Back to announcement
20240705_AGII_Pengumuman Jatuh Tempo Obligasi dan Sukuk_31680294_lamp1.pdf
Other Text extracted AGIISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 262
Page 1
JADWAL
Tanggal Efektif : 5 Agustus 2020 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 6 Juli 2021
Masa Penawaran Umum : 2 Juli 2021 Tanggal Distribusi Obligasi dan Sukuk Ijarah Secara Elektronik : 6 Juli 2021
Tanggal Penjatahan : 5 Juli 2021 Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia : 7 Juli 2021
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI
TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA
BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
INFORMASI TAMBAHAN INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS PROSPEKTUS DAN INFORMASI TAMBAHAN YANG SEBELUMNYA
DITERBITKAN OLEH PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN DAN SELURUH PERUBAHAN YANG BERSIFAT MATERIAL TELAH DIMUAT
DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PT ANEKA GAS INDUSTRI TBK (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN
SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK TAHAP KE-3 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK BERSIFAT UTANG
DAN SUKUK YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2021
PT ANEKA GAS INDUSTRI TBK.
Kegiatan Usaha Utama:
Perdagangan, Jasa Dan Industri Berbagai Macam Gas Untuk Industri Dan Gas Medis
Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
KANTOR PUSAT Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki
Gedung UGM – Samator Pendidikan 53 (lima puluh tiga) pabrik (Plant) yang tersebar di wilayah Jawa, Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi,
Tower A Lantai 5-6 yaitu 3 (tiga) di Jakarta, 13 (tiga belas) di Jawa Barat, 2 (dua) di Jawa Tengah, 10 (sepuluh)
Jl. Dr. Sahardjo No. 83, Manggarai di Jawa Timur, 3 (tiga) di Riau, 1 (satu) di Kepulauan Riau, 4 (empat) di Sumatera Utara,
Tebet, Jakarta Selatan 12850 1 (satu) di Sumatera Selatan, 1 (satu) di Kalimantan Tengah, 1 (satu) di Kalimantan Selatan,
dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2021
Telp. (62-21) 83709111; Fax. (62-21) 83709911 2 (dua) di Kalimantan Timur, 2 (dua) di Sulawesi Utara, 1 (satu) di Bali, 1 (satu) di Sulawesi Tengah,
Website: www.anekagas.com; E-mail: corsec@anekagas.com 6 (enam) di Sulawesi Selatan, 1 (satu) di Nusa Tenggara Barat dan 1 (satu) di Sulawesi Tenggara.
PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERKELANJUTAN II ANEKA GAS INDUSTRI
DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN II TERSEBUT, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN:
OBLIGASI BERKELANJUTAN II ANEKA GAS INDUSTRI TAHAP I TAHUN 2020 OBLIGASI BERKELANJUTAN II ANEKA GAS INDUSTRI TAHAP II TAHUN 2020
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp12.000.000.000,- (DUA BELAS MILIAR RUPIAH) DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp100.000.000.000,- (SERATUS MILIAR RUPIAH)
BAHWA DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
OBLIGASI BERKELANJUTAN II ANEKA GAS INDUSTRI TAHAP III TAHUN 2021
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp238.000.000.000,- (DUA RATUS TIGA PULUH DELAPAN MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI”)
PENAWARAN UMUM SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II ANEKA GAS INDUSTRI
DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II TERSEBUT, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN:
SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II ANEKA GAS INDUSTRI TAHAP I TAHUN 2020 SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II ANEKA GAS INDUSTRI TAHAP II TAHUN 2020
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp5.000.000.000,- (LIMA MILIAR RUPIAH) DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp205.000.000.000,- (DUA RATUS LIMA MILIAR RUPIAH)
BAHWA DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II ANEKA GAS INDUSTRI TAHAP III TAHUN 2021
DENGAN JUMLAH SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR Rp244.000.000.000,- (DUA RATUS EMPAT PULUH EMPAT MILIAR RUPIAH) (“SUKUK IJARAH”)
2EOLJDVL LQL GLWHUELWNDQ WDQSD ZDUNDW NHFXDOL 6HUWL¿NDW -XPER 2EOLJDVL \DQJ GLWHUELWNDQ DWDV QDPD 37 .XVWRGLDQ 6HQWUDO (IHN ,QGRQHVLD ³.6(,´ VHEDJDL EXNWL KXWDQJ XQWXN NHSHQWLQJDQ
Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan kepada Masyarakat dalam 3 seri, sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp15.000.000.000,- (lima belas miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,50% (tujuh koma lima nol persen)
per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp145.000.000.000,- (seratus empat puluh lima miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,35% (sembilan
koma tiga lima persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp78.000.000.000,- (tujuh puluh delapan miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,75% (sepuluh koma
tujuh lima persen) per tahun, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi untuk masing-masing seri akan dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana pembayaran atas Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal
6 Oktober 2021. Pembayaran Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi yang dilakukan pada tanggal jatuh tempo
Obligasi yaitu pada tanggal 16 Juli 2022 untuk Seri A, 6 Juli 2024 untuk Seri B dan 6 Juli 2028 untuk Seri C.
6XNXN ,MDUDK LQL GLWHUELWNDQ WDQSD ZDUNDW NHFXDOL 6HUWL¿NDW -XPER 6XNXN ,MDUDK \DQJ GLWHUELWNDQ DWDV QDPD 37 .XVWRGLDQ 6HQWUDO (IHN ,QGRQHVLD ³.6(,´ VHEDJDL EXNWL NHZDMLEDQ XQWXN
kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah. Sukuk Ijarah ini ditawarkan kepada Masyarakat dalam 3 seri, sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp15.000.000.000,- (lima belas miliar Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp1.125.000.000,-
(satu miliar seratus dua puluh lima juta Rupiah) per tahun yang dihitung dari Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A atau sebesar Rp75.000.000,- (tujuh puluh lima juta Rupiah) per
Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri A yang berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak
Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp105.000.000.000,- (seratus lima miliar Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar
Rp9.817.500.000,- (sembilan miliar delapan ratus tujuh belas lima juta lima ratus ribu Rupiah) per tahun yang dihitung dari Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B atau sebesar Rp93.500.000,-
(sembilan puluh tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri B yang berjangka waktu 3 (tiga)
tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp124.000.000.000,- (seratu dua puluh empat miliar Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar
Rp13.330.000.000,- (tiga belas miliar tiga ratus tiga puluh juta Rupiah) per tahun yang dihitung dari Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri C atau sebesar Rp107.500.000,- (seratus tujuh juta
lima ratus ribu Rupiah) per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri C yang berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak
Tanggal Emisi.
Cicilan Imbalan Ijarah untuk masing-masing seri akan dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana pembayaran atas Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dibayarkan pada
tanggal 6 Oktober 2021. Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Sisa Imbalan Ijarah yang dilakukan pada tanggal jatuh
tempo Sukuk Ijarah yaitu pada tanggal 16 Juli 2022 untuk Seri A, 6 Juli 2024 untuk Seri B dan 6 Juli 2028 untuk Seri C.
Obligasi dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Aneka Gas Industri Tahap selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI INI DIJAMIN DENGAN: JAMINAN ASET TETAP BERUPA TANAH DAN BANGUNAN BESERTA SARANA PELENGKAP LAINNYA YANG MELEKAT DARIPADANYA YANG
DIMILIKI OLEH PT SAMATOR GAS INDUSTRI (“SGI”), YANG AKAN DIIKAT DENGAN HAK TANGGUNGAN PERINGKAT PERTAMA UNTUK SERTIFIKAT HAK GUNA BANGUNAN
NO. 236/DESA ROOMO, YANG KESELURUHAN NILAINYA MINIMAL SEBESAR 50% DARI NILAI POKOK OBLIGASI. HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PREFEREN TERHADAP
HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. SUKUK IJARAH INI DIJAMIN DENGAN: (I) JAMINAN
ASET TETAP BERUPA TANAH BERIKUT BANGUNAN BESERTA SARANA PELENGKAP LAINNYA YANG BERDIRI DI ATAS TANAH TERSEBUT MILIK IR. ARIEF HARSONO, YANG
AKAN DIIKAT DENGAN HAK TANGGUNGAN PERINGKAT PERTAMA UNTUK SERTIFIKAT HAK MILIK (“SHM”) NO. 1445/SEI MERDEKA; DAN (II) MESIN-MESIN DAN PERALATAN
TANGKI PENYIMPANAN DAN/ATAU PERALATAN LAINNYA YANG TERLETAK DI ATAS TANAH SHM NO. 1445/SEI MERDEKA, YANG DIMILIKI OLEH SGI YANG AKAN DIIKAT
DENGAN FIDUSIA, DENGAN KESELURUHAN NILAINYA MINIMAL SEBESAR 50% DARI NILAI SISA IMBALAN IJARAH. HAK PEMEGANG SUKUK IJARAH PREFEREN TERHADAP
HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. AKTA PEMBEBANAN HAK TANGGUNGAN (“APHT”)
AKAN DITANDATANGANI SELAMBAT-LAMBATNYA 30 HARI KALENDER SEJAK TANGGAL EMISI. AKTA JAMINAN FIDUSIA AKAN DITANDATANGANI SELAMBAT-LAMBATNYA
PADA TANGGAL YANG SAMA DENGAN TANGGAL DITANDATANGANINYA APHT ATAS JAMINAN ASET TETAP.
KETERANGAN LEBIH LANJUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS CICILAN IMBALAN IJARAH YANG DIPEROLEH PEMEGANG SUKUK IJARAH.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI/SUKUK IJARAH DENGAN KETENTUAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI/SUKUK IJARAH DITUJUKAN
SEBAGAI PELUNASAN ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR DIMANA PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI/SUKUK
IJARAH DILAKUKAN MELALUI BURSA EFEK ATAU DI LUAR BURSA EFEK DAN BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PEMBELIAN
KEMBALI OBLIGASI/SUKUK IJARAH TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMENUHI KETENTUAN-KETENTUAN
DI DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI/SUKUK IJARAH DAN APABILA PERSEROAN MELAKUKAN KELALAIAN (WANPRESTASI) SEBAGAIMANA DIMAKSUD
DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI/SUKUK IJARAH, KECUALI TELAH MEMPEROLEH PERSETUJUAN RUPO/RUPSI. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI/
SUKUK IJARAH HANYA DAPAT DILAKUKAN OLEH PERSEROAN DARI PIHAK YANG TIDAK TERAFILIASI. RENCANA PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI/SUKUK IJARAH WAJIB
DILAPORKAN KEPADA OJK OLEH PERSEROAN PALING LAMBAT 2 (DUA) HARI KERJA SEBELUM PENGUMUMAN RENCANA PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI/SUKUK IJARAH
DI SURAT KABAR. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI/SUKUK IJARAH BARU DAPAT DILAKUKAN SETELAH PENGUMUMAN RENCANA PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI/SUKUK
IJARAH. PENGUMUMAN TERSEBUT WAJIB DILAKUKAN PALING SEDIKIT MELALUI 1 (SATU) SURAT KABAR HARIAN BERBAHASA INDONESIA YANG BERPEREDARAN
NASIONAL PALING LAMBAT 2 (DUA) HARI KALENDER SEBELUM TANGGAL PENAWARAN UNTUK PEMBELIAN KEMBALI DIMULAI.
JAKARTA OFFICE KETERANGAN LEBIH LANJUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
RISIKO USAHA UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN ADALAH RISIKO KESINAMBUNGAN PASOKAN
UGM Samator Pendidikan Building A, LISTRIK YANG AKAN BERDAMPAK TERHADAP STRUKTUR BIAYA DALAM KEGIATAN USAHA PERSEROAN, SEHINGGA AKAN BERPENGARUH TERHADAP PROFITABILITAS
PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK.
5th and 6th Floor RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN PADA
PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
Jl. Dr. Sahardjo No.83, Manggarai - Tebet.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN SERTIFIKAT JUMBO SUKUK IJARAH DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK
Jakarta Selatan 12850 - Indonesia INDONESIA (”KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN DARI PT FITCH RATINGS INDONESIA (“FITCH”) UNTUK:
PROGRAM OBLIGASI BERKELANJUTAN II ANEKA GAS INDUSTRI DAN PROGRAM SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II ANEKA GAS INDUSTRI
A- idn (Single A Minus) A- idn (sy) (Single A Minus Syariah)
SURABAYA OFFICE PENCATATAN ATAS OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN INI AKAN DILAKUKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
Jl. Raya Kedung Baruk No 25-28
Kedung Baruk, Rungkut, Surabaya 60298
PT BRI Danareksa Sekuritas PT Indo Premier Sekuritas PT Mandiri Sekuritas
Jawa Timur, Indonesia PENAWARAN ATAS OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI DIJAMIN SECARA KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)
WALI AMANAT
PT Bank Mega Tbk
Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2021
Page 2
37$QHND *DV ,QGXVWUL 7EN VHODQMXWQ\D GDODP ,QIRUPDVL 7DPEDKDQ LQL GLVHEXW ´3HUVHURDQ´ WHODK PHQ\DPSDLNDQ Pernyataan Pendaftaran Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri dengan target dana yang dihimpun sebanyak-banyaknya sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri dengan target dana yang dihimpun sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) melalui Surat No. 036/Keu-AGI/III/2020 pada tanggal 4 Mei 2020 kepada Otoritas Jasa Keuangan ³2-.´ GL -DNDUWD VHVXDL GHQJDQ SHUV\DUDWDQ \DQJ GLWHWDSNDQ 8QGDQJ8QGDQJ 5HSXEOLN ,QGRQHVLD 1R 7DKXQ 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No.64 Tahun 1995, 7DPEDKDQ1REHVHUWDSHUDWXUDQSHUDWXUDQSHODNVDQDDQQ\D VHODQMXWQ\DGLVHEXW³8830´ 6HKXEXQJDQGHQJDQ Pernyataan Pendaftaran ini, Perseroan telah menerima Surat OJK No. S-208/D.04/2020 tanggal 5 Agustus 2020 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran. Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II ini, Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Tahap I dengan jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp12.000.000.000,- (dua belas miliar Rupiah) dan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Tahap II dengan jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah) serta Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap I dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar Tahap Rp5.000.000.000,- (lima miliar Rupiah) dan Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap II dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar 7DKDS 5S GXD UDWXV OLPD PLOLDU 5XSLDK 3HUVHURDQ PHUHQFDQDNDQ XQWXN PHQFDWDWNDQ ³2EOLJDVL %HUNHODQMXWDQ ,,$QHND *DV ,QGXVWUL7DKDS ,,,7DKXQ ´ GHQJDQ MXPODK GDQD VHEHVDU 5S GXD UDWXVWLJDSXOXKGHODSDQPLOLDU5XSLDK GDQ³6XNXN,MDUDK%HUNHODQMXWDQ,,$QHND*DV,QGXVWUL7DKDS,,,7DKXQ´ dengan jumlah dana sebesar Rp244.000.000.000,- (dua ratus empat puluh empat miliar Rupiah) pada PT Bursa (IHN,QGRQHVLD ³%(,´ VHVXDLGHQJDQ3HUVHWXMXDQ3ULQVLS3HQFDWDWDQ(IHN%HUVLIDW8WDQJ1R6%(,33 2020 tanggal 27 Mei 2020 yang dikeluarkan BEI. Apabila syarat-syarat pencatatan Obligasi dan Sukuk Ijarah di BEI tidak terpenuhi maka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah akan dibatalkan dan uang pemesanan yang telah diterima akan dikembalikan kepada para pemesan sesuai ketentuan-ketentuan dalam Peraturan No. IX.A.2. Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 serta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Emisi Sukuk Ijarah, yang ringkasannya dicantumkan pada Bab IX tentang Tata Cara Pemesanan Obligasi dan Sukuk Ijarah. Perseroan, Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah, Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah, dan serta seluruh Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Obligasi & Sukuk Ijarah ini bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran semua data, informasi atau fakta material, serta kejujuran pendapat yang disajikan dalam Informasi Tambahan ini sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta kode etik, norma dan standar profesinya masing-masing. 6HKXEXQJDQGHQJDQ3HQDZDUDQ8PXPLQLVHPXDSLKDNWHUPDVXNVHWLDSSLKDNWHUD¿OLDVLWLGDNGLSHUNHQDQNDQXQWXN memberikan keterangan atau membuat pernyataan apapun mengenai data atau hal-hal yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan ini tanpa sebelumnya memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah, Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang turut serta dalam Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah ini dengan tegas PHQ\DWDNDQWLGDNWHUD¿OLDVLGHQJDQ3HUVHURDQEDLNVHFDUDODQJVXQJPDXSXQWLGDNODQJVXQJVHVXDLGHQJDQGH¿QLVL ³$¿OLDVL´GDODP8830 Selanjutnya penjelasDQ VHFDUD OHQJNDS PHQJHQDL KXEXQJDQ D¿OLDVL GDSDW GLOLKDW SDGD %DE 9,, WHQWDQJ 3HQMDPLQDQ Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah. PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG- UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR WILAYAH INDONESIA TERSEBUT. PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DANTIDAK ADA LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK. PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA KEGIATAN USAHA YANG MENDASARI PENERBITAN SUKUK IJARAH TIDAK BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL SERTA MENJAMIN BAHWA SELAMA PERIODE SUKUK IJARAH KEGIATAN USAHA YANG MENDASARI PENERBITAN SUKUK IJARAH TIDAK AKAN BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 2 PERATURAN OJK NO. 15/POJK.04/2015. PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN NO. IX.C.11.
Page 3
DAFTAR ISI
DEFINISI DAN SINGKATAN. ..................................................................................................................ii
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN. ..................................................................................................xxi
DEFINISI DAN SINGKATAN TEKNIS DALAM SEKTOR GAS INDUSTRI. .......................................xxii
RINGKASAN INFORMASI TAMBAHAN............................................................................................xxiv
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN II ANEKA GAS INDUSTRI TAHAP III TAHUN 2021....1
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
BERKELANJUTAN II ANEKA GAS INDUSTRI TAHAP III TAHUN 2021. .................................41
III. PERNYATAAN UTANG. ..............................................................................................................45
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING...................................................................................47
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN. ............................................................51
VI. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK,
KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA.............................65
A. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN. ....................................................................................65
B. PERIZINAN. .........................................................................................................................68
C. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA...................................68
D. PERJANJIAN KREDIT PERSEROAN.................................................................................76
E. KETERANGAN MENGENAI ASET TETAP.......................................................................163
F. HUBUNGAN KEPEMILIKAN, KEPENGURUSAN DAN KEPENGAWASAN
PERSEROAN DENGAN PEMEGANG SAHAM BERBENTUK BADAN HUKUM. ...........164
G. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN.......................................................165
H. SUMBER DAYA MANUSIA................................................................................................165
I. PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK,
DEWAN KOMISARIS, DAN DIREKSI PERSEROAN, SERTA DEWAN KOMISARIS
DAN DIREKSI PERUSAHAAN ANAK...............................................................................168
J. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK DAN PERUSAHAAN ASOSIASI. ........ 168
K. KEGIATAN DAN PROSPEK USAHA. ...............................................................................177
VII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH.........................................................190
VIII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL SERTA PIHAK LAIN..................192
IX. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH................................................195
X. PENYEBARAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN
OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH.............................................................................................200
XI. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM..............................................................................................201
i
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN
“Afiliasi” : berarti pihak-pihak yang sebagaimana dimaksud dalam UUPM dan
peraturan pelaksanaannya, yaitu:
(a) hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
(b) hubungan antara 1 (satu) pihak dengan pegawai, direktur atau komisaris
dari pihak tersebut;
(c) hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat 1 (satu) atau
lebih anggota direksi atau dewan komisaris yang sama;
(d) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
langsung mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
(e) hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung
maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama; atau
(f) hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
“Agen Pembayaran : berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), berkedudukan di
Obligasi” Jakarta Selatan, beserta para pengganti dan penerima hak dan kewajibannya
yang membuat Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi dengan Perseroan,
yang berkewajiban membantu melaksanakan pembayaran bunga Obligasi
dan/atau pelunasan Pokok Obligasi termasuk denda (jika ada) kepada
Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening untuk dan atas nama
Perseroan sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Agen Pembayaran
Obligasi masing-masing tahap Obligasi.
“Agen Pembayaran : berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), berkedudukan
Sukuk Ijarah” di Jakarta Selatan, beserta para pengganti dan penerima hak dan
kewajibannya yang membuat Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk
Ijarah dengan Perseroan, yang berkewajiban membantu melaksanakan
pembayaran kembai Dana Sukuk Ijarah dan/atau pembayaran Pendapatan
Bagi Hasil termasuk Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika
ada) kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening untuk
dan atas nama Perseroan sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Agen
Pembayaran Sukuk Ijarah masing-masing tahap Sukuk Ijarah.
“Agunan dan Jaminan” : berarti jaminan yang diberikan oleh Pemberi Jaminan kepada Pemegang
Obligasi dan Pemegang Sukuk Ijarah melalui Wali Amanat, sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan dan Pasal 11
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
“Ahli Syariah Pasar : Berarti:
Modal” atau “ASPM” a. Orang perseorangan yang memiliki pengetahuan dan pengalaman di
bidang syariah; atau
b. Badan usaha yang pengurus dan pegawainya memiliki pengetahuan
dan pengalaman di bidang syariah,
yang memberikan nasihat dan/atau mengawasi pelaksanaan penerapan
Prinsip Syariah di Pasar Modal dalam kegiatan usaha perusahaan dan/atau
memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas produk atau jasa syariah
di Pasar Modal.
“Akad Syariah” : berarti perjanjian atau kontrak tertulis yang terdiri dari Akad Ijarah dan Akad
Wakalah.
ii
Page 5
“Akad Ijarah” : berarti perjanjian atau kontrak tertulis antara Perseroan dan Wali Amanat
yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak yang tidak
bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, sebagaimana
dituangkan dalam Akad Ijarah tertanggal 11 Juni 2021 yang dibuat di bawah
tangan dan bermeterai cukup berikut perubahan-perubahan dan/atau
penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya
yang sah yang dibuat oleh para pihak yang bersangkutan dikemudian hari,
dimana Perseroan mengalihkan hak atas manfaat dari Objek Ijarah.
“Akad Wakalah” : berarti perjanjian atau kontrak tertulis antara Perseroan dan Wali Amanat
yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak yang tidak
bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, sebagaimana
dituangkan dalam Akad Wakalah tertanggal 11 Juni 2021 yang dibuat di
bawah tangan, bermeterai cukup berikut perubahan dan penambahannya.
“Anggaran Dasar” : berarti Anggaran Dasar Perseroan yang dapat diubah dari waktu ke waktu.
“Anggota Bursa” : berarti Anggota Bursa Efek sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka
2 UUPM.
“Aset Yang Menjadi : berati aset yang menjadi dasar penerbitan Sukuk Ijarah maupun selama
Dasar Sukuk Ijarah” umur Sukuk Ijarah, yang wajib tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah
di Pasar Modal, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, yang berupa Objek Ijarah.
“Bagian Penjaminan” : berarti bagian penjaminan dari Penjamin Emisi Efek dalam Penawaran
Umum ini berdasarkan mana Penjamin Emisi Efek dengan memperhatikan
hasil Penawaran Awal berjanji dan mengikatkan diri dengan kesanggupan
penuh (full commitment) untuk menawarkan dan menjual Obligasi dan
Sukuk Ijarah kepada Masyarakat pada pasar perdana dan wajib membeli
sisa Obligasi dan Sukuk Ijarah yang tidak habis terjual sesuai dengan
bagian penjaminan dari masing-masing Penjamin Emisi Efek pada tanggal
penutupan Masa Penawaran, berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam
Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.
“Bank Kustodian” : berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan dari OJK yang
melakukan kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud
dalam UUPM.
“Bapepam” : berarti Badan Pengawas Pasar Modal atau para pengganti dan penerima
hak dan kewajibannya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
UUPM.
“Bapepam dan LK” : berarti Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, yang
merupakan penggabungan dari Bapepam dan Direktorat Jenderal Lembaga
Keuangan (DJLK), sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik
Indonesia No.606/KMK.01/2005 tanggal 30 Desember 2005 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.184/
PMK.01/2010 tanggal 11 Oktober 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Keuangan, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas,
dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di
sektor Pasar Modal, beralih dari Menteri Keuangan dan Bapepam dan LK
ke Otoritas Jasa Keuangan, sesuai dengan Pasal 55 UU No.21 Tahun 2011,
atau para pengganti dan penerima hak dan kewajibannya.
“Bunga Obligasi” : berarti bunga Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
Pemegang Obligasi kecuali Obligasi yang dimiliki Perseroan, sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
iii
Page 6
“Bursa Efek” atau “BEI” : berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau
sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak
lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka, yang dalam
hal ini yang diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan
di Jakarta Selatan.
“CAGR” : berarti Compounded Annual Growth Rate, atau tingkat pertumbuhan
majemuk per tahun.
“Cicilan Imbalan Ijarah” : Berarti jumlah dana yang wajib dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
Sukuk Ijarah kecuali Sukuk Ijarah yang dimiliki Perseroan sebagai imbalan
atas manfaat yang diterima oleh Perseroan atas dasar Akad Ijarah, yang
pembayarannya akan dilakukan pada setiap Tanggal Pembayaran Cicilan
Imbalan Ijarah kepada Pemegang Sukuk Ijarah sebagaimana diatur dalam
Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
“Daftar Pemegang : berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
Rekening” kepemilikan Obligasi oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
di KSEI yang memuat keterangan antara lain: nama, jumlah kepemilikan
Obligasi, status pajak dan kewarganegaraan Pemegang Obligasi
berdasarkan data yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.
“Daftar Pemegang : berarti Daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
Sukuk Ijarah” kepemilikan Sukuk Ijarah oleh seluruh Pemegang Sukuk Ijarah dalam
Penitipan Kolektif di KSEI berdasarkan data-data yang diberikan oleh
Pemegang Rekening kepada KSEI.
“Daftar Pemesanan : berarti daftar yang memuat nama-nama pemesan Obligasi dan jumlah
Pembelian Obligasi” Obligasi yang dipesan yang disusun berdasarkan Formulir Pemesanan
Pembelian Obligasi yang dibuat masing-masing Penjamin Emisi Efek.
“Daftar Pemesanan : berarti daftar yang memuat nama-nama pemesan Sukuk Ijarah dan jumlah
Pembelian Sukuk Sukuk Ijarah yang dipesan yang disusun berdasarkan Formulir Pemesanan
Ijarah” Pembelian Sukuk Ijarah yang dibuat masing-masing Penjamin Emisi Efek.
“Dana Sukuk Ijarah” : berarti dana investasi yang ditempatkan oleh Pemegang Sukuk Ijarah pada
Perseroan sehubungan dengan penerbitan Sukuk Ijarah pada Tanggal
Emisi:
- Seri A dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender
sejak Tanggal Emisi.
- Seri B dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
- Seri C dengan jangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi.
Dana Sukuk tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan
pembelian kembali sebagai pembayaran kembali Dana Sukuk sebagaimana
dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah, dengan memperhatikan
ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
“Denda” : Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan
kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi,
yaitu sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari
jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian, sejak hari
keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang harus
dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1
(satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu)
bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
iv
Page 7
“Dokumen Emisi” : Berarti Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan
Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah, Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, Pengakuan
Hutang Obligasi dan Pengakuan Atas Kewajiban Sukuk Ijarah, Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah,
Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi dan Perjanjian Agen Pembayaran
Sukuk Ijarah, Perjanjian Pendaftaran Obligasi dan Sukuk Ijarah di KSEI,
Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang, Prospektus, Informasi
Tambahan dan dokumen lainnya yang dibuat dalam rangka Penawaran
Umum Berkelanjutan ini.
“Dokumen Jaminan” : Berarti dokumen-dokumen jaminan yang berkaitan dengan Jaminan yang
diberikan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah dan
dokumen pendukung lainnya yang diisyaratkan oleh instansi yang berwenang
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku berikut segala
perubahan dan/atau pembaharuan yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak
yang bersangkutan di kemudian hari, dengan memperhatikan syarat-syarat
dan ketentuan-ketentuan Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
“Efek” : berarti surat berharga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Pasar Modal yaitu Surat Pengakuan Hutang, Surat Berharga Komersial,
Saham, obligasi termasuk Obligasi dan Sukuk Ijarah, Tanda Bukti Uang,
Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Berjangka atas Efek,
dan setiap derivatif Efek.
“Efek Syariah” : berarti Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal
dan peraturan pelaksanaannya yang:
a) akad, cara, dan kegiatan usaha;
b) aset yang menjadi landasan akad, cara Pengelolaan kegiatan usaha
dan/atau
c) aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitannya, tidak
bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
“Efektif” : berarti terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan
Pendaftaran yang ditetapkan dalam Pasal 74 Undang-undang Pasar Modal
juncto ketentuan Peraturan Nomor: IX.A.2 angka 4 Lampiran Keputusan
Ketua Bapepam dan LK Nomor: Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009,
yaitu:
1. Atas dasar lewatnya waktu, yakni:
- 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran
diterima OJK secara lengkap, yaitu telah mencakup seluruh kriteria
yang ditetapkan dalam peraturan yang terkait dengan Pernyataan
Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum dan peraturan yang
terkait dengan Penawaran; atau
- 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal perubahan terakhir atas
Pernyataan Pendaftaran yang diajukan Perseroan atau yang
diminta OJK dipenuhi; atau
2. Atas dasar pernyataan efektif dari OJK bahwa tidak ada lagi perubahan
dan/atau tambahan informasi lebih lanjut yang diperlukan.
“Emisi” : Berarti penerbitan Obligasi dan Penawaran Umum Sukuk Ijarah oleh
Perseroan untuk ditawarkan dan dijual kepada Masyarakat melalui
Penawaran Umum.
v
Page 8
“Force Majeure” : berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan di luar kemampuan
dan kekuasaan para pihak seperti banjir, gempa bumi, gunung meletus,
kebakaran, perang atau huru hara di Indonesia, menyebarnya wabah
penyakit yang mematikan secara nasional, atau ditetapkan oleh Pemerintah
Republik Indonesia sebagai bencana nasional, yang mempunyai akibat
negatif secara material terhadap kemampuan masing-masing pihak untuk
memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
“Formulir Konfirmasi : berarti formulir hasil penjatahan atas nama pemesan yang diterbitkan oleh
Penjatahan” masing-masing Penjamin Emisi Efek kepada pemesan Obligasi dan Sukuk
Ijarah sebagai tanda bukti penjatahan.
“Formulir Pemesanan : berarti formulir asli yang harus diisi dalam rangkap 5 (lima), yang
Pembelian Obligasi dan ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Penjamin Emisi
Sukuk Ijarah” Efek.
“Gagal Bayar” : berarti kondisi dimana Perseroan tidak mampu memenuhi kewajiban
keuangan terhadap kreditur pada saat jatuh tempo yang nilainya lebih besar
dari 0,5% (nol koma lima persen) dari modal disetor.
“Grup” : berarti Perseroan dan Perusahaan Anak.
“Harga Penawaran” : berarti:
1. untuk Obligasi: 100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi
2. untuk Sukuk Ijarah: 100% (seratus persen) dari nilai Sisa Imbalan Ijarah.
“Hari Bank” : berarti Hari Kerja bank yaitu hari pada saat mana Kantor Pusat Bank
Indonesia di Jakarta menyelenggarakan kegiatan kliring antar bank.
“Hari Bursa” : berarti hari di mana Bursa Efek melakukan aktifitas transaksi perdagangan
Efek, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan
sebagai hari libur bursa oleh Bursa Efek.
“Hari Kalender” : berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan Gregorius Calendar
tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang
sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Hari
Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah
Republik Indonesia bukan sebagai Hari Kerja biasa.
“Hari Kerja” : berarti Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan
hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
atau Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh
Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja biasa.
“Hutang” : Berarti hutang-hutang Perseroan yang menimbulkan kewajiban pembayaran
bunga atau kewajiban tetap lainnya.
“Informasi Tambahan” Berarti berarti informasi tambahan yang akan disampaikan Perseroan kepada
OJK dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas
Industri Tahap III Tahun 2021 dan Sukuk Ijarah Obligasi Berkelanjutan II
Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2021, yang akan diumumkan kepada
Masyarakat sesuai dengan Peraturan OJK No. 36/2014.
“Imbalan Ijarah” : berarti semua jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
Pemegang Sukuk Ijarah sehubungan dengan Emisi, yakni berupa Jumlah
Sisa Imbalan Ijarah, Cicilan Imbalan Ijarah, dan Kompensasi Kerugian Akibat
Keterlambatan (jika ada) yang menjadi kewajiban dari waktu ke waktu.
“Jaminan” : berarti Jaminan Obligasi dan Jaminan Sukuk Ijarah.
vi
Page 9
“Jaminan Obligasi” : berarti jaminan yang diberikan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
melalui Wali Amanat, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 11 Perjanjian
Perwaliamanatan.
“Jaminan Sukuk Ijarah” : berarti jaminan yang diberikan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
Ijarah melalui Wali Amanat, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 11
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
“JPY” : berarti Yen Jepang.
“Jumlah Kewajiban” : berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
Sukuk Ijarah berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah serta
perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Emisi ini termasuk
tetapi tidak terbatas Dana Sukuk, Pendapatan Bagi Hasil serta Kompensasi
Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) yang menjadi kewajiban Perseroan
dari waktu ke waktu.
“Jumlah Terhutang” : berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta perjanjian-
perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Emisi ini termasuk tetapi
tidak terbatas Pokok Obligasi, Bunga Obligasi serta Denda (jika ada)
yang terhutang dari waktu ke waktu, sebagaimana dinyatakan dalam akta
Pengakuan Hutang.
“KAP” : berarti Kantor Akuntan Publik.
“Kemenkumham” : berarti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
(dahulu dikenal dengan nama Departemen Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia, Departemen Kehakiman Republik Indonesia,
Departemen Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia atau
nama lainnya).
“Kompensasi Kerugian : berarti sejumlah dana yang harus dibayarkan oleh Perseroan kepada
Akibat Keterlambatan” Pemegang Sukuk Ijarah berdasarkan Fatwa Nomor: 43/DSN/MUI/
VIII/2004 tentang Ganti Rugi (Ta’widh), sebagai akibat dari kelalaian atau
keterlambatan Perseroan memenuhi kewajiban pembayaran atau terlambat
membayar Cicilan Imbalan Ijarah, dimana dalam hal ini tidak ada unsur
kesalahan dari Pemegang Sukuk Ijarah serta Pemegang Sukuk Ijarah
dirugikan sebagai akibat dari kelalaian atau keterlambatan tersebut.
Kompensasi kerugian akibat keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan
yang merupakan hak Pemegang Sukuk Ijarah, yang oleh Agen Pembayaran
akan diberikan kepada Pemegang Sukuk Ijarah secara proporsional
berdasarkan besarnya Sukuk Ijarah yang dimilikinya. Besarnya kompensasi
kerugian akibat keterlambatan tersebut adalah sebagai berikut:
- Sukuk Ijarah Seri A sebesar Rp236.111,- (dua ratus tiga puluh enam ribu
seratus sebelas Rupiah) untuk setiap kelipatan Rp1.000.000.000,- (satu
miliar Rupiah) per hari.
- Sukuk Ijarah Seri B sebesar Rp287.500,- (dua ratus delapan puluh tujuh
ribu lima ratus Rupiah) untuk setiap kelipatan Rp1.000.000.000,- (satu
miliar Rupiah) per hari.
- Sukuk Ijarah Seri C sebesar Rp326.389,- (tiga ratus dua puluh enam
ribu tiga ratus delapan puluh sembilan Rupiah) untuk setiap kelipatan
Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per hari.
vii
Page 10
“Konfirmasi Tertulis” : berarti laporan konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dan
Sukuk Ijarah dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI atau
Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek
dengan Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Ijarah dan konfirmasi
tersebut menjadi dasar Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Ijarah
untuk mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi dan Cicilan Sukuk Ijarah,
pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah
dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi.
“Konfirmasi Tertulis : berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh KSEI
Untuk RUPO atau kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus untuk
KTUR” keperluan menghadiri RUPO atau meminta diselenggarakan RUPO,
dengan memperhatikan ketentuan KSEI.
“Konfirmasi Tertulis : berarti surat konfirmasi kepemilikan Sukuk Ijarah yang diterbitkan oleh
Untuk RUPSI” atau KSEI kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening, khusus
“KTUR” untuk keperluan menghadiri RUPSI atau meminta diselenggarakan RUPSI,
dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.
“Kredit Investasi” : berarti kredit jangka menengah dan panjang yang diberikan untuk membiayai
proyek baru ataupun proyek perluasan suatu perusahaan.
“Kredit Modal Kerja” : berarti kredit jangka pendek yang diberikan untuk membiayai kebutuhan
modal kerja dari suatu perusahaan.
“KSEI” : berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta
Selatan, atau pengganti dan penerima hak dan kewajibannya yang
menjalankan kegiatan sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
sebagaimana didefinisikan dalam UUPM, yang dalam Emisi Obligasi dan
Emisi Sukuk Ijarah bertugas mengadministrasikan penyimpanan Obligasi
dan Sukuk Ijarah berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi dan
Perjanjian Pendaftaran Sukuk Ijarah di KSEI dan bertugas sebagai Agen
Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
“Kustodian” : berarti pihak yang memberi jasa penitipan Obligasi dan Sukuk Ijarah dan
harta yang berkaitan dengan Obligasi dan Sukuk Ijarah serta jasa lainnya
termasuk menerima bunga Obligasi dan Cicilan Imbalan Ijarah dan hak-hak
lain, menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili Pemegang Rekening yang
menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pasar
Modal, yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.
“Konsultan Hukum” : berarti Makes & Partners Law Firm yang melakukan pemeriksaan aspek
hukum atas Perseroan dan Perusahaan Anak sehubungan dengan
Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III
Tahun 2021 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap
III Tahun 2021 dan terdaftar di Bapepam atau Bapepam dan LK atau OJK.
“Manajer Penjatahan : berarti pihak yang bertangung jawab atas penjatahan Obligasi menurut
Obligasi” syarat-syarat yang ditetapkan dalam peraturan Nomor: IX.A.7 tentang
Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum yang dimuat
dalam Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor:
Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 dalam Penawaran Umum
Obligasi adalah PT Indo Premier Sekuritas.
“Manajer Penjatahan : berarti pihak yang bertangung jawab atas penjatahan Sukuk Ijarah menurut
Sukuk Ijarah” syarat-syarat yang ditetapkan dalam peraturan Nomor: IX.A.7 tentang
Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum yang dimuat
dalam Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor:
Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 dalam Penawaran Umum
Sukuk Ijarah adalah PT Indo Premier Sekuritas.
viii
Page 11
“Masa Penawaran” : berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan pemesanan
Obligasi dan Sukuk Ijarah sebagaimana diatur dalam Informasi Tambahan
dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah. Dalam hal
terjadi penghentian perdagangan Efek di Bursa Efek selama paling kurang
1 (satu) Hari Bursa dalam masa Penawaran Umum, maka Perseroan dapat
melakukan perpanjangan masa Penawaran Umum untuk periode yang
sama dengan masa penghentian perdagangan Efek dimaksud.
“Masyarakat” : berarti perorangan dan/atau badan-badan, baik Warga Negara Indonesia/
atau Badan Indonesia maupun Warga Negara Asing/Badan Asing baik yang
bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun yang bertempat
tinggal/berkedudukan di luar wilayah Indonesia
“Menkumham” : berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu
dikenal dengan nama Menteri Kehakiman Republik Indonesia yang berubah
nama Menteri Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia).
“Nilai Pengalihan” : Berarti nilai sebesar Sisa Imbalan Ijarah dengan jumlah sebesar
Rp15.000.000.000,- (lima belas miliar Rupiah) untuk Sukuk Ijarah Seri A,
sebesar Rp105.000.000.000,- (seratus lima miliar Rupiah) untuk Sukuk
Ijarah Seri B dan sebesar Rp124.000.000.000,- (seratus dua puluh empat
miliar Rupiah) untuk Sukuk Ijarah Seri C.
“Objek Ijarah” : berarti tanah atas nama Arief Harsono, serta bangunan berikut mesin-
mesin dan peralatan lainnya yang berada di atas tanah tersebut milik SGI
beserta kontrak pemanfaatannya dengan pihak ketiga, dengan perincian
dan spesifikasi sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan Lampiran Akad Ijarah. Hak manfaat atas
Objek Ijarah yang diserahkan tersebut tidak bertentangan dengan prinsip
Syariah di Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan dan dengan
memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK No. 53.
“Obligasi” : berarti surat berharga bersifat hutang, dengan nama Obligasi Berkelanjutan
II Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2021, yang dibuktikan dengan
Sertifikat Jumbo Obligasi, yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada
Pemegang Obligasi melalui Penawaran Umum Berkelanjutan, yang
merupakan penerbitan Obligasi Tahap III dari rangkaian Penawaran Umum
Berkelanjutan yang akan dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI,
dan ditawarkan dalam 3 seri sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
Rp15.000.000.000,- (lima belas miliar Rupiah) dengan tingkat
bunga tetap sebesar 7,50% (tujuh koma lima nol persen) per
tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender
terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
Rp145.000.000.000,- (seratus empat puluh lima miliar Rupiah)
dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,35% (sembilan koma tiga
lima persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung
sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar
Rp78.000.000.000,- (tujuh puluh delapan miliar Rupiah) dengan
tingkat bunga tetap sebesar 10,75% (sepuluh koma tujuh lima
persen) per tahun, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung
sejak Tanggal Emisi.
ix
Page 12
Bunga Obligasi untuk masing-masing seri akan dibayarkan setiap triwulan
(3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana pembayaran atas Bunga Obligasi
pertama akan dibayarkan pada tanggal 6 Oktober 2021. Pembayaran
Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100%
(seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi yang dilakukan pada tanggal
jatuh tempo Obligasi yaitu pada tanggal 16 Juli 2022 untuk Seri A, 6 Juli
2024 untuk Seri B dan 6 Juli 2028 untuk Seri C.
Obligasi akan dicatatkan di BEI serta didaftarkan di KSEI. Jumlah Pokok
Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok
Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan
Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, dengan
memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
“Otoritas Jasa : berarti lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas dan
Keuangan” atau “OJK” wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tanggal
22 November 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (“UU OJK”) yang
tugas dan wewenangnya meliputi pengaturan dan pengawasan kegiatan
jasa keuangan di bidang perbankan, pasar modal, perasuransian, dana
pensiun, lembaga jasa pembiayaan dan lembaga keuangan lainnya. Sejak
tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan
pengawasan kegiatan jasa keuangan di bidang Pasar Modal beralih dari
Bapepam dan LK ke OJK, atau para pengganti dan penerima hak dan
kewajibannya, sesuai dengan Pasal 55 UU OJK.
“Pemegang Obligasi” : berarti pemegang Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III
Tahun 2021 yaitu masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau
seluruh Obligasi yang disimpan dan diadministrasikan dalam
a. Rekening Efek pada KSEI; atau
b. Rekening Efek pada KSEI melalui Pemegang Rekening.
“Pemegang Rekening” : berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI
yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak
lain yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan peraturan perundang-
undangan dibidang Pasar Modal.
“Pemegang Sukuk : berarti pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III
Ijarah” Tahun 2021 yaitu masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau
seluruh Sukuk Ijarah yang disimpan dan diadministrasikan dalam:
a. Rekening Efek pada KSEI ; atau
b. Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan
Efek.
“Pemeringkat” : berarti PT. Fitch Ratings Indonesia (Fitch) atau para pengganti dan penerima
hak dan kewajibannya atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di
OJK yang disetujui sebagai penggantinya oleh Wali Amanat.
“Pemerintah” : berarti Pemerintah Republik Indonesia.
“Penawaran Umum” : berarti kegiatan penawaran Obligasi dan Sukuk Ijarah, yang merupakan
Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III
Tahun 2021 dan Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka
Gas Industri Tahap III Tahun 2021 yang dilakukan oleh Perseroan melalui
Penjamin Emisi Efek untuk menjual Obligasi dan Sukuk Ijarah kepada
Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUPM dan peraturan
pelaksanaannya, dan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.
x
Page 13
“Penawaran Umum : berarti kegiatan penawaran umum atas obligasi yang dilakukan secara
Berkelanjutan” bertahap oleh Perseroan, yang merupakan Penawaran Umum Berkelanjutan
I sesuai dengan Peraturan OJK No. 36.
“Pengakuan Hutang” : berarti pengakuan hutang Perseroan sehubungan dengan Obligasi,
sebagaimana tercantum dalam Akta Pengakuan Hutang Obligasi
Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2021, No.26 tanggal
11 Juni 2021 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta
berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya
dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-
pihak yang bersangkutan di kemudian hari.
“Pengakuan Atas : berarti pengakuan atas kewajiban Perseroan sehubungan dengan Sukuk
Kewajiban Dalam Ijarah, sebagaimana tercantum dalam Akta Pengakuan atas Kewajiban Sukuk
Sukuk Ijarah” Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2021 No. 29 tanggal
11 Juni 2021 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta
berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya
dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-
pihak yang bersangkutan di kemudian hari.
“Penitipan Kolektif” : berarti jasa penitipan atas efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu
pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana dimaksud
dalam UUPM dan peraturan pelaksananya.
“Penjamin Emisi Efek” : berarti pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk melakukan
Penawaran Umum Berkelanjutan ini bagi kepentingan Perseroan, dengan
kewajiban untuk membeli sisa Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah yang tidak
terjual, yang ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi, yang dalam hal ini adalah PT BRI Danareksa Sekuritas,
PT Indo Premier Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas serta berdasarkan
Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah, yang dalam hal ini adalah PT BRI
Danareksa Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas
sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah.
“Penjamin Pelaksana : berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan, dan
Emisi Efek” Penatalaksanaan Penawaran Umum Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah ini
sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pasar Modal yang dalam hal
ini adalah PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas dan
PT Mandiri Sekuritas untuk emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah, berkedudukan
di Jakarta sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam
Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.
“Peraturan No. IX.A.1” : berarti Peraturan No. IX.A.1, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK
No. Kep-690/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Ketentuan Umum
Pengajuan Pernyataan Pendaftaran.
“Peraturan No. IX.A.2” : berarti Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK
No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran
Dalam Rangka Penawaran Umum.
“Peraturan No. IX.A.7” : berarti Peraturan No. IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK
No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan
Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
“Peraturan No. IX.C.11” berarti Peraturan No. IX.C.11, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK
No. Kep-712/BL/2012 tanggal 26 Desember 2012 tentang Pemeringkatan
Atas Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
xi
Page 14
“Peraturan OJK No. 7” : berarti Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 7/POJK.04/2017
tanggal 14 Maret 2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam
Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang Dan/
Atau Sukuk, yang diundangkan pada tanggal 14 Maret 2017.
“Peraturan OJK No. 9” : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 9/POJK.04/2017 tanggal
14 Maret 2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas
Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Utang, yang diundangkan pada
tanggal 14 Maret 2017.
“Peraturan OJK No. 15” : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 15/POJK.04/2015 tanggal
3 November 2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal, yang
diundangkan pada tanggal 10 November 2015.
“Peraturan OJK No. 16” : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 16/POJK.04/2020
tanggal 20 April 2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik, yang diundangkan tanggal
21 April 2020.
“Peraturan OJK No. 17” : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 17/POJK.04/2020 tanggal
20 April 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha,
yang diundangkan tanggal 21 April 2020.
“Peraturan OJK No. 18” : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 18/POJK.04/2015
tanggal 3 November 2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk,
yang diundangkan pada tanggal 10 November 2015 sebagaimana diubah
dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 3/POJK.04/2018 tanggal
26 Maret 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 18/POJK.04/2015.
“Peraturan OJK No. 20” : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020
tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk
yang diundangkan pada tanggal 23 April 2020.
“Peraturan OJK No. 23” : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2017
tentang Prospektus Awal dan Info Memo, yang diundangkan pada tanggal
22 Juni 2017.
“Peraturan OJK No. 30” : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 30/POJK.04/2015
tanggal 16 Desember 2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana
Hasil Penawaran Umum, yang diundangkan pada tanggal 22 Desember
2015.
“Peraturan OJK No. 33” Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tanggal
8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau
Perusahaan Publik, yang diundangkan pada tanggal 8 Desember 2014.
“Peraturan OJK No. 34” Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014 tanggal
8 Desember 2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau
Perusahaan Publik, yang diundangkan pada tanggal 8 Desember 2014.
“Peraturan OJK No. 35” Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2014 tanggal
8 Desember 2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten Atau Perusahaan
Publik, yang diundangkan pada tanggal 8 Desember 2014.
“Peraturan OJK No. 36” : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 36/POJK.04/2014 tanggal
8 Desember 2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat
Utang dan/atau Sukuk, yang diundangkan pada tanggal 8 Desember 2014.
xii
Page 15
“Peraturan OJK No. 42” : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 42/POJK.04/2020 tanggal
1 Juli 2020 tentang tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan, yang diundangkan tanggal 2 Juli 2020.
“Peraturan OJK No. 53” : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 53/POJK.04/2015 tanggal
23 Desember 2015 tentang Akad Yang Digunakan Dalam Penerbitan Efek
Syariah di Pasar Modal, yang diundangkan pada tanggal 29 Desember
2015.
“Peraturan OJK No. 55” : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 55/POJK.04/2015 tanggal
23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja
Komite Audit, yang diundangkan pada tanggal 29 Desember 2015.
“Peraturan OJK No. 56” : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 56/POJK.04/2015 tanggal
23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan
Piagam Unit Audit Internal, yang diundangkan pada tanggal 29 Desember
2015.
“Periode Penawaran : berarti periode dilaksanakannya Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Umum Berkelanjutan” dan Sukuk Ijarah yaitu dalam periode 2 (dua) tahun dengan ketentuan
pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan terakhir
disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun kedua sejak
efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum
Berkelanjutan.
“Perjanjian Agen : berarti Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berkelanjutan II Aneka
Pembayaran Obligasi Gas Industri Tahap III Tahun 2021 No. 31 tanggal 11 Juni 2021 yang
Berkelanjutan” dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang dibuat
antara Perseroan dan KSEI, berikut perubahan-perubahannya dan/atau
penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya
yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari.
“Perjanjian Agen : berarti Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka
Pembayaran Sukuk Gas Industri Tahap III Tahun 2021 No. 32 tanggal 11 Juni 2021 yang
Ijarah” dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang dibuat
antara Perseroan dan KSEI, berikut perubahan-perubahannya dan/atau
penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya
yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari.
“Perjanjian Pendaftaran : berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal
Obligasi di KSEI” Pendaftaran Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Tahun
2021 No. SP-063/OBL/KSEI/0521 tanggal 11 Juni 2021, yang dibuat di
bawah tangan dan bermeterai cukup, berikut perubahan-perubahannya
atau penambahan-penambahannya atau pembaharuan pembaharuannya
yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari.
“Perjanjian Pendaftaran : berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal Pendaftaran
Sukuk Ijarah di KSEI” Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2021
No. SP-018/SKK/KSEI/0521 tanggal 11 Juni 2021, yang dibuat di bawah
tangan dan bermeterai cukup, berikut perubahan-perubahannya atau
penambahan-penambahannya atau pembaharuan-pembaharuannya yang
dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari.
“Persetujuan Prinsip : berarti surat No. S-02991/BEI.PP3/05-2020 tanggal 27 Mei 2020 yang
Pencatatan Efek dikeluarkan PT Bursa Efek Indonesia, perihal Persetujuan Prinsip
Bersifat Utang” Pencatatan Efek Bersifat Utang, berikut perubahan-perubahannya dan/
atau penambahan-penambahannya yang dibuat oleh pihak-pihak yang
bersangkutan di kemudian hari.
xiii
Page 16
“Perjanjian Penjaminan : berarti Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan II Aneka
Emisi Obligasi” atau Gas Industri Tahap III Tahun 2021 sebagaimana termaktub dalam Akta
”PPEO” No. 27 tanggal 11 Juni 2021, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H.,
Notaris di Jakarta.
“Perjanjian Penjaminan : berarti Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Sukuk Ijarah Berkelanjutan II
Emisi Sukuk Ijarah” Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2021 sebagaimana termaktub dalam
atau ”PPES” Akta No. 30 tanggal 11 Juni 2021 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi,
S.H., Notaris di Jakarta.
”Perjanjian : berarti Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas
Perwaliamanatan Industri Tahap III Tahun 2021 sebagaimana termaktub dalam Akta No. 25
Obligasi” tanggal 11 Juni 2021 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris
di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-
penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang
dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan dikemudian hari.
”Perjanjian : berarti Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka
Perwaliamanatan Gas Industri Tahap III Tahun 2021 sebagaimana termaktub dalam Akta
Sukuk Ijarah” No. 28 tanggal 11 Juni 2021 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H.,
Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-
penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang
dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan dikemudian hari.
”Pernyataan Efektif” : berlaku efektifnya Pernyataan Pendaftaran dengan memperhatikan
ketentuan:
(i) atas dasar lewatnya waktu, yakni:
a) 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran
diterima OJK secara lengkap, yaitu telah mencakup seluruh kriteria
yang ditetapkan dalam peraturan yang terkait dengan Pernyataan
Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan; atau
b) 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal perubahan terakhir yang
disampaikan Perseroan atau yang diminta OJK dipenuhi; atau
(ii) atas dasar pernyataan efektif dari OJK bahwa tidak ada lagi perubahan
dan/atau tambahan informasi lebih lanjut yang diperlukan.
“Pernyataan Penawaran : Berarti Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan atas Obligasi
Umum Berkelanjutan” Berkelanjutan II Aneka Gas Industri dan/atau Sukuk Ijarah Berkelanjutan II
Aneka Gas Industri No. 40 tanggal 30 April 2020 dan Perubahan I Pernyataan
Penawaran Umum Berkelanjutan atas Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas
Industri dan/atau Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri No. 36
tanggal 28 Mei 2020 yang semuanya dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H.,
Notaris di Jakarta dan perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-
penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang
dibuat oleh Perseroan yang bersangkutan di kemudian hari.
“Pernyataan : berarti pernyataan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
Pendaftaran” Angka 19 Undang-Undang Pasar Modal juncto Peraturan OJK No. 7 dan
Peraturan Nomor: IX.A.1 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK
Nomor: Kep-690/BL/2011 tanggal 30-12-2011 tentang Ketentuan Umum
Pengajuan Pernyataan Pendaftaran, dan dengan memperhatikan Peraturan
OJK Nomor: 7, berikut dokumen-dokumen yang diajukan oleh Perseroan
kepada OJK sebelum melakukan Penawaran Umum kepada Masyarakat
termasuk perubahan-perubahan, tambahan tambahan serta pembetulan-
pembetulan untuk memenuhi persyaratan OJK.
xiv
Page 17
“Perseroan” : berarti badan hukum yang bermaksuk melakukan Emisi Obligasi dan
Sukuk Ijarah Berkelanjutan serta pengelola usaha/modal yang dalam hal
ini PT Aneka Gas Industri Tbk., berkedudukan di Jakarta, suatu perseroan
terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum dan Undang-
Undang Negara Republik Indonesia.
“Perusahaan Anak” : Berarti perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan
Perseroan sesuai dengan pernyataan standar akuntansi yang berlaku
di Indonesia. Dimana per tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan,
Perseroan memiliki 3 (tiga) Perusahaan Anak, yaitu PT Samator Gas Industri
(99,91%), PT Ruci Gas (50,00%) dan PT Samabayu Mandala (59,95%,
melalui PT Samator Gas Industri).
“Perusahaan Asosiasi” : berarti perusahaan dimana Perseroan mempunyai kepemilikan saham
dengan hak suara antara 20% (dua puluh persen) sampai dengan 50%
(lima puluh persen) baik langsung maupun tidak langsung. Dimana per
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki 1 (satu)
Perusahaan Asosiasi, yaitu PT Krakatau Samator.
“Perusahaan Efek” : berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi
Efek, Perantara Pedagang Efek dan/atau Manajer Investasi sebagaimana
dimaksud dalam UUPM.
“Pihak Terafiliasi” : berarti perusahaan yang mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
“Pokok Obligasi” : berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi,
yang ditawarkan dan diterbitkan Perseroan melalui Penawaran Umum yang
merupakan rangkaian dari Penawaran Umum Berkelanjutan, berdasarkan
Obligasi yang terhutang dari waktu ke waktu bernilai nominal sebesar
Rp238.000.000.000,- (dua ratus tiga puluh delapan miliar Rupiah), yang
terbagi ke dalam 3 seri sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
Rp15.000.000.000,- (lima belas miliar Rupiah) dengan tingkat
bunga tetap sebesar 7,50% (tujuh koma lima nol persen) per
tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender
terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
Rp145.000.000.000,- (seratus empat puluh lima miliar Rupiah)
dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,35% (sembilan koma tiga
lima persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung
sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar
Rp78.000.000.000,- (tujuh puluh delapan miliar Rupiah) dengan
tingkat bunga tetap sebesar 10,75% (sepuluh koma tujuh lima
persen) per tahun, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak
Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi untuk masing-masing seri akan dibayarkan setiap triwulan
(3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana pembayaran atas Bunga Obligasi
pertama akan dibayarkan pada tanggal 6 Oktober 2021. Pembayaran
Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100%
(seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi yang dilakukan pada tanggal
jatuh tempo Obligasi yaitu pada tanggal 16 Juli 2022 untuk Seri A, 6 Juli
2024 untuk Seri B dan 6 Juli 2028 untuk Seri C.
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan pelunasan
Pokok Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan
Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, sesuai
dengan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
xv
Page 18
“Prinsip Syariah di Pasar : berarti prinsip hukum islam dalam kegiatan Syariah di bidang Pasar Modal
Modal” berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-
MUI) sepanjang fatwa dimaksud tidak bertentangan dengan Peraturan OJK
No. 15/POJK.04/2015 dan/atau peraturan OJK lainnya yang didasarkan
pada fatwa DSN-MUI.
“Profesi Penunjang : berarti Kantor Konsultan Hukum, Notaris, Kantor Akuntan Publik, Kantor
Independen” Jasa Penilai Publik yang melakukan tugas dan tanggung jawabnya sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Prospektus” : berarti setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah
yang disusun oleh Perseroan bersama-sama dengan Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dengan tujuan
agar Masyarakat membeli Obligasi dan Sukuk Ijarah, sesuai dengan
ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan di sektor Pasar Modal
termasuk Peraturan OJK No. 36 dan Peraturan OJK No. 9.
“Rekening Efek” : berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan Sukuk Ijarah
dan/atau dana milik Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Ijarah
yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian atau Perusahaan Efek
berdasarkan Kontrak Pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani oleh
Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Ijarah.
“Rupiah” atau “Rp” : berarti mata uang Republik Indonesia.
“RUPO” : berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam Pasal
10 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
“RUPS” : berarti Rapat Umum Pemegang Saham, yaitu rapat umum para pemegang
saham Perseroan yang diselenggarakan sesuai dengan ketentuan-
ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, UUPT dan UUPM serta peraturan-
peraturan pelaksananya.
“RUPSLB” : berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang
diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
“RUPSI” : berarti Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
“Satuan : berarti satuan jumlah Obligasi dan Sukuk Ijarah atau yang dapat
Pemindahbukuan” dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya,
yaitu senilai Rp1,- (satu Rupiah). Satu satuan pemindahbukuan Obligasi
mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara.
“Sertifikat Jumbo : berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam penitipan kolektif di
Obligasi” KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat atas nama
KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening.
“Sertifikat Jumbo : berarti bukti penerbitan sukuk Ijarah yang disimpan dalam penitipan kolektif
Sukuk Ijarah” di KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat atas
nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang
Rekening.
xvi
Page 19
“Sisa Imbalan Ijarah” : berarti jumlah bagian dari pengalihan manfaat yang wajib dibayar oleh
Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah berdasarkan Sukuk Ijarah yang
ditawarkan dan diterbitkan Perseroan melalui Penawaran Umum yang
merupakan rangkaian dari Penawaran Umum Berkelanjutan, dan akan
dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI, dengan jumlah Sisa
Imbalan Ijarah sebesar Rp244.000.000.000,- (dua ratus empat puluh empat
miliar Rupiah), yang terbagi ke dalam 3 seri sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri A yang ditawarkan
adalah sebesar Rp15.000.000.000,- (lima belas miliar Rupiah) den-
gan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp1.125.000.000,- (satu miliar
seratus dua puluh lima juta Rupiah) per tahun yang dihitung dari
Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A atau sebesar Rp75.000.000,-
(tujuh puluh lima juta Rupiah) per Rp1.000.000.000,- (satu miliar
Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah
Seri A yang berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kal-
ender terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri B yang ditawarkan
adalah sebesar Rp105.000.000.000,- (seratus lima miliar Rupiah)
dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp9.817.500.000,- (sembi-
lan miliar delapan ratus tujuh belas juta lima ratus ribu Rupiah) per
tahun yang dihitung dari Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B atau
sebesar Rp93.500.000,- (sembilan puluh tiga juta lima ratus ribu
Rupiah) per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun dari
jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri B yang berjangka
waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri C yang ditawar-
kan adalah sebesar Rp124.000.000.000,- (seratus dua puluh
empat miliar Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar
Rp13.330.000.000,- (tiga belas miliar tiga ratus tiga puluh juta Ru-
piah) per tahun yang dihitung dari Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri
B atau sebesar Rp107.500.000,- (seratus tujuh juta lima ratus ribu
Rupiah) per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun dari
jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri C yang berjangka
waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Cicilan Imbalan Ijarah untuk masing-masing seri akan dibayarkan setiap
triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana pembayaran atas Cicilan
Imbalan Ijarah pertama akan dibayarkan pada tanggal 6 Oktober 2021.
Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah dilakukan secara penuh (bullet payment)
sebesar 100% (seratus persen) dari Sisa Imbalan Ijarah yang dilakukan
pada tanggal jatuh tempo Sukuk Ijarah yaitu pada tanggal 16 Juli 2022
untuk Seri A, 6 Juli 2024 untuk Seri B dan 6 Juli 2028 untuk Seri C.
Jumlah Sisa Imbalan Ijarah tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Ijarah sebagai pembayaran kembali
Sisa Imbalan Ijarah sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk
Ijarah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah.
“Suara” : berarti hak suara yang dimiliki Pemegang Sukuk Ijarah dalam RUPSI.
xvii
Page 20
“Sukuk” : berarti Efek Syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai
sama dan mewakili bagian penyertaan yang tidak terpisahkan atau tidak
terbagi atas:
1. Aset berwujud tertentu;
2. Aset berwujud tertentu baik yang sudah ada maupun yang akan ada;
3. Jasa yang sudah ada maupun yang aka nada;
4. Asset proyek tertentu; dan/atau
5. Kegiatan investasi yang telah ditentukan.
“Sukuk Ijarah” : berarti Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2021,
yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah, yang dikeluarkan oleh
Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Penawaran Umum yang
merupakan penerbitan Sukuk Ijarah tahap kedua dari rangkaian Penawaran
Umum Berkelanjutan, dengan memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal,
dan akan dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI dalam jumlah
Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp244.000.000.000,- (dua ratus empat puluh
empat miliar Rupiah), yang terbagi ke dalam 3 seri sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri A yang ditawarkan
adalah sebesar Rp15.000.000.000,- (lima belas miliar Rupiah)
dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp1.125.000.000,- (satu
miliar seratus dua puluh lima juta Rupiah) per tahun yang dihitung
dari Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A atau sebesar Rp75.000.000,-
(tujuh puluh lima juta Rupiah) per Rp1.000.000.000,- (satu miliar
Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah
Seri A yang berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri B yang ditawarkan
adalah sebesar Rp105.000.000.000,- (seratus lima miliar Rupiah)
dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp9.817.500.000,-
(sembilan miliar delapan ratus tujuh belas juta lima ratus ribu
Rupiah) per tahun yang dihitung dari Jumlah Sisa Imbalan Ijarah
Seri B atau sebesar Rp93.500.000,- (sembilan puluh tiga juta lima
ratus ribu Rupiah) per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per
tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri B yang
berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri C yang ditawarkan
adalah sebesar Rp124.000.000.000,- (seratus dua puluh
empat miliar Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar
Rp13.330.000.000,- (tiga belas miliar tiga ratus tiga puluh juta
Rupiah) per tahun yang dihitung dari Jumlah Sisa Imbalan Ijarah
Seri B atau sebesar Rp107.500.000,- (seratus tujuh juta lima
ratus ribu Rupiah) per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per
tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri C yang
berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Cicilan Imbalan Ijarah untuk masing-masing seri akan dibayarkan setiap
triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana pembayaran atas Cicilan
Imbalan Ijarah pertama akan dibayarkan pada tanggal 6 Oktober 2021.
Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah dilakukan secara penuh (bullet payment)
sebesar 100% (seratus persen) dari Sisa Imbalan Ijarah yang dilakukan
pada tanggal jatuh tempo Sukuk Ijarah yaitu pada tanggal 16 Juli 2022
untuk Seri A, 6 Juli 2024 untuk Seri B dan 6 Juli 2028 untuk Seri C.
xviii
Page 21
Sukuk Ijarah ini akan dicatatkan di BEI serta didaftarkan di KSEI. Jumlah Sisa
Imbalan Ijarah tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan
pembelian kembali Sukuk Ijarah sebagai pembayaran kembali Sisa Imbalan
Ijarah sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah sesuai
dengan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
“SGD” : berarti dolar Singapura.
“Tanah” : berarti tanah berikut bangunan, tanaman, dan hasil karya serta sarana
pelengkap lainnya yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari
yang berada dan/atau diperoleh di atas bidang-bidang tanah tersebut yang
merupakan satu kesatuan dengan tanah tersebut.
“Tanggal Distribusi” : berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sertifikat Jumbo
Sukuk Ijarah hasil Penawaran Umum kepada KSEI beserta bukti kepemilikan
Obligasi dan Sukuk Ijarah yang wajib dilakukan kepada pembeli Obligasi dan
pembeli Sukuk Ijarah dalam Penawaran Umum, yang akan didistribusikan
secara elektronik paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung sejak Tanggal
Penjatahan kepada Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Ijarah.
“Tanggal Emisi” : berarti tanggal Pembayaran hasil Emisi dari Penjamin Pelaksana Emisi
Efek kepada Perseroan, yang merupakan tanggal penerbitan Obligasi dan
Sukuk Ijarah.
“Tanggal Pelunasan : berarti tanggal dimana jumlah Pokok Obligasi masing-masing Seri Obligasi
Pokok Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi
sebagaimana ditetapkan dalam Daftar Pemegang Obligasi, melalui Agen
Pembayaran, yaitu pada tanggal 16 Juli 2022 untuk Seri A, 6 Juli 2024 untuk
Seri B dan 6 Juli 2028 untuk Seri C.
“Tanggal Pembayaran” : berarti tanggal pembayaran dana hasil emisi Obligasi kepada Perseroan
yang telah disetor oleh Penjamin Emisi Obligasi melalui Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi kedalam Rekening Perseroan (in good funds) berdasarkan
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, yang juga merupakan Tanggal Emisi,
yaitu tanggal 6 Juli 2021.
“Tanggal Pembayaran : berarti tanggal dimana saat Cicilan Imbalan Ijarah menjadi jatuh tempo dan
Cicilan Imbalan Ijarah” wajib dibayar kepada Pemegang Sukuk Ijarah yang namanya tercantum
dalam Daftar Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran yaitu
setiap triwulan terhitung sejak Tanggal Emisi dan dengan memperhatikan
ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
“Tanggal Pembayaran : berarti tanggal-tanggal pada saat Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo dan
Bunga Obligasi” wajib dibayarkan kepada Pemegang Obligasi yang namanya tercantum
dalam Daftar Pemegang Rekening Obligasi melalui Agen Pembayaran yaitu
setiap triwulan terhitung sejak Tanggal Emisi dan dengan memperhatikan
ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
“Tanggal Pembayaran : berarti tanggal dimana jumlah Sisa Imbalan Ijarah menjadi jatuh tempo dan
Kembali Sisa Imbalan wajib dibayar kepada Pemegang Sukuk Ijarah sebagaimana ditetapkan
Ijarah” dalam Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran, dengan
memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah.
“Tanggal Pencatatan” : berarti tanggal pencatatan saham untuk diperdagangkan di Bursa Efek
dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal
Distribusi, yaitu tanggal 7 Juli 2021.
xix
Page 22
“Tanggal Pengembalian : berarti tanggal untuk pengembalian uang pemesanan pembelian Obligasi
Uang Pemesanan” dan Sukuk Ijarah Yang Ditawarkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
dan Sukuk Ijarah melalui Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah kepada
para pemesan yang sebagian atau seluruh pesanannya tidak dapat
dipenuhi karena adanya penjatahan atau dalam hal Penawaran Umum
Obligasi dan Sukuk Ijarah dibatalkan atau ditunda, bagaimanapun Tanggal
Pengembalian Uang Pemesanan tidak boleh lebih lambat dari 2 (dua) Hari
Kerja setelah Tanggal Penjatahan atau 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal
diumumkannya pembatalan atau penundaan Penawaran Umum Obligasi
dan Sukuk Ijarah, yaitu tanggal 6 Juli 2021.
“Tanggal Penjatahan” : berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi dan Sukuk Ijarah kepada
Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Ijarah yaitu tanggal 5 Juli 2021.
“Tim Ahli Syariah” : Berarti tim yang bertanggung jawab terhadap kesesuaian syariah atas
produk atau jasa syariah di Pasar Modal yang diterbitkan atau dikeluarkan
Perseroan, dengan memenuhi persyaratan dalam Peraturan OJK Nomor:
18 yang anggota Tim Ahli Syariah wajib memiliki izin Ahli Syariah Pasar
Modal sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK tentang Ahli Syariah
Pasar Modal.
”Undang-Undang OJK” : berarti Undang-Undang nomor 21 Tahun 2011 tanggal 22 November 2011
tentang Otoritas Jasa Keuangan beserta peraturan pelaksanaannya.
“Undang-Undang Pasar : berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995
Modal” atau “UUPM” tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun
1995, Tambahan No. 3608, beserta peraturan-peraturan pelaksananya.
”USD” : berarti Dolar Amerika Serikat atau Dolar AS.
“UUPT” : berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
Lembaran Negara Republik Indonesia No. 106 Tahun 2007, Tambahan
No. 4756.
“Wali Amanat” : berarti “PT Bank Mega Tbk.”, dimana merupakan perseroan terbatas
yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik dan berkedudukan
serta berkantor di Menara Bank Mega, Jalan Kapten P. Tendean No. 12-
14 A, Jakarta 12970, yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan
Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Ijarah berdasarkan Perjanjian
Perwaliamatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamatan Sukuk Ijarah atau
penerus atau pengganti haknya yang mewakili Pemegang Obligasi dan
Pemegang Sukuk Ijarah.
xx
Page 23
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN
AME : berarti PT Aneka Mega Energi
KS : berarti PT Krakatau Samator
RG : berarti PT Ruci Gas
Samator : berarti PT Samator
SGI : berarti PT Samator Gas Industri
SMB : berarti PT Samabayu Mandala
xxi
Page 24
DEFINISI DAN SINGKATAN TEKNIS DALAM SEKTOR GAS
INDUSTRI
“Air Gas” : berarti gas yang bersumber dari udara, yang dihasilkan melalui proses
pemisahan dan proses produksi.
“Air Separation Plant” : berarti Plant yang memisahkan komposisi udara (78% Nitrogen, 21% Oksigen,
0,9% Argon, 0,03% Karbondioksida, dan gas-gas lainnya) berdasarkan
temperatur didih. Produknya bisa berupa gas atau cair.
”Carbon Dioxide Plant” : berarti Plant yang memproduksi gas Karbondioksida dari hasil pembakaran
yang dipisahkan dengan proses kimia.
“Cryogenic” : berarti temperatur di bawah -73,30C.
“Cutting” : berarti pemotongan.
“Depot” : berarti depot penyimpanan botol-botol gas sebelum didistribusikan lebih
lanjut.
“Filling Station” : berarti stasiun pengisian gas (Oksigen, Nitrogen, Argon, Karbon dioksida)
dari Tangki penyimpanan ke botol-botol.
“Fuel Gas” : berarti bahan bakar yang berupa gas dalam kondisi ruang dengan tekanan 1
bar dan temperatur 25°C.
“Gas Plant” : berarti Plant yang memisahkan komposisi udara, hanya disini produknya
berupa gas sebagai contoh Oksigen atau Nitrogen atau kedua-duanya.
“Gas Refrigerant” : berarti gas Hidrokarbon yang dipakai sebagai bahan refrigerant pengganti
Freon dan turunannya.
”Crude Argon” : berarti gas Argon yang masih belum murni.
“Hidrokarbon” : berarti kimia organik yang komposisinya hanya mengandung unsur Carbon
(C) dan Hidrogen (H).
“Hydrogen Plant” : berarti Plant yang memproduksi gas Hidrogen dari bahan baku Hidrokarbon.
“Liquid” : berarti bentuk cair.
“LPG” : berarti Liquefied Petroleum Gas.
“Mixed Gas” : berarti gas bertekanan (compressed gas) yang digabungkan atau dicampur
dalam sebuah wadah atau kontainer (silinder) yang memiliki komposisi
tertentu sesuai dengan kebutuhan. Pada umumnya campuran ini dapat
berupa gas yang dicairkan (liquefied) atau yang tidak dicairkan (non-liquefied).
Gas ini tersedia dalam beberapa kelas (grade), yaitu standar utama (primary
standard), standar tersertifikasi (certified standard) dan campuran yang tidak
teranalisa (unanalized mixtures).
“Nurse Call” : berarti alat pemanggil perawat.
”Plant” : berarti Pabrik yang memproses bahan mentah menjadi bahan jadi atau
setengah jadi.
xxii
Page 25
“Rare Gas” : berarti gas mulia, yang tidak bereaksi dalam kondisi ruang dan keberadaannya
di udara sangat kecil dan terbatas.
“Specialty Gas” : berarti gas yang terkontrol dan memiliki tingkat kemurnian tinggi yang
digunakan untuk pemakaian khusus. Gas ini memiliki variasi dengan jumlah
terbatas dan dicampur dengan tingkat akurasi yang tinggi. Beberapa kelas
gas ini meliputi gas dengan tingkat kemurnian tinggi (high purity), gas dengan
tingkat kemurnian sangat tinggi (ultra high purity) dan gas research grade.
“Steam Reforming” : berarti proses reaksi kimia yang menggunakan sumber panas dari uap air.
“Synthetic Gas” : berarti gas sintetis yang berupa bahan bakar cair ataupun gas yang diperoleh
dari campuran Karbon monoksida dan Hidrogen yang diperoleh dari proses
gasifikasi batubara atau reforming gas alam.
”Welding” : berarti pengelasan.
xxiii
Page 26
RINGKASAN INFORMASI TAMBAHAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya
dengan keterangan yang lebih terinci dan laporan keuangan konsolidasian serta catatan-catatan
yang tercantum di dalam Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan
pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan
disajikan dalam jutaan Rupiah dan secara konsolidasian, kecuali dinyatakan lain, serta disusun sesuai
dengan Standar Akuntansi Keuangan (“SAK”) di Indonesia.
A. UMUM
Riwayat Singkat Perseroan
Perseroan adalah suatu perseroan terbatas yang berkedudukan di Jakarta, yang telah secara sah
berdiri dan dijalankan berdasarkan peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia serta
berkantor pusat di Gedung UGM – Samator Pendidikan Tower A Lantai 5-6, Jl. Dr. Sahardjo No. 83,
Manggarai, Tebet, Jakarta Selatan.
Pada tanggal 16 September 2016, Perseroan memperoleh Surat Pemberitahuan Efektif atas Pernyataan
Pendaftaran Emisi Saham dari Ketua OJK No. S-520/D.04/2016 untuk melaksanakan penawaran umum
sebanyak 766.660.000 saham kepada masyarakat, dengan nilai nominal Rp500,- setiap saham dan
dengan harga penawaran sebesar Rp1.100,- setiap saham yang dicatatkan di Bursa Efek Indonesia
pada tanggal 28 September 2016.
Sejak Perseroan melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan II Tahap I dan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II Tahap I sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan telah
melakukan perubahan Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana ternyata dalam Akta Pernyataan
Keputusan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan No. 54 tertanggal
28 Agustus 2020, yang dibuat di hadapan Ny. Ira Sudjono, S.H., M.Hum., M.Kn., M.M., M.Si., Notaris
di Jakarta, yang isinya antara lain sehubungan dengan penyesuaian ketentuan Anggaran Dasar
Perseroan dengan Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat
Umum Pemegang Saham dan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan dengan ketentuan
KBLI 2017, serta pernyataan kembali seluruh Anggaran Dasar Perseroan (“Akta No. 54/2020”). Akta
No. 54/2020 telah disetujui oleh Menkumham dengan Keputusan No. AHU-0063255.AH.01.02.Tahun
2020 tanggal 14 September 2020, diterima dan dicatat dalam database Sisminbakum Kemenkumhan
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
AH.01.03-0386313 tanggal 14 September 2020 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan
UUPT dengan No. AHU-0153156.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 14 September 2020.
Maksud dan tujuan Perseroan sesuai dengan pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan adalah:
a. Berusaha dalam bidang Industri Kimia Dasar Anorganik Gas Industri;
b. Berusaha dalam bidang Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah;
c. Berusaha dalam bidang Konstruksi;
d. Berusaha dalam bidang Perdagangan;
e. Berusaha dalam bidang Pengangkutan;
f. Berusaha dalam bidang Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Tanpa Hak Opsi.
xxiv
Page 27
Kegiatan Usaha Perseroan
Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan bergerak dalam bidang industri gas tertentu,
yang memiliki kegiatan usaha sebagai berikut:
a. Memproduksi gas dalam bentuk gas, cair ataupun padat, antara lain Oksigen (O2), Nitrogen (N2),
Argon (Ar), Asetilen (C2H2), Karbon dioksida (CO2), Hidrogen (H2), Nitrous Oxide (N2O), Hidrogen
Peroksida (H2O2) dan Synthetic Air serta Mixed Gas;
b. Memperdagangkan produk gas dari produsen lain kepada pelanggan Perseroan, seperti gas-gas
yang telah disebutkan di atas, Specialty Gas, Rare Gas dan lain sebagainya; dan
c. Merancang konstruksi dan instalasi peralatan gas serta penjualan produk terkait lainnya pada
pabrik pelanggan dan rumah sakit.
Keterangan tentang Perusahaan Anak dan Asosiasi
Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki kepemilikan langsung dan tidak
langsung pada 3 (tiga) Perusahaan Anak dan 1 (satu) Perusahaan Asosiasi sebagai berikut:
Tahun Mulai
Nama Tahun Tahun Persentase Status
Beroperasi Secara Kegiatan Usaha
Perusahaan Pendirian Penyertaan Kepemilikan Operasional
Komersial
Perusahaan Anak
SGI 1994 1992 Produksi dan 2006 99,91% Beroperasi
perdagangan gas
RG 2007 2009 Perdagangan industri gas 2007 50,00% Beroperasi
SMB 1982 1991 Produksi, perdagangan 2005 59,95% Beroperasi
gas serta pemasangan (melalui SGI)
instalasi
Perusahaan Asosiasi
KS 2013 - Produksi dan 2013 35,21% Belum
perdagangan gas (secara langsung) beroperasi
secara
29,34% komersial*)
(melalui RG)
*Alasan hingga saat ini KS belum beroperasi yaitu karena pelanggan pelanggan utama yaitu PT Krakatau Steel Tbk belum
membutuhkan gas industri dari KS. Hal tersebut disebabkan karena pabrik Blast Furnace PT Krakatau Steel Tbk belum beroperasi.
KS juga sudah mengupayakan mencari pelanggan lain dan sudah melakukan penawaran suplai gas industri, namun hingga saat
ini belum ada keputusan dari pihak lain atas penawaran yang dilakukan oleh KS tersebut. Di lain hal, manajemen KS berencana
untuk segera beroperasi secara bertahap sesuai dengan rencana yang sudah dibuat, yaitu dengan penyediaan piping yang
sampai ke lokasi pelanggan. Hal ini dipertegas dengan surat pernyataan oleh manajemen Entitas pada tanggal 22 Januari 2020
yang menyatakan bahwa KS masih memiliki prospek keberlangsungan usaha di masa depan.
Per tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki 53 (lima
puluh tiga) pabrik (Plant) yang tersebar di wilayah Jawa, Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi, yaitu
3 (tiga) di Jakarta, 13 (tiga belas) di Jawa Barat, 2 (dua) di Jawa Tengah, 10 (sepuluh) di Jawa Timur,
3 (tiga) di Riau, 1 (satu) di Kepulauan Riau, 4 (empat) di Sumatera Utara, 1 (satu) di Sumatera Selatan,
1 (satu) di Kalimantan Tengah, 1 (satu) di Kalimantan Selatan, 2 (dua) di Kalimantan Timur, 2 (dua) di
Sulawesi Utara, 1 (satu) di Bali, 1 (satu) di Sulawesi Tengah, 6 (enam) di Sulawesi Selatan, 1 (satu) di
Nusa Tenggara Barat dan 1 (satu) di Sulawesi Tenggara.
xxv
Page 28
Obligasi dan Sukuk Ijarah yang telah diterbitkan
Obligasi dan Sukuk Ijarah yang telah diterbitkan Perseroan sebelum diterbitkannya Informasi Tambahan
ini adalah sebagai berikut:
Jangka Tingkat Bunga/ Total Nilai Efek
Jumlah
No. Nama Seri Rating Waktu Cicilan Imbalan Ijarah Jatuh Tempo yang Terutang
(Rpjuta)
(tahun) per Rp1 miliar (Rpjuta)
1. Obligasi Aneka Gas II - A-(idn) 200.000 5 9,8% 18 Desember 2017 -
Tahun 2012
2. Sukuk Ijarah II Tahun 2012 - A-(idn) 200.000 5 Rp99.000.000,- 18 Desember 2017 -
3. Obligasi Berkelanjutan I A A-(idn) 45.000 3 9,9% 6 Juni 2020 -
Aneka Gas Industri Tahap I B 19.000 5 10,35% 6 Juni 2022 19.000
Tahun 2017
4. Sukuk Ijarah Berkelanjutan A A-(idn) 147.000 3 Rp99.000.000,- 6 Juni 2020 -
I Aneka Gas Industri Tahap B 99.000 5 Rp103.500.000,- 6 Juni 2022 99.000
I Tahun 2017
5. Obligasi Berkelanjutan I A A-(idn) 195.000 3 9,5% 5 Desember 2020 -
Aneka Gas Industri Tahap B 61.000 5 9,9% 5 Desember 2022 61.000
II Tahun 2017
6. Sukuk Ijarah Berkelanjutan A A-(idn) 107.000 3 Rp95.000.000,- 5 Desember 2020 -
I Aneka Gas Industri Tahap B 37.000 5 Rp99.000.000,- 5 Desember 2022 37.000
II Tahun 2017
7. Obligasi Berkelanjutan I A A-(idn) 164.000 3 11,0% 19 Maret 2022 164.000
Aneka Gas Industri Tahap B 16.000 5 11,5% 19 Maret 2024 16.000
III Tahun 2019
8. Sukuk Ijarah Berkelanjutan - A-(idn) 110.000 3 Rp110.000.000 19 Maret 2022 110.000
I Aneka Gas Industri Tahap
III Tahun 2019
9. Obligasi Berkelanjutan II A A-(idn) 9.000 3 9,80% 14 Agustus 2023 9.000
Aneka Gas Industri Tahap I B 2.000 5 10,55% 14 Agustus 2025 2.000
Tahun 2020 C 1.000 7 11,25% 14 Agustus 2027 1.000
10. Sukuk Ijarah Berkelanjutan - A-(idn) 5.000 5 Rp105.500.000 14 Agustus 2025 5.000
I Aneka Gas Industri Tahap
I Tahun 2020
11. Obligasi Berkelanjutan II - A-(idn) 100.000 1 9,25% 12 Oktober 2021 100.000
Aneka Gas Industri Tahap
II Tahun 2020
12. Sukuk Ijarah Berkelanjutan - A-(idn) 205.000 1 Rp92.500.000 12 Oktober 2021 205.000
I Aneka Gas Industri Tahap
II Tahun 2020
Jumlah 1.722.000 828.000
Maka pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, jumlah Obigasi dan Sukuk Ijarah terutang
Perseroan adalah sebesar Rp828.000 juta. Perseroan berencana untuk menggunakan kombinasi dari
kas internal Perseroan, instrumen pasar modal atau instrumen keuangan lainnya untuk pembayaran
obligasi dan sukuk yang masih terutang.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan
Sejak penawaran umum Obligasi dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2020 sampai dengan
Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan struktur permodalan Perseroan. Adapun
struktur permodalan Perseroan pada tanggal Informasi Tambahan ini adalah sebagaimana termaktub
dalam Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Seluruh Pemegang Saham Perseroan No. 56 tertanggal
30 November 2016 yang dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah dilaporkan
dan dicatatkan dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Menkumham, berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0108739 tertanggal
16 Desember 2016 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan UUPT dengan No. AHU-
0150662.AH.01.11 tanggal 16 Desember 2016.
xxvi
Page 29
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per 30 April 2021 yang telah disiapkan oleh
PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek, struktur permodalan dan susunan pemegang
saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp500,00 per saham
No. Pemegang Saham
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 9.200.000.000 4.600.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. PT Aneka Mega Energi 766.665.000 383.332.500.000 25,000
2. PT Samator 1.243.226.000 621.613.000.000 40,540
3. PT Saratoga Investama Sedaya 251.559.440 125.779.720.000 8,203
4. Rachmat Harsono 41.114.000 20.557.000.000 1,341
5. Arief Harsono 140.413.200 70.206.600.000 4,579
6. Heyzer Harsono 4.512.000 2.256.000.000 0,147
7. Rasid Harsono 3.952.000 1.976.000.000 0,129
8. Imelda Mulyani 1.457.900 728.950.000 0,048
9. Djanarko Tjandra 30.000 15.000.000 0,001
10. Masyarakat 590.730.460 295.365.230.000 19,262
11. Saham Tresuri 23.000.000 11.500.000.000 0,750
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 3.066.660.000 1.533.330.000.000 100,000
Jumlah Saham dalam Portepel 6.133.340.000 3.066.670.000.000
Tidak ada lagi perubahan struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan hingga
dengan saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, selain yang telah diungkapkan di atas.
Pengurusan dan Pengawasan Perseroan
Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang sedang menjabat saat ini diangkat
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 73 tanggal 11 Juli 2019 yang dibuat di hadapan
Humberg Lie, S.H., S.E., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara. Akta tersebut telah diberitahukan
kepada Menkumham dan telah diterima berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0303621 tanggal 25 Juli 2019 dan didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No.AHU-0120110.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 25 Juli 2019, yaitu sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Arief Harsono
Wakil Komisaris Utama : Heyzer Harsono
Wakil Komisaris Utama : Rasid Harsono
Komisaris Independen : Agoest Soebhektie
Komisaris Independen : C. M. Bing Soekianto
Komisaris : Hargo Utomo
Direksi
Direktur Utama : Rachmat Harsono
Wakil Direktur Utama : Ferryawan Utomo
Direktur Independen : Agus Purnomo
Direktur : Imelda Mulyani Harsono
Direktur : Budi Susanto
Direktur : Nini Liemijanto
Direktur : Djanarko Tjandra
Sejak tanggal penawaran umum Obligasi dan Sukuk Ijarah Tahap I Tahun 2020 sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan pada riwayat hidup Dewan Komisaris dan
Direksi.
Untuk keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab VIII Informasi Tambahan ini Perihal Keterangan
Tentang Perseroan dan Perusahan Anak, Kegiatan Usaha serta Kecenderungan dan Prospek Usaha.
xxvii
Page 30
B. KETERANGAN TENTANG PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Ringkasan Struktur Obligasi
Nama Obligasi : Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Tahap III Tahun 2021.
Jenis Obligasi : Obligasi diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi
yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang
untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan di bidang Pasar Modal.
Jumlah Pokok Obligasi : Obligasi yang dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment)
sebesar Rp238.000.000.000,- (dua ratus tiga puluh delapan miliar
Rupiah) dengan rincian Rp15.000.000.000,- (lima belas miliar Rupiah)
untuk Obligasi Seri A; Rp145.000.000.000,- (seratus empat puluh lima
miliar Rupiah) untuk Obligasi Seri B; dan Rp78.000.000.000,- (tujuh
puluh delapan miliar rupiah) untuk Obligasi Seri C.
Harga Penawaran : 100,00% dari jumlah pokok Obligasi.
Jangka Waktu : Jangka waktu Obligasi untuk seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh)
hari kalender, Seri B adalah 3 (tiga) tahun, dan Seri C adalah 7 (tujuh)
tahun sejak tanggal Emisi
Satuan Pemindahbukuan : Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.
Satuan /Perdagangan : Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya
Tingkat Suku Bunga Obligasi : Obligasi ini memberikan tingkat suku bunga sebesar 7,50% (tujuh
koma lima nol persen) per tahun untuk seri A; 9,35% (sembilan koma
tiga lima persen) per tahun untuk seri B; dan 10,75% (sepuluh koma
tujuh lima persen) per tahun untuk seri C.
Jenis Tingkat Suku Bunga : Tetap.
Periode Pembayaran Bunga : 3 (tiga) bulan / Triwulanan terhitung sejak Tanggal Emisi
Tanggal Pembayaran Bunga : 6 Oktober 2021
Pertama
Jaminan : Obligasi ini dijamin dengan jaminan khusus sebesar 50% (lima puluh
persen) dari Pokok Obligasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
Perjanjian Pewaliamanatan Obligasi.
Peringkat Efek : A-idn (Single A Minus) dari Fitch Ratings Indonesia
Dana Pelunasan Obligasi : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Pokok
(Sinking Fund) Obligasi dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan
dana hasil emisi sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana
emisi.
Pembelian Kembali : 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat melakukan
(Buy Back) pembelian kembali (buyback) untuk sebagian atau seluruh Obligasi
sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi. Perseroan mempunyai
hak untuk memberlakukan buyback tersebut sebagai pelunasan
Obligasi atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan
harga pasar dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Wali Amanat : PT Bank Mega Tbk telah ditunjuk sebagai Wali Amanat dalam
penerbitan Obligasi ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
xxviii
Page 31
Ringkasan Struktur Sukuk Ijarah
Nama Sukuk Ijarah : Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Tahap III Tahun 2021.
Jenis Sukuk Ijarah : Sukuk Ijarah diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk
Ijarah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti
kewajiban pembayaran Imbalan Ijarah untuk kepentingan Pemegang
Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening dengan memperhatikan
ketentuan-ketentuan di bidang Pasar Modal.
Jumlah Sisa Imbalan Ijarah : Sukuk Ijarah yang dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full
Commitment) sebesar Rp244.000.000.000,- (dua ratus empat puluh
empat miliar Rupiah) dengan rincian Rp15.000.000.000,- (lima belas
miliar Rupiah) untuk Obligasi Seri A; Rp105.000.000.000,- (seratus
lima miliar Rupiah) untuk Obligasi Seri B; dan Rp124.000.000.000,-
(seratus dua puluh empat miliar Rupiah) untuk Obligasi Seri C.
Harga Penawaran : 100,00% dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah.
Jangka Waktu : Jangka waktu Sukuk Ijarah untuk Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh
puluh) hari kalender, Seri B adalah 3 (tiga) tahun, dan Seri C adalah 7
(tujuh) tahun sejak tanggal Emisi.
Satuan Pemindahbukuan : Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.
Satuan /Perdagangan : Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
Cicilan Imbalan Ijarah : Sebesar Rp1.125.000.000,- (satu miliar seratus dua puluh lima juta
Rupiah) per tahun yang dihitung dari Jumlah Sisa Imbalan Ijarah
Seri A atau sebesar Rp75.000.000,- (tujuh puluh lima juta Rupiah)
per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah
Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri A; sebesar Rp9.817.500.000,-
(sembilan miliar delapan ratus tujuh belas juta lima ratus ribu Rupiah)
per tahun yang dihitung dari Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B atau
sebesar Rp93.500.000,- (sembilan puluh tiga juta lima ratus ribu Rupiah)
per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa
Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri B; sebesar Rp13.330.000.000,- (tiga
belas miliar tiga ratus tiga puluh juta Rupiah) per tahun yang dihitung
dari Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B atau sebesar Rp107.500.000,-
(seratus tujuh juta lima ratus ribu Rupiah) per Rp1.000.000.000,- (satu
miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah
Seri C.
Jenis Cicilan Imbalan Ijarah : Tetap.
Periode Pembayaran Cicilan : 3 (tiga) bulan / Triwulanan terhitung sejak Tanggal Emisi.
Imbalan Ijarah
Tanggal Pembayaran Cicilan : 6 Oktober 2021
Imbalan Ijarah Pertama
Syarat dan ketentuan : - perubahan tersebut hanya dapat dilakukan setelah terlebih dahulu
dalam hal Perseroan akan disetujui oleh RUPSI;
mengubah jenis Akad - mekanisme pemenuhan hak Pemegang Sukuk Ijarah yang tidak
Syariah, isi Akad Syariah, setuju terhadap perubahan dimaksud adalah pelunasan Sukuk
dan/atau Aset Yang Menjadi Ijarah;
Dasar Sukuk Ijarah - perubahan hanya dapat dilakukan jika ada pernyataan kesesuaian
syariah dari Tim Ahli Syariah sebelum dilaksanakannya RUPSI.
Jaminan : Sukuk Ijarah ini dijamin dengan jaminan khusus sebesar 50%
(lima puluh persen) dari Sisa Imbalan Ijarah dan dengan jaminan
umum sebesar 50% (lima puluh persen) dari Sisa Imbalan Ijarah,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah.
xxix
Page 32
Peringkat Efek : A-idn (sy) (Single A Minus Syariah) dari PT Fitch Ratings Indonesia.
Dana Pelunasan Sukuk Ijarah : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan
(Sinking Fund) Sisa Imbalan Ijarah dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
penggunaan dana hasil emisi sesuai dengan tujuan rencana
penggunaan dana emisi.
Pembelian Kembali : 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat melakukan
(Buy Back) pembelian kembali (buyback) untuk sebagian atau seluruh Sukuk
Ijarah sebelum Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah. Perseroan
mempunyai hak untuk memberlakukan buyback tersebut sebagai
pelunasan
Sukuk Ijarah atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan
harga pasar dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Wali Amanat : PT Bank Mega Tbk. telah ditunjuk sebagai Wali Amanat dalam
penerbitan Sukuk Ijarah ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Dengan mengingat bahwa pemberian jaminan Ir. Arief Harsono dan SGI kepada pemegang Obligasi
dan Sukuk Ijarah dilakukan untuk kepentingan Perseroan, maka terdapat unsur afiliasi dalam pemberian
jaminan tersebut dengan rincian sebagai berikut:
Sehubungan dengan SGI, dikarenakan SGI merupakan perusahaan terkendali dari Perseroan, maka
transaksi pemberian jaminan yang dilakukan oleh SGI untuk kepentingan Perseroan tersebut termasuk
dalam definisi Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat 3 POJK No. 42/2020, yaitu
“transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali dengan Afiliasi dari
perusahaan terbuka … termasuk setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan
terbuka atau perusahaan terkendali untuk kepentingan Afiliasi dari perusahaan terbuka…”
Namun dengan mengingat bahwa SGI adalah Entitas Anak yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99%
oleh Perseroan, maka pemberian jaminan tersebut merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur
dalam POJK No. 42/2020, namun hanya wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat hari kerja ke-2
setelah pemberian jaminan tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 6 POJK No. 42/2020.
Sehubungan dengan Ir. Arief Harsono, dengan mengingat bahwa beliau adalah pemegang saham utama
dari Perseroan (dan bukan merupakan perusahaan terbuka ataupun perusahaan terkendali), maka
transaksi pemberian jaminan yang dilakukan oleh beliau tidak termasuk ke dalam definisi Transaksi
Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat 3 POJK No. 42/2020, yaitu “transaksi yang dilakukan
oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali … termasuk setiap aktivitas dan/atau transaksi
yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali untuk kepentingan Afiliasi dari
perusahaan terbuka…” maupun kewajiban atas Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur dalam Pasal 2
POJK No. 42/2020, dan oleh karenanya ketentuan Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK
No. 42/2021 tidak berlaku bagi transaksi pemberian jaminan oleh Ir. Arief Harsono.
Lebih lanjut, sehubungan dengan pemberian jaminan oleh Ir. Arief Harsono, berdasarkan pemeriksaan
atas Surat Pernyataan Perseroan tanggal 29 Juni 2021 dan Surat Pernyataan Ir. Arief Harsono tanggal 29
Juni 2021, pemberian jaminan tersebut tidak termasuk dalam kategori Transaksi Benturan Kepentingan
sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020.
Lebih lanjut, sehubungan dengan pemberian jaminan oleh Ir. Arief Harsono dan SGI kepada Perseroan,
tidak terdapat kewajiban yang harus dilakukan Perseroan kepada Ir. Arief Harsono dan SGI.
Keterangan selengkapnya mengenai Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah ini dapat dilihat pada
Bab I dalam Informasi Tambahan ini.
xxx
Page 33
C. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN II ANEKA
GAS INDUSTRI TAHAP III TAHUN 2021
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri
Tahap III Tahun 2021, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi, akan dipergunakan oleh Perseroan untuk:
1. Pelunasan pokok Obligasi Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2020
Debitur : Perseroan
Nama Utang : Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap II Tahun 2020
Tingkat Bunga : 9,25% per tahun
Jatuh Tempo : 12 Oktober 2021
Saldo Utang Per : Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah)
31 Maret 2021
Penggunaan Dana : Pembayaran kewajiban-kewajiban Perseroan sebagai berikut:
- Obligasi Aneka Gas Industri II Tahun 2012
- Pinjaman dari PT Bank Mandiri Tbk.
- Pinjaman dari PT Bank QNB Indonesia Tbk.
Wali Amanat : PT Bank Mega Tbk.
2. Pelunasan pokok pinjaman dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
No. & tgl. perjanjian : Akta Persetujuan Membuka Kredit Investasi No. 79, tanggal 28 September
2015 di hadapan Notaris Isy Karimah Syakir, S.H., M.Kn., Notaris di
Surabaya.
Debitur : Perseroan
Kreditur : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Tingkat Bunga : 9,50% per tahun
Jatuh Tempo : 28 Juli 2021
Nilai : Rp53.220.000.000,- (lima puluh tiga miliar dua ratus dua puluh juta Rupiah)
Afiliasi : Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan PT Bank Rakyat
Indonesia (Persero) Tbk.
Penggunaan Dana : Investasi Pabrik Pengolahan CO2 di Subang.
3. Pelunasan pokok pinjaman dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
No. & tgl. perjanjian : Akta Perjanjian Kredit Investasi-6 No. 108 tanggal 21 Desember 2015 di
hadapan Notaris Isy Karimah Syakir, S.H., M.Kn., Notaris di Surabaya.
Debitur : Perseroan
Kreditur : PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Tingkat Bunga : 9,50% per tahun
Jatuh Tempo : 23 Juli 2021
Nilai : Rp12.400.000.000,- (dua belas miliar empat ratus juta Rupiah)
Afiliasi : Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk.
Penggunaan Dana : Investasi Pabrik Pengolahan CO2 di Subang.
xxxi
Page 34
4. Selain itu, hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Tahun
2021 akan digunakan untuk belanja modal dengan keterangan sebagai berikut:
a. Sebesar Rp60.000.000.000,- (enam puluh miliar Rupiah) akan dipergunakan sebagai pinjaman
ke SGI, Perusahaan Anak, untuk belanja modal di antaranya untuk penambahan dan/atau
peremajaan mesin dan peralatan, serta meningkatkan sarana dan prasarana distribusi,
termasuk di antaranya tabung, tangki penyimpanan, isotank, lorry tank, dan lainnya yang
mendukung sistem distribusi oleh Perusahaan Anak.
b. Sisanya, sekitar sebesar Rp10.287.000.000,- (sepuluh miliar dua ratus delapan puluh tujuh juta
Rupiah) akan digunakan oleh Perseroan untuk belanja modal di antaranya untuk penambahan
dan/atau peremajaan mesin dan peralatan, serta meningkatkan sarana dan prasarana
distribusi, termasuk di antaranya tabung, tangki penyimpanan, isotank, lorry tank, dan lainnya
yang mendukung sistem distribusi oleh Perseroan.
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas
Industri Tahap III Tahun 2021, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi, akan dipergunakan oleh Perseroan
untuk:
1. Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2020
Debitur : Perseroan
Nama Sukuk : Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap II Tahun 2020
Cicilan Imbalan : Rp92.500.000,- (Sembilan puluh dua juta lima ratus ribu Rupiah)
Ijarah
Jatuh Tempo : 12 Oktober 2021
Saldo Kewajiban : Rp205.000.000.000,- (dua ratus lima miliar Rupiah)
Sukuk
Penggunaan Dana : Pembayaran kewajiban-kewajiban Perseroan sebagai berikut:
- Obligasi Aneka Gas Industri II Tahun 2012
- Pinjaman dari PT Bank Mandiri Tbk.
- Pinjaman dari PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk.
- Sukuk Ijarah Aneka Gas Industri II Tahun 2012
- Pinjaman dari PT Bank Syariah Mandiri
- Pinjaman dari PT Bank QNB Indonesia Tbk.
Wali Amanat : PT Bank Mega Tbk.
2. Sisanya, sekitar sebesar Rp36.855.000.000,- (tiga puluh enam miliar delapan ratus lima puluh lima
juta Rupiah) akan digunakan oleh Perseroan untuk belanja modal di antaranya untuk penambahan
dan/atau peremajaan mesin dan peralatan, serta meningkatkan sarana dan prasarana distribusi,
termasuk di antaranya tabung, tangki penyimpanan, isotank, lorry tank, dan lainnya yang mendukung
sistem distribusi oleh Perseroan.
D. PERNYATAAN UTANG
Saldo liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Maret 2021 adalah sebesar Rp4.268.410 juta yang terdiri
dari liabilitas jangka pendek dan liabilitas jangka panjang masing-masing sebesar Rp2.088.686 juta dan
Rp2.179.724.
xxxii
Page 35
E. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Uraian
2021* 2020 2019
Jumlah Aset Lancar 1.669.767 1.629.893 1.696.015
Jumlah Aset Tidak Lancar 6.032.266 5.491.565 5.324.965
Jumlah Aset 7.702.033 7.121.458 7.020.980
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 2.088.686 1.615.068 1.938.711
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 2.179.724 2.124.249 1.782.705
Jumlah Liabilitas 4.268.410 3.739.317 3.721.416
Jumlah Ekuitas 3.433.623 3.382.141 3.299.564
Jumlah Liabilitas dan Ekuitas 7.702.033 7.121.458 7.020.980
*tidak diaudit
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Uraian
2021* 2020* 2020 2019
Penjualan Neto 642.700 544.433 2.188.179 2.203.617
Beban Pokok Penjualan (347.091) (297.775) (1.254.746) (1.205.820)
Laba Kotor 295.609 246.658 933.433 997.797
Laba Tahun Berjalan 51.482 20.323 99.862 103.431
Penghasilan Komprehensif Lain Tahun Berjalan Setelah Pajak - - (2.361) 63.808
Jumlah Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan 51.482 20.323 97.501 167.239
Laba per Saham Dasar (Rupiah Penuh) 16,22 6,19 31,59 32,92
*tidak diaudit
RASIO-RASIO KEUANGAN PENTING
31 Maret 31 Desember
Uraian
2021* 2020* 2020 2019
Rasio Pertumbuhan (%)(1)
Penjualan Bersih 18,05% 4,23% (0,70%) 6,29%
Laba Tahun Berjalan 153,32% (34,37%) (3,45%) 9,57%
Jumlah Aset 8,15% 2,39% 1,43% 5,61%
Jumlah Liabilitas 14,15% 3,97% 0,48% 6,33%
Jumlah Ekuitas 1,52% 0,62% 2,50% 4,82%
Rasio Usaha (%)
Laba Kotor Terhadap Penjualan Bersih(2) 45,99% 45,31% 42,66% 45,28%
Laba Kotor Terhadap Aset(3) 3,84% 3,46% 13,11% 14,21%
Laba Kotor Terhadap Ekuitas(4) 8,61% 7,29% 27,60% 30,24%
Laba Sebelum Pajak Terhadap Penjualan Bersih(5) 9,38% 4,44% 4,40% 6,27%
Laba Sebelum Pajak Terhadap Aset (6) 0,78% 0,34% 1,35% 1,97%
Laba Sebelum Pajak Terhadap Ekuitas (7) 1,76% 0,72% 2,84% 4,19%
Laba Tahun Berjalan Terhadap Penjualan Bersih(8) 8,01% 3,73% 4,56% 4,69%
Laba Tahun Berjalan Terhadap Aset (9) 0,67% 0,29% 1,40% 1,47%
Laba Tahun Berjalan Terhadap Ekuitas (10) 1,50% 0,60% 2,95% 3,20%
xxxiii
Page 36
31 Maret 31 Desember
Uraian
2021* 2020* 2020 2019
Rasio Aktivitas (x)
Receivable turnover ratio (11) 1,58 1,31 5,56 5,24
Receivable days (12) 56,88 68,72 65,61 69,63
Inventory turnover ratio (13) 0,78 0,66 2,81 2,67
Inventory days (14) 115,03 135,44 130,01 136,48
Rasio Keuangan (x)
Kas dan setara kas/liabilitas jangka pendek(15) 0,19 0,24 0,25 0,14
Aset lancar/liabilitas jangka pendek(16) 0,8 1,04 1,01 0,87
Jumlah liabilitas/jumlah ekuitas(17) 1,24 1,17 1,11 1,13
Jumlah liabilitas/jumlah aset(18) 0,55 0,54 0,53 0,53
*tidak diaudit
Keterangan:
(1) Seluruh rasio pertumbuhan dihitung dengan membagi kenaikan (penurunan) saldo akun-akun terkait sebagai berikut:
(i) untuk akun-akun laporan posisi keuangan konsolidasian, selisih saldo akun-akun terkait pada periode/tahun yang
bersangkutan dengan saldo akun-akun tersebut pada tahun sebelumnya, atau (ii) untuk akun-akun laba rugi dan pendapatan
komprehensif lain konsolidasian, selisih saldo akun-akun terkait untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember,
dengan saldo akun-akun tersebut pada tahun sebelumnya.
(2) Dihitung dengan membagi laba kotor dengan penjualan bersih, masing-masing untuk tahun yang terkait.
(3) Dihitung dengan membagi laba kotor dengan jumlah aset pada tahun yang bersangkutan.
(4) Dihitung dengan membagi laba kotor dengan jumlah ekuitas pada tahun yang bersangkutan.
(5) Dihitung dengan membagi laba sebelum pajak dengan penjualan bersih, masing-masing untuk tahun yang terkait.
(6) Dihitung dengan membagi laba sebelum pajak dengan jumlah aset pada tahun yang bersangkutan.
(7) Dihitung dengan membagi laba sebelum pajak dengan jumlah ekuitas pada tahun yang bersangkutan.
(8) Dihitung dengan membagi laba tahun berjalan dengan penjualan bersih, masing-masing untuk tahun yang terkait.
(9) Dihitung dengan membagi laba tahun berjalan dengan jumlah aset pada tahun yang bersangkutan.
(10) Dihitung dengan membagi laba tahun berjalan dengan jumlah ekuitas pada tahun yang bersangkutan.
(11) Dihitung dengan membagi penjualan bersih pada tahun yang bersangkutan dengan rata-rata piutang usaha pada tahun
yang bersangkutan dengan tahun sebelumnya.
(12) Dihitung dengan membagi rata-rata piutang usaha pada tahun yang bersangkutan dengan tahun sebelumnya dengan
penjualan bersih pada tahun yang bersangkutan, dikalikan dengan jumlah hari dalam satu periode.
(13) Dihitung dengan membagi beban pokok penjualan pada tahun yang bersangkutan dengan rata-rata persediaan pada tahun
yang bersangkutan dengan tahun sebelumnya.
(14) Dihitung dengan membagi rata-rata persediaan pada tahun yang bersangkutan dengan tahun sebelumnya dengan beban
pokok penjualan pada tahun yang bersangkutan, dikalikan dengan jumlah hari dalam satu periode.
(15) Dihitung dengan membagi jumlah kas dan setara kas dengan jumlah liabilitas jangka pendek, masing-masing pada akhir
tahun yang terkait.
(16) Dihitung dengan membagi jumlah aset lancar dengan jumlah liabilitas jangka pendek, masing-masing pada akhir tahun yang
terkait.
(17) Dihitung dengan membagi jumlah liabilitas dengan jumlah ekuitas, masing-masing pada akhir tahun yang terkait.
(18) Dihitung dengan membagi jumlah liabilitas dengan jumlah aset, masing-masing pada akhir tahun yang terkait.
Berdasarkan perjanjian utang dengan pihak kreditur, Perseroan wajib memelihara rasio keuangan
tertentu yaitu sebagai berikut:
31 Maret 31 Desember
Keterangan Persyaratan Kredit
2021 2020 2019
Gearing Ratio ≤ 2,5x 1,10 0,98 0,98
Debt to Equity Ratio ≤ 2,5x 1,24 1,13 1,13
EBITDA / Beban Bunga ≥ 1,5x 2,66 1,91 2,25
Current Ratio ≥ 1,0x 0,80 1,01 0,87
Debt Service Coverage Ratio ≥ 1,2x 1,48 1,14 1,11
F. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
PT Bank Mega Tbk. merupakan Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi ini sesuai dengan ketentuan
yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang dibuat antara Perseroan dengan PT Bank
Mega Tbk.
xxxiv
Page 37
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN II ANEKA GAS
INDUSTRI TAHAP III TAHUN 2021
PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERKELANJUTAN II ANEKA GAS INDUSTRI
DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN II TERSEBUT,
PERSEROAN TELAH MENERBITKAN:
OBLIGASI BERKELANJUTAN II ANEKA GAS INDUSTRI TAHAP I TAHUN 2020
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp12.000.000.000,- (DUA BELAS MILIAR RUPIAH) DAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN II ANEKA GAS INDUSTRI TAHAP II TAHUN 2020
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp100.000.000.000,- (SERATUS MILIAR RUPIAH)
BAHWA DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT,
PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
OBLIGASI BERKELANJUTAN II ANEKA GAS INDUSTRI TAHAP III TAHUN 2021
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp238.000.000.000,-
(DUA RATUS TIGA PULUH DELAPAN MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI”)
PENAWARAN UMUM SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II ANEKA GAS INDUSTRI
DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II
TERSEBUT, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN:
SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II ANEKA GAS INDUSTRI TAHAP I TAHUN 2020
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp5.000.000.000,- (LIMA MILIAR RUPIAH) DAN
SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II ANEKA GAS INDUSTRI TAHAP II TAHUN 2020
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp205.000.000.000,- (DUA RATUS LIMA MILIAR RUPIAH)
BAHWA DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT,
PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II ANEKA GAS INDUSTRI TAHAP III TAHUN 2021
DENGAN JUMLAH SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR Rp244.000.000.000,- (DUA RATUS EMPAT PULUH
EMPAT MILIAR RUPIAH) (“SUKUK IJARAH”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti hutang untuk kepentingan Pemegang Obligasi.
Obligasi ini ditawarkan kepada Masyarakat dalam 3 seri, sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp15.000.000.000,- (lima belas
miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,50% (tujuh koma lima nol persen) per tahun,
berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp145.000.000.000,- (seratus
empat puluh lima miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,35% (sembilan koma tiga
lima persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp78.000.000.000,- (tujuh puluh
delapan miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,75% (sepuluh koma tujuh lima
persen) per tahun, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi untuk masing-masing seri akan dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi,
dimana pembayaran atas Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 6 Oktober 2021.
Pembayaran Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari
Jumlah Pokok Obligasi yang dilakukan pada tanggal jatuh tempo Obligasi yaitu pada tanggal 16 Juli 2022
untuk Seri A, 6 Juli 2024 untuk Seri B dan 6 Juli 2028 untuk Seri C.
1
Page 38
Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan atas
nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti kewajiban untuk kepentingan
Pemegang Sukuk Ijarah. Sukuk Ijarah ini ditawarkan kepada Masyarakat dalam 3 seri, sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
Rp15.000.000.000,- (lima belas miliar Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar
Rp1.125.000.000,- (satu miliar seratus dua puluh lima juta Rupiah) per tahun yang dihitung
dari Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A atau sebesar Rp75.000.000,- (tujuh puluh lima juta
Rupiah) per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah
Sukuk Ijarah Seri A yang berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung
sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
Rp105.000.000.000,- (seratus lima miliar Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar
Rp9.817.500.000,- (sembilan miliar delapan ratus tujuh belas juta lima ratus ribu Rupiah)
per tahun yang dihitung dari Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B atau sebesar Rp93.500.000,-
(sembilan puluh tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah)
per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri B yang berjangka waktu 3 (tiga)
tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri C yang ditawarkan adalah sebesar
Rp124.000.000.000,- (seratus dua puluh empat miliar Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah
sebesar Rp13.330.000.000,- (tiga belas miliar tiga ratus tiga puluh juta Rupiah) per tahun
yang dihitung dari Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B atau sebesar Rp107.500.000,- (seratus
tujuh juta lima ratus ribu Rupiah) per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun dari
jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri C yang berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung
sejak Tanggal Emisi.
Cicilan Imbalan Ijarah untuk masing-masing seri akan dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak
Tanggal Emisi, dimana pembayaran atas Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dibayarkan pada tanggal
6 Oktober 2021. Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar
100% (seratus persen) dari Sisa Imbalan Ijarah yang dilakukan pada tanggal jatuh tempo Sukuk Ijarah
yaitu pada tanggal 16 Juli 2022 untuk Seri A, 6 Juli 2024 untuk Seri B dan 6 Juli 2028 untuk Seri C.
Obligasi dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap selanjutnya (jika ada) akan
ditentukan kemudian.
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahun 2020 dan
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahun 2020 sesuai dengan surat Fitch No. 87/DIR/
RAT/IV/2020 tanggal 28 April 2020 perihal Peringkat Awal (Initial Rating) Perseroan yang dipertegas
dengan surat Fitch No. 104/DIR/RATLVR/VI/2021 tanggal 10 Juni 2021 perihal peringkat Perseroan,
dimana Fitch menetapkan antara lain:
- Peringkat Nasional Jangka Panjang untuk Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III
Tahun 2021 sejumlah maksimum Rp238 miliar di A-idn (Single A Minus).
- Peringkat Nasional Jangka Panjang untuk Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap
III Tahun 2021 sejumlah maksimum Rp244 miliar di A-idn (sy) (Single A Minus Syariah).
2
Page 39
PT Aneka Gas Industri Tbk.
Kegiatan Usaha Utama:
Perdagangan, Jasa Dan Industri Berbagai Macam Gas Untuk Industri Dan Gas Medis
Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
Kantor Pusat
Gedung UGM – Samator Pendidikan
Tower A Lantai 5-6
Jl. Dr. Sahardjo No. 83, Manggarai
Tebet, Jakarta Selatan
Telp. (62-21) 83709111; Fax. (62-21) 83709911
Website: www.anekagas.com; E-mail: corsec@anekagas.com
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki 53 (lima
puluh tiga) pabrik (Plant) yang tersebar di wilayah Jawa, Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi, yaitu
3 (tiga) di Jakarta, 13 (tiga belas) di Jawa Barat, 2 (dua) di Jawa Tengah, 10 (sepuluh) di Jawa Timur,
3 (tiga) di Riau, 1 (satu) di Kepulauan Riau, 4 (empat) di Sumatera Utara, 1 (satu) di Sumatera Selatan,
1 (satu) di Kalimantan Tengah, 1 (satu) di Kalimantan Selatan, 2 (dua) di Kalimantan Timur, 2 (dua) di
Sulawesi Utara, 1 (satu) di Bali, 1 (satu) di Sulawesi Tengah, 6 (enam) di Sulawesi Selatan, 1 (satu) di
Nusa Tenggara Barat dan 1 (satu) di Sulawesi Tenggara.
PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS CICILAN IMBALAN IJARAH
YANG DIPEROLEH PEMEGANG SUKUK IJARAH.
RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN
USAHA PERSEROAN ADALAH RISIKO KESINAMBUNGAN PASOKAN LISTRIK YANG AKAN
BERDAMPAK TERHADAP STRUKTUR BIAYA DALAM KEGIATAN USAHA PERSEROAN,
SEHINGGA AKAN BERPENGARUH TERHADAP PROFITABILITAS PERSEROAN DAN
PERUSAHAAN ANAK.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH ADALAH
TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN
UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN
SUKUK IJARAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
3
Page 40
A. PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERKELANJUTAN II ANEKA GAS INDUSTRI TAHAP III
TAHUN 2021
Keterangan ringkas mengenai Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2021 adalah
sebagai berikut:
1. Nama Obligasi Berkelanjutan
Nama Obligasi yang ditawarkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah Obligasi Berkelanjutan
II Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2021.
2. Jenis Obligasi Berkelanjutan
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan II Tahap III yang
diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang
Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI
yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya
Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Yang menjadi bukti kepemilikan Obligasi bagi
Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang tidak dapat dialihkan atau diperdagangkan.
3. Jumlah Pokok Obligasi Berkelanjutan
Seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar Rp238.000.000.000,- (dua
ratus tiga puluh delapan miliar Rupiah). Obligasi Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang
sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembelian kembali sebagai pelunasan
Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai dengan ketentuan Pasal
5 Perjanjian Perwaliamanatan, dengan Satuan Pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1,- (satu
Rupiah) atau kelipatannya. Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-
kurangnya Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
4. Harga Penawaran
100% (seratus persen) dari Nilai Nominal Obligasi.
5. Jangka Waktu, Tingkat Bunga dan Jatuh Tempo Obligasi Berkelanjutan
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti hutang untuk kepentingan Pemegang
Obligasi. Obligasi ini ditawarkan kepada Masyarakat dalam 3 seri, sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp15.000.000.000,- (lima
belas miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,50% (tujuh koma lima nol persen)
per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal
Emisi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp145.000.000.000,- (seratus
empat puluh lima miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,35% (sembilan koma
tiga lima persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp78.000.000.000,- (tujuh
puluh delapan miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,75% (sepuluh koma
tujuh lima persen) per tahun, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi untuk masing-masing seri akan dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi,
dimana pembayaran atas Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 6 Oktober 2021.
Pembayaran Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen)
dari Jumlah Pokok Obligasi yang dilakukan pada tanggal jatuh tempo Obligasi yaitu pada tanggal 16 Juli
2022 untuk Seri A, 6 Juli 2024 untuk Seri B dan 6 Juli 2028 untuk Seri C.
4
Page 41
Pelunasan Pokok Obligasi harus dibayarkan dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok
Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi dan ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi.
6. Ketentuan Umum Pembayaran Bunga Obligasi Berkelanjutan
Jadwal pembayaran Pokok dan Bunga Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel berikut di
bawah ini:
Bunga ke- Seri A Seri B Seri C
1 6 Oktober 2021 6 Oktober 2021 6 Oktober 2021
2 6 Januari 2022 6 Januari 2022 6 Januari 2022
3 6 April 2022 6 April 2022 6 April 2022
4 16 Juli 2022 6 Juli 2022 6 Juli 2022
5 6 Oktober 2022 6 Oktober 2022
6 6 Januari 2023 6 Januari 2023
7 6 April 2023 6 April 2023
8 6 Juli 2023 6 Juli 2023
9 6 Oktober 2023 6 Oktober 2023
10 6 Januari 2024 6 Januari 2024
11 6 April 2024 6 April 2024
12 6 Juli 2024 6 Juli 2024
13 6 Oktober 2024
14 6 Januari 2025
15 6 April 2025
16 6 Juli 2025
17 6 Oktober 2025
18 6 Januari 2026
19 6 April 2026
20 6 Juli 2026
21 6 Oktober 2026
22 6 Januari 2027
23 6 April 2027
24 6 Juli 2027
25 6 Oktober 2027
26 6 Januari 2028
27 6 April 2028
28 6 Juli 2028
Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada
Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang
bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang Obligasi. Tingkat Bunga Obligasi merupakan persentase
per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan
perhitungan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga
ratus enam puluh) Hari Kalender.
7. Jaminan Obligasi
Guna menjamin pembayaran dari seluruh jumlah uang yang oleh sebab apapun juga terhutang dan wajib
dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
dan Pengakuan Hutang, Perseroan berjanji untuk mengakibatkan SGI, selaku salah satu Perusahaan
Anak, untuk memberikan jaminan kepada Pemegang Obligasi berupa aset tetap sebagaimana tersebut
di bawah ini untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Wali Amanat, dimana untuk pemberian
jaminan tersebut, SGI telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Komisaris sebagaimana ternyata
dari Keputusan Sirkuler sebagai pengganti Rapat Dewan Komisaris yang ditandatangani oleh seluruh
Komisaris SGI tertanggal 3 Juni 2021 yang dibuat di bawah tangan bermaterai cukup dan Perseroan
serta Samator menyatakan telah memenuhi seluruh persyaratan dan ketentuan dalam anggaran
dasarnya dan peraturan perundangan yang berlaku, dengan ketentuan sebagai berikut:
5
Page 42
Jenis Benda Jaminan adalah:
Aset tetap berupa tanah berikut bangunan beserta sarana pelengkap lainnya yang berdiri di atas tanah
tersebut, yang ada dan yang akan ada dikemudian hari berada dan/atau diperoleh atas bidang tanah
tersebut yang dapat dianggap sebagai benda jaminan dengan Hak Tanggungan Peringkat Pertama
untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Wali Amanat, yaitu sebagai berikut:
- SHGB No. 236 seluas 35.767 m2 (tiga puluh lima ribu tujuh ratus enam puluh tujuh meter persegi),
Sertifikat diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik, pada tanggal 18 Maret 2009
sebagaimana telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Kepada Kantor Wilayah Badan
Pertanahan Nasional Propinsi Jawa Timur No. 296/HGB/BPN.35/2011 tanggal 30 Desember 2011
dan berakhir pada tanggal 23 Juni 2032.
Sebidang tanah tersebut di atas terletak di:
Propinsi : Jawa Timur
Kota : Gresik
Kecamatan : Manyar
Kelurahan : Roomo
Termasuk bangunan dan segala sesuatu yang ada di atasnya baik sekarang maupun yang akan
datang, dan segala sesuatu yang menurut peruntukkannya merupakan satu kesatuan dengan tanah
yang menurut sifat, peruntukkannya atau yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Negara Republik Indonesia dapat dianggap sebagai barang tidak bergerak (selanjutnya
disebut Hak Guna Bangunan Nomor: 236).
Nilai Benda Jaminan:
Nilai Jaminan sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) dari nilai Pokok Obligasi yang wajib
dibayarkan kepada Pemegang Obligasi dengan rincian:
- Aset tetap berupa tanah berikut bangunan beserta sarana pelengkap milik SGI sebagaimana
tersebut di atas yang dijamin dengan Hak Tanggungan untuk Obligasi yaitu dengan nilai sebesar
Rp119.329.000.000,- (serratus sembilan belas miliar tiga ratus dua puluh sembilan juta Rupiah).
Penilaian atas benda jaminan ini telah dilakukan oleh Penilai Independen yang terdaftar di OJK
yaitu Kantor Jasa Penilai Publik Amin, Nirwan, Alfiantori dan Rekan, berdasarkan Surat Ringkasan
Hasil Penilaian dengan tanggal penilaian 25 Mei 2021 dan tanggal Inspeksi 25 Mei 2021 dengan
hasil penilaian Jaminan atas dasar nilai pasar sebesar Rp119.329.000.000,- (serratus sembilan
belas miliar tiga ratus dua puluh sembilan juta Rupiah).
Jaminan Pari Passu:
Jaminan yang diberikan Perseroan sesuai dengan ketentuan Pasal 11.1 Perjanjian Perwaliamanatan
diperjanjikan secara pari passu guna menjamin kepentingan Pemegang Obligasi.
Pembebanan Hak Tanggungan dan Jaminan Fidusia
Jaminan Hak Tanggungan Peringkat Pertama:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 11.2 Perjanjian Perwaliamanatan, SGI selaku Pemberi Jaminan atas
aset tetap berupa tanah, bangunan dan sarana pelengkap lainnya tersebut di atas, wajib menandatangani
Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT) selambat-lambatnya 30 Hari Kalender sejak Tanggal Emisi
pada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang ditunjuk oleh Perseroan dengan persetujuan Wali
Amanat.
6
Page 43
8. Dana Pelunasan Obligasi (Sinking Fund)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Obligasi ini dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil Emisi Obligasi sesuai dengan tujuan rencana penggunaan
dana hasil Emisi Obligasi, sebagaimana diungkapkan pada Bab II Informasi Tambahan ini perihal
Penggunaan Dana Yang Diperoleh Dari Hasil Penawaran Umum Berkelanjutan II Aneka Gas Industri
Tahap III Tahun 2021.
9. Tata Cara Pelunasan Pokok Obligasi dan Pembayaran Bunga Obligasi
Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
melalui Pemegang Rekening akan dilakukan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama
Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen
Pembayaran dan sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing sebagaimana ditentukan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Apabila saat pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran
Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan pada Hari Kerja, maka pembayaran akan dilakukan pada
Hari Kerja berikutnya.
10. Wali Amanat
PT Bank Mega Tbk. merupakan Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi ini sesuai dengan ketentuan
yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang dibuat antara Perseroan dengan PT Bank
Mega Tbk.
11. Pembatasan-Pembatasan, Kewajiban-Kewajiban dan Kelalaian Perseroan
Selama jangka waktu Obligasi dan seluruh jumlah Pokok Obligasi belum seluruhnya dilunasi dan/atau
seluruh jumlah Bunga Obligasi serta kewajiban pembayaran lainnya (bila ada) belum seluruhnya dibayar
menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi ini, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri:
11.1 Pembatasan keuangan dan pembatasan-pembatasan lain terhadap Perseroan (debt covenants)
adalah sebagai berikut:
Bahwa Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal
sebagai berikut:
11.1.1 Mengadakan penggabungan, konsolidasi dengan perusahaan lain yang menyebabkan
bubarnya Perseroan dan/atau akuisisi yang secara material akan mempunyai akibat
negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan atau terhadap pemenuhan kewajiban
Perseroan terhadap Obligasi, kecuali hal-hal tersebut dilakukan dengan ketentuan
bahwa semua syarat kondisi Obligasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen
lain yang berkaitan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya kepada perusahaan
penerus (surviving company).
Dalam hal Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus, seluruh kewajiban
Obligasi tersebut dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus dan perusahaan
penerus tersebut harus memiliki aktiva dan kemampuan yang memadai untuk
memenuhi kewajiban-kewajiban Obligasi.
11.1.2 Mengadakan perubahan bidang usaha yang berbeda dari kegiatan usaha utama
Perseroan yang mengakibatkan perubahan terhadap kegiatan usaha utama Perseroan.
11.1.3 memberikan jaminan kepada pihak lain (penanggungan corporate guarantee) atas
kewajiban pihak lain tersebut yang diikat secara khusus dengan nilai kumulatif lebih
dari 20% (dua puluh persen) kekayaan Perseroan yang dikonsolidasikan, kecuali:
i. Jaminan perusahaan tersebut diberikan kepada supplier Perseroan berkaitan
dengan kegiatan usaha utama Perseroan.
ii. Jaminan perusahaan tersebut dilakukan sesuai dengan kegiatan usaha Perseroan
sesuai dengan anggaran dasar Perseroan.
7
Page 44
11.1.4 Melakukan peminjaman hutang baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari
kedudukan utang yang timbul berdasarkan Obligasi, kecuali hasil dana dari utang baru
tersebut untuk:
i. Kegiatan Usaha Utama Perseroan;
ii. Refinancing atas utang yang telah ada pada tanggal ditandatanganinya Perjanjian
Perwaliamanatan sepanjang setelah selesainya refinancing tersebut posisi
keuangan Perseroan tidak melanggar Financial Covenants.
11.1.5 Memberi pinjaman kepada pihak manapun, kecuali:
a) Pinjaman yang telah ada sebelum ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan;
b) Pinjaman yang diberikan dalam rangka melaksanakan kegiatan usaha sehari-hari
Perseroan;
c) Pinjaman yang diberikan kepada Perusahaan Anak terkonsolidasi dengan
kepemilikan minimum 50% (lima puluh persen) untuk keperluan kegiatan usaha
sehari-hari dari Perusahaan Anak tersebut;
d) Pinjaman kepada pegawai termasuk Direksi dan Dewan Komisaris untuk program
kesejahteraan pegawai Perseroan dengan ketentuan sesuai peraturan perusahaan
Perseroan.
11.1.6 Mengadakan segala bentuk kerjasama, bagi hasil atau perjanjian serupa lainnya,
kecuali:
a) perjanjian yang dibuat dalam rangka kegiatan usaha sehari-hari Perseroan;
b) perjanjian manajemen atau perjanjian serupa lainnya yang mengakibatkan
kegiatan/operasi Perseroan diatur oleh pihak lain dan berdampak negatif terhadap
kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan.
11.2 Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.1 Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi akan diberikan oleh Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/
dokumen pendukung lainnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan
persetujuan tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali
Amanat, dan jika dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak
menerima persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung
lainnya dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya;
dan
c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan
atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 14 (empat belas) Hari
Kerja setelah data/dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh
Wali Amanat dan jika dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak
menerima persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah
memberikan persetujuan.
11.3 Selama Pokok Obligasi dan Bunga Obligasi belum dilunasi seluruhnya, Perseroan wajib untuk:
11.3.1 Memenuhi semua syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
11.3.2 Menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/
atau pelunasan Pokok Obligasi, yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran selambat-
lambatnya 1 (satu) Hari Kerja (in good funds) sebelum Tanggal Pembayaran Bunga
Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, dan menyerahkan kepada Wali
Amanat fotokopi bukti penyetoran dana tersebut selambat-lambatnya pada Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Obligasi.
11.3.3 Apabila sampai Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan
Pokok Obligasi, Perseroan belum menyetorkan sejumlah dana tersebut, maka
Perseroan harus membayar Denda. Denda yang dibayar oleh Perseroan yang
merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayar kepada Pemegang Obligasi secara
proporsional sesuai dengan besarnya Obligasi yang dimilikinya.
11.3.4 Mempertahankan dan menjaga kedudukan Perseroan sebagai perseroan terbatas dan
badan hukum, semua hak, semua kontrak material yang berhubungan dengan kegiatan
usaha utama Perseroan, dan semua izin untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya
8
Page 45
yang sekarang dimiliki oleh Perseroan, dan segera memohon izin-izin bilamana izin-
izin tersebut berakhir atau diperlukan perpanjangannya untuk menjalankan kegiatan
usaha utamanya.
11.3.5 Memelihara sistem akuntansi sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum, dan
memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk menggambarkan
dengan tepat keadaan keuangan Perseroan dan hasil operasinya dan yang diterapkan
secara konsisten.
11.3.6 Segera memberitahu Wali Amanat setiap kali terjadi kejadian atau keadaan penting
pada Perseroan yang dapat secara material berdampak negatif terhadap pemenuhan
kewajiban Perseroan dalam rangka pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok
Obligasi dan hak-hak lainnya sehubungan dengan Obligasi, antara lain, terdapatnya
penetapan Pengadilan yang dikeluarkan terhadap Perseroan, dengan kewajiban untuk
melakukan pemeringkatan ulang apabila terdapat kejadian penting atau material yang
dapat mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajibannya.
11.3.7 Memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat atas hal-hal sebagai berikut:
a. adanya pengubahan Anggaran Dasar, pengubahan susunan anggota direksi,
dan atau pengubahan susunan anggota komisaris Perseroan, pembagian dividen
kepada pemegang saham Perseroan, penggantian auditor Perseroan, dan
keputusan-keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan keputusan
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa dari Perseroan serta menyerahkan
akta-akta keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan selambat-
lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kerja setelah kejadian tersebut berlangsung;
b. adanya perkara pidana, perdata, administrasi, dan perburuhan yang melibatkan
Perseroan yang secara material dapat mempengaruhi kemampuan Perseroan
dalam menjalankan kegiatan usaha utamanya dan mematuhi segala kewajibannya
sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan, selambat-lambatnya dalam waktu 5
(lima) Hari Kerja setelah perkara tersebut diketahui oleh Perseroan.
11.3.8 Menyerahkan salinan laporan-laporan yang diminta oleh OJK kepada Wali Amanat,
dan persetujuan persetujuan sehubungan dengan Emisi, dan untuk membuat dan
mengimplementasikan setiap perjanjian yang berhubungan dengan hal tersebut,
termasuk tetapi tidak terbatas penyerahan atas:
a. laporan keuangan Tahunan Perseroan disampaikan selambat-lambatnya 90
sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tiap tahun buku berakhir atau pada
saat penyerahan laporan keuangan kepada OJK yang telah diaudit oleh Akuntan
Publik yang telah terdaftar di OJK, mana yang lebih dahulu;
b. laporan keuangan tengah Tahunan Perseroan disampaikan selambat-lambatnya
dalam waktu:
• 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika tidak
disertai laporan Akuntan Publik; atau
• 60 (enam puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku jika disertai
laporan Akuntan Publik Perseroan yang telah terdaftar di OJK dalam rangka
penelaahan terbatas; atau
• 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku,
jika disertai laporan Akuntan Publik Perseroan yang telah terdaftar di OJK
yang memberikan pendapat tentang kewajaran laporan keuangan secara
keseluruhan; atau
• pada saat penyerahan laporan keuangan Perseroan tersebut kepada OJK,
mana yang lebih dahulu, kecuali dalam hal OJK memperpanjang batas waktu
penyampaian laporan-laporan di atas;
11.3.9 Memelihara harta kekayaan Perseroan agar tetap dalam keadaan baik dan memelihara
asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan harta kekayaan
Perseroan yang material pada perusahaan asuransi yang mempunyai reputasi baik
dengan syarat dan ketentuan yang biasa dilakukan oleh Perseroan dan berlaku umum
pada bisnis yang sejenis.
11.3.10 Memberi izin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat untuk
pada Hari Kerja dan selama jam kerja Perseroan, melakukan kunjungan langsung
ke Perseroan dan melakukan pemeriksaan atas izin-izin, dan dalam hal Wali Amanat
9
Page 46
berpendapat terdapat suatu kejadian yang dapat mempengaruhi secara material
kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya kepada Pemegang Obligasi
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, memeriksa catatan keuangan Perseroan
sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan termasuk
peraturan Pasar Modal yang berlaku, dengan pemberitahuan secara tertulis terlebih
dahulu kepada Perseroan yang diajukan sekurangnya 6 (enam) Hari Kerja sebelum
kunjungan dilakukan.
11.3.11 Menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan praktek keuangan dan bisnis yang
baik.
11.3.12 Memelihara rasio-rasio keuangan sebagaimana ditunjukkan dalam setiap laporan
keuangan tahunan Perseroan (konsolidasi) terakhir yang telah diaudit sebagai berikut:
• Memelihara perbandingan total hutang dengan total ekuitas (Debt to Equity Ratio)
tidak lebih dari 3: 1 (tiga berbanding satu).
• Memelihara perbandingan antara EBITDA dengan beban bunga (Interest
Expenses) tidak kurang dari 1,5: 1 (satu koma lima berbanding satu).
Yang dimaksud dengan EBITDA adalah laba sebelum beban pajak konsolidasi ditambah
beban bunga ditambah depresiasi dan amortisasi, tetapi tidak termasuk keuntungan/
kerugian nilai tukar mata uang asing.
11.3.13 Mematuhi semua aturan yang diwajibkan oleh otoritas, atau aturan, atau lembaga yang
ada yang dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Perseroan
harus atau akan tunduk kepadanya.
11.3.14 Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan Nomor: IX.C.11
Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: KEP-712/BL/2012 Tanggal 26-
12-2012 (dua puluh enam Desember dua ribu dua belas) tentang Pemeringkatan Atas
Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (selanjutnya disebut Peraturan Nomor: IX.C.11),
yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan, atau
melakukan pemeringkatan sesuai dengan peraturan OJK, apabila terjadi perubahan
terhadap Peraturan Nomor:IX.C.11).
11.3.15 Mengakibatkan SGI selaku Pemberi Jaminan:
- memberikan Jaminan sebagaimana tersebut dalam Pasal 11 Perjanjian
Perwaliamanatan kepada Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Ijarah;
- Menandatangani Dokumen Jaminan, sebagaimana tersebut dalam Pasal 11.2
Perjanjian Perwaliamanatan;
- Menyampaikan laporan mengenai asli hasil penilaian Jaminan kepada Wali Amanat,
dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 11.9 Perjanjian Perwaliamanatan;
- Memberikan dokumen-dokumen yang diperlukan kepada Wali Amanat sehubungan
dengan Jaminan dan/atau menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan
sehubungan dengan Jaminan tersebut;
- Mengasuransikan Jaminan dengan melekatkan Banker’s Clause atas nama Wali
Amanat sebagaimana tersebut dalam Pasal 11.6 Perjanjian Perwaliamanatan;
11.3.16 Mempertahankan Nilai Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.7 Perjanjian
Perwaliamanatan.
- Jika terjadi kekurangan atas Nilai Jaminan yang wajib dipenuhi Perseroan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.7 Perjanjian Perwaliamanatan maka
Perseroan wajib menambah Jaminan, sehingga Nilai Jaminan tersebut sesuai
pasal 11.7 Perjanjian Perwaliamanatan;
11.3.17 Mempertahankan harta kekayaan Perseroan sebesar 50% (lima puluh persen) dari
nilai Pokok Obligasi untuk tidak dijadikan jaminan tehadap hutang apapun.
11.3.18 Sejak Tanggal Emisi, Hak Guna Bangunan Nomor: 236 dan mesin-mesin sebagaimana
tersebut dalam Pasal 11.1 huruf B Perjanjian Perwalimanatan yang dijadikan Jaminan
dan juga segala sesuatu yang ada atau berdiri di atas Hak Guna Bangunan Nomor:
236 baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari tidak akan
dibebankan sebagai jaminan kepada pihak manapun dengan cara apapun kecuali
untuk Pemegang Sukuk Ijarah dan Pemegang Obligasi.
10
Page 47
12. Hak-Hak Pemegang Obligasi
Hak-hak pemegang Obligasi antara lain sebagai berikut:
1. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang
dibayarkan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada tanggal Pelunasan Pokok dan/atau
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Pokok Obligasi harus dilunasi dengan
nilai yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki
oleh Pemegang Obligasi.
2. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak
berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan, kecuali ditentukan
lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
3. Apabila lewat jatuh tempo Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi, Perseroan harus membayar denda atas jumlah dana yang wajib dibayar. Jumlah
denda tersebut dihitung berdasarkan hari yang lewat yang dihitung sejak tidak dibayarnya dana
tersebut atau menurut ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan ketentuan bahwa 1 (satu)
tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh)
Hari Kalender sampai dengan jumlah dana dan denda yang harus dibayar tersebut di atas dilunasi.
4. Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayarkan
kepada Pemegang Obligasi sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan secara
proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya.
5. Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO,
dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan
suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.
6. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih
dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi
yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena
kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali
Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis
dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR
tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis
kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR
tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat
persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
13. Pembelian Kembali Obligasi (Buy Back)
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual
kembali dengan harga pasar.
2) pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek.
3) pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
4) pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan
tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
5) pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
(wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah
memperoleh persetujuan RUPO.
6) pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari Pihak yang tidak ter Afiliasi
kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
7) rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2
(dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut.
11
Page 48
8) pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian
kembali Obligasi. Pengumuman rencana pembelian kembali sebagaimana dimaksud pada butir 7)
dan 8) wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran pembelian kembali
dimulai, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Bagi emiten yang sahamnya tercatat pada bursa efek paling sedikit melalui
1. Situs web emiten dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa
asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
2. Situs web bursa efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional.
b. Bagi emiten yang sahamnya tidak tercatat pada bursa efek paling sedikit melalui:
1. Situs web emiten dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa
asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
2. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
9) rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir 7) dan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam butir 8), paling sedikit memuat informasi tentang:
a. periode penawaran pembelian kembali
b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali
c. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali
d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi
e. tata cara penyelesaian transaksi
f. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual
g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi
h. tata cara pembelian kembali Obligasi
i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi
10) Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
Pemegang Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan
untuk dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali.
11) Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
disampaikan oleh Pemegang Obligasi.
12) Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam butir 8) dengan ketentuan:
a. jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk masing-
masing jenis Obligasi yang beredar dalam periode satu tahun setelah Tanggal Penjatahan
b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan
c. Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya
pembelian kembali Obligasi
13) Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Obligasi kepada
OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari
Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi, informasi yang meliputi antara lain:
a. jumlah Obligasi yang telah dibeli
b. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual
kembali
c. harga pembelian kembali yang telah terjadi
d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi
14) Pembelian kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan obligasi yang tidak dijamin jika
terdapat lebih dari satu obligasi oleh Perseroan;
15) Pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis
Perseroan atas pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu obligasi yang tidak dijamin;
16) Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
pembelian kembali Obligasi tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh obligasi; dan
17) pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
a. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO,
hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli
kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
b. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak
menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari
Obligasi yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
12
Page 49
14. Kelalaian (Wanprestasi)
14.1 Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu
atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal-tersebut di bawah ini:
a Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran
Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi; atau
b Apabila Perseroan tidak memberikan Jaminan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 11
Perjanjian Perwaliamanatan; atau
c Apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian hutang oleh salah
satu atau lebih krediturnya (cross default) dalam jumlah hutang keseluruhannya melebihi 45%
(empat puluh lima persen) dari ekuitas Perseroan, baik yang telah ada sekarang maupun
yang akan ada di kemudian hari yang berakibat jumlah yang terhutang oleh Perseroan
berdasarkan perjanjian hutang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh pihak
yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk
membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali);
d Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan (selain Pasal 9.1.a dan Pasal 9.1.b pada Perjanjian Perwaliamanatan);
atau
e Fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai
dengan informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan.
14.2 Ketentuan mengenai pernyataan default, yaitu:
Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
a Angka 14.1. huruf a dan c ketentuan ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus
menerus paling lama 14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari
Wali Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan
keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan
tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
b Ayat 14.1 huruf b ketentuan ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus
menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran
yang berlaku umum, sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling
lama 60 (enam puluh) Hari Kerja setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat
tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk
menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
c Ayat 14.1 huruf d dan e ketentuan ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus
menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran
yang berlaku umum, sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling
lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat
tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk
menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat.
maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada
Pemegang Obligasi dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian
berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, atas biaya Perseroan. Wali Amanat atas
pertimbangannya sendiri dan setelah diinformasikan kepada Perseroan berhak memanggil RUPO
menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan
sehubungan dengan kelalaiannya tersebut. Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan
alasan Perseroan maka akan dilaksanakan RUPO berikutnya untuk membahas langkah-langkah
yang harus diambil terhadap Perseroan sehubungan dengan Obligasi.
Jika RUPO berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan,
maka Obligasi sesuai dengan keputusan RUPO menjadi jatuh tempo dan dapat dituntut
pembayarannya dengan segera dan sekaligus. Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam
keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan kepada Perseroan.
Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan
yang bersangkutan.
13
Page 50
14.3 Apabila:
a. Perseroan dan/atau Pemberi Jaminan dicabut izin usaha pokok dan materialnya oleh pihak
yang berwenang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia; atau
b. Perseroan dan/atau Pemberi Jaminan membubarkan diri melalui keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham atau terdapat keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
atau
c. Perseroan dan/atau Pemberi Jaminan diberikan penundaan kewajiban pembayaran hutang
(moratorium) oleh badan peradilan yang berwenang; atau
d. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih
dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan dan/
atau Pemberi Jaminan atau telah mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan dan/
atau Pemberi Jaminan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga
mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-
kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
e. Perseroan dan/atau Pemberi Jaminan berdasarkan perintah pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht) diharuskan membayar sejumlah dana kepada
pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi secara material terhadap
kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya yang ditentukan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan;
maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang
Obligasi dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan
untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi.
Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
15. Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO)
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan Pasar Modal dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
15.1 RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
a) mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi
mengenai perubahan jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan
tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi, Jaminan atau penyisihan dana pelunasan
(sinking fund) (jika ada), dan dan ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan, dan
dengan memperhatikan Peraturan OJK No. 20.
b) menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan
pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas
suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk
mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c) memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan;
d) mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk
dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian
sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam POJK Nomor: 20;
dan
e) mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau
tidak termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-
undangan.
f) Mengambil keputusan tentang terjadinya peristiwa Force Majeure dalam hal tidak tercapai
kesepakatan antara Perseroan dan Wali Amanat.
14
Page 51
15.2 RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
a) Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit
lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk
Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, kecuali Afiliasi tersebut terjadi
karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah, mengajukan permintaan tertulis
kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO.
b) Perseroan;
c) Wali Amanat; atau
d) OJK.
15.3 Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 15.2 poin a), poin b), dan poin d) wajib
disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan
tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya
KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan
tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam
KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah
mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari
Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan
panggilan untuk RUPO.
15.4 Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk
mengadakan RUPO, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan
tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari
Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
15.5 Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO.
a) Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas)
Hari Kalender sebelum pemanggilan.
b) Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO,
melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional.
c) Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender
sebelum RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya
telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
d) Panggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi
antara lain:
(1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
(2) agenda RUPO;
(3) pihak yang mengajukan usulan RUPO;
(4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
(5) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
e) RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan
paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
15.6 Tata cara RUPO:
a) Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri
RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
b) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum
tanggal penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan oleh KSEI, kecuali ditentukan lain oleh
KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
c) Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali
Amanat.
d) Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO
sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan
dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Obligasi
yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai
1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO.
15
Page 52
e) Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk
mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.
f) Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR,
kecuali Wali Amanat memutuskan lain.
g) Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
h) Sebelum pelaksanaan RUPO:
- Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya
kepada Wali Amanat.
- Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
- Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO
berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah
Pemegang Obligasi memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
i) RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
Perseroan dan Wali Amanat.
j) RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
k) Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk
Notaris untuk membuat berita acara RUPO.
l) Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka
RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya
RUPO tersebut. Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO
tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta menunjuk
Notaris untuk membuat berita acara RUPO.
15.7 Kuorum dan pengambilan keputusan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.1) huruf a) diatur sebagai berikut:
(1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan
ketentuan sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO.
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO.
(2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
16
Page 53
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO.
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO.
(3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO.
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO.
b) RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO kedua.
(3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
(5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara
terbanyak.
(6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud angka (5) tidak tercapai, maka
dapat diadakan RUPO yang keempat;
(7) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau
diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas
Jasa Keuangan atas permohonan Wali Amanat; dan
(8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSI keempat wajib
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 15.5.
17
Page 54
15.8 Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada
Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima
Perseroan dari Wali Amanat, yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
15.9 Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil.
15.10 Perseroan, Wali Amanat dan Pemegang Sukuk Ijarah wajib memenuhi keputusan yang diambil
dalam RUPSI.
15.11 Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat,
karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-
keputusan yang diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku
efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau
perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan Obligasi.
15.12 Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil
RUPO tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.
15.13 Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai
Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga
Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal
tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan
RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu
untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya
tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terhutang
kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
15.14 Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat
dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat
dengan mengindahkan Peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang undangan yang berlaku
di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
15.15 Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-
undangan di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal
tersebut yang berlaku.
15.16 Selain RUPO sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 20, Perseroan dapat
melaksanakan RUPO secara elektronik menggunakan e-RUPO yang disediakan oleh penyedia
e-RUPO sebagiama dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan OJK No. 16.
16. Hak Senioritas Hutang
Sebelum terbitnya hak tanggungan atas Jaminan sebagaimana tersebut dalam Pasal 11 Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi, Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak
Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya,
baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan
yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada,
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
Pada saat diterbitkannya sertifikat hak tanggungan atas Jaminan sebagaimana tersebut dalam Pasal
11 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Pemegang Obligasi mempunyai hak untuk didahulukan
terhadap kreditur lainnya (hak preferen) dan Pemegang Obligasi mendapatkan hak untuk mengambil
pelunasan Obligasi atas hasil eksekusi Jaminan tersebut sebagaimana tersebut dalam Pasal 11
Perjanjian Perwaliamanatan dengan jumlah sebesar 50% (lima puluh persen) dari Pokok Obligasi,
sedangkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari Pokok Obligasi adalah paripassu dengan hak-hak
kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali
hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah
ada maupun yang akan ada.
18
Page 55
Adapun hak senioritas yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi adalah hak untuk didahulukan (hak preferen) yang timbul dari pemberian Jaminan sebagaimana
diatur dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan dan selain daripada hak untuk didahulukan
(hak preferen) tersebut, Pemegang Obligasi tidak memiliki hak keutamaan atau senioritas lainnya
dibandingkan dengan utang lainnya yang dimiliki oleh Perseroan.
Perseroan mempunyai hutang dengan hak keutamaan atau preferen (hutang dengan jaminan kebendaan
yang diikat berdasarkan hak tanggungan dan/atau fidusia) sejumlah Rp3.775.165 juta, sesuai dengan
laporan keuangan unaudited per tanggal 31 Maret 2021.
Batasan atas penerbitan tambahan utang dengan senioritas (hak keutamaan atau Preferen) adalah tidak
melebihi rasio keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 6.3.12 Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi.
17. Tambahan Utang yang Dapat Dibuat oleh Perseroan Di Masa yang akan Datang
Sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, sebelum dilunasinya semua
Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi, Perseroan tidak akan melakukan peminjaman utang baru yang
memiliki kedudukan lebih tinggi dari kedudukan yang timbul berdasarkan Obligasi tanpa persetujuan
tertulis dari Wali Amanat, kecuali hasil dana dari utang tersebut untuk:
a. Kegiatan Usaha Utama Perseroan;
b. Refinancing atas utang yang telah ada pada tanggal ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan
sepanjang setelah selesainya refinancing tersebut posisi keuangan Perseroan tidak melanggar
Financial Covenants.
18. Perubahan dan/atau Penambahan Perjanjian Perwaliamanatan
Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Apabila perubahan perjanjian perwaliamanatan dilakukan sebelum Tanggal Emisi, maka perubahan
dan/atau penambahan perjanjian perwaliamanatan tersebut harus dibuat dalam suatu Perjanjian
tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan dan setelah perubahan tersebut
dilakukan, memberitahukan kepada OJK dengan tidak mengurangi ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
b. Apabila perubahan perjanjian perwaliamanatan dilakukan pada dan/atau setelah Tanggal Emisi,
maka perubahan perjanjian perwaliamanatan hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan
persetujuan dari RUPO dan perubahan dan/atau penambahan tersebut dibuat dalam suatu
perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan, kecuali ditentukan lain
dalam peraturan/perundangan yang berlaku, atau apabila dilakukan penyesuaian/perubahan
terhadap perjanjian perwaliamanatan berdasarkan peraturan baru yang berkaitan dengan kontrak
perwaliamanatan.
19. Prosedur Pemesanan Pembelian Obligasi
Prosedur pemesanan pembelian Obligasi dapat dilihat pada Bab IX Informasi Tambahan ini mengenai
mengenai Tata Cara Pemesanan Obligasi dan Sukuk Ijarah.
19
Page 56
B. PENAWARAN UMUM SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II ANEKA GAS INDUSTRI TAHAP III
TAHUN 2021
Keterangan ringkas mengenai Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2021
adalah sebagai berikut:
1. Nama Sukuk Ijarah Berkelanjutan
Nama Sukuk Ijarah Yang Ditawarkan Melalui Penawaran Umum Ini adalah Sukuk Ijarah Berkelanjutan
II Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2021.
2. Jenis Sukuk Ijarah Berkelanjutan
Struktur Sukuk yang digunakan adalah Sukuk Ijarah dan diterbitkan berdasarkan Fatwa Dewan Syariah
Nasional – UI (DSN-MUI) No. 32/DSN-MUI/IX/2002 tanggal 14 September 2002 tentang Obligasi Syariah
dan Fatwa DSN-MUI No. 41/DSN-MUI/III/2004 tanggal 4 Maret 2004 tentang Obligasi Syariah Ijarah.
Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan
atas nama KSEI sebagai bukti kewajiban pembayaran Imbalan Ijarah untuk kepentingan Pemegang
Sukuk Ijarah. Sukuk Ijarah ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening
di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah dan didaftarkan pada tanggal
diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk
Ijarah bagi Pemegang Sukuk Ijarah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan
Efek atau Bank Kustodian.
Untuk melakukan penerbitan Sukuk Ijarah, Perseroan dan Wali Amanat akan mengadakan akad-akad/
perjanjian-perjanjian yang diperlukan untuk memenuhi transaksi ijarah atas Objek Ijarah. Objek Ijarah
yang menjadi dasar Sukuk memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal, tidak bertentangan dengan
Prinsip Syariah di Pasar Modal, dan Perseroan menjamin, selama periode Sukuk, Objek yang menjadi
dasar Sukuk tersebut tidak akan bertentangan dengan Prinsip Syariah Pasar Modal, berdasarkan:
a. Akad Ijarah sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas
Industri Tahap III Tahun 2021 tanggal 11 Juni 2021 dibuat di bawah tangan oleh dan antara
Perseroan dan PT Bank Mega Tbk. sebagai wakil dari Pemegang Sukuk Ijarah.
b. Akad Wakalah sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka
Gas Industri Tahap III Tahun 2021 tanggal 11 Juni 2021 dibuat di bawah tangan oleh dan antara
Perseroan yang bertindak sebagai kuasa (Wakil) dan Wali Amanat yang mewakili kepentingan
Pemegang Sukuk Ijarah (Muwakkil).
Skema Sukuk Ijarah:
20
Page 57
Penjelasan skema Sukuk Ijarah (Ringkasan Akad Ijarah dan Akad Wakalah) adalah sebagai berikut:
1. Atas penerbitan Sukuk Ijarah, Perseroan dan Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili oleh PT Bank
Mega Tbk. (“Wali Amanat Sukuk Ijarah”) melakukan Akad Ijarah, maka Perseroan mengalihkan
manfaat Objek Ijarah (berupa kontrak/perjanjian jual beli atas pemanfaatan Objek Ijarah) kepada
Pemegang Sukuk Ijarah (dalam hal ini adalah investor melalui atau yang diwakili Wali Amanat)
sebesar nilai penerbitan Sukuk Ijarah sebesar Rp244.000.000.000,- (dua ratus empat puluh empat
miliar Rupiah), dan Pemegang Sukuk Ijarah (dalam hal ini adalah investor melalui atau yang diwakili
Wali Amanat) menerima pengalihan manfaat atas Objek Ijarah dari Perseroan.
2. Pemegang Sukuk Ijarah (melalui atau yang diwakili Wali Amanat) memberikan kuasa (Akad
Wakalah) kepada Perseroan untuk menyewakan Objek Ijarah tersebut kepada Pihak Ketiga/
customer (penyewa).
Untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
- Membuat dan melangsungkan perjanjian/kontrak dengan pihak ketiga sebagai pengguna
Objek Ijarah tersebut yang tidak menjual barang dagangan atau tidak menjalankan kegiatan
usaha yang bertentangan dan/atau tidak sesuai dengan Syariah Islam khususnya Prinsip
Syariah di Pasar Modal dan, apabila diperlukan, membuat perpanjangan, perubahan atau
penambahannya atas perjanjian/kontrak yang sudah ditandatangani oleh Perseroan dan pihak
ketiga tersebut sepanjang perubahan tersebut sesuai dengan praktek industri yang berlaku
umum dan wajar.
- Mewakili segala kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah dalam rangka pelaksanaan perjanjian
dengan pihak ketiga sebagai pengguna Objek Ijarah, termasuk akan tetapi tidak terbatas untuk
melakukan penagihan dan menerima seluruh hasil penagihan atas pemanfaatan Objek Ijarah
dari pihak ketiga.
- Memperpanjang perjanjian/kontrak atau membuat dan melangsungkan perjanjian/kontrak
baru dengan pihak ketiga yang sama atau pihak ketiga lainnya.
3. Perseroan selaku penerima kuasa dari Pemegang Sukuk Ijarah (melalui atau yang diwakili Wali
Amanat) bertindak sebagai Mu’jir (Pemberi Sewa) menyewakan Objek Ijarah tersebut kepada
Pihak Ketiga sebagai Musta’jir (Penyewa).
4. Atas Objek Ijarah yang disewa tersebut, Pihak Ketiga memberikan pembayaran sewa kepada
Perseroan. Atas Objek Ijarah tersebut, Perseroan telah membuat kontrak kepada Pihak Ketiga
senilai Rp93.426.000.000 ,- (sembilan puluh tiga miliar empat ratus dua puluh enam juta Rupiah)
per tahun.
Dasar perhitungan nilai kontrak ini ditambah dengan nilai objek Ijarah akan mencukupi untuk
pembayaran kewajiban yang terdiri dari cicilan pembayaran imbalan Ijarah dan sisa imbalan ijarah.
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2021 ini dijamin dengan agunan
kebendaan (yang menjadi Objek Ijarah, berupa benda bergerak maupun benda tidak bergerak)
milik Perseroan dengan nilai 50% (lima puluh persen) dari Sisa Imbalan Ijarah.
5. Perseroan membayar kepada Pemegang Sukuk Ijarah berupa Cicilan Imbalan Ijarah secara
periodik sesuai dengan waktu yang diperjanjikan serta Sisa Imbalan Ijarah pada saat jatuh tempo
Sukuk.
Sumber dana yang digunakan untuk untuk melakukan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan Sisa
Imbalan Ijarah berasal dari pendapatan yang diterima dari kegiatan usaha keseluruhan Perseroan.
Dalam hal terjadi force majeure atau tidak dapat digunakan/dimanfaatkan Objek Ijarah, dalam hal mana
dapat mengakibatkan:
a. Terhambatnya pengalihan dan penerimaan Objek Ijarah; dan
b. Kerugian di pihak Pemegang Sukuk Ijarah atas turunnya nilai Objek Ijarah menjadi kurang dari nilai
pengalihan Objek Ijarah selama jangka waktu Sukuk Ijarah
21
Page 58
maka atas permintaan pertama Wali amanat kepada Perseroan, maka Perseroan akan menggantikan
Objek Ijarah dengan Objek Ijarah pengganti yang dimiliki atau dikuasai oleh Perseroan sampai dengan
jumlah yang sesuai dengan nilai pengalihan Objek Ijarah. Untuk penyediaan dan pemberian Objek
Ijarah pengganti memerlukan persetujuan RUPSI dan jika terjadi penurunan nilai Objek Ijarah, maka
Perseroan wajib melaporkan kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kerja
sejak terjadinya peristiwa tersebut serta wajib mengajukan Objek Ijarah pengganti.
Jika terjadi perubahan atas Akad Ijarah, maka terlebih dahulu disetujui oleh RUPSI serta wajib dilakukan
secara tertulis dan ditandatangani oleh Perseroan dan Wali Amanat dalam suatu perjanjian yang tidak
dapat terpisahkan dari Akad Syariah.
Syarat dan ketentuan dalam hal Perseroan akan mengubah jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah, dan/
atau Aset Yang Menjadi Dasar Sukuk Ijarah adalah :
1. perubahan tersebut hanya dapat dilakukan setelah terlebih dahulu disetujui oleh RUPSI;
2. mekanisme pemenuhan hak Pemegang Sukuk Ijarah yang tidak setuju terhadap perubahan
dimaksud adalah pelunasan Sukuk Ijarah;
3. perubahan hanya dapat dilakukan jika ada pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah
sebelum dilaksanakannya RUPSI.
Perjanjian-perjanjian dan Akad-akad yang dibuat dalam rangka penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan
II Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2021 tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah yang
terdapat dalam fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia. Hal ini dapat dilihat
pada opini syariah yang dikeluarkan oleh Tim Ahli Syariah penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II
Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2011 tanggal 11 Juni 2021
3. Objek Ijarah
Objek Ijarah dalam Sukuk Ijarah ini adalah berupa tanah, bangunan beserta sarana pelengkap lainnya
milik Arief Harsono, serta mesin-mesin dan peralatan tangki penyimpanan dan/atau peralatan lainnya
milik SGI yang terletak di Desa Sungai Merdeka, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara,
Kalimantan Timur.
4. Jumlah Sisa Imbalan Ijarah
Seluruh nilai Sisa Imbalan Ijarah yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar Rp244.000.000.000,- (dua
ratus empat puluh empat miliar Rupiah) yang ditawarkan dan dijamin dengan Kesanggupan Penuh (Full
Commitment) .
Jumlah Sisa Imbalan Ijarah tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pembayaran kembali Sisa
Imbalan Ijarah dan/atau pembelian kembali sebagai pembayaran kembali Sukuk Ijarah sebagaimana
dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, dengan Satuan Pemindahbukuan Sukuk Ijarah adalah sebesar Rp1,-
(satu Rupiah) atau kelipatannya. Pemesanan pembelian Sukuk Ijarah harus dilakukan dalam jumlah
sekurang-kurangnya Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
5. Harga Penawaran
100% (seratus persen) dari Nilai Nominal Sukuk Ijarah.
22
Page 59
6. Jangka Waktu, Jatuh Tempo Dan Cicilan Imbalan Ijarah
Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan atas
nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti kewajiban untuk kepentingan
Pemegang Sukuk Ijarah. Sukuk Ijarah ini ditawarkan kepada Masyarakat dalam 3 seri, sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
Rp15.000.000.000,- (lima belas miliar Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar
Rp1.125.000.000,- (satu miliar seratus dua puluh lima juta Rupiah) per tahun yang dihitung
dari Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A atau sebesar Rp75.000.000,- (tujuh puluh lima juta
Rupiah) per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah
Sukuk Ijarah Seri A yang berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung
sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
Rp105.000.000.000,- (seratus lima miliar Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar
Rp9.817.500.000,- (sembilan miliar delapan ratus tujuh belas juta lima ratus ribu Rupiah)
per tahun yang dihitung dari Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B atau sebesar Rp93.500.000,-
(sembilan puluh tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah)
per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri B yang berjangka waktu 3 (tiga)
tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri C yang ditawarkan adalah sebesar
Rp124.000.000.000,- (seratus dua puluh empat miliar Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah
sebesar Rp13.330.000.000,- (tiga belas miliar tiga ratus tiga puluh juta Rupiah) per tahun
yang dihitung dari Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B atau sebesar Rp107.500.000,- (seratus
tujuh juta lima ratus ribu Rupiah) per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun dari
jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri C yang berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung
sejak Tanggal Emisi.
Cicilan Imbalan Ijarah untuk masing-masing seri akan dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak
Tanggal Emisi, dimana pembayaran atas Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dibayarkan pada tanggal
6 Oktober 2021. Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar
100% (seratus persen) dari Sisa Imbalan Ijarah yang dilakukan pada tanggal jatuh tempo Sukuk Ijarah
yaitu pada tanggal 16 Juli 2022 untuk Seri A, 6 Juli 2024 untuk Seri B dan 6 Juli 2028 untuk Seri C.
Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Sisa Imbalan
Ijarah yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah pada Tanggal
Pembayaran Kembali Pokok Sukuk Ijarah, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah dan
ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
7. Ketentuan Umum Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah
Jadwal pembayaran Sisa Imbalan Ijarah dan Cicilan Imbalan Ijarah adalah sebagaimana tercantum
dalam tabel berikut di bawah ini:
Cicilan Imbalan Ijarah ke- Seri A Seri B Seri C
1 6 Oktober 2021 6 Oktober 2021 6 Oktober 2021
2 6 Januari 2022 6 Januari 2022 6 Januari 2022
3 6 April 2022 6 April 2022 6 April 2022
4 16 Juli 2022 6 Juli 2022 6 Juli 2022
5 6 Oktober 2022 6 Oktober 2022
6 6 Januari 2023 6 Januari 2023
7 6 April 2023 6 April 2023
8 6 Juli 2023 6 Juli 2023
9 6 Oktober 2023 6 Oktober 2023
10 6 Januari 2024 6 Januari 2024
11 6 April 2024 6 April 2024
12 6 Juli 2024 6 Juli 2024
23
Page 60
Cicilan Imbalan Ijarah ke- Seri A Seri B Seri C
13 6 Oktober 2024
14 6 Januari 2025
15 6 April 2025
16 6 Juli 2025
17 6 Oktober 2025
18 6 Januari 2026
19 6 April 2026
20 6 Juli 2026
21 6 Oktober 2026
22 6 Januari 2027
23 6 April 2027
24 6 Juli 2027
25 6 Oktober 2027
26 6 Januari 2028
27 6 April 2028
28 6 Juli 2028
Cicilan Imbalan Ijarah akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada
Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan
Ijarah yang bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang Sukuk Ijarah. Cicilan Imbalan Ijarah dihitung
berdasarkan jumlah hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Emisi, dimana 1 (satu) bulan dihitung
30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender.
8. Jaminan Sukuk Ijarah
Guna menjamin pembayaran dari seluruh jumlah uang yang oleh sebab apapun juga terhutang dan wajib
dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah dan Pengakuan Atas Kewajiban Dalam Sukuk Ijarah, Perseroan berjanji untuk mengakibatkan SGI
(selaku Perusahaan Anak) dan Arief Harsono (selaku pengendali utama Perseroan) untuk memberikan
jaminan kepada Pemegang Sukuk Ijarah berupa aset tetap milik Arief Harsono dan bangunan, mesin-
mesin dan peralatan milik SGI sebagaimana tersebut di bawah ini, untuk kepentingan Pemegang Sukuk
Ijarah melalui Wali Amanat, dimana untuk pemberian jaminan tersebut SGI dan Arief Harsono telah
mendapatkan persetujuan dari telah mendapat persetujuan dari: (i) Dewan Komisaris SGI sebagaimana
ternyata dari Keputusan Sirkuler sebagai pengganti Rapat Dewan Komisaris yang ditandatangani oleh
seluruh Komisaris SGI tertanggal 3 Juni 2021, yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup; dan
(ii) persetujuan pasangan Arief Harsono tertanggal 3 Juni 2021. SGI dan Arief Harsono menyatakan
telah memenuhi seluruh persyaratan dan ketentuan dalam anggaran dasarnya (dalam hal SGI) dan
peraturan perundangan yang berlaku, dengan ketentuan sebagai berikut:
Jenis Benda Jaminan adalah:
a) Aset tetap berupa tanah berikut bangunan beserta sarana pelengkap lainnya yang berdiri di atas
tanah tersebut yang dimiliki oleh Arief Harsono dengan hak tanggungan peringkat pertama, untuk
kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah melalui Wali Amanat, yaitu sebagai berikut:
− Sertifikat Hak Milik Nomor: 1445 seluas 14.855 m2 (empat belas ribu delapan ratus lima puluh
lima meter persegi) sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur Nomor 1477/316-SMR/2002,
tanggal 8 Agustus 2002, sertifikat diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai
Kartanegara, pada tanggal 2 Oktober 2002.
Sebidang tanah tersebut di atas terletak di:
Propinsi : Kalimantan Timur
Kabupaten/Kotamadya : Kutai Kertanegara
Kecamatan : Samboja
Kelurahan : Sungai Merdeka
(selanjutnya disebut Hak Milik Nomor: 1445).
24
Page 61
b) Mesin-mesin dan peralatan tangki penyimpanan dan/atau peralatan lainnya (yang berada di atas
tanah dan bangunan tersebut pada huruf a) di atas), yang merupakan milik SGI yang akan diikat
secara fidusia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Nilai Benda Jaminan:
Nilai Jaminan sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) dari nilai Sisa Imbalan Ijarah yang wajib
dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Ijarah dengan rincian:
a. Aset tetap berupa tanah milik Arief Harsono sebagaimana tersebut di atas yang dijamin dengan
Hak Tanggungan untuk Sukuk Ijarah yaitu dengan nilai sebesar Rp5.496.000.000,- (lima miliar
empat ratus sembilan puluh enam juta Rupiah).
Penilaian atas benda jaminan ini telah dilakukan oleh Penilai Independen yang terdaftar di OJK
yaitu Kantor Jasa Penilai Publik Amin, Nirwan, Alfiantori dan Rekan, berdasarkan Surat Ringkasan
Hasil Penilaian dengan tanggal penilaian 28 April 2021 dan tanggal Inspeksi 28 April 2021 dengan
hasil penilaian Jaminan atas dasar nilai pasar sebesar Rp5.496.000.000,- (lima miliar empat ratus
sembilan puluh enam juta Rupiah).
b. Bangunan, mesin dan peralatan yang dijamin dengan Fidusia, milik SGI sebagaimana tersebut
di atas hanya untuk Sukuk Ijarah dengan nilai sebesar Rp117.471.600.000,- (seratus tujuh belas
miliar empat ratus tujuh puluh satu juta enam ratus ribu Rupiah).
Penilaian atas benda jaminan ini telah dilakukan oleh Penilai Independen yang terdaftar di OJK
yaitu Kantor Jasa Penilai Publik Amin, Nirwan, Alfiantori dan Rekan, berdasarkan Surat Ringkasan
Hasil Penilaian dengan tanggal penilaian 28 April 2021 dan tanggal Inspeksi 28 April 2021 dengan
hasil penilaian Jaminan atas dasar nilai pasar sebesar Rp117.471.600.000,- (seratus tujuh belas
miliar empat ratus tujuh puluh satu juta enam ratus ribu Rupiah).
Jaminan Pari Passu:
Jaminan yang diberikan Perseroan sesuai dengan ketentuan Pasal 11.1 Perjanjian Perwaliamanatan
diperjanjikan secara pari passu guna menjamin kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah.
Pembebanan Hak Tanggungan dan Jaminan Fidusia
Jaminan Hak Tanggungan Peringkat Pertama:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 11.2 Perjanjian Perwaliamanatan, Arief Harsono selaku Pemberi
Jaminan atas aset tetap berupa tanah, bangunan dan sarana pelengkap lainnya tersebut di atas, wajib
menandatangani Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT) selambat-lambatnya 30 Hari Kalender
sejak Tanggal Emisi pada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang ditunjuk oleh Perseroan dengan
persetujuan Wali Amanat.
Jaminan Fidusia:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 11.2 Perjanjian Perwaliamanatan, pembebanan Jaminan berupa mesin-
mesin dan peralatan tangki penyimpanan dan/atau peralatan lainnya tersebut di atas akan dilakukan
untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah dan SGI akan menandatangani Akta Jaminan Fidusia
selambat-lambatnya pada tanggal yang sama dengan tanggal ditandatanganinya Akta Pembebanan
Hak Tanggungan (APHT) atas jaminan aset tetap.
25
Page 62
9. Dana Pelunasan Sukuk Ijarah (Sinking Fund)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Sukuk Ijarah ini dengan pertimbangan
untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Emisi Sukuk Ijarah sesuai dengan tujuan rencana
penggunaan dana hasil Emisi Sukuk Ijarah, sebagaimana diungkapkan pada Bab II Informasi Tambahan
ini perihal Penggunaan Dana Yang Diperoleh Dari Hasil Penawaran Umum.
10. Tata Cara Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah dan Cicilan Imbalan Ijarah
Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah dan Cicilan Imbalan Ijarah akan dibayarkan oleh Perseroan kepada
Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening akan dilakukan melalui KSEI selaku Agen
Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur
dalam Perjanjian Agen Pembayaran dan sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing
sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah. Bilamana tanggal pelunasan
Sisa Imbalan Ijarah dan/atau pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah jatuh pada hari yang bukan pada Hari
Kerja, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Kerja berikutnya.
11. Wali Amanat
PT Bank Mega Tbk. merupakan Wali Amanat dalam penerbitan Sukuk Ijarah ini sesuai dengan ketentuan
yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang dibuat antara Perseroan dengan PT Bank
Mega Tbk.
12. Pembatasan-Pembatasan, Kewajiban-Kewajiban dan Kelalaian Perseroan
Selama jangka waktu Sukuk Ijarah dan seluruh jumlah Sisa Imbalan Ijarah belum seluruhnya dilunasi
dan/atau seluruh jumlah Cicilan Imbalan Ijarah serta kewajiban pembayaran lainnya (bila ada) belum
seluruhnya dibayar menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, Perseroan berjanji
dan mengikatkan diri:
12.1 Pembatasan keuangan dan pembatasan-pembatasan lain terhadap Perseroan (debt covenant)
adalah sebagai berikut:
Bahwa Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal
sebagai berikut:
12.1.1. Mengadakan penggabungan, konsolidasi dengan perusahaan lain yang menyebabkan
bubarnya Perseroan dan/atau akuisisi yang secara material akan mempunyai
akibat negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan atau terhadap pemenuhan
kewajiban Perseroan terhadap Sukuk Ijarah, kecuali hal-hal tersebut dilakukan
dengan ketentuan bahwa semua syarat kondisi Sukuk Ijarah dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan dokumen lain yang berkaitan tetap berlaku dan
mengikat sepenuhnya kepada perusahaan penerus (surviving company).
Dalam hal Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus, seluruh kewajiban
Sukuk Ijarah tersebut dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus dan
perusahaan penerus tersebut harus memiliki aktiva dan kemampuan yang memadai
untuk memenuhi kewajiban-kewajiban Sukuk Ijarah.
12.1.2. Mengadakan perubahan bidang usaha yang berbeda dari kegiatan usaha utama
Perseroan yang mengakibatkan perubahan terhadap kegiatan usaha utama
Perseroan.
12.1.3. memberikan jaminan kepada pihak lain (penanggungan atau corporate guarantee)
atas kewajiban pihak lain tersebut yang diikat secara khusus dengan nilai kumulatif
lebih dari 20% (dua puluh persen) kekayaan Perseroan yang dikonsolidasikan,
kecuali:
i. Jaminan perusahaan tersebut diberikan kepada supplier Perseroan berkaitan
dengan kegiatan usaha utama Perseroan.
ii. Jaminan perusahaan tersebut dilakukan sesuai dengan kegiatan usaha Perseroan
sesuai dengan anggaran dasar Perseroan.
26
Page 63
12.1.4. Melakukan peminjaman utang baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari
kedudukan utang yang timbul berdasarkan Sukuk Ijarah, kecuali hasil dana dari utang
baru tersebut untuk:
i. Kegiatan Usaha Utama Perseroan;
ii. Refinancing atas utang yang telah ada pada tanggal ditandatanganinya Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah sepanjang setelah selesainya refinancing tersebut
posisi keuangan Perseroan tidak melanggar Financial Covenants.
12.1.5. Memberi pinjaman kepada pihak manapun, kecuali:
a) Pinjaman yang telah ada sebelum ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah;
b) Pinjaman yang diberikan dalam rangka melaksanakan kegiatan usaha sehari-hari
Perseroan;
c) Pinjaman yang diberikan kepada Perusahaan Anak terkonsolidasi dengan
kepemilikan minimum 50% (lima puluh persen) untuk keperluan kegiatan usaha
sehari-hari dari Perusahaan Anak tersebut;
d) Pinjaman kepada pegawai termasuk Direksi dan Dewan Komisaris untuk
program kesejahteraan pegawai Perseroan dengan ketentuan sesuai peraturan
perusahaan Perseroan.
12.1.6. Mengadakan segala bentuk kerjasama, bagi hasil atau perjanjian serupa lainnya,
kecuali:
a) perjanjian yang dibuat dalam rangka kegiatan usaha sehari-hari Perseroan;
b) perjanjian manajemen atau perjanjian serupa lainnya yang mengakibatkan
kegiatan/operasi Perseroan diatur oleh pihak lain dan berdampak negatif terhadap
kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
12.2 Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam poin 12.1 di atas akan diberikan
oleh Wali Amanat Sukuk Ijarah dengan ketentuan sebagai berikut:
12.2.1. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan
wajar;
12.2.2. Wali Amanat Sukuk Ijarah wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta
tambahan data/dokumen pendukung lainnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja
setelah permohonan persetujuan tersebut dan dokumen pendukungnya diterima
secara lengkap oleh Wali Amanat Sukuk Ijarah, dan jika dalam waktu 14 (empat
belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan, penolakan atau
permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat Sukuk
Ijarah maka Wali Amanat Sukuk Ijarah dianggap telah memberikan persetujuannya;
dan
12.2.3. Jika Wali Amanat Sukuk Ijarah meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya,
maka persetujuan atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat Sukuk Ijarah
dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah data/dokumen pendukung lainnya
tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat Sukuk Ijarah dan jika dalam waktu
14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau
penolakan dari Wali Amanat Sukuk Ijarah maka Wali Amanat Sukuk Ijarah dianggap
telah memberikan persetujuan.
12.3 Selama Sisa Imbalan Ijarah dan Cicilan Imbalan Ijarah belum dilunasi seluruhnya, Perseroan
wajib untuk:
12.3.1. Memenuhi semua syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah.
12.3.2. Menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan untuk pembayaran Cicilan Imbalan
Ijarah, Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah, yang jatuh tempo kepada Agen
Pembayaran selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja (in good funds) sebelum Tanggal
Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Pembayaran Kembali Sisa Imbalan
Ijarah, dan menyerahkan kepada Wali Amanat Sukuk Ijarah fotokopi bukti penyetoran
dana tersebut selambat-lambatnya pada Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah
dan/atau Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah.
27
Page 64
12.3.3. Apabila sampai tanggal Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau
Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah, Perseroan belum menyetorkan
dana tersebut, maka Perseroan harus membayar Kompensasi Kerugian Akibat
Keterlambatan atas kelalaian tersebut. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan
yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Sukuk Ijarah akan
dibayar kepada Pemegang Sukuk Ijarah secara proporsional sesuai dengan besarnya
Sukuk Ijarah yang dimilikinya.
12.3.4. Mempertahankan dan menjaga kedudukan Perseroan sebagai perseroan terbatas
dan badan hukum, semua hak, semua kontrak material yang berhubungan dengan
kegiatan usaha utama Perseroan, dan semua izin untuk menjalankan kegiatan
usaha utamanya yang sekarang dimiliki oleh Perseroan, dan segera memohon izin-
izin bilamana izin-izin tersebut berakhir atau diperlukan perpanjangannya untuk
menjalankan kegiatan usaha utamanya.
12.3.5. Memelihara sistem akuntansi sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku
umum, dan memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk
menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan dan hasil operasinya
dan yang diterapkan secara konsisten.
12.3.6. Segera memberitahu Wali Amanat Sukuk Ijarah setiap kali terjadi kejadian atau
keadaan penting pada Perseroan yang dapat secara material berdampak negatif
terhadap pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka pembayaran Cicilan
Imbalan Ijarah, pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah dan hak-hak lainnya
sehubungan dengan Sukuk Ijarah antara lain, terdapatnya penetapan Pengadilan yang
dikeluarkan terhadap Perseroan, dengan kewajiban untuk melakukan pemeringkatan
ulang apabila terdapat kejadian penting atau material yang dapat mempengaruhi
kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajibannya.
12.3.7. Memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat Sukuk Ijarah atas hal-hal
sebagai berikut, selambat-lambatnya dalam waktu 5 (lima) Hari Kerja setelah
kejadian-kejadian tersebut berlangsung:
a. adanya perubahan Anggaran Dasar, pengubahan susunan anggota direksi, dan
atau pengubahan susunan anggota komisaris Perseroan, pembagian dividen
kepada pemegang saham Perseroan, penggantian auditor Perseroan, dan
keputusan-keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan keputusan
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa dari Perseroan serta menyerahkan
akta-akta keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan selambat-
lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kerja setelah kejadian tersebut berlangsung;
b. adanya perkara pidana, perdata, administrasi, dan perburuhan yang melibatkan
Perseroan yang secara material dapat mempengaruhi kemampuan Perseroan
dalam menjalankan kegiatan usaha utamanya dan mematuhi segala kewajibannya
sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
12.3.8. Menyerahkan salinan laporan-laporan yang diminta oleh OJK kepada Wali Amanat
Sukuk Ijarah, dan persetujuan-persetujuan sehubungan dengan Emisi, dan untuk
membuat dan mengimplementasikan setiap perjanjian yang berhubungan dengan hal
tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas penyerahan atas:
a. laporan keuangan Tahunan Perseroan disampaikan selambat-lambatnya 90
(sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tiap tahun buku berakhir atau
pada saat penyerahan laporan keuangan kepada OJK yang telah diaudit oleh
Akuntan Publik yang telah terdaftar di OJK, mana yang lebih dahulu;
b. laporan keuangan tengah Tahunan Perseroan disampaikan selambat-lambatnya
dalam waktu:
• 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika tidak
disertai laporan Akuntan Publik; atau
• 60 (enam puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku jika disertai
laporan Akuntan Publik Perseroan yang telah terdaftar di OJK dalam rangka
penelaahan terbatas; atau
• 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku,
jika disertai laporan Akuntan Publik Perseroan yang telah terdaftar di OJK
yang memberikan pendapat tentang kewajaran laporan keuangan secara
keseluruhan; atau
pada saat penyerahan laporan keuangan Perseroan tersebut kepada OJK,
mana yang lebih dahulu, kecuali dalam hal OJK memperpanjang batas waktu
penyampaian laporan-laporan di atas;
28
Page 65
12.3.9. Memelihara harta kekayaan Perseroan agar tetap dalam keadaan baik dan
memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan harta
kekayaan Perseroan yang material pada perusahaan asuransi yang mempunyai
reputasi baik dengan syarat dan ketentuan yang biasa dilakukan oleh Perseroan dan
berlaku umum pada bisnis yang sejenis
12.3.10. Memberi izin kepada Wali Amanat Sukuk Ijarah untuk pada Hari Kerja dan selama
jam kerja Perseroan, melakukan kunjungan langsung ke Perseroan dan melakukan
pemeriksaan atas izin-izin, dan dalam hal Wali Amanat Sukuk Ijarah berpendapat
terdapat suatu kejadian yang dapat mempengaruhi secara material kemampuan
Perseroan untuk memenuhi kewajibannya kepada Pemegang Sukuk Ijarah
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, memeriksa catatan keuangan
Perseroan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
termasuk peraturan Pasar Modal yang berlaku, dengan pemberitahuan secara tertulis
terlebih dahulu kepada Perseroan yang diajukan sekurangnya 6 (enam) Hari Kerja
sebelum kunjungan dilakukan.
12.3.11. Menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan praktek keuangan dan bisnis yang
baik.
12.3.12. Memelihara rasio-rasio keuangan sebagaimana ditunjukkan dalam setiap laporan
keuangan tahunan Perseroan konsolidasi yang telah diaudit sebagai berikut:
• Memelihara perbandingan total hutang dengan total ekuitas (Debt to Equity Ratio)
tidak lebih dari 3:1 (tiga berbanding satu).
• Memelihara perbandingan antara EBITDA dengan beban bunga (Interest
Expenses) tidak kurang dari 1,5:1 (satu koma lima berbanding satu).
• Yang dimaksud dengan EBITDA adalah laba sebelum beban pajak konsolidasi
ditambah beban bunga ditambah depresiasi dan amortisasi, tetapi tidak termasuk
keuntungan/kerugian nilai tukar mata uang asing.
12.3.13. Mematuhi semua aturan yang diwajibkan oleh otoritas, atau aturan, atau lembaga yang
ada yang dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Perseroan
harus atau akan tunduk kepadanya.
12.3.14. Melakukan pemeringkatan atas Sukuk Ijarah sesuai dengan Peraturan Nomor: IX.C.11
Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: KEP-712/BL/2012 Tanggal 26-
12-2012 (dua puluh enam Desember dua ribu dua belas) tentang Pemeringkatan Atas
Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (selanjutnya disebut Peraturan Nomor: IX.C.11),
yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan.
12.3.15. Dalam Sukuk Ijarah telah jatuh tempo, maka Perseroan bersedia dan diwajibkan
untuk bertanggung jawab secara finansial dan hukum mengenai pembayaran kembali
keseluruhan atas Sisa Imbalan Ijarah dan Cicilan Imbalan Ijarah.
12.3.16. Mengakibatkan SGI dan Arief Harsono selaku Pemberi Jaminan:
- Memberikan Jaminan sebagaimana tersebut dalam Pasal 11 Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Kepada Pemegang Sukuk Ijarah.
- Menandatangani Dokumen Jaminan, sebagaimana tersebut dalam Pasal 11.3
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
- menyampaikan laporan mengenai hasil penilaian Jaminan dari penilai independen
kepada Wali Amanat.
- Memberikan dokumen-dokumen yang diperlukan kepada Wali Amanat
sehubungan dengan Jaminan dan/atau menandatangani dokumen-dokumen
yang diperlukan sehubungan dengan Jaminan tersebut.
- Mengasuransikan Jaminan dengan melekatkan Banker’s Clause atas nama Wali
Amanat sebagaimana tersebut dalam Pasal 11.6 Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah.
12.3.17. Mempertahankan Nilai Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.7 Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
- Jika terjadi kekurangan atas Nilai Jaminan yang wajib dipenuhi Perseroan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.7 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah maka Perseroan wajib menambah Jaminan sebagaimana tersebut dalam
pasal 11.1 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
29
Page 66
12.3.18. Mempertahankan harta kekayaan Perseroan sebesar 50% (lima puluh persen) dari
nilai Sisa Imbalan Ijarah untuk tidak dijadikan jaminan terhadap hutang apapun.
12.3.19. Memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal dan semua syarat dan ketentuan dalam
Dokumen Emisi sehubungan dengan penerbitan Sukuk Ijarah.
12.3.20. Menyampaikan pernyataan kepada Wali Amanat, setiap 6 (enam) bulan sekali sejak
Tanggal Emisi yang menyatakan bahwa:
a. Perseroan selalu memenuhi ketentuan Akad Syariah.
b. Aset Yang Menjadi Dasar Sukuk Ijarah tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah
di Pasar Modal.
12.3.21. Menyampaikan laporan daftar Objek Ijarah kepada Wali Amanat per tahun yang
disampaikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal akhir
periode laporan tersebut.
12.3.22. Dalam hal terjadi kondisi dimana Sukuk Ijarah menjadi utang Piutang sebagaimana
diatur dalam Pasal 5.11.F Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, maka Perseroan
wajib menyelesaikan kewajibannya atas utang piutang kepada Pemegang Sukuk Ijarah.
12.3.23. Sejak Tanggal Emisi Hak Milik Nomor: 1445 dan mesin-mesin sebagaimana tersebut
dalam Pasal 11.1 huruf B Perjanjian Perwalimanatan Sukuk Ijarah yang dijadikan
Jaminan tidak akan dibebankan sebagai jaminan kepada pihak manapun dengan
cara apapun kecuali untuk Pemegang Sukuk Ijarah dan Pemegang Obligasi.
13. Hak-Hak Pemegang Sukuk Ijarah
Hak-hak pemegang Sukuk Ijarah antara lain sebagai berikut:
1) Menerima pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah, pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah yang akan
dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Agen Pembayaran pada Tanggal
Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah untuk Pemegang Sukuk Ijarah Ijarah yang bersangkutan yang
namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening yang dibayar melalui KSEI selaku Agen
Pembayaran.
2) Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak atas Cicilan Imbalan Ijarah adalah Pemegang Sukuk Ijarah
yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening, pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum
Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan
ketentuan KSEI yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi Sukuk Ijarah dalam waktu
4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, maka pembeli Sukuk
Ijarah yang menerima pengalihan Sukuk Ijarah tersebut tidak berhak atas Cicilan Imbalan Ijarah
pada periode Cicilan Imbalan Ijarah yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai
dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
3) Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Cicilan Imbalan
Ijarah dan/atau Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah setelah lewat Tanggal Pembayaran
Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 6 ayat 6.3.2 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, maka Perseroan
harus membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas kelalaian membayar Cicilan
Imbalan Ijarah dan/atau Sisa Imbalan Ijarah atas Sukuk Ijarah Seri A sebesar Rp236.111,- (dua ratus
tiga puluh enam ribu seratus sebelas Rupiah), atas Sukuk Ijarah Seri B sebesar Rp287.500,- (dua
ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus Rupiah) dan atas Sukuk Ijarah Seri C sebesar Rp326.389,-
(tiga ratus dua puluh enam ribu tiga ratus delapan puluh sembilan Rupiah) untuk setiap kelipatan
Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) dari jumlah keterlambatan untuk setiap hari yang terlewati.
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak
Pemegang Sukuk Ijarah oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Sukuk Ijarah
secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Ijarah yang dimilikinya.
4) Pemegang Sukuk Ijarah baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit
lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Ijarah yang belum dilunasi tidak termasuk
Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, mengajukan permintaan tertulis
kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPSI dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan
tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR
tersebut, Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah yang mengajukan permintaan
tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Ijarah yang tercantum
dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah
mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
30
Page 67
14. Pembelian Kembali Sukuk Ijarah (Buy Back)
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk Ijarah maka berlaku ketentuan sebagai
berikut:
1) pembelian kembali Sukuk Ijarah ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual
kembali dengan harga pasar;
2) pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Ijarah dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
3) pembelian kembali Sukuk Ijarah baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
4) pembelian kembali Sukuk Ijarah tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan
Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah;
5) pembelian kembali Sukuk Ijarah tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
(wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, kecuali
telah memperoleh persetujuan RUPSI;
6) pembelian kembali Sukuk Ijarah hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari Pihak yang tidak
ter-Afiliasi kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
Pemerintah.
7) rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling
lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah tersebut;
8) pembelian kembali Sukuk Ijarah, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian
kembali Sukuk Ijarah. Pengumuman rencana pembelian kembali sebagaimana dimaksud pada
butir 7) dan 8) ini wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran pembelian
kembali dimulai dengan ketentuan sebagai berikut:
a. bagi emiten yang sahamnya tecatat pada bursa efek paling sedikit melalui:
1. situs web emiten dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa
asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
2. situs web bursa efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional.
b. bagi emiten yang sahamnya tidak tercatat pada bursa efek paling sedikit melalui:
1. situs web emiten dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa
asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
2. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
9) rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah sebagaimana dimaksud dalam butir 7) dan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam butir 8), paling sedikit memuat informasi tentang:
a. periode penawaran pembelian kembali;
b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
c. kisaran jumlah Sukuk Ijarah yang akan dibeli kembali;
d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Sukuk Ijarah;
e. tata cara penyelesaian transaksi;
f. persyaratan bagi Pemegang Sukuk Ijarah yang mengajukan penawaran jual;
g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Ijarah;
h. tata cara pembelian kembali Sukuk Ijarah;
i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Ijarah
10) Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
Pemegang Sukuk Ijarah yang melakukan penjualan Sukuk Ijarah apabila jumlah Sukuk Ijarah yang
ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Sukuk Ijarah, melebihi jumlah Sukuk Ijarah yang dapat
dibeli kembali.
11) Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
disampaikan oleh Pemegang Sukuk Ijarah.
12) Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Sukuk Ijarah tanpa melakukan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam butir 9) dengan ketentuan:
a. jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Sukuk Ijarah untuk
masing-masing jenis Sukuk Ijarah yang beredar dalam periode satu tahun setelah Tanggal
Penjatahan;
b. Sukuk Ijarah yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan;
c. Sukuk Ijarah yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual
kembali;
31
Page 68
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya
pembelian kembali Sukuk Ijarah.
13) Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Ijarah kepada
OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari
Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Sukuk Ijarah, informasi yang meliputi antara lain:
a. jumlah Sukuk Ijarah yang telah dibeli oleh Perseroan;
b. rincian jumlah Sukuk Ijarah yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk
dijual kembali;
c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Ijarah.
14) Pembelian kembali Sukuk Ijarah dilakukan dengan mendahulukan sukuk ijarah yang tidak dijamin
jika terdapat lebih dari satu sukuk ijarah yang diterbitkan Perseroan.
15) Pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis
Perseroan atas pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu sukuk ijarah yang tidak
dijamin
16) pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
pembelian kembali Sukuk Ijarah tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh sukuk ijarah; dan
17) pembelian kembali Sukuk Ijarah oleh Perseroan mengakibatkan:
a. hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Ijarah yang dibeli kembali, hak menghadiri
RUPSI, hak suara, dan hak memperoleh Cicilan Imbalan Ijarah serta manfaat lain dari Sukuk
Ijarah yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
b. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk Ijarah yang dibeli kembali, hak
menghadiri RUPSI, hak suara, dan hak memperoleh Cicilan Imbalan Ijarah serta manfaat lain
dari Sukuk Ijarah yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
15. Kelalaian (Wanprestasi)
15.1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu
atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal-tersebut di bawah ini:
a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran
kembali Sisa Imbalan Ijarah pada Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah dan/
atau Cicicilan Imbalan Ijarah pada Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah; atau
b. Apabila Perseroan tidak memberikan Jaminan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 11
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
c. Apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian hutang oleh salah
satu atau lebih krediturnya (cross default) dalam jumlah hutang keseluruhannya melebihi 45%
(empat puluh lima persen) dari ekuitas Perseroan, baik yang telah ada sekarang maupun
yang akan ada di kemudian hari yang berakibat jumlah yang terhutang oleh Perseroan
berdasarkan perjanjian hutang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh pihak
yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk
membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali);
d. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah (selain Pasal 9.1.a dan Pasal 9.1.b Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah); atau
e. Fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak
sesuai dengan informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
15.2. Ketentuan mengenai pernyataan default, yaitu: dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian
sebagaimana dimaksud dalam:
a. Ayat 9.1. huruf a dan c Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan keadaan
atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling lama 14 (empat belas) Hari Kerja,
setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian
yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya
perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh
Wali Amanat Sukuk Ijarah; atau
32
Page 69
b. Ayat 9.1 huruf b Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan keadaan atau kejadian
tersebut berlangsung terus menerus paling lama 60 (enam puluh) Hari Kerja, setelah
diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat Sukuk Ijarah sesuai dengan kondisi kelalaian
yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya
perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh
Wali Amanat Sukuk Ijarah; atau
c. Ayat 9.1 huruf d dan e Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan keadaan atau kejadian
tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan
memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana tercantum dalam teguran
tertulis Wali Amanat, paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah diterimanya
teguran tertulis dari Wali Amanat tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa
adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan
diterima oleh Wali Amanat.
Maka Wali Amanat Sukuk Ijarah berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu
kepada Pemegang Sukuk Ijarah dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar
harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, atas biaya Perseroan. Wali Amanat
Sukuk Ijarah atas pertimbangannya sendiri dan setelah diinformasikan kepada Perseroan berhak
memanggil RUPSI menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah.
Dalam RUPSI tersebut, Wali Amanat Sukuk Ijarah akan meminta Perseroan untuk memberikan
penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut. Apabila RUPSI tidak dapat menerima
penjelasan dan alasan Perseroan maka akan dilaksanakan RUPO berikutnya untuk membahas
langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan sehubungan dengan Sukuk Ijarah.
Jika RUPSI berikutnya memutuskan agar Wali Amanat Sukuk Ijarah melakukan penagihan kepada
Perseroan, maka Sukuk Ijarah sesuai dengan keputusan RUPSI menjadi jatuh tempo dan dapat
dituntut pembayarannya dengan segera dan sekaligus.
Wali Amanat Sukuk Ijarah dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPSI itu harus
melakukan penagihan kepada Perseroan. Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran
dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan yang bersangkutan.
15.3. Apabila:
a. Perseroan dan/atau Pemberi Jaminan dicabut izin usaha pokok dan materialnya oleh pihak
yang berwenang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia; atau
b. Perseroan dan/atau Pemberi Jaminan membubarkan diri melalui keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham atau terdapat keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
atau
c. Perseroan dan/atau Pemberi Jaminan diberikan penundaan kewajiban pembayaran hutang
(moratorium) oleh badan peradilan yang berwenang; atau
d. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih
dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan dan/atau
Pemberi Jaminan atau telah mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan dan/atau
Pemberi Jaminan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga
mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan dan/atau Pemberi Jaminan untuk
memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah; atau
e. Perseroan dan/atau Pemberi Jaminan berdasarkan perintah pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht) diharuskan membayar sejumlah dana
kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi secara material
terhadap kemampuan Perseroan dan/atau Pemberi Jaminan untuk memenuhi kewajiban-
kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
f. Dalam hal terjadi kondisi perubahan status Sukuk Iajarah tidak lagi menjadi Efek Syariah,
sebagaimana tersebut dalam Pasal 5.11.F Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
33
Page 70
Maka Wali Amanat Sukuk Ijarah berhak tanpa memanggil RUPSI bertindak mewakili kepentingan
Pemegang Sukuk Ijarah dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang
Sukuk Ijarah dan untuk itu Wali Amanat Sukuk Ijarah dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh
Pemegang Sukuk Ijarah. Dalam hal ini Sukuk Ijarah menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
16. Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah (RUPSI)
Untuk penyelenggaraan RUPSI, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan Pasar Modal dan peraturan
perundangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
16.1. RUPSI diadakan untuk tujuan antara lain:
a. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah
mengenai perubahan jangka waktu Sukuk Ijarah, Sisa Imbalan Ijarah, Cicilan Imbalan
Ijarah, perubahan tata cara atau periode pembayaran Cicilan Imbalan Ijaran, Jaminan
atau penyisihan dana pelunasan (sinking fund) (jika ada), dan ketentuan lain Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, dan dengan memperhatikan Peraturan OJK No. 20.
b. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat Sukuk Ijarah,
memberikan pengarahan kepada Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali
Amanat Sukuk Ijarah, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah serta akibat-akibatnya, atau untuk
mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c. Memberhentikan Wali Amanat Sukuk Ijarah dan menunjuk pengganti Wali Amanat Sukuk
Ijarah menurut ketentuan-ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
d. Mengambil tindakan lain yang dikuasakan untuk diambil oleh atau atas nama Pemegang
Sukuk Ijarah termasuk dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan
terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah dan dalam POJK Nomor 20; dan
e. mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau
tidak termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah atau berdasarkan peraturan
perundang-undangan;
f. Mengambil keputusan tentang terjadinya peristiwa Force Majeure, dalam hal tidak tecapai
kesepakatan antara Perseroan dan Wali Amanat
16.2. RUPSI dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Sukuk Ijarah baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling
sedikit dari 20% (dua puluh persen) dan jumlah Sukuk Ijarah yang belum dibayar kembali
tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, kecuali
Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah, mengajukan
permintaan tertulis kepada Wali Amanat Sukuk Ijarah untuk diselenggarakan RUPSI.
b. Perseroan;
c. Wali Amanat Sukuk Ijarah; atau
d. OJK.
16.3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 16.2 poin a), poin b), dan poin d) wajib disampaikan
secara tertulis kepada Wali Amanat Sukuk Ijarah dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan
tertuls dimaksud harus memuat acara yang diminta dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR
tersebut, Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah yang mengajukan permintaan
tertulis kepada Wali Amanat Sukuk Ijarah akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Ijarah
yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat
dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat Sukuk Ijarah dan paling
lama 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut, Wali Amanat
wajib melakukan panggilan untuk RUPSI.
16.4. Dalam hal Wali Amanat Sukuk Ijarah menolak permohonan Pemegang Sukuk Ijarah atau Perseroan
untuk mengadakan RUPSI, maka Wali Amanat Sukuk Ijarah wajib memberitahukan secara tertulis
alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14
(empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
34
Page 71
16.5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggara RUPSI.
a. Pengumuman RUPSI wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas)
Hari Kalender sebelum pemanggilan.
b. Pemanggilan RUPSI dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
RUPSI, melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional.
c. Pemanggilan untuk RUPSI kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari
Kalender sebelum RUPSI kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPSI
sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kourum.
d. Panggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPSI dan mengungkapkan informasi
antara lain:
(1) Tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSI;
(2) Agenda RUPSI;
(3) Pihak yang mengajukan usulan RUPSI;
(4) Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSI; dan
(5) Kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengabilan keputusan RUPSI.
e. RUPSI kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan
paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPSI sebelumnya.
16.6. Tata cara RUPSI:
a. Pemegang Sukuk Ijarah, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak
menghadiri RUPSI dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Sukuk Ijarah
yang dimilikinya.
b. Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak hadir dalam RUPSI adalah Pemegang Sukuk Ijarah
yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja
sebelum tanggal penyelenggaran RUPSI yang diterbitkan oleh KSEI, kecuali ditentukan lain
oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
c. Pemegang Sukuk Ijarah yang menghadiri RUPSI wajib menyerahkan asli KTUR kepada
Wali Amanat Sukuk Ijarah.
d. Seluruh Sukuk Ijarah yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk Ijarah tersebut tidak
dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan
RUPSI sampai dengan tanggal berakhirnya RUPSI yang dibuktikan dengan adanya
pemberitahuan dari Wali Amanat Sukuk Ijarah atau setelah memperoleh persetujuan dari
Wali Amanat Sukuk Ijarah, transaksi Sukuk Ijarah yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-
tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal
pelaksanaan RUPSI.
e. Setiap Sukuk Ijarah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
RUPSI, dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Ijarah dalam RUPSI mempunyai hak
untuk mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Ijarah yang dimilikinya.
f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR,
kecuali Wali Amanat Sukuk Ijarah memutuskan lain.
g. Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan
tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
h. Sebelum pelaksanaan RUPSI:
- Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Sukuk Ijarah dari
Afiliasinya kepada Wali Amanat Sukuk Ijarah.
- Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya.
- Pemegang Sukuk Ijarah atau kuasa Pemegang Sukuk Ijarah yang hadir dalam
RUPSI berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai
apakah Pemegang Sukuk Ijarah memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan
Perseroan.
i. RUPSI dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
Perseroan dan Wali Amanat Sukuk Ijarah.
j. RUPSI dipimpin oleh Wali Amanat Sukuk Ijarah.
k. Wali Amanat Sukuk Ijarah wajib mempersiapkan acara RUPSI termasuk materi RUPSI dan
menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPSI.
35
Page 72
l. Dalam hal penggantian Wali Amanat Sukuk Ijarah diminta oleh Perseroan atau Pemegang
Sukuk Ijarah, maka RUPSI dipimpin oleh Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah,
maka RUPSI dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Sukuk Ijarah yang meminta
diadakannya RUPSI tersebut. Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah yang meminta
diadakannya RUPSI tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPSI dan materi
RUPSI serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPSI.
16.7. Kuorum dan Pengambilan Keputusan, dengan ketentuan sebagai berikut :
a) Dalam hal RUPSI bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.1) huruf a) diatur
sebagai berikut:
(1) Apabila RUPSI dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan
ketentuan sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam
RUPSI.
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPSI yang kedua.
(c) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah
atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah
yang masih belum dibayar kembali dan berhal mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
(d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPSI yang ketiga.
(e) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah
atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah
yang masih belum dibayar kembali dan berhal mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Pemegang Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
(2) Apabila RUPSI dimintakan oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau Wali Amanat Sukuk
Ijarah maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per
tiga) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam
RUPSI.
(b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPSI yang kedua.
(c) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
Ijarah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk
Ijarah yang masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
(d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPSI yang ketiga.
(e) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah
atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah
yang masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang
sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
36
Page 73
(3) Apabila RUPSI dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per
dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam
RUPSI.
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (i) tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPSI yang kedua.
(c) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
Ijarah atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk
Ijarah yang masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
(d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (iii) tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPSI yang ketiga.
(e) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah
atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah
yang masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang
sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
b) RUPSI yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah, dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga
per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
(2) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSI kedua.
(3) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih
belum dibayar kembali dan berhal mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah
yang hadir dalam RUPSI.
(4) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSI yang ketiga.
(5) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih
belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
berdasarkan keputusan suara terbanyak.
(6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud angka (5) tidak tercapai, maka
dapat diadakan RUPSI yang keempat;
(7) RUPSI keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah
atau diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh
Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Wali Amanat; dan
(8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSI keempat wajib
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 16.5;
16.8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPSI menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali
Amanat Sukuk Ijarah paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima
Perseroan dari Wali Amanat Sukuk Ijarah, yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah.
16.9. Penyelenggaraan RUPSI wajib dibuatkan berita acara secara notariil.
37
Page 74
16.10. Perseroan, Wali Amanat dan Pemegang Sukuk Ijarah wajib memenuhi keputusan yang diambil
dalam RUPSI.
16.11. Keputusan RUPSI mengikat bagi semua Pemegang Sukuk Ijarah, Perseroan dan Wali
Amanat Sukuk Ijarah, karena Perseroan, Wali Amanat Sukuk Ijarah, dan Pemegang Sukuk
Ijarah wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPSI. Keputusan RUPSI
mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau perjanjian-perjanjian
lain sehubungan dengan Sukuk Ijarah, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya
sehubungan dengan Sukuk Ijarah.
16.12. Wali Amanat Sukuk Ijarah wajib mengumumkan hasil RUPSI dalam 1 (satu) surat kabar
harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk
pengumuman hasil RUPSI tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.
16.13. Apabila RUPSI yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan
perubahan nilai Sisa Imbalan Ijarah, perubahan Cicilan Imbalan Ijarah, perubahan tata cara
pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, dan perubahan jangka waktu Sukuk Ijarah dan Perseroan
menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau
perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30
(tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPSI atau tanggal lain yang diputuskan RUPSI
(jika RUPSI memutuskan suatu tanggal tertantu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat Sukuk
Ijarah berhak langsung untuk melakukan penagihan Imbalan Ijarah kepada Perseroan tanpa
terlebih dahulu menyelenggarakan RUPSI.
16.14. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSI dapat
dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat
Sukuk Ijarah dengan mengindahkan Peraturan Pasar Modal dan Peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
16.15. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSI ditentukan lain oleh peraturan perundang-
undangan di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan tersebut yang berlaku
di Negara Republik Indonesia.
16.16. Selain RUPSI sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 20, Perseroan dapat
melaksanakan RUPSI secara elektonik menggunakan e-RUPSI yang disediakan oleh penyedia
e-RUPSI sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 5 Peraturan OJK No. 16.
17. Hak Senioritas Hutang
Sebelum terbitnya hak tanggungan atas Jaminan sebagaimana tersebut dalam Pasal 11 Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, Pemegang Sukuk Ijarah tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan
hak Pemegang Sukuk Ijarah adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan
lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur
Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang
akan ada, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Pada saat diterbitkannya sertifikat hak tanggungan atas Jaminan sebagaimana tersebut dalam
Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, Pemegang Sukuk Ijarah mempunyai hak untuk
didahulukan terhadap kreditur lainnya (hak preferen) dan Pemegang Sukuk Ijarah mendapatkan hak
untuk mengambil pelunasan Sukuk Ijarah atas hasil eksekusi Jaminan tersebut sebagaimana tersebut
dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dengan jumlah sebesar 50% (lima puluh
persen) dari Sisa Imbalan Ijarah, sedangkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari Sisa Imbalan Ijarah
adalah pari passu dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang
akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan
kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada.
38
Page 75
Adapun hak senioritas yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah ini adalah hak untuk didahulukan (hak preferen) yang timbul dari pemberian Jaminan
sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah ini dan selain daripada
hak untuk didahulukan (hak preferen) tersebut, Pemegang Sukuk Ijarah tidak memiliki hak keutamaan
atau senioritas lainnya dibandingkan dengan utang lainnya yang dimiliki oleh Perseroan.
Perseroan mempunyai hutang dengan hak keutamaan atau preferen (hutang dengan jaminan kebendaan
yang diikat berdasarkan hak tanggungan dan/atau fidusia) sejumlah Rp3.775.165 juta, sesuai dengan
laporan keuangan unaudited per tanggal 31 Maret 2021.
Batasan atas penerbitan tambahan utang dengan senioritas (hak keutamaan atau Preferen) adalah tidak
melebihi rasio keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 6.3.12 Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah.
18. Tambahan Utang yang Dapat Dibuat oleh Perseroan Di masa yang akan Datang
Sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, sebelum dilunasinya semua
Sisa Imbalan Ijarah dan atau Cicilan Imbalan Ijarah, Perseroan tidak akan melakukan peminjaman
utang baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari kedudukan yang timbul berdasarkan Sukuk Ijarah
tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, kecuali hasil dana dari utang tersebut untuk:
a. Kegiatan Usaha Utama Perseroan;
b. Refinancing atas utang yang telah ada pada tanggal ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan
sepanjang setelah selesainya refinancing tersebut posisi keuangan Perseroan tidak melanggar
Financial Covenants.
19. Perubahan dan/atau Penambahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. Apabila perubahan perjanjian perwaliamanatan Sukuk Ijarah dilakukan sebelum Tanggal Emisi,
maka perubahan dan/atau penambahan perjanjian perwaliamanatan Sukuk Ijarah tersebut harus
dibuat dalam suatu Perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat Sukuk Ijarah dan
Perseroan dan setelah perubahan tersebut dilakukan, memberitahukan kepada OJK dengan tidak
mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Apabila perubahan perjanjian perwaliamanatan Sukuk Ijarah dilakukan pada dan/atau setelah
Tanggal Emisi, maka perubahan perjanjian perwaliamanatan Sukuk Ijarah hanya dapat dilakukan
setelah mendapatkan persetujuan dari RUPSI dan perubahan dan/atau penambahan tersebut
dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat Sukuk Ijarah dan
Perseroan, kecuali ditentukan lain dalam peraturan/perundangan yang berlaku, atau apabila
dilakukan penyesuaian/perubahan terhadap perjanjian perwaliamanatan Sukuk Ijarah berdasarkan
peraturan baru yang berkaitan dengan kontrak perwaliamanatan.
20. Prosedur Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah
Prosedur pemesanan pembelian Sukuk Ijarah dapat dilihat pada Bab IX Informasi Tambahan ini,
mengenai Tata Cara Pemesanan Obligasi dan Sukuk Ijarah.
C. HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
Sesuai dengan Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-42/PM/2000 tanggal 27 Oktober 2000 Perihal
Perubahan Peraturan Nomor: IX.C.1 tentang Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Pernyataan
Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum dan Peraturan Nomor: IX.C.11, Lampiran Keputusan
Ketua Bapepam dan LK No. KEP-712/BL/2012 tanggal 26 Desember 2012 tentang Pemeringkatan
Atas Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk, Perseroan telah melakukan pemeringkatan Obligasi yang
dilaksanakan oleh PT Fitch Ratings Indonesia (“Fitch”).
39
Page 76
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahun 2020 dan
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahun 2020 sesuai dengan surat Fitch No. 87/DIR/
RAT/IV/2020 tanggal 28 April 2020 perihal Peringkat Awal (Initial Rating) Perseroan yang dipertegas
dengan surat Fitch No. 104/DIR/RATLTR/VI/2021 tanggal 10 Juni 2021 perihal peringkat Perseroan,
dimana Fitch menetapkan antara lain:
- Peringkat Nasional Jangka Panjang untuk Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III
Tahun 2021 sejumlah maksimum Rp238 miliar di A-idn (Single A Minus).
- Peringkat Nasional Jangka Panjang untuk Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap
III Tahun 2021 sejumlah maksimum Rp244 miliar di A-idn (sy) (Single A Minus Syariah).
Lembaga Pemeringkat Efek dalam hal ini Fiitch tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan, baik
langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan Pasal 1 angka I UUPM.
Perseroan wajib menyampaikan peringkat tahunan atas Obligasi dan Sukuk Ijarah kepada OJK paling
lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan
Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi yang diterbitkan,
sebagaimana diatur dalam Peraturan No. IX.C.11 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK
No. KEP-712/BL/2012 tanggal 26 Desember 2012 tentang Pemeringkatan Atas Efek Bersifat Utang
dan/atau Sukuk.
D. PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Perseroan telah memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat
Utang dan/atau Sukuk sebagaimana yang diatur dalam Peraturan OJK No.36/POJK.04/2014 tanggal
8 Desember 2014 yaitu:
1. Merupakan Perseroan atau Perusahaan Publik dalam kurun waktu paling singkat 2 (dua) tahun
dan tidak pernah mengalami Gagal Bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian
Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas
Industri Tahap I Tahun 2020 dan Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas
Industri Tahap I Tahun 2020 sebagaimana telah diungkapkan dalam Surat Pernyataan Perseroan
tertanggal 4 Mei 2020, yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup. Perseroan selanjutnya tidak
pernah mengalami Gagal Bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Informasi
Tambahan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap II
Tahun 2020 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap II Tahun 2020 sebagaimana
telah diungkapkan dalam Surat Pernyataan Perseroan tertanggal 11 September 2020, yang dibuat
di bawah tangan bermeterai cukup;
2. Akan mematuhi “persyaratan efek” pada Penawaran Umum Sukuk Ijarah Tahap III dan/atau Tahap
Selanjutnya (jika ada) pada Periode Penawaran Umum Berkelanjutan.
3. Efek yang dapat diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/
atau Sukuk merupakan Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang memiliki peringkat yang termasuk
dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan
masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan
Pemeringkat Efek.
40
Page 77
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN II ANEKA GAS
INDUSTRI TAHAP III TAHUN 2021
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri
Tahap III Tahun 2021, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi, akan dipergunakan oleh Perseroan untuk:
1. Pelunasan pokok Obligasi Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2020
Debitur : Perseroan
Nama Utang : Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap II Tahun 2020
Tingkat Bunga : 9,25% per tahun
Jatuh Tempo : 12 Oktober 2021
Saldo Utang Per : Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah)
31 Maret 2021
Penggunaan Dana : Pembayaran kewajiban-kewajiban Perseroan sebagai berikut:
- Obligasi Aneka Gas Industri II Tahun 2012
- Pinjaman dari PT Bank Mandiri Tbk.
- Pinjaman dari PT Bank QNB Indonesia Tbk.
Wali Amanat : PT Bank Mega Tbk.
2. Pelunasan pokok pinjaman dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
No. & tgl. perjanjian : Akta Persetujuan Membuka Kredit Investasi No. 79, tanggal 28 September
2015 di hadapan Notaris Isy Karimah Syakir, S.H., M.Kn., Notaris di
Surabaya.
Debitur : Perseroan
Kreditur : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Tingkat Bunga : 9,50% per tahun
Jatuh Tempo : 28 Juli 2021
Nilai : Rp53.220.000.000,- (lima puluh tiga miliar dua ratus dua puluh juta Rupiah)
Afiliasi : Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan PT Bank Rakyat
Indonesia (Persero) Tbk.
Penggunaan Dana : Investasi Pabrik Pengolahan CO2 di Subang.
3. Pelunasan pokok pinjaman dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
No. & tgl. perjanjian : Akta Perjanjian Kredit Investasi-6 No. 108 tanggal 21 Desember 2015 di
hadapan Notaris Isy Karimah Syakir, S.H., M.Kn., Notaris di Surabaya.
Debitur : Perseroan
Kreditur : PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Tingkat Bunga : 9,50% per tahun
Jatuh Tempo : 23 Juli 2021
Nilai : Rp12.400.000.000,- (dua belas miliar empat ratus juta Rupiah)
Afiliasi : Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk.
Penggunaan Dana : Investasi Pabrik Pengolahan CO2 di Subang.
41
Page 78
4. Selain itu, hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Tahun
2021 akan digunakan untuk belanja modal dengan keterangan sebagai berikut:
a. Sebesar Rp60.000.000.000,- (enam puluh miliar Rupiah) akan dipergunakan sebagai pinjaman
ke SGI, Perusahaan Anak, untuk belanja modal di antaranya untuk penambahan dan/atau
peremajaan mesin dan peralatan, serta meningkatkan sarana dan prasarana distribusi,
termasuk di antaranya tabung, tangki penyimpanan, isotank, lorry tank, dan lainnya yang
mendukung sistem distribusi oleh Perusahaan Anak.
b. Sisanya, sekitar sebesar Rp10.287.000.000,- (sepuluh miliar dua ratus delapan puluh tujuh juta
Rupiah) akan digunakan oleh Perseroan untuk belanja modal di antaranya untuk penambahan
dan/atau peremajaan mesin dan peralatan, serta meningkatkan sarana dan prasarana
distribusi, termasuk di antaranya tabung, tangki penyimpanan, isotank, lorry tank, dan lainnya
yang mendukung sistem distribusi oleh Perseroan.
Pembayaran yang akan dilakukan dari penggunaan dana atas hasil Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2021 sebagaimana dimaksud di atas akan
digunakan untuk pelunasan pokok dari saldo terutang atas masing-masing Obligasi Berkelanjutan II
Tahap II Tahun 2020, pinjaman dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., dan pinjaman dari
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Bahwa sehubungan dengan Rencana Penggunaan Dana atas Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas
Industri Tahap III Tahun 2021 untuk belanja modal Perseroan: (a) dengan mengingat penggunaannya
belum dapat dipastikan apakah belanja modal akan dilakukan dengan pihak terafiliasi atau tidak,
berdasarkan Pernyataan Perseroan, Perseroan akan memenuhi ketentuan POJK No. 42/2020 apabila
belanja modal tersebut dilakukan dengan pihak terafiliasi; dan (b) tidak termasuk dalam kategori sebagai
transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020, mengingat nilai tersebut tidak
mencapai 20% (dua puluh persen) dari ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan audit per
31 Desember 2020.
Sehubungan dengan rencana pemberian pinjaman dari Perseroan kepada SGI sebagaimana dimaksud
di atas (a) dengan mengingat SGI adalah Entitas Anak yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99% oleh
Perseroan, maka pemberian pinjaman tersebut merupakan transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam
POJK No. 42/2020, namun hanya wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat hari kerja ke-2 setelah
pemberian pinjaman tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 6 POJK No. 42/2020;
(b) berdasarkan Pernyataan Perseroan tidak termasuk dalam kategori sebagai transaksi yang
mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020; dan (c) tidak
termasuk dalam kategori sebagai transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020,
mengingat nilai pinjaman tersebut tidak mencapai 20% (dua puluh persen) dari ekuitas Perseroan
berdasarkan Laporan Keuangan audit per 31 Desember 2020.
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas
Industri Tahap III Tahun 2021, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi, akan dipergunakan oleh Perseroan
untuk:
1. Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2020
Debitur : Perseroan
Nama Sukuk : Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap II Tahun 2020
Cicilan Imbalan : Rp92.500.000,- (Sembilan puluh dua juta lima ratus ribu Rupiah)
Ijarah
Jatuh Tempo : 12 Oktober 2021
Saldo Kewajiban : Rp205.000.000.000,- (dua ratus lima miliar Rupiah)
Sukuk
42
Page 79
Penggunaan Dana : Pembayaran kewajiban-kewajiban Perseroan sebagai berikut:
- Obligasi Aneka Gas Industri II Tahun 2012
- Pinjaman dari PT Bank Mandiri Tbk.
- Pinjaman dari PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk.
- Sukuk Ijarah Aneka Gas Industri II Tahun 2012
- Pinjaman dari PT Bank Syariah Mandiri
- Pinjaman dari PT Bank QNB Indonesia Tbk.
Wali Amanat : PT Bank Mega Tbk.
2. Sisanya, sekitar sebesar Rp36.855.000.000,- (tiga puluh enam miliar delapan ratus lima puluh lima
juta Rupiah) akan digunakan oleh Perseroan untuk belanja modal di antaranya untuk penambahan
dan/atau peremajaan mesin dan peralatan, serta meningkatkan sarana dan prasarana distribusi,
termasuk di antaranya tabung, tangki penyimpanan, isotank, lorry tank, dan lainnya yang mendukung
sistem distribusi oleh Perseroan.
Bahwa sehubungan dengan Rencana Penggunaan Dana atas Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas
Industri Tahap III Tahun 2021 untuk belanja modal Perseroan: (a) dengan mengingat penggunaannya
belum dapat dipastikan apakah belanja modal akan dilakukan dengan pihak terafiliasi atau tidak,
berdasarkan Pernyataan Perseroan, Perseroan akan memenuhi ketentuan POJK No. 42/2020 apabila
belanja modal tersebut dilakukan dengan pihak terafiliasi; dan (b) tidak termasuk dalam kategori sebagai
transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020, mengingat nilai tersebut tidak
mencapai 20% (dua puluh persen) dari ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan audit per
31 Desember 2020.
Penggunaan dana tersebut dapat diperkenankan dan tidak bertentangan dengan prinsip syariah sesuai
opini syariah yang dikeluarkan oleh Tim Ahli Syariah penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka
Gas Industri Tahap III Tahun 2021 tanggal 11 Juni 2021.
Pelaksanaan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk Ijarah ini
akan mengikuti ketentuan pasar modal yang berlaku di Indonesia.
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk Ijarah ini sebagaimana dimaksud di atas, maka Perseroan wajib
melaporkan terlebih dahulu rencana dan alasan perubahan penggunaan dana dimaksud kepada OJK
paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum RUPO dan RUPSI dan memperoleh persetujuan RUPO
dan RUPSI sesuai dengan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah, dengan memperhatikan POJK No.30/POJK.04/2015. Perseroan wajib menyampaikan
hasil RUPO dan RUPSI kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah penyelenggaraan RUPO
dan RUPSI. Perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi wajib
memperoleh persetujuan Wali Amanat setelah terlebih dahulu disetujui oleh RUPO dan RUPSI sesuai
dengan Peraturan OJK No. 20..
Perseroan akan melaporkan realisasi penggunaan dana secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan
tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember kepada Wali Amanat dengan tembusan kepada OJK
sesuai dengan POJK No. 30/POJK.04/2015. Realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi tersebut wajib pula dipertanggungjawabkan pada RUPS Tahunan dan/atau
disampaikan kepada Wali Amanat sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi dan Sukuk Ijarah telah direalisasikan.
Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk Ijarah yang belum
direalisasikan, Perseroan akan menempatkan dana tersebut dalam instrumen keuangan yang aman
dan likuid.
43
Page 80
Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total biaya (sudah termasuk pajak) yang dikeluarkan Perseroan
adalah kurang lebih setara dengan 0,88% dari nilai Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah. Semua biaya di
bawah ini merupakan presentasi dari total biaya yang meliputi:
• Biaya jasa untuk Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah sekitar 0,50% yang termasuk di
dalamnya adalah 0,40% untuk biaya jasa penyelenggaraan (Management Fee), 0,05% biaya jasa
penjaminan (Underwriting Fee); dan 0,05% biaya jasa penjualan (Selling Fee);
• Biaya jasa untuk Profesi Penunjang Pasar Modal sekitar 0,08% yang terdiri dari: biaya jasa
Konsultan Hukum sekitar 0,04%, biaya jasa Notaris sekitar 0,02%, dan biaya Tim Ahli Syariah
0,02%;
• Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sekitar 0,10% yang terdiri dari: biaya jasa Wali Amanat
sekitar 0,03% dan biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek sekitar 0,07%;
• Biaya pencatatan di KSEI sebesar 0,02%, biaya pendaftaran OJK sebesar 0,05% dan Biaya
pencatatan di BEI sebesar 0,02%;
• Biaya lain-lain (Auditor Penjatahan, Percetakan, dan biaya-biaya yang berhubungan dengan hal-
hal tersebut) sekitar 0,11%.
Dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap I Tahun
2020 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020 telah digunakan sesuai
dengan tujuan penggunaan dana dan telah dilaporkan kepada OJK, pada tanggal 13 Januari 2021
dengan surat No. 003/Keu.2-I/2021 perihal Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran
Umum Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap I dan II Tahun 2020 dan Penawaran Umum
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap I dan II Tahun 2020 sebagaimana diatur oleh
POJK No. 30/2015.
44
Page 81
III. PERNYATAAN UTANG
Tabel di bawah ini menyajikan posisi liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Maret 2021 berdasarkan
Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan pada tanggal 31 Maret 2021 yang tidak diaudit. Saldo
liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Maret 2021 adalah sebesar Rp4.268.410 juta yang terdiri dari
liabilitas jangka pendek dan liabilitas jangka panjang masing-masing sebesar Rp2.088.686 juta dan
Rp2.179.724 juta dengan rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Liabilitas Jangka Pendek
Pinjaman bank jangka pendek 872.211
Utang usaha
Pihak ketiga 112.817
Pihak berelasi 68.397
Utang Lain-lain
Pihak ketiga 14.069
Pihak berelasi 28.713
Utang pajak 19.004
Beban yang masih harus dibayar 49.811
Uang muka pendapatan 5.089
Jaminan pelanggan 35.070
Utang dividen 3.733
Utang jangka panjang – bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun:
Bank 242.493
Liabilitas sewa 60.038
Lembaga keuangan 771
Obligasi 576.470
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 2.088.686
Liabilitas Jangka Panjang
Liabilitas pajak tangguhan 70.584
Utang jangka panjang - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun:
Bank 1.654.506
Liabilitas sewa 122.354
Lembaga keuangan 592
Obligasi 245.730
Laba ditangguhkan atas
Transaksi jual dan sewa-balik aset hak guna 12.809
Liabilitas manfaat karyawan 73.149
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 2.179.724
Jumlah Liabilitas 4.268.410
Kewajiban Keuangan Perseroan yang akan jatuh tempo dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan ke depan
Kewajiban keuangan Perseroan berupa utang berbunga yang akan jatuh tempo dalam jangka
waktu 3 bulan ke depan terhitung sejak tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebesar
Rp69.335.000.000,- yang akan dilunasi dengan arus kas internal ataupun instrumen pendanaan lainnya.
Rincian utang berbunga tersebut adalah sebagai berikut:
(dalam Jutaan Rupiah)
Outstanding Pokok Jumlah yang Akan
Mata Uang
Pinjaman Dilunasi
Kredit Investasi
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Rupiah 1.200.515 31.536
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Rupiah 193.432 14.601
PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk Rupiah 407.225 2.875
PT Bank CIMB Niaga Tbk Rupiah 67.076 4.796
PT Bank Syariah Indonesia Tbk Rupiah 28.750 450
45
Page 82
Outstanding Pokok Jumlah yang Akan
Mata Uang
Pinjaman Dilunasi
Liabilitas Sewa Rupiah
PT Mitsubishi UFJ Rupiah 114.186 7.211
PT Dipo Star Finance Rupiah 45.312 5.244
PT Satyadhika Bakti Rupiah 8.513 713
PT Hino Finance Indonesia Rupiah 7.059 1.705
Arief Harsono Rupiah 4.813 -
Rachmat Harsono Rupiah 2.510 -
Lembaga Keuangan Rupiah
PT Bank Central Asia Finance Rupiah 1.363 204
Total Rupiah 2.080.754 69.335
Seluruh hutang diatas akan dilunasi menggunakan arus kas internal ataupun instrumen pendanaan
lainnya.
SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL 31 MARET 2021 TELAH DIUNGKAPKAN
DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI. PADA TANGAL DITERBITKANNYA INFORMASI
TAMBAHAN INI, PERSEROAN TELAH MELUNASI SELURUH LIABILITAS YANG TELAH JATUH
TEMPO. TIDAK ADA LIABILITAS YANG TELAH JATUH TEMPO YANG BELUM DILUNASI OLEH
PERSEROAN.
SETELAH TANGGAL 31 MARET 2021 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR
INDEPENDEN DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN
TANGGAL TERBITNYA INFORMASI TAMBAHAN INI, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI LIABILITAS
DAN IKATAN-IKATAN BARU SELAIN LIABILITAS-LIABILITAS YANG TIMBUL DARI KEGIATAN
USAHA NORMAL PERSEROAN SERTA LIABILITAS-LIABILITAS YANG TELAH DINYATAKAN
DI ATAS DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN DAN INFORMASI
TAMBAHAN INI.
SETELAH TANGGAL 31 MARET 2021 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR
INDEPENDEN DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN
TANGGAL TERBITNYA INFORMASI TAMBAHAN INI, PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK
ADA KEADAAN LALAI YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/
ATAU BUNGA PINJAMAN.
TIDAK TERDAPAT NEGATIVE COVENANTS YANG AKAN MERUGIKAN HAK-HAK PEMEGANG
OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH.
PERSEROAN TELAH MEMENUHI SEMUA RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN
DALAM PERJANJIAN UTANG DAN YANG DIPERSYARATKAN OLEH OJK.
PERSEROAN TIDAK MEMILIKI LIABILITAS-LIABILITAS LAIN SELAIN YANG TELAH
DINYATAKAN DI ATAS DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
DENGAN MELIHAT KONDISI KEUANGAN PERSEROAN, MANAJEMEN PERSEROAN
MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK DAPAT MENYELESAIKAN SELURUH
LIABILITASNYA YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI SESUAI
DENGAN PERSYARATAN SEBAGAIMANA MESTINYA.
46
Page 83
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan konsolidasian penting yang disajikan di bawah
ini bersamaan dengan laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak beserta
catatan atas laporan keuangan konsolidasian yang tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini.
Calon investor juga harus membaca Bab V mengenai Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen.
Angka-angka dalam ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berasal dan/atau dihitung berdasarkan
laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada
tanggal 31 Maret 2021 (tidak diaudit) dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember
2020 dan 2019 dan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian Perseroan untuk
periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Maret 2021 dan 2020 (tidak diaudit) dan
untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2020 dan 2019.
Laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Maret 2021
dan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian Perseroan dan Perusahaan
Anak untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 dan 2020 adalah tidak diaudit.
Laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal pada tanggal
31 Desember 2020 dan 2019 dan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian
Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019
telah diaudit oleh KAP Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan dan Rekan berdasarkan
Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dengan pendapat tanpa modifikasian dalam laporannya
tertanggal 10 Juni 2020 yang ditandatangani oleh Gideon, CPA.
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Uraian
2021* 2020 2019
ASET
Aset Lancar
Kas dan setara kas 395.340 405.164 279.518
Investasi jangka pendek 18.750 18.750 98.750
Piutang usaha
Pihak Ketiga 385.687 338.313 349.734
Pihak berelasi 51.607 36.760 61.878
Piutang Lain-lain
Pihak ketiga 37.388 36.147 32.801
Pihak berelasi 249.671 216.231 270.995
Persediaan – setelah dikurangi 439.545 477.731 446.160
Pajak dibayar dimuka 3 6 13
Beban dibayar di muka, bagian lancar 5.173 4.751 11.270
Uang muka pembelian
Pihak ketiga 24.653 31.177 74.245
Pihak berelasi 62.000 94.863 70.651
Jumlah Aset Lancar 1.669.767 1.629.893 1.696.015
Aset Tidak Lancar
Beban dibayar di muka, bagian tidak lancer 2.076 2.336 56.032
Investasi pada entitas asosiasi 55.051 55.051 55.051
Uang muka tidak pembelian
Pihak ketiga 29.091 29.091 29.091
Piutang pajak 15.991 15.780 546
Aset tetap – setelah dikurangi 5.484.178 4.827.633 5.092.495
Aset hak guna – setelah dikurangi 350.091 298.875 -
Aset tidak lancar lainnya 95.788 262.799 91.750
Jumlah Aset Tidak Lancar 6.032.266 5.491.565 5.324.965
Jumlah Aset 7.702.033 7.121.458 7.020.980
47
Page 84
31 Maret 31 Desember
Uraian
2021* 2020 2019
LIABILITAS DAN EKUITAS
Liabilitas Jangka Pendek
Pinjaman bank jangka pendek 872.211 769.933 690.381
Utang usaha
Pihak ketiga 112.817 87.670 115.389
Pihak berelasi 68.397 25.581 25.139
Utang Lain-lain
Pihak ketiga 14.069 31.418 56.952
Pihak berelasi 28.713 20.687 23.370
Utang pajak 19.004 25.360 29.106
Beban yang masih harus dibayar 49.811 31.395 35.181
Uang muka pelanggan 5.089 7.818 19.510
Jaminan pelanggan 35.070 35.591 38.603
Utang dividen 3.733 4.303 3.303
Utang jangka panjang – bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun:
Bank 242.493 215.128 357.472
Liabilitias sewa 60.038 53.938 51.119
Lembaga Keuangan 771 871 1.280
Obligasi 576.470 302.375 491.906
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 2.088.686 1.615.068 1.938.711
Liabilitas Jangka Panjang
Liabilitas pajak tangguhan 70.584 63.793 68.718
Utang jangka panjang - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam
satu tahun:
Bank 1.654.506 1.351.515 995.658
Liabilitas sewa 122.354 104.347 132.521
Lembaga Keuangan 592 746 1.154
Obligasi 245.730 518.288 501.514
Laba ditangguhkan atas transaksi jual dan sewa-balik aset sewa 12.809 14.184 19.888
pembiayaan
Liabilitas manfaat karyawan 73.149 71.376 63.252
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 2.179.724 2.124.249 1.782.705
Jumlah Liabilitas 4.268.410 3.739.317 3.721.416
Ekuitas
Modal saham – nilai nominal per saham
Modal dasar – 9.200.000 saham, modal ditempatkan dan disetor penuh 1.533.330 1.533.330 1.533.330
Tambahan modal disetor 350.437 350.437 350.437
Saham tresuri (9.424) (9.424) -
Selisih kurs dari tambahan modal disetor 17.600 17.600 17.600
Saldo laba
Dicadangkan 20.000 20.000 15.000
Belum dicadangkan 468.370 419.005 327.593
Komponen ekuitas lainnya 994.662 994.662 997.087
Sub-jumlah 3.374.975 3.325.610 3.241.047
Kepentingan non-pengendali 58.648 56.531 58.517
Jumlah Ekuitas 3.433.623 3.382.141 3.299.564
Jumlah Liabilitas dan Ekuitas 7.702.033 7.121.458 7.020.980
*tidak diaudit
48
Page 85
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Uraian
2021* 2020* 2020 2019
Penjualan Neto 642.700 544.433 2.188.179 2.203.617
Beban Pokok Penjualan (347.091) (297.775) (1.254.746) (1.205.820)
Laba Kotor 295.609 246.658 933.433 997.797
Pendapatan Lain-lain 12.954 22.506 96,674 78.632
Beban Penjualan (92.901) (80.696) (318.622) (336.028)
Beban Umum Dan Administrasi (67.481) (67.482) (254.542) (264.296)
Beban Keuangan (85.679) (86.016) (355.724) (332.058)
Beban Lain-lain (2.206) (10.783) (5.040) (5.910)
Laba Sebelum Taksiran Beban Pajak 60.296 24.187 96.179 138.137
Taksiran Beban Pajak (8.814) (3.864) 3.683 (34.706)
Laba Tahun Berjalan 51.482 20.323 99.862 103.431
Penghasilan Komprehensif Lain
Pos-pos Yang Tidak Akan Direklasifikasi ke Laba Rugi:
Surplus Revaluasi - - - 65.950
Keuntungan/ (Kerugian) Aktuaria - - (1.323) (2.856)
Pajak Penghasilan Terkait Pos-pos Yang Tidak Akan Direklasifikasi - - (1.038) 714
ke Laba Rugi
Penghasilan Komprehensif Lain Tahun Berjalan Setelah Pajak - - (2.361) 63.808
Jumlah Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan 51.482 20.323 97.501 167.239
Laba Tahun Berjalan yang Dapat Diatribusikan Kepada:
Pemilik Entitas Induk 49.365 18.971 96.412 100.971
Kepentingan Non-pengendali 2.117 1.352 3.450 2.460
Laba Tahun Berjalan 51.482 20.323 99.862 103.431
Jumlah Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan Yang Dapat
Diatribusikan Kepada:
Pemilik Entitas Induk 49.435 18.981 93.987 163.982
Kepentingan Non-pengendali 2.117 1.352 3.514 3.257
Jumlah Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan 51.482 20.323 97.501 167.239
Laba per Saham Dasar (Rupiah Penuh) 16,22 6,19 31,59 32,92
*tidak diaudit
RASIO-RASIO KEUANGAN PENTING
31 Maret 31 Desember
Uraian
2021* 2020* 2020 2019
Rasio Pertumbuhan (%)(1)
Penjualan Bersih 18,05% 4,23% (0,70%) 6,29%
Laba Tahun Berjalan 153,32% (34,37%) (3,45%) 9,57%
Jumlah Aset 8,15% 2,39% 1,43% 5,61%
Jumlah Liabilitas 14,15% 3,97% 0,48% 6,33%
Jumlah Ekuitas 1,52% 0,62% 2,50% 4,82%
Rasio Usaha (%)
Laba Kotor Terhadap Penjualan Bersih(2) 45,99% 45,31% 42,66% 45,28%
Laba Kotor Terhadap Aset(3) 3,84% 3,46% 13,11% 14,21%
Laba Kotor Terhadap Ekuitas(4) 8,61% 7,29% 27,60% 30,24%
Laba Sebelum Pajak Terhadap Penjualan Bersih(5) 9,38% 4,44% 4,40% 6,27%
Laba Sebelum Pajak Terhadap Aset (6) 0,78% 0,34% 1,35% 1,97%
Laba Sebelum Pajak Terhadap Ekuitas (7) 1,76% 0,72% 2,84% 4,19%
Laba Tahun Berjalan Terhadap Penjualan Bersih(8) 8,01% 3,73% 4,56% 4,69%
Laba Tahun Berjalan Terhadap Aset (9) 0,67% 0,29% 1,40% 1,47%
Laba Tahun Berjalan Terhadap Ekuitas (10) 1,50% 0,60% 2,95% 3,20%
49
Page 86
31 Maret 31 Desember
Uraian
2021* 2020* 2020 2019
Rasio Aktivitas (x)
Receivable turnover ratio (11) 1,58 1,31 5,56 5,24
Receivable days (12) 56,88 68,72 65,61 69,63
Inventory turnover ratio (13) 0,78 0,66 2,81 2,67
Inventory days (14) 115,03 135,44 130,01 136,48
Rasio Keuangan (x)
Kas dan setara kas/liabilitas jangka pendek(15) 0,19 0,25 0,25 0,14
Aset lancar/liabilitas jangka pendek(16) 0,8 1,01 1,01 0,87
Jumlah liabilitas/jumlah ekuitas(17) 1,24 1,11 1,11 1,13
Jumlah liabilitas/jumlah aset(18) 0,55 0,53 0,53 0,53
*tidak diaudit
Keterangan:
(1) Seluruh rasio pertumbuhan dihitung dengan membagi kenaikan (penurunan) saldo akun-akun terkait sebagai berikut:
(i) untuk akun-akun laporan posisi keuangan konsolidasian, selisih saldo akun-akun terkait pada periode/tahun yang
bersangkutan dengan saldo akun-akun tersebut pada tahun sebelumnya, atau (ii) untuk akun-akun laba rugi dan pendapatan
komprehensif lain konsolidasian, selisih saldo akun-akun terkait untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember,
dengan saldo akun-akun tersebut pada tahun sebelumnya.
(2) Dihitung dengan membagi laba kotor dengan penjualan bersih, masing-masing untuk tahun yang terkait.
(3) Dihitung dengan membagi laba kotor dengan jumlah aset pada tahun yang bersangkutan.
(4) Dihitung dengan membagi laba kotor dengan jumlah ekuitas pada tahun yang bersangkutan.
(5) Dihitung dengan membagi laba sebelum pajak dengan penjualan bersih, masing-masing untuk tahun yang terkait.
(6) Dihitung dengan membagi laba sebelum pajak dengan jumlah aset pada tahun yang bersangkutan.
(7) Dihitung dengan membagi laba sebelum pajak dengan jumlah ekuitas pada tahun yang bersangkutan.
(8) Dihitung dengan membagi laba tahun berjalan dengan penjualan bersih, masing-masing untuk tahun yang terkait.
(9) Dihitung dengan membagi laba tahun berjalan dengan jumlah aset pada tahun yang bersangkutan.
(10) Dihitung dengan membagi laba tahun berjalan dengan jumlah ekuitas pada tahun yang bersangkutan.
(11) Dihitung dengan membagi penjualan bersih pada tahun yang bersangkutan dengan rata-rata piutang usaha pada tahun
yang bersangkutan dengan tahun sebelumnya.
(12) Dihitung dengan membagi rata-rata piutang usaha pada tahun yang bersangkutan dengan tahun sebelumnya dengan
penjualan bersih pada tahun yang bersangkutan, dikalikan dengan jumlah hari dalam satu periode.
(13) Dihitung dengan membagi beban pokok penjualan pada tahun yang bersangkutan dengan rata-rata persediaan pada tahun
yang bersangkutan dengan tahun sebelumnya.
(14) Dihitung dengan membagi rata-rata persediaan pada tahun yang bersangkutan dengan tahun sebelumnya dengan beban
pokok penjualan pada tahun yang bersangkutan, dikalikan dengan jumlah hari dalam satu periode.
(15) Dihitung dengan membagi jumlah kas dan setara kas dengan jumlah liabilitas jangka pendek, masing-masing pada akhir
tahun yang terkait.
(16) Dihitung dengan membagi jumlah aset lancar dengan jumlah liabilitas jangka pendek, masing-masing pada akhir tahun yang
terkait.
(17) Dihitung dengan membagi jumlah liabilitas dengan jumlah ekuitas, masing-masing pada akhir tahun yang terkait.
(18) Dihitung dengan membagi jumlah liabilitas dengan jumlah aset, masing-masing pada akhir tahun yang terkait.
Berdasarkan perjanjian utang dengan pihak kreditur, Perseroan wajib memelihara rasio keuangan
tertentu yaitu sebagai berikut:
31 Maret 31 Desember
Keterangan Persyaratan Kredit
2021 2020 2019
Gearing Ratio ≤ 2,5x 1,10 0,98 0,98
Debt to Equity Ratio ≤ 2,5x 1,24 1,13 1,13
EBITDA / Beban Bunga ≥ 1,5x 2,66 1,91 2,25
Current Ratio ≥ 1,0x 0,80 1,01 0,87
Debt Service Coverage Ratio ≥ 1,2x 1,48 1,14 1,11
50
Page 87
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan Pembahasan Manajemen ini harus dibaca bersama-bersama dengan Ikhtisar Data
Keuangan Penting, laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak beserta catatan
atas laporan keuangan konsolidasian terkait, dan informasi keuangan lainnya, yang seluruhnya
tercantum dalam Informasi Tambahan ini. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan
Anak tersebut telah disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Informasi keuangan yang disajikan di bawah ini diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan
dan Perusahaan Anak untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Maret 2021
dan 2020 (tidak diaudit) serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan
2019 yang seluruhnya telah diaudit dan tercantum dalam Informasi Tambahan ini.
Laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Maret 2021
dan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian Perseroan dan Perusahaan
Anak untuk periode 3 bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 dan 2020 adalah tidak diaudit.
Laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal pada tanggal
31 Desember 2020 dan 2019 dan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian
Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019
telah diaudit oleh KAP Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan dan Rekan berdasarkan
Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dengan pendapat tanpa modifikasian dalam laporannya
tertanggal 10 Juni 2020 yang ditandatangani oleh Gideon, CPA.
I. Kebijakan Akuntansi Penting
Kebijakan akuntansi penting Perseroan tidak mengalami perubahan sejak Penawaran Umum Obligasi
dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan Aneka Gas Industri II Tahap I Tahun 2020 sampai dengan Informasi
Tambahan ini diterbitkan. Pada laporan keuangan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret
2021, Perseroan telah menerapkan PSAK No. 73 tentang Sewa.
II. Analisa Keuangan
1. Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Uraian
2021* 2020* 2020 2019
Penjualan Neto 642.700 544.433 2.188.179 2.203.617
Beban Pokok Penjualan (347.091) (297.775) (1.254.746) (1.205.820)
Laba Kotor 295.609 246.658 933.433 997.797
Pendapatan Lain-lain 12.954 22.506 96,674 78.632
Beban Penjualan (92.901) (80.696) (318.622) (336.028)
Beban Umum Dan Administrasi (67.481) (67.482) (254.542) (264.296)
Beban Keuangan (85.679) (86.016) (355.724) (332.058)
Beban Lain-lain (2.206) (10.783) (5.040) (5.910)
Laba Sebelum Taksiran Beban Pajak 60.296 24.187 96.179 138.137
Taksiran Beban Pajak (8.814) (3.864) 3.683 (34.706)
Laba Tahun Berjalan 51.482 20.323 99.862 103.431
Penghasilan Komprehensif Lain
Pos-pos Yang Tidak Akan Direklasifikasi ke Laba Rugi:
Surplus Revaluasi - - - 65.950
Keuntungan / (Kerugian) Aktuaria - - (1.323) (2.856)
Pajak Penghasilan Terkait Pos-pos Yang Tidak Akan Direklasifikasi
ke Laba Rugi - - (1.038) 714
Penghasilan Komprehensif Lain Tahun Berjalan Setelah Pajak
- - (2.361) 63.808
Jumlah Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan 51.482 20.323 97.501 167.239
51
Page 88
31 Maret 31 Desember
Uraian
2021* 2020* 2020 2019
Laba Tahun Berjalan yang Dapat Diatribusikan Kepada:
Pemilik Entitas Induk 49.365 18.971 96.412 100.971
Kepentingan Non-pengendali 2.117 1.352 3.450 2.460
Laba Tahun Berjalan 51.482 20.323 99.862 103.431
Jumlah Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan Yang Dapat
Diatribusikan Kepada:
Pemilik Entitas Induk 49.435 18.981 93.987 163.982
Kepentingan Non-pengendali 2.117 1.352 3.514 3.257
Jumlah Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan 51.482 20.323 97.501 167.239
Laba per Saham Dasar (Rupiah Penuh) 16,22 6,19 31,59 32,92
*tidak diaudit
a. Penjualan Bersih
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Uraian
2021* 2020* 2020* 2019*
Produk gas 595.653 499.265 1.952.919 2.025.251
Jasa dan peralatan 47.047 45.168 253.260 178.366
Jumlah 642.700 544.433 2.118.179 2.203.617
*tidak diaudit
Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 dibandingkan dengan periode 3
(tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021
Penjualan bersih Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 mengalami kenaikan
sebesar Rp98.267 juta atau sebesar 18,05% menjadi sebesar Rp642.700 juta dari sebesar Rp544.433
dibandingkan periode sebelumnya yang berakhir tanggal 31 Maret 2020. Kenaikan tersebut terutama
disebabkan oleh penjualan produk gas.
Penjualan produk gas untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 mengalami kenaikan
sebesar Rp96.388 juta atau sebesar 19,30% menjadi sebesar Rp595.653 juta dibandingkan periode
sebelumnya yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2020.
Penjualan jasa dan peralatan unruk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 mengalami
kenaikan sebesar Rp1.879 juta atau sebesar 4,16% menjadi sebesar Rp47.047 juta dibandingkan
periode sebelumnya yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2020.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2019
Penjualan bersih Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 mengalami
penurunan sebesar Rp85.438 juta atau sebesar 3,88% menjadi sebesar Rp2.118.179 juta dibandingkan
tahun sebelumnya yang berakhir tanggal 31 Desember 2019. Penurunan tersebut terutama disebabkan
oleh penurunan penjualan produk gas.
Penjualan produk gas untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 mengalami penurunan
sebesar Rp72.332 juta atau sebesar 3,57% menjadi sebesar Rp1.952,919 juta dibandingkan tahun
sebelumnya yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019. Secara umum penurunan ini merupakan
dampak dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia.
Penjualan jasa dan peralatan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 mengalami
kenaikan sebesar Rp74.894 juta atau sebesar 4,20% menjadi sebesar Rp253.260 juta dibandingkan
tahun sebelumnya. Kenaikan tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan penjualan dari sektor
medikal.
52
Page 89
b. Beban Pokok Penjualan
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Uraian
2021* 2020* 2020* 2019*
Pemakaian bahan baku 7.296 15.319 36.492 61.407
Tenaga kerja langsung 12.583 13.586 52.323 53.568
Beban pabrikasi 191.708 165.157 659.812 674.247
Persedian barang jadi dan barang dagangan
Awal tahun 210.955 212.278 212.279 201.754
Pembelian – neto 108.787 86.987 351.718 290.452
Akhir tahun (210.079) (214.769) (210.955) (212.279)
Instalasi 25.841 19.217 153.077 136.671
Beban Pokok Penjualan 347.091 297.775 1.254.746 1.205.820
*tidak diaudit
Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 dibandingkan dengan periode
3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021
Beban pokok penjualan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 mengalami
kenaikan sebesar Rp49.316 juta atau sebesar 16,56% menjadi sebesar Rp347,091 juta dibandingkan
periode sebelumnya. Kenaikan tersebut terutama disebabkan oleh beban pokok penjualan yang
meningkat akibat dari peningkatan penjualan secara umum.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2019
Beban pokok penjualan Perseroan mengalami kenaikan sebesar Rp48.926 juta atau sebesar 4,06%
menjadi sebesar Rp1.254.746 juta dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan tersebut terutama
disebabkan oleh :
− Peningkatan pembelian bahan baku sebesar Rp61.266 juta atau sebesar 21,09% menjadi sebesar
Rp351.718 juta yang terutama disebabkan untuk mendukung peningkatan penjualan
− Peningkatan instalasi sebesar Rp16.406 juta atau sebesar 12% menjadi sebesar Rp153.077 juta
dari sebesar Rp136.671 juta.
c. Laba Kotor
Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 dibandingkan dengan periode
3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021
Laba kotor Perseroan mengalami kenaikan sebesar Rp48.951 juta atau sebesar 19,85% menjadi
sebesar Rp295.609 juta dibandingkan periode sebelumnya. Kenaikan tersebut terutama disebabkan
oleh peningkatan penjualan dari produk gas dan jasa dan peralatan.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2019
Laba kotor Perseroan mengalami penurunan sebesar Rp44.364 juta atau sebesar 4,44%% menjadi
sebesar Rp933.433 juta dibandingkan tahun sebelumnya. Penurunan tersebut terutama disebabkan
oleh peningkatan pendapatan yang lebih rendah dibandingkan dengan peningkatan harga pokok
penjualan.
53
Page 90
d. Pendapatan Lain-lain
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Uraian
2021* 2020* 2020* 2019*
Penghasilan bunga 10.495 17.817 79.721 63.173
Amortisasi laba ditangguhkan atas transaksi jual dan 5.257
sewa-balik aset sewa pembiayaan 1.375 1.580 5.704
Laba selisih kurs - neto - - 1.202 2.718
Laba penjualan aset tetap 286 382 4.144 2.756
Lain-lain 798 2.727 5.933 4.728
Jumlah 12.954 22.506 96.674 78.632
*tidak diaudit
Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 dibandingkan dengan periode 3
(tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021
Pendapatan lain-lain Perseroan mengalami penurunan sebesar Rp9.552 juta atau 43,44% menjadi
sebesar Rp12.954 juta dibandingkan periode sebelumnya. Penurunan tersebut terutama disebabkan
oleh :
− Penurunan penghasilan bunga sebesar Rp7.322 juta atau sebesar 41,20% menjadi sebesar
Rp10.495 juta
− Penurunan amortisasi laba ditangguhkan atas transaksi jual dan sewa-balik aset sewa pembiayaan
sebesar Rp205 juta atau sebesar 12,97% menjadi sebesar Rp1.375 juta.
− Penurunan laba penjualan aset tetap sebesar Rp96 juta atau sebesar 25,13% menjadi sebesar
Rp286 juta
− Penurunan pendapatan lain-lain sebesar Rp1.929 juta atau sebesar 70,73% menjadi sebesar
Rp798 juta
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2019
Pendapatan lain-lain Perseroan mengalami kenaikan sebesar Rp18.042 juta atau sebesar 22,94%
menjadi sebesar Rp96.674 juta dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan tersebut terutama
disebabkan oleh :
− Kenaikan penghasilan bunga sebesar Rp16.548 juta atau sebesar 26,20% menjadi sebesar
Rp79.721 juta
− Kenaikan amortisasi laba ditangguhkan atas transaksi jual dan sewa-balik aset sewa pembiayaan
sebesar Rp447 juta atau sebesar 8,5% menjadi sebesar Rp5.704 juta
− Kenaikan laba penjualan aset tetap sebesar Rp1.388 juta atau sebesar 50,36% menjadi sebesar
Rp4.144 juta
− Kenaikan pendapatan lain-lain sebesar Rp1.205 juta atau sebesar 25,49% menjadi sebesar
Rp5.933 juta
e. Beban Penjualan
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Uraian
2021* 2020* 2020* 2019*
Distribusi 36.903 23.849 90.342 105.386
Gaji dan tunjangan 13.067 14.623 57.514 73.773
Penyusutan aset tetap 12.351 18.384 51.667 59.059
Perbaikan dan pemeliharaan 8.938 7.199 36.910 33.369
Administrasi 7.989 8.428 29.115 29.457
Penyusutan aset hak guna 5.487 - 21.887 -
Perjalanan dinas 806 1.643 3.655 7.646
Listrik dan energi 464 387 1.984 2.090
Lain-lain 6.896 6.183 25.548 25.248
Jumlah 92.901 80.696 318.622 336.028
*tidak diaudit
54
Page 91
Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 dibandingkan dengan periode 3
(tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021
Beban penjualan Perseroan mengalami kenaikan sebesar Rp12.205 juta atau sebesar 15,12% menjadi
sebesar Rp92.901 juta dibandingkan periode sebelumnya. Secara umum kenaikan beban penjualan
terjadi untuk mendukung kenaikan penjualan. Kenaikan tersebut terutama disebabkan oleh :
− Kenaikan beban penjualan distribusi sebesar Rp13.054 juta atau sebesar 54,73% menjadi sebesar
Rp36.903 juta
− Kenaikan beban penjualan perbaikan dan pemeliharaan sebesar Rp1.739 juta atau sebesar
24,16% menjadi sebesar Rp8.938 juta
− Kenaikan penyusutan aset hak guna sebesar Rp5.487 juta
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2019
Beban penjualan Perseroan mengalami penurunan sebesar Rp17.406 juta atau sebesar 5,18% menjadi
sebesar Rp318.622 juta dibandingkan tahun sebelumnya. Penurunan tersebut terutama disebabkan
oleh :
− Penurunan beban penjualan distribusi sebesar Rp15.044 juta atau sebesar 14,28% menjadi
sebesar Rp90.342 juta
− Penurunan beban penjualan gaji dan tunjangan sebesar Rp16.259 juta atau sebesar 27,53%
menjadi sebesar Rp57.514 juta
− Penurunan beban penjualan perjalanan dinas sebesar Rp3.991 juta atau sebesar 52,20% menjadi
sebesar Rp3.655 juta
f. Beban Umum dan Administrasi
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Uraian
2021* 2020* 2020* 2019*
Gaji dan tunjangan 31.444 34.637 133.141 140.024
Administrasi 11.066 9.677 38.167 38.677
Penyusutan aset tetap 5.473 5.629 22.018 16.226
Imbalan kerja 2.871 2.704 10.667 11.774
Telepon, listrik dan air 3.098 2.177 7.931 9.857
Penyusutan aset hak guna 3.837 - 7.046 -
Perbaikan dan pemeliharaan 1.601 1.629 6.446 6.077
Lain-lain 8.091 11.029 29.126 41.661
Jumlah 67.481 67.482 254.542 264.296
*tidak diaudit
Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 dibandingkan dengan periode 3
(tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021
Beban umum dan administrasi Perseroan mengalami penurunan sebesar Rp1 juta atau sebesar 0,001%
menjadi sebesar Rp67.481 juta dibandingkan periode sebelumnya. Penurunan] tersebut terutama
disebabkan oleh :
− Penurunan beban gaji dan tunjangan sebesar Rp3.193 juta atau sebesar 9,22% menjadi sebesar
Rp31.444 juta
− Penurunan beban umum dan administrasi lain-lain sebesar Rp2.938 juta atau sebesar 26,64%
menjadi sebesar Rp8.091 juta
55
Page 92
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2019
Beban umum dan administrasi Perseroan mengalami penurunan sebesar Rp9.754 juta atau sebesar
3,69% menjadi sebesar Rp254.542 juta dibandingkan tahun sebelumnya. Penurunan tersebut terutama
disebabkan oleh :
− Penurunan beban gaji dan tunjangan sebesar Rp6.883 juta atau 4,92% menjadi sebesar Rp133.141
juta
− Penurunan beban imbalan kerja sebesar Rp1.107 juta atau sebesar 9,40% menjadi sebesar
Rp10.667 juta
− Penurunan beban telepon, listrik, dan air sebesar Rp1.926 atau sebesar 19,54% menjadi sebesar
Rp7.931 juta
− Penurunan beban umum dan administrasi lain-lain sebesar Rp12.535 juta atau sebesar 30,09%
menjadi sebesar Rp29.126 juta
g. Beban Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Uraian
2021* 2020* 2020* 2019*
Utang bank 57.060 53.557 229.411 214.297
Utang obligasi 22.496 26.497 101.056 98.065
Utang sewa pembiayaan 4.244 5.034 18.814 15.537
Utang lembaga keuangan 43 59 216 335
Lain-lain 1.836 869 6.227 3.824
Jumlah 85.679 86.016 355.724 332.058
*tidak diaudit
Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 dibandingkan dengan periode 3
(tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2020
Beban keuangan Perseroan mengalami penurunan sebesar Rp337 juta atau sebesar 0,39% menjadi
sebesar Rp85.679 juta dibandingkan periode sebelumnya. Penurunan tersebut terutama disebabkan
oleh :
− Penurunan beban keuangan dari utang obligasi sebesar Rp4.001 juta atau sebesar 15,10% menjadi
sebesar Rp22.496 juta
− Penurunan beban keuangan dari utang sewa pembiayaan sebesar Rp790 juta atau sebesar
15,69% menjadi sebesar Rp4.244 juta
− Penunrunan beban keuangan dari utang lembaga keuangan sebesar Rp16 juta atau sebesar
27,12% menjadi sebesar Rp43 juta
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2019
Beban keuangan Perseroan mengalami kenaikan sebesar Rp23.666 juta atau sebesar 7,13% menjadi
sebesar Rp355.724 juta dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan tersebut terutama disebabkan oleh
:
− Kenaikan beban keuangan dari utang bank sebesar Rp15.180 juta atau sebesar 7,08% menjadi
sebesar Rp229.411 juta
− Kenaikan beban keuangan dari utang obligasi sebesar Rp2.991 juta atau sebesar 3,05% menjadi
sebesar Rp101.056 juta
− Kenaikan beban keuangan dari utang sewa pembiayaan sebesar Rp3.277 juta atau sebesar
21.09% menjadi sebesar Rp18.814
− Kenaikan beban keuangan dari utang lain-lain sebesar Rp2.403 juta atau sebesar 62,84% menjadi
sebesar Rp6.227 juta
56
Page 93
h. Beban lain-lain
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Uraian
2021* 2020* 2020* 2019*
Beban pajak 548 527 3.551 5.535
Beban kerugian selisih kurs 989 10.256 886 -
Beban atas sale dan lease back 119 - - -
Lain-lain 550 - 603 375
Jumlah 2.206 10.783 5.040 5.910
*tidak diaudit
Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 dibandingkan dengan periode
3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2020
Beban lain-lain Perseroan mengalami penurunan sebesar Rp8.577 juta atau sebesar 79,54% menjadi
sebesar Rp2.206 juta dibandingkan periode sebelumnya. Penurunan tersebut terutama disebabkan
oleh penurunan beban kerugian selisih kurs sebesar Rp8.577 juta atau sebesar 90.36% menjadi
sebesar Rp989 juta
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2019
Beban lain-lain Perseroan mengalami penurunan sebesar Rp870 juta atau sebesar 14,7%% menjadi
sebesar Rp5.040 juta dibandingkan tahun sebelumnya. Penurunan] tersebut terutama disebabkan oleh
penurunan beban pajak sebesar Rp1.984 juta atau sebesar 35,84% menjadi sebesar Rp3.551 juta
i. Laba Tahun Berjalan
Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 dibandingkan dengan periode
3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2020
Laba tahun berjalan Perseroan mengalami kenaikan sebesar Rp31.159 juta atau sebesar 153,32%
menjadi sebesar Rp51.482 juta dibandingkan periode sebelumnya. Kenaikan tersebut terutama
disebabkan oleh kenaikan penjualan bersih yang lebih tinggi terhadap beban pokok penjualan,
penurunan beban umum dan administrasi, penurunan beban keuangan, dan penurunan beban lain-lain.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2019
Laba tahun berjalan Perseroan mengalami penurunan sebesar Rp3.569 juta atau sebesar 3,45% menjadi
sebesar Rp99.862 juta dibandingkan tahun sebelumnya. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh
penurunan penjualan bersih, kenaikan beban pokok penjualan, dan kenaikan beban keuangan.
j. Penghasilan Komprehensif Lain Tahun berjalan
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2019
Penghasilan komprehensif lain tahun berjalan Perseroan mengalami penurunan sebesar Rp69.738 juta
atau sebesar 153,32% menjadi sebesar Rp97.501 juta dibandingkan tahun sebelumnya. Penurunan
tersebut terutama disebabkan oleh surplus revaluasi tercatat oleh manajamenen perseroan dan
Perusahaan Anak.
57
Page 94
III. Segmen Operasi
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Uraian
2021* 2020* 2020* 2019*
Informasi menurut segmen usaha
Penjualan neto:
Produk gas 595.653 499.265 1.952.919 2.025.251
Jasa dan peralatan 47.047 45.168 235.260 178.366
Jumlah 642.700 544.433 2.188.179 2.203.617
Beban pokok penjualan:
Produk gas 321.250 278.558 1.101.669 1.069.149
Jasa dan peralatan 25.841 19.217 153.077 136.671
Jumlah 347.091 297.775 1.254.746 1.205.820
Laba usaha:
Produk gas 274.403 220.707 851.250 956.102
Jasa dan peralatan 21.206 25.951 82.183 41.695
Laba Kotor 295.609 246.658 933.433 997.797
*tidak diaudit
Seluruh penjualan merupakan penjualan kepada pelanggan domestik, sehingga Perseroan dan
Perusahaan Anak tidak melaporkan informasi segmen geografis secara terpisah.
Penjualan produk gas Perseroan dan Perusahaan Anak adalah sebesar 92,68% dan 91,70% dari
penjualan neto masing-masing untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021
dan 2020.
Penjualan produk gas Perseroan dan Perusahaan Anak adalah sebesar 89,25% dan 91,91% dari
penjualan neto masing-masing untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019.
IV. Analisis Pertumbuhan Aset, Liabilitas dan Ekuitas
a. Aset
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Uraian
2021* 2020 2019
ASET
Aset Lancar 1.669.767 1.629.893 1.696.015
Aset Tidak Lancar 6.032.266 5.491.565 5.324.965
Total Aset 7.702.033 7.121.458 7.020.980
*tidak diaudit
Laporan posisi keuangan konsolidasian per tanggal 31 Maret 2021 dibandingkan dengan laporan
posisi keuangan per tanggal 31 Desember 2020
Total aset Perseroan untuk mengalami peningkatan sebesar Rp580.575 juta atau sebesar 8,15%
menjadi sebesar Rp7.702.033 juta dari sebelumnya sebesar Rp7.121.458 juta. Peningkatan tersebut
terutama disebabkan oleh :
1. Peningkatan aset lancar sebesar Rp39.874 juta atau sebesar 2,45% menjadi sebesar Rp1.669.767
juta dari sebelumnya sebesar Rp1.629.893 juta
2. Peningkatan aset tidak lancar sebesar Rp540.701 juta atau sebesar 9,85% menjadi sebesar
Rp6.032.266 juta dari sebelumnya sebesar Rp5.491.565 juta
58
Page 95
Laporan posisi keuangan konsolidasian per tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan
laporan posisi keuangan per tanggal 31 Desember 2019
Total aset Perseroan untuk mengalami peningkatan sebesar Rp100.568 juta atau sebesar 1,43%
menjadi sebesar Rp7.121.458 juta dari tahun sebelumnya sebesar Rp7.020.980. Peningkatan tersebut
terutama disebabkan oleh peningkatan aset tidak lancar sebesar Rp166.600 juta atau sebesar 3,13%
menjadi sebesar Rp5.491.565 juta.
• Aset Lancar
Laporan posisi keuangan konsolidasian per tanggal 31 Maret 2021 dibandingkan dengan laporan
posisi keuangan per tanggal 31 Desember 2020
Total aset lancar Perseroan untuk mengalami peningkatan sebesar Rp39.874 juta atau sebesar 2,45%
menjadi sebesar Rp1.699.767 juta. Peningkatan aset lancar tersebut terutama disebabkan oleh :
− Peningkatan piutang usaha pihak ketiga sebesar Rp47.374 juta atau sebesar 14,00% menjadi
sebesar Rp385.687 juta dari sebelumnya sebesar Rp338.313
− Peningkatan piutang usaha pihak berelasi sebesar Rp14.847 juta atau sebesar 40,39% menjadi
sebesar Rp51.607 juta dari sebelumnya sebesar Rp36.760
− Peningkatan piutang lain-lain pihak berelasi sebesar Rp33.440 juta atau sebesar 15,46% menjadi
sebesar Rp249.671 juta dari sebelumnya sebesar Rp216.231
Laporan posisi keuangan konsolidasian per tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan
laporan posisi keuangan per tanggal 31 Desember 2019
Total aset lancar Perseroan untuk mengalami penurunan sebesar Rp66.122 juta atau sebesar 3,90%
menjadi sebesar Rp1.629.893 juta dari sebelumnya sebesar 1.696.015 juta. Penurunan tersebut
terutama disebabkan oleh:
− Penurunan investasi jangka pendek sebesar Rp80.000 juta atau sebesar 81,01% menjadi sebesar
Rp18.750 juta dari sebelumnya sebesar Rp98.750 juta
− Penurunan piutang usaha pihak berelasi sebesar Rp11.421 juta atau sebesar 3,27% menjadi
sebesar Rp36.760 juta dari sebelumnya sebesar Rp61.878 juta
− Penurunan piutang lain-lain pihak berelasi sebesar Rp54.764 juta atau sebesar 20,21% menjadi
sebesar Rp216.231 juta dari sebelumnya sebesar Rp270.995 juta
− Penurunan uang muka pembelian pihak ketiga sebesar Rp43.068 juta atau sebesar 58,01%
menjadi sebesar Rp31.177 juta dari sebelumnya Rp74.245 juta
• Aset Tidak Lancar
Laporan posisi keuangan konsolidasian per tanggal 30 Maret 2021 dibandingkan dengan laporan
posisi keuangan per tanggal 31 Desember 2020
Total aset tidak lancar Perseroan untuk mengalami peningkatan sebesar Rp540.701 juta atau sebesar
9,85% menjadi sebesar Rp6.032.266 juta dari sebelumnya sebesar Rp5.491.565 juta. Peningkatan
tersebut terutama disebabkan oleh :
− Peningkatan aset tetap sebesar Rp656.545 juta atau sebesar 13,60% menjadi sebesar Rp5.484.178
juta dari sebelumnya sebesar Rp4.827.633 juta
− Peningkatan aset hak guna sebesar Rp51.216 juta atau sebesar 17,14% menjadi sebesar
Rp350.091 juta dari sebelumnya sebesar Rp289.875 juta
59
Page 96
Laporan posisi keuangan konsolidasian per tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan
laporan posisi keuangan per tanggal 31 Desember 2019
Total aset tidak lancar Perseroan untuk mengalami peningkatan sebesar Rp166.600 juta atau sebesar
3,13% menjadi sebesar Rp5.491.565 juta dari sebelumnya 5.324.965 juta. Peningkatan tersebut
terutama disebabkan oleh :
− Peningkatan piutang pajak sebesar Rp15.234 juta atau sebesar 2790,10% menjadi sebesar Rp
15.780 juta dari sebelumnya Rp546 juta
− Peningkatan aset hak guna sebesar Rp287.875 juta dari sebelumnya sebesar Rp0 juta
− Peningkatan aset tidak lancar lainnya sebesar sebesar Rp171.049 juta atau sebesar 186,43%
menjadi sebesar Rp262.799 juta dari sebelumnya sebesar Rp91.750 juta
b. Liabilitas
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Uraian
2021* 2020 2019
LIABILITAS
Liabilitas Jangka Pendek 2.088.686 1.615.068 1.938.711
Liabilitas Jangka Panjang 2.179.724 2.124.249 1.782.705
Total Liabilitas 4.268.410 3.739.317 3.721.416
*tidak diaudit
Laporan posisi keuangan konsolidasian per tanggal 31 Maret 2021 dibandingkan dengan laporan
posisi keuangan per tanggal 31 Desember 2020
Total liabilitas Perseroan untuk mengalami peningkatan sebesar Rp529.093 juta atau sebesar 14,15%
menjadi sebesar Rp4.268.410 juta dari sebelumnya sebesar Rp3.739.317 juta. Peningkatan tersebut
terutama disebabkan oleh :
− Peningkatan liabilitas jangka pendek sebesar Rp473.618 juta atau sebesar 29,32% menjadi
sebesar Rp2.088.686 juta dari sebelumnya sebesar Rp1.615.068 juta
− Peningkatan liabilitas jangka panjang sebesar Rp55.475 juta atau sebesar 2,61% menjadi sebesar
Rp2.179.724 juta dari sebelumnya sebesar 2.124.249 juta
Laporan posisi keuangan konsolidasian per tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan
laporan posisi keuangan per tanggal 31 Desember 2019
Total liabilitas Perseroan untuk mengalami peningkatan sebesar Rp17.901 juta atau sebesar 0,48%
menjadi sebesar Rp3.739.317 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan
liabilitas jangka panjang sebesar Rp341.544 juta atau 19,16% menjadi sebesar Rp2.124.249 juta
• Liabilitas Jangka Pendek
Laporan posisi keuangan konsolidasian per tanggal 31 Maret 2021 dibandingkan dengan laporan
posisi keuangan per tanggal 31 Desember 2020
Total liabilitas jangka pendek Perseroan untuk mengalami peningkatan sebesar Rp473.618 juta atau
sebesar 29,32% menjadi sebesar Rp2.088.686 juta dari sebelumnya sebesar Rp1.615.068 juta.
Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh :
− Peningkatan pinjaman bank jangka pendek sebesar Rp102.278 juta atau sebesar 13,28% menjadi
Rp872.211 juta dari sebelumnya Rp769.933 juta
− Peningkatan utang usaha sebesar Rp64.963 juta atau sebesar 55,88% menjadi Rp181.214 juta
dari sebelumnya Rp116.251 juta
− Peningkatan beban yang masih harus dibayar sebesar Rp18.416 juta atau sebesar 58,66% menjadi
sebesar Rp49.811 juta dari sebelumnya sebesar Rp31.395 juta
− Peningkatan obligasi sebesar Rp274.095 juta atau sebesar 90,65% menjadi sebesar Ro 576.470
juta dari sebelumnya sebesar Rp302.375 juta
60
Page 97
Laporan posisi keuangan konsolidasian per tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan
laporan posisi keuangan per tanggal 31 Desember 2019
Total liabilitas jangka pendek Perseroan untuk mengalami penurunan sebesar Rp323.643 juta atau
sebesar 13,28% menjadi sebesar Rp1.615.068 juta dari sebelumnya Rp1.938.711. Penurunan tersebut
terutama disebabkan oleh :
− Penurunan utang usaha pihak ketiga sebesar Rp27.719 juta atau sebesar 24,02% menjadi sebesar
Rp87.670 juta dari sebelumnya Rp115.389 juta
− Penurunan utang lain-lain pihak ketiga sebesar Rp25.534 juta atau sebesar 44,83% menjadi
sebesar Rp31.418 juta dari sebelumnya Rp56.952 juta
− Penurunan utang bank sebesar Rp142.344 juta atau sebesar 39,82% menjadi sebesar Rp215.128
juta dari sebelumnya Rp357.472 juta
− Penurunan utang obligasi sebesar Rp189.531 juta atau sebesar 38,53% menjadi sebesar
Rp302.375 juta dari sebelumnya Rp491.906 juta
• Liabilitas Jangka Panjang
Laporan posisi keuangan konsolidasian per tanggal 31 Maret 2021 dibandingkan dengan laporan
posisi keuangan per tanggal 31 Desember 2020
Total liabilitas jangka panjang Perseroan untuk mengalami peningkatan sebesar Rp55.475 juta atau
sebesar 2,61% menjadi sebesar Rp2.179.724 juta dari sebelumnya sebesar 2.124.249 juta. Peningkatan
tersebut terutama disebabkan oleh :
− Peningkatan utang jangka panjang bank sebesar Rp302.991 juta atau sebesar 22,42% menjadi
sebesar Rp1.645.506 juta dari sebelumnya Rp1.351.515 juta
− Peningkatan liabilitas pajak tangguhan sebesar Rp6.791 juta atau sebesar 10,65% menjadi sebesar
Rp70.584 dari sebelumnya Rp63.793 juta
− Peningkatan liabilitas sewa sebesar Rp18.007 juta atau sebesar 17,26% menjadi sebesar
Rp122.354 juta dari sebelumnya sebesar Rp104.347 juta
− Peningkatan liabilitas manfaat karyawan sebesar Rp1.773 juta atau sebesar 2,48% menjadi
sebesar Rp73.149 juta dari sebelumnya sebesar Rp71.376 juta
Laporan posisi keuangan konsolidasian per tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan
laporan posisi keuangan per tanggal 31 Desember 2019
Total liabilitas jangka panjang Perseroan untuk mengalami peningkatan sebesar Rp341.544 juta atau
19,16% menjadi sebesar Rp2.124.249 juta dari seblumnya Rp1.782.705 juta. Peningkatan tersebut
terutama disebabkan oleh :
− Peningkatan utang jangka panjang bank sebesar Rp355.857 juta atau sebesar 35,74% menjadi
sebesar Rp1.351.515 juta dari sebelumnya Rp995.658 juta
− Peningkatan utang obligasi sebesar Rp16.774 juta atau sebesar 3,34% menjadi sebesar Rp518.288
juta dari sebelumnya sebesar Rp501.514 juta
− Peningkatan liabilitas manfaat karyawan sebesar Rp8.124 juta atau sebesar 12,84% menjadi
sebesar Rp71.376 dari sebelumnya sebesar Rp63.252 juta
c. Ekuitas
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Uraian
2021* 2020 2019
Ekuitas
Modal saham – nilai nominal Ro 500 per saham
Modal dasar – 9.200.000.000 saham, modal ditempatkan dan disetor penuh 1.533.330 1.533.330 1.533.330
Tambahan modal disetor 350.437 350.437 350.437
Selisih kurs dari tambahan modal disetor 17.600 17.600 17.600
Saham tresuri (9.424) (9.424) -
61
Page 98
31 Maret 31 Desember
Uraian
2021* 2020 2019
Saldo laba
Dicadangkan 20.000 20.000 15.000
Belum dicadangkan 468.370 419.005 327.593
Komponen ekuitas lainnya 994.662 994.662 997.087
Sub-jumlah 3.374.975 3.352.610 3.241.047
Kepentingan non-pengendali 58.648 56.531 58.517
Jumlah Ekuitas 3.433.623 3.382.141 3.299.564
*tidak diaudit
Laporan posisi keuangan konsolidasian per tanggal 31 Maret 2021 dibandingkan dengan laporan
posisi keuangan per tanggal 31 Desember 2020
Total ekuitas Perseroan untuk mengalami peningkatan sebesar Rp51.482 juta atau sebesar 1,52%
menjadi sebesar Rp3.433.623 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan
peningkatan saldo laba belum dicadangkan sebesar Rp49.365 atau sebesar 11,78% menjadi sebesar
Rp468.370 juta dari sebelumnya Rp419.005 juta. Peningkatan ini berasal dari laba tahun berjalan yang
dicatat Perseroan
Laporan posisi keuangan konsolidasian per tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan
laporan posisi keuangan per tanggal 31 Desember 2019
Total ekuitas Perseroan untuk mengalami peningkatan sebesar Rp82.577 juta atau sebesar 2,50%
menjadi sebesar Rp3.382.141 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan saldo
laba belum dicadangkan sebesar Rp91.412 juta atau sebesar 27,9% menjadi sebesar Rp419.005 juta.
V. Rasio Keuangan
a. Likuiditas
Likuiditas mencerminkan kemampuan Perseroan dan Perusahaan Anak untuk memenuhi liabilitas
jangka pendek dengan menggunakan aset lancar yang dimilikinya. Pada umumnya likuiditas diukur
dengan menggunakan current ratio, yaitu perbandingan antara aset lancar dan liabilitas jangka pendek.
Keterlambatan pembayaran dari pelanggan akan sangat berpengaruh terhadap likuiditas Perseroan,
oleh karena itu Perseroan serta melakukan pengawasan terus menerus atas penagihan piutang,
proyeksi dan arus kas dan melakukan pembenahan secara internal sehingga diharapkan penerimaan
kas dari pelanggan dapat ditindaklanjuti dengan cepat.
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2021* 2020 2019
Aset lancar terhadap liabilitas jangka pendek (x) 0,80 1,01 0,87
*tidak diaudit
Penurunan likuiditas diakibatkan adanya obligasi dan sukuk ijarah yang akan jatuh tempo pada bulan
Oktober 2021 dan Maret 2022 yaitu Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap II Tahun 2020
dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap II Tahun 2020 serta Obligasi Berkelanjutan
I Aneka Gas Industri Tahap III Seri A tahun 2019 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri
Tahap III tahun 2019.
62
Page 99
VI. Likuiditas dan Sumber Pendanaan
Kebutuhan likuiditas Perseroan terutama digunakan untuk mendanai modal kerja, belanja modal,
pembayaran utang bank dan mempertahankan cadangan kas. Secara historis, Perseroan membiayai
kebutuhan modal untuk ekspansi maupun kegiatan usaha dengan menggunakan pendanaan internal
yaitu kas yang diperoleh dari aktivitas operasi dan pendanaan eksternal seperti utang bank dan
penerbitan efek melalui mekanisme penawaran umum.
Penambahan utang bank baik jangka panjang dan jangka pendek dimaksudkan untuk investasi dan
modal kerja Perseroan sehingga di masa yang akan diharapkan investasi tersebut dapat meningkatkan
penjualan sehingga menunjang kegiatan operasional Perseroan. Selain itu Perseroan akan melakukan
pengawasan terus menerus atas penagihan piutang, proyeksi dan arus kas dan melakukan pembenahan
secara internal sehingga diharapkan piutang usaha selalu dapat ditindaklanjuti dengan cepat.
Manajemen Perseroan memiliki sumber pendanaan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan modal
kerja Perseroan sampai dengan 12 bulan mendatang. Pada tanggal 31 Maret 2021, Perseroan memiliki
kas dan setara kas sebesar Rp395.340 juta, fasilitas pinjaman yang belum ditarik sebesar Rp12.529
juta.
VII. Laporan Arus Kas Konsolidasian
Tabel berikut ini menyajikan ringkasan laporan arus kas konsolidasian Perseroan:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Uraian
2021* 2020* 2020 2019
Kas neto yang diperoleh dari aktivitas operasi 166.232 37.830 364.251 411.801
Kas neto yang digunakan untuk aktivitas investasi (585.456) (66.823) (278.108) (437.385)
Kas neto yang diperoleh dari aktivitas pendanaan 409.400 179.151 39.503 20.630
*tidak diaudit
Kas Neto yang Diperoleh dari Aktivitas Operasi
Kas neto yang diperoleh dari aktivitas operasi selama periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret
2021 mengalami kenaikan sebesar Rp21.598 juta atau sebesar 57,09% menjadi sebesar Rp166.232
juta dibandingkan dengan periode sebelumnya sebesar Rp37.830 juta. Peningkatan tersebut terutama
disebabkan oleh peningkatan penerimaan kas dari pelanggan, penurunan pembayaran kas kepada
pemasok, dan peningkatan penerimaan lain-lain .
Kas neto yang diperoleh dari aktivitas operasi selama tahun 2020 mengalami penurunan sebesar
Rp47.550 juta atau sebesar 11,55% menjadi sebesar Rp364.251 juta dibandingkan dengan tahun
sebelumnya yang sebesar Rp411.801 juta. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh penurunan
penerimaan kas kepada pelanggan, peningkatan pembayaran kas kepada pemasok, dan peningkatan
pembayaran beban keuangan.
Kas Neto yang Digunakan untuk Aktivitas Investasi
Kas neto yang digunakan untuk aktivitas investasi selama periode yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2021 mengalami penurunan sebesar Rp518.633 juta atau sebesar 776,13% menjadi sebesar
Rp585.456 dibandingkan dengan periode sebelumnya yang sebesar Rp66.823. Penurunan tersebut
terutama disebabkan oleh penurunan investasi jangka pendek, penurunan uang muka perolehan aset
tetap, penurunan perolehan aset tetap, dan penurununan pinjaman kepada pihak berelasi.
Kas neto yang digunakan untuk aktivitas investasi selama tahun 2020 mengalami peningkatan sebesar
Rp159.277 juta atau sebesar 36,42% menjadi sebesar Rp278.108 juta dibandingkan dengan tahun
sebelumnya yang sebesar Rp437.385 juta. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan
investasi jangka pendek, peningkatan uang muka perolehan aset tetap, penurunan perolehan aset
tetap, dan peningkatan pinjaman kepada pihak berelasi.
63
Page 100
Kas Neto yang Diperoleh dari Aktivitas Pendanaan
Kas neto yang digunakan untuk aktivitas pendanaan selama periode yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2021 mengalami kenaikan sebesar Rp230.249 juta atau sebesar 128,52% menjadi sebesar
Rp409.400 juta dibandingkan dengan periode sebelumnya yang sebesar Rp179.151 juta. Peningkatan
tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan pinjaman bank, pengurangan pembayaran pinjaman
bank, dan penurunan pembayaran utang pihak relasi.
Kas neto yang digunakan untuk aktivitas pendanaan selama tahun 2020 mengalami kenaikan sebesar
Rp18.873 juta atau sebesar 91,48% menjadi sebesar Rp39.503 juta dibandingkan dengan tahun
sebelumnya yang sebesar Rp20.630 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan
pinjaman bank, kenaikan pinjaman obligasi, penurunan pembayaran utang berelasi, dan penurunan
pembayaran dividen kas.
VIII. Belanja Modal
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Uraian
2021* 2020 2019
Hak atas tanah 273 6.398 1.011
Bangunan dan prasarana 29.661 4.460 73.984
Mesin dan peralatan 645.591 199.418 204.200
Tangki dan tabung gas 85.173 13.453 163.731
Kendaraan - 1.428 40.868
Aset dalam penyelesaian 6.423 25.822 59.656
Total Belanja Modal 767.121 250.979 543.450
*tidak diaudit
Belanja modal Perseroan secara historis digunakan untuk kegiatan operasional Perseroan. Sumber
pendanaan yang digunakan untuk pembelanjaan modal selama periode di atas berasal dari kas
operasional perusahaan, pembiayaan oleh perbankan dan lembaga non perbankan sera tambahan
setoran modal dari pemegang saham. Perseroan tidak melakukan transaksi lindung nilai dalam mata
uang asing untuk pembelian barang modal.
Dalam melakukan pembelian barang modal, Perseroan telah merencanakan pembelian barang
modal tersebut sesuai dengan peruntukannya. Hingga saat ini, Perseroan tidak memiliki masalah
yang signifikan terkait pembelian barang modal. Pembelian barang modal tersebut akan memberikan
kontribusi terhadap peningkatan kinerja Perseroan antara lain:
− Pembelian kendaraan akan menambah efektivitas dalam proses kegiatan usaha Perseroan
sehingga dapat meningkatkan kapasitas produksi;
− Pembelian mesin dan peralatan dengan teknologi yang terbaru dapat meningkatkan kapasitas dan
efisiensi proses produksi; dan
− Penambahan bangunan serta hak atas tanah dimaksudkan untuk memperkuat operasi Perseroan
sehingga dapat meningkatkan kapasitas produksi.
Perseroan dan Perusahaan Anak menganggarkan belanja modal untuk tahun 2021 sekitar Rp905
miliar, yang sebagian besar telah direalisasikan untuk pembelian mesin dan peralatan yang berlokasi di
Cikande dan Gresik yang seluruhnya bernilai Rp663,54 miliar.
64
Page 101
VI. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN DAN
PERUSAHAAN ANAK, KEGIATAN USAHA SERTA
KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
A. Riwayat Singkat Perseroan
Pendirian Perseroan
Perseroan adalah suatu perseroan terbatas yang berkedudukan di Jakarta, yang telah secara sah
berdiri dan dijalankan berdasarkan peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia serta
berkantor pusat di Gedung UGM – Samator Pendidikan Tower A Lantai 5-6, Jl. Dr. Sahardjo No. 83,
Manggarai, Tebet, Jakarta Selatan.
Pada tanggal 16 September 2016, Perseroan memperoleh Surat Pemberitahuan Efektif atas Pernyataan
Pendaftaran Emisi Saham dari Ketua OJK No. S-520/D.04/2016 untuk melaksanakan penawaran umum
sebanyak 766.660.000 saham kepada masyarakat, dengan nilai nominal Rp500,- setiap saham dan
dengan harga penawaran sebesar Rp1.100,- setiap saham yang dicatatkan di Bursa Efek Indonesia
pada tanggal 28 September 2016.
Sejak Perseroan melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan II Tahap I dan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II Tahap I sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan telah
melakukan perubahan Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana ternyata dalam Akta Pernyataan
Keputusan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan No. 54 tertanggal
28 Agustus 2020, yang dibuat di hadapan Ny. Ira Sudjono, S.H., M.Hum., M.Kn., M.M., M.Si., Notaris
di Jakarta, yang isinya antara lain sehubungan dengan penyesuaian ketentuan Anggaran Dasar
Perseroan dengan Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat
Umum Pemegang Saham dan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan dengan ketentuan
KBLI 2017, serta pernyataan kembali seluruh Anggaran Dasar Perseroan (“Akta No. 54/2020”). Akta
No. 54/2020 telah disetujui oleh Menkumham dengan Keputusan No. AHU-0063255.AH.01.02.Tahun
2020 tanggal 14 September 2020, diterima dan dicatat dalam database Sisminbakum Kemenkumhan
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
AH.01.03-0386313 tanggal 14 September 2020 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan
UUPT dengan No. AHU-0153156.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 14 September 2020.
Maksud dan tujuan Perseroan sesuai dengan pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan adalah:
a. Berusaha dalam bidang Industri Kimia Dasar Anorganik Gas Industri;
b. Berusaha dalam bidang Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah;
c. Berusaha dalam bidang Konstruksi;
d. Berusaha dalam bidang Perdagangan;
e. Berusaha dalam bidang Pengangkutan;
f. Berusaha dalam bidang Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Tanpa Hak Opsi.
Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan bergerak dalam bidang industri gas tertentu,
yang memiliki kegiatan usaha sebagai berikut:
a. Memproduksi gas dalam bentuk gas, cair ataupun padat, antara lain Oksigen (O2), Nitrogen (N2),
Argon (Ar), Asetilen (C2H2), Karbon dioksida (CO2), Hidrogen (H2), Nitrous Oxide (N2O), Hidrogen
Peroksida (H2O2) dan Synthetic Air serta Mixed Gas;
b. Memperdagangkan produk gas dari produsen lain kepada pelanggan Perseroan, seperti gas-gas
yang telah disebutkan di atas, Specialty Gas, Rare Gas dan lain sebagainya; dan
c. Merancang konstruksi dan instalasi peralatan gas serta penjualan produk terkait lainnya pada
pabrik pelanggan dan rumah sakit.
65
Page 102
Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki kepemilikan langsung dan tidak
langsung pada 3 (tiga) Perusahaan Anak dan 1 (satu) Perusahaan Asosiasi sebagai berikut:
Tahun Mulai
Nama Tahun Tahun Persentase Status
Beroperasi Kegiatan Usaha
Perusahaan Pendirian Penyertaan Kepemilikan Operasional
Secara Komersial
Perusahaan Anak
SGI 1994 1992 Produksi dan 2006 99,91% Beroperasi
perdagangan gas
RG 2007 2009 Perdagangan industri gas 2007 50,00% Beroperasi
SMB 1982 1991 Produksi, perdagangan 2005 59,95% Beroperasi
gas serta pemasangan (melalui SGI)
instalasi
Perusahaan Asosiasi
KS 2013 - Produksi dan 2013 35,21% Belum beroperasi
perdagangan gas (secara langsung) secara komersial*)
29,34%
(melalui RG)
*Alasan hingga saat ini KS belum beroperasi yaitu karena pelanggan pelanggan utama yaitu PT Krakatau Steel Tbk belum
membutuhkan gas industri dari KS. Hal tersebut disebabkan karena pabrik Blast Furnace PT Krakatau Steel Tbk belum beroperasi.
KS juga sudah mengupayakan mencari pelanggan lain dan sudah melakukan penawaran suplai gas industri, namun hingga saat
ini belum ada keputusan dari pihak lain atas penawaran yang dilakukan oleh KS tersebut. Di lain hal, manajemen KS berencana
untuk segera beroperasi secara bertahap sesuai dengan rencana yang sudah dibuat, yaitu dengan penyediaan piping yang
sampai ke lokasi pelanggan. Hal ini dipertegas dengan surat pernyataan oleh manajemen Entitas pada tanggal 22 Januari 2020
yang menyatakan bahwa KS masih memiliki prospek keberlangsungan usaha di masa depan.
Per tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki 53 (lima
puluh tiga) pabrik (Plant) yang tersebar di wilayah Jawa, Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi, yaitu
3 (tiga) di Jakarta, 13 (tiga belas) di Jawa Barat, 2 (dua) di Jawa Tengah, 10 (sepuluh) di Jawa Timur,
3 (tiga) di Riau, 1 (satu) di Kepulauan Riau, 4 (empat) di Sumatera Utara, 1 (satu) di Sumatera Selatan,
1 (satu) di Kalimantan Tengah, 1 (satu) di Kalimantan Selatan, 2 (dua) di Kalimantan Timur, 2 (dua) di
Sulawesi Utara, 1 (satu) di Bali, 1 (satu) di Sulawesi Tengah, 6 (enam) di Sulawesi Selatan, 1 (satu) di
Nusa Tenggara Barat dan 1 (satu) di Sulawesi Tenggara.
Obligasi dan Sukuk Ijarah yang telah diterbitkan
Obligasi dan Sukuk Ijarah yang telah diterbitkan Perseroan sebelum diterbitkannya Informasi Tambahan
ini adalah sebagai berikut:
Jangka Tingkat Bunga/ Total Nilai Efek
Jumlah
No. Nama Seri Rating Waktu Cicilan Imbalan Jatuh Tempo yang Terutang
(Rpjuta)
(tahun) Ijarah per Rp1 miliar (Rpjuta)
1. Obligasi Aneka Gas II - A-(idn) 200.000 5 9,8% 18 Desember 2017 -
Tahun 2012
2. Sukuk Ijarah II Tahun 2012 - A-(idn) 200.000 5 Rp99.000.000,- 18 Desember 2017 -
3. Obligasi Berkelanjutan I A A-(idn) 45.000 3 9,9% 6 Juni 2020 -
Aneka Gas Industri Tahap I B 19.000 5 10,35% 6 Juni 2022 19.000
Tahun 2017
4. Sukuk Ijarah Berkelanjutan A A-(idn) 147.000 3 Rp99.000.000,- 6 Juni 2020 -
I Aneka Gas Industri Tahap B 99.000 5 Rp103.500.000,- 6 Juni 2022 99.000
I Tahun 2017
5. Obligasi Berkelanjutan I A A-(idn) 195.000 3 9,5% 5 Desember 2020 -
Aneka Gas Industri Tahap B 61.000 5 9,9% 5 Desember 2022 61.000
II Tahun 2017
6. Sukuk Ijarah Berkelanjutan A A-(idn) 107.000 3 Rp95.000.000,- 5 Desember 2020 -
I Aneka Gas Industri Tahap B 37.000 5 Rp99.000.000,- 5 Desember 2022 37.000
II Tahun 2017
7. Obligasi Berkelanjutan I A A-(idn) 164.000 3 11,0% 19 Maret 2022 164.000
Aneka Gas Industri Tahap B 16.000 5 11,5% 19 Maret 2024 16.000
III Tahun 2019
66
Page 103
Jangka Tingkat Bunga/ Total Nilai Efek
Jumlah
No. Nama Seri Rating Waktu Cicilan Imbalan Jatuh Tempo yang Terutang
(Rpjuta)
(tahun) Ijarah per Rp1 miliar (Rpjuta)
8. Sukuk Ijarah Berkelanjutan - A-(idn) 110.000 3 Rp110.000.000 19 Maret 2022 110.000
I Aneka Gas Industri Tahap
III Tahun 2019
9. Obligasi Berkelanjutan II A A-(idn) 9.000 3 9,80% 14 Agustus 2023 9.000
Aneka Gas Industri Tahap I B 2.000 5 10,55% 14 Agustus 2025 2.000
Tahun 2020 C 1.000 7 11,25% 14 Agustus 2027 1.000
10. Sukuk Ijarah Berkelanjutan - A-(idn) 5.000 5 Rp105.500.000 14 Agustus 2025 5.000
I Aneka Gas Industri Tahap
I Tahun 2020
11. Obligasi Berkelanjutan II - A-(idn) 100.000 1 9,25% 12 Oktober 2021 100.000
Aneka Gas Industri Tahap
II Tahun 2020
12. Sukuk Ijarah Berkelanjutan - A-(idn) 205.000 1 Rp92.500.000 12 Oktober 2021 205.000
I Aneka Gas Industri Tahap
II Tahun 2020
Jumlah 1.722.000 828.000
Maka pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, jumlah Obigasi dan Sukuk Ijarah terutang
Perseroan adalah sebesar Rp828.000 juta. Perseroan berencana untuk menggunakan kombinasi dari
kas internal Perseroan, instrumen pasar modal, atau instrumen keuangan lainnya untuk pembayaran
obligasi dan sukuk yang masih terutang.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan
Sejak penawaran umum Obligasi dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2020 sampai dengan
Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan struktur permodalan Perseroan. Adapun
struktur permodalan Perseroan pada tanggal Informasi Tambahan ini adalah sebagaimana termaktub
dalam Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Seluruh Pemegang Saham Perseroan No. 56 tertanggal
30 November 2016 yang dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah dilaporkan
dan dicatatkan dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Menkumham, berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0108739 tertanggal
16 Desember 2016 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan UUPT dengan No. AHU-
0150662.AH.01.11 tanggal 16 Desember 2016.
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per 30 April 2021 yang telah disiapkan oleh
PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek, struktur permodalan dan susunan pemegang
saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp500,00 per saham
No. Pemegang Saham
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 9.200.000.000 4.600.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. PT Aneka Mega Energi 766.665.000 383.332.500.000 25,000
2. PT Samator 1.243.226.000 621.613.000.000 40,540
3. PT Saratoga Investama Sedaya 251.559.440 125.779.720.000 8,203
4. Rachmat Harsono 41.114.000 20.557.000.000 1,341
5. Arief Harsono 140.413.200 70.206.600.000 4,579
6. Heyzer Harsono 4.512.000 2.256.000.000 0,147
7. Rasid Harsono 3.952.000 1.976.000.000 0,129
8. Imelda Mulyani 1.457.900 728.950.000 0,048
9. Djanarko Tjandra 30.000 15.000.000 0,001
10. Masyarakat 590.730.460 295.365.230.000 19,262
11. Saham Tresuri 23.000.000 11.500.000.000 0,750
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 3.066.660.000 1.533.330.000.000 100,000
Jumlah Saham dalam Portepel 6.133.340.000 3.066.670.000.000
Tidak ada lagi perubahan struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan hingga
dengan saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, selain yang telah diungkapkan di atas.
67
Page 104
B. Perizinan
Sejak penerbitan Obligasi dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2020 tidak terdapat
perubahan terhadap perizinan material yang dimiliki oleh Perseroan dan Perusahaan Anak.
C. Perjanjian-Perjanjian Penting dengan Pihak Ketiga
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan telah dari waktu ke waktu menandatangani
perjanjian-perjanjian penting dan material dengan pihak ketiga.
Berikut merupakan tambahan perjanjian-perjanjian penting dan material dengan pihak ketiga maupun
perjanjian yang mengalami perubahan (penambahan dan/atau pembaharuan dan/atau addendum dan/
atau perpanjangan masa berlaku) yang telah dibuat oleh Perseroan sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan:
Perjanjian sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi II Aneka Gas Industri
Tahap II Tahun 2020 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap II Tahun 2020
No. Perihal Uraian
1. Nama Perjanjian Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas
Industri Tahap II Tahun 2020 No. 10 tanggal 11 September 2020, yang dibuat
di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.
Sehubungan dengan Akta Pengakuan Hutang Obligasi Berkelanjutan II
Aneka Gas Industri Tahap II Tahun 2020 No. 11 tanggal 11 September 2020,
yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.
Para Pihak 1. Perseroan;
2. PT Bank Mega Tbk (untuk selanjutnya disebut “Wali Amanat”).
Maksud dan Tujuan Perseroan akan melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan II Obligasi
Aneka Gas Industri Tahap II dan Penawaran Umum Berkelanjutan II Sukuk
Ijarah Aneka Gas Industri Tahap II kepada masyarakat (“PUB II Tahap II”).
Bahwa dalam kerangka pelaksanaan PUB II Tahap II sebagaimana
dimaksud di atas, Perseroan bermaksud untuk menawarkan dan
menerbitkan:
- Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap II Tahun 2020
dengan jumlah pokok obligasi sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus
miliar Rupiah) dengan jangka waktu selama 370 (tiga ratus tujuh puluh)
hari; dan
- Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap II Tahun 2020
dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp205.000.000.000,00
(dua ratus lima miliar Rupiah) dengan jangka waktu selama 370 (tiga
ratus tujuh puluh) hari.
Sehubungan dengan hal tersebut Perseroan menunjuk PT Sucor Sekuritas
sebagai pihak yang bertanggung jawab atas penyelengaraan penawaran
umum sesuai dengan peraturan di bidang pasar modal.
Masa Berlaku dan Tanggung jawab dan kewajiban Wali Amanat berakhir dalam hal:
Berakhirnya Tugas - obligasi telah dilunasi baik pokok obligasi, bunga obligasi termasuk
Wali Amanat denda (jika ada) dan Wali Amanat telah menerima laporan pemenuhan
kewajiban Perseroan dari agen pembayaran;
- tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian setelah
tanggal jatuh tempo pokok obligasi; atau
- setelah diangkatnya wali amanat baru.
68
Page 105
No. Perihal Uraian
Kewajiban Perseroan - memenuhi semua syarat dan ketentuan dalam Perjanjian;
- mempertahankan dan menjaga kedudukan Perseroan sebagai
perseroan terbatas dan badan hukum, semua izin untuk menjalankan
kegiatan usahanya;
- segera memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat dalam
hal terjadi: (i) pengubahan anggaran dasar, pengubahan susunan
Direksi dan Dewan Komisaris, pembagian dividen kepada para
pemegang saham, penggantian auditor, dan keputusan-keputusan
yang diambil dalam RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa selambat-
lambatnya 30 hari kerja setelah kejadian tersebut berlangsung; (ii)
menyerahkan salinan laporan-laporan yang diminta oleh OJK kepada
Wali Amanat, dan persetujuan-persetujuan sehubungan dengan emisi;
(iii) memelihara harta kekayaan Perseroan agar tetap dalam keadaan
baik dan memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan.
Denda 1% per tahun di atas tingkat bunga obligasi masing-masing seri obligasi
dari jumlah dana yang terlambat dibayar.
Pembatasan bagi Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Wali Amanat, Perseroan
Perseroan tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
- mengadakan penggabungan, konsolidasi dengan perusahaan lain
yang menyebabkan bubarnya Perseroan dan/atau akuisisi yang secara
material akan mempunyai akibat negatif terhadap kelangsungan usaha
Perseroan;
- mengadakan perubahan bidang usaha yang berbeda dari kegiatan
usaha utama Perseroan;
- memberikan jaminan kepada pihak lain (penanggungan atau corporate
guarantee) atas kewajiban pihak lain tersebut yang diikat secara
khusus dengan nilai kumulatif lebih dari 20% kekayaan Perseroan yang
dikonsolidasikan, kecuali jaminan tersebut diberikan kepada supplier
Perseroan berkaitan dengan kegiatan usaha utama Perseroan, dan
jaminan perusahaan tersebut dilakukan sesuai dengan kegiatan usaha
utama Perseroan sesuai anggaran dasar Perseroan;
- melakukan peminjaman hutang baru yang memiliki kedudukan lebih
tinggi dari kedudukan hutang yang timbul berdasarkan obligasi,
kecuali hasil dana dari utang baru tersebut untuk: (i) kegiatan usaha
Perseroan; (ii) refinancing atas hutang yang telah ada pada tanggal
ditandatanganinya Perjanjian;
- memberi pinjaman kepada pihak manapun, kecuali: (i) pinjaman yang
telah ada sebelum ditandatanganinya Perjanjian; (ii) pinjaman yang
diberikan dalam rangka melaksanakan kegiatan usaha sehari-hari
Perseroan; (iii) pinjaman yang diberikan kepada perusahaan anak
terkonsolidasi dengan kepemilikan minimum 50% untuk keperluan
kegiatan usaha sehari-hari dari perusahaan anak tersebut;
- mengadakan segala bentuk kerjasama, bagi hasil atau perjanjian
serupa lainnya kecuali: (i) perjanjian yang dibuat dalam rangka kegiatan
usaha sehari-hari Perseroan; (ii) perjanjian manajemen atau perjanjian
serupa lainnya yang mengakibatkan kegiatan/operasi Perseroan
diatur oleh pihak lain dan berdampak negatif terhadap kemampuan
Perseroan untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian.
Kerahasiaan N/A
69
Page 106
No. Perihal Uraian
Jaminan Tanah dan bangunan milik PT Samator berdasarkan Sertifikat Hak Guna
Bangunan No. 9/Nolokerto yang diikat dengan hak tanggungan dengan nilai
keseluruhannya, dari waktu ke waktu, minimal sebesar 50% (lima puluh
persen) dari masing-masing nilai pokok Obligasi Berkelanjutan II Aneka
Gas Industri Tahap II Tahun 2020 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka
Gas Industri Tahap II Tahun 2020 yang terhutang dan selama Obligasi
Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap II Tahun 2020 dan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap II Tahun 2020 belum dilunasi
seluruhnya.
Penyelesaian Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Perselisihan
2. Nama Perjanjian Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas
Industri Tahap II Tahun 2020 No. 13 tanggal 11 September 2020, yang dibuat
di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.
Sehubungan dengan Akta Pengakuan Atas Kewajiban Dalam Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap II Tahun 2020 No. 14 tanggal
11 September 2020, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris
di Jakarta.
Para Pihak 1. Perseroan;
2. PT Bank Mega Tbk (untuk selanjutnya disebut “Wali Amanat”).
Maksud dan Tujuan Perseroan akan melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan II Obligasi
Aneka Gas Industri Tahap II dan Penawaran Umum Berkelanjutan II Sukuk
Ijarah Aneka Gas Industri Tahap II kepada masyarakat (“PUB II Tahap II”).
Bahwa dalam kerangka pelaksanaan PUB II Tahap II sebagaimana
dimaksud di atas, Perseroan bermaksud untuk menawarkan dan
menerbitkan:
- Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap II Tahun 2020
dengan jumlah pokok obligasi sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus
miliar Rupiah) dengan jangka waktu selama 370 (tiga ratus tujuh puluh)
hari; dan
- Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap II Tahun 2020
dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp205.000.000.000,00
(dua ratus lima miliar Rupiah) dengan jangka waktu selama 370 (tiga
ratus tujuh puluh) hari.
Sehubungan dengan hal tersebut Perseroan menunjuk PT Sucor Sekuritas
sebagai pihak yang bertanggung jawab atas penyelengaraan penawaran
umum sesuai dengan peraturan di bidang pasar modal.
Objek Ijarah Tanah, mesin, tangki penyimpanan, dan/atau peralatan lainnya milik
Perseroan.
Masa Berlaku Tanggung jawab dan kewajiban Wali Amanat berakhir dalam hal:
dan Pengakhiran - obligasi telah dilunasi baik pokok obligasi, bunga obligasi termasuk
Perjanjian denda (jika ada) dan Wali Amanat telah menerima laporan pemenuhan
kewajiban Perseroan dari agen pembayaran;
- tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian setelah tanggal
jatuh tempo pokok obligasi; atau
- setelah diangkatnya wali amanat baru.
70
Page 107
No. Perihal Uraian
Kewajiban Perseroan - memenuhi semua syarat dan ketentuan dalam Perjanjian;
- mempertahankan dan menjaga kedudukan Perseroan sebagai
perseroan terbatas dan badan hukum, semua izin untuk menjalankan
kegiatan usahanya;
- segera memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat dalam
hal terjadi: (i) pengubahan anggaran dasar, pengubahan susunan
Direksi dan Dewan Komisaris, pembagian dividen kepada para
pemegang saham, penggantian auditor, dan keputusan-keputusan
yang diambil dalam RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa selambat-
lambatnya 30 hari kerja setelah kejadian tersebut berlangsung;
(ii) menyerahkan salinan laporan-laporan yang diminta oleh OJK
kepada Wali Amanat, dan persetujuan-persetujuan sehubungan
dengan emisi; (iii) memelihara harta kekayaan Perseroan agar tetap
dalam keadaan baik dan memelihara asuransi-asuransi yang sudah
berjalan.
Kompensasi Perseroan diwajibkan membayar ganti rugi sebagaimana diatur dalam
Kerugian Akibat Fatwa MUI No. 43/DSN/MUI/VIII/2004 sebagai akibat dari kelalaianatau
Keterlambatan keterlambatan Perseroan memenuhi kewajiban pembayaran atau
terlambat membayar cicilan imbalan ijarah.
Pembatasan bagi Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Wali Amanat, Perseroan
Perseroan tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
- mengadakan penggabungan, konsolidasi dengan perusahaan lain
yang menyebabkan bubarnya Perseroan dan/atau akuisisi yang secara
material akan mempunyai akibat negatif terhadap kelangsungan usaha
Perseroan;
- mengadakan perubahan bidang usaha yang berbeda dari kegiatan
usaha utama Perseroan;
- memberikan jaminan kepada pihak lain (penanggungan atau corporate
guarantee) atas kewajiban pihak lain tersebut yang diikat secara
khusus dengan nilai kumulatif lebih dari 20% kekayaan Perseroan yang
dikonsolidasikan, kecuali jaminan tersebut diberikan kepada supplier
Perseroan berkaitan dengan kegiatan usaha utama Perseroan, dan
jaminan perusahaan tersebut dilakukan sesuai dengan kegiatan usaha
utama Perseroan sesuai anggaran dasar Perseroan;
- melakukan peminjaman hutang baru yang memiliki kedudukan lebih
tinggi dari kedudukan hutang yang timbul berdasarkan obligasi,
kecuali hasil dana dari utang baru tersebut untuk: (i) kegiatan usaha
Perseroan; (ii) refinancing atas hutang yang telah ada pada tanggal
ditandatanganinya Perjanjian;
- memberi pinjaman kepada pihak manapun, kecuali: (i) pinjaman yang
telah ada sebelum ditandatanganinya Perjanjian; (ii) pinjaman yang
diberikan dalam rangka melaksanakan kegiatan usaha sehari-hari
Perseroan; (iii) pinjaman yang diberikan kepada perusahaan anak
terkonsolidasi dengan kepemilikan minimum 50% untuk keperluan
kegiatan usaha sehari-hari dari perusahaan anak tersebut;
- mengadakan segala bentuk kerjasama, bagi hasil atau perjanjian
serupa lainnya kecuali: (i) perjanjian yang dibuat dalam rangka kegiatan
usaha sehari-hari Perseroan; (ii) perjanjian manajemen atau perjanjian
serupa lainnya yang mengakibatkan kegiatan/operasi Perseroan
diatur oleh pihak lain dan berdampak negatif terhadap kemampuan
Perseroan untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian.
71
Page 108
No. Perihal Uraian
Jaminan Tanah dan bangunan milik PT Samator berdasarkan Sertifikat Hak Guna
Bangunan No. 9/Nolokerto yang diikat dengan hak tanggungan dengan nilai
keseluruhannya, dari waktu ke waktu, minimal sebesar 50% (lima puluh
persen) dari masing-masing nilai pokok Obligasi Berkelanjutan II Aneka
Gas Industri Tahap II Tahun 2020 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka
Gas Industri Tahap II Tahun 2020 yang terhutang dan selama Obligasi
Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap II Tahun 2020 dan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap II Tahun 2020 belum dilunasi
seluruhnya.
Kerahasiaan N/A
Penyelesaian Pengadilan Agama Jakarta Selatan
Perselisihan
3. Nama Perjanjian Akta Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas
Industri Tahap II Tahun 2020 No. 16 tanggal 11 September 2020, dibuat di
hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.
Para Pihak 1. PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”); dan
2. Perseroan.
Maksud dan Tujuan Perseroan bermaksud menerbitkan dan menawarkan obligasi kepada
masyarakat melalui penawaran umum, dimana pelaksanaan pembayaran
bunga obligasi dan pelunasan pokok obligasi dilaksanakan oleh KSEI
selaku agen pembayaran.
Masa Berlaku Agen Tugas Agen Pembayaran akan berakhir dengan sendirinya apabila:
Pembayaran - penerbit efek batal melakukan penawaran obligasi;
- pendaftaran obligasi telah dibatalkan berdasarkan permohonan
penerbit efek atau wali amanat;
- seluruh bunga obligasi dan pokok obligasi telah dilunasi oleh penerbit
efek.
Kewajiban Perseroan Selambat-lambatnya 1 hari kerja sebelum tanggal pembayaran bunga
obligasi dan pokok obligasi, Perseroan wajib menyerahkan kepada Agen
Pembayaran jumlah bunga obligasi dan atau pokok obligasi serta pajak
atas pembayaran bunga obligasi dan dana tersebut harus telah efektif
dalam rekening agen pembayaran.
Denda N/A
Pembatasan bagi N/A
Perseroan
Kerahasiaan N/A
Penyelesaian BAPMI
Perselisihan
72
Page 109
No. Perihal Uraian
4. Nama Perjanjian Akta Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka
Gas Industri Tahap II Tahun 2020 No. 17 tanggal 11 September 2020,
dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.
Para Pihak 1. PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”); dan
2. Perseroan.
Maksud dan Tujuan Perseroan bermaksud menerbitkan dan menawarkan sukuk ijarah kepada
masyarakat melalui penawaran umum, dimana pelaksanaan pembayaran
cicilan imbalan ijarah dan pembayaran sisa imbalan ijarah dilaksanakan
oleh KSEI selaku agen pembayaran.
Masa Berlaku Tugas Agen Pembayaran akan berakhir dengan sendirinya apabila:
dan Pengakhiran - penerbit efek batal melakukan penawaran obligasi;
Perjanjian - pendaftaran sukuk ijarah telah dibatalkan berdasarkan permohonan
penerbit efek atau wali amanat;
- seluruh cicilan imbalan ijarah dan sisa imbalan ijarah telah dilunasi
oleh penerbit efek.
Kewajiban Perseroan Selambat-lambatnya 1 hari kerja sebelum tanggal pembayaran cicilan
imbalan ijarah dan atau tanggal pembayaran kembali sisa imbalan ijarah,
Perseroan wajib menyerahkan kepada Agen Pembayaran jumlah cicilan
imbalan ijarah dan atau sisa imbalan ijarah serta pajak atas pembayaran
cicilan imbalan ijarah dan danatersebut harus telah efektif dalam rekening
agen pembayaran.
Denda N/A
Pembatasan bagi N/A
Perseroan
Jaminan N/A
Kerahasiaan N/A
Penyelesaian BAPMI
Perselisihan
Perjanjian dengan Pihak Terafiliasi
No. Perihal Uraian
1. Nama Perjanjian Perjanjian Sewa Menyewa Tanah dan Bangunan tertanggal 1 Desember
2015 sebagaimana diubah dengan Addendum I Perjanjian Sewa Menyewa
Tanah dan Bangunan tanggal 1 Desember 2020
Para Pihak 1. Perseroan; dan
2. SGI.
Maksud dan Tujuan Perseroan selaku pemilik atas sebidang tanah berikut sebuah bangunan
diatasnya yang berlokasi di Kelurahan Wonoloyo, Kecamatan Jogonalan,
Kabupaten Klaten, Propinsi Jawa Tengah seluas 2.293 M2 sebagaimana
tercantum dalam SHGB No. 2/Wonoboyo, bersedia untuk menyewakan
tanah dan bangunannya kepada SGI dan SGI setuju untuk menyewa
tanah dan bangunan milik Perseroan tersebut.
SGI menggunakan objek sewa sebagai filling station.
73
Page 110
No. Perihal Uraian
Jangka Waktu 3 tahun terhitung sejak tanggal dengan 30 November 2020 sampai dengan
Perjanjian 30 November 2023
Nilai Perjanjian Rp180.000.000,00 untuk jangka waktu sewa 3 tahun
Kewajiban Pihak Perseroan
Kedua - Wajib menyerahkan tanah dan bangunan yang disewa pada awal masa
sewa dalam keadaan kosong kepada SGI sesuai dengan batas-batas
yang berlaku;
- Berhak menerima pembayaran uang harga sewa dari SGI sesuai
dengan harga sewa dan waktu pembayaran yang telah disepakati.
SGI
- Wajib menjaga dan memelihara tanah dan bangunan sesuai dengan
keperluan dan akan mengembalikan dalam keadaan kosong sesuai
dengan kondisi pada saat serah terima;
- Wajib memasang pagar di sekeliling tanah dan bangunan;
- Menanggung dan membayar pajak bumi dan bangunan atas
keseluruhan lahan selama berlangsungnya jangka waktu sewa.
Pengalihan SGI dilarang untuk mengalihkan/memindahkan hak sewa atas tanah dan
bangunan kepada pihak lain baik sebagian maupun seluruhnya tanpa
adanya persetujuan tertulis dari Perseroan.
Asuransi Selama masa sewa-menyewa, asuransi atas bangunan dan segala
sesuatu yang berdiri melekat atau berada di atas tanah dan bangunan
menjadi kewajiban dan beban SGI termasuk asuransi atas peralatan.
Perselisihan Kantor Panitera Pengadilan Negeri Kabupaten Klaten
2. Berakhirnya Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri
Perjanjian Tahap I Tahun 2020 No. 41Sewa Menyewa Tanah dan Bangunan tanggal
30 April 202023 Agustus 2016 sebagaimana telah diubah dengan Akta
PerubahanAddendum I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan
II Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020 No. 37Sewa Menyewa Tanah dan
Bangunan tanggal 28 Mei 2020, keduanya dibuat di hadapan Fathiah Helmi,
S.H., Notaris di Jakarta.6 Maret 2020
Sehubungan dengan Akta Pengakuan Hutang Obligasi Berkelanjutan
II Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020 No. 42 tanggal 30 April 2020
sebagaimana telah diubah dengan Akta Perubahan I Pengakuan Hutang
Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020 No. 38
tanggal 28 Mei 2020, keduanya dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H.,
Notaris di Jakarta.
Para Pihak 1. PT Samator; dan
2. Perseroan.
Maksud dan Tujuan Samator setuju untuk menyewakan dan Perseroan setuju untuk menyewa
bidang tanah berikut dengan bangunannya sebagaimana tercantum dalam
SHGB No. 9/Nolokerto yang terletak di Provinsi Jawa Tengah, Kabupaten
Kendal, Kecamatan Kaliwungu, Desa Nolokerto.
Perseroan menggunakan objek sewa sebagai filling station.
74
Page 111
No. Perihal Uraian
Jangka Waktu Sampai dengan 23 Agustus 2023 dan dapat diperpanjang dengan
Perjanjian pemberitahuan lisan/tertulis selambat-lambatnya 3 bulan sebelum
berakhirnya jangka waktu sewa menyewa.
Nilai Perjanjian Rp16.405.200.000,00 per 3 tahun
Penyelesaian Pengadilan Negeri di Kendal
Perselisihan
Perjanjian Penting Dengan Pihak Ketiga Lainnya
No. Perihal Uraian
1. Nama Perjanjian Surat Perjanjian Blanket Order Penyediaan Oksigen untuk Operasional
Ausmelt Tsl Funance di Unit Metalurgi Muntok Provinsi Bangka Belitung
No. 002/SP-SGI/IV/2021 Tanggal 15 April 2021.
Para Pihak 1. PT Timah Tbk. (“Pihak Pertama”); dan
2. SGI (“Pihak Kedua”).
Objek Perjanjian Penyediaan jasa suplai oksigen oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama,
untuk operasional Ausmelt Tsl Funance di Unit Metalurgi Muntok Provinsi
Bangka Belitung, dimana lingkup pekerjaannya mencakup pekerjaan
konstruksi dan operasional.
Jangka Waktu Pekerjaan konstruksi:
Perjanjian Terdiri atas kegiatan commissioning/commercial operation dilaksanakan
selambat-lambatnya dalam jangka waktu 16 (enam belas) bulan terhitung
mulai tanggal 15 April 2021 sampai denganselambat-lambatnya 15
Agustus 2022 (“Tanggal Commercial Operation”).
Pekerjaan Operasional:
Terdiri atas kegiatan maintenance/pemeliharaan peralatan dan penyediaan
oksigen, yang dilaksanakan untuk jangka waktu selambat-lambatnya 12
(dua belas) tahun sejak Tanggal Commercial Operation.
Perpanjangan Jangka Waktu Perjanjian dapat diperpanjang atau diubah berdasarkan
kesepakatan tertulis Para Pihak.
Pengalihan Pihak Pertama maupun Pihak Kedua tidak diperkenankan untuk
mengalihkan sebagian atau seluruh hak dan kewajiban berdasarkan
Perjanjian ini kepada Pihak manapun tanpa persetujuan tertulis dari salah
satu Pihak kepada Pihak lainnya.
75
Page 112
No. Perihal Uraian
Pengakhiran 1. Para Pihak sepakat untuk mengesampingkan ketentuan dalam Pasal
1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
2. Pihak Pertama berhak secara sepihak memutuskan Perjanjian ini
dalam hal Pihak Kedua melakukan, antara lain:
- Apabila 60 (enam puluh) hari kalender setelah tanggal Perjanjian
ini Pihak Kedua tidak melaksanakan pekerjaan;
- Apabila Pihak Kedua memberikan keterangan yang tidak benar;
- Apabila Pihak Kedua lalai atau sengaja tidak memenuhi
salah satu kewajiban dalam Perjanjian setelah mendapatkan
peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dan tidak
dapat memperbaikinya;
- Apabila Pihak Kedua dalam keadaan pailit atau dipailitkan;
- Apabila Pihak Kedua sengaja memperlambat penyelesaian
pekerjaan; dan/atau
- Apabila Pihak Kedua terlambat melaksanakan pekerjaan sesuai
jadwal.
Hukum Yang Berlaku Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian Badan Arbitrase Nasional Indonesia.
Perselisihan
Sehubungan dengan transaksi-transaksi dengan pihak ketiga, manajemen Perseroan menyatakan
bahwa telah mengungkapkan semua perjanjian dan kontrak penting dengan pihak ketiga.
D. Perjanjian Kredit Perseroan
Berikut merupakan tambahan, perjanjian-perjanjian kredit yang telah ditandatangani oleh Perseroan,
maupun perjanjian yang mengalami perubahan (penambahan dan/atau pembaharuan dan/atau
addendum dan/atau perpanjangan masa berlaku) yang telah dibuat oleh Perseroan sejak penerbitan
Obligasi dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2020 sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan:
Perjanjian Kredit Perseroan
No. Perihal Uraian
1. Nama Perjanjian Combined Limit CC Line
Akta Perjanjian Kredit No. 41 tertanggal 17 Maret 2016 dibuat di hadapan
Rika Pertiwi, S.H., M.Kn., Notaris di Surabaya sebagaimana yang telah
dilakukan perubahan beberapa kali dan perubahan terakhir adalah
Perubahan ke-9 terhadap Akta Perjanjian Kredit No. 41 tanggal 12
November 2020 (“Perjanjian”).
Para Pihak 1. Perseroan; dan
2. PT Bank CIMB Niaga Tbk. (“Bank”).
Jenis dan Nilai Fasilitas Combine Limit CC Lines Sight/Usance/UPAS Letter of Credit
Fasilitas (L/C) dan/atau Sight/Usance/UPAS Surat Kredit Berdokumen Dalam
Negeri (SKBDN)
Tujuan Pembiayaan Modal kerja yaitu untuk pembelian bahan baku dan pembelian sparepart/
suku cadang mesin.
76
Page 113
No. Perihal Uraian
Nilai Fasilitas Sebesar Rp150.000.000.000,00 yang dapat digunakan secara bersama-
sama (interchangeable) dengan:
a) Fasilitas Trust Receipt sebesar Rp150.000.000.000,00;
b) Fasilitas Pre-Shipment Financing sebesar Rp150.000.000.000,00;
c) Fasilitas Bank Garansi sebesar Rp150.000.000.000,00;
d) Fasilitas Pinjaman Transaksi Khusus Trade Accout Receivable
(Pinjaman Transaksi Khusus Ekspor atau Pinjaman Transaksi
Khusus Tagihan Trade Lokal) sebesar Rp150.000.000.000,00;
e) Fasilitas Pinjaman Transaksi Khusus Trae Account Payable
(Pinjaman Transaksi Khusus Impor atau Pinjaman Transaksi Khusus
Tagihan Trade Lokal) sebesar Rp150.000.000.000,00; dan
f) Fasilitas Negosiasi Wesel Ekspor sebesar Rp27.000.000.000,00
Bunga N/A
Jangka Waktu 17 Oktober 2021
Fasilitas dan
Perpanjangan
Denda Keterlambatan 2% di atas suku bunga yang berlaku
Pelunasan Dipercepat N/A
Kewajiban Perseroan - Menyampaikan laporan keuangan 3 bulanan paling lambat 90 hari
setelah tanggal pelaporan;
- Menyampaikan laporan persediaan kuartalan selambat-lambatnya
90 hari sejak berakhirnya periode laporan;
- Menyampaikan laporan tagihan kuartalan selambat-lambatnya 90
hari sejak berakhirnya periode laporan;
- Wajib melakukan pemberitahuan selambat-lambatnya 30 hari
sejak Perseroan melakukan (i) perubahan susunan Direksi, Dewan
Komisaris, dan Pemegang Saham, (ii) serta dalam hal mengumumkan
dan membagikan dividen dan/atau bentuk keuntungan usaha lainnya
kepada pemegang saham dengan nominal kurang dari 30% dari
keuntungan bersih setelah dipotong pajak dan (iii) pinjaman kepada
atau menerima pinjaman dari pihak lain, dengan ketentuan bahwa
pihak tersebut non-trade receivables dari pihak terkait/jumlah modal
(total equity) maksimal 15%;
- Memenuhi persyaratan keuangan (financial covenant) sebagai
berikut: (i) current ration minimal 1x. (ii) gearing ratio maksimal 2,5x,
(iii) debt service coverage ratio minimun 1,0x; (iv) net interest bearing
debt/operational EBITDA maksimum 5,75x.
Cidera Janji - Perseroan gagal melakukan pembayaran yang wajib dilakukan
berdasarkan Perjanjian;
- Pernyataan dan jaminan yang diberikan Perseroan menjadi tidak
benar dan atau tidak dapat dipenuhi;
- Perseroan telah lalai atau telah melanggar sesuatu ketentuan dalam
perjanjian apapun, termasuk tidak terbatas pada perjanjian yang
berkenaan dengan transaksi valuta asing, pinjaman uang, atau
pemberian kredit dimana Perseroan sebagai pihak yang memiliki
kewajiban pembayaran;
- Perseroan tanpa persetujuan tertulis dari Bank mengentikan Transaksi
yang masih berlaku efektif dan/atau tidak memenuhi kewajibannya
berdasarkan pengakhiran dan/atau penghentian dipercepat;
- Perseroan terlibat dalam kasus pidana.
77
Page 114
No. Perihal Uraian
Larangan-larangan Selama kewajiban Perseroan kepada Bank belum terpenuhi, maka tanpa
mendapatkan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank, Perseroan
tidak diperkenankan:
- Menjual dan/atau dengan cara lain mengalihkan hak milik atau
menyewakan/menyerahkan pemakaian seluruh atau sebagian
kekayaan milik Perseroan baik berupa barang bergerak maupun
barang tidak bergerak;
- Mengagunkan dengan cara bagaimanapun kekayaan Perseroan
kepada pihak lain;
- Mengadakan perjanjian yang dapat menimbulkan kewajiban
Perseroan membayar kepada pihak lain;
Kecuali dalam rangka menjalankan usaha Perseroan sehari-hari yang
tidak mempengaruhi kemampuan Perseroan untuk melaksanakan
Perjanjian Kredit.
- Mengadakan perubahan maksud dan tujuan dan kegiatan usaha
Perseroan;
- Melakukan perubahan pemegang saham kecuali keluarga tuan
Harsono tetap sebagai pemilik ultimate (memegang lebih dari 50%
dan tidak melanggar financial covenant);
- Melakukan perubahan terhadap struktur permodalan perusahaan
antara lain melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan
dan pemisahan yang berkaitan dengan berkurangnya kontribusi
keluarga tuan Harsono, dengan ketentuan keluarga tuan Harsono
tetap sebagai pemilik ultimate (memegang lebih dari 50% dan tidak
melanggar financial covenant);
- mengumumkan dan membagikan deviden/saham bonus dengan
nominal lebih besar dari 30% dari keuntungan bersih setelah dipotong
pajak (pada tahun yang bersangkutan) kepada pemegang saham
Perseroan;
- Membayar atau membayar kembali tagihan atau piutang berupa
apapun juga yang sekarang ada dan/atau dikemudian hari akan
diberikan kepada para pemegang saham Perseroan atau pihak yang
setara lainnya.
Perseroan telah memperoleh persetujuan tertulis dari Bank atas (i)
rencana penerbitan Obligasi dan Sukuk Ijarah melalui Penawaran Umum
Berkelanjutan, (ii) penjaminan kekayaan Perseroan sebesar 50% dari
pokok Obligasi dan 50% dari Sisa Imbalan Ijarah sebagaimana diatur
dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan (iii) pembuatan perjanjian-
perjanjian oleh Perseroan dalam rangka penerbitan Obligasi dan Sukuk
Ijarah melalui Penawaran Umum Berkelanjutan, berdasarkan Surat Bank
No. 090/CBT-VIII/IV/2020 tanggal 15 April 2020 perihal Surat Konfirmasi
Bank.
78
Page 115
No. Perihal Uraian
Jaminan - Fidusia atas barang persediaan milik Perseroan dengan nilai
penjaminan sebesar Rp82.000.000.000,00;
- Fidusia atas tagihan atau tuntutan yang sekarang maupun dikemudian
hari milik Perseroan kepada para pelanggan yang akan diikat secara
fidusia dengan nilai penjaminan sebesar Rp106.000.000.000,00;
- Personal guarantee dari Arief Harsono, Heyzer Harsono, dan Rasid
Harsono dengan masing-masing nilai penanggungan sebesar
Rp150.000.000.000,00;
- Fidusai atas mesin-mesin dan peralatan pendukung filling station
dan air separation plant milik Perseroan yang terletak di 8 lokasi,
dengan nilai penjaminan sebesar Rp218.852.260.000,00;
- Hak Tanggungan Peringkat I atas tanah dan bangunan sebagai
berikut:
a) SHGB No. 02/Candi Mas atas nama Perseroan;
b) SHGB No.257/Arjuna atas nama Perseroan;
c) SHGB No. 00102/Asuli atas nama Arief Harsono;
d) SHGB No. 330/Mabar atas nama Perseroan;
e) SHGB No. 2/Kayumalue Ngapa atas nama Perseroan;
f) SHGB No. 00175/Punggolaka atas nama Perseroan
Cross collateral dengan fasilitas dengan fasilitas yang diperoleh Perseroan
dari Bank berdasarkan Perjanjian Penyediaan Fasilitas No.2 tanggal 10
Desember 2018.
Cross Default Perseroan dianggap lalai apabila Perseroan dan/atau grup Perseroan
dianggap lalai atau melanggar suatu ketentuan dalam suatu perjanjian,
kecuali disetujui lain oleh Bank.
Kerahasiaan N/A
Penyelesaian Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Perselisihan
Berakhirnya Perjanjian - Terjadinya suatu peristiwa cidera janji; atau
- Perubahan hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku
yang berakibat Para Pihak menjadi tidak sah untuk melaksanakan
setiap kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian.
2. Nama Perjanjian Pembiayaan Investasi Musyarakah Mutanaqishah-MMQ
Perjanjian Penyediaan Fasilitas No.2 tanggal 10 Desember 2018,
sebagaimana terakhir kali diubah dengan Perubahan ke-4 dan Pernyataan
Kembali terhadap Perjanjian Penyediaan Fasilitas No.2 tanggal 12
November 2020 (“Perjanjian”).
Para Pihak 1. Perseroan; dan
2. PT Bank CIMB Niaga Tbk. (“Bank”).
Jenis Fasilitas - Fasilitas Pembiayaan Investasi Musyarakah Mustaniqah (“Fasilitas
MMQ”);
- Fasilitas Pembiayaan Musyarakah (“Fasilitas Musyarakah”) – Fasilitas
Pembiayaan Langsung – On Revolving Basis – Uncommitted;
- Fasilitas Pembiayaan Rekening Koran Musyarakah (“Fasilitas PKR
Musyarakah”) – Fasilitas Pembiayaan Langsung – On Revolving
Basis – Uncommitted.
79
Page 116
No. Perihal Uraian
Tujuan Pembiayaan Fasilitas MMQ
Untuk pembiayaan Capital Expensitures baru berupa filing station,
storage tank, botol dan lainnya, akan tetapi juga diperbolehkan untuk
pengambilalihan porsi kepemilikan Perseroan atas aset yang telah
dipesan atau selesai pada bulan Januari 2018 dan seterusnya.
Fasilitas Musyarakah
Penarikan pertama untuk mengambilalih pinjaman modal kerja dan/atau
fasilitas Syariah Perseroan yang ada di PT Bank Panin Dubao Syariah,
penarikan kedua dan selanjutnya untuk membiayai kebutuhan modal
kerja Perseroan.
Fasilitas PKR Musyarakah
Untuk membiayai kebutuhan modal kerja Perseroan sehari-hari.
Nilai Fasilitas - Fasilitas MMQ sebesar Rp100.000.000.000,00;
- Fasilitas Musyarakah sebesar Rp50.000.000.000,00;
- Fasilitas PKR Musyarakah sebesar Rp10.000.000.000,00.
Bunga N/A
Jangka Waktu Sampai dengan 17 Oktober 2021
Fasilitas dan
Perpanjangan
Denda Keterlambatan N/A
Pelunasan Dipercepat Perseroan dapat melakukan pembayaran kembali lebih cepat dari
masing-masing tanggal jatuh tempo permbayaran/angsuran atau tanggal
jatuh tempo fasilitas pembiayaan yang telah ditetapkan.
Kewajiban Perseroan - Menyampaikan laporan keuangan 3 bulanan paling lambat 90 hari
setelah tanggal pelaporan;
- Menyampaikan laporan persediaan kuartalan selambat-lambatnya
90 hari sejak berakhirnya periode laporan;
- Menyampaikan laporan tagihan kuartalan selambat-lambatnya 90
hari sejak berakhirnya periode laporan;
- Wajib melakukan pemberitahuan selambat-lambatnya 30 hari
sejak Perseroan melakukan (i) perubahan susunan Direksi, Dewan
Komisaris, dan Pemegang Saham, (ii) serta dalam hal mengumumkan
dan membagikan dividen dan/atau bentuk keuntungan usaha lainnya
kepada pemegang saham dengan nominal kurang dari 30% dari
keuntungan bersih setelah dipotong pajak dan (iii) pinjaman kepada
atau menerima pinjaman dari pihak lain, dengan ketentuan bahwa
pihak tersebut non-trade receivables dari pihak terkait/jumlah modal
(total equity) maksimal 15%;
- Memenuhi persyaratan keuangan (financial covenant) sebagai
berikut: (i) current ration minimal 1x. (ii) gearing ratio maksimal 2,5x,
(iii) debt service coverage ratio minimun 1,0x; (iv) net interest bearing
debt/operational EBITDA maksimum 5,75x.
80
Page 117
No. Perihal Uraian
Cidera Janji - Perseroan gagal melakukan pembayaran yang wajib dilakukan
berdasarkan Perjanjian;
- Pernyataan dan jaminan yang diberikan Perseroan menjadi tidak
benar dan atau tidak dapat dipenuhi;
- Perseroan telah lalai atau telah melanggar sesuatu ketentuan dalam
perjanjian apapun, termasuk tidak terbatas pada perjanjian yang
berkenaan dengan transaksi valuta asing, pinjaman uang, atau
pemberian kredit dimana Perseroan sebagai pihak yang memiliki
kewajiban pembayaran;
- Perseroan tanpa persetujuan tertulis dari Bank mengentikan Transaksi
yang masih berlaku efektif dan/atau tidak memenuhi kewajibannya
berdasarkan pengakhiran dan/atau penghentian dipercepat;
- Perseroan terlibat dalam kasus pidana.
Larangan-laranga Selama kewajiban Perseroan kepada Bank belum terpenuhi, maka tanpa
mendapatkan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank, Perseroan
tidak diperkenankan:
- Menjual dan/atau dengan cara lain mengalihkan hak milik atau
menyewakan/menyerahkan pemakaian seluruh atau sebagian
kekayaan milik Perseroan baik berupa barang bergerak maupun
barang tidak bergerak;
- Mengagunkan dengan cara bagaimanapun kekayaan Perseroan
kepada pihak lain;
- Mengadakan perjanjian yang dapat menimbulkan kewajiban
Perseroan membayar kepada pihak lain;
Kecuali dalam rangka menjalankan usaha Perseroan sehari-hari yang
tidak mempengaruhi kemampuan Perseroan untuk melaksanakan
Perjanjian Kredit.
- Mengadakan perubahan maksud dan tujuan dan kegiatan usaha
Perseroan;
- Melakukan perubahan pemegang saham, kecuali keluarga tuan
Harsono tetap sebagai pemilik ultimate (memegang lebih dari 50%
dan tidak melanggar financial covenant);
- Melakukan perubahan terhadap struktur permodalan perusahaan
antara lain melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan
dan pemisahan yang berkaitan dengan berkurangnya kontribusi
keluarga tuan Harsono, dengan ketentuan keluarga tuan Harsono
tetap sebagai pemilik ultimate (memegang lebih dari 50% dan tidak
melanggar financial covenant);
- mengumumkan dan membagikan deviden/saham bonus dengan
nominal lebih besar dari 30% dari keuntungan bersih setelah dipotong
pajak (pada tahun yang bersangkutan) kepada pemegang saham
Perseroan;
- Membayar atau membayar kembali tagihan atau piutang berupa
apapun juga yang sekarang ada dan/atau dikemudian hari akan
diberikan kepada para pemegang saham Perseroan atau pihak yang
setara lainnya.
Perseroan telah memperoleh persetujuan tertulis dari Bank atas (i)
rencana penerbitan Obligasi dan Sukuk Ijarah melalui Penawaran Umum
Berkelanjutan, (ii) penjaminan kekayaan Perseroan sebesar 50% dari
pokok Obligasi dan 50% dari Sisa Imbalan Ijarah sebagaimana diatur dalam
Perjanjian Perwaliamanatan dan (iii) pembuatan perjanjian-perjanjian oleh
Perseroan dalam rangka penerbitan Obligasi dan Sukuk Ijarah melalui
Penawaran Umum Berkelanjutan, berdasarkan Surat Bank No. 090/CBT-
VIII/IV/2020 tanggal 15 April 2020 perihal Surat Konfirmasi Bank.
81
Page 118
No. Perihal Uraian
Jaminan - Fidusia atas barang persediaan Perseroan;
- Fidusia atas tagihan Perseroan;
- Personal guarantee dari (i) Arief Harsono, (ii) Heyzer Harsono dan
(iii) Rasid Harsono;
- Gadai atas deposito atau rekening Perseroan;
- Fidusia atas mesin-mesin dan peralatan pendukung filing station dan
air separator plant Perseroan yang terletak di 8 lokasi;
- Hak Tanggungan Peringkat Pertama atas tanah dan bangunan
sebagai berikut:
(a) SHGB No.02/Candi Mas yang terletak di Provinsi Lampung,
Kabupaten Lampung Selatan, Kecamatan Natar, Desa Candi
Mas, terdaftar atas nama Perseroan;
(b) SHGB No.257/Arjuna yang terletak di Provinsi Jawa Barat,
Kotamadya Bandung, Wilayah: Bojonagara, Kecamatan
Cicendo, Kelurahan Arjuna, terdaftar atas nama Perseroan;
(c) SHM No.00102/Asuli, terletak di Provinsi Sulawesi Selatan,
Kabupaten Luwu Timur, Kecamatan Towuti, Desa Asuli, terdaftar
atas nama Arief Harsono;
(d) SHGB No.330/Mabar, terletak di Provinsi Sumatera Utara, Kota
Medan, Kecamatan Medan Deli, Kelurahan Mabar, terdaftar
atas nama Perseroan;
(e) SHGB No.2/Kayumalue Ngapa, terletak di Provinsi Sulawesi
Tengah, Kabupaten Donggala, Kecamatan Tawaeli, Desa
KAyumalue Ngapa, terdaftar atas nama Perseroan;
(f) SHGB No.00175/Punggolaka, terletak di Provinsi Sulawesi
Tenggara, Kotamadya Kendari, Kecamatan Puuwatu, Kelurahan
Punggolaka, terdaftar atas nama Perseroan.
Cross collateral dengan fasilitas dengan fasilitas yang diperoleh Perseroan
dari Bank berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 41 tertanggal 17 Maret
2016 dibuat di hadapan Rika Pertiwi, S.H., M.Kn., Notaris di Surabaya.
Cross Default Perseroan dianggap lalai apabila Perseroan dan/atau grup Perseroan
dianggap lalai atau melanggar suatu ketentuan dalam suatu perjanjian,
kecuali disetujui lain oleh Bank.
Kerahasiaan N/A
Penyelesaian Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Perselisihan
Berakhirnya Perjanjian - Terjadinya suatu peristiwa cidera janji; atau
- Perubahan hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku
yang berakibat Para Pihak menjadi tidak sah untuk melaksanakan
setiap kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian.
3. Nama Perjanjian Akta Persetujuan Membuka Kredit Investasi 2 No. 14 tanggal 16 Maret
2021, dibuat di hadapan Isy Karimah Syakir, S.H., M.Kn., M.H., Notaris di
Surabaya (“Perjanjian”).
Para Pihak 1. Perseroan; dan
2. PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk. (“Bank”).
Jenis Fasilitas Kredit Investasi dalam bentuk Pinjaman Tetap Angsuran bersifat Non
Revolving
82
Page 119
No. Perihal Uraian
Tujuan Pembiayaan Pembaharuan atau pengalihan fasilitas kredit refinancing tanah dan
bangunan pabrik, mesin dan sarana pelengkap pabrik Air Seperation Plant
milik PT Samator yang terletak di Kawasan Modern Cikande Industrial
Estate, Jalan Modern Utama Industri Blok AA No. 6, Desa Sukatani,
Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Provinsi Banten
Nilai Fasilitas Rp272.500.000.000,00
Bunga 10% per tahun
Jangka Waktu Sejak 16 Maret 2021 sampai dengan 19 Agustus 2027
Fasilitas dan
Perpanjangan
Denda Keterlambatan N/A
Pelunasan Dipercepat N/A
Kewajiban Perseroan - Fasilitas Kredit harus digunakan sebagaimana yang telah disepakati
sesuai dengan ketentuan dan syarat-syarat kredit tersebut di atas;
- Berbankir Utama pada Bank;
- Menyampaikan laporan tahunan audited periode selanjutnya
disersahkan paling lambat 180 hari setelah akhur tahun buku yang
bersangkutan;
- Laporan keuangan triwulan diserahkan paling lambat 90 hari setelah
akhir semestaer yang bersangkutan;
- Menjaga financial covenant sebagai berikut:
• Current ratio minimal 1x;
• Equity tetap positif;
• Ratio DER (Debt to Equity) maksimal 400%.
Larangan-larangan Perseroan dilarang, tanpa memperoleh persetujuan tertulis dari Bank,
untuk hal-hal sebagai berikut:
- Melakukan merger, akuisisi dan penjualan aset perusahaan kepada
pihak lain;
- Mengikatkan diri sebagai penjamin terhadap pihak lain selama DER
tidak melebihi 400% dan/atau menjaminkan kekayaan perusahaan
yang dibiayai Bank kepada pihak lain;
- Melakukan pembagian dividen kepada para pemegang saham yang
mengakibatkan debt equity ratio menjadi di atas 400%;
- Memperoleh pinjaman/kredit baru dari Bank atau Lembaga keuangan
lain yang mengakibatkan DER menjadi di atas 400%;
- Melakukan investasi aktiva tetap di luar kebutuhan core business
Perseroan di atas nilai Rp100.000.000.000,00 secara akumulasi
selama 1 tahun;
- Menyewakan aset yang diagunakan ke Bank kepada pihak lain,
kecuali untuk operasional perusahaan yang dibuktikan dengan bukti
tertulis dan diversifikasi oleh Divisi Bisnis Menengah II. Terhadap
perubahan jumlah asset yang disewakan dari waktu ke waktu wahjib
disampaikan ke Bank.
83
Page 120
No. Perihal Uraian
Jaminan Agunan Pokok
- Mesin dan peralatan Air Separation Plant di lokasi Cikande dengan
fidusia Rp411.264.120.000,00;
- Hak Tanggungan Peringkat I senilai Rp71.522.260.000,00 atas
bidang-bidang tanah yang dimiliki oleh PT Samator, yaitu:
1. SHGB No. 58/Desa Sukatani;
2. SHGB No. 249/Desa Sukatani;
3. SHGB No. 259/Desa Sukatani;
4. SHGB No. 262/Desa Sukatani;
5. SHGB No. 271/Desa Sukatani;
6. SHGB No. 285/Desa Sukatani;
7. SHGB No. 289/Desa Sukatani;
8. SHGB No. 290/Desa Sukatani;
9. SHGB No. 292/Desa Sukatani;
10. SHGB No. 302/Desa Sukatani;
11. SHGB No. 305/Desa Sukatani;
Cross Default Apabila salah satu fasilitas atas nama Perseroan tidak terpenuhi
kewajiubannya sesuai dengan yang diperjanjian, maka Bank berhak
menyatakan default atas selutuh fasilitas Perseroan.
Kerahasiaan N/A
Penyelesaian Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Perselisihan
Berakhirnya Perjanjian N/A
4. Nama Perjanjian Kredit Modal Kerja Rekening Koran
Akta Persetujuan Membuka Kredit No. 113 tanggal 27 Desember 2019
sebagaimana telah diubah dengan Akta Addendum Perjanjian Kredit No.
24 tanggal 18 Maret 2021, yang dibuat di hadapan Isy Karimah Syakir,
S.H., M.Kn., M.H., Notaris di Surabaya (“Perjanjian”).
Para Pihak 1. Perseroan; dan
2. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (“Bank”).
Jenis Fasilitas Kredit Modal Kerja dalam bentuk Rekening Koran
Tujuan Pembiayaan Tambahan modal kerja gas industri Perseroan.
Nilai Fasilitas Maksimum sebesar Rp120.000.000.000,00
Bunga 9,50% per tahun
Jangka Waktu Sampai dengan 27 Desember 2021
Fasilitas dan
Perpanjangan
Denda Keterlambatan Apabila dalam batas waktu berlakunya hutang ini belum melunasi seluruh
hutang pokok berikut bung uang dan ongkos-ongkos lainnya, maka Bank
berhak memperhitungkan denda-dennda terhadap Perseroan sebesar
50% dari suku bunga yang berlaku, atas tunggakan pokok dan atau
bunga.
84
Page 121
No. Perihal Uraian
Pelunasan Dipercepat Dalam hal Perseroan melakukan pelunasan maju dalam rangka take over
pinjaman ke bank lain sebelum berakhirnya jangka waktu kerdit, maka
akan dikenakan denda sebesar 2% dari besarnya pembayaran angsuran
pelunasan maju tersebut. Dalam hal pelunasan maju bukan dalam rangka
take over, maka tidak dikenakan denda.
Pembayaran angsunran dipercepat atau pelunasan maju diperkenankan
setelah terlebih dahulu memberitahukan ke Bank paling lambat 10 hari
sebelum tanggal pembayaran angsuran dipercepat atau pelunasan maju.
Kewajiban Perseroan 1. Perseoroan harus segera memberitahu Bank dan penyelesaiannya
mengenai:
- Sengketa dengan pemerintah dan/atau puhak lainnya;
- Tuntutan atau kerusakan yang diderita;
- Tuntutan hukum terhadap Perseroan atau penjamin;
- Permohonan pernyataan pailit yang diajukan oleh krediturnya
atau pihak lain kepada Pengadilan Niaga untuk menyatakan
pailit Perseroan selambat-lambatnya 3 hari sejak Perseroan
mengetahui adanya permohonan pernyataan pailit dimaksud atau
sejak Perseroan menerima panggilan sidang dari Pengadilan
Niaga atas permohonan pernyataan pailit dimaksud;
2. Perseroan wajib mengajukan permohonan ijin kepada Bank pada
saat akan menerima pinjaman/kredit dari bank lain atau lembaga
keuangan lain;
3. Finacial covenant; selama periode pinjaman, Perseroan wajib
memelihara rasion keuangan pada setiap laporan keuangan tahunan
maupun triwulanan berupa:
- Current Ratio minimal 1x;
- Loan (Interest Bearing Debt) to EBITDA maksimal 5x;
- Interest Coverage Ratio minimal 1,75x;
- Rasio Modal Kerja Bersih terhadap outstanding KMK minimal
sebesar 140%, adapun perhitungan Modal Kerja Bersih yakni
Kas+Piutang Usaha+Persediaan+Uang Muka Pembelian-Hutang
Usaha.
Cidera Janji - Jika Perseroan tidak memenuhi salah satu kewajibannya
sebagaimana yang ditetapkan dalam Perjanjian dan atau peraturan-
peraturan yang lazim digunakan atau yang akan diperlakukan oleh
Bank;
- Jika Perseroan tidak memenuhi suatu peraturan pemerintah Republik
Indonesia, baik pusat maupun daerah, yang mengakibatkan ijin
usaha Perseroan dapat dicabut;
- Jika Perseroan mengadakan transaksi dengan seseorang atau
suatu pihak, diluar prakter dan kebiasaan yang wajar dan melakuka
pembelian yang lebih mahal dan melakukan penjualan yang lebih
murah dari harga pasar;
- jika hutang pokok, pembayaran bunga, serta kewajiban-kewajiban
lainnya di Bank tidak dipenuhi sebagaimana mestinya oleh Perseroan;
- jika atas harta kekayaan Perseroan dilakukan sitaan penjualan (sita
eksekusi) atau sitaan penjagaan jaminan (conservatoir beslagh);
85
Page 122
No. Perihal Uraian
- jika Perseroan dan atau usaha yang dijalankan Perseroan:
a) dihentikan dan atau ijin yang berkenaan dengan usaha-usaha
Perseroan tersebut dicabut oleh instansi yang berwenang; atau
b) dibubarkan; atau
c) dinyatakan pailit; atau
d) mengajukan permohonan untuk menangguhkan pembayaran
hutang-hutangnya; atau
e) karena sebab-sebab lain mengakibatkan Perseroan kehilangan
haknya untuk mengurus dan menguasai harta kekayaannya;
- jika bagian kekayaan Perseroan yang dijadikan jaminan hutang
ini ternyata telah dibebani dengan hak-hak jaminan lainnya, selain
kepada Bank;
- jika menurut pertimbangan Bank sendiri, kekayaan Perseroan sangat
menurun atau merosot nilainya, atau usaha Perseroan mengalami
kemunduran, sehingga tidak memungkinkan untuk dapat membayar
lunas hutangnya kepada Bank;
- jika kewajiban administrative sebagaimana tertuang dalam affirmative
dan negative covenants tidak dilaksanakan dengan baik;
- adanya klaim dari pihak lain termasuk instansi pemerintah lainnya,
bahwa Perseroan harus memberikan ganti rugi atau membayar
kewajiban sampai jumlah minimal Rp50.000.000.000,00.
Larangan-larangan Tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan tertulis dari Bank,
Perseroan tidak diperkenankan antara lain:
1. Melakukan merger, akuisisi, penjualan aset perusahaan Perseroan;
2. Memperoleh pinjaman/kredit baru dari bank atau lembaga keuangan;
3. Memberikan pinjaman kepada pemegang saham dengan alasan
apapun kecuali pinjaman dalam bentuk piutang usaha akibat
transaksi usaha dengan tidak menerapkan bunga;
4. Melunasi dan atau membayar hutang selain hutang usaha kepada
pemegang saham sebelum hutang di Bank dilunasi;
5. Melakukan pembayaran bunga atas hutang kepada pemegang
saham;
6. Melakukan pembagian deviden kepada para pemegang saham lebih
besar dari 20% payout ratio kecuali dipergunakan kembali sebagai
tambahan setoran modal disetor perusahaan;
7. Mengajukan permohonan pernyataan pailit kepada Pengadilan
Niaga untuk menyatakan pailit Perseroan sendiri;
8. Mengalihkan/menyerahkan kepada pihak lain, sebagian atau
seluruhnya atas hak dan kewajiban yang timbul berkaitan dengan
Fasilitas Kredit ini;
9. Mengikatkan diri sebagai penanggung atau penjamin hutang atau
menjaminkan harta kekayaan perusahaan kepada pihak lain kecuali
terkait pinjaman atau kepentingan pihak lain tersebut dengan Bank;
10. Melakukan penyertaan ke perusahaan lain;
11. Melakukan investasi, perluasan usaha dan penjualan aset
perusahaan melebihi Rp100.000.000.000,00 dalam jangka waktu 1
tahun;
12. Menyewakan aset yang dijaminkan di Bank kepada pihak lain, kecuali
untuk operasional usaha;
13. Melakukan perubahan/pengalihan kepemilikan saham mayoritas dan
atau pengendali.
86
Page 123
No. Perihal Uraian
Perseroan telah memperoleh persetujuan tertulis dari Bank atas (i)
rencana penerbitan Obligasi dan Sukuk Ijarah melalui Penawaran Umum
Berkelanjutan, (ii) penjaminan kekayaan Perseroan dan (iii) pembuatan
perjanjian-perjanjian oleh Perseroan dalam rangka penerbitan Obligasi
dan Sukuk Ijarah melalui Penawaran Umum Berkelanjutan, berdasarkan
Surat Bank No. B.434-BKO/KOD/04/2020 tanggal 16 April 2020 perihal
Tanggapan atas Permohonan PT Aneka Gas Industri Tbk.
Jaminan Agunan Pokok
- Piutang usaha atas ASP Rungkut, Medan, Bitung dan Pelitung;
- Persediaan atas ASP Rungkut, Medan, Bitung dan Pelitung;
- Sebidang tanah dan bangunan diatasnya dengan bukti kepemilikan
berupa SHGB No. 53/Desa Berbek atas nama Perseroan;
- Sebidang tanah dan bangunan diatasnya dengan bukti kepemilikan
berupa SHGB No. 343/Mabar atas nama Perseroan;
- Sebidang tanah dan bangunan diatasnya dengan bukti kepemilikan
berupa SHGB No. 355/Mabar atas nama Perseroan;
- Sebidang tanah dan bangunan diatasnya dengan bukti kepemilikan
berupa SHGB No. 336/Sagerat atas nama Perseroan;
- Sebidang tanah dan bangunan diatasnya dengan bukti kepemilikan
berupa SHGB No. 337/Sagerat atas nama Perseroan;
- Sebidang tanah dan bangunan diatasnya dengan bukti kepemilikan
berupa SHGB No. 338/Sagerat atas nama Perseroan;
- Sebidang tanah dan bangunan diatasnya dengan bukti kepemilikan
berupa SHGB No. 343/Sagerat atas nama Perseroan;
- Sebidang tanah dan bangunan diatasnya dengan bukti kepemilikan
berupa SHGB No. 00055/Pelintung atas nama Perseroan;
- Sebidang tanah dan bangunan diatasnya dengan bukti kepemilikan
berupa SHGB No. 00057/Pelintung atas nama Perseroan;
- Sebidang tanah dan bangunan diatasnya dengan bukti kepemilikan
berupa SHGB No. 00058/Pelintung atas nama Perseroan;
- Sebidang tanah dan bangunan diatasnya dengan bukti kepemilikan
berupa SHGB No. 00059/Pelintung atas nama Perseroan.
Agunan Tambahan
Personal Guarantee dari Arief Harsono.
Cross collateral dengan fasilitas yang diperoleh Perseroan dari Bank
berdasarkan fasilitas Kredit Investasi, KMK Impor dan PJI/LC/SKBDN
dalam rangka KMK Impor dan Bank Garansi.
Cross Default Terdapat ketentuan cross default jika hutang pokok, pembayaran bunga,
serta kewajiban-kewajiban lainnya di Bank tidak dipenuhi oleh Perseroan.
Kerahasiaan N/A
Penyelesaian Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya
Perselisihan
Berakhirnya Perjanjian Bank dapat mengakhiri jangka waktu Perjanjian ini sewaktu-waktu atas
pertimbangan Bank sendiri.
87
Page 124
No. Perihal Uraian
5. Nama Perjanjian Kredit Modal Kerja Impor dan PJI/LC/SKBDN dalam rangka KMK Impor
Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja Impor dengan Penangguhan Jaminan
Impor No. 114 tanggal 27 Desember 2019 sebagaimana telah diubah
dengan Akta Addendum Perjanjian Kredit Modal Kerja Impor/Impor Line
No. 25 tanggal 18 Maret 2021, yang dibuat di hadapan Isy Karimah Syakir,
S.H., M.Kn., M.H., Notaris di Surabaya (“Perjanjian”).
Para Pihak 1. Perseroan; dan
2. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (“Bank”).
Jenis Fasilitas KMK Impor dan PJI/LC/SKBDN dalam rangka KMK Impor
Tujuan Pembiayaan KMK Impor
Untuk mem-backup fasilitas import line dan menampung LC/SKBDN
yang telah jatuh tempo.
Import Line dengan Back Up KMKI
Untuk menjamin pembukaan LC dalam rangka modal kerja perusahaan
(pembelian bahan baku dan spare part) baik local maupun impor atas
nama Perseroan.
Nilai Fasilitas Plafond maksimal USD5.000.000
Bunga KMK Impor: 5% per tahun
Jangka Waktu Sampai dengan 27 Desember 2021
Fasilitas dan
Perpanjangan
Denda Keterlambatan N/A
Pelunasan Dipercepat Dalam hal Perseroan melakukan pelunasan maju dalam rangka take over
pinjaman ke bank lain sebelum berakhirnya jangka waktu kerdit, maka
akan dikenakan denda sebesar 2% dari besarnya pembayaran angsuran
pelunasan maju tersebut. Dalam hal pelunasan maju bukan dalam rangka
take over, maka tidak dikenakan denda.
Pembayaran angsunran dipercepat atau pelunasan maju diperkenankan
setelah terlebih dahulu memberitahukan ke Bank paling lambat 10 hari
sebelum tanggal pembayaran angsuran dipercepat atau pelunasan maju.
Kewajiban Perseroan 1. Perseoroan harus segera memberitahu Bank dan penyelesaiannya
mengenai:
- Sengketa dengan pemerintah dan/atau puhak lainnya;
- Tuntutan atau kerusakan yang diderita;
- Tuntutan hukum terhadap Perseroan atau penjamin;
- Permohonan pernyataan pailit yang diajukan oleh krediturnya
atau pihak lain kepada Pengadilan Niaga untuk menyatakan
pailit Perseroan selambat-lambatnya 3 hari sejak Perseroan
mengetahui adanya permohonan pernyataan pailit dimaksud atau
sejak Perseroan menerima panggilan sidang dari Pengadilan
Niaga atas permohonan pernyataan pailit dimaksud;
2. Perseroan wajib mengajukan permohonan ijin kepada Bank pada
saat akan menerima pinjaman/kredit dari bank lain atau lembaga
keuangan lain;
88
Page 125
No. Perihal Uraian
3. Finacial covenant; selama periode pinjaman, Perseroan wajib
memelihara rasion keuangan pada setiap laporan keuangan tahunan
maupun triwulanan berupa:
- Current Ratio minimal 1x;
- Loan (Interest Bearing Debt) to EBITDA maksimal 5x;
- Interest Coverage Ratio minimal 1,75x;
- Rasio Modal Kerja Bersih terhadap outstanding KMK minimal
sebesar 140%, adapun perhitungan Modal Kerja Bersih yakni
Kas+Piutang Usaha+Persediaan+Uang Muka Pembelian-Hutang
Usaha.
Cidera Janji - Jika Perseroan tidak memenuhi salah satu kewajibannya
sebagaimana yang ditetapkan dalam Perjanjian dan atau peraturan-
peraturan yang lazim digunakan atau yang akan diperlakukan oleh
Bank;
- Jika Perseroan tidak memenuhi suatu peraturan pemerintah Republik
Indonesia, baik pusat maupun daerah, yang mengakibatkan ijin
usaha Perseroan dapat dicabut;
- Jika Perseroan mengadakan transaksi dengan seseorang atau
suatu pihak, diluar prakter dan kebiasaan yang wajar dan melakuka
pembelian yang lebih mahal dan melakukan penjualan yang lebih
murah dari harga pasar;
- jika hutang pokok, pembayaran bunga, serta kewajiban-kewajiban
lainnya di Bank tidak dipenuhi sebagaimana mestinya oleh Perseroan;
- jika atas harta kekayaan Perseroan dilakukan sitaan penjualan (sita
eksekusi) atau sitaan penjagaan jaminan (conservatoir beslagh);
- jika Perseroan dan atau usaha yang dijalankan Perseroan:
a) dihentikan dan atau ijin yang berkenaan dengan usaha-usaha
Perseroan tersebut dicabut oleh instansi yang berwenang; atau
b) dibubarkan; atau
c) dinyatakan pailit; atau
d) mengajukan permohonan untuk menangguhkan pembayaran
hutang-hutangnya; atau
e) karena sebab-sebab lain mengakibatkan Perseroan kehilangan
haknya untuk mengurus dan menguasai harta kekayaannya;
- jika bagian kekayaan Perseroan yang dijadikan jaminan hutang
ini ternyata telah dibebani dengan hak-hak jaminan lainnya, selain
kepada Bank;
- jika menurut pertimbangan Bank sendiri, kekayaan Perseroan sangat
menurun atau merosot nilainya, atau usaha Perseroan mengalami
kemunduran, sehingga tidak memungkinkan untuk dapat membayar
lunas hutangnya kepada Bank;
- jika kewajiban administrative sebagaimana tertuang dalam affirmative
dan negative covenants tidak dilaksanakan dengan baik;
- adanya klaim dari pihak lain termasuk instansi pemerintah lainnya,
bahwa Perseroan harus memberikan ganti rugi atau membayar
kewajiban sampai jumlah minimal Rp50.000.000.000,00.
89
Page 126
No. Perihal Uraian
Larangan-larangan Tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan tertulis dari Bank,
Perseroan tidak diperkenankan antara lain:
1. Melakukan merger, akuisisim penjualan aset perusahaan Perseroan;
2. Memperoleh pinjaman/kredit baru dari bank atau lembaga keuangan;
3. Memberikan pinjaman kepada pemegang saham dengan alasan
apapun kecuali pinjaman dalam bentuk piutang usaha akibat
transaksi usaha dengan tidak menerapkan bunga;
4. Melunasi dan atau membayar hutang selain hutang usaha kepada
pemegang saham sebelum hutang di Bank dilunasi;
5. Melakukan pembayaran bunga atas hutang kepada pemegang
saham;
6. Melakukan pembagian deviden kepada para pemegang saham lebih
besar dari 20% payout ratio kecuali dipergunakan kembali sebagai
tambahan setoran modal disetor perusahaan;
7. Mengajukan permohonan pernyataan pailit kepada Pengadilan
Niaga untuk menyatakan pailit Perseroan sendiri;
8. Mengalihkan/menyerahakn kepada pihak lain, sebagian atau
seluruhnya atas hak dan kewajiban yang timbul berkaitan dengan
Fasilitas Kredit ini;
9. Mengikatkan diri sebagai penanggung atau penjamin hutang atau
menjaminkan harta kekayaan perusahaan kepada pihak lain kecuali
terkait pinjaman atau kepentingan pihak lain tersebut dengan Bank;
10. Melakukan penyertaan ke perusahaan lain;
11. Melakukan investasi, perluasan usaha dan penjualan aset
perusahaan melebihi Rp100.000.000.000,00 dalam jangka waktu 1
tahun;
12. Menyewakan aset yang dijaminkan di Bank kepada pihak lain, kecuali
untuk operasional usaha;
13. Melakukan perubahan/pengalihan kepemilikan saham mayoritas dan
atau pengendali.
Perseroan telah memperoleh persetujuan tertulis dari Bank atas (i)
rencana penerbitan Obligasi dan Sukuk Ijarah melalui Penawaran Umum
Berkelanjutan, (ii) penjaminan kekayaan Perseroan dan (iii) pembuatan
perjanjian-perjanjian oleh Perseroan dalam rangka penerbitan Obligasi
dan Sukuk Ijarah melalui Penawaran Umum Berkelanjutan, berdasarkan
Surat Bank No. B.434-BKO/KOD/04/2020 tanggal 16 April 2020 perihal
Tanggapan atas Permohonan PT Aneka Gas Industri Tbk.
Jaminan Agunan Pokok
- Piutang usaha atas ASP Rungkut, Medan, Bitung dan Pelitung;
- Persediaan atas ASP Rungkut, Medan, Bitung dan Pelitung;
- Sebidang tanah dan bangunan diatasnya dengan bukti kepemilikan
berupa SHGB No. 53/Desa Berbek atas nama Perseroan;
- Sebidang tanah dan bangunan diatasnya dengan bukti kepemilikan
berupa SHGB No. 343/Mabar atas nama Perseroan;
- Sebidang tanah dan bangunan diatasnya dengan bukti kepemilikan
berupa SHGB No. 355/Mabar atas nama Perseroan;
- Sebidang tanah dan bangunan diatasnya dengan bukti kepemilikan
berupa SHGB No. 336/Sagerat atas nama Perseroan;
- Sebidang tanah dan bangunan diatasnya dengan bukti kepemilikan
berupa SHGB No. 337/Sagerat atas nama Perseroan;
- Sebidang tanah dan bangunan diatasnya dengan bukti kepemilikan
berupa SHGB No. 338/Sagerat atas nama Perseroan;
90
Page 127
No. Perihal Uraian
- Sebidang tanah dan bangunan diatasnya dengan bukti kepemilikan
berupa SHGB No. 343/Sagerat atas nama Perseroan;
- Sebidang tanah dan bangunan diatasnya dengan bukti kepemilikan
berupa SHGB No. 00055/Pelintung atas nama Perseroan;
- Sebidang tanah dan bangunan diatasnya dengan bukti kepemilikan
berupa SHGB No. 00057/Pelintung atas nama Perseroan;
- Sebidang tanah dan bangunan diatasnya dengan bukti kepemilikan
berupa SHGB No. 00058/Pelintung atas nama Perseroan;
- Sebidang tanah dan bangunan diatasnya dengan bukti kepemilikan
berupa SHGB No. 00059/Pelintung atas nama Perseroan.
Agunan Tambahan
Personal Guarantee dari Arief Harsono.
Cross collateral dengan fasilitas yang diperoleh Perseroan dari Bank
berdasarkan fasilitas Kredit Investasi, KMK Rekening Koran dan Bank
Garansi.
Cross Default Terdapat ketentuan cross default jika hutang pokok, pembayaran bunga,
serta kewajiban-kewajiban lainnya di Bank tidak dipenuhi oleh Perseroan.
Kerahasiaan N/A
Penyelesaian Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya
Perselisihan
Berakhirnya Perjanjian Bank dapat mengakhiri jangka waktu Perjanjian ini sewaktu-waktu atas
pertimbangan Bank sendiri.
6. Nama Perjanjian Bank Garansi
Akta Perjanjian Fasilitas Bank Garansi No. 115 tanggal 27 Desember 2019
sebagaimana telah diubah dengan Akta Addendum Perjanjian Fasilitas
Bank Garansi No. 26 tanggal 18 Maret 2021, yang, dibuat di hadapan
Isy Karimah Syakir, S.H., M.Kn., M.H., Notaris di Surabaya (“Perjanjian”).
Para Pihak 1. Perseroan; dan
2. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (“Bank”).
Jenis Fasilitas Bank Garansi dalam bentuk Contigent
Tujuan Pembiayaan Untuk jaminan uang muta, tender, pelaksanaan, pemeliharaan yang
terkait dengan proyek yang sedang dan akan dikerjakan oleh Perseroan.
Nilai Fasilitas Sebesar Rp20.000.000.000,00
Bunga N/A
Jangka Waktu Sampai dengan 27 Desember 2021
Fasilitas dan
Perpanjangan Tenor Bank Garansi: sepanjang Availability Period belum jatuh tempo,
setiap permohonan penerbitan bank garansi dapat dilayani dengan tenor
waktu maksimal 24 bulan.
Denda Keterlambatan N/A
91
Page 128
No. Perihal Uraian
Pelunasan Dipercepat Dalam hal Perseroan melakukan pelunasan maju dalam rangka take over
pinjaman ke bank lain sebelum berakhirnya jangka waktu kerdit, maka
akan dikenakan denda sebesar 2% dari besarnya pembayaran angsuran
pelunasan maju tersebut. Dalam hal pelunasan maju bukan dalam rangka
take over, maka tidak dikenakan denda.
Pembayaran angsunran dipercepat atau pelunasan maju diperkenankan
setelah terlebih dahulu memberitahukan ke Bank paling lambat 10 hari
sebelum tanggal pembayaran angsuran dipercepat atau pelunasan maju.
Kewajiban Perseroan 1. Perseoroan harus segera memberitahu Bank dan penyelesaiannya
mengenai:
- Sengketa dengan pemerintah dan/atau puhak lainnya;
- Tuntutan atau kerusakan yang diderita;
- Tuntutan hukum terhadap Perseroan atau penjamin;
- Permohonan pernyataan pailit yang diajukan oleh krediturnya
atau pihak lain kepada Pengadilan Niaga untuk menyatakan
pailit Perseroan selambat-lambatnya 3 hari sejak Perseroan
mengetahui adanya permohonan pernyataan pailit dimaksud atau
sejak Perseroan menerima panggilan sidang dari Pengadilan
Niaga atas permohonan pernyataan pailit dimaksud;
2. Perseroan wajib mengajukan permohonan ijin kepada Bank pada
saat akan menerima pinjaman/kredit dari bank lain atau lembaga
keuangan lain;
3. Finacial covenant; selama periode pinjaman, Perseroan wajib
memelihara rasion keuangan pada setiap laporan keuangan tahunan
maupun triwulanan berupa:
- Current Ratio minimal 1x;
- Loan (Interest Bearing Debt) to EBITDA maksimal 5x;
- Interest Coverage Ratio minimal 1,75x;
- Rasio Modal Kerja Bersih terhadap outstanding KMK minimal
sebesar 140%, adapun perhitungan Modal Kerja Bersih yakni
Kas+Piutang Usaha+Persediaan+Uang Muka Pembelian-Hutang
Usaha.
Cidera Janji - Jika Perseroan tidak memenuhi salah satu kewajibannya
sebagaimana yang ditetapkan dalam Perjanjian dan atau peraturan-
peraturan yang lazim digunakan atau yang akan diperlakukan oleh
Bank;
- Jika Perseroan tidak memenuhi suatu peraturan pemerintah Republik
Indonesia, baik pusat maupun daerah, yang mengakibatkan ijin
usaha Perseroan dapat dicabut;
- Jika Perseroan mengadakan transaksi dengan seseorang atau
suatu pihak, diluar prakter dan kebiasaan yang wajar dan melakuka
pembelian yang lebih mahal dan melakukan penjualan yang lebih
murah dari harga pasar;
- jika hutang pokok, pembayaran bunga, serta kewajiban-kewajiban
lainnya di Bank tidak dipenuhi sebagaimana mestinya oleh Perseroan;
- jika atas harta kekayaan Perseroan dilakukan sitaan penjualan (sita
eksekusi) atau sitaan penjagaan jaminan (conservatoir beslagh);
92
Page 129
No. Perihal Uraian
- jika Perseroan dan atau usaha yang dijalankan Perseroan:
a) dihentikan dan atau ijin yang berkenaan dengan usaha-usaha
Perseroan tersebut dicabut oleh instansi yang berwenang; atau
b) dibubarkan; atau
c) dinyatakan pailit; atau
d) mengajukan permohonan untuk menangguhkan pembayaran
hutang-hutangnya; atau
e) karena sebab-sebab lain mengakibatkan Perseroan kehilangan
haknya untuk mengurus dan menguasai harta kekayaannya;
- jika bagian kekayaan Perseroan yang dijadikan jaminan hutang
ini ternyata telah dibebani dengan hak-hak jaminan lainnya, selain
kepada Bank;
- jika menurut pertimbangan Bank sendiri, kekayaan Perseroan sangat
menurun atau merosot nilainya, atau usaha Perseroan mengalami
kemunduran, sehingga tidak memungkinkan untuk dapat membayar
lunas hutangnya kepada Bank;
- jika kewajiban administrative sebagaimana tertuang dalam affirmative
dan negative covenants tidak dilaksanakan dengan baik;
- adanya klaim dari pihak lain termasuk instansi pemerintah lainnya,
bahwa Perseroan harus memberikan ganti rugi atau membayar
kewajiban sampai jumlah minimal Rp50.000.000.000,00.
Larangan-larangan Tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan tertulis dari Bank,
Perseroan tidak diperkenankan antara lain:
1. Melakukan merger, akuisisim penjualan aset perusahaan Perseroan;
2. Memperoleh pinjaman/kredit baru dari bank atau lembaga keuangan;
3. Memberikan pinjaman kepada pemegang saham dengan alasan
apapun kecuali pinjaman dalam bentuk piutang usaha akibat
transaksi usaha dengan tidak menerapkan bunga;
4. Melunasi dan atau membayar hutang selain hutang usaha kepada
pemegang saham sebelum hutang di Bank dilunasi;
5. Melakukan pembayaran bunga atas hutang kepada pemegang
saham;
6. Melakukan pembagian deviden kepada para pemegang saham lebih
besar dari 20% payout ratio kecuali dipergunakan kembali sebagai
tambahan setoran modal disetor perusahaan;
7. Mengajukan permohonan pernyataan pailit kepada Pengadilan
Niaga untuk menyatakan pailit Perseroan sendiri;
8. Mengalihkan/menyerahakn kepada pihak lain, sebagian atau
seluruhnya atas hak dan kewajiban yang timbul berkaitan dengan
Fasilitas Kredit ini;
9. Mengikatkan diri sebagai penanggung atau penjamin hutang atau
menjaminkan harta kekayaan perusahaan kepada pihak lain kecuali
terkait pinjaman atau kepentingan pihak lain tersebut dengan Bank;
10. Melakukan penyertaan ke perusahaan lain;
11. Melakukan investasi, perluasan usaha dan penjualan aset
perusahaan melebihi Rp100.000.000.000,00 dalam jangka waktu 1
tahun;
12. Menyewakan aset yang dijaminkan di Bank kepada pihak lain, kecuali
untuk operasional usaha;
13. Melakukan perubahan/pengalihan kepemilikan saham mayoritas dan
atau pengendali.
93
Page 130
No. Perihal Uraian
Perseroan telah memperoleh persetujuan tertulis dari Bank atas (i)
rencana penerbitan Obligasi dan Sukuk Ijarah melalui Penawaran Umum
Berkelanjutan, (ii) penjaminan kekayaan Perseroan dan (iii) pembuatan
perjanjian-perjanjian oleh Perseroan dalam rangka penerbitan Obligasi
dan Sukuk Ijarah melalui Penawaran Umum Berkelanjutan, berdasarkan
Surat Bank No. B.434-BKO/KOD/04/2020 tanggal 16 April 2020 perihal
Tanggapan atas Permohonan PT Aneka Gas Industri Tbk.
Jaminan Agunan Pokok
- Piutang usaha atas ASP Rungkut, Medan, Bitung dan Pelitung;
- Persediaan atas ASP Rungkut, Medan, Bitung dan Pelitung;
- Sebidang tanah dan bangunan diatasnya dengan bukti kepemilikan
berupa SHGB No. 53/Desa Berbek atas nama Perseroan;
- Sebidang tanah dan bangunan diatasnya dengan bukti kepemilikan
berupa SHGB No. 343/Mabar atas nama Perseroan;
- Sebidang tanah dan bangunan diatasnya dengan bukti kepemilikan
berupa SHGB No. 355/Mabar atas nama Perseroan;
- Sebidang tanah dan bangunan diatasnya dengan bukti kepemilikan
berupa SHGB No. 336/Sagerat atas nama Perseroan;
- Sebidang tanah dan bangunan diatasnya dengan bukti kepemilikan
berupa SHGB No. 337/Sagerat atas nama Perseroan;
- Sebidang tanah dan bangunan diatasnya dengan bukti kepemilikan
berupa SHGB No. 338/Sagerat atas nama Perseroan;
- Sebidang tanah dan bangunan diatasnya dengan bukti kepemilikan
berupa SHGB No. 343/Sagerat atas nama Perseroan;
- Sebidang tanah dan bangunan diatasnya dengan bukti kepemilikan
berupa SHGB No. 00055/Pelintung atas nama Perseroan;
- Sebidang tanah dan bangunan diatasnya dengan bukti kepemilikan
berupa SHGB No. 00057/Pelintung atas nama Perseroan;
- Sebidang tanah dan bangunan diatasnya dengan bukti kepemilikan
berupa SHGB No. 00058/Pelintung atas nama Perseroan;
- Sebidang tanah dan bangunan diatasnya dengan bukti kepemilikan
berupa SHGB No. 00059/Pelintung atas nama Perseroan.
Agunan Tambahan
Personal Guarantee dari Arief Harsono.
Cross collateral dengan fasilitas yang diperoleh Perseroan dari Bank
berdasarkan fasilitas Kredit Investasi, KMK Rekening Koran dan KMK
Impor dan PJI/LC/SKBDN dalam rangka KMK Impor.
Cross Default Terdapat ketentuan cross default jika hutang pokok, pembayaran bunga,
serta kewajiban-kewajiban lainnya di Bank tidak dipenuhi oleh Perseroan.
Kerahasiaan N/A
Penyelesaian Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya
Perselisihan
Berakhirnya Perjanjian Bank dapat mengakhiri jangka waktu Perjanjian ini sewaktu-waktu atas
pertimbangan Bank sendiri.
94
Page 131
No. Perihal Uraian
7. Nama Perjanjian Forex Fx Pre Settlement Limit
Akta Perjanjian Jual Beli Valuta Asing No. 42 tertanggal 17 Maret 2016
yang dibuat di hadapan Rika Pertiwi, S.H., M.Kn., Notaris di Surabaya
sebagaimana terakhir diubah dengan Perubahan ke-6 tanggal 12
November 2020 (“Perjanjian”).
Para Pihak 1. Perseroan; dan
2. PT Bank CIMB Niaga Tbk. (“Bank”).
Jenis Fasilitas Fasilitas Jual Beli Valuta Asing
Tujuan Pembiayaan Untuk melakukan hedging forex exposure (untuk transaksi TOD, TOM,
SPOT dan FORWARD)
Nilai Fasilitas Tidak melebihi USD300.000
Bunga N/A
Jangka Waktu 17 Oktober 2021
Fasilitas dan
Perpanjangan
Denda Keterlambatan N/A
Pelunasan Dipercepat N/A
Kewajiban Perseroan - Menyampaikan laporan keuangan 3 bulanan paling lambat 90 hari
setelah tanggal pelaporan;
- Menyampaikan laporan persediaan kuartalan selambat-lambatnya
90 hari sejak berakhirnya periode laporan;
- Menyampaikan laporan tagihan kuartalan selambat-lambatnya 90
hari sejak berakhirnya periode laporan;
- Wajib melakukan pemberitahuan selambat-lambatnya 30 hari
sejak Perseroan melakukan perubahan susunan Direksi, Dewan
Komisaris, dan Pemegang Saham, serta dalam hal mengumumkan
dan membagikan dividen dan/atau bentuk keuntungan usaha lainnya
kepada pemegang saham dengan nominal kurang dari 30% dari
keuntungan bersih setelah dipotong pajak.
Cidera Janji - Perseroan gagal melakukan pembayaran yang wajib dilakukan
berdasarkan Perjanjian;
- Pernyataan dan jaminan yang diberikan Perseroan menjadi tidak
benar dan atau tidak dapat dipenuhi;
- Perseroan telah lalai atau telah melanggar sesuatu ketentuan dalam
perjanjian apapun, termasuk tidak terbatas pada perjanjian yang
berkenaan dengan transaksi valuta asing, pinjaman uang, atau
pemberian kredit dimana Perseroan sebagai pihak yang memiliki
kewajiban pembayaran;
- Perseroan tanpa persetujuan tertulis dari Bank mengentikan Transaksi
yang masih berlaku efektif dan/atau tidak memenuhi kewajibannya
berdasarkan pengakhiran dan/atau penghentian dipercepat;
- Perseroan terlibat dalam kasus pidana.
95
Page 132
No. Perihal Uraian
Larangan-larangan Selama kewajiban Perseroan kepada Bank belum terpenuhi, maka tanpa
mendapatkan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank, Perseroan
tidak diperkenankan:
- Menjual dan/atau dengan cara lain mengalihkan hak milik atau
menyewakan/menyerahkan pemakaian seluruh atau sebagian
kekayaan milik Perseroan baik berupa barang bergerak maupun
barang tidak bergerak;
- Mengagunkan dengan cara bagaimanapun kekayaan Perseroan
kepada pihak lain;
- Mengadakan perjanjian yang dapat menimbulkan kewajiban
Perseroan membayar kepada pihak lain;
Kecuali dalam rangka menjalankan usaha Perseroan sehari-hari yang
tidak mempengaruhi kemampuan Perseroan untuk melaksanakan
Perjanjian Kredit.
- Mengadakan perubahan maksud dan tujuan dan kegiatan usaha
Perseroan;
- Melakukan perubahan pemegang saham, kecuali keluarga tuan
Harsono tetap sebagai pemilik ultimate (memegang lebih dari 50%
dan tidak melanggar financial covenant);
- Melakukan perubahan terhadap struktur permodalan perusahaan
antara lain melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan
dan pemisahan yang berkaitan dengan berkurangnya kontribusi
keluarga tuan Harsono, dengan ketentuan keluarga tuan Harsono
tetap sebagai pemilik ultimate (memegang lebih dari 50% dan tidak
melanggar financial covenant);
- mengumumkan dan membagikan deviden/saham bonus dengan
nominal lebih besar dari 30% dari keuntungan bersih setelah dipotong
pajak (pada tahun yang bersangkutan) kepada pemegang saham
Perseroan;
- Membayar atau membayar kembali tagihan atau piutang berupa
apapun juga yang sekarang ada dan/atau dikemudian hari akan
diberikan kepada para pemegang saham Perseroan atau pihak yang
setara lainnya.
Perseroan telah memperoleh persetujuan tertulis dari Bank atas (i)
rencana penerbitan Obligasi dan Sukuk Ijarah melalui Penawaran Umum
Berkelanjutan, (ii) penjaminan kekayaan Perseroan sebesar 50% dari
pokok Obligasi dan 50% dari Sisa Imbalan Ijarah sebagaimana diatur dalam
Perjanjian Perwaliamanatan dan (iii) pembuatan perjanjian-perjanjian oleh
Perseroan dalam rangka penerbitan Obligasi dan Sukuk Ijarah melalui
Penawaran Umum Berkelanjutan, berdasarkan Surat Bank No. 090/CBT-
VIII/IV/2020 tanggal 15 April 2020 perihal Surat Konfirmasi Bank.
Jaminan Apabila diminta oleh Bank, Perseroan wajib untuk menyerahkan jaminan
dan/atau jaminan tambahan dalam bentuk yang disyaratkan oleh Bank.
Cross Default Perseroan dianggap lalai apabila Perseroan dan/atau grup Perseroan
dianggap lalai atau melanggar suatu ketentuan dalam suatu perjanjian,
kecuali disetujui lain oleh Bank.
96
Page 133
No. Perihal Uraian
Kerahasiaan Masing-masing Pihak setuju dan menjamin bahwa segala informasi yang
diberikan atau diungkapkan oleh pihak lainnya dalam bentuk apapun
tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari pihak yang mengungkapkan,
mengungkapkan informasi rahasia kepada pihak lain selain Direktur,
petugas, karyawan, penasehat-penasehat dan perwakilan yang memiliki
kepentingan untuk mengetahui hal tersebut, kecuali pengungkapan
informasi rahasia kepada pihak-pihak yang berwenang berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau atas adanya
suatu keputusan pengadilan.
Penyelesaian Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Perselisihan
Berakhirnya Perjanjian - Terjadinya suatu peristiwa cidera janji; atau
- Perubahan hokum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku
yang berakibat Para Pihak menjadi tidak sah untuk melaksanakan
setiap kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian.
8. Nama Perjanjian Fasilitas Pembiayaan Musyarakah
Perjanjian Pembiayaan No.190/PP/CB/JKT/2019 tanggal 17 Oktober
2019, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Perubahan Ke-7 tanggal 9 April 2021 (“Perjanjian”).
Para Pihak 1. Perseroan; dan
2. PT Bank CIMB Niaga Tbk. (“Bank”).
Jenis Fasilitas Fasilitas Pembiayaan Musyarakan – On Revolving Basis – Fasilitas
Pembiayaan Langsung – Uncommitted
Tujuan Pembiayaan Untuk membiayai untuk pembiayaan kebutuhan modal kerja Perseroan.
Nilai Fasilitas Sebesar Rp45.000.000.000,00
Bunga N/A
Jangka Waktu 14 Agustus 2021
Fasilitas dan
Perpanjangan
Denda Keterlambatan - Keterlambatan pembayaran angsuran pokok: 4% diatas tingkat
marjin efektif pembiayaan yang berlaku dikalikan dengan total
jumlah kewajiban (angsuran pokok) yang tertunggak pada bulan
berjakan, terhitung sejak dan termasuk tanggal jatuh tempo hingga
satu hari sebelum tanggal permbayaran actual, yang diperhitungkan
berdasarkan jumlah hari yang dilampaui dan 360 hari dalam 1 tahun;
- Keterlambatan pembayaran angsuran marjin: 2% diatas tingkat
marjin efektif pembiayaan yang berlaku dikalikan dengan total jumlah
kewajiban (tunggakan marina tau bagi hasil marjin) yang tertunggak
pada bulan berjakan, terhitung sejak dan termasuk tanggal jatuh
tempo hingga satu hari sebelum tanggal permbayaran actual, yang
diperhitungkan berdasarkan jumlah hari yang dilampaui dan 360 hari
dalam 1 tahun.
Pelunasan Dipercepat N/A
97
Page 134
No. Perihal Uraian
Kewajiban Perseroan - Menyampaikan laporan keuangan 3 bulanan paling lambat 90 hari
setelah tanggal pelaporan;
- Menyampaikan laporan persediaan kuartalan selambat-lambatnya
90 hari sejak berakhirnya periode laporan;
- Menyampaikan laporan tagihan kuartalan selambat-lambatnya 90
hari sejak berakhirnya periode laporan;
- Wajib melakukan pemberitahuan selambat-lambatnya 30 hari
sejak Perseroan melakukan perubahan susunan Direksi, Dewan
Komisaris, dan Pemegang Saham, serta dalam hal mengumumkan
dan membagikan dividen dan/atau bentuk keuntungan usaha lainnya
kepada pemegang saham dengan nominal kurang dari 30% dari
keuntungan bersih setelah dipotong pajak.
Cidera Janji - Perseroan gagal melakukan pembayaran yang wajib dilakukan
berdasarkan Perjanjian;
- Pernyataan dan jaminan yang diberikan Perseroan menjadi tidak
benar dan atau tidak dapat dipenuhi;
- Perseroan telah lalai atau telah melanggar sesuatu ketentuan dalam
perjanjian apapun, termasuk tidak terbatas pada perjanjian yang
berkenaan dengan transaksi valuta asing, pinjaman uang, atau
pemberian kredit dimana Perseroan sebagai pihak yang memiliki
kewajiban pembayaran;
- Perseroan tanpa persetujuan tertulis dari Bank mengentikan Transaksi
yang masih berlaku efektif dan/atau tidak memenuhi kewajibannya
berdasarkan pengakhiran dan/atau penghentian dipercepat;
- Perseroan terlibat dalam kasus pidana.
Larangan-larangan Selama kewajiban Perseroan kepada Bank belum terpenuhi, maka tanpa
mendapatkan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank, Perseroan
tidak diperkenankan:
- Menjual dan/atau dengan cara lain mengalihkan hak milik atau
menyewakan/menyerahkan pemakaian seluruh atau sebagian
kekayaan milik Perseroan baik berupa barang bergerak maupun
barang tidak bergerak;
- Mengagunkan dengan cara bagaimanapun kekayaan Perseroan
kepada pihak lain;
- Mengadakan perjanjian yang dapat menimbulkan kewajiban
Perseroan membayar kepada pihak lain;
Kecuali dalam rangka menjalankan usaha Perseroan sehari-hari yang
tidak mempengaruhi kemampuan Perseroan untuk melaksanakan
Perjanjian Kredit.
- Mengadakan perubahan maksud dan tujuan dan kegiatan usaha
Perseroan;
- Melakukan perubahan pemegang saham, kecuali keluarga tuan
Harsono tetap sebagai pemilik ultimate (memegang lebih dari 50%
dan tidak melanggar financial covenant);
- Melakukan perubahan terhadap struktur permodalan perusahaan
antara lain melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan
dan pemisahan yang berkaitan dengan berkurangnya kontribusi
keluarga tuan Harsono, dengan ketentuan keluarga tuan Harsono
tetap sebagai pemilik ultimate (memegang lebih dari 50% dan tidak
melanggar financial covenant);
98
Page 135
No. Perihal Uraian
- mengumumkan dan membagikan deviden/saham bonus dengan
nominal lebih besar dari 30% dari keuntungan bersih setelah dipotong
pajak (pada tahun yang bersangkutan) kepada pemegang saham
Perseroan;
- Membayar atau membayar kembali tagihan atau piutang berupa
apapun juga yang sekarang ada dan/atau dikemudian hari akan
diberikan kepada para pemegang saham Perseroan atau pihak yang
setara lainnya.
Perseroan telah memperoleh persetujuan tertulis dari Bank atas (i)
rencana penerbitan Obligasi dan Sukuk Ijarah melalui Penawaran Umum
Berkelanjutan, (ii) penjaminan kekayaan Perseroan sebesar 50% dari
pokok Obligasi dan 50% dari Sisa Imbalan Ijarah sebagaimana diatur dalam
Perjanjian Perwaliamanatan dan (iii) pembuatan perjanjian-perjanjian oleh
Perseroan dalam rangka penerbitan Obligasi dan Sukuk Ijarah melalui
Penawaran Umum Berkelanjutan, berdasarkan Surat Bank No. 090/CBT-
VIII/IV/2020 tanggal 15 April 2020 perihal Surat Konfirmasi Bank.
Jaminan N/A
Cross Default Perseroan dianggap lalai apabila Perseroan dan/atau grup Perseroan
dianggap lalai atau melanggar suatu ketentuan dalam suatu perjanjian,
kecuali disetujui lain oleh Bank.
Kerahasiaan Masing-masing Pihak setuju dan menjamin bahwa segala informasi yang
diberikan atau diungkapkan oleh pihak lainnya dalam bentuk apapun
tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari pihak yang mengungkapkan,
mengungkapkan informasi rahasia kepada pihak lain selain Direktur,
petugas, karyawan, penasehat-penasehat dan perwakilan yang memiliki
kepentingan untuk mengetahui hal tersebut, kecuali pengungkapan
informasi rahasia kepada pihak-pihak yang berwenang berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau atas adanya
suatu keputusan pengadilan.
Penyelesaian Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Perselisihan
Berakhirnya Perjanjian - Terjadinya suatu peristiwa cidera janji; atau
- Perubahan hokum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku
yang berakibat Para Pihak menjadi tidak sah untuk melaksanakan
setiap kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian.
9. Nama Perjanjian Pinjaman Rekening Koran Musyarakah
Perjanjian Pembiayaan No.092/PP/CB/JKT/2018 tanggal 10 Desember
2018 sebagaimana diubah terkahir kali dengan Perubahan Ke-5 tanggal
6 Januari 2021 (“Perjanjian”)
Para Pihak 1. Perseroan; dan
2. PT Bank CIMB Niaga Tbk. (“Bank”).
Jenis Fasilitas Fasilitas Pembiayaan Rekening Koran Musyarakah – Fasilitas
Pembiayaan Langsung – On Revolving Basis – Uncommitted
Tujuan Pembiayaan Untuk membiayai kebutuhan modal kerja Perseroan sehari-hari.
99
Page 136
No. Perihal Uraian
Nilai Fasilitas Rp10.000.000.000,00
Bunga N/A
Jangka Waktu sampai dengan 17 Oktober 2021
Fasilitas dan
Perpanjangan
Denda Keterlambatan - Keterlambatan pembayaran angsuran pokok: 4% diatas tingkat
marjin efektif pembiayaan yang berlaku dikalikan dengan total
jumlah kewajiban (angsuran pokok) yang tertunggak pada bulan
berjakan, terhitung sejak dan termasuk tanggal jatuh tempo hingga
satu hari sebelum tanggal permbayaran actual, yang diperhitungkan
berdasarkan jumlah hari yang dilampaui dan 360 hari dalam 1 tahun;
- Keterlambatan pembayaran angsuran marjin: 2% diatas tingkat
marjin efektif pembiayaan yang berlaku dikalikan dengan total jumlah
kewajiban (tunggakan marina tau bagi hasil marjin) yang tertunggak
pada bulan berjakan, terhitung sejak dan termasuk tanggal jatuh
tempo hingga satu hari sebelum tanggal permbayaran actual, yang
diperhitungkan berdasarkan jumlah hari yang dilampaui dan 360 hari
dalam 1 tahun.
Pelunasan Dipercepat Perseroan dapat melakukan pembayaran kembali lebih cepat dari
masing-masing tanggal jatuh tempo permbayaran/angsuran atau tanggal
jatuh tempo fasilitas pembiayaan yang telah ditetapkan.
Kewajiban Perseroan - Menyampaikan laporan keuangan 3 bulanan paling lambat 90 hari
setelah tanggal pelaporan;
- Menyampaikan laporan persediaan kuartalan selambat-lambatnya
90 hari sejak berakhirnya periode laporan;
- Menyampaikan laporan tagihan kuartalan selambat-lambatnya 90
hari sejak berakhirnya periode laporan;
- Wajib melakukan pemberitahuan selambat-lambatnya 30 hari
sejak Perseroan melakukan perubahan susunan Direksi, Dewan
Komisaris, dan Pemegang Saham, serta dalam hal mengumumkan
dan membagikan dividen dan/atau bentuk keuntungan usaha lainnya
kepada pemegang saham dengan nominal kurang dari 30% dari
keuntungan bersih setelah dipotong pajak.
Cidera Janji - Perseroan gagal melakukan pembayaran yang wajib dilakukan
berdasarkan Perjanjian;
- Pernyataan dan jaminan yang diberikan Perseroan menjadi tidak
benar dan atau tidak dapat dipenuhi;
- Perseroan telah lalai atau telah melanggar sesuatu ketentuan dalam
perjanjian apapun, termasuk tidak terbatas pada perjanjian yang
berkenaan dengan transaksi valuta asing, pinjaman uang, atau
pemberian kredit dimana Perseroan sebagai pihak yang memiliki
kewajiban pembayaran;
- Perseroan tanpa persetujuan tertulis dari Bank mengentikan Transaksi
yang masih berlaku efektif dan/atau tidak memenuhi kewajibannya
berdasarkan pengakhiran dan/atau penghentian dipercepat;
- Perseroan terlibat dalam kasus pidana.
100
Page 137
No. Perihal Uraian
Larangan-larangan Selama kewajiban Perseroan kepada Bank belum terpenuhi, maka tanpa
mendapatkan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank, Perseroan
tidak diperkenankan:
- Menjual dan/atau dengan cara lain mengalihkan hak milik atau
menyewakan/menyerahkan pemakaian seluruh atau sebagian
kekayaan milik Perseroan baik berupa barang bergerak maupun
barang tidak bergerak;
- Mengagunkan dengan cara bagaimanapun kekayaan Perseroan
kepada pihak lain;
- Mengadakan perjanjian yang dapat menimbulkan kewajiban
Perseroan membayar kepada pihak lain;
Kecuali dalam rangka menjalankan usaha Perseroan sehari-hari yang
tidak mempengaruhi kemampuan Perseroan untuk melaksanakan
Perjanjian Kredit.
- Mengadakan perubahan maksud dan tujuan dan kegiatan usaha
Perseroan;
- Melakukan perubahan pemegang saham, kecuali keluarga tuan
Harsono tetap sebagai pemilik ultimate (memegang lebih dari 50%
dan tidak melanggar financial covenant);
- Melakukan perubahan terhadap struktur permodalan perusahaan
antara lain melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan
dan pemisahan yang berkaitan dengan berkurangnya kontribusi
keluarga tuan Harsono, dengan ketentuan keluarga tuan Harsono
tetap sebagai pemilik ultimate (memegang lebih dari 50% dan tidak
melanggar financial covenant);
- mengumumkan dan membagikan deviden/saham bonus dengan
nominal lebih besar dari 30% dari keuntungan bersih setelah dipotong
pajak (pada tahun yang bersangkutan) kepada pemegang saham
Perseroan;
- Membayar atau membayar kembali tagihan atau piutang berupa
apapun juga yang sekarang ada dan/atau dikemudian hari akan
diberikan kepada para pemegang saham Perseroan atau pihak yang
setara lainnya.
Perseroan telah memperoleh persetujuan tertulis dari Bank atas (i)
rencana penerbitan Obligasi dan Sukuk Ijarah melalui Penawaran Umum
Berkelanjutan, (ii) penjaminan kekayaan Perseroan sebesar 50% dari
pokok Obligasi dan 50% dari Sisa Imbalan Ijarah sebagaimana diatur dalam
Perjanjian Perwaliamanatan dan (iii) pembuatan perjanjian-perjanjian oleh
Perseroan dalam rangka penerbitan Obligasi dan Sukuk Ijarah melalui
Penawaran Umum Berkelanjutan, berdasarkan Surat Bank No. 090/CBT-
VIII/IV/2020 tanggal 15 April 2020 perihal Surat Konfirmasi Bank.
Jaminan N/A
Cross Default Perseroan dianggap lalai apabila Perseroan dan/atau grup Perseroan
dianggap lalai atau melanggar suatu ketentuan dalam suatu perjanjian,
kecuali disetujui lain oleh Bank.
101
Page 138
No. Perihal Uraian
Kerahasiaan Masing-masing Pihak setuju dan menjamin bahwa segala informasi yang
diberikan atau diungkapkan oleh pihak lainnya dalam bentuk apapun
tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari pihak yang mengungkapkan,
mengungkapkan informasi rahasia kepada pihak lain selain Direktur,
petugas, karyawan, penasehat-penasehat dan perwakilan yang memiliki
kepentingan untuk mengetahui hal tersebut, kecuali pengungkapan
informasi rahasia kepada pihak-pihak yang berwenang berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau atas adanya
suatu keputusan pengadilan.
Penyelesaian Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Perselisihan
Berakhirnya Perjanjian - Terjadinya suatu peristiwa cidera janji; atau
- Perubahan hokum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku
yang berakibat Para Pihak menjadi tidak sah untuk melaksanakan
setiap kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian.
10. Nama Perjanjian Fasilitas Pembiayaan Musyarakah
Perjanjian Pembiayaan No. 227/PP/CB/JKT/2019 tanggal 12 Desember
2019, sebagaimana terakhir kali diubah dengan Perubahan Ke-6 tanggal
9 April 2021 (“Perjanjian”).
Para Pihak 1. Perseroan; dan
2. PT Bank CIMB Niaga Tbk. (“Bank”).
Jenis Fasilitas Fasilitas Pembiayaan Musyarakah – on revolving basis – fasilitas
pembiayaan langsung – uncommitted
Tujuan Pembiayaan Pembiayaan kebutuhan modal kerja Perseroan, dimana penarikan
pertama digunakan untuk pembayaran kewajiban pembiayaan modal
kerja di Bank Panin Dubai Syariah
Nilai Fasilitas Rp5.000.000.000,00
Bunga N/A
Jangka Waktu Sampai dengan 14 Agustus 2021
Fasilitas dan
Perpanjangan
Denda Keterlambatan - Keterlambatan pembayaran angsuran pokok: 4% diatas tingkat
marjin efektif pembiayaan yang berlaku dikalikan dengan total
jumlah kewajiban (angsuran pokok) yang tertunggak pada bulan
berjakan, terhitung sejak dan termasuk tanggal jatuh tempo hingga
satu hari sebelum tanggal permbayaran actual, yang diperhitungkan
berdasarkan jumlah hari yang dilampaui dan 360 hari dalam 1 tahun;
- Keterlambatan pembayaran angsuran marjin: 2% diatas tingkat
marjin efektif pembiayaan yang berlaku dikalikan dengan total jumlah
kewajiban (tunggakan marina tau bagi hasil marjin) yang tertunggak
pada bulan berjakan, terhitung sejak dan termasuk tanggal jatuh
tempo hingga satu hari sebelum tanggal permbayaran actual, yang
diperhitungkan berdasarkan jumlah hari yang dilampaui dan 360 hari
dalam 1 tahun.
102
Page 139
No. Perihal Uraian
Pelunasan Dipercepat N/A
Kewajiban Perseroan - Menyampaikan laporan keuangan 3 bulanan paling lambat 90 hari
setelah tanggal pelaporan;
- Menyampaikan laporan persediaan kuartalan selambat-lambatnya
90 hari sejak berakhirnya periode laporan;
- Menyampaikan laporan tagihan kuartalan selambat-lambatnya 90
hari sejak berakhirnya periode laporan;
- Wajib melakukan pemberitahuan selambat-lambatnya 30 hari
sejak Perseroan melakukan perubahan susunan Direksi, Dewan
Komisaris, dan Pemegang Saham, serta dalam hal mengumumkan
dan membagikan dividen dan/atau bentuk keuntungan usaha lainnya
kepada pemegang saham dengan nominal kurang dari 30% dari
keuntungan bersih setelah dipotong pajak.
Cidera Janji - Perseroan gagal melakukan pembayaran yang wajib dilakukan
berdasarkan Perjanjian;
- Pernyataan dan jaminan yang diberikan Perseroan menjadi tidak
benar dan atau tidak dapat dipenuhi;
- Perseroan telah lalai atau telah melanggar sesuatu ketentuan dalam
perjanjian apapun, termasuk tidak terbatas pada perjanjian yang
berkenaan dengan transaksi valuta asing, pinjaman uang, atau
pemberian kredit dimana Perseroan sebagai pihak yang memiliki
kewajiban pembayaran;
- Perseroan tanpa persetujuan tertulis dari Bank mengentikan Transaksi
yang masih berlaku efektif dan/atau tidak memenuhi kewajibannya
berdasarkan pengakhiran dan/atau penghentian dipercepat;
- Perseroan terlibat dalam kasus pidana.
Larangan-larangan Selama kewajiban Perseroan kepada Bank belum terpenuhi, maka tanpa
mendapatkan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank, Perseroan
tidak diperkenankan:
- Menjual dan/atau dengan cara lain mengalihkan hak milik atau
menyewakan/menyerahkan pemakaian seluruh atau sebagian
kekayaan milik Perseroan baik berupa barang bergerak maupun
barang tidak bergerak;
- Mengagunkan dengan cara bagaimanapun kekayaan Perseroan
kepada pihak lain;
- Mengadakan perjanjian yang dapat menimbulkan kewajiban
Perseroan membayar kepada pihak lain;
Kecuali dalam rangka menjalankan usaha Perseroan sehari-hari yang
tidak mempengaruhi kemampuan Perseroan untuk melaksanakan
Perjanjian Kredit.
- Mengadakan perubahan maksud dan tujuan dan kegiatan usaha
Perseroan;
- Melakukan perubahan pemegang saham, kecuali keluarga tuan
Harsono tetap sebagai pemilik ultimate (memegang lebih dari 50%
dan tidak melanggar financial covenant);
- Melakukan perubahan terhadap struktur permodalan perusahaan
antara lain melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan
dan pemisahan yang berkaitan dengan berkurangnya kontribusi
keluarga tuan Harsono, dengan ketentuan keluarga tuan Harsono
tetap sebagai pemilik ultimate (memegang lebih dari 50% dan tidak
melanggar financial covenant);
103
Page 140
No. Perihal Uraian
- mengumumkan dan membagikan deviden/saham bonus dengan
nominal lebih besar dari 30% dari keuntungan bersih setelah dipotong
pajak (pada tahun yang bersangkutan) kepada pemegang saham
Perseroan;
- Membayar atau membayar kembali tagihan atau piutang berupa
apapun juga yang sekarang ada dan/atau dikemudian hari akan
diberikan kepada para pemegang saham Perseroan atau pihak yang
setara lainnya.
Perseroan telah memperoleh persetujuan tertulis dari Bank atas (i)
rencana penerbitan Obligasi dan Sukuk Ijarah melalui Penawaran Umum
Berkelanjutan, (ii) penjaminan kekayaan Perseroan sebesar 50% dari
pokok Obligasi dan 50% dari Sisa Imbalan Ijarah sebagaimana diatur dalam
Perjanjian Perwaliamanatan dan (iii) pembuatan perjanjian-perjanjian oleh
Perseroan dalam rangka penerbitan Obligasi dan Sukuk Ijarah melalui
Penawaran Umum Berkelanjutan, berdasarkan Surat Bank No. 090/CBT-
VIII/IV/2020 tanggal 15 April 2020 perihal Surat Konfirmasi Bank.
Jaminan N/A
Cross Default Perseroan dianggap lalai apabila Perseroan dan/atau grup Perseroan
dianggap lalai atau melanggar suatu ketentuan dalam suatu perjanjian,
kecuali disetujui lain oleh Bank.
Kerahasiaan Masing-masing Pihak setuju dan menjamin bahwa segala informasi yang
diberikan atau diungkapkan oleh pihak lainnya dalam bentuk apapun
tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari pihak yang mengungkapkan,
mengungkapkan informasi rahasia kepada pihak lain selain Direktur,
petugas, karyawan, penasehat-penasehat dan perwakilan yang memiliki
kepentingan untuk mengetahui hal tersebut, kecuali pengungkapan
informasi rahasia kepada pihak-pihak yang berwenang berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau atas adanya
suatu keputusan pengadilan.
Penyelesaian Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Perselisihan
Berakhirnya Perjanjian - Terjadinya suatu peristiwa cidera janji; atau
- Perubahan hokum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku
yang berakibat Para Pihak menjadi tidak sah untuk melaksanakan
setiap kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian.
11. Nama Perjanjian Akta Perjanjian Kredit No.14 tanggal 29 April 2020, dibuat di hadapan
Dr. Agung Iriantoro, S.H., M.H., Notaris di Jakarta Selatan (“Perjanjian”).
Para Pihak 1. Perseroan; dan
2. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (“Bank”).
Jenis Fasilitas KMK R/C Terbatas dan KMK R/C Terbatas Sublimit Switcable Fasilitas
Non Cash Loan (NCL)
Tujuan Pembiayaan KMK R/C Terbatas
Tambahan modal kerja usaha dan backup facility atas penerbitan Fasilitas
NCL
KMK R/C Terbatas Sublimit Switcable Fasilitas NCL
Penerbitan fasilitas NCL
104
Page 141
No. Perihal Uraian
Nilai Fasilitas KMK R/C Terbatas
Rp150.000.000.000,00
KMK R/C Terbatas Sublimit Switcable Fasilitas NCL
Rp75.000.000.000,00
Bunga 10% per annum
Jangka Waktu Sampai dengan 29 April 2022
Fasilitas dan
Perpanjangan
Denda Keterlambatan Denda keterlambatan pemenuhan kewajiban sebesar 3% per tahun atau
0,25% per bulan terhadap tunggakan pokok dan bunga
Pelunasan Dipercepat N/A
Kewajiban Perseroan Memberitahukan secara tertulis kepada Bank selambat-lambatnya
30 hari kalender setelah terjadi hal-hal sebagai berikut:
- Melaporkan setiap perubahan atas anggaran dasar, susunan pengurus
perusahaan beserta dengan penerimaan dan/atau pengesahan
Kemenkumham;
- Perseroan melakukan merger, akuisisi, konsolidasi, spin off,
penyertaan modal baru pada perusahaan-perusahaan lain dan/atau
turut membiayai perusahaan-perusahaan lain;
- Perseroan melakukan pengambilalihan atau mendirikan anak
perusahaan baru dan dengan core business yang sejenis dengan
Perseroan;
- Memperoleh fasilitas kredit/pinjaman/pembiayaan dari pihak lain serta
menjaminkan harta kekayaan dalam bentuk dan maksud apapun
kepada pihak lain;
- Membagi laba usaha dan membayar deviden kepada pemegang
saham;
- Memberitahukan kepada Bank apabila terdapat adanya gugatan
hukum yang dapat mempengaruhi kemampuan bayar kepada Bank.
Menjaga rasio keuangan dan diukur berdasarkan laporan keuangan
setiap triwulan, terkait:
- Current ratio minimal 1x;
- Debt service coverage ratio minimal 1x.
Cidera Janji - Lalai dalam pembayaran pokok pinjaman dan biaya bunga serta
biaya-biaya yang timbul atas diberikannya fasilitas oleh Bank;
- Kelalaian Perseroan untuk membayar segala pinjaman dan
pengeluaran yang masih tertunggak sehubungan dengan pelaksanaan
Perjanjian yang merupakan tanggungan Perseroan;
- Salah satu atau lebih pernyataan, keterangan, dokumen atau jaminan
yang dibuat oleh Perseroan tidak benar dan /atau tidak sesuai dengan
kenyataan dan/atau menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda
yang merugikan bagi Bank;
- Kelalaian Perseroan untuk melengkapi dokumen-dokumen,
keterangan-keterangan dan/atau data-data yang secara wajar diminta
oleh Bank sesuai sebagaimana yang dimaksud dalam Perjanjian;
105
Page 142
No. Perihal Uraian
- Perseroan tidak dapat membayar kewajiban pada saat jatuh waktu,
atau Perseroan mengambil jalan hukum atau jalan lain untuk
membubarkan perusahaan atau melakukan reorganisasi;
- Atas perintah dari yang berwenang sebagian atau keseluruhan dari
harta kekayaan atau saham diambil alih, Perseroan menghentikan
sebagian atau keseluruhan operasional atau memasuki usaha
lainnya;
- Perseroan dibubarkan atau mengambil keputusan untuk bubar
atau secara sukarela atau tidak sukarela menjadi tergugat pailit
berdasarkan peraturan kepailitan;
- Terdapat perubahan yang material dalam kondisi keuangan Perseroan
atau perubahan lainnya yang menurut Bank dapat mempengaruhi
kemampuan Perseroan memenuhi seluruh kewajibannya;
- Perseroan lalai memenuhi seluruh atau sebagian dari kewajiban yang
tercantum dalam Perjanjian berikut perubahannya.
Larangan-larangan Tanpa pemberitahuan dan persetujuan terlebih dahulu dari Bank,
Perseroan tidak diperkenankan untuk:
- Mengurangi kepemilikan saham PT Samator menjadi di bawah 40%;
- Memindahtangankan perusahaan dalam bentuk atau nama apapun
kepada pihak ketiga.
Perseroan tidak diperkenankan untuk:
- Memindahtangankan agunan;
- Memperoleh fasilitas kredit untuk underlying yang sama yang sudah
dibiayai oleh Bank;
- Menjamin harta kekayaan perusahaan yang dijaminkan di Bank
kepada pihak lain;
- Mengajukan permohonan dan atau menyuruh pihak lain mengajukan
permohonan kepada Pengadilan untuk dinyatakan pailit atau
penundaan pembayaran hutang;
- Menyerahkan sebagian atau seluruh hak dan kewajiban Perseroan
atas Fasilitas Kredit kepada pihak lain.
Jaminan - Tanah kosong yang terletak di Desa Cangkir, Driyorejo, Gresik
dengan bukti kepemilikan SHM No. 130, 131 dan 132 atas nama
Heyzer Harsono diikat dengan Hak Tanggungan Peringkat I sebesar
Rp80.816.700.000,00;
- Tanah dan bangunan pabrik yang berada diatasnya terletak di Jl.
Kima Raya Kav. N-1C, Kota Makassar, Sulawesi Selatan seluas
8.003 m2 dengan bukti kepemilikan berupa SHGB No. 21375 atas
nama Perseroan diikat dengan Hak Tanggungan Peringkat I sebesar
Rp16.846.200.000,00;
Piutang usaha Perseroan dengan nilai fidusia sebesar
Rp187.500.000.000,00.
Cross Default N/A
Kerahasiaan N/A
Penyelesaian Kantor Panitera Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung
Perselisihan
Berakhirnya Perjanjian N/A
106
Page 143
Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk periode tiga bulan yang berakhir
pada tanggal 31 Maret 2021 dan/atau 2020, Perseroan tidak memenuhi persyaratan rasio keuangan
yang disyaratkan dalam Perjanjian Fasilitas Kredit yang diterima oleh Perseroan dari PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk. (“Bank Mandiri”), PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (“BJB”),
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (“BRI”), dan PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk. (“BRI
Agro”); dan PT Bank CIMB Niaga Tbk. (“CIMB Niaga”).
Perseroan telah memperoleh persetujuan dari pengesampingan atas tidak terpenuhinya rasio keuangan
dari: (i) BRI Agro berdasarkan Surat BRI Agro kepada Perseroan No. B.061/MNA/06/2021 perihal
Persetujuan Waiver Financial Covenant tanggal 21 Juni 2021; (ii) BJB berdasarkan Surat BJB kepada
Perseroan No. 495/KKO-KO1/2021 tanggal 14 Juni 2021 perihal Pemenuhan Financial Covenant
Perseroan ; dan (iii) Bank CIMB Niaga berdasarkan Surat CIMB No. 093/CBT IX/VI/2021 tanggal 23
Juni 2021 perihal Persetujuan atas Pengesampingan Breach Financial Covenant periode Laporan
Keuangan Konsolidasian periode Maret 2021..
Berdasarkan Surat BRI kepada Perseroan No. B726-CBT/CYC/06/2021 tanggal 22 Juni 2021 perihal
Tanggapan Permohonan Pengesampingan Financial Covenant, dinyatakan bahwa berdasarkan
perjanjian-perjanjian kredit yang diterima Perseroan dari BRI terdapat penambahan affirmative
covenant, yaitu:
A.2.A.1”Debitur wajib memenuhi financial covenant selambat-Iambatnya tercermin pada kinerja
keuangan Juni 2021, apabila sampai dengan betas waktu tersebut Debitur tidak dapat memenuhi
financial covenant maka suku bunga kredit akan dinaikkan sesuai suku bunga counter untuk seluruh
fasilitas kredit di BANK”
Sehingga tidak terdapat kewajiban Perseroan untuk memenuhi financial covenant sebelum Laporan
Keuangan Juni 2021, sehingga pengesampingan untuk laporan keuangan posisi Desember 2020 dan
Maret 2021 tidak diperlukan.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan belum memperoleh persetujuan dari
pengesampingan atas tidak terpenuhinya rasio keuangan dari Bank Mandiri. Namun berdasarkan
Pernyataan Perseroan dan sebagaimana telah diungkapkan dalam Informasi Tambahan, dana yang
diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan II Tahap III Perseroan, akan digunakan Perseroan
untuk melunasi pinjaman dari Bank Mandiri tersebut, dimana pelaksanakan Penawaran Umum
Berkelanjutan II Tahap III Perseroan Perseroan ini telah memperoleh persetujuan dari Bank Mandiri
berdasarkan Surat Bank Mandiri kepada Perseroan No. CMB.CM6/MEO.953/2021 tanggal 8 Juni 2021
perihal Tanggapan atas Permohonan Persetujuan dan Pengesampingan.
Perjanjian Kredit SGI
No. Perihal Uraian
1. Nama Perjanjian KMK 1
Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja I No. RCO/SBY/220/PK-KMK/2009
No. 18 tanggal 6 Oktober 2009, dibuat di hadapan Yatiningsih, S.H.,
M.H., Notaris di Surabaya yang telah dilakukan perubahan beberapa
kali dan perubahan terakhir adalah berdasarkan Akta Addendum XVI
(Keenam Belas) Perjanjian Kredit Modal Kerja I (Usaha Eksisting)
No. RCO/SBY/220/PK-KMK/2009 tanggal 29 September 2020 yang dibuat
di hadapan Yatiningsih, S.H., M.H., Notaris di Surabaya (“Perjanjian”).
Para Pihak 1. SGI; dan
2. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (“Bank”).
Jenis Fasilitas Kredit Modal Kerja (revolving)
Tujuan Pembiayaan Tambahan modal kerja perusahaan
107
Page 144
No. Perihal Uraian
Nilai Fasilitas Limit Kredit:
Rp60.125.000.000,00 termasuk sublimit LC Impor sebesar
Rp18.000.000.000,00
Bunga 9,50% per tahun dari limit kredit
Jangka Waktu Sampai dengan 5 Oktober 2021
Fasilitas dan
Perpanjangan
Denda 2% per tahun diatas tingkat suku bunga kredit yang berlaku untuk KMK.
Keterlambatan
Pelunasan - SGI dapat melakukan pelunasan dipercepat atas sebagian baki debet
Dipercepat pokok atau pelunasan jumlah terhutang dengan dikenakan denda
yang besarnya akan ditentukan kemudian oleh Bank; dan
- SGI tidak akan dikenakan penalty apabila sumber dana pelunasan
dipercepat berasal dari hasil penjualan obligasi atau dana sendiri.
Kewajiban SGI - Menyerahkan laporan kegiatan usaha dalam kuantum dan nilai yaitu
pembelian, produksi, persediaan barang dagangan, penjualan dan
piutang dagang setiap triwulan dan paling lambat telah diterima Bank
60 hari setelah akhir periode laporan;
- Menyerahkan laporan keuangan in house setiap semester dan paling
lambat telah diterima Bank 90 hari setelah akhir periode laporan
keuangan dan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh
kantor akuntan public rekanan Bank dan paling lambat diterima Bank
180 hari setelah akhir periode laporan;
- Menggunakan fasilitas kredit sesuai dengan tujuan penggunaan kredit;
- Memberitahukan secara tertulis kepada Bank atas pembagian dividen
yang dilaksanakan serta melaporkan hasil pembagian dividen, paling
lambat 30 hari setelah pembagian. Pembagian dividen dapat dilakukan
apabila kondisi keuangan perusahaan sehat dengan current ratio
diatas 100%, cash flow positif, Dept to Equity Ratio maksimal sebesar
300% dan Debt Service Coverage diatas 1,2 kali.
Cidera Janji - SGI lalai atau tidak memenuhi salah satu ketentuan Perjanjian dan/
atau dokumen agunan dan/atau dokumen lain yang berhubungan
dengan Perjanjian;
- Penjamin telah lalai atau tidak memenuhi ketentuan Perjanjian
dan/atau jaminan perorangan atau jaminan perusahaan dan/atau
dokumen lain yang berhubungan dengan Perjanjian dan/atau jaminan
perorangan atau jaminan perusahaan;
- Jika: (i) Hak Tanggungan dan/atau jaminan fidusia tidak dapat
didaftarkan; dan/atau (ii) sertipikat hak atas tanah tidak/tidak dapat
dibuat oleh kantor pertanaan; dan/atau (iii) hak tanggungan tidak/
tidak dapat dicatatkan dalam buku tanah hak atas tanah; dan/atau
(iv) sertipikat hak tanggungan dan/atau sertifikat jaminan fidusia tidak
dapat diserahkan kepada Bank karena alas an apapun; dan/atau
barang agunan musnah, rusak berat;
- Jika menurut pertimbangan Bank, keadaan keuangan SGI atau
kemampuan SGI untuk membayar berkurang sedemikian rupa
sehingga menurut penilaian bank SGI tidak dapat membayar jumlah
terutang; atau
108
Page 145
No. Perihal Uraian
- Jika menurut pertimbangan Bank, keadaan keuangan penjamin atau
kemampuan penjamin untuk membayar berkurang sedemikian rupa
sehingga menurut penilaian bank penjamin tidak dapat lagi memenuhi
ketentuan jaminan perorangan atau jaminan perusahaan; atau
- Jika SGI dan/atau penjamin dan/atau pemilik barang agunan tidak
membayar hutangnya kepada pihak ketiga yang telah dapat ditagih
atau jika SGI danatau penjamin dan/atau pemilik barang agunan
karena sebab apapun tidak berhak untuk mengurus dan menguasai
kekayaannya; atau
- Jika suatu permohonan atau tuntutan telah diajukan kepada instansi
yang berwenang baik di Indonesia atau di luar negeri tentang epailitan
SGI dan/atau penjamin dan/atau pemilik barang agunan atau untuk
mendapat penundaan pembayaran utang SGI dan/atau penjamin dan/
atau pemilik barang agunan atau SGI dan/atau penjamin dan/atau
pemilik barang agnan mengajukan permohonan kepada instansi yang
berwenang baik di Indonesia atau di luar negeri untuk dinyatakan pailit
atau untuk mendapat izin penundaan pembayaran.
Akibat dari terjadinya kelalaian sebagaimana tersebut di atas, maka Bank
berhak untuk menuntut dan menagih pembayaran dari seluruh jumlah uang
yang terhutang dan wajib dibayar oleh SGI dengan seketika dan sekaligus.
Larangan-larangan Selama kredit belum lunas, tanpa persetujuan tertulis dari Bank terlebih
dahulu, SGI tidak diperkenankan:
- Melakukan perubahan anggaran dasar termasuk didalamnya
pemegang saham, pengurus, permodalan dan nilai saham kecuali
tambahan modal saham yang tidak merubah komposisi kepemilikan
saham mayoritas;
- Memindahtangankan barang agunan, kecuali persediaan barang
dalam rangka transaksi usaha yang wajar;
- Mengubah tata letak barang agunan kecuali dalam rangka kegiatan
usaha yang wajar;
- Memperoleh fasilitas kredit atau pinjaman dari pihak lain;
- Melunasi hutang SGI kepada pemilik/pemegang saham; dan
- Mengikatkan diri sebagai penjamin hutang atau menjaminkan harta
kekayaan perusahaan kepada pihak lain.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, SGI telah memperoleh
persetujuan dari Bank sehubungan dengan (i) pemberian jaminan oleh
SGI untuk menjamin Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III
Tahun 2021 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri
Tahap III Tahun 2021 melalui Surat Bank kepada SGI No. CMMB.CM6/
MEO.313/SPPK/2021 tanggal 24 Juni 2021 perihal Surat Persetujuan
Pelaksanaan Negative Covenant a.n. SGI; dan (ii) Rencana Penggunaan
Dana untuk belanja modal SGI yang akan disalurkan Perseroan melalui
pinjaman kepada SGI, melalui Surat SGI kepada Bank No. 005/Keu.2-
VI/2021 tanggal 22 Juni 2021 perihal Permohonan Persetujuan, yang telah
ditandatangani dan disetujui oleh Bank.
109
Page 146
No. Perihal Uraian
Jaminan 1. Agunan non fixed asset berupa:
a. piutang usaha yang telah diikat fidusia sebesar
Rp112.349.780.000,00, atas penjaminan piutang akan dilakukan
penyesuaian atas nilai penjaminannya menjadi sebesar
Rp103.093.780.000,00;
b. persediaan barang, baik yang ada saat ini maupun yang
akan ada di kemudian hari, telah diikat secara fidusia senilai
Rp72.825.220.000,00.
2. Agunan fixed asset dan fixed asset lainnya (yang dibiayai oleh KMK 1,
2, 4, 6, 7, KMK Transaksional dan KI 5):
a. tanah berikut bangunan di atasnya yang berlokasi di Jalan Raya
Cibolang KM 6, Desa Cibatu, Kecamatan Cisaat, Kabupaten
Sukabumi, Provinsi Jawa Barat, dengan bukti kepemilikan berupa
SHGB No. 30/Cibatu atas nama SGI, telah diikat dengan Hak
Tanggungan Peringkat I sebesar Rp1.082.000.000,00 dan Hak
Tanggungan Peringkat II sebesar Rp6.500.000.000,00;
b. mesin/peralatan dan inventaris botol cylinder/PGS yang berlokasi
di Jalan Raya Cibolang KM 6, Desa Cibatu, Kecamatan Cisaat,
Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat, yang telah diikat
fidusia sebesar Rp1.836.000.000,00;
c. tanah berikut bangunan di atasnya yang berlokasi di Jalan
Mataram No. 84, Desa Pesurungan Lor, Kecamatan Margadana,
Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah, dengan bukti
kepemilikan berupa SHGB No. 1/Pesurungan Lor atas nama
SGI, telah diikat dengan Hak Tanggungan Peringkat I sebesar
Rp1.212.700.000,00 dan Hak Tanggungan Peringkat II sebesar
Rp5.000.000.000,00;
d. mesin/peralatan dan inventaris botol cylinder/PGS yang berlokasi
di Jalan Mataram No. 84, Desa Pesurungan Lor, Kecamatan
Margadana, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah, yang telah
diikat fidusia sebesar Rp1.548.000.000,00;
e. tanah berikut bangunan di atasnya yang berlokasi di Jalan
Klari No. 235, Desa Gintungkerta, Kecamatan Klari, Kabupaten
Kerawang, Jawa Barat, dengan bukti kepemilikan berupa SHGB
No. 81/Gintungkerta atas nama SGI, telah diikat dengan Hak
Tanggungan Peringkat I sebesar Rp848.000.000,00 dan Hak
Tanggungan Peringkat II sebesar Rp3.500.000.000,00;
f. mesin/peralatan dan inventaris botol cylinder/PGS yang berlokasi
di Jalan Klari No. 235, Desa Gintungkerta, Kecamatan Klari,
Kabupaten Kerawang, Jawa Barat, yang telah diikat fidusia
sebesar Rp1.540.645.200,00;
g. tanah berikut bangunan di atasnya yang berlokasi di Jalan
Kuningan – Cirebon, RT 001, RW 005, Desa Ciperna, Kecamatan
Cirebon Selatan, Provinsi Jawa Barat, dengan bukti kepemilikan
berupa SHGB No. 4/Ciperna atas nama SGI, telah diikat dengan
Hak Tanggungan Peringkat I sebesar Rp1.632.200.000,00 dan
Hak Tanggungan Peringkat II sebesar Rp8.000.000.000,00;
h. mesin/peralatan dan inventaris botol cylinder/PGS yang berlokasi
di Jalan Kuningan – Cirebon, RT 001, RW 005, Desa Ciperna,
Kecamatan Cirebon Selatan, Provinsi Jawa Barat, yang telah
diikat fidusia sebesar Rp1.832.545.200,00;
110
Page 147
No. Perihal Uraian
i. tanah berikut bangunan di atasnya yang berlokasi di Jalan Ir. H.
Juanda KM 3, Desa Bantarsari, Kecamatan Indihiang, Kabupaten
Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, dengan bukti kepemilikan
berupa SHGB No. 1/Bantarsari atas nama SGI, telah diikat
dengan Hak Tanggungan Peringkat I sebesar Rp969.400.000,00;
j. mesin/peralatan dan inventaris botol cylinder/PGS yang berlokasi
di Jalan Ir. H. Juanda KM 3, Desa Bantarsari, Kecamatan
Indihiang, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, yang
telah diikat fidusia sebesar Rp1.646.500.000,00;
k. tanah berikut bangunan di atasnya yang berlokasi di Jalan
Raya Ponorogo KM 5, Kelurahan Kertobanyon, Kecamatan
Geger, Kabupaten Madiun, Provinsi Jawa Timur, dengan bukti
kepemilikan berupa SHGB No. 1/Kertobanyon atas nama
SGI, telah diikat dengan Hak Tanggungan Peringkat I sebesar
Rp1.094.800.000,00;
l. mesin/peralatan dan inventaris botol cylinder/PGS yang
berlokasi di Jalan Raya Ponorogo KM 5, Kelurahan Kertobanyon,
Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, Provinsi Jawa Timur,
yang telah diikat fidusia sebesar Rp1.983.100.000,00;
m. tanah berikut bangunan di atasnya yang berlokasi di Kawasan
Pusat Niaga Terpadu Blok CC No. 8A, Kelurahan Poris Jaya,
Kecamatan Batu Ceper, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten,
dengan bukti kepemilikan berupa SHGB No. 147/Poris Jaya dan
SHGB No. 181/Poris Jaya atas nama SGI, telah diikat dengan
Hak Tanggungan Peringkat I sebesar Rp2.810.900.000,00 dan
Hak Tanggungan Peringkat II sebesar Rp9.000.000.000,00;
n. mesin/peralatan dan inventaris botol cylinder/PGS yang berlokasi
di Kawasan Pusat Niaga Terpadu Blok CC No. 8A, Kelurahan Poris
Jaya, Kecamatan Batu Ceper, Kabupaten Tangerang, Provinsi
Banten, yang telah diikat fidusia sebesar Rp3.380.235.600,00;
o. tanah berikut bangunan di atasnya yang berlokasi di Jalan
Raya Narogong KM 23, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi,
Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, dengan bukti kepemilikan
berupa SHGB No. 35/Dayeuh atas nama SGI, telah diikat dengan
Hak Tanggungan Peringkat I sebesar Rp636.000.000,00;
p. mesin/peralatan dan inventaris botol cylinder/PGS yang berlokasi
di Jalan Raya Narogong KM 23, Desa Dayeuh, Kecamatan
Cileungsi, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, yang telah
diikat fidusia sebesar Rp2.341.145.200,00;
3. Agunan fixed asset dan fixed asset lainnya (yang dibiayai oleh KI 9
dan KMK 6):
a. tanah berikut bangunan di atasnya yang berlokasi di Kaltim
Industrial Estate, Jalan Paku Aji, Kelurahan Guntung, Kecamatan
Bontang Utara, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur, dengan
bukti kepemilikan berupa SHGB No. 02/Guntung atas nama
SGI, telah diikat dengan Hak Tanggungan Peringkat I sebesar
Rp3.777.000.000,00 dan Hak Tanggungan Peringkat II sebesar
Rp7.515.000.000,00;
b. SHGB No. 108/Guntung atas nama SGI, telah diikat dengan Hak
Tanggungan Peringkat I sebesar Rp5.000.000.000,00;
c. SHGB No. 04/Guntung atas nama SGI, telah diikat dengan Hak
Tanggungan Peringkat I sebesar Rp5.043.000.000,00 dan Hak
Tanggungan Peringkat II sebesar Rp10.035.000.000,00;
d. Mesin dan peralatan Air Separation Plant di Bontang yang berlokasi
di Kaltim Industrial Estate, Jalan Paku Aji, Kelurahan Guntung,
Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan
Timur, yang telah diikat fidusia sebesar Rp166.026.000.000,00
111
Page 148
No. Perihal Uraian
4. Agunan fixed asset dan fixed asset lainnya (yang dibiayai oleh KI 10
dan KMK 7): tanah berikut bangunan di atasnya yang berlokasi di
Jalan Tanjung Api-Api KM 7, RT 11 RW 05, Desa Gasing, Kecamatan
Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan,
dengan bukti kepemilikan berupa SHGB No. 316/Desa Gasing, SHGB
No. 315/Desa Gasing, SHGB No. 314/Desa Gasing, SHGB No. 317/
Desa Gasing atas nama PT Sandana Jaya Permai, atas sertifikat
telah diikat dengan Hak Tanggungan sebesar Rp28.440.000.000,00,
atas bangunan telah diikat fidusia sebesar Rp16.440.000.000,00 dan
atas mesin dan peralatan Air Separation Plant Palembang telah diikat
fidusia sebesar Rp92.964.000.000,00;
5. Agunan fixed asset dan fixed asset lainnya (yang dibiayai oleh KI 17):
a. tanah berikut bangunan di atasnya yang berlokasi di Kawasan
Industri Benteng Tungaal Blok A No. 2, Jalan Muncul,
Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, dengan
bukti kepemilikan berupa SHGB No. 59/Gedangan atas nama
SGI, telah diikat dengan Hak Tanggungan Peringkat I sebesar
Rp4.130.500.000,00;
b. mesin/peralatan serta sarana distribusi pada Filling Station yang
berlokasi di Kawasan Industri Benteng Tungaal Blok A No. 2,
Jalan Muncul, Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa
Timur, yang telah diikat fidusia sebesar Rp10.859.750.000,00;
c. tanah berikut bangunan di atasnya yang berlokasi di Jalan HOS
Cokroaminoto No. 768. Semanding, Kabupaten Tuban, Provinsi
Jawa Timur, dengan bukti kepemilikan berupa SHGB No. 979/
Gedongombo dan SHGB No. 978/Gedongombo atas nama
SGI, telah diikat dengan Hak Tanggungan Peringkat I sebesar
Rp4.667.000.000,00;
d. mesin/peralatan serta sarana distribusi pada Filling Station yang
berlokasi di Jalan HOS Cokroaminoto No. 768. Semanding,
Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur, yang telah diikat fidusia
sebesar Rp9.448.880.000,00;
e. tanah berikut bangunan di atasnya yang berlokasi di Jalan
Raya Kudus – Pati KM 7, Jekulo, Kabupaten Kudus, Provinsi
Jawa Tengah, dengan bukti kepemilikan berupa SHGB No. 07/
Hadipolo atas nama SGI, telah diikat dengan Hak Tanggungan
Peringkat I sebesar Rp2.540.500.000,00;
f. mesin/peralatan serta sarana distribusi pada Filling Station yang
berlokasi di Jalan Raya Kudus – Pati KM 7, Jekulo, Kabupaten
Kudus, Provinsi Jawa Tengah, yang telah diikat fidusia sebesar
Rp10.579.000.000,00;
g. tanah berikut bangunan di atasnya yang berlokasi di Jalan
Arteri No. 19, Desa Maguwo, Kecamatan Depok, Kabupaten
Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dengan bukti
kepemilikan berupa SHGB No. 396/Maguwoharjo atas nama
SGI, telah diikat dengan Hak Tanggungan Peringkat I sebesar
Rp7.567.000.000,00;
h. mesin/peralatan serta sarana distribusi pada Filling Station yang
berlokasi di Jalan Arteri No. 19, Desa Maguwo, Kecamatan Depok,
Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, yang
telah diikat fidusia sebesar Rp10.997.000.000,00;
112
Page 149
No. Perihal Uraian
i. tanah berikut bangunan di atasnya yang berlokasi di Jalan Rumah
Sakit No. 129, Ujun Berung, Kota Bandung, Jawa Barat, dengan
bukti kepemilikan berupa SHGB No. 472/Sukamulya atas nama
SGI, telah diikat dengan Hak Tanggungan Peringkat I sebesar
Rp10.406.000.000,00;
j. mesin/peralatan serta sarana distribusi pada Filling Station
yang berlokasi di Jalan Rumah Sakit No. 129, Ujun Berung,
Kota Bandung, Jawa Barat, yang telah diikat fidusia sebesar
Rp9.239.500.000,00;
k. tanah berikut bangunan di atasnya yang berlokasi di Jalan Raya
Siliwangi 117, Narogong KM 12, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat,
dengan bukti kepemilikan berupa SHGB No. 5543/Bantargebang
atas nama SGI, telah diikat dengan Hak Tanggungan Peringkat I
sebesar Rp4.039.000.000,00;
l. mesin/peralatan serta sarana distribusi pada Filling Station yang
berlokasi di Jalan Raya Siliwangi 117, Narogong KM 12, Kota
Bekasi, Provinsi Jawa Barat, yang telah diikat fidusia sebesar
Rp11.674.000.000,00;
6. Agunan lainnya:
a. Personal guarantee atas nama Arief Harsono;
b. Corporate guarantee atas nama Perseroan berdasarkan Akta
Corporate Guarantee No. 53 tanggal 16 Oktober 2009, dibuat
di hadapan Yatiningsih, S.H., M.H., Notaris di Surabaya tidak
mencantumkan jumlah utang yang dijamin dengan jaminan
perusahaan oleh Perseroan, oleh karenanya jumlah yang dijamin
Perseroan berdasarkan corporate guarantee tersebut adalah
sebesar jumlah terutang yang dimiliki oleh SGI kepada Bank dari
waktu ke waktu berdasarkan fasilitas KMK dan KI serta fasilitas
lainnya atas nama SGI di Bank kecuali untuk seluruh agunan
fasilitas KI 12 dan KI 18 dan Plafond KMK Non-Revolving.
Bahwa apabila SGI mengalami gagal bayar atau wanprestasi, maka
Perseroan harus melunasi seluruh jumlah terhutang yang dimiliki oleh SGI
kepada Bank, yang mana berdasarkan Pernyataan Perseroan, apabila hal
tersebut terjadi, pelunasan yang dilakukan oleh Perseroan tersebut tidak
akan berdampak secara material terhadap kegiatan usaha atau operasional
Perseroan.
Bahwa penanggungan utang tersebut telah diberikan oleh Perseroan
sebelum Perseroan melakukan Penawaran Umum Perdana dan telah
diungkapkan dalam prospektus Penawaran Umum Perdana Perseroan.
Terkait cross collateral serta cross default dengan seluruh agunan atas
KMK dan KI serta fasilitas lainnya atas nama SGI di Bank kecuali untuk
seluruh agunan fasilitas KI 12 dan KI 18 dan Plafond KMK Non-Revolving.
Cross Default Dalam hal SGI lalai melaksanakan kewajiban pembayaran atau melakukan
pelanggaran terhadap ketentuan dalam perjanjian maka SGI dianggap
telah melakukan pelanggaran terhadap perjanjian-perjanjian yang
sebelumnya telah ditandatangani antara SGI dengan Bank, dan atas hal
tersebut Bank memperoleh kuasa untuk menuntut pembayaran kembali
atas semua jumlah yang terutang dan wajib dibayar oleh SGI yang timbul
dari atau berdasarkan Perjanjian secara sekaligus sebelum tanggal jatuh
tempo yang telah ditetapkan sebelumnya.
113
Page 150
No. Perihal Uraian
Kerahasiaan N/A
Penyelesaian Pengadilan Negeri di Surabaya
Perselisihan
Berakhirnya N/A
Perjanjian
2. Nama Perjanjian Treasury Line
Akta Perjanjian Jasa Pelayanan Transaksi Treasury No. 26 tertanggal 6
Oktober 2009 yang dibuat dihadapan Yatiningsih, S.H., MH., Notaris di
Surabaya yang telah dilakukan perubahan beberapa kali dan perubahan
terakhir adalah berdasarkan Akta Addendum XV (Kelimabelas) Perjanjian
Jasa Pelayanan Transaksi Treasury No. RCO.SBY/045/PK-TL/2009
tanggal 14 Januari 2020 yang dibuat dihadapan Yatiningsih, S.H., MH.,
Notaris di Surabaya (“Perjanjian”).
Para Pihak 1. SGI; dan
2. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (“Bank”).
Jenis Fasilitas Fasilitas Treasury Line
Tujuan Pembiayaan Transaksi valuta asing dan lindung nilai dapat digunakan untuk transaksi
TOD, TOM, SPOT dan Forward dan tidak digunakan untuk spekulasi.
Nilai Fasilitas USD2.000.000
Bunga N/A
Jangka Waktu Sampai dengan 5 Oktober 2021
Fasilitas dan
Perpanjangan
Denda N/A
Keterlambatan
Pelunasan - SGI dapat melakukan pelunasan dipercepat atas sebagian baki debet
Dipercepat pokok atau pelunasan jumlah terhutang dengan dikenakan denda
yang besarnya akan ditentukan kemudian oleh Bank; dan
- SGI tidak akan dikenakan penalty apabila sumber dana pelunasan
dipercepat berasal dari hasil penjualan obligasi atau dana sendiri.
Kewajiban SGI - Menyerahkan laporan kegiatan usaha dalam kuantum dan nilai yaitu
pembelian, produksi, persediaan barang dagangan, penjualan dan
piutang dagang setiap triwulan dan paling lambat telah diterima Bank
60 hari setelah akhir periode laporan;
- Menyerahkan laporan keuangan in house setiap semester dan paling
lambat telah diterima Bank 90 hari setelah akhir periode laporan
keuangan dan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh
kantor akuntan public rekanan Bank dan paling lambat diterima Bank
180 hari setelah akhir periode laporan;
- Menggunakan fasilitas kredit sesuai dengan tujuan penggunaan
kredit;
- Memberitahukan secara tertulis kepada Bank atas pembagian dividen
yang dilaksanakan serta melaporkan hasil pembagian dividen, paling
lambat 30 hari setelah pembagian. Pembagian dividen dapat dilakukan
apabila kondisi keuangan perusahaan sehat dengan current ratio
diatas 100%, cash flow positif, Dept to Equity Ratio maksimal sebesar
300% dan Debt Service Coverage diatas 1,2 kali.
114
Page 151
No. Perihal Uraian
Cidera Janji - SGI lalai atau tidak memenuhi salah satu ketentuan Perjanjian dan/
atau dokumen agunan dan/atau dokumen lain yang berhubungan
dengan Perjanjian;
- Penjamin telah lalai atau tidak memenuhi ketentuan Perjanjian
dan/atau jaminan perorangan atau jaminan perusahaan dan/atau
dokumen lain yang berhubungan dengan Perjanjian dan/atau jaminan
perorangan atau jaminan perusahaan;
- Jika: (i) Hak Tanggungan dan/atau jaminan fidusia tidak dapat
didaftarkan; dan/atau (ii) sertipikat hak atas tanah tidak/tidak dapat
dibuat oleh kantor pertanaan; dan/atau (iii) hak tanggungan tidak/
tidak dapat dicatatkan dalam buku tanah hak atas tanah; dan/atau
(iv) sertipikat hak tanggungan dan/atau sertifikat jaminan fidusia tidak
dapat diserahkan kepada Bank karena alas an apapun; dan/atau
barang agunan musnah, rusak berat;
- Jika menurut pertimbangan Bank, keadaan keuangan SGI atau
kemampuan SGI untuk membayar berkurang sedemikian rupa
sehingga menurut penilaian bank SGI tidak dapat membayar jumlah
terutang; atau
- Jika menurut pertimbangan Bank, keadaan keuangan penjamin atau
kemampuan penjamin untuk membayar berkurang sedemikian rupa
sehingga menurut penilaian bank penjamin tidak dapat lagi memenuhi
ketentuan jaminan perorangan atau jaminan perusahaan; atau
- Jika SGI dan/atau penjamin dan/atau pemilik barang agunan tidak
membayar hutangnya kepada pihak ketiga yang telah dapat ditagih
atau jika SGI danatau penjamin dan/atau pemilik barang agunan
karena sebab apapun tidak berhak untuk mengurus dan menguasai
kekayaannya; atau
- Jika suatu permohonan atau tuntutan telah diajukan kepada instansi
yang berwenang baik di Indonesia atau di luar negeri tentang epailitan
SGI dan/atau penjamin dan/atau pemilik barang agunan atau untuk
mendapat penundaan pembayaran utang SGI dan/atau penjamin dan/
atau pemilik barang agunan atau SGI dan/atau penjamin dan/atau
pemilik barang agnan mengajukan permohonan kepada instansi yang
berwenang baik di Indonesia atau di luar negeri untuk dinyatakan pailit
atau untuk mendapat izin penundaan pembayaran.
Akibat dari terjadinya kelalaian sebagaimana tersebut di atas, maka Bank
berhak untuk menuntut dan menagih pembayaran dari seluruh jumlah uang
yang terhutang dan wajib dibayar oleh SGI dengan seketika dan sekaligus.
Larangan-larangan Selama kredit belum lunas, tanpa persetujuan tertulis dari Bank terlebih
dahulu, SGI tidak diperkenankan:
- Melakukan perubahan anggaran dasar termasuk didalamnya
pemegang saham, pengurus, permodalan dan nilai saham kecuali
tambahan modal saham yang tidak merubah komposisi kepemilikan
saham mayoritas;
- Memindahtangankan barang agunan, kecuali persediaan barang
dalam rangka transaksi usaha yang wajar;
- Mengubah tata letak barang agunan kecuali dalam rangka kegiatan
usaha yang wajar;
- Memperoleh fasilitas kredit atau pinjaman dari pihak lain;
- Melunasi hutang SGI kepada pemilik/pemegang saham; dan
- Mengikatkan diri sebagai penjamin hutang atau menjaminkan harta
kekayaan perusahaan kepada pihak lain.
115
Page 152
No. Perihal Uraian
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, SGI telah memperoleh
persetujuan dari Bank sehubungan dengan (i) pemberian jaminan oleh
SGI untuk menjamin Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap
III Tahun 2021 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri
Tahap III Tahun 2021 melalui Surat Bank kepada SGI No. CMMB.CM6/
MEO.313/SPPK/2021 tanggal 24 Juni 2021 perihal Surat Persetujuan
Pelaksanaan Negative Covenant a.n. SGI; dan (ii) Rencana Penggunaan
Dana untuk belanja modal SGI yang akan disalurkan Perseroan melalui
pinjaman kepada SGI, melalui Surat SGI kepada Bank No. 005/Keu.2-
VI/2021 tanggal 22 Juni 2021 perihal Permohonan Persetujuan, yang telah
ditandatangani dan disetujui oleh Bank.
Jaminan Terkait cross collateral serta cross default dengan seluruh agunan atas
KMK dan KI serta fasilitas lainnya atas nama SGI di Bank kecuali untuk
seluruh agunan fasilitas KI 12 dan KI 18 dan Plafond KMK Non-Revolving.
Cross Default Dalam hal SGI lalai melaksanakan kewajiban pembayaran atau melakukan
pelanggaran terhadap ketentuan dalam perjanjian maka SGI dianggap
telah melakukan pelanggaran terhadap perjanjian-perjanjian yang
sebelumnya telah ditandatangani antara SGI dengan Bank, dan atas hal
tersebut Bank memperoleh kuasa untuk menuntut pembayaran kembali
atas semua jumlah yang terutang dan wajib dibayar oleh SGI yang tibul
dari atau berdasarkan Perjanjian secara sekaligus sebelum tanggal jatuh
tempo yang telah ditetapkan sebelumnya.
Kerahasiaan N/A
Penyelesaian Pengadilan Negeri di Surabaya
Perselisihan
Berakhirnya - Bank maupun SGI dapat mengakhiri Perjanjian ini sebelum
Perjanjian berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dengan ketentuan pihak
yang menghendaki harus memberitahukan secara tertulis sekurang-
kurangnya 60 hari kerja sebelum tanggal pengakhiran yang dihendaki;
- Dalam hal pengakhiran Perjanjian dilakukan oleh SGI, maka kerugian
yang timbul sebagai akibat pemutusan Perjanjian ini atas suatu
transaksi sebelum berakhirnya jangka waktu, merupakan tanggung
jawab SGI.
3. Nama Perjanjian Bank Garansi
Akta Perjanjian Fasilitas Bank Garansi No. CDO.SBY/0177/NCL/2015
No. 43, tanggal 22 April 2015, dibuat di hadapan Isy Karimah Syakir,
S.H., M.Kn., M.H., Notaris di Surabaya yang telah dilakukan perubahan
beberapa kali dan perubahan terakhir adalah berdasarkan Akta Addendum
IX (Kesembilan) Perjanjian Fasilitas Bank Garansi No. CDO.SBY/0177/
NCL/2015 tanggal 29 September 2020, dibuat di hadapan Isy Karimah
Syakir, S.H., M.Kn., M.H., Notaris di Surabaya (“Perjanjian”).
Para Pihak 1. SGI; dan
2. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (“Bank”).
Jenis Fasilitas Bank Garansi
116
Page 153
No. Perihal Uraian
Tujuan Pembiayaan Penerbitan Bank Garansi untuk menjamin atas proyek yang akan
dikerjakan oleh:
- SGI;
- Untuk kepentingan Kerjasama Operasional (KSO) dan/atau Joint
Operational (JO) dan/atau Konsorsium antara SGI dengan mitra usaha
lain yang diterima oleh Bank, untuk proyek-proyek yang lokasinya
di Indonesia serta Bouwheer berbadan hukum Indonesia dengan
ketentuan: a) jaminan tender dengan bouwheer sesuai permohonan
SGI, b) penerbitan Bank Garansi Uang Muka, Pelaksanaan dan
Pemeliharaan untuk proyek-proyek dari BUMN, Rumah Sakit serta
Bouwheer berbadan hukum Indonesia dengan ketentuan sebagai
berikut: proyek yang dimenangkan berlokasi di Indonesia, bouwheer
merupakan badan hukum Indonesia dan proyek dan bouwheer dapat
diaksep Bank.
Nilai Fasilitas Rp2.000.000.000,00
Bunga N/A
Jangka Waktu Sampai dengan 5 Oktober 2021
Fasilitas dan
Perpanjangan
Denda N/A
Keterlambatan
Pelunasan - SGI dapat melakukan pelunasan dipercepat atas sebagian baki debet
Dipercepat pokok atau pelunasan jumlah terhutang dengan dikenakan denda
yang besarnya akan ditentukan kemudian oleh Bank; dan
- SGI tidak akan dikenakan penalty apabila sumber dana pelunasan
dipercepat berasal dari hasil penjualan obligasi atau dana sendiri.
Kewajiban SGI - Menyerahkan laporan kegiatan usaha dalam kuantum dan nilai yaitu
pembelian, produksi, persediaan barang dagangan, penjualan dan
piutang dagang setiap triwulan dan paling lambat telah diterima Bank
60 hari setelah akhir periode laporan;
- Menyerahkan laporan keuangan in house setiap semester dan paling
lambat telah diterima Bank 90 hari setelah akhir periode laporan
keuangan dan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh
kantor akuntan public rekanan Bank dan paling lambat diterima Bank
180 hari setelah akhir periode laporan;
- Menggunakan fasilitas kredit sesuai dengan tujuan penggunaan
kredit;
- Memberitahukan secara tertulis kepada Bank atas pembagian dividen
yang dilaksanakan serta melaporkan hasil pembagian dividen, paling
lambat 30 hari setelah pembagian. Pembagian dividen dapat dilakukan
apabila kondisi keuangan perusahaan sehat dengan current ratio
diatas 100%, cash flow positif, Dept to Equity Ratio maksimal sebesar
300% dan Debt Service Coverage diatas 1,2 kali.
Cidera Janji SGI dianggap lalai jika terjadi salah satu hal atau lebih kejadian kelalaian
tersebut pada ayat 1 pasal 15 Syarat-Syarat Umum. Akibat dari terjadinya
kelalaian sebagaimana dimaksud adalah Bank berhak untuk melaksanakan
haknya sebagaimana disebutkan dalam ayat 2 pasal 15 Syarat-Syarat
Umum.
117
Page 154
No. Perihal Uraian
Larangan-larangan Selama kredit belum lunas, tanpa persetujuan tertulis dari Bank terlebih
dahulu, SGI tidak diperkenankan:
- Melakukan perubahan anggaran dasar termasuk didalamnya
pemegang saham, pengurus, permodalan dan nilai saham kecuali
tambahan modal saham yang tidak merubah komposisi kepemilikan
saham mayoritas;
- Memindahtangankan barang agunan, kecuali persediaan barang
dalam rangka transaksi usaha yang wajar;
- Mengubah tata letak barang agunan kecuali dalam rangka kegiatan
usaha yang wajar;
- Memperoleh fasilitas kredit atau pinjaman dari pihak lain;
- Melunasi hutang SGI kepada pemilik/pemegang saham; dan
- Mengikatkan diri sebagai penjamin hutang atau menjaminkan harta
kekayaan perusahaan kepada pihak lain.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, SGI telah memperoleh
persetujuan dari Bank sehubungan dengan (i) pemberian jaminan oleh
SGI untuk menjamin Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap
III Tahun 2021 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri
Tahap III Tahun 2021 melalui Surat Bank kepada SGI No. CMMB.CM6/
MEO.313/SPPK/2021 tanggal 24 Juni 2021 perihal Surat Persetujuan
Pelaksanaan Negative Covenant a.n. SGI; dan (ii) Rencana Penggunaan
Dana untuk belanja modal SGI yang akan disalurkan Perseroan melalui
pinjaman kepada SGI, melalui Surat SGI kepada Bank No. 005/Keu.2-
VI/2021 tanggal 22 Juni 2021 perihal Permohonan Persetujuan, yang telah
ditandatangani dan disetujui oleh Bank.
Jaminan Terkait cross collateral serta cross default dengan seluruh agunan atas
KMK dan KI serta fasilitas lainnya atas nama SGI di Bank kecuali untuk
seluruh agunan fasilitas KI 12 dan KI 18 dan Plafond KMK Non-Revolving.
Cross Default Dalam hal SGI lalai melaksanakan kewajiban pembayaran atau melakukan
pelanggaran terhadap ketentuan dalam perjanjian maka SGI dianggap
telah melakukan pelanggaran terhadap perjanjian-perjanjian yang
sebelumnya telah ditandatangani antara SGI dengan Bank, dan atas hal
tersebut Bank memperoleh kuasa untuk menuntut pembayaran kembali
atas semua jumlah yang terutang dan wajib dibayar oleh SGI yang timbul
dari atau berdasarkan Perjanjian secara sekaligus sebelum tanggal jatuh
tempo yang telah ditetapkan sebelumnya.
Kerahasiaan N/A
Penyelesaian Pengadilan Negeri di Surabaya
Perselisihan
Berakhirnya N/A
Perjanjian
118
Page 155
No. Perihal Uraian
4. Nama Perjanjian KMK 6
Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja VI No. CDO.SBY/0169/KMK/2016
No. 35 tanggal 18 Mei 2016, dibuat di hadapan Isy Karimah Syakir,
S.H., M.Kn., M.H., Notaris di Surabaya yang telah dilakukan perubahan
beberapa kali dan perubahan terakhir adalah berdasarkan Akta Addendum
VIII (Kedelapan) Perjanjian Kredit Modal Kerja VI No. CDO.SBY/0169/
KMK/2016 tanggal 29 September 2020, dibuat di hadapan Isy Karimah
Syakir, S.H., M.Kn., M.H., Notaris di Surabaya (“Perjanjian”).
Para Pihak 1. SGI; dan
2. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (“Bank”).
Jenis Fasilitas Kredit Modal Kerja – 6 (non revolving)
Tujuan Pembiayaan Untuk tambahan modal kerja.
Nilai Fasilitas Rp7.000.000.000,00
Bunga 9,50% per tahun
Jangka Waktu Sampai dengan 23 November 2024
Fasilitas dan
Perpanjangan
Denda 2% per tahun diatas tingkat suku bunga kredit yang berlaku.
Keterlambatan
Pelunasan - SGI dapat melakukan pelunasan dipercepat atas sebagian baki debet
Dipercepat pokok atau pelunasan jumlah terhutang dengan dikenakan denda
yang besarnya akan ditentukan kemudian oleh Bank; dan
- SGI tidak akan dikenakan penalty apabila sumber dana pelunasan
dipercepat berasal dari hasil penjualan obligasi atau dana sendiri.
Kewajiban SGI - Menyerahkan laporan kegiatan usaha dalam kuantum dan nilai yaitu
pembelian, produksi, persediaan barang dagangan, penjualan dan
piutang dagang setiap triwulan dan paling lambat telah diterima Bank
60 hari setelah akhir periode laporan;
- Menyerahkan laporan keuangan in house setiap semester dan paling
lambat telah diterima Bank 90 hari setelah akhir periode laporan
keuangan dan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh
kantor akuntan public rekanan Bank dan paling lambat diterima Bank
180 hari setelah akhir periode laporan;
- Menggunakan fasilitas kredit sesuai dengan tujuan penggunaan kredit;
- Memberitahukan secara tertulis kepada Bank atas pembagian dividen
yang dilaksanakan serta melaporkan hasil pembagian dividen, paling
lambat 30 hari setelah pembagian. Pembagian dividen dapat dilakukan
apabila kondisi keuangan perusahaan sehat dengan current ratio
diatas 100%, cash flow positif, Dept to Equity Ratio maksimal sebesar
300% dan Debt Service Coverage diatas 1,2 kali.
119
Page 156
No. Perihal Uraian
Cidera Janji - SGI lalai atau tidak memenuhi salah satu ketentuan Perjanjian dan/
atau dokumen agunan dan/atau dokumen lain yang berhubungan
dengan Perjanjian;
- Penjamin telah lalai atau tidak memenuhi ketentuan Perjanjian
dan/atau jaminan perorangan atau jaminan perusahaan dan/atau
dokumen lain yang berhubungan dengan Perjanjian dan/atau jaminan
perorangan atau jaminan perusahaan;
- Jika: (i) Hak Tanggungan dan/atau jaminan fidusia tidak dapat
didaftarkan; dan/atau (ii) sertipikat hak atas tanah tidak/tidak dapat
dibuat oleh kantor pertanaan; dan/atau (iii) hak tanggungan tidak/
tidak dapat dicatatkan dalam buku tanah hak atas tanah; dan/atau
(iv) sertipikat hak tanggungan dan/atau sertifikat jaminan fidusia tidak
dapat diserahkan kepada Bank karena alas an apapun; dan/atau
barang agunan musnah, rusak berat;
- Jika menurut pertimbangan Bank, keadaan keuangan SGI atau
kemampuan SGI untuk membayar berkurang sedemikian rupa
sehingga menurut penilaian bank SGI tidak dapat membayar jumlah
terutang; atau
- Jika menurut pertimbangan Bank, keadaan keuangan penjamin atau
kemampuan penjamin untuk membayar berkurang sedemikian rupa
sehingga menurut penilaian bank penjamin tidak dapat lagi memenuhi
ketentuan jaminan perorangan atau jaminan perusahaan; atau
- Jika SGI dan/atau penjamin dan/atau pemilik barang agunan tidak
membayar hutangnya kepada pihak ketiga yang telah dapat ditagih
atau jika SGI danatau penjamin dan/atau pemilik barang agunan
karena sebab apapun tidak berhak untuk mengurus dan menguasai
kekayaannya; atau
- Jika suatu permohonan atau tuntutan telah diajukan kepada instansi
yang berwenang baik di Indonesia atau di luar negeri tentang epailitan
SGI dan/atau penjamin dan/atau pemilik barang agunan atau untuk
mendapat penundaan pembayaran utang SGI dan/atau penjamin dan/
atau pemilik barang agunan atau SGI dan/atau penjamin dan/atau
pemilik barang agnan mengajukan permohonan kepada instansi yang
berwenang baik di Indonesia atau di luar negeri untuk dinyatakan pailit
atau untuk mendapat izin penundaan pembayaran.
Akibat dari terjadinya kelalaian sebagaimana tersebut di atas, maka Bank
berhak untuk menuntut dan menagih pembayaran dari seluruh jumlah uang
yang terhutang dan wajib dibayar oleh SGI dengan seketika dan sekaligus.
Larangan-larangan Selama kredit belum lunas, tanpa persetujuan tertulis dari Bank terlebih
dahulu, SGI tidak diperkenankan:
- Melakukan perubahan anggaran dasar termasuk didalamnya
pemegang saham, pengurus, permodalan dan nilai saham kecuali
tambahan modal saham yang tidak merubah komposisi kepemilikan
saham mayoritas;
- Memindahtangankan barang agunan, kecuali persediaan barang
dalam rangka transaksi usaha yang wajar;
- Mengubah tata letak barang agunan kecuali dalam rangka kegiatan
usaha yang wajar;
- Memperoleh fasilitas kredit atau pinjaman dari pihak lain;
- Melunasi hutang SGI kepada pemilik/pemegang saham; dan
- Mengikatkan diri sebagai penjamin hutang atau menjaminkan harta
kekayaan perusahaan kepada pihak lain.
120
Page 157
No. Perihal Uraian
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, SGI telah memperoleh
persetujuan dari Bank sehubungan dengan (i) pemberian jaminan oleh
SGI untuk menjamin Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III
Tahun 2021 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap
III Tahun 2021 melalui Surat Bank kepada SGI No. CMMB.CM6/MEO.313/
SPPK/2021 tanggal 24 Juni 2021 perihal Surat Persetujuan Pelaksanaan
Negative Covenant a.n. SGI; dan (ii) Rencana Penggunaan Dana untuk
belanja modal SGI yang akan disalurkan Perseroan melalui pinjaman
kepada SGI, melalui Surat SGI kepada Bank No. 005/Keu.2-VI/2021
tanggal 22 Juni 2021 perihal Permohonan Persetujuan, yang telah
ditandatangani dan disetujui oleh Bank.
Jaminan Terkait cross collateral serta cross default dengan seluruh agunan atas
KMK dan KI serta fasilitas lainnya atas nama SGI di Bank kecuali untuk
seluruh agunan fasilitas KI 12 dan KI 18 dan Plafond KMK Non-Revolving.
Cross Default Dalam hal SGI lalai melaksanakan kewajiban pembayaran atau melakukan
pelanggaran terhadap ketentuan dalam perjanjian maka SGI dianggap
telah melakukan pelanggaran terhadap perjanjian-perjanjian yang
sebelumnya telah ditandatangani antara SGI dengan Bank, dan atas hal
tersebut Bank memperoleh kuasa untuk menuntut pembayaran kembali
atas semua jumlah yang terutang dan wajib dibayar oleh SGI yang tibul
dari atau berdasarkan Perjanjian secara sekaligus sebelum tanggal jatuh
tempo yang telah ditetapkan sebelumnya.
Kerahasiaan N/A
Penyelesaian Pengadilan Negeri di Surabaya
Perselisihan
Berakhirnya N/A
Perjanjian
5. Nama Perjanjian KMK 7
Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja VII No. CDO.SBY/0581/KMK/2015
No. 106 tanggal 21 Desember 2015, dibuat di hadapan Isy Karimah
Syakir, S.H., M.Kn., M.H., Notaris di Surabaya yang telah dilakukan
perubahan beberapa kali dan perubahan terakhir adalah Akta Addendum
VIII (Kedelapan) Perjanjian Kredit Modal Kerja VII No. CDO.SBY/0581/
KMK/2015 tanggal 29 September 2020, dibuat di hadapan Isy Karimah
Syakir, S.H., M.Kn., M.H., Notaris di Surabaya (“Perjanjian”).
Para Pihak 1. SGI; dan
2. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (“Bank”).
Jenis Fasilitas Kredit Modal Kerja – 7 (non revolving)
Tujuan Pembiayaan Tambahan modal kerja.
Nilai Fasilitas Rp3.400.000.000,00
Bunga 9,50% per tahun
Jangka Waktu Sampai dengan 23 November 2024
Fasilitas dan
Perpanjangan
121
Page 158
No. Perihal Uraian
Denda 2% per tahun diatas tingkat suku bunga kredit yang berlaku.
Keterlambatan
Pelunasan - SGI dapat melakukan pelunasan dipercepat atas sebagian baki debet
Dipercepat pokok atau pelunasan jumlah terhutang dengan dikenakan denda
yang besarnya akan ditentukan kemudian oleh Bank; dan
- SGI tidak akan dikenakan penalty apabila sumber dana pelunasan
dipercepat berasal dari hasil penjualan obligasi atau dana sendiri.
Kewajiban SGI - Menyerahkan laporan kegiatan usaha dalam kuantum dan nilai yaitu
pembelian, produksi, persediaan barang dagangan, penjualan dan
piutang dagang setiap triwulan dan paling lambat telah diterima Bank
60 hari setelah akhir periode laporan;
- Menyerahkan laporan keuangan in house setiap semester dan paling
lambat telah diterima Bank 90 hari setelah akhir periode laporan
keuangan dan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh
kantor akuntan public rekanan Bank dan paling lambat diterima Bank
180 hari setelah akhir periode laporan;
- Menggunakan fasilitas kredit sesuai dengan tujuan penggunaan
kredit;
- Memberitahukan secara tertulis kepada Bank atas pembagian dividen
yang dilaksanakan serta melaporkan hasil pembagian dividen, paling
lambat 30 hari setelah pembagian. Pembagian dividen dapat dilakukan
apabila kondisi keuangan perusahaan sehat dengan current ratio
diatas 100%, cash flow positif, Dept to Equity Ratio maksimal sebesar
300% dan Debt Service Coverage diatas 1,2 kali.
Cidera Janji - SGI lalai atau tidak memenuhi salah satu ketentuan Perjanjian dan/
atau dokumen agunan dan/atau dokumen lain yang berhubungan
dengan Perjanjian;
- Penjamin telah lalai atau tidak memenuhi ketentuan Perjanjian
dan/atau jaminan perorangan atau jaminan perusahaan dan/atau
dokumen lain yang berhubungan dengan Perjanjian dan/atau jaminan
perorangan atau jaminan perusahaan;
- Jika: (i) Hak Tanggungan dan/atau jaminan fidusia tidak dapat
didaftarkan; dan/atau (ii) sertipikat hak atas tanah tidak/tidak dapat
dibuat oleh kantor pertanaan; dan/atau (iii) hak tanggungan tidak/
tidak dapat dicatatkan dalam buku tanah hak atas tanah; dan/atau
(iv) sertipikat hak tanggungan dan/atau sertifikat jaminan fidusia tidak
dapat diserahkan kepada Bank karena alas an apapun; dan/atau
barang agunan musnah, rusak berat;
- Jika menurut pertimbangan Bank, keadaan keuangan SGI atau
kemampuan SGI untuk membayar berkurang sedemikian rupa
sehingga menurut penilaian bank SGI tidak dapat membayar jumlah
terutang; atau
- Jika menurut pertimbangan Bank, keadaan keuangan penjamin atau
kemampuan penjamin untuk membayar berkurang sedemikian rupa
sehingga menurut penilaian bank penjamin tidak dapat lagi memenuhi
ketentuan jaminan perorangan atau jaminan perusahaan; atau
- Jika SGI dan/atau penjamin dan/atau pemilik barang agunan tidak
membayar hutangnya kepada pihak ketiga yang telah dapat ditagih
atau jika SGI danatau penjamin dan/atau pemilik barang agunan
karena sebab apapun tidak berhak untuk mengurus dan menguasai
kekayaannya; atau
122
Page 159
No. Perihal Uraian
- Jika suatu permohonan atau tuntutan telah diajukan kepada instansi
yang berwenang baik di Indonesia atau di luar negeri tentang epailitan
SGI dan/atau penjamin dan/atau pemilik barang agunan atau untuk
mendapat penundaan pembayaran utang SGI dan/atau penjamin dan/
atau pemilik barang agunan atau SGI dan/atau penjamin dan/atau
pemilik barang agnan mengajukan permohonan kepada instansi yang
berwenang baik di Indonesia atau di luar negeri untuk dinyatakan pailit
atau untuk mendapat izin penundaan pembayaran.
Akibat dari terjadinya kelalaian sebagaimana tersebut di atas, maka Bank
berhak untuk menuntut dan menagih pembayaran dari seluruh jumlah uang
yang terhutang dan wajib dibayar oleh SGI dengan seketika dan sekaligus.
Larangan-larangan Selama kredit belum lunas, tanpa persetujuan tertulis dari Bank terlebih
dahulu, SGI tidak diperkenankan:
- Melakukan perubahan anggaran dasar termasuk didalamnya
pemegang saham, pengurus, permodalan dan nilai saham kecuali
tambahan modal saham yang tidak merubah komposisi kepemilikan
saham mayoritas;
- Memindahtangankan barang agunan, kecuali persediaan barang
dalam rangka transaksi usaha yang wajar;
- Mengubah tata letak barang agunan kecuali dalam rangka kegiatan
usaha yang wajar;
- Memperoleh fasilitas kredit atau pinjaman dari pihak lain;
- Melunasi hutang SGI kepada pemilik/pemegang saham; dan
- Mengikatkan diri sebagai penjamin hutang atau menjaminkan harta
kekayaan perusahaan kepada pihak lain.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, SGI telah memperoleh
persetujuan dari Bank sehubungan dengan (i) pemberian jaminan oleh
SGI untuk menjamin Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap
III Tahun 2021 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri
Tahap III Tahun 2021 melalui Surat Bank kepada SGI No. CMMB.CM6/
MEO.313/SPPK/2021 tanggal 24 Juni 2021 perihal Surat Persetujuan
Pelaksanaan Negative Covenant a.n. SGI; dan (ii) Rencana Penggunaan
Dana untuk belanja modal SGI yang akan disalurkan Perseroan melalui
pinjaman kepada SGI, melalui Surat SGI kepada Bank No. 005/Keu.2-
VI/2021 tanggal 22 Juni 2021 perihal Permohonan Persetujuan, yang telah
ditandatangani dan disetujui oleh Bank.
Jaminan Terkait cross collateral serta cross default dengan seluruh agunan atas
KMK dan KI serta fasilitas lainnya atas nama SGI di Bank kecuali untuk
seluruh agunan fasilitas KI 12 dan KI 18 dan Plafond KMK Non-Revolving.
Cross Default Dalam hal SGI lalai melaksanakan kewajiban pembayaran atau melakukan
pelanggaran terhadap ketentuan dalam perjanjian maka SGI dianggap
telah melakukan pelanggaran terhadap perjanjian-perjanjian yang
sebelumnya telah ditandatangani antara SGI dengan Bank, dan atas hal
tersebut Bank memperoleh kuasa untuk menuntut pembayaran kembali
atas semua jumlah yang terutang dan wajib dibayar oleh SGI yang tibul
dari atau berdasarkan Perjanjian secara sekaligus sebelum tanggal jatuh
tempo yang telah ditetapkan sebelumnya.
Kerahasiaan N/A
Penyelesaian Pengadilan Negeri di Surabaya
Perselisihan
Berakhirnya N/A
Perjanjian
123
Page 160
No. Perihal Uraian
6. Nama Perjanjian KI 9
Akta Perjanjian Kredit Investasi IX No. CRO.SBY/0616/KI/2013 No. 74
tanggal 17 Oktober 2013 yang dibuat di hadapan Isy Karimah Syakir,
S.H., M.Kn., M.H., Notaris di Surabaya yang telah dilakukan perubahan
beberapa kali dan perubahan terakhir adalah berdasarkan Akta Addendum
VI (Keenam) Perjanjian Kredit Modal Kerja IX No. CRO.SBY/0616/KI/2013
tanggal 29 September 2020, dibuat di hadapan Isy Karimah Syakir, S.H.,
M.Kn., M.H., Notaris di Surabaya (“Perjanjian”).
Para Pihak 1. SGI; dan
2. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (“Bank”).
Jenis Fasilitas Kredit Investasi (non revolving)
Tujuan Pembiayaan Kredit Investasi IX untuk 1 unit Air Separation Plant (ASP) yang berlokasi
di Botang
Nilai Fasilitas Kredit Investasi IX dengan limit sebesar Rp76.469.000.000,00
Bunga 9,50% per tahun dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai ketentuan
yang berlaku di Bank
Jangka Waktu Sampai dengan 23 November 2023
Fasilitas dan
Perpanjangan
Denda 2% per tahun diatas tingkat suku bunga kredit yang berlaku.
Keterlambatan
Pelunasan - SGI dapat melakukan pelunasan dipercepat atas sebagian baki debet
Dipercepat pokok atau pelunasan jumlah terhutang dengan dikenakan denda
yang besarnya akan ditentukan kemudian oleh Bank; dan
- SGI tidak akan dikenakan penalty apabila sumber dana pelunasan
dipercepat berasal dari hasil penjualan obligasi atau dana sendiri.
Kewajiban SGI - Menyerahkan laporan kegiatan usaha dalam kuantum dan nilai yaitu
pembelian, produksi, persediaan barang dagangan, penjualan dan
piutang dagang setiap triwulan dan paling lambat telah diterima Bank
60 hari setelah akhir periode laporan;
- Menyerahkan laporan keuangan in house setiap semester dan paling
lambat telah diterima Bank 90 hari setelah akhir periode laporan
keuangan dan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh
kantor akuntan public rekanan Bank dan paling lambat diterima Bank
180 hari setelah akhir periode laporan;
- Menggunakan fasilitas kredit sesuai dengan tujuan penggunaan
kredit;
- Seluruh jaminan wajib dinilai dari perusahaan appraisal rekanan Bank
minimal 2 tahun sekali dari tanggal penilaian terakhir.
124
Page 161
No. Perihal Uraian
Cidera Janji - SGI lalai atau tidak memenuhi salah satu ketentuan Perjanjian dan/
atau dokumen agunan dan/atau dokumen lain yang berhubungan
dengan Perjanjian;
- Penjamin telah lalai atau tidak memenuhi ketentuan Perjanjian
dan/atau jaminan perorangan atau jaminan perusahaan dan/atau
dokumen lain yang berhubungan dengan Perjanjian dan/atau jaminan
perorangan atau jaminan perusahaan;
- Jika: (i) Hak Tanggungan dan/atau jaminan fidusia tidak dapat
didaftarkan; dan/atau (ii) sertipikat hak atas tanah tidak/tidak dapat
dibuat oleh kantor pertanaan; dan/atau (iii) hak tanggungan tidak/
tidak dapat dicatatkan dalam buku tanah hak atas tanah; dan/atau
(iv) sertipikat hak tanggungan dan/atau sertifikat jaminan fidusia tidak
dapat diserahkan kepada Bank karena alas an apapun; dan/atau
barang agunan musnah, rusak berat;
- Jika menurut pertimbangan Bank, keadaan keuangan SGI atau
kemampuan SGI untuk membayar berkurang sedemikian rupa
sehingga menurut penilaian bank SGI tidak dapat membayar jumlah
terutang; atau
- Jika menurut pertimbangan Bank, keadaan keuangan penjamin atau
kemampuan penjamin untuk membayar berkurang sedemikian rupa
sehingga menurut penilaian bank penjamin tidak dapat lagi memenuhi
ketentuan jaminan perorangan atau jaminan perusahaan; atau
- Jika SGI dan/atau penjamin dan/atau pemilik barang agunan tidak
membayar hutangnya kepada pihak ketiga yang telah dapat ditagih
atau jika SGI danatau penjamin dan/atau pemilik barang agunan
karena sebab apapun tidak berhak untuk mengurus dan menguasai
kekayaannya; atau
- Jika suatu permohonan atau tuntutan telah diajukan kepada instansi
yang berwenang baik di Indonesia atau di luar negeri tentang epailitan
SGI dan/atau penjamin dan/atau pemilik barang agunan atau untuk
mendapat penundaan pembayaran utang SGI dan/atau penjamin dan/
atau pemilik barang agunan atau SGI dan/atau penjamin dan/atau
pemilik barang agnan mengajukan permohonan kepada instansi yang
berwenang baik di Indonesia atau di luar negeri untuk dinyatakan pailit
atau untuk mendapat izin penundaan pembayaran.
Akibat dari terjadinya kelalaian sebagaimana tersebut di atas, maka Bank
berhak untuk menuntut dan menagih pembayaran dari seluruh jumlah uang
yang terhutang dan wajib dibayar oleh SGI dengan seketika dan sekaligus.
Larangan-larangan Selama kredit belum lunas, tanpa persetujuan tertulis dari Bank terlebih
dahulu, SGI tidak diperkenankan:
- Melakukan perubahan anggaran dasar termasuk didalamnya
pemegang saham, pengurus, permodalan dan nilai saham;
- Memindahtangankan barang agunan, kecuali persediaan barang
dalam rangka transaksi usaha yang wajar;
- Memperoleh fasilitas kredit atau pinjaman dari pihak lain;
- Melunasi hutang SGI kepada pemegang saham; dan
- Mengikatkan diri sebagai penjamin hutang atau menjaminkan harta
kekayaan perusahaan kepada pihak lain, kecuali dalam rangka
pembiayaan instalasi medis dan pembelian gas medis oleh rumah
sakit rekanan SGI dan/atau Perseroan dengan maksimum nilai
penjaminan sebesar Rp250.000.000.000,00.
125
Page 162
No. Perihal Uraian
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, SGI telah memperoleh
persetujuan dari Bank sehubungan dengan (i) pemberian jaminan oleh
SGI untuk menjamin Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap
III Tahun 2021 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri
Tahap III Tahun 2021 melalui Surat Bank kepada SGI No. CMMB.CM6/
MEO.313/SPPK/2021 tanggal 24 Juni 2021 perihal Surat Persetujuan
Pelaksanaan Negative Covenant a.n. SGI; dan (ii) Rencana Penggunaan
Dana untuk belanja modal SGI yang akan disalurkan Perseroan melalui
pinjaman kepada SGI, melalui Surat SGI kepada Bank No. 005/Keu.2-
VI/2021 tanggal 22 Juni 2021 perihal Permohonan Persetujuan, yang telah
ditandatangani dan disetujui oleh Bank.
Jaminan Terkait cross collateral serta cross default dengan seluruh agunan atas
KMK dan KI serta fasilitas lainnya atas nama SGI di Bank kecuali untuk
seluruh agunan fasilitas KI 12 dan KI 18 dan Plafond KMK Non-Revolving.
Cross Default Dalam hal SGI dinyatakan wanprestasi terhadap salah satu atau sebagian
atau seluruh perjanjian-perjanjian yang sebelumnya telah ditandatangani
antara SGI dengan Bank, maka Bank dapat melakukan eksekusi terhadap
sebagian atau seluruh agunan yang sebelumnya telah diberikan oleh SGI
kepada Bank.
Kerahasiaan N/A
Penyelesaian Pengadilan Negeri yang ada di dalam wilayah Republik Indonesia.
Perselisihan
Berakhirnya N/A
Perjanjian
7. Nama Perjanjian KI 10
Akta Perjanjian Kredit Investasi X No. CRO.SBY/0416/KI/2014 No. 16
tanggal 6 Oktober 2014, dibuat di hadapan Isy Karimah Syakir, S.H., M.Kn.,
M.H., Notaris di Surabaya yang telah dilakukan perubahan beberapa kali
dan perubahan terakhir adalah berdasarkan Akta Addendum V (Kelima)
Perjanjian Kredit Modal Kerja X No. CRO.SBY/0416/KI/2014 tanggal 29
September 2020, dibuat di hadapan Isy Karimah Syakir, S.H., M.Kn., M.H.,
Notaris di Surabaya (“Perjanjian”).
Para Pihak 1. SGI; dan
2. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (“Bank”).
Jenis Fasilitas Kredit Investasi (non revolving)
Tujuan Pembiayaan Untuk 1 unit Air Separation Plant (ASP) yang berlokasi di Palembang
Nilai Fasilitas Limit sebesar Rp56.655.000.000,00
Bunga 9,50% per tahun dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai ketentuan
yang berlaku di Bank
Jangka Waktu Sampai dengan 23 November 2024
Fasilitas dan
Perpanjangan
Denda 2% per tahun diatas tingkat suku bunga kredit yang berlaku.
Keterlambatan
126
Page 163
No. Perihal Uraian
Pelunasan - SGI dapat melakukan pelunasan dipercepat atas sebagian baki debet
Dipercepat pokok atau pelunasan jumlah terhutang dengan dikenakan denda
yang besarnya akan ditentukan kemudian oleh Bank; dan
- SGI tidak akan dikenakan penalty apabila sumber dana pelunasan
dipercepat berasal dari hasil penjualan obligasi atau dana sendiri.
Kewajiban SGI - Menyerahkan laporan kegiatan usaha dalam kuantum dan nilai yaitu
pembelian, produksi, persediaan barang dagangan, penjualan dan
piutang dagang setiap triwulan dan paling lambat telah diterima Bank
60 hari setelah akhir periode laporan;
- Menyerahkan laporan keuangan in house setiap semester dan paling
lambat telah diterima Bank 90 hari setelah akhir periode laporan
keuangan dan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh
kantor akuntan public rekanan Bank dan paling lambat diterima Bank
180 hari setelah akhir periode laporan;
- Menggunakan fasilitas kredit sesuai dengan tujuan penggunaan
kredit;
- Seluruh jaminan wajib dinilai dari perusahaan appraisal rekanan Bank
minimal 2 tahun sekali dari tanggal penilaian terakhir.
Cidera Janji - SGI lalai atau tidak memenuhi salah satu ketentuan Perjanjian dan/
atau dokumen agunan dan/atau dokumen lain yang berhubungan
dengan Perjanjian;
- Penjamin telah lalai atau tidak memenuhi ketentuan Perjanjian
dan/atau jaminan perorangan atau jaminan perusahaan dan/atau
dokumen lain yang berhubungan dengan Perjanjian dan/atau jaminan
perorangan atau jaminan perusahaan;
- Jika: (i) Hak Tanggungan dan/atau jaminan fidusia tidak dapat
didaftarkan; dan/atau (ii) sertipikat hak atas tanah tidak/tidak dapat
dibuat oleh kantor pertanaan; dan/atau (iii) hak tanggungan tidak/
tidak dapat dicatatkan dalam buku tanah hak atas tanah; dan/atau
(iv) sertipikat hak tanggungan dan/atau sertifikat jaminan fidusia tidak
dapat diserahkan kepada Bank karena alas an apapun; dan/atau
barang agunan musnah, rusak berat;
- Jika menurut pertimbangan Bank, keadaan keuangan SGI atau
kemampuan SGI untuk membayar berkurang sedemikian rupa
sehingga menurut penilaian bank SGI tidak dapat membayar jumlah
terutang; atau
- Jika menurut pertimbangan Bank, keadaan keuangan penjamin atau
kemampuan penjamin untuk membayar berkurang sedemikian rupa
sehingga menurut penilaian bank penjamin tidak dapat lagi memenuhi
ketentuan jaminan perorangan atau jaminan perusahaan; atau
- Jika SGI dan/atau penjamin dan/atau pemilik barang agunan tidak
membayar hutangnya kepada pihak ketiga yang telah dapat ditagih
atau jika SGI danatau penjamin dan/atau pemilik barang agunan
karena sebab apapun tidak berhak untuk mengurus dan menguasai
kekayaannya; atau
127
Page 164
No. Perihal Uraian
- Jika suatu permohonan atau tuntutan telah diajukan kepada instansi
yang berwenang baik di Indonesia atau di luar negeri tentang epailitan
SGI dan/atau penjamin dan/atau pemilik barang agunan atau untuk
mendapat penundaan pembayaran utang SGI dan/atau penjamin dan/
atau pemilik barang agunan atau SGI dan/atau penjamin dan/atau
pemilik barang agnan mengajukan permohonan kepada instansi yang
berwenang baik di Indonesia atau di luar negeri untuk dinyatakan pailit
atau untuk mendapat izin penundaan pembayaran.
Akibat dari terjadinya kelalaian sebagaimana tersebut di atas, maka Bank
berhak untuk menuntut dan menagih pembayaran dari seluruh jumlah uang
yang terhutang dan wajib dibayar oleh SGI dengan seketika dan sekaligus.
Larangan-larangan Selama kredit belum lunas, tanpa persetujuan tertulis dari Bank terlebih
dahulu, SGI tidak diperkenankan:
- Melakukan perubahan anggaran dasar termasuk didalamnya
pemegang saham, pengurus, permodalan dan nilai saham;
- Memindahtangankan barang agunan, kecuali persediaan barang
dalam rangka transaksi usaha yang wajar;
- Memperoleh fasilitas kredit atau pinjaman dari pihak lain;
- Melunasi hutang SGI kepada pemegang saham; dan
- Mengikatkan diri sebagai penjamin hutang atau menjaminkan harta
kekayaan perusahaan kepada pihak lain, kecuali dalam rangka
pembiayaan instalasi medis dan pembelian gas medis oleh rumah
sakit rekanan SGI dan/atau Perseroan dengan maksimum nilai
penjaminan sebesar Rp250.000.000.000,00.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, SGI telah memperoleh
persetujuan dari Bank sehubungan dengan (i) pemberian jaminan oleh
SGI untuk menjamin Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap
III Tahun 2021 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri
Tahap III Tahun 2021 melalui Surat Bank kepada SGI No. CMMB.CM6/
MEO.313/SPPK/2021 tanggal 24 Juni 2021 perihal Surat Persetujuan
Pelaksanaan Negative Covenant a.n. SGI; dan (ii) Rencana Penggunaan
Dana untuk belanja modal SGI yang akan disalurkan Perseroan melalui
pinjaman kepada SGI, melalui Surat SGI kepada Bank No. 005/Keu.2-
VI/2021 tanggal 22 Juni 2021 perihal Permohonan Persetujuan, yang telah
ditandatangani dan disetujui oleh Bank..
Jaminan Terkait cross collateral serta cross default dengan seluruh agunan atas
KMK dan KI serta fasilitas lainnya atas nama SGI di Bank kecuali untuk
seluruh agunan fasilitas KI 12 dan KI 18 dan Plafond KMK Non-Revolving.
Cross Default Dalam hal SGI lalai melaksanakan kewajiban pembayaran atau melakukan
pelanggaran terhadap ketentuan dalam perjanjian maka SGI dianggap
telah melakukan pelanggaran terhadap perjanjian-perjanjian yang
sebelumnya telah ditandatangani antara SGI dengan Bank, dan atas hal
tersebut Bank memperoleh kuasa untuk menuntut pembayaran kembali
atas semua jumlah yang terutang dan wajib dibayar oleh SGI yang timbul
dari atau berdasarkan Perjanjian secara sekaligus sebelum tanggal jatuh
tempo yang telah ditetapkan sebelumnya.
Kerahasiaan N/A
Penyelesaian Pengadilan Negeri yang ada di dalam wilayah Republik Indonesia.
Perselisihan
Berakhirnya N/A
Perjanjian
128
Page 165
No. Perihal Uraian
8. Nama Perjanjian KI 17
Akta Perjanjian Kredit Investasi XVII No. CDO.SBY/0582/KI/2015 No.
117, tanggal 21 Desember 2015, dibuat di hadapan Isy Karimah Syakir,
S.H., M.Kn., M.H., Notaris di Surabaya sebagaimana diubah terakhir kali
dengan Akta Addendum V (Kelima) Perjanjian Kredit Modal Kerja XVII No.
CDO.SBY/0582/KI/2015 tanggal 29 September 2020, dibuat di hadapan
Isy Karimah Syakir, S.H., M.Kn., M.H., Notaris di Surabaya (“Perjanjian”).
Para Pihak 1. SGI; dan
2. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (“Bank”).
Jenis Fasilitas Kredit Investasi (non revolving)
Tujuan Pembiayaan Untuk pembiayaan 6 Filling Station di Sidoarjo, Tuban, Kudus, Jogjakarta,
Bandung dan Bekasi.
Nilai Fasilitas Rp38.699..000.000,00
Bunga 9,5% per tahun dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai ketentuan yang
berlaku di Bank
Jangka Waktu Sampai dengan 23 Agustus 2024
Fasilitas dan
Perpanjangan
Denda 2% per tahun diatas tingkat suku bunga kredit yang berlaku.
Keterlambatan
Pelunasan SGI dapat melakukan pelunasan dipercepat atas sebagian baki debet
Dipercepat pokok atau pelunasan jumlah terhutang dengan dikenakan denda yang
besarnya akan ditentukan kemudian oleh Bank.
Kewajiban SGI - Menyerahkan laporan kegiatan usaha dalam kuantum dan nilai yaitu
pembelian, produksi, persediaan barang dagangan, penjualan dan
piutang dagang setiap triwulan dan paling lambat telah diterima Bank
60 hari setelah akhir periode laporan;
- Menyerahkan laporan keuangan in house setiap semester dan paling
lambat telah diterima Bank 90 hari setelah akhir periode laporan
keuangan dan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh
kantor akuntan public rekanan Bank dan paling lambat diterima Bank
180 hari setelah akhir periode laporan;
- Menggunakan fasilitas kredit sesuai dengan tujuan penggunaan
kredit;
- Seluruh jaminan wajib dinilai dari perusahaan appraisal rekanan Bank
minimal 2 tahun sekali dari tanggal penilaian terakhir.
129
Page 166
No. Perihal Uraian
Cidera Janji - SGI lalai atau tidak memenuhi salah satu ketentuan Perjanjian dan/
atau dokumen agunan dan/atau dokumen lain yang berhubungan
dengan Perjanjian;
- Penjamin telah lalai atau tidak memenuhi ketentuan Perjanjian
dan/atau jaminan perorangan atau jaminan perusahaan dan/atau
dokumen lain yang berhubungan dengan Perjanjian dan/atau jaminan
perorangan atau jaminan perusahaan;
- Jika: (i) Hak Tanggungan dan/atau jaminan fidusia tidak dapat
didaftarkan; dan/atau (ii) sertipikat hak atas tanah tidak/tidak dapat
dibuat oleh kantor pertanaan; dan/atau (iii) hak tanggungan tidak/
tidak dapat dicatatkan dalam buku tanah hak atas tanah; dan/atau
(iv) sertipikat hak tanggungan dan/atau sertifikat jaminan fidusia tidak
dapat diserahkan kepada Bank karena alas an apapun; dan/atau
barang agunan musnah, rusak berat;
- Jika menurut pertimbangan Bank, keadaan keuangan SGI atau
kemampuan SGI untuk membayar berkurang sedemikian rupa
sehingga menurut penilaian bank SGI tidak dapat membayar jumlah
terutang; atau
- Jika menurut pertimbangan Bank, keadaan keuangan penjamin atau
kemampuan penjamin untuk membayar berkurang sedemikian rupa
sehingga menurut penilaian bank penjamin tidak dapat lagi memenuhi
ketentuan jaminan perorangan atau jaminan perusahaan; atau
- Jika SGI dan/atau penjamin dan/atau pemilik barang agunan tidak
membayar hutangnya kepada pihak ketiga yang telah dapat ditagih
atau jika SGI danatau penjamin dan/atau pemilik barang agunan
karena sebab apapun tidak berhak untuk mengurus dan menguasai
kekayaannya; atau
- Jika suatu permohonan atau tuntutan telah diajukan kepada instansi
yang berwenang baik di Indonesia atau di luar negeri tentang epailitan
SGI dan/atau penjamin dan/atau pemilik barang agunan atau untuk
mendapat penundaan pembayaran utang SGI dan/atau penjamin dan/
atau pemilik barang agunan atau SGI dan/atau penjamin dan/atau
pemilik barang agnan mengajukan permohonan kepada instansi yang
berwenang baik di Indonesia atau di luar negeri untuk dinyatakan pailit
atau untuk mendapat izin penundaan pembayaran.
Akibat dari terjadinya kelalaian sebagaimana tersebut di atas, maka Bank
berhak untuk menuntut dan menagih pembayaran dari seluruh jumlah uang
yang terhutang dan wajib dibayar oleh SGI dengan seketika dan sekaligus.
Larangan-larangan Selama kredit belum lunas, tanpa persetujuan tertulis dari Bank terlebih
dahulu, SGI tidak diperkenankan:
- Melakukan perubahan anggaran dasar termasuk didalamnya
pemegang saham, pengurus, permodalan dan nilai saham;
- Memindahtangankan barang agunan, kecuali persediaan barang
dalam rangka transaksi usaha yang wajar;
- Memperoleh fasilitas kredit atau pinjaman dari pihak lain;
- Melunasi hutang SGI kepada pemegang saham; dan
- Mengikatkan diri sebagai penjamin hutang atau menjaminkan harta
kekayaan perusahaan kepada pihak lain, kecuali dalam rangka
pembiayaan instalasi medis dan pembelian gas medis oleh rumah
sakit rekanan SGI dan/atau Perseroan dengan maksimum nilai
penjaminan sebesar Rp250.000.000.000,00.
130
Page 167
No. Perihal Uraian
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, SGI telah memperoleh
persetujuan dari Bank sehubungan dengan (i) pemberian jaminan oleh
SGI untuk menjamin Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap
III Tahun 2021 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri
Tahap III Tahun 2021 melalui Surat Bank kepada SGI No. CMMB.CM6/
MEO.313/SPPK/2021 tanggal 24 Juni 2021 perihal Surat Persetujuan
Pelaksanaan Negative Covenant a.n. SGI; dan (ii) Rencana Penggunaan
Dana untuk belanja modal SGI yang akan disalurkan Perseroan melalui
pinjaman kepada SGI, melalui Surat SGI kepada Bank No. 005/Keu.2-
VI/2021 tanggal 22 Juni 2021 perihal Permohonan Persetujuan, yang telah
ditandatangani dan disetujui oleh Bank.
Jaminan Terkait cross collateral serta cross default dengan seluruh agunan atas
KMK dan KI serta fasilitas lainnya atas nama SGI di Bank kecuali untuk
seluruh agunan fasilitas KI 12 dan KI 18 dan Plafond KMK Non-Revolving.
Cross Default Dalam hal SGI lalai melaksanakan kewajiban pembayaran atau melakukan
pelanggaran terhadap ketentuan dalam perjanjian maka SGI dianggap
telah melakukan pelanggaran terhadap perjanjian-perjanjian yang
sebelumnya telah ditandatangani antara SGI dengan Bank, dan atas hal
tersebut Bank memperoleh kuasa untuk menuntut pembayaran kembali
atas semua jumlah yang terutang dan wajib dibayar oleh SGI yang timbul
dari atau berdasarkan Perjanjian secara sekaligus sebelum tanggal jatuh
tempo yang telah ditetapkan sebelumnya.
Kerahasiaan N/A
Penyelesaian Pengadilan Negeri di Surabaya
Perselisihan
Berakhirnya N/A
Perjanjian
9. Nama Perjanjian KI 2
Akta Persetujuan Membuka Kredit Investasi II No. 16 tanggal 18 Januari
2018, dibuat di hadapan Isy Karimah Syakir, S.H., M.Kn., M.H., Notaris
di Surabaya sebagaiman terakhir kali diubah berdasarkan Akta Perjanjian
Tentang Perpanjangan Jangka Waktu Kredit No. 32 tanggal 27 Oktober
2020, dibuat di hadapan Isy Karimah Syakir, S.H., M.Kn., M.H., Notaris di
Surabaya (“Perjanjian”).
Para Pihak 1. SGI; dan
2. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (“Bank”).
Jenis Fasilitas Kredit Investasi
Tujuan Pembiayaan Refinancing Air Separation Plant (ASP) dan Filling Station yang dimiliki
SGI
Nilai Fasilitas Kredit Investasi dalam bentuk Pseudo R/C dengan maksimum CO menurun
sebesar SGD6.657.500
Bunga 5% per tahun
Jangka Waktu 18 Januari 2018 – 18 Juli 2025
Fasilitas dan
Perpanjangan
Denda Apabila dalam batas waktu berlakunya hutang ini belum melunasi seluruh
Keterlambatan hutang pokok berikut bung uang dan ongkos-ongkos lainnya, maka Bank
berhak memperhitungkan denda-dennda terhadap SGI sebesar 50% dari
suku bunga yang berlaku, atas tunggakan pokok dan atau bunga.
131
Page 168
No. Perihal Uraian
Pelunasan Dalam hal SGI melakukan pelunasan maju dalam rangka take over
Dipercepat pinjaman ke bank lain sebelum berakhirnya jangka waktu kerdit, maka
akan dikenakan denda sebesar 2% dari besarnya pembayaran angsuran
pelunasan maju tersebut. Dalam hal pelunasan maju bukan dalam rangka
take over, maka tidak dikenakan denda.
Pembayaran angsuran dipercepat atau pelunasan maju diperkenankan
setelah terlebih dahulu memberitahukan ke Bank paling lambat 10 hari
sebelum tanggal pembayaran angsuran dipercepat atau pelunasan maju.
Kewajiban SGI SGI harus segera memberitahu Bank dan penyelesaiannya mengenai:
- Sengketa dengan pemerintah dan/atau puhak lainnya;
- Tuntutan atau kerusakan yang diderita;
- Tuntutan hukum terhadap Perseroan atau penjamin;
- Permohonan pernyataan pailit yang diajukan oleh krediturnya
atau pihak lain kepada Pengadilan Niaga untuk menyatakan pailit
Perseroan selambat-lambatnya 3 hari sejak Perseroan mengetahui
adanya permohonan pernyataan pailit dimaksud atau sejak Perseroan
menerima panggilan sidang dari Pengadilan Niaga atas permohonan
pernyataan pailit dimaksud;
Cidera Janji - Jika SGI tidak memenuhi salah satu kewajibannya sebagaimana yang
ditetapkan dalam Perjanjian dan atau peraturan-peraturan yang lazim
digunakan atau yang akan diperlakukan oleh Bank;
- Jika SGI tidak memenuhi suatu peraturan pemerintah Republik
Indonesia, baik pusat maupun daerah, yang mengakibatkan ijin usaha
SGI dapat dicabut;
- Jika SGI mengadakan transaksi dengan seseorang atau suatu pihak,
diluar prakter dan kebiasaan yang wajar dan melakuka pembelian
yang lebih mahal dan melakukan penjualan yang lebih murah dari
harga pasar;
- jika hutang pokok, pembayaran bunga, serta kewajiban-kewajiban
lainnya di Bank tidak dipenuhi sebagaimana mestinya oleh SGI;
- jika atas harta kekayaan SGI dilakukan sitaan penjualan (sita eksekusi)
atau sitaan penjagaan jaminan (conservatoir beslagh);
- jika SGI dan atau usaha yang dijalankan SGI:
a) dihentikan dan atau ijin yang berkenaan dengan usaha-usaha
SGI tersebut dicabut oleh instansi yang berwenang; atau
b) dibubarkan; atau
c) dinyatakan pailit; atau
d) mengajukan permohonan untuk menangguhkan pembayaran
hutang-hutangnya; atau
e) karena sebab-sebab lain mengakibatkan SGI kehilangan haknya
untuk mengurus dan menguasai harta kekayaannya;
- jika bagian kekayaan SGI yang dijadikan jaminan hutang ini ternyata
telah dibebani dengan hak-hak jaminan lainnya, selain kepada Bank;
- jika menurut pertimbangan Bank sendiri, kekayaan SGI sangat
menurun atau merosot nilainya, atau usaha SGI mengalami
kemunduran, sehingga tidak memungkinkan untuk dapat membayar
lunas hutangnya kepada Bank;
- jika SGI tidak mempergunakanfasilitas kredit yang diberikan sesuai
dengan tujuan pemberian fasilitas kredit ini dengan semestinya;
- jika surat-surat agunan/bukti kepemilikan agunan dan/atau dokumen-
dokumen lainnya yang diberikuan SGI kepada Bank ternyata tidak
benar;
132
Page 169
No. Perihal Uraian
- jika pernyataan dalam representation dan warranties dan pernyataan-
pernyataan lainnya yang dibuat terpusah sehubungan dengan
pemberian kredit ternyata tidak benar
- jika kewajiban administrative sebagaimana tertuang dalam affirmative
dan negative covenants tidak dilaksanakan dengan baik;
- adanya klaim dari pihak lain termasuk instansi pemerintah lainnya,
bahwa SGI harus memberikan ganti rugi atau membayar kewajiban
sampai jumlah minimal Rp50.000.000.000,00.
Larangan-larangan Tanpa persetujuan tertulis dari Bank, SGI tidak diperkenankan antara lain:
- Melakukan merger, akuisisi, penjualan aset perusahaan SGI, go
public;
- Memperoleh pinjaman/kredit baru dari Bank atau Lembaga Keuangan
lain yang mengakibatkan debt to equity ratio (DER) menjadi diatas
400%;
- Memberikan pinjaman kepada pemegang saham dengan alasan
apapun;
- Melunasi dan/atau membayar hutang kepada pemegang saham
sebelium hutang di Bank dilunasi;
- Melakukan pembayaran atas bunga hutang kepada pemegang
saham;
- Melakukan pembagian deviden kepada para pemegang saham yang
mengakibatkan DER menjadi diatas 400%;
- Mengajukan pernyataan pailit kepada Pengadilan Niaga untuk
menyatakan pailit SGI sendiri;
- Mengalihkan/menyerahkan kepada pihak lain, sebagian atau
seluruhnya atas hak dan kewajiban yang timbul berkaitan dengan
fasilitas kredit ini;
- Mengikatkan diri sebagai penanggung atau penjamin hutang atau
menjaminkan harta kekayaan perusahaan kepada pihak lain;
- Melakukan penyertaan kepada perusahaan lain;
- Melakukan investasi, perluasan usaha dan penjualan aset perusahaan
melebihi Rp200.000.000.000,00;
- Menyewakan aset yang dijaminkan di Bank kepada pihak lain, kecuali
untuk operasional usaha;
- Melakukan perubahan Anggaran Dasar, merubah susunan pengurus,
perubahan/pengalihan kepemilikan saham, perubahan struktur
permodalan.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, SGI telah memperoleh
persetujuan dari Bank sehubungan dengan rencana pemberian jaminan
atas Obligasi dan Sukuk Ijarah, melalui surat Bank kepada SGI No.
B.738-CBT/CTC/06/2021 tanggal 25 Juni 2021 perihal Indicative Letter
Permohonan Ijin a.n. SGI.
Jaminan Agunan Pokok:
- Piutang usaha sebesar Rp61.621.285.410,-
- Persediaan senilai Rp 31.130.522.835
- SHGB No. 42/Kelurahan Indro atas nama SGI;
- SHGB No. 671/Kelurahan Kabil atas nama SGI
- SHGB No. 27/Desa Pejangkungan atas nama SGI;
- SHGB No. 593/Desa Balai Makam atas nama SGI.
Agunan Tambahan: personal guarantee dari Arief Harsono.
133
Page 170
No. Perihal Uraian
Cross Default Event of default terjadi jika gagal memenuhi kewajibannya untuk membayar
angsuran hutang pokok dan bunga kepada Bank atas seluruh fasilitas
yang diterima grup Samator.
Kerahasiaan N/A
Penyelesaian Pengadilan Negeri di Surabaya
Perselisihan
Berakhirnya Bank dapat mengakhiri jangka waktu Perjanjian ini sewaktu-waktu atas
Perjanjian pertimbangan Bank sendiri.
10. Nama Perjanjian KI 1
Akta Persetujuan Membuka Kredit Investasi I No. 15 tanggal 18 Januari
2018, dibuat di hadapan Isy Karimah Syakir, S.H., M.Kn., M.H., Notaris di
Surabaya sebagaimana terakhir kali diubah berdasarkan Akta Perjanjian
Tentang Restrukturisasi Fasilitas Kredit Investasi Refinancing I No. 31
tanggal 27 Oktober 2020, dibuat di hadapan Isy Karimah Syakir, S.H.,
M.Kn., M.H., Notaris di Surabaya (“Perjanjian”).
Para Pihak 1. SGI; dan
2. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (“Bank”).
Jenis Fasilitas Kredit Investasi
Tujuan Pembiayaan Refinancing Air Separation Plant (ASP) dan Filling Station yang dimiliki
SGI.
Nilai Fasilitas Kredit Investasi dalam bentuk Pseudo R/C dengan maksimum CO menurun
sebesar Rp299.550.000.000,00
Bunga 9,5% per tahun
Jangka Waktu 18 Januari 2018 – 18 Juli 2025
Fasilitas dan
Perpanjangan
Denda Apabila dalam batas waktu berlakunya hutang ini belum melunasi seluruh
Keterlambatan hutang pokok berikut bung uang dan ongkos-ongkos lainnya, maka Bank
berhak memperhitungkan denda-dennda terhadap SGI sebesar 50% dari
suku bunga yang berlaku, atas tunggakan pokok dan atau bunga.
Pelunasan Dalam hal SGI melakukan pelunasan maju dalam rangka take over
Dipercepat pinjaman ke bank lain sebelum berakhirnya jangka waktu kerdit, maka
akan dikenakan denda sebesar 2% dari besarnya pembayaran angsuran
pelunasan maju tersebut. Dalam hal pelunasan maju bukan dalam rangka
take over, maka tidak dikenakan denda.
Pembayaran angsuran dipercepat atau pelunasan maju diperkenankan
setelah terlebih dahulu memberitahukan ke Bank paling lambat 10 hari
sebelum tanggal pembayaran angsuran dipercepat atau pelunasan maju.
134
Page 171
No. Perihal Uraian
Kewajiban SGI SGI harus segera memberitahu Bank dan penyelesaiannya mengenai:
- Sengketa dengan pemerintah dan/atau puhak lainnya;
- Tuntutan atau kerusakan yang diderita;
- Tuntutan hukum terhadap Perseroan atau penjamin;
- Permohonan pernyataan pailit yang diajukan oleh krediturnya
atau pihak lain kepada Pengadilan Niaga untuk menyatakan pailit
Perseroan selambat-lambatnya 3 hari sejak Perseroan mengetahui
adanya permohonan pernyataan pailit dimaksud atau sejak Perseroan
menerima panggilan sidang dari Pengadilan Niaga atas permohonan
pernyataan pailit dimaksud;
Cidera Janji - Jika SGI tidak memenuhi salah satu kewajibannya sebagaimana yang
ditetapkan dalam Perjanjian dan atau peraturan-peraturan yang lazim
digunakan atau yang akan diperlakukan oleh Bank;
- Jika SGI tidak memenuhi suatu peraturan pemerintah Republik
Indonesia, baik pusat maupun daerah, yang mengakibatkan ijin usaha
SGI dapat dicabut;
- Jika SGI mengadakan transaksi dengan seseorang atau suatu pihak,
diluar prakter dan kebiasaan yang wajar dan melakuka pembelian
yang lebih mahal dan melakukan penjualan yang lebih murah dari
harga pasar;
- jika hutang pokok, pembayaran bunga, serta kewajiban-kewajiban
lainnya di Bank tidak dipenuhi sebagaimana mestinya oleh SGI;
- jika atas harta kekayaan SGI dilakukan sitaan penjualan (sita eksekusi)
atau sitaan penjagaan jaminan (conservatoir beslagh);
- jika SGI dan atau usaha yang dijalankan SGI:
a) dihentikan dan atau ijin yang berkenaan dengan usaha-usaha
SGI tersebut dicabut oleh instansi yang berwenang; atau
b) dibubarkan; atau
c) dinyatakan pailit; atau
d) mengajukan permohonan untuk menangguhkan pembayaran
hutang-hutangnya; atau
e) karena sebab-sebab lain mengakibatkan SGI kehilangan haknya
untuk mengurus dan menguasai harta kekayaannya;
- jika bagian kekayaan SGI yang dijadikan jaminan hutang ini ternyata
telah dibebani dengan hak-hak jaminan lainnya, selain kepada Bank;
- jika menurut pertimbangan Bank sendiri, kekayaan SGI sangat
menurun atau merosot nilainya, atau usaha SGI mengalami
kemunduran, sehingga tidak memungkinkan untuk dapat membayar
lunas hutangnya kepada Bank;
- jika SGI tidak mempergunakanfasilitas kredit yang diberikan sesuai
dengan tujuan pemberian fasilitas kredit ini dengan semestinya;
- jika surat-surat agunan/bukti kepemilikan agunan dan/atau dokumen-
dokumen lainnya yang diberikuan SGI kepada Bank ternyata tidak
benar;
- jika pernyataan dalam representation dan warranties dan pernyataan-
pernyataan lainnya yang dibuat terpusah sehubungan dengan
pemberian kredit ternyata tidak benar
- jika kewajiban administrative sebagaimana tertuang dalam affirmative
dan negative covenants tidak dilaksanakan dengan baik;
- adanya klaim dari pihak lain termasuk instansi pemerintah lainnya,
bahwa SGI harus memberikan ganti rugi atau membayar kewajiban
sampai jumlah minimal Rp50.000.000.000,00.
135
Page 172
No. Perihal Uraian
Larangan-larangan Tanpa persetujuan tertulis dari Bank, SGI tidak diperkenankan antara lain:
- Melakukan merger, akuisisi, penjualan aset perusahaan SGI, go public;
- Memperoleh pinjaman/kredit baru dari Bank atau Lembaga Keuangan
lain yang mengakibatkan debt to equity ratio (DER) menjadi diatas 400%;
- Memberikan pinjaman kepada pemegang saham dengan alasan
apapun;
- Melunasi dan/atau membayar hutang kepada pemegang saham
sebelium hutang di Bank dilunasi;
- Melakukan pembayaran atas bunga hutang kepada pemegang saham;
- Melakukan pembagian dividen kepada para pemegang saham yang
mengakibatkan DER menjadi di atas 400%;
- Mengajukan pernyataan pailit kepada Pengadilan Niaga untuk
menyatakan pailit SGI sendiri;
- Mengalihkan/menyerahkan kepada pihak lain, sebagian atau
seluruhnya atas hak dan kewajiban yang timbul berkaitan dengan
fasilitas kredit ini;
- Mengikatkan diri sebagai penanggung atau penjamin hutang atau
menjaminkan harta kekayaan perusahaan kepada pihak lain;
- Melakukan penyertaan kepada perusahaan lain;
- Melakukan investasi, perluasan usaha dan penjualan aset perusahaan
melebihi Rp200.000.000.000,00;
- Menyewakan aset yang dijaminkan di Bank kepada pihak lain, kecuali
untuk operasional usaha;
- Melakukan perubahan Anggaran Dasar, merubah susunan pengurus,
perubahan/pengalihan kepemilikan saham, perubahan struktur
permodalan.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, SGI telah memperoleh
persetujuan dari Bank sehubungan dengan rencana pemberian jaminan
atas Obligasi dan Sukuk Ijarah, melalui surat Bank kepada SGI No.
B.738-CBT/CTC/06/2021 tanggal 25 Juni 2021 perihal Indicative Letter
Permohonan Ijin a.n. SGI.
Jaminan Agunan Pokok:
- Piutang usaha sebesar Rp61.621.285.410,-
- Persediaan senilai Rp31.130.522.835
- SHGB No. 42/Kelurahan Indro atas nama SGI dengan Hak Tanggungan
Peringkat I sebesar Rp232.072.000.000,00;
- SHGB No. 671/Kelurahan Kabil atas nama SGI dengan Hak
Tanggungan Peringkat I sebesar Rp204.426.000.000,00;
- SHGB No. 27/Desa Pejangkungan atas nama SGI dengan Hak
Tanggungan Peringkat I sebesar Rp14.084.000.000,00;
- SHGB No. 593/Desa Balai Makam atas nama SGI dengan Hak
Tanggungan Peringkat I sebesar Rp7.670.000.000,00.
Agunan Tambahan: personal guarantee dari Arief Harsono.
Cross Default Event of default terjadi jika gagal memenuhi kewajibannya untuk membayar
angsuran hutang pokok dan bunga kepada Bank atas seluruh fasilitas
yang diterima grup Samator.
Kerahasiaan N/A
Penyelesaian Pengadilan Negeri di Surabaya
Perselisihan
Berakhirnya Bank dapat mengakhiri jangka waktu Perjanjian ini sewaktu-waktu atas
Perjanjian pertimbangan Bank sendiri.
136
Page 173
No. Perihal Uraian
11. Nama Perjanjian KI 2
Akta Persetujuan Membuka Kredit Investasi II No. 16 tanggal 18 Januari
2018, dibuat di hadapan Isy Karimah Syakir, S.H., M.Kn., M.H., Notaris
di Surabaya sebagaiman terakhir kali diubah berdasarkan Akta Perjanjian
Tentang Perpanjangan Jangka Waktu Kredit No. 32 tanggal 27 Oktober
2020, dibuat di hadapan Isy Karimah Syakir, S.H., M.Kn., M.H., Notaris di
Surabaya (“Perjanjian”).
Para Pihak 1. SGI; dan
2. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (“Bank”).
Jenis Fasilitas Kredit Investasi
Tujuan Pembiayaan Refinancing Air Separation Plant (ASP) dan Filling Station yang dimiliki
SGI
Nilai Fasilitas Kredit Investasi dalam bentuk Pseudo R/C dengan maksimum CO menurun
sebesar SGD6.657.500
Bunga 5% per tahun
Jangka Waktu 18 Januari 2018 – 18 Juli 2025
Fasilitas dan
Perpanjangan
Denda Apabila dalam batas waktu berlakunya hutang ini belum melunasi seluruh
Keterlambatan hutang pokok berikut bung uang dan ongkos-ongkos lainnya, maka Bank
berhak memperhitungkan denda-dennda terhadap SGI sebesar 50% dari
suku bunga yang berlaku, atas tunggakan pokok dan atau bunga.
Pelunasan Dalam hal SGI melakukan pelunasan maju dalam rangka take over
Dipercepat pinjaman ke bank lain sebelum berakhirnya jangka waktu kerdit, maka
akan dikenakan denda sebesar 2% dari besarnya pembayaran angsuran
pelunasan maju tersebut. Dalam hal pelunasan maju bukan dalam rangka
take over, maka tidak dikenakan denda.
Pembayaran angsuran dipercepat atau pelunasan maju diperkenankan
setelah terlebih dahulu memberitahukan ke Bank paling lambat 10 hari
sebelum tanggal pembayaran angsuran dipercepat atau pelunasan maju.
Kewajiban SGI SGI harus segera memberitahu Bank dan penyelesaiannya mengenai:
- Sengketa dengan pemerintah dan/atau puhak lainnya;
- Tuntutan atau kerusakan yang diderita;
- Tuntutan hukum terhadap Perseroan atau penjamin;
- Permohonan pernyataan pailit yang diajukan oleh krediturnya
atau pihak lain kepada Pengadilan Niaga untuk menyatakan pailit
Perseroan selambat-lambatnya 3 hari sejak Perseroan mengetahui
adanya permohonan pernyataan pailit dimaksud atau sejak Perseroan
menerima panggilan sidang dari Pengadilan Niaga atas permohonan
pernyataan pailit dimaksud;
137
Page 174
No. Perihal Uraian
Cidera Janji - Jika SGI tidak memenuhi salah satu kewajibannya sebagaimana yang
ditetapkan dalam Perjanjian dan atau peraturan-peraturan yang lazim
digunakan atau yang akan diperlakukan oleh Bank;
- Jika SGI tidak memenuhi suatu peraturan pemerintah Republik
Indonesia, baik pusat maupun daerah, yang mengakibatkan ijin usaha
SGI dapat dicabut;
- Jika SGI mengadakan transaksi dengan seseorang atau suatu pihak,
diluar prakter dan kebiasaan yang wajar dan melakuka pembelian
yang lebih mahal dan melakukan penjualan yang lebih murah dari
harga pasar;
- jika hutang pokok, pembayaran bunga, serta kewajiban-kewajiban
lainnya di Bank tidak dipenuhi sebagaimana mestinya oleh SGI;
- jika atas harta kekayaan SGI dilakukan sitaan penjualan (sita eksekusi)
atau sitaan penjagaan jaminan (conservatoir beslagh);
- jika SGI dan atau usaha yang dijalankan SGI:
f) dihentikan dan atau ijin yang berkenaan dengan usaha-usaha
SGI tersebut dicabut oleh instansi yang berwenang; atau
g) dibubarkan; atau
h) dinyatakan pailit; atau
i) mengajukan permohonan untuk menangguhkan pembayaran
hutang-hutangnya; atau
j) karena sebab-sebab lain mengakibatkan SGI kehilangan haknya
untuk mengurus dan menguasai harta kekayaannya;
- jika bagian kekayaan SGI yang dijadikan jaminan hutang ini ternyata
telah dibebani dengan hak-hak jaminan lainnya, selain kepada Bank;
- jika menurut pertimbangan Bank sendiri, kekayaan SGI sangat
menurun atau merosot nilainya, atau usaha SGI mengalami
kemunduran, sehingga tidak memungkinkan untuk dapat membayar
lunas hutangnya kepada Bank;
- jika SGI tidak mempergunakanfasilitas kredit yang diberikan sesuai
dengan tujuan pemberian fasilitas kredit ini dengan semestinya;
- jika surat-surat agunan/bukti kepemilikan agunan dan/atau dokumen-
dokumen lainnya yang diberikuan SGI kepada Bank ternyata tidak
benar;
- jika pernyataan dalam representation dan warranties dan pernyataan-
pernyataan lainnya yang dibuat terpusah sehubungan dengan
pemberian kredit ternyata tidak benar
- jika kewajiban administrative sebagaimana tertuang dalam affirmative
dan negative covenants tidak dilaksanakan dengan baik;
- adanya klaim dari pihak lain termasuk instansi pemerintah lainnya,
bahwa SGI harus memberikan ganti rugi atau membayar kewajiban
sampai jumlah minimal Rp50.000.000.000,00.
138
Page 175
No. Perihal Uraian
Larangan-larangan Tanpa persetujuan tertulis dari Bank, SGI tidak diperkenankan antara lain:
- Melakukan merger, akuisisi, penjualan aset perusahaan SGI, go
public;
- Memperoleh pinjaman/kredit baru dari Bank atau Lembaga Keuangan
lain yang mengakibatkan debt to equity ratio (DER) menjadi diatas
400%;
- Memberikan pinjaman kepada pemegang saham dengan alasan
apapun;
- Melunasi dan/atau membayar hutang kepada pemegang saham
sebelium hutang di Bank dilunasi;
- Melakukan pembayaran atas bunga hutang kepada pemegang
saham;
- Melakukan pembagian deviden kepada para pemegang saham yang
mengakibatkan DER menjadi diatas 400%;
- Mengajukan pernyataan pailit kepada Pengadilan Niaga untuk
menyatakan pailit SGI sendiri;
- Mengalihkan/menyerahkan kepada pihak lain, sebagian atau
seluruhnya atas hak dan kewajiban yang timbul berkaitan dengan
fasilitas kredit ini;
- Mengikatkan diri sebagai penanggung atau penjamin hutang atau
menjaminkan harta kekayaan perusahaan kepada pihak lain;
- Melakukan penyertaan kepada perusahaan lain;
- Melakukan investasi, perluasan usaha dan penjualan aset perusahaan
melebihi Rp200.000.000.000,00;
- Menyewakan aset yang dijaminkan di Bank kepada pihak lain, kecuali
untuk operasional usaha;
- Melakukan perubahan Anggaran Dasar, merubah susunan pengurus,
perubahan/pengalihan kepemilikan saham, perubahan struktur
permodalan.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, SGI telah memperoleh
persetujuan dari Bank sehubungan dengan rencana pemberian jaminan
atas Obligasi dan Sukuk Ijarah, melalui surat Bank kepada SGI No.
B.738-CBT/CTC/06/2021 tanggal 25 Juni 2021 perihal Indicative Letter
Permohonan Ijin a.n. SGI.
Jaminan Agunan Pokok:
- Piutang usaha sebesar Rp61.621.285.410,-
- Persediaan senilai Rp31.130.522.835
- SHGB No. 42/Kelurahan Indro atas nama SGI;
- SHGB No. 671/Kelurahan Kabil atas nama SGI;
- SHGB No. 27/Desa Pejangkungan atas nama SGI;
- SHGB No. 593/Desa Balai Makam atas nama SGI.
Agunan Tambahan: personal guarantee dari Arief Harsono.
Cross Default Event of default terjadi jika gagal memenuhi kewajibannya untuk membayar
angsuran hutang pokok dan bunga kepada Bank atas seluruh fasilitas
yang diterima grup Samator.
Kerahasiaan N/A
Penyelesaian Pengadilan Negeri di Surabaya
Perselisihan
Berakhirnya Bank dapat mengakhiri jangka waktu Perjanjian ini sewaktu-waktu atas
Perjanjian pertimbangan Bank sendiri.
139
Page 176
No. Perihal Uraian
12. Nama Perjanjian Kredit Investasi Refinancing
Akta Persetujuan Membuka Kredit Investasi No. 89 tanggal 27 Desember
2019, dibuat di hadapan Isy Karimah Syakir, S.H., M.Kn., M.H., Notaris di
Surabaya (“Perjanjian”).
Para Pihak 1. SGI; dan
2. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (“Bank”).
Jenis Fasilitas Kredit Investasi Refinancing
Tujuan Pembiayaan Untuk refinancing air separation plant (ASP), gas plant dan filling station
yang dimiliki SGI sebagai berikut:
- KI Refinancing I: ASP di Makassar, gas plant di Sampit beserta filling
station di Banjar;
- KI Refinancing II: filling station di Jember, Gresik Kawasan Industri
Gresik, Margomulyo, Narogong, Cilacap, Rantau, Cilegon, Solo, Klaten,
Kaligawe, Cikarang, Cikupa, Samarinda dan Tebing Tinggi.
Nilai Fasilitas Rp188.700.000.000,00, dengan rincian KI Refinancing I sebesar
Rp137.400.000.000,00 dan KI Refinancing II sebesar Rp51.300.000.000,00
Bunga 9,50% per tahun
Jangka Waktu KI Refinancing I sampai dengan 27 Desember 2027 dan KI Refinancing II
Fasilitas dan sampai dengan 27 Desember 2024
Perpanjangan
Denda Apabila dalam batas waktu berlakunya hutang ini belum melunasi seluruh
Keterlambatan hutang pokok berikut bung uang dan ongkos-ongkos lainnya, maka Bank
berhak memperhitungkan denda-dennda terhadap SGI sebesar 50% dari
suku bunga yang berlaku, atas tunggakan pokok dan atau bunga.
Pelunasan Dalam hal SGI melakukan pelunasan maju dalam rangka take over
Dipercepat pinjaman ke bank lain sebelum berakhirnya jangka waktu kerdit, maka
akan dikenakan denda sebesar 2% dari besarnya pembayaran angsuran
pelunasan maju tersebut. Dalam hal pelunasan maju bukan dalam rangka
take over, maka tidak dikenakan denda.
Pembayaran angsuran dipercepat atau pelunasan maju diperkenankan
setelah terlebih dahulu memberitahukan ke Bank paling lambat 10 hari
sebelum tanggal pembayaran angsuran dipercepat atau pelunasan maju.
Kewajiban SGI 1. SGI harus segera memberitahu Bank dan penyelesaiannya mengenai:
- Sengketa dengan pemerintah dan/atau puhak lainnya;
- Tuntutan atau kerusakan yang diderita;
- Tuntutan hukum terhadap Perseroan atau penjamin;
- Permohonan pernyataan pailit yang diajukan oleh krediturnya
atau pihak lain kepada Pengadilan Niaga untuk menyatakan
pailit Perseroan selambat-lambatnya 3 hari sejak Perseroan
mengetahui adanya permohonan pernyataan pailit dimaksud atau
sejak Perseroan menerima panggilan sidang dari Pengadilan
Niaga atas permohonan pernyataan pailit dimaksud;
2. SGI wajib mengajukan permohonan ijin kepada Bank pada saat akan
menerima pinjaman/kredit dari bank lain atau lembaga keuangan lain;
140
Page 177
No. Perihal Uraian
3. Finacial covenant; selama periode pinjaman, SGI wajib memelihara
rasion keuangan pada setiap laporan keuangan tahunan maupun
triwulanan berupa:
- Current Ratio minimal 1x;
- Loan (Interest Bearing Debt) to EBITDA maksimal 5x;
- Interest Coverage Ratio minimal 1,75x;
- Rasio Modal Kerja Bersih terhadap outstanding KMK minimal
sebesar 140%, adapun perhitungan Modal Kerja Bersih yakni
Kas+Piutang Usaha+Persediaan+Uang Muka Pembelian-Hutang
Usaha.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan SGI telah memenuhi
persyaratan financial covenant berdasarkan Pernyataan SGI.
Cidera Janji - Jika SGI tidak memenuhi salah satu kewajibannya sebagaimana yang
ditetapkan dalam Perjanjian dan atau peraturan-peraturan yang lazim
digunakan atau yang akan diperlakukan oleh Bank;
- Jika SGI tidak memenuhi suatu peraturan pemerintah Republik
Indonesia, baik pusat maupun daerah, yang mengakibatkan ijin usaha
SGI dapat dicabut;
- Jika SGI mengadakan transaksi dengan seseorang atau suatu pihak,
diluar prakter dan kebiasaan yang wajar dan melakuka pembelian
yang lebih mahal dan melakukan penjualan yang lebih murah dari
harga pasar;
- jika hutang pokok, pembayaran bunga, serta kewajiban-kewajiban
lainnya di Bank tidak dipenuhi sebagaimana mestinya oleh SGI;
- jika atas harta kekayaan SGI dilakukan sitaan penjualan (sita eksekusi)
atau sitaan penjagaan jaminan (conservatoir beslagh);
- jika SGI dan atau usaha yang dijalankan SGI:
a) dihentikan dan atau ijin yang berkenaan dengan usaha-usaha
SGI tersebut dicabut oleh instansi yang berwenang; atau
b) dibubarkan; atau
c) dinyatakan pailit; atau
d) mengajukan permohonan untuk menangguhkan pembayaran
hutang-hutangnya; atau
e) karena sebab-sebab lain mengakibatkan SGI kehilangan haknya
untuk mengurus dan menguasai harta kekayaannya;
- jika bagian kekayaan SGI yang dijadikan jaminan hutang ini ternyata
telah dibebani dengan hak-hak jaminan lainnya, selain kepada Bank;
- jika menurut pertimbangan Bank sendiri, kekayaan SGI sangat
menurun atau merosot nilainya, atau usaha SGI mengalami
kemunduran, sehingga tidak memungkinkan untuk dapat membayar
lunas hutangnya kepada Bank;
- jika kewajiban administrative sebagaimana tertuang dalam affirmative
dan negative covenants tidak dilaksanakan dengan baik;
- adanya klaim dari pihak lain termasuk instansi pemerintah lainnya,
bahwa SGI harus memberikan ganti rugi atau membayar kewajiban
sampai jumlah minimal Rp50.000.000.000,00.
141
Page 178
No. Perihal Uraian
Larangan-larangan Tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan tertulis dari Bank, SGI
tidak diperkenankan antara lain:
1. Melakukan merger, akuisisim penjualan aset perusahaan SGI;
2. Memperoleh pinjaman/kredit baru dari bank atau lembaga keuangan;
3. Memberikan pinjaman kepada pemegang saham dengan alasan
apapun kecuali pinjaman dalam bentuk piutang usaha akibat transaksi
usaha dengan tidak menerapkan bunga;
4. Melunasi dan atau membayar hutang selain hutang usaha kepada
pemegang saham sebelum hutang di Bank dilunasi;
5. Melakukan pembayaran bunga atas hutang kepada pemegang saham;
6. Melakukan pembagian deviden kepada para pemegang saham lebih
besar dari 20% payout ratio kecuali dipergunakan kembali sebagai
tambahan setoran modal disetor perusahaan;
7. Mengajukan permohonan pernyataan pailit kepada Pengadilan Niaga
untuk menyatakan pailit SGI sendiri;
8. Mengalihkan/menyerahakn kepada pihak lain, sebagian atau
seluruhnya atas hak dan kewajiban yang timbul berkaitan dengan
Fasilitas Kredit ini;
9. Mengikatkan diri sebagai penanggung atau penjamin hutang atau
menjaminkan harta kekayaan perusahaan kepada pihak lain kecuali
terkait pinjaman atau kepentingan pihak lain tersebut dengan Bank;
10. Melakukan penyertaan ke perusahaan lain;
11. Melakukan investasi, perluasan usaha dan penjualan aset perusahaan
melebihi Rp100.000.000.000,00 dalam jangka waktu 1 tahun;
12. Menyewakan aset yang dijaminkan di Bank kepada pihak lain, kecuali
untuk operasional usaha;
13. Melakukan perubahan/pengalihan kepemilikan saham mayoritas dan
atau pengendali.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, SGI telah memperoleh
persetujuan dari Bank sehubungan dengan rencana pemberian jaminan
atas Obligasi dan Sukuk Ijarah, melalui surat Bank kepada SGI No.
B.738-CBT/CTC/06/2021 tanggal 25 Juni 2021 perihal Indicative Letter
Permohonan Ijin a.n. SGI.
Jaminan 1. Piutang usaha dan persediaan atas ASP Makassar, Filling Station
(Sampit, Jember, Gresik Kawasan Industri Gresik, Margomulyo,
Narogong, Cilacap, Rantau, Cilegon, Solo, Klaten, Banjar, Kaligawe,
Cikarang, Cikupa, Samarinda dan Tebing Tinggi;
2. Mesin dan Peralatan Filling Station yang terletak di Jakan Kawawan
Industri Gresik Raya Utara Blok K, Desa Romo, Manyar, Gresik;
3. Mesin dan peralatan Filling Station yang terletak di Jalan Margomulyo
44, Kav L-15, Greges, Asemrowo, Surabaya;
4. Mesin dan peralatan Filling Station yang terletak di Jalan MT Haryono
167B, Kompleks Kawasan Industri Lomanis, Cilacap;
5. Mesin dan peralatan Filling Station yang terletak di Jalan Eropa I
Kavling 2/1 Kawasan Industri KIEC, Kota Bumi, Cilegon;
6. Mesin dan peralatan Filling Station yang terletak di Jalan Raya Solo,
Sragen Km 9 Jetis, Jaten, Karanganyar, Solo;
7. Mesin dan peralatan Filling Station yang terletak di Jalan Cucukan,
Wonoboyo, Jogonalan, Klaten;
8. Mesin dan peralatan Filling Station yang terletak di Kawasan Industri
Jababeka I di Jalan Jababeka XI A Blok K 7-E, Desa Harja Mekar,
Cikarang Utara, Bekasi;
142
Page 179
No. Perihal Uraian
9. Sebidang tanah berikut bangunan diatasnya dengan bukti kepemilikan
SHGB No. 21576/Kelurahan Daya atas nama SGI;
10. Sebidang tanah berikut bangunan diatasnya dengan bukti kepemilikan
SHGB No. 526/Kelurahan Mentawa Baru Hulu atas nama SGI;
11. Sebidang tanah berikut bangunan diatasnya dengan bukti kepemilikan
SHGB No. 89/Desa Kaliwining atas nama SGI;
12. Sebidang tanah berikut bangunan diatasnya dengan bukti kepemilikan
SHGB No. 35/Desa Dayeuh atas nama SGI;
13. Sebidang tanah berikut bangunan diatasnya dengan bukti kepemilikan
SHGB No. 5/Kelurahan Perdamean;
14. Sebidang tanah berikut bangunan diatasnya dengan bukti kepemilikan
SHGB No. 846/Kelurahan Landasan Ulin Utara atas nama SGI;
15. Sebidang tanah berikut bangunan diatasnya dengan bukti kepemilikan
SHGB No. 845/Kelurahan Landasan Ulin Tengah atas nama SGI;
16. Sebidang tanah berikut bangunan diatasnya dengan bukti kepemilikan
SHGB No. 35/Kelurahan Muktiharjo Lor atas nama SGI;
17. Sebidang tanah berikut bangunan diatasnya dengan bukti kepemilikan
SHGB No. 00022/Desa Peusar atas nama SGI;
18. Sebidang tanah berikut bangunan diatasnya dengan bukti kepemilikan
SHGB No. 1/Kelurahan Simpang Tiga atas nama SGI;
19. Sebidang tanah berikut bangunan diatasnya dengan bukti kepemilikan
SHGB No. 8/Desa Paya Pasir atas nama SGI.
Terkait cross collateral dengan agunan atas Akta Persetujuan Membuka
Kredit No. 90 tanggal 27 Desember 2019, dibuat di hadapan Isy Karimah
Syakir, S.H., M.Kn., M.H., Notaris di Surabaya dan Akta Perjanjian Kredit
Modal Kerja Impor dengan Penangguhan Jaminan Impor No. 91 tanggal
27 Desember 2019, dibuat di hadapan Isy Karimah Syakir, S.H., M.Kn.,
M.H., Notaris di Surabaya.
Cross Default Event of default jika hutang pokok, pembayaran bunga, serta kewajiban-
kewajiban lainnya di Bank tidak dipenuhi oleh SGI.
Kerahasiaan N/A
Penyelesaian Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya
Perselisihan
Berakhirnya Bank dapat mengakhiri jangka waktu Perjanjian ini sewaktu-waktu atas
Perjanjian pertimbangan Bank sendiri.
13. Nama Perjanjian Fasilitas Kredit Modal Kerja Rekening Koran
Akta Persetujuan Membuka Kredit No. 90 tanggal 27 Desember 2019, dibuat
di hadapan Isy Karimah Syakir, S.H., M.Kn., M.H., Notaris di Surabaya
sebagaimana terakhir kali diubah berdasarkan Akta Perpanjangan Jangka
Waktu Kredit No. 29 tanggal 27 Oktober 2020, dibuat di hadapan Isy
Karimah Syakir, S.H., M.Kn., M.H., Notaris di Surabaya (“Perjanjian”).
Para Pihak 1. SGI; dan
2. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (“Bank”).
Jenis Fasilitas Kredit Modal Kerja R/K
Tujuan Pembiayaan Tambahan modal kerja perdagangan gas industry SGI
143
Page 180
No. Perihal Uraian
Nilai Fasilitas Rp83.000.000.000,00
Bunga 9,50% per tahun
Jangka Waktu Sampai dengan 27 Desember 2021
Fasilitas dan
Perpanjangan
Denda Apabila dalam batas waktu berlakunya hutang ini belum melunasi seluruh
Keterlambatan hutang pokok berikut bung uang dan ongkos-ongkos lainnya, maka Bank
berhak memperhitungkan denda-dennda terhadap SGI sebesar 50% dari
suku bunga yang berlaku, atas tunggakan pokok dan atau bunga.
Pelunasan Dalam hal SGI melakukan pelunasan maju dalam rangka take over
Dipercepat pinjaman ke bank lain sebelum berakhirnya jangka waktu kerdit, maka
akan dikenakan denda sebesar 2% dari besarnya pembayaran angsuran
pelunasan maju tersebut. Dalam hal pelunasan maju bukan dalam rangka
take over, maka tidak dikenakan denda.
Pembayaran angsuran dipercepat atau pelunasan maju diperkenankan
setelah terlebih dahulu memberitahukan ke Bank paling lambat 10 hari
sebelum tanggal pembayaran angsuran dipercepat atau pelunasan maju.
Kewajiban SGI 1. SGI harus segera memberitahu Bank dan penyelesaiannya mengenai:
- Sengketa dengan pemerintah dan/atau puhak lainnya;
- Tuntutan atau kerusakan yang diderita;
- Tuntutan hukum terhadap Perseroan atau penjamin;
- Permohonan pernyataan pailit yang diajukan oleh krediturnya
atau pihak lain kepada Pengadilan Niaga untuk menyatakan
pailit Perseroan selambat-lambatnya 3 hari sejak Perseroan
mengetahui adanya permohonan pernyataan pailit dimaksud atau
sejak Perseroan menerima panggilan sidang dari Pengadilan
Niaga atas permohonan pernyataan pailit dimaksud;
2. SGI wajib mengajukan permohonan ijin kepada Bank pada saat akan
menerima pinjaman/kredit dari bank lain atau lembaga keuangan lain;
3. Finacial covenant; selama periode pinjaman, SGI wajib memelihara
rasion keuangan pada setiap laporan keuangan tahunan maupun
triwulanan berupa:
- Current Ratio minimal 1x;
- Loan (Interest Bearing Debt) to EBITDA maksimal 5x;
- Interest Coverage Ratio minimal 1,75x;
- Rasio Modal Kerja Bersih terhadap outstanding KMK minimal
sebesar 140%, adapun perhitungan Modal Kerja Bersih yakni
Kas+Piutang Usaha+Persediaan+Uang Muka Pembelian-Hutang
Usaha.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan SGI telah memenuhi
persyaratan financial covenant berdasarkan Pernyataan SGI.
144
Page 181
No. Perihal Uraian
Cidera Janji - Jika SGI tidak memenuhi salah satu kewajibannya sebagaimana
yang ditetapkan dalam Perjanjian dan atau peraturan-peraturan
yang lazim digunakan atau yang akan diperlakukan oleh Bank;
- Jika SGI tidak memenuhi suatu peraturan pemerintah Republik
Indonesia, baik pusat maupun daerah, yang mengakibatkan ijin
usaha SGI dapat dicabut;
- Jika SGI mengadakan transaksi dengan seseorang atau suatu
pihak, diluar prakter dan kebiasaan yang wajar dan melakuka
pembelian yang lebih mahal dan melakukan penjualan yang lebih
murah dari harga pasar;
- jika hutang pokok, pembayaran bunga, serta kewajiban-kewajiban
lainnya di Bank tidak dipenuhi sebagaimana mestinya oleh SGI;
- jika atas harta kekayaan SGI dilakukan sitaan penjualan (sita
eksekusi) atau sitaan penjagaan jaminan (conservatoir beslagh);
- jika SGI dan atau usaha yang dijalankan SGI:
a) dihentikan dan atau ijin yang berkenaan dengan usaha-usaha
SGI tersebut dicabut oleh instansi yang berwenang; atau
b) dibubarkan; atau
c) dinyatakan pailit; atau
d) mengajukan permohonan untuk menangguhkan pembayaran
hutang-hutangnya; atau
e) karena sebab-sebab lain mengakibatkan SGI kehilangan haknya
untuk mengurus dan menguasai harta kekayaannya;
- jika bagian kekayaan SGI yang dijadikan jaminan hutang ini
ternyata telah dibebani dengan hak-hak jaminan lainnya, selain
kepada Bank;
- jika menurut pertimbangan Bank sendiri, kekayaan SGI sangat
menurun atau merosot nilainya, atau usaha SGI mengalami
kemunduran, sehingga tidak memungkinkan untuk dapat
membayar lunas hutangnya kepada Bank;
- jika kewajiban administrative sebagaimana tertuang dalam
affirmative dan negative covenants tidak dilaksanakan dengan
baik;
- adanya klaim dari pihak lain termasuk instansi pemerintah
lainnya, bahwa SGI harus memberikan ganti rugi atau membayar
kewajiban sampai jumlah minimal Rp50.000.000.000,00.
Larangan-larangan Tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan tertulis dari Bank, SGI
tidak diperkenankan antara lain:
1. Melakukan merger, akuisisim penjualan aset perusahaan SGI;
2. Memperoleh pinjaman/kredit baru dari bank atau lembaga keuangan;
3. Memberikan pinjaman kepada pemegang saham dengan alasan
apapun kecuali pinjaman dalam bentuk piutang usaha akibat transaksi
usaha dengan tidak menerapkan bunga;
4. Melunasi dan atau membayar hutang selain hutang usaha kepada
pemegang saham sebelum hutang di Bank dilunasi;
5. Melakukan pembayaran bunga atas hutang kepada pemegang
saham;
6. Melakukan pembagian deviden kepada para pemegang saham lebih
besar dari 20% payout ratio kecuali dipergunakan kembali sebagai
tambahan setoran modal disetor perusahaan;
7. Mengajukan permohonan pernyataan pailit kepada Pengadilan Niaga
untuk menyatakan pailit SGI sendiri;
145
Page 182
No. Perihal Uraian
8. Mengalihkan/menyerahakn kepada pihak lain, sebagian atau
seluruhnya atas hak dan kewajiban yang timbul berkaitan dengan
Fasilitas Kredit ini;
9. Mengikatkan diri sebagai penanggung atau penjamin hutang atau
menjaminkan harta kekayaan perusahaan kepada pihak lain kecuali
terkait pinjaman atau kepentingan pihak lain tersebut dengan Bank;
10. Melakukan penyertaan ke perusahaan lain;
11. Melakukan investasi, perluasan usaha dan penjualan aset perusahaan
melebihi Rp100.000.000.000,00 dalam jangka waktu 1 tahun;
12. Menyewakan aset yang dijaminkan di Bank kepada pihak lain, kecuali
untuk operasional usaha;
13. Melakukan perubahan/pengalihan kepemilikan saham mayoritas dan
atau pengendali.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, SGI telah memperoleh
persetujuan dari Bank sehubungan dengan rencana pemberian
jaminan atas Obligasi dan Sukuk Ijarah, melalui surat Bank kepada SGI
No. B.738-CBT/CTC/06/2021 tanggal 25 Juni 2021 perihal Indicative Letter
Permohonan Ijin a.n. SGI.
Jaminan Terkait cross collateral dengan agunan atas Akta Persetujuan Membuka
Kredit Investasi No. 89 tanggal 27 Desember 2019, dibuat di hadapan Isy
Karimah Syakir, S.H., M.Kn., M.H., Notaris di Surabaya dan Akta Perjanjian
Kredit Modal Kerja Impor dengan Penangguhan Jaminan Impor No. 91
tanggal 27 Desember 2019, dibuat di hadapan Isy Karimah Syakir, S.H.,
M.Kn., M.H., Notaris di Surabaya.
Hak Tanggungan atas tanah-tanah:
- SHGB No. 42/Kelurahan Indro;
- SHGB No. 671/Kelurahan Kabil;
- SHGB No. 27/Desa Pejangkungan; dan
- SHGB No. 593/Desa Balai Makam.
Personal Guarantee atas nama Arief Harsono
Cross Default Event of default jika hutang pokok, pembayaran bunga, serta kewajiban-
kewajiban lainnya di Bank tidak dipenuhi oleh SGI.
Kerahasiaan N/A
Penyelesaian Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya
Perselisihan
Berakhirnya Bank dapat mengakhiri jangka waktu Perjanjian ini sewaktu-waktu atas
Perjanjian pertimbangan Bank sendiri.
146
Page 183
No. Perihal Uraian
14. Nama Perjanjian Kredit Modal Kerja Impor/Penangguhan Jaminan Impor (Sublimit dengan
KMK R/K)
Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja Impor dengan Penangguhan Jaminan
Impor No. 91 tanggal 27 Desember 2019, dibuat di hadapan Isy Karimah
Syakir, S.H., M.Kn., M.H., Notaris di Surabaya sebagaimana terakhir kali
diubah berdasarkan Akta Perjanjian Tentang Perpanjangan Jangka Waktu
Kredit No. 30 tanggal 27 Oktober 2020, dibuat di hadapan Isy Karimah
Syakir, S.H., M.Kn., M.H., Notaris di Surabaya (“Perjanjian”).
Para Pihak 1. SGI; dan
2. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (“Bank”).
Jenis Fasilitas KMK Impor dan PJI/LC/SKBDN dalam rangka KMK Impor
Tujuan Pembiayaan KMK Impor
Untuk mem-backup fasilitas PJI dan menampung LC/SKBDN yang telah
jatuh tempo.
PJI/LC/SKBDN
Untuk menjamin pembukaan LC baik local maupun impor pembelian
bahan baku dan spare part atas nama SGI.
Nilai Fasilitas KMK Impor
USD 3.000.000.000
PJI/LC/SKBDN
Rp83.000.000.000,-
Bunga KMK Impor 5% per tahun
Jangka Waktu Sampai dengan 27 Desember 2021
Fasilitas dan
Perpanjangan
Denda N/A
Keterlambatan
Pelunasan Dalam hal SGI melakukan pelunasan maju dalam rangka take over
Dipercepat pinjaman ke bank lain sebelum berakhirnya jangka waktu kerdit, maka
akan dikenakan denda sebesar 2% dari besarnya pembayaran angsuran
pelunasan maju tersebut. Dalam hal pelunasan maju bukan dalam rangka
take over, maka tidak dikenakan denda.
Pembayaran angsuran dipercepat atau pelunasan maju diperkenankan
setelah terlebih dahulu memberitahukan ke Bank paling lambat 10 hari
sebelum tanggal pembayaran angsuran dipercepat atau pelunasan maju.
147
Page 184
No. Perihal Uraian
Kewajiban SGI 1. SGI harus segera memberitahu Bank dan penyelesaiannya mengenai:
- Sengketa dengan pemerintah dan/atau puhak lainnya;
- Tuntutan atau kerusakan yang diderita;
- Tuntutan hukum terhadap Perseroan atau penjamin;
- Permohonan pernyataan pailit yang diajukan oleh krediturnya
atau pihak lain kepada Pengadilan Niaga untuk menyatakan
pailit Perseroan selambat-lambatnya 3 hari sejak Perseroan
mengetahui adanya permohonan pernyataan pailit dimaksud atau
sejak Perseroan menerima panggilan sidang dari Pengadilan
Niaga atas permohonan pernyataan pailit dimaksud;
2. SGI wajib mengajukan permohonan ijin kepada Bank pada saat akan
menerima pinjaman/kredit dari bank lain atau lembaga keuangan lain;
3. Finacial covenant; selama periode pinjaman, SGI wajib memelihara
rasion keuangan pada setiap laporan keuangan tahunan maupun
triwulanan berupa:
- Current Ratio minimal 1x;
- Loan (Interest Bearing Debt) to EBITDA maksimal 5x;
- Interest Coverage Ratio minimal 1,75x;
- Rasio Modal Kerja Bersih terhadap outstanding KMK minimal
sebesar 140%, adapun perhitungan Modal Kerja Bersih yakni
Kas+Piutang Usaha+Persediaan+Uang Muka Pembelian-Hutang
Usaha.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan SGI telah memenuhi
persyaratan financial covenant berdasarkan Pernyataan SGI.
Cidera Janji - Jika SGI tidak memenuhi salah satu kewajibannya sebagaimana yang
ditetapkan dalam Perjanjian dan atau peraturan-peraturan yang lazim
digunakan atau yang akan diperlakukan oleh Bank;
- Jika SGI tidak memenuhi suatu peraturan pemerintah Republik
Indonesia, baik pusat maupun daerah, yang mengakibatkan ijin usaha
SGI dapat dicabut;
- Jika SGI mengadakan transaksi dengan seseorang atau suatu pihak,
diluar prakter dan kebiasaan yang wajar dan melakuka pembelian
yang lebih mahal dan melakukan penjualan yang lebih murah dari
harga pasar;
- jika hutang pokok, pembayaran bunga, serta kewajiban-kewajiban
lainnya di Bank tidak dipenuhi sebagaimana mestinya oleh SGI;
- jika atas harta kekayaan SGI dilakukan sitaan penjualan (sita eksekusi)
atau sitaan penjagaan jaminan (conservatoir beslagh);
- jika SGI dan atau usaha yang dijalankan SGI:
a) dihentikan dan atau ijin yang berkenaan dengan usaha-usaha
SGI tersebut dicabut oleh instansi yang berwenang; atau
b) dibubarkan; atau
c) dinyatakan pailit; atau
d) mengajukan permohonan untuk menangguhkan pembayaran
hutang-hutangnya; atau
e) karena sebab-sebab lain mengakibatkan SGI kehilangan haknya
untuk mengurus dan menguasai harta kekayaannya;
- jika bagian kekayaan SGI yang dijadikan jaminan hutang ini ternyata
telah dibebani dengan hak-hak jaminan lainnya, selain kepada Bank;
- jika menurut pertimbangan Bank sendiri, kekayaan SGI sangat
menurun atau merosot nilainya, atau usaha SGI mengalami
kemunduran, sehingga tidak memungkinkan untuk dapat membayar
lunas hutangnya kepada Bank;
148
Page 185
No. Perihal Uraian
- jika kewajiban administrative sebagaimana tertuang dalam affirmative
dan negative covenants tidak dilaksanakan dengan baik;
- adanya klaim dari pihak lain termasuk instansi pemerintah lainnya,
bahwa SGI harus memberikan ganti rugi atau membayar kewajiban
sampai jumlah minimal Rp50.000.000.000,00.
Larangan-larangan Tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan tertulis dari Bank, SGI
tidak diperkenankan antara lain:
1. Melakukan merger, akuisisim penjualan aset perusahaan SGI;
2. Memperoleh pinjaman/kredit baru dari bank atau lembaga keuangan;
3. Memberikan pinjaman kepada pemegang saham dengan alasan
apapun kecuali pinjaman dalam bentuk piutang usaha akibat transaksi
usaha dengan tidak menerapkan bunga;
4. Melunasi dan atau membayar hutang selain hutang usaha kepada
pemegang saham sebelum hutang di Bank dilunasi;
5. Melakukan pembayaran bunga atas hutang kepada pemegang
saham;
6. Melakukan pembagian deviden kepada para pemegang saham lebih
besar dari 20% payout ratio kecuali dipergunakan kembali sebagai
tambahan setoran modal disetor perusahaan;
7. Mengajukan permohonan pernyataan pailit kepada Pengadilan Niaga
untuk menyatakan pailit SGI sendiri;
8. Mengalihkan/menyerahakn kepada pihak lain, sebagian atau
seluruhnya atas hak dan kewajiban yang timbul berkaitan dengan
Fasilitas Kredit ini;
9. Mengikatkan diri sebagai penanggung atau penjamin hutang atau
menjaminkan harta kekayaan perusahaan kepada pihak lain kecuali
terkait pinjaman atau kepentingan pihak lain tersebut dengan Bank;
10. Melakukan penyertaan ke perusahaan lain;
11. Melakukan investasi, perluasan usaha dan penjualan aset perusahaan
melebihi Rp100.000.000.000,00 dalam jangka waktu 1 tahun;
12. Menyewakan aset yang dijaminkan di Bank kepada pihak lain, kecuali
untuk operasional usaha;
13. Melakukan perubahan/pengalihan kepemilikan saham mayoritas dan
atau pengendali.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, SGI telah memperoleh
persetujuan dari Bank sehubungan dengan rencana pemberian jaminan
atas Obligasi dan Sukuk Ijarah, melalui surat Bank kepada SGI No.
B.738-CBT/CTC/06/2021 tanggal 25 Juni 2021 perihal Indicative Letter
Permohonan Ijin a.n. SGI.
Jaminan Terkait cross collateral dengan agunan atas Akta Persetujuan Membuka
Kredit Investasi No. 89 tanggal 27 Desember 2019, dibuat di hadapan
Isy Karimah Syakir, S.H., M.Kn., M.H., Notaris di Surabaya dan Akta
Persetujuan Membuka Kredit No. 90 tanggal 27 Desember 2019, dibuat di
hadapan Isy Karimah Syakir, S.H., M.Kn., M.H., Notaris di Surabaya.
Hak Tanggungan peringkat I atas tanah-tanah:
- SHGB No. 42/Kelurahan Indro;
- SHGB No. 671/Kelurahan Kabil;
- SHGB No. 27/Desa Pejangkungan; dan
- SHGB No. 593/Desa Balai Makam.
Personal Guarantee atas nama Arief Harsono
149
Page 186
No. Perihal Uraian
Cross Default Event of default jika hutang pokok, pembayaran bunga, serta kewajiban-
kewajiban lainnya di Bank tidak dipenuhi oleh SGI.
Kerahasiaan N/A
Penyelesaian Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya
Perselisihan
Berakhirnya Bank dapat mengakhiri jangka waktu Perjanjian ini sewaktu-waktu atas
Perjanjian pertimbangan Bank sendiri.
15. Nama Perjanjian Surat Perjanjian Kredit No. 95/ADK/06/2019 tanggal 21 Juni 2019 yang
telah diperpanjang dengan Surat Penawaran Putusan Kredit (SPPK) No.
N.5129/KC-IX/ADK/06/2020 tanggal 18 Juni 2020 (“Perjanjian”).
Para Pihak 1. SGI; dan
2. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (“Bank”).
Jenis Fasilitas KMK Modal Kerja
Tujuan Pembiayaan Modal kerja
Nilai Fasilitas Rp18.615.000.000,00
Bunga 6,89% per annum
Jangka Waktu Sampai dengan 21 Juni 2021
Fasilitas dan
Perpanjangan
Denda Apabila dalam batas waktu berlakunya hutang ini belum melunasi seluruh
Keterlambatan hutang pokok berikut bung uang dan ongkos-ongkos lainnya, maka Bank
berhak memperhitungkan denda-dennda terhadap SGI sebesar 50% dari
suku bunga yang berlaku, atas tunggakan pokok dan atau bunga.
Pelunasan N/A
Dipercepat
Kewajiban SGI 1. SGI harus segera memberitahu Bank dan penyelesaiannya mengenai:
- Sengketa dengan pemerintah dan/atau puhak lainnya;
- Tuntutan atau kerusakan yang diderita;
- Tuntutan hukum terhadap Perseroan atau penjamin;
- Permohonan pernyataan pailit yang diajukan oleh krediturnya
atau pihak lain kepada Pengadilan Niaga untuk menyatakan
pailit Perseroan selambat-lambatnya 3 hari sejak Perseroan
mengetahui adanya permohonan pernyataan pailit dimaksud atau
sejak Perseroan menerima panggilan sidang dari Pengadilan
Niaga atas permohonan pernyataan pailit dimaksud;
2. SGI wajib mengajukan permohonan ijin kepada Bank pada saat akan
menerima pinjaman/kredit dari bank lain atau lembaga keuangan lain;
150
Page 187
No. Perihal Uraian
3. Finacial covenant; selama periode pinjaman, SGI wajib memelihara
rasion keuangan pada setiap laporan keuangan tahunan maupun
triwulanan berupa:
- Current Ratio minimal 1x;
- Loan (Interest Bearing Debt) to EBITDA maksimal 5x;
- Interest Coverage Ratio minimal 1,75x;
- Rasio Modal Kerja Bersih terhadap outstanding KMK minimal
sebesar 140%, adapun perhitungan Modal Kerja Bersih yakni
Kas+Piutang Usaha+Persediaan+Uang Muka Pembelian-Hutang
Usaha.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan SGI telah memenuhi
persyaratan financial covenant berdasarkan Pernyataan SGI.
Cidera Janji - Jika SGI tidak memenuhi salah satu kewajibannya sebagaimana yang
ditetapkan dalam Perjanjian dan atau peraturan-peraturan yang lazim
digunakan atau yang akan diperlakukan oleh Bank;
- Jika SGI tidak memenuhi suatu peraturan pemerintah Republik
Indonesia;
- Jika kekayaan SGI yang dijadikan jaminan hutang ternyata telah
dibebani dengan hak-hak dan jaminan lainnya;
- Jika SGI tidak menggunakan fasilitas kredit yang diberikan sesuai
dengan tujuan pemberian kredit semula;
Larangan-larangan Tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan tertulis dari Bank, SGI
tidak diperkenankan antara lain:
1. melakukan pengajuan permohonan pailit kepada Pengadilan Niaga
untuk menyatakan pailit SGI sendiri;
2. menyewakan/meminjamkan aset yang dijaminkan di Bank kepada
pihak lain.
Jaminan Gadai atas deposito, sebagai berukut:
- Bilyet Deposito DD 0049597 Kanca BRI Surabaya Kaliasin No. Rek
0096-01-021994-40-9 atas nama Perseroan, jatuh tempo tanggal 22-
04-2019 dengan nilai Rp6.250.000.000
- Bilyet Deposito DD 00049596 Kanca BRI Surabaya Kaliasin No. Rek
0096-01-021992-40-7 atas nama Perseroan jatuh tempo tanggal 22-
04-2019 dengan nilai Rp6.250.000.000
- Bilyet Deposito DD 00049595 Kanca BRI Surabaya Kaliasin No. Rek
0096-01-021993-40-3 atas nama Perseroan jatuh tempo tanggal 22-
04-2019 dengan nilai Rp6.250.000.000
Tidak terdapat ketentuan cross collateral atas jaminan di atas.
Cross Default Event of default jika hutang pokok, pembayaran bunga, serta kewajiban-
kewajiban lainnya di Bank tidak dipenuhi oleh SGI.
Kerahasiaan N/A
Penyelesaian Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya
Perselisihan
Berakhirnya Bank dapat mengakhiri jangka waktu Perjanjian ini sewaktu-waktu atas
Perjanjian pertimbangan Bank sendiri.
151
Page 188
No. Perihal Uraian
16. Nama Perjanjian Akta Persetujuan Membuka Kredit Investasi II No. 21 tanggal 18 Maret
2021 dibuat di hadapan Isy Karimah Syakir, S.H., M.Kn., M.H., Notaris di
Surabaya (“Perjanjian”).
Para Pihak 1. SGI; dan
2. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (“Bank”).
Jenis Fasilitas Kredit Investasi
Tujuan Pembiayaan Refinancing Mesin dan Peralatan Air Separation Plant (ASP) yang dimiliki
SGI.
Nilai Fasilitas Kredit Investasi dalam bentuk dengan maksimum CO menurun sebesar
Rp106.500.000.000,00
Bunga 10,00% per tahun
Jangka Waktu 18 Maret 2021 – 18 Agustus 2025
Fasilitas dan
Perpanjangan
Denda Apabila dalam batas waktu berlakunya hutang ini belum melunasi seluruh
Keterlambatan hutang pokok berikut bung uang dan ongkos-ongkos lainnya, maka Bank
berhak memperhitungkan denda-dennda terhadap SGI sebesar 50% dari
suku bunga yang berlaku, atas tunggakan pokok dan atau bunga.
Kewajiban SGI - Fasilitas kredit harus digunakan sesuai dengan maksud dan tujuan
yang telah ditetapkan.
- Seluruh asli bukti kepemilikan agunana disimpan di Bank sampai
kreditnya lunas.
- Barang yang menjadi agunan atas fasilitas kredit ini harus diikat
sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan biaya ditanggung oleh
SGI sehingga memberikan hak preferen kepada Bank.
- Menyalurkan transaksi keuangan melalui rekening di Bank sehingga
mutasi aktif.
- Menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan yang diaudit oleh akuntan
public terdaftar selambat-lambatnya 180 (Seratus delapan puluh) hari
setelah tutup tahun buku yang bersangkutan.
- Menyampaikan Laporan Keuangan Home Statement triwulanan,
diserahkan ke Bank selambat-lambatnya 30 hari setelah tanggal akhir
triwulan.
- Menyampaikan Laporan/informasi yang sewaktu-waktu diperlukan
oleh Bank.
- Memenuhi ketentuan perijinan dan peraturan yang berlaku.
- Memenuhi pembayaran pajak dan biaya-biaya.
- Mengasuransikan barang agunan.
- Memberitahukan Bank, dalam hal, (i) terdapat sengketa dengan
pemerintah dan/atau pihak lainnya; (ii) terdapat tuntutan atas
kerusakan yang diderita; (iii) terdapat tuntutan hukum terhadap debitur
atau guarantor; dan (iv) terdapat permohonan pernyataan pailit yang
diajukan oleh Bank atau pihak lain kepada Pengadilan Niaga.
- Melakukan penilaian kembali atas agunan, minimal sekali dalam dua
tahun.
- Melakukan pemeriksaan terhadap keadaan perusahaan, termasuk
administrasi keuangan, maupun konfisi fisik proyek, dll.
152
Page 189
No. Perihal Uraian
Cidera Janji - Jika SGI tidak memenuhi salah satu kewajibannya sebagaimana yang
ditetapkan dalam Perjanjian dan atau peraturan-peraturan yang lazim
digunakan atau yang akan diperlakukan oleh Bank;
- Jika SGI tidak memenuhi suatu peraturan pemerintah Republik
Indonesia, baik pusat maupun daerah, yang mengakibatkan ijin usaha
SGI dapat dicabut;
- Jika SGI mengadakan transaksi dengan seseorang atau suatu pihak,
diluar prakter dan kebiasaan yang wajar dan melakuka pembelian
yang lebih mahal dan melakukan penjualan yang lebih murah dari
harga pasar;
- jika hutang pokok, pembayaran bunga, serta kewajiban-kewajiban
lainnya di Bank tidak dipenuhi sebagaimana mestinya oleh SGI;
- jika atas harta kekayaan SGI dilakukan sitaan penjualan (sita eksekusi)
atau sitaan penjagaan jaminan (conservatoir beslagh);
- jika SGI dan atau usaha yang dijalankan SGI:
a) dihentikan dan atau ijin yang berkenaan dengan usaha-usaha
SGI tersebut dicabut oleh instansi yang berwenang; atau
b) dibubarkan; atau
c) dinyatakan pailit; atau
d) mengajukan permohonan untuk menangguhkan pembayaran
hutang-hutangnya; atau
e) karena sebab-sebab lain mengakibatkan SGI kehilangan haknya
untuk mengurus dan menguasai harta kekayaannya;
- jika bagian kekayaan SGI yang dijadikan jaminan hutang ini ternyata
telah dibebani dengan hak-hak jaminan lainnya, selain kepada Bank;
- jika menurut pertimbangan Bank sendiri, kekayaan SGI sangat
menurun atau merosot nilainya, atau usaha SGI mengalami
kemunduran, sehingga tidak memungkinkan untuk dapat membayar
lunas hutangnya kepada Bank;
- jika SGI tidak mempergunakanfasilitas kredit yang diberikan sesuai
dengan tujuan pemberian fasilitas kredit ini dengan semestinya;
- jika surat-surat agunan/bukti kepemilikan agunan dan/atau dokumen-
dokumen lainnya yang diberikuan SGI kepada Bank ternyata tidak
benar;
- jika pernyataan dalam representation dan warranties dan pernyataan-
pernyataan lainnya yang dibuat terpusah sehubungan dengan
pemberian kredit ternyata tidak benar
- jika kewajiban administrative sebagaimana tertuang dalam affirmative
dan negative covenants tidak dilaksanakan dengan baik;
- adanya klaim dari pihak lain termasuk instansi pemerintah lainnya,
bahwa SGI harus memberikan ganti rugi atau membayar kewajiban
sampai jumlah minimal Rp50.000.000.000,00.
153
Page 190
No. Perihal Uraian
Larangan-larangan Tanpa persetujuan tertulis dari Bank, SGI tidak diperkenankan antara lain:
- Melakukan merger, akuisisi, penjualan aset perusahaan SGI, go
public;
- Memperoleh pinjaman/kredit baru dari Bank atau Lembaga Keuangan
lain;
- Memberikan pinjaman kepada pemegang saham dengan alasan
apapun;
- Melunasi dan/atau membayar hutang kepada pemegang saham
sebelium hutang di Bank dilunasi;
- Melakukan pembayaran atas bunga hutang kepada pemegang
saham;
- Melakukan pembagian dividen kepada para pemegang saham,
kecuali dipergunakan kembali sebagai tambahan setoran modal
disetor perusahaan;
- Mengajukan pernyataan pailit kepada Pengadilan Niaga untuk
menyatakan pailit SGI sendiri;
- Mengalihkan/menyerahkan kepada pihak lain, sebagian atau
seluruhnya atas hak dan kewajiban yang timbul berkaitan dengan
fasilitas kredit ini;
- Mengikatkan diri sebagai penanggung atau penjamin hutang atau
menjaminkan harta kekayaan perusahaan kepada pihak lain;
- Melakukan penyertaan kepada perusahaan lain;
- Melakukan investasi, perluasan usaha dan penjualan aset perusahaan
melebihi Rp200.000.000.000,00;
- Menyewakan aset yang dijaminkan di Bank kepada pihak lain, kecuali
untuk operasional usaha;
- Melakukan perubahan Anggaran Dasar, merubah susunan pengurus,
perubahan/pengalihan kepemilikan saham, perubahan struktur
permodalan.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, SGI telah memperoleh
persetujuan dari Bank sehubungan dengan (i) permohonan perubahan
ketentuan pembatasan pembagian dividen dalam Perjanjian; dan
(ii) rencana pemberian jaminan atas Obligasi dan Sukuk Ijarah, melalui
surat Bank kepada SGI No. B.738-CBT/CTC/06/2021 tanggal 25 Juni
2021 perihal Indicative Letter Permohonan Ijin a.n. SGI.
Jaminan Agunan Pokok:
SHGB No. 5/Desa Bambe dan SHGB No. 23/Desa Bambe, atas nama
SGI, yang terletak di Desa Bambe, Kecamatan Drijorejo, Kabupaten
Gresik, Provinsi Jawa Timur.
Kerahasiaan N/A
Penyelesaian Pengadilan Negeri di Surabaya
Perselisihan
Berakhirnya Bank dapat mengakhiri jangka waktu Perjanjian ini sewaktu-waktu atas
Perjanjian pertimbangan Bank sendiri.
154
Page 191
No. Perihal Uraian
17. Nama Perjanjian Akta Persetujuan Membuka Kredit Modal Kerja II No. 22 tanggal 18 Maret
2021 dibuat di hadapan Isy Karimah Syakir, S.H., M.Kn., M.H., Notaris di
Surabaya (“Perjanjian”).
Para Pihak 1. SGI; dan
2. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (“Bank”).
Jenis Fasilitas Kredit Modal Kerja R/K dalam bentuk Rekening Koran dengan maksimum
CO tetap.
Tujuan Pembiayaan Modal Kerja Perdagangan Gas.
Nilai Fasilitas Kredit Modal Kerja R/K dalam bentuk Rekening Koran dengan maksimum
CO tetap sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar Rupiah).
Bunga 10,50% per tahun
Jangka Waktu 18 Maret 2021 – 18 Agustus 2021
Fasilitas dan
Perpanjangan
Denda Apabila dalam batas waktu berlakunya hutang ini belum melunasi seluruh
Keterlambatan hutang pokok berikut bung uang dan ongkos-ongkos lainnya, maka Bank
berhak memperhitungkan denda-dennda terhadap SGI sebesar 50% dari
suku bunga yang berlaku, atas tunggakan pokok dan atau bunga.
Kewajiban SGI - Fasilitas kredit harus digunakan sesuai dengan maksud dan tujuan
yang telah ditetapkan.
- Seluruh asli bukti kepemilikan agunana disimpan di Bank sampai
kreditnya lunas.
- Barang yang menjadi agunan atas fasilitas kredit ini harus diikat
sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan biaya ditanggung oleh
SGI sehingga memberikan hak preferen kepada Bank.
- Menyalurkan transaksi keuangan melalui rekening di Bank sehingga
mutasi aktif.
- Menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan yang diaudit oleh akuntan
public terdaftar selambat-lambatnya 180 hari setelah tutup tahun buku
yang bersangkutan.
- Menyampaikan Laporan Keuangan Home Statement triwulanan,
diserahkan ke Bank selambat-lambatnya 30 hari setelah tanggal akhir
triwulan.
- Menyampaikan Laporan/informasi yang sewaktu-waktu diperlukan
oleh Bank.
- Memenuhi ketentuan perijinan dan peraturan yang berlaku.
- Memenuhi pembayaran pajak dan biaya-biaya.
- Mengasuransikan barang agunan.
- Memberitahukan Bank, dalam hal, (i) terdapat sengketa dengan
pemerintah dan/atau pihak lainnya; (ii) terdapat tuntutan atas
kerusakan yang diderita; (iii) terdapat tuntutan hukum terhadap debitur
atau guarantor; dan (iv) terdapat permohonan pernyataan pailit yang
diajukan oleh Bank atau pihak lain kepada Pengadilan Niaga.
- Melakukan penilaian kembali atas agunan, minimal sekali dalam dua
tahun.
- Melakukan pemeriksaan terhadap keadaan perusahaan, termasuk
administrasi keuangan, maupun konfisi fisik proyek, dll.
155
Page 192
No. Perihal Uraian
Cidera Janji - Jika SGI tidak memenuhi salah satu kewajibannya sebagaimana yang
ditetapkan dalam Perjanjian dan atau peraturan-peraturan yang lazim
digunakan atau yang akan diperlakukan oleh Bank;
- Jika SGI tidak memenuhi suatu peraturan pemerintah Republik
Indonesia, baik pusat maupun daerah, yang mengakibatkan ijin usaha
SGI dapat dicabut;
- Jika SGI mengadakan transaksi dengan seseorang atau suatu pihak,
diluar prakter dan kebiasaan yang wajar dan melakuka pembelian
yang lebih mahal dan melakukan penjualan yang lebih murah dari
harga pasar;
- jika hutang pokok, pembayaran bunga, serta kewajiban-kewajiban
lainnya di Bank tidak dipenuhi sebagaimana mestinya oleh SGI;
- jika atas harta kekayaan SGI dilakukan sitaan penjualan (sita eksekusi)
atau sitaan penjagaan jaminan (conservatoir beslagh);
- jika SGI dan atau usaha yang dijalankan SGI:
a) dihentikan dan atau ijin yang berkenaan dengan usaha-usaha
SGI tersebut dicabut oleh instansi yang berwenang; atau
b) dibubarkan; atau
c) dinyatakan pailit; atau
d) mengajukan permohonan untuk menangguhkan pembayaran
hutang-hutangnya; atau
e) karena sebab-sebab lain mengakibatkan SGI kehilangan haknya
untuk mengurus dan menguasai harta kekayaannya;
- jika bagian kekayaan SGI yang dijadikan jaminan hutang ini ternyata
telah dibebani dengan hak-hak jaminan lainnya, selain kepada Bank;
- jika menurut pertimbangan Bank sendiri, kekayaan SGI sangat
menurun atau merosot nilainya, atau usaha SGI mengalami
kemunduran, sehingga tidak memungkinkan untuk dapat membayar
lunas hutangnya kepada Bank;
- jika SGI tidak mempergunakanfasilitas kredit yang diberikan sesuai
dengan tujuan pemberian fasilitas kredit ini dengan semestinya;
- jika surat-surat agunan/bukti kepemilikan agunan dan/atau dokumen-
dokumen lainnya yang diberikuan SGI kepada Bank ternyata tidak
benar;
- jika pernyataan dalam representation dan warranties dan pernyataan-
pernyataan lainnya yang dibuat terpusah sehubungan dengan
pemberian kredit ternyata tidak benar
- jika kewajiban administrative sebagaimana tertuang dalam affirmative
dan negative covenants tidak dilaksanakan dengan baik;
- adanya klaim dari pihak lain termasuk instansi pemerintah lainnya,
bahwa SGI harus memberikan ganti rugi atau membayar kewajiban
sampai jumlah minimal Rp50.000.000.000,00.
156
Page 193
No. Perihal Uraian
Larangan-larangan Tanpa persetujuan tertulis dari Bank, SGI tidak diperkenankan antara lain:
- Melakukan merger, akuisisi, penjualan aset perusahaan SGI, go
public;
- Memperoleh pinjaman/kredit baru dari Bank atau Lembaga Keuangan
lain;
- Memberikan pinjaman kepada pemegang saham dengan alasan
apapun;
- Melunasi dan/atau membayar hutang kepada pemegang saham
sebelium hutang di Bank dilunasi;
- Melakukan pembayaran atas bunga hutang kepada pemegang
saham;
- Melakukan pembagian dividen kepada para pemegang saham,
kecuali dipergunakan kembalis ebagai tambahan setoran modal
disetor perusahaan;
- Mengajukan pernyataan pailit kepada Pengadilan Niaga untuk
menyatakan pailit SGI sendiri;
- Mengalihkan/menyerahkan kepada pihak lain, sebagian atau
seluruhnya atas hak dan kewajiban yang timbul berkaitan dengan
fasilitas kredit ini;
- Mengikatkan diri sebagai penanggung atau penjamin hutang atau
menjaminkan harta kekayaan perusahaan kepada pihak lain;
- Melakukan penyertaan kepada perusahaan lain;
- Melakukan investasi, perluasan usaha dan penjualan aset perusahaan
melebihi Rp200.000.000.000,00;
- Menyewakan aset yang dijaminkan di Bank kepada pihak lain, kecuali
untuk operasional usaha;
- Melakukan perubahan Anggaran Dasar, merubah susunan pengurus,
perubahan/pengalihan kepemilikan saham, perubahan struktur
permodalan.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, SGI telah memperoleh
persetujuan dari Bank sehubungan dengan (i) permohonan perubahan
ketentuan pembatasan pembagian dividen dalam Perjanjian; dan
(ii) rencana pemberian jaminan atas Obligasi dan Sukuk Ijarah, melalui
surat Bank kepada SGI No. B.738-CBT/CTC/06/2021 tanggal 25 Juni
2021 perihal Indicative Letter Permohonan Ijin a.n. SGI.
Jaminan Agunan Pokok:
SHGB No. 5/Desa Bambe dan SHGB No. 23/Desa Bambe, atas nama
SGI, yang terletak di Desa Bambe, Kecamatan Drijorejo, Kabupaten
Gresik, Provinsi Jawa Timur.
Kerahasiaan N/A
Penyelesaian Pengadilan Negeri di Surabaya
Perselisihan
Berakhirnya Bank dapat mengakhiri jangka waktu Perjanjian ini sewaktu-waktu atas
Perjanjian pertimbangan Bank sendiri.
157
Page 194
No. Perihal Uraian
18. Nama Perjanjian Surat Penawaran Pemberian Kredit (SPPK) No. CMB.CM6/MEO.222/
SPPK/2019 tanggal 1 Oktober 2019 sebagaimana terakhir diubah dengan
Addendum V Perjanjian Kredit Modal Kerja No. CDO.SBY/0574/KMK/2015
tanggal 30 September 2020 (“Perjanjian”)
Para Pihak 1. SMB sebagai debitur; dan
2. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (“Bank”) sebagai kreditur.
(SMB dan Bank secara sendiri-sendiri disebut sebagai “Pihak”, dan secara
bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak”)
Jenis Fasilitas KMK Revolving
Tujuan Pembiayaan Tambahan modal kerja industri gas industri dan perdagangan produk
terkait lainnya
Nilai Fasilitas Rp3.000.000.000,00
Bunga 9,25% per tahun dibayar efektif pada tanggal 23 setiap bulan dan
dapat berubah sewaktu-waktu sesuai ketentuan yang berlaku di Bank,
perubahan tersebut mengikat SMB maupun penjamin cukup dengan cara
pemberitahuan secara tertulis kepada SMB.
Jangka Waktu sampai 5 Oktober 2021
Fasilitas dan
Perpanjangan
Denda 2% di atas tingkat suku bunga kredit atas setiap keterlambatan pembayaran
Keterlambatan baik tunggakan pokok maupun tunggakan bunga serta ongkos-ongkos
yang dibayar dahulu oleh Bank yang seharusnya menjadi beban SMB.
Pelunasan N/A
Dipercepat
(Prepayment)
Kewajiban SMB a. Menyampaikan laporan kegiatan usaha dalam kwantum dan nilai
yaitu pembelian, produksi, persediaan barang dagangan, penjualan
dan piutang dagang setiap triwulan dan paling lambat telah diterima
oleh Bank dalam waktu 60 hari setelah akhir periode laporan;
b. Menyampaikan laporan keuangan in-house setiap triwulan paling
lambat telah diterima oleh Bank dalam waktu 90 hari setelah akhir
periode laporan keuangan, dan laporan keuangan tahunan audited
yang diaudit oleh kantor akuntan publik rekanan Bank paling lambat
diterima Bank 180 hari setelah akhir periode laporan keuangan;
c. Menjaga agar perijinan usahanya lengkap, sah dan dalam kondisi
masih berlaku sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang
berlaku, serta harus menyerahkan fotokopi perijinan usaha terbaru
kepada Bank apabila ada perubahan atau perpanjangan jangka
waktu, sampai dengan fasilitas kredit di Bank dinyatakan lunas.
Cidera Janji (Events N/A
of Default)
158
Page 195
No. Perihal Uraian
Pembatasan dan Selama kredit belum lunas, tanpa persetujuan tertulis dari Bank terlebih
Larangan (Negative dahulu, SMB tidak diperkenankan:
Covenants) a. Melakukan perubahan anggaran dasar SMB termasuk di dalamnya
pengurus dan pemegang saham, permodalan dan nilai saham kecuali
tambahan modal saham yang tidak merubah komposisi kepemilikan
pemegang saham mayoritas;
b. Memindah-tangankan barang agunan, kecuali persediaan barang
dalam rangka transaksi usaha yang wajar;
c. Memperoleh fasilitas kredit atau pinjaman dari pihak lain/lembaga
pembiayaan lainnya;
d. Mengikatkan diri sebagai penjamin hutang atau menjaminkan harta
kekayaan SMB kepada pihak lain; dan
e. Melunasi hutang SMB kepada pemilik/pemegang saham.
Agunan a. Persediaan berupa bahan baku, barang dalam proses dan barang
jadi a.n SMB dan piutang usaha telah diikat fidusia total senilai
Rp3.000.000.000,00;
b. Tanah berikut bangunan di atasnya yang terletak di Kelurahan Kapal,
Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung dengan bukti kepemilikan
SHM No. 1294 a.n. I Gusti Ngurah Erwin A, Heyzer Harsono. Atas tanah
tersebut akan diikat Hak Tanggungan senilai Rp17.000.000.000,00;
c. Mesin dan peralatan Gas Plant Bali yang terletak di Kelurahan Kapal,
Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, dan akan diikat fidusia
senilai Rp10.000.000.000,00
Seluruh agunan fixed asset dan fixed asset lainnya SMB kepada Bank
saling terkait (cross collateral dan cross default) dengan seluruh agunan
asset dan fixed asset lainnya fasilitas atas nama SMB di Bank.
Asuransi Selama kredit belum lunas, terhadap barang agunan yang dapat
diasuransikan harus diasuransikan kepada perusahaan asuransi rekanan
Bank dengan syarat Banker’s Clause dan klausula tambahan RSMD (Riot,
Strike, Malicious and Damage). Nilai pertanggunan sebesar nilai wajar
barang agunan dan biaya penutupan asuransi menjadi beban SMB.
Ketentuan Cross (i) seluruh agunan Fixed Asset dan Fixed Asset lainnya di atas saling terkait
Default (cross collateral dan cross default) dengan seluruh agunan Fixed Asset
dan Fixed Asset lainnnya fasilitas kredit lainnya atas nama SMB di Bank;
dan (ii) atas angunan yang diserahkan akan diikat secara yuridis sesuai
ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku, biaya pengikatan
agunan atas beban SMB.
Kerahasiaan N/A
Penyelesaian N/A
Perselisihan
159
Page 196
No. Perihal Uraian
19. Nama Perjanjian Surat Perjanjian Kredit No. 95/ADK/06/2019 tanggal 21 Juni 2019 yang
telah diperpanjang dengan Surat Penawaran Putusan Kredit (SPPK) No.
N.5129/KC-IX/ADK/06/2020 tanggal 18 Juni 2020 (“Perjanjian”).
Para Pihak 1. SGI; dan
2. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (“Bank”).
Jenis Fasilitas KMK Modal Kerja
Tujuan Pembiayaan Modal kerja
Nilai Fasilitas Rp18.615.000.000,00
Jumlah pokok pinjaman per 31 Desember 2019 sebesar Rp404.450.000,00
Bunga 6,89% per annum
Jangka Waktu Sampai dengan 21 Juni 2021
Fasilitas dan
Perpanjangan SGI sedang dalam proses perpanjangan atas Perjanjian ini.
Denda Apabila dalam batas waktu berlakunya hutang ini belum melunasi seluruh
Keterlambatan hutang pokok berikut bung uang dan ongkos-ongkos lainnya, maka Bank
berhak memperhitungkan denda-dennda terhadap SGI sebesar 50% dari
suku bunga yang berlaku, atas tunggakan pokok dan atau bunga.
Pelunasan N/A
Dipercepat
Kewajiban SGI 1. SGI harus segera memberitahu Bank dan penyelesaiannya mengenai:
- Sengketa dengan pemerintah dan/atau puhak lainnya;
- Tuntutan atau kerusakan yang diderita;
- Tuntutan hukum terhadap Perseroan atau penjamin;
- Permohonan pernyataan pailit yang diajukan oleh krediturnya
atau pihak lain kepada Pengadilan Niaga untuk menyatakan
pailit Perseroan selambat-lambatnya 3 hari sejak Perseroan
mengetahui adanya permohonan pernyataan pailit dimaksud atau
sejak Perseroan menerima panggilan sidang dari Pengadilan
Niaga atas permohonan pernyataan pailit dimaksud;
2. SGI wajib mengajukan permohonan ijin kepada Bank pada saat akan
menerima pinjaman/kredit dari bank lain atau lembaga keuangan lain;
3. Finacial covenant; selama periode pinjaman, SGI wajib memelihara
rasion keuangan pada setiap laporan keuangan tahunan maupun
triwulanan berupa:
- Current Ratio minimal 1x;
- Loan (Interest Bearing Debt) to EBITDA maksimal 5x;
- Interest Coverage Ratio minimal 1,75x;
- Rasio Modal Kerja Bersih terhadap outstanding KMK minimal
sebesar 140%, adapun perhitungan Modal Kerja Bersih yakni
Kas+Piutang Usaha+Persediaan+Uang Muka Pembelian-Hutang
Usaha.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan SGI telah memenuhi
persyaratan financial covenant berdasarkan Pernyataan SGI.
160
Page 197
No. Perihal Uraian
Cidera Janji - Jika SGI tidak memenuhi salah satu kewajibannya sebagaimana yang
ditetapkan dalam Perjanjian dan atau peraturan-peraturan yang lazim
digunakan atau yang akan diperlakukan oleh Bank;
- Jika SGI tidak memenuhi suatu peraturan pemerintah Republik
Indonesia;
- Jika kekayaan SGI yang dijadikan jaminan hutang ternyata telah
dibebani dengan hak-hak dan jaminan lainnya;
- Jika SGI tidak menggunakan fasilitas kredit yang diberikan sesuai
dengan tujuan pemberian kredit semula;
Larangan-larangan Tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan tertulis dari Bank, SGI
tidak diperkenankan antara lain:
1. melakukan pengajuan permohonan pailit kepada Pengadilan Niaga
untuk menyatakan pailit SGI sendiri;
2. menyewakan/meminjamkan aset yang dijaminkan di Bank kepada
pihak lain.
Jaminan Gadai atas deposito, sebagai berukut:
- Bilyet Deposito DD 0049597 Kanca BRI Surabaya Kaliasin No. Rek
0096-01-021994-40-9 atas nama Perseroan, jatuh tempo tanggal 22-
04-2019 dengan nilai Rp6.250.000.000
- Bilyet Deposito DD 00049596 Kanca BRI Surabaya Kaliasin No. Rek
0096-01-021992-40-7 atas nama Perseroan jatuh tempo tanggal 22-
04-2019 dengan nilai Rp6.250.000.000
- Bilyet Deposito DD 00049595 Kanca BRI Surabaya Kaliasin No. Rek
0096-01-021993-40-3 atas nama Perseroan jatuh tempo tanggal 22-
04-2019 dengan nilai Rp6.250.000.000
Tidak terdapat ketentuan cross collateral atas jaminan di atas.
Cross Default Event of default jika hutang pokok, pembayaran bunga, serta kewajiban-
kewajiban lainnya di Bank tidak dipenuhi oleh SGI.
Kerahasiaan N/A
Penyelesaian Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya
Perselisihan
Berakhirnya Bank dapat mengakhiri jangka waktu Perjanjian ini sewaktu-waktu atas
Perjanjian pertimbangan Bank sendiri.
161
Page 198
Perjanjian Kredit SMB
1. Nama Perjanjian Uraian
Nama Perjanjian Surat Penawaran Pemberian Kredit (SPPK) No. CMB.CM6/MEO.222/
SPPK/2019 tanggal 1 Oktober 2019 sebagaimana terakhir diubah dengan
Addendum V Perjanjian Kredit Modal Kerja No. CDO.SBY/0574/KMK/2015
tanggal 30 September 2020 (“Perjanjian”)
Para Pihak 1. SMB sebagai debitur; dan
2. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (“Bank”) sebagai kreditur.
(SMB dan Bank secara sendiri-sendiri disebut sebagai “Pihak”, dan secara
bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak”)
Jenis Fasilitas KMK Revolving
Tujuan Pembiayaan Tambahan modal kerja industri gas industri dan perdagangan produk
terkait lainnya
Nilai Fasilitas Rp3.000.000.000,00
Bunga 9,25% per tahun dibayar efektif pada tanggal 23 setiap bulan dan
dapat berubah sewaktu-waktu sesuai ketentuan yang berlaku di Bank,
perubahan tersebut mengikat SMB maupun penjamin cukup dengan cara
pemberitahuan secara tertulis kepada SMB.
Jangka Waktu sampai 5 Oktober 2021
Fasilitas dan
Perpanjangan
Denda 2% di atas tingkat suku bunga kredit atas setiap keterlambatan pembayaran
Keterlambatan baik tunggakan pokok maupun tunggakan bunga serta ongkos-ongkos
yang dibayar dahulu oleh Bank yang seharusnya menjadi beban SMB.
Pelunasan N/A
Dipercepat
(Prepayment)
Kewajiban SMB a. Menyampaikan laporan kegiatan usaha dalam kwantum dan nilai
yaitu pembelian, produksi, persediaan barang dagangan, penjualan
dan piutang dagang setiap triwulan dan paling lambat telah diterima
oleh Bank dalam waktu 60 hari setelah akhir periode laporan;
b. Menyampaikan laporan keuangan in-house setiap triwulan paling
lambat telah diterima oleh Bank dalam waktu 90 hari setelah akhir
periode laporan keuangan, dan laporan keuangan tahunan audited
yang diaudit oleh kantor akuntan publik rekanan Bank paling lambat
diterima Bank 180 hari setelah akhir periode laporan keuangan;
c. Menjaga agar perijinan usahanya lengkap, sah dan dalam kondisi
masih berlaku sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang
berlaku, serta harus menyerahkan fotokopi perijinan usaha terbaru
kepada Bank apabila ada perubahan atau perpanjangan jangka
waktu, sampai dengan fasilitas kredit di Bank dinyatakan lunas.
Cidera Janji (Events N/A
of Default)
162
Page 199
Pembatasan dan Selama kredit belum lunas, tanpa persetujuan tertulis dari Bank terlebih
Larangan (Negative dahulu, SMB tidak diperkenankan:
Covenants) a. Melakukan perubahan anggaran dasar SMB termasuk di dalamnya
pengurus dan pemegang saham, permodalan dan nilai saham kecuali
tambahan modal saham yang tidak merubah komposisi kepemilikan
pemegang saham mayoritas;
b. Memindah-tangankan barang agunan, kecuali persediaan barang
dalam rangka transaksi usaha yang wajar;
c. Memperoleh fasilitas kredit atau pinjaman dari pihak lain/lembaga
pembiayaan lainnya;
d. Mengikatkan diri sebagai penjamin hutang atau menjaminkan harta
kekayaan SMB kepada pihak lain; dan
e. Melunasi hutang SMB kepada pemilik/pemegang saham.
Agunan a. Persediaan berupa bahan baku, barang dalam proses dan barang
jadi a.n SMB dan piutang usaha telah diikat fidusia total senilai
Rp3.000.000.000,00;
b. Tanah berikut bangunan di atasnya yang terletak di Kelurahan Kapal,
Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung dengan bukti kepemilikan
SHM No. 1294 a.n. I Gusti Ngurah Erwin A, Heyzer Harsono. Atas tanah
tersebut akan diikat Hak Tanggungan senilai Rp17.000.000.000,00;
c. Mesin dan peralatan Gas Plant Bali yang terletak di Kelurahan Kapal,
Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, dan akan diikat fidusia
senilai Rp10.000.000.000,00
Seluruh agunan fixed asset dan fixed asset lainnya SMB kepada Bank
saling terkait (cross collateral dan cross default) dengan seluruh agunan
asset dan fixed asset lainnya fasilitas atas nama SMB di Bank.
Asuransi Selama kredit belum lunas, terhadap barang agunan yang dapat
diasuransikan harus diasuransikan kepada perusahaan asuransi rekanan
Bank dengan syarat Banker’s Clause dan klausula tambahan RSMD
(Riot, Strike, Malicious and Damage). Nilai pertanggunan sebesar nilai
wajar barang agunan dan biaya penutupan asuransi menjadi beban SMB.
Ketentuan Cross (i) seluruh agunan Fixed Asset dan Fixed Asset lainnya di atas saling terkait
Default (cross collateral dan cross default) dengan seluruh agunan Fixed Asset
dan Fixed Asset lainnnya fasilitas kredit lainnya atas nama SMB di Bank;
dan (ii) atas angunan yang diserahkan akan diikat secara yuridis sesuai
ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku, biaya pengikatan
agunan atas beban SMB.
Kerahasiaan N/A
Penyelesaian N/A
Perselisihan
E. Keterangan Mengenai Aset Tetap
Sejak penerbitan Obligasi dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2020 tidak terdapat perubahan
atas aset tetap material berupa tanah dan bangunan yang dimiliki dan dikuasai oleh Perseroan. Per 31
Maret 2021, Perseroan memiliki total nilai aset tetap sebesar Rp1.952.291 juta.
163
Page 200
F. Hubungan Kepemilikan, Kepengurusan dan Kepengawasan Perseroan dengan Pemegang
Saham Berbentuk Badan Hukum
a) Hubungan kepemilikan
Berdasarkan susunan kepemilikan saham pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, hubungan
kepemilikan adalah sebagai berikut:
PT Verona Ladang Investment dan PT Harzco Andalan merupakan perusahaan-perusahaan yang
dikendalikan oleh keluarga Harsono. Pihak yang menjadi pengendali utama Perseroan adalah Arief
Harsono.
b) Hubungan Pengurusan dan Pengawasan
Hubungan kepemilikan serta pengurusan dan pengawasan Perseroan dengan Perusahaan Anak
dan pemegang saham berbentuk badan hukum adalah sebagai berikut:
Nama Perseroan AME Samator SGI RG SMB
Dewan Komisaris
Arief Harsono KU KU DU KU - KU
Heyzer Harsono WKU K KU K K K
Rasid Harsono WKU K WDU K - D
Agoest Soebhektie KI - - - - -
C. M. Bing Soekianto KI - - - - -
Hargo Utomo K - - - - -
Direksi
Rachmat Harsono DU DU WDU DU DU -
Ferryawan Utomo WDU - D - - -
Agus Purnomo DI - - - - -
Imelda Mulyani Harsono D D D D - -
Budi Susanto D - - - - -
Nini Liemijanto D - - D - -
Djanarko Tjandra D - - - - -
Keterangan:
KU : Komisaris Utama DU : Direktur Utama
WKU : Wakil Komisaris Utama WDU : Wakil Direktur Utama
K : Komisaris D : Direktur
KI : Komisaris Independen DI : Direktur Independen
164
Page 201
G. Pengurusan dan Pengawasan Perseroan
Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang sedang menjabat saat ini diangkat
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 73 tanggal 11 Juli 2019 yang dibuat di hadapan
Humberg Lie, S.H., S.E., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara. Akta tersebut telah diberitahukan
kepada Menkumham dan telah diterima berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0303621 tanggal 25 Juli 2019 dan didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No.AHU-0120110.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 25 Juli 2019, yaitu sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Arief Harsono
Wakil Komisaris Utama : Heyzer Harsono
Wakil Komisaris Utama : Rasid Harsono
Komisaris Independen : Agoest Soebhektie
Komisaris Independen : C. M. Bing Soekianto
Komisaris : Hargo Utomo
Direksi
Direktur Utama : Rachmat Harsono
Wakil Direktur Utama : Ferryawan Utomo
Direktur Independen : Agus Purnomo
Direktur : Imelda Mulyani Harsono
Direktur : Budi Susanto
Direktur : Nini Liemijanto
Direktur : Djanarko Tjandra
Anggota Direksi dan Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS. Masa jabatan anggota
Direksi dan Dewan Komisaris ditetapkan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali.
Pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur
dalam Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan atau Perusahaan Publik.
Sejak tanggal penawaran umum Obligasi dan Sukuk Ijarah Tahap I Tahun 2020 sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan pada riwayat hidup Dewan Komisaris dan
Direksi.
H. Sumber Daya Manusia
Komposisi Karyawan
Jumlah karyawan tetap dan kontrak yang dipekerjakan Perseroan dan Perusahaan Anak pada 31
Maret 2021, masing-masing berjumlah 733 dan 460, atau secara total berjumlah 1.193 orang, dengan
komposisi sebagai berikut:
Perseroan
Komposisi Karyawan Berdasarkan Status
Maret 31 Desember
Keterangan
2021 2020 2019
Tetap 733 743 581
Kontrak 460 427 720
Jumlah 1.193 1.170 1.301
165
Page 202
Komposisi Karyawan Tetap Berdasarkan Jenjang Jabatan
Maret 31 Desember
Keterangan
2021 2020 2019
Direktur 6 5 6
General Manager 15 12 6
Manajer 55 59 51
Supervisor 79 72 53
Staf dan lain-lain 578 595 465
Jumlah 733 743 581
Komposisi Karyawan Tetap Berdasarkan Jenjang Pendidikan
Maret 31 Desember
Keterangan
2021 2020 2019
Pasca Sarjana 20 23 15
Sarjana 246 249 191
Diploma/Akademi 64 64 51
SLTA dan lain-lain 403 407 324
Jumlah 733 743 581
Komposisi Karyawan Tetap Berdasarkan Jenjang Usia
Maret 31 Desember
Keterangan
2021 2020 2019
17 sampai dengan 30 tahun 50 53 36
31 sampai dengan 40 tahun 285 285 208
41 sampai dengan 50 tahun 264 274 227
Di atas 50 tahun 134 131 110
Jumlah 733 743 581
Komposisi Karyawan Berdasarkan Aktivitas Utama
Maret 31 Desember
Keterangan
2021 2020 2019
Business Development & Institutional Relation 5 5 3
Corporate Secretary & Communication 4 3 3
Finance & Accounting 156 152 157
Human Capital 32 26 21
Production, Technical & Innovation 302 289 276
Risk, Technology & Compliance 13 14 22
Sales & Operational 661 661 816
Secretary, General Affair & Permit 2 2 3
Transformation Office 2 2 -
Lainnya 16 16
Jumlah 1.193 1.170 1.301
Komposisi Karyawan Berdasarkan Lokasi
Maret 31 Desember
Keterangan
2021 2020 2019
Pulau Jawa 788 768 832
Luar Pulau Jawa 405 402 469
Jumlah 1.193 1.170 1.301
166
Page 203
Perusahaan Anak
Komposisi Karyawan Berdasarkan Status
Maret 31 Desember
Keterangan
2021 2020 2019
Tetap 707 726 584
Kontrak 609 518 830
Jumlah 1.316 1.244 1.414
Komposisi Karyawan Tetap Berdasarkan Jenjang Jabatan
Maret 31 Desember
Keterangan
2021 2020 2019
Direktur 3 3 3
General Manager 6 6 4
Manajer 48 48 43
Supervisor 47 47 23
Staf dan lain-lain 603 603 511
Jumlah 707 726 584
Komposisi Karyawan Tetap Berdasarkan Jenjang Pendidikan
Maret 31 Desember
Keterangan
2021 2020 2019
Pasca Sarjana 8 7 9
Sarjana 248 254 164
Diploma/Akademi 73 77 58
SLTA dan lain-lain 378 388 353
Jumlah 707 726 584
Komposisi Karyawan Tetap Berdasarkan Jenjang Usia
Maret 31 Desember
Keterangan
2021 2020 2019
17 sampai dengan 30 tahun 68 68 27
31 sampai dengan 40 tahun 257 265 213
41 sampai dengan 50 tahun 293 298 267
Di atas 50 tahun 89 95 77
Jumlah 707 726 584
Komposisi Karyawan Berdasarkan Aktivitas Utama
Maret 31 Desember
Keterangan
2021 2020 2019
Business Development & Institutional Relation - - -
Corporate Secretary & Communication - - -
Finance & Accounting 231 231 199
Human Capital 9 12 11
Production, Technical & Innovation 163 164 189
Risk, Technology & Compliance 21 21 15
Sales & Operational 871 795 1,000
Secretary, General Affair & Permit 21 21 -
Transformation Office - - -
Jumlah 1.316 1.244 1.414
167
Page 204
Komposisi Karyawan Berdasarkan Lokasi
Maret 31 Desember
Keterangan
2021 2020 2019
Pulau Jawa 913 848 950
Luar Pulau Jawa 403 396 464
Jumlah 1.316 1.244 1.414
Pada saat tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini, Perseroan memiliki 7 (tujuh) pegawai yang
memiliki keahlian khusus dengan keterangan sebagai berikut:
Umur Pengalaman
No Nama Tugas Perizinan
(Tahun) Kerja (Tahun)
1 Cepi Bektianto 45 19 Supervisor Teknik Izin Usaha
Jasa Kontruksi
2 Denny Chrisma Saputra 38 11 Supervisor Izin Usaha
Maintenance External Jasa Kontruksi
3 Febri Iswahyudi 33 9 Staf Teknik Izin Usaha
Jasa Kontruksi
4 Iwan Wiliyanto 51 16 Manager Project Sertifikat Badan Usaha Jasa
Pelaksana Kontruksi (SBUJPK) -
Instalasi Mekanikal dan Eletrikal
5 Jacob Joseph Tetelepta 39 12 Supervisor Teknik Sertifikat Badan Usaha Jasa
Instalasi Gas Medis Pelaksana Kontruksi (SBUJPK) -
Instalasi Mekanikal dan Eletrikal
6 Joko Santoso 50 20 Foreman Produksi Sertifikat Badan Usaha Jasa
Liquid CO2 Pelaksana Kontruksi (SBUJPK) -
Instalasi Mekanikal dan Eletrikal
7 Yudion Ronanto 44 16 General Manager - Izin Usaha Jasa Kontruksi
Wilayah Jawa Tengah
Pada saat tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini, Perseroan tidak memiliki tenaga kerja asing.
I. Perkara Hukum yang Dihadapi Perseroan, Perusahaan Anak, Dewan Komisaris, dan Direksi
Perseroan, serta Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan Anak
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan, Perusahaan Anak, maupun masing-masing
anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan Perusahaan Anak, tidak sedang terlibat perkara-
perkara perdata, pidana, dan/atau perselisihan di lembaga peradilan dan/atau di lembaga perwasitan
baik di Indonesia maupun di luar negeri atau perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang
berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau perselisihan yang
berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial atau tidak pernah dinyatakan pailit atau
tidak sedang menghadapi somasi yang berpotensi menjadi perkara yang dapat mempengaruhi secara
material kegiatan usaha dan/atau kelangsungan kegiatan usaha Perseroan dan/atau Perusahaan Anak
serta rencana Penawaran Umum ini.
J. Keterangan Mengenai Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi
Hingga saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki kepemilikan langsung dan tidak
langsung pada 3 (tiga) Perusahaan Anak, yaitu SGI, RG dan SMB serta 1 (satu) Perusahaan Asosiasi,
yaitu KS.
Perusahaan Anak membayarkan fee kepada induk perusahaan sehubungan dengan jasa manajemen/
konsultasi yang diberikan oleh induk perusahaan kepada Perusahaan Anak, namun transaksi ini telah
dieliminasi pada level konsolidasian.
168
Page 205
Berikut adalah perubahan material yang terjadi pada Perusahaan Anak sejak penerbitan Obligasi dan
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2020:
1. PT Samator Gas Industri (“SGI”)
Tidak terdapat perubahan pada SGI terkait riwayat singkat, kegiatan usaha, struktur permodalan dan
kepemilikan saham, serta pengurusan dan pengawasan.
Ikhtisar Keuangan
Tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan SGI yang bersumber dari laporan keuangan SGI
untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 tidak diaudit dan laporan keuangan
auditan SGI tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
tersebut, yang telah diaudit oleh KAP Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan dan Rekan,
berdasarkan standar auditing yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini tanpa modifikasian.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Laporan Posisi Keuangan
2021* 2020 2019
Jumlah Aset 2.582.218 2.344.691 2.360.423
Jumlah Liabilitas 1.423.878 1.214.501 1.268.982
Jumlah Ekuitas 1.158.340 1.130.190 1.091.441
*tidak diaudit
a. Aset
Tanggal 30 Juni 2020 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019
Jumlah aset SGI pada tanggal 31 Maret 2021 meningkat sebesar Rp237.527 juta atau sebesar
10,13% dibandingkan dengan posisi pada 31 Desember 2020. Perubahan ini terutama disebabkan
oleh penambahan piutang usaha pihak ketiga, piutang usaha pihak berelasi, piutang lain-lain pihak
ketiga, piutang lain-lain pihak berelasi, persediaan, aktiva tetap akibat akuisisi mesin dan peralatan
yang berlokasi di Gresik, dan aset hak guna..
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2018
Jumlah aset SGI pada tanggal 31 Desember 2020 turun sebesar Rp15.732 juta atau sebesar 0,67%
dibandingkan dengan posisi pada 31 Desember 2019. Perubahan ini terutama disebabkan oleh
penurunan kas dan setara kas, piutang usaha pihak ketiga, piutang lain-lain pihak berelasi, biaya
dibayar dimuka, uang muka pembelian pihak ketiga dan aktiva tetap.
b. Liabilitas
Tanggal 30 Juni 2020 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019
Jumlah liabilitas SGI pada tanggal 31 Maret 2021 meningkat sebesar Rp209.377 juta atau sebesar
17,24% dibandingkan dengan posisi pada 31 Desember 2020. Perubahan ini terutama disebabkan oleh
penambahan hutang bank jangka pendek dan hutang bank jangka Panjang hasil akuisisi mesin dan
peralatan yang berlokasi di Gresik serta peningkatan pada hutang usaha pihak ketiga, hutang usaha
pihak berelasi, utang lain-lain pihak berelasi dan biaya yang masih harus dibayar.
169
Page 206
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2018
Jumlah liabilitas SGI pada tanggal 31 Desember 2020 turun sebesar Rp54.484 juta atau sebesar
4,29% dibandingkan dengan posisi pada 31 Desember 2019. Perubahan ini terutama disebabkan oleh
turunnya pinjaman bank jangka pendek, utang usaha pihak ketiga, utang lain-lain pihak ketiga, utang
lain-lain pihak berelasi, uang muka pelanggan, bagian utang jangka Panjang yang jatuh tempo satu
tahun dan utang pihak berelasi.
c. Ekuitas
Tanggal 30 Juni 2020 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019
Jumlah ekuitas SGI pada tanggal 31 Maret 2021 meningkat sebesar Rp28.150 juta atau sebesar 2,49%
dibandingkan dengan posisi pada 31 Desember 2020. Perubahan ini terutama disebabkan oleh laba
tahun berjalan.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2018
Jumlah ekuitas SGI pada tanggal 31 Desember 2020 meningkat sebesar Rp38.749 juta atau sebesar
3,55% dibandingkan dengan posisi pada 31 Desember 2019. Perubahan ini terutama disebabkan
karena laba tahun berjalan.
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember 31 Maret
Laporan Posisi Keuangan
2019 2020 2020* 2021*
Penjualan Bersih 948.001 926.168 244.368 285.341
Beban Pokok Penjualan 547.281 558.798 142.154 165.278
Beban Penjualan, Umum dan Administrasi 266.847 246.485 65.153 62.522
Laba Tahun Berjalan 37.566 39.942 7.961 28.151
*tidak diaudit
a. Penjualan Bersih
Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 dibandingkan dengan periode 3 (tiga)
bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2020
Jumlah penjualan bersih SGI untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021
meningkat sebesar Rp40.973 juta atau sebesar 16,76% dari periode yang sama tahun sebelumnya.
Kenaikan ini terutama disebabkan oleh penjualan produk gas yang meningkat terutama dari sektor
kesehatan.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2019
Jumlah penjualan bersih SGI untuk tahun 2020 turun sebesar Rp21.833 juta atau sebesar 2,30%
dari tahun sebelumnya. Penurunan ini terutama terjadi pada penjualan produk gas karena adanya
pembatasan social berskala besar di beberapa daerah di Indonesia yang dilakukan dalam menghadapi
pandemi Covid-19.
170
Page 207
b. Beban Pokok Penjualan
Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 dibandingkan dengan periode 3 (tiga)
bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2020
Jumlah beban pokok penjualan SGI untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31
Maret 2021 meningkat sebesar Rp23.124 juta atau sebesar 16,27% dari periode yang sama tahun
sebelumnya. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh kenaikan pemakaian bahan baku, beban pabrikasi
akibat penambahan plant baru, dan pembelian barang jadi dan barang dagangan.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2019
Jumlah beban pokok penjualan SGI untuk tahun 2020 meningkat sebesar Rp11.517 juta atau sebesar
2,10% dari tahun sebelumnya. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh peningkatan harga pokok instalasi
dikarenakan adanya lonjakan penjualan jasa instalasi medis di tengah-tengah pandemic Covid-19.
c. Beban Penjualan, Umum dan Administrasi
Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 dibandingkan dengan periode 3 (tiga)
bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2020
Jumlah beban penjualan, umum dan administrasi SGI untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada
tanggal 31 Maret 2021 turun sebesar Rp2.631 juta atau sebesar 4,04% dari periode yang sama tahun
sebelumnya. Penurunan ini ] ini terutama disebabkan oleh penurunan beban gaji dan tunjangan, beban
penyusutan aset tetap, beban perjalanan dinas, beban administrasi dan beban lain-lain.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2019
Jumlah beban penjualan, umum dan administrasi SGI untuk tahun 2020 turun sebesar Rp20.362 juta
atau sebesar 7,63% dari tahun sebelumnya. Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan
beban distribusi, beban gaji dan tunjangan, beban penyusutan aset tetap, beban administrasi, beban
perjalanan dinas, beban listrik dan energi, beban sumbangan dan jamuan serta beban lain-lain akibat
hasil dari efisiensi yang dilakukan.
d. Laba Tahun Berjalan
Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 dibandingkan dengan periode 3 (tiga)
bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2020
Jumlah laba tahun berjalan SGI untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021
menurun sebesar Rp20.190 juta atau sebesar 153,61% dari periode yang sama tahun sebelumnya.
Kenaikan ini terutama disebabkan oleh peningkatan penjualan, penurunan beban penjualan serta
beban umum dan administrasi.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2019
Jumlah laba tahun berjalan SGI untuk tahun 2020 meningkatsebesar Rp2.376 juta atau sebesar 6,32%
dari tahun sebelumnya. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh penurunan beban penjualan, serta
beban umum dan administrasi.
2. PT Ruci Gas (“RG”)
Tidak terdapat perubahan pada RG terkait riwayat singkat, kegiatan usaha, struktur permodalan dan
kepemilikan saham, serta pengurusan dan pengawasan.
171
Page 208
Ikhtisar Keuangan
Tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan RG yang bersumber dari laporan keuangan RG
untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 tidak diaudit dan laporan keuangan
auditan RG tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
tersebut, yang telah diaudit oleh KAP Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan dan Rekan,
berdasarkan standar auditing yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini tanpa modifikasian.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Laporan Posisi Keuangan
2021* 2020 2019
Jumlah Aset 74.936 74.378 82.790
Jumlah Liabilitas 9.636 10.042 13.509
Jumlah Ekuitas 65.300 64.336 69.281
*tidak diaudit
a. Aset
Tanggal 30 Juni 2020 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019
Jumlah aset RG pada tanggal 31 Maret 2021 meningkat sebesar Rp558 juta atau sebesar 0,75%
dibandingkan dengan posisi pada 31 Desember 2020. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh
peningkatan kas dan setara kas, dan piutang usaha pihak berelasi.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2018
Jumlah aset RG pada tanggal 31 Desember 2020 turunsebesar Rp8.412 juta atau sebesar 10,16%
dibandingkan dengan posisi pada 31 Desember 2019. Penurunan ini terutama disebabkan oleh
penurunan kas dan setara kas, piutang lain-lain pihak berelasi, persediaan, taksiran piutang pajak dan
aktiva tetap.
b. Liabilitas
Tanggal 30 Juni 2020 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019
Jumlah liabilitas RG pada tanggal 31 Maret 2021 turun sebesar Rp406 juta atau sebesar 4,04%
dibandingkan dengan posisi pada 31 Desember 2020. Penurunan ini terutama disebabkan oleh turunnya
hutang usaha pihak ketiga dan hutang dividen.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2018
Jumlah liabilitas RG pada tanggal 31 Desember 2020 turun sebesar Rp3.467 juta atau sebesar 25,66%
dibandingkan dengan posisi pada 31 Desember 2019. Penurunan liabilitas ini terutama disebabkan
oleh penurunan utang usaha pihak ketiga, utang lain-lain pihak ketiga, utang pajak, biaya yang masih
harus dibayar, utang dividen dan kewajiban pajak tangguhan.
c. Ekuitas
Tanggal 30 Juni 2020 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019
Jumlah ekuitas RG pada tanggal 31 Maret 2021 meningkat sebesar Rp964 juta atau sebesar 1,50%
dibandingkan dengan posisi pada 31 Desember 2020. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh laba
tahun berjalan.
172
Page 209
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2018
Jumlah ekuitas RG pada tanggal 31 Desember 2020 turun sebesar Rp4.945 juta atau sebesar 7,14%
dibandingkan dengan posisi pada 31 Desember 2019. Penurunan ini terutama disebabkan oleh adanya
pembagian dividen.
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Laporan Posisi Keuangan
2021* 2020* 2020 2019
Penjualan Bersih 6.857 7.195 26.706 26.847
Beban Pokok Penjualan 5.108 5.681 20.537 20.027
Beban Penjualan, Umum dan Administrasi 825 839 3.993 4.393
Laba Tahun Berjalan 964 1.675 2.094 1.851
*tidak diaudit
a. Penjualan Bersih
Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 dibandingkan dengan periode 3 (tiga)
bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2020
Jumlah penjualan bersih RG untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021
turun sebesar Rp338 juta atau sebesar 4,70% dari periode yang sama tahun sebelumnya. Penurunan]
ini terutama disebabkan oleh penurunan penjualan gas.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2019
Jumlah penjualan bersih RG untuk tahun 2020 turun sebesar Rp141 juta atau sebesar 0,53% dari
tahun sebelumnya. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh peningkatan pemakaian bahan baku dan
pembelian gas.
b. Beban Pokok Penjualan
Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 dibandingkan dengan periode 3 (tiga)
bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2020
Jumlah beban pokok penjualan RG untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret
2021 turun sebesar Rp573 juta atau sebesar 10,09% dari periode yang sama tahun sebelumnya.
Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan penjualan, pemakaian bahan baku dan beban
pabrikasi.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2019
Jumlah beban pokok penjualan RG untuk tahun 2020 meningkat sebesar Rp510 juta atau sebesar
2,55% dari tahun sebelumnya. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh peningkatan pemakaian bahan
baku, beban pabrikasi, pembelian gas dan beban pokok penjualan lainnya.
173
Page 210
c. Beban Penjualan, Umum dan Administrasi
Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 dibandingkan dengan periode 3 (tiga)
bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2020
Jumlah beban penjualan, umum dan administrasi RG untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada
tanggal 31 Maret 2021 turun sebesar Rp14 juta atau sebesar 1,67% dari periode yang sama tahun
sebelumnya. Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan beban administrasi, penyusutan,
pemeliharaan dan perbaikan serta sumbangan dan perjamuan.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2019
Jumlah laba tahun berjalan RG untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021
turun sebesar Rp711 juta atau sebesar 42,45% dari periode yang sama tahun sebelumnya. Penurunan
ini terutama disebabkan oleh penurunan penjualan gas.
d. Laba Tahun Berjalan
Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 dibandingkan dengan periode 3 (tiga)
bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2020
Jumlah laba tahun berjalan RG untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021
turun sebesar Rp711 juta atau sebesar 42,45% dari periode yang sama tahun sebelumnya. Penurunan
ini terutama disebabkan oleh penurunan penjualan gas.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2019
Jumlah laba tahun berjalan RG untuk tahun 2020 meningkat sebesar Rp243 juta atau sebesar 13,13%
dari tahun sebelumnya. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh penurunan beban umum dan
administrasi.
3. PT Samabayu Mandala (“SMB”)
Tidak terdapat perubahan pada SMB terkait riwayat singkat, kegiatan usaha, struktur permodalan dan
kepemilikan saham, serta pengurusan dan pengawasan.
Ikhtisar Keuangan
Tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan SMB yang bersumber dari laporan keuangan
SMB untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 tidak diaudit dan laporan
keuangan auditan SMB tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 dan untuk tahun yang berakhir pada
tanggal-tanggal tersebut, yang telah diaudit oleh KAP Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan
dan Rekan, berdasarkan standar auditing yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini tanpa modifikasian.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Laporan Posisi Keuangan
2021* 2020 2019
Jumlah Aset 76.018 71.719 77.383
Jumlah Liabilitas 13.932 13.648 20.436
Jumlah Ekuitas 62.086 58.071 56.947
*tidak diaudit
174
Page 211
a. Aset
Tanggal 31 Maret 2021 dibandingkan dengan periode tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2020
Jumlah aset SMB pada tanggal 31 Maret 2021 meningkat sebesar Rp4.299 juta atau sebesar 5,99%
dibandingkan dengan posisi pada 31 Desember 2020. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh
peningkatan piutang usaha pihak ketiga, piutang usaha pihak berelasi, piutang lain-lain pihak ketiga,
dan biaya dibayar dimuka.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2019
Jumlah aset SMB pada tanggal 31 Desember 2020 turun sebesar Rp5.664 juta atau sebesar 7,32%
dibandingkan dengan posisi pada 31 Desember 2019. Penurunan ini terutama disebabkan oleh
penurunan piutang usaha pihak ketiga, piutang lain-lain pihak ketiga, persediaan, beban dibayar
dimuka, uang muka pembelian, dan aset tidak lancar lainnya.
b. Liabilitas
Tanggal 31 Maret 2021 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020
Jumlah liabilitas SMB pada tanggal 31 Maret 2021 meningkat sebesar Rp284 juta atau sebesar 2,08%
dibandingkan dengan posisi pada 31 Desember 2020. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh
peningkatan utang usaha pihak ketiga, utang lain-lain pihak berelasi, utang pajak, beban yang masih
harus dibayar dan kewajiban pajak tangguhan.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2019
Jumlah liabilitas SMB pada tanggal 31 Desember 2020 turun sebesar Rp6.788 juta atau sebesar
33,22% dibandingkan dengan posisi pada 31 Desember 2019. Penurunan ini terutama disebabkan oleh
penurunan utang bank jangka Panjang, utang usaha pihak ketiga, utang lain-lain pihak ketiga, utang
pajak, uang muka pelanggan, jaminan pelanggan, utang dividen, liabilitas sewa dan liabilitas manfaat
karyawan.
c. Ekuitas
Tanggal 31 Maret 2021 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020
Jumlah ekuitas SMB pada tanggal 31 Maret 2021 meningkat sebesar Rp4.015 juta atau sebesar
6,91% dibandingkan dengan posisi pada 31 Desember 2020. Peningkatan ini terutama disebabkan
oleh adanya laba tahun berjalan.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2019
Jumlah ekuitas SMB pada tanggal 31 Desember 2020 meningkat sebesar Rp1.124 juta atau sebesar
1,97% dibandingkan dengan posisi pada 31 Desember 2019. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh
adanya laba tahun berjalan.
175
Page 212
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Laporan Posisi Keuangan
2021* 2020* 2020 2019
Penjualan Bersih 17.242 12.711 49.988 50.305
Beban Pokok Penjualan 8.788 6.697 27.141 27.376
Beban Penjualan, Umum dan Administrasi 2.940 3.899 14.288 16.697
Laba Tahun Berjalan 4.016 1.266 5.912 3.752
*tidak diaudit
a. Penjualan Bersih
Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 dibandingkan dengan periode 3 (tiga)
bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2020
Jumlah penjualan bersih SMB untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021
meningkat sebesar Rp4.531 juta atau sebesar 35,65% dari periode yang sama tahun sebelumnya.
Kenaikan ini terutama disebabkan oleh penjualan barang jadi dan barang dagangan serta jasa instalasi
dan sewa.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2019
Jumlah penjualan bersih SMB untuk tahun 2020 turun sebesar Rp317 juta atau sebesar 0,63% dari
tahun sebelumnya. Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan penjualan barang jadi dan
dagangan.
b. Beban Pokok Penjualan
Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 dibandingkan dengan periode 3 (tiga)
bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2020
Jumlah beban pokok penjualan SMB untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret
2021 meningkat sebesar Rp2.091 juta atau sebesar 31,22% dari periode yang sama tahun sebelumnya.
Kenaikan ini seiring dengan peningkatan penjualan dan terutama disebabkan oleh peningkatan
pemakaian bahan baku, beban pabrikasi, pembelian barang jadi dan barang dagangan, serta beban
pokok jasa instalasi lainnya.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2019
Jumlah beban pokok penjualan SMB untuk tahun 2020 turun sebesar Rp235 juta atau sebesar 0,86%
dari tahun sebelumnya. Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan penjualan barang jadi dan
barang dagangan, pemakaian bahan baku, beban tenaga kerja langsung, dan pembelian.
c. Beban Penjualan, Umum dan Administrasi
Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 dibandingkan dengan periode 3 (tiga)
bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2020
Jumlah beban penjualan, umum dan administrasi SMB untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada
tanggal 31 Maret 2021 turun sebesar Rp959 juta atau sebesar 24,60% dari periode yang sama tahun
sebelumnya. Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan beban distribusi, gaji dan tunjangan,
administrasi, perjalanan dinas, pemeliharaan perbaikan, sumbangan dan jamuan serta biaya listrik dan
energi hasil dari efisiensi usaha.
176
Page 213
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2019
Jumlah beban penjualan, umum dan administrasi SMB untuk tahun 2020 turun sebesar Rp2.408 juta
atau sebesar 14,42% dari tahun sebelumnya. Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan
beban distribusi, gaji dan tunjangan, administrasi, perjalan dinas, sumbangan dan jamuan, listrik dan
energi serta beban lain-lain hasil efisiensi usaha.
d. Laba Tahun Berjalan
Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 dibandingkan dengan periode 3 (tiga)
bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2020
Jumlah laba tahun berjalan SMB untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021
meningkat sebesar Rp2.750 juta atau sebesar 217,22% dari periode yang sama tahun sebelumnya.
Kenaikan ini terutama disebabkan oleh adanya peningkatan penjualan dan penurunan beban penjualan
dan beban umum dan administrasi.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2019
Jumlah laba tahun berjalan SMB untuk tahun 2020 meningkat sebesar Rp2.160 juta atau sebesar
57,57% dari tahun sebelumnya. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh penurunan beban pokok
penjualan serta beban penjualan serta beban umum dan administrasi.
Berikut adalah keterangan ringkas mengenai Perusahaan Asosiasi Perseroan:
PT Krakatau Samator (“KS”)
Tidak terdapat perubahan pada KS terkait riwayat singkat, kegiatan usaha, struktur permodalan dan
kepemilikan saham, serta pengurusan dan pengawasan.
K. Kegiatan dan Prospek Usaha
1. Umum
Perseroan merupakan salah satu perusahaan gas industri yang memiliki jaringan yang luas di Indonesia
dan yang berpengalaman di bidangnya. Pada saat ini kegiatan usaha utama Perseroan adalah
memproduksi, memasarkan dan menjual berbagai macam gas untuk industri dan produk-produk terkait
di Republik Indonesia dalam bentuk gas, cair ataupun padat.
Selain itu, untuk menunjang kegiatan usaha tersebut di atas, Perseroan juga menjalankan kegiatan
usaha jasa yang terkait dengan produk gas yang dihasilkan, seperti memperdagangkan produk gas dari
produsen lain kepada pelanggan Perseroan, yaitu antara lain gas-gas yang telah disebutkan di atas,
Specialty Gas, Rare Gas dan lain sebagainya serta merancang konstruksi dan instalasi peralatan gas
serta penjualan produk terkait lainnya pada pabrik pelanggan dan rumah sakit.
Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki 53 (lima puluh tiga) pabrik (plant) yang tersebar di wilayah
Jawa, Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi, yaitu 3 (tiga) di Jakarta, 13 (tiga belas) di Jawa Barat, (dua)
di Jawa Tengah, 10(sepuluh) di Jawa Timur, 3 (tiga) di Riau, 1 (satu) di Kepulauan Riau, 4 (empat) di
Sumatera Utara, 1 (satu) di Sumatera Selatan, 1 (satu) di Kalimantan Tengah, 1 (satu) di Kalimantan
Selatan, 2 (dua) di Kalimantan Timur, 2 (dua) di Sulawesi Utara, 1 (satu) di Bali, 1 (satu) di Sulawesi
Tengah, 6 (enam) di Sulawesi Selatan, 1 (satu) di Nusa Tenggara Barat dan 1 (satu) di Sulawesi
Tenggara).
177
Page 214
2. Keunggulan Kompetitif
Perseroan senantiasa berusaha untuk mempertahankan posisi kepemimpinan yang dimilikinya
dengan memanfaatkan keunggulan kompetitif yang dimiliki, termasuk di antaranya posisi Perseroan
yang merupakan pemimpin pasar dalam industrinya, cakupan geografis yang luas secara nasional,
manajemen dan pemegang saham yang berpengalaman di bidangnya dan rekam jejak yang terbukti.
a. Pelopor dan pemimpin pasar dalam sektor gas industri Indonesia
Dengan jumlah pengalaman selama lebih dari 40 tahun di sektor gas industri, Perseroan merupakan
pelopor di industrinya dan telah menunjukan pertumbuhan yang sangat signifikan hingga dengan
saat Informasi Tambahan ini diterbitkan. Dari sejak pendirian Perseroan pada tahun 1971, Perseroan
mengalami perkembangan yang sangat signifikan dari hanya sebanyak 7 pabrik di Jakarta, Bandung,
Surabaya, Semarang, Makassar dan Medan dan per tanggal 31 Maret 2021, Perseroan dan Perusahaan
Anak telah memiliki 53 pabrik (Plant) dan 105 Filling Station yang tersebar di 27 propinsi di Indonesia.
Kegiatan usaha utama Perseroan pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah memproduksi,
memasarkan dan menjual berbagai macam gas untuk industri dan produk-produk terkait di Republik
Indonesia dalam bentuk gas, cair ataupun padat.
Pada saat ini terdapat beberapa produsen yang bergerak di bidang gas industri dimana dari produsen-
produsen yang ada, terdapat 5 (lima) perusahaan yang secara dominan menguasai pasar gas industri di
Indonesia dengan jumlah pangsa pasar gabungan sekitar 77%. Perusahaan-perusahaan tersebut terdiri
dari 2 (dua) perusahaan lokal dan 3 (tiga) perusahaan asing. Perseroan saat ini menduduki peringkat
pertama dari lima besar produsen gas industri yang ada di Indonesia dengan pangsa pasar sebesar
41,2%; Di samping itu, perseroan bersama dengan PT Samator memiliki pangsa pasar sebesar 45,5%
(sumber: Gasworld, 2021). Dengan komitmen Perseroan untuk senantiasa mengembangkan kegiatan
usahanya, Perseroan berkeyakinan bahwa Perseroan dapat mempertahankan posisi kepemimpinannya
di pasar.
Perseroan berkeyakinan bahwa prospek usaha sektor gas industri masih akan mengalami pertumbuhan
yang signifikan di masa yang akan datang dan cenderung defensif terhadap kondisi perekonomian
yang dikarenakan oleh banyaknya kegunaan produk gas industri di berbagai macam industri seperti
kesehatan, barang konsumsi, manufaktur, logam dan lain sebagainya. Hal ini juga didukung oleh
proyeksi dari Gasworld (2020) yang mengestimasi potensi pertumbuhan gas industri di Indonesia
untuk berkisar antara 6,29% hingga 6,34% setiap tahunnya dari tahun 2019 hingga dengan tahun 2024
(sumber: Gasworld Business Intelligence, 2020).
b. Pemimpin pasar di sektor gas medis
Perseroan menawarkan solusi menyeluruh di sektor gas medis dengan menyediakan produk dan
peralatan gas medis, serta jasa konstruksi dan instalasi kepada para pelanggannya.
Kepemimpinan Perseroan dalam sektor gas industri juga mencakup sektor gas medis dengan pangsa
pasar sekitar 75% - 80% pada tahun 2015 (sumber: Gasworld, 2015).
c. Diversifikasi sektor pelanggan akhir
Produk-produk gas industri Perseroan dapat digunakan oleh berbagai sektor dan juga untuk berbagai
macam aplikasi. Perseroan juga tidak memiliki pelanggan yang memiliki kontribusi lebih dari 1% (satu
persen) dari jumlah penjualan bersih konsolidasian Perseroan, kecuali kepada Samator yang merupakan
Pihak Terafiliasi. Hal-hal tersebut menjadikan Perseroan memiliki diversifikasi pelanggan yang baik dan
tidak memiliki ketergantungan terhadap sektor maupun pelanggan tertentu.
178
Page 215
d. Perusahaan gas industri dengan jaringan distribusi yang luas di Indonesia
Perseroan memiliki jaringan yang sangat luas di Indonesia, mulai dari pulau Jawa, Bali, Sumatera,
Kalimantan sampai Sulawesi dan kepulauan lainnya di Indonesia; serta jaringan pipa untuk memenuhi
kebutuhan para pelanggan. Perseroan memiliki salah satu strategi usaha dengan melakukan
pembangunan Air Separation Plant (ASP) dan Filling Station baru yang dekat dengan lokasi para
pelanggannya agar kebutuhan para konsumen dapat terpenuhi dengan cepat dan tepat waktu. Dengan
adanya strategi usaha tersebut, Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki jaringan distribusi yang
sangat luas, mencakup 53 pabrik (Plant) dan 105 Filling Station, termasuk depot yang tersebar di
berbagai lokasi di 27 propinsi di Indonesia.
Peta Jaringan Perseroan dan Perusahaan Anak per 31 Maret 2021
e. Perusahaan gas industri yang memiliki kegiatan operasional yang terintegrasi dari hulu ke hilir
Bahan baku utama yang diperlukan oleh Perseroan dalam kegiatan usahanya adalah berupa udara
yang tersedia secara bebas, sehingga Perseroan dapat dengan sangat mudah menjamin ketersediaan
pasokan bahan bakunya. Sedangkan pada aspek distribusi, Perseroan yang memproduksi berbagai
macam gas industri, baik dalam bentuk cair, gas dan padat juga memiliki beberapa Perusahaan Anak
yang berfungsi sebagai saluran distribusinya. Produk Perseroan yang berbentuk cair seperti oksigen
cair, nitrogen cair, argon cair dan karbon dioksida cair, juga dipasarkan dalam bentuk gas di seluruh
pelosok nusantara melalui jaringan distribusinya yang berbentuk Filling Station. Di Filling Station ini,
produk-produk gas industri yang berbentuk cair dikonversi ke dalam bentuk gas dan dikemas dalam
kemasan tabung baja agar mudah digunakan oleh pelaku industri yang membutuhkan pasokan gas
industri dalam kemasan tabung seperti sektor usaha mikro kecil dan menengah.
f. Memiliki tim manajemen yang sangat berpengalaman di bidangnya
Tim manajemen Perseroan merupakan para individu yang sangat ahli dan berpengalaman di bidangnya.
Hampir sebagian besar anggota tim manajemen telah memiliki pengalaman lebih dari 30 tahun di bidang
gas industri. Perkembangan dan dinamika dalam sektor gas industri telah menempa para anggota tim
tersebut menjadi pribadi yang amat disegani pada kancah sektor gas industri di tanah air.
3. Kegiatan Usaha
Produk dan Jasa
Pada saat ini kegiatan usaha utama Perseroan adalah memproduksi, memasarkan dan menjual
berbagai macam gas untuk industri dan produk-produk terkait di Republik Indonesia dalam bentuk
gas, cair ataupun padat, antara lain Oksigen (O2), Nitrogen (N2), Argon (Ar), Asetilen (C2H2), Karbon
Dioksida (CO2), Nitrous Oxide (N2O) dan Synthetic Air. Untuk menunjang kegiatan usaha utama
tersebut, Perseroan juga menjalankan kegiatan usaha perdagangan produk gas dari produsen lain
kepada pelanggan Perseroan, seperti gas-gas yang telah disebutkan di atas, Specialty Gas, Rare Gas
dan lain sebagainya.
179
Page 216
Berikut ini merupakan penjualan segmen bisnis Perseroan dalam 31 Maret 2021:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Uraian
2020* 2021* 2020 2019
Produk gas 595.653 499.265 1.952.919 2.025.251
Jasa dan peralatan 47.047 45.168 235.260 178.366
Jumlah 642.700 544.433 2.188.179 2.203.617
*tidak diaudit
4. Pemasok
Perseroan memperoleh pasokan bahan baku, barang dagangan maupun pasokan lainnya dari berbagai
pemasok skala nasional maupun internasional untuk mendukung kegiatan usaha Perseroan dalam
bidang produksi, distribusi maupun perdagangan.
Beberapa pemasok bahan baku dan barang dagangan utama dari Perseroan dapat dilihat dalam tabel
berikut ini:
No. Pemasok Produk Keterangan
1. Central Uni Co Ltd Medical Equipment Barang Dagangan
2. Carecom Co., Ltd. Medical Equipment Barang Dagangan
3. Telecom Bedrijscommunicate B-V Medical Equipment Barang Dagangan
4. Taylor Wharton Malaysia SDN BHD Portable Gas System Aset dan Barang Dagangan
5. Ken Industrial Gases Pte Ltd Specialty Gases Barang Dagangan
6. PT Emdeki Utama Calcium Carbide Bahan Baku Asetilen (C2H2)
7. Yara Asia, Pte. Ltd. Ammonium Nitrate Bahan Baku Nitrous Oxide (N2O)
Untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021, Perseroan tidak memiliki pemasok tertentu
yang memiliki kontribusi melebihi 10% (sepuluh persen) dari pembelian bahan baku Perseroan, kecuali
Pihak Terafiliasi.
Perseroan memiliki perjanjian keagenan secara eksklusif dengan Central Uni Co Ltd untuk produk
peralatan medis yang terkait dengan gas-gas medis.
5. Pelanggan
Pelanggan Perseroan berasal dari industri yang berbeda-beda. Hampir semua industri menggunakan
pasokan gas industri dalam proses produksi maupun proses operasinya karena aplikasi gas industri
sangat beragam.
Berikut ini adalah persentase kontribusi dari masing-masing sektor pelanggan akhir produk gas industri
Perseroan per 31 Maret 2021:
(dalam persentase)
31 Maret 31 Desember
Produk
2021* 2020 2019
Ritel 26% 27% 29%
Kesehatan 36% 30% 24%
Barang konsumsi 16% 19% 18%
Infrastruktur 13% 13% 15%
Lainnya 9% 11% 14%
Jumlah 100% 100% 100%
*tidak diaudit
180
Page 217
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021, Perseroan tidak memiliki pelanggan tertentu
yang memiliki kontribusi melebihi 1% (satu persen) dari penjualan bersih Perseroan, kecuali Pihak
Terafiliasi. Meskipun Perseroan melakukan penjualan dalam nilai yang signifikan kepada pihak Pihak
Terafiliasi, Perseroan tidak memiliki ketergantungan kepada Pihak Terafiliasi sebagai pelanggan. Pihak
Terafiliasi melakukan pembelian barang dagang dari Perseroan untuk memenuhi komitmen volume
kepada pelanggan yang berada di sekitar lokasi plant Perseroan maupun pelanggan yang berada di
luar lokasi Plant Perseroan dan Perusahaan Anak.
Perseroan memiliki kecenderungan penjualan musiman akibat adanya jasa konstruksi dan instalasi
perlatan gas serta penjualan produk lainnya terhadap pelanggan rumah sakit pemerintah dikarenakan
proses anggaran tender yang umumnya terjadi pada kuartal pertama. Meskipun terdapat kecenderungan
penurunan penjualan pada kuartal pertama, secara historis pengaruh tersebut tidak berdampak pada
hasil kinerja tahunan Perseroan.
Perseroan memiliki kebijakan kelonggaran syarat pembayaran kepada pelanggan dalam bentuk
tenggang waktu masa pembayaran beserta denda penalti tergantung pada kontrak perjanjian setiap
pelanggan Perseroan yang bertujuan untuk mempertahankan pelanggan yang memiliki kesulitan
keuangan secara temporer.
Sistem pembayaran kelonggaran tersebut adalah angsuran dan berjangka sesuai dengan penilaian
Perseroan terhadap kolektalibitas pelanggan. Pelanggan diseleksi berdasarkan beberapa kriteria yaitu
penerima fasilitas adalah lamanya hubungan kerjasama, kondisi keuangan, industri dan itikad baik dari
pelanggan.
Likuiditas Perseroan akan terganggu terutama karena meningkatnya periode penagihan piutang.
Selain itu, Perseroan juga menanggung beban bunga utang bank jangka pendek dalam pengadaan gas
industri yang dimitigasi dengan penetapan denda penalty kepada pelanggan penerima fasilitas atas
keterlambatan pembayaran.
6. Prospek Usaha
Perseroan dan Perusahaan Anak telah memproduksi dan mendistribusikan berbagai macam produk
gas industri. Dengan produk yang sangat beragam, Perseroan dapat menawarkan produknya kepada
berbagai industri, dimana hal ini akan mengurangi ketergantungan Perseroan terhadap suatu industri
tertentu.
Kinerja Perseroan dipengaruhi oleh kondisi dan situasi ekonomi Indonesia pada umumnya dan kondisi
sektor industri pada khususnya. Hal ini karena gas industri merupakan produk yang menjadi pendukung
bagi kegiatan industri lain. Peningkatan kegiatan industri secara umum akan mampu meningkatkan
kinerja Perseroan demikian pula sebaliknya, penurunan kegiatan industri secara umum akan berdampak
terhadap kinerja Perseroan.
Semakin membaiknya kondisi perekonomian di Indonesia dalam kurun beberapa tahun belakangan
ini memberikan kesempatan pada berbagai industri di tanah air untuk bertumbuh secara signifikan.
Momentum ini tentunya akan dimanfaatkan sebaik mungkin oleh Perseroan dalam rangka memperoleh
tingkat pertumbuhan yang optimal. Industri-industri yang terkait dengan kegiatan usaha Perseroan yang
merupakan prospek usaha Perseroan antara lain: ritel, kesehatan, barang konsumsi, infrastruktur, dan
sektor lainnya.
Saat ini Perseroan masih berfokus pada pemenuhan kebutuhan gas industri untuk pasar dalam
negeri. Gas Industri memiliki peranan yang vital dalam mendukung perekonomian Indonesia, sehingga
Perseroan memprioritaskan pemenuhan kebutuhan gas industri dalam negeri dibandingkan melayani
kebutuhan pasar internasional.
181
Page 218
Gasworld memproyeksikan gas industri untuk tumbuh sekitar 6,29% s.d. 6,34% per tahunnya dari tahun
2019 hingga tahun 2024 (Gasworld Business Intelligence, 2020). Adapun secara historis, pertumbuhan
penjualan bersih Perseroan berkisar 1,5x s.d. 2,0x pertumbuhan PDB Nasional dalam kondisi normal.
Menimbang keputusan Bank Indonesia yang memproyeksikan pertumbuhan di kisaran 4,1% s.d.
5,1% untuk tahun 2021 (Kompas Online, April 2021), maka Perseroan mengantisipasi pertumbuhan
pendapatan yang lebih tinggi dibandingkan yang diproyeksikan oleh Gasworld. Antisipasi akan
pertumbuhan pendapatan yang cukup baik ini turut didukung oleh keadaan perseroan yang memiliki
well-diversified customer base serta melayani industri-industri dengan pertumbuhan tinggi, seperti
Kesehatan dan Barang Konsumsi.
7. Strategi Usaha
Tujuan utama strategi usaha Perseroan adalah untuk memanfaatkan kekuatan kompetitif yang dimiliki
Perseroan guna memperkuat posisi Perseroan di dalam industri sehingga mencapai kinerja keuangan
yang sehat secara konsisten dalam berbagai situasi ekonomi. Melihat prospek usaha yang secara
khusus telah disebutkan di atas maka Perseroan telah dan akan mengambil langkah-langkah strategis
antara lain yang dapat dijelaskan sebagai berikut:
a) Strategi Perluasan Usaha (Ekspansi)
Untuk dapat mempertahankan posisi kepemimpinannya di pasar, Perseroan berencana untuk
melakukan strategi-strategi sebagai berikut:
1) Membangun pabrik baru di lokasi yang dekat dengan para pelanggan yang menggunakan
sistem pipeline sebagai moda distribusinya. Pemilihan strategi ini ini didasarkan pada:
− Gas industri merupakan produk pendukung yang digunakan pada industri lainnya maka
keterjaminan (kontinuitas) pasokan dan tepat waktu pengiriman adalah hal yang paling
utama diperhatikan oleh pelanggan.
− Karena produknya yang unik berupa gas dan memiliki karakter penyimpanan dan
penyaluran yang khusus, maka potensi kerugian akibat pengiriman dan biaya transportasi
yang terjadi akan menyebabkan inefisiensi.
Atas dasar tersebut, sistem pipeline dapat mengurangi biaya distribusi secara signifikan, juga secara
material memperkecil risiko yang terdapat selama distribusi produk. Sistem ini pada akhirnya akan
berpotensi meningkatkan pendapatan Perseroan secara signifikan.
Perseroan juga akan menambah Filling Station untuk memperluas jaringan distribusinya.
1) Memperluas pasar di Jawa dan luar Jawa
Dalam beberapa tahun terakhir, Perseroan telah melakukan pembangunan Air Separation
Plant di beberapa lokasi seperti Batam, Palembang, Manado dan Bontang yang dilakukan
oleh Perseroan maupun Perusahaan Anak. Untuk kedepannya, Perseroan berupaya untuk
memperluas jaringan distribusinya dengan mendirikan Filling Station di daerah-daerah di pulau
Jawa dan luar pulau Jawa.
2) Memproduksi gas industri yang saat ini sangat dibutuhkan namun mengalami keterbatasan
pasokan.
Untuk memenuhi kebutuhan produk karbon dioksida yang banyak dibutuhkan industri-industri
maka Perseroan telah membangun tiga pabrik karbon dioksida yang terletak di Jawa Barat
dan Makassar. Produk karbon dioksida ini digunakan oleh industri tekstil, kertas dan pulp untuk
pengelolaan air limbah sebagai pengganti klorin yang berbahaya bagi lingkungan. Pengelolaan
air limbah dengan menggunakan karbon dioksida ini lebih ramah lingkungan. Produk karbon
dioksida juga banyak digunakan pada industri makanan dan minuman bahkan sebagai media
untuk pengendalian hama dalam lumbung-lumbung penyimpanan hasil pertanian.
Perseroan juga menerapkan strategi diversifikasi konsentrik dengan berusaha mengembangkan
bisnisnya melalui bisnis-bisnis yang tetap berhubungan dengan gas industri.
182
Page 219
b) Strategi Kemitraan (Partnership)
Perseroan berencana untuk menjalin kerjasama dan/atau kemitraan dengan mitra-mitra strategis
berskala internasional dalam pengembangan usahanya. Salah satu bentuk kemitraan tersebut
adalah dengan cara membuat produk-produk baru yang diperlukan oleh para pelanggannya
melalui skema joint venture antara Perseroan dengan perusahaan-perusahaan gas industri yang
terkemuka di dunia untuk meningkatkan penetrasi pasar. Adapun produk-produk gas industri yang
dihasilkan dari kemitraan tersebut adalah seperti helium, gas campuran CNG, gas kalibrasi, SF6
dan gas sterilisasi. Kemitraan tersebut juga telah membantu Perseroan untuk memasuki bisnis
penjualan peralatan kesehatan dan keselamatan, serta mendorong pengembangan produk dan
teknologi yang berkesinambungan untuk memenuhi kebutuhan pasar.
Berikut adalah beberapa contoh kemitraan usaha yang telah dilakukan oleh Perseroan:
- Perseroan telah menjalin kerja sama dengan Mihama Corporation yang merupakan perusahaan
penyedia gas pendingin (refrigerate gas) dan Perseroan merupakan distributor gas pendingin
eksklusif untuk wilayah Indonesia.
- Perseroan telah menjalin kerja sama dengan Central Uni Co. Ltd. yang merupakan perusahaan
penyedia peralatan medis terkemuka di Jepang. Perseroan memiliki perjanjian keagenan
secara eksklusif dengan Central Uni Co. Ltd. untuk produk peralatan medis yang terkait dengan
gas-gas medis.
- Perseroan telah menjalin kerja sama dengan Carecom Co. Ltd. yang merupakan salah satu
perusahaan penyedia sistem pendukung perawatan yang terkemuka di Jepang. Perseroan
merupakan distributor sistem manajemen Nurse Call di Indonesia.
- Perseroan telah menjalin kerja sama dengan Cryo Diffusion S.A.S. yang merupakan perusahaan
penyedia cryogenic tank dan transfer lines. Perseroan merupakan pemasok penyimpanan
biologis dan sistem pengawasan dan keamanan dari Cryo Diffusion S.A.S.
c) Strategi Efisiensi dan Keunggulan Operasional
Dalam meningkatkan kinerja operasi, pada saat ini Perseroan selalu menerapkan efisiensi usaha
di setiap aktivitas usaha yang dilakukan oleh Perseroan. Efisiensi yang diterapkan oleh Perseroan
pada saat ini mencakup dalam hal pelaksanaan proses bisnis dan proses produksi, dimana dengan
dilakukannya kedua efisiensi dalam kedua proses bisnis ini, Perseroan bertujuan mendapatkan
sebuah produk gas industri yang berkualitas dengan tingkat biaya yang efisien.
Seiring dengan semakin ketatnya persaingan dalam sebuah industri, salah satu kunci sukses untuk
memenangkan persaingan adalah ditentukan dari kompetensi sumber daya manusia yang dimiliki
oleh sebuah perusahaan. Dengan kondisi seperti ini, maka Perseroan secara berkesinambungan
melakukan program-program penguatan sumber daya manusia yang dilakukan melalui pelatihan
baik secara internal maupun eksternal. Program ini dilakukan oleh Perseroan bukan hanya dengan
tujuan memenangkan persaingan yang ada dalam industri gas, tetapi Perseroan melakukan hal
ini juga untuk mendapatkan sumber daya manusia yang tepat dan berkualitas karena Perseroan
menganggap bahwa sumber daya manusia merupakan aset yang penting bagi perusahaan.
Selain itu, untuk meningkatkan kinerja operasinya, Perseroan melakukan program penguatan sistem
teknologi informasi di seluruh cabang. Program ini dilakukan oleh Perseroan untuk mempercepat
proses bisnis dan administrasi Perseroan. Perseroan telah melakukan implementasi sistem SAP
beserta modul-modul terkini yang sudah terintegrasi untuk mendukung semua aktivitas usaha
Perseroan. Selain itu untuk memonitor sarana transportasi yang dimiliki dan meningkatkan kualitas
pelayanan kepada para pelanggan, Perseroan memasang alat GPS di setiap sarana transportasi.
Perseroan juga memiliki sistem Telemetry untuk memantau tingkat persediaan gas industri di lokasi
pelanggan secara akurat dan tepat waktu. Dengan implementasi sistem SAP, GPS dan Telemetry
ini, Perseroan dapat meningkatkan efisiensi sehingga mampu melakukan penyempurnaan proses
bisnis lebih efektif dan cepat secara berkesinambungan. Selain itu Perseroan juga mengembangkan
Human Resource Information System (HRIS) yang bermanfaat untuk mengelola semua informasi
mengenai karyawan, termasuk sistem penggajian, rekrutmen, pelatihan, kompetensi, penilaian
kinerja dan beberapa modul pendukung lainnya.
183
Page 220
8. Transaksi Dengan Pihak Afiliasi
Dalam kegiatan usaha yang normal, Perseroan melakukan transaksi dengan Pihak Terafiliasi untuk
mendukung kegiatan operasional Perseroan dimana transaksi-transaksi tersebut dilaksanakan pada
tingkat harga dan persyaratan yang arm’s length.
Sejak penerbitan Obligasi dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2020 terdapat transaksi
afiliasi dan transaksi benturan kepentingan sebagaimana yang telah dilaporkan dalam keterbukaan
informasi Perseroan tertanggal 29 Desember 2020 dengan suratnya no: 105/Keu.2-XII/2020, no: 105A/
Keu.2-XII/2020 tanggal 5 Januari 2021, dan no: 013/Keu.2-II/2021 tertanggal 26 Februari 2021 perihal
Keterbukaan Informasi Tanggapan atas surat OJK No: S-182/PM.222/2021.
Per tanggal 31 Maret 2021, transaksi antara Perseroan dan Pihak Terafiliasi adalah sebagai berikut:
No Pihak-pihak Terafiliasi Sifat Hubungan Sifat Transaksi
1. PT Aneka Mega Energi Pemegang saham Entitas Piutang usaha dari penjualan, piutang lain-lain dari
transaksi keuangan, uang muka dari pembelian aset tetap,
utang usaha dari pembelian, utang lain-lain dari transaksi
pembelian aset tetap.
2. PT Dwi Setia Gas Manajemen sama Piutang usaha dari penjualan dan utang usaha dari
pembelian.
3. PT Paladium Energi Industri Manajemen sama Utang usaha dari pembelian.
4. PT Sandana Arohera Manajemen sama Utang lain-lain dari transaksi jasa.
5. PT Sandana Baswara Gas Manajemen sama Piutang usaha dari penjualan, piutang lain-lain dari transaksi
keuangan, dan utang usaha dari pembelian.
6. PT Sandana Mulia Gas Manajemen sama Piutang usaha dari penjualan, piutang lain-lain dari transaksi
keuangan, utang usaha dari pembelian, utang lain-lain dari
transaksi keuangan.
7. PT Samator Pemegang saham Entitas Piutang usaha dari penjualan, piutang lain-lain dari penjualan
aset tetap dan transaksi keuangan, beban dibayar dimuka
dari sewa aset tetap dan transaksi keuangan, utang usaha
dari pembelian, utang lain-lain dari transaksi keuangan.
8. PT Samator Pharmaceutical Manajemen sama Utang usaha dari pembelian.
9. PT Samator Taiyo Nippon Manajemen sama Piutang usaha dari penjualan, utang usaha dari pembelian,
Sanso Indonesia utang lain-lain dari transaksi keuangan.
10. PT Sandana Pemegang saham dan Piutang usaha dari penjualan, piutang lain-lain dari transaksi
manajemen sama keuangan, utang usaha dari pembelian, uang muka dari jasa
instalasi aset, utang lain-lain dari transaksi pembelian aset
tetap.
11. PT Sandana Jaya Permai Manajemen sama Utang usaha dari pembelian, piutang lain-lain dari transaksi
keuangan, uang muka dari pembelian aset tetap, utang lain-
lain dari pembelian aset dan transaksi keuangan.
12. PT Sandana Multigas Pemegang saham dan Piutang usaha dari penjualan, utang usaha dari pembelian.
manajemen sama
13. PT Sandana Istana Multigas Pemegang saham dan Piutang usaha dari penjualan, piutang lain-lain dari transaksi
manajemen sama keuangan, utang usaha dari pembelian.
14. PT Samator Tomoe Pemegang saham dan Piutang usaha dari penjualan, piutang lain-lain dari transaksi
manajemen sama sewa dan utility, utang usaha dari pembelian.
184
Page 221
No Pihak-pihak Terafiliasi Sifat Hubungan Sifat Transaksi
15. PT Samator Wase Gas Pemegang saham dan Piutang usaha dari penjualan dan piutang lain-lain dari
manajemen sama transaksi keuangan, utang usaha dari pembelian.
.
16. PT Samator Intiperoksida Manajemen sama Piutang usaha dari penjualan, piutang lain-lain dari biaya
operasional yang telah dibayar terlebih dahulu oleh SGI,
Perusahaan Anak, utang usaha dari pembelian.
17. PT Samator Land Pemegang saham dan Piutang usaha dari penjualan, piutang lain-lain dari transaksi
manajemen sama keuangan, beban di bayar dimuka atas sewa aset tetap,
transaksi keuangan dan penjualan aset tetap, uang muka
dari pembelian aset tetap, utang usaha dari pembelian dan
utang lain-lain dari transaksi jasa.
18. Arief Harsono Pemegang saham Entitas Beban dibayar dimuka dari sewa aset tetap dan utang lain-
lain dari sewa aset tetap.
19. Rachmat Harsono Pemegang saham Entitas Beban dibayar dimuka dari sewa aset tetap, utang lain-lain
dari transaksi keuangan.
20. PT Krakatau Samator Perusahaan Asosiasi Piutang lain-lain dari transaksi keuangan, utang lain-lain
atas transaksi keuangan.
21. PT Patriot Aprilia Parulian Pemegang saham PT Ruci Piutang lain-lain dari transaksi keuangan, utang lain-lain dan
Gas, Perusahaan Anak utang pihak berelasi dari transaksi keuangan.
22. PT Satyadhika Bakti Manajemen sama Utang lain-lain dari transaksi anjak piutang, utang sewa
pembiayaan.
23. PT UGM Samator Pendidikan Pemegang saham dan Piutang lain-lain dari transaksi keuangan, beban dibayar
manajemen sama dimuka dari sewa aset tetap, utang lain-lain dari transaksi
jasa.
24. PT Sandana Adi Prakarsa Pemegang saham dan Piutang usaha dari penjualan, piutang lain-lain dari penjualan
manajemen sama aset tetap, utang usaha dari pembelian, utang lain-lain dari
transaksi jasa.
25. PT Samator Education Pemegang saham dan Utang usaha dari biaya pelatihan.
manajemen sama
26. PT Samator Bola Voli Pemegang saham dan Piutang lain-lain dari transaksi keuangan.
Indonesia manajemen sama
27. PT Samasatya Cilamaya Gas Pemegang saham dan Piutang lain-lain dari transaksi keuangan.
manajemen sama
28. PT Samator LNG Pemegang saham dan Piutang lain-lain dari transaksi keuangan.
manajemen sama
Saldo dan transaksi dengan Pihak Terafiliasi adalah sebagai berikut:
Piutang usaha
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2021* 2020 2019
PT Sandana 21.797 4.974 13.967
PT Aneka Mega Energi 16.505 13.084 1.186
PT Samator Wase Gas 2.550 1.988 5.538
PT Samator Taiyo Nippon Sanso Indonesia 1.816 2.097 674
PT Dwi Setia Gas 1.701 1.870 1.805
PT Sandana Adi Prakarsa 1.628 576 917
PT Sandana Baswara Gas 1.535 1.077 861
PT Sandana Multigas 1.041 326 243
PT Samator Tomoe 989 256 514
185
Page 222
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2021* 2020 2019
PT Sandana Istana Multigas 818 945 403
PT Arohera 801 - -
PT Samator Intiperoksida 210 48 128
PT Udiana Bina Gas Industri 204 - -
PT Samator Pharmaceutical 9 - -
PT Samator 3 9.519 35.622
PT Samator Land - - 20
Jumlah 51.607 36.760 61.878
*tidak diaudit
Piutang lain-lain
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2021* 2020 2019
PT Aneka Mega Energi 124.732 136.822 156.531
PT Samator Land 93.154 57.693 49.764
PT Sandana 24.696 19.062 20.652
PT Samator 3.064 - 38.766
PT Krakatau Samator 1.472 1.472 1.472
PT Samator Intiperoksida 1.213 - 5
PT Samator Bola Voli Klub Indonesia 615 615 665
PT Sandana Jaya Permai 272 272 100
PT Samasatya Cilamaya Gas 145 145 145
PT Samator Pharmaceutical 104 - -
PT Samator Tomoe 58 64 93
PT Aroher 50 - -
PT Sandana Istana Multigas 44 22 12
PT Sandana Baswara Gas 26 - 8
PT Sandana Adi Prakarsa 26 - 22
PT Samator Wase Gas - 64 64
PT Sandana Mulia Gas - - 150
PT Patriot Aprilia Parulian - - 2.500
PT Samator LNG - 46
Jumlah 249.671 216.231 270.995
*tidak diaudit
Uang muka pembelian
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2021* 2020 2019
PT Aneka Mega Energi 30.502 34.637 35.334
PT Sandana 27.486 27.486 31.331
PT Sandana Jaya Permai 3.986 3.986 3.986
PT Samator Land 26 28.754 -
Jumlah 62.000 94.863 70.651
*tidak diaudit
186
Page 223
Utang usaha
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2021* 2020 2019
PT Samator 49.497 16.307 509
PT Sandana 7.553 1.741 15.239
PT Paladium Energi Industri 3.192 4.197 1.866
PT Samator Tomoe 1.772 1.089 1.012
PT Sandana Istana Multigas 1.677 1.180 451
PT Samator Intiperoksida 1.457 1.760 231
PT Samator Taiyo Nippon Sanso Indonesia 1.201 618 965
PT Sandana Adi Prakarsa 1.090 830 1.515
PT Sandana Baswara Gas 261 299 607
PT Arohera 251 - -
PT Sandana Multigas 149 136 28
PT Sandana Mulia Gas 133 133 133
PT Samator Pharmaceutical 196 46 81
PT Samator Land 56 6 204
PT Dwi Setia Gas 7 - 276
PT Samator Wase Gas 32 59 50
PT Udiana Bina Gas Industri 4 - -
PT Sandana Jaya Permai - - 2
PT Samator Education 1 - -
PT Aneka Mega Energi 1 180 1.970
Jumlah 68.397 28.581 25.139
*tidak diaudit
Utang lain lain
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2021* 2020 2019
PT Satyadhika Bakti 11.354 13.562 15.072
PT Samator 10.403 1.215 159
PT UGM Samator Pendidikan 3.612 2.962 582
PT Samator Bola Voli Indonesia 1.190 908 -
PT Sandana Mulia Gas 889 889 889
Arief Harsono 563 1000 1.382
PT Arohera 346 - -
PT Sandana Jaya Permai 117 38 2.344
PT Samator Intiperoksida 32 31 -
PT Samator Education 27 12 -
PT Sandana Arohera 29 24 313
PT Samudera Biru Internasional 73 46 -
PT Aneka Mega Energi 78 - 841
Rachmat Harsono - - 1.000
PT Samator Land - - 426
PT Sandana - - 361
PT Sandana Adi Prakarsa - - 1
Jumlah 28.713 20.687 23.370
*tidak diaudit
Utang sewa pembiayaan
Perseroan dan Perusahaan Anak, mengadakan perjanjian aset pembiayaan dengan PT Satyadhika
Bakti untuk pembelian mesin dan peralatan, kendaraan dan tangki. Saldo utang yang timbul sehubungan
dengan transaksi tersebut pada tanggal 31 Maret 2021, 31 Desember 2020 dan 2019 dan masing-
masing sebesar 0,20%, 0,25% dan 0,33% dari jumlah liabilitas konsolidasi.
187
Page 224
Penjualan neto
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2021* 2020* 2020 2019
PT Samator 16.182 12.105 47.230 76.789
PT Sandana 6.550 1.077 29.745 14.055
PT Sandana Adi Prakarsa 1.619 979 4.569 4.712
PT Samator Wase Gas 1.416 1.087 4.024 3.826
PT Samator Tomoe 1.028 801 2.772 2.318
PT Sandana Baswara Gas 961 649 2.836 1.393
PT Sandana Multigas 724 493 2.869 2.113
PT Dwi Setia Gas 844 440 1.906 2.060
PT Samator Intiperoksida 149 74 346 305
PT Udiana Bina Gas Industri 459 - -
PT Samator Pharmaceutical 8 - -
PT Arohera 7 - -
PT Samator Taiyo Nippon Sanso Indonesia - 4.199 13.601 18.535
PT Aneka Mega Energi - 2.544 11.460 17.928
PT Sandana Istana Multigas - 1.489 5.980 7.385
Jumlah 40.014 25.937 127.338 151.419
*tidak diaudit
Pembelian neto
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2021* 2020* 2020 2019
PT Samator 62.883 69.529 295.790 270.161
PT Sandana 23.950 19.460 3.773 3.667
PT Samator Taiyo Nippon Sanso Indonesia 4.742 2.775 12.937 13.620
PT Samator Intiperoksida 276 503 13.526 8.455
PT Aneka Mega Energi 335 485 3.234 2.283
PT Samator Tomoe 1.592 352 1.010 2.171
PT Paladium Energi Industri 649 435 2 66
PT Sandana Adi Prakarsa 541 398 2.532 1.549
PT Sandana Baswara Gas 472 192 1.771 341
PT Sandana Istana Multigas 590 432 2.446 1.366
PT Sandana Multigas 12 92 242 178
PT Samator Wase Gas 32 37 90 83
PT Dwi Setia Gas 6 5 99 191
PT Samator Pharmaceutical 145 1 93 74
PT Arohera 228 - - -
PT Udiana Bina Gas Industri 11 - - -
Jumlah 28.713 20.687 337.545 304.205
*tidak diaudit
Transaksi dengan personil manajemen kunci
Remunerasi personil manajemen kunci terdiri dari:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2021* 2020* 2020 2019
Imbalan kerja jangka pendek 2.998 3.610 12.388 12.685
*tidak diaudit
Sehubungan dengan transaksi-transaksi dengan Pihak Terafiliasi, manajemen Perseroan menyatakan
bahwa telah mengungkapkan semua saldo dan transaksi dengan Pihak Terafiliasi.
188
Page 225
9. Asuransi
Perseroan telah menunjuk PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk selaku Penanggung untuk
melaksanakan Asuransi Property All Risks and Riots, Strikes, Mallicious Damage and Civil Commotion
termasuk Earthquake and Volcanic Eruption atas properti milik Perseroan, yaitu bangunan dan sarana
perlengkapan lainnya berikut mesin dan peralatannya, yang teletak di beberapa lokasi.
Seluruh polis asuransi tersebut di atas dapat diperpanjang dan/atau diperbaharui sesuai dengan
ketentuan yang berlaku. Apabila asuransi-asuransi tersebut di atas telah habis masa berlakunya,
Perseroan berkomitmen akan memperpanjang dan/atau memperbaharui asuransi tersebut. Perseroan
tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan seluruh perusahaan asuransi tersebut di atas. Manajemen
Perseroan berkeyakinan bahwa perlindungan asuransi telah memiliki nilai pertanggungan yang cukup
untuk menutupi kemungkinan kerugian dari aset yang dipertanggungkan.
189
Page 226
VII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi No. 27 tanggal 11 Juni 2021, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di
Jakarta, Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk
menawarkan kepada masyarakat dan menjamin secara kesanggupan penuh (full commitment) sebesar
Rp238.000.000.000,- (dua ratus tiga puluh delapan miliar Rupiah).
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi tersebut merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua
persetujuan atau perjanjian yang mungkin telah dibuat sebelumnya antara pihak-pihak dalam Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi. Selain Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi tidak ada lagi perjanjian yang
dibuat antara para pihak yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
Susunan dan jumlah porsi serta persentase Penjamin Emisi Obligasi yang dijamin secara kesanggupan
penuh (full commitment) adalah sebagai berikut:
Penjamin Pelaksana Emisi Porsi Penjaminan (Rp) Persentase
No
Obligasi Seri A Seri B Seri C Total (%)
1. PT BRI Danareksa Sekuritas 5.000.000.000 22.000.000.000 16.000.000.000 43.000.000.000 18,1
2. PT Indo Premier Sekuritas 5.000.000.000 33.000.000.000 59.000.000.000 97.000.000.000 40,7
3. PT Mandiri Sekuritas 5.000.000.000 90.000.000.000 3.000.000.000 98.000.000.000 41,2
Total 15.000.000.000 145.000.000.000 78.000.000.000 238.000.000.000 100,00
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Perjanjian Penjaminan
Emisi Sukuk Ijarah No. 30 tanggal 11 Juni 2021 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris
di Jakarta, Penjamin Emisi Sukuk Ijarah yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui
untuk menawarkan Sukuk Ijarah kepada masyarakat dan menjamin secara kesanggupan penuh
(full commitment) sebesar Rp244.000.000.000,- (dua ratus empat puluh empat miliar Rupiah).
Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah tersebut merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan
semua persetujuan atau perjanjian yang mungkin telah dibuat sebelumnya antara pihak-pihak dalam
Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah. Selain Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah tidak ada
lagi perjanjian yang dibuat antara para pihak yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan
Emisi Sukuk Ijarah.
Susunan dan jumlah porsi serta persentase Penjamin Emisi Sukuk Ijarah secara kesanggupan penuh
(full commitment) adalah sebagai berikut:
Penjamin Pelaksana Emisi Porsi Penjaminan (Rp) Persentase
No
Sukuk Ijarah Seri A Seri B Seri C Total (%)
1. PT BRI Danareksa Sekuritas 5.000.000.000 33.000.000.000 43.000.000.000 81.000.000.000 33,2
2. PT Indo Premier Sekuritas 5.000.000.000 5.000.000.000 71.000.000.000 81.000.000.000 33,2
3. PT Mandiri Sekuritas 5.000.000.000 67.000.000.000 10.000.000.000 82.000.000.000 33,6
Total 15.000.000.000 105.000.000.000 124.000.000.000 244.000.000.000 100,00
Selanjutnya Penjamin Emisi Efek yang turut dalam Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah ini telah sepakat
untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No.IX.A.7 Lampiran Keputusan
Ketua Bapepam No.Kep-45/PM/2000 tanggal 27 Oktober 2000, yang telah diubah dengan No.Kep-691/
BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan Dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran
Umum. Dalam Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah ini, yang bertindak sebagai Manajer
Penjatahan Obligasi dan Sukuk Ijarah adalah PT Indo Premier Sekuritas.
190
Page 227
Penjamin Pelaksana Emisi Efek serta Penjamin Emisi Efek dalam Rangka Penawaran Umum ini
dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan, baik secara langsung
maupun tidak langsung sebagaimana yang didefinisikan dalam UUPM. Berdasarkan UUPM yang
dimaksud dengan Afiliasi adalah:
a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal
maupun vertikal;
b. Hubungan antara pihak dengan pegawai, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut;
c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota direksi atau dewan
komisaris yang sama;
d. Hubungan antara perusahaan dengan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan
atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung,
oleh pihak yang sama; atau
f. Hubungan antara perusahaan dengan pemegang saham utama.
Metode Penentuan Bunga Obligasi dan Cicilan Imbalan Sukuk Ijarah
Bunga Obligasi dan Cicilan Imbalan Sukuk Ijarah ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan
negosiasi antara Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Pelaksana Emisi
Sukuk Ijarah, dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran awal
(bookbuilding), kondisi pasar untuk obligasi, benchmark terhadap obligasi Pemerintah (sesuai jatuh
tempo Obligasi), dan risk premium (sesuai dengan peringkat Obligasi dan Sukuk Ijarah).
191
Page 228
VIII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
SERTA PIHAK LAIN
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam rangka Penawaran Umum ini
adalah sebagai berikut:
Konsultan Hukum: Makes & Partners Law Firm
Menara Batavia, Lantai 7
Jl. K.H. Mas Mansyur Kav. 126
Jakarta 10220
Tel.: (021) 5747181
Faks.: (021) 5747180/82
Nomor STTD : STTD.KH-145/PM.2/2018 tanggal 18 Mei 2018
atas nama Iwan Setiawan
Keanggotaan Asosiasi : Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKPM)
No. 200924
Pedoman Kerja : Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar
Modal No. KEP.02/HKHPM/VIII/2018, tanggal
8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi Konsultan
Hukum Pasar Modal
Surat Penunjukan Kerja : No. Ref: 065/AGI-V/2021 perihal Penunjukan
sebagai Konsultan Hukum tanggal 27 Mei 2021
Tugas Pokok : Tugas dan tanggung jawab konsultan hukum dalam
rangka Penawaran Umum ini, sesuai dengan
Standar Profesi dan Peraturan Pasar Modal yang
berlaku, melakukan pemeriksaan dan penelitian
dengan kemampuan terbaik yang dimilikinya
atas fakta dari segi hukum yang ada mengenai
Perseroan dan keterangan lain yang berhubungan
dengan itu sebagaimana disampaikan oleh
Perseroan. Hasil pemeriksaan dan penelitian
mana telah dimuat dalam Laporan Uji Tuntas
yang menjadi dasar dari Pendapat dari segi
Hukum yang diberikan secara objektif dan mandiri
serta guna meneliti informasi yang dimuat dalam
Informasi Tambahan sepanjang menyangkut segi
Hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang
diuraikan di sini adalah sesuai dengan Standar
Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
dan Peraturan Pasar Modal yang berlaku guna
melaksanakan prinsip keterbukaan.
192
Page 229
Notaris : Fathiah Helmi, S.H.
Gedung Graha Irama, Lantai 6
Jalan H.R. Rasuna Said Kav. 1-2
Jakarta 12950
Tel.: (021) 52907304/06
Faks.: (021) 5261136
Nomor STTD : STTD.N-93/PM.22/2018 tanggal 9 April 2018
Keanggotaan Asosiasi : Ikatan Notaris Indonesia (INI) No.
011.003.027.260958
Pedoman Kerja : Undang-undang No. 30 Tahun 2004 tentang
Jabatan Notaris dan Undang-Undang No. 2
Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan
Notaris dan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia
Tugas Pokok : Ruang lingkup tugas Notaris dalam Penawaran
Umum ini adalah menyiapkan dan membuat akta-
akta dalam rangka Penawaran Umum, antara
lain mebuat Perubahan Seluruh Anggaran Dasar
Perseroan, Perjanjian Penjaminan Emisi Efek
antara Perseroan dengan Penjamin Pelaksana
Emisi Efek dan Penjamin Emisi Efek, dan
Perjanjian Pengelolaan Administrasi Efek, dengan
berpedoman pada Peraturan Jabatan Notaris dan
kode etik Notaris.
Wali Amanat : PT Bank Mega Tbk
Menara Bank Mega, Lantai 16
Jl. Kapten P. Tendean No. 12-14 A
Jakarta 12790
Tel.: (021) 79175000
Faks: (021) 7990720
Nomor STTD : 20/STTD-WA/PM/2000 tanggal 2 Agustus 2000
Keanggotaan Asosiasi : Asosiasi Wali Amanat Indonesia (AWAI), sesuai
surat keterangan No. AWAI/06/12/2008 tanggal
17 Desember 2008.
Pedoman Kerja : Standar prosedur Wali Amanat PT Bank Mega Tbk.
Surat Penunjukan Kerja : Surat Bank Mega No. 1410/CAMS-WA/21 dan
No. 1411/CAMS-WA/21 Tanggal 2 Juni 2021,
perihal Kegiatan sebagai Wali Amanat Obligasi
Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III
Tahun 2021 dan Kegiatan sebagai Wali Amanat
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri
Tahap III Tahun 2021.
193
Page 230
Tugas Pokok : Mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan
Sukuk Ijarah baik di dalam maupun di luar
pengadilan mengenai pelaksanaan hak-hak
pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah sesuai
syarat-syarat Obligasi dan Sukuk Ijarah dan
ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam
Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia khususnya peraturan di bidang
Pasar Modal.
Wali Amanat telah melakukan uji tuntas (due
diligence) terhadap Perseroan sesuai dengan
Peraturan OJK No. 20, dengan Surat Pernyataan
No. 1487/CAMS-WA/21 tanggal 10 Juni 2021
perihal Pernyataan Wali Amanat mengenai Due
Diligence.
PT Bank Mega Tbk. selaku Wali Amanat saat ini dan selama menjadi Wali Amanat
Obligasi dan Sukuk Ijarah yang diterbitkan Perseroan dilarang:
1. Mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan dalam jumlah lebih dari 25%
dari jumlah Efek yang bersifat utang dan/atau Sukuk yang diwaliamanati, dan/
atau.
2. Merangkap menjadi penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan
Efek bersifat utang, Sukuk, dan/atau kewajiban Perseroan dan menjadi Wali
Amanat dari pemegang Efek yang diterbitkan oleh Perseroan.
Perusahaan : PT Fitch Ratings Indonesia (“Fitch”)
Pemeringkat Efek DBS Bank Tower, Lantai 24
Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5
Jakarta 12940
Tel.: (021) 29886800
Faks.: (021) 29886822
Tugas Pokok : Melakukan pemeringkatan atas Obligasi dan
Sukuk Ijarah Perseroan.
Semua para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam Penawaran Umum
ini menyatakan bahwa tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan
dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang
Pasar Modal.
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dengan ini menyatakan bahwa telah memenuhi ketentuan
pada Peraturan OJK No. 3/POJK.02/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan Oleh OJK.
194
Page 231
IX. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
Sehubungan dengan anjuran pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi DKI
Jakarta untuk mengurangi interaksi sosial, menjaga jarak aman (social distancing) dan menghindari
keramaian guna meminimalisir penyebaran penularan virus Corona (Covid-19), maka Perseroan dan
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi membuat langkah-langkah antisipasi sehubungan dengan proses
atau mekanisme pemesanan dan pembelian Obligasi Perseroan selama Masa Penawaran Umum
sebagai berikut:
1. PENDAFTARAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH KE DALAM PENITIPAN KOLEKTIF
Obligasi dan Sukuk Ijarah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah
didaftarkan pada KSEI berdasarkan Perjanjian Tentang Pendaftaran Obligasi dan Sukuk Ijarah di
KSEI, yang ditandatangani Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi dan Sukuk Ijarah
tersebut di KSEI maka atas Obligasi dan Sukuk Ijarah yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai
berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dan Sukuk Ijarah dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat
Jumbo yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi
dan Sukuk Ijarah. Obligasi dan Sukuk Ijarah akan diadministrasikan secara elektronik dalam
Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi dan Sukuk Ijarah hasil Penawaran Umum akan
dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya tanggal 6 Juli 2021.
b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai
tanda bukti pencatatan Obligasi dan Sukuk Ijarah dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis
tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi dan Sukuk Ijarah yang tercatat dalam
Rekening Efek.
c. Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dan Sukuk Ijarah dilakukan dengan pemindahbukuan antar
Rekening Efek di KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening.
d. Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang
Obligasi dan Sukuk Ijarah yang berhak atas pembayaran Bunga Obligasi dan Cicilan Imbalan
Ijarah, pelunasan Pokok Obligasi dan Sisa Imbalan Ijarah, memberikan suara dalam RUPO dan
RUPSI serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi dan Sukuk Ijarah.
e. Pembayaran Bunga Obligasi dan Cicilan Imbalan Ijarah, serta pelunasan jumlah Pokok Obligasi
dan Sisa Imbalan Ijarah akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan
kepada Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan
jadwal pembayaran Bunga Obligasi dan Cicilan Imbalan Ijarah maupun pelunasan Pokok Obligasi
dan Sisa Imbalan Ijarah yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau
Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi dan Sukuk Ijarah. Perseroan melaksanakan pembayaran
Bunga Obligasi dan Cicilan Imbalan Ijarah, serta pelunasan Pokok Obligasi dan Sisa Imbalan Ijarah
berdasarkan data kepemilikan Obligasi dan Sukuk Ijarah yang disampaikan oleh KSEI kepada
Perseroan.
f. Hak untuk menghadiri RUPO dan RUPSI dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah
dengan menyerahkan KTUR asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. Yang dapat
menghadiri RUPO dan/atau RUPSI adalah Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah di Rekening Efek
pada hari ketiga sebelum pelaksanaan RUPO dan/atau RUPSI (R-3). Terhitung sejak R-3 sampai
dengan berakhirnya RUPO dan/atau RUPSI, seluruh Obligasi dan Sukuk Ijarah di Rekening Efek
di KSEI akan dibekukan sehingga tidak dapat dilakukan pemindahbukuan antar Rekening Efek.
Transaksi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang penyelesaiannya jatuh pada R-3 sampai dengan tanggal
pelaksanaan RUPO dan/atau RUPSI akan diselesaikan oleh KSEI mulai hari pertama setelah
berakhirnya RUPO dan/atau RUPSI.
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi dan Sukuk Ijarah wajib membuka
Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening
Efek di KSEI.
195
Page 232
2. PEMESAN YANG BERHAK
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka
bertempat tinggal serta lembaga/Badan Usaha Indonesia atau asing di manapun mereka berkedudukan
sepanjang tidak bertentangan dengan atau bukan merupakan pelanggaran atas peraturan perundang-
undangan yang berlaku bagi Warga Negara Asing dan/atau Badan Usaha Asing tersebut.
3. PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
Pemesanan Pembelian harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Informasi
Tambahan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Formulir
Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah (“FPPO” dan/atau “FPPSI”) yang dicetak untuk keperluan ini
dan pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. FPPO dan/atau FPPSI
dapat diperoleh dari Penjamin Emisi Efek atau Agen Penjualan, yaitu Pedagang Efek yang menjadi
anggota Bursa Efek di Indonesia sebagaimana tercantum pada Bab X mengenai Penyebaran Informasi
Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah pada Informasi Tambahan ini.
Pemesanan Pembelian dilakukan dengan menggunakan FPPO dan/atau FPPSI asli yang dikeluarkan
oleh Penjamin Emisi Efek. Pemesanan Pembelian dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan
tersebut di atas tidak dilayani.
4. JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya
Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
5. SATUAN PEMINDAHBUKUAN
Satuan Pemindahbukuan Obligasi dan Sukuk Ijarah adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) sebagaimana
diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
6. MASA PENAWARAN UMUM
Masa Penawaran Obligasi dan Sukuk Ijarah yaitu tanggal 2 Juli 2021 sejak pukul 09.30 WIB sampai
pukul 16.00 WIB.
7. TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
Pemesan harus mengajukan FPPO dan/atau FPPSI selama jam kerja yang umum berlaku, kepada
Penjamin Emisi Efek atau Agen Penjualan yang ditunjuk sebagaimana dimuat dalam Bab X mengenai
Penyebaran Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah pada
Informasi Tambahan ini. Pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah dapat dilakukan secara elektronik
melalui alamat email Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dengan prosedur sebagai berikut:
a. Setiap pihak hanya berhak mengajukan satu FPPO dan/atau FPPSI dan wajib diajukan oleh
pemesan yang bersangkutan. 1 (satu) alamat email hanya bisa melakukan 1 (satu) kali pemesanan.
b. Melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan
hukum).
c. Menyampaikan pemesanan disertai detail Nomor Rekening untuk Pengembalian Kelebihan
Pemesanan (Refund) dengan format: Nama Bank<SPASI>No Rekening<SPASI>Nama Pemilik
Rekening.
Contoh : BCA 1000567890 Budi
Pemesan akan mendapatkan email balasan yang berisikan:
a. Hasil scan FPPO dan/atau FPPSI asli yang telah diisi sesuai dengan pemesanan yang disampaikan
untuk dicetak dan ditandatangani oleh pemesan yang bersangkutan; atau
b. Informasi tolakan karena persyaratan tidak lengkap atau email ganda.
196
Page 233
Penjamin Emisi Efek dan Perseroan berhak untuk menolak pemesanan pembelian Obligasi dan/atau
Sukuk Ijarah apabila FPPO dan/atau FPPSI tidak diisi dengan lengkap atau bila persyaratan pemesanan
pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah termasuk persyaratan pihak yang berhak melakukan
pemesanan, tidak terpenuhi. Sedangkan pemesan, tidak dapat membatalkan pembelian Obligasi dan/
atau Sukuk Ijarah-nya apabila telah memenuhi persyaratan pemesanan pembelian.
8. BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
Penjamin Emisi Efek atau Agen Penjualan yang menerima pengajuan pemesan pembelian akan
menyerahkan kembali kepada pemesan 1 (satu) tembusan FPPO dan/atau FPPSI yang telah
ditandatangani sebagai tanda terima pengajuan pemesanan pembelian. Dalam hal pengajuan
pemesanan dilakukan secara elektronik, tanda terima pengajuan pemesanan pembelian akan
diserahkan kepada pemesan berupa jawaban konfirmasi email yang dilampiri 1 (satu) tembusan dari
FPPO dan/atau FPPSI yang telah ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian
Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah. Bukti tanda-terima pemesanan pembelian bukan merupakan jaminan
dipenuhinya pemesanan.
9. PENJATAHAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
Apabila jumlah keseluruhan Obligasi dan Sukuk Ijarah yang dipesan melebihi jumlah Obligasi dan
Sukuk Ijarah yang ditawarkan maka penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan masing-masing
Penjamin Emisi Efek sesuai dengan porsi penjaminannya masing-masing dimana akan dilakukan pada
tanggal 5 Juli 2021.
Penjamin Emisi Efek akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat
5 (lima) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan sesuai dengan Peraturan Bapepam No.IX.A.2 tentang
Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.
Manajer Penjatahan Obligasi dan Sukuk Ijarah, dalam hal ini adalah PT Indo Premier Sekuritas, wajib
menunjuk Akuntan yang terdaftar di OJK untuk melakukan audit Penjatahan dan menyampaikan
laporan hasil pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan
dengan berpedoman pada peraturan No. VIII.G.12 Tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas
Pemesanan dan Penjatahan Efek Atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan Bapepam No. IX.A.7
tentang Tanggung Jawab Manajer Penjatahan Dalam Rangka Pemesanan Dan Penjatahan Efek Dalam
Penawaran Umum; paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.
10. PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah, pemesan harus
segera melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai, atau transfer yang ditujukan
kepada Penjamin Emisi Efek melalui Agen Penjualan tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut
harus sudah efektif pada rekening Penjamin Emisi Efek selambat-lambatnya tanggal 5 Juli 2021 pukul
14.00 WIB (in good funds) yang ditujukan kepada rekening di bawah ini:
Rekening Obligasi Rekening Sukuk Ijarah
PT BRI Danareksa Sekuritas PT BRI Danareksa Sekuritas
Bank Rakyat Indonesia Bank Muamalat
Cabang Bursa Efek Jakarta Cabang Sudirman Jakarta
No. Rek.: 067101000680304 No. Rek.: 3010070250
Atas Nama : PT BRI Danareksa Sekuritas Atas Nama : PT BRI Danareksa Sekuritas
197
Page 234
Rekening Obligasi Rekening Sukuk Ijarah
PT Indo Premier Sekuritas PT Indo Premier Sekuritas
Bank Permata Bank Permata Syariah
Cabang Sudirman Jakarta Cabang Sudirman Jakarta
No. Rek.: 0701254635 No. Rek.: 0701575830
Atas Nama : PT Indo Premier Sekuritas Atas Nama : PT Indo Premier Sekuritas
PT Mandiri Sekuritas PT Mandiri Sekuritas
Bank Permata Syariah Bank Permata Syariah
Cabang Arteri Pondok Indah Cabang Arteri Pondok Indah
No. Rek.: 00971134003 No. Rek.: 00971134003
Atas Nama : PT Mandiri Sekuritas Atas Nama : PT Mandiri Sekuritas
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban Pemesan. Pemesanan akan
dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
11. DISTRIBUSI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH SECARA ELEKTRONIK
Pada Tanggal Emisi yaitu tanggal 6 Juli 2021, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan
Sukuk Ijarah untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan
Obligasi dan Sukuk Ijarah pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Efek di KSEI. Dengan telah
dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi dan Sukuk Ijarah semata-mata
menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan KSEI.
Segera setelah Obligasi dan Sukuk Ijarah diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Efek, selanjutnya
Penjamin Pelaksana Emisi Efek memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Obligasi dan
Sukuk Ijarah dari Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Efek ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi
Efek sesuai dengan bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian
Obligasi dan Sukuk Ijarah kepada Penjamin Emisi Efek maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi
dan Sukuk Ijarah semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Efek yang bersangkutan.
12. PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya, atau dalam hal terjadi pembatalan
atau penundaan Penawaran Umum sebelum Tanggal Pembayaran maka uang pemesanan harus
dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah kepada para pemesan,
paling lambat 2 (dua) hari kerja sesudah Tanggal Penjatahan atau sejak keputusan pembatalan atau
penundaan Penawaran Umum.
Jika Pencatatan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu
1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak dipenuhi, Penawaran
atas Efek batal demi hukum dan pembayaran pesanan Efek dimaksud, wajib dikembalikan kepada
pemesan, oleh Perseroan yang pengembalian pembayarannya melalui KSEI paling lambat 2 (dua) hari
kerja sejak batalnya Penawaran Umum.
Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah / Penjamin
Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah / Perseroan yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut
wajib membayar kepada para pemesan untuk tiap hari keterlambatan Denda/Kompensasi Kerugian
Akibat Keterlambatan sebesar:
Obligasi
Denda 1,0% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi per tahun dihitung secara harian
(berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh
jumlah yang seharusnya dibayar ditambah denda), dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga
ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
198
Page 235
Sukuk Ijarah
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan untuk kerugian per Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)
adalah sebagai berikut:
a. Sukuk Ijarah Seri A sebesar Rp236.111,- (dua ratus tiga puluh enam ribu seratus sebelas Rupiah)
per hari;
b. Sukuk Ijarah Seri B sebesar Rp287.500,- (dua ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus Rupiah) per
hari;
c. Sukuk Ijarah Seri C sebesar Rp326.389,- (tiga ratus dua puluh enam ribu tiga ratus delapan puluh
sembilan Rupiah) per hari
Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah sudah disediakan, akan tetapi
pemesan tidak datang untuk mengambilnya lebih dari 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan,
atau sejak keputusan pembatalan atau penundaan Penawaran Umum, maka Perseroan dan/atau
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau
cicilan imbalan ijarah dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah.
13. LAIN-LAIN
Penjamin Pelaksana Emisi Efek berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi
dan Sukuk Ijarah secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang
berlaku.
199
Page 236
X. PENYEBARAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR
PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK
IJARAH
Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah dapat diperoleh
melalui email dan/atau pada kantor Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah di masa penawaran
umum.
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
PT BRI Danareksa Sekuritas PT Indo Premier Sekuritas PT Mandiri Sekuritas
Gedung BRI II, Lantai 23 Pacific Century Place, Lantai 16 Menara Mandiri I, Lantai 24-25
Jl. Jend. Sudirman Kav. 44-46 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55.
Jakarta 10210 Jakarta 12190 Jakarta 12190
Tel. (021) 50914100 Tel: (021) 50887168 Tel: (021) 5263445
Fax. (021) 3501817 Fax: (021) 50887220 Fax: (021) 5275701
Email: ib-group1@danareksa.co.id Email: fixed.income@ipc.co.id Email: divisi-fi@mandirisek.co.id
www.danareksa.co.id www.indopremier.com & sett_fisd@mandirisek.co.id
www.mandirisekuritas.co.id
200
Page 237
XI. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Berikut ini adalah salinan Pendapat dari Segi Hukum mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan
Perseroan, dalam rangka Penawaran Umum, melalui Informasi Tambahan, yang telah dibuat oleh
Konsultan Hukum Makes & Partners
201
Page 238
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 239
No. Ref.: 0354/PSH/MP/IS/BL/CE/ES/sp/06/21 Jakarta, 29 Juni 2021
Kepada:
PT Aneka Gas Industri Tbk.
Gedung UGM Samator Pendidikan Tower A, Lantai 5-6
Jl. Dr. Saharjo No. 63, Manggarai, Tebet
Jakarta Selatan 12850
U.p.: Yth. Direksi
Perihal: Pendapat Segi Hukum Atas PT Aneka Gas Industri Tbk. Sehubungan Dengan
Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III
Tahun 2021 dan Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas
Industri Tahap III Tahun 2021
Dengan hormat,
Kami, Konsultan Hukum dari Makes & Partners Law Firm (selanjutnya disebut sebagai “Makes”),
berkantor di Menara Batavia Lantai 7, Jalan K. H. Mas Mansyur Kav. 126, Jakarta 10220, yang para
teman serikatnya telah terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) sebagai Profesi Penunjang
Pasar Modal, dalam hal ini diwakili oleh Iwan Setiawan, S.H. dengan nomor pendaftaran STTD.KH-
145/PM.2/2018, telah ditunjuk dan diminta oleh PT Aneka Gas Industri Tbk., suatu perseroan
terbatas terbuka yang didirikan menurut dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Selatan (selanjutnya disebut sebagai
“Perseroan”), berdasarkan surat Perseroan No. Ref: 065/AGI-V/2021 tanggal 27 Mei 2021 perihal
Penunjukan sebagai Konsultan Hukum untuk memberikan pendapat segi hukum (selanjutnya
disebut sebagai “Pendapat Segi Hukum”) sehubungan dengan rencana Perseroan untuk
menawarkan dan menjual kepada masyarakat melalui penawaran umum berkelanjutan obligasi dan
sukuk ijarah dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima
ratus miliar Rupiah) yang terdiri dari:
i. obligasi dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus
miliar Rupiah) (“Obligasi”); dan
ii. sukuk ijarah dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu
triliun Rupiah) (“Sukuk Ijarah”)
dengan tunduk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal
Indonesia (“Penawaran Umum Berkelanjutan II Perseroan”).
Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan II Perseroan tersebut, pada tahap pertama
(“Penawaran Umum Berkelanjutan II Tahap I Perseroan”) Perseroan telah menawarkan dan
menjual Obligasi dan Sukuk Ijarah dengan rincian sebagai berikut:
- Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020 dengan jumlah pokok
sebesar Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar Rupiah), yang terdiri dari (a) Seri A sebesar
Rp9.000.000.000,00 (sembilan miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,80%
(sembilan koma delapan nol persen) dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak tanggal emisi;
(b) Seri B sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
sebesar 10,55% (sepuluh koma lima lima persen) dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak
203
Page 240
tanggal emisi; dan (c) Seri C sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) dengan
tingkat bunga tetap sebesar 11,25% (sebelas koma dua lima persen) dalam jangka waktu
7 (tujuh) tahun sejak tanggal emisi; dan
- Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020 dengan jumlah Sisa
Imbalan Ijarah sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar Rupiah) dan Cicilan Imbalan Ijarah
sebesar Rp527.500.000,00 (lima ratus dua puluh tujuh juta lima ratus ribu Rupiah) per
tahun atau Rp105.500.000,00 (seratus lima juta lima ratus ribu Rupiah) untuk setiap
kelipatan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) per tahun dalam jangka waktu 5
(lima) tahun sejak tanggal emisi.
Pada tahap kedua (“Penawaran Umum Berkelanjutan II Tahap II Perseroan”) Perseroan telah
menawarkan dan menjual Obligasi dan Sukuk Ijarah dengan rincian sebagai berikut:
- Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap II Tahun 2020 dengan jumlah pokok
dengan jumlah pokok sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar Rupiah) dengan
tingkat bunga tetap sebesar 9,25% (sembilan koma dua lima persen) dalam jangka waktu
370 (tiga ratus tujuh puluh) hari sejak tanggal emisi; dan
- Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap II Tahun 2020 dengan jumlah Sisa
Imbalan Ijarah sebesar Rp205.000.000.000,00 (dua ratus lima miliar Rupiah) dan Cicilan
Imbalan Ijarah sebesar Rp18.962.500.000,00 (delapan belas miliar sembilan ratus enam
puluh dua juta lima ratus ribu Rupiah) per tahun atau Rp92.500.000,00 (sembilan puluh
dua juta lima ratus ribu Rupiah) untuk setiap kelipatan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
Rupiah) per tahun dalam jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari sejak tanggal emisi.
Pada tahap ketiga ini, Perseroan berencana menerbitkan dan menawarkan Obligasi dan Sukuk
Ijarah dengan rincian sebagai berikut:
- Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2021 dengan jumlah pokok
sebesar Rp238.000.000.000,00 (dua ratus tiga puluh delapan miliar Rupiah), yang terdiri
dari (a) Seri A sebesar Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar Rupiah) dengan tingkat
bunga tetap sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen) dalam jangka waktu 370 (tiga ratus
tujuh puluh) hari kalender sejak tanggal emisi; (b) Seri B sebesar Rp145.000.000.000,00
(seratus empat puluh lima miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,35%
(sembilan koma tiga lima persen) dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak tanggal emisi;
dan (c) Seri C sebesar Rp78.000.000.000,00 (tujuh puluh delapan miliar Rupiah) dengan
tingkat bunga tetap sebesar 10,75% (sepuluh koma tujuh lima persen) dalam jangka waktu
7 (tujuh) tahun sejak tanggal emisi (“Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri
Tahap III Tahun 2021” selanjutnya penawaran umum Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas
Industri Tahap III Tahun 2021 disebut sebagai “Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2021”); dan
- Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2021 dengan jumlah Sisa
Imbalan Ijarah sebesar Rp244.000.000.000,00 (dua ratus empat puluh empat miliar
Rupiah), yang terdiri dari (a) Seri A sebesar Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar
Rupiah) dan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp1.125.000.000,00 (satu miliar seratus dua
puluh lima juta Rupiah) per tahun atau Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta Rupiah)
untuk setiap kelipatan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) per tahun dalam jangka
waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari kalender sejak tanggal emisi; (b) Seri B sebesar
Rp105.000.000.000,00 (seratus lima miliar Rupiah) dan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar
Rp9.817.500.000,00 (sembilan miliar delapan ratus tujuh belas juta lima ratus ribu Rupiah)
per tahun atau Rp93.500.000,00 (sembilan puluh tiga juta lima ratus ribu Rupiah) untuk
setiap kelipatan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) per tahun dalam jangka waktu 3
(tiga) tahun sejak tanggal emisi; dan (c) Seri C sebesar Rp124.000.000.000,00 (seratus dua
204
Page 241
puluh empat miliar Rupiah) dan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp13.330.000.000,00 (tiga
belas miliar tiga ratus tiga puluh juta Rupiah) per tahun atau Rp107.500.000,00 (seratus
tujuh juta lima ratus ribu Rupiah) untuk setiap kelipatan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
Rupiah) per tahun dalam jangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak tanggal emisi (“Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2021” selanjutnya penawaran
umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2021 disebut
sebagai “Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap
III Tahun 2020” selanjutnya secara bersama-sama dengan Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2021 disebut sebagai “Penawaran
Umum Berkelanjutan II Tahap III Perseroan”).
Obligasi akan dijamin dengan jaminan berupa tanah berikut bangunan beserta sarana pelengkap
lainnya yang berdiri di atas tanah tersebut milik PT Samator Gas Industri (“SGI”), yang akan diikat
dengan hak tanggungan peringkat pertama untuk Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 236/Desa
Roomo, yang keseluruhan nilainya minimal sebesar 50% (lima puluh persen) dari nilai pokok
Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2021.
Sukuk Ijarah akan dijamin dengan jaminan berupa (i) tanah berikut bangunan beserta sarana
pelengkap lainnya yang berdiri di atas tanah tersebut milik Ir. Arief Harsono, yang akan diikat
dengan hak tanggungan peringkat pertama untuk Sertifikat Hak Milik No. 1445/Sei Merdeka
(“Tanah SHM No. 1445/Sei Merdeka”); dan (ii) mesin-mesin dan peralatan tangki penyimpanan
dan/atau peralatan lainnya yang terletak di atas Tanah SHM No. 1445/Sei Merdeka, yang dimiliki
oleh SGI, yang akan diikat dengan fidusia, yang keseluruhan nilainya minimal sebesar 50% (lima
puluh persen) dari nilai pokok Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Tahun
2021.
Dengan mengingat bahwa pemberian jaminan oleh Ir. Arief Harsono dan SGI kepada pemegang
Obligasi dan Sukuk Ijarah dilakukan untuk kepentingan Perseroan, maka terdapat unsur afiliasi
dalam pemberian jaminan tersebut dengan rincian sebagai berikut:
- Sehubungan dengan SGI, dikarenakan SGI merupakan perusahaan terkendali dari Perseroan,
maka transaksi pemberian jaminan yang dilakukan oleh SGI untuk kepentingan Perseroan
tersebut termasuk dalam definisi Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
ayat 3 Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan (“POJK No. 42/2020”), yaitu “transaksi yang dilakukan oleh
perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali dengan Afiliasi dari perusahaan terbuka
… termasuk setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka
atau perusahaan terkendali untuk kepentingan Afiliasi dari perusahaan terbuka…”
Namun dengan mengingat bahwa SGI adalah Entitas Anak yang sahamnya dimiliki paling
sedikit 99% oleh Perseroan, maka pemberian jaminan tersebut merupakan Transaksi Afiliasi
sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020, namun hanya wajib dilaporkan kepada OJK
paling lambat hari kerja ke-2 setelah pemberian jaminan tersebut dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan Pasal 6 POJK No. 42/2020.
- Sehubungan dengan Ir. Arief Harsono, dengan mengingat bahwa beliau adalah pemegang
saham utama dari Perseroan (dan bukan merupakan perusahaan terbuka ataupun
perusahaan terkendali), maka transaksi pemberian jaminan yang dilakukan oleh beliau tidak
termasuk ke dalam definisi Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat 3
POJK No. 42/2020, yaitu “transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau
perusahaan terkendali … termasuk setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh
perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali untuk kepentingan Afiliasi dari
perusahaan terbuka…” maupun kewajiban atas Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur dalam
Pasal 2 POJK No. 42/2020, dan oleh karenanya ketentuan Transaksi Afiliasi sebagaimana
diatur dalam POJK No. 42/2021 tidak berlaku bagi transaksi pemberian jaminan oleh Ir. Arief
205
Page 242
Harsono.
Lebih lanjut, sehubungan dengan pemberian jaminan oleh Ir. Arief Harsono, berdasarkan
pemeriksaan atas Surat Pernyataan Perseroan tanggal 29 Juni 2021 ("Pernyataan
Perseroan”) dan Surat Pernyataan Ir. Arief Harsono tanggal 29 Juni 2021, pemberian jaminan
tersebut tidak termasuk dalam kategori Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana
dimaksud dalam POJK No. 42/2020.
Lebih lanjut, sehubungan dengan pemberian jaminan oleh Ir. Arief Harsono dan SGI kepada
Perseroan, tidak terdapat kewajiban yang harus dilakukan Perseroan kepada Ir. Arief Harsono dan
SGI.
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan II Tahap III Perseroan, Perseroan telah menunjuk
PT Bank Mega Tbk. sebagai Wali Amanat dan sehubungan dengan hal tersebut telah ditandatangani:
i. Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III
Tahun 2021 No. 25 tanggal 11 Juni 2021 sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan I
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Tahun
2021 No. 69 tanggal 29 Juni 2021, dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta
(“PWA Obligasi”); dan
ii. Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap
III Tahun 2021 No. 28 tanggal 11 Juni 2021 sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan I
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III
Tahun 2021 No. 70 tanggal 29 Juni 2021, dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di
Jakarta (“PWA Sukuk Ijarah”).
Selanjutnya, antara Perseroan dengan PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas dan
PT Mandiri Sekuritas, yang bertindak sebagai penjamin pelaksana emisi efek dan penjamin emisi
efek (untuk selanjutnya disebut sebagai “Penjamin Pelaksana Emisi Efek”) telah ditandatangani:
i. Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap
III Tahun 2021 No. 27 tanggal 11Juni 2021, dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di
Jakarta (“PPE Obligasi”); dan
ii. Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri
Tahap III Tahun 2021 No. 30 tanggal 11 Juni 2021, dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H.,
Notaris di Jakarta (“PPE Sukuk Ijarah”).
Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2021 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan
II Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2021 akan dicatatkan dan diperdagangkan di Bursa Efek
Indonesia (“BEI”).
Sebagaimana diungkapkan dalam Informasi Tambahan Penawaran Umum Berkelanjutan II Tahap
III Perseroan (“Informasi Tambahan”), seluruh dana yang diperoleh – setelah dikurangi biaya-
biaya emisi dari masing-masing Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2021
dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2021 – akan dipergunakan
untuk (“Rencana Penggunaan Dana”):
1. Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2021
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Aneka
Gas Industri Tahap III Tahun 2021, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi, akan
dipergunakan oleh Perseroan untuk:
a) pelunasan pokok Obligasi Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2020
Debitur : Perseroan
206
Page 243
Nama Utang : Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap II Tahun
2020
Tingkat Bunga : 9,25% per tahun
Jatuh Tempo : 12 Oktober 2021
Saldo Utang : Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar Rupiah)
Per
31 Maret 2021
Wali Amanat : PT Bank Mega Tbk.
b) pelunasan pinjaman dari PT Bank Rakyat Indonesia Tbk
Nomor & : Akta Persetujuan Membuka Kredit Investasi No. 79, tanggal 28
Tanggal September 2015 di hadapan Notaris Isy Karimah Syakir, S.H.,
Perjanjian M.Kn., Notaris di Surabaya
Debitur : Perseroan
Kreditur : PT Bank Rakyat Indonesia Tbk.
Tingkat Bunga : 9,50% per tahun
Jatuh Tempo : Bulan Juli 2021
Nilai : Rp53.220.000.000,00 (lima puluh tiga miliar dua ratus dua
puluh juta Rupiah)
Afiliasi : Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan PT Bank
Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
c) pelunasan pinjaman dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Nomor & : Akta Perjanjian Kredit Investasi-6 No. 108 tanggal 21 Desember
Tanggal 2015 di hadapan Notaris Isy Karimah Syakir, S.H., M.Kn., Notaris
Perjanjian di Surabaya
Debitur : Perseroan
Kreditur : PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Tingkat Bunga : 9,50% per tahun
Jatuh Tempo : Bulan Juli 2021
Nilai : Rp12.400.000.000,00 (dua belas miliar empat ratus juta
Rupiah)
Afiliasi : Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan PT Bank
Mandiri (Persero) Tbk.
d) Selain itu, hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri
Tahap III Tahun 2021 akan digunakan untuk belanja modal dengan keterangan
sebagai berikut:
i. Sebesar Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar Rupiah) akan disalurkan
kepada SGI, Entitas Anak, dalam bentuk pinjaman dan akan digunakan oleh
SGI untuk belanja modal di antaranya untuk penambahan dan/atau
peremajaan mesin dan peralatan, serta meningkatkan sarana dan prasarana
distribusi, termasuk di antaranya tabung, tangki penyimpanan, isotank,
lorry tank, dan lainnya yang mendukung sistem distribusi oleh Entitas Anak.
ii. Sebesar Rp10.287.000.000,00 (sepuluh miliar dua ratus delapan puluh
tujuh juta Rupiah) akan digunakan oleh Perseroan untuk belanja modal di
antaranya untuk penambahan dan/atau peremajaan mesin dan peralatan,
serta meningkatkan sarana dan prasarana distribusi, termasuk di antaranya
tabung, tangki penyimpanan, isotank, lorry tank, dan lainnya yang
mendukung sistem distribusi oleh Perseroan.
Pembayaran yang akan dilakukan dari penggunaan dana di atas hasil Obligasi
207
Page 244
Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2021 sebagaimana dimaksud di atas
akan digunakan untuk pelunasan pokok dari saldo terutang atas masing-masing Obligasi
Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2020, pinjaman dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)
Tbk., dan pinjaman dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Bahwa sehubungan dengan Rencana Penggunaan Dana atas Obligasi Berkelanjutan II
Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2021 untuk belanja modal Perseroan: (a) dengan
mengingat penggunaannya belum dapat dipastikan, berdasarkan Pernyataan Perseroan,
Perseroan akan memenuhi ketentuan POJK No. 42/2020 sebagaimana relevan; dan (b)
tidak termasuk dalam kategori sebagai transaksi material sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
Usaha (“POJK No. 17/2020”), mengingat nilai tersebut tidak mencapai 20% (dua puluh
persen) dari ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan audit per 31 Desember
2020.
2. Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2021
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan II
Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2021, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi, akan
dipergunakan oleh Perseroan untuk:
a. pelunasan sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2020
Debitur : Perseroan
Nama Sukuk : Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap II
Tahun 2020
Cicilan Imbalan : Rp92.500.000,00 (Sembilan puluh dua juta lima ratus ribu
Ijarah Rupiah)
Jatuh Tempo : 12 Oktober 2021
Saldo : Rp205.000.000.000,00 (dua ratus lima miliar Rupiah)
Kewajiban
Sukuk
Wali Amanat : PT Bank Mega Tbk.
b. Sisanya sebesar Rp36.855.000.000,00 (tiga puluh enam miliar delapan ratus lima
puluh lima juta Rupiah) akan digunakan oleh Perseroan untuk belanja modal di
antaranya untuk penambahan dan/atau peremajaan mesin dan peralatan, serta
meningkatkan sarana dan prasarana distribusi, termasuk di antaranya tabung,
tangki penyimpanan, isotank, lorry tank, dan lainnya yang mendukung sistem
distribusi oleh Perseroan.
Untuk memberikan Pendapat Segi Hukum, Makes telah memeriksa dan meneliti dokumen-dokumen
yang Makes terima dalam rangka pelaksanaan uji tuntas aspek hukum yang Makes lakukan terhadap
Perseroan dalam kerangka Penawaran Umum Berkelanjutan II Tahap III Perseroan yang ringkasan
eksekutifnya diungkapkan dalam laporan uji tuntas atas aspek hukum sebagaimana tercantum
dalam: (i) surat Makes No. Ref. 0353/LHUTAH/MP/IS/BL/CE/ES/sp/06/21 tanggal 29 Juni 2021
perihal Tambahan Informasi Atas PT Aneka Gas Industri Tbk. Sehubungan Dengan Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi II Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2021 dan Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Ijarah II Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2021 (“Tambahan Informasi”);
(ii) surat Makes No. Ref. 0348/LHUTAH/MP/IS/BL/EL/CE/sp/09/2020 tanggal 14 September
2020 perihal Laporan Uji Tuntas Atas PT Aneka Gas Industri Tbk. Sehubungan Dengan Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi II Aneka Gas Industri Tahap II Tahun 2020 dan Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Ijarah II Aneka Gas Industri Tahap II Tahun 2020; (iii) surat Makes No. Ref.
0277/LHUTAH/MP/IS/BL/EL/CE/sp/06/2020 tanggal 23 Juni 2020 perihal Laporan Uji Tuntas
Atas PT Aneka Gas Industri Tbk. Sehubungan Dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi II
Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020 dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah II Aneka
208
Page 245
Gas Industri Tahap I Tahun 2020; dan (iv) surat Makes No. Ref.
0304/LHUTAH/MP/IS/BL/EL/CE/sp/07/2020 tanggal 29 Juli 2020 perihal Tambahan Informasi
Atas Laporan Hasil Uji Tuntas Aspek Hukum Atas PT Aneka Gas Industri Tbk. Sehubungan Dengan
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi II Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020 dan Penawaran
Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah II Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020 (Tambahan Informasi,
laporan uji tuntas beserta lampirannya sebagaimana ternyata dalam butir (i), (ii), (iii) dan (iv)
tersebut di atas secara bersama-sama selanjutnya disebut sebagai “Laporan Hasil Uji Tuntas
Aspek Hukum” atau “LHUTAH”).
Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan II Tahap III Perseroan ini, Makes telah
menyiapkan Tambahan Informasi yang ditujukan kepada Perseroan dan ditembuskan kepada OJK.
Pendapat Segi Hukum ini menggantikan pendapat segi hukum yang telah diberikan sebelumnya
sebagaimana ternyata dalam surat Makes No. Ref. 0333/PSH/MP/IS/BL/CE/ES/sp/06/21 tanggal
14 Juni 2021.
A. DASAR DAN RUANG LINGKUP PENDAPAT SEGI HUKUM
Dasar dan ruang lingkup Pendapat Segi Hukum ini adalah sebagai berikut:
1. Pendapat Segi Hukum ini diberikan berdasarkan LHUTAH serta merupakan satu
kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari LHUTAH yang memuat penjelasan
terperinci atas hal-hal yang termuat dalam Pendapat Segi Hukum.
2. Pendapat Segi Hukum ini semata-mata hanya meliputi aspek hukum berdasarkan
hukum Negara Republik Indonesia dan karenanya tidak meliputi aspek-aspek lain
yang mungkin secara implisit termasuk di dalamnya.
3. Makes tidak melakukan pemeriksaan hukum investigatif atas suatu fakta-fakta
penting ataupun keadaan-keadaan yang dirujuk dalam Pendapat Segi Hukum ini.
4. Pendapat Segi Hukum ini diberikan dengan mengingat dan berdasarkan pada
asumsi-asumsi, kualifikasi-kualifikasi serta observasi-observasi sebagaimana
tercantum dalam huruf C Pendapat Segi Hukum ini.
5. Kecuali ditentukan lain secara tegas dalam Pendapat Segi Hukum ini, Pendapat Segi
Hukum ini diberikan berdasarkan keadaan-keadaan Perseroan pada tanggal
Pendapat Segi Hukum ini (“Tanggal Pemeriksaan”), dengan memperhatikan
bahwa tanggal laporan keuangan Perseroan yang digunakan dalam rencana
Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan II Tahap III
Perseroan adalah tanggal 31 Maret 2021.
6. Pendapat Segi Hukum ini sama sekali tidak dapat digunakan untuk menilai (i)
kewajaran komersial dan finansial atas suatu transaksi, termasuk tetapi tidak
terbatas pada transaksi dimana Perseroan menjadi pihak atau mempunyai
kepentingan atau harta kekayaannya yang terkait, (ii) aspek komersial dan finansial
terkait rencana dan pelaksanaan Rencana Penggunaan Dana hasil Penawaran
Umum Berkelanjutan II Tahap III Perseroan, (iii) aspek risiko yang dapat diderita
oleh pemegang Obligasi dan pemegang Sukuk Ijarah sebagaimana diungkapkan
dalam Informasi Tambahan yang berasal dari Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas
Industri Tahap III Tahun 2021 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri
Tahap III Tahun 2021, serta (iv) harga penawaran Obligasi Berkelanjutan II Aneka
Gas Industri Tahap III Tahun 2021 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas
Industri Tahap III Tahun 2021 dalam Penawaran Umum Berkelanjutan II Tahap III
Perseroan.
209
Page 246
7. Pendapat Segi Hukum ini diberikan berdasarkan dan dengan mengingat peraturan
perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku di Republik Indonesia, termasuk
ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2004
tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 2 Tahun
2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang
Jabatan Notaris dan Pasal 1870 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
8. Pada Tanggal Pemeriksaan, tidak terdapat kesepakatan-kesepakatan lain (baik lisan
maupun tertulis) di antara para pihak dalam dokumen-dokumen yang Makes
periksa yang mengubah, menambah, mengakhiri, membatalkan, mencabut,
mengalihkan dan/atau menggantikan sebagian atau seluruh hal-hal yang diatur
dalam dokumen-dokumen yang kami periksa.
9. Pendapat Segi Hukum ini diberikan dalam kerangka hukum Republik Indonesia
yaitu pemeriksaan dilakukan terhadap perjanjian dan dokumen yang tunduk pada
hukum Indonesia dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia, dan oleh karenanya sama sekali tidak dimaksudkan untuk berlaku atau
dapat ditafsirkan menurut hukum atau yurisdiksi lain.
10. Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
Keuangan, terhitung sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas, dan wewenang
pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal,
Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan
Lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan
Lembaga Keuangan (“Bapepam-LK”) ke OJK. Untuk memudahkan, rujukan pada
peraturan yang diterbitkan oleh Bapepam-LK dalam Pendapat Segi Hukum ini
sebelum peralihan tersebut di atas tetap menggunakan nama Bapepam-LK.
B. PENDAPAT SEGI HUKUM
Berdasarkan LHUTAH yang Makes siapkan dalam kerangka peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Republik Indonesia, khususnya peraturan perundang-undangan
di bidang pasar modal berkenaan dengan rencana Penawaran Umum Berkelanjutan II Tahap
III Perseroan serta dengan memperhatikan huruf A dan huruf C Pendapat Segi Hukum ini,
Makes memberikan Pendapat Segi Hukum sebagai berikut:
1. Perseroan, berkedudukan di Jakarta Selatan, adalah suatu perseroan terbatas yang
didirikan secara sah menurut dan berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas
No. 28 tanggal 21 September 1971 sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan No.
9 tanggal 4 Nopember 1971, keduanya dibuat di hadapan Soeleman Ardjasasmita,
S.H., Notaris di Jakarta (“Akta Pendirian”). Akta Pendirian telah memperoleh
pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat
Keputusan No. J.A. 5/198/3 tanggal 8 Nopember 1971, telah didaftarkan di Kantor
Pengadilan Negeri Jakarta berturut-turut di bawah No. 3051 dan 3052 tanggal 10
Nopember 1971, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.
576 tanggal 24 Desember 1971, Tambahan No. 103 sebagaimana diperbaiki dengan
Berita Negara Republik Indonesia No. 576a tanggal 31 Maret 1972, Tambahan No.
26.
2. Pada Tanggal Pemeriksaan, Anggaran Dasar Perseroan yang berlaku adalah
sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Berita Acara Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan Perseroan No. 54 tanggal 28 Agustus 2020, dibuat di
hadapan Ny. Ira Sudjono, S.H., M.Hum., M.Kn., M.M., M.Si., Notaris di Jakarta, yang
telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
210
Page 247
Republik Indonesia (“Menkumham“) berdasarkan Keputusan No. AHU-
0063255.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal 14 September 2020 dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 40 Tahun
2007 tentan Perseroan Terbatas (“UUPT”) dengan No. AHU-
0153156.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 14 September 2020 (“Anggaran Dasar
Perseroan”).
Anggaran Dasar Perseroan secara substansial telah sesuai dengan ketentuan
Peraturan Bapepam-LK No. IX.J.1, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK No. Kep-
179/BL/2008 tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan Yang Melakukan
Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Dan Perusahaan Publik, Peraturan OJK No.
33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan
Publik (“POJK No. 33/2014”) dan Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham.
3. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan
tujuan Perseroan adalah:
a. Berusaha dalam bidang Industri Kimia Dasar Anorganik Gas Industri;
b. Berusaha dalam bidang Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah;
c. Berusaha dalam bidang Konstruksi;
d. Berusaha dalam bidang Perdagangan;
e. Berusaha dalam bidang Pengangkutan;
f. Berusaha dalam bidang Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Tanpa Hak
Opsi.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan
kegiatan usaha, yaitu:
a. Menjalankan usaha dalam bidang Industri Kimia Dasar, yang meliputi
Industri Kimia Dasar Anorganik Gas Industri (KBLI 20112);
b. Menjalankan usaha dalam bidang Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah,
yang meliputi:
- Pengumpulan Sampah Berbahaya (KBLI 38120);
- Pengelolaan dan Pembuangan Sampah Berbahaya (KBLI 38220);
c. Menjalankan usaha dalam bidang Konstruksi, yang meliputi:
- Konstruksi Jaringan Elektrikal dan Telekomunikasi Lainnya (KBLI
42219);
- Konstruksi Bangunan Pengolahan dan Penampungan Barang
Minyak dan Gas (KBLI 42914);
- Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya YTDL (KBLI 42919);
- Instalasi Mekanikal (KBLI 43291);
- Instalasi Pendinginan dan Ventilasi Udara (KBLI 43224);
d. Menjalankan usaha dalam bidang Perdagangan, meliputi:
- Perdagangan Besar Mesin, Peralatan dan Perlengkapan Pertanian
(KBLI 46530);
- Perdagangan Besar Bahan Bakar Padat, Cair dan Gas dan Produk
YBDI (KBLI 46610);
- Perdagangan Besar Bahan dan Barang Kimia Dasar (KBLI 46691);
- Perdagangan Besar Alat Laboratorium Farmasi dan Kedokteran
211
Page 248
(KBLI 46693);
- Perdagangan Besar Produk Lainnya YTDL (KBLI 46699);
- Perdagangan Besar Mesin Kantor dan Industri, Suku Cadang dan
Perlengkapannya (KBLI 46591);
- Perdagangan Eceran Alat Laboratorium, Farmasi dan Kesehatan
(KBLI 47726);
e. Menjalankan usaha dalam bidang Pengangkutan yang meliputi Angkutan
Bermotor untuk Barang Khusus (KBLI 49432);
f. Menjalankan usaha dalam bidang Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna
Tanpa Hak Opsi, yang meliputi Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna
Tanpa Hak Opsi Mesin dan Peralatan Industri (KBLI 77301).
Redaksional maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan sebagaimana
ternyata dalam Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan telah sesuai dengan Klasifikasi
Baku Lapangan Usaha Indonesia sebagaimana tercantum dalam Lampiran dari
Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik No. 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 95 Tahun 2015 tentang Klasifikasi
Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI 2017”).
Pada Tanggal Pemeriksaan, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen
yang disampaikan kepada kami termasuk atas Pernyataan Perseroan, kegiatan
usaha yang dijalankan oleh Perseroan saat ini adalah produksi gas industri. Kegiatan
usaha tersebut telah sesuai dengan ruang lingkup kegiatan usaha yang dapat
dijalankan oleh Perseroan sebagaimana disebutkan dalam maksud dan tujuan
serta kegiatan usaha Perseroan yang tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan
dan izin material yang dimiliki oleh Perseroan sebagaimana tercantum dalam
LHUTAH.
4. Berdasarkan Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan, struktur permodalan Perseroan
pada Tanggal Pemeriksaan adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp4.600.000.000.000,00 (empat triliun enam ratus
miliar Rupiah) terbagi atas 9.200.000.000 (sembilan
miliar dua ratus juta) saham, masing-masing saham
bernilai nominal sebesar Rp500,00 (lima ratus Rupiah);
Modal Ditempatkan : Rp1.533.330.000.000,00 (satu triliun lima ratus tiga
puluh tiga miliar tiga ratus tiga puluh juta Rupiah)
terbagi atas 3.066.660.000 (tiga miliar enam puluh
enam juta enam ratus enam puluh ribu) saham; dan
Modal Disetor : Rp1.533.330.000.000,00 (satu triliun lima ratus tiga
puluh tiga miliar tiga ratus tiga puluh juta Rupiah) atau
100% (seratus persen) dari nilai nominal setiap saham
yang telah ditempatkan dalam Perseroan.
5. Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 30 April 2021 yang
telah disiapkan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek Perseroan,
susunan pemegang saham Perseroan dengan struktur permodalan sebagaimana
disebutkan dalam Angka 4 di atas adalah sebagai berikut:
212
Page 249
Nilai Nominal Rp500,00 per saham
No. Pemegang Saham
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 9.200.000.000 4.600.000.000.000
Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh
1. PT Aneka Mega Energi 766.665.000 383.332.500.000 25,000
2. PT Samator 1.243.226.000 621.613.000.000 40,540
3. PT Saratoga Investama
251.559.440 125.779.720.000 8,203
Sedaya
4. Rachmat Harsono 41.114.000 20.557.000.000 1,341
5. Arief Harsono 140.413.200 70.206.600.000 4,579
6. Heyzer Harsono 4.512.000 2.256.000.000 0,147
7. Rasid Harsono 3.952.000 1.976.000.000 0,129
8. Imelda Mulyani 1.457.900 728.950.000 0,048
9. Djanarko Tjandra 30.000 15.000.000 0,001
10. Masyarakat 590.730.460 295.365.230.000 19,262
11. Saham Treasuri 23.000.000 11.500.000.000 0,750
Jumlah Modal 3.066.660.000 1.533.330.000.000 100,000
Ditempatkan dan Disetor
Penuh
Jumlah Saham dalam 6.133.340.000 3.066.670.000.000
Portepel
Kepemilikan dan setiap perubahan kepemilikan saham Perseroan oleh anggota
Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan dalam periode 2 (dua) tahun
sebelum Tanggal Pemeriksaan telah dilaporkan sesuai dengan ketentuan Peraturan
OJK No. 11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan
Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Bahwa dalam periode 2 (dua) tahun sebelum Tanggal Pemeriksaan, tidak terdapat
perubahan struktur permodalan Perseroan. Struktur permodalan Perseroan saat ini
sesuai dengan ketentuan UUPT.
Pada Tanggal Pemeriksaan, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen
yang disampaikan kepada kami, termasuk atas Pernyataan Perseroan, pemilik
manfaat dari Perseroan adalah Arief Harsono yang telah dilaporkan sesuai dengan
ketentuan Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip
Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam rangka Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan
Terorisme.
6. Pada Tanggal Pemeriksaan, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat
PT Aneka Gas Industri Tbk No. 73 tertanggal 11 Juli 2019, dibuat di hadapan
Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, yang telah diberitahukan
kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0303621 tanggal 25 Juli 2019 dan didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0120110.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 25 Juli
2019 (“Akta No. 73/2019”), yaitu sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Arief Harsono
Wakil Komisaris Utama : Heyzer Harsono
Wakil Komisaris Utama : Rasid Harsono
Komisaris Independen : Agoest Soebhektie
213
Page 250
Komisaris Independen : C. M. Bing Soekianto
Komisaris : Hargo Utomo
Direksi
Direktur Utama : Rachmat Harsono
Wakil Direktur Utama : Ir. Ferryawan Utomo
Direktur Independen : Agus Purnomo
Direktur : Imelda Mulyani Harsono
Direktur : Djanarko Tjandra
Direktur : Budi Susanto
Direktur : Nini Liemijanto
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah diangkat secara sah sesuai dengan
ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang disampaikan kepada kami,
termasuk atas Surat Pernyataan masing-masing anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan yang seluruhnya tertanggal 29 Juni 2021, seluruh anggota
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah memenuhi ketentuan POJK No.
33/2014.
Pada Tanggal Pemeriksaan, Perseroan telah mengangkat Imelda Mulyani Harsono
sebagai Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary) sesuai dengan Peraturan OJK
No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan
Publik.
Pada Tanggal Pemeriksaan, Perseroan telah membentuk Komite Audit sesuai
dengan Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
Pelaksanaan Kerja Komite Audit (“POJK No. 55/2015”). Berdasarkan Keputusan
Rapat Dewan Komisaris Perseroan No. 040/Keu-AGI/III/2020 tanggal 19 Maret
2020, susunan anggota Komite Audit Perseroan pada Tanggal Pemeriksaan adalah
sebagai berikut:
Ketua : C. M. Bing Soekianto
Anggota : Tjokro Aliwidjaja
Anggota : Gaby Tanadi
Perseroan telah memiliki Piagam Komite Audit sebagaimana disyaratkan dalam
POJK No. 55/2015.
Pada Tanggal Pemeriksaan, Perseroan telah membentuk Unit Audit Internal yang
dikepalai oleh Maria Theresia dan memiliki Piagam Unit Audit Internal (Internal
Audit Charter) sesuai dengan Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal, sebagaimana
ditetapkan oleh Direksi Perseroan dan disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan
berdasarkan Surat Keputusan No. 10/Srt/Hkm-AGI/III/2010 tanggal 25 Maret 2010
perihal Piagam Audit Internal Perseroan.
Pada Tanggal Pemeriksaan, sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan OJK No.
34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau
Perusahaan Publik, Perseroan telah memiliki fungsi nominasi dan remunerasi yang
dijalankan oleh Dewan Komisaris Perseroan.
7. Pada Tanggal Pemeriksaan, Perseroan telah memperoleh izin atau persetujuan
214
Page 251
material sebagaimana disyaratkan berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku sehubungan dengan kegiatan usaha yang dijalankan Perseroan dimana
masing-masing izin atau persetujuan material tersebut masih berlaku dan
dikeluarkan oleh pihak yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
8. Dalam rangka melaksanakan kegiatan usaha yang sekarang dijalankannya,
Perseroan memiliki dan/atau menguasai Harta Kekayaan Material berdasarkan
dokumen kepemilikan dan/atau penguasaan yang sah berupa tanah dan bangunan
sebagaimana diuraikan secara rinci dalam LHUTAH Perseroan.
Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang disampaikan kepada kami
serta sebagaimana diperkuat dengan Pernyataan Perseroan, Harta Kekayaan
Material yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh Perseroan tidak sedang
diagunkan/dibebani/digunakan sebagai jaminan kepada pihak lain, kecuali atas
Harta Kekayaan Material yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh Perseroan
sebagaimana diuraikan secara rinci dalam LHUTAH Perseroan.
Berdasarkan Pernyataan Perseroan, dalam hal seluruh Harta Kekayaan Material
yang sedang dijaminkan kepada pihak ketiga di atas dieksekusi oleh pihak ketiga
dimaksud, maka hal tersebut tidak akan berdampak material terhadap kegiatan
usaha Perseroan.
Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang disampaikan kepada kami
termasuk atas Pernyataan Perseroan, Perseroan telah mengasuransikan Harta
Kekayaan Material dengan polis asuransi yang memadai untuk menanggung risiko
yang mungkin timbul atas Harta Kekayaan Material yang dipertanggungkan dan
masih berlaku pada Tanggal Pemeriksaan.
Pada Tanggal Pemeriksaan, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen
yang disampaikan kepada kami, termasuk atas Pernyataan Perseroan, Harta
Kekayaan Material tidak sedang terlibat dalam suatu perkara, sengketa dan/atau
perselisihan dalam bentuk apapun.
9. Terkait dengan aspek ketenagakerjaan, (a) Perseroan telah memenuhi kewajiban
untuk menyampaikan laporan mengenai ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan
Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor
Ketenagakerjaan di Perusahaan (“UUWLTK”); (b) Perseroan telah memenuhi
kewajiban untuk membayar upah tenaga kerjanya sesuai dengan upah minimum
provinsi yang berlaku di kantor-kantor Perseroan; (c) Perseroan sedang dalam
proses untuk memperoleh pengesahan peraturan perusahaan dari Kementerian
Ketenagakerjaan Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam bukti proses
pengajuan dokumen aplikasi peraturan perusahaan dengan nomor pengajuan
210603014 tanggal 5 Juni 2021; (d) Perseroan telah memenuhi kewajiban untuk
mengikutsertakan seluruh karyawan Perseroan dalam program Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (“BPJS”) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan serta
telah memenuhi kewajiban untuk membayar iuran BPJS Kesehatan untuk periode
Maret, April dan Mei 2021 dan BPJS Ketenagakerjaan untuk periode Maret, April dan
Mei 2021; dan (e) Perseroan belum memenuhi kewajiban untuk melakukan
pendaftaran atas Lembaga Kerja Sama Bipartit; dan (f) sehubungan dengan tenaga
kerja asing yang dipekerjakan oleh Perseroan, Perseroan telah memperoleh
Notifikasi tenaga kerja asing untuk mempekerjakan seluruh tenaga kerja asing yang
dipekerjakannya. Masing-masing tenaga kerja asing tersebut juga telah memperoleh
Izin Tinggal Terbatas yang masih berlaku pada Tanggal Pemeriksaan.
215
Page 252
Sehubungan dengan belum dipenuhinya kewajiban untuk memiliki Peraturan
Perusahaan, sesuai dengan ketentuan Pasal 188 ayat (1) Undang-Undang No. 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang
No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Ketenagakerjaan”), Perseroan dapat
dikenakan sanksi pidana denda paling sedikit Rp5.000.000,00 (lima juta Rupiah)
dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah).
Sehubungan dengan belum dipenuhinya kewajiban untuk membentuk Lembaga
Kerja Sama Bipartit, sesuai dengan ketentuan Pasal 190 UU Ketenagakerjaan,
Perseroan dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran, peringatan
tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pembatalan
persetujuan, pembatalan pendaftaran, penghentian sementara sebagian atau
seluruh alat produksi, atau pencabutan ijin.
10. Pada Tanggal Pemeriksaan, Perseroan memiliki harta kekayaan berupa kepemilikan
saham pada perseroan terbatas, yang dilakukan melalui penyertaan saham secara
langsung dan tidak langsung dalam perseroan terbatas dimaksud dengan rincian
sebagai berikut:
a. PT Samator Gas Industri (“SGI”) secara langsung sebanyak 588.784
saham, atau seluruhnya bernilai nominal sebesar Rp588.784.000.000,00,
yang merupakan 99,91% dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor
penuh dalam SGI;
b. PT Ruci Gas (“RG”) secara langsung sebanyak 30.000 saham, atau
seluruhnya bernilai nominal sebesar Rp30.000.000.000,00, yang
merupakan 50% dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh
dalam RG;
c. PT Krakatau Samator (“KS”) (i) secara langsung sebanyak 30.000 saham,
atau seluruhnya bernilai nominal sebesar Rp30.000.000.000,00, yang
merupakan 35,21% dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor
penuh dalam KS dan (ii) secara tidak langsung melalui RG sebanyak
25.000 saham, atau seluruhnya bernilai nominal sebesar
Rp25.000.000.000,00, yang merupakan 29,34% dari seluruh modal yang
ditempatkan dan disetor penuh dalam KS; dan
d. PT Samabayu Mandala (“SMB”) secara tidak langsung melalui SGI
sebanyak 27.000 saham, atau seluruhnya bernilai nominal sebesar
Rp13.500.000.000,00, yang merupakan 60% dari seluruh modal yang
ditempatkan dan disetor penuh dalam SMB.
Pada Tanggal Pemeriksaan, masing-masing SGI, RG and SMB yang merupakan
entitas anak (selanjutnya disebut “Entitas Anak”) dan KS yang merupakan entitas
asosiasi (selanjutnya disebut “Entitas Asosiasi”), merupakan perseroan terbatas
yang telah didirikan secara sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan Surat Pernyataan masing-masing Entitas Anak tanggal 29 Juni 2021
(“Pernyataan Entitas Anak”), pada Tanggal Pemeriksaan kegiatan usaha yang
dijalankan oleh SGI, RG dan SMB adalah produksi gas industri, dan kegiatan usaha
masing-masing SGI, RG dan SMB tersebut telah sesuai dengan ruang lingkup
kegiatan usaha yang dapat dijalankan oleh masing-masing SGI, RG dan SMB
sebagaimana disebutkan dalam maksud dan tujuan serta kegiatan usaha dari
masing-masing SGI, RG dan SMB yang tercantum dalam Anggaran Dasar masing-
masing SGI, RG dan SMB dan izin material yang dimiliki oleh masing-masing SGI,
216
Page 253
RG dan SMB sebagaimana tercantum dalam LHUTAH, kecuali atas KS yang pada
Tanggal Pemeriksaan tidak aktif menjalankan kegiatan usaha.
Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang disampaikan kepada
kami, penyertaan Perseroan dalam masing-masing Entitas Anak dan Entitas Anak
telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, Anggaran
Dasar masing-masing Entitas Anak dan UUPT.
Masing-masing Direksi dan Dewan Komisaris yang menjabat telah diangkat
sesuai dengan ketentuan anggaran dasar yang berlaku atas masing-masing
Entitas Anak dan Entitas Asosiasi tersebut serta peraturan perundang-undangan.
Perubahan struktur permodalan dan susunan pemegang saham masing-masing
Entitas Anak dan Entitas Asosiasi dalam periode 2 (dua) tahun sebelum Tanggal
Pemeriksaan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar masing-
masing Entitas Anak dan UUPT, kecuali atas pengumuman keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham untuk pengurangan modal KS berdasarkan Akta Berita
Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 38 tanggal 18 April 2019,
dibuat di hadapan Amelia Jonatan, S.H., M.Kn., Notaris Pengganti Ira Sudjono, S.H.,
M.H., M.Kn., M.M., M.Psi., Notaris di Jakarta (“Akta KS No. 38/2019”).
Sehubungan dengan belum diumumkannya keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham untuk pengurangan modal KS sebagaimana ternyata dalam Akta KS No.
38/2019, UUPT tidak mengatur secara spesifik mengenai sanksi yang dapat
dikenakan terhadap KS, tetapi UUPT mengatur bahwa Menkumham dapat
menolak untuk memberikan persetujuan atas keputusan pengurangan modal KS
tersebut apabila terdapat keberatan dari kreditor atas keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham sehubungan dengan pengurangan modal KS tersebut, dimana
dalam hal ini: (i) KS telah memperoleh persetujuan dari Menkumham
berdasarkan Keputusan No. AHU-0033232.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 25 Juni
2019; dan (ii) berdasarkan pemeriksaan atas dokumen yang disampaikan kepada
kami, termasuk atas Pernyataan Entitas Anak, pada tanggal keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham untuk pengurangan modal KS, KS tidak memiliki
kreditor.
Masing-masing Entitas Anak dan Entitas Asosiasi tersebut di atas: (a) telah
memiliki izin-izin material sebagaimana disyaratkan untuk menjalankan kegiatan
usahanya serta memenuhi kewajiban materialnya; (b) telah memenuhi
kewajiban-kewajiban material yang disyaratkan terkait dengan aspek
ketenagakerjaan antara lain melakukan pendaftaran perusahaan, membayarkan
upah karyawan di atas upah minimum yang berlaku, mengikutsertakan tenaga
kerjanya dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan,
menyampaikan kewajiban pelaporan ketenagakerjaan dan kewajiban lingkungan,
kecuali atas (i) pelaporan ketenagakerjaan untuk 3 (tiga) tempat kegiatan usaha
SGI; dan (ii) memiliki peraturan perusahaan atas SGI, RG dan SMB, yang sedang
dalam proses perpanjangan sebagaimana ternyata dalam: (x) SGI, tanda terima
proses berkas pendaftaran No. 28255/2021 tanggal 9 Juni 2021 yang diterbitkan
oleh Pemerintah Kota Surabaya Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap, (y) RG, tanda
terima proses berkas pendaftaran No. 28248/2021 tanggal 9 Juni 2021 yang
diterbitkan oleh Pemerintah Kota Surabaya Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap
dan (z) SMB, tanda terima tertanggal 28 Mei 2020 dari Dinas Tenaga Kerja
Kabupaten Badung, Bali.
Sehubungan dengan belum dipenuhinya kewajiban untuk menyampaikan
laporan mengenai ketenagakerjaan, sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (1)
217
Page 254
juncto Pasal 11 ayat (1) UUWLTK, pengurus SGI, RG dan SMB diancam dengan
pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya
Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah).
Sehubungan dengan belum dipenuhinya kewajiban untuk memiliki Peraturan
Perusahaan, sesuai dengan ketentuan Pasal 188 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, SGI,
RG dan SMB dapat dikenakan sanksi pidana denda paling sedikit Rp5.000.000,00
(lima juta Rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah).
Dalam rangka melaksanakan kegiatan usaha yang sekarang dijalankannya,
Entitas Anak memiliki dan/atau menguasai Harta Kekayaan Material berdasarkan
dokumen kepemilikan dan/atau penguasaan yang sah.
Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang disampaikan kepada
kami, termasuk atas Pernyataan Entitas Anak, Harta Kekayaan Material yang
dimiliki dan/atau dikuasai oleh Entitas Anak tidak sedang
diagunkan/dibebani/digunakan sebagai jaminan kepada pihak lain, kecuali atas
Harta Kekayaan Material yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh SGI dan SMB
sebagaimana diuraikan secara rinci dalam LHUTAH masing-masing SGI dan SMB.
Berdasarkan Pernyataan Entitas Anak, dalam hal seluruh Harta Kekayaan
Material Entitas Anak yang sedang dijaminkan kepada pihak ketiga di atas
dieksekusi oleh pihak ketiga dimaksud, maka hal tersebut tidak akan berdampak
material terhadap kegiatan usaha masing-masing SGI dan SMB.
Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang disampaikan kepada kami
termasuk atas Pernyataan Entitas Anak, Entitas Anak telah mengasuransikan Harta
Kekayaan Material dengan polis asuransi yang memadai untuk menanggung risiko
yang mungkin timbul atas Harta Kekayaan Material yang dipertanggungkan dan
masih berlaku pada Tanggal Pemeriksaan.
Pada Tanggal Pemeriksaan, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen
yang disampaikan kepada kami termasuk atas Pernyataan Entitas Anak, Harta
Kekayaan Material tidak sedang terlibat dalam suatu perkara, sengketa dan/atau
perselisihan dalam bentuk apapun.
11. Bahwa pada Tanggal Pemeriksaan, Perseroan telah menandatangani dan/atau
memperoleh fasilitas kredit sebagaimana diuraikan secara rinci dalam LHUTAH
Perseroan (“Perjanjian-Perjanjian Utang”).
Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk periode tiga bulan
yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 dan 2020, Perseroan tidak memenuhi
persyaratan rasio keuangan yang disyaratkan dalam Perjanjian-Perjanjian Utang
yang diterima oleh Perseroan dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., PT Bank
Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk., PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk., PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk. dan PT Bank CIMB Niaga
Tbk.
Perseroan telah memperoleh persetujuan dari pengesampingan atas tidak
terpenuhinya rasio keuangan dari: (i) BRI Agro berdasarkan Surat BRI Agro kepada
Perseroan No. B.061/MNA/06/2021 perihal Persetujuan Waiver Financial
Covenant tanggal 21 Juni 2021; (ii) BJB berdasarkan Surat BJB kepada Perseroan
No. 495/KKO-KO1/2021 tanggal 14 Juni 2021 perihal Pemenuhan Financial
Covenant Perseroan; dan (iii) Bank CIMB Niaga berdasarkan Surat CIMB No.
093/CBT IX/VI/2021 tanggal 23 Juni 2021 perihal Persetujuan atas
Pengesampingan Breach Financial Covenant periode Laporan Keuangan
218
Page 255
Konsolidasian periode Maret 2021.
Berdasarkan Surat BRI kepada Perseroan No. B726-CBT/CYC/06/2021 tanggal 22
Juni 2021 perihal Tanggapan Permohonan Pengesampingan Financial Covenant,
dinyatakan bahwa tidak terdapat kewajiban Perseroan untuk memenuhi financial
covenant sebelum Laporan Keuangan Juni 2021, sehingga pengesampingan untuk
laporan keuangan posisi Desember 2020 dan Maret 2021 tidak diperlukan.
Pada Tanggal Pemeriksaan, Perseroan belum memperoleh persetujuan dari
pengesampingan atas tidak terpenuhinya rasio keuangan dari Bank Mandiri.
Namun berdasarkan Pernyataan Perseroan dan sebagaimana telah diungkapkan
dalam Informasi Tambahan, dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum
Berkelanjutan II Tahap III Perseroan, akan digunakan Perseroan untuk melunasi
pinjaman dari Bank Mandiri tersebut, dimana pelaksanakan Penawaran Umum
Berkelanjutan II Tahap III Perseroan Perseroan ini telah memperoleh persetujuan
dari Bank Mandiri berdasarkan Surat Bank Mandiri kepada Perseroan No.
CMB.CM6/MEO.953/2021 tanggal 8 Juni 202 perihal Tanggapan atas Permohonan
Persetujuan dan Pengesampingan.
Berdasarkan pemeriksaan segi hukum, pada Tanggal Pemeriksaan, Perseroan tidak
sedang dinyatakan dalam keadaan lalai (default) berdasarkan Perjanjian-Perjanjian
Utang.
Pada Tanggal Pemeriksaan, tidak terdapat pembatasan-pembatasan pada
perjanjian-perjanjian kredit yang dimiliki oleh Perseroan dan Entitas Anak yang
dapat membatasi hak-hak pemegang saham publik Perseroan dan pemegang
Obligasi dan Sukuk Ijarah serta rencana Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan
II Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2021 dan Penawaran Umum Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2021, serta rencana pemberian
jaminan. Bahwa pada Tanggal Pemeriksaan, perjanjian-perjanjian kredit
sebagaimana diuraikan secara rinci dalam LHUTAH Perseroan masih berlaku dan
mengikat Perseroan.
12. Perseroan dan Entitas Anak telah menandatangani perjanjian-perjanjian material
dalam kerangka menjalankan kegiatan usahanya sebagaimana diuraikan dalam
LHUTAH. Berdasarkan pemeriksaan segi hukum, Perseroan dan Entitas Anak tidak
sedang dinyatakan dalam keadaan lalai (default) berdasarkan perjanjian-perjanjian
material tersebut. Bahwa pada Tanggal Pemeriksaan, perjanjian-perjanjian
material sebagaimana diuraikan dalam LHUTAH masih berlaku dan mengikat
Perseroan dan Entitas Anak.
13. Pada Tanggal Pemeriksaan, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen
yang disampaikan kepada kami serta sebagaimana diperkuat dengan Pernyataan
Perseroan, Pernyataan Entitas Anak dan Surat Pernyataan Entitas Asosiasi,
maupun Surat Pernyataan masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan, Entitas Anak dan Entitas Asosiasi, Perseroan, Entitas Anak dan Entitas
Asosiasi serta masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Anggota Direksi
Perseroan, Entitas Anak dan Entitas Asosiasi, tidak sedang menghadapi atau
terlibat sebagai pihak dalam suatu perkara, baik perkara perdata, pidana,
kepailitan termasuk penundaan kewajiban pembayaran utang, tata usaha negara,
hubungan industrial, arbitrase dan/atau pajak pada lembaga-lembaga peradilan
terkait yang berwenang di seluruh wilayah Republik Indonesia dan Perseroan tidak
pernah menerima surat menyurat atau somasi, tuntutan ataupun klaim dari pihak
manapun serta tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa hukum atau perselisihan
apapun di luar lembaga peradilan termasuk tetapi tidak terbatas pada sengketa,
219
Page 256
klaim atau tuntutan terkait dengan kegiatan usaha Perseroan yang dapat
mempengaruhi operasional, kegiatan usaha, dan pendapatan Perseroan secara
negatif dan material.
14. Bahwa sehubungan dengan Rencana Penggunaan Dana atas Obligasi Berkelanjutan
II Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2021 untuk belanja modal Perseroan: (a)
dengan mengingat penggunaannya belum dapat dipastikan apakah belanja modal
akan dilakukan dengan pihak terafiliasi atau tidak, berdasarkan Pernyataan
Perseroan, Perseroan akan memenuhi ketentuan POJK No. 42/2020 apabila belanja
modal tersebut dilakukan dengan pihak terafiliasi; dan (b) tidak termasuk dalam
kategori sebagai transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK
No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
(“POJK No. 17/2020”), mengingat nilai tersebut tidak mencapai 20% (dua puluh
persen) dari ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan audit per 31
Desember 2020.
Sehubungan dengan rencana pemberian pinjaman dari Perseroan kepada SGI
sebagaimana dimaksud di atas (a) dengan mengingat SGI adalah Entitas Anak yang
sahamnya dimiliki paling sedikit 99% oleh Perseroan, maka pemberian pinjaman
tersebut merupakan transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020,
namun hanya wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat hari kerja ke-2 setelah
pemberian pinjaman tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 6 POJK
No. 42/2020; (b) berdasarkan Pernyataan Perseroan tidak termasuk dalam kategori
sebagai transaksi yang mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud
dalam POJK No. 42/2020; dan (c) tidak termasuk dalam kategori sebagai transaksi
material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020, mengingat nilai
pinjaman tersebut tidak mencapai 20% (dua puluh persen) dari ekuitas Perseroan
berdasarkan Laporan Keuangan audit per 31 Desember 2020.
15. Bahwa sehubungan dengan Rencana Penggunaan Dana atas Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2021 untuk belanja modal
Perseroan: (a) dengan mengingat penggunaannya belum dapat dipastikan apakah
belanja modal akan dilakukan dengan pihak terafiliasi atau tidak, berdasarkan
Pernyataan Perseroan, Perseroan akan memenuhi ketentuan POJK No. 42/2020
apabila belanja modal tersebut dilakukan dengan pihak terafiliasi; dan (b) tidak
termasuk dalam kategori sebagai transaksi material sebagaimana dimaksud dalam
POJK No. 17/2020, mengingat nilai tersebut tidak mencapai 20% (dua puluh persen)
dari ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan audit per 31 Desember
2020.
16. Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri
Tahap III Tahun 2021 dan Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka
Gas Industri Tahap III Tahun 2021, pada Tanggal Pemeriksaan, Perseroan telah
membuat dan menandatangani perjanjian-perjanjian sebagai berikut:
a. PWA Obligasi;
b. Akta Pengakuan Hutang Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri
Tahap III Tahun 2021 No. 26 tanggal 11 Juni 2021, dibuat di hadapan
Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta;
c. PPE Obligasi;
d. PWA Sukuk Ijarah;
e. Akta Pengakuan Atas Kewajiban Dalam Sukuk Ijarah Berkelanjutan II
220
Page 257
Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2021 No. 29 tanggal 11 Juni 2021,
dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta;
f. PPE Sukuk Ijarah;
g. Akad Ijarah sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2021 tanggal 11 Juni
2021, dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup;
h. Akad Wakalah sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2021 tanggal 11 Juni
2021, dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup;
i. Perjanjian Pengalihan sehubungan dengan pengalihan manfaat atas objek
ijarah Arief Harsono kepada Perseroan tanggal 11 Juni 2021, dibuat di
bawah tangan dan bermeterai cukup;
j. Perjanjian Pengalihan sehubungan dengan pengalihan manfaat atas objek
ijarah SGI kepada Perseroan tanggal 11 Juni 2021, dibuat di bawah tangan
dan bermeterai cukup;
k. Akta Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas
Industri Tahap III Tahun 2021 No. 31 tanggal 11 Juni 2021, dibuat di
hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta;
l. Akta Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka
Gas Industri Tahap III Tahun 2021 No. 32 tanggal 11 Juni 2021, dibuat di
hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta;
m. Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia (“KSEI”) No. SP-063/OBL/KSEI/0521 tanggal 11 Juni 2021,
dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup; dan
n. Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI No. SP-
018/SKK/KSEI/0521 tanggal 11 Juni 2021, dibuat di bawah tangan dan
bermeterai cukup.
Perjanjian-perjanjian yang telah ditandatangani oleh Perseroan tersebut di atas
dibuat secara sah, masih berlaku dan mengikat Perseroan. Bahwa Perjanjian
Perwaliamanatan tersebut di atas secara substansial telah sesuai dengan Peraturan
OJK No. 20/POJK.04/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang
dan/atau Sukuk serta Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan
Persyaratan Sukuk sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2018
tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk (“POJK No.
18/2015”).
Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, Penawaran Umum
Berkelanjutan II Tahap III Perseroan tidak memerlukan persetujuan Rapat Umum
Pemegang Saham Perseroan, melainkan hanya memerlukan persetujuan Dewan
Komisaris Perseroan yang telah diperoleh berdasarkan Keputusan Sirkuler Dewan
Komisaris sebagai Pengganti Rapat Dewan Komisaris Perseroan tanggal 1 Maret
2020.
Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan II Tahap III Perseroan,
Perseroan tidak memerlukan persetujuan dari pihak ketiga selain dari persetujuan
221
Page 258
dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. yang telah diperoleh berdasarkan Surat No.
CMB.CM6/MEO.953/2021 tanggal 8 Juni 2021 perihal Tanggapan atas Permohonan
Persetujuan dan Pengesampingan.
Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang disampaikan kepada kami,
termasuk atas Pernyataan Perseroan, (a) Perseroan tidak pernah mengalami Gagal
Bayar selama periode Penawaran Umum Berkelanjutan II Perseroan dan karenanya
Perseroan memenuhi kriteria sebagai pihak yang dapat melakukan penawaran
umum efek bersifat utang dan/atau sukuk berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan
OJK No. 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat
Utang dan/atau Sukuk (”POJK No. 36/2014”); (b) Obligasi Berkelanjutan II Aneka
Gas Industri Tahap III Tahun 2021 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas
Industri Tahap III Tahun 2021 termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas
yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori
peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh PT Fitch Ratings
Indonesia dan karenanya memenuhi kriteria Efek yang dapat diterbitkan melalui
penawaran umum efek bersifat utang dan/atau sukuk berdasarkan ketentuan Pasal
5 POJK No. 36/2014; (c) Perseroan tidak memiliki hubungan kredit dengan PT Bank
Mega Tbk. yang akan bertindak sebagai Wali Amanat dalam Penawaran Umum
Berkelanjutan II Tahap III Perseroan; dan (c) Perseroan tidak memiliki hubungan
afiliasi dengan Penjamin Pelaksana Emisi Efek.
17. Bahwa sebagaimana diatur dalam POJK No. 18/2015, Perseroan telah memperoleh
pernyataan kesesuaian syariah atas Sukuk Ijarah dari Tim Ahli Syariah sebagaimana
ternyata dalam Opini dari Tim Ahli Syariah Penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan
II Aneka Gas Industri tanggal 11 Juni 2021 yang menetapkan bahwa Perjanjian-
perjanjian dan Akad-akad yang dibuat dalam rangka Penerbitan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III tidak bertentangan dengan prinsip-
prinsip syariah yang terdapat dalam fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis
Ulama Indonesia.
18. Informasi yang disajikan dalam Informasi Tambahan sepanjang yang terkait dengan
aspek hukum, secara ringkas telah sesuai dengan pengungkapan atas aspek hukum
dalam LHUTAH.
C. ASUMSI DAN KUALIFIKASI
Pendapat Segi Hukum diberikan berdasarkan pengertian-pengertian sebagai berikut:
a. Pelaksanaan dari dokumen dan perjanjian yang diperiksa oleh Makes dan/atau
dibuat dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan II Tahap III Perseroan dapat
dipengaruhi oleh peraturan perundang-undangan Republik Indonesia yang bersifat
memaksa dan tunduk kepada asas itikad baik yang wajib ditaati sebagaimana diatur
dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
b. Pendapat Segi Hukum ini secara tegas hanya meliputi hal-hal yang disebutkan di
dalamnya dan sama sekali tidak meliputi hal-hal yang mungkin secara implisit dapat
dianggap termasuk di dalamnya serta hal-hal yang diberikan dalam Pendapat Segi
Hukum ini merupakan hal-hal yang tidak terpisahkan dengan faktor-faktor risiko
yang diuraikan dalam Informasi Tambahan.
c. Pendapat Segi Hukum ini diberikan dengan asumsi: bahwa (i) semua tanda tangan
yang tertera dalam semua dokumen yang disampaikan atau ditunjukkan oleh
Perseroan dan pihak ketiga kepada Makes adalah sesuai dengan aslinya dan telah
ditandatangani oleh pihak-pihak yang berwenang secara hukum mewakili pihak-
222
Page 259
pihak dalam dokumen tersebut; (ii) dokumen-dokumen yang disampaikan kepada
Makes dalam bentuk fotokopi, scanned copy atau bentuk lainnya adalah benar,
akurat, sesuai, tidak bertentangan dengan aslinya dan tidak menyesatkan; dan (iii)
persetujuan dan/atau konfirmasi yang disampaikan oleh suatu pihak secara
elektronik, digital, portable document format (PDF), email atau bentuk lainnya selain
daripada bentuk dokumen yang tercetak pada kertas, telah dikirimkan oleh pihak-
pihak yang berwenang secara hukum untuk mewakili pihak dimaksud.
d. Pendapat Segi Hukum yang kami sampaikan merujuk kepada konfirmasi ataupun
pernyataan dan/atau keterangan baik lisan maupun tulisan yang disampaikan
Perseroan dan wakil-wakil Perseroan, dan dengan mengingat pernyataan-
pernyataan maupun konfirmasi-konfirmasi yang disampaikan tersebut adalah
benar, lengkap dan sesuai dengan keadaan sesungguhnya.
e. Belum terdapat sistem pendaftaran dan/atau registrasi perkara pada lembaga
peradilan di Indonesia yang terbuka untuk umum dan menggunakan database yang
seragam untuk mendapatkan informasi yang benar, lengkap dan akurat sehubungan
dengan perkara, gugatan atau perselisihan yang telah ada dan/atau sedang
berlangsung. Walaupun dimungkinkan untuk melakukan pemeriksaan keterlibatan
perkara maupun kepailitan pada pengadilan di Indonesia tetapi sistem registrasi
untuk memastikan atas adanya perkara dimaksud di Indonesia tidak dapat
dipastikan keakuratannya.
f. Pendapat segi hukum sebagaimana tercantum dalam butir 13 diberikan dengan
didasarkan pada Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No.
KEP.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi
Konsultan Hukum Pasar Modal. Sehubungan dengan hal tersebut, maka pendapat
segi hukum sebagaimana tercantum dalam butir 13 tersebut disampaikan dengan
didasarkan pada pernyataan-pernyataan yang diberikan oleh Perseroan serta
anggota Direksi dan Dewan Komisaris dari Perseroan.
g. Pendapat Segi Hukum ini diberikan berdasarkan (i) dokumen dan/atau keterangan
yang fotokopinya disebutkan dalam LHUTAH, dan (ii) pernyataan dan/atau
konfirmasi oleh Direksi Perseroan, Entitas Anak dan Entitas Asosiasi, termasuk
berdasarkan Pernyataan Perseroan, Pernyataan Entitas Anak dan Surat Pernyataan
Entitas Asosiasi yang seluruhnya tertanggal 29 Juni 2021, yang menyebutkan
bahwa dokumen dan/atau hal yang disampaikan dan/atau keterangan yang
diberikan kepada Makes telah diungkapkan secara tepat dan benar dalam LHUTAH
dan Pendapat Segi Hukum ini dan dalam hal menurut pendapat Perseroan, baik
secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, terdapat dokumen dan/atau hal yang
tidak perlu disampaikan dan/atau keterangan yang tidak perlu diberikan kepada
Makes, dan karenanya tidak diterima/diketahui oleh Makes, tidak membuat
Pendapat Segi Hukum ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.
h. Dengan tidak mengesampingkan huruf g tersebut di atas, Pendapat Segi Hukum ini
diberikan dengan asumsi bahwa seluruh dokumen, informasi, keterangan, data
dan/atau pernyataan yang disampaikan atau diberikan kepada Makes termasuk
Surat Pernyataan untuk melaksanakan uji tuntas aspek hukum serta untuk
mempersiapkan dan membuat LHUTAH maupun memberikan Pendapat Segi
Hukum ini adalah sah, masih berlaku, lengkap, benar, akurat, tepat, sesuai dengan
keadaan yang sebenarnya, tidak menyesatkan dan tidak mengalami perubahan
sampai dengan tanggal disampaikannya pemberitahuan pelaksanaan Penawaran
Umum Berkelanjutan II Tahap III Perseroan ke OJK, termasuk tetapi tidak terbatas
pada tidak adanya perubahan Anggaran Dasar, maksud dan tujuan, struktur
permodalan, susunan pemegang saham, susunan anggota Direksi dan Dewan
223
Page 260
Komisaris, Harta Kekayaan Material dan/atau perjanjian material Perseroan.
i. Pendapat Segi Hukum sehubungan dengan “izin material” dan “Harta Kekayaan
Material” adalah sejauh izin atau persetujuan serta harta kekayaan tersebut
berpengaruh langsung secara material terhadap keberlangsungan usaha Perseroan,
Entitas Anak dan/atau Entitas Asosiasi.
j. Pendapat Segi Hukum ini diberikan dengan asumsi bahwa pihak yang mengadakan
perjanjian dengan Perseroan (termasuk tetapi tidak terbatas pada perjanjian
material) maupun pejabat instansi, lembaga, badan pemerintahan dan/atau pihak
lainnya yang mengeluarkan perizinan, persetujuan, penetapan, pengesahan,
keputusan, pemberitahuan dan/atau penerimaan pelaporan kepada, untuk
maupun atas nama Perseroan maupun perseroan terbatas dimana Perseroan
memiliki penyertaan saham atau yang melakukan pendaftaran atau pencatatan
untuk kepentingan atau terkait dengan Perseroan maupun perseroan terbatas
dimana Perseroan memiliki penyertaan saham (termasuk tetapi tidak terbatas
pada perizinan, persetujuan, penetapan, pengesahan, keputusan, pemberitahuan
dan/atau penerimaan pelaporan sebagaimana diungkapkan atau tercantum
dalam LHUTAH) mempunyai kewenangan dan kekuasaan yang sah untuk
melakukan tindakan tesebut secara sah dan mengikat.
k. Seluruh penyelenggaraan dan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham
(“RUPS”) Perseroan serta pengambilan keputusan dalam RUPS Perseroan sejak
pendirian Perseroan sampai dengan Tanggal Pemeriksaan dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan serta peraturan perundang-
undangan yang berlaku dan karenanya seluruh keputusan tersebut sah dan
mengikat Perseroan.
l. Pembuatan, penandatanganan, penyampaian dan/atau pelaksanaan seluruh
perjanjian dan/atau dokumen lainnya sebagaimana tercantum dalam LHUTAH
maupun sebagaimana diungkapkan dalam Pendapat Segi Hukum ini dimana
Perseroan merupakan pihak atau yang mengikat aset-aset Perseroan yang dibuat
berdasarkan hukum negara asing, tidak bertentangan dengan hukum yang
mengatur perjanjian dan/atau dokumen tersebut dan karenanya mengikat para
pihak didalamnya serta dapat dilaksanakan sesuai dengan syarat dan ketentuan
sebagaimana diatur dalam perjanjian dan/atau dokumen tersebut.
m. Makes bukan konsultan hukum pajak dan karenanya Pendapat Segi Hukum ini tidak
dapat dianggap, diinterpretasikan dan/atau diartikan sebagai pendapat dan/atau
pandangan di bidang pajak dan/atau hal-hal yang terkait dengan pajak.
n. Makes tidak memberikan pandangan dan/atau pendapat sehubungan dengan hal-
hal yang terkait dengan keuangan, akuntansi, pajak, data statistik maupun data
industri.
o. Makes bertanggungjawab atas Pendapat Segi Hukum ini dan tanggung jawab Makes
sebagai Konsultan Hukum Perseroan yang independen sehubungan dengan hal-hal
yang diberikan dalam Pendapat Segi Hukum adalah terbatas pada dan sesuai dengan
ketentuan dalam Pasal 80 Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
p. Pendapat Segi Hukum diberikan semata-mata untuk digunakan oleh Perseroan
dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan II Tahap III Perseroan, walaupun
tembusannya disampaikan kepada pihak yang disebutkan di bawah ini, dan tidak
untuk maksud atau tujuan selain dari rencana Penawaran Umum Berkelanjutan II
Tahap III Perseroan. Dengan demikian Pendapat Segi Hukum ini akan menjadi batal
224
Page 261
dengan sendirinya apabila rencana Penawaran Umum Berkelanjutan II Tahap III
Perseroan karena sebab apapun tidak terlaksana.
q. Pendapat Segi Hukum dibuat oleh Makes selaku Konsultan Hukum yang
independen dan tidak terafiliasi dengan Perseroan.
Hormat kami,
Untuk dan atas nama
Makes & Partners Law Firm
____________________________________
Iwan Setiawan, S.H.
Partner
Tembusan:
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4
Jakarta 10710
U.p.: Yth. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
225
Page 262
Halaman ini sengaja dikosongkan
Names mentioned 103 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
ANEKA GAS INDUSTRI TBK
p.1 ×16
unresolved
person
Dr. Sahardjo
p.1 ×5
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK Jakarta Selatan
p.1
unresolved
org
PT FITCH RATINGS INDONESIA
p.1 ×3
unresolved
org
PT BRI Danareksa Sekuritas
p.1 ×4
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas
p.1 ×6
unresolved
org
PT Mandiri Sekuritas Jawa Timur
p.1
unresolved
org
Bapepam-LK
p.2 ×6
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.4 ×15
unresolved
org
Bapepam
p.5 ×36
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal
p.5 ×3
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.5
unresolved
org
Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan
p.5
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.5
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.5
unresolved
org
Kementerian Keuangan
p.5
unresolved
org
Menteri Keuangan dan Bapepam dan LK
p.5
unresolved
org
Bank Indonesia
p.8
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.9
unresolved
org
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.9
unresolved
org
Departemen Kehakiman Republik Indonesia
p.9
unresolved
org
Departemen Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia
p.9
unresolved
org
Makes & Partners
p.10 ×3
unresolved
org
Indonesia
p.11
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.11
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.11
unresolved
org
Menteri Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia
p.11
unresolved
person
Fathiah Helmi
· Notaris
p.13 ×25
unresolved
org
PT Ruci Gas
p.17
unresolved
org
PT Samabayu Mandala
p.17 ×2
unresolved
org
PT Krakatau Samator.
p.17
unresolved
org
PT Aneka Mega Energi KS
p.23
unresolved
org
PT Krakatau Samator RG
p.23
unresolved
org
PT Ruci Gas Samator
p.23
unresolved
org
PT Samator SGI
p.23
unresolved
org
PT Samator Gas Industri SMB
p.23
unresolved
org
Menkumham
p.28
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.29
unresolved
person
Humberg Lie
· Notaris
p.29 ×5
unresolved
org
PT Fitch Ratings Indonesia. Dana Pelunasan Sukuk Ijarah
p.32
unresolved
person
Ir. Arief Harsono. Lebih
p.32 ×8
unresolved
person
Isy Karimah Syakir
· Notaris
p.33 ×11
unresolved
org
PT Bank Syariah Mandiri
p.34 ×2
unresolved
org
Pertanahan Nasional Propinsi Jawa Timur
p.42
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Amin
p.42 ×3
unresolved
org
Alfiantori dan Rekan
p.42 ×3
unresolved
org
Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk
p.81 ×2
unresolved
org
PT Mitsubishi UFJ
p.82
unresolved
org
PT Dipo Star Finance
p.82
unresolved
org
PT Satyadhika Bakti
p.82
unresolved
org
PT Bank Central Asia Finance
p.82
unresolved
org
Paul Hadiwinata
p.83 ×2
unresolved
org
Palilingan dan Rekan
p.83 ×2
unresolved
person
Gideon
p.83 ×2
unresolved
org
Bank Garansi
p.113
unresolved
org
PT Bank Panin Dubao Syariah
p.116
unresolved
person
Rika Pertiwi
· Notaris
p.131
unresolved
org
PT Verona Ladang Investment
p.200
unresolved
org
PT Harzco Andalan
p.200
unresolved
—
Rasid Harsono
p.200
unresolved
—
Agoest Soebhektie
p.200
unresolved
—
C. M. Bing Soekianto
p.200
unresolved
—
Hargo Utomo
p.200
unresolved
—
Rachmat Harsono
p.200
unresolved
—
Imelda Mulyani Harsono
· Sekretaris Perusahaan
p.200
unresolved
—
Nini Liemijanto
p.200
unresolved
—
Djanarko Tjandra
p.200
unresolved
person
WDU
· Wakil Komisaris Utama
p.200 ×2
unresolved
org
Jasa Pelaksana Kontruksi
p.204
unresolved
org
Jasa Instalasi Gas Medis
p.204
unresolved
org
Jasa Liquid CO
p.204
unresolved
person
H. Mas Mansyur
p.239
unresolved
person
Amelia Jonatan
· Notaris
p.253
unresolved
person
Pengganti Ira Sudjono
p.253 ×2
unresolved
org
Pemerintah Kota Surabaya Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap
p.253 ×2
unresolved
org
Bank Mandiri. Namun
p.255
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.