Back to announcement
20260506_SINI_Perubahan dan//atau Tambahan Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32078187_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review SINISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 31
Page 1
PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN KETERBUKAAN INFORMASI
KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
PT SINGARAJA PUTRA TBK
DALAM RANGKA RENCANA PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN
HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU SERTA
SUATU TRANSAKSI MATERIAL YANG JUGA MERUPAKAN TRANSAKSI AFILIASI
(“KETERBUKAAN INFORMASI”)
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING
UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PT SINGARAJA PUTRA TBK.
KETERBUKAAN INFORMASI INI DIPERSIAPKAN SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA
TRANSAKSI (SEBAGAIMANA DIDEFINISIKAN DI BAWAH) DALAM RANGKA MEMENUHI POJK
PMHMETD (SEBAGAIMANA DIDEFINISIKAN DI BAWAH) SERTA POJK NO. 17/2020
(SEBAGAIMANA DIDEFINISIKAN DI BAWAH) DAN POJK NO. 42/2020 (SEBAGAIMANA
DIDEFINISIKAN DI BAWAH).
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA
TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL
KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA PEDAGANG EFEK,
MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK ATAU PENASIHAT
PROFESIONAL LAINNYA.
PT SINGARAJA PUTRA TBK
Berkedudukan di Bekasi, Indonesia
(“Perseroan”)
Kegiatan Usaha:
Bergerak di bidang Perusahaan Holding dan Penyediaan Akomodasi Jangka Pendek Lainnya
Kantor Pusat:
Jalan Galeria Singaraja Blok C No. 16-17
Lippo Cikarang, Cibatu, Cikarang Selatan, Bekasi, Jawa Barat, Indonesia 17550
Telepon: (021) 8974309
Website: www.singarajaputra.com
Email: corsec@singarajaputra.com
Seluruh informasi yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini hanyalah merupakan usulan, yang
tunduk kepada persetujuan RUPS (sebagaimana didefinisikan di bawah) Perseroan, Pernyataan
Pendaftaran dalam rangka PMHMETD (sebagaimana didefinisikan di bawah) dinyatakan efektif oleh
OJK (sebagaimana didefinisikan di bawah), serta prospektus yang akan diterbitkan dalam rangka
PMHMETD (sebagaimana didefinisikan di bawah).
Keterbukaan Informasi ini hanyalah merupakan informasi dan tidak dimaksudkan sebagai dokumen
penawaran efek Perseroan dalam yurisdiksi mana pun. Tidak ada pihak dapat memperoleh HMETD
(sebagaimana didefinisikan di bawah) atau saham baru kecuali atas dasar informasi yang terdapat
di dalam prospektus yang akan diterbitkan dalam rangka PMHMETD (sebagaimana didefinisikan di
bawah) ini.
1
Page 2
Rencana Pengambilalihan KMS (sebagaimana didefinisikan di bawah) ini merupakan suatu
Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020 dan juga merupakan Transaksi
Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020 (sebagaimana didefinisikan di bawah),
namun tidak mengandung benturan kepentingan. Sesuai ketentuan POJK No. 17/2020
(sebagaimana didefinisikan di bawah), dalam hal Transaksi Afiliasi memenuhi kriteria Transaksi
Material, maka Perseroan hanya wajib memenuhi ketentuan POJK No. 17/2020 (sebagaimana
didefinisikan di bawah).
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa informasi yang dikemukakan dalam
Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan tidak ada fakta material yang tidak dikemukakan yang
dapat menyebabkan informasi material dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar
dan/atau menyesatkan.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Bekasi pada tanggal 22 Mei 2026
2
Page 3
DAFTAR ISI
I. DEFINISI ....................................................................................................................................... 4
II. RINGKASAN UMUM .................................................................................................................... 6
III. INFORMASI SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PMHMETD ................................................ 8
A. Jumlah Maksimal Rencana Pengeluaran Saham Baru dalam Rencana PMHMETD ............. 8
B. Perkiraan Waktu Pelaksanaan Rencana PMHMETD.............................................................. 9
C. Analisis Mengenai Pengaruh PMHMETD Terhadap Kondisi Keuangan Perseroan dan
Pemegang Saham ................................................................................................................... 9
D. Perkiraan Secara Garis Besar Penggunaan Dana ................................................................ 11
IV. INFORMASI SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENGAMBILALIHAN KMS .................... 11
A. Uraian Mengenai Rencana Pengambilalihan KMS ............................................................... 11
B. Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan Dilakukannya Transaksi Material, Serta Dampak
Rencana Pengambilalihan KMS Terhadap Kondisi Keuangan Perseroan ............................ 21
C. Ringkasan Laporan Penilaian Dan Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi ............... 22
D. Sifat Hubungan Afiliasi ........................................................................................................... 27
E. Penjelasan Pertimbangan dan Alasan Dilakukannya Transaksi, Dibandingkan Dengan
Apabila Dilakukan Transaksi Lain Sejenis yang Tidak Dilakukan dengan Pihak Afiliasi ....... 28
F. Pernyataan Direksi dan Dewan Komisaris ............................................................................ 28
V. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM........................................................................................ 28
VI. INFORMASI TAMBAHAN .......................................................................................................... 31
3
Page 4
I. DEFINISI
“Afiliasi” : Pihak sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 22 angka 1 UU P2SK,
yaitu:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
seseorang dengan:
1. suami atau istri; orang tua dari suami atau istri dan suami
atau istri dari anak;
2. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri
dari cucu;
3. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
saudara yang bersangkutan; atau
4. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan;
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau
komisaris dari pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 atau lebih perusahaan dimana terdapat 1
atau lebih anggota Direksi, pengurus, Dewan Komisaris, atau
pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung
maupun tidak langsung, dengan cara apapun, mengendalikan
atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau
pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
baik langsung maupun tidak langsung, dalam menentukan
pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang
sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan Pemegang Saham Utama
yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak langsung
memiliki paling kurang 20% saham yang mempunyai hak suara
dari perusahaan tersebut.
“Anggaran Dasar KMS” : Dokumen-dokumen yang memuat ketentuan anggaran dasar sejak
pendirian KMS, sebagaimana dimaksud pada A.3 angka 3 huruf a
bagian Informasi Sehubungan dengan Rencana Pengambilalihan
KMS dalam Keterbukaan Informasi ini.
“Anggaran Dasar : Dokumen-dokumen yang memuat ketentuan anggaran dasar sejak
Perseroan” pendirian Perseroan, sebagaimana dimaksud pada A.3 angka 1
huruf a bagian Informasi Sehubungan dengan Rencana
Pengambilalihan KMS dalam Keterbukaan Informasi ini.
“Anggaran Dasar PTRO” : Dokumen-dokumen yang memuat ketentuan anggaran dasar sejak
pendirian PTRO, sebagaimana dimaksud pada A.3 angka 2 huruf a
bagian Informasi Sehubungan dengan Rencana Pengambilalihan
KMS dalam Keterbukaan Informasi ini.
“BAE” : Biro Administrasi Efek.
“Bank Mandiri” : PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
“BCA” : PT Bank Central Asia Tbk.
4
Page 5
“BEI” : PT Bursa Efek Indonesia.
“BNI” : PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
“CEP” : PT Cristian Eka Pratama.
“Dewan Komisaris” : Dewan Komisaris dalam suatu PT, merupakan organ perusahaan
yang menjalankan tugas pengawasan sesuai ketentuan anggaran
dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Direksi” : Direksi dalam suatu PT, merupakan organ perusahaan yang
menjalankan pengurusan sesuai ketentuan anggaran dasar dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku
“DPS” : Daftar Pemegang Saham.
“HMETD” : Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
“KBLI” : Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
“KJP” : PT Kreasi Jasa Persada.
“KJPP” : Kantor Jasa Penilai Publik.
“KMS” : PT Kemilau Mulia Sakti.
“Menkum” atau : Menteri Hukum Republik Indonesia (sebelumnya disebut Menteri
“Menkumham” Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia).
“OJK” : Otoritas Jasa Keuangan.
“Pemegang Saham : Pemegang saham yang tidak mempunyai kepentingan ekonomis
Independen” pribadi sehubungan dengan Rencana Transaksi, dan (a) bukan
merupakan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pemegang
Saham Utama, dan Pengendali dari Perseroan, atau (b) bukan
merupakan Afiliasi dari anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris,
Pemegang Saham Utama, dan Pengendali dari Perseroan.
“Pemegang Saham : Pihak yang, baik secara langsung maupun tidak langsung, memiliki
Utama" paling sedikit 20% hak suara dari seluruh saham yang mempunyai
hak suara yang dikeluarkan oleh suatu perusahaan atau jumlah
yang lebih kecil dari itu sebagaimana ditetapkan oleh OJK.
“Pengendali” : Pihak yang baik langsung maupun tidak langsung:
a. memiliki saham perusahaan terbuka lebih dari 50% dari
seluruh saham dengan hak suara yang telah disetor penuh;
dan
b. mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung
maupun tidak langsung, dengan cara apapun pengelolaan
dan/atau kebijakan perusahaan terbuka.
“Perseroan” : PT Singaraja Putra Tbk.
“PMHMETD” : Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu.
5
Page 6
“POJK No. 17/2020” : Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material
dan Perubahan Kegiatan Usaha.
“POJK No. 42/2020” : Peraturan OJK No. Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
“POJK PMHMETD” : Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal
Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu sebagaimana diubah sebagian melalui Peraturan
OJK No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan Peraturan OJK No.
32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan
Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
“PPJB” : Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat tertanggal 15 April 2026
antara Perseroan sebagai pembeli dan PTRO sebagai penjual,
sehubungan dengan Rencana Pengambilalihan KMS.
“PT” : Perseroan Terbatas.
“PTRO” : PT Petrosea Tbk, selaku pemegang saham yang memiliki 0,25%
saham Perseroan.
“Rencana : Rencana yang akan dilakukan Perseroan sebagaimana dimaksud
Pengambilalihan KMS” pada bagian Ringkasan Umum dalam Keterbukaan Informasi ini.
“Rencana Penggunaan : Rencana penggunaan dana hasil PMHMETD oleh Perseroan,
Dana” sebagaimana dimaksud pada bagian Ringkasan Umum dalam
Keterbukaan Informasi ini.
“Rencana Transaksi” : Rencana Pengambilalihan KMS dan rencana PMHMETD
sebagaimana dimaksud dalam Keterbukaan Informasi ini.
“RUPS” : Rapat Umum Pemegang Saham.
“RUPSI” : Rapat Umum Pemegang Saham Independen.
“RUPSLB” : Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa.
“RUPST” : Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan.
“UUPT” : Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,
sebagaimana diubah dari waktu ke waktu.
II. RINGKASAN UMUM
Perseroan bermaksud untuk melakukan PMHMETD sebagaimana diuraikan lebih lanjut pada Bagian
III Keterbukaan Informasi ini, dimana Perseroan berencana menggunakan dana yang diperoleh untuk
(i) mengambil alih sebanyak 507.380.875 lembar saham KMS yang dimiliki PTRO yang setara dengan
99,995% dari modal disetor dan ditempatkan KMS (“Rencana Pengambilalihan KMS”) berdasarkan
Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat tertanggal 15 April 2026 antara Perseroan sebagai pembeli dan
PTRO sebagai penjual (“PPJB”), (ii) pembayaran lebih awal utang Perseroan kepada kreditur
Perseroan, dan (iii) keperluan modal kerja Perseroan (selanjutnya disebut “Rencana Penggunaan
Dana”).
Sehubungan dengan Rencana Penggunaan Dana poin (ii) mengenai pembayaran lebih awal utang
Perseroan kepada kreditur, berikut adalah rincian pinjaman Perseroan yang akan dilunasi:
6
Page 7
No Jumlah Pokok Pinjaman Kreditur Jatuh Tempo
1 Rp300.000.000.000 BNI 14 Agustus 2026
2 Rp300.000.000.000 BNI 12 September 2026
3 Rp300.000.000.000 Bank Mandiri 21 September 2026
Pembayaran lebih awal utang Perseroan kepada Bank Mandiri membutuhkan persetujuan tertulis dari
Bank Mandiri sesuai dengan ketentuan Perjanjian Kredit Agunan Surat Berharga No.
WCO.KP/1530/KSB/2023 tanggal 22 September 2023 sebagaimana telah diubah beberapa kali
dengan perubahan terakhir berdasarkan Addendum II Perjanjian Kredit Agunan Surat Berharga No.
WCO.KP/1530/KSB/2023 tanggal 3 September 2025, beserta Syarat-Syarat Umum Perjanjian Kredit
Bank Mandiri (“Perjanjian Kredit Bank Mandiri”). Perseroan telah menyampaikan surat kepada Bank
Mandiri sehubungan dengan rencana pelunasan seluruh kewajiban Perseroan kepada Bank Mandiri,
berdasarkan surat No. 007-22/SINI-MNDR/V/2026 perihal Pelunasan Kredit Seluruhnya tertanggal 22
Mei 2026. Selain daripada yang telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini, tidak terdapat
kewajiban untuk memperoleh persetujuan dari atau menyampaikan pemberitahuan kepada kreditur
Perseroan sehubungan dengan pembayaran lebih awal dalam rangka Rencana Transaksi.
Sehubungan dengan Rencana Pengambilalihan KMS, PTRO berkewajiban untuk memperoleh
persetujuan dari beberapa kreditur, yakni BCA, BNI, dan Bank Mandiri sebagaimana sesuai dengan
ketentuan dalam perjanjian-perjanjian kredit yang dimiliki PTRO.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Perseroan, PTRO telah mengirimkan (i) Surat Permohonan
Persetujuan sehubungan dengan Penjualan dan Pelepasan Entitas Anak sebagai Debitur No.
CORPLEGAL/L/2026/V-0026 kepada BCA, (ii) Surat Permohonan Persetujuan Penjualan Saham Anak
Perusahaan No. CORPLEGAL/L/2026/V-0027 dan Surat Pemberitahuan sehubungan dengan
Penjualan Anak Perusahaan Material No. CORPLEGAL/V/2026/V-0029 kepada BNI, serta (iii) Surat
Permohonan Persetujuan sehubungan dengan Penjualan Anak Perusahaan Material No.
CORPLEGAL/L/2026/V-0028 kepada Bank Mandiri, yang seluruhnya tertanggal 18 Mei 2026.
Adapun, sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan telah berkoordinasi dengan PTRO untuk
memastikan dengan upaya terbaiknya akan memperoleh persetujuan dari para kreditur PTRO tersebut
sebelum penyampaian pernyataan pendaftaran PMHMETD Perseroan kepada OJK.
Selain daripada yang telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini, tidak terdapat kewajiban
untuk memperoleh persetujuan dan/atau melakukan pemberitahuan baik bagi Perseroan selaku
pembeli, PTRO selaku penjual, dan KMS selaku perusahaan target kepada badan pemerintah, atau
institusi lain, serta kepada pihak ketiga manapun, termasuk kreditur sehubungan dengan Rencana
Pengambilalihan KMS.
Selanjutnya, nilai transaksi dari Rencana Pengambilalihan KMS adalah sebesar Rp1.730.400.000.000.
Merujuk pada (a) laporan keuangan konsolidasi Perseroan per tanggal 31 Desember 2025 yang telah
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Johan Malonda Mustika & Rekan, auditor independen, yang laporan
auditnya telah ditandatangani oleh akuntan publik Putu Astika, CPA, CA pada tanggal 13 April 2026 dan
(b) Perseroan yang memiliki ekuitas negatif berdasarkan laporan keuangan konsolidasian untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit tersebut, maka sesuai dengan Pasal
3 ayat (2) dan (3) POJK No. 17/2020, perhitungan materialitas atas nilai Rencana Pengambilalihan
KMS perlu dibandingkan dengan nilai aset Perseroan. Sesuai dengan ketentuan tersebut, mengingat
nilai Rencana Pengambilalihan KMS sebesar 110,27% dari jumlah aset Perseroan, maka Rencana
Pengambilalihan KMS dikategorikan sebagai suatu transaksi material karena nilai transaksi tersebut
melebihi 10% dari total aset Perseroan. Lebih lanjut, sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) POJK No. 17/2020,
Rencana Pengambilalihan KMS yang merupakan transaksi material yang melebihi 25% dari total aset
Perseroan, Perseroan wajib (a) menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek transaksi
dan kewajaran dari transaksi dimaksud (sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini),
(b) mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat (sebagaimana diungkapkan dalam
Keterbukaan Informasi ini) dan menyampaikan keterbukaan informasi tersebut beserta dokumen
7
Page 8
pendukung lainnya kepada OJK, (c) memperoleh persetujuan RUPS Perseroan dan (d) melaporkan
hasil pelaksanaan transaksi material.
Lebih lanjut, mengingat Rencana Pengambilalihan KMS akan dilakukan oleh Perseroan (sebagai
pembeli) dengan PTRO (sebagai penjual), dimana PTRO merupakan Afiliasi dari salah satu Pengendali
Perseroan, maka sesuai dengan Pasal 1 ayat (3) POJK No. 42/2020, Rencana Pengambilalihan KMS
adalah sebuah transaksi afiliasi. Namun, Rencana Pengambilalihan KMS bukan merupakan suatu
transaksi benturan kepentingan karena tidak terdapat perbedaan antara kepentingan ekonomis
Perseroan dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris atau
Pemegang Saham Utama Perseroan yang dapat merugikan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam
POJK No. 42/2020.
Khusus terkait dengan kewajiban memperoleh persetujuan RUPS Perseroan terkait dengan Rencana
Pengambilalihan KMS, sesuai dengan Pasal 14 POJK No. 17/2020, maka Perseroan wajib
memperoleh persetujuan dari Pemegang Saham Independen.
Berdasarkan Pasal 33 huruf a POJK No. 17/2020 dan Pasal 24 ayat (1) POJK No. 42/2020, apabila
suatu transaksi material juga merupakan transaksi afiliasi, maka Perseroan hanya wajib memenuhi
ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020. Dengan demikian Perseroan akan memenuhi
ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020.
Selanjutnya, rencana PMHMETD bersama-sama dengan Rencana Pengambilalihan KMS disebut
sebagai “Rencana Transaksi”.
Saham KMS yang dimiliki oleh PTRO yang menjadi objek transaksi Rencana Pengambilalihan KMS
saat ini tidak sedang menjadi objek sengketa. Namun demikian objek Rencana Pengambilalihan KMS
sedang dibebankan jaminan gadai oleh PTRO sebagai pemberi gadai kepada BCA sebagai penerima
gadai berdasarkan Akta Perjanjian Gadai Saham No. 131 dan Akta Perjanjian Gadai Saham No. 132,
yang seluruhnya tertanggal 26 Juli 2024, yang dibuat di hadapan Meyranda Lista Br. Purba, S.H.,
M.Kn., sebagai notaris pengganti Sri Buena Brahmana, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta. Namun
demikian, sesuai dengan PPJB, PTRO memastikan bahwa seluruh saham KMS yang dimiliki PTRO
tersebut akan terbebas dari jaminan apapun pada tanggal penyelesaian Rencana Pengambilalihan
KMS.
Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 12 ayat (6) Perjanjian Kredit Bank Mandiri, Perseroan wajib untuk
memberitahukan Rencana Transaksi kepada Bank Mandiri, dimana pemberitahuan tersebut akan
dilakukan Perseroan setelah memperoleh persetujuan RUPS sehubungan dengan Rencana Transaksi.
Hingga tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, tidak terdapat keberatan dari pihak-pihak tertentu
manapun terkait dengan Rencana Transaksi.
III. INFORMASI SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PMHMETD
A. JUMLAH MAKSIMAL RENCANA PENGELUARAN SAHAM BARU DALAM RENCANA
PMHMETD
Perseroan berencana untuk menerbitkan sebanyak-banyaknya 721.500.000 saham baru
dengan nilai nominal Rp100 per saham (“Saham Baru”).
Saham Baru memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan saham yang telah
disetor penuh lainnya dalam Perseroan, termasuk hak suara dan hak untuk menerima dividen.
Saham Baru tersebut akan diterbitkan dari saham portepel Perseroan dan akan dicatatkan di
BEI sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan BEI No.
I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh
Perusahaan Tercatat, Lampiran Keputusan Direksi PT BEI No. Kep-00045/BEI/03-2026 tanggal
31 Maret 2026.
8
Page 9
Sesuai dengan POJK PMHMETD, tunduk kepada:
1. Perseroan memperoleh persetujuan dari RUPS sehubungan dengan rencana PMHMETD;
2. Pernyataan pendaftaran yang akan disampaikan oleh Perseroan kepada OJK
sehubungan dengan rencana PMHMETD akan dinyatakan efektif oleh OJK.
Untuk menghindari keraguan, Perseroan berhak untuk mengeluarkan sebagian dari atau seluruh
jumlah maksimum saham yang disetujui untuk diterbitkan berdasarkan keputusan RUPS.
Ketentuan-ketentuan PMHMETD, termasuk harga pelaksanaan dan jumlah final atas Saham
Baru yang akan diterbitkan, akan diungkapkan dalam prospektus yang diterbitkan dalam rangka
PMHMETD dan disediakan kepada para pemegang saham yang berhak pada waktunya, sesuai
dengan peraturan yang berlaku.
B. PERKIRAAN WAKTU PELAKSANAAN RENCANA PMHMETD
Sesuai dengan POJK PMHMETD, Perseroan akan mengajukan Pernyataan Pendaftaran dalam
rangka PMHMETD kepada OJK setelah memperoleh persetujuan RUPS yang rencananya akan
diselenggarakan pada tanggal 26 Mei 2026 untuk menyetujui rencana PMHMETD dan
PMHMETD akan dilaksanakan setelah Pernyataan Pendaftaran tersebut dinyatakan efektif oleh
OJK.
Merujuk ketentuan Pasal 8 ayat (3) POJK PMHMETD, jangka waktu antara tanggal persetujuan
RUPS sampai dengan efektifnya Pernyataan Pendaftaran tidak lebih dari 12 bulan.
C. ANALISIS MENGENAI PENGARUH PMHMETD TERHADAP KONDISI KEUANGAN
PERSEROAN DAN PEMEGANG SAHAM
Pengaruh Terhadap Kondisi Keuangan Perseroan
Perseroan berkeyakinan bahwa pelaksanaan PMHMETD akan memberikan dampak positif yang
signifikan terhadap kondisi keuangan, terutama dalam memperkuat struktur permodalan melalui
peningkatan posisi ekuitas yang akan memperbaiki rasio-rasio keuangan Perseroan. Selain itu,
aksi korporasi ini akan meningkatkan likuiditas melalui penambahan posisi kas dari setoran
modal, yang selanjutnya akan dialokasikan untuk mendukung ekspansi bisnis melalui rencana
pengambilalihan KMS guna memberikan kontribusi positif pada pendapatan operasional.
Pelaksanaan ini juga diproyeksikan menciptakan efisiensi keuangan melalui pelunasan sebagian
pokok pinjaman bank yang akan menurunkan beban bunga dan meningkatkan laba bersih.
Secara keseluruhan, PMHMETD diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi para
pemegang saham serta menjaga keberlangsungan usaha Perseroan dalam jangka panjang.
Sehubungan dengan rencana PMHMETD, berikut ini adalah asumsi yang digunakan untuk
penyusunan proforma laporan keuangan konsolidasian Perseroan:
• Total Saham Baru yang akan diterbitkan oleh Perseroan maksimal adalah sebanyak
721.500.000 dengan nilai nominal sebesar Rp100 per saham yang berasal dari saham
portepel Perseroan.
• Asumsi harga pelaksanaan adalah Rp5.000 per saham.
• Basis penyusunan proforma dampak penambahan modal Perseroan ini adalah Laporan
Posisi Keuangan Konsolidasian Internal per tanggal 31 Desember 2025.
Dengan asumsi di atas, rasio-rasio keuangan penting Perseroan akan menjadi lebih baik,
dimana:
1. Kas dan setara kas: dana hasil PMHMETD yang akan diterima adalah sebesar
Rp3.607.500.000.000, yang selanjutnya akan meningkatkan kas Perseroan. Perseroan
9
Page 10
berencana menggunakan dana yang diterimanya dari PMHMETD untuk Rencana
Penggunaan Dana sebagaimana diuraikan dalam bagian D Keterbukaan Informasi ini.
2. Aset lancar dan jumlah aset: peningkatan kas tersebut menyebabkan adanya peningkatan
aset lancar menjadi Rp2.327.758.388.144 dan total aset menjadi Rp3.999.921.856.086.
3. Modal saham: dengan adanya penambahan modal hasil PMHMETD, modal saham
Perseroan akan meningkat sebesar Rp72.150.000.000 atau menjadi Rp120.250.000.000.
4. Tambahan modal disetor: penambahan modal hasil PMHMETD di atas nilai nominal saham
akan meningkatkan akun tambahan modal disetor sebesar Rp2.153.493.542.865 menjadi
Rp1.420.138.060.363.
5. Jumlah ekuitas: peningkatan modal saham dan tambahan modal disetor tersebut akan
menyebabkan jumlah ekuitas Perseroan meningkat dari Rp(687.415.966.517) menjadi
Rp1.538.253.420.030.
Berikut ini perbandingan posisi keuangan per tanggal 31 Desember 2025 dengan proforma posisi
keuangan dengan asumsi PMHMETD telah dilaksanakan:
Posisi Keuangan
Sebelum PMHMETD Setelah PMHMETD
(dalam Jutaan Rp)
Aset
Kas dan setara kas 33.565.948.051 1.392.159.643.495
Aset lancar selain kas dan
654.197.203.130 935.598.744.649
setara kas
Aset tidak lancar 881.434.309.184 1.672.163.467.942
Total aset 1.569.197.460.365 3.999.921.856.086
Liabilitas
Liabilitas jangka pendek 1.821.585.075.379 1.602.185.785.526
Liabilitas jangka panjang 435.028.351.503 859.482.650.530
Total liabilitas 2.256.613.426.882 2.461.668.436.056
Modal saham 48.100.000.000 120.250.000.000
Tambahan modal disetor (733.355.482.502) 1.420.138.060.363
Ekuitas selain modal saham dan
(2.160.484.015) (2.134.640.333)
tambahan modal disetor
Total ekuitas (687.415.966.517) 1.538.253.420.030
Total liabilitas dan ekuitas 1.569.197.460.365 3.999.921.856.086
Setelah PMHMETD, jumlah aset dan jumlah ekuitas Perseroan akan mengalami peningkatan
masing-masing sebesar Rp2.430.724.395.721 dan Rp2.225.669.386.547.
Berikut ini adalah dampak dari pelaksanaan PMHMETD terhadap rasio yang penting bagi
Perseroan:
Rasio Keuangan Penting
Sebelum PMHMETD Setelah PMHMETD
(kali)
Total liabilitas / total aset 1,44 0,62
Total liabilitas / total ekuitas (3,28) 1,60
Rasio liabilitas terhadap aset Perseroan menurun dari 1,44 kali menjadi 0,62 kali, dan rasio
liabilitas terhadap ekuitas Perseroan meningkat dari (3,28) kali menjadi 1,60 kali.
Perubahan nilai pada akun-akun tersebut di atas bergantung pada nilai PMHMETD yang akan
ditetapkan. Jumlah HMETD dan harga pelaksanaan PMHMETD akan diuraikan lebih lanjut dalam
prospektus.
10
Page 11
Pengaruh Terhadap Pemegang Saham
Rencana PMHMETD akan memberikan pengaruh kepada pemegang saham yang tidak
melaksanakan HMETD miliknya untuk melakukan pembelian Saham Baru, yang mana
persentase kepemilikan saham di Perseroan akan terdilusi secara proporsional.
D. PERKIRAAN SECARA GARIS BESAR PENGGUNAAN DANA
Secara garis besar, Perseroan berencana menggunakan dana yang diterimanya dari PMHMETD
(setelah dikurangi seluruh komisi-komisi, biaya-biaya, ongkos-ongkos dan pengeluaran lainnya)
untuk: (i) Rencana Pengambilalihan KMS; (ii) pembayaran lebih awal utang Perseroan kepada
kreditur Perseroan; dan (iii) keperluan modal kerja Perseroan.
Di dalam prospektus yang akan diterbitkan dalam rangka PMHMETD, manajemen Perseroan
berhak untuk melakukan penyesuaian terhadap Rencana Penggunaan Dana ini dengan
mempertimbangkan keadaan dan faktor-faktor lain yang dianggap layak namun dengan tetap
memperhatikan perkiraan garis besar Rencana Penggunaan Dana di atas.
Informasi final sehubungan dengan penggunaan dana akan diungkapkan dalam prospektus yang
diterbitkan dalam rangka PMHMETD yang akan disediakan kepada pemegang saham pada
waktunya, sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
IV. INFORMASI SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENGAMBILALIHAN KMS
A. URAIAN MENGENAI RENCANA PENGAMBILALIHAN KMS
A.1. Objek Rencana Pengambilalihan KMS
Perseroan bermaksud untuk mengambil alih 507.380.875 lembar atau setara dengan 99,995%
saham KMS yang dimiliki PTRO berdasarkan PPJB.
A.2. Nilai Rencana Pengambilalihan KMS
Nilai dari Rencana Pengambilalihan KMS adalah sebesar Rp1.730.400.000.000. Merujuk pada
(a) laporan keuangan konsolidasi Perseroan per tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit
oleh Kantor Akuntan Publik Johan Malonda Mustika & Rekan, auditor independen, yang laporan
auditnya telah ditandatangani oleh akuntan publik Putu Astika, CPA, CA pada tanggal 13 April
2026 dan (b) Perseroan yang memiliki ekuitas negatif berdasarkan laporan keuangan
konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit
tersebut, maka sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) dan (3) POJK No. 17/2020, perhitungan
materialitas atas nilai Rencana Pengambilalihan KMS perlu dibandingkan dengan nilai aset
Perseroan. Sesuai dengan ketentuan tersebut, mengingat nilai Rencana Pengambilalihan KMS
sebesar 110,27% dari jumlah aset Perseroan, maka Rencana Pengambilalihan KMS
dikategorikan sebagai suatu transaksi material karena nilai transaksi tersebut melebihi 10% dari
total aset Perseroan. Lebih lanjut sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) POJK No. 17/2020, Rencana
Pengambilalihan KMS yang merupakan suatu transaksi material yang melebihi 25% dari total
aset Perseroan, Perseroan wajib (a) menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari
objek transaksi dan kewajaran dari transaksi dimaksud (sebagaimana diungkapkan dalam
Keterbukaan Informasi ini), (b) mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat
(sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini) dan menyampaikan keterbukaan
informasi tersebut beserta dokumen pendukung lainnya kepada OJK, (c) memperoleh
persetujuan RUPS Perseroan dan (d) melaporkan hasil pelaksanaan transaksi material.
A.3. Keterangan Pihak-Pihak yang Melakukan Rencana Pengambilalihan KMS
1. Perseroan – Selaku Pengambilalih KMS
11
Page 12
a. Riwayat Singkat
Perseroan, berkedudukan di Kabupaten Bekasi, adalah suatu perseroan terbatas
yang didirikan berdasarkan dan diatur menurut hukum Republik Indonesia.
Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 52 tanggal 23 September
2005, yang dibuat di hadapan Sri Herawati Anwar Effendi, S.H., Notaris di
Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi di Lemahabang, yang telah memperoleh
persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. C-32305
HT.01.01.Th. 2005 tanggal 6 Desember 2005 dan telah didaftar dalam Daftar
Perseroan di kantor Pendaftaran Perusahaan Kabupaten Bekasi No.
035/BH.10.07/I/2006 tanggal 11 Januari 2006, serta diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No. 7 tanggal 24 Januari 2006 dan dalam Tambahan
Berita Negara Republik Indonesia No. 952 (“Akta Pendirian Perseroan”).
Anggaran dasar Perseroan sebagaimana termuat dalam Akta Pendirian Perseroan
telah beberapa kali mengalami perubahan sebagaimana terakhir diubah
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan No. 84 tanggal 28 Juni 2023, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H.,
Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada dan telah diterima oleh
Menkumham berdasarkan (i) Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.09-0134685 tanggal 5 Juli 2023 dan (ii) Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-
AH.01.03-0087215 tanggal 5 Juli 2023, yang seluruhnya telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0125360.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 5 Juli 2023
(“Anggaran Dasar Perseroan”).
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan serta kegiatan
usaha Perseroan ialah menjalankan usaha di bidang aktivitas perusahaan holding
dan penyediaan akomodasi jangka pendek lainnya.
Kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan oleh Perseroan saat ini adalah
aktivitas perusahaan holding (KBLI 64200) dan penyediaan akomodasi jangka
pendek lainnya (KBLI 55199).
b. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan Perseroan No. 3 tanggal 6 Juni 2023, yang dibuat di hadapan Fathiah
Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan dan diterima oleh
Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0076503 tanggal 13 Juni 2023 dan telah
terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-0108819.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal
13 Juni 2023, struktur permodalan Perseroan adalah sebagai berikut:
Modal dasar : Rp110.000.000.000
Modal ditempatkan : Rp 48.100.000.000
Modal disetor : Rp 48.100.000.000
Modal dasar Perseroan terbagi atas 1.100.000.000 saham dengan nilai nominal
Rp100 per lembar saham.
Selanjutnya berdasarkan DPS Perseroan yang dikeluarkan oleh PT Adimitra Jasa
Korpora selaku BAE Perseroan, susunan pemegang saham Perseroan per 31
Maret 2026 adalah sebagai berikut:
12
Page 13
Nilai Nominal Rp100,- / lembar
Persentase
Jumlah Jumlah Nilai
Keterangan Kepemilikan
Saham Nominal
(%)
(Lembar) (Rupiah)
Modal Dasar 1.100.000.000 110.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
1. PT Autum Prima Indonesia 144.300.000 14.430.000.000 30,00
2. Batubara Development 74.530.000 7.453.000.000 15,49
Pte. Ltd.
3. Hapsoro 43.290.000 4.329.000.000 9,00
4. KJP 94.940.000 9.494.000.000 19,74
5. Masyarakat <5% 123.940.000 12.394.000.000 25,77
Jumlah Modal Ditempatkan 481.000.000 48.100.000.000 100,00
dan Disetor Penuh
Saham Portepel 619.000.000 61.900.000.000 -
c. Pengurus dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 25 tanggal 3 Juni 2025, yang
dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta
Barat, yang telah diberitahukan dan diterima oleh Menkum berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
0296772 tanggal 11 Juni 2025 dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0128637.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 11 Juni 2025, susunan Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Amir Antolis
Direktur : Novraym Vianus Keriahenta Meliala, ST
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Brian Randing
Komisaris : Ir. Fredyanto Oetomo
Komisaris Independen : Drs. Wisono Prasetyo
2. PTRO – Selaku Penjual Saham KMS
a. Riwayat Singkat
PTRO (pertama kali didirikan dengan nama PT Petro-sea International Indonesia),
berkedudukan di Jakarta Barat, adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan dan diatur menurut Hukum Indonesia. PTRO didirikan berdasarkan
Akta Pendirian No. 75 tertanggal 21 Februari 1972, yang dibuat di hadapan Djojo
Muljadi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan berdasarkan
Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. Y.A.5/51/17 tanggal 30
November 1972, dan telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam
buku register No. 3236, tanggal 7 Desember 1972, serta diumumkan dalam BNRI
No. 12 tanggal 9 Februari 1973 dan dalam TBNRI No. 96 (“Akta Pendirian PTRO”).
Anggaran dasar PTRO sebagaimana termuat dalam Akta Pendirian PTRO telah
beberapa kali mengalami perubahan sebagaimana terakhir diubah berdasarkan
Akta Pernyataan Keputusan Perubahan Anggaran Dasar PTRO No. 4 tanggal 19
Mei 2025, yang dibuat di hadapan Shanti Indah Lestari, S.H., M.Kn., Notaris di
Kabupaten Tangerang, yang telah (i) memperoleh persetujuan Menkum
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU 0039444.AH.01.02.Tahun 2025 tanggal 18
Juni 2025 dan (ii) diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkum berdasarkan
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
0299482 tanggal 18 Juni 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
AHU-0134255.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 18 Juni 2025, dimana para pemegang
13
Page 14
saham PTRO menyetujui perubahan Pasal 1 ayat (1) mengenai nama dan tempat
kedudukan PTRO (“Akta PTRO No. 4/2025”).
Akta Pendirian PTRO beserta seluruh perubahannya termasuk Akta PTRO No.
4/2025 selanjutnya secara bersama-sama disebut (“Anggaran Dasar PTRO”).
b. Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar PTRO, maksud dan tujuan serta kegiatan
usaha PTRO ialah menjalankan usaha di bidang konstruksi, pertambangan dan
penggalian, industri pengolahan, perdagangan, pengangkutan dan pergudangan,
informasi dan komunikasi, aktivitas profesional, ilmiah dan teknis, aktivitas
penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, dan
pendidikan.
Kegiatan usaha yang benar-benar telah dijalankan PTRO adalah Aktivitas
Penunjang Pertambangan dan Penggalian Lainnya (KBLI 09900), Reparasi Mesin
Untuk Keperluan Khusus (KBLI 33122), Konstruksi Gedung Lainnya (KBLI 41019),
Konstruksi Bangunan Sipil Jalan (KBLI 42101), Konstruksi Bangunan Sipil
Jembatan, Jalan Layang Fly Over, dan Underpass (KBLI 42102), Konstruksi
Bangunan Pelabuhan (KBLI 42912), Konstruksi Bangunan Sipil Minyak dan Gas
Bumi (KBLI 42915), Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Pengolahan Produk Kimia,
Petrokimia, Farmasi, dan Industri Lainnya (KBLI 42923), Instalasi Konstruksi
Lainnya Yang Tidak Termasuk Dalam Lainnya (KBLI 43299), Aktivitas Pelayanan
Kepelabuhanan Laut (KBLI 52221), Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya (KBLI
70209), Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Tanpa Hak Opsi Mesin
Pertambangan dan Energi serta Peralatannya (KBLI 77395), Penyediaan Sumber
Daya Manusia dan Manajemen Fungsi Sumber Daya Manusia (KBLI 78300), dan
Pelatihan Kerja Teknik Swasta (KBLI 78421).
c. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PTRO No. 2 tanggal 16 Desember
2024, yang dibuat di hadapan Shanti Indah Lestari, S.H., M.Kn., Notaris di
Kabupaten Tangerang, yang telah diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkum
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
AHU-AH.01.03-0222825 tanggal 16 Desember 2024 yang telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0274599.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 16 Desember
2024, struktur permodalan PTRO adalah sebagai berikut:
Modal dasar : Rp 201.721.000.000
Modal ditempatkan : Rp 50.430.250.000
Modal disetor : Rp 50.430.250.000
Modal dasar PTRO terbagi atas 40.344.200.000 saham dengan nilai nominal Rp5
per lembar saham.
Selanjutnya berdasarkan DPS PTRO yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom
selaku BAE PTRO, susunan pemegang saham PTRO per 31 Maret 2026 adalah
sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp5,-/ saham Persentase
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nilai Kepemilikan
(Lembar) Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 40.344.200.000 201.721.000.000
Pemegang Saham
1. KJP 4.571.811.700 22.859.058.500 45,33
2. PT Caraka Reksa 2.465.974.670 12.329.873.350 24,45
Optima
14
Page 15
3. Kepemilikan 3.048.263.630 15.241.318.150 30,22
Masyarakat <5%
Modal Ditempatkan dan 10.086.050.000 50.430.250.000 100,00
Disetor Penuh
Saham Dalam Portepel 30.258.150.000 151.290.750.000 -
d. Pengurus dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 25 tanggal 9 April 2026, yang
dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta, yang sedang proses
pemberitahuan kepada Menkum berdasarkan Surat Keterangan No. 33/IV/2026
tanggal 14 April 2026, susunan Direksi dan Dewan Komisaris PTRO adalah sebagai
berikut:
Direksi
Presiden Direktur : Michael
Direktur : Kartika Hendrawan
Direktur : Ruddy Santoso
Direktur : Meinar Kusumastuti
Direktur : Iman Darus Hikhman
Dewan Komisaris
Komisaris Utama merangkap : Osman Sitorus
Komisaris Independen
Komisaris : Prof. Dr. Ir. Ginandjar Kartasasmita
Komisaris : Djauhar Maulidi
Komisaris : Erwin Ciputra
Komisaris : Drs. Sutanto
Komisaris Independen : Setia Untung Arimuladi
e. Posisi Keuangan
Ringkasan posisi keuangan konsolidasian PTRO yang berakhir pada 31 Desember
2025, sebagaimana tercantum dalam laporan keuangan konsolidasian PTRO
yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia & Rekan
berdasarkan Laporan Auditor Independen No. 00036/2.1460/AU.1/02/1428-
4/1/III/2026 tertanggal 2 Maret 2026, yang ditandatangani oleh Kasman, CPA (Izin
Akuntan Publik No.AP.1428) dengan pendapat wajar tanpa modifikasian, adalah
sebagai berikut:
Posisi Keuangan
31 Desember 2025 31 Desember 2024
(dalam Ribuan USD)
Aset
Kas dan setara kas 72.032 114.921
Aset lancar selain kas dan
486.843 241.277
setara kas
Aset tidak lancar 1.024.008 511.067
Total aset 1.582.883 867.265
Liabilitas
Liabilitas jangka pendek 438.468 228.249
Liabilitas jangka panjang 836.957 389.266
Total liabilitas 1.275.425 617.515
Modal saham 33.438 33.438
Tambahan modal disetor 1.840 1.840
Ekuitas selain modal saham dan
272.180 214.472
tambahan modal disetor
Total ekuitas 307.458 249.750
15
Page 16
Total liabilitas dan ekuitas 1.582.883 867.265
f. Informasi Umum
Alamat PTRO : Wisma Barito Pacific, Jalan Let. Jend. S. Parman
Kavling 62–63, Kelurahan Slipi, Kecamatan Palmerah,
Jakarta Barat, Jakarta, Indonesia 11410
Telepon : +62 21 29770999
E-mail : corporate.secretary@petrosea.com
3. KMS – Selaku Objek Rencana Pengambilalihan KMS
a. Riwayat Singkat
KMS berkedudukan di Jakarta Barat, adalah suatu perseroan terbatas yang
didirikan berdasarkan Hukum Indonesia. KMS didirikan berdasarkan Akta Pendirian
No. 37 tanggal 19 Desember 2007, dibuat di hadapan Merry Susanti Siaril, S.H.,
Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menkumham
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-04408.AH.01.01.Tahun 2008 tanggal 29
Januari 2008 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0006644.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 29 Januari 2008 serta diumumkan dalam
BNRI No. 29 tanggal 9 April 2009 dan dalam TBNRI No. 10005 (“Akta Pendirian
KMS”).
Anggaran dasar KMS sebagaimana termuat dalam Akta Pendirian KMS telah
beberapa kali mengalami perubahan sebagaimana terakhir kali diubah dengan Akta
Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham KMS No. 45 tanggal 22 Desember
2025, yang dibuat di hadapan Ungke Mulawanti, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Jakarta Timur, yang telah diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkum
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
AHU-AH.01.03-0257995 tanggal 24 Desember 2025 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0291431.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 24 Desember
2025, dimana para pemegang saham KMS menyetujui penambahan modal
ditempatkan dan disetor KMS (“Akta KMS No. 45/2025”).
Akta Pendirian KMS beserta setiap perubahannya termasuk Akta KMS No. 45/2025,
secara bersama-sama disebut (“Anggaran Dasar KMS”).
b. Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar KMS, maksud dan tujuan serta kegiatan
usaha KMS ialah menjalankan usaha di bidang aktivitas keuangan dan asuransi,
aktivitas perusahaan holding, bidang usaha aktivitas profesional, ilmiah dan teknis,
aktivitas konsultasi manajemen lainnya, dan bidang usaha pertambangan dan
penggalian pertambangan batu bara.
Kegiatan usaha yang benar-benar telah dijalankan KMS adalah Aktivitas
Perusahaan Holding (KBLI 64200).
c. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta KMS No. 45/2025, struktur permodalan dan susunan pemegang
saham KMS adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000,-/ saham Persentase
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nilai Kepemilikan
(Lembar) Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 1.122.457.500 1.122.457.500.000
Pemegang Saham
1. PTRO 507.380.875 507.380.875.000 99,995
16
Page 17
2. PT Karya Bhumi 25.000 25.000.000 0,005
Lestari
Modal Ditempatkan 507.405.875 507.405.875.000 100,00
dan Disetor Penuh
Saham Dalam 615.051.625 615.051.625.000 -
Portepel
d. Pengurus dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham KMS No. 59
tanggal 29 Februari 2024, yang dibuat di hadapan Ungke Mulawanti, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kabupaten Bekasi, yang telah diberitahukan kepada dan diterima oleh
Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Data Perseroan No.
AHU-AH.01.09-0091260 tanggal 4 Maret 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0046618.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 4 Maret 2024, susunan
Direksi dan Dewan Komisaris KMS adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Daniel JR Lopez Laurente
Direktur : Joko Suratmo
Direktur : Haryanto Ginting
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Michael
Komisaris : Kartika Hendrawan
Komisaris : Meinar Kusumastuti
e. Posisi Keuangan
Ringkasan posisi keuangan KMS yang berakhir pada 31 Desember 2025,
sebagaimana tercantum dalam laporan keuangan konsolidasian KMS
yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia & Rekan
berdasarkan Laporan Auditor Independen No. 00009/2.1460/AU.1/02/1428-
3/1/II/2026 tertanggal 9 Februari 2026, yang ditandatangani oleh Kasman, CPA (Izin
Akuntan Publik No.AP.1428) dengan pendapat wajar tanpa modifikasian,adalah
sebagai berikut:
Posisi Keuangan
31 Desember 2025 31 Desember 2024
(dalam Rp)
Aset
Kas dan setara kas 163.093.695.444 109.983.848.693
Aset lancar selain kas dan
281.401.541.519 208.626.374.237
setara kas
Aset tidak lancar 790.729.158.758 422.811.753.443
Total aset 1.235.224.395.721 741.421.976.373
Liabilitas
Liabilitas jangka pendek 677.820.710.147 382.969.087.597
Liabilitas jangka panjang 206.054.299.027 137.875.885.058
Total liabilitas 883.875.009.174 520.844.972.655
Modal saham 507.405.875.000 280.614.375.000
Ekuitas selain modal saham dan
(156.056.488.453) (60.037.371.282)
tambahan modal disetor
Total ekuitas 351.349.386.547 220.577.003.718
Total liabilitas dan ekuitas 1.235.224.395.721 741.421.976.373
17
Page 18
f. Informasi Umum
Alamat KMS : Wisma Barito Pacific, Jalan Let. Jend. S. Parman
Kavling 62–63, Kelurahan Slipi, Kecamatan Palmerah,
Jakarta Barat, Jakarta, Indonesia 11410
Telepon : +62 21 29770999
E-mail : corporate.secretary@ptkms.id
A.4. Ringkasan Penting dan Status Rencana Pengambilalihan KMS
Ringkasan atas ketentuan-ketentuan penting yang telah disepakati dalam PPJB oleh Perseroan
selaku pembeli dan PTRO selaku penjual dan status Rencana Pengambialihan KMS adalah
sebagai berikut:
Ketentuan PPJB Uraian
Nilai Transaksi : Rp1.730.400.000.000
Cara dan Waktu : a. sebesar Rp1.512.000.000.000 yang akan dibayarkan
Pembayaran secara tunai menggunakan dana hasil pelaksanaan
PMHMETD pada tanggal penyelesaian Rencana
Pengambilalihan KMS; dan
b. sisanya sebesar Rp218.400.000.000 ditambah bunga
7,5% per tahun (terhitung sejak tanggal penyelesaian
Rencana Pengambilalihan KMS) dan akan dibayarkan
dengan menggunakan kas internal Perseroan secara
bertahap hingga selambat-lambatnya 31 Desember 2028.
Persyaratan : Persyaratan Pendahuluan PTRO selaku Penjual:
Pendahuluan*
a. melakukan pengumuman koran dan pengumuman
karyawan KMS sehubungan dengan Rencana
Pengambilalihan KMS, sesuai dengan UUPT; dan
b. memperoleh persetujuan para pemegang saham KMS
sehubungan dengan Rencana Pengambilalihan KMS.
Persyaratan Pendahuluan Perseroan selaku Pembeli:
a. menyelesaikan proses PMHMETD Perseroan serta dana
hasil pelaksanaan PMHMETD mencukupi; dan
b. memperoleh persetujuan korporasi sesuai dengan
Anggaran Dasar Perseroan dan persetujuan kreditur (jika
ada).
*Catatan:
Seluruh persyaratan pendahuluan PTRO dan Perseroan belum diperoleh,
kecuali terkait persetujuan korporasi Perseroan yang sedang berproses,
dimana akan dilakukan RUPS Perseroan pada tanggal 26 Juni 2026.
Pembatasan-pembatasan : Tidak terdapat pembatasan.
(negative covenants)
Masing-masing pihak dalam PPJB, yakni Perseroan dan PTRO tidak sedang dalam suatu
perkara atau sengketa apapun yang berpotensi menghambat Rencana Transaksi.
18
Page 19
A.5. Struktur Grup Perseroan Sebelum dan Sesudah Rencana Pengambilalihan KMS
Sebelum Rencana Pengambilalihan KMS
Struktur grup Perseroan sebelum dilakukannya Rencana Pengambilalihan KMS adalah sebagai
berikut:
19
Page 20
Setelah Rencana Pengambilalihan KMS
Struktur grup Perseroan setelah dilakukannya Rencana Pengambilalihan KMS adalah sebagai
berikut:
20
Page 21
B. PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI MATERIAL,
SERTA DAMPAK RENCANA PENGAMBILALIHAN KMS TERHADAP KONDISI KEUANGAN
PERSEROAN
Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya sebagai perusahaan Holding berupaya
meningkatkan kinerja secara berkelanjutan, meningkatkan ketahanan bisnis jangka panjang, dan
meningkatkan nilai perusahaan bagi para pemegang saham dimasa mendatang melalui aktivitas
investasi pada bidang usaha yang memiliki potensi pertumbuhan usaha.
Kondisi industri pertambangan batu bara menunjukkan prospek positif untuk jangka menengah.
Permintaan batu bara global masih relatif terjaga, terutama dari negara-negara yang masih
mengandalkan pembangkit listrik tenaga uap seperti China dan India. Berdasarkan publikasi dari
International Energy Agency, konsumsi batu bara di kawasan Asia juga diperkirakan masih akan
menjadi penopang utama permintaan global.
Dari sisi domestik, berdasarkan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–
2034, kebutuhan tenaga listrik nasional diproyeksikan tumbuh rata-rata sekitar 5,3% per tahun,
sehingga memerlukan penambahan kapasitas pembangkit serta infrastruktur pendukung oleh
Perusahaan Listrik Negara (Persero). Meskipun porsi energi terbarukan meningkat, batu bara
masih menjadi komponen utama dalam bauran energi nasional, dengan porsi sekitar 73% pada
tahun 2026 dan diperkirakan tetap sekitar 52% pada tahun 2034. Hal ini menunjukkan bahwa
batu bara masih akan berperan penting dalam menjaga keandalan pasokan listrik dalam jangka
menengah serta mendukung keberlanjutan permintaan atas batu bara dan jasa pendukungnya.
Dengan mempertimbangkan hal-hal di atas akan tingginya permintaan akan kebutuhan batu bara
untuk jangka waktu ke depan baik dari pasar domestik maupun luar negeri, Perseroan berencana
untuk menambah dan meningkatkan investasi pada perusahaan yang bergerak pada bidang
usaha pertambangan batu bara, yakni melalui Rencana Pengambilalihan KMS selaku
perusahaan holding yang memiliki perusahaan anak dibidang batu bara.
Maka dari itu Rencana Pengambilalihan KMS adalah sejalan dengan rencana Perseroan
melakukan peningkatan investasi dengan cara memiliki pengendalian terhadap KMS yang
memiliki pengendalian atas perusahaan anak yang bergerak dibidang pertambangan batu bara,
yang mana hal ini akan menambah cakupan bisnis Perseroan dibidang pertambangan batu bara.
Apabila rencana transaksi ini dilaksanakan maka total Aset Perseroan mengalami kenaikan
sebesar 154,90% setelah rencana transaksi, terutama berasal dari penambahan kas dan bank
sebesar Rp 1.358.593.695.444, penambahan aset tetap sebesar Rp 299.960.984.789,
penambahan aset pertambangan sebesar Rp 76.927.911.143, penambahan aset aktivitas
pengupasan tanah sebesar Rp 314.013.691.361 serta jaminan reklamasi sebesar Rp
73.236.352.900.
Total liabilitas meningkat sebesar 9,09% setelah transaksi, terutama berasal dari pembayaran
utang bank sebesar Rp 900.000.000.000, penambahan utang usaha kepada pihak ketiga
sebesar Rp 267.870.226.291, penambahan utang lain-lain pihak berelasi sebesar Rp
348.616.337.044, penambahan utang kepada pihak berelasi sebesar Rp 218.400.000.000 serta
penambahan pinjaman jangka panjang dari pihak ketiga sebesar Rp 191.306.124.292.
Total ekuitas meningkat sebesar 323,77% setelah transaksi, terutama berasal dari peningkatan
tambahan modal disetor sebesar Rp 2.153.493.542.865 dan penambahan modal saham sebesar
Rp 72.150.000.000.
Informasi terkait dengan rasio keuangan Perseroan yang terdampak sebelum dan setelah
Rencana Transaksi dilakukan adalah sebagai berikut:
Sebelum Rencana Transaksi Setelah Rencana Transaksi
Rasio Solvabilitas (x)
Liabilitas/Aset 1,44 0,62
Liabilitas/Ekuitas (3,28) 1,60
Ekuitas/Aset (0,44) 0,38
21
Page 22
Rasio Likuiditas (x)
Rasio Kas 0,02 0,87
Current Ratio 0,38 1,45
Quick Ratio 0,08 0,99
Asset Turnover 0,45 0,50
C. RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN DAN LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN ATAS
TRANSAKSI
Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & Rekan (“KR”) sebagai KJPP resmi berdasarkan
Keputusan Menteri Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai kantor
jasa profesi penunjang pasar modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang
Pasar Modal dari OJK No. STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023 atas nama Willy D. Kusnanto (penilai
bisnis), telah ditunjuk oleh manajemen Perseroan untuk menentukan nilai pasar 99,995% saham
KMS serta memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Pengambilalihan KMS sesuai
dengan surat penugasan No. KR/260108-001 tanggal 8 Januari 2026 yang seluruhnya telah
disetujui oleh manajemen Perseroan.
a) Ringkasan Laporan Penilaian 99,995% Saham KMS
Berikut adalah ringkasan laporan penilaian dari KR atas 99,995% saham KMS sebagaimana
dituangkan dalam Laporan Penilaian No. 00083/2.0162-00/BS/02/0153/1/V/2026 tertanggal
6 Mei 2026 dengan ringkasan sebagai berikut:
1. Pihak yang Bertransaksi
Pihak-pihak yang bertransaksi adalah Perseroan, PTRO, dan KMS.
2. Objek Penilaian
Objek Penilaian adalah nilai pasar 99,995% saham KMS.
3. Tujuan Penilaian
Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen tentang
nilai pasar dari Objek Penilaian yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan/atau
ekuivalensinya pada tanggal 31 Desember 2025.
4. Kondisi Pembatas dan Asumsi-Asumsi Pokok
Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum
bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai
dengan tanggal penerbitan laporan penilaian ini.
Penilaian Objek Penilaian yang dilakukan dengan metode diskonto arus kas didasarkan
pada proyeksi laporan keuangan CEP yang disusun oleh manajemen CEP. Dalam
penyusunan proyeksi laporan keuangan, berbagai asumsi dikembangkan berdasarkan
kinerja CEP pada tahun-tahun sebelumnya dan berdasarkan rencana manajemen di
masa yang akan datang. KR telah melakukan penyesuaian terhadap proyeksi laporan
keuangan tersebut agar dapat menggambarkan kondisi operasi dan kinerja CEP yang
dinilai pada saat penilaian ini dengan lebih wajar. Secara garis besar, tidak ada
penyesuaian yang signifikan yang KR lakukan terhadap target kinerja CEP yang dinilai
dan telah mencerminkan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty). KR bertanggung
jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi laporan keuangan
berdasarkan kinerja historis CEP dan informasi manajemen CEP terhadap proyeksi
laporan keuangan CEP tersebut. KR juga bertanggung jawab atas laporan penilaian
KMS dan kesimpulan nilai akhir.
22
Page 23
Dalam penugasan penilaian ini, KR mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi dan
kewajiban Perseroan. KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian sampai
dengan tanggal diterbitkannya laporan penilaian tidak terjadi perubahan apapun yang
berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penilaian.
KR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi,
memutakhirkan (update) pendapat KR karena adanya perubahan asumsi dan kondisi
serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini.
Dalam melaksanakan analisis, KR mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan,
kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi
lain yang diberikan kepada KR oleh Perseroan dan KMS atau yang tersedia secara
umum yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap, dan tidak menyesatkan dan KR
tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap
informasi-informasi tersebut. KR juga bergantung kepada jaminan dari manajemen
Perseroan dan KMS bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan
informasi-informasi yang diberikan kepada KR menjadi tidak lengkap atau
menyesatkan.
Analisis penilaian Objek Penilaian dipersiapkan menggunakan data dan informasi
sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut
dapat memengaruhi hasil akhir pendapat KR secara material. KR tidak bertanggung
jawab atas perubahan kesimpulan atas penilaian KR maupun segala kehilangan,
kerusakan, biaya, ataupun pengeluaran apapun yang disebabkan oleh
ketidakterbukaan informasi sehingga data yang KR peroleh menjadi tidak lengkap
dan/atau dapat disalahartikan.
Karena hasil dari penilaian KR sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang
mendasarinya, perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan
mengubah hasil dari penilaian KR. Oleh karena itu, KR sampaikan bahwa perubahan
terhadap data yang digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil penilaian dan bahwa
perbedaan yang terjadi dapat bernilai material. Walaupun isi dari laporan penilaian ini
telah dilaksanakan dengan itikad baik dan dengan cara yang profesional, KR tidak dapat
menerima tanggung jawab atas kemungkinan terjadinya perbedaan kesimpulan yang
disebabkan oleh adanya analisis tambahan, diaplikasikannya hasil penilaian sebagai
dasar untuk melakukan analisis transaksi ataupun adanya perubahan dalam data yang
dijadikan sebagai dasar penilaian. Laporan penilaian Objek Penilaian bersifat non-
disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat
informasi yang bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi operasional Perseroan dan
KMS.
Pekerjaan KR yang berkaitan dengan penilaian Objek Penilaian tidak merupakan dan
tidak dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau
pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut
juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian
internal, kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran
hukum. Selanjutnya, KR juga telah memperoleh informasi atas status hukum KMS
berdasarkan anggaran dasar KMS.
5. Metode Penilaian
Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian adalah metode
diskonto arus kas (discounted cash flow method) dan metode penyesuaian aset bersih
(adjusted net asset method).
Metode diskonto arus kas dipilih mengingat bahwa kegiatan usaha yang dilaksanakan
oleh CEP di masa depan masih akan berfluktuasi sesuai dengan perkiraan atas
perkembangan usaha CEP. Dalam melaksanakan penilaian dengan metode ini, operasi
CEP diproyeksikan sesuai dengan perkiraan atas perkembangan usaha CEP. Arus kas
yang dihasilkan berdasarkan proyeksi dikonversi menjadi nilai kini dengan tingkat
23
Page 24
diskonto yang sesuai dengan tingkat risiko. Indikasi nilai adalah jumlah nilai kini dari
arus kas tersebut.
Dalam melaksanakan penilaian dengan metode penyesuaian aset bersih, nilai dari
semua komponen aset dan liabilitas/utang harus disesuaikan menjadi nilai pasarnya,
kecuali untuk komponen-komponen yang telah menunjukkan nilai pasarnya (seperti
kas/bank atau utang bank). Nilai pasar keseluruhan perusahaan kemudian diperoleh
dengan menghitung selisih antara nilai pasar seluruh aset (berwujud maupun tak
berwujud) dan nilai pasar liabilitas.
Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang KR anggap paling sesuai untuk
diaplikasikan dalam penugasan ini dan telah disepakati oleh pihak manajemen
Perseroan dan KMS. Tidak tertutup kemungkinan untuk diaplikasikannya pendekatan
dan metode penilaian lain yang dapat memberikan hasil yang berbeda.
Selanjutnya nilai-nilai yang diperoleh dari tiap-tiap metode tersebut direkonsiliasi
dengan melakukan pembobotan.
Dalam melakukan penilaian nilai pasar saham KMS, Penilai telah memperhitungkan
indikasi nilai pasar investasi pada CEP yang dihitung dengan menggunakan metode
diskonto arus kas dan metode penyesuaian aset bersih untuk memperoleh nilai pasar
saham KMS sebagai berikut:
(Dalam jutaan Rupiah)
Pendekatan Pendekatan
Bobot
Penilaian Aset Nilai
Keterangan Metode Metode Metode Metode Rekonsiliasi
Diskonto Penyesuaian Diskonto Penyesuaian
Arus Kas Aset Bersih Arus Kas Aset Bersih
Nilai pasar 99,995%
- 1.840.508 - 100,00% 1.840.508
saham KMS
Indikasi nilai pasar
2.687.648 2.544.724 60,00% 40,00% 2.630.479
99,980% saham CEP
Nilai pasar saham KMS dinilai dengan pendekatan aset dengan menggunakan metode
penyesuaian aset bersih dengan nilai sebesar Rp1.840,51 miliar.
Indikasi nilai pasar saham CEP dinilai dengan pendekatan pendapatan dengan
menggunakan metode diskonto arus kas dan pendekatan aset dengan menggunakan
metode penyesuaian aset bersih dengan nilai masing-masing sebesar Rp2.687,65
miliar dan Rp 2.544,72 miliar yang selanjutnya diberikan bobot masing-masing sebesar
60% dan 40%, maka menghasilkan indikasi nilai pasar saham CEP sebesar
Rp2.630,48 miliar.
Dengan mempertimbangkan pendekatan dan metode penilaian di atas, maka nilai pasar
99,995% saham KMS beserta CEP adalah sebesar Rp1.840,51 miliar.
6. Kesimpulan Penilaian
Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KR terima dan
dengan mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang memengaruhi penilaian,
maka menurut pendapat KR, nilai pasar Objek Penilaian pada tanggal 31 Desember
2025 adalah sebesar Rp1.840,51 miliar.
b) Ringkasan Pendapat Kewajaran atas Rencana Pengambilalihan KMS
Berikut adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran dari KR atas Rencana
Pengambilalihan KMS sebagaimana dituangkan dalam Laporan Penilaian No.
00084/2.0162-00/BS/02/0153/1/V/2026 tertanggal 6 Mei 2026 dengan ringkasan sebagai
berikut:
24
Page 25
1. Pihak yang Bertransaksi
Pihak-pihak yang bertransaksi adalah Perseroan, PTRO, dan KMS.
2. Objek Pendapat Kewajaran
Objek transaksi dalam pendapat kewajaran atas Rencana Pengambilalihan KMS
adalah rencana di mana Perseroan melakukan akuisisi atas 507.380.875 atau setara
dengan 99,995% saham KMS dari PTRO dengan nilai transaksi sebesar Rp1.730,40
miliar.
3. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Rencana
Pengambilalihan KMS adalah untuk memberikan gambaran kepada Direksi Perseroan
mengenai kewajaran Rencana Pengambilalihan KMS dari aspek keuangan dan untuk
memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu POJK No. 42/2020 dan POJK No. 17/2020.
4. Tanggal Pendapat Kewajaran
Pendapat Kewajaran atas Rencana Pengambilalihan KMS dalam Laporan Pendapat
Kewajaran diperhitungkan pada tanggal 31 Desember 2025. Tanggal ini dipilih atas
dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan analisis Pendapat Kewajaran atas
Rencana Pengambilalihan KMS.
5. Kondisi Pembatas dan Asumsi-Asumsi Pokok
Analisis Pendapat Kewajaran atas Rencana Pengambilalihan KMS dipersiapkan
menggunakan data dan informasi sebagaimana diungkapkan di atas, data dan
informasi mana telah KR telaah. Dalam melaksanakan analisis, KR bergantung pada
keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan, informasi
atas status hukum Perseroan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada KR
oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum dan KR tidak bertanggung jawab atas
kebenaran informasi-informasi tersebut. Segala perubahan atas data dan informasi
tersebut dapat memengaruhi hasil akhir pendapat KR secara material. KR juga
bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak
mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada
KR menjadi tidak lengkap atau menyesatkan. Oleh karenanya, KR tidak bertanggung
jawab atas perubahan kesimpulan atas Pendapat Kewajaran KR dikarenakan adanya
perubahan data dan informasi tersebut.
Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Rencana
Pengambilalihan KMS disusun oleh manajemen Perseroan. KR telah melakukan
penelaahan atas proyeksi laporan keuangan tersebut dan proyeksi laporan keuangan
tersebut telah menggambarkan kondisi operasi dan kinerja Perseroan. Secara garis
besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang perlu KR lakukan terhadap target
kinerja Perseroan.
KR tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, KR juga
tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana Pengambilalihan
KMS. Jasa-jasa yang KR berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Rencana
Pengambilalihan KMS hanya merupakan pemberian Pendapat Kewajaran atas
Rencana Pengambilalihan KMS dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan.
KR tidak melakukan penelitian atas keabsahan Rencana Pengambilalihan KMS dari
aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan. Pendapat Kewajaran atas Rencana
Pengambilalihan KMS hanya ditinjau dari segi ekonomis dan keuangan. Laporan
Pendapat Kewajaran atas Rencana Pengambilalihan KMS bersifat non-disclaimer
opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi
yang bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi operasional Perseroan. Selanjutnya,
25
Page 26
KR juga telah memperoleh informasi atas status hukum Perseroan dan KMS
berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan dan KMS.
Pekerjaan KR yang berkaitan dengan Rencana Pengambilalihan KMS tidak merupakan
dan tidak dapat ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau
audit, atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan.
Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan
dalam pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan,
atau pelanggaran hukum. Selain itu, KR tidak mempunyai kewenangan dan tidak
berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisis suatu bentuk transaksi-
transaksi lainnya di luar Rencana Pengambilalihan KMS yang ada dan mungkin tersedia
untuk Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap Rencana
Pengambilalihan KMS.
Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi
umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan
Rencana Pengambilalihan KMS pada tanggal Pendapat Kewajaran ini diterbitkan.
Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, KR menggunakan beberapa asumsi,
seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak yang
terlibat dalam Rencana Pengambilalihan KMS. Rencana Pengambilalihan KMS akan
dilaksanakan seperti yang telah dijelaskan sesuai dengan jangka waktu yang telah
ditetapkan serta keakuratan informasi mengenai Rencana Pengambilalihan KMS yang
diungkapkan oleh manajemen Perseroan.
Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan
sebagian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis
lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan
kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang mendasari Pendapat Kewajaran.
Penyusunan Pendapat Kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin
tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.
KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran sampai
dengan tanggal terjadinya Rencana Pengambilalihan KMS ini tidak terjadi perubahan
apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan
dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini. KR tidak bertanggung jawab untuk
menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan pendapat KR karena adanya
perubahan asumsi dan kondisi, serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal
laporan ini. Perhitungan dan analisis dalam rangka pemberian Pendapat Kewajaran
telah dilakukan dengan benar dan KR bertanggung jawab atas Laporan Pendapat
Kewajaran.
Kesimpulan Pendapat Kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang
memiliki dampak material terhadap Rencana Pengambilalihan KMS. Perubahan
tersebut termasuk, namun tidak terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal
pada Perseroan maupun secara eksternal, yaitu kondisi pasar dan perekonomian,
kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan, serta peraturan-peraturan
pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal Laporan Pendapat
Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini
dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas, maka Pendapat Kewajaran
atas Rencana Pengambilalihan KMS mungkin berbeda.
6. Pendekatan dan Prosedur Pendapat Kewajaran atas Rencana Pengambilalihan KMS
Dalam evaluasi Pendapat Kewajaran atas Rencana Pengambilalihan KMS ini, KR telah
melakukan analisis melalui pendekatan dan prosedur Pendapat Kewajaran atas
Rencana Pengambilalihan KMS dari hal-hal sebagai berikut:
I. Analisis atas Rencana Pengambilalihan KMS;
26
Page 27
Analisis atas Rencana Pengambilalihan KMS dilakukan berdasarkan informasi
mengenai Rencana Pengambilalihan KMS yang diberikan oleh manajemen
Perseroan, yaitu transaksi dimana dengan ini setuju untuk membeli dan menerima
pengalihan atas 507.380.875 saham atau setara dengan 99,995% saham KMS dari
PTRO dengan nilai transaksi sebesar Rp 1.730,40 miliar.
Transaksi tersebut merupakan transaksi afiliasi dan transaksi material sebagaimana
diatur dalam POJK No. 42/2020 dan POJK No. 17/2020.
II. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Rencana Pengambilalihan KMS; dan
Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Rencana Pengambilalihan KMS dilakukan
dengan melakukan tinjauan atas industri batu bara yang akan memberikan
gambaran umum mengenai perkembangan kinerja industri batu bara di dunia dan
di Indonesia, melakukan analisis atas kegiatan operasional dan prospek usaha
Perseroan, alasan dilakukannya Rencana Pengambilalihan KMS, keuntungan dan
kerugian dari Rencana Pengambilalihan KMS serta melakukan analisis atas kinerja
keuangan historis Perseroan dan KMS berdasarkan laporan keuangan
konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
31 Desember 2021 – 2025 yang telah diaudit, serta laporan keuangan KMS untuk
tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2021 – 2025 yang telah
diaudit.
Selanjutnya, KR juga melakukan analisis atas analisis inkremental atas Rencana
Pengambilalihan KMS, dimana setelah Rencana Pengambilalihan KMS menjadi
efektif, berdasarkan proyeksi laporan laba rugi komprehensif Perseroan untuk tahun
yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2026 – 2030, Perseroan
berpotensi memperoleh tambahan laba tahun berjalan untuk tahun yang berakhir
pada tanggal-tanggal 31 Desember 2026 – 2030, sehingga diharapkan dapat
meningkatkan kinerja keuangan Perseroan pada masa yang akan datang.
III. Analisis atas Kewajaran Rencana Pengambilalihan KMS.
Analisis atas kewajaran Rencana Pengambilalihan KMS dilakukan dengan
melakukan analisis kualitatif dan kuantitatif dari Rencana Pengambilalihan KMS.
Analisis kualitatif dilakukan dengan memperhatikan manfaat dan risiko serta potensi
keuntungan dari Rencana Pengambilalihan KMS bagi seluruh pemegang saham
Perseroan. Selanjutnya, analisis kuantitatif dilakukan dengan memperhatikan
potensi keuntungan sebelum dan setelah dilakukannya Rencana Pengambilalihan
KMS ditinjau dari proyeksi keuangan Perseroan dan potensi keuntungan atas
selisih nilai transaksi dengan nilai pasar 99,995% saham KMS sebesar 5,98% dan
sebesar 4,14% dengan mempertimbangkan beban keuangan atas Sisa Harga
Pembelian, persentase mana tidak melebihi 7,50% dari nilai pasar 99,995% saham
KMS sebesar Rp 1.840,51 miliar.
7. Kesimpulan
Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang
diperoleh dari manajemen Perseroan yang digunakan dalam penyusunan laporan ini,
penelaahan atas dampak keuangan Rencana Pengambilalihan KMS sebagaimana
diungkapkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini, KR berpendapat bahwa Rencana
Pengambilalihan KMS adalah wajar.
D. SIFAT HUBUNGAN AFILIASI
Perseroan dan PTRO tidak memiliki hubungan Afiliasi sebagaimana didefinisikan dalam POJK
No. 42/2020, namun demikian PTRO memiliki hubungan Afiliasi dengan salah satu Pengendali
Perseroan yaitu Hapsoro yang juga merupakan Pemegang Saham Utama secara tidak langsung
pada PTRO.
27
Page 28
Berdasarkan Pasal 1 ayat (3) POJK No. 42/2020 apabila suatu perusahaan terbuka melakukan
transaksi dengan Afiliasi dari Pengendali maka transaksi tersebut adalah transaksi afiliasi.
Mengingat adanya hubungan Afiliasi antara PTRO (sebagai penjual dalam Rencana
Pengambilalihan KMS) dengan Hapsoro yang juga merupakan Pengendali Perseroan maka
Rencana Pengambilalihan KMS merupakan transaksi afiliasi.
E. PENJELASAN PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI,
DIBANDINGKAN DENGAN APABILA DILAKUKAN TRANSAKSI LAIN SEJENIS YANG
TIDAK DILAKUKAN DENGAN PIHAK AFILIASI
Rencana Pengambilalihan KMS diperlukan oleh Perseroan untuk mendukung kegiatan usaha
Perseroan dalam mencapai maksud dan tujuan Perseroan sehingga diharapkan dapat
memberikan manfaat bagi pemegang saham Perseroan.
F. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Sehubungan dengan Rencana Pengambilalihan KMS, Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
menyatakan:
1. Bahwa Rencana Pengambilalihan KMS merupakan suatu transaksi material sebagaimana
dimaksud dalam POJK No. 17/2020 dan juga suatu transaksi afiliasi sebagaimana
dimaksud dalam POJK No. 42/2020, namun bukan merupakan transaksi yang
mengandung benturan kepentingan sebagaimana termasuk dalam POJK No. 42/2020;
dan
2. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan bertanggung jawab penuh atas kebenaran dari
seluruh informasi yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini kepada para pemegang
saham ini dan menegaskan bahwa setelah melakukan penelitian secara saksama atas
informasi-informasi yang tersedia, dengan ini menyatakan bahwa sepanjang pengetahuan
dan keyakinan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan semua informasi material telah
diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini tidak menyesatkan.
V. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
Sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan Rencana Transaksi, Perseroan wajib
memperoleh persetujuan dari para pemegang saham Perseroan dalam RUPST, RUPSLB dan RUPSI
yang seluruhnya akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Selasa, 26 Mei 2026
Waktu : 14.00 Waktu Indonesia Barat s/d selesai
Tempat : Hotel Veranda Pakubuwono, Jakarta Selatan
Pemegang saham yang berhak menghadiri dan memberikan suara dalam masing-masing RUPS
adalah yang tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal 30 April 2026, sampai dengan pukul 16.00
WIB.
Mata Acara untuk masing-masing mata acara RUPST, RUPSLB dan RUPSI adalah sebagai berikut:
A. RUPST
1. Persetujuan dan pengesahan laporan tahunan Perseroan untuk tahun buku 2025,
termasuk di dalamnya laporan kegiatan Perseroan, laporan pengawasan Dewan Komisaris
dan laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku 2025, serta pemberian pelunasan dan
pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et decharge) kepada Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang mereka lakukan
dalam tahun buku 2025.
28
Page 29
2. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk tahun buku 2026 dan
pemberian wewenang untuk menetapkan honorarium Akuntan Publik dan/atau Kantor
Akuntan Publik serta persyaratan lainnya.
3. Persetujuan pengangkatan kembali dan/atau perubahan susunan Direksi dan/atau Dewan
Komisaris Perseroan.
4. Penetapan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan
dan pelimpahan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan besarnya gaji
dan tunjangan anggota Direksi.
B. RUPSLB
1. Persetujuan atas peningkatan modal dasar Perseroan dalam rangka PMHMETD, dan
perubahan atas Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan serta pemberian kuasa dan wewenang
kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk melaksanakan segala tindakan
yang diperlukan sehubungan dengan peningkatan modal dasar tersebut.
2. Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melaksanakan PMHMETD kepada para
pemegang saham yang akan dilakukan oleh Perseroan, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan peraturan yang berlaku di pasar modal, khususnya
POJK PMHMETD, yang termasuk di antaranya akan dilakukan:
a. perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan adanya perubahan
struktur permodalan pada Perseroan dalam rangka PMHMETD;
b. pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi,
untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan
PMHMETD tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas pada mencatatkan saham
yang diterbitkan dalam PMHMETD pada BEI, menetapkan kepastian jumlah
saham yang diterbitkan, maupun syarat dan ketentuan PMHMETD lainnya, serta
untuk menyatakan/menuangkan dalam akta tersendiri yang dibuat di hadapan
notaris mengenai perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan
peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dalam rangka
PMHMETD.
C. RUPSI
Persetujuan atas Rencana Pengambilalihan KMS, yang merupakan suatu transaksi material
sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020, dan juga transaksi afiliasi sebagaimana
dimaksud dalam POJK No. 42/2020.
Perseroan telah melakukan pengumuman penyelenggaraan serangkaian RUPST, RUPSLB, dan
RUPSI serta mengumumkan Keterbukaan Informasi ini dilakukan melalui website BEI dan website
Perseroan, serta website penyedia e-RUPS pada tanggal 16 April 2026.
Ketentuan kuorum kehadiran dan kuorum persetujuan untuk masing-masing RUPST, RUPSLB, dan
RUPSI adalah sebagai berikut:
A. RUPST
Berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan, masing-masing dari mata
acara RUPST dapat dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. RUPST dapat dilangsungkan jika dalam RUPS lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara hadir atau diwakili.
2. Keputusan RUPST adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 bagian dari seluruh saham
dengan hak suara hadir dalam RUPST.
29
Page 30
3. Dalam hal kuorum tersebut tidak tercapai, RUPST kedua dapat diadakan dengan ketentuan
RUPST kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam RUPST paling sedikit 1/3
bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili.
B. RUPSLB
Berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Anggaran Dasar Perseroan, masing-masing dari kedua
mata acara RUPSLB dapat dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. RUPSLB dapat dilangsungkan jika dihadiri oleh pemegang saham, yang mewakili paling
sedikit 2/3 bagian dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan yang
mempunyai hak suara yang sah.
2. Keputusan yang sah untuk masing-masing mata acara dapat diambil jika disetujui oleh
pemegang saham yang mewakili lebih dari 2/3 bagian dari seluruh saham dengan hak suara
yang hadir dalam RUPSLB.
3. Dalam hal kuorum tersebut tidak tercapai, RUPSLB kedua dapat diadakan dengan ketentuan
RUPSLB kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam RUPSLB dihadiri oleh
pemegang saham yang mewakili paling sedikit 3/5 bagian dari jumlah seluruh saham dengan
hak suara yang sah.
4. Keputusan RUPSLB kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 bagian dari seluruh
saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB.
5. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPSLB kedua tidak tercapai, RUPSLB ketiga dapat
diadakan dengan ketentuan RUPSLB ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika
dihadiri oleh pemegang saham dari saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum
kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan.
C. RUPSI
Berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (6) Anggaran Dasar Perseroan, RUPSI dapat dilaksanakan
dengan ketentuan sebagai berikut:
1. RUPSI dapat dilangsungkan jika dihadiri oleh pemegang saham, yang mewakili lebih dari 1/2
bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang
Saham Independen.
2. Keputusan yang sah dapat diambil jika disetujui oleh pemegang saham yang mewakili lebih
dari 1/2 bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang
Saham Independen.
3. Dalam hal kuorum tersebut tidak tercapai, RUPSI kedua dapat dilangsungkan jika RUPSI
dihadiri lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang
dimiliki Pemegang Saham Independen.
4. Keputusan RUPSI kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen
yang hadir dalam RUPSI.
5. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPSI kedua tidak tercapai, RUPSI ketiga dapat
dilangsungkan dengan ketentuan RUPSI ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika
dihadiri oleh Pemegang Saham Independen dari saham dengan hak suara yang sah, dalam
kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan.
6. Keputusan RUPSI ketiga adalah sah jika disetujui oleh Pemegang Saham Independen yang
mewakili lebih dari 50% saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen yang hadir
dalam RUPSI.
30
Page 31
VI. INFORMASI TAMBAHAN
Para pemegang saham yang hendak memperoleh informasi tambahan sehubungan dengan rencana
PMHMETD dapat menghubungi Perseroan pada hari dan jam kerja, yaitu hari Senin sampai dengan
Jumat (kecuali hari libur nasional) pukul 08.30 WIB - 17.30 WIB pada alamat di bawah ini:
Sekretaris Perusahaan
PT SINGARAJA PUTRA TBK
Jalan Galeria Singaraja Blok C No. 16-17
Lippo Cikarang, Cibatu, Cikarang Selatan, Bekasi, Jawa Barat, Indonesia – 17550
Telepon: (021) 8974309
Website: www.singarajaputra.com
Email: corsec@singarajaputra.com
31
Names mentioned 58 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Cristian Eka Pratama.
p.5
unresolved
org
PT Kemilau Mulia Sakti.
p.5
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.5
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Johan Malonda Mustika & Rekan
p.7 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Johan Malonda Mustika
p.7 ×2
unresolved
person
Putu Astika
p.7 ×2
unresolved
person
CPA
p.7 ×2
unresolved
person
Meyranda Lista Br. Purba
p.8
unresolved
person
Sri Buena Brahmana
p.8
unresolved
person
Sri Herawati Anwar Effendi
· Notaris
p.12
unresolved
person
Fathiah Helmi
· Notaris
p.12 ×3
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.12
unresolved
org
Pte. Ltd.
p.13
unresolved
person
Christina Dwi Utami
· Notaris
p.13
unresolved
org
PT Petro-sea International Indonesia
p.13
unresolved
person
Djojo Muljadi
· Notaris
p.13
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. Y.A.
p.13
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
p.13
unresolved
person
Shanti Indah Lestari
· Notaris
p.13 ×3
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.14
unresolved
org
PT Caraka Reksa
p.14
unresolved
person
Aulia Taufani
· Notaris
p.15
unresolved
person
Prof. Dr. Ir. Ginandjar Kartasasmita
p.15
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia & Rekan
p.15 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia
p.15 ×2
unresolved
person
Kasman
p.15 ×2
unresolved
person
Merry Susanti Siaril
· Notaris
p.16
unresolved
person
Ungke Mulawanti
· Notaris
p.16 ×3
unresolved
org
PT Karya Bhumi
p.17
unresolved
org
ATAS TRANSAKSI Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & Rekan
p.22
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto
p.22
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.22
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.364
5995 ms
12 Sep 2026 22:18
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'SHARES',
'description': 'Rencana Pengambilalihan KMS'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'Rencana Pengambilalihan KMS',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '1730400000000'}