Back to announcement
20240709_FREN_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31681830_lamp1.pdf
Other Text extracted FRENSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.944
Aa smartfren UN INDONESIA No. 071/SFTbk-CS/V/2024 Jakarta, 9 Juli 2024 Kepada Yth. PT Bursa Efek Indonesia (“BEI” atau “Bursa”) Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower 1, Lantai 6 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-52 Jakarta 12190 UP : Ibu Irawati Widyaningtyas P.H. Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 Perihal: Tanggapan Terhadap Permintaan Penjelasan Bursa Atas Volatilitas Transaksi Efek PT Smartfren Telecom Tbk (“Perseroan”) Dengan hormat, Kami merujuk kepada surat BEI No. S-06916/BEI.PP2/07-2024 tertanggal 5 Juli 2024 mengenai Permintaan Penjelasan Atas Volatilitas Transaksi Efek (“Surat Bursa”). Tanggapan Perseroan terkait dengan permintaan penjelasan sehubungan dengan volatilitas transaksi efek sebagaimana informasinya disampaikan kepada Perseroan melalui Surat Bursa adalah sebagai berikut: 1. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik? Tanggapan: Pada tanggal 15 Mei 2024 yang lalu, Perseroan telah menyampaikan Keterbukaan Informasi tentang telah ditanda-tanganinya Nota Kesepakatan (Memorandum of Understanding) yang bersifat tidak mengikat oleh dan antara PT Wahana Inti Nusantara, PT Global Nusa Data dan PT Bali Media Telekomunikasi selaku Para Pemegang Saham dan Pengendali Perseroan dan Axiata Group Berhad (“Axiata”) yang memberitahukan adanya rencana merger dari Perseroan dan PT XL Axiata Tbk, anak perusahaan Axiata (“rencana merger”). Pada kesempatan yang sama, telah disampaikan juga bahwa rencana merger tersebut masih dalam tahap evaluasi dan bergantung pada uji tuntas yang memadai, penandatanganan perjanjian definitif dan persyaratan penyelesaian yang diperlukan sesuai dengan hukum yang berlaku serta diperolehnya persetujuan dari pemegang saham. Selain dari informasi rencana merger dan hingga tanggal surat ini dibuat, Perseroan tidak mengetahui ada informasi atau fakta material lain yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015. 2. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021? Tanggapan: Selain dari informasi rencana merger pada butir 1 di atas, dan hingga tanggal surat ini dibuat, Perseroan tidak mengetahui ada informasi atau fakta material lain yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana Y PT Smartfren Telecom, TBK. (u T 162 21 505 38888 memberof JL. H. Agus Salim No.45 Menteng, F:62 21 319 27880 (Al sinarm Jakarta Pusat. 10340. Indonesia www.smartfren.com “4 sinarmas, ,
Page 2 OCR 0.935
CAN smartfren diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep- 00015/BEI/01-2021. 3. Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik. Tanggapan: Selain dari informasi rencana merger pada butir 1 di atas, dan hingga tanggal surat ini dibuat, Perseroan tidak memiliki informasi, fakta, atau kejadian penting lain yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik. 4. Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka? Tanggapan: Sepanjang pengetahuan Perseroan, sejak tanggal pemberitahuan tentang rencana merger hingga tanggal surat ini dibuat, Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka. 5. Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam 3 bulan mendatang)? Tanggapan: Perseroan tidak memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu setidaknya 3 (tiga) bulan mendatang, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa. Demikian tanggapan dari Perseroan untuk hal-hal yang ditanyakan oleh Bursa, atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, PT Smartfren Telecom Tbk PT Smartfren Telecom, TBK. T 62 21 505 38888 memberof JL. H. Agus Salim No.45 Menteng, « F-62 21 319 27880 CA sinarmas Jakarta Pusat. 10340. Indonesia www.smartfren.com communication & technology
Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Irawati Widyaningtyas P.H. Kepala Divisi Penilaian
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.