Skip to content
Back to announcement

20240705_AGII_Pengumuman Jatuh Tempo Obligasi dan Sukuk_31680294_lamp1.pdf

Other Text extracted AGII

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 262

Page 1
                                                                                                                                                                                                                                             JADWAL
                                                                                                                                              Tanggal Efektif                           :                  5 Agustus 2020            Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                                                         :            6 Juli 2021
                                                                                                                                              Masa Penawaran Umum                       :                      2 Juli 2021           Tanggal Distribusi Obligasi dan Sukuk Ijarah Secara Elektronik                              :            6 Juli 2021
                                                                                                                                              Tanggal Penjatahan                        :                      5 Juli 2021           Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia                                                  :            7 Juli 2021

                                                                                                                                               OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI
                                                                                                                                               TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.

                                                                                                                                               INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA
                                                                                                                                               BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.

                                                                                                                                               INFORMASI TAMBAHAN INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS PROSPEKTUS DAN INFORMASI TAMBAHAN YANG SEBELUMNYA
                                                                                                                                               DITERBITKAN OLEH PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN DAN SELURUH PERUBAHAN YANG BERSIFAT MATERIAL TELAH DIMUAT
                                                                                                                                               DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

                                                                                                                                               PT ANEKA GAS INDUSTRI TBK (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN
                                                                                                                                               SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

                                                                                                                                               PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK TAHAP KE-3 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK BERSIFAT UTANG
                                                                                                                                               DAN SUKUK YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.




                                             Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2021
                                                                                                                                                                                                               PT ANEKA GAS INDUSTRI TBK.
                                                                                                                                                                                                                                 Kegiatan Usaha Utama:
                                                                                                                                                                                                      Perdagangan, Jasa Dan Industri Berbagai Macam Gas Untuk Industri Dan Gas Medis
                                                                                                                                                                                                                               Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
                                                                                                                                                                                KANTOR PUSAT                                                    Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki
                                                                                                                                                                      Gedung UGM – Samator Pendidikan                                      53 (lima puluh tiga) pabrik (Plant) yang tersebar di wilayah Jawa, Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi,
                                                                                                                                                                                Tower A Lantai 5-6                                              yaitu 3 (tiga) di Jakarta, 13 (tiga belas) di Jawa Barat, 2 (dua) di Jawa Tengah, 10 (sepuluh)
                                                                                                                                                                       Jl. Dr. Sahardjo No. 83, Manggarai                                         di Jawa Timur, 3 (tiga) di Riau, 1 (satu) di Kepulauan Riau, 4 (empat) di Sumatera Utara,
                                                                                                                                                                           Tebet, Jakarta Selatan 12850                                         1 (satu) di Sumatera Selatan, 1 (satu) di Kalimantan Tengah, 1 (satu) di Kalimantan Selatan,




                                                       dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2021
                                                                                                                                                                Telp. (62-21) 83709111; Fax. (62-21) 83709911                              2 (dua) di Kalimantan Timur, 2 (dua) di Sulawesi Utara, 1 (satu) di Bali, 1 (satu) di Sulawesi Tengah,
                                                                                                                                                          Website: www.anekagas.com; E-mail: corsec@anekagas.com                            6 (enam) di Sulawesi Selatan, 1 (satu) di Nusa Tenggara Barat dan 1 (satu) di Sulawesi Tenggara.
                                                                                                                                                                                           PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERKELANJUTAN II ANEKA GAS INDUSTRI
                                                                                                                                                                                 DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                                                                                                                                    DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN II TERSEBUT, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN:
                                                                                                                                                   OBLIGASI BERKELANJUTAN II ANEKA GAS INDUSTRI TAHAP I TAHUN 2020                                      OBLIGASI BERKELANJUTAN II ANEKA GAS INDUSTRI TAHAP II TAHUN 2020
                                                                                                                                               DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp12.000.000.000,- (DUA BELAS MILIAR RUPIAH)                              DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp100.000.000.000,- (SERATUS MILIAR RUPIAH)
                                                                                                                                                                     BAHWA DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
                                                                                                                                                                                          OBLIGASI BERKELANJUTAN II ANEKA GAS INDUSTRI TAHAP III TAHUN 2021
                                                                                                                                                                        DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp238.000.000.000,- (DUA RATUS TIGA PULUH DELAPAN MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI”)
                                                                                                                                                                                       PENAWARAN UMUM SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II ANEKA GAS INDUSTRI
                                                                                                                                                                                DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
                                                                                                                                                                DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II TERSEBUT, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN:

                                                                                                                                               SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II ANEKA GAS INDUSTRI TAHAP I TAHUN 2020     SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II ANEKA GAS INDUSTRI TAHAP II TAHUN 2020
                                                                                                                                                DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp5.000.000.000,- (LIMA MILIAR RUPIAH) DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp205.000.000.000,- (DUA RATUS LIMA MILIAR RUPIAH)
                                                                                                                                                                  BAHWA DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
                                                                                                                                                                                        SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II ANEKA GAS INDUSTRI TAHAP III TAHUN 2021
                                                                                                                                                               DENGAN JUMLAH SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR Rp244.000.000.000,- (DUA RATUS EMPAT PULUH EMPAT MILIAR RUPIAH) (“SUKUK IJARAH”)
                                                                                                                                              2EOLJDVL LQL GLWHUELWNDQ WDQSD ZDUNDW NHFXDOL 6HUWL¿NDW -XPER 2EOLJDVL \DQJ GLWHUELWNDQ DWDV QDPD 37 .XVWRGLDQ 6HQWUDO (IHN ,QGRQHVLD ³.6(,´  VHEDJDL EXNWL KXWDQJ XQWXN NHSHQWLQJDQ
                                                                                                                                              Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan kepada Masyarakat dalam 3 seri, sebagai berikut:
                                                                                                                                              Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp15.000.000.000,- (lima belas miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,50% (tujuh koma lima nol persen)
                                                                                                                                                         per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi.
                                                                                                                                              Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp145.000.000.000,- (seratus empat puluh lima miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,35% (sembilan
                                                                                                                                                         koma tiga lima persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
                                                                                                                                              Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp78.000.000.000,- (tujuh puluh delapan miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,75% (sepuluh koma
                                                                                                                                                         tujuh lima persen) per tahun, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
                                                                                                                                              Bunga Obligasi untuk masing-masing seri akan dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana pembayaran atas Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal
                                                                                                                                              6 Oktober 2021. Pembayaran Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi yang dilakukan pada tanggal jatuh tempo
                                                                                                                                              Obligasi yaitu pada tanggal 16 Juli 2022 untuk Seri A, 6 Juli 2024 untuk Seri B dan 6 Juli 2028 untuk Seri C.
                                                                                                                                              6XNXN ,MDUDK LQL GLWHUELWNDQ WDQSD ZDUNDW NHFXDOL 6HUWL¿NDW -XPER 6XNXN ,MDUDK \DQJ GLWHUELWNDQ DWDV QDPD 37 .XVWRGLDQ 6HQWUDO (IHN ,QGRQHVLD ³.6(,´  VHEDJDL EXNWL NHZDMLEDQ XQWXN
                                                                                                                                              kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah. Sukuk Ijarah ini ditawarkan kepada Masyarakat dalam 3 seri, sebagai berikut:
                                                                                                                                              Seri A : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp15.000.000.000,- (lima belas miliar Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp1.125.000.000,-
                                                                                                                                                        (satu miliar seratus dua puluh lima juta Rupiah) per tahun yang dihitung dari Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A atau sebesar Rp75.000.000,- (tujuh puluh lima juta Rupiah) per
                                                                                                                                                        Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri A yang berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak
                                                                                                                                                        Tanggal Emisi.
                                                                                                                                              Seri B : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp105.000.000.000,- (seratus lima miliar Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar
                                                                                                                                                        Rp9.817.500.000,- (sembilan miliar delapan ratus tujuh belas lima juta lima ratus ribu Rupiah) per tahun yang dihitung dari Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B atau sebesar Rp93.500.000,-
                                                                                                                                                        (sembilan puluh tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri B yang berjangka waktu 3 (tiga)
                                                                                                                                                        tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
                                                                                                                                              Seri C : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp124.000.000.000,- (seratu dua puluh empat miliar Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar
                                                                                                                                                        Rp13.330.000.000,- (tiga belas miliar tiga ratus tiga puluh juta Rupiah) per tahun yang dihitung dari Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri C atau sebesar Rp107.500.000,- (seratus tujuh juta
                                                                                                                                                        lima ratus ribu Rupiah) per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri C yang berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak
                                                                                                                                                        Tanggal Emisi.
                                                                                                                                              Cicilan Imbalan Ijarah untuk masing-masing seri akan dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana pembayaran atas Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dibayarkan pada
                                                                                                                                              tanggal 6 Oktober 2021. Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Sisa Imbalan Ijarah yang dilakukan pada tanggal jatuh
                                                                                                                                              tempo Sukuk Ijarah yaitu pada tanggal 16 Juli 2022 untuk Seri A, 6 Juli 2024 untuk Seri B dan 6 Juli 2028 untuk Seri C.
                                                                                                                                                                                       Obligasi dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Aneka Gas Industri Tahap selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian.
                                                                                                                                                                                                           PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
                                                                                                                                               OBLIGASI INI DIJAMIN DENGAN: JAMINAN ASET TETAP BERUPA TANAH DAN BANGUNAN BESERTA SARANA PELENGKAP LAINNYA YANG MELEKAT DARIPADANYA YANG
                                                                                                                                               DIMILIKI OLEH PT SAMATOR GAS INDUSTRI (“SGI”), YANG AKAN DIIKAT DENGAN HAK TANGGUNGAN PERINGKAT PERTAMA UNTUK SERTIFIKAT HAK GUNA BANGUNAN
                                                                                                                                               NO. 236/DESA ROOMO, YANG KESELURUHAN NILAINYA MINIMAL SEBESAR 50% DARI NILAI POKOK OBLIGASI. HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PREFEREN TERHADAP
                                                                                                                                               HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. SUKUK IJARAH INI DIJAMIN DENGAN: (I) JAMINAN
                                                                                                                                               ASET TETAP BERUPA TANAH BERIKUT BANGUNAN BESERTA SARANA PELENGKAP LAINNYA YANG BERDIRI DI ATAS TANAH TERSEBUT MILIK IR. ARIEF HARSONO, YANG
                                                                                                                                               AKAN DIIKAT DENGAN HAK TANGGUNGAN PERINGKAT PERTAMA UNTUK SERTIFIKAT HAK MILIK (“SHM”) NO. 1445/SEI MERDEKA; DAN (II) MESIN-MESIN DAN PERALATAN
                                                                                                                                               TANGKI PENYIMPANAN DAN/ATAU PERALATAN LAINNYA YANG TERLETAK DI ATAS TANAH SHM NO. 1445/SEI MERDEKA, YANG DIMILIKI OLEH SGI YANG AKAN DIIKAT
                                                                                                                                               DENGAN FIDUSIA, DENGAN KESELURUHAN NILAINYA MINIMAL SEBESAR 50% DARI NILAI SISA IMBALAN IJARAH. HAK PEMEGANG SUKUK IJARAH PREFEREN TERHADAP
                                                                                                                                               HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. AKTA PEMBEBANAN HAK TANGGUNGAN (“APHT”)
                                                                                                                                               AKAN DITANDATANGANI SELAMBAT-LAMBATNYA 30 HARI KALENDER SEJAK TANGGAL EMISI. AKTA JAMINAN FIDUSIA AKAN DITANDATANGANI SELAMBAT-LAMBATNYA
                                                                                                                                               PADA TANGGAL YANG SAMA DENGAN TANGGAL DITANDATANGANINYA APHT ATAS JAMINAN ASET TETAP.
                                                                                                                                                                                KETERANGAN LEBIH LANJUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

                                                                                                                                               PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS CICILAN IMBALAN IJARAH YANG DIPEROLEH PEMEGANG SUKUK IJARAH.

                                                                                                                                               PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI/SUKUK IJARAH DENGAN KETENTUAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI/SUKUK IJARAH DITUJUKAN
                                                                                                                                               SEBAGAI PELUNASAN ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR DIMANA PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI/SUKUK
                                                                                                                                               IJARAH DILAKUKAN MELALUI BURSA EFEK ATAU DI LUAR BURSA EFEK DAN BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PEMBELIAN
                                                                                                                                               KEMBALI OBLIGASI/SUKUK IJARAH TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMENUHI KETENTUAN-KETENTUAN
                                                                                                                                               DI DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI/SUKUK IJARAH DAN APABILA PERSEROAN MELAKUKAN KELALAIAN (WANPRESTASI) SEBAGAIMANA DIMAKSUD
                                                                                                                                               DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI/SUKUK IJARAH, KECUALI TELAH MEMPEROLEH PERSETUJUAN RUPO/RUPSI. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI/
                                                                                                                                               SUKUK IJARAH HANYA DAPAT DILAKUKAN OLEH PERSEROAN DARI PIHAK YANG TIDAK TERAFILIASI. RENCANA PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI/SUKUK IJARAH WAJIB
                                                                                                                                               DILAPORKAN KEPADA OJK OLEH PERSEROAN PALING LAMBAT 2 (DUA) HARI KERJA SEBELUM PENGUMUMAN RENCANA PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI/SUKUK IJARAH
                                                                                                                                               DI SURAT KABAR. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI/SUKUK IJARAH BARU DAPAT DILAKUKAN SETELAH PENGUMUMAN RENCANA PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI/SUKUK
                                                                                                                                               IJARAH. PENGUMUMAN TERSEBUT WAJIB DILAKUKAN PALING SEDIKIT MELALUI 1 (SATU) SURAT KABAR HARIAN BERBAHASA INDONESIA YANG BERPEREDARAN
                                                                                                                                               NASIONAL PALING LAMBAT 2 (DUA) HARI KALENDER SEBELUM TANGGAL PENAWARAN UNTUK PEMBELIAN KEMBALI DIMULAI.
JAKARTA OFFICE                                                                                                                                                                  KETERANGAN LEBIH LANJUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

                                                                                                                                               RISIKO USAHA UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN ADALAH RISIKO KESINAMBUNGAN PASOKAN
UGM Samator Pendidikan Building A,                                                                                                             LISTRIK YANG AKAN BERDAMPAK TERHADAP STRUKTUR BIAYA DALAM KEGIATAN USAHA PERSEROAN, SEHINGGA AKAN BERPENGARUH TERHADAP PROFITABILITAS
                                                                                                                                               PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK.
5th and 6th Floor                                                                                                                              RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN PADA
                                                                                                                                               PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
Jl. Dr. Sahardjo No.83, Manggarai - Tebet.
                                                                                                                                               PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN SERTIFIKAT JUMBO SUKUK IJARAH DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK
Jakarta Selatan 12850 - Indonesia                                                                                                              INDONESIA (”KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
                                                                                                                                              DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN DARI PT FITCH RATINGS INDONESIA (“FITCH”) UNTUK:
                                                                                                                                                           PROGRAM OBLIGASI BERKELANJUTAN II ANEKA GAS INDUSTRI DAN PROGRAM SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II ANEKA GAS INDUSTRI

                                                                                                                                                                                                     A- idn (Single A Minus)                                         A- idn (sy) (Single A Minus Syariah)
SURABAYA OFFICE                                                                                                                                                       PENCATATAN ATAS OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN INI AKAN DILAKUKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”)
                                                                                                                                                                                                                PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
Jl. Raya Kedung Baruk No 25-28
Kedung Baruk, Rungkut, Surabaya 60298
                                                                                                                                                                                            PT BRI Danareksa Sekuritas               PT Indo Premier Sekuritas                 PT Mandiri Sekuritas
Jawa Timur, Indonesia                                                                                                                                                         PENAWARAN ATAS OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI DIJAMIN SECARA KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)
                                                                                                                                                                                                                                          WALI AMANAT
                                                                                                                                                                                                                                         PT Bank Mega Tbk
                                                                                                                                                                                                              Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2021
Page 2
37$QHND *DV ,QGXVWUL 7EN VHODQMXWQ\D GDODP ,QIRUPDVL 7DPEDKDQ LQL GLVHEXW ´3HUVHURDQ´  WHODK PHQ\DPSDLNDQ
Pernyataan Pendaftaran Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri dengan target dana yang dihimpun sebanyak-banyaknya sebesar
Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II
Aneka Gas Industri dengan target dana yang dihimpun sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu
triliun Rupiah) melalui Surat No. 036/Keu-AGI/III/2020 pada tanggal 4 Mei 2020 kepada Otoritas Jasa Keuangan
 ³2-.´  GL -DNDUWD VHVXDL GHQJDQ SHUV\DUDWDQ \DQJ GLWHWDSNDQ 8QGDQJ8QGDQJ 5HSXEOLN ,QGRQHVLD 1R 7DKXQ
1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No.64 Tahun 1995,
7DPEDKDQ1REHVHUWDSHUDWXUDQSHUDWXUDQSHODNVDQDDQQ\D VHODQMXWQ\DGLVHEXW³8830´ 6HKXEXQJDQGHQJDQ
Pernyataan Pendaftaran ini, Perseroan telah menerima Surat OJK No. S-208/D.04/2020 tanggal 5 Agustus 2020
perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II
ini, Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Tahap I dengan jumlah Pokok Obligasi
sebesar Rp12.000.000.000,- (dua belas miliar Rupiah) dan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Tahap II
dengan jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah) serta Penawaran Umum Sukuk
Ijarah Berkelanjutan II Tahap I dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar Tahap Rp5.000.000.000,- (lima miliar
Rupiah) dan Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap II dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar
7DKDS 5S GXD UDWXV OLPD PLOLDU 5XSLDK  3HUVHURDQ PHUHQFDQDNDQ XQWXN PHQFDWDWNDQ ³2EOLJDVL
%HUNHODQMXWDQ ,,$QHND *DV ,QGXVWUL7DKDS ,,,7DKXQ ´ GHQJDQ MXPODK GDQD VHEHVDU 5S GXD
UDWXVWLJDSXOXKGHODSDQPLOLDU5XSLDK GDQ³6XNXN,MDUDK%HUNHODQMXWDQ,,$QHND*DV,QGXVWUL7DKDS,,,7DKXQ´
dengan jumlah dana sebesar Rp244.000.000.000,- (dua ratus empat puluh empat miliar Rupiah) pada PT Bursa
(IHN,QGRQHVLD ³%(,´ VHVXDLGHQJDQ3HUVHWXMXDQ3ULQVLS3HQFDWDWDQ(IHN%HUVLIDW8WDQJ1R6%(,33
2020 tanggal 27 Mei 2020 yang dikeluarkan BEI. Apabila syarat-syarat pencatatan Obligasi dan Sukuk Ijarah di BEI
tidak terpenuhi maka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah akan dibatalkan dan uang pemesanan yang telah
diterima akan dikembalikan kepada para pemesan sesuai ketentuan-ketentuan dalam Peraturan No. IX.A.2. Lampiran
Keputusan Ketua Bapepam-LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 serta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
dan Perjanjian Emisi Sukuk Ijarah, yang ringkasannya dicantumkan pada Bab IX tentang Tata Cara Pemesanan
Obligasi dan Sukuk Ijarah.
Perseroan, Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah, Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah, dan serta
seluruh Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Obligasi & Sukuk Ijarah ini
bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran semua data, informasi atau fakta material, serta kejujuran pendapat
yang disajikan dalam Informasi Tambahan ini sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing, berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta kode etik, norma dan standar
profesinya masing-masing.
6HKXEXQJDQGHQJDQ3HQDZDUDQ8PXPLQLVHPXDSLKDNWHUPDVXNVHWLDSSLKDNWHUD¿OLDVLWLGDNGLSHUNHQDQNDQXQWXN
memberikan keterangan atau membuat pernyataan apapun mengenai data atau hal-hal yang tidak diungkapkan dalam
Informasi Tambahan ini tanpa sebelumnya memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah, Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah serta Lembaga dan
Profesi Penunjang Pasar Modal yang turut serta dalam Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah ini dengan tegas
PHQ\DWDNDQWLGDNWHUD¿OLDVLGHQJDQ3HUVHURDQEDLNVHFDUDODQJVXQJPDXSXQWLGDNODQJVXQJVHVXDLGHQJDQGH¿QLVL
³$¿OLDVL´GDODP8830
Selanjutnya penjelasDQ VHFDUD OHQJNDS PHQJHQDL KXEXQJDQ D¿OLDVL GDSDW GLOLKDW SDGD %DE 9,, WHQWDQJ 3HQMDPLQDQ
Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah.

 PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-
 UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH
 INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN
 SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH, KECUALI BILA PENAWARAN DAN
 PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN
 PELANGGARAN TERHADAP PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG
 BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR WILAYAH INDONESIA TERSEBUT.

 PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK
 DANTIDAK ADA LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.

 PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA KEGIATAN USAHA YANG MENDASARI PENERBITAN SUKUK IJARAH
 TIDAK BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL SERTA MENJAMIN BAHWA SELAMA
 PERIODE SUKUK IJARAH KEGIATAN USAHA YANG MENDASARI PENERBITAN SUKUK IJARAH TIDAK AKAN
 BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 2
 PERATURAN OJK NO. 15/POJK.04/2015.

 PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI OBLIGASI DAN
 SUKUK IJARAH KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA
 BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH
 KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA
 DIATUR DALAM PERATURAN NO. IX.C.11.
Page 3
DAFTAR ISI


DEFINISI DAN SINGKATAN. ..................................................................................................................ii

SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN. ..................................................................................................xxi

DEFINISI DAN SINGKATAN TEKNIS DALAM SEKTOR GAS INDUSTRI. .......................................xxii

RINGKASAN INFORMASI TAMBAHAN............................................................................................xxiv

I.      PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN II ANEKA GAS INDUSTRI TAHAP III TAHUN 2021....1

II.     PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
        BERKELANJUTAN II ANEKA GAS INDUSTRI TAHAP III TAHUN 2021. .................................41

III.    PERNYATAAN UTANG. ..............................................................................................................45

IV.     IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING...................................................................................47

V.      ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN. ............................................................51

VI.     KETERANGAN TENTANG PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK,
        KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA.............................65
        A. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN. ....................................................................................65
        B. PERIZINAN. .........................................................................................................................68
        C. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA...................................68
        D. PERJANJIAN KREDIT PERSEROAN.................................................................................76
        E. KETERANGAN MENGENAI ASET TETAP.......................................................................163
        F. HUBUNGAN KEPEMILIKAN, KEPENGURUSAN DAN KEPENGAWASAN
           PERSEROAN DENGAN PEMEGANG SAHAM BERBENTUK BADAN HUKUM. ...........164
        G. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN.......................................................165
        H. SUMBER DAYA MANUSIA................................................................................................165
        I. PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK,
           DEWAN KOMISARIS, DAN DIREKSI PERSEROAN, SERTA DEWAN KOMISARIS
           DAN DIREKSI PERUSAHAAN ANAK...............................................................................168
        J. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK DAN PERUSAHAAN ASOSIASI. ........ 168
        K. KEGIATAN DAN PROSPEK USAHA. ...............................................................................177

VII.    PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH.........................................................190

VIII.   LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL SERTA PIHAK LAIN..................192

IX.     TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH................................................195

X.      PENYEBARAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN
        OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH.............................................................................................200

XI.     PENDAPAT DARI SEGI HUKUM..............................................................................................201




                                                                       i
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN

“Afiliasi”            : berarti pihak-pihak yang sebagaimana dimaksud dalam UUPM dan
                        peraturan pelaksanaannya, yaitu:
                        (a) hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat
                            kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
                        (b) hubungan antara 1 (satu) pihak dengan pegawai, direktur atau komisaris
                            dari pihak tersebut;
                        (c) hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat 1 (satu) atau
                            lebih anggota direksi atau dewan komisaris yang sama;
                        (d) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
                            langsung mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
                        (e) hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung
                            maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama; atau
                        (f) hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
“Agen Pembayaran      : berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), berkedudukan di
 Obligasi”              Jakarta Selatan, beserta para pengganti dan penerima hak dan kewajibannya
                        yang membuat Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi dengan Perseroan,
                        yang berkewajiban membantu melaksanakan pembayaran bunga Obligasi
                        dan/atau pelunasan Pokok Obligasi termasuk denda (jika ada) kepada
                        Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening untuk dan atas nama
                        Perseroan sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Agen Pembayaran
                        Obligasi masing-masing tahap Obligasi.
“Agen Pembayaran      : berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), berkedudukan
 Sukuk Ijarah”          di Jakarta Selatan, beserta para pengganti dan penerima hak dan
                        kewajibannya yang membuat Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk
                        Ijarah dengan Perseroan, yang berkewajiban membantu melaksanakan
                        pembayaran kembai Dana Sukuk Ijarah dan/atau pembayaran Pendapatan
                        Bagi Hasil termasuk Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika
                        ada) kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening untuk
                        dan atas nama Perseroan sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Agen
                        Pembayaran Sukuk Ijarah masing-masing tahap Sukuk Ijarah.
“Agunan dan Jaminan” : berarti jaminan yang diberikan oleh Pemberi Jaminan kepada Pemegang
                       Obligasi dan Pemegang Sukuk Ijarah melalui Wali Amanat, sebagaimana
                       ditentukan dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan dan Pasal 11
                       Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
“Ahli Syariah Pasar   : Berarti:
 Modal” atau “ASPM”     a. Orang perseorangan yang memiliki pengetahuan dan pengalaman di
                           bidang syariah; atau
                        b. Badan usaha yang pengurus dan pegawainya memiliki pengetahuan
                           dan pengalaman di bidang syariah,

                        yang memberikan nasihat dan/atau mengawasi pelaksanaan penerapan
                        Prinsip Syariah di Pasar Modal dalam kegiatan usaha perusahaan dan/atau
                        memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas produk atau jasa syariah
                        di Pasar Modal.
“Akad Syariah”        : berarti perjanjian atau kontrak tertulis yang terdiri dari Akad Ijarah dan Akad
                        Wakalah.




                                                ii
Page 5
“Akad Ijarah”          : berarti perjanjian atau kontrak tertulis antara Perseroan dan Wali Amanat
                         yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak yang tidak
                         bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, sebagaimana
                         dituangkan dalam Akad Ijarah tertanggal 11 Juni 2021 yang dibuat di bawah
                         tangan dan bermeterai cukup berikut perubahan-perubahan dan/atau
                         penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya
                         yang sah yang dibuat oleh para pihak yang bersangkutan dikemudian hari,
                         dimana Perseroan mengalihkan hak atas manfaat dari Objek Ijarah.
“Akad Wakalah”         : berarti perjanjian atau kontrak tertulis antara Perseroan dan Wali Amanat
                         yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak yang tidak
                         bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, sebagaimana
                         dituangkan dalam Akad Wakalah tertanggal 11 Juni 2021 yang dibuat di
                         bawah tangan, bermeterai cukup berikut perubahan dan penambahannya.
“Anggaran Dasar”       : berarti Anggaran Dasar Perseroan yang dapat diubah dari waktu ke waktu.
“Anggota Bursa”        : berarti Anggota Bursa Efek sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka
                         2 UUPM.
“Aset Yang Menjadi     : berati aset yang menjadi dasar penerbitan Sukuk Ijarah maupun selama
 Dasar Sukuk Ijarah”     umur Sukuk Ijarah, yang wajib tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah
                         di Pasar Modal, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 Perjanjian
                         Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, yang berupa Objek Ijarah.
“Bagian Penjaminan”    : berarti bagian penjaminan dari Penjamin Emisi Efek dalam Penawaran
                         Umum ini berdasarkan mana Penjamin Emisi Efek dengan memperhatikan
                         hasil Penawaran Awal berjanji dan mengikatkan diri dengan kesanggupan
                         penuh (full commitment) untuk menawarkan dan menjual Obligasi dan
                         Sukuk Ijarah kepada Masyarakat pada pasar perdana dan wajib membeli
                         sisa Obligasi dan Sukuk Ijarah yang tidak habis terjual sesuai dengan
                         bagian penjaminan dari masing-masing Penjamin Emisi Efek pada tanggal
                         penutupan Masa Penawaran, berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam
                         Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.
“Bank Kustodian”       : berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan dari OJK yang
                         melakukan kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud
                         dalam UUPM.
“Bapepam”              : berarti Badan Pengawas Pasar Modal atau para pengganti dan penerima
                         hak dan kewajibannya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
                         UUPM.
“Bapepam dan LK”       : berarti Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, yang
                         merupakan penggabungan dari Bapepam dan Direktorat Jenderal Lembaga
                         Keuangan (DJLK), sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik
                         Indonesia No.606/KMK.01/2005 tanggal 30 Desember 2005 tentang
                         Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
                         Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.184/
                         PMK.01/2010 tanggal 11 Oktober 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja
                         Kementerian Keuangan, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas,
                         dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di
                         sektor Pasar Modal, beralih dari Menteri Keuangan dan Bapepam dan LK
                         ke Otoritas Jasa Keuangan, sesuai dengan Pasal 55 UU No.21 Tahun 2011,
                         atau para pengganti dan penerima hak dan kewajibannya.
“Bunga Obligasi”       : berarti bunga Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
                         Pemegang Obligasi kecuali Obligasi yang dimiliki Perseroan, sebagaimana
                         ditentukan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.




                                               iii
Page 6
“Bursa Efek” atau “BEI” : berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau
                          sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak
                          lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka, yang dalam
                          hal ini yang diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan
                          di Jakarta Selatan.
“CAGR”                  : berarti Compounded Annual Growth Rate, atau tingkat pertumbuhan
                          majemuk per tahun.
“Cicilan Imbalan Ijarah” : Berarti jumlah dana yang wajib dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
                           Sukuk Ijarah kecuali Sukuk Ijarah yang dimiliki Perseroan sebagai imbalan
                           atas manfaat yang diterima oleh Perseroan atas dasar Akad Ijarah, yang
                           pembayarannya akan dilakukan pada setiap Tanggal Pembayaran Cicilan
                           Imbalan Ijarah kepada Pemegang Sukuk Ijarah sebagaimana diatur dalam
                           Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
“Daftar Pemegang        : berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
 Rekening”                kepemilikan Obligasi oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
                          di KSEI yang memuat keterangan antara lain: nama, jumlah kepemilikan
                          Obligasi, status pajak dan kewarganegaraan Pemegang Obligasi
                          berdasarkan data yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.
“Daftar Pemegang        : berarti Daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
 Sukuk Ijarah”            kepemilikan Sukuk Ijarah oleh seluruh Pemegang Sukuk Ijarah dalam
                          Penitipan Kolektif di KSEI berdasarkan data-data yang diberikan oleh
                          Pemegang Rekening kepada KSEI.
“Daftar Pemesanan       : berarti daftar yang memuat nama-nama pemesan Obligasi dan jumlah
 Pembelian Obligasi”      Obligasi yang dipesan yang disusun berdasarkan Formulir Pemesanan
                          Pembelian Obligasi yang dibuat masing-masing Penjamin Emisi Efek.
“Daftar Pemesanan       : berarti daftar yang memuat nama-nama pemesan Sukuk Ijarah dan jumlah
 Pembelian Sukuk          Sukuk Ijarah yang dipesan yang disusun berdasarkan Formulir Pemesanan
 Ijarah”                  Pembelian Sukuk Ijarah yang dibuat masing-masing Penjamin Emisi Efek.
“Dana Sukuk Ijarah”     : berarti dana investasi yang ditempatkan oleh Pemegang Sukuk Ijarah pada
                          Perseroan sehubungan dengan penerbitan Sukuk Ijarah pada Tanggal
                          Emisi:
                          - Seri A dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender
                             sejak Tanggal Emisi.
                          - Seri B dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
                          - Seri C dengan jangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi.

                          Dana Sukuk tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan
                          pembelian kembali sebagai pembayaran kembali Dana Sukuk sebagaimana
                          dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah, dengan memperhatikan
                          ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
“Denda”                 : Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan
                          kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi,
                          yaitu sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari
                          jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian, sejak hari
                          keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang harus
                          dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1
                          (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu)
                          bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.




                                                 iv
Page 7
“Dokumen Emisi”     : Berarti Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan
                      Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah, Perjanjian Perwaliamanatan
                      Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, Pengakuan
                      Hutang Obligasi dan Pengakuan Atas Kewajiban Sukuk Ijarah, Perjanjian
                      Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah,
                      Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi dan Perjanjian Agen Pembayaran
                      Sukuk Ijarah, Perjanjian Pendaftaran Obligasi dan Sukuk Ijarah di KSEI,
                      Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang, Prospektus, Informasi
                      Tambahan dan dokumen lainnya yang dibuat dalam rangka Penawaran
                      Umum Berkelanjutan ini.
“Dokumen Jaminan”   : Berarti dokumen-dokumen jaminan yang berkaitan dengan Jaminan yang
                      diberikan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah dan
                      dokumen pendukung lainnya yang diisyaratkan oleh instansi yang berwenang
                      sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku berikut segala
                      perubahan dan/atau pembaharuan yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak
                      yang bersangkutan di kemudian hari, dengan memperhatikan syarat-syarat
                      dan ketentuan-ketentuan Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
                      dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
“Efek”              : berarti surat berharga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
                      Pasar Modal yaitu Surat Pengakuan Hutang, Surat Berharga Komersial,
                      Saham, obligasi termasuk Obligasi dan Sukuk Ijarah, Tanda Bukti Uang,
                      Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Berjangka atas Efek,
                      dan setiap derivatif Efek.
“Efek Syariah”      : berarti Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal
                      dan peraturan pelaksanaannya yang:
                      a) akad, cara, dan kegiatan usaha;
                      b) aset yang menjadi landasan akad, cara Pengelolaan kegiatan usaha
                         dan/atau
                      c) aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitannya, tidak
                         bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
“Efektif”           : berarti terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan
                      Pendaftaran yang ditetapkan dalam Pasal 74 Undang-undang Pasar Modal
                      juncto ketentuan Peraturan Nomor: IX.A.2 angka 4 Lampiran Keputusan
                      Ketua Bapepam dan LK Nomor: Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009,
                      yaitu:
                      1. Atas dasar lewatnya waktu, yakni:
                          - 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran
                              diterima OJK secara lengkap, yaitu telah mencakup seluruh kriteria
                              yang ditetapkan dalam peraturan yang terkait dengan Pernyataan
                              Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum dan peraturan yang
                              terkait dengan Penawaran; atau
                          - 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal perubahan terakhir atas
                              Pernyataan Pendaftaran yang diajukan Perseroan atau yang
                              diminta OJK dipenuhi; atau
                      2. Atas dasar pernyataan efektif dari OJK bahwa tidak ada lagi perubahan
                          dan/atau tambahan informasi lebih lanjut yang diperlukan.
“Emisi”             : Berarti penerbitan Obligasi dan Penawaran Umum Sukuk Ijarah oleh
                      Perseroan untuk ditawarkan dan dijual kepada Masyarakat melalui
                      Penawaran Umum.




                                             v
Page 8
“Force Majeure”        : berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan di luar kemampuan
                         dan kekuasaan para pihak seperti banjir, gempa bumi, gunung meletus,
                         kebakaran, perang atau huru hara di Indonesia, menyebarnya wabah
                         penyakit yang mematikan secara nasional, atau ditetapkan oleh Pemerintah
                         Republik Indonesia sebagai bencana nasional, yang mempunyai akibat
                         negatif secara material terhadap kemampuan masing-masing pihak untuk
                         memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
                         dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
“Formulir Konfirmasi   : berarti formulir hasil penjatahan atas nama pemesan yang diterbitkan oleh
 Penjatahan”             masing-masing Penjamin Emisi Efek kepada pemesan Obligasi dan Sukuk
                         Ijarah sebagai tanda bukti penjatahan.
“Formulir Pemesanan : berarti formulir asli yang harus diisi dalam rangkap 5 (lima), yang
 Pembelian Obligasi dan ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Penjamin Emisi
 Sukuk Ijarah”          Efek.
“Gagal Bayar”          : berarti kondisi dimana Perseroan tidak mampu memenuhi kewajiban
                         keuangan terhadap kreditur pada saat jatuh tempo yang nilainya lebih besar
                         dari 0,5% (nol koma lima persen) dari modal disetor.
“Grup”                 : berarti Perseroan dan Perusahaan Anak.
“Harga Penawaran”      : berarti:
                         1. untuk Obligasi: 100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi
                         2. untuk Sukuk Ijarah: 100% (seratus persen) dari nilai Sisa Imbalan Ijarah.
“Hari Bank”            : berarti Hari Kerja bank yaitu hari pada saat mana Kantor Pusat Bank
                         Indonesia di Jakarta menyelenggarakan kegiatan kliring antar bank.
“Hari Bursa”           : berarti hari di mana Bursa Efek melakukan aktifitas transaksi perdagangan
                         Efek, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan
                         sebagai hari libur bursa oleh Bursa Efek.
“Hari Kalender”        : berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan Gregorius Calendar
                         tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang
                         sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Hari
                         Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah
                         Republik Indonesia bukan sebagai Hari Kerja biasa.
“Hari Kerja”           : berarti Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan
                         hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
                         atau Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh
                         Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja biasa.
“Hutang”               : Berarti hutang-hutang Perseroan yang menimbulkan kewajiban pembayaran
                         bunga atau kewajiban tetap lainnya.
“Informasi Tambahan”     Berarti berarti informasi tambahan yang akan disampaikan Perseroan kepada
                         OJK dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas
                         Industri Tahap III Tahun 2021 dan Sukuk Ijarah Obligasi Berkelanjutan II
                         Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2021, yang akan diumumkan kepada
                         Masyarakat sesuai dengan Peraturan OJK No. 36/2014.
“Imbalan Ijarah”       : berarti semua jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
                         Pemegang Sukuk Ijarah sehubungan dengan Emisi, yakni berupa Jumlah
                         Sisa Imbalan Ijarah, Cicilan Imbalan Ijarah, dan Kompensasi Kerugian Akibat
                         Keterlambatan (jika ada) yang menjadi kewajiban dari waktu ke waktu.
“Jaminan”              : berarti Jaminan Obligasi dan Jaminan Sukuk Ijarah.




                                                vi
Page 9
“Jaminan Obligasi”     : berarti jaminan yang diberikan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
                         melalui Wali Amanat, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 11 Perjanjian
                         Perwaliamanatan.
“Jaminan Sukuk Ijarah” : berarti jaminan yang diberikan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
                         Ijarah melalui Wali Amanat, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 11
                         Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
“JPY”                  : berarti Yen Jepang.
“Jumlah Kewajiban”     : berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
                         Sukuk Ijarah berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah serta
                         perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Emisi ini termasuk
                         tetapi tidak terbatas Dana Sukuk, Pendapatan Bagi Hasil serta Kompensasi
                         Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) yang menjadi kewajiban Perseroan
                         dari waktu ke waktu.
“Jumlah Terhutang”     : berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
                         Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta perjanjian-
                         perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Emisi ini termasuk tetapi
                         tidak terbatas Pokok Obligasi, Bunga Obligasi serta Denda (jika ada)
                         yang terhutang dari waktu ke waktu, sebagaimana dinyatakan dalam akta
                         Pengakuan Hutang.
“KAP”                  : berarti Kantor Akuntan Publik.
“Kemenkumham”          : berarti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                         (dahulu dikenal dengan nama Departemen Hukum dan Hak Asasi
                         Manusia Republik Indonesia, Departemen Kehakiman Republik Indonesia,
                         Departemen Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia atau
                         nama lainnya).
“Kompensasi Kerugian : berarti sejumlah dana yang harus dibayarkan oleh Perseroan kepada
 Akibat Keterlambatan” Pemegang Sukuk Ijarah berdasarkan Fatwa Nomor: 43/DSN/MUI/
                       VIII/2004 tentang Ganti Rugi (Ta’widh), sebagai akibat dari kelalaian atau
                       keterlambatan Perseroan memenuhi kewajiban pembayaran atau terlambat
                       membayar Cicilan Imbalan Ijarah, dimana dalam hal ini tidak ada unsur
                       kesalahan dari Pemegang Sukuk Ijarah serta Pemegang Sukuk Ijarah
                       dirugikan sebagai akibat dari kelalaian atau keterlambatan tersebut.

                          Kompensasi kerugian akibat keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan
                          yang merupakan hak Pemegang Sukuk Ijarah, yang oleh Agen Pembayaran
                          akan diberikan kepada Pemegang Sukuk Ijarah secara proporsional
                          berdasarkan besarnya Sukuk Ijarah yang dimilikinya. Besarnya kompensasi
                          kerugian akibat keterlambatan tersebut adalah sebagai berikut:
                          - Sukuk Ijarah Seri A sebesar Rp236.111,- (dua ratus tiga puluh enam ribu
                              seratus sebelas Rupiah) untuk setiap kelipatan Rp1.000.000.000,- (satu
                              miliar Rupiah) per hari.
                          - Sukuk Ijarah Seri B sebesar Rp287.500,- (dua ratus delapan puluh tujuh
                              ribu lima ratus Rupiah) untuk setiap kelipatan Rp1.000.000.000,- (satu
                              miliar Rupiah) per hari.
                          - Sukuk Ijarah Seri C sebesar Rp326.389,- (tiga ratus dua puluh enam
                              ribu tiga ratus delapan puluh sembilan Rupiah) untuk setiap kelipatan
                              Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per hari.




                                                vii
Page 10
“Konfirmasi Tertulis”   : berarti laporan konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dan
                          Sukuk Ijarah dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI atau
                          Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek
                          dengan Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Ijarah dan konfirmasi
                          tersebut menjadi dasar Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Ijarah
                          untuk mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi dan Cicilan Sukuk Ijarah,
                          pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah
                          dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi.
“Konfirmasi Tertulis    : berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh KSEI
 Untuk RUPO atau          kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus untuk
 KTUR”                    keperluan menghadiri RUPO atau meminta diselenggarakan RUPO,
                          dengan memperhatikan ketentuan KSEI.
“Konfirmasi Tertulis    : berarti surat konfirmasi kepemilikan Sukuk Ijarah yang diterbitkan oleh
 Untuk RUPSI” atau        KSEI kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening, khusus
 “KTUR”                   untuk keperluan menghadiri RUPSI atau meminta diselenggarakan RUPSI,
                          dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.
“Kredit Investasi”      : berarti kredit jangka menengah dan panjang yang diberikan untuk membiayai
                          proyek baru ataupun proyek perluasan suatu perusahaan.
“Kredit Modal Kerja”    : berarti kredit jangka pendek yang diberikan untuk membiayai kebutuhan
                          modal kerja dari suatu perusahaan.
“KSEI”                  : berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta
                          Selatan, atau pengganti dan penerima hak dan kewajibannya yang
                          menjalankan kegiatan sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
                          sebagaimana didefinisikan dalam UUPM, yang dalam Emisi Obligasi dan
                          Emisi Sukuk Ijarah bertugas mengadministrasikan penyimpanan Obligasi
                          dan Sukuk Ijarah berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi dan
                          Perjanjian Pendaftaran Sukuk Ijarah di KSEI dan bertugas sebagai Agen
                          Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
“Kustodian”             : berarti pihak yang memberi jasa penitipan Obligasi dan Sukuk Ijarah dan
                          harta yang berkaitan dengan Obligasi dan Sukuk Ijarah serta jasa lainnya
                          termasuk menerima bunga Obligasi dan Cicilan Imbalan Ijarah dan hak-hak
                          lain, menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili Pemegang Rekening yang
                          menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pasar
                          Modal, yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.
“Konsultan Hukum”       : berarti Makes & Partners Law Firm yang melakukan pemeriksaan aspek
                          hukum atas Perseroan dan Perusahaan Anak sehubungan dengan
                          Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III
                          Tahun 2021 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap
                          III Tahun 2021 dan terdaftar di Bapepam atau Bapepam dan LK atau OJK.
“Manajer Penjatahan     : berarti pihak yang bertangung jawab atas penjatahan Obligasi menurut
 Obligasi”                syarat-syarat yang ditetapkan dalam peraturan Nomor: IX.A.7 tentang
                          Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum yang dimuat
                          dalam Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor:
                          Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 dalam Penawaran Umum
                          Obligasi adalah PT Indo Premier Sekuritas.
“Manajer Penjatahan     : berarti pihak yang bertangung jawab atas penjatahan Sukuk Ijarah menurut
 Sukuk Ijarah”            syarat-syarat yang ditetapkan dalam peraturan Nomor: IX.A.7 tentang
                          Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum yang dimuat
                          dalam Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor:
                          Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 dalam Penawaran Umum
                          Sukuk Ijarah adalah PT Indo Premier Sekuritas.




                                                viii
Page 11
“Masa Penawaran”     : berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan pemesanan
                       Obligasi dan Sukuk Ijarah sebagaimana diatur dalam Informasi Tambahan
                       dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah. Dalam hal
                       terjadi penghentian perdagangan Efek di Bursa Efek selama paling kurang
                       1 (satu) Hari Bursa dalam masa Penawaran Umum, maka Perseroan dapat
                       melakukan perpanjangan masa Penawaran Umum untuk periode yang
                       sama dengan masa penghentian perdagangan Efek dimaksud.
“Masyarakat”         : berarti perorangan dan/atau badan-badan, baik Warga Negara Indonesia/
                       atau Badan Indonesia maupun Warga Negara Asing/Badan Asing baik yang
                       bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun yang bertempat
                       tinggal/berkedudukan di luar wilayah Indonesia
“Menkumham”          : berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu
                       dikenal dengan nama Menteri Kehakiman Republik Indonesia yang berubah
                       nama Menteri Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia).
“Nilai Pengalihan”   : Berarti nilai sebesar Sisa Imbalan Ijarah dengan jumlah sebesar
                       Rp15.000.000.000,- (lima belas miliar Rupiah) untuk Sukuk Ijarah Seri A,
                       sebesar Rp105.000.000.000,- (seratus lima miliar Rupiah) untuk Sukuk
                       Ijarah Seri B dan sebesar Rp124.000.000.000,- (seratus dua puluh empat
                       miliar Rupiah) untuk Sukuk Ijarah Seri C.
“Objek Ijarah”       : berarti tanah atas nama Arief Harsono, serta bangunan berikut mesin-
                       mesin dan peralatan lainnya yang berada di atas tanah tersebut milik SGI
                       beserta kontrak pemanfaatannya dengan pihak ketiga, dengan perincian
                       dan spesifikasi sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 Perjanjian
                       Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan Lampiran Akad Ijarah. Hak manfaat atas
                       Objek Ijarah yang diserahkan tersebut tidak bertentangan dengan prinsip
                       Syariah di Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan dan dengan
                       memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK No. 53.
“Obligasi”           : berarti surat berharga bersifat hutang, dengan nama Obligasi Berkelanjutan
                       II Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2021, yang dibuktikan dengan
                       Sertifikat Jumbo Obligasi, yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada
                       Pemegang Obligasi melalui Penawaran Umum Berkelanjutan, yang
                       merupakan penerbitan Obligasi Tahap III dari rangkaian Penawaran Umum
                       Berkelanjutan yang akan dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI,
                       dan ditawarkan dalam 3 seri sebagai berikut:

                       Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
                                Rp15.000.000.000,- (lima belas miliar Rupiah) dengan tingkat
                                bunga tetap sebesar 7,50% (tujuh koma lima nol persen) per
                                tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender
                                terhitung sejak Tanggal Emisi.
                       Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
                                Rp145.000.000.000,- (seratus empat puluh lima miliar Rupiah)
                                dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,35% (sembilan koma tiga
                                lima persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung
                                sejak Tanggal Emisi.
                       Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar
                                Rp78.000.000.000,- (tujuh puluh delapan miliar Rupiah) dengan
                                tingkat bunga tetap sebesar 10,75% (sepuluh koma tujuh lima
                                persen) per tahun, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung
                                sejak Tanggal Emisi.




                                              ix
Page 12
                        Bunga Obligasi untuk masing-masing seri akan dibayarkan setiap triwulan
                        (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana pembayaran atas Bunga Obligasi
                        pertama akan dibayarkan pada tanggal 6 Oktober 2021. Pembayaran
                        Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100%
                        (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi yang dilakukan pada tanggal
                        jatuh tempo Obligasi yaitu pada tanggal 16 Juli 2022 untuk Seri A, 6 Juli
                        2024 untuk Seri B dan 6 Juli 2028 untuk Seri C.

                        Obligasi akan dicatatkan di BEI serta didaftarkan di KSEI. Jumlah Pokok
                        Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok
                        Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan
                        Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, dengan
                        memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
“Otoritas Jasa        : berarti lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas dan
 Keuangan” atau “OJK”   wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan
                        sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tanggal
                        22 November 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (“UU OJK”) yang
                        tugas dan wewenangnya meliputi pengaturan dan pengawasan kegiatan
                        jasa keuangan di bidang perbankan, pasar modal, perasuransian, dana
                        pensiun, lembaga jasa pembiayaan dan lembaga keuangan lainnya. Sejak
                        tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan
                        pengawasan kegiatan jasa keuangan di bidang Pasar Modal beralih dari
                        Bapepam dan LK ke OJK, atau para pengganti dan penerima hak dan
                        kewajibannya, sesuai dengan Pasal 55 UU OJK.
“Pemegang Obligasi”   : berarti pemegang Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III
                        Tahun 2021 yaitu masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau
                        seluruh Obligasi yang disimpan dan diadministrasikan dalam
                        a. Rekening Efek pada KSEI; atau
                        b. Rekening Efek pada KSEI melalui Pemegang Rekening.
“Pemegang Rekening”   : berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI
                        yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak
                        lain yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan peraturan perundang-
                        undangan dibidang Pasar Modal.
“Pemegang Sukuk       : berarti pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III
 Ijarah”                Tahun 2021 yaitu masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau
                        seluruh Sukuk Ijarah yang disimpan dan diadministrasikan dalam:
                        a. Rekening Efek pada KSEI ; atau
                        b. Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan
                            Efek.
“Pemeringkat”         : berarti PT. Fitch Ratings Indonesia (Fitch) atau para pengganti dan penerima
                        hak dan kewajibannya atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di
                        OJK yang disetujui sebagai penggantinya oleh Wali Amanat.
“Pemerintah”          : berarti Pemerintah Republik Indonesia.
“Penawaran Umum”      : berarti kegiatan penawaran Obligasi dan Sukuk Ijarah, yang merupakan
                        Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III
                        Tahun 2021 dan Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka
                        Gas Industri Tahap III Tahun 2021 yang dilakukan oleh Perseroan melalui
                        Penjamin Emisi Efek untuk menjual Obligasi dan Sukuk Ijarah kepada
                        Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUPM dan peraturan
                        pelaksanaannya, dan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.




                                               x
Page 13
“Penawaran Umum           : berarti kegiatan penawaran umum atas obligasi yang dilakukan secara
 Berkelanjutan”             bertahap oleh Perseroan, yang merupakan Penawaran Umum Berkelanjutan
                            I sesuai dengan Peraturan OJK No. 36.
“Pengakuan Hutang”        : berarti pengakuan hutang Perseroan sehubungan dengan Obligasi,
                            sebagaimana tercantum dalam Akta Pengakuan Hutang Obligasi
                            Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2021, No.26 tanggal
                            11 Juni 2021 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta
                            berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya
                            dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-
                            pihak yang bersangkutan di kemudian hari.
“Pengakuan Atas           : berarti pengakuan atas kewajiban Perseroan sehubungan dengan Sukuk
 Kewajiban Dalam            Ijarah, sebagaimana tercantum dalam Akta Pengakuan atas Kewajiban Sukuk
 Sukuk Ijarah”              Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2021 No. 29 tanggal
                            11 Juni 2021 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta
                            berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya
                            dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-
                            pihak yang bersangkutan di kemudian hari.
“Penitipan Kolektif”      : berarti jasa penitipan atas efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu
                            pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana dimaksud
                            dalam UUPM dan peraturan pelaksananya.
“Penjamin Emisi Efek”     : berarti pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk melakukan
                            Penawaran Umum Berkelanjutan ini bagi kepentingan Perseroan, dengan
                            kewajiban untuk membeli sisa Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah yang tidak
                            terjual, yang ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan
                            Emisi Obligasi, yang dalam hal ini adalah PT BRI Danareksa Sekuritas,
                            PT Indo Premier Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas serta berdasarkan
                            Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah, yang dalam hal ini adalah PT BRI
                            Danareksa Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas
                            sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian
                            Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah.
“Penjamin Pelaksana       : berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan, dan
 Emisi Efek”                Penatalaksanaan Penawaran Umum Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah ini
                            sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pasar Modal yang dalam hal
                            ini adalah PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas dan
                            PT Mandiri Sekuritas untuk emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah, berkedudukan
                            di Jakarta sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam
                            Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.
“Peraturan No. IX.A.1”    : berarti Peraturan No. IX.A.1, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK
                            No. Kep-690/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Ketentuan Umum
                            Pengajuan Pernyataan Pendaftaran.
“Peraturan No. IX.A.2”    : berarti Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK
                            No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran
                            Dalam Rangka Penawaran Umum.
“Peraturan No. IX.A.7”    : berarti Peraturan No. IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK
                            No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan
                            Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
“Peraturan No. IX.C.11”     berarti Peraturan No. IX.C.11, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK
                            No. Kep-712/BL/2012 tanggal 26 Desember 2012 tentang Pemeringkatan
                            Atas Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.




                                                    xi
Page 14
“Peraturan OJK No. 7”    : berarti Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 7/POJK.04/2017
                           tanggal 14 Maret 2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam
                           Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang Dan/
                           Atau Sukuk, yang diundangkan pada tanggal 14 Maret 2017.
“Peraturan OJK No. 9”    : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 9/POJK.04/2017 tanggal
                           14 Maret 2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas
                           Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Utang, yang diundangkan pada
                           tanggal 14 Maret 2017.
“Peraturan OJK No. 15” : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 15/POJK.04/2015 tanggal
                         3 November 2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal, yang
                         diundangkan pada tanggal 10 November 2015.
“Peraturan OJK No. 16” : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 16/POJK.04/2020
                         tanggal 20 April 2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang
                         Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik, yang diundangkan tanggal
                         21 April 2020.
“Peraturan OJK No. 17” : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 17/POJK.04/2020 tanggal
                         20 April 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha,
                         yang diundangkan tanggal 21 April 2020.
“Peraturan OJK No. 18” : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 18/POJK.04/2015
                         tanggal 3 November 2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk,
                         yang diundangkan pada tanggal 10 November 2015 sebagaimana diubah
                         dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 3/POJK.04/2018 tanggal
                         26 Maret 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
                         No. 18/POJK.04/2015.
“Peraturan OJK No. 20” : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020
                         tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk
                         yang diundangkan pada tanggal 23 April 2020.
“Peraturan OJK No. 23” : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2017
                         tentang Prospektus Awal dan Info Memo, yang diundangkan pada tanggal
                         22 Juni 2017.
“Peraturan OJK No. 30” : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 30/POJK.04/2015
                         tanggal 16 Desember 2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana
                         Hasil Penawaran Umum, yang diundangkan pada tanggal 22 Desember
                         2015.
“Peraturan OJK No. 33”     Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tanggal
                           8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau
                           Perusahaan Publik, yang diundangkan pada tanggal 8 Desember 2014.
“Peraturan OJK No. 34”     Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014 tanggal
                           8 Desember 2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau
                           Perusahaan Publik, yang diundangkan pada tanggal 8 Desember 2014.
“Peraturan OJK No. 35”     Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2014 tanggal
                           8 Desember 2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten Atau Perusahaan
                           Publik, yang diundangkan pada tanggal 8 Desember 2014.
“Peraturan OJK No. 36” : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 36/POJK.04/2014 tanggal
                         8 Desember 2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat
                         Utang dan/atau Sukuk, yang diundangkan pada tanggal 8 Desember 2014.




                                                xii
Page 15
“Peraturan OJK No. 42” : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 42/POJK.04/2020 tanggal
                         1 Juli 2020 tentang tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
                         Kepentingan, yang diundangkan tanggal 2 Juli 2020.
“Peraturan OJK No. 53” : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 53/POJK.04/2015 tanggal
                         23 Desember 2015 tentang Akad Yang Digunakan Dalam Penerbitan Efek
                         Syariah di Pasar Modal, yang diundangkan pada tanggal 29 Desember
                         2015.
“Peraturan OJK No. 55” : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 55/POJK.04/2015 tanggal
                         23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja
                         Komite Audit, yang diundangkan pada tanggal 29 Desember 2015.
“Peraturan OJK No. 56” : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 56/POJK.04/2015 tanggal
                         23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan
                         Piagam Unit Audit Internal, yang diundangkan pada tanggal 29 Desember
                         2015.
“Periode Penawaran       : berarti periode dilaksanakannya Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
 Umum Berkelanjutan”       dan Sukuk Ijarah yaitu dalam periode 2 (dua) tahun dengan ketentuan
                           pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan terakhir
                           disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun kedua sejak
                           efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum
                           Berkelanjutan.
“Perjanjian Agen         : berarti Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berkelanjutan II Aneka
 Pembayaran Obligasi       Gas Industri Tahap III Tahun 2021 No. 31 tanggal 11 Juni 2021 yang
 Berkelanjutan”            dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang dibuat
                           antara Perseroan dan KSEI, berikut perubahan-perubahannya dan/atau
                           penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya
                           yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari.
“Perjanjian Agen         : berarti Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka
 Pembayaran Sukuk          Gas Industri Tahap III Tahun 2021 No. 32 tanggal 11 Juni 2021 yang
 Ijarah”                   dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang dibuat
                           antara Perseroan dan KSEI, berikut perubahan-perubahannya dan/atau
                           penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya
                           yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari.
“Perjanjian Pendaftaran : berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal
 Obligasi di KSEI”        Pendaftaran Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Tahun
                          2021 No. SP-063/OBL/KSEI/0521 tanggal 11 Juni 2021, yang dibuat di
                          bawah tangan dan bermeterai cukup, berikut perubahan-perubahannya
                          atau penambahan-penambahannya atau pembaharuan pembaharuannya
                          yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari.
“Perjanjian Pendaftaran : berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal Pendaftaran
 Sukuk Ijarah di KSEI”    Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2021
                          No. SP-018/SKK/KSEI/0521 tanggal 11 Juni 2021, yang dibuat di bawah
                          tangan dan bermeterai cukup, berikut perubahan-perubahannya atau
                          penambahan-penambahannya atau pembaharuan-pembaharuannya yang
                          dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari.
“Persetujuan Prinsip     : berarti surat No. S-02991/BEI.PP3/05-2020 tanggal 27 Mei 2020 yang
 Pencatatan Efek           dikeluarkan PT Bursa Efek Indonesia, perihal Persetujuan Prinsip
 Bersifat Utang”           Pencatatan Efek Bersifat Utang, berikut perubahan-perubahannya dan/
                           atau penambahan-penambahannya yang dibuat oleh pihak-pihak yang
                           bersangkutan di kemudian hari.




                                                  xiii
Page 16
“Perjanjian Penjaminan : berarti Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan II Aneka
 Emisi Obligasi” atau    Gas Industri Tahap III Tahun 2021 sebagaimana termaktub dalam Akta
 ”PPEO”                  No. 27 tanggal 11 Juni 2021, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H.,
                         Notaris di Jakarta.
“Perjanjian Penjaminan : berarti Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Sukuk Ijarah Berkelanjutan II
 Emisi Sukuk Ijarah”     Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2021 sebagaimana termaktub dalam
 atau ”PPES”             Akta No. 30 tanggal 11 Juni 2021 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi,
                         S.H., Notaris di Jakarta.
”Perjanjian            : berarti Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas
 Perwaliamanatan         Industri Tahap III Tahun 2021 sebagaimana termaktub dalam Akta No. 25
 Obligasi”               tanggal 11 Juni 2021 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris
                         di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-
                         penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang
                         dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan dikemudian hari.
”Perjanjian            : berarti Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka
 Perwaliamanatan         Gas Industri Tahap III Tahun 2021 sebagaimana termaktub dalam Akta
 Sukuk Ijarah”           No. 28 tanggal 11 Juni 2021 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H.,
                         Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-
                         penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang
                         dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan dikemudian hari.
”Pernyataan Efektif”   : berlaku efektifnya Pernyataan Pendaftaran dengan memperhatikan
                         ketentuan:
                         (i) atas dasar lewatnya waktu, yakni:
                              a) 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran
                                  diterima OJK secara lengkap, yaitu telah mencakup seluruh kriteria
                                  yang ditetapkan dalam peraturan yang terkait dengan Pernyataan
                                  Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan; atau
                              b) 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal perubahan terakhir yang
                                  disampaikan Perseroan atau yang diminta OJK dipenuhi; atau
                         (ii) atas dasar pernyataan efektif dari OJK bahwa tidak ada lagi perubahan
                              dan/atau tambahan informasi lebih lanjut yang diperlukan.
“Pernyataan Penawaran : Berarti Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan atas Obligasi
 Umum Berkelanjutan”    Berkelanjutan II Aneka Gas Industri dan/atau Sukuk Ijarah Berkelanjutan II
                        Aneka Gas Industri No. 40 tanggal 30 April 2020 dan Perubahan I Pernyataan
                        Penawaran Umum Berkelanjutan atas Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas
                        Industri dan/atau Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri No. 36
                        tanggal 28 Mei 2020 yang semuanya dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H.,
                        Notaris di Jakarta dan perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-
                        penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang
                        dibuat oleh Perseroan yang bersangkutan di kemudian hari.
“Pernyataan            : berarti pernyataan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
 Pendaftaran”            Angka 19 Undang-Undang Pasar Modal juncto Peraturan OJK No. 7 dan
                         Peraturan Nomor: IX.A.1 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK
                         Nomor: Kep-690/BL/2011 tanggal 30-12-2011 tentang Ketentuan Umum
                         Pengajuan Pernyataan Pendaftaran, dan dengan memperhatikan Peraturan
                         OJK Nomor: 7, berikut dokumen-dokumen yang diajukan oleh Perseroan
                         kepada OJK sebelum melakukan Penawaran Umum kepada Masyarakat
                         termasuk perubahan-perubahan, tambahan tambahan serta pembetulan-
                         pembetulan untuk memenuhi persyaratan OJK.




                                               xiv
Page 17
“Perseroan”             : berarti badan hukum yang bermaksuk melakukan Emisi Obligasi dan
                          Sukuk Ijarah Berkelanjutan serta pengelola usaha/modal yang dalam hal
                          ini PT Aneka Gas Industri Tbk., berkedudukan di Jakarta, suatu perseroan
                          terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum dan Undang-
                          Undang Negara Republik Indonesia.
“Perusahaan Anak”       : Berarti perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan
                          Perseroan sesuai dengan pernyataan standar akuntansi yang berlaku
                          di Indonesia. Dimana per tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan,
                          Perseroan memiliki 3 (tiga) Perusahaan Anak, yaitu PT Samator Gas Industri
                          (99,91%), PT Ruci Gas (50,00%) dan PT Samabayu Mandala (59,95%,
                          melalui PT Samator Gas Industri).
“Perusahaan Asosiasi”   : berarti perusahaan dimana Perseroan mempunyai kepemilikan saham
                          dengan hak suara antara 20% (dua puluh persen) sampai dengan 50%
                          (lima puluh persen) baik langsung maupun tidak langsung. Dimana per
                          tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki 1 (satu)
                          Perusahaan Asosiasi, yaitu PT Krakatau Samator.
“Perusahaan Efek”       : berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi
                          Efek, Perantara Pedagang Efek dan/atau Manajer Investasi sebagaimana
                          dimaksud dalam UUPM.
“Pihak Terafiliasi”     : berarti perusahaan yang mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
“Pokok Obligasi”        : berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi,
                          yang ditawarkan dan diterbitkan Perseroan melalui Penawaran Umum yang
                          merupakan rangkaian dari Penawaran Umum Berkelanjutan, berdasarkan
                          Obligasi yang terhutang dari waktu ke waktu bernilai nominal sebesar
                          Rp238.000.000.000,- (dua ratus tiga puluh delapan miliar Rupiah), yang
                          terbagi ke dalam 3 seri sebagai berikut:

                          Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
                                   Rp15.000.000.000,- (lima belas miliar Rupiah) dengan tingkat
                                   bunga tetap sebesar 7,50% (tujuh koma lima nol persen) per
                                   tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender
                                   terhitung sejak Tanggal Emisi.
                          Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
                                   Rp145.000.000.000,- (seratus empat puluh lima miliar Rupiah)
                                   dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,35% (sembilan koma tiga
                                   lima persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung
                                   sejak Tanggal Emisi.
                          Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar
                                   Rp78.000.000.000,- (tujuh puluh delapan miliar Rupiah) dengan
                                   tingkat bunga tetap sebesar 10,75% (sepuluh koma tujuh lima
                                   persen) per tahun, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak
                                   Tanggal Emisi.
                          Bunga Obligasi untuk masing-masing seri akan dibayarkan setiap triwulan
                          (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana pembayaran atas Bunga Obligasi
                          pertama akan dibayarkan pada tanggal 6 Oktober 2021. Pembayaran
                          Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100%
                          (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi yang dilakukan pada tanggal
                          jatuh tempo Obligasi yaitu pada tanggal 16 Juli 2022 untuk Seri A, 6 Juli
                          2024 untuk Seri B dan 6 Juli 2028 untuk Seri C.

                          Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan pelunasan
                          Pokok Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan
                          Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, sesuai
                          dengan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.

                                                xv
Page 18
“Prinsip Syariah di Pasar : berarti prinsip hukum islam dalam kegiatan Syariah di bidang Pasar Modal
 Modal”                     berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-
                            MUI) sepanjang fatwa dimaksud tidak bertentangan dengan Peraturan OJK
                            No. 15/POJK.04/2015 dan/atau peraturan OJK lainnya yang didasarkan
                            pada fatwa DSN-MUI.
“Profesi Penunjang      : berarti Kantor Konsultan Hukum, Notaris, Kantor Akuntan Publik, Kantor
 Independen”              Jasa Penilai Publik yang melakukan tugas dan tanggung jawabnya sesuai
                          dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Prospektus”            : berarti setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran Umum
                          Berkelanjutan Obligasi dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah
                          yang disusun oleh Perseroan bersama-sama dengan Penjamin Pelaksana
                          Emisi Obligasi dan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dengan tujuan
                          agar Masyarakat membeli Obligasi dan Sukuk Ijarah, sesuai dengan
                          ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan di sektor Pasar Modal
                          termasuk Peraturan OJK No. 36 dan Peraturan OJK No. 9.
“Rekening Efek”         : berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan Sukuk Ijarah
                          dan/atau dana milik Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Ijarah
                          yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian atau Perusahaan Efek
                          berdasarkan Kontrak Pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani oleh
                          Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Ijarah.
“Rupiah” atau “Rp”      : berarti mata uang Republik Indonesia.
“RUPO”                  : berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam Pasal
                          10 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
“RUPS”                  : berarti Rapat Umum Pemegang Saham, yaitu rapat umum para pemegang
                          saham Perseroan yang diselenggarakan sesuai dengan ketentuan-
                          ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, UUPT dan UUPM serta peraturan-
                          peraturan pelaksananya.
“RUPSLB”                : berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang
                          diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
“RUPSI”                 : berarti Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah, sebagaimana dimaksud
                          dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
“Satuan                 : berarti satuan jumlah Obligasi dan Sukuk Ijarah atau yang dapat
 Pemindahbukuan”          dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya,
                          yaitu senilai Rp1,- (satu Rupiah). Satu satuan pemindahbukuan Obligasi
                          mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara.
“Sertifikat Jumbo       : berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam penitipan kolektif di
 Obligasi”                KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat atas nama
                          KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening.
“Sertifikat Jumbo       : berarti bukti penerbitan sukuk Ijarah yang disimpan dalam penitipan kolektif
 Sukuk Ijarah”            di KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat atas
                          nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang
                          Rekening.




                                                 xvi
Page 19
“Sisa Imbalan Ijarah”   : berarti jumlah bagian dari pengalihan manfaat yang wajib dibayar oleh
                          Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah berdasarkan Sukuk Ijarah yang
                          ditawarkan dan diterbitkan Perseroan melalui Penawaran Umum yang
                          merupakan rangkaian dari Penawaran Umum Berkelanjutan, dan akan
                          dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI, dengan jumlah Sisa
                          Imbalan Ijarah sebesar Rp244.000.000.000,- (dua ratus empat puluh empat
                          miliar Rupiah), yang terbagi ke dalam 3 seri sebagai berikut:
                          Seri A : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri A yang ditawarkan
                                   adalah sebesar Rp15.000.000.000,- (lima belas miliar Rupiah) den-
                                   gan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp1.125.000.000,- (satu miliar
                                   seratus dua puluh lima juta Rupiah) per tahun yang dihitung dari
                                   Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A atau sebesar Rp75.000.000,-
                                   (tujuh puluh lima juta Rupiah) per Rp1.000.000.000,- (satu miliar
                                   Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah
                                   Seri A yang berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kal-
                                   ender terhitung sejak Tanggal Emisi.
                          Seri B : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri B yang ditawarkan
                                   adalah sebesar Rp105.000.000.000,- (seratus lima miliar Rupiah)
                                   dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp9.817.500.000,- (sembi-
                                   lan miliar delapan ratus tujuh belas juta lima ratus ribu Rupiah) per
                                   tahun yang dihitung dari Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B atau
                                   sebesar Rp93.500.000,- (sembilan puluh tiga juta lima ratus ribu
                                   Rupiah) per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun dari
                                   jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri B yang berjangka
                                   waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
                          Seri C : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri C yang ditawar-
                                   kan adalah sebesar Rp124.000.000.000,- (seratus dua puluh
                                   empat miliar Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar
                                   Rp13.330.000.000,- (tiga belas miliar tiga ratus tiga puluh juta Ru-
                                   piah) per tahun yang dihitung dari Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri
                                   B atau sebesar Rp107.500.000,- (seratus tujuh juta lima ratus ribu
                                   Rupiah) per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun dari
                                   jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri C yang berjangka
                                   waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
                          Cicilan Imbalan Ijarah untuk masing-masing seri akan dibayarkan setiap
                          triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana pembayaran atas Cicilan
                          Imbalan Ijarah pertama akan dibayarkan pada tanggal 6 Oktober 2021.
                          Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah dilakukan secara penuh (bullet payment)
                          sebesar 100% (seratus persen) dari Sisa Imbalan Ijarah yang dilakukan
                          pada tanggal jatuh tempo Sukuk Ijarah yaitu pada tanggal 16 Juli 2022
                          untuk Seri A, 6 Juli 2024 untuk Seri B dan 6 Juli 2028 untuk Seri C.
                          Jumlah Sisa Imbalan Ijarah tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
                          pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Ijarah sebagai pembayaran kembali
                          Sisa Imbalan Ijarah sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk
                          Ijarah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan
                          Sukuk Ijarah.
“Suara”                 : berarti hak suara yang dimiliki Pemegang Sukuk Ijarah dalam RUPSI.




                                                xvii
Page 20
“Sukuk”          : berarti Efek Syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai
                   sama dan mewakili bagian penyertaan yang tidak terpisahkan atau tidak
                   terbagi atas:
                   1. Aset berwujud tertentu;
                   2. Aset berwujud tertentu baik yang sudah ada maupun yang akan ada;
                   3. Jasa yang sudah ada maupun yang aka nada;
                   4. Asset proyek tertentu; dan/atau
                   5. Kegiatan investasi yang telah ditentukan.
“Sukuk Ijarah”   : berarti Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2021,
                   yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah, yang dikeluarkan oleh
                   Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Penawaran Umum yang
                   merupakan penerbitan Sukuk Ijarah tahap kedua dari rangkaian Penawaran
                   Umum Berkelanjutan, dengan memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal,
                   dan akan dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI dalam jumlah
                   Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp244.000.000.000,- (dua ratus empat puluh
                   empat miliar Rupiah), yang terbagi ke dalam 3 seri sebagai berikut:

                   Seri A : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri A yang ditawarkan
                            adalah sebesar Rp15.000.000.000,- (lima belas miliar Rupiah)
                            dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp1.125.000.000,- (satu
                            miliar seratus dua puluh lima juta Rupiah) per tahun yang dihitung
                            dari Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A atau sebesar Rp75.000.000,-
                            (tujuh puluh lima juta Rupiah) per Rp1.000.000.000,- (satu miliar
                            Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah
                            Seri A yang berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
                            Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi.
                   Seri B : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri B yang ditawarkan
                            adalah sebesar Rp105.000.000.000,- (seratus lima miliar Rupiah)
                            dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp9.817.500.000,-
                            (sembilan miliar delapan ratus tujuh belas juta lima ratus ribu
                            Rupiah) per tahun yang dihitung dari Jumlah Sisa Imbalan Ijarah
                            Seri B atau sebesar Rp93.500.000,- (sembilan puluh tiga juta lima
                            ratus ribu Rupiah) per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per
                            tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri B yang
                            berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
                   Seri C : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri C yang ditawarkan
                            adalah sebesar Rp124.000.000.000,- (seratus dua puluh
                            empat miliar Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar
                            Rp13.330.000.000,- (tiga belas miliar tiga ratus tiga puluh juta
                            Rupiah) per tahun yang dihitung dari Jumlah Sisa Imbalan Ijarah
                            Seri B atau sebesar Rp107.500.000,- (seratus tujuh juta lima
                            ratus ribu Rupiah) per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per
                            tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri C yang
                            berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
                   Cicilan Imbalan Ijarah untuk masing-masing seri akan dibayarkan setiap
                   triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana pembayaran atas Cicilan
                   Imbalan Ijarah pertama akan dibayarkan pada tanggal 6 Oktober 2021.
                   Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah dilakukan secara penuh (bullet payment)
                   sebesar 100% (seratus persen) dari Sisa Imbalan Ijarah yang dilakukan
                   pada tanggal jatuh tempo Sukuk Ijarah yaitu pada tanggal 16 Juli 2022
                   untuk Seri A, 6 Juli 2024 untuk Seri B dan 6 Juli 2028 untuk Seri C.




                                          xviii
Page 21
                          Sukuk Ijarah ini akan dicatatkan di BEI serta didaftarkan di KSEI. Jumlah Sisa
                          Imbalan Ijarah tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan
                          pembelian kembali Sukuk Ijarah sebagai pembayaran kembali Sisa Imbalan
                          Ijarah sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah sesuai
                          dengan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
“SGD”                   : berarti dolar Singapura.
“Tanah”                 : berarti tanah berikut bangunan, tanaman, dan hasil karya serta sarana
                          pelengkap lainnya yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari
                          yang berada dan/atau diperoleh di atas bidang-bidang tanah tersebut yang
                          merupakan satu kesatuan dengan tanah tersebut.
“Tanggal Distribusi”    : berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sertifikat Jumbo
                          Sukuk Ijarah hasil Penawaran Umum kepada KSEI beserta bukti kepemilikan
                          Obligasi dan Sukuk Ijarah yang wajib dilakukan kepada pembeli Obligasi dan
                          pembeli Sukuk Ijarah dalam Penawaran Umum, yang akan didistribusikan
                          secara elektronik paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung sejak Tanggal
                          Penjatahan kepada Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Ijarah.
“Tanggal Emisi”         : berarti tanggal Pembayaran hasil Emisi dari Penjamin Pelaksana Emisi
                          Efek kepada Perseroan, yang merupakan tanggal penerbitan Obligasi dan
                          Sukuk Ijarah.
“Tanggal Pelunasan      : berarti tanggal dimana jumlah Pokok Obligasi masing-masing Seri Obligasi
 Pokok Obligasi           menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi
                          sebagaimana ditetapkan dalam Daftar Pemegang Obligasi, melalui Agen
                          Pembayaran, yaitu pada tanggal 16 Juli 2022 untuk Seri A, 6 Juli 2024 untuk
                          Seri B dan 6 Juli 2028 untuk Seri C.
“Tanggal Pembayaran” : berarti tanggal pembayaran dana hasil emisi Obligasi kepada Perseroan
                       yang telah disetor oleh Penjamin Emisi Obligasi melalui Penjamin Pelaksana
                       Emisi Obligasi kedalam Rekening Perseroan (in good funds) berdasarkan
                       Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, yang juga merupakan Tanggal Emisi,
                       yaitu tanggal 6 Juli 2021.
“Tanggal Pembayaran : berarti tanggal dimana saat Cicilan Imbalan Ijarah menjadi jatuh tempo dan
 Cicilan Imbalan Ijarah” wajib dibayar kepada Pemegang Sukuk Ijarah yang namanya tercantum
                         dalam Daftar Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran yaitu
                         setiap triwulan terhitung sejak Tanggal Emisi dan dengan memperhatikan
                         ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
“Tanggal Pembayaran     : berarti tanggal-tanggal pada saat Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo dan
 Bunga Obligasi”          wajib dibayarkan kepada Pemegang Obligasi yang namanya tercantum
                          dalam Daftar Pemegang Rekening Obligasi melalui Agen Pembayaran yaitu
                          setiap triwulan terhitung sejak Tanggal Emisi dan dengan memperhatikan
                          ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
“Tanggal Pembayaran     : berarti tanggal dimana jumlah Sisa Imbalan Ijarah menjadi jatuh tempo dan
 Kembali Sisa Imbalan     wajib dibayar kepada Pemegang Sukuk Ijarah sebagaimana ditetapkan
 Ijarah”                  dalam Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran, dengan
                          memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan
                          Sukuk Ijarah.
“Tanggal Pencatatan”    : berarti tanggal pencatatan saham untuk diperdagangkan di Bursa Efek
                          dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal
                          Distribusi, yaitu tanggal 7 Juli 2021.




                                                 xix
Page 22
“Tanggal Pengembalian : berarti tanggal untuk pengembalian uang pemesanan pembelian Obligasi
 Uang Pemesanan”        dan Sukuk Ijarah Yang Ditawarkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
                        dan Sukuk Ijarah melalui Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah kepada
                        para pemesan yang sebagian atau seluruh pesanannya tidak dapat
                        dipenuhi karena adanya penjatahan atau dalam hal Penawaran Umum
                        Obligasi dan Sukuk Ijarah dibatalkan atau ditunda, bagaimanapun Tanggal
                        Pengembalian Uang Pemesanan tidak boleh lebih lambat dari 2 (dua) Hari
                        Kerja setelah Tanggal Penjatahan atau 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal
                        diumumkannya pembatalan atau penundaan Penawaran Umum Obligasi
                        dan Sukuk Ijarah, yaitu tanggal 6 Juli 2021.
“Tanggal Penjatahan”   : berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi dan Sukuk Ijarah kepada
                         Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Ijarah yaitu tanggal 5 Juli 2021.
“Tim Ahli Syariah”     : Berarti tim yang bertanggung jawab terhadap kesesuaian syariah atas
                         produk atau jasa syariah di Pasar Modal yang diterbitkan atau dikeluarkan
                         Perseroan, dengan memenuhi persyaratan dalam Peraturan OJK Nomor:
                         18 yang anggota Tim Ahli Syariah wajib memiliki izin Ahli Syariah Pasar
                         Modal sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK tentang Ahli Syariah
                         Pasar Modal.
”Undang-Undang OJK” : berarti Undang-Undang nomor 21 Tahun 2011 tanggal 22 November 2011
                      tentang Otoritas Jasa Keuangan beserta peraturan pelaksanaannya.
“Undang-Undang Pasar : berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995
 Modal” atau “UUPM”    tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun
                       1995, Tambahan No. 3608, beserta peraturan-peraturan pelaksananya.
”USD”                  : berarti Dolar Amerika Serikat atau Dolar AS.
“UUPT”                 : berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
                         Lembaran Negara Republik Indonesia No. 106 Tahun 2007, Tambahan
                         No. 4756.
“Wali Amanat”          : berarti “PT Bank Mega Tbk.”, dimana merupakan perseroan terbatas
                         yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik dan berkedudukan
                         serta berkantor di Menara Bank Mega, Jalan Kapten P. Tendean No. 12-
                         14 A, Jakarta 12970, yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan
                         Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Ijarah berdasarkan Perjanjian
                         Perwaliamatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamatan Sukuk Ijarah atau
                         penerus atau pengganti haknya yang mewakili Pemegang Obligasi dan
                         Pemegang Sukuk Ijarah.




                                               xx
Page 23
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN

AME       : berarti PT Aneka Mega Energi
KS        : berarti PT Krakatau Samator
RG        : berarti PT Ruci Gas
Samator   : berarti PT Samator
SGI       : berarti PT Samator Gas Industri
SMB       : berarti PT Samabayu Mandala




                                              xxi
Page 24
DEFINISI DAN SINGKATAN TEKNIS DALAM SEKTOR GAS
INDUSTRI

“Air Gas”             : berarti gas yang bersumber dari udara, yang dihasilkan melalui proses
                        pemisahan dan proses produksi.
“Air Separation Plant” : berarti Plant yang memisahkan komposisi udara (78% Nitrogen, 21% Oksigen,
                         0,9% Argon, 0,03% Karbondioksida, dan gas-gas lainnya) berdasarkan
                         temperatur didih. Produknya bisa berupa gas atau cair.
”Carbon Dioxide Plant” : berarti Plant yang memproduksi gas Karbondioksida dari hasil pembakaran
                         yang dipisahkan dengan proses kimia.
“Cryogenic”           : berarti temperatur di bawah -73,30C.
“Cutting”             : berarti pemotongan.
“Depot”               : berarti depot penyimpanan botol-botol gas sebelum didistribusikan lebih
                        lanjut.
“Filling Station”     : berarti stasiun pengisian gas (Oksigen, Nitrogen, Argon, Karbon dioksida)
                        dari Tangki penyimpanan ke botol-botol.
“Fuel Gas”            : berarti bahan bakar yang berupa gas dalam kondisi ruang dengan tekanan 1
                        bar dan temperatur 25°C.
“Gas Plant”           : berarti Plant yang memisahkan komposisi udara, hanya disini produknya
                        berupa gas sebagai contoh Oksigen atau Nitrogen atau kedua-duanya.
“Gas Refrigerant”     : berarti gas Hidrokarbon yang dipakai sebagai bahan refrigerant pengganti
                        Freon dan turunannya.
”Crude Argon”         : berarti gas Argon yang masih belum murni.
“Hidrokarbon”         : berarti kimia organik yang komposisinya hanya mengandung unsur Carbon
                        (C) dan Hidrogen (H).
“Hydrogen Plant”      : berarti Plant yang memproduksi gas Hidrogen dari bahan baku Hidrokarbon.
“Liquid”              : berarti bentuk cair.
“LPG”                 : berarti Liquefied Petroleum Gas.
“Mixed Gas”           : berarti gas bertekanan (compressed gas) yang digabungkan atau dicampur
                        dalam sebuah wadah atau kontainer (silinder) yang memiliki komposisi
                        tertentu sesuai dengan kebutuhan. Pada umumnya campuran ini dapat
                        berupa gas yang dicairkan (liquefied) atau yang tidak dicairkan (non-liquefied).
                        Gas ini tersedia dalam beberapa kelas (grade), yaitu standar utama (primary
                        standard), standar tersertifikasi (certified standard) dan campuran yang tidak
                        teranalisa (unanalized mixtures).
“Nurse Call”          : berarti alat pemanggil perawat.
”Plant”               : berarti Pabrik yang memproses bahan mentah menjadi bahan jadi atau
                        setengah jadi.




                                                xxii
Page 25
“Rare Gas”          : berarti gas mulia, yang tidak bereaksi dalam kondisi ruang dan keberadaannya
                      di udara sangat kecil dan terbatas.
“Specialty Gas”     : berarti gas yang terkontrol dan memiliki tingkat kemurnian tinggi yang
                      digunakan untuk pemakaian khusus. Gas ini memiliki variasi dengan jumlah
                      terbatas dan dicampur dengan tingkat akurasi yang tinggi. Beberapa kelas
                      gas ini meliputi gas dengan tingkat kemurnian tinggi (high purity), gas dengan
                      tingkat kemurnian sangat tinggi (ultra high purity) dan gas research grade.
“Steam Reforming”   : berarti proses reaksi kimia yang menggunakan sumber panas dari uap air.
“Synthetic Gas”     : berarti gas sintetis yang berupa bahan bakar cair ataupun gas yang diperoleh
                      dari campuran Karbon monoksida dan Hidrogen yang diperoleh dari proses
                      gasifikasi batubara atau reforming gas alam.
”Welding”           : berarti pengelasan.




                                              xxiii
Page 26
RINGKASAN INFORMASI TAMBAHAN


Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya
dengan keterangan yang lebih terinci dan laporan keuangan konsolidasian serta catatan-catatan
yang tercantum di dalam Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan
pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan
disajikan dalam jutaan Rupiah dan secara konsolidasian, kecuali dinyatakan lain, serta disusun sesuai
dengan Standar Akuntansi Keuangan (“SAK”) di Indonesia.

A. UMUM

Riwayat Singkat Perseroan

Perseroan adalah suatu perseroan terbatas yang berkedudukan di Jakarta, yang telah secara sah
berdiri dan dijalankan berdasarkan peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia serta
berkantor pusat di Gedung UGM – Samator Pendidikan Tower A Lantai 5-6, Jl. Dr. Sahardjo No. 83,
Manggarai, Tebet, Jakarta Selatan.

Pada tanggal 16 September 2016, Perseroan memperoleh Surat Pemberitahuan Efektif atas Pernyataan
Pendaftaran Emisi Saham dari Ketua OJK No. S-520/D.04/2016 untuk melaksanakan penawaran umum
sebanyak 766.660.000 saham kepada masyarakat, dengan nilai nominal Rp500,- setiap saham dan
dengan harga penawaran sebesar Rp1.100,- setiap saham yang dicatatkan di Bursa Efek Indonesia
pada tanggal 28 September 2016.

Sejak Perseroan melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan II Tahap I dan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II Tahap I sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan telah
melakukan perubahan Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana ternyata dalam Akta Pernyataan
Keputusan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan No. 54 tertanggal
28 Agustus 2020, yang dibuat di hadapan Ny. Ira Sudjono, S.H., M.Hum., M.Kn., M.M., M.Si., Notaris
di Jakarta, yang isinya antara lain sehubungan dengan penyesuaian ketentuan Anggaran Dasar
Perseroan dengan Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat
Umum Pemegang Saham dan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan dengan ketentuan
KBLI 2017, serta pernyataan kembali seluruh Anggaran Dasar Perseroan (“Akta No. 54/2020”). Akta
No. 54/2020 telah disetujui oleh Menkumham dengan Keputusan No. AHU-0063255.AH.01.02.Tahun
2020 tanggal 14 September 2020, diterima dan dicatat dalam database Sisminbakum Kemenkumhan
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
AH.01.03-0386313 tanggal 14 September 2020 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan
UUPT dengan No. AHU-0153156.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 14 September 2020.

Maksud dan tujuan Perseroan sesuai dengan pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan adalah:

a.   Berusaha dalam bidang Industri Kimia Dasar Anorganik Gas Industri;
b.   Berusaha dalam bidang Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah;
c.   Berusaha dalam bidang Konstruksi;
d.   Berusaha dalam bidang Perdagangan;
e.   Berusaha dalam bidang Pengangkutan;
f.   Berusaha dalam bidang Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Tanpa Hak Opsi.




                                                xxiv
Page 27
Kegiatan Usaha Perseroan

Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan bergerak dalam bidang industri gas tertentu,
yang memiliki kegiatan usaha sebagai berikut:
a. Memproduksi gas dalam bentuk gas, cair ataupun padat, antara lain Oksigen (O2), Nitrogen (N2),
    Argon (Ar), Asetilen (C2H2), Karbon dioksida (CO2), Hidrogen (H2), Nitrous Oxide (N2O), Hidrogen
    Peroksida (H2O2) dan Synthetic Air serta Mixed Gas;
b. Memperdagangkan produk gas dari produsen lain kepada pelanggan Perseroan, seperti gas-gas
    yang telah disebutkan di atas, Specialty Gas, Rare Gas dan lain sebagainya; dan
c. Merancang konstruksi dan instalasi peralatan gas serta penjualan produk terkait lainnya pada
    pabrik pelanggan dan rumah sakit.

Keterangan tentang Perusahaan Anak dan Asosiasi

Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki kepemilikan langsung dan tidak
langsung pada 3 (tiga) Perusahaan Anak dan 1 (satu) Perusahaan Asosiasi sebagai berikut:

                                Tahun Mulai
    Nama         Tahun                                                         Tahun         Persentase         Status
                             Beroperasi Secara         Kegiatan Usaha
 Perusahaan     Pendirian                                                    Penyertaan      Kepemilikan      Operasional
                                 Komersial
Perusahaan Anak
SGI            1994                 1992          Produksi dan                  2006           99,91%          Beroperasi
                                                  perdagangan gas
RG                 2007             2009          Perdagangan industri gas      2007           50,00%          Beroperasi
SMB                1982             1991          Produksi, perdagangan         2005           59,95%          Beroperasi
                                                  gas serta pemasangan                       (melalui SGI)
                                                  instalasi
Perusahaan Asosiasi
KS             2013                   -           Produksi dan                  2013           35,21%            Belum
                                                  perdagangan gas                         (secara langsung)    beroperasi
                                                                                                                 secara
                                                                                               29,34%          komersial*)
                                                                                             (melalui RG)
*Alasan hingga saat ini KS belum beroperasi yaitu karena pelanggan pelanggan utama yaitu PT Krakatau Steel Tbk belum
membutuhkan gas industri dari KS. Hal tersebut disebabkan karena pabrik Blast Furnace PT Krakatau Steel Tbk belum beroperasi.
KS juga sudah mengupayakan mencari pelanggan lain dan sudah melakukan penawaran suplai gas industri, namun hingga saat
ini belum ada keputusan dari pihak lain atas penawaran yang dilakukan oleh KS tersebut. Di lain hal, manajemen KS berencana
untuk segera beroperasi secara bertahap sesuai dengan rencana yang sudah dibuat, yaitu dengan penyediaan piping yang
sampai ke lokasi pelanggan. Hal ini dipertegas dengan surat pernyataan oleh manajemen Entitas pada tanggal 22 Januari 2020
yang menyatakan bahwa KS masih memiliki prospek keberlangsungan usaha di masa depan.


Per tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki 53 (lima
puluh tiga) pabrik (Plant) yang tersebar di wilayah Jawa, Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi, yaitu
3 (tiga) di Jakarta, 13 (tiga belas) di Jawa Barat, 2 (dua) di Jawa Tengah, 10 (sepuluh) di Jawa Timur,
3 (tiga) di Riau, 1 (satu) di Kepulauan Riau, 4 (empat) di Sumatera Utara, 1 (satu) di Sumatera Selatan,
1 (satu) di Kalimantan Tengah, 1 (satu) di Kalimantan Selatan, 2 (dua) di Kalimantan Timur, 2 (dua) di
Sulawesi Utara, 1 (satu) di Bali, 1 (satu) di Sulawesi Tengah, 6 (enam) di Sulawesi Selatan, 1 (satu) di
Nusa Tenggara Barat dan 1 (satu) di Sulawesi Tenggara.




                                                            xxv
Page 28
Obligasi dan Sukuk Ijarah yang telah diterbitkan

Obligasi dan Sukuk Ijarah yang telah diterbitkan Perseroan sebelum diterbitkannya Informasi Tambahan
ini adalah sebagai berikut:

                                                      Jangka    Tingkat Bunga/                      Total Nilai Efek
                                             Jumlah
No.          Nama            Seri Rating               Waktu Cicilan Imbalan Ijarah  Jatuh Tempo    yang Terutang
                                             (Rpjuta)
                                                      (tahun)    per Rp1 miliar                        (Rpjuta)
 1. Obligasi Aneka Gas II      -   A-(idn)    200.000    5                    9,8% 18 Desember 2017                -
    Tahun 2012
 2. Sukuk Ijarah II Tahun 2012 -   A-(idn)    200.000    5          Rp99.000.000,- 18 Desember 2017               -
 3. Obligasi Berkelanjutan I   A   A-(idn)     45.000    3                   9,9%     6 Juni 2020                 -
    Aneka Gas Industri Tahap I B               19.000    5                 10,35%     6 Juni 2022            19.000
    Tahun 2017
 4. Sukuk Ijarah Berkelanjutan A   A-(idn)    147.000    3          Rp99.000.000,-     6 Juni 2020                -
    I Aneka Gas Industri Tahap B               99.000    5         Rp103.500.000,-     6 Juni 2022           99.000
    I Tahun 2017
 5. Obligasi Berkelanjutan I   A   A-(idn)    195.000    3                   9,5% 5 Desember 2020                 -
    Aneka Gas Industri Tahap   B               61.000    5                   9,9% 5 Desember 2022            61.000
    II Tahun 2017
 6. Sukuk Ijarah Berkelanjutan A   A-(idn)    107.000    3          Rp95.000.000,- 5 Desember 2020                -
    I Aneka Gas Industri Tahap B               37.000    5          Rp99.000.000,- 5 Desember 2022           37.000
    II Tahun 2017
 7. Obligasi Berkelanjutan I   A   A-(idn)    164.000    3                  11,0%     19 Maret 2022         164.000
    Aneka Gas Industri Tahap   B               16.000    5                  11,5%     19 Maret 2024          16.000
    III Tahun 2019
 8. Sukuk Ijarah Berkelanjutan -   A-(idn)    110.000    3          Rp110.000.000     19 Maret 2022         110.000
    I Aneka Gas Industri Tahap
    III Tahun 2019
 9. Obligasi Berkelanjutan II  A   A-(idn)      9.000    3                  9,80%    14 Agustus 2023          9.000
    Aneka Gas Industri Tahap I B                2.000    5                10,55%     14 Agustus 2025          2.000
    Tahun 2020                 C                1.000    7                 11,25%    14 Agustus 2027          1.000
10. Sukuk Ijarah Berkelanjutan -   A-(idn)      5.000    5          Rp105.500.000    14 Agustus 2025          5.000
    I Aneka Gas Industri Tahap
    I Tahun 2020
11. Obligasi Berkelanjutan II  -   A-(idn)    100.000    1                  9,25%    12 Oktober 2021        100.000
    Aneka Gas Industri Tahap
    II Tahun 2020
12. Sukuk Ijarah Berkelanjutan -   A-(idn)    205.000    1           Rp92.500.000    12 Oktober 2021        205.000
    I Aneka Gas Industri Tahap
    II Tahun 2020
    Jumlah                                   1.722.000                                                      828.000

Maka pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, jumlah Obigasi dan Sukuk Ijarah terutang
Perseroan adalah sebesar Rp828.000 juta. Perseroan berencana untuk menggunakan kombinasi dari
kas internal Perseroan, instrumen pasar modal atau instrumen keuangan lainnya untuk pembayaran
obligasi dan sukuk yang masih terutang.

Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan

Sejak penawaran umum Obligasi dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2020 sampai dengan
Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan struktur permodalan Perseroan. Adapun
struktur permodalan Perseroan pada tanggal Informasi Tambahan ini adalah sebagaimana termaktub
dalam Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Seluruh Pemegang Saham Perseroan No. 56 tertanggal
30 November 2016 yang dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah dilaporkan
dan dicatatkan dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Menkumham, berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0108739 tertanggal
16 Desember 2016 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan UUPT dengan No. AHU-
0150662.AH.01.11 tanggal 16 Desember 2016.




                                                         xxvi
Page 29
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per 30 April 2021 yang telah disiapkan oleh
PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek, struktur permodalan dan susunan pemegang
saham Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                           Nilai Nominal Rp500,00 per saham
 No.             Pemegang Saham
                                               Jumlah Saham           Nilai Nominal (Rp)         %
Modal Dasar                                        9.200.000.000             4.600.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1.  PT Aneka Mega Energi                                766.665.000           383.332.500.000     25,000
2.  PT Samator                                        1.243.226.000           621.613.000.000     40,540
3.  PT Saratoga Investama Sedaya                        251.559.440           125.779.720.000      8,203
4.  Rachmat Harsono                                      41.114.000            20.557.000.000      1,341
5.  Arief Harsono                                       140.413.200            70.206.600.000      4,579
6.  Heyzer Harsono                                        4.512.000             2.256.000.000      0,147
7.  Rasid Harsono                                         3.952.000             1.976.000.000      0,129
8.  Imelda Mulyani                                        1.457.900               728.950.000      0,048
9.  Djanarko Tjandra                                         30.000                15.000.000      0,001
10. Masyarakat                                          590.730.460           295.365.230.000     19,262
11. Saham Tresuri                                        23.000.000            11.500.000.000      0,750
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh            3.066.660.000         1.533.330.000.000    100,000
Jumlah Saham dalam Portepel                           6.133.340.000         3.066.670.000.000

Tidak ada lagi perubahan struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan hingga
dengan saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, selain yang telah diungkapkan di atas.

Pengurusan dan Pengawasan Perseroan

Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang sedang menjabat saat ini diangkat
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 73 tanggal 11 Juli 2019 yang dibuat di hadapan
Humberg Lie, S.H., S.E., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara. Akta tersebut telah diberitahukan
kepada Menkumham dan telah diterima berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0303621 tanggal 25 Juli 2019 dan didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No.AHU-0120110.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 25 Juli 2019, yaitu sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama            :   Arief Harsono
Wakil Komisaris Utama      :   Heyzer Harsono
Wakil Komisaris Utama      :   Rasid Harsono
Komisaris Independen       :   Agoest Soebhektie
Komisaris Independen       :   C. M. Bing Soekianto
Komisaris                  :   Hargo Utomo

Direksi
Direktur Utama             :   Rachmat Harsono
Wakil Direktur Utama       :   Ferryawan Utomo
Direktur Independen        :   Agus Purnomo
Direktur                   :   Imelda Mulyani Harsono
Direktur                   :   Budi Susanto
Direktur                   :   Nini Liemijanto
Direktur                   :   Djanarko Tjandra

Sejak tanggal penawaran umum Obligasi dan Sukuk Ijarah Tahap I Tahun 2020 sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan pada riwayat hidup Dewan Komisaris dan
Direksi.

Untuk keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab VIII Informasi Tambahan ini Perihal Keterangan
Tentang Perseroan dan Perusahan Anak, Kegiatan Usaha serta Kecenderungan dan Prospek Usaha.




                                                 xxvii
Page 30
B. KETERANGAN TENTANG PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN

Ringkasan Struktur Obligasi

Nama Obligasi               : Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Tahap III Tahun 2021.
Jenis Obligasi              : Obligasi diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi
                              yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang
                              untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
                              dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan di bidang Pasar Modal.
Jumlah Pokok Obligasi       : Obligasi yang dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment)
                              sebesar Rp238.000.000.000,- (dua ratus tiga puluh delapan miliar
                              Rupiah) dengan rincian Rp15.000.000.000,- (lima belas miliar Rupiah)
                              untuk Obligasi Seri A; Rp145.000.000.000,- (seratus empat puluh lima
                              miliar Rupiah) untuk Obligasi Seri B; dan Rp78.000.000.000,- (tujuh
                              puluh delapan miliar rupiah) untuk Obligasi Seri C.
Harga Penawaran             : 100,00% dari jumlah pokok Obligasi.
Jangka Waktu                : Jangka waktu Obligasi untuk seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh)
                              hari kalender, Seri B adalah 3 (tiga) tahun, dan Seri C adalah 7 (tujuh)
                              tahun sejak tanggal Emisi
Satuan Pemindahbukuan       : Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.
Satuan /Perdagangan         : Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya
Tingkat Suku Bunga Obligasi : Obligasi ini memberikan tingkat suku bunga sebesar 7,50% (tujuh
                              koma lima nol persen) per tahun untuk seri A; 9,35% (sembilan koma
                              tiga lima persen) per tahun untuk seri B; dan 10,75% (sepuluh koma
                              tujuh lima persen) per tahun untuk seri C.
Jenis Tingkat Suku Bunga    : Tetap.
Periode Pembayaran Bunga : 3 (tiga) bulan / Triwulanan terhitung sejak Tanggal Emisi
Tanggal Pembayaran Bunga : 6 Oktober 2021
Pertama
Jaminan                     : Obligasi ini dijamin dengan jaminan khusus sebesar 50% (lima puluh
                              persen) dari Pokok Obligasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
                              Perjanjian Pewaliamanatan Obligasi.
Peringkat Efek              : A-idn (Single A Minus) dari Fitch Ratings Indonesia
Dana Pelunasan Obligasi     : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Pokok
(Sinking Fund)                Obligasi dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan
                              dana hasil emisi sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana
                              emisi.
Pembelian Kembali           : 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat melakukan
(Buy Back)                    pembelian kembali (buyback) untuk sebagian atau seluruh Obligasi
                              sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi. Perseroan mempunyai
                              hak untuk memberlakukan buyback tersebut sebagai pelunasan
                              Obligasi atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan
                              harga pasar dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian
                              Perwaliamanatan Obligasi dan peraturan perundang-undangan yang
                              berlaku.
Wali Amanat                 : PT Bank Mega Tbk telah ditunjuk sebagai Wali Amanat dalam
                              penerbitan Obligasi ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum
                              dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.




                                               xxviii
Page 31
Ringkasan Struktur Sukuk Ijarah

Nama Sukuk Ijarah              : Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Tahap III Tahun 2021.
Jenis Sukuk Ijarah             : Sukuk Ijarah diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk
                                 Ijarah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti
                                 kewajiban pembayaran Imbalan Ijarah untuk kepentingan Pemegang
                                 Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening dengan memperhatikan
                                 ketentuan-ketentuan di bidang Pasar Modal.
Jumlah Sisa Imbalan Ijarah     : Sukuk Ijarah yang dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full
                                 Commitment) sebesar Rp244.000.000.000,- (dua ratus empat puluh
                                 empat miliar Rupiah) dengan rincian Rp15.000.000.000,- (lima belas
                                 miliar Rupiah) untuk Obligasi Seri A; Rp105.000.000.000,- (seratus
                                 lima miliar Rupiah) untuk Obligasi Seri B; dan Rp124.000.000.000,-
                                 (seratus dua puluh empat miliar Rupiah) untuk Obligasi Seri C.
Harga Penawaran                : 100,00% dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah.
Jangka Waktu                   : Jangka waktu Sukuk Ijarah untuk Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh
                                 puluh) hari kalender, Seri B adalah 3 (tiga) tahun, dan Seri C adalah 7
                                 (tujuh) tahun sejak tanggal Emisi.
Satuan Pemindahbukuan          : Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.
Satuan /Perdagangan            : Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
Cicilan Imbalan Ijarah         : Sebesar Rp1.125.000.000,- (satu miliar seratus dua puluh lima juta
                                 Rupiah) per tahun yang dihitung dari Jumlah Sisa Imbalan Ijarah
                                 Seri A atau sebesar Rp75.000.000,- (tujuh puluh lima juta Rupiah)
                                 per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah
                                 Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri A; sebesar Rp9.817.500.000,-
                                 (sembilan miliar delapan ratus tujuh belas juta lima ratus ribu Rupiah)
                                 per tahun yang dihitung dari Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B atau
                                 sebesar Rp93.500.000,- (sembilan puluh tiga juta lima ratus ribu Rupiah)
                                 per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa
                                 Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri B; sebesar Rp13.330.000.000,- (tiga
                                 belas miliar tiga ratus tiga puluh juta Rupiah) per tahun yang dihitung
                                 dari Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B atau sebesar Rp107.500.000,-
                                 (seratus tujuh juta lima ratus ribu Rupiah) per Rp1.000.000.000,- (satu
                                 miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah
                                 Seri C.
Jenis Cicilan Imbalan Ijarah   : Tetap.
Periode Pembayaran Cicilan : 3 (tiga) bulan / Triwulanan terhitung sejak Tanggal Emisi.
Imbalan Ijarah
Tanggal Pembayaran Cicilan : 6 Oktober 2021
Imbalan Ijarah Pertama
Syarat dan ketentuan       : -       perubahan tersebut hanya dapat dilakukan setelah terlebih dahulu
dalam hal Perseroan akan             disetujui oleh RUPSI;
mengubah jenis Akad          -       mekanisme pemenuhan hak Pemegang Sukuk Ijarah yang tidak
Syariah, isi Akad Syariah,           setuju terhadap perubahan dimaksud adalah pelunasan Sukuk
dan/atau Aset Yang Menjadi           Ijarah;
Dasar Sukuk Ijarah           -       perubahan hanya dapat dilakukan jika ada pernyataan kesesuaian
                                     syariah dari Tim Ahli Syariah sebelum dilaksanakannya RUPSI.
Jaminan                        : Sukuk Ijarah ini dijamin dengan jaminan khusus sebesar 50%
                                 (lima puluh persen) dari Sisa Imbalan Ijarah dan dengan jaminan
                                 umum sebesar 50% (lima puluh persen) dari Sisa Imbalan Ijarah,
                                 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan
                                 Sukuk Ijarah.



                                                  xxix
Page 32
Peringkat Efek               : A-idn (sy) (Single A Minus Syariah) dari PT Fitch Ratings Indonesia.
Dana Pelunasan Sukuk Ijarah : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan
(Sinking Fund)                Sisa Imbalan Ijarah dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
                              penggunaan dana hasil emisi sesuai dengan tujuan rencana
                              penggunaan dana emisi.
Pembelian Kembali            : 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat melakukan
(Buy Back)                     pembelian kembali (buyback) untuk sebagian atau seluruh Sukuk
                               Ijarah sebelum Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah. Perseroan
                               mempunyai hak untuk memberlakukan buyback tersebut sebagai
                               pelunasan
                               Sukuk Ijarah atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan
                               harga pasar dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian
                               Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan peraturan perundang-undangan
                               yang berlaku.
Wali Amanat                  : PT Bank Mega Tbk. telah ditunjuk sebagai Wali Amanat dalam
                               penerbitan Sukuk Ijarah ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum
                               dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.

Dengan mengingat bahwa pemberian jaminan Ir. Arief Harsono dan SGI kepada pemegang Obligasi
dan Sukuk Ijarah dilakukan untuk kepentingan Perseroan, maka terdapat unsur afiliasi dalam pemberian
jaminan tersebut dengan rincian sebagai berikut:

Sehubungan dengan SGI, dikarenakan SGI merupakan perusahaan terkendali dari Perseroan, maka
transaksi pemberian jaminan yang dilakukan oleh SGI untuk kepentingan Perseroan tersebut termasuk
dalam definisi Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat 3 POJK No. 42/2020, yaitu
“transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali dengan Afiliasi dari
perusahaan terbuka … termasuk setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan
terbuka atau perusahaan terkendali untuk kepentingan Afiliasi dari perusahaan terbuka…”

Namun dengan mengingat bahwa SGI adalah Entitas Anak yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99%
oleh Perseroan, maka pemberian jaminan tersebut merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur
dalam POJK No. 42/2020, namun hanya wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat hari kerja ke-2
setelah pemberian jaminan tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 6 POJK No. 42/2020.

Sehubungan dengan Ir. Arief Harsono, dengan mengingat bahwa beliau adalah pemegang saham utama
dari Perseroan (dan bukan merupakan perusahaan terbuka ataupun perusahaan terkendali), maka
transaksi pemberian jaminan yang dilakukan oleh beliau tidak termasuk ke dalam definisi Transaksi
Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat 3 POJK No. 42/2020, yaitu “transaksi yang dilakukan
oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali … termasuk setiap aktivitas dan/atau transaksi
yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali untuk kepentingan Afiliasi dari
perusahaan terbuka…” maupun kewajiban atas Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur dalam Pasal 2
POJK No. 42/2020, dan oleh karenanya ketentuan Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK
No. 42/2021 tidak berlaku bagi transaksi pemberian jaminan oleh Ir. Arief Harsono.

Lebih lanjut, sehubungan dengan pemberian jaminan oleh Ir. Arief Harsono, berdasarkan pemeriksaan
atas Surat Pernyataan Perseroan tanggal 29 Juni 2021 dan Surat Pernyataan Ir. Arief Harsono tanggal 29
Juni 2021, pemberian jaminan tersebut tidak termasuk dalam kategori Transaksi Benturan Kepentingan
sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020.

Lebih lanjut, sehubungan dengan pemberian jaminan oleh Ir. Arief Harsono dan SGI kepada Perseroan,
tidak terdapat kewajiban yang harus dilakukan Perseroan kepada Ir. Arief Harsono dan SGI.

Keterangan selengkapnya mengenai Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah ini dapat dilihat pada
Bab I dalam Informasi Tambahan ini.




                                                 xxx
Page 33
C. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN II ANEKA
   GAS INDUSTRI TAHAP III TAHUN 2021

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri
Tahap III Tahun 2021, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi, akan dipergunakan oleh Perseroan untuk:

1.   Pelunasan pokok Obligasi Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2020

     Debitur            : Perseroan
     Nama Utang         : Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap II Tahun 2020
     Tingkat Bunga      : 9,25% per tahun
     Jatuh Tempo        : 12 Oktober 2021
     Saldo Utang Per    : Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah)
     31 Maret 2021
     Penggunaan Dana : Pembayaran kewajiban-kewajiban Perseroan sebagai berikut:
                       - Obligasi Aneka Gas Industri II Tahun 2012
                       - Pinjaman dari PT Bank Mandiri Tbk.
                       - Pinjaman dari PT Bank QNB Indonesia Tbk.
     Wali Amanat        : PT Bank Mega Tbk.

2.   Pelunasan pokok pinjaman dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk

     No. & tgl. perjanjian : Akta Persetujuan Membuka Kredit Investasi No. 79, tanggal 28 September
                             2015 di hadapan Notaris Isy Karimah Syakir, S.H., M.Kn., Notaris di
                             Surabaya.
     Debitur            : Perseroan
     Kreditur           : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
     Tingkat Bunga      : 9,50% per tahun
     Jatuh Tempo        : 28 Juli 2021
     Nilai              : Rp53.220.000.000,- (lima puluh tiga miliar dua ratus dua puluh juta Rupiah)
     Afiliasi           : Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan PT Bank Rakyat
                          Indonesia (Persero) Tbk.
     Penggunaan Dana : Investasi Pabrik Pengolahan CO2 di Subang.

3.   Pelunasan pokok pinjaman dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk

     No. & tgl. perjanjian : Akta Perjanjian Kredit Investasi-6 No. 108 tanggal 21 Desember 2015 di
                             hadapan Notaris Isy Karimah Syakir, S.H., M.Kn., Notaris di Surabaya.
     Debitur            : Perseroan
     Kreditur           : PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
     Tingkat Bunga      : 9,50% per tahun
     Jatuh Tempo        : 23 Juli 2021
     Nilai              : Rp12.400.000.000,- (dua belas miliar empat ratus juta Rupiah)
     Afiliasi           : Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan PT Bank Mandiri
                          (Persero) Tbk.
     Penggunaan Dana : Investasi Pabrik Pengolahan CO2 di Subang.




                                                xxxi
Page 34
4.   Selain itu, hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Tahun
     2021 akan digunakan untuk belanja modal dengan keterangan sebagai berikut:

     a.   Sebesar Rp60.000.000.000,- (enam puluh miliar Rupiah) akan dipergunakan sebagai pinjaman
          ke SGI, Perusahaan Anak, untuk belanja modal di antaranya untuk penambahan dan/atau
          peremajaan mesin dan peralatan, serta meningkatkan sarana dan prasarana distribusi,
          termasuk di antaranya tabung, tangki penyimpanan, isotank, lorry tank, dan lainnya yang
          mendukung sistem distribusi oleh Perusahaan Anak.

     b.   Sisanya, sekitar sebesar Rp10.287.000.000,- (sepuluh miliar dua ratus delapan puluh tujuh juta
          Rupiah) akan digunakan oleh Perseroan untuk belanja modal di antaranya untuk penambahan
          dan/atau peremajaan mesin dan peralatan, serta meningkatkan sarana dan prasarana
          distribusi, termasuk di antaranya tabung, tangki penyimpanan, isotank, lorry tank, dan lainnya
          yang mendukung sistem distribusi oleh Perseroan.

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas
Industri Tahap III Tahun 2021, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi, akan dipergunakan oleh Perseroan
untuk:

1.   Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2020

     Debitur              :   Perseroan
     Nama Sukuk           :   Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap II Tahun 2020
     Cicilan Imbalan      :   Rp92.500.000,- (Sembilan puluh dua juta lima ratus ribu Rupiah)
     Ijarah
     Jatuh Tempo          :   12 Oktober 2021
     Saldo Kewajiban      :   Rp205.000.000.000,- (dua ratus lima miliar Rupiah)
     Sukuk
     Penggunaan Dana :        Pembayaran kewajiban-kewajiban Perseroan sebagai berikut:
                              - Obligasi Aneka Gas Industri II Tahun 2012
                              - Pinjaman dari PT Bank Mandiri Tbk.
                              - Pinjaman dari PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk.
                              - Sukuk Ijarah Aneka Gas Industri II Tahun 2012
                              - Pinjaman dari PT Bank Syariah Mandiri
                              - Pinjaman dari PT Bank QNB Indonesia Tbk.
     Wali Amanat          :   PT Bank Mega Tbk.

2.   Sisanya, sekitar sebesar Rp36.855.000.000,- (tiga puluh enam miliar delapan ratus lima puluh lima
     juta Rupiah) akan digunakan oleh Perseroan untuk belanja modal di antaranya untuk penambahan
     dan/atau peremajaan mesin dan peralatan, serta meningkatkan sarana dan prasarana distribusi,
     termasuk di antaranya tabung, tangki penyimpanan, isotank, lorry tank, dan lainnya yang mendukung
     sistem distribusi oleh Perseroan.

D. PERNYATAAN UTANG

Saldo liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Maret 2021 adalah sebesar Rp4.268.410 juta yang terdiri
dari liabilitas jangka pendek dan liabilitas jangka panjang masing-masing sebesar Rp2.088.686 juta dan
Rp2.179.724.




                                                  xxxii
Page 35
E.    IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
                                                                                       (dalam jutaan Rupiah)
                                                             31 Maret                31 Desember
                              Uraian
                                                              2021*              2020            2019
Jumlah Aset Lancar                                              1.669.767         1.629.893      1.696.015
Jumlah Aset Tidak Lancar                                        6.032.266         5.491.565      5.324.965
Jumlah Aset                                                     7.702.033         7.121.458      7.020.980
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                                 2.088.686         1.615.068      1.938.711
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                                2.179.724         2.124.249      1.782.705
Jumlah Liabilitas                                               4.268.410         3.739.317      3.721.416
Jumlah Ekuitas                                                  3.433.623         3.382.141      3.299.564
Jumlah Liabilitas dan Ekuitas                                   7.702.033         7.121.458      7.020.980

*tidak diaudit


LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN

                                                                                       (dalam jutaan Rupiah)
                                                                   31 Maret              31 Desember
                               Uraian
                                                              2021*       2020*       2020        2019
Penjualan Neto                                                 642.700      544.433  2.188.179   2.203.617
Beban Pokok Penjualan                                        (347.091)   (297.775) (1.254.746) (1.205.820)
Laba Kotor                                                     295.609      246.658    933.433     997.797
Laba Tahun Berjalan                                             51.482       20.323     99.862     103.431
Penghasilan Komprehensif Lain Tahun Berjalan Setelah Pajak            -           -     (2.361)     63.808
Jumlah Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan                  51.482       20.323     97.501     167.239
Laba per Saham Dasar (Rupiah Penuh)                              16,22         6,19       31,59      32,92

*tidak diaudit


RASIO-RASIO KEUANGAN PENTING

                                                                 31 Maret               31 Desember
                              Uraian
                                                             2021*      2020*         2020       2019
Rasio Pertumbuhan (%)(1)
Penjualan Bersih                                              18,05%        4,23%     (0,70%)        6,29%
Laba Tahun Berjalan                                          153,32%     (34,37%)     (3,45%)        9,57%
Jumlah Aset                                                    8,15%        2,39%       1,43%        5,61%
Jumlah Liabilitas                                             14,15%        3,97%       0,48%        6,33%
Jumlah Ekuitas                                                 1,52%        0,62%       2,50%        4,82%

Rasio Usaha (%)
Laba Kotor Terhadap Penjualan Bersih(2)                       45,99%        45,31%     42,66%      45,28%
Laba Kotor Terhadap Aset(3)                                    3,84%         3,46%     13,11%      14,21%
Laba Kotor Terhadap Ekuitas(4)                                 8,61%         7,29%     27,60%      30,24%
Laba Sebelum Pajak Terhadap Penjualan Bersih(5)                9,38%         4,44%      4,40%       6,27%
Laba Sebelum Pajak Terhadap Aset (6)                           0,78%         0,34%      1,35%       1,97%
Laba Sebelum Pajak Terhadap Ekuitas (7)                        1,76%         0,72%      2,84%       4,19%
Laba Tahun Berjalan Terhadap Penjualan Bersih(8)               8,01%         3,73%      4,56%       4,69%
Laba Tahun Berjalan Terhadap Aset (9)                          0,67%         0,29%      1,40%       1,47%
Laba Tahun Berjalan Terhadap Ekuitas (10)                      1,50%         0,60%      2,95%       3,20%




                                                    xxxiii
Page 36
                                                                             31 Maret                   31 Desember
                                 Uraian
                                                                         2021*      2020*             2020       2019
Rasio Aktivitas (x)
Receivable turnover ratio (11)                                               1,58          1,31          5,56        5,24
Receivable days (12)                                                        56,88         68,72         65,61       69,63
Inventory turnover ratio (13)                                                0,78          0,66          2,81        2,67
Inventory days (14)                                                        115,03        135,44        130,01      136,48

Rasio Keuangan (x)
Kas dan setara kas/liabilitas jangka pendek(15)                               0,19         0,24          0,25        0,14
Aset lancar/liabilitas jangka pendek(16)                                       0,8         1,04          1,01        0,87
Jumlah liabilitas/jumlah ekuitas(17)                                          1,24         1,17          1,11        1,13
Jumlah liabilitas/jumlah aset(18)                                             0,55         0,54          0,53        0,53
*tidak diaudit

Keterangan:
(1) Seluruh rasio pertumbuhan dihitung dengan membagi kenaikan (penurunan) saldo akun-akun terkait sebagai berikut:
     (i) untuk akun-akun laporan posisi keuangan konsolidasian, selisih saldo akun-akun terkait pada periode/tahun yang
     bersangkutan dengan saldo akun-akun tersebut pada tahun sebelumnya, atau (ii) untuk akun-akun laba rugi dan pendapatan
     komprehensif lain konsolidasian, selisih saldo akun-akun terkait untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember,
     dengan saldo akun-akun tersebut pada tahun sebelumnya.
(2) Dihitung dengan membagi laba kotor dengan penjualan bersih, masing-masing untuk tahun yang terkait.
(3) Dihitung dengan membagi laba kotor dengan jumlah aset pada tahun yang bersangkutan.
(4) Dihitung dengan membagi laba kotor dengan jumlah ekuitas pada tahun yang bersangkutan.
(5) Dihitung dengan membagi laba sebelum pajak dengan penjualan bersih, masing-masing untuk tahun yang terkait.
(6) Dihitung dengan membagi laba sebelum pajak dengan jumlah aset pada tahun yang bersangkutan.
(7) Dihitung dengan membagi laba sebelum pajak dengan jumlah ekuitas pada tahun yang bersangkutan.
(8) Dihitung dengan membagi laba tahun berjalan dengan penjualan bersih, masing-masing untuk tahun yang terkait.
(9) Dihitung dengan membagi laba tahun berjalan dengan jumlah aset pada tahun yang bersangkutan.
(10) Dihitung dengan membagi laba tahun berjalan dengan jumlah ekuitas pada tahun yang bersangkutan.
(11) Dihitung dengan membagi penjualan bersih pada tahun yang bersangkutan dengan rata-rata piutang usaha pada tahun
     yang bersangkutan dengan tahun sebelumnya.
(12) Dihitung dengan membagi rata-rata piutang usaha pada tahun yang bersangkutan dengan tahun sebelumnya dengan
     penjualan bersih pada tahun yang bersangkutan, dikalikan dengan jumlah hari dalam satu periode.
(13) Dihitung dengan membagi beban pokok penjualan pada tahun yang bersangkutan dengan rata-rata persediaan pada tahun
     yang bersangkutan dengan tahun sebelumnya.
(14) Dihitung dengan membagi rata-rata persediaan pada tahun yang bersangkutan dengan tahun sebelumnya dengan beban
     pokok penjualan pada tahun yang bersangkutan, dikalikan dengan jumlah hari dalam satu periode.
(15) Dihitung dengan membagi jumlah kas dan setara kas dengan jumlah liabilitas jangka pendek, masing-masing pada akhir
     tahun yang terkait.
(16) Dihitung dengan membagi jumlah aset lancar dengan jumlah liabilitas jangka pendek, masing-masing pada akhir tahun yang
     terkait.
(17) Dihitung dengan membagi jumlah liabilitas dengan jumlah ekuitas, masing-masing pada akhir tahun yang terkait.
(18) Dihitung dengan membagi jumlah liabilitas dengan jumlah aset, masing-masing pada akhir tahun yang terkait.

Berdasarkan perjanjian utang dengan pihak kreditur, Perseroan wajib memelihara rasio keuangan
tertentu yaitu sebagai berikut:

                                                                             31 Maret                31 Desember
Keterangan                                        Persyaratan Kredit
                                                                               2021               2020         2019
Gearing Ratio                                           ≤ 2,5x                      1,10               0,98         0,98
Debt to Equity Ratio                                    ≤ 2,5x                      1,24               1,13         1,13
EBITDA / Beban Bunga                                    ≥ 1,5x                      2,66               1,91         2,25
Current Ratio                                           ≥ 1,0x                      0,80               1,01         0,87
Debt Service Coverage Ratio                             ≥ 1,2x                      1,48               1,14         1,11

F.    KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT

PT Bank Mega Tbk. merupakan Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi ini sesuai dengan ketentuan
yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang dibuat antara Perseroan dengan PT Bank
Mega Tbk.




                                                            xxxiv
Page 37
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN II ANEKA GAS
   INDUSTRI TAHAP III TAHUN 2021


          PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERKELANJUTAN II ANEKA GAS INDUSTRI
DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
 DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN II TERSEBUT,
                         PERSEROAN TELAH MENERBITKAN:
          OBLIGASI BERKELANJUTAN II ANEKA GAS INDUSTRI TAHAP I TAHUN 2020
    DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp12.000.000.000,- (DUA BELAS MILIAR RUPIAH) DAN
          OBLIGASI BERKELANJUTAN II ANEKA GAS INDUSTRI TAHAP II TAHUN 2020
      DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp100.000.000.000,- (SERATUS MILIAR RUPIAH)

              BAHWA DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT,
                     PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
              OBLIGASI BERKELANJUTAN II ANEKA GAS INDUSTRI TAHAP III TAHUN 2021
                     DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp238.000.000.000,-
                 (DUA RATUS TIGA PULUH DELAPAN MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI”)

         PENAWARAN UMUM SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II ANEKA GAS INDUSTRI
  DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
    DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II
                      TERSEBUT, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN:
         SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II ANEKA GAS INDUSTRI TAHAP I TAHUN 2020
        DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp5.000.000.000,- (LIMA MILIAR RUPIAH) DAN
         SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II ANEKA GAS INDUSTRI TAHAP II TAHUN 2020
    DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp205.000.000.000,- (DUA RATUS LIMA MILIAR RUPIAH)

          BAHWA DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT,
                  PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
        SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II ANEKA GAS INDUSTRI TAHAP III TAHUN 2021
 DENGAN JUMLAH SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR Rp244.000.000.000,- (DUA RATUS EMPAT PULUH
                        EMPAT MILIAR RUPIAH) (“SUKUK IJARAH”)

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti hutang untuk kepentingan Pemegang Obligasi.
Obligasi ini ditawarkan kepada Masyarakat dalam 3 seri, sebagai berikut:

Seri A   : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp15.000.000.000,- (lima belas
           miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,50% (tujuh koma lima nol persen) per tahun,
           berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri B   : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp145.000.000.000,- (seratus
           empat puluh lima miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,35% (sembilan koma tiga
           lima persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri C   : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp78.000.000.000,- (tujuh puluh
           delapan miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,75% (sepuluh koma tujuh lima
           persen) per tahun, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.

Bunga Obligasi untuk masing-masing seri akan dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi,
dimana pembayaran atas Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 6 Oktober 2021.
Pembayaran Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari
Jumlah Pokok Obligasi yang dilakukan pada tanggal jatuh tempo Obligasi yaitu pada tanggal 16 Juli 2022
untuk Seri A, 6 Juli 2024 untuk Seri B dan 6 Juli 2028 untuk Seri C.




                                                    1
Page 38
Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan atas
nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti kewajiban untuk kepentingan
Pemegang Sukuk Ijarah. Sukuk Ijarah ini ditawarkan kepada Masyarakat dalam 3 seri, sebagai berikut:

Seri A :   Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
           Rp15.000.000.000,- (lima belas miliar Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar
           Rp1.125.000.000,- (satu miliar seratus dua puluh lima juta Rupiah) per tahun yang dihitung
           dari Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A atau sebesar Rp75.000.000,- (tujuh puluh lima juta
           Rupiah) per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah
           Sukuk Ijarah Seri A yang berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung
           sejak Tanggal Emisi.
Seri B :   Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
           Rp105.000.000.000,- (seratus lima miliar Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar
           Rp9.817.500.000,- (sembilan miliar delapan ratus tujuh belas juta lima ratus ribu Rupiah)
           per tahun yang dihitung dari Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B atau sebesar Rp93.500.000,-
           (sembilan puluh tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah)
           per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri B yang berjangka waktu 3 (tiga)
           tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri C :   Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri C yang ditawarkan adalah sebesar
           Rp124.000.000.000,- (seratus dua puluh empat miliar Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah
           sebesar Rp13.330.000.000,- (tiga belas miliar tiga ratus tiga puluh juta Rupiah) per tahun
           yang dihitung dari Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B atau sebesar Rp107.500.000,- (seratus
           tujuh juta lima ratus ribu Rupiah) per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun dari
           jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri C yang berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung
           sejak Tanggal Emisi.

Cicilan Imbalan Ijarah untuk masing-masing seri akan dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak
Tanggal Emisi, dimana pembayaran atas Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dibayarkan pada tanggal
6 Oktober 2021. Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar
100% (seratus persen) dari Sisa Imbalan Ijarah yang dilakukan pada tanggal jatuh tempo Sukuk Ijarah
yaitu pada tanggal 16 Juli 2022 untuk Seri A, 6 Juli 2024 untuk Seri B dan 6 Juli 2028 untuk Seri C.

Obligasi dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap selanjutnya (jika ada) akan
ditentukan kemudian.

Berdasarkan hasil pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahun 2020 dan
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahun 2020 sesuai dengan surat Fitch No. 87/DIR/
RAT/IV/2020 tanggal 28 April 2020 perihal Peringkat Awal (Initial Rating) Perseroan yang dipertegas
dengan surat Fitch No. 104/DIR/RATLVR/VI/2021 tanggal 10 Juni 2021 perihal peringkat Perseroan,
dimana Fitch menetapkan antara lain:

-   Peringkat Nasional Jangka Panjang untuk Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III
    Tahun 2021 sejumlah maksimum Rp238 miliar di A-idn (Single A Minus).
-   Peringkat Nasional Jangka Panjang untuk Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap
    III Tahun 2021 sejumlah maksimum Rp244 miliar di A-idn (sy) (Single A Minus Syariah).




                                                   2
Page 39
                                  PT Aneka Gas Industri Tbk.

                                   Kegiatan Usaha Utama:
        Perdagangan, Jasa Dan Industri Berbagai Macam Gas Untuk Industri Dan Gas Medis
                                Berkedudukan di Jakarta, Indonesia

                                             Kantor Pusat
                                Gedung UGM – Samator Pendidikan
                                           Tower A Lantai 5-6
                                 Jl. Dr. Sahardjo No. 83, Manggarai
                                         Tebet, Jakarta Selatan
                          Telp. (62-21) 83709111; Fax. (62-21) 83709911
                    Website: www.anekagas.com; E-mail: corsec@anekagas.com

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki 53 (lima
puluh tiga) pabrik (Plant) yang tersebar di wilayah Jawa, Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi, yaitu
3 (tiga) di Jakarta, 13 (tiga belas) di Jawa Barat, 2 (dua) di Jawa Tengah, 10 (sepuluh) di Jawa Timur,
3 (tiga) di Riau, 1 (satu) di Kepulauan Riau, 4 (empat) di Sumatera Utara, 1 (satu) di Sumatera Selatan,
1 (satu) di Kalimantan Tengah, 1 (satu) di Kalimantan Selatan, 2 (dua) di Kalimantan Timur, 2 (dua) di
Sulawesi Utara, 1 (satu) di Bali, 1 (satu) di Sulawesi Tengah, 6 (enam) di Sulawesi Selatan, 1 (satu) di
Nusa Tenggara Barat dan 1 (satu) di Sulawesi Tenggara.

PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS CICILAN IMBALAN IJARAH
YANG DIPEROLEH PEMEGANG SUKUK IJARAH.

RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN
USAHA PERSEROAN ADALAH RISIKO KESINAMBUNGAN PASOKAN LISTRIK YANG AKAN
BERDAMPAK TERHADAP STRUKTUR BIAYA DALAM KEGIATAN USAHA PERSEROAN,
SEHINGGA AKAN BERPENGARUH TERHADAP PROFITABILITAS PERSEROAN DAN
PERUSAHAAN ANAK.

RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH ADALAH
TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN
UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN
SUKUK IJARAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.




                                                   3
Page 40
A. PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERKELANJUTAN II ANEKA GAS INDUSTRI TAHAP III
   TAHUN 2021

Keterangan ringkas mengenai Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2021 adalah
sebagai berikut:

1.   Nama Obligasi Berkelanjutan

Nama Obligasi yang ditawarkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah Obligasi Berkelanjutan
II Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2021.

2.   Jenis Obligasi Berkelanjutan

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan II Tahap III yang
diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang
Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI
yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya
Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Yang menjadi bukti kepemilikan Obligasi bagi
Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang tidak dapat dialihkan atau diperdagangkan.

3.   Jumlah Pokok Obligasi Berkelanjutan

Seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar Rp238.000.000.000,- (dua
ratus tiga puluh delapan miliar Rupiah). Obligasi Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang
sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembelian kembali sebagai pelunasan
Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai dengan ketentuan Pasal
5 Perjanjian Perwaliamanatan, dengan Satuan Pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1,- (satu
Rupiah) atau kelipatannya. Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-
kurangnya Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

4.   Harga Penawaran

100% (seratus persen) dari Nilai Nominal Obligasi.

5.   Jangka Waktu, Tingkat Bunga dan Jatuh Tempo Obligasi Berkelanjutan

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti hutang untuk kepentingan Pemegang
Obligasi. Obligasi ini ditawarkan kepada Masyarakat dalam 3 seri, sebagai berikut:

Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp15.000.000.000,- (lima
         belas miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,50% (tujuh koma lima nol persen)
         per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal
         Emisi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp145.000.000.000,- (seratus
         empat puluh lima miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,35% (sembilan koma
         tiga lima persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp78.000.000.000,- (tujuh
         puluh delapan miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,75% (sepuluh koma
         tujuh lima persen) per tahun, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.

Bunga Obligasi untuk masing-masing seri akan dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi,
dimana pembayaran atas Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 6 Oktober 2021.
Pembayaran Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen)
dari Jumlah Pokok Obligasi yang dilakukan pada tanggal jatuh tempo Obligasi yaitu pada tanggal 16 Juli
2022 untuk Seri A, 6 Juli 2024 untuk Seri B dan 6 Juli 2028 untuk Seri C.




                                                     4
Page 41
Pelunasan Pokok Obligasi harus dibayarkan dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok
Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi dan ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi.

6.   Ketentuan Umum Pembayaran Bunga Obligasi Berkelanjutan

Jadwal pembayaran Pokok dan Bunga Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel berikut di
bawah ini:

        Bunga ke-                            Seri A                  Seri B              Seri C
            1                       6 Oktober 2021           6 Oktober 2021      6 Oktober 2021
            2                       6 Januari 2022           6 Januari 2022      6 Januari 2022
            3                          6 April 2022             6 April 2022        6 April 2022
            4                          16 Juli 2022              6 Juli 2022         6 Juli 2022
            5                                                6 Oktober 2022      6 Oktober 2022
            6                                                6 Januari 2023      6 Januari 2023
            7                                                   6 April 2023        6 April 2023
            8                                                    6 Juli 2023         6 Juli 2023
            9                                                6 Oktober 2023      6 Oktober 2023
           10                                                6 Januari 2024      6 Januari 2024
           11                                                   6 April 2024        6 April 2024
           12                                                    6 Juli 2024         6 Juli 2024
           13                                                                    6 Oktober 2024
           14                                                                    6 Januari 2025
           15                                                                       6 April 2025
           16                                                                        6 Juli 2025
           17                                                                    6 Oktober 2025
           18                                                                    6 Januari 2026
           19                                                                       6 April 2026
           20                                                                        6 Juli 2026
           21                                                                    6 Oktober 2026
           22                                                                    6 Januari 2027
           23                                                                       6 April 2027
           24                                                                        6 Juli 2027
           25                                                                    6 Oktober 2027
           26                                                                    6 Januari 2028
           27                                                                  		 6 April 2028
           28                                                                        6 Juli 2028

Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada
Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang
bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang Obligasi. Tingkat Bunga Obligasi merupakan persentase
per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan
perhitungan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga
ratus enam puluh) Hari Kalender.

7.   Jaminan Obligasi

Guna menjamin pembayaran dari seluruh jumlah uang yang oleh sebab apapun juga terhutang dan wajib
dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
dan Pengakuan Hutang, Perseroan berjanji untuk mengakibatkan SGI, selaku salah satu Perusahaan
Anak, untuk memberikan jaminan kepada Pemegang Obligasi berupa aset tetap sebagaimana tersebut
di bawah ini untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Wali Amanat, dimana untuk pemberian
jaminan tersebut, SGI telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Komisaris sebagaimana ternyata
dari Keputusan Sirkuler sebagai pengganti Rapat Dewan Komisaris yang ditandatangani oleh seluruh
Komisaris SGI tertanggal 3 Juni 2021 yang dibuat di bawah tangan bermaterai cukup dan Perseroan
serta Samator menyatakan telah memenuhi seluruh persyaratan dan ketentuan dalam anggaran
dasarnya dan peraturan perundangan yang berlaku, dengan ketentuan sebagai berikut:



                                                  5
Page 42
Jenis Benda Jaminan adalah:

Aset tetap berupa tanah berikut bangunan beserta sarana pelengkap lainnya yang berdiri di atas tanah
tersebut, yang ada dan yang akan ada dikemudian hari berada dan/atau diperoleh atas bidang tanah
tersebut yang dapat dianggap sebagai benda jaminan dengan Hak Tanggungan Peringkat Pertama
untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Wali Amanat, yaitu sebagai berikut:

-   SHGB No. 236 seluas 35.767 m2 (tiga puluh lima ribu tujuh ratus enam puluh tujuh meter persegi),
    Sertifikat diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik, pada tanggal 18 Maret 2009
    sebagaimana telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Kepada Kantor Wilayah Badan
    Pertanahan Nasional Propinsi Jawa Timur No. 296/HGB/BPN.35/2011 tanggal 30 Desember 2011
    dan berakhir pada tanggal 23 Juni 2032.

    Sebidang tanah tersebut di atas terletak di:
    Propinsi   :       Jawa Timur
    Kota       :       Gresik
    Kecamatan :        Manyar
    Kelurahan :        Roomo

    Termasuk bangunan dan segala sesuatu yang ada di atasnya baik sekarang maupun yang akan
    datang, dan segala sesuatu yang menurut peruntukkannya merupakan satu kesatuan dengan tanah
    yang menurut sifat, peruntukkannya atau yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
    berlaku di Negara Republik Indonesia dapat dianggap sebagai barang tidak bergerak (selanjutnya
    disebut Hak Guna Bangunan Nomor: 236).

Nilai Benda Jaminan:

Nilai Jaminan sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) dari nilai Pokok Obligasi yang wajib
dibayarkan kepada Pemegang Obligasi dengan rincian:

-   Aset tetap berupa tanah berikut bangunan beserta sarana pelengkap milik SGI sebagaimana
    tersebut di atas yang dijamin dengan Hak Tanggungan untuk Obligasi yaitu dengan nilai sebesar
    Rp119.329.000.000,- (serratus sembilan belas miliar tiga ratus dua puluh sembilan juta Rupiah).

    Penilaian atas benda jaminan ini telah dilakukan oleh Penilai Independen yang terdaftar di OJK
    yaitu Kantor Jasa Penilai Publik Amin, Nirwan, Alfiantori dan Rekan, berdasarkan Surat Ringkasan
    Hasil Penilaian dengan tanggal penilaian 25 Mei 2021 dan tanggal Inspeksi 25 Mei 2021 dengan
    hasil penilaian Jaminan atas dasar nilai pasar sebesar Rp119.329.000.000,- (serratus sembilan
    belas miliar tiga ratus dua puluh sembilan juta Rupiah).

Jaminan Pari Passu:

Jaminan yang diberikan Perseroan sesuai dengan ketentuan Pasal 11.1 Perjanjian Perwaliamanatan
diperjanjikan secara pari passu guna menjamin kepentingan Pemegang Obligasi.

Pembebanan Hak Tanggungan dan Jaminan Fidusia

Jaminan Hak Tanggungan Peringkat Pertama:

Sesuai dengan ketentuan Pasal 11.2 Perjanjian Perwaliamanatan, SGI selaku Pemberi Jaminan atas
aset tetap berupa tanah, bangunan dan sarana pelengkap lainnya tersebut di atas, wajib menandatangani
Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT) selambat-lambatnya 30 Hari Kalender sejak Tanggal Emisi
pada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang ditunjuk oleh Perseroan dengan persetujuan Wali
Amanat.




                                                   6
Page 43
8.     Dana Pelunasan Obligasi (Sinking Fund)

Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Obligasi ini dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil Emisi Obligasi sesuai dengan tujuan rencana penggunaan
dana hasil Emisi Obligasi, sebagaimana diungkapkan pada Bab II Informasi Tambahan ini perihal
Penggunaan Dana Yang Diperoleh Dari Hasil Penawaran Umum Berkelanjutan II Aneka Gas Industri
Tahap III Tahun 2021.

9.     Tata Cara Pelunasan Pokok Obligasi dan Pembayaran Bunga Obligasi

Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
melalui Pemegang Rekening akan dilakukan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama
Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen
Pembayaran dan sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing sebagaimana ditentukan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Apabila saat pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran
Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan pada Hari Kerja, maka pembayaran akan dilakukan pada
Hari Kerja berikutnya.

10. Wali Amanat

PT Bank Mega Tbk. merupakan Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi ini sesuai dengan ketentuan
yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang dibuat antara Perseroan dengan PT Bank
Mega Tbk.

11. Pembatasan-Pembatasan, Kewajiban-Kewajiban dan Kelalaian Perseroan

Selama jangka waktu Obligasi dan seluruh jumlah Pokok Obligasi belum seluruhnya dilunasi dan/atau
seluruh jumlah Bunga Obligasi serta kewajiban pembayaran lainnya (bila ada) belum seluruhnya dibayar
menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi ini, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri:

11.1      Pembatasan keuangan dan pembatasan-pembatasan lain terhadap Perseroan (debt covenants)
          adalah sebagai berikut:
          Bahwa Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal
          sebagai berikut:
          11.1.1 Mengadakan penggabungan, konsolidasi dengan perusahaan lain yang menyebabkan
                  bubarnya Perseroan dan/atau akuisisi yang secara material akan mempunyai akibat
                  negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan atau terhadap pemenuhan kewajiban
                  Perseroan terhadap Obligasi, kecuali hal-hal tersebut dilakukan dengan ketentuan
                  bahwa semua syarat kondisi Obligasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen
                  lain yang berkaitan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya kepada perusahaan
                  penerus (surviving company).
                  Dalam hal Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus, seluruh kewajiban
                  Obligasi tersebut dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus dan perusahaan
                  penerus tersebut harus memiliki aktiva dan kemampuan yang memadai untuk
                  memenuhi kewajiban-kewajiban Obligasi.
          11.1.2 Mengadakan perubahan bidang usaha yang berbeda dari kegiatan usaha utama
                  Perseroan yang mengakibatkan perubahan terhadap kegiatan usaha utama Perseroan.
          11.1.3 memberikan jaminan kepada pihak lain (penanggungan corporate guarantee) atas
                  kewajiban pihak lain tersebut yang diikat secara khusus dengan nilai kumulatif lebih
                  dari 20% (dua puluh persen) kekayaan Perseroan yang dikonsolidasikan, kecuali:
                  i. Jaminan perusahaan tersebut diberikan kepada supplier Perseroan berkaitan
                       dengan kegiatan usaha utama Perseroan.
                  ii. Jaminan perusahaan tersebut dilakukan sesuai dengan kegiatan usaha Perseroan
                       sesuai dengan anggaran dasar Perseroan.




                                                   7
Page 44
       11.1.4 Melakukan peminjaman hutang baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari
               kedudukan utang yang timbul berdasarkan Obligasi, kecuali hasil dana dari utang baru
               tersebut untuk:
               i. Kegiatan Usaha Utama Perseroan;
               ii. Refinancing atas utang yang telah ada pada tanggal ditandatanganinya Perjanjian
                    Perwaliamanatan sepanjang setelah selesainya refinancing tersebut posisi
                    keuangan Perseroan tidak melanggar Financial Covenants.
       11.1.5 Memberi pinjaman kepada pihak manapun, kecuali:
               a) Pinjaman yang telah ada sebelum ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan;
               b) Pinjaman yang diberikan dalam rangka melaksanakan kegiatan usaha sehari-hari
                    Perseroan;
               c) Pinjaman yang diberikan kepada Perusahaan Anak terkonsolidasi dengan
                    kepemilikan minimum 50% (lima puluh persen) untuk keperluan kegiatan usaha
                    sehari-hari dari Perusahaan Anak tersebut;
               d) Pinjaman kepada pegawai termasuk Direksi dan Dewan Komisaris untuk program
                    kesejahteraan pegawai Perseroan dengan ketentuan sesuai peraturan perusahaan
                    Perseroan.
       11.1.6 Mengadakan segala bentuk kerjasama, bagi hasil atau perjanjian serupa lainnya,
               kecuali:
               a) perjanjian yang dibuat dalam rangka kegiatan usaha sehari-hari Perseroan;
               b) perjanjian manajemen atau perjanjian serupa lainnya yang mengakibatkan
                    kegiatan/operasi Perseroan diatur oleh pihak lain dan berdampak negatif terhadap
                    kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian
                    Perwaliamanatan.
11.2   Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.1 Perjanjian
       Perwaliamanatan Obligasi akan diberikan oleh Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut:
       a. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
       b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/
           dokumen pendukung lainnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan
           persetujuan tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali
           Amanat, dan jika dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak
           menerima persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung
           lainnya dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya;
           dan
       c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan
           atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 14 (empat belas) Hari
           Kerja setelah data/dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh
           Wali Amanat dan jika dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak
           menerima persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah
           memberikan persetujuan.
11.3   Selama Pokok Obligasi dan Bunga Obligasi belum dilunasi seluruhnya, Perseroan wajib untuk:
       11.3.1 Memenuhi semua syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
       11.3.2 Menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/
               atau pelunasan Pokok Obligasi, yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran selambat-
               lambatnya 1 (satu) Hari Kerja (in good funds) sebelum Tanggal Pembayaran Bunga
               Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, dan menyerahkan kepada Wali
               Amanat fotokopi bukti penyetoran dana tersebut selambat-lambatnya pada Tanggal
               Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Obligasi.
       11.3.3 Apabila sampai Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan
               Pokok Obligasi, Perseroan belum menyetorkan sejumlah dana tersebut, maka
               Perseroan harus membayar Denda. Denda yang dibayar oleh Perseroan yang
               merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayar kepada Pemegang Obligasi secara
               proporsional sesuai dengan besarnya Obligasi yang dimilikinya.
       11.3.4 Mempertahankan dan menjaga kedudukan Perseroan sebagai perseroan terbatas dan
               badan hukum, semua hak, semua kontrak material yang berhubungan dengan kegiatan
               usaha utama Perseroan, dan semua izin untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya




                                                8
Page 45
        yang sekarang dimiliki oleh Perseroan, dan segera memohon izin-izin bilamana izin-
        izin tersebut berakhir atau diperlukan perpanjangannya untuk menjalankan kegiatan
        usaha utamanya.
11.3.5 Memelihara sistem akuntansi sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum, dan
        memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk menggambarkan
        dengan tepat keadaan keuangan Perseroan dan hasil operasinya dan yang diterapkan
        secara konsisten.
11.3.6 Segera memberitahu Wali Amanat setiap kali terjadi kejadian atau keadaan penting
        pada Perseroan yang dapat secara material berdampak negatif terhadap pemenuhan
        kewajiban Perseroan dalam rangka pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok
        Obligasi dan hak-hak lainnya sehubungan dengan Obligasi, antara lain, terdapatnya
        penetapan Pengadilan yang dikeluarkan terhadap Perseroan, dengan kewajiban untuk
        melakukan pemeringkatan ulang apabila terdapat kejadian penting atau material yang
        dapat mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajibannya.
11.3.7 Memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat atas hal-hal sebagai berikut:
        a. adanya pengubahan Anggaran Dasar, pengubahan susunan anggota direksi,
             dan atau pengubahan susunan anggota komisaris Perseroan, pembagian dividen
             kepada pemegang saham Perseroan, penggantian auditor Perseroan, dan
             keputusan-keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan keputusan
             Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa dari Perseroan serta menyerahkan
             akta-akta keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan selambat-
             lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kerja setelah kejadian tersebut berlangsung;
        b. adanya perkara pidana, perdata, administrasi, dan perburuhan yang melibatkan
             Perseroan yang secara material dapat mempengaruhi kemampuan Perseroan
             dalam menjalankan kegiatan usaha utamanya dan mematuhi segala kewajibannya
             sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan, selambat-lambatnya dalam waktu 5
             (lima) Hari Kerja setelah perkara tersebut diketahui oleh Perseroan.
11.3.8 Menyerahkan salinan laporan-laporan yang diminta oleh OJK kepada Wali Amanat,
        dan persetujuan persetujuan sehubungan dengan Emisi, dan untuk membuat dan
        mengimplementasikan setiap perjanjian yang berhubungan dengan hal tersebut,
        termasuk tetapi tidak terbatas penyerahan atas:
        a. laporan keuangan Tahunan Perseroan disampaikan selambat-lambatnya 90
             sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tiap tahun buku berakhir atau pada
             saat penyerahan laporan keuangan kepada OJK yang telah diaudit oleh Akuntan
             Publik yang telah terdaftar di OJK, mana yang lebih dahulu;
        b. laporan keuangan tengah Tahunan Perseroan disampaikan selambat-lambatnya
             dalam waktu:
             •    30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika tidak
                  disertai laporan Akuntan Publik; atau
             •    60 (enam puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku jika disertai
                  laporan Akuntan Publik Perseroan yang telah terdaftar di OJK dalam rangka
                  penelaahan terbatas; atau
             •    90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku,
                  jika disertai laporan Akuntan Publik Perseroan yang telah terdaftar di OJK
                  yang memberikan pendapat tentang kewajaran laporan keuangan secara
                  keseluruhan; atau
             •    pada saat penyerahan laporan keuangan Perseroan tersebut kepada OJK,
                  mana yang lebih dahulu, kecuali dalam hal OJK memperpanjang batas waktu
                  penyampaian laporan-laporan di atas;
11.3.9 Memelihara harta kekayaan Perseroan agar tetap dalam keadaan baik dan memelihara
        asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan harta kekayaan
        Perseroan yang material pada perusahaan asuransi yang mempunyai reputasi baik
        dengan syarat dan ketentuan yang biasa dilakukan oleh Perseroan dan berlaku umum
        pada bisnis yang sejenis.
11.3.10 Memberi izin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat untuk
        pada Hari Kerja dan selama jam kerja Perseroan, melakukan kunjungan langsung
        ke Perseroan dan melakukan pemeriksaan atas izin-izin, dan dalam hal Wali Amanat



                                          9
Page 46
        berpendapat terdapat suatu kejadian yang dapat mempengaruhi secara material
        kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya kepada Pemegang Obligasi
        berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, memeriksa catatan keuangan Perseroan
        sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan termasuk
        peraturan Pasar Modal yang berlaku, dengan pemberitahuan secara tertulis terlebih
        dahulu kepada Perseroan yang diajukan sekurangnya 6 (enam) Hari Kerja sebelum
        kunjungan dilakukan.
11.3.11 Menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan praktek keuangan dan bisnis yang
        baik.
11.3.12 Memelihara rasio-rasio keuangan sebagaimana ditunjukkan dalam setiap laporan
        keuangan tahunan Perseroan (konsolidasi) terakhir yang telah diaudit sebagai berikut:
        •     Memelihara perbandingan total hutang dengan total ekuitas (Debt to Equity Ratio)
              tidak lebih dari 3: 1 (tiga berbanding satu).
        •     Memelihara perbandingan antara EBITDA dengan beban bunga (Interest
              Expenses) tidak kurang dari 1,5: 1 (satu koma lima berbanding satu).
        Yang dimaksud dengan EBITDA adalah laba sebelum beban pajak konsolidasi ditambah
        beban bunga ditambah depresiasi dan amortisasi, tetapi tidak termasuk keuntungan/
        kerugian nilai tukar mata uang asing.
11.3.13 Mematuhi semua aturan yang diwajibkan oleh otoritas, atau aturan, atau lembaga yang
        ada yang dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Perseroan
        harus atau akan tunduk kepadanya.
11.3.14 Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan Nomor: IX.C.11
        Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: KEP-712/BL/2012 Tanggal 26-
        12-2012 (dua puluh enam Desember dua ribu dua belas) tentang Pemeringkatan Atas
        Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (selanjutnya disebut Peraturan Nomor: IX.C.11),
        yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan, atau
        melakukan pemeringkatan sesuai dengan peraturan OJK, apabila terjadi perubahan
        terhadap Peraturan Nomor:IX.C.11).
11.3.15 Mengakibatkan SGI selaku Pemberi Jaminan:
        -     memberikan Jaminan sebagaimana tersebut dalam Pasal 11 Perjanjian
              Perwaliamanatan kepada Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Ijarah;
        -     Menandatangani Dokumen Jaminan, sebagaimana tersebut dalam Pasal 11.2
              Perjanjian Perwaliamanatan;
        -     Menyampaikan laporan mengenai asli hasil penilaian Jaminan kepada Wali Amanat,
              dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 11.9 Perjanjian Perwaliamanatan;
        -     Memberikan dokumen-dokumen yang diperlukan kepada Wali Amanat sehubungan
              dengan Jaminan dan/atau menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan
              sehubungan dengan Jaminan tersebut;
        -     Mengasuransikan Jaminan dengan melekatkan Banker’s Clause atas nama Wali
              Amanat sebagaimana tersebut dalam Pasal 11.6 Perjanjian Perwaliamanatan;
11.3.16 Mempertahankan Nilai Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.7 Perjanjian
        Perwaliamanatan.
        -     Jika terjadi kekurangan atas Nilai Jaminan yang wajib dipenuhi Perseroan
              sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.7 Perjanjian Perwaliamanatan maka
              Perseroan wajib menambah Jaminan, sehingga Nilai Jaminan tersebut sesuai
              pasal 11.7 Perjanjian Perwaliamanatan;
11.3.17 Mempertahankan harta kekayaan Perseroan sebesar 50% (lima puluh persen) dari
        nilai Pokok Obligasi untuk tidak dijadikan jaminan tehadap hutang apapun.
11.3.18 Sejak Tanggal Emisi, Hak Guna Bangunan Nomor: 236 dan mesin-mesin sebagaimana
        tersebut dalam Pasal 11.1 huruf B Perjanjian Perwalimanatan yang dijadikan Jaminan
        dan juga segala sesuatu yang ada atau berdiri di atas Hak Guna Bangunan Nomor:
        236 baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari tidak akan
        dibebankan sebagai jaminan kepada pihak manapun dengan cara apapun kecuali
        untuk Pemegang Sukuk Ijarah dan Pemegang Obligasi.




                                         10
Page 47
12. Hak-Hak Pemegang Obligasi

Hak-hak pemegang Obligasi antara lain sebagai berikut:
1. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang
    dibayarkan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada tanggal Pelunasan Pokok dan/atau
    Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Pokok Obligasi harus dilunasi dengan
    nilai yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki
    oleh Pemegang Obligasi.
2. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya
    tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran
    Bunga Obligasi kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
    Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal
    Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak
    berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan, kecuali ditentukan
    lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
3. Apabila lewat jatuh tempo Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran
    Bunga Obligasi, Perseroan harus membayar denda atas jumlah dana yang wajib dibayar. Jumlah
    denda tersebut dihitung berdasarkan hari yang lewat yang dihitung sejak tidak dibayarnya dana
    tersebut atau menurut ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan ketentuan bahwa 1 (satu)
    tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh)
    Hari Kalender sampai dengan jumlah dana dan denda yang harus dibayar tersebut di atas dilunasi.
4. Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayarkan
    kepada Pemegang Obligasi sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan secara
    proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya.
5. Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO,
    dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan
    suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.
6. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih
    dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi
    yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena
    kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali
    Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis
    dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR
    tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis
    kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR
    tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat
    persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.

13. Pembelian Kembali Obligasi (Buy Back)

Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual
    kembali dengan harga pasar.
2) pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek.
3) pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
4) pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan
    tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
5) pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
    (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah
    memperoleh persetujuan RUPO.
6) pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari Pihak yang tidak ter Afiliasi
    kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
7) rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2
    (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut.




                                                  11
Page 48
8)  pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian
    kembali Obligasi. Pengumuman rencana pembelian kembali sebagaimana dimaksud pada butir 7)
    dan 8) wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran pembelian kembali
    dimulai, dengan ketentuan sebagai berikut:
    a. Bagi emiten yang sahamnya tercatat pada bursa efek paling sedikit melalui
        1. Situs web emiten dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa
             asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
        2. Situs web bursa efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
             berperedaran nasional.
    b. Bagi emiten yang sahamnya tidak tercatat pada bursa efek paling sedikit melalui:
        1. Situs web emiten dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa
             asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
        2. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
9) rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir 7) dan pengumuman
    sebagaimana dimaksud dalam butir 8), paling sedikit memuat informasi tentang:
    a. periode penawaran pembelian kembali
    b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali
    c. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali
    d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi
    e. tata cara penyelesaian transaksi
    f. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual
    g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi
    h. tata cara pembelian kembali Obligasi
    i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi
10) Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
    Pemegang Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan
    untuk dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali.
11) Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
    disampaikan oleh Pemegang Obligasi.
12) Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman
    sebagaimana dimaksud dalam butir 8) dengan ketentuan:
    a. jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk masing-
        masing jenis Obligasi yang beredar dalam periode satu tahun setelah Tanggal Penjatahan
    b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan
    c. Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
    dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya
    pembelian kembali Obligasi
13) Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Obligasi kepada
    OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari
    Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi, informasi yang meliputi antara lain:
    a. jumlah Obligasi yang telah dibeli
    b. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual
        kembali
    c. harga pembelian kembali yang telah terjadi
    d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi
14) Pembelian kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan obligasi yang tidak dijamin jika
    terdapat lebih dari satu obligasi oleh Perseroan;
15) Pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis
    Perseroan atas pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu obligasi yang tidak dijamin;
16) Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
    pembelian kembali Obligasi tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh obligasi; dan
17) pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
    a. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO,
        hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli
        kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
    b. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak
        menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari
        Obligasi yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.



                                                  12
Page 49
14. Kelalaian (Wanprestasi)

14.1 Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu
     atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal-tersebut di bawah ini:
     a    Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran
          Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada
          Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi; atau
     b    Apabila Perseroan tidak memberikan Jaminan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 11
          Perjanjian Perwaliamanatan; atau
     c    Apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian hutang oleh salah
          satu atau lebih krediturnya (cross default) dalam jumlah hutang keseluruhannya melebihi 45%
          (empat puluh lima persen) dari ekuitas Perseroan, baik yang telah ada sekarang maupun
          yang akan ada di kemudian hari yang berakibat jumlah yang terhutang oleh Perseroan
          berdasarkan perjanjian hutang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh pihak
          yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk
          membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali);
     d    Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam Perjanjian
          Perwaliamanatan (selain Pasal 9.1.a dan Pasal 9.1.b pada Perjanjian Perwaliamanatan);
          atau
     e    Fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai
          dengan informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan.
14.2 Ketentuan mengenai pernyataan default, yaitu:
     Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
     a    Angka 14.1. huruf a dan c ketentuan ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus
          menerus paling lama 14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari
          Wali Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan
          keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan
          tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
     b    Ayat 14.1 huruf b ketentuan ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus
          menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran
          yang berlaku umum, sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling
          lama 60 (enam puluh) Hari Kerja setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat
          tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk
          menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
     c    Ayat 14.1 huruf d dan e ketentuan ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus
          menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran
          yang berlaku umum, sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling
          lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat
          tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk
          menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat.
     maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada
     Pemegang Obligasi dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian
     berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, atas biaya Perseroan. Wali Amanat atas
     pertimbangannya sendiri dan setelah diinformasikan kepada Perseroan berhak memanggil RUPO
     menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
     Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan
     sehubungan dengan kelalaiannya tersebut. Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan
     alasan Perseroan maka akan dilaksanakan RUPO berikutnya untuk membahas langkah-langkah
     yang harus diambil terhadap Perseroan sehubungan dengan Obligasi.
     Jika RUPO berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan,
     maka Obligasi sesuai dengan keputusan RUPO menjadi jatuh tempo dan dapat dituntut
     pembayarannya dengan segera dan sekaligus. Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam
     keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan kepada Perseroan.
     Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan
     yang bersangkutan.



                                                 13
Page 50
14.3 Apabila:
     a. Perseroan dan/atau Pemberi Jaminan dicabut izin usaha pokok dan materialnya oleh pihak
          yang berwenang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
          Indonesia; atau
     b. Perseroan dan/atau Pemberi Jaminan membubarkan diri melalui keputusan Rapat Umum
          Pemegang Saham atau terdapat keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
          atau
     c. Perseroan dan/atau Pemberi Jaminan diberikan penundaan kewajiban pembayaran hutang
          (moratorium) oleh badan peradilan yang berwenang; atau
     d. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih
          dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan dan/
          atau Pemberi Jaminan atau telah mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan dan/
          atau Pemberi Jaminan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga
          mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-
          kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
     e. Perseroan dan/atau Pemberi Jaminan berdasarkan perintah pengadilan yang telah
          mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht) diharuskan membayar sejumlah dana kepada
          pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi secara material terhadap
          kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya yang ditentukan dalam
          Perjanjian Perwaliamanatan;
     maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang
     Obligasi dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan
     untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi.
     Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.

15. Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO)

Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan Pasar Modal dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.

15.1 RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
     a) mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi
        mengenai perubahan jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan
        tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi, Jaminan atau penyisihan dana pelunasan
        (sinking fund) (jika ada), dan dan ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan, dan
        dengan memperhatikan Peraturan OJK No. 20.
     b) menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan
        pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas
        suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk
        mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
     c) memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan
        Perjanjian Perwaliamanatan;
     d) mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk
        dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian
        sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam POJK Nomor: 20;
        dan
     e) mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau
        tidak termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-
        undangan.
     f) Mengambil keputusan tentang terjadinya peristiwa Force Majeure dalam hal tidak tercapai
        kesepakatan antara Perseroan dan Wali Amanat.




                                               14
Page 51
15.2 RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
     a) Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit
          lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk
          Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, kecuali Afiliasi tersebut terjadi
          karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah, mengajukan permintaan tertulis
          kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO.
     b) Perseroan;
     c) Wali Amanat; atau
     d) OJK.
15.3 Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 15.2 poin a), poin b), dan poin d) wajib
     disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan
     tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya
     KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan
     tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam
     KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah
     mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari
     Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan
     panggilan untuk RUPO.
15.4 Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk
     mengadakan RUPO, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan
     tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari
     Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
15.5 Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO.
     a) Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
          Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas)
          Hari Kalender sebelum pemanggilan.
     b) Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO,
          melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
          nasional.
     c) Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender
          sebelum RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya
          telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
     d) Panggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi
          antara lain:
          (1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
          (2) agenda RUPO;
          (3) pihak yang mengajukan usulan RUPO;
          (4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
          (5) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
     e) RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan
          paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
15.6 Tata cara RUPO:
     a) Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri
          RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
     b) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang
          namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum
          tanggal penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan oleh KSEI, kecuali ditentukan lain oleh
          KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
     c) Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali
          Amanat.
     d) Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
          dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO
          sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan
          dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Obligasi
          yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai
          1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO.




                                                  15
Page 52
      e) Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
         RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk
         mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.
     f) Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR,
         kecuali Wali Amanat memutuskan lain.
     g) Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
         diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
     h) Sebelum pelaksanaan RUPO:
         -    Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya
              kepada Wali Amanat.
         -    Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
              Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
         -    Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO
              berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah
              Pemegang Obligasi memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
     i) RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
         Perseroan dan Wali Amanat.
     j) RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
     k) Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk
         Notaris untuk membuat berita acara RUPO.
     l) Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka
         RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya
         RUPO tersebut. Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO
         tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta menunjuk
         Notaris untuk membuat berita acara RUPO.
15.7 Kuorum dan pengambilan keputusan, dengan ketentuan sebagai berikut:
     a) Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
         Perwaliamanatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.1) huruf a) diatur sebagai berikut:
         (1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan
              ketentuan sebagai berikut:
              (a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
                   bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
                   keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
                   empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
              (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
                   maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
              (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                   diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
                   belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                   disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
                   dalam RUPO.
              (d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
                   maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
              (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                   diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
                   belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                   disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
                   dalam RUPO.
         (2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib
              diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
              (a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian
                   dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
                   yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
                   jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
              (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
                   maka wajib diadakan RUPO yang kedua.




                                                  16
Page 53
          (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
               diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
               belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
               disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
               dalam RUPO.
          (d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
               maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
          (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
               diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
               belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
               disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
               dalam RUPO.
     (3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
          sebagai berikut:
          (a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
               dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
               yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
               jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
          (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
               maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
          (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
               diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
               belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
               disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
               dalam RUPO.
          (d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
               maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
          (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
               diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
               belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
               disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
               dalam RUPO.
b)   RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat
     diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
     (1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
          dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
          sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
          Obligasi yang hadir dalam RUPO.
     (2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) tidak tercapai,
          maka wajib diadakan RUPO kedua.
     (3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
          paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
          dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
          3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
     (4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) tidak tercapai,
          maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
     (5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
          paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
          dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara
          terbanyak.
     (6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud angka (5) tidak tercapai, maka
          dapat diadakan RUPO yang keempat;
     (7) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau
          diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
          mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas
          Jasa Keuangan atas permohonan Wali Amanat; dan
     (8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSI keempat wajib
          memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 15.5.



                                             17
Page 54
15.8 Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada
      Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima
      Perseroan dari Wali Amanat, yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
15.9 Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil.
15.10 Perseroan, Wali Amanat dan Pemegang Sukuk Ijarah wajib memenuhi keputusan yang diambil
      dalam RUPSI.
15.11 Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat,
      karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-
      keputusan yang diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian
      Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku
      efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau
      perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan Obligasi.
15.12 Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
      Indonesia yang berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil
      RUPO tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.
15.13 Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
      Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai
      Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga
      Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani
      perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal
      tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan
      RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu
      untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya
      tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terhutang
      kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
15.14 Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat
      dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat
      dengan mengindahkan Peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang undangan yang berlaku
      di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
15.15 Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-
      undangan di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal
      tersebut yang berlaku.
15.16 Selain RUPO sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 20, Perseroan dapat
      melaksanakan RUPO secara elektronik menggunakan e-RUPO yang disediakan oleh penyedia
      e-RUPO sebagiama dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan OJK No. 16.

16. Hak Senioritas Hutang

Sebelum terbitnya hak tanggungan atas Jaminan sebagaimana tersebut dalam Pasal 11 Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi, Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak
Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya,
baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan
yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada,
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.

Pada saat diterbitkannya sertifikat hak tanggungan atas Jaminan sebagaimana tersebut dalam Pasal
11 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Pemegang Obligasi mempunyai hak untuk didahulukan
terhadap kreditur lainnya (hak preferen) dan Pemegang Obligasi mendapatkan hak untuk mengambil
pelunasan Obligasi atas hasil eksekusi Jaminan tersebut sebagaimana tersebut dalam Pasal 11
Perjanjian Perwaliamanatan dengan jumlah sebesar 50% (lima puluh persen) dari Pokok Obligasi,
sedangkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari Pokok Obligasi adalah paripassu dengan hak-hak
kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali
hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah
ada maupun yang akan ada.




                                               18
Page 55
Adapun hak senioritas yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi adalah hak untuk didahulukan (hak preferen) yang timbul dari pemberian Jaminan sebagaimana
diatur dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan dan selain daripada hak untuk didahulukan
(hak preferen) tersebut, Pemegang Obligasi tidak memiliki hak keutamaan atau senioritas lainnya
dibandingkan dengan utang lainnya yang dimiliki oleh Perseroan.

Perseroan mempunyai hutang dengan hak keutamaan atau preferen (hutang dengan jaminan kebendaan
yang diikat berdasarkan hak tanggungan dan/atau fidusia) sejumlah Rp3.775.165 juta, sesuai dengan
laporan keuangan unaudited per tanggal 31 Maret 2021.

Batasan atas penerbitan tambahan utang dengan senioritas (hak keutamaan atau Preferen) adalah tidak
melebihi rasio keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 6.3.12 Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi.

17. Tambahan Utang yang Dapat Dibuat oleh Perseroan Di Masa yang akan Datang

Sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, sebelum dilunasinya semua
Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi, Perseroan tidak akan melakukan peminjaman utang baru yang
memiliki kedudukan lebih tinggi dari kedudukan yang timbul berdasarkan Obligasi tanpa persetujuan
tertulis dari Wali Amanat, kecuali hasil dana dari utang tersebut untuk:

a.   Kegiatan Usaha Utama Perseroan;
b.   Refinancing atas utang yang telah ada pada tanggal ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan
     sepanjang setelah selesainya refinancing tersebut posisi keuangan Perseroan tidak melanggar
     Financial Covenants.

18. Perubahan dan/atau Penambahan Perjanjian Perwaliamanatan

Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Apabila perubahan perjanjian perwaliamanatan dilakukan sebelum Tanggal Emisi, maka perubahan
    dan/atau penambahan perjanjian perwaliamanatan tersebut harus dibuat dalam suatu Perjanjian
    tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan dan setelah perubahan tersebut
    dilakukan, memberitahukan kepada OJK dengan tidak mengurangi ketentuan peraturan perundang-
    undangan yang berlaku.
b. Apabila perubahan perjanjian perwaliamanatan dilakukan pada dan/atau setelah Tanggal Emisi,
    maka perubahan perjanjian perwaliamanatan hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan
    persetujuan dari RUPO dan perubahan dan/atau penambahan tersebut dibuat dalam suatu
    perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan, kecuali ditentukan lain
    dalam peraturan/perundangan yang berlaku, atau apabila dilakukan penyesuaian/perubahan
    terhadap perjanjian perwaliamanatan berdasarkan peraturan baru yang berkaitan dengan kontrak
    perwaliamanatan.

19. Prosedur Pemesanan Pembelian Obligasi

Prosedur pemesanan pembelian Obligasi dapat dilihat pada Bab IX Informasi Tambahan ini mengenai
mengenai Tata Cara Pemesanan Obligasi dan Sukuk Ijarah.




                                                 19
Page 56
B. PENAWARAN UMUM SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II ANEKA GAS INDUSTRI TAHAP III
   TAHUN 2021

Keterangan ringkas mengenai Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2021
adalah sebagai berikut:

1.   Nama Sukuk Ijarah Berkelanjutan

Nama Sukuk Ijarah Yang Ditawarkan Melalui Penawaran Umum Ini adalah Sukuk Ijarah Berkelanjutan
II Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2021.

2.   Jenis Sukuk Ijarah Berkelanjutan

Struktur Sukuk yang digunakan adalah Sukuk Ijarah dan diterbitkan berdasarkan Fatwa Dewan Syariah
Nasional – UI (DSN-MUI) No. 32/DSN-MUI/IX/2002 tanggal 14 September 2002 tentang Obligasi Syariah
dan Fatwa DSN-MUI No. 41/DSN-MUI/III/2004 tanggal 4 Maret 2004 tentang Obligasi Syariah Ijarah.

Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan
atas nama KSEI sebagai bukti kewajiban pembayaran Imbalan Ijarah untuk kepentingan Pemegang
Sukuk Ijarah. Sukuk Ijarah ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening
di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah dan didaftarkan pada tanggal
diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk
Ijarah bagi Pemegang Sukuk Ijarah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan
Efek atau Bank Kustodian.

Untuk melakukan penerbitan Sukuk Ijarah, Perseroan dan Wali Amanat akan mengadakan akad-akad/
perjanjian-perjanjian yang diperlukan untuk memenuhi transaksi ijarah atas Objek Ijarah. Objek Ijarah
yang menjadi dasar Sukuk memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal, tidak bertentangan dengan
Prinsip Syariah di Pasar Modal, dan Perseroan menjamin, selama periode Sukuk, Objek yang menjadi
dasar Sukuk tersebut tidak akan bertentangan dengan Prinsip Syariah Pasar Modal, berdasarkan:

a.   Akad Ijarah sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas
     Industri Tahap III Tahun 2021 tanggal 11 Juni 2021 dibuat di bawah tangan oleh dan antara
     Perseroan dan PT Bank Mega Tbk. sebagai wakil dari Pemegang Sukuk Ijarah.
b.   Akad Wakalah sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka
     Gas Industri Tahap III Tahun 2021 tanggal 11 Juni 2021 dibuat di bawah tangan oleh dan antara
     Perseroan yang bertindak sebagai kuasa (Wakil) dan Wali Amanat yang mewakili kepentingan
     Pemegang Sukuk Ijarah (Muwakkil).

Skema Sukuk Ijarah:




                                                 20
Page 57
Penjelasan skema Sukuk Ijarah (Ringkasan Akad Ijarah dan Akad Wakalah) adalah sebagai berikut:
1. Atas penerbitan Sukuk Ijarah, Perseroan dan Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili oleh PT Bank
    Mega Tbk. (“Wali Amanat Sukuk Ijarah”) melakukan Akad Ijarah, maka Perseroan mengalihkan
    manfaat Objek Ijarah (berupa kontrak/perjanjian jual beli atas pemanfaatan Objek Ijarah) kepada
    Pemegang Sukuk Ijarah (dalam hal ini adalah investor melalui atau yang diwakili Wali Amanat)
    sebesar nilai penerbitan Sukuk Ijarah sebesar Rp244.000.000.000,- (dua ratus empat puluh empat
    miliar Rupiah), dan Pemegang Sukuk Ijarah (dalam hal ini adalah investor melalui atau yang diwakili
    Wali Amanat) menerima pengalihan manfaat atas Objek Ijarah dari Perseroan.

2.   Pemegang Sukuk Ijarah (melalui atau yang diwakili Wali Amanat) memberikan kuasa (Akad
     Wakalah) kepada Perseroan untuk menyewakan Objek Ijarah tersebut kepada Pihak Ketiga/
     customer (penyewa).

     Untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
     -   Membuat dan melangsungkan perjanjian/kontrak dengan pihak ketiga sebagai pengguna
         Objek Ijarah tersebut yang tidak menjual barang dagangan atau tidak menjalankan kegiatan
         usaha yang bertentangan dan/atau tidak sesuai dengan Syariah Islam khususnya Prinsip
         Syariah di Pasar Modal dan, apabila diperlukan, membuat perpanjangan, perubahan atau
         penambahannya atas perjanjian/kontrak yang sudah ditandatangani oleh Perseroan dan pihak
         ketiga tersebut sepanjang perubahan tersebut sesuai dengan praktek industri yang berlaku
         umum dan wajar.
     -   Mewakili segala kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah dalam rangka pelaksanaan perjanjian
         dengan pihak ketiga sebagai pengguna Objek Ijarah, termasuk akan tetapi tidak terbatas untuk
         melakukan penagihan dan menerima seluruh hasil penagihan atas pemanfaatan Objek Ijarah
         dari pihak ketiga.
     -   Memperpanjang perjanjian/kontrak atau membuat dan melangsungkan perjanjian/kontrak
         baru dengan pihak ketiga yang sama atau pihak ketiga lainnya.

3.   Perseroan selaku penerima kuasa dari Pemegang Sukuk Ijarah (melalui atau yang diwakili Wali
     Amanat) bertindak sebagai Mu’jir (Pemberi Sewa) menyewakan Objek Ijarah tersebut kepada
     Pihak Ketiga sebagai Musta’jir (Penyewa).

4.   Atas Objek Ijarah yang disewa tersebut, Pihak Ketiga memberikan pembayaran sewa kepada
     Perseroan. Atas Objek Ijarah tersebut, Perseroan telah membuat kontrak kepada Pihak Ketiga
     senilai Rp93.426.000.000 ,- (sembilan puluh tiga miliar empat ratus dua puluh enam juta Rupiah)
     per tahun.

     Dasar perhitungan nilai kontrak ini ditambah dengan nilai objek Ijarah akan mencukupi untuk
     pembayaran kewajiban yang terdiri dari cicilan pembayaran imbalan Ijarah dan sisa imbalan ijarah.
     Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2021 ini dijamin dengan agunan
     kebendaan (yang menjadi Objek Ijarah, berupa benda bergerak maupun benda tidak bergerak)
     milik Perseroan dengan nilai 50% (lima puluh persen) dari Sisa Imbalan Ijarah.

5.   Perseroan membayar kepada Pemegang Sukuk Ijarah berupa Cicilan Imbalan Ijarah secara
     periodik sesuai dengan waktu yang diperjanjikan serta Sisa Imbalan Ijarah pada saat jatuh tempo
     Sukuk.

     Sumber dana yang digunakan untuk untuk melakukan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan Sisa
     Imbalan Ijarah berasal dari pendapatan yang diterima dari kegiatan usaha keseluruhan Perseroan.

Dalam hal terjadi force majeure atau tidak dapat digunakan/dimanfaatkan Objek Ijarah, dalam hal mana
dapat mengakibatkan:
a. Terhambatnya pengalihan dan penerimaan Objek Ijarah; dan
b. Kerugian di pihak Pemegang Sukuk Ijarah atas turunnya nilai Objek Ijarah menjadi kurang dari nilai
    pengalihan Objek Ijarah selama jangka waktu Sukuk Ijarah




                                                  21
Page 58
maka atas permintaan pertama Wali amanat kepada Perseroan, maka Perseroan akan menggantikan
Objek Ijarah dengan Objek Ijarah pengganti yang dimiliki atau dikuasai oleh Perseroan sampai dengan
jumlah yang sesuai dengan nilai pengalihan Objek Ijarah. Untuk penyediaan dan pemberian Objek
Ijarah pengganti memerlukan persetujuan RUPSI dan jika terjadi penurunan nilai Objek Ijarah, maka
Perseroan wajib melaporkan kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kerja
sejak terjadinya peristiwa tersebut serta wajib mengajukan Objek Ijarah pengganti.

Jika terjadi perubahan atas Akad Ijarah, maka terlebih dahulu disetujui oleh RUPSI serta wajib dilakukan
secara tertulis dan ditandatangani oleh Perseroan dan Wali Amanat dalam suatu perjanjian yang tidak
dapat terpisahkan dari Akad Syariah.

Syarat dan ketentuan dalam hal Perseroan akan mengubah jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah, dan/
atau Aset Yang Menjadi Dasar Sukuk Ijarah adalah :
1. perubahan tersebut hanya dapat dilakukan setelah terlebih dahulu disetujui oleh RUPSI;
2. mekanisme pemenuhan hak Pemegang Sukuk Ijarah yang tidak setuju terhadap perubahan
    dimaksud adalah pelunasan Sukuk Ijarah;
3. perubahan hanya dapat dilakukan jika ada pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah
    sebelum dilaksanakannya RUPSI.

Perjanjian-perjanjian dan Akad-akad yang dibuat dalam rangka penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan
II Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2021 tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah yang
terdapat dalam fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia. Hal ini dapat dilihat
pada opini syariah yang dikeluarkan oleh Tim Ahli Syariah penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II
Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2011 tanggal 11 Juni 2021

3.   Objek Ijarah

Objek Ijarah dalam Sukuk Ijarah ini adalah berupa tanah, bangunan beserta sarana pelengkap lainnya
milik Arief Harsono, serta mesin-mesin dan peralatan tangki penyimpanan dan/atau peralatan lainnya
milik SGI yang terletak di Desa Sungai Merdeka, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara,
Kalimantan Timur.

4.   Jumlah Sisa Imbalan Ijarah

Seluruh nilai Sisa Imbalan Ijarah yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar Rp244.000.000.000,- (dua
ratus empat puluh empat miliar Rupiah) yang ditawarkan dan dijamin dengan Kesanggupan Penuh (Full
Commitment) .

Jumlah Sisa Imbalan Ijarah tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pembayaran kembali Sisa
Imbalan Ijarah dan/atau pembelian kembali sebagai pembayaran kembali Sukuk Ijarah sebagaimana
dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, dengan Satuan Pemindahbukuan Sukuk Ijarah adalah sebesar Rp1,-
(satu Rupiah) atau kelipatannya. Pemesanan pembelian Sukuk Ijarah harus dilakukan dalam jumlah
sekurang-kurangnya Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

5.   Harga Penawaran

100% (seratus persen) dari Nilai Nominal Sukuk Ijarah.




                                                  22
Page 59
6.      Jangka Waktu, Jatuh Tempo Dan Cicilan Imbalan Ijarah

Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan atas
nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti kewajiban untuk kepentingan
Pemegang Sukuk Ijarah. Sukuk Ijarah ini ditawarkan kepada Masyarakat dalam 3 seri, sebagai berikut:

Seri A : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
         Rp15.000.000.000,- (lima belas miliar Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar
         Rp1.125.000.000,- (satu miliar seratus dua puluh lima juta Rupiah) per tahun yang dihitung
         dari Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A atau sebesar Rp75.000.000,- (tujuh puluh lima juta
         Rupiah) per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah
         Sukuk Ijarah Seri A yang berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung
         sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
         Rp105.000.000.000,- (seratus lima miliar Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar
         Rp9.817.500.000,- (sembilan miliar delapan ratus tujuh belas juta lima ratus ribu Rupiah)
         per tahun yang dihitung dari Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B atau sebesar Rp93.500.000,-
         (sembilan puluh tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah)
         per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri B yang berjangka waktu 3 (tiga)
         tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri C yang ditawarkan adalah sebesar
         Rp124.000.000.000,- (seratus dua puluh empat miliar Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah
         sebesar Rp13.330.000.000,- (tiga belas miliar tiga ratus tiga puluh juta Rupiah) per tahun
         yang dihitung dari Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B atau sebesar Rp107.500.000,- (seratus
         tujuh juta lima ratus ribu Rupiah) per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun dari
         jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri C yang berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung
         sejak Tanggal Emisi.

Cicilan Imbalan Ijarah untuk masing-masing seri akan dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak
Tanggal Emisi, dimana pembayaran atas Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dibayarkan pada tanggal
6 Oktober 2021. Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar
100% (seratus persen) dari Sisa Imbalan Ijarah yang dilakukan pada tanggal jatuh tempo Sukuk Ijarah
yaitu pada tanggal 16 Juli 2022 untuk Seri A, 6 Juli 2024 untuk Seri B dan 6 Juli 2028 untuk Seri C.

Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Sisa Imbalan
Ijarah yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah pada Tanggal
Pembayaran Kembali Pokok Sukuk Ijarah, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah dan
ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.

7.      Ketentuan Umum Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah

Jadwal pembayaran Sisa Imbalan Ijarah dan Cicilan Imbalan Ijarah adalah sebagaimana tercantum
dalam tabel berikut di bawah ini:

     Cicilan Imbalan Ijarah ke-               Seri A                   Seri B                   Seri C
                 1                   6 Oktober 2021            6 Oktober 2021           6 Oktober 2021
                 2                   6 Januari 2022            6 Januari 2022           6 Januari 2022
                 3                      6 April 2022              6 April 2022             6 April 2022
                 4                      16 Juli 2022               6 Juli 2022              6 Juli 2022
                 5                                             6 Oktober 2022           6 Oktober 2022
                 6                                             6 Januari 2023           6 Januari 2023
                 7                                                6 April 2023             6 April 2023
                 8                                                 6 Juli 2023              6 Juli 2023
                 9                                             6 Oktober 2023           6 Oktober 2023
                10                                             6 Januari 2024           6 Januari 2024
                11                                                6 April 2024             6 April 2024
                12                                                 6 Juli 2024              6 Juli 2024




                                                   23
Page 60
     Cicilan Imbalan Ijarah ke-                 Seri A                    Seri B                    Seri C
                13                                                                          6 Oktober 2024
                14                                                                          6 Januari 2025
                15                                                                             6 April 2025
                16                                                                              6 Juli 2025
                17                                                                          6 Oktober 2025
                18                                                                          6 Januari 2026
                19                                                                             6 April 2026
                20                                                                              6 Juli 2026
                21                                                                          6 Oktober 2026
                22                                                                          6 Januari 2027
                23                                                                             6 April 2027
                24                                                                              6 Juli 2027
                25                                                                          6 Oktober 2027
                26                                                                          6 Januari 2028
                27                                                                             6 April 2028
                28                                                                              6 Juli 2028

Cicilan Imbalan Ijarah akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada
Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan
Ijarah yang bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang Sukuk Ijarah. Cicilan Imbalan Ijarah dihitung
berdasarkan jumlah hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Emisi, dimana 1 (satu) bulan dihitung
30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender.

8.      Jaminan Sukuk Ijarah

Guna menjamin pembayaran dari seluruh jumlah uang yang oleh sebab apapun juga terhutang dan wajib
dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah dan Pengakuan Atas Kewajiban Dalam Sukuk Ijarah, Perseroan berjanji untuk mengakibatkan SGI
(selaku Perusahaan Anak) dan Arief Harsono (selaku pengendali utama Perseroan) untuk memberikan
jaminan kepada Pemegang Sukuk Ijarah berupa aset tetap milik Arief Harsono dan bangunan, mesin-
mesin dan peralatan milik SGI sebagaimana tersebut di bawah ini, untuk kepentingan Pemegang Sukuk
Ijarah melalui Wali Amanat, dimana untuk pemberian jaminan tersebut SGI dan Arief Harsono telah
mendapatkan persetujuan dari telah mendapat persetujuan dari: (i) Dewan Komisaris SGI sebagaimana
ternyata dari Keputusan Sirkuler sebagai pengganti Rapat Dewan Komisaris yang ditandatangani oleh
seluruh Komisaris SGI tertanggal 3 Juni 2021, yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup; dan
(ii) persetujuan pasangan Arief Harsono tertanggal 3 Juni 2021. SGI dan Arief Harsono menyatakan
telah memenuhi seluruh persyaratan dan ketentuan dalam anggaran dasarnya (dalam hal SGI) dan
peraturan perundangan yang berlaku, dengan ketentuan sebagai berikut:

Jenis Benda Jaminan adalah:

a)      Aset tetap berupa tanah berikut bangunan beserta sarana pelengkap lainnya yang berdiri di atas
        tanah tersebut yang dimiliki oleh Arief Harsono dengan hak tanggungan peringkat pertama, untuk
        kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah melalui Wali Amanat, yaitu sebagai berikut:

        −    Sertifikat Hak Milik Nomor: 1445 seluas 14.855 m2 (empat belas ribu delapan ratus lima puluh
             lima meter persegi) sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur Nomor 1477/316-SMR/2002,
             tanggal 8 Agustus 2002, sertifikat diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai
             Kartanegara, pada tanggal 2 Oktober 2002.

             Sebidang tanah tersebut di atas terletak di:
             Propinsi      :       Kalimantan Timur
             Kabupaten/Kotamadya :          Kutai Kertanegara
             Kecamatan     :       Samboja
             Kelurahan     :       Sungai Merdeka

             (selanjutnya disebut Hak Milik Nomor: 1445).



                                                     24
Page 61
b)   Mesin-mesin dan peralatan tangki penyimpanan dan/atau peralatan lainnya (yang berada di atas
     tanah dan bangunan tersebut pada huruf a) di atas), yang merupakan milik SGI yang akan diikat
     secara fidusia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Nilai Benda Jaminan:

Nilai Jaminan sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) dari nilai Sisa Imbalan Ijarah yang wajib
dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Ijarah dengan rincian:

a.   Aset tetap berupa tanah milik Arief Harsono sebagaimana tersebut di atas yang dijamin dengan
     Hak Tanggungan untuk Sukuk Ijarah yaitu dengan nilai sebesar Rp5.496.000.000,- (lima miliar
     empat ratus sembilan puluh enam juta Rupiah).

     Penilaian atas benda jaminan ini telah dilakukan oleh Penilai Independen yang terdaftar di OJK
     yaitu Kantor Jasa Penilai Publik Amin, Nirwan, Alfiantori dan Rekan, berdasarkan Surat Ringkasan
     Hasil Penilaian dengan tanggal penilaian 28 April 2021 dan tanggal Inspeksi 28 April 2021 dengan
     hasil penilaian Jaminan atas dasar nilai pasar sebesar Rp5.496.000.000,- (lima miliar empat ratus
     sembilan puluh enam juta Rupiah).

b.   Bangunan, mesin dan peralatan yang dijamin dengan Fidusia, milik SGI sebagaimana tersebut
     di atas hanya untuk Sukuk Ijarah dengan nilai sebesar Rp117.471.600.000,- (seratus tujuh belas
     miliar empat ratus tujuh puluh satu juta enam ratus ribu Rupiah).

     Penilaian atas benda jaminan ini telah dilakukan oleh Penilai Independen yang terdaftar di OJK
     yaitu Kantor Jasa Penilai Publik Amin, Nirwan, Alfiantori dan Rekan, berdasarkan Surat Ringkasan
     Hasil Penilaian dengan tanggal penilaian 28 April 2021 dan tanggal Inspeksi 28 April 2021 dengan
     hasil penilaian Jaminan atas dasar nilai pasar sebesar Rp117.471.600.000,- (seratus tujuh belas
     miliar empat ratus tujuh puluh satu juta enam ratus ribu Rupiah).

Jaminan Pari Passu:

Jaminan yang diberikan Perseroan sesuai dengan ketentuan Pasal 11.1 Perjanjian Perwaliamanatan
diperjanjikan secara pari passu guna menjamin kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah.

Pembebanan Hak Tanggungan dan Jaminan Fidusia

Jaminan Hak Tanggungan Peringkat Pertama:

Sesuai dengan ketentuan Pasal 11.2 Perjanjian Perwaliamanatan, Arief Harsono selaku Pemberi
Jaminan atas aset tetap berupa tanah, bangunan dan sarana pelengkap lainnya tersebut di atas, wajib
menandatangani Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT) selambat-lambatnya 30 Hari Kalender
sejak Tanggal Emisi pada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang ditunjuk oleh Perseroan dengan
persetujuan Wali Amanat.

Jaminan Fidusia:

Sesuai dengan ketentuan Pasal 11.2 Perjanjian Perwaliamanatan, pembebanan Jaminan berupa mesin-
mesin dan peralatan tangki penyimpanan dan/atau peralatan lainnya tersebut di atas akan dilakukan
untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah dan SGI akan menandatangani Akta Jaminan Fidusia
selambat-lambatnya pada tanggal yang sama dengan tanggal ditandatanganinya Akta Pembebanan
Hak Tanggungan (APHT) atas jaminan aset tetap.




                                                  25
Page 62
9.     Dana Pelunasan Sukuk Ijarah (Sinking Fund)

Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Sukuk Ijarah ini dengan pertimbangan
untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Emisi Sukuk Ijarah sesuai dengan tujuan rencana
penggunaan dana hasil Emisi Sukuk Ijarah, sebagaimana diungkapkan pada Bab II Informasi Tambahan
ini perihal Penggunaan Dana Yang Diperoleh Dari Hasil Penawaran Umum.

10. Tata Cara Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah dan Cicilan Imbalan Ijarah

Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah dan Cicilan Imbalan Ijarah akan dibayarkan oleh Perseroan kepada
Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening akan dilakukan melalui KSEI selaku Agen
Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur
dalam Perjanjian Agen Pembayaran dan sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing
sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah. Bilamana tanggal pelunasan
Sisa Imbalan Ijarah dan/atau pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah jatuh pada hari yang bukan pada Hari
Kerja, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Kerja berikutnya.

11. Wali Amanat

PT Bank Mega Tbk. merupakan Wali Amanat dalam penerbitan Sukuk Ijarah ini sesuai dengan ketentuan
yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang dibuat antara Perseroan dengan PT Bank
Mega Tbk.

12. Pembatasan-Pembatasan, Kewajiban-Kewajiban dan Kelalaian Perseroan

Selama jangka waktu Sukuk Ijarah dan seluruh jumlah Sisa Imbalan Ijarah belum seluruhnya dilunasi
dan/atau seluruh jumlah Cicilan Imbalan Ijarah serta kewajiban pembayaran lainnya (bila ada) belum
seluruhnya dibayar menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, Perseroan berjanji
dan mengikatkan diri:

12.1      Pembatasan keuangan dan pembatasan-pembatasan lain terhadap Perseroan (debt covenant)
          adalah sebagai berikut:
          Bahwa Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal
          sebagai berikut:
          12.1.1. Mengadakan penggabungan, konsolidasi dengan perusahaan lain yang menyebabkan
                  bubarnya Perseroan dan/atau akuisisi yang secara material akan mempunyai
                  akibat negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan atau terhadap pemenuhan
                  kewajiban Perseroan terhadap Sukuk Ijarah, kecuali hal-hal tersebut dilakukan
                  dengan ketentuan bahwa semua syarat kondisi Sukuk Ijarah dalam Perjanjian
                  Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan dokumen lain yang berkaitan tetap berlaku dan
                  mengikat sepenuhnya kepada perusahaan penerus (surviving company).
                  Dalam hal Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus, seluruh kewajiban
                  Sukuk Ijarah tersebut dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus dan
                  perusahaan penerus tersebut harus memiliki aktiva dan kemampuan yang memadai
                  untuk memenuhi kewajiban-kewajiban Sukuk Ijarah.
          12.1.2. Mengadakan perubahan bidang usaha yang berbeda dari kegiatan usaha utama
                  Perseroan yang mengakibatkan perubahan terhadap kegiatan usaha utama
                  Perseroan.
          12.1.3. memberikan jaminan kepada pihak lain (penanggungan atau corporate guarantee)
                  atas kewajiban pihak lain tersebut yang diikat secara khusus dengan nilai kumulatif
                  lebih dari 20% (dua puluh persen) kekayaan Perseroan yang dikonsolidasikan,
                  kecuali:
                  i. Jaminan perusahaan tersebut diberikan kepada supplier Perseroan berkaitan
                      dengan kegiatan usaha utama Perseroan.
                  ii. Jaminan perusahaan tersebut dilakukan sesuai dengan kegiatan usaha Perseroan
                      sesuai dengan anggaran dasar Perseroan.




                                                 26
Page 63
       12.1.4. Melakukan peminjaman utang baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari
               kedudukan utang yang timbul berdasarkan Sukuk Ijarah, kecuali hasil dana dari utang
               baru tersebut untuk:
               i. Kegiatan Usaha Utama Perseroan;
               ii. Refinancing atas utang yang telah ada pada tanggal ditandatanganinya Perjanjian
                   Perwaliamanatan Sukuk Ijarah sepanjang setelah selesainya refinancing tersebut
                   posisi keuangan Perseroan tidak melanggar Financial Covenants.
       12.1.5. Memberi pinjaman kepada pihak manapun, kecuali:
               a) Pinjaman yang telah ada sebelum ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan
                   Sukuk Ijarah;
               b) Pinjaman yang diberikan dalam rangka melaksanakan kegiatan usaha sehari-hari
                   Perseroan;
               c) Pinjaman yang diberikan kepada Perusahaan Anak terkonsolidasi dengan
                   kepemilikan minimum 50% (lima puluh persen) untuk keperluan kegiatan usaha
                   sehari-hari dari Perusahaan Anak tersebut;
               d) Pinjaman kepada pegawai termasuk Direksi dan Dewan Komisaris untuk
                   program kesejahteraan pegawai Perseroan dengan ketentuan sesuai peraturan
                   perusahaan Perseroan.
       12.1.6. Mengadakan segala bentuk kerjasama, bagi hasil atau perjanjian serupa lainnya,
               kecuali:
               a) perjanjian yang dibuat dalam rangka kegiatan usaha sehari-hari Perseroan;
               b) perjanjian manajemen atau perjanjian serupa lainnya yang mengakibatkan
                   kegiatan/operasi Perseroan diatur oleh pihak lain dan berdampak negatif terhadap
                   kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian
                   Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.

12.2   Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam poin 12.1 di atas akan diberikan
       oleh Wali Amanat Sukuk Ijarah dengan ketentuan sebagai berikut:
       12.2.1. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan
                wajar;
       12.2.2. Wali Amanat Sukuk Ijarah wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta
                tambahan data/dokumen pendukung lainnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja
                setelah permohonan persetujuan tersebut dan dokumen pendukungnya diterima
                secara lengkap oleh Wali Amanat Sukuk Ijarah, dan jika dalam waktu 14 (empat
                belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan, penolakan atau
                permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat Sukuk
                Ijarah maka Wali Amanat Sukuk Ijarah dianggap telah memberikan persetujuannya;
                dan
       12.2.3. Jika Wali Amanat Sukuk Ijarah meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya,
                maka persetujuan atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat Sukuk Ijarah
                dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah data/dokumen pendukung lainnya
                tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat Sukuk Ijarah dan jika dalam waktu
                14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau
                penolakan dari Wali Amanat Sukuk Ijarah maka Wali Amanat Sukuk Ijarah dianggap
                telah memberikan persetujuan.

12.3   Selama Sisa Imbalan Ijarah dan Cicilan Imbalan Ijarah belum dilunasi seluruhnya, Perseroan
       wajib untuk:
       12.3.1. Memenuhi semua syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
                Ijarah.
       12.3.2. Menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan untuk pembayaran Cicilan Imbalan
                Ijarah, Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah, yang jatuh tempo kepada Agen
                Pembayaran selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja (in good funds) sebelum Tanggal
                Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Pembayaran Kembali Sisa Imbalan
                Ijarah, dan menyerahkan kepada Wali Amanat Sukuk Ijarah fotokopi bukti penyetoran
                dana tersebut selambat-lambatnya pada Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah
                dan/atau Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah.



                                               27
Page 64
12.3.3. Apabila sampai tanggal Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau
        Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah, Perseroan belum menyetorkan
        dana tersebut, maka Perseroan harus membayar Kompensasi Kerugian Akibat
        Keterlambatan atas kelalaian tersebut. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan
        yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Sukuk Ijarah akan
        dibayar kepada Pemegang Sukuk Ijarah secara proporsional sesuai dengan besarnya
        Sukuk Ijarah yang dimilikinya.
12.3.4. Mempertahankan dan menjaga kedudukan Perseroan sebagai perseroan terbatas
        dan badan hukum, semua hak, semua kontrak material yang berhubungan dengan
        kegiatan usaha utama Perseroan, dan semua izin untuk menjalankan kegiatan
        usaha utamanya yang sekarang dimiliki oleh Perseroan, dan segera memohon izin-
        izin bilamana izin-izin tersebut berakhir atau diperlukan perpanjangannya untuk
        menjalankan kegiatan usaha utamanya.
12.3.5. Memelihara sistem akuntansi sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku
        umum, dan memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk
        menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan dan hasil operasinya
        dan yang diterapkan secara konsisten.
12.3.6. Segera memberitahu Wali Amanat Sukuk Ijarah setiap kali terjadi kejadian atau
        keadaan penting pada Perseroan yang dapat secara material berdampak negatif
        terhadap pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka pembayaran Cicilan
        Imbalan Ijarah, pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah dan hak-hak lainnya
        sehubungan dengan Sukuk Ijarah antara lain, terdapatnya penetapan Pengadilan yang
        dikeluarkan terhadap Perseroan, dengan kewajiban untuk melakukan pemeringkatan
        ulang apabila terdapat kejadian penting atau material yang dapat mempengaruhi
        kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajibannya.
12.3.7. Memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat Sukuk Ijarah atas hal-hal
        sebagai berikut, selambat-lambatnya dalam waktu 5 (lima) Hari Kerja setelah
        kejadian-kejadian tersebut berlangsung:
        a. adanya perubahan Anggaran Dasar, pengubahan susunan anggota direksi, dan
            atau pengubahan susunan anggota komisaris Perseroan, pembagian dividen
            kepada pemegang saham Perseroan, penggantian auditor Perseroan, dan
            keputusan-keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan keputusan
            Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa dari Perseroan serta menyerahkan
            akta-akta keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan selambat-
            lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kerja setelah kejadian tersebut berlangsung;
        b. adanya perkara pidana, perdata, administrasi, dan perburuhan yang melibatkan
            Perseroan yang secara material dapat mempengaruhi kemampuan Perseroan
            dalam menjalankan kegiatan usaha utamanya dan mematuhi segala kewajibannya
            sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
12.3.8. Menyerahkan salinan laporan-laporan yang diminta oleh OJK kepada Wali Amanat
        Sukuk Ijarah, dan persetujuan-persetujuan sehubungan dengan Emisi, dan untuk
        membuat dan mengimplementasikan setiap perjanjian yang berhubungan dengan hal
        tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas penyerahan atas:
        a. laporan keuangan Tahunan Perseroan disampaikan selambat-lambatnya 90
            (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tiap tahun buku berakhir atau
            pada saat penyerahan laporan keuangan kepada OJK yang telah diaudit oleh
            Akuntan Publik yang telah terdaftar di OJK, mana yang lebih dahulu;
        b. laporan keuangan tengah Tahunan Perseroan disampaikan selambat-lambatnya
            dalam waktu:
            • 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika tidak
                 disertai laporan Akuntan Publik; atau
            • 60 (enam puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku jika disertai
                 laporan Akuntan Publik Perseroan yang telah terdaftar di OJK dalam rangka
                 penelaahan terbatas; atau
            • 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku,
                 jika disertai laporan Akuntan Publik Perseroan yang telah terdaftar di OJK
                 yang memberikan pendapat tentang kewajaran laporan keuangan secara
                 keseluruhan; atau
            pada saat penyerahan laporan keuangan Perseroan tersebut kepada OJK,
            mana yang lebih dahulu, kecuali dalam hal OJK memperpanjang batas waktu
            penyampaian laporan-laporan di atas;

                                       28
Page 65
12.3.9. Memelihara harta kekayaan Perseroan agar tetap dalam keadaan baik dan
         memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan harta
         kekayaan Perseroan yang material pada perusahaan asuransi yang mempunyai
         reputasi baik dengan syarat dan ketentuan yang biasa dilakukan oleh Perseroan dan
         berlaku umum pada bisnis yang sejenis
12.3.10. Memberi izin kepada Wali Amanat Sukuk Ijarah untuk pada Hari Kerja dan selama
         jam kerja Perseroan, melakukan kunjungan langsung ke Perseroan dan melakukan
         pemeriksaan atas izin-izin, dan dalam hal Wali Amanat Sukuk Ijarah berpendapat
         terdapat suatu kejadian yang dapat mempengaruhi secara material kemampuan
         Perseroan untuk memenuhi kewajibannya kepada Pemegang Sukuk Ijarah
         berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, memeriksa catatan keuangan
         Perseroan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
         termasuk peraturan Pasar Modal yang berlaku, dengan pemberitahuan secara tertulis
         terlebih dahulu kepada Perseroan yang diajukan sekurangnya 6 (enam) Hari Kerja
         sebelum kunjungan dilakukan.
12.3.11. Menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan praktek keuangan dan bisnis yang
         baik.
12.3.12. Memelihara rasio-rasio keuangan sebagaimana ditunjukkan dalam setiap laporan
         keuangan tahunan Perseroan konsolidasi yang telah diaudit sebagai berikut:
         • Memelihara perbandingan total hutang dengan total ekuitas (Debt to Equity Ratio)
              tidak lebih dari 3:1 (tiga berbanding satu).
         • Memelihara perbandingan antara EBITDA dengan beban bunga (Interest
              Expenses) tidak kurang dari 1,5:1 (satu koma lima berbanding satu).
         • Yang dimaksud dengan EBITDA adalah laba sebelum beban pajak konsolidasi
              ditambah beban bunga ditambah depresiasi dan amortisasi, tetapi tidak termasuk
              keuntungan/kerugian nilai tukar mata uang asing.
12.3.13. Mematuhi semua aturan yang diwajibkan oleh otoritas, atau aturan, atau lembaga yang
         ada yang dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Perseroan
         harus atau akan tunduk kepadanya.
12.3.14. Melakukan pemeringkatan atas Sukuk Ijarah sesuai dengan Peraturan Nomor: IX.C.11
         Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: KEP-712/BL/2012 Tanggal 26-
         12-2012 (dua puluh enam Desember dua ribu dua belas) tentang Pemeringkatan Atas
         Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (selanjutnya disebut Peraturan Nomor: IX.C.11),
         yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan.
12.3.15. Dalam Sukuk Ijarah telah jatuh tempo, maka Perseroan bersedia dan diwajibkan
         untuk bertanggung jawab secara finansial dan hukum mengenai pembayaran kembali
         keseluruhan atas Sisa Imbalan Ijarah dan Cicilan Imbalan Ijarah.
12.3.16. Mengakibatkan SGI dan Arief Harsono selaku Pemberi Jaminan:
         - Memberikan Jaminan sebagaimana tersebut dalam Pasal 11 Perjanjian
              Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Kepada Pemegang Sukuk Ijarah.
         - Menandatangani Dokumen Jaminan, sebagaimana tersebut dalam Pasal 11.3
              Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
         - menyampaikan laporan mengenai hasil penilaian Jaminan dari penilai independen
              kepada Wali Amanat.
         - Memberikan dokumen-dokumen yang diperlukan kepada Wali Amanat
              sehubungan dengan Jaminan dan/atau menandatangani dokumen-dokumen
              yang diperlukan sehubungan dengan Jaminan tersebut.
         - Mengasuransikan Jaminan dengan melekatkan Banker’s Clause atas nama Wali
              Amanat sebagaimana tersebut dalam Pasal 11.6 Perjanjian Perwaliamanatan
              Sukuk Ijarah.
12.3.17. Mempertahankan Nilai Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.7 Perjanjian
         Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
         - Jika terjadi kekurangan atas Nilai Jaminan yang wajib dipenuhi Perseroan
              sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.7 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
              Ijarah maka Perseroan wajib menambah Jaminan sebagaimana tersebut dalam
              pasal 11.1 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.




                                        29
Page 66
         12.3.18. Mempertahankan harta kekayaan Perseroan sebesar 50% (lima puluh persen) dari
                  nilai Sisa Imbalan Ijarah untuk tidak dijadikan jaminan terhadap hutang apapun.
         12.3.19. Memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal dan semua syarat dan ketentuan dalam
                  Dokumen Emisi sehubungan dengan penerbitan Sukuk Ijarah.
         12.3.20. Menyampaikan pernyataan kepada Wali Amanat, setiap 6 (enam) bulan sekali sejak
                  Tanggal Emisi yang menyatakan bahwa:
                  a. Perseroan selalu memenuhi ketentuan Akad Syariah.
                  b. Aset Yang Menjadi Dasar Sukuk Ijarah tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah
                       di Pasar Modal.
         12.3.21. Menyampaikan laporan daftar Objek Ijarah kepada Wali Amanat per tahun yang
                  disampaikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal akhir
                  periode laporan tersebut.
         12.3.22. Dalam hal terjadi kondisi dimana Sukuk Ijarah menjadi utang Piutang sebagaimana
                  diatur dalam Pasal 5.11.F Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, maka Perseroan
                  wajib menyelesaikan kewajibannya atas utang piutang kepada Pemegang Sukuk Ijarah.
         12.3.23. Sejak Tanggal Emisi Hak Milik Nomor: 1445 dan mesin-mesin sebagaimana tersebut
                  dalam Pasal 11.1 huruf B Perjanjian Perwalimanatan Sukuk Ijarah yang dijadikan
                  Jaminan tidak akan dibebankan sebagai jaminan kepada pihak manapun dengan
                  cara apapun kecuali untuk Pemegang Sukuk Ijarah dan Pemegang Obligasi.

13. Hak-Hak Pemegang Sukuk Ijarah

Hak-hak pemegang Sukuk Ijarah antara lain sebagai berikut:
1) Menerima pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah, pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah yang akan
    dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Agen Pembayaran pada Tanggal
    Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah untuk Pemegang Sukuk Ijarah Ijarah yang bersangkutan yang
    namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening yang dibayar melalui KSEI selaku Agen
    Pembayaran.
2) Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak atas Cicilan Imbalan Ijarah adalah Pemegang Sukuk Ijarah
    yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening, pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum
    Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan
    ketentuan KSEI yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi Sukuk Ijarah dalam waktu
    4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, maka pembeli Sukuk
    Ijarah yang menerima pengalihan Sukuk Ijarah tersebut tidak berhak atas Cicilan Imbalan Ijarah
    pada periode Cicilan Imbalan Ijarah yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai
    dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
3) Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Cicilan Imbalan
    Ijarah dan/atau Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah setelah lewat Tanggal Pembayaran
    Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah sebagaimana
    ditentukan dalam Pasal 6 ayat 6.3.2 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, maka Perseroan
    harus membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas kelalaian membayar Cicilan
    Imbalan Ijarah dan/atau Sisa Imbalan Ijarah atas Sukuk Ijarah Seri A sebesar Rp236.111,- (dua ratus
    tiga puluh enam ribu seratus sebelas Rupiah), atas Sukuk Ijarah Seri B sebesar Rp287.500,- (dua
    ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus Rupiah) dan atas Sukuk Ijarah Seri C sebesar Rp326.389,-
    (tiga ratus dua puluh enam ribu tiga ratus delapan puluh sembilan Rupiah) untuk setiap kelipatan
    Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) dari jumlah keterlambatan untuk setiap hari yang terlewati.
    Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak
    Pemegang Sukuk Ijarah oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Sukuk Ijarah
    secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Ijarah yang dimilikinya.
4) Pemegang Sukuk Ijarah baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit
    lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Ijarah yang belum dilunasi tidak termasuk
    Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, mengajukan permintaan tertulis
    kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPSI dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan
    tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR
    tersebut, Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah yang mengajukan permintaan
    tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Ijarah yang tercantum
    dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah
    mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.



                                                  30
Page 67
14. Pembelian Kembali Sukuk Ijarah (Buy Back)

Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk Ijarah maka berlaku ketentuan sebagai
berikut:
1) pembelian kembali Sukuk Ijarah ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual
     kembali dengan harga pasar;
2) pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Ijarah dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
3) pembelian kembali Sukuk Ijarah baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
4) pembelian kembali Sukuk Ijarah tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan
     Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
     Ijarah;
5) pembelian kembali Sukuk Ijarah tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
     (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, kecuali
     telah memperoleh persetujuan RUPSI;
6) pembelian kembali Sukuk Ijarah hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari Pihak yang tidak
     ter-Afiliasi kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
     Pemerintah.
7) rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling
     lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah tersebut;
8) pembelian kembali Sukuk Ijarah, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian
     kembali Sukuk Ijarah. Pengumuman rencana pembelian kembali sebagaimana dimaksud pada
     butir 7) dan 8) ini wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran pembelian
     kembali dimulai dengan ketentuan sebagai berikut:
     a. bagi emiten yang sahamnya tecatat pada bursa efek paling sedikit melalui:
          1. situs web emiten dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa
                asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
          2. situs web bursa efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
                berperedaran nasional.
     b. bagi emiten yang sahamnya tidak tercatat pada bursa efek paling sedikit melalui:
          1. situs web emiten dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa
                asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
          2. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
9) rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah sebagaimana dimaksud dalam butir 7) dan pengumuman
     sebagaimana dimaksud dalam butir 8), paling sedikit memuat informasi tentang:
     a. periode penawaran pembelian kembali;
     b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
     c. kisaran jumlah Sukuk Ijarah yang akan dibeli kembali;
     d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Sukuk Ijarah;
     e. tata cara penyelesaian transaksi;
     f. persyaratan bagi Pemegang Sukuk Ijarah yang mengajukan penawaran jual;
     g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Ijarah;
     h. tata cara pembelian kembali Sukuk Ijarah;
     i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Ijarah
10) Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
     Pemegang Sukuk Ijarah yang melakukan penjualan Sukuk Ijarah apabila jumlah Sukuk Ijarah yang
     ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Sukuk Ijarah, melebihi jumlah Sukuk Ijarah yang dapat
     dibeli kembali.
11) Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
     disampaikan oleh Pemegang Sukuk Ijarah.
12) Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Sukuk Ijarah tanpa melakukan pengumuman
     sebagaimana dimaksud dalam butir 9) dengan ketentuan:
     a. jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Sukuk Ijarah untuk
          masing-masing jenis Sukuk Ijarah yang beredar dalam periode satu tahun setelah Tanggal
          Penjatahan;
     b. Sukuk Ijarah yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan;
     c. Sukuk Ijarah yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual
          kembali;



                                                    31
Page 68
    dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya
    pembelian kembali Sukuk Ijarah.
13) Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Ijarah kepada
    OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari
    Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Sukuk Ijarah, informasi yang meliputi antara lain:
    a. jumlah Sukuk Ijarah yang telah dibeli oleh Perseroan;
    b. rincian jumlah Sukuk Ijarah yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk
          dijual kembali;
    c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
    d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Ijarah.
14) Pembelian kembali Sukuk Ijarah dilakukan dengan mendahulukan sukuk ijarah yang tidak dijamin
    jika terdapat lebih dari satu sukuk ijarah yang diterbitkan Perseroan.
15) Pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis
    Perseroan atas pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu sukuk ijarah yang tidak
    dijamin
16) pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
    pembelian kembali Sukuk Ijarah tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh sukuk ijarah; dan
17) pembelian kembali Sukuk Ijarah oleh Perseroan mengakibatkan:
    a. hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Ijarah yang dibeli kembali, hak menghadiri
          RUPSI, hak suara, dan hak memperoleh Cicilan Imbalan Ijarah serta manfaat lain dari Sukuk
          Ijarah yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
    b. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk Ijarah yang dibeli kembali, hak
          menghadiri RUPSI, hak suara, dan hak memperoleh Cicilan Imbalan Ijarah serta manfaat lain
          dari Sukuk Ijarah yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.

15. Kelalaian (Wanprestasi)

15.1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu
      atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal-tersebut di bawah ini:
      a.    Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran
            kembali Sisa Imbalan Ijarah pada Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah dan/
            atau Cicicilan Imbalan Ijarah pada Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah; atau
      b.    Apabila Perseroan tidak memberikan Jaminan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 11
            Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
      c.    Apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian hutang oleh salah
            satu atau lebih krediturnya (cross default) dalam jumlah hutang keseluruhannya melebihi 45%
            (empat puluh lima persen) dari ekuitas Perseroan, baik yang telah ada sekarang maupun
            yang akan ada di kemudian hari yang berakibat jumlah yang terhutang oleh Perseroan
            berdasarkan perjanjian hutang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh pihak
            yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk
            membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali);
      d.    Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam Perjanjian
            Perwaliamanatan Sukuk Ijarah (selain Pasal 9.1.a dan Pasal 9.1.b Perjanjian Perwaliamanatan
            Sukuk Ijarah); atau
      e.    Fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak
            sesuai dengan informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
15.2. Ketentuan mengenai pernyataan default, yaitu: dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian
      sebagaimana dimaksud dalam:
      a.    Ayat 9.1. huruf a dan c Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan keadaan
            atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling lama 14 (empat belas) Hari Kerja,
            setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian
            yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya
            perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh
            Wali Amanat Sukuk Ijarah; atau




                                                  32
Page 69
     b.    Ayat 9.1 huruf b Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan keadaan atau kejadian
           tersebut berlangsung terus menerus paling lama 60 (enam puluh) Hari Kerja, setelah
           diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat Sukuk Ijarah sesuai dengan kondisi kelalaian
           yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya
           perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh
           Wali Amanat Sukuk Ijarah; atau
     c.    Ayat 9.1 huruf d dan e Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan keadaan atau kejadian
           tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan
           memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana tercantum dalam teguran
           tertulis Wali Amanat, paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah diterimanya
           teguran tertulis dari Wali Amanat tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa
           adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan
           diterima oleh Wali Amanat.

     Maka Wali Amanat Sukuk Ijarah berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu
     kepada Pemegang Sukuk Ijarah dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar
     harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, atas biaya Perseroan. Wali Amanat
     Sukuk Ijarah atas pertimbangannya sendiri dan setelah diinformasikan kepada Perseroan berhak
     memanggil RUPSI menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
     Ijarah.

     Dalam RUPSI tersebut, Wali Amanat Sukuk Ijarah akan meminta Perseroan untuk memberikan
     penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut. Apabila RUPSI tidak dapat menerima
     penjelasan dan alasan Perseroan maka akan dilaksanakan RUPO berikutnya untuk membahas
     langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan sehubungan dengan Sukuk Ijarah.

     Jika RUPSI berikutnya memutuskan agar Wali Amanat Sukuk Ijarah melakukan penagihan kepada
     Perseroan, maka Sukuk Ijarah sesuai dengan keputusan RUPSI menjadi jatuh tempo dan dapat
     dituntut pembayarannya dengan segera dan sekaligus.

     Wali Amanat Sukuk Ijarah dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPSI itu harus
     melakukan penagihan kepada Perseroan. Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran
     dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan yang bersangkutan.

15.3. Apabila:
      a.   Perseroan dan/atau Pemberi Jaminan dicabut izin usaha pokok dan materialnya oleh pihak
           yang berwenang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
           Indonesia; atau
      b.   Perseroan dan/atau Pemberi Jaminan membubarkan diri melalui keputusan Rapat Umum
           Pemegang Saham atau terdapat keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
           atau
      c.   Perseroan dan/atau Pemberi Jaminan diberikan penundaan kewajiban pembayaran hutang
           (moratorium) oleh badan peradilan yang berwenang; atau
      d.   Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih
           dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan dan/atau
           Pemberi Jaminan atau telah mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan dan/atau
           Pemberi Jaminan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga
           mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan dan/atau Pemberi Jaminan untuk
           memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah; atau
      e.   Perseroan dan/atau Pemberi Jaminan berdasarkan perintah pengadilan yang telah
           mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht) diharuskan membayar sejumlah dana
           kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi secara material
           terhadap kemampuan Perseroan dan/atau Pemberi Jaminan untuk memenuhi kewajiban-
           kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
      f.   Dalam hal terjadi kondisi perubahan status Sukuk Iajarah tidak lagi menjadi Efek Syariah,
           sebagaimana tersebut dalam Pasal 5.11.F Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.




                                                 33
Page 70
Maka Wali Amanat Sukuk Ijarah berhak tanpa memanggil RUPSI bertindak mewakili kepentingan
Pemegang Sukuk Ijarah dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang
Sukuk Ijarah dan untuk itu Wali Amanat Sukuk Ijarah dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh
Pemegang Sukuk Ijarah. Dalam hal ini Sukuk Ijarah menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.

16. Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah (RUPSI)

Untuk penyelenggaraan RUPSI, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan Pasar Modal dan peraturan
perundangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.

16.1. RUPSI diadakan untuk tujuan antara lain:
      a.     Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah
             mengenai perubahan jangka waktu Sukuk Ijarah, Sisa Imbalan Ijarah, Cicilan Imbalan
             Ijarah, perubahan tata cara atau periode pembayaran Cicilan Imbalan Ijaran, Jaminan
             atau penyisihan dana pelunasan (sinking fund) (jika ada), dan ketentuan lain Perjanjian
             Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, dan dengan memperhatikan Peraturan OJK No. 20.
      b.     Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat Sukuk Ijarah,
             memberikan pengarahan kepada Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali
             Amanat Sukuk Ijarah, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian
             berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah serta akibat-akibatnya, atau untuk
             mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
      c.     Memberhentikan Wali Amanat Sukuk Ijarah dan menunjuk pengganti Wali Amanat Sukuk
             Ijarah menurut ketentuan-ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
      d.     Mengambil tindakan lain yang dikuasakan untuk diambil oleh atau atas nama Pemegang
             Sukuk Ijarah termasuk dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan
             terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
             Ijarah dan dalam POJK Nomor 20; dan
      e.     mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau
             tidak termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah atau berdasarkan peraturan
             perundang-undangan;
      f.     Mengambil keputusan tentang terjadinya peristiwa Force Majeure, dalam hal tidak tecapai
             kesepakatan antara Perseroan dan Wali Amanat
16.2. RUPSI dapat diselenggarakan atas permintaan:
      a.     Pemegang Sukuk Ijarah baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling
             sedikit dari 20% (dua puluh persen) dan jumlah Sukuk Ijarah yang belum dibayar kembali
             tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, kecuali
             Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah, mengajukan
             permintaan tertulis kepada Wali Amanat Sukuk Ijarah untuk diselenggarakan RUPSI.
      b.     Perseroan;
      c.     Wali Amanat Sukuk Ijarah; atau
      d.     OJK.
16.3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 16.2 poin a), poin b), dan poin d) wajib disampaikan
      secara tertulis kepada Wali Amanat Sukuk Ijarah dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan
      tertuls dimaksud harus memuat acara yang diminta dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR
      tersebut, Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah yang mengajukan permintaan
      tertulis kepada Wali Amanat Sukuk Ijarah akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Ijarah
      yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat
      dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat Sukuk Ijarah dan paling
      lama 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut, Wali Amanat
      wajib melakukan panggilan untuk RUPSI.
16.4. Dalam hal Wali Amanat Sukuk Ijarah menolak permohonan Pemegang Sukuk Ijarah atau Perseroan
      untuk mengadakan RUPSI, maka Wali Amanat Sukuk Ijarah wajib memberitahukan secara tertulis
      alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14
      (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.




                                                 34
Page 71
16.5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggara RUPSI.
      a.    Pengumuman RUPSI wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
            Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas)
            Hari Kalender sebelum pemanggilan.
      b.    Pemanggilan RUPSI dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
            RUPSI, melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
            berperedaran nasional.
      c.    Pemanggilan untuk RUPSI kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari
            Kalender sebelum RUPSI kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPSI
            sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kourum.
      d.    Panggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPSI dan mengungkapkan informasi
            antara lain:
            (1) Tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSI;
            (2) Agenda RUPSI;
            (3) Pihak yang mengajukan usulan RUPSI;
            (4) Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSI; dan
            (5) Kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengabilan keputusan RUPSI.
      e.    RUPSI kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan
            paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPSI sebelumnya.
16.6. Tata cara RUPSI:
      a.    Pemegang Sukuk Ijarah, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak
            menghadiri RUPSI dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Sukuk Ijarah
            yang dimilikinya.
      b.    Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak hadir dalam RUPSI adalah Pemegang Sukuk Ijarah
            yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja
            sebelum tanggal penyelenggaran RUPSI yang diterbitkan oleh KSEI, kecuali ditentukan lain
            oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
      c.    Pemegang Sukuk Ijarah yang menghadiri RUPSI wajib menyerahkan asli KTUR kepada
            Wali Amanat Sukuk Ijarah.
      d.    Seluruh Sukuk Ijarah yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk Ijarah tersebut tidak
            dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan
            RUPSI sampai dengan tanggal berakhirnya RUPSI yang dibuktikan dengan adanya
            pemberitahuan dari Wali Amanat Sukuk Ijarah atau setelah memperoleh persetujuan dari
            Wali Amanat Sukuk Ijarah, transaksi Sukuk Ijarah yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-
            tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal
            pelaksanaan RUPSI.
      e.    Setiap Sukuk Ijarah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
            RUPSI, dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Ijarah dalam RUPSI mempunyai hak
            untuk mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Ijarah yang dimilikinya.
      f.    Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR,
            kecuali Wali Amanat Sukuk Ijarah memutuskan lain.
      g.    Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan
            tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
      h.    Sebelum pelaksanaan RUPSI:
            -     Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Sukuk Ijarah dari
                  Afiliasinya kepada Wali Amanat Sukuk Ijarah.
            -     Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
                  Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya.
            -     Pemegang Sukuk Ijarah atau kuasa Pemegang Sukuk Ijarah yang hadir dalam
                  RUPSI berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai
                  apakah Pemegang Sukuk Ijarah memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan
                  Perseroan.
      i.    RUPSI dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
            Perseroan dan Wali Amanat Sukuk Ijarah.
      j.    RUPSI dipimpin oleh Wali Amanat Sukuk Ijarah.
      k.    Wali Amanat Sukuk Ijarah wajib mempersiapkan acara RUPSI termasuk materi RUPSI dan
            menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPSI.



                                                  35
Page 72
     l.    Dalam hal penggantian Wali Amanat Sukuk Ijarah diminta oleh Perseroan atau Pemegang
           Sukuk Ijarah, maka RUPSI dipimpin oleh Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah,
           maka RUPSI dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Sukuk Ijarah yang meminta
           diadakannya RUPSI tersebut. Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah yang meminta
           diadakannya RUPSI tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPSI dan materi
           RUPSI serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPSI.
16.7. Kuorum dan Pengambilan Keputusan, dengan ketentuan sebagai berikut :
      a)   Dalam hal RUPSI bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
           Perwaliamanatan Sukuk Ijarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.1) huruf a) diatur
           sebagai berikut:
           (1) Apabila RUPSI dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan
                ketentuan sebagai berikut:
                (a) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per
                      empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali dan
                      berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
                      sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam
                      RUPSI.
                (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak
                      tercapai, maka wajib diadakan RUPSI yang kedua.
                (c) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah
                      atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah
                      yang masih belum dibayar kembali dan berhal mengambil keputusan yang sah
                      dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
                      jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
                (d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak
                      tercapai, maka wajib diadakan RUPSI yang ketiga.
                (e) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah
                      atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah
                      yang masih belum dibayar kembali dan berhal mengambil keputusan yang sah
                      dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
                      jumlah Pemegang Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
           (2) Apabila RUPSI dimintakan oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau Wali Amanat Sukuk
                Ijarah maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
                (a) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per
                      tiga) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali dan
                      berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
                      sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam
                      RUPSI.
                (b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak
                      tercapai, maka wajib diadakan RUPSI yang kedua.
                (c) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
                      Ijarah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk
                      Ijarah yang masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan
                      yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
                      dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
                (d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak
                      tercapai, maka wajib diadakan RUPSI yang ketiga.
                (e) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah
                      atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah
                      yang masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang
                      sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
                      jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.




                                                  36
Page 73
           (3)   Apabila RUPSI dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
                 sebagai berikut:
                 (a) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per
                       dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali dan
                       berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
                       sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam
                       RUPSI.
                 (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (i) tidak
                       tercapai, maka wajib diadakan RUPSI yang kedua.
                 (c) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
                       Ijarah atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk
                       Ijarah yang masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan
                       yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
                       dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
                 (d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (iii) tidak
                       tercapai, maka wajib diadakan RUPSI yang ketiga.
                 (e) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah
                       atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah
                       yang masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang
                       sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
                       jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
      b)   RUPSI yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
           Ijarah, dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
           (1) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
                 bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali dan berhak
                 mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga
                 per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
           (2) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) tidak tercapai,
                 maka wajib diadakan RUPSI kedua.
           (3) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau
                 diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih
                 belum dibayar kembali dan berhal mengambil keputusan yang sah dan mengikat
                 apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah
                 yang hadir dalam RUPSI.
           (4) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) tidak tercapai,
                 maka wajib diadakan RUPSI yang ketiga.
           (5) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau
                 diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih
                 belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
                 berdasarkan keputusan suara terbanyak.
           (6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud angka (5) tidak tercapai, maka
                 dapat diadakan RUPSI yang keempat;
           (7) RUPSI keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah
                 atau diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
                 dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh
                 Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Wali Amanat; dan
           (8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSI keempat wajib
                 memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 16.5;
16.8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPSI menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali
      Amanat Sukuk Ijarah paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima
      Perseroan dari Wali Amanat Sukuk Ijarah, yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
      Sukuk Ijarah.
16.9. Penyelenggaraan RUPSI wajib dibuatkan berita acara secara notariil.




                                                  37
Page 74
16.10. Perseroan, Wali Amanat dan Pemegang Sukuk Ijarah wajib memenuhi keputusan yang diambil
       dalam RUPSI.
16.11. Keputusan RUPSI mengikat bagi semua Pemegang Sukuk Ijarah, Perseroan dan Wali
       Amanat Sukuk Ijarah, karena Perseroan, Wali Amanat Sukuk Ijarah, dan Pemegang Sukuk
       Ijarah wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPSI. Keputusan RUPSI
       mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau perjanjian-perjanjian
       lain sehubungan dengan Sukuk Ijarah, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya
       perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya
       sehubungan dengan Sukuk Ijarah.
16.12. Wali Amanat Sukuk Ijarah wajib mengumumkan hasil RUPSI dalam 1 (satu) surat kabar
       harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk
       pengumuman hasil RUPSI tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.
16.13. Apabila RUPSI yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
       Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan
       perubahan nilai Sisa Imbalan Ijarah, perubahan Cicilan Imbalan Ijarah, perubahan tata cara
       pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, dan perubahan jangka waktu Sukuk Ijarah dan Perseroan
       menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau
       perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30
       (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPSI atau tanggal lain yang diputuskan RUPSI
       (jika RUPSI memutuskan suatu tanggal tertantu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian
       Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat Sukuk
       Ijarah berhak langsung untuk melakukan penagihan Imbalan Ijarah kepada Perseroan tanpa
       terlebih dahulu menyelenggarakan RUPSI.
16.14. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSI dapat
       dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat
       Sukuk Ijarah dengan mengindahkan Peraturan Pasar Modal dan Peraturan perundang-undangan
       yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
16.15. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSI ditentukan lain oleh peraturan perundang-
       undangan di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan tersebut yang berlaku
       di Negara Republik Indonesia.
16.16. Selain RUPSI sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 20, Perseroan dapat
       melaksanakan RUPSI secara elektonik menggunakan e-RUPSI yang disediakan oleh penyedia
       e-RUPSI sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 5 Peraturan OJK No. 16.

17. Hak Senioritas Hutang

Sebelum terbitnya hak tanggungan atas Jaminan sebagaimana tersebut dalam Pasal 11 Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, Pemegang Sukuk Ijarah tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan
hak Pemegang Sukuk Ijarah adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan
lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur
Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang
akan ada, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.

Pada saat diterbitkannya sertifikat hak tanggungan atas Jaminan sebagaimana tersebut dalam
Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, Pemegang Sukuk Ijarah mempunyai hak untuk
didahulukan terhadap kreditur lainnya (hak preferen) dan Pemegang Sukuk Ijarah mendapatkan hak
untuk mengambil pelunasan Sukuk Ijarah atas hasil eksekusi Jaminan tersebut sebagaimana tersebut
dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dengan jumlah sebesar 50% (lima puluh
persen) dari Sisa Imbalan Ijarah, sedangkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari Sisa Imbalan Ijarah
adalah pari passu dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang
akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan
kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada.




                                                38
Page 75
Adapun hak senioritas yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah ini adalah hak untuk didahulukan (hak preferen) yang timbul dari pemberian Jaminan
sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah ini dan selain daripada
hak untuk didahulukan (hak preferen) tersebut, Pemegang Sukuk Ijarah tidak memiliki hak keutamaan
atau senioritas lainnya dibandingkan dengan utang lainnya yang dimiliki oleh Perseroan.

Perseroan mempunyai hutang dengan hak keutamaan atau preferen (hutang dengan jaminan kebendaan
yang diikat berdasarkan hak tanggungan dan/atau fidusia) sejumlah Rp3.775.165 juta, sesuai dengan
laporan keuangan unaudited per tanggal 31 Maret 2021.

Batasan atas penerbitan tambahan utang dengan senioritas (hak keutamaan atau Preferen) adalah tidak
melebihi rasio keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 6.3.12 Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah.

18. Tambahan Utang yang Dapat Dibuat oleh Perseroan Di masa yang akan Datang

Sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, sebelum dilunasinya semua
Sisa Imbalan Ijarah dan atau Cicilan Imbalan Ijarah, Perseroan tidak akan melakukan peminjaman
utang baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari kedudukan yang timbul berdasarkan Sukuk Ijarah
tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, kecuali hasil dana dari utang tersebut untuk:
a. Kegiatan Usaha Utama Perseroan;
b. Refinancing atas utang yang telah ada pada tanggal ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan
    sepanjang setelah selesainya refinancing tersebut posisi keuangan Perseroan tidak melanggar
    Financial Covenants.

19. Perubahan dan/atau Penambahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah

Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. Apabila perubahan perjanjian perwaliamanatan Sukuk Ijarah dilakukan sebelum Tanggal Emisi,
     maka perubahan dan/atau penambahan perjanjian perwaliamanatan Sukuk Ijarah tersebut harus
     dibuat dalam suatu Perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat Sukuk Ijarah dan
     Perseroan dan setelah perubahan tersebut dilakukan, memberitahukan kepada OJK dengan tidak
     mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Apabila perubahan perjanjian perwaliamanatan Sukuk Ijarah dilakukan pada dan/atau setelah
     Tanggal Emisi, maka perubahan perjanjian perwaliamanatan Sukuk Ijarah hanya dapat dilakukan
     setelah mendapatkan persetujuan dari RUPSI dan perubahan dan/atau penambahan tersebut
     dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat Sukuk Ijarah dan
     Perseroan, kecuali ditentukan lain dalam peraturan/perundangan yang berlaku, atau apabila
     dilakukan penyesuaian/perubahan terhadap perjanjian perwaliamanatan Sukuk Ijarah berdasarkan
     peraturan baru yang berkaitan dengan kontrak perwaliamanatan.

20. Prosedur Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah

Prosedur pemesanan pembelian Sukuk Ijarah dapat dilihat pada Bab IX Informasi Tambahan ini,
mengenai Tata Cara Pemesanan Obligasi dan Sukuk Ijarah.

C. HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH

Sesuai dengan Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-42/PM/2000 tanggal 27 Oktober 2000 Perihal
Perubahan Peraturan Nomor: IX.C.1 tentang Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Pernyataan
Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum dan Peraturan Nomor: IX.C.11, Lampiran Keputusan
Ketua Bapepam dan LK No. KEP-712/BL/2012 tanggal 26 Desember 2012 tentang Pemeringkatan
Atas Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk, Perseroan telah melakukan pemeringkatan Obligasi yang
dilaksanakan oleh PT Fitch Ratings Indonesia (“Fitch”).




                                                 39
Page 76
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahun 2020 dan
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahun 2020 sesuai dengan surat Fitch No. 87/DIR/
RAT/IV/2020 tanggal 28 April 2020 perihal Peringkat Awal (Initial Rating) Perseroan yang dipertegas
dengan surat Fitch No. 104/DIR/RATLTR/VI/2021 tanggal 10 Juni 2021 perihal peringkat Perseroan,
dimana Fitch menetapkan antara lain:

-   Peringkat Nasional Jangka Panjang untuk Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III
    Tahun 2021 sejumlah maksimum Rp238 miliar di A-idn (Single A Minus).
-   Peringkat Nasional Jangka Panjang untuk Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap
    III Tahun 2021 sejumlah maksimum Rp244 miliar di A-idn (sy) (Single A Minus Syariah).

Lembaga Pemeringkat Efek dalam hal ini Fiitch tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan, baik
langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan Pasal 1 angka I UUPM.

Perseroan wajib menyampaikan peringkat tahunan atas Obligasi dan Sukuk Ijarah kepada OJK paling
lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan
Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi yang diterbitkan,
sebagaimana diatur dalam Peraturan No. IX.C.11 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK
No. KEP-712/BL/2012 tanggal 26 Desember 2012 tentang Pemeringkatan Atas Efek Bersifat Utang
dan/atau Sukuk.

D. PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN

Perseroan telah memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat
Utang dan/atau Sukuk sebagaimana yang diatur dalam Peraturan OJK No.36/POJK.04/2014 tanggal
8 Desember 2014 yaitu:
1. Merupakan Perseroan atau Perusahaan Publik dalam kurun waktu paling singkat 2 (dua) tahun
    dan tidak pernah mengalami Gagal Bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian
    Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas
    Industri Tahap I Tahun 2020 dan Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas
    Industri Tahap I Tahun 2020 sebagaimana telah diungkapkan dalam Surat Pernyataan Perseroan
    tertanggal 4 Mei 2020, yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup. Perseroan selanjutnya tidak
    pernah mengalami Gagal Bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Informasi
    Tambahan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap II
    Tahun 2020 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap II Tahun 2020 sebagaimana
    telah diungkapkan dalam Surat Pernyataan Perseroan tertanggal 11 September 2020, yang dibuat
    di bawah tangan bermeterai cukup;
2. Akan mematuhi “persyaratan efek” pada Penawaran Umum Sukuk Ijarah Tahap III dan/atau Tahap
    Selanjutnya (jika ada) pada Periode Penawaran Umum Berkelanjutan.
3. Efek yang dapat diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/
    atau Sukuk merupakan Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang memiliki peringkat yang termasuk
    dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan
    masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan
    Pemeringkat Efek.




                                                 40
Page 77
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL
    PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN II ANEKA GAS
    INDUSTRI TAHAP III TAHUN 2021


Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri
Tahap III Tahun 2021, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi, akan dipergunakan oleh Perseroan untuk:

1.   Pelunasan pokok Obligasi Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2020

     Debitur               :   Perseroan
     Nama Utang            :   Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap II Tahun 2020
     Tingkat Bunga         :   9,25% per tahun
     Jatuh Tempo           :   12 Oktober 2021
     Saldo Utang Per       :   Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah)
     31 Maret 2021
     Penggunaan Dana :         Pembayaran kewajiban-kewajiban Perseroan sebagai berikut:
                               - Obligasi Aneka Gas Industri II Tahun 2012
                               - Pinjaman dari PT Bank Mandiri Tbk.
                               - Pinjaman dari PT Bank QNB Indonesia Tbk.
     Wali Amanat           :   PT Bank Mega Tbk.

2.   Pelunasan pokok pinjaman dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk

     No. & tgl. perjanjian :   Akta Persetujuan Membuka Kredit Investasi No. 79, tanggal 28 September
                               2015 di hadapan Notaris Isy Karimah Syakir, S.H., M.Kn., Notaris di
                               Surabaya.
     Debitur               :   Perseroan
     Kreditur              :   PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
     Tingkat Bunga         :   9,50% per tahun
     Jatuh Tempo           :   28 Juli 2021
     Nilai                 :   Rp53.220.000.000,- (lima puluh tiga miliar dua ratus dua puluh juta Rupiah)
     Afiliasi              :   Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan PT Bank Rakyat
                               Indonesia (Persero) Tbk.
     Penggunaan Dana :         Investasi Pabrik Pengolahan CO2 di Subang.

3.   Pelunasan pokok pinjaman dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk

     No. & tgl. perjanjian :   Akta Perjanjian Kredit Investasi-6 No. 108 tanggal 21 Desember 2015 di
                               hadapan Notaris Isy Karimah Syakir, S.H., M.Kn., Notaris di Surabaya.
     Debitur               :   Perseroan
     Kreditur              :   PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
     Tingkat Bunga         :   9,50% per tahun
     Jatuh Tempo           :   23 Juli 2021
     Nilai                 :   Rp12.400.000.000,- (dua belas miliar empat ratus juta Rupiah)
     Afiliasi              :   Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan PT Bank Mandiri
                               (Persero) Tbk.
     Penggunaan Dana :         Investasi Pabrik Pengolahan CO2 di Subang.



                                                    41
Page 78
4.   Selain itu, hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Tahun
     2021 akan digunakan untuk belanja modal dengan keterangan sebagai berikut:

     a.   Sebesar Rp60.000.000.000,- (enam puluh miliar Rupiah) akan dipergunakan sebagai pinjaman
          ke SGI, Perusahaan Anak, untuk belanja modal di antaranya untuk penambahan dan/atau
          peremajaan mesin dan peralatan, serta meningkatkan sarana dan prasarana distribusi,
          termasuk di antaranya tabung, tangki penyimpanan, isotank, lorry tank, dan lainnya yang
          mendukung sistem distribusi oleh Perusahaan Anak.
     b.   Sisanya, sekitar sebesar Rp10.287.000.000,- (sepuluh miliar dua ratus delapan puluh tujuh juta
          Rupiah) akan digunakan oleh Perseroan untuk belanja modal di antaranya untuk penambahan
          dan/atau peremajaan mesin dan peralatan, serta meningkatkan sarana dan prasarana
          distribusi, termasuk di antaranya tabung, tangki penyimpanan, isotank, lorry tank, dan lainnya
          yang mendukung sistem distribusi oleh Perseroan.

Pembayaran yang akan dilakukan dari penggunaan dana atas hasil Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2021 sebagaimana dimaksud di atas akan
digunakan untuk pelunasan pokok dari saldo terutang atas masing-masing Obligasi Berkelanjutan II
Tahap II Tahun 2020, pinjaman dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., dan pinjaman dari
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.

Bahwa sehubungan dengan Rencana Penggunaan Dana atas Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas
Industri Tahap III Tahun 2021 untuk belanja modal Perseroan: (a) dengan mengingat penggunaannya
belum dapat dipastikan apakah belanja modal akan dilakukan dengan pihak terafiliasi atau tidak,
berdasarkan Pernyataan Perseroan, Perseroan akan memenuhi ketentuan POJK No. 42/2020 apabila
belanja modal tersebut dilakukan dengan pihak terafiliasi; dan (b) tidak termasuk dalam kategori sebagai
transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020, mengingat nilai tersebut tidak
mencapai 20% (dua puluh persen) dari ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan audit per
31 Desember 2020.

Sehubungan dengan rencana pemberian pinjaman dari Perseroan kepada SGI sebagaimana dimaksud
di atas (a) dengan mengingat SGI adalah Entitas Anak yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99% oleh
Perseroan, maka pemberian pinjaman tersebut merupakan transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam
POJK No. 42/2020, namun hanya wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat hari kerja ke-2 setelah
pemberian pinjaman tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 6 POJK No. 42/2020;
(b) berdasarkan Pernyataan Perseroan tidak termasuk dalam kategori sebagai transaksi yang
mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020; dan (c) tidak
termasuk dalam kategori sebagai transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020,
mengingat nilai pinjaman tersebut tidak mencapai 20% (dua puluh persen) dari ekuitas Perseroan
berdasarkan Laporan Keuangan audit per 31 Desember 2020.

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas
Industri Tahap III Tahun 2021, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi, akan dipergunakan oleh Perseroan
untuk:

1.   Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2020

     Debitur              :   Perseroan
     Nama Sukuk           :   Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap II Tahun 2020
     Cicilan Imbalan      :   Rp92.500.000,- (Sembilan puluh dua juta lima ratus ribu Rupiah)
     Ijarah
     Jatuh Tempo          :   12 Oktober 2021
     Saldo Kewajiban      :   Rp205.000.000.000,- (dua ratus lima miliar Rupiah)
     Sukuk




                                                   42
Page 79
     Penggunaan Dana :       Pembayaran kewajiban-kewajiban Perseroan sebagai berikut:
                             - Obligasi Aneka Gas Industri II Tahun 2012
                             - Pinjaman dari PT Bank Mandiri Tbk.
                             - Pinjaman dari PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk.
                             - Sukuk Ijarah Aneka Gas Industri II Tahun 2012
                             - Pinjaman dari PT Bank Syariah Mandiri
                             - Pinjaman dari PT Bank QNB Indonesia Tbk.
     Wali Amanat         :   PT Bank Mega Tbk.

2.   Sisanya, sekitar sebesar Rp36.855.000.000,- (tiga puluh enam miliar delapan ratus lima puluh lima
     juta Rupiah) akan digunakan oleh Perseroan untuk belanja modal di antaranya untuk penambahan
     dan/atau peremajaan mesin dan peralatan, serta meningkatkan sarana dan prasarana distribusi,
     termasuk di antaranya tabung, tangki penyimpanan, isotank, lorry tank, dan lainnya yang mendukung
     sistem distribusi oleh Perseroan.

Bahwa sehubungan dengan Rencana Penggunaan Dana atas Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas
Industri Tahap III Tahun 2021 untuk belanja modal Perseroan: (a) dengan mengingat penggunaannya
belum dapat dipastikan apakah belanja modal akan dilakukan dengan pihak terafiliasi atau tidak,
berdasarkan Pernyataan Perseroan, Perseroan akan memenuhi ketentuan POJK No. 42/2020 apabila
belanja modal tersebut dilakukan dengan pihak terafiliasi; dan (b) tidak termasuk dalam kategori sebagai
transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020, mengingat nilai tersebut tidak
mencapai 20% (dua puluh persen) dari ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan audit per
31 Desember 2020.

Penggunaan dana tersebut dapat diperkenankan dan tidak bertentangan dengan prinsip syariah sesuai
opini syariah yang dikeluarkan oleh Tim Ahli Syariah penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka
Gas Industri Tahap III Tahun 2021 tanggal 11 Juni 2021.

Pelaksanaan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk Ijarah ini
akan mengikuti ketentuan pasar modal yang berlaku di Indonesia.

Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk Ijarah ini sebagaimana dimaksud di atas, maka Perseroan wajib
melaporkan terlebih dahulu rencana dan alasan perubahan penggunaan dana dimaksud kepada OJK
paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum RUPO dan RUPSI dan memperoleh persetujuan RUPO
dan RUPSI sesuai dengan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah, dengan memperhatikan POJK No.30/POJK.04/2015. Perseroan wajib menyampaikan
hasil RUPO dan RUPSI kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah penyelenggaraan RUPO
dan RUPSI. Perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi wajib
memperoleh persetujuan Wali Amanat setelah terlebih dahulu disetujui oleh RUPO dan RUPSI sesuai
dengan Peraturan OJK No. 20..

Perseroan akan melaporkan realisasi penggunaan dana secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan
tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember kepada Wali Amanat dengan tembusan kepada OJK
sesuai dengan POJK No. 30/POJK.04/2015. Realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi tersebut wajib pula dipertanggungjawabkan pada RUPS Tahunan dan/atau
disampaikan kepada Wali Amanat sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi dan Sukuk Ijarah telah direalisasikan.

Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk Ijarah yang belum
direalisasikan, Perseroan akan menempatkan dana tersebut dalam instrumen keuangan yang aman
dan likuid.




                                                  43
Page 80
Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total biaya (sudah termasuk pajak) yang dikeluarkan Perseroan
adalah kurang lebih setara dengan 0,88% dari nilai Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah. Semua biaya di
bawah ini merupakan presentasi dari total biaya yang meliputi:
•   Biaya jasa untuk Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah sekitar 0,50% yang termasuk di
    dalamnya adalah 0,40% untuk biaya jasa penyelenggaraan (Management Fee), 0,05% biaya jasa
    penjaminan (Underwriting Fee); dan 0,05% biaya jasa penjualan (Selling Fee);
•   Biaya jasa untuk Profesi Penunjang Pasar Modal sekitar 0,08% yang terdiri dari: biaya jasa
    Konsultan Hukum sekitar 0,04%, biaya jasa Notaris sekitar 0,02%, dan biaya Tim Ahli Syariah
    0,02%;
•   Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sekitar 0,10% yang terdiri dari: biaya jasa Wali Amanat
    sekitar 0,03% dan biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek sekitar 0,07%;
•   Biaya pencatatan di KSEI sebesar 0,02%, biaya pendaftaran OJK sebesar 0,05% dan Biaya
    pencatatan di BEI sebesar 0,02%;
•   Biaya lain-lain (Auditor Penjatahan, Percetakan, dan biaya-biaya yang berhubungan dengan hal-
    hal tersebut) sekitar 0,11%.

Dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap I Tahun
2020 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020 telah digunakan sesuai
dengan tujuan penggunaan dana dan telah dilaporkan kepada OJK, pada tanggal 13 Januari 2021
dengan surat No. 003/Keu.2-I/2021 perihal Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran
Umum Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap I dan II Tahun 2020 dan Penawaran Umum
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap I dan II Tahun 2020 sebagaimana diatur oleh
POJK No. 30/2015.




                                                44
Page 81
III. PERNYATAAN UTANG


Tabel di bawah ini menyajikan posisi liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Maret 2021 berdasarkan
Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan pada tanggal 31 Maret 2021 yang tidak diaudit. Saldo
liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Maret 2021 adalah sebesar Rp4.268.410 juta yang terdiri dari
liabilitas jangka pendek dan liabilitas jangka panjang masing-masing sebesar Rp2.088.686 juta dan
Rp2.179.724 juta dengan rincian sebagai berikut:
                                                                                                 (dalam jutaan Rupiah)
Keterangan                                                                                                   Jumlah
Liabilitas Jangka Pendek
Pinjaman bank jangka pendek                                                                                  872.211
Utang usaha
  Pihak ketiga                                                                                               112.817
  Pihak berelasi                                                                                              68.397
Utang Lain-lain
  Pihak ketiga                                                                                                14.069
  Pihak berelasi                                                                                              28.713
Utang pajak                                                                                                   19.004
Beban yang masih harus dibayar                                                                                49.811
Uang muka pendapatan                                                                                           5.089
Jaminan pelanggan                                                                                             35.070
Utang dividen                                                                                                  3.733
Utang jangka panjang – bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun:
  Bank                                                                                                        242.493
  Liabilitas sewa                                                                                              60.038
  Lembaga keuangan                                                                                                771
  Obligasi                                                                                                    576.470
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                                                                             2.088.686

Liabilitas Jangka Panjang
Liabilitas pajak tangguhan                                                                                    70.584
Utang jangka panjang - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun:
  Bank                                                                                                      1.654.506
  Liabilitas sewa                                                                                             122.354
  Lembaga keuangan                                                                                                592
  Obligasi                                                                                                    245.730
Laba ditangguhkan atas
  Transaksi jual dan sewa-balik aset hak guna                                                                  12.809
Liabilitas manfaat karyawan                                                                                    73.149
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                                                                            2.179.724
Jumlah Liabilitas                                                                                           4.268.410

Kewajiban Keuangan Perseroan yang akan jatuh tempo dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan ke depan

Kewajiban keuangan Perseroan berupa utang berbunga yang akan jatuh tempo dalam jangka
waktu 3 bulan ke depan terhitung sejak tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebesar
Rp69.335.000.000,- yang akan dilunasi dengan arus kas internal ataupun instrumen pendanaan lainnya.
Rincian utang berbunga tersebut adalah sebagai berikut:
                                                                                                 (dalam Jutaan Rupiah)
                                                                         Outstanding Pokok       Jumlah yang Akan
                                                     Mata Uang
                                                                             Pinjaman                Dilunasi
Kredit Investasi
  PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk               Rupiah                        1.200.515                31.536
  PT Bank Mandiri (Persero) Tbk                        Rupiah                          193.432                14.601
  PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk               Rupiah                          407.225                 2.875
  PT Bank CIMB Niaga Tbk                               Rupiah                           67.076                 4.796
  PT Bank Syariah Indonesia Tbk                        Rupiah                           28.750                   450




                                                           45
Page 82
                                                       Outstanding Pokok     Jumlah yang Akan
                                        Mata Uang
                                                           Pinjaman              Dilunasi
Liabilitas Sewa                           Rupiah
  PT Mitsubishi UFJ                       Rupiah                   114.186                7.211
  PT Dipo Star Finance                    Rupiah                    45.312                5.244
  PT Satyadhika Bakti                     Rupiah                     8.513                  713
  PT Hino Finance Indonesia               Rupiah                     7.059                1.705
  Arief Harsono                           Rupiah                     4.813                    -
  Rachmat Harsono                         Rupiah                     2.510                    -

Lembaga Keuangan                          Rupiah
  PT Bank Central Asia Finance            Rupiah                     1.363                  204
Total                                     Rupiah                 2.080.754               69.335

Seluruh hutang diatas akan dilunasi menggunakan arus kas internal ataupun instrumen pendanaan
lainnya.

SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL 31 MARET 2021 TELAH DIUNGKAPKAN
DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI. PADA TANGAL DITERBITKANNYA INFORMASI
TAMBAHAN INI, PERSEROAN TELAH MELUNASI SELURUH LIABILITAS YANG TELAH JATUH
TEMPO. TIDAK ADA LIABILITAS YANG TELAH JATUH TEMPO YANG BELUM DILUNASI OLEH
PERSEROAN.

SETELAH TANGGAL 31 MARET 2021 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR
INDEPENDEN DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN
TANGGAL TERBITNYA INFORMASI TAMBAHAN INI, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI LIABILITAS
DAN IKATAN-IKATAN BARU SELAIN LIABILITAS-LIABILITAS YANG TIMBUL DARI KEGIATAN
USAHA NORMAL PERSEROAN SERTA LIABILITAS-LIABILITAS YANG TELAH DINYATAKAN
DI ATAS DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN DAN INFORMASI
TAMBAHAN INI.

SETELAH TANGGAL 31 MARET 2021 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR
INDEPENDEN DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN
TANGGAL TERBITNYA INFORMASI TAMBAHAN INI, PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK
ADA KEADAAN LALAI YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/
ATAU BUNGA PINJAMAN.

TIDAK TERDAPAT NEGATIVE COVENANTS YANG AKAN MERUGIKAN HAK-HAK PEMEGANG
OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH.

PERSEROAN TELAH MEMENUHI SEMUA RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN
DALAM PERJANJIAN UTANG DAN YANG DIPERSYARATKAN OLEH OJK.

PERSEROAN TIDAK MEMILIKI LIABILITAS-LIABILITAS LAIN SELAIN YANG TELAH
DINYATAKAN DI ATAS DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

DENGAN MELIHAT KONDISI KEUANGAN PERSEROAN, MANAJEMEN PERSEROAN
MENYATAKAN     KESANGGUPANNYA UNTUK     DAPAT  MENYELESAIKAN   SELURUH
LIABILITASNYA YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI SESUAI
DENGAN PERSYARATAN SEBAGAIMANA MESTINYA.




                                             46
Page 83
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING


Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan konsolidasian penting yang disajikan di bawah
ini bersamaan dengan laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak beserta
catatan atas laporan keuangan konsolidasian yang tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini.
Calon investor juga harus membaca Bab V mengenai Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen.

Angka-angka dalam ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berasal dan/atau dihitung berdasarkan
laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada
tanggal 31 Maret 2021 (tidak diaudit) dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember
2020 dan 2019 dan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian Perseroan untuk
periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Maret 2021 dan 2020 (tidak diaudit) dan
untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2020 dan 2019.

Laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Maret 2021
dan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian Perseroan dan Perusahaan
Anak untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 dan 2020 adalah tidak diaudit.
Laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal pada tanggal
31 Desember 2020 dan 2019 dan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian
Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019
telah diaudit oleh KAP Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan dan Rekan berdasarkan
Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dengan pendapat tanpa modifikasian dalam laporannya
tertanggal 10 Juni 2020 yang ditandatangani oleh Gideon, CPA.

LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
                                                                                   (dalam jutaan Rupiah)
                                                                31 Maret          31 Desember
                                 Uraian
                                                                 2021*         2020         2019
ASET
Aset Lancar
Kas dan setara kas                                                 395.340       405.164       279.518
Investasi jangka pendek                                             18.750        18.750        98.750
Piutang usaha
  Pihak Ketiga                                                     385.687       338.313       349.734
  Pihak berelasi                                                    51.607        36.760        61.878
Piutang Lain-lain
  Pihak ketiga                                                      37.388        36.147        32.801
  Pihak berelasi                                                   249.671       216.231       270.995
Persediaan – setelah dikurangi                                     439.545       477.731       446.160
Pajak dibayar dimuka                                                     3             6            13
Beban dibayar di muka, bagian lancar                                 5.173         4.751        11.270
Uang muka pembelian
  Pihak ketiga                                                       24.653        31.177       74.245
  Pihak berelasi                                                     62.000        94.863       70.651
Jumlah Aset Lancar                                                1.669.767     1.629.893    1.696.015

Aset Tidak Lancar
Beban dibayar di muka, bagian tidak lancer                           2.076         2.336        56.032
Investasi pada entitas asosiasi                                     55.051        55.051        55.051
Uang muka tidak pembelian
  Pihak ketiga                                                       29.091        29.091       29.091
Piutang pajak                                                        15.991        15.780          546
Aset tetap – setelah dikurangi                                    5.484.178     4.827.633    5.092.495
Aset hak guna – setelah dikurangi                                   350.091       298.875            -
Aset tidak lancar lainnya                                            95.788       262.799       91.750
Jumlah Aset Tidak Lancar                                          6.032.266     5.491.565    5.324.965
Jumlah Aset                                                       7.702.033     7.121.458    7.020.980



                                                 47
Page 84
                                                                         31 Maret         31 Desember
                                 Uraian
                                                                          2021*        2020         2019
LIABILITAS DAN EKUITAS
Liabilitas Jangka Pendek
Pinjaman bank jangka pendek                                                 872.211     769.933      690.381
Utang usaha
  Pihak ketiga                                                              112.817       87.670     115.389
  Pihak berelasi                                                             68.397       25.581      25.139
Utang Lain-lain
  Pihak ketiga                                                               14.069       31.418      56.952
  Pihak berelasi                                                             28.713       20.687      23.370
Utang pajak                                                                  19.004       25.360      29.106
Beban yang masih harus dibayar                                               49.811       31.395      35.181
Uang muka pelanggan                                                           5.089        7.818      19.510
Jaminan pelanggan                                                            35.070       35.591      38.603
Utang dividen                                                                 3.733        4.303       3.303
Utang jangka panjang – bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun:
  Bank                                                                      242.493      215.128      357.472
  Liabilitias sewa                                                           60.038       53.938       51.119
  Lembaga Keuangan                                                              771          871        1.280
  Obligasi                                                                  576.470      302.375      491.906
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                                           2.088.686    1.615.068    1.938.711

Liabilitas Jangka Panjang
Liabilitas pajak tangguhan                                                   70.584       63.793      68.718
Utang jangka panjang - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam
  satu tahun:
   Bank                                                                   1.654.506    1.351.515     995.658
   Liabilitas sewa                                                          122.354      104.347     132.521
   Lembaga Keuangan                                                             592          746       1.154
   Obligasi                                                                 245.730      518.288     501.514
Laba ditangguhkan atas transaksi jual dan sewa-balik aset sewa               12.809       14.184      19.888
  pembiayaan
Liabilitas manfaat karyawan                                                  73.149       71.376       63.252
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                                          2.179.724    2.124.249    1.782.705
Jumlah Liabilitas                                                         4.268.410    3.739.317    3.721.416

Ekuitas
Modal saham – nilai nominal per saham
Modal dasar – 9.200.000 saham, modal ditempatkan dan disetor penuh        1.533.330    1.533.330    1.533.330
Tambahan modal disetor                                                      350.437      350.437      350.437
Saham tresuri                                                                (9.424)      (9.424)           -
Selisih kurs dari tambahan modal disetor                                     17.600       17.600       17.600
Saldo laba
  Dicadangkan                                                                20.000       20.000       15.000
  Belum dicadangkan                                                         468.370      419.005      327.593
Komponen ekuitas lainnya                                                    994.662      994.662      997.087
Sub-jumlah                                                                3.374.975    3.325.610    3.241.047
Kepentingan non-pengendali                                                   58.648       56.531       58.517
Jumlah Ekuitas                                                            3.433.623    3.382.141    3.299.564
Jumlah Liabilitas dan Ekuitas                                             7.702.033    7.121.458    7.020.980

*tidak diaudit




                                                          48
Page 85
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN

                                                                                                (dalam jutaan Rupiah)
                                                                             31 Maret              31 Desember
                               Uraian
                                                                       2021*        2020*       2020        2019
Penjualan Neto                                                          642.700      544.433   2.188.179   2.203.617
Beban Pokok Penjualan                                                 (347.091)    (297.775) (1.254.746) (1.205.820)
Laba Kotor                                                              295.609      246.658     933.433     997.797
Pendapatan Lain-lain                                                     12.954        22.506     96,674       78.632
Beban Penjualan                                                        (92.901)      (80.696)  (318.622)   (336.028)
Beban Umum Dan Administrasi                                            (67.481)      (67.482)  (254.542)   (264.296)
Beban Keuangan                                                         (85.679)      (86.016)  (355.724)   (332.058)
Beban Lain-lain                                                          (2.206)     (10.783)     (5.040)     (5.910)
Laba Sebelum Taksiran Beban Pajak                                        60.296        24.187     96.179     138.137
Taksiran Beban Pajak                                                     (8.814)      (3.864)       3.683    (34.706)
Laba Tahun Berjalan                                                      51.482        20.323     99.862     103.431
Penghasilan Komprehensif Lain
Pos-pos Yang Tidak Akan Direklasifikasi ke Laba Rugi:
  Surplus Revaluasi                                                           -             -             -   65.950
  Keuntungan/ (Kerugian) Aktuaria                                             -             -       (1.323)   (2.856)
  Pajak Penghasilan Terkait Pos-pos Yang Tidak Akan Direklasifikasi           -             -       (1.038)       714
    ke Laba Rugi
Penghasilan Komprehensif Lain Tahun Berjalan Setelah Pajak                   -            -         (2.361)    63.808
Jumlah Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan                          51.482       20.323         97.501    167.239
Laba Tahun Berjalan yang Dapat Diatribusikan Kepada:
   Pemilik Entitas Induk                                                49.365       18.971         96.412    100.971
   Kepentingan Non-pengendali                                            2.117        1.352          3.450      2.460
Laba Tahun Berjalan                                                     51.482       20.323         99.862    103.431
Jumlah Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan Yang Dapat
  Diatribusikan Kepada:
   Pemilik Entitas Induk                                                49.435       18.981         93.987    163.982
   Kepentingan Non-pengendali                                            2.117        1.352          3.514      3.257
Jumlah Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan                          51.482       20.323         97.501    167.239
Laba per Saham Dasar (Rupiah Penuh)                                      16,22         6,19          31,59      32,92

*tidak diaudit


RASIO-RASIO KEUANGAN PENTING

                                                                             31 Maret                31 Desember
                                Uraian
                                                                         2021*      2020*           2020     2019
Rasio Pertumbuhan (%)(1)
Penjualan Bersih                                                         18,05%        4,23%        (0,70%)    6,29%
Laba Tahun Berjalan                                                     153,32%     (34,37%)        (3,45%)    9,57%
Jumlah Aset                                                               8,15%        2,39%          1,43%    5,61%
Jumlah Liabilitas                                                        14,15%        3,97%          0,48%    6,33%
Jumlah Ekuitas                                                            1,52%        0,62%          2,50%    4,82%

Rasio Usaha (%)
Laba Kotor Terhadap Penjualan Bersih(2)                                   45,99%     45,31%         42,66%    45,28%
Laba Kotor Terhadap Aset(3)                                                3,84%      3,46%         13,11%    14,21%
Laba Kotor Terhadap Ekuitas(4)                                             8,61%      7,29%         27,60%    30,24%
Laba Sebelum Pajak Terhadap Penjualan Bersih(5)                            9,38%      4,44%          4,40%     6,27%
Laba Sebelum Pajak Terhadap Aset (6)                                       0,78%      0,34%          1,35%     1,97%
Laba Sebelum Pajak Terhadap Ekuitas (7)                                    1,76%      0,72%          2,84%     4,19%
Laba Tahun Berjalan Terhadap Penjualan Bersih(8)                           8,01%      3,73%          4,56%     4,69%
Laba Tahun Berjalan Terhadap Aset (9)                                      0,67%      0,29%          1,40%     1,47%
Laba Tahun Berjalan Terhadap Ekuitas (10)                                  1,50%      0,60%          2,95%     3,20%




                                                           49
Page 86
                                                                                 31 Maret              31 Desember
                                   Uraian
                                                                             2021*      2020*         2020     2019
Rasio Aktivitas (x)
Receivable turnover ratio (11)                                                  1,58         1,31        5,56        5,24
Receivable days (12)                                                           56,88        68,72       65,61       69,63
Inventory turnover ratio (13)                                                   0,78         0,66        2,81        2,67
Inventory days (14)                                                           115,03       135,44      130,01      136,48

Rasio Keuangan (x)
Kas dan setara kas/liabilitas jangka pendek(15)                                  0,19        0,25        0,25         0,14
Aset lancar/liabilitas jangka pendek(16)                                          0,8        1,01        1,01         0,87
Jumlah liabilitas/jumlah ekuitas(17)                                             1,24        1,11        1,11         1,13
Jumlah liabilitas/jumlah aset(18)                                                0,55        0,53        0,53         0,53

*tidak diaudit

Keterangan:
(1) Seluruh rasio pertumbuhan dihitung dengan membagi kenaikan (penurunan) saldo akun-akun terkait sebagai berikut:
     (i) untuk akun-akun laporan posisi keuangan konsolidasian, selisih saldo akun-akun terkait pada periode/tahun yang
     bersangkutan dengan saldo akun-akun tersebut pada tahun sebelumnya, atau (ii) untuk akun-akun laba rugi dan pendapatan
     komprehensif lain konsolidasian, selisih saldo akun-akun terkait untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember,
     dengan saldo akun-akun tersebut pada tahun sebelumnya.
(2) Dihitung dengan membagi laba kotor dengan penjualan bersih, masing-masing untuk tahun yang terkait.
(3) Dihitung dengan membagi laba kotor dengan jumlah aset pada tahun yang bersangkutan.
(4) Dihitung dengan membagi laba kotor dengan jumlah ekuitas pada tahun yang bersangkutan.
(5) Dihitung dengan membagi laba sebelum pajak dengan penjualan bersih, masing-masing untuk tahun yang terkait.
(6) Dihitung dengan membagi laba sebelum pajak dengan jumlah aset pada tahun yang bersangkutan.
(7) Dihitung dengan membagi laba sebelum pajak dengan jumlah ekuitas pada tahun yang bersangkutan.
(8) Dihitung dengan membagi laba tahun berjalan dengan penjualan bersih, masing-masing untuk tahun yang terkait.
(9) Dihitung dengan membagi laba tahun berjalan dengan jumlah aset pada tahun yang bersangkutan.
(10) Dihitung dengan membagi laba tahun berjalan dengan jumlah ekuitas pada tahun yang bersangkutan.
(11) Dihitung dengan membagi penjualan bersih pada tahun yang bersangkutan dengan rata-rata piutang usaha pada tahun
     yang bersangkutan dengan tahun sebelumnya.
(12) Dihitung dengan membagi rata-rata piutang usaha pada tahun yang bersangkutan dengan tahun sebelumnya dengan
     penjualan bersih pada tahun yang bersangkutan, dikalikan dengan jumlah hari dalam satu periode.
(13) Dihitung dengan membagi beban pokok penjualan pada tahun yang bersangkutan dengan rata-rata persediaan pada tahun
     yang bersangkutan dengan tahun sebelumnya.
(14) Dihitung dengan membagi rata-rata persediaan pada tahun yang bersangkutan dengan tahun sebelumnya dengan beban
     pokok penjualan pada tahun yang bersangkutan, dikalikan dengan jumlah hari dalam satu periode.
(15) Dihitung dengan membagi jumlah kas dan setara kas dengan jumlah liabilitas jangka pendek, masing-masing pada akhir
     tahun yang terkait.
(16) Dihitung dengan membagi jumlah aset lancar dengan jumlah liabilitas jangka pendek, masing-masing pada akhir tahun yang
     terkait.
(17) Dihitung dengan membagi jumlah liabilitas dengan jumlah ekuitas, masing-masing pada akhir tahun yang terkait.
(18) Dihitung dengan membagi jumlah liabilitas dengan jumlah aset, masing-masing pada akhir tahun yang terkait.


Berdasarkan perjanjian utang dengan pihak kreditur, Perseroan wajib memelihara rasio keuangan
tertentu yaitu sebagai berikut:

                                                                             31 Maret              31 Desember
Keterangan                                        Persyaratan Kredit
                                                                               2021             2020         2019
Gearing Ratio                                           ≤ 2,5x                      1,10             0,98         0,98
Debt to Equity Ratio                                    ≤ 2,5x                      1,24             1,13         1,13
EBITDA / Beban Bunga                                    ≥ 1,5x                      2,66             1,91         2,25
Current Ratio                                           ≥ 1,0x                      0,80             1,01         0,87
Debt Service Coverage Ratio                             ≥ 1,2x                      1,48             1,14         1,11




                                                             50
Page 87
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN


Analisis dan Pembahasan Manajemen ini harus dibaca bersama-bersama dengan Ikhtisar Data
Keuangan Penting, laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak beserta catatan
atas laporan keuangan konsolidasian terkait, dan informasi keuangan lainnya, yang seluruhnya
tercantum dalam Informasi Tambahan ini. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan
Anak tersebut telah disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.

Informasi keuangan yang disajikan di bawah ini diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan
dan Perusahaan Anak untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Maret 2021
dan 2020 (tidak diaudit) serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan
2019 yang seluruhnya telah diaudit dan tercantum dalam Informasi Tambahan ini.

Laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Maret 2021
dan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian Perseroan dan Perusahaan
Anak untuk periode 3 bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 dan 2020 adalah tidak diaudit.
Laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal pada tanggal
31 Desember 2020 dan 2019 dan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian
Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019
telah diaudit oleh KAP Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan dan Rekan berdasarkan
Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dengan pendapat tanpa modifikasian dalam laporannya
tertanggal 10 Juni 2020 yang ditandatangani oleh Gideon, CPA.

I.    Kebijakan Akuntansi Penting

Kebijakan akuntansi penting Perseroan tidak mengalami perubahan sejak Penawaran Umum Obligasi
dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan Aneka Gas Industri II Tahap I Tahun 2020 sampai dengan Informasi
Tambahan ini diterbitkan. Pada laporan keuangan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret
2021, Perseroan telah menerapkan PSAK No. 73 tentang Sewa.

II.   Analisa Keuangan

1.    Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
                                                                                                 (dalam jutaan Rupiah)
                                                                              31 Maret              31 Desember
                               Uraian
                                                                        2021*        2020*       2020        2019
 Penjualan Neto                                                          642.700       544.433  2.188.179   2.203.617
 Beban Pokok Penjualan                                                 (347.091)    (297.775) (1.254.746) (1.205.820)
 Laba Kotor                                                              295.609       246.658    933.433     997.797
 Pendapatan Lain-lain                                                     12.954        22.506     96,674       78.632
 Beban Penjualan                                                        (92.901)      (80.696)  (318.622)   (336.028)
 Beban Umum Dan Administrasi                                            (67.481)      (67.482)  (254.542)   (264.296)
 Beban Keuangan                                                         (85.679)      (86.016)  (355.724)   (332.058)
 Beban Lain-lain                                                          (2.206)     (10.783)     (5.040)     (5.910)
 Laba Sebelum Taksiran Beban Pajak                                        60.296        24.187     96.179     138.137
 Taksiran Beban Pajak                                                     (8.814)       (3.864)      3.683    (34.706)
 Laba Tahun Berjalan                                                      51.482        20.323     99.862     103.431
 Penghasilan Komprehensif Lain
 Pos-pos Yang Tidak Akan Direklasifikasi ke Laba Rugi:
   Surplus Revaluasi                                                           -           -            -      65.950
   Keuntungan / (Kerugian) Aktuaria                                            -           -      (1.323)      (2.856)
   Pajak Penghasilan Terkait Pos-pos Yang Tidak Akan Direklasifikasi
     ke Laba Rugi                                                              -           -      (1.038)         714
 Penghasilan Komprehensif Lain Tahun Berjalan Setelah Pajak
                                                                              -            -      (2.361)      63.808
 Jumlah Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan                          51.482       20.323      97.501      167.239




                                                           51
Page 88
                                                                 31 Maret            31 Desember
                              Uraian
                                                             2021*      2020*      2020       2019
Laba Tahun Berjalan yang Dapat Diatribusikan Kepada:
Pemilik Entitas Induk                                         49.365     18.971     96.412     100.971
Kepentingan Non-pengendali                                     2.117      1.352      3.450       2.460
Laba Tahun Berjalan                                           51.482     20.323     99.862     103.431
Jumlah Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan Yang Dapat
  Diatribusikan Kepada:
  Pemilik Entitas Induk                                       49.435     18.981     93.987     163.982
  Kepentingan Non-pengendali                                   2.117      1.352      3.514       3.257
Jumlah Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan                51.482     20.323     97.501     167.239
Laba per Saham Dasar (Rupiah Penuh)                            16,22       6,19      31,59       32,92

*tidak diaudit


a.    Penjualan Bersih
                                                                                   (dalam jutaan Rupiah)
                                                   31 Maret                      31 Desember
                     Uraian
                                            2021*           2020*          2020*            2019*
Produk gas                                     595.653         499.265      1.952.919        2.025.251
Jasa dan peralatan                              47.047          45.168         253.260         178.366
Jumlah                                         642.700         544.433       2.118.179       2.203.617

*tidak diaudit


Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 dibandingkan dengan periode 3
(tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021

Penjualan bersih Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 mengalami kenaikan
sebesar Rp98.267 juta atau sebesar 18,05% menjadi sebesar Rp642.700 juta dari sebesar Rp544.433
dibandingkan periode sebelumnya yang berakhir tanggal 31 Maret 2020. Kenaikan tersebut terutama
disebabkan oleh penjualan produk gas.

Penjualan produk gas untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 mengalami kenaikan
sebesar Rp96.388 juta atau sebesar 19,30% menjadi sebesar Rp595.653 juta dibandingkan periode
sebelumnya yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2020.

Penjualan jasa dan peralatan unruk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 mengalami
kenaikan sebesar Rp1.879 juta atau sebesar 4,16% menjadi sebesar Rp47.047 juta dibandingkan
periode sebelumnya yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2020.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2019

Penjualan bersih Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 mengalami
penurunan sebesar Rp85.438 juta atau sebesar 3,88% menjadi sebesar Rp2.118.179 juta dibandingkan
tahun sebelumnya yang berakhir tanggal 31 Desember 2019. Penurunan tersebut terutama disebabkan
oleh penurunan penjualan produk gas.

Penjualan produk gas untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 mengalami penurunan
sebesar Rp72.332 juta atau sebesar 3,57% menjadi sebesar Rp1.952,919 juta dibandingkan tahun
sebelumnya yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019. Secara umum penurunan ini merupakan
dampak dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia.

Penjualan jasa dan peralatan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 mengalami
kenaikan sebesar Rp74.894 juta atau sebesar 4,20% menjadi sebesar Rp253.260 juta dibandingkan
tahun sebelumnya. Kenaikan tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan penjualan dari sektor
medikal.




                                                52
Page 89
b.   Beban Pokok Penjualan

                                                                                   (dalam jutaan Rupiah)
                                                       31 Maret                   31 Desember
                        Uraian
                                               2021*              2020*       2020*         2019*
 Pemakaian bahan baku                              7.296             15.319      36.492        61.407
 Tenaga kerja langsung                            12.583             13.586      52.323        53.568
 Beban pabrikasi                                 191.708            165.157     659.812       674.247
 Persedian barang jadi dan barang dagangan
    Awal tahun                                      210.955         212.278     212.279        201.754
    Pembelian – neto                                108.787          86.987     351.718        290.452
    Akhir tahun                                   (210.079)       (214.769)   (210.955)      (212.279)
 Instalasi                                           25.841          19.217     153.077        136.671
 Beban Pokok Penjualan                              347.091         297.775   1.254.746      1.205.820
*tidak diaudit


Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 dibandingkan dengan periode
3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021

Beban pokok penjualan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 mengalami
kenaikan sebesar Rp49.316 juta atau sebesar 16,56% menjadi sebesar Rp347,091 juta dibandingkan
periode sebelumnya. Kenaikan tersebut terutama disebabkan oleh beban pokok penjualan yang
meningkat akibat dari peningkatan penjualan secara umum.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2019

Beban pokok penjualan Perseroan mengalami kenaikan sebesar Rp48.926 juta atau sebesar 4,06%
menjadi sebesar Rp1.254.746 juta dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan tersebut terutama
disebabkan oleh :
− Peningkatan pembelian bahan baku sebesar Rp61.266 juta atau sebesar 21,09% menjadi sebesar
    Rp351.718 juta yang terutama disebabkan untuk mendukung peningkatan penjualan
− Peningkatan instalasi sebesar Rp16.406 juta atau sebesar 12% menjadi sebesar Rp153.077 juta
    dari sebesar Rp136.671 juta.

c.   Laba Kotor

Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 dibandingkan dengan periode
3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021

Laba kotor Perseroan mengalami kenaikan sebesar Rp48.951 juta atau sebesar 19,85% menjadi
sebesar Rp295.609 juta dibandingkan periode sebelumnya. Kenaikan tersebut terutama disebabkan
oleh peningkatan penjualan dari produk gas dan jasa dan peralatan.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2019

Laba kotor Perseroan mengalami penurunan sebesar Rp44.364 juta atau sebesar 4,44%% menjadi
sebesar Rp933.433 juta dibandingkan tahun sebelumnya. Penurunan tersebut terutama disebabkan
oleh peningkatan pendapatan yang lebih rendah dibandingkan dengan peningkatan harga pokok
penjualan.




                                             53
Page 90
d.    Pendapatan Lain-lain

                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
                                                              31 Maret                   31 Desember
                        Uraian
                                                        2021*            2020*       2020*         2019*
Penghasilan bunga                                          10.495           17.817      79.721        63.173
Amortisasi laba ditangguhkan atas transaksi jual dan                                                   5.257
  sewa-balik aset sewa pembiayaan                            1.375           1.580       5.704
Laba selisih kurs - neto                                         -               -       1.202         2.718
Laba penjualan aset tetap                                      286             382       4.144         2.756
Lain-lain                                                      798           2.727       5.933         4.728
Jumlah                                                      12.954          22.506      96.674        78.632
*tidak diaudit


Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 dibandingkan dengan periode 3
(tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021

Pendapatan lain-lain Perseroan mengalami penurunan sebesar Rp9.552 juta atau 43,44% menjadi
sebesar Rp12.954 juta dibandingkan periode sebelumnya. Penurunan tersebut terutama disebabkan
oleh :
− Penurunan penghasilan bunga sebesar Rp7.322 juta atau sebesar 41,20% menjadi sebesar
    Rp10.495 juta
− Penurunan amortisasi laba ditangguhkan atas transaksi jual dan sewa-balik aset sewa pembiayaan
    sebesar Rp205 juta atau sebesar 12,97% menjadi sebesar Rp1.375 juta.
− Penurunan laba penjualan aset tetap sebesar Rp96 juta atau sebesar 25,13% menjadi sebesar
    Rp286 juta
− Penurunan pendapatan lain-lain sebesar Rp1.929 juta atau sebesar 70,73% menjadi sebesar
    Rp798 juta

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2019

Pendapatan lain-lain Perseroan mengalami kenaikan sebesar Rp18.042 juta atau sebesar 22,94%
menjadi sebesar Rp96.674 juta dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan tersebut terutama
disebabkan oleh :
− Kenaikan penghasilan bunga sebesar Rp16.548 juta atau sebesar 26,20% menjadi sebesar
    Rp79.721 juta
− Kenaikan amortisasi laba ditangguhkan atas transaksi jual dan sewa-balik aset sewa pembiayaan
    sebesar Rp447 juta atau sebesar 8,5% menjadi sebesar Rp5.704 juta
− Kenaikan laba penjualan aset tetap sebesar Rp1.388 juta atau sebesar 50,36% menjadi sebesar
    Rp4.144 juta
− Kenaikan pendapatan lain-lain sebesar Rp1.205 juta atau sebesar 25,49% menjadi sebesar
    Rp5.933 juta

e.    Beban Penjualan
                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
                                                              31 Maret                   31 Desember
                        Uraian
                                                        2021*            2020*       2020*         2019*
Distribusi                                                 36.903           23.849      90.342       105.386
Gaji dan tunjangan                                         13.067           14.623      57.514        73.773
Penyusutan aset tetap                                      12.351           18.384      51.667        59.059
Perbaikan dan pemeliharaan                                  8.938            7.199      36.910        33.369
Administrasi                                                7.989            8.428      29.115        29.457
Penyusutan aset hak guna                                    5.487                -      21.887             -
Perjalanan dinas                                              806            1.643       3.655         7.646
Listrik dan energi                                            464              387       1.984         2.090
Lain-lain                                                   6.896            6.183      25.548        25.248
Jumlah                                                     92.901           80.696     318.622       336.028
*tidak diaudit


                                                       54
Page 91
Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 dibandingkan dengan periode 3
(tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021

Beban penjualan Perseroan mengalami kenaikan sebesar Rp12.205 juta atau sebesar 15,12% menjadi
sebesar Rp92.901 juta dibandingkan periode sebelumnya. Secara umum kenaikan beban penjualan
terjadi untuk mendukung kenaikan penjualan. Kenaikan tersebut terutama disebabkan oleh :
− Kenaikan beban penjualan distribusi sebesar Rp13.054 juta atau sebesar 54,73% menjadi sebesar
     Rp36.903 juta
− Kenaikan beban penjualan perbaikan dan pemeliharaan sebesar Rp1.739 juta atau sebesar
     24,16% menjadi sebesar Rp8.938 juta
− Kenaikan penyusutan aset hak guna sebesar Rp5.487 juta

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2019

Beban penjualan Perseroan mengalami penurunan sebesar Rp17.406 juta atau sebesar 5,18% menjadi
sebesar Rp318.622 juta dibandingkan tahun sebelumnya. Penurunan tersebut terutama disebabkan
oleh :
− Penurunan beban penjualan distribusi sebesar Rp15.044 juta atau sebesar 14,28% menjadi
    sebesar Rp90.342 juta
− Penurunan beban penjualan gaji dan tunjangan sebesar Rp16.259 juta atau sebesar 27,53%
    menjadi sebesar Rp57.514 juta
− Penurunan beban penjualan perjalanan dinas sebesar Rp3.991 juta atau sebesar 52,20% menjadi
    sebesar Rp3.655 juta

f.    Beban Umum dan Administrasi

                                                                                 (dalam jutaan Rupiah)
                                                     31 Maret                   31 Desember
                       Uraian
                                                2021*           2020*       2020*         2019*
 Gaji dan tunjangan                                31.444          34.637     133.141       140.024
 Administrasi                                      11.066           9.677      38.167        38.677
 Penyusutan aset tetap                              5.473           5.629      22.018        16.226
 Imbalan kerja                                      2.871           2.704      10.667        11.774
 Telepon, listrik dan air                           3.098           2.177       7.931         9.857
 Penyusutan aset hak guna                           3.837               -       7.046             -
 Perbaikan dan pemeliharaan                         1.601           1.629       6.446         6.077
 Lain-lain                                          8.091          11.029      29.126        41.661
 Jumlah                                            67.481          67.482     254.542       264.296
*tidak diaudit


Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 dibandingkan dengan periode 3
(tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021

Beban umum dan administrasi Perseroan mengalami penurunan sebesar Rp1 juta atau sebesar 0,001%
menjadi sebesar Rp67.481 juta dibandingkan periode sebelumnya. Penurunan] tersebut terutama
disebabkan oleh :
− Penurunan beban gaji dan tunjangan sebesar Rp3.193 juta atau sebesar 9,22% menjadi sebesar
    Rp31.444 juta
− Penurunan beban umum dan administrasi lain-lain sebesar Rp2.938 juta atau sebesar 26,64%
    menjadi sebesar Rp8.091 juta




                                              55
Page 92
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2019

Beban umum dan administrasi Perseroan mengalami penurunan sebesar Rp9.754 juta atau sebesar
3,69% menjadi sebesar Rp254.542 juta dibandingkan tahun sebelumnya. Penurunan tersebut terutama
disebabkan oleh :
− Penurunan beban gaji dan tunjangan sebesar Rp6.883 juta atau 4,92% menjadi sebesar Rp133.141
    juta
− Penurunan beban imbalan kerja sebesar Rp1.107 juta atau sebesar 9,40% menjadi sebesar
    Rp10.667 juta
− Penurunan beban telepon, listrik, dan air sebesar Rp1.926 atau sebesar 19,54% menjadi sebesar
    Rp7.931 juta
− Penurunan beban umum dan administrasi lain-lain sebesar Rp12.535 juta atau sebesar 30,09%
    menjadi sebesar Rp29.126 juta

g.    Beban Keuangan

                                                                                 (dalam jutaan Rupiah)
                                                     31 Maret                   31 Desember
                     Uraian
                                                2021*           2020*       2020*         2019*
Utang bank                                         57.060          53.557     229.411       214.297
Utang obligasi                                     22.496          26.497     101.056        98.065
Utang sewa pembiayaan                               4.244           5.034      18.814        15.537
Utang lembaga keuangan                                 43              59         216           335
Lain-lain                                           1.836             869       6.227         3.824
Jumlah                                             85.679          86.016     355.724       332.058
*tidak diaudit


Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 dibandingkan dengan periode 3
(tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2020

Beban keuangan Perseroan mengalami penurunan sebesar Rp337 juta atau sebesar 0,39% menjadi
sebesar Rp85.679 juta dibandingkan periode sebelumnya. Penurunan tersebut terutama disebabkan
oleh :
− Penurunan beban keuangan dari utang obligasi sebesar Rp4.001 juta atau sebesar 15,10% menjadi
    sebesar Rp22.496 juta
− Penurunan beban keuangan dari utang sewa pembiayaan sebesar Rp790 juta atau sebesar
    15,69% menjadi sebesar Rp4.244 juta
− Penunrunan beban keuangan dari utang lembaga keuangan sebesar Rp16 juta atau sebesar
    27,12% menjadi sebesar Rp43 juta

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2019

Beban keuangan Perseroan mengalami kenaikan sebesar Rp23.666 juta atau sebesar 7,13% menjadi
sebesar Rp355.724 juta dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan tersebut terutama disebabkan oleh
:
− Kenaikan beban keuangan dari utang bank sebesar Rp15.180 juta atau sebesar 7,08% menjadi
    sebesar Rp229.411 juta
− Kenaikan beban keuangan dari utang obligasi sebesar Rp2.991 juta atau sebesar 3,05% menjadi
    sebesar Rp101.056 juta
− Kenaikan beban keuangan dari utang sewa pembiayaan sebesar Rp3.277 juta atau sebesar
    21.09% menjadi sebesar Rp18.814
− Kenaikan beban keuangan dari utang lain-lain sebesar Rp2.403 juta atau sebesar 62,84% menjadi
    sebesar Rp6.227 juta




                                              56
Page 93
h.   Beban lain-lain

                                                                                     (dalam jutaan Rupiah)
                                                         31 Maret                   31 Desember
                        Uraian
                                                 2021*              2020*       2020*         2019*
 Beban pajak                                           548                527       3.551         5.535
 Beban kerugian selisih kurs                           989             10.256         886             -
 Beban atas sale dan lease back                        119                  -            -            -
 Lain-lain                                             550                  -         603           375
 Jumlah                                              2.206             10.783       5.040         5.910
*tidak diaudit


Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 dibandingkan dengan periode
3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2020

Beban lain-lain Perseroan mengalami penurunan sebesar Rp8.577 juta atau sebesar 79,54% menjadi
sebesar Rp2.206 juta dibandingkan periode sebelumnya. Penurunan tersebut terutama disebabkan
oleh penurunan beban kerugian selisih kurs sebesar Rp8.577 juta atau sebesar 90.36% menjadi
sebesar Rp989 juta

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2019

Beban lain-lain Perseroan mengalami penurunan sebesar Rp870 juta atau sebesar 14,7%% menjadi
sebesar Rp5.040 juta dibandingkan tahun sebelumnya. Penurunan] tersebut terutama disebabkan oleh
penurunan beban pajak sebesar Rp1.984 juta atau sebesar 35,84% menjadi sebesar Rp3.551 juta

i.   Laba Tahun Berjalan

Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 dibandingkan dengan periode
3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2020

Laba tahun berjalan Perseroan mengalami kenaikan sebesar Rp31.159 juta atau sebesar 153,32%
menjadi sebesar Rp51.482 juta dibandingkan periode sebelumnya. Kenaikan tersebut terutama
disebabkan oleh kenaikan penjualan bersih yang lebih tinggi terhadap beban pokok penjualan,
penurunan beban umum dan administrasi, penurunan beban keuangan, dan penurunan beban lain-lain.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2019

Laba tahun berjalan Perseroan mengalami penurunan sebesar Rp3.569 juta atau sebesar 3,45% menjadi
sebesar Rp99.862 juta dibandingkan tahun sebelumnya. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh
penurunan penjualan bersih, kenaikan beban pokok penjualan, dan kenaikan beban keuangan.

j.   Penghasilan Komprehensif Lain Tahun berjalan

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2019

Penghasilan komprehensif lain tahun berjalan Perseroan mengalami penurunan sebesar Rp69.738 juta
atau sebesar 153,32% menjadi sebesar Rp97.501 juta dibandingkan tahun sebelumnya. Penurunan
tersebut terutama disebabkan oleh surplus revaluasi tercatat oleh manajamenen perseroan dan
Perusahaan Anak.




                                               57
Page 94
III. Segmen Operasi

                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                                                            31 Maret                     31 Desember
                       Uraian
                                                    2021*              2020*          2020*       2019*
Informasi menurut segmen usaha
Penjualan neto:
Produk gas                                            595.653            499.265      1.952.919          2.025.251
Jasa dan peralatan                                     47.047             45.168        235.260            178.366
Jumlah                                                642.700            544.433      2.188.179          2.203.617
Beban pokok penjualan:
Produk gas                                            321.250            278.558      1.101.669          1.069.149
Jasa dan peralatan                                     25.841             19.217        153.077            136.671
Jumlah                                                347.091            297.775      1.254.746          1.205.820
Laba usaha:
Produk gas                                            274.403            220.707           851.250        956.102
Jasa dan peralatan                                     21.206             25.951            82.183         41.695
Laba Kotor                                            295.609            246.658           933.433        997.797
*tidak diaudit


Seluruh penjualan merupakan penjualan kepada pelanggan domestik, sehingga Perseroan dan
Perusahaan Anak tidak melaporkan informasi segmen geografis secara terpisah.

Penjualan produk gas Perseroan dan Perusahaan Anak adalah sebesar 92,68% dan 91,70% dari
penjualan neto masing-masing untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021
dan 2020.

Penjualan produk gas Perseroan dan Perusahaan Anak adalah sebesar 89,25% dan 91,91% dari
penjualan neto masing-masing untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019.

IV. Analisis Pertumbuhan Aset, Liabilitas dan Ekuitas

a.    Aset
                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                                                        31 Maret                          31 Desember
                        Uraian
                                                         2021*                     2020                 2019
ASET
Aset Lancar                                                   1.669.767             1.629.893            1.696.015
Aset Tidak Lancar                                             6.032.266             5.491.565            5.324.965
Total Aset                                                    7.702.033             7.121.458            7.020.980
*tidak diaudit

Laporan posisi keuangan konsolidasian per tanggal 31 Maret 2021 dibandingkan dengan laporan
posisi keuangan per tanggal 31 Desember 2020

Total aset Perseroan untuk mengalami peningkatan sebesar Rp580.575 juta atau sebesar 8,15%
menjadi sebesar Rp7.702.033 juta dari sebelumnya sebesar Rp7.121.458 juta. Peningkatan tersebut
terutama disebabkan oleh :
1. Peningkatan aset lancar sebesar Rp39.874 juta atau sebesar 2,45% menjadi sebesar Rp1.669.767
     juta dari sebelumnya sebesar Rp1.629.893 juta
2. Peningkatan aset tidak lancar sebesar Rp540.701 juta atau sebesar 9,85% menjadi sebesar
     Rp6.032.266 juta dari sebelumnya sebesar Rp5.491.565 juta




                                               58
Page 95
Laporan posisi keuangan konsolidasian per tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan
laporan posisi keuangan per tanggal 31 Desember 2019

Total aset Perseroan untuk mengalami peningkatan sebesar Rp100.568 juta atau sebesar 1,43%
menjadi sebesar Rp7.121.458 juta dari tahun sebelumnya sebesar Rp7.020.980. Peningkatan tersebut
terutama disebabkan oleh peningkatan aset tidak lancar sebesar Rp166.600 juta atau sebesar 3,13%
menjadi sebesar Rp5.491.565 juta.

•   Aset Lancar

Laporan posisi keuangan konsolidasian per tanggal 31 Maret 2021 dibandingkan dengan laporan
posisi keuangan per tanggal 31 Desember 2020

Total aset lancar Perseroan untuk mengalami peningkatan sebesar Rp39.874 juta atau sebesar 2,45%
menjadi sebesar Rp1.699.767 juta. Peningkatan aset lancar tersebut terutama disebabkan oleh :
− Peningkatan piutang usaha pihak ketiga sebesar Rp47.374 juta atau sebesar 14,00% menjadi
    sebesar Rp385.687 juta dari sebelumnya sebesar Rp338.313
− Peningkatan piutang usaha pihak berelasi sebesar Rp14.847 juta atau sebesar 40,39% menjadi
    sebesar Rp51.607 juta dari sebelumnya sebesar Rp36.760
− Peningkatan piutang lain-lain pihak berelasi sebesar Rp33.440 juta atau sebesar 15,46% menjadi
    sebesar Rp249.671 juta dari sebelumnya sebesar Rp216.231

Laporan posisi keuangan konsolidasian per tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan
laporan posisi keuangan per tanggal 31 Desember 2019

Total aset lancar Perseroan untuk mengalami penurunan sebesar Rp66.122 juta atau sebesar 3,90%
menjadi sebesar Rp1.629.893 juta dari sebelumnya sebesar 1.696.015 juta. Penurunan tersebut
terutama disebabkan oleh:
− Penurunan investasi jangka pendek sebesar Rp80.000 juta atau sebesar 81,01% menjadi sebesar
     Rp18.750 juta dari sebelumnya sebesar Rp98.750 juta
− Penurunan piutang usaha pihak berelasi sebesar Rp11.421 juta atau sebesar 3,27% menjadi
     sebesar Rp36.760 juta dari sebelumnya sebesar Rp61.878 juta
− Penurunan piutang lain-lain pihak berelasi sebesar Rp54.764 juta atau sebesar 20,21% menjadi
     sebesar Rp216.231 juta dari sebelumnya sebesar Rp270.995 juta
− Penurunan uang muka pembelian pihak ketiga sebesar Rp43.068 juta atau sebesar 58,01%
     menjadi sebesar Rp31.177 juta dari sebelumnya Rp74.245 juta

•   Aset Tidak Lancar

Laporan posisi keuangan konsolidasian per tanggal 30 Maret 2021 dibandingkan dengan laporan
posisi keuangan per tanggal 31 Desember 2020

Total aset tidak lancar Perseroan untuk mengalami peningkatan sebesar Rp540.701 juta atau sebesar
9,85% menjadi sebesar Rp6.032.266 juta dari sebelumnya sebesar Rp5.491.565 juta. Peningkatan
tersebut terutama disebabkan oleh :
− Peningkatan aset tetap sebesar Rp656.545 juta atau sebesar 13,60% menjadi sebesar Rp5.484.178
     juta dari sebelumnya sebesar Rp4.827.633 juta
− Peningkatan aset hak guna sebesar Rp51.216 juta atau sebesar 17,14% menjadi sebesar
     Rp350.091 juta dari sebelumnya sebesar Rp289.875 juta




                                               59
Page 96
Laporan posisi keuangan konsolidasian per tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan
laporan posisi keuangan per tanggal 31 Desember 2019

Total aset tidak lancar Perseroan untuk mengalami peningkatan sebesar Rp166.600 juta atau sebesar
3,13% menjadi sebesar Rp5.491.565 juta dari sebelumnya 5.324.965 juta. Peningkatan tersebut
terutama disebabkan oleh :
− Peningkatan piutang pajak sebesar Rp15.234 juta atau sebesar 2790,10% menjadi sebesar Rp
     15.780 juta dari sebelumnya Rp546 juta
− Peningkatan aset hak guna sebesar Rp287.875 juta dari sebelumnya sebesar Rp0 juta
− Peningkatan aset tidak lancar lainnya sebesar sebesar Rp171.049 juta atau sebesar 186,43%
     menjadi sebesar Rp262.799 juta dari sebelumnya sebesar Rp91.750 juta

b.    Liabilitas
                                                                                   (dalam jutaan Rupiah)
                                                     31 Maret                  31 Desember
                            Uraian
                                                      2021*             2020                 2019
LIABILITAS
Liabilitas Jangka Pendek                                 2.088.686        1.615.068           1.938.711
Liabilitas Jangka Panjang                                2.179.724        2.124.249           1.782.705
Total Liabilitas                                         4.268.410        3.739.317           3.721.416
*tidak diaudit


Laporan posisi keuangan konsolidasian per tanggal 31 Maret 2021 dibandingkan dengan laporan
posisi keuangan per tanggal 31 Desember 2020

Total liabilitas Perseroan untuk mengalami peningkatan sebesar Rp529.093 juta atau sebesar 14,15%
menjadi sebesar Rp4.268.410 juta dari sebelumnya sebesar Rp3.739.317 juta. Peningkatan tersebut
terutama disebabkan oleh :
− Peningkatan liabilitas jangka pendek sebesar Rp473.618 juta atau sebesar 29,32% menjadi
     sebesar Rp2.088.686 juta dari sebelumnya sebesar Rp1.615.068 juta
− Peningkatan liabilitas jangka panjang sebesar Rp55.475 juta atau sebesar 2,61% menjadi sebesar
     Rp2.179.724 juta dari sebelumnya sebesar 2.124.249 juta

Laporan posisi keuangan konsolidasian per tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan
laporan posisi keuangan per tanggal 31 Desember 2019

Total liabilitas Perseroan untuk mengalami peningkatan sebesar Rp17.901 juta atau sebesar 0,48%
menjadi sebesar Rp3.739.317 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan
liabilitas jangka panjang sebesar Rp341.544 juta atau 19,16% menjadi sebesar Rp2.124.249 juta

•     Liabilitas Jangka Pendek

Laporan posisi keuangan konsolidasian per tanggal 31 Maret 2021 dibandingkan dengan laporan
posisi keuangan per tanggal 31 Desember 2020

Total liabilitas jangka pendek Perseroan untuk mengalami peningkatan sebesar Rp473.618 juta atau
sebesar 29,32% menjadi sebesar Rp2.088.686 juta dari sebelumnya sebesar Rp1.615.068 juta.
Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh :
− Peningkatan pinjaman bank jangka pendek sebesar Rp102.278 juta atau sebesar 13,28% menjadi
    Rp872.211 juta dari sebelumnya Rp769.933 juta
− Peningkatan utang usaha sebesar Rp64.963 juta atau sebesar 55,88% menjadi Rp181.214 juta
    dari sebelumnya Rp116.251 juta
− Peningkatan beban yang masih harus dibayar sebesar Rp18.416 juta atau sebesar 58,66% menjadi
    sebesar Rp49.811 juta dari sebelumnya sebesar Rp31.395 juta
− Peningkatan obligasi sebesar Rp274.095 juta atau sebesar 90,65% menjadi sebesar Ro 576.470
    juta dari sebelumnya sebesar Rp302.375 juta




                                               60
Page 97
Laporan posisi keuangan konsolidasian per tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan
laporan posisi keuangan per tanggal 31 Desember 2019

Total liabilitas jangka pendek Perseroan untuk mengalami penurunan sebesar Rp323.643 juta atau
sebesar 13,28% menjadi sebesar Rp1.615.068 juta dari sebelumnya Rp1.938.711. Penurunan tersebut
terutama disebabkan oleh :
− Penurunan utang usaha pihak ketiga sebesar Rp27.719 juta atau sebesar 24,02% menjadi sebesar
     Rp87.670 juta dari sebelumnya Rp115.389 juta
− Penurunan utang lain-lain pihak ketiga sebesar Rp25.534 juta atau sebesar 44,83% menjadi
     sebesar Rp31.418 juta dari sebelumnya Rp56.952 juta
− Penurunan utang bank sebesar Rp142.344 juta atau sebesar 39,82% menjadi sebesar Rp215.128
     juta dari sebelumnya Rp357.472 juta
− Penurunan utang obligasi sebesar Rp189.531 juta atau sebesar 38,53% menjadi sebesar
     Rp302.375 juta dari sebelumnya Rp491.906 juta

•    Liabilitas Jangka Panjang

Laporan posisi keuangan konsolidasian per tanggal 31 Maret 2021 dibandingkan dengan laporan
posisi keuangan per tanggal 31 Desember 2020

Total liabilitas jangka panjang Perseroan untuk mengalami peningkatan sebesar Rp55.475 juta atau
sebesar 2,61% menjadi sebesar Rp2.179.724 juta dari sebelumnya sebesar 2.124.249 juta. Peningkatan
tersebut terutama disebabkan oleh :
− Peningkatan utang jangka panjang bank sebesar Rp302.991 juta atau sebesar 22,42% menjadi
     sebesar Rp1.645.506 juta dari sebelumnya Rp1.351.515 juta
− Peningkatan liabilitas pajak tangguhan sebesar Rp6.791 juta atau sebesar 10,65% menjadi sebesar
     Rp70.584 dari sebelumnya Rp63.793 juta
− Peningkatan liabilitas sewa sebesar Rp18.007 juta atau sebesar 17,26% menjadi sebesar
     Rp122.354 juta dari sebelumnya sebesar Rp104.347 juta
− Peningkatan liabilitas manfaat karyawan sebesar Rp1.773 juta atau sebesar 2,48% menjadi
     sebesar Rp73.149 juta dari sebelumnya sebesar Rp71.376 juta

Laporan posisi keuangan konsolidasian per tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan
laporan posisi keuangan per tanggal 31 Desember 2019

Total liabilitas jangka panjang Perseroan untuk mengalami peningkatan sebesar Rp341.544 juta atau
19,16% menjadi sebesar Rp2.124.249 juta dari seblumnya Rp1.782.705 juta. Peningkatan tersebut
terutama disebabkan oleh :
− Peningkatan utang jangka panjang bank sebesar Rp355.857 juta atau sebesar 35,74% menjadi
     sebesar Rp1.351.515 juta dari sebelumnya Rp995.658 juta
− Peningkatan utang obligasi sebesar Rp16.774 juta atau sebesar 3,34% menjadi sebesar Rp518.288
     juta dari sebelumnya sebesar Rp501.514 juta
− Peningkatan liabilitas manfaat karyawan sebesar Rp8.124 juta atau sebesar 12,84% menjadi
     sebesar Rp71.376 dari sebelumnya sebesar Rp63.252 juta

c.   Ekuitas
                                                                                           (dalam jutaan Rupiah)
                                                                         31 Maret        31 Desember
                                 Uraian
                                                                          2021*        2020       2019
Ekuitas
Modal saham – nilai nominal Ro 500 per saham
Modal dasar – 9.200.000.000 saham, modal ditempatkan dan disetor penuh    1.533.330    1.533.330     1.533.330
Tambahan modal disetor                                                      350.437      350.437       350.437
Selisih kurs dari tambahan modal disetor                                     17.600       17.600        17.600
Saham tresuri                                                                (9.424)      (9.424)            -




                                                        61
Page 98
                                                                      31 Maret              31 Desember
                                     Uraian
                                                                       2021*              2020       2019
Saldo laba
  Dicadangkan                                                                 20.000        20.000         15.000
  Belum dicadangkan                                                          468.370       419.005        327.593
Komponen ekuitas lainnya                                                     994.662       994.662        997.087
Sub-jumlah                                                                 3.374.975     3.352.610      3.241.047
Kepentingan non-pengendali                                                    58.648        56.531         58.517
Jumlah Ekuitas                                                             3.433.623     3.382.141      3.299.564
*tidak diaudit


Laporan posisi keuangan konsolidasian per tanggal 31 Maret 2021 dibandingkan dengan laporan
posisi keuangan per tanggal 31 Desember 2020

Total ekuitas Perseroan untuk mengalami peningkatan sebesar Rp51.482 juta atau sebesar 1,52%
menjadi sebesar Rp3.433.623 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan
peningkatan saldo laba belum dicadangkan sebesar Rp49.365 atau sebesar 11,78% menjadi sebesar
Rp468.370 juta dari sebelumnya Rp419.005 juta. Peningkatan ini berasal dari laba tahun berjalan yang
dicatat Perseroan

Laporan posisi keuangan konsolidasian per tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan
laporan posisi keuangan per tanggal 31 Desember 2019

Total ekuitas Perseroan untuk mengalami peningkatan sebesar Rp82.577 juta atau sebesar 2,50%
menjadi sebesar Rp3.382.141 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan saldo
laba belum dicadangkan sebesar Rp91.412 juta atau sebesar 27,9% menjadi sebesar Rp419.005 juta.

V.    Rasio Keuangan

a.    Likuiditas

Likuiditas mencerminkan kemampuan Perseroan dan Perusahaan Anak untuk memenuhi liabilitas
jangka pendek dengan menggunakan aset lancar yang dimilikinya. Pada umumnya likuiditas diukur
dengan menggunakan current ratio, yaitu perbandingan antara aset lancar dan liabilitas jangka pendek.
Keterlambatan pembayaran dari pelanggan akan sangat berpengaruh terhadap likuiditas Perseroan,
oleh karena itu Perseroan serta melakukan pengawasan terus menerus atas penagihan piutang,
proyeksi dan arus kas dan melakukan pembenahan secara internal sehingga diharapkan penerimaan
kas dari pelanggan dapat ditindaklanjuti dengan cepat.

                                                         31 Maret                        31 Desember
                          Keterangan
                                                          2021*                   2020                 2019
Aset lancar terhadap liabilitas jangka pendek (x)                   0,80                  1,01                0,87
*tidak diaudit


Penurunan likuiditas diakibatkan adanya obligasi dan sukuk ijarah yang akan jatuh tempo pada bulan
Oktober 2021 dan Maret 2022 yaitu Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap II Tahun 2020
dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap II Tahun 2020 serta Obligasi Berkelanjutan
I Aneka Gas Industri Tahap III Seri A tahun 2019 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri
Tahap III tahun 2019.




                                                    62
Page 99
VI. Likuiditas dan Sumber Pendanaan

Kebutuhan likuiditas Perseroan terutama digunakan untuk mendanai modal kerja, belanja modal,
pembayaran utang bank dan mempertahankan cadangan kas. Secara historis, Perseroan membiayai
kebutuhan modal untuk ekspansi maupun kegiatan usaha dengan menggunakan pendanaan internal
yaitu kas yang diperoleh dari aktivitas operasi dan pendanaan eksternal seperti utang bank dan
penerbitan efek melalui mekanisme penawaran umum.

Penambahan utang bank baik jangka panjang dan jangka pendek dimaksudkan untuk investasi dan
modal kerja Perseroan sehingga di masa yang akan diharapkan investasi tersebut dapat meningkatkan
penjualan sehingga menunjang kegiatan operasional Perseroan. Selain itu Perseroan akan melakukan
pengawasan terus menerus atas penagihan piutang, proyeksi dan arus kas dan melakukan pembenahan
secara internal sehingga diharapkan piutang usaha selalu dapat ditindaklanjuti dengan cepat.

Manajemen Perseroan memiliki sumber pendanaan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan modal
kerja Perseroan sampai dengan 12 bulan mendatang. Pada tanggal 31 Maret 2021, Perseroan memiliki
kas dan setara kas sebesar Rp395.340 juta, fasilitas pinjaman yang belum ditarik sebesar Rp12.529
juta.

VII. Laporan Arus Kas Konsolidasian

Tabel berikut ini menyajikan ringkasan laporan arus kas konsolidasian Perseroan:

                                                                                        (dalam jutaan Rupiah)
                                                              31 Maret                   31 Desember
                            Uraian
                                                         2021*           2020*       2020         2019
Kas neto yang diperoleh dari aktivitas operasi             166.232          37.830     364.251      411.801
Kas neto yang digunakan untuk aktivitas investasi        (585.456)        (66.823)   (278.108)    (437.385)
Kas neto yang diperoleh dari aktivitas pendanaan           409.400        179.151       39.503       20.630
*tidak diaudit


Kas Neto yang Diperoleh dari Aktivitas Operasi

Kas neto yang diperoleh dari aktivitas operasi selama periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret
2021 mengalami kenaikan sebesar Rp21.598 juta atau sebesar 57,09% menjadi sebesar Rp166.232
juta dibandingkan dengan periode sebelumnya sebesar Rp37.830 juta. Peningkatan tersebut terutama
disebabkan oleh peningkatan penerimaan kas dari pelanggan, penurunan pembayaran kas kepada
pemasok, dan peningkatan penerimaan lain-lain .

Kas neto yang diperoleh dari aktivitas operasi selama tahun 2020 mengalami penurunan sebesar
Rp47.550 juta atau sebesar 11,55% menjadi sebesar Rp364.251 juta dibandingkan dengan tahun
sebelumnya yang sebesar Rp411.801 juta. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh penurunan
penerimaan kas kepada pelanggan, peningkatan pembayaran kas kepada pemasok, dan peningkatan
pembayaran beban keuangan.

Kas Neto yang Digunakan untuk Aktivitas Investasi

Kas neto yang digunakan untuk aktivitas investasi selama periode yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2021 mengalami penurunan sebesar Rp518.633 juta atau sebesar 776,13% menjadi sebesar
Rp585.456 dibandingkan dengan periode sebelumnya yang sebesar Rp66.823. Penurunan tersebut
terutama disebabkan oleh penurunan investasi jangka pendek, penurunan uang muka perolehan aset
tetap, penurunan perolehan aset tetap, dan penurununan pinjaman kepada pihak berelasi.

Kas neto yang digunakan untuk aktivitas investasi selama tahun 2020 mengalami peningkatan sebesar
Rp159.277 juta atau sebesar 36,42% menjadi sebesar Rp278.108 juta dibandingkan dengan tahun
sebelumnya yang sebesar Rp437.385 juta. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan
investasi jangka pendek, peningkatan uang muka perolehan aset tetap, penurunan perolehan aset
tetap, dan peningkatan pinjaman kepada pihak berelasi.


                                                    63
Page 100
Kas Neto yang Diperoleh dari Aktivitas Pendanaan

Kas neto yang digunakan untuk aktivitas pendanaan selama periode yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2021 mengalami kenaikan sebesar Rp230.249 juta atau sebesar 128,52% menjadi sebesar
Rp409.400 juta dibandingkan dengan periode sebelumnya yang sebesar Rp179.151 juta. Peningkatan
tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan pinjaman bank, pengurangan pembayaran pinjaman
bank, dan penurunan pembayaran utang pihak relasi.

Kas neto yang digunakan untuk aktivitas pendanaan selama tahun 2020 mengalami kenaikan sebesar
Rp18.873 juta atau sebesar 91,48% menjadi sebesar Rp39.503 juta dibandingkan dengan tahun
sebelumnya yang sebesar Rp20.630 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan
pinjaman bank, kenaikan pinjaman obligasi, penurunan pembayaran utang berelasi, dan penurunan
pembayaran dividen kas.

VIII. Belanja Modal
                                                                                       (dalam jutaan Rupiah)
                                                         31 Maret                  31 Desember
                          Uraian
                                                          2021*             2020                 2019
Hak atas tanah                                                    273            6.398               1.011
Bangunan dan prasarana                                         29.661            4.460              73.984
Mesin dan peralatan                                           645.591          199.418             204.200
Tangki dan tabung gas                                          85.173           13.453             163.731
Kendaraan                                                           -            1.428              40.868
Aset dalam penyelesaian                                         6.423           25.822              59.656
Total Belanja Modal                                           767.121          250.979             543.450
*tidak diaudit


Belanja modal Perseroan secara historis digunakan untuk kegiatan operasional Perseroan. Sumber
pendanaan yang digunakan untuk pembelanjaan modal selama periode di atas berasal dari kas
operasional perusahaan, pembiayaan oleh perbankan dan lembaga non perbankan sera tambahan
setoran modal dari pemegang saham. Perseroan tidak melakukan transaksi lindung nilai dalam mata
uang asing untuk pembelian barang modal.

Dalam melakukan pembelian barang modal, Perseroan telah merencanakan pembelian barang
modal tersebut sesuai dengan peruntukannya. Hingga saat ini, Perseroan tidak memiliki masalah
yang signifikan terkait pembelian barang modal. Pembelian barang modal tersebut akan memberikan
kontribusi terhadap peningkatan kinerja Perseroan antara lain:
− Pembelian kendaraan akan menambah efektivitas dalam proses kegiatan usaha Perseroan
    sehingga dapat meningkatkan kapasitas produksi;
− Pembelian mesin dan peralatan dengan teknologi yang terbaru dapat meningkatkan kapasitas dan
    efisiensi proses produksi; dan
− Penambahan bangunan serta hak atas tanah dimaksudkan untuk memperkuat operasi Perseroan
    sehingga dapat meningkatkan kapasitas produksi.

Perseroan dan Perusahaan Anak menganggarkan belanja modal untuk tahun 2021 sekitar Rp905
miliar, yang sebagian besar telah direalisasikan untuk pembelian mesin dan peralatan yang berlokasi di
Cikande dan Gresik yang seluruhnya bernilai Rp663,54 miliar.




                                                 64
Page 101
VI. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN DAN
    PERUSAHAAN ANAK, KEGIATAN USAHA SERTA
    KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA


A. Riwayat Singkat Perseroan

Pendirian Perseroan

Perseroan adalah suatu perseroan terbatas yang berkedudukan di Jakarta, yang telah secara sah
berdiri dan dijalankan berdasarkan peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia serta
berkantor pusat di Gedung UGM – Samator Pendidikan Tower A Lantai 5-6, Jl. Dr. Sahardjo No. 83,
Manggarai, Tebet, Jakarta Selatan.

Pada tanggal 16 September 2016, Perseroan memperoleh Surat Pemberitahuan Efektif atas Pernyataan
Pendaftaran Emisi Saham dari Ketua OJK No. S-520/D.04/2016 untuk melaksanakan penawaran umum
sebanyak 766.660.000 saham kepada masyarakat, dengan nilai nominal Rp500,- setiap saham dan
dengan harga penawaran sebesar Rp1.100,- setiap saham yang dicatatkan di Bursa Efek Indonesia
pada tanggal 28 September 2016.

Sejak Perseroan melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan II Tahap I dan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II Tahap I sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan telah
melakukan perubahan Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana ternyata dalam Akta Pernyataan
Keputusan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan No. 54 tertanggal
28 Agustus 2020, yang dibuat di hadapan Ny. Ira Sudjono, S.H., M.Hum., M.Kn., M.M., M.Si., Notaris
di Jakarta, yang isinya antara lain sehubungan dengan penyesuaian ketentuan Anggaran Dasar
Perseroan dengan Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat
Umum Pemegang Saham dan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan dengan ketentuan
KBLI 2017, serta pernyataan kembali seluruh Anggaran Dasar Perseroan (“Akta No. 54/2020”). Akta
No. 54/2020 telah disetujui oleh Menkumham dengan Keputusan No. AHU-0063255.AH.01.02.Tahun
2020 tanggal 14 September 2020, diterima dan dicatat dalam database Sisminbakum Kemenkumhan
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
AH.01.03-0386313 tanggal 14 September 2020 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan
UUPT dengan No. AHU-0153156.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 14 September 2020.

Maksud dan tujuan Perseroan sesuai dengan pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan adalah:

a.   Berusaha dalam bidang Industri Kimia Dasar Anorganik Gas Industri;
b.   Berusaha dalam bidang Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah;
c.   Berusaha dalam bidang Konstruksi;
d.   Berusaha dalam bidang Perdagangan;
e.   Berusaha dalam bidang Pengangkutan;
f.   Berusaha dalam bidang Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Tanpa Hak Opsi.

Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan bergerak dalam bidang industri gas tertentu,
yang memiliki kegiatan usaha sebagai berikut:
a. Memproduksi gas dalam bentuk gas, cair ataupun padat, antara lain Oksigen (O2), Nitrogen (N2),
    Argon (Ar), Asetilen (C2H2), Karbon dioksida (CO2), Hidrogen (H2), Nitrous Oxide (N2O), Hidrogen
    Peroksida (H2O2) dan Synthetic Air serta Mixed Gas;
b. Memperdagangkan produk gas dari produsen lain kepada pelanggan Perseroan, seperti gas-gas
    yang telah disebutkan di atas, Specialty Gas, Rare Gas dan lain sebagainya; dan
c. Merancang konstruksi dan instalasi peralatan gas serta penjualan produk terkait lainnya pada
    pabrik pelanggan dan rumah sakit.




                                                65
Page 102
Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki kepemilikan langsung dan tidak
langsung pada 3 (tiga) Perusahaan Anak dan 1 (satu) Perusahaan Asosiasi sebagai berikut:

                             Tahun Mulai
    Nama     Tahun                                                               Tahun           Persentase          Status
                              Beroperasi                Kegiatan Usaha
 Perusahaan Pendirian                                                          Penyertaan        Kepemilikan       Operasional
                           Secara Komersial
Perusahaan Anak
SGI           1994                1992              Produksi dan                  2006             99,91%          Beroperasi
                                                    perdagangan gas
RG                2007            2009              Perdagangan industri gas      2007             50,00%          Beroperasi
SMB               1982            1991              Produksi, perdagangan         2005             59,95%          Beroperasi
                                                    gas serta pemasangan                         (melalui SGI)
                                                    instalasi
Perusahaan Asosiasi
KS            2013                    -             Produksi dan                  2013           35,21%       Belum beroperasi
                                                    perdagangan gas                         (secara langsung) secara komersial*)

                                                                                                   29,34%
                                                                                                 (melalui RG)
*Alasan hingga saat ini KS belum beroperasi yaitu karena pelanggan pelanggan utama yaitu PT Krakatau Steel Tbk belum
membutuhkan gas industri dari KS. Hal tersebut disebabkan karena pabrik Blast Furnace PT Krakatau Steel Tbk belum beroperasi.
KS juga sudah mengupayakan mencari pelanggan lain dan sudah melakukan penawaran suplai gas industri, namun hingga saat
ini belum ada keputusan dari pihak lain atas penawaran yang dilakukan oleh KS tersebut. Di lain hal, manajemen KS berencana
untuk segera beroperasi secara bertahap sesuai dengan rencana yang sudah dibuat, yaitu dengan penyediaan piping yang
sampai ke lokasi pelanggan. Hal ini dipertegas dengan surat pernyataan oleh manajemen Entitas pada tanggal 22 Januari 2020
yang menyatakan bahwa KS masih memiliki prospek keberlangsungan usaha di masa depan.


Per tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki 53 (lima
puluh tiga) pabrik (Plant) yang tersebar di wilayah Jawa, Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi, yaitu
3 (tiga) di Jakarta, 13 (tiga belas) di Jawa Barat, 2 (dua) di Jawa Tengah, 10 (sepuluh) di Jawa Timur,
3 (tiga) di Riau, 1 (satu) di Kepulauan Riau, 4 (empat) di Sumatera Utara, 1 (satu) di Sumatera Selatan,
1 (satu) di Kalimantan Tengah, 1 (satu) di Kalimantan Selatan, 2 (dua) di Kalimantan Timur, 2 (dua) di
Sulawesi Utara, 1 (satu) di Bali, 1 (satu) di Sulawesi Tengah, 6 (enam) di Sulawesi Selatan, 1 (satu) di
Nusa Tenggara Barat dan 1 (satu) di Sulawesi Tenggara.

Obligasi dan Sukuk Ijarah yang telah diterbitkan

Obligasi dan Sukuk Ijarah yang telah diterbitkan Perseroan sebelum diterbitkannya Informasi Tambahan
ini adalah sebagai berikut:

                                                             Jangka     Tingkat Bunga/                      Total Nilai Efek
                                                    Jumlah
No.            Nama              Seri Rating                  Waktu     Cicilan Imbalan      Jatuh Tempo    yang Terutang
                                                    (Rpjuta)
                                                             (tahun) Ijarah per Rp1 miliar                     (Rpjuta)
 1. Obligasi Aneka Gas II         -       A-(idn)    200.000    5                     9,8% 18 Desember 2017                 -
    Tahun 2012
 2. Sukuk Ijarah II Tahun 2012    -       A-(idn)    200.000    5              Rp99.000.000,- 18 Desember 2017                  -
 3. Obligasi Berkelanjutan I      A       A-(idn)     45.000    3                       9,9%     6 Juni 2020                    -
    Aneka Gas Industri Tahap I    B                   19.000    5                     10,35%     6 Juni 2022               19.000
    Tahun 2017
 4. Sukuk Ijarah Berkelanjutan    A       A-(idn)    147.000    3           Rp99.000.000,-          6 Juni 2020                 -
    I Aneka Gas Industri Tahap    B                   99.000    5          Rp103.500.000,-          6 Juni 2022            99.000
    I Tahun 2017
 5. Obligasi Berkelanjutan I      A       A-(idn)    195.000    3                        9,5% 5 Desember 2020                   -
    Aneka Gas Industri Tahap      B                   61.000    5                        9,9% 5 Desember 2022              61.000
    II Tahun 2017
 6. Sukuk Ijarah Berkelanjutan    A       A-(idn)    107.000    3              Rp95.000.000,- 5 Desember 2020                   -
    I Aneka Gas Industri Tahap    B                   37.000    5              Rp99.000.000,- 5 Desember 2022              37.000
    II Tahun 2017
 7. Obligasi Berkelanjutan I      A       A-(idn)    164.000    3                        11,0%     19 Maret 2022          164.000
    Aneka Gas Industri Tahap      B                   16.000    5                        11,5%     19 Maret 2024           16.000
    III Tahun 2019




                                                                 66
Page 103
                                                         Jangka     Tingkat Bunga/                           Total Nilai Efek
                                                Jumlah
No.           Nama               Seri Rating              Waktu     Cicilan Imbalan         Jatuh Tempo      yang Terutang
                                                (Rpjuta)
                                                         (tahun) Ijarah per Rp1 miliar                          (Rpjuta)
 8. Sukuk Ijarah Berkelanjutan    -   A-(idn)    110.000    3            Rp110.000.000     19 Maret 2022             110.000
    I Aneka Gas Industri Tahap
    III Tahun 2019
 9. Obligasi Berkelanjutan II     A   A-(idn)      9.000    3                    9,80%    14 Agustus 2023              9.000
    Aneka Gas Industri Tahap I    B                2.000    5                  10,55%     14 Agustus 2025              2.000
    Tahun 2020                    C                1.000    7                   11,25%    14 Agustus 2027              1.000
10. Sukuk Ijarah Berkelanjutan    -   A-(idn)      5.000    5            Rp105.500.000    14 Agustus 2025              5.000
    I Aneka Gas Industri Tahap
    I Tahun 2020
11. Obligasi Berkelanjutan II     -   A-(idn)    100.000    1                   9,25% 12 Oktober 2021                100.000
    Aneka Gas Industri Tahap
    II Tahun 2020
12. Sukuk Ijarah Berkelanjutan    -   A-(idn)    205.000    1             Rp92.500.000 12 Oktober 2021               205.000
    I Aneka Gas Industri Tahap
    II Tahun 2020
    Jumlah                                      1.722.000                                                            828.000

Maka pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, jumlah Obigasi dan Sukuk Ijarah terutang
Perseroan adalah sebesar Rp828.000 juta. Perseroan berencana untuk menggunakan kombinasi dari
kas internal Perseroan, instrumen pasar modal, atau instrumen keuangan lainnya untuk pembayaran
obligasi dan sukuk yang masih terutang.

Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan

Sejak penawaran umum Obligasi dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2020 sampai dengan
Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan struktur permodalan Perseroan. Adapun
struktur permodalan Perseroan pada tanggal Informasi Tambahan ini adalah sebagaimana termaktub
dalam Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Seluruh Pemegang Saham Perseroan No. 56 tertanggal
30 November 2016 yang dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah dilaporkan
dan dicatatkan dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Menkumham, berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0108739 tertanggal
16 Desember 2016 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan UUPT dengan No. AHU-
0150662.AH.01.11 tanggal 16 Desember 2016.

Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per 30 April 2021 yang telah disiapkan oleh
PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek, struktur permodalan dan susunan pemegang
saham Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                                       Nilai Nominal Rp500,00 per saham
  No.                 Pemegang Saham
                                                            Jumlah Saham         Nilai Nominal (Rp)                %
Modal Dasar                                                    9.200.000.000          4.600.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. PT Aneka Mega Energi                                           766.665.000              383.332.500.000          25,000
2. PT Samator                                                   1.243.226.000              621.613.000.000          40,540
3. PT Saratoga Investama Sedaya                                   251.559.440              125.779.720.000           8,203
4. Rachmat Harsono                                                 41.114.000               20.557.000.000           1,341
5. Arief Harsono                                                  140.413.200               70.206.600.000           4,579
6. Heyzer Harsono                                                   4.512.000                2.256.000.000           0,147
7. Rasid Harsono                                                    3.952.000                1.976.000.000           0,129
8. Imelda Mulyani                                                   1.457.900                  728.950.000           0,048
9. Djanarko Tjandra                                                    30.000                   15.000.000           0,001
10. Masyarakat                                                    590.730.460              295.365.230.000          19,262
11. Saham Tresuri                                                  23.000.000               11.500.000.000           0,750
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                      3.066.660.000            1.533.330.000.000         100,000
Jumlah Saham dalam Portepel                                     6.133.340.000            3.066.670.000.000

Tidak ada lagi perubahan struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan hingga
dengan saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, selain yang telah diungkapkan di atas.


                                                             67
Page 104
B. Perizinan

Sejak penerbitan Obligasi dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2020 tidak terdapat
perubahan terhadap perizinan material yang dimiliki oleh Perseroan dan Perusahaan Anak.

C. Perjanjian-Perjanjian Penting dengan Pihak Ketiga

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan telah dari waktu ke waktu menandatangani
perjanjian-perjanjian penting dan material dengan pihak ketiga.

Berikut merupakan tambahan perjanjian-perjanjian penting dan material dengan pihak ketiga maupun
perjanjian yang mengalami perubahan (penambahan dan/atau pembaharuan dan/atau addendum dan/
atau perpanjangan masa berlaku) yang telah dibuat oleh Perseroan sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan:

Perjanjian sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi II Aneka Gas Industri
Tahap II Tahun 2020 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap II Tahun 2020

No.      Perihal                                            Uraian
 1. Nama Perjanjian       Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas
                          Industri Tahap II Tahun 2020 No. 10 tanggal 11 September 2020, yang dibuat
                          di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.

                          Sehubungan dengan Akta Pengakuan Hutang Obligasi Berkelanjutan II
                          Aneka Gas Industri Tahap II Tahun 2020 No. 11 tanggal 11 September 2020,
                          yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.

    Para Pihak            1.   Perseroan;
                          2.   PT Bank Mega Tbk (untuk selanjutnya disebut “Wali Amanat”).

    Maksud dan Tujuan     Perseroan akan melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan II Obligasi
                          Aneka Gas Industri Tahap II dan Penawaran Umum Berkelanjutan II Sukuk
                          Ijarah Aneka Gas Industri Tahap II kepada masyarakat (“PUB II Tahap II”).

                          Bahwa dalam kerangka pelaksanaan PUB II Tahap II sebagaimana
                          dimaksud di atas, Perseroan bermaksud untuk menawarkan dan
                          menerbitkan:
                          -   Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap II Tahun 2020
                              dengan jumlah pokok obligasi sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus
                              miliar Rupiah) dengan jangka waktu selama 370 (tiga ratus tujuh puluh)
                              hari; dan
                          -   Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap II Tahun 2020
                              dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp205.000.000.000,00
                              (dua ratus lima miliar Rupiah) dengan jangka waktu selama 370 (tiga
                              ratus tujuh puluh) hari.

                          Sehubungan dengan hal tersebut Perseroan menunjuk PT Sucor Sekuritas
                          sebagai pihak yang bertanggung jawab atas penyelengaraan penawaran
                          umum sesuai dengan peraturan di bidang pasar modal.

    Masa Berlaku dan      Tanggung jawab dan kewajiban Wali Amanat berakhir dalam hal:
    Berakhirnya Tugas     -   obligasi telah dilunasi baik pokok obligasi, bunga obligasi termasuk
    Wali Amanat               denda (jika ada) dan Wali Amanat telah menerima laporan pemenuhan
                              kewajiban Perseroan dari agen pembayaran;
                          -   tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian setelah
                              tanggal jatuh tempo pokok obligasi; atau
                          -   setelah diangkatnya wali amanat baru.


                                                68
Page 105
No.         Perihal                                          Uraian
      Kewajiban Perseroan -     memenuhi semua syarat dan ketentuan dalam Perjanjian;
                          -     mempertahankan dan menjaga kedudukan Perseroan sebagai
                                perseroan terbatas dan badan hukum, semua izin untuk menjalankan
                                kegiatan usahanya;
                          -     segera memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat dalam
                                hal terjadi: (i) pengubahan anggaran dasar, pengubahan susunan
                                Direksi dan Dewan Komisaris, pembagian dividen kepada para
                                pemegang saham, penggantian auditor, dan keputusan-keputusan
                                yang diambil dalam RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa selambat-
                                lambatnya 30 hari kerja setelah kejadian tersebut berlangsung; (ii)
                                menyerahkan salinan laporan-laporan yang diminta oleh OJK kepada
                                Wali Amanat, dan persetujuan-persetujuan sehubungan dengan emisi;
                                (iii) memelihara harta kekayaan Perseroan agar tetap dalam keadaan
                                baik dan memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan.

      Denda               1% per tahun di atas tingkat bunga obligasi masing-masing seri obligasi
                          dari jumlah dana yang terlambat dibayar.

      Pembatasan bagi     Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Wali Amanat, Perseroan
      Perseroan           tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
                          - mengadakan penggabungan, konsolidasi dengan perusahaan lain
                              yang menyebabkan bubarnya Perseroan dan/atau akuisisi yang secara
                              material akan mempunyai akibat negatif terhadap kelangsungan usaha
                              Perseroan;
                          - mengadakan perubahan bidang usaha yang berbeda dari kegiatan
                              usaha utama Perseroan;
                          - memberikan jaminan kepada pihak lain (penanggungan atau corporate
                              guarantee) atas kewajiban pihak lain tersebut yang diikat secara
                              khusus dengan nilai kumulatif lebih dari 20% kekayaan Perseroan yang
                              dikonsolidasikan, kecuali jaminan tersebut diberikan kepada supplier
                              Perseroan berkaitan dengan kegiatan usaha utama Perseroan, dan
                              jaminan perusahaan tersebut dilakukan sesuai dengan kegiatan usaha
                              utama Perseroan sesuai anggaran dasar Perseroan;
                          - melakukan peminjaman hutang baru yang memiliki kedudukan lebih
                              tinggi dari kedudukan hutang yang timbul berdasarkan obligasi,
                              kecuali hasil dana dari utang baru tersebut untuk: (i) kegiatan usaha
                              Perseroan; (ii) refinancing atas hutang yang telah ada pada tanggal
                              ditandatanganinya Perjanjian;
                          - memberi pinjaman kepada pihak manapun, kecuali: (i) pinjaman yang
                              telah ada sebelum ditandatanganinya Perjanjian; (ii) pinjaman yang
                              diberikan dalam rangka melaksanakan kegiatan usaha sehari-hari
                              Perseroan; (iii) pinjaman yang diberikan kepada perusahaan anak
                              terkonsolidasi dengan kepemilikan minimum 50% untuk keperluan
                              kegiatan usaha sehari-hari dari perusahaan anak tersebut;
                          - mengadakan segala bentuk kerjasama, bagi hasil atau perjanjian
                              serupa lainnya kecuali: (i) perjanjian yang dibuat dalam rangka kegiatan
                              usaha sehari-hari Perseroan; (ii) perjanjian manajemen atau perjanjian
                              serupa lainnya yang mengakibatkan kegiatan/operasi Perseroan
                              diatur oleh pihak lain dan berdampak negatif terhadap kemampuan
                              Perseroan untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian.

      Kerahasiaan         N/A




                                                69
Page 106
No.         Perihal                                       Uraian
      Jaminan             Tanah dan bangunan milik PT Samator berdasarkan Sertifikat Hak Guna
                          Bangunan No. 9/Nolokerto yang diikat dengan hak tanggungan dengan nilai
                          keseluruhannya, dari waktu ke waktu, minimal sebesar 50% (lima puluh
                          persen) dari masing-masing nilai pokok Obligasi Berkelanjutan II Aneka
                          Gas Industri Tahap II Tahun 2020 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka
                          Gas Industri Tahap II Tahun 2020 yang terhutang dan selama Obligasi
                          Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap II Tahun 2020 dan Sukuk Ijarah
                          Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap II Tahun 2020 belum dilunasi
                          seluruhnya.

      Penyelesaian        Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
      Perselisihan

2. Nama Perjanjian        Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas
                          Industri Tahap II Tahun 2020 No. 13 tanggal 11 September 2020, yang dibuat
                          di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.

                          Sehubungan dengan Akta Pengakuan Atas Kewajiban Dalam Sukuk Ijarah
                          Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap II Tahun 2020 No. 14 tanggal
                          11 September 2020, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris
                          di Jakarta.

      Para Pihak          1.   Perseroan;
                          2.   PT Bank Mega Tbk (untuk selanjutnya disebut “Wali Amanat”).

      Maksud dan Tujuan   Perseroan akan melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan II Obligasi
                          Aneka Gas Industri Tahap II dan Penawaran Umum Berkelanjutan II Sukuk
                          Ijarah Aneka Gas Industri Tahap II kepada masyarakat (“PUB II Tahap II”).

                          Bahwa dalam kerangka pelaksanaan PUB II Tahap II sebagaimana
                          dimaksud di atas, Perseroan bermaksud untuk menawarkan dan
                          menerbitkan:
                          -   Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap II Tahun 2020
                              dengan jumlah pokok obligasi sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus
                              miliar Rupiah) dengan jangka waktu selama 370 (tiga ratus tujuh puluh)
                              hari; dan
                          -   Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap II Tahun 2020
                              dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp205.000.000.000,00
                              (dua ratus lima miliar Rupiah) dengan jangka waktu selama 370 (tiga
                              ratus tujuh puluh) hari.

                          Sehubungan dengan hal tersebut Perseroan menunjuk PT Sucor Sekuritas
                          sebagai pihak yang bertanggung jawab atas penyelengaraan penawaran
                          umum sesuai dengan peraturan di bidang pasar modal.

      Objek Ijarah        Tanah, mesin, tangki penyimpanan, dan/atau peralatan lainnya milik
                          Perseroan.

      Masa Berlaku        Tanggung jawab dan kewajiban Wali Amanat berakhir dalam hal:
      dan Pengakhiran     - obligasi telah dilunasi baik pokok obligasi, bunga obligasi termasuk
      Perjanjian             denda (jika ada) dan Wali Amanat telah menerima laporan pemenuhan
                             kewajiban Perseroan dari agen pembayaran;
                          - tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian setelah tanggal
                             jatuh tempo pokok obligasi; atau
                          - setelah diangkatnya wali amanat baru.



                                                70
Page 107
No.         Perihal                                        Uraian
      Kewajiban Perseroan -   memenuhi semua syarat dan ketentuan dalam Perjanjian;
                          -   mempertahankan dan menjaga kedudukan Perseroan sebagai
                              perseroan terbatas dan badan hukum, semua izin untuk menjalankan
                              kegiatan usahanya;
                          -   segera memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat dalam
                              hal terjadi: (i) pengubahan anggaran dasar, pengubahan susunan
                              Direksi dan Dewan Komisaris, pembagian dividen kepada para
                              pemegang saham, penggantian auditor, dan keputusan-keputusan
                              yang diambil dalam RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa selambat-
                              lambatnya 30 hari kerja setelah kejadian tersebut berlangsung;
                              (ii) menyerahkan salinan laporan-laporan yang diminta oleh OJK
                              kepada Wali Amanat, dan persetujuan-persetujuan sehubungan
                              dengan emisi; (iii) memelihara harta kekayaan Perseroan agar tetap
                              dalam keadaan baik dan memelihara asuransi-asuransi yang sudah
                              berjalan.

      Kompensasi          Perseroan diwajibkan membayar ganti rugi sebagaimana diatur dalam
      Kerugian Akibat     Fatwa MUI No. 43/DSN/MUI/VIII/2004 sebagai akibat dari kelalaianatau
      Keterlambatan       keterlambatan Perseroan memenuhi kewajiban pembayaran atau
                          terlambat membayar cicilan imbalan ijarah.

      Pembatasan bagi     Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Wali Amanat, Perseroan
      Perseroan           tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
                          - mengadakan penggabungan, konsolidasi dengan perusahaan lain
                              yang menyebabkan bubarnya Perseroan dan/atau akuisisi yang secara
                              material akan mempunyai akibat negatif terhadap kelangsungan usaha
                              Perseroan;
                          - mengadakan perubahan bidang usaha yang berbeda dari kegiatan
                              usaha utama Perseroan;
                          - memberikan jaminan kepada pihak lain (penanggungan atau corporate
                              guarantee) atas kewajiban pihak lain tersebut yang diikat secara
                              khusus dengan nilai kumulatif lebih dari 20% kekayaan Perseroan yang
                              dikonsolidasikan, kecuali jaminan tersebut diberikan kepada supplier
                              Perseroan berkaitan dengan kegiatan usaha utama Perseroan, dan
                              jaminan perusahaan tersebut dilakukan sesuai dengan kegiatan usaha
                              utama Perseroan sesuai anggaran dasar Perseroan;
                          - melakukan peminjaman hutang baru yang memiliki kedudukan lebih
                              tinggi dari kedudukan hutang yang timbul berdasarkan obligasi,
                              kecuali hasil dana dari utang baru tersebut untuk: (i) kegiatan usaha
                              Perseroan; (ii) refinancing atas hutang yang telah ada pada tanggal
                              ditandatanganinya Perjanjian;
                          - memberi pinjaman kepada pihak manapun, kecuali: (i) pinjaman yang
                              telah ada sebelum ditandatanganinya Perjanjian; (ii) pinjaman yang
                              diberikan dalam rangka melaksanakan kegiatan usaha sehari-hari
                              Perseroan; (iii) pinjaman yang diberikan kepada perusahaan anak
                              terkonsolidasi dengan kepemilikan minimum 50% untuk keperluan
                              kegiatan usaha sehari-hari dari perusahaan anak tersebut;
                          - mengadakan segala bentuk kerjasama, bagi hasil atau perjanjian
                              serupa lainnya kecuali: (i) perjanjian yang dibuat dalam rangka kegiatan
                              usaha sehari-hari Perseroan; (ii) perjanjian manajemen atau perjanjian
                              serupa lainnya yang mengakibatkan kegiatan/operasi Perseroan
                              diatur oleh pihak lain dan berdampak negatif terhadap kemampuan
                              Perseroan untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian.




                                                71
Page 108
No.         Perihal                                       Uraian
      Jaminan             Tanah dan bangunan milik PT Samator berdasarkan Sertifikat Hak Guna
                          Bangunan No. 9/Nolokerto yang diikat dengan hak tanggungan dengan nilai
                          keseluruhannya, dari waktu ke waktu, minimal sebesar 50% (lima puluh
                          persen) dari masing-masing nilai pokok Obligasi Berkelanjutan II Aneka
                          Gas Industri Tahap II Tahun 2020 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka
                          Gas Industri Tahap II Tahun 2020 yang terhutang dan selama Obligasi
                          Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap II Tahun 2020 dan Sukuk Ijarah
                          Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap II Tahun 2020 belum dilunasi
                          seluruhnya.

      Kerahasiaan         N/A

      Penyelesaian        Pengadilan Agama Jakarta Selatan
      Perselisihan

3. Nama Perjanjian        Akta Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas
                          Industri Tahap II Tahun 2020 No. 16 tanggal 11 September 2020, dibuat di
                          hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.

      Para Pihak          1.    PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”); dan
                          2.    Perseroan.

      Maksud dan Tujuan   Perseroan bermaksud menerbitkan dan menawarkan obligasi kepada
                          masyarakat melalui penawaran umum, dimana pelaksanaan pembayaran
                          bunga obligasi dan pelunasan pokok obligasi dilaksanakan oleh KSEI
                          selaku agen pembayaran.

      Masa Berlaku Agen   Tugas Agen Pembayaran akan berakhir dengan sendirinya apabila:
      Pembayaran          -   penerbit efek batal melakukan penawaran obligasi;
                          -   pendaftaran obligasi telah dibatalkan berdasarkan permohonan
                              penerbit efek atau wali amanat;
                          -   seluruh bunga obligasi dan pokok obligasi telah dilunasi oleh penerbit
                              efek.

      Kewajiban Perseroan Selambat-lambatnya 1 hari kerja sebelum tanggal pembayaran bunga
                          obligasi dan pokok obligasi, Perseroan wajib menyerahkan kepada Agen
                          Pembayaran jumlah bunga obligasi dan atau pokok obligasi serta pajak
                          atas pembayaran bunga obligasi dan dana tersebut harus telah efektif
                          dalam rekening agen pembayaran.

      Denda               N/A

      Pembatasan bagi     N/A
      Perseroan

      Kerahasiaan         N/A

      Penyelesaian        BAPMI
      Perselisihan




                                                72
Page 109
No.      Perihal                                          Uraian
 4. Nama Perjanjian       Akta Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka
                          Gas Industri Tahap II Tahun 2020 No. 17 tanggal 11 September 2020,
                          dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.

    Para Pihak            1.    PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”); dan
                          2.    Perseroan.

    Maksud dan Tujuan     Perseroan bermaksud menerbitkan dan menawarkan sukuk ijarah kepada
                          masyarakat melalui penawaran umum, dimana pelaksanaan pembayaran
                          cicilan imbalan ijarah dan pembayaran sisa imbalan ijarah dilaksanakan
                          oleh KSEI selaku agen pembayaran.

    Masa Berlaku          Tugas Agen Pembayaran akan berakhir dengan sendirinya apabila:
    dan Pengakhiran       -   penerbit efek batal melakukan penawaran obligasi;
    Perjanjian            -   pendaftaran sukuk ijarah telah dibatalkan berdasarkan permohonan
                              penerbit efek atau wali amanat;
                          -   seluruh cicilan imbalan ijarah dan sisa imbalan ijarah telah dilunasi
                              oleh penerbit efek.

    Kewajiban Perseroan Selambat-lambatnya 1 hari kerja sebelum tanggal pembayaran cicilan
                        imbalan ijarah dan atau tanggal pembayaran kembali sisa imbalan ijarah,
                        Perseroan wajib menyerahkan kepada Agen Pembayaran jumlah cicilan
                        imbalan ijarah dan atau sisa imbalan ijarah serta pajak atas pembayaran
                        cicilan imbalan ijarah dan danatersebut harus telah efektif dalam rekening
                        agen pembayaran.

    Denda                 N/A
    Pembatasan bagi       N/A
    Perseroan
    Jaminan               N/A
    Kerahasiaan           N/A
    Penyelesaian          BAPMI
    Perselisihan

Perjanjian dengan Pihak Terafiliasi

No.      Perihal                                        Uraian
 1. Nama Perjanjian       Perjanjian Sewa Menyewa Tanah dan Bangunan tertanggal 1 Desember
                          2015 sebagaimana diubah dengan Addendum I Perjanjian Sewa Menyewa
                          Tanah dan Bangunan tanggal 1 Desember 2020

    Para Pihak            1.    Perseroan; dan
                          2.    SGI.

    Maksud dan Tujuan     Perseroan selaku pemilik atas sebidang tanah berikut sebuah bangunan
                          diatasnya yang berlokasi di Kelurahan Wonoloyo, Kecamatan Jogonalan,
                          Kabupaten Klaten, Propinsi Jawa Tengah seluas 2.293 M2 sebagaimana
                          tercantum dalam SHGB No. 2/Wonoboyo, bersedia untuk menyewakan
                          tanah dan bangunannya kepada SGI dan SGI setuju untuk menyewa
                          tanah dan bangunan milik Perseroan tersebut.
                          SGI menggunakan objek sewa sebagai filling station.




                                                 73
Page 110
No.          Perihal                                        Uraian
      Jangka Waktu        3 tahun terhitung sejak tanggal dengan 30 November 2020 sampai dengan
      Perjanjian          30 November 2023

      Nilai Perjanjian    Rp180.000.000,00 untuk jangka waktu sewa 3 tahun

      Kewajiban Pihak     Perseroan
      Kedua               - Wajib menyerahkan tanah dan bangunan yang disewa pada awal masa
                             sewa dalam keadaan kosong kepada SGI sesuai dengan batas-batas
                             yang berlaku;
                          - Berhak menerima pembayaran uang harga sewa dari SGI sesuai
                             dengan harga sewa dan waktu pembayaran yang telah disepakati.

                          SGI
                          - Wajib menjaga dan memelihara tanah dan bangunan sesuai dengan
                            keperluan dan akan mengembalikan dalam keadaan kosong sesuai
                            dengan kondisi pada saat serah terima;
                          - Wajib memasang pagar di sekeliling tanah dan bangunan;
                          - Menanggung dan membayar pajak bumi dan bangunan atas
                            keseluruhan lahan selama berlangsungnya jangka waktu sewa.

      Pengalihan          SGI dilarang untuk mengalihkan/memindahkan hak sewa atas tanah dan
                          bangunan kepada pihak lain baik sebagian maupun seluruhnya tanpa
                          adanya persetujuan tertulis dari Perseroan.

      Asuransi            Selama masa sewa-menyewa, asuransi atas bangunan dan segala
                          sesuatu yang berdiri melekat atau berada di atas tanah dan bangunan
                          menjadi kewajiban dan beban SGI termasuk asuransi atas peralatan.

      Perselisihan        Kantor Panitera Pengadilan Negeri Kabupaten Klaten

2. Berakhirnya            Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri
   Perjanjian             Tahap I Tahun 2020 No. 41Sewa Menyewa Tanah dan Bangunan tanggal
                          30 April 202023 Agustus 2016 sebagaimana telah diubah dengan Akta
                          PerubahanAddendum I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan
                          II Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020 No. 37Sewa Menyewa Tanah dan
                          Bangunan tanggal 28 Mei 2020, keduanya dibuat di hadapan Fathiah Helmi,
                          S.H., Notaris di Jakarta.6 Maret 2020

                          Sehubungan dengan Akta Pengakuan Hutang Obligasi Berkelanjutan
                          II Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020 No. 42 tanggal 30 April 2020
                          sebagaimana telah diubah dengan Akta Perubahan I Pengakuan Hutang
                          Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020 No. 38
                          tanggal 28 Mei 2020, keduanya dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H.,
                          Notaris di Jakarta.

      Para Pihak          1.   PT Samator; dan
                          2.   Perseroan.

      Maksud dan Tujuan   Samator setuju untuk menyewakan dan Perseroan setuju untuk menyewa
                          bidang tanah berikut dengan bangunannya sebagaimana tercantum dalam
                          SHGB No. 9/Nolokerto yang terletak di Provinsi Jawa Tengah, Kabupaten
                          Kendal, Kecamatan Kaliwungu, Desa Nolokerto.

                          Perseroan menggunakan objek sewa sebagai filling station.




                                                 74
Page 111
No.          Perihal                                    Uraian
      Jangka Waktu       Sampai dengan 23 Agustus 2023 dan dapat diperpanjang dengan
      Perjanjian         pemberitahuan lisan/tertulis selambat-lambatnya 3 bulan sebelum
                         berakhirnya jangka waktu sewa menyewa.

      Nilai Perjanjian   Rp16.405.200.000,00 per 3 tahun

      Penyelesaian       Pengadilan Negeri di Kendal
      Perselisihan


Perjanjian Penting Dengan Pihak Ketiga Lainnya

No.     Perihal                                         Uraian
1. Nama Perjanjian       Surat Perjanjian Blanket Order Penyediaan Oksigen untuk Operasional
                         Ausmelt Tsl Funance di Unit Metalurgi Muntok Provinsi Bangka Belitung
                         No. 002/SP-SGI/IV/2021 Tanggal 15 April 2021.

      Para Pihak         1.   PT Timah Tbk. (“Pihak Pertama”); dan
                         2.   SGI (“Pihak Kedua”).

      Objek Perjanjian   Penyediaan jasa suplai oksigen oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama,
                         untuk operasional Ausmelt Tsl Funance di Unit Metalurgi Muntok Provinsi
                         Bangka Belitung, dimana lingkup pekerjaannya mencakup pekerjaan
                         konstruksi dan operasional.

      Jangka Waktu       Pekerjaan konstruksi:
      Perjanjian         Terdiri atas kegiatan commissioning/commercial operation dilaksanakan
                         selambat-lambatnya dalam jangka waktu 16 (enam belas) bulan terhitung
                         mulai tanggal 15 April 2021 sampai denganselambat-lambatnya 15
                         Agustus 2022 (“Tanggal Commercial Operation”).

                         Pekerjaan Operasional:
                         Terdiri atas kegiatan maintenance/pemeliharaan peralatan dan penyediaan
                         oksigen, yang dilaksanakan untuk jangka waktu selambat-lambatnya 12
                         (dua belas) tahun sejak Tanggal Commercial Operation.

      Perpanjangan       Jangka Waktu Perjanjian dapat diperpanjang atau diubah berdasarkan
                         kesepakatan tertulis Para Pihak.

      Pengalihan         Pihak Pertama maupun Pihak Kedua tidak diperkenankan untuk
                         mengalihkan sebagian atau seluruh hak dan kewajiban berdasarkan
                         Perjanjian ini kepada Pihak manapun tanpa persetujuan tertulis dari salah
                         satu Pihak kepada Pihak lainnya.




                                              75
Page 112
No.        Perihal                                          Uraian
      Pengakhiran          1.   Para Pihak sepakat untuk mengesampingkan ketentuan dalam Pasal
                                1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
                           2.   Pihak Pertama berhak secara sepihak memutuskan Perjanjian ini
                                dalam hal Pihak Kedua melakukan, antara lain:
                                -   Apabila 60 (enam puluh) hari kalender setelah tanggal Perjanjian
                                    ini Pihak Kedua tidak melaksanakan pekerjaan;
                                -   Apabila Pihak Kedua memberikan keterangan yang tidak benar;
                                -   Apabila Pihak Kedua lalai atau sengaja tidak memenuhi
                                    salah satu kewajiban dalam Perjanjian setelah mendapatkan
                                    peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dan tidak
                                    dapat memperbaikinya;
                                -   Apabila Pihak Kedua dalam keadaan pailit atau dipailitkan;
                                -   Apabila Pihak Kedua sengaja memperlambat penyelesaian
                                    pekerjaan; dan/atau
                                -   Apabila Pihak Kedua terlambat melaksanakan pekerjaan sesuai
                                    jadwal.

      Hukum Yang Berlaku Hukum Negara Republik Indonesia.

      Penyelesaian         Badan Arbitrase Nasional Indonesia.
      Perselisihan


Sehubungan dengan transaksi-transaksi dengan pihak ketiga, manajemen Perseroan menyatakan
bahwa telah mengungkapkan semua perjanjian dan kontrak penting dengan pihak ketiga.

D. Perjanjian Kredit Perseroan

Berikut merupakan tambahan, perjanjian-perjanjian kredit yang telah ditandatangani oleh Perseroan,
maupun perjanjian yang mengalami perubahan (penambahan dan/atau pembaharuan dan/atau
addendum dan/atau perpanjangan masa berlaku) yang telah dibuat oleh Perseroan sejak penerbitan
Obligasi dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2020 sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan:

Perjanjian Kredit Perseroan

No.       Perihal                                            Uraian
 1. Nama Perjanjian        Combined Limit CC Line
                           Akta Perjanjian Kredit No. 41 tertanggal 17 Maret 2016 dibuat di hadapan
                           Rika Pertiwi, S.H., M.Kn., Notaris di Surabaya sebagaimana yang telah
                           dilakukan perubahan beberapa kali dan perubahan terakhir adalah
                           Perubahan ke-9 terhadap Akta Perjanjian Kredit No. 41 tanggal 12
                           November 2020 (“Perjanjian”).

      Para Pihak           1.   Perseroan; dan
                           2.   PT Bank CIMB Niaga Tbk. (“Bank”).

      Jenis dan Nilai      Fasilitas Combine Limit CC Lines Sight/Usance/UPAS Letter of Credit
      Fasilitas            (L/C) dan/atau Sight/Usance/UPAS Surat Kredit Berdokumen Dalam
                           Negeri (SKBDN)

      Tujuan Pembiayaan    Modal kerja yaitu untuk pembelian bahan baku dan pembelian sparepart/
                           suku cadang mesin.




                                                 76
Page 113
No.           Perihal                                       Uraian
      Nilai Fasilitas       Sebesar Rp150.000.000.000,00 yang dapat digunakan secara bersama-
                            sama (interchangeable) dengan:
                            a) Fasilitas Trust Receipt sebesar Rp150.000.000.000,00;
                            b) Fasilitas Pre-Shipment Financing sebesar Rp150.000.000.000,00;
                            c) Fasilitas Bank Garansi sebesar Rp150.000.000.000,00;
                            d) Fasilitas Pinjaman Transaksi Khusus Trade Accout Receivable
                               (Pinjaman Transaksi Khusus Ekspor atau Pinjaman Transaksi
                               Khusus Tagihan Trade Lokal) sebesar Rp150.000.000.000,00;
                            e) Fasilitas Pinjaman Transaksi Khusus Trae Account Payable
                               (Pinjaman Transaksi Khusus Impor atau Pinjaman Transaksi Khusus
                               Tagihan Trade Lokal) sebesar Rp150.000.000.000,00; dan
                            f) Fasilitas Negosiasi Wesel Ekspor sebesar Rp27.000.000.000,00

      Bunga                 N/A

      Jangka Waktu          17 Oktober 2021
      Fasilitas dan
      Perpanjangan

      Denda Keterlambatan 2% di atas suku bunga yang berlaku

      Pelunasan Dipercepat N/A

      Kewajiban Perseroan   -     Menyampaikan laporan keuangan 3 bulanan paling lambat 90 hari
                                  setelah tanggal pelaporan;
                            -     Menyampaikan laporan persediaan kuartalan selambat-lambatnya
                                  90 hari sejak berakhirnya periode laporan;
                            -     Menyampaikan laporan tagihan kuartalan selambat-lambatnya 90
                                  hari sejak berakhirnya periode laporan;
                            -     Wajib melakukan pemberitahuan selambat-lambatnya 30 hari
                                  sejak Perseroan melakukan (i) perubahan susunan Direksi, Dewan
                                  Komisaris, dan Pemegang Saham, (ii) serta dalam hal mengumumkan
                                  dan membagikan dividen dan/atau bentuk keuntungan usaha lainnya
                                  kepada pemegang saham dengan nominal kurang dari 30% dari
                                  keuntungan bersih setelah dipotong pajak dan (iii) pinjaman kepada
                                  atau menerima pinjaman dari pihak lain, dengan ketentuan bahwa
                                  pihak tersebut non-trade receivables dari pihak terkait/jumlah modal
                                  (total equity) maksimal 15%;
                            -     Memenuhi persyaratan keuangan (financial covenant) sebagai
                                  berikut: (i) current ration minimal 1x. (ii) gearing ratio maksimal 2,5x,
                                  (iii) debt service coverage ratio minimun 1,0x; (iv) net interest bearing
                                  debt/operational EBITDA maksimum 5,75x.

      Cidera Janji          -     Perseroan gagal melakukan pembayaran yang wajib dilakukan
                                  berdasarkan Perjanjian;
                            -     Pernyataan dan jaminan yang diberikan Perseroan menjadi tidak
                                  benar dan atau tidak dapat dipenuhi;
                            -     Perseroan telah lalai atau telah melanggar sesuatu ketentuan dalam
                                  perjanjian apapun, termasuk tidak terbatas pada perjanjian yang
                                  berkenaan dengan transaksi valuta asing, pinjaman uang, atau
                                  pemberian kredit dimana Perseroan sebagai pihak yang memiliki
                                  kewajiban pembayaran;
                            -     Perseroan tanpa persetujuan tertulis dari Bank mengentikan Transaksi
                                  yang masih berlaku efektif dan/atau tidak memenuhi kewajibannya
                                  berdasarkan pengakhiran dan/atau penghentian dipercepat;
                            -     Perseroan terlibat dalam kasus pidana.


                                                   77
Page 114
No.         Perihal                                      Uraian
      Larangan-larangan   Selama kewajiban Perseroan kepada Bank belum terpenuhi, maka tanpa
                          mendapatkan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank, Perseroan
                          tidak diperkenankan:
                          -    Menjual dan/atau dengan cara lain mengalihkan hak milik atau
                               menyewakan/menyerahkan pemakaian seluruh atau sebagian
                               kekayaan milik Perseroan baik berupa barang bergerak maupun
                               barang tidak bergerak;
                          -    Mengagunkan dengan cara bagaimanapun kekayaan Perseroan
                               kepada pihak lain;
                          -    Mengadakan perjanjian yang dapat menimbulkan kewajiban
                               Perseroan membayar kepada pihak lain;

                          Kecuali dalam rangka menjalankan usaha Perseroan sehari-hari yang
                          tidak mempengaruhi kemampuan Perseroan untuk melaksanakan
                          Perjanjian Kredit.
                          -    Mengadakan perubahan maksud dan tujuan dan kegiatan usaha
                               Perseroan;
                          -    Melakukan perubahan pemegang saham kecuali keluarga tuan
                               Harsono tetap sebagai pemilik ultimate (memegang lebih dari 50%
                               dan tidak melanggar financial covenant);
                          -    Melakukan perubahan terhadap struktur permodalan perusahaan
                               antara lain melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan
                               dan pemisahan yang berkaitan dengan berkurangnya kontribusi
                               keluarga tuan Harsono, dengan ketentuan keluarga tuan Harsono
                               tetap sebagai pemilik ultimate (memegang lebih dari 50% dan tidak
                               melanggar financial covenant);
                          -    mengumumkan dan membagikan deviden/saham bonus dengan
                               nominal lebih besar dari 30% dari keuntungan bersih setelah dipotong
                               pajak (pada tahun yang bersangkutan) kepada pemegang saham
                               Perseroan;
                          -    Membayar atau membayar kembali tagihan atau piutang berupa
                               apapun juga yang sekarang ada dan/atau dikemudian hari akan
                               diberikan kepada para pemegang saham Perseroan atau pihak yang
                               setara lainnya.

                          Perseroan telah memperoleh persetujuan tertulis dari Bank atas (i)
                          rencana penerbitan Obligasi dan Sukuk Ijarah melalui Penawaran Umum
                          Berkelanjutan, (ii) penjaminan kekayaan Perseroan sebesar 50% dari
                          pokok Obligasi dan 50% dari Sisa Imbalan Ijarah sebagaimana diatur
                          dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan (iii) pembuatan perjanjian-
                          perjanjian oleh Perseroan dalam rangka penerbitan Obligasi dan Sukuk
                          Ijarah melalui Penawaran Umum Berkelanjutan, berdasarkan Surat Bank
                          No. 090/CBT-VIII/IV/2020 tanggal 15 April 2020 perihal Surat Konfirmasi
                          Bank.




                                              78
Page 115
No.         Perihal                                              Uraian
      Jaminan                -     Fidusia atas barang persediaan milik Perseroan dengan nilai
                                   penjaminan sebesar Rp82.000.000.000,00;
                             -     Fidusia atas tagihan atau tuntutan yang sekarang maupun dikemudian
                                   hari milik Perseroan kepada para pelanggan yang akan diikat secara
                                   fidusia dengan nilai penjaminan sebesar Rp106.000.000.000,00;
                             -     Personal guarantee dari Arief Harsono, Heyzer Harsono, dan Rasid
                                   Harsono dengan masing-masing nilai penanggungan sebesar
                                   Rp150.000.000.000,00;
                             -     Fidusai atas mesin-mesin dan peralatan pendukung filling station
                                   dan air separation plant milik Perseroan yang terletak di 8 lokasi,
                                   dengan nilai penjaminan sebesar Rp218.852.260.000,00;
                             -     Hak Tanggungan Peringkat I atas tanah dan bangunan sebagai
                                   berikut:
                                   a) SHGB No. 02/Candi Mas atas nama Perseroan;
                                   b) SHGB No.257/Arjuna atas nama Perseroan;
                                   c) SHGB No. 00102/Asuli atas nama Arief Harsono;
                                   d) SHGB No. 330/Mabar atas nama Perseroan;
                                   e) SHGB No. 2/Kayumalue Ngapa atas nama Perseroan;
                                   f) SHGB No. 00175/Punggolaka atas nama Perseroan

                             Cross collateral dengan fasilitas dengan fasilitas yang diperoleh Perseroan
                             dari Bank berdasarkan Perjanjian Penyediaan Fasilitas No.2 tanggal 10
                             Desember 2018.

      Cross Default          Perseroan dianggap lalai apabila Perseroan dan/atau grup Perseroan
                             dianggap lalai atau melanggar suatu ketentuan dalam suatu perjanjian,
                             kecuali disetujui lain oleh Bank.

      Kerahasiaan            N/A

      Penyelesaian           Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
      Perselisihan

      Berakhirnya Perjanjian -     Terjadinya suatu peristiwa cidera janji; atau
                             -     Perubahan hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku
                                   yang berakibat Para Pihak menjadi tidak sah untuk melaksanakan
                                   setiap kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian.

2. Nama Perjanjian           Pembiayaan Investasi Musyarakah Mutanaqishah-MMQ
                             Perjanjian Penyediaan Fasilitas No.2 tanggal 10 Desember 2018,
                             sebagaimana terakhir kali diubah dengan Perubahan ke-4 dan Pernyataan
                             Kembali terhadap Perjanjian Penyediaan Fasilitas No.2 tanggal 12
                             November 2020 (“Perjanjian”).

      Para Pihak             1.    Perseroan; dan
                             2.    PT Bank CIMB Niaga Tbk. (“Bank”).

      Jenis Fasilitas        -     Fasilitas Pembiayaan Investasi Musyarakah Mustaniqah (“Fasilitas
                                   MMQ”);
                             -     Fasilitas Pembiayaan Musyarakah (“Fasilitas Musyarakah”) – Fasilitas
                                   Pembiayaan Langsung – On Revolving Basis – Uncommitted;
                             -     Fasilitas Pembiayaan Rekening Koran Musyarakah (“Fasilitas PKR
                                   Musyarakah”) – Fasilitas Pembiayaan Langsung – On Revolving
                                   Basis – Uncommitted.




                                                   79
Page 116
No.          Perihal                                            Uraian
      Tujuan Pembiayaan     Fasilitas MMQ
                            Untuk pembiayaan Capital Expensitures baru berupa filing station,
                            storage tank, botol dan lainnya, akan tetapi juga diperbolehkan untuk
                            pengambilalihan porsi kepemilikan Perseroan atas aset yang telah
                            dipesan atau selesai pada bulan Januari 2018 dan seterusnya.

                            Fasilitas Musyarakah
                            Penarikan pertama untuk mengambilalih pinjaman modal kerja dan/atau
                            fasilitas Syariah Perseroan yang ada di PT Bank Panin Dubao Syariah,
                            penarikan kedua dan selanjutnya untuk membiayai kebutuhan modal
                            kerja Perseroan.

                            Fasilitas PKR Musyarakah
                            Untuk membiayai kebutuhan modal kerja Perseroan sehari-hari.

      Nilai Fasilitas       -     Fasilitas MMQ sebesar Rp100.000.000.000,00;
                            -     Fasilitas Musyarakah sebesar Rp50.000.000.000,00;
                            -     Fasilitas PKR Musyarakah sebesar Rp10.000.000.000,00.

      Bunga                 N/A

      Jangka Waktu          Sampai dengan 17 Oktober 2021
      Fasilitas dan
      Perpanjangan

      Denda Keterlambatan N/A

      Pelunasan Dipercepat Perseroan dapat melakukan pembayaran kembali lebih cepat dari
                           masing-masing tanggal jatuh tempo permbayaran/angsuran atau tanggal
                           jatuh tempo fasilitas pembiayaan yang telah ditetapkan.

      Kewajiban Perseroan   -     Menyampaikan laporan keuangan 3 bulanan paling lambat 90 hari
                                  setelah tanggal pelaporan;
                            -     Menyampaikan laporan persediaan kuartalan selambat-lambatnya
                                  90 hari sejak berakhirnya periode laporan;
                            -     Menyampaikan laporan tagihan kuartalan selambat-lambatnya 90
                                  hari sejak berakhirnya periode laporan;
                            -     Wajib melakukan pemberitahuan selambat-lambatnya 30 hari
                                  sejak Perseroan melakukan (i) perubahan susunan Direksi, Dewan
                                  Komisaris, dan Pemegang Saham, (ii) serta dalam hal mengumumkan
                                  dan membagikan dividen dan/atau bentuk keuntungan usaha lainnya
                                  kepada pemegang saham dengan nominal kurang dari 30% dari
                                  keuntungan bersih setelah dipotong pajak dan (iii) pinjaman kepada
                                  atau menerima pinjaman dari pihak lain, dengan ketentuan bahwa
                                  pihak tersebut non-trade receivables dari pihak terkait/jumlah modal
                                  (total equity) maksimal 15%;
                            -     Memenuhi persyaratan keuangan (financial covenant) sebagai
                                  berikut: (i) current ration minimal 1x. (ii) gearing ratio maksimal 2,5x,
                                  (iii) debt service coverage ratio minimun 1,0x; (iv) net interest bearing
                                  debt/operational EBITDA maksimum 5,75x.




                                                   80
Page 117
No.          Perihal                                       Uraian
      Cidera Janji       -   Perseroan gagal melakukan pembayaran yang wajib dilakukan
                             berdasarkan Perjanjian;
                         -   Pernyataan dan jaminan yang diberikan Perseroan menjadi tidak
                             benar dan atau tidak dapat dipenuhi;
                         -   Perseroan telah lalai atau telah melanggar sesuatu ketentuan dalam
                             perjanjian apapun, termasuk tidak terbatas pada perjanjian yang
                             berkenaan dengan transaksi valuta asing, pinjaman uang, atau
                             pemberian kredit dimana Perseroan sebagai pihak yang memiliki
                             kewajiban pembayaran;
                         -   Perseroan tanpa persetujuan tertulis dari Bank mengentikan Transaksi
                             yang masih berlaku efektif dan/atau tidak memenuhi kewajibannya
                             berdasarkan pengakhiran dan/atau penghentian dipercepat;
                         -   Perseroan terlibat dalam kasus pidana.

      Larangan-laranga   Selama kewajiban Perseroan kepada Bank belum terpenuhi, maka tanpa
                         mendapatkan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank, Perseroan
                         tidak diperkenankan:
                         -    Menjual dan/atau dengan cara lain mengalihkan hak milik atau
                              menyewakan/menyerahkan pemakaian seluruh atau sebagian
                              kekayaan milik Perseroan baik berupa barang bergerak maupun
                              barang tidak bergerak;
                         -    Mengagunkan dengan cara bagaimanapun kekayaan Perseroan
                              kepada pihak lain;
                         -    Mengadakan perjanjian yang dapat menimbulkan kewajiban
                              Perseroan membayar kepada pihak lain;

                         Kecuali dalam rangka menjalankan usaha Perseroan sehari-hari yang
                         tidak mempengaruhi kemampuan Perseroan untuk melaksanakan
                         Perjanjian Kredit.
                         -    Mengadakan perubahan maksud dan tujuan dan kegiatan usaha
                              Perseroan;
                         -    Melakukan perubahan pemegang saham, kecuali keluarga tuan
                              Harsono tetap sebagai pemilik ultimate (memegang lebih dari 50%
                              dan tidak melanggar financial covenant);
                         -    Melakukan perubahan terhadap struktur permodalan perusahaan
                              antara lain melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan
                              dan pemisahan yang berkaitan dengan berkurangnya kontribusi
                              keluarga tuan Harsono, dengan ketentuan keluarga tuan Harsono
                              tetap sebagai pemilik ultimate (memegang lebih dari 50% dan tidak
                              melanggar financial covenant);
                         -    mengumumkan dan membagikan deviden/saham bonus dengan
                              nominal lebih besar dari 30% dari keuntungan bersih setelah dipotong
                              pajak (pada tahun yang bersangkutan) kepada pemegang saham
                              Perseroan;
                         -    Membayar atau membayar kembali tagihan atau piutang berupa
                              apapun juga yang sekarang ada dan/atau dikemudian hari akan
                              diberikan kepada para pemegang saham Perseroan atau pihak yang
                              setara lainnya.
                         Perseroan telah memperoleh persetujuan tertulis dari Bank atas (i)
                         rencana penerbitan Obligasi dan Sukuk Ijarah melalui Penawaran Umum
                         Berkelanjutan, (ii) penjaminan kekayaan Perseroan sebesar 50% dari
                         pokok Obligasi dan 50% dari Sisa Imbalan Ijarah sebagaimana diatur dalam
                         Perjanjian Perwaliamanatan dan (iii) pembuatan perjanjian-perjanjian oleh
                         Perseroan dalam rangka penerbitan Obligasi dan Sukuk Ijarah melalui
                         Penawaran Umum Berkelanjutan, berdasarkan Surat Bank No. 090/CBT-
                         VIII/IV/2020 tanggal 15 April 2020 perihal Surat Konfirmasi Bank.



                                                    81
Page 118
No.         Perihal                                               Uraian
      Jaminan                -     Fidusia atas barang persediaan Perseroan;
                             -     Fidusia atas tagihan Perseroan;
                             -     Personal guarantee dari (i) Arief Harsono, (ii) Heyzer Harsono dan
                                   (iii) Rasid Harsono;
                             -     Gadai atas deposito atau rekening Perseroan;
                             -     Fidusia atas mesin-mesin dan peralatan pendukung filing station dan
                                   air separator plant Perseroan yang terletak di 8 lokasi;
                             -     Hak Tanggungan Peringkat Pertama atas tanah dan bangunan
                                   sebagai berikut:
                                   (a) SHGB No.02/Candi Mas yang terletak di Provinsi Lampung,
                                          Kabupaten Lampung Selatan, Kecamatan Natar, Desa Candi
                                          Mas, terdaftar atas nama Perseroan;
                                   (b) SHGB No.257/Arjuna yang terletak di Provinsi Jawa Barat,
                                          Kotamadya Bandung, Wilayah: Bojonagara, Kecamatan
                                          Cicendo, Kelurahan Arjuna, terdaftar atas nama Perseroan;
                                   (c) SHM No.00102/Asuli, terletak di Provinsi Sulawesi Selatan,
                                          Kabupaten Luwu Timur, Kecamatan Towuti, Desa Asuli, terdaftar
                                          atas nama Arief Harsono;
                                   (d) SHGB No.330/Mabar, terletak di Provinsi Sumatera Utara, Kota
                                          Medan, Kecamatan Medan Deli, Kelurahan Mabar, terdaftar
                                          atas nama Perseroan;
                                   (e) SHGB No.2/Kayumalue Ngapa, terletak di Provinsi Sulawesi
                                          Tengah, Kabupaten Donggala, Kecamatan Tawaeli, Desa
                                          KAyumalue Ngapa, terdaftar atas nama Perseroan;
                                   (f) SHGB No.00175/Punggolaka, terletak di Provinsi Sulawesi
                                          Tenggara, Kotamadya Kendari, Kecamatan Puuwatu, Kelurahan
                                          Punggolaka, terdaftar atas nama Perseroan.

                             Cross collateral dengan fasilitas dengan fasilitas yang diperoleh Perseroan
                             dari Bank berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 41 tertanggal 17 Maret
                             2016 dibuat di hadapan Rika Pertiwi, S.H., M.Kn., Notaris di Surabaya.

      Cross Default          Perseroan dianggap lalai apabila Perseroan dan/atau grup Perseroan
                             dianggap lalai atau melanggar suatu ketentuan dalam suatu perjanjian,
                             kecuali disetujui lain oleh Bank.

      Kerahasiaan            N/A

      Penyelesaian           Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
      Perselisihan

      Berakhirnya Perjanjian -     Terjadinya suatu peristiwa cidera janji; atau
                             -     Perubahan hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku
                                   yang berakibat Para Pihak menjadi tidak sah untuk melaksanakan
                                   setiap kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian.

3. Nama Perjanjian           Akta Persetujuan Membuka Kredit Investasi 2 No. 14 tanggal 16 Maret
                             2021, dibuat di hadapan Isy Karimah Syakir, S.H., M.Kn., M.H., Notaris di
                             Surabaya (“Perjanjian”).

      Para Pihak             1.       Perseroan; dan
                             2.       PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk. (“Bank”).

      Jenis Fasilitas        Kredit Investasi dalam bentuk Pinjaman Tetap Angsuran bersifat Non
                             Revolving



                                                   82
Page 119
No.          Perihal                                       Uraian
      Tujuan Pembiayaan     Pembaharuan atau pengalihan fasilitas kredit refinancing tanah dan
                            bangunan pabrik, mesin dan sarana pelengkap pabrik Air Seperation Plant
                            milik PT Samator yang terletak di Kawasan Modern Cikande Industrial
                            Estate, Jalan Modern Utama Industri Blok AA No. 6, Desa Sukatani,
                            Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Provinsi Banten

      Nilai Fasilitas       Rp272.500.000.000,00

      Bunga                 10% per tahun

      Jangka Waktu          Sejak 16 Maret 2021 sampai dengan 19 Agustus 2027
      Fasilitas dan
      Perpanjangan

      Denda Keterlambatan N/A

      Pelunasan Dipercepat N/A

      Kewajiban Perseroan   -    Fasilitas Kredit harus digunakan sebagaimana yang telah disepakati
                                 sesuai dengan ketentuan dan syarat-syarat kredit tersebut di atas;
                            -    Berbankir Utama pada Bank;
                            -    Menyampaikan laporan tahunan audited periode selanjutnya
                                 disersahkan paling lambat 180 hari setelah akhur tahun buku yang
                                 bersangkutan;
                            -    Laporan keuangan triwulan diserahkan paling lambat 90 hari setelah
                                 akhir semestaer yang bersangkutan;
                            -    Menjaga financial covenant sebagai berikut:
                                 •   Current ratio minimal 1x;
                                 •   Equity tetap positif;
                                 •   Ratio DER (Debt to Equity) maksimal 400%.

      Larangan-larangan     Perseroan dilarang, tanpa memperoleh persetujuan tertulis dari Bank,
                            untuk hal-hal sebagai berikut:
                            -   Melakukan merger, akuisisi dan penjualan aset perusahaan kepada
                                pihak lain;
                            -   Mengikatkan diri sebagai penjamin terhadap pihak lain selama DER
                                tidak melebihi 400% dan/atau menjaminkan kekayaan perusahaan
                                yang dibiayai Bank kepada pihak lain;
                            -   Melakukan pembagian dividen kepada para pemegang saham yang
                                mengakibatkan debt equity ratio menjadi di atas 400%;
                            -   Memperoleh pinjaman/kredit baru dari Bank atau Lembaga keuangan
                                lain yang mengakibatkan DER menjadi di atas 400%;
                            -   Melakukan investasi aktiva tetap di luar kebutuhan core business
                                Perseroan di atas nilai Rp100.000.000.000,00 secara akumulasi
                                selama 1 tahun;
                            -   Menyewakan aset yang diagunakan ke Bank kepada pihak lain,
                                kecuali untuk operasional perusahaan yang dibuktikan dengan bukti
                                tertulis dan diversifikasi oleh Divisi Bisnis Menengah II. Terhadap
                                perubahan jumlah asset yang disewakan dari waktu ke waktu wahjib
                                disampaikan ke Bank.




                                                83
Page 120
No.         Perihal                                           Uraian
      Jaminan               Agunan Pokok
                            -  Mesin dan peralatan Air Separation Plant di lokasi Cikande dengan
                               fidusia Rp411.264.120.000,00;
                            -  Hak Tanggungan Peringkat I senilai Rp71.522.260.000,00 atas
                               bidang-bidang tanah yang dimiliki oleh PT Samator, yaitu:
                               1. SHGB No. 58/Desa Sukatani;
                               2. SHGB No. 249/Desa Sukatani;
                               3. SHGB No. 259/Desa Sukatani;
                               4. SHGB No. 262/Desa Sukatani;
                               5. SHGB No. 271/Desa Sukatani;
                               6. SHGB No. 285/Desa Sukatani;
                               7. SHGB No. 289/Desa Sukatani;
                               8. SHGB No. 290/Desa Sukatani;
                               9. SHGB No. 292/Desa Sukatani;
                               10. SHGB No. 302/Desa Sukatani;
                               11. SHGB No. 305/Desa Sukatani;

      Cross Default         Apabila salah satu fasilitas atas nama Perseroan tidak terpenuhi
                            kewajiubannya sesuai dengan yang diperjanjian, maka Bank berhak
                            menyatakan default atas selutuh fasilitas Perseroan.

      Kerahasiaan           N/A

      Penyelesaian          Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
      Perselisihan

      Berakhirnya Perjanjian N/A

4. Nama Perjanjian          Kredit Modal Kerja Rekening Koran
                            Akta Persetujuan Membuka Kredit No. 113 tanggal 27 Desember 2019
                            sebagaimana telah diubah dengan Akta Addendum Perjanjian Kredit No.
                            24 tanggal 18 Maret 2021, yang dibuat di hadapan Isy Karimah Syakir,
                            S.H., M.Kn., M.H., Notaris di Surabaya (“Perjanjian”).

      Para Pihak            1.     Perseroan; dan
                            2.     PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (“Bank”).

      Jenis Fasilitas       Kredit Modal Kerja dalam bentuk Rekening Koran

      Tujuan Pembiayaan     Tambahan modal kerja gas industri Perseroan.

      Nilai Fasilitas       Maksimum sebesar Rp120.000.000.000,00

      Bunga                 9,50% per tahun

      Jangka Waktu          Sampai dengan 27 Desember 2021
      Fasilitas dan
      Perpanjangan

      Denda Keterlambatan Apabila dalam batas waktu berlakunya hutang ini belum melunasi seluruh
                          hutang pokok berikut bung uang dan ongkos-ongkos lainnya, maka Bank
                          berhak memperhitungkan denda-dennda terhadap Perseroan sebesar
                          50% dari suku bunga yang berlaku, atas tunggakan pokok dan atau
                          bunga.




                                                  84
Page 121
No.         Perihal                                        Uraian
      Pelunasan Dipercepat Dalam hal Perseroan melakukan pelunasan maju dalam rangka take over
                           pinjaman ke bank lain sebelum berakhirnya jangka waktu kerdit, maka
                           akan dikenakan denda sebesar 2% dari besarnya pembayaran angsuran
                           pelunasan maju tersebut. Dalam hal pelunasan maju bukan dalam rangka
                           take over, maka tidak dikenakan denda.

                            Pembayaran angsunran dipercepat atau pelunasan maju diperkenankan
                            setelah terlebih dahulu memberitahukan ke Bank paling lambat 10 hari
                            sebelum tanggal pembayaran angsuran dipercepat atau pelunasan maju.

      Kewajiban Perseroan   1. Perseoroan harus segera memberitahu Bank dan penyelesaiannya
                               mengenai:
                               - Sengketa dengan pemerintah dan/atau puhak lainnya;
                               - Tuntutan atau kerusakan yang diderita;
                               - Tuntutan hukum terhadap Perseroan atau penjamin;
                               - Permohonan pernyataan pailit yang diajukan oleh krediturnya
                                  atau pihak lain kepada Pengadilan Niaga untuk menyatakan
                                  pailit Perseroan selambat-lambatnya 3 hari sejak Perseroan
                                  mengetahui adanya permohonan pernyataan pailit dimaksud atau
                                  sejak Perseroan menerima panggilan sidang dari Pengadilan
                                  Niaga atas permohonan pernyataan pailit dimaksud;
                            2. Perseroan wajib mengajukan permohonan ijin kepada Bank pada
                               saat akan menerima pinjaman/kredit dari bank lain atau lembaga
                               keuangan lain;
                            3. Finacial covenant; selama periode pinjaman, Perseroan wajib
                               memelihara rasion keuangan pada setiap laporan keuangan tahunan
                               maupun triwulanan berupa:
                               - Current Ratio minimal 1x;
                               - Loan (Interest Bearing Debt) to EBITDA maksimal 5x;
                               - Interest Coverage Ratio minimal 1,75x;
                               - Rasio Modal Kerja Bersih terhadap outstanding KMK minimal
                                  sebesar 140%, adapun perhitungan Modal Kerja Bersih yakni
                                  Kas+Piutang Usaha+Persediaan+Uang Muka Pembelian-Hutang
                                  Usaha.

      Cidera Janji          -   Jika Perseroan tidak memenuhi salah satu kewajibannya
                                sebagaimana yang ditetapkan dalam Perjanjian dan atau peraturan-
                                peraturan yang lazim digunakan atau yang akan diperlakukan oleh
                                Bank;
                            -   Jika Perseroan tidak memenuhi suatu peraturan pemerintah Republik
                                Indonesia, baik pusat maupun daerah, yang mengakibatkan ijin
                                usaha Perseroan dapat dicabut;
                            -   Jika Perseroan mengadakan transaksi dengan seseorang atau
                                suatu pihak, diluar prakter dan kebiasaan yang wajar dan melakuka
                                pembelian yang lebih mahal dan melakukan penjualan yang lebih
                                murah dari harga pasar;
                            -   jika hutang pokok, pembayaran bunga, serta kewajiban-kewajiban
                                lainnya di Bank tidak dipenuhi sebagaimana mestinya oleh Perseroan;
                            -   jika atas harta kekayaan Perseroan dilakukan sitaan penjualan (sita
                                eksekusi) atau sitaan penjagaan jaminan (conservatoir beslagh);




                                                85
Page 122
No.         Perihal                                        Uraian
                          -   jika Perseroan dan atau usaha yang dijalankan Perseroan:
                              a) dihentikan dan atau ijin yang berkenaan dengan usaha-usaha
                                    Perseroan tersebut dicabut oleh instansi yang berwenang; atau
                              b) dibubarkan; atau
                              c) dinyatakan pailit; atau
                              d) mengajukan permohonan untuk menangguhkan pembayaran
                                    hutang-hutangnya; atau
                              e) karena sebab-sebab lain mengakibatkan Perseroan kehilangan
                                    haknya untuk mengurus dan menguasai harta kekayaannya;
                          -   jika bagian kekayaan Perseroan yang dijadikan jaminan hutang
                              ini ternyata telah dibebani dengan hak-hak jaminan lainnya, selain
                              kepada Bank;
                          -   jika menurut pertimbangan Bank sendiri, kekayaan Perseroan sangat
                              menurun atau merosot nilainya, atau usaha Perseroan mengalami
                              kemunduran, sehingga tidak memungkinkan untuk dapat membayar
                              lunas hutangnya kepada Bank;
                          -   jika kewajiban administrative sebagaimana tertuang dalam affirmative
                              dan negative covenants tidak dilaksanakan dengan baik;
                          -   adanya klaim dari pihak lain termasuk instansi pemerintah lainnya,
                              bahwa Perseroan harus memberikan ganti rugi atau membayar
                              kewajiban sampai jumlah minimal Rp50.000.000.000,00.

      Larangan-larangan   Tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan tertulis dari Bank,
                          Perseroan tidak diperkenankan antara lain:
                          1. Melakukan merger, akuisisi, penjualan aset perusahaan Perseroan;
                          2. Memperoleh pinjaman/kredit baru dari bank atau lembaga keuangan;
                          3. Memberikan pinjaman kepada pemegang saham dengan alasan
                              apapun kecuali pinjaman dalam bentuk piutang usaha akibat
                              transaksi usaha dengan tidak menerapkan bunga;
                          4. Melunasi dan atau membayar hutang selain hutang usaha kepada
                              pemegang saham sebelum hutang di Bank dilunasi;
                          5. Melakukan pembayaran bunga atas hutang kepada pemegang
                              saham;
                          6. Melakukan pembagian deviden kepada para pemegang saham lebih
                              besar dari 20% payout ratio kecuali dipergunakan kembali sebagai
                              tambahan setoran modal disetor perusahaan;
                          7. Mengajukan permohonan pernyataan pailit kepada Pengadilan
                              Niaga untuk menyatakan pailit Perseroan sendiri;
                          8. Mengalihkan/menyerahkan kepada pihak lain, sebagian atau
                              seluruhnya atas hak dan kewajiban yang timbul berkaitan dengan
                              Fasilitas Kredit ini;
                          9. Mengikatkan diri sebagai penanggung atau penjamin hutang atau
                              menjaminkan harta kekayaan perusahaan kepada pihak lain kecuali
                              terkait pinjaman atau kepentingan pihak lain tersebut dengan Bank;
                          10. Melakukan penyertaan ke perusahaan lain;
                          11. Melakukan investasi, perluasan usaha dan penjualan aset
                              perusahaan melebihi Rp100.000.000.000,00 dalam jangka waktu 1
                              tahun;
                          12. Menyewakan aset yang dijaminkan di Bank kepada pihak lain, kecuali
                              untuk operasional usaha;
                          13. Melakukan perubahan/pengalihan kepemilikan saham mayoritas dan
                              atau pengendali.




                                              86
Page 123
No.          Perihal                                         Uraian
                            Perseroan telah memperoleh persetujuan tertulis dari Bank atas (i)
                            rencana penerbitan Obligasi dan Sukuk Ijarah melalui Penawaran Umum
                            Berkelanjutan, (ii) penjaminan kekayaan Perseroan dan (iii) pembuatan
                            perjanjian-perjanjian oleh Perseroan dalam rangka penerbitan Obligasi
                            dan Sukuk Ijarah melalui Penawaran Umum Berkelanjutan, berdasarkan
                            Surat Bank No. B.434-BKO/KOD/04/2020 tanggal 16 April 2020 perihal
                            Tanggapan atas Permohonan PT Aneka Gas Industri Tbk.

      Jaminan               Agunan Pokok
                            - Piutang usaha atas ASP Rungkut, Medan, Bitung dan Pelitung;
                            - Persediaan atas ASP Rungkut, Medan, Bitung dan Pelitung;
                            - Sebidang tanah dan bangunan diatasnya dengan bukti kepemilikan
                               berupa SHGB No. 53/Desa Berbek atas nama Perseroan;
                            - Sebidang tanah dan bangunan diatasnya dengan bukti kepemilikan
                               berupa SHGB No. 343/Mabar atas nama Perseroan;
                            - Sebidang tanah dan bangunan diatasnya dengan bukti kepemilikan
                               berupa SHGB No. 355/Mabar atas nama Perseroan;
                            - Sebidang tanah dan bangunan diatasnya dengan bukti kepemilikan
                               berupa SHGB No. 336/Sagerat atas nama Perseroan;
                            - Sebidang tanah dan bangunan diatasnya dengan bukti kepemilikan
                               berupa SHGB No. 337/Sagerat atas nama Perseroan;
                            - Sebidang tanah dan bangunan diatasnya dengan bukti kepemilikan
                               berupa SHGB No. 338/Sagerat atas nama Perseroan;
                            - Sebidang tanah dan bangunan diatasnya dengan bukti kepemilikan
                               berupa SHGB No. 343/Sagerat atas nama Perseroan;
                            - Sebidang tanah dan bangunan diatasnya dengan bukti kepemilikan
                               berupa SHGB No. 00055/Pelintung atas nama Perseroan;
                            - Sebidang tanah dan bangunan diatasnya dengan bukti kepemilikan
                               berupa SHGB No. 00057/Pelintung atas nama Perseroan;
                            - Sebidang tanah dan bangunan diatasnya dengan bukti kepemilikan
                               berupa SHGB No. 00058/Pelintung atas nama Perseroan;
                            - Sebidang tanah dan bangunan diatasnya dengan bukti kepemilikan
                               berupa SHGB No. 00059/Pelintung atas nama Perseroan.

                            Agunan Tambahan
                            Personal Guarantee dari Arief Harsono.

                            Cross collateral dengan fasilitas yang diperoleh Perseroan dari Bank
                            berdasarkan fasilitas Kredit Investasi, KMK Impor dan PJI/LC/SKBDN
                            dalam rangka KMK Impor dan Bank Garansi.

      Cross Default         Terdapat ketentuan cross default jika hutang pokok, pembayaran bunga,
                            serta kewajiban-kewajiban lainnya di Bank tidak dipenuhi oleh Perseroan.

      Kerahasiaan           N/A

      Penyelesaian          Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya
      Perselisihan

      Berakhirnya Perjanjian Bank dapat mengakhiri jangka waktu Perjanjian ini sewaktu-waktu atas
                             pertimbangan Bank sendiri.




                                                87
Page 124
No.       Perihal                                          Uraian
 5. Nama Perjanjian       Kredit Modal Kerja Impor dan PJI/LC/SKBDN dalam rangka KMK Impor
                          Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja Impor dengan Penangguhan Jaminan
                          Impor No. 114 tanggal 27 Desember 2019 sebagaimana telah diubah
                          dengan Akta Addendum Perjanjian Kredit Modal Kerja Impor/Impor Line
                          No. 25 tanggal 18 Maret 2021, yang dibuat di hadapan Isy Karimah Syakir,
                          S.H., M.Kn., M.H., Notaris di Surabaya (“Perjanjian”).

    Para Pihak            1.   Perseroan; dan
                          2.   PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (“Bank”).

    Jenis Fasilitas       KMK Impor dan PJI/LC/SKBDN dalam rangka KMK Impor

    Tujuan Pembiayaan     KMK Impor
                          Untuk mem-backup fasilitas import line dan menampung LC/SKBDN
                          yang telah jatuh tempo.

                          Import Line dengan Back Up KMKI
                          Untuk menjamin pembukaan LC dalam rangka modal kerja perusahaan
                          (pembelian bahan baku dan spare part) baik local maupun impor atas
                          nama Perseroan.

    Nilai Fasilitas       Plafond maksimal USD5.000.000

    Bunga                 KMK Impor: 5% per tahun

    Jangka Waktu          Sampai dengan 27 Desember 2021
    Fasilitas dan
    Perpanjangan

    Denda Keterlambatan N/A

    Pelunasan Dipercepat Dalam hal Perseroan melakukan pelunasan maju dalam rangka take over
                         pinjaman ke bank lain sebelum berakhirnya jangka waktu kerdit, maka
                         akan dikenakan denda sebesar 2% dari besarnya pembayaran angsuran
                         pelunasan maju tersebut. Dalam hal pelunasan maju bukan dalam rangka
                         take over, maka tidak dikenakan denda.

                          Pembayaran angsunran dipercepat atau pelunasan maju diperkenankan
                          setelah terlebih dahulu memberitahukan ke Bank paling lambat 10 hari
                          sebelum tanggal pembayaran angsuran dipercepat atau pelunasan maju.

    Kewajiban Perseroan   1. Perseoroan harus segera memberitahu Bank dan penyelesaiannya
                             mengenai:
                             - Sengketa dengan pemerintah dan/atau puhak lainnya;
                             - Tuntutan atau kerusakan yang diderita;
                             - Tuntutan hukum terhadap Perseroan atau penjamin;
                             - Permohonan pernyataan pailit yang diajukan oleh krediturnya
                                atau pihak lain kepada Pengadilan Niaga untuk menyatakan
                                pailit Perseroan selambat-lambatnya 3 hari sejak Perseroan
                                mengetahui adanya permohonan pernyataan pailit dimaksud atau
                                sejak Perseroan menerima panggilan sidang dari Pengadilan
                                Niaga atas permohonan pernyataan pailit dimaksud;
                          2. Perseroan wajib mengajukan permohonan ijin kepada Bank pada
                             saat akan menerima pinjaman/kredit dari bank lain atau lembaga
                             keuangan lain;



                                              88
Page 125
No.          Perihal                                  Uraian
                       3. Finacial covenant; selama periode pinjaman, Perseroan wajib
                          memelihara rasion keuangan pada setiap laporan keuangan tahunan
                          maupun triwulanan berupa:
                          - Current Ratio minimal 1x;
                          - Loan (Interest Bearing Debt) to EBITDA maksimal 5x;
                          - Interest Coverage Ratio minimal 1,75x;
                          - Rasio Modal Kerja Bersih terhadap outstanding KMK minimal
                             sebesar 140%, adapun perhitungan Modal Kerja Bersih yakni
                             Kas+Piutang Usaha+Persediaan+Uang Muka Pembelian-Hutang
                             Usaha.

      Cidera Janji     -   Jika Perseroan tidak memenuhi salah satu kewajibannya
                           sebagaimana yang ditetapkan dalam Perjanjian dan atau peraturan-
                           peraturan yang lazim digunakan atau yang akan diperlakukan oleh
                           Bank;
                       -   Jika Perseroan tidak memenuhi suatu peraturan pemerintah Republik
                           Indonesia, baik pusat maupun daerah, yang mengakibatkan ijin
                           usaha Perseroan dapat dicabut;
                       -   Jika Perseroan mengadakan transaksi dengan seseorang atau
                           suatu pihak, diluar prakter dan kebiasaan yang wajar dan melakuka
                           pembelian yang lebih mahal dan melakukan penjualan yang lebih
                           murah dari harga pasar;
                       -   jika hutang pokok, pembayaran bunga, serta kewajiban-kewajiban
                           lainnya di Bank tidak dipenuhi sebagaimana mestinya oleh Perseroan;
                       -   jika atas harta kekayaan Perseroan dilakukan sitaan penjualan (sita
                           eksekusi) atau sitaan penjagaan jaminan (conservatoir beslagh);
                       -   jika Perseroan dan atau usaha yang dijalankan Perseroan:
                           a) dihentikan dan atau ijin yang berkenaan dengan usaha-usaha
                                 Perseroan tersebut dicabut oleh instansi yang berwenang; atau
                           b) dibubarkan; atau
                           c) dinyatakan pailit; atau
                           d) mengajukan permohonan untuk menangguhkan pembayaran
                                 hutang-hutangnya; atau
                           e) karena sebab-sebab lain mengakibatkan Perseroan kehilangan
                                 haknya untuk mengurus dan menguasai harta kekayaannya;
                       -   jika bagian kekayaan Perseroan yang dijadikan jaminan hutang
                           ini ternyata telah dibebani dengan hak-hak jaminan lainnya, selain
                           kepada Bank;
                       -   jika menurut pertimbangan Bank sendiri, kekayaan Perseroan sangat
                           menurun atau merosot nilainya, atau usaha Perseroan mengalami
                           kemunduran, sehingga tidak memungkinkan untuk dapat membayar
                           lunas hutangnya kepada Bank;
                       -   jika kewajiban administrative sebagaimana tertuang dalam affirmative
                           dan negative covenants tidak dilaksanakan dengan baik;
                       -   adanya klaim dari pihak lain termasuk instansi pemerintah lainnya,
                           bahwa Perseroan harus memberikan ganti rugi atau membayar
                           kewajiban sampai jumlah minimal Rp50.000.000.000,00.




                                           89
Page 126
No.         Perihal                                       Uraian
      Larangan-larangan   Tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan tertulis dari Bank,
                          Perseroan tidak diperkenankan antara lain:
                          1. Melakukan merger, akuisisim penjualan aset perusahaan Perseroan;
                          2. Memperoleh pinjaman/kredit baru dari bank atau lembaga keuangan;
                          3. Memberikan pinjaman kepada pemegang saham dengan alasan
                              apapun kecuali pinjaman dalam bentuk piutang usaha akibat
                              transaksi usaha dengan tidak menerapkan bunga;
                          4. Melunasi dan atau membayar hutang selain hutang usaha kepada
                              pemegang saham sebelum hutang di Bank dilunasi;
                          5. Melakukan pembayaran bunga atas hutang kepada pemegang
                              saham;
                          6. Melakukan pembagian deviden kepada para pemegang saham lebih
                              besar dari 20% payout ratio kecuali dipergunakan kembali sebagai
                              tambahan setoran modal disetor perusahaan;
                          7. Mengajukan permohonan pernyataan pailit kepada Pengadilan
                              Niaga untuk menyatakan pailit Perseroan sendiri;
                          8. Mengalihkan/menyerahakn kepada pihak lain, sebagian atau
                              seluruhnya atas hak dan kewajiban yang timbul berkaitan dengan
                              Fasilitas Kredit ini;
                          9. Mengikatkan diri sebagai penanggung atau penjamin hutang atau
                              menjaminkan harta kekayaan perusahaan kepada pihak lain kecuali
                              terkait pinjaman atau kepentingan pihak lain tersebut dengan Bank;
                          10. Melakukan penyertaan ke perusahaan lain;
                          11. Melakukan investasi, perluasan usaha dan penjualan aset
                              perusahaan melebihi Rp100.000.000.000,00 dalam jangka waktu 1
                              tahun;
                          12. Menyewakan aset yang dijaminkan di Bank kepada pihak lain, kecuali
                              untuk operasional usaha;
                          13. Melakukan perubahan/pengalihan kepemilikan saham mayoritas dan
                              atau pengendali.

                          Perseroan telah memperoleh persetujuan tertulis dari Bank atas (i)
                          rencana penerbitan Obligasi dan Sukuk Ijarah melalui Penawaran Umum
                          Berkelanjutan, (ii) penjaminan kekayaan Perseroan dan (iii) pembuatan
                          perjanjian-perjanjian oleh Perseroan dalam rangka penerbitan Obligasi
                          dan Sukuk Ijarah melalui Penawaran Umum Berkelanjutan, berdasarkan
                          Surat Bank No. B.434-BKO/KOD/04/2020 tanggal 16 April 2020 perihal
                          Tanggapan atas Permohonan PT Aneka Gas Industri Tbk.

      Jaminan             Agunan Pokok
                          - Piutang usaha atas ASP Rungkut, Medan, Bitung dan Pelitung;
                          - Persediaan atas ASP Rungkut, Medan, Bitung dan Pelitung;
                          - Sebidang tanah dan bangunan diatasnya dengan bukti kepemilikan
                             berupa SHGB No. 53/Desa Berbek atas nama Perseroan;
                          - Sebidang tanah dan bangunan diatasnya dengan bukti kepemilikan
                             berupa SHGB No. 343/Mabar atas nama Perseroan;
                          - Sebidang tanah dan bangunan diatasnya dengan bukti kepemilikan
                             berupa SHGB No. 355/Mabar atas nama Perseroan;
                          - Sebidang tanah dan bangunan diatasnya dengan bukti kepemilikan
                             berupa SHGB No. 336/Sagerat atas nama Perseroan;
                          - Sebidang tanah dan bangunan diatasnya dengan bukti kepemilikan
                             berupa SHGB No. 337/Sagerat atas nama Perseroan;
                          - Sebidang tanah dan bangunan diatasnya dengan bukti kepemilikan
                             berupa SHGB No. 338/Sagerat atas nama Perseroan;




                                              90
Page 127
No.           Perihal                                      Uraian
                            -     Sebidang tanah dan bangunan diatasnya dengan bukti kepemilikan
                                  berupa SHGB No. 343/Sagerat atas nama Perseroan;
                            -     Sebidang tanah dan bangunan diatasnya dengan bukti kepemilikan
                                  berupa SHGB No. 00055/Pelintung atas nama Perseroan;
                            -     Sebidang tanah dan bangunan diatasnya dengan bukti kepemilikan
                                  berupa SHGB No. 00057/Pelintung atas nama Perseroan;
                            -     Sebidang tanah dan bangunan diatasnya dengan bukti kepemilikan
                                  berupa SHGB No. 00058/Pelintung atas nama Perseroan;
                            -     Sebidang tanah dan bangunan diatasnya dengan bukti kepemilikan
                                  berupa SHGB No. 00059/Pelintung atas nama Perseroan.

                            Agunan Tambahan
                            Personal Guarantee dari Arief Harsono.

                            Cross collateral dengan fasilitas yang diperoleh Perseroan dari Bank
                            berdasarkan fasilitas Kredit Investasi, KMK Rekening Koran dan Bank
                            Garansi.

      Cross Default         Terdapat ketentuan cross default jika hutang pokok, pembayaran bunga,
                            serta kewajiban-kewajiban lainnya di Bank tidak dipenuhi oleh Perseroan.

      Kerahasiaan           N/A

      Penyelesaian          Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya
      Perselisihan

      Berakhirnya Perjanjian Bank dapat mengakhiri jangka waktu Perjanjian ini sewaktu-waktu atas
                             pertimbangan Bank sendiri.

6. Nama Perjanjian          Bank Garansi
                            Akta Perjanjian Fasilitas Bank Garansi No. 115 tanggal 27 Desember 2019
                            sebagaimana telah diubah dengan Akta Addendum Perjanjian Fasilitas
                            Bank Garansi No. 26 tanggal 18 Maret 2021, yang, dibuat di hadapan
                            Isy Karimah Syakir, S.H., M.Kn., M.H., Notaris di Surabaya (“Perjanjian”).

      Para Pihak            1.    Perseroan; dan
                            2.    PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (“Bank”).

      Jenis Fasilitas       Bank Garansi dalam bentuk Contigent

      Tujuan Pembiayaan     Untuk jaminan uang muta, tender, pelaksanaan, pemeliharaan yang
                            terkait dengan proyek yang sedang dan akan dikerjakan oleh Perseroan.

      Nilai Fasilitas       Sebesar Rp20.000.000.000,00

      Bunga                 N/A

      Jangka Waktu          Sampai dengan 27 Desember 2021
      Fasilitas dan
      Perpanjangan          Tenor Bank Garansi: sepanjang Availability Period belum jatuh tempo,
                            setiap permohonan penerbitan bank garansi dapat dilayani dengan tenor
                            waktu maksimal 24 bulan.

      Denda Keterlambatan N/A




                                                 91
Page 128
No.         Perihal                                        Uraian
      Pelunasan Dipercepat Dalam hal Perseroan melakukan pelunasan maju dalam rangka take over
                           pinjaman ke bank lain sebelum berakhirnya jangka waktu kerdit, maka
                           akan dikenakan denda sebesar 2% dari besarnya pembayaran angsuran
                           pelunasan maju tersebut. Dalam hal pelunasan maju bukan dalam rangka
                           take over, maka tidak dikenakan denda.

                            Pembayaran angsunran dipercepat atau pelunasan maju diperkenankan
                            setelah terlebih dahulu memberitahukan ke Bank paling lambat 10 hari
                            sebelum tanggal pembayaran angsuran dipercepat atau pelunasan maju.

      Kewajiban Perseroan   1. Perseoroan harus segera memberitahu Bank dan penyelesaiannya
                               mengenai:
                               - Sengketa dengan pemerintah dan/atau puhak lainnya;
                               - Tuntutan atau kerusakan yang diderita;
                               - Tuntutan hukum terhadap Perseroan atau penjamin;
                               - Permohonan pernyataan pailit yang diajukan oleh krediturnya
                                  atau pihak lain kepada Pengadilan Niaga untuk menyatakan
                                  pailit Perseroan selambat-lambatnya 3 hari sejak Perseroan
                                  mengetahui adanya permohonan pernyataan pailit dimaksud atau
                                  sejak Perseroan menerima panggilan sidang dari Pengadilan
                                  Niaga atas permohonan pernyataan pailit dimaksud;
                            2. Perseroan wajib mengajukan permohonan ijin kepada Bank pada
                               saat akan menerima pinjaman/kredit dari bank lain atau lembaga
                               keuangan lain;
                            3. Finacial covenant; selama periode pinjaman, Perseroan wajib
                               memelihara rasion keuangan pada setiap laporan keuangan tahunan
                               maupun triwulanan berupa:
                               - Current Ratio minimal 1x;
                               - Loan (Interest Bearing Debt) to EBITDA maksimal 5x;
                               - Interest Coverage Ratio minimal 1,75x;
                               - Rasio Modal Kerja Bersih terhadap outstanding KMK minimal
                                  sebesar 140%, adapun perhitungan Modal Kerja Bersih yakni
                                  Kas+Piutang Usaha+Persediaan+Uang Muka Pembelian-Hutang
                                  Usaha.

      Cidera Janji          -   Jika Perseroan tidak memenuhi salah satu kewajibannya
                                sebagaimana yang ditetapkan dalam Perjanjian dan atau peraturan-
                                peraturan yang lazim digunakan atau yang akan diperlakukan oleh
                                Bank;
                            -   Jika Perseroan tidak memenuhi suatu peraturan pemerintah Republik
                                Indonesia, baik pusat maupun daerah, yang mengakibatkan ijin
                                usaha Perseroan dapat dicabut;
                            -   Jika Perseroan mengadakan transaksi dengan seseorang atau
                                suatu pihak, diluar prakter dan kebiasaan yang wajar dan melakuka
                                pembelian yang lebih mahal dan melakukan penjualan yang lebih
                                murah dari harga pasar;
                            -   jika hutang pokok, pembayaran bunga, serta kewajiban-kewajiban
                                lainnya di Bank tidak dipenuhi sebagaimana mestinya oleh Perseroan;
                            -   jika atas harta kekayaan Perseroan dilakukan sitaan penjualan (sita
                                eksekusi) atau sitaan penjagaan jaminan (conservatoir beslagh);




                                                92
Page 129
No.         Perihal                                        Uraian
                          -   jika Perseroan dan atau usaha yang dijalankan Perseroan:
                              a) dihentikan dan atau ijin yang berkenaan dengan usaha-usaha
                                    Perseroan tersebut dicabut oleh instansi yang berwenang; atau
                              b) dibubarkan; atau
                              c) dinyatakan pailit; atau
                              d) mengajukan permohonan untuk menangguhkan pembayaran
                                    hutang-hutangnya; atau
                              e) karena sebab-sebab lain mengakibatkan Perseroan kehilangan
                                    haknya untuk mengurus dan menguasai harta kekayaannya;
                          -   jika bagian kekayaan Perseroan yang dijadikan jaminan hutang
                              ini ternyata telah dibebani dengan hak-hak jaminan lainnya, selain
                              kepada Bank;
                          -   jika menurut pertimbangan Bank sendiri, kekayaan Perseroan sangat
                              menurun atau merosot nilainya, atau usaha Perseroan mengalami
                              kemunduran, sehingga tidak memungkinkan untuk dapat membayar
                              lunas hutangnya kepada Bank;
                          -   jika kewajiban administrative sebagaimana tertuang dalam affirmative
                              dan negative covenants tidak dilaksanakan dengan baik;
                          -   adanya klaim dari pihak lain termasuk instansi pemerintah lainnya,
                              bahwa Perseroan harus memberikan ganti rugi atau membayar
                              kewajiban sampai jumlah minimal Rp50.000.000.000,00.

      Larangan-larangan   Tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan tertulis dari Bank,
                          Perseroan tidak diperkenankan antara lain:
                          1. Melakukan merger, akuisisim penjualan aset perusahaan Perseroan;
                          2. Memperoleh pinjaman/kredit baru dari bank atau lembaga keuangan;
                          3. Memberikan pinjaman kepada pemegang saham dengan alasan
                              apapun kecuali pinjaman dalam bentuk piutang usaha akibat
                              transaksi usaha dengan tidak menerapkan bunga;
                          4. Melunasi dan atau membayar hutang selain hutang usaha kepada
                              pemegang saham sebelum hutang di Bank dilunasi;
                          5. Melakukan pembayaran bunga atas hutang kepada pemegang
                              saham;
                          6. Melakukan pembagian deviden kepada para pemegang saham lebih
                              besar dari 20% payout ratio kecuali dipergunakan kembali sebagai
                              tambahan setoran modal disetor perusahaan;
                          7. Mengajukan permohonan pernyataan pailit kepada Pengadilan
                              Niaga untuk menyatakan pailit Perseroan sendiri;
                          8. Mengalihkan/menyerahakn kepada pihak lain, sebagian atau
                              seluruhnya atas hak dan kewajiban yang timbul berkaitan dengan
                              Fasilitas Kredit ini;
                          9. Mengikatkan diri sebagai penanggung atau penjamin hutang atau
                              menjaminkan harta kekayaan perusahaan kepada pihak lain kecuali
                              terkait pinjaman atau kepentingan pihak lain tersebut dengan Bank;
                          10. Melakukan penyertaan ke perusahaan lain;
                          11. Melakukan investasi, perluasan usaha dan penjualan aset
                              perusahaan melebihi Rp100.000.000.000,00 dalam jangka waktu 1
                              tahun;
                          12. Menyewakan aset yang dijaminkan di Bank kepada pihak lain, kecuali
                              untuk operasional usaha;
                          13. Melakukan perubahan/pengalihan kepemilikan saham mayoritas dan
                              atau pengendali.




                                              93
Page 130
No.          Perihal                                         Uraian
                            Perseroan telah memperoleh persetujuan tertulis dari Bank atas (i)
                            rencana penerbitan Obligasi dan Sukuk Ijarah melalui Penawaran Umum
                            Berkelanjutan, (ii) penjaminan kekayaan Perseroan dan (iii) pembuatan
                            perjanjian-perjanjian oleh Perseroan dalam rangka penerbitan Obligasi
                            dan Sukuk Ijarah melalui Penawaran Umum Berkelanjutan, berdasarkan
                            Surat Bank No. B.434-BKO/KOD/04/2020 tanggal 16 April 2020 perihal
                            Tanggapan atas Permohonan PT Aneka Gas Industri Tbk.

      Jaminan               Agunan Pokok
                            - Piutang usaha atas ASP Rungkut, Medan, Bitung dan Pelitung;
                            - Persediaan atas ASP Rungkut, Medan, Bitung dan Pelitung;
                            - Sebidang tanah dan bangunan diatasnya dengan bukti kepemilikan
                               berupa SHGB No. 53/Desa Berbek atas nama Perseroan;
                            - Sebidang tanah dan bangunan diatasnya dengan bukti kepemilikan
                               berupa SHGB No. 343/Mabar atas nama Perseroan;
                            - Sebidang tanah dan bangunan diatasnya dengan bukti kepemilikan
                               berupa SHGB No. 355/Mabar atas nama Perseroan;
                            - Sebidang tanah dan bangunan diatasnya dengan bukti kepemilikan
                               berupa SHGB No. 336/Sagerat atas nama Perseroan;
                            - Sebidang tanah dan bangunan diatasnya dengan bukti kepemilikan
                               berupa SHGB No. 337/Sagerat atas nama Perseroan;
                            - Sebidang tanah dan bangunan diatasnya dengan bukti kepemilikan
                               berupa SHGB No. 338/Sagerat atas nama Perseroan;
                            - Sebidang tanah dan bangunan diatasnya dengan bukti kepemilikan
                               berupa SHGB No. 343/Sagerat atas nama Perseroan;
                            - Sebidang tanah dan bangunan diatasnya dengan bukti kepemilikan
                               berupa SHGB No. 00055/Pelintung atas nama Perseroan;
                            - Sebidang tanah dan bangunan diatasnya dengan bukti kepemilikan
                               berupa SHGB No. 00057/Pelintung atas nama Perseroan;
                            - Sebidang tanah dan bangunan diatasnya dengan bukti kepemilikan
                               berupa SHGB No. 00058/Pelintung atas nama Perseroan;
                            - Sebidang tanah dan bangunan diatasnya dengan bukti kepemilikan
                               berupa SHGB No. 00059/Pelintung atas nama Perseroan.

                            Agunan Tambahan
                            Personal Guarantee dari Arief Harsono.

                            Cross collateral dengan fasilitas yang diperoleh Perseroan dari Bank
                            berdasarkan fasilitas Kredit Investasi, KMK Rekening Koran dan KMK
                            Impor dan PJI/LC/SKBDN dalam rangka KMK Impor.

      Cross Default         Terdapat ketentuan cross default jika hutang pokok, pembayaran bunga,
                            serta kewajiban-kewajiban lainnya di Bank tidak dipenuhi oleh Perseroan.

      Kerahasiaan           N/A

      Penyelesaian          Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya
      Perselisihan

      Berakhirnya Perjanjian Bank dapat mengakhiri jangka waktu Perjanjian ini sewaktu-waktu atas
                             pertimbangan Bank sendiri.




                                                94
Page 131
No.       Perihal                                            Uraian
 7. Nama Perjanjian       Forex Fx Pre Settlement Limit
                          Akta Perjanjian Jual Beli Valuta Asing No. 42 tertanggal 17 Maret 2016
                          yang dibuat di hadapan Rika Pertiwi, S.H., M.Kn., Notaris di Surabaya
                          sebagaimana terakhir diubah dengan Perubahan ke-6 tanggal 12
                          November 2020 (“Perjanjian”).

    Para Pihak            1.    Perseroan; dan
                          2.    PT Bank CIMB Niaga Tbk. (“Bank”).

    Jenis Fasilitas       Fasilitas Jual Beli Valuta Asing

    Tujuan Pembiayaan     Untuk melakukan hedging forex exposure (untuk transaksi TOD, TOM,
                          SPOT dan FORWARD)

    Nilai Fasilitas       Tidak melebihi USD300.000

    Bunga                 N/A

    Jangka Waktu          17 Oktober 2021
    Fasilitas dan
    Perpanjangan

    Denda Keterlambatan N/A

    Pelunasan Dipercepat N/A

    Kewajiban Perseroan   -     Menyampaikan laporan keuangan 3 bulanan paling lambat 90 hari
                                setelah tanggal pelaporan;
                          -     Menyampaikan laporan persediaan kuartalan selambat-lambatnya
                                90 hari sejak berakhirnya periode laporan;
                          -     Menyampaikan laporan tagihan kuartalan selambat-lambatnya 90
                                hari sejak berakhirnya periode laporan;
                          -     Wajib melakukan pemberitahuan selambat-lambatnya 30 hari
                                sejak Perseroan melakukan perubahan susunan Direksi, Dewan
                                Komisaris, dan Pemegang Saham, serta dalam hal mengumumkan
                                dan membagikan dividen dan/atau bentuk keuntungan usaha lainnya
                                kepada pemegang saham dengan nominal kurang dari 30% dari
                                keuntungan bersih setelah dipotong pajak.

    Cidera Janji          -     Perseroan gagal melakukan pembayaran yang wajib dilakukan
                                berdasarkan Perjanjian;
                          -     Pernyataan dan jaminan yang diberikan Perseroan menjadi tidak
                                benar dan atau tidak dapat dipenuhi;
                          -     Perseroan telah lalai atau telah melanggar sesuatu ketentuan dalam
                                perjanjian apapun, termasuk tidak terbatas pada perjanjian yang
                                berkenaan dengan transaksi valuta asing, pinjaman uang, atau
                                pemberian kredit dimana Perseroan sebagai pihak yang memiliki
                                kewajiban pembayaran;
                          -     Perseroan tanpa persetujuan tertulis dari Bank mengentikan Transaksi
                                yang masih berlaku efektif dan/atau tidak memenuhi kewajibannya
                                berdasarkan pengakhiran dan/atau penghentian dipercepat;
                          -     Perseroan terlibat dalam kasus pidana.




                                                95
Page 132
No.         Perihal                                      Uraian
      Larangan-larangan   Selama kewajiban Perseroan kepada Bank belum terpenuhi, maka tanpa
                          mendapatkan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank, Perseroan
                          tidak diperkenankan:
                          -    Menjual dan/atau dengan cara lain mengalihkan hak milik atau
                               menyewakan/menyerahkan pemakaian seluruh atau sebagian
                               kekayaan milik Perseroan baik berupa barang bergerak maupun
                               barang tidak bergerak;
                          -    Mengagunkan dengan cara bagaimanapun kekayaan Perseroan
                               kepada pihak lain;
                          -    Mengadakan perjanjian yang dapat menimbulkan kewajiban
                               Perseroan membayar kepada pihak lain;

                          Kecuali dalam rangka menjalankan usaha Perseroan sehari-hari yang
                          tidak mempengaruhi kemampuan Perseroan untuk melaksanakan
                          Perjanjian Kredit.
                          -    Mengadakan perubahan maksud dan tujuan dan kegiatan usaha
                               Perseroan;
                          -    Melakukan perubahan pemegang saham, kecuali keluarga tuan
                               Harsono tetap sebagai pemilik ultimate (memegang lebih dari 50%
                               dan tidak melanggar financial covenant);
                          -    Melakukan perubahan terhadap struktur permodalan perusahaan
                               antara lain melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan
                               dan pemisahan yang berkaitan dengan berkurangnya kontribusi
                               keluarga tuan Harsono, dengan ketentuan keluarga tuan Harsono
                               tetap sebagai pemilik ultimate (memegang lebih dari 50% dan tidak
                               melanggar financial covenant);
                          -    mengumumkan dan membagikan deviden/saham bonus dengan
                               nominal lebih besar dari 30% dari keuntungan bersih setelah dipotong
                               pajak (pada tahun yang bersangkutan) kepada pemegang saham
                               Perseroan;
                          -    Membayar atau membayar kembali tagihan atau piutang berupa
                               apapun juga yang sekarang ada dan/atau dikemudian hari akan
                               diberikan kepada para pemegang saham Perseroan atau pihak yang
                               setara lainnya.

                          Perseroan telah memperoleh persetujuan tertulis dari Bank atas (i)
                          rencana penerbitan Obligasi dan Sukuk Ijarah melalui Penawaran Umum
                          Berkelanjutan, (ii) penjaminan kekayaan Perseroan sebesar 50% dari
                          pokok Obligasi dan 50% dari Sisa Imbalan Ijarah sebagaimana diatur dalam
                          Perjanjian Perwaliamanatan dan (iii) pembuatan perjanjian-perjanjian oleh
                          Perseroan dalam rangka penerbitan Obligasi dan Sukuk Ijarah melalui
                          Penawaran Umum Berkelanjutan, berdasarkan Surat Bank No. 090/CBT-
                          VIII/IV/2020 tanggal 15 April 2020 perihal Surat Konfirmasi Bank.

      Jaminan             Apabila diminta oleh Bank, Perseroan wajib untuk menyerahkan jaminan
                          dan/atau jaminan tambahan dalam bentuk yang disyaratkan oleh Bank.

      Cross Default       Perseroan dianggap lalai apabila Perseroan dan/atau grup Perseroan
                          dianggap lalai atau melanggar suatu ketentuan dalam suatu perjanjian,
                          kecuali disetujui lain oleh Bank.




                                              96
Page 133
No.         Perihal                                           Uraian
      Kerahasiaan            Masing-masing Pihak setuju dan menjamin bahwa segala informasi yang
                             diberikan atau diungkapkan oleh pihak lainnya dalam bentuk apapun
                             tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari pihak yang mengungkapkan,
                             mengungkapkan informasi rahasia kepada pihak lain selain Direktur,
                             petugas, karyawan, penasehat-penasehat dan perwakilan yang memiliki
                             kepentingan untuk mengetahui hal tersebut, kecuali pengungkapan
                             informasi rahasia kepada pihak-pihak yang berwenang berdasarkan
                             ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau atas adanya
                             suatu keputusan pengadilan.

      Penyelesaian           Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
      Perselisihan

      Berakhirnya Perjanjian -     Terjadinya suatu peristiwa cidera janji; atau
                             -     Perubahan hokum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku
                                   yang berakibat Para Pihak menjadi tidak sah untuk melaksanakan
                                   setiap kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian.

8. Nama Perjanjian           Fasilitas Pembiayaan Musyarakah
                             Perjanjian Pembiayaan No.190/PP/CB/JKT/2019 tanggal 17 Oktober
                             2019, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
                             Perubahan Ke-7 tanggal 9 April 2021 (“Perjanjian”).

      Para Pihak             1.    Perseroan; dan
                             2.    PT Bank CIMB Niaga Tbk. (“Bank”).

      Jenis Fasilitas        Fasilitas Pembiayaan Musyarakan – On Revolving Basis – Fasilitas
                             Pembiayaan Langsung – Uncommitted

      Tujuan Pembiayaan      Untuk membiayai untuk pembiayaan kebutuhan modal kerja Perseroan.

      Nilai Fasilitas        Sebesar Rp45.000.000.000,00

      Bunga                  N/A

      Jangka Waktu           14 Agustus 2021
      Fasilitas dan
      Perpanjangan

      Denda Keterlambatan -        Keterlambatan pembayaran angsuran pokok: 4% diatas tingkat
                                   marjin efektif pembiayaan yang berlaku dikalikan dengan total
                                   jumlah kewajiban (angsuran pokok) yang tertunggak pada bulan
                                   berjakan, terhitung sejak dan termasuk tanggal jatuh tempo hingga
                                   satu hari sebelum tanggal permbayaran actual, yang diperhitungkan
                                   berdasarkan jumlah hari yang dilampaui dan 360 hari dalam 1 tahun;
                             -     Keterlambatan pembayaran angsuran marjin: 2% diatas tingkat
                                   marjin efektif pembiayaan yang berlaku dikalikan dengan total jumlah
                                   kewajiban (tunggakan marina tau bagi hasil marjin) yang tertunggak
                                   pada bulan berjakan, terhitung sejak dan termasuk tanggal jatuh
                                   tempo hingga satu hari sebelum tanggal permbayaran actual, yang
                                   diperhitungkan berdasarkan jumlah hari yang dilampaui dan 360 hari
                                   dalam 1 tahun.

      Pelunasan Dipercepat N/A




                                                   97
Page 134
No.          Perihal                                        Uraian
      Kewajiban Perseroan   -   Menyampaikan laporan keuangan 3 bulanan paling lambat 90 hari
                                setelah tanggal pelaporan;
                            -   Menyampaikan laporan persediaan kuartalan selambat-lambatnya
                                90 hari sejak berakhirnya periode laporan;
                            -   Menyampaikan laporan tagihan kuartalan selambat-lambatnya 90
                                hari sejak berakhirnya periode laporan;
                            -   Wajib melakukan pemberitahuan selambat-lambatnya 30 hari
                                sejak Perseroan melakukan perubahan susunan Direksi, Dewan
                                Komisaris, dan Pemegang Saham, serta dalam hal mengumumkan
                                dan membagikan dividen dan/atau bentuk keuntungan usaha lainnya
                                kepada pemegang saham dengan nominal kurang dari 30% dari
                                keuntungan bersih setelah dipotong pajak.

      Cidera Janji          -   Perseroan gagal melakukan pembayaran yang wajib dilakukan
                                berdasarkan Perjanjian;
                            -   Pernyataan dan jaminan yang diberikan Perseroan menjadi tidak
                                benar dan atau tidak dapat dipenuhi;
                            -   Perseroan telah lalai atau telah melanggar sesuatu ketentuan dalam
                                perjanjian apapun, termasuk tidak terbatas pada perjanjian yang
                                berkenaan dengan transaksi valuta asing, pinjaman uang, atau
                                pemberian kredit dimana Perseroan sebagai pihak yang memiliki
                                kewajiban pembayaran;
                            -   Perseroan tanpa persetujuan tertulis dari Bank mengentikan Transaksi
                                yang masih berlaku efektif dan/atau tidak memenuhi kewajibannya
                                berdasarkan pengakhiran dan/atau penghentian dipercepat;
                            -   Perseroan terlibat dalam kasus pidana.

      Larangan-larangan     Selama kewajiban Perseroan kepada Bank belum terpenuhi, maka tanpa
                            mendapatkan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank, Perseroan
                            tidak diperkenankan:
                            -    Menjual dan/atau dengan cara lain mengalihkan hak milik atau
                                 menyewakan/menyerahkan pemakaian seluruh atau sebagian
                                 kekayaan milik Perseroan baik berupa barang bergerak maupun
                                 barang tidak bergerak;
                            -    Mengagunkan dengan cara bagaimanapun kekayaan Perseroan
                                 kepada pihak lain;
                            -    Mengadakan perjanjian yang dapat menimbulkan kewajiban
                                 Perseroan membayar kepada pihak lain;

                            Kecuali dalam rangka menjalankan usaha Perseroan sehari-hari yang
                            tidak mempengaruhi kemampuan Perseroan untuk melaksanakan
                            Perjanjian Kredit.
                            -    Mengadakan perubahan maksud dan tujuan dan kegiatan usaha
                                 Perseroan;
                            -    Melakukan perubahan pemegang saham, kecuali keluarga tuan
                                 Harsono tetap sebagai pemilik ultimate (memegang lebih dari 50%
                                 dan tidak melanggar financial covenant);
                            -    Melakukan perubahan terhadap struktur permodalan perusahaan
                                 antara lain melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan
                                 dan pemisahan yang berkaitan dengan berkurangnya kontribusi
                                 keluarga tuan Harsono, dengan ketentuan keluarga tuan Harsono
                                 tetap sebagai pemilik ultimate (memegang lebih dari 50% dan tidak
                                 melanggar financial covenant);




                                                98
Page 135
No.           Perihal                                          Uraian
                             -     mengumumkan dan membagikan deviden/saham bonus dengan
                                   nominal lebih besar dari 30% dari keuntungan bersih setelah dipotong
                                   pajak (pada tahun yang bersangkutan) kepada pemegang saham
                                   Perseroan;
                             -     Membayar atau membayar kembali tagihan atau piutang berupa
                                   apapun juga yang sekarang ada dan/atau dikemudian hari akan
                                   diberikan kepada para pemegang saham Perseroan atau pihak yang
                                   setara lainnya.

                             Perseroan telah memperoleh persetujuan tertulis dari Bank atas (i)
                             rencana penerbitan Obligasi dan Sukuk Ijarah melalui Penawaran Umum
                             Berkelanjutan, (ii) penjaminan kekayaan Perseroan sebesar 50% dari
                             pokok Obligasi dan 50% dari Sisa Imbalan Ijarah sebagaimana diatur dalam
                             Perjanjian Perwaliamanatan dan (iii) pembuatan perjanjian-perjanjian oleh
                             Perseroan dalam rangka penerbitan Obligasi dan Sukuk Ijarah melalui
                             Penawaran Umum Berkelanjutan, berdasarkan Surat Bank No. 090/CBT-
                             VIII/IV/2020 tanggal 15 April 2020 perihal Surat Konfirmasi Bank.

      Jaminan                N/A

      Cross Default          Perseroan dianggap lalai apabila Perseroan dan/atau grup Perseroan
                             dianggap lalai atau melanggar suatu ketentuan dalam suatu perjanjian,
                             kecuali disetujui lain oleh Bank.

      Kerahasiaan            Masing-masing Pihak setuju dan menjamin bahwa segala informasi yang
                             diberikan atau diungkapkan oleh pihak lainnya dalam bentuk apapun
                             tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari pihak yang mengungkapkan,
                             mengungkapkan informasi rahasia kepada pihak lain selain Direktur,
                             petugas, karyawan, penasehat-penasehat dan perwakilan yang memiliki
                             kepentingan untuk mengetahui hal tersebut, kecuali pengungkapan
                             informasi rahasia kepada pihak-pihak yang berwenang berdasarkan
                             ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau atas adanya
                             suatu keputusan pengadilan.

      Penyelesaian           Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
      Perselisihan

      Berakhirnya Perjanjian -     Terjadinya suatu peristiwa cidera janji; atau
                             -     Perubahan hokum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku
                                   yang berakibat Para Pihak menjadi tidak sah untuk melaksanakan
                                   setiap kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian.

9. Nama Perjanjian           Pinjaman Rekening Koran Musyarakah
                             Perjanjian Pembiayaan No.092/PP/CB/JKT/2018 tanggal 10 Desember
                             2018 sebagaimana diubah terkahir kali dengan Perubahan Ke-5 tanggal
                             6 Januari 2021 (“Perjanjian”)

      Para Pihak             1. Perseroan; dan
                             2. PT Bank CIMB Niaga Tbk. (“Bank”).

      Jenis Fasilitas        Fasilitas Pembiayaan Rekening Koran Musyarakah –                 Fasilitas
                             Pembiayaan Langsung – On Revolving Basis – Uncommitted

      Tujuan Pembiayaan      Untuk membiayai kebutuhan modal kerja Perseroan sehari-hari.




                                                   99
Page 136
No.           Perihal                                         Uraian
      Nilai Fasilitas       Rp10.000.000.000,00

      Bunga                 N/A

      Jangka Waktu          sampai dengan 17 Oktober 2021
      Fasilitas dan
      Perpanjangan

      Denda Keterlambatan         -   Keterlambatan pembayaran angsuran pokok: 4% diatas tingkat
                                  marjin efektif pembiayaan yang berlaku dikalikan dengan total
                                  jumlah kewajiban (angsuran pokok) yang tertunggak pada bulan
                                  berjakan, terhitung sejak dan termasuk tanggal jatuh tempo hingga
                                  satu hari sebelum tanggal permbayaran actual, yang diperhitungkan
                                  berdasarkan jumlah hari yang dilampaui dan 360 hari dalam 1 tahun;
                                  -   Keterlambatan pembayaran angsuran marjin: 2% diatas tingkat
                                  marjin efektif pembiayaan yang berlaku dikalikan dengan total jumlah
                                  kewajiban (tunggakan marina tau bagi hasil marjin) yang tertunggak
                                  pada bulan berjakan, terhitung sejak dan termasuk tanggal jatuh
                                  tempo hingga satu hari sebelum tanggal permbayaran actual, yang
                                  diperhitungkan berdasarkan jumlah hari yang dilampaui dan 360 hari
                                  dalam 1 tahun.

      Pelunasan Dipercepat Perseroan dapat melakukan pembayaran kembali lebih cepat dari
                           masing-masing tanggal jatuh tempo permbayaran/angsuran atau tanggal
                           jatuh tempo fasilitas pembiayaan yang telah ditetapkan.

      Kewajiban Perseroan   -     Menyampaikan laporan keuangan 3 bulanan paling lambat 90 hari
                                  setelah tanggal pelaporan;
                            -     Menyampaikan laporan persediaan kuartalan selambat-lambatnya
                                  90 hari sejak berakhirnya periode laporan;
                            -     Menyampaikan laporan tagihan kuartalan selambat-lambatnya 90
                                  hari sejak berakhirnya periode laporan;
                            -     Wajib melakukan pemberitahuan selambat-lambatnya 30 hari
                                  sejak Perseroan melakukan perubahan susunan Direksi, Dewan
                                  Komisaris, dan Pemegang Saham, serta dalam hal mengumumkan
                                  dan membagikan dividen dan/atau bentuk keuntungan usaha lainnya
                                  kepada pemegang saham dengan nominal kurang dari 30% dari
                                  keuntungan bersih setelah dipotong pajak.

      Cidera Janji          -     Perseroan gagal melakukan pembayaran yang wajib dilakukan
                                  berdasarkan Perjanjian;
                            -     Pernyataan dan jaminan yang diberikan Perseroan menjadi tidak
                                  benar dan atau tidak dapat dipenuhi;
                            -     Perseroan telah lalai atau telah melanggar sesuatu ketentuan dalam
                                  perjanjian apapun, termasuk tidak terbatas pada perjanjian yang
                                  berkenaan dengan transaksi valuta asing, pinjaman uang, atau
                                  pemberian kredit dimana Perseroan sebagai pihak yang memiliki
                                  kewajiban pembayaran;
                            -     Perseroan tanpa persetujuan tertulis dari Bank mengentikan Transaksi
                                  yang masih berlaku efektif dan/atau tidak memenuhi kewajibannya
                                  berdasarkan pengakhiran dan/atau penghentian dipercepat;
                            -     Perseroan terlibat dalam kasus pidana.




                                                  100
Page 137
No.         Perihal                                      Uraian
      Larangan-larangan   Selama kewajiban Perseroan kepada Bank belum terpenuhi, maka tanpa
                          mendapatkan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank, Perseroan
                          tidak diperkenankan:
                          -    Menjual dan/atau dengan cara lain mengalihkan hak milik atau
                               menyewakan/menyerahkan pemakaian seluruh atau sebagian
                               kekayaan milik Perseroan baik berupa barang bergerak maupun
                               barang tidak bergerak;
                          -    Mengagunkan dengan cara bagaimanapun kekayaan Perseroan
                               kepada pihak lain;
                          -    Mengadakan perjanjian yang dapat menimbulkan kewajiban
                               Perseroan membayar kepada pihak lain;

                          Kecuali dalam rangka menjalankan usaha Perseroan sehari-hari yang
                          tidak mempengaruhi kemampuan Perseroan untuk melaksanakan
                          Perjanjian Kredit.
                          -    Mengadakan perubahan maksud dan tujuan dan kegiatan usaha
                               Perseroan;
                          -    Melakukan perubahan pemegang saham, kecuali keluarga tuan
                               Harsono tetap sebagai pemilik ultimate (memegang lebih dari 50%
                               dan tidak melanggar financial covenant);
                          -    Melakukan perubahan terhadap struktur permodalan perusahaan
                               antara lain melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan
                               dan pemisahan yang berkaitan dengan berkurangnya kontribusi
                               keluarga tuan Harsono, dengan ketentuan keluarga tuan Harsono
                               tetap sebagai pemilik ultimate (memegang lebih dari 50% dan tidak
                               melanggar financial covenant);
                          -    mengumumkan dan membagikan deviden/saham bonus dengan
                               nominal lebih besar dari 30% dari keuntungan bersih setelah dipotong
                               pajak (pada tahun yang bersangkutan) kepada pemegang saham
                               Perseroan;
                          -    Membayar atau membayar kembali tagihan atau piutang berupa
                               apapun juga yang sekarang ada dan/atau dikemudian hari akan
                               diberikan kepada para pemegang saham Perseroan atau pihak yang
                               setara lainnya.

                          Perseroan telah memperoleh persetujuan tertulis dari Bank atas (i)
                          rencana penerbitan Obligasi dan Sukuk Ijarah melalui Penawaran Umum
                          Berkelanjutan, (ii) penjaminan kekayaan Perseroan sebesar 50% dari
                          pokok Obligasi dan 50% dari Sisa Imbalan Ijarah sebagaimana diatur dalam
                          Perjanjian Perwaliamanatan dan (iii) pembuatan perjanjian-perjanjian oleh
                          Perseroan dalam rangka penerbitan Obligasi dan Sukuk Ijarah melalui
                          Penawaran Umum Berkelanjutan, berdasarkan Surat Bank No. 090/CBT-
                          VIII/IV/2020 tanggal 15 April 2020 perihal Surat Konfirmasi Bank.

      Jaminan             N/A

      Cross Default       Perseroan dianggap lalai apabila Perseroan dan/atau grup Perseroan
                          dianggap lalai atau melanggar suatu ketentuan dalam suatu perjanjian,
                          kecuali disetujui lain oleh Bank.




                                              101
Page 138
No.         Perihal                                         Uraian
      Kerahasiaan          Masing-masing Pihak setuju dan menjamin bahwa segala informasi yang
                           diberikan atau diungkapkan oleh pihak lainnya dalam bentuk apapun
                           tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari pihak yang mengungkapkan,
                           mengungkapkan informasi rahasia kepada pihak lain selain Direktur,
                           petugas, karyawan, penasehat-penasehat dan perwakilan yang memiliki
                           kepentingan untuk mengetahui hal tersebut, kecuali pengungkapan
                           informasi rahasia kepada pihak-pihak yang berwenang berdasarkan
                           ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau atas adanya
                           suatu keputusan pengadilan.

      Penyelesaian           Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
      Perselisihan
      Berakhirnya Perjanjian -  Terjadinya suatu peristiwa cidera janji; atau
                             -  Perubahan hokum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku
                                yang berakibat Para Pihak menjadi tidak sah untuk melaksanakan
                                setiap kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian.

10. Nama Perjanjian        Fasilitas Pembiayaan Musyarakah
                           Perjanjian Pembiayaan No. 227/PP/CB/JKT/2019 tanggal 12 Desember
                           2019, sebagaimana terakhir kali diubah dengan Perubahan Ke-6 tanggal
                           9 April 2021 (“Perjanjian”).

      Para Pihak           1.    Perseroan; dan
                           2.    PT Bank CIMB Niaga Tbk. (“Bank”).

      Jenis Fasilitas      Fasilitas Pembiayaan Musyarakah – on revolving basis – fasilitas
                           pembiayaan langsung – uncommitted

      Tujuan Pembiayaan    Pembiayaan kebutuhan modal kerja Perseroan, dimana penarikan
                           pertama digunakan untuk pembayaran kewajiban pembiayaan modal
                           kerja di Bank Panin Dubai Syariah

      Nilai Fasilitas      Rp5.000.000.000,00

      Bunga                N/A

      Jangka Waktu         Sampai dengan 14 Agustus 2021
      Fasilitas dan
      Perpanjangan

      Denda Keterlambatan -      Keterlambatan pembayaran angsuran pokok: 4% diatas tingkat
                                 marjin efektif pembiayaan yang berlaku dikalikan dengan total
                                 jumlah kewajiban (angsuran pokok) yang tertunggak pada bulan
                                 berjakan, terhitung sejak dan termasuk tanggal jatuh tempo hingga
                                 satu hari sebelum tanggal permbayaran actual, yang diperhitungkan
                                 berdasarkan jumlah hari yang dilampaui dan 360 hari dalam 1 tahun;
                           -     Keterlambatan pembayaran angsuran marjin: 2% diatas tingkat
                                 marjin efektif pembiayaan yang berlaku dikalikan dengan total jumlah
                                 kewajiban (tunggakan marina tau bagi hasil marjin) yang tertunggak
                                 pada bulan berjakan, terhitung sejak dan termasuk tanggal jatuh
                                 tempo hingga satu hari sebelum tanggal permbayaran actual, yang
                                 diperhitungkan berdasarkan jumlah hari yang dilampaui dan 360 hari
                                 dalam 1 tahun.




                                                102
Page 139
No.         Perihal                                          Uraian
      Pelunasan Dipercepat N/A

      Kewajiban Perseroan   -    Menyampaikan laporan keuangan 3 bulanan paling lambat 90 hari
                                 setelah tanggal pelaporan;
                            -    Menyampaikan laporan persediaan kuartalan selambat-lambatnya
                                 90 hari sejak berakhirnya periode laporan;
                            -    Menyampaikan laporan tagihan kuartalan selambat-lambatnya 90
                                 hari sejak berakhirnya periode laporan;
                            -    Wajib melakukan pemberitahuan selambat-lambatnya 30 hari
                                 sejak Perseroan melakukan perubahan susunan Direksi, Dewan
                                 Komisaris, dan Pemegang Saham, serta dalam hal mengumumkan
                                 dan membagikan dividen dan/atau bentuk keuntungan usaha lainnya
                                 kepada pemegang saham dengan nominal kurang dari 30% dari
                                 keuntungan bersih setelah dipotong pajak.


      Cidera Janji          -    Perseroan gagal melakukan pembayaran yang wajib dilakukan
                                 berdasarkan Perjanjian;
                            -    Pernyataan dan jaminan yang diberikan Perseroan menjadi tidak
                                 benar dan atau tidak dapat dipenuhi;
                            -    Perseroan telah lalai atau telah melanggar sesuatu ketentuan dalam
                                 perjanjian apapun, termasuk tidak terbatas pada perjanjian yang
                                 berkenaan dengan transaksi valuta asing, pinjaman uang, atau
                                 pemberian kredit dimana Perseroan sebagai pihak yang memiliki
                                 kewajiban pembayaran;
                            -    Perseroan tanpa persetujuan tertulis dari Bank mengentikan Transaksi
                                 yang masih berlaku efektif dan/atau tidak memenuhi kewajibannya
                                 berdasarkan pengakhiran dan/atau penghentian dipercepat;
                            -    Perseroan terlibat dalam kasus pidana.

      Larangan-larangan     Selama kewajiban Perseroan kepada Bank belum terpenuhi, maka tanpa
                            mendapatkan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank, Perseroan
                            tidak diperkenankan:
                            -    Menjual dan/atau dengan cara lain mengalihkan hak milik atau
                                 menyewakan/menyerahkan pemakaian seluruh atau sebagian
                                 kekayaan milik Perseroan baik berupa barang bergerak maupun
                                 barang tidak bergerak;
                            -    Mengagunkan dengan cara bagaimanapun kekayaan Perseroan
                                 kepada pihak lain;
                            -    Mengadakan perjanjian yang dapat menimbulkan kewajiban
                                 Perseroan membayar kepada pihak lain;

                            Kecuali dalam rangka menjalankan usaha Perseroan sehari-hari yang
                            tidak mempengaruhi kemampuan Perseroan untuk melaksanakan
                            Perjanjian Kredit.
                            -    Mengadakan perubahan maksud dan tujuan dan kegiatan usaha
                                 Perseroan;
                            -    Melakukan perubahan pemegang saham, kecuali keluarga tuan
                                 Harsono tetap sebagai pemilik ultimate (memegang lebih dari 50%
                                 dan tidak melanggar financial covenant);
                            -    Melakukan perubahan terhadap struktur permodalan perusahaan
                                 antara lain melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan
                                 dan pemisahan yang berkaitan dengan berkurangnya kontribusi
                                 keluarga tuan Harsono, dengan ketentuan keluarga tuan Harsono
                                 tetap sebagai pemilik ultimate (memegang lebih dari 50% dan tidak
                                 melanggar financial covenant);


                                                103
Page 140
No.           Perihal                                          Uraian
                             -     mengumumkan dan membagikan deviden/saham bonus dengan
                                   nominal lebih besar dari 30% dari keuntungan bersih setelah dipotong
                                   pajak (pada tahun yang bersangkutan) kepada pemegang saham
                                   Perseroan;
                             -     Membayar atau membayar kembali tagihan atau piutang berupa
                                   apapun juga yang sekarang ada dan/atau dikemudian hari akan
                                   diberikan kepada para pemegang saham Perseroan atau pihak yang
                                   setara lainnya.
                             Perseroan telah memperoleh persetujuan tertulis dari Bank atas (i)
                             rencana penerbitan Obligasi dan Sukuk Ijarah melalui Penawaran Umum
                             Berkelanjutan, (ii) penjaminan kekayaan Perseroan sebesar 50% dari
                             pokok Obligasi dan 50% dari Sisa Imbalan Ijarah sebagaimana diatur dalam
                             Perjanjian Perwaliamanatan dan (iii) pembuatan perjanjian-perjanjian oleh
                             Perseroan dalam rangka penerbitan Obligasi dan Sukuk Ijarah melalui
                             Penawaran Umum Berkelanjutan, berdasarkan Surat Bank No. 090/CBT-
                             VIII/IV/2020 tanggal 15 April 2020 perihal Surat Konfirmasi Bank.

      Jaminan                N/A

      Cross Default          Perseroan dianggap lalai apabila Perseroan dan/atau grup Perseroan
                             dianggap lalai atau melanggar suatu ketentuan dalam suatu perjanjian,
                             kecuali disetujui lain oleh Bank.

      Kerahasiaan            Masing-masing Pihak setuju dan menjamin bahwa segala informasi yang
                             diberikan atau diungkapkan oleh pihak lainnya dalam bentuk apapun
                             tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari pihak yang mengungkapkan,
                             mengungkapkan informasi rahasia kepada pihak lain selain Direktur,
                             petugas, karyawan, penasehat-penasehat dan perwakilan yang memiliki
                             kepentingan untuk mengetahui hal tersebut, kecuali pengungkapan
                             informasi rahasia kepada pihak-pihak yang berwenang berdasarkan
                             ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau atas adanya
                             suatu keputusan pengadilan.

      Penyelesaian           Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
      Perselisihan

      Berakhirnya Perjanjian -     Terjadinya suatu peristiwa cidera janji; atau
                             -     Perubahan hokum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku
                                   yang berakibat Para Pihak menjadi tidak sah untuk melaksanakan
                                   setiap kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian.

11. Nama Perjanjian          Akta Perjanjian Kredit No.14 tanggal 29 April 2020, dibuat di hadapan
                             Dr. Agung Iriantoro, S.H., M.H., Notaris di Jakarta Selatan (“Perjanjian”).

      Para Pihak             1.    Perseroan; dan
                             2.    PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (“Bank”).

      Jenis Fasilitas        KMK R/C Terbatas dan KMK R/C Terbatas Sublimit Switcable Fasilitas
                             Non Cash Loan (NCL)

      Tujuan Pembiayaan      KMK R/C Terbatas
                             Tambahan modal kerja usaha dan backup facility atas penerbitan Fasilitas
                             NCL
                             KMK R/C Terbatas Sublimit Switcable Fasilitas NCL
                             Penerbitan fasilitas NCL



                                                  104
Page 141
No.           Perihal                                        Uraian
      Nilai Fasilitas       KMK R/C Terbatas
                            Rp150.000.000.000,00

                            KMK R/C Terbatas Sublimit Switcable Fasilitas NCL
                            Rp75.000.000.000,00

      Bunga                 10% per annum

      Jangka Waktu          Sampai dengan 29 April 2022
      Fasilitas dan
      Perpanjangan

      Denda Keterlambatan Denda keterlambatan pemenuhan kewajiban sebesar 3% per tahun atau
                          0,25% per bulan terhadap tunggakan pokok dan bunga

      Pelunasan Dipercepat N/A

      Kewajiban Perseroan   Memberitahukan secara tertulis kepada Bank selambat-lambatnya
                            30 hari kalender setelah terjadi hal-hal sebagai berikut:
                            - Melaporkan setiap perubahan atas anggaran dasar, susunan pengurus
                                perusahaan beserta dengan penerimaan dan/atau pengesahan
                                Kemenkumham;
                            - Perseroan melakukan merger, akuisisi, konsolidasi, spin off,
                                penyertaan modal baru pada perusahaan-perusahaan lain dan/atau
                                turut membiayai perusahaan-perusahaan lain;
                            - Perseroan melakukan pengambilalihan atau mendirikan anak
                                perusahaan baru dan dengan core business yang sejenis dengan
                                Perseroan;
                            - Memperoleh fasilitas kredit/pinjaman/pembiayaan dari pihak lain serta
                                menjaminkan harta kekayaan dalam bentuk dan maksud apapun
                                kepada pihak lain;
                            - Membagi laba usaha dan membayar deviden kepada pemegang
                                saham;
                            - Memberitahukan kepada Bank apabila terdapat adanya gugatan
                                hukum yang dapat mempengaruhi kemampuan bayar kepada Bank.

                            Menjaga rasio keuangan dan diukur berdasarkan laporan keuangan
                            setiap triwulan, terkait:
                            - Current ratio minimal 1x;
                            - Debt service coverage ratio minimal 1x.

      Cidera Janji          -    Lalai dalam pembayaran pokok pinjaman dan biaya bunga serta
                                 biaya-biaya yang timbul atas diberikannya fasilitas oleh Bank;
                            -    Kelalaian Perseroan untuk membayar segala pinjaman dan
                                 pengeluaran yang masih tertunggak sehubungan dengan pelaksanaan
                                 Perjanjian yang merupakan tanggungan Perseroan;
                            -    Salah satu atau lebih pernyataan, keterangan, dokumen atau jaminan
                                 yang dibuat oleh Perseroan tidak benar dan /atau tidak sesuai dengan
                                 kenyataan dan/atau menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda
                                 yang merugikan bagi Bank;
                            -    Kelalaian Perseroan untuk melengkapi dokumen-dokumen,
                                 keterangan-keterangan dan/atau data-data yang secara wajar diminta
                                 oleh Bank sesuai sebagaimana yang dimaksud dalam Perjanjian;




                                                       105
Page 142
No.          Perihal                                           Uraian
                            -      Perseroan tidak dapat membayar kewajiban pada saat jatuh waktu,
                                   atau Perseroan mengambil jalan hukum atau jalan lain untuk
                                   membubarkan perusahaan atau melakukan reorganisasi;
                            -      Atas perintah dari yang berwenang sebagian atau keseluruhan dari
                                   harta kekayaan atau saham diambil alih, Perseroan menghentikan
                                   sebagian atau keseluruhan operasional atau memasuki usaha
                                   lainnya;
                            -      Perseroan dibubarkan atau mengambil keputusan untuk bubar
                                   atau secara sukarela atau tidak sukarela menjadi tergugat pailit
                                   berdasarkan peraturan kepailitan;
                            -      Terdapat perubahan yang material dalam kondisi keuangan Perseroan
                                   atau perubahan lainnya yang menurut Bank dapat mempengaruhi
                                   kemampuan Perseroan memenuhi seluruh kewajibannya;
                            -      Perseroan lalai memenuhi seluruh atau sebagian dari kewajiban yang
                                   tercantum dalam Perjanjian berikut perubahannya.

      Larangan-larangan     Tanpa pemberitahuan dan persetujuan terlebih dahulu dari Bank,
                            Perseroan tidak diperkenankan untuk:
                            - Mengurangi kepemilikan saham PT Samator menjadi di bawah 40%;
                            - Memindahtangankan perusahaan dalam bentuk atau nama apapun
                               kepada pihak ketiga.

                            Perseroan tidak diperkenankan untuk:
                            - Memindahtangankan agunan;
                            - Memperoleh fasilitas kredit untuk underlying yang sama yang sudah
                               dibiayai oleh Bank;
                            - Menjamin harta kekayaan perusahaan yang dijaminkan di Bank
                               kepada pihak lain;
                            - Mengajukan permohonan dan atau menyuruh pihak lain mengajukan
                               permohonan kepada Pengadilan untuk dinyatakan pailit atau
                               penundaan pembayaran hutang;
                            - Menyerahkan sebagian atau seluruh hak dan kewajiban Perseroan
                               atas Fasilitas Kredit kepada pihak lain.

      Jaminan               -      Tanah kosong yang terletak di Desa Cangkir, Driyorejo, Gresik
                                   dengan bukti kepemilikan SHM No. 130, 131 dan 132 atas nama
                                   Heyzer Harsono diikat dengan Hak Tanggungan Peringkat I sebesar
                                   Rp80.816.700.000,00;
                            -      Tanah dan bangunan pabrik yang berada diatasnya terletak di Jl.
                                   Kima Raya Kav. N-1C, Kota Makassar, Sulawesi Selatan seluas
                                   8.003 m2 dengan bukti kepemilikan berupa SHGB No. 21375 atas
                                   nama Perseroan diikat dengan Hak Tanggungan Peringkat I sebesar
                                   Rp16.846.200.000,00;
                                   Piutang usaha Perseroan dengan nilai fidusia sebesar
                                   Rp187.500.000.000,00.

      Cross Default         N/A

      Kerahasiaan           N/A

      Penyelesaian          Kantor Panitera Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung
      Perselisihan

      Berakhirnya Perjanjian N/A




                                                  106
Page 143
Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk periode tiga bulan yang berakhir
pada tanggal 31 Maret 2021 dan/atau 2020, Perseroan tidak memenuhi persyaratan rasio keuangan
yang disyaratkan dalam Perjanjian Fasilitas Kredit yang diterima oleh Perseroan dari PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk. (“Bank Mandiri”), PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (“BJB”),
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (“BRI”), dan PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk. (“BRI
Agro”); dan PT Bank CIMB Niaga Tbk. (“CIMB Niaga”).

Perseroan telah memperoleh persetujuan dari pengesampingan atas tidak terpenuhinya rasio keuangan
dari: (i) BRI Agro berdasarkan Surat BRI Agro kepada Perseroan No. B.061/MNA/06/2021 perihal
Persetujuan Waiver Financial Covenant tanggal 21 Juni 2021; (ii) BJB berdasarkan Surat BJB kepada
Perseroan No. 495/KKO-KO1/2021 tanggal 14 Juni 2021 perihal Pemenuhan Financial Covenant
Perseroan ; dan (iii) Bank CIMB Niaga berdasarkan Surat CIMB No. 093/CBT IX/VI/2021 tanggal 23
Juni 2021 perihal Persetujuan atas Pengesampingan Breach Financial Covenant periode Laporan
Keuangan Konsolidasian periode Maret 2021..

Berdasarkan Surat BRI kepada Perseroan No. B726-CBT/CYC/06/2021 tanggal 22 Juni 2021 perihal
Tanggapan Permohonan Pengesampingan Financial Covenant, dinyatakan bahwa berdasarkan
perjanjian-perjanjian kredit yang diterima Perseroan dari BRI terdapat penambahan affirmative
covenant, yaitu:

A.2.A.1”Debitur wajib memenuhi financial covenant selambat-Iambatnya tercermin pada kinerja
keuangan Juni 2021, apabila sampai dengan betas waktu tersebut Debitur tidak dapat memenuhi
financial covenant maka suku bunga kredit akan dinaikkan sesuai suku bunga counter untuk seluruh
fasilitas kredit di BANK”

Sehingga tidak terdapat kewajiban Perseroan untuk memenuhi financial covenant sebelum Laporan
Keuangan Juni 2021, sehingga pengesampingan untuk laporan keuangan posisi Desember 2020 dan
Maret 2021 tidak diperlukan.

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan belum memperoleh persetujuan dari
pengesampingan atas tidak terpenuhinya rasio keuangan dari Bank Mandiri. Namun berdasarkan
Pernyataan Perseroan dan sebagaimana telah diungkapkan dalam Informasi Tambahan, dana yang
diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan II Tahap III Perseroan, akan digunakan Perseroan
untuk melunasi pinjaman dari Bank Mandiri tersebut, dimana pelaksanakan Penawaran Umum
Berkelanjutan II Tahap III Perseroan Perseroan ini telah memperoleh persetujuan dari Bank Mandiri
berdasarkan Surat Bank Mandiri kepada Perseroan No. CMB.CM6/MEO.953/2021 tanggal 8 Juni 2021
perihal Tanggapan atas Permohonan Persetujuan dan Pengesampingan.

Perjanjian Kredit SGI

No. Perihal                Uraian
 1. Nama Perjanjian        KMK 1
                           Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja I No. RCO/SBY/220/PK-KMK/2009
                           No. 18 tanggal 6 Oktober 2009, dibuat di hadapan Yatiningsih, S.H.,
                           M.H., Notaris di Surabaya yang telah dilakukan perubahan beberapa
                           kali dan perubahan terakhir adalah berdasarkan Akta Addendum XVI
                           (Keenam Belas) Perjanjian Kredit Modal Kerja I (Usaha Eksisting)
                           No. RCO/SBY/220/PK-KMK/2009 tanggal 29 September 2020 yang dibuat
                           di hadapan Yatiningsih, S.H., M.H., Notaris di Surabaya (“Perjanjian”).

    Para Pihak             1.   SGI; dan
                           2.   PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (“Bank”).

    Jenis Fasilitas        Kredit Modal Kerja (revolving)

    Tujuan Pembiayaan      Tambahan modal kerja perusahaan




                                                107
Page 144
No. Perihal           Uraian
    Nilai Fasilitas   Limit Kredit:
                      Rp60.125.000.000,00         termasuk   sublimit    LC    Impor     sebesar
                      Rp18.000.000.000,00

    Bunga             9,50% per tahun dari limit kredit

    Jangka Waktu      Sampai dengan 5 Oktober 2021
    Fasilitas dan
    Perpanjangan

    Denda             2% per tahun diatas tingkat suku bunga kredit yang berlaku untuk KMK.
    Keterlambatan
    Pelunasan         -   SGI dapat melakukan pelunasan dipercepat atas sebagian baki debet
    Dipercepat            pokok atau pelunasan jumlah terhutang dengan dikenakan denda
                          yang besarnya akan ditentukan kemudian oleh Bank; dan
                      -   SGI tidak akan dikenakan penalty apabila sumber dana pelunasan
                          dipercepat berasal dari hasil penjualan obligasi atau dana sendiri.

    Kewajiban SGI     -   Menyerahkan laporan kegiatan usaha dalam kuantum dan nilai yaitu
                          pembelian, produksi, persediaan barang dagangan, penjualan dan
                          piutang dagang setiap triwulan dan paling lambat telah diterima Bank
                          60 hari setelah akhir periode laporan;
                      -   Menyerahkan laporan keuangan in house setiap semester dan paling
                          lambat telah diterima Bank 90 hari setelah akhir periode laporan
                          keuangan dan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh
                          kantor akuntan public rekanan Bank dan paling lambat diterima Bank
                          180 hari setelah akhir periode laporan;
                      -   Menggunakan fasilitas kredit sesuai dengan tujuan penggunaan kredit;
                      -   Memberitahukan secara tertulis kepada Bank atas pembagian dividen
                          yang dilaksanakan serta melaporkan hasil pembagian dividen, paling
                          lambat 30 hari setelah pembagian. Pembagian dividen dapat dilakukan
                          apabila kondisi keuangan perusahaan sehat dengan current ratio
                          diatas 100%, cash flow positif, Dept to Equity Ratio maksimal sebesar
                          300% dan Debt Service Coverage diatas 1,2 kali.

    Cidera Janji      -   SGI lalai atau tidak memenuhi salah satu ketentuan Perjanjian dan/
                          atau dokumen agunan dan/atau dokumen lain yang berhubungan
                          dengan Perjanjian;
                      -   Penjamin telah lalai atau tidak memenuhi ketentuan Perjanjian
                          dan/atau jaminan perorangan atau jaminan perusahaan dan/atau
                          dokumen lain yang berhubungan dengan Perjanjian dan/atau jaminan
                          perorangan atau jaminan perusahaan;
                      -   Jika: (i) Hak Tanggungan dan/atau jaminan fidusia tidak dapat
                          didaftarkan; dan/atau (ii) sertipikat hak atas tanah tidak/tidak dapat
                          dibuat oleh kantor pertanaan; dan/atau (iii) hak tanggungan tidak/
                          tidak dapat dicatatkan dalam buku tanah hak atas tanah; dan/atau
                          (iv) sertipikat hak tanggungan dan/atau sertifikat jaminan fidusia tidak
                          dapat diserahkan kepada Bank karena alas an apapun; dan/atau
                          barang agunan musnah, rusak berat;
                      -   Jika menurut pertimbangan Bank, keadaan keuangan SGI atau
                          kemampuan SGI untuk membayar berkurang sedemikian rupa
                          sehingga menurut penilaian bank SGI tidak dapat membayar jumlah
                          terutang; atau




                                            108
Page 145
No. Perihal             Uraian
                        -   Jika menurut pertimbangan Bank, keadaan keuangan penjamin atau
                            kemampuan penjamin untuk membayar berkurang sedemikian rupa
                            sehingga menurut penilaian bank penjamin tidak dapat lagi memenuhi
                            ketentuan jaminan perorangan atau jaminan perusahaan; atau
                        -   Jika SGI dan/atau penjamin dan/atau pemilik barang agunan tidak
                            membayar hutangnya kepada pihak ketiga yang telah dapat ditagih
                            atau jika SGI danatau penjamin dan/atau pemilik barang agunan
                            karena sebab apapun tidak berhak untuk mengurus dan menguasai
                            kekayaannya; atau
                        -   Jika suatu permohonan atau tuntutan telah diajukan kepada instansi
                            yang berwenang baik di Indonesia atau di luar negeri tentang epailitan
                            SGI dan/atau penjamin dan/atau pemilik barang agunan atau untuk
                            mendapat penundaan pembayaran utang SGI dan/atau penjamin dan/
                            atau pemilik barang agunan atau SGI dan/atau penjamin dan/atau
                            pemilik barang agnan mengajukan permohonan kepada instansi yang
                            berwenang baik di Indonesia atau di luar negeri untuk dinyatakan pailit
                            atau untuk mendapat izin penundaan pembayaran.

                        Akibat dari terjadinya kelalaian sebagaimana tersebut di atas, maka Bank
                        berhak untuk menuntut dan menagih pembayaran dari seluruh jumlah uang
                        yang terhutang dan wajib dibayar oleh SGI dengan seketika dan sekaligus.

    Larangan-larangan   Selama kredit belum lunas, tanpa persetujuan tertulis dari Bank terlebih
                        dahulu, SGI tidak diperkenankan:
                        -   Melakukan perubahan anggaran dasar termasuk didalamnya
                            pemegang saham, pengurus, permodalan dan nilai saham kecuali
                            tambahan modal saham yang tidak merubah komposisi kepemilikan
                            saham mayoritas;
                        -   Memindahtangankan barang agunan, kecuali persediaan barang
                            dalam rangka transaksi usaha yang wajar;
                        -   Mengubah tata letak barang agunan kecuali dalam rangka kegiatan
                            usaha yang wajar;
                        -   Memperoleh fasilitas kredit atau pinjaman dari pihak lain;
                        -   Melunasi hutang SGI kepada pemilik/pemegang saham; dan
                        -   Mengikatkan diri sebagai penjamin hutang atau menjaminkan harta
                            kekayaan perusahaan kepada pihak lain.

                        Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, SGI telah memperoleh
                        persetujuan dari Bank sehubungan dengan (i) pemberian jaminan oleh
                        SGI untuk menjamin Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III
                        Tahun 2021 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri
                        Tahap III Tahun 2021 melalui Surat Bank kepada SGI No. CMMB.CM6/
                        MEO.313/SPPK/2021 tanggal 24 Juni 2021 perihal Surat Persetujuan
                        Pelaksanaan Negative Covenant a.n. SGI; dan (ii) Rencana Penggunaan
                        Dana untuk belanja modal SGI yang akan disalurkan Perseroan melalui
                        pinjaman kepada SGI, melalui Surat SGI kepada Bank No. 005/Keu.2-
                        VI/2021 tanggal 22 Juni 2021 perihal Permohonan Persetujuan, yang telah
                        ditandatangani dan disetujui oleh Bank.




                                             109
Page 146
No. Perihal   Uraian
    Jaminan   1. Agunan non fixed asset berupa:
                  a. piutang   usaha     yang   telah   diikat  fidusia    sebesar
                     Rp112.349.780.000,00, atas penjaminan piutang akan dilakukan
                     penyesuaian atas nilai penjaminannya menjadi sebesar
                     Rp103.093.780.000,00;
                  b. persediaan barang, baik yang ada saat ini maupun yang
                     akan ada di kemudian hari, telah diikat secara fidusia senilai
                     Rp72.825.220.000,00.

              2.   Agunan fixed asset dan fixed asset lainnya (yang dibiayai oleh KMK 1,
                   2, 4, 6, 7, KMK Transaksional dan KI 5):
                   a. tanah berikut bangunan di atasnya yang berlokasi di Jalan Raya
                        Cibolang KM 6, Desa Cibatu, Kecamatan Cisaat, Kabupaten
                        Sukabumi, Provinsi Jawa Barat, dengan bukti kepemilikan berupa
                        SHGB No. 30/Cibatu atas nama SGI, telah diikat dengan Hak
                        Tanggungan Peringkat I sebesar Rp1.082.000.000,00 dan Hak
                        Tanggungan Peringkat II sebesar Rp6.500.000.000,00;
                   b. mesin/peralatan dan inventaris botol cylinder/PGS yang berlokasi
                        di Jalan Raya Cibolang KM 6, Desa Cibatu, Kecamatan Cisaat,
                        Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat, yang telah diikat
                        fidusia sebesar Rp1.836.000.000,00;
                   c. tanah berikut bangunan di atasnya yang berlokasi di Jalan
                        Mataram No. 84, Desa Pesurungan Lor, Kecamatan Margadana,
                        Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah, dengan bukti
                        kepemilikan berupa SHGB No. 1/Pesurungan Lor atas nama
                        SGI, telah diikat dengan Hak Tanggungan Peringkat I sebesar
                        Rp1.212.700.000,00 dan Hak Tanggungan Peringkat II sebesar
                        Rp5.000.000.000,00;
                   d. mesin/peralatan dan inventaris botol cylinder/PGS yang berlokasi
                        di Jalan Mataram No. 84, Desa Pesurungan Lor, Kecamatan
                        Margadana, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah, yang telah
                        diikat fidusia sebesar Rp1.548.000.000,00;
                   e. tanah berikut bangunan di atasnya yang berlokasi di Jalan
                        Klari No. 235, Desa Gintungkerta, Kecamatan Klari, Kabupaten
                        Kerawang, Jawa Barat, dengan bukti kepemilikan berupa SHGB
                        No. 81/Gintungkerta atas nama SGI, telah diikat dengan Hak
                        Tanggungan Peringkat I sebesar Rp848.000.000,00 dan Hak
                        Tanggungan Peringkat II sebesar Rp3.500.000.000,00;
                   f. mesin/peralatan dan inventaris botol cylinder/PGS yang berlokasi
                        di Jalan Klari No. 235, Desa Gintungkerta, Kecamatan Klari,
                        Kabupaten Kerawang, Jawa Barat, yang telah diikat fidusia
                        sebesar Rp1.540.645.200,00;
                   g. tanah berikut bangunan di atasnya yang berlokasi di Jalan
                        Kuningan – Cirebon, RT 001, RW 005, Desa Ciperna, Kecamatan
                        Cirebon Selatan, Provinsi Jawa Barat, dengan bukti kepemilikan
                        berupa SHGB No. 4/Ciperna atas nama SGI, telah diikat dengan
                        Hak Tanggungan Peringkat I sebesar Rp1.632.200.000,00 dan
                        Hak Tanggungan Peringkat II sebesar Rp8.000.000.000,00;
                   h. mesin/peralatan dan inventaris botol cylinder/PGS yang berlokasi
                        di Jalan Kuningan – Cirebon, RT 001, RW 005, Desa Ciperna,
                        Kecamatan Cirebon Selatan, Provinsi Jawa Barat, yang telah
                        diikat fidusia sebesar Rp1.832.545.200,00;




                                   110
Page 147
No. Perihal   Uraian
                  i. tanah berikut bangunan di atasnya yang berlokasi di Jalan Ir. H.
                     Juanda KM 3, Desa Bantarsari, Kecamatan Indihiang, Kabupaten
                     Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, dengan bukti kepemilikan
                     berupa SHGB No. 1/Bantarsari atas nama SGI, telah diikat
                     dengan Hak Tanggungan Peringkat I sebesar Rp969.400.000,00;
                  j.  mesin/peralatan dan inventaris botol cylinder/PGS yang berlokasi
                      di Jalan Ir. H. Juanda KM 3, Desa Bantarsari, Kecamatan
                      Indihiang, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, yang
                      telah diikat fidusia sebesar Rp1.646.500.000,00;
                  k. tanah berikut bangunan di atasnya yang berlokasi di Jalan
                      Raya Ponorogo KM 5, Kelurahan Kertobanyon, Kecamatan
                      Geger, Kabupaten Madiun, Provinsi Jawa Timur, dengan bukti
                      kepemilikan berupa SHGB No. 1/Kertobanyon atas nama
                      SGI, telah diikat dengan Hak Tanggungan Peringkat I sebesar
                      Rp1.094.800.000,00;
                  l.  mesin/peralatan dan inventaris botol cylinder/PGS yang
                      berlokasi di Jalan Raya Ponorogo KM 5, Kelurahan Kertobanyon,
                      Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, Provinsi Jawa Timur,
                      yang telah diikat fidusia sebesar Rp1.983.100.000,00;
                  m. tanah berikut bangunan di atasnya yang berlokasi di Kawasan
                      Pusat Niaga Terpadu Blok CC No. 8A, Kelurahan Poris Jaya,
                      Kecamatan Batu Ceper, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten,
                      dengan bukti kepemilikan berupa SHGB No. 147/Poris Jaya dan
                      SHGB No. 181/Poris Jaya atas nama SGI, telah diikat dengan
                      Hak Tanggungan Peringkat I sebesar Rp2.810.900.000,00 dan
                      Hak Tanggungan Peringkat II sebesar Rp9.000.000.000,00;
                  n. mesin/peralatan dan inventaris botol cylinder/PGS yang berlokasi
                      di Kawasan Pusat Niaga Terpadu Blok CC No. 8A, Kelurahan Poris
                      Jaya, Kecamatan Batu Ceper, Kabupaten Tangerang, Provinsi
                      Banten, yang telah diikat fidusia sebesar Rp3.380.235.600,00;
                  o. tanah berikut bangunan di atasnya yang berlokasi di Jalan
                      Raya Narogong KM 23, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi,
                      Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, dengan bukti kepemilikan
                      berupa SHGB No. 35/Dayeuh atas nama SGI, telah diikat dengan
                      Hak Tanggungan Peringkat I sebesar Rp636.000.000,00;
                  p. mesin/peralatan dan inventaris botol cylinder/PGS yang berlokasi
                      di Jalan Raya Narogong KM 23, Desa Dayeuh, Kecamatan
                      Cileungsi, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, yang telah
                      diikat fidusia sebesar Rp2.341.145.200,00;
              3.   Agunan fixed asset dan fixed asset lainnya (yang dibiayai oleh KI 9
                   dan KMK 6):
                   a. tanah berikut bangunan di atasnya yang berlokasi di Kaltim
                       Industrial Estate, Jalan Paku Aji, Kelurahan Guntung, Kecamatan
                       Bontang Utara, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur, dengan
                       bukti kepemilikan berupa SHGB No. 02/Guntung atas nama
                       SGI, telah diikat dengan Hak Tanggungan Peringkat I sebesar
                       Rp3.777.000.000,00 dan Hak Tanggungan Peringkat II sebesar
                       Rp7.515.000.000,00;
                   b. SHGB No. 108/Guntung atas nama SGI, telah diikat dengan Hak
                       Tanggungan Peringkat I sebesar Rp5.000.000.000,00;
                   c. SHGB No. 04/Guntung atas nama SGI, telah diikat dengan Hak
                       Tanggungan Peringkat I sebesar Rp5.043.000.000,00 dan Hak
                       Tanggungan Peringkat II sebesar Rp10.035.000.000,00;
                   d. Mesin dan peralatan Air Separation Plant di Bontang yang berlokasi
                       di Kaltim Industrial Estate, Jalan Paku Aji, Kelurahan Guntung,
                       Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan
                       Timur, yang telah diikat fidusia sebesar Rp166.026.000.000,00


                                   111
Page 148
No. Perihal   Uraian
              4. Agunan fixed asset dan fixed asset lainnya (yang dibiayai oleh KI 10
                  dan KMK 7): tanah berikut bangunan di atasnya yang berlokasi di
                  Jalan Tanjung Api-Api KM 7, RT 11 RW 05, Desa Gasing, Kecamatan
                  Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan,
                  dengan bukti kepemilikan berupa SHGB No. 316/Desa Gasing, SHGB
                  No. 315/Desa Gasing, SHGB No. 314/Desa Gasing, SHGB No. 317/
                  Desa Gasing atas nama PT Sandana Jaya Permai, atas sertifikat
                  telah diikat dengan Hak Tanggungan sebesar Rp28.440.000.000,00,
                  atas bangunan telah diikat fidusia sebesar Rp16.440.000.000,00 dan
                  atas mesin dan peralatan Air Separation Plant Palembang telah diikat
                  fidusia sebesar Rp92.964.000.000,00;

              5.   Agunan fixed asset dan fixed asset lainnya (yang dibiayai oleh KI 17):
                   a. tanah berikut bangunan di atasnya yang berlokasi di Kawasan
                       Industri Benteng Tungaal Blok A No. 2, Jalan Muncul,
                       Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, dengan
                       bukti kepemilikan berupa SHGB No. 59/Gedangan atas nama
                       SGI, telah diikat dengan Hak Tanggungan Peringkat I sebesar
                       Rp4.130.500.000,00;
                   b. mesin/peralatan serta sarana distribusi pada Filling Station yang
                       berlokasi di Kawasan Industri Benteng Tungaal Blok A No. 2,
                       Jalan Muncul, Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa
                       Timur, yang telah diikat fidusia sebesar Rp10.859.750.000,00;
                   c. tanah berikut bangunan di atasnya yang berlokasi di Jalan HOS
                       Cokroaminoto No. 768. Semanding, Kabupaten Tuban, Provinsi
                       Jawa Timur, dengan bukti kepemilikan berupa SHGB No. 979/
                       Gedongombo dan SHGB No. 978/Gedongombo atas nama
                       SGI, telah diikat dengan Hak Tanggungan Peringkat I sebesar
                       Rp4.667.000.000,00;
                   d. mesin/peralatan serta sarana distribusi pada Filling Station yang
                       berlokasi di Jalan HOS Cokroaminoto No. 768. Semanding,
                       Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur, yang telah diikat fidusia
                       sebesar Rp9.448.880.000,00;
                   e. tanah berikut bangunan di atasnya yang berlokasi di Jalan
                       Raya Kudus – Pati KM 7, Jekulo, Kabupaten Kudus, Provinsi
                       Jawa Tengah, dengan bukti kepemilikan berupa SHGB No. 07/
                       Hadipolo atas nama SGI, telah diikat dengan Hak Tanggungan
                       Peringkat I sebesar Rp2.540.500.000,00;
                   f.  mesin/peralatan serta sarana distribusi pada Filling Station yang
                       berlokasi di Jalan Raya Kudus – Pati KM 7, Jekulo, Kabupaten
                       Kudus, Provinsi Jawa Tengah, yang telah diikat fidusia sebesar
                       Rp10.579.000.000,00;
                   g. tanah berikut bangunan di atasnya yang berlokasi di Jalan
                       Arteri No. 19, Desa Maguwo, Kecamatan Depok, Kabupaten
                       Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dengan bukti
                       kepemilikan berupa SHGB No. 396/Maguwoharjo atas nama
                       SGI, telah diikat dengan Hak Tanggungan Peringkat I sebesar
                       Rp7.567.000.000,00;
                   h. mesin/peralatan serta sarana distribusi pada Filling Station yang
                       berlokasi di Jalan Arteri No. 19, Desa Maguwo, Kecamatan Depok,
                       Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, yang
                       telah diikat fidusia sebesar Rp10.997.000.000,00;




                                   112
Page 149
No. Perihal         Uraian
                        i.    tanah berikut bangunan di atasnya yang berlokasi di Jalan Rumah
                              Sakit No. 129, Ujun Berung, Kota Bandung, Jawa Barat, dengan
                              bukti kepemilikan berupa SHGB No. 472/Sukamulya atas nama
                              SGI, telah diikat dengan Hak Tanggungan Peringkat I sebesar
                              Rp10.406.000.000,00;
                         j.   mesin/peralatan serta sarana distribusi pada Filling Station
                              yang berlokasi di Jalan Rumah Sakit No. 129, Ujun Berung,
                              Kota Bandung, Jawa Barat, yang telah diikat fidusia sebesar
                              Rp9.239.500.000,00;
                         k.   tanah berikut bangunan di atasnya yang berlokasi di Jalan Raya
                              Siliwangi 117, Narogong KM 12, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat,
                              dengan bukti kepemilikan berupa SHGB No. 5543/Bantargebang
                              atas nama SGI, telah diikat dengan Hak Tanggungan Peringkat I
                              sebesar Rp4.039.000.000,00;
                         l.   mesin/peralatan serta sarana distribusi pada Filling Station yang
                              berlokasi di Jalan Raya Siliwangi 117, Narogong KM 12, Kota
                              Bekasi, Provinsi Jawa Barat, yang telah diikat fidusia sebesar
                              Rp11.674.000.000,00;

                    6.   Agunan lainnya:
                         a. Personal guarantee atas nama Arief Harsono;
                         b. Corporate guarantee atas nama Perseroan berdasarkan Akta
                             Corporate Guarantee No. 53 tanggal 16 Oktober 2009, dibuat
                             di hadapan Yatiningsih, S.H., M.H., Notaris di Surabaya tidak
                             mencantumkan jumlah utang yang dijamin dengan jaminan
                             perusahaan oleh Perseroan, oleh karenanya jumlah yang dijamin
                             Perseroan berdasarkan corporate guarantee tersebut adalah
                             sebesar jumlah terutang yang dimiliki oleh SGI kepada Bank dari
                             waktu ke waktu berdasarkan fasilitas KMK dan KI serta fasilitas
                             lainnya atas nama SGI di Bank kecuali untuk seluruh agunan
                             fasilitas KI 12 dan KI 18 dan Plafond KMK Non-Revolving.
                    Bahwa apabila SGI mengalami gagal bayar atau wanprestasi, maka
                    Perseroan harus melunasi seluruh jumlah terhutang yang dimiliki oleh SGI
                    kepada Bank, yang mana berdasarkan Pernyataan Perseroan, apabila hal
                    tersebut terjadi, pelunasan yang dilakukan oleh Perseroan tersebut tidak
                    akan berdampak secara material terhadap kegiatan usaha atau operasional
                    Perseroan.
                    Bahwa penanggungan utang tersebut telah diberikan oleh Perseroan
                    sebelum Perseroan melakukan Penawaran Umum Perdana dan telah
                    diungkapkan dalam prospektus Penawaran Umum Perdana Perseroan.
                    Terkait cross collateral serta cross default dengan seluruh agunan atas
                    KMK dan KI serta fasilitas lainnya atas nama SGI di Bank kecuali untuk
                    seluruh agunan fasilitas KI 12 dan KI 18 dan Plafond KMK Non-Revolving.

    Cross Default   Dalam hal SGI lalai melaksanakan kewajiban pembayaran atau melakukan
                    pelanggaran terhadap ketentuan dalam perjanjian maka SGI dianggap
                    telah melakukan pelanggaran terhadap perjanjian-perjanjian yang
                    sebelumnya telah ditandatangani antara SGI dengan Bank, dan atas hal
                    tersebut Bank memperoleh kuasa untuk menuntut pembayaran kembali
                    atas semua jumlah yang terutang dan wajib dibayar oleh SGI yang timbul
                    dari atau berdasarkan Perjanjian secara sekaligus sebelum tanggal jatuh
                    tempo yang telah ditetapkan sebelumnya.




                                          113
Page 150
No. Perihal             Uraian
    Kerahasiaan         N/A

   Penyelesaian         Pengadilan Negeri di Surabaya
   Perselisihan
   Berakhirnya          N/A
   Perjanjian
2. Nama Perjanjian      Treasury Line
                        Akta Perjanjian Jasa Pelayanan Transaksi Treasury No. 26 tertanggal 6
                        Oktober 2009 yang dibuat dihadapan Yatiningsih, S.H., MH., Notaris di
                        Surabaya yang telah dilakukan perubahan beberapa kali dan perubahan
                        terakhir adalah berdasarkan Akta Addendum XV (Kelimabelas) Perjanjian
                        Jasa Pelayanan Transaksi Treasury No. RCO.SBY/045/PK-TL/2009
                        tanggal 14 Januari 2020 yang dibuat dihadapan Yatiningsih, S.H., MH.,
                        Notaris di Surabaya (“Perjanjian”).

    Para Pihak          1.    SGI; dan
                        2.    PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (“Bank”).

    Jenis Fasilitas     Fasilitas Treasury Line

    Tujuan Pembiayaan   Transaksi valuta asing dan lindung nilai dapat digunakan untuk transaksi
                        TOD, TOM, SPOT dan Forward dan tidak digunakan untuk spekulasi.

    Nilai Fasilitas     USD2.000.000
    Bunga               N/A
    Jangka Waktu        Sampai dengan 5 Oktober 2021
    Fasilitas dan
    Perpanjangan

    Denda               N/A
    Keterlambatan
    Pelunasan           -     SGI dapat melakukan pelunasan dipercepat atas sebagian baki debet
    Dipercepat                pokok atau pelunasan jumlah terhutang dengan dikenakan denda
                              yang besarnya akan ditentukan kemudian oleh Bank; dan
                        -     SGI tidak akan dikenakan penalty apabila sumber dana pelunasan
                              dipercepat berasal dari hasil penjualan obligasi atau dana sendiri.

    Kewajiban SGI       -     Menyerahkan laporan kegiatan usaha dalam kuantum dan nilai yaitu
                              pembelian, produksi, persediaan barang dagangan, penjualan dan
                              piutang dagang setiap triwulan dan paling lambat telah diterima Bank
                              60 hari setelah akhir periode laporan;
                        -     Menyerahkan laporan keuangan in house setiap semester dan paling
                              lambat telah diterima Bank 90 hari setelah akhir periode laporan
                              keuangan dan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh
                              kantor akuntan public rekanan Bank dan paling lambat diterima Bank
                              180 hari setelah akhir periode laporan;
                        -     Menggunakan fasilitas kredit sesuai dengan tujuan penggunaan
                              kredit;
                        -     Memberitahukan secara tertulis kepada Bank atas pembagian dividen
                              yang dilaksanakan serta melaporkan hasil pembagian dividen, paling
                              lambat 30 hari setelah pembagian. Pembagian dividen dapat dilakukan
                              apabila kondisi keuangan perusahaan sehat dengan current ratio
                              diatas 100%, cash flow positif, Dept to Equity Ratio maksimal sebesar
                              300% dan Debt Service Coverage diatas 1,2 kali.




                                              114
Page 151
No. Perihal             Uraian
    Cidera Janji        -   SGI lalai atau tidak memenuhi salah satu ketentuan Perjanjian dan/
                            atau dokumen agunan dan/atau dokumen lain yang berhubungan
                            dengan Perjanjian;
                        -   Penjamin telah lalai atau tidak memenuhi ketentuan Perjanjian
                            dan/atau jaminan perorangan atau jaminan perusahaan dan/atau
                            dokumen lain yang berhubungan dengan Perjanjian dan/atau jaminan
                            perorangan atau jaminan perusahaan;
                        -   Jika: (i) Hak Tanggungan dan/atau jaminan fidusia tidak dapat
                            didaftarkan; dan/atau (ii) sertipikat hak atas tanah tidak/tidak dapat
                            dibuat oleh kantor pertanaan; dan/atau (iii) hak tanggungan tidak/
                            tidak dapat dicatatkan dalam buku tanah hak atas tanah; dan/atau
                            (iv) sertipikat hak tanggungan dan/atau sertifikat jaminan fidusia tidak
                            dapat diserahkan kepada Bank karena alas an apapun; dan/atau
                            barang agunan musnah, rusak berat;
                        -   Jika menurut pertimbangan Bank, keadaan keuangan SGI atau
                            kemampuan SGI untuk membayar berkurang sedemikian rupa
                            sehingga menurut penilaian bank SGI tidak dapat membayar jumlah
                            terutang; atau

                        -   Jika menurut pertimbangan Bank, keadaan keuangan penjamin atau
                            kemampuan penjamin untuk membayar berkurang sedemikian rupa
                            sehingga menurut penilaian bank penjamin tidak dapat lagi memenuhi
                            ketentuan jaminan perorangan atau jaminan perusahaan; atau
                        -   Jika SGI dan/atau penjamin dan/atau pemilik barang agunan tidak
                            membayar hutangnya kepada pihak ketiga yang telah dapat ditagih
                            atau jika SGI danatau penjamin dan/atau pemilik barang agunan
                            karena sebab apapun tidak berhak untuk mengurus dan menguasai
                            kekayaannya; atau
                        -   Jika suatu permohonan atau tuntutan telah diajukan kepada instansi
                            yang berwenang baik di Indonesia atau di luar negeri tentang epailitan
                            SGI dan/atau penjamin dan/atau pemilik barang agunan atau untuk
                            mendapat penundaan pembayaran utang SGI dan/atau penjamin dan/
                            atau pemilik barang agunan atau SGI dan/atau penjamin dan/atau
                            pemilik barang agnan mengajukan permohonan kepada instansi yang
                            berwenang baik di Indonesia atau di luar negeri untuk dinyatakan pailit
                            atau untuk mendapat izin penundaan pembayaran.

                        Akibat dari terjadinya kelalaian sebagaimana tersebut di atas, maka Bank
                        berhak untuk menuntut dan menagih pembayaran dari seluruh jumlah uang
                        yang terhutang dan wajib dibayar oleh SGI dengan seketika dan sekaligus.

    Larangan-larangan   Selama kredit belum lunas, tanpa persetujuan tertulis dari Bank terlebih
                        dahulu, SGI tidak diperkenankan:
                        -   Melakukan perubahan anggaran dasar termasuk didalamnya
                            pemegang saham, pengurus, permodalan dan nilai saham kecuali
                            tambahan modal saham yang tidak merubah komposisi kepemilikan
                            saham mayoritas;
                        -   Memindahtangankan barang agunan, kecuali persediaan barang
                            dalam rangka transaksi usaha yang wajar;
                        -   Mengubah tata letak barang agunan kecuali dalam rangka kegiatan
                            usaha yang wajar;
                        -   Memperoleh fasilitas kredit atau pinjaman dari pihak lain;
                        -   Melunasi hutang SGI kepada pemilik/pemegang saham; dan
                        -   Mengikatkan diri sebagai penjamin hutang atau menjaminkan harta
                            kekayaan perusahaan kepada pihak lain.




                                              115
Page 152
No. Perihal           Uraian
                      Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, SGI telah memperoleh
                      persetujuan dari Bank sehubungan dengan (i) pemberian jaminan oleh
                      SGI untuk menjamin Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap
                      III Tahun 2021 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri
                      Tahap III Tahun 2021 melalui Surat Bank kepada SGI No. CMMB.CM6/
                      MEO.313/SPPK/2021 tanggal 24 Juni 2021 perihal Surat Persetujuan
                      Pelaksanaan Negative Covenant a.n. SGI; dan (ii) Rencana Penggunaan
                      Dana untuk belanja modal SGI yang akan disalurkan Perseroan melalui
                      pinjaman kepada SGI, melalui Surat SGI kepada Bank No. 005/Keu.2-
                      VI/2021 tanggal 22 Juni 2021 perihal Permohonan Persetujuan, yang telah
                      ditandatangani dan disetujui oleh Bank.

    Jaminan           Terkait cross collateral serta cross default dengan seluruh agunan atas
                      KMK dan KI serta fasilitas lainnya atas nama SGI di Bank kecuali untuk
                      seluruh agunan fasilitas KI 12 dan KI 18 dan Plafond KMK Non-Revolving.

    Cross Default     Dalam hal SGI lalai melaksanakan kewajiban pembayaran atau melakukan
                      pelanggaran terhadap ketentuan dalam perjanjian maka SGI dianggap
                      telah melakukan pelanggaran terhadap perjanjian-perjanjian yang
                      sebelumnya telah ditandatangani antara SGI dengan Bank, dan atas hal
                      tersebut Bank memperoleh kuasa untuk menuntut pembayaran kembali
                      atas semua jumlah yang terutang dan wajib dibayar oleh SGI yang tibul
                      dari atau berdasarkan Perjanjian secara sekaligus sebelum tanggal jatuh
                      tempo yang telah ditetapkan sebelumnya.

    Kerahasiaan       N/A

    Penyelesaian      Pengadilan Negeri di Surabaya
    Perselisihan
    Berakhirnya       -     Bank maupun SGI dapat mengakhiri Perjanjian ini sebelum
    Perjanjian              berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dengan ketentuan pihak
                            yang menghendaki harus memberitahukan secara tertulis sekurang-
                            kurangnya 60 hari kerja sebelum tanggal pengakhiran yang dihendaki;
                      -     Dalam hal pengakhiran Perjanjian dilakukan oleh SGI, maka kerugian
                            yang timbul sebagai akibat pemutusan Perjanjian ini atas suatu
                            transaksi sebelum berakhirnya jangka waktu, merupakan tanggung
                            jawab SGI.

3. Nama Perjanjian    Bank Garansi
                      Akta Perjanjian Fasilitas Bank Garansi No. CDO.SBY/0177/NCL/2015
                      No. 43, tanggal 22 April 2015, dibuat di hadapan Isy Karimah Syakir,
                      S.H., M.Kn., M.H., Notaris di Surabaya yang telah dilakukan perubahan
                      beberapa kali dan perubahan terakhir adalah berdasarkan Akta Addendum
                      IX (Kesembilan) Perjanjian Fasilitas Bank Garansi No. CDO.SBY/0177/
                      NCL/2015 tanggal 29 September 2020, dibuat di hadapan Isy Karimah
                      Syakir, S.H., M.Kn., M.H., Notaris di Surabaya (“Perjanjian”).

    Para Pihak        1.    SGI; dan
                      2.    PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (“Bank”).

    Jenis Fasilitas   Bank Garansi




                                            116
Page 153
No. Perihal             Uraian
    Tujuan Pembiayaan   Penerbitan Bank Garansi untuk menjamin atas proyek yang akan
                        dikerjakan oleh:
                        -   SGI;
                        -   Untuk kepentingan Kerjasama Operasional (KSO) dan/atau Joint
                            Operational (JO) dan/atau Konsorsium antara SGI dengan mitra usaha
                            lain yang diterima oleh Bank, untuk proyek-proyek yang lokasinya
                            di Indonesia serta Bouwheer berbadan hukum Indonesia dengan
                            ketentuan: a) jaminan tender dengan bouwheer sesuai permohonan
                            SGI, b) penerbitan Bank Garansi Uang Muka, Pelaksanaan dan
                            Pemeliharaan untuk proyek-proyek dari BUMN, Rumah Sakit serta
                            Bouwheer berbadan hukum Indonesia dengan ketentuan sebagai
                            berikut: proyek yang dimenangkan berlokasi di Indonesia, bouwheer
                            merupakan badan hukum Indonesia dan proyek dan bouwheer dapat
                            diaksep Bank.

   Nilai Fasilitas      Rp2.000.000.000,00

   Bunga                N/A

   Jangka Waktu         Sampai dengan 5 Oktober 2021
   Fasilitas dan
   Perpanjangan

   Denda                N/A
   Keterlambatan

   Pelunasan            -     SGI dapat melakukan pelunasan dipercepat atas sebagian baki debet
   Dipercepat                 pokok atau pelunasan jumlah terhutang dengan dikenakan denda
                              yang besarnya akan ditentukan kemudian oleh Bank; dan
                        -     SGI tidak akan dikenakan penalty apabila sumber dana pelunasan
                              dipercepat berasal dari hasil penjualan obligasi atau dana sendiri.

   Kewajiban SGI        -     Menyerahkan laporan kegiatan usaha dalam kuantum dan nilai yaitu
                              pembelian, produksi, persediaan barang dagangan, penjualan dan
                              piutang dagang setiap triwulan dan paling lambat telah diterima Bank
                              60 hari setelah akhir periode laporan;
                        -     Menyerahkan laporan keuangan in house setiap semester dan paling
                              lambat telah diterima Bank 90 hari setelah akhir periode laporan
                              keuangan dan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh
                              kantor akuntan public rekanan Bank dan paling lambat diterima Bank
                              180 hari setelah akhir periode laporan;
                        -     Menggunakan fasilitas kredit sesuai dengan tujuan penggunaan
                              kredit;
                        -     Memberitahukan secara tertulis kepada Bank atas pembagian dividen
                              yang dilaksanakan serta melaporkan hasil pembagian dividen, paling
                              lambat 30 hari setelah pembagian. Pembagian dividen dapat dilakukan
                              apabila kondisi keuangan perusahaan sehat dengan current ratio
                              diatas 100%, cash flow positif, Dept to Equity Ratio maksimal sebesar
                              300% dan Debt Service Coverage diatas 1,2 kali.

   Cidera Janji         SGI dianggap lalai jika terjadi salah satu hal atau lebih kejadian kelalaian
                        tersebut pada ayat 1 pasal 15 Syarat-Syarat Umum. Akibat dari terjadinya
                        kelalaian sebagaimana dimaksud adalah Bank berhak untuk melaksanakan
                        haknya sebagaimana disebutkan dalam ayat 2 pasal 15 Syarat-Syarat
                        Umum.



                                              117
Page 154
No. Perihal             Uraian
    Larangan-larangan   Selama kredit belum lunas, tanpa persetujuan tertulis dari Bank terlebih
                        dahulu, SGI tidak diperkenankan:
                        -   Melakukan perubahan anggaran dasar termasuk didalamnya
                            pemegang saham, pengurus, permodalan dan nilai saham kecuali
                            tambahan modal saham yang tidak merubah komposisi kepemilikan
                            saham mayoritas;
                        -   Memindahtangankan barang agunan, kecuali persediaan barang
                            dalam rangka transaksi usaha yang wajar;
                        -   Mengubah tata letak barang agunan kecuali dalam rangka kegiatan
                            usaha yang wajar;
                        -   Memperoleh fasilitas kredit atau pinjaman dari pihak lain;
                        -   Melunasi hutang SGI kepada pemilik/pemegang saham; dan
                        -   Mengikatkan diri sebagai penjamin hutang atau menjaminkan harta
                            kekayaan perusahaan kepada pihak lain.

                        Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, SGI telah memperoleh
                        persetujuan dari Bank sehubungan dengan (i) pemberian jaminan oleh
                        SGI untuk menjamin Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap
                        III Tahun 2021 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri
                        Tahap III Tahun 2021 melalui Surat Bank kepada SGI No. CMMB.CM6/
                        MEO.313/SPPK/2021 tanggal 24 Juni 2021 perihal Surat Persetujuan
                        Pelaksanaan Negative Covenant a.n. SGI; dan (ii) Rencana Penggunaan
                        Dana untuk belanja modal SGI yang akan disalurkan Perseroan melalui
                        pinjaman kepada SGI, melalui Surat SGI kepada Bank No. 005/Keu.2-
                        VI/2021 tanggal 22 Juni 2021 perihal Permohonan Persetujuan, yang telah
                        ditandatangani dan disetujui oleh Bank.

    Jaminan             Terkait cross collateral serta cross default dengan seluruh agunan atas
                        KMK dan KI serta fasilitas lainnya atas nama SGI di Bank kecuali untuk
                        seluruh agunan fasilitas KI 12 dan KI 18 dan Plafond KMK Non-Revolving.

    Cross Default       Dalam hal SGI lalai melaksanakan kewajiban pembayaran atau melakukan
                        pelanggaran terhadap ketentuan dalam perjanjian maka SGI dianggap
                        telah melakukan pelanggaran terhadap perjanjian-perjanjian yang
                        sebelumnya telah ditandatangani antara SGI dengan Bank, dan atas hal
                        tersebut Bank memperoleh kuasa untuk menuntut pembayaran kembali
                        atas semua jumlah yang terutang dan wajib dibayar oleh SGI yang timbul
                        dari atau berdasarkan Perjanjian secara sekaligus sebelum tanggal jatuh
                        tempo yang telah ditetapkan sebelumnya.

    Kerahasiaan         N/A

    Penyelesaian        Pengadilan Negeri di Surabaya
    Perselisihan
    Berakhirnya         N/A
    Perjanjian




                                            118
Page 155
No. Perihal             Uraian
 4. Nama Perjanjian     KMK 6
                        Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja VI No. CDO.SBY/0169/KMK/2016
                        No. 35 tanggal 18 Mei 2016, dibuat di hadapan Isy Karimah Syakir,
                        S.H., M.Kn., M.H., Notaris di Surabaya yang telah dilakukan perubahan
                        beberapa kali dan perubahan terakhir adalah berdasarkan Akta Addendum
                        VIII (Kedelapan) Perjanjian Kredit Modal Kerja VI No. CDO.SBY/0169/
                        KMK/2016 tanggal 29 September 2020, dibuat di hadapan Isy Karimah
                        Syakir, S.H., M.Kn., M.H., Notaris di Surabaya (“Perjanjian”).

    Para Pihak          1.   SGI; dan
                        2.   PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (“Bank”).

    Jenis Fasilitas     Kredit Modal Kerja – 6 (non revolving)

    Tujuan Pembiayaan   Untuk tambahan modal kerja.

    Nilai Fasilitas     Rp7.000.000.000,00

    Bunga               9,50% per tahun

    Jangka Waktu        Sampai dengan 23 November 2024
    Fasilitas dan
    Perpanjangan

    Denda               2% per tahun diatas tingkat suku bunga kredit yang berlaku.
    Keterlambatan
    Pelunasan           -    SGI dapat melakukan pelunasan dipercepat atas sebagian baki debet
    Dipercepat               pokok atau pelunasan jumlah terhutang dengan dikenakan denda
                             yang besarnya akan ditentukan kemudian oleh Bank; dan
                        -    SGI tidak akan dikenakan penalty apabila sumber dana pelunasan
                             dipercepat berasal dari hasil penjualan obligasi atau dana sendiri.

    Kewajiban SGI       -    Menyerahkan laporan kegiatan usaha dalam kuantum dan nilai yaitu
                             pembelian, produksi, persediaan barang dagangan, penjualan dan
                             piutang dagang setiap triwulan dan paling lambat telah diterima Bank
                             60 hari setelah akhir periode laporan;
                        -    Menyerahkan laporan keuangan in house setiap semester dan paling
                             lambat telah diterima Bank 90 hari setelah akhir periode laporan
                             keuangan dan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh
                             kantor akuntan public rekanan Bank dan paling lambat diterima Bank
                             180 hari setelah akhir periode laporan;
                        -    Menggunakan fasilitas kredit sesuai dengan tujuan penggunaan kredit;
                        -    Memberitahukan secara tertulis kepada Bank atas pembagian dividen
                             yang dilaksanakan serta melaporkan hasil pembagian dividen, paling
                             lambat 30 hari setelah pembagian. Pembagian dividen dapat dilakukan
                             apabila kondisi keuangan perusahaan sehat dengan current ratio
                             diatas 100%, cash flow positif, Dept to Equity Ratio maksimal sebesar
                             300% dan Debt Service Coverage diatas 1,2 kali.




                                             119
Page 156
No. Perihal             Uraian
    Cidera Janji        -   SGI lalai atau tidak memenuhi salah satu ketentuan Perjanjian dan/
                            atau dokumen agunan dan/atau dokumen lain yang berhubungan
                            dengan Perjanjian;
                        -   Penjamin telah lalai atau tidak memenuhi ketentuan Perjanjian
                            dan/atau jaminan perorangan atau jaminan perusahaan dan/atau
                            dokumen lain yang berhubungan dengan Perjanjian dan/atau jaminan
                            perorangan atau jaminan perusahaan;
                        -   Jika: (i) Hak Tanggungan dan/atau jaminan fidusia tidak dapat
                            didaftarkan; dan/atau (ii) sertipikat hak atas tanah tidak/tidak dapat
                            dibuat oleh kantor pertanaan; dan/atau (iii) hak tanggungan tidak/
                            tidak dapat dicatatkan dalam buku tanah hak atas tanah; dan/atau
                            (iv) sertipikat hak tanggungan dan/atau sertifikat jaminan fidusia tidak
                            dapat diserahkan kepada Bank karena alas an apapun; dan/atau
                            barang agunan musnah, rusak berat;
                        -   Jika menurut pertimbangan Bank, keadaan keuangan SGI atau
                            kemampuan SGI untuk membayar berkurang sedemikian rupa
                            sehingga menurut penilaian bank SGI tidak dapat membayar jumlah
                            terutang; atau
                        -   Jika menurut pertimbangan Bank, keadaan keuangan penjamin atau
                            kemampuan penjamin untuk membayar berkurang sedemikian rupa
                            sehingga menurut penilaian bank penjamin tidak dapat lagi memenuhi
                            ketentuan jaminan perorangan atau jaminan perusahaan; atau

                        -   Jika SGI dan/atau penjamin dan/atau pemilik barang agunan tidak
                            membayar hutangnya kepada pihak ketiga yang telah dapat ditagih
                            atau jika SGI danatau penjamin dan/atau pemilik barang agunan
                            karena sebab apapun tidak berhak untuk mengurus dan menguasai
                            kekayaannya; atau
                        -   Jika suatu permohonan atau tuntutan telah diajukan kepada instansi
                            yang berwenang baik di Indonesia atau di luar negeri tentang epailitan
                            SGI dan/atau penjamin dan/atau pemilik barang agunan atau untuk
                            mendapat penundaan pembayaran utang SGI dan/atau penjamin dan/
                            atau pemilik barang agunan atau SGI dan/atau penjamin dan/atau
                            pemilik barang agnan mengajukan permohonan kepada instansi yang
                            berwenang baik di Indonesia atau di luar negeri untuk dinyatakan pailit
                            atau untuk mendapat izin penundaan pembayaran.

                        Akibat dari terjadinya kelalaian sebagaimana tersebut di atas, maka Bank
                        berhak untuk menuntut dan menagih pembayaran dari seluruh jumlah uang
                        yang terhutang dan wajib dibayar oleh SGI dengan seketika dan sekaligus.

    Larangan-larangan   Selama kredit belum lunas, tanpa persetujuan tertulis dari Bank terlebih
                        dahulu, SGI tidak diperkenankan:
                        -   Melakukan perubahan anggaran dasar termasuk didalamnya
                            pemegang saham, pengurus, permodalan dan nilai saham kecuali
                            tambahan modal saham yang tidak merubah komposisi kepemilikan
                            saham mayoritas;
                        -   Memindahtangankan barang agunan, kecuali persediaan barang
                            dalam rangka transaksi usaha yang wajar;
                        -   Mengubah tata letak barang agunan kecuali dalam rangka kegiatan
                            usaha yang wajar;
                        -   Memperoleh fasilitas kredit atau pinjaman dari pihak lain;
                        -   Melunasi hutang SGI kepada pemilik/pemegang saham; dan
                        -   Mengikatkan diri sebagai penjamin hutang atau menjaminkan harta
                            kekayaan perusahaan kepada pihak lain.




                                             120
Page 157
No. Perihal             Uraian
                        Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, SGI telah memperoleh
                        persetujuan dari Bank sehubungan dengan (i) pemberian jaminan oleh
                        SGI untuk menjamin Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III
                        Tahun 2021 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap
                        III Tahun 2021 melalui Surat Bank kepada SGI No. CMMB.CM6/MEO.313/
                        SPPK/2021 tanggal 24 Juni 2021 perihal Surat Persetujuan Pelaksanaan
                        Negative Covenant a.n. SGI; dan (ii) Rencana Penggunaan Dana untuk
                        belanja modal SGI yang akan disalurkan Perseroan melalui pinjaman
                        kepada SGI, melalui Surat SGI kepada Bank No. 005/Keu.2-VI/2021
                        tanggal 22 Juni 2021 perihal Permohonan Persetujuan, yang telah
                        ditandatangani dan disetujui oleh Bank.

    Jaminan             Terkait cross collateral serta cross default dengan seluruh agunan atas
                        KMK dan KI serta fasilitas lainnya atas nama SGI di Bank kecuali untuk
                        seluruh agunan fasilitas KI 12 dan KI 18 dan Plafond KMK Non-Revolving.

    Cross Default       Dalam hal SGI lalai melaksanakan kewajiban pembayaran atau melakukan
                        pelanggaran terhadap ketentuan dalam perjanjian maka SGI dianggap
                        telah melakukan pelanggaran terhadap perjanjian-perjanjian yang
                        sebelumnya telah ditandatangani antara SGI dengan Bank, dan atas hal
                        tersebut Bank memperoleh kuasa untuk menuntut pembayaran kembali
                        atas semua jumlah yang terutang dan wajib dibayar oleh SGI yang tibul
                        dari atau berdasarkan Perjanjian secara sekaligus sebelum tanggal jatuh
                        tempo yang telah ditetapkan sebelumnya.

    Kerahasiaan         N/A

   Penyelesaian         Pengadilan Negeri di Surabaya
   Perselisihan
   Berakhirnya          N/A
   Perjanjian
5. Nama Perjanjian      KMK 7
                        Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja VII No. CDO.SBY/0581/KMK/2015
                        No. 106 tanggal 21 Desember 2015, dibuat di hadapan Isy Karimah
                        Syakir, S.H., M.Kn., M.H., Notaris di Surabaya yang telah dilakukan
                        perubahan beberapa kali dan perubahan terakhir adalah Akta Addendum
                        VIII (Kedelapan) Perjanjian Kredit Modal Kerja VII No. CDO.SBY/0581/
                        KMK/2015 tanggal 29 September 2020, dibuat di hadapan Isy Karimah
                        Syakir, S.H., M.Kn., M.H., Notaris di Surabaya (“Perjanjian”).

    Para Pihak          1.    SGI; dan
                        2.    PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (“Bank”).

    Jenis Fasilitas     Kredit Modal Kerja – 7 (non revolving)

    Tujuan Pembiayaan   Tambahan modal kerja.

    Nilai Fasilitas     Rp3.400.000.000,00

    Bunga               9,50% per tahun

    Jangka Waktu        Sampai dengan 23 November 2024
    Fasilitas dan
    Perpanjangan




                                              121
Page 158
No. Perihal         Uraian
    Denda           2% per tahun diatas tingkat suku bunga kredit yang berlaku.
    Keterlambatan
    Pelunasan       -   SGI dapat melakukan pelunasan dipercepat atas sebagian baki debet
    Dipercepat          pokok atau pelunasan jumlah terhutang dengan dikenakan denda
                        yang besarnya akan ditentukan kemudian oleh Bank; dan
                    -   SGI tidak akan dikenakan penalty apabila sumber dana pelunasan
                        dipercepat berasal dari hasil penjualan obligasi atau dana sendiri.

    Kewajiban SGI   -   Menyerahkan laporan kegiatan usaha dalam kuantum dan nilai yaitu
                        pembelian, produksi, persediaan barang dagangan, penjualan dan
                        piutang dagang setiap triwulan dan paling lambat telah diterima Bank
                        60 hari setelah akhir periode laporan;
                    -   Menyerahkan laporan keuangan in house setiap semester dan paling
                        lambat telah diterima Bank 90 hari setelah akhir periode laporan
                        keuangan dan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh
                        kantor akuntan public rekanan Bank dan paling lambat diterima Bank
                        180 hari setelah akhir periode laporan;
                    -   Menggunakan fasilitas kredit sesuai dengan tujuan penggunaan
                        kredit;
                    -   Memberitahukan secara tertulis kepada Bank atas pembagian dividen
                        yang dilaksanakan serta melaporkan hasil pembagian dividen, paling
                        lambat 30 hari setelah pembagian. Pembagian dividen dapat dilakukan
                        apabila kondisi keuangan perusahaan sehat dengan current ratio
                        diatas 100%, cash flow positif, Dept to Equity Ratio maksimal sebesar
                        300% dan Debt Service Coverage diatas 1,2 kali.

    Cidera Janji    -   SGI lalai atau tidak memenuhi salah satu ketentuan Perjanjian dan/
                        atau dokumen agunan dan/atau dokumen lain yang berhubungan
                        dengan Perjanjian;
                    -   Penjamin telah lalai atau tidak memenuhi ketentuan Perjanjian
                        dan/atau jaminan perorangan atau jaminan perusahaan dan/atau
                        dokumen lain yang berhubungan dengan Perjanjian dan/atau jaminan
                        perorangan atau jaminan perusahaan;
                    -   Jika: (i) Hak Tanggungan dan/atau jaminan fidusia tidak dapat
                        didaftarkan; dan/atau (ii) sertipikat hak atas tanah tidak/tidak dapat
                        dibuat oleh kantor pertanaan; dan/atau (iii) hak tanggungan tidak/
                        tidak dapat dicatatkan dalam buku tanah hak atas tanah; dan/atau
                        (iv) sertipikat hak tanggungan dan/atau sertifikat jaminan fidusia tidak
                        dapat diserahkan kepada Bank karena alas an apapun; dan/atau
                        barang agunan musnah, rusak berat;
                    -   Jika menurut pertimbangan Bank, keadaan keuangan SGI atau
                        kemampuan SGI untuk membayar berkurang sedemikian rupa
                        sehingga menurut penilaian bank SGI tidak dapat membayar jumlah
                        terutang; atau
                    -   Jika menurut pertimbangan Bank, keadaan keuangan penjamin atau
                        kemampuan penjamin untuk membayar berkurang sedemikian rupa
                        sehingga menurut penilaian bank penjamin tidak dapat lagi memenuhi
                        ketentuan jaminan perorangan atau jaminan perusahaan; atau
                    -   Jika SGI dan/atau penjamin dan/atau pemilik barang agunan tidak
                        membayar hutangnya kepada pihak ketiga yang telah dapat ditagih
                        atau jika SGI danatau penjamin dan/atau pemilik barang agunan
                        karena sebab apapun tidak berhak untuk mengurus dan menguasai
                        kekayaannya; atau




                                         122
Page 159
No. Perihal             Uraian
                        -   Jika suatu permohonan atau tuntutan telah diajukan kepada instansi
                            yang berwenang baik di Indonesia atau di luar negeri tentang epailitan
                            SGI dan/atau penjamin dan/atau pemilik barang agunan atau untuk
                            mendapat penundaan pembayaran utang SGI dan/atau penjamin dan/
                            atau pemilik barang agunan atau SGI dan/atau penjamin dan/atau
                            pemilik barang agnan mengajukan permohonan kepada instansi yang
                            berwenang baik di Indonesia atau di luar negeri untuk dinyatakan pailit
                            atau untuk mendapat izin penundaan pembayaran.
                        Akibat dari terjadinya kelalaian sebagaimana tersebut di atas, maka Bank
                        berhak untuk menuntut dan menagih pembayaran dari seluruh jumlah uang
                        yang terhutang dan wajib dibayar oleh SGI dengan seketika dan sekaligus.

    Larangan-larangan   Selama kredit belum lunas, tanpa persetujuan tertulis dari Bank terlebih
                        dahulu, SGI tidak diperkenankan:
                        -    Melakukan perubahan anggaran dasar termasuk didalamnya
                             pemegang saham, pengurus, permodalan dan nilai saham kecuali
                             tambahan modal saham yang tidak merubah komposisi kepemilikan
                             saham mayoritas;
                        -    Memindahtangankan barang agunan, kecuali persediaan barang
                             dalam rangka transaksi usaha yang wajar;
                        -    Mengubah tata letak barang agunan kecuali dalam rangka kegiatan
                             usaha yang wajar;
                        -    Memperoleh fasilitas kredit atau pinjaman dari pihak lain;
                        -    Melunasi hutang SGI kepada pemilik/pemegang saham; dan
                        -    Mengikatkan diri sebagai penjamin hutang atau menjaminkan harta
                             kekayaan perusahaan kepada pihak lain.
                        Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, SGI telah memperoleh
                        persetujuan dari Bank sehubungan dengan (i) pemberian jaminan oleh
                        SGI untuk menjamin Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap
                        III Tahun 2021 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri
                        Tahap III Tahun 2021 melalui Surat Bank kepada SGI No. CMMB.CM6/
                        MEO.313/SPPK/2021 tanggal 24 Juni 2021 perihal Surat Persetujuan
                        Pelaksanaan Negative Covenant a.n. SGI; dan (ii) Rencana Penggunaan
                        Dana untuk belanja modal SGI yang akan disalurkan Perseroan melalui
                        pinjaman kepada SGI, melalui Surat SGI kepada Bank No. 005/Keu.2-
                        VI/2021 tanggal 22 Juni 2021 perihal Permohonan Persetujuan, yang telah
                        ditandatangani dan disetujui oleh Bank.

    Jaminan             Terkait cross collateral serta cross default dengan seluruh agunan atas
                        KMK dan KI serta fasilitas lainnya atas nama SGI di Bank kecuali untuk
                        seluruh agunan fasilitas KI 12 dan KI 18 dan Plafond KMK Non-Revolving.

    Cross Default       Dalam hal SGI lalai melaksanakan kewajiban pembayaran atau melakukan
                        pelanggaran terhadap ketentuan dalam perjanjian maka SGI dianggap
                        telah melakukan pelanggaran terhadap perjanjian-perjanjian yang
                        sebelumnya telah ditandatangani antara SGI dengan Bank, dan atas hal
                        tersebut Bank memperoleh kuasa untuk menuntut pembayaran kembali
                        atas semua jumlah yang terutang dan wajib dibayar oleh SGI yang tibul
                        dari atau berdasarkan Perjanjian secara sekaligus sebelum tanggal jatuh
                        tempo yang telah ditetapkan sebelumnya.

    Kerahasiaan         N/A

    Penyelesaian        Pengadilan Negeri di Surabaya
    Perselisihan
    Berakhirnya         N/A
    Perjanjian



                                                    123
Page 160
No. Perihal             Uraian
 6. Nama Perjanjian     KI 9
                        Akta Perjanjian Kredit Investasi IX No. CRO.SBY/0616/KI/2013 No. 74
                        tanggal 17 Oktober 2013 yang dibuat di hadapan Isy Karimah Syakir,
                        S.H., M.Kn., M.H., Notaris di Surabaya yang telah dilakukan perubahan
                        beberapa kali dan perubahan terakhir adalah berdasarkan Akta Addendum
                        VI (Keenam) Perjanjian Kredit Modal Kerja IX No. CRO.SBY/0616/KI/2013
                        tanggal 29 September 2020, dibuat di hadapan Isy Karimah Syakir, S.H.,
                        M.Kn., M.H., Notaris di Surabaya (“Perjanjian”).

    Para Pihak          1.   SGI; dan
                        2.   PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (“Bank”).

    Jenis Fasilitas     Kredit Investasi (non revolving)

    Tujuan Pembiayaan   Kredit Investasi IX untuk 1 unit Air Separation Plant (ASP) yang berlokasi
                        di Botang

    Nilai Fasilitas     Kredit Investasi IX dengan limit sebesar Rp76.469.000.000,00

    Bunga               9,50% per tahun dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai ketentuan
                        yang berlaku di Bank

    Jangka Waktu        Sampai dengan 23 November 2023
    Fasilitas dan
    Perpanjangan
    Denda               2% per tahun diatas tingkat suku bunga kredit yang berlaku.
    Keterlambatan
    Pelunasan           -    SGI dapat melakukan pelunasan dipercepat atas sebagian baki debet
    Dipercepat               pokok atau pelunasan jumlah terhutang dengan dikenakan denda
                             yang besarnya akan ditentukan kemudian oleh Bank; dan
                        -    SGI tidak akan dikenakan penalty apabila sumber dana pelunasan
                             dipercepat berasal dari hasil penjualan obligasi atau dana sendiri.

    Kewajiban SGI       -    Menyerahkan laporan kegiatan usaha dalam kuantum dan nilai yaitu
                             pembelian, produksi, persediaan barang dagangan, penjualan dan
                             piutang dagang setiap triwulan dan paling lambat telah diterima Bank
                             60 hari setelah akhir periode laporan;
                        -    Menyerahkan laporan keuangan in house setiap semester dan paling
                             lambat telah diterima Bank 90 hari setelah akhir periode laporan
                             keuangan dan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh
                             kantor akuntan public rekanan Bank dan paling lambat diterima Bank
                             180 hari setelah akhir periode laporan;
                        -    Menggunakan fasilitas kredit sesuai dengan tujuan penggunaan
                             kredit;
                        -    Seluruh jaminan wajib dinilai dari perusahaan appraisal rekanan Bank
                             minimal 2 tahun sekali dari tanggal penilaian terakhir.




                                             124
Page 161
No. Perihal             Uraian
    Cidera Janji        -   SGI lalai atau tidak memenuhi salah satu ketentuan Perjanjian dan/
                            atau dokumen agunan dan/atau dokumen lain yang berhubungan
                            dengan Perjanjian;
                        -   Penjamin telah lalai atau tidak memenuhi ketentuan Perjanjian
                            dan/atau jaminan perorangan atau jaminan perusahaan dan/atau
                            dokumen lain yang berhubungan dengan Perjanjian dan/atau jaminan
                            perorangan atau jaminan perusahaan;
                        -   Jika: (i) Hak Tanggungan dan/atau jaminan fidusia tidak dapat
                            didaftarkan; dan/atau (ii) sertipikat hak atas tanah tidak/tidak dapat
                            dibuat oleh kantor pertanaan; dan/atau (iii) hak tanggungan tidak/
                            tidak dapat dicatatkan dalam buku tanah hak atas tanah; dan/atau
                            (iv) sertipikat hak tanggungan dan/atau sertifikat jaminan fidusia tidak
                            dapat diserahkan kepada Bank karena alas an apapun; dan/atau
                            barang agunan musnah, rusak berat;
                        -   Jika menurut pertimbangan Bank, keadaan keuangan SGI atau
                            kemampuan SGI untuk membayar berkurang sedemikian rupa
                            sehingga menurut penilaian bank SGI tidak dapat membayar jumlah
                            terutang; atau
                        -   Jika menurut pertimbangan Bank, keadaan keuangan penjamin atau
                            kemampuan penjamin untuk membayar berkurang sedemikian rupa
                            sehingga menurut penilaian bank penjamin tidak dapat lagi memenuhi
                            ketentuan jaminan perorangan atau jaminan perusahaan; atau
                        -   Jika SGI dan/atau penjamin dan/atau pemilik barang agunan tidak
                            membayar hutangnya kepada pihak ketiga yang telah dapat ditagih
                            atau jika SGI danatau penjamin dan/atau pemilik barang agunan
                            karena sebab apapun tidak berhak untuk mengurus dan menguasai
                            kekayaannya; atau
                        -   Jika suatu permohonan atau tuntutan telah diajukan kepada instansi
                            yang berwenang baik di Indonesia atau di luar negeri tentang epailitan
                            SGI dan/atau penjamin dan/atau pemilik barang agunan atau untuk
                            mendapat penundaan pembayaran utang SGI dan/atau penjamin dan/
                            atau pemilik barang agunan atau SGI dan/atau penjamin dan/atau
                            pemilik barang agnan mengajukan permohonan kepada instansi yang
                            berwenang baik di Indonesia atau di luar negeri untuk dinyatakan pailit
                            atau untuk mendapat izin penundaan pembayaran.

                        Akibat dari terjadinya kelalaian sebagaimana tersebut di atas, maka Bank
                        berhak untuk menuntut dan menagih pembayaran dari seluruh jumlah uang
                        yang terhutang dan wajib dibayar oleh SGI dengan seketika dan sekaligus.

    Larangan-larangan   Selama kredit belum lunas, tanpa persetujuan tertulis dari Bank terlebih
                        dahulu, SGI tidak diperkenankan:
                        -   Melakukan perubahan anggaran dasar termasuk didalamnya
                            pemegang saham, pengurus, permodalan dan nilai saham;
                        -   Memindahtangankan barang agunan, kecuali persediaan barang
                            dalam rangka transaksi usaha yang wajar;
                        -   Memperoleh fasilitas kredit atau pinjaman dari pihak lain;
                        -   Melunasi hutang SGI kepada pemegang saham; dan
                        -   Mengikatkan diri sebagai penjamin hutang atau menjaminkan harta
                            kekayaan perusahaan kepada pihak lain, kecuali dalam rangka
                            pembiayaan instalasi medis dan pembelian gas medis oleh rumah
                            sakit rekanan SGI dan/atau Perseroan dengan maksimum nilai
                            penjaminan sebesar Rp250.000.000.000,00.




                                             125
Page 162
No. Perihal             Uraian
                        Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, SGI telah memperoleh
                        persetujuan dari Bank sehubungan dengan (i) pemberian jaminan oleh
                        SGI untuk menjamin Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap
                        III Tahun 2021 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri
                        Tahap III Tahun 2021 melalui Surat Bank kepada SGI No. CMMB.CM6/
                        MEO.313/SPPK/2021 tanggal 24 Juni 2021 perihal Surat Persetujuan
                        Pelaksanaan Negative Covenant a.n. SGI; dan (ii) Rencana Penggunaan
                        Dana untuk belanja modal SGI yang akan disalurkan Perseroan melalui
                        pinjaman kepada SGI, melalui Surat SGI kepada Bank No. 005/Keu.2-
                        VI/2021 tanggal 22 Juni 2021 perihal Permohonan Persetujuan, yang telah
                        ditandatangani dan disetujui oleh Bank.

    Jaminan             Terkait cross collateral serta cross default dengan seluruh agunan atas
                        KMK dan KI serta fasilitas lainnya atas nama SGI di Bank kecuali untuk
                        seluruh agunan fasilitas KI 12 dan KI 18 dan Plafond KMK Non-Revolving.

    Cross Default       Dalam hal SGI dinyatakan wanprestasi terhadap salah satu atau sebagian
                        atau seluruh perjanjian-perjanjian yang sebelumnya telah ditandatangani
                        antara SGI dengan Bank, maka Bank dapat melakukan eksekusi terhadap
                        sebagian atau seluruh agunan yang sebelumnya telah diberikan oleh SGI
                        kepada Bank.

    Kerahasiaan         N/A

   Penyelesaian         Pengadilan Negeri yang ada di dalam wilayah Republik Indonesia.
   Perselisihan
   Berakhirnya          N/A
   Perjanjian
7. Nama Perjanjian      KI 10
                        Akta Perjanjian Kredit Investasi X No. CRO.SBY/0416/KI/2014 No. 16
                        tanggal 6 Oktober 2014, dibuat di hadapan Isy Karimah Syakir, S.H., M.Kn.,
                        M.H., Notaris di Surabaya yang telah dilakukan perubahan beberapa kali
                        dan perubahan terakhir adalah berdasarkan Akta Addendum V (Kelima)
                        Perjanjian Kredit Modal Kerja X No. CRO.SBY/0416/KI/2014 tanggal 29
                        September 2020, dibuat di hadapan Isy Karimah Syakir, S.H., M.Kn., M.H.,
                        Notaris di Surabaya (“Perjanjian”).

    Para Pihak          1.    SGI; dan
                        2.    PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (“Bank”).

    Jenis Fasilitas     Kredit Investasi (non revolving)

    Tujuan Pembiayaan   Untuk 1 unit Air Separation Plant (ASP) yang berlokasi di Palembang

    Nilai Fasilitas     Limit sebesar Rp56.655.000.000,00

    Bunga               9,50% per tahun dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai ketentuan
                        yang berlaku di Bank

    Jangka Waktu        Sampai dengan 23 November 2024
    Fasilitas dan
    Perpanjangan
    Denda               2% per tahun diatas tingkat suku bunga kredit yang berlaku.
    Keterlambatan




                                              126
Page 163
No. Perihal         Uraian
    Pelunasan       -   SGI dapat melakukan pelunasan dipercepat atas sebagian baki debet
    Dipercepat          pokok atau pelunasan jumlah terhutang dengan dikenakan denda
                        yang besarnya akan ditentukan kemudian oleh Bank; dan
                    -   SGI tidak akan dikenakan penalty apabila sumber dana pelunasan
                        dipercepat berasal dari hasil penjualan obligasi atau dana sendiri.

    Kewajiban SGI   -   Menyerahkan laporan kegiatan usaha dalam kuantum dan nilai yaitu
                        pembelian, produksi, persediaan barang dagangan, penjualan dan
                        piutang dagang setiap triwulan dan paling lambat telah diterima Bank
                        60 hari setelah akhir periode laporan;
                    -   Menyerahkan laporan keuangan in house setiap semester dan paling
                        lambat telah diterima Bank 90 hari setelah akhir periode laporan
                        keuangan dan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh
                        kantor akuntan public rekanan Bank dan paling lambat diterima Bank
                        180 hari setelah akhir periode laporan;
                    -   Menggunakan fasilitas kredit sesuai dengan tujuan penggunaan
                        kredit;
                    -   Seluruh jaminan wajib dinilai dari perusahaan appraisal rekanan Bank
                        minimal 2 tahun sekali dari tanggal penilaian terakhir.

    Cidera Janji    -   SGI lalai atau tidak memenuhi salah satu ketentuan Perjanjian dan/
                        atau dokumen agunan dan/atau dokumen lain yang berhubungan
                        dengan Perjanjian;
                    -   Penjamin telah lalai atau tidak memenuhi ketentuan Perjanjian
                        dan/atau jaminan perorangan atau jaminan perusahaan dan/atau
                        dokumen lain yang berhubungan dengan Perjanjian dan/atau jaminan
                        perorangan atau jaminan perusahaan;
                    -   Jika: (i) Hak Tanggungan dan/atau jaminan fidusia tidak dapat
                        didaftarkan; dan/atau (ii) sertipikat hak atas tanah tidak/tidak dapat
                        dibuat oleh kantor pertanaan; dan/atau (iii) hak tanggungan tidak/
                        tidak dapat dicatatkan dalam buku tanah hak atas tanah; dan/atau
                        (iv) sertipikat hak tanggungan dan/atau sertifikat jaminan fidusia tidak
                        dapat diserahkan kepada Bank karena alas an apapun; dan/atau
                        barang agunan musnah, rusak berat;
                    -   Jika menurut pertimbangan Bank, keadaan keuangan SGI atau
                        kemampuan SGI untuk membayar berkurang sedemikian rupa
                        sehingga menurut penilaian bank SGI tidak dapat membayar jumlah
                        terutang; atau
                    -   Jika menurut pertimbangan Bank, keadaan keuangan penjamin atau
                        kemampuan penjamin untuk membayar berkurang sedemikian rupa
                        sehingga menurut penilaian bank penjamin tidak dapat lagi memenuhi
                        ketentuan jaminan perorangan atau jaminan perusahaan; atau
                    -   Jika SGI dan/atau penjamin dan/atau pemilik barang agunan tidak
                        membayar hutangnya kepada pihak ketiga yang telah dapat ditagih
                        atau jika SGI danatau penjamin dan/atau pemilik barang agunan
                        karena sebab apapun tidak berhak untuk mengurus dan menguasai
                        kekayaannya; atau




                                         127
Page 164
No. Perihal             Uraian
                        -   Jika suatu permohonan atau tuntutan telah diajukan kepada instansi
                            yang berwenang baik di Indonesia atau di luar negeri tentang epailitan
                            SGI dan/atau penjamin dan/atau pemilik barang agunan atau untuk
                            mendapat penundaan pembayaran utang SGI dan/atau penjamin dan/
                            atau pemilik barang agunan atau SGI dan/atau penjamin dan/atau
                            pemilik barang agnan mengajukan permohonan kepada instansi yang
                            berwenang baik di Indonesia atau di luar negeri untuk dinyatakan pailit
                            atau untuk mendapat izin penundaan pembayaran.
                        Akibat dari terjadinya kelalaian sebagaimana tersebut di atas, maka Bank
                        berhak untuk menuntut dan menagih pembayaran dari seluruh jumlah uang
                        yang terhutang dan wajib dibayar oleh SGI dengan seketika dan sekaligus.

    Larangan-larangan   Selama kredit belum lunas, tanpa persetujuan tertulis dari Bank terlebih
                        dahulu, SGI tidak diperkenankan:
                        -   Melakukan perubahan anggaran dasar termasuk didalamnya
                            pemegang saham, pengurus, permodalan dan nilai saham;
                        -   Memindahtangankan barang agunan, kecuali persediaan barang
                            dalam rangka transaksi usaha yang wajar;
                        -   Memperoleh fasilitas kredit atau pinjaman dari pihak lain;
                        -   Melunasi hutang SGI kepada pemegang saham; dan
                        -   Mengikatkan diri sebagai penjamin hutang atau menjaminkan harta
                            kekayaan perusahaan kepada pihak lain, kecuali dalam rangka
                            pembiayaan instalasi medis dan pembelian gas medis oleh rumah
                            sakit rekanan SGI dan/atau Perseroan dengan maksimum nilai
                            penjaminan sebesar Rp250.000.000.000,00.
                        Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, SGI telah memperoleh
                        persetujuan dari Bank sehubungan dengan (i) pemberian jaminan oleh
                        SGI untuk menjamin Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap
                        III Tahun 2021 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri
                        Tahap III Tahun 2021 melalui Surat Bank kepada SGI No. CMMB.CM6/
                        MEO.313/SPPK/2021 tanggal 24 Juni 2021 perihal Surat Persetujuan
                        Pelaksanaan Negative Covenant a.n. SGI; dan (ii) Rencana Penggunaan
                        Dana untuk belanja modal SGI yang akan disalurkan Perseroan melalui
                        pinjaman kepada SGI, melalui Surat SGI kepada Bank No. 005/Keu.2-
                        VI/2021 tanggal 22 Juni 2021 perihal Permohonan Persetujuan, yang telah
                        ditandatangani dan disetujui oleh Bank..

    Jaminan             Terkait cross collateral serta cross default dengan seluruh agunan atas
                        KMK dan KI serta fasilitas lainnya atas nama SGI di Bank kecuali untuk
                        seluruh agunan fasilitas KI 12 dan KI 18 dan Plafond KMK Non-Revolving.

    Cross Default       Dalam hal SGI lalai melaksanakan kewajiban pembayaran atau melakukan
                        pelanggaran terhadap ketentuan dalam perjanjian maka SGI dianggap
                        telah melakukan pelanggaran terhadap perjanjian-perjanjian yang
                        sebelumnya telah ditandatangani antara SGI dengan Bank, dan atas hal
                        tersebut Bank memperoleh kuasa untuk menuntut pembayaran kembali
                        atas semua jumlah yang terutang dan wajib dibayar oleh SGI yang timbul
                        dari atau berdasarkan Perjanjian secara sekaligus sebelum tanggal jatuh
                        tempo yang telah ditetapkan sebelumnya.

    Kerahasiaan         N/A

    Penyelesaian        Pengadilan Negeri yang ada di dalam wilayah Republik Indonesia.
    Perselisihan
    Berakhirnya         N/A
    Perjanjian


                                       128
Page 165
No. Perihal             Uraian
 8. Nama Perjanjian     KI 17
                        Akta Perjanjian Kredit Investasi XVII No. CDO.SBY/0582/KI/2015 No.
                        117, tanggal 21 Desember 2015, dibuat di hadapan Isy Karimah Syakir,
                        S.H., M.Kn., M.H., Notaris di Surabaya sebagaimana diubah terakhir kali
                        dengan Akta Addendum V (Kelima) Perjanjian Kredit Modal Kerja XVII No.
                        CDO.SBY/0582/KI/2015 tanggal 29 September 2020, dibuat di hadapan
                        Isy Karimah Syakir, S.H., M.Kn., M.H., Notaris di Surabaya (“Perjanjian”).

    Para Pihak          1.   SGI; dan
                        2.   PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (“Bank”).

    Jenis Fasilitas     Kredit Investasi (non revolving)

    Tujuan Pembiayaan   Untuk pembiayaan 6 Filling Station di Sidoarjo, Tuban, Kudus, Jogjakarta,
                        Bandung dan Bekasi.

    Nilai Fasilitas     Rp38.699..000.000,00

    Bunga               9,5% per tahun dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai ketentuan yang
                        berlaku di Bank

    Jangka Waktu        Sampai dengan 23 Agustus 2024
    Fasilitas dan
    Perpanjangan

    Denda               2% per tahun diatas tingkat suku bunga kredit yang berlaku.
    Keterlambatan
    Pelunasan           SGI dapat melakukan pelunasan dipercepat atas sebagian baki debet
    Dipercepat          pokok atau pelunasan jumlah terhutang dengan dikenakan denda yang
                        besarnya akan ditentukan kemudian oleh Bank.

    Kewajiban SGI       -    Menyerahkan laporan kegiatan usaha dalam kuantum dan nilai yaitu
                             pembelian, produksi, persediaan barang dagangan, penjualan dan
                             piutang dagang setiap triwulan dan paling lambat telah diterima Bank
                             60 hari setelah akhir periode laporan;
                        -    Menyerahkan laporan keuangan in house setiap semester dan paling
                             lambat telah diterima Bank 90 hari setelah akhir periode laporan
                             keuangan dan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh
                             kantor akuntan public rekanan Bank dan paling lambat diterima Bank
                             180 hari setelah akhir periode laporan;
                        -    Menggunakan fasilitas kredit sesuai dengan tujuan penggunaan
                             kredit;
                        -    Seluruh jaminan wajib dinilai dari perusahaan appraisal rekanan Bank
                             minimal 2 tahun sekali dari tanggal penilaian terakhir.




                                             129
Page 166
No. Perihal             Uraian
    Cidera Janji        -   SGI lalai atau tidak memenuhi salah satu ketentuan Perjanjian dan/
                            atau dokumen agunan dan/atau dokumen lain yang berhubungan
                            dengan Perjanjian;
                        -   Penjamin telah lalai atau tidak memenuhi ketentuan Perjanjian
                            dan/atau jaminan perorangan atau jaminan perusahaan dan/atau
                            dokumen lain yang berhubungan dengan Perjanjian dan/atau jaminan
                            perorangan atau jaminan perusahaan;
                        -   Jika: (i) Hak Tanggungan dan/atau jaminan fidusia tidak dapat
                            didaftarkan; dan/atau (ii) sertipikat hak atas tanah tidak/tidak dapat
                            dibuat oleh kantor pertanaan; dan/atau (iii) hak tanggungan tidak/
                            tidak dapat dicatatkan dalam buku tanah hak atas tanah; dan/atau
                            (iv) sertipikat hak tanggungan dan/atau sertifikat jaminan fidusia tidak
                            dapat diserahkan kepada Bank karena alas an apapun; dan/atau
                            barang agunan musnah, rusak berat;
                        -   Jika menurut pertimbangan Bank, keadaan keuangan SGI atau
                            kemampuan SGI untuk membayar berkurang sedemikian rupa
                            sehingga menurut penilaian bank SGI tidak dapat membayar jumlah
                            terutang; atau
                        -   Jika menurut pertimbangan Bank, keadaan keuangan penjamin atau
                            kemampuan penjamin untuk membayar berkurang sedemikian rupa
                            sehingga menurut penilaian bank penjamin tidak dapat lagi memenuhi
                            ketentuan jaminan perorangan atau jaminan perusahaan; atau
                        -   Jika SGI dan/atau penjamin dan/atau pemilik barang agunan tidak
                            membayar hutangnya kepada pihak ketiga yang telah dapat ditagih
                            atau jika SGI danatau penjamin dan/atau pemilik barang agunan
                            karena sebab apapun tidak berhak untuk mengurus dan menguasai
                            kekayaannya; atau
                        -   Jika suatu permohonan atau tuntutan telah diajukan kepada instansi
                            yang berwenang baik di Indonesia atau di luar negeri tentang epailitan
                            SGI dan/atau penjamin dan/atau pemilik barang agunan atau untuk
                            mendapat penundaan pembayaran utang SGI dan/atau penjamin dan/
                            atau pemilik barang agunan atau SGI dan/atau penjamin dan/atau
                            pemilik barang agnan mengajukan permohonan kepada instansi yang
                            berwenang baik di Indonesia atau di luar negeri untuk dinyatakan pailit
                            atau untuk mendapat izin penundaan pembayaran.

                        Akibat dari terjadinya kelalaian sebagaimana tersebut di atas, maka Bank
                        berhak untuk menuntut dan menagih pembayaran dari seluruh jumlah uang
                        yang terhutang dan wajib dibayar oleh SGI dengan seketika dan sekaligus.

    Larangan-larangan   Selama kredit belum lunas, tanpa persetujuan tertulis dari Bank terlebih
                        dahulu, SGI tidak diperkenankan:
                        -   Melakukan perubahan anggaran dasar termasuk didalamnya
                            pemegang saham, pengurus, permodalan dan nilai saham;
                        -   Memindahtangankan barang agunan, kecuali persediaan barang
                            dalam rangka transaksi usaha yang wajar;
                        -   Memperoleh fasilitas kredit atau pinjaman dari pihak lain;
                        -   Melunasi hutang SGI kepada pemegang saham; dan
                        -   Mengikatkan diri sebagai penjamin hutang atau menjaminkan harta
                            kekayaan perusahaan kepada pihak lain, kecuali dalam rangka
                            pembiayaan instalasi medis dan pembelian gas medis oleh rumah
                            sakit rekanan SGI dan/atau Perseroan dengan maksimum nilai
                            penjaminan sebesar Rp250.000.000.000,00.




                                             130
Page 167
No. Perihal             Uraian
                        Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, SGI telah memperoleh
                        persetujuan dari Bank sehubungan dengan (i) pemberian jaminan oleh
                        SGI untuk menjamin Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap
                        III Tahun 2021 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri
                        Tahap III Tahun 2021 melalui Surat Bank kepada SGI No. CMMB.CM6/
                        MEO.313/SPPK/2021 tanggal 24 Juni 2021 perihal Surat Persetujuan
                        Pelaksanaan Negative Covenant a.n. SGI; dan (ii) Rencana Penggunaan
                        Dana untuk belanja modal SGI yang akan disalurkan Perseroan melalui
                        pinjaman kepada SGI, melalui Surat SGI kepada Bank No. 005/Keu.2-
                        VI/2021 tanggal 22 Juni 2021 perihal Permohonan Persetujuan, yang telah
                        ditandatangani dan disetujui oleh Bank.
    Jaminan             Terkait cross collateral serta cross default dengan seluruh agunan atas
                        KMK dan KI serta fasilitas lainnya atas nama SGI di Bank kecuali untuk
                        seluruh agunan fasilitas KI 12 dan KI 18 dan Plafond KMK Non-Revolving.
    Cross Default       Dalam hal SGI lalai melaksanakan kewajiban pembayaran atau melakukan
                        pelanggaran terhadap ketentuan dalam perjanjian maka SGI dianggap
                        telah melakukan pelanggaran terhadap perjanjian-perjanjian yang
                        sebelumnya telah ditandatangani antara SGI dengan Bank, dan atas hal
                        tersebut Bank memperoleh kuasa untuk menuntut pembayaran kembali
                        atas semua jumlah yang terutang dan wajib dibayar oleh SGI yang timbul
                        dari atau berdasarkan Perjanjian secara sekaligus sebelum tanggal jatuh
                        tempo yang telah ditetapkan sebelumnya.
    Kerahasiaan         N/A
    Penyelesaian        Pengadilan Negeri di Surabaya
    Perselisihan
    Berakhirnya         N/A
    Perjanjian
9. Nama Perjanjian      KI 2
                        Akta Persetujuan Membuka Kredit Investasi II No. 16 tanggal 18 Januari
                        2018, dibuat di hadapan Isy Karimah Syakir, S.H., M.Kn., M.H., Notaris
                        di Surabaya sebagaiman terakhir kali diubah berdasarkan Akta Perjanjian
                        Tentang Perpanjangan Jangka Waktu Kredit No. 32 tanggal 27 Oktober
                        2020, dibuat di hadapan Isy Karimah Syakir, S.H., M.Kn., M.H., Notaris di
                        Surabaya (“Perjanjian”).
    Para Pihak          1.    SGI; dan
                        2.    PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (“Bank”).


    Jenis Fasilitas     Kredit Investasi
    Tujuan Pembiayaan   Refinancing Air Separation Plant (ASP) dan Filling Station yang dimiliki
                        SGI
    Nilai Fasilitas     Kredit Investasi dalam bentuk Pseudo R/C dengan maksimum CO menurun
                        sebesar SGD6.657.500
    Bunga               5% per tahun
    Jangka Waktu        18 Januari 2018 – 18 Juli 2025
    Fasilitas dan
    Perpanjangan
    Denda               Apabila dalam batas waktu berlakunya hutang ini belum melunasi seluruh
    Keterlambatan       hutang pokok berikut bung uang dan ongkos-ongkos lainnya, maka Bank
                        berhak memperhitungkan denda-dennda terhadap SGI sebesar 50% dari
                        suku bunga yang berlaku, atas tunggakan pokok dan atau bunga.


                                             131
Page 168
No. Perihal         Uraian
    Pelunasan       Dalam hal SGI melakukan pelunasan maju dalam rangka take over
    Dipercepat      pinjaman ke bank lain sebelum berakhirnya jangka waktu kerdit, maka
                    akan dikenakan denda sebesar 2% dari besarnya pembayaran angsuran
                    pelunasan maju tersebut. Dalam hal pelunasan maju bukan dalam rangka
                    take over, maka tidak dikenakan denda.

                    Pembayaran angsuran dipercepat atau pelunasan maju diperkenankan
                    setelah terlebih dahulu memberitahukan ke Bank paling lambat 10 hari
                    sebelum tanggal pembayaran angsuran dipercepat atau pelunasan maju.

    Kewajiban SGI   SGI harus segera memberitahu Bank dan penyelesaiannya mengenai:
                    -   Sengketa dengan pemerintah dan/atau puhak lainnya;
                    -   Tuntutan atau kerusakan yang diderita;
                    -   Tuntutan hukum terhadap Perseroan atau penjamin;
                    -   Permohonan pernyataan pailit yang diajukan oleh krediturnya
                        atau pihak lain kepada Pengadilan Niaga untuk menyatakan pailit
                        Perseroan selambat-lambatnya 3 hari sejak Perseroan mengetahui
                        adanya permohonan pernyataan pailit dimaksud atau sejak Perseroan
                        menerima panggilan sidang dari Pengadilan Niaga atas permohonan
                        pernyataan pailit dimaksud;

    Cidera Janji    -   Jika SGI tidak memenuhi salah satu kewajibannya sebagaimana yang
                        ditetapkan dalam Perjanjian dan atau peraturan-peraturan yang lazim
                        digunakan atau yang akan diperlakukan oleh Bank;
                    -   Jika SGI tidak memenuhi suatu peraturan pemerintah Republik
                        Indonesia, baik pusat maupun daerah, yang mengakibatkan ijin usaha
                        SGI dapat dicabut;
                    -   Jika SGI mengadakan transaksi dengan seseorang atau suatu pihak,
                        diluar prakter dan kebiasaan yang wajar dan melakuka pembelian
                        yang lebih mahal dan melakukan penjualan yang lebih murah dari
                        harga pasar;
                    -   jika hutang pokok, pembayaran bunga, serta kewajiban-kewajiban
                        lainnya di Bank tidak dipenuhi sebagaimana mestinya oleh SGI;
                    -   jika atas harta kekayaan SGI dilakukan sitaan penjualan (sita eksekusi)
                        atau sitaan penjagaan jaminan (conservatoir beslagh);
                    -   jika SGI dan atau usaha yang dijalankan SGI:
                        a) dihentikan dan atau ijin yang berkenaan dengan usaha-usaha
                              SGI tersebut dicabut oleh instansi yang berwenang; atau
                        b) dibubarkan; atau
                        c) dinyatakan pailit; atau
                        d) mengajukan permohonan untuk menangguhkan pembayaran
                              hutang-hutangnya; atau
                        e) karena sebab-sebab lain mengakibatkan SGI kehilangan haknya
                              untuk mengurus dan menguasai harta kekayaannya;
                    -   jika bagian kekayaan SGI yang dijadikan jaminan hutang ini ternyata
                        telah dibebani dengan hak-hak jaminan lainnya, selain kepada Bank;
                    -   jika menurut pertimbangan Bank sendiri, kekayaan SGI sangat
                        menurun atau merosot nilainya, atau usaha SGI mengalami
                        kemunduran, sehingga tidak memungkinkan untuk dapat membayar
                        lunas hutangnya kepada Bank;
                    -   jika SGI tidak mempergunakanfasilitas kredit yang diberikan sesuai
                        dengan tujuan pemberian fasilitas kredit ini dengan semestinya;
                    -   jika surat-surat agunan/bukti kepemilikan agunan dan/atau dokumen-
                        dokumen lainnya yang diberikuan SGI kepada Bank ternyata tidak
                        benar;




                                  132
Page 169
No. Perihal             Uraian
                        -   jika pernyataan dalam representation dan warranties dan pernyataan-
                            pernyataan lainnya yang dibuat terpusah sehubungan dengan
                            pemberian kredit ternyata tidak benar
                        -   jika kewajiban administrative sebagaimana tertuang dalam affirmative
                            dan negative covenants tidak dilaksanakan dengan baik;
                        -   adanya klaim dari pihak lain termasuk instansi pemerintah lainnya,
                            bahwa SGI harus memberikan ganti rugi atau membayar kewajiban
                            sampai jumlah minimal Rp50.000.000.000,00.

    Larangan-larangan   Tanpa persetujuan tertulis dari Bank, SGI tidak diperkenankan antara lain:
                        -   Melakukan merger, akuisisi, penjualan aset perusahaan SGI, go
                            public;
                        -   Memperoleh pinjaman/kredit baru dari Bank atau Lembaga Keuangan
                            lain yang mengakibatkan debt to equity ratio (DER) menjadi diatas
                            400%;
                        -   Memberikan pinjaman kepada pemegang saham dengan alasan
                            apapun;
                        -   Melunasi dan/atau membayar hutang kepada pemegang saham
                            sebelium hutang di Bank dilunasi;
                        -   Melakukan pembayaran atas bunga hutang kepada pemegang
                            saham;
                        -   Melakukan pembagian deviden kepada para pemegang saham yang
                            mengakibatkan DER menjadi diatas 400%;
                        -   Mengajukan pernyataan pailit kepada Pengadilan Niaga untuk
                            menyatakan pailit SGI sendiri;
                        -   Mengalihkan/menyerahkan kepada pihak lain, sebagian atau
                            seluruhnya atas hak dan kewajiban yang timbul berkaitan dengan
                            fasilitas kredit ini;
                        -   Mengikatkan diri sebagai penanggung atau penjamin hutang atau
                            menjaminkan harta kekayaan perusahaan kepada pihak lain;
                        -   Melakukan penyertaan kepada perusahaan lain;
                        -   Melakukan investasi, perluasan usaha dan penjualan aset perusahaan
                            melebihi Rp200.000.000.000,00;
                        -   Menyewakan aset yang dijaminkan di Bank kepada pihak lain, kecuali
                            untuk operasional usaha;
                        -   Melakukan perubahan Anggaran Dasar, merubah susunan pengurus,
                            perubahan/pengalihan kepemilikan saham, perubahan struktur
                            permodalan.
                        Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, SGI telah memperoleh
                        persetujuan dari Bank sehubungan dengan rencana pemberian jaminan
                        atas Obligasi dan Sukuk Ijarah, melalui surat Bank kepada SGI No.
                        B.738-CBT/CTC/06/2021 tanggal 25 Juni 2021 perihal Indicative Letter
                        Permohonan Ijin a.n. SGI.

    Jaminan             Agunan Pokok:
                        -  Piutang usaha sebesar Rp61.621.285.410,-
                        -  Persediaan senilai Rp 31.130.522.835
                        -  SHGB No. 42/Kelurahan Indro atas nama SGI;
                        -  SHGB No. 671/Kelurahan Kabil atas nama SGI
                        -  SHGB No. 27/Desa Pejangkungan atas nama SGI;
                        -  SHGB No. 593/Desa Balai Makam atas nama SGI.

                        Agunan Tambahan: personal guarantee dari Arief Harsono.




                                             133
Page 170
No. Perihal             Uraian
    Cross Default       Event of default terjadi jika gagal memenuhi kewajibannya untuk membayar
                        angsuran hutang pokok dan bunga kepada Bank atas seluruh fasilitas
                        yang diterima grup Samator.

    Kerahasiaan         N/A

    Penyelesaian        Pengadilan Negeri di Surabaya
    Perselisihan
    Berakhirnya         Bank dapat mengakhiri jangka waktu Perjanjian ini sewaktu-waktu atas
    Perjanjian          pertimbangan Bank sendiri.

10. Nama Perjanjian     KI 1
                        Akta Persetujuan Membuka Kredit Investasi I No. 15 tanggal 18 Januari
                        2018, dibuat di hadapan Isy Karimah Syakir, S.H., M.Kn., M.H., Notaris di
                        Surabaya sebagaimana terakhir kali diubah berdasarkan Akta Perjanjian
                        Tentang Restrukturisasi Fasilitas Kredit Investasi Refinancing I No. 31
                        tanggal 27 Oktober 2020, dibuat di hadapan Isy Karimah Syakir, S.H.,
                        M.Kn., M.H., Notaris di Surabaya (“Perjanjian”).

    Para Pihak          1.    SGI; dan
                        2.    PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (“Bank”).

    Jenis Fasilitas     Kredit Investasi

    Tujuan Pembiayaan   Refinancing Air Separation Plant (ASP) dan Filling Station yang dimiliki
                        SGI.

    Nilai Fasilitas     Kredit Investasi dalam bentuk Pseudo R/C dengan maksimum CO menurun
                        sebesar Rp299.550.000.000,00

    Bunga               9,5% per tahun

    Jangka Waktu        18 Januari 2018 – 18 Juli 2025
    Fasilitas dan
    Perpanjangan
    Denda               Apabila dalam batas waktu berlakunya hutang ini belum melunasi seluruh
    Keterlambatan       hutang pokok berikut bung uang dan ongkos-ongkos lainnya, maka Bank
                        berhak memperhitungkan denda-dennda terhadap SGI sebesar 50% dari
                        suku bunga yang berlaku, atas tunggakan pokok dan atau bunga.

    Pelunasan           Dalam hal SGI melakukan pelunasan maju dalam rangka take over
    Dipercepat          pinjaman ke bank lain sebelum berakhirnya jangka waktu kerdit, maka
                        akan dikenakan denda sebesar 2% dari besarnya pembayaran angsuran
                        pelunasan maju tersebut. Dalam hal pelunasan maju bukan dalam rangka
                        take over, maka tidak dikenakan denda.

                        Pembayaran angsuran dipercepat atau pelunasan maju diperkenankan
                        setelah terlebih dahulu memberitahukan ke Bank paling lambat 10 hari
                        sebelum tanggal pembayaran angsuran dipercepat atau pelunasan maju.




                                              134
Page 171
No. Perihal         Uraian
    Kewajiban SGI   SGI harus segera memberitahu Bank dan penyelesaiannya mengenai:
                    -   Sengketa dengan pemerintah dan/atau puhak lainnya;
                    -   Tuntutan atau kerusakan yang diderita;
                    -   Tuntutan hukum terhadap Perseroan atau penjamin;
                    -   Permohonan pernyataan pailit yang diajukan oleh krediturnya
                        atau pihak lain kepada Pengadilan Niaga untuk menyatakan pailit
                        Perseroan selambat-lambatnya 3 hari sejak Perseroan mengetahui
                        adanya permohonan pernyataan pailit dimaksud atau sejak Perseroan
                        menerima panggilan sidang dari Pengadilan Niaga atas permohonan
                        pernyataan pailit dimaksud;

    Cidera Janji    -   Jika SGI tidak memenuhi salah satu kewajibannya sebagaimana yang
                        ditetapkan dalam Perjanjian dan atau peraturan-peraturan yang lazim
                        digunakan atau yang akan diperlakukan oleh Bank;
                    -   Jika SGI tidak memenuhi suatu peraturan pemerintah Republik
                        Indonesia, baik pusat maupun daerah, yang mengakibatkan ijin usaha
                        SGI dapat dicabut;
                    -   Jika SGI mengadakan transaksi dengan seseorang atau suatu pihak,
                        diluar prakter dan kebiasaan yang wajar dan melakuka pembelian
                        yang lebih mahal dan melakukan penjualan yang lebih murah dari
                        harga pasar;
                    -   jika hutang pokok, pembayaran bunga, serta kewajiban-kewajiban
                        lainnya di Bank tidak dipenuhi sebagaimana mestinya oleh SGI;
                    -   jika atas harta kekayaan SGI dilakukan sitaan penjualan (sita eksekusi)
                        atau sitaan penjagaan jaminan (conservatoir beslagh);
                    -   jika SGI dan atau usaha yang dijalankan SGI:
                        a) dihentikan dan atau ijin yang berkenaan dengan usaha-usaha
                              SGI tersebut dicabut oleh instansi yang berwenang; atau
                        b) dibubarkan; atau
                        c) dinyatakan pailit; atau
                        d) mengajukan permohonan untuk menangguhkan pembayaran
                              hutang-hutangnya; atau
                        e) karena sebab-sebab lain mengakibatkan SGI kehilangan haknya
                              untuk mengurus dan menguasai harta kekayaannya;
                    -   jika bagian kekayaan SGI yang dijadikan jaminan hutang ini ternyata
                        telah dibebani dengan hak-hak jaminan lainnya, selain kepada Bank;
                    -   jika menurut pertimbangan Bank sendiri, kekayaan SGI sangat
                        menurun atau merosot nilainya, atau usaha SGI mengalami
                        kemunduran, sehingga tidak memungkinkan untuk dapat membayar
                        lunas hutangnya kepada Bank;
                    -   jika SGI tidak mempergunakanfasilitas kredit yang diberikan sesuai
                        dengan tujuan pemberian fasilitas kredit ini dengan semestinya;
                    -   jika surat-surat agunan/bukti kepemilikan agunan dan/atau dokumen-
                        dokumen lainnya yang diberikuan SGI kepada Bank ternyata tidak
                        benar;
                    -   jika pernyataan dalam representation dan warranties dan pernyataan-
                        pernyataan lainnya yang dibuat terpusah sehubungan dengan
                        pemberian kredit ternyata tidak benar
                    -   jika kewajiban administrative sebagaimana tertuang dalam affirmative
                        dan negative covenants tidak dilaksanakan dengan baik;
                    -   adanya klaim dari pihak lain termasuk instansi pemerintah lainnya,
                        bahwa SGI harus memberikan ganti rugi atau membayar kewajiban
                        sampai jumlah minimal Rp50.000.000.000,00.




                                               135
Page 172
No. Perihal             Uraian
    Larangan-larangan   Tanpa persetujuan tertulis dari Bank, SGI tidak diperkenankan antara lain:
                        -   Melakukan merger, akuisisi, penjualan aset perusahaan SGI, go public;
                        -   Memperoleh pinjaman/kredit baru dari Bank atau Lembaga Keuangan
                            lain yang mengakibatkan debt to equity ratio (DER) menjadi diatas 400%;
                        -   Memberikan pinjaman kepada pemegang saham dengan alasan
                            apapun;
                        -   Melunasi dan/atau membayar hutang kepada pemegang saham
                            sebelium hutang di Bank dilunasi;
                        -   Melakukan pembayaran atas bunga hutang kepada pemegang saham;
                        -   Melakukan pembagian dividen kepada para pemegang saham yang
                            mengakibatkan DER menjadi di atas 400%;
                        -   Mengajukan pernyataan pailit kepada Pengadilan Niaga untuk
                            menyatakan pailit SGI sendiri;
                        -   Mengalihkan/menyerahkan kepada pihak lain, sebagian atau
                            seluruhnya atas hak dan kewajiban yang timbul berkaitan dengan
                            fasilitas kredit ini;
                        -   Mengikatkan diri sebagai penanggung atau penjamin hutang atau
                            menjaminkan harta kekayaan perusahaan kepada pihak lain;
                        -   Melakukan penyertaan kepada perusahaan lain;
                        -   Melakukan investasi, perluasan usaha dan penjualan aset perusahaan
                            melebihi Rp200.000.000.000,00;
                        -   Menyewakan aset yang dijaminkan di Bank kepada pihak lain, kecuali
                            untuk operasional usaha;
                        -   Melakukan perubahan Anggaran Dasar, merubah susunan pengurus,
                            perubahan/pengalihan kepemilikan saham, perubahan struktur
                            permodalan.
                        Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, SGI telah memperoleh
                        persetujuan dari Bank sehubungan dengan rencana pemberian jaminan
                        atas Obligasi dan Sukuk Ijarah, melalui surat Bank kepada SGI No.
                        B.738-CBT/CTC/06/2021 tanggal 25 Juni 2021 perihal Indicative Letter
                        Permohonan Ijin a.n. SGI.

    Jaminan             Agunan Pokok:
                        -  Piutang usaha sebesar Rp61.621.285.410,-
                        -  Persediaan senilai Rp31.130.522.835
                        -  SHGB No. 42/Kelurahan Indro atas nama SGI dengan Hak Tanggungan
                           Peringkat I sebesar Rp232.072.000.000,00;
                        -  SHGB No. 671/Kelurahan Kabil atas nama SGI dengan Hak
                           Tanggungan Peringkat I sebesar Rp204.426.000.000,00;
                        -  SHGB No. 27/Desa Pejangkungan atas nama SGI dengan Hak
                           Tanggungan Peringkat I sebesar Rp14.084.000.000,00;
                        -  SHGB No. 593/Desa Balai Makam atas nama SGI dengan Hak
                           Tanggungan Peringkat I sebesar Rp7.670.000.000,00.
                        Agunan Tambahan: personal guarantee dari Arief Harsono.

    Cross Default       Event of default terjadi jika gagal memenuhi kewajibannya untuk membayar
                        angsuran hutang pokok dan bunga kepada Bank atas seluruh fasilitas
                        yang diterima grup Samator.

    Kerahasiaan         N/A

    Penyelesaian        Pengadilan Negeri di Surabaya
    Perselisihan
    Berakhirnya         Bank dapat mengakhiri jangka waktu Perjanjian ini sewaktu-waktu atas
    Perjanjian          pertimbangan Bank sendiri.



                                             136
Page 173
No. Perihal             Uraian
11. Nama Perjanjian     KI 2
                        Akta Persetujuan Membuka Kredit Investasi II No. 16 tanggal 18 Januari
                        2018, dibuat di hadapan Isy Karimah Syakir, S.H., M.Kn., M.H., Notaris
                        di Surabaya sebagaiman terakhir kali diubah berdasarkan Akta Perjanjian
                        Tentang Perpanjangan Jangka Waktu Kredit No. 32 tanggal 27 Oktober
                        2020, dibuat di hadapan Isy Karimah Syakir, S.H., M.Kn., M.H., Notaris di
                        Surabaya (“Perjanjian”).

    Para Pihak          1.   SGI; dan
                        2.   PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (“Bank”).

    Jenis Fasilitas     Kredit Investasi

    Tujuan Pembiayaan   Refinancing Air Separation Plant (ASP) dan Filling Station yang dimiliki
                        SGI

    Nilai Fasilitas     Kredit Investasi dalam bentuk Pseudo R/C dengan maksimum CO menurun
                        sebesar SGD6.657.500

    Bunga               5% per tahun

    Jangka Waktu        18 Januari 2018 – 18 Juli 2025
    Fasilitas dan
    Perpanjangan

    Denda               Apabila dalam batas waktu berlakunya hutang ini belum melunasi seluruh
    Keterlambatan       hutang pokok berikut bung uang dan ongkos-ongkos lainnya, maka Bank
                        berhak memperhitungkan denda-dennda terhadap SGI sebesar 50% dari
                        suku bunga yang berlaku, atas tunggakan pokok dan atau bunga.

    Pelunasan           Dalam hal SGI melakukan pelunasan maju dalam rangka take over
    Dipercepat          pinjaman ke bank lain sebelum berakhirnya jangka waktu kerdit, maka
                        akan dikenakan denda sebesar 2% dari besarnya pembayaran angsuran
                        pelunasan maju tersebut. Dalam hal pelunasan maju bukan dalam rangka
                        take over, maka tidak dikenakan denda.

                        Pembayaran angsuran dipercepat atau pelunasan maju diperkenankan
                        setelah terlebih dahulu memberitahukan ke Bank paling lambat 10 hari
                        sebelum tanggal pembayaran angsuran dipercepat atau pelunasan maju.

    Kewajiban SGI       SGI harus segera memberitahu Bank dan penyelesaiannya mengenai:
                        -   Sengketa dengan pemerintah dan/atau puhak lainnya;
                        -   Tuntutan atau kerusakan yang diderita;
                        -   Tuntutan hukum terhadap Perseroan atau penjamin;
                        -   Permohonan pernyataan pailit yang diajukan oleh krediturnya
                            atau pihak lain kepada Pengadilan Niaga untuk menyatakan pailit
                            Perseroan selambat-lambatnya 3 hari sejak Perseroan mengetahui
                            adanya permohonan pernyataan pailit dimaksud atau sejak Perseroan
                            menerima panggilan sidang dari Pengadilan Niaga atas permohonan
                            pernyataan pailit dimaksud;




                                             137
Page 174
No. Perihal        Uraian
    Cidera Janji   -   Jika SGI tidak memenuhi salah satu kewajibannya sebagaimana yang
                       ditetapkan dalam Perjanjian dan atau peraturan-peraturan yang lazim
                       digunakan atau yang akan diperlakukan oleh Bank;
                   -   Jika SGI tidak memenuhi suatu peraturan pemerintah Republik
                       Indonesia, baik pusat maupun daerah, yang mengakibatkan ijin usaha
                       SGI dapat dicabut;
                   -   Jika SGI mengadakan transaksi dengan seseorang atau suatu pihak,
                       diluar prakter dan kebiasaan yang wajar dan melakuka pembelian
                       yang lebih mahal dan melakukan penjualan yang lebih murah dari
                       harga pasar;
                   -   jika hutang pokok, pembayaran bunga, serta kewajiban-kewajiban
                       lainnya di Bank tidak dipenuhi sebagaimana mestinya oleh SGI;
                   -   jika atas harta kekayaan SGI dilakukan sitaan penjualan (sita eksekusi)
                       atau sitaan penjagaan jaminan (conservatoir beslagh);
                   -   jika SGI dan atau usaha yang dijalankan SGI:
                       f) dihentikan dan atau ijin yang berkenaan dengan usaha-usaha
                             SGI tersebut dicabut oleh instansi yang berwenang; atau
                       g) dibubarkan; atau
                       h) dinyatakan pailit; atau
                       i) mengajukan permohonan untuk menangguhkan pembayaran
                             hutang-hutangnya; atau
                       j) karena sebab-sebab lain mengakibatkan SGI kehilangan haknya
                             untuk mengurus dan menguasai harta kekayaannya;
                   -   jika bagian kekayaan SGI yang dijadikan jaminan hutang ini ternyata
                       telah dibebani dengan hak-hak jaminan lainnya, selain kepada Bank;
                   -   jika menurut pertimbangan Bank sendiri, kekayaan SGI sangat
                       menurun atau merosot nilainya, atau usaha SGI mengalami
                       kemunduran, sehingga tidak memungkinkan untuk dapat membayar
                       lunas hutangnya kepada Bank;
                   -   jika SGI tidak mempergunakanfasilitas kredit yang diberikan sesuai
                       dengan tujuan pemberian fasilitas kredit ini dengan semestinya;
                   -   jika surat-surat agunan/bukti kepemilikan agunan dan/atau dokumen-
                       dokumen lainnya yang diberikuan SGI kepada Bank ternyata tidak
                       benar;
                   -   jika pernyataan dalam representation dan warranties dan pernyataan-
                       pernyataan lainnya yang dibuat terpusah sehubungan dengan
                       pemberian kredit ternyata tidak benar
                   -   jika kewajiban administrative sebagaimana tertuang dalam affirmative
                       dan negative covenants tidak dilaksanakan dengan baik;
                   -   adanya klaim dari pihak lain termasuk instansi pemerintah lainnya,
                       bahwa SGI harus memberikan ganti rugi atau membayar kewajiban
                       sampai jumlah minimal Rp50.000.000.000,00.




                                        138
Page 175
No. Perihal             Uraian
    Larangan-larangan   Tanpa persetujuan tertulis dari Bank, SGI tidak diperkenankan antara lain:
                        -   Melakukan merger, akuisisi, penjualan aset perusahaan SGI, go
                            public;
                        -   Memperoleh pinjaman/kredit baru dari Bank atau Lembaga Keuangan
                            lain yang mengakibatkan debt to equity ratio (DER) menjadi diatas
                            400%;
                        -   Memberikan pinjaman kepada pemegang saham dengan alasan
                            apapun;
                        -   Melunasi dan/atau membayar hutang kepada pemegang saham
                            sebelium hutang di Bank dilunasi;
                        -   Melakukan pembayaran atas bunga hutang kepada pemegang
                            saham;
                        -   Melakukan pembagian deviden kepada para pemegang saham yang
                            mengakibatkan DER menjadi diatas 400%;
                        -   Mengajukan pernyataan pailit kepada Pengadilan Niaga untuk
                            menyatakan pailit SGI sendiri;
                        -   Mengalihkan/menyerahkan kepada pihak lain, sebagian atau
                            seluruhnya atas hak dan kewajiban yang timbul berkaitan dengan
                            fasilitas kredit ini;
                        -   Mengikatkan diri sebagai penanggung atau penjamin hutang atau
                            menjaminkan harta kekayaan perusahaan kepada pihak lain;
                        -   Melakukan penyertaan kepada perusahaan lain;
                        -   Melakukan investasi, perluasan usaha dan penjualan aset perusahaan
                            melebihi Rp200.000.000.000,00;
                        -   Menyewakan aset yang dijaminkan di Bank kepada pihak lain, kecuali
                            untuk operasional usaha;
                        -   Melakukan perubahan Anggaran Dasar, merubah susunan pengurus,
                            perubahan/pengalihan kepemilikan saham, perubahan struktur
                            permodalan.
                        Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, SGI telah memperoleh
                        persetujuan dari Bank sehubungan dengan rencana pemberian jaminan
                        atas Obligasi dan Sukuk Ijarah, melalui surat Bank kepada SGI No.
                        B.738-CBT/CTC/06/2021 tanggal 25 Juni 2021 perihal Indicative Letter
                        Permohonan Ijin a.n. SGI.

    Jaminan             Agunan Pokok:
                        -  Piutang usaha sebesar Rp61.621.285.410,-
                        -  Persediaan senilai Rp31.130.522.835
                        -  SHGB No. 42/Kelurahan Indro atas nama SGI;
                        -  SHGB No. 671/Kelurahan Kabil atas nama SGI;
                        -  SHGB No. 27/Desa Pejangkungan atas nama SGI;
                        -  SHGB No. 593/Desa Balai Makam atas nama SGI.
                        Agunan Tambahan: personal guarantee dari Arief Harsono.

    Cross Default       Event of default terjadi jika gagal memenuhi kewajibannya untuk membayar
                        angsuran hutang pokok dan bunga kepada Bank atas seluruh fasilitas
                        yang diterima grup Samator.

    Kerahasiaan         N/A

    Penyelesaian        Pengadilan Negeri di Surabaya
    Perselisihan
    Berakhirnya         Bank dapat mengakhiri jangka waktu Perjanjian ini sewaktu-waktu atas
    Perjanjian          pertimbangan Bank sendiri.




                                             139
Page 176
No. Perihal             Uraian
12. Nama Perjanjian     Kredit Investasi Refinancing
                        Akta Persetujuan Membuka Kredit Investasi No. 89 tanggal 27 Desember
                        2019, dibuat di hadapan Isy Karimah Syakir, S.H., M.Kn., M.H., Notaris di
                        Surabaya (“Perjanjian”).


    Para Pihak          1.   SGI; dan
                        2.   PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (“Bank”).

    Jenis Fasilitas     Kredit Investasi Refinancing

    Tujuan Pembiayaan   Untuk refinancing air separation plant (ASP), gas plant dan filling station
                        yang dimiliki SGI sebagai berikut:
                        -   KI Refinancing I: ASP di Makassar, gas plant di Sampit beserta filling
                            station di Banjar;
                        -   KI Refinancing II: filling station di Jember, Gresik Kawasan Industri
                            Gresik, Margomulyo, Narogong, Cilacap, Rantau, Cilegon, Solo, Klaten,
                            Kaligawe, Cikarang, Cikupa, Samarinda dan Tebing Tinggi.

    Nilai Fasilitas     Rp188.700.000.000,00, dengan rincian KI Refinancing I sebesar
                        Rp137.400.000.000,00 dan KI Refinancing II sebesar Rp51.300.000.000,00

    Bunga               9,50% per tahun

    Jangka Waktu        KI Refinancing I sampai dengan 27 Desember 2027 dan KI Refinancing II
    Fasilitas dan       sampai dengan 27 Desember 2024
    Perpanjangan

    Denda               Apabila dalam batas waktu berlakunya hutang ini belum melunasi seluruh
    Keterlambatan       hutang pokok berikut bung uang dan ongkos-ongkos lainnya, maka Bank
                        berhak memperhitungkan denda-dennda terhadap SGI sebesar 50% dari
                        suku bunga yang berlaku, atas tunggakan pokok dan atau bunga.

    Pelunasan           Dalam hal SGI melakukan pelunasan maju dalam rangka take over
    Dipercepat          pinjaman ke bank lain sebelum berakhirnya jangka waktu kerdit, maka
                        akan dikenakan denda sebesar 2% dari besarnya pembayaran angsuran
                        pelunasan maju tersebut. Dalam hal pelunasan maju bukan dalam rangka
                        take over, maka tidak dikenakan denda.

                        Pembayaran angsuran dipercepat atau pelunasan maju diperkenankan
                        setelah terlebih dahulu memberitahukan ke Bank paling lambat 10 hari
                        sebelum tanggal pembayaran angsuran dipercepat atau pelunasan maju.

    Kewajiban SGI       1.   SGI harus segera memberitahu Bank dan penyelesaiannya mengenai:
                             -   Sengketa dengan pemerintah dan/atau puhak lainnya;
                             -   Tuntutan atau kerusakan yang diderita;
                             -   Tuntutan hukum terhadap Perseroan atau penjamin;
                             -   Permohonan pernyataan pailit yang diajukan oleh krediturnya
                                 atau pihak lain kepada Pengadilan Niaga untuk menyatakan
                                 pailit Perseroan selambat-lambatnya 3 hari sejak Perseroan
                                 mengetahui adanya permohonan pernyataan pailit dimaksud atau
                                 sejak Perseroan menerima panggilan sidang dari Pengadilan
                                 Niaga atas permohonan pernyataan pailit dimaksud;
                        2.   SGI wajib mengajukan permohonan ijin kepada Bank pada saat akan
                             menerima pinjaman/kredit dari bank lain atau lembaga keuangan lain;



                                             140
Page 177
No. Perihal        Uraian
                   3. Finacial covenant; selama periode pinjaman, SGI wajib memelihara
                       rasion keuangan pada setiap laporan keuangan tahunan maupun
                       triwulanan berupa:
                       -    Current Ratio minimal 1x;
                       -    Loan (Interest Bearing Debt) to EBITDA maksimal 5x;
                       -    Interest Coverage Ratio minimal 1,75x;
                       -    Rasio Modal Kerja Bersih terhadap outstanding KMK minimal
                            sebesar 140%, adapun perhitungan Modal Kerja Bersih yakni
                            Kas+Piutang Usaha+Persediaan+Uang Muka Pembelian-Hutang
                            Usaha.

                   Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan SGI telah memenuhi
                   persyaratan financial covenant berdasarkan Pernyataan SGI.

    Cidera Janji   -   Jika SGI tidak memenuhi salah satu kewajibannya sebagaimana yang
                       ditetapkan dalam Perjanjian dan atau peraturan-peraturan yang lazim
                       digunakan atau yang akan diperlakukan oleh Bank;
                   -   Jika SGI tidak memenuhi suatu peraturan pemerintah Republik
                       Indonesia, baik pusat maupun daerah, yang mengakibatkan ijin usaha
                       SGI dapat dicabut;
                   -   Jika SGI mengadakan transaksi dengan seseorang atau suatu pihak,
                       diluar prakter dan kebiasaan yang wajar dan melakuka pembelian
                       yang lebih mahal dan melakukan penjualan yang lebih murah dari
                       harga pasar;
                   -   jika hutang pokok, pembayaran bunga, serta kewajiban-kewajiban
                       lainnya di Bank tidak dipenuhi sebagaimana mestinya oleh SGI;
                   -   jika atas harta kekayaan SGI dilakukan sitaan penjualan (sita eksekusi)
                       atau sitaan penjagaan jaminan (conservatoir beslagh);
                   -   jika SGI dan atau usaha yang dijalankan SGI:
                       a) dihentikan dan atau ijin yang berkenaan dengan usaha-usaha
                             SGI tersebut dicabut oleh instansi yang berwenang; atau
                       b) dibubarkan; atau
                       c) dinyatakan pailit; atau
                       d) mengajukan permohonan untuk menangguhkan pembayaran
                             hutang-hutangnya; atau
                       e) karena sebab-sebab lain mengakibatkan SGI kehilangan haknya
                             untuk mengurus dan menguasai harta kekayaannya;
                   -   jika bagian kekayaan SGI yang dijadikan jaminan hutang ini ternyata
                       telah dibebani dengan hak-hak jaminan lainnya, selain kepada Bank;
                   -   jika menurut pertimbangan Bank sendiri, kekayaan SGI sangat
                       menurun atau merosot nilainya, atau usaha SGI mengalami
                       kemunduran, sehingga tidak memungkinkan untuk dapat membayar
                       lunas hutangnya kepada Bank;

                   -   jika kewajiban administrative sebagaimana tertuang dalam affirmative
                       dan negative covenants tidak dilaksanakan dengan baik;
                   -   adanya klaim dari pihak lain termasuk instansi pemerintah lainnya,
                       bahwa SGI harus memberikan ganti rugi atau membayar kewajiban
                       sampai jumlah minimal Rp50.000.000.000,00.




                                        141
Page 178
No. Perihal             Uraian
    Larangan-larangan   Tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan tertulis dari Bank, SGI
                        tidak diperkenankan antara lain:
                        1. Melakukan merger, akuisisim penjualan aset perusahaan SGI;
                        2. Memperoleh pinjaman/kredit baru dari bank atau lembaga keuangan;
                        3. Memberikan pinjaman kepada pemegang saham dengan alasan
                             apapun kecuali pinjaman dalam bentuk piutang usaha akibat transaksi
                             usaha dengan tidak menerapkan bunga;
                        4. Melunasi dan atau membayar hutang selain hutang usaha kepada
                             pemegang saham sebelum hutang di Bank dilunasi;
                        5. Melakukan pembayaran bunga atas hutang kepada pemegang saham;
                        6. Melakukan pembagian deviden kepada para pemegang saham lebih
                             besar dari 20% payout ratio kecuali dipergunakan kembali sebagai
                             tambahan setoran modal disetor perusahaan;
                        7. Mengajukan permohonan pernyataan pailit kepada Pengadilan Niaga
                             untuk menyatakan pailit SGI sendiri;
                        8. Mengalihkan/menyerahakn kepada pihak lain, sebagian atau
                             seluruhnya atas hak dan kewajiban yang timbul berkaitan dengan
                             Fasilitas Kredit ini;
                        9. Mengikatkan diri sebagai penanggung atau penjamin hutang atau
                             menjaminkan harta kekayaan perusahaan kepada pihak lain kecuali
                             terkait pinjaman atau kepentingan pihak lain tersebut dengan Bank;
                        10. Melakukan penyertaan ke perusahaan lain;
                        11. Melakukan investasi, perluasan usaha dan penjualan aset perusahaan
                             melebihi Rp100.000.000.000,00 dalam jangka waktu 1 tahun;
                        12. Menyewakan aset yang dijaminkan di Bank kepada pihak lain, kecuali
                             untuk operasional usaha;
                        13. Melakukan perubahan/pengalihan kepemilikan saham mayoritas dan
                             atau pengendali.
                        Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, SGI telah memperoleh
                        persetujuan dari Bank sehubungan dengan rencana pemberian jaminan
                        atas Obligasi dan Sukuk Ijarah, melalui surat Bank kepada SGI No.
                        B.738-CBT/CTC/06/2021 tanggal 25 Juni 2021 perihal Indicative Letter
                        Permohonan Ijin a.n. SGI.
    Jaminan             1.   Piutang usaha dan persediaan atas ASP Makassar, Filling Station
                             (Sampit, Jember, Gresik Kawasan Industri Gresik, Margomulyo,
                             Narogong, Cilacap, Rantau, Cilegon, Solo, Klaten, Banjar, Kaligawe,
                             Cikarang, Cikupa, Samarinda dan Tebing Tinggi;
                        2.   Mesin dan Peralatan Filling Station yang terletak di Jakan Kawawan
                             Industri Gresik Raya Utara Blok K, Desa Romo, Manyar, Gresik;
                        3.   Mesin dan peralatan Filling Station yang terletak di Jalan Margomulyo
                             44, Kav L-15, Greges, Asemrowo, Surabaya;
                        4.   Mesin dan peralatan Filling Station yang terletak di Jalan MT Haryono
                             167B, Kompleks Kawasan Industri Lomanis, Cilacap;
                        5.   Mesin dan peralatan Filling Station yang terletak di Jalan Eropa I
                             Kavling 2/1 Kawasan Industri KIEC, Kota Bumi, Cilegon;
                        6.   Mesin dan peralatan Filling Station yang terletak di Jalan Raya Solo,
                             Sragen Km 9 Jetis, Jaten, Karanganyar, Solo;
                        7.   Mesin dan peralatan Filling Station yang terletak di Jalan Cucukan,
                             Wonoboyo, Jogonalan, Klaten;
                        8.   Mesin dan peralatan Filling Station yang terletak di Kawasan Industri
                             Jababeka I di Jalan Jababeka XI A Blok K 7-E, Desa Harja Mekar,
                             Cikarang Utara, Bekasi;




                                             142
Page 179
No. Perihal             Uraian
                        9. Sebidang tanah berikut bangunan diatasnya dengan bukti kepemilikan
                            SHGB No. 21576/Kelurahan Daya atas nama SGI;
                        10. Sebidang tanah berikut bangunan diatasnya dengan bukti kepemilikan
                            SHGB No. 526/Kelurahan Mentawa Baru Hulu atas nama SGI;
                        11. Sebidang tanah berikut bangunan diatasnya dengan bukti kepemilikan
                            SHGB No. 89/Desa Kaliwining atas nama SGI;
                        12. Sebidang tanah berikut bangunan diatasnya dengan bukti kepemilikan
                            SHGB No. 35/Desa Dayeuh atas nama SGI;
                        13. Sebidang tanah berikut bangunan diatasnya dengan bukti kepemilikan
                            SHGB No. 5/Kelurahan Perdamean;
                        14. Sebidang tanah berikut bangunan diatasnya dengan bukti kepemilikan
                            SHGB No. 846/Kelurahan Landasan Ulin Utara atas nama SGI;
                        15. Sebidang tanah berikut bangunan diatasnya dengan bukti kepemilikan
                            SHGB No. 845/Kelurahan Landasan Ulin Tengah atas nama SGI;
                        16. Sebidang tanah berikut bangunan diatasnya dengan bukti kepemilikan
                            SHGB No. 35/Kelurahan Muktiharjo Lor atas nama SGI;
                        17. Sebidang tanah berikut bangunan diatasnya dengan bukti kepemilikan
                            SHGB No. 00022/Desa Peusar atas nama SGI;
                        18. Sebidang tanah berikut bangunan diatasnya dengan bukti kepemilikan
                            SHGB No. 1/Kelurahan Simpang Tiga atas nama SGI;
                        19. Sebidang tanah berikut bangunan diatasnya dengan bukti kepemilikan
                            SHGB No. 8/Desa Paya Pasir atas nama SGI.

                        Terkait cross collateral dengan agunan atas Akta Persetujuan Membuka
                        Kredit No. 90 tanggal 27 Desember 2019, dibuat di hadapan Isy Karimah
                        Syakir, S.H., M.Kn., M.H., Notaris di Surabaya dan Akta Perjanjian Kredit
                        Modal Kerja Impor dengan Penangguhan Jaminan Impor No. 91 tanggal
                        27 Desember 2019, dibuat di hadapan Isy Karimah Syakir, S.H., M.Kn.,
                        M.H., Notaris di Surabaya.

    Cross Default       Event of default jika hutang pokok, pembayaran bunga, serta kewajiban-
                        kewajiban lainnya di Bank tidak dipenuhi oleh SGI.

    Kerahasiaan         N/A

    Penyelesaian        Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya
    Perselisihan
    Berakhirnya         Bank dapat mengakhiri jangka waktu Perjanjian ini sewaktu-waktu atas
    Perjanjian          pertimbangan Bank sendiri.

13. Nama Perjanjian     Fasilitas Kredit Modal Kerja Rekening Koran
                        Akta Persetujuan Membuka Kredit No. 90 tanggal 27 Desember 2019, dibuat
                        di hadapan Isy Karimah Syakir, S.H., M.Kn., M.H., Notaris di Surabaya
                        sebagaimana terakhir kali diubah berdasarkan Akta Perpanjangan Jangka
                        Waktu Kredit No. 29 tanggal 27 Oktober 2020, dibuat di hadapan Isy
                        Karimah Syakir, S.H., M.Kn., M.H., Notaris di Surabaya (“Perjanjian”).

    Para Pihak          1.    SGI; dan
                        2.    PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (“Bank”).

    Jenis Fasilitas     Kredit Modal Kerja R/K

    Tujuan Pembiayaan   Tambahan modal kerja perdagangan gas industry SGI




                                              143
Page 180
No. Perihal           Uraian
    Nilai Fasilitas   Rp83.000.000.000,00

    Bunga             9,50% per tahun

    Jangka Waktu      Sampai dengan 27 Desember 2021
    Fasilitas dan
    Perpanjangan

    Denda             Apabila dalam batas waktu berlakunya hutang ini belum melunasi seluruh
    Keterlambatan     hutang pokok berikut bung uang dan ongkos-ongkos lainnya, maka Bank
                      berhak memperhitungkan denda-dennda terhadap SGI sebesar 50% dari
                      suku bunga yang berlaku, atas tunggakan pokok dan atau bunga.

    Pelunasan         Dalam hal SGI melakukan pelunasan maju dalam rangka take over
    Dipercepat        pinjaman ke bank lain sebelum berakhirnya jangka waktu kerdit, maka
                      akan dikenakan denda sebesar 2% dari besarnya pembayaran angsuran
                      pelunasan maju tersebut. Dalam hal pelunasan maju bukan dalam rangka
                      take over, maka tidak dikenakan denda.

                      Pembayaran angsuran dipercepat atau pelunasan maju diperkenankan
                      setelah terlebih dahulu memberitahukan ke Bank paling lambat 10 hari
                      sebelum tanggal pembayaran angsuran dipercepat atau pelunasan maju.

    Kewajiban SGI     1.   SGI harus segera memberitahu Bank dan penyelesaiannya mengenai:
                           -    Sengketa dengan pemerintah dan/atau puhak lainnya;
                           -    Tuntutan atau kerusakan yang diderita;
                           -    Tuntutan hukum terhadap Perseroan atau penjamin;
                           -    Permohonan pernyataan pailit yang diajukan oleh krediturnya
                                atau pihak lain kepada Pengadilan Niaga untuk menyatakan
                                pailit Perseroan selambat-lambatnya 3 hari sejak Perseroan
                                mengetahui adanya permohonan pernyataan pailit dimaksud atau
                                sejak Perseroan menerima panggilan sidang dari Pengadilan
                                Niaga atas permohonan pernyataan pailit dimaksud;
                      2.   SGI wajib mengajukan permohonan ijin kepada Bank pada saat akan
                           menerima pinjaman/kredit dari bank lain atau lembaga keuangan lain;
                      3.   Finacial covenant; selama periode pinjaman, SGI wajib memelihara
                           rasion keuangan pada setiap laporan keuangan tahunan maupun
                           triwulanan berupa:
                           -    Current Ratio minimal 1x;
                           -    Loan (Interest Bearing Debt) to EBITDA maksimal 5x;
                           -    Interest Coverage Ratio minimal 1,75x;
                           -    Rasio Modal Kerja Bersih terhadap outstanding KMK minimal
                                sebesar 140%, adapun perhitungan Modal Kerja Bersih yakni
                                Kas+Piutang Usaha+Persediaan+Uang Muka Pembelian-Hutang
                                Usaha.

                      Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan SGI telah memenuhi
                      persyaratan financial covenant berdasarkan Pernyataan SGI.




                                           144
Page 181
No. Perihal             Uraian
    Cidera Janji            -  Jika SGI tidak memenuhi salah satu kewajibannya sebagaimana
                               yang ditetapkan dalam Perjanjian dan atau peraturan-peraturan
                               yang lazim digunakan atau yang akan diperlakukan oleh Bank;
                            -  Jika SGI tidak memenuhi suatu peraturan pemerintah Republik
                               Indonesia, baik pusat maupun daerah, yang mengakibatkan ijin
                               usaha SGI dapat dicabut;
                            -  Jika SGI mengadakan transaksi dengan seseorang atau suatu
                               pihak, diluar prakter dan kebiasaan yang wajar dan melakuka
                               pembelian yang lebih mahal dan melakukan penjualan yang lebih
                               murah dari harga pasar;
                            -  jika hutang pokok, pembayaran bunga, serta kewajiban-kewajiban
                               lainnya di Bank tidak dipenuhi sebagaimana mestinya oleh SGI;
                            -  jika atas harta kekayaan SGI dilakukan sitaan penjualan (sita
                               eksekusi) atau sitaan penjagaan jaminan (conservatoir beslagh);
                            -  jika SGI dan atau usaha yang dijalankan SGI:
                            a) dihentikan dan atau ijin yang berkenaan dengan usaha-usaha
                               SGI tersebut dicabut oleh instansi yang berwenang; atau
                            b) dibubarkan; atau
                            c) dinyatakan pailit; atau
                            d) mengajukan permohonan untuk menangguhkan pembayaran
                               hutang-hutangnya; atau
                            e) karena sebab-sebab lain mengakibatkan SGI kehilangan haknya
                               untuk mengurus dan menguasai harta kekayaannya;
                            -  jika bagian kekayaan SGI yang dijadikan jaminan hutang ini
                               ternyata telah dibebani dengan hak-hak jaminan lainnya, selain
                               kepada Bank;
                            -  jika menurut pertimbangan Bank sendiri, kekayaan SGI sangat
                               menurun atau merosot nilainya, atau usaha SGI mengalami
                               kemunduran, sehingga tidak memungkinkan untuk dapat
                               membayar lunas hutangnya kepada Bank;
                            -  jika kewajiban administrative sebagaimana tertuang dalam
                               affirmative dan negative covenants tidak dilaksanakan dengan
                               baik;
                            -  adanya klaim dari pihak lain termasuk instansi pemerintah
                               lainnya, bahwa SGI harus memberikan ganti rugi atau membayar
                               kewajiban sampai jumlah minimal Rp50.000.000.000,00.

    Larangan-larangan   Tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan tertulis dari Bank, SGI
                        tidak diperkenankan antara lain:
                        1. Melakukan merger, akuisisim penjualan aset perusahaan SGI;
                        2. Memperoleh pinjaman/kredit baru dari bank atau lembaga keuangan;
                        3. Memberikan pinjaman kepada pemegang saham dengan alasan
                             apapun kecuali pinjaman dalam bentuk piutang usaha akibat transaksi
                             usaha dengan tidak menerapkan bunga;
                        4. Melunasi dan atau membayar hutang selain hutang usaha kepada
                             pemegang saham sebelum hutang di Bank dilunasi;
                        5. Melakukan pembayaran bunga atas hutang kepada pemegang
                             saham;
                        6. Melakukan pembagian deviden kepada para pemegang saham lebih
                             besar dari 20% payout ratio kecuali dipergunakan kembali sebagai
                             tambahan setoran modal disetor perusahaan;
                        7. Mengajukan permohonan pernyataan pailit kepada Pengadilan Niaga
                             untuk menyatakan pailit SGI sendiri;




                                            145
Page 182
No. Perihal         Uraian
                    8. Mengalihkan/menyerahakn kepada pihak lain, sebagian atau
                        seluruhnya atas hak dan kewajiban yang timbul berkaitan dengan
                        Fasilitas Kredit ini;
                    9. Mengikatkan diri sebagai penanggung atau penjamin hutang atau
                        menjaminkan harta kekayaan perusahaan kepada pihak lain kecuali
                        terkait pinjaman atau kepentingan pihak lain tersebut dengan Bank;
                    10. Melakukan penyertaan ke perusahaan lain;
                    11. Melakukan investasi, perluasan usaha dan penjualan aset perusahaan
                        melebihi Rp100.000.000.000,00 dalam jangka waktu 1 tahun;
                    12. Menyewakan aset yang dijaminkan di Bank kepada pihak lain, kecuali
                        untuk operasional usaha;
                    13. Melakukan perubahan/pengalihan kepemilikan saham mayoritas dan
                        atau pengendali.

                    Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, SGI telah memperoleh
                    persetujuan dari Bank sehubungan dengan rencana pemberian
                    jaminan atas Obligasi dan Sukuk Ijarah, melalui surat Bank kepada SGI
                    No. B.738-CBT/CTC/06/2021 tanggal 25 Juni 2021 perihal Indicative Letter
                    Permohonan Ijin a.n. SGI.

    Jaminan         Terkait cross collateral dengan agunan atas Akta Persetujuan Membuka
                    Kredit Investasi No. 89 tanggal 27 Desember 2019, dibuat di hadapan Isy
                    Karimah Syakir, S.H., M.Kn., M.H., Notaris di Surabaya dan Akta Perjanjian
                    Kredit Modal Kerja Impor dengan Penangguhan Jaminan Impor No. 91
                    tanggal 27 Desember 2019, dibuat di hadapan Isy Karimah Syakir, S.H.,
                    M.Kn., M.H., Notaris di Surabaya.

                    Hak Tanggungan atas tanah-tanah:
                    -   SHGB No. 42/Kelurahan Indro;
                    -   SHGB No. 671/Kelurahan Kabil;
                    -   SHGB No. 27/Desa Pejangkungan; dan
                    -   SHGB No. 593/Desa Balai Makam.

                    Personal Guarantee atas nama Arief Harsono

    Cross Default   Event of default jika hutang pokok, pembayaran bunga, serta kewajiban-
                    kewajiban lainnya di Bank tidak dipenuhi oleh SGI.

    Kerahasiaan     N/A

    Penyelesaian    Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya
    Perselisihan
    Berakhirnya     Bank dapat mengakhiri jangka waktu Perjanjian ini sewaktu-waktu atas
    Perjanjian      pertimbangan Bank sendiri.




                                         146
Page 183
No. Perihal             Uraian
14. Nama Perjanjian     Kredit Modal Kerja Impor/Penangguhan Jaminan Impor (Sublimit dengan
                        KMK R/K)
                        Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja Impor dengan Penangguhan Jaminan
                        Impor No. 91 tanggal 27 Desember 2019, dibuat di hadapan Isy Karimah
                        Syakir, S.H., M.Kn., M.H., Notaris di Surabaya sebagaimana terakhir kali
                        diubah berdasarkan Akta Perjanjian Tentang Perpanjangan Jangka Waktu
                        Kredit No. 30 tanggal 27 Oktober 2020, dibuat di hadapan Isy Karimah
                        Syakir, S.H., M.Kn., M.H., Notaris di Surabaya (“Perjanjian”).

    Para Pihak          1.    SGI; dan
                        2.    PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (“Bank”).

    Jenis Fasilitas     KMK Impor dan PJI/LC/SKBDN dalam rangka KMK Impor

    Tujuan Pembiayaan   KMK Impor
                        Untuk mem-backup fasilitas PJI dan menampung LC/SKBDN yang telah
                        jatuh tempo.

                        PJI/LC/SKBDN
                        Untuk menjamin pembukaan LC baik local maupun impor pembelian
                        bahan baku dan spare part atas nama SGI.

    Nilai Fasilitas     KMK Impor
                        USD 3.000.000.000

                        PJI/LC/SKBDN
                        Rp83.000.000.000,-

    Bunga               KMK Impor 5% per tahun

    Jangka Waktu        Sampai dengan 27 Desember 2021
    Fasilitas dan
    Perpanjangan

    Denda               N/A
    Keterlambatan
    Pelunasan           Dalam hal SGI melakukan pelunasan maju dalam rangka take over
    Dipercepat          pinjaman ke bank lain sebelum berakhirnya jangka waktu kerdit, maka
                        akan dikenakan denda sebesar 2% dari besarnya pembayaran angsuran
                        pelunasan maju tersebut. Dalam hal pelunasan maju bukan dalam rangka
                        take over, maka tidak dikenakan denda.

                        Pembayaran angsuran dipercepat atau pelunasan maju diperkenankan
                        setelah terlebih dahulu memberitahukan ke Bank paling lambat 10 hari
                        sebelum tanggal pembayaran angsuran dipercepat atau pelunasan maju.




                                              147
Page 184
No. Perihal         Uraian
    Kewajiban SGI   1. SGI harus segera memberitahu Bank dan penyelesaiannya mengenai:
                        -    Sengketa dengan pemerintah dan/atau puhak lainnya;
                        -    Tuntutan atau kerusakan yang diderita;
                        -    Tuntutan hukum terhadap Perseroan atau penjamin;
                        -    Permohonan pernyataan pailit yang diajukan oleh krediturnya
                             atau pihak lain kepada Pengadilan Niaga untuk menyatakan
                             pailit Perseroan selambat-lambatnya 3 hari sejak Perseroan
                             mengetahui adanya permohonan pernyataan pailit dimaksud atau
                             sejak Perseroan menerima panggilan sidang dari Pengadilan
                             Niaga atas permohonan pernyataan pailit dimaksud;
                    2. SGI wajib mengajukan permohonan ijin kepada Bank pada saat akan
                        menerima pinjaman/kredit dari bank lain atau lembaga keuangan lain;
                    3. Finacial covenant; selama periode pinjaman, SGI wajib memelihara
                        rasion keuangan pada setiap laporan keuangan tahunan maupun
                        triwulanan berupa:
                        -    Current Ratio minimal 1x;
                        -    Loan (Interest Bearing Debt) to EBITDA maksimal 5x;
                        -    Interest Coverage Ratio minimal 1,75x;
                        -    Rasio Modal Kerja Bersih terhadap outstanding KMK minimal
                             sebesar 140%, adapun perhitungan Modal Kerja Bersih yakni
                             Kas+Piutang Usaha+Persediaan+Uang Muka Pembelian-Hutang
                             Usaha.

                    Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan SGI telah memenuhi
                    persyaratan financial covenant berdasarkan Pernyataan SGI.

    Cidera Janji    -   Jika SGI tidak memenuhi salah satu kewajibannya sebagaimana yang
                        ditetapkan dalam Perjanjian dan atau peraturan-peraturan yang lazim
                        digunakan atau yang akan diperlakukan oleh Bank;
                    -   Jika SGI tidak memenuhi suatu peraturan pemerintah Republik
                        Indonesia, baik pusat maupun daerah, yang mengakibatkan ijin usaha
                        SGI dapat dicabut;
                    -   Jika SGI mengadakan transaksi dengan seseorang atau suatu pihak,
                        diluar prakter dan kebiasaan yang wajar dan melakuka pembelian
                        yang lebih mahal dan melakukan penjualan yang lebih murah dari
                        harga pasar;
                    -   jika hutang pokok, pembayaran bunga, serta kewajiban-kewajiban
                        lainnya di Bank tidak dipenuhi sebagaimana mestinya oleh SGI;
                    -   jika atas harta kekayaan SGI dilakukan sitaan penjualan (sita eksekusi)
                        atau sitaan penjagaan jaminan (conservatoir beslagh);
                    -   jika SGI dan atau usaha yang dijalankan SGI:
                        a) dihentikan dan atau ijin yang berkenaan dengan usaha-usaha
                              SGI tersebut dicabut oleh instansi yang berwenang; atau
                        b) dibubarkan; atau
                        c) dinyatakan pailit; atau
                        d) mengajukan permohonan untuk menangguhkan pembayaran
                              hutang-hutangnya; atau
                        e) karena sebab-sebab lain mengakibatkan SGI kehilangan haknya
                              untuk mengurus dan menguasai harta kekayaannya;
                    -   jika bagian kekayaan SGI yang dijadikan jaminan hutang ini ternyata
                        telah dibebani dengan hak-hak jaminan lainnya, selain kepada Bank;
                    -   jika menurut pertimbangan Bank sendiri, kekayaan SGI sangat
                        menurun atau merosot nilainya, atau usaha SGI mengalami
                        kemunduran, sehingga tidak memungkinkan untuk dapat membayar
                        lunas hutangnya kepada Bank;




                                  148
Page 185
No. Perihal             Uraian
                        -   jika kewajiban administrative sebagaimana tertuang dalam affirmative
                            dan negative covenants tidak dilaksanakan dengan baik;
                        -   adanya klaim dari pihak lain termasuk instansi pemerintah lainnya,
                            bahwa SGI harus memberikan ganti rugi atau membayar kewajiban
                            sampai jumlah minimal Rp50.000.000.000,00.

    Larangan-larangan   Tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan tertulis dari Bank, SGI
                        tidak diperkenankan antara lain:
                        1. Melakukan merger, akuisisim penjualan aset perusahaan SGI;
                        2. Memperoleh pinjaman/kredit baru dari bank atau lembaga keuangan;
                        3. Memberikan pinjaman kepada pemegang saham dengan alasan
                             apapun kecuali pinjaman dalam bentuk piutang usaha akibat transaksi
                             usaha dengan tidak menerapkan bunga;
                        4. Melunasi dan atau membayar hutang selain hutang usaha kepada
                             pemegang saham sebelum hutang di Bank dilunasi;
                        5. Melakukan pembayaran bunga atas hutang kepada pemegang
                             saham;
                        6. Melakukan pembagian deviden kepada para pemegang saham lebih
                             besar dari 20% payout ratio kecuali dipergunakan kembali sebagai
                             tambahan setoran modal disetor perusahaan;
                        7. Mengajukan permohonan pernyataan pailit kepada Pengadilan Niaga
                             untuk menyatakan pailit SGI sendiri;
                        8. Mengalihkan/menyerahakn kepada pihak lain, sebagian atau
                             seluruhnya atas hak dan kewajiban yang timbul berkaitan dengan
                             Fasilitas Kredit ini;
                        9. Mengikatkan diri sebagai penanggung atau penjamin hutang atau
                             menjaminkan harta kekayaan perusahaan kepada pihak lain kecuali
                             terkait pinjaman atau kepentingan pihak lain tersebut dengan Bank;
                        10. Melakukan penyertaan ke perusahaan lain;
                        11. Melakukan investasi, perluasan usaha dan penjualan aset perusahaan
                             melebihi Rp100.000.000.000,00 dalam jangka waktu 1 tahun;
                        12. Menyewakan aset yang dijaminkan di Bank kepada pihak lain, kecuali
                             untuk operasional usaha;
                        13. Melakukan perubahan/pengalihan kepemilikan saham mayoritas dan
                             atau pengendali.

                        Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, SGI telah memperoleh
                        persetujuan dari Bank sehubungan dengan rencana pemberian jaminan
                        atas Obligasi dan Sukuk Ijarah, melalui surat Bank kepada SGI No.
                        B.738-CBT/CTC/06/2021 tanggal 25 Juni 2021 perihal Indicative Letter
                        Permohonan Ijin a.n. SGI.

    Jaminan             Terkait cross collateral dengan agunan atas Akta Persetujuan Membuka
                        Kredit Investasi No. 89 tanggal 27 Desember 2019, dibuat di hadapan
                        Isy Karimah Syakir, S.H., M.Kn., M.H., Notaris di Surabaya dan Akta
                        Persetujuan Membuka Kredit No. 90 tanggal 27 Desember 2019, dibuat di
                        hadapan Isy Karimah Syakir, S.H., M.Kn., M.H., Notaris di Surabaya.

                        Hak Tanggungan peringkat I atas tanah-tanah:
                        -   SHGB No. 42/Kelurahan Indro;
                        -   SHGB No. 671/Kelurahan Kabil;
                        -   SHGB No. 27/Desa Pejangkungan; dan
                        -   SHGB No. 593/Desa Balai Makam.

                        Personal Guarantee atas nama Arief Harsono




                                            149
Page 186
No. Perihal             Uraian
    Cross Default       Event of default jika hutang pokok, pembayaran bunga, serta kewajiban-
                        kewajiban lainnya di Bank tidak dipenuhi oleh SGI.

    Kerahasiaan         N/A

    Penyelesaian        Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya
    Perselisihan
    Berakhirnya         Bank dapat mengakhiri jangka waktu Perjanjian ini sewaktu-waktu atas
    Perjanjian          pertimbangan Bank sendiri.

15. Nama Perjanjian     Surat Perjanjian Kredit No. 95/ADK/06/2019 tanggal 21 Juni 2019 yang
                        telah diperpanjang dengan Surat Penawaran Putusan Kredit (SPPK) No.
                        N.5129/KC-IX/ADK/06/2020 tanggal 18 Juni 2020 (“Perjanjian”).

    Para Pihak          1.    SGI; dan
                        2.    PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (“Bank”).

    Jenis Fasilitas     KMK Modal Kerja

    Tujuan Pembiayaan   Modal kerja

    Nilai Fasilitas     Rp18.615.000.000,00

    Bunga               6,89% per annum

    Jangka Waktu        Sampai dengan 21 Juni 2021
    Fasilitas dan
    Perpanjangan

    Denda               Apabila dalam batas waktu berlakunya hutang ini belum melunasi seluruh
    Keterlambatan       hutang pokok berikut bung uang dan ongkos-ongkos lainnya, maka Bank
                        berhak memperhitungkan denda-dennda terhadap SGI sebesar 50% dari
                        suku bunga yang berlaku, atas tunggakan pokok dan atau bunga.

    Pelunasan           N/A
    Dipercepat
    Kewajiban SGI       1.    SGI harus segera memberitahu Bank dan penyelesaiannya mengenai:
                              -   Sengketa dengan pemerintah dan/atau puhak lainnya;
                              -   Tuntutan atau kerusakan yang diderita;
                              -   Tuntutan hukum terhadap Perseroan atau penjamin;
                              -   Permohonan pernyataan pailit yang diajukan oleh krediturnya
                                  atau pihak lain kepada Pengadilan Niaga untuk menyatakan
                                  pailit Perseroan selambat-lambatnya 3 hari sejak Perseroan
                                  mengetahui adanya permohonan pernyataan pailit dimaksud atau
                                  sejak Perseroan menerima panggilan sidang dari Pengadilan
                                  Niaga atas permohonan pernyataan pailit dimaksud;
                        2.    SGI wajib mengajukan permohonan ijin kepada Bank pada saat akan
                              menerima pinjaman/kredit dari bank lain atau lembaga keuangan lain;




                                              150
Page 187
No. Perihal             Uraian
                        3. Finacial covenant; selama periode pinjaman, SGI wajib memelihara
                            rasion keuangan pada setiap laporan keuangan tahunan maupun
                            triwulanan berupa:
                            -    Current Ratio minimal 1x;
                            -    Loan (Interest Bearing Debt) to EBITDA maksimal 5x;
                            -    Interest Coverage Ratio minimal 1,75x;
                            -    Rasio Modal Kerja Bersih terhadap outstanding KMK minimal
                                 sebesar 140%, adapun perhitungan Modal Kerja Bersih yakni
                                 Kas+Piutang Usaha+Persediaan+Uang Muka Pembelian-Hutang
                                 Usaha.

                        Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan SGI telah memenuhi
                        persyaratan financial covenant berdasarkan Pernyataan SGI.

    Cidera Janji        -     Jika SGI tidak memenuhi salah satu kewajibannya sebagaimana yang
                              ditetapkan dalam Perjanjian dan atau peraturan-peraturan yang lazim
                              digunakan atau yang akan diperlakukan oleh Bank;
                        -     Jika SGI tidak memenuhi suatu peraturan pemerintah Republik
                              Indonesia;
                        -     Jika kekayaan SGI yang dijadikan jaminan hutang ternyata telah
                              dibebani dengan hak-hak dan jaminan lainnya;
                        -     Jika SGI tidak menggunakan fasilitas kredit yang diberikan sesuai
                              dengan tujuan pemberian kredit semula;

    Larangan-larangan   Tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan tertulis dari Bank, SGI
                        tidak diperkenankan antara lain:
                        1. melakukan pengajuan permohonan pailit kepada Pengadilan Niaga
                             untuk menyatakan pailit SGI sendiri;
                        2. menyewakan/meminjamkan aset yang dijaminkan di Bank kepada
                             pihak lain.

    Jaminan             Gadai atas deposito, sebagai berukut:
                        -  Bilyet Deposito DD 0049597 Kanca BRI Surabaya Kaliasin No. Rek
                           0096-01-021994-40-9 atas nama Perseroan, jatuh tempo tanggal 22-
                           04-2019 dengan nilai Rp6.250.000.000
                        -  Bilyet Deposito DD 00049596 Kanca BRI Surabaya Kaliasin No. Rek
                           0096-01-021992-40-7 atas nama Perseroan jatuh tempo tanggal 22-
                           04-2019 dengan nilai Rp6.250.000.000
                        -  Bilyet Deposito DD 00049595 Kanca BRI Surabaya Kaliasin No. Rek
                           0096-01-021993-40-3 atas nama Perseroan jatuh tempo tanggal 22-
                           04-2019 dengan nilai Rp6.250.000.000

                        Tidak terdapat ketentuan cross collateral atas jaminan di atas.

    Cross Default       Event of default jika hutang pokok, pembayaran bunga, serta kewajiban-
                        kewajiban lainnya di Bank tidak dipenuhi oleh SGI.

    Kerahasiaan         N/A

    Penyelesaian        Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya
    Perselisihan
    Berakhirnya         Bank dapat mengakhiri jangka waktu Perjanjian ini sewaktu-waktu atas
    Perjanjian          pertimbangan Bank sendiri.




                                                    151
Page 188
No. Perihal             Uraian
16. Nama Perjanjian     Akta Persetujuan Membuka Kredit Investasi II No. 21 tanggal 18 Maret
                        2021 dibuat di hadapan Isy Karimah Syakir, S.H., M.Kn., M.H., Notaris di
                        Surabaya (“Perjanjian”).

    Para Pihak          1.   SGI; dan
                        2.   PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (“Bank”).

    Jenis Fasilitas     Kredit Investasi

    Tujuan Pembiayaan   Refinancing Mesin dan Peralatan Air Separation Plant (ASP) yang dimiliki
                        SGI.

    Nilai Fasilitas     Kredit Investasi dalam bentuk dengan maksimum CO menurun sebesar
                        Rp106.500.000.000,00

    Bunga               10,00% per tahun

    Jangka Waktu        18 Maret 2021 – 18 Agustus 2025
    Fasilitas dan
    Perpanjangan
    Denda               Apabila dalam batas waktu berlakunya hutang ini belum melunasi seluruh
    Keterlambatan       hutang pokok berikut bung uang dan ongkos-ongkos lainnya, maka Bank
                        berhak memperhitungkan denda-dennda terhadap SGI sebesar 50% dari
                        suku bunga yang berlaku, atas tunggakan pokok dan atau bunga.

    Kewajiban SGI       -    Fasilitas kredit harus digunakan sesuai dengan maksud dan tujuan
                             yang telah ditetapkan.
                        -    Seluruh asli bukti kepemilikan agunana disimpan di Bank sampai
                             kreditnya lunas.
                        -    Barang yang menjadi agunan atas fasilitas kredit ini harus diikat
                             sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan biaya ditanggung oleh
                             SGI sehingga memberikan hak preferen kepada Bank.
                        -    Menyalurkan transaksi keuangan melalui rekening di Bank sehingga
                             mutasi aktif.
                        -    Menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan yang diaudit oleh akuntan
                             public terdaftar selambat-lambatnya 180 (Seratus delapan puluh) hari
                             setelah tutup tahun buku yang bersangkutan.
                        -    Menyampaikan Laporan Keuangan Home Statement triwulanan,
                             diserahkan ke Bank selambat-lambatnya 30 hari setelah tanggal akhir
                             triwulan.
                        -    Menyampaikan Laporan/informasi yang sewaktu-waktu diperlukan
                             oleh Bank.
                        -    Memenuhi ketentuan perijinan dan peraturan yang berlaku.
                        -    Memenuhi pembayaran pajak dan biaya-biaya.
                        -    Mengasuransikan barang agunan.
                        -    Memberitahukan Bank, dalam hal, (i) terdapat sengketa dengan
                             pemerintah dan/atau pihak lainnya; (ii) terdapat tuntutan atas
                             kerusakan yang diderita; (iii) terdapat tuntutan hukum terhadap debitur
                             atau guarantor; dan (iv) terdapat permohonan pernyataan pailit yang
                             diajukan oleh Bank atau pihak lain kepada Pengadilan Niaga.
                        -    Melakukan penilaian kembali atas agunan, minimal sekali dalam dua
                             tahun.
                        -    Melakukan pemeriksaan terhadap keadaan perusahaan, termasuk
                             administrasi keuangan, maupun konfisi fisik proyek, dll.




                                              152
Page 189
No. Perihal        Uraian
    Cidera Janji   -   Jika SGI tidak memenuhi salah satu kewajibannya sebagaimana yang
                       ditetapkan dalam Perjanjian dan atau peraturan-peraturan yang lazim
                       digunakan atau yang akan diperlakukan oleh Bank;
                   -   Jika SGI tidak memenuhi suatu peraturan pemerintah Republik
                       Indonesia, baik pusat maupun daerah, yang mengakibatkan ijin usaha
                       SGI dapat dicabut;
                   -   Jika SGI mengadakan transaksi dengan seseorang atau suatu pihak,
                       diluar prakter dan kebiasaan yang wajar dan melakuka pembelian
                       yang lebih mahal dan melakukan penjualan yang lebih murah dari
                       harga pasar;
                   -   jika hutang pokok, pembayaran bunga, serta kewajiban-kewajiban
                       lainnya di Bank tidak dipenuhi sebagaimana mestinya oleh SGI;
                   -   jika atas harta kekayaan SGI dilakukan sitaan penjualan (sita eksekusi)
                       atau sitaan penjagaan jaminan (conservatoir beslagh);
                   -   jika SGI dan atau usaha yang dijalankan SGI:
                       a) dihentikan dan atau ijin yang berkenaan dengan usaha-usaha
                             SGI tersebut dicabut oleh instansi yang berwenang; atau
                       b) dibubarkan; atau
                       c) dinyatakan pailit; atau
                       d) mengajukan permohonan untuk menangguhkan pembayaran
                             hutang-hutangnya; atau
                       e) karena sebab-sebab lain mengakibatkan SGI kehilangan haknya
                             untuk mengurus dan menguasai harta kekayaannya;
                   -   jika bagian kekayaan SGI yang dijadikan jaminan hutang ini ternyata
                       telah dibebani dengan hak-hak jaminan lainnya, selain kepada Bank;
                   -   jika menurut pertimbangan Bank sendiri, kekayaan SGI sangat
                       menurun atau merosot nilainya, atau usaha SGI mengalami
                       kemunduran, sehingga tidak memungkinkan untuk dapat membayar
                       lunas hutangnya kepada Bank;
                   -   jika SGI tidak mempergunakanfasilitas kredit yang diberikan sesuai
                       dengan tujuan pemberian fasilitas kredit ini dengan semestinya;
                   -   jika surat-surat agunan/bukti kepemilikan agunan dan/atau dokumen-
                       dokumen lainnya yang diberikuan SGI kepada Bank ternyata tidak
                       benar;
                   -   jika pernyataan dalam representation dan warranties dan pernyataan-
                       pernyataan lainnya yang dibuat terpusah sehubungan dengan
                       pemberian kredit ternyata tidak benar
                   -   jika kewajiban administrative sebagaimana tertuang dalam affirmative
                       dan negative covenants tidak dilaksanakan dengan baik;
                   -   adanya klaim dari pihak lain termasuk instansi pemerintah lainnya,
                       bahwa SGI harus memberikan ganti rugi atau membayar kewajiban
                       sampai jumlah minimal Rp50.000.000.000,00.




                                        153
Page 190
No. Perihal             Uraian
    Larangan-larangan   Tanpa persetujuan tertulis dari Bank, SGI tidak diperkenankan antara lain:
                        -   Melakukan merger, akuisisi, penjualan aset perusahaan SGI, go
                            public;
                        -   Memperoleh pinjaman/kredit baru dari Bank atau Lembaga Keuangan
                            lain;
                        -   Memberikan pinjaman kepada pemegang saham dengan alasan
                            apapun;
                        -   Melunasi dan/atau membayar hutang kepada pemegang saham
                            sebelium hutang di Bank dilunasi;
                        -   Melakukan pembayaran atas bunga hutang kepada pemegang
                            saham;
                        -   Melakukan pembagian dividen kepada para pemegang saham,
                            kecuali dipergunakan kembali sebagai tambahan setoran modal
                            disetor perusahaan;
                        -   Mengajukan pernyataan pailit kepada Pengadilan Niaga untuk
                            menyatakan pailit SGI sendiri;
                        -   Mengalihkan/menyerahkan kepada pihak lain, sebagian atau
                            seluruhnya atas hak dan kewajiban yang timbul berkaitan dengan
                            fasilitas kredit ini;
                        -   Mengikatkan diri sebagai penanggung atau penjamin hutang atau
                            menjaminkan harta kekayaan perusahaan kepada pihak lain;
                        -   Melakukan penyertaan kepada perusahaan lain;
                        -   Melakukan investasi, perluasan usaha dan penjualan aset perusahaan
                            melebihi Rp200.000.000.000,00;
                        -   Menyewakan aset yang dijaminkan di Bank kepada pihak lain, kecuali
                            untuk operasional usaha;
                        -   Melakukan perubahan Anggaran Dasar, merubah susunan pengurus,
                            perubahan/pengalihan kepemilikan saham, perubahan struktur
                            permodalan.

                        Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, SGI telah memperoleh
                        persetujuan dari Bank sehubungan dengan (i) permohonan perubahan
                        ketentuan pembatasan pembagian dividen dalam Perjanjian; dan
                        (ii) rencana pemberian jaminan atas Obligasi dan Sukuk Ijarah, melalui
                        surat Bank kepada SGI No. B.738-CBT/CTC/06/2021 tanggal 25 Juni
                        2021 perihal Indicative Letter Permohonan Ijin a.n. SGI.

    Jaminan             Agunan Pokok:
                        SHGB No. 5/Desa Bambe dan SHGB No. 23/Desa Bambe, atas nama
                        SGI, yang terletak di Desa Bambe, Kecamatan Drijorejo, Kabupaten
                        Gresik, Provinsi Jawa Timur.

    Kerahasiaan         N/A

    Penyelesaian        Pengadilan Negeri di Surabaya
    Perselisihan
    Berakhirnya         Bank dapat mengakhiri jangka waktu Perjanjian ini sewaktu-waktu atas
    Perjanjian          pertimbangan Bank sendiri.




                                      154
Page 191
No. Perihal             Uraian
17. Nama Perjanjian     Akta Persetujuan Membuka Kredit Modal Kerja II No. 22 tanggal 18 Maret
                        2021 dibuat di hadapan Isy Karimah Syakir, S.H., M.Kn., M.H., Notaris di
                        Surabaya (“Perjanjian”).

    Para Pihak          1.   SGI; dan
                        2.   PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (“Bank”).

    Jenis Fasilitas     Kredit Modal Kerja R/K dalam bentuk Rekening Koran dengan maksimum
                        CO tetap.

    Tujuan Pembiayaan   Modal Kerja Perdagangan Gas.

    Nilai Fasilitas     Kredit Modal Kerja R/K dalam bentuk Rekening Koran dengan maksimum
                        CO tetap sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar Rupiah).

    Bunga               10,50% per tahun

    Jangka Waktu        18 Maret 2021 – 18 Agustus 2021
    Fasilitas dan
    Perpanjangan
    Denda               Apabila dalam batas waktu berlakunya hutang ini belum melunasi seluruh
    Keterlambatan       hutang pokok berikut bung uang dan ongkos-ongkos lainnya, maka Bank
                        berhak memperhitungkan denda-dennda terhadap SGI sebesar 50% dari
                        suku bunga yang berlaku, atas tunggakan pokok dan atau bunga.

    Kewajiban SGI       -    Fasilitas kredit harus digunakan sesuai dengan maksud dan tujuan
                             yang telah ditetapkan.
                        -    Seluruh asli bukti kepemilikan agunana disimpan di Bank sampai
                             kreditnya lunas.
                        -    Barang yang menjadi agunan atas fasilitas kredit ini harus diikat
                             sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan biaya ditanggung oleh
                             SGI sehingga memberikan hak preferen kepada Bank.
                        -    Menyalurkan transaksi keuangan melalui rekening di Bank sehingga
                             mutasi aktif.
                        -    Menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan yang diaudit oleh akuntan
                             public terdaftar selambat-lambatnya 180 hari setelah tutup tahun buku
                             yang bersangkutan.
                        -    Menyampaikan Laporan Keuangan Home Statement triwulanan,
                             diserahkan ke Bank selambat-lambatnya 30 hari setelah tanggal akhir
                             triwulan.
                        -    Menyampaikan Laporan/informasi yang sewaktu-waktu diperlukan
                             oleh Bank.
                        -    Memenuhi ketentuan perijinan dan peraturan yang berlaku.
                        -    Memenuhi pembayaran pajak dan biaya-biaya.
                        -    Mengasuransikan barang agunan.
                        -    Memberitahukan Bank, dalam hal, (i) terdapat sengketa dengan
                             pemerintah dan/atau pihak lainnya; (ii) terdapat tuntutan atas
                             kerusakan yang diderita; (iii) terdapat tuntutan hukum terhadap debitur
                             atau guarantor; dan (iv) terdapat permohonan pernyataan pailit yang
                             diajukan oleh Bank atau pihak lain kepada Pengadilan Niaga.
                        -    Melakukan penilaian kembali atas agunan, minimal sekali dalam dua
                             tahun.
                        -    Melakukan pemeriksaan terhadap keadaan perusahaan, termasuk
                             administrasi keuangan, maupun konfisi fisik proyek, dll.




                                              155
Page 192
No. Perihal        Uraian
    Cidera Janji   -   Jika SGI tidak memenuhi salah satu kewajibannya sebagaimana yang
                       ditetapkan dalam Perjanjian dan atau peraturan-peraturan yang lazim
                       digunakan atau yang akan diperlakukan oleh Bank;
                   -   Jika SGI tidak memenuhi suatu peraturan pemerintah Republik
                       Indonesia, baik pusat maupun daerah, yang mengakibatkan ijin usaha
                       SGI dapat dicabut;
                   -   Jika SGI mengadakan transaksi dengan seseorang atau suatu pihak,
                       diluar prakter dan kebiasaan yang wajar dan melakuka pembelian
                       yang lebih mahal dan melakukan penjualan yang lebih murah dari
                       harga pasar;
                   -   jika hutang pokok, pembayaran bunga, serta kewajiban-kewajiban
                       lainnya di Bank tidak dipenuhi sebagaimana mestinya oleh SGI;
                   -   jika atas harta kekayaan SGI dilakukan sitaan penjualan (sita eksekusi)
                       atau sitaan penjagaan jaminan (conservatoir beslagh);
                   -   jika SGI dan atau usaha yang dijalankan SGI:
                       a) dihentikan dan atau ijin yang berkenaan dengan usaha-usaha
                             SGI tersebut dicabut oleh instansi yang berwenang; atau
                       b) dibubarkan; atau
                       c) dinyatakan pailit; atau
                       d) mengajukan permohonan untuk menangguhkan pembayaran
                             hutang-hutangnya; atau
                       e) karena sebab-sebab lain mengakibatkan SGI kehilangan haknya
                             untuk mengurus dan menguasai harta kekayaannya;
                   -   jika bagian kekayaan SGI yang dijadikan jaminan hutang ini ternyata
                       telah dibebani dengan hak-hak jaminan lainnya, selain kepada Bank;
                   -   jika menurut pertimbangan Bank sendiri, kekayaan SGI sangat
                       menurun atau merosot nilainya, atau usaha SGI mengalami
                       kemunduran, sehingga tidak memungkinkan untuk dapat membayar
                       lunas hutangnya kepada Bank;
                   -   jika SGI tidak mempergunakanfasilitas kredit yang diberikan sesuai
                       dengan tujuan pemberian fasilitas kredit ini dengan semestinya;
                   -   jika surat-surat agunan/bukti kepemilikan agunan dan/atau dokumen-
                       dokumen lainnya yang diberikuan SGI kepada Bank ternyata tidak
                       benar;
                   -   jika pernyataan dalam representation dan warranties dan pernyataan-
                       pernyataan lainnya yang dibuat terpusah sehubungan dengan
                       pemberian kredit ternyata tidak benar
                   -   jika kewajiban administrative sebagaimana tertuang dalam affirmative
                       dan negative covenants tidak dilaksanakan dengan baik;
                   -   adanya klaim dari pihak lain termasuk instansi pemerintah lainnya,
                       bahwa SGI harus memberikan ganti rugi atau membayar kewajiban
                       sampai jumlah minimal Rp50.000.000.000,00.




                                        156
Page 193
No. Perihal             Uraian
    Larangan-larangan   Tanpa persetujuan tertulis dari Bank, SGI tidak diperkenankan antara lain:
                        -   Melakukan merger, akuisisi, penjualan aset perusahaan SGI, go
                            public;
                        -   Memperoleh pinjaman/kredit baru dari Bank atau Lembaga Keuangan
                            lain;
                        -   Memberikan pinjaman kepada pemegang saham dengan alasan
                            apapun;
                        -   Melunasi dan/atau membayar hutang kepada pemegang saham
                            sebelium hutang di Bank dilunasi;
                        -   Melakukan pembayaran atas bunga hutang kepada pemegang
                            saham;
                        -   Melakukan pembagian dividen kepada para pemegang saham,
                            kecuali dipergunakan kembalis ebagai tambahan setoran modal
                            disetor perusahaan;
                        -   Mengajukan pernyataan pailit kepada Pengadilan Niaga untuk
                            menyatakan pailit SGI sendiri;
                        -   Mengalihkan/menyerahkan kepada pihak lain, sebagian atau
                            seluruhnya atas hak dan kewajiban yang timbul berkaitan dengan
                            fasilitas kredit ini;
                        -   Mengikatkan diri sebagai penanggung atau penjamin hutang atau
                            menjaminkan harta kekayaan perusahaan kepada pihak lain;
                        -   Melakukan penyertaan kepada perusahaan lain;
                        -   Melakukan investasi, perluasan usaha dan penjualan aset perusahaan
                            melebihi Rp200.000.000.000,00;
                        -   Menyewakan aset yang dijaminkan di Bank kepada pihak lain, kecuali
                            untuk operasional usaha;
                        -   Melakukan perubahan Anggaran Dasar, merubah susunan pengurus,
                            perubahan/pengalihan kepemilikan saham, perubahan struktur
                            permodalan.

                        Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, SGI telah memperoleh
                        persetujuan dari Bank sehubungan dengan (i) permohonan perubahan
                        ketentuan pembatasan pembagian dividen dalam Perjanjian; dan
                        (ii) rencana pemberian jaminan atas Obligasi dan Sukuk Ijarah, melalui
                        surat Bank kepada SGI No. B.738-CBT/CTC/06/2021 tanggal 25 Juni
                        2021 perihal Indicative Letter Permohonan Ijin a.n. SGI.

    Jaminan             Agunan Pokok:
                        SHGB No. 5/Desa Bambe dan SHGB No. 23/Desa Bambe, atas nama
                        SGI, yang terletak di Desa Bambe, Kecamatan Drijorejo, Kabupaten
                        Gresik, Provinsi Jawa Timur.

    Kerahasiaan         N/A

    Penyelesaian        Pengadilan Negeri di Surabaya
    Perselisihan
    Berakhirnya         Bank dapat mengakhiri jangka waktu Perjanjian ini sewaktu-waktu atas
    Perjanjian          pertimbangan Bank sendiri.




                                             157
Page 194
No. Perihal                Uraian
18. Nama Perjanjian        Surat Penawaran Pemberian Kredit (SPPK) No. CMB.CM6/MEO.222/
                           SPPK/2019 tanggal 1 Oktober 2019 sebagaimana terakhir diubah dengan
                           Addendum V Perjanjian Kredit Modal Kerja No. CDO.SBY/0574/KMK/2015
                           tanggal 30 September 2020 (“Perjanjian”)

    Para Pihak             1. SMB sebagai debitur; dan
                           2. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (“Bank”) sebagai kreditur.
                           (SMB dan Bank secara sendiri-sendiri disebut sebagai “Pihak”, dan secara
                           bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak”)

    Jenis Fasilitas        KMK Revolving
    Tujuan Pembiayaan      Tambahan modal kerja industri gas industri dan perdagangan produk
                           terkait lainnya

    Nilai Fasilitas        Rp3.000.000.000,00

    Bunga                  9,25% per tahun dibayar efektif pada tanggal 23 setiap bulan dan
                           dapat berubah sewaktu-waktu sesuai ketentuan yang berlaku di Bank,
                           perubahan tersebut mengikat SMB maupun penjamin cukup dengan cara
                           pemberitahuan secara tertulis kepada SMB.

    Jangka Waktu           sampai 5 Oktober 2021
    Fasilitas dan
    Perpanjangan

    Denda                  2% di atas tingkat suku bunga kredit atas setiap keterlambatan pembayaran
    Keterlambatan          baik tunggakan pokok maupun tunggakan bunga serta ongkos-ongkos
                           yang dibayar dahulu oleh Bank yang seharusnya menjadi beban SMB.

    Pelunasan              N/A
    Dipercepat
    (Prepayment)

    Kewajiban SMB          a.    Menyampaikan laporan kegiatan usaha dalam kwantum dan nilai
                                 yaitu pembelian, produksi, persediaan barang dagangan, penjualan
                                 dan piutang dagang setiap triwulan dan paling lambat telah diterima
                                 oleh Bank dalam waktu 60 hari setelah akhir periode laporan;
                           b.    Menyampaikan laporan keuangan in-house setiap triwulan paling
                                 lambat telah diterima oleh Bank dalam waktu 90 hari setelah akhir
                                 periode laporan keuangan, dan laporan keuangan tahunan audited
                                 yang diaudit oleh kantor akuntan publik rekanan Bank paling lambat
                                 diterima Bank 180 hari setelah akhir periode laporan keuangan;
                           c.    Menjaga agar perijinan usahanya lengkap, sah dan dalam kondisi
                                 masih berlaku sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang
                                 berlaku, serta harus menyerahkan fotokopi perijinan usaha terbaru
                                 kepada Bank apabila ada perubahan atau perpanjangan jangka
                                 waktu, sampai dengan fasilitas kredit di Bank dinyatakan lunas.

    Cidera Janji (Events   N/A
    of Default)




                                                 158
Page 195
No. Perihal              Uraian
    Pembatasan dan       Selama kredit belum lunas, tanpa persetujuan tertulis dari Bank terlebih
    Larangan (Negative   dahulu, SMB tidak diperkenankan:
    Covenants)           a. Melakukan perubahan anggaran dasar SMB termasuk di dalamnya
                             pengurus dan pemegang saham, permodalan dan nilai saham kecuali
                             tambahan modal saham yang tidak merubah komposisi kepemilikan
                             pemegang saham mayoritas;
                         b. Memindah-tangankan barang agunan, kecuali persediaan barang
                             dalam rangka transaksi usaha yang wajar;
                         c. Memperoleh fasilitas kredit atau pinjaman dari pihak lain/lembaga
                             pembiayaan lainnya;
                         d. Mengikatkan diri sebagai penjamin hutang atau menjaminkan harta
                             kekayaan SMB kepada pihak lain; dan
                         e. Melunasi hutang SMB kepada pemilik/pemegang saham.

    Agunan               a.    Persediaan berupa bahan baku, barang dalam proses dan barang
                               jadi a.n SMB dan piutang usaha telah diikat fidusia total senilai
                               Rp3.000.000.000,00;
                         b.    Tanah berikut bangunan di atasnya yang terletak di Kelurahan Kapal,
                               Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung dengan bukti kepemilikan
                               SHM No. 1294 a.n. I Gusti Ngurah Erwin A, Heyzer Harsono. Atas tanah
                               tersebut akan diikat Hak Tanggungan senilai Rp17.000.000.000,00;
                         c.    Mesin dan peralatan Gas Plant Bali yang terletak di Kelurahan Kapal,
                               Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, dan akan diikat fidusia
                               senilai Rp10.000.000.000,00

                         Seluruh agunan fixed asset dan fixed asset lainnya SMB kepada Bank
                         saling terkait (cross collateral dan cross default) dengan seluruh agunan
                         asset dan fixed asset lainnya fasilitas atas nama SMB di Bank.

    Asuransi             Selama kredit belum lunas, terhadap barang agunan yang dapat
                         diasuransikan harus diasuransikan kepada perusahaan asuransi rekanan
                         Bank dengan syarat Banker’s Clause dan klausula tambahan RSMD (Riot,
                         Strike, Malicious and Damage). Nilai pertanggunan sebesar nilai wajar
                         barang agunan dan biaya penutupan asuransi menjadi beban SMB.

    Ketentuan Cross      (i) seluruh agunan Fixed Asset dan Fixed Asset lainnya di atas saling terkait
    Default              (cross collateral dan cross default) dengan seluruh agunan Fixed Asset
                         dan Fixed Asset lainnnya fasilitas kredit lainnya atas nama SMB di Bank;
                         dan (ii) atas angunan yang diserahkan akan diikat secara yuridis sesuai
                         ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku, biaya pengikatan
                         agunan atas beban SMB.
    Kerahasiaan          N/A

    Penyelesaian         N/A
    Perselisihan




                                               159
Page 196
No. Perihal             Uraian
19. Nama Perjanjian     Surat Perjanjian Kredit No. 95/ADK/06/2019 tanggal 21 Juni 2019 yang
                        telah diperpanjang dengan Surat Penawaran Putusan Kredit (SPPK) No.
                        N.5129/KC-IX/ADK/06/2020 tanggal 18 Juni 2020 (“Perjanjian”).

    Para Pihak          1.    SGI; dan
                        2.    PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (“Bank”).

    Jenis Fasilitas     KMK Modal Kerja

    Tujuan Pembiayaan   Modal kerja

    Nilai Fasilitas     Rp18.615.000.000,00

                        Jumlah pokok pinjaman per 31 Desember 2019 sebesar Rp404.450.000,00

    Bunga               6,89% per annum

    Jangka Waktu        Sampai dengan 21 Juni 2021
    Fasilitas dan
    Perpanjangan        SGI sedang dalam proses perpanjangan atas Perjanjian ini.

    Denda               Apabila dalam batas waktu berlakunya hutang ini belum melunasi seluruh
    Keterlambatan       hutang pokok berikut bung uang dan ongkos-ongkos lainnya, maka Bank
                        berhak memperhitungkan denda-dennda terhadap SGI sebesar 50% dari
                        suku bunga yang berlaku, atas tunggakan pokok dan atau bunga.

    Pelunasan           N/A
    Dipercepat
    Kewajiban SGI       1.    SGI harus segera memberitahu Bank dan penyelesaiannya mengenai:
                              -    Sengketa dengan pemerintah dan/atau puhak lainnya;
                              -    Tuntutan atau kerusakan yang diderita;
                              -    Tuntutan hukum terhadap Perseroan atau penjamin;
                              -    Permohonan pernyataan pailit yang diajukan oleh krediturnya
                                   atau pihak lain kepada Pengadilan Niaga untuk menyatakan
                                   pailit Perseroan selambat-lambatnya 3 hari sejak Perseroan
                                   mengetahui adanya permohonan pernyataan pailit dimaksud atau
                                   sejak Perseroan menerima panggilan sidang dari Pengadilan
                                   Niaga atas permohonan pernyataan pailit dimaksud;
                        2.    SGI wajib mengajukan permohonan ijin kepada Bank pada saat akan
                              menerima pinjaman/kredit dari bank lain atau lembaga keuangan lain;
                        3.    Finacial covenant; selama periode pinjaman, SGI wajib memelihara
                              rasion keuangan pada setiap laporan keuangan tahunan maupun
                              triwulanan berupa:
                              -    Current Ratio minimal 1x;
                              -    Loan (Interest Bearing Debt) to EBITDA maksimal 5x;
                              -    Interest Coverage Ratio minimal 1,75x;
                              -    Rasio Modal Kerja Bersih terhadap outstanding KMK minimal
                                   sebesar 140%, adapun perhitungan Modal Kerja Bersih yakni
                                   Kas+Piutang Usaha+Persediaan+Uang Muka Pembelian-Hutang
                                   Usaha.

                        Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan SGI telah memenuhi
                        persyaratan financial covenant berdasarkan Pernyataan SGI.




                                              160
Page 197
No. Perihal             Uraian
    Cidera Janji        -   Jika SGI tidak memenuhi salah satu kewajibannya sebagaimana yang
                            ditetapkan dalam Perjanjian dan atau peraturan-peraturan yang lazim
                            digunakan atau yang akan diperlakukan oleh Bank;
                        -   Jika SGI tidak memenuhi suatu peraturan pemerintah Republik
                            Indonesia;
                        -   Jika kekayaan SGI yang dijadikan jaminan hutang ternyata telah
                            dibebani dengan hak-hak dan jaminan lainnya;
                        -   Jika SGI tidak menggunakan fasilitas kredit yang diberikan sesuai
                            dengan tujuan pemberian kredit semula;

    Larangan-larangan   Tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan tertulis dari Bank, SGI
                        tidak diperkenankan antara lain:
                        1. melakukan pengajuan permohonan pailit kepada Pengadilan Niaga
                             untuk menyatakan pailit SGI sendiri;
                        2. menyewakan/meminjamkan aset yang dijaminkan di Bank kepada
                             pihak lain.

    Jaminan             Gadai atas deposito, sebagai berukut:
                        -  Bilyet Deposito DD 0049597 Kanca BRI Surabaya Kaliasin No. Rek
                           0096-01-021994-40-9 atas nama Perseroan, jatuh tempo tanggal 22-
                           04-2019 dengan nilai Rp6.250.000.000
                        -  Bilyet Deposito DD 00049596 Kanca BRI Surabaya Kaliasin No. Rek
                           0096-01-021992-40-7 atas nama Perseroan jatuh tempo tanggal 22-
                           04-2019 dengan nilai Rp6.250.000.000
                        -  Bilyet Deposito DD 00049595 Kanca BRI Surabaya Kaliasin No. Rek
                           0096-01-021993-40-3 atas nama Perseroan jatuh tempo tanggal 22-
                           04-2019 dengan nilai Rp6.250.000.000

                        Tidak terdapat ketentuan cross collateral atas jaminan di atas.

    Cross Default       Event of default jika hutang pokok, pembayaran bunga, serta kewajiban-
                        kewajiban lainnya di Bank tidak dipenuhi oleh SGI.

    Kerahasiaan         N/A

    Penyelesaian        Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya
    Perselisihan
    Berakhirnya         Bank dapat mengakhiri jangka waktu Perjanjian ini sewaktu-waktu atas
    Perjanjian          pertimbangan Bank sendiri.




                                             161
Page 198
Perjanjian Kredit SMB

 1. Nama Perjanjian        Uraian
    Nama Perjanjian        Surat Penawaran Pemberian Kredit (SPPK) No. CMB.CM6/MEO.222/
                           SPPK/2019 tanggal 1 Oktober 2019 sebagaimana terakhir diubah dengan
                           Addendum V Perjanjian Kredit Modal Kerja No. CDO.SBY/0574/KMK/2015
                           tanggal 30 September 2020 (“Perjanjian”)

    Para Pihak             1. SMB sebagai debitur; dan
                           2. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (“Bank”) sebagai kreditur.
                           (SMB dan Bank secara sendiri-sendiri disebut sebagai “Pihak”, dan secara
                           bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak”)

    Jenis Fasilitas        KMK Revolving
    Tujuan Pembiayaan      Tambahan modal kerja industri gas industri dan perdagangan produk
                           terkait lainnya

    Nilai Fasilitas        Rp3.000.000.000,00

    Bunga                  9,25% per tahun dibayar efektif pada tanggal 23 setiap bulan dan
                           dapat berubah sewaktu-waktu sesuai ketentuan yang berlaku di Bank,
                           perubahan tersebut mengikat SMB maupun penjamin cukup dengan cara
                           pemberitahuan secara tertulis kepada SMB.

    Jangka Waktu           sampai 5 Oktober 2021
    Fasilitas dan
    Perpanjangan

    Denda                  2% di atas tingkat suku bunga kredit atas setiap keterlambatan pembayaran
    Keterlambatan          baik tunggakan pokok maupun tunggakan bunga serta ongkos-ongkos
                           yang dibayar dahulu oleh Bank yang seharusnya menjadi beban SMB.

    Pelunasan              N/A
    Dipercepat
    (Prepayment)

    Kewajiban SMB          a.    Menyampaikan laporan kegiatan usaha dalam kwantum dan nilai
                                 yaitu pembelian, produksi, persediaan barang dagangan, penjualan
                                 dan piutang dagang setiap triwulan dan paling lambat telah diterima
                                 oleh Bank dalam waktu 60 hari setelah akhir periode laporan;
                           b.    Menyampaikan laporan keuangan in-house setiap triwulan paling
                                 lambat telah diterima oleh Bank dalam waktu 90 hari setelah akhir
                                 periode laporan keuangan, dan laporan keuangan tahunan audited
                                 yang diaudit oleh kantor akuntan publik rekanan Bank paling lambat
                                 diterima Bank 180 hari setelah akhir periode laporan keuangan;
                           c.    Menjaga agar perijinan usahanya lengkap, sah dan dalam kondisi
                                 masih berlaku sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang
                                 berlaku, serta harus menyerahkan fotokopi perijinan usaha terbaru
                                 kepada Bank apabila ada perubahan atau perpanjangan jangka
                                 waktu, sampai dengan fasilitas kredit di Bank dinyatakan lunas.

    Cidera Janji (Events   N/A
    of Default)




                                                 162
Page 199
     Pembatasan dan         Selama kredit belum lunas, tanpa persetujuan tertulis dari Bank terlebih
     Larangan (Negative     dahulu, SMB tidak diperkenankan:
     Covenants)             a. Melakukan perubahan anggaran dasar SMB termasuk di dalamnya
                                pengurus dan pemegang saham, permodalan dan nilai saham kecuali
                                tambahan modal saham yang tidak merubah komposisi kepemilikan
                                pemegang saham mayoritas;
                            b. Memindah-tangankan barang agunan, kecuali persediaan barang
                                dalam rangka transaksi usaha yang wajar;
                            c. Memperoleh fasilitas kredit atau pinjaman dari pihak lain/lembaga
                                pembiayaan lainnya;
                            d. Mengikatkan diri sebagai penjamin hutang atau menjaminkan harta
                                kekayaan SMB kepada pihak lain; dan
                            e. Melunasi hutang SMB kepada pemilik/pemegang saham.

     Agunan                 a.   Persediaan berupa bahan baku, barang dalam proses dan barang
                                 jadi a.n SMB dan piutang usaha telah diikat fidusia total senilai
                                 Rp3.000.000.000,00;
                            b.   Tanah berikut bangunan di atasnya yang terletak di Kelurahan Kapal,
                                 Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung dengan bukti kepemilikan
                                 SHM No. 1294 a.n. I Gusti Ngurah Erwin A, Heyzer Harsono. Atas tanah
                                 tersebut akan diikat Hak Tanggungan senilai Rp17.000.000.000,00;
                            c.   Mesin dan peralatan Gas Plant Bali yang terletak di Kelurahan Kapal,
                                 Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, dan akan diikat fidusia
                                 senilai Rp10.000.000.000,00

                            Seluruh agunan fixed asset dan fixed asset lainnya SMB kepada Bank
                            saling terkait (cross collateral dan cross default) dengan seluruh agunan
                            asset dan fixed asset lainnya fasilitas atas nama SMB di Bank.

     Asuransi               Selama kredit belum lunas, terhadap barang agunan yang dapat
                            diasuransikan harus diasuransikan kepada perusahaan asuransi rekanan
                            Bank dengan syarat Banker’s Clause dan klausula tambahan RSMD
                            (Riot, Strike, Malicious and Damage). Nilai pertanggunan sebesar nilai
                            wajar barang agunan dan biaya penutupan asuransi menjadi beban SMB.

     Ketentuan Cross        (i) seluruh agunan Fixed Asset dan Fixed Asset lainnya di atas saling terkait
     Default                (cross collateral dan cross default) dengan seluruh agunan Fixed Asset
                            dan Fixed Asset lainnnya fasilitas kredit lainnya atas nama SMB di Bank;
                            dan (ii) atas angunan yang diserahkan akan diikat secara yuridis sesuai
                            ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku, biaya pengikatan
                            agunan atas beban SMB.
     Kerahasiaan            N/A
     Penyelesaian           N/A
     Perselisihan

E.   Keterangan Mengenai Aset Tetap

Sejak penerbitan Obligasi dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2020 tidak terdapat perubahan
atas aset tetap material berupa tanah dan bangunan yang dimiliki dan dikuasai oleh Perseroan. Per 31
Maret 2021, Perseroan memiliki total nilai aset tetap sebesar Rp1.952.291 juta.




                                                  163
Page 200
F.   Hubungan Kepemilikan, Kepengurusan dan Kepengawasan Perseroan dengan Pemegang
     Saham Berbentuk Badan Hukum

a)   Hubungan kepemilikan

     Berdasarkan susunan kepemilikan saham pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, hubungan
     kepemilikan adalah sebagai berikut:




     PT Verona Ladang Investment dan PT Harzco Andalan merupakan perusahaan-perusahaan yang
     dikendalikan oleh keluarga Harsono. Pihak yang menjadi pengendali utama Perseroan adalah Arief
     Harsono.

b)   Hubungan Pengurusan dan Pengawasan

     Hubungan kepemilikan serta pengurusan dan pengawasan Perseroan dengan Perusahaan Anak
     dan pemegang saham berbentuk badan hukum adalah sebagai berikut:

     Nama                         Perseroan      AME        Samator   SGI          RG              SMB
     Dewan Komisaris
     Arief Harsono                  KU           KU          DU       KU            -              KU
     Heyzer Harsono                 WKU           K           KU       K            K               K
     Rasid Harsono                  WKU           K          WDU       K            -               D
     Agoest Soebhektie               KI           -            -       -            -               -
     C. M. Bing Soekianto            KI           -            -       -            -               -
     Hargo Utomo                     K            -            -       -            -               -
     Direksi
     Rachmat Harsono                DU           DU          WDU      DU           DU               -
     Ferryawan Utomo                WDU           -           D        -            -               -
     Agus Purnomo                    DI           -           -        -            -               -
     Imelda Mulyani Harsono          D            D           D        D            -               -
     Budi Susanto                    D            -           -        -            -               -
     Nini Liemijanto                 D            -           -        D            -               -
     Djanarko Tjandra                D            -           -        -            -               -

     Keterangan:
     KU             :    Komisaris Utama                     DU         :   Direktur Utama
     WKU            :    Wakil Komisaris Utama               WDU        :   Wakil Direktur Utama
     K              :    Komisaris                           D          :   Direktur
     KI             :    Komisaris Independen                DI         :   Direktur Independen



                                                      164
Page 201
G. Pengurusan dan Pengawasan Perseroan

Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang sedang menjabat saat ini diangkat
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 73 tanggal 11 Juli 2019 yang dibuat di hadapan
Humberg Lie, S.H., S.E., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara. Akta tersebut telah diberitahukan
kepada Menkumham dan telah diterima berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0303621 tanggal 25 Juli 2019 dan didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No.AHU-0120110.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 25 Juli 2019, yaitu sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama          : Arief Harsono
Wakil Komisaris Utama    : Heyzer Harsono
Wakil Komisaris Utama    : Rasid Harsono
Komisaris Independen     : Agoest Soebhektie
Komisaris Independen     : C. M. Bing Soekianto
Komisaris                : Hargo Utomo

Direksi
Direktur Utama           : Rachmat Harsono
Wakil Direktur Utama     : Ferryawan Utomo
Direktur Independen      : Agus Purnomo
Direktur                 : Imelda Mulyani Harsono
Direktur                 : Budi Susanto
Direktur                 : Nini Liemijanto
Direktur                 : Djanarko Tjandra

Anggota Direksi dan Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS. Masa jabatan anggota
Direksi dan Dewan Komisaris ditetapkan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali.

Pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur
dalam Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan atau Perusahaan Publik.

Sejak tanggal penawaran umum Obligasi dan Sukuk Ijarah Tahap I Tahun 2020 sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan pada riwayat hidup Dewan Komisaris dan
Direksi.

H. Sumber Daya Manusia

Komposisi Karyawan

Jumlah karyawan tetap dan kontrak yang dipekerjakan Perseroan dan Perusahaan Anak pada 31
Maret 2021, masing-masing berjumlah 733 dan 460, atau secara total berjumlah 1.193 orang, dengan
komposisi sebagai berikut:

Perseroan

Komposisi Karyawan Berdasarkan Status

                                                   Maret                      31 Desember
Keterangan
                                                   2021                2020                 2019
Tetap                                                        733                743                  581
Kontrak                                                      460                427                  720
Jumlah                                                     1.193              1.170                1.301




                                                  165
Page 202
Komposisi Karyawan Tetap Berdasarkan Jenjang Jabatan

                                                 Maret                  31 Desember
Keterangan
                                                 2021            2020                 2019
Direktur                                                    6              5                    6
General Manager                                            15             12                    6
Manajer                                                    55             59                   51
Supervisor                                                 79             72                   53
Staf dan lain-lain                                        578            595                  465
Jumlah                                                    733            743                  581

Komposisi Karyawan Tetap Berdasarkan Jenjang Pendidikan

                                                 Maret                  31 Desember
Keterangan
                                                 2021            2020                 2019
Pasca Sarjana                                              20              23                  15
Sarjana                                                   246             249                 191
Diploma/Akademi                                            64              64                  51
SLTA dan lain-lain                                        403             407                 324
Jumlah                                                    733             743                 581

Komposisi Karyawan Tetap Berdasarkan Jenjang Usia

                                                 Maret                  31 Desember
Keterangan
                                                 2021            2020                 2019
17 sampai dengan 30 tahun                                  50              53                  36
31 sampai dengan 40 tahun                                 285             285                 208
41 sampai dengan 50 tahun                                 264             274                 227
Di atas 50 tahun                                          134             131                 110
Jumlah                                                    733             743                 581

Komposisi Karyawan Berdasarkan Aktivitas Utama

                                                 Maret                  31 Desember
Keterangan
                                                 2021            2020                 2019
Business Development & Institutional Relation                5              5                   3
Corporate Secretary & Communication                          4              3                   3
Finance & Accounting                                       156            152                 157
Human Capital                                               32             26                  21
Production, Technical & Innovation                         302            289                 276
Risk, Technology & Compliance                               13             14                  22
Sales & Operational                                        661            661                 816
Secretary, General Affair & Permit                           2              2                   3
Transformation Office                                        2              2                   -
Lainnya                                                     16             16
Jumlah                                                   1.193          1.170                1.301

Komposisi Karyawan Berdasarkan Lokasi

                                                 Maret                  31 Desember
Keterangan
                                                 2021            2020                 2019
Pulau Jawa                                                 788            768                  832
Luar Pulau Jawa                                            405            402                  469
Jumlah                                                   1.193          1.170                1.301




                                                166
Page 203
Perusahaan Anak

Komposisi Karyawan Berdasarkan Status

                                                 Maret                  31 Desember
Keterangan
                                                 2021            2020                 2019
Tetap                                                      707            726                  584
Kontrak                                                    609            518                  830
Jumlah                                                   1.316          1.244                1.414

Komposisi Karyawan Tetap Berdasarkan Jenjang Jabatan

                                                 Maret                  31 Desember
Keterangan
                                                 2021            2020                 2019
Direktur                                                    3              3                    3
General Manager                                             6              6                    4
Manajer                                                    48             48                   43
Supervisor                                                 47             47                   23
Staf dan lain-lain                                        603            603                  511
Jumlah                                                    707            726                  584

Komposisi Karyawan Tetap Berdasarkan Jenjang Pendidikan

                                                 Maret                  31 Desember
Keterangan
                                                 2021            2020                 2019
Pasca Sarjana                                               8               7                   9
Sarjana                                                   248             254                 164
Diploma/Akademi                                            73              77                  58
SLTA dan lain-lain                                        378             388                 353
Jumlah                                                    707             726                 584

Komposisi Karyawan Tetap Berdasarkan Jenjang Usia

                                                 Maret                  31 Desember
Keterangan
                                                 2021            2020                 2019
17 sampai dengan 30 tahun                                  68             68                   27
31 sampai dengan 40 tahun                                 257            265                  213
41 sampai dengan 50 tahun                                 293            298                  267
Di atas 50 tahun                                           89             95                   77
Jumlah                                                    707            726                  584

Komposisi Karyawan Berdasarkan Aktivitas Utama

                                                 Maret                  31 Desember
Keterangan
                                                 2021            2020                 2019
Business Development & Institutional Relation                -              -                    -
Corporate Secretary & Communication                          -              -                    -
Finance & Accounting                                       231            231                  199
Human Capital                                                9             12                   11
Production, Technical & Innovation                         163            164                  189
Risk, Technology & Compliance                               21             21                   15
Sales & Operational                                        871            795                1,000
Secretary, General Affair & Permit                          21             21                    -
Transformation Office                                        -              -                    -
Jumlah                                                   1.316          1.244                1.414




                                                167
Page 204
Komposisi Karyawan Berdasarkan Lokasi

                                                              Maret                         31 Desember
 Keterangan
                                                              2021                   2020                    2019
 Pulau Jawa                                                             913                   848                     950
 Luar Pulau Jawa                                                        403                   396                     464
 Jumlah                                                               1.316                 1.244                   1.414

Pada saat tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini, Perseroan memiliki 7 (tujuh) pegawai yang
memiliki keahlian khusus dengan keterangan sebagai berikut:

                                     Umur     Pengalaman
     No             Nama                                              Tugas                      Perizinan
                                    (Tahun)   Kerja (Tahun)
     1     Cepi Bektianto              45          19           Supervisor Teknik                 Izin Usaha
                                                                                                Jasa Kontruksi
     2     Denny Chrisma Saputra      38           11              Supervisor                     Izin Usaha
                                                              Maintenance External              Jasa Kontruksi
     3     Febri Iswahyudi            33           9               Staf Teknik                    Izin Usaha
                                                                                                Jasa Kontruksi
     4     Iwan Wiliyanto             51           16            Manager Project        Sertifikat Badan Usaha Jasa
                                                                                      Pelaksana Kontruksi (SBUJPK) -
                                                                                      Instalasi Mekanikal dan Eletrikal
     5     Jacob Joseph Tetelepta     39           12           Supervisor Teknik       Sertifikat Badan Usaha Jasa
                                                               Instalasi Gas Medis    Pelaksana Kontruksi (SBUJPK) -
                                                                                      Instalasi Mekanikal dan Eletrikal
     6     Joko Santoso               50           20           Foreman Produksi        Sertifikat Badan Usaha Jasa
                                                                   Liquid CO2         Pelaksana Kontruksi (SBUJPK) -
                                                                                      Instalasi Mekanikal dan Eletrikal
     7     Yudion Ronanto             44           16          General Manager -         Izin Usaha Jasa Kontruksi
                                                              Wilayah Jawa Tengah

Pada saat tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini, Perseroan tidak memiliki tenaga kerja asing.

I.        Perkara Hukum yang Dihadapi Perseroan, Perusahaan Anak, Dewan Komisaris, dan Direksi
          Perseroan, serta Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan Anak

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan, Perusahaan Anak, maupun masing-masing
anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan Perusahaan Anak, tidak sedang terlibat perkara-
perkara perdata, pidana, dan/atau perselisihan di lembaga peradilan dan/atau di lembaga perwasitan
baik di Indonesia maupun di luar negeri atau perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang
berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau perselisihan yang
berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial atau tidak pernah dinyatakan pailit atau
tidak sedang menghadapi somasi yang berpotensi menjadi perkara yang dapat mempengaruhi secara
material kegiatan usaha dan/atau kelangsungan kegiatan usaha Perseroan dan/atau Perusahaan Anak
serta rencana Penawaran Umum ini.

J.        Keterangan Mengenai Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi

Hingga saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki kepemilikan langsung dan tidak
langsung pada 3 (tiga) Perusahaan Anak, yaitu SGI, RG dan SMB serta 1 (satu) Perusahaan Asosiasi,
yaitu KS.

Perusahaan Anak membayarkan fee kepada induk perusahaan sehubungan dengan jasa manajemen/
konsultasi yang diberikan oleh induk perusahaan kepada Perusahaan Anak, namun transaksi ini telah
dieliminasi pada level konsolidasian.




                                                          168
Page 205
Berikut adalah perubahan material yang terjadi pada Perusahaan Anak sejak penerbitan Obligasi dan
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2020:

1.   PT Samator Gas Industri (“SGI”)

Tidak terdapat perubahan pada SGI terkait riwayat singkat, kegiatan usaha, struktur permodalan dan
kepemilikan saham, serta pengurusan dan pengawasan.

Ikhtisar Keuangan

Tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan SGI yang bersumber dari laporan keuangan SGI
untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 tidak diaudit dan laporan keuangan
auditan SGI tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
tersebut, yang telah diaudit oleh KAP Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan dan Rekan,
berdasarkan standar auditing yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini tanpa modifikasian.

Laporan Posisi Keuangan

                                                                                         (dalam jutaan Rupiah)
                                                        31 Maret                31 Desember
Laporan Posisi Keuangan
                                                         2021*             2020                  2019
 Jumlah Aset                                                2.582.218        2.344.691             2.360.423
 Jumlah Liabilitas                                          1.423.878        1.214.501             1.268.982
 Jumlah Ekuitas                                             1.158.340        1.130.190             1.091.441
*tidak diaudit


a.   Aset

Tanggal 30 Juni 2020 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019

Jumlah aset SGI pada tanggal 31 Maret 2021 meningkat sebesar Rp237.527 juta atau sebesar
10,13% dibandingkan dengan posisi pada 31 Desember 2020. Perubahan ini terutama disebabkan
oleh penambahan piutang usaha pihak ketiga, piutang usaha pihak berelasi, piutang lain-lain pihak
ketiga, piutang lain-lain pihak berelasi, persediaan, aktiva tetap akibat akuisisi mesin dan peralatan
yang berlokasi di Gresik, dan aset hak guna..

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2018

Jumlah aset SGI pada tanggal 31 Desember 2020 turun sebesar Rp15.732 juta atau sebesar 0,67%
dibandingkan dengan posisi pada 31 Desember 2019. Perubahan ini terutama disebabkan oleh
penurunan kas dan setara kas, piutang usaha pihak ketiga, piutang lain-lain pihak berelasi, biaya
dibayar dimuka, uang muka pembelian pihak ketiga dan aktiva tetap.

b.   Liabilitas

Tanggal 30 Juni 2020 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019

Jumlah liabilitas SGI pada tanggal 31 Maret 2021 meningkat sebesar Rp209.377 juta atau sebesar
17,24% dibandingkan dengan posisi pada 31 Desember 2020. Perubahan ini terutama disebabkan oleh
penambahan hutang bank jangka pendek dan hutang bank jangka Panjang hasil akuisisi mesin dan
peralatan yang berlokasi di Gresik serta peningkatan pada hutang usaha pihak ketiga, hutang usaha
pihak berelasi, utang lain-lain pihak berelasi dan biaya yang masih harus dibayar.




                                                  169
Page 206
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2018

Jumlah liabilitas SGI pada tanggal 31 Desember 2020 turun sebesar Rp54.484 juta atau sebesar
4,29% dibandingkan dengan posisi pada 31 Desember 2019. Perubahan ini terutama disebabkan oleh
turunnya pinjaman bank jangka pendek, utang usaha pihak ketiga, utang lain-lain pihak ketiga, utang
lain-lain pihak berelasi, uang muka pelanggan, bagian utang jangka Panjang yang jatuh tempo satu
tahun dan utang pihak berelasi.

c.   Ekuitas

Tanggal 30 Juni 2020 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019

Jumlah ekuitas SGI pada tanggal 31 Maret 2021 meningkat sebesar Rp28.150 juta atau sebesar 2,49%
dibandingkan dengan posisi pada 31 Desember 2020. Perubahan ini terutama disebabkan oleh laba
tahun berjalan.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2018

Jumlah ekuitas SGI pada tanggal 31 Desember 2020 meningkat sebesar Rp38.749 juta atau sebesar
3,55% dibandingkan dengan posisi pada 31 Desember 2019. Perubahan ini terutama disebabkan
karena laba tahun berjalan.

Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain

                                                                                  (dalam jutaan Rupiah)
                                                      31 Desember                  31 Maret
Laporan Posisi Keuangan
                                                  2019          2020         2020*          2021*
 Penjualan Bersih                                   948.001       926.168      244.368        285.341
 Beban Pokok Penjualan                              547.281       558.798      142.154        165.278
 Beban Penjualan, Umum dan Administrasi             266.847       246.485       65.153         62.522
 Laba Tahun Berjalan                                 37.566        39.942        7.961         28.151
*tidak diaudit


a.   Penjualan Bersih

Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 dibandingkan dengan periode 3 (tiga)
bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2020

Jumlah penjualan bersih SGI untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021
meningkat sebesar Rp40.973 juta atau sebesar 16,76% dari periode yang sama tahun sebelumnya.
Kenaikan ini terutama disebabkan oleh penjualan produk gas yang meningkat terutama dari sektor
kesehatan.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2019

Jumlah penjualan bersih SGI untuk tahun 2020 turun sebesar Rp21.833 juta atau sebesar 2,30%
dari tahun sebelumnya. Penurunan ini terutama terjadi pada penjualan produk gas karena adanya
pembatasan social berskala besar di beberapa daerah di Indonesia yang dilakukan dalam menghadapi
pandemi Covid-19.




                                                170
Page 207
b.   Beban Pokok Penjualan

Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 dibandingkan dengan periode 3 (tiga)
bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2020

Jumlah beban pokok penjualan SGI untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31
Maret 2021 meningkat sebesar Rp23.124 juta atau sebesar 16,27% dari periode yang sama tahun
sebelumnya. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh kenaikan pemakaian bahan baku, beban pabrikasi
akibat penambahan plant baru, dan pembelian barang jadi dan barang dagangan.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2019

Jumlah beban pokok penjualan SGI untuk tahun 2020 meningkat sebesar Rp11.517 juta atau sebesar
2,10% dari tahun sebelumnya. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh peningkatan harga pokok instalasi
dikarenakan adanya lonjakan penjualan jasa instalasi medis di tengah-tengah pandemic Covid-19.

c.   Beban Penjualan, Umum dan Administrasi

Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 dibandingkan dengan periode 3 (tiga)
bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2020

Jumlah beban penjualan, umum dan administrasi SGI untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada
tanggal 31 Maret 2021 turun sebesar Rp2.631 juta atau sebesar 4,04% dari periode yang sama tahun
sebelumnya. Penurunan ini ] ini terutama disebabkan oleh penurunan beban gaji dan tunjangan, beban
penyusutan aset tetap, beban perjalanan dinas, beban administrasi dan beban lain-lain.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2019

Jumlah beban penjualan, umum dan administrasi SGI untuk tahun 2020 turun sebesar Rp20.362 juta
atau sebesar 7,63% dari tahun sebelumnya. Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan
beban distribusi, beban gaji dan tunjangan, beban penyusutan aset tetap, beban administrasi, beban
perjalanan dinas, beban listrik dan energi, beban sumbangan dan jamuan serta beban lain-lain akibat
hasil dari efisiensi yang dilakukan.

d.   Laba Tahun Berjalan

Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 dibandingkan dengan periode 3 (tiga)
bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2020

Jumlah laba tahun berjalan SGI untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021
menurun sebesar Rp20.190 juta atau sebesar 153,61% dari periode yang sama tahun sebelumnya.
Kenaikan ini terutama disebabkan oleh peningkatan penjualan, penurunan beban penjualan serta
beban umum dan administrasi.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2019

Jumlah laba tahun berjalan SGI untuk tahun 2020 meningkatsebesar Rp2.376 juta atau sebesar 6,32%
dari tahun sebelumnya. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh penurunan beban penjualan, serta
beban umum dan administrasi.

2.   PT Ruci Gas (“RG”)

Tidak terdapat perubahan pada RG terkait riwayat singkat, kegiatan usaha, struktur permodalan dan
kepemilikan saham, serta pengurusan dan pengawasan.




                                                171
Page 208
Ikhtisar Keuangan

Tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan RG yang bersumber dari laporan keuangan RG
untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 tidak diaudit dan laporan keuangan
auditan RG tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
tersebut, yang telah diaudit oleh KAP Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan dan Rekan,
berdasarkan standar auditing yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini tanpa modifikasian.

Laporan Posisi Keuangan

                                                                                           (dalam jutaan Rupiah)
                                                        31 Maret                  31 Desember
Laporan Posisi Keuangan
                                                         2021*             2020                    2019
 Jumlah Aset                                                   74.936             74.378                  82.790
 Jumlah Liabilitas                                               9.636            10.042                  13.509
 Jumlah Ekuitas                                                65.300             64.336                  69.281
*tidak diaudit


a.   Aset

Tanggal 30 Juni 2020 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019

Jumlah aset RG pada tanggal 31 Maret 2021 meningkat sebesar Rp558 juta atau sebesar 0,75%
dibandingkan dengan posisi pada 31 Desember 2020. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh
peningkatan kas dan setara kas, dan piutang usaha pihak berelasi.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2018

Jumlah aset RG pada tanggal 31 Desember 2020 turunsebesar Rp8.412 juta atau sebesar 10,16%
dibandingkan dengan posisi pada 31 Desember 2019. Penurunan ini terutama disebabkan oleh
penurunan kas dan setara kas, piutang lain-lain pihak berelasi, persediaan, taksiran piutang pajak dan
aktiva tetap.

b.   Liabilitas

Tanggal 30 Juni 2020 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019

Jumlah liabilitas RG pada tanggal 31 Maret 2021 turun sebesar Rp406 juta atau sebesar 4,04%
dibandingkan dengan posisi pada 31 Desember 2020. Penurunan ini terutama disebabkan oleh turunnya
hutang usaha pihak ketiga dan hutang dividen.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2018

Jumlah liabilitas RG pada tanggal 31 Desember 2020 turun sebesar Rp3.467 juta atau sebesar 25,66%
dibandingkan dengan posisi pada 31 Desember 2019. Penurunan liabilitas ini terutama disebabkan
oleh penurunan utang usaha pihak ketiga, utang lain-lain pihak ketiga, utang pajak, biaya yang masih
harus dibayar, utang dividen dan kewajiban pajak tangguhan.

c.   Ekuitas

Tanggal 30 Juni 2020 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019

Jumlah ekuitas RG pada tanggal 31 Maret 2021 meningkat sebesar Rp964 juta atau sebesar 1,50%
dibandingkan dengan posisi pada 31 Desember 2020. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh laba
tahun berjalan.



                                                  172
Page 209
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2018

Jumlah ekuitas RG pada tanggal 31 Desember 2020 turun sebesar Rp4.945 juta atau sebesar 7,14%
dibandingkan dengan posisi pada 31 Desember 2019. Penurunan ini terutama disebabkan oleh adanya
pembagian dividen.

Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain

                                                                                   (dalam jutaan Rupiah)
                                                        31 Maret                  31 Desember
Laporan Posisi Keuangan
                                                  2021*            2020*       2020         2019
 Penjualan Bersih                                     6.857            7.195      26.706       26.847
 Beban Pokok Penjualan                                5.108            5.681      20.537       20.027
 Beban Penjualan, Umum dan Administrasi                 825              839       3.993        4.393
 Laba Tahun Berjalan                                    964            1.675       2.094        1.851
*tidak diaudit


a.   Penjualan Bersih

Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 dibandingkan dengan periode 3 (tiga)
bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2020

Jumlah penjualan bersih RG untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021
turun sebesar Rp338 juta atau sebesar 4,70% dari periode yang sama tahun sebelumnya. Penurunan]
ini terutama disebabkan oleh penurunan penjualan gas.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2019

Jumlah penjualan bersih RG untuk tahun 2020 turun sebesar Rp141 juta atau sebesar 0,53% dari
tahun sebelumnya. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh peningkatan pemakaian bahan baku dan
pembelian gas.

b.   Beban Pokok Penjualan

Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 dibandingkan dengan periode 3 (tiga)
bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2020

Jumlah beban pokok penjualan RG untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret
2021 turun sebesar Rp573 juta atau sebesar 10,09% dari periode yang sama tahun sebelumnya.
Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan penjualan, pemakaian bahan baku dan beban
pabrikasi.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2019

Jumlah beban pokok penjualan RG untuk tahun 2020 meningkat sebesar Rp510 juta atau sebesar
2,55% dari tahun sebelumnya. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh peningkatan pemakaian bahan
baku, beban pabrikasi, pembelian gas dan beban pokok penjualan lainnya.




                                                173
Page 210
c.   Beban Penjualan, Umum dan Administrasi

Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 dibandingkan dengan periode 3 (tiga)
bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2020

Jumlah beban penjualan, umum dan administrasi RG untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada
tanggal 31 Maret 2021 turun sebesar Rp14 juta atau sebesar 1,67% dari periode yang sama tahun
sebelumnya. Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan beban administrasi, penyusutan,
pemeliharaan dan perbaikan serta sumbangan dan perjamuan.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2019

Jumlah laba tahun berjalan RG untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021
turun sebesar Rp711 juta atau sebesar 42,45% dari periode yang sama tahun sebelumnya. Penurunan
ini terutama disebabkan oleh penurunan penjualan gas.

d.   Laba Tahun Berjalan

Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 dibandingkan dengan periode 3 (tiga)
bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2020

Jumlah laba tahun berjalan RG untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021
turun sebesar Rp711 juta atau sebesar 42,45% dari periode yang sama tahun sebelumnya. Penurunan
ini terutama disebabkan oleh penurunan penjualan gas.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2019

Jumlah laba tahun berjalan RG untuk tahun 2020 meningkat sebesar Rp243 juta atau sebesar 13,13%
dari tahun sebelumnya. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh penurunan beban umum dan
administrasi.

3.   PT Samabayu Mandala (“SMB”)

Tidak terdapat perubahan pada SMB terkait riwayat singkat, kegiatan usaha, struktur permodalan dan
kepemilikan saham, serta pengurusan dan pengawasan.

Ikhtisar Keuangan

Tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan SMB yang bersumber dari laporan keuangan
SMB untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 tidak diaudit dan laporan
keuangan auditan SMB tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 dan untuk tahun yang berakhir pada
tanggal-tanggal tersebut, yang telah diaudit oleh KAP Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan
dan Rekan, berdasarkan standar auditing yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini tanpa modifikasian.

Laporan Posisi Keuangan

                                                                                           (dalam jutaan Rupiah)
                                                        31 Maret                  31 Desember
Laporan Posisi Keuangan
                                                         2021*             2020                    2019
 Jumlah Aset                                                   76.018             71.719                  77.383
 Jumlah Liabilitas                                             13.932             13.648                  20.436
 Jumlah Ekuitas                                                62.086             58.071                  56.947
*tidak diaudit




                                                  174
Page 211
a.   Aset

Tanggal 31 Maret 2021 dibandingkan dengan periode tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2020

Jumlah aset SMB pada tanggal 31 Maret 2021 meningkat sebesar Rp4.299 juta atau sebesar 5,99%
dibandingkan dengan posisi pada 31 Desember 2020. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh
peningkatan piutang usaha pihak ketiga, piutang usaha pihak berelasi, piutang lain-lain pihak ketiga,
dan biaya dibayar dimuka.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2019

Jumlah aset SMB pada tanggal 31 Desember 2020 turun sebesar Rp5.664 juta atau sebesar 7,32%
dibandingkan dengan posisi pada 31 Desember 2019. Penurunan ini terutama disebabkan oleh
penurunan piutang usaha pihak ketiga, piutang lain-lain pihak ketiga, persediaan, beban dibayar
dimuka, uang muka pembelian, dan aset tidak lancar lainnya.

b.   Liabilitas

Tanggal 31 Maret 2021 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020

Jumlah liabilitas SMB pada tanggal 31 Maret 2021 meningkat sebesar Rp284 juta atau sebesar 2,08%
dibandingkan dengan posisi pada 31 Desember 2020. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh
peningkatan utang usaha pihak ketiga, utang lain-lain pihak berelasi, utang pajak, beban yang masih
harus dibayar dan kewajiban pajak tangguhan.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2019

Jumlah liabilitas SMB pada tanggal 31 Desember 2020 turun sebesar Rp6.788 juta atau sebesar
33,22% dibandingkan dengan posisi pada 31 Desember 2019. Penurunan ini terutama disebabkan oleh
penurunan utang bank jangka Panjang, utang usaha pihak ketiga, utang lain-lain pihak ketiga, utang
pajak, uang muka pelanggan, jaminan pelanggan, utang dividen, liabilitas sewa dan liabilitas manfaat
karyawan.

c.   Ekuitas

Tanggal 31 Maret 2021 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020

Jumlah ekuitas SMB pada tanggal 31 Maret 2021 meningkat sebesar Rp4.015 juta atau sebesar
6,91% dibandingkan dengan posisi pada 31 Desember 2020. Peningkatan ini terutama disebabkan
oleh adanya laba tahun berjalan.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2019

Jumlah ekuitas SMB pada tanggal 31 Desember 2020 meningkat sebesar Rp1.124 juta atau sebesar
1,97% dibandingkan dengan posisi pada 31 Desember 2019. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh
adanya laba tahun berjalan.




                                                175
Page 212
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain

                                                                                   (dalam jutaan Rupiah)
                                                        31 Maret                  31 Desember
Laporan Posisi Keuangan
                                                  2021*            2020*       2020         2019
 Penjualan Bersih                                    17.242           12.711      49.988       50.305
 Beban Pokok Penjualan                                8.788            6.697      27.141       27.376
 Beban Penjualan, Umum dan Administrasi               2.940            3.899      14.288       16.697
 Laba Tahun Berjalan                                  4.016            1.266       5.912        3.752
*tidak diaudit


a.   Penjualan Bersih

Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 dibandingkan dengan periode 3 (tiga)
bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2020

Jumlah penjualan bersih SMB untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021
meningkat sebesar Rp4.531 juta atau sebesar 35,65% dari periode yang sama tahun sebelumnya.
Kenaikan ini terutama disebabkan oleh penjualan barang jadi dan barang dagangan serta jasa instalasi
dan sewa.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2019

Jumlah penjualan bersih SMB untuk tahun 2020 turun sebesar Rp317 juta atau sebesar 0,63% dari
tahun sebelumnya. Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan penjualan barang jadi dan
dagangan.

b.   Beban Pokok Penjualan

Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 dibandingkan dengan periode 3 (tiga)
bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2020

Jumlah beban pokok penjualan SMB untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret
2021 meningkat sebesar Rp2.091 juta atau sebesar 31,22% dari periode yang sama tahun sebelumnya.
Kenaikan ini seiring dengan peningkatan penjualan dan terutama disebabkan oleh peningkatan
pemakaian bahan baku, beban pabrikasi, pembelian barang jadi dan barang dagangan, serta beban
pokok jasa instalasi lainnya.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2019

Jumlah beban pokok penjualan SMB untuk tahun 2020 turun sebesar Rp235 juta atau sebesar 0,86%
dari tahun sebelumnya. Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan penjualan barang jadi dan
barang dagangan, pemakaian bahan baku, beban tenaga kerja langsung, dan pembelian.

c.   Beban Penjualan, Umum dan Administrasi

Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 dibandingkan dengan periode 3 (tiga)
bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2020

Jumlah beban penjualan, umum dan administrasi SMB untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada
tanggal 31 Maret 2021 turun sebesar Rp959 juta atau sebesar 24,60% dari periode yang sama tahun
sebelumnya. Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan beban distribusi, gaji dan tunjangan,
administrasi, perjalanan dinas, pemeliharaan perbaikan, sumbangan dan jamuan serta biaya listrik dan
energi hasil dari efisiensi usaha.




                                                176
Page 213
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2019

Jumlah beban penjualan, umum dan administrasi SMB untuk tahun 2020 turun sebesar Rp2.408 juta
atau sebesar 14,42% dari tahun sebelumnya. Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan
beban distribusi, gaji dan tunjangan, administrasi, perjalan dinas, sumbangan dan jamuan, listrik dan
energi serta beban lain-lain hasil efisiensi usaha.

d.   Laba Tahun Berjalan

Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 dibandingkan dengan periode 3 (tiga)
bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2020

Jumlah laba tahun berjalan SMB untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021
meningkat sebesar Rp2.750 juta atau sebesar 217,22% dari periode yang sama tahun sebelumnya.
Kenaikan ini terutama disebabkan oleh adanya peningkatan penjualan dan penurunan beban penjualan
dan beban umum dan administrasi.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2019

Jumlah laba tahun berjalan SMB untuk tahun 2020 meningkat sebesar Rp2.160 juta atau sebesar
57,57% dari tahun sebelumnya. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh penurunan beban pokok
penjualan serta beban penjualan serta beban umum dan administrasi.

Berikut adalah keterangan ringkas mengenai Perusahaan Asosiasi Perseroan:

PT Krakatau Samator (“KS”)

Tidak terdapat perubahan pada KS terkait riwayat singkat, kegiatan usaha, struktur permodalan dan
kepemilikan saham, serta pengurusan dan pengawasan.

K. Kegiatan dan Prospek Usaha

1.   Umum

Perseroan merupakan salah satu perusahaan gas industri yang memiliki jaringan yang luas di Indonesia
dan yang berpengalaman di bidangnya. Pada saat ini kegiatan usaha utama Perseroan adalah
memproduksi, memasarkan dan menjual berbagai macam gas untuk industri dan produk-produk terkait
di Republik Indonesia dalam bentuk gas, cair ataupun padat.

Selain itu, untuk menunjang kegiatan usaha tersebut di atas, Perseroan juga menjalankan kegiatan
usaha jasa yang terkait dengan produk gas yang dihasilkan, seperti memperdagangkan produk gas dari
produsen lain kepada pelanggan Perseroan, yaitu antara lain gas-gas yang telah disebutkan di atas,
Specialty Gas, Rare Gas dan lain sebagainya serta merancang konstruksi dan instalasi peralatan gas
serta penjualan produk terkait lainnya pada pabrik pelanggan dan rumah sakit.

Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki 53 (lima puluh tiga) pabrik (plant) yang tersebar di wilayah
Jawa, Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi, yaitu 3 (tiga) di Jakarta, 13 (tiga belas) di Jawa Barat, (dua)
di Jawa Tengah, 10(sepuluh) di Jawa Timur, 3 (tiga) di Riau, 1 (satu) di Kepulauan Riau, 4 (empat) di
Sumatera Utara, 1 (satu) di Sumatera Selatan, 1 (satu) di Kalimantan Tengah, 1 (satu) di Kalimantan
Selatan, 2 (dua) di Kalimantan Timur, 2 (dua) di Sulawesi Utara, 1 (satu) di Bali, 1 (satu) di Sulawesi
Tengah, 6 (enam) di Sulawesi Selatan, 1 (satu) di Nusa Tenggara Barat dan 1 (satu) di Sulawesi
Tenggara).




                                                  177
Page 214
2.   Keunggulan Kompetitif

Perseroan senantiasa berusaha untuk mempertahankan posisi kepemimpinan yang dimilikinya
dengan memanfaatkan keunggulan kompetitif yang dimiliki, termasuk di antaranya posisi Perseroan
yang merupakan pemimpin pasar dalam industrinya, cakupan geografis yang luas secara nasional,
manajemen dan pemegang saham yang berpengalaman di bidangnya dan rekam jejak yang terbukti.

a.   Pelopor dan pemimpin pasar dalam sektor gas industri Indonesia

Dengan jumlah pengalaman selama lebih dari 40 tahun di sektor gas industri, Perseroan merupakan
pelopor di industrinya dan telah menunjukan pertumbuhan yang sangat signifikan hingga dengan
saat Informasi Tambahan ini diterbitkan. Dari sejak pendirian Perseroan pada tahun 1971, Perseroan
mengalami perkembangan yang sangat signifikan dari hanya sebanyak 7 pabrik di Jakarta, Bandung,
Surabaya, Semarang, Makassar dan Medan dan per tanggal 31 Maret 2021, Perseroan dan Perusahaan
Anak telah memiliki 53 pabrik (Plant) dan 105 Filling Station yang tersebar di 27 propinsi di Indonesia.

Kegiatan usaha utama Perseroan pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah memproduksi,
memasarkan dan menjual berbagai macam gas untuk industri dan produk-produk terkait di Republik
Indonesia dalam bentuk gas, cair ataupun padat.

Pada saat ini terdapat beberapa produsen yang bergerak di bidang gas industri dimana dari produsen-
produsen yang ada, terdapat 5 (lima) perusahaan yang secara dominan menguasai pasar gas industri di
Indonesia dengan jumlah pangsa pasar gabungan sekitar 77%. Perusahaan-perusahaan tersebut terdiri
dari 2 (dua) perusahaan lokal dan 3 (tiga) perusahaan asing. Perseroan saat ini menduduki peringkat
pertama dari lima besar produsen gas industri yang ada di Indonesia dengan pangsa pasar sebesar
41,2%; Di samping itu, perseroan bersama dengan PT Samator memiliki pangsa pasar sebesar 45,5%
(sumber: Gasworld, 2021). Dengan komitmen Perseroan untuk senantiasa mengembangkan kegiatan
usahanya, Perseroan berkeyakinan bahwa Perseroan dapat mempertahankan posisi kepemimpinannya
di pasar.

Perseroan berkeyakinan bahwa prospek usaha sektor gas industri masih akan mengalami pertumbuhan
yang signifikan di masa yang akan datang dan cenderung defensif terhadap kondisi perekonomian
yang dikarenakan oleh banyaknya kegunaan produk gas industri di berbagai macam industri seperti
kesehatan, barang konsumsi, manufaktur, logam dan lain sebagainya. Hal ini juga didukung oleh
proyeksi dari Gasworld (2020) yang mengestimasi potensi pertumbuhan gas industri di Indonesia
untuk berkisar antara 6,29% hingga 6,34% setiap tahunnya dari tahun 2019 hingga dengan tahun 2024
(sumber: Gasworld Business Intelligence, 2020).

b.   Pemimpin pasar di sektor gas medis

Perseroan menawarkan solusi menyeluruh di sektor gas medis dengan menyediakan produk dan
peralatan gas medis, serta jasa konstruksi dan instalasi kepada para pelanggannya.

Kepemimpinan Perseroan dalam sektor gas industri juga mencakup sektor gas medis dengan pangsa
pasar sekitar 75% - 80% pada tahun 2015 (sumber: Gasworld, 2015).

c.   Diversifikasi sektor pelanggan akhir

Produk-produk gas industri Perseroan dapat digunakan oleh berbagai sektor dan juga untuk berbagai
macam aplikasi. Perseroan juga tidak memiliki pelanggan yang memiliki kontribusi lebih dari 1% (satu
persen) dari jumlah penjualan bersih konsolidasian Perseroan, kecuali kepada Samator yang merupakan
Pihak Terafiliasi. Hal-hal tersebut menjadikan Perseroan memiliki diversifikasi pelanggan yang baik dan
tidak memiliki ketergantungan terhadap sektor maupun pelanggan tertentu.




                                                  178
Page 215
d.   Perusahaan gas industri dengan jaringan distribusi yang luas di Indonesia

Perseroan memiliki jaringan yang sangat luas di Indonesia, mulai dari pulau Jawa, Bali, Sumatera,
Kalimantan sampai Sulawesi dan kepulauan lainnya di Indonesia; serta jaringan pipa untuk memenuhi
kebutuhan para pelanggan. Perseroan memiliki salah satu strategi usaha dengan melakukan
pembangunan Air Separation Plant (ASP) dan Filling Station baru yang dekat dengan lokasi para
pelanggannya agar kebutuhan para konsumen dapat terpenuhi dengan cepat dan tepat waktu. Dengan
adanya strategi usaha tersebut, Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki jaringan distribusi yang
sangat luas, mencakup 53 pabrik (Plant) dan 105 Filling Station, termasuk depot yang tersebar di
berbagai lokasi di 27 propinsi di Indonesia.

                Peta Jaringan Perseroan dan Perusahaan Anak per 31 Maret 2021




e.   Perusahaan gas industri yang memiliki kegiatan operasional yang terintegrasi dari hulu ke hilir

Bahan baku utama yang diperlukan oleh Perseroan dalam kegiatan usahanya adalah berupa udara
yang tersedia secara bebas, sehingga Perseroan dapat dengan sangat mudah menjamin ketersediaan
pasokan bahan bakunya. Sedangkan pada aspek distribusi, Perseroan yang memproduksi berbagai
macam gas industri, baik dalam bentuk cair, gas dan padat juga memiliki beberapa Perusahaan Anak
yang berfungsi sebagai saluran distribusinya. Produk Perseroan yang berbentuk cair seperti oksigen
cair, nitrogen cair, argon cair dan karbon dioksida cair, juga dipasarkan dalam bentuk gas di seluruh
pelosok nusantara melalui jaringan distribusinya yang berbentuk Filling Station. Di Filling Station ini,
produk-produk gas industri yang berbentuk cair dikonversi ke dalam bentuk gas dan dikemas dalam
kemasan tabung baja agar mudah digunakan oleh pelaku industri yang membutuhkan pasokan gas
industri dalam kemasan tabung seperti sektor usaha mikro kecil dan menengah.

f.   Memiliki tim manajemen yang sangat berpengalaman di bidangnya

Tim manajemen Perseroan merupakan para individu yang sangat ahli dan berpengalaman di bidangnya.
Hampir sebagian besar anggota tim manajemen telah memiliki pengalaman lebih dari 30 tahun di bidang
gas industri. Perkembangan dan dinamika dalam sektor gas industri telah menempa para anggota tim
tersebut menjadi pribadi yang amat disegani pada kancah sektor gas industri di tanah air.

3.   Kegiatan Usaha

Produk dan Jasa

Pada saat ini kegiatan usaha utama Perseroan adalah memproduksi, memasarkan dan menjual
berbagai macam gas untuk industri dan produk-produk terkait di Republik Indonesia dalam bentuk
gas, cair ataupun padat, antara lain Oksigen (O2), Nitrogen (N2), Argon (Ar), Asetilen (C2H2), Karbon
Dioksida (CO2), Nitrous Oxide (N2O) dan Synthetic Air. Untuk menunjang kegiatan usaha utama
tersebut, Perseroan juga menjalankan kegiatan usaha perdagangan produk gas dari produsen lain
kepada pelanggan Perseroan, seperti gas-gas yang telah disebutkan di atas, Specialty Gas, Rare Gas
dan lain sebagainya.




                                                  179
Page 216
Berikut ini merupakan penjualan segmen bisnis Perseroan dalam 31 Maret 2021:

                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                                                        31 Maret                           31 Desember
                      Uraian
                                                 2020*             2021*               2020          2019
 Produk gas                                         595.653           499.265          1.952.919      2.025.251
 Jasa dan peralatan                                  47.047            45.168            235.260        178.366
 Jumlah                                             642.700           544.433          2.188.179      2.203.617
*tidak diaudit


4.     Pemasok

Perseroan memperoleh pasokan bahan baku, barang dagangan maupun pasokan lainnya dari berbagai
pemasok skala nasional maupun internasional untuk mendukung kegiatan usaha Perseroan dalam
bidang produksi, distribusi maupun perdagangan.

Beberapa pemasok bahan baku dan barang dagangan utama dari Perseroan dapat dilihat dalam tabel
berikut ini:

 No.                       Pemasok                      Produk                        Keterangan
  1.    Central Uni Co Ltd                  Medical Equipment              Barang Dagangan
  2.    Carecom Co., Ltd.                   Medical Equipment              Barang Dagangan
  3.    Telecom Bedrijscommunicate B-V      Medical Equipment              Barang Dagangan
  4.    Taylor Wharton Malaysia SDN BHD     Portable Gas System            Aset dan Barang Dagangan
  5.    Ken Industrial Gases Pte Ltd        Specialty Gases                Barang Dagangan
  6.    PT Emdeki Utama                     Calcium Carbide                Bahan Baku Asetilen (C2H2)
  7.    Yara Asia, Pte. Ltd.                Ammonium Nitrate               Bahan Baku Nitrous Oxide (N2O)

Untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021, Perseroan tidak memiliki pemasok tertentu
yang memiliki kontribusi melebihi 10% (sepuluh persen) dari pembelian bahan baku Perseroan, kecuali
Pihak Terafiliasi.

Perseroan memiliki perjanjian keagenan secara eksklusif dengan Central Uni Co Ltd untuk produk
peralatan medis yang terkait dengan gas-gas medis.

5.     Pelanggan

Pelanggan Perseroan berasal dari industri yang berbeda-beda. Hampir semua industri menggunakan
pasokan gas industri dalam proses produksi maupun proses operasinya karena aplikasi gas industri
sangat beragam.

Berikut ini adalah persentase kontribusi dari masing-masing sektor pelanggan akhir produk gas industri
Perseroan per 31 Maret 2021:

                                                                                                (dalam persentase)
                                                     31 Maret                          31 Desember
                       Produk
                                                      2021*                     2020                  2019
 Ritel                                                           26%                    27%                   29%
 Kesehatan                                                       36%                    30%                   24%
 Barang konsumsi                                                 16%                    19%                   18%
 Infrastruktur                                                   13%                    13%                   15%
 Lainnya                                                          9%                    11%                   14%
 Jumlah                                                         100%                   100%                  100%
*tidak diaudit




                                                 180
Page 217
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021, Perseroan tidak memiliki pelanggan tertentu
yang memiliki kontribusi melebihi 1% (satu persen) dari penjualan bersih Perseroan, kecuali Pihak
Terafiliasi. Meskipun Perseroan melakukan penjualan dalam nilai yang signifikan kepada pihak Pihak
Terafiliasi, Perseroan tidak memiliki ketergantungan kepada Pihak Terafiliasi sebagai pelanggan. Pihak
Terafiliasi melakukan pembelian barang dagang dari Perseroan untuk memenuhi komitmen volume
kepada pelanggan yang berada di sekitar lokasi plant Perseroan maupun pelanggan yang berada di
luar lokasi Plant Perseroan dan Perusahaan Anak.

Perseroan memiliki kecenderungan penjualan musiman akibat adanya jasa konstruksi dan instalasi
perlatan gas serta penjualan produk lainnya terhadap pelanggan rumah sakit pemerintah dikarenakan
proses anggaran tender yang umumnya terjadi pada kuartal pertama. Meskipun terdapat kecenderungan
penurunan penjualan pada kuartal pertama, secara historis pengaruh tersebut tidak berdampak pada
hasil kinerja tahunan Perseroan.

Perseroan memiliki kebijakan kelonggaran syarat pembayaran kepada pelanggan dalam bentuk
tenggang waktu masa pembayaran beserta denda penalti tergantung pada kontrak perjanjian setiap
pelanggan Perseroan yang bertujuan untuk mempertahankan pelanggan yang memiliki kesulitan
keuangan secara temporer.

Sistem pembayaran kelonggaran tersebut adalah angsuran dan berjangka sesuai dengan penilaian
Perseroan terhadap kolektalibitas pelanggan. Pelanggan diseleksi berdasarkan beberapa kriteria yaitu
penerima fasilitas adalah lamanya hubungan kerjasama, kondisi keuangan, industri dan itikad baik dari
pelanggan.

Likuiditas Perseroan akan terganggu terutama karena meningkatnya periode penagihan piutang.
Selain itu, Perseroan juga menanggung beban bunga utang bank jangka pendek dalam pengadaan gas
industri yang dimitigasi dengan penetapan denda penalty kepada pelanggan penerima fasilitas atas
keterlambatan pembayaran.

6.   Prospek Usaha

Perseroan dan Perusahaan Anak telah memproduksi dan mendistribusikan berbagai macam produk
gas industri. Dengan produk yang sangat beragam, Perseroan dapat menawarkan produknya kepada
berbagai industri, dimana hal ini akan mengurangi ketergantungan Perseroan terhadap suatu industri
tertentu.

Kinerja Perseroan dipengaruhi oleh kondisi dan situasi ekonomi Indonesia pada umumnya dan kondisi
sektor industri pada khususnya. Hal ini karena gas industri merupakan produk yang menjadi pendukung
bagi kegiatan industri lain. Peningkatan kegiatan industri secara umum akan mampu meningkatkan
kinerja Perseroan demikian pula sebaliknya, penurunan kegiatan industri secara umum akan berdampak
terhadap kinerja Perseroan.

Semakin membaiknya kondisi perekonomian di Indonesia dalam kurun beberapa tahun belakangan
ini memberikan kesempatan pada berbagai industri di tanah air untuk bertumbuh secara signifikan.
Momentum ini tentunya akan dimanfaatkan sebaik mungkin oleh Perseroan dalam rangka memperoleh
tingkat pertumbuhan yang optimal. Industri-industri yang terkait dengan kegiatan usaha Perseroan yang
merupakan prospek usaha Perseroan antara lain: ritel, kesehatan, barang konsumsi, infrastruktur, dan
sektor lainnya.

Saat ini Perseroan masih berfokus pada pemenuhan kebutuhan gas industri untuk pasar dalam
negeri. Gas Industri memiliki peranan yang vital dalam mendukung perekonomian Indonesia, sehingga
Perseroan memprioritaskan pemenuhan kebutuhan gas industri dalam negeri dibandingkan melayani
kebutuhan pasar internasional.




                                                 181
Page 218
Gasworld memproyeksikan gas industri untuk tumbuh sekitar 6,29% s.d. 6,34% per tahunnya dari tahun
2019 hingga tahun 2024 (Gasworld Business Intelligence, 2020). Adapun secara historis, pertumbuhan
penjualan bersih Perseroan berkisar 1,5x s.d. 2,0x pertumbuhan PDB Nasional dalam kondisi normal.
Menimbang keputusan Bank Indonesia yang memproyeksikan pertumbuhan di kisaran 4,1% s.d.
5,1% untuk tahun 2021 (Kompas Online, April 2021), maka Perseroan mengantisipasi pertumbuhan
pendapatan yang lebih tinggi dibandingkan yang diproyeksikan oleh Gasworld. Antisipasi akan
pertumbuhan pendapatan yang cukup baik ini turut didukung oleh keadaan perseroan yang memiliki
well-diversified customer base serta melayani industri-industri dengan pertumbuhan tinggi, seperti
Kesehatan dan Barang Konsumsi.

7.   Strategi Usaha

Tujuan utama strategi usaha Perseroan adalah untuk memanfaatkan kekuatan kompetitif yang dimiliki
Perseroan guna memperkuat posisi Perseroan di dalam industri sehingga mencapai kinerja keuangan
yang sehat secara konsisten dalam berbagai situasi ekonomi. Melihat prospek usaha yang secara
khusus telah disebutkan di atas maka Perseroan telah dan akan mengambil langkah-langkah strategis
antara lain yang dapat dijelaskan sebagai berikut:

a)   Strategi Perluasan Usaha (Ekspansi)

     Untuk dapat mempertahankan posisi kepemimpinannya di pasar, Perseroan berencana untuk
     melakukan strategi-strategi sebagai berikut:

     1)   Membangun pabrik baru di lokasi yang dekat dengan para pelanggan yang menggunakan
          sistem pipeline sebagai moda distribusinya. Pemilihan strategi ini ini didasarkan pada:
          − Gas industri merupakan produk pendukung yang digunakan pada industri lainnya maka
               keterjaminan (kontinuitas) pasokan dan tepat waktu pengiriman adalah hal yang paling
               utama diperhatikan oleh pelanggan.
          − Karena produknya yang unik berupa gas dan memiliki karakter penyimpanan dan
               penyaluran yang khusus, maka potensi kerugian akibat pengiriman dan biaya transportasi
               yang terjadi akan menyebabkan inefisiensi.

     Atas dasar tersebut, sistem pipeline dapat mengurangi biaya distribusi secara signifikan, juga secara
     material memperkecil risiko yang terdapat selama distribusi produk. Sistem ini pada akhirnya akan
     berpotensi meningkatkan pendapatan Perseroan secara signifikan.

     Perseroan juga akan menambah Filling Station untuk memperluas jaringan distribusinya.

     1)   Memperluas pasar di Jawa dan luar Jawa

          Dalam beberapa tahun terakhir, Perseroan telah melakukan pembangunan Air Separation
          Plant di beberapa lokasi seperti Batam, Palembang, Manado dan Bontang yang dilakukan
          oleh Perseroan maupun Perusahaan Anak. Untuk kedepannya, Perseroan berupaya untuk
          memperluas jaringan distribusinya dengan mendirikan Filling Station di daerah-daerah di pulau
          Jawa dan luar pulau Jawa.

     2)   Memproduksi gas industri yang saat ini sangat dibutuhkan namun mengalami keterbatasan
          pasokan.

          Untuk memenuhi kebutuhan produk karbon dioksida yang banyak dibutuhkan industri-industri
          maka Perseroan telah membangun tiga pabrik karbon dioksida yang terletak di Jawa Barat
          dan Makassar. Produk karbon dioksida ini digunakan oleh industri tekstil, kertas dan pulp untuk
          pengelolaan air limbah sebagai pengganti klorin yang berbahaya bagi lingkungan. Pengelolaan
          air limbah dengan menggunakan karbon dioksida ini lebih ramah lingkungan. Produk karbon
          dioksida juga banyak digunakan pada industri makanan dan minuman bahkan sebagai media
          untuk pengendalian hama dalam lumbung-lumbung penyimpanan hasil pertanian.

     Perseroan juga menerapkan strategi diversifikasi konsentrik dengan berusaha mengembangkan
     bisnisnya melalui bisnis-bisnis yang tetap berhubungan dengan gas industri.


                                                   182
Page 219
b)   Strategi Kemitraan (Partnership)

     Perseroan berencana untuk menjalin kerjasama dan/atau kemitraan dengan mitra-mitra strategis
     berskala internasional dalam pengembangan usahanya. Salah satu bentuk kemitraan tersebut
     adalah dengan cara membuat produk-produk baru yang diperlukan oleh para pelanggannya
     melalui skema joint venture antara Perseroan dengan perusahaan-perusahaan gas industri yang
     terkemuka di dunia untuk meningkatkan penetrasi pasar. Adapun produk-produk gas industri yang
     dihasilkan dari kemitraan tersebut adalah seperti helium, gas campuran CNG, gas kalibrasi, SF6
     dan gas sterilisasi. Kemitraan tersebut juga telah membantu Perseroan untuk memasuki bisnis
     penjualan peralatan kesehatan dan keselamatan, serta mendorong pengembangan produk dan
     teknologi yang berkesinambungan untuk memenuhi kebutuhan pasar.

     Berikut adalah beberapa contoh kemitraan usaha yang telah dilakukan oleh Perseroan:
     -   Perseroan telah menjalin kerja sama dengan Mihama Corporation yang merupakan perusahaan
         penyedia gas pendingin (refrigerate gas) dan Perseroan merupakan distributor gas pendingin
         eksklusif untuk wilayah Indonesia.
     -   Perseroan telah menjalin kerja sama dengan Central Uni Co. Ltd. yang merupakan perusahaan
         penyedia peralatan medis terkemuka di Jepang. Perseroan memiliki perjanjian keagenan
         secara eksklusif dengan Central Uni Co. Ltd. untuk produk peralatan medis yang terkait dengan
         gas-gas medis.
     -   Perseroan telah menjalin kerja sama dengan Carecom Co. Ltd. yang merupakan salah satu
         perusahaan penyedia sistem pendukung perawatan yang terkemuka di Jepang. Perseroan
         merupakan distributor sistem manajemen Nurse Call di Indonesia.
     -   Perseroan telah menjalin kerja sama dengan Cryo Diffusion S.A.S. yang merupakan perusahaan
         penyedia cryogenic tank dan transfer lines. Perseroan merupakan pemasok penyimpanan
         biologis dan sistem pengawasan dan keamanan dari Cryo Diffusion S.A.S.

c)   Strategi Efisiensi dan Keunggulan Operasional

     Dalam meningkatkan kinerja operasi, pada saat ini Perseroan selalu menerapkan efisiensi usaha
     di setiap aktivitas usaha yang dilakukan oleh Perseroan. Efisiensi yang diterapkan oleh Perseroan
     pada saat ini mencakup dalam hal pelaksanaan proses bisnis dan proses produksi, dimana dengan
     dilakukannya kedua efisiensi dalam kedua proses bisnis ini, Perseroan bertujuan mendapatkan
     sebuah produk gas industri yang berkualitas dengan tingkat biaya yang efisien.

     Seiring dengan semakin ketatnya persaingan dalam sebuah industri, salah satu kunci sukses untuk
     memenangkan persaingan adalah ditentukan dari kompetensi sumber daya manusia yang dimiliki
     oleh sebuah perusahaan. Dengan kondisi seperti ini, maka Perseroan secara berkesinambungan
     melakukan program-program penguatan sumber daya manusia yang dilakukan melalui pelatihan
     baik secara internal maupun eksternal. Program ini dilakukan oleh Perseroan bukan hanya dengan
     tujuan memenangkan persaingan yang ada dalam industri gas, tetapi Perseroan melakukan hal
     ini juga untuk mendapatkan sumber daya manusia yang tepat dan berkualitas karena Perseroan
     menganggap bahwa sumber daya manusia merupakan aset yang penting bagi perusahaan.

     Selain itu, untuk meningkatkan kinerja operasinya, Perseroan melakukan program penguatan sistem
     teknologi informasi di seluruh cabang. Program ini dilakukan oleh Perseroan untuk mempercepat
     proses bisnis dan administrasi Perseroan. Perseroan telah melakukan implementasi sistem SAP
     beserta modul-modul terkini yang sudah terintegrasi untuk mendukung semua aktivitas usaha
     Perseroan. Selain itu untuk memonitor sarana transportasi yang dimiliki dan meningkatkan kualitas
     pelayanan kepada para pelanggan, Perseroan memasang alat GPS di setiap sarana transportasi.
     Perseroan juga memiliki sistem Telemetry untuk memantau tingkat persediaan gas industri di lokasi
     pelanggan secara akurat dan tepat waktu. Dengan implementasi sistem SAP, GPS dan Telemetry
     ini, Perseroan dapat meningkatkan efisiensi sehingga mampu melakukan penyempurnaan proses
     bisnis lebih efektif dan cepat secara berkesinambungan. Selain itu Perseroan juga mengembangkan
     Human Resource Information System (HRIS) yang bermanfaat untuk mengelola semua informasi
     mengenai karyawan, termasuk sistem penggajian, rekrutmen, pelatihan, kompetensi, penilaian
     kinerja dan beberapa modul pendukung lainnya.




                                                 183
Page 220
8.    Transaksi Dengan Pihak Afiliasi

Dalam kegiatan usaha yang normal, Perseroan melakukan transaksi dengan Pihak Terafiliasi untuk
mendukung kegiatan operasional Perseroan dimana transaksi-transaksi tersebut dilaksanakan pada
tingkat harga dan persyaratan yang arm’s length.

Sejak penerbitan Obligasi dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2020 terdapat transaksi
afiliasi dan transaksi benturan kepentingan sebagaimana yang telah dilaporkan dalam keterbukaan
informasi Perseroan tertanggal 29 Desember 2020 dengan suratnya no: 105/Keu.2-XII/2020, no: 105A/
Keu.2-XII/2020 tanggal 5 Januari 2021, dan no: 013/Keu.2-II/2021 tertanggal 26 Februari 2021 perihal
Keterbukaan Informasi Tanggapan atas surat OJK No: S-182/PM.222/2021.

Per tanggal 31 Maret 2021, transaksi antara Perseroan dan Pihak Terafiliasi adalah sebagai berikut:

 No    Pihak-pihak Terafiliasi         Sifat Hubungan                                Sifat Transaksi
 1. PT Aneka Mega Energi            Pemegang saham Entitas     Piutang usaha dari penjualan, piutang lain-lain dari
                                                               transaksi keuangan, uang muka dari pembelian aset tetap,
                                                               utang usaha dari pembelian, utang lain-lain dari transaksi
                                                               pembelian aset tetap.

 2.   PT Dwi Setia Gas              Manajemen sama             Piutang usaha dari penjualan dan utang usaha dari
                                                               pembelian.

 3.   PT Paladium Energi Industri   Manajemen sama             Utang usaha dari pembelian.

 4.   PT Sandana Arohera            Manajemen sama             Utang lain-lain dari transaksi jasa.

 5.   PT Sandana Baswara Gas        Manajemen sama             Piutang usaha dari penjualan, piutang lain-lain dari transaksi
                                                               keuangan, dan utang usaha dari pembelian.

 6.   PT Sandana Mulia Gas          Manajemen sama             Piutang usaha dari penjualan, piutang lain-lain dari transaksi
                                                               keuangan, utang usaha dari pembelian, utang lain-lain dari
                                                               transaksi keuangan.

 7.   PT Samator                    Pemegang saham Entitas     Piutang usaha dari penjualan, piutang lain-lain dari penjualan
                                                               aset tetap dan transaksi keuangan, beban dibayar dimuka
                                                               dari sewa aset tetap dan transaksi keuangan, utang usaha
                                                               dari pembelian, utang lain-lain dari transaksi keuangan.


 8.   PT Samator Pharmaceutical     Manajemen sama             Utang usaha dari pembelian.

 9.   PT Samator Taiyo Nippon       Manajemen sama             Piutang usaha dari penjualan, utang usaha dari pembelian,
      Sanso Indonesia                                          utang lain-lain dari transaksi keuangan.


 10. PT Sandana                     Pemegang saham dan         Piutang usaha dari penjualan, piutang lain-lain dari transaksi
                                    manajemen sama             keuangan, utang usaha dari pembelian, uang muka dari jasa
                                                               instalasi aset, utang lain-lain dari transaksi pembelian aset
                                                               tetap.

 11. PT Sandana Jaya Permai         Manajemen sama             Utang usaha dari pembelian, piutang lain-lain dari transaksi
                                                               keuangan, uang muka dari pembelian aset tetap, utang lain-
                                                               lain dari pembelian aset dan transaksi keuangan.

 12. PT Sandana Multigas            Pemegang saham dan         Piutang usaha dari penjualan, utang usaha dari pembelian.
                                    manajemen sama

 13. PT Sandana Istana Multigas     Pemegang saham dan         Piutang usaha dari penjualan, piutang lain-lain dari transaksi
                                    manajemen sama             keuangan, utang usaha dari pembelian.

 14. PT Samator Tomoe               Pemegang saham dan         Piutang usaha dari penjualan, piutang lain-lain dari transaksi
                                    manajemen sama             sewa dan utility, utang usaha dari pembelian.




                                                         184
Page 221
 No     Pihak-pihak Terafiliasi        Sifat Hubungan                               Sifat Transaksi
 15. PT Samator Wase Gas           Pemegang saham dan          Piutang usaha dari penjualan dan piutang lain-lain dari
                                   manajemen sama              transaksi keuangan, utang usaha dari pembelian.
                                                               .
 16. PT Samator Intiperoksida      Manajemen sama              Piutang usaha dari penjualan, piutang lain-lain dari biaya
                                                               operasional yang telah dibayar terlebih dahulu oleh SGI,
                                                               Perusahaan Anak, utang usaha dari pembelian.

 17. PT Samator Land               Pemegang saham dan          Piutang usaha dari penjualan, piutang lain-lain dari transaksi
                                   manajemen sama              keuangan, beban di bayar dimuka atas sewa aset tetap,
                                                               transaksi keuangan dan penjualan aset tetap, uang muka
                                                               dari pembelian aset tetap, utang usaha dari pembelian dan
                                                               utang lain-lain dari transaksi jasa.

 18. Arief Harsono                 Pemegang saham Entitas      Beban dibayar dimuka dari sewa aset tetap dan utang lain-
                                                               lain dari sewa aset tetap.

 19. Rachmat Harsono               Pemegang saham Entitas      Beban dibayar dimuka dari sewa aset tetap, utang lain-lain
                                                               dari transaksi keuangan.

 20. PT Krakatau Samator           Perusahaan Asosiasi         Piutang lain-lain dari transaksi keuangan, utang lain-lain
                                                               atas transaksi keuangan.

 21. PT Patriot Aprilia Parulian   Pemegang saham PT Ruci Piutang lain-lain dari transaksi keuangan, utang lain-lain dan
                                   Gas, Perusahaan Anak   utang pihak berelasi dari transaksi keuangan.

 22. PT Satyadhika Bakti           Manajemen sama              Utang lain-lain dari transaksi anjak piutang, utang sewa
                                                               pembiayaan.

 23. PT UGM Samator Pendidikan     Pemegang saham dan          Piutang lain-lain dari transaksi keuangan, beban dibayar
                                   manajemen sama              dimuka dari sewa aset tetap, utang lain-lain dari transaksi
                                                               jasa.

 24. PT Sandana Adi Prakarsa       Pemegang saham dan          Piutang usaha dari penjualan, piutang lain-lain dari penjualan
                                   manajemen sama              aset tetap, utang usaha dari pembelian, utang lain-lain dari
                                                               transaksi jasa.

 25. PT Samator Education          Pemegang saham dan          Utang usaha dari biaya pelatihan.
                                   manajemen sama

 26. PT Samator Bola Voli          Pemegang saham dan          Piutang lain-lain dari transaksi keuangan.
     Indonesia                     manajemen sama

 27. PT Samasatya Cilamaya Gas     Pemegang saham dan          Piutang lain-lain dari transaksi keuangan.
                                   manajemen sama

 28. PT Samator LNG                Pemegang saham dan          Piutang lain-lain dari transaksi keuangan.
                                   manajemen sama

Saldo dan transaksi dengan Pihak Terafiliasi adalah sebagai berikut:

Piutang usaha
                                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                                                            31 Maret                          31 Desember
Keterangan
                                                             2021*                    2020                    2019
PT Sandana                                                         21.797                     4.974                  13.967
PT Aneka Mega Energi                                               16.505                    13.084                   1.186
PT Samator Wase Gas                                                 2.550                     1.988                   5.538
PT Samator Taiyo Nippon Sanso Indonesia                             1.816                     2.097                     674
PT Dwi Setia Gas                                                    1.701                     1.870                   1.805
PT Sandana Adi Prakarsa                                             1.628                       576                     917
PT Sandana Baswara Gas                                              1.535                     1.077                     861
PT Sandana Multigas                                                 1.041                       326                     243
PT Samator Tomoe                                                      989                       256                     514




                                                         185
Page 222
                                         31 Maret                 31 Desember
Keterangan
                                          2021*           2020                    2019
 PT Sandana Istana Multigas                       818               945                     403
 PT Arohera                                       801                 -                       -
 PT Samator Intiperoksida                         210                48                     128
 PT Udiana Bina Gas Industri                      204                 -                       -
 PT Samator Pharmaceutical                          9                 -                       -
 PT Samator                                         3             9.519                  35.622
 PT Samator Land                                    -                 -                      20
 Jumlah                                        51.607            36.760                  61.878
*tidak diaudit


Piutang lain-lain

                                                                           (dalam jutaan Rupiah)
                                         31 Maret                 31 Desember
Keterangan
                                          2021*           2020                    2019
 PT Aneka Mega Energi                          124.732           136.822              156.531
 PT Samator Land                                93.154            57.693               49.764
 PT Sandana                                     24.696            19.062               20.652
 PT Samator                                       3.064                -               38.766
 PT Krakatau Samator                              1.472            1.472                1.472
 PT Samator Intiperoksida                         1.213                -                    5
 PT Samator Bola Voli Klub Indonesia                615              615                  665
 PT Sandana Jaya Permai                             272              272                  100
 PT Samasatya Cilamaya Gas                          145              145                  145
 PT Samator Pharmaceutical                          104                -                    -
 PT Samator Tomoe                                    58               64                   93
 PT Aroher                                           50                -                    -
 PT Sandana Istana Multigas                          44               22                   12
 PT Sandana Baswara Gas                              26                -                    8
 PT Sandana Adi Prakarsa                             26                -                   22
 PT Samator Wase Gas                                  -               64                   64
 PT Sandana Mulia Gas                                 -                -                  150
 PT Patriot Aprilia Parulian                          -                -                2.500
 PT Samator LNG                                       -                                    46
 Jumlah                                        249.671           216.231              270.995
*tidak diaudit


Uang muka pembelian

                                                                           (dalam jutaan Rupiah)
                                         31 Maret                 31 Desember
Keterangan
                                          2021*           2020                    2019
 PT Aneka Mega Energi                           30.502            34.637                 35.334
 PT Sandana                                     27.486            27.486                 31.331
 PT Sandana Jaya Permai                           3.986            3.986                  3.986
 PT Samator Land                                     26           28.754                      -
 Jumlah                                         62.000            94.863                 70.651
*tidak diaudit




                                       186
Page 223
Utang usaha
                                                                                       (dalam jutaan Rupiah)
                                                  31 Maret                    31 Desember
Keterangan
                                                   2021*              2020                    2019
 PT Samator                                              49.497              16.307                      509
 PT Sandana                                                7.553              1.741                   15.239
 PT Paladium Energi Industri                               3.192              4.197                    1.866
 PT Samator Tomoe                                          1.772              1.089                    1.012
 PT Sandana Istana Multigas                                1.677              1.180                      451
 PT Samator Intiperoksida                                  1.457              1.760                      231
 PT Samator Taiyo Nippon Sanso Indonesia                   1.201                618                      965
 PT Sandana Adi Prakarsa                                   1.090                830                    1.515
 PT Sandana Baswara Gas                                      261                299                      607
 PT Arohera                                                  251                  -                        -
 PT Sandana Multigas                                         149                136                       28
 PT Sandana Mulia Gas                                        133                133                      133
 PT Samator Pharmaceutical                                   196                 46                       81
 PT Samator Land                                              56                  6                      204
 PT Dwi Setia Gas                                              7                  -                      276
 PT Samator Wase Gas                                          32                 59                       50
 PT Udiana Bina Gas Industri                                   4                  -                        -
 PT Sandana Jaya Permai                                        -                  -                        2
 PT Samator Education                                          1                  -                        -
 PT Aneka Mega Energi                                          1                180                    1.970
 Jumlah                                                  68.397              28.581                   25.139
*tidak diaudit


Utang lain lain

                                                                                       (dalam jutaan Rupiah)
                                                     31 Maret                 31 Desember
Keterangan
                                                      2021*            2020                    2019
 PT Satyadhika Bakti                                         11.354           13.562                  15.072
 PT Samator                                                  10.403            1.215                     159
 PT UGM Samator Pendidikan                                    3.612            2.962                     582
 PT Samator Bola Voli Indonesia                               1.190              908                       -
 PT Sandana Mulia Gas                                           889              889                     889
 Arief Harsono                                                  563            1000                    1.382
 PT Arohera                                                     346                -                       -
 PT Sandana Jaya Permai                                         117               38                   2.344
 PT Samator Intiperoksida                                        32               31                       -
 PT Samator Education                                            27               12                       -
 PT Sandana Arohera                                              29               24                     313
 PT Samudera Biru Internasional                                  73               46                       -
 PT Aneka Mega Energi                                            78                -                     841
 Rachmat Harsono                                                  -                -                   1.000
 PT Samator Land                                                  -                -                     426
 PT Sandana                                                       -                -                     361
 PT Sandana Adi Prakarsa                                          -                -                       1
 Jumlah                                                      28.713           20.687                  23.370
*tidak diaudit


Utang sewa pembiayaan

Perseroan dan Perusahaan Anak, mengadakan perjanjian aset pembiayaan dengan PT Satyadhika
Bakti untuk pembelian mesin dan peralatan, kendaraan dan tangki. Saldo utang yang timbul sehubungan
dengan transaksi tersebut pada tanggal 31 Maret 2021, 31 Desember 2020 dan 2019 dan masing-
masing sebesar 0,20%, 0,25% dan 0,33% dari jumlah liabilitas konsolidasi.




                                               187
Page 224
Penjualan neto

                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                                                       31 Maret                    31 Desember
Keterangan
                                              2021*               2020*        2020           2019
 PT Samator                                       16.182              12.105      47.230         76.789
 PT Sandana                                         6.550              1.077      29.745         14.055
 PT Sandana Adi Prakarsa                            1.619                979        4.569          4.712
 PT Samator Wase Gas                                1.416              1.087        4.024          3.826
 PT Samator Tomoe                                   1.028                801        2.772          2.318
 PT Sandana Baswara Gas                               961                649        2.836          1.393
 PT Sandana Multigas                                  724                493        2.869          2.113
 PT Dwi Setia Gas                                     844                440        1.906          2.060
 PT Samator Intiperoksida                             149                 74          346            305
 PT Udiana Bina Gas Industri                          459                  -            -
 PT Samator Pharmaceutical                              8                  -            -
 PT Arohera                                             7                  -            -
 PT Samator Taiyo Nippon Sanso Indonesia                -              4.199      13.601         18.535
 PT Aneka Mega Energi                                   -              2.544       11.460        17.928
 PT Sandana Istana Multigas                             -              1.489        5.980          7.385
 Jumlah                                           40.014              25.937     127.338        151.419
*tidak diaudit


Pembelian neto

                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                                                     31 Maret                      31 Desember
Keterangan
                                              2021*               2020*        2020           2019
 PT Samator                                       62.883              69.529     295.790        270.161
 PT Sandana                                       23.950              19.460        3.773          3.667
 PT Samator Taiyo Nippon Sanso Indonesia            4.742              2.775      12.937         13.620
 PT Samator Intiperoksida                             276                503      13.526           8.455
 PT Aneka Mega Energi                                 335                485        3.234          2.283
 PT Samator Tomoe                                   1.592                352        1.010          2.171
 PT Paladium Energi Industri                          649                435            2             66
 PT Sandana Adi Prakarsa                              541                398        2.532          1.549
 PT Sandana Baswara Gas                               472                192        1.771            341
 PT Sandana Istana Multigas                           590                432        2.446          1.366
 PT Sandana Multigas                                   12                 92          242            178
 PT Samator Wase Gas                                   32                 37           90             83
 PT Dwi Setia Gas                                       6                  5           99            191
 PT Samator Pharmaceutical                            145                  1           93             74
 PT Arohera                                           228                  -            -              -
 PT Udiana Bina Gas Industri                           11                  -            -              -
 Jumlah                                           28.713              20.687     337.545        304.205
*tidak diaudit


Transaksi dengan personil manajemen kunci

Remunerasi personil manajemen kunci terdiri dari:

                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                                                       31 Maret                     31 Desember
Keterangan
                                              2021*               2020*        2020           2019
 Imbalan kerja jangka pendek                          2.998            3.610      12.388          12.685
*tidak diaudit


Sehubungan dengan transaksi-transaksi dengan Pihak Terafiliasi, manajemen Perseroan menyatakan
bahwa telah mengungkapkan semua saldo dan transaksi dengan Pihak Terafiliasi.



                                                188
Page 225
9.   Asuransi

Perseroan telah menunjuk PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk selaku Penanggung untuk
melaksanakan Asuransi Property All Risks and Riots, Strikes, Mallicious Damage and Civil Commotion
termasuk Earthquake and Volcanic Eruption atas properti milik Perseroan, yaitu bangunan dan sarana
perlengkapan lainnya berikut mesin dan peralatannya, yang teletak di beberapa lokasi.

Seluruh polis asuransi tersebut di atas dapat diperpanjang dan/atau diperbaharui sesuai dengan
ketentuan yang berlaku. Apabila asuransi-asuransi tersebut di atas telah habis masa berlakunya,
Perseroan berkomitmen akan memperpanjang dan/atau memperbaharui asuransi tersebut. Perseroan
tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan seluruh perusahaan asuransi tersebut di atas. Manajemen
Perseroan berkeyakinan bahwa perlindungan asuransi telah memiliki nilai pertanggungan yang cukup
untuk menutupi kemungkinan kerugian dari aset yang dipertanggungkan.




                                               189
Page 226
VII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH


Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi No. 27 tanggal 11 Juni 2021, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di
Jakarta, Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk
menawarkan kepada masyarakat dan menjamin secara kesanggupan penuh (full commitment) sebesar
Rp238.000.000.000,- (dua ratus tiga puluh delapan miliar Rupiah).

Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi tersebut merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua
persetujuan atau perjanjian yang mungkin telah dibuat sebelumnya antara pihak-pihak dalam Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi. Selain Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi tidak ada lagi perjanjian yang
dibuat antara para pihak yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.

Susunan dan jumlah porsi serta persentase Penjamin Emisi Obligasi yang dijamin secara kesanggupan
penuh (full commitment) adalah sebagai berikut:

       Penjamin Pelaksana Emisi                         Porsi Penjaminan (Rp)                      Persentase
No
               Obligasi               Seri A            Seri B          Seri C          Total          (%)
 1.   PT BRI Danareksa Sekuritas    5.000.000.000    22.000.000.000 16.000.000.000 43.000.000.000          18,1
 2.   PT Indo Premier Sekuritas     5.000.000.000    33.000.000.000 59.000.000.000 97.000.000.000          40,7
 3.   PT Mandiri Sekuritas          5.000.000.000    90.000.000.000 3.000.000.000 98.000.000.000           41,2
                Total              15.000.000.000   145.000.000.000 78.000.000.000 238.000.000.000      100,00

Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Perjanjian Penjaminan
Emisi Sukuk Ijarah No. 30 tanggal 11 Juni 2021 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris
di Jakarta, Penjamin Emisi Sukuk Ijarah yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui
untuk menawarkan Sukuk Ijarah kepada masyarakat dan menjamin secara kesanggupan penuh
(full commitment) sebesar Rp244.000.000.000,- (dua ratus empat puluh empat miliar Rupiah).

Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah tersebut merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan
semua persetujuan atau perjanjian yang mungkin telah dibuat sebelumnya antara pihak-pihak dalam
Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah. Selain Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah tidak ada
lagi perjanjian yang dibuat antara para pihak yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan
Emisi Sukuk Ijarah.

Susunan dan jumlah porsi serta persentase Penjamin Emisi Sukuk Ijarah secara kesanggupan penuh
(full commitment) adalah sebagai berikut:

       Penjamin Pelaksana Emisi                        Porsi Penjaminan (Rp)                      Persentase
No
             Sukuk Ijarah              Seri A         Seri B          Seri C           Total          (%)
 1.   PT BRI Danareksa Sekuritas    5.000.000.000  33.000.000.000 43.000.000.000 81.000.000.000           33,2
 2.   PT Indo Premier Sekuritas     5.000.000.000   5.000.000.000 71.000.000.000 81.000.000.000           33,2
 3.   PT Mandiri Sekuritas          5.000.000.000  67.000.000.000 10.000.000.000 82.000.000.000           33,6
                Total              15.000.000.000 105.000.000.000 124.000.000.000 244.000.000.000      100,00

Selanjutnya Penjamin Emisi Efek yang turut dalam Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah ini telah sepakat
untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No.IX.A.7 Lampiran Keputusan
Ketua Bapepam No.Kep-45/PM/2000 tanggal 27 Oktober 2000, yang telah diubah dengan No.Kep-691/
BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan Dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran
Umum. Dalam Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah ini, yang bertindak sebagai Manajer
Penjatahan Obligasi dan Sukuk Ijarah adalah PT Indo Premier Sekuritas.




                                                     190
Page 227
Penjamin Pelaksana Emisi Efek serta Penjamin Emisi Efek dalam Rangka Penawaran Umum ini
dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan, baik secara langsung
maupun tidak langsung sebagaimana yang didefinisikan dalam UUPM. Berdasarkan UUPM yang
dimaksud dengan Afiliasi adalah:
a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal
    maupun vertikal;
b. Hubungan antara pihak dengan pegawai, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut;
c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota direksi atau dewan
    komisaris yang sama;
d. Hubungan antara perusahaan dengan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan
    atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung,
    oleh pihak yang sama; atau
f. Hubungan antara perusahaan dengan pemegang saham utama.

Metode Penentuan Bunga Obligasi dan Cicilan Imbalan Sukuk Ijarah

Bunga Obligasi dan Cicilan Imbalan Sukuk Ijarah ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan
negosiasi antara Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Pelaksana Emisi
Sukuk Ijarah, dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran awal
(bookbuilding), kondisi pasar untuk obligasi, benchmark terhadap obligasi Pemerintah (sesuai jatuh
tempo Obligasi), dan risk premium (sesuai dengan peringkat Obligasi dan Sukuk Ijarah).




                                               191
Page 228
VIII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
      SERTA PIHAK LAIN


Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam rangka Penawaran Umum ini
adalah sebagai berikut:

Konsultan Hukum: Makes & Partners Law Firm
                  Menara Batavia, Lantai 7
                  Jl. K.H. Mas Mansyur Kav. 126
                  Jakarta 10220
                  Tel.: (021) 5747181
                  Faks.: (021) 5747180/82

                  Nomor STTD               :   STTD.KH-145/PM.2/2018 tanggal 18 Mei 2018
                                               atas nama Iwan Setiawan
                  Keanggotaan Asosiasi     :   Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKPM)
                                               No. 200924
                  Pedoman Kerja            :   Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar
                                               Modal No. KEP.02/HKHPM/VIII/2018, tanggal
                                               8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi Konsultan
                                               Hukum Pasar Modal
                  Surat Penunjukan Kerja   :   No. Ref: 065/AGI-V/2021 perihal Penunjukan
                                               sebagai Konsultan Hukum tanggal 27 Mei 2021
                  Tugas Pokok              :   Tugas dan tanggung jawab konsultan hukum dalam
                                               rangka Penawaran Umum ini, sesuai dengan
                                               Standar Profesi dan Peraturan Pasar Modal yang
                                               berlaku, melakukan pemeriksaan dan penelitian
                                               dengan kemampuan terbaik yang dimilikinya
                                               atas fakta dari segi hukum yang ada mengenai
                                               Perseroan dan keterangan lain yang berhubungan
                                               dengan itu sebagaimana disampaikan oleh
                                               Perseroan. Hasil pemeriksaan dan penelitian
                                               mana telah dimuat dalam Laporan Uji Tuntas
                                               yang menjadi dasar dari Pendapat dari segi
                                               Hukum yang diberikan secara objektif dan mandiri
                                               serta guna meneliti informasi yang dimuat dalam
                                               Informasi Tambahan sepanjang menyangkut segi
                                               Hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang
                                               diuraikan di sini adalah sesuai dengan Standar
                                               Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
                                               dan Peraturan Pasar Modal yang berlaku guna
                                               melaksanakan prinsip keterbukaan.




                                           192
Page 229
Notaris       : Fathiah Helmi, S.H.
                Gedung Graha Irama, Lantai 6
                Jalan H.R. Rasuna Said Kav. 1-2
                Jakarta 12950
                Tel.: (021) 52907304/06
                Faks.: (021) 5261136

                Nomor STTD                :   STTD.N-93/PM.22/2018 tanggal 9 April 2018
                Keanggotaan Asosiasi      :   Ikatan Notaris Indonesia (INI) No.
                                              011.003.027.260958
                Pedoman Kerja             :   Undang-undang No. 30 Tahun 2004 tentang
                                              Jabatan Notaris dan Undang-Undang No. 2
                                              Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-
                                              Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan
                                              Notaris dan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia
                Tugas Pokok               :   Ruang lingkup tugas Notaris dalam Penawaran
                                              Umum ini adalah menyiapkan dan membuat akta-
                                              akta dalam rangka Penawaran Umum, antara
                                              lain mebuat Perubahan Seluruh Anggaran Dasar
                                              Perseroan, Perjanjian Penjaminan Emisi Efek
                                              antara Perseroan dengan Penjamin Pelaksana
                                              Emisi Efek dan Penjamin Emisi Efek, dan
                                              Perjanjian Pengelolaan Administrasi Efek, dengan
                                              berpedoman pada Peraturan Jabatan Notaris dan
                                              kode etik Notaris.

Wali Amanat   : PT Bank Mega Tbk
                Menara Bank Mega, Lantai 16
                Jl. Kapten P. Tendean No. 12-14 A
                Jakarta 12790
                Tel.: (021) 79175000
                Faks: (021) 7990720

                Nomor STTD                :   20/STTD-WA/PM/2000 tanggal 2 Agustus 2000
                Keanggotaan Asosiasi      :   Asosiasi Wali Amanat Indonesia (AWAI), sesuai
                                              surat keterangan No. AWAI/06/12/2008 tanggal
                                              17 Desember 2008.
                Pedoman Kerja             :   Standar prosedur Wali Amanat PT Bank Mega Tbk.
                Surat Penunjukan Kerja    :   Surat Bank Mega No. 1410/CAMS-WA/21 dan
                                              No. 1411/CAMS-WA/21 Tanggal 2 Juni 2021,
                                              perihal Kegiatan sebagai Wali Amanat Obligasi
                                              Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III
                                              Tahun 2021 dan Kegiatan sebagai Wali Amanat
                                              Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri
                                              Tahap III Tahun 2021.




                                          193
Page 230
                    Tugas Pokok                :   Mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan
                                                   Sukuk Ijarah baik di dalam maupun di luar
                                                   pengadilan mengenai pelaksanaan hak-hak
                                                   pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah sesuai
                                                   syarat-syarat Obligasi dan Sukuk Ijarah dan
                                                   ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam
                                                   Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan
                                                   perundang-undangan yang berlaku di Negara
                                                   Republik Indonesia khususnya peraturan di bidang
                                                   Pasar Modal.
                                                   Wali Amanat telah melakukan uji tuntas (due
                                                   diligence) terhadap Perseroan sesuai dengan
                                                   Peraturan OJK No. 20, dengan Surat Pernyataan
                                                   No. 1487/CAMS-WA/21 tanggal 10 Juni 2021
                                                   perihal Pernyataan Wali Amanat mengenai Due
                                                   Diligence.
                    PT Bank Mega Tbk. selaku Wali Amanat saat ini dan selama menjadi Wali Amanat
                    Obligasi dan Sukuk Ijarah yang diterbitkan Perseroan dilarang:
                    1. Mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan dalam jumlah lebih dari 25%
                       dari jumlah Efek yang bersifat utang dan/atau Sukuk yang diwaliamanati, dan/
                       atau.
                    2. Merangkap menjadi penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan
                       Efek bersifat utang, Sukuk, dan/atau kewajiban Perseroan dan menjadi Wali
                       Amanat dari pemegang Efek yang diterbitkan oleh Perseroan.


Perusahaan      : PT Fitch Ratings Indonesia (“Fitch”)
Pemeringkat Efek DBS Bank Tower, Lantai 24
                  Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5
                  Jakarta 12940
                  Tel.: (021) 29886800
                  Faks.: (021) 29886822

                    Tugas Pokok                :   Melakukan pemeringkatan atas Obligasi dan
                                                   Sukuk Ijarah Perseroan.

Semua para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam Penawaran Umum
ini menyatakan bahwa tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan
dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang
Pasar Modal.

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dengan ini menyatakan bahwa telah memenuhi ketentuan
pada Peraturan OJK No. 3/POJK.02/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan Oleh OJK.




                                              194
Page 231
IX. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH


Sehubungan dengan anjuran pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi DKI
Jakarta untuk mengurangi interaksi sosial, menjaga jarak aman (social distancing) dan menghindari
keramaian guna meminimalisir penyebaran penularan virus Corona (Covid-19), maka Perseroan dan
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi membuat langkah-langkah antisipasi sehubungan dengan proses
atau mekanisme pemesanan dan pembelian Obligasi Perseroan selama Masa Penawaran Umum
sebagai berikut:

1.   PENDAFTARAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH KE DALAM PENITIPAN KOLEKTIF

Obligasi dan Sukuk Ijarah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah
didaftarkan pada KSEI berdasarkan Perjanjian Tentang Pendaftaran Obligasi dan Sukuk Ijarah di
KSEI, yang ditandatangani Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi dan Sukuk Ijarah
tersebut di KSEI maka atas Obligasi dan Sukuk Ijarah yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai
berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dan Sukuk Ijarah dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat
     Jumbo yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi
     dan Sukuk Ijarah. Obligasi dan Sukuk Ijarah akan diadministrasikan secara elektronik dalam
     Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi dan Sukuk Ijarah hasil Penawaran Umum akan
     dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya tanggal 6 Juli 2021.
b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai
     tanda bukti pencatatan Obligasi dan Sukuk Ijarah dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis
     tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi dan Sukuk Ijarah yang tercatat dalam
     Rekening Efek.
c. Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dan Sukuk Ijarah dilakukan dengan pemindahbukuan antar
     Rekening Efek di KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening.
d. Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang
     Obligasi dan Sukuk Ijarah yang berhak atas pembayaran Bunga Obligasi dan Cicilan Imbalan
     Ijarah, pelunasan Pokok Obligasi dan Sisa Imbalan Ijarah, memberikan suara dalam RUPO dan
     RUPSI serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi dan Sukuk Ijarah.
e. Pembayaran Bunga Obligasi dan Cicilan Imbalan Ijarah, serta pelunasan jumlah Pokok Obligasi
     dan Sisa Imbalan Ijarah akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan
     kepada Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan
     jadwal pembayaran Bunga Obligasi dan Cicilan Imbalan Ijarah maupun pelunasan Pokok Obligasi
     dan Sisa Imbalan Ijarah yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau
     Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi dan Sukuk Ijarah. Perseroan melaksanakan pembayaran
     Bunga Obligasi dan Cicilan Imbalan Ijarah, serta pelunasan Pokok Obligasi dan Sisa Imbalan Ijarah
     berdasarkan data kepemilikan Obligasi dan Sukuk Ijarah yang disampaikan oleh KSEI kepada
     Perseroan.
f. Hak untuk menghadiri RUPO dan RUPSI dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah
     dengan menyerahkan KTUR asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. Yang dapat
     menghadiri RUPO dan/atau RUPSI adalah Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah di Rekening Efek
     pada hari ketiga sebelum pelaksanaan RUPO dan/atau RUPSI (R-3). Terhitung sejak R-3 sampai
     dengan berakhirnya RUPO dan/atau RUPSI, seluruh Obligasi dan Sukuk Ijarah di Rekening Efek
     di KSEI akan dibekukan sehingga tidak dapat dilakukan pemindahbukuan antar Rekening Efek.
     Transaksi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang penyelesaiannya jatuh pada R-3 sampai dengan tanggal
     pelaksanaan RUPO dan/atau RUPSI akan diselesaikan oleh KSEI mulai hari pertama setelah
     berakhirnya RUPO dan/atau RUPSI.
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi dan Sukuk Ijarah wajib membuka
     Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening
     Efek di KSEI.




                                                 195
Page 232
2.   PEMESAN YANG BERHAK

Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka
bertempat tinggal serta lembaga/Badan Usaha Indonesia atau asing di manapun mereka berkedudukan
sepanjang tidak bertentangan dengan atau bukan merupakan pelanggaran atas peraturan perundang-
undangan yang berlaku bagi Warga Negara Asing dan/atau Badan Usaha Asing tersebut.

3.   PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH

Pemesanan Pembelian harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Informasi
Tambahan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Formulir
Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah (“FPPO” dan/atau “FPPSI”) yang dicetak untuk keperluan ini
dan pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. FPPO dan/atau FPPSI
dapat diperoleh dari Penjamin Emisi Efek atau Agen Penjualan, yaitu Pedagang Efek yang menjadi
anggota Bursa Efek di Indonesia sebagaimana tercantum pada Bab X mengenai Penyebaran Informasi
Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah pada Informasi Tambahan ini.
Pemesanan Pembelian dilakukan dengan menggunakan FPPO dan/atau FPPSI asli yang dikeluarkan
oleh Penjamin Emisi Efek. Pemesanan Pembelian dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan
tersebut di atas tidak dilayani.

4.   JUMLAH MINIMUM PEMESANAN

Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya
Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.

5.   SATUAN PEMINDAHBUKUAN

Satuan Pemindahbukuan Obligasi dan Sukuk Ijarah adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) sebagaimana
diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

6.   MASA PENAWARAN UMUM

Masa Penawaran Obligasi dan Sukuk Ijarah yaitu tanggal 2 Juli 2021 sejak pukul 09.30 WIB sampai
pukul 16.00 WIB.

7.   TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH

Pemesan harus mengajukan FPPO dan/atau FPPSI selama jam kerja yang umum berlaku, kepada
Penjamin Emisi Efek atau Agen Penjualan yang ditunjuk sebagaimana dimuat dalam Bab X mengenai
Penyebaran Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah pada
Informasi Tambahan ini. Pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah dapat dilakukan secara elektronik
melalui alamat email Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dengan prosedur sebagai berikut:

a.   Setiap pihak hanya berhak mengajukan satu FPPO dan/atau FPPSI dan wajib diajukan oleh
     pemesan yang bersangkutan. 1 (satu) alamat email hanya bisa melakukan 1 (satu) kali pemesanan.
b.   Melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan
     hukum).
c.   Menyampaikan pemesanan disertai detail Nomor Rekening untuk Pengembalian Kelebihan
     Pemesanan (Refund) dengan format: Nama Bank<SPASI>No Rekening<SPASI>Nama Pemilik
     Rekening.
     Contoh : BCA 1000567890 Budi

Pemesan akan mendapatkan email balasan yang berisikan:

a.   Hasil scan FPPO dan/atau FPPSI asli yang telah diisi sesuai dengan pemesanan yang disampaikan
     untuk dicetak dan ditandatangani oleh pemesan yang bersangkutan; atau
b.   Informasi tolakan karena persyaratan tidak lengkap atau email ganda.



                                                196
Page 233
Penjamin Emisi Efek dan Perseroan berhak untuk menolak pemesanan pembelian Obligasi dan/atau
Sukuk Ijarah apabila FPPO dan/atau FPPSI tidak diisi dengan lengkap atau bila persyaratan pemesanan
pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah termasuk persyaratan pihak yang berhak melakukan
pemesanan, tidak terpenuhi. Sedangkan pemesan, tidak dapat membatalkan pembelian Obligasi dan/
atau Sukuk Ijarah-nya apabila telah memenuhi persyaratan pemesanan pembelian.

8.   BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH

Penjamin Emisi Efek atau Agen Penjualan yang menerima pengajuan pemesan pembelian akan
menyerahkan kembali kepada pemesan 1 (satu) tembusan FPPO dan/atau FPPSI yang telah
ditandatangani sebagai tanda terima pengajuan pemesanan pembelian. Dalam hal pengajuan
pemesanan dilakukan secara elektronik, tanda terima pengajuan pemesanan pembelian akan
diserahkan kepada pemesan berupa jawaban konfirmasi email yang dilampiri 1 (satu) tembusan dari
FPPO dan/atau FPPSI yang telah ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian
Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah. Bukti tanda-terima pemesanan pembelian bukan merupakan jaminan
dipenuhinya pemesanan.

9.   PENJATAHAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH

Apabila jumlah keseluruhan Obligasi dan Sukuk Ijarah yang dipesan melebihi jumlah Obligasi dan
Sukuk Ijarah yang ditawarkan maka penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan masing-masing
Penjamin Emisi Efek sesuai dengan porsi penjaminannya masing-masing dimana akan dilakukan pada
tanggal 5 Juli 2021.

Penjamin Emisi Efek akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat
5 (lima) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan sesuai dengan Peraturan Bapepam No.IX.A.2 tentang
Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.

Manajer Penjatahan Obligasi dan Sukuk Ijarah, dalam hal ini adalah PT Indo Premier Sekuritas, wajib
menunjuk Akuntan yang terdaftar di OJK untuk melakukan audit Penjatahan dan menyampaikan
laporan hasil pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan
dengan berpedoman pada peraturan No. VIII.G.12 Tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas
Pemesanan dan Penjatahan Efek Atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan Bapepam No. IX.A.7
tentang Tanggung Jawab Manajer Penjatahan Dalam Rangka Pemesanan Dan Penjatahan Efek Dalam
Penawaran Umum; paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.

10. PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH

Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah, pemesan harus
segera melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai, atau transfer yang ditujukan
kepada Penjamin Emisi Efek melalui Agen Penjualan tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut
harus sudah efektif pada rekening Penjamin Emisi Efek selambat-lambatnya tanggal 5 Juli 2021 pukul
14.00 WIB (in good funds) yang ditujukan kepada rekening di bawah ini:

     Rekening Obligasi                                 Rekening Sukuk Ijarah

     PT BRI Danareksa Sekuritas                        PT BRI Danareksa Sekuritas
     Bank Rakyat Indonesia                             Bank Muamalat
     Cabang Bursa Efek Jakarta                         Cabang Sudirman Jakarta
     No. Rek.: 067101000680304                         No. Rek.: 3010070250
     Atas Nama : PT BRI Danareksa Sekuritas            Atas Nama : PT BRI Danareksa Sekuritas




                                               197
Page 234
    Rekening Obligasi                                    Rekening Sukuk Ijarah
    PT Indo Premier Sekuritas                            PT Indo Premier Sekuritas
    Bank Permata                                         Bank Permata Syariah
    Cabang Sudirman Jakarta                              Cabang Sudirman Jakarta
    No. Rek.: 0701254635                                 No. Rek.: 0701575830
    Atas Nama : PT Indo Premier Sekuritas                Atas Nama : PT Indo Premier Sekuritas

    PT Mandiri Sekuritas                                 PT Mandiri Sekuritas
    Bank Permata Syariah                                 Bank Permata Syariah
    Cabang Arteri Pondok Indah                           Cabang Arteri Pondok Indah
    No. Rek.: 00971134003                                No. Rek.: 00971134003
    Atas Nama : PT Mandiri Sekuritas                     Atas Nama : PT Mandiri Sekuritas

Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban Pemesan. Pemesanan akan
dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.

11. DISTRIBUSI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH SECARA ELEKTRONIK

Pada Tanggal Emisi yaitu tanggal 6 Juli 2021, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan
Sukuk Ijarah untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan
Obligasi dan Sukuk Ijarah pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Efek di KSEI. Dengan telah
dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi dan Sukuk Ijarah semata-mata
menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan KSEI.

Segera setelah Obligasi dan Sukuk Ijarah diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Efek, selanjutnya
Penjamin Pelaksana Emisi Efek memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Obligasi dan
Sukuk Ijarah dari Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Efek ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi
Efek sesuai dengan bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian
Obligasi dan Sukuk Ijarah kepada Penjamin Emisi Efek maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi
dan Sukuk Ijarah semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Efek yang bersangkutan.

12. PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH

Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya, atau dalam hal terjadi pembatalan
atau penundaan Penawaran Umum sebelum Tanggal Pembayaran maka uang pemesanan harus
dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah kepada para pemesan,
paling lambat 2 (dua) hari kerja sesudah Tanggal Penjatahan atau sejak keputusan pembatalan atau
penundaan Penawaran Umum.

Jika Pencatatan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu
1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak dipenuhi, Penawaran
atas Efek batal demi hukum dan pembayaran pesanan Efek dimaksud, wajib dikembalikan kepada
pemesan, oleh Perseroan yang pengembalian pembayarannya melalui KSEI paling lambat 2 (dua) hari
kerja sejak batalnya Penawaran Umum.

Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah / Penjamin
Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah / Perseroan yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut
wajib membayar kepada para pemesan untuk tiap hari keterlambatan Denda/Kompensasi Kerugian
Akibat Keterlambatan sebesar:

Obligasi

Denda 1,0% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi per tahun dihitung secara harian
(berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh
jumlah yang seharusnya dibayar ditambah denda), dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga
ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.




                                                 198
Page 235
Sukuk Ijarah

Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan untuk kerugian per Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)
adalah sebagai berikut:
a. Sukuk Ijarah Seri A sebesar Rp236.111,- (dua ratus tiga puluh enam ribu seratus sebelas Rupiah)
    per hari;
b. Sukuk Ijarah Seri B sebesar Rp287.500,- (dua ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus Rupiah) per
    hari;
c. Sukuk Ijarah Seri C sebesar Rp326.389,- (tiga ratus dua puluh enam ribu tiga ratus delapan puluh
    sembilan Rupiah) per hari

Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah sudah disediakan, akan tetapi
pemesan tidak datang untuk mengambilnya lebih dari 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan,
atau sejak keputusan pembatalan atau penundaan Penawaran Umum, maka Perseroan dan/atau
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau
cicilan imbalan ijarah dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah.

13. LAIN-LAIN

Penjamin Pelaksana Emisi Efek berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi
dan Sukuk Ijarah secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang
berlaku.




                                                199
Page 236
X. PENYEBARAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR
   PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK
   IJARAH


Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah dapat diperoleh
melalui email dan/atau pada kantor Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah di masa penawaran
umum.

    PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH

 PT BRI Danareksa Sekuritas        PT Indo Premier Sekuritas              PT Mandiri Sekuritas
     Gedung BRI II, Lantai 23    Pacific Century Place, Lantai 16    Menara Mandiri I, Lantai 24-25
 Jl. Jend. Sudirman Kav. 44-46    Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53      Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55.
           Jakarta 10210                   Jakarta 12190                      Jakarta 12190
        Tel. (021) 50914100             Tel: (021) 50887168                 Tel: (021) 5263445
        Fax. (021) 3501817             Fax: (021) 50887220                 Fax: (021) 5275701
Email: ib-group1@danareksa.co.id Email: fixed.income@ipc.co.id      Email: divisi-fi@mandirisek.co.id
       www.danareksa.co.id             www.indopremier.com            & sett_fisd@mandirisek.co.id
                                                                       www.mandirisekuritas.co.id




                                               200
Page 237
XI. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM


Berikut ini adalah salinan Pendapat dari Segi Hukum mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan
Perseroan, dalam rangka Penawaran Umum, melalui Informasi Tambahan, yang telah dibuat oleh
Konsultan Hukum Makes & Partners




                                           201
Page 238
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 239
No. Ref.: 0354/PSH/MP/IS/BL/CE/ES/sp/06/21                                   Jakarta, 29 Juni 2021



Kepada:

PT Aneka Gas Industri Tbk.
Gedung UGM Samator Pendidikan Tower A, Lantai 5-6
Jl. Dr. Saharjo No. 63, Manggarai, Tebet
Jakarta Selatan 12850

U.p.:   Yth. Direksi



Perihal:       Pendapat Segi Hukum Atas PT Aneka Gas Industri Tbk. Sehubungan Dengan
               Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III
               Tahun 2021 dan Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas
               Industri Tahap III Tahun 2021



Dengan hormat,

Kami, Konsultan Hukum dari Makes & Partners Law Firm (selanjutnya disebut sebagai “Makes”),
berkantor di Menara Batavia Lantai 7, Jalan K. H. Mas Mansyur Kav. 126, Jakarta 10220, yang para
teman serikatnya telah terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) sebagai Profesi Penunjang
Pasar Modal, dalam hal ini diwakili oleh Iwan Setiawan, S.H. dengan nomor pendaftaran STTD.KH-
145/PM.2/2018, telah ditunjuk dan diminta oleh PT Aneka Gas Industri Tbk., suatu perseroan
terbatas terbuka yang didirikan menurut dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Selatan (selanjutnya disebut sebagai
“Perseroan”), berdasarkan surat Perseroan No. Ref: 065/AGI-V/2021 tanggal 27 Mei 2021 perihal
Penunjukan sebagai Konsultan Hukum untuk memberikan pendapat segi hukum (selanjutnya
disebut sebagai “Pendapat Segi Hukum”) sehubungan dengan rencana Perseroan untuk
menawarkan dan menjual kepada masyarakat melalui penawaran umum berkelanjutan obligasi dan
sukuk ijarah dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima
ratus miliar Rupiah) yang terdiri dari:

i.      obligasi dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus
        miliar Rupiah) (“Obligasi”); dan

ii.     sukuk ijarah dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu
        triliun Rupiah) (“Sukuk Ijarah”)

dengan tunduk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal
Indonesia (“Penawaran Umum Berkelanjutan II Perseroan”).

Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan II Perseroan tersebut, pada tahap pertama
(“Penawaran Umum Berkelanjutan II Tahap I Perseroan”) Perseroan telah menawarkan dan
menjual Obligasi dan Sukuk Ijarah dengan rincian sebagai berikut:

-       Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020 dengan jumlah pokok
        sebesar Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar Rupiah), yang terdiri dari (a) Seri A sebesar
        Rp9.000.000.000,00 (sembilan miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,80%
        (sembilan koma delapan nol persen) dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak tanggal emisi;
        (b) Seri B sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
        sebesar 10,55% (sepuluh koma lima lima persen) dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak



                                               203
Page 240
       tanggal emisi; dan (c) Seri C sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) dengan
       tingkat bunga tetap sebesar 11,25% (sebelas koma dua lima persen) dalam jangka waktu
       7 (tujuh) tahun sejak tanggal emisi; dan

-      Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020 dengan jumlah Sisa
       Imbalan Ijarah sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar Rupiah) dan Cicilan Imbalan Ijarah
       sebesar Rp527.500.000,00 (lima ratus dua puluh tujuh juta lima ratus ribu Rupiah) per
       tahun atau Rp105.500.000,00 (seratus lima juta lima ratus ribu Rupiah) untuk setiap
       kelipatan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) per tahun dalam jangka waktu 5
       (lima) tahun sejak tanggal emisi.

Pada tahap kedua (“Penawaran Umum Berkelanjutan II Tahap II Perseroan”) Perseroan telah
menawarkan dan menjual Obligasi dan Sukuk Ijarah dengan rincian sebagai berikut:

-      Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap II Tahun 2020 dengan jumlah pokok
       dengan jumlah pokok sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar Rupiah) dengan
       tingkat bunga tetap sebesar 9,25% (sembilan koma dua lima persen) dalam jangka waktu
       370 (tiga ratus tujuh puluh) hari sejak tanggal emisi; dan

-      Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap II Tahun 2020 dengan jumlah Sisa
       Imbalan Ijarah sebesar Rp205.000.000.000,00 (dua ratus lima miliar Rupiah) dan Cicilan
       Imbalan Ijarah sebesar Rp18.962.500.000,00 (delapan belas miliar sembilan ratus enam
       puluh dua juta lima ratus ribu Rupiah) per tahun atau Rp92.500.000,00 (sembilan puluh
       dua juta lima ratus ribu Rupiah) untuk setiap kelipatan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
       Rupiah) per tahun dalam jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari sejak tanggal emisi.

Pada tahap ketiga ini, Perseroan berencana menerbitkan dan menawarkan Obligasi dan Sukuk
Ijarah dengan rincian sebagai berikut:

-      Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2021 dengan jumlah pokok
       sebesar Rp238.000.000.000,00 (dua ratus tiga puluh delapan miliar Rupiah), yang terdiri
       dari (a) Seri A sebesar Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar Rupiah) dengan tingkat
       bunga tetap sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen) dalam jangka waktu 370 (tiga ratus
       tujuh puluh) hari kalender sejak tanggal emisi; (b) Seri B sebesar Rp145.000.000.000,00
       (seratus empat puluh lima miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,35%
       (sembilan koma tiga lima persen) dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak tanggal emisi;
       dan (c) Seri C sebesar Rp78.000.000.000,00 (tujuh puluh delapan miliar Rupiah) dengan
       tingkat bunga tetap sebesar 10,75% (sepuluh koma tujuh lima persen) dalam jangka waktu
       7 (tujuh) tahun sejak tanggal emisi (“Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri
       Tahap III Tahun 2021” selanjutnya penawaran umum Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas
       Industri Tahap III Tahun 2021 disebut sebagai “Penawaran Umum Obligasi
       Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2021”); dan

-      Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2021 dengan jumlah Sisa
       Imbalan Ijarah sebesar Rp244.000.000.000,00 (dua ratus empat puluh empat miliar
       Rupiah), yang terdiri dari (a) Seri A sebesar Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar
       Rupiah) dan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp1.125.000.000,00 (satu miliar seratus dua
       puluh lima juta Rupiah) per tahun atau Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta Rupiah)
       untuk setiap kelipatan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) per tahun dalam jangka
       waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari kalender sejak tanggal emisi; (b) Seri B sebesar
       Rp105.000.000.000,00 (seratus lima miliar Rupiah) dan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar
       Rp9.817.500.000,00 (sembilan miliar delapan ratus tujuh belas juta lima ratus ribu Rupiah)
       per tahun atau Rp93.500.000,00 (sembilan puluh tiga juta lima ratus ribu Rupiah) untuk
       setiap kelipatan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) per tahun dalam jangka waktu 3
       (tiga) tahun sejak tanggal emisi; dan (c) Seri C sebesar Rp124.000.000.000,00 (seratus dua



                                              204
Page 241
       puluh empat miliar Rupiah) dan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp13.330.000.000,00 (tiga
       belas miliar tiga ratus tiga puluh juta Rupiah) per tahun atau Rp107.500.000,00 (seratus
       tujuh juta lima ratus ribu Rupiah) untuk setiap kelipatan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
       Rupiah) per tahun dalam jangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak tanggal emisi (“Sukuk Ijarah
       Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2021” selanjutnya penawaran
       umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2021 disebut
       sebagai “Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap
       III Tahun 2020” selanjutnya secara bersama-sama dengan Penawaran Umum Obligasi
       Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2021 disebut sebagai “Penawaran
       Umum Berkelanjutan II Tahap III Perseroan”).

Obligasi akan dijamin dengan jaminan berupa tanah berikut bangunan beserta sarana pelengkap
lainnya yang berdiri di atas tanah tersebut milik PT Samator Gas Industri (“SGI”), yang akan diikat
dengan hak tanggungan peringkat pertama untuk Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 236/Desa
Roomo, yang keseluruhan nilainya minimal sebesar 50% (lima puluh persen) dari nilai pokok
Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2021.

Sukuk Ijarah akan dijamin dengan jaminan berupa (i) tanah berikut bangunan beserta sarana
pelengkap lainnya yang berdiri di atas tanah tersebut milik Ir. Arief Harsono, yang akan diikat
dengan hak tanggungan peringkat pertama untuk Sertifikat Hak Milik No. 1445/Sei Merdeka
(“Tanah SHM No. 1445/Sei Merdeka”); dan (ii) mesin-mesin dan peralatan tangki penyimpanan
dan/atau peralatan lainnya yang terletak di atas Tanah SHM No. 1445/Sei Merdeka, yang dimiliki
oleh SGI, yang akan diikat dengan fidusia, yang keseluruhan nilainya minimal sebesar 50% (lima
puluh persen) dari nilai pokok Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Tahun
2021.

Dengan mengingat bahwa pemberian jaminan oleh Ir. Arief Harsono dan SGI kepada pemegang
Obligasi dan Sukuk Ijarah dilakukan untuk kepentingan Perseroan, maka terdapat unsur afiliasi
dalam pemberian jaminan tersebut dengan rincian sebagai berikut:

-     Sehubungan dengan SGI, dikarenakan SGI merupakan perusahaan terkendali dari Perseroan,
      maka transaksi pemberian jaminan yang dilakukan oleh SGI untuk kepentingan Perseroan
      tersebut termasuk dalam definisi Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
      ayat 3 Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
      Benturan Kepentingan (“POJK No. 42/2020”), yaitu “transaksi yang dilakukan oleh
      perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali dengan Afiliasi dari perusahaan terbuka
      … termasuk setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka
      atau perusahaan terkendali untuk kepentingan Afiliasi dari perusahaan terbuka…”

      Namun dengan mengingat bahwa SGI adalah Entitas Anak yang sahamnya dimiliki paling
      sedikit 99% oleh Perseroan, maka pemberian jaminan tersebut merupakan Transaksi Afiliasi
      sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020, namun hanya wajib dilaporkan kepada OJK
      paling lambat hari kerja ke-2 setelah pemberian jaminan tersebut dilaksanakan sesuai
      dengan ketentuan Pasal 6 POJK No. 42/2020.

-     Sehubungan dengan Ir. Arief Harsono, dengan mengingat bahwa beliau adalah pemegang
      saham utama dari Perseroan (dan bukan merupakan perusahaan terbuka ataupun
      perusahaan terkendali), maka transaksi pemberian jaminan yang dilakukan oleh beliau tidak
      termasuk ke dalam definisi Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat 3
      POJK No. 42/2020, yaitu “transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau
      perusahaan terkendali … termasuk setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh
      perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali untuk kepentingan Afiliasi dari
      perusahaan terbuka…” maupun kewajiban atas Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur dalam
      Pasal 2 POJK No. 42/2020, dan oleh karenanya ketentuan Transaksi Afiliasi sebagaimana
      diatur dalam POJK No. 42/2021 tidak berlaku bagi transaksi pemberian jaminan oleh Ir. Arief



                                               205
Page 242
      Harsono.

      Lebih lanjut, sehubungan dengan pemberian jaminan oleh Ir. Arief Harsono, berdasarkan
      pemeriksaan atas Surat Pernyataan Perseroan tanggal 29 Juni 2021 ("Pernyataan
      Perseroan”) dan Surat Pernyataan Ir. Arief Harsono tanggal 29 Juni 2021, pemberian jaminan
      tersebut tidak termasuk dalam kategori Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana
      dimaksud dalam POJK No. 42/2020.

Lebih lanjut, sehubungan dengan pemberian jaminan oleh Ir. Arief Harsono dan SGI kepada
Perseroan, tidak terdapat kewajiban yang harus dilakukan Perseroan kepada Ir. Arief Harsono dan
SGI.

Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan II Tahap III Perseroan, Perseroan telah menunjuk
PT Bank Mega Tbk. sebagai Wali Amanat dan sehubungan dengan hal tersebut telah ditandatangani:

i.     Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III
       Tahun 2021 No. 25 tanggal 11 Juni 2021 sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan I
       Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Tahun
       2021 No. 69 tanggal 29 Juni 2021, dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta
       (“PWA Obligasi”); dan

ii.    Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap
       III Tahun 2021 No. 28 tanggal 11 Juni 2021 sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan I
       Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III
       Tahun 2021 No. 70 tanggal 29 Juni 2021, dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di
       Jakarta (“PWA Sukuk Ijarah”).

Selanjutnya, antara Perseroan dengan PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas dan
PT Mandiri Sekuritas, yang bertindak sebagai penjamin pelaksana emisi efek dan penjamin emisi
efek (untuk selanjutnya disebut sebagai “Penjamin Pelaksana Emisi Efek”) telah ditandatangani:

i.     Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap
       III Tahun 2021 No. 27 tanggal 11Juni 2021, dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di
       Jakarta (“PPE Obligasi”); dan

ii.    Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri
       Tahap III Tahun 2021 No. 30 tanggal 11 Juni 2021, dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H.,
       Notaris di Jakarta (“PPE Sukuk Ijarah”).

Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2021 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan
II Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2021 akan dicatatkan dan diperdagangkan di Bursa Efek
Indonesia (“BEI”).

Sebagaimana diungkapkan dalam Informasi Tambahan Penawaran Umum Berkelanjutan II Tahap
III Perseroan (“Informasi Tambahan”), seluruh dana yang diperoleh – setelah dikurangi biaya-
biaya emisi dari masing-masing Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2021
dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2021 – akan dipergunakan
untuk (“Rencana Penggunaan Dana”):

1.     Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2021
       Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Aneka
       Gas Industri Tahap III Tahun 2021, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi, akan
       dipergunakan oleh Perseroan untuk:

       a)        pelunasan pokok Obligasi Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2020
                 Debitur         : Perseroan



                                               206
Page 243
      Nama Utang       :   Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap II Tahun
                           2020
      Tingkat Bunga    :   9,25% per tahun
      Jatuh Tempo      :   12 Oktober 2021
      Saldo    Utang   :   Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar Rupiah)
      Per
      31 Maret 2021
      Wali Amanat      :   PT Bank Mega Tbk.

b)    pelunasan pinjaman dari PT Bank Rakyat Indonesia Tbk
      Nomor        & : Akta Persetujuan Membuka Kredit Investasi No. 79, tanggal 28
      Tanggal            September 2015 di hadapan Notaris Isy Karimah Syakir, S.H.,
      Perjanjian         M.Kn., Notaris di Surabaya
      Debitur         : Perseroan
      Kreditur        : PT Bank Rakyat Indonesia Tbk.
      Tingkat Bunga : 9,50% per tahun
      Jatuh Tempo     : Bulan Juli 2021
      Nilai           : Rp53.220.000.000,00 (lima puluh tiga miliar dua ratus dua
                         puluh juta Rupiah)
      Afiliasi        : Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan PT Bank
                         Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

c)    pelunasan pinjaman dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
      Nomor        & : Akta Perjanjian Kredit Investasi-6 No. 108 tanggal 21 Desember
      Tanggal            2015 di hadapan Notaris Isy Karimah Syakir, S.H., M.Kn., Notaris
      Perjanjian         di Surabaya
      Debitur         : Perseroan
      Kreditur        : PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
      Tingkat Bunga : 9,50% per tahun
      Jatuh Tempo     : Bulan Juli 2021
      Nilai           : Rp12.400.000.000,00 (dua belas miliar empat ratus juta
                         Rupiah)
      Afiliasi        : Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan PT Bank
                         Mandiri (Persero) Tbk.

d)    Selain itu, hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri
      Tahap III Tahun 2021 akan digunakan untuk belanja modal dengan keterangan
      sebagai berikut:

      i.    Sebesar Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar Rupiah) akan disalurkan
            kepada SGI, Entitas Anak, dalam bentuk pinjaman dan akan digunakan oleh
            SGI untuk belanja modal di antaranya untuk penambahan dan/atau
            peremajaan mesin dan peralatan, serta meningkatkan sarana dan prasarana
            distribusi, termasuk di antaranya tabung, tangki penyimpanan, isotank,
            lorry tank, dan lainnya yang mendukung sistem distribusi oleh Entitas Anak.

      ii.   Sebesar Rp10.287.000.000,00 (sepuluh miliar dua ratus delapan puluh
            tujuh juta Rupiah) akan digunakan oleh Perseroan untuk belanja modal di
            antaranya untuk penambahan dan/atau peremajaan mesin dan peralatan,
            serta meningkatkan sarana dan prasarana distribusi, termasuk di antaranya
            tabung, tangki penyimpanan, isotank, lorry tank, dan lainnya yang
            mendukung sistem distribusi oleh Perseroan.

Pembayaran yang akan dilakukan dari penggunaan dana di atas hasil Obligasi



                                     207
Page 244
       Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2021 sebagaimana dimaksud di atas
       akan digunakan untuk pelunasan pokok dari saldo terutang atas masing-masing Obligasi
       Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2020, pinjaman dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)
       Tbk., dan pinjaman dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.

       Bahwa sehubungan dengan Rencana Penggunaan Dana atas Obligasi Berkelanjutan II
       Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2021 untuk belanja modal Perseroan: (a) dengan
       mengingat penggunaannya belum dapat dipastikan, berdasarkan Pernyataan Perseroan,
       Perseroan akan memenuhi ketentuan POJK No. 42/2020 sebagaimana relevan; dan (b)
       tidak termasuk dalam kategori sebagai transaksi material sebagaimana dimaksud dalam
       Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
       Usaha (“POJK No. 17/2020”), mengingat nilai tersebut tidak mencapai 20% (dua puluh
       persen) dari ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan audit per 31 Desember
       2020.

2.     Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2021
       Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan II
       Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2021, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi, akan
       dipergunakan oleh Perseroan untuk:

       a.      pelunasan sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2020
               Debitur          : Perseroan
               Nama Sukuk       : Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap II
                                   Tahun 2020
               Cicilan Imbalan : Rp92.500.000,00 (Sembilan puluh dua juta lima ratus ribu
               Ijarah              Rupiah)
               Jatuh Tempo      : 12 Oktober 2021
               Saldo            : Rp205.000.000.000,00 (dua ratus lima miliar Rupiah)
               Kewajiban
               Sukuk
               Wali Amanat      : PT Bank Mega Tbk.

       b.      Sisanya sebesar Rp36.855.000.000,00 (tiga puluh enam miliar delapan ratus lima
               puluh lima juta Rupiah) akan digunakan oleh Perseroan untuk belanja modal di
               antaranya untuk penambahan dan/atau peremajaan mesin dan peralatan, serta
               meningkatkan sarana dan prasarana distribusi, termasuk di antaranya tabung,
               tangki penyimpanan, isotank, lorry tank, dan lainnya yang mendukung sistem
               distribusi oleh Perseroan.

Untuk memberikan Pendapat Segi Hukum, Makes telah memeriksa dan meneliti dokumen-dokumen
yang Makes terima dalam rangka pelaksanaan uji tuntas aspek hukum yang Makes lakukan terhadap
Perseroan dalam kerangka Penawaran Umum Berkelanjutan II Tahap III Perseroan yang ringkasan
eksekutifnya diungkapkan dalam laporan uji tuntas atas aspek hukum sebagaimana tercantum
dalam: (i) surat Makes No. Ref. 0353/LHUTAH/MP/IS/BL/CE/ES/sp/06/21 tanggal 29 Juni 2021
perihal Tambahan Informasi Atas PT Aneka Gas Industri Tbk. Sehubungan Dengan Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi II Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2021 dan Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Ijarah II Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2021 (“Tambahan Informasi”);
(ii) surat Makes No. Ref. 0348/LHUTAH/MP/IS/BL/EL/CE/sp/09/2020 tanggal 14 September
2020 perihal Laporan Uji Tuntas Atas PT Aneka Gas Industri Tbk. Sehubungan Dengan Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi II Aneka Gas Industri Tahap II Tahun 2020 dan Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Ijarah II Aneka Gas Industri Tahap II Tahun 2020; (iii) surat Makes No. Ref.
0277/LHUTAH/MP/IS/BL/EL/CE/sp/06/2020 tanggal 23 Juni 2020 perihal Laporan Uji Tuntas
Atas PT Aneka Gas Industri Tbk. Sehubungan Dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi II
Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020 dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah II Aneka


                                              208
Page 245
Gas    Industri    Tahap     I   Tahun   2020;     dan    (iv)    surat   Makes       No.    Ref.
0304/LHUTAH/MP/IS/BL/EL/CE/sp/07/2020 tanggal 29 Juli 2020 perihal Tambahan Informasi
Atas Laporan Hasil Uji Tuntas Aspek Hukum Atas PT Aneka Gas Industri Tbk. Sehubungan Dengan
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi II Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020 dan Penawaran
Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah II Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020 (Tambahan Informasi,
laporan uji tuntas beserta lampirannya sebagaimana ternyata dalam butir (i), (ii), (iii) dan (iv)
tersebut di atas secara bersama-sama selanjutnya disebut sebagai “Laporan Hasil Uji Tuntas
Aspek Hukum” atau “LHUTAH”).

Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan II Tahap III Perseroan ini, Makes telah
menyiapkan Tambahan Informasi yang ditujukan kepada Perseroan dan ditembuskan kepada OJK.

Pendapat Segi Hukum ini menggantikan pendapat segi hukum yang telah diberikan sebelumnya
sebagaimana ternyata dalam surat Makes No. Ref. 0333/PSH/MP/IS/BL/CE/ES/sp/06/21 tanggal
14 Juni 2021.

A.     DASAR DAN RUANG LINGKUP PENDAPAT SEGI HUKUM

       Dasar dan ruang lingkup Pendapat Segi Hukum ini adalah sebagai berikut:

       1.      Pendapat Segi Hukum ini diberikan berdasarkan LHUTAH serta merupakan satu
               kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari LHUTAH yang memuat penjelasan
               terperinci atas hal-hal yang termuat dalam Pendapat Segi Hukum.

       2.      Pendapat Segi Hukum ini semata-mata hanya meliputi aspek hukum berdasarkan
               hukum Negara Republik Indonesia dan karenanya tidak meliputi aspek-aspek lain
               yang mungkin secara implisit termasuk di dalamnya.

       3.      Makes tidak melakukan pemeriksaan hukum investigatif atas suatu fakta-fakta
               penting ataupun keadaan-keadaan yang dirujuk dalam Pendapat Segi Hukum ini.

       4.      Pendapat Segi Hukum ini diberikan dengan mengingat dan berdasarkan pada
               asumsi-asumsi, kualifikasi-kualifikasi serta observasi-observasi sebagaimana
               tercantum dalam huruf C Pendapat Segi Hukum ini.

       5.      Kecuali ditentukan lain secara tegas dalam Pendapat Segi Hukum ini, Pendapat Segi
               Hukum ini diberikan berdasarkan keadaan-keadaan Perseroan pada tanggal
               Pendapat Segi Hukum ini (“Tanggal Pemeriksaan”), dengan memperhatikan
               bahwa tanggal laporan keuangan Perseroan yang digunakan dalam rencana
               Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan II Tahap III
               Perseroan adalah tanggal 31 Maret 2021.

       6.      Pendapat Segi Hukum ini sama sekali tidak dapat digunakan untuk menilai (i)
               kewajaran komersial dan finansial atas suatu transaksi, termasuk tetapi tidak
               terbatas pada transaksi dimana Perseroan menjadi pihak atau mempunyai
               kepentingan atau harta kekayaannya yang terkait, (ii) aspek komersial dan finansial
               terkait rencana dan pelaksanaan Rencana Penggunaan Dana hasil Penawaran
               Umum Berkelanjutan II Tahap III Perseroan, (iii) aspek risiko yang dapat diderita
               oleh pemegang Obligasi dan pemegang Sukuk Ijarah sebagaimana diungkapkan
               dalam Informasi Tambahan yang berasal dari Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas
               Industri Tahap III Tahun 2021 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri
               Tahap III Tahun 2021, serta (iv) harga penawaran Obligasi Berkelanjutan II Aneka
               Gas Industri Tahap III Tahun 2021 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas
               Industri Tahap III Tahun 2021 dalam Penawaran Umum Berkelanjutan II Tahap III
               Perseroan.




                                              209
Page 246
     7.     Pendapat Segi Hukum ini diberikan berdasarkan dan dengan mengingat peraturan
            perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku di Republik Indonesia, termasuk
            ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2004
            tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 2 Tahun
            2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang
            Jabatan Notaris dan Pasal 1870 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

     8.     Pada Tanggal Pemeriksaan, tidak terdapat kesepakatan-kesepakatan lain (baik lisan
            maupun tertulis) di antara para pihak dalam dokumen-dokumen yang Makes
            periksa yang mengubah, menambah, mengakhiri, membatalkan, mencabut,
            mengalihkan dan/atau menggantikan sebagian atau seluruh hal-hal yang diatur
            dalam dokumen-dokumen yang kami periksa.

     9.     Pendapat Segi Hukum ini diberikan dalam kerangka hukum Republik Indonesia
            yaitu pemeriksaan dilakukan terhadap perjanjian dan dokumen yang tunduk pada
            hukum Indonesia dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
            Indonesia, dan oleh karenanya sama sekali tidak dimaksudkan untuk berlaku atau
            dapat ditafsirkan menurut hukum atau yurisdiksi lain.

     10.    Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
            Keuangan, terhitung sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas, dan wewenang
            pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal,
            Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan
            Lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan
            Lembaga Keuangan (“Bapepam-LK”) ke OJK. Untuk memudahkan, rujukan pada
            peraturan yang diterbitkan oleh Bapepam-LK dalam Pendapat Segi Hukum ini
            sebelum peralihan tersebut di atas tetap menggunakan nama Bapepam-LK.

B.   PENDAPAT SEGI HUKUM

     Berdasarkan LHUTAH yang Makes siapkan dalam kerangka peraturan perundang-
     undangan yang berlaku di Republik Indonesia, khususnya peraturan perundang-undangan
     di bidang pasar modal berkenaan dengan rencana Penawaran Umum Berkelanjutan II Tahap
     III Perseroan serta dengan memperhatikan huruf A dan huruf C Pendapat Segi Hukum ini,
     Makes memberikan Pendapat Segi Hukum sebagai berikut:

     1.     Perseroan, berkedudukan di Jakarta Selatan, adalah suatu perseroan terbatas yang
            didirikan secara sah menurut dan berdasarkan peraturan perundang-undangan
            yang berlaku di Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas
            No. 28 tanggal 21 September 1971 sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan No.
            9 tanggal 4 Nopember 1971, keduanya dibuat di hadapan Soeleman Ardjasasmita,
            S.H., Notaris di Jakarta (“Akta Pendirian”). Akta Pendirian telah memperoleh
            pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat
            Keputusan No. J.A. 5/198/3 tanggal 8 Nopember 1971, telah didaftarkan di Kantor
            Pengadilan Negeri Jakarta berturut-turut di bawah No. 3051 dan 3052 tanggal 10
            Nopember 1971, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.
            576 tanggal 24 Desember 1971, Tambahan No. 103 sebagaimana diperbaiki dengan
            Berita Negara Republik Indonesia No. 576a tanggal 31 Maret 1972, Tambahan No.
            26.

     2.     Pada Tanggal Pemeriksaan, Anggaran Dasar Perseroan yang berlaku adalah
            sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Berita Acara Rapat Umum
            Pemegang Saham Tahunan Perseroan No. 54 tanggal 28 Agustus 2020, dibuat di
            hadapan Ny. Ira Sudjono, S.H., M.Hum., M.Kn., M.M., M.Si., Notaris di Jakarta, yang
            telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia



                                           210
Page 247
     Republik Indonesia (“Menkumham“) berdasarkan Keputusan No. AHU-
     0063255.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal 14 September 2020 dan telah didaftarkan
     dalam Daftar Perseroan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 40 Tahun
     2007    tentan    Perseroan    Terbatas   (“UUPT”)   dengan    No.    AHU-
     0153156.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 14 September 2020 (“Anggaran Dasar
     Perseroan”).

     Anggaran Dasar Perseroan secara substansial telah sesuai dengan ketentuan
     Peraturan Bapepam-LK No. IX.J.1, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK No. Kep-
     179/BL/2008 tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan Yang Melakukan
     Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Dan Perusahaan Publik, Peraturan OJK No.
     33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan
     Publik (“POJK No. 33/2014”) dan Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang
     Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham.

3.   Sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan
     tujuan Perseroan adalah:

     a.     Berusaha dalam bidang Industri Kimia Dasar Anorganik Gas Industri;
     b.     Berusaha dalam bidang Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah;
     c.     Berusaha dalam bidang Konstruksi;
     d.     Berusaha dalam bidang Perdagangan;
     e.     Berusaha dalam bidang Pengangkutan;
     f.     Berusaha dalam bidang Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Tanpa Hak
            Opsi.

     Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan
     kegiatan usaha, yaitu:

     a.     Menjalankan usaha dalam bidang Industri Kimia Dasar, yang meliputi
            Industri Kimia Dasar Anorganik Gas Industri (KBLI 20112);

     b.     Menjalankan usaha dalam bidang Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah,
            yang meliputi:

            -      Pengumpulan Sampah Berbahaya (KBLI 38120);
            -      Pengelolaan dan Pembuangan Sampah Berbahaya (KBLI 38220);

     c.     Menjalankan usaha dalam bidang Konstruksi, yang meliputi:

            -      Konstruksi Jaringan Elektrikal dan Telekomunikasi Lainnya (KBLI
                   42219);
            -      Konstruksi Bangunan Pengolahan dan Penampungan Barang
                   Minyak dan Gas (KBLI 42914);
            -      Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya YTDL (KBLI 42919);
            -      Instalasi Mekanikal (KBLI 43291);
            -      Instalasi Pendinginan dan Ventilasi Udara (KBLI 43224);

     d.     Menjalankan usaha dalam bidang Perdagangan, meliputi:

            -      Perdagangan Besar Mesin, Peralatan dan Perlengkapan Pertanian
                   (KBLI 46530);
            -      Perdagangan Besar Bahan Bakar Padat, Cair dan Gas dan Produk
                   YBDI (KBLI 46610);
            -      Perdagangan Besar Bahan dan Barang Kimia Dasar (KBLI 46691);
            -      Perdagangan Besar Alat Laboratorium Farmasi dan Kedokteran



                                   211
Page 248
                     (KBLI 46693);
            -        Perdagangan Besar Produk Lainnya YTDL (KBLI 46699);
            -        Perdagangan Besar Mesin Kantor dan Industri, Suku Cadang dan
                     Perlengkapannya (KBLI 46591);
            -        Perdagangan Eceran Alat Laboratorium, Farmasi dan Kesehatan
                     (KBLI 47726);

     e.     Menjalankan usaha dalam bidang Pengangkutan yang meliputi Angkutan
            Bermotor untuk Barang Khusus (KBLI 49432);

     f.     Menjalankan usaha dalam bidang Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna
            Tanpa Hak Opsi, yang meliputi Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna
            Tanpa Hak Opsi Mesin dan Peralatan Industri (KBLI 77301).

     Redaksional maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan sebagaimana
     ternyata dalam Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan telah sesuai dengan Klasifikasi
     Baku Lapangan Usaha Indonesia sebagaimana tercantum dalam Lampiran dari
     Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik No. 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
     Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 95 Tahun 2015 tentang Klasifikasi
     Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI 2017”).

     Pada Tanggal Pemeriksaan, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen
     yang disampaikan kepada kami termasuk atas Pernyataan Perseroan, kegiatan
     usaha yang dijalankan oleh Perseroan saat ini adalah produksi gas industri. Kegiatan
     usaha tersebut telah sesuai dengan ruang lingkup kegiatan usaha yang dapat
     dijalankan oleh Perseroan sebagaimana disebutkan dalam maksud dan tujuan
     serta kegiatan usaha Perseroan yang tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan
     dan izin material yang dimiliki oleh Perseroan sebagaimana tercantum dalam
     LHUTAH.

4.   Berdasarkan Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan, struktur permodalan Perseroan
     pada Tanggal Pemeriksaan adalah sebagai berikut:

     Modal Dasar            :   Rp4.600.000.000.000,00 (empat triliun enam ratus
                                miliar Rupiah) terbagi atas 9.200.000.000 (sembilan
                                miliar dua ratus juta) saham, masing-masing saham
                                bernilai nominal sebesar Rp500,00 (lima ratus Rupiah);

     Modal Ditempatkan      :   Rp1.533.330.000.000,00 (satu triliun lima ratus tiga
                                puluh tiga miliar tiga ratus tiga puluh juta Rupiah)
                                terbagi atas 3.066.660.000 (tiga miliar enam puluh
                                enam juta enam ratus enam puluh ribu) saham; dan

     Modal Disetor          :   Rp1.533.330.000.000,00 (satu triliun lima ratus tiga
                                puluh tiga miliar tiga ratus tiga puluh juta Rupiah) atau
                                100% (seratus persen) dari nilai nominal setiap saham
                                yang telah ditempatkan dalam Perseroan.

5.   Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 30 April 2021 yang
     telah disiapkan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek Perseroan,
     susunan pemegang saham Perseroan dengan struktur permodalan sebagaimana
     disebutkan dalam Angka 4 di atas adalah sebagai berikut:




                                     212
Page 249
                                           Nilai Nominal Rp500,00 per saham
       No.     Pemegang Saham
                                     Jumlah Saham     Nilai Nominal (Rp)    %
       Modal Dasar                    9.200.000.000   4.600.000.000.000
       Modal Ditempatkan dan
       Disetor Penuh
       1. PT Aneka Mega Energi          766.665.000       383.332.500.000      25,000
       2. PT Samator                  1.243.226.000       621.613.000.000      40,540
       3. PT Saratoga Investama
                                          251.559.440     125.779.720.000       8,203
            Sedaya
       4. Rachmat Harsono                41.114.000         20.557.000.000     1,341
       5. Arief Harsono                 140.413.200         70.206.600.000     4,579
       6. Heyzer Harsono                  4.512.000          2.256.000.000     0,147
       7. Rasid Harsono                   3.952.000          1.976.000.000     0,129
       8. Imelda Mulyani                  1.457.900            728.950.000     0,048
       9. Djanarko Tjandra                   30.000             15.000.000     0,001
       10. Masyarakat                   590.730.460        295.365.230.000    19,262
       11. Saham Treasuri                23.000.000         11.500.000.000     0,750
       Jumlah Modal                  3.066.660.000      1.533.330.000.000    100,000
       Ditempatkan dan Disetor
       Penuh
       Jumlah Saham dalam            6.133.340.000      3.066.670.000.000
       Portepel

     Kepemilikan dan setiap perubahan kepemilikan saham Perseroan oleh anggota
     Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan dalam periode 2 (dua) tahun
     sebelum Tanggal Pemeriksaan telah dilaporkan sesuai dengan ketentuan Peraturan
     OJK No. 11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan
     Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.

     Bahwa dalam periode 2 (dua) tahun sebelum Tanggal Pemeriksaan, tidak terdapat
     perubahan struktur permodalan Perseroan. Struktur permodalan Perseroan saat ini
     sesuai dengan ketentuan UUPT.

     Pada Tanggal Pemeriksaan, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen
     yang disampaikan kepada kami, termasuk atas Pernyataan Perseroan, pemilik
     manfaat dari Perseroan adalah Arief Harsono yang telah dilaporkan sesuai dengan
     ketentuan Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip
     Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam rangka Pencegahan dan
     Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan
     Terorisme.

6.   Pada Tanggal Pemeriksaan, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
     Perseroan adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat
     PT Aneka Gas Industri Tbk No. 73 tertanggal 11 Juli 2019, dibuat di hadapan
     Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, yang telah diberitahukan
     kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
     Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0303621 tanggal 25 Juli 2019 dan didaftarkan
     dalam Daftar Perseroan No. AHU-0120110.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 25 Juli
     2019 (“Akta No. 73/2019”), yaitu sebagai berikut:

     Dewan Komisaris

     Komisaris Utama            :   Arief Harsono
     Wakil Komisaris Utama      :   Heyzer Harsono
     Wakil Komisaris Utama      :   Rasid Harsono
     Komisaris Independen       :   Agoest Soebhektie



                                    213
Page 250
     Komisaris Independen      :   C. M. Bing Soekianto
     Komisaris                 :   Hargo Utomo

     Direksi

     Direktur Utama            :   Rachmat Harsono
     Wakil Direktur Utama      :   Ir. Ferryawan Utomo
     Direktur Independen       :   Agus Purnomo
     Direktur                  :   Imelda Mulyani Harsono
     Direktur                  :   Djanarko Tjandra
     Direktur                  :   Budi Susanto
     Direktur                  :   Nini Liemijanto

     Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah diangkat secara sah sesuai dengan
     ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang
     berlaku.

     Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang disampaikan kepada kami,
     termasuk atas Surat Pernyataan masing-masing anggota Direksi dan Dewan
     Komisaris Perseroan yang seluruhnya tertanggal 29 Juni 2021, seluruh anggota
     Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah memenuhi ketentuan POJK No.
     33/2014.

     Pada Tanggal Pemeriksaan, Perseroan telah mengangkat Imelda Mulyani Harsono
     sebagai Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary) sesuai dengan Peraturan OJK
     No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan
     Publik.

     Pada Tanggal Pemeriksaan, Perseroan telah membentuk Komite Audit sesuai
     dengan Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
     Pelaksanaan Kerja Komite Audit (“POJK No. 55/2015”). Berdasarkan Keputusan
     Rapat Dewan Komisaris Perseroan No. 040/Keu-AGI/III/2020 tanggal 19 Maret
     2020, susunan anggota Komite Audit Perseroan pada Tanggal Pemeriksaan adalah
     sebagai berikut:

     Ketua                     :   C. M. Bing Soekianto
     Anggota                   :   Tjokro Aliwidjaja
     Anggota                   :   Gaby Tanadi

     Perseroan telah memiliki Piagam Komite Audit sebagaimana disyaratkan dalam
     POJK No. 55/2015.

     Pada Tanggal Pemeriksaan, Perseroan telah membentuk Unit Audit Internal yang
     dikepalai oleh Maria Theresia dan memiliki Piagam Unit Audit Internal (Internal
     Audit Charter) sesuai dengan Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tentang
     Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal, sebagaimana
     ditetapkan oleh Direksi Perseroan dan disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan
     berdasarkan Surat Keputusan No. 10/Srt/Hkm-AGI/III/2010 tanggal 25 Maret 2010
     perihal Piagam Audit Internal Perseroan.

     Pada Tanggal Pemeriksaan, sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan OJK No.
     34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau
     Perusahaan Publik, Perseroan telah memiliki fungsi nominasi dan remunerasi yang
     dijalankan oleh Dewan Komisaris Perseroan.

7.   Pada Tanggal Pemeriksaan, Perseroan telah memperoleh izin atau persetujuan



                                   214
Page 251
     material sebagaimana disyaratkan berdasarkan peraturan perundang-undangan
     yang berlaku sehubungan dengan kegiatan usaha yang dijalankan Perseroan dimana
     masing-masing izin atau persetujuan material tersebut masih berlaku dan
     dikeluarkan oleh pihak yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-
     undangan yang berlaku.

8.   Dalam rangka melaksanakan kegiatan usaha yang sekarang dijalankannya,
     Perseroan memiliki dan/atau menguasai Harta Kekayaan Material berdasarkan
     dokumen kepemilikan dan/atau penguasaan yang sah berupa tanah dan bangunan
     sebagaimana diuraikan secara rinci dalam LHUTAH Perseroan.

     Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang disampaikan kepada kami
     serta sebagaimana diperkuat dengan Pernyataan Perseroan, Harta Kekayaan
     Material yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh Perseroan tidak sedang
     diagunkan/dibebani/digunakan sebagai jaminan kepada pihak lain, kecuali atas
     Harta Kekayaan Material yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh Perseroan
     sebagaimana diuraikan secara rinci dalam LHUTAH Perseroan.

     Berdasarkan Pernyataan Perseroan, dalam hal seluruh Harta Kekayaan Material
     yang sedang dijaminkan kepada pihak ketiga di atas dieksekusi oleh pihak ketiga
     dimaksud, maka hal tersebut tidak akan berdampak material terhadap kegiatan
     usaha Perseroan.

     Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang disampaikan kepada kami
     termasuk atas Pernyataan Perseroan, Perseroan telah mengasuransikan Harta
     Kekayaan Material dengan polis asuransi yang memadai untuk menanggung risiko
     yang mungkin timbul atas Harta Kekayaan Material yang dipertanggungkan dan
     masih berlaku pada Tanggal Pemeriksaan.

     Pada Tanggal Pemeriksaan, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen
     yang disampaikan kepada kami, termasuk atas Pernyataan Perseroan, Harta
     Kekayaan Material tidak sedang terlibat dalam suatu perkara, sengketa dan/atau
     perselisihan dalam bentuk apapun.

9.   Terkait dengan aspek ketenagakerjaan, (a) Perseroan telah memenuhi kewajiban
     untuk menyampaikan laporan mengenai ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan
     Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor
     Ketenagakerjaan di Perusahaan (“UUWLTK”); (b) Perseroan telah memenuhi
     kewajiban untuk membayar upah tenaga kerjanya sesuai dengan upah minimum
     provinsi yang berlaku di kantor-kantor Perseroan; (c) Perseroan sedang dalam
     proses untuk memperoleh pengesahan peraturan perusahaan dari Kementerian
     Ketenagakerjaan Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam bukti proses
     pengajuan dokumen aplikasi peraturan perusahaan dengan nomor pengajuan
     210603014 tanggal 5 Juni 2021; (d) Perseroan telah memenuhi kewajiban untuk
     mengikutsertakan seluruh karyawan Perseroan dalam program Badan
     Penyelenggara Jaminan Sosial (“BPJS”) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan serta
     telah memenuhi kewajiban untuk membayar iuran BPJS Kesehatan untuk periode
     Maret, April dan Mei 2021 dan BPJS Ketenagakerjaan untuk periode Maret, April dan
     Mei 2021; dan (e) Perseroan belum memenuhi kewajiban untuk melakukan
     pendaftaran atas Lembaga Kerja Sama Bipartit; dan (f) sehubungan dengan tenaga
     kerja asing yang dipekerjakan oleh Perseroan, Perseroan telah memperoleh
     Notifikasi tenaga kerja asing untuk mempekerjakan seluruh tenaga kerja asing yang
     dipekerjakannya. Masing-masing tenaga kerja asing tersebut juga telah memperoleh
     Izin Tinggal Terbatas yang masih berlaku pada Tanggal Pemeriksaan.




                                   215
Page 252
      Sehubungan dengan belum dipenuhinya kewajiban untuk memiliki Peraturan
      Perusahaan, sesuai dengan ketentuan Pasal 188 ayat (1) Undang-Undang No. 13
      Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang
      No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Ketenagakerjaan”), Perseroan dapat
      dikenakan sanksi pidana denda paling sedikit Rp5.000.000,00 (lima juta Rupiah)
      dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah).

      Sehubungan dengan belum dipenuhinya kewajiban untuk membentuk Lembaga
      Kerja Sama Bipartit, sesuai dengan ketentuan Pasal 190 UU Ketenagakerjaan,
      Perseroan dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran, peringatan
      tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pembatalan
      persetujuan, pembatalan pendaftaran, penghentian sementara sebagian atau
      seluruh alat produksi, atau pencabutan ijin.

10.   Pada Tanggal Pemeriksaan, Perseroan memiliki harta kekayaan berupa kepemilikan
      saham pada perseroan terbatas, yang dilakukan melalui penyertaan saham secara
      langsung dan tidak langsung dalam perseroan terbatas dimaksud dengan rincian
      sebagai berikut:

      a.     PT Samator Gas Industri (“SGI”) secara langsung sebanyak 588.784
             saham, atau seluruhnya bernilai nominal sebesar Rp588.784.000.000,00,
             yang merupakan 99,91% dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor
             penuh dalam SGI;

      b.     PT Ruci Gas (“RG”) secara langsung sebanyak 30.000 saham, atau
             seluruhnya bernilai nominal sebesar Rp30.000.000.000,00, yang
             merupakan 50% dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh
             dalam RG;

      c.     PT Krakatau Samator (“KS”) (i) secara langsung sebanyak 30.000 saham,
             atau seluruhnya bernilai nominal sebesar Rp30.000.000.000,00, yang
             merupakan 35,21% dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor
             penuh dalam KS dan (ii) secara tidak langsung melalui RG sebanyak
             25.000 saham, atau seluruhnya bernilai nominal sebesar
             Rp25.000.000.000,00, yang merupakan 29,34% dari seluruh modal yang
             ditempatkan dan disetor penuh dalam KS; dan

      d.     PT Samabayu Mandala (“SMB”) secara tidak langsung melalui SGI
             sebanyak 27.000 saham, atau seluruhnya bernilai nominal sebesar
             Rp13.500.000.000,00, yang merupakan 60% dari seluruh modal yang
             ditempatkan dan disetor penuh dalam SMB.

      Pada Tanggal Pemeriksaan, masing-masing SGI, RG and SMB yang merupakan
      entitas anak (selanjutnya disebut “Entitas Anak”) dan KS yang merupakan entitas
      asosiasi (selanjutnya disebut “Entitas Asosiasi”), merupakan perseroan terbatas
      yang telah didirikan secara sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
      Berdasarkan Surat Pernyataan masing-masing Entitas Anak tanggal 29 Juni 2021
      (“Pernyataan Entitas Anak”), pada Tanggal Pemeriksaan kegiatan usaha yang
      dijalankan oleh SGI, RG dan SMB adalah produksi gas industri, dan kegiatan usaha
      masing-masing SGI, RG dan SMB tersebut telah sesuai dengan ruang lingkup
      kegiatan usaha yang dapat dijalankan oleh masing-masing SGI, RG dan SMB
      sebagaimana disebutkan dalam maksud dan tujuan serta kegiatan usaha dari
      masing-masing SGI, RG dan SMB yang tercantum dalam Anggaran Dasar masing-
      masing SGI, RG dan SMB dan izin material yang dimiliki oleh masing-masing SGI,




                                    216
Page 253
RG dan SMB sebagaimana tercantum dalam LHUTAH, kecuali atas KS yang pada
Tanggal Pemeriksaan tidak aktif menjalankan kegiatan usaha.

Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang disampaikan kepada
kami, penyertaan Perseroan dalam masing-masing Entitas Anak dan Entitas Anak
telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, Anggaran
Dasar masing-masing Entitas Anak dan UUPT.

Masing-masing Direksi dan Dewan Komisaris yang menjabat telah diangkat
sesuai dengan ketentuan anggaran dasar yang berlaku atas masing-masing
Entitas Anak dan Entitas Asosiasi tersebut serta peraturan perundang-undangan.

Perubahan struktur permodalan dan susunan pemegang saham masing-masing
Entitas Anak dan Entitas Asosiasi dalam periode 2 (dua) tahun sebelum Tanggal
Pemeriksaan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar masing-
masing Entitas Anak dan UUPT, kecuali atas pengumuman keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham untuk pengurangan modal KS berdasarkan Akta Berita
Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 38 tanggal 18 April 2019,
dibuat di hadapan Amelia Jonatan, S.H., M.Kn., Notaris Pengganti Ira Sudjono, S.H.,
M.H., M.Kn., M.M., M.Psi., Notaris di Jakarta (“Akta KS No. 38/2019”).

Sehubungan dengan belum diumumkannya keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham untuk pengurangan modal KS sebagaimana ternyata dalam Akta KS No.
38/2019, UUPT tidak mengatur secara spesifik mengenai sanksi yang dapat
dikenakan terhadap KS, tetapi UUPT mengatur bahwa Menkumham dapat
menolak untuk memberikan persetujuan atas keputusan pengurangan modal KS
tersebut apabila terdapat keberatan dari kreditor atas keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham sehubungan dengan pengurangan modal KS tersebut, dimana
dalam hal ini: (i) KS telah memperoleh persetujuan dari Menkumham
berdasarkan Keputusan No. AHU-0033232.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 25 Juni
2019; dan (ii) berdasarkan pemeriksaan atas dokumen yang disampaikan kepada
kami, termasuk atas Pernyataan Entitas Anak, pada tanggal keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham untuk pengurangan modal KS, KS tidak memiliki
kreditor.

Masing-masing Entitas Anak dan Entitas Asosiasi tersebut di atas: (a) telah
memiliki izin-izin material sebagaimana disyaratkan untuk menjalankan kegiatan
usahanya serta memenuhi kewajiban materialnya; (b) telah memenuhi
kewajiban-kewajiban material yang disyaratkan terkait dengan aspek
ketenagakerjaan antara lain melakukan pendaftaran perusahaan, membayarkan
upah karyawan di atas upah minimum yang berlaku, mengikutsertakan tenaga
kerjanya dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan,
menyampaikan kewajiban pelaporan ketenagakerjaan dan kewajiban lingkungan,
kecuali atas (i) pelaporan ketenagakerjaan untuk 3 (tiga) tempat kegiatan usaha
SGI; dan (ii) memiliki peraturan perusahaan atas SGI, RG dan SMB, yang sedang
dalam proses perpanjangan sebagaimana ternyata dalam: (x) SGI, tanda terima
proses berkas pendaftaran No. 28255/2021 tanggal 9 Juni 2021 yang diterbitkan
oleh Pemerintah Kota Surabaya Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap, (y) RG, tanda
terima proses berkas pendaftaran No. 28248/2021 tanggal 9 Juni 2021 yang
diterbitkan oleh Pemerintah Kota Surabaya Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap
dan (z) SMB, tanda terima tertanggal 28 Mei 2020 dari Dinas Tenaga Kerja
Kabupaten Badung, Bali.

Sehubungan dengan belum dipenuhinya kewajiban untuk menyampaikan
laporan mengenai ketenagakerjaan, sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (1)



                               217
Page 254
      juncto Pasal 11 ayat (1) UUWLTK, pengurus SGI, RG dan SMB diancam dengan
      pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya
      Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah).

      Sehubungan dengan belum dipenuhinya kewajiban untuk memiliki Peraturan
      Perusahaan, sesuai dengan ketentuan Pasal 188 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, SGI,
      RG dan SMB dapat dikenakan sanksi pidana denda paling sedikit Rp5.000.000,00
      (lima juta Rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah).

      Dalam rangka melaksanakan kegiatan usaha yang sekarang dijalankannya,
      Entitas Anak memiliki dan/atau menguasai Harta Kekayaan Material berdasarkan
      dokumen kepemilikan dan/atau penguasaan yang sah.

      Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang disampaikan kepada
      kami, termasuk atas Pernyataan Entitas Anak, Harta Kekayaan Material yang
      dimiliki  dan/atau     dikuasai     oleh   Entitas Anak    tidak    sedang
      diagunkan/dibebani/digunakan sebagai jaminan kepada pihak lain, kecuali atas
      Harta Kekayaan Material yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh SGI dan SMB
      sebagaimana diuraikan secara rinci dalam LHUTAH masing-masing SGI dan SMB.

      Berdasarkan Pernyataan Entitas Anak, dalam hal seluruh Harta Kekayaan
      Material Entitas Anak yang sedang dijaminkan kepada pihak ketiga di atas
      dieksekusi oleh pihak ketiga dimaksud, maka hal tersebut tidak akan berdampak
      material terhadap kegiatan usaha masing-masing SGI dan SMB.

      Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang disampaikan kepada kami
      termasuk atas Pernyataan Entitas Anak, Entitas Anak telah mengasuransikan Harta
      Kekayaan Material dengan polis asuransi yang memadai untuk menanggung risiko
      yang mungkin timbul atas Harta Kekayaan Material yang dipertanggungkan dan
      masih berlaku pada Tanggal Pemeriksaan.

      Pada Tanggal Pemeriksaan, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen
      yang disampaikan kepada kami termasuk atas Pernyataan Entitas Anak, Harta
      Kekayaan Material tidak sedang terlibat dalam suatu perkara, sengketa dan/atau
      perselisihan dalam bentuk apapun.

11.   Bahwa pada Tanggal Pemeriksaan, Perseroan telah menandatangani dan/atau
      memperoleh fasilitas kredit sebagaimana diuraikan secara rinci dalam LHUTAH
      Perseroan (“Perjanjian-Perjanjian Utang”).

      Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk periode tiga bulan
      yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 dan 2020, Perseroan tidak memenuhi
      persyaratan rasio keuangan yang disyaratkan dalam Perjanjian-Perjanjian Utang
      yang diterima oleh Perseroan dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., PT Bank
      Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk., PT Bank Rakyat Indonesia
      (Persero) Tbk., PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk. dan PT Bank CIMB Niaga
      Tbk.

      Perseroan telah memperoleh persetujuan dari pengesampingan atas tidak
      terpenuhinya rasio keuangan dari: (i) BRI Agro berdasarkan Surat BRI Agro kepada
      Perseroan No. B.061/MNA/06/2021 perihal Persetujuan Waiver Financial
      Covenant tanggal 21 Juni 2021; (ii) BJB berdasarkan Surat BJB kepada Perseroan
      No. 495/KKO-KO1/2021 tanggal 14 Juni 2021 perihal Pemenuhan Financial
      Covenant Perseroan; dan (iii) Bank CIMB Niaga berdasarkan Surat CIMB No.
      093/CBT IX/VI/2021 tanggal 23 Juni 2021 perihal Persetujuan atas
      Pengesampingan Breach Financial Covenant periode Laporan Keuangan



                                    218
Page 255
      Konsolidasian periode Maret 2021.

      Berdasarkan Surat BRI kepada Perseroan No. B726-CBT/CYC/06/2021 tanggal 22
      Juni 2021 perihal Tanggapan Permohonan Pengesampingan Financial Covenant,
      dinyatakan bahwa tidak terdapat kewajiban Perseroan untuk memenuhi financial
      covenant sebelum Laporan Keuangan Juni 2021, sehingga pengesampingan untuk
      laporan keuangan posisi Desember 2020 dan Maret 2021 tidak diperlukan.

      Pada Tanggal Pemeriksaan, Perseroan belum memperoleh persetujuan dari
      pengesampingan atas tidak terpenuhinya rasio keuangan dari Bank Mandiri.
      Namun berdasarkan Pernyataan Perseroan dan sebagaimana telah diungkapkan
      dalam Informasi Tambahan, dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum
      Berkelanjutan II Tahap III Perseroan, akan digunakan Perseroan untuk melunasi
      pinjaman dari Bank Mandiri tersebut, dimana pelaksanakan Penawaran Umum
      Berkelanjutan II Tahap III Perseroan Perseroan ini telah memperoleh persetujuan
      dari Bank Mandiri berdasarkan Surat Bank Mandiri kepada Perseroan No.
      CMB.CM6/MEO.953/2021 tanggal 8 Juni 202 perihal Tanggapan atas Permohonan
      Persetujuan dan Pengesampingan.

      Berdasarkan pemeriksaan segi hukum, pada Tanggal Pemeriksaan, Perseroan tidak
      sedang dinyatakan dalam keadaan lalai (default) berdasarkan Perjanjian-Perjanjian
      Utang.

      Pada Tanggal Pemeriksaan, tidak terdapat pembatasan-pembatasan pada
      perjanjian-perjanjian kredit yang dimiliki oleh Perseroan dan Entitas Anak yang
      dapat membatasi hak-hak pemegang saham publik Perseroan dan pemegang
      Obligasi dan Sukuk Ijarah serta rencana Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan
      II Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2021 dan Penawaran Umum Sukuk Ijarah
      Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2021, serta rencana pemberian
      jaminan. Bahwa pada Tanggal Pemeriksaan, perjanjian-perjanjian kredit
      sebagaimana diuraikan secara rinci dalam LHUTAH Perseroan masih berlaku dan
      mengikat Perseroan.

12.   Perseroan dan Entitas Anak telah menandatangani perjanjian-perjanjian material
      dalam kerangka menjalankan kegiatan usahanya sebagaimana diuraikan dalam
      LHUTAH. Berdasarkan pemeriksaan segi hukum, Perseroan dan Entitas Anak tidak
      sedang dinyatakan dalam keadaan lalai (default) berdasarkan perjanjian-perjanjian
      material tersebut. Bahwa pada Tanggal Pemeriksaan, perjanjian-perjanjian
      material sebagaimana diuraikan dalam LHUTAH masih berlaku dan mengikat
      Perseroan dan Entitas Anak.

13.   Pada Tanggal Pemeriksaan, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen
      yang disampaikan kepada kami serta sebagaimana diperkuat dengan Pernyataan
      Perseroan, Pernyataan Entitas Anak dan Surat Pernyataan Entitas Asosiasi,
      maupun Surat Pernyataan masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris
      Perseroan, Entitas Anak dan Entitas Asosiasi, Perseroan, Entitas Anak dan Entitas
      Asosiasi serta masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Anggota Direksi
      Perseroan, Entitas Anak dan Entitas Asosiasi, tidak sedang menghadapi atau
      terlibat sebagai pihak dalam suatu perkara, baik perkara perdata, pidana,
      kepailitan termasuk penundaan kewajiban pembayaran utang, tata usaha negara,
      hubungan industrial, arbitrase dan/atau pajak pada lembaga-lembaga peradilan
      terkait yang berwenang di seluruh wilayah Republik Indonesia dan Perseroan tidak
      pernah menerima surat menyurat atau somasi, tuntutan ataupun klaim dari pihak
      manapun serta tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa hukum atau perselisihan
      apapun di luar lembaga peradilan termasuk tetapi tidak terbatas pada sengketa,



                                    219
Page 256
      klaim atau tuntutan terkait dengan kegiatan usaha Perseroan yang dapat
      mempengaruhi operasional, kegiatan usaha, dan pendapatan Perseroan secara
      negatif dan material.

14.   Bahwa sehubungan dengan Rencana Penggunaan Dana atas Obligasi Berkelanjutan
      II Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2021 untuk belanja modal Perseroan: (a)
      dengan mengingat penggunaannya belum dapat dipastikan apakah belanja modal
      akan dilakukan dengan pihak terafiliasi atau tidak, berdasarkan Pernyataan
      Perseroan, Perseroan akan memenuhi ketentuan POJK No. 42/2020 apabila belanja
      modal tersebut dilakukan dengan pihak terafiliasi; dan (b) tidak termasuk dalam
      kategori sebagai transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK
      No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
      (“POJK No. 17/2020”), mengingat nilai tersebut tidak mencapai 20% (dua puluh
      persen) dari ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan audit per 31
      Desember 2020.

      Sehubungan dengan rencana pemberian pinjaman dari Perseroan kepada SGI
      sebagaimana dimaksud di atas (a) dengan mengingat SGI adalah Entitas Anak yang
      sahamnya dimiliki paling sedikit 99% oleh Perseroan, maka pemberian pinjaman
      tersebut merupakan transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020,
      namun hanya wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat hari kerja ke-2 setelah
      pemberian pinjaman tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 6 POJK
      No. 42/2020; (b) berdasarkan Pernyataan Perseroan tidak termasuk dalam kategori
      sebagai transaksi yang mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud
      dalam POJK No. 42/2020; dan (c) tidak termasuk dalam kategori sebagai transaksi
      material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020, mengingat nilai
      pinjaman tersebut tidak mencapai 20% (dua puluh persen) dari ekuitas Perseroan
      berdasarkan Laporan Keuangan audit per 31 Desember 2020.

15.   Bahwa sehubungan dengan Rencana Penggunaan Dana atas Sukuk Ijarah
      Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2021 untuk belanja modal
      Perseroan: (a) dengan mengingat penggunaannya belum dapat dipastikan apakah
      belanja modal akan dilakukan dengan pihak terafiliasi atau tidak, berdasarkan
      Pernyataan Perseroan, Perseroan akan memenuhi ketentuan POJK No. 42/2020
      apabila belanja modal tersebut dilakukan dengan pihak terafiliasi; dan (b) tidak
      termasuk dalam kategori sebagai transaksi material sebagaimana dimaksud dalam
      POJK No. 17/2020, mengingat nilai tersebut tidak mencapai 20% (dua puluh persen)
      dari ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan audit per 31 Desember
      2020.

16.   Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri
      Tahap III Tahun 2021 dan Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka
      Gas Industri Tahap III Tahun 2021, pada Tanggal Pemeriksaan, Perseroan telah
      membuat dan menandatangani perjanjian-perjanjian sebagai berikut:

      a.     PWA Obligasi;

      b.     Akta Pengakuan Hutang Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri
             Tahap III Tahun 2021 No. 26 tanggal 11 Juni 2021, dibuat di hadapan
             Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta;

      c.     PPE Obligasi;

      d.     PWA Sukuk Ijarah;

      e.     Akta Pengakuan Atas Kewajiban Dalam Sukuk Ijarah Berkelanjutan II



                                    220
Page 257
       Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2021 No. 29 tanggal 11 Juni 2021,
       dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta;

f.     PPE Sukuk Ijarah;

g.     Akad Ijarah sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk Ijarah
       Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2021 tanggal 11 Juni
       2021, dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup;

h.     Akad Wakalah sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk Ijarah
       Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2021 tanggal 11 Juni
       2021, dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup;

i.     Perjanjian Pengalihan sehubungan dengan pengalihan manfaat atas objek
       ijarah Arief Harsono kepada Perseroan tanggal 11 Juni 2021, dibuat di
       bawah tangan dan bermeterai cukup;

j.     Perjanjian Pengalihan sehubungan dengan pengalihan manfaat atas objek
       ijarah SGI kepada Perseroan tanggal 11 Juni 2021, dibuat di bawah tangan
       dan bermeterai cukup;

k.     Akta Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas
       Industri Tahap III Tahun 2021 No. 31 tanggal 11 Juni 2021, dibuat di
       hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta;

l.     Akta Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka
       Gas Industri Tahap III Tahun 2021 No. 32 tanggal 11 Juni 2021, dibuat di
       hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta;

m.     Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di PT Kustodian Sentral Efek
       Indonesia (“KSEI”) No. SP-063/OBL/KSEI/0521 tanggal 11 Juni 2021,
       dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup; dan

n.     Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI No. SP-
       018/SKK/KSEI/0521 tanggal 11 Juni 2021, dibuat di bawah tangan dan
       bermeterai cukup.

Perjanjian-perjanjian yang telah ditandatangani oleh Perseroan tersebut di atas
dibuat secara sah, masih berlaku dan mengikat Perseroan. Bahwa Perjanjian
Perwaliamanatan tersebut di atas secara substansial telah sesuai dengan Peraturan
OJK No. 20/POJK.04/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang
dan/atau Sukuk serta Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan
Persyaratan Sukuk sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2018
tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk (“POJK No.
18/2015”).

Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, Penawaran Umum
Berkelanjutan II Tahap III Perseroan tidak memerlukan persetujuan Rapat Umum
Pemegang Saham Perseroan, melainkan hanya memerlukan persetujuan Dewan
Komisaris Perseroan yang telah diperoleh berdasarkan Keputusan Sirkuler Dewan
Komisaris sebagai Pengganti Rapat Dewan Komisaris Perseroan tanggal 1 Maret
2020.

Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan II Tahap III Perseroan,
Perseroan tidak memerlukan persetujuan dari pihak ketiga selain dari persetujuan



                              221
Page 258
            dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. yang telah diperoleh berdasarkan Surat No.
            CMB.CM6/MEO.953/2021 tanggal 8 Juni 2021 perihal Tanggapan atas Permohonan
            Persetujuan dan Pengesampingan.

            Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang disampaikan kepada kami,
            termasuk atas Pernyataan Perseroan, (a) Perseroan tidak pernah mengalami Gagal
            Bayar selama periode Penawaran Umum Berkelanjutan II Perseroan dan karenanya
            Perseroan memenuhi kriteria sebagai pihak yang dapat melakukan penawaran
            umum efek bersifat utang dan/atau sukuk berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan
            OJK No. 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat
            Utang dan/atau Sukuk (”POJK No. 36/2014”); (b) Obligasi Berkelanjutan II Aneka
            Gas Industri Tahap III Tahun 2021 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas
            Industri Tahap III Tahun 2021 termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas
            yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori
            peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh PT Fitch Ratings
            Indonesia dan karenanya memenuhi kriteria Efek yang dapat diterbitkan melalui
            penawaran umum efek bersifat utang dan/atau sukuk berdasarkan ketentuan Pasal
            5 POJK No. 36/2014; (c) Perseroan tidak memiliki hubungan kredit dengan PT Bank
            Mega Tbk. yang akan bertindak sebagai Wali Amanat dalam Penawaran Umum
            Berkelanjutan II Tahap III Perseroan; dan (c) Perseroan tidak memiliki hubungan
            afiliasi dengan Penjamin Pelaksana Emisi Efek.

     17.    Bahwa sebagaimana diatur dalam POJK No. 18/2015, Perseroan telah memperoleh
            pernyataan kesesuaian syariah atas Sukuk Ijarah dari Tim Ahli Syariah sebagaimana
            ternyata dalam Opini dari Tim Ahli Syariah Penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan
            II Aneka Gas Industri tanggal 11 Juni 2021 yang menetapkan bahwa Perjanjian-
            perjanjian dan Akad-akad yang dibuat dalam rangka Penerbitan Sukuk Ijarah
            Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III tidak bertentangan dengan prinsip-
            prinsip syariah yang terdapat dalam fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis
            Ulama Indonesia.

     18.    Informasi yang disajikan dalam Informasi Tambahan sepanjang yang terkait dengan
            aspek hukum, secara ringkas telah sesuai dengan pengungkapan atas aspek hukum
            dalam LHUTAH.

C.   ASUMSI DAN KUALIFIKASI

     Pendapat Segi Hukum diberikan berdasarkan pengertian-pengertian sebagai berikut:

     a.     Pelaksanaan dari dokumen dan perjanjian yang diperiksa oleh Makes dan/atau
            dibuat dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan II Tahap III Perseroan dapat
            dipengaruhi oleh peraturan perundang-undangan Republik Indonesia yang bersifat
            memaksa dan tunduk kepada asas itikad baik yang wajib ditaati sebagaimana diatur
            dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

     b.     Pendapat Segi Hukum ini secara tegas hanya meliputi hal-hal yang disebutkan di
            dalamnya dan sama sekali tidak meliputi hal-hal yang mungkin secara implisit dapat
            dianggap termasuk di dalamnya serta hal-hal yang diberikan dalam Pendapat Segi
            Hukum ini merupakan hal-hal yang tidak terpisahkan dengan faktor-faktor risiko
            yang diuraikan dalam Informasi Tambahan.

     c.     Pendapat Segi Hukum ini diberikan dengan asumsi: bahwa (i) semua tanda tangan
            yang tertera dalam semua dokumen yang disampaikan atau ditunjukkan oleh
            Perseroan dan pihak ketiga kepada Makes adalah sesuai dengan aslinya dan telah
            ditandatangani oleh pihak-pihak yang berwenang secara hukum mewakili pihak-



                                           222
Page 259
     pihak dalam dokumen tersebut; (ii) dokumen-dokumen yang disampaikan kepada
     Makes dalam bentuk fotokopi, scanned copy atau bentuk lainnya adalah benar,
     akurat, sesuai, tidak bertentangan dengan aslinya dan tidak menyesatkan; dan (iii)
     persetujuan dan/atau konfirmasi yang disampaikan oleh suatu pihak secara
     elektronik, digital, portable document format (PDF), email atau bentuk lainnya selain
     daripada bentuk dokumen yang tercetak pada kertas, telah dikirimkan oleh pihak-
     pihak yang berwenang secara hukum untuk mewakili pihak dimaksud.

d.   Pendapat Segi Hukum yang kami sampaikan merujuk kepada konfirmasi ataupun
     pernyataan dan/atau keterangan baik lisan maupun tulisan yang disampaikan
     Perseroan dan wakil-wakil Perseroan, dan dengan mengingat pernyataan-
     pernyataan maupun konfirmasi-konfirmasi yang disampaikan tersebut adalah
     benar, lengkap dan sesuai dengan keadaan sesungguhnya.

e.   Belum terdapat sistem pendaftaran dan/atau registrasi perkara pada lembaga
     peradilan di Indonesia yang terbuka untuk umum dan menggunakan database yang
     seragam untuk mendapatkan informasi yang benar, lengkap dan akurat sehubungan
     dengan perkara, gugatan atau perselisihan yang telah ada dan/atau sedang
     berlangsung. Walaupun dimungkinkan untuk melakukan pemeriksaan keterlibatan
     perkara maupun kepailitan pada pengadilan di Indonesia tetapi sistem registrasi
     untuk memastikan atas adanya perkara dimaksud di Indonesia tidak dapat
     dipastikan keakuratannya.

f.   Pendapat segi hukum sebagaimana tercantum dalam butir 13 diberikan dengan
     didasarkan pada Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No.
     KEP.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi
     Konsultan Hukum Pasar Modal. Sehubungan dengan hal tersebut, maka pendapat
     segi hukum sebagaimana tercantum dalam butir 13 tersebut disampaikan dengan
     didasarkan pada pernyataan-pernyataan yang diberikan oleh Perseroan serta
     anggota Direksi dan Dewan Komisaris dari Perseroan.

g.   Pendapat Segi Hukum ini diberikan berdasarkan (i) dokumen dan/atau keterangan
     yang fotokopinya disebutkan dalam LHUTAH, dan (ii) pernyataan dan/atau
     konfirmasi oleh Direksi Perseroan, Entitas Anak dan Entitas Asosiasi, termasuk
     berdasarkan Pernyataan Perseroan, Pernyataan Entitas Anak dan Surat Pernyataan
     Entitas Asosiasi yang seluruhnya tertanggal 29 Juni 2021, yang menyebutkan
     bahwa dokumen dan/atau hal yang disampaikan dan/atau keterangan yang
     diberikan kepada Makes telah diungkapkan secara tepat dan benar dalam LHUTAH
     dan Pendapat Segi Hukum ini dan dalam hal menurut pendapat Perseroan, baik
     secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, terdapat dokumen dan/atau hal yang
     tidak perlu disampaikan dan/atau keterangan yang tidak perlu diberikan kepada
     Makes, dan karenanya tidak diterima/diketahui oleh Makes, tidak membuat
     Pendapat Segi Hukum ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.

h.   Dengan tidak mengesampingkan huruf g tersebut di atas, Pendapat Segi Hukum ini
     diberikan dengan asumsi bahwa seluruh dokumen, informasi, keterangan, data
     dan/atau pernyataan yang disampaikan atau diberikan kepada Makes termasuk
     Surat Pernyataan untuk melaksanakan uji tuntas aspek hukum serta untuk
     mempersiapkan dan membuat LHUTAH maupun memberikan Pendapat Segi
     Hukum ini adalah sah, masih berlaku, lengkap, benar, akurat, tepat, sesuai dengan
     keadaan yang sebenarnya, tidak menyesatkan dan tidak mengalami perubahan
     sampai dengan tanggal disampaikannya pemberitahuan pelaksanaan Penawaran
     Umum Berkelanjutan II Tahap III Perseroan ke OJK, termasuk tetapi tidak terbatas
     pada tidak adanya perubahan Anggaran Dasar, maksud dan tujuan, struktur
     permodalan, susunan pemegang saham, susunan anggota Direksi dan Dewan



                                     223
Page 260
     Komisaris, Harta Kekayaan Material dan/atau perjanjian material Perseroan.

i.   Pendapat Segi Hukum sehubungan dengan “izin material” dan “Harta Kekayaan
     Material” adalah sejauh izin atau persetujuan serta harta kekayaan tersebut
     berpengaruh langsung secara material terhadap keberlangsungan usaha Perseroan,
     Entitas Anak dan/atau Entitas Asosiasi.

j.   Pendapat Segi Hukum ini diberikan dengan asumsi bahwa pihak yang mengadakan
     perjanjian dengan Perseroan (termasuk tetapi tidak terbatas pada perjanjian
     material) maupun pejabat instansi, lembaga, badan pemerintahan dan/atau pihak
     lainnya yang mengeluarkan perizinan, persetujuan, penetapan, pengesahan,
     keputusan, pemberitahuan dan/atau penerimaan pelaporan kepada, untuk
     maupun atas nama Perseroan maupun perseroan terbatas dimana Perseroan
     memiliki penyertaan saham atau yang melakukan pendaftaran atau pencatatan
     untuk kepentingan atau terkait dengan Perseroan maupun perseroan terbatas
     dimana Perseroan memiliki penyertaan saham (termasuk tetapi tidak terbatas
     pada perizinan, persetujuan, penetapan, pengesahan, keputusan, pemberitahuan
     dan/atau penerimaan pelaporan sebagaimana diungkapkan atau tercantum
     dalam LHUTAH) mempunyai kewenangan dan kekuasaan yang sah untuk
     melakukan tindakan tesebut secara sah dan mengikat.

k.   Seluruh penyelenggaraan dan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham
     (“RUPS”) Perseroan serta pengambilan keputusan dalam RUPS Perseroan sejak
     pendirian Perseroan sampai dengan Tanggal Pemeriksaan dilaksanakan sesuai
     dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan serta peraturan perundang-
     undangan yang berlaku dan karenanya seluruh keputusan tersebut sah dan
     mengikat Perseroan.

l.   Pembuatan, penandatanganan, penyampaian dan/atau pelaksanaan seluruh
     perjanjian dan/atau dokumen lainnya sebagaimana tercantum dalam LHUTAH
     maupun sebagaimana diungkapkan dalam Pendapat Segi Hukum ini dimana
     Perseroan merupakan pihak atau yang mengikat aset-aset Perseroan yang dibuat
     berdasarkan hukum negara asing, tidak bertentangan dengan hukum yang
     mengatur perjanjian dan/atau dokumen tersebut dan karenanya mengikat para
     pihak didalamnya serta dapat dilaksanakan sesuai dengan syarat dan ketentuan
     sebagaimana diatur dalam perjanjian dan/atau dokumen tersebut.

m.   Makes bukan konsultan hukum pajak dan karenanya Pendapat Segi Hukum ini tidak
     dapat dianggap, diinterpretasikan dan/atau diartikan sebagai pendapat dan/atau
     pandangan di bidang pajak dan/atau hal-hal yang terkait dengan pajak.

n.   Makes tidak memberikan pandangan dan/atau pendapat sehubungan dengan hal-
     hal yang terkait dengan keuangan, akuntansi, pajak, data statistik maupun data
     industri.

o.   Makes bertanggungjawab atas Pendapat Segi Hukum ini dan tanggung jawab Makes
     sebagai Konsultan Hukum Perseroan yang independen sehubungan dengan hal-hal
     yang diberikan dalam Pendapat Segi Hukum adalah terbatas pada dan sesuai dengan
     ketentuan dalam Pasal 80 Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

p.   Pendapat Segi Hukum diberikan semata-mata untuk digunakan oleh Perseroan
     dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan II Tahap III Perseroan, walaupun
     tembusannya disampaikan kepada pihak yang disebutkan di bawah ini, dan tidak
     untuk maksud atau tujuan selain dari rencana Penawaran Umum Berkelanjutan II
     Tahap III Perseroan. Dengan demikian Pendapat Segi Hukum ini akan menjadi batal



                                   224
Page 261
                  dengan sendirinya apabila rencana Penawaran Umum Berkelanjutan II Tahap III
                  Perseroan karena sebab apapun tidak terlaksana.

        q.        Pendapat Segi Hukum dibuat oleh Makes selaku Konsultan Hukum yang
                  independen dan tidak terafiliasi dengan Perseroan.




Hormat kami,

Untuk dan atas nama
Makes & Partners Law Firm




____________________________________

Iwan Setiawan, S.H.
Partner

Tembusan:

Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4
Jakarta 10710

U.p.:   Yth. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal




                                              225
Page 262
Halaman ini sengaja dikosongkan

File

File Open PDF
Source IDX
Size5.82 MB
Published5 Jul 2024
Pages262
Characters994,569
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 103 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT SAMATOR GAS INDUSTRI p.1 ×6
linked org Mandiri Sekuritas p.1 ×6
linked org Bank Mega Tbk p.1 ×48
linked person Heyzer Harsono p.29 ×6
linked person Ferryawan Utomo p.29 ×4
linked person Budi Susanto p.29 ×4
linked org Bank Mandiri Tbk. p.33 ×42
linked org Bank QNB Indonesia Tbk. p.33 ×11
linked org Bank Panin Dubai Syariah Tbk. p.34 ×5
linked org Bank CIMB Niaga Tbk p.81 ×5
linked org Bank Syariah Indonesia Tbk p.81 ×2
linked org PT Hino Finance Indonesia p.82
linked org Bank Central Asia p.82
linked org PT Saratoga Investama p.249
linked person Tjokro Aliwidjaja p.250
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×28
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×13
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.8 ×6
possible org Aneka Mega Energi p.23 ×4
possible org Krakatau Steel Tbk p.27 ×5
possible org PT Samator p.29 ×2
possible org PT Saratoga Investama Sedaya p.29
possible org Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk p.33 ×27
possible person D | - | - | - Agus Purnomo p.200 ×2
possible person Iwan Setiawan · Partner p.239 ×3
possible person Maria Theresia p.250
unresolved org ANEKA GAS INDUSTRI TBK p.1 ×16
unresolved person Dr. Sahardjo p.1 ×5
unresolved org PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK Jakarta Selatan p.1
unresolved org PT FITCH RATINGS INDONESIA p.1 ×3
unresolved org PT BRI Danareksa Sekuritas p.1 ×4
unresolved org PT Indo Premier Sekuritas p.1 ×6
unresolved org PT Mandiri Sekuritas Jawa Timur p.1
unresolved org Bapepam-LK p.2 ×6
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.4 ×15
unresolved org Bapepam p.5 ×36
unresolved org Pengawas Pasar Modal p.5 ×3
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan p.5
unresolved org Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan p.5
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.5
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia p.5
unresolved org Kementerian Keuangan p.5
unresolved org Menteri Keuangan dan Bapepam dan LK p.5
unresolved org Bank Indonesia p.8
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.9
unresolved org Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.9
unresolved org Departemen Kehakiman Republik Indonesia p.9
unresolved org Departemen Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia p.9
unresolved org Makes & Partners p.10 ×3
unresolved org Indonesia p.11
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.11
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.11
unresolved org Menteri Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia p.11
unresolved person Fathiah Helmi · Notaris p.13 ×25
unresolved org PT Ruci Gas p.17
unresolved org PT Samabayu Mandala p.17 ×2
unresolved org PT Krakatau Samator. p.17
unresolved org PT Aneka Mega Energi KS p.23
unresolved org PT Krakatau Samator RG p.23
unresolved org PT Ruci Gas Samator p.23
unresolved org PT Samator SGI p.23
unresolved org PT Samator Gas Industri SMB p.23
unresolved org Menkumham p.28
unresolved org PT Datindo Entrycom p.29
unresolved person Humberg Lie · Notaris p.29 ×5
unresolved org PT Fitch Ratings Indonesia. Dana Pelunasan Sukuk Ijarah p.32
unresolved person Ir. Arief Harsono. Lebih p.32 ×8
unresolved person Isy Karimah Syakir · Notaris p.33 ×11
unresolved org PT Bank Syariah Mandiri p.34 ×2
unresolved org Pertanahan Nasional Propinsi Jawa Timur p.42
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Amin p.42 ×3
unresolved org Alfiantori dan Rekan p.42 ×3
unresolved org Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk p.81 ×2
unresolved org PT Mitsubishi UFJ p.82
unresolved org PT Dipo Star Finance p.82
unresolved org PT Satyadhika Bakti p.82
unresolved org PT Bank Central Asia Finance p.82
unresolved org Paul Hadiwinata p.83 ×2
unresolved org Palilingan dan Rekan p.83 ×2
unresolved person Gideon p.83 ×2
unresolved org Bank Garansi p.113
unresolved org PT Bank Panin Dubao Syariah p.116
unresolved person Rika Pertiwi · Notaris p.131
unresolved org PT Verona Ladang Investment p.200
unresolved org PT Harzco Andalan p.200
unresolved — Rasid Harsono p.200
unresolved — Agoest Soebhektie p.200
unresolved — C. M. Bing Soekianto p.200
unresolved — Hargo Utomo p.200
unresolved — Rachmat Harsono p.200
unresolved — Imelda Mulyani Harsono · Sekretaris Perusahaan p.200
unresolved — Nini Liemijanto p.200
unresolved — Djanarko Tjandra p.200
unresolved person WDU · Wakil Komisaris Utama p.200 ×2
unresolved org Jasa Pelaksana Kontruksi p.204
unresolved org Jasa Instalasi Gas Medis p.204
unresolved org Jasa Liquid CO p.204
unresolved person H. Mas Mansyur p.239
unresolved person Amelia Jonatan · Notaris p.253
unresolved person Pengganti Ira Sudjono p.253 ×2
unresolved org Pemerintah Kota Surabaya Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap p.253 ×2
unresolved org Bank Mandiri. Namun p.255

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result