Back to announcement
20240709_FREN_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31681830.pdf
Other Text extracted FRENSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat 071/SFTbk-CS/VII/2024
Nama Perusahaan PT Smartfren Telecom Tbk
Kode Emiten FREN
Lampiran 1
Perihal Penjelasan atas Volatilitas Transaksi
Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-06916/BEI.PP2/07-2024 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
Pada tanggal 15 Mei 2024 yang lalu, Perseroan telah menyampaikan Keterbukaan Informasi tentang telah
ditanda-tanganinya Nota Kesepakatan (Memorandum of Understanding) yang bersifat tidak mengikat oleh
dan antara PT Wahana Inti Nusantara, PT Global Nusa Data dan PT Bali Media Telekomunikasi selaku
Para Pemegang Saham dan Pengendali Perseroan dan Axiata Group Berhad (Axiata) yang
1
memberitahukan adanya rencana merger dari Perseroan dan PT XL Axiata Tbk, anak perusahaan Axiata
(rencana merger). Pada kesempatan yang sama, telah disampaikan juga bahwa rencana merger tersebut
masih dalam tahap evaluasi dan bergantung pada uji tuntas yang memadai, penandatanganan perjanjian
definitif dan persyaratan penyelesaian yang diperlukan sesuai dengan hukum yang berlaku serta
diperolehnya persetujuan dari pemegang saham. Selain dari informasi rencana merger dan hingga tanggal
surat ini dibuat, Perseroan tidak mengetahui ada informasi atau fakta material lain yang dapat
mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
2 Selain dari informasi rencana merger pada butir 1 di atas, dan hingga tanggal surat ini dibuat, Perseroan
tidak mengetahui ada informasi atau fakta material lain yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan
atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021.
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
3 Selain dari informasi rencana merger pada butir 1 di atas, dan hingga tanggal surat ini dibuat, Perseroan
tidak memiliki informasi, fakta, atau kejadian penting lain yang material dan dapat mempengaruhi harga efek
Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
4 Sepanjang pengetahuan Perseroan, sejak tanggal pemberitahuan tentang rencana merger hingga tanggal
surat ini dibuat, Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana
diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan
atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
5
Perseroan tidak memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu setidaknya 3 (tiga)
bulan mendatang, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan
di Bursa.
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
Page 2
PT Smartfren Telecom Tbk
James Wewengkang
Corporate Secretary
PT Smartfren Telecom Tbk
Kantor Smartfren Jl. H. Agus Salim No. 45 Menteng Jakarta Pusat 10340
Telepon : +62 21 50278888, Fax : +62 21 3156853, www.smartfren.com
Nama Pengirim James Wewengkang
Jabatan Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu 09-07-2024 16:41
Lampiran 1. Surat No 071 Tanggapan Volatilitas Transaksi.pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Smartfren Telecom Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan karena
dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Smartfren Telecom Tbk bertanggung jawab penuh
atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page
Letter / Announcement No. 071/SFTbk-CS/VII/2024
Issuer Name PT Smartfren Telecom Tbk
Issuer Code FREN
Attachment 1
Subject Explanation for Volatility Transaction
Volatility Transaction
Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-06916/BEI.PP2/07-2024
dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
Pada tanggal 15 Mei 2024 yang lalu, Perseroan telah menyampaikan Keterbukaan Informasi tentang telah
ditanda-tanganinya Nota Kesepakatan (Memorandum of Understanding) yang bersifat tidak mengikat oleh
dan antara PT Wahana Inti Nusantara, PT Global Nusa Data dan PT Bali Media Telekomunikasi selaku
Para Pemegang Saham dan Pengendali Perseroan dan Axiata Group Berhad (Axiata) yang
1
memberitahukan adanya rencana merger dari Perseroan dan PT XL Axiata Tbk, anak perusahaan Axiata
(rencana merger). Pada kesempatan yang sama, telah disampaikan juga bahwa rencana merger tersebut
masih dalam tahap evaluasi dan bergantung pada uji tuntas yang memadai, penandatanganan perjanjian
definitif dan persyaratan penyelesaian yang diperlukan sesuai dengan hukum yang berlaku serta
diperolehnya persetujuan dari pemegang saham. Selain dari informasi rencana merger dan hingga tanggal
surat ini dibuat, Perseroan tidak mengetahui ada informasi atau fakta material lain yang dapat
mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
2 Selain dari informasi rencana merger pada butir 1 di atas, dan hingga tanggal surat ini dibuat, Perseroan
tidak mengetahui ada informasi atau fakta material lain yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan
atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021.
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
3 Selain dari informasi rencana merger pada butir 1 di atas, dan hingga tanggal surat ini dibuat, Perseroan
tidak memiliki informasi, fakta, atau kejadian penting lain yang material dan dapat mempengaruhi harga efek
Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
4 Sepanjang pengetahuan Perseroan, sejak tanggal pemberitahuan tentang rencana merger hingga tanggal
surat ini dibuat, Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana
diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan
atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
5
Perseroan tidak memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu setidaknya 3 (tiga)
bulan mendatang, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan
di Bursa.
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
Page 4
PT Smartfren Telecom Tbk
James Wewengkang
Corporate Secretary
PT Smartfren Telecom Tbk
Kantor Smartfren Jl. H. Agus Salim No. 45 Menteng Jakarta Pusat 10340
Phone : +62 21 50278888, Fax : +62 21 3156853, www.smartfren.com
Sender Name James Wewengkang
Function Corporate Secretary
Date and Time 09-07-2024 16:41
Attachment 1. Surat No 071 Tanggapan Volatilitas Transaksi.pdf
This is an official document of PT Smartfren Telecom Tbk that does not require a signature as it was generated
electronically by the electronic reporting system. PT Smartfren Telecom Tbk is fully responsible for the information
contained within this document.
Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
—
James Wewengkang
· Corporate Secretary
p.2 ×2
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.