognizes lifetime ECL when there has
ketika terdapat peningkatan yang signifikan dalam been a significant increase in credit risk since initial
risiko kredit sejak pengakuan awal. Sebaliknya, jika recognition. If, on the other hand, the credit risk on
risiko kredit atas instrumen keuangan tidak the financial instrument has not increased
meningkat secara signifikan sejak pengakuan awal, significantly since initial recognition, the Entity’s and
Entitas dan Entitas Anak mengukur penyisihan Subsidiary measures the loss allowance for that
kerugian untuk instrumen keuangan tersebut dengan financial instrument at an amount equal to 12 month
jumlah yang sama dengan ECL 12 bulan (12mECL). ECL (12mECL). The assessment of whether lifetime
Penilaian apakah ECL sepanjang umur harus diakui ECL should be recognized is based on significant
didasarkan pada peningkatan signifikan dalam increases in the likelihood or risk of a default
kemungkinan atau risiko gagal bayar yang terjadi occurring since initial recognition instead of on
sejak pengakuan awal alih-alih pada bukti aset evidence of a financial asset being credit-impaired at
keuangan mengalami penurunan nilai kredit pada the reporting date or an actual default occurring.
tanggal pelaporan atau terjadi gagal bayar (default)
yang sebenarnya.
ECL sepanjang umur merupakan kerugian kredit Lifetime ECL represents the expected credit losses
ekspektasian yang dihasilkan dari semua that will result from all possible default events over
kemungkinan peristiwa gagal bayar (default) selama the expected life of a financial instrument. In contrast,
perkiraan umur instrumen keuangan. Sebaliknya, 12mECL represents the portion of lifetime ECL that
12mECL merupakan porsi ECL sepanjang umur is expected to result from default events on a financial
yang diharapkan dihasilkan dari peristiwa gagal instrument that are possible within 12 months after
bayar (default) pada instrumen keuangan yang the reporting date.
mungkin terjadi dalam 12 bulan setelah tanggal
pelaporan.
Risiko Kredit Meningkat Signifikan Significant Increase in Credit Risk
Dalam menilai apakah risiko kredit pada instrumen In assessing whether the credit risk on a financial
keuangan telah meningkat secara signifikan sejak instrument has increased significantly since initial
pengakuan awal, Entitas dan Entitas Anak recognition, the Entity’s and Subsidiary compares the
membandingkan risiko gagal bayar (default) yang risk of a default occurring on the financial instrument
terjadi pada instrumen keuangan pada tanggal as at the reporting date with the risk of a default
pelaporan dengan risiko gagal bayar (default) yang occurring on the financial instrument as at the date
terjadi pada instrumen keuangan pada tanggal of initial recognition. In making this assessment, the
pengakuan awal. Dalam melakukan penilaian ini, Entity’s and Subsidiary considers both quantitative
Entitas dan Entitas Anak mempertimbangkan and qualitative information that is reasonable and
informasi kuantitatif dan kualitatif yang wajar dan supportable, including historical experience and
dapat didukung, termasuk pengalaman historis dan forward-looking information that is available without
informasi berwawasan ke depan yang tersedia tanpa undue cost or effort.
biaya atau upaya yang tidak semestinya.
Informasi berwawasan ke depan yang Forward-looking information considered includes
dipertimbangkan mencakup prospek masa depan the future prospects of the industries in which the
industri dimana debitur Entitas dan Entitas Anak Entity’s and Subsidiary’s debtors operate, obtained
beroperasi, yang diperoleh dari laporan ahli from economic expert reports, financial analysts,
ekonomi, analis keuangan, badan pemerintah, governmental bodies, relevant think tanks and other
lembaga pemikir (think-tanks) terkait, dan organisasi similar organizations, as well as consideration of
serupa lainnya, serta pertimbangan berbagai sumber various external sources of actual and forecast
eksternal dan memperkirakan informasi ekonomi economic information that relate to the Entity’s and
yang terkait dengan operasi inti Entitas dan Entitas Subsidiary’s core operations.
Anak.
26
Page 344
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
Pada dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Tanggal As of and For The Years Ended
31 Desember 2023, 2022, dan 2021 December 31, 2023, 2022, and 2021
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
3. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 3. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
MATERIAL - Lanjutan INFORMATION - Continued
e. Instrumen Keuangan - Lanjutan j. e. Financial Instruments - Continued
(1) Aset keuangan - Lanjutan (1) Financial assets - Continued
Risiko Kredit Meningkat Signifikan - Lanjutan Significant Increase in Credit Risk - Continued
Untuk komitmen pinjaman dan kontrak jaminan For loan commitments and financial guarantee
keuangan, pada tanggal Entitas dan Entitas Anak contracts, the date that the Group becomes a party to
menjadi salah satu pihak dari komitmen yang tidak the irrevocable commitment is considered to be the
dapat dibatalkan dianggap sebagai tanggal date of initial recognition for the purposes of
pengakuan awal untuk tujuan penilaian penurunan assessing the financial instrument for impairment. In
nilai instrumen keuangan. Dalam menilai apakah assessing whether there has been a significant
terdapat peningkatan yang signifikan dalam risiko increase in the credit risk since initial recognition of
kredit sejak pengakuan awal atas komitmen a loan commitment and financial guarantee contract,
pinjaman dan kontrak jaminan keuangan, Entitas dan the Entity’s and Subsidiary considers the changes in
Entitas Anak mempertimbangkan perubahan risiko the risk that the specified debtor will default on the
di mana debitur tertentu akan gagal bayar (default) contract.
dalam kontrak.
Entitas dan Entitas Anak secara berkala memantau The Entity’s and Subsidiary regularly monitors the
efektivitas kriteria yang digunakan untuk effectiveness of the criteria used to identify whether
mengidentifikasi apakah terdapat peningkatan risiko there has been a significant increase in credit risk
kredit yang signifikan dan merevisinya sesuai and revises them as appropriate to ensure that the
kebutuhan untuk memastikan bahwa kriteria tersebut criteria are capable of identifying significant
mampu mengidentifikasi peningkatan risiko kredit increase in credit risk before the amount becomes
yang signifikan sebelum jumlah tersebut jatuh past due.
tempo.
Jika Entitas dan Entitas Anak telah mengukur If the Entity’s and Subsidiary has measured the loss
penyisihan kerugian untuk instrumen keuangan allowance for a financial instrument at an amount
dengan jumlah yang sama dengan ECL sepanjang equal to lifetime ECL in the previous reporting
umur pada periode pelaporan sebelumnya, tetapi period, but determines at the current reporting date
menentukan pada tanggal pelaporan saat ini bahwa that the conditions for lifetime ECL are no longer
kondisi untuk ECL sepanjang umur tidak lagi met, the Entity’s and Subsidiary measures the loss
terpenuhi, Entitas dan Entitas Anak mengukur allowance at an amount equal to 12mECL at the
penyisihan kerugian pada jumlah yang sama dengan current reporting date, except for assets for which
12mECL pada tanggal pelaporan saat ini, kecuali simplified approach was used.
untuk aset yang menggunakan pendekatan yang
disederhanakan.
Entitas dan Entitas Anak mengakui keuntungan atau The Entity’s and Subsidiary recognizes an
kerugian penurunan nilai dalam laporan laba rugi impairment gain or loss in profit or loss for all
untuk semua instrumen keuangan dengan financial instruments with a corresponding
penyesuaian yang sesuai dengan nilai tercatatnya adjustment to their carrying amount through a loss
melalui akun penyisihan kerugian, kecuali untuk allowance account, except for investments in debt
investasi dalam instrumen utang yang diukur pada instruments that are measured at FVOCI, for which
FVOCI, di mana penyisihan kerugian diakui pada the loss allowance is recognized in other
penghasilan komprehensif lain dan diakumulasi comprehensive income and accumulated in the
dalam cadangan revaluasi investasi, dan tidak investment revaluation reserve, and does not reduce
mengurangi nilai tercatat aset keuangan pada the carrying amount of the financial asset in the
laporan posisi keuangan. statement of financial position.
27
Page 345
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
Pada dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Tanggal As of and For The Years Ended
31 Desember 2023, 2022, dan 2021 December 31, 2023, 2022, and 2021
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
3. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 3. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
MATERIAL - Lanjutan INFORMATION - Continued
e. Instrumen Keuangan - Lanjutan k. e. Financial Instruments - Continued
(1) Aset keuangan - Lanjutan (1) Financial assets - Continued
Kebijakan Penghapusan Write-off Policy
Entitas dan Entitas Anak menghapus aset keuangan The Entity’s and Subsidiary writes off a financial
jika terdapat informasi yang menunjukkan bahwa asset when there is information indicating that the
debitur berada dalam kesulitan keuangan yang parah debtor is in severe financial difficulty and there is no
dan tidak ada prospek pemulihan yang realistis. Aset realistic prospect of recovery. Financial assets
keuangan yang dihapuskan mungkin masih tunduk written off may still be subject to enforcement
pada aktivitas penegakan hukum berdasarkan activities under the Entity’s and Subsidiary’s
prosedur pemulihan Entitas dan Entitas Anak, recovery procedures, taking into account legal advice
dengan mempertimbangkan advis hukum jika where appropriate. Any recoveries made are
sesuai. Setiap pemulihan yang dilakukan diakui recognized in profit or loss.
dalam laporan laba rugi.
Penghentian Pengakuan Aset Keuangan Derecognition of Financial Assets
Entitas dan Entitas Anak menghentikan pengakuan The Entity’s and Subsidiary derecognizes a financial
aset keuangan hanya jika hak kontraktual atas arus asset only when the contractual rights to the cash
kas dari aset tersebut berakhir, atau saat aset flows from the asset expire, or when it transfers the
keuangan tersebut dialihkan dan secara substansial financial asset and substantially all the risks and
seluruh risiko dan manfaat kepemilikan aset kepada rewards of ownership of the asset to another party. If
pihak lain. Jika Entitas dan Entitas Anak tidak the Entity’s and Subsidiary neither transfers nor
mengalihkan atau mempertahankan secara retains substantially all the risks and rewards of
substansial seluruh risiko dan manfaat kepemilikan ownership and continues to control the transferred
dan terus mengendalikan aset yang dialihkan, Entitas asset, the Entity’s and Subsidiary recognizes its
dan Entitas Anak mengakui hak kepemilikannya atas retained interest in the asset and an associated
aset dan liabilitas terkait sebesar jumlah yang liability for amounts it may have to pay. If the Entity’s
mungkin harus dibayar. Jika Entitas dan Entitas and Subsidiary retains substantially all the risks and
Anak memiliki secara substansial seluruh risiko dan rewards of ownership of a transferred financial asset,
manfaat kepemilikan aset keuangan yang dialihkan, the Entity’s and Subsidiary continues to recognize the
Entitas dan Entitas Anak tetap mengakui aset financial asset and also recognizes a collateralized
keuangan dan juga mengakui pinjaman yang dijamin borrowing for the proceeds received.
sebesar hasil yang diterima.
Pada penghentian pengakuan aset keuangan yang On derecognition of a financial asset measured at
diukur dengan biaya perolehan diamortisasi, amortized cost, the difference between the asset’s
perbedaan antara nilai tercatat aset dan jumlah carrying amount and the sum of the consideration
imbalan yang diterima dan piutang diakui dalam received and receivable is recognized in profit or
laporan laba rugi. Selain itu, pada penghentian loss. In addition, on derecognition of an investment
pengakuan investasi dalam instrumen utang yang in a debt instrument classified as at FVOCI, the
diklasifikasikan sebagai FVOCI, keuntungan atau cumulative gain or loss previously accumulated in the
kerugian kumulatif yang sebelumnya diakumulasi investments revaluation reserve is reclassified to
dalam cadangan revaluasi investasi direklasifikasi ke profit or loss. In contrast, on derecognition of an
laba rugi. Sebaliknya, pada penghentian pengakuan investment in equity instrument which the Entity’s
investasi dalam instrumen ekuitas yang telah and Subsidiary has elected on initial recognition to
ditetapkan Entitas dan Entitas Anak pada pengakuan measure at FVOCI, the cumulative gain or loss
awal untuk diukur pada FVOCI, keuntungan atau previously accumulated in the investments
kerugian kumulatif yang sebelumnya diakumulasi revaluation reserve is not reclassified to profit or
dalam cadangan revaluasi investasi tidak loss, but is transferred to retained earnings.
direklasifikasi ke laba rugi, tetapi dipindahkan ke
saldo laba.
28
Page 346
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
Pada dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Tanggal As of and For The Years Ended
31 Desember 2023, 2022, dan 2021 December 31, 2023, 2022, and 2021
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
3. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 3. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
MATERIAL - Lanjutan INFORMATION - Continued
e. Instrumen Keuangan - Lanjutan l. e. Financial Instruments - Continued
(2) Liabilitas Keuangan (2) Financial Liabilities
Semua liabilitas keuangan selanjutnya diukur pada All financial liabilities are subsequently measured at
biaya perolehan diamortisasi dengan menggunakan amortized cost using the effective interest method or
metode suku bunga efektif atau pada FVTPL. at FVTPL.
Namun, liabilitas keuangan yang timbul ketika However, financial liabilities that arise when a
pengalihan aset keuangan tidak memenuhi syarat transfer of a financial asset does not qualify for
untuk penghentian pengakuan atau ketika derecognition or when the continuing involvement
pendekatan keterlibatan berkelanjutan diterapkan, approach applies, financial guarantee contracts and
kontrak dan komitmen jaminan keuangan yang commitments issued by the Entity’s and Subsidiary,
diterbitkan oleh Entitas dan Entitas Anak, diukur are measured in accordance with the specific
sesuai dengan kebijakan akuntansi spesifik yang accounting policies set out below.
ditetapkan di bawah ini.
Liabilitas Keuangan Selanjutnya Diukur pada Financial Liabilities Subsequently Measured at
FVTPL FVTPL
Liabilitas keuangan diklasifikasikan sebagai FVTPL Financial liabilities are classified as at FVTPL when
jika liabilitas keuangan merupakan imbalan the financial liability is contingent consideration of
kontinjensi dari pihak pengakuisisi dalam kombinasi an acquirer in a business combination, held for
bisnis, dimiliki untuk diperdagangkan atau trading or it is designated as at FVTPL.
ditetapkan sebagai FVTPL.
Liabilitas keuangan diklasifikasikan sebagai dimiliki A financial liability is classified as held for trading if:
untuk diperdagangkan jika:
- telah diperoleh terutama untuk tujuan dibeli - it has been acquired principally for the purpose of
kembali dalam waktu dekat; atau repurchasing it in the near term; or
- pada pengakuan awal, ini merupakan bagian dari - on initial recognition it is part of a portfolio of
portofolio instrumen keuangan yang identified financial instruments that the Entity’s
diidentifikasi yang dikelola bersama oleh Entitas and Subsidiary manages together and has a recent
dan Entitas Anak dan memiliki pola pengambilan actual pattern of short-term profit-taking; or
keuntungan jangka pendek aktual terkini; atau
- merupakan derivatif, kecuali untuk derivatif yang - it is a derivative, except for a derivative that is a
merupakan kontrak jaminan keuangan atau financial guarantee contract or a designated and
instrumen lindung nilai yang ditetapkan dan effective hedging instrument.
efektif.
Liabilitas keuangan selain liabilitas keuangan yang A financial liability other than a financial liability
dimiliki untuk diperdagangkan atau imbalan held for trading or contingent consideration of an
kontinjensi dari pihak pengakuisisi dalam kombinasi acquirer in a business combination may be
bisnis dapat ditetapkan sebagai FVTPL pada designated as at FVTPL upon initial recognition if:
pengakuan awal jika:
29
Page 347
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
Pada dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Tanggal As of and For The Years Ended
31 Desember 2023, 2022, dan 2021 December 31, 2023, 2022, and 2021
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
3. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 3. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
MATERIAL - Lanjutan INFORMATION - Continued
m.
e. Instrumen Keuangan - Lanjutan n. e. Financial Instruments - Continued
(2) Liabilitas Keuangan - Lanjutan (2) Financial Liabilities - Continued
Liabilitas Keuangan Selanjutnya Diukur pada Financial Liabilities Subsequently Measured at
FVTPL – Lanjutan FVTPL – Continued
- penetapan tersebut menghilangkan atau secara - such designation eliminates or significantly
signifikan mengurangi pengukuran atau reduces a measurement or recognition
pengakuan yang inkonsistensi, yang jika tidak inconsistency, that would otherwise arise; or
maka akan timbul; atau
- liabilitas keuangan merupakan bagian dari - the financial liability forms part of a group of
kelompok aset keuangan atau kewajiban financial assets or financial liabilities or both,
keuangan atau keduanya, yang dikelola dan which is managed and its performance is
kinerjanya dievaluasi berdasarkan nilai wajar, evaluated on a fair value basis, in accordance with
sesuai dengan manajemen risiko atau strategi the Group’s documented risk management or
investasi yang didokumentasikan oleh Entitas investment strategy, and information about the
dan Entitas Anak, dan informasi tentang Entity’s and Subsidiarying is provided internally
pengelompokan tersebut adalah disediakan on that basis; or
secara internal atas dasar tersebut; atau
- merupakan bagian dari kontrak yang - it forms part of a contract containing one or more
mengandung satu atau lebih derivatif melekat, embedded derivatives, and PSAK 71 permits the
dan PSAK 71 mengizinkan seluruh kontrak entire combined contract to be designated as at
gabungan untuk ditetapkan sebagai FVTPL. FVTPL.
Liabilitas keuangan pada FVTPL disajikan sebesar Financial liabilities at FVTPL are stated at fair value
nilai wajar dengan keuntungan atau kerugian yang with any gains or losses arising on changes in fair
timbul dari perubahan nilai wajar yang diakui dalam value recognized in profit or loss to the extent that
laporan laba rugi sepanjang hal tersebut bukan they are not part of a designated hedging
merupakan bagian dari hubungan lindung nilai yang relationship. The net gain or loss recognized in profit
ditentukan. Keuntungan atau kerugian bersih yang or loss incorporates any interest paid on the financial
diakui dalam laba rugi menggabungkan setiap bunga liabilities and is included in the “Other Gains and
yang dibayarkan atas liabilitas keuangan dan Losses” line item.
dimasukkan dalam item baris "Keuntungan dan
Kerugian Lain-lain".
Namun, untuk liabilitas keuangan yang ditetapkan However, for financial liabilities that are designated
sebagai FVTPL, jumlah perubahan nilai wajar as at FVTPL, the amount of change in the fair value
liabilitas keuangan yang dapat diatribusikan pada of the financial liability that is attributable to
perubahan risiko kredit sendiri dari liabilitas tersebut changes in own credit risk of that liability is
diakui dalam penghasilan komprehensif lain, kecuali recognized in other comprehensive income, unless
pengakuan dampak dari perubahan risiko kredit the recognition of the effects of changes in the
liabilitas dalam penghasilan komprehensif lain akan liability’s credit risk in other comprehensive income
menciptakan atau memperbesar inkonsistensi would create or enlarge an accounting mismatch in
akuntansi dalam laba rugi. Sisa perubahan nilai profit or loss. The remaining amount of change in the
wajar karena selain risiko kredit sendiri dari liabilitas fair value due to other than own credit risk of liability
diakui dalam laporan laba rugi. Perubahan nilai is recognized in profit or loss. Changes in fair value
wajar yang dapat diatribusikan pada risiko kredit attributable to a financial liability’s credit risk that
liabilitas keuangan diakui dalam penghasilan are recognized in other comprehensive income are
komprehensif lain dan kemudian tidak not subsequently reclassified to profit or loss;
direklasifikasi ke laba rugi; sebagai gantinya, instead, they are transferred to retained earnings
mereka dipindahkan ke saldo laba pada saat upon derecognition of the financial liability.
penghentian pengakuan kewajiban keuangan.
30
Page 348
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
Pada dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Tanggal As of and For The Years Ended
31 Desember 2023, 2022, dan 2021 December 31, 2023, 2022, and 2021
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
3. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 3. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
MATERIAL - Lanjutan INFORMATION - Continued
o.
e. Instrumen Keuangan - Lanjutan p. e. Financial Instruments - Continued
(2) Liabilitas Keuangan - Lanjutan (2) Financial Liabilities - Continued
Liabilitas Keuangan Selanjutnya Diukur pada Financial Liabilities Subsequently Measured at
FVTPL – Lanjutan FVTPL – Continued
Keuntungan atau kerugian dari kontrak jaminan Gains or losses on financial guarantee contracts and
keuangan dan komitmen pinjaman yang diterbitkan loan commitments issued by the Entity’s and
oleh Entitas dan Entitas Anak yang ditetapkan oleh Subsidiary that are designated by the Entity’s and
Entitas dan Entitas Anak pada nilai wajar melalui Subsidiary as at fair value through profit or loss are
laporan laba rugi diakui dalam laporan laba rugi. recognized in profit or loss
Liabilitas Keuangan Selanjutnya Diukur pada Financial Liabilities Subsequently Measured at
Biaya perolehan diamortisasi Amortized Cost
Liabilitas keuangan yang bukan merupakan imbalan Financial liabilities that are not contingent
kontinjensi dari pihak pengakuisisi dalam kombinasi consideration of an acquirer in a business
bisnis, dimiliki untuk tidak diperdagangkan, atau combination, not held-for-trading, or designated as
ditetapkan sebagai FVTPL, selanjutnya diukur pada at FVTPL, are subsequently measured at amortized
biaya perolehan diamortisasi dengan menggunakan cost using the effective interest method.
metode suku bunga efektif.
Metode suku bunga efektif adalah metode untuk The effective interest method is a method of
menghitung biaya perolehan diamortisasi dari calculating the amortized cost of a financial liability
liabilitas keuangan dan metode untuk and of allocating interest expense over the relevant
mengalokasikan beban bunga selama periode yang period. The effective interest rate is the rate that
relevan. Suku bunga efektif adalah suku bunga yang exactly discounts estimated future cash payments
secara tepat mendiskontokan estimasi pembayaran (including all fees and points paid or received that
tunai di masa depan (termasuk semua biaya dan poin form an integral part of the effective interest rate,
yang dibayarkan atau diterima yang merupakan transaction costs and other premiums or discounts)
bagian integral dari suku bunga efektif, biaya through the expected life of the financial liability, or
transaksi, dan premi atau diskon lainnya) selama (where appropriate) a shorter period, to the
perkiraan umur kewajiban keuangan, atau (jika amortized cost of a financial liability.
sesuai) periode yang lebih singkat, untuk biaya
perolehan diamortisasi dari liabilitas keuangan.
Keuntungan dan Kerugian Selisih Kurs Foreign Exchange Gains and Losses
Untuk liabilitas keuangan dalam mata uang asing For financial liabilities that are denominated in a
dan diukur pada biaya perolehan diamortisasi pada foreign currency and are measured at amortized cost
setiap tanggal pelaporan, keuntungan dan kerugian as at each reporting date, the foreign exchange gains
selisih kurs ditentukan berdasarkan biaya perolehan and losses are determined based on the amortized
diamortisasi instrumen tersebut. Keuntungan dan cost of the instruments. These foreign exchange gains
kerugian selisih kurs ini diakui dalam “Keuntungan and losses are recognized in the “Gains or Losses on
atau Kerugian Selisih Kurs” dalam laporan laba rugi Foreign Exchange” in profit or loss for financial
untuk liabilitas keuangan yang bukan merupakan liabilities that are not part of a designated hedging
bagian dari hubungan lindung nilai yang ditentukan. relationship. For those which are designated as a
Untuk liabilitas yang ditetapkan sebagai instrumen hedging instrument for a hedge of foreign currency
lindung nilai untuk lindung nilai atas risiko mata risk, foreign exchange gains and losses are
uang asing, keuntungan dan kerugian selisih kurs recognized in other comprehensive income and
diakui dalam penghasilan komprehensif lain dan accumulated in a separate component of equity.
diakumulasi dalam komponen ekuitas yang terpisah
31
Page 349
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
Pada dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Tanggal As of and For The Years Ended
31 Desember 2023, 2022, dan 2021 December 31, 2023, 2022, and 2021
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
3. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 3. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
MATERIAL - Lanjutan INFORMATION - Continued
q.
e. Instrumen Keuangan - Lanjutan r. e. Financial Instruments - Continued
(2) Liabilitas Keuangan - Lanjutan (2) Financial Liabilities - Continued
Keuntungan dan Kerugian Selisih Kurs – Foreign Exchange Gains and Losses – Continued
Lanjutan
Nilai wajar dari liabilitas keuangan dalam mata uang The fair value of financial liabilities denominated in
asing ditentukan dalam mata uang asing tersebut dan a foreign currency is determined in that foreign
dijabarkan dengan kurs spot pada akhir periode currency and translated at the spot rate at the end of
pelaporan. Untuk liabilitas keuangan yang diukur the reporting period. For financial liabilities that are
pada FVTPL, komponen valuta asing merupakan measured as at FVTPL, the foreign exchange
bagian dari keuntungan atau kerugian nilai wajar dan component forms part of the fair value gains or losses
diakui dalam laporan laba rugi untuk liabilitas and is recognized in profit or loss for financial
keuangan yang bukan merupakan bagian dari liabilities that are not part of a designated hedging
hubungan lindung nilai yang ditentukan. relationship
Penghentian Pengakuan Liabilitas Keuangan Derecognition of Financial Liabilities
Entitas dan Entitas Anak menghentikan pengakuan The Entity’s and Subsidiary derecognizes financial
liabilitas keuangannya jika, dan hanya jika, liabilitas liabilities when, and only when, the Entity’s and
Entitas dan Entitas Anak dilepaskan, dibatalkan, Subsidiary’s obligations are discharged, cancelled
atau habis masa berlakunya. Selisih antara nilai or they expire. The difference between the carrying
tercatat liabilitas keuangan yang dihentikan amount of the financial liability derecognized and the
pengakuannya dan imbalan yang dibayarkan dan consideration paid and payable, including any non-
terutang, termasuk aset non tunai yang dialihkan cash assets transferred or liabilities assumed, is
atau liabilitas yang diambil alih, diakui dalam recognized in profit or loss.
laporan laba rugi.
Ketika Entitas dan Entitas Anak menukar dengan When the Entity’s and Subsidiary exchanges with the
pemberi pinjaman yang eksis, suatu instrumen utang existing lender one debt instrument into another one
ke instrumen lain dengan persyaratan yang secara with the substantially different terms, such exchange
substansial berbeda, pertukaran tersebut dicatat is accounted for as an extinguishment of the original
sebagai penghapusan liabilitas keuangan awal dan financial liability and the recognition of a new
pengakuan liabilitas keuangan baru. Demikian pula, financial liability. Similarly, the Entity’s and
Entitas dan Entitas Anak mencatat modifikasi Subsidiary accounts for substantial modification of
substansial dari persyaratan liabilitas yang ada atau terms of an existing liability or part of it as an
bagian darinya sebagai penghapusan liabilitas extinguishment of the original financial liability and
keuangan asli dan pengakuan liabilitas baru. the recognition of a new liability.
Diasumsikan bahwa persyaratannya secara It is assumed that the terms are substantially different
substansial berbeda jika nilai sekarang yang if the discounted present value of the cash flows
didiskontokan dari arus kas menurut persyaratan under the new terms, including any fees paid net of
baru, termasuk biaya yang dibayarkan setelah any fees received and discounted using the original
dikurangi biaya yang diterima dan didiskontokan effective rate is at least 10 per cent different from the
menggunakan tarif efektif awal sekurang-kurangnya discounted present value of the remaining cash flows
10 persen berbeda dari nilai wajar yang of the original financial liability. If the modification
didiskontokan atas nilai sisa arus kas dari liabilitas is not substantial, the difference between: (1) the
keuangan awal. Jika modifikasi tidak substansial, carrying amount of the liability before the
perbedaan antara: (1) nilai tercatat liabilitas sebelum modification; and (2) the present value of the cash
modifikasi; dan (2) nilai kini arus kas setelah flows after modification should be recognized in
modifikasi harus diakui dalam laporan laba rugi profit or loss as the modification gain or loss within
sebagai keuntungan atau kerugian modifikasi dalam other gains and losses.
keuntungan dan kerugian lain.
32
Page 350
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
Pada dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Tanggal As of and For The Years Ended
31 Desember 2023, 2022, dan 2021 December 31, 2023, 2022, and 2021
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
3. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 3. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
MATERIAL - Lanjutan INFORMATION - Continued
s.
e. Instrumen Keuangan - Lanjutan t. e. Financial Instruments - Continued
(3) Instrumen Keuangan Derivatif (3) Derivative Financial Instruments
Untuk mengelola eksposur terhadap risiko suku To manage its exposure to interest rate and foreign
bunga dan nilai tukar mata uang asing, termasuk exchange rate risks, including foreign exchange
kontrak berjangka valuta asing dan swap suku forward contracts and interest rate swaps, the Group
bunga, Entitas dan Entitas Anak dapat masuk ke can enter into a variety of derivative financial
dalam berbagai instrumen keuangan derivatif. instruments.
Derivatif pada awalnya diakui pada nilai wajar pada Derivatives are initially recognized at fair value at
tanggal kontrak derivatif ditandatangani dan the date the derivative contracts are entered into and
selanjutnya diukur kembali ke nilai wajarnya pada are subsequently remeasured to their fair value as at
setiap tanggal pelaporan. Keuntungan atau kerugian each reporting date. The resulting gain or loss is
yang dihasilkan segera diakui dalam laporan laba recognized in profit or loss immediately unless the
rugi kecuali derivatif tersebut ditetapkan dan efektif derivative is designated and effective as a hedging
sebagai instrumen lindung nilai, di mana waktu instrument, in which event the timing of the
pengakuan laba rugi tergantung pada sifat hubungan recognition in profit or loss depends on the nature of
lindung nilai. the hedge relationship.
Derivatif dengan nilai wajar positif diakui sebagai A derivative with a positive fair value is recognized
aset keuangan sedangkan derivatif dengan nilai as a financial asset whereas a derivative with a
wajar negatif diakui sebagai liabilitas keuangan. negative fair value is recognized as a financial
Derivatif tidak saling hapus dalam laporan keuangan liability. Derivatives are not offset in the financial
kecuali Entitas dan Entitas Anak memiliki hak statements unless the Entity’s and Subsidiary has
hukum dan niat untuk saling hapus. both legal right and intention to offset.
Derivatif Melekat Embedded Derivatives
Derivatif melekat adalah komponen dari kontrak An embedded derivative is a component of a hybrid
hibrida yang juga mencakup host non-derivatif contract that also includes a non-derivative host with
dengan pengaruh bahwa beberapa arus kas dari the effect that some of the cash flows of the combined
instrumen gabungan bervariasi dengan cara yang instrument vary in a way similar to a stand-alone
serupa dengan derivatif yang berdiri sendiri. derivative.
Derivatif yang melekat pada kontrak utama non- Derivatives embedded in non-derivative host
derivatif yang bukan merupakan aset keuangan contracts that are not financial assets within the
dalam ruang lingkup PSAK 71 diperlakukan sebagai scope of PSAK 71 are treated as separate derivatives
derivatif terpisah jika memenuhi definisi derivatif, when they meet the definition of a derivative, their
risiko dan karakteristiknya tidak terkait erat dengan risks and characteristics are not closely related to
risiko dan karakteristik kontrak utama dan kontrak those of the host contracts and the host contracts are
utama kontrak tidak diukur pada FVTPL. not measured at FVTPL.
Derivatif yang melekat pada kontrak hibrida yang Derivatives embedded in hybrid contracts that
mengandung aset keuangan utama dalam ruang contain financial asset hosts within the scope of
lingkup PSAK 71 tidak dipisahkan. Seluruh kontrak PSAK 71 are not separated. The entire hybrid
hibrida diklasifikasikan dan selanjutnya diukur contract is classified and subsequently measured as
sebagai biaya perolehan diamortisasi atau FVTPL either amortized cost or FVTPL as appropriate.
sebagaimana mestinya.
33
Page 351
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
Pada dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Tanggal As of and For The Years Ended
31 Desember 2023, 2022, dan 2021 December 31, 2023, 2022, and 2021
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
3. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 3. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
MATERIAL - Lanjutan INFORMATION - Continued
u.
e. Instrumen Keuangan - Lanjutan v.e. Financial Instruments - Continued
(3) Instrumen Keuangan Derivatif - Lanjutan (3) Derivative Financial Instruments - Continued
Derivatif Melekat - Lanjutan Embedded Derivatives - Continued
Berbeda dengan aset keuangan, ketentuan yang ada In contrast to financial assets, the existing
dalam PSAK 55 untuk pemisahan derivatif melekat requirements in PSAK 55 for the separation of
tetap dilanjutkan untuk liabilitas keuangan, artinya embedded derivatives have been continued for
liabilitas keuangan yang diukur pada biaya financial liabilities, meaning that financial liabilities
perolehan diamortisasi masih perlu dianalisis untuk to be measured at amortized cost would still need to
menentukan apakah terdapat derivatif melekat yang be analyzed to determine whether they contain any
harus dipertanggungjawabkan secara terpisah pada embedded derivatives that are required to be
FVTPL. accounted for separately at FVTPL.
Jika kontrak hibrida merupakan liabilitas keuangan If the hybrid contract is a quoted financial liability,
kuotasian, alih-alih memisahkan derivatif melekat, instead of separating the embedded derivative, the
Entitas dan Entitas Anak biasanya menetapkan Entity’s and Subsidiary generally designates the
seluruh kontrak hibrida pada FVTPL. whole hybrid contract at FVTPL
Derivatif melekat disajikan sebagai aset tidak lancar An embedded derivative is presented as a
atau liabilitas tidak lancar jika sisa jatuh tempo non‑current asset or non‑current liability if the
instrumen hibrida yang terkait dengan derivatif remaining maturity of the hybrid instrument to which
melekat lebih dari 12 bulan dan tidak diharapkan the embedded derivative relates is more than 12
akan direalisasikan atau diselesaikan dalam 12 months and is not expected to be realized or settled
bulan. within 12 months.
(4) Akuntansi Lindung Nilai (4) Hedge Accounting
Entitas dan Entitas Anak menetapkan derivatif The Entity’s and Subsidiary designates certain
tertentu sebagai instrumen lindung nilai sehubungan derivatives as hedging instruments in respect of
dengan risiko mata uang asing dan risiko suku bunga foreign currency risk and interest rate risk in fair
dalam lindung nilai nilai wajar, lindung nilai arus value hedges, cash flow hedges, or hedges of net
kas, atau lindung nilai atas investasi neto dalam investments in foreign operations as appropriate.
operasi luar negeri yang sesuai. Lindung nilai atas Hedges of foreign exchange risk on firm
risiko nilai tukar mata uang asing atas komitmen commitments are accounted for as cash flow hedges.
dicatat sebagai lindung nilai arus kas.
Pada insepsi hubungan lindung nilai, Entitas dan At the inception of the hedge relationship, the
Entitas Anak mendokumentasikan hubungan antara Entity’s and Subsidiary documents the relationship
instrumen lindung nilai dan item yang dilindung between the hedging instrument and the hedged item,
nilai, bersama dengan tujuan manajemen risiko dan along with its risk management objectives and its
strateginya untuk melakukan berbagai transaksi strategy for undertaking various hedge transactions.
lindung nilai
Selanjutnya, pada awal lindung nilai dan secara Furthermore, at the inception of the hedge and on an
berkelanjutan, Entitas dan Entitas Anak ongoing basis, the Entity’s and Subsidiary
mendokumentasikan apakah instrumen lindung nilai documents whether the hedging instrument is
efektif dalam mengimbangi perubahan nilai wajar effective in offsetting changes in fair values or cash
atau arus kas dari item yang dilindungi nilai yang flows of the hedged item attributable to the hedged
disebabkan oleh risiko lindung nilai, yaitu ketika risk, which is when the hedging relationships meet all
hubungan lindung nilai memenuhi semua dari of the following hedge effectiveness requirements:
persyaratan efektivitas lindung nilai berikut:
34
Page 352
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
Pada dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Tanggal As of and For The Years Ended
31 Desember 2023, 2022, dan 2021 December 31, 2023, 2022, and 2021
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
3. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 3. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
MATERIAL - Lanjutan INFORMATION - Continued
w.
e. Instrumen Keuangan - Lanjutan x.e. Financial Instruments - Continued
(4) Akuntansi Lindung Nilai - Lanjutan (4) Hedge Accounting - Continued
- ada hubungan ekonomi antara item yang - there is an economic relationship between the
dilindungi nilai dan instrumen lindung nilai; hedged item and the hedging instrument;
- pengaruh risiko kredit tidak mendominasi - the effect of credit risk does not dominate the
perubahan nilai yang dihasilkan dari hubungan value changes that result from that economic
ekonomi tersebut; dan relationship; and
- rasio lindung nilai dari hubungan lindung nilai - the hedge ratio of the hedging relationship is the
adalah sama dengan yang dihasilkan dari jumlah same as that resulting from the quantity of the
item yang dilindungi nilai yang sebenarnya hedged item that the Entity’s and Subsidiary
dilindung nilai oleh Entitas dan Entitas Anak dan actually hedges and the quantity of the hedging
jumlah instrumen lindung nilai yang sebenarnya instrument that the Entity’s and Subsidiary
digunakan Entitas dan Entitas Anak untuk actually uses to hedge that quantity of hedged
lindung nilai atas jumlah item yang dilindungi item.
nilai tersebut.
Jika hubungan lindung nilai tidak lagi memenuhi If a hedging relationship ceases to meet the hedge
persyaratan efektivitas lindung nilai yang berkaitan effectiveness requirement relating to the hedge ratio
dengan rasio lindung nilai tetapi tujuan manajemen but the risk management objective for that designated
risiko untuk hubungan lindung nilai yang ditentukan hedging relationship remains the same, the Entity’s
tetap sama, Entitas dan Entitas Anak menyesuaikan and Subsidiary adjusts the hedge ratio of the hedging
rasio lindung nilai dari hubungan lindung nilai (yaitu relationship (i.e. rebalances the hedge) so that it
menyeimbangkan kembali lindung nilai) sehingga meets the qualifying criteria again.
memenuhi kriteria kualifikasi lagi.
Entitas dan Entitas Anak hanya menetapkan nilai The Entity’s and Subsidiary designates only the
intrinsik kontrak opsi sebagai item lindung nilai. intrinsic value of option contracts as a hedged item.
Perubahan nilai wajar dari nilai waktu selaras dari The changes in the fair value of the aligned time value
opsi diakui dalam penghasilan komprehensif lain of the option are recognized in other comprehensive
dan diakumulasikan dalam biaya penyisihan lindung income and accumulated in the cost of hedging
nilai. Jika item yang dilindungi nilainya terkait reserve. If the hedged item is transaction‑related, the
dengan transaksi, nilai waktunya direklasifikasi ke time value is reclassified to profit or loss when the
laba rugi ketika item yang dilindungi nilainya hedged item affects profit or loss. If the hedged item
mempengaruhi laba rugi. Jika item yang dilindungi is time‑period related, then the amount accumulated
nilai terkait dengan periode waktu, maka jumlah in the cost of hedging reserve is reclassified to profit
yang terakumulasi dalam biaya penyisihan lindung or loss on a rational basis – the Entity’s and
nilai direklasifikasi ke laba rugi secara basis rasional Subsidiary applies straight‑line amortization. Those
– Entitas dan Entitas Anak menerapkan amortisasi reclassified amounts are recognized in profit or loss
garis lurus. Jumlah yang direklasifikasi tersebut in the same line as the hedged item. If the hedged item
diakui dalam laporan laba rugi pada baris yang sama is a non‑financial item, then the amount accumulated
dengan item yang dilindungi nilai. Jika item yang in the cost of hedging reserve is removed directly
dilindungi nilai adalah item non-keuangan, maka from equity and included in the initial carrying
jumlah yang terakumulasi dalam biaya penyisihan amount of the recognized non‑financial item.
lindung nilai dihapus langsung dari ekuitas dan Furthermore, if the Entity’s and Subsidiary expects
dimasukkan ke dalam jumlah tercatat awal item non- that some or all of the loss accumulated in cost of
keuangan yang diakui. Selanjutnya, jika Entitas dan hedging reserve will not be recovered in the future,
Entitas Anak mengharapkan sebagian atau seluruh that amount is immediately reclassified to profit or
kerugian yang terakumulasi dalam biaya penyisihan loss.
lindung nilai tidak akan dipulihkan di masa depan,
jumlah tersebut segera direklasifikasi ke laba rugi.
35
Page 353
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
Pada dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Tanggal As of and For The Years Ended
31 Desember 2023, 2022, dan 2021 December 31, 2023, 2022, and 2021
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
3. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 3. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
MATERIAL - Lanjutan INFORMATION - Continued
y.
e. Instrumen Keuangan - Lanjutan z.e. Financial Instruments - Continued
(4) Akuntansi Lindung Nilai – Lanjutan (4) Hedge Accounting - Continued
Lindung Nilai - Nilai Wajar Fair Value Hedges
Perubahan nilai wajar atas instrumen lindung nilai The fair value change on qualifying hedging
yang memenuhi syarat diakui dalam laporan laba instruments is recognized in profit or loss except
rugi kecuali jika instrumen lindung nilai tersebut when the hedging instrument hedges an equity
melakukan lindung nilai atas instrumen ekuitas yang instrument designated at FVOCI in which case it is
ditetapkan pada FVOCI dalam hal ini diakui dalam recognized in other comprehensive income.
penghasilan komprehensif lain.
Nilai tercatat item yang dilindungi nilai yang belum The carrying amount of a hedged item not already
diukur pada nilai wajar disesuaikan dengan measured at fair value is adjusted for the fair value
perubahan nilai wajar yang dapat diatribusikan pada change attributable to the hedged risk with a
risiko lindung nilai dengan entri yang sesuai dalam corresponding entry in profit or loss. For debt
laba rugi. Untuk instrumen utang yang diukur pada instruments measured at FVOCI, the carrying
FVOCI, nilai tercatatnya tidak disesuaikan karena amount is not adjusted as it is already at fair value,
telah diukur pada nilai wajarnya, tetapi keuntungan but the hedging gain or loss is recognized in profit or
atau kerugian lindung nilai diakui dalam laba rugi, loss instead of other comprehensive income. When
bukan penghasilan komprehensif lain. Jika item the hedged item is an equity instrument designated at
lindung nilai merupakan instrumen ekuitas yang FVOCI, the hedging gain or loss remains in other
ditetapkan pada FVOCI, keuntungan atau kerugian comprehensive income to match that of the hedging
lindung nilai tetap berada dalam penghasilan instrument.
komprehensif lain agar sesuai dengan instrumen
lindung nilai.
Entitas dan Entitas Anak menghentikan akuntansi The Entity’s and Subsidiary discontinues hedge
lindung nilai hanya jika hubungan lindung nilai (atau accounting only when the hedging relationship (or a
bagian darinya) tidak lagi memenuhi kriteria part thereof) ceases to meet the qualifying criteria
kualifikasi (setelah penyeimbangan kembali, jika (after rebalancing, if applicable). This includes
berlaku). Ini termasuk contoh ketika instrumen instances when the hedging instrument expires or is
lindung nilai kedaluwarsa atau dijual, dihentikan sold, terminated or exercised. The discontinuation is
atau dilaksanakan. Penghentian diperhitungkan accounted for prospectively. The fair value
secara prospektif. Penyesuaian nilai wajar atas nilai adjustment to the carrying amount of the hedged item
tercatat item yang dilindungi nilai yang timbul dari arising from the hedged risk is amortized to profit or
risiko lindung nilai diamortisasi ke laba rugi sejak loss from that date.
tanggal tersebut.
Lindung Nilai - Arus Kas Cash Flow Hedges
Bagian efektif dari perubahan nilai wajar derivatif The effective portion of changes in the fair value of
dan instrumen lindung nilai lain yang memenuhi derivatives and other qualifying hedging instruments
syarat yang ditetapkan dan memenuhi syarat sebagai that are designated and qualify as cash flow hedges
lindung nilai arus kas, diakui dalam penghasilan is recognized in other comprehensive income and
komprehensif lain dan diakumulasikan dalam akun accumulated under the heading of cash flow hedging
penyisihan lindung nilai arus kas, terbatas pada reserve, limited to the cumulative change in fair
perubahan kumulatif nilai wajar dari item yang value of the hedged item from inception of the hedge.
dilindungi nilai sejak dimulainya lindung nilai. The gain or loss relating to the ineffective portion is
Keuntungan atau kerugian yang terkait dengan recognized immediately in profit or loss, and is
bagian yang tidak efektif segera diakui dalam laba included in the “Other Gains and Losses” line item.
rugi, dan dimasukkan dalam baris "Keuntungan dan
Kerugian Lainnya".
36
Page 354
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
Pada dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Tanggal As of and For The Years Ended
31 Desember 2023, 2022, dan 2021 December 31, 2023, 2022, and 2021
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
3. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 3. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
MATERIAL - Lanjutan INFORMATION - Continued
aa.
e. Instrumen Keuangan - Lanjutan bb.
e. Financial Instruments - Continued
(4) Akuntansi Lindung Nilai (4) Hedge Accounting
Lindung Nilai - Arus Kas - Lanjutan Cash Flow Hedges - Continued
Jumlah yang sebelumnya diakui dalam penghasilan Amounts previously recognized in other
komprehensif lain dan diakumulasi dalam ekuitas comprehensive income and accumulated in equity
direklasifikasi ke laba rugi pada periode ketika item are reclassified to profit or loss in the periods when
yang dilindungi nilai mempengaruhi laba rugi, di the hedged item affects profit or loss, in the same line
baris yang sama dengan item yang dilindungi nilai as the recognized hedged item. However, when the
yang diakui. Namun, ketika prakiraan transaksi hedged forecast transaction results in the recognition
lindung nilai menghasilkan pengakuan aset non- of a non-financial asset or a non-financial liability,
keuangan atau liabilitas non-keuangan, keuntungan the gains and losses previously recognized in other
dan kerugian yang sebelumnya diakui dalam comprehensive income and accumulated in equity
penghasilan komprehensif lain dan diakumulasi are removed from equity and included in the initial
dalam ekuitas dikeluarkan dari ekuitas dan measurement of the cost of the non-financial asset or
dimasukkan dalam pengukuran awal biaya aset non- non-financial liability. This transfer does not affect
keuangan atau kewajiban non-keuangan. Transfer other comprehensive income. Furthermore, if the
ini tidak mempengaruhi penghasilan komprehensif Entity’s and Subsidiary expects that some or all of
lain. Lebih lanjut, jika Entitas dan Entitas Anak the loss accumulated in other comprehensive income
memperkirakan bahwa sebagian atau seluruh will not be recovered in the future, that amount is
kerugian yang diakumulasi dalam penghasilan immediately reclassified to profit or loss.
komprehensif lain tidak akan dipulihkan di masa
depan, jumlah tersebut segera direklasifikasi ke laba
rugi.
Lindung Nilai Investasi Bersih dalam Operasi Hedges of Net Investments in Foreign Operations
Asing
Lindung nilai atas investasi bersih dalam operasi Hedges of net investments in foreign operations are
asing dicatat serupa dengan lindung nilai arus kas. accounted for similarly to cash flow hedges. Any gain
Keuntungan atau kerugian dari instrumen lindung or loss on the hedging instrument relating to the
nilai yang terkait dengan bagian efektif dari lindung effective portion of the hedge is recognized in other
nilai diakui dalam penghasilan komprehensif lain comprehensive income and accumulated under the
dan diakumulasikan dalam akun penyisihan heading of foreign currency translation reserve. The
penjabaran mata uang asing. Keuntungan atau gain or loss relating to the ineffective portion is
kerugian yang terkait dengan bagian yang tidak recognized immediately in profit or loss, and is
efektif segera diakui dalam laba rugi, dan included in the “Other Gains and Losses” line item.
dimasukkan dalam baris "Keuntungan dan Kerugian
Lainnya".
Keuntungan dan kerugian dari instrumen lindung Gains and losses on the hedging instrument relating
nilai terkait dengan bagian efektif dari lindung nilai to the effective portion of the hedge accumulated in
yang diakumulasi dalam penyisihan penjabaran the foreign currency translation reserve are
mata uang asing direklasifikasi ke laba rugi atas reclassified to profit or loss on the disposal or partial
pelepasan atau pelepasan sebagian operasi luar disposal of the foreign operation.
negeri.
37
Page 355
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
Pada dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Tanggal As of and For The Years Ended
31 Desember 2023, 2022, dan 2021 December 31, 2023, 2022, and 2021
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
3. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 3. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
MATERIAL - Lanjutan INFORMATION - Continued
cc.
e. Instrumen Keuangan - Lanjutan dd.
e. Financial Instruments - Continued
(5) Pengaturan Saling Hapus (5) Offsetting Arrangements
Aset keuangan dan liabilitas keuangan saling hapus Financial assets and financial liabilities are offset
dan jumlah bersih disajikan di laporan posisi and the net amount presented in the statement of
keuangan jika, dan hanya jika, Entitas dan Entitas financial position when, and only when, the Entity’s
Anak memiliki hak yang dapat diberlakukan secara and Subsidiary has a legally enforceable right to set
hukum untuk menghapus jumlah yang diakui; dan off the recognized amounts; and intends either to
bermaksud untuk menyelesaikan secara neto, atau settle on a net basis, or to realize the asset and settle
untuk merealisasikan aset dan menyelesaikan the liability simultaneously. A right to set-off must be
liabilitas secara bersamaan. Hak untuk kompensasi available today rather than being contingent on a
harus tersedia saat kini daripada bergantung pada future event and must be exercisable by any of the
peristiwa di masa depan dan harus dapat counterparties, both in the normal course of business
dilaksanakan oleh salah satu pihak lawan, baik and in the event of default, insolvency or bankruptcy.
dalam kegiatan bisnis normal dan dalam hal terjadi
gagal bayar (default), keadaan tidak dapat
membayar (insolvency) atau kebangkrutan.
(6) Reklasifikasi Instrumen Keuangan (6) Reclassification of Financial Instruments
Untuk aset keuangan, diperlukan reklasifikasi antara For financial assets, reclassification is required
FVTPL, FVOCI dan biaya perolehan diamortisasi, between FVTPL, FVOCI and amortized cost, if and
jika dan hanya jika tujuan model bisnis entitas untuk only if the entity's business model objective for its
aset keuangannya berubah sehingga penilaian model financial assets changes so its previous model
sebelumnya tidak berlaku lagi. assessment would no longer apply.
Jika reklasifikasi sudah sesuai, maka harus If reclassification is appropriate, it must be done
dilakukan secara prospektif sejak tanggal prospectively from the reclassification date which is
reklasifikasi yang ditetapkan sebagai hari pertama defined as the first day of the first reporting period
periode pelaporan pertama setelah perubahan model following the change in business model. The Entity’s
bisnis. Entitas dan Entitas Anak tidak menyajikan and Subsidiary does not restate any previously
kembali keuntungan, kerugian, atau bunga yang recognized gains, losses, or interest.
diakui sebelumnya.
PSAK 71 tidak mengizinkan reklasifikasi: PSAK 71 does not allow reclassification:
- untuk investasi ekuitas yang diukur pada FVOCI, - for equity investments measured at FVOCI, or
atau
- di mana opsi nilai wajar telah dilaksanakan dalam - where the fair value option has been exercised
kondisi apapun untuk aset keuangan atau under any circumstances for the financial asset or
liabilitas keuangan. financial liability
ee.
f. Transaksi dengan Pihak-pihak Berelasi ff.f. Transactions with Related Parties
Entitas dan Entitas Anak melakukan transaksi The Entity and Subsidiary have transactions with
dengan pihak-pihak berelasi seperti yang dinyatakan entities that are regarded as having special
dalam PSAK No. 7 (Revisi 2015), mengenai relationship as defined by PSAK No. 7 (Revised
“Pengungkapan Pihak-pihak Berelasi”. 2015), regarding “Related Parties Disclosures”.
Pihak-pihak berelasi adalah orang atau entitas yang Related party represents a person or an entity who is
terkait dengan entitas pelapor: related to the reporting entity:
38
Page 356
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
Pada dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Tanggal As of and For The Years Ended
31 Desember 2023, 2022, dan 2021 December 31, 2023, 2022, and 2021
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
3. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 3. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
MATERIAL - Lanjutan INFORMATION - Continued
f. Transaksi dengan Pihak-pihak Berelasi - Lanjutan gg.f. Transactions with Related Parties - Continued
(a) Orang atau anggota keluarga terdekat (a) A person or a close member of the person’s
mempunyai relasi dengan entitas pelapor jika family is related to a reporting entity if that
orang tersebut: person:
(i) memiliki pengendalian atau (i) has control or joint control over the
pengendalian bersama atas entitas reporting entity;
pelapor;
(ii) memiliki pengaruh signifikan atas (ii) has significant influence over the
entitas pelapor; atau reporting entity; or
(iii) personil manajemen kunci entitas (iii) is a member of the key management
pelapor atau entitas induk entitas personnel of the reporting entity or of a
pelapor. parent of the reporting entity.
(b) Suatu entitas berelasi dengan entitas pelapor (b) An entity is related to a reporting entity if any
jika memenuhi salah satu hal berikut: of the following conditions applies:
(i) entitas dan entitas pelapor adalah (i) the entity and the reporting entity are
anggota dari Entitas dan Entitas Anak members of the same group (which means
yang sama (artinya entitas induk, entitas that each parent, subsidiary and fellow
anak, dan entitas anak berikutnya terkait subsidiary is related to the others).
dengan entitas lain).
(ii) satu entitas adalah entitas asosiasi atau (ii) one entity is an associate or joint venture
ventura bersama dari entitas lain (atau of the other entity (or an associate or joint
entitas asosiasi atau ventura bersama venture of a member of Entity and
yang merupakan anggota suatu Entitas Subsidiary of which the other entity is a
dan Entitas Anak, yang mana entitas lain member).
tersebut adalah anggotanya).
(iii) kedua entitas tersebut adalah ventura (iii) both entities are joint ventures of the
bersama dari pihak ketiga yang sama. same third party.
(iv) satu entitas adalah ventura bersama dari (iv) one entity is a joint venture of a third
entitas ketiga dan entitas yang lain entity and the other entity is an associate
adalah entitas asosiasi dari entitas of the third entity.
ketiga.
(v) entitas tersebut adalah suatu program (v) the entity is a post-employment benefit
imbalan pascakerja untuk imbalan kerja plan for the benefit of employees of either
dari salah satu entitas pelapor atau the reporting entity or an entity related to
entitas yang terkait dengan entitas the reporting entity. If the reporting entity
pelapor. Jika entitas pelapor adalah is itself such a plan, the sponsoring
entitas yang menyelenggarakan program employers are also related to the
tersebut, maka entitas sponsor juga reporting entity.
berelasi dengan entitas pelapor.
(vi) entitas yang dikendalikan atau (vi) the entity is controlled or jointly
dikendalikan bersama oleh orang yang controlled by a person identified in (a).
diidentifikasi dalam huruf (a).
(vii) orang yang diidentifikasi dalam huruf (vii) a person identified in (a) (i) has
(a) (i) memiliki pengaruh signifikan atas significant influence over the entity or is
entitas atau personil manajemen kunci a member of the key management
entitas (atau entitas induk dari entitas). personnel of the entity (or of a parent of
the entity).
(viii) entitas, atau anggota dari kelompok yang (viii) the entity, or any member of a group of
mana entitas merupakan bagian dari which it is a part, provided key
kelompok tersebut, menyediakan jasa management personnel services to the
personil manajemen kunci kepada reporting entity or to the parent of the
entitas pelapor atau kepada entitas induk reporting entity.
dari entitas pelapor.
39
Page 357
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
Pada dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Tanggal As of and For The Years Ended
31 Desember 2023, 2022, dan 2021 December 31, 2023, 2022, and 2021
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
3. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 3. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
MATERIAL - Lanjutan INFORMATION - Continued
f. Transaksi dengan Pihak-pihak Berelasi - Lanjutan hh.f. Transactions with Related Parties - Continued
Entitas atau anggota dari kelompok yang mana The Entity or any member of a group of which it is a
entitas merupakan bagian dari kelompok tersebut, part, provides key management personnel services to
menyediakan jasa personil manajemen kunci kepada the reporting Entity or to the parent of the reporting
entitas pelapor atau kepada entitas induk dari entitas entity.
pelapor.
Seluruh saldo dan transaksi yang signifikan dengan All significant balances and transactions with related
pihak berelasi, baik yang dilakukan dengan parties, whether or not conducted under the normal
persyaratan dan kondisi normal sebagaimana yang terms and conditions similar to those transacted with
dilakukan dengan pihak ketiga, diungkapkan dalam parties, are disclosed in the notes to the consolidated
catatan atas laporan keuangan konsolidasian. financial statements.
g. Persediaan ii. g. Inventories
Sesuai dengan PSAK No. 14, mengenai According to PSAK No. 14, regarding ‘Inventories”,
“Persediaan”, persediaan dinyatakan sebesar nilai inventories are stated at the lower of cost or net
terendah antara biaya perolehan atau nilai realisasi realizable value, whichever is lower. Cost is
neto (the lower of cost or net realizable value). Biaya determined using the average method. Which
perolehan persediaan ditentukan dengan metode reflecting the current condition of inventories.
rata-rata (average method) yang mencerminkan
kondisi terkini persediaan.
Nilai realisasi neto adalah estimasi harga jual dalam Net realizable value represents the estimated selling
kegiatan usaha normal dikurangi estimasi biaya price in the ordinary course of business less the
penyelesaian dan estimasi biaya yang diperlukan estimated cost of completion and the estimated costs
untuk membuat penjualan. necessary to make the sale.
Penyisihan atas persediaan usang atau penurunan Allowance for inventory losses, obsolescence or
nilai persediaan ditetapkan berdasarkan penelaahan decline in stock value are based on a review of the
berkala terhadap kondisi fisik dan tingkat perputaran physical conditions and inventory turnover.
persediaan.
h. Biaya Dibayar di Muka i. h. Prepaid Expenses
Biaya dibayar di muka dibebankan pada laba rugi Prepaid expenses are amortized over their beneficial
tahun berjalan sesuai masa manfaat masing-masing periods by using the straight-line method.
biaya dengan menggunakan metode garis lurus
(straight-line method).
i. Aset Tetap j. i. Property, Plant and Equipment
Tanah, bangunan dan prasarana serta mesin dan Land, buildings and improvements, and machines and
peralatan dicatat pada jumlah revaluasian, yaitu nilai equipment are stated at their revalued amount, being
wajar pada tanggal revaluasi dikurangi akumulasi the fair value at the date of revaluation, less any
penyusutan dan akumulasi rugi penurunan nilai yang subsequent accumulated depreciation and
terjadi setelah tanggal revaluasi. Revaluasi subsequent accumulated impairment losses.
dilakukan dengan keteraturan yang cukup reguler Revaluations are performed with sufficient regularity
untuk memastikan bahwa jumlah tercatat tidak such that the carrying amount does not differ
berbeda secara material dari jumlah yang ditentukan materially from that which would be determined
dengan menggunakan nilai wajar pada tanggal posisi using fair values at financial position date. The
keuangan. Atas perubahan kebijakan akuntansi dari changes of accounting policies from cost model to
model biaya ke model revaluasi, maka perubahan cost revaluation are applied prospectively.
tersebut berlaku secara prospektif.
40
Page 358
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
Pada dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Tanggal As of and For The Years Ended
31 Desember 2023, 2022, dan 2021 December 31, 2023, 2022, and 2021
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
3. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 3. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
MATERIAL - Lanjutan INFORMATION - Continued
k.
i. Aset Tetap - Lanjutan l. i. Property, Plant and Equipment - Continued
Penyusutan dihitung dengan menggunakan metode Depreciation is computed using the straight-line
garis lurus untuk kelompok bangunan dan prasarana method for buildings and improvements. depreciation
sedangkan untuk kelompok selain bangunan dan of non-buildings and improvements are computed
prasarana disusutkan dengan metode saldo menurun using the double-declining-balance-method based on
ganda berdasarkan taksiran masa manfaat ekonomis the estimated useful lives of the assets as follows:
sebagai berikut:
Presentase/
Tahun/Years
Percentage
Bangunan dan prasarana 20 5% Building and improvement
Mesin dan peralatan 4 - 25 25% – 4% Machinery and equipment
Estimasi masa manfaat ekonomis, nilai residu dan The estimated of useful lives, residual values and
metode penyusutan direview setiap akhir tahun dan depreciation method are reviewed at the end of the year
pengaruh dari setiap perubahan estimasi tersebut and the effect of any changes in estimate accounted for
berlaku prospektif. prospectively.
Kenaikan yang berasal dari revaluasi tanah, Any revaluation increase arising on the revaluation of
bangunan dan mesin tersebut langsung dikreditkan such land, building and machines is credited to the
ke surplus revaluasi pada pendapatan komprehensif revaluation surplus in other comprehensive income,
lain, kecuali sebelumnya penurunan revaluasi atas except to the extent that it reverses a revaluation
aset yang sama pernah diakui dalam laporan laba decrease, for the same asset which was previously
rugi dan penghasilan komprehensif lain recognized in consolidated statement of profit or loss
konsolidasian, dalam hal ini kenaikan revaluasi and other comprehensive income, in which case the
hingga sebesar penurunan nilai aset akibat revaluasi increase is credited to consolidated statement of profit
tersebut, dikreditkan dalam laporan laporan laba rugi or loss and other comprehensive income to the extent of
dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian. the decrease previously charged. A decrease in
Penurunan jumlah tercatat yang berasal dari carrying amount arising on the revaluation is charged
revaluasi aset tetap dibebankan dalam laporan laba to consolidated statement of profit or loss and other
rugi dan penghasilan komprehensif lain comprehensive income to the extent that it exceeds the
konsolidasian apabila penurunan tersebut melebihi balance, if any, held in the preperties revaluation
saldo akun surplus revaluasi aset tetap yang berasal reserve relating to a provious revaluation.
dari revaluasi sebelumnya, jika ada.
Dampak atas pajak penghasilan, jika ada yang Impact on income tax, if any, resulting from the
dihasilkan dari revaluasi aset tetap diakui dan revaluation of property, plant and equipment are
diungkapkan sesuai dengan PSAK No. 46, mengenai recognized and disclosed in accordance with
Pajak Penghasilan. PSAK No. 46, regarding Income Tax.
Penyusutan atas nilai revaluasian bangunan dan Depreciation on revalued building and
prasarana serta mesin dan peralatan dibebankan ke improvements and machines and equipment are
laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain charged to consolidated statement of profit or loss
konsolidasian. Bila aset tetap yang telah direvaluasi and other comprehensive income. The attributable
dilepas atau dihentikan penggunaanya, saldo surplus revaluation surplus remaining in the property, plant
revaluasi tersisa dipindahkan langsung ke saldo laba and equipment, revaluation reserve is transferred
beserta pengaruh pajaknya. directly to retained earnings with the tax impact.
Akumulasi penyusutan pada tanggal revaluasi Accumulated depreciation at the date of revaluation
diperlakukan dengan cara dieliminasikan terhadap is treated in a manner eliminated against the gross
jumlah tercatat bruto dari aset dan jumlah tercatat carrying amount of assets and the carrying amount
neto setelah eliminasi disajikan sebesar jumlah net of eliminations is presented again at the amount
revaluasian dari aset tersebut. of revaluation of assets.
41
Page 359
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
Pada dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Tanggal As of and For The Years Ended
31 Desember 2023, 2022, dan 2021 December 31, 2023, 2022, and 2021
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
3. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 3. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
MATERIAL - Lanjutan INFORMATION - Continued
i. Aset Tetap - Lanjutan m.i. Property, Plant and Equipment - Continued
Keuntungan dan kerugian yang timbul dari The gain or loss arising on sale or retirement of land,
penjualan atau penghentian tanah, bangunan dan buildings and improvements and machines and
prasarana serta mesin dan peralatan ditentukan equipment is determined as the difference between the
sebesar perbedaan antara jumlah neto hasil sales proceeds and carrying amount of the assets and
pelepasan dan jumlah tercatat dari aset tetap tersebut is recognized in the consolidated statement of profit
dan dicatat dalam laporan laba rugi dan penghasilan or loss and other comprehensive income.
komprehensif lain konsolidasian.
Entitas melakukan revaluasi karena adanya The Entity revalued due to changes in accounting
perubahan kebijakan akuntansi, tidak dilakukan policies, revaluation was not carried out for fiscal
revaluasi karena alasan fiskal sehingga tidak ada reasons so that there was no reporting to the
pelaporan ke Direktorat Jendral Pajak untuk Directorate General of Taxes for the permit.
perijinan tersebut.
Revaluasi akan dilakukan secara tahunan bagi aset Revaluation will be carried out annually for assets
yang mengalami perubahan nilai wajar secara that experience significant and volatile changes in
signifikan dan fluktuatif sedangkan bagi aset yang fair value, while assets that do not experience
tidak mengalami perubahan nilai wajar secara significant changes in fair value must be revalued at
signifikan wajib direvaluasi paling kurang setiap least every 3 (three) years.
3 (tiga) tahun.
Entitas telah menerapkan metode revaluasi sebagai The Entity has applied the revaluation method as an
kebijakan akuntansi pada pencatatan aset tetap sejak accounting policy to the recording of property, plant
1 Januari 2009. and equipment since January 1, 2009.
Aset tetap lainnya Other Property, Plant and Equipment
Aset tetap lainnya dinyatakan berdasarkan biaya Other property, plant and equipment is stated at cost
perolehan setelah dikurangi akumulasi penyusutan less accumulated depreciation and any accumulated
dan akumulasi kerugian penurunan nilai. impairment losses. Depreciation is computed using
Penyusutan dihitung dengan menggunakan metode the double-declining method based on the estimated
saldo menurun ganda berdasarkan taksiran masa useful lives of the assets as follows:
manfaat ekonomis aset tetap sebagai berikut:
Presentase/
Tahun/Years
Percentage
Kendaraan 2-4 50% - 25% Vehicles
Inventaris kantor 2-4 50% - 25% Office furniture and fixtures
Aset sewa pembiayaan disusutkan berdasarkan Assets held under finance leases are depreciated
taksiran masa manfaat ekonomis yang sama dengan based on the same estimated useful life as owned
aset yang dimiliki sendiri. assets.
Estimasi masa manfaat ekonomis, nilai residu dan The estimated useful lives, residual values and
metode penyusutan direview setiap akhir tahun dan depreciation method are reviewed at each year end,
pengaruh dari setiap perubahan estimasi tersebut with the effect of any changes in estimates accounted
berlaku prospektif. for on a prospective basis.
Penyusutan dihentikan lebih awal ketika aset yang Depreciation is discontinued earlier if the
dimiliki diklasifikasikan sebagai aset untuk dijual classification of assets owned are ready to dispose of
atau aset tersebut termasuk dalam kelompok aset or those assets are retired.
yang tidak digunakan lagi.
42
Page 360
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
Pada dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Tanggal As of and For The Years Ended
31 Desember 2023, 2022, dan 2021 December 31, 2023, 2022, and 2021
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
3. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 3. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
MATERIAL - Lanjutan INFORMATION - Continued
i. Aset Tetap - Lanjutan n. i. Property, Plant and Equipment - Continued
Jumlah tercatat aset tetap yang dilepaskan atau sudah Net book value of other property, plant and
tidak mempunyai manfaat ekonomis masa depan equipment disposed or when they have no expected
yang diharapkan dari penggunaan atau pelepasannya economical future value from their usage or disposal.
dihentikan pangakuannya. Laba atau rugi yang Gain or loss on disposal of other equipment reflected
timbul dari penghentian pengakuan aset tetap harus in current operations as the other equipment retired.
dimasukkan dalam laporan laba rugi pada saat aset
tersebut dihentikan pengakuannya.
Beban pemeliharaan dan perbaikan dibebankan pada The cost of maintenance and repairs is charged to
laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain consolidated statement of profit or loss and other
konsolidasian pada saat terjadinya. Biaya-biaya lain comprehensive income. Other costs incurred
yang terjadi selanjutnya yang timbul untuk subsequently to add, to replace part of, or to repair
menambah, mengganti atau memperbaiki aset tetap an item of other equipment, are recognized as an
dicatat sebagai biaya perolehan aset jika dan hanya asset if, and only if, it is probable that future
jika besar kemungkinan manfaat ekonomis di masa economic benefits associated with the item will flow
depan berkenaan dengan aset tersebut akan mengalir to the entity and the cost of the item can be measured
ke entitas dan biaya perolehan aset dapat diukur reliably. When assets are retired or otherwise
secara andal. Aset tetap yang sudah tidak digunakan disposed of, their carrying values and the related
lagi atau yang dilepas dikeluarkan dari kelompok accumulated depreciations and any impairment
aset tetap berikut akumulasi penyusutannya. losses are removed from the accounts and any
Keuntungan atau kerugian dari pelepasan aset tetap resulting losses from the disposal of property, plant
tersebut dibukukan dalam laporan laba rugi dan and equipment recognized in the consolidated
penghasilan komprehensif lain konsolidasian pada statement of profit or loss and other comprehensive
tahun yang bersangkutan. income is reflected in the current operations.
Aset dalam penyelesaian dinyatakan sebesar biaya Construction in progress is stated at cost. less any
perolehan dikurangi penurunan nilai yang ada. impairment loss and is transferred to the respective,
Akumulasi biaya perolehan akan dipindahkan ke property, plant and equipment account when
masing-masing aset tetap yang bersangkutan pada completed and ready for use.
saat selesai dan siap digunakan.
j. Properti Investasi h. j. Investment Property
i.
Properti investasi adalah properti (tanah atau j. Investment property is property (land or buildings or
bangunan atau bagian dari suatu bangunan atau parts of a building or both) held to earn rentals or for
kedua-duanya) untuk menghasilkan rental atau capital appreciation or both, and not used in the
untuk kenaikan nilai atau kedua-duanya, dan tidak production or supply of goods or services for
digunakan dalam produksi atau penyediaan barang administrative purposes or sold in the ordinary
atau jasa untuk tujuan administratif atau dijual dalam course of business day. Investment property is
kegiatan usaha sehari-hari. Properti investasi diukur measured at cost.
sebesar nilai perolehan.
k.
Properti investasi pada awalnya diukur sebesar biaya l. Investment property is initially recognized at
perolehan. Setelah pengakuan awal, Entitas dan acquisition cost. The Entity and Subsidiary have
Entitas Anak memilih model biaya sebagai chosen the cost model as the accounting policy for its
kebijakan akuntansi pengukuran properti investment property measurement.
investasinya.
m.
Properti investasi dihentikan pengakuannya pada n. Investment property is derecognized upon permanent
saat dilepaskan secara permanen atau tidak disposal or not used permanently and no future
digunakan secara permanen dan tidak memiliki economic benefits are expected from its disposal.
manfaat ekonomi masa depan yang diperkirakan dari Gains or losses arising from the retirement or
pelepasannya. Keuntungan atau kerugian yang disposal of investment property are recognized in the
timbul dari transaksi penghentian atau pelepasan consolidated statements of profit or loss and other
properti investasi diakui dalam laporan laba rugi dan comprehensive income, except for the sale and lease-
penghasilan komprehensif lain konsolidasian back.
kecuali transaksi jual dan sewa-balik.
43
Page 361
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
Pada dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Tanggal As of and For The Years Ended
31 Desember 2023, 2022, dan 2021 December 31, 2023, 2022, and 2021
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
3. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 3. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
MATERIAL - Lanjutan INFORMATION - Continued
k. Aset Takberwujud k. Intangible Assets
Aset takberwujud meliputi biaya perolehan Intangible assets that consist of costs of computer
perangkat lunak yang diamortisasi dengan metode software are amortized using the straight-line
garis lurus selama masa manfaat 5-10 tahun. method over their beneficial periods of 5-10 years.
l. Investasi pada Entitas Asosiasi o. l. Investment in Associate
Sesuai dengan PSAK No. 15, mengenai “Investasi k. According to PSAK No. 15, regarding “Investments
pada Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama”, Entitas in Associates and Joint Ventures”, an associate is an
asosiasi adalah suatu entitas dimana Entitas dan entity over which the Entiy and Subsidiary have
Entitas Anak memiliki pengaruh signifikan dan significant influence and that is neither a subsidiary
bukan merupakan entitas anak atau ventura bersama. nor an interest in a joint venture. Significant
Pengaruh signifikan adalah kekuasaan untuk ikut influence is the power to participate in the financial
serta dalam mengambil keputusan atas kebijakan and operating policy decisions of the investee but is
keuangan dan operasional investee tetapi tidak not control or joint control over those policies.
mengendalikan atau mengendalikan bersama atas
kebijakan tersebut.
Investasi pada entitas asosiasi pada awalnya diakui l. The investment is an associate is initially recognized
sebesar biaya perolehan dan disesuaikan dengan at cost and adjusted for the Entity’s and Subsidiary’s
bagian grup dari aset bersih investee setelah tanggal share of in the net assets of the investee after the date
akuisisi, dan untuk setiap penuruanan nilai (metode of acquisition, and for any impairment in value
ekuitas), kecuali investasi tersebut diklasifikasikan (equity method), except the investment is classified as
sebagai dimiliki untuk dijual sesuai dengan PSAK held-for-sale in accordance with PSAK No. 58,
No. 58, mengenai “Aset Tidak Lancar yang Dimiliki regarding “Non-current Assets Held-for-sale and
Untuk Dijual dan Operasi yang Dihentikan”. Jika Discontinued Operations”. If the Entity’s and
Entitas dan Entitas Anak kehilangan bagiannya atas Subsidiary’s share of losses of an associate the Entity
entitas asosiasi, Entitas dan Entitas Anak and Subsidiary discontinue recognizing their share of
menghentikan mengakui bagiannya atas kerugian further losses.
selanjutnya.
m. Penurunan Nilai Aset Non-Keuangan m. m. Impairment of Non-Financial Assets
Sesuai dengan PSAK No. 48, mengenai “Penurunan According to PSAK No. 48, regarding “Impairment
Nilai Aset”, pada tanggal laporan posisi keuangan of Assets”, at the consolidated statement of financial
konsolidasian, Entitas dan Entitas Anak menelaah position dates, the Entity and Subsidiary review the
nilai tercatat aset non-keuangan untuk menentukan carrying amount of non-financial assets to determine
apakah terdapat indikasi bahwa aset tersebut telah whether there is any indication that those assets have
mengalami penurunan nilai. suffered an impairment loss.
Jika terdapat indikasi tersebut, nilai yang dapat If any such indication exists, the recoverable amount
diperoleh kembali dari aset diestimasi untuk of the asset is estimated in order to determine the
menentukan tingkat kerugian penurunan nilai (jika extent of the impairment loss (if any).
ada).
Bila tidak memungkinkan untuk mengestimasi nilai Where is it not possible to estimate the recoverable
yang dapat diperoleh kembali atas suatu aset amount of an individual asset, the Entity and
individu, Entitas dan Entitas Anak mengestimasi Subsidiary estimate the recoverable amount of the
nilai yang dapat diperoleh kembali dari unit cash generating unit to which the asset belongs.
penghasil kas atas aset. Perkiraan jumlah yang dapat Estimated recoverable amount is the higher of fair
diperoleh kembali adalah nilai tertinggi antara harga value less costs to sell or value in use.
jual neto atau nilai pakai.
44
Page 362
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
Pada dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Tanggal As of and For The Years Ended
31 Desember 2023, 2022, dan 2021 December 31, 2023, 2022, and 2021
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
3. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 3. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
MATERIAL - Lanjutan INFORMATION - Continued
m. Penurunan Nilai Aset Non-Keuangan - Lanjutan n. m. Impairment of Non-Financial Assets - Continued
Jika jumlah yang dapat diperoleh kembali dari aset If the recoverable amount of a non-financial asset
non-keuangan (unit penghasil kas) kurang dari nilai (cash generating unit) is less than it’s carrying
tercatatnya, nilai tercatat aset (unit penghasil kas) amount, the carrying amount of the asset (cash
dikurangi menjadi sebesar nilai yang dapat diperoleh generating unit) is reduced to its recoverable amount
kembali dan rugi penurunan nilai diakui langsung ke and an impairment loss is recognized immediately in
laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain the consolidated statements of profit or loss and other
konsolidasian. comprehensive income.
Untuk aset takberwujud yang memiliki umur tidak For intangible assets that have an indefinite life, and
terbatas, dan aset takberwujud belum tersedia untuk intangible assets not yet available for use, the
digunakan, jumlah yang dapat diperoleh kembali recoverable amount is estimated annually and at the
diperkirakan setiap tahun dan pada akhir periode end of each reporting period if there is an indication
pelaporan jika terdapat indikasi penurunan nilai. of impairment.
n. Sewa m.n. Leases
Entitas dan Entitas Anak sebagai Penyewa Entity and Subsidiary as a Lessee
Pada insepsi kontrak, Entitas dan Entitas Anak At the inception of a contract, the Entity and
menilai apakah kontrak adalah, atau mengandung, Subsidiary assesses whether the contract is, or
sewa. Suatu kontrak adalah atau mengandung sewa contains, a lease. A contract is or contains a lease if
jika kontrak tersebut memberikan hak untuk the contract conveys the right to control the use of an
mengendalikan penggunaan aset yang identifikasian identified assets for a period of time in exchange for
selama suatu jangka waktu waktu untuk consideration.
dipertukarkan dengan imbalan.
Untuk menilai apakah kontrak memberikan hak The Entity and Subsidiary has the right to obtain
untuk mengendalikan penggunaan aset yang substantially all the economic benefits from use of the
identifikasian, Entitas dan Entitas Anak harus identified asset throughout the period of use; and
menilai apakah:
- Entitas dan Entitas Anak memiliki hak untuk - The Entity and Subsidiary has the right to obtain
mendapatkan secara substansial seluruh manfaat substantially all the economic benefits from use of
ekonomik dari penggunaan aset identifikasian the identified asset throughout the period of use;
selama periode penggunaan; dan and
- Entitas dan Entitas Anak memiliki hak untuk - The Entity’s and Subsidiary has the right to direct
mengarahkan penggunaan aset identifikasian. the use of the identified asset. The Entity’s and
Entitas dan Entitas Anak memiliki hak ini ketika Subsidiary has this right when it has the decision-
Entitas dan Entitas Anak memiliki hak making rights that are the most relevant to
pengambilan keputusan yang paling relevan changing how and for what purpose the asset is
untuk mengubah cara dan tujuan penggunaan aset used are predetermined:
telah ditentukan sebelumnya:
1. Entitas dan Entitas Anak memiliki hak untuk 1. The Entity’s and Subsidiary has the right to
mengoperasikan aset identifikasian; operate the identified asset;
2. Entitas dan Entitas Anak telah mendesain aset 2. The Entity’s and Subsidiary has designed the
identifikasian dengan cara yang telah identified asset in a way that predetermined
ditentukan sebelumnya bagaimana dan untuk how and for what purpose it will be used.
tujuan apa aset itu akan digunakan.
45
Page 363
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
Pada dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Tanggal As of and For The Years Ended
31 Desember 2023, 2022, dan 2021 December 31, 2023, 2022, and 2021
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
3. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 3. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
MATERIAL - Lanjutan INFORMATION - Continued
n.
n. Sewa - Lanjutan o. n. Leases - Continued
Pada insepsi atau penilaian kembali kontrak yang At the inception or on reassessment of a contract that
berisi komponen sewa, Entitas dan Entitas Anak contains a lease component, the Entity’s and
mengalokasikan imbalan dalam kontrak untuk setiap Subsidiary allocates the consideration in the contract
komponen sewa atas dasar harga relatif tersendiri to each lease component on the basis of their relative
dan harga tersendiri agregat dari komponen stand-alone prices and the aggregate stand-alone
nonsewa. Akan tetapi, untuk sewa perbaikan di price of the non-lease components. However, for the
mana Entitas dan Entitas Anak adalah penyewa. leases of improvements in which the Entity’s and
Subsidiary is a lessee.
Pada saat permulaan sewa, penyewa mengakui aset Upon lease commencement a lessee recognizes a
hak-guna dan liabilitas sewa. Aset hak-guna right-of-use asset and a lease liability. The right-of-
awalnya diukur pada harga perolehan, yang terdiri use asset is initially measured at cost, which
dari jumlah awal liabilitas sewa yang disesuaikan comprises the initial amount of the lease liability
dengan pembayaran sewa yang dilakukan pada atau adjusted for any lease payment made at or before the
sebelum tanggal permulaan, ditambah biaya commencement date, plus any initial direct cost
langsung awal yang timbul dan estimasi biaya untuk incurred and an estimate of costs to dismantle and
membongkar dan memindahkan aset pendasar atau remove the underlying asset or to restore the
merestorasi aset pendasar ke kondisi yang underlying asset to the condition required by the
disyaratkan oleh syarat dan ketentuan sewa, terms and conditions of the lease, less any lease
dikurangi insentif sewa yang diterima. incentives received.
Setelah tanggal permulaan, Entitas dan Entitas Anak After lease commencement, The Entity’s and
mengukur aset hak-guna dengan menggunakan Subsidiary measures the right-of-use asset using a
model biaya yang berkaitan aset tetap sesuai cost model that relates to Property, Plant and
PSAK 16. Equipment under PSAK 16.
Berdasarkan model biaya, aset hak-guna diukur pada Under the cost model, a right-of-use asset is
biaya perolehan dikurangi akumulasi penyusutan measured at cost less accumulated depreciation and
dan akumulasi penurunan nilai. Jika sewa accumulated impairment. If the lease transfers
mengalihkan kepemilikan aset pendasar kepada ownership of the underlying assets to the Entity’s and
Entitas dan Entitas Anak pada akhir masa sewa atau Subsidiary at the end of the lease period or if the
jika biaya perolehan aset hak-guna mencerminkan acquisition cost of the right-of-use asset reflects that
bahwa penyewa akan mengeksekusi opsi beli, the lessee will make a purchase option, the Entity’s
Entitas dan Entitas Anak mendepresiasi hak-guna and Subsidiary depreciates the right-of-use asset
sejak tanggal permulaan hingga akhir umur manfaat from the commencement date until the end of the
aset pendasar. Jika tidak, Entitas dan Entitas Anak useful life of the asset underlying assets. If not, the
mendepresiasi aset hak-guna dari tanggal permulaan Entity’s and Subsidiary depreciates the right-of-use
hingga tanggal yang lebih awal antara akhir umur assets from the commencement date to the earlier of
manfaat aset hak-guna atau akhir masa sewa. the end of the useful life of the right-of-use asset or
the end of the lease term.
Liabilitas sewa pada awalnya diukur pada nilai kini The lease liability is initially measured at the present
dari pembayaran sewa yang terutang selama masa value of the lease payments payable over the lease
sewa, didiskontokan pada suku bunga implisit dalam term, discounted at the rate implicit in the lease if that
sewa jika hal itu dapat segera ditentukan. Jika suku can be readily determined. If that rate cannot be
bunga implisit tersebut tidak dapat segera readily determined, the Entity’s and Subsidiary uses
ditentukan, Entitas dan Entitas Anak menggunakan its incremental borrowing rate.
suku bunga pinjaman inkremental.
46
Page 364
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
Pada dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Tanggal As of and For The Years Ended
31 Desember 2023, 2022, dan 2021 December 31, 2023, 2022, and 2021
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
3. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 3. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
MATERIAL - Lanjutan INFORMATION - Continued
p.
n. Sewa - Lanjutan q.n. Leases - Continued
Pembayaran sewa yang termasuk dalam Lease payments included in the measurement of the
pengukuran liabilitas sewa terdiri dari: lease liability comprise the following:
- pembayaran tetap, termasuk pembayaran tetap - fixed payments, including in-substance fixed
secara-substansi dikurangi piutang insentif payments less any lease incentive receivable;
sewa;
- pembayaran sewa variabel yang bergantung - variable lease payments that depend on an index
pada indeks atau suku bunga, awalnya diukur or a rate, initially measured using the index or
menggunakan indeks atau suku bunga pada rate as at the commencement date;
tanggal permulaan;
- jumlah yang diperkirakan akan dibayarkan oleh - amounts expected to be payable by the Entity’s
Entitas dan Entitas Anak dalam jaminan nilai and Subsidiary under a residual value guarantee;
residual;
- harga eksekusi opsi beli yang cukup pasti - the exercise price under a purchase option that
Entitas dan Entitas Anak akan mengeksekusi; the Entity’s and Subsidiary is reasonably certain
dan to exercise; and
- pembayaran penalti untuk penghentian sewa - penalties payment for early termination of a lease
lebih awal kecuali Entitas dan Entitas Anak unless the Entity’s and Subsidiary is reasonably
cukup pasti untuk tidak menghentikan kontrak certain not to terminate early.
lebih awal.
Pembayaran sewa variabel yang tidak termasuk Variable lease payments that are not included in the
dalam pengukuran liabilitas sewa diakui dalam measurement of the lease liability are recognized in
laporan laba rugi pada periode terjadinya peristiwa profit or loss in the period in which the event or
atau kondisi yang memicu terjadinya pembayaran, condition that triggers payment occurs, unless the
kecuali biaya tersebut dimasukkan dalam nilai costs are included in the carrying amount of another
tercatat aset lain menurut Pernyataan lain. asset under another Standard.
- masa sewa (menggunakan tingkat diskonto - the lease term (using a revised discount rate);
yang direvisi);
- penilaian opsi beli (menggunakan tingkat - the assessment of a purchase option (using a
diskonto yang direvisi); revised discount rate);
- pembayaran sewa masa depan sebagai akibat - future lease payments resulting from a change in
dari perubahan indeks atau suku bunga yang an index or a rate used to determine those
digunakan untuk menentukan pembayaran payments (using an unchanged discount rate).
tersebut (menggunakan tingkat diskonto yang
tidak berubah).
Sewa jangka pendek dan aset pendasar bernilai Short-term leases and low value underlying assets
rendah
Entitas dan Entitas Anak telah memilih untuk tidak The Entity’s and Subsidiary has elected not to
mengakui aset hak-guna dan liabilitas sewa untuk recognize right-of-use assets and lease liabilities for
sewa jangka pendek yang memiliki jangka waktu short-term leases that have a lease term of 12 months
sewa 12 bulan atau kurang. Entitas dan Entitas Anak or less. The Entity’s and Subsidiary recognizes the
mengakui pembayaran sewa terkait dengan sewa leases payments associated with these leases as an
tersebut sebagai beban dengan metode garis lurus expense on a straight-line basis over the lease term.
selama masa sewa.
Entitas dan Entitas Anak belum menentukan ambang The Entity’s and Subsidiary has not determined the
batas aset bernilai rendah, oleh karena itu Entitas dan threshold of low value assets, accordingly the
Entitas Anak tidak menggunakan pengecualian ini Entity’s and Subsidiary does ot use this exemption
dan menerapkan PSAK 73 sebagaimana mestinya. and applies PSAK 73 as appropriate.
47
Page 365
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
Pada dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Tanggal As of and For The Years Ended
31 Desember 2023, 2022, dan 2021 December 31, 2023, 2022, and 2021
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
3. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 3. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
MATERIAL - Lanjutan INFORMATION - Continued
r.
n. Sewa - Lanjutan s.n. Leases - Continued
Modifikasi sewa Lease modification
Modifikasi sewa juga dapat meminta pengukuran Lease modifications may also prompt remeasurement
kembali liabilitas sewa kecuali jika diperlakukan of the lease liability unless they are to be treated as
sebagai sewa terpisah. separate leases.
Penyewa mencatat modifikasi sewa sebagai sewa The lessee accounts for a lease modification as a
terpisah jika keduanya: separate lease if both:
- modifikasi meningkatkan ruang lingkup sewa - the modification increases the scope of the lease
dengan menambahkan hak untuk menggunakan by adding the right to use one or more underlying
satu atau lebih aset pendasar; dan assets; and
- imbalan sewa meningkat sebesar jumlah yang - the consideration for the lease increases by an
setara dengan harga tersendiri untuk amount commensurate with the stand-alone price
peningkatan ruang lingkup dan penyesuaian for the increase in scope and any appropriate
yang tepat terhadap harga tersendiri tersebut adjustments to that stand-alone price to reflect the
untuk mencerminkan kondisi kontrak tertentu. circumstances of the particular contract.
Untuk modifikasi sewa yang tidak dicatat sebagai For a lease modification that is not accounted for as
sewa terpisah, pada tanggal efektif modifikasi sewa, a separate lease, at the effective date of the lease
penyewa: modification, the lessee:
- mengukur kembali dan mengalokasikan - remeasure and allocate the consideration in the
imbalan dalam kontrak modifikasian; modified contract;
- menentukan masa sewa dari sewa modifikasian; - determine the lease term of the modified lease;
- mengukur kembali liabilitas sewa dengan - remeasure the lease liability by discounting the
mendiskontokan pembayaran sewa yang revised lease payments using a revised discount
direvisi menggunakan tingkat diskonto revisian rate on the basis of the remaining lease term and
atas dasar sisa masa sewa dan sisa pembayaran the remaining lease payment with a
sewa dengan penyesuaian yang sesuai dengan corresponding adjustment to the right-of-use
aset hak-guna. Tingkat diskonto revisian assets. The revised discount rate is determined as
ditentukan sebagai suku bunga pinjaman the lessee’s incremental borrowing rate at the
inkremental penyewa pada tanggal efektif effective date of the modification;
modifikasi;
- menurunkan nilai tercatat aset hak-guna untuk - decrease the carrying amount of the right-of-use
mencerminkan penghentian parsial atau penuh asset to reflect the partial or full termination of
dari sewa untuk modifikasi sewa yang the lease for lease modifications that decrease the
menurunkan ruang lingkup sewa. Penyewa scope of the lease. The lessee recognizes in profit
mengakui dalam laba rugi setiap keuntungan or loss any gain or loss relating to the partial or
atau kerugian yang terkait dengan penghentian full termination of the lease; and
parsial atau penuh sewa tersebut; dan
- membuat penyesuaian terkait dengan aset hak- - make a corresponding adjustment to the right-of-
guna untuk semua modifikasi sewa lainnya. use asset for all other lease modifications.
Entitas dan Entitas Anak sebagai Pesewa Entity and Subsidiary as a Lessor
Ketika Entitas dan Entitas Anak bertindak sebagai When the Entity’s and Subsidiary acts as a lessor, it
pesewa, maka setiap sewa diklasifikasikan sebagai shall classify each lease as either an operating lease
sewa operasi atau sewa pembiayaan. or a finance lease.
Sewa diklasifikasikan sebagai sewa pembiayaan jika A lease is classified as a finance lease if it transfers
sewa mengalihkan secara substansial semua risiko substantially all the risks and rewards incidental to
dan manfaat yang terkait dengan kepemilikan aset ownership of an underlying asset. Otherwise a lease
pendasar. Jika tidak, sewa diklasifikasikan sebagai is classified as an operating lease.
sewa operasi.
48
Page 366
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
Pada dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Tanggal As of and For The Years Ended
31 Desember 2023, 2022, dan 2021 December 31, 2023, 2022, and 2021
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
3. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 3. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
MATERIAL - Lanjutan INFORMATION - Continued
t.
n. Sewa - Lanjutan u.n. Leases - Continued
Sebagai bagian dari penilaian ini, Entitas dan As part of this assessment, the Entity’s and
Entitas Anak mempertimbangkan indikator- Subsidiary considers certain indicators such as:
indikator tertentu seperti:
a. sewa mengalihkan kepemilikan aset pendasar a. the lease transfers ownership of the underlying
kepada penyewa pada akhir masa sewa; asset to the lessee by the end of the lease term;
b. penyewa memiliki opsi untuk membeli aset b. the lessee has the option to purchase the
pendasar dengan harga yang diperkirakan cukup underlying asset at a price which is expected to
lebih rendah dari nilai wajar pada tanggal opsi be sufficiently lower than fair value at the date
tersebut dapat dieksekusi sehingga menjadi the option becomes exercisable that, at the
cukup pasti, pada tanggal insepsi, bahwa opsi inception of the lease, it is reasonably certain that
tersebut akan dieksekusi; the option will be exercised;
c. masa sewa adalah untuk sebagian besar umur c. the lease term is for the major part of the
ekonomik aset pendasar, meskipun hak milik economic life of the underlying asset, even if title
tidak dialihkan; is not transferred;
d. pada tanggal insepsi, nilai kini dari pembayaran d. at the inception of the lease, the present value of
sewa setidaknya mencakup secara substansial the minimum lease payments amounts to at least
seluruh nilai wajar aset pendasar; substantially all of the fair value of the underlying
asset;
e. aset pendasar bersifat khusus sehingga hanya e. the underlying assets are of a specialized nature
penyewa yang dapat menggunakannya tanpa such that only the lessee can use them without
modifikasi signifikan. major modifications being made.
Pada permulaan sewa, Entitas dan Entitas Anak Upon lease commencement, the Entity’s and
mengakui aset yang dimiliki dalam sewa Subsidiary recognizes assets held under a finance
pembiayaan sebagai piutang pada jumlah yang sama lease as a receivable at an amount equal to the net
dengan investasi neto sewa. investment in the lease.
Investasi neto sewa adalah investasi sewa bruto yang The net investment in the lease is the gross investment
didiskontokan pada tingkat bunga implisit dalam in the lease discounted at the interest rate implicit in
sewa. Investasi bruto dalam sewa adalah jumlah the lease. The gross investment in the lease is the sum
dari: of:
1. piutang pembayaran sewa oleh Entitas dan 1. lease payments receivable by the Entity’s and
Entitas Anak dalam sewa pembiayaan, dan Subsidiary under a finance lease, and
2. nilai residual yang tidak dijamin yang diperoleh 2. any unguaranteed residual value accruing to the
Entitas dan Entitas Anak. Nilai residual yang Entity’s and Subsidiary. The unguaranteed
tidak dijamin adalah bagian dari nilai residual residual value is the portion of the residual
aset pendasar, yang realisasinya oleh Entitas dan value of the underlying asset, the realization of
Entitas Anak tidak diyakini atau dijamin hanya which by the Entity’s and Subsidiary is not
oleh satu pihak yang terkait dengan Entitas dan assured or is guaranteed solely by a party
Entitas Anak. related to the Entity’s and Subsidiary.
Entitas dan Entitas Anak mengakui pendapatan The Entity’s and Subsidiary recognizes finance
keuangan selama masa sewa dari sewa pembiayaan, income over the lease term of a finance lease, based
berdasarkan pola yang mencerminkan tingkat on a pattern reflecting a constant periodic rate of
pengembalian investasi neto periodik yang konstan. return on the net investment. This is achieved by
Hal ini dicapai dengan mengalokasikan sewa yang allocating the lease received (net of any charges for
diterima (setelah dikurangi biaya jasa, dll.) oleh services etc.) by the Entity’s and Subsidiary between
Entitas dan Entitas Anak antara pendapatan finance (interest) income to the Entity’s and
keuangan (bunga) kepada Entitas dan Entitas Anak Subsidiary and repayment of the debtor balance
dan pembayaran kembali saldo debitur (pokok), (principal), that is amortized cost method.
yaitu metode biaya perolehan diamortisasi.
Entitas dan Entitas Anak mengakui pembayaran The Entity’s and Subsidiary recognizes operating
sewa operasi sebagai pendapatan dengan dasar garis lease payments as income on a straight-line basis or,
lurus atau, jika lebih merepresentasikan pola if more representative of the pattern in which benefit
manfaat dari penggunaan aset pendasar yang from use of the underlying asset is diminished,
menurun, maka dengan dasar sistematis lain. another systematic basis.
49
Page 367
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
Pada dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Tanggal As of and For The Years Ended
31 Desember 2023, 2022, dan 2021 December 31, 2023, 2022, and 2021
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
3. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 3. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
MATERIAL - Lanjutan INFORMATION - Continued
v.
n. Sewa - Lanjutan w.n. Leases - Continued
Transaksi Jual dan Sewa-Balik Sale and Leaseback Transactions
Untuk menentukan apakah pengalihan aset dicatat To determine whether the transfer of an asset is
sebagai penjualan, Entitas dan Entitas Anak accounted for as a sale the Entity’s and Subsidiary
menerapkan ketentuan PSAK 72 “Pendapatan dari applies the requirements of PSAK 72 “Revenue from
Kontrak dengan Pelanggan” untuk menentukan Contracts with Customers” for determining when a
kapan kewajiban pelaksanaan terpenuhi. performance obligation is satisfied.
Jika pengalihan aset memenuhi persyaratan PSAK If an asset transfer satisfies the requirements of PSAK
72 untuk dicatat sebagai penjualan, penjual 72 to be accounted for as a sale the seller measures
mengukur aset hak-guna sesuai proporsi jumlah the right-of-use asset at the proportion of the
tercatat sebelumnya yang terkait dengan hak-guna previous carrying amount that relates to the right of
yang masih dipertahankan. Oleh karena itu, penjual use retained. Accordingly, the seller only recognizes
hanya mengakui keuntungan atau kerugian yang the amount of gain or loss that relates to the rights
terkait dengan hak yang dialihkan kepada pembeli. transferred to the buyer.
Jika nilai wajar imbalan penjualan tidak sama If the fair value of the sale consideration does not
dengan nilai wajar aset, atau jika pembayaran sewa equal the asset’s fair value, or if the lease payments
tidak pada harga pasar, hasil penjualan disesuaikan are not market rates, the sales proceeds are adjusted
ke nilai wajar, baik dengan memperhitungkan to fair value, either by accounting for prepayments of
pembayaran di muka atas pembayaran sewa jika lease payments if any below-market term or
berada di bawah harga pasar atau pembiayaan additional financing provided by the buyer to the
tambahan yang diberikan oleh pembeli kepada Entity’s and Subsidiary if any above-market term.
Entitas dan Entitas Anak jika berada di atas harga
pasar.
Entitas dan Entitas Anak tidak menilai kembali The Entity and Subsidiaries did not reassess the
transaksi jual dan sewa-balik yang disepakati agreed sale and leaseback transactions prior to the
sebelum tanggal penerapan awal. initial application date.
Subsewa Subleases
Berdasarkan PSAK 73, Entitas dan Entitas Anak Under PSAK 73, the Entity’s and Subsidiary as an
sebagai pesewa-antara memperhitungkan sewa intermediate lessor accounts for the head lease and
utama dan subsewa sebagai dua kontrak terpisah. the sublease as two separate contracts. The Entity’s
Entitas dan Entitas Anak disyaratkan untuk and Subsidiary is required to classify the sublease as
mengklasifikasikan subsewa sebagai sewa a finance or operating lease by reference to the
pembiayaan atau operasi dengan mengacu pada aset right‑of‑use asset arising from the head lease. If the
hak-guna yang timbul dari sewa utama. Jika sewa head lease is a short-term lease has accounted
utama adalah sewa jangka pendek yang applying not to recognize right-of-use asset and lease
diperhitungkan dengan menerapkan tidak mengakui liability, the sublease should be classified as an
aset hak-guna dan liabilitas sewa, maka subsewa operating lease.
tersebut harus diklasifikasikan sebagai sewa operasi.
Ketika Entitas dan Entitas Anak melakukan sewa When the Entity’s and Subsidiary enters into the
pembiayaan, Entitas dan Entitas Anak: finance sublease, the Entity’s and Subsidiary:
- menghentikan pengakuan aset hak-guna terkait - derecognizes the right-of-use asset relating to the
dengan sewa utama yang dialihkan ke head lease that it transfers to the sublesee and
subpenyewa dan mengakui investasi neto sewa; recognizes the net investment in the sublease;
- mengakui perbedaan antara aset hak-guna dan - recognizes any difference between the right-of-use
investasi neto dalam laba atau rugi; dan asset and the net investment in the sublease in
profit or loss; and
50
Page 368
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
Pada dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Tanggal As of and For The Years Ended
31 Desember 2023, 2022, dan 2021 December 31, 2023, 2022, and 2021
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
3. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 3. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
MATERIAL - Lanjutan INFORMATION - Continued
x.
n. Sewa - Lanjutan y.n. Leases - Continued
Subsewa – Lanjutan Subleases – Continued
- mempertahankan liabilitas sewa terkait dengan - retains the lease liability relating to the head lease
sewa utama dalam laporan posisi keuangannya, in its statement of financial position, which
yang merupakan pembayaran sewa yang terutang represents the lease payments owed to the head
kepada pesewa utama. lessor.
Selama masa sewa, Entitas dan Entitas Anak During the term of the sublease, the Entity’s and
mengakui pendapatan keuangan dari subsewa dan Subsidiary recognizes both finance income on the
beban bunga dari sewa utama. sublease and interest expense on the head lease.
Ketika Entitas dan Entitas Anak melakukan subsewa When the Entity’s and Subsidiary enters into the
operasi, Entitas dan Entitas Anak tetap memiliki operating sublease, the Entity’s and Subsidiary
liabilitas sewa dan aset hak-guna yang terkait dengan retains the lease liability and the right-of-use asset
sewa utama di laporan posisi keuangannya. Selama relating to the head lease in its statement of financial
masa sewa, Entitas dan Entitas Anak mengakui position. During the term of the sublease, the Entity’s
biaya penyusutan atas aset hak-guna dan bunga atas and Subsidiary recognizes a depreciation charge for
liabilitas sewa dan mengakui pendapatan sewa dari the right-of-use asset and interest on the lease
subsewa. liability and recognizes lease income from the
sublease.
Pada penerapan awal atas transaksi jual dan sewa On initial implementation the sale and lease-back
balik dicatat sebagai sewa pembiayaan dan transaction is recorded as a finance lease and
dilanjutkan mengamortisasi keuntungan jual dan continue to amortize gain on sale and lease-back over
sewa balik selama masa sewa. the lease term.
o. Imbalan Kerja o. o. Employee Benefits
Sesuai dengan PSAK No. 24, mengenai “Imbalan According to PSAK No. 24, regarding “Employee
Kerja”, Entitas dan Entitas Anak mengakui program Benefit” the Entity and Subsidiary established
imbalan pasti untuk semua karyawan tetap. Entitas defined benefit pension plan covering all the local
dan Entitas Anak juga membukukan imbalan pasca permanent employees. In addition, the Entity and
kerja pasti untuk karyawan sesuai dengan Undang- Subsidiary also provide post-employment benefit as
Undang Ketenagakerjaan No. 13/ 2013 dan untuk required under Labor Law No. 13/ 2013 (the “Labor
non-manajemen sesuai dengan Undang-Undang No. Law”) and for non-management in accordance with
11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Entitas dan Law no. 11 of 2020 concerning Job Creation. For
Entitas Anak menghitung selisih antara imbalan normal pension scheme, the Entity and Subsidiary
yang diterima karyawan berdasarkan undang- calculate and recognizes the higher of the benefits
undang yang berlaku dengan manfaat yang diterima under the Labor Law and those under such pension
dari program pensiun untuk pensiun normal. plan.
o.
p. Biaya Emisi Saham p. p. Stock Issuance Cost
q.
Biaya-biaya emisi efek yang terjadi sehubungan r. Costs incurred related to the public offering of shares
dengan penawaran saham kepada masyarakat (including pre-emptive rights issues) are deducted
(termasuk penerbitan hak memesan efek terlebih from the proceeds and presented as a deduction from
dahulu) dikurangkan langsung dari hasil emisi dan the “Additional Paid-in-Capital” account, under
disajikan sebagai pengurang pada akun “Tambahan Equity section in the consolidated statements of
Modal Disetor”, sebagai bagian dari ekuitas pada financial position.
laporan posisi keuangan konsolidasian.
51
Page 369
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
Pada dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Tanggal As of and For The Years Ended
31 Desember 2023, 2022, dan 2021 December 31, 2023, 2022, and 2021
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
3. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 3. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
MATERIAL - Lanjutan INFORMATION - Continued
q.
q. Pengakuan Pendapatan dan Beban r. q. Revenue and Expense Recognition
s.
Pendapatan diakui menggunakan penilaian 5 t. Revenue is recognized using the 5-step assessment:
langkah:
u.
1. Identifikasi Kontrak dengan Pelanggan v. 1. Identification of the Contract with the
Customer
Kontrak adalah kesepakatan antara dua pihak w. Contract is an agreement between two or more
atau lebih yang menciptakan hak dan kewajiban parties that creates enforceable rights and
yang dapat dipaksakan. obligations.
x.
2. Identifikasi Kewajiban Pelaksanaan dalam y. 2. Identification of the Performance Obligation
Kontrak in the Contract
Kewajiban pelaksanaan adalah janji kepada z. A performance obligation is a promise to a
pelanggan untuk mengalihkan barang atau jasa customer to transfer good or service (or a
(atau sekumpulan barang atau jasa) yang berifat bundle of goods or services) that is distinct; or
dapat dibedakan; atau serangkaian barang atau a series of distinct goods or services that are
jasa bersifat dapat dibedakan yang secara substantially the same and that have the same
substansial sama dan memiliki pola pengalihan pattern of transfer to the customer. Distinct
yang sama kepada pelanggan. Bersifat dapat means separable, or separately identifiable.
dibedakan artinya dapat dipisahkan, atau dapat
diidentifikasi secara terpisah.
aa.
3. Penetapan Harga Transaksi bb. 3. Determination of the Transaction Price
Harga transaksi adalah jumlah imbalan yang cc. The transaction price is the amount of
diperkirakan menjadi hak Entitas dan Entitas consideration that the Entity and Subsidiary
Anak dalam pertukaran untuk mengalihkan expects to be entitled to in exchange for the
barang atau jasa kepada pelanggan, tidak goods or services to a customer, excluding
termasuk jumlah yang ditagih atas nama pihak amounts collected on behalf of third parties (for
ketiga (misalnya, pajak pertambahan nilai). Jika example, value added tax). If the consideration
imbalan yang dijanjikan dalam kontrak promised in a contract includes a variable
mencakup jumlah variabel, Entitas dan Entitas amount, the Entity and Subsidiary estimates the
Anak mengestimasi jumlah imbalan yang amount of consideration to which it expects to
diharapkan menjadi haknya dalam pertukaran be entitled in exchange for transferring the
untuk mengalihkan barang atau jasa yang promised goods or services to a customer less
dijanjikan kepada pelanggan dikurangi estimasi the estimated variable amount which will be
jumlah variabel yang akan dibayar selama paid during the contract period.
kontrak.
dd.
4. Alokasi Harga Transaksi untuk Kewajiban ee. 4. Allocation Transaction Price to Performance
Pelaksanaan Obligations
Alokasikan harga transaksi untuk setiap ff. Allocate the transaction price to each
kewajiban pelaksanaan berdasarkan harga jual performance obligation on the basis of the
berdiri sendiri relatif dari setiap barang atau relative stand-alone selling prices of each
jasa berbeda yang dijanjikan dalam kontrak. distinct goods or services promised in the
Jika hal ini tidak dapat diamati secara langsung, contract. Where these are not directly
harga jual berdiri sendiri relative perlu observable, the relative stand-alone selling
diestimasi. price is required to be estimated.
gg.
5. Pengakuan Pendapatan ketika Kewajiban hh. 5. Recognition of Revenue when Performance
Pelaksanaan Dipenuhi Obligation is Satisfied
Pendapatan dari penjualan diakui sebagai ii. Revenue from sales is recognized as a
representasi penyerahan barang atau jasa representation of the delivery of goods or the
dengan jumlah yang secara tepat mewakili rendering of services at the amount that
kewajiban yang dilakukan dan hak untuk correctly represents the performed obligation
menerima imbalan sebagai imbalan atas barang and the right to receive consideration in
dan/atau jasa tersebut. Pengakuan pendapatan exchange for the goods and/or services.
tergantung pada apakah pengalihan Revenue recognition depends on whether the
diselesaikan sepanjang waktu atau pada waktu transfer is being settled over time or at a certain
tertentu. Pengalihan kendali diperhitungkan. point in time. In any case, the transfer of control
is taken into account.
52
Page 370
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
Pada dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Tanggal As of and For The Years Ended
31 Desember 2023, 2022, dan 2021 December 31, 2023, 2022, and 2021
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
3. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 3. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
MATERIAL - Lanjutan INFORMATION - Continued
q. Pengakuan Pendapatan dan Beban – Lanjutan jj. q. Revenue and Expense Recognition - Continued
kk.
Untuk setiap kewajiban pelaksanaan yang ll. For each performance obligation that is satisfied
dipenuhi sepanjang waktu, pendapatan diakui over time, revenue is recognized by measuring
dengan mengukur kemajuan penyelesaian progress towards completion of that
kewajiban pelaksanaan tersebut berdasarkan performance obligation based on appropriate
pengukuran kemajuan yang tepat baik “Metode measurement of progress either “Output
Keluaran” atau “Metode Masukan”. Method” or “Input Method”.
mm.
Biaya Mendapatkan Kontrak nn. Costs of Obtaining a Contract
oo.
Biaya inkremental untuk mendapatkan kontrak pp. The incremental costs of obtaining a contract with a
dengan pelanggan diakui sebagai aset jika Entitas customer are recognized as an asset if the Entity and
dan Entitas Anak mengharapkan untuk memulihkan Subsidiary expects to recover those costs. Those
biaya tersebut. Biaya inkremental tersebut adalah incremental costs are costs incurred to obtain a
biaya yang timbul untuk mendapatkan kontrak contract with a customer that would not have been
dengan pelanggan yang tidak akan terjadi jika incurred if the contract had not been successfully
kontrak tersebut tidak berhasil diperoleh. obtained.
qq.
Biaya Pemenuhan Kontrak rr. Costs of Fulfilling a Contract
ss.
Suatu aset diakui untuk biaya yang timbul untuk tt. An asset is recognized for the costs incurred to fulfil
memenuhi kontrak hanya jika biaya tersebut a contract only if those costs meet all of the following
memenuhi semua kriteria berikut: criteria:
a) biaya terkait langsung dengan kontrak atau uu. a) the costs relate directly to a contract or to an
kontrak yang diantisipasi yang secara anticipated contract that the Entity and
spesifik dapat diidentifikasi oleh Entitas dan Subsidiary can specifically identify;
Entitas Anak;
b) biaya menghasilkan atau meningkatkan vv. b) the costs generate or enhance resources of
sumber daya Entitas dan Entitas Anak yang the Entity and Subsidiary that will be used in
akan digunakan untuk memenuhi (atau terus satisfying (or in continuing to satisfy)
memenuhi) kewajiban pelaksanaan di masa performance obligations in the future; and
depan; dan
c) biaya diharapkan dapat dipulihkan. ww. c) the costs are expected to be recovered.
xx.
Aset yang dihasilkan akan diamortisasi secara yy. Any resulting asset would be amortized on a
sistematis selama periode kontrak. Ketika biaya systematic basis over period of the contract. When
yang timbul dalam memenuhi kontrak dengan costs incurred in fulfilling a contract with a customer
pelanggan berada dalam lingkup Pernyataan lain, are within the scope of other Standards, they are
biaya tersebut diperhitungkan sesuai dengan accounted for in accordance with those other
Pernyataan lainnya. Standards.
zz.
Pendapatan diukur berdasarkan imbalan yang aaa. Revenue is measured based on the consideration
ditentukan dalam kontrak dengan pelanggan dan specified in a contract with a customer and excludes
tidak termasuk jumlah yang ditagih atas nama pihak amounts collected on behalf of third parties such as
ketiga seperti PPN (Pajak Pertambahan Nilai). VAT (Value Added Tax). The Entity and Subsidiary
Entitas dan Entitas Anak mengakui pendapatan saat recognizes revenue when it transfers control of a
mengalihkan kendali atas produk atau jasa kepada product or service to a customer.
pelanggan.
bbb.
Beban diakui pada saat terjadinya (basis akrual). ccc. Expenses are recognized when incurred (accrual
basis).
53
Page 371
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
Pada dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Tanggal As of and For The Years Ended
31 Desember 2023, 2022, dan 2021 December 31, 2023, 2022, and 2021
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
3. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 3. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
MATERIAL - Lanjutan INFORMATION - Continued
r. Transaksi dan Saldo dalam Mata Uang Asing ddd.
r. Foreign Currency Transactions and Balances
Sesuai dengan PSAK No. 10, mengenai “Pengaruh According to PSAK No. 10, regarding “The Effects of
Perubahan Kurs Valuta Asing”, transaksi-transaksi Changes in Foreign Exchange Rates”, transactions
dalam mata uang asing dijabarkan dalam mata uang involving foreign currencies are recorded in Rupiah
Rupiah dengan menggunakan kurs yang berlaku amounts at the rates of exchange prevailing at the
pada saat transaksi dilakukan. time the transactions are made.
Pada tanggal laporan posisi keuangan konsolidasian, At consolidated statements of financial position date,
aset dan liabilitas moneter dalam mata uang asing monetary assets and liabilities denominated in
dijabarkan dalam mata uang Rupiah dengan foreign currencies are adjusted to Rupiah to reflect
mempergunakan kurs tengah wesel ekspor Bank the prevailing rates of exchange as published by Bank
Indonesia yang berlaku pada tanggal tersebut. Indonesia. Any resulting gains or losses are charged
Keuntungan atau kerugian yang timbul dibebankan to current current operations.
pada operasi tahun berjalan.
Pada tanggal 31 Desember 2023, 2022 dan 2021, As of December 31, 2023, 2022 and 2021, the
kurs yang dihitung berdasarkan rata-rata kurs beli exchange rates used were computed by taking the
dan jual yang dipublikasikan terakhir pada tahun average of the last published buying and selling rates
tersebut untuk uang kertas dan kurs transaksi Bank for bank notes and/or transaction exchange rates by
Indonesia adalah sebagai berikut: Bank Indonesia are as follows:
31 Desember 31 Desember 31 Desember
2023/ 2022/ 2021/
December 31, December 31, December 31,
2023 2022 2021
1 Euro Eropa (EUR) 17.140 16.713 16.127 1 European Euro (EUR)
1 Dolar Amerika Serikat 1 United States Dollar
(USD) 15.416 15.731 14.269 (USD)
1 Dolar Singapura (SGD) 11.712 11.659 10.534 1 Singapore Dollar (SGD)
1 Yen Jepang (JPY) 110 118 124 1 Japanese Yen (JPY)
s. Pajak Penghasilan r. s. Income Tax
Entitas dan Entitas Anak menerapkan PSAK The Entity and Subsidiary applied PSAK No. 46
No. 46 (Revisi 2014), mengenai “Pajak (Revised 2014) regarding, “Income Tax”, which
Penghasilan”, yang mengharuskan Entitas dan requires the Entity and Subsidiary to account for the
Entitas Anak untuk memperhitungkan konsekuensi current and future tax consequences of the future
pajak kini dan pajak masa depan atas pemulihan di recovery (settlement) of the carrying amount of assets
masa depan (penyelesaian) dari jumlah tercatat aset (liabilities) that are recognized in the consolidated
(liabilitas) yang diakui dalam laporan posisi statement of financial position; and transactions and
keuangan konsolidasian, dan transaksi-transaksi other events of the current year that are recognized
serta peristiwa lain yang terjadi dalam tahun berjalan in the consolidated financial statements.
yang diakui dalam laporan keuangan konsolidasian .
Beban pajak kini ditetapkan berdasarkan taksiran Current tax expense is provided based on the
penghasilan kena pajak tahun berjalan. Aset dan estimated taxable income for the current year.
liabilitas pajak tangguhan diakui atas perbedaan Deferred tax assets and liabilities are recognized for
temporer antara aset dan liabilitas untuk tujuan temporary differences between commercial and tax
komersial dan untuk tujuan perpajakan setiap bases of assets and liabilities at each reporting date.
tanggal pelaporan. Manfaat pajak di masa Future tax benefit, such as the carry-forward of
mendatang, seperti nilai terbawa atas saldo rugi unused tax losses, if any, is also recognized to the
fiskal yang belum digunakan, jika ada, juga diakui extent that realization of such tax benefit is probable.
sejauh realisasi atas manfaat pajak tersebut
dimungkinkan.
54
Page 372
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
Pada dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Tanggal As of and For The Years Ended
31 Desember 2023, 2022, dan 2021 December 31, 2023, 2022, and 2021
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
3. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 3. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
MATERIAL - Lanjutan INFORMATION - Continued
s. Pajak Penghasilan- Lanjutan s. s. Income Tax - Continued
Aset dan liabilitas pajak tangguhan diukur pada tarif Deferred tax assets and liabilities are measured at
pajak yang diharapkan akan digunakan pada tahun the tax rates that are expected to apply to the year
ketika aset direalisasi atau ketika liabilitas dilunasi when the assets are realized or the liabilities are
berdasarkan tarif pajak (dan peraturan perpajakan) settled, based on the applicable tax rates (and tax
yang berlaku atau secara substansial telah laws) that have been enacted or substantively enacted
diberlakukan pada tanggal laporan posisi keuangan at consolidated statements of financial position date.
konsolidasian.
Perubahan nilai tercatat aset dan liabilitas pajak Changes in the carrying amount of deferred tax
tangguhan yang disebabkan oleh perubahan tarif assets and liabilities due to a change in tax rates is
pajak dibebankan pada tahun berjalan, kecuali untuk charged to current year operations,except to the
transaksi-transaksi yang sebelumnya telah langsung extent that it relates to items previously charged or
dibebankan atau dikreditkan ke ekuitas. credited to equity.
Perubahan terhadap liabilitas perpajakan diakui pada Amendments to tax obligations are recorded when an
saat penetapan pajak diterima atau jika Entitas dan assessment is received or, if appealed against by the
Entitas Anak mengajukan keberatan, pada saat Entity and Subsidiary, when the result of the appeal
keputusan atas keberatan telah ditetapkan. is determined.
t. Segmen Operasi eee.
t. Operation Segment
fff.
PSAK No. 5 (Penyesuaian 2015) tentang “Segmen PSAK No. 5 (Improvement 2015) regarding
Operasi” mengharuskan segmen operasi “Operating Segments” requires operating segments
diidentifikasi berdasarkan laporan internal mengenai to be identified on the basis of internal reports about
komponen dari Entitas dan Entitas Anak yang secara components of the Entity and Subsidiary that are
regular direview oleh “pengambil keputusan regularly reviewed by the "chief operating decision
operasional” dalam rangka mengalokasikan sumber maker" in order to allocate resources and assessing
daya dan menilai kinerja segmen operasi. Kebalikan performance of the operating segments. Contrary to
dengan standar sebelumnya yang mengharuskan the performance of the previous standard that
Entitas dan Entitas Anak mengindentifikasi dua requires the Entity and Subsidiary identified two
segmen (bisnis dan geografis), menggunakan segments (business and geographical), using a risks
pendekatan risiko dan pengembalian. and returns approach.
PSAK revisi ini mengatur pengungkapan yang The revised PSAK disclosures that enable users of the
memungkinkan pengguna laporan keuangan consolidated financial statements to evaluate the
konsolidasian untuk mengevaluasi sifat dan dampak nature and financial effects of the business activities
keuangan dari aktivitas bisnis yang mana entitas in which the entities involved and the economic
terlibat dan lingkungan ekonomi dimana entitas environment in which the entity operates.
beroperasi.
Segmen operasi adalah suatu komponen dari Entitas An operating segment is a component of the Entity or
atau Entitas Anak: Subsidiary:
- Yang melibatkan dalam aktivitas bisnis yang - Involving in business activities which earn
mana memperoleh pendapatan dan income and create a load (including revenues
menimbulkan beban (termasuk pendapatan dan and expenses related to transactions with other
beban terkait dengan transaksi dengan components of the same entity);
komponen lain entitas yang sama);
- Hasil operasinya dikaji ulang secara regular oleh - The results of operations are reviewed regularly
pengambil keputusan tentang sumber daya yang by decisions maker about the resources allocated
dialokasikan pada segmen tersebut dan to the segment and its performance; and
kinerjanya; dan
- Tersedia informasi keuangan yang dapat - Available financial information which can be
dipisahkan. separated.
55
Page 373
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
Pada dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Tanggal As of and For The Years Ended
31 Desember 2023, 2022, dan 2021 December 31, 2023, 2022, and 2021
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
3. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 3. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
MATERIAL - Lanjutan INFORMATION - Continued
ggg.
t. Segmen Operasi – Lanjutan hhh.
t. Operation Segment - Continued
iii.
Pendapatan, beban, hasil, aset dan liabilitas segmen Revenues, expenses, results, assets and liabilities
termasuk item-item yang dapat diatribusikan include items directly attributable to a segment as
langsung kepada suatu segmen serta hal-hal yang well as those that can be allocated on a reasonable
dapat dialokasikan dengan dasar yang sesuai kepada basis to that segment.
segmen tersebut.
u. Saham Treasuri u. u. Treasury Stock
v.
Instrumen ekuitas sendiri yang diperoleh kembali w. The recoverable equity instruments (treasury stock)
(saham treasuri) diakui pada harga perolehan are recognized at cost and subtracted from equity. No
kembali dan dikurangi dari ekuitas. Tidak ada laba gain or loss is recognized in profit or loss on the
atau rugi yang diakui pada laba rugi atas perolehan, acquisition, resale, issuance or cancellation of the
penjualan kembali, penerbitan atau pembatalan dari Entity's equity instruments. The difference between
instrumen ekuitas Entitas. Selisih antara jumlah the carrying amount and revenues, when redeemed,
tercatat dan penerimaan, bila diterbitkan kembali, is recognized as part of additional paid-in capital in
diakui sebagai bagian dari tambahan modal disetor equity.
pada ekuitas.
x.
Saham yang dibeli kembali (treasury stock) untuk y. Shares repurchased (treasury stock) to be issued
dikeluarkan lagi dikemudian hari dicatat dengan again later recorded by the method of nominal value
metode nilai nominal (par value method). (par value method).
z.
Berdasarkan metode ini, saham beredar yang aa. Under this method, treasury stock is presented at the
diperoleh kembali dicatat sebesar nilai nominalnya par value as a reduction from the capital stock
dan disajikan sebagai pengurang akun modal saham. account. If the treasury stock had been original
Apabila saham beredar yang diperoleh kembali issued at a price above par value, the related
tersebut semula dikeluarkan dengan harga di atas additional paid in capital account is adjusted. Any
nilai nominal, akun tambahan modal disetor akan excess of the reacquisition cost over the original
disesuaikan. Selisih lebih harga perolehan dari harga reissuance price is adjusted to premium on treasury
penerbitannya akan dikoreksi ke agio saham beredar stock.
yang diperoleh kembali.
bb.
v. Laba per Saham Dasar jjj.v. Basic Earnings per Share
kkk.
Sesuai dengan PSAK No. 56 mengenai, “Laba per According to PSAK No. 56 regarding, “Basic
Saham Dasar”, laba per saham dasar dihitung Earnings per Share, basic earnings per share is
dengan membagi laba rugi yang dapat diatribusikan computed by dividing profit or loss attributable to
kepada pemegang saham biasa Entitas dengan Entity’s ordinary stockholders by the weighted
jumlah rata-rata tertimbang saham biasa yang average number of shares outstanding in issue during
beredar dalam suatu tahun, tidak termasuk saham the year, excluding ordinary shares purchased by the
biasa yang dibeli oleh Entitas yang dikenal sebagai Entity and held as treasury stock, amounting to
saham treasuri yaitu sebesar 7.065.340.735 saham 7,065,340,735 shares as of December 31, 2023, 2022
pada tanggal 31 Desember 2023, 2022 dan 2021 and 2021 (see Note 24 and 36).
(lihat Catatan 24 dan 36).
4. PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN ASUMSI 4. SIGNIFICANT ACCOUNTING JUDGMENT,
AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN ESTIMATES AND ASSUMPTIONS
lll.
Penyusunan laporan keuangan konsolidasian The preparation of consolidated financial statements
mengharuskan manajemen untuk membuat estimasi dan requires management to make estimation and
asumsi yang mempengaruhi jumlah aset dan liabilitas assumption that affect assets and liabilities and
dan pengungkapan aset dan liabilitas kontinjensi pada disclosure of contingent assets and liabilities at the date
tanggal laporan keuangan konsolidasian serta jumlah of the consolidated financial statements and the reported
pendapatan dan beban yang dilaporkan selama periode amounts of revenues and expenses during the reporting
pelaporan. period.
56
Page 374
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
Pada dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Tanggal As of and For The Years Ended
31 Desember 2023, 2022, dan 2021 December 31, 2023, 2022, and 2021
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
4. PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN ASUMSI 4. SIGNIFICANT ACCOUNTING JUDGMENT,
AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN - Lanjutan ESTIMATES AND ASSUMPTIONS - Continued
mmm.
Pos-pos signifikan yang terkait dengan estimasi dan Significant posts associated with the estimation and
asumsi antara lain: assumptions include:
nnn.
a. Cadangan Kerugian Kredit Ekspektasian ooo.
a. Allowances for Expected Credit Loss
ppp.
Entitas dan Entitas Anak mengevaluasi akun tertentu qqq. The Entity and Subsidiary evaluate specific accounts
jika terdapat informasi bahwa pelanggan yang where it has information that certain customers are
bersangkutan tidak dapat memenuhi liabilitas unable to meet their financial obligations.
keuangannya.
rrr.
Dalam hal tersebut, Entitas dan Entitas Anak sss. In these cases, the Entity and Subsidiary use
mempertimbangkan, berdasarkan fakta dan situasi judgment, based on the best available facts and
yang tersedia, termasuk namun tidak terbatas pada, circumstances, including but not limited to, the length
jangka waktu hubungan dengan pelanggan dan of its relationship with the customer and the
status kredit dari pelanggan dan faktor pasar yang customer’s current credit status and known market
telah diketahui, untuk mencatat provisi spesifik atas factors, to record specific provisions against amounts
jumlah piutang guna mengurangi jumlah piutang due to reduce its receivable amounts that expects to
pada jumlah yang diharapkan dapat diterima. Provisi collect. These specific provisions are re-evaluated
spesifik ini dievaluasi kembali dan disesuaikan jika and adjusted as additional information received
tambahan informasi yang diterima mempengaruhi affects the amounts of allowance for impairment of
jumlah penyisihan untuk penurunan nilai piutang. receivables.
ttt.
Nilai tercatat pinjaman yang diberikan dan piutang uuu. The carrying amount of loans and receivables are
telah diungkapkan dalam Catatan 6 dan 7. disclosed in Notes 6 and 7.
vvv.
b. Taksiran Masa Manfaat Ekonomis Aset Tetap dan www.
b. Estimated Useful Lives of Property, Plant and
Properti Investasi Equipment and Investment Property
xxx.
Masa manfaat setiap aset tetap dan properti investasi yyy. The useful life of each item of the Entity and
Entitas dan Entitas Anak ditentukan berdasarkan Subsidiary of property, plant and equipment, and
kegunaan yang diharapkan dari aset tersebut. investment properties are estimated based on the
Estimasi ini ditentukan berdasarkan evaluasi teknis period over which the asset is expected to be
internal dan pengalaman atas aset sejenis. available for use. Such estimation is based on
internal technical evaluation and experience with
similar assets.
zzz.
Masa manfaat setiap aset direview secara periodik aaaa. The estimated useful life of each asset is reviewed
dan disesuaikan apabila prakiraan berbeda dengan periodically and updated if expectations differ from
estimasi sebelumnya karena keausan, keusangan previous estimates due to physical wear and tear,
teknis dan komersial, hukum atau keterbatasan technical or commercial obsolescence and legal or
lainnya atas pemakaian aset. Namun terdapat other limits on the use of the asset. It is possible,
kemungkinan bahwa hasil operasi dimasa however, that future results of operations could be
mendatang dapat dipengaruhi secara signifikan oleh materially affected by changes in the amounts and
perubahan atas jumlah serta periode pencatatan timing of recorded expenses brought about by
biaya yang diakibatkan karena perubahan faktor changes in the factors mentioned above.
yang disebutkan di atas.
bbbb.
Perubahan masa manfaat aset tetap dan properti cccc. A change in the estimated useful life of any item of
investasi dapat mempengaruhi jumlah biaya property, plant and equipment and investment
penyusutan yang diakui dan penurunan nilai tercatat properties would affect the recorded depreciation
aset tersebut. Nilai tercatat aset tetap dan properti expense and decrease in the carrying values of these
investasi diungkapkan dalam Catatan 12 dan 13. assets. The carrying amount of property, plant and
equipment and investment property are disclosed in
Notes 12 and 13.
57
Page 375
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
Pada dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Tanggal As of and For The Years Ended
31 Desember 2023, 2022, dan 2021 December 31, 2023, 2022, and 2021
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
4. PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN ASUMSI 4. SIGNIFICANT ACCOUNTING JUDGMENT,
AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN - Lanjutan ESTIMATES AND ASSUMPTIONS - Continued
c. Penurunan Nilai Aset Non-Keuangan c. Impairment of Non-Financial Assets, except Goodwill
dddd.
Pada setiap akhir periode pelaporan, Entitas dan eeee. At the end of each reporting period, the Entity and
Entitas Anak menelaah nilai tercatat aset non- Subsidiary review the carrying amount of non-
keuangan untuk menentukan apakah terdapat financial assets to determine whether there is any
indikasi bahwa aset tersebut telah mengalami indication that those assets have suffered an
penurunan nilai. Jika terdapat indikasi tersebut, nilai impairment loss. If any such indication exists, the
yang dapat diperoleh kembali dari aset diestimasi recoverable amount of the asset is estimated in order
untuk menentukan tingkat kerugian penurunan nilai to determine the extent of the impairment loss (if any).
(jika ada). Bila tidak memungkinkan untuk Where it is not possible to estimate the recoverable
mengestimasi nilai yang dapat diperoleh kembali amount of an individual asset, the Entity and
atas suatu aset individu, Entitas dan Entitas Anak Subsidiary estimate the recoverable amount of the
mengestimasi nilai yang dapat diperoleh kembali cash generating unit to which the asset belongs.
dari unit penghasil kas atas aset.
ffff.
Perkiraan jumlah yang dapat diperoleh kembali gggg. Estimated recoverable amount is the higher of fair
adalah nilai tertinggi antara nilai wajar dikurangi value less cost to sell and value in use. In assessing
biaya untuk menjual dan nilai pakai. Dalam menilai value in use, the estimated future cash flows are
nilai pakai, estimasi arus kas masa depan discounted to their present value using a pre-tax
didiskontokan ke nilai kini menggunakan tingkat discount rate that reflects current market assessments
diskonto sebelum pajak yang menggambarkan of the time value of money and the risks specific to the
penilaian pasar kini dari nilai waktu uang dan risiko asset for which the estimates of future cash flows
spesifik atas aset yang mana estimasi arus kas masa have not been adjusted.
depan belum disesuaikan.
hhhh.
Jika jumlah yang dapat diperoleh kembali dari aset If the recoverable amount of the non-financial asset
non-keuangan (unit penghasil kas) kurang dari nilai (cash generating unit) is less than its carrying
tercatatnya, nilai tercatat aset (unit penghasil kas) amount, the carrying amount of the asset (cash
dikurangi menjadi sebesar nilai yang dapat diperoleh generating unit) is reduced to its recoverable amount
kembali dan rugi penurunan nilai diakui langsung ke and an impairment loss is recognized immediately
laba rugi. against earnings.
iiii.
d. Pajak Penghasilan d. Income Tax
Entitas dan Entitas Anak beroperasi di bawah The operations of the Entity and Subsidiary are under
peraturan perpajakan di Indonesia. Pertimbangan the Indonesian tax regulations. Significant judgement
yang signifikan diperlukan untuk menentukan is required in determining the provision for income
provisi pajak penghasilan dan pajak pertambahan taxes and value added taxes. Where the final tax
nilai. Apabila keputusan final atas pajak tersebut outcome of these matters is different from the
berbeda dari jumlah yang pada awalnya dicatat, amounts that were initially recorded, such
perbedaan tersebut akan dicatat di laporan laba rugi differences will recorded at profit and loss account in
pada periode dimana hasil tersebut dikeluarkan. the period in which such determination is made.
e. Imbalan Kerja e. Employee Benefits
Nilai kini liabilitas imbalan kerja tergantung pada The present value of the employee benefits obligation
sejumlah faktor yang ditentukan dengan depends on a number of factors that are determined
menggunakan asumsi aktuaria. Asumsi yang on an actuarial basis using a number of assumptions.
digunakan dalam menentukan biaya bersih untuk The assumptions used in determining the net cost for
pensiun termasuk tingkat pengembalian jangka pensions include the expected long-term rate of
panjang yang diharapkan atas aset program dan return on the relevant plan assets and the discount
tingkat diskonto yang relevan. Setiap perubahan rate. Any changes in these assumptions will impact
dalam asumsi ini akan berdampak pada nilai tercatat the carrying amount of employee benefits obligation.
liabilitas imbalan kerja.
58
Page 376
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
Pada dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Tanggal As of and For The Years Ended
31 Desember 2023, 2022, dan 2021 December 31, 2023, 2022, and 2021
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
4. PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN ASUMSI 4. SIGNIFICANT ACCOUNTING JUDGMENT,
AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN - Lanjutan ESTIMATES AND ASSUMPTIONS - Continued
e. Imbalan Kerja – Lanjutan e. Employee Benefits – Continued
Asumsi tingkat pengembalian yang diharapkan atas The expected return on plan assets assumption is
aset program ditentukan secara seragam, dengan determined on a uniform basis, taking into
mempertimbangkan pengembalian historis jangka consideration long-term historical returns,asset
panjang, alokasi aset dan perkiraan masa depan atas allocation and future estimates of long-term
pengembalian investasi jangka panjang. investment returns.
Asumsi penting lainnya untuk liabilitas imbalan kerja Other key assumptions for employee benefits
sebagian didasarkan pada kondisi pasar saat ini. obligation are based in part on current market
conditions.
Nilai tercatat liabilitas diestimasi imbalan kerja The carrying amount of estimated liabilities for
diungkapkan dalam Catatan 23. employee benefits is disclosed in Note 23.
f. Pengukuran Nilai Wajar f. Fair Value Measurement
Sejumlah aset dan kewajiban yang termasuk ke A number of assets and liabilities included in the
dalam laporan keuangan Entitas dan Entitas Anak Entity and Subsidiary financial statements require
memerlukan pengukuran, dan/atau pengungkapan measurement at, and/or disclosure of fair value.
atas nilai wajar.
Pengukuran nilai wajar aset dan kewajiban keuangan The fair value measurement of the Entity’s and
dan non-keuangan Entitas dan Entitas Anak Subsidiary financial and non-financial assets and
memanfaatkan pasar input dan data yang dapat liabilities utilize market observable inputs and data
diobservasi sedapat mungkin. Input yang digunakan as far as possible. Inputs used in determining fair
dalam menentukan pengukuran nilai wajar value measurements are categorized into different
dikategorikan ke dalam level yang berbeda levels based on how observable the inputs used in the
berdasarkan pada bagaimana input dapat diobservasi valuation technique utilized are (the fair value
yang digunakan dalam teknik penilaian yang hierarchy):
digunakan (hirarki nilai wajar):
- Level 1: Harga kuotasi di pasar aktif untuk item - Level 1: Quoted prices in active markets for
yang serupa (tidak disesuaikan). identical items (unadjusted).
- Level 2: Teknik penilaian untuk input yang dapat - Level 2: Valuation techniques for observable
diamati langsung atau tidak langsung selain direct or indirect inputs other than level 1 inputs.
input level 1.
- Level 3: Teknik penilaian untuk input yang tidak - Level 3: Valuation techniques for unobservable
dapat diobservasi (yaitu tidak berasal dari data inputs (i.e. not derived from market data).
pasar).
Klasifikasi item menjadi level di atas didasarkan The classification of an item into the above levels is
pada tingkat terendah dari input yang digunakan based on the lowest level of the inputs used that has
yang memiliki efek signifikan pada pengukuran nilai a significant effect on the fair value measurement of
wajar item tersebut. Transfer item antar level diakui the item. Transfers of items between levels are
pada periode saat terjadinya. recognized in the period they occur.
Menentukan Penilaian Model Bisnis Determining Business Model Assessment
Klasifikasi dan pengukuran aset keuangan bergantung Classification and measurement of financial assets
pada hasil pengujian semata pembayaran pokok dan depends on the results of the solely payment of principal
bunga (SPPI) atas jumlah pokok terutang dan model and interest (SPPI) on the principal amount outstanding
bisnis. Entitas dan Entitas Anak menentukan model and the business model test. Entity and Subsidiary
bisnis pada tingkat yang mencerminkan bagaimana determines the business model at a level that reflects how
kelompok aset keuangan dikelola bersama untuk groups of financial assets are managed together to
mencapai tujuan bisnis tertentu. Penilaian ini mencakup achieve a particular business objective. This assessment
penilaian yang mencerminkan semua bukti yang relevan includes judgment reflecting all relevant evidence
termasuk bagaimana kinerja aset dievaluasi dan including how the performance of the assets is evaluated
kinerjanya diukur, risiko yang memengaruhi kinerja and their performance measured, the risks that affect the
aset dan bagaimana pengelolaannya. performance of the assets and how these are managed.
59
Page 377
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
Pada dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Tanggal As of and For The Years Ended
31 Desember 2023, 2022, dan 2021 December 31, 2023, 2022, and 2021
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
4. PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN ASUMSI 4. SIGNIFICANT ACCOUNTING JUDGMENT,
AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN - Lanjutan ESTIMATES AND ASSUMPTIONS - Continued
jjjj.
Menentukan Penilaian Model Bisnis – Lanjutan Determining Business Model Assessment – Continued
kkkk.
llll.
Entitas dan Entitas Anak memantau aset keuangan yang mmmm.
Entity and Subsidiary monitors financial assets measured
diukur pada biaya perolehan diamortisasi atau nilai at amortized cost or fair value through other
wajar melalui pendapatan komprehensif lain yang comprehensive income that are derecognized prior to
dihentikan pengakuannya sebelum jatuh tempo untuk their maturity to understand the reason for their disposal
memahami alasan pelepasannya dan apakah alasan and whether the reasons are consistent with the objective
tersebut konsisten dengan tujuan bisnis di mana aset of the business for which the asset was held. Monitoring
tersebut dimiliki. Pemantauan adalah bagian dari is part of the Entity’s and Subsidiary continuous
penilaian berkelanjutan Entitas dan Entitas Anak tentang assessment of whether the business model for which the
apakah model bisnis yang memiliki aset keuangan yang remaining financial assets are held continues to be
tersisa masih sesuai dan jika tidak sesuai apakah telah appropriate and if it is not appropriate whether there has
terjadi perubahan model bisnis dan oleh karena itu been a change in business model and so a prospective
terdapat perubahan prospektif terhadap klasifikasi aset change to the classification of those assets.
keuangan tersebut.
nnnn.
Menentukan Peningkatan Risiko Kredit yang oooo.
Determining Significant Increase in Credit Risk
Signifikan
pppp.
Kerugian kredit ekspektasian (ECL) diukur sebagai qqqq.
Expected credit losses (ECL) are measured as an
penyisihan yang setara dengan ECL 12-bulan (12mECL) allowance equal to 12‑month ECL (12mECL) for stage 1
untuk aset tahap 1, atau ECL sepanjang umur untuk aset assets, or lifetime ECL for stage 2 or stage 3 assets. An
tahap 2 atau tahap 3. Suatu aset bergerak ke tahap 2 asset moves to stage 2 when its credit risk has increased
ketika risiko kreditnya telah meningkat secara signifikan significantly since initial recognition. In assessing
sejak pengakuan awal. Dalam menilai apakah risiko whether the credit risk of an asset has significantly
kredit suatu aset telah meningkat secara signifikan, increased the Entity’s and Subsidiary into account
Entitas dan Entitas Anak mempertimbangkan informasi qualitative and quantitative reasonable and supportable
berwawasan ke depan yang wajar dan dapat didukung forward-looking information.
secara kualitatif dan kuantitatif.
rrrr.
Menentukan dan Menghitung Penyisihan Kerugian ssss.
Determining and Calculation of Loss Allowance
tttt.
Ketika mengukur kerugian kredit ekspektasian (ECL), When measuring expected credit losses (ECL), Entity’s
uuuu.
Entitas dan Entitas Anak menggunakan informasi and Subsidiary uses reasonable and supportable
berwawasan ke depan yang wajar dan dapat didukung, forward-looking information, which is based on
yang didasarkan pada asumsi untuk pergerakan masa assumptions for the future movement of different
depan dari berbagai pendorong ekonomi dan bagaimana economic drivers and how these drivers will affect each
pendorong ini akan saling memengaruhi. other.
vvvv.
Loss given default adalah estimasi kerugian yang timbul wwww.
Loss given default is an estimate of the loss arising on
karena gagal bayar (default). Hal ini didasarkan pada default. It is based on the difference between the
perbedaan antara arus kas kontraktual yang jatuh tempo contractual cash flows due and those that the lender
dan yang diharapkan akan diterima pemberi pinjaman, would expect to receive, taking into account cash flows
dengan mempertimbangkan arus kas dari agunan dan from collateral and integral credit enhancements.
peningkatan kredit integral.
xxxx.
Probabilitas default merupakan input utama dalam yyyy.
Probability of default constitutes a key input in
mengukur ECL. Probabilitas gagal bayar (default) measuring ECL. Probability of default is an estimate of
adalah estimasi kemungkinan gagal bayar (default) the likelihood of default over a given time horizon, the
selama jangka waktu tertentu, yang penghitungannya calculation of which includes historical data,
mencakup data historis, asumsi, dan ekspektasi kondisi assumptions and expectations of future conditions.
masa depan.
60
Page 378
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
Pada dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Tanggal As of and For The Years Ended
31 Desember 2023, 2022, dan 2021 December 31, 2023, 2022, and 2021
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
4. PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN ASUMSI 4. SIGNIFICANT ACCOUNTING JUDGMENT,
AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN - Lanjutan ESTIMATES AND ASSUMPTIONS - Continued
Menentukan Apakah Suatu Pengaturan adalah atau Determining Whether an Arrangement is or Contains a
Mengandung Sewa Lease
Penentuan apakah suatu pengaturan merupakan atau Determining whether an arrangement is or contains a
mengandung sewa memerlukan pertimbangan yang lease requires careful judgement to assess whether the
cermat untuk menilai apakah pengaturan tersebut arrangement conveys a right to obtain substantially all
memberikan hak untuk memperoleh secara substansial the economic benefits from use of the asset throughout
semua manfaat ekonomik dari penggunaan aset selama the period of use and right to direct the use of the asset,
periode penggunaan dan hak untuk mengarahkan even if the right is not explicitly specified in the
penggunaan aset, bahkan jika pengaturan tersebut hak arrangement.
tidak secara eksplisit ditentukan dalam pengaturan.
Penentuan Opsi Masa Sewa Determination Lease Term Option
Masa sewa merupakan komponen signifikan dalam The lease term is a significant component in the
pengukuran aset hak-guna dan liabilitas sewa. measurement of both the right-of-use asset and lease
Pertimbangan dilakukan dalam menentukan apakah liability. Judgment is exercised in determining whether
terdapat opsi untuk memperpanjang sewa atau membeli there is reasonable certainty that an option to extend the
aset pendasar cukup pasti akan dieksekusi, atau opsi lease or purchase the underlying asset will be exercised,
untuk mengakhiri sewa tidak akan dieksekusi, ketika or an option to terminate the lease will not be exercised,
memastikan periode yang akan disertakan dalam masa when ascertaining the periods to be included in the lease
sewa. Dalam menentukan masa sewa, semua fakta dan term. In determining the lease term, all facts and
keadaan yang menciptakan insentif ekonomik untuk circumstances that create an economical incentive to
menggunakan opsi perpanjangan, atau tidak untuk exercise an extension option, or not to exercise a
menggunakan opsi penghentian, dipertimbangkan pada termination option, are considered at the lease inception
tanggal insepsi sewa. date.
Faktor-faktor yang dipertimbangkan dapat mencakup Factors considered may include the importance of the
pentingnya aset untuk operasi Entitas dan Entitas Anak; asset to the Entity and Subsidiary operations;
perbandingan syarat dan ketentuan dengan harga pasar comparison of terms and conditions to prevailing market
yang berlaku; timbulnya penalti yang signifikan; adanya rates; incurrence of significant penalties; existence of
perbaikan hak penyewaan yang signifikan; dan biaya significant leasehold improvements; and the costs and
serta masalah gangguan untuk mengganti aset. Entitas disruption to replace the asset. the Entity and Subsidiary
dan Entitas Anak menilai kembali apakah cukup pasti reassesses whether it is reasonably certain to exercise an
untuk mengeksekusi opsi perpanjangan, atau tidak extension option, or not exercise a termination option, if
mengeksekusi opsi penghentian, jika terdapat peristiwa there is a significant event or significant change in
signifikan atau perubahan keadaan yang signifikan. circumstances.
Menentukan Suku Bunga Pinjaman Inkremental Determining Incremental Borrowing Rate
Jika suku bunga implisit dalam sewa tidak dapat segera Where the interest rate implicit in a lease cannot be
ditentukan, suku bunga pinjaman inkremental diestimasi readily determined, an incremental borrowing rate is
untuk mendiskontokan pembayaran sewa di masa estimated to discount future lease payments to measure
mendatang untuk mengukur nilai kini liabilitas sewa the present value of the lease liability at the lease
pada tanggal permulaaan sewa. Suku bunga tersebut commencement date. Such a rate is based on what the
didasarkan pada estimasi Entitas dan Entitas Anak yang Entity’s and Subsidiary estimates it would have to pay a
harus dibayarkan oleh Entitas dan Entitas Anak kepada third party to borrow the funds necessary to obtain an
pihak ketiga untuk meminjam dana yang diperlukan asset of a similar value to the right-of-use asset, with
untuk memperoleh aset dengan nilai yang sama dengan similar terms, security and economic environment.
aset hak-guna, dengan persyaratan, keamanan, dan
lingkungan ekonomi yang serupa.
61
Page 379
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
Pada dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Tanggal As of and For The Years Ended
31 Desember 2023, 2022, dan 2021 December 31, 2023, 2022, and 2021
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
5. KAS DAN BANK 5. CASH ON HAND AND IN BANKS
ii.
Akun ini terdiri dari: This account consists of:
2023 2022 2021
Kas 1.873 1.455 957 Cash on hand
Bank: Cash in banks:
Rupiah Rupiah
PT Bank Danamon PT Bank Danamon
Indonesia Tbk 50.290 81 163 Indonesia Tbk
PT Bank Central Asia Tbk 6.737 3.033 5.668 PT Bank Central Asia Tbk
PT Bank Mandiri Tbk 6.169 5.005 14.668 PT Bank Mandiri Tbk
Lain - lain Others
(di bawah Rp 1 milyar) 49.337 19.977 7.838 (below Rp 1 billion)
Sub-jumlah 112.533 28.096 28.337 Sub-total
Dolar Amerika Serikat U.S. Dollar
PT Bank Central Asia Tbk 8.110 2.045 1.017 PT Bank Central Asia Tbk
PT Bank Resona Perdania 1.930 879 - PT Bank Resona Perdania
Lain - lain Others
(di bawah Rp 1 milyar) 2.492 17.703 19.781 (below Rp 1 billion)
Sub-jumlah 12.532 20.627 20.798 Sub-total
Deposito: Deposit:
PT Bank Mayapada PT Bank Mayapada
Internasional Tbk 50.000 - - Internasional Tbk
Jumlah 176.938 50.178 50.092 Total
Pada tanggal 31 Desember 2023, 2022 dan 2021, tidak As of December 31, 2023, 2022 and 2021, no cash on
ada kas dan bank yang digunakan sebagai jaminan. Tidak hand and in banks were used as collateral. There are no
terdapat saldo kas dan bank yang tidak dapat digunakan cash and bank balances that cannot be used or restricted
atau dibatasi penggunaannya. in use.
Tingkat suku bunga kontraktual dari setara kas adalah The contractual interest rate on cash equivalents is
sebesar 6 – 8%. 6 – 8%.
Tingkat suku bunga kontraktual deposito selama tahun The contractual interest rates on the deposits during the
berjalan adalah sebesar 6 – 6,25%. year is 6 – 6.25%.
Seluruh saldo kas dan bank merupakan milik Entitas dan All cash and bank balance belong to the Entity and
Entitas Anak. Subsidiary.
Tidak ada kas dan setara kas yang dimiliki oleh pihak There are no cash and cash equivalents held with related
berelasi. parties.
62
Page 380
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
Pada dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Tanggal As of and For The Years Ended
31 Desember 2023, 2022, dan 2021 December 31, 2023, 2022, and 2021
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
6. PIUTANG USAHA 6. TRADE RECEIVBLES
Akun ini terdiri dari: This account consists of:
a. Berdasarkan pelanggan a. By debtors
2023 2022 2021
Pihak ketiga Third parties
Pelanggan dalam negeri 1.096.015 1.143.394 954.590 Local debtors
Pelanggan luar negeri 55.622 22.091 61.900 Foreign debtors
Sub-jumlah 1.151.637 1.165.485 1.016.490 Sub-total
Cadangan kerugian Allowance for expected
kredit ekspektasian (49.230) (44.374) (43.792) credit loss
Sub-jumlah 1.102.407 1.121.111 972.698 Sub-total
Pihak berelasi Related parties
PT Sanko Steel Indonesia 31.670 33.640 36.957 PT Sanko Steel Indonesia
PT Citra Cakra Logam - 1.374 - PT Citra Cakra Logam
Ingewati - 1.167 1.319 Ingewati
PT Sarana Steel PT Sarana Steel
Corporation - - 5.587 Corporation
Lain - lain (dibawah 1 milliar) 716 2.569 3.023 Others (below Rp 1 billion)
Sub-jumlah 32.386 38.750 46.886 Sub-total
Jumlah 1.134.793 1.159.861 1.019.584 Total
b. Berdasarkan umur piutang usaha b. Based on aging schedule of trade receivables
2023 2022 2021
Pihak ketiga Third parties
Belum jatuh tempo 703.475 681.356 620.976 Not yet due
Jatuh tempo: Due date:
0 - 30 hari 277.103 294.737 159.615 0 - 30 days
31 - 90 hari 65.207 119.284 140.146 31 - 90 days
> 90 hari 56.622 25.734 51.961 > 90 days
Sub-jumlah 1.102.407 1.121.111 972.698 Sub-total
Pihak berelasi Related parties
Belum jatuh tempo 12.434 20.155 34.044 Not yet due
Jatuh tempo: Due date:
0 - 30 hari 14.490 14.838 10.179 0 - 30 days
31 - 90 hari 5.462 3.757 2.648 31- 90 days
> 90 hari - - 15 > 90 days
Sub-jumlah 32.386 38.750 46.886 Sub-total
Jumlah 1.134.793 1.159.861 1.019.584 Total
63
Page 381
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
Pada dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Tanggal As of and For The Years Ended
31 Desember 2023, 2022, dan 2021 December 31, 2023, 2022, and 2021
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
6. PIUTANG USAHA - Lanjutan 6. TRADE RECEIVBLES – Continued
c. Berdasarkan mata uang adalah sebagai berikut: c. Based on currency are as follows:
2023 2022 2021
Pihak ketiga Third parties
Rupiah 1.045.535 1.073.241 897.501 Rupiah
Dolar Amerika Serikat 56.872 47.870 75.197 Dolar Amerika Serikat
Sub-jumlah 1.102.407 1.121.111 972.698 Sub-total
Pihak berelasi Related parties
Rupiah 32.386 38.750 46.886 Rupiah
Jumlah 1.134.793 1.159.861 1.019.584 Total
Perubahan cadangan kerugian penurunan nilai adalah iii. The changes in the allowance for impairment losses
sebagai berikut: are as follows:
2023 2022 2021
Saldo awal 44.374 43.792 41.187 Beginning balance
Penambahan periode berjalan 8.840 3.767 3.139 Addition during the period
Pemulihan periode berjalan - (2.925) (534) Recovery during the period
Pengurangan periode berjalan (3.984) (260) - Deduction during the period
Saldo akhir 49.230 44.374 43.792 Ending balance
Piutang usaha merupakan tagihan kepada pelanggan iv. Trade receivables represent receivables from
atas kegiatan utama Entitas menjual produk hasil customers for the Entity's main activity selling its
produksinya, tidak terdapat pengakuan pada piutang products, there is no recognition of trade receivables
usaha diluar kegiatan utama Entitas. outside the Entity's main activity.
v.
Berdasarkan hasil penelaahan atas kolektabilitas vi. Based on the review of the collectibility of individual
piutang masing-masing pelanggan pada akhir periode receivables at the end of statement, the management
laporan, manajemen Entitas berpendapat bahwa of the Entity and Subsidiary believe that the
cadangan kerugian penurunan nilai tersebut cukup allowance for impairment loss is adequate to cover
untuk menutup kemungkinan kerugian dari tidak possible losses on uncollectible accounts.
tertagihnya piutang usaha.
vii.
Pemulihan atas kerugian kredit ekspektasian viii. Recovery of expected credit losses was due to the
disebabkan oleh dapat tertagihnya piutang usaha yang collectibility of trade receivables which in 2022-
pada tahun 2022-2021 telah dihitung kemungkinan 2021 have been calculated to be likely to experience
akan mengalami kerugian kredit ekspektasian. expected credit losses.
ix.
Tidak terdapat pengaruh yang signifikan terhadap x. There is no significant impact on the Entity
operasional Entitas karena pihak terkait sudah operations because the related parties have made
melakukan pembayaran di bulan berikutnya payments in the following month, although some are
meskipun beberapa masih terdapat outstanding. still outstanding.
xi.
Pemulihan berasal dari semua pihak dari daftar umur xii. Recovery comes from all parties of the accounts
piutang usaha. receivable aging list.
64
Page 382
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
Pada dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Tanggal As of and For The Years Ended
31 Desember 2023, 2022, dan 2021 December 31, 2023, 2022, and 2021
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
6. PIUTANG USAHA - Lanjutan 6. TRADE RECEIVBLES – Continued
xiii.
Dalam hal terdapat piutang yang dijaminkan ke bank xiv. In the event that there are receivables that are
dan bermasalah, Entitas tetap berkomitmen untuk pledged as collateral to the bank and are
bertanggung jawab atas pembayaran piutang-piutang problematic, the Entity remains committed to being
tersebut. responsible for the payment of these receivables.
xv.
Piutang usaha digunakan sebagai jaminan utang bank xvi. Trade receivables are used as collateral for bank
yang diperoleh dari PT Bank Central Asia Tbk, loans obtained from PT Bank Central Asia Tbk,
PT Bank Danamon Indonesia Tbk, PT Bank ICBC PT Bank Danamon Indonesia Tbk, PT Bank ICBC
Indonesia, PT Bank BTPN Tbk, PT Bank CTBC Indonesia, PT Bank BTPN Tbk, PT Bank CTBC
Indonesia dan PT Bank Resona Perdania (lihat Indonesia and PT Bank Resona Perdania (see Notes
Catatan 16 dan 20). 16 and 20).
7. PIUTANG LAIN-LAIN 7. OTHER RECEIVABLE
xvii.
Akun ini terdiri dari: This account consists of:
2023 2022 2021
Pihak ketiga Third parties
Lain-lain 990 1.190 1.382 Others
Karyawan 473 515 236 Employees
Sub-jumlah 1.463 1.705 1.618 Sub-total
Pihak berelasi Related parties
PT Sanko Steel Indonesia 2.230 2.230 2.230 PT Sanko Steel Indonesia
Cadangan kerugian kredit Allowance for expected
ekspektasian (2.230) (2.230) (2.230) credit loss
Sub-jumlah - - - Sub-total
Jumlah 1.463 1.705 1.618 Total
Piutang lain-lain pihak ketiga pada pos lain-lain xviii. Other receivables from third parties in other items
merupakan piutang ongkos angkut penjualan pada pihak represent freight charges receivable from sales to third
ketiga dan uang jaminan sewa. parties and rental deposit.
xix.
Piutang PT Sanko Steel Indonesia tidak dikenakan xx. Receivable from PT Sanko Steel Indonesia is unbearing
bunga. interest.
xxi.
Perubahan cadangan kerugian penurunan nilai adalah xxii. The changes in the allowance for impairment losses are
sebagai berikut: as follows:
2023 2022 2021
Saldo awal 2.230 2.230 - Beginning balance
Penambahan periode berjalan - - 2.230 Addition during the period
Pemulihan periode berjalan - - - Recovery during the period
Pengurangan periode berjalan - - - Deduction during the period
Saldo akhir 2.230 2.230 2.230 Ending balance
65
Page 383
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
Pada dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Tanggal As of and For The Years Ended
31 Desember 2023, 2022, dan 2021 December 31, 2023, 2022, and 2021
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
8. PERSEDIAAN 8. INVENTORY
xxiii.
Akun ini terdiri dari: xxiv. This account consists of:
2023 2022 2021
Bahan baku 2.059.310 1.818.935 1.757.046 Raw materials
Barang jadi 974.941 1.014.210 1.130.977 Finished goods
Bahan pembantu 178.173 261.005 216.246 Indirect materials
Barang dalam perjalanan 464.234 1.227 139.491 Goods in transit
Jumlah 3.676.658 3.095.377 3.243.760 Total
Persediaan digunakan sebagai jaminan atas utang bank Inventories are used as collateral for bank loans obtained
yang diperoleh dari Indonesia Eximbank, PT Bank from Indonesia Eximbank, PT Bank Central Asia Tbk,
Central Asia Tbk, PT Bank Danamon Indonesia Tbk, PT Bank Danamon Indonesia Tbk, PT Bank ICBC
PT Bank ICBC Indonesia, PT Bank BTPN Tbk, Indonesia, PT Bank BTPN Tbk, PT Bank Resona
PT Bank Resona Perdania, PT Bank CTBC Indonesia Perdania, PT Bank CTBC Indonesia and PT Bank
dan PT Bank Shinhan Indonesia (lihat Catatan 16 dan Shinhan Indonesia (see Notes 16 and 20).
20).
Berdasarkan penelaahan terhadap kondisi fisik dan Based on a review of the physical condition and turnover
tingkat perputaran persediaan pada akhir periode of the inventories at the end of the reporting period, the
laporan, manajemen Entitas dan Entitas Anak menilai management of the Entity and Subsidiaries assesses that
bahwa telah terjadi pengakuan beban atas persediaan there has been recognition of expenses for reject and have
karena reject bukan karena usang dan telah dibebankan been charged to the income statement for the years ended
pada laporan laba rugi untuk tahun yang berakhir December 31, 2023, 2022 and 2021 amounting to
31 Desember 2023, 2022 dan 2021 sebesar Rp 15.114, Rp 15,114, Rp 17,285 and Rp 18,919 (see Note 33).
Rp 17.285 dan Rp 18.919 (lihat Catatan 33).
Manajemen berkeyakinan bahwa tidak ada persediaan Management believes that these are no other obsolete
usang selain biaya yang telah dibebankan pada laba rugi. inventories aside from those charged to profit or loss.
Persediaan tidak dicadangkan penurunan nilainya, Inventories are not provided for for impairment, due to
karena sifat persediaan baja tersebut tidak lekang oleh the timeless nature of steel inventories due to inventory
waktu atas keusangan persediaannya. obsolescence.
Persediaan dan aset tetap, kecuali tanah, diasuransikan Inventories and property, plant and equipment, except
secara bersama terhadap risiko kebakaran, pencurian land, together were insured against fire, theft and other
dan risiko lainnya dengan jumlah pertanggungan sebesar possible risks with the amounts insured amounting to
Rp 1.669.454, USD 31.720, EUR 1.490, JPY 83.237 Rp 1,669,454, USD 31,720, EUR 1,490, JPY 83,237 as of
pada tanggal 31 Desember 2023, Rp 1.296.644, USD December 31, 2023, Rp 1,296,644, USD 31,064,
31.064, EUR 1.490, JPY 83.237 pada tanggal EUR 1,490, JPY 83,237 as of December 31, 2022 and
31 Desember 2022 dan Rp 1.556.485, USD 21.214, Rp 1,556,485, USD 21,214, EUR 128, JPY 27,746 as of
EUR 128, JPY 27.746 pada tanggal 31 Desember 2021. December 31, 2021. Management believes that the
Manajemen berpendapat bahwa jumlah pertanggungan insurance coverage is adequate to cover all possible
asuransi tersebut adalah cukup untuk menutup kerugian losses to the assets and inventories insured. Inventories
dari risiko atas aset dan persediaan yang are insured with insurance companies PT Asuransi Tugu
dipertanggungkan. Persediaan telah diasuransikan pada Pratama Indonesia, PT BCA Insurance and PT Lippo
perusahaan asuransi PT Asuransi Tugu Pratama Insurance.
Indonesia, PT BCA Insurance, dan PT Lippo Insurance.
66
Page 384
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
Pada dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Tanggal As of and For The Years Ended
31 Desember 2023, 2022, dan 2021 December 31, 2023, 2022, and 2021
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
9. UANG MUKA 9. ADVANCES
xxv.
Akun ini terdiri dari: This account consists of:
2023 2022 2021
Uang muka lancar Current advance payments
Pembelian bahan baku 10.000 21.760 29.640 Purchases of raw materials
Uang muka tidak lancar Non-current advance payments
Pembelian tanah 314.379 311.423 316.873 Purchases of land
Pembelian mesin 84.916 84.916 84.916 Purchases of machines
Jumlah 399.295 396.339 401.789 Total
Uang muka pembelian tanah merupakan pembelian Advance for land acquisition represents land located at
tanah yang berlokasi di Gresik, Jawa Timur, tanah Gresik, East Java, the land will be used to build the
tersebut akan digunakan untuk membangun pabrik baru Entity's new factory. As of December 31, 2023, the land is
Entitas. Pada 31 Desember 2023, tanah tersebut masih still in the process of land acquisition and processing from
dalam proses pembebasan lahan dan pengurusan dari a sale and purchase deed to a land certificate.
akta jual beli ke sertifikat tanah.
Uang muka pembelian tanah yang dibayarkan bersifat Advances for land purchases paid are binding on the
mengikat harga beli tanah tersebut sehingga ketika purchase price of the land so that when the advances are
direalisasi uang muka tersebut nilainya adalah tetap dan realized, the value is fixed and there is no impairment.
tidak terdapat penurunan nilai.
Tidak terdapat kendala yang signifikan dalam proses There were no significant obstacles in the land acquisition
pembebasan lahan selain mengenai kesepakatan harga process apart from price agreements and land
dan ketersediaan lahan. Entitas masih menunggu proses availability. The entity is still waiting for the land
sertifikasi tanah. Namun pembelian tanah menuju certification process. However, land purchases leading to
proses sertifikasi memerlukan banyak tahapan prosedur the certification process require many stages of the
mulai dari girik, hingga sertifikasi hak guna bangunan procedure, starting from girik, to building use rights
sehingga tidak dapat diprediksi kapan selesainya certification, so it cannot be predicted when the certificate
sertifikat tersebut. will be completed.
Uang muka Pembelian Mesin sampai saat ini belum Advances for Machine Purchase have not yet been
dapat direalisasi karena belum selesainya tempat realized due to the unfinished machine storage area at the
penyimpanan mesin dilokasi proyek Gresik yang masih Gresik project location which is still under construction,
dalam proses pembangunan, transaksi pembelian mesin the machine purchase transaction was carried out by the
tersebut dilakukan oleh vendor Xiamen C&D Metals vendor Xiamen C&D Metals Co., Ltd. However, there was
Co., Ltd. Namun atas uang muka tersebut tidak terdapat no indication of a decrease in value because the advance
indikasi penurunan nilai karena uang muka yang telah paid was USD 6,825,000 (full amount) or equivalent
dibayarkan sebesar USD 6.825.000 (dalam nilai penuh) Rp. 84,915,689,600 (full amount) is in the form of cash
atau setara Rp 84.915.689.600 (dalam nilai penuh) which will remain the same value in terms of both
adalah berupa uang tunai yang akan tetap bernilai sama Management and Vendors. Therefore, the advance is not
baik dari sisi Manajemen maupun Vendor. Sehingga included in the scope of asset impairment as stipulated in
uang muka tersebut tidak termasuk dalam ruang PSAK 48.
lingkup penurunan nilai aset sebagaimana diatur dalam
PSAK 48.
67
Page 385
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
Pada dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Tanggal As of and For The Years Ended
31 Desember 2023, 2022, dan 2021 December 31, 2023, 2022, and 2021
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
10. BIAYA DIBAYAR DI MUKA 10. PREPAID EXPENSES
xxvi.
Akun ini terdiri dari: xxvii. This account consists of:
2023 2022 2021
Ongkos angkut 66.096 7.673 6.840 Freight charges
Asuransi 3.042 2.507 2.283 Insurance
Jumlah 69.138 10.180 9.123 Total
11. INVESTASI 11. INVESTMENTS
xxviii.
Investasi xxix. Investments
xxx.
Berdasarkan akta No. 32, oleh notaris xxxi. Based on deed No. 32, dated September 22, 2017 by Jhon
Jhon Edy Rahman, SH, Mkn di Jakarta Timur, Edy Rahman, SH, Mkn., notary in East Jakarta, the Entity
tanggal 22 September 2017, Entitas melakukan invested in PT Marubeni - Itochu Steel Indonesia
penyertaan saham di PT Marubeni - Itochu Steel amounting to 1,150 shares or equal to
Indonesia sebesar 1.150 lembar atau setara sebesar Rp 57,658,125 (Full amount) or 0.23% of the equity
Rp 57.658.125 (dalam nilai penuh) atau 0,23% shares.
kepemilikan saham.
xxxii.
Serta berdasarkan akta No. 42, oleh notaris xxxiii.And based on deed No. 42, dated June 08, 2018
Jhon Edy Rahman, SH, Mkn di Jakarta Timur, by Jhon Edy Rahman, SH, Mkn, notary in East Jakarta,
tanggal 08 Juni 2018, Entitas melakukan penyertaan The Entity invested stock series B in PT Marubeni-Itochu
saham seri B di PT Marubeni-Itochu Steel Indonesia Steel Indonesia amounting to 10,350 shares or equal to
sebesar 10.350 lembar atau setara sebesar Rp 143,626,950 (Full amount) or 0.23% of the equity
Rp 143.626.950 (dalam nilai penuh) atau 0,23% shares.
kepemilikan saham.
xxxiv.
Investasi pada PT Marubeni-Itochu Steel Indonesia, xxxv. Investment in PT Marubeni-Itochu Steel Indonesia, the
Entitas mencatatnya sebagai investasi dengan metode Entity recorded it as an investment using the acquisition
perolehan karena Entitas tidak memiliki signifikansi atas method because the Entity has no significance for the
investasi pada Entitas Asosiasi tersebut. Dan investment in the Associated Entity. And
PT Marubeni-Itochu Steel Indonesia telah beroperasi. PT Marubeni-Itochu Steel Indonesia has been operating.
xxxvi.
Investasi Pada Entitas Asosiasi xxxvii.Investments In Associates
xxxviii.
Berdasarkan akta No. 20, oleh notaris Lusia Hutabarat, Based on deed No. 20, dated November 11, 2015
S.H. di Jakarta, tanggal 11 November 2015, by Lusia Hutabarat, S.H. notary in Jakarta, the Entity
Entitas melakukan peningkatan penyertaan saham di invested in PT Sanko Steel Indonesia amounting to
PT Sanko Steel Indonesia menjadi sebesar USD 2,800,000 or 50% of the equity shares whereby the
USD 2.800.000 atau 50% kepemilikan saham dimana Entity is non-controlling shareholder.
Entitas bukan pemegang saham pengendali.
xxxix.
Mutasi penyertaan saham pada entitas asosiasi adalah Movement in investments in associates are as follows:
sebagai berikut:
68
Page 386
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
Pada dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Tanggal As of and For The Years Ended
31 Desember 2023, 2022, dan 2021 December 31, 2023, 2022, and 2021
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
11. INVESTASI - Lanjutan 11. INVESTMENTS - Continued
31 Desember 2023/December 31, 2023
Persentase Akumulasi Ekuitas dalam
Kepemilikan/ Harga Laba (Rugi) Bersih/ Penurunan Nilai/
Percentage Perolehan/ Accumulated Equity Impairment Nilai Buku/
of Ownership At Cost Net Earnings (Losses) Value Net Book Value
Metode ekuitas Equity method
PT Sanko Steel PT Sanko Steel
Indonesia 50,00% 28.252 7.076 - 35.328 Indonesia
Metode biaya
perolehan Cost method
PT Marubeni-Itochu PT Marubeni-Itochu
Steel Indonesia 0,23% 201 - - 201 Steel Indonesia
Jumlah 50,23% 28.453 7.076 - 35.529 Total
31 Desember 2022/December 31, 2022
Persentase Akumulasi Ekuitas dalam
Kepemilikan/ Harga Laba (Rugi) Bersih/ Penurunan Nilai/
Percentage Perolehan/ Accumulated Equity Impairment Nilai Buku/
of Ownership At Cost Net Earnings (Losses) Value Net Book Value
Metode ekuitas Equity method
PT Sanko Steel PT Sanko Steel
Indonesia 50,00% 28.252 3.999 - 32.251 Indonesia
Metode biaya
perolehan Cost method
PT Marubeni-Itochu PT Marubeni-Itochu
Steel Indonesia 0,23% 201 - - 201 Steel Indonesia
Jumlah 50,23% 28.453 3.999 - 32.452 Total
31 Desember 2021/December 31, 2021
Persentase Akumulasi Ekuitas dalam
Kepemilikan/ Harga Laba (Rugi) Bersih/ Penurunan Nilai/
Percentage Perolehan/ Accumulated Equity Impairment Nilai Buku/
of Ownership At Cost Net Earnings (Losses) Value Net Book Value
Metode ekuitas Equity method
PT Sanko Steel PT Sanko Steel
Indonesia 50,00% 28.252 1.765 - 30.017 Indonesia
Metode biaya
perolehan Cost method
PT Marubeni-Itochu PT Marubeni-Itochu
Steel Indonesia 0,23% 201 - - 201 Steel Indonesia
Jumlah 50,23% 28.453 1.765 - 30.218 Total
69
Page 387
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
Pada dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Tanggal As of and For The Years Ended
31 Desember 2023, 2022, dan 2021 December 31, 2023, 2022, and 2021
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
11. INVESTASI - Lanjutan 11. INVESTMENTS - Continued
Tidak tersedia informasi berdasarkan kuotasi harga There was no fair value information available based on
publikasian atas nilai wajar investasi pada entitas quoted market prices of the investment in associates.
asosiasi tersebut.
Ringkasan informasi keuangan entitas asosiasi adalah The summary of financial information of the associates
sebagai berikut: are as follows:
2023 2022 2021
PT Sanko Steel Indonesia PT Sanko Steel Indonesia
Jumlah agregat aset 108.613 105.353 99.633 Total aggregate assets
Jumlah agregat liabilitas 45.476 46.069 45.342 Total aggregate liabilities
Jumlah agregat penjualan dan Total aggregate net sales and
pendapatan jasa 164.620 142.665 103.223 service revenues
Jumlah agregat laba (rugi) tahun Total aggregate income
berjalan 6.154 5.865 6.800 (loss) for the year
2023 2022 2021
PT Marubeni-Itochu Steel PT Marubeni-Itochu Steel
Indonesia Indonesia
Jumlah agregat aset 346.054 309.641 348.274 Total aggregate assets
Jumlah agregat liabilitas 198.735 162.824 213.760 Total aggregate liabilities
Jumlah agregat penjualan dan Total aggregate net sales and
pendapatan jasa 990.773 1.015.263 823.997 service revenues
Jumlah agregat laba (rugi) tahun Total aggregate income
berjalan 6.866 12.241 5.603 (loss) for the year
12. ASET TETAP 12. PROPERTY, PLANT AND EQUIPMENT
Revaluasi/ Revaluation
Eliminasi
Akumulasi
Penyusutan/ Surplus
Elimination of Revaluasi /
1 Januari 2023/ Penambahan/ Pengurangan/ Reklasifikasi/ Accumulated Revaluation 31 Desember 2023/
January 1, 2023 Additions Deductions Reclassifications Depreciation Surplus December 31, 2023
Biaya Perolehan/ Acquisition Cost/
Revaluasi Revaluation
Pemilikan Langsung Direct Acquisitions
Tanah 1.628.137 55.194 - - - - 1.683.331 Land
Bangunan dan Buildings and
prasarana 291.917 - - 13.816 - - 305.733 improvements
Mesin dan Machines and
peralatan 402.424 11.607 43 20.361 - - 434.349 equipment
Kendaraan 34.117 789 746 - - - 34.160 Vehicles
Inventaris Office furniture
kantor 58.360 136 - - - - 58.496 and fixtures
Sub-jumlah 2.414.955 67.726 789 34.177 - - 2.516.069 Sub-total
70
Page 388
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
Pada dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Tanggal As of and For The Years Ended
31 Desember 2023, 2022, dan 2021 December 31, 2023, 2022, and 2021
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
12. ASET TETAP – Lanjutan 12. PROPERTY, PLANT AND EQUIPMENT - Continued
Revaluasi/ Revaluation
Eliminasi
Akumulasi
Penyusutan/ Surplus
Elimination of Revaluasi /
1 Januari 2023/ Penambahan/ Pengurangan/ Reklasifikasi/ Accumulated Revaluation 31 Desember 2023/
January 1, 2023 Additions Deductions Reclassifications Depreciation Surplus December 31, 2023
Biaya Perolehan/ Acquisition Cost/
Revaluasi Revaluation
Aset Dalam Construction in
Penyelesaian Progress
Bangunan dan Buildings and
prasarana 27.114 24.127 15 (16.375) - - 34.851 improvements
Mesin dan Machines and
peralatan 17.017 32.577 206 (2.393) - - 46.995 equipment
Inventaris Office furniture
kantor 1.050 2.560 - - - - 3.610 and fixtures
Sub-jumlah 45.181 59.264 221 (18.768) - - 85.456 Sub-total
Aset Hak Guna Right of Use Asset
Mesin dan Machines and
peralatan 83.473 218 - (15.409) - - 68.282 equipment
Inventaris Office furniture
kantor - - - - - - and fixtures
Sub-jumlah 83.473 218 - (15.409) - - 68.282 Sub-total
Jumlah 2.543.609 127.208 1.010 - - - 2.669.807 Total
Akumulasi Accumulated
Penyusutan Depreciation
Pemilikan Langsung Direct Acquisitions
Bangunan dan Buildings and
prasarana - 48.164 - 6 - - 48.170 improvements
Mesin dan Machines and
peralatan - 74.597 - 1.539 - - 76.136 equipment
Kendaraan 22.676 4.167 739 - - - 26.104 Vehicles
Inventaris Office furniture
kantor 49.416 2.305 - - - - 51.721 and fixtures
Sub-jumlah 72.092 129.233 739 1.545 - - 202.131 Sub-total
Aset Hak Guna Right of Use Asset
Mesin dan Machines and
peralatan - 18.757 - (1.545) - - 17.212 equipment
Inventaris Office furniture
kantor - - - - - - - and fixtures
Sub-jumlah - 18.757 - (1.545) - - 17.212 Sub-total
Jumlah 72.092 147.990 739 - - - 219.343 Total
Nilai Buku 2.471.517 2.450.464 Book value
71
Page 389
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
Pada dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Tanggal As of and For The Years Ended
31 Desember 2023, 2022, dan 2021 December 31, 2023, 2022, and 2021
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
12. ASET TETAP - Lanjutan 12. PROPERTY, PLANT AND EQUIPMENT - Continued
Revaluasi/ Revaluation
Eliminasi
Akumulasi
Penyusutan/ Surplus
Elimination of Revaluasi /
1 Januari 2022/ Penambahan/ Pengurangan/ Reklasifikasi/ Accumulated Revaluation 31 Desember 2022/
January 1, 2022 Additions Deductions Reclassifications Depreciation Surplus December 31, 2022
Biaya Perolehan/ Acquisition Cost/
Revaluasi Revaluation
Pemilikan Langsung Direct Acquisitions
Tanah 1.467.670 135.185 - - - 25.282 1.628.137 Land
Bangunan dan Buildings and
prasarana 291.351 2.733 - 20.159 62.735 40.409 291.917 improvements
Mesin dan Machines and
peralatan 468.651 6.829 21.623 15.748 129.658 62.477 402.424 equipment
Kendaraan 28.754 6.963 1.600 - - - 34.117 Vehicles
Inventaris Office furniture
kantor 50.664 1.024 - 6.672 - - 58.360 and fixtures
Sub-jumlah 2.307.090 152.734 23.223 42.579 192.393 128.168 2.414.955 Sub-total
Aset Dalam Construction in
Penyelesaian Progress
Bangunan dan Buildings and
prasarana 19.202 27.998 270 (19.816) - - 27.114 improvements
Mesin dan Machines and
peralatan 7.450 49.136 23.756 (15.813) - - 17.017 equipment
Inventaris Office furniture
kantor 6.797 925 - (6.672) - - 1.050 and fixtures
Sub-jumlah 33.449 78.059 24.026 (42.301) - - 45.181 Sub-total
Aset Hak Guna Right of Use Asset
Mesin dan Machines and
peralatan 52.028 39.548 - (278) 15.815 7.990 83.473 equipment
Inventaris Office furniture
kantor - - - - - - - and fixtures
Sub-jumlah 52.028 39.548 - (278) 15.815 7.990 83.473 Sub-total
Jumlah 2.392.567 270.341 47.249 - 208.208 136.158 2.543.609 Total
Akumulasi Accumulated
Penyusutan Depreciation
Pemilikan Langsung Direct Acquisitions
Bangunan dan Buildings and
prasarana 31.424 31.311 - - 62.735 - - improvements
Mesin dan Machines and
peralatan 73.191 62.244 5.877 100 129.658 - - equipment
Kendaraan 20.340 3.936 1.600 - - - 22.676 Vehicles
Inventaris Office furniture
kantor 48.016 1.400 - - - - 49.416 and fixtures
Sub-jumlah 172.971 98.891 7.477 100 192.393 - 72.092 Sub-total
Aset Hak Guna Right of Use Asset
Mesin dan Machines and
peralatan 4.782 11.133 - (100) 15.815 - - equipment
Inventaris Office furniture
kantor - - - - - - - and fixtures
Sub-jumlah 4.782 11.133 - (100) 15.815 - - Sub-total
Jumlah 177.753 110.024 7.477 - 208.208 - 72.092 Total
Nilai Buku 2.214.814 2.471.517 Book value
72
Page 390
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
Pada dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Tanggal As of and For The Years Ended
31 Desember 2023, 2022, dan 2021 December 31, 2023, 2022, and 2021
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
12. ASET TETAP - Lanjutan 12. PROPERTY, PLANT AND EQUIPMENT - Continued
Revaluasi/ Revaluation
Eliminasi
Akumulasi
Penyusutan/ Surplus
Elimination of Revaluasi /
1 Januari 2021/ Penambahan/ Pengurangan/ Reklasifikasi/ Accumulated Revaluation 31 Desember 2021/
January 1, 2021 Additions Deductions Reclassifications Depreciation Surplus December 31, 2021
Biaya Perolehan/ Acquisition Cost/
Revaluasi Revaluation
Pemilikan Langsung Direct Acquisitions
Tanah 1.394.075 73.595 - - - - 1.467.670 Land
Bangunan dan Buildings and
prasarana 285.414 283 - 5.654 - - 291.351 improvements
Mesin dan Machines and
peralatan 444.191 16.780 12.197 19.877 - - 468.651 equipment
Kendaraan 27.239 3.770 2.255 - - - 28.754 Vehicles
Inventaris Office furniture
kantor 49.385 646 - 633 - - 50.664 and fixtures
Sub-jumlah 2.200.304 95.074 14.452 26.164 - - 2.307.090 Sub-total
Aset Dalam Construction in
Penyelesaian Progress
Bangunan dan Buildings and
prasarana 16.287 8.521 - (5.606) - - 19.202 improvements
Mesin dan Machines and
peralatan 11.252 3.967 - (7.769) - - 7.450 equipment
Inventaris Office furniture
kantor 5.826 1.604 - (633) - - 6.797 and fixtures
Sub-jumlah 33.365 14.092 - (14.008) - - 33.449 Sub-total
Aset Hak Guna Right of Use Asset
Mesin dan Machines and
peralatan 31.477 33.241 534 (12.156) - - 52.028 equipment
Inventaris Office furniture
kantor - - - - - - - and fixtures
Sub-jumlah 31.477 33.241 534 (12.156) - - 52.028 Sub-total
Jumlah 2.265.146 142.407 14.986 - - - 2.392.567 Total
Akumulasi Accumulated
Penyusutan Depreciation
Pemilikan Langsung Direct Acquisitions
Bangunan dan Buildings and
prasarana - 31.424 - - - - 31.424 improvements
Mesin dan Machines and
peralatan - 76.383 3.837 645 - - 73.191 equipment
Kendaraan 20.570 2.025 2.255 - - - 20.340 Vehicles
Inventaris Office furniture
kantor 46.787 1.229 - - - - 48.016 and fixtures
Sub-jumlah 67.357 111.061 6.092 645 - - 172.971 Sub-total
Aset Hak Guna Right of Use Asset
Mesin dan Machines and
peralatan (1) 5.428 - (645) - - 4.782 equipment
Inventaris Office furniture
kantor - - - - - - - and fixtures
Sub-jumlah (1) 5.428 - (645) - - 4.782 Sub-total
Jumlah 67.356 116.489 6.092 - - - 177.753 Total
Nilai Buku 2.197.790 2.214.814 Book value
73
Page 391
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
Pada dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Tanggal As of and For The Years Ended
31 Desember 2023, 2022, dan 2021 December 31, 2023, 2022, and 2021
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
12. ASET TETAP – Lanjutan 12. PROPERTY, PLANT AND EQUIPMENT - Continued
Terdapat tanah yang belum atas nama Entitas seluas There is land that is not yet in the name of the Entity,
162.722 m2. covering an area of 162,722 sqm.
Tanah, bangunan dan prasarana serta mesin dan Land, buildings and improvements and machines and
peralatan dicatat berdasarkan nilai revaluasi yang telah equipment are recorded at revalued amounts which were
dinilai oleh penilai independen Indriani Budiman, ST. revalued by independent appraiser Indriani Budiman,
dari KJPP Felix Sutandar & Rekan, dalam laporannya ST. from KJPP Felix Sutandar & Partner, with reports
bertanggal 23 Maret 2023. Dasar penilaian yang dated March 23, 2023. The valuation basis applied was
diterapkan adalah nilai pasar dengan menggunakan market value by using cost approach, where the market
pendekatan biaya, dimana nilai pasar dari aset yang value of the assets for the year 2022 amounted to
direvaluasi pada tahun 2022 adalah sebesar Rp 2,406,487.
Rp 2.406.487.
Selain metode dengan pendekatan biaya yang digunakan In addition to the cost approach used in estimating fair
dalam mengestimasi nilai wajar, metode pendekatan value, other approaches are the revenue approach, the
lainnya adalah pendekatan pendapatan, pendekatan replacement cost approach, and the market data
biaya pengganti, dan pendekatan data pasar. approach.
Tidak terdapat pembatasan-pembatasan distribusi saldo There are no restrictions on the distribution of the
surplus revaluasi terhadap penurunan saham atas revaluation surplus balance to the decline in shares due
perubahan revaluasi atau rugi penurunan nilai tersebut. to changes in the revaluation or impairment losses.
Berikut jumlah tercatat untuk setiap aset yang The following is the carrying amount for each asset that
direvaluasi jika dicatat dengan menggunakan model is revalued when recorded using the cost model:
biaya:
2022
Pemilikan Langsung Direct Acquisitions
Tanah 1.602.854 Land
Bangunan dan prasarana 251.511 Building and improvements
Mesin dan peralatan 339.947 Machines and equipment
Sub Jumlah 2.194.312 Sub Total
Aset Hak Guna Right of Use Asset
Mesin dan Peralatan 76.018 Machines and equipment
Sub Jumlah 76.018 Sub Total
Jumlah 2.270.330 Total
Berikut rincian saldo transaksi surplus revaluasi: The following are the details of the revaluation surplus
transaction balance:
2023 2022 2021
Saldo Awal 1.221.714 1.115.511 1.115.511 Beginning balance
Mutasi - 106.203 - Mutation
Saldo Akhir 1.221.714 1.221.714 1.115.511 Ending balance
Beban penyusutan yang dialokasikan adalah sebagai Depreciation expenses are allocated as follows:
berikut:
74
Page 392
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
Pada dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Tanggal As of and For The Years Ended
31 Desember 2023, 2022, dan 2021 December 31, 2023, 2022, and 2021
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
12. ASET TETAP - Lanjutan 12. PROPERTY, PLANT AND EQUIPMENT - Continued
2023 2022 2021
Beban pabrikasi 143.970 106.087 114.439 Manufacturing expenses
Beban umum dan administrasi 2.478 2.165 1.794 General and administrative
Selling and distribution
Beban penjualan dan distribusi 1.542 1.772 256 expenses
Jumlah 147.990 110.024 116.489 Total
Penjualan aset tetap pemilikan langsung adalah sebagai xl.The sale of property, plant and equipment – direct
berikut: ownership are as follows:
2023 2022 2021
Harga jual - 975 618 Selling price
Nilai buku - - - Book value
Laba penjualan aset tetap - 975 618 Gain on sales of fixed assets
Penambahan aset untuk tahun yang berakhir tanggal xli. Addition of property, plant and equipment for the period
31 Desember 2023 sebesar Rp 127.208 adalah berasal ended Decemebr 31, 2023 amounting to Rp 127,208 is
dari perolehan langsung. Terdapat penambahan aset yang derived from direct acquisition. There were additional
berasal dari reklasifikasi uang muka pembelian sebesar assets resulting from the reclassification of advances for
Rp 55.194 pada periode yang berakhir 31 Desember purchases of Rp 55,194 for the period ended
2023. December 31, 2023.
xlii.
Tidak terdapat aset tetap yang tidak dipakai sementara xliii. There are no temporary unused fixed assets for the years
pada tahun yang berakhir 31 Desember 2023, 2022 dan ended December 31, 2023, 2022 and 2021.
2021.
xliv.
Tidak terdapat aset tetap yang dihentikan penggunaannya xlv. There are no fixed assets that are discontinued so that
sehingga tidak diklasifikasikan sebagai tersedia untuk they are not classified as available for sale.
dijual.
xlvi.
Pada tanggal 31 Desember 2023, 2022 dan 2021, Entitas As of December 31, 2023, 2022 and 2021, the Entity and
dan Entitas Anak masih menggunakan aset tetap yang Subsidiary are still using the property, plant and
nilai bukunya telah habis disusutkan dengan harga equipment which their book value have been fully
perolehan masing-masing sebesar Rp 65.025, Rp 40.369 depreciated with carrying value amounting to Rp 65,025,
dan Rp 39.752. Rp 40,369 and Rp 39,752, respectively.
Pada tanggal 31 Desember 2023, 2022 dan 2021, Entitas As of December 31, 2023, 2022 and 2021, the Entity and
dan Entitas Anak melakukan penghapusbukuan aset tetap Subsidiary perform write-off of the property, plant and
dengan nilai buku masing-masing sebesar Rp 739, equipment which their book value amounting to Rp 739,
Rp 14.853 dan Rp 2.255. Rp 14,853 and Rp 2,255, respectively.
Entitas memiliki beberapa bidang tanah yang terletak di The Entity owns several plots of land that are located in
Surabaya, Pasuruan, Karawang dan Sidoarjo dengan hak Surabaya, Pasuruan, Karawang and Sidoarjo with
legal berupa Hak Guna Bangunan (HGB) yang berjangka Building Use Rights (Hak Guna Bangunan or HGB) for
waktu antara 20 dan 30 tahun yang akan jatuh tempo a period of 20 and 30 years that will mature in the years
antara tahun 2023 dan 2045. between 2023 and 2045.
Entitas memiliki beberapa bidang tanah yang terletak di The Entity owns several plots of land located in Gresik
Gresik dan saat ini sedang dalam proses perubahan hak and is still in the process of changing the legal right to
legal menjadi atas nama Entitas. such plots to the name of Entity.
Tidak terdapat aset tetap yang berasal dari hibah. There are no property, plant, and equipment originating
from grants.
75
Page 393
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
Pada dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Tanggal As of and For The Years Ended
31 Desember 2023, 2022, dan 2021 December 31, 2023, 2022, and 2021
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
12. ASET TETAP - Lanjutan 12. PROPERTY, PLANT AND EQUIPMENT - Continued
Berdasarkan evaluasi yang dilakukan, manajemen Based on the management’s evaluation, there are no
berpendapat bahwa tidak terdapat peristiwa atau events or changes in circumstances which may indicate
perubahan keadaan yang menunjukkan adanya impairment in value of property, plant and equipment
penurunan nilai aset tetap Entitas dan Entitas Anak pada owned by the Entity and Subsidiary as of
tanggal 31 Desember 2023, 2022 dan 2021. December 31, 2023, 2022 and 2021.
Pada 31 Desember 2023, nilai tercatat aset dalam As of December 31, 2023, the carrying value of the
penyelesaian Entitas mencapai 89% dari besarnya nilai construction in progress of the Entity was 89% of the
kontrak, dimana estimasi penyelesaian aset di akhir amount value of the contract, is at the end of where the
2023. Tidak terdapat hambatan yang signifikan dalam estimated completion of the assets in 2023. There are no
penyelesaian aset. significant barriers to the completion of the asset.
Aset tetap tertentu milik Entitas dijadikan jaminan atas Certain property, plant and equipment which were
utang bank yang diperoleh dari PT Bank Central Asia owned by the Entity are used as collateral for the bank
Tbk (lihat Catatan 16 dan 20). loans obtained from PT Bank Central Asia Tbk
(see Notes 16 and 20).
Aset tetap, kecuali tanah, bersama-sama dengan Property, plant and equipment, except land, together
persediaan, telah diasuransikan terhadap risiko with inventories, were insured against fire, theft and
kebakaran, pencurian dan risiko lainnya dengan jumlah other possible risks with the amounts insured amounting
pertanggungan sebesar Rp 1.669.455, USD 31.720, to Rp 1,669,455, USD 31,720, EUR 1,490, JPY 83,237
EUR 1.490, JPY 83.237 pada tanggal 31 Desember 2023, as of December 31, 2023, Rp 1,296,644, USD 31,064,
Rp 1.296.644, USD 31.064, EUR 1.490, dan JPY 83.237 EUR 1,490, dan JPY 83,237 as of December 31, 2022
pada tanggal 31 Desember 2022 dan Rp 1.556.485, and Rp 1,556,485, USD 21,214, EUR 128, and
USD 21.214, EUR 128, dan JPY 27.746 pada tanggal JPY 27,746 as of December 31, 2021. The assets are
31 Desember 2021. Aset telah diasuransikan pada insured with insurance companies PT CAR Life
perusahaan asuransi PT CAR Life Insurance, PT ATB Insurance, PT ATB Insurance, PT Lippo Insurance and
Insurance, PT Lippo Insurance, dan PT Bintang PT Bintang Insurance.
Insurance.
Manajemen berpendapat bahwa jumlah pertanggungan Management believes that insurance coverage is
asuransi tersebut adalah cukup untuk menutup kerugian adequate to cover all possible losses to the assets and
dari risiko atas aset dan persediaan yang inventories insured.
dipertanggungkan.
13. PROPERTI INVESTASI 13. INVESTMENT PROPERTIES
2023 2022 2021
Denpasar 4.788 4.788 4.788 Denpasar
Prigen 4.279 4.279 4.279 Prigen
Jumlah 9.067 9.067 9.067 Total
Properti investasi merupakan tanah di Denpasar dengan Investment properties represent in Denpasar with an
luas 400 m2 dan tanah di Prigen dengan luas 2.680 m2. area of 400 m2 and in Prigen with an area of 2,680 m2.
Pada tanggal 31 Desember 2023, manajemen Entitas dan As of December 31, 2023, the Entity’s and Subsidiary’s
Entitas Anak belum memutuskan tujuan penggunaan atas management have not yet decided on the intended use of
properti investasi berupa tanah tersebut. the land in the form of an investment property.
Tidak terdapat beban yang ditimbulkan atas properti There is no expense incurred on investment property,
investasi, karena properti investasi tersebut tidak because the investment property is not rented out.
disewakan.
Tidak terdapat perubahan nilai wajar atas properti There is no change in the fair value of the investment
investasi tersebut karena Entitas mencatat dengan nilai property because the Entity records it at cost, because
perolehan, disebabkan nilai pasar melebihi dari nilai the market value exceeds the cost value.
perolehan.
76
Page 394
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
Pada dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Tanggal As of and For The Years Ended
31 Desember 2023, 2022, dan 2021 December 31, 2023, 2022, and 2021
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
13. PROPERTI INVESTASI – Lanjutan 13. INVESTMENT PROPERTIES – Continued
Properti investasi diperoleh sejak tahun 2015 dan seluruh The investment property was acquired in 2015 and all of
tanah tersebut merupakan hak milik Entitas berdasarkan the land is the property of the Entity based on certificate
sertifikat No. 102 untuk tanah di Denpasar dan No. 572 No. 102 for land in Denpasar and No. 572 for land in
untuk tanah di Prigen. Prigen.
14. ASET TAKBERWUJUD 14. INTANGIBLE ASSET
Akun ini terdiri dari: This account consists of:
2023 2022 2021
Harga perolehan 98.706 98.706 98.706 Acquisition cost
Akumulasi amortisasi (95.934) (90.359) (84.784) Accumulated amortization
Nilai buku aset takberwujud 2.772 8.347 13.922 Book value of intangible asset
Aset tak berwujud merupakan aplikasi perangkat lunak Intangible assets are ERP (Enterprise Resource
ERP (Enterprise Resource Planning). Planning) software applications.
Beban amortisasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal Amortization expense for the years ended December 31,
31 Desember 2023, 2022, dan 2021 adalah sebesar 2023, 2022, and 2021 amount to Rp 5,575, Rp 5,575, and
Rp 5.575, Rp 5.575, dan Rp 6.679 (lihat Catatan 31). Rp 6,679 (see Note 31).
15. ASET TIDAK LANCAR LAINNYA 15. OTHER NON-CURRENT ASSETS
Akun ini terdiri dari: This account consists of:
2023 2022 2021
Kerugian ditangguhkan atas Deferred loss on sale and
transaksi sewa dan jual balik - 3.853 - leaseback
Beban tanah ditangguhkan - - 4.816 Deferred land expenses
Jumlah - 3.853 4.816 Total
16. UTANG BANK JANGKA PENDEK 16. SHORT-TERM BANK LOANS
Akun ini terdiri dari: This account consists of:
2023 2022 2021
PT Bank Central Asia Tbk 1.268.527 1.089.465 1.166.403 PT Bank Central Asia Tbk
PT Bank Resona Perdania 217.026 232.635 207.286 PT Bank Resona Perdania
PT Bank BTPN Tbk 125.369 285.747 143.065 PT Bank BTPN Tbk
PT Bank Danamon PT Bank Danamon
Indonesia Tbk 73.583 77.026 14.323 Indonesia Tbk
PT Bank Shinhan Indonesia 51.411 52.374 74.324 PT Bank Shinhan Indonesia
PT Bank ICBC Indonesia 21.830 168.262 69.786 PT Bank ICBC Indonesia
Indonesia Eximbank - 105.000 105.000 Indonesia Eximbank
PT Bank CTBC Indonesia - 59.207 58.273 PT Bank CTBC Indonesia
Jumlah 1.757.746 2.069.716 1.838.460 Total
77
Page 395
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
Pada dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Tanggal As of and For The Years Ended
31 Desember 2023, 2022, dan 2021 December 31, 2023, 2022, and 2021
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
16. UTANG BANK JANGKA PENDEK - Lanjutan 16. SHORT-TERM BANK LOANS - Continued
Semua batasan-batasan atau negative covenant dalam All restrictions or negative covenants in the bank and
perjanjian bank dan waiver sudah diungkapkan dalam waiver agreements have been disclosed in the notes to
catatan atas laporan keuangan terkait. the related financial statements.
Pembayaran utang bank jangka pendek selama periode Payment of short-term bank loans for the period
31 Desember 2023, 2022 dan 2021 adalah sebesar December 31, 2023, 2022 and 2021 amounted to
Rp 7.018.208, Rp 6.567.577 dan Rp 8.022.707. Rp 7,018,208, Rp 6,567,577 amd Rp 8,022,707.
PT Bank Central Asia Tbk (BCA) PT Bank Central Asia Tbk (BCA)
Entitas memperoleh pinjaman dari BCA berupa fasilitas The Entity obtained loan facilities from BCA are as
sebagai berikut: follows:
Fasilitas/ Maksimum Kredit/ Jatuh Tempo/
Facilities Maximum Credit Maturity Date
Valuta asing/Foregn Exchange USD 20.000 28 April 2024/April 28, 2024
Kredit Lokal/Local Credit Rp 100.000 28 April 2024/April 28, 2024
Kredit Multi Facility/Multy Facility Credit USD 105.000 28 April 2024/April 28, 2024
Time Loan Revolving Rp 440.000 28 April 2024/April 28, 2024
Bank Garansi/Bank Guarantee Rp 30.000 28 April 2024/April 28, 2024
Nego/Diskonto/Negotiation /Discounts USD 5.000 28 April 2024/April 28, 2024
Kredit Investasi 5/Investment Credit 5 Rp 95.000 22 April 2024/April 22, 2024
Fasilitas pinjaman tersebut dijamin dengan piutang a. The loan facility is collateralized with trade receivables,
usaha, persediaan, tanah, bangunan, dan mesin milik inventories, landrights, building, and machines, owned
Entitas (lihat Catatan 6, 8 dan 12). Pinjaman ini dijamin by the Entity (see Notes 6, 8 and 12). The loan is
dengan jaminan yang sama dengan fasilitas jangka collateralized by the same collateral as the long-term
panjang yang diperoleh dari bank yang sama facilities obtained from the same bank (see Note 19). This
(lihat Catatan 19). Pinjaman ini dikenakan bunga loan bears annual interest of 7.25 – 7.75% and 7.75% as
tahunan masing-masing sebesar 7,25 – 7,75% dan 7,75% of December 31, 2023, 2022 and 2021.
pada tanggal 31 Desember 2023, 2022 dan 2021.
Persyaratan dalam perjanjian sehubungan dengan Terms of the agreement in connection with this credit
fasilitas kredit ini meliputi pembatasan sebagai berikut: facility includes:
1. Pemeliharaan rasio keuangan (Current Ratio 1. Maintenance of financial ratios (Current Ratio of at
minimum 1, Leverage Ratio maksimum 2,5 dan Debt least 1, Leverage Ratio maximum of 2.5, and Debt
Service Coverage minimum 1,0). Service Coverage at least 1.0).
2. Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari BCA, 2. Without prior written approval from BCA, the Entity
Entitas tidak diperkenankan untuk: is not allowed to:
a. Mengikatkan diri sebagai penjamin. a. Bind the Entity is itself as a guarantor.
b. Menambah fasilitas kredit dari bank atau b. Receive credit facility from bank or other
lembaga keuangan lain. financial institution.
Pada tanggal 31 Desember 2023, 2022 dan 2021, Entitas As of December 31, 2023, 2022 and 2021, the Entity has
telah memenuhi persyaratan tersebut. complied with these requirements.
78
Page 396
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
Pada dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Tanggal As of and For The Years Ended
31 Desember 2023, 2022, dan 2021 December 31, 2023, 2022, and 2021
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
16. UTANG BANK JANGKA PENDEK - Lanjutan 16. SHORT-TERM BANK LOANS - Continued
PT Bank Resona Perdania (Resona) PT Bank Resona Perdania (Resona)
Entitas memperoleh pinjaman dari Resona berupa The Entity obtained loan facility from Resona in the form
fasilitas Limit Gabungan dengan jumlah maksimum of Combined Limit and Treasury Facility in the form of
masing-masing sebesar USD 15.000 dan dikenakan with maximum credit amounting to USD 15,000,
tingkat bunga sebesar COLF+0,75% untuk mata uang respectively, with interest rate of COLF +0.75% for USD
USD dan COLF+2% untuk mata uang Rupiah. Pinjaman currency and COLF + 2% per for Rupiah currency. This
ini jatuh tempo pada tanggal 15 Agustus 2024. loan facility has maturity date on August 15, 2024.
Fasilitas pinjaman dari Resona ditunjukan untuk Facilities from Resona are intended to support the
menunjang kegiatan operasional Entitas. Entity’s operating activities.
Fasilitas pinjaman tersebut dijamin dengan piutang usaha The loan facilities are collateralized by trade receivables
dan persediaan yang diikat Fidusia Notariil sebesar and inventories which is bound by notary fiduciary
USD 15.000 milik Entitas. amounting to USD 15,000 owned by the Entity.
Persyaratan dalam perjanjian sehubungan dengan Terms of the agreement in connection with this credit
fasilitas kredit ini meliputi pembatasan sebagai berikut: facility include:
1. Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari 1. Without prior written approval from Resona, the
Resona, Entitas, tidak diperkenankan untuk: Entity, is not allowed to:
a. Memperoleh fasilitas kredit baru dari pihak lain. a. Obtain new credit facilities from other parties.
b. Mengikatkan diri sebagai penjamin. b. Bind the Entity is itself as a guarantor.
c. Memindah tangankan, menjual atau melepaskan c. Transfer, sell or otherwise dispose of material
aset material Entitas. assets of the Entity.
d. Mengubah bentuk/status hukum Entitas. d. Change the Entity’s form/legal status.
Pada tanggal 31 Desember 2023, 2022 dan 2021, Entitas As of December 31, 2023, 2022 and 2021, the Entity has
telah memenuhi persyaratan tersebut. complied with these requirements.
PT Bank ICBC Indonesia (ICBC) PT Bank ICBC Indonesia (ICBC)
Entitas memperoleh pinjaman dari ICBC berupa fasilitas The Entity obtained Import letter of Credit (LC) Line
Import LC Line (Sight/Usance) dengan main limit (Sight/Usance) loan facility with main limit
sebesar Rp 182.500. Pinjaman ini dikenakan bunga amounting to Rp 182,500 from ICBC. This loan bears
sebesar 8,75 - 11% per tahun. Perjanjian ini telah interest at 8.75 - 11% per annum. The agreement has
diperpanjang dan akan jatuh tempo pada tanggal been extended and will be due on May 26, 2024.
26 Mei 2024.
Entitas telah memperoleh perubahan perjanjian kredit The Entity has obtained an amendment to the credit
dengan No. 114/LOD-CBSBY/IX/2021 pada tanggal agreement with No. 114/LOD-CBSBY/IX/2021 on
24 September 2021 perihal perubahan pemberitahuan September 24, 2021 regarding changes to the
pemegang saham non publik debitur yang disampaikan notification of debtor non-public shareholders submitted
tidak lebih dari 30 hari setelah peristiwa. no later than 30 days after the event.
Fasilitas pinjaman tersebut dijamin dengan piutang usaha The loan facility was collateralized with trade
dan persediaan milik Entitas yang diikat Fidusia Notariil receivables and inventories owned by the Entity which is
sebesar USD 20.000.(lihat Catatan 6 dan 8). bound by Notary Fiduciary amounting to
USD 20,000 (see Notes 6 and 8).
Persyaratan dalam perjanjian sehubungan dengan Terms of the agreement in connection with this credit
fasilitas kredit ini meliputi pembatasan sebagai berikut: facility include:
79
Page 397
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
Pada dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Tanggal As of and For The Years Ended
31 Desember 2023, 2022, dan 2021 December 31, 2023, 2022, and 2021
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
16. UTANG BANK JANGKA PENDEK - Lanjutan 16. SHORT-TERM BANK LOANS - Continued
PT Bank ICBC Indonesia (ICBC) - Lanjutan PT Bank ICBC Indonesia (ICBC) - Continued
1. Pemeliharaan Gearing Ratio maksimum 3,25. 1. Maintenance of Gearing Ratio with maximum of
3.25.
2. Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari ICBC, 2. Without prior written approval from ICBC, the
Entitas, tidak diperkenankan untuk: Entity, is not allowed to:
a. Mengalihkan hak dan kewajiban kepada pihak a. Transfer the rights and obligations to any party.
manapun juga.
b. Memperoleh pinjaman dan atau meminjamkan b. Obtain loans or lend money to a third party.
uang kepada pihak ketiga.
c. Mengubah bidang usaha Entitas. c. Change fields of business.
d. Mengubah bentuk/status hukum Entitas. d. Change the Entity’s form / legal status.
e. Melakukan merger, akuisisi, konsolidasian, e. Conduct merger, acquisition, consolidation,
investasi. investment.
f. Memindah tangankan, menjual atau melepaskan f. Transfer, sell or otherwise dispose of material
aset material Entitas. assets of the Entity.
Pada tanggal 31 Desember 2023, 2022 dan 2021, Entitas As of December 31, 2023, 2022 and 2021, the Entity has
telah memenuhi persyaratan tersebut. complied with these requirements.
PT Bank BTPN Tbk PT Bank BTPN Tbk
Entitas mendapatkan fasilitas pinjaman dari BTPN yaitu The Entity obtained facility from BTPN are as follows:
berupa:
Maksimum Kredit/
Fasilitas/Facilities Maximum Credit Kegunaan/Use of Fund
Loan on Note-1 USD 3.000 Modal kerja/Working Capital
Loan on Note-2 USD 14.000 Pembiayaan tagihan supplier/Financing invoice to suppliers
Impor (penerbitan L/C impor dan L/C lokal untuk pengadaan
Commercial letter of barang/ Import (issuance of import L/C and local L/C for
credit USD 20.000 goods procurement)
Impor (pembayaran L/C Impor (Usance) dan L/C Lokal)/
Acceptance USD 20.000
Import (to settle impor (usance) and local L/C)
Loan on note trust Impor (pembayaran L/C dan L/C Lokal (Sight dan Usance))/
receipt USD 20.000 Import (to settle L/C and Local L/C (Sight and Usance))
Bank garansi/bank
guarantee USD 14.000 Penerbitan bank garansi/Issuance of bank guarantee
Foreign Bills Bought-2 USD 14.000 Modal kerja/Working capital
Pinjaman ini dikenakan bunga tahunan sebesar 1,5% These loans bear annual interest at 1.5% above cost of
ditambah cost of fund dan 2,5% ditambah cost of fund fund and 2.5% above cost of fund for loan in IDR
masing-masing untuk pinjaman dalam mata uang IDR currency and USD currency, respectively, secured by
dan USD serta dijamin dengan piutang dan persediaan trade receivables and inventories owned by the Entity
Entitas (lihat Catatan 6 dan 8). Pinjaman ini akan jatuh (see Notes 6 and 8). The loan will be due on
tempo pada tanggal 30 September 2024. September 30, 2024.
80
Page 398
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
Pada dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Tanggal As of and For The Years Ended
31 Desember 2023, 2022, dan 2021 December 31, 2023, 2022, and 2021
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
16. UTANG BANK JANGKA PENDEK - Lanjutan 16. SHORT-TERM BANK LOANS - Continued
PT Bank BTPN Tbk - Lanjutan PT Bank BTPN Tbk - Continued
Persyaratan dalam perjanjian sehubungan dengan Terms of the agreement in connection with this credit
fasilitas kredit ini meliputi pembatasan sebagai berikut: facility includes:
1. Rasio lancar dipertahankan paling sedikit 1,0 1. Current ratio is maintained for minimum of 1.0 to
banding 1,0 kali. 1.0 times.
2. Perbandingan utang terhadap ekuitas dipertahankan 2. Debt to equity ratio is maintained equal or not
sama atau tidak lebih dari 3,5 banding 1,0 kali. more than 3.5 to 1.0 times.
3. Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank, 3. Without prior written approval from Bank, the
Entitas, tidak diperkenankan untuk: Entity is not allowed to:
a. Melakukan kegiatan atau transaksi yang tidak a. Conduct any unreasonable transactions.
wajar.
b. Melakukan merger, konsolidasian, penyertaan b. Conduct merger, consolidation or purchases
modal atau pembelian saham. of shares.
c. Mengadakan perjanjian utang kecuali dalam c. Enter into loan agreement except in
kegiatan usaha. operational activities.
d. Menjamin aset Entitas. d. Pledge the Entity’s assets.
Pada tanggal 31 Desember 2023, 2022 dan 2021, Entitas As of December 31, 2023, 2022 and 2021, the Entity has
telah memenuhi persyaratan tersebut. complied with these requirements.
PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon) PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon)
Entitas memperoleh pinjaman dari Danamon berupa The Entity obtained loan facilities from Danamon are as
fasilitas sebagai berikut: follows:
Fasilitas/ Maksimum Kredit/ Jatuh Tempo/
Facilities Maximum Credit Maturity Date
Fasilitas Omnibus Trade/ 23 Mei 2024/
Ombibus Trade Facility Rp 100.000 May 23, 2024
Fasilitas Transaksi Valuta Asing/ 23 Mei 2024/
Foreign Currency Trancactions Facility USD 500 May 23, 2024
Fasilitas pinjaman tersebut dijamin dengan piutang usaha The loan facility was collateralized with trade
dan persediaan milik Entitas (lihat Catatan 6 receivables and inventories owned by the Entity
dan 8) yang diikat Fidusia Notariil sebesar USD 20.000. (see Notes 6 and 8) which is bound by Notary Fiduciary
Pinjaman ini dibebani bunga tahunan sebesar 8,75% amounting to USD 20,000. This loan bears annual
pada tanggal 31 Desember 2023, 2022 dan 2021. interest at 8.75% as of December 31, 2023, 2022 and
2021.
Persyaratan dalam perjanjian sehubungan dengan Terms of the agreement in connection with this credit
fasilitas kredit ini meliputi pembatasan sebagai berikut: facility include:
81
Page 399
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
Pada dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Tanggal As of and For The Years Ended
31 Desember 2023, 2022, dan 2021 December 31, 2023, 2022, and 2021
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
16. UTANG BANK JANGKA PENDEK - Lanjutan 16. SHORT-TERM BANK LOANS - Continued
PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon) – PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon) –
Lanjutan Continued
1. Pemeliharaan Gearing Ratio maksimum 2,5. 1. Maintenance of Gearing Ratio with maximum
of 2.5.
2. Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari 2. Without prior written approval from Danamon, the
Danamon, Entitas, tidak diperkenankan untuk: Entity, is not allowed to:
a. Menjual atau mengalihkan kekayaan. a. Sell or transfer its assets.
b. Menjaminkan kekayaan Entitas. b. Pledge the Entity’s assets.
c. Mengadakan perjanjian utang kecuali dalam c. Enter financial obligations except in operational
kegiatan usaha. activities.
d. Menjamin pihak ketiga. d. Bind itself as a guarantor.
e. Memberikan pinjaman kecuali dalam kegiatan e. Provide loans except in operating activities.
usaha.
f. Merubah sifat dan kegiatan usaha. f. Change the nature and operational activity.
g. Membubarkan Entitas. g. Liquidate the Entity.
h. Membayar utang pemegang saham. h. Pay the shareholders’ payables.
i. Merubah anggaran dasar. i. Amend Entity’s articles of association
Pada tanggal 31 Desember 2023, 2022 dan 2021, Entitas As of December 31, 2023, 2022 and 2021, the Entity has
telah memenuhi persyaratan tersebut. complied with these requirements.
Indonesia Eximbank (Eximbank) Indonesia Eximbank (Eximbank)
Entitas memperoleh pinjaman dari Eximbank berupa The Entity obtained loan facility from Eximbank as
fasilitas Kredit Modal Kerja Ekspor (Skema Warehouse Export Working Capital Loan (Warehouse Receipt
Receipt) dengan nilai sebesar Rp 170.000. Pinjaman ini Scheme) amounting to Rp 170,000. This loan bears
dikenakan bunga sebesar 9% dan 9,5% per tahun, pada interest at 9% and 9.5% per annum as of December 31,
tanggal 31 Desember 2022 dan 2021. 2022 and 2021.
Pada tanggal 09 Juni 2022, dilakukan perubahan fasilitas On June 09, 2022, the following credit facility changes
kredit sebagai berikut : were made:
a. Fasilitas KMKE l sebesar Rp 105.000. Fasilitas ini a. KMKE1 facilities amounting to Rp 105,000. This
bersifat revolving dengan jangka waktu 12 bulan faciliy is revolving with a period of 12 months and
serta dapat di perpanjang dan akan jatuh tempo pada can be extended and will mature on June 09, 2023.
tanggal 09 Juni 2023.
Fasilitas pinjaman ini digunakan untuk modal kerja. This facility is used for working capital.
Fasilitas ini dijamin dengan persediaan milik Entitas This facility is collateralized by the inventories owned by
(lihat Catatan 8). the Entity (see Note 8).
Persyaratan dalam perjanjian sehubungan dengan Terms of the agreement in connection with this credit
fasilitas kredit ini meliputi pembatasan bahwa tanpa facility is that without prior written approval from
persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Eximbank, Eximbank, the Entity is not allowed to:
Entitas, tidak diperkenankan untuk:
82
Page 400
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
Pada dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Tanggal As of and For The Years Ended
31 Desember 2023, 2022, dan 2021 December 31, 2023, 2022, and 2021
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
16. UTANG BANK JANGKA PENDEK - Lanjutan 16. SHORT-TERM BANK LOANS - Continued
Indonesia Eximbank (Eximbank) – Lanjutan Indonesia Eximbank (Eximbank) – Continued
a. Memperoleh pinjaman baru. a. Obtain new loans.
b. Meminjamkan uang kepada afiliasi. b. Lend money to an affiliate.
c. Bertindak sebagai penjamin. c. Act as a guarantor.
d. Menggunakan fasilitas selain yang telah diatur. d. Use the facilities other than have been set aside.
e. Melakukan pengikatan yang berdampak pada e. Conduct agreement which effect is distruption in
terganggunya kewajiban. liabilities.
f. Melakukan merger, konsolidasian, penyertaan f. Conduct merger, consolidation or purchase of
modal atau pembelian saham. shares.
g. Melakukan investasi di luar bidang usaha. g. Invest in other areas of business.
h. Menjual harta Entitas. h. Sell the Entity’s property.
i. Melakukan kegiatan atau transaksi yang tidak wajar. i. Conduct any non-reasonable transactions.
j. Membubarkan atau menyatakan pailit. j. Dissolution or declare bankruptcy.
Pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, Entitas telah As of December 31, 2022 and 2021, the Entity has
memenuhi persyaratan tersebut. complied with these requirements.
Terdapat perubahan pada persyaratan dalam perjanjian There is a change in the terms of this credit facility
fasilitas kredit ini, yaitu terkait memperkenankan agreement, which is related to allowing the distribution
pembagian dividen kepada pemegang sahamnya. of dividends to its shareholders.
Berdasarkan surat No. BS. 0036/PBD/04/2023, bahwa Based on letter no. BS. 0036/PBD/04/2023, that the
Fasilitas Kredit berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Credit Facility is based on Export Working Capital
Modal Kerja Ekspor No. 49 tanggal 22 Desember 2006 Credit Agreement Deed No. 49 dated December 22, 2006
beserta perubahan dan turutan-turutannya, tanggal along with its amendments and sequels, on April 06,
06 April 2023 dinyatakan telah lunas. 2023 is declared to have been paid in full.
PT Bank Shinhan Indonesia (Shinhan) PT Bank Shinhan Indonesia (Shinhan)
Entitas memperoleh pinjaman dari Shinhan Bank berupa The Entity obtained loan facilities from Shinhan Bank
fasilitas sebagai berikut: are as follows:
Fasilitas/ Maksimum Kredit/ Jatuh Tempo/
Facilities Maximum Credit Maturity Date
Fasilitas Omnibus Credit USD 8.000 3 Maret 2025/March 3, 2025
Fasilitas Forex Forward Line USD 500 3 Maret 2025/March 3, 2025
Fasilitas pinjaman dari Shinhan ditujukan untuk The facilities from Shinhan are intended for the working
pembiayaan modal kerja. capital financing.
Fasilitas pinjaman tersebut dijamin dengan persediaan The loan facilities are collateralized with inventory
milik Entitas yang diikat Fidusia Notariil sebesar owned by the Entity which is bound by Notary Fiduciary
USD 9.000 (lihat Catatan 8). amounting to USD 9,000 (see Notes 8).
Persyaratan dalam perjanjian sehubungan dengan Terms of the agreement in connection with this credit
fasilitas kredit ini meliputi pembatasan sebagai berikut: facility include:
1. Pemeliharaan rasio keuangan (Current Ratio 1. Maintenance of financial ratios (Current Ratio
minimal 1, Gearing Ratio maksimal 3,25 dan Debt minimum of 1, Gearing Ratio with maximum of 3.25,
Service Ratio minimal 1). and Debt Service Ratio minimum 1).
83
Page 401
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
Pada dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Tanggal As of and For The Years Ended
31 Desember 2023, 2022, dan 2021 December 31, 2023, 2022, and 2021
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
16. UTANG BANK JANGKA PENDEK - Lanjutan 16. SHORT-TERM BANK LOANS - Continued
PT Bank Shinhan Indonesia (Shinhan) – Lanjutan PT Bank Shinhan Indonesia (Shinhan) - Continued
2. Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank 2. Without prior written approval from Shinhan Bank,
Shinhan, Entitas, tidak diperkenankan untuk: the Entity is not allowed to:
a. Mengubah bentuk/status hukum dan/atau bidang a. Changing the form/legal status and/or line of
usaha. business.
b. Memindah tangankan, menjual atau melepaskan b. Transfer the, sell or otherwise dispose of
aset material nasabah. material assets of the Entity.
c. Menjaminkan kekayaan ke pihak lain. c. Pledge assets to other parties.
d. Mengajukan permohonan untuk dinyatakan pailit d. Submit an application for bankruptcy or
atau penundaan pembayaran atas hutang-hutang. postponement of payment of debts.
e. Melakukan investasi pada perusahaan- e. Invest in other companies or in other business
perusahaan lain atau pada bidang usaha lainnya fields that may result in/have a negative impact
yang dapat mengakibatkan/membawa dampak on business management.
negatif terhadap pengelolaan usaha.
f. Mengalihkan fasilitas kredit kepada pihak f. Transferring credit facilities to any party.
manapun.
g. Mengalihkan usaha kepada pihak manapun. g. Transferring business to any party.
Fasilitas ini dibebani bunga tahunan sebesar 5,00% per This loan bears annual interest of 5,00% per annum.
tahun.
Pada tanggal 31 Desember 2023, 2022 dan 2021, Entitas As of December 31, 2023, 2022 and 2021, the Entity has
telah memenuhi persyaratan tersebut. complied with these requirements.
PT Bank CTBC Indonesia PT Bank CTBC Indonesia
Berdasarkan Akta Notaris Sri Wahyu Jatmikowati, S.H., Based on the Deed of Notary Sri Wahyu Jatmikowati,
MH. No 35 tanggal 17 Juni 2021, Entitas memperoleh S.H., MH. No. 35 dated June 17, 2021, the Entity
fasilitas kredit dari PT Bank CTBC Indonesia sebagai obtained credit facilities from PT Bank CTBC Indonesia
berikut: as follows:
Maksimum Kredit/ Jatuh Tempo/
Fasilitas/Facilities Maximum Credit Maturity Date
19 Februari 2025/
Fasilitas Omnibus Credit/Omnibus Credit Facility USD 5.000
February 19, 2025
Fasilitas Transaksi Valuta Asing/Foreign Exchange 19 Februari 2025/
USD 500
Transaction Facility February 19, 2025
Fasilitas pinjaman dari Bank CTBC ditujukan untuk The facilities from CTBC Bank are intended for the
pembiayaan modal kerja. working capital financing.
Fasilitas pinjaman tersebut dijamin dengan piutang dan The loan facilities are collateralized with trade
persediaan milik Entitas yang diikat Fidusia Notariil receivables and inventory owned by the Entity which is
sebesar USD 2.750 (lihat Catatan 6 dan 8). bound by Notary Fiduciary amounting to
USD 2,750 (see Notes 6 and 8).
Fasilitas ini dibebani bunga tahunan sebesar 4 – 5,75% This facility bears annual interest of 4 – 5.75% per
per tahun untuk mata uang USD dan 7,5% untuk mata annum for USD and 7.5% for IDR.
uang IDR.
84
Page 402
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
Pada dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Tanggal As of and For The Years Ended
31 Desember 2023, 2022, dan 2021 December 31, 2023, 2022, and 2021
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
17. UTANG USAHA 17. TRADE PAYABLES
Akun ini terdiri dari: This account consists of:
a. Berdasarkan pemasok a. Suppliers
2023 2022 2021
Pihak ketiga Third parties
Pemasok luar negeri 223.972 200.435 238.071 Foreign suppliers
Pemasok dalam negeri 45.305 57.876 148.249 Local suppliers
Sub-jumlah 269.277 258.311 386.320 Sub-total
Pihak berelasi Related parties
PT Sarana Surya Sakti 567 786 1.508 PT Sarana Surya Sakti
PT Sarana Steel PT Sarana Steel
Corporation 23 188 - Corporation
Sub-jumlah 590 974 1.508 Sub-total
Jumlah 269.867 259.285 387.828 Total
b. Berdasarkan umur b. By age
2023 2022 2021
Pihak ketiga: Third parties:
Belum jatuh tempo 193.809 164.234 131.220 Not yet due
Telah jatuh tempo: Past due :
1 - 30 hari 61.335 90.946 151.135 1 - 30 days
31 - 60 hari 5.272 2.815 34.340 31 - 60 days
61 - 90 hari 6.773 5 58.149 61 - 90 days
Di atas 90 hari 2.088 311 11.476 Over 90 days
Sub-jumlah 269.277 258.311 386.320 Sub-total
Pihak berelasi Related parties
Belum jatuh tempo 12 506 173 Not yet due
Telah jatuh tempo: Past due :
1 - 30 hari 578 453 703 1 - 30 days
31 - 60 hari - 15 170 31 - 60 days
61 - 90 hari - - 462 61 - 90 days
Di atas 90 hari - - - Over 90 days
Sub-jumlah 590 974 1.508 Sub-total
Jumlah 269.867 259.285 387.828 Total
85
Page 403
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
Pada dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Tanggal As of and For The Years Ended
31 Desember 2023, 2022, dan 2021 December 31, 2023, 2022, and 2021
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
17. UTANG USAHA - Lanjutan 17. TRADE PAYABLES - Continued
c. Berdasarkan mata uang c. By currencies
2023 2022 2021
Pihak ketiga Third parties
Pemasok luar negeri: Foreign suppliers:
Dolar Amerika Serikat 203.314 199.842 236.800 United States Dollars
Lain-lain 20.657 593 1.271 Others
Sub-jumlah 223.971 200.435 238.071 Sub-total
Pemasok dalam negeri: Local suppliers:
Rupiah 45.257 57.876 148.249 Indonesian Rupiah
Dolar Amerika Serikat 49 - - United States Dollars
Sub-jumlah 45.306 57.876 148.249 Sub-total
Pihak berelasi Related parties
Rupiah 590 974 1.508 Indonesian Rupiah
Jumlah 269.867 259.285 387.828 Total
d. Berdasarkan nama pemasok d. By supplier name
2023 2022 2021
Pihak ketiga Third parties
Marubeni-Itochu Marubeni-Itochu
Steel Pty Ltd 41.376 - 103.836 Steel Pty Ltd
Posco International Posco International
Corporation 29.008 74.320 - Corporation
Sino Glory Metal Sino Glory Metal
Resources International 28.428 - - Resources International
PT Java Pacific 9.220 - - PT Java Pacific
CV Karya Jaya 5.182 - 787 CV Karya Jaya
PT Berlian Busur Biru 4.325 1.334 - PT Berlian Busur Biru
PT Warnatama Cemerlang 4.085 - 1.451 PT Warnatama Cemerlang
PT Allalloy Cahaya PT Allalloy Cahaya
Dinaweld 2.206 2.012 - Dinaweld
PT Hanwa Indonesia 1.747 - 61.780 PT Hanwa Indonesia
PT Esteel Metal Industries - 30.953 - PT Esteel Metal Industries
PT AM/NS Indonesia - 5.343 - PT AM/NS Indonesia
PT United Steel PT United Steel
Center Indonesia - 2.798 - Center Indonesia
PT Vista Ricco Energi - 1.035 - PT Vista Ricco Energi
PT Krakatau Steel Tbk - - 31.482 PT Krakatau Steel Tbk
Lain-lain 143.700 140.516 186.984 Others
Sub-jumlah 269.277 258.311 386.320 Sub-total
86
Page 404
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
Pada dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Tanggal As of and For The Years Ended
31 Desember 2023, 2022, dan 2021 December 31, 2023, 2022, and 2021
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
17. UTANG USAHA - Lanjutan 17. TRADE PAYABLES - Continued
d. Berdasarkan nama pemasok – Lanjutan d. By supplier name – Continued
2023 2022 2021
Pihak berelasi Related parties
PT Sarana Surya Sakti 567 786 1.508 PT Sarana Surya Sakti
PT Sarana Steel PT Sarana Steel
Corporation 23 188 - Corporation
Sub-jumlah 590 974 1.508
Jumlah 269.867 259.285 387.828 Total
Tidak terdapat jaminan yang diberikan sehubungan There is no collateral provided with regards to trade
dengan utang usaha tersebut. payables.
18. BIAYA MASIH HARUS DIBAYAR 18. ACCRUED EXPENSES
Akun ini terdiri dari: This account consists of:
2023 2022 2021
Ongkos angkut 7.316 6.512 6.858 Freight costs
Utilitas 3.700 6.558 5.958 Utility
Bunga obligasi dan sukuk 15.688 6.521 2.154 Bond and sukuk interest
Jumlah 26.704 19.591 18.129 Total
19. LIABILITAS JANGKA PENDEK LAINNYA 19. OTHER CURRENT LIABILITIES
Akun ini terdiri dari: This account consists of:
2023 2022 2021
Uang jaminan pelanggan 14.215 9.004 16.098 Customer deposits
Utang lain-lain 543 543 543 Other payables
Jumlah 14.758 9.547 16.641 Total
Utang lain-lain merupakan transaksi kurang bayar atas Other payables represent underpayment transactions for
pembelian properti Samarinda. Saldo yang belum the purchase of Samarinda property. The unpaid balance
dibayarkan tersebut merupakan retensi 5% dari total represents the retention of 5% of the total contract to the
kontrak kepada kontraktor pembangunan Depo Samarinda Depot construction contractor.
Samarinda.
87
Page 405
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
Pada dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Tanggal As of and For The Years Ended
31 Desember 2023, 2022, dan 2021 December 31, 2023, 2022, and 2021
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
20. UTANG JANGKA PANJANG 20. LONG-TERM LIABILITIES
Akun ini terdiri dari: This account consists of:
2023 2022 2021
PT Bank Central Asia Tbk 708 89.038 243.102 PT Bank Central Asia Tbk
Bagian yang jatuh tempo
dalam waktu satu tahun (708) (88.330) (154.064) Current portion
Bagian jangka panjang - 708 89.038 Long-term portion
Tingkat bunga per tahun: Interest rate per annum:
Rupiah 7,25 - 7,75% 7,75% 7,75% Indonesian Rupiah
Syarat dan ketentuan penting atas fasilitas pinjaman ini Important terms and conditions of this loan facility also
juga merujuk pada informasi yang diungkapkan pada refer to the information disclosed in Note 16.
Catatan 16.
Pinjaman ini dijamin dengan jaminan yang sama dengan The loan is collateralized by the same collateral as the
fasilitas jangka pendek yang diperoleh dari bank yang short-term facilities obtained from the same bank
sama (lihat Catatan 16). (see Note 16).
Liabilitas Sewa Lease Liabilities
Pembayaran sewa minimal berdasarkan perjanjian sewa The future minimum lease payments based on finance
pembiayaan pada tanggal 31 Desember 2023, 2022 dan lease agreements as of December 31, 2023, 2022 and
2021 adalah sebagai berikut: 2021 are as follows:
2023 2022 2021
Mitsubishi UFJ Lease & Mitsubishi UFJ Lease &
Finance Indonesia 29.376 43.794 23.840 Finance Indonesia
PT Bumiputera - BOT Finance 9.779 12.841 - PT Bumiputera - BOT Finance
PT BCA Finance 2.501 4.453 4.051 PT BCA Finance
PT Resona Indonesia Finance - 795 2.867 PT Resona Indonesia Finance
Nilai kini pembayaran Present value of minimum
sewa minimal 41.656 61.883 30.758 lease payments
Bagian yang jatuh tempo
dalam satu tahun (21.266) (22.532) (9.846) Current portion
Bagian Jangka Panjang 20.390 39.351 20.912 Long - term Portion
88
Page 406
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
Pada dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Tanggal As of and For The Years Ended
31 Desember 2023, 2022, dan 2021 December 31, 2023, 2022, and 2021
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
20. UTANG JANGKA PANJANG - Lanjutan 20. LONG-TERM LIABILITIES - Continued
Liabilitas Sewa - Lanjutan Lease Liabilities – Continued
2023 2022 2021
Pembayaran yang jatuh tempo
pada tahun: Payments due in:
2022 - - 12.485 2022
2023 - 28.266 10.469 2023
2024 8.790 24.437 9.147 2024
2025 23.044 16.288 4.114 2025
2026 14.454 2.786 - 2026
Jumlah pembayaran Total minimum
sewa minimal 46.288 71.777 36.215 lease payments
Dikurangi beban keuangan
masa depan (4.632) (9.894) (5.457) Less future finance charges
Nilai kini pembayaran sewa Present value of minimum
minimal 41.656 61.883 30.758 lease payments
Bagian yang jatuh tempo
dalam satu tahun (21.266) (22.532) (9.846) Current portion
Bagian Jangka Panjang 20.390 39.351 20.912 Long - term Portion
Beban bunga yang timbul atas liabilitas sewa sebesar The interest expense incurred on the lease liability is
Rp 5.332, Rp 3.183 dan Rp 1.936 pada tanggal Rp 5,332, Rp 3,183 and Rp 1,936 as of December 31,
31 Desember 2023, 2022 dan 2021 (lihat Catatan 32). 2023, 2022 and 2021 (see Note 32).
Mitsubishi UFJ Lease & Finance Indonesia Mitsubishi UFJ Lease & Finance Indonesia
Entitas mengadakan pembiayaan dengan Mitsubishi UFJ The Entity entered into lease with Mitsubishi UFJ Lease
Lease & Finance Indonesia sebesar USD 3.138 dengan & Finance Indonesia amounting to USD 3,138 with a
jangka waktu 4 tahun. Pinjaman ini dibebani bunga period of 4 years. This loan bears interest between 3.50%
antara 3,50% - 3,76% per tahun. Pembiayaan ini - 3.76% per annum. This lease is a sale and leaseback
merupakan transaksi jual dan sewa balik, atas saldo transaction, on the balance of the gain from the sale and
keuntungan transaksi jual dan sewa balik dilanjutkan leaseback transaction followed by amortization over the
amortisasinya selama masa sewa karena transaksi jual lease term because the sale and leaseback transaction
dan sewa balik terjadi sebelum awal penerapan PSAK 73 occurred before the beginning of the application of
pada 1 Januari 2020. Hal ini sesuai dengan PSAK 73 C16 PSAK 73 on January 1, 2020. This is in accordance with
dan C17. PSAK 73 C16 and C17.
Fasilitas ini sudah dibayar lunas pada tahun 2020. This facility has been fully paid in 2020.
Pada tanggal 8 Maret 2021, Entitas memperoleh kembali On March 8, 2021, the Entity obtained a sale and
fasilitas jual dan sewa balik dari PT Mitsubishi UFJ leaseback facility from PT Mitsubishi UFJ Lease &
Lease & Finance Indonesia atas peralatan dan mesin Finance Indonesia for equipment and machinery with a
dengan nilai pembiayaan sebesar Rp 26.593 dengan financing value of Rp 26,593 with a period of 48 months
jangka waktu 48 bulan (4 tahun). Tingkat suku bunga (4 years). The prevailing interest rate is 10.50%.
yang berlaku adalah 10,50%.
Pada tanggal 28 September 2022, Entitas memperoleh On September 28, 2022, the Entity obtained a sale and
kembali fasilitas jual dan sewa balik dari PT Mitsubishi leaseback facility from PT Mitsubishi UFJ Lease &
UFJ Lease & Finance Indonesia atas peralatan dan mesin Finance Indonesia for equipment and machinery with a
dengan nilai pembiayaan sebesar Rp 25.908 dengan financing value of Rp 25,908 with a period of 36 months
jangka waktu 36 bulan (3 tahun). Tingkat suku bunga (3 years). The prevailing interest rate is 9.80%.
yang berlaku adalah 9,80%.
89
Page 407
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
Pada dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Tanggal As of and For The Years Ended
31 Desember 2023, 2022, dan 2021 December 31, 2023, 2022, and 2021
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
20. UTANG JANGKA PANJANG - Lanjutan 20. LONG-TERM LIABILITIES – Continued
Liabilitas Sewa - Lanjutan Lease Liabilities – Continued
PT BCA Finance PT BCA Finance
Entitas memperoleh fasilitas dari PT BCA Finance The Entity obtained facility from PT BCA Finance
dengan sebesar Rp 4.387 dengan jangka 4 tahun. amounting to Rp 4,387 with a term of 4 years.
Pinjaman ini dibebani bunga antara 4,99 % - 6,00% The above loan bears interest at the annual rate between
per tahun. of 4.99% - 6.00% per annum.
PT Resona Indonesia Finance PT Resona Indonesia Finance
Entitas memperoleh fasilitas dari PT Resona Indonesia The Entity obtained facility from PT Resona Indonesia
Finance sebesar Rp 8.947 dengan jangka waktu 5 tahun. Finance amounting to Rp 8,947 with a term of 5 years.
Pinjaman ini dibebani bunga antara 8,99% per tahun. The above loan bears interest at the annual rate between
of 8.99% per annum.
PT Hino Finance Indonesia PT Hino Finance Indonesia
Entitas memperoleh fasilitas dari PT Hino Finance The Entity obtained facility from PT Hino Finance
Indonesia sebesar Rp 997 dengan jangka waktu 3 tahun. Indonesia amounting to Rp 997 with a term of 3 year.
Pinjaman ini dibebani bunga antara 6,00% per tahun. The above loan bears interest at the annual rate between
of 6.00% per annum.
Pada tanggal 7 Juni 2021, terdapat pelunasan leasing As of June 7, 2021, there was a lease payment to
kepada PT Hino Finance Indonesia atas kendaraan Hino PT Hino Finance Indonesia for the Hino Dutro 130 HDL
Dutro 130 HDL. vehicle.
PT Bumiputera-BOT Finance PT Bumiputera-BOT Finance
Pada tanggal 18 Mei 2022, Entitas memperoleh fasilitas As of May 18, 2022, the Entity obtained a financing
pembiayaan dari PT Bumiputera-Bot Finance sebesar facility from PT Bumiputera-Bot Finance amounting to
Rp 13.797 dengan jangka waktu 4 tahun. Pinjaman ini Rp 13,797 with a term of 4 years. The above loan bears
dibebani bunga sebesar 9,75% per tahun. interest at 9.75% per annum.
Selisih antara harga jual dan nilai buku aset yang dijual The difference between selling price and net book value
diakui dan dicatat sebagai keuntungan ditangguhkan atas was recorded as deferred gain on sale and leaseback and
transaksi sewa dan jual balik dan diamortisasi selama amortized proportionately over the lease period. The
periode sewa. Pada tanggal 31 Desember 2023, 2022 dan balance of deferred gain (loss) on sale and leaseback-net
2021 besarnya keuntungan (kerugian) ditangguhkan atas as of December 31, 2023, 2022 and 2021 amounting to
transaksi jual dan sewa balik masing-masing adalah Rp nil, (Rp 3,853) and Rp 619 respectively.
sebesar Rp nihil, (Rp 3.853) dan Rp 619.
90
Page 408
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
Pada dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Tanggal As of and For The Years Ended
31 Desember 2023, 2022, dan 2021 December 31, 2023, 2022, and 2021
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
21. UTANG OBLIGASI 21. BONDS PAYABLE
2023 2022 2021
Obligasi Dengan Bunga Bond With Fixed
Tetap Tahap 1.1 Interest Rate Phase 1.1
Seri A - - 101.000 A Series
Seri B 49.000 49.000 49.000 B Series
Obligasi Dengan Bunga Bond With Fixed
Tetap Tahap 1.2 Interest Rate Phase 1.2
Seri A - 15.000 - A Series
Seri B 135.000 135.000 - B Series
Jumlah 184.000 199.000 150.000 Total
Obligasi Dengan Bunga Bond With Fixed
Tetap Tahap 2.1 Interest Rate Phase 2.1
Seri A 37.900 - - A Series
Seri B 211.300 - - B Series
Seri C 800 - - C Series
Obligasi Dengan Bunga Bond With Fixed
Tetap Tahap 2.2 Interest Rate Phase 2.2
Seri A 110.350 - - A Series
Jumlah 360.350 - - Total
Dikurangi bagian yang jatuh
tempo dalam satu tahun (197.250) (15.000) (101.000) Less current maturities
Bagian jangka panjang 347.100 184.000 49.000 Non-current
Pada tanggal 26 November 2021, Entitas telah On November 26, 2021, the Entity obtained an effective
memperoleh pernyataan efektif dari Ketua Otoritas Jasa notice from the Chairman of Financial Services
Keuangan untuk melakukan Penawaran Umum Authority to offer Sustainable Public Offering of
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I SPINDO Tahap Sustainable Bonds I SPINDO Phase I 2021 amounting
I Tahun 2021 sebesar Rp 150.000 dengan tingkat bunga Rp 150,000 with Fixed Interest Rate consisting of
tetap yang terdiri dari 2 seri, yaitu seri A yang jatuh 2 series, series A due on December 9, 2022 (367 calender
tempo pada 9 Desember 2022 (367 hari kalender) dengan days) with an interest rate of 8.175% per annum and
tingkat bunga 8,175% per tahun dan seri B yang jatuh series B due on December 02, 2024 (3 years) with an
tempo pada 02 Desember 2024 (3 tahun) dengan tingkat interest rate of 9.5% per annum.
bunga 9,5% per tahun.
Bunga Obligasi Tahap I dibayarkan setiap triwulan, Bond interest Phase I is paid quarterly, where the first
dimana bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada Bond interest will be paid on March 02, 2022, while the
tanggal 02 Maret 2022, sedangkan bunga Obligasi last Bond interest as well as Bond redemption will be
terakhir sekaligus pelunasan Obligasi akan dibayarkan paid on December 09, 2022 for Series A Bonds and
pada tanggal 09 Desember 2022 untuk Obligasi Seri A December 02, 2024 for Series B Bonds. Bond series will
dan tanggal 02 Desember 2024 untuk Obligasi Seri B. be made in full (bullet payment) at maturity.
Pelunasan masing-masing seri Obligasi akan dilakukan
secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
Pada tahun 2021, PT Pemeringkat Efek Indonesia In 2021, PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo),
(Pefindo), agen pemeringkat efek di Indonesia, rating agencies securities in Indonesia, provides rank
memberikan peringkat idA- (Single A Minus) atas idA- (Single A Minus) on the bonds.
obligasi tersebut.
91
Page 409
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
Pada dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Tanggal As of and For The Years Ended
31 Desember 2023, 2022, dan 2021 December 31, 2023, 2022, and 2021
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
21. UTANG OBLIGASI – Lanjutan 21. BONDS PAYABLE – Continued
Pada tanggal 28 Juli 2022, Entitas menerbitkan Obligasi On July 28, 2022, the Entity issued Bond namely
dengan nama Obligasi Berkelanjutan I Spindo Tahap II Sustainable Bond I Spindo Phase II Year 2022
Tahun 2022 sebesar Rp 150.000 dengan tingkat bunga amounting to Rp 150,000 with a fixed interest rate
tetap yang terdiri dari 2 seri, yaitu seri A yang jatuh consisting of 2 series, namely series A due on August 3,
tempo pada 03 Agustus 2023 (367 hari kalender) dengan 2023 (367 calendar days) with interest rate 7.5% per
tingkat bunga 7,5% per tahun dan seri B yang jatuh annum and series B due on July 27, 2025 (3 years) with
tempo pada 27 Juli 2025 (3 tahun) dengan tingkat bunga an interest rate of 9.50% per annum.
9,50% per tahun.
Pada tanggal 15 November 2022, PT Pemeringkat Efek On November 15, 2022, PT Pemeringkat Efek Indonesia
Indonesia (Pefindo) memberikan peringkat idA- (Single (Pefindo) assigned an idA- (Single A Minus) rating for
A Minus) untuk Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahun Sustainable Bond II Spindo Year 2023.
2023.
Pada 9 Desember 2022 telah dilakukan pembayaran On December 9, 2022, on the principal the Phase I Bond
pokok utang Obligasi Tahap I Seri A sebesar Rp 101.000. Series A payment was made in the amount of Rp 101,000.
Pada 29 Maret 2023, Entitas memperoleh pernyataan pra On March 29, 2023, the Entity obtained an pre effective
efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan statement from the Financial Services Authority (OJK)
suratnya No. S-82/D.04/2023 untuk melakukan with its letter No. S-82/D.04/2023 to conduct a Public
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan Offering of Sustainable Bonds SPINDO Phase I Year
II SPINDO Tahap I Tahun 2023 dengan jumlah pokok 2023 with a maximum principal amount of Rp 250,000,
sebesar Rp 250.000, yang diterbitkan dalam beberapa which was issued in series as follows:
seri sebagai berikut:
Obligasi II Tahap I: Bond II Phase I:
Tingkat bunga
tetap tahunan/
Nilai nominal/ Annual fixed Jatuh tempo/ Status/
Nominal amount interest rate Maturity Status
Seri Series
Seri A Rp 37.900 7,75% 11 April/April 2024 Belum lunas/Outstanding Series A
Seri B Rp 211.300 9,50% 04 April/April 2026 Belum lunas/Outstanding Series B
Seri C Rp 800 10,00% 04 April/April 2028 Belum lunas/Outstanding Series C
Rp 250.000
PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), agen PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), rating
pemeringkat efek di Indonesia, memberikan peringkat agencies securities in Indonesia, provides rank idA-
idA- (Single A Minus) untuk obligasi dan idA-(sy) (Single (Single A Minus) for bonds and idA-(sy) (Single A Minus
A Minus Syariah) untuk sukuk ijarah. Syariah) for sukuk ijarah.
Seluruh dana yang yang diperoleh dari hasil Penawaran All funds obtained from the Bonds Public Offering after
Umum Obligasi setelah dikurangi dengan biaya-biaya deducting the related issuance costs, will be used for the
emisi terkait, seluruhnya akan digunakan untuk payment of a portion of the Entity's loan in Rupiah with
pembayaran sebagian pinjaman Entitas dalam mata uang the following details:
Rupiah dengan rincian sebagai berikut:
1. Sebesar-besarnya Rp 130.000 akan digunakan untuk 1. A maximum of Rp 130,000 will be used to pay part of
membayar sebagian utang Entitas kepada PT Bank the Entity's debt to PT Bank ICBC Indonesia.
ICBC Indonesia.
2. Sebesar-besarnya Rp 70.000 akan digunakan untuk 2. A maximum of Rp 70,000 will be used to pay part of
membayar sebagian utang Entitas kepada PT Bank the Entity's debt to PT Bank Danamon Indonesia,
Danamon Indonesia, Tbk. Tbk.
3. Sebesar-besarnya Rp 50.000 akan digunakan untuk 3. A maximum of Rp 50,000 will be used to pay part of
membayar sebagian utang Entitas kepada PT Bank the Entity's debt to PT Bank Central Asia, Tbk.
Central Asia, Tbk.
92
Page 410
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
Pada dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Tanggal As of and For The Years Ended
31 Desember 2023, 2022, dan 2021 December 31, 2023, 2022, and 2021
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
21. UTANG OBLIGASI – Lanjutan 21. BONDS PAYABLE – Continued
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran All funds obtained from the Public Offering of Sukuk
Umum Sukuk Ijarah setelah dikurangi dengan biaya- Ijarah after deducting the related issuance costs, will be
biaya emisi terkait, seluruhnya akan digunakan untuk used entirely for the Entity's working capital, namely the
modal kerja Entitas yaitu pembelian bahan baku sesuai purchase of raw materials according to the needs of the
dengan kebutuhan Entitas yaitu bahan hot-rolled carbon Entity, namely hot-rolled carbon steel coils (HRC) and
steel coils (HRC) dan cold-rolled carbon steel coils cold-rolled carbon steel coils (CRC).
(CRC).
Pada tanggal 04 April 2023, Seluruh dana tersebut sudah On April 04, 2023, all of these funds have been received
diterima oleh Entitas. by the Entity.
Pada tanggal 04 Agustus 2023, Entitas menerbitkan On August 04, 2023, the Entity issued Bond namely
Obligasi dengan nama Obligasi Berkelanjutan II Spindo Sustainable Bond II Spindo Phase II Year 2023
Tahap II Tahun 2023 sebesar Rp 110.350 dengan tingkat amounting to Rp 110,350 with a fixed interest rate
bunga tetap yang terdiri dari 1 seri, yaitu seri A yang consisting of 1 series, namely series A due on August 15,
jatuh tempo pada 15 Agustus 2024 (367 hari kalender) 2024 (367 calendar days) with interest rate 7.0% per
dengan tingkat bunga 7,0% per tahun. annum.
Pada 2 Agustus 2023 telah dilakukan pembayaran pokok On August 2, 2023, the principal payment for Bonds I
utang Obligasi I Tahap II Seri A sebesar Rp 15.000. Phase II Series A amounting to Rp 15,000 was made.
22. UTANG SUKUK IJARAH 22. SUKUK IJARAH PAYABLE
2023 2022 2021
Nilai nominal - Tahap 1.1 Nominal value - Phase 1.1
Seri A - - 99.000 A Series
Seri B 51.000 51.000 51.000 B Series
Nilai nominal - Tahap 1.2 Nominal value - Phase 1.2
Seri A - 100.000 - A Series
Seri B 50.000 50.000 - B Series
Jumlah 101.000 201.000 150.000 Total
Nilai nominal - Tahap 2.1 Nominal value - Phase 2.1
Seri A 3.000 - - A Series
Seri B 141.100 - - B Series
Seri C 10.900 - - C Series
Nilai nominal - Tahap 2.2 Nominal value - Phase 2.2
Seri A 59.650 - - A Series
Jumlah 214.650 - - Total
Dikurangi bagian yang jatuh
tempo dalam satu tahun (113.650) (100.000) (99.000) Less current maturities
Bagian jangka panjang 202.000 101.000 51.000 Non-current
Entitas melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan The Entity offer Sustainable Public Offering of
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SPINDO Tahap I Tahun Sustainable Sukuk Ijarah I SPINDO Phase I 2021
2021 sebesar Rp 150.000 yang terdiri dari 2 seri, yaitu amounting Rp 150,000 consisting 2 series, series A due
seri A yang jatuh tempo pada 09 Desember 2022 on December 09, 2022 (367 calender days) with
(367 hari kalender) dengan Cicilan Imbalan Ijarah Installment Ijarah amounting Rp 8,093,250,000 (full
sebesar Rp 8.093.250.000 (dalam rupiah penuh) per amount) per annum and series B due on
tahun dan seri B yang jatuh tempo pada December 02, 2024 (3 years) with Installment Ijarah
02 Desember 2024 (3 tahun) dengan Cicilan Imbalan amounting Rp 4,845,000,000 (full amount) per annum.
Ijarah sebesar Rp 4.845.000.000 (dalam rupiah penuh)
per tahun.
93
Page 411
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
Pada dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Tanggal As of and For The Years Ended
31 Desember 2023, 2022, dan 2021 December 31, 2023, 2022, and 2021
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
22. UTANG SUKUK IJARAH – Lanjutan 22. SUKUK IJARAH PAYABLE – Continued
Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali This Sukuk Ijarah is issued scripless, except for the
Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan untuk Jumbo Sukuk Ijarah Certificate issued to be registered in
didaftarkan atas nama KSEI ditawarkan dengan nilai the name of KSEI which is offered at 100% of the
100% dari nilai nominal dan tercatat di Bursa Efek nominal value and listed on the Indonesia Stock
Indonesia. Exchange.
Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap triwulan, Installment Ijarah is paid quarterly, where the first
dimana Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dibayarkan Installment Ijarah will be paid on March 02, 2022, while
pada tanggal 02 Maret 2022, sedangkan Cicilan Imbalan the last Installment Ijarah as well as the remaining
Ijarah terakhir sekaligus tanggal pembayaran kembali Installment Ijarah repayment date will be paid on
sisa Imbalan Ijarah akan dibayarkan pada tanggal December 09, 2022 for Series A Sukuk Ijarah and
09 Desember 2022 untuk Sukuk Ijarah seri A dan tanggal December 02, 2024 for Sukuk Ijarah series B. Repayment
02 Desember 2024 untuk Sukuk Ijarah seri B. of the remaining Ijarah Returns for each series of Sukuk
Pembayaran kembali sisa Imbalan Ijarah masing-masing Ijarah will be made in full (bullet payment) at maturity.
seri Sukuk Ijarah akan dilakukan secara penuh (bullet
payment) pada saat jatuh tempo.
Pada tahun 2021, PT Pemeringkat Efek Indonesia In 2021, PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo),
(Pefindo), agen pemeringkat efek di Indonesia, rating agencies securities in Indonesia, provides rank id
memberikan peringkat id A-(sy) (Single A Minus A-(sy) (Single A Minus Syariah) on the Sukuk Ijarah.
Syariah) atas Sukuk Ijarah tersebut.
Pada tanggal 28 Juli 2022, Entitas menerbitkan Sukuk On July 28, 2022, the Entity issued Sukuk Ijarah namely
Ijarah dengan nama Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Spindo Sustainable Sukuk Ijarah I Spindo Phase II Year 2022
Tahap II Tahun 2022 sebesar Rp 150.000 yang terdiri amounting to Rp 150,000 consisting 2 series, series A
dari 2 seri, yaitu seri A yang jatuh tempo pada due on August 03, 2023 (367 calender days) with
03 Agustus 2023 (367 hari kalender) dengan Cicilan Installment Ijarah amounting Rp 7,500,000,000 (full
Imbalan Ijarah sebesar Rp 7.500.000.000 (dalam rupiah amount) per annum and series B due on July 27, 2025
penuh) per tahun dan seri B yang jatuh tempo pada (3 years) with Installment Ijarah amounting
27 Juli 2025 (3 tahun) dengan Cicilan Imbalan Ijarah Rp 4,750,000,000 (full amount) per annum.
sebesar Rp 4.750.000.000 (dalam rupiah penuh) per
tahun.
Pada tanggal 15 November 2022, PT Pemeringkat Efek On November 15, 2022, PT Pemeringkat Efek Indonesia
Indonesia (Pefindo) memberikan peringkat idA-(sy) (Pefindo) assigned an idA-(sy) (Single A Minus Syariah)
(Single A Minus Syariah) untuk Sukuk Ijarah rating for Sustainable Sukuk Ijarah II Spindo Year 2023.
Berkelanjutan II Spindo Tahun 2023.
Pada 9 Desember 2022 telah dilakukan pembayaran On December 9, 2022, the Phase I Series A Installment
Imbalan Ijarah Tahap I Seri A sebesar Rp 99.000. Ijarah payment was made in the amount of Rp 99,000.
Pada 29 Maret 2023, Entitas memperoleh pernyataan pra On March 29, 2023, the Entity obtained an pre effective
efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan statement from the Financial Services Authority (OJK)
suratnya No. S-82/D.04/2023 untuk melakukan with its letter No. S-82/D.04/2023 to conduct a Public
Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Offering of Sustainable Sukuk Ijarah II SPINDO Phase I
Berkelanjutan II SPINDO Tahap I Tahun 2023 dengan Year 2023 with a maximum principal amount and
jumlah pokok dan sisa imbalan Ijarah sebesar remaining Ijarah of Rp 155,000, which was issued in
Rp 155.000, yang diterbitkan dalam beberapa seri series as follows:
sebagai berikut:
94
Page 412
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
Pada dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Tanggal As of and For The Years Ended
31 Desember 2023, 2022, dan 2021 December 31, 2023, 2022, and 2021
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
22. UTANG SUKUK IJARAH – Lanjutan 22. SUKUK IJARAH PAYABLE – Continued
Sukuk Ijarah II Tahap I: Sukuk Ijarah II Phase I:
Imbalan tetap
Ijarah tahunan/
Nilai nominal/ Annual fixed Jatuh tempo/ Status/
Nominal amount Ijarah return Maturity Status
Seri Series
Seri A Rp 3.000 Rp 233 11 April/April 2024 Belum lunas/Outstanding Series A
Seri B Rp 141.100 Rp 13.405 04 April/April 2026 Belum lunas/Outstanding Series B
Seri C Rp 10.900 Rp 1.090 04 April/April 2028 Belum lunas/Outstanding Series C
Rp 155.000
PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), agen PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), rating
pemeringkat efek di Indonesia, memberikan peringkat agencies securities in Indonesia, provides rank idA-
idA- (Single A Minus) untuk obligasi dan idA-(sy) (Single (Single A Minus) for bonds and idA-(sy) (Single A Minus
A Minus Syariah) untuk sukuk ijarah. Syariah) for sukuk ijarah.
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran All funds obtained from the Public Offering of Sukuk
Umum Sukuk Ijarah setelah dikurangi dengan biaya- Ijarah after deducting the related issuance costs, will be
biaya emisi terkait, seluruhnya akan digunakan untuk used entirely for the Entity's working capital, namely the
modal kerja Entitas yaitu pembelian bahan baku sesuai purchase of raw materials according to the needs of the
dengan kebutuhan Entitas yaitu bahan hot-rolled carbon Entity, namely hot-rolled carbon steel coils (HRC) and
steel coils (HRC) dan cold-rolled carbon steel coils cold-rolled carbon steel coils (CRC).
(CRC).
Pada tanggal 04 April 2023, Seluruh dana tersebut sudah On April 04, 2023, all of these funds have been received
diterima oleh Entitas. by the Entity.
Pada tanggal 08 Agutus 2023, Entitas menerbitkan On August 08, 2023, the Entity issued Sukuk Ijarah
Sukuk Ijarah dengan nama Sukuk Ijarah Berkelanjutan II namely Sustainable Sukuk Ijarah II Spindo Phase II Year
Spindo Tahap II Tahun 2022 sebesar Rp 59.650 yang 2022 amounting to Rp 59,650 consisting 1 series, series
terdiri dari 1 seri, yaitu seri A yang jatuh tempo pada A due on August 15, 2024 (367 calender days) with
15 Agustus 2024 (367 hari kalender) dengan Cicilan Installment Ijarah amounting Rp 4,175,500,000 (full
Imbalan Ijarah sebesar Rp 4.175.500.000 (dalam rupiah amount) per annum.
penuh) per tahun.
Pada 2 Agustus 2023 telah dilakukan pembayaran On August 2, 2023, Ijarah I Phase II Series A payment
Imbalan Ijarah Tahap II Seri A sebesar Rp 100.000. was made in the amount of Rp 100,000.
23. LIABILITAS DIESTIMASI ATAS IMBALAN 23. ESTIMATED LIABILITIES FOR EMPLOYEE
KERJA BENEFITS
Sampai dengan 31 Desember 2023, perhitungan imbalan As of December 31, 2023, the calculation of the Entity's
pasca kerja Entitas telah mengikuti UU Cipta Kerja post-employment benefits has followed the Job Creation
untuk golongan manajemen sedangkan non-manajemen Act for the management group while non-management
masih menerapkan PKB dengan serikat pekerja sampai still applies the CLA with the union until the end of 2023.
dengan akhir tahun 2023. Untuk sebagian karyawan, For some of its employees, the defined benefit plan is
program ini didanai oleh Entitas melalui pembayaran funded through insurance premiums paid to PT Sun Life
premi asuransi kepada PT Sun Life Financial Indonesia Financial Indonesia and PT AXA Financial Indonesia.
dan PT AXA Financial Indonesia. Jumlah karyawan Number of employees entitled to the benefits is 902, 921
yang berhak atas imbalan tersebut adalah 902, 921 dan and 957 as of December 31, 2023, 2022 and 2021.
957 pada tanggal 31 Desember 2023, 2022 dan 2021.
95
Page 413
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
Pada dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Tanggal As of and For The Years Ended
31 Desember 2023, 2022, dan 2021 December 31, 2023, 2022, and 2021
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
23. LIABILITAS DIESTIMASI ATAS IMBALAN 23. ESTIMATED LIABILITIES FOR EMPLOYEE
KERJA – Lanjutan BENEFITS – Continued
Saldo liabilitas diestimasi atas imbalan kerja The balance of estimated liabilities for employee benefits
pada 31 Desember 2023, 2022 dan 2021 dihitung oleh as of December 31, 2023, 2022 and 2021 is calculated
PT Sienco Aktuarindo Utama, aktuaris independen by PT Sienco Aktuarindo Utama, independent actuary
dengan nomor 025/LA-IK/KKAICS/III-2024 tanggal number 025/LA-IK/KKAICS/III-2024 dated March 08,
08 Maret 2024. Asumsi - asumsi aktuaria yang 2024. Actuarial assumptions used to determine post-
digunakan untuk menghitung beban dan liabilitas employment benefit expenses and liabilities are as
imbalan paska kerja adalah sebagai berikut: follows:
31 Desember 2023/
December 31, 2023
Usia pensiun 55 tahun/year Retirement age
Tingkat kenaikan gaji 5% per tahun/ per annum Salary increment rate
Tingkat diskonto 6,56% Discount rate
Table of Mortality of Indonesia
Tingkat mortalitas (TMI-IV) 2019 Mortality rate
a. Beban imbalan kerja yang diakui di laporan laba rugi a. Amounts recognized as expense in the consolidated
dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian statements of profit or loss and other
adalah sebagai berikut: comprehensive income in respect of these employee
benefits are as follows:
2023 2022 2021
Beban jasa kini 6.576 9.719 10.431 Current service cost
Beban bunga 8.037 10.095 10.614 Interest cost
Penyisihan kelebihan Provision for excess of
pembayaran manfaat 927 - - benefit paid
Dampak atas perubahan Impact of changes in
metode atribusi attribution method
(lihat Catatan 29) (10.915) (37.890) - (see Note 29)
Jumlah 4.625 (18.076) 21.045 Total
b. Liabilitas diestimasi atas imbalan kerja di laporan b. The estimated liabilities for employee benefits in the
posisi keuangan konsolidasian adalah sebagai consolidated statements of financial position are as
berikut: follows:
2023 2022 2021
Nilai kini liabilitas Present value deferred
imbalan pasti 91.026 118.696 160.781 benefit obligation
Saldo polis asuransi jiwa Balance of the life insurance
(Unit Link) (4.267) (3.903) (5.300) policy (Unit Link)
Nilai kini liabilitas Present value of deferred
imbalan pasti setelah benefit obligation
diperbandingkan 86.759 114.793 155.481 after comparison
Jumlah Liabilitas 86.759 114.793 155.481 Total Liability
96
Page 414
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
Pada dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Tanggal As of and For The Years Ended
31 Desember 2023, 2022, dan 2021 December 31, 2023, 2022, and 2021
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
23. LIABILITAS DIESTIMASI ATAS IMBALAN 23. ESTIMATED LIABILITIES FOR EMPLOYEE
KERJA – Lanjutan BENEFITS – Continued
c. Analisis liabilitas diestimasi atas imbalan kerja c. Analysis of estimated liabilities for employee benefits
adalah sebagai berikut: is as follows:
2023 2022 2021
Saldo awal tahun 114.793 155.481 162.828 Beginning of the year
Beban periode berjalan 15.541 19.814 21.045 Current period expenses
Dampak atas perubahan Impact of changes in
metode atribusi attribution method
(lihat Catatan 29) (10.915) (37.890) - (see Note 29)
Penghasilan komprehensif lain (23.262) (11.484) (10.390) Other comprehensive income
Kontribusi pemberi kerja (1.400) (2.300) (4.800) Employer contributions
Kelebihan pembayaran manfaat (927) - - Excess of benefit paid
Pembayaran manfaat (7.071) (8.828) (13.202) Benefits payment
Saldo akhir tahun 86.759 114.793 155.481 End of the year
Tabel berikut menyajikan sensitivitas atas The following table summarizes the sensitivity to a
kemungkinan perubahan tingkat suku bunga pasar, reasonably possible change in market interest rates,
dengan lain dianggap tetap, terhadap liabilitas with all other variables held constant, of the
diestimasi atas imbalan kerja dan beban jasa. estimated liabilities for employee benefits and
current service cost.
31 Desember 2023/ 31 Desember 2022/
December 31, 2023 December 31, 2022
Kenaikan/ Penurunan/ Kenaikan/ Penurunan/
Increase Decrease Increase Decrease
Tingkat diskonto 1% 81.402 93.773 106.308 124.520 Discount rate in 1%
Future Salary increase
Tingkat kenaikan gaji 1% 94.258 80.874 124.921 105.805 rate in 1%
Manajemen Entitas berpendapat bahwa jumlah The management of the Entity believe that the
penyisihan atas imbalan kerja pada tanggal allowance for employee benefits as of
31 Desember 2023, 2022 dan 2021 tersebut adalah December 31, 2023, 2022 and 2021 is adequate to
memadai untuk memenuhi ketentuan dalam PSAK meet the requirements of PSAK No. 24 (Revised
No. 24 (Revisi 2015). 2015).
97
Page 415
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
Pada dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Tanggal As of and For The Years Ended
31 Desember 2023, 2022, dan 2021 December 31, 2023, 2022, and 2021
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
24. MODAL SAHAM DAN SAHAM TREASURI 24. CAPITAL STOCK AND TREASURY STOCK
Pemilikan saham Entitas pada tanggal The Entity’s shareholders as of December 31, 2023, 2022
31 Desember 2023, 2022 dan 2021 adalah sebagai and 2021 are as follows:
berikut:
31 Desember 2023/December 31, 2023
Persentase
Pemilikan/
Jumlah Saham/ Percentage of Jumlah/
Nama Pemegang Saham Number of Shares Ownership% Total Name of shareholders
PT Cakra Bhakti Para Putra 4.020.063.930 56,90% 402.006 PT Cakra Bhakti Para Putra
DBS Bank Ltd 500.000.000 7,08% 50.000 DBS Bank Ltd
Ahli Waris Alm The Tjahjono Ahli Waris Alm The Tjahjono
Tedjo Koesoemo 126.436.750 1,79% 12.644 Tedjo Koesoemo
Pandu Lokiswara Salam 23.453.705 0,33% 2.345 Pandu Lokiswara Salam
Masyarakat (masing -
masing di bawah 5%) 2.395.386.350 33,90% 239.539 Public (each below 5%)
Sub-jumlah 7.065.340.735 100,00% 706.534 Sub-total
Saham treasuri 120.651.300 12.065 Treasury shares
Jumlah 7.185.992.035 718.599 Total
31 Desember 2022/December 31, 2022
Persentase
Pemilikan/
Jumlah Saham/ Percentage of Jumlah/
Nama Pemegang Saham Number of Shares Ownership% Total Name of shareholders
PT Cakra Bhakti Para Putra 4.020.063.930 56,90% 402.006 PT Cakra Bhakti Para Putra
DBS Bank Ltd 500.000.000 7,08% 50.000 DBS Bank Ltd
Ahli Waris Alm The Tjahjono Ahli Waris Alm The Tjahjono
Tedjo Koesoemo 126.436.750 1,79% 12.644 Tedjo Koesoemo
Pandu Lokiswara Salam 30.050.005 0,43% 3.005 Pandu Lokiswara Salam
Masyarakat (masing -
masing di bawah 5%) 2.388.790.050 33,81% 238.879 Public (each below 5%)
Sub-jumlah 7.065.340.735 100,00% 706.534 Sub-total
Saham treasuri 120.651.300 12.065 Treasury shares
Jumlah 7.185.992.035 718.599 Total
98
Page 416
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
Pada dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Tanggal As of and For The Years Ended
31 Desember 2023, 2022, dan 2021 December 31, 2023, 2022, and 2021
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
24. MODAL SAHAM DAN SAHAM TREASURI - 24. CAPITAL STOCK AND TREASURY STOCK -
Lanjutan Continued
31 Desember 2021/December 31, 2021
Persentase
Pemilikan/
Jumlah Saham/ Percentage of Jumlah/
Nama Pemegang Saham Number of Shares Ownership% Total Name of shareholders
PT Cakra Bhakti Para Putra 4.020.063.930 56,90% 402.006 PT Cakra Bhakti Para Putra
DBS Bank Ltd 480.000.000 6,79% 48.000 DBS Bank Ltd
Ahli Waris Alm The Tjahjono Ahli Waris Alm The Tjahjono
Tedjo Koesoemo 126.436.750 1,79% 12.644 Tedjo Koesoemo
Pandu Lokiswara Salam 30.050.005 0,43% 3.005 Pandu Lokiswara Salam
Masyarakat (masing -
masing di bawah 5%) 2.408.790.050 34,09% 240.879 Public (each below 5%)
Sub-jumlah 7.065.340.735 100,00% 706.534 Sub-total
Saham treasuri 120.651.300 12.065 Treasury shares
Jumlah 7.185.992.035 718.599 Total
Entitas melakukan Penawaran Umum Perdana sebanyak The Entity conducted an Initial Public Offering of
2.900.000.000 saham yang telah dicatatkan di Bursa Efek 2,900,000,000 shares and had been listed in Indonesian
Indonesia pada tanggal 13 Februari 2013 Stock Exchange on February 13, 2013 (see Note 1b).
(lihat Catatan 1b).
Pada tahun 2015, berdasarkan Surat Entitas In 2015, according to the Entity’s letters,
No. 162/VIII/CS-ISSP/2015 tanggal 31 Agustus 2015 No. 162/VIII/CS-ISSP/2015 dated August 31, 2015 to
kepada OJK, Entitas melakukan permohonan pembelian OJK, the Entity made an application for the repurchase
kembali saham Entitas sesuai dengan ketentuan dan of the Entity’s shares in accordance with the regulation
peraturan yang berlaku di bidang pasar modal. Pembelian and legislation in force in capital market. The share buy
kembali saham Entitas dilaksanakan mulai tanggal back of shares starts from September 1, 2015 up to
1 September 2015 sampai dengan tanggal November 30, 2015 wih maximum shares of buy back
30 Nopember 2015 dengan jumlah saham yang akan amounting to Rp 50,000 with estimated cost
dibeli kembali sebanyak-banyaknya Rp 50.000 dengan approximately Rp 100 excluded VAT.
perkiraan biaya sekitar Rp 100 diluar PPN.
Sampai dengan tanggal 31 Desember 2019, Entitas telah Until December 31, 2019, the Entity had purchased
melakukan pembelian saham treasuri sebanyak amounting to 114,068,100 shares at an acquisition price
114.068.100 saham dengan harga perolehan sebesar of Rp 19,640, and of March 2020, the Entity had
Rp 19.640, dan pada bulan Maret 2020, Entitas kembali purchase amounting to 6,583,200 shares at an
melakukan pembelian saham tresuri sebanyak 6.583.200 acquisition price of Rp 670 which was presented as
saham dengan harga perolehan sebesar Rp 670 yang "Treasury Stocks" and presented as a reduction of equity
disajikan sebagai akun “Saham Treasuri” yang dicatat in the consolidated statements of financial position.
sebagai pengurang ekuitas pada laporan posisi keuangan
konsolidasian.
99
Page 417
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
Pada dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Tanggal As of and For The Years Ended
31 Desember 2023, 2022, dan 2021 December 31, 2023, 2022, and 2021
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
24. MODAL SAHAM DAN SAHAM TREASURI - 24. CAPITAL STOCK AND TREASURY STOCK -
Lanjutan Continued
Perubahan jumlah saham treasuri sampai dengan tanggal Changes in the number of treasury shares as of
31 Desember 2023 adalah sebagai berikut: December 31, 2023 are as follows:
Tambahan
Nilai Perolehan Modal Disetor/
Total Saham/ Kembali/ Nilai Nominal/ Additional Paid
Number of Shares Buyback value Par Value in Capital
Periode buyback Buyback period
Tanggal 1 September
s/d 30 November September 1 until
2015 114.068.100 (19.640) (11.406) (8.234) November 30, 2015
Tanggal 16 Maret s/d March 16 until
15 Juni 2020 6.583.200 (670) (659) (11) June 15, 2020
Jumlah 120.651.300 (20.310) (12.065) (8.245) Total
Selisih hasil pembelian kembali sebesar Rp 8.245 dicatat Gain from the buyback amounted to Rp 8,245 recorded
sebagai tambahan modal disetor pada laporan perubahan as additional paid in capital in the consolidated
ekuitas konsolidasian. statement of changes in equity.
Berdasarkan Akta Notaris Christina Dwi Utami, S.H., Based on Deed of Notary Christina Dwi Utami, S.H.,
M.Hum., M.Kn. No. 371 tanggal 30 Juni 2023, disetujui M.Hum., M.Kn. No. 371 dated June 30, 2023, it was
untuk melakukan pembagian dividen tunai sebesar agreed to distribute cash dividends of Rp 42,392 and
Rp 42.392 dan pembukuan Dana Cadangan sebesar book a Reserve Fund of Rp 10,000.
Rp 10.000.
25. TAMBAHAN MODAL DISETOR - NETO 25. ADDITIONAL PAID-IN CAPITAL - NET
Akun ini terdiri dari : This account consists of :
2023 2022 2021
Saldo awal 500.880 500.880 500.880 Beginning balance
Agio saham atas penawaran Share premium arising from
saham perdana - - - initial public offering
Beban emisi saham - - - Share issuance expense
Pembelian saham
diperoleh kembali - - - Buyback from treasury shares
Jumlah 500.880 500.880 500.880 Total
100
Page 418
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
Pada dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Tanggal As of and For The Years Ended
31 Desember 2023, 2022, dan 2021 December 31, 2023, 2022, and 2021
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
26. KOMPONEN EKUITAS LAINNYA 26. OTHER EQUITY COMPONENTS
Akun ini terdiri dari : This account consists of :
2023 2022 2021
Pos-pos yang tidak akan Items that will not be
direklasifikasi ke laba rugi reclassified profit or loss
Saldo awal 1.201.112 1.085.951 1.077.847 Beginning balance
Keuntungan (kerugian) aktuaria Actuarial gain (losses)
(lihat Catatan 23) 23.262 11.484 10.390 (see Note 23)
Surplus revaluasi Revaluation surplus
(lihat Catatan 12) - 136.158 - (see Note 12)
Pajak penghasilan terkait Income tax related to item
pos-pos yang tidak akan that will not be reclasssified
direklasifikasi ke laba rugi (5.118) (32.481) (2.286) to profit or loss
Saldo akhir 1.219.256 1.201.112 1.085.951 Ending balance
27. PENJUALAN DAN PENDAPATAN JASA 27. SALES AND SERVICE REVENUES
Akun ini terdiri dari : This account consists of :
2023 2022 2021
Lokal Domestic
Pipa hitam 1.310.970 1.106.642 733.087 Black pipe
Pipa spiral 1.227.706 1.173.323 861.311 Spiral pipe
Pipa mekanis 1.031.594 982.438 806.525 Mechanical pipe
Pipa air 934.562 854.589 847.387 Water pipe
Pipa perabot 726.244 791.744 675.537 Furniture pipe
Strip dan plat 542.714 608.522 560.621 Strips and plate
Pipa stainless 274.034 216.550 141.907 Stainless pipe
Tiang 142.661 227.737 187.552 Pole
Jasa dan lain-lain 21.986 41.765 32.198 Services and others
Sub-jumlah 6.212.471 6.003.310 4.846.125 Sub-total
Ekspor Export
Pipa hitam 192.120 170.506 430.226 Black pipe
Pipa air 31.362 37.706 52.927 Water pipe
Pipa spiral 15.210 41.150 18.190 Spiral pipe
Pipa perabot 184 - - Furniture pipe
Tiang - 38 - Pole
Jasa & Lain-lain 3.982 3.235 31.340 Services and others
Sub-jumlah 242.858 252.635 532.683 Sub-total
Jumlah 6.455.329 6.255.945 5.378.808 Total
101
Page 419
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
Pada dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Tanggal As of and For The Years Ended
31 Desember 2023, 2022, dan 2021 December 31, 2023, 2022, and 2021
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
27. PENJUALAN DAN PENDAPATAN JASA – 27. SALES AND SERVICE REVENUES – Continued
Lanjutan
Berdasarkan pelanggan: By customers:
2023 2022 2021
Pihak Berelasi Related Parties
PT Sanko Steel Indonesia 99.912 79.182 69.621 PT Sanko Steel Indonesia
PT Sarana Steel Corporation 17.786 18.271 29.982 PT Sarana Steel Corporation
PT Citra Cakra Logam 9.873 12.585 10.899 PT Citra Cakra Logam
PT Alam Metal Mercuniaga 5.117 10.258 8.273 PT Alam Metal Mercuniaga
Ingewati 834 3.968 5.558 Ingewati
PT Takiron Indonesia 586 1.694 4.495 PT Takiron Indonesia
PT Sarana Surya Sakti 6 29 2.131 PT Sarana Surya Sakti
Sub-jumlah 134.114 125.987 130.959 Sub-total
Pihak Ketiga 6.321.215 6.129.958 5.247.849 Third Parties
Jumlah 6.455.329 6.255.945 5.378.808 Total
Penjualan dan pendapatan jasa kepada pihak berelasi Sales and service revenues to related parties amounted
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, 2022 dan to Rp 134,114, Rp 125,987 and Rp 130,959 for the year
2021 masing-masing sebesar Rp 134.114, Rp 125.987 ended December 31, 2023, 2022 and 2021, respectively
dan Rp 130.959 (lihat Catatan 34). (see Note 34).
Tidak terdapat penjualan kepada pelanggan yang There were no individual sales which are above 10% of
jumlahnya melebihi 10% dari jumlah penjualan dan the total sales and service revenues for the period/year
pendapatan jasa untuk tahun yang berakhir pada tanggal ended December 31, 2023, 2022 and 2021.
31 Desember 2023, 2022 dan 2021.
Pendapatan jasa dan lain-lain merupakan pendapatan atas Service and other revenues represent revenues arising
jasa proses pemotongan coil, jasa proses pelapisan pipa from cutting coil, coating pipe process and tooling
dan jasa pembuatan pipa (tooling). services process.
102
Page 420
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
Pada dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Tanggal As of and For The Years Ended
31 Desember 2023, 2022, dan 2021 December 31, 2023, 2022, and 2021
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
28. BEBAN POKOK PENDAPATAN 28. COST OF REVENUES
Akun ini terdiri dari : This account consists of :
2023 2022 2021
Pemakaian bahan baku 4.788.301 4.885.136 4.108.394 Raw materials used
Tenaga kerja langsung 96.681 92.747 85.737 Direct labor
Beban pabrikasi 462.891 402.684 395.177 Manufacturing expenses
Jumlah beban produksi 5.347.873 5.380.567 4.589.308 Total manufacturing costs
Persediaan barang jadi Finished goods
Awal periode 1.014.210 1.130.977 800.463 At beginning of period
Akhir periode (974.941) (1.014.210) (1.130.977) At end of period
Beban pokok pendapatan 5.387.142 5.497.334 4.258.794 Cost of revenues
Pembelian bahan baku masing-masing yang berakhir Raw material purchases from related parties amounted
pada tanggal 31 Desember 2023, 2022 dan 2021 dari to Rp 133, Rp 695 and Rp 73 for the years ended
pihak berelasi masing-masing sebesar Rp 133, Rp 695 December 31, 2023, 2022 and 2021, respectively (see
dan Rp 73 (lihat Catatan 34). Note 34).
Berikut adalah rincian pembelian bahan baku yang Purchases of raw materials for more than 10% of the
melebihi 10% dari jumlah pembelian masing-masing total purchases for the years ended December 31, 2023,
untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2023, 2022 dan 2022 and 2021 are as follows:
2021 adalah sebagai berikut:
2023 2022 2021
Sino Glory Metal Resources Inc 1.077.586 648.030 86.091 Sino Glory Metal Resources Inc
Baosteel Singapore Pte Ltd 792.119 1.044.587 512.638 Baosteel Singapore Pte Ltd
PT Krakatau Posco 606.142 - - PT Krakatau Posco
PT Hanwa Indonesia 494.539 902.521 231.636 PT Hanwa Indonesia
PT Krakatau Steel PT Krakatau Steel
(Persero) Tbk 361.373 553.273 677.595 (Persero) Tbk
Marubeni-Itochu Steel 316.039 700.034 337.301 Marubeni-Itochu Steel
Hyosung TNC Corporation 142.021 173.898 74.630 Hyosung TNC Corporation
Jumlah 3.789.819 4.022.343 1.919.891 Total
103
Page 421
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
Pada dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Tanggal As of and For The Years Ended
31 Desember 2023, 2022, dan 2021 December 31, 2023, 2022, and 2021
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
29. PENDAPATAN LAIN-LAIN 29. OTHER INCOME
Akun ini terdiri dari : This account consists of :
2023 2022 2021
Penjualan barang aval 101.638 112.402 108.539 Scrap sales
Keuntungan selisih kurs 21.242 - - Foreign exchange gain
Dampak atas perubahan Impact of changes in
metode atribusi attribution method
(lihat Catatan 23) 10.915 37.890 - (see Note 23)
Part of gain from
Bagian laba entitas asosiasi 3.077 2.234 3.400 associate entities
Pendapatan bunga 293 96 20.839 Interest income
Pendapatan klaim asuransi 16 54 16 Income from insurance's claims
Gain on sales of property, plant,
Laba penjualan aset tetap - 975 618 and equipment
Lain-lain 5.937 916 2.872 Others
Jumlah 143.118 154.567 136.284 Total
30. BEBAN PENJUALAN DAN DISTRIBUSI 30. SELLING AND DISTRIBUTION EXPENSES
Akun ini terdiri dari: This account consists of:
2023 2022 2021
Ekspor dan pengiriman 104.726 95.497 148.454 Export and freight
Gaji dan tunjangan 36.893 28.077 30.403 Salaries and benefits
Komisi dan klaim 5.464 2.255 4.220 Commissions and claims
Lain-lain 13.474 12.361 13.441 Others
Jumlah 160.557 138.190 196.518 Total
104
Page 422
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
Pada dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Tanggal As of and For The Years Ended
31 Desember 2023, 2022, dan 2021 December 31, 2023, 2022, and 2021
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
31. BEBAN UMUM DAN ADMINISTRASI 31. GENERAL AND ADMINISTRATIVE EXPENSES
Akun ini terdiri dari : This account consists of :
2023 2022 2021
Gaji dan tunjangan 67.605 57.084 56.503 Salaries and benefits
Imbalan pasca kerja Employee benefits
(lihat Catatan 23) 15.541 19.814 21.045 (see Note 23)
Perbaikan dan pemeliharaan 14.532 11.818 4.034 Repair and maintenance
Jasa manajemen 7.584 7.200 5.240 Management fees
Pencadangan piutang 6.157 840 6.222 Provision for impairment losses
Amortisasi aset tak berwujud Amortization of intangible
(lihat Catatan 14) 5.575 5.575 6.679 asset (see Note 14)
Honorarium tenaga ahli 4.302 2.705 2.693 Professional fees
Penyusutan (lihat Catatan 12) 2.479 2.165 1.793 Depreciation (see Note 12)
Pajak dan perijinan 1.307 760 31.651 Taxes and permits
Telepon dan faksimile 896 1.037 1.018 Telephone and facsimile
Listrik dan air 758 740 778 Electricity and water
Lain-lain 17.316 14.626 52.854 Others
Jumlah 144.052 124.364 190.510 Total
32. BEBAN KEUANGAN 32. FINANCIAL EXPENSES
Akun ini terdiri dari : This account consists of :
2023 2022 2021
Provisi dan administrasi bank 106.096 103.789 93.707 Provision and bank charges
Bunga obligasi dan sukuk 64.818 37.085 2.154 Bond and sukuk interest
Bunga bank 60.942 56.687 76.781 Bank interest
Bunga liabilitas sewa 5.332 3.183 1.936 Lease liabilities interest
Jumlah 237.188 200.744 174.578 Total
33. BEBAN LAIN - LAIN 33. OTHER EXPENSES
Akun ini terdiri dari : This account consists of :
2023 2022 2021
Beban penurunan nilai Inventory impairment
persediaan (lihat Catatan 8) 15.114 17.285 18.919 charges (see Note 8)
Beban pembukaan Opening Letter of
Letter of Credit 6.963 5.786 9.017 Credit expense
Kerugian penghapusan Losses on write-off of property,
aset tetap 7 - - plant, and equipment
Kerugian selisih kurs - 32.656 7.008 Foreign exchange losses
Lain-lain 6.840 922 346 Others
Jumlah 28.924 56.649 35.290 Total
105
Page 423
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
Pada dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Tanggal As of and For The Years Ended
31 Desember 2023, 2022, dan 2021 December 31, 2023, 2022, and 2021
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
34. SALDO DAN TRANSAKSI DENGAN PIHAK- 34. BALANCES AND TRANSACTIONS WITH
PIHAK BERELASI RELATED PARTIES
Sifat transaksi dan hubungan dengan pihak-pihak The nature of transaction and relationship with related
berelasi adalah sebagai berikut: parties are as follows:
Sifat Hubungan/ Jenis Transaksi/
Pihak-pihak Berelasi/Related Parties Nature of Relationship Nature of Transactions
PT Sarana Steel Corporation Memiliki pemegang saham dan Penjualan pipa/Sales of pipe
manajemen yang sama dengan
Entitas/Same shareholders
and management with the Entity
PT Citra Cakra Logam Memiliki pemegang saham dan Penjualan aval/Sales of scrap
manajemen yang sama dengan
Entitas/Same shareholders
and management with the Entity
PT Takiron Indonesia Memiliki pemegang saham dan Penjualan pipa/Sales of pipe
manajemen yang sama dengan
Entitas/Same shareholders
and management with the Entity
PT Alam Metal Mercuniaga Memiliki pemegang saham dan Penjualan pipa/Sales of pipe
manajemen yang sama dengan
Entitas/Same shareholders
and management with the Entity
PT Cakra Bhakti Para Putra Memiliki pemegang saham dan Jasa manajemen/Management fee
manajemen yang sama dengan
Entitas/Same shareholders
and management with the Entity
PT Saranacentral Bajatama Tbk Memiliki pemegang saham dan Penjualan pipa/Sales of pipe
manajemen yang sama dengan
Entitas/Same shareholders
and management with the Entity
PT Sarana Surya Sakti Memiliki pemegang saham dan Penjualan pipa/Sales of pipe
manajemen yang sama dengan
Entitas/Same shareholders
and management with the Entity
PT Cakra Bhakti Bumi Persada Memiliki pemegang saham dan Penjualan pipa/Sales of pipe
manajemen yang sama dengan
Entitas/Same shareholders
and management with the Entity
Ingewati Komisaris Entitas/Entity's Penjualan pipa/Sales of pipe
Commisioner
PT Sanko Steel Indonesia Entitas Asosiasi/Associated Penjualan pipa/Sales of pipe
106
Page 424
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
Pada dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Tanggal As of and For The Years Ended
31 Desember 2023, 2022, dan 2021 December 31, 2023, 2022, and 2021
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
34. SALDO DAN TRANSAKSI DENGAN PIHAK- 34. BALANCES AND TRANSACTIONS WITH
PIHAK BERELASI - Lanjutan RELATED PARTIES - Continued
Transaksi dan saldo dengan pihak-pihak berelasi adalah Transactions and balances with related parties are as
sebagai berikut: follows:
a. Entitas melakukan transaksi penjualan kepada pihak- a. The Entity conducted sales transactions with related
pihak berelasi. Saldo yang timbul dari transaksi parties. The balance arising from the transaction as
tersebut pada tanggal 31 Desember 2023, 2022 dan of December 31, 2023, 2022 and 2021 are presented
2021 disajikan sebagai akun “Piutang Usaha - Pihak as "Trade Receivables - Related Parties" in the
Berelasi” dalam laporan posisi keuangan consolidated statements of financial position (see
konsolidasian (lihat Catatan 6). Note 6).
Transaksi penjualan dan pendapatan jasa dengan Sales and service revenues with related parties are
pihak berelasi adalah sebagai berikut: as follows:
2023 2022 2021
PT Sanko Steel Indonesia 99.912 79.182 69.621 PT Sanko Steel Indonesia
PT Sarana Steel Corporation 17.786 18.271 29.982 PT Sarana Steel Corporation
PT Citra Cakra Logam 9.873 12.585 10.899 PT Citra Cakra Logam
PT Alam Metal Mercuniaga 5.117 10.258 8.273 PT Alam Metal Mercuniaga
Ingewati 834 3.968 4.495 Ingewati
PT Takiron Indonesia 586 1.694 2.131 PT Takiron Indonesia
PT Sarana Surya Sakti 6 29 5.558 PT Sarana Surya Sakti
Jumlah 134.114 125.987 130.959 Total
Persentase dari Jumlah
Penjualan dan Percentage to Total Sales
Pendapatan Jasa 2,08% 2,01% 2,43% and Service Revenues
b. Entitas melakukan transaksi non usaha dengan b. The Entity conducted non-trade transactions with
PT Sanko Steel Indonesia. Saldo yang timbul dari PT Sanko Steel Indonesia. The balance arising from
transaksi tersebut pada tanggal 31 Desember 2023, the transaction as of December 31, 2023, 2022 and
2022 dan 2021 disajikan sebagai akun “Piutang Lain- 2021 are presented as "Other Receivables - Related
lain - Pihak Berelasi” dalam laporan posisi keuangan Parties" in the consolidated statements of financial
konsolidasian untuk tahun yang berakhir tanggal position for the year ended December 31, 2023 (see
31 Desember 2023 (lihat Catatan 7). Note 7).
c. Entitas melakukan transaksi keuangan dengan pihak- c. The Entity, had financial transactions with related
pihak berelasi. Saldo yang timbul dari transaksi parties. The related outstanding balance as of
tersebut pada tanggal 31 Desember 2023, 2022 dan December 31, 2023, 2022 and 2021 are presented as
2021 disajikan sebagai akun “Piutang Pihak “Due from Related Parties” in the consolidated
Berelasi” dalam laporan posisi keuangan statements of financial position.
konsolidasian.
Saldo piutang pihak berelasi adalah sebagai berikut: Due from related parties are as follows:
2023 2022 2021
PT Sarana Steel Corporation 7 7 7 PT Sarana Steel Corporation
Jumlah 7 7 7 Total
Persentase terhadap
jumlah aset 0,00% 0,00% 0,00% Percentage to total asset
107
Page 425
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
Pada dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Tanggal As of and For The Years Ended
31 Desember 2023, 2022, dan 2021 December 31, 2023, 2022, and 2021
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
34. SALDO DAN TRANSAKSI DENGAN PIHAK- 34. BALANCES AND TRANSACTIONS WITH
PIHAK BERELASI - Lanjutan RELATED PARTIES - Continued
Tidak terdapat syarat dan ketentuan penting dari pos There are no important terms and conditions of the
piutang pihak perelasi tersebut diatas. post receivables from the related parties mentioned
above.
Saldo utang pihak berelasi adalah sebagai berikut: Due to related parties are as follows:
2023 2022 2021
PT Cakra Bhakti Para Putra - 6.205 6.205 PT Cakra Bhakti Para Putra
Persentase terhadap Percentage to total
jumlah liabilitas 0,00% 0,19% 0,19% liabilities
d. Entitas melakukan transaksi pembelian dari pihak- d. The Entity had purchase transactions from related
pihak berelasi. Saldo yang timbul dari transaksi parties. The balance arising from the transaction as
tersebut pada tanggal 31 Desember 2023, 2022 dan of December 31, 2023, 2022 and 2021 are presented
2021 disajikan sebagai akun ”Utang Usaha - Pihak as "Trade Payables - Related Parties" in the
Berelasi” dalam laporan posisi keuangan consolidated statement of financial position (see
konsolidasian (lihat Catatan 17). Note 17).
Transaksi pembelian bahan baku dengan pihak Purchase of raw materials transactions with related
berelasi adalah sebagai berikut: parties are as follows:
2023 2022 2021
PT Sarana Steel Corporation 133 695 73 PT Sarana Steel Corporation
Jumlah 133 695 73 Total
Persentase dari jumlah beban Percentage to total
pokok penjualan 0,00% 0,01% 0,00% cost of revenues
e. Entitas menerima jasa manajemen dan teknis dari e. The Entity received the management and technical
PT Cakra Bhakti Para Putra yang mana Entitas services from PT Cakra Bhakti Para Putra where the
membayar jasa manajemen untuk tahun yang Entity pays for management services for the years
berakhir pada 31 Desember 2023, 2022 dan 2021 ended December 31, 2023, 2022 and 2021
sebesar Rp 7.584, Rp 7.200 dan Rp 5.240. Nilai amounting to Rp 7,584, Rp 7,200 and Rp 5,240. The
tersebut disajikan sebagai bagian dari akun “Beban amount are presented as part of "General and
Umum dan Administrasi” dalam laporan laba rugi Administrative expenses" in the consolidated
dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian statement of profit or loss and other comprehensive
(lihat Catatan 31). income (see Note 31).
f. Entitas melakukan transaksi penjualan avalan kepada f. The Entity conducted scrap sales transactions with
PT Citra Cakra Logam sebesar Rp 9.800, Rp 12.531 PT Citra Cakra Logam amounting to Rp 9,800,
dan Rp 10.021. Saldo yang timbul dari transaksi Rp 12,531 and Rp 10,021. The balance arising from
tersebut pada tanggal 31 Desember 2023, 2022 dan the transaction as of December 31, 2023, 2022 and
2021 disajikan sebagai akun “Piutang Usaha - Pihak 2021 are presented as "Trade Receivables - Related
Berelasi” dalam laporan posisi keuangan Parties" in the consolidated statements of financial
konsolidasian (lihat Catatan 6). position (see Note 6).
g. Gaji dan tunjangan lain yang diberikan untuk Dewan g. Salaries and other compensation benefits of the
Komisaris dan Direksi Entitas adalah sebesar Entity’s and Subsidiary’s Board of Commissioners
Rp 28.458, Rp 15.737 dan Rp 22.774 masing-masing and Directors amounting to Rp 28,458, Rp 15,737
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, 2022 and Rp 22,774 period ended December 31, 2023,
dan 2021. 2022 and 2021, respectively.
108
Page 426
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
Pada dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Tanggal As of and For The Years Ended
31 Desember 2023, 2022, dan 2021 December 31, 2023, 2022, and 2021
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
35. PERPAJAKAN 35. TAXATION
a. Pajak Dibayar di Muka b. a. Prepaid Taxes
2023 2022 2021
Pajak Pertambahan Nilai 5.551 62.317 68.844 Value Added Tax
Pajak Penghasilan: Income Taxes:
Pasal 25 33 32 26 Article 25
PPh Pasal 28 A - - 2 Article 28A
Jumlah 5.584 62.349 68.872 Total
b. Penghasilan (Beban) Pajak b. Tax Income (Expense)
2023 2022 2021
Pajak kini (156.327) (87.874) (160.417) Current tax
Pajak tangguhan 13.802 492 (12.924) Deferred tax
Jumlah (142.525) (87.382) (173.341) Total
c. Utang Pajak c. Taxes Payable
Akun ini terdiri dari : This account consists of :
2023 2022 2021
Pajak Penghasilan: Income Taxes:
Pasal 21 4.937 1.308 5.903 Article 21
Pasal 23 2.063 83 15 Article 23
Pasal 4 ayat 2 151 205 130 Article 4(2)
Pajak Pertambahan Nilai 6 6 4 Value Added Tax
Pasal 29 52.108 - 112.614 Article 29
Jumlah 59.265 1.602 118.666 Total
Hasil Pemeriksaan Pajak Result of Tax Assessment
Tahun Pajak 2022 Fiscal Year 2022
Pada tahun 2023, Entitas menerima hasil In 2023, the Entity receives the results of the tax audit
pemeriksaan pajak berupa SKPLB PPh Badan 2022 in the form of 2022 Corporate Income Tax SKPLB
No: 00001/406/22/092/23 sebesar Rp 90.798. Entitas No: 00001/406/22/092/23 amounting to Rp 90,798.
memperoleh kelebihan pembayaran pendapatan PPh The entity received an overpayment of income from
pasal 25/29 badan dengan masa tahun pajak 2022 corporate income tax article 25/29 for the 2022 tax
sebesar Rp 90.798, dikompensasikan ke sejumlah year of Rp 90,798, which was compensated for the
utang pajak melalui SKPKB Rp 200, sehingga amount of tax debt through SKPKB of Rp 200, so that
jumlah yang diterima sebesar Rp 90.598. the amount received was Rp 90,598.
Pada tanggal 12 September 2023, Entitas menerima As of September 12, 2023, the Entity received a tax
pengembalian atas pajak tahun 2022 sebesar refund for 2022 fiscal year of Rp 90,598.
Rp 90.598.
109
Page 427
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
Pada dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Tanggal As of and For The Years Ended
31 Desember 2023, 2022, dan 2021 December 31, 2023, 2022, and 2021
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
35. PERPAJAKAN - Lanjutan 35. TAXATION – Continued
d. Pajak Kini d. Current Tax
Rekonsiliasi antara laba sebelum taksiran Reconciliation between income before provision for
penghasilan (beban) pajak seperti yang tercantum tax income (expense) as shown in the consolidated
dalam laporan laba rugi dan penghasilan statements of profit or loss and other comprehensive
komprehensif lain konsolidasian untuk tahun yang income with the estimated taxable income for the
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, 2022 dan years ended December 31, 2023, 2022 and 2021 are
2021 dengan taksiran laba kena pajak adalah sebagai as follows:
berikut:
2023 2022 2021
Laba (rugi) sebelum taksiran Income (loss) before provision
penghasilan (beban) pajak tax income (expense)
sesuai dengan laporan laba according to consolidated
rugi dan penghasilan statements of profit or loss
komprehensif lain and other comprehensive
konsolidasian 640.584 393.231 659.402 income
Rugi (laba) sebelum taksiran Loss (income) before
penghasilan (beban) pajak - provision tax income
Entitas Anak 285 112 3 (expense) - Subsidiary
Laba (rugi) sebelum taksiran Income (loss) before provison
penghasilan (beban) pajak 640.869 393.343 659.405 tax income (expense)
Beda waktu: Temporary differences:
Penyusutan 79.629 39.363 49.593 Depreciation
Imbalan paska kerja (4.772) (29.204) 3.043 Post-employment benefits
Cadangan kerugian Allowance for impairment
penurunan nilai piutang 6.157 840 6.222 losses of receivables
Liabilitas sewa (18.276) (8.762) (1.882) Lease liabilities
Jumlah 62.738 2.237 56.976 Total
Beda tetap: Permanent differences:
Denda dan bunga pajak 854 50 31.000 Tax penalty and interest
Penghasilan bunga yang telah Interest income subjected
dikenakan pajak final (282) (88) (20.831) to final tax
Bunga leasing 5.332 3.183 1.945 Interest lease
Sumbangan 1.065 698 650 Donation
Jumlah 6.969 3.843 12.764 Total
Taksiran laba kena pajak 710.576 399.423 729.145 Estimated taxable income
Beban pajak penghasilan: Income tax expense:
22% x Rp 710.576 156.327 - - 22% x Rp 710,576
22% x Rp 399.423 - 87.873 - 22% x Rp 399,423
22% x Rp 729.145 - - 160.412 22% x Rp 729,145
Jumlah beban
pajak penghasilan 156.327 87.873 160.412 Total income tax expense
110
Page 428
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
Pada dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Tanggal As of and For The Years Ended
31 Desember 2023, 2022, dan 2021 December 31, 2023, 2022, and 2021
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
35. PERPAJAKAN - Lanjutan 35. TAXATION - Continued
d. Pajak Kini – Lanjutan d. Current Tax - Continued
2023 2022 2021
Kredit pajak Tax credit
Pajak Penghasilan: Income Taxes:
Pasal 22 (70.957) (79.999) (35.009) Article 22
Pasal 23 (155) (125) (1.067) Article 23
Pasal 25 (33.106) (90.688) (11.721) Article 25
Jumlah (104.218) (170.812) (47.797) Total
Jumlah kurang (lebih) bayar Total under (over)
pajak penghasilan 52.109 (82.939) 112.615 income tax
Jumlah taksiran tagihan pajak Total prior year claim for
penghasilan tahun lalu 82.939 - 155.714 tax refund
Penyesuaian dari: Adjustment of:
Hasil sidang atas PPh Result of Corporate
badan tahun 2022 (90.598) - - Income tax in 2022
Koreksi piutang pajak 7.659 - (46.751) Correction tax receivable
Lebih bayar pajak - 82.939 - Tax overpayment
Jumlah taksiran tagihan pajak Total estimated claims
penghasilan - Entitas - 82.939 - for tax refund - Entity
Jumlah taksiran tagihan Total estimated claims
pajak penghasilan - 82.939 - for tax refund
Laba kena pajak hasil rekonsiliasi menjadi dasar The taxable profit resulting from the reconciliation is
dalam pengisian SPT Tahunan PPh Badan. the basis for filling out the Annual Corporate Income
Tax Return.
e. Pajak Tangguhan e. Deferred Tax
Perhitungan taksiran penghasilan pajak tangguhan The calculation of deferred income tax for the years
untuk tahun yang berakhir pada tanggal ended December 31, 2023, 2022 and 2021 are as
31 Desember 2023, 2022 dan 2021 adalah sebagai follows:
berikut:
2023 2022 2021
Penghasilan pajak tangguhan Deferred tax income
Depreciation of property,
Penyusutan aset tetap 17.518 8.660 23.876 plant and equipment
Imbalan pasca kerja (1.050) (6.425) 5.554 Post-employment benefits
Pencadangan penurunan Impairment of trade
piutang 1.355 185 2.786 receivables
Revaluation surplus of
property, plant
Surplus revaluasi aset tetap - - (42.224) and equipment
Liabilitas sewa (4.021) (1.928) (2.916) Lease liabilities
Jumlah Penghasilan Total Deferred Tax
Pajak Tangguhan - Neto 13.802 492 (12.924) Income - Net
111
Page 429
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
Pada dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Tanggal As of and For The Years Ended
31 Desember 2023, 2022, dan 2021 December 31, 2023, 2022, and 2021
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
35. PERPAJAKAN - Lanjutan 35. TAXATION - Continued
e. Pajak Tangguhan – Lanjutan e. Deferred Tax - Continued
Rincian liabilitas pajak tangguhan neto pada tanggal The details of deferred tax liabilities net as of
31 Desember 2023, 2022 dan 2021 adalah sebagai December 31, 2023, 2022 and 2021 are as follows:
berikut:
2023 2022 2021
Liabilitas diestimasi atas Estimated liabilities
imbalan kerja 19.087 25.255 34.206 for employee benefits
Aset tetap 132.171 114.652 105.993 Property, plant and equipment
Cadangan kerugian Allowance for impairment
nilai piutang 13.299 11.945 11.761 losses of receivables
Liabilitas sewa (24.714) (20.694) (18.766) Lease liabilities
Revaluation surplus of
property, plant
Surplus revaluasi aset tetap (339.598) (339.598) (309.643) and equipment
Jumlah Liabilitas Pajak Total Deferred Tax
Tangguhan-Neto (199.755) (208.440) (176.451) Liabilities - Net
Rekonsiliasi antara beban pajak penghasilan yang The reconciliation of the income tax expense is
dihitung dengan menggunakan tarif pajak yang calculated by applying the applicable tax rate to the
berlaku dari laba konsolidasian sebelum pajak consolidated income before income tax and the
penghasilan dengan beban pajak penghasilan untuk income tax expense for the years ended
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, December 31, 2023, 2022 and 2021 are as follows:
2022 dan 2021 adalah sebagai berikut:
2023 2022 2021
Laba (rugi) sebelum taksiran Income (loss) before
penghasilan (beban) pajak provision tax income
sesuai dengan laporan laba (expense) according to
rugi dan penghasilan consolidated statements of
komprehensif lain profit or loss and other
konsolidasian 640.584 393.231 659.402 comprehensive income
Rugi (laba) sebelum taksiran Loss (income) before
penghasilan (beban) pajak - provision tax income
Entitas Anak 285 112 3 (expense) - Subsidiary
Laba (rugi) sebelum taksiran Income (loss) before provison
penghasilan (beban) pajak 640.869 393.343 659.405 tax income (expense)
Beban pajak dengan Tax expense at
tarif yang berlaku (140.991) (86.537) (145.069) effective tax rates
Taksiran pajak kini Provision income tax
entitas anak - - (5) expense - Subsidiary
112
Page 430
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
Pada dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Tanggal As of and For The Years Ended
31 Desember 2023, 2022, dan 2021 December 31, 2023, 2022, and 2021
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
35. PERPAJAKAN - Lanjutan 35. TAXATION - Continued
e. Pajak Tangguhan – Lanjutan e. Deferred Tax - Continued
2023 2022 2021
Tax effect on permanent
Pengaruh pajak atas beda tetap: differences:
Denda dan bunga pajak (188) (11) (6.820) Tax penalty and interest
Penghasilan bunga yang telah Interest income subjected to
dikenakan pajak final 62 19 4.583 final tax
Bunga leasing (1.173) (700) (428) Interest lease
Sumbangan (235) (153) (143) Donation
Adjustment on effective
Penyesuaian tarif pajak - - (25.459) tax rate
Sub-jumlah (1.534) (845) (28.267) Sub-total
Jumlah beban
pajak penghasilan (142.525) (87.382) (173.341) Total income tax expense
36. LABA PER SAHAM DASAR 36. BASIC EARNINGS PER SHARE
2023 2022 2021
Laba yang dapat Diatribusikan Profit Attributable to the
kepada Entitas Induk 498.087 305.860 486.062 Parent Entity
Weighted Average of
Rata - rata Tertimbang Saham Outstanding Shares
(Jumlah Penuh) 7.065.340.735 7.065.340.735 7.065.340.735 (Full Amount)
Laba per Saham Dasar Basic Earnings per
(Jumlah Penuh) 70,50 43,29 68,80 Share (Full Amount)
37. ASET DAN LIABILITIS MONETER DALAM 37. MONETARY ASSETS AND LIABILITIES IN
MATA UANG ASING FOREIGN CURRENCIES
2023 2022 2021
Mata Uang Ekuivalen Mata Uang Ekuivalen Mata Uang Ekuivalen
Asing/ Rupiah/ Asing/ Rupiah/ Asing/ Rupiah/
Foreign Equivalent in Foreign Equivalent in Foreign Equivalent in
Currency rupiah Currency rupiah Currency rupiah
Aset Assets
Cash on hand
Kas dan bank 818 12.610 1.317 20.714 1.464 20.890 and in bank
Piutang usaha 3.689 56.872 3.043 47.871 5.270 75.197 Trade receivables
Jumlah Aset 4.507 69.482 4.360 68.584 6.734 96.087 Total Assets
Liabilitas Liabilities
Utang bank 63.385 977.151 44.397 698.417 35.555 507.337 Bank loans
Utang usaha 13.192 203.363 12.704 199.841 16.595 236.800 Trade payables
Jumlah Liabilitas 76.577 1.180.514 57.101 898.258 52.150 744.137 Total Liabilities
Jumlah Liabilitas - Total liabilities -
Neto 72.070 1.111.032 52.741 829.674 45.416 648.050 Net
113
Page 431
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
Pada dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Tanggal As of and For The Years Ended
31 Desember 2023, 2022, dan 2021 December 31, 2023, 2022, and 2021
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
38. NILAI WAJAR INSTRUMEN KEUANGAN 38. FAIR VALUE OF FINANCIAL INSTRUMENTS
Nilai wajar adalah harga yang akan diterima untuk Fair value is the price that would be received to sell an
menjual suatu aset atau harga yang akan dibayar untuk asset or paid to transfer a liability in an orderly
mengalihkan suatu liabilitas dalam suatu transaksi teratur transaction between market participants at the
antara pelaku pasar pada tanggal pengukuran. Nilai wajar measurement date. The fair value is derived from
diperoleh dari kuotasi harga atau model arus kas quotated market price discounted cash flow models. The
diskonto. Instrumen keuangan Entitas dan Entitas Anak financial instruments of the Entity and Subsidiary consist
terdiri dari aset keuangan dan liablitas keuangan. of financial assets and financial liabilities.
Tabel di bawah ini menggambarkan nilai tercatat dan The table below shows the carrying values and fair
nilai wajar dari aset dan liabilitas keuangan yang tercatat values of the financial assets and financial liabilities
pada laporan posisi keuangan konsolidasian yang recorded in the consolidated statements of financial
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, 2022 dan position as of December 31, 2023, 2022 and 2021:
2021:
Nilai Tercatat/ Nilai Wajar/
Carrying Amount Fair Value
2023 2022 2021 2023 2022 2021
Aset Keuangan Financial Assets
Cash on hand
Kas dan bank 176.938 50.178 50.092 176.938 50.178 50.092 and in bank
Piutang usaha 1.134.793 1.159.861 1.019.584 1.134.793 1.159.861 1.019.584 Trade receivables
Piutang lain-lain 1.463 1.705 1.618 1.463 1.705 1.618 Other receivables
Piutang pihak berelasi 7 7 7 7 7 7 Due from related parties
Jumlah Aset Keuangan 1.313.201 1.211.751 1.071.301 1.313.201 1.211.751 1.071.301 Total Financial Assets
Liabilitas Keuangan Financial Liabilities
Utang bank jangka pendek 1.757.746 2.069.716 1.838.460 1.757.746 2.069.716 1.838.460 Short-term bank loans
Utang usaha 269.867 259.285 387.828 269.867 259.285 387.828 Trade payables
Utang pihak berelasi - 6.205 6.205 - 6.205 6.205 Due to related parties
Biaya masih harus dibayar 26.704 19.591 18.129 26.704 19.591 18.129 Accrued expenses
Liabilitas jangka Other current
pendek lainnya 14.758 9.547 16.641 14.758 9.547 16.641 liabilities
Utang bank 708 89.038 243.102 708 89.038 243.102 Bank loans
Liabilitas sewa 41.656 61.883 30.758 41.656 61.883 30.758 Lease liabilities
Utang obligasi 494.550 199.000 150.000 494.550 199.000 150.000 Bonds payable
Utang sukuk 253.750 201.000 150.000 253.750 201.000 150.000 Sukuk payable
Jumlah Liabilitas Total Financial
Keuangan 2.859.739 2.915.265 2.841.123 2.859.739 2.915.265 2.841.123 Liabilities
Taksiran nilai wajar dari kelompok instrumen keuangan Estimated fair values of the financial instruments in the
pada tabel di atas ditentukan dengan menggunakan table above is determined by using the following methods
metode-metode dan asumsi-asumsi berikut: and assumptions:
(i) Nilai tercatat aset keuangan dan liabilitas keuangan (i) The carrying value of financial assets and financial
seperti kas dan setara kas, piutang usaha, piutang liabilities such as cash and cash equivalents, trade
lain-lain, piutang pihak berelasi dan liabilitas receivables, other receivables, due from related
keuangan seperti utang bank jangka pendek, utang parties, and financial liabilities of short-term bank
usaha, beban masih harus dibayar dan liabilitas loan, trade payables, accrued expenses and other
jangka pendek lainnya tersebut merupakan perkiraan current liabilities are estimated to approximate their
yang telah mendekati nilai wajarnya karena akan fair values, because these will mature in less than one
jatuh tempo dalam waktu kurang dari satu tahun. year.
(ii) Nilai wajar dari utang bank jangka panjang dan utang (ii) The fair value of long-term banks loans and
sewa pembiayaan, ditentukan menggunakan obligation under finance lease liabilities, are
diskonto arus kas berdasarkan tingkat suku bunga determined by using discounted cash flow using
pasar pada tanggal 31 Desember 2023, 2022 dan market interest rate as of December 31, 2023, 2022
2021. and 2021.
114
Page 432
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
Pada dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Tanggal As of and For The Years Ended
31 Desember 2023, 2022, dan 2021 December 31, 2023, 2022, and 2021
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
38. NILAI WAJAR INSTRUMEN KEUANGAN - 38. FAIR VALUE OF FINANCIAL INSTRUMENTS -
Lanjutan Continued
Hirarki nilai wajar Fair value hierarchy
Berikut adalah definisi hirarki nilai wajar instrumen Below are the definition of the fair value hierarchy of
keuangan yang dimiliki Entitas dan Entitas Anak: financial instruments owned by the Entity and
Subsidiary:
- Level 1: harga kuotasi (belum disesuaikan) pada - - Level 1: quoted prices (unadjusted) in active markets
pasar aktif untuk aset atau liabilitas yang identik. for identical assets or liabilities.
- Level 2: input selain harga kuotasi yang dimaksud - Level 2: input other than quoted prices included
dalam tingkat 1, yang dapat diobservasi untuk aset within Level 1 that are observable for the asset or
atau liabilitas, baik secara langsung atau tidak liability, either directly or indirectly.
langsung.
- Level 3: input yang tidak didasarkan pada data pasar - Level 3: inputs are unobservable inputs for the asset
yang dapat diobservasi. or liability.
39. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN 39. FINANCIAL RISK MANAGEMENT
Dalam transaksi normal Entitas dan Entitas Anak, secara In a normal transaction, the Entity and Subsidiary are
umum terekspos risiko keuangan sebagai berikut: generally exposed to financial risks as follows:
a. Risiko pasar yang terdiri risiko nilai tukar mata uang a. a. Market risks, including currency risk, interest rate
asing, risiko suku bunga dan risiko harga. risk and price risk.
b. Risiko kredit. b. Credit risk.
c. Risiko likuiditas. c. Liquidity risk.
Catatan ini menjelaskan mengenai eksposur Entitas dan This note describes regarding the exposure of the Entity
Entitas Anak terhadap masing-masing risiko di atas dan and Subsidiary towards each risk and quantitative
pengungkapan secara kuantitatif termasuk seluruh disclosures including exposure risks and summarize the
eksposur risiko serta merangkum kebijakan dan proses- policies and processes for measuring and managing the
proses yang dilakukan untuk mengukur dan mengelola arising risk, including capital management.
risiko yang timbul, termasuk yang terkait dengan
pengelolaan modal.
Direksi Entitas dan Entitas Anak bertanggung jawab The Entity and Subsidiary directors are responsible for
dalam melaksanakan kebijakan manajemen risiko implementing risk management policies and overall
keuangan Entitas dan Entitas Anak dan secara financial risk management program which focuses on
keseluruhan program manajemen risiko keuangan uncertainty the financial market and minimize potential
Entitas dan Entitas Anak difokuskan pada ketidakpastian losses that impact to the Entity and Subsidiary financial
pasar keuangan dan meminimalisasi potensi kerugian performance.
yang berdampak pada kinerja keuangan Entitas dan
Entitas Anak.
Kebijakan manajemen Entitas dan Entitas Anak The Entity and Subsidiary management policies
mengenai risiko keuangan adalah sebagai berikut: regarding financial risks are as follows:
a. Risiko Pasar b. a. Market Risks
c.
1) Risiko Nilai Tukar Mata Uang d. 1) Foreign Exchange Risk
e.
Eksposur risiko nilai tukar mata uang Entitas dan The exposure of currency exchange risk of the
Entitas Anak terutama disebabkan oleh utang Entity and and Subsidiary, is primarily
usaha dan utang bank yang sebagian generated by trade payables and bank loan
didenominasikan dalam Dolar Amerika Serikat. which are denominated in United States Dollar.
Entitas dan Entitas Anak tidak melakukan The Entity and Subsidiary do not take hedging on
aktivitas lindung nilai terhadap porsi eksposur exposure to risk in foreign exchange rates,
risiko nilai tukar mata uang asing, karena risiko because this risk is within the tolerable limit of
ini masih dalam batas toleransi Entitas dan the Entity and Subsidiary.
Entitas Anak.
115
Page 433
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
Pada dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Tanggal As of and For The Years Ended
31 Desember 2023, 2022, dan 2021 December 31, 2023, 2022, and 2021
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
39. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN - Lanjutan 39. FINANCIAL RISK MANAGEMENT - Continued
f.
a. Risiko Pasar – Lanjutan g. a. Market Risks - Continued
h.
1) Risiko Nilai Tukar Mata Uang – Lanjutan i. 1) Foreign Exchange Risk - Continued
j.
Tabel berikut menyajikan aset dan liabilitas The following table presents the Entity and
keuangan Entitas dan Entitas Anak yang Subsidiary financial assets and financial
didenominasi dalam mata uang asing: liabilities denominated in foreign currency:
2023 2022 2021
Ekuivalen/ Ekuivalen/ Ekuivalen/
Equivalent in Equivalent in Equivalent in
USD Rp USD Rp USD Rp
Aset Assets
Cash on hand
Kas dan bank 818 12.610 1.317 20.714 1.464 20.890 and in bank
Piutang usaha 3.689 56.872 3.043 47.871 5.270 75.197 Trade receivables
Jumlah Aset 4.507 69.482 4.360 68.584 6.734 96.087 Total Assets
Liabilitas Liabilities
Utang usaha 13.192 203.363 12.704 199.841 16.595 236.800 Trade payables
Utang bank 63.385 977.151 44.397 698.417 35.555 507.337 Bank loans
Jumlah liabilitas Total finance
keuangan 76.577 1.180.514 57.101 898.258 52.150 744.137 liabilities
Jumlah Liabilitas - Total Liabilities -
Neto 72.070 1.111.032 52.741 829.674 45.416 648.050 Net
Nilai tukar mata uang asing yang signifikan Significant foreign exchanges rate during the
selama tahun berjalan adalah sebagai berikut year are as follows (full Indonesian Rupiah):
(dalam satuan Rupiah):
Kurs Rata-rata/ Kurs Tanggal Laporan/
Average Exchange Rate Reporting Exchange Rate
2023 2022 2021 2023 2022 2021
Dollar Amerika United States
Serikat (USD) 15.219 14.917 14.345 15.416 15.731 14.269 Dollar (USD)
Analisis Sensitivitas Sensitivity Analysis
Pergerakan yang mungkin terjadi terhadap nilai Movement that may occur towards Rupiah
tukar Rupiah, seperti yang diindikasikan pada exchange rate, as indicated in the table below
tabel di bawah, terhadap mata uang Dolar against US Dollar at the year end that could be
Amerika Serikat pada tanggal akhir tahun dapat increased (decreased) equity or profit or loss
meningkatkan (mengurangi) nilai ekuitas atau amount in the value presented in table.
laba rugi sebesar nilai yang disajikan pada tabel. The analysis conducted was based on variance of
Analisis ini dilakukan berdasarkan varians nilai foreign currency exchange rate during the
tukar mata uang asing yang dipertimbangkan consolidated statement of financial position date.
dapat terjadi pada tanggal laporan posisi
keuangan konsolidasian.
116
Page 434
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
Pada dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Tanggal As of and For The Years Ended
31 Desember 2023, 2022, dan 2021 December 31, 2023, 2022, and 2021
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
39. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN - Lanjutan 39. FINANCIAL RISK MANAGEMENT - Continued
a. Risiko Pasar - Lanjutan a. Market Risks - Continued
1) Risiko Nilai Tukar Mata Uang - Lanjutan 1) Foreign Exchange Risk - Continued
Analisis Sensitivitas – Lanjutan Sensitivity Analysis – Continued
Tabel berikut menunjukan sensitivitas perubahan The following table presented sensitivity
kurs terhadap laba bersih dan ekuitas Entitas dan exchange rate changes on net income and equity
Entitas Anak: of the Entity and Subsidiary:
2023 2022 2021
Perubahan Nilai tukar Changes in exchange
(dalam USD) rates (in USD)
Menguat (588) (47) (84) Appreciates
Melemah 211 220 242 Depreciates
Sensitivitas terhadap Sensitivity to profit
laba tahun berjalan for the current
dan ekuitas year and equity
Menguat 32 2 3 Appreciates
Melemah (11) (9) (8) Depreciatess
2) Risiko Tingkat Suku Bunga 2) Interest Rate Risk
Eksposur Entitas dan Entitas Anak terhadap The Entity and Subsidiary exposure to
fluktuasi tingkat suku bunga terutama berasal fluctuations of interest rate mainly arises from
dari suku bunga mengambang atas utang bank floating interest rate of bank loan and financial
dan lembaga keuangan. Beban bunga mengacu institutions. Interest expenses refer to the rate
pada tingkat yang diterapkan untuk mata uang applied in Rupiah and US Dollar currency based
Rupiah dan Dolar Amerika Serikat berdasarkan on bank policy, which depends on fluctuation of
ketentuan setiap Bank, yang mana sangat market interest rate.
bergantung kepada fluktuasi bunga pasar.
Entitas dan Entitas Anak melakukan pengawasan The Entity and Subsidiary are monitoring the
pergerakan tingkat suku bunga untuk movement of interest rate to minimize negative
meminimalisasi dampak negatif terhadap posisi impact of financial position. The Entity and
keuangan Entitas dan Entitas Anak. Untuk Subsidiary analyze the movement of interest rate
mengukur risiko pasar atas pergerakan suku margin and profile of financial assets and
bunga, Entitas dan Entitas Anak melakukan financial liabilities maturity based on movement
analisa pada pergerakan marjin suku bunga dan of interest rate schedule to measure the market
pada profil jatuh tempo aset dan liabilitas risk of the interest rate movement.
keuangan berdasarkan jadwal perubahan suku
bunga.
Pada tanggal laporan posisi keuangan On the consolidated statement of financial
konsolidasian, profil instrumen keuangan Entitas position date, the Entity’s and Subsidiary’s
dan Entitas Anak yang dipengaruhi bunga profile of financial instruments that are affected
adalah: by the interest are, as follows:
117
Page 435
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
Pada dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Tanggal As of and For The Years Ended
31 Desember 2023, 2022, dan 2021 December 31, 2023, 2022, and 2021
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
39. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN - Lanjutan 39. FINANCIAL RISK MANAGEMENT - Continued
a. Risiko Pasar - Lanjutan k. a. Market Risks - Continued
2) Risiko Tingkat Suku Bunga - Lanjutan 2) Interest Rate Risk - Continued
2023 2022 2021
Instrumen dengan
bunga tetap Flat interest instrument
Aset keuangan 50.000 - - Financial assets
Liabilitas keuangan (41.656) (61.883) (30.758) Financial liabilities
Instrumen dengan bunga Floating interest
mengambang instrument
Aset keuangan 125.065 48.723 49.135 Financial assets
Liabilitas keuangan (1.758.454) (2.158.754) (2.081.562) Financial liabilities
Liabilitas Keuangan - Bersih (1.633.389) (2.110.031) (2.032.427) Financial Liabilities - Net
Tabel berikut menyajikan sensitivitas perubahan The table summarizes the sensitivity to interest
tingkat suku bunga yang mungkin terjadi, rate changes that may occur, with other
dengan variabel lain tetap konstan, terhadap laba variables held constant, towards the net income
bersih Entitas dan Entitas Anak selama tahun of the Entity and Subsidiary during the year and
berjalan dan ekuitas: equity, as follows:
2023 2022 2021
Kenaikan (Penurunan) Increase (Decrease)
tingkat suku bunga interest rate
dalam basis poin: in basis point:
Rupiah 125 125 (25) Rupiah
Efek terhadap laba tahun The effect on profit of the
berjalan dan ekuitas: current year and equity:
Rupiah 62.007 57.922 23.962 Rupiah
3) Risiko Harga Baja 3) Steel Price Risk
Risiko harga baja adalah risiko laba rugi atau Steel price risk is the risk to earnings or equity
ekuitas yang timbul dari perubahan harga arising from changes in commodity prices of
komoditas baja di pasar dunia. Eksposur Entitas steel in the world market. The Entitiy’s and
dan Entitas Anak terhadap risiko harga baja Subsidiary’s exposure to steel price risk
terutama berkaitan dengan persediaan bahan primarily relates to a ready supply of raw
baku yang siap di produksi dan barang jadi yang materials in the production and finished goods
tersedia untuk dijual. available-for-sale.
b. Risiko Kredit l. b. Credit Risk
Risiko kredit merupakan risiko atas kerugian Credit risk represents the risk of financial loss of the
keuangan Entitas dan Entitas Anak jika pelanggan Entity and Subsidiary if any customer or other party
atau pihak lain dari instrumen keuangan gagal of a financial instrument fails to meet contractual
memenuhi liabilitas kontraktualnya. liabilities.
118
Page 436
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
Pada dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Tanggal As of and For The Years Ended
31 Desember 2023, 2022, dan 2021 December 31, 2023, 2022, and 2021
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
39. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN - Lanjutan 39. FINANCIAL RISK MANAGEMENT - Continued
b. Risiko Kredit - Lanjutan b. Credit Risk - Continued
PT SEI, Entitas Anak, tidak terpengaruh oleh risiko PT SEI, Subsidiary, is not affected by credit risk due
kredit karena penjualan dilakukan secara tunai dan to sales made in cash and payment in advance before
pembayaran dilakukan di depan sebelum delivery.
pengiriman.
Eksposur atas risiko kredit Exposure of credit risk
Nilai tercatat dari aset keuangan mencerminkan nilai The carrying amount of the financial asset reflects
eksposur kredit maksimum. Nilai eksposur kredit the value of the maximum credit exposure. The
maksimum pada tanggal laporan posisi keuangan maximum credit exposure value on the consolidated
konsolidasian adalah sebagai berikut: statement of financial position as follows:
Nilai Tercatat/Carrying Amount
2023 2022 2021
Pinjaman yang diberikan
dan piutang Loans and Receivables
Piutang usaha 1.134.793 1.159.861 1.019.584 Trade receivables
Bank 78.800 47.814 48.398 Cash in banks
Piutang lain-lain 1.463 1.705 1.618 Other receivables
Piutang pihak berelasi 7 7 7 Due from related parties
Jumlah 1.215.063 1.209.387 1.069.607 Total
Manajemen berkeyakinan bahwa cadangan kerugian Management believes that the allowance for
penurunan nilai piutang tersebut cukup untuk impairment losses on receivables is adequate to
menutup kemungkinan adanya kerugian atas tidak cover possible losses on uncollectible accounts
tertagihnya piutang usaha. receivable.
c. Risiko Likuiditas m.c. Liquidity Risk
Risiko likuiditas timbul jika Entitas dan Entitas Anak Liquidity risk arises if the Entity and Subsidiary are
mengalami kesulitan untuk memenuhi liabilitas having difficulty to fulfill financial liabilities in
keuangan sesuai dengan waktu maupun jumlah yang accordance with the time limit and previously agreed
telah ditetapkan sebelumnya. Manajemen risiko amount. Management liquidity risk means
likuiditas berarti menjaga kecukupan saldo kas dan maintaining sufficient cash and cash equivalents in
setara kas dalam upaya pemenuhan liabilitas order to fulfill financial liabilities of the Entity and
keuangan Entitas dan Entitas Anak. Entitas dan Subsidiary. The Entity and Subsidiary manage
Entitas Anak mengelola risiko likuiditas dengan liquidity risk by monitoring forecast and actual cash
pengawasan proyeksi dan arus kas aktual secara flows and continuous monitoring on the due dates of
terus-menerus serta pengawasan tanggal jatuh tempo financial liabilities.
liabilitas keuangan.
Rincian kontraktual jatuh tempo liabilitas keuangan Details of the contractual maturities of financial
(tidak termasuk bunga) yang dimiliki adalah sebagai liabilities (excluding interest) held are as follows:
berikut:
119
Page 437
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
Pada dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Tanggal As of and For The Years Ended
31 Desember 2023, 2022, dan 2021 December 31, 2023, 2022, and 2021
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
39. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN - Lanjutan 39. FINANCIAL RISK MANAGEMENT - Continued
n.
c. Risiko Likuiditas - Lanjutan o. c. Liquidity Risk - Continued
31 Desember 2023/December 31, 2023
Kurang dari 1 sampai 2 sampai 3 sampai 4 sampai Lebih dari
1 tahun/ 2 tahun/ 3 tahun/ 4 tahun/ 5 tahun/ 5 tahun/
Less than 1 up to 2 up to 3 up to 4 up to More than
1 year 2 years 3 years 4 years 5 years 5 years
Utang bank 1.757.746 - - - - - Bank loans
Utang usaha 269.867 - - - - - Trade payables
Beban masih Accrued
harus dibayar 26.704 - - - - - expenses
Liabilitas jangka Other current
pendek lainnya 14.758 - - - - - liabilities
Utang jangka Long-term
panjang: liabilities:
Bank 708 - - - - - Bank
Liabilitas sewa 7.406 20.407 13.843 - - - Lease liabilities
Utang obligasi 197.250 135.000 211.300 - 800 - Bonds payable
Utang sukuk 113.650 50.000 141.100 - 10.900 - Sukuk payable
Jumlah 2.388.089 205.407 366.243 - 11.700 - Total
31 Desember 2022/December 31, 2022
Kurang dari 1 sampai 2 sampai 3 sampai 4 sampai Lebih dari
1 tahun/ 2 tahun/ 3 tahun/ 4 tahun/ 5 tahun/ 5 tahun/
Less than 1 up to 2 up to 3 up to 4 up to More than
1 year 2 years 3 years 4 years 5 years 5 years
Utang bank 2.069.716 - - - - - Bank loans
Utang usaha 259.285 - - - - - Trade payables
Beban masih Accrued
harus dibayar 19.591 - - - - - expenses
Liabilitas jangka Other current
pendek lainnya 9.547 - - - - - liabilities
Utang jangka Long-term
panjang: liabilities:
Bank 88.330 708 - - - - Bank
Liabilitas sewa 22.532 21.363 15.301 2.687 - - Lease liabilities
Utang obligasi 15.000 - 184.000 - - - Bonds payable
Utang sukuk 100.000 - 101.000 - - - Sukuk payable
Jumlah 2.584.001 22.071 300.301 2.687 - - Total
120
Page 438
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
Pada dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Tanggal As of and For The Years Ended
31 Desember 2023, 2022, dan 2021 December 31, 2023, 2022, and 2021
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
39. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN - Lanjutan 39. FINANCIAL RISK MANAGEMENT - Continued
p.
c. Risiko Likuiditas - Lanjutan q. c. Liquidity Risk - Continued
r.
31 Desember 2021/December 31, 2021
Kurang dari 1 sampai 2 sampai 3 sampai 4 sampai Lebih dari
1 tahun/ 2 tahun/ 3 tahun/ 4 tahun/ 5 tahun/ 5 tahun/
Less than 1 up to 2 up to 3 up to 4 up to More than
1 year 2 years 3 years 4 years 5 years 5 years
Utang bank 1.838.460 - - - - - Bank loans
Utang usaha 387.828 - - - - - Trade payables
Beban masih Accrued
harus dibayar 18.129 - - - - - expenses
Liabilitas jangka Other current
pendek lainnya 16.641 - - - - - liabilities
Utang jangka Long-term
panjang: liabilities:
Bank 154.064 88.330 708 - - - Bank
Liabilitas sewa 9.846 8.732 8.223 3.957 - - Lease liabilities
Utang obligasi 101.000 - 49.000 - - - Bonds payable
Utang sukuk 99.000 - 51.000 - - - Sukuk payable
Jumlah 2.624.968 97.062 108.931 3.957 - - Total
40. PENGELOLAAN PERMODALAN 40. CAPITAL MANAGEMENT
Tujuan utama Entitas dan Entitas Anak dalam hal The main objectives of the Entity and Subsidiary in
pengelolaan modal adalah mengoptimalisasi saldo utang managing capital are to optimize the balance of debt and
dan ekuitas Entitas dan Entitas Anak dalam rangka equity in order to maintain the Entity’s and Subsidiary’s
mempertahankan perkembangan bisnis di masa depan future business growth and maximize the shareholder’s
dan memaksimalkan nilai pemegang saham. value.
Entitas dan Entitas Anak mengelola struktur modal dan The Entity and Subsidiary manage their capital structure
membuat penyesuaian yang diperlukan dengan and makes necessary adjustments by considering the
memperhatikan perubahan kondisi ekonomi dan tujuan changes in economic conditions and the Entity’s and
strategis Entitas dan Entitas Anak. Subsidiary’s strategic objectives.
Untuk menjaga dan menyesuaikan struktur modal. To maintain and adjust the capital structure, the Entity
Entitas mungkin menerbitkan saham baru, memperoleh and Subsidiary may issue new shares, obtain new
pinjaman baru atau melakukan pelunasan pinjaman. borrowings or make repayment.
2023 2022 2021
Liabilitas Neto Net Liabilities
Jumlah Liabilitas 3.353.362 3.261.396 3.310.209 Total Liabilities
Less: Cash on Hand
Dikurangi: Kas dan Bank (176.938) (50.178) (50.092) and in Banks
Jumlah Liabilitas Neto 3.176.424 3.211.218 3.260.117 Total Net Liabilities
Jumlah Ekuitas Disesuaikan 3.399.057 2.943.362 2.701.090 Total Adjusted Equity
Rasio Liabilitas terhadap
Ekuitas Disesuaikan 0,93 1,09 1,21 Debt to Adjusted Equity Ratio
121
Page 439
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
Pada dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Tanggal As of and For The Years Ended
31 Desember 2023, 2022, dan 2021 December 31, 2023, 2022, and 2021
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
41. SEGMEN OPERASI 41. OPERATING SEGMENT
Dalam mengidentifikasi segmen operasi Entitas dan In identifying the Entity and Subsidiary operating
Entitas Anak, manajemen melihat dari jenis usaha segments, the management categorizes the Entity and
berdasarkan sifat produk dan jasa yang mewakili Subsidiary business based on nature of the Entity and
kegiatan utama usaha Entitas dan Entitas Anak yaitu pipa Subsidiary products and services that represent main
baja las lurus, pipa baja las spiral, strip dan plat serta jasa activities of the Entity and Subsidiary business: steel pipe
dan lain-lain. mill, spiral steel pipe mill, strips and plate and services
and others.
Informasi konsolidasian berdasarkan segmen operasi The following table sets forth the consolidated
adalah sebagai berikut: information based on their operating segments:
31 Desember 2023/December 31, 2023
Pipa Baja Jasa dan
Pipa Baja Las Spiral/ Strip dan Lain-Lain/
Las Lurus/ Spiral Steel Plat/Strips Services and Jumlah/
Steel Pipe Mill Pipe Mill and Plate Others Total
Penjualan dan Sales and service
pendapatan jasa 4.643.731 1.242.916 542.714 25.968 6.455.329 revenues
Beban pokok pendapatan (3.875.316) (1.037.246) (452.909) (21.671) (5.387.142) Cost of revenues
Laba kotor 768.415 205.670 89.805 4.297 1.068.187 Gross profit
Pendapatan lain-lain - - - - 143.118 Other income
Beban penjualan dan Selling and distribution
distribusi - - - - (160.557) expenses
Beban umum dan General and
administrasi - - - - (144.052) administrative expenses
Beban keuangan - - - - (237.188) Financial expenses
Beban lain-lain - - - - (28.924) Other expenses
Laba sebelum taksiran Income before provision
penghasilan (beban) for tax income
pajak - - - - 640.584 (expense)
Jumlah taksiran beban Total provision for tax
pajak - - - - (142.525) expense
Laba bersih tahun berjalan 498.059 Net income for the year
Informasi-informasi lain Other Information
Total aset - - - - 7.971.708 Total Assets
Total liabilitas - - - - 3.353.362 Total liabilities
Ekuitas - neto - - - - 4.618.346 Equity - net
Depreciation and
Penyusutan dan amortisasi - - - - 8.054 amortization
Penambahan aset tetap - - - - 127.208 Additions of fixed assets
122
Page 440
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
Pada dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Tanggal As of and For The Years Ended
31 Desember 2023, 2022, dan 2021 December 31, 2023, 2022, and 2021
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
41. SEGMEN OPERASI - Lanjutan 41. OPERATING SEGMENT - Continued
31 Desember 2022/December 31, 2022
Pipa Baja Jasa dan
Pipa Baja Las Spiral/ Strip dan Lain-Lain/
Las Lurus/ Spiral Steel Plat/Strips Services and Jumlah/
Steel Pipe Mill Pipe Mill and Plate Others Total
Penjualan dan Sales and service
pendapatan jasa 4.387.950 1.214.473 608.522 45.000 6.255.945 revenues
Beban pokok pendapatan (3.855.857) (1.067.203) (534.731) (39.543) (5.497.334) Cost of revenues
Laba kotor 532.093 147.270 73.791 5.457 758.611 Gross profit
Pendapatan lain-lain - - - - 154.567 Other income
Beban penjualan dan Selling and distribution
distribusi - - - - (138.190) expenses
Beban umum dan General and
administrasi - - - - (124.364) administrative expenses
Beban keuangan - - - - (200.744) Financial expenses
Beban lain-lain - - - - (56.649) Other expenses
Laba sebelum taksiran Income before provision
penghasilan (beban) for tax income
pajak - - - - 393.231 (expense)
Jumlah taksiran beban Total provision for tax
pajak - - - - (87.382) expense
Laba bersih tahun berjalan 305.849 Net income for the year
Informasi-informasi lain Other Information
Total aset - - - - 7.405.931 Total Assets
Total liabilitas - - - - 3.261.396 Total liabilities
Ekuitas - neto - - - - 4.144.535 Equity - net
Depreciation and
Penyusutan dan amortisasi - - - - 7.740 amortization
Penambahan aset tetap - - - - 270.341 Additions of fixed assets
123
Page 441
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
Pada dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Tanggal As of and For The Years Ended
31 Desember 2023, 2022, dan 2021 December 31, 2023, 2022, and 2021
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
41. SEGMEN OPERASI - Lanjutan 41. OPERATING SEGMENT - Continued
31 Desember 2021/December 31, 2021
Pipa Baja Jasa dan
Pipa Baja Las Spiral/ Strip dan Lain-Lain/
Las Lurus/ Spiral Steel Plat/Strips Services and Jumlah/
Steel Pipe Mill Pipe Mill and Plate Others Total
Penjualan dan Sales and service
pendapatan jasa 3.875.148 879.501 560.621 63.538 5.378.808 revenues
Beban pokok pendapatan (3.068.237) (696.365) (443.884) (50.308) (4.258.794) Cost of revenues
Laba kotor 806.911 183.136 116.737 13.230 1.120.014 Gross profit
Pendapatan lain-lain - - - - 136.284 Other income
Beban penjualan dan Selling and distribution
distribusi - - - - (196.518) expenses
Beban umum dan General and
administrasi - - - - (190.510) administrative expenses
Beban keuangan - - - - (174.578) Financial expenses
Beban lain-lain - - - - (35.290) Other expenses
Laba sebelum taksiran Income before provision
penghasilan (beban) for tax income
pajak - - - - 659.402 (expense)
Jumlah taksiran beban Total provision for tax
pajak - - - - (173.341) expense
Laba bersih tahun berjalan 486.061 Net income for the year
Informasi-informasi lain Other Information
Total aset - - - - 7.097.322 Total Assets
Total liabilitas - - - - 3.310.209 Total liabilities
Ekuitas - neto - - - - 3.787.113 Equity - net
Depreciation and
Penyusutan dan amortisasi - - - - 8.472 amortization
Penambahan aset tetap - - - - 142.407 Additions of fixed assets
Penjualan dan pendapatan jasa berdasarkan lokasi Sales and service revenues according to region based on
pelanggan untuk tahun yang berakhir pada tanggal customers location for the years ended
31 Desember 2023, 2022 dan 2021 adalah sebagai December 31, 2023, 2022 and 2021 are as follows:
berikut:
2023 2022 2021
Lokal Domestic
Jawa Timur 2.117.867 1.873.890 1.495.719 East Java
DKI Jakarta 1.932.821 2.115.701 1.603.070 DKI Jakarta
Jawa Barat dan Banten 1.211.696 1.160.195 886.184 West Java and Banten
Jawa Tengah dan Yogyakarta 302.068 269.035 252.804 Central Java and Yogyakarta
Wilayah Sulawesi 213.562 171.494 109.161 Sulawesi Region
Wilayah Kalimantan 195.880 177.416 219.082 Kalimantan Region
Wilayah Sumatera 177.120 131.971 168.569 Sumatera Region
Wilayah Lainnya 61.457 103.608 111.537 Others
Sub-jumlah 6.212.471 6.003.310 4.846.126 Sub-total
Ekspor 242.858 252.635 532.682 Export
Jumlah 6.455.329 6.255.945 5.378.808 Total
124
Page 442
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
Pada dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Tanggal As of and For The Years Ended
31 Desember 2023, 2022, dan 2021 December 31, 2023, 2022, and 2021
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
42. REKONSILIASI ARUS KAS AKTIVITAS 42. RECONCILIATION OF CASH FLOW FROM
PENDANAAN FINANCING ACTIVITIES
Perubahan
non-kas/
1 Januari 2023/ Arus kas/ Non-cash 31 Desember 2023/
January 1, 2023 Cash flows changes December 31, 2023
Liabilitas sewa 61.883 (20.569) 342 41.656 Lease liabilities
Utang bank jangka pendek 2.069.716 (306.437) (5.533) 1.757.746 Short-term bank loans
Utang bank jangka panjang 89.038 (88.330) - 708 Long-term bank loans
Utang obligasi 199.000 345.350 - 544.350 Bonds payable
Utang sukuk 201.000 114.650 - 315.650 Sukuk payable
Utang pihak berelasi 6.205 (6.205) - - Due to related parties
Jumlah liabilitas dari Total liabilities from
aktivitas pendanaan 2.626.842 38.459 (5.191) 2.660.110 financing activities
Perubahan
non-kas/
1 Januari 2022/ Arus kas/ Non-cash 31 Desember 2022/
January 1, 2022 Cash flows changes December 31, 2022
Liabilitas sewa 30.758 28.802 2.323 61.883 Lease liabilities
Utang bank jangka pendek 1.838.460 231.256 - 2.069.716 Short-term bank loans
Utang bank jangka panjang 243.102 (154.064) - 89.038 Long-term bank loans
Utang obligasi 150.000 49.000 - 199.000 Bonds payable
Utang sukuk 150.000 51.000 - 201.000 Sukuk payable
Utang pihak berelasi 6.205 - - 6.205 Due to related parties
Jumlah liabilitas dari Total liabilities from
aktivitas pendanaan 2.418.525 205.994 2.323 2.626.842 financing activities
Perubahan
non-kas/
1 Januari 2021/ Arus kas/ Non-cash 31 Desember 2021/
January 1, 2021 Cash flows changes December 31, 2021
Liabilitas sewa 6.604 20.358 3.796 30.758 Lease liabilities
Utang bank jangka pendek 1.877.269 (38.809) - 1.838.460 Short-term bank loans
Utang bank jangka panjang 417.538 (174.436) - 243.102 Long-term bank loans
Utang obligasi - 150.000 - 150.000 Bonds payable
Utang sukuk - 150.000 - 150.000 Sukuk payable
Utang pihak berelasi 6.205 - - 6.205 Due to related parties
Jumlah liabilitas dari Total liabilities from
aktivitas pendanaan 2.307.616 107.113 3.796 2.418.525 financing activities
125
Page 443
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
Pada dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Tanggal As of and For The Years Ended
31 Desember 2023, 2022, dan 2021 December 31, 2023, 2022, and 2021
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
43. TRANSAKSI NON KAS 43. NON-CASH TRANSACTIONS
Untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2023, 2022 dan For the years ended December 31, 2023, 2022 and 2021,
2021, terdapat beberapa akun dalam laporan keuangan the addition of several accounts in the financial
yang penambahannya merupakan aktivitas yang tidak statements, represents activity that does not affect cash
mempengaruhi arus kas. Akun-akun tersebut adalah flows. The accounts are as follows:
sebagai berikut:
2023 2022 2021
Addition of property, plant and
Penambahan aset tetap non kas equipment non cash
(lihat Catatan 12) 64.123 166.395 36.849 (see Note 12)
Acquisitions of assets under
Penambahan aset sewa finance lease through
pembiayaan melalui liabilitas lease liabilities
sewa (lihat Catatan 12) 342 2.323 3.730 (see Note 12)
Addition of property, plant
Penambahan aset tetap melalui and equipment through
revaluasi (lihat Catatan 12) - 136.158 - revaluation (see Note 12)
44. INFORMASI TAMBAHAN 44. SUPPLEMENTARY INFORMATION
Informasi keuangan Entitas (entitas induk) terlampir The accompanying financial information of the Entity
yang terdiri dari laporan posisi keuangan tanggal (parent), which comprises the statements of financial
31 Desember 2023, 2022 dan 2021, serta laporan laba position as of December 31, 2023, 2022 and 2021 and
rugi dan penghasilan komprehensif lain, laporan the statements of profit or loss and other comprehensive
perubahan ekuitas, dan laporan arus kas untuk tahun income, statement of changes in equity, and statements
yang berakhir pada tanggal tersebut (secara kolektif of cash flows for the years ended (collectively referred as
disebut sebagai “Informasi Keuangan Entitas Induk”) “Parent Financial Information”) which are presented as
yang disajikan sebagai informasi tambahan terhadap supplementary information to the consolidated financial
laporan keuangan konsolidasian, disajikan untuk tujuan statements, is presented for the purposes of additional
analisis tambahan dan bukan merupakan bagian dari analysis and is not a required part of the consolidated
laporan keuangan konsolidasian yang diharuskan financial statements under Indonesian Financial
menurut Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. Accounting Standards. The Parent Financial
Informasi Keuangan Entitas Induk merupakan tanggung Information is the responsibility of management and was
jawab dari manajemen serta dihasilkan dari dan derived from and relates directly to the underlying
berkaitan secara langsung dengan catatan akuntansi dan accounting and other records used to prepare the
catatan lainnya yang mendasarinya yang digunakan consolidated financial statements.
untuk menyusun laporan keuangan konsolidasian.
126
Page 444
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
Pada dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Tanggal As of and For The Years Ended
31 Desember 2023, 2022, dan 2021 December 31, 2023, 2022, and 2021
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
45. KOMITMEN DAN KONTINJENSI 45. COMMITMENT AND CONTINGENCY
Komitmen Commitment
Komitmen Jual Sales Commitment
Entitas berkomitmen untuk menjual pipa baja kepada The Entity is committed to selling steel pipes to all of its
semua pelanggannya, tidak terdapat penjualan yang customers, no sales are bound by a sales contract. But
diikat dengan kontrak penjualan. Namun hanya terikat only tied to a regular purchase order.
dengan pesanan pembelian biasa.
Komitmen Beli Purchase Commitment
Entitas berkomitmen untuk membeli coil dan strip The Entity is committed to purchasing coils and strips
kepada pemasok lokal dan pemasok impor. Pemasok from local suppliers and imported suppliers. Local
lokal yaitu PT Krakatau Steel Tbk, PT Sarana Steel, suppliers are PT Krakatau Steel Tbk, PT Sarana Steel,
PT Gunung Raja Paksi, PT Essar Indonesia, dan PT Gunung Raja Paksi, PT Essar Indonesia, and
PT Jindal Stainless Indonesia. Sedangkan pemasok PT Jindal Stainless Indonesia. Meanwhile, import
impor yaitu Hyundai Steel, JFE, Posco, dan Arcelor. suppliers are Hyundai Steel, JFE, Posco, and Arcelor.
Kontinjensi Contingency
Pada saat laporan keuangan ini diterbitkan, Entitas tidak At the time financial statements are published, Entity not
sedang tersangkut perkara pidana, perkara perdata, being caught or criminal cases and civil cases and or
administratif dengan instansi pemerintah yang bankruptcy and or other disputes or matters judiciary
berwenang. Demikian pula entitas tidak pernah and taxes and or administrative disputes with the
dinyatakan pailit atas baik permohonan sendiri maupun government authorities. Similarly Entities not been
permohonan pihak lain. Bahwa Entitas tidak pernah declared bankrupt over a request either own or at the
dihukum karena melakukan tindak pidana yang request of the other party and that the Company or
merugikan Negara. management is not been convicted of a crime that harms
the State.
46. PENERBITAN KEMBALI LAPORAN 46. RE-ISSUANCE OF FINANCIAL STATEMENTS
KEUANGAN
Sehubungan dengan hasil penelaahan Otoritas Jasa In connection with the results of the review by the
Keuangan (OJK) atas Penawaran Umum Obligasi Financial Services Authority (OJK) on the Public
Terkait Keberlanjutan I SPINDO tahun 2024, Entitas Offering of Sustainability Linked Bonds I SPINDO in
telah menerbitkan kembali laporan keuangan bertanggal 2024, the Entity has reissued its financial statements
27 Mei 2024 untuk disesuaikan dengan peraturan pasar dated May 27, 2024 to be adjusted to the prevailing
modal yang berlaku, dengan tambahan penyajian capital market regulations. applicable, with additional
pengungkapan sebagai berikut: catatan 5, 12, 14, 17 dan presentation of the following disclosures: notes 5, 12, 14,
27. 17 and 27.
127
Page 445
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
Pada dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Tanggal As of and For The Years Ended
31 Desember 2023, 2022, dan 2021 December 31, 2023, 2022, and 2021
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
47. PERISTIWA SETELAH TANGGAL PELAPORAN 47. EVENT AFTER REPORTING PERIOD
PT Bank Central Asia Tbk PT Bank Central Asia Tbk
Berdasarkan surat No. 30140/GBK/2024 tanggal 7 Maret Based on letter No. 30140/GBK/2024 dated March 7,
2024 mengenai pemberitahuan perpanjangan fasilitas 2024 regarding notification of credit facility extension,
kredit, Bank setuju untuk memperpanjang jangka waktu the Bank agreed to extend the term of the credit facility,
fasilitas kredit, dengan rincian sebagai berikut: with the following details:
Fasilitas/ Maksimum Kredit/ Jatuh Tempo/
Facilities Maximum Credit Maturity Date
Valuta asing/Foregn Exchange USD 20.000 28 Februari 2025/February 28, 2025
Kredit Lokal/Local Credit Rp 100.000 28 Februari 2025/February 28, 2025
Kredit Multi Facility/Multy Facility Credit USD 155.000 28 Februari 2025/February 28, 2025
Time Loan Revolving Rp 440.000 28 Februari 2025/February 28, 2025
Bank Garansi/Bank Guarantee Rp 30.000 28 Februari 2025/February 28, 2025
Nego/Diskonto/Negotiation /Discounts USD 5.000 28 Februari 2025/February 28, 2025
Kredit Investasi 6/Investment Credit 6 Rp 105.000 28 Februari 2025/February 28, 2025
Terdapat ketentuan baru terkait fasilitas Kredit Investasi There are new provisions regarding the Investment
6, yaitu: Credit 6 facility, namely:
- Syarat penarikan Kredit Investasi 6: - Conditions for withdrawing Investment Credit 6:
• Aset yang dibiayai (tanah dengan luas minimal • Assets financed (land with a minimum area of
60.000 m2) dengan nilai penarikan maksimal 60,000 sqm) with a maximum withdrawal value
95% dari hasil penilaian KJPP atau maksimal of 95% of the KJPP assessment results or a
Rp 44.200 (dipilih mana yang lebih rendah) maximum of Rp 44,200 (whichever is lower)
• Aset yang dibiayai (bangunan, sarana dan • Assets financed (buildings, facilities and
prasarana dengan luas minimal 8.640 m2 infrastructure with a minimum area of 8,640
dengan toleransi bawah 2%) dengan nilai sqm with a tolerance below 2%) with a
penarikan maksimal 95% dari nilai yang maximum withdrawal value of 95% of the value
tercantum pada underlying dokumen dan tidak stated in the underlying document and not more
lebih dari Rp 60.800 than Rp 60,800
- Pembangunan gudang harus sudah selesai selambat- - Warehouse construction must be completed no later
lambatnya tanggal 31 Desember 2024 than December 31, 2024
- Menyerahkan laporan perkembangan proyek - Submit internal project progress reports every 3
internal setiap 3 bulan sekali hingga pembangunan months until construction is complete
selesai
- Nilai aset yang dibiayai oleh fasilitas tersebut harus - The value of assets financed by the facility must be
tercermin pada laporan keuangan reflected in the financial statements
PT Bank ICBC Indonesia PT Bank ICBC Indonesia
Berdasarkan surat no. 005/ICBC-BLW/LC/IV/ Based on letter no. 005/ICBC-BLW/LC/IV/2014/PR7
2014/PR7 tanggal 21 Mei 2024 mengenai perubahan dated May 21, 2024 regarding changes to the credit
perjanjian kredit, bank setuju untuk memperpanjang agreement, the bank agreed to extend the term of the
jangka waktu fasilitas kredit mulai dari tanggal 26 Mei credit facility from May 26, 2024 to May 26, 2025.
2024 sampai dengan tanggal 26 Mei 2025.
Syarat dan ketentuan terkait fasilitas kredit ini sama The terms and conditions related to this credit facility are
dengan perjanjian kredit sebelumnya (lihat Catatan 16). the same as the previous credit agreement (see Note 16).
PT Bank Danamon Indonesia Tbk PT Bank Danamon Indonesia Tbk
Berdasarkan surat no. B.287/ARO/EB/0524 tanggal Based on letter no. B.287/ARO/EB/0524 dated 21 May
21 Mei 2024 perihal pemberitahuan persetujuan 2024 regarding notification of approval for the extension
perpanjangan jangka waktu fasilitas kredit, bank setuju of the credit facility term, the bank agreed to extend the
untuk memperpanjang fasilitas kredit sampai dengan credit facility until 23 June 2024.
23 Juni 2024.
128
Page 446
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
Pada dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Tanggal As of and For The Years Ended
31 Desember 2023, 2022, dan 2021 December 31, 2023, 2022, and 2021
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
47. PERISTIWA SETELAH TANGGAL PELAPORAN 47. EVENT AFTER REPORTING PERIOD – Continued
– Lanjutan
PT Bank Danamon Indonesia Tbk – Lanjutan PT Bank Danamon Indonesia Tbk – Continued
Syarat dan ketentuan terkait fasilitas kredit ini sama The terms and conditions related to this credit facility are
dengan perjanjian kredit sebelumnya (lihat Catatan 16). the same as the previous credit agreement (see Note 16).
48. PENYELESAIAN LAPORAN KEUANGAN 48. COMPLETION OF CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN STATEMENTS
Manajemen Entitas dan Entitas Anak bertanggung jawab The management of the Entity and Subsidiary are
atas penyusunan laporan keuangan konsolidasian yang responsible for the preparation of the consolidated
telah diselesaikan pada tanggal 27 Mei 2024. financial statements which were completed on
May 27, 2024.
129
Page 447
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk
(ENTITAS INDUK) (PARENT ONLY)
INFORMASI TAMBAHAN SUPPLEMENTARY INFORMATION
LAPORAN POSISI KEUANGAN STATEMENT OF FINANCIAL POSITION
31 DESEMBER 2023, 2022, DAN 2021 DECEMBER 31, 2023, 2022, AND 2021
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah dan Ribuan Mata Uang Asing, (Expressed in Millions of Indonesian Rupiah and Thousands of
kecuali dinyatakan lain) Foreign Currency, unless otherwise stated)
2023 2022 2021
ASET ASSETS
ASET LANCAR CURRENT ASSETS
Kas dan setara kas 175.976 49.166 49.139 Cash on hand and in banks
Piutang usaha Trade receivables
Pihak ketiga 1.102.352 1.121.053 972.618 Third parties
Pihak berelasi 32.386 38.750 46.886 Related parties
Piutang lain-lain Other receivables
Pihak ketiga 1.446 1.688 1.605 Third parties
Persediaan 3.676.658 3.095.377 3.243.760 Inventories
Pajak dibayar di muka 5.551 62.317 68.844 Prepaid taxes
Uang muka 10.000 21.760 29.640 Advances
Biaya dibayar di muka 69.138 10.180 9.123 Prepaid expenses
Jumlah Aset Lancar 5.073.507 4.400.291 4.421.615 Total Current Assets
ASET TIDAK LANCAR NON-CURRENT ASSETS
Estimated claims for
Taksiran pajak penghasilan - 82.939 - tax refund
Piutang pihak berelasi 669 442 313 Due from related parties
Investasi pada entitas asosiasi 35.529 32.452 30.218 Investments in associates
Penyertaan saham 900 900 900 Stock investment
Aset tetap 2.450.464 2.471.517 2.214.814 Property, plant and equipment
Properti investasi 9.067 9.067 9.067 Investment properties
Aset takberwujud-neto 2.772 8.347 13.922 Intangible asset-net
Uang muka 399.295 396.339 401.789 Advances
Aset tidak lancar lainnya - 3.853 4.816 Other non-current assets
Jumlah Aset Tidak Lancar 2.898.696 3.005.856 2.675.839 Total Non-Current Assets
JUMLAH ASET 7.972.203 7.406.147 7.097.454 TOTAL ASSETS
130
Page 448
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA
(ENTITAS INDUK) (PARENT ONLY)
INFORMASI TAMBAHAN SUPPLEMENTARY INFORMATION
LAPORAN POSISI KEUANGAN - Lanjutan STATEMENT OF FINANCIAL POSITION - Continued
31 DESEMBER 2023, 2022, DAN 2021 DECEMBER 31, 2023, 2022, AND 2021
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah dan Ribuan Mata Uang Asing, (Expressed in Millions of Indonesian Rupiah and Thousands of
kecuali dinyatakan lain) Foreign Currency, unless otherwise stated)
2023 2022 2021
LIABILITAS DAN EKUITAS LIABILITIES AND EQUITY
LIABILITAS LIABILITIES
LIABILITAS JANGKA PENDEK CURRENT LIABILITIES
Utang bank jangka pendek 1.757.746 2.069.716 1.838.460 Short-term bank loans
Utang usaha Trade payables
Pihak ketiga 269.277 258.311 386.320 Third parties
Pihak berelasi 590 974 1.508 Related parties
Utang pajak 59.258 1.593 118.659 Taxes payable
Beban masih harus dibayar 26.629 19.525 18.088 Accrued expenses
Uang muka pelanggan 36.144 21.296 17.869 Advance from customer
Liabilitas jangka pendek lainnya 14.757 9.546 16.640 Other current liabilities
Utang jangka panjang bagian yang Long-term loan net of
jatuh tempo dalam satu tahun: current maturities liabilities:
Bank 709 88.330 154.064 Bank
Liabilitas sewa 21.266 22.532 9.846 Lease liabilities
Utang obligasi 197.250 15.000 101.000 Bonds payable
Utang sukuk ijarah 113.650 100.000 99.000 Sukuk ijarah payable
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 2.497.276 2.606.823 2.761.454 Total Current Liabilities
LIABILITAS JANGKA PANJANG NON-CURRENT LIABILITIES
Utang jangka panjang - setelah dikurangi Long-term loan - net
bagian jatuh tempo dalam satu tahun: of current maturities:
Bank - 709 89.038 Bank
Liabilitas sewa 20.390 39.351 20.912 Lease liabilities
Utang obligasi 347.100 184.000 49.000 Bonds payable
Utang sukuk ijarah 202.000 101.000 51.000 Sukuk ijarah payable
Utang pihak berelasi - 6.205 6.205 Due to a related party
Liabilitas pajak tangguhan 199.755 208.440 176.451 Deferred tax liabilities
Liabilitas imbalan kerja karyawan 86.759 114.793 155.481 Liabilities for employees' benefits
Keuntungan ditangguhkan atas transaksi Deferred gain on sale and
sewa dan jual balik - - 619 leaseback
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 856.004 654.498 548.706 Total Non-Current Liabilities
JUMLAH LIABILITAS 3.353.280 3.261.321 3.310.160 TOTAL LIABILITIES
131
Page 449
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA
(ENTITAS INDUK) (PARENT ONLY)
INFORMASI TAMBAHAN SUPPLEMENTARY INFORMATION
LAPORAN POSISI KEUANGAN - Lanjutan STATEMENT OF FINANCIAL POSITION - Continued
31 DESEMBER 2023, 2022, DAN 2021 DECEMBER 31, 2023, 2022, AND 2021
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah dan Ribuan Mata Uang Asing, (Expressed in Millions of Indonesian Rupiah and Thousands of
kecuali dinyatakan lain) Foreign Currency, unless otherwise stated)
2023 2022 2021
EKUITAS EQUITY
Modal saham - nilai nominal Capital stock - par value
Rp 100 per saham (Rupiah penuh) Rp 100 per share (full amount)
Modal dasar - 17.000.000.000 Authorized capital - 17,000,000,000
saham Modal ditempatkan dan disetor shares Issued and fully paid
penuh - 7.185.992.035 saham 718.599 718.599 718.599 capital - 7,185,992,035 shares
Tambahan modal disetor - neto 500.880 500.880 500.880 Additional paid-in capital - net
Saham treasuri - 120.651.300 saham (12.065) (12.065) (12.065) Treasury stocks - 120,651,300 shares
Saldo laba Retained earnings
Ditentukan penggunaannya 30.000 20.000 10.000 Appropriated
Tidak ditentukan penggunaannya 2.162.253 1.716.300 1.483.929 Unappropriated
Komponen ekuitas lainnya 1.219.256 1.201.112 1.085.951 Other equity components
Jumlah Ekuitas 4.618.923 4.144.826 3.787.294 Total Equity
JUMLAH LIABILITAS TOTAL LIABILITIES
DAN EKUITAS 7.972.203 7.406.147 7.097.454 AND EQUITY
132
Page 450
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk
(ENTITAS INDUK) (PARENT ONLY)
INFORMASI TAMBAHAN SUPPLEMENTARY INFORMATION
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN STATEMENT OF PROFIT OR LOSS AND OTHER
KOMPREHENSIF LAIN COMPREHENSIVE INCOME
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA FOR THE YEARS ENDED
TANGGAL 31 DESEMBER 2023, 2022, DAN 2021 DECEMBER 31, 2023, 2022, AND 2021
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah dan Ribuan Mata Uang Asing, (Expressed in Millions of Indonesian Rupiah and Thousands of
kecuali dinyatakan lain) Foreign Currency, unless otherwise stated)
2023 2022 2021
PENJUALAN DAN SALES AND SERVICE
PENDAPATAN JASA 6.455.275 6.255.844 5.378.697 REVENUES
BEBAN POKOK PENDAPATAN (5.387.142) (5.497.334) (4.258.794) COST OF REVENUES
LABA BRUTO 1.068.133 758.510 1.119.903 GROSS PROFIT
Pendapatan lain-lain 143.104 154.556 136.274 Other income
Beban penjualan dan distribusi (160.302) (138.044) (196.447) Selling and distribution expenses
Beban umum dan administrasi (143.953) (124.285) (190.460) General and administrative expenses
Beban keuangan (237.188) (200.744) (174.578) Financial expenses
Beban lain-lain (28.924) (56.652) (35.288) Other expenses
LABA (RUGI) SEBELUM INCOME (LOSS) BEFORE
TAKSIRAN PENGHASILAN PROVISION FOR TAX
(BEBAN) PAJAK 640.870 393.341 659.404 INCOME (EXPENSE)
TAKSIRAN PENGHASILAN PROVISION FOR TAX
(BEBAN) PAJAK: INCOME (EXPENSE):
Kini (156.327) (87.874) (160.412) Current
Tangguhan 13.802 492 (12.924) Deferred
JUMLAH TAKSIRAN TOTAL PROVISION FOR
BEBAN PAJAK (142.525) (87.382) (173.336) TAX EXPENSE
LABA PERIODE BERJALAN 498.345 305.959 486.068 INCOME FOR THE PERIOD
PENGHASILAN OTHER COMPREHENSIVE
KOMPREHENSIF LAIN INCOME
POS-POS YANG TIDAK AKAN ITEM NOT TO BE
DIREKLASIFIKASI KE RECLASSIFIED TO
LABA RUGI PROFIT OR LOSS
Surplus revaluasi - 136.158 - Revaluation surplus
Keuntungan (kerugian) aktuaria 23.262 11.484 10.390 Actuarial gain (losses)
Pajak penghasilan terkait pos-pos yang Income tax related to item not to
tidak akan direklasifikasi ke laba rugi (5.118) (32.481) (2.286) be reclassified to profit or loss
PENGHASILAN KOMPREHENSIF
LAIN TAHUN BERJALAN COMPREHENSIVE INCOME FOR
SETELAH PAJAK 18.144 115.161 8.104 THE YEAR NET OF TAX
JUMLAH LABA KOMPREHENSIF TOTAL COMPREHENSIVE
TAHUN BERJALAN 516.489 421.120 494.172 INCOME FOR THE YEAR
133
Page 451
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk
(ENTITAS INDUK) (PARENT ONLY)
INFORMASI TAMBAHAN SUPPLEMENTARY INFORMATION
LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS STATEMENT OF CHANGE IN EQUITY
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2023, 2022, DAN 2021 DECEMBER 31, 2023, 2022, AND 2021
(Expressed in Millions of Indonesian Rupiah and Thousands of Foreign Currency, unless
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah dan Ribuan Mata Uang Asing, kecuali dinyatakan lain) otherwise stated)
Komponen Ekuitas Lainnya/
Modal Tambahan Other Equity Components
Ditempatkan dan Modal Disetor- Saham Surplus Kerugian Saldo Laba/Retained Earnings
Disetor Penuh/ Neto/ diperoleh Revaluasi/ Aktuaria/ Ditentukan Tidak ditentukan
Issued and Fully Additional Paid-in kembali/ Revaluation Actuarial penggunaannya/ penggunaannya/ Jumlah Ekuitas/
Paid Capital Capital-Net Treasury Stocks Surplus Losses Appropriated Unappropriated Total Equity
Balance as of
Saldo 1 Januari 2021 718.599 500.880 (12.065) 1.115.510 (37.663) - 1.050.253 3.335.514 January 1, 2021
Penghasilan komprehensif
lainnya - - - - 8.104 - - 8.104 Other comprehensive income
Pembentukan cadangan umum - - - - - 10.000 (10.000) - Allocation for general reserve
Dividen - - - - - - (42.392) (42.392) Dividend
Laba bersih periode berjalan - - - - - - 486.068 486.068 Net income for the period
Balance as of
Saldo 31 Desember 2021 718.599 500.880 (12.065) 1.115.510 (29.559) 10.000 1.483.929 3.787.294 December 31, 2021
Penghasilan komprehensif
lainnya - - - 106.203 8.958 - - 115.161 Other comprehensive income
Pembentukan cadangan umum - - - - - 10.000 (10.000) - Allocation for general reserve
Dividen - - - - - - (63.588) (63.588) Dividend
Laba bersih periode berjalan - - - - - - 305.959 305.959 Net income for the period
Balance as of
Saldo 31 Desember 2022 718.599 500.880 (12.065) 1.221.713 (20.601) 20.000 1.716.300 4.144.826 December 31, 2022
134
Page 452
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk
(ENTITAS INDUK) (PARENT ONLY)
INFORMASI TAMBAHAN SUPPLEMENTARY INFORMATION
LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS – Lanjutan STATEMENT OF CHANGE IN EQUITY - Continued
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2023, 2022, DAN 2021 DECEMBER 31, 2023, 2022, AND 2021
(Expressed in Millions of Indonesian Rupiah and Thousands of Foreign Currency, unless
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah dan Ribuan Mata Uang Asing, kecuali dinyatakan lain) otherwise stated)
Komponen Ekuitas Lainnya/
Modal Tambahan Other Equity Components
Ditempatkan dan Modal Disetor- Saham Surplus Kerugian Saldo Laba/Retained Earnings
Disetor Penuh/ Neto/ diperoleh Revaluasi/ Aktuaria/ Ditentukan Tidak ditentukan
Issued and Fully Additional Paid-in kembali/ Revaluation Actuarial penggunaannya/ penggunaannya/ Jumlah Ekuitas/
Paid Capital Capital-Net Treasury Stocks Surplus Losses Appropriated Unappropriated Total Equity
Balance as of
Saldo 1 Januari 2023 718.599 500.880 (12.065) 1.221.713 (20.601) 20.000 1.716.300 4.144.826 January 1, 2023
Penghasilan komprehensif
lainnya - - - - 18.144 - - 18.144 Other comprehensive income
Pembentukan cadangan umum - - - - - 10.000 (10.000) - Allocation for general reserve
Dividen - - - - - - (42.392) (42.392) Dividend
Laba bersih periode berjalan - - - - - - 498.345 498.345 Net income for the period
Balance as of
Saldo 31 Desember 2023 718.599 500.880 (12.065) 1.221.713 (2.457) 30.000 2.162.253 4.618.923 December 31, 2023
135
Page 453
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk
(ENTITAS INDUK) (ENTITAS INDUK)
INFORMASI TAMBAHAN SUPPLEMENTARY INFORMATION
LAPORAN ARUS KAS STATEMENT OF CASH FLOWS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA FOR THE YEARS ENDED
TANGGAL 31 DESEMBER 2023, 2022, DAN 2021 DECEMBER 31, 2023, 2022, AND 2021
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah dan Ribuan Mata Uang Asing, (Expressed in Millions of Indonesian Rupiah and Thousands
kecuali dinyatakan lain) of Foreign Currency, unless otherwise stated)
2023 2022 2021
ARUS KAS DARI CASH FLOWS FROM
AKTIVITAS OPERASI OPERATING ACTIVITIES
Penerimaan kas dari pelanggan 6.500.401 6.111.879 5.209.375 Cash receipt from customers
Pembayaran kas kepada Cash paid to suppliers
pemasok, karyawan dan lain-lain (6.049.831) (5.837.307) (5.273.822) employees and others
Kas yang dihasilkan dari operasi 450.570 274.572 (64.447) Cash generated from operations
Pembayaran biaya keuangan (237.188) (200.743) (174.578) Payment of finance cost
Pembayaran pajak penghasilan (102.416) (105.393) (47.798) Payment of income tax
Penerimaan dari restitusi pajak 90.598 - 155.714 Receipt of tax refund
Penerimaan penghasilan keuangan 282 88 20.831 Receipt of finance income
Kas Neto Diperoleh dari (Digunakan) Net Cash Provided by (Used In)
untuk Aktivitas Operasi 201.846 (31.476) (110.278) Operating Activities
ARUS KAS DARI CASH FLOWS FROM
AKTIVITAS INVESTASI INVESTING ACTIVITIES
Proceeds from sale of property,
Hasil penjualan aset tetap - 975 618 plant and equipment
Acquisitions of property,
Perolehan aset tetap (63.087) (103.949) (105.557) plant and equipment
Penambahan uang muka Addition on advances of property,
pembelian aset tetap (2.956) (4.728) (6.000) plant and equipment
Penambahan aset tidak lancar lainnya - (3.853) (421) Addition of other non-current assets
Pengurangan aset tidak lancar lainnya 3.853 4.816 152.807 Decrease of other non-current assets
Pembayaran piutang berelasi (227) (129) (58) Payment of related receivable
Kas Neto Diperoleh dari (Digunakan) Net Cash Provided by (Used In)
untuk Aktivitas Investasi (62.417) (106.868) 41.389 Investing Activities
136
Page 454
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk
(ENTITAS INDUK) (ENTITAS INDUK)
INFORMASI TAMBAHAN SUPPLEMENTARY INFORMATION
LAPORAN ARUS KAS - Lanjutan STATEMENT OF CASH FLOWS - Continued
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA FOR THE YEARS ENDED
TANGGAL 31 DESEMBER 2023, 2022, DAN 2021 DECEMBER 31, 2023, 2022, AND 2021
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah dan Ribuan Mata Uang Asing, (Expressed in Millions of Indonesian Rupiah and Thousands
kecuali dinyatakan lain) of Foreign Currency, unless otherwise stated)
2023 2022 2021
ARUS KAS DARI CASH FLOWS FROM
AKTIVITAS PENDANAAN FINANCING ACTIVITIES
Pembayaran liabilitas sewa (20.569) (10.746) (6.168) Payment of lease liabilities
Penambahan liabilitas sewa - 39.548 26.526 Addition to lease liabilities
Pembayaran dividen (42.392) (63.588) (42.392) Dividend payment
Penambahan bersih dari utang bank Net increase from short-term
jangka pendek 6.711.771 6.798.833 8.072.669 bank loans
Penurunan bersih dari utang bank Decrease from
jangka pendek (7.018.208) (6.567.577) (8.111.478) short-term bank loans
Penerimaan utang obligasi 360.350 150.000 150.000 Receipt bonds payable
Pembayaran utang obligasi (15.000) (101.000) - Payment bonds payable
Biaya emisi obligasi (4.922) (1.995) (2.652) Bonds issuance costs
Penerimaan utang sukuk 214.650 150.000 150.000 Receipt sukuk payable
Pembayaran utang sukuk (100.000) (99.000) - Payment sukuk payable
Biaya emisi sukuk (3.764) (2.040) (2.690) Sukuk issuance costs
Pembayaran untuk utang Payments to long-term
bank jangka panjang (88.330) (154.064) (174.436) bank loans
Pembayaran utang pihak berelasi (6.205) - - Payment of debt related parties
Kas Neto Diperoleh dari (Digunakan) Net Cash Provided by (Used In)
Aktivitas Pendanaan (12.619) 138.371 59.379 Financing Activities
NET INCREASE (DECREASE)
KENAIKAN (PENURUNAN) NETO IN CASH AND
KAS DAN SETARA KAS 126.810 27 (9.510) CASH EQUIVALENTS
KAS DAN SETARA KAS CASH AND CASH EQUIVALENTS
AWAL TAHUN 49.166 49.139 58.649 AT BEGINNING OF YEAR
EFFECTS OF EXCHANGE
DAMPAK PERUBAHAN KURS DIFFERENCES ON CASH
PADA KAS DAN SETARA KAS - - - AND CASH EQUIVALENTS
KAS DAN SETARA KAS CASH AND CASH EQUIVALENTS
AKHIR TAHUN 175.976 49.166 49.139 AT THE END OF YEAR
137
Names mentioned 174 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Ir. Sutami
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×7
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1 ×4
unresolved
org
PT INDO PREMIER SEKURITAS
p.1 ×2
unresolved
org
PT KOREA INVESTMENT AND SEKURITAS
p.1
unresolved
org
PT SUCOR SEKURITAS INDONESIA WALI AMANAT
p.1
unresolved
org
PT Steel Pipe Industry
p.2 ×14
unresolved
org
Indonesia Tbk
p.2 ×12
unresolved
org
PT Spindo Engineering Industry
p.3 ×4
unresolved
org
Bapepam
p.6 ×15
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal
p.6
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.6 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.6 ×2
unresolved
org
Kementerian Keuangan.
p.6
unresolved
org
Bank Pembangunan Asia
p.6
unresolved
org
PT Sucor Sekuritas
p.10 ×2
unresolved
person
Christina Dwi Utami
· Notaris
p.11 ×14
unresolved
org
Menteri Keuangan dan Bapepam dan LK
p.11
unresolved
org
Bank Indonesia
p.11 ×5
unresolved
person
Utami
p.13
unresolved
org
PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia
p.13
unresolved
person
Djojo Muljadi
· Notaris
p.22
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.22
unresolved
org
Pengadilan Negeri Surabaya
p.22
unresolved
org
Spindo Tbk
p.22 ×14
unresolved
person
Dr. Ir. Yohanes Wilion
· Notaris
p.22 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.22 ×12
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.23
unresolved
org
KPS
p.28 ×6
unresolved
org
PT Sanko Steel
p.31
unresolved
org
PT Poses
p.31 ×2
unresolved
org
PT Karya Internusa
p.55
unresolved
org
Departemen Maintenance
p.56 ×3
unresolved
org
PT Bank Resona Perdania
p.66 ×2
unresolved
org
PT Bank ICBC Indonesia
p.66 ×2
unresolved
org
PT Bank CTBC Indonesia
p.66 ×2
unresolved
org
Bank Garansi
p.67
unresolved
org
PT Bank Shinhan Indonesia Entitas
p.69
unresolved
org
Bank Shinhan
p.69
unresolved
org
PT Bank CTBC Indonesia Berdasarkan Akta Notaris Sri
p.69
unresolved
person
Akta Notaris Sri Wahyu Jatmikowati
p.69
unresolved
org
PT Sarana Surya Sakti
p.70
unresolved
org
PT Sarana Steel Corporation
p.70
unresolved
org
PT Bumiputera
p.71
unresolved
org
PT BCA Finance
p.71 ×2
unresolved
org
PT Resona Indonesia Finance
p.71 ×2
unresolved
org
PT Hino Indonesia
p.71
unresolved
org
PT Mitsubishi UFJ Lease
p.72 ×2
unresolved
org
PT BCA Finance Entitas
p.72
unresolved
org
PT Resona Indonesia Finance Entitas
p.72
unresolved
org
PT Hino Finance Indonesia Entitas
p.72
unresolved
org
PT Bumiputera-Bot Finance
p.72 ×2
unresolved
org
PT Essar Indonesia
p.73
unresolved
org
PT Jindal Stainless Indonesia. Sedangkan
p.73
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja
p.74 ×4
unresolved
person
Helen Sisceriany Ajinata
· Notaris
p.119 ×11
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Catatan
p.154
unresolved
org
Bank BCA Tbk
p.154 ×2
unresolved
org
PT BANK SHINHAN INDONESIA Akta Perjanjian Fasilitas Kredit
p.154
unresolved
person
Sitaresmi Puspadewi Subianto
· Notaris
p.154
unresolved
person
Marina Soewana
· Notaris
p.185
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.185 ×2
unresolved
org
Jaya Pari Steel Tbk
p.188 ×2
unresolved
org
PT Nugraha Purnama
p.188 ×2
unresolved
org
PT Fuji Technology Indonesia
p.188
unresolved
org
PT Mitra Graha Andalan
p.188
unresolved
org
PT Radjin Steel Pipe Industry
p.190
unresolved
org
PT Radjin
p.190
unresolved
org
PT Pelayaran Nusantara Meratus Setiap
p.190
unresolved
person
Poernomosidi
· Komisaris
p.191
unresolved
person
Hudianto
· Direktur Utama
p.191
unresolved
person
Soerjoprahono
· Direktur
p.191
unresolved
—
Johanes Wahyudi Edward
· Sekretaris Perusahaan
p.193
unresolved
org
PT Andalan Artha Advisindo Sekuritas
p.194
unresolved
org
Evergreen Invesco Tbk
p.194 ×2
unresolved
org
Bapepam-LK
p.194 ×2
unresolved
—
Faksmili
p.195
unresolved
org
Wintermar Offshore Tbk
p.195 ×2
unresolved
org
Yayasan Tangan Pengharapan
p.195
unresolved
org
Alam Sutra Realty Tbk
p.195 ×2
unresolved
org
PT Putra Alvita Pratama
p.195
unresolved
org
PT Honoris Industry
p.195
unresolved
org
PT Arya Upaya Corporation
p.195
unresolved
person
Drs. Utomo
p.195
unresolved
org
PT Sarana Steel Engineering
p.195
unresolved
org
PT Sarana Group
p.195
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik KBS
p.195 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Koesbandijah
p.196 ×2
unresolved
org
PT Multi Prawn Indonesia
p.197
unresolved
org
Arbitrase Nasional Indonesia
p.208 ×2
unresolved
org
Penyelesaian Sengketa Konsumen
p.208
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.259
unresolved
person
Fathiah Helmi
· Notaris
p.259
unresolved
org
Nilai Penerbitan1
· Nama Emiten
p.268
unresolved
org
CJ Logistics Asia Lte Ltd
p.268
unresolved
org
Engineering Corporation
p.268
unresolved
org
Hoan My Medical Corporation
p.268 ×2
unresolved
org
IVL Singapore Pte. Ltd.
p.268
unresolved
person
KHR
p.268
unresolved
org
JWD InfoLogistics Public Company Limited
p.268
unresolved
org
SCGJWD Logistics Public Company Limited
p.268
unresolved
org
Protelindo Finance B.V.
p.268
unresolved
person
Shuo Zhang
p.269
unresolved
person
Jiandi Ye
p.269
unresolved
person
Yasuaki Negishi
p.269
unresolved
person
Kunihiko Nakanishi
p.269
unresolved
person
Sang Hun Kim
p.269
unresolved
person
Shum Jin-Chyi Kevin Filipina
p.269
unresolved
person
Craig Roberts
p.269
unresolved
org
Bank Mr. Hongwei Wang
p.269
unresolved
person
Hongwei Wang
· Ketua Pejabat Eksekutif/Chief Executive Officer
p.269 ×2
unresolved
org
Bank Berhad
p.269
unresolved
person
Mitsuhiro Deputy Chief Executive
p.269
unresolved
person
Aarne Dimanlig
· Chief Credit-risk Officer
p.269
unresolved
person
Gene Soon Park
· General Counsel and Board Secretary
p.269
unresolved
person
Hou Hock Lim
p.269
unresolved
person
Jackie Jeong-Ae Internal Auditor Bang Mr. Dong
p.269
unresolved
person
Mr. Dong Woo Rhee
· Chief Financial Officer
p.269
unresolved
person
Anuj Awasthi
· Vice President Operations
p.269
unresolved
—
Standard & Poor's
· Global Jangka Panjang/Jangka
p.269
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.