Skip to content
Back to announcement

20260506_SINI_Perubahan dan//atau Tambahan Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32078187_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review SINI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 31

Page 1
           PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN KETERBUKAAN INFORMASI
                       KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
                          PT SINGARAJA PUTRA TBK
       DALAM RANGKA RENCANA PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN
                 HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU SERTA
      SUATU TRANSAKSI MATERIAL YANG JUGA MERUPAKAN TRANSAKSI AFILIASI
                        (“KETERBUKAAN INFORMASI”)

INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING
UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PT SINGARAJA PUTRA TBK.

KETERBUKAAN INFORMASI INI DIPERSIAPKAN SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA
TRANSAKSI (SEBAGAIMANA DIDEFINISIKAN DI BAWAH) DALAM RANGKA MEMENUHI POJK
PMHMETD (SEBAGAIMANA DIDEFINISIKAN DI BAWAH) SERTA POJK NO. 17/2020
(SEBAGAIMANA DIDEFINISIKAN DI BAWAH) DAN POJK NO. 42/2020 (SEBAGAIMANA
DIDEFINISIKAN DI BAWAH).

JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA
TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL
KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA PEDAGANG EFEK,
MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK ATAU PENASIHAT
PROFESIONAL LAINNYA.




                                PT SINGARAJA PUTRA TBK
                              Berkedudukan di Bekasi, Indonesia
                                       (“Perseroan”)


                                     Kegiatan Usaha:
  Bergerak di bidang Perusahaan Holding dan Penyediaan Akomodasi Jangka Pendek Lainnya

                                         Kantor Pusat:
                            Jalan Galeria Singaraja Blok C No. 16-17
         Lippo Cikarang, Cibatu, Cikarang Selatan, Bekasi, Jawa Barat, Indonesia 17550
                                    Telepon: (021) 8974309
                                Website: www.singarajaputra.com
                               Email: corsec@singarajaputra.com

Seluruh informasi yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini hanyalah merupakan usulan, yang
tunduk kepada persetujuan RUPS (sebagaimana didefinisikan di bawah) Perseroan, Pernyataan
Pendaftaran dalam rangka PMHMETD (sebagaimana didefinisikan di bawah) dinyatakan efektif oleh
OJK (sebagaimana didefinisikan di bawah), serta prospektus yang akan diterbitkan dalam rangka
PMHMETD (sebagaimana didefinisikan di bawah).

Keterbukaan Informasi ini hanyalah merupakan informasi dan tidak dimaksudkan sebagai dokumen
penawaran efek Perseroan dalam yurisdiksi mana pun. Tidak ada pihak dapat memperoleh HMETD
(sebagaimana didefinisikan di bawah) atau saham baru kecuali atas dasar informasi yang terdapat
di dalam prospektus yang akan diterbitkan dalam rangka PMHMETD (sebagaimana didefinisikan di
bawah) ini.




                                               1
Page 2
Rencana Pengambilalihan KMS (sebagaimana didefinisikan di bawah) ini merupakan suatu
Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020 dan juga merupakan Transaksi
Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020 (sebagaimana didefinisikan di bawah),
namun tidak mengandung benturan kepentingan. Sesuai ketentuan POJK No. 17/2020
(sebagaimana didefinisikan di bawah), dalam hal Transaksi Afiliasi memenuhi kriteria Transaksi
Material, maka Perseroan hanya wajib memenuhi ketentuan POJK No. 17/2020 (sebagaimana
didefinisikan di bawah).

Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa informasi yang dikemukakan dalam
Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan tidak ada fakta material yang tidak dikemukakan yang
dapat menyebabkan informasi material dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar
dan/atau menyesatkan.

            Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Bekasi pada tanggal 22 Mei 2026




                                               2
Page 3
                                                                 DAFTAR ISI

I.     DEFINISI ....................................................................................................................................... 4

II.    RINGKASAN UMUM .................................................................................................................... 6

III.   INFORMASI SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PMHMETD ................................................ 8

       A. Jumlah Maksimal Rencana Pengeluaran Saham Baru dalam Rencana PMHMETD ............. 8

       B. Perkiraan Waktu Pelaksanaan Rencana PMHMETD.............................................................. 9

       C. Analisis Mengenai Pengaruh PMHMETD Terhadap Kondisi Keuangan Perseroan dan

           Pemegang Saham ................................................................................................................... 9

       D. Perkiraan Secara Garis Besar Penggunaan Dana ................................................................ 11

IV.    INFORMASI SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENGAMBILALIHAN KMS .................... 11

       A. Uraian Mengenai Rencana Pengambilalihan KMS ............................................................... 11

       B. Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan Dilakukannya Transaksi Material, Serta Dampak

           Rencana Pengambilalihan KMS Terhadap Kondisi Keuangan Perseroan ............................ 21

       C. Ringkasan Laporan Penilaian Dan Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi ............... 22

       D. Sifat Hubungan Afiliasi ........................................................................................................... 27

       E. Penjelasan Pertimbangan dan Alasan Dilakukannya Transaksi, Dibandingkan Dengan

           Apabila Dilakukan Transaksi Lain Sejenis yang Tidak Dilakukan dengan Pihak Afiliasi ....... 28

       F. Pernyataan Direksi dan Dewan Komisaris ............................................................................ 28

V.     RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM........................................................................................ 28

VI.    INFORMASI TAMBAHAN .......................................................................................................... 31




                                                                          3
Page 4
                                    I.        DEFINISI

“Afiliasi”              :   Pihak sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 22 angka 1 UU P2SK,
                            yaitu:
                            a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat
                                  kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
                                  seseorang dengan:
                                  1. suami atau istri; orang tua dari suami atau istri dan suami
                                     atau istri dari anak;
                                  2. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri
                                     dari cucu;
                                  3. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
                                     saudara yang bersangkutan; atau
                                  4. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;
                            b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat
                                  kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
                                  seseorang dengan:
                                  1. orang tua dan anak;
                                  2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                                  3. saudara dari orang yang bersangkutan;
                            c.    hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau
                                  komisaris dari pihak tersebut;
                            d. hubungan antara 2 atau lebih perusahaan dimana terdapat 1
                                  atau lebih anggota Direksi, pengurus, Dewan Komisaris, atau
                                  pengawas yang sama;
                            e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung
                                  maupun tidak langsung, dengan cara apapun, mengendalikan
                                  atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
                                  menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau
                                  pihak dimaksud;
                            f.    hubungan antara 2 atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
                                  baik langsung maupun tidak langsung, dalam menentukan
                                  pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang
                                  sama; atau
                            g. hubungan antara perusahaan dan Pemegang Saham Utama
                                  yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak langsung
                                  memiliki paling kurang 20% saham yang mempunyai hak suara
                                  dari perusahaan tersebut.

“Anggaran Dasar KMS”    :   Dokumen-dokumen yang memuat ketentuan anggaran dasar sejak
                            pendirian KMS, sebagaimana dimaksud pada A.3 angka 3 huruf a
                            bagian Informasi Sehubungan dengan Rencana Pengambilalihan
                            KMS dalam Keterbukaan Informasi ini.

“Anggaran Dasar         :   Dokumen-dokumen yang memuat ketentuan anggaran dasar sejak
Perseroan”                  pendirian Perseroan, sebagaimana dimaksud pada A.3 angka 1
                            huruf a bagian Informasi Sehubungan dengan Rencana
                            Pengambilalihan KMS dalam Keterbukaan Informasi ini.

“Anggaran Dasar PTRO”   :   Dokumen-dokumen yang memuat ketentuan anggaran dasar sejak
                            pendirian PTRO, sebagaimana dimaksud pada A.3 angka 2 huruf a
                            bagian Informasi Sehubungan dengan Rencana Pengambilalihan
                            KMS dalam Keterbukaan Informasi ini.

“BAE”                   :   Biro Administrasi Efek.

“Bank Mandiri”          :   PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.

“BCA”                   :   PT Bank Central Asia Tbk.


                                              4
Page 5
“BEI”               :   PT Bursa Efek Indonesia.

“BNI”               :   PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.

“CEP”               :   PT Cristian Eka Pratama.

“Dewan Komisaris”   :   Dewan Komisaris dalam suatu PT, merupakan organ perusahaan
                        yang menjalankan tugas pengawasan sesuai ketentuan anggaran
                        dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Direksi”           :   Direksi dalam suatu PT, merupakan organ perusahaan yang
                        menjalankan pengurusan sesuai ketentuan anggaran dasar dan
                        peraturan perundang-undangan yang berlaku

“DPS”               :   Daftar Pemegang Saham.

“HMETD”             :   Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.

“KBLI”              :   Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.

“KJP”               :   PT Kreasi Jasa Persada.

“KJPP”              :   Kantor Jasa Penilai Publik.

“KMS”               :   PT Kemilau Mulia Sakti.

“Menkum” atau       :   Menteri Hukum Republik Indonesia (sebelumnya disebut Menteri
“Menkumham”             Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia).

“OJK”               :   Otoritas Jasa Keuangan.

“Pemegang Saham     :   Pemegang saham yang tidak mempunyai kepentingan ekonomis
Independen”             pribadi sehubungan dengan Rencana Transaksi, dan (a) bukan
                        merupakan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pemegang
                        Saham Utama, dan Pengendali dari Perseroan, atau (b) bukan
                        merupakan Afiliasi dari anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris,
                        Pemegang Saham Utama, dan Pengendali dari Perseroan.

“Pemegang Saham     :   Pihak yang, baik secara langsung maupun tidak langsung, memiliki
Utama"                  paling sedikit 20% hak suara dari seluruh saham yang mempunyai
                        hak suara yang dikeluarkan oleh suatu perusahaan atau jumlah
                        yang lebih kecil dari itu sebagaimana ditetapkan oleh OJK.

“Pengendali”        :   Pihak yang baik langsung maupun tidak langsung:

                        a.    memiliki saham perusahaan terbuka lebih dari 50% dari
                              seluruh saham dengan hak suara yang telah disetor penuh;
                              dan

                        b.    mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung
                              maupun tidak langsung, dengan cara apapun pengelolaan
                              dan/atau kebijakan perusahaan terbuka.

“Perseroan”         :   PT Singaraja Putra Tbk.

“PMHMETD”           :   Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak
                        Memesan Efek Terlebih Dahulu.




                                         5
Page 6
 “POJK No. 17/2020”         :   Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material
                                dan Perubahan Kegiatan Usaha.

 “POJK No. 42/2020”         :   Peraturan OJK No. Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang
                                Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

 “POJK PMHMETD”             :   Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal
                                Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek
                                Terlebih Dahulu sebagaimana diubah sebagian melalui Peraturan
                                OJK No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan Peraturan OJK No.
                                32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan
                                Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.

 “PPJB”                     :   Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat tertanggal 15 April 2026
                                antara Perseroan sebagai pembeli dan PTRO sebagai penjual,
                                sehubungan dengan Rencana Pengambilalihan KMS.

 “PT”                       :   Perseroan Terbatas.

 “PTRO”                     :   PT Petrosea Tbk, selaku pemegang saham yang memiliki 0,25%
                                saham Perseroan.

 “Rencana                   :   Rencana yang akan dilakukan Perseroan sebagaimana dimaksud
 Pengambilalihan KMS”           pada bagian Ringkasan Umum dalam Keterbukaan Informasi ini.

 “Rencana Penggunaan        :   Rencana penggunaan dana hasil PMHMETD oleh Perseroan,
 Dana”                          sebagaimana dimaksud pada bagian Ringkasan Umum dalam
                                Keterbukaan Informasi ini.

 “Rencana Transaksi”        :   Rencana Pengambilalihan KMS dan rencana PMHMETD
                                sebagaimana dimaksud dalam Keterbukaan Informasi ini.

 “RUPS”                     :   Rapat Umum Pemegang Saham.

 “RUPSI”                    :   Rapat Umum Pemegang Saham Independen.

 “RUPSLB”                   :   Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa.

 “RUPST”                    :   Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan.

 “UUPT”                     :   Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,
                                sebagaimana diubah dari waktu ke waktu.


                                 II.      RINGKASAN UMUM

Perseroan bermaksud untuk melakukan PMHMETD sebagaimana diuraikan lebih lanjut pada Bagian
III Keterbukaan Informasi ini, dimana Perseroan berencana menggunakan dana yang diperoleh untuk
(i) mengambil alih sebanyak 507.380.875 lembar saham KMS yang dimiliki PTRO yang setara dengan
99,995% dari modal disetor dan ditempatkan KMS (“Rencana Pengambilalihan KMS”) berdasarkan
Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat tertanggal 15 April 2026 antara Perseroan sebagai pembeli dan
PTRO sebagai penjual (“PPJB”), (ii) pembayaran lebih awal utang Perseroan kepada kreditur
Perseroan, dan (iii) keperluan modal kerja Perseroan (selanjutnya disebut “Rencana Penggunaan
Dana”).

Sehubungan dengan Rencana Penggunaan Dana poin (ii) mengenai pembayaran lebih awal utang
Perseroan kepada kreditur, berikut adalah rincian pinjaman Perseroan yang akan dilunasi:




                                                6
Page 7
 No      Jumlah Pokok Pinjaman                        Kreditur                  Jatuh Tempo
  1          Rp300.000.000.000                          BNI                    14 Agustus 2026
  2          Rp300.000.000.000                          BNI                  12 September 2026
  3          Rp300.000.000.000                    Bank Mandiri               21 September 2026


Pembayaran lebih awal utang Perseroan kepada Bank Mandiri membutuhkan persetujuan tertulis dari
Bank Mandiri sesuai dengan ketentuan Perjanjian Kredit Agunan Surat Berharga No.
WCO.KP/1530/KSB/2023 tanggal 22 September 2023 sebagaimana telah diubah beberapa kali
dengan perubahan terakhir berdasarkan Addendum II Perjanjian Kredit Agunan Surat Berharga No.
WCO.KP/1530/KSB/2023 tanggal 3 September 2025, beserta Syarat-Syarat Umum Perjanjian Kredit
Bank Mandiri (“Perjanjian Kredit Bank Mandiri”). Perseroan telah menyampaikan surat kepada Bank
Mandiri sehubungan dengan rencana pelunasan seluruh kewajiban Perseroan kepada Bank Mandiri,
berdasarkan surat No. 007-22/SINI-MNDR/V/2026 perihal Pelunasan Kredit Seluruhnya tertanggal 22
Mei 2026. Selain daripada yang telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini, tidak terdapat
kewajiban untuk memperoleh persetujuan dari atau menyampaikan pemberitahuan kepada kreditur
Perseroan sehubungan dengan pembayaran lebih awal dalam rangka Rencana Transaksi.

Sehubungan dengan Rencana Pengambilalihan KMS, PTRO berkewajiban untuk memperoleh
persetujuan dari beberapa kreditur, yakni BCA, BNI, dan Bank Mandiri sebagaimana sesuai dengan
ketentuan dalam perjanjian-perjanjian kredit yang dimiliki PTRO.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Perseroan, PTRO telah mengirimkan (i) Surat Permohonan
Persetujuan sehubungan dengan Penjualan dan Pelepasan Entitas Anak sebagai Debitur No.
CORPLEGAL/L/2026/V-0026 kepada BCA, (ii) Surat Permohonan Persetujuan Penjualan Saham Anak
Perusahaan No. CORPLEGAL/L/2026/V-0027 dan Surat Pemberitahuan sehubungan dengan
Penjualan Anak Perusahaan Material No. CORPLEGAL/V/2026/V-0029 kepada BNI, serta (iii) Surat
Permohonan Persetujuan sehubungan dengan Penjualan Anak Perusahaan Material No.
CORPLEGAL/L/2026/V-0028 kepada Bank Mandiri, yang seluruhnya tertanggal 18 Mei 2026.

Adapun, sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan telah berkoordinasi dengan PTRO untuk
memastikan dengan upaya terbaiknya akan memperoleh persetujuan dari para kreditur PTRO tersebut
sebelum penyampaian pernyataan pendaftaran PMHMETD Perseroan kepada OJK.

Selain daripada yang telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini, tidak terdapat kewajiban
untuk memperoleh persetujuan dan/atau melakukan pemberitahuan baik bagi Perseroan selaku
pembeli, PTRO selaku penjual, dan KMS selaku perusahaan target kepada badan pemerintah, atau
institusi lain, serta kepada pihak ketiga manapun, termasuk kreditur sehubungan dengan Rencana
Pengambilalihan KMS.

Selanjutnya, nilai transaksi dari Rencana Pengambilalihan KMS adalah sebesar Rp1.730.400.000.000.
Merujuk pada (a) laporan keuangan konsolidasi Perseroan per tanggal 31 Desember 2025 yang telah
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Johan Malonda Mustika & Rekan, auditor independen, yang laporan
auditnya telah ditandatangani oleh akuntan publik Putu Astika, CPA, CA pada tanggal 13 April 2026 dan
(b) Perseroan yang memiliki ekuitas negatif berdasarkan laporan keuangan konsolidasian untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit tersebut, maka sesuai dengan Pasal
3 ayat (2) dan (3) POJK No. 17/2020, perhitungan materialitas atas nilai Rencana Pengambilalihan
KMS perlu dibandingkan dengan nilai aset Perseroan. Sesuai dengan ketentuan tersebut, mengingat
nilai Rencana Pengambilalihan KMS sebesar 110,27% dari jumlah aset Perseroan, maka Rencana
Pengambilalihan KMS dikategorikan sebagai suatu transaksi material karena nilai transaksi tersebut
melebihi 10% dari total aset Perseroan. Lebih lanjut, sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) POJK No. 17/2020,
Rencana Pengambilalihan KMS yang merupakan transaksi material yang melebihi 25% dari total aset
Perseroan, Perseroan wajib (a) menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek transaksi
dan kewajaran dari transaksi dimaksud (sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini),
(b) mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat (sebagaimana diungkapkan dalam
Keterbukaan Informasi ini) dan menyampaikan keterbukaan informasi tersebut beserta dokumen



                                                  7
Page 8
pendukung lainnya kepada OJK, (c) memperoleh persetujuan RUPS Perseroan dan (d) melaporkan
hasil pelaksanaan transaksi material.

Lebih lanjut, mengingat Rencana Pengambilalihan KMS akan dilakukan oleh Perseroan (sebagai
pembeli) dengan PTRO (sebagai penjual), dimana PTRO merupakan Afiliasi dari salah satu Pengendali
Perseroan, maka sesuai dengan Pasal 1 ayat (3) POJK No. 42/2020, Rencana Pengambilalihan KMS
adalah sebuah transaksi afiliasi. Namun, Rencana Pengambilalihan KMS bukan merupakan suatu
transaksi benturan kepentingan karena tidak terdapat perbedaan antara kepentingan ekonomis
Perseroan dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris atau
Pemegang Saham Utama Perseroan yang dapat merugikan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam
POJK No. 42/2020.

Khusus terkait dengan kewajiban memperoleh persetujuan RUPS Perseroan terkait dengan Rencana
Pengambilalihan KMS, sesuai dengan Pasal 14 POJK No. 17/2020, maka Perseroan wajib
memperoleh persetujuan dari Pemegang Saham Independen.

Berdasarkan Pasal 33 huruf a POJK No. 17/2020 dan Pasal 24 ayat (1) POJK No. 42/2020, apabila
suatu transaksi material juga merupakan transaksi afiliasi, maka Perseroan hanya wajib memenuhi
ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020. Dengan demikian Perseroan akan memenuhi
ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020.

Selanjutnya, rencana PMHMETD bersama-sama dengan Rencana Pengambilalihan KMS disebut
sebagai “Rencana Transaksi”.

Saham KMS yang dimiliki oleh PTRO yang menjadi objek transaksi Rencana Pengambilalihan KMS
saat ini tidak sedang menjadi objek sengketa. Namun demikian objek Rencana Pengambilalihan KMS
sedang dibebankan jaminan gadai oleh PTRO sebagai pemberi gadai kepada BCA sebagai penerima
gadai berdasarkan Akta Perjanjian Gadai Saham No. 131 dan Akta Perjanjian Gadai Saham No. 132,
yang seluruhnya tertanggal 26 Juli 2024, yang dibuat di hadapan Meyranda Lista Br. Purba, S.H.,
M.Kn., sebagai notaris pengganti Sri Buena Brahmana, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta. Namun
demikian, sesuai dengan PPJB, PTRO memastikan bahwa seluruh saham KMS yang dimiliki PTRO
tersebut akan terbebas dari jaminan apapun pada tanggal penyelesaian Rencana Pengambilalihan
KMS.

Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 12 ayat (6) Perjanjian Kredit Bank Mandiri, Perseroan wajib untuk
memberitahukan Rencana Transaksi kepada Bank Mandiri, dimana pemberitahuan tersebut akan
dilakukan Perseroan setelah memperoleh persetujuan RUPS sehubungan dengan Rencana Transaksi.

Hingga tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, tidak terdapat keberatan dari pihak-pihak tertentu
manapun terkait dengan Rencana Transaksi.


              III.     INFORMASI SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PMHMETD


A.    JUMLAH MAKSIMAL RENCANA PENGELUARAN SAHAM BARU DALAM RENCANA
      PMHMETD

      Perseroan berencana untuk menerbitkan sebanyak-banyaknya 721.500.000 saham baru
      dengan nilai nominal Rp100 per saham (“Saham Baru”).

      Saham Baru memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan saham yang telah
      disetor penuh lainnya dalam Perseroan, termasuk hak suara dan hak untuk menerima dividen.

      Saham Baru tersebut akan diterbitkan dari saham portepel Perseroan dan akan dicatatkan di
      BEI sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan BEI No.
      I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh
      Perusahaan Tercatat, Lampiran Keputusan Direksi PT BEI No. Kep-00045/BEI/03-2026 tanggal
      31 Maret 2026.



                                                   8
Page 9
     Sesuai dengan POJK PMHMETD, tunduk kepada:

     1.     Perseroan memperoleh persetujuan dari RUPS sehubungan dengan rencana PMHMETD;

     2.     Pernyataan pendaftaran yang akan disampaikan oleh Perseroan kepada OJK
            sehubungan dengan rencana PMHMETD akan dinyatakan efektif oleh OJK.

     Untuk menghindari keraguan, Perseroan berhak untuk mengeluarkan sebagian dari atau seluruh
     jumlah maksimum saham yang disetujui untuk diterbitkan berdasarkan keputusan RUPS.
     Ketentuan-ketentuan PMHMETD, termasuk harga pelaksanaan dan jumlah final atas Saham
     Baru yang akan diterbitkan, akan diungkapkan dalam prospektus yang diterbitkan dalam rangka
     PMHMETD dan disediakan kepada para pemegang saham yang berhak pada waktunya, sesuai
     dengan peraturan yang berlaku.


B.   PERKIRAAN WAKTU PELAKSANAAN RENCANA PMHMETD

     Sesuai dengan POJK PMHMETD, Perseroan akan mengajukan Pernyataan Pendaftaran dalam
     rangka PMHMETD kepada OJK setelah memperoleh persetujuan RUPS yang rencananya akan
     diselenggarakan pada tanggal 26 Mei 2026 untuk menyetujui rencana PMHMETD dan
     PMHMETD akan dilaksanakan setelah Pernyataan Pendaftaran tersebut dinyatakan efektif oleh
     OJK.

     Merujuk ketentuan Pasal 8 ayat (3) POJK PMHMETD, jangka waktu antara tanggal persetujuan
     RUPS sampai dengan efektifnya Pernyataan Pendaftaran tidak lebih dari 12 bulan.


C.   ANALISIS MENGENAI PENGARUH PMHMETD TERHADAP KONDISI KEUANGAN
     PERSEROAN DAN PEMEGANG SAHAM

     Pengaruh Terhadap Kondisi Keuangan Perseroan

     Perseroan berkeyakinan bahwa pelaksanaan PMHMETD akan memberikan dampak positif yang
     signifikan terhadap kondisi keuangan, terutama dalam memperkuat struktur permodalan melalui
     peningkatan posisi ekuitas yang akan memperbaiki rasio-rasio keuangan Perseroan. Selain itu,
     aksi korporasi ini akan meningkatkan likuiditas melalui penambahan posisi kas dari setoran
     modal, yang selanjutnya akan dialokasikan untuk mendukung ekspansi bisnis melalui rencana
     pengambilalihan KMS guna memberikan kontribusi positif pada pendapatan operasional.
     Pelaksanaan ini juga diproyeksikan menciptakan efisiensi keuangan melalui pelunasan sebagian
     pokok pinjaman bank yang akan menurunkan beban bunga dan meningkatkan laba bersih.
     Secara keseluruhan, PMHMETD diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi para
     pemegang saham serta menjaga keberlangsungan usaha Perseroan dalam jangka panjang.

     Sehubungan dengan rencana PMHMETD, berikut ini adalah asumsi yang digunakan untuk
     penyusunan proforma laporan keuangan konsolidasian Perseroan:

     •    Total Saham Baru yang akan diterbitkan oleh Perseroan maksimal adalah sebanyak
          721.500.000 dengan nilai nominal sebesar Rp100 per saham yang berasal dari saham
          portepel Perseroan.

     •    Asumsi harga pelaksanaan adalah Rp5.000 per saham.

     •    Basis penyusunan proforma dampak penambahan modal Perseroan ini adalah Laporan
          Posisi Keuangan Konsolidasian Internal per tanggal 31 Desember 2025.

     Dengan asumsi di atas, rasio-rasio keuangan penting Perseroan akan menjadi lebih baik,
     dimana:

     1.    Kas dan setara kas: dana hasil PMHMETD yang akan diterima adalah sebesar
           Rp3.607.500.000.000, yang selanjutnya akan meningkatkan kas Perseroan. Perseroan


                                               9
Page 10
     berencana menggunakan dana yang diterimanya dari PMHMETD untuk Rencana
     Penggunaan Dana sebagaimana diuraikan dalam bagian D Keterbukaan Informasi ini.

2.   Aset lancar dan jumlah aset: peningkatan kas tersebut menyebabkan adanya peningkatan
     aset lancar menjadi Rp2.327.758.388.144 dan total aset menjadi Rp3.999.921.856.086.

3.   Modal saham: dengan adanya penambahan modal hasil PMHMETD, modal saham
     Perseroan akan meningkat sebesar Rp72.150.000.000 atau menjadi Rp120.250.000.000.

4.   Tambahan modal disetor: penambahan modal hasil PMHMETD di atas nilai nominal saham
     akan meningkatkan akun tambahan modal disetor sebesar Rp2.153.493.542.865 menjadi
     Rp1.420.138.060.363.

5.   Jumlah ekuitas: peningkatan modal saham dan tambahan modal disetor tersebut akan
     menyebabkan jumlah ekuitas Perseroan meningkat dari Rp(687.415.966.517) menjadi
     Rp1.538.253.420.030.

Berikut ini perbandingan posisi keuangan per tanggal 31 Desember 2025 dengan proforma posisi
keuangan dengan asumsi PMHMETD telah dilaksanakan:

         Posisi Keuangan
                                     Sebelum PMHMETD              Setelah PMHMETD
        (dalam Jutaan Rp)
 Aset
 Kas dan setara kas                             33.565.948.051        1.392.159.643.495
 Aset lancar selain kas dan
                                               654.197.203.130          935.598.744.649
 setara kas
 Aset tidak lancar                          881.434.309.184           1.672.163.467.942
 Total aset                               1.569.197.460.365           3.999.921.856.086

 Liabilitas
 Liabilitas jangka pendek                 1.821.585.075.379           1.602.185.785.526
 Liabilitas jangka panjang                  435.028.351.503             859.482.650.530
 Total liabilitas                         2.256.613.426.882           2.461.668.436.056

 Modal saham                                  48.100.000.000            120.250.000.000
 Tambahan modal disetor                    (733.355.482.502)          1.420.138.060.363
 Ekuitas selain modal saham dan
                                               (2.160.484.015)           (2.134.640.333)
 tambahan modal disetor
 Total ekuitas                            (687.415.966.517)           1.538.253.420.030
 Total liabilitas dan ekuitas             1.569.197.460.365           3.999.921.856.086

Setelah PMHMETD, jumlah aset dan jumlah ekuitas Perseroan akan mengalami peningkatan
masing-masing sebesar Rp2.430.724.395.721 dan Rp2.225.669.386.547.

Berikut ini adalah dampak dari pelaksanaan PMHMETD terhadap rasio yang penting bagi
Perseroan:

    Rasio Keuangan Penting
                                     Sebelum PMHMETD              Setelah PMHMETD
                 (kali)
 Total liabilitas / total aset                            1,44                      0,62
 Total liabilitas / total ekuitas                       (3,28)                      1,60

Rasio liabilitas terhadap aset Perseroan menurun dari 1,44 kali menjadi 0,62 kali, dan rasio
liabilitas terhadap ekuitas Perseroan meningkat dari (3,28) kali menjadi 1,60 kali.

Perubahan nilai pada akun-akun tersebut di atas bergantung pada nilai PMHMETD yang akan
ditetapkan. Jumlah HMETD dan harga pelaksanaan PMHMETD akan diuraikan lebih lanjut dalam
prospektus.



                                          10
Page 11
     Pengaruh Terhadap Pemegang Saham

     Rencana PMHMETD akan memberikan pengaruh kepada pemegang saham yang tidak
     melaksanakan HMETD miliknya untuk melakukan pembelian Saham Baru, yang mana
     persentase kepemilikan saham di Perseroan akan terdilusi secara proporsional.


D.   PERKIRAAN SECARA GARIS BESAR PENGGUNAAN DANA

     Secara garis besar, Perseroan berencana menggunakan dana yang diterimanya dari PMHMETD
     (setelah dikurangi seluruh komisi-komisi, biaya-biaya, ongkos-ongkos dan pengeluaran lainnya)
     untuk: (i) Rencana Pengambilalihan KMS; (ii) pembayaran lebih awal utang Perseroan kepada
     kreditur Perseroan; dan (iii) keperluan modal kerja Perseroan.

     Di dalam prospektus yang akan diterbitkan dalam rangka PMHMETD, manajemen Perseroan
     berhak untuk melakukan penyesuaian terhadap Rencana Penggunaan Dana ini dengan
     mempertimbangkan keadaan dan faktor-faktor lain yang dianggap layak namun dengan tetap
     memperhatikan perkiraan garis besar Rencana Penggunaan Dana di atas.

     Informasi final sehubungan dengan penggunaan dana akan diungkapkan dalam prospektus yang
     diterbitkan dalam rangka PMHMETD yang akan disediakan kepada pemegang saham pada
     waktunya, sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

     IV.    INFORMASI SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENGAMBILALIHAN KMS


A.   URAIAN MENGENAI RENCANA PENGAMBILALIHAN KMS

A.1. Objek Rencana Pengambilalihan KMS

     Perseroan bermaksud untuk mengambil alih 507.380.875 lembar atau setara dengan 99,995%
     saham KMS yang dimiliki PTRO berdasarkan PPJB.

A.2. Nilai Rencana Pengambilalihan KMS

     Nilai dari Rencana Pengambilalihan KMS adalah sebesar Rp1.730.400.000.000. Merujuk pada
     (a) laporan keuangan konsolidasi Perseroan per tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit
     oleh Kantor Akuntan Publik Johan Malonda Mustika & Rekan, auditor independen, yang laporan
     auditnya telah ditandatangani oleh akuntan publik Putu Astika, CPA, CA pada tanggal 13 April
     2026 dan (b) Perseroan yang memiliki ekuitas negatif berdasarkan laporan keuangan
     konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit
     tersebut, maka sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) dan (3) POJK No. 17/2020, perhitungan
     materialitas atas nilai Rencana Pengambilalihan KMS perlu dibandingkan dengan nilai aset
     Perseroan. Sesuai dengan ketentuan tersebut, mengingat nilai Rencana Pengambilalihan KMS
     sebesar 110,27% dari jumlah aset Perseroan, maka Rencana Pengambilalihan KMS
     dikategorikan sebagai suatu transaksi material karena nilai transaksi tersebut melebihi 10% dari
     total aset Perseroan. Lebih lanjut sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) POJK No. 17/2020, Rencana
     Pengambilalihan KMS yang merupakan suatu transaksi material yang melebihi 25% dari total
     aset Perseroan, Perseroan wajib (a) menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari
     objek transaksi dan kewajaran dari transaksi dimaksud (sebagaimana diungkapkan dalam
     Keterbukaan Informasi ini), (b) mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat
     (sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini) dan menyampaikan keterbukaan
     informasi tersebut beserta dokumen pendukung lainnya kepada OJK, (c) memperoleh
     persetujuan RUPS Perseroan dan (d) melaporkan hasil pelaksanaan transaksi material.


A.3. Keterangan Pihak-Pihak yang Melakukan Rencana Pengambilalihan KMS

     1.    Perseroan – Selaku Pengambilalih KMS



                                                11
Page 12
a.   Riwayat Singkat

     Perseroan, berkedudukan di Kabupaten Bekasi, adalah suatu perseroan terbatas
     yang didirikan berdasarkan dan diatur menurut hukum Republik Indonesia.
     Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 52 tanggal 23 September
     2005, yang dibuat di hadapan Sri Herawati Anwar Effendi, S.H., Notaris di
     Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi di Lemahabang, yang telah memperoleh
     persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. C-32305
     HT.01.01.Th. 2005 tanggal 6 Desember 2005 dan telah didaftar dalam Daftar
     Perseroan di kantor Pendaftaran Perusahaan Kabupaten Bekasi No.
     035/BH.10.07/I/2006 tanggal 11 Januari 2006, serta diumumkan dalam Berita
     Negara Republik Indonesia No. 7 tanggal 24 Januari 2006 dan dalam Tambahan
     Berita Negara Republik Indonesia No. 952 (“Akta Pendirian Perseroan”).

     Anggaran dasar Perseroan sebagaimana termuat dalam Akta Pendirian Perseroan
     telah beberapa kali mengalami perubahan sebagaimana terakhir diubah
     berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
     Tahunan No. 84 tanggal 28 Juni 2023, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H.,
     Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada dan telah diterima oleh
     Menkumham berdasarkan (i) Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
     Perseroan No. AHU-AH.01.09-0134685 tanggal 5 Juli 2023 dan (ii) Surat
     Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-
     AH.01.03-0087215 tanggal 5 Juli 2023, yang seluruhnya telah didaftarkan dalam
     Daftar Perseroan No. AHU-0125360.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 5 Juli 2023
     (“Anggaran Dasar Perseroan”).

     Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan serta kegiatan
     usaha Perseroan ialah menjalankan usaha di bidang aktivitas perusahaan holding
     dan penyediaan akomodasi jangka pendek lainnya.

     Kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan oleh Perseroan saat ini adalah
     aktivitas perusahaan holding (KBLI 64200) dan penyediaan akomodasi jangka
     pendek lainnya (KBLI 55199).

b.   Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

     Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
     Tahunan Perseroan No. 3 tanggal 6 Juni 2023, yang dibuat di hadapan Fathiah
     Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan dan diterima oleh
     Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
     Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0076503 tanggal 13 Juni 2023 dan telah
     terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-0108819.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal
     13 Juni 2023, struktur permodalan Perseroan adalah sebagai berikut:

     Modal dasar       :     Rp110.000.000.000
     Modal ditempatkan :     Rp 48.100.000.000
     Modal disetor     :     Rp 48.100.000.000

     Modal dasar Perseroan terbagi atas 1.100.000.000 saham dengan nilai nominal
     Rp100 per lembar saham.

     Selanjutnya berdasarkan DPS Perseroan yang dikeluarkan oleh PT Adimitra Jasa
     Korpora selaku BAE Perseroan, susunan pemegang saham Perseroan per 31
     Maret 2026 adalah sebagai berikut:




                                  12
Page 13
                                           Nilai Nominal Rp100,- / lembar
                                                                             Persentase
                                             Jumlah         Jumlah Nilai
                     Keterangan                                              Kepemilikan
                                             Saham            Nominal
                                                                                 (%)
                                            (Lembar)          (Rupiah)
           Modal Dasar                    1.100.000.000    110.000.000.000
           Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
           1.   PT Autum Prima Indonesia    144.300.000     14.430.000.000           30,00
           2.   Batubara Development         74.530.000      7.453.000.000           15,49
                Pte. Ltd.
           3.   Hapsoro                      43.290.000      4.329.000.000            9,00
           4.   KJP                          94.940.000      9.494.000.000           19,74
           5.   Masyarakat <5%              123.940.000     12.394.000.000           25,77
           Jumlah Modal Ditempatkan         481.000.000     48.100.000.000          100,00
           dan Disetor Penuh
           Saham Portepel                   619.000.000     61.900.000.000                 -



     c.   Pengurus dan Pengawasan

          Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 25 tanggal 3 Juni 2025, yang
          dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta
          Barat, yang telah diberitahukan dan diterima oleh Menkum berdasarkan Surat
          Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
          0296772 tanggal 11 Juni 2025 dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-
          0128637.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 11 Juni 2025, susunan Direksi dan Dewan
          Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:

          Direksi
          Direktur Utama                :   Amir Antolis
          Direktur                      :   Novraym Vianus Keriahenta Meliala, ST

          Dewan Komisaris
          Komisaris Utama               :   Brian Randing
          Komisaris                     :   Ir. Fredyanto Oetomo
          Komisaris Independen          :   Drs. Wisono Prasetyo


2.   PTRO – Selaku Penjual Saham KMS

     a.   Riwayat Singkat

          PTRO (pertama kali didirikan dengan nama PT Petro-sea International Indonesia),
          berkedudukan di Jakarta Barat, adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan
          berdasarkan dan diatur menurut Hukum Indonesia. PTRO didirikan berdasarkan
          Akta Pendirian No. 75 tertanggal 21 Februari 1972, yang dibuat di hadapan Djojo
          Muljadi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan berdasarkan
          Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. Y.A.5/51/17 tanggal 30
          November 1972, dan telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam
          buku register No. 3236, tanggal 7 Desember 1972, serta diumumkan dalam BNRI
          No. 12 tanggal 9 Februari 1973 dan dalam TBNRI No. 96 (“Akta Pendirian PTRO”).

          Anggaran dasar PTRO sebagaimana termuat dalam Akta Pendirian PTRO telah
          beberapa kali mengalami perubahan sebagaimana terakhir diubah berdasarkan
          Akta Pernyataan Keputusan Perubahan Anggaran Dasar PTRO No. 4 tanggal 19
          Mei 2025, yang dibuat di hadapan Shanti Indah Lestari, S.H., M.Kn., Notaris di
          Kabupaten Tangerang, yang telah (i) memperoleh persetujuan Menkum
          berdasarkan Surat Keputusan No. AHU 0039444.AH.01.02.Tahun 2025 tanggal 18
          Juni 2025 dan (ii) diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkum berdasarkan
          Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
          0299482 tanggal 18 Juni 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
          AHU-0134255.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 18 Juni 2025, dimana para pemegang

                                       13
Page 14
     saham PTRO menyetujui perubahan Pasal 1 ayat (1) mengenai nama dan tempat
     kedudukan PTRO (“Akta PTRO No. 4/2025”).

     Akta Pendirian PTRO beserta seluruh perubahannya termasuk Akta PTRO No.
     4/2025 selanjutnya secara bersama-sama disebut (“Anggaran Dasar PTRO”).

b.   Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha

     Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar PTRO, maksud dan tujuan serta kegiatan
     usaha PTRO ialah menjalankan usaha di bidang konstruksi, pertambangan dan
     penggalian, industri pengolahan, perdagangan, pengangkutan dan pergudangan,
     informasi dan komunikasi, aktivitas profesional, ilmiah dan teknis, aktivitas
     penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, dan
     pendidikan.

     Kegiatan usaha yang benar-benar telah dijalankan PTRO adalah Aktivitas
     Penunjang Pertambangan dan Penggalian Lainnya (KBLI 09900), Reparasi Mesin
     Untuk Keperluan Khusus (KBLI 33122), Konstruksi Gedung Lainnya (KBLI 41019),
     Konstruksi Bangunan Sipil Jalan (KBLI 42101), Konstruksi Bangunan Sipil
     Jembatan, Jalan Layang Fly Over, dan Underpass (KBLI 42102), Konstruksi
     Bangunan Pelabuhan (KBLI 42912), Konstruksi Bangunan Sipil Minyak dan Gas
     Bumi (KBLI 42915), Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Pengolahan Produk Kimia,
     Petrokimia, Farmasi, dan Industri Lainnya (KBLI 42923), Instalasi Konstruksi
     Lainnya Yang Tidak Termasuk Dalam Lainnya (KBLI 43299), Aktivitas Pelayanan
     Kepelabuhanan Laut (KBLI 52221), Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya (KBLI
     70209), Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Tanpa Hak Opsi Mesin
     Pertambangan dan Energi serta Peralatannya (KBLI 77395), Penyediaan Sumber
     Daya Manusia dan Manajemen Fungsi Sumber Daya Manusia (KBLI 78300), dan
     Pelatihan Kerja Teknik Swasta (KBLI 78421).

c.   Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

     Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PTRO No. 2 tanggal 16 Desember
     2024, yang dibuat di hadapan Shanti Indah Lestari, S.H., M.Kn., Notaris di
     Kabupaten Tangerang, yang telah diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkum
     berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
     AHU-AH.01.03-0222825 tanggal 16 Desember 2024 yang telah didaftarkan dalam
     Daftar Perseroan No. AHU-0274599.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 16 Desember
     2024, struktur permodalan PTRO adalah sebagai berikut:

     Modal dasar         : Rp 201.721.000.000
     Modal ditempatkan   : Rp 50.430.250.000
     Modal disetor       : Rp 50.430.250.000

     Modal dasar PTRO terbagi atas 40.344.200.000 saham dengan nilai nominal Rp5
     per lembar saham.

     Selanjutnya berdasarkan DPS PTRO yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom
     selaku BAE PTRO, susunan pemegang saham PTRO per 31 Maret 2026 adalah
     sebagai berikut:

                                       Nilai Nominal Rp5,-/ saham       Persentase
            Keterangan          Jumlah Saham          Jumlah Nilai      Kepemilikan
                                   (Lembar)           Nominal (Rp)          (%)
      Modal Dasar                40.344.200.000       201.721.000.000
      Pemegang Saham
      1.  KJP                     4.571.811.700        22.859.058.500          45,33
      2.  PT Caraka Reksa         2.465.974.670        12.329.873.350          24,45
          Optima




                                  14
Page 15
      3.   Kepemilikan              3.048.263.630       15.241.318.150           30,22
           Masyarakat <5%
      Modal Ditempatkan dan        10.086.050.000       50.430.250.000          100,00
      Disetor Penuh
      Saham Dalam Portepel         30.258.150.000     151.290.750.000                 -

d.   Pengurus dan Pengawasan

     Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 25 tanggal 9 April 2026, yang
     dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta, yang sedang proses
     pemberitahuan kepada Menkum berdasarkan Surat Keterangan No. 33/IV/2026
     tanggal 14 April 2026, susunan Direksi dan Dewan Komisaris PTRO adalah sebagai
     berikut:

     Direksi
     Presiden Direktur              :   Michael
     Direktur                       :   Kartika Hendrawan
     Direktur                       :   Ruddy Santoso
     Direktur                       :   Meinar Kusumastuti
     Direktur                       :   Iman Darus Hikhman

     Dewan Komisaris
     Komisaris Utama merangkap      :   Osman Sitorus
     Komisaris Independen
     Komisaris                      :   Prof. Dr. Ir. Ginandjar Kartasasmita
     Komisaris                      :   Djauhar Maulidi
     Komisaris                      :   Erwin Ciputra
     Komisaris                      :   Drs. Sutanto
     Komisaris Independen           :   Setia Untung Arimuladi


e.   Posisi Keuangan

     Ringkasan posisi keuangan konsolidasian PTRO yang berakhir pada 31 Desember
     2025, sebagaimana tercantum dalam laporan keuangan konsolidasian PTRO
     yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia & Rekan
     berdasarkan Laporan Auditor Independen No. 00036/2.1460/AU.1/02/1428-
     4/1/III/2026 tertanggal 2 Maret 2026, yang ditandatangani oleh Kasman, CPA (Izin
     Akuntan Publik No.AP.1428) dengan pendapat wajar tanpa modifikasian, adalah
     sebagai berikut:

             Posisi Keuangan
                                          31 Desember 2025         31 Desember 2024
           (dalam Ribuan USD)
      Aset
      Kas dan setara kas                                 72.032                114.921
      Aset lancar selain kas dan
                                                        486.843                241.277
      setara kas
      Aset tidak lancar                              1.024.008                 511.067
      Total aset                                     1.582.883                 867.265

      Liabilitas
      Liabilitas jangka pendek                         438.468                 228.249
      Liabilitas jangka panjang                        836.957                 389.266
      Total liabilitas                               1.275.425                 617.515

      Modal saham                                        33.438                 33.438
      Tambahan modal disetor                              1.840                  1.840
      Ekuitas selain modal saham dan
                                                        272.180                214.472
      tambahan modal disetor
      Total ekuitas                                     307.458                249.750

                                   15
Page 16
           Total liabilitas dan ekuitas                     1.582.883               867.265

     f.   Informasi Umum

          Alamat PTRO            :   Wisma Barito Pacific, Jalan Let. Jend. S. Parman
                                     Kavling 62–63, Kelurahan Slipi, Kecamatan Palmerah,
                                     Jakarta Barat, Jakarta, Indonesia 11410
          Telepon                :   +62 21 29770999
          E-mail                 :   corporate.secretary@petrosea.com

3.   KMS – Selaku Objek Rencana Pengambilalihan KMS

     a.   Riwayat Singkat

          KMS berkedudukan di Jakarta Barat, adalah suatu perseroan terbatas yang
          didirikan berdasarkan Hukum Indonesia. KMS didirikan berdasarkan Akta Pendirian
          No. 37 tanggal 19 Desember 2007, dibuat di hadapan Merry Susanti Siaril, S.H.,
          Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menkumham
          berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-04408.AH.01.01.Tahun 2008 tanggal 29
          Januari 2008 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
          0006644.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 29 Januari 2008 serta diumumkan dalam
          BNRI No. 29 tanggal 9 April 2009 dan dalam TBNRI No. 10005 (“Akta Pendirian
          KMS”).

          Anggaran dasar KMS sebagaimana termuat dalam Akta Pendirian KMS telah
          beberapa kali mengalami perubahan sebagaimana terakhir kali diubah dengan Akta
          Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham KMS No. 45 tanggal 22 Desember
          2025, yang dibuat di hadapan Ungke Mulawanti, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
          Jakarta Timur, yang telah diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkum
          berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
          AHU-AH.01.03-0257995 tanggal 24 Desember 2025 dan telah didaftarkan dalam
          Daftar Perseroan No. AHU-0291431.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 24 Desember
          2025, dimana para pemegang saham KMS menyetujui penambahan modal
          ditempatkan dan disetor KMS (“Akta KMS No. 45/2025”).

          Akta Pendirian KMS beserta setiap perubahannya termasuk Akta KMS No. 45/2025,
          secara bersama-sama disebut (“Anggaran Dasar KMS”).

     b.   Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha

          Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar KMS, maksud dan tujuan serta kegiatan
          usaha KMS ialah menjalankan usaha di bidang aktivitas keuangan dan asuransi,
          aktivitas perusahaan holding, bidang usaha aktivitas profesional, ilmiah dan teknis,
          aktivitas konsultasi manajemen lainnya, dan bidang usaha pertambangan dan
          penggalian pertambangan batu bara.

          Kegiatan usaha yang benar-benar telah dijalankan KMS adalah Aktivitas
          Perusahaan Holding (KBLI 64200).

     c.   Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

          Berdasarkan Akta KMS No. 45/2025, struktur permodalan dan susunan pemegang
          saham KMS adalah sebagai berikut:

                                          Nilai Nominal Rp1.000,-/ saham       Persentase
                Keterangan           Jumlah Saham            Jumlah Nilai      Kepemilikan
                                       (Lembar)              Nominal (Rp)          (%)
           Modal Dasar                  1.122.457.500      1.122.457.500.000
           Pemegang Saham
           1.  PTRO                         507.380.875      507.380.875.000          99,995


                                          16
Page 17
      2.   PT Karya Bhumi                 25.000            25.000.000             0,005
           Lestari
      Modal Ditempatkan              507.405.875       507.405.875.000            100,00
      dan Disetor Penuh
      Saham Dalam                    615.051.625       615.051.625.000                 -
      Portepel

d.   Pengurus dan Pengawasan

     Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham KMS No. 59
     tanggal 29 Februari 2024, yang dibuat di hadapan Ungke Mulawanti, S.H., M.Kn.,
     Notaris di Kabupaten Bekasi, yang telah diberitahukan kepada dan diterima oleh
     Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Data Perseroan No.
     AHU-AH.01.09-0091260 tanggal 4 Maret 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar
     Perseroan No. AHU-0046618.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 4 Maret 2024, susunan
     Direksi dan Dewan Komisaris KMS adalah sebagai berikut:

     Direksi

     Direktur Utama       : Daniel JR Lopez Laurente
     Direktur             : Joko Suratmo
     Direktur             : Haryanto Ginting

     Dewan Komisaris

     Komisaris Utama      : Michael
     Komisaris            : Kartika Hendrawan
     Komisaris            : Meinar Kusumastuti


e.   Posisi Keuangan

     Ringkasan posisi keuangan KMS yang berakhir pada 31 Desember 2025,
     sebagaimana tercantum dalam laporan keuangan konsolidasian KMS
     yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia & Rekan
     berdasarkan Laporan Auditor Independen No. 00009/2.1460/AU.1/02/1428-
     3/1/II/2026 tertanggal 9 Februari 2026, yang ditandatangani oleh Kasman, CPA (Izin
     Akuntan Publik No.AP.1428) dengan pendapat wajar tanpa modifikasian,adalah
     sebagai berikut:

               Posisi Keuangan
                                          31 Desember 2025         31 Desember 2024
                 (dalam Rp)
      Aset
      Kas dan setara kas                     163.093.695.444             109.983.848.693
      Aset lancar selain kas dan
                                             281.401.541.519             208.626.374.237
      setara kas
      Aset tidak lancar                      790.729.158.758             422.811.753.443
      Total aset                           1.235.224.395.721             741.421.976.373

      Liabilitas
      Liabilitas jangka pendek               677.820.710.147             382.969.087.597
      Liabilitas jangka panjang              206.054.299.027             137.875.885.058
      Total liabilitas                       883.875.009.174             520.844.972.655

      Modal saham                            507.405.875.000             280.614.375.000
      Ekuitas selain modal saham dan
                                            (156.056.488.453)            (60.037.371.282)
      tambahan modal disetor
      Total ekuitas                          351.349.386.547             220.577.003.718
      Total liabilitas dan ekuitas         1.235.224.395.721             741.421.976.373



                                   17
Page 18
           f.    Informasi Umum

                Alamat KMS              :   Wisma Barito Pacific, Jalan Let. Jend. S. Parman
                                            Kavling 62–63, Kelurahan Slipi, Kecamatan Palmerah,
                                            Jakarta Barat, Jakarta, Indonesia 11410
                Telepon                 :   +62 21 29770999
                E-mail                  :   corporate.secretary@ptkms.id



A.4. Ringkasan Penting dan Status Rencana Pengambilalihan KMS

     Ringkasan atas ketentuan-ketentuan penting yang telah disepakati dalam PPJB oleh Perseroan
     selaku pembeli dan PTRO selaku penjual dan status Rencana Pengambialihan KMS adalah
     sebagai berikut:

           Ketentuan PPJB                                           Uraian
      Nilai Transaksi            :   Rp1.730.400.000.000

      Cara dan Waktu             :   a. sebesar Rp1.512.000.000.000 yang akan dibayarkan
      Pembayaran                        secara tunai menggunakan dana hasil pelaksanaan
                                        PMHMETD pada tanggal penyelesaian Rencana
                                        Pengambilalihan KMS; dan
                                     b. sisanya sebesar Rp218.400.000.000 ditambah bunga
                                        7,5% per tahun (terhitung sejak tanggal penyelesaian
                                        Rencana Pengambilalihan KMS) dan akan dibayarkan
                                        dengan menggunakan kas internal Perseroan secara
                                        bertahap hingga selambat-lambatnya 31 Desember 2028.

      Persyaratan                :   Persyaratan Pendahuluan PTRO selaku Penjual:
      Pendahuluan*
                                     a. melakukan pengumuman koran dan pengumuman
                                        karyawan KMS sehubungan dengan Rencana
                                        Pengambilalihan KMS, sesuai dengan UUPT; dan
                                     b. memperoleh persetujuan para pemegang saham KMS
                                        sehubungan dengan Rencana Pengambilalihan KMS.

                                     Persyaratan Pendahuluan Perseroan selaku Pembeli:

                                     a. menyelesaikan proses PMHMETD Perseroan serta dana
                                        hasil pelaksanaan PMHMETD mencukupi; dan
                                     b. memperoleh persetujuan korporasi sesuai dengan
                                        Anggaran Dasar Perseroan dan persetujuan kreditur (jika
                                        ada).

                                     *Catatan:
                                     Seluruh persyaratan pendahuluan PTRO dan Perseroan belum diperoleh,
                                     kecuali terkait persetujuan korporasi Perseroan yang sedang berproses,
                                     dimana akan dilakukan RUPS Perseroan pada tanggal 26 Juni 2026.

      Pembatasan-pembatasan      :   Tidak terdapat pembatasan.
      (negative covenants)

     Masing-masing pihak dalam PPJB, yakni Perseroan dan PTRO tidak sedang dalam suatu
     perkara atau sengketa apapun yang berpotensi menghambat Rencana Transaksi.




                                                18
Page 19
A.5. Struktur Grup Perseroan Sebelum dan Sesudah Rencana Pengambilalihan KMS

     Sebelum Rencana Pengambilalihan KMS

     Struktur grup Perseroan sebelum dilakukannya Rencana Pengambilalihan KMS adalah sebagai
     berikut:




                                            19
Page 20
Setelah Rencana Pengambilalihan KMS

Struktur grup Perseroan setelah dilakukannya Rencana Pengambilalihan KMS adalah sebagai
berikut:




                                       20
Page 21
B.   PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI MATERIAL,
     SERTA DAMPAK RENCANA PENGAMBILALIHAN KMS TERHADAP KONDISI KEUANGAN
     PERSEROAN

     Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya sebagai perusahaan Holding berupaya
     meningkatkan kinerja secara berkelanjutan, meningkatkan ketahanan bisnis jangka panjang, dan
     meningkatkan nilai perusahaan bagi para pemegang saham dimasa mendatang melalui aktivitas
     investasi pada bidang usaha yang memiliki potensi pertumbuhan usaha.

     Kondisi industri pertambangan batu bara menunjukkan prospek positif untuk jangka menengah.
     Permintaan batu bara global masih relatif terjaga, terutama dari negara-negara yang masih
     mengandalkan pembangkit listrik tenaga uap seperti China dan India. Berdasarkan publikasi dari
     International Energy Agency, konsumsi batu bara di kawasan Asia juga diperkirakan masih akan
     menjadi penopang utama permintaan global.

     Dari sisi domestik, berdasarkan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–
     2034, kebutuhan tenaga listrik nasional diproyeksikan tumbuh rata-rata sekitar 5,3% per tahun,
     sehingga memerlukan penambahan kapasitas pembangkit serta infrastruktur pendukung oleh
     Perusahaan Listrik Negara (Persero). Meskipun porsi energi terbarukan meningkat, batu bara
     masih menjadi komponen utama dalam bauran energi nasional, dengan porsi sekitar 73% pada
     tahun 2026 dan diperkirakan tetap sekitar 52% pada tahun 2034. Hal ini menunjukkan bahwa
     batu bara masih akan berperan penting dalam menjaga keandalan pasokan listrik dalam jangka
     menengah serta mendukung keberlanjutan permintaan atas batu bara dan jasa pendukungnya.

     Dengan mempertimbangkan hal-hal di atas akan tingginya permintaan akan kebutuhan batu bara
     untuk jangka waktu ke depan baik dari pasar domestik maupun luar negeri, Perseroan berencana
     untuk menambah dan meningkatkan investasi pada perusahaan yang bergerak pada bidang
     usaha pertambangan batu bara, yakni melalui Rencana Pengambilalihan KMS selaku
     perusahaan holding yang memiliki perusahaan anak dibidang batu bara.

     Maka dari itu Rencana Pengambilalihan KMS adalah sejalan dengan rencana Perseroan
     melakukan peningkatan investasi dengan cara memiliki pengendalian terhadap KMS yang
     memiliki pengendalian atas perusahaan anak yang bergerak dibidang pertambangan batu bara,
     yang mana hal ini akan menambah cakupan bisnis Perseroan dibidang pertambangan batu bara.

     Apabila rencana transaksi ini dilaksanakan maka total Aset Perseroan mengalami kenaikan
     sebesar 154,90% setelah rencana transaksi, terutama berasal dari penambahan kas dan bank
     sebesar Rp 1.358.593.695.444, penambahan aset tetap sebesar Rp 299.960.984.789,
     penambahan aset pertambangan sebesar Rp 76.927.911.143, penambahan aset aktivitas
     pengupasan tanah sebesar Rp 314.013.691.361 serta jaminan reklamasi sebesar Rp
     73.236.352.900.

     Total liabilitas meningkat sebesar 9,09% setelah transaksi, terutama berasal dari pembayaran
     utang bank sebesar Rp 900.000.000.000, penambahan utang usaha kepada pihak ketiga
     sebesar Rp 267.870.226.291, penambahan utang lain-lain pihak berelasi sebesar Rp
     348.616.337.044, penambahan utang kepada pihak berelasi sebesar Rp 218.400.000.000 serta
     penambahan pinjaman jangka panjang dari pihak ketiga sebesar Rp 191.306.124.292.

     Total ekuitas meningkat sebesar 323,77% setelah transaksi, terutama berasal dari peningkatan
     tambahan modal disetor sebesar Rp 2.153.493.542.865 dan penambahan modal saham sebesar
     Rp 72.150.000.000.

     Informasi terkait dengan rasio keuangan Perseroan yang terdampak sebelum dan setelah
     Rencana Transaksi dilakukan adalah sebagai berikut:

                                  Sebelum Rencana Transaksi         Setelah Rencana Transaksi
      Rasio Solvabilitas (x)
      Liabilitas/Aset                                        1,44                            0,62
      Liabilitas/Ekuitas                                   (3,28)                            1,60
      Ekuitas/Aset                                         (0,44)                            0,38

                                               21
Page 22
      Rasio Likuiditas (x)
      Rasio Kas                                            0,02                            0,87
      Current Ratio                                        0,38                            1,45
      Quick Ratio                                          0,08                            0,99
      Asset Turnover                                       0,45                            0,50


C.   RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN DAN LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN ATAS
     TRANSAKSI

     Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & Rekan (“KR”) sebagai KJPP resmi berdasarkan
     Keputusan Menteri Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai kantor
     jasa profesi penunjang pasar modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang
     Pasar Modal dari OJK No. STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023 atas nama Willy D. Kusnanto (penilai
     bisnis), telah ditunjuk oleh manajemen Perseroan untuk menentukan nilai pasar 99,995% saham
     KMS serta memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Pengambilalihan KMS sesuai
     dengan surat penugasan No. KR/260108-001 tanggal 8 Januari 2026 yang seluruhnya telah
     disetujui oleh manajemen Perseroan.

     a) Ringkasan Laporan Penilaian 99,995% Saham KMS

        Berikut adalah ringkasan laporan penilaian dari KR atas 99,995% saham KMS sebagaimana
        dituangkan dalam Laporan Penilaian No. 00083/2.0162-00/BS/02/0153/1/V/2026 tertanggal
        6 Mei 2026 dengan ringkasan sebagai berikut:

         1. Pihak yang Bertransaksi

             Pihak-pihak yang bertransaksi adalah Perseroan, PTRO, dan KMS.

         2. Objek Penilaian

             Objek Penilaian adalah nilai pasar 99,995% saham KMS.

         3. Tujuan Penilaian

             Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen tentang
             nilai pasar dari Objek Penilaian yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan/atau
             ekuivalensinya pada tanggal 31 Desember 2025.

         4. Kondisi Pembatas dan Asumsi-Asumsi Pokok

             Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum
             bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai
             dengan tanggal penerbitan laporan penilaian ini.

             Penilaian Objek Penilaian yang dilakukan dengan metode diskonto arus kas didasarkan
             pada proyeksi laporan keuangan CEP yang disusun oleh manajemen CEP. Dalam
             penyusunan proyeksi laporan keuangan, berbagai asumsi dikembangkan berdasarkan
             kinerja CEP pada tahun-tahun sebelumnya dan berdasarkan rencana manajemen di
             masa yang akan datang. KR telah melakukan penyesuaian terhadap proyeksi laporan
             keuangan tersebut agar dapat menggambarkan kondisi operasi dan kinerja CEP yang
             dinilai pada saat penilaian ini dengan lebih wajar. Secara garis besar, tidak ada
             penyesuaian yang signifikan yang KR lakukan terhadap target kinerja CEP yang dinilai
             dan telah mencerminkan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty). KR bertanggung
             jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi laporan keuangan
             berdasarkan kinerja historis CEP dan informasi manajemen CEP terhadap proyeksi
             laporan keuangan CEP tersebut. KR juga bertanggung jawab atas laporan penilaian
             KMS dan kesimpulan nilai akhir.




                                              22
Page 23
   Dalam penugasan penilaian ini, KR mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi dan
   kewajiban Perseroan. KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian sampai
   dengan tanggal diterbitkannya laporan penilaian tidak terjadi perubahan apapun yang
   berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penilaian.
   KR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi,
   memutakhirkan (update) pendapat KR karena adanya perubahan asumsi dan kondisi
   serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini.

   Dalam melaksanakan analisis, KR mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan,
   kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi
   lain yang diberikan kepada KR oleh Perseroan dan KMS atau yang tersedia secara
   umum yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap, dan tidak menyesatkan dan KR
   tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap
   informasi-informasi tersebut. KR juga bergantung kepada jaminan dari manajemen
   Perseroan dan KMS bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan
   informasi-informasi yang diberikan kepada KR menjadi tidak lengkap atau
   menyesatkan.

   Analisis penilaian Objek Penilaian dipersiapkan menggunakan data dan informasi
   sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut
   dapat memengaruhi hasil akhir pendapat KR secara material. KR tidak bertanggung
   jawab atas perubahan kesimpulan atas penilaian KR maupun segala kehilangan,
   kerusakan, biaya, ataupun pengeluaran apapun yang disebabkan oleh
   ketidakterbukaan informasi sehingga data yang KR peroleh menjadi tidak lengkap
   dan/atau dapat disalahartikan.

   Karena hasil dari penilaian KR sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang
   mendasarinya, perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan
   mengubah hasil dari penilaian KR. Oleh karena itu, KR sampaikan bahwa perubahan
   terhadap data yang digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil penilaian dan bahwa
   perbedaan yang terjadi dapat bernilai material. Walaupun isi dari laporan penilaian ini
   telah dilaksanakan dengan itikad baik dan dengan cara yang profesional, KR tidak dapat
   menerima tanggung jawab atas kemungkinan terjadinya perbedaan kesimpulan yang
   disebabkan oleh adanya analisis tambahan, diaplikasikannya hasil penilaian sebagai
   dasar untuk melakukan analisis transaksi ataupun adanya perubahan dalam data yang
   dijadikan sebagai dasar penilaian. Laporan penilaian Objek Penilaian bersifat non-
   disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat
   informasi yang bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi operasional Perseroan dan
   KMS.

   Pekerjaan KR yang berkaitan dengan penilaian Objek Penilaian tidak merupakan dan
   tidak dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau
   pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut
   juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian
   internal, kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran
   hukum. Selanjutnya, KR juga telah memperoleh informasi atas status hukum KMS
   berdasarkan anggaran dasar KMS.

5. Metode Penilaian

   Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian adalah metode
   diskonto arus kas (discounted cash flow method) dan metode penyesuaian aset bersih
   (adjusted net asset method).

   Metode diskonto arus kas dipilih mengingat bahwa kegiatan usaha yang dilaksanakan
   oleh CEP di masa depan masih akan berfluktuasi sesuai dengan perkiraan atas
   perkembangan usaha CEP. Dalam melaksanakan penilaian dengan metode ini, operasi
   CEP diproyeksikan sesuai dengan perkiraan atas perkembangan usaha CEP. Arus kas
   yang dihasilkan berdasarkan proyeksi dikonversi menjadi nilai kini dengan tingkat



                                     23
Page 24
       diskonto yang sesuai dengan tingkat risiko. Indikasi nilai adalah jumlah nilai kini dari
       arus kas tersebut.

       Dalam melaksanakan penilaian dengan metode penyesuaian aset bersih, nilai dari
       semua komponen aset dan liabilitas/utang harus disesuaikan menjadi nilai pasarnya,
       kecuali untuk komponen-komponen yang telah menunjukkan nilai pasarnya (seperti
       kas/bank atau utang bank). Nilai pasar keseluruhan perusahaan kemudian diperoleh
       dengan menghitung selisih antara nilai pasar seluruh aset (berwujud maupun tak
       berwujud) dan nilai pasar liabilitas.

       Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang KR anggap paling sesuai untuk
       diaplikasikan dalam penugasan ini dan telah disepakati oleh pihak manajemen
       Perseroan dan KMS. Tidak tertutup kemungkinan untuk diaplikasikannya pendekatan
       dan metode penilaian lain yang dapat memberikan hasil yang berbeda.

       Selanjutnya nilai-nilai yang diperoleh dari tiap-tiap metode tersebut direkonsiliasi
       dengan melakukan pembobotan.

       Dalam melakukan penilaian nilai pasar saham KMS, Penilai telah memperhitungkan
       indikasi nilai pasar investasi pada CEP yang dihitung dengan menggunakan metode
       diskonto arus kas dan metode penyesuaian aset bersih untuk memperoleh nilai pasar
       saham KMS sebagai berikut:

                                                                                  (Dalam jutaan Rupiah)
                               Pendekatan    Pendekatan
                                                                         Bobot
                                Penilaian       Aset                                          Nilai
            Keterangan           Metode        Metode          Metode          Metode      Rekonsiliasi
                                Diskonto     Penyesuaian      Diskonto       Penyesuaian
                                Arus Kas     Aset Bersih      Arus Kas       Aset Bersih
        Nilai pasar 99,995%
                                         -        1.840.508              -       100,00%     1.840.508
        saham KMS
        Indikasi nilai pasar
                                 2.687.648        2.544.724     60,00%           40,00%      2.630.479
        99,980% saham CEP


       Nilai pasar saham KMS dinilai dengan pendekatan aset dengan menggunakan metode
       penyesuaian aset bersih dengan nilai sebesar Rp1.840,51 miliar.

       Indikasi nilai pasar saham CEP dinilai dengan pendekatan pendapatan dengan
       menggunakan metode diskonto arus kas dan pendekatan aset dengan menggunakan
       metode penyesuaian aset bersih dengan nilai masing-masing sebesar Rp2.687,65
       miliar dan Rp 2.544,72 miliar yang selanjutnya diberikan bobot masing-masing sebesar
       60% dan 40%, maka menghasilkan indikasi nilai pasar saham CEP sebesar
       Rp2.630,48 miliar.

       Dengan mempertimbangkan pendekatan dan metode penilaian di atas, maka nilai pasar
       99,995% saham KMS beserta CEP adalah sebesar Rp1.840,51 miliar.

   6. Kesimpulan Penilaian

       Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KR terima dan
       dengan mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang memengaruhi penilaian,
       maka menurut pendapat KR, nilai pasar Objek Penilaian pada tanggal 31 Desember
       2025 adalah sebesar Rp1.840,51 miliar.

b) Ringkasan Pendapat Kewajaran atas Rencana Pengambilalihan KMS

   Berikut adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran dari KR atas Rencana
   Pengambilalihan KMS sebagaimana dituangkan dalam Laporan Penilaian No.
   00084/2.0162-00/BS/02/0153/1/V/2026 tertanggal 6 Mei 2026 dengan ringkasan sebagai
   berikut:



                                             24
Page 25
1. Pihak yang Bertransaksi

   Pihak-pihak yang bertransaksi adalah Perseroan, PTRO, dan KMS.

2. Objek Pendapat Kewajaran

   Objek transaksi dalam pendapat kewajaran atas Rencana Pengambilalihan KMS
   adalah rencana di mana Perseroan melakukan akuisisi atas 507.380.875 atau setara
   dengan 99,995% saham KMS dari PTRO dengan nilai transaksi sebesar Rp1.730,40
   miliar.

3. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran

   Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Rencana
   Pengambilalihan KMS adalah untuk memberikan gambaran kepada Direksi Perseroan
   mengenai kewajaran Rencana Pengambilalihan KMS dari aspek keuangan dan untuk
   memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu POJK No. 42/2020 dan POJK No. 17/2020.

4. Tanggal Pendapat Kewajaran

   Pendapat Kewajaran atas Rencana Pengambilalihan KMS dalam Laporan Pendapat
   Kewajaran diperhitungkan pada tanggal 31 Desember 2025. Tanggal ini dipilih atas
   dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan analisis Pendapat Kewajaran atas
   Rencana Pengambilalihan KMS.

5. Kondisi Pembatas dan Asumsi-Asumsi Pokok

   Analisis Pendapat Kewajaran atas Rencana Pengambilalihan KMS dipersiapkan
   menggunakan data dan informasi sebagaimana diungkapkan di atas, data dan
   informasi mana telah KR telaah. Dalam melaksanakan analisis, KR bergantung pada
   keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan, informasi
   atas status hukum Perseroan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada KR
   oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum dan KR tidak bertanggung jawab atas
   kebenaran informasi-informasi tersebut. Segala perubahan atas data dan informasi
   tersebut dapat memengaruhi hasil akhir pendapat KR secara material. KR juga
   bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak
   mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada
   KR menjadi tidak lengkap atau menyesatkan. Oleh karenanya, KR tidak bertanggung
   jawab atas perubahan kesimpulan atas Pendapat Kewajaran KR dikarenakan adanya
   perubahan data dan informasi tersebut.

   Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Rencana
   Pengambilalihan KMS disusun oleh manajemen Perseroan. KR telah melakukan
   penelaahan atas proyeksi laporan keuangan tersebut dan proyeksi laporan keuangan
   tersebut telah menggambarkan kondisi operasi dan kinerja Perseroan. Secara garis
   besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang perlu KR lakukan terhadap target
   kinerja Perseroan.

   KR tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, KR juga
   tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana Pengambilalihan
   KMS. Jasa-jasa yang KR berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Rencana
   Pengambilalihan KMS hanya merupakan pemberian Pendapat Kewajaran atas
   Rencana Pengambilalihan KMS dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan.
   KR tidak melakukan penelitian atas keabsahan Rencana Pengambilalihan KMS dari
   aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan. Pendapat Kewajaran atas Rencana
   Pengambilalihan KMS hanya ditinjau dari segi ekonomis dan keuangan. Laporan
   Pendapat Kewajaran atas Rencana Pengambilalihan KMS bersifat non-disclaimer
   opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi
   yang bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi operasional Perseroan. Selanjutnya,



                                      25
Page 26
   KR juga telah memperoleh informasi atas status hukum Perseroan dan KMS
   berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan dan KMS.

   Pekerjaan KR yang berkaitan dengan Rencana Pengambilalihan KMS tidak merupakan
   dan tidak dapat ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau
   audit, atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan.
   Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan
   dalam pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan,
   atau pelanggaran hukum. Selain itu, KR tidak mempunyai kewenangan dan tidak
   berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisis suatu bentuk transaksi-
   transaksi lainnya di luar Rencana Pengambilalihan KMS yang ada dan mungkin tersedia
   untuk Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap Rencana
   Pengambilalihan KMS.

   Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi
   umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan
   Rencana Pengambilalihan KMS pada tanggal Pendapat Kewajaran ini diterbitkan.

   Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, KR menggunakan beberapa asumsi,
   seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak yang
   terlibat dalam Rencana Pengambilalihan KMS. Rencana Pengambilalihan KMS akan
   dilaksanakan seperti yang telah dijelaskan sesuai dengan jangka waktu yang telah
   ditetapkan serta keakuratan informasi mengenai Rencana Pengambilalihan KMS yang
   diungkapkan oleh manajemen Perseroan.

   Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan
   sebagian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis
   lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan
   kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang mendasari Pendapat Kewajaran.
   Penyusunan Pendapat Kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin
   tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.

   KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran sampai
   dengan tanggal terjadinya Rencana Pengambilalihan KMS ini tidak terjadi perubahan
   apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan
   dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini. KR tidak bertanggung jawab untuk
   menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan pendapat KR karena adanya
   perubahan asumsi dan kondisi, serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal
   laporan ini. Perhitungan dan analisis dalam rangka pemberian Pendapat Kewajaran
   telah dilakukan dengan benar dan KR bertanggung jawab atas Laporan Pendapat
   Kewajaran.

   Kesimpulan Pendapat Kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang
   memiliki dampak material terhadap Rencana Pengambilalihan KMS. Perubahan
   tersebut termasuk, namun tidak terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal
   pada Perseroan maupun secara eksternal, yaitu kondisi pasar dan perekonomian,
   kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan, serta peraturan-peraturan
   pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal Laporan Pendapat
   Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini
   dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas, maka Pendapat Kewajaran
   atas Rencana Pengambilalihan KMS mungkin berbeda.

6. Pendekatan dan Prosedur Pendapat Kewajaran atas Rencana Pengambilalihan KMS

   Dalam evaluasi Pendapat Kewajaran atas Rencana Pengambilalihan KMS ini, KR telah
   melakukan analisis melalui pendekatan dan prosedur Pendapat Kewajaran atas
   Rencana Pengambilalihan KMS dari hal-hal sebagai berikut:

   I.   Analisis atas Rencana Pengambilalihan KMS;



                                    26
Page 27
                Analisis atas Rencana Pengambilalihan KMS dilakukan berdasarkan informasi
                mengenai Rencana Pengambilalihan KMS yang diberikan oleh manajemen
                Perseroan, yaitu transaksi dimana dengan ini setuju untuk membeli dan menerima
                pengalihan atas 507.380.875 saham atau setara dengan 99,995% saham KMS dari
                PTRO dengan nilai transaksi sebesar Rp 1.730,40 miliar.

                Transaksi tersebut merupakan transaksi afiliasi dan transaksi material sebagaimana
                diatur dalam POJK No. 42/2020 dan POJK No. 17/2020.

             II. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Rencana Pengambilalihan KMS; dan

                Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Rencana Pengambilalihan KMS dilakukan
                dengan melakukan tinjauan atas industri batu bara yang akan memberikan
                gambaran umum mengenai perkembangan kinerja industri batu bara di dunia dan
                di Indonesia, melakukan analisis atas kegiatan operasional dan prospek usaha
                Perseroan, alasan dilakukannya Rencana Pengambilalihan KMS, keuntungan dan
                kerugian dari Rencana Pengambilalihan KMS serta melakukan analisis atas kinerja
                keuangan historis Perseroan dan KMS berdasarkan laporan keuangan
                konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
                31 Desember 2021 – 2025 yang telah diaudit, serta laporan keuangan KMS untuk
                tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2021 – 2025 yang telah
                diaudit.

                Selanjutnya, KR juga melakukan analisis atas analisis inkremental atas Rencana
                Pengambilalihan KMS, dimana setelah Rencana Pengambilalihan KMS menjadi
                efektif, berdasarkan proyeksi laporan laba rugi komprehensif Perseroan untuk tahun
                yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2026 – 2030, Perseroan
                berpotensi memperoleh tambahan laba tahun berjalan untuk tahun yang berakhir
                pada tanggal-tanggal 31 Desember 2026 – 2030, sehingga diharapkan dapat
                meningkatkan kinerja keuangan Perseroan pada masa yang akan datang.

             III. Analisis atas Kewajaran Rencana Pengambilalihan KMS.

                Analisis atas kewajaran Rencana Pengambilalihan KMS dilakukan dengan
                melakukan analisis kualitatif dan kuantitatif dari Rencana Pengambilalihan KMS.
                Analisis kualitatif dilakukan dengan memperhatikan manfaat dan risiko serta potensi
                keuntungan dari Rencana Pengambilalihan KMS bagi seluruh pemegang saham
                Perseroan. Selanjutnya, analisis kuantitatif dilakukan dengan memperhatikan
                potensi keuntungan sebelum dan setelah dilakukannya Rencana Pengambilalihan
                KMS ditinjau dari proyeksi keuangan Perseroan dan potensi keuntungan atas
                selisih nilai transaksi dengan nilai pasar 99,995% saham KMS sebesar 5,98% dan
                sebesar 4,14% dengan mempertimbangkan beban keuangan atas Sisa Harga
                Pembelian, persentase mana tidak melebihi 7,50% dari nilai pasar 99,995% saham
                KMS sebesar Rp 1.840,51 miliar.

         7. Kesimpulan

             Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang
             diperoleh dari manajemen Perseroan yang digunakan dalam penyusunan laporan ini,
             penelaahan atas dampak keuangan Rencana Pengambilalihan KMS sebagaimana
             diungkapkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini, KR berpendapat bahwa Rencana
             Pengambilalihan KMS adalah wajar.


D.   SIFAT HUBUNGAN AFILIASI

     Perseroan dan PTRO tidak memiliki hubungan Afiliasi sebagaimana didefinisikan dalam POJK
     No. 42/2020, namun demikian PTRO memiliki hubungan Afiliasi dengan salah satu Pengendali
     Perseroan yaitu Hapsoro yang juga merupakan Pemegang Saham Utama secara tidak langsung
     pada PTRO.


                                               27
Page 28
     Berdasarkan Pasal 1 ayat (3) POJK No. 42/2020 apabila suatu perusahaan terbuka melakukan
     transaksi dengan Afiliasi dari Pengendali maka transaksi tersebut adalah transaksi afiliasi.
     Mengingat adanya hubungan Afiliasi antara PTRO (sebagai penjual dalam Rencana
     Pengambilalihan KMS) dengan Hapsoro yang juga merupakan Pengendali Perseroan maka
     Rencana Pengambilalihan KMS merupakan transaksi afiliasi.


E.   PENJELASAN PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI,
     DIBANDINGKAN DENGAN APABILA DILAKUKAN TRANSAKSI LAIN SEJENIS YANG
     TIDAK DILAKUKAN DENGAN PIHAK AFILIASI

     Rencana Pengambilalihan KMS diperlukan oleh Perseroan untuk mendukung kegiatan usaha
     Perseroan dalam mencapai maksud dan tujuan Perseroan sehingga diharapkan dapat
     memberikan manfaat bagi pemegang saham Perseroan.


F.   PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS

     Sehubungan dengan Rencana Pengambilalihan KMS, Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
     menyatakan:

     1.    Bahwa Rencana Pengambilalihan KMS merupakan suatu transaksi material sebagaimana
           dimaksud dalam POJK No. 17/2020 dan juga suatu transaksi afiliasi sebagaimana
           dimaksud dalam POJK No. 42/2020, namun bukan merupakan transaksi yang
           mengandung benturan kepentingan sebagaimana termasuk dalam POJK No. 42/2020;
           dan

     2.    Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan bertanggung jawab penuh atas kebenaran dari
           seluruh informasi yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini kepada para pemegang
           saham ini dan menegaskan bahwa setelah melakukan penelitian secara saksama atas
           informasi-informasi yang tersedia, dengan ini menyatakan bahwa sepanjang pengetahuan
           dan keyakinan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan semua informasi material telah
           diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini tidak menyesatkan.

                           V.     RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM

Sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan Rencana Transaksi, Perseroan wajib
memperoleh persetujuan dari para pemegang saham Perseroan dalam RUPST, RUPSLB dan RUPSI
yang seluruhnya akan diselenggarakan pada:

 Hari/Tanggal    :   Selasa, 26 Mei 2026
 Waktu           :   14.00 Waktu Indonesia Barat s/d selesai
 Tempat          :   Hotel Veranda Pakubuwono, Jakarta Selatan

Pemegang saham yang berhak menghadiri dan memberikan suara dalam masing-masing RUPS
adalah yang tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal 30 April 2026, sampai dengan pukul 16.00
WIB.

Mata Acara untuk masing-masing mata acara RUPST, RUPSLB dan RUPSI adalah sebagai berikut:

A.   RUPST

     1.    Persetujuan dan pengesahan laporan tahunan Perseroan untuk tahun buku 2025,
           termasuk di dalamnya laporan kegiatan Perseroan, laporan pengawasan Dewan Komisaris
           dan laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku 2025, serta pemberian pelunasan dan
           pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et decharge) kepada Direksi dan Dewan
           Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang mereka lakukan
           dalam tahun buku 2025.



                                              28
Page 29
     2.   Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk tahun buku 2026 dan
          pemberian wewenang untuk menetapkan honorarium Akuntan Publik dan/atau Kantor
          Akuntan Publik serta persyaratan lainnya.

     3.   Persetujuan pengangkatan kembali dan/atau perubahan susunan Direksi dan/atau Dewan
          Komisaris Perseroan.

     4.   Penetapan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan
          dan pelimpahan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan besarnya gaji
          dan tunjangan anggota Direksi.

B.   RUPSLB

     1.   Persetujuan atas peningkatan modal dasar Perseroan dalam rangka PMHMETD, dan
          perubahan atas Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan serta pemberian kuasa dan wewenang
          kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk melaksanakan segala tindakan
          yang diperlukan sehubungan dengan peningkatan modal dasar tersebut.

     2.   Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melaksanakan PMHMETD kepada para
          pemegang saham yang akan dilakukan oleh Perseroan, sesuai dengan peraturan
          perundang-undangan yang berlaku dan peraturan yang berlaku di pasar modal, khususnya
          POJK PMHMETD, yang termasuk di antaranya akan dilakukan:

             a. perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan adanya perubahan
                struktur permodalan pada Perseroan dalam rangka PMHMETD;

             b. pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi,
                untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan
                PMHMETD tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas pada mencatatkan saham
                yang diterbitkan dalam PMHMETD pada BEI, menetapkan kepastian jumlah
                saham yang diterbitkan, maupun syarat dan ketentuan PMHMETD lainnya, serta
                untuk menyatakan/menuangkan dalam akta tersendiri yang dibuat di hadapan
                notaris mengenai perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan
                peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dalam rangka
                PMHMETD.

C.   RUPSI

     Persetujuan atas Rencana Pengambilalihan KMS, yang merupakan suatu transaksi material
     sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020, dan juga transaksi afiliasi sebagaimana
     dimaksud dalam POJK No. 42/2020.

Perseroan telah melakukan pengumuman penyelenggaraan serangkaian RUPST, RUPSLB, dan
RUPSI serta mengumumkan Keterbukaan Informasi ini dilakukan melalui website BEI dan website
Perseroan, serta website penyedia e-RUPS pada tanggal 16 April 2026.

Ketentuan kuorum kehadiran dan kuorum persetujuan untuk masing-masing RUPST, RUPSLB, dan
RUPSI adalah sebagai berikut:

A.   RUPST

     Berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan, masing-masing dari mata
     acara RUPST dapat dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

     1. RUPST dapat dilangsungkan jika dalam RUPS lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh
        saham dengan hak suara hadir atau diwakili.

     2. Keputusan RUPST adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 bagian dari seluruh saham
        dengan hak suara hadir dalam RUPST.



                                              29
Page 30
     3. Dalam hal kuorum tersebut tidak tercapai, RUPST kedua dapat diadakan dengan ketentuan
        RUPST kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam RUPST paling sedikit 1/3
        bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili.

B.   RUPSLB

     Berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Anggaran Dasar Perseroan, masing-masing dari kedua
     mata acara RUPSLB dapat dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

     1. RUPSLB dapat dilangsungkan jika dihadiri oleh pemegang saham, yang mewakili paling
        sedikit 2/3 bagian dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan yang
        mempunyai hak suara yang sah.

     2. Keputusan yang sah untuk masing-masing mata acara dapat diambil jika disetujui oleh
        pemegang saham yang mewakili lebih dari 2/3 bagian dari seluruh saham dengan hak suara
        yang hadir dalam RUPSLB.

     3. Dalam hal kuorum tersebut tidak tercapai, RUPSLB kedua dapat diadakan dengan ketentuan
        RUPSLB kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam RUPSLB dihadiri oleh
        pemegang saham yang mewakili paling sedikit 3/5 bagian dari jumlah seluruh saham dengan
        hak suara yang sah.

     4. Keputusan RUPSLB kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 bagian dari seluruh
        saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB.

     5. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPSLB kedua tidak tercapai, RUPSLB ketiga dapat
        diadakan dengan ketentuan RUPSLB ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika
        dihadiri oleh pemegang saham dari saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum
        kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan.

C.   RUPSI

     Berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (6) Anggaran Dasar Perseroan, RUPSI dapat dilaksanakan
     dengan ketentuan sebagai berikut:

     1. RUPSI dapat dilangsungkan jika dihadiri oleh pemegang saham, yang mewakili lebih dari 1/2
        bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang
        Saham Independen.

     2. Keputusan yang sah dapat diambil jika disetujui oleh pemegang saham yang mewakili lebih
        dari 1/2 bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang
        Saham Independen.

     3. Dalam hal kuorum tersebut tidak tercapai, RUPSI kedua dapat dilangsungkan jika RUPSI
        dihadiri lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang
        dimiliki Pemegang Saham Independen.

     4. Keputusan RUPSI kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 bagian dari jumlah
        seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen
        yang hadir dalam RUPSI.

     5. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPSI kedua tidak tercapai, RUPSI ketiga dapat
        dilangsungkan dengan ketentuan RUPSI ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika
        dihadiri oleh Pemegang Saham Independen dari saham dengan hak suara yang sah, dalam
        kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan.

     6. Keputusan RUPSI ketiga adalah sah jika disetujui oleh Pemegang Saham Independen yang
        mewakili lebih dari 50% saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen yang hadir
        dalam RUPSI.



                                               30
Page 31
                               VI.    INFORMASI TAMBAHAN

Para pemegang saham yang hendak memperoleh informasi tambahan sehubungan dengan rencana
PMHMETD dapat menghubungi Perseroan pada hari dan jam kerja, yaitu hari Senin sampai dengan
Jumat (kecuali hari libur nasional) pukul 08.30 WIB - 17.30 WIB pada alamat di bawah ini:

                                    Sekretaris Perusahaan
                                 PT SINGARAJA PUTRA TBK
                           Jalan Galeria Singaraja Blok C No. 16-17
        Lippo Cikarang, Cibatu, Cikarang Selatan, Bekasi, Jawa Barat, Indonesia – 17550

                                   Telepon: (021) 8974309
                              Website: www.singarajaputra.com
                              Email: corsec@singarajaputra.com




                                              31

File

File Open PDF
Source IDX
Size3.05 MB
Published22 May 2026
Pages31
Characters96,405
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 58 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org SINGARAJA PUTRA TBK p.1 ×14
linked org Lippo Cikarang p.1 ×2
linked org Bank Mandiri (Persero) Tbk. p.4 ×26
linked org Bank Central Asia Tbk. p.4 ×2
linked org PT Kreasi Jasa Persada. p.5
linked person Amir Antolis p.13
linked person Brian Randing p.13
linked person Ir. Fredyanto Oetomo p.13
linked person Drs. Wisono Prasetyo p.13
linked person Meinar Kusumastuti p.15 ×2
linked person Iman Darus Hikhman p.15
linked person Daniel JR Lopez p.17
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.5
possible org Petrosea Tbk p.6 ×2
possible org Negara Republik Indonesia p.12 ×2
possible org PT Autum Prima Indonesia p.13
possible person Kartika Hendrawan p.15 ×2
possible person Ruddy Santoso p.15
possible person Osman Sitorus p.15
possible person Djauhar Maulidi p.15
possible person Erwin Ciputra p.15
possible person Drs. Sutanto p.15
possible person Setia Untung Arimuladi p.15
unresolved org PT Cristian Eka Pratama. p.5
unresolved org PT Kemilau Mulia Sakti. p.5
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.5
unresolved org Kantor Akuntan Publik Johan Malonda Mustika & Rekan p.7 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Johan Malonda Mustika p.7 ×2
unresolved person Putu Astika p.7 ×2
unresolved person CPA p.7 ×2
unresolved person Meyranda Lista Br. Purba p.8
unresolved person Sri Buena Brahmana p.8
unresolved person Sri Herawati Anwar Effendi · Notaris p.12
unresolved person Fathiah Helmi · Notaris p.12 ×3
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.12
unresolved org Pte. Ltd. p.13
unresolved person Christina Dwi Utami · Notaris p.13
unresolved org PT Petro-sea International Indonesia p.13
unresolved person Djojo Muljadi · Notaris p.13
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. Y.A. p.13
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Pusat p.13
unresolved person Shanti Indah Lestari · Notaris p.13 ×3
unresolved org PT Datindo Entrycom p.14
unresolved org PT Caraka Reksa p.14
unresolved person Aulia Taufani · Notaris p.15
unresolved person Prof. Dr. Ir. Ginandjar Kartasasmita p.15
unresolved org Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia & Rekan p.15 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia p.15 ×2
unresolved person Kasman p.15 ×2
unresolved person Merry Susanti Siaril · Notaris p.16
unresolved person Ungke Mulawanti · Notaris p.16 ×3
unresolved org PT Karya Bhumi p.17
unresolved org ATAS TRANSAKSI Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & Rekan p.22
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto p.22
unresolved org Menteri Keuangan p.22

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.364 5995 ms 12 Sep 2026 22:18
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'SHARES',
             'description': 'Rencana Pengambilalihan KMS'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'Rencana Pengambilalihan KMS',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': '1730400000000'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result