Back to announcement
20260522_INDY_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32094136_lamp4.pdf
RUPS minutes Parsed INDYSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02-Tahun 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav.60, Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
E-mail: ataufani@ataa.id
Jakarta, 20 Mei 2026
Nomor : 32/V/2026 Kepada Yth:
Hal : Resume Rapat Umum PT Indika Energy Tbk.
Pemegang Saham Tahunan Di Graha Mitra, Lantai 11
PT Indika Energy Tbk Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 21
Jakarta 12930
Dengan hormat,
Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disingkat “Rapat”)
dari “PT Indika Energy Tbk.”, berkedudukan di Jakarta Selatan (selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah
diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Rabu, 20 Mei 2026
Waktu : 14.15 WIB – 15.15 WIB
Tempat : Balai Kartini Lantai 2 Ruang Miangas
Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 37,
Karet Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan 12950
Kehadiran : - Dewan Komisaris : 1. Agus Lasmono Komisaris Utama
2. Wishnu Wardhana Wakil Komisaris Utama
3. Indracahya Basuki Komisaris
4. M. Arsjad Rasjid P.M. Komisaris
5. Farid Harianto Komisaris Independen
6. Eko Putro Sandjojo Komisaris Independen
- Direksi : 1. Azis Armand Direktur Utama
2. Deddy Hariyanto Direktur
3. Retina Rosabai Direktur
4. Johanes Ispurnawan Direktur
5. Kamen Kamenov Direktur
- Pemegang Saham : 4.047.791.893 saham (77,80%) dari total 5.202.692.000
saham yang merupakan jumlah seluruh saham yang
ditempatkan dan disetor penuh dengan hak suara yang sah
hingga saat Rapat yaitu sebanyak 5.210.192.000 saham,
dikurangi dengan 7.500.000 saham yang diperoleh kembali
oleh Perseroan (treasury stock).
Page 2
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02-Tahun 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav.60, Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
E-mail: ataufani@ataa.id
I. MATA ACARA RAPAT
1. Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun
buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, termasuk laporan kegiatan Perseroan dan tugas
pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025, serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit
et de charge), kepada seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, atas tindakan
pengawasan dan pengurusan yang dilakukannya dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025.
2. Persetujuan penggunaan laba Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025.
3. Penunjukan serta penetapan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk melakukan
audit atas laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2026.
4. Perubahan susunan anggota Dewan Komisaris dan/atau Direksi Perseroan
5. Penetapan remunerasi dan fasilitas lainnya bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun
2026, serta memberi wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan remunerasi
dan fasilitas lainnya bagi anggota Direksi Perseroan untuk tahun buku 2026.
II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT
1. Menyampaikan pemberitahuan mengenai rencana penyelenggaraan Rapat kepada Otoritas Jasa
Keuangan pada tanggal 6 April 2026.
2. Menyampaikan pengumuman dan pemanggilan Rapat, masing-masing pada tanggal 13 April 2026
dan 28 April 2026, yang telah diunggah pada situs web Bursa Efek Indonesia, situs web Perseroan,
dan sistem eASY.KSEI, serta disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
III. KEPUTUSAN RAPAT
MATA ACARA PERTAMA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Pertama Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan
oleh pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara secara lisan dan elektronik.
Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak
43.900.700 saham atau merupakan 1,08% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat;
b. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju;
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak
4.003.891.193 saham atau merupakan 98,92% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat;
Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan suara
yang sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah 4.047.791.893
Page 3
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02-Tahun 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav.60, Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
E-mail: ataufani@ataa.id
saham atau merupakan 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat
memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Pertama Rapat.
- Keputusan Mata Acara Pertama Rapat adalah sebagai berikut:
1. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan sebagaimana telah disampaikan
Direksi termasuk Laporan Pertanggungjawaban Direksi dan Laporan Tugas Pengawasan
Dewan Komisaris.
2. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan yang memuat laporan posisi
keuangan dan laba rugi Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia & Rekan dengan pendapat
wajar dalam semua hal yang material sebagaimana diuraikan dalam Laporan
No.00120/2.1460/AU.1/02/0565-4/1/III/2026; dan
3. Memberikan pembebasan (acquit et de charge) sepenuhnya kepada Direksi Perseroan atas
segala tindakan pengurusan dan kepada Dewan Komisaris Perseroan atas tugas pengawasan
dalam tahun 2025, sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan
Keuangan Perseroan pada tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
MATA ACARA KEDUA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Kedua Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan
oleh pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara secara lisan dan elektronik.
Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak
43.745.900 saham atau merupakan 1,08% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat;
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak
632.800 saham atau merupakan 0,02% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat;
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak
4.003.413.193 saham atau merupakan 98,90% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat;
Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan suara
yang sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah 4.047.159.093
saham atau merupakan 99,98% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat
memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Kedua Rapat.
- Keputusan Mata Acara Kedua Rapat adalah sebagai berikut:
1. Menetapkan pembagian dividen tunai final untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025 dengan jumlah sebesar 3.013.598 Dollar Amerika Serikat atau 50% dari laba
bersih Perseroan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk, atau sekurang-
kurangnya sebesar Rp10,24875 per saham (menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada
tanggal 20 Mei 2026). Besaran dividen per saham tersebut dapat berubah menyesuaikan jumlah
Page 4
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02-Tahun 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav.60, Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
E-mail: ataufani@ataa.id
saham yang tercatat dan beredar pada tanggal pencatatan atau recording date, dengan
memperhatikan saham treasury yang telah dialihkan sebelum recording date.
2. Sisa laba bersih Perseroan setelah dikurangi dividen tunai final akan dibukukan sebagai laba
ditahan guna memperkuat permodalan Perseroan.
3. Jadwal pembagian dividen final tunai adalah sebagaimana dapat dilihat pada layar, sebagai
berikut:
a. Penentuan Daftar Pemegang Saham yang berhak atas dividen final tunai (recording date)
pada tanggal 4 Juni 2026; dan
b. Tanggal pembayaran atau pendistribusian dividen final tunai pada tanggal 19 Juni 2026.
4. Memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan pembagian dividen
final tunai dan untuk melakukan semua tindakan yang diperlukan. Pembayaran atau
pendistribusian dividen final tunai tersebut akan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan
perpajakan, Bursa Efek Indonesia, dan ketentuan-ketentuan lainnya yang berlaku.
MATA ACARA KETIGA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Ketiga Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan
oleh pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara secara lisan dan elektronik.
Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak
43.749.400 saham atau merupakan 1,08% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat;
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak
122.799.733 saham atau merupakan 3,03% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat;
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak
3.881.242.760 saham atau merupakan 95,89% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat;
Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan suara
yang sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah 3.924.992.160
saham atau merupakan 96,97% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat
memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Ketiga Rapat.
- Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat adalah sebagai berikut :
1. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk
akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik, yang memiliki pengalaman, kredibilitas yang
baik dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, untuk melakukan audit atas laporan keuangan
Perseroan untuk tahun buku yang akan berakhir tanggal 31 Desember 2026; serta
2. Untuk menetapkan jumlah honorarium dan persyaratan lain, sehubungan dengan penunjukan
akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik tersebut, dengan memperhatikan rekomendasi
dan usulan dari Direksi dan Komite Audit, Risk & Compliance Perseroan.
Page 5
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02-Tahun 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav.60, Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
E-mail: ataufani@ataa.id
MATA ACARA KEEMPAT RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Keempat Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan
oleh pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara secara lisan dan elektronik.
Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak
43.749.400 saham atau merupakan 1,08% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat;
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak
210.864.623 saham atau merupakan 5,21% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat;
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak
3.793.177.870 saham atau merupakan 93,71% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat;
Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan suara
yang sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah 3.836.927.270
saham atau merupakan 94,79% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat
memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Keempat Rapat.
- Keputusan Mata Acara Keempat Rapat adalah sebagai berikut :
1. Menyetujui pengangkatan kembali Bapak Farid Harianto sebagai Komisaris Independen,
efektif sejak ditutupnya Rapat ini dengan masa jabatan sampai dengan diselenggarakannya
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2029.
2. Menyetujui penunjukkan Bapak Feri Wibisono sebagai Komisaris Independen, efektif sejak
ditutupnya Rapat ini dengan masa jabatan sampai dengan diselenggarakannya Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2029.
3. Menyetujui pengangkatan kembali Ibu Retina Rosabai sebagai Direktur, efektif sejak
ditutupnya Rapat ini dengan masa jabatan sampai dengan diselenggarakannya Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2029.
4. Menyetujui pengangkatan kembali Bapak Kamen Kamenov Palatov sebagai Direktur, efektif
sejak ditutupnya Rapat ini dengan masa jabatan sampai dengan diselenggarakannya Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2029.
Selanjutnya, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sejak ditutupnya Rapat ini
adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
1. Agus Lasmono, sebagai Komisaris Utama;
2. Wishnu Wardhana, sebagai Wakil Komisaris Utama;
3. Nurcahya Basuki, sebagai Komisaris;
4. M. Arsjad Rasjid P.M., sebagai Komisaris;
Page 6
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02-Tahun 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav.60, Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
E-mail: ataufani@ataa.id
5. Farid Harianto, sebagai Komisaris Independen; dan
6. Feri Wibisono, sebagai Komisaris Independen.
Direksi
1. Azis Armand, sebagai Direktur Utama;
2. Retina Rosabai, sebagai Direktur;
3. Deddy Hariyanto, sebagai Direktur;
4. Johanes Ispurnawan, sebagai Direktur; dan
5. Kamen Kamenov Palatov, sebagai Direktur.
Bapak Agus Lasmono, Bapak Wishnu Wardhana, Bapak Nurcahya Basuki, dan Bapak M.
Arsjad Rasjid P. M., Bapak Azis Armand, Bapak Deddy Hariyanto, dan Bapak Johanes
Ispurnawan, masing-masing melanjutkan masa jabatan sampai dengan ditutupnya Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang dielenggarakan pada tahun 2028, dengan tidak
mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan anggota Dewan
Komisaris dan Direksi sewaktu-waktu.
5. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan
pembagian tugas dan wewenang masing-masing anggota Direksi Perseroan.
MATA ACARA KELIMA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Kelima Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan
oleh pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara secara lisan dan elektronik.
Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak
43.749.400 saham atau merupakan 1,08% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat;
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak
632.800 saham atau merupakan 0,02% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat;
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak
4.003.409.693 saham atau merupakan 98,90% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat;
Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan suara
yang sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah 4.047.159.093
saham atau merupakan 99,98% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat
memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Kelima Rapat.
- Keputusan Mata Acara Kelima Rapat adalah sebagai berikut :
1. Besaran remunerasi dan fasilitas lainnya bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan adalah
sama dengan tahun buku 2025 atau dilakukan penyesuaian apabila hal tersebut dianggap perlu
Page 7
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02-Tahun 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav.60, Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
E-mail: ataufani@ataa.id
berdasarkan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi untuk selanjutnya ditetapkan
oleh Dewan Komisaris; dan.
2. Mendelegasikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan besaran remunerasi
dan fasilitas lainnya bagi anggota Direksi Perseroan, dengan memperhatikan rekomendasi dari
Komite Nominasi dan Remunerasi.
Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 20 Mei 2026, Nomor
59, yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian
di kantor kami.
Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera saya kirimkan
kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 20 May 2026 · 14:15–15:15 |
| Present | 4,047,791,893 (77.80%) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
4,003,413,193
98.90%
Against
632,800
0.02%
Abstain
43,745,900
1.08%
Agenda 2
approved
For
3,881,242,760
95.89%
Against
122,799,733
3.03%
Abstain
43,749,400
1.08%
Agenda 3
approved
For
3,793,177,870
93.71%
Against
210,864,623
5.21%
Abstain
43,749,400
1.08%
Agenda 4
approved
For
4,003,409,693
98.90%
Against
632,800
0.02%
Abstain
43,749,400
1.08%
Names mentioned 24 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
AULIA TAUFANI
p.1 ×7
unresolved
person
H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri
p.1 ×7
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×7
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia & Rekan
p.3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia
p.3
unresolved
org
Bank Indonesia
p.3
unresolved
person
Kamen Kamenov Palatov
· Direktur
p.5 ×5
unresolved
person
Azis Armand
· Direktur Utama
p.6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
624 ms
12 Sep 2026 22:18
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_abstain': '1.08',
'pct_against': '0.02',
'pct_for': '98.90',
'pct_in_favor_total': '99.98',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'secara lisan dan elektronik. Bahwa hasil dari '
'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
'berikut : a. Pemegang saham atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu '
'sebanyak 43.745.900 saham atau merupakan '
'1,08% dari total seluruh saham yang sah yang '
'hadir dalam Rapat; b. Pemegang saham atau '
'kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak '
'setuju yaitu sebanyak 632.800 saham atau '
'merupakan 0,02% dari total seluruh saham yang '
'sah yang hadir dalam Rapat; c. Pemegang saham '
'atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'setuju yaitu sebanyak 4.003.413.193 saham '
'atau merupakan 98,90% dari total seluruh '
'saham yang sah yang hadir dalam Rapat; Sesuai '
'dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, '
'suara abstain dianggap mengeluarkan suara '
'yang sama dengan suara mayoritas, dengan '
'demikian total suara setuju berjumlah '
'4.047.159.093 saham atau merupakan 99,98% '
'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
'dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan '
'keputusan Mata Acara Kedua Rapat. - Keputusan',
'seq': 1,
'votes_abstain': '43745900',
'votes_against': '632800',
'votes_for': '4003413193',
'votes_in_favor_total': '4047159093'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '1.08',
'pct_against': '3.03',
'pct_for': '95.89',
'pct_in_favor_total': '96.97',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02-Tahun '
'2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
'Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav.60, '
'Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 '
'(hunting), Fax : 5204780 E-mail: '
'ataufani@ataa.id saham yang tercatat dan '
'beredar pada tanggal pencatatan atau '
'recording date, dengan memperhatikan saham '
'treasury yang telah dialihkan sebelum '
'recording date. 2. Sisa laba bersih Perseroan '
'setelah dikurangi dividen tunai final akan '
'dibukukan sebagai laba ditahan guna '
'memperkuat permodalan Perseroan. 3. Jadwal '
'pembagian dividen final tunai adalah '
'sebagaimana dapat dilihat pada layar, sebagai '
'berikut: a. Penentuan Daftar Pemegang Saham '
'yang berhak atas dividen final tunai '
'(recording date) pada tanggal 4 Juni 2026; '
'dan b. Tanggal pembayaran atau '
'pendistribusian dividen final tunai pada '
'tanggal 19 Juni 2026. 4. Memberikan wewenang '
'kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan '
'pembagian dividen final tunai dan untuk '
'melakukan semua tindakan yang diperlukan. '
'Pembayaran atau pendistribusian dividen final '
'tunai tersebut akan dilakukan dengan '
'memperhatikan ketentuan perpajakan, Bursa '
'Efek Indonesia, dan ketentuan-ketentuan '
'lainnya yang berlaku. MATA ACARA KETIGA RAPAT '
'- Rapat memberikan kesempatan kepada para '
'pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang '
'hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau '
'memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara '
'Ketiga Rapat. - Pada kesempatan tanya-jawab '
'tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat '
'yang disampaikan oleh pemegang saham atau '
'kuasa pemegang saham yang hadir. - '
'Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara '
'pemungutan suara secara lisan dan elektronik. '
'Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut '
'adalah sebagai berikut : a. Pemegang saham '
'atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'abstain yaitu sebanyak 43.749.400 saham atau '
'merupakan 1,08% dari total seluruh saham yang '
'sah yang hadir dalam Rapat; b. Pemegang saham '
'atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'tidak setuju yaitu sebanyak 122.799.733 saham '
'atau merupakan 3,03% dari total seluruh saham '
'yang sah yang hadir dalam Rapat; c. Pemegang '
'saham atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan setuju yaitu sebanyak '
'3.881.242.760 saham atau merupakan 95,89% '
'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
'dalam Rapat; Sesuai dengan ketentuan Anggaran '
'Dasar Perseroan, suara abstain dianggap '
'mengeluarkan suara yang sama dengan suara '
'mayoritas, dengan demikian total suara setuju '
'berjumlah 3.924.992.160 saham atau merupakan '
'96,97% dari total seluruh saham yang sah yang '
'hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui '
'usulan keputusan Mata Acara Ketiga Rapat. - '
'Keputusan',
'seq': 2,
'votes_abstain': '43749400',
'votes_against': '122799733',
'votes_for': '3881242760',
'votes_in_favor_total': '3924992160'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '1.08',
'pct_against': '5.21',
'pct_for': '93.71',
'pct_in_favor_total': '94.79',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02-Tahun '
'2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
'Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav.60, '
'Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 '
'(hunting), Fax : 5204780 E-mail: '
'ataufani@ataa.id MATA ACARA KEEMPAT RAPAT - '
'Rapat memberikan kesempatan kepada para '
'pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang '
'hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau '
'memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara '
'Keempat Rapat. - Pada kesempatan tanya-jawab '
'tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat '
'yang disampaikan oleh pemegang saham atau '
'kuasa pemegang saham yang hadir. - '
'Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara '
'pemungutan suara secara lisan dan elektronik. '
'Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut '
'adalah sebagai berikut : a. Pemegang saham '
'atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'abstain yaitu sebanyak 43.749.400 saham atau '
'merupakan 1,08% dari total seluruh saham yang '
'sah yang hadir dalam Rapat; b. Pemegang saham '
'atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'tidak setuju yaitu sebanyak 210.864.623 saham '
'atau merupakan 5,21% dari total seluruh saham '
'yang sah yang hadir dalam Rapat; c. Pemegang '
'saham atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan setuju yaitu sebanyak '
'3.793.177.870 saham atau merupakan 93,71% '
'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
'dalam Rapat; Sesuai dengan ketentuan Anggaran '
'Dasar Perseroan, suara abstain dianggap '
'mengeluarkan suara yang sama dengan suara '
'mayoritas, dengan demikian total suara setuju '
'berjumlah 3.836.927.270 saham atau merupakan '
'94,79% dari total seluruh saham yang sah yang '
'hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui '
'usulan keputusan Mata Acara Keempat Rapat. - '
'Keputusan',
'seq': 3,
'votes_abstain': '43749400',
'votes_against': '210864623',
'votes_for': '3793177870',
'votes_in_favor_total': '3836927270'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '1.08',
'pct_against': '0.02',
'pct_for': '98.90',
'pct_in_favor_total': '99.98',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02-Tahun '
'2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
'Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav.60, '
'Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 '
'(hunting), Fax : 5204780 E-mail: '
'ataufani@ataa.id 5. Farid Harianto, sebagai '
'Komisaris Independen; dan 6. Feri Wibisono, '
'sebagai Komisaris Independen. Direksi 1. Azis '
'Armand, sebagai Direktur Utama; 2. Retina '
'Rosabai, sebagai Direktur; 3. Deddy '
'Hariyanto, sebagai Direktur; 4. Johanes '
'Ispurnawan, sebagai Direktur; dan 5. Kamen '
'Kamenov Palatov, sebagai Direktur. Bapak Agus '
'Lasmono, Bapak Wishnu Wardhana, Bapak '
'Nurcahya Basuki, dan Bapak M. Arsjad Rasjid '
'P. M., Bapak Azis Armand, Bapak Deddy '
'Hariyanto, dan Bapak Johanes Ispurnawan, '
'masing-masing melanjutkan masa jabatan sampai '
'dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham '
'Tahunan Perseroan yang dielenggarakan pada '
'tahun 2028, dengan tidak mengurangi hak Rapat '
'Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan '
'anggota Dewan Komisaris dan Direksi '
'sewaktu-waktu. 5. Memberikan kuasa dan '
'wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan '
'untuk menentukan pembagian tugas dan wewenang '
'masing-masing anggota Direksi Perseroan. MATA '
'ACARA KELIMA RAPAT - Rapat memberikan '
'kesempatan kepada para pemegang saham atau '
'kuasa pemegang saham yang hadir untuk '
'mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan '
'pendapat terkait dengan Mata Acara Kelima '
'Rapat. - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut '
'tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang '
'disampaikan oleh pemegang saham atau kuasa '
'pemegang saham yang hadir. - Pengambilan '
'keputusan dilakukan dengan cara pemungutan '
'suara secara lisan dan elektronik. Bahwa '
'hasil dari pemungutan suara tersebut adalah '
'sebagai berikut : a. Pemegang saham atau '
'kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain '
'yaitu sebanyak 43.749.400 saham atau '
'merupakan 1,08% dari total seluruh saham yang '
'sah yang hadir dalam Rapat; b. Pemegang saham '
'atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'tidak setuju yaitu sebanyak 632.800 saham '
'atau merupakan 0,02% dari total seluruh saham '
'yang sah yang hadir dalam Rapat; c. Pemegang '
'saham atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan setuju yaitu sebanyak '
'4.003.409.693 saham atau merupakan 98,90% '
'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
'dalam Rapat; Sesuai dengan ketentuan Anggaran '
'Dasar Perseroan, suara abstain dianggap '
'mengeluarkan suara yang sama dengan suara '
'mayoritas, dengan demikian total suara setuju '
'berjumlah 4.047.159.093 saham atau merupakan '
'99,98% dari total seluruh saham yang sah yang '
'hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui '
'usulan keputusan Mata Acara Kelima Rapat. - '
'Keputusan',
'seq': 4,
'votes_abstain': '43749400',
'votes_against': '632800',
'votes_for': '4003409693',
'votes_in_favor_total': '4047159093'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2026-05-20',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '77.80',
'record_date': '2026-06-04',
'shares_present': '4047791893',
'shares_total_voting': '5210192000',
'time_end': '15:15:00',
'time_start': '14:15:00',
'venue': 'Balai Kartini Lantai 2 Ruang Miangas Jalan Jenderal Gatot Subroto '
'Kav. 37, Karet Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan 12950'}