Skip to content
Back to announcement

20260522_EMTK_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32094239_lamp2.pdf

RUPS minutes Parsed EMTK

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
                                     AULIA TAUFANI, S.H.
                                              NOTARIS DI JAKARTA
                 Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                       NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
             MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                                  Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                          Email : ataufani@ataa.id


                                                                     Jakarta, 21 Mei 2026
880 Maret 2016
Nomor : 36/V/2026                                                    Kepada Yth:
Hal    : Ringkasan Risalah                                           PT ELANG MAHKOTA
         Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan                           TEKNOLOGI Tbk
         PT ELANG MAHKOTA TEKNOLOGI Tbk                              SCTV Tower, Lantai 18
                                                                     Senayan City, Jl. Asia Afrika Lot 19 Jakarta

Dengan hormat,

Bersama ini saya sampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disingkat
“Rapat”) dari “PT ELANG MAHKOTA TEKNOLOGI Tbk”, berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Pusat
(selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal     : Kamis, 21 Mei 2026
Waktu            : 14.14 – 15.26 WIB
Tempat           : Studio SCTV, Lantai 8, SCTV Tower - Senayan City
                   Jl. Asia Afrika Lot 19, Jakarta 10270, Indonesia

Kehadiran         : - Dewan Komisaris :         1.    Eddy K. Sariaatmadja *           Komisaris Utama
                                                2.    Susanto Suwarto                  Komisaris
                                                3.    Stan Maringka                    Komisaris Independen
                                                4.    Marianna Sutadi                  Komisaris Independen

                    - Direksi             :      1.   Alvin W. Sariaatmadja            Direktur Utama
                                                 2.   Sutanto Hartono                  Wakil Direktur Utama
                                                 3.   Yuslinda Nasution                Direktur
                                                 4.   Sutiana Ali                      Direktur
                                                 5.   Titi Maria Rusli                 Direktur

                    *)mengikuti jalannya Rapat melalui media telekonferensi.

                    Seluruh anggota Dewan Komisaris hadir dalam Rapat.
                    Terdapat anggota Direksi yang berhalangan hadir dalam Rapat,
                    sebagai berikut:
                    1. Jay Geoffrey Wacher selaku Direktur

                    - Pemegang Saham :          51.517.803.029 saham atau mewakili 84,2035% dari
                                                61.182.504.933 saham yang ditempatkan dan disetor setelah
                                                dikurangi dengan pembelian kembali saham oleh Perseroan
                                                sebanyak 243.946.550 saham (Treasury Stock).


I.   MATA ACARA RAPAT :
     1. Persetujuan atas Laporan Tahunan termasuk pengesahan Laporan Keuangan dan Laporan Tugas Pengawasan
        Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, sekaligus
        memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada
        para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang
        dilakukan dalam tahun buku 2025, sepanjang tercermin dari Laporan Tahunan dan tercatat di dalam Laporan
        Keuangan Perseroan.
     2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
     3. Penetapan remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun buku 2026.
Page 2
                                      AULIA TAUFANI, S.H.
                                           NOTARIS DI JAKARTA
                 Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                       NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
             MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                                  Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                          Email : ataufani@ataa.id


    4.   Penunjukan Kantor Akuntan Publik Terdaftar (termasuk Akuntan Publik Terdaftar) untuk melakukan audit
         terhadap laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026.

II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT :
    1. Pemberitahuan mata acara Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya disebut “OJK”) dan Bursa Efek
        Indonesia (selanjutnya disebut “BEI”) pada tanggal 27 Maret 2026, serta perubahan pemberitahuan mata acara
        Rapat pada tanggal 2 April 2026.
    2. Pengumuman Rapat kepada pemegang saham pada tanggal 8 April 2026.
    3. Pemanggilan kepada para pemegang saham pada tanggal 23 April 2026.
    masing masing Pengumuman dan Pemanggilan Rapat tersebut dipublikasikan pada: (i) situs web BEI; (ii) situs
    web Penyedia e-RUPS PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), dan (iii) situs web Perseroan dalam Bahasa
    Indonesia dan Bahasa Inggris.

III. KEPUTUSAN RAPAT:
     MATA ACARA PERTAMA RAPAT
      - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir untuk
        mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Pertama Rapat.
      - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir
        dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan terkait dengan mata acara Pertama Rapat.
      - Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan melalui sistem eASY.KSEI.
     - Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
         a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 136.882.792
            saham atau merupakan 0,26569998% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
         b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak 0 saham
            atau merupakan 0% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
         c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
            51.380.920.237 saham atau merupakan 99.73430002% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
            Rapat.
        Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat 19 Anggaran Dasar Perseroan dan POJK 15/2020, suara abstain
        dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas. Dengan demikian jumlah suara setuju
        adalah 51.517.803.029 saham atau 100% dari jumlah suara yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan
        menyetujui usulan keputusan Mata Acara Pertama Rapat.
      - Keputusan Mata Acara Pertama Rapat yaitu sebagai berikut :
           1. Menyetujui dan menerima baik Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2025, termasuk
                mengesahkan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan, serta mengesahkan Laporan
                Keuangan Konsolidasian Perseroan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti
                dan Surja (firma anggota Ernst & Young Global Limited) untuk tahun buku yang berakhir pada
                tanggal 31 Desember 2025, serta Laporan Keberlanjutan Perseroan untuk tahun buku 2025.
           2. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge)
                kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan-tindakan pengurusan
                dan pengawasan yang telah dilakukan untuk dan atas nama Perseroan di tahun buku yang berakhir
                pada tanggal 31 Desember 2025, sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan
                Tahunan dan Laporan Keberlanjutan, serta tercatat di dalam Laporan Keuangan Konsolidasian
                Perseroan.
           3. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan keputusan Rapat
                mengenai persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2025 ini dengan akta
                tersendiri di hadapan Notaris dan melakukan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan
                pemenuhan ketentuan Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara
                Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas dan peraturan perundang-
                undangan yang berlaku lainnya.
Page 3
                                  AULIA TAUFANI, S.H.
                                       NOTARIS DI JAKARTA
            Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                  NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
        MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                             Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                     Email : ataufani@ataa.id


MATA ACARA KEDUA RAPAT
 - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir untuk
   mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Kedua Rapat.
 - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut terdapat 2 (dua) pemegang saham yang hadir dalam Rapat yang
   mengajukan pertanyaan terkait dengan mata acara Kedua Rapat, dengan rincian sebagai berikut:
   a. Pertanyaan oleh Adi Juminton Sahab selaku pemegang 11.700 saham dengan uraian sebagai berikut:
       Dari laba ditahan 2025 berupa uang tunai atau hasil investasi, berapa persen yang dibagikan sebagai
       dividen?
           Jawaban oleh Nona Sutiana Ali selaku Direktur Perseroan dengan uraian sebagai berikut:
           Dividen final tahun buku 2025 yang akan dibagikan merupakan 4% dari laba bersih yang
           diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk per 31 Desember 2025.
   b. Pertanyaan oleh Alex Sugiarto selaku pemegang 190.000 saham dengan uraian sebagai berikut:
       Apa alasan pembagian dividen begitu kecil? Apabila ada laba ditahan, akan dibuat pengembangan usaha
       apa?
           Jawaban oleh Tuan Alvin W. Sariaatmadja selaku Direktur Utama Perseroan dengan uraian sebagai
           berikut: Terima kasih atas pertanyaan dan masukan dari pemegang saham. Dalam menetapkan
           besaran dividen, Perseroan senantiasa memperhatikan keseimbangan antara prinsip kehati-hatian,
           termasuk memastikan ketersediaan likuiditas yang memadai untuk mendukung kebutuhan investasi
           dan pengembangan usaha, serta pemberian imbal hasil yang optimal bagi para pemegang saham. Ke
           depan, Perseroan akan terus mengkaji dan mempertimbangkan faktor-faktor tersebut dalam
           menentukan kebijakan dividen. Adapun laba Perseroan pada tahun buku 2025 memang mengalami
           peningkatan yang signifikan, antara lain didukung oleh keuntungan dari investasi pada kondisi pasar
           yang baik, di mana sebagian keuntungan tersebut masih merupakan keuntungan yang belum
           direalisasikan.
 - Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan melalui sistem eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
    a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 120.437.792
       saham atau merupakan 0,23377898% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
    b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak
       3.057.900 saham atau merupakan 0,00593562% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
       Rapat.
    c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
       51.394.307.337 saham atau merupakan 99,76028541% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
       dalam Rapat.
   Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat 19 Anggaran Dasar Perseroan dan POJK 15/2020, suara abstain
   dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas. Dengan demikian jumlah suara setuju
   adalah 51.514.745.129 saham atau 99,99406438% dari jumlah suara yang sah yang hadir dalam Rapat
   memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Kedua Rapat.
 - Keputusan Mata Acara Kedua Rapat yaitu sebagai berikut :
       1. Menyetujui penyisihan cadangan wajib sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) sesuai
           ketentuan Pasal 70 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
       2. Menetapkan jumlah dividen untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar
           Rp5,00 (lima Rupiah) per saham yang diambil dari laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang
           berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dengan total dividen sebesar Rp305.912.524.665,00 (tiga
           ratus lima miliar sembilan ratus dua belas juta lima ratus dua puluh empat ribu enam ratus enam puluh
           lima Rupiah); dan
       3. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jadwal dan tata cara
           pembayaran dividen dan melakukan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pembagian
           dividen, dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Page 4
                                AULIA TAUFANI, S.H.
                                     NOTARIS DI JAKARTA
            Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                  NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
        MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                             Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                     Email : ataufani@ataa.id


MATA ACARA KETIGA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir untuk
  mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Ketiga Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir
  dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan terkait dengan mata acara Ketiga Rapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan melalui sistem eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
   a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 120.463.992
      saham atau merupakan 0,23382983% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
   b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak
      226.182.019 saham atau merupakan 0,43903662% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
      Rapat.
   c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
      51.171.157.018 saham atau merupakan 99,32713355% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
      Rapat.
  Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat 19 Anggaran Dasar Perseroan dan POJK 15/2020, suara abstain
  dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas. Dengan demikian jumlah suara setuju
  adalah 51.291.621.010 saham atau 99,56096338% dari jumlah suara yang sah yang hadir dalam Rapat
  memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Ketiga Rapat.
- Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat yaitu sebagai berikut :
   1. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besaran
        remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
        tanggal 31 Desember 2026, termasuk segala tindakan yang diperlukan untuk menjalankan fungsi
        remunerasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan
        mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Remunerasi Perseroan.
   2. Menegaskan kembali pemberian kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk melaksanakan
        Program Kepemilikan Saham Manajemen dan Karyawan (Management and Employee Stock Ownership
        Program) dengan jumlah sebanyak-banyaknya 300.000.000 (tiga ratus juta) saham atau 0,49% (nol
        koma empat sembilan persen) dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan ("Program MESOP"),
        termasuk menyatakan realisasi pengeluaran saham baru dan peningkatan modal ditempatkan dan disetor
        Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan Program MESOP sesuai syarat dan ketentuan yang telah
        dinyatakan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan tanggal 28 April 2025, yang
        mana jika diperlukan, Program MESOP juga dapat dilaksanakan dengan menggunakan saham treasury
        yang dimiliki Perseroan, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
        berlaku.
   3. Memberikan kewenangan kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan
        berkaitan dengan keputusan-keputusan di atas, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan
        keputusan Rapat ini dengan akta tersendiri di hadapan Notaris.

MATA ACARA KEEMPAT RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir untuk
  mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Keempat Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir
  dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan terkait dengan mata acara Keempat Rapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan melalui sistem eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
   a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 120.439.392
      saham atau merupakan 0,23378208% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
   b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak 2.700
      saham atau merupakan 0,00000524% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
   c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
      51.397.360.937 saham atau merupakan 99,76621268% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
      Rapat.
Page 5
                                       AULIA TAUFANI, S.H.
                                            NOTARIS DI JAKARTA
                 Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                       NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
             MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                                  Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                          Email : ataufani@ataa.id


        Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat 19 Anggaran Dasar Perseroan dan POJK 15/2020, suara abstain
        dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas. Dengan demikian jumlah suara setuju
        adalah 51.517.800.329 saham atau 99,99999476% dari jumlah suara yang sah yang hadir dalam Rapat
        memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Keempat Rapat.

    -   Keputusan Mata Acara Keempat Rapat yaitu sebagai berikut :
        1. Menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) Purwanto Susanti dan Surja (firma anggota Ernst & Young
           Global Limited) yang terdaftar di OJK untuk melakukan audit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan
           untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026.
        2. Menunjuk Bapak Sandy Hasonudin yang merupakan Akuntan Publik yang tergabung dalam KAP Purwanto
           Susanti dan Surja (firma anggota Ernst & Young Global Limited) dan terdaftar di OJK untuk melakukan
           audit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
           Desember 2026.
        3. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk:

            a.   Menunjuk Kantor Akuntan Publik pengganti, dalam hal KAP Purwanto Susanti dan Surja (firma
                 anggota Ernst & Young Global Limited) karena sebab apapun tidak dapat menyelesaikan audit
                 Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
                 Desember 2026;

            b.   Menunjuk Akuntan Publik pengganti yang tergabung dalam KAP Purwanto Susanti dan Surja (firma
                 anggota Ernst & Young Global Limited), dalam hal Bapak Sandy Hasonudin karena sebab apapun
                 tidak dapat menyelesaikan audit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang
                 berakhir pada tanggal 31 Desember 2026; dan/atau

            c.   Melakukan hal-hal lain yang diperlukan sehubungan dengan penunjukan dan/atau penggantian Kantor
                 Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik Terdaftar di OJK, termasuk namun tidak terbatas untuk
                 menetapkan besar honorarium dan syarat lainnya sehubungan dengan penunjukan tersebut, dengan
                 memperhatikan rekomendasi Komite Audit dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 21 Mei 2026, Nomor 68, yang
dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di kantor kami.

Demikianlah ringkasan risalah ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera saya, Notaris,
kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.51 MB
Published22 May 2026
Pages5
Characters21,872
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held21 May 2026 · 14:14–15:26
Present51,517,803,029 (84.20%)
Chair—
Agenda 1 approved
For
51,394,307,337
99.76%
Against
3,057,900
0.01%
Abstain
120,437,792
0.23%
Agenda 2 approved
For
51,171,157,018
99.33%
Against
226,182,019
0.44%
Abstain
120,463,992
0.23%
Agenda 3 approved
For
51,397,360,937
99.77%
Against
2,700
0.00%
Abstain
120,439,392
0.23%
RUPS detail

Names mentioned 27 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org ELANG MAHKOTA p.1
linked org ELANG MAHKOTA TEKNOLOGI Tbk p.1 ×5
linked person Eddy K. Sariaatmadja p.1
linked person Susanto Suwarto · Komisaris p.1
linked person Alvin W. Sariaatmadja · Direktur Utama p.1 ×3
linked person Sutanto Hartono p.1
linked person Yuslinda Nasution · Direktur p.1
linked person Sutiana Ali · Direktur p.1 ×3
linked person Titi Maria Rusli · Direktur p.1
linked person Jay Geoffrey Wacher · Direktur p.1
possible org TEKNOLOGI Tbk p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
possible org Bursa Efek Indonesia p.2
unresolved person AULIA TAUFANI p.1 ×5
unresolved person H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri p.1 ×5
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.1 ×5
unresolved org PT ELANG MAHKOTA Rapat Umum Pemegang Saham p.1
unresolved person Stan Maringka · Komisaris Independen p.1
unresolved person Marianna Sutadi · Komisaris Independen p.1
unresolved org Kantor Akuntan Publik p.2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti p.2
unresolved org Young Global Limited p.2 ×5
unresolved org Menteri p.2
unresolved org Terbatas p.2
unresolved person Sandy Hasonudin p.5 ×2
unresolved org Purwanto Susanti p.5 ×3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 1519 ms 12 Sep 2026 22:18
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_abstain': '0.23377898',
             'pct_against': '0.00593562',
             'pct_for': '99.76028541',
             'pct_in_favor_total': '99.99406438',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'mengenai persetujuan atas Laporan Tahunan '
                                'Perseroan untuk tahun buku 2025 ini dengan '
                                'akta tersendiri di hadapan Notaris dan '
                                'melakukan setiap tindakan yang diperlukan '
                                'sehubungan dengan pemenuhan ketentuan '
                                'Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 '
                                'tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, '
                                'Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum '
                                'Perseroan Terbatas dan peraturan perundang- '
                                'undangan yang berlaku lainnya. AULIA TAUFANI, '
                                'S.H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan '
                                'Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik '
                                'Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, '
                                'TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai '
                                '18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
                                'Selatan 12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : '
                                '5204780 Email : ataufani@ataa.id MATA ACARA '
                                'KEDUA RAPAT - Rapat memberikan kesempatan '
                                'kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang '
                                'saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan '
                                'dan/atau memberikan pendapat terkait dengan '
                                'Mata Acara Kedua Rapat. - Pada kesempatan '
                                'tanya-jawab tersebut terdapat 2 (dua) '
                                'pemegang saham yang hadir dalam Rapat yang '
                                'mengajukan pertanyaan terkait dengan mata '
                                'acara Kedua Rapat, dengan rincian sebagai '
                                'berikut: a. Pertanyaan oleh Adi Juminton '
                                'Sahab selaku pemegang 11.700 saham dengan '
                                'uraian sebagai berikut: Dari laba ditahan '
                                '2025 berupa uang tunai atau hasil investasi, '
                                'berapa persen yang dibagikan sebagai dividen? '
                                'Jawaban oleh Nona Sutiana Ali selaku Direktur '
                                'Perseroan dengan uraian sebagai berikut: '
                                'Dividen final tahun buku 2025 yang akan '
                                'dibagikan merupakan 4% dari laba bersih yang '
                                'diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk '
                                'per 31 Desember 2025. b. Pertanyaan oleh Alex '
                                'Sugiarto selaku pemegang 190.000 saham dengan '
                                'uraian sebagai berikut: Apa alasan pembagian '
                                'dividen begitu kecil? Apabila ada laba '
                                'ditahan, akan dibuat pengembangan usaha apa? '
                                'Jawaban oleh Tuan Alvin W. Sariaatmadja '
                                'selaku Direktur Utama Perseroan dengan uraian '
                                'sebagai berikut: Terima kasih atas pertanyaan '
                                'dan masukan dari pemegang saham. Dalam '
                                'menetapkan besaran dividen, Perseroan '
                                'senantiasa memperhatikan keseimbangan antara '
                                'prinsip kehati-hatian, termasuk memastikan '
                                'ketersediaan likuiditas yang memadai untuk '
                                'mendukung kebutuhan investasi dan '
                                'pengembangan usaha, serta pemberian imbal '
                                'hasil yang optimal bagi para pemegang saham. '
                                'Ke depan, Perseroan akan terus mengkaji dan '
                                'mempertimbangkan faktor-faktor tersebut dalam '
                                'menentukan kebijakan dividen. Adapun laba '
                                'Perseroan pada tahun buku 2025 memang '
                                'mengalami peningkatan yang signifikan, antara '
                                'lain didukung oleh keuntungan dari investasi '
                                'pada kondisi pasar yang baik, di mana '
                                'sebagian keuntungan tersebut masih merupakan '
                                'keuntungan yang belum direalisasikan. - '
                                'Pengambilan keputusan dilakukan dengan '
                                'pemungutan suara secara lisan dan melalui '
                                'sistem eASY.KSEI. - Bahwa hasil dari '
                                'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
                                'berikut : a. Pemegang saham dan/atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu '
                                'sebanyak 120.437.792 saham atau merupakan '
                                '0,23377898% dari total seluruh saham yang sah '
                                'yang hadir dalam Rapat. b. Pemegang saham '
                                'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
                                'tidak setuju yaitu sebanyak 3.057.900 saham '
                                'atau merupakan 0,00593562% dari total seluruh '
                                'saham yang sah yang hadir dalam Rapat. c. '
                                'Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham '
                                'yang menyatakan setuju sebanyak '
                                '51.394.307.337 saham atau merupakan '
                                '99,76028541% dari total seluruh saham yang '
                                'sah yang hadir dalam Rapat. Sesuai dengan '
                                'ketentuan Pasal 14 ayat 19 Anggaran Dasar '
                                'Perseroan dan POJK 15/2020, suara abstain '
                                'dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan '
                                'suara mayoritas. Dengan demikian jumlah suara '
                                'setuju adalah 51.514.745.129 saham atau '
                                '99,99406438% dari jumlah suara yang sah yang '
                                'hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui '
                                'usulan keputusan Mata Acara Kedua Rapat. - '
                                'Keputusan',
             'seq': 1,
             'title': 'Persetujuan atas Laporan Tahunan termasuk pengesahan '
                      'Laporan Keuangan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan '
                      'Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada '
                      'tanggal 31 Desember 2025, sekaligus memberikan '
                      'pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya '
                      '(volledig acquit et de charge) kepada para anggota '
                      'Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan '
                      'pengurusan dan pengawasan yang dilakuk',
             'votes_abstain': '120437792',
             'votes_against': '3057900',
             'votes_for': '51394307337',
             'votes_in_favor_total': '51514745129'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.23382983',
             'pct_against': '0.43903662',
             'pct_for': '99.32713355',
             'pct_in_favor_total': '99.56096338',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
                                '2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
                                'Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
                                'Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 '
                                '(hunting), Fax : 5204780 Email : '
                                'ataufani@ataa.id MATA ACARA KETIGA RAPAT - '
                                'Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang '
                                'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
                                'hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau '
                                'memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara '
                                'Ketiga Rapat. - Pada kesempatan tanya-jawab '
                                'tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau '
                                'kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat '
                                'yang mengajukan pertanyaan terkait dengan '
                                'mata acara Ketiga Rapat. - Pengambilan '
                                'keputusan dilakukan dengan pemungutan suara '
                                'secara lisan dan melalui sistem eASY.KSEI. - '
                                'Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut '
                                'adalah sebagai berikut : a. Pemegang saham '
                                'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
                                'abstain yaitu sebanyak 120.463.992 saham atau '
                                'merupakan 0,23382983% dari total seluruh '
                                'saham yang sah yang hadir dalam Rapat. b. '
                                'Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham '
                                'yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak '
                                '226.182.019 saham atau merupakan 0,43903662% '
                                'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
                                'dalam Rapat. c. Pemegang saham dan/atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan setuju '
                                'sebanyak 51.171.157.018 saham atau merupakan '
                                '99,32713355% dari total seluruh saham yang '
                                'sah yang hadir dalam Rapat. Sesuai dengan '
                                'ketentuan Pasal 14 ayat 19 Anggaran Dasar '
                                'Perseroan dan POJK 15/2020, suara abstain '
                                'dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan '
                                'suara mayoritas. Dengan demikian jumlah suara '
                                'setuju adalah 51.291.621.010 saham atau '
                                '99,56096338% dari jumlah suara yang sah yang '
                                'hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui '
                                'usulan keputusan Mata Acara Ketiga Rapat. - '
                                'Keputusan',
             'seq': 2,
             'votes_abstain': '120463992',
             'votes_against': '226182019',
             'votes_for': '51171157018',
             'votes_in_favor_total': '51291621010'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.23378208',
             'pct_against': '0.00000524',
             'pct_for': '99.76621268',
             'pct_in_favor_total': '99.99999476',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'k terbatas untuk menyatakan keputusan Rapat '
                                'ini dengan akta tersendiri di hadapan '
                                'Notaris. MATA ACARA KEEMPAT RAPAT - Rapat '
                                'memberikan kesempatan kepada pemegang saham '
                                'dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir '
                                'untuk mengajukan pertanyaan dan/atau '
                                'memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara '
                                'Keempat Rapat. - Pada kesempatan tanya-jawab '
                                'tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau '
                                'kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat '
                                'yang mengajukan pertanyaan terkait dengan '
                                'mata acara Keempat Rapat. - Pengambilan '
                                'keputusan dilakukan dengan pemungutan suara '
                                'secara lisan dan melalui sistem eASY.KSEI. - '
                                'Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut '
                                'adalah sebagai berikut : a. Pemegang saham '
                                'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
                                'abstain yaitu sebanyak 120.439.392 saham atau '
                                'merupakan 0,23378208% dari total seluruh '
                                'saham yang sah yang hadir dalam Rapat. b. '
                                'Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham '
                                'yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak '
                                '2.700 saham atau merupakan 0,00000524% dari '
                                'total seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
                                'Rapat. c. Pemegang saham dan/atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan setuju '
                                'sebanyak 51.397.360.937 saham atau merupakan '
                                '99,76621268% dari total seluruh saham yang '
                                'sah yang hadir dalam Rapat. AULIA TAUFANI, '
                                'S.H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan '
                                'Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik '
                                'Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, '
                                'TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai '
                                '18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
                                'Selatan 12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : '
                                '5204780 Email : ataufani@ataa.id Sesuai '
                                'dengan ketentuan Pasal 14 ayat 19 Anggaran '
                                'Dasar Perseroan dan POJK 15/2020, suara '
                                'abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama '
                                'dengan suara mayoritas. Dengan demikian '
                                'jumlah suara setuju adalah 51.517.800.329 '
                                'saham atau 99,99999476% dari jumlah suara '
                                'yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan '
                                'menyetujui usulan keputusan Mata Acara '
                                'Keempat Rapat. - Keputusan',
             'seq': 3,
             'votes_abstain': '120439392',
             'votes_against': '2700',
             'votes_for': '51397360937',
             'votes_in_favor_total': '51517800329'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2026-05-21',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '84.2035',
 'shares_present': '51517803029',
 'shares_total_voting': '61182504933',
 'time_end': '15:26:00',
 'time_start': '14:14:00',
 'venue': 'Studio SCTV, Lantai 8, SCTV Tower - Senayan City Jl. Asia Afrika '
          'Lot 19, Jakarta 10270, Indonesia'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result