Back to announcement
20260522_EMTK_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32094239_lamp2.pdf
RUPS minutes Parsed EMTKSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
Jakarta, 21 Mei 2026
880 Maret 2016
Nomor : 36/V/2026 Kepada Yth:
Hal : Ringkasan Risalah PT ELANG MAHKOTA
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan TEKNOLOGI Tbk
PT ELANG MAHKOTA TEKNOLOGI Tbk SCTV Tower, Lantai 18
Senayan City, Jl. Asia Afrika Lot 19 Jakarta
Dengan hormat,
Bersama ini saya sampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disingkat
“Rapat”) dari “PT ELANG MAHKOTA TEKNOLOGI Tbk”, berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Pusat
(selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Kamis, 21 Mei 2026
Waktu : 14.14 – 15.26 WIB
Tempat : Studio SCTV, Lantai 8, SCTV Tower - Senayan City
Jl. Asia Afrika Lot 19, Jakarta 10270, Indonesia
Kehadiran : - Dewan Komisaris : 1. Eddy K. Sariaatmadja * Komisaris Utama
2. Susanto Suwarto Komisaris
3. Stan Maringka Komisaris Independen
4. Marianna Sutadi Komisaris Independen
- Direksi : 1. Alvin W. Sariaatmadja Direktur Utama
2. Sutanto Hartono Wakil Direktur Utama
3. Yuslinda Nasution Direktur
4. Sutiana Ali Direktur
5. Titi Maria Rusli Direktur
*)mengikuti jalannya Rapat melalui media telekonferensi.
Seluruh anggota Dewan Komisaris hadir dalam Rapat.
Terdapat anggota Direksi yang berhalangan hadir dalam Rapat,
sebagai berikut:
1. Jay Geoffrey Wacher selaku Direktur
- Pemegang Saham : 51.517.803.029 saham atau mewakili 84,2035% dari
61.182.504.933 saham yang ditempatkan dan disetor setelah
dikurangi dengan pembelian kembali saham oleh Perseroan
sebanyak 243.946.550 saham (Treasury Stock).
I. MATA ACARA RAPAT :
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan termasuk pengesahan Laporan Keuangan dan Laporan Tugas Pengawasan
Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, sekaligus
memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada
para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang
dilakukan dalam tahun buku 2025, sepanjang tercermin dari Laporan Tahunan dan tercatat di dalam Laporan
Keuangan Perseroan.
2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
3. Penetapan remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun buku 2026.
Page 2
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
4. Penunjukan Kantor Akuntan Publik Terdaftar (termasuk Akuntan Publik Terdaftar) untuk melakukan audit
terhadap laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026.
II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT :
1. Pemberitahuan mata acara Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya disebut “OJK”) dan Bursa Efek
Indonesia (selanjutnya disebut “BEI”) pada tanggal 27 Maret 2026, serta perubahan pemberitahuan mata acara
Rapat pada tanggal 2 April 2026.
2. Pengumuman Rapat kepada pemegang saham pada tanggal 8 April 2026.
3. Pemanggilan kepada para pemegang saham pada tanggal 23 April 2026.
masing masing Pengumuman dan Pemanggilan Rapat tersebut dipublikasikan pada: (i) situs web BEI; (ii) situs
web Penyedia e-RUPS PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), dan (iii) situs web Perseroan dalam Bahasa
Indonesia dan Bahasa Inggris.
III. KEPUTUSAN RAPAT:
MATA ACARA PERTAMA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir untuk
mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Pertama Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir
dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan terkait dengan mata acara Pertama Rapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan melalui sistem eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 136.882.792
saham atau merupakan 0,26569998% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak 0 saham
atau merupakan 0% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
51.380.920.237 saham atau merupakan 99.73430002% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat 19 Anggaran Dasar Perseroan dan POJK 15/2020, suara abstain
dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas. Dengan demikian jumlah suara setuju
adalah 51.517.803.029 saham atau 100% dari jumlah suara yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan
menyetujui usulan keputusan Mata Acara Pertama Rapat.
- Keputusan Mata Acara Pertama Rapat yaitu sebagai berikut :
1. Menyetujui dan menerima baik Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2025, termasuk
mengesahkan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan, serta mengesahkan Laporan
Keuangan Konsolidasian Perseroan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti
dan Surja (firma anggota Ernst & Young Global Limited) untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025, serta Laporan Keberlanjutan Perseroan untuk tahun buku 2025.
2. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge)
kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan-tindakan pengurusan
dan pengawasan yang telah dilakukan untuk dan atas nama Perseroan di tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025, sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan
Tahunan dan Laporan Keberlanjutan, serta tercatat di dalam Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan.
3. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan keputusan Rapat
mengenai persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2025 ini dengan akta
tersendiri di hadapan Notaris dan melakukan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan
pemenuhan ketentuan Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara
Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku lainnya.
Page 3
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
MATA ACARA KEDUA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir untuk
mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Kedua Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut terdapat 2 (dua) pemegang saham yang hadir dalam Rapat yang
mengajukan pertanyaan terkait dengan mata acara Kedua Rapat, dengan rincian sebagai berikut:
a. Pertanyaan oleh Adi Juminton Sahab selaku pemegang 11.700 saham dengan uraian sebagai berikut:
Dari laba ditahan 2025 berupa uang tunai atau hasil investasi, berapa persen yang dibagikan sebagai
dividen?
Jawaban oleh Nona Sutiana Ali selaku Direktur Perseroan dengan uraian sebagai berikut:
Dividen final tahun buku 2025 yang akan dibagikan merupakan 4% dari laba bersih yang
diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk per 31 Desember 2025.
b. Pertanyaan oleh Alex Sugiarto selaku pemegang 190.000 saham dengan uraian sebagai berikut:
Apa alasan pembagian dividen begitu kecil? Apabila ada laba ditahan, akan dibuat pengembangan usaha
apa?
Jawaban oleh Tuan Alvin W. Sariaatmadja selaku Direktur Utama Perseroan dengan uraian sebagai
berikut: Terima kasih atas pertanyaan dan masukan dari pemegang saham. Dalam menetapkan
besaran dividen, Perseroan senantiasa memperhatikan keseimbangan antara prinsip kehati-hatian,
termasuk memastikan ketersediaan likuiditas yang memadai untuk mendukung kebutuhan investasi
dan pengembangan usaha, serta pemberian imbal hasil yang optimal bagi para pemegang saham. Ke
depan, Perseroan akan terus mengkaji dan mempertimbangkan faktor-faktor tersebut dalam
menentukan kebijakan dividen. Adapun laba Perseroan pada tahun buku 2025 memang mengalami
peningkatan yang signifikan, antara lain didukung oleh keuntungan dari investasi pada kondisi pasar
yang baik, di mana sebagian keuntungan tersebut masih merupakan keuntungan yang belum
direalisasikan.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan melalui sistem eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 120.437.792
saham atau merupakan 0,23377898% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak
3.057.900 saham atau merupakan 0,00593562% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat.
c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
51.394.307.337 saham atau merupakan 99,76028541% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat 19 Anggaran Dasar Perseroan dan POJK 15/2020, suara abstain
dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas. Dengan demikian jumlah suara setuju
adalah 51.514.745.129 saham atau 99,99406438% dari jumlah suara yang sah yang hadir dalam Rapat
memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Kedua Rapat.
- Keputusan Mata Acara Kedua Rapat yaitu sebagai berikut :
1. Menyetujui penyisihan cadangan wajib sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) sesuai
ketentuan Pasal 70 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
2. Menetapkan jumlah dividen untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar
Rp5,00 (lima Rupiah) per saham yang diambil dari laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dengan total dividen sebesar Rp305.912.524.665,00 (tiga
ratus lima miliar sembilan ratus dua belas juta lima ratus dua puluh empat ribu enam ratus enam puluh
lima Rupiah); dan
3. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jadwal dan tata cara
pembayaran dividen dan melakukan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pembagian
dividen, dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Page 4
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
MATA ACARA KETIGA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir untuk
mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Ketiga Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir
dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan terkait dengan mata acara Ketiga Rapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan melalui sistem eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 120.463.992
saham atau merupakan 0,23382983% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak
226.182.019 saham atau merupakan 0,43903662% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat.
c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
51.171.157.018 saham atau merupakan 99,32713355% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat 19 Anggaran Dasar Perseroan dan POJK 15/2020, suara abstain
dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas. Dengan demikian jumlah suara setuju
adalah 51.291.621.010 saham atau 99,56096338% dari jumlah suara yang sah yang hadir dalam Rapat
memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Ketiga Rapat.
- Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat yaitu sebagai berikut :
1. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besaran
remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2026, termasuk segala tindakan yang diperlukan untuk menjalankan fungsi
remunerasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan
mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Remunerasi Perseroan.
2. Menegaskan kembali pemberian kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk melaksanakan
Program Kepemilikan Saham Manajemen dan Karyawan (Management and Employee Stock Ownership
Program) dengan jumlah sebanyak-banyaknya 300.000.000 (tiga ratus juta) saham atau 0,49% (nol
koma empat sembilan persen) dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan ("Program MESOP"),
termasuk menyatakan realisasi pengeluaran saham baru dan peningkatan modal ditempatkan dan disetor
Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan Program MESOP sesuai syarat dan ketentuan yang telah
dinyatakan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan tanggal 28 April 2025, yang
mana jika diperlukan, Program MESOP juga dapat dilaksanakan dengan menggunakan saham treasury
yang dimiliki Perseroan, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
3. Memberikan kewenangan kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan
berkaitan dengan keputusan-keputusan di atas, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan
keputusan Rapat ini dengan akta tersendiri di hadapan Notaris.
MATA ACARA KEEMPAT RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir untuk
mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Keempat Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir
dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan terkait dengan mata acara Keempat Rapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan melalui sistem eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 120.439.392
saham atau merupakan 0,23378208% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak 2.700
saham atau merupakan 0,00000524% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
51.397.360.937 saham atau merupakan 99,76621268% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat.
Page 5
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat 19 Anggaran Dasar Perseroan dan POJK 15/2020, suara abstain
dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas. Dengan demikian jumlah suara setuju
adalah 51.517.800.329 saham atau 99,99999476% dari jumlah suara yang sah yang hadir dalam Rapat
memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Keempat Rapat.
- Keputusan Mata Acara Keempat Rapat yaitu sebagai berikut :
1. Menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) Purwanto Susanti dan Surja (firma anggota Ernst & Young
Global Limited) yang terdaftar di OJK untuk melakukan audit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan
untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026.
2. Menunjuk Bapak Sandy Hasonudin yang merupakan Akuntan Publik yang tergabung dalam KAP Purwanto
Susanti dan Surja (firma anggota Ernst & Young Global Limited) dan terdaftar di OJK untuk melakukan
audit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2026.
3. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk:
a. Menunjuk Kantor Akuntan Publik pengganti, dalam hal KAP Purwanto Susanti dan Surja (firma
anggota Ernst & Young Global Limited) karena sebab apapun tidak dapat menyelesaikan audit
Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2026;
b. Menunjuk Akuntan Publik pengganti yang tergabung dalam KAP Purwanto Susanti dan Surja (firma
anggota Ernst & Young Global Limited), dalam hal Bapak Sandy Hasonudin karena sebab apapun
tidak dapat menyelesaikan audit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2026; dan/atau
c. Melakukan hal-hal lain yang diperlukan sehubungan dengan penunjukan dan/atau penggantian Kantor
Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik Terdaftar di OJK, termasuk namun tidak terbatas untuk
menetapkan besar honorarium dan syarat lainnya sehubungan dengan penunjukan tersebut, dengan
memperhatikan rekomendasi Komite Audit dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 21 Mei 2026, Nomor 68, yang
dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di kantor kami.
Demikianlah ringkasan risalah ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera saya, Notaris,
kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 21 May 2026 · 14:14–15:26 |
| Present | 51,517,803,029 (84.20%) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
51,394,307,337
99.76%
Against
3,057,900
0.01%
Abstain
120,437,792
0.23%
Agenda 2
approved
For
51,171,157,018
99.33%
Against
226,182,019
0.44%
Abstain
120,463,992
0.23%
Agenda 3
approved
For
51,397,360,937
99.77%
Against
2,700
0.00%
Abstain
120,439,392
0.23%
Names mentioned 27 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
AULIA TAUFANI
p.1 ×5
unresolved
person
H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri
p.1 ×5
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×5
unresolved
org
PT ELANG MAHKOTA Rapat Umum Pemegang Saham
p.1
unresolved
person
Stan Maringka
· Komisaris Independen
p.1
unresolved
person
Marianna Sutadi
· Komisaris Independen
p.1
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik
p.2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti
p.2
unresolved
org
Young Global Limited
p.2 ×5
unresolved
org
Menteri
p.2
unresolved
org
Terbatas
p.2
unresolved
person
Sandy Hasonudin
p.5 ×2
unresolved
org
Purwanto Susanti
p.5 ×3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
1519 ms
12 Sep 2026 22:18
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_abstain': '0.23377898',
'pct_against': '0.00593562',
'pct_for': '99.76028541',
'pct_in_favor_total': '99.99406438',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'mengenai persetujuan atas Laporan Tahunan '
'Perseroan untuk tahun buku 2025 ini dengan '
'akta tersendiri di hadapan Notaris dan '
'melakukan setiap tindakan yang diperlukan '
'sehubungan dengan pemenuhan ketentuan '
'Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 '
'tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, '
'Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum '
'Perseroan Terbatas dan peraturan perundang- '
'undangan yang berlaku lainnya. AULIA TAUFANI, '
'S.H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan '
'Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik '
'Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, '
'TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai '
'18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
'Selatan 12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : '
'5204780 Email : ataufani@ataa.id MATA ACARA '
'KEDUA RAPAT - Rapat memberikan kesempatan '
'kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang '
'saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan '
'dan/atau memberikan pendapat terkait dengan '
'Mata Acara Kedua Rapat. - Pada kesempatan '
'tanya-jawab tersebut terdapat 2 (dua) '
'pemegang saham yang hadir dalam Rapat yang '
'mengajukan pertanyaan terkait dengan mata '
'acara Kedua Rapat, dengan rincian sebagai '
'berikut: a. Pertanyaan oleh Adi Juminton '
'Sahab selaku pemegang 11.700 saham dengan '
'uraian sebagai berikut: Dari laba ditahan '
'2025 berupa uang tunai atau hasil investasi, '
'berapa persen yang dibagikan sebagai dividen? '
'Jawaban oleh Nona Sutiana Ali selaku Direktur '
'Perseroan dengan uraian sebagai berikut: '
'Dividen final tahun buku 2025 yang akan '
'dibagikan merupakan 4% dari laba bersih yang '
'diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk '
'per 31 Desember 2025. b. Pertanyaan oleh Alex '
'Sugiarto selaku pemegang 190.000 saham dengan '
'uraian sebagai berikut: Apa alasan pembagian '
'dividen begitu kecil? Apabila ada laba '
'ditahan, akan dibuat pengembangan usaha apa? '
'Jawaban oleh Tuan Alvin W. Sariaatmadja '
'selaku Direktur Utama Perseroan dengan uraian '
'sebagai berikut: Terima kasih atas pertanyaan '
'dan masukan dari pemegang saham. Dalam '
'menetapkan besaran dividen, Perseroan '
'senantiasa memperhatikan keseimbangan antara '
'prinsip kehati-hatian, termasuk memastikan '
'ketersediaan likuiditas yang memadai untuk '
'mendukung kebutuhan investasi dan '
'pengembangan usaha, serta pemberian imbal '
'hasil yang optimal bagi para pemegang saham. '
'Ke depan, Perseroan akan terus mengkaji dan '
'mempertimbangkan faktor-faktor tersebut dalam '
'menentukan kebijakan dividen. Adapun laba '
'Perseroan pada tahun buku 2025 memang '
'mengalami peningkatan yang signifikan, antara '
'lain didukung oleh keuntungan dari investasi '
'pada kondisi pasar yang baik, di mana '
'sebagian keuntungan tersebut masih merupakan '
'keuntungan yang belum direalisasikan. - '
'Pengambilan keputusan dilakukan dengan '
'pemungutan suara secara lisan dan melalui '
'sistem eASY.KSEI. - Bahwa hasil dari '
'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
'berikut : a. Pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu '
'sebanyak 120.437.792 saham atau merupakan '
'0,23377898% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat. b. Pemegang saham '
'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'tidak setuju yaitu sebanyak 3.057.900 saham '
'atau merupakan 0,00593562% dari total seluruh '
'saham yang sah yang hadir dalam Rapat. c. '
'Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham '
'yang menyatakan setuju sebanyak '
'51.394.307.337 saham atau merupakan '
'99,76028541% dari total seluruh saham yang '
'sah yang hadir dalam Rapat. Sesuai dengan '
'ketentuan Pasal 14 ayat 19 Anggaran Dasar '
'Perseroan dan POJK 15/2020, suara abstain '
'dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan '
'suara mayoritas. Dengan demikian jumlah suara '
'setuju adalah 51.514.745.129 saham atau '
'99,99406438% dari jumlah suara yang sah yang '
'hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui '
'usulan keputusan Mata Acara Kedua Rapat. - '
'Keputusan',
'seq': 1,
'title': 'Persetujuan atas Laporan Tahunan termasuk pengesahan '
'Laporan Keuangan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan '
'Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada '
'tanggal 31 Desember 2025, sekaligus memberikan '
'pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya '
'(volledig acquit et de charge) kepada para anggota '
'Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan '
'pengurusan dan pengawasan yang dilakuk',
'votes_abstain': '120437792',
'votes_against': '3057900',
'votes_for': '51394307337',
'votes_in_favor_total': '51514745129'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.23382983',
'pct_against': '0.43903662',
'pct_for': '99.32713355',
'pct_in_favor_total': '99.56096338',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
'2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
'Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
'Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 '
'(hunting), Fax : 5204780 Email : '
'ataufani@ataa.id MATA ACARA KETIGA RAPAT - '
'Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang '
'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
'hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau '
'memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara '
'Ketiga Rapat. - Pada kesempatan tanya-jawab '
'tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau '
'kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat '
'yang mengajukan pertanyaan terkait dengan '
'mata acara Ketiga Rapat. - Pengambilan '
'keputusan dilakukan dengan pemungutan suara '
'secara lisan dan melalui sistem eASY.KSEI. - '
'Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut '
'adalah sebagai berikut : a. Pemegang saham '
'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'abstain yaitu sebanyak 120.463.992 saham atau '
'merupakan 0,23382983% dari total seluruh '
'saham yang sah yang hadir dalam Rapat. b. '
'Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham '
'yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak '
'226.182.019 saham atau merupakan 0,43903662% '
'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
'dalam Rapat. c. Pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan setuju '
'sebanyak 51.171.157.018 saham atau merupakan '
'99,32713355% dari total seluruh saham yang '
'sah yang hadir dalam Rapat. Sesuai dengan '
'ketentuan Pasal 14 ayat 19 Anggaran Dasar '
'Perseroan dan POJK 15/2020, suara abstain '
'dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan '
'suara mayoritas. Dengan demikian jumlah suara '
'setuju adalah 51.291.621.010 saham atau '
'99,56096338% dari jumlah suara yang sah yang '
'hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui '
'usulan keputusan Mata Acara Ketiga Rapat. - '
'Keputusan',
'seq': 2,
'votes_abstain': '120463992',
'votes_against': '226182019',
'votes_for': '51171157018',
'votes_in_favor_total': '51291621010'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.23378208',
'pct_against': '0.00000524',
'pct_for': '99.76621268',
'pct_in_favor_total': '99.99999476',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'k terbatas untuk menyatakan keputusan Rapat '
'ini dengan akta tersendiri di hadapan '
'Notaris. MATA ACARA KEEMPAT RAPAT - Rapat '
'memberikan kesempatan kepada pemegang saham '
'dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir '
'untuk mengajukan pertanyaan dan/atau '
'memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara '
'Keempat Rapat. - Pada kesempatan tanya-jawab '
'tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau '
'kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat '
'yang mengajukan pertanyaan terkait dengan '
'mata acara Keempat Rapat. - Pengambilan '
'keputusan dilakukan dengan pemungutan suara '
'secara lisan dan melalui sistem eASY.KSEI. - '
'Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut '
'adalah sebagai berikut : a. Pemegang saham '
'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'abstain yaitu sebanyak 120.439.392 saham atau '
'merupakan 0,23378208% dari total seluruh '
'saham yang sah yang hadir dalam Rapat. b. '
'Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham '
'yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak '
'2.700 saham atau merupakan 0,00000524% dari '
'total seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat. c. Pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan setuju '
'sebanyak 51.397.360.937 saham atau merupakan '
'99,76621268% dari total seluruh saham yang '
'sah yang hadir dalam Rapat. AULIA TAUFANI, '
'S.H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan '
'Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik '
'Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, '
'TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai '
'18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
'Selatan 12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : '
'5204780 Email : ataufani@ataa.id Sesuai '
'dengan ketentuan Pasal 14 ayat 19 Anggaran '
'Dasar Perseroan dan POJK 15/2020, suara '
'abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama '
'dengan suara mayoritas. Dengan demikian '
'jumlah suara setuju adalah 51.517.800.329 '
'saham atau 99,99999476% dari jumlah suara '
'yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan '
'menyetujui usulan keputusan Mata Acara '
'Keempat Rapat. - Keputusan',
'seq': 3,
'votes_abstain': '120439392',
'votes_against': '2700',
'votes_for': '51397360937',
'votes_in_favor_total': '51517800329'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2026-05-21',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '84.2035',
'shares_present': '51517803029',
'shares_total_voting': '61182504933',
'time_end': '15:26:00',
'time_start': '14:14:00',
'venue': 'Studio SCTV, Lantai 8, SCTV Tower - Senayan City Jl. Asia Afrika '
'Lot 19, Jakarta 10270, Indonesia'}